Back to announcement
20250731_UNVR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31928780_lamp2.pdf
Other Text extracted UNVRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT UNILEVER INDONESIA TBK DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 13 TAHUN
2023 TENTANG KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA
KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN (“POJK NO. 13/2023”), PERATURAN
OJK NO. 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH
PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK NO. 29/2023”), SURAT EDARAN OJK NO. S-17/D.04/2025
TANGGAL 18 MARET 2025 TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI
SECARA SIGNIFIKAN (“SURAT OJK NO. S-17/D.04/2025”) DAN PERATURAN OJK NO.
31/POJK.04/2015 TAHUN 2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK (SEBAGAIMANA DIUBAH).
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Tangerang
Bidang Usaha:
Bergerak dalam bidang usaha industri, jasa perdagangan besar (distributor) dan perdagangan
impor untuk produk-produk tertentu, yang meliputi, antara lain, produk kimia dasar organik
(deterjen dan pembersih lainnya dsb.), produk kosmetik, produk perawatan rambut, produk
perawatan kulit dan produk untuk kebersihan badan (a.l., sampo, parfum, sabun, deodoran,
pasta gigi dan sikat gigi) dan produk terkait lainnya baik yang mempunyai khasiat medis maupun
tidak, serta berbagai macam produk makanan dan minuman. Perseroan juga bergerak dalam
jasa penelitian (riset) pemasaran, jasa konsultasi manajemen dan penyewaan real estat.
Kantor Pusat:
Grha Unilever
Green Office Park Kav. 3
Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City Tangerang
15345 Indonesia
Telepon: (021) 80827000
Faksimili: (021) 80827002
www.unilever.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
di Tangerang pada tanggal 31 Juli 2025
1
Page 2
I. RINGKASAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
Untuk meningkatkan nilai jangka panjang bagi para pemegang saham, Perseroan berencana melakukan
pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia
(“Buyback”). Buyback akan dilakukan antara lain sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada
Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK No. 13/2023”);
2. Surat OJK No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara
Signifikan (”Surat OJK No. S-17/D.04/2025"); dan
3. Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka ("POJK No. 29/2023").
Jumlah nilai Buyback adalah sebesar-besarnya Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah). Jumlah saham
yang akan dibeli kembali oleh Perseroan dalam pelaksanaan Buyback tidak akan melebihi 20% (dua
puluh persen) dari modal disetor Perseroan dan jumlah saham free float setelah pelaksanaan Buyback
tidak akan menjadi kurang dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah saham tercatat. Pelaksanaan
Buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.
II. RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM YANG DIBELI KEMBALI
Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil Buyback dengan memperhatikan ketentuan POJK
No. 13/2023, POJK No. 29/2023, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang
berlaku.
III. PERKIRAAN JADWAL DAN PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK, METODE YANG AKAN
DIGUNAKAN, DAN PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK SAHAM
Jadwal dan Pembatasan Jangka Waktu
1. Penyampaian Pemberitahuan Keterbukaan Informasi kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia
(“Bursa Efek”) serta pengumuman Keterbukaan Informasi melalui situs web Bursa Efek dan situs web
Perseroan: 31 Juli 2025.
2. Periode Buyback (Pembatasan Jangka Waktu Buyback): 31 Juli 2025 sampai dengan 30 Oktober 2025,
yaitu maksimum selama periode 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Keterbukaan Informasi ini
(yaitu 31 Juli 2025), kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan sebelum 30 Oktober 2025 dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metode
Buyback akan dilakukan secara bertahap atau secara penuh, baik melalui Bursa Efek maupun di luar
Bursa Efek. Apabila Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi pembelian dilakukan melalui
1 (satu) Anggota Bursa Efek.
Pembatasan Harga
Perseroan akan melakukan Buyback sesuai dengan POJK 29/2023, yaitu:
1. Apabila Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, harga penawaran Buyback harus sama atau lebih
2
Page 3
rendah dari harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
2. Dalam hal Buyback dilakukan di luar Bursa Efek, harga Buyback saham Perseroan paling tinggi
sebesar harga rata-rata penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh)
hari terakhir sebelum tanggal Buyback oleh Perseroan.
Buyback akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan
memperhatikan ketentuan yang berlaku, dengan harga Buyback maksimum adalah Rp1.700 (seribu
tujuh ratus Rupiah) per lembar saham.
IV. PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI DAN BIAYA
PEMBELIAN SAHAM KEMBALI SAHAM
Jumlah maksimal saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dalam pelaksanaan Buyback akan setara
dengan nilai pembelian saham dengan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sebanyak-banyaknya
Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah), yang sudah termasuk biaya perantara pedagang efek dan
biaya lain yang berkaitan dengan Buyback. Sesuai dengan POJK 13/2023, jumlah saham yang akan dibeli
kembali dalam pelaksanaan Buyback tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari modal disetor
Perseroan.
V. PEMBAHASAN DAN ANALISA MANAJEMEN, PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN
PERUSAHAAN TERBUKA SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN
DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERUSAHAAN TERBUKA DAN PROFORMA LABA PER SAHAM
PERUSAHAAN TERBUKA SETELAH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DILAKSANAKAN,
DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN SERTA SUMBER DANA YANG
AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Pembahasan dan Analisa Manajemen dan Perkiraan Penurunan Pendapatan Perusahaan Publik
Pelaksanaan Buyback tidak akan mengakibatkan menurunnya pendapatan Perseroan dan tidak ada
dampak yang signifikan atas pembiayaan Perseroan. Perseroan yakin bahwa pelaksanaan Buyback
tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan, kinerja keuangan, posisi
permodalan dan likuiditas. Perseroan memiliki posisi likuiditas dan arus kas yang memadai untuk
menjalankan kegiatan operasional Perseroan.
Proforma Laba per Saham Setelah Rencana Pembelian Kembali Saham Dilaksanakan
Berikut proforma beberapa indikator keuangan yang menunjukkan dampak Buyback dengan asumsi
nilai Buyback sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah):
3
Page 4
Juni 2025 Juni 2025
Dalam Jutaan Rp Dampak
(sebelum Buyback) (setelah Buyback)
Jumlah Aset 18.528 (2.000) 16.528
Jumlah Liabilitas 15.957 - 15.957
Jumlah Ekuitas 2.571 (2.000) 571
Laba 2.156 - 2.156
Laba per Saham Dasar 56,5 1,8 58,3
(dinyatakan dalam
nilai penuh Rupiah per
saham)
Sumber Dana Yang Akan Digunakan untuk Pembelian Kembali Saham
Dalam pelaksanaan Buyback, Perseroan akan menggunakan dana internal Perseroan dan bukan dari
pinjaman atau dana hasil penawaran umum. Hasil pelaksanaan Buyback akan dicatat sebagai saham
treasuri sebagai pengurang ekuitas Perseroan.
VI. INFORMASI LAINNYA
Perseroan telah menunjuk PT Mandiri Sekuritas untuk melakukan Buyback dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Pasal 11 POJK 13/2023, setiap pihak yang merupakan:
a. komisaris, direktur, pegawai, dan pemegang saham utama Perseroan;
b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c. pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b;
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam periode pembelian kembali saham atau
pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Bursa Efek.
VII. TAMBAHAN INFORMASI
Para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan terkait dengan Buyback dapat
menghubungi:
PT UNILEVER INDONESIA Tbk
Sekretaris Perusahaan
Grha Unilever, Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City Tangerang
15345 Indonesia
Telepon: (021) 80827000
Faksimili: (021) 80827002
Email: Investor.Relations-Indonesia@unilever.com
4
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.