Skip to content
Back to announcement

20250731_UNVR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31928780_lamp2.pdf

Other Text extracted UNVR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
  KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
      SAHAM DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN
                      (“KETERBUKAAN INFORMASI”)


    KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT UNILEVER INDONESIA TBK DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 13 TAHUN
  2023 TENTANG KEBIJAKAN DALAM MENJAGA KINERJA DAN STABILITAS PASAR MODAL PADA
 KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI SECARA SIGNIFIKAN (“POJK NO. 13/2023”), PERATURAN
   OJK NO. 29 TAHUN 2023 TENTANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG DIKELUARKAN OLEH
    PERUSAHAAN TERBUKA (“POJK NO. 29/2023”), SURAT EDARAN OJK NO. S-17/D.04/2025
  TANGGAL 18 MARET 2025 TENTANG KEBIJAKAN PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
YANG DIKELUARKAN OLEH PERUSAHAAN TERBUKA DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI
      SECARA SIGNIFIKAN (“SURAT OJK NO. S-17/D.04/2025”) DAN PERATURAN OJK NO.
  31/POJK.04/2015 TAHUN 2015 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
              OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK (SEBAGAIMANA DIUBAH).




                                 PT UNILEVER INDONESIA Tbk
                                        (“Perseroan”)
                                Berkedudukan di Tangerang

                                        Bidang Usaha:

Bergerak dalam bidang usaha industri, jasa perdagangan besar (distributor) dan perdagangan
impor untuk produk-produk tertentu, yang meliputi, antara lain, produk kimia dasar organik
(deterjen dan pembersih lainnya dsb.), produk kosmetik, produk perawatan rambut, produk
perawatan kulit dan produk untuk kebersihan badan (a.l., sampo, parfum, sabun, deodoran,
pasta gigi dan sikat gigi) dan produk terkait lainnya baik yang mempunyai khasiat medis maupun
tidak, serta berbagai macam produk makanan dan minuman. Perseroan juga bergerak dalam
jasa penelitian (riset) pemasaran, jasa konsultasi manajemen dan penyewaan real estat.

                                        Kantor Pusat:

                                        Grha Unilever

                                   Green Office Park Kav. 3

                         Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City Tangerang
                                       15345 Indonesia

                                   Telepon: (021) 80827000

                                    Faksimili: (021) 80827002

                                       www.unilever.co.id


                            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
                           di Tangerang pada tanggal 31 Juli 2025




                                              1
Page 2
                        I. RINGKASAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM

 Untuk meningkatkan nilai jangka panjang bagi para pemegang saham, Perseroan berencana melakukan
 pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia
 (“Buyback”). Buyback akan dilakukan antara lain sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 1. Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada
 Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK No. 13/2023”);

 2. Surat OJK No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali
 Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara
 Signifikan (”Surat OJK No. S-17/D.04/2025"); dan

 3. Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh
 Perusahaan Terbuka ("POJK No. 29/2023").

 Jumlah nilai Buyback adalah sebesar-besarnya Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah). Jumlah saham
 yang akan dibeli kembali oleh Perseroan dalam pelaksanaan Buyback tidak akan melebihi 20% (dua
 puluh persen) dari modal disetor Perseroan dan jumlah saham free float setelah pelaksanaan Buyback
 tidak akan menjadi kurang dari 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah saham tercatat. Pelaksanaan
 Buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.



                     II. RENCANA PERSEROAN ATAS SAHAM YANG DIBELI KEMBALI


 Perseroan akan melakukan pengalihan saham hasil Buyback dengan memperhatikan ketentuan POJK
 No. 13/2023, POJK No. 29/2023, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang
 berlaku.




      III. PERKIRAAN JADWAL DAN PEMBATASAN JANGKA WAKTU BUYBACK, METODE YANG AKAN
                DIGUNAKAN, DAN PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK BUYBACK SAHAM


 Jadwal dan Pembatasan Jangka Waktu
 1.    Penyampaian Pemberitahuan Keterbukaan Informasi kepada OJK dan PT Bursa Efek Indonesia
       (“Bursa Efek”) serta pengumuman Keterbukaan Informasi melalui situs web Bursa Efek dan situs web
       Perseroan: 31 Juli 2025.
 2.    Periode Buyback (Pembatasan Jangka Waktu Buyback): 31 Juli 2025 sampai dengan 30 Oktober 2025,
       yaitu maksimum selama periode 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Keterbukaan Informasi ini
       (yaitu 31 Juli 2025), kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan sebelum 30 Oktober 2025 dengan
       memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


 Metode
 Buyback akan dilakukan secara bertahap atau secara penuh, baik melalui Bursa Efek maupun di luar
 Bursa Efek. Apabila Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, maka transaksi pembelian dilakukan melalui
 1 (satu) Anggota Bursa Efek.


 Pembatasan Harga
 Perseroan akan melakukan Buyback sesuai dengan POJK 29/2023, yaitu:
1.    Apabila Buyback dilakukan melalui Bursa Efek, harga penawaran Buyback harus sama atau lebih

                                                  2
Page 3
     rendah dari harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
2.   Dalam hal Buyback dilakukan di luar Bursa Efek, harga Buyback saham Perseroan paling tinggi
     sebesar harga rata-rata penutupan perdagangan harian di Bursa Efek selama 90 (sembilan puluh)
     hari terakhir sebelum tanggal Buyback oleh Perseroan.
 Buyback akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Perseroan dengan
 memperhatikan ketentuan yang berlaku, dengan harga Buyback maksimum adalah Rp1.700 (seribu
 tujuh ratus Rupiah) per lembar saham.




     IV. PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL SELURUH SAHAM YANG AKAN DIBELI KEMBALI DAN BIAYA
                            PEMBELIAN SAHAM KEMBALI SAHAM


 Jumlah maksimal saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dalam pelaksanaan Buyback akan setara
 dengan nilai pembelian saham dengan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sebanyak-banyaknya
 Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah), yang sudah termasuk biaya perantara pedagang efek dan
 biaya lain yang berkaitan dengan Buyback. Sesuai dengan POJK 13/2023, jumlah saham yang akan dibeli
 kembali dalam pelaksanaan Buyback tidak akan melebihi 20% (dua puluh persen) dari modal disetor
 Perseroan.




    V. PEMBAHASAN DAN ANALISA MANAJEMEN, PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN
  PERUSAHAAN TERBUKA SEBAGAI AKIBAT PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN
 DAMPAK ATAS BIAYA PEMBIAYAAN PERUSAHAAN TERBUKA DAN PROFORMA LABA PER SAHAM
  PERUSAHAAN TERBUKA SETELAH RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DILAKSANAKAN,
   DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA PENDAPATAN SERTA SUMBER DANA YANG
                AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM


 Pembahasan dan Analisa Manajemen dan Perkiraan Penurunan Pendapatan Perusahaan Publik
 Pelaksanaan Buyback tidak akan mengakibatkan menurunnya pendapatan Perseroan dan tidak ada
 dampak yang signifikan atas pembiayaan Perseroan. Perseroan yakin bahwa pelaksanaan Buyback
 tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan, kinerja keuangan, posisi
 permodalan dan likuiditas. Perseroan memiliki posisi likuiditas dan arus kas yang memadai untuk
 menjalankan kegiatan operasional Perseroan.


 Proforma Laba per Saham Setelah Rencana Pembelian Kembali Saham Dilaksanakan
 Berikut proforma beberapa indikator keuangan yang menunjukkan dampak Buyback dengan asumsi
 nilai Buyback sebesar Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah):




                                                 3
Page 4
                                  Juni 2025                                           Juni 2025
     Dalam Jutaan Rp                                            Dampak
                            (sebelum Buyback)                                     (setelah Buyback)

 Jumlah Aset                       18.528                       (2.000)                 16.528

 Jumlah Liabilitas                 15.957                          -                    15.957

 Jumlah Ekuitas                     2.571                       (2.000)                  571

 Laba                               2.156                          -                     2.156

 Laba per Saham Dasar               56,5                          1,8                    58,3
 (dinyatakan     dalam
 nilai penuh Rupiah per
 saham)



Sumber Dana Yang Akan Digunakan untuk Pembelian Kembali Saham
Dalam pelaksanaan Buyback, Perseroan akan menggunakan dana internal Perseroan dan bukan dari
pinjaman atau dana hasil penawaran umum. Hasil pelaksanaan Buyback akan dicatat sebagai saham
treasuri sebagai pengurang ekuitas Perseroan.




                                      VI. INFORMASI LAINNYA


Perseroan telah menunjuk PT Mandiri Sekuritas untuk melakukan Buyback dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai Pasal 11 POJK 13/2023, setiap pihak yang merupakan:
a.   komisaris, direktur, pegawai, dan pemegang saham utama Perseroan;
b.   orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan usahanya
     dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
c.   pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud
     dalam huruf a dan huruf b;
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam periode pembelian kembali saham atau
pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil pembelian kembali yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Bursa Efek.




                                     VII. TAMBAHAN INFORMASI


Para pemegang saham yang memerlukan informasi tambahan terkait dengan Buyback dapat
menghubungi:
                                     PT UNILEVER INDONESIA Tbk
                                        Sekretaris Perusahaan
          Grha Unilever, Green Office Park Kav. 3, Jl. BSD Boulevard Barat, BSD City Tangerang
                                              15345 Indonesia
                                       Telepon: (021) 80827000
                                       Faksimili: (021) 80827002
                          Email: Investor.Relations-Indonesia@unilever.com


                                                   4

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published31 Jul 2025
Pages4
Characters10,634
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNILEVER INDONESIA TBK p.1 ×8
linked org PT Mandiri Sekuritas p.4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result