Back to announcement
20250729_DSNG_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31928204_lamp1.pdf
Other Text extracted DSNGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 392
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 23 Juli 2020 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 30 Juli 2020
Masa Penawaran Umum : 27 Juli 2020 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 30 Juli 2020
Tanggal Penjatahan : 28 Juli 2020 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 3 Agustus 2020
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT DHARMA SATYA NUSANTARA TBK. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT DHARMA SATYA NUSANTARA TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Kelapa Sawit dan Industri Produk Kayu melalui Perseroan dan Entitas Anak
Kantor Pusat: Perkebunan dan Pabrik:
Gedung Sapta Mulia 15 perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan
Jl. Rawa Gelam V Kav. OR/3B, Kawasan Industri Pulogadung Tengah dan Kalimantan Utara, 10 pabrik pengolahan kelapa sawit di Kalimantan
Jakarta 13930, Indonesia Tengah dan Kalimantan Barat, 1 Pabrik Pengolahan Kernel di Kalimantan Timur,
Tel. (021) 4618 135; Faks. (021) 4683 4865 2 pabrik pengolahan kayu di Jawa Tengah
Website: www.dsn.co.id
E-mail: info@dsngroup.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I OBLIGASI BERKELANJUTAN I DHARMA SATYA NUSANTARA TAHUN 2020
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DHARMA SATYA NUSANTARA TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP451.000.000.000,- (EMPAT RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) oleh para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini
memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar
9,60% (sembilan koma enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 3 (tiga) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp176.000.000.000,- (seratus tujuh puluh enam miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar
9,90% (Sembilan koma Sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 5 (lima) tahun. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2020 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus
jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 30 Juli 2023 untuk Seri A dan 30 Juli 2025 untuk Seri B, yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok dari masing-
masing seri Pokok Obligasi.
Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN
BAGI PEMEGANG OBLIGASI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI UNTUK DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN
UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU)
TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT
MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN
KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI
(BUY BACK) OBLIGASI WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN
RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TERSEBUT DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI, BARU DAPAT
DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN
PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT
2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DIMULAI. DALAM HAL PERSEROAN MELAKUKAN
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI UNTUK PELUNASAN, MAKA JUMLAH OBLIGASI TERSEBUT
DAPAT BERKURANG SEHUBUNGAN DENGAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) YANG DILAKUKAN.
Keterangan mengenai Pembelian Kembali (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI , PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idA- (SINGLE A MINUS)
Keterangan lebih lanjut mengenai Pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan
RISIKO USAHA UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT.
Keterangan mengenai Risiko Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus mengenai Faktor Risiko.
RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO KESULITAN UNTUK MENJUAL EFEK TERSEBUT
DIPASAR DALAM HAL TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG DISEBABKAN OLEH TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Penawaran Emisi Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT MANDIRI SEKURITAS PT BCA SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk.
Pencatatan atas Obligasi yang akan ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2020
Page 2
PT Dharma Satya Nusantara Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan I Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 015/CORP-DSN/DIR-AO/III/2020 tanggal 11 Maret 2020, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”). Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 (“Obligasi”) dengan nilai pokok sebesar Rp451.000.000.000,- (empat ratus lima puluh satu miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) sesuai dengan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. SP-0006/BEI.PP1/04-2020 tanggal 1 April 2020, yang dibuat antara Perseroan dan Bursa Efek, dan surat Persetujuan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. S-02052/BEI.PP1/04-2020 tanggal 1 April 2020. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi akan dibatalkan dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Perseroan, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. PT BCA Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab XI tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab XII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum. PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI BERKELANJUTAN INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN. ................................................................................................... ii
ISTILAH INDUSTRI KELAPA SAWIT...................................................................................................... xi
RINGKASAN PROSPEKTUS. ............................................................................................................... xii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ...................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA..............................................................................................16
III. PERNYATAAN UTANG................................................................................................................20
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................26
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................30
VI. FAKTOR RISIKO. ........................................................................................................................48
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. ..................63
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA..............................................................................................................64
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. .....................................................................................64
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN..........64
3. STRUKTUR ORGANISASI...................................................................................................66
4. MANAJEMEN DAN PENGAWASAN....................................................................................67
5. TATA KELOLA PERUSAHAAN.............................................................................................75
6. SUMBER DAYA MANUSIA...................................................................................................83
7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN SAHAM DALAM PERSEROAN. ............................................87
8. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. ...........................................................89
9. ASET TETAP. .....................................................................................................................114
10. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN..............................................................................119
11. ASURANSI. ........................................................................................................................122
12. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN......................................................124
13. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ..................................124
14. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK AFILIASI................................................................168
15. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN. .........................................................170
15.1. Umum........................................................................................................................170
15.2. Teknologi Informasi....................................................................................................175
15.3. Keunggulan Kompetitif. .............................................................................................176
15.4. Strategi Usaha...........................................................................................................177
15.5. Prospek Usaha..........................................................................................................179
15.6. Pelanggan Perseroan................................................................................................181
15.7. Persaingan Usaha.....................................................................................................182
15.8. Corporate Social Responsibility (CSR)......................................................................183
15.9. Sertifikasi dan Penghargaan. ....................................................................................190
16. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”)................................................................191
IX. PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................193
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI...............................................................................................195
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................196
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT.............................................................................199
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.......................................................................................210
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI...215
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................217
XVI. LAPORAN KEUANGAN.............................................................................................................275
i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
(b) hubungan antara suatu pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
(c) hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama;
(d) hubungan antara perusahaan dengan satu pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
tersebut;
(e) hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
(f) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu
melaksanakan pembayaran jumlah yang terutang oleh Perseroan atas
Obligasi dalam bentuk Pokok Obligasi, Bunga Obligasi ataupun bentuk
lainnya termasuk namun tidak terbatas pada denda (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima
dana tersebut dari Perseroan.
“Akta Pengakuan : Berarti akta yang memuat pengakuan dari Perseroan atas keadaan
Utang” berutangnya atas Obligasi, sebagaimana dimuat dalam akta No. 9
tertanggal 10 Maret 2020 dan Akta Perubahan I Pengakuan Hutang Obligasi
Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 No. 17 tanggal
15 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., berikut
seluruh perubahannya dan/atau penambahan dan/atau pembaharuan yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan BAPEPAM atau
BAPEPAM dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan
usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“BAPEPAM” : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya.
“BAPEPAM dan LK” : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia tertanggal 30 Desember 2005 No. 606/KMK.01/2005 tentang
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga
Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.01/2010 tanggal
11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan,
atau para pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.
“Bunga Obligasi” : Berarti bunga Obligasi yang merupakan bunga pada Obligasi Tahap I, yang
harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
ii
Page 5
“Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini
adalah PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan
atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Obligasi ” tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Rekening dan/atau
Pemegang Obligasi di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama,
jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
Rekening dan/atau Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan dibayar
lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di
KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek, Prospektus, Prospektus
Awal, Prospektus Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
“Efek” : Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga
komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang. Unit Penyertaan kontrak
Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas Efek dan setiap derivatif Efek.
“Efektif” : Berarti seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang
ditetapkan dalam UUPM telah terpenuhi.
“Ekuitas” : Berarti keseluruhan dari:
(a) nilai modal saham Perseroan pada saat ini, yang telah ditempatkan dan
disetor penuh atau dinyatakan telah disetor;
(b) nilai pada posisi kredit atas modal yang dikonsolidasikan dan rekening
cadangan pendapatan dari Perseroan (termasuk rekening-rekening
premi saham, agio saham, cadangan penebusan modal, kredit/debet
pada neraca rugi laba); dan
(c) pinjaman yang diberikan kepada Perseroan yang disubordinasikan
secara penuh dan efektif terhadap tuntutan-tuntutan dari Wali Amanat
atau Perseroan atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
tetapi tidak termasuk setiap jumlah yang tercantum dalam laporan keuangan
Perseroan atas dasar goodwill dan aset tidak berwujud lainnya. Pengertian
yang digunakan dalam definisi ini dibuat berdasarkan Prinsip-prinsip
Akuntansi.
“Emisi” : Berarti suatu penawaran umum Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan
dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
iii
Page 6
“Entitas Anak” dan/atau : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
“Perusahaan Anak” Perseroan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di
Negara Indonesia.
“Entitas dan/atau : Berarti perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan saham baik
Perusahaan Asosiasi” secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 20% (dua puluh persen)
namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari seluruh modal yang
ditempatkan dan disetor dalam perusahaan tersebut.
“Formulir Pemesanan : Berarti formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi” pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai Hari Kerja biasa.
“Jumlah Terhutang” : Berarti semua jumlah uang yang pada suatu waktu tertentu harus dibayar
oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dokumen dan perjanjian lain sehubungan dengan Emisi
pada waktu tersebut, yakni Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi yang belum
dilunasi dan Denda (jika ada).
“Kejadian Kelalaian” : Berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dan yang tercantum dalam Bab I mengenai Penawaran
Umum Berkelanjutan.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi, dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran bunga,
pelunasan pokok, dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO” atau kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk keperluan
“KTUR” menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan agar diselenggarakannya
RUPO, dengan mana terhitung sejak dikeluarkannya KTUR, maka Obligasi
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah yang tercantum dalam KTUR dan
pencabutan pembekuan Obligasi dilakukan setelah berakhirnya RUPO dan
adanya pemberitahuan dari Wali Amanat.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang dalam Emisi Obligasi bertugas
sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi
di KSEI.
iv
Page 7
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan
dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak
lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar
Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara
asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum Indonesia maupun badan
hukum asing, baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.
“Obligasi” : Berarti surat berharga bersifat utang sesuai dengan Seri Obligasi, dengan
nama Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun
2020, dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum dan akan
dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah sebesar
Rp451.000.000.000,- (empat ratus lima puluh satu miliar Rupiah), yang
terdiri dari:
(a) Obligasi Seri A, dengan jumlah pokok sebesar Rp275.000.000.000,-
(dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah), dengan jangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi, yang pembayaran Obligasi Seri A tersebut
akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi
Seri A;
(b) Obligasi Seri B, dengan jumlah pokok sebesar Rp176.000.000.000,-
(seratus tujuh puluh enam miliar Rupiah), dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun sejak Tanggal Emisi, yang pembayaran Obligasi Seri B tersebut
akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi
Seri B.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing Seri Obligasi dan/atau
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Otoritas Berarti lembaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Jasa Keuangan” atau Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“Undang-
“OJK” undang OJK”) yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan
lainnya, dimana OJK merupakan lembaga yang menggantikan dan menerima
hak dan kewajiban untuk melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan
dari BAPEPAM dan/atau BAPEPAM dan LK dan/atau Bank Indonesia
sesuai ketentuan pasal 55 Undang-Undang OJK, atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
(a) Rekening Efek pada KSEI; atau
(b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemeringkat” : Berarti perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di Bapepam dan LK
atau Otoritas Jasa Keuangan yang telah disetujui oleh Wali Amanat sesuai
dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.C.11 Lampiran Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
v
Page 8
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk
menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam UUPM, dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran umum Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan
Berkelanjutan” secara bertahap dengan tingkat bunga tetap, yang mengacu pada Peraturan
OJK No. 36/POJK.04/2014.
“Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung menggunakan
(bookbuilding)” Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon
pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan tingkat
bunga Obligasi.
“Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang melaksanakan Penawaran Umum atas nama
Obligasi” Perseroan dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan
melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan serta
Emisi Obligasi” penyelenggaraan Penawaran Umum, yaitu PT Mandiri Sekuritas yang
berkedudukan di Jakarta Selatan dan PT BCA Sekuritas yang berkedudukan
di Jakarta Pusat, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan VI.C.3” : Berarti Peraturan BAPEPAM dan LK No. VI.C.3 Lampiran Keputusan Ketua
BAPEPAM dan LK No. Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang
Hubungan Kredit Dan Penjaminan Antara Wali Amanat Dengan Perseroan.
“Peraturan VI.C.4” : Berarti Peraturan BAPEPAM dan LK No. VI.C.4 Lampiran Keputusan Ketua
BAPEPAM dan LK No. Kep-412/BL/2010 tanggal 6 September 2010 tentang
Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
“Peraturan IX.A.2” : Berarti Peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua
BAPEPAM dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata
Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan IX.A.7” : Berarti Peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua
BAPEPAM dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
“Peraturan IX.C.11” : Berarti Peraturan BAPEPAM dan LK No. IX.C.11 Lampiran Keputusan
Ketua BAPEPAM dan LK No. KEP-712/BL/2012 tanggal 26 Desember 2012
tentang Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
No. 7/POJK.04/2017” Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk
“Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
No. 9/POJK.04/2017 Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
“Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
No. 30/POJK.04/2015” tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
vi
Page 9
“Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
No. 32/POJK.04/2014” tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
“Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, tanggal 8 Desember 2014
No. 33/POJK.04/2014” tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
No. 34/POJK.04/2014” tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
No. 35/POJK.04/2014” tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
No. 36/POJK.04/2014” tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“Peraturan OJK : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015, tanggal 29 Desember 2015
No. 55/POJK.04/2015” tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“Perjanjian Agen : Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran” pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk
Denda (jika ada) sebagaimana dimuat dalam akta No. 11 tertanggal
10 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., berikut
seluruh perubahannya dan/atau penambahan dan/atau pembaharuan yang
sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI No. SP-
Obligasi Di KSEI” 024/OBL/KSEI/0220 tertanggal 10 Maret 2020 yang dibuat di bawah tangan,
bermeterai cukup, berikut segala perubahan-perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dan Penjamin Pelaksana
Emisi Efek” Emisi Obligasi yang dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun
2020 No. 10 tanggal 10 Maret 2020 sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan
I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 No. 3 tanggal
3 April 2020 dan Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
No. 18 tanggal 15 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta berikut segala perubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
“Perjanjian : Berarti perjanjian perwaliamanatan yang dibuat oleh Perseroan dan Wali
Perwaliamanatan” Amanat, yang dimuat dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 No. 8 tanggal
10 Maret 2020 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian
Perwaliamantan Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap
I Tahun 2020 No. 2 tanggal 3 April 2020 dan Akta Perubahan II Perjanjian
Perwaliamantan Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap
I Tahun 2020 No. 16 tanggal 15 Juli 2020, yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta berikut segala perubahannya dan/atau
penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.
vii
Page 10
“Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bursa
Pendahuluan Efek Indonesia perihal pencatatan efek, No. 017/CORP-DSN/DIR-AO/
Pencatatan Obligasi” III/2020 tanggal 11 Maret 2020 berikut perubahan-perubahannya dan/
atau penambahan-penambahannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang
bersangkutan di kemudian hari.
“Pernyataan : Berarti pernyataan pendaftaran dan dokumen-dokumen yang berkaitan
Pendaftaran” yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran
Umum Obligasi kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan,
tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi
peraturan OJK.
“Perseroan” : Berarti badan hukum yang akan melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah
PT Dharma Satya Nusantara Tbk. berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta Timur, didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-
undang Negara Republik Indonesia.
“Persyaratan Obligasi” : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi
Obligasi, perantara pedagang efek, dan/atau manajer investasi sebagaimana
dimaksud dalam UUPM.
“Prinsip-prinsip : Berarti prinsip-prinsip akuntansi, standar, konvensi dan praktek yang secara
Akuntansi” umum telah efektif diberlakukan, diterima dan dapat diimplementasikan di
Republik Indonesia yang digunakan oleh Perseroan dalam persiapan laporan
keuangannya sebagaimana prinsip-prinsip akuntansi, standar, konvensi
dan praktek diubah untuk memenuhi perubahan-perubahan prinsip-prinsip
akuntansi di Republik Indonesia.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal
Emisi dengan jumlah sebesar Rp451.000.000.000,- (empat ratus lima
puluh satu miliar Rupiah) dengan memperhatikan ketentuan di Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Prospektus” : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Emisi Obligasi yang
disusun agar masyarakat membeli Obligasi.
“Prospektus Awal” : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus
yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran,
kecuali informasi mengenai nilai nominal, jumlah seri dan harga penawaran
Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi, tingkat suku bunga Obligasi, atau hal-hal
lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum dapat
ditentukan.
“Prospektus Ringkas” : Berarti prospektus yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan yang
diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah OJK memberikan
pernyataan bahwa Perseroan sudah dapat mengumumkan Prospektus
Ringkas dan melakukan Penawaran Awal (bookbuilding) dalam minimal
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
sesuai dengan Peraturan OJK No.9/POJK.04/2017.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan mengenai posisi Obligasi dan/atau
dana milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
yang ditandatangani Pemegang Obligasi.
viii
Page 11
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukuan dari satu
Pemindahbukuan” Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah)
dan kelipatannya.
“Seri Obligasi” : Berarti:
(a) Obligasi Seri A sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh
lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
pokok Obligasi seri A pada tanggal jatuh tempo.
(b) Obligasi Seri B sebesar Rp176.000.000.000,- (seratus tujuh puluh
enam miliar Rupiah) dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut akan dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
pokok Obligasi seri B pada tanggal jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Seri Obligasi yang telah jatuh tempo dan/atau dengan
pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan
Obligasi” atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening, sertifikat tersebut wajib diperbaharui dengan jumlah Pokok
Obligasi yang terutang setelah Perseroan melakukan pelunasan sebagian
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Suara” : Berarti hak yang dimiliki setiap Pemegang Obligasi senilai Rp1,- (satu
Rupiah) untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, kecuali Pemegang
Obligasi yang dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan beserta bukti kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan
kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum Berkelanjutan, yang
akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
terhitung setelah Tanggal Penjatahan.
“Tanggal Efektif” : Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang diserahkan Perseroan
kepada OJK telah menjadi Efektif, yakni pada hari ke45 (empat puluh lima)
sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran tersebut secara lengkap, atau
pada tanggal lain yang ditetapkan oleh OJK.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterima KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan Tanggal
Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran” : Berarti tanggal pembayaran seluruh nilai Pokok Obligasi yang harus disetor
oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
kepada Perseroan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo
Bunga” dan wajib dibayarkan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening dan dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
ix
Page 12
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal dimana Pokok Obligasi yang terutang menjadi jatuh
Pokok Obligasi” tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Daftar Pemegang Rekening, yakni pada hari yang sama dengan Tanggal
Pembayaran Bunga dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 28 Juli 2020.
“Undang-undang OJK” : Berarti Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan beserta peraturan pelaksananya.
“Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995
Modal” atau “UUPM” tentang Pasar Modal berikut semua perubahan dan perbaikannya.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank Mega Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta Selatan bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
x
Page 13
ISTILAH INDUSTRI KELAPA SAWIT
“CPO” : Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah.
“CPKO” : Crude Palm Kernel Oil atau minyak inti sawit mentah.
“HGB” : Hak Guna Bangunan
“HGU” : Hak Guna Usaha
“PK” : Palm Kernel, atau inti sawit
“POME” : Palm Oil Mill Effluent, atau limbah pabrik minyak kelapa sawit.
“TBS” : Tandan Buah Segar
xi
Page 14
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang
tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disajikan
dalam jutaan Rupiah dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Dharma Satya Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No.279
tanggal 29 September 1980 dibuat di hadapan James Herman Rahardjo, SH, sebagai pengganti Kartini
Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diperbaiki dengan Akta No.24 tanggal 3 September
1981 yang dibuat di hadapan James Herman Rahardjo, S.H., sebagai pengganti Kartini Muljadi, SH,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan
No. Y.A.5/496/21 tanggal 21 September 1981 dan selanjutnya telah didaftarkan dalam buku register
Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No.3291 tanggal 23 September 1981, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.12 tanggal 9 Februari 1982, Tambahan
No.180. Dengan telah disahkannya Akta Pendirian tersebut oleh Menkumham, maka Perseroan telah
sah berdiri sebagai badan hukum Indonesia.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhirnya sebagaimana
terdapat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 12 tanggal 18 Mei 2020, yang dibuat
dihadapan Kumala Tjahjani Widodo, SH, MH, MKn, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan
oleh Menkumham melalui Surat Keputusan No.AHU-0041226.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 17 Juni
2020.
Perseroan berkantor di Gedung Sapta Mulia Centre, Jl. Rawa Gelam V Kav. OR/3B, Kawasan Industri
Pulo Gadung, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan antara lain adalah
berusaha dalam bidang aktifitas perusahaan holding, industri, kehutanan, pertanian dan perkebunan,
pengangkutan, jasa, perdagangan, pembangkit tenaga listrik dan pengelolaan limbah.
2. STRATEGI BISNIS
Perseroan memiliki visi untuk menjadi perusahaan kelas dunia yang tumbuh bersama masyarakat dan
dibanggakan negara. Untuk mencapai visi tersebut, Perseroan akan terus mengembangkan usahanya
secara disiplin dengan mempertimbangkan rencana pertumbuhan berkelanjutan, tanpa melupakan
aspek-aspek keberlanjutan.
Strategi usaha yang dijalankan Perseroan adalah:
- Mempertahankan pertumbuhan perusahaan dengan strategi ekspansi yang selektif.
- Meningkatkan kapasitas produksi dan efisiensi operasional
- Mengembangkan dan memperbaiki program sustainability
- Optimalisasi portofolio produk kayu dan berfokus pada diferensiasi produk
3. PROSPEK USAHA
Prospek Perekonomian
Bank Indonesia (BI) optimis prospek ekonomi Indonesia 2020 terjaga dengan momentum pertumbuhan
yang tetap berlanjut. BI memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 meningkat dalam
kisaran 5,1% sampai 5,5% persen. Inflasi 2020 diperkirakan tetap terkendali sesuai sasaran sekitar 3%
dengan deviasi 1%.
xii
Page 15
Prospek Industri
Di industri kelapa sawit, GAPKI memperkirakan industri sawit Indonesia pada tahun 2020 memiliki
prospek yang cukup baik seiring dengan kondisi iklim yang membaik dan harga yang cukup tinggi.
Menurut BMKG, iklim tahun 2020 akan normal dan lebih baik daripada iklim 2019.
Sementara untuk industri produk kayu, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) memperkirakan
pada tahun 2020 permintaan produk kayu alam masih relatif stabil.
Penjelasan lebih lanjut mengenai prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Keterangan
Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha.
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Susunan permodalan dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2020 sebagaimana
yang dikeluarkan Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal dasar 35.000.000.000 700.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor:
PT Triputra Investindo Arya 2.921.636.700 58.432.734.000 27,56
PT Krishna Kapital Investama 1.550.365.000 31.007.300.000 14,63
PT Tri Nur Cakrawala 788.898.508 15.777.970.160 7,44
PT Mitra Aneka Guna 669.876.000 13.397.520.000 6,32
Arianto Oetomo 575.967.500 11.519.350.000 5,43
Andrianto Oetomo 575.367.500 11.507.350.000 5,43
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 3.517.731.192 70.354.623.840 33,19
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 10.599.842.400 211.996.848.000 100,00
Saham dalam Portepel 24.400.157.600 488.003.152.000
4. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, Perseroan memiliki penyertaan saham baik secara
langsung maupun tidak langsung pada beberapa Perusahaan Anak, yaitu:
per 31 Desember 2019
Total Laba
(Rugi)
Kepemilikan Kepemilikan Total Aset Total Liabilitas
Nama Sebelum Pajak
Perseroan Perseroan Tahun Tahun Perusahaan Perusahaan
No. Perusahaan Domisili Kegiatan Status Perusahaan
secara secara Tidak Pendirian Penyertaan Anak terhadap Anak terhadap Anak terhadap
Anak Total Aset Total Liabilitas
langsung Langsung Total Laba
Konsolidasian Konsolidasian
(Rugi)
Perseroan Perseroan
Konsolidasian
Perseroan
1 PT Agro Jakarta, Industri, 0,002% 99,998% Beroperasi 2008 2015 5,1% 7,0% -20,6%
Andalan Indonesia perdagangan,
perkebunan
dan pertanian
2 PT Agro Jakarta, Industri, 99,97% 0,03% Beroperasi 2013 2015 3,3% 0,0% 18,1%
Pratama Indonesia perdagangan,
perkebunan
dan pertanian
3 PT Bima Agri Jakarta, Pertanian, 74,69% 25,31% Beroperasi 2005 2018 4,2% 9,0% -11,4%
Sawit Indonesia agrobisnis,
agroindustri,
industri
pertanian dan
perkebunan
kelapa sawit.
4 PT Bima Jakarta, Pertanian, 74,45% 25,55% Beroperasi 2005 2018 7,5% 12,6% -19,4%
Palma Indonesia agrobisnis,
Nugraha agroindustri,
industri
pertanian dan
perkebunan
kelapa sawit.
xiii
Page 16
per 31 Desember 2019
Total Laba
(Rugi)
Kepemilikan Kepemilikan Total Aset Total Liabilitas
Nama Sebelum Pajak
Perseroan Perseroan Tahun Tahun Perusahaan Perusahaan
No. Perusahaan Domisili Kegiatan Status Perusahaan
secara secara Tidak Pendirian Penyertaan Anak terhadap Anak terhadap Anak terhadap
Anak Total Aset Total Liabilitas
langsung Langsung Total Laba
Konsolidasian Konsolidasian
(Rugi)
Perseroan Perseroan
Konsolidasian
Perseroan
5 PT Cahaya Jakarta, Perdagangan, 99,83% 0,17% Belum 2012 2012 0,0% 0,0% 0,0%
Intisawit Indonesia perindustrian, Beroperasi*)
Nusantara pengangkutan,
dan pertanian
6 PT Cahaya Jakarta, Perdagangan, 99,83% 0,17% Beroperasi 2012 2012 0,0% 0,0% 0,0%
Utama Indonesia pembangunan,
Nusantara pengangkutan,
pertanian,
perindustrian,
perbengkelan
dan jasa
7 PT Dewata Jakarta, Perdagangan, 74,25% 25,69% Beroperasi 1999 2010 6,6% 4,8% 19,2%
Sawit Indonesia perindustrian,
Nusantara pengangkutan
darat dan
pertanian
8 PT Dharma Jakarta, Perdagangan, 54,13% 45,87% Beroperasi 1997 1997 4,6% 3,7% 35,0%
Agrotama Indonesia perindustrian,
Nusantara pengangkutan
darat dan
pertanian
9 PT Dharma Jakarta, Perdagangan, 99,99% - Beroperasi 1997 1997 2,9% 3,2% -28,0%
Intisawit Indonesia perindustrian,
Lestari pengangkutan
darat dan
pertanian
10 PT Dharma Jakarta, Perdagangan, 54,13% 45,87% 2008 1997 1997 4,7% 3,6% 40,1%
Intisawit Indonesia perindustrian,
Nugraha pengangkutan
darat dan
pertanian
11 PT Dharma Jakarta, Perdagangan, 90,00% - Belum 2010 2010 0,0% 0,0% 0,0%
Nugraha Indonesia pembangunan, Beroperasi*)
Sejahtera pengangkutan,
pertanian,
perindustrian,
perbengkelan,
jasa dan
pertambangan
12 PT Dharma Jakarta, Perdagangan, 99,97% - Beroperasi 2009 2009 1,2% 1,5% -9,6%
Persada Indonesia pembangunan,
Sejahtera pengangkutan,
pertanian,
perindustrian,
perbengkelan,
jasa dan
pertambangan
13 PT Dharma Jakarta, Perdagangan, 90,00% - Belum 2008 2008 0,0% 0,0% 0,0%
Sawit Indonesia perindustrian, Beroperasi*)
Nusantara pengangkutan
dan pertaninan
14 PT Dharma Jakarta, Perdagangan, 90,00% - Belum 2010 2010 0,0% 0,0% 0,0%
Utama Lestari Indonesia pembangunan, Beroperasi*)
pengangkutan,
pertanian,
perindustrian,
perbengkelan,
jasa dan
pertambangan
15 PT Dharma Jakarta, Perdagangan, - 100% Belum 2015 2015 0,0% 0,0% 0,0%
Sukses Indonesia pembangunan, Beroperasi*)
Nusantara pengangkutan,
pertanian,
perindustrian,
perbengkelan
dan jasa
xiv
Page 17
per 31 Desember 2019
Total Laba
(Rugi)
Kepemilikan Kepemilikan Total Aset Total Liabilitas
Nama Sebelum Pajak
Perseroan Perseroan Tahun Tahun Perusahaan Perusahaan
No. Perusahaan Domisili Kegiatan Status Perusahaan
secara secara Tidak Pendirian Penyertaan Anak terhadap Anak terhadap Anak terhadap
Anak Total Aset Total Liabilitas
langsung Langsung Total Laba
Konsolidasian Konsolidasian
(Rugi)
Perseroan Perseroan
Konsolidasian
Perseroan
16 PT Gemilang Jakarta, Perdagangan, 99,99% - Beroperasi 2012 2012 2,3% 1,7% 7,5%
Utama Indonesia pembangunan,
Nusantara pengangkutan,
pertanian,
perindustrian,
perbengkelan
dan jasa
17 PT Kencana Jakarta, Perdagangan, 99,92% - Beroperasi 2008 2008 3,5% 4,4% -23,6%
Alam Permai Indonesia pembangunan,
pengangkutan,
pertanian,
perindustrian,
perbengkelan,
jasa dan
pertambangan
18 PT Karya Jakarta, Pertanian/ 99,96% 0,04% Beroperasi 2006 2011 3,9% 5,0% -3,8%
Prima Agro Indonesia perkebunan,
Sejahtera perindustrian
dan
perdagangan
19 PT Mandiri Jakarta, Perdagangan, 97,33% - Belum 2005 2005 0,0% 0,0% -0,9%
Cahaya Abadi Indonesia pembangunan, Beroperasi*)
pengangkutan,
pertanian,
perindustrian,
perbengkelan,
jasa
dan
pertambangan
20 PT Mandiri Jakarta, Perdagangan, 99,98% - Belum 2012 2012 0,0% 0,0% 0,0%
Agrotama Indonesia perindustrian, Beroperasi*)
Lestari pengangkutan
dan pertanian
21 PT Mitra Jakarta, Industri, 99,98% - Belum 2010 2010 1,7% 1,5% 0,1%
Nusa Sarana Indonesia perdagangan, Beroperasi*)
pembangunan,
transportasi
darat dan jasa
(kecuali jasa di
bidang hukum
dan pajak)
22 PT Nusa Jakarta, Perdagangan, 99,98% - Beroperasi 2012 2012 0,0% 0,0% -0,4%
Buana Lestari Indonesia pembangunan,
pengangkutan,
pertanian,
perindustrian,
perbengkelan,
dan jasa
23 PT Nusa Jakarta, Industri, 95,83% - Belum 2010 2010 0,0% 0,0% 0,0%
Mandiri Indonesia perdagangan, Beroperasi*)
Makmur pembangunan,
transportasi
darat dan
jasa (kecuali
jasa dibidang
hukum dan
pajak)
24 PT Putra Jakarta, Perdagangan, 99,99% - Beroperasi 2011 2011 1,8% 2,4% 0,0%
Utama Lestari Indonesia pembangunan,
pengangkutan
pertanian,
perindustrian,
perbengkelan
dan jasa
25 PT Permata Jakarta, Perdagangan, - 100% Belum 2012 2012 0,0% 0,0% 0,0%
Sawit Indonesia perindustrian, Beroperasi*)
Nusantara pengangkutan
dan pertanian
xv
Page 18
per 31 Desember 2019
Total Laba
(Rugi)
Kepemilikan Kepemilikan Total Aset Total Liabilitas
Nama Sebelum Pajak
Perseroan Perseroan Tahun Tahun Perusahaan Perusahaan
No. Perusahaan Domisili Kegiatan Status Perusahaan
secara secara Tidak Pendirian Penyertaan Anak terhadap Anak terhadap Anak terhadap
Anak Total Aset Total Liabilitas
langsung Langsung Total Laba
Konsolidasian Konsolidasian
(Rugi)
Perseroan Perseroan
Konsolidasian
Perseroan
26 PT Pilar Jakarta, Perdagangan, 99,86% - Beroperasi 1993 2004 8,7% 10,4% 23,1%
Wanapersada Indonesia pembangunan,
pengangkutan,
pertanian,
perindustrian,
perbengkelan,
jasa dan
pertambangan
27 PT Prima Jakarta, Pertanian, 99,98% - Beroperasi 2007 2010 1,7% 2,3% -11,7%
Sawit Indonesia perdagangan,
Andalan dan
perindustrian
28 PT Rimba Jakarta, Pembangunan, 99,90% - Belum 2005 2012 0,0% 0,0% -4,7%
Utara Indonesia perdagangan, Beroperasi*)
perindustrian,
pertambangan,
pengangkutan
darat,
pertanian,
percetakan dan
jasa
29 PT Sawit Jakarta, Perdagangan, 99,83% - Belum 2012 2012 0,0% 0,0% 0,0%
Utama Lestari Indonesia perindustrian, Beroperasi*)
pengangkutan,
dan pertanian
30 PT Swakarsa Jakarta, Perdagangan, 74,55% 25,45% Beroperasi 1994 2000 18,9% 13,4% 90,6%
Sinarsentosa Indonesia perindustrian,
pengangkutan
darat dan
pertanian
31 Twin Palm Singapura Perusahaan 100,00% - Beroperasi 2003 2012 1,2% 0,0% 3,0%
Pte. Ltd investasi
32 PT Dharma Jakarta, Industri, 99,99% 0,01% Beroperasi 2015 2015 0,2% 0,0% 0,0%
Sejahtera Indonesia pertanian,
Nusantara pengangkutan,
pembangunan,
perdagangan
dan jasa
33 PT Dharma Jakarta, Perdagangan, - 100% Beroperasi 2015 2015 0,1% 0,1% 0,9%
Sumber Indonesia pembangunan,
Nusantara pengangkutan,
pertanian,
perindustrian,
perbengkelan
dan jasa
34 PT Nityasa Jakarta, Industri, 92,50% - Belum 1989 2007 1,0% 0,4% 0,0%
Idola Indonesia kehutanan, Beroperasi*)
perkebunan,
pengangkutan,
pembangunan,
jasa,
perdagangan
dan
pertambangan
35 PT Tanjung Jakarta, Industri dan 65,00% - Beroperasi 1994 2011 4,1% 3,4% 0,9%
Kreasi Indonesia perdagangan
Parquet
Industry
*) Belum beroperasi artinya belum beroperasi secara komersial, karena belum adanya lahan tertanam atau apabila sudah tertanam tetapi
belum menghasilkan.
xvi
Page 19
5. PENAWARAN UMUM
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
Jumlah Pokok Obligasi, : Sebesar Rp451.000.000.000,- (empat ratus lima puluh satu miliar
jumlah per seri Obligasi, Rupiah), terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi, yaitu:
jangka waktu, dan tingkat Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Bunga Obligasi Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar
Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 9,60% (sembilan koma
enam nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah
3 (tiga) tahun. Pembayaran Pokok Obligasi seri A secara
penuh akan dilaksanakan pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi seri A yaitu tanggal 30 Juli 2023.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp176.000.000.000,- (seratus tujuh puluh enam miliar
Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan
koma sembilan nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi
adalah 5 (lima) tahun. Pembayaran Pokok Obligasi seri B
secara penuh akan dilaksanakan pada Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi seri B yaitu tanggal 30 Juli 2025.
Harga Penawaran : 100% dari jumlah pokok Obligasi
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan
Jumlah Minimum Pemesanan : Sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/
atau kelipatannya
Periode Pembayaran Bunga Triwulanan
Tanggal Pembayaran Bunga : 30 Oktober 2020
Pertama
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang obligasi sesuai
dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab undang-undang
hukum perdata. hak pemegang obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Dana Pelunasan Obligasi : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok
(Sinking Fund) Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
emisi.
Pembelian Kembali : Pembelian Kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
(Buy Back) setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan Pembelian
Kembali atas Obligasi yang belum jatuh tempo, baik seluruhnya atau
sebagian sebagai pelunasan Obligasi atau untuk disimpan, selanjutnya
disebut juga “Pembelian Kembali”. Pembelian Kembali dapat dilakukan
apabila Perseroan tidak dalam keadaan lalai sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan memenuhi ketentuan-
ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
xvii
Page 20
6. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan untuk hal-hal sebagai berikut:
1. Sekitar Rp326.208.975.000 akan digunakan untuk melunaskan sebagian pinjaman Perseroan.
2. Sisanya akan digunakan untuk pemberian pinjaman kepada Perusahaan anak, yaitu PT Swakarsa
Sinarsentosa yang selanjutnya akan digunakan untuk melunasi sebagian pokok pinjaman.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II
Prospektus.
7. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan IX.C.11, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas efek utang jangka panjang sesuai
dengan surat No.RC-183/PEF-DIR/III/2020 tanggal 4 Maret 2020 dari Pefindo yang berlaku untuk
periode 3 Maret 2020 sampai dengan 1 Maret 2021 dan yang akan dilakukan review peringkat dalam
periode 1 (satu) tahun sekali, Obligasi Perseroan telah mendapat peringkat:
IdA-
(Single A Minus)
8. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang mempengaruhi hasil usaha Perseroan
apabila tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Beberapa risiko yang dihadapi
sesuai dengan profil risiko Perseroan dari bobot tertinggi hingga terendah adalah sebagai berikut:
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko fluktuasi harga minyak kelapa sawit
CPO merupakan pasar komoditas yang diperdagangkan secara bebas dan dipengaruhi oleh
harga CPO internasional. Penurunan harga internasional CPO dapat memberikan dampak negatif
terhadap bisnis, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Segmen Usaha Perkebunan Dan Industri Kelapa Sawit serta Segmen Usaha
Produk Kayu
1. Risiko Ekspansi Operasional dan Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit
2. Risiko Atas Kepemilikan dan Akuisisi Lahan
3. Risiko Ketergantungan pada Pembeli Tertentu
4. Risiko Cuaca yang Mempengaruhi Panen TBS
5. Risiko Hama dan Penyakit Tanaman
6. Risiko Tindakan Pihak Ketiga dalam Menggunakan Api untuk Pembukaan Lahan
7. Risiko Kemungkinan Petani Program Kemitraan Tidak Menjual TBS ke Perseroan dan
Perusahaan Anak atau Melakukan Gagal Bayar Program Plasma
8. Risiko Ketidakmampuan Perseroan Memenuhi Kewajiban di Bawah Program Kemitraan
Perseroan dan Perusahaan Anak
9. Risiko Persaingan atas Perolehan Lahan di Indonesia
10. Risiko Persaingan dengan Produsen Minyak Kelapa Sawit dan Minyak Nabati Lain
11. Risiko Ketergantungan pada Ketersediaan Bibit Berkualitas Tinggi
12. Risiko Kualitas Produk CPO Perseroan dan Perusahaan Anak di Bawah Standar Industri
13. Risiko Ketergantungan Atas Bahan Baku Kayu
14. Risiko Perubahan Permintaan Pasar Atas Produk-Produk Kayu
xviii
Page 21
15. Risiko Persaingan Global dalam Industri Pengolahan Kayu
16. Risiko Ketidakmampuan Dalam Mempertahankan atau Memperbaharui Sertifikasi Produk
Kayu
17. Risiko Ketergantungan Pada Teknologi
18. Risiko Industri Kayu Menghadapi Persaingan dari Produk Non-Kayu Substitusi
19. Risiko Perubahan Selera Konsumen Terhadap Produk Kayu
20. Risiko Perseroan dan Perusahaan Anak Mungkin Tidak Dapat Melindungi Merek Dagang atau
Hak Kekayaan Intelektual Atas Produk Kayunya
21. Risiko munculnya klaim ganti rugi dari konsumen apabila kualitas produk Perseroan berada di
bawah standar kualitas sesuai kontrak.
22. Risiko pengenaan dan pemberlakuan peraturan lingkungan yang ketat
23. Risiko Gangguan dari Kelompok Lingkungan Hidup, Organisasi Non-Pemerintah, dan Individu
yang Berkepentingan
24. Risiko Ketergantungan Untuk Memperoleh, Mempertahankan, dan Memperbaharui Semua
Izin dan Persetujuan Terkait
25. Risiko Gangguan Pada Fasilitas Produksi, Rantai Suplai atau Distribusi Jaringan atau Risiko
Operasional yang Dapat Berdampak Buruk Pada Usaha Perseroan.
26. Risiko Perseroan dan Perusahaan Anak Bergantung Pada Biaya Transportasi dan Gangguan
Pada Transportasi
27. Risiko Tidak Memiliki Cukup Pertanggungan Asuransi Atau Tidak Memiliki Pertanggungan
Asuransi Untuk Kontinjensi dan Aset Tertentu
28. Risiko Fluktuasi Pada Nilai Rupiah Terhadap Mata Uang Asing
29. Risiko Ketergantungan Pada Pinjaman Bank Untuk Membiayai Operasional yang Mengandung
Kesepakatan Tertentu
30. Risiko Kebutuhan Dana Tambahan di Masa Depan
31. Risiko Kecukupan Modal Kerja
32. Risiko Kenaikan Tingkat Suku Bunga atas Pinjaman Bank
33. Risiko Ketergantungan Pada Kemampuannya Untuk Mempertahankan Tim Manajamen Senior
34. Risiko Kebutuhan Tenaga Kerja
C. Risiko Umum
1. Risiko pengaruh kondisi sosial dan politik regional dan global
2. Risiko perubahan kondisi ekonomi Indonesia dan global
3. Risiko ketidakstabilan politik, ekonomi dan sosial di Indonesia
4. Risiko Pemogokan Tenaga Kerja
5. Risiko Bencana Alam
6. Risiko Otonomi daerah
D. Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi
Penjelasan atas risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus.
9. RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan
keuangan konsolidasian auditan Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2019 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut dan tanggal 31 Desember 2018 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2019 dan
31 Desember 2018 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Siddharta Widjaja & Rekan (anggota KPMG International), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”),
dengan opini menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Entitas Anaknya tanggal 31 Desember 2019, serta kinerja keuangan dan arus kas
konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi
xix
Page 22
Keuangan di Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian tahun 2019 ditandatangani oleh Kartika
Singodimejo, S.E., CPA.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2020 2019 2018
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 366.204 270.331 523.895
Rekening bank dibatasi penggunaannya 20.000 - 70.000
Piutang usaha:
Pihak ketiga 361.816 349.569 388.635
Pihak berelasi 5.493 5.493 10.493
Piutang lain-lain pihak ketiga 29.095 27.610 28.659
Persediaan 798.025 710.537 870.563
Pajak pertambahan nilai dibayar dimuka 100.835 109.881 125.810
Pinjaman kepada pihak ketiga 195.732 167.783 70.714
Beban dibayar dimuka 6.445 3.148 5.126
Pajak yang dapat dikembalikan - 1.524 6.866
Uang muka 200.460 183.143 221.582
Aset biologis 114.725 103.037 73.626
Aset lancar lainnya 453 475 1.951
Total Aset Lancar 2.199.283 1.932.531 2.397.920
Aset Tidak Lancar
Aset pajak tangguhan 120.262 126.412 85.380
Klaim pengembalian pajak pertambahan nilai 21.764 21.764 42.657
Pajak penghasilan dibayar dimuka 149.394 155.752 63.263
Pinjaman kepada pihak ketiga 218.611 188.209 272.993
Aset keuangan tersedia untuk dijual 261.735 261.735 241.105
Uang muka koperasi 1.258.460 1.168.527 909.927
Tanaman produktif 4.044.645 4.088.227 4.273.691
Aset biologis 112.845 112.638 111.785
Aset tetap 3.181.782 3.151.121 2.998.657
Goodwill 236.987 236.987 242.877
Aset hak guna 25.653 - -
Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual 72.911 72.911 80.533
Uang muka 98.675 99.712 11.130
Aset tidak lancar lainnya 3.758 4.295 6.974
Total Aset Tidak Lancar 9.807.482 9.688.290 9.340.972
TOTAL ASET 12.006.765 11.620.821 11.738.892
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 778.849 709.785 612.102
Utang usaha:
Pihak ketiga 734.590 529.351 567.125
Pihak berelasi 1.474 561 3.234
Utang pajak 46.325 28.715 85.389
Utang sewa pembiayaan jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun 27.143 12.507 14.001
Utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun 693.308 676.510 676.426
Beban akrual 135.603 136.437 97.981
Liabilitas jangka pendek lainnya 212.175 267.862 264.770
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.629.467 2.361.728 2.321.028
xx
Page 23
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2020 2019 2018
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja 280.233 266.426 217.354
Liabilitas pajak tangguhan 214.981 245.238 293.812
Utang sewa pembiayaan jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun 11.012 1.121 13.586
Utang bank jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun 5.059.981 5.014.716 5.197.683
Liabilitas jangka panjang lainnya - - 36.467
Total Liabilitas Jangka Panjang 5.566.207 5.527.501 5.758.902
TOTAL LIABILITAS 8.195.674 7.889.229 8.079.930
EKUITAS
Modal saham, nilai nominal Rp20 (Rupiah penuh) per saham:
Modal dasar:
35.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 211.997 211.997 211.997
Tambahan modal disetor 677.092 677.092 677.092
Saham treasuri (84.965) (84.965) (84.965)
Pembayaran berbasis saham 24.690 24.690 24.690
Komponen ekuitas lainnya (96.063) (96.063) (106.915)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 58.500 58.500 58.500
Belum ditentukan penggunaannya 2.933.689 2.854.993 2.790.790
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 3.724.940 3.646.244 3.571.189
Kepentingan nonpengendali 86.151 85.348 87.773
TOTAL EKUITAS 3.811.091 3.731.592 3.658.962
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 12.006.765 11.620.821 11.738.892
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada
KETERANGAN pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2020 2019 2019 2018
OPERASI YANG DILANJUTKAN
PENJUALAN 1.589.994 1.371.536 5.736.684 4.761.805
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.178.139) (1.011.070) (4.275.989) (3.218.587)
LABA BRUTO 411.855 360.466 1.460.695 1.543.218
Pendapatan lainnya 5.353 3.854 52.821 16.633
Laba (rugi) dari penjualan aset tetap 1.504 3.778 8.081 (339)
Beban penjualan (81.163) (115.383) (396.571) (272.857)
Beban umum dan administrasi (65.052) (64.650) (356.277) (346.843)
(Rugi) laba neto selisih kurs 19.433 (5.559) (24.263) 27.747
Laba (rugi) dari perubahan nilai wajar aset biologis 11.687 23.925 29.622 (26.470)
Beban lainnya (8.846) (359) (17.554) (9.226)
LABA OPERASI 294.771 206.072 756.554 931.863
Pendapatan keuangan 5.407 8.154 28.174 38.619
Biaya keuangan (190.689) (123.371) (504.644) (359.218)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 109.489 90.855 280.084 611.264
Beban pajak penghasilan (27.213) (24.900) (101.920) (178.847)
LABA DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN 82.276 65.955 178.164 432.417
xxi
Page 24
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada
KETERANGAN pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2020 2019 2019 2018
OPERASI YANG DIHENTIKAN
Rugi dari operasi yang dihentikan, setelah pajak - - - (5.172)
LABA 82.276 65.955 178.164 427.245
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan pernah direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti - - (15.737) 29.651
Pajak penghasilan atas penghasilan komprehensif lain - - 3.934 (7.407)
Penghasilan komprehensif lain, setelah pajak - - (11.803) 22.244
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 82.276 65.955 166.361 449.489
Laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi
(EBITDA) 435.888 318.094 1.312.656 1.334.671
JUMLAH LABA YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 81.473 65.269 179.940 420.502
Kepentingan nonpengendali 803 686 (1.776) 6.743
82.276 65.955 178.164 427.245
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 81.473 65.269 168.786 441.615
Kepentingan nonpengendali 803 686 (2.425) 7.874
82.276 65.955 166.361 449.489
LABA PER SAHAM (Rupiah penuh)
Operasi yang dilanjutkan 7,69 6,16 16,98 40,16
Operasi yang dihentikan - - - (0,49)
7,69 6,16 16,98 39,67
RASIO-RASIO PERTUMBUHAN
Periode 3 bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada
Keterangan pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2020 2019 2018
Rasio Pertumbuhan
Penjualan 15,9% 20,5% -7,7%
Laba Bruto 14,3% -5,3% -10,5%
EBITDA 37,0% -1,6% -13,4%
Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 24,7% -63,0% -23,5%
Aset 3,3% -1,0% 38,9%
Liabilitas 3,9% -2,4% 57,3%
Ekuitas 2,1% 2,0% 10,4%
RASIO-RASIO KEUANGAN
Periode 3 bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada
Keterangan pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2020 2019 2018
Margin Laba Kotor 25,9% 25,5% 32,4%
Margin Laba 5,2% 3,1% 9,0%
Margin EBITDA 27,4% 22,9% 28,0%
Laba Bersih/Aset 0,7% 1,5% 3,6%
Laba Bersih/Ekuitas 2,2% 4,8% 11,7%
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 0,8x 0,8x 1,0x
Liabilitas Berbunga terhadap Ekuitas 1,7x 1,7x 1,8x
Liabilitas terhadap Ekuitas 2,2x 2,1x 2,2x
Liabilitas terhadap Total Aset 0,7x 0,7x 0,7x
Ringkasan data keuangan penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab IV Prospektus.
xxii
Page 25
10. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam
Bab IX pada Prospektus.
11. PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus mengenai Tata
Cara Pemesanan Obligasi.
12. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk. telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Keterangan selengkapnya mengenai
Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII pada Prospektus.
13. HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, Perseroan mempunyai utang senioritas sebesar
Rp6.414.639 juta.
xxiii
Page 26
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 27
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN I
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DHARMA SATYA NUSANTARA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR
RP2.000.000.000.000,- (DUA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DHARMA SATYA NUSANTARA TAHAP I TAHUN 2020
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP451.000.000.000,- (EMPAT RATUS LIMA PULUH SATU MILIAR
RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,60% (sembilan koma enam nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri A adalah
pada tanggal 30 Juli 2023.
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan nol persen) per tahun,
berjangka waktu 5 (lima) tahun. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp176.000.000.000,- (seratus tujuh puluh enam miliar Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri B adalah
pada tanggal 30 Juli 2025.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan
dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2020, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo
Obligasi adalah pada tanggal 30 Juli 2023 untuk Seri A dan 30 Juli 2025 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal
Pelunasan Pokok dari masing-masing seri Pokok Obligasi.
Dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi dari Pefindo:
idA- (Single A Minus)
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Prospektus mengenai Penawaran Umum Berkelanjutan
PT DHARMA SATYA NUSANTARA TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Kelapa Sawit dan Industri Produk Kayu melalui Perseroan dan Entitas Anak
Kantor Pusat: Perkebunan dan Pabrik:
Gedung Sapta Mulia 15 perkebunan kelapa sawit di Kalimantan
Jl. Rawa Gelam V Kav. OR/3B, Kawasan Industri Pulogadung Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan
Jakarta 13930, Indonesia Kalimantan Utara, 10 pabrik pengolahan kelapa
Tel. (021) 4618 135; Faks. (021) 4683 4865 sawit di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat,
Website: www.dsn.co.id 1 Pabrik Pengolahan Kernel di Kalimantan Timur,
E-mail: info@dsngroup.co.id 2 pabrik pengolahan kayu di Jawa Tengah
RISIKO USAHA UTAMA PERSEROAN ADALAH RISIKO FLUKTUASI HARGA MINYAK KELAPA SAWIT.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG. KETERANGAN
LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAPAT DILIHAT
PADA BAB VI PROSPEKTUS.
Pencatatan atas Obligasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
1
Page 28
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014, sebagai berikut:
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk dapat dilaksanakan dalam
periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Merupakan Perseroan atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 tahun;
Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Hal ini telah dipenuhi
dengan Surat Pernyataan dari Perseroan No. 016/CORP-DSN/DIR-AO/II/2020 tanggal 11 Maret
2020 dan Surat Pernyataan dari Akuntan Publik No. Ref: 046/EIR/III/20 tanggal 10 Maret 2020.
Penawaran Umum Obligasi Tahap I dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014.
NAMA OBLIGASI
Nama Obligasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Obligasi
Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020”.
MATA UANG OBLIGASI
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi pada Tanggal Emisi sebesar Rp451.000.000.000,-
(empat ratus lima puluh satu miliar Rupiah). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat berjangka waktu paling
lama 5 (lima) tahun dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Obligasi sebagai berikut:
Seri A : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,60% (sembilan koma enam nol persen) per
tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun. Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah). Jatuh tempo Obligasi
Seri A adalah pada tanggal 30 Juli 2023.
Seri B : Obligasi dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan nol persen) per
tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun. Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp176.000.000.000,- (seratus tujuh puluh enam Rupiah). Jatuh tempo Obligasi Seri
B adalah pada tanggal 30 Juli 2025.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2020, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 30 Juli 2023 untuk Seri A dan 30
Juli 2025 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok dari masing-masing seri Pokok
Obligasi.
2
Page 29
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung
360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Pokok dan bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
Bunga ke: Seri A Seri B
1 30 Oktober 2020 30 Oktober 2020
2 30 Januari 2021 30 Januari 2021
3 30 April 2021 30 April 2021
4 30 Juli 2021 30 Juli 2021
5 30 Oktober 2021 30 Oktober 2021
6 30 Januari 2022 30 Januari 2022
7 30 April 2022 30 April 2022
8 30 Juli 2022 30 Juli 2022
9 30 Oktober 2022 30 Oktober 2022
10 30 Januari 2023 30 Januari 2023
11 30 April 2023 30 April 2023
12 30 Juli 2023 30 Juli 2023
13 30 Oktober 2023
14 30 Januari 2024
15 30 April 2024
16 30 Juli 2024
17 30 Oktober 2024
18 30 Januari 2025
19 30 April 2025
20 30 Juli 2025
Harga Penawaran
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Satuan Pemindahbukuan dan Satuan Perdagangan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Satuan
Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing seri Obligasi sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka pembayaran
harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Penarikan Obligasi
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
3
Page 30
Pengalihan Obligasi
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat, dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening
selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan dalam pasal
1131 dan 1132 kitab undang-undang hukum perdata. hak pemegang obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun dikemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berdasarkan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 dan Peraturan No. IX.C.11, Perseroan telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan dari
Pefindo atas Obligasi, sesuai dengan surat No. RC-183/PEF-DIR/III/2020 tanggal 4 Maret 2020 tentang
Sertifikat Pemeringkatan Atas Obligasi, hasil pemeringkatan atas Obligasi Perseroan adalah:
idA- (Single A Minus)
Hasil pemeringkatan Obligasi di atas berlaku untuk periode 3 Maret 2020 sampai dengan 1 Maret 2021.
Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat
10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana
diatur dalam Peraturan No. IX.C.11.
Hak Senioritas Atas Utang
Hak Pemegang Obligasi adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, Perseroan mempunyai utang senioritas sebesar
Rp6.414.639 juta.
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi.
Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, Perseroan menunjuk PT Bank Mega Tbk. sebagai Wali
Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
4
Page 31
Alamat dari Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Mega Tbk.
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten Tendean Kav. 12 – 14A
Jakarta 12790
Telp : (021) 79175000 Fax : (021) 7990720
website: www.bankmega.com
e-mail: waliamanat@bankmega.co.id
Up. : Capital Market Services
Keterangan lebih lanjut mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII Prospektus ini.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/
atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya
dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a) Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kecuali: (i) corporate guarantee yang
telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan; dan/atau (ii) corporate
guarantee yang diberikan Perseroan sepanjang dilakukan sehubungan dengan kegiatan usaha
yang tercantum dalam anggaran dasar Perseroan; dan/atau (iii) corporate guarantee yang
diberikan Perseroan untuk kepentingan Perusahaan Anak sepanjang dilakukan sehubungan
dengan kegiatan usaha Perusahaan Anak yang tercantum dalam anggaran dasar Perusahaan
Anak
b) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan.
c) Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan
atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali
hal-hal tersebut dilakukan dalam program privatisasi pemerintah Republik Indonesia dan/atau
sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: semua syarat dan kondisi
Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku
dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal Perseroan
bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan
secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
d) Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap Perseroan sebanyak lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari total ekuitas Perseroan, dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang
berkaitan satu sama lain atau tidak dalam jangka waktu 1 (satu) tahun buku, baik sebagian
maupun seluruhnya kepada pihak lain kecuali:
1) Penjualan atau pengalihan aktiva yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan.
2) Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian.
3) Penjualan atau pengalihan tersebut dalam rangka restrukturisasi.
4) Penjualan atau pengalihan tersebut kepada Perusahaan Anak.
e) Melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi yang laporan keuangannya tidak terkonsolidasi
kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang menguntungkan (dan/atau
tidak merugikan) Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh
Perseroan dari pihak ketiga yang bukan Afiliasi.
f) Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada
pihak lain, kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan kegiatan
usahanya sesuai yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan atau sehubungan dengan
pembangunan fasilitas usahanya atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha
Perseroan dan pinjaman kepada karyawan, koperasi, yayasan karyawan, dan Perusahaan
Anak Perseroan.
5
Page 32
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1 Pasal ini akan diberikan
oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam
waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan
atau permintaan tambahan data/ dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau
penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Perseroan berkewajiban untuk:
1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen-dokumen lain
yang berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
2) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran Bunga Obligasi yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in
good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi ke rekening Agen Pembayaran, dan salinan bukti transfer harus disampaikan
kepada Wali Amanat pada hari yang sama.
3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka atas kelalaian
tersebut Perseroan wajib membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
Jumlah denda tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak
dibayarnya dana tersebut atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
ketentuan bahwa 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) hari sampai dengan jumlah dana dan denda yang harus dibayar tersebut
di atas dilunasi. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi
akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
Obligasi yang dimilikinya.
4) Tidak boleh menjaminkan aset berupa tanah, bangunan dan sarana pelengkap lainnya milik
Perseroan dan PT Bima Agri Sawit, termasuk segala sesuatu yang telah dan/atau akan
didirikan, ditanam, berada, ditempatkan dan/atau diperoleh di atas aset tersebut dengan
jaminan keutamaan atau preferen, dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus
persen) dari Pokok Obligasi, dan untuk itu Perseroan dan PT Bumi Agri Sawit wajib membuat
surat pernyataan tertulis dan menyampaikan kepada Wali Amanat bersamaan dengan
penyampaian laporan keuangan konsolidasi Tahunan Perseroan sesuai dengan ketentuan
Pasal 6.3.11 Perjanjian Perwaliamanatan.
5) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan
praktik-praktik kegiatan usaha yang umum.
6) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar
akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan diterapkan
secara terus menerus.
7) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian
atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk atas usaha usaha atau
operasi Perseroan.
8) Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya.
9) Memenuhi kewajiban keuangan yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian
akhir tahun Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
OJK yang diserahkan kepadaWali Amanat berdasarkan ketentuan Angka 3.10) Perjanjian
Perwaliamanatan:
i. Memelihara perbandingan antara EBITDA terhadap beban bunga minimal 1,5 (satu koma
lima) kali.
6
Page 33
ii. Memelihara perbandingan antara jumlah total utang bank ditambah utang lembaga finansial
lainnya ditambah obligasi dikurang kas dan setara kas dikurang kas yang ditempatkan
sehubungan dengan pinjaman terhadap total ekuitas maksimal 2 (dua) kali.
Yang dimaksud EBITDA adalah laba sebelum beban pajak ditambah biaya bunga ditambah
depresiasi dan Amortisasi yang perhitungannya sebagaimana tercantum dalam laporan
keuangan konsolidasian akhir tahun Perseroan yang telah diaudit.
10) Menyampaikan kepada Wali Amanat salinan dari laporan-laporan, akta-akta dan perjanjian-
perjanjian berikut masing-masing perubahannya, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah laporan-laporan, akta-akta, dan perjanjian-perjanjian berikut masing-masing
perubahannya tersebut diserahkan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI.
11) Menyerahkan kepada Wali Amanat:
a. laporan keuangan tahunan konsolidasian Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat
penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang
telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
b. laporan keuangan tengah tahunan konsolidasian Perseroan disampaikan selambat-
lambatnya dalam waktu :
i. 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik; atau
ii. 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan
terbatas; atau
iii. 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
laporan Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan
pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat
penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih
dahulu;
c. Surat Pernyataan terkait dengan tidak dijaminkannya aset sebagaimana dimaksud dalam
angka 4) Perjanjian Perwaliamanatan, yang dilakukan bersamaan dengan penyerahan
laporan keuangan tahunan konsolidasian Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
angka 11) huruf a tersebut di atas.
12) Khusus untuk penyerahan laporan keuangan sebagaimana diatur dalam angka 3.10),
menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang
menyatakan bahwa Perseroan dalam masa laporan keuangan tersebut telah memenuhi
seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan ini dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Penawaran Umum ini.
13) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat jam kerja
untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang diperlukan
dari Perseroan dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan pengelolaan
perusahaan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang wajib dipenuhi
Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu memberitahukan
secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya tentang
maksudnya tersebut.
14) Mempertahankan dan menjaga izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera
memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru jika diperlukan untuk
menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
15) Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan-Nomor: IX.C.11 Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-712/BL/2012 Tanggal 26 Desember 2012
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan Nomor: IX.C.11”),
berikut perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan
sehubungan dengan pemeringkatan atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan
OJK, apabila ada perubahan terhadap Peraturan Nomor : IX.C.11.
16) Apabila hasil pemeringkatan Obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) atau
perusahaan pemeringkat lain yang disetujui Wali Amanat menjadi id BBB (Triple B) atau lebih
rendah dari id BBB (Triple B) atau dengan hasil pemeringkat setara dengan hasil pemeringkatan
tersebut, maka Perseroan wajib memberikan cadangan dana dengan menyetorkan dana ke
7
Page 34
dalam bentuk Deposito senilai 2 (dua) kali pembayaran Bunga Obligasi, selambat-lambatnya
14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tertulis dari Wali Amanat
sehubungan dengan adanya penurunan hasil pemeringkatan Obligasi tersebut.;
Tata Cara Pemberian Deposito:
-Cadangan dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito, atas nama Perseroan, pada
bank yang ditentukan oleh Perseroan dan Wali Amanat, dengan ketentuan bahwa asli surat
bukti penempatan deposito tersebut harus disimpan dan diadministrasikan oleh Wali Amanat
dan deposito tersebut akan dilakukan pengikatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan sepenuhnya.
-Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai deposito tersebut
dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan
deposito tersebut. Kuasa tersebut merupakan bagian yang penting dan syarat mutlak yang
tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan kuasa tersebut tidak dapat
berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813,
1814,1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Dengan diberikannya
kuasa tersebut, pendebetan dana hanya dapat dilakukan oleh Wali Amanat dan Perseroan
tidak dapat melakukan pendebetan dana deposito tersebut secara langsung.
-Apabila Perseroan melakukan kelalaian untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh
Perseroan (tanpa perlu suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil,
menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut,
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan dipergunakan
untuk pembayaran Jumlah Terhutang.
-Apabila hasil pemeringkatan Obligasi dari Pemeringkat naik menjadi id BBB + (Triple B Plus)
atau peringkat lain yang setara atau hasil pemeringkatan di atasnya, maka Wali Amanat wajib
untuk mengembalikan deposito tersebut kepada Perseroan dalam waktu selambat-lambatnya
7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Emiten kepada
Wali Amanat atau pada tanggal jatuh temponya penempatan deposito tersebut, dengan
dilampiri salinan hasil pemeringkatan dari Perusahaan Pemeringkat.
17) Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan senantiasa
mengasuransikannya pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik, terhadap
segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan.
18) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta
perubahan susunan anggota direksi dan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan mana
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau
laporan tentang perubahan-perubahan mana yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan pada Daftar Perusahaan serta diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
19) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan
Pemegang Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam daftar Pemegang Obligasi dan
menyampaikan foto kopi Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Wali Amanat.
20) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah terjadinya utang
baru yang dibuat Perseroan, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha Perseroan.
21) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat mengenai perkara pidana,
perdata, tata usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang telah
memiliki kekuatan hukum yang tetap serta dapat mempunyai pengaruh penting atau buruk
atas kegiatan usaha Perseroan.
22) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya pemberitahuan
mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut
wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya
kelalaian tersebut.
23) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dan/atau Denda (jika ada) selambat-
lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
Peluanasan Pokok Obligasi.
8
Page 35
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu
atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 20% (dua puluh persen)
dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasian terakhir yang telah
diaudit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat
jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang
bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
atau
c. Fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
d. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan (selain Angka 1.a, 1.b dan 1.c).
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam :
a. Angka 1. huruf a dan c Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 1. huruf b Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
paling lama 60 (enam puluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
c. Angka 1. huruf d Pasal ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku
umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan
RUPO berikutnya untuk membahas langkah langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Obligasi.
Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan
kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan.
9
Page 36
3. Apabila:
a) Perseroan dicabut izin usahanya oleh Instansi yang berwenang sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b) Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau
dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap; atau
c) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang; atau
d) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f) Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban
Perseroan (standstill),
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi Undang-Undang Pasar Modal dan
peraturan perundangundangan yang berlaku serta peraturan Bursa Efek.
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a) mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi bersifat
utang mengenai perubahan jangka waktu, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dan dengan memperhatikan Peraturan
Nomor VI.C.4; dan
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c) memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d) mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan Nomor VI.C.4; dan
e) Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan
tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya
KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b) Perseroan;
c) Wali Amanat; atau
d) OJK.
10
Page 37
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c) Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya
telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d) Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain:
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e) RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO:
a) Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c) Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d) Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/ dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e) Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f) Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g) Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h) Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang -hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
11
Page 38
i) RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j) RUPO dipimpin oleh Wali Amanat
k) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
l) Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan
untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO.
7) Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 10.6).g) Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum dan
pengambilan keputusan:
a) Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.1) diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau -Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
12
Page 39
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b) RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi.
11) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13
Page 40
13) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan tidak menyediakan uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
dan pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut. Denda tersebut dihitung secara harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi
yangdimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara
tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) Oleh Perseroan
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5) pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
memperoleh persetujuan RUPO;
6) pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang tidak
terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
14
Page 41
7) rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat
kabar;
8) pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai;
9) rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
d) dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
13) Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
a) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
b) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
c) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
14) dalam hal terdapat lebih dari satu Efek obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan, maka pembelian
kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin;
15) dalam hal terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin, maka pembelian kembali wajib
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali tersebut;
16) dalam hal terdapat jaminan atas seluruh obligasi, maka pembelian kembali wajib mempertimbangkan
aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali obligasi tersebut.
17) pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
15
Page 42
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Adapun dana hasil Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp326.208.975.000 akan digunakan untuk melunaskan sebagian pinjaman Perseroan
kepada PT Bank Central Asia Tbk, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar Rp37.500.000.000 untuk pelunasan Kredit Investasi Refinancing 1 dengan rincian
sebagai berikut:
Debitur : PT Dharma Satya Nusantara Tbk
Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi : Tidak ada
Fasilitas : Kredit Investasi Refinancing 1
Nomor dan tanggal perjanjian : No. 03 tanggal 11 Oktober 2019 dibuat di hadapan
(perubahan terakhir) Veronica Sandra Irawaty Purnadi S.H., Notaris di
Jakarta Selatan
Tingkat Bunga : 9,5%
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo : Jangka waktu 8 tahun dan jatuh tempo pada tanggal
9 Maret 2026
Saldo Pinjaman Saat Ini : Rp37.500.000.000
(tidak termasuk bunga)
Saldo Pinjaman yang Akan : Rp37.500.000.000
Diturunkan
Penggunaan Pinjaman : Kredit Investasi
Riwayat Utang : Penarikan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2018 untuk
refinancing asset
Prosedur dan persyaratan : Sesuai dengan skedul pembayaran dan melalui
pelunasan atau pembayaran pemberitahuan secara tertulis paling lambat 2 hari
kerja sebelumnya untuk pelunasan dipercepat.
Saldo utang (setelah dibayar) : Lunas
b. Sekitar Rp47.000.000.000 untuk pelunasan Kredit Investasi Infrastruktur 2018 dengan rincian
sebagai berikut:
Debitur : PT Dharma Satya Nusantara Tbk
Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi : Tidak ada
Fasilitas : Kredit Investasi Infrastruktur 2018
Nomor dan tanggal perjanjian : No. 03 tanggal 11 Oktober 2019 dibuat di hadapan
(perubahan terakhir) Veronica Sandra Irawaty Purnadi S.H., Notaris di
Jakarta Selatan
Tingkat Bunga : 9,5%
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo : Jangka waktu 10 tahun dan jatuh tempo pada tanggal
29 November 2028
Saldo Pinjaman Saat Ini : Rp47.000.000.000
(tidak termasuk bunga)
Saldo Pinjaman yang Akan : Rp47.000.000.000
Diturunkan
Penggunaan Pinjaman : Kredit Investasi
16
Page 43
Riwayat Utang : Penarikan dilakukan pada tanggal 10 Desember 2018
untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur tahun
2018
Prosedur dan persyaratan : Sesuai dengan skedul pembayaran dan melalui
pelunasan atau pembayaran pemberitahuan secara tertulis paling lambat 2 hari
kerja sebelumnya untuk pelunasan dipercepat.
Saldo utang (setelah dibayar) : Lunas
c. Sekitar Rp162.158.975.000 untuk pelunasan Kredit Investasi Refinancing 2 dengan rincian
sebagai berikut:
Debitur : PT Dharma Satya Nusantara Tbk
Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi : Tidak ada
Fasilitas : Kredit Investasi Refinancing 2
Nomor dan tanggal perjanjian : No. 03 tanggal 11 Oktober 2019 dibuat di hadapan
(perubahan terakhir) Veronica Sandra Irawaty Purnadi S.H., Notaris di
Jakarta Selatan
Tingkat Bunga : 9,5%
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo : Jangka waktu 10 tahun dan jatuh tempo pada tanggal
29 November 2028
Saldo Pinjaman Saat Ini : Rp162.158.975.000
(tidak termasuk bunga)
Saldo Pinjaman yang Akan : Rp162.158.975.000
Diturunkan
Penggunaan Pinjaman : Kredit Investasi
Riwayat Utang : Penarikan dilakukan pada tanggal 11 Desember 2018
untuk refinancing asset
Prosedur dan persyaratan : Sesuai dengan skedul pembayaran dan melalui
pelunasan atau pembayaran pemberitahuan secara tertulis paling lambat 2 hari
kerja sebelumnya untuk pelunasan dipercepat.
Saldo utang (setelah dibayar) : Lunas
d. Sekitar Rp79.550.000.000 untuk pelunasan Kredit Investasi Infrastruktur 2019 dengan rincian
sebagai berikut:
Debitur : PT Dharma Satya Nusantara Tbk
Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi : Tidak ada
Fasilitas : Kredit Investasi Infrastruktur 2019
Nomor dan tanggal perjanjian : No. 03 tanggal 11 Oktober 2019 dibuat di hadapan
(perubahan terakhir) Veronica Sandra Irawaty Purnadi S.H., Notaris di
Jakarta Selatan
Tingkat Bunga : 9,5%
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo : Jangka waktu 10 tahun dan jatuh tempo pada tanggal
11 Oktober 2029
Saldo Pinjaman Saat Ini : Rp79.550.000.000
(tidak termasuk bunga)
Saldo Pinjaman yang Akan : Rp79.550.000.000
Diturunkan
Penggunaan Pinjaman : Kredit Investasi
Riwayat Utang : Penarikan dilakukan pada tanggal 24 Oktober 2019
untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur tahun
2019
17
Page 44
Prosedur dan persyaratan : Sesuai dengan skedul pembayaran dan melalui
pelunasan atau pembayaran pemberitahuan secara tertulis paling lambat 2 hari
kerja sebelumnya untuk pelunasan dipercepat.
Saldo utang (setelah dibayar) : Lunas
2. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada Perusahaan Anak, yaitu
PT Swakarsa Sinarsentosa yang akan digunakan untuk menurunkan sebagian saldo pinjaman
PT Swakarsa Sinarsentosa kepada PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp117.337.000.000 untuk
pelunasan Kredit Investasi Refinancing dengan rincian sebagai berikut:
Debitur : PT Swakarsa Sinarsentosa
Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi : Tidak ada
Fasilitas Kredit Investasi Refinancing
Nomor dan tanggal perjanjian : No. 06 tanggal 11 Oktober 2019 dibuat di hadapan Veronica
(perubahan terakhir) Sandra Irawaty Purnadi S.H., Notaris di Jakarta Selatan
Tingkat Bunga : 9,5%
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo : Jangka waktu 8 tahun dan jatuh tempo pada tanggal
9 Maret 2026
Saldo Pinjaman Saat Ini : Rp125.781.250.000
(tidak termasuk bunga)
Saldo Pinjaman yang Akan : Rp117.337.000.000
Diturunkan
Penggunaan Pinjaman : Kredit Investasi
Riwayat Utang : Penarikan dilakukan pada tanggal 27 April 2018 untuk
refinancing asset.
Prosedur dan persyaratan : Sesuai dengan skedul pembayaran dan melalui
pelunasan atau pembayaran pemberitahuan secara tertulis paling lambat 2 hari kerja
sebelumnya untuk pelunasan dipercepat.
Saldo utang (setelah dibayar) : Rp 8.444.250.000
Penyaluran dana dari penerbitan Obligasi kepada PT Swakarsa Sinarsentosa akan dilakukan dalam
bentuk pinjaman yang akan dibuat antara PT Dharma Satya Nusantara Tbk dengan PT Swakarsa
Sinarsentosa dimana perjanjiannya akan ditentukan setelah dana dari penerbitan Obligasi telah diterima.
Realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara
Tahap I Tahun 2020 wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I
Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 telah direalisasikan.
Rencana pengunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara
Tahap I Tahun 2020 terkait dengan pelunasan sebagian pinjaman Perseroan kepada PT Bank Central
Asia Tbk bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana didefinisikan dalam Angka 1 huruf (a)
butir (2) Peraturan IX.E.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-614/BL/2011 tanggal
28 Nopember 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (Peraturan No.IX.E.2).
Rencana pengunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara
Tahap I Tahun 2020 terkait dengan pelunasan sebagian pinjaman Perseroan kepada PT Bank
Central Asia Tbk bukan merupakan Transaksi Afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan
kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan No.IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No.Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan Transaksi Tertentu (Peraturan No.IX.E.1), karena pelunasan bukan merupakan Transaksi
sebagaimana didefinisikan dalam Angka 1 huruf (c) Peraturan No.IX.E.1.
Rencana pengunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara
Tahap I Tahun 2020 terkait dengan pemberian pinjaman kepada Perusahaan Anak, PT Swakarsa
Sinarsentosa bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No.IX.E.2,
18
Page 45
mengingat nilai pinjaman tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan yang berdasarkan
Laporan Keuangan audit per 31 Desember 2019 sebesar Rp3.731.592 juta. Rencana pengunaan
dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
terkait dengan pemberian pinjaman kepada Perusahaan Anak, PT Swakarsa Sinarsentosa merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaiman diatur dalam Peraturan No.IX.E.1, namun hanya wajib dilaporkan oleh
Perseroan kepada OJK dalam hari kerja ke-2 setelah terjadinya Transaksi sebagaimana diatur dalam
Angka (2) huruf (b) ayat (5) Peraturan No. IX.E.1 karena PT Swakarsa Sinarsentosa merupakan
perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung lebih dari 99% (sembilan
puluh sembilan persen).
Rencana penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara
Tahap I Tahun 2020 terkait dengan pemberian pinjaman kepada Perusahaan Anak, PT Swakarsa
Sinarsentosa bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana
di atur dalam Peraturan No. IX.E.1 karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis
Perseroan atau PT Swakarsa Sinarsentosa dengan anggota Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang
saham utamanya yang dapat merugikan Perseroan maupun PT Swakarsa Sinarsentosa
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan mengikuti peraturan yang berlaku di
pasar modal. Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara periodik kepada OJK
dan Wali Amanat serta dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
secara berkala setiap tahun sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 dan Peraturan OJK
No. 32/POJK.04/2014. Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya,
maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut akan ditempatkan dalam
instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil Emisi Obligasi dari rencana semula
seperti yang tercantum dalam Prospektus dan Perjanjian Perwaliamanatan, maka rencana tersebut
harus dilaporkan terlebih dahulu kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPO
dengan mengemukakan rencana dan alasan beserta pertimbangan dan perubahan penggunaan dana
tersebut. Perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari RUPO sesuai dengan Peraturan
OJK No. 30/POJK.04/2015. Selanjutnya Perseroan melaporkan hasil RUPO kepada OJK paling lambat
2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan RUPO.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan
adalah kurang lebih setara dengan 1,653% (satu koma enam lima tiga persen) dari nilai emisi Obligasi
yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sekitar 0,500%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,450%;
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%; dan
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%.
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,760%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,521%;
- Biaya jasa Notaris sekitar 0,014%; dan
- Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,225%.
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,122%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,022%;
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,088%; dan
- Biaya jasa Perusahaan Penilai sekitar 0,012%
4. Biaya Lain-lain (Pernyataan Pendaftaran OJK, BEI, KSEI, percetakan, audit penjatahan dan lain-
lain) sekitar 0,271%.
19
Page 46
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal
31 Desember 2019, yang diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut,
yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian tersebut telah diaudit
oleh KAP Siddharta Widjaja & Rekan (anggota KPMG International), auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini audit wajar, dalam semua hal yang material yang
laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan audit KAP Siddharta Widjaja & Rekan (anggota
KPMG International) tersebut ditandatangani oleh Kartika Singodimejo, SE, CPA.
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki total liabilitas sebesar
Rp7.889.229 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2019
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 709.785
Utang usaha:
Pihak ketiga 529.351
Pihak berelasi 561
Utang pajak 28.715
Utang sewa pembiayaan jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun 12.507
Utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun 676.510
Beban akrual 136.437
Liabilitas jangka pendek lainnya 267.862
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.361.728
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja 266.426
Liabilitas pajak tangguhan 245.238
Utang sewa pembiayaan jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 1.121
Utang bank jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 5.014.716
Total Liabilitas Jangka Panjang 5.527.501
TOTAL LIABILITAS 7.889.229
Penjelasan untuk tiap akun liabilitas adalah sebagai berikut:
1. Liabilitas Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas jangka pendek sebesar
Rp2.361.728 juta, dengan rincian sebagai berikut:
a. Utang Bank Jangka Pendek
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang bank jangka pendek
sebesar Rp709.785 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Bank Jangka Pendek 31 Desember 2019
PT Bank Central Asia Tbk 703.446
PT Bank HSBC Indonesia 6.339
709.785
20
Page 47
b. Utang Usaha Pihak Ketiga
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang usaha pihak ketiga jangka
pendek sebesar Rp529.351 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Usaha Pihak Ketiga 31 Desember 2019
Rupiah 468.705
Dolar Amerika Serikat 38.699
Euro 21.297
Dolar Singapura 290
Lainnya (masing-masing di bawah Rp500) 360
529.351
c. Utang Usaha Pihak Berelasi
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang usaha pihak berelasi
jangka pendek sebesar Rp561 juta.
d. Utang Pajak
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang pajak jangka pendek
sebesar Rp28.715 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Utang Pajak 31 Desember 2019
Pajak Penghasilan
Pasal 25 3.520
Badan Pasal 29 5.009
8.529
Pajak Lainnya
Pasal 21 7.572
Pasal 23 2,637
Pasal 4(2) 1.274
PPN 7.611
Lainnya 1.092
20.186
28.715
e. Utang sewa pembiayaan jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki Utang sewa pembiayaan jangka
panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar Rp12.507 juta.
f. Utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki Utang bank jangka panjang
yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar Rp676.510 juta yang merupakan Fasilitas Kredit Investasi
dari PT Bank Central Asia Tbk.
g. Beban Akrual
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki beban akrual sebesar Rp136.437
juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Beban Akrual 31 Desember 2019
Kompensasi Karyawan 53.078
Biaya Angkut 30.842
Kontraktor 16.362
Sewa 9.592
Lain-lain 26.563
136.437
21
Page 48
g. Liabilitas Jangka Pendek Lainnya
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas jangka pendek lainnya
sebesar Rp267.862 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Liabilitas Jangka Pendek Lainnya 31 Desember 2019
Uang Muka dari Pelanggan 204.064
Utang Lainnya 63.798
267.862
2. Liabilitas Jangka Panjang
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas jangka panjang sebesar
Rp5.527.501 juta, dengan rincian sebagai berikut:
a. Liabilitas Imbalan Kerja
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas imbalan kerja sebesar
Rp266.426 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Imbalan Kerja 31 Desember 2019
Imbalan Pascakerja 244.170
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Panjang 22,256
266.426
b. Liabilitas Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki liabilitas pajak tangguhan
sebesar Rp245.238 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Pajak Tangguhan 31 Desember 2019
Perseroan
Aset Tetap (22.196)
Liabilitas Imbalan Kerja 10.738
Penyisihan Penurunan Nilai Persediaan 1.329
Beban Akrual (719)
(10.848)
Laba yang Belum Direalisasikan dari Transaksi dalam Grup 789
(Liabilitas) Aset Pajak Tangguhan, Neto (10.059)
Entitas Anak
Aset Pajak Tangguhan, Neto 125.623
Liabilitas Pajak Tangguhan, Neto (234.390)
Total Aset Pajak Tangguhan, Neto 126.412
Total Liabilitas Pajak Tangguhan, Neto (245.238)
c. Utang Sewa Pembiayaan Jangka Panjang, Setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo Dalam
Satu Tahun
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang sewa pembiayaan jangka
panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar Rp1.121 juta.
22
Page 49
d. Utang Bank Jangka Panjang, Setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan Entitas Anak memiliki utang Bank jangka panjang,
setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar Rp5.014.716 juta dalam bentuk
Fasilitas Kredit Investasi dari PT Bank Central Asia Tbk.
Rincian tingkat bunga per tahun selama tahun berjalan adalah sebagai berikut:
Tingkat Bunga 31 Desember 2019
Rupiah 9,25% – 9,75%
Dollar Amerika Serikat 1,75% – 4,50%
Rincian persyaratan keuangan yang harus dipenuhi untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019
adalah sebagai berikut:
Persyaratan Keuangan 31 Desember 2019
EBITDA terhadap beban bunga dan cicilan (minimal) 1,00
Total utang bank dan pembiayaan bersih terhadap EBITDA (maksimal) 5,00
Total utang bank dan pembiayaan bersih terhadap ekuitas (maksimal) 2,00
Pada tanggal 29 Februari 2020 jumlah utang bank sebesar Rp6.491.861 juta terdiri dari jumlah utang
bank jangka pendek sebesar Rp883.413 juta dan utang jangka panjang Rp5.608.448 juta.
3. Perjanjian, Komitmen dan Kontijensi yang Signifikan
Fasilitas pinjaman
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan memiliki fasilitas pinjaman modal kerja (termasuk cerukan)
yang belum terpakai dari PT Bank Central Asia Tbk yang seluruhnya berjumlah USD3.919.421 dan
Rp184.149 juta. Fasilitas ini tersedia sampai dengan 12 Februari 2021.
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan dan entitas anak (KAP, SWA, DAN, DIN, DWT, PWP,
KPAS, DIL, PSA, DPS, BAS, BPN, PUL, AA, MNS dan GUN) memiliki fasilitas time loan revolving
uncommitted yang belum terpakai sebesar Rp500.000 juta. Fasilitas ini tersedia sampai dengan
12 Februari 2021.
Lain-lain
SWA
Pada tanggal 28 Mei 2012, SWA mengadakan perjanjian dengan perusahaan-perusahaan pertambangan
dibawah grup BEP (PT Persada Multi Bara, PT Khazana Bumi Kaliman dan PT Bumi Kaliman Sejahtera)
untuk menyerahkan sebagian dari hak atas tanah (“Hak Guna Usaha”/HGU) SWA dengan total area
1.770 hektar berlokasi di Desa Benhes Dabeq Diah Lay, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai,
Propinsi Kalimantan Timur beserta tanaman perkebunan dan fasilitas-fasilitas yang terdapat didalamnya
dengan total kompensasi Rp189.390 juta.
Berdasarkan perubahan terakhir pada tanggal 25 Agustus 2015, perjanjian tersebut diubah untuk
mengubah tanggal “Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Usaha Tambang” menjadi paling lambat
tanggal 28 Agustus 2020, dan merevisi total kompensasi menjadi Rp254.189 juta.
SWA telah menerima uang muka dari perusahaan pertambangan sebesar Rp36.467 juta. Dengan
mempertimbangkan tanggal Pemberitahuan di atas, uang muka tersebut disajikan sebagai liabilitas
jangka pendek per 31 Desember 2019 dan liabilitas jangka panjang per 31 Desember 2018.
23
Page 50
KPAS
Pada 31 Desember 2019, KPAS memberikan jaminan keuangan sebesar Rp14.146 juta (2018: Rp31.149
juta) kepada kreditur (PT Bank Central Asia Tbk), terkait dengan pinjaman dari bank yang diterima oleh
KUD (“Koperasi Unit Desa”) Karya Sejahtera. Dalam jaminan keuangan ini, KPAS berkewajiban untuk
melakukan pembayaran atas jumlah terhutang setiap kali koperasi tidak dapat memenuhi kewajibannya
kepada kreditur pada saat jatuh tempo.
APR
Pada 31 Mei 2019, PT Agro Pratama (APR), perusahaan anak, mempunyai ikatan dengan PT Dhanya
Perbawa Pradhikasa (DPP), bahwa APR akan memberikan pinjaman kepada DPP sebesar Rp13.312
juta, yang akan digunakan untuk pembayaran pembelian mesin. Sebagai jaminan, seluruh saham
di dalam DPP beserta tanah dan bangunan dijaminkan kepada APR. APR memiliki hak opsi untuk
mengkonversi pinjaman yang diberikan menjadi investasi dalam saham yang apabila hak opsi itu
dilaksakan maka total saham ditempatkan menjadi sebesar Rp17.912 juta.
Tingkat bunga pinjaman ditetapkan sebesar 3% per tahun, dan akan jatuh tempo pada 30 Juni 2020.
BPN dan BAS
Pada saat akuisisi BPN dan BAS di 12 Desember 2018, Perseroan dan pemegang saham sebelumnya
sepakat untuk membuat rekening escrow sebesar Rp144.495 juta, yang disetor oleh pemegang saham
sebelumnya dan akan digunakan untuk menutupi beberapa kemungkinan kerugian, seperti kemungkinan
hilangnya ijin atas HGU yang disebabkan karena adanya tumpang tindih dengan ijin Hutan Produksi
Tetap (“HPT”) dan lainnya.
DSN
Pada akhir tahun 2019, PT Dharma Satya Nusantara Tbk, Perseroan, mempunyai ikatan dengan
PT Raja Gas Kharisma, Euroasiatic Machinery (S) PTE. LTD, dan SAFE GAS (Singapore) PTE,
sehubungan dengan pembangunan pabrik pengolahan biogas dan pengadaan mesin-mesin pengolahan
biogas, dengan nilai kontrak masing-masing sebesar Rp78.271 juta, EUR420.000 dan EUR1.085.250,
yang berlokasi di Long Jenew, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutai Timur Kalimantan Timur.
DIN
Pada Desember 2019, PT Dharma Intisawit Nugraha, perusahaan anak, mempunyai ikatan dengan
PT Mas Mustika Anugrah Sejahtera dan Fame Engineering & Construction Sdn,Bhd, sehubungan
dengan pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit mentah dan pengadaan mesin-mesin
pengolahan minyak sawit mentah (“PKS”), dengan nilai kontrak masing-masing sebesar Rp130.102
juta dan USD 6.398.000, yang berlokasi di Long Kejiak, Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai
Timur Kalimantan Timur.
PWP
Pada Desember 2019, PT Pilar Wanapersada, perusahaan anak, mempunyai ikatan dengan PT Imesco
Dito, PT Duta Marga Lestarindo dan PT Duta Victory Lestarindo, sehubungan dengan pembangunan
pabrik pengolahan kelapa sawit dan pengadaan mesin-mesin pengolahan kelapa sawit (“PKS”), dengan
nilai kontrak masing-masing sebesar Rp74.000 juta, Rp52.820 juta dan Rp46.180 juta, yang berlokasi di
Kecamatan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2019 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH
JATUH TEMPO.
SEHUBUNGAN DENGAN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI
ATAS, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG
DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.
24
Page 51
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA
SERTA HARAPAN PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, PERSEROAN
MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN
DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2019 SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN
PENDAFTARAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN IKATAN-IKATAN BARU
SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN
SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN PROSPEKTUS INI.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEJADIAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT PINJAMAN PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI PERSEROAN.
25
Page 52
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum dalam
Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca bab mengenai Analisis dan Pembahasan oleh
Manajemen.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya untuk periode 3 bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2020 yang tidak diaudit dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 dan 2018 yang telah diaudit. Perseroan memanfaatkan ketentuan relaksasi Laporan Keuangan
sesuai Surat S-101/D.04/2020.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Desember 2019
dan 31 Desember 2018 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Siddharta Widjaja & Rekan (anggota KPMG International), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(”IAPI”), dengan opini audit wajar, dalam semua hal yang material, yang laporannya tercantum dalam
Prospektus ini. Laporan audit KAP Siddharta Widjaja & Rekan (anggota KPMG International) tersebut
ditandatangani oleh Kartika Singodimejo, SE, CPA.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya pada tanggal 31 Maret 2020 diambil
dari informasi keuangan yang menjadi tanggung jawab manajemen, serta tidak diaudit atau direview
oleh Akuntan Publik.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2020 2019 2018
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 366.204 270.331 523.895
Rekening bank dibatasi penggunaannya 20.000 - 70.000
Piutang usaha:
Pihak ketiga 361.816 349.569 388.635
Pihak berelasi 5.493 5.493 10.493
Piutang lain-lain pihak ketiga 29.095 27.610 28.659
Persediaan 798.025 710.537 870.563
Pajak pertambahan nilai dibayar dimuka 100.835 109.881 125.810
Pinjaman kepada pihak ketiga 195.732 167.783 70.714
Beban dibayar dimuka 6.445 3.148 5.126
Pajak yang dapat dikembalikan - 1.524 6.866
Uang muka 200.460 183.143 221.582
Aset biologis 114.725 103.037 73.626
Aset lancar lainnya 453 475 1.951
Total Aset Lancar 2.199.283 1.932.531 2.397.920
Aset Tidak Lancar
Aset pajak tangguhan 120.262 126.412 85.380
Klaim pengembalian pajak pertambahan nilai 21.764 21.764 42.657
Pajak penghasilan dibayar dimuka 149.394 155.752 63.263
Pinjaman kepada pihak ketiga 218.611 188.209 272.993
Aset keuangan tersedia untuk dijual 261.735 261.735 241.105
Uang muka koperasi 1.258.460 1.168.527 909.927
Tanaman produktif 4.044.645 4.088.227 4.273.691
Aset biologis 112.845 112.638 111.785
26
Page 53
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
KETERANGAN
2020 2019 2018
Aset tetap 3.181.782 3.151.121 2.998.657
Goodwill 236.987 236.987 242.877
Aset hak guna 25.653 - -
Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual 72.911 72.911 80.533
Uang muka 98.675 99.712 11.130
Aset tidak lancar lainnya 3.758 4.295 6.974
Total Aset Tidak Lancar 9.807.482 9.688.290 9.340.972
TOTAL ASET 12.006.765 11.620.821 11.738.892
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 778.849 709.785 612.102
Utang usaha:
Pihak ketiga 734.590 529.351 567.125
Pihak berelasi 1.474 561 3.234
Utang pajak 46.325 28.715 85.389
Utang sewa pembiayaan jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu
tahun 27.143 12.507 14.001
Utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun 693.308 676.510 676.426
Beban akrual 135.603 136.437 97.981
Liabilitas jangka pendek lainnya 212.175 267.862 264.770
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.629.467 2.361.728 2.321.028
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja 280.233 266.426 217.354
Liabilitas pajak tangguhan 214.981 245.238 293.812
Utang sewa pembiayaan jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun 11.012 1.121 13.586
Utang bank jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun 5.059.981 5.014.716 5.197.683
Liabilitas jangka panjang lainnya - - 36.467
Total Liabilitas Jangka Panjang 5.566.207 5.527.501 5.758.902
TOTAL LIABILITAS 8.195.674 7.889.229 8.079.930
EKUITAS
Modal saham, nilai nominal Rp20 (Rupiah penuh) per saham:
Modal dasar:
35.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 211.997 211.997 211.997
Tambahan modal disetor 677.092 677.092 677.092
Saham treasuri (84.965) (84.965) (84.965)
Pembayaran berbasis saham 24.690 24.690 24.690
Komponen ekuitas lainnya (96.063) (96.063) (106.915)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 58.500 58.500 58.500
Belum ditentukan penggunaannya 2.933.689 2.854.993 2.790.790
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 3.724.940 3.646.244 3.571.189
Kepentingan nonpengendali 86.151 85.348 87.773
TOTAL EKUITAS 3.811.091 3.731.592 3.658.962
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 12.006.765 11.620.821 11.738.892
27
Page 54
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Periode 3 bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada
KETERANGAN pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2020 2019 2019 2018
OPERASI YANG DILANJUTKAN
PENJUALAN 1.589.994 1.371.536 5.736.684 4.761.805
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.178.139) (1.011.070) (4.275.989) (3.218.587)
LABA BRUTO 411.855 360.466 1.460.695 1.543.218
Pendapatan lainnya 5.353 3.854 52.821 16.633
Laba (rugi) dari penjualan aset tetap 1.504 3.778 8.081 (339)
Beban penjualan (81.163) (115.383) (396.571) (272.857)
Beban umum dan administrasi (65.052) (64.650) (356.277) (346.843)
(Rugi) laba neto selisih kurs 19.433 (5.559) (24.263) 27.747
Laba (rugi) dari perubahan nilai wajar aset biologis 11.687 23.925 29.622 (26.470)
Beban lainnya (8.846) (359) (17.554) (9.226)
LABA OPERASI 294.771 206.072 756.554 931.863
Pendapatan keuangan 5.407 8.154 28.174 38.619
Biaya keuangan (190.689) (123.371) (504.644) (359.218)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 109.489 90.855 280.084 611.264
Beban pajak penghasilan (27.213) (24.900) (101.920) (178.847)
LABA DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN 82.276 65.955 178.164 432.417
OPERASI YANG DIHENTIKAN
Rugi dari operasi yang dihentikan, setelah pajak - - - (5.172)
LABA 82.276 65.955 178.164 427.245
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan pernah direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti - - (15.737) 29.651
Pajak penghasilan atas penghasilan komprehensif lain - - 3.934 (7.407)
Penghasilan komprehensif lain, setelah pajak - - (11.803) 22.244
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 82.276 65.955 166.361 449.489
Laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi
(EBITDA) 435.888 318.094 1.312.656 1.334.671
JUMLAH LABA YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 81.473 65.269 179.940 420.502
Kepentingan nonpengendali 803 686 (1.776) 6.743
82.276 65.955 178.164 427.245
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG DAP-
AT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 81.473 65.269 168.786 441.615
Kepentingan nonpengendali 803 686 (2.425) 7.874
82.276 65.955 166.361 449.489
LABA PER SAHAM (Rupiah penuh)
Operasi yang dilanjutkan 7,69 6,16 16,98 40,16
Operasi yang dihentikan - - - (0,49)
7,69 6,16 16,98 39,67
28
Page 55
RASIO-RASIO PERTUMBUHAN
Periode 3 bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada
Keterangan pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2020 2019 2018
Rasio Pertumbuhan
Penjualan 15,9% 20,5% -7,7%
Laba Bruto 14,3% -5,3% -10,5%
EBITDA 37,0% -1,6% -13,4%
Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 24,7% -63,0% -23,5%
Aset 3,3% -1,0% 38,9%
Liabilitas 3,9% -2,4% 57,3%
Ekuitas 2,1% 2,0% 10,4%
RASIO-RASIO KEUANGAN
Periode 3 bulan yang berakhir Tahun yang berakhir pada
Keterangan pada tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2020 2019 2018
Margin Laba Kotor 25,9% 25,5% 32,4%
Margin Laba 5,2% 3,1% 9,0%
Margin EBITDA 27,4% 22,9% 28,0%
Laba Bersih/Aset 0,7% 1,5% 3,6%
Laba Bersih/Ekuitas 2,2% 4,8% 11,7%
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 0,8x 0,8x 1,0x
Liabilitas Berbunga terhadap Ekuitas 1,7x 1,7x 1,8x
Liabilitas terhadap Ekuitas 2,2x 2,1x 2,2x
Liabilitas terhadap Total Aset 0,7x 0,7x 0,7x
TINGKAT PERSYARATAN RASIO DALAM PERJANJIAN UTANG
Perseroan telah memenuhi persyaratan rasio dalam perjanjian utang sebagaimana rasio per
31 Desember 2019 berikut ini.
Keterangan 2019* 2018*
EBITDA terhadap beban bunga dan cicilan (minimal) 1,00 1,00
Total utang bank dan pembiayaan bersih terhadap EBITDA (maksimal) 5,00 4,00
Total utang bank dan pembiayaan bersih terhadap ekuitas (maksimal) 2,00 2,00
* Perhitungan rasio didasarkan pada angka laporan keuangan konsolidasian
29
Page 56
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang diuraikan di bawah ini, khususnya untuk bagian-bagian yang menyangkut
kinerja keuangan Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data Keuangan
Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya, beserta catatan atas
laporan keuangan konsolidasian yang tercantum dalam Prospektus ini. Analisis dan pembahasan oleh
manajemen yang disajikan di bawah ini disusun berdasarkan laporan keuangan konsolidasian auditan
Perseroan dan Entitas Anaknya untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019
dan 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Siddharta, Widjaja & Rekan (anggota
KPMG International), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (”IAPI”), dengan opini audit wajar, dalam semua hal yang material, yang
laporannya tercantum dalam Prospektus ini. Laporan audit KAP Siddharta Widjaja & Rekan (anggota
KPMG International) tersebut ditandatangani oleh Kartika Singodimejo, SE, CPA.
1. Umum
Dharma Satya Nusantara Group adalah satu grup perusahaan di Indonesia yang berusaha dalam
bidang pengolahan dan produksi minyak kelapa sawit. Dharma Satya Nusantara Group juga memiliki
usaha produk pengolahan kayu. Pendapatan bersih Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing adalah Rp5.736,7 miliar dan Rp4.761,8 miliar.
Sektor perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan segmen bisnis utama Perseroan
dalam beberapa tahun terakhir ini. Pada tahun 2019, segmen kelapa sawit memberikan kontribusi
pendapatan di atas 82,6% dari total pendapatan Perseroan. Di industri kelapa sawit, produk yang
dihasilkan adalah Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan Palm Kernel Oil (PKO). CPO merupakan
minyak yang dihasilkan dari pengolahan buah bagian luar kelapa sawit mentah. Sedangkan PK
merupakan bagian dalam dari buah kelapa sawit. PKO merupakan minyak yang dihasilkan dari kernel
atau inti sawit.
Segmen usaha produk kayu merupakan usaha yang dikembangkan Perseroan saat pertama kali
berdiri. Produk yang dihasilkan di industri produk kayu adalah panel dan engineered flooring. Produk
panel ditujukan untuk memenuhi pasar Jepang, Asia dan Timur Tengah. Sedangkan engineered flooring
ditujukan untuk pasar Eropa, Amerika Utama, Kanada, Asia dan pasar domestik.
Dari segmen usaha kelapa sawit, sampai dengan akhir tahun 2019, Perseroan telah memiliki perkebunan
dengan luas lahan tertanam lebih dari 112.450 hektar, yang terdiri dari perkebunan inti yang mencapai
lebih dari 84.566 hektar dan plasma mencapai 27.884 hektar.
Selain perkebunan, Perseroan juga memiliki 10 pabrik kelapa sawit (PKS) dengan kapasitas produksi
total mencapai 570 ton/jam. Selain itu Perseroan juga memiliki kernel crushing plant yang mengolah
Palm Kernel menjadi Palm Kernel Oil (PKO) dengan kapasitas 200 ton/hari atau 60.000 ton/tahun.
Sementara dari segmen usaha produk kayu, sampai akhir 2019, Perseroan memiliki pabrik pengolahan
kayu, yang berlokasi di Pingit (Jawa Tengah) dan Temanggung (Jawa Tengah).
2. Faktor-faktor yang Dapat Mempengaruhi Kondisi Keuangan dan Kinerja Perseroan
Kondisi keuangan dan kinerja Perseroan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:
a. Harga Komoditas
Fluktuasi harga komoditas penjualan seperti produk minyak kelapa sawit (CPO) dan produk kayu
(panel), dan juga harga bahan baku seperti pupuk, kayu, dan bahan bakar yang dibeli dengan
harga pasar akan mempengaruhi kinerja Perseroan. Harga pasar komoditas berfluktuasi karena
faktor-faktor tertentu seperti cuaca, kebijakan pemerintah, tingkat permintaan dan penawaran di
pasar, dan lingkungan ekonomi global. Mayoritas penjualan CPO dan produk panel berdasarkan
harga pasar, sehingga fluktuasi harga komoditas ini memiliki pengaruh signifikan terhadap kinerja
dan kondisi keuangan Perseroan.
30
Page 57
a. Suku Bunga
Fluktuasi tingkat suku bunga yang disebabkan oleh pinjaman bank dan fasilitas kredit yang
didasarkan pada suku bunga mengambang berpengaruh pada kinerja dan kondisi keuangan
Perseoran karena dapat menyebabkan peningkatan biaya pinjaman.
b. Nilai Tukar Mata Uang Asing
Pergerakan nilai tukar mata uang asing khususnya mata uang USD akan mempengaruhi kinerja
Perseroan karena adanya sebagian pendapatan Perseroan yang dihasilkan dalam mata uang USD
3. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi yang Signifikan
Kebijakan-kebijakan akuntansi penting yang dijelaskan di bawah ini telah diterapkan secara konsisten
dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian untuk semua periode yang disajikan.
a. Kombinasi bisnis
Kombinasi bisnis dicatat dengan menerapkan metode akuisisi pada saat tanggal akuisisi yaitu
ketika pengendalian diperoleh Perseroan.
Perseroan mengukur goodwill pada tanggal akuisisi sebesar:
- Nilai wajar dari imbalan yang dialihkan, ditambahkan;
- Jumlah setiap kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi, ditambah;
- Untuk kombinasi bisnis yang dilakukan secara bertahap, nilai wajar pada tanggal akuisisi
dari kepentingan ekuitas yang sebelumnya dimiliki oleh pihak pengakuisisi pada pihak yang
diakuisisi, dikurangi;
- Jumlah neto yang diakui (umumnya pada nilai wajar) dari aset teridentifikasi yang diperoleh
dan liabilitas yang diambil alih.
Goodwill tidak diamortisasi, namun diuji penurunan nilai setiap tahun.
Biaya transaksi dari sebuah kombinasi bisnis dicatat sebagai beban pada saat terjadinya.
Kepentingan nonpengendali diakui pada tanggal kombinasi bisnis dan selanjutnya disesuaikan
dengan proporsi atas perubahan ekuitas entitas anak. Kepentingan nonpengendali disajikan pada
bagian ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari ekuitas yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Laba atau rugi dan setiap komponen pendapatan
komprehensif lain diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepada kepentingan nonpengendali
berdasarkan proporsi kepemilikan.
Perseroan memilih untuk mengukur kepentingan nonpengendali pada pihak yang diakuisisi secara
proporsional terhadap jumlah nilai wajar asset neto teridentifikasi dari pihak yang diakuisisi.
Perubahan kepemilikan Perseroan pada entitas anak yang tidak mengakibatkan hilangnya
pengendalian dicatat sebagai transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik.
Penyesuaian pada kepentingan nonpengendali didasarkan pada jumlah proporsional dari aset neto
entitas anak. Tidak ada penyesuaian terhadap goodwill dan tidak ada keuntungan atas kerugian
yang diakui dalam laba rugi.
Perubahan yang mempengaruhi persentase kepemilikan dan ekuitas entitas anak disajikan sebagai
komponen ekuitas lainnya dalam bagian ekuitas pada laporan posisi keuangan konsolidasian.
b. Aset biologis
Aset biologis terdiri dari produk agrikultur yang bertumbuh, yang berupa pohon dalam hutan kayu
dan produk panen yang tumbuh pada tanaman produktif sampai dengan saat untuk dipanen, yaitu
berupa Tandan Buah Segar (“TBS”). Aset biologis diukur pada nilai wajar dikurangi dengan biaya
untuk menjual. Keuntungan atau kerugian yang timbul saat pengakuan awal dan perubahan nilai
wajar dicatat dalam laba rugi pada saat periode terjadinya.
31
Page 58
Nilai wajar aset biologis TBS diestimasi berdasarkan proyeksi jumlah panen buah selama satu
bulan setelah tanggal pelaporan dan harga pasar TBS pada tanggal laporan posisi keuangan,
setelah dikurangi biaya pemeliharaan dan biaya panen serta estimasi biaya untuk menjual. Aset
biologis TBS disajikan sebagai bagian dari aset lancar dalam posisi keuangan konsolidasian.
Nilai wajar aset biologis pohon dalam hutan kayu di estimasi dengan menggunakan pendekatan
pendapatan. Aset biologis pohon dalam hutan kayu disajikan sebagai bagian dari aset tidak lancar
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.
c. Tanaman produktif
Perseroan mengadopsi amandemen PSAK 16 dan memilih untuk tetap menggunakan model biaya
untuk pengukuran selanjutnya tanaman produktif.
Tanaman produktif proyek inti diklasifikasikan menjadi tanaman belum menghasilkan dan tanaman
menghasilkan.
Tanaman belum menghasilkan disajikan sebesar harga perolehan dan tidak diamortisasi, yang
meliputi baiya persiapan lahan, penanaman, bibit, pemupukan dan pemeliharaan, kapitalisasi biaya
pinjaman atas pinjaman yang digunakan untuk pengembangan tanaman belum menghasilkan,
serta biaya tidak langsung lainnya yang dialokasikan berdasarkan luas hektar tertanam. Pada saat
tanaman sudah menghasilkan, akumulasi harga perolehan tersebut direklasifikasi ke tanaman
menghasilkan.
Pada umumnya, tanaman belum menghasilkan memerlukan waktu 3 tahun untuk menjadi tanaman
menghasilkan. Pada saat menentukan usia tanaman perkebunan, Entitas anak menggunakan
perhitungan tengah tahun, yaitu tanaman yang ditanam pada semester pertama mulai diperhitungkan
umurnya di tahun bersangkutan dan yang ditanam pada semester kedua mulai diperhitungkan
umurnya di tahun berikutnya.
Tanaman menghasilkan dicatat sebesar biaya perolehan, dikurangi akumulasi amortisasi. Tanaman
perkebunan mulai diamortisasi sejak bulan tanaman yang bersangkutan sudah menghasilkan,
dengan menggunakan metode garis lurus, selama taksiran masa produktif yakni 20 tahun.
d. Aset Tetap
Tanah yang diperoleh dengan status Hak Guna Bangunan (“HGB”) dan Hak Guna Usaha (“HGU”)
disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya legal dan administrasi untuk memperoleh
tanah) dan tidak diamortisasi.
Aset tetap lainnya diukur dengan model biaya, dimana pada pengakuan awalnya diukur sebesar
biaya perolehan (jika ada-termasuk biaya pinjaman yang dikapitalisasi. Dan selanjutnya dikurangi
akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai. Penyusutan dihitung sejak bulan
aset yang bersangkutan siap untuk digunakan dengan menggunakan metode garis lurus selama
taksiran masa manfaat dari aset sebagai berikut:
Bangunan 5 – 20 tahun
Infrastruktur 5 – 20 tahun
Mesin dan peralatan 3 – 16 tahun
Perabot dan peralatan pabrik/kantor 4 – 8 tahun
Kendaraan bermotor 4 – 8 tahun
Nilai residu dan masa manfaat dari aset dikaji ulang setidaknya pada akhir pelaporan keuangan
tahunan.
Aset dalam penyelesaian merupakan akumulasi dari biaya-biaya bahan, peralatan serta biaya
lainnya yang berkaitan langsung dengan penyelesaian aset tetap, termasuk biaya pinjaman.
Akumulasi biaya tersebut direklasifikasi ke dalam akun aset tetap yang bersangkutan pada saat
pekerjaan selesai dan aset tersebut siap untuk digunakan sesuai dengan tujuannya.
32
Page 59
Beban pemeliharaan normal dibebankan ke laba rugi pada saat terjadinya, sedangkan penambahan,
pemugaran, perluasan, dan lain-lain yang menambah masa manfaat atau kapasitas aset tetap
dikapitalisasi.
Biaya pinjaman yang berhubungan langsung dengan perolehan atau konstruksi aset tetap yang
memenuhi syarat dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset tersebut. Kapitalisasi
biaya pinjaman dihentikan ketika aset tersebut telah selesai dan siap untuk digunakan.
Laba (rugi) yang terjadi dari aset tetap yang sudah tidak digunakan atau yang dijual, dikeluarkan
dari aset tetap dan dibukukan dalam laba rugi tahun berjalan.
Aset tetap juga termasuk aset dimana Perseroan dan entitas anak memiliki manfaat kepemilikan
dalam perjanjian sewa pembiayaan. Sewa dimana Perseroan dan entitas anak memiliki secara
substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset diklasifikasikan sebagi
sewa pembiayaan. Pada awal pengakuan, aset sewaan diukur sebesar jumlah yang lebih rendah
antara nilai wajar aset sewaan dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum. Saldo dari nilai kini
atas pembayaran sewa minimum yang belum dibayar disajikan sebagai utang sewa pembiayaan.
Pembayaran sewa minimum dipisahkan antara bagian yang merupakan beban keuangan dan
bagian yang merupakan pelunasan kewajiban. Beban keuangan dialokasikan ke setiap periode
selama masa sewa sedemikian rupa sehingga menghasilkan suatu tingkat suku bunga periodik
yang konstan atas saldo kewajiban. Setelah pengakuan awal, aset sewaan dicatat berdasarkan
kebijakan akuntansi yang sesuai dengan aset tersebut. Aset tetap yang diperoleh dengan sewa
pembiayaan akan disusutkan selama periode yang lebih pendek antara masa sewa dan masa
manfaatnya.
Sewa lainnya adalah sewa operasi dimana aset sewa tidak diakui dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian.
Kesepakatan sewa dimana risiko dan manfaat kepemilikan tidak dinyatakan kepada Perseroan dan
entitas anak diklasisifikasikan sebagai sewa operasi dan diperlakukan sebagai kontrak eksekutori,
dimana pembayaran sewa diakui sebagai biaya selama masa sewa, dan aset terkait tidak diakui di
laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan.
Prinsip-prinsip Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Perseroan dan entitas anak. Entitas anak
adalah entitas yang dikendalikan oleh Perseroan. Perseroan mengendalikan entitas ketika Perseroan
terekspos dengan, atau memiliki hak atas, imbal hasil variabel dari keterlibatan Perseroan dengan entitas
dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaan Perseroan di
entitas.
Entitas anak dikonsolidasikan sejak tanggal Perseroan memperoleh pengendalian secara efektif dan
tidak lagi dikonsolidasikan sejak pengendalian tersebut tidak lagi dimiliki.
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan konsolidasian diterapkan secara
konsisten oleh Perseroan dan entitas anak, kecuali dinyatakan lain.
Saldo dan transaksi signifikan antar perusahaan, termasuk penghasilan dan beban, dieliminasi secara
penuh. Keuntungan dan kerugian dari transaksi antar perusahaan yang belum direalisasi, dieliminasi
dalam laporan keuangan konsolidasian.
33
Page 60
4. Analisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
Tabel berikut ini menyajikan rincian mengenai komposisi laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2019 dan 2018,
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada
KETERANGAN tanggal 31 Desember
2019 2018
OPERASI YANG DILANJUTKAN
PENJUALAN 5.736.684 4.761.805
BEBAN POKOK PENJUALAN (4.275.989) (3.218.587)
LABA BRUTO 1.460.695 1.543.218
Pendapatan lainnya 52.821 16.633
Laba (rugi) laba dari penjualan aset tetap 8.081 (339)
Beban penjualan (396.571) (272.857)
Beban umum dan administrasi (356.277) (346.843)
(Rugi) laba neto selisih kurs (24.263) 27.747
Laba (rugi) dari perubahan nilai wajar aset biologis 29.622 (26.470)
Beban lainnya (17.554) (9.226)
LABA OPERASI 756.554 931.863
Pendapatan keuangan 28.174 38.619
Biaya keuangan (504.644) (359.218)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 280.084 611.264
Beban pajak penghasilan (101.920) (178.847)
LABA DARI OPERASI YANG DILANJUTKAN 178.164 432.417
OPERASI YANG DIHENTIKAN
Rugi dari operasi yang dihentikan, setelah pajak - (5.172)
LABA 178.164 427.245
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan pernah direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti (15.737) 29.651
Pajak penghasilan atas penghasilan komprehensif lain 3.934 (7.407)
Penghasilan komprehensif lain, setelah pajak (11.803) 22.244
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 166.361 449.489
Laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi (EBITDA) 1.312.656 1.334.671
JUMLAH LABA YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 179.940 420.502
Kepentingan nonpengendali (1.776) 6.743
178.164 427.245
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 168.786 441.615
Kepentingan nonpengendali (2.425) 7.874
166.361 449.489
34
Page 61
4.1. Penjualan
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan Operasi yang dilanjutkan Operasi yang dihentikan Total
2019 2018 2019 2018 2019 2018
Penjualan Bersih
Lokal 4.768.340 3.819.992 - 2.816 4.768.340 3.822.808
Ekspor 968.344 941.813 - 1.920 968.344 943.733
Total Penjualan Bersih 5.736.684 4.761.805 - 4.736 5.736.684 4.766.541
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tahun 2019, Perseroan mencatat penjualan dari operasi yang dilanjutkan sebesar Rp5.736.684
juta, mengalami kenaikan sebesar 20,5% dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp4.761.805. juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh naiknya penjualan dari segmen usaha minyak kelapa sawit akibat kenaikan
volume penjualan, meskipun harga rata-rata CPO Perseroan turun sekitar 9,8%.
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember Pertumbuhan
Keterangan
2019 2018 (%)
Penjualan
- Kelapa Sawit 4.735.574 3.772.227 25,5
- Produk Kayu 1.001.110 989.578 1,2
Total Penjualan 5.736.684 4.761.805 20,5
Volume penjualan kelapa sawit Perseroan pada tahun 2019 tercatat sebesar 666 ribu ton atau naik
sekitar 46,4% dibandingkan tahun 2018. Meskipun demikian, penjualan kelapa sawit hanya mengalami
kenaikan sebesar 25,5% dibandingkan tahun 2018. Hal ini disebabkan adanya penurunan harga minyak
kelapa sawit Perseroan pada tahun 2019.
Berikut ini perkembangan harga penjualan rata-rata CPO, PK dan PKO Perseroan pada tahun 2019
dan 2018.
Produk 2019 2018 %
CPO 6,476 7,178 (9,8)
PK 2,929 4,554 (35,7)
PKO 8,104 12,201 (33,6)
Sedangkan nilai penjualan produk kayu pada tahun 2019 sebesar Rp1.001.110 juta, naik 1,2%
dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp989.578 juta. Kenaikan tersebut sebagian besar disumbangkan
dari produk panel, dengan penjualan mencapai Rp571.648 juta, naik 12,7% dibandingkan tahun 2018.
4.2. Beban Pokok Penjualan
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan Operasi yang dilanjutkan Operasi yang dihentikan Total
2019 2018 2019 2018 2019 2018
Beban Pokok Penjualan
Pemakaian bahan baku 1.958.778 1.746.688 - 5 1.958.778 1.746.693
Tenaga kerja langsung 956.910 757.607 - 6 956.910 757.613
Beban overhead 1.131.505 864.363 - 3.829 1.131.505 868.192
Total beban produksi 4.047.193 3.368.658 - 3.840 4.047.193 3.372.498
35
Page 62
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan Operasi yang dilanjutkan Operasi yang dihentikan Total
2019 2018 2019 2018 2019 2018
Persediaan barang dalam pengolahan,
awal tahun 249.233 229.571 - 2.306 249.233 231.877
Persediaan barang dalam pengolahan,
akhir tahun (270.257) (249.233) - - (270.257) (249.233)
Beban pokok produksi 4.026.169 3.348.996 - 6.146 4.026.169 3.355.142
Persediaan barang jadi, awal tahun 314.029 63.762 - 7.433 314.029 71.195
Pembelian barang jadi 63.842 112.746 - - 63.842 112.746
Persediaan barang jadi, akhir tahun (128.051) (306.917) - (7.112) (128.051) (314.029)
Beban pokok penjualan 4.275.989 3.218.587 - 6.467 4.275.989 3.225.054
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah beban pokok penjualan Perseroan
dari operasi yang dilanjutkan sebesar Rp4.275.989 juta, meningkat sebesar Rp1.057.402 juta
atau 32,8% dibandingkan dengan beban pokok penjualan pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2018 sebesar Rp3.218.587 juta. Hal itu terutama disebabkan oleh naiknya volume
penjualan CPO sebesar 46,4% dibandingkan tahun 2018, yang berakibat pada meningkatnya beban
pokok produksi dan penjualan.
4.3. Laba Bruto
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, laba bruto Perseroan dari operasi yang
dilanjutkan sebesar Rp1.460.695 juta, turun sebesar Rp82.523 juta atau 5,3% dibandingkan dengan
laba bruto pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp1.543.218 juta.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh dampak penurunan harga rata-rata CPO.
4.4. Beban Penjualan
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan Operasi yang dilanjutkan Operasi yang dihentikan Total
2019 2018 2019 2018 2019 2018
Beban Penjualan
Gudang dan pengangkutan 338.994 222.841 - 2.441 338.994 225.282
Kompensasi karyawan 17.931 16.668 - 8 17.931 16.676
Pemeliharaan dan perbaikan 12.856 9.087 - 225 12.856 9.312
Penyusutan aset tetap 8.455 5.646 - - 8.456 5.646
Komisi 3.720 5.021 - 562 3.720 5.583
Perjalanan dinas dan komu- 3.175 2.850 - 115 3.175 2.965
nikasi
Administrasi bank 1.704 1.410 - - 1.704 1.410
Biaya Klaim 1.564 1.912 - - 1.564 1.912
Pajak dan lisensi 683 601 - 24 683 625
Lain-lain 7.489 6.821 - 100 7.488 6.921
Total Beban Penjualan 396.571 272.857 - 3.475 396.571 276.332
36
Page 63
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah beban penjualan Perseroan dari
operasi yang dilanjutkan sebesar Rp396.571 juta, meningkat sebesar Rp123.714 juta atau 45,3%
dibandingkan dengan beban penjualan dari operasi yang dilanjutkan pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp272.857 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh naiknya
beban gudang dan pengangkutan sebesar Rp116.153 juta seiring dengan meningkatnya volume
penjualan CPO.
4.5. Beban Umum dan Administrasi
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan Operasi yang dilanjutkan Operasi yang dihentikan Total
2019 2018 2019 2018 2019 2018
Beban Umum dan Administrasi
Kompensasi karyawan 202.439 218.704 - 2.152 202.439 220.856
Jasa profesional 53.425 40.479 - 168 53.425 40.647
Perjalanan dinas dan komunikasi 23.126 17.290 - 354 23.126 17.644
Pemeliharaan dan perbaikan 14.844 14.400 - 1.396 14.844 15.796
Pajak dan lisensi 11.702 6.769 - 268 11.702 7.037
Perlengkapan kantor 10.038 8.632 - 188 10.038 8.820
Administrasi bank 9.229 11.078 - 690 9.229 11.768
Penurunan nilai goodwill 5.890 5.922 - - 5.890 5.922
Penyusutan aset tetap 5.662 3.002 - 335 5.662 3.337
Amortisasi aset tak berwujud 1.135 2.583 - - 1.135 2.583
Lain-lain 18.787 17.984 - 342 18.787 18.326
Total Beban Umum dan Administrasi 356.277 346.843 - 5.893 356.277 352.736
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, jumlah beban umum dan administrasi
Perseroan dari operasi yang dilanjutkan sebesar Rp356.277 juta, meningkat sebesar Rp9.434 juta atau
2,7% dibandingkan dengan beban umum dan administrasi yang dilanjutkan pada tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp346.843 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
kenaikan beban jasa profesional, kenaikan beban perjalanan dinas dan komunikasi dan kenaikan beban
pajak dan lisensi.
4.6. Pendapatan dan Beban lain-lain
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pendapatan lain-lain meningkat dari Rp16.633 juta pada tahun 2018 menjadi Rp52.821 juta pada tahun
2019, hal ini terutama berasal dari laba konversi plasma dan penjualan atas discountined product dan
by product dari sektor industri perkayuan.
Beban lain-lain meningkat dari Rp9.226 juta pada tahun 2018 menjadi Rp17.544 juta pada tahun 2019,
hal ini terutama disebabkan pembebanan atas biaya-biaya pengembangan perkebunan yang sudah
tidak dilanjutkan.
37
Page 64
4.7. Laba Operasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, laba operasi Perseroan dari operasi yang
dilanjutkan sebesar Rp756.554 juta, turun sebesar Rp175.309 juta atau 18,8% dibandingkan dengan
laba operasi dari operasi yang dilanjutkan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
sebesar Rp931.863 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya laba bruto, naiknya beban
penjualan sebesar 45,3% dan beban umum dan administasi sebesar 2,7%.
4.8. Laba Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, laba tahun berjalan Perseroan sebesar
Rp178.164 juta, turun sebesar Rp249.081 juta atau 58,3% dibandingkan dengan laba tahun berjalan
(termasuk rugi dari operasi yang dihentikan) pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2018 sebesar Rp427.245 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan laba operasi dan
kenaikan beban keuangan Perseroan sebagai dampak atas kenaikan pinjaman yang berasal dari dua
perusahaan perkebunan yang diakuisisi pada akhir tahun.
4.9. Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019, penghasilan komprehensif tahun berjalan
Perseroan sebesar Rp166.361 juta, turun sebesar Rp283.128 juta atau 63,0% dibandingkan dengan
penghasilan komprehensif tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
sebesar Rp449.489 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan laba tahun berjalan dan
pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja yang membukukan rugi sebesar Rp15.737 juta.
5. Analisis Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
5.1. Aset
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2019 2018
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 270.331 523.895
Rekening bank dibatasi penggunaannya - 70.000
Piutang usaha:
Pihak ketiga 349.569 388.635
Pihak berelasi 5.493 10.493
Piutang lain-lain pihak ketiga 27.610 28.659
Persediaan 710.537 870.563
Pajak pertambahan nilai dibayar dimuka 109.881 125.810
Pinjaman kepada pihak ketiga 167.783 70.714
Beban dibayar dimuka 3.148 5.126
Pajak yang dapat dikembalikan 1.524 6.866
Uang muka 183.143 221.582
Aset biologis 103.037 73.626
Aset lancar lainnya 475 1.951
Total Aset Lancar 1.932.531 2.397.920
38
Page 65
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2019 2018
Aset Tidak Lancar
Aset pajak tangguhan 126.412 85.380
Klaim pengembalian pajak pertambahan nilai 21.764 42.657
Pajak penghasilan dibayar dimuka 155.752 63.263
Pinjaman kepada pihak ketiga 188.209 272.993
Aset keuangan tersedia untuk dijual 261.735 241.105
Uang muka koperasi 1.168.527 909.927
Tanaman produktif 4.088.227 4.273.691
Aset biologis 112.638 111.785
Aset tetap 3.151.121 2.998.657
Goodwill 236.987 242.877
Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual 72.911 80.533
Uang muka 99.712 11.130
Aset tidak lancar lainnya 4.295 6.974
Total Aset Tidak Lancar 9.688.290 9.340.972
TOTAL ASET 11.620.821 11.738.892
Posisi tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp11.620.821 juta, turun
sebesar Rp118.071 juta atau 1,0% dibandingkan dengan jumlah aset Perseroan pada tanggal
31 Desember 2018 sebesar Rp11.738.892 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh turunnya aset
lancar, namun di sisi lain terjadi kenaikan pada aset tidak lancar.
• Aset Lancar
Posisi tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018
Jumlah aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp1.932.531 juta,
turun sebesar Rp465.389 juta atau 19,4% dibandingkan dengan aset lancar Perseroan pada tanggal
31 Desember 2018 sebesar Rp2.397.920 juta. Hal ini terutama disebabkan turunnya kas dan setara
kas Perseroan, tidak ada rekening bank yang dibatasi penggunaannya pada tahun 2019 dan penurunan
persediaan.
• Aset Tidak Lancar
Posisi tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp9.688.290 juta,
naik sebesar Rp347.318 juta atau 3,7% dibandingkan dengan aset tidak lancar Perseroan pada tanggal
31 Desember 2018 sebesar Rp9.340.972 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh naiknya aset pajak
tangguhan, naiknya uang muka koperasi, turunnya pinjaman kepada pihak ketiga dan peningkatan aset
tetap terutama dari pembangunan pabrik kelapa sawit.
39
Page 66
5.2. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2019 2018
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang bank jangka pendek 709.785 612.102
Utang usaha:
Pihak ketiga 529.351 567.125
Pihak berelasi 561 3.234
Utang pajak 28.715 85.389
Utang sewa pembiayaan jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun 12.507 14.001
Utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun 676.510 676.426
Beban akrual 136.437 97.981
Liabilitas jangka pendek lainnya 267.862 264.770
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.361.728 2.321.028
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas imbalan kerja 266.426 217.354
Liabilitas pajak tangguhan 245.238 293.812
Utang sewa pembiayaan jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun 1.121 13.586
Utang bank jangka panjang, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 5.014.716 5.197.683
Liabilitas jangka panjang lainnya - 36.467
Total Liabilitas Jangka Panjang 5.527.501 5.758.902
TOTAL LIABILITAS 7.889.229 8.079.930
Perubahan tingkat suku bunga tidak mempengaruhi kemampuan pelunasan pinjaman atau kewajiban
Perseroan secara signifikan. Sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, jumlah pinjaman Perseroan
adalah sebesar Rp6.401.011 juta, dan jumlah beban bunga yang masih harus dibayar Perseroan adalah
sebesar Rp3.741 juta.
Posisi tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp7.889.229 juta, turun
sebesar Rp190.701 juta atau 2,4% dibandingkan dengan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal
31 Desember 2018 sebesar Rp8.079.930 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh turunnya liabiitas
jangka panjang, namun disisi lain liabilitas jangka pendek mengalami sedikit kenaikan.
• Liabilitas Jangka Pendek
Posisi tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar
Rp2.361.728 juta, naik sebesar Rp40.700 juta atau 1,8% dibandingkan jumlah liabilitas jangka pendek
pada tanggal 31 Desember 2018. Peningkatan ini terutama disebabkan meningkatnya jumlah utang
bank jangka pendek dan beban akrual, namun di sisi lain utang usaha kepada pihak ketiga dan utang
pajak mengalami penurunan.
• Liabilitas Jangka Panjang
Posisi tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp5.527.501
juta, turun sebesar Rp231.401 juta atau 4,0% dibandingkan dengan jumlah liabilitas jangka panjang
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp5.758.902 juta. Hal ini terutama disebabkan
oleh pembayaran pokok pinjaman yang telah jatuh tempo yang berakibat turunnya pinjaman bank
jangka panjang.
40
Page 67
5.3. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2019 2018
EKUITAS
Modal saham, nilai nominal Rp20 (Rupiah penuh) per saham:
Modal dasar:
35.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 211.997 211.997
Tambahan modal disetor 677.092 677.092
Saham treasuri (84.965) (84.965)
Pembayaran berbasis saham 24.690 24.690
Komponen ekuitas lainnya (96.063) (106.915)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 58.500 58.500
Belum ditentukan penggunaannya 2.854.993 2.790.790
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 3.646.244 3.571.189
Kepentingan nonpengendali 85.348 87.773
TOTAL EKUITAS 3.731.592 3.658.962
Posisi tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2018
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp3.731.592 juta,
meningkat sebesar Rp72.630 juta atau 2,0% dibandingkan dengan jumlah ekuitas Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp3.658.962 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh naiknya saldo
laba ditahan yang belum ditentukan penggunaannya.
6. Segmen Operasi
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2019 31 Desember 2018
Keterangan Industri Industri Industri Industri
Kelapa Produk Lain-lain Konsolidasi Kelapa Produk Lain-lain Konsolidasi
Sawit Kayu Sawit Kayu
Penjualan 4.735.574 1.001.110 - 5.736.684 3.772.227 989.578 - 4.761.805
Laba kotor 1.287.219 173.476 1.460.695 1.336.016 207.202 1.543.218
Laba sebelum pajak 316.672 52.150 (88.738) 280.084 665.843 54.505 (109.084) 611.264
Laba kotor/
Penjualan 27,2% 17,3% 25,5% 35,4% 20,9% 32,4%
Perseroan mencatat penjualan pada tahun 2019 sebesar Rp5.736.684 juta dimana industri kelapa sawit
memberikan kontribusi sebesar 82,5% dan industri produk kayu memberikan kontribusi sebesar 17,5%.
Segmen Industri kelapa sawit
Segmen Usaha Kelapa Sawit
Keterangan 2019 2018 pertumbuhan (%)
Produksi TBS (tons) 2.204.345 1.849.528 19,2
- Inti (tons) 1.864.850 1.587.667 17,5
- Plasma (tons) 339.495 261.861 29,6
TBS yang Diolah 2.597.096 2.070.609 25,4
Produksi CPO (tons) 610.050 488.449 24,9
Produksi PK (tons) 105.808 82.061 28,9
Produksi PKO (tons) 31.462 29.370 7,1
CPO OER (%) 23,49 23,59 -0,4
FFA (%) 2,67 2,77 -3,7
Volume Penjualan CPO (tons) 665.993 454.889 46,4
Volume Penjualan PK (tons) 31.172 16.373 90,4
Volume Penjualan PKO (tons) 32.011 28.004 14,3
Harga Rata-rata CPO (Rp ‘000/ton) 6.476 7.178 -9,8
41
Page 68
Industri kelapa sawit memberikan kontribusi sebesar 82,5% dari total penjualan Perseroan lebih tinggi
dibandingkan dengan tahun 2018 dimana industri kelapa sawit menyumbang 79,3% dari total penjualan
Perseroan.
Laba kotor industri kelapa sawit pada tahun 2019 sebesar Rp1.287.220 juta atau turun sebesar 3,7%
dibandingkan tahun 2018 sebesar Rp1.336.016 juta, sehingga margin laba kotor industri kelapa sawit
turun dari 35,4% pada tahun 2018 menjadi 27,2% pada tahun 2019. Hal ini terutama disebabkan
turunnya harga rata-rata CPO dari 7,2 juta ton pada tahun 2018 menjadi 6,5 juta per ton pada tahun
2019 atau turun 9,8%.
Laba sebelum pajak turun 52,4% dari Rp665,8 miliar pada tahun 2018 menjadi Rp316,7 miliar pada
tahun 2019, hal ini terutama disebabkan turunnya laba kotor, meningkatnya beban penjualan karena
kenaikan volume penjualan CPO dan meningkatnya beban keuangan yang berasal dari dua perusahaan
perkebunan yang diakuisisi pada akhir tahun 2018.
Pada tahun 2019 kapasitas pabrik kelapa sawit mengalami peningkatan terutama disebabkan adanya
akuisisi dua perusahaan perkebunan yang dilakukan pada akhir tahun 2018 dan adanya pabrik kelapa
sawit di wilayah Kalimantan Barat sehingga total kapasitas pabrik pada tahun 2019 menjadi 570 ton
per jam.
Dengan adanya tambahan tersebut maka produksi CPO mengalami peningkatan sebesar 24,9% dari
488.449 ton pada tahun 2018 menjadi 610.050 pada tahun 2019. Demikian juga dengan volume
penjualan meningkat dari 454.889 ton pada tahun 2018 menjadi 665.993 ton pada tahun 2019.
Segmen Industri Produk Kayu
Segmen Usaha Produk Kayu
Keterangan 2019 2018 Pertumbuhan (%)
Produksi
Panel (m3) 95.626 82.768 15,5
Engineered flooring (m2) 954.241 1.109.441 -14,0
Volume Penjualan
Panel (m3) 96.622 83.751 15,4
Engineered flooring (m2) 931.668 1.093.848 -14,8
Harga Penjualan Rata-rata
Panel (Rp juta/m3) 5,92 6,06 -2,3
Engineered flooring (Rp juta/m2) 0,39 0,42 -7,2
Nilai Penjualan (Rp juta)
Panel 571.648 507.381 12,7
Engineered Flooring 360.685 456.506 -21,0
Penjualan industri produk kayu meningkat dari Rp989.578 juta pada tahun 2018 menjadi Rp1.001.110
juta pada tahun 2019. Hal ini terutama disebabkan meningkatnya volume penjualan panel dari 83.751
m3 pada tahun 2018 menjadi 96.622 m3 pada tahun 2019 atau naik 15,4%.
Namun margin laba kator mengalami penurunan dari 20,9% menjadi 17,3% terutama karena terjadi
penurunan harga rata-rata di produk kayu khususnya di produk flooring.
Laba sebelum pajak pada tahun 2019 sebesar Rp52,1 miliar turun sebesar 4,3% dari tahun sebelumnya
sebesar Rp54,5 miliar hal ini terutama karena menurunnya laba kotor, namun disisi lain beban keuangan
mengalami penurunan.
Kapasitas terpasang pabrik produk kayu untuk tahun 2019 maupun 2018 tidak mengalami perubahan.
42
Page 69
7. Likuiditas dan Sumber Permodalan
Kebutuhan utama Perseroan atas likuiditas adalah untuk membiayai operasional, modal kerja, belanja
modal, dan pembayaran utang. Sumber utama likuiditas Perseroan berasal dari kas yang diperoleh dari
aktivitas operasi dan fasilitas kredit bank yang belum baik utang jangka panjang maupun utang jangka
pendek.
Sampai dengan 31 Desember 2019, Perseroan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp270.331 juta.
Perseroan juga memiliki sumber likuiditas yang belum digunakan dalam fasilitas pinjaman bank yang
belum dipakai dan dalam bentuk saham treasuri Perseroan sejumlah 141.423.900 saham yang diperoleh
dari hasil pembelian kembali saham (buyback) pada tahun 2015 dan 2016, namun hal ini belum tentu
dapat menambah likuiditas dikarenakan belum terpenuhinya ketentuan OJK.
Selain itu, Perseroan menjual produk CPO dengan sistem kontrak kepada pembeli utama yang telah
menjalin kerja sama cukup baik dengn Perseroan, di mana pembeli tersebut minimal melakukan
pembayaran di muka sebesar 50% dari harga penjualan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Perseroan melakukan pengiriman sekitar satu bulan setelah kontrak penjualan disepakati.
Perseroan berkeyakinan memiliki modal kerja yang cukup untuk membiayai kegiatan operasi. Namun
apabila likuiditas Perseroan tidak cukup untuk membiayai kegiatan operasional maka jumlah
pembayaran akan disesuaikan dengan jumlah penerimaan. Apabila masih dibutuhkan tambahan modal
kerja, Perseroan memiliki alternatif melalui penerimaan dari penjualan saham treasuri di masa yang
akan datang, maupun melalui penambahan pinjaman fasilitas kredit modal kerja.
Selain itu, untuk memperkuat struktur kerja atau mendapatkan modal kerja tambahan, Perseroan juga
dapat melakukan penerbitan saham baru dan penerbitan obligasi.
8. Analisis Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2019 2018
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasional 587.071 298.337
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi (739.822) (1.384.603)
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan (200.902) 1.260.576
Kenaikan/(Penurunan) bersih kas dan setara kas (353.653) 174.310
Kas dan setara kas pada awal periode/tahun 456.122 281.812
Kas dan setara kas pada akhir periode/tahun 102.469 456.122
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Jumlah arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasional pada tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2019 adalah sebesar Rp587.071 juta, meningkat sebesar Rp288.734 juta atau 96,8%
dibandingkan dengan jumlah arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasional pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp298.337 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh
adanya peningkatan penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp5.783.001 juta pada 2019 dibandingkan
tahun 2018 sebesar Rp4.796.686 juta atau naik sekitar Rp986.315 juta, sebagai akibat dari peningkatan
penjualan.
43
Page 70
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Jumlah arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp(739.822) juta, turun sebesar Rp644.781 juta atau 46,6%
dibandingkan dengan jumlah arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp(1.384.603) juta. Penurunan ini terutama
disebabkan pada tahun 2018 Perseroan melakukan akuisisi dua perkebunan kelapa sawit di Kalimantan
Timur, sedangkan pada tahun 2019 tidak ada akuisisi yang dilakukan Perseroan.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Jumlah arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp200.902 juta, naik sebesar Rp1.461.478 juta atau 115,9%
dibandingkan dengan jumlah arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sebesar Rp1.260.576 juta. Hal ini terutama disebabkan
pada tahun 2018 jumlah penerimaan pinjaman bank lebih besar dari jumlah pembayaran pinjaman
bank, sedangkan pada tahun 2019 jumlah penerimaan pinjaman lebih kecil dibandingkan pembayaran
pinjaman bank.
9. Rasio-rasio Keuangan Penting
Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan 31 Desember
2019 2018
Margin Laba Kotor 25,5% 32,4%
Margin Laba 3,1% 9,0%
Margin EBITDA 22,9% 28,0%
Laba Bersih/Aset 1,5% 3,6%
Laba Bersih/Ekuitas 4,8% 11,7%
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 0,8x 1,0x
Liabilitas Berbunga terhadap Ekuitas 1,7x 1,8x
Liabilitas terhadap Ekuitas 2,1x 2,2x
Liabilitas terhadap Total Aset 0,7x 0,7x
10. Belanja Modal
Perseroan melakukan investasi barang modal dalam bentuk aset tetap berupa tanah, bangunan,
kendaraan bermotor, serta mesin dan peralatan, infrastruktur dan peralatan kantor. Investasi barang
modal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional Perseroan. Jumlah belanja
modal Perseroan adalah sebesar Rp498.345 juta di tahun 2019 dan Rp478.501 juta di tahun 2018.
Belanja modal terdiri atas perolehan aset dan aset dalam penyelesaian di tahun 2019.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2019 2018
Tanah 635 -
Bangunan 8.804 9.803
Infrastruktur 11.562 -
Mesin dan peralatan 101.848 39.891
Perabot dan peralatan kantor 1.855 4.855
Kendaraan bermotor 164 6.697
44
Page 71
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2019 2018
Aset sewa pembiayaan - 15.576
124.868 76.822
Aset dalam penyelesaian 373.477 401.679
Jumlah 498.345 478.501
11. Komitmen Investasi Barang Modal
Belanja modal Perseroan dan perusahaan anak digunakan untuk penambahan aset tetap, seperti
perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit, infrastruktur terkait perkebunan, gedung, mesin dan
peralatan dan belanja modal lainnya terkait pengembangan usaha Perseroan.
Pada tahun 2019, Perseroan melakukan investasi barang modal sebagai berikut:
a. Pembangunan Bio-CNG Plant.
Perseroan membangun Bio-CNG Plant di Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi
Kaimantan Timur, yang mengolah limbah cair PKS menjadi energi listrik dengan kapasitas 2 x
600 kW dan Bio-CNG dengan kapasitas 385 m3/jam. Dengan pembangunan Bio-CNG tersebut,
Perseroan dapat menghemat penggunaan solar sekitar 2 juta liter per tahun.
Investasi untuk proyek tersebut senilai Rp78.271 juta, EUR420.000 dan EUR1.085.250. Sumber
pendanaan berasa dari pinjaman BCA dalam mata urang Rupiah. Perseroan menjalin perjanjian
kerja sama dengan PT Raja Gas Kharisma, Euroasiatic Machinery (S) PTE.LTD dan Safe Gas
PTE untuk pembangunan fasilitas tersebut. Proyek pembangunan Bio-CNG plant ini dimulai pada
Februari 2019 dan dijadwalkan selesai pada April 2020.
b. Pembangunan PKS 11
Perusahaan Anak PT DIN membangun PKS dan sarana pendukungnya yang merupakan PKS ke-
11 Perseroan di Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. PKS tersebut
memiliki kapasitas olah 60 ton TBS per jam atau 360 ribu ton TBS per tahun. Pembangunan PKS
tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi CPO seiring dengan meningkatnya
tanaman yang menghasilkan di Kalimantan Timur.
Investasi PKS 11 tersebut sebesar Rp130.102 juta dan USD6.4 juta. Rencana sumber pendanaan
berasal dari pinjaman dalam bentuk mata uang Rupiah atau USD. Pihak yang bertindak sebagai
main contractor adalah PT Mas Mustika Anugrah Sejahtera dan Fame Engineering & Construction
Sdn Bhd sebagai sub contractor. Proyek pembangunan PKS 11 tersebut dimulai pada November
2019 dan dijadwalkan selesai pada Maret 2021.
c. Pembangunan PKS 12
Perusahaan anak PT PWP membangun PKS dan sarana pendukungnya yang merupakan PKS
ke-12 Perseroan di Nangabulik, Kalimantan Tengah. PKS tersebut memiliki kapasitas olah 45
ton TBS per jam atau 270 ribu ton TBS per tahun. Pembangunan PKS tersebut bertujuan untuk
meningkatkan kapasitas produksi CPO seiring dengan meningkatnya tanaman yang menghasilkan
di Kalimantan Tengah.
Investasi PKS 12 tersebut sebesar Rp173.000 juta, dengan rencana sumber pendanaan berasal
dari pinjaman. Pihak yang bertindak sebagai main contractor adalah PT Imesco Dito, sub contractor
PT Duta Marga Lestarindo dan PT. Duta Victory Lestarindo. Proyek pembangunan PKS tersebut
dimulai pada Oktober 2019 dan dijadwalkan selesai pada Februari 2021.
45
Page 72
12. Risiko Fluktuasi Mata Uang dan Suku Bunga Acuan Pinjaman
Risiko fluktuasi Mata Uang
Laporan keuangan dan mata uang fungsional Perseroan menggunakan mata uang Rupiah. Perubahan
pada kurs mata uang dapat berdampak pada operasional dan arus kas Perseroan. Meskipun produk
CPO Perseroan dijual di dalam negeri, namun patokan harga jual mengikuti harga CPO di pasar
internasional. Demikian juga dengan produk kayu, di mana sebagian besar produk dijual ke pasar
ekspor yang patokan harganya mengikuti kurs dolar Amerika Serikat (USD).
Rupiah terhadap USD atau mata uang lainnya akan meningkatkan naiknya beban pada pupuk, mesin,
dan alat berat yang diimpor oleh Perseroan, dalam bentuk Rupiah, dan akan meningkatkan naiknya
beban penjualan Perseroan.
Sampai dengan 31 Desember 2019, Perseroan memiliki utang bank sebesar USD55.028.932 dimana
sebagian pinjaman tersebut dimiliki Perusahaan Anak yang bergerak di bidang usaha produk kayu.
Perseroan tidak melakukan hedging khusus untuk pinjaman dalam bentuk USD tersebut karena
penerimaan Perusahaan Anak tersebut juga dalam USD.
Perseroan memitigasi risiko fluktuasi mata uang asing dengan pembelian atau penjualan mata uang
asing pada kurs spot, apabila diperlukan.
Suku Bunga Acuan Pinjaman
Perubahan tingkat suku bunga di pasar uang akan berdampak pada kinerja keuangan Perseroan
karena sebagian besar utang Perseroan merupakan utang dengan bunga mengambang. Kenaikan
pada tingkat suku bunga akan meningkatkan beban bunga atau biaya pinjaman yang akan berdampak
negatif pada profitabilitas dan kegiatan usaha Perseroan.
13. Perubahan Kebijakan Akuntansi Dalam Jangka Waktu 2 (Dua) Tahun Buku Terakhir
Pada tahun 2018, Perseroan dan entitas anak mengadopsi amandemen PSAK 16 dan memilih untuk
tetap menggunakan model biaya untuk pengukuran selanjutnya tanaman produktif. Oleh karena
itu, penerapan standar ini tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap jumlah dan/atau
pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian.
Perseroan dan entitas anak mengadopsi PSAK 69, dimana produk agrikultur yang berupa pohon dalam
hutan kayu dan produk panen yang tumbuh pada tanaman produktif diukur pada nilai wajar dikurangi
biaya untuk menjual pada titik panen.
Pada tahun 2019, ikhtisar ISAK baru yang telah diterbitkan dan telah diterapkan dalam penyusunan
laporan keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2019 yaitu ISAK 33 (Transaksi Valuta Asing
dan Imbalan dimuka) dan ISAK 34 (Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan). Ikhtisar ISAK
baru tersebut telah diadopsi, namun tidak menimbulkan perubahan substantial terhadap kebijakan
akuntansi Perseroan dan tidak berdampak material atas jumlah yang dilaporkan atas periode berjalan
atau periode sebelumnya.
14. Kebijakan Pemerintah dan Perubahan Penting dalam Ekonomi
Kondisi ekonomi makro Indonesia akan berpengaruh terhadap kelangsungan usaha Perseroan. Industri
kelapa sawit merupakan industri yang strategis dalam perekonomian nasional karena sumbangannya
terhadap devisa yang cukup besar. Menurut data GAPKI, pada tahun 2019, industri sawit memberikan
kontribusi sebesar USD20 miliar terhadap neraca perdagangan Indonesia.
Di segmen usaha kelapa sawit, kebijakan Pemerintah untuk mengurangi impor minyak mentah dengan
penerapan mandatory biodiesel B20 pada 1 September 2018 dan B30 pada 1 Januari 2020 telah
memberikan pengaruh yang positif terhadap harga jual CPO karena adanya peningkatan permintaan
CPO dari dalam negeri untuk biodiesel dalam jumlah yang cukup signifikan.
46
Page 73
Perubahan ekonomi global juga akan berimbas pada kinerja Perseroan karena sebagian besar
produk kayu Perseroan di ekspor. Penurunan pertumbuhan ekonomi negara-negara tujuan ekspor
akan memberikan dampak terhadap penurunan permintaan produk kayu Perseroan. Seperti adanya
pandemic virus Corona (Covid-19) yang memberi dampak pada melemahnya ekonomi global akan
memberikan pengaruh terhadap kinerja penjualan produk kayu Perseroan.
15. Jumlah Pinjaman Yang Masih Terutang Pada Tanggal Laporan Keuangan Terakhir
Berikut adalah rincian jatuh tempo utang bank jangka pendek dan jangka panjang:
Jatuh Tempo (per 31 Desember 2019)
Keterangan Nilai Tercatat Kurang dari 1 Lebih dari 5
1 – 2 tahun 2 – 5 tahun
tahun tahun
Utang bank jangka pendek 709.785 709.785 - - -
Utang bank jangka panjang 5.691.226 676.510 693.968 2.364.391 1.956.357
Utang bank dijamin dengan aset Perseroan seperti piutang usaha, persediaan, sebagian besar dari aset
tetap, investasi tertentu pada entitas anak, jaminan korporasi dari entitas anak tertentu; dan piutang
usaha, persediaan, aset tetap dan tanaman perkebunan dari entitas anak tertentu; jaminan pribadi dari
direksi suatu entitas anak; dan jaminan korporasi dari Perseroan.
Utang bank jangka pendek adalah fasilitas pinjaman bank yang digunakan untuk modal kerja Perseroan
dan entitas anak.
Utang bank jangka panjang adalah fasilitas pinjaman bank yang digunakan untuk investasi perkebunan,
aset tetap, infrastruktur, refinancing aset.
Perseroan tidak memiliki pinjaman musiman.
47
Page 74
VI. FAKTOR RISIKO
Sebelum melakukan investasi pada obligasi Perseroan, para calon investor harus memperhatikan
risiko-risiko yang disebutkan di bawah ini, beserta dengan informasi-informasi lainnya yang terdapat
pada bagian-bagian lain dalam Prospektus ini. Perseroan telah mengungkapkan seluruh faktor risiko
yang mempengaruhi Perseroan dan Entitas Anak yang secara material yang dapat mempengaruhi
kondisi keuangan dan operasional dan prospek Perseroan dan Entitas Anak secara negatif. Risiko-
risiko sebagaimana disebutkan di bawah ini merupakan semua risiko yang dapat mempengaruhi secara
material dan negatif terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil usaha, kondisi keuangan dan prospek
usaha Perseroan dan Entitas Anak. Dalam kondisi tersebut di atas, calon investor mungkin dapat
mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian investasinya, setiap calon investor dalam Penawaran
Umum ini harus memperhatikan seluruh fakta yang dibuat dan diatur dalam peraturan hukum yang
berlaku.
Risiko di bawah ini disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja
keuangan, kegiatan operasional dan prospek Perseroan dan Entitas Anak. Perseroan dan Entitas Anak
telah mengurutkan risiko usaha sesuai dengan bobot risiko, dimulai dari risiko utama Perseroan.
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
Perseroan
Risiko Fluktutasi Harga Minyak Kelapa Sawit
CPO merupakan pasar komoditas yang diperdagangkan secara bebas. Harga CPO tersebut
didasarkan pada atau dipengaruhi oleh harga CPO internasional, dimana harga tersebut dipengaruhi
oleh beberapa faktor antara lain penawaran dan permintaan atas CPO dan minyak nabati lainnya,
tingkat produksi global CPO dan minyak nabati lainnya, tingkat konsumsi global CPO dan minyak
pengganti, harga harga-harga dari minyak pengganti, biofuel dan bahan bakar fosil.
Selain itu harga CPO juga dapat dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan pengaruh alam lainnya,
perkembangan ekonomi global pada umumnya; permintaan dari sektor-sektor baru seperti biofuel,
pemberlakukan bea masuk di negara tujuan ekspor dan juga hambatan perdagangan dari negara
importir.
Penurunan harga internasional CPO dapat memberikan dampak negatif terhadap bisnis, kondisi
keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan. Pajak-pajak dan faktor-faktor lainnya,
seperti pajak ekspor Indonesia dan peraturan pemerintah lainnya, juga mempengaruhi harga-harga
dimana Perseroan dapat menjual produk-produknya di domestik dan internasional, dimana pada
akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan
prospek usaha Perseroan.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
Dapat Mempengaruhi Segmen Usaha Perkebunan Dan Industri Kelapa Sawit serta Segmen
Usaha Produk Kayu
1. Risiko Ekspansi Operasional dan Ekspansi Perkebunan Kelapa Sawit
Sampai dengan 31 Desember 2019, Perseroan memiliki lahan tertanam seluas 112.450 hektar.
Dalam rangka ekspansi, Perseroan melakukan penanaman baru pada lahan yang belum tertanam
dan menambah luas perkebunan kelapa sawit dengan melakukan akuisisi lahan baru. Selain itu,
Perseroan juga akan melakukan penambahan fasilitas produksi pengolahan minyak kelapa sawit,
melalui pembangunan pabrik-pabrik baru seiring dengan makin berkembangnya area menghasilkan.
Rencana ekspansi tersebut mengandung beberapa risiko, termasuk penanaman, teknik, konstruksi,
peraturan dan risiko-risiko signifikan lainnya yang dapat menunda atau menghambat kesuksesan
dari penyelesaian atau proyek ekspansi Perseroan atau menambah biaya ekspansi Perseroan
secara signifikan.
48
Page 75
Selain itu, rencana ekspansi operasional Perseroan dapat dipengaruhi oleh kemungkinan pabrik
pengolahan minyak kelapa sawit baru tidak mampu mengolah TBS pada tingkat produksi yang
diharapkan, kemungkinan tidak dapat memperoleh seluruh izin yang diperlukan untuk kegiatan
operasionalnya, serta adanya keterbatasan pembiayaan yang menyebabkan terbatasnya aktivitas
operasional Perseroan.
2. Risiko Atas Kepemilikan dan Akuisisi Lahan
Perseroan dan perusahan anak memiliki lahan dengan berbagai jenis hak atas tanah. Perseroan
menghadapi risiko-risiko terkait dengan kepemilikan dan akuisisi lahan sebagai berikut:
a) Risiko adanya sengketa atau ketidakpastian atas status lahan
Pemerintah menetapkan suatu perusahaan yang ingin menggunakan lahan untuk tujuan
tertentu harus mendapatkan Izin Lokasi terlebih dahulu, berdasarkan tujuan dari penggunaan
lahan tersebut. Setelah mendapatkan Izin Lokasi, perusahaan tersebut memiliki hak untuk
mengakuisisi lahan berdasarkan izin yang diberikan dari pemilik saat ini melalui jual beli,
kompensasi atau cara lain yang diijinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Mengingat hukum pertanahan yang masih berkembang dan kurangnya penyeragaman sistem
hak milik di Indonesia, maka terdapat kemungkinan timbulnya sengketa atas akuisisi lahan
yang dilakukan Perseroan dan perusahaan anak, seperti seperti adanya tuntutan dari pemilik
sebelumnya dan/atau pihak-pihak lain yang merasa memiliki lahan tersebut.
Sebagai contoh, terdapat sebagian lahan perusahaan anak Perseroan PT Swakarsa
Sinarsentosa (SWA) yang berstatus HGU di Kalimantan Timur tumpang tindih dengan lahan
konsesi batubara yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari beberapa Entitas Anak
PT Bhakti Energy Persada, yaitu PT Persada Multi Bara, PT Khazana Bumi Kaliman dan
PT Bumi Kaliman Sejahtera (“Grup BEP”), suatu grup perusahaan swasta Indonesia yang
mempunyai hubungan afiliasi dengan beberapa pemegang saham Perseroan.
Walaupun HGU SWA memiliki prioritas di atas IUP tersebut, terdapat kemungkinan timbul
sengketa apabila Grup BEP memutuskan untuk memulai kegiatan operasional tambang
batubaranya atau negosiasi atas penggunaan lahan tersebut dimulai.
Pada bulan Mei 2012, SWA telah menandatangani perjanjian dengan Grup BEP, dimana
SWA memperoleh kompensasi pembayaran dari Grup BEP sebagai imbalan atas pelepasan
lahan yang telah ditemukan batubara seluas 1.770 hektar dalam jangka waktu sembilan bulan
sejak ditandatanganinya perjanjian, untuk digunakan Grup BEP sebagai kegiatan usaha
pertambangan batubara.
Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2013, SWA menandatangani amandemen perjanjian
berupa penundaan kewajiban SWA untuk melepas HGU yang dimilikinya atas lahan tersebut.
Pada tanggal 25 Agustus 2015, para pihak menandatangani amandemen dan pernyataan
kembali dari perjanjian tersebut yang berakhir sampai dengan 28 Mei 2021. Setelah batas
waktu tersebut, SWA akan menandatangani perjanjian baru untuk pelepasan sisa lahan dan
dapat menegosiasikan kompensasi yang layak dengan Group BEP.
Namun demikian, tidak terdapat jaminan bahwa SWA bisa memperoleh kompensasi yang wajar
dari BEP. Segala perselisihan yang timbul dapat membatasi atau menghambat Perseroan dan
perusahaan anak untuk menggunakan lahan tersebut yang pada akhirnya dapat berdampak
negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan.
49
Page 76
b) Risiko Izin Lokasi lahan tidak diperpanjang
Masa berlaku dari Izin Lokasi memiliki batas waktu tertentu. Hal-hal yang akan diperhatikan
Pemerintah dalam proses persetujuan perpanjangan Izin Lokasi antara lain kesiapan dan
kemampuan perusahaan perkebunan untuk dapat memulai penanaman komersial, hambatan
yang dihadapi untuk dapat mengakuisisi sekurang-kurangnya 50,0% lahan, dan reputasi dari
pemegang Izin Lokasi.
Meskipun Perseroan dan perusahaan anak berniat untuk memperpanjang semua Izin Lokasi
yang dimiliki pada saat masa berlaku Izin Lokasi tersebut berakhir, tidak ada jaminan bahwa
pendaftaran untuk perpanjangan akan diberikan. Dengan demikian, Perseroan dan perusahaan
anak dapat kehilangan hak yang diberikan dari Pemerintah di bawah Izin Lokasi tersebut dan
pada akhirnya dapat berdampak kepada pengembangan lahan perkebunan Perseroan.
c) Risiko adanya perubahan peraturan mengenai HGU
Administrasi peraturan perundang-undangan tanah bergantung pada otoritas pemerintah dan
karena tidak terdapat penerapan yang seragam untuk implementasi perundang-undangan,
tidak ada jaminan bahwa pihak berwenang yang bersangkutan tidak akan mengambil
pendekatan berbeda-beda mengenai lahan Izin Lokasi, penggunaannya, pendaftaran dan
penjualan di masa depan.
Perseroan tidak dapat menjamin bahwa tidak akan ada perubahan pada perundang-undangan
yang akan mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk mendapatkan HGU baru ataupun
memperpanjang/memperbaharui sertifikasi yang sudah dimiliki saat ini dengan keabsahan dan
luas yang sama secara negatif.
3. Risiko Ketergantungan pada Pembeli Tertentu
Perseroan menjual CPO secara langsung kepada pelanggan, dengan mengundang beberapa
perusahaan terpilih untuk berpartisipasi dalam lelang dan lelang diberikan pada penawar harga
tertinggi. Perseroan juga menjual CPO berdasarkan spot (sewaktu-waktu) melalui sejumlah kecil
kontrak tahunan.
Pada tahun 2019, penjualan Peseroan menjual CPO kepada PT Sinar Mas Agro Resources
and Technology Tbk (“SMART”), PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Kutai Refinery Nusantara.
Penjualan kepada SMART pada tahun 2019 memberikan kontribusi sekitar 50% dari total penjualan
CPO Perseroan.
Tidak terdapat kepastian bahwa pelanggan utama Perseroan akan terus tingkat yang sama seperti
saat ini. Tiga pelanggan utama CPO Peseroan di atas dapat memberikan penawaran yang lebih
menguntungkan dibandingkan dengan pelanggan lain untuk penjualan produk CPO Perseroan.
Jika permintaan yang menurun secara signifikan dari pelanggan utama Perseroan atau jika
pelanggan utama Perseroan menghentikan hubungan mereka dengan Perseroan, Perseroan akan
menjual produk minyak kelapa sawit kepada pelanggan yang kemungkinan memberikan penawaran
yang kurang menguntungkan. Dengan demikian, kinerja keuangan Perseroan bisa terpengaruh
secara negatif yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, hasil saha dan prospek usaha Perseroan.
4. Risiko Cuaca yang Mempengaruhi Panen TBS
Jumlah TBS yang dipanen sebagian tergantung pada tingkat curah hujan. Daerah-daerah dimana
perkebunan kelapa sawit Perseroan dan Perusahaan Anak terletak, mengalami perubahan cuaca,
umumnya mengakibatkan jumlah TBS yang dipanen lebih banyak pada saat musim hujan dan lebih
sedikit pada saat musim kemarau. Curah hujan yang kurang akan menyebabkan tanaman kelapa
sawit hanya dapat menghasilkan bunga yang sedikit dan oleh karena itu lebih sedikit TBS dan
50
Page 77
menghambat pembuahan tanaman kelapa sawit yang efektif, dimana hal ini akan menyebabkan
berkurangnya panen TBS dan dapat menunda jadwal pemupukan. Sebagai contoh, perkebunan
dapat dipengaruhi oleh curah hujan yang berlebihan atau kurang, masing-masing sebagai akibat
dari fenomena El Niño and La Niña.
Setiap penurunan volume produksi dan penjualan CPO yang diakibatkan oleh faktor-faktor di atas
dan segala biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk mengendalikan atau menghilangkan
kerusakan tersebut, dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil
usaha dan prospek usaha Perseroan.
5. Risiko Hama dan Penyakit Tanaman
Perkebunan kelapa sawit juga rentan terhadap hama dan penyakit. Merebaknya serangga pemakan
daun, seperti ulat dan bagworms, umum terjadi di perkebunan di mana hanya ada satu jenis tanaman
yang ditanam. Merebaknya serangan hama dan penyakit dapat menyebabkan penurunan produksi
TBS dan dalam beberapa kasus dapat merusak tanaman kelapa sawit, sehingga mengurangi
pasokan TBS, yang dampaknya akan mengurangi produksi CPO yang dihasilkan Perseroan dan
selanjutnya akan berpengaruh terhadap kinerja operasional dan finansial Perseroan.
6. Risiko Tindakan Pihak Ketiga dalam Menggunakan Api untuk Pembukaan Lahan
Perseroan dan Perusahaan Anak menganut kebijakan pembukaan lahan tanpa pembakaran
yang ketat dalam pembukaan lahan dan mempraktekkan langkah-langkah untuk pengendalian
api, seperti memelihara menara pengawas dan melaksanakan patroli secara rutin di kawasan
perkebunan kelapa sawit Perseroan dan Perusahaan Anak. Meskipun demikian, terdapat
kemungkinan bahwa pihak ketiga dapat melakukan pembakaran di dekat perkebunan kelapa sawit
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk membuka lahan atau melakukan tindakan yang dapat
menyebabkan kebakaran terjadi di perkebunan kelapa sawit Perseroan dan Perusahaan Anak,
yang mengakibatkan kerusakan pada perkebunan kelapa sawit Perseroan dan Perusahaan Anak.
7. Risiko Kemungkinan Petani Program Kemitraan Tidak Menjual TBS ke Perseroan dan
Perusahaan Anak atau Melakukan Gagal Bayar Program Plasma
Berdasarkan Program Kemitraan, petani kecil diwajibkan untuk menjual TBS mereka kepada
Perseroan dan Perusahaan Anak, dan sebagian dari jumlah yang terutang oleh Perseroan
dan Perusahaan Anak kepada petani kecil tersebut atas pembelian TBS ini akan ditahan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak sebagai biaya manajemen untuk mengoperasikan perkebunan
dalam Program Kemitraan; dan digunakan sebagai pembayaran angsuran kepada Perseroan
dan Perusahaan Anak atau dibayarkan kepada bank atas pembiayaan yang telah diberikan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak.
Perseroan tidak dapat memberikan kepastian bahwa para petani kecil tersebut tidak akan melanggar
kewajiban mereka untuk menjual TBS kepada Peseroan, karena mereka dapat menjual semua
atau sebagian dari TBS yang diproduksi oleh mereka kepada pihak ketiga. Meskipun petani kecil
tersebut menjual semua TBS yang diproduksi oleh mereka kepada Perseroan, Perseroan tidak
dapat memastikan bahwa dana dari hasil penjualan tersebut akan cukup bagi petani kecil untuk
memenuh kewajiban pembayaran pinjaman mereka, dan hal ini dapat menyebabkan mereka gagal
membayar kembali pinjaman mereka kepada bank dan Perseroan. Segala bentuk gagal bayar
yang material dari petani kecil tersebut atas kewajiban mereka kepada bank dan/atau Perseroan
pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha
dan prospek usaha Perseroan.
8. Risiko Ketidakmampuan Perseroan Memenuhi Kewajiban di Bawah Program Kemitraan
Perseroan dan Perusahaan Anak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah, perusahaan perkebunan dengan daerah tertanam kelapa
sawit diharuskan mengembangkan minimal 20% dari total daerah tertanam yang dimiliki oleh
perusahaan tersebut untuk masyarakat sekitar di sekitar perkebunan.
51
Page 78
Dalam keadaan tertentu, beberapa hal dapat menyebabkan tidak berjalannya Program Kemitraan
antara lain tidak tersedianya lahan untuk program tersebut, pemilik lahan tidak bersedia untuk
bekerjasama, lahan tidak sesuai untuk komoditas kelapa sawit, dan status lahan yang tumpang
tindih.
Meskipun sampai dengan saat ini, belum ada ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat
yang mengeluarkan sanksi khusus untuk tidak terpenuhinya ketentuan tererbut, ada kemungkinan
bahwa di masa depan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah lainnya dapat mengeluarkan
peraturan yang menetapkan batas waktu untuk penyampaian laporan kepatuhan dan kemungkinan
sanksi untuk tidak patuh, seperti denda, penalti atau pencabutan Izin Usaha Perkebunan.
Pencabutan Izin Usaha Perkebunan atau denda atau penalti pada akhirnya dapat berdampak
negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan.
9. Risiko Persaingan atas Perolehan Lahan di Indonesia
Perseroan dan Perusahaan Anak bersaing dengan perusahaan perkebunan lainnya dalam
hal memperoleh lahan yang tepat untuk ekspansi. Meskipun Perseroan dan Perusahaan Anak
tidak secara aktif memperluas jumlah lahan yang dimilikinya, Perseroan dan Perusahaan Anak
menerima penawaran dari petani lain untuk lahan pribadi mereka dan dari pemerintah daerah
untuk lahan yang dimiliki oleh pemerintah. Apabila Perseroan dan Perusahaan Anak tidak mampu
memperoleh lahan yang tepat dalam waktu yang tepat, kemampuan Perseroan dan Perusahaan
Anak untuk tumbuh dan berkembang dapat terganggu sehingga pada akhirnya dapat berdampak
negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak.
10. Risiko Persaingan dengan Produsen Minyak Kelapa Sawit dan Minyak Nabati Lain
Perseroan dan Perusahaan Anak beroperasi di dalam industri yang sangat kompetitif dan
Perseroan dan Perusahaan Anak menghadapi persaingan dari produsen lain di industri kelapa
sawit. Beberapa produsen ini memiliki kemampuan yang sama dan bersaing satu dengan yang lain
dalam beberapa hal penting seperti kualitas produk, harga, waktu penetrasi pasar dan ketersediaan
kapasitas produksi. Tidak ada kepastian bahwa Perseroan dan Perusahaan Anak dapat berhasil
bersaing di masa depan dan mempertahankan atau meningkatkan pangsa pasar Perseroan dan
Perusahaan Anak.
Selain itu, industri kelapa sawit juga menghadapi persaingan dari minyak nabati lainnya, seperti
minyak kedelai, minyak kanola dan minyak bunga matahari. Faktor kesehatan juga dapat
menyebabkan konsumen minyak dan lemak mengganti minyak kelapa sawit dengan minyak nabati
lainnya, dan akan mengakibatkan penurunan harga minyak kelapa sawit dan CPO. Apabila salah
satu kejadian di atas terjadi pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha,
kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan.
11. Risiko Ketergantungan pada Ketersediaan Bibit Berkualitas Tinggi
Untuk mencapai hasil TBS yang tinggi, Perseroan dan Perusahaan Anak hanya menggunakan
bibit berkualitas tinggi yang diperoleh dari produsen bibit yang berpengalaman. Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak memiliki kemampuan untuk produksi bibit dan Perseroan dan Perusahaan
Anak tergantung pada pemasok eksternal untuk bibit berkualitas tinggi tersebut. Apabila terjadi
kekurangan bibit yang berkualitas tinggi yang disebabkan oleh faktor-faktor seperti permintaan
yang tinggi dari industri atas bibit tersebut atau terjadinya bencana alam yang mempengaruhi
pasokan global dan harga dari bibit berkualitas tinggi, Perseroan dan Perusahaan Anak mungkin
tidak dapat mencari sumber pasokan alternatif secara tepat waktu atau dengan ketentuan yang
secara komersial dapat diterima.
Hal ini dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk mencapai target penanaman baru
berdasarkan rencana ekspansi Perseroan dan pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan perusahaan
anak.
52
Page 79
12. Risiko Kualitas Produk CPO Perseroan dan Perusahaan Anak di Bawah Standar Industri
Group untuk secara konsisten menyediakan produk-produk minyak kelapa sawit berkualitas yang
sesuai dengan standar industri yang diatur oleh Federation of Oils, Seeds and Fats Association
Limited. Untuk memenuhi standar industri seperti itu, Perseroan dan Perusahaan Anak harus
menerapkan praktek agronomi terbaik, seperti menggunakan bibit berkualitas tinggi yang diperoleh
dari produsen bibit yang berpengalaman. Apabila kualitas CPO Perseroan dan Perusahaan Anak
berada di bawah standar industri, permintaan atas produk-produk Perseroan dan Perusahaan Anak,
pendapatan bersih Perseroan dan Perusahaan Anak, reputasi Perseroan dan Perusahaan Anak
dan pertumbuhan Perseroan dan Perusahaan Anak secara keseluruhan akan terkena dampak
negatif, dimana hal ini pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
13. Risiko Ketergantungan Atas Bahan Baku Kayu
Produksi panel dan engineered flooring Perseroan tergantung pada bahan baku kayu. Harga-
harga bahan baku kayu dipengaruhi oleh berbagai faktor termasuk faktor ekonomi lokal dan global,
seperti perubahan nilai tukar mata uang, tingkat pertumbuhan ekonomi, kebijakan suku bunga dan
perdagangan domestik dan luar negeri, biaya logistik dan bahan bakar yang berlaku, permintaan
secara keseluruhan atas kayu dan produk kayu dan dampak dari pembalakan liar pada pasokan.
Kenaikan biaya dari bahan baku kayu maka hal itu akan menurunkan marjin laba Perseroan dan
Perusahaan Anak, bahkan dapat berpengaruh pada kinerja finansial Perseroan.
14. Risiko Perubahan Permintaan Pasar Atas Produk-Produk Kayu
Permintaan pasar atas produk-produk kayu dipengaruhi oleh perubahan atas beberapa faktor, antara
lain perubahan kondisi ekonomi domestik dan internasional pada umumnya, seperti perubahan
kepercayaan konsumen dan disposable income, proses urbanisasi, pengeluaran pemerintah dan
perusahaan, tingkat suku bunga, ketersediaan kredit, inflasi dan pengangguran.
Selain itu, permintaan pasar juga dipengaruhi oleh perubahan permintaan sektor perumahan,
pertumbuhan pasar real estate dan perubahan pasar konstruksi, perubahan pasar industri
manufaktur, perubahan peraturan, termasuk perubahan dukungan pemerintah, subsidi dan
kebijakan, pertumbuhan penduduk dan perubahan preferensi dan demografi.
Apabila terjadi perubahan atas faktor-faktor di atas, mungkin terjadi perlambatan pertumbuhan dari,
atau penurunan atas, permintaan dari produk-produk kayu sehingga memberikan dampak negatif
atas pendapatan bersih Perseroan dan Perusahaan Anak, dimana pada akhirnya dapat berdampak
negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak
15. Risiko Persaingan Global dalam Industri Pengolahan Kayu
Perseroan dan Perusahaan Anak bersaing dengan sejumlah besar perusahaan di pasar lokal dan
ekspor luar negeri. Perseroan dan Perusahaan Anak umumnya bersaing dari sisi harga untuk
Panel Products Perseroan dan Perusahaan Anak yang diperdagangkan sebagai komoditas dan
engineered flooring untuk produk yang bernilai tambah. Perseroan dan Perusahaan Anak bersaing
dari sisi harga, desain, kualitas dan kisaran produk dan sehubungan dengan produk Engineered
Flooring Perseroan dan Perusahaan Anak.
Persaingan di industri pengolahan kayu juga dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti biaya energi dan
tenaga kerja dan fluktuasi mata uang asing. Beberapa pesaing Perseroan dan Perusahaan Anak
mungkin memiliki biaya energi dan tenaga kerja yang lebih rendah, atau dapat dikenakan peraturan
lingkungan dan pemerintah lainnya yang kurang ketat daripada Perseroan dan Perusahaan Anak.
Kekuatan kompetitif Perseroan dapat berkurang apabila pesaing yang ada dan pendatang
pasar baru menggunakan model bisnis dan teknik produksi yang membuat mereka lebih efisien
dan kompetitif. Hal ini pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan.
53
Page 80
16. Risiko Ketidakmampuan Dalam Mempertahankan atau Memperbaharui Sertifikasi Produk
Kayu
Beberapa pelanggan Perseroan dan Perusahaan Anak di pasar ekspor Perseroan dan Perusahaan
Anak lebih memilih untuk membeli produk kayu bersertifikat, seperti Sertifikat Legalitas Kayu,
standar pelabelan Conformité Européenne (“CE”) untuk produk yang diekspor ke Eropa, sertifikasi
dari California Air Resources Board (“CARB”) dan Japanese Agricultural Standard (“JAS”) yang
diberikan atas dasar pembatasan emisi formaldehida untuk produk yang masing-masing diekspor
ke Amerika Serikat dan Jepang dan sertifikasi FSC Chain-of- Custody.
Apabila Perseroan dan Perusahaan Anak tidak dapat mempertahankan atau memperbaharui
sertifikasi Perseroan dan Perusahaan Anak yang ada, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
akan dapat menjual produk kayu dengan harga produk kayu bersertifikat dan dengan demikian
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak mungkin dapat bersaing secara efektif dalam penjualan
produk kayu bersertifikat dengan pesaing yang mampu menjual produk kayu bersertifikat dalam
jumlah yang lebih besar di pasar dengan permintaan atas produk tersebut.
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak dapat memberikan kepastian bahwa Perseroan dan
Perusahaan Anak akan dapat memenuhi standar yang ditentukan oleh organisasi yang
mensponsori ecolabel tertentu. Kegagalan untuk memenuhi standar ini dapat mempengaruhi pasar
ekspor Perseroan dan Perusahaan Anak yang signifikan, apakah mengakibatkan pembatasan
pada kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk ekspor ke pasar-pasar tersebut atau
mengakibatkan penurunan keinginan konsumen untuk membeli produk Perseroan dan Perusahaan
Anak, dan pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
17. Risiko Ketergantungan Pada Teknologi
Perseroan dan Perusahaan Anak bergantung pada pada teknologi untuk mengembangkan dan
mempertahankan daya saing Perseroan dan Perusahaan Anak. Khususnya, sudah bertahun-
tahun Perseroan dan Perusahaan Anak telah mengembangkan suatu proses teknologi yang
memungkinkan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk menggunakan batang kayu dengan berbagai
macam ukuran, termasuk batang kayu berukuran kecil, di dalam proses produksi Perseroan dan
Perusahaan Anak dan meningkatkan tingkat rendemen kayu. Perseroan dan Perusahaan Anak
percaya daya saing Perseroan dan Perusahaan Anak sebagai produsen produk kayu sangat
bergantung pada proses teknologi.
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak dapat menjamin kalau pesaing Perseroan dan Perusahaan
Anak tidak dapat menciptakan proses teknologi yang sepadan dengan Perseroan dan Perusahaan
Anak, merekayasa teknik Perseroan dan Perusahaan Anak, atau mendapatkan informasi mengenai
proses teknologi Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan dan Perusahaan Anak tidak dapat
menjamin kalau Perseroan dan Perusahaan Anak dapat melacak replikasi yang tidak sah atau
ketidaksesuaian teknik atau proses teknologi. Apabila itu terjadi, daya saing Perseroan dan
Perusahaan Anak akan terganggu dan pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
18. Risiko Industri Kayu Menghadapi Persaingan dari Produk Non-Kayu Substitusi
Di samping persaingan dalam industri produk kayu, industri produk kayu juga menghadapi
persaingan dari produk pengganti non-kayu. Perseroan dan Perusahaan Anak, seperti para pelaku
lain di industri, juga menghadapi kompetisi dari perusahaan yang memproduksi pengganti kayu,
contohnya kayu komposit, logam, plastik, keramik, kayu imitasi dan bahan lainnya yang digunakan
sebagai bahan pengganti di konstruksi dan pembuatan mebel. Permintaan untuk produk kayu,
apabila dibandingkan dengan bahan lain juga dipengaruhi oleh perubahan pada tren konsumen
dan selera terhadap barang jadi. Tidak ada jaminan jika permintaan terhadap produk pengganti
non-kayu tidak akan mengalami peningkatan, dimana akan mengakibatkan penurunan permintaan
terhadap produk Perseroan dan Perusahaan Anak, dan pada akhirnya dapat berdampak negatif
terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak.
54
Page 81
19. Risiko Perubahan Selera Konsumen Terhadap Produk Kayu
Kesuksesan dan ketenaran produk dengan nilai tambah bergantung pada kemampuan Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk mengidentifikasi kebutuhan konsumen dan kemampuan Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk merancang produk yang sesuai dengan kebutuhan itu. Kebutuhan
konsumen terus berubah. Dari kesekian pilihan konsumen, konsumen untuk produk tersebut terus
bertambah canggih dan terfokus pada kinerja produk dalam hal keselamatan, ketahanan, dan efek
terhadap lingkungan. Perseroan dan Perusahaan Anak tidak dapat menjamin kalau Perseroan dan
Perusahaan Anak dapat mengantisipasi dan merespon secara tepat waktu terhadap perubahan
selera dan pilihan konsumen. Apabila Perseroan dan Perusahaan Anak gagal dalam mengantisipasi,
menganalisa, atau merespon secara cepat perubahan pilihan konsumen, penjualan dan pangsa
pasar Perseroan dan Perusahaan Anak akan terkena dampaknya, dan Perseroan dan Perusahaan
Anak akan kehilangan daya saing Perseroan dan Perusahaan Anak, sehingga pada akhirnya dapat
berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak.
20. Risiko Perseroan dan Perusahaan Anak Mungkin Tidak Dapat Melindungi Merek Dagang
atau Hak Kekayaan Intelektual Atas Produk Kayunya
Perseroan dan Perusahaan Anak bergantung pada merek dagang terdaftar untuk melindungi
merek Perseroan dan Perusahaan Anak, khususnya di produk kayu maupun paten untuk
melindungi teknologi Perseroan dan Perusahaan Anak yang digunakan untuk membuat dan
memproduksi beberapa merek Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan dan Perusahaan
Anak telah mengembangkan pengetahuan teknis yang berhubungan dengan disain dan proses
produksi produk-produk Perseroan dan Perusahaan Anak sebagai hasil dari tim penelitian dan
pengembangan.
Apabila pengelolaan merek produk kayu Perseron tidak efektif atau apabila Perseron gagal dalam
mengelola kualitas produknya atau gagal dalam mengelola proses produksi sesuai standard dan
regulasi, pengenalan merek Perseroan dan pengakuan terhadap merek Perseroan akan memburuk,
produsen dan penyalur resmi dapat mengkahiri atau memilih untuk tidak memperpanjang
kesepakatan atau hubungan dengan Perseroan atau perusahaan anak, yang pada akhirnya dapat
berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha
Perseroan.
21. Risiko munculnya klaim ganti rugi dari konsumen apabila kualitas produk Perseroan berada
di bawah standar kualitas sesuai kontrak.
Apabila kualitas CPO, PK, atau produk kayu Perseroan dan Perusahaan Anak berada di bawah
standar kualitas kontrak, Perseroan dan Perusahaan Anak bertanggung jawab untuk memberikan
kompensasi kepada pelanggan. Jika Perseroan dan Perusahaan Anak gagal untuk memenuhi
standar kualitas yang disepakati atau diterapkan sesuai kontrak atau jika salah satu produk
Perseroan dan Perusahaan Anak cacat atau gagal untuk berfungsi sebagaimana diharapkan,
perseoran dapat dikenakan klaim dari pelanggan, denda peraturan, atau tindakan administratif
lainnya.
Selain itu, dari waktu ke waktu pelanggan dapat mengklaim bahwa produk Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak memenuhi persyaratan mereka dan pemakai produk dapat mengklaim
bahwa mereka telah dirugikan dalam penggunaan atau penyalahgunaan produk Perseroan dan
Perusahaan Anak. Hal ini dapat menyebabkan pelanggaran kontrak, garansi atau penarikan
kembali produk, atau klaim kelalaian, liabilitas produk, cedera pribadi atau kerusakan properti.
Akibatnya, klaim kompensasi atau denda pemerintah dapat menyebabkan biaya yang cukup mahal
dan juga akan menimbulkan publisitas negatif berkaitan dengan produk Perseroan dan perusahaan
anak secara umum yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi
keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan.
55
Page 82
22. Risiko pengenaan dan pemberlakuan peraturan lingkungan yang ketat
Perseroan dan Perusahaan Anak wajib mematuhi berbagai macam undang-undang dan peraturan
yang mendukung praktek operasi lingkungan dan sosial. Perhatian utama lingkungan Perseroan
dan Perusahaan Anak berkaitan dengan pembuangan limbah yang dihasilkan dari penggilingan
kelapa sawit serta penggundulan lahan dan hutan untuk pembangunan perkebunan.
Produk kayu dan bisnis perkebunan dan operasi Perseroan dan Perusahaan Anak juga wajib
untuk mematuhi berbagai undang-undang dan peraturan untuk lingkungan sekitar dan kehutanan.
Perhatian utama Perseroan dan Perusahaan Anak adalah kemungkinan terjadinya konflik dengan
masyarakat lokal disekitar perkebunan Perseroan dan Perusahaan Anak. Setiap pelanggaran
lingkungan atau kegagalan untuk mematuhi peraturan yang diterapkan sekarang maupun di
masa yang akan datang, dapat mengakibatkan pengenaan denda, perusakan, sanksi pidana atau
perdata, biaya perbaikan atau penundaan atau penghentian operasi Perseroan dan Perusahaan
Anak.
Selalu ada ketidakpastian dimana kebijakan mengenai lingkungan hidup akan diterapkan, dimana
akan mengakibatkan adanya biaya tambahan untuk menaati kebijakan di masa yang akan
datang. Adanya kegagalan untuk memenuhi undang-undang dan kebijakan yang berlaku akan
mengakibatkan sanksi dan denda terhadap Perseroan dan Perusahaan Anak yang pada akhirnya
dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
23. Risiko Gangguan dari Kelompok Lingkungan Hidup, Organisasi Non-Pemerintah, dan
Individu yang Berkepentingan
Kelompok lingkungan hidup, organisasi non-pemerintah, dan individu yang berkepentingan dari
waktu ke waktu menantang atau menganggu perusahaan perkebunan atau perusahaan yang
bergerak di bidang minyak sawit dan Pengolahan kayu. Aktifitas ini akan mengakibatkan publisitas
negatif terhadap bisnis perkebunan dan/atau Pengolahan kayu. Adanya keterlambatan dalam
proses panen atau produksi karena adanya intervensi dari kelompok lingkungan hidup, organisasi
non- pemerintah, atau individu yang berkepentingan, atau boikot untuk produk kayu, atau
tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan persepsi negatif terhadap perusahaan perkebunan
atau Pengolahan kayu dapat berdampak negatif pada reputasi perusahaan dan mengganggu
operasional perusahaan.
24. Risiko Ketergantungan Untuk Memperoleh, Mempertahankan, dan Memperbaharui Semua
Izin dan Persetujuan Terkait
Perseroan dan Perusahaan Anak diharuskan untuk mendapatkan bermacam-macam izin atau
persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah daerah untuk menjalankan operasionalnya.
Lisensi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah meliputi, izin usaha, izin investasi asing,
izin ekspor, izin industri, dan HGB. Perseroan dan Perusahaan Anak tidak dapat menjamin kalau
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tidak akan mencabut izin usaha atau menolak untuk
memberikan izin atau persetujuan kepada Perseroan dan Perusahaan Anak untuk menjalankan
bisnisnya. Perseroan dan Perusahaan Anak harus memperbaharui semua izin dan persetujuan
apabila berakhir, dan harus mendapatkan izin dan persetujuan apabila dibutuhkan.
Apabila Perseroan dan Perusahaan Anak gagal untuk mendapatkan, mempertahankan, dan
memperbaharui izin dan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk
menjalankan usaha, maka pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha,
kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
56
Page 83
25. Risiko Gangguan Pada Fasilitas Produksi, Rantai Suplai atau Distribusi Jaringan atau
Risiko Operasional yang Dapat Berdampak Buruk Pada Usaha Perseroan.
Kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk memproduksi dan kemampuan rekan bisnis
Perseroan dan Perusahaan Anak meliputi pemasok dan penyalur, untuk menyediakan, menyalurkan,
dan menjual produk sangat penting bagi kelancaran bisnis Perseroan dan Perusahaan Anak.
Kerusakan atau gangguan pada produksi atau distribusi karena cuaca, bencana alam, kebakaran,
terorisme, penyakit, serangan, tenaga kerja, kehilangan daya, kerusakan peralatan, atau karena
hal lainnya dapat menganggu kinerja Perseroan dan Perusahaan Anak dalam memproduksi,
menyalurkan, dan menjual produknya.
Terganggunya fasilitas produksi Perseroan dan Perusahaan Anak baik secara sementara maupun
secara berkepanjangan yang berasal dari perbaikan atau kerusakan yang tidak terduga, dapat
mengganggu kinerja Perseroan dan Perusahaan Anak dan berdampak pada terganggunya proses
produksi produk usaha kelapa sawit maupun produk kayu Perseroan, yang pada akhirnya akan
mengakibatkan kerugian produk atau menurunnya kualitas produk Perseroan dan Perusahaan
Anak.
26. Risiko Perseroan dan Perusahaan Anak Bergantung Pada Biaya Transportasi dan Gangguan
Pada Transportasi
Perseroan dan Perusahaan Anak bergantung pada jasa transportasi oleh pihak luar untuk
mengangkut bahan dari perkebunan, pabrik kelapa sawit, dan pabrik pengolahan kayu juga untuk
mengangkut produk akhir ke konsumen. Sebagian konsumen bergantung pada jasa pihak ketiga
untuk mengekspor produk Perseroan dan Perusahaan Anak dari pelabuhan lokal. Gangguan pada
transportasi karena cuaca yang buruk, tenaga kerja, atau kejadian lainnya dapat menganggu
proses produksi, dan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam menyediakan produk
ke konsumen, sehingga dapat mengganggu permintaan terhadap produk dan bisnis Perseroan dan
Perusahaan Anak, kondisi finansial, hasil dari operasional dan prospek.
Meningkatnya biaya kargo dan transportasi, yang meliputi naiknya biaya Perseroan dan Perusahaan
Anak karena tingginya harga bahan bakar bensin dan diesel, dan pengurangan subsidi, dapat
meningkatkan biaya produksi Perseroan dan Perusahaan Anak, dan berakibat pada menurunnya
daya saing Perseroan dan Perusahaan Anak yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan
Anak.
27. Risiko Tidak Memiliki Cukup Pertanggungan Asuransi Atau Tidak Memiliki Pertanggungan
Asuransi Untuk Kontinjensi dan Aset Tertentu
Operasional Perseroan dan Perusahaan Anak berkaitan dengan bahaya dan risiko pada minyak
sawit, kayu, dan usaha penanaman kayu, contohnya seperti kebakaran, kebocoran tangki
penyimpanan, kerusakan pada mesin, dan bencana alam. Semua risiko operasional itu dapat
mengakibatkan cidera pribadi dan kematian, kerusakan pada properti Perseroan dan Perusahaan
Anak, pencemaran lingkungan, dan dapat berakibat pada suspense operasional perusahaan oleh
pihak berwenang.
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki asuransi untuk pabrik pengolahan minyak sawit, gudang
penyimpanan, bangunan (termasuk tangki penyimpanan), mesin, perlengkapan dan peralatan,
kendaraan, inventaris (termasuk bahan mentah dan barang jadi), kas di penyimpanan, debitur, dan
asset tetap lainnya yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak yang dipertimbangkan memiliki
risiko operasional. Perseroan dan Perusahaan Anak tidak dapat menjamin dapat memperbaharui
semua kebijakan.
Pada kejadian pertanggungan untuk kebijakan asuransi yang diberikan pada Perseroan dan
Perusahaan Anak, mengakibatkan premi asuransi mengalami kenaikan yang signifikan. Hal tersebut
mengakibatkan naiknya biaya Perseroan dan Perusahaan Anak, dan mempengaruhi profitabilitas
Perseroan dan Perusahaan Anak yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
57
Page 84
28. Risiko Fluktuasi Pada Nilai Rupiah Terhadap Mata Uang Asing
Walaupun sebagian biaya Perseroan dan Perusahaan Anak menggunakan mata uang Rupiah,
pendapatan bersih dari bisnis perkayuan Perseroan dan Perusahaan Anak menggunakan mata
uang USD dan pendapatan bersih dari CPO yang dijual berdasarkan pada harga lelang di
pelabuhan Belawan, yang juga mengikuti harga CPO di Port Klang yang menggunakan mata uang
USD. Pelemahan USD terhadap Rupiah mengakibatkan kerugian dalam mata uang asing yang
disebabkan oleh penyelesaian atau revaluasi pendapatan dalam bentuk USD.
Beberapa pembelian utama Perseroan dan Perusahaan Anak seperti pupuk, bahan baku kayu
impor, permesinan dilakukan dalam mata uang USD. Dengan adanya pembelian perusahaan yang
menggunakan mata uang asing selain Rupiah, Perseroan dan Perusahaan Anak akan terkena
paparan mata uang asing yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada kegiatan usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak.
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak menggunakan aktifitas hedging untuk membatasi kerugian
akibat fluktuasi mata uang Rupiah terhadap mata uang asing, apabila ada perubahan negatif
terhadap mata uang asing, maka pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha,
kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
29. Risiko Ketergantungan Pada Pinjaman Bank Untuk Membiayai Operasional yang Mengandung
Kesepakatan Tertentu
Perseroan dan Perusahaan Anak bergantung pada fasilitas kredit dari institusi finansial yang
menerapkan kesepakatan tertentu seperti, antara lain, pembatasan untuk mendapatkan pinjaman
baru dari pihak lain yang melebihi jumlah yang ditetapkan, penjualan aset selain kegiatan usaha
yang biasa atau melakukan konsolidasi, akuisisi atau penggabungan dengan perusahaan lain.
Apabila perjanjian tersebut tidak dihapuskan oleh institusi finansial terkait, akan berdampak pada
operasional, ekspansi Perseroan dan Perusahaan Anak dan juga dapat mempengaruhi daya tarik
saham Perseroan dan Perusahaan Anak.
Perseroan dan Perusahaan Anak membutuhkan dalam jumlah besar porsi arus kas dalam jumlah
besar untuk memenuhi kewajiban utang Perseroan dan Perusahaan Anak. Likuiditas Perseroan
dan Perusahaan Anak bergantung pada kas dari operasional dan akses ke sumber daya keuangan
untuk memenuhi liabilitas jangka-pendek, dimana akan dipengaruhi oleh kinerja di masa depan,
kondisi ekonomi yang berlaku, dan bisnis, finansial, faktor lain, yang berada di luar kontrol Perseroan
dan Perusahaan Anak.
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak dapat menjamin posisi utang Perseroan dan Perusahaan
Anak dan pembatasan terhadap likuiditas tidak akan mempengaruhi keuangan dan kinerja
Perseroan dan Perusahaan Anak ataupun kebutuhan modal untuk bisnis lain, sebaliknya berdampak
negatif pada bisnis Perseroan dan Perusahaan Anak, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek
Perseroan dan Perusahaan Anak.
30. Risiko Kebutuhan Dana Tambahan di Masa Depan
Perseroan dan Perusahaan Anak dari waktu ke waktu kemungkinan mendapatkan dan mengejar
peluang bisnis yang dianggap menguntungkan bagi pertumbuhan dan prospek usaha Perseroan
dan Perusahaan Anak di masa depan. Apabila dana yang dihasilkan dari kegiatan operasi
Perseroan dan Perusahaan Anak telah habis digunakan, Perseroan dan Perusahaan Anak
mungkin perlu untuk memperoleh dana tambahan (melalui pinjaman bank atau dari pasar modal)
untuk membiayai peluang bisnis tersebut. Modal kerja dan kebutuhan belanja modal Perseroan
dan Perusahaan Anak juga dapat berbeda dari yang telah direncanakan dan hal ini juga dapat
menyebabkan kebutuhan modal baru atau pendanaan yang besar.
58
Page 85
Tidak ada jaminan bahwa Perseroan dan Perusahaan Anak akan dapat memperoleh dana
tambahan, baik melalui pinjaman bank, saham ataupun utang, dengan persyaratan yang wajar
secara komersial. Kegagalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk memperoleh tambahan
pendanaan yang memadai di masa depan dapat membatasi ekspansi dan pertumbuhan bisnis
Perseroan dan Perusahaan Anak dan pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
31. Risiko Kecukupan Modal Kerja
Perseroan dan Perusahaan Anak mendanai kegiatan operasionalnya melalui arus kas dari kegiatan
operasional, fasilitas modal kerja jangka pendek (termasuk fasilitas cerukan, letter of credit dan
kredit bergulir), pinjaman bank jangka panjang, sewa guna usaha dan pembiayaan. Fasilitas
modal kerja jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak adalah bersifat callable dari pemberi
pinjaman.
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak dapat memberikan jaminan bahwa Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak akan mengalami arus kas negatif di masa depan. Jika Perseroan dan
Perusahaan Anak gagal untuk menghasilkan pendapatan yang cukup dari kegiatan operasionalnya,
atau jika Perseroan dan Perusahaan Anak gagal untuk mempertahankan kas yang cukup dan
fasilitas perbankan, Perseroan dan Perusahaan Anak mungkin tidak memiliki arus kas yang
cukup untuk membiayai kegiatan operasional dan bisnis Perseroan dan Perusahaan Anak serta
kemampuan untuk membayar dividen dapat terpengaruh.
Selain itu, apabila fasilitas modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anak dihentikan sewaktu-
waktu oleh pemberi pinjaman, sehingga menjadi jatuh tempo dan terutang, maka posisi modal
kerja Perseroan dan Perusahaan Anak akan terpengaruh, dan Perseroan dan Perusahaan Anak
mungkin tidak mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk kebutuhan modal kerjanya, yang
pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha
dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
32. Risiko Kenaikan Tingkat Suku Bunga atas Pinjaman Bank
Sebagian besar jumlah keseluruhan pinjaman bank Perseroan dan Perusahaan Anak baik pinjaman
jangka pendek maupun pinjaman jangka panjang dimana sekitar sebagian dari pinjaman tersebut
dikenakan tingkat bunga mengambang (floating interest rate).
Suku bunga pada semua pinjaman bank Perseroan dan Perusahaan Anak, tunduk pada revisi
yang dilakukan oleh bank pemberi pinjaman, yang dapat menyesuaikan suku bunga dengan
memperhitungkan inflasi, perubahan kondisi ekonomi secara umum atau perubahan kebijakan
moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Apabila suku bunga untuk fasilitas kredit Perseroan
dan Perusahaan Anak mengalami peningkatan, maka biaya bunga pinjaman saat ini akan meningkat
dan hal ini pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
33. Risiko Ketergantungan Pada Kemampuannya Untuk Mempertahankan Tim Manajamen
Senior
Kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak sebagian bergantung pada komitmen para
manajemen senior dan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk menarik dan
mempertahankan tim manajemen senior yang memiliki kualifikasi tinggi dalam industri kelapa sawit
dan industri produk kayu. Perseroan dan Perusahaan Anak bersaing untuk mendapatkan personel
tersebut dengan perusahaan asing dan domestik lainnya serta dengan entitas pemerintah,
dan selanjutnya Perseroan dan Perusahaan Anak harus mengembangkan dan meningkatkan
keterampilan dan kompetensi mereka. Manajemen senior Perseroan dan Perusahaan Anak
dengan keahlian mereka dalam industri kelapa sawit dan industri produk kayu sangat penting untuk
keberhasilan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak. Kepergian anggota manajemen
senior dapat memberikan dampak negatif bagi bisnis, keadaan keuangan, hasil usaha dan prospek
usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
59
Page 86
34. Risiko Kebutuhan Tenaga Kerja
Kegiatan operasional Perseroan dan Perusahaan Anak sangat padat karya. Upah karyawan dan
biaya tenaga kerja Perseroan dan Perusahaan Anak telah meningkat dalam beberapa tahun
terakhir dan Perseroan dan Perusahaan Anak berharap biaya tenaga kerja akan terus meningkat
seiring dengan berlanjutnya program penanaman dan lebih banyak tanaman menjadi dewasa, yang
mengharuskan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk menambah tenaga kerja sebagai antisipasi
menghadapi musim panen.
Jika Perseroan dan Perusahaan Anak tidak dapat mempekerjakan tenaga kerja yang cukup untuk
mempertahankan jumlah tenaga kerja yang dimiliki saat ini atau jika ada inflasi yang signifikan dari
upah atau kenaikan lebih lanjut dari tingkat upah minimum atau jika Perseroan dan Perusahaan
Anak mengalami mogok kerja atau gangguan lainnya, maka pada akhirnya dapat berdampak
negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan
Perusahaan Anak.
C. Risiko Umum
1. Risiko pengaruh kondisi sosial dan politik regional dan global
Globalisasi telah mengakibatkan ketergantungan kita pada kondisi sosial, politik dan ekonomi global.
Ketidakpastian yang timbul dari peperangan, potensi ancaman terorisme dan wabah penyakit
menular dapat menyebabkan pelanggan Perseroan dan Perusahaan Anak mengambil pendekatan
secara hati-hati terhadap pengeluaran dan konsumsi jasa. Perubahan negatif dalam kondisi politik
dan sosial baik secara regional maupun dunia dapat mempengaruhi sentimen konsumen dan dapat
berakibat pada penurunan permintaan terhadap minyak kelapa sawit dan produk kayu yang pada
akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan
prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
Perseroan dan Perusahaan Anak adalah, dan akan terus menjadi, tergantung pada pertumbuhan
ekonomi, stabilitas politik, kondisi sosial Indonesia dan negara lain di mana Perseroan dan
Perusahaan Anak berniat untuk beroperasi. Pertumbuhan dan rencana ekspansi Perseroan
dan Perusahaan Anak juga dapat dirusak oleh perselisihan perburuhan, kerusuhan politik, krisis
ekonomi atau keuangan atau gangguan yang terjadi di Indonesia dan negara di mana Perseroan
dan Perusahaan Anak menjalankan kegiatan usahanya.
2. Risiko perubahan kondisi ekonomi Indonesia dan global
Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik
terhadap perekonomian Indonesia, kondisi yang belum pernah terjadi sebelumnya ini dapat
berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, posisi fiskal Pemerintah, nilai tukar dan aspek
ekonomi lainnya.
Faktor-faktor seperti defisit fiskal, tingkat utang yang tinggi, cadangan mata uang asing, Rupiah
yang tidak stabil dan likuiditas pada sektor perbankan mempengaruhi secara luas pada aktivitas
dunia usaha.
Hilangnya kepercayaan investor pada sistem keuangan pasar negara berkembang dan lainnya,
atau faktor lainnya, dapat menyebabkan volatilitas meningkat di pasar keuangan Indonesia dan
menghambat atau menghambat pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Secara khusus, melambatnya pertumbuhan ekonomi global dan penurunan permintaan minyak
sawit dapat mempengaruhi bisnis Perseroan dan Perusahaan Anak. Kemampuan Perseroan dan
Perusahaan Anak untuk mempertahankan kegiatan operasional dan tingkat profitabilitas serta untuk
membayar utang pada saat jatuh tempo mungkin sangat tergantung pada faktor-faktor yang berada
di luar kendali Perseroan dan Perusahaan Anak, seperti efektivitas kebijakan fiskal dan tindakan
lainnya yang diambil oleh Pemerintah. Kondisi negatif ekonomi domestik regional atau global yang
berkelanjutan pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
60
Page 87
3. Risiko ketidakstabilan politik, ekonomi dan sosial di Indonesia
Sebagai suatu negara demokrasi, Indonesia akan tetap menghadapi berbagai permasalahan
sosial dan politik, yang dapat menyebabkan terjadinya ketidakstabilan dan keresahan sosial politik.
Di samping itu, Indonesia juga memiliki beragam partai politik sehingga sulit bagi sebuah partai
politik untuk memperoleh kemenangan secara mutlak dalam pemilihan umum.
Beragam peristiwa-peristiwa politik di Indonesia pada umumnya adalah masalah pengurangan
subsidi BBM, privatisasi aset-aset negara, kebijakan anti korupsi, desentralisasi dan pemberian
otonomi daerah. Sebagai reaksi atas penerapan kebijakan-kebijakan tersebut, terjadi berbagai
kegiatan unjuk rasa yang mengakibatkan iklim politik di Indonesia memanas.
Adanya gejolak sosial-politik diantara masyarakat Indonesia akan berdampak terhadap
pemerintahan yang sedang berkuasa dan menimbulkan keresahan sosial yang dapat berdampak
negatif langsung maupun tidak langsung pada kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha
Perseroan.
4. Risiko Pemogokan Tenaga Kerja
Pemogokan tenaga kerja dan gerakan buruh di Indonesia dapat mengganggu kegiatan usaha
Perseroan dan Perusahaan Anak, pemasok atau kontraktor dan dapat mempengaruhi kondisi
keuangan perusahaan-perusahaan Indonesia secara umum, pada umumnya, mempengaruhi
harga saham di BEI dan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang lainnya. Tidak ada jaminan bahwa
kerusuhan dan pemogokan tidak akan terjadi di masa depan, atau bahwa setiap kerusuhan atau
aktivitas buruh tersebut tidak akan memiliki dampak negatif bagi iklim investasi, kepercayaan dan
kinerja atas perekonomian di Indonesia, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap
kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan
Anak.
5. Risiko Bencana Alam
Kepulauan Indonesia merupakan salah satu wilayah dengan aktivitas vulkanik yang teraktif
di dunia. Hal ini disebabkan karena Indonesia terletak di pertemuan tiga lempengan, sehingga
wilayah Indonesia sangat rentan terhadap aktivitas seismik yang dapat menyebabkan gempa,
tsunami atau gelombang air pasang. Selain kejadian alam tersebut di atas, hujan deras dapat juga
mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor.
Tidak ada kepastian juga bahwa bencana geologis maupun meteorologis tidak akan terus
berpengaruh terhadap perkekonomian Indonesia. Gempa yang besar, atau gangguan geologis
lainnya maupun bencana alam yang berhubungan dengan iklim pada suatu kota yang berpenduduk
pada dan pusat-pusat finansial dapat mengganggu ekonomi Indonesia dan mempengaruhi
kepercayaan investor, sehingga pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha,
kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
6. Risiko Otonomi daerah
Pemerintah Daerah tertentu telah menempatkan berbagai pembatasan, pajak dan retribusi, yang
mungkin berbeda dari pembatasan, pajak dan retribusi ditetapkan oleh pemerintah pusat Indonesia.
Kegiatan usaha dan operasional Perseroan dan Perusahaan Anak berlokasi di lokasi pemerintahan
daerah yang berbeda, adanya tambahan pembatasan, pajak atau pungutan yang dikenakan oleh
pemerintah daerah setempat dimana kegiatan usaha dan operasional Perseroan dan Perusahaan
Anak berada, pada akhirnya dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan,
hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
61
Page 88
D. Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga serta
hutang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya
kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
3. Risiko pasar dari potensi suku bunga pasar yang mengalami peningkatan, sehingga investor akan
mendapatkan return dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan suku bunga
pasar.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa semua risiko yang dihadapi oleh Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun
berdasarkan bobot dari yang paling tinggi sampai paling rendah, dari dampak masing-masing
risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan dalam Prospektus.
62
Page 89
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan
hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 yang telah diterbitkan kembali pada
tanggal 31 Maret 2020 oleh KAP Siddharta, Widjaja & Rekan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
oleh IAPI, dengan opini audit wajar, dalam semua hal yang material.
Pada tanggal 15 Januari 2020, Perseroan menandatangani Surat Penawaran Pemberian Kredit dari
Stitching Andgreen Fund (“&Green”), sebuah lembaga nirlaba dari Belanda yang didirikan oleh IDH
Sustainable Trade Initiative yang berkolaborasi dengan The Norwegian International Climate and Forest
Innitiatives (“NICFI”) dengan misi untuk mendukung bisnis agrikultural yang berkelanjutan dan bebas
deforestasi di kawasan hutan tropis seluruh dunia.
&Green menawarkan fasilitas pinjaman sebesar USD30.000.000 untuk jangka waktu 10 tahun dengan
masa tenggang pembayaran 7 tahun. Atas penerimaan fasilitas tersebut, Perseroan berkomitmen untuk
memberikan pengembalian tertentu berbasis lingkungan (environmental-based returns) dan menjadi
salah satu partner kunci &Green dalam mendayagunakan Fasilitas Pendanaan Berdampak (Impact
Finance Facility) untuk tujuan konservasi hutan tropis dan perbaikan kualitas hidup masyarakat setempat.
Fasilitas pinjaman tersebut telah ditandatangani pada kuartal dua tahun 2020 dan akan dimanfaatkan
oleh Perseroan dan perusahaan anak untuk pembiayaan pembangunan pabrik kelapa sawit yang
terintegrasi dengan fasilitas biogas, pembangunan kebun plasma, serta kegiatan lain yang bertujuan
untuk memastikan sosialisasi dan kepatuhan terhadap prinsip NDPE (“No Deforestation, No Peat,
No Exploitation”).
Di bulan Maret 2020, World Health Organization telah menyatakan wabah penularan Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi. Sejak saat itu, berbagai langkah pencegahan dan tindakan
untuk mengontrol penularan COVID-19 telah dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia. Situasi ini,
mungkin telah mengganggu aktivitas usaha dan ekonomi global termasuk Indonesia. Manajemen akan
terus memantau situasi terkait COVID-19, menilai dan merespon secara aktif atas dampaknya terhadap
posisi keuangan dan hasil operasi Perseroan dan entitas anak. Penilaian Perseroan dan entitas anak
atas dampak COVID-19 dapat berubah sebagai akibat peristiwa atau kondisi di masa depan yang
berada di luar pengendalian manajemen, dan penilaian Perseroan dan entitas anak akan diperbarui di
masa depan sebagai hasil dari perubahan di masa depan tersebut.
Pada 31 Maret 2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Republik Indonesia (“PERPU”) No 1 tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas
sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas
sistem keuangan. Sesuai dengan pasal 5 PERPU ini, Perseroan dan entitas anak akan mendapat
penyesuaian tarif pajak penghasilan badan menjadi 22% yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021
dan menjadi 20% yang berlaku pada tahun pajak 2022 ke depan. Dampak dari penyesuaian tarif pajak
ini diestimasi menyebabkan turunnya aset pajak tangguhan sebesar Rp15.169 juta, turunnya liabilitas
pajak tangguhan sebesar Rp29.429 juta dan turunnya beban pajak penghasilan sebesar Rp14.260 juta
pada laporan keuangan konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020.
Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan kondisi pasar modal dari dampak penyebaran Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19) tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal mengeluarkan Surat
S-101/D.04/2020 tanggal 24 Maret 2020 perihal Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Laporan
Keuangan dan Laporan Penilaian di Pasar Modal, Perpanjangan Masa Penawaran Awal dan Penundaan/
Pembatalan Penawaran Umum (Surat 101). Dengan memanfaatkan relaksasi ini maka Perseroan
diwajibkan untuk menambahkan pengungkapan Laporan Posisi Keuangan Maret 2020 dan Laporan
Laba Rugi Komperehensif Maret 2019-Maret 2020.
63
Page 90
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Dharma Satya Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No.279
tanggal 29 September 1980 dibuat di hadapan James Herman Rahardjo, SH, sebagai pengganti Kartini
Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diperbaiki dengan Akta No.24 tanggal 3 September
1981 yang dibuat di hadapan James Herman Rahardjo, S.H., sebagai pengganti Kartini Muljadi, SH,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham melalui Surat Keputusan
No. Y.A.5/496/21 tanggal 21 September 1981 dan selanjutnya telah didaftarkan dalam buku register
Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No.3291 tanggal 23 September 1981, serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.12 tanggal 9 Februari 1982, Tambahan
No.180. Dengan telah disahkannya Akta Pendirian tersebut oleh Menkumham, maka Perseroan telah
sah berdiri sebagai badan hukum Indonesia.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhirnya sebagaimana
terdapat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 12 tanggal 18 Mei 2020, yang dibuat
dihadapan Kumala Tjahjani Widodo, SH, MH, MKn, Notaris di Jakarta dan telah mendapat persetujuan
oleh Menkumham melalui Surat Keputusan No.AHU-0041226.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 17 Juni
2020.
Perseroan berkantor di Gedung Sapta Mulia Centre, Jl. Rawa Gelam V Kav. OR/3B, Kawasan Industri
Pulo Gadung, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang aktivitas perusahaan holding, industri, kehutanan, pertanian dan perkebunan, pengangkutan,
jasa, perdagangan, pembangkit tenaga listrik dan pengelolaan limbah.
Perseroan mengawali kegiatan usahanya sebagai perusahaan yang menghasilkan kayu gelondongan
dan produk-produk kayu. Pada akhir tahun 1990, Perseroan melakukan diversifikasi kegiatan usahanya
dengan mengakuisisi lahan untuk kegiatan usaha kelapa sawit dan memulai pembudidayaan kelapa
sawit pada tahun 2001, serta produksi komersial CPO dan PK pada tahun 2002.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pendirian No.279 tanggal 29 September 1980 dibuat di hadapan James Herman
Rahardjo, S.H., sebagai pengganti Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal dasar 1.200 600.000.000
Modal ditempatkan dan disetor:
PT Darma Rimba Kentjana 140 70.000.000 35,00%
PT Uni Rimba 104 52.000.000 26,00%
Benjamin Arman Suriadjaja 26 13.000.000 6,50%
Theodorus Permadi Rachmat 13 6.500.000 3,25%
Santoso Sutantyo 13 6.500.000 3,25%
Winarto Oetomo 13 6.500.000 3,25%
Inu Sutrisno 13 6.500.000 3,25%
Imoek Soetrisno 13 6.500.000 3,25%
Ana Soetrisno 13 6.500.000 3,25%
64
Page 91
Nilai Nominal Rp500.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Eddy Soetrisno 13 6.500.000 3,25%
Ading Soetrisno 13 6.500.000 3,25%
Baharuddin 13 6.500.000 3,25%
Budijanto 13 6.500.000 3,25%
Jumlah modal ditempatkan dan disetor 400 200.000.000 100,00%
Saham dalam Portepel 800 400.000.000
Berikut ini merupakan perkembangan kepemilikan Saham Perseroan dalam 2 tahun terakhir
sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 9/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk:
Tahun 2018
Susunan permodalan dan pemegang saham Perseroan per 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal dasar 35.000.000.000 700.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor:
PT Triputra Investindo Arya 2.921.636.700 58.432.734.000 27,56
PT Krishna Kapital Investama 1.550.365.000 31.007.300.000 14,63
PT Tri Nur Cakrawala 788.898.508 15.777.970.160 7,44
PT Mitra Aneka Guna 664.000.000 13.280.000.000 6,26
Arianto Oetomo 575.967.500 11.519.350.000 5,43
Andrianto Oetomo 575.367.500 11.507.350.000 5,43
Djojo Boentoro 189.750.000 3.795.000.000 1,79
Efendi Sulisetyo 118.800.000 2.376.000.000 1,12
Timotheus Arifin Cahyono 88.800.000 1.776.000.000 0,84
Ricky Budiarto 75.000.000 1.500.000.000 0,71
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 3.523.607.192 70.472.143.840 33,24
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 10.599.842.400 211.996.848.000 100,00
Saham dalam Portepel 24.400.157.600 488.003.152.000
Tahun 2019
Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham
Registra, sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, susunan permodalan dan pemegang saham
Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal dasar 35.000.000.000 700.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor:
PT Triputra Investindo Arya 2.921.636.700 58.432.734.000 27,56
PT Krishna Kapital Investama 1.550.365.000 31.007.300.000 14,63
PT Tri Nur Cakrawala 788.898.508 15.777.970.160 7,44
PT Mitra Aneka Guna 669.876.000 13.397.520.000 6,32
Arianto Oetomo 575.967.500 11.519.350.000 5,43
Andrianto Oetomo 575.367.500 11.507.350.000 5,43
Djojo Boentoro 189.750.000 3.795.000.000 1,79
Efendi Sulisetyo 118.800.000 2.376.000.000 1,12
Timotheus Arifin Cahyono 88.800.000 1.776.000.000 0,84
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 3.120.381.192 62.407.623.840 29,44
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 10.599.842.400 211.996.848.000 100,00
Saham dalam Portepel 24.400.157.600 488.003.152.000
65
Page 92
Tahun 2020
Susunan permodalan dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2020 sebagaimana
yang dikeluarkan Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal dasar 35.000.000.000 700.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor:
PT Triputra Investindo Arya 2.921.636.700 58.432.734.000 27,56
PT Krishna Kapital Investama 1.550.365.000 31.007.300.000 14,63
PT Tri Nur Cakrawala 788.898.508 15.777.970.160 7,44
PT Mitra Aneka Guna 669.876.000 13.397.520.000 6,32
Arianto Oetomo 575.967.500 11.519.350.000 5,43
Andrianto Oetomo 575.367.500 11.507.350.000 5,43
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 3.517.731.192 70.354.623.840 33,19
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 10.599.842.400 211.996.848.000 100,00
Saham dalam Portepel 24.400.157.600 488.003.152.000
3. STRUKTUR ORGANISASI
66
Page 93
4. MANAJEMEN DAN PENGAWASAN
Perseroan selaku Perusahaan Publik telah memenuhi Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014, tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 36, tanggal 9 Mei 2019, yang dibuat di
hadapan Sri Ismiyati, SH, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor:
AHU-AH.01.03.-0243303, tanggal 13 Mei 2019, dan telah terdaftar dalam Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di bawah No. AHU-0075775..AH.01.11.
Tahun 2019, tanggal 13 Mei 2019, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Adi Resanata Somadi Halim
Komisaris : Aron Yongky
Komisaris : Djojo Boentoro
Komisaris : Arini Saraswaty Subianto
Komisaris : Arif Patrick Rachmat
Komisaris : Toddy Mizaabianto Sugoto
Komisaris Independen : Stephen Zacharia Satyahadi
Komisaris Independen : Edy Sugito
Komisaris Independen : Ir. Danny Walla
Direksi:
Direktur Utama : Andrianto Oetomo
Direktur : Ir. Timotheus Arifin C
Direktur : Efendi Sulisetyo
Direktur : Agung Pramudji
Direktur : Ir. Mochamad Koeswono
Direktur : Lucy Sycilia
Direktur : Jenti
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Adi Resanata Somadi Halim, Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1941. Beliau menamatkan studi Diploma
dari Fakultas Teknik Universitas Trisakti pada 1968.
Beliau diangkat sebagai Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 26 tanggal 20 April 2017, yang disahkan
oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0131190 tanggal 27 April 2017.
Sebelumnya beliau menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak 2011-2017.
Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak 1982 hingga
1991. Sejak akhir 2013, beliau juga menjabat sebagai Komisaris di beberapa
perusahaan, antara lain PT Bumi Alam Sejahtera, PT Bahtera Alam Tamiang,
PT Padang Anugerah, PT Karunia Barito Sejahtera, PT Anugerah Buminusantara
Abadi, dan
PT Berau Sejahtera. Beliau pernah menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama
PT Padangbara Sukses Makmur (2008-2011), Komisaris PT Sumalindo Lestari
Jaya Tbk (2001-2002).
Selain sebagai Komisaris, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di Perseroan.
Beliau memiliki hubungan afiliasi melalui PT Wahana Adhikencana yang
merupakan pemegang saham Perseroan.
67
Page 94
Aron Yongky, Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1958. Beliau lulus dari SMA Trisila pada 1975.
Beliau telah menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak 1996. Beliau diangkat
kembali sebagai Komisaris Perseroan tahun 2016 berdasarkan Akta Risalah Rapat
No. 4 tanggal 2 Juni 2016, yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan NO. AHU-
AH.01.03-0058568 tanggal 17 Juni 2016.
Sebelumnya beliau pernah menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak 1991 hingga
1996, Komisaris PT Dharma Agrotama Nusantara sejak 1997 hingga 2003, Komisaris
PT Dharma Intisawit Nugraha sejak 1997 hingga 2003, Komisaris PT Swakarsa
Sinarsentosa sejak 2001 hingga 2002, Komisaris PT Dharma Intisawit Lestari sejak
1997 hingga 2008 dan Direktur PT Green Label sejak 2010 hingga 2012.
Selain sebagai Komisaris, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di Perseroan.
Beliau memiliki hubungan afiliasi melalui PT Mitra Aneka Guna, yang merupakan
pemegang saham Perseroan.
Djojo Boentoro, Komisaris
Warga negara Indonesia, lahir tahun 1957. Beliau memperoleh gelar Sarjana Teknik
Pertanian dari Institut Pertanian Bogor, Indonesia pada tahun 1980.
Beliau diangkat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Risalah Rapat
No. 4 tanggal 2 Juni 2016, yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan NO. AHU-
AH.01.03-0058568 tanggal 17 Juni 2016.
Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Komisaris di perusahaan anak antara lain
PT Swakarsa Sinarsentosa, PT Dharma Agrotama Nusantara, PT Dharma Intisawit
Nugraha, PT Dewata Sawit Nusantara, PT Karya Prima Agro Sejahtera dan
PT Pilar Wanapersada.
Beliau tidak memiliki jabatan rangkap di Perseroan. Beliau memiliki hubungan
afiliasi karena kepemilikan sahamnya di Perseroan.
Arini Saraswaty Subianto, Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1970. Beliau memperoleh gelar Bachelor
of Fine Arts in Fashion Design dari Parsons School of Design, New York (1994)
dan memperoleh gelar Master of Business Administration dari Fordham University
Graduate School of Business Administration, New York (1998).
Beliau diangkat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan keputusan RUPS
tanggal 31 Maret 2017 yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 26 tanggal 20 April 2017, yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0131190 tanggal 27 April 2017.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris PT Adaro Energy Tbk (sejak April
2017), Presiden Direktur PT Tri Nur Cakrawala (Januari 2017-sekarang), Presiden
Direktur PT Pandu Alam Persada (Januari 2017-sekarang), Presiden Direktur
PT Persada Capital Investama (Januari 2017 – sekarang), Direktur PT Panaksara
(Juli 1999 – sekarang), Presiden Komisaris PT Anugrah Kirana Sarana (Desember
2013 –sekarang), Komisaris PT Nuansa Nirmana Artistika (Desember 2012 –
sekarang), Komisaris PT Casa Maha Rasa (Januari 2006–Sekarang), Komisaris
PT Adaro Strategic Investment (Desember 2016 – Sekarang), Komisaris PT Adaro
Strategic Lestari (Desember 2016 – Sekarang) dan Komisaris PT Adaro Strategic
Capital (Desember 2016 – Sekarang).
Selain sebagai Komisaris, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di Perseroan.
Beliau memiliki hubungan afiliasi melalui PT Tri Nur Cakrawala yang merupakan
pemegang saham Perseroan.
68
Page 95
Arif Rachmat, Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1975. Menyelesaikan S1 dan S2 di bidang
Operational Research and Industrial Engineering di Cornell University, Ithaca,
New York.
Beliau diangkat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan keputusan RUPS
tanggal 31 Maret 2017 yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 26 tanggal 20 April 2017, yang disahkan oleh Kementerian Hukum
dan HAM melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0131190 tanggal 27 April 2017.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris PT Kirana Megatara Tbk sejak
2010, Executive Chairman PT Triputra Agro Persada (TAP) sejak 2018, Direktur
PT Triputra Investindo Arya sejak 2008, dan Direktur PT Triputra Persada
Rachmat sejak 2007. Beliau juga menjabat sebagai Board of Advisor dari The
Nature Conservancy (TNC) Indonesia, Rabobank Food Agri di Asia, GAPKI dan
Center for Strategic and International Studies (CSIS). Di bidang organisasi, beliau
juga aktif sebagai Ketua Komite Tetap Bidang Pangan dan Kehutanan KADIN,
Ketua Yayasan GK Indonesia, serta sebagai anggota dari Young Global Leaders
of The World Economic Forum, Young President Organization, dan Asosiasi
Pengusaha Indonesia (APINDO).
Selain sebagai Komisaris, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di Perseroan.
Beliau memiliki hubungan afiliasi melalui PT Triputra Investindo Arya yang
merupakan pemegang saham Perseroan.
Toddy Mizaabianto Sugoto, Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1976. Beliau menyelesaikan pendidikan
dari Worcester Polytechnic Institute, Worcester, MA dengan gelar Bachelor of
Science in Mechanical Engineering.
Beliau diangkat sebagai Komisaris Perseroan berdasarkan keputusan RUPS
tanggal 31 Maret 2017 yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 26 tanggal 20 April 2017, yang disahkan oleh Kementerian Hukum
dan HAM melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0131190 tanggal 27 April 2017.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Kirana Megatara
Tbk sejak 2016, Komisaris PT Triputra Agro Persada sejak 2008, Direktur
PT Persada Capital Investama sejak 2005, Komisaris PT Tri Nur Cakrawala
sejak 2004, Komisaris PT Pandu Alam Persada sejak 2004, Wakil Ketua Komite
Tetap Ketahanan Pangan KADIN, dan Dewan Pembina GAPKI. Sebelumnya,
beliau menjabat sebagai Direktur PT Triputra Agro Persada (Maret 2005 - Juli
2008), Foreign Exchange Trader JP Morgan (Januari 2004 - April 2005), Treasury
Marketing Dealer Bank Niaga (Februari 2004 - April 2004), Junior Foreign
Exchange Dealer Bank Niaga (Mei 2002 - Januari 2004) dan United Technology,
Pratt and Whitney, Nort Haven, CT (Maret 1997 - Agustus 1997).
Selain sebagai Komisaris, beliau tidak memiliki rangkap jabatan di Perseroan.
Beliau memiliki hubungan afiliasi melalui PT Tri Nur Cakrawala yang merupakan
pemegang saham Perseroan.
69
Page 96
Stephen Zacharia Satyahadi, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1943. Beliau lulus dari Ekonomi Akuntansi,
Universitas Indonesia pada 1967.
Mulai menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan pertama kali sejak
23 Januari 2013 berdasarkan Akta Risalah Rapat No. 85 Tahun 2013. Beliau
diangkat kembali sebagai Komisaris Independen berdasarkan Akta Risalah Rapat
PT Dharma Satya Nusantara Tbk No.60 tanggal 18 Maret 2015 dan kembali
diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Akta Risalah
Rapat No. 4 tanggal 2 Juni 2016, yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan
HAM melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
NO. AHUAH.01.03-0058568 tanggal 17 Juni 2016.
Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT United
Tractors Tbk sejak 2011, dan Direktur Utama PT Promitra Finance sejak 2007.
Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Komisaris Independen PT Astra
Agro Lestari Tbk sejak 2007 hingga 2011, Direktur Utama PT Bank Universal
sejak 1989 hingga 2003, Direktur Utama PT Bank Perkembangan Asia sejak
1986 hingga 1988, Finance General Manager & Corporate Treasurer PT Astra
Internasional Tbk sejak 1980 hingga 1985.
Selain sebagai Komisaris Independen, beliau merangkap sebagai Ketua Komite
Audit di Perseroan. Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
Edy Sugito, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1964. Beliau lulus dari Ekonomi Akuntansi,
Universitas Trisakti pada 1991.
Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak 23 Januari
2013 berdasarkan Akta Risalah Rapat No. 85 Tahun 2013. Beliau diangkat
kembali sebagai Komisaris Independen berdasarkan Akta Risalah Rapat No.60
tanggal 18 Maret 2015, Beliau kembali diangkat sebagai Komisaris Independen
berdasarkan Akta Risalah Rapat No. 4 tanggal 2 Juni 2016 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0058568 tanggal
17 Juni 2016.
Saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris Utama PT Gayatri Kapital Indonesia
dan Komisaris Independen pada beberapa perseroan, di antaranya PT Wismilak
Inti Makmur Tbk, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT PP London Sumatra
Indonesia Tbk dan PT Soechi Lines Tbk. Sebelumnya, beliau pernah berkarir
sebagai Direktur Penilaian Perusahaan, PT Bursa Efek Indonesia sejak 2005
hingga 2012, Direktur PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia sejak 2000 hingga
2005 dan Direktur PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sejak 1998 sampai 2000.
Selain sebagai Komisaris Independen, beliau merangkap sebagai anggota
Komite Audit. Beliau tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.
70
Page 97
Ir. Danny Walla, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1945. Beliau lulus dari Teknik Mesin Institut
Teknologi Bandung (ITB) tahun 1971.
Beliau diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Akta
Risalah Rapat No. 4 tanggal 2 Juni 2016, yang disahkan oleh Kementerian
Hukum dan HAM melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan NO. AHU-AH.01.03-0058568 tanggal 17 Juni 2016.
Saat ini juga menjabat sebagai Komisaris di PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
sejak tahun 2010. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Komisaris Utama
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) tahun 2005-2015 dan Non-
Executive Chairman Metax Engineering Corp. Ltd (Singapura) tahun 2006-
2008. Beliau lama berkarir di Grup Astra selama kurang lebih 30 tahun. Pernah
menjabat sebagai Direktur PT Astra International Tbk (1990–2005), Presiden
Direktur, Komisaris dan Komisaris Utama di PT Astra Otoparts Tbk, Presiden
Direktur dan Komisaris Utama di PT Astra Agro Lestari dan PT Sumalindo Lestari
Jaya dari tahun 1999-2001. Saat ini beliau juga menjadi penasehat direksi
PT Toyota Tsusho Indonesia sejak 2005. Sejak 1971-2005 menjabat sejumlah
posisi penting di PT Federal Motor (PT Astra Honda Motor).
Beliau tidak memiliki rangkap jabatan di Perseroan dan tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan.
DIREKSI
Andrianto Oetomo, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1973. Beliau meraih gelar S2 dari Rotterdam
School of Management – Erasmus Graduate School of Management dengan titel
Master of Business Administration dan Master of Business Informatics (MBA dan
MBI) pada 2002, dan gelar S1 dari Teknik Sipil, Universitas Katolik Parahyangan
pada 1996.
Beliau diangkat sebagai Direktur Utama Perseroan berdasarkan Akta Risalah
Rapat No. 4 tanggal 2 Juni 2016, yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan
HAM melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0058568 tanggal 17 Juni 2016.
Selain itu, beliau menjabat sebagai Komisaris di beberapa perusahaan anak,
antara lain PT Swakarsa Sinarsentosa, PT Dewata Sawit Nusantara, PT Dharma
Agrotama Nusantara, PT Dharma Intisawit Nugraha, PT Karya Prima Agro
Sejahtera, PT Pilar Wanapersada, PT Gemilang Utama Nusantara dan PT Agro
Andalan. Beliau juga menjabat sebagai Komisaris di PT Krishna Kapital Investama
sejak 2011. Sebelumnya, beliau pernah menjabat sebagai Risk Manager for
Indonesia Retail Banking Citibank NA, Indonesia (2003-2004) Strategic Alliances
Product Development Manager (B2B) PT Bank Danamon Tbk (2002-2003).
Beliau tidak memiliki rangkap jabatan di Perseroan. Beliau memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham, baik secara individu
maupun melalui PT Krishna Kapital Investama, PT Multi Foresta Investama dan
PT Reksa Cipta Investama.
71
Page 98
Efendi Sulisetyo, Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1957. Beliau lulus dengan gelar Diploma
dari Fakultas Teknik Mesin, University of Dortmund, Jerman pada 1984.
Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak 2001. Beliau diangkat
kembali sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta Risalah Rapat No. 4
tanggal 2 Juni 2016, yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan NO. AHU-
AH.01.03-0058568 tanggal 17 Juni 2016. Selain itu, beliau menjabat sebagai
Direktur PT Tanjung Kreasi Parquet Industry, PT Dharma Sejahtera Nusantara dan
PT Dharma Sumber Nusantara. Sebelumnya, menjabat sebagai Senior General
Manager of Operation Perseroan sejak 1999 hingga 2001, Kepala Departemen
Engineering PT Toyota Astra Motor hingga akhirnya menjabat sebagai Kepala
Divisi Plant Administration sejak 1985 hingga 1998.
Beliau tidak memiliki rangkap jabatan di Perseroan. Beliau memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan sahamnya dan juga jabatannya di
perusahaan anak.
Ir. Timotheus Arifin C., Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1956. Beliau menempuh pendidikan di
Jurusan Teknik Sipil, Universitas Katolik Parahyangan sampai dengan 1982.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak 2011. Beliau diangkat sebagai
Direktur Perseroan berdasarkan Akta Risalah Rapat No. 4 tanggal 2 Juni 2016,
yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan NO. AHU-AH.01.03-0058568 tanggal
17 Juni 2016.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris di beberapa perusahaan anak
antara lain PT Putra Utama Lestari, PT Dharma Intisawit Lestari, PT Kencana
Alam Permai, PT Agro Andalan, PT Gemilang Utama Nusantara, PT Bima
Palma Nugraha dan PT Bima Agri Sawit. Selain itu, Direktur Utama di PT Karya
Prima Agro Sejahtera, PT Dewata Sawit Nusantara, PT Pilar Wanapersada,
PT Swakarsa Sinarsentosa, PT Dharma Agrotama Nusantara, dan PT Dharma
Intisawit Nugraha. Sebelumnya bergabung dengan DSN, beliau menjabat
sebagai Manajer Pengembangan Bisnis hingga menjadi Wakil Direktur Utama
PT Sumalindo Lestari Jaya Tbk sejak 1982 hingga 2002, serta Kepala Proyek
MDF hingga menjadi Presiden Direktur PT Nityasa Mandiri sejak 1993 hingga
2000.
Beliau tidak memiliki rangkap jabatan di Perseroan. Beliau memiliki hubungan
afiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan sahamnya.
72
Page 99
Agung Pramudji, Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1965. Beliau lulus S1 Jurusan Manajemen
Ekonomi dari Universitas Atma Jaya pada tahun 1992.
Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak 2015. Beliau diangkat
kembali sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta Risalah Rapat No. 4
tanggal 2 Juni 2016, yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan NO. AHU-
AH.01.03-0058568 tanggal 17 Juni 2016.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur di PT Swakarsa Sinarsentosa,
PT Dewata Sawit Nusantara, PT Dharma Agrotama Nusantara, PT Dharma
Intisawit Nugraha, PT Karya Prima Agro Sejahtera, PT Pilar Wanapersada,
PT Gemilang Utama Nusantara dan PT Agro Andalan. Beliau telah bergabung
dengan Perseroan pada tahun 2004 sebagai Plant Manager dan menjadi Region
Head pada unit bisnis kelapa sawit di Kalimantan Tengah PWP tahun 2008-2011.
Kemudian beliau menjadi Finance Division Head pada 2011-2012. Sebelumnya
menjabat sebagai Direktur PT Albasia Nusantara Sejahtera (1998-2004) dan
sebagai Marketing Manager, Staff Marketing PT Permata Graha Mulia (1992-
1998).
Beliau tidak memiliki rangkap jabatan di Perseroan dan memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan melalui jabatannya di perusahaan anak.
Ir. Mochamad Koeswono, Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1950. Beliau lulus dari jurusan Teknik Mesin
Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya, tahun 1976.
Beliau diangkat sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta Risalah Rapat
No. 4 tanggal 2 Juni 2016, yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM
melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan NO. AHU-
AH.01.03-0058568 tanggal 17 Juni 2016.
Beliau bergabung dengan Perseroan sejak Maret 2007. Beliau juga menjabat
Komisaris di perusahaan anak, antara lain PT Kencana Alam Permai, PT Prima
Sawit Andalan, PT Agro Andalan dan PT Dharma Persada Sejahtera. Selain
itu menjadi Direktur di PT Nityasa Idola, PT Agro Pratama dan PT Nusa Buana
Lestari. Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau pernah menjabat sebagai
Direktur Operasi, Business Development and Human Resources PT Astra
Otoparts Tbk (2003-2007 dan 1999-2001), Direktur Utama PT Sumalindo Lestari
Jaya Tbk (2001-2002), Direktur Plant PT Toyota Manufacturing Indonesia (1978-
1999), dan sebagai Engineering Supervisor PT Barata Indonesia (1976-1978).
Beliau tidak memiliki rangkap jabatan di Perseroan dan memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan melalui jabatannya di perusahaan anak.
73
Page 100
Lucy Sycilia, Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1968. Beliau lulus S2 dari Universitas Gajah
Mada dengan gelar Master of Business Administration (MBA) pada tahun 2010
dan S1 dari Teknologi Pertanian, Institut Pertanian Bogor pada tahun 1990.
Beliau diangkat sebagai Direktur Independen Perseroan sejak Maret 2015.
Beliau diangkat kembali sebagai Direktur Perseroan berdasarkan Akta Risalah
Rapat No. 4 tanggal 2 Juni 2016, yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan
HAM melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
NO. AHU-AH.01.03-0058568 tanggal 17 Juni 2016.
Beliau bergabung dengan Perseroan tahun 2012 sebagai Corporate Human
Capital Head. Sebelumnya menjabat sebagai Direktur Human Resources
& General Affair PT Elnusa Tbk, VP Corporate Human Resources PT Elnusa
Tbk (2008-2009), Direktur Human Resources & General Affair PT Infomedia
Nusantara, Senior Manager Human Resources PT Elnusa Tbk (2000-2004),
GM HR & GA, GM Operation, Manager Business Development, Staff Business
Development PT Infomedia Nusantara (1992-2000). Beliau juga pernah menjabat
sebagai Ketua Pengawas Dana Pensiun Elnusa (2009-2011).
Beliau tidak merangkap jabatan di Perseroan dan tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan.
Jenti, Direktur
Warga Negara Indonesia. Lahir pada tahun 1971. Beliau lulus dari Universitas
Katolik Parahyangan, Bandung, Indonesia pada tahun 1994 dan Master of
Applied Finance Macquarie University, Australia pada tahun 1998.
Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan, merangkap Direktur Independen,
sejak Desember 2018, berdasarkan Akta Risalah Rapat No. 15 tanggal
10 Desember 2018, yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui
surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0273934 tanggal 11 Desember 2018.
Sebelumnya beliau memiliki pengalaman kerja yang cukup panjang di bidang
keuangan dan perkebunan kelapa sawit. Beliau pernah menjabat sebagai Chief
Financial Officer PT HPI Agro, sejak Agustus 2016 sampai Juni 2018. Beliau
pernah menjabat berbagai posisi penting di PT Austindo Nusantara Jaya Tbk
sejak Januari 2010 sampai Desember 2015, dengan jabatan terakhir sebagai
Group Head Business Development and Corporate Finance. Pada tahun 2004-
2009, beliau bekerja di PricewaterhouseCoopers di Melbourne, Australia, dengan
jabatan terakhir sebagai Associate Director. Sebelum di Australia, beliau bekerja
di PricewaterhouseCoopers, Jakarta dari tahun 1997 sampai 2004 sebagai
senior manager. Karir beliau dimulai sebagai analyst di PT Astra International
Tbk sejak 1994 sampai 1997.
Beliau tidak merangkap jabatan di Perseroan dan tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan.
74
Page 101
Berikut ini tabel mengenai sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, dan pemegang saham Perseroan:
Memiliki Hubungan Afiliasi Dengan
Nama Jabatan Direksi Dewan Komisaris Pemegang Saham
(Ya/ Tidak) (Ya/Tidak) (Ya/Tidak)
Adi Resanata Somadi Halim Komisaris Utama Tidak Tidak Ya
Aron Yongky Komisaris Tidak Tidak Ya
Djojo Boentoro Komisaris Tidak Tidak Ya
Arif Rachmat Komisaris Tidak Tidak Ya
Arini Saraswaty Subianto Komisaris Tidak Ya Ya
Toddy Mizaabianto Sugoto Komisaris Tidak Ya Ya
Stephen Z. Satyahadi Komisaris Independen Tidak Tidak Tidak
Edy Sugito Komisaris Independen Tidak Tidak Tidak
Danny Walla Komisaris Independen Tidak Tidak Tidak
Andrianto Oetomo Direktur Utama Tidak Tidak Ya
Efendi Sulisetyo Direktur Tidak Tidak Ya
Timotheus Arifin C Direktur Tidak Tidak Ya
Mochamad Koeswono Direktur Tidak Tidak Tidak
Agung Pramudji Direktur Tidak Tidak Tidak
Lucy Sycilia Direktur Tidak Tidak Tidak
Jenti Direktur Tidak Tidak Tidak
5. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Perseroan memiliki komitmen untuk tumbuh berkembang dengan memperhatikan prinsip-prinsip Tata
Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan menerapkan prinsip-prinsip tersebut secara maksimal dan
menyeluruh sejak Perseroan berdiri.
Perseroan memandang implementasi GCG merupakan sebuah kewajiban untuk menjaga transparansi
dan akuntabilitas kepada publik. Oleh karena itu, struktur GCG Perseroan dan entitas Perusahaan
Anak memastikan kerangka kerja setiap organ dijalankan secara terpadu dan berdasarkan ketentuan
regulasi yang telah ditetapkan.
Prinsip tata kelola yang dilakukan Perseroan mengacu kepada sistem tata kelola yang baik, yang
mencangkup transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility),
independensi (independency), serta kewajaran (fairness).
Seiring dengan perkembangan teknologi dan dunia usaha yang makin dinamis, Perseroan terus
melakukan penyempurnaan dalam pelaksanaan tata kelola tersebut sesuai dengan perkembangan
jaman dan regulasi yang ada. Dalam pelaksanaan GCG tersebut, Perseroan memiliki organ-organ yang
memiliki peran, tugas dan tanggung jawab yang telah ditetapkan.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris merupakan organ Perseroan yang bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan
pengawasan dan memberikan saran serta masukan kepada Direksi guna memastikan bahwa Perseroan
melaksanakan prinsip-prinsip GCG pada seluruh jenjang organisasi.
Dewan Komisaris juga memiliki tugas untuk melakukan pemantauan terhadap efektivitas praktek
tata kelola yang diterapkan Perusahaan. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugasnya, Dewan
Komisaris dibantu oleh komite-komite, seperti Komite Audit.
75
Page 102
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Dewan Komisaris memiliki hak dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan
manajemen Perseroan yang dilaksanakan oleh Direksi meliputi rencana pengembangan, rencana bisnis
dan anggaran tahunan, pelaksanaan dan kepatuhan pada ketentuan Anggaran Dasar, serta keputusan
RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan dengan Pedoman Dewan Komisaris dan ketentuan POJK, tugas dan tanggung jawab
Dewan Komisaris
adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan atas kebijakan Direksi dalam menjalankan Perseroan;
2. Menyelenggarakan RUPS dan mengawasi pelaksanaan RUPS oleh Direksi.
3. Membentuk komite-komite untuk membantu tugas dalam pengawasan, seperti Komite Audit dan
komite lainnya.
4. Memantau efektivitas praktek tata kelola Perseroan.
5. Melakukan evaluasi dan rekomendasi sistem manajemen risiko yang dijalankan Perseroan.
Frekuensi Rapat dan Kehadiran Dewan Komisaris
Selama Tahun 2019, jumlah dan tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Rapat Internal Rapat Gabungan
Nama Jabatan Jumlah Jumlah Persentase Jumlah Jumlah Persentase
Rapat Kehadiran Kehadiran Rapat Kehadiran Kehadiran
Adi Resanata Somadi Halim Komisaris Utama 6 6 100 4 4 100
Aron Yongky Komisaris 6 5 83 4 4 100
Djojo Boentoro Komisaris 6 6 100 4 4 100
Arif Rachmat Komisaris 6 6 100 4 3 75
Arini Saraswaty Subianto Komisaris 6 5 83 4 3 75
Toddy Mizaabianto Sugoto Komisaris 6 6 100 4 4 100
Stephen Z. Satyahadi Komisaris Independen 6 4 66 4 3 75
Edi Sugito Komisaris Independen 6 5 83 4 4 100
Ir. Danny Walla Komisaris Independen 6 5 83 4 4 100
Pedoman Kerja Dewan Komisaris
Dewan Komisaris menjalankan fungsi kepengawasan dengan berpegang pada Pedoman Kerja Dewan
Komisaris dan Direksi (Board Manual). Pedoman kerja tersebut pertama kali ditetapkan pada 17 Maret
2014 dan telah direvisi pada tahun 2017. Pedoman Kerja tersebut berisi petunjuk tata laksana kerja
Dewan Komisaris dan Direksi serta penjelasan tahapan aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah
dipahami, dan dapat dijalankan dengan konsisten. Pedoman Kerja menjadi acuan bagi Dewan Komisaris
dan Direksi dalam melaksanakan tugas masing-masing untuk mencapai Visi dan Misi Perseroan,
sehingga diharapkan tercapai standar kerja yang tinggi selaras dengan prinsip-prinsip GCG.
Peningkatan Kompetensi Dewan Komisaris
Sepanjang tahun 2019, Dewan Komisaris melakukan berbagai kegiatan pelatihan untuk meningkatkan
fungsi dan tanggung jawab pengawasannya terhadap Perseroan, antara lain Bapak Djojo Boentoro
mengikuti workshop Perekonomian Global dan Dampaknya terhadap Indonesia yang diselenggarakan
lembaga konsultan Creco di Jakarta, Executive Retreat 2019 yang diselenggarakan di Ciawi, Bogor.
Selain itu, Bapak Arif Rachmat mengikuti Indonesia Palm Oil Conference and Price Outlook di Bali pada
November 2019 yang diselenggarakan oleh GAPKI. Ibu Arini S. Subianto dan Bapak Toddy M. Sugoto
juga melakukan site visit ke Pabrik Pengolahan Kayu Temanggung dan PT Tanjung Kreasi Parquet
Industry untuk melihat perkembangan segmen usaha produk kayu Perseroan.
76
Page 103
Rekomendasi Dewan Komisaris di Tahun 2019
Salah satu tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah memberikan nasehat, saran dan
masukan kepada Direksi terkait dengan pengelolaan Perusahaan. Pada tahun 2019, beberapa
rekomendasi yang disampaikan Dewan Komisaris kepada Direksi adalah:
- Terkait dengan perkembangan usaha, Dewan Komisaris memberikan masukan untuk meningkatkan
efisiensi untuk mengantisipasi masih melemahnya harga CPO. Di bidang industri pengolahan kayu,
Dewan Komisaris memberikan masukan terkait peluang yang timbul dari dampak perang dagang
Amerika dan Cina terhadap pasar produk kayu Perseroan.
- Terkait dengan pengendalian risiko, Dewan Komisaris memberikan masukan untuk melakukan
sistem manajemen risiko yang lebih terpadu di semua lini usaha, terutama mengantisipasi
rendahnya harga komoditas.
Direksi
Direksi merupakan organ Perseroan yang bertugas dan bertanggung jawab secara kolegial dalam
mengelola Perseroan. Tugas utama Direksi adalah bertindak dan mewakili untuk dan atas nama
Perseroan. Direksi juga bertanggung jawab melaksanakan tugasnya mencapai visi dan misi dengan
memastikan aktivitas kinerja Perseroan dilakukan secara optimal.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan Perseroan
untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Adapun tugas dan
wewenangnya adalah:
1. Menetapkan kebijaksanaan dan strategi Perseroan.
2. Menyusun pertanggungjawaban kinerja dalam pengelolaan Perseroan.
3. Mengelola Sumber Daya Perseroan secara efektif dan efsien
4. Menyiapkan rencana kerja dan pengembangan Perseroan
5. Menyelenggarakan RUPST dan RUPSLB
6. Membentuk komite untuk membantu tugas Direksi dan melakukan evaluasi terhadap kinerja komite
tersebut
7. Memastikan penerapkan GCG secara konsisten
Frekuensi Rapat dan Kehadiran Direksi
Selama Tahun 2019, jumlah dan tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:
Rapat Internal Rapat Gabungan
Nama Jabatan Jumlah Jumlah Persentase Jumlah Jumlah Persentase
Rapat Kehadiran Kehadiran Rapat Kehadiran Kehadiran
Andrianto Oetomo Presiden Direktur 12 12 100 4 4 100
Efendi Sulisetyo Direktur 12 12 100 4 4 100
Ir. Timotheus Arifin C. Direktur 12 12 100 4 4 100
Ir. Mochamad Koeswono Direktur 12 10 83 4 4 100
Agung Pramudji Direktur 12 9 75 4 3 75
Lucy Sycilia Direktur 12 12 100 4 4 100
Jenti Direktur 12 12 100 4 4 100
Pedoman Kerja Direksi
Dalam menjalankan fungsinya, Direksi berpedoman pada Pedoman Kerja Direksi. Sebelumnya Direksi
memiliki pedoman kerja yang ada dalam Board Manual yang ditetapkan pada 17 Maret 2014. Pada tahun
2017, Pedoman Kerja Direksi dibuat terpisah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pedoman Kerja Direksi berisi petunjuk tata laksana kerja Direksi serta penjelasan tahapan
aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami, dan dapat dijalankan dengan konsisten.
77
Page 104
Pengembangan Kompetensi Direksi
Pada tahun 2019, Direksi telah mengikuti beberapa kegiatan sebagai bentuk pengembangan
kompetensinya. Bapak T. Arifin C. mengikuti kegiatan antara lain Palm Oil and Ringgit Outlook
Seminar 2019 yang diselenggarakan pada 4 Maret 2019 oleh UOB Kay Hian di Kuala Lumpur, Palm
Oil Conference 2019 di Kuala Lumpur pada 5-6 Maret 2019 (bersama Bapak Agung Pramudji dan Ibu
Jenti), Executive Retreat di Bogor pada 4-7 Agustus 2019 (semua Direksi).
Selain itu, Global Biofuels Summit di Singapura tanggal 22-23 Oktober 2019 (bersama Bapak M.
Koeswono), Indonesia Palm Oil Conference and Price Outlook 2020 di Bali pada tanggal 31 Oktober –
1 November 2019 (bersama Bapak Agung Pramudji) dan RSPO – RT17 di Bangkok, Thailand pada 2-5
November 2019, PIPOC 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia pada 19-21 November 2019 (bersama Bapak
Agung Pramudji).
Ibu Jenti mengikuti Indonesia Sector Briefing, Navigating Choppy Waters di Jakarta pada 4 Desember
2019, CEO Dinner Receptionje pada 31 Oktober 2019 dan Indonesian Risk in Interview di Jakarta pada
17 Oktober 2019.
Prosedur pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan
peraturan perundangan sebagaimana diatur antara lain dalam Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014
dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-02/MBU/02/2015 serta Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/
MBU/02/2015.
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Sampai akhir tahun 2019, Perseroan belum memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi. Namun,
Perseroan telah memiliki pedoman yang menjadi dasar kebijakan penetapan Remunerasi untuk Dewan
Komisaris dan Direksi. Sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Nominasi dan Remunerasi PT Dharma
Satya Nusantara Tbk, fungsi nominasi dan Remunerasi dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah dan besarannya dengan mempertimbangkan kinerja Perseroan, kondisi finansial, serta faktor-
faktor lain yang relevan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jumlah kompensasi Dewan Komisaris dan Direksi pada 2019 sebesar Rp49,6 miliar dibandingkan
dengan total kompensasi tahun 2018 sebesar Rp45,9 miliar.
Sekretaris Perusahaan
Perseroan telah menunjuk Paulina Suryanti sebagai Sekretaris Perusahaan melalui Keputusan Direksi
pada tanggal 1 Februari 2012 sebagai pemenuhan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik. Berikut biodata Sekretaris Perusahaan:
Nama : Paulina Suryanti
Alamat : Gedung Sapta Mulia, Jl. Rawa Gelam V Kav. OR/3B, Kawasan Industri Pulogadung,
Jakarta 13930
Nomor Telepon : (021) 4618 135
Nomor Faksimili : (021) 4683 4865
Alamat E-mail : corsec@dsn.co.id
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1966. Menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan sejak 1 Februari
2012. Sebelumnya bekerja di Citibank N.A., sebagai Senior Vice President and Regional Branch
Business Manager (2005-2012) dan sebagai Vice President and Regional Branch Business Manager
(1999 – 2004). Tahun 1992 – 1999 menjabat berbagai posisi di Bank International Indonesia. Lulus dari
University of Maryland, College Park, Amerika Serikat, bidang Business and Management, tahun 1990.
Adapun fungsi dan/atau tanggung jawab dari Sekretaris Perusahaan adalah memberikan pelayanan
kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi
Perseroan, memberikan masukan kepada direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan UUPM dan
sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan OJK serta Masyarakat.
78
Page 105
Tugas utama Sekretaris Perusahaan adalah membantu Direksi dalam menjalankan fungsi-fungsi
administrasi perusahaan dan menjaga perusahaan menjalankan kebijakan tata kelola yang baik.
Sekretaris Perusahaan berkedudukan di bawah Direksi dan bertanggung jawab langsung kepada
Direksi Perseroan. Sekretaris Perusahaan melakukan tugasnya dalam mengelola kegiatan-kegiatan
Perseroan berdasarkan pedoman yang tercantum dalam Piagam Sekretaris Perusahaan.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan Perseroan, secara garis besar diantaranya adalah
sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang
pasar modal;
2. Mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan, untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
dalam melaksanakan tugas;
3. Memastikan Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal;
4. Membantu Direksi dan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
i) Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs
Perseroan;
ii) Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
iii) Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
iv) Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
v) Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
5. Sebagai pejabat penghubung (Liasion Officer) antara Perseroan dengan Pemegang Saham, OJK
dan pemangku kepentingan (stakeholders).
6. Wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam
rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain
dalam peraturan perundang-undangan;
7. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris
perusahaan dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung,
yang merugikan Perseroan.
Selama tahun 2019, Sekretaris Perusahaan telah mengikuti 6 program pelatihan dan pengembangan
kompetensi dengan uraian sebagai berikut:
- Pada tanggal 20 Maret 2019, Pelatihan internal mengenai Online Single Submission di Jakarta.
- 2 Juli 2019, Pelatihan “Strategi Implikasi GCG yang Efektif Sehubungan dengan Tugas Corporate
Secretary terkait POJK No.21/POJK.04/2014 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Terbuka,” yang bertempat di Mainhall PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
- 8 Agustus 2019, pelatihan internal mengenai konsep new VDR di Jakarta.
- 13 Agustus 2019, “Memahami Peraturan Buyback Saham Terkait POJK No.30/POJK.04/2017
tentang Pembelian Kembali Saham yang dilakukan oleh Perusahaan Terbuka,” yang bertempat di
Mainhall PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
- “Workshop Perekonomian Global dan Dampaknya Terhadap Indonesia.” Yang diadakan oleh Creco
Consultant di Jakarta
- “Workshop Sustainability Report,” yang diadakan pada tanggal 9 September 2019 oleh Trisakti
Sustainability Center di Jakarta.
Komite Audit
Komite Audit dibentuk Perseroan untuk membantu Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas dan
fungsi pengawasan dalam bidang audit. Perseroan sudah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No. 001/COM/X/2013 tanggal 1 Oktober 2013. Komite Audit terdiri dari
3 (tiga) orang, diketuai oleh Komisaris Independen dengan anggota satu orang Komisaris Independen
dan satu orang dari pihak eksternal yang independen.
79
Page 106
Dasar pembentukan Komite Audit Perseroan mengacu pada:
1. Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
2. Peraturan I-A Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00001/BEI/01-2014
tanggal 20 Januari 2014 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang
Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
3. Anggaran Dasar Perseroan serta perubahannya.
4. Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/COM/X/2013 tanggal 1 Oktober 2013.
Susunan keanggotaan Komite Audit berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor:
0003/CORSEC-DSN/JKT/III/2015 tanggal 18 Maret 2015, adalah sebagai berikut:
Ketua (merangkap Anggota) : Stephen Z. Satyahadi
Anggota : Edy Sugito
Anggota : Rachmad
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai anggota Komite Audit Perseroan yang bukan merupakan
anggota Dewan Komisaris atau Direksi Perseroan:
Rachmad
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, lahir tahun 1950. Beliau ditunjuk pertama sebagai anggota Komite Audit
berdasarkan SK Dewan Komisaris No. 001/COM/X/2013 tanggal 1 Oktober 2013. Beliau ditunjuk
kembali untuk kedua kalinya berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan Nomor: 0003/
CORSEC-DSN/JKT/III/2015 tanggal 19 Maret 2015. Pengalaman bekerja di Departemen Kehakiman-
Badan Pembinaan Hukum Nasional (1977-1978), Bapepam & LK sebagai Kepala Bagian Bina
Profesi Hukum, Kepala Bagian Bina Wali Amanat & Penilai, Kepala Bagian Usaha Jasa Keuangan,
Kepala Bagian Usaha Pertambangan & Agribisnis (1978-2006), komisaris di beberapa perusahaan.
Pengalaman lainnya, mengajar pada Pendidikan profesi penunjang pasar modal (Konsultan Hukum,
Notaris, Penilai di bidang pasar modal), pendidikan lembaga penunjang pasar modal, Penyidik Pegawai
Negeri Sipil Bapepam-LK, mengajar pada Pusdik Resintel POLRI Megamendung, anggota Persatuan
Advokat Indonesia/PERADI (sejak April 2010-sekarang). Beliau lulus S1 Hukum Universitas Diponegoro,
Semarang, 1976.
Komite Audit bertugas membantu Dewan Komisaris melaksanakan fungsi pengawasan memberikan
masukan kepada manajemen terkait dengan tugas-tugas audit. Sesuai dengan Piagam Komite Audit,
tugasnya adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan informasi keuangan Perseroan seperti laporan keuangan, rencana kerja
dan informasi lainnya;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan
kegiatan perseroan;
3. Memberikan pendapat independen apabila ada perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikan;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup perusahaan, dan besarnya fee;
5. Melakukan penelahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Auditor Internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh direksi atas temuan Auditor Internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika
Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan;
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan;
10. Sebelum tahun buku berjalan, Komite Audit wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja
(Work Plan) tahunan kepada Dewan Komisaris untuk ditetapkan;
11. Komite audit membuat laporan triwulanan dan laporan tahunan kepada Dewan Komisaris.
80
Page 107
Sesuai dengan Piagam Komite Audit, wewenangnya adalah sebagai berikut:
1. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan tentang karyawan, dana, aset, dan sumber
daya yang diperlukan;
2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi
audit internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu
pelaksanaan tugasnya; dan
4. Melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Selama tahun 2019, Komite Audit telah melaksanakan rapat dengan frekuensi dan angka kehadiran
sebagai berikut:
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Persentase Kehadiran
Stephen Z. Satyahadi Ketua Komite Audit 4 4 100%
Edy Sugito Anggota Komite Audit 4 4 100%
Rachmad Anggota Komite Audit 4 3 75%
Selama tahun 2019, Komite Audit telah melakukan tugas-tugas sebagai berikut:
- Melakukan penelaahan atas informasi Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang meliputi
Laporan Keuangan Interim, Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
2018.
- Melakukan pembahasan dan memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemberian Jasa Audit
atas Informasi Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 yang telah
dilakukan oleh Akuntan Publik Ibu Kartika Singodimejo, S.E., CPA, rekan dari Kantor Akuntan
Publik Siddharta Widjaja & Rekan.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk kembali Akuntan Publik Ibu
Kartika Singodimejo, SE CPA, dari KAP Siddharta Widjaja & Rekan.
- Melakukan pembahasan dengan manajemen Perseroan dan KAP Siddharta Widjaja & Rekan atas
rencana pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun 2019.
- Melakukan penelaahan dan pengawasan atas pelaksanaan dari hasil Rapat Umum Pemegang
Saham Perseroan untuk tahun 2019.
- Mengkaji rencana dan pelaksanaan kerja Unit Audit Internal sepanjang tahun 2019 dan melakukan
kajian atas temuan-temuan audit serta memantau tindak lanjut atas temuan tersebut.
- Memberikan pendapat independen mengenai faktor risiko dan mitigasinya atas rencana-rencana
kerja manajemen dan anggaran Perseroan untuk tahun 2020.
- Melakukan penelaahan ketaatan Perseroan atas peraturan yang berlaku di pasar modal dan
peraturan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
- Melakukan Rapat Komite Audit sebanyak 4 (empat) kali dalam setahun, dengan kehadiran Komite
Audit sebanyak 100%
Unit Audit Internal
Unit Audit Internal bertugas membantu pelaksanaan audit internal, baik keuangan maupun operasional
Perseroan, yang bersifat independen dan obyektif. Tujuannya untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki
operasional Perseroan melalui pendekatan sistematis, dengan cara mengevaluasi efektifitas majamen
risiko, pengendalian dan proses tata kelola perusahaan.
Unit Audit Internal berada di bawah Direksi dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.
Kepala Unit Audit Internal diangkat oleh Direktur Utama dengan persetujuan Komisaris. Pengangkatan
Kepala Unit Audit Internal Perseroan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi. Unit Audit
Internal Perseroan pada tahun 2019 dijabat oleh Oky Prasetya menggantikan Tjahjono Notosuroto
sebagai Ketua Unit Audit Internal sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 001/KEP/DIR-
AO/DSN/I/2019 tertanggal 1 Januari 2019.
81
Page 108
Profil Ketua Unit Audit Internal
Oky Prasetya menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal sejak 2019. Sebelumnya ia menjabat
sebagai Direktur pada SBU Wood Product pada 2015 – 2018 dan Head Corporate Finance pada 2011
– 2014. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai department head consumer loan dan vice president
bisnis otomotif di PT Bank Mandiri Tbk dari 2004 hingga 2011 dan head of acquisition and retention
di PT Bank Permata Tbk dari 2003 hingga 2004. Beliau juga pernah memegang berbagai posisi dari
asisten manajer unit manajemen aset, manajer audit dan assistant vice president audit teknologi
informasi keuangan di PT Bank Universal dari tahun 1996 hingga 2003. Beliau memperoleh gelar
Sarjana Teknik Industri dari Universitas Trisakti pada tahun 1996.
Tugas dan Tanggung Jawab
Sesuai dengan POJK Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan
Piagam Unit Audit Internal dan Piagam Unit Audit Internal Perseoan, tugas dan tanggung jawab Unit
Audit Internal adalah:
1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan perusahaan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
5. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada direktur utama dan
Dewan Komisaris;
6. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan;
7. Bekerja sama dengan Komite Audit;
8. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Wewenang Unit Audit Internal
1. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit
serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau
Komite Audit; dan
4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
Sistem Pengendalian Internal
Sistem Pengendalian Internal merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang
dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh karyawan untuk memberikan keyakinan
memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien dan ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan.
Direksi mengembangkan sistem pengendalian internal Perusahaan agar dapat berfungsi secara efektif
untuk mengamankan investasi dan aset Perusahaan. Sistem pengendalian internal yang dikembangkan
meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Lingkungan pengendalian internal yang disiplin dan terstruktur dalam Perusahaan;
2. Pengkajian dan pengelolaan risiko usaha, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis,
menilai dan mengelola risiko usaha yang relevan;
3. Sistem informasi dan komunikasi yaitu proses penyajian laporan mengenai kegiatan operasional,
finansial dan ketaatan atas ketentuan dan peraturan perusahaan.
4. Pemantauan yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi
internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi
82
Page 109
5. Pengembangan Sistem Pengendalian Internal yang mencakup butir-butir di atas, perlu dilengkapi
dengan Standard Operating Procedure (SOP) dari masing-masing butir tersebut. SOP juga ditujukan
untuk menyusun rencana kerja, prosedur kerja, pencatatan, pelaporan, pembinaan personil serta
internal review baik dari aspek-aspek produksi, pemasaran, keuangan serta pengembangan usaha
maupun aspek lainnya.
Sistem Manajemen Risiko
Perkembangan usaha yang kian kompleks menyebabkan faktor risiko yang muncul makin beragam. Oleh
karena itu, Perseroan dituntut untuk menerapkan sistem manajemen risiko yang handal dan mengikuti
perkembangan dunia usaha agar mampu beradaptasi dengan perkembangan kegiatan usaha tersebut.
Prinsip sistem manajemen risiko yang ada diharapkan dapat mendukung bisnis Perusahaan untuk lebih
siap dalam mengembangkan kegiatan usaha dan menjadikan bisnis tetap berkelanjutan, sehingga
beban kerugian yang diderita Perseroan dapat dicegah lebih dini dan Perseroan dapat melanjutkan
aktivitas usahanya. Perseroan berkeyakinan bahwa perbaikan manajemen risiko akan menghasilkan
sebuah sistem mitigasi risiko yang dapat diandalkan. Berbagai perbaikan tersebut terus Perseroan
lakukan guna menopang sistem tata kelola yang telah ada.
Bagi Perseroan, pengelolaan manajemen risiko yang optimal sangat penting untuk mengantisipasi hal-
hal yang dapat menyebabkan kegagalan dalam mencapai sasaran yang terdiri dari berbagai aspek,
baik sasaran strategis, operasional, kepatuhan dan finansial. Perseroan melakukan audit Risk Profile
secara internal untuk melihat pelaksanaan sistem manajemen risiko yang telah dilakukan Perseroan
selama setahun.
6. SUMBER DAYA MANUSIA
Bagi Perseroan, sumber daya manusia adalah aset yang memiliki peran besar dalam kesuksesan
perusahaan. Perseroan memiliki Direktorat Human Capital (HC) untuk memastikan fungsi sumber daya
manusia dikelola secara profesional, mulai dari proses rekrutmen karyawan sesuai dengan kebutuhan
saat ini sampai dengan kaderisasi untuk kebutuhan bisnis di masa yang akan datang.
Sejalan dengan rencana kerja Perseroan di tahun 2020 yang mengedepankan semangat membangun
masa depan melalui inovasi dan IT-based lean business process, Direktorat HC bertekad
mengembangkan sistem Human Capital yang lebih reliable dan up to date sejalan dengan tantangan
permasalahan SDM di era industri 4.0 saat ini.
Sejak tahun 2013 Perseroan telah memiliki sistem manajemen SDM dengan modul yang cukup lengkap
melalui Human Capital Information System (HCIS) yang terintegrasi pada lokasi kantor pusat Jakarta
dengan seluruh Perusahaan Anak yang berada di lokasi site perkebunan di Kalimantan dan pabrik
pengolahan kayu di Jawa Tengah. HCIS telah digunakan untuk mengelola database profil karyawan,
manajemen organisasi, penilaian kinerja karyawan, manajemen kompetensi, manajemen talent,
perencanaan pengembangan karyawan serta manajemen pelaporan.
Saat ini perseroan kembali menggulirkan program pengembangan sistem HCIS sehingga
pemanfaatannya ke depan dapat lebih luas lagi terutama di area manajemen kompensasi dan benefit
serta manajemen on-boarding (penerimaan) dan off-boarding (pengakhiran hubungan kerja karyawan).
Perseroan juga mengembangkan fitur-fitur berbasis swalayan atau employee self service (ESS) dan
electronic form (eForm) dengan harapan meningkatkan engagement karyawan, mempercepat proses
kerja serta mengurangi dampak lingkungan terutama dalam hal penggunaan kertas (paperless).
Sejak awal HCIS telah dirancang untuk dapat diakses secara online baik dari infrastruktur internal
(intranet) atau melalui eksternal (web based). Ke depan perseroan sedang mengembangkan modul
mobile apps yang diharapkan dapat menjawab tantangan bisnis ke depan sekaligus menyesuaikan
dengan kebutuhan generasi millenial yang saat ini mulai masuk dalam populasi karyawan perseroan.
Dengan semua inovasi di atas perseroan berharap dapat menciptakan lean business process di area
pengelolaan human capital yang dapat mengakomodasi kebutuhan operasional, efektivitas bisnis,
pengembangan sumber daya manusia dan regulasi pemerintah atau badan sertifikasi.
83
Page 110
Rekrutmen SDM
Rekrutmen karyawan dilakukan dengan prinsip terbuka (dapat diketahui secara umum), profesional
(berdasarkan kompetensi), adil (tidak ada keberpihakan pada suku, agama, ras) dan memenuhi
regulasi. Lowongan pekerjaan, diumumkan melalui website Perseroan, media massa umum dan online,
baik dilakukan sendiri maupun melibatkan konsultan independen.
Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, Perseroan mewajibkan penerimaan karyawan pada skill
tertentu dari masyarakat lokasi sekitar perkebunan dan industri kayu. Perusahaan memastikan bahwa
karyawan yang direkrut berusia minimal 18 tahun.
Perseroan bekerjasama dengan beberapa institusi pendidikan, memberikan beasiswa bagi siswa yang
berprestasi, melaksanakan program internship dan kesempatan praktek bekerja (magang) di perseroan.
Perusahaan secara berkala melakukan program “Management Trainee” untuk “fresh graduate” baik
pada unit bisnis perkebunan dan produk kayu. Tujuan program tersebut adalah untuk menyiapkan
kaderisasi dan kebutuhan ekspansi Perusahaan ke depan.
Program Kesejahteraan
Perseroan selalu meningkatkan kesejahteraan karyawan sebagai salah satu unsur penghargaan atas
konstribusi karyawan. Komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan ditunjukkan dengan
melakukan penyesuaian gaji karyawan secara berkala pada awal tahun sesuai dengan nilai pasar, serta
secara otomastis memenuhi kewajiban upah minimal sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Komponen gaji karyawan terdiri dari beberapa komponen yaitu gaji pokok, tunjangan transportasi,
insentif site kebun, insentif keluarga di kebun, insentif kehadiran, insentif masa kerja, insentif hasil
produksi, uang makan, Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-14 pada akhir tahun. Pengaturan pemberian
komponen gaji tersebut berdasarkan golongan karyawan, lokasi kerja dan unit bisnisnya. Selain itu,
Perseroan juga memberikan bonus tahunan berdasarkan hasil kinerja perseroan bagi karyawan level
staf.
Perusahaan memberikan fasilitas Kesehatan tambahan diluar BPJS Kesehatan berupa rawat jalan,
rawat inap, kacamata, keluarga berencana (KB), persalinan, dan general check up. Untuk karyawan
yang berlokasi di site kebun disediakan klinik kesehatan. Selain itu, Perseroan memberikan tambahan
asuransi yaitu jaminan risiko kecelakaan diri berupa asuransi kecelakaan diri untuk staf ke atas.
Untuk karyawan yang berada di site kebun, Perseroan menyediakan fasilitas perumahan termasuk
air, listrik, dan peralatan rumah tangga, serta mobil atau motor operasional untuk level Asisten keatas.
Perusahaan membangun fasilitas umum untuk sarana pendidikan (sekolah, transportasi sekolah),
sarana ibadah (masjid, gereja), sarana olahraga dan tempat penitipan anak. Perusahaan memfasilitasi
pendirian Koperasi Karyawan untuk simpan pinjam dan toko barang konsumsi.
Hubungan Industrial
Perseroan memiliki beberapa Serikat Pekerja, baik pada segmen usaha kelapa sawit maupun
segmen usaha produk kayu yang berdiri secara independen. Dalam Pengelolaan hubungan industrial,
Perseroaan dan Serikat Pekerja memiliki peran yang saling bersinergi sebagai mitra bisnis. Serikat
Pekerja merupakan badan yang berdiri secara independen namun difasilitasi oleh Perseroan.
Hubungan kerja antara Perseroaan dan karyawan segmen usaha produk kayu saat ini diatur dalam
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati oleh Perseroan dan Serikat Karyawan. Selain
itu Perseroan juga memiliki Peraturan Perusahaan bagi karyawan segmen usaha kelapa sawit maupun
karyawan yang tidak menjadi anggota serikat pekerja.
Perseroan senantiasa menciptakan hubungan komunikasi dua arah yang terbuka dan efektif. Dalam
rangka menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, Perseroan dan Serikat Pekerja membentuk LKS
Bipartit. Perseroan dan karyawan senantiasa membangun kesepakatan bahwa Perseroan adalah
“Rumah” yang harus dijaga bersama agar terus tumbuh secara berkesinambungan bagi generasi
berikutnya.
84
Page 111
Kesetaraan Gender
Perseroan memberlakukan kebijakan kesetaraan gender dan memberdayakan kaum ibu dan
perempuan. Perseroan memberlakukan kebijakan “Tanpa Diskriminasi” dan Implementasi Prosedur
Pencegahan Pelecehan Seksual dan Kekerasan terhadap perempuan. Program-program tersebut telah
disosialisasikan di perkebunan milik Perseroan.
Untuk mengimplementasi perlindungan hak-hak persempuan, Perseroan telah membentuk Komite
Gender pada setiap kebun. Perseroan juga mengakui hak-hak reproduksi perempuan melalui kebijakan
cuti melahirkan, kesempatan dan fasilitas menyusui di kantor maupun site perkebunan dan pabrik.
Tidak hanya untuk karyawan, Perseroan juga memiliki program pemberdayaan untuk kaum perempuan
yang ada di sekitar perkebunan, melalui program pendampingan Ibu-Ibu Kreatif di beberapa desa
sekitar Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi
Perseroan melakukan pengembangan HC berdasarkan kompetensi jabatan, target kinerja dan
kebutuhan bisnis. Program pengembangan HC dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan
guna memastikan peningkatan kualitas HC yang profesional dan mampu menjawab tuntutan usaha
Perseroan ke depan.
Program pengembangan dilakukan untuk peningkatan kompetensi teknikal, manajerial maupun keahlian
sertifikasi yang ditujukan untuk memenuhi kesenjangan kompetensi yang ada. Program pengembangan
melalui pelatihan dilaksanakan secara internal (inhouse training) maupun eksternal (public training)
dengan bekerjasama dengan lembaga-lembaga pelatihan yang berpengalaman dan bereputasi baik.
Perusahaan memiliki program Management Development Program secara berjenjang mulai dari
Junior Manager, Senior Manager dan General Manager. Pelatihan ini bekerja sama dengan Business
School atau Lembaga Pengembangan Management. Setelah melalui pelatihan di dalam kelas, peserta
diberikan project khusus yang bersifat inovasi atau perbaikan proses selama 6 bulan. Peserta dievaluasi
dan berkompetisi untuk mendapatkan penghargaan terbaik dari perusahaan.
Untuk terus meningkatkan kemampuan para staf di site kebun dan di pabrik produk kayu dalam hal
perbaikan yang berkesinambungan, Perseroaan mengadakan program QCC Award (Quality Control
Circle). Inisiasi ini diharapkan akan menumbuhkan semangat inovasi dan memunculkan agen perubahan
yang baru.
Tabel berikut ini menunjukkan perkembangan komposisi pegawai menurut jenjang pendidikan,
manajemen, usia dan status pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018:
Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Pendidikan
2019 2018
Pendidikan
Perseroan Entitas Anak Jumlah Perseroan Entitas Anak Jumlah
>S1 7 20 27 3 20 23
S1 111 687 798 140 582 722
Diploma 40 101 141 44 88 132
SMA sederajat 1.351 3.756 5.107 1.512 3.432 4.944
<SMA 592 11.556 12.148 662 8.603 9.265
Total 2.101 16.120 18.221 2.361 12.725 15.086
85
Page 112
Komposisi Pegawai Menurut Manajemen
2019 2018
Jabatan
Perseroan Entitas Anak Jumlah Perseroan Entitas Anak Jumlah
Staf ke atas (4Up) 129 755 884 145 644 789
Pekerja (3 Down) 1.972 15.365 17.337 2.216 14.386 16.602
Total 2.101 16.120 18.221 2.361 15.030 17.391
Komposisi Pegawai Menurut Usia
Usia Perseroan Entitas Anak Jumlah Perseroan Entitas Anak Jumlah
>50 34 302 336 42 442 484
41 – 50 216 3.653 3.869 239 3.285 3.524
31 – 40 892 6.152 7.044 1.014 4.977 5.991
21 – 30 921 5.325 6.246 1.007 3.572 4.579
18 – 21 38 688 726 59 449 508
Total 2.101 16.120 18.221 2.361 12.725 15.086
Komposisi Pegawai Menurut Status
2019 2018
Status
Perseroan Entitas Anak Jumlah Perseroan Entitas Anak Jumlah
Tetap 1.424 8.742 10.166 1.464 6.488 7.952
Kontrak 677 7.378 8.055 897 8.542 9.439
Total 2.101 16.120 18.221 2.361 15.030 17.391
Komposisi Pegawai Menurut Aktivitas
2019 2018
Unit Bisnis
Perseroan Entitas Anak Jumlah Perseroan Entitas Anak Jumlah
Kelapa Sawit 770 15.014 15.784 875 13.873 14.748
Produk Kayu 1.331 1.106 2.437 1.486 1.157 2.643
Total 2.101 16.120 18.221 2.361 15.030 17.391
Komposisi Pegawai Menurut Lokasi
2019 2018
Lokasi
Perseroan Entitas Anak Jumlah Perseroan Entitas Anak Jumlah
Jawa Tengah 1.331 1.106 2.437 1.486 1.157 2.643
Kalimantan Timur 748 11.050 11.809 855 10.906 11.761
Kalimantan Tengah - 1.888 1.888 - 1.946 1.946
Kalimantan Barat - 1.391 1.391 - 479 479
Kalimantan Utara - 493 493 - 383 383
DKI Jakarta 22 192 203 20 159 179
Total 2.101 16.120 18.221 2.361 15.030 17.391
Sampai tanggal prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki karyawan yang memiliki keahlian
khusus di bidangnya, yang apabila karyawan tersebut tidak ada tidak akan mengganggu kelangsungan
kegiatan usaha Perseroan. Perseroan juga tidak memiliki tenaga kerja asing.
86
Page 113
7. HUBUNGAN KEPEMILIKAN SAHAM DALAM PERSEROAN
87
Page 114
Pengendali Perseroan adalah Keluarga Oetomo (melalui saham yang dimiliki oleh PT Krishna Kapital
Investama, PT Multi Foresta Investama, Arianto Oetomo dan Andrianto Oetomo pada Perseroan) dan
PT Triputra Investindo Arya (yang pemilik manfaat akhirnya adalah Like Rani Imanto dan Christian
Ariano Rachmat) yang diantara mereka memiliki kesepakatan yang tidak tertulis untuk mencapai tujuan
bersama. Ultimate Beneficiary Owner dari Perseroan adalah Andrianto Oetomo dan Arianto Oetomo
(melalui PT Krishna Kapital Investama dan PT Multi Foresta Investama) serta Like Rani Imanto dan
Christian Ariano Rachmat (melalui PT Triputra Investindo Arya).
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan Dengan Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
yang merangkap jabatan pada perusahaan anak Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Perseroan AAN APR BAS BPN CIN CUN DWT DAN DIL DIN DNS
Adi Resanata Somadi - - - - -
KU - - - - - -
Hakim
Aron Yongky K - - - - - - - - - - -
Djojo Boentoro K - - - - D K K K - K D
Arini Saraswaty Subianto K - - - - - - - - - - -
Arif Rachmat K - - - - - - - - - - -
Toddy M. Sugoto K - - - - - - - - - - -
Stephen Z. Satyahadi K - - - - - - - - - - -
Edy Sugito K - - - - - - - - - - -
Ir. Danny Walla K - - - - - - - - - - -
Andrianto Oetomo DU - K - - K KU KU KU KU KU K
Efendi Sulisetyo D - - - - - - - - - - -
Ir. Timotheus Arifin C D KU - K K - - DU DU K DU -
Agung Pramudji D DU - DU DU - DU D D DU D -
Ir. Mochamad Koeswono D K D - - - - - - - - -
Lucy Sycilia D - - - - - - - - - - -
Jenti D - - - - - - - - - - -
Nama DPS DSWN DSUN DUL GUN KPAS KAP MAL MCA MNS NBL NMM
Adi Resanata Somadi - - - - - - - - - - - -
Hakim
Aron Yongky - - - - - - - - - - - -
Djojo Boentoro - D K D - K - K K - K -
Arini Saraswaty Subianto - - - - - - - - - - - -
Arif Rachmat - - - - - - - - - - - -
Toddy M. Sugoto - - - - - - - - - - - -
Stephen Z. Satyahadi - - - - - - - - - - - -
Edy Sugito - - - - - - - - - - - -
Ir. Danny Walla - - - - - - - - - - - -
Andrianto Oetomo - K KU K K KU - K K KU K K
Efendi Sulisetyo - - - - - - - - - - - -
Ir. Timotheus Arifin C KU - - - K DU KU - - K - -
Agung Pramudji DU - - - D D DU D - D - D
Ir. Mochamad Koeswono K - - - - - K D D DU D -
Lucy Sycilia - - - - - - - - - - - -
Jenti - - - - - - - - - - - -
Nama PSN PWP PSA PUL RU SUL SWA TP DSJN DSMN NI TKPI
Adi Resanata Somadi
- - - - - - - - - - - -
Hakim
Aron Yongky - - - - - - - - - - - -
Djojo Boentoro - K - - K D K - K K K -
Arini Saraswaty Subianto - - - - - - - - - - - -
Arif Rachmat - - - - - - - - - - - -
Toddy M. Sugoto - - - - - - - - - - - -
88
Page 115
Nama PSN PWP PSA PUL RU SUL SWA TP DSJN DSMN NI TKPI
Stephen Z. Satyahadi - - - - - - - - - - - -
Edy Sugito - - - - - - - - - - - -
Ir. Danny Walla - - - - - - - - - - - -
Andrianto Oetomo - KU - KU K K KU - DU KU K -
Efendi Sulisetyo - - - - - - - - - DU - -
Ir. Timotheus Arifin C K DU KU K - - DU - - - - -
Agung Pramudji - D DU DU D - D - - - - -
Ir. Mochamad Koeswono - - K - D - - - - - D -
Lucy Sycilia - - - - - - - - - - - -
Jenti - - - - - - - - - - - -
8. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2019, Perseroan memiliki penyertaan saham baik secara
langsung maupun tidak langsung pada beberapa Perusahaan Anak, yaitu:
per 31 Desember 2019
Total Laba (Rugi)
Kepemilikan Kepemilikan Total Aset Total Liabilitas
Nama Sebelum Pajak
Perseroan Perseroan Tahun Tahun Perusahaan Perusahaan
No. Perusahaan Domisili Kegiatan Status Perusahaan
secara secara Tidak Pendirian Penyertaan Anak terhadap Anak terhadap Anak terhadap
Anak Total Aset Total Liabilitas
langsung Langsung Total Laba (Rugi)
Konsolidasian Konsolidasian
Konsolidasian
Perseroan Perseroan
Perseroan
1 PT Agro Andalan Jakarta, Industri, perdagangan, 0,002% 99,998% Beroperasi 2008 2015 5,1% 7,0% -20,6%
Indonesia perkebunan dan
pertanian
2 PT Agro Pratama Jakarta, Industri, perdagangan, 99,97% 0,03% Beroperasi 2013 2015 3,3% 0,0% 18,1%
Indonesia perkebunan dan
pertanian
3 PT Bima Agri Jakarta, Pertanian, agrobisnis, 74,69% 25,31% Beroperasi 2005 2018 4,2% 9,0% -11,4%
Sawit Indonesia agroindustri, industri
pertanian dan
perkebunan kelapa
sawit.
4 PT Bima Palma Jakarta, Pertanian, agrobisnis, 74,45% 25,55% Beroperasi 2005 2018 7,5% 12,6% -19,4%
Nugraha Indonesia agroindustri, industri
pertanian dan
perkebunan kelapa
sawit.
5 PT Cahaya Jakarta, Perdagangan, 99,83% 0,17% Belum 2012 2012 0,0% 0,0% 0,0%
Intisawit Indonesia perindustrian, Beroperasi*)
Nusantara pengangkutan, dan
pertanian
6 PT Cahaya Jakarta, Perdagangan, 99,83% 0,17% Beroperasi 2012 2012 0,0% 0,0% 0,0%
Utama Indonesia pembangunan,
Nusantara pengangkutan,
pertanian, perindustrian,
perbengkelan dan jasa
7 PT Dewata Sawit Jakarta, Perdagangan, 74,25% 25,69% Beroperasi 1999 2010 6,6% 4,8% 19,2%
Nusantara Indonesia perindustrian,
pengangkutan darat dan
pertanian
8 PT Dharma Jakarta, Perdagangan, 54,13% 45,87% Beroperasi 1997 1997 4,6% 3,7% 35,0%
Agrotama Indonesia perindustrian,
Nusantara pengangkutan darat dan
pertanian
9 PT Dharma Jakarta, Perdagangan, 99,99% - Beroperasi 1997 1997 2,9% 3,2% -28,0%
Intisawit Lestari Indonesia perindustrian,
pengangkutan darat dan
pertanian
10 PT Dharma Jakarta, Perdagangan, 54,13% 45,87% 2008 1997 1997 4,7% 3,6% 40,1%
Intisawit Nugraha Indonesia perindustrian,
pengangkutan darat dan
pertanian
11 PT Dharma Jakarta, Perdagangan, 90,00% - Belum 2010 2010 0,0% 0,0% 0,0%
Nugraha Indonesia pembangunan, Beroperasi*)
Sejahtera pengangkutan,
pertanian, perindustrian,
perbengkelan, jasa dan
pertambangan
12 PT Dharma Jakarta, Perdagangan, 99,97% - Beroperasi 2009 2009 1,2% 1,5% -9,6%
Persada Indonesia pembangunan,
Sejahtera pengangkutan,
pertanian, perindustrian,
perbengkelan, jasa dan
pertambangan
89
Page 116
per 31 Desember 2019
Total Laba (Rugi)
Kepemilikan Kepemilikan Total Aset Total Liabilitas
Nama Sebelum Pajak
Perseroan Perseroan Tahun Tahun Perusahaan Perusahaan
No. Perusahaan Domisili Kegiatan Status Perusahaan
secara secara Tidak Pendirian Penyertaan Anak terhadap Anak terhadap Anak terhadap
Anak Total Aset Total Liabilitas
langsung Langsung Total Laba (Rugi)
Konsolidasian Konsolidasian
Konsolidasian
Perseroan Perseroan
Perseroan
13 PT Dharma Sawit Jakarta, Perdagangan, 90,00% - Belum 2008 2008 0,0% 0,0% 0,0%
Nusantara Indonesia perindustrian, Beroperasi*)
pengangkutan dan
pertaninan
14 PT Dharma Jakarta, Perdagangan, 90,00% - Belum 2010 2010 0,0% 0,0% 0,0%
Utama Lestari Indonesia pembangunan, Beroperasi*)
pengangkutan,
pertanian, perindustrian,
perbengkelan, jasa dan
pertambangan
15 PT Dharma Jakarta, Perdagangan, - 100% Belum 2015 2015 0,0% 0,0% 0,0%
Sukses Indonesia pembangunan, Beroperasi*)
Nusantara pengangkutan,
pertanian, perindustrian,
perbengkelan dan jasa
16 PT Gemilang Jakarta, Perdagangan, 99,99% - Beroperasi 2012 2012 2,3% 1,7% 7,5%
Utama Nusantara Indonesia pembangunan,
pengangkutan,
pertanian, perindustrian,
perbengkelan dan jasa
17 PT Kencana Alam Jakarta, Perdagangan, 99,92% - Beroperasi 2008 2008 3,5% 4,4% -23,6%
Permai Indonesia pembangunan,
pengangkutan,
pertanian, perindustrian,
perbengkelan, jasa dan
pertambangan
18 PT Karya Prima Jakarta, Pertanian/perkebunan, 99,96% 0,04% Beroperasi 2006 2011 3,9% 5,0% -3,8%
Agro Sejahtera Indonesia perindustrian dan
perdagangan
19 PT Mandiri Jakarta, Perdagangan, 97,33% - Belum 2005 2005 0,0% 0,0% -0,9%
Cahaya Abadi Indonesia pembangunan, Beroperasi*)
pengangkutan,
pertanian, perindustrian,
perbengkelan, jasa
dan pertambangan
20 PT Mandiri Jakarta, Perdagangan, 99,98% - Belum 2012 2012 0,0% 0,0% 0,0%
Agrotama Indonesia perindustrian, Beroperasi*)
Lestari pengangkutan dan
pertanian
21 PT Mitra Nusa Jakarta, Industri, perdagangan, 99,98% - Belum 2010 2010 1,7% 1,5% 0,1%
Sarana Indonesia pembangunan, Beroperasi*)
transportasi darat dan
jasa (kecuali jasa di
bidang hukum dan
pajak)
22 PT Nusa Buana Jakarta, Perdagangan, 99,98% - Beroperasi 2012 2012 0,0% 0,0% -0,4%
Lestari Indonesia pembangunan,
pengangkutan,
pertanian, perindustrian,
perbengkelan, dan jasa
23 PT Nusa Mandiri Jakarta, Industri, perdagangan, 95,83% - Belum 2010 2010 0,0% 0,0% 0,0%
Makmur Indonesia pembangunan, Beroperasi*)
transportasi darat
dan jasa (kecuali jasa
dibidang hukum dan
pajak)
24 PT Putra Utama Jakarta, Perdagangan, 99,99% - Beroperasi 2011 2011 1,8% 2,4% 0,0%
Lestari Indonesia pembangunan,
pengangkutan
pertanian, perindustrian,
perbengkelan dan jasa
25 PT Permata Sawit Jakarta, Perdagangan, - 100% Belum 2012 2012 0,0% 0,0% 0,0%
Nusantara Indonesia perindustrian, Beroperasi*)
pengangkutan dan
pertanian
26 PT Pilar Jakarta, Perdagangan, 99,86% - Beroperasi 1993 2004 8,7% 10,4% 23,1%
Wanapersada Indonesia pembangunan,
pengangkutan,
pertanian, perindustrian,
perbengkelan, jasa dan
pertambangan
27 PT Prima Sawit Jakarta, Pertanian, 99,98% - Beroperasi 2007 2010 1,7% 2,3% -11,7%
Andalan Indonesia perdagangan, dan
perindustrian
28 PT Rimba Utara Jakarta, Pembangunan, 99,90% - Belum 2005 2012 0,0% 0,0% -4,7%
Indonesia perdagangan, Beroperasi*)
perindustrian,
pertambangan,
pengangkutan darat,
pertanian, percetakan
dan jasa
90
Page 117
per 31 Desember 2019
Total Laba (Rugi)
Kepemilikan Kepemilikan Total Aset Total Liabilitas
Nama Sebelum Pajak
Perseroan Perseroan Tahun Tahun Perusahaan Perusahaan
No. Perusahaan Domisili Kegiatan Status Perusahaan
secara secara Tidak Pendirian Penyertaan Anak terhadap Anak terhadap Anak terhadap
Anak Total Aset Total Liabilitas
langsung Langsung Total Laba (Rugi)
Konsolidasian Konsolidasian
Konsolidasian
Perseroan Perseroan
Perseroan
29 PT Sawit Utama Jakarta, Perdagangan, 99,83% - Belum 2012 2012 0,0% 0,0% 0,0%
Lestari Indonesia perindustrian, Beroperasi*)
pengangkutan, dan
pertanian
30 PT Swakarsa Jakarta, Perdagangan, 74,55% 25,45% Beroperasi 1994 2000 18,9% 13,4% 90,6%
Sinarsentosa Indonesia perindustrian,
pengangkutan darat dan
pertanian
31 Twin Palm Pte. Singapura Perusahaan investasi 100,00% - Beroperasi 2003 2012 1,2% 0,0% 3,0%
Ltd
32 PT Dharma Jakarta, Industri, pertanian, 99,99% 0,01% Beroperasi 2015 2015 0,2% 0,0% 0,0%
Sejahtera Indonesia pengangkutan,
Nusantara pembangunan,
perdagangan dan jasa
33 PT Dharma Jakarta, Perdagangan, - 100% Beroperasi 2015 2015 0,1% 0,1% 0,9%
Sumber Indonesia pembangunan,
Nusantara pengangkutan,
pertanian, perindustrian,
perbengkelan dan jasa
34 PT Nityasa Idola Jakarta, Industri, kehutanan, 92,50% - Belum 1989 2007 1,0% 0,4% 0,0%
Indonesia perkebunan, Beroperasi*)
pengangkutan,
pembangunan, jasa,
perdagangan dan
pertambangan
35 PT Tanjung Jakarta, Industri dan 65,00% - Beroperasi 1994 2011 4,1% 3,4% 0,9%
Kreasi Parquet Indonesia perdagangan
Industry
*) Belum beroperasi artinya belum beroperasi secara komersial, karena belum adanya lahan tertanam atau apabila sudah tertanam tetapi belum
menghasilkan.
Keterangan Mengenai Perusahaan Anak yang Dimiliki Langsung/Dikonsolidasikan dalam
Laporan Keuangan Perseroan (kepemilikan di atas 50%) yang Mempunyai Kontribusi 10%
(Sepuluh Persen) atau Lebih dari Total Aset, Total Liabilitas, atau Laba (Rugi) Sebelum Pajak
dari Laporan Keuangan Konsolidasi
a. PT Swakarsa Sinarsentosa (“SWA”)
1. Riwayat Singkat
Perseroan memulai investasinya terhadap PT Swakarsa Sinarsentosa (SWA) pada tahun 2015 yang
sekarang menyumbang sekitar 14,44% dari total pendapatan Perseroan. SWA didirikan berdasarkan
Akta No. 15 tanggal 4 Oktober 1994, dibuat di hadapan Benny Kristianto S.H, Notaris di Jakarta,
yang telah mendapat pengesahan dari Menkumham (d/h Menteri Kehakiman Republik Indonesia)
berdasarkan Surat Keputusan No. 16302.HT.01.01-Tahun94 tanggal 28 Oktober 1994, didaftarkan di
dalam buku Register Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah agenda No. 2266/1994, tanggal
23 November 1994, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 10, tanggal
3 Februari 1995, Tambahan No. 29975 (Akta No. 15/1994).
Anggaran Dasar SWA telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu perubahan terakhir yang
dilakukan berdasarkan Akta No. 28 tanggal 6 Mei 2019, dibuat di hadapan Wiwik Condro, SH., Notaris
di Jakarta (Akta No. 28/2019), terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar SWA mengenai maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha. Akta No. 28/2019 telah mendapat persetujuan dari Kemenkumham
sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0107703 tanggal 23 December 2019.
91
Page 118
2. Bidang Usaha
Berdasarkan ketentuan anggaran dasar SWA sebagaimana dimuat dalam Akta No. 28 tanggal 06
Desember 2019, SWA mempunyai maksud dan tujuan antara lain sebagai berikut:
1. Aktivitas Keuangan & Asuransi
2. Perdagangan & reparasi
3. Konstruksi
4. Pengangkutan
5. Pertanian , Kehutanan dan Perikanan
6. Industri Pengolahan
7. Aktivitas Profesional, Ilmiah & Teknis
8. Pengolahan Air, Pengolahan Air Limbah, Pengolahan dan daur ulang sampah
9. Pengadaan Listrik
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 15 tanggal 05 Juli 2017 yang dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, Msi
Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No.
AHU-01.03-0155525 tanggal 24 Juli 2017. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang terakhir per
31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Andrianto Oetomo
Komisaris : Djojo Beontoro
Direksi
Direktur Utama : Ir. Timotheus Arifin C
Direktur : Agung Pramudji
Direktur : Soediono
4. Permodalan
Berdasarkan Akta No. 15 tanggal 05 Juli 2017 dan dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, Msi
Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat No. AHU-0015088.AH.01.02Tahun2017 tanggal 24 Juli 2017, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham SWA adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,-per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 280.000.000 280.000.000.000
Jumlah Modal Dasar
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT. Dharma Satya Nusantara Tbk 82.000.000 82.000.000.000 74,55%
PT. Agro Pratama 28.000.000 28.000.000.000 25,45%
Jumlah modal ditempatkan & disetor penuh 110.000.000 110.000.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 170.000.000 170.000.000.000
92
Page 119
5. Perizinan
Berikut ini adalah izin-izin usaha yang dimiliki SWA dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya :
Instansi yang
No. Dokumen Nomor Surat Izin Tanggal Masa Berlaku
Mengeluarkan
1. Izin Tetap Usaha 110/KPTS/IX-BUT/1998 7 Juli 1998 Direktur Jenderal Selama SWA masih
Budidaya Perkebunan Perkebunan melaksanakan kegiatan
produksi
2. Izin Usaha 3 5 1 / T / P E RTA N I A N - 13 November 2002 Badan Koordinasi -
Perkebunan dan Izin INDUSTRI/2002 Penanaman Modal
Usaha Industri
3. Izin Usaha 188.4.45/038/Eko.1- 31 Maret 2012 Bupati Kutai Timur Selama Izin Lokasi / Hak
Perkebunan III/2012 Guna Usaha atau hak-hak
lainnya atas tana telah
habis masa berlakunya
dan pelaku usaha tidak
mengajukan permohonan
perpanjangan.
4. Izin Usaha 3/64/IU/PMDN/2018 5 Februari 2018 Dinas Penanaman Selama SWA menjalankan
Perkebunan Modal dan kegiatan usaha.
Pelayanan Terpadu
Satu Sistem Provinsi
Kalimantan Timur
5. Izin Usaha - 21 Maret 2012 Pemerintah Republik Selama SWA menjalankan
Perkebunan Indonesia c.q kegiatan usaha.
Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara
OSS
6. Izin Usaha Industri - 29 Februari 2020 Pemerintah Republik Selama SWA menjalankan
Indonesia c.q kegiatan usaha.
Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara
OSS.
6. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Uraian
2019 2018
Total Aset 2.197.225 2.232.590
Total Liabilitas 1.055.421 1.106.896
Ekuitas 1.141.804 1.125.694
Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN 31 Desember
2019 2018
Penjualan 972.651 1.050.371
Beban Pokok Penjualan (651.983) (713.982)
Laba Bruto 320.668 336.389
Laba Operasi 199.094 273.561
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 253.885 331.649
Laba 206.215 274.607
Penghasilan Komprehensif Lain (3.105) 6.246
Jumlah Penghasilan Komprehensif 203.110 280.853
93
Page 120
Analisa perubahaan posisi keuangan dari SWA:
Aset
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total aset menurun sebesar sebesar 1,6% dibandingkan 31 Desember
2018 yang terutama disebabkan oleh penurunan aset lancar maupun aset tidak lancar Penurunan
aset lancar terutama disebabkan oleh penurunan kas dan setara kas, piutang dan persediaan bersih.
Sedangkan aset tidak lancar turun terutama disebabkan oleh penurunan pinjaman kepada pihak ketiga.
Liabilitas
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total liabilitas menurun sebesar sebesar 4,7% dibandingkan
31 Desember 2018. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan liabilitas jangka panjang
namun disisi lain liabitas jangka pendek mengalami kenaikan. Peningkatan liabilitas jangka pendek naik
terutama disebabkan kenaikan utang bank jangka pendek dan uang muka dari pihak ketiga. Sedangkan
penurunan liablitas jangka Panjang terutama disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka panjang.
Ekuitas
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total ekuitas naik sebesar sebesar 1,43% dibandingkan 31 Desember
2018 yang disebabkan oleh kenaikan pada laba ditahan.
Analisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain SWA
Penjualan
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Penjualan tahun 2019 turun sebesar Rp77.720 juta atau 7,4% dibandingkan dengan tahun 2018. Hal
ini terutama disebabkan oleh penurunan harga rata-rata CPO dari Rp7,1 juta pada tahun 2018 menjadi
Rp6,4 juta atau sebesar 9,7%. Namun disisi lain volume penjualan CPO mengalami peningkatan
sebesar 28,3%.
Laba Kotor
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Laba kotor tahun 2019 mengalami penurunan sebesar Rp15.721 juta atau 4,7% dibandingkan tahun
2018. Penurunan ini terutama disebabkan penurunan harga rata-rata penjualan CPO sebesar 9,7%.
Laba operasi
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Laba operasi turun dari Rp273.561 juta pada tahun 2018 menjadi Rp199.094 juta pada tahun 2019.
Penurunan laba operasi sebesar Rp74.467 juta terutama disebabkan oleh penurunan laba kotor, rugi
selisih kurs dan naiknya beban penjualan seiring dengan meningkatnya volume penjualan CPO.
94
Page 121
Laba
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Laba turun dari Rp274.607 juta pada tahun 2018 menjadi Rp206.215 juta pada tahun 2019. Penurunan
laba sebesar 24,9% terutama disebabkan karena penurunan laba operasi, namun disisi lain beban
keuangan turun sebesar Rp39.598 juta.
Penghasilan Komprehensif
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, penghasilan Komprehensif menurun sebesar 27,7% dibandingkan
31 Desember 2018. Penurunan ini dikarenakan penurunan laba bersih.
b. PT Bima Palma Nugraha (“BPN”)
1. Riwayat Singkat
Perseroan memulai investasinya terhadap PT Bima Palma Nugraha (BPN) pada tahun 2018 yang
sekarang menyumbang sekitar 6,92% dari total pendapatan Perseroan. BPN merupakan perusahaan
yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.09
tanggal 16 Agustus 2005, yang dibuat di hadapan Sigit Siswnto, S.H., Notaris di Depok dan Akta
No. 328 tanggal 31 Agustus 2005 dibuat dihadapan Inggrid Lannnywati, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah Sungai Raya, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan surat keputusan No.C-03471 HT.01.01.TH2006 tanggal 08 Februari 2006 .
Anggaran Dasar BPN telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu perubahan terakhir termuat
dalam Akta No. 34 tanggal 11 November 2019 yang dibuat di hadapan notaris Wiwik Condro, S.H.
Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.03-0359917 dan Surat Penerimaan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0359918
tanggal 15 November 2019.
2. Bidang Usaha
Berdasarkan ketentuan anggaran dasar BPN sebagaimana dimuat dalam Akta No. 34 tanggal
11 November 2019, BPN mempunyai maksud dan tujuan antara lain sebagai berikut:
1. Aktivitas Keuangan & Asuransi
2. Perdagangan
3. Industri Pengolahan
4. Pengangkutan
5. Pertanian
6. Pengolahan Air, Pengolahan Air Limbah, Pengolahan dan daur ulang sampah
7. Pengadaan Listrik
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 28 tanggal 12 Desember 2018 yang dibuat dihadapan Kumala Tjahjani Widodo,
SH., MH., M.KN., Notaris di Jakarta , yang pemberitahuan perubahan data telah diterima dan dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat No. AHU-AH.01.03-0274647 tanggal 13 Desember 2018. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
yang terakhir per 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
95
Page 122
Komisaris
Komisaris : Ir. Timotheus Arifin C
Direksi
Direktur Utama : Agung Pramudji
Direktur : Soediono
4. Permodalan
Berdasarkan Akta No. 24 tanggal 12 Desember 2018 dan dibuat dihadapan Kumala Tjahjani Widodo
SH, MH., M.KN., Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0274647 tanggal 13 Desember 2018, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham BPN adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,000,-per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 290.000 290.000.000.000
Jumlah Modal Dasar
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT. Dharma Satya Nusantara Tbk 213.000 213.000.000.000 74,45%
PT Swakarsa Sinarsentosa 73.100 73.100.000.000 25,55%
Jumlah modal ditempatkan & disetor penuh 286.100 286.100.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.900 3.900.000.000
5. Perizinan
Berikut ini adalah izin-izin usaha yang dimiliki BPN dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya :
Nomor Surat Instansi yang
No. Dokumen Tanggal Masa Berlaku
Izin Mengeluarkan
1. Izin Usaha - 26 Februari 2015 Pemerintah Republik Selama BPN melakukan kegiatan
Perkebunan Indonesia c.q. Lembaga usahanya.
Pengelola dan
Penyelenggara OSS
2. Revisi Izin Usaha 188.4.45/032/ 26 Februari 2015 Bupati Kutai Timur Selama Izin Lokasi / Hak Guna
Perkebunan Eko.1-11/2015 Usaha atau hak-hak lainnya
atas tana telah habis masa
berlakunya dan pelaku usaha
tidak mengajukan permohonan
perpanjangan.
3. Izin Usaha Industri - 15 Februari 2019 Pemerintah Republik Selama BPN melakukan kegiatan
Indonesia c.q. Lembaga usahanya.
Pengelola dan
Penyelenggara OSS
6. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Uraian
2019 2018
Total Aset 867.076 881.549
Total Liabilitas 990.868 988.438
Ekuitas (123.792) (106.889)
96
Page 123
7. Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN 31 Desember
2019 2018
Penjualan 466.405 346.028
Beban Pokok Penjualan (406.878) (414.100)
Laba (Rugi) Bruto 59.527 (68.072)
Laba (Rugi) Operasi 29.920 (126.325)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (54.238) (194.269)
Rugi (16.438) (193.392)
Penghasilan Komprehensif Lain (465) -
Jumlah Penghasilan Komprehensif (16.903) (193.392)
8. Analisa Perubahaan Posisi Keuangan Dari BPN:
Aset
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total aset menurun sebesar sebesar 1,6% dibandingkan 31 Desember
2018. Jumlah aset tidak lancar turun 2,2% dibandingkan 31 Desember 2018, namun disisi lain jumlah
aset lancar sedikit meningkat dibandingkan 31 Desember 2018. Penurunan aset tidak lancar terutama
disebabkan oleh turunnya nilai tanaman produktif akibat amortisasi nilai tanaman, sedangkan kenaikan
aset lancar terutama disebabkan kenaikan pajak pertambahan nilai dibayar dimuka.
Liabilitas
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total liabilitas naik sebesar sebesar 0,2% dibandingkan 31 Desember
2018 terutama disebabkan oleh naiknya utang usaha dan lainnya.
Ekuitas
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total ekuitas menurun sebesar sebesar 15,81% dibandingkan
31 Desember 2019 sebagai akibat dari penurunan laba ditahan.
9. Analisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain BPN
Penjualan
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Penjualan tahun 2019 naik sebesar Rp120.377 juta atau 34,8% dibandingkan dengan tahun 2018. Hal
ini terutama disebabkan oleh meningkatnya volume produksi dan penjualan CPO.
97
Page 124
Laba (rugi) Kotor
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Laba kotor BPN pada tahun 2019 tercatat Rp59.527 juta naik 187,4% dibandingkan tahun 2018
sebesar Rp(68.072). Meningkatnya penjualan dan membaiknya kinerja operasional yang menjadi faktor
meningkatnya laba kotor.
Laba (rugi) Operasi
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Laba operasional meningkat dari Rp(126.325) juta pada tahun 2018 menjadi Rp29.920 juta pada
tahun 2019 atau naik 123,7%. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya laba kotor dan
turunnya beban umum dan administrasi.
Rugi
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Rugi BPN pada tahun 2019 tercatat Rp(16.438) juta membaik dibandingkan dengan tahun 2018 sebesar
Rp(193.392) juta. Hal ini terutama disebabkan meningkatnya laba operasi sedangkan beban keuangan
mengalami peningkatan karena kenaikan pinjaman bank.
Penghasilan Komprehensif
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Penghasilan Komprehensif membaik dibandingkan tahun 2018 dari Rp(193.392) juta menjadi
Rp(16.903) juta pada tahun 2019. Penurunan ini disebabkan turunnya rugi bersih.
c. PT Pilar Wanapersada (“PWP”)
1. Riwayat Singkat
Perseroan memulai investasinya terhadap PT Pilar Wanapersada (PWP) pada tahun 2004 yang
sekarang menyumbang sekitar 8,16% dari total pendapatan Perseroan. PWP merupakan perusahaan
yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 109
tanggal 19 November 1993, yang dibuat di hadapan Dradjat Darmadji, S.H., Notaris di Jakarta, telah
mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
surat keputusan No.C2-3298 HT.01.01.TH’95 tanggal 09 Maret 1995 .
Anggaran Dasar PWP telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu perubahan terakhir termuat
dalam Akta No. 113 tanggal 26 September 2019 yang dibuat di hadapan notaris Wiwik Condro, S.H.
Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-AH.0086830.AH.01.02.TAHUN2019 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan pada tanggal 25 Oktober 2019.
98
Page 125
2. Bidang Usaha
Berdasarkan ketentuan anggaran dasar PWP sebagaimana dimuat dalam Akta No. 114 tanggal 26
Septeber 2019, PWP mempunyai maksud dan tujuan antara lain sebagai berikut:
1. Aktivitas Keuangan & Asuransi
2. Perdagangan
3. Konstruksi
4. Pengangkutan
5. Pertanian , Kehutanan dan Perikanan
6. Industri Pengolahan
7. Aktivitas Profesional, Ilmiah & Teknis
8. Pengolahan Air, Pengolahan Air Limbah, Pengolahan dan daur ulang sampah
9. Pengadaan Listrik
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 190 tanggal 27 Juli 2017 dan dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, Msi
Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
No. AHU-AH.01.03-0165458 tanggal 24 Agustus 2017, Susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang
terakhir per 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Andrianto Oetomo
Komisaris : Djojo Beontoro
Direksi
Direktur Utama : Ir. Timotheus Arifin C
Direktur : Agung Pramudji
Direktur : Soediono
4. Permodalan
Berdasarkan Akta No. 11 tanggal 04 April 2017 dibuat dihadapan Nanny Wiana Setiawan, S.H., Notaris
di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
No.AHU-AH.01.03-0128636 tanggal 20 April 2017, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
PWP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,-per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 350.000.000 350.000.000.000
Jumlah Modal Dasar
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT. Dharma Satya Nusantara Tbk 217.200.000 217.200.000.000 99,86%
Andrianto Oetomo 135.000 135.000.000 0,06%
Arianto Oetomo 135.000 135.000.000 0,06%
Arieska Lianawati K.S. 30.000 30.000.000 0,01%
Jumlah modal ditempatkan & disetor penuh 217.500.000 217.500.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 132.500.000 132.500.000.000
99
Page 126
5. Perizinan
Berikut ini adalah izin-izin usaha yang dimiliki PWP dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya :
Instansi yang
No. Dokumen Nomor Surat Izin Tanggal Masa Berlaku
Mengeluarkan
1 Nomor Induk 9120201100347 4-Jan-2019 BKPM Selama PWP Menjalankan
Berusaha Kegiatan Usaha
2 Izin Usaha 446/Menhutbun-VII/2000 25-Apr-2000 Dinas Kehutanan dan Selama PWP Menjalankan
Perkebunan Perkebunan Kegiatan Usaha
3 Izin HGU 2/HGU/BPN/1999 6-Oct-1999 Badan Pertanahan 35 Tahun Sejak Keputusan
Naasional RI ini Terbit
6. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Uraian
2019 2018
Total Aset 1.014.393 786.607
Total Liabilitas 824.147 565.312
Ekuitas 190.246 221.295
Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN 31 Desember
2019 2018
Penjualan 549.633 345.189
Beban Pokok Penjualan (406.705) (255.130)
Laba Bruto 142.928 90.059
Laba Operasi 122.586 73.285
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 64.686 32.304
Laba 47.854 24.082
Penghasilan Komprehensif Lain (1.094) 978
Jumlah Penghasilan Komprehensif 46.760 25.060
Analisa perubahaan posisi keuangan dari PWP:
Aset
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total aset naik sebesar sebesar 29,0% dibandingkan 31 Desember
2018 yang disebabkan terjadinya kenaikan pada aset lancar dan aset tidak lancar dimana kenaikan
terbesar adalah kenaikan aktiva tetap dan uang muka atas pembangunan PKS.
Liabilitas
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total liabilitas naik sebesar sebesar 45,8% dibandingkan 31 Desember
2018 yang terutama disebabkan kenaikan pada liabilitas lancar dimana kenaikan terbesar berasal dari
pinjaman bank.
100
Page 127
Ekuitas
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total ekuitas menurun sebesar sebesar 14,0% dibandingkan
31 Desember 2018. Penurunan ini disebabkan oleh adanya transaksi entitas sepengendali yang
mengakibatkan penurunan modal disetor lainnya.
Analisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain PWP
Penjualan
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Penjualan tahun 2019 naik sebesar Rp204.444 juta atau 59,2% dibandingkan dengan tahun 2018. Hal
ini terutama disebabkan pada tahun 2019 PWP telah memiliki pabrik kelapa sawit sehingga Tandan
Buah Segar yang diproduksi diolah menjadi CPO dan dijual. Sedangkan pada tahun 2018 PWP menjual
Tandan Buah Segar karena belum memiliki pabrik kelapa sawit.
Laba Kotor
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Laba kotor tahun 2019 mengalami kenaikan dari Rp90.059 juta pada tahun 2018 menjadi Rp142.928
juta pada tahun 2019. Peningkatan sebesar 58,7% terutama berasal dari penjualan CPO yang mulai
dilakukan pada tahun 2019.
Laba operasi
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Laba operasi naik dari Rp73.285 juta pada tahun 2018 menjadi Rp122.586 juta pada tahun 2019.
Peningkatan laba operasi sebesar Rp49.301 juta atau 67,3% terutama karena meningkatnya laba kotor.
Namun disisi lain terdapat beban penjualan CPO sebagai akibat dimulainya penjualan CPO pada tahun
2019.
Laba
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Laba meningkat 98,7% dari Rp24.082 juta pada tahun 2018 menjadi Rp47.854 juta pada tahun 2019.
Peningkatan laba terutama disebabkan meningkatnya laba operasional.
Penghasilan Komprehensif
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tahun 2019, penghasilan Komprehensif meningkat dibandingkan tahun 2018 dari Rp25.060 juta
menjadi Rp46.760 juta pada tahun 2019. Peningkatan ini terutama disebabkan meningkatnya laba
bersih.
101
Page 128
c. PT Dharma Agrotama Nusantara (“DAN”)
1. Riwayat Singkat
Perseroan memulai investasinya terhadap PT Dharma Agrotama Nusantara (DAN) sejak awal
berdirinya Entitas Anak ini yang sekarang menyumbang sekitar 5,50% dari total pendapatan Perseroan.
DAN merupakan entitas anak yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang mendukung
pabrik kelapa sawit milik Perseroan. Seluruh hasil produksi Tandan Buah Segar (“TBS”) DAN dijual
ke Perseroan untuk selanjutnya diolah menjadi CPO,Kernel,PKO dan dijual oleh Perseroan. Dengan
demikian penjualan DAN yang merupakan penjualan TBS ke Perseroan tidak dapat secara langsung
dihitung terhadap total penjualan Perseroan.
Anggaran Dasar DAN telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu perubahan terakhir yang
dilakukan termuat dalam Akta No. 106 tanggal 27 November 2019 yang dibuat di hadapan notaris Wiwik
Condro, S.H. Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0103728.AH.01.02Tahun2019 tanggal 11 Desember 2019.
2. Bidang Usaha
Berdasarkan ketentuan anggaran dasar DAN sebagaimana dimuat dalam Akta No. 106 tanggal
27 November 2019, DAN mempunyai maksud dan tujuan antara lain sebagai berikut:
1. Aktivitas Keuangan & Asuransi
2. Perdagangan
3. Industri Pengolahan
4. Pengangkutan
5. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
6. Pengolahan Air, Pengolahan Air Limbah, Pengolahan dan daur ulang sampah
7. Pengadaan Listrik
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 191 tanggal 27 Juli 2017 dan dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, Msi
Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
No. AHU-AH.01.03-0165471 tanggal 24 Agustus 2017, Susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang
terakhir per 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Andrianto Oetomo
Komisaris : Djojo Beontoro
Direksi
Direktur Utama : Ir. Timotheus Arifin C
Direktur : Agung Pramudji
Direktur : Soediono
4. Permodalan
Berdasarkan Akta No. 19 tanggal 05 Juli 2017 dan dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, Msi
Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat No. AHU-AH.01.03-0155513 tanggal 24 Juli 2017, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham DAN adalah sebagai berikut:
102
Page 129
Nilai Nominal Rp 1.000,-per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 100.000.000 100.000.000.000
Jumlah Modal Dasar
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT. Dharma Satya Nusantara Tbk 31.560.000 31.560.000.000 54,13%
PT. Swakarsa Sinarsentosa 26.740.000 26.740.000.000 45,87%
Jumlah modal ditempatkan & disetor penuh 58.300.000 58.300.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 41.700.000 41.700.000.000
5. Perizinan
Berikut ini adalah izin-izin usaha yang dimiliki DAN dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya :
Instansi yang
No. Dokumen Nomor Surat Izin Tanggal Masa Berlaku
Mengeluarkan
1. Nomor Induk 8120001980875 7-Sep-2018 BKPM Selama DAN Menjalankan
Berusaha Kegiatan Usaha
2. Izin Usaha 432/02.188.45/HK/ 24-Aug-2007 Bupati Kutai Timur Selama DAN Menjalankan
Perkebunan IX/2007 Kegiatan Usaha
Izin Usaha 2/64/IU/PMDN/2018 5-Feb-2018 Kepala Dinas Penanaman Selama DAN Menjalankan
Perkebunan Modal dan Pelayanan Kegiatan Usaha
Penanaman Modal Terpadu Satu Provinsi
Dalam Negeri Kalimantan Timur
3. Izin HGU 85-HGU-BPN RI-2008 31-Dec-2008 Badan Pertanahan 35 Tahun Sejak Keputusan
Nasonal RI ini Terbit
6. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Uraian
2019 2018
Total Aset 528.981 552.814
Total Liabilitas 294.647 303.190
Ekuitas 234.334 249.624
Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31
KETERANGAN Desember
2019 2018
Penjualan 370.378 390.772
Beban Pokok Penjualan (229.832) (218.212)
Laba Bruto 140.546 172.560
Laba Operasi 113.268 137.459
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 97.910 122.191
Laba 73.250 91.472
Penghasilan Komprehensif Lain (1.090) 2.338
Jumlah Penghasilan Komprehensif 72.160 93.810
103
Page 130
Analisa perubahaan posisi keuangan dari DAN:
Aset
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total aset tercatat sebesar Rp528.981 juta, turun sebesar 4,3%
dibandingkan 31 Desember 2018 yang terutama disebabkan oleh penurunan pada aset lancar, akibat
menurunnya piutang usaha dan lainnya serta turunnya pinjaman pada pihak berelasi.
Liabilitas
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total liabilitas tercatat sebesar Rp294.647 juta, turun sebesar 2,8%
dibandingkan 31 Desember 2018 yang terutama disebabkan turunnya liabilitas jangka pendek sebagai
akibat dari turunnya pinjaman dan utang usaha dan lainnya.
Ekuitas
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total ekuitas tercatat sebesar Rp234.334 juta, turun sebesar 6,1%
dibandingkan 31 Desember 2018. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada
laba ditahan.
Penjualan
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tahun 2019, penjualan DAN mencapai Rp370.378 juta, turun 5,2% dibandingkan 2018. Penurunan
penjualan ini terutama disebabkan oleh turunnya harga rata-rata tandan buah segar pada tahun 2019
dibandingkan tahun 2018 sebesar 8,9%.
Laba Kotor
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tahun 2019, DAN mencatat laba kotor sebesar Rp140.546 juta, turun 18,6% dibandingkan tahun
2018, yang terutama disebabkan oleh penurunan nilai penjualan sebesar 5,2%, disertai kenaikan beban
pokok penjualan tahun 2019 naik 5,3%.
Laba Operasi
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tahun 2019, DAN mencatat laba operasi sebesar Rp113.268 juta, turun 17,6% dibandingkan laba
operasi tahun 2018, yang terutama disebabkan oleh turunnya laba kotor.
104
Page 131
Laba
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Tahun 2019, laba DAN tercatat sebesar Rp73.250 juta, turun 19,9% dibandingkan tahun 2018, terutama
disebabkan oleh turunnya laba operasi dan meningkatnya beban keuangan sebesar 28,5% sebagai
dampak atas tambahan pinjaman pada akhir tahun 2018.
Total Laba Komprehensif
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Tahun 2019, DAN mencatat total laba komprehensif sebesar Rp72.160 juta, turun 23,1% dibandingkan
tahun 2018, terutama disebabkan oleh penurunan laba dan turunnya penghasilan komprehensif lainnya.
d. PT Dharma Intisawit Nugraha (“DIN”)
1. Riwayat Singkat
Perseroan memulai investasinya terhadap PT Dharma Intisawit Nugraha (DIN) sejak berdirinya Entitas
Anak ini yang sekarang menyumbang sekitar 6,57% dari total pendapatan Perseroan. DIN merupakan
entitas anak yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang mendukung pabrik kelapa sawit
milik Perseroan. Seluruh hasil produksi Tandan Buah Segar (“TBS”) DIN dijual ke Perseroan untuk
selanjutnya diolah menjadi CPO, Kernel, PKO dan dijual oleh Perseroan. Dengan demkian penjualan
DIN yang merupakan penjualan TBS ke Perseroan tidak dapat secara langsung dihitung terhadap total
penjualan Perseroan. DIN didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 87 tanggal 21 Maret 1997 yang
dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Kehakiman Rebublik Indonesia tanggal 16 April 1997 No.C2—2.775.HT.01.01-Th’97.
Anggaran Dasar DIN telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu perubahan terakhir yang dilakukan
termuat dalam Akta No. 108 tanggal 27 November 2019 yang dibuat di hadapan notaris Wiwik Condro,
S.H. Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU--0103730.AH.01.02Tahun2019 tanggal 11 Desember 2019.
2. Bidang Usaha
Berdasarkan ketentuan anggaran dasar DIN sebagaimana dimuat dalam Akta No. 108 tanggal
27 November 2019, DIN mempunyai maksud dan tujuan antara lain sebagai berikut:
1. Aktivitas Keuangan & Asuransi
2. Perdagangan
3. Industri Pengolahan
4. Pengangkutan
5. Pertanian , Kehutanan dan Perikanan
6. Pengolahan Air, Pengolahan Air Limbah, Pengolahan dan daur ulang sampah
7. Pengadaan Listrik
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 190 tanggal 27 Juli 2017 dan dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, Msi
Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
No. AHU-AH.01.03-0165458 tanggal 24 Agustus 2017, Susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang
terakhir per 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
105
Page 132
Komisaris
Komisaris Utama : Andrianto Oetomo
Komisaris : Djojo Beontoro
Direksi
Direktur Utama : Ir. Timotheus Arifin C
Direktur : Agung Pramudji
Direktur : Soediono
4. Permodalan
Berdasarkan Akta No. 17 tanggal 05 Juli 2017 dan dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo, SH, Msi
Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat No. AHU-AH.01.03-0155496 tanggal 24 Juli 2017, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham DIN adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,-per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 100.000.000 100.000.000.000
Jumlah Modal Dasar
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT. Dharma Satya Nusantara Tbk 31.560.000 31.560.000.000 54,13%
PT. Swakarsa Sinarsentosa 26.740.000 26.740.000.000 45,87%
Jumlah modal ditempatkan & disetor penuh 58.300.000 58.300.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 41.700.000 41.700.000.000
5. Perizinan
Berikut ini adalah izin-izin usaha yang dimiliki DIN dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya :
Instansi yang
No. Dokumen Nomor Surat Izin Tanggal Masa Berlaku
Mengeluarkan
1. Nomor Induk Berusaha 8120001990279 7-Sep-2018 BKPM Selama DIN Menjalankan
Kegiatan Usaha
2. Izin Usaha Perkebunan 431/02.188.45/HK/ 24-Aug-2007 Bupati Kutai Timur Selama DIN Menjalankan
IX/2007 Kegiatan Usaha
Izin Usaha Perkebunan 1/64/IU/PMDN/2018 5-Feb-2018 Dinas Penanaman Selama DIN Menjalankan
Modal dan Kegiatan Usaha
Pelayanan Terpadu
Satu Sistem Provinsi
Kalimantan Timur
3. Izin HGU 66-HGU-BPN RI-2008 19-Dec-2007 Badan Pertanahan 35 Tahun Sejak Keputusan
Nasional RI ini Terbit
6. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Uraian
2019 2018
Total Aset 542.916 543.550
Total Liabilitas 284.305 280.116
Ekuitas 258.611 263.434
106
Page 133
Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN 31 Desember
2019 2018
Penjualan 442.355 431.943
Beban Pokok Penjualan (277.288) (259.387)
Laba Bruto 165.067 172.556
Laba Operasi 122.318 130.502
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 112.309 119.454
Laba 84.072 89.426
Penghasilan Komprehensif Lain (1.445) 2.494
Jumlah Penghasilan Komprehensif 82.627 91.920
Analisa perubahaan posisi keuangan dari DIN:
Aset
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total aset tercatat sebesar Rp542.916 juta, turun sedikit sebesar 0,1%
dibandingkan 31 Desember 2018. Total aset lancar mengalami penurunan sebesar 18,0% terutama
disebabkan penurunan di kas dan setara kas serta penurunan piutang usaha dan lainnya. Namun
aset tidak lancar naik sebesar 17,9% terutama disebabkan penambahan aktiva tetap dan adanya
pembayaran uang muka pembangunan pabrik kelapa sawit.
Liabilitas
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total liabilitas tercatat sebesar Rp284.305 juta, naik sebesar 1,5%
dibandingkan 31 Desember 2018 yang terutama disebabkan naiknya liabilitas jangka panjang sebagai
akibat dari kenaikan liabilitas imbalan kerja.
Ekuitas
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total ekuitas tercatat sebesar Rp258.611 juta, turun sebesar 1,8%
dibandingkan 31 Desember 2018. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya turunnya laba ditahan.
Penjualan
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tahun 2019, penjualan DIN mencapai Rp442.355 juta, naik 2,4% dibandingkan 2018. Kenaikan
penjualan ini terutama disebabkan oleh kenaikan volume penjualan tandan buah segar pada tahun
2019 sebesar 10,8% meskipun harga mengalami penurunan sebesar 7,6%
107
Page 134
Laba Kotor
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tahun 2019, DIN mencatat laba kotor sebesar Rp165.067 juta, turun 4,3% dibandingkan tahun
2018, yang terutama disebabkan oleh naiknya beban pokok penjualan sebesar 6,9% di tahun 2019
menjadi Rp277.288 juta.
Laba Operasi
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tahun 2019, DIN mencatat laba operasi sebesar Rp122.318 juta, turun 6,3% dibandingkan laba
operasi tahun 2018, yang terutama disebabkan oleh turunnya laba kotor dan naiknya beban administrasi.
Laba
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Tahun 2019, laba DIN tercatat sebesar Rp84.072 juta, turun 6,0% dibandingkan tahun 2018, terutama
disebabkan oleh turunnya laba operasi.
Penghasilan Komprehensif
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Tahun 2019, DIN mencatat penghasilan komprehensif sebesar Rp82.627 juta, turun 10,1% dibandingkan
tahun 2018, terutama disebabkan oleh penurunan laba dan turunnya penghasilan komprehensif lainnya.
f. PT Dewata Sawit Nusantara (“DWT”)
1. Riwayat Singkat
Perseroan memulai investasinya terhadap PT Dewata Sawit Nusantara (DWT) sejak tahun 2010 yang
sekarang menyumbang sekitar 5,92% dari total pendapatan Perseroan. DWT merupakan entitas anak
yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang mendukung pabrik kelapa sawit milik Perseroan.
Seluruh hasil produksi Tandan Buah Segar (“TBS”) DWT dijual ke Perseroan untuk selanjutnya diolah
menjadi CPO,Kernel,PKO dan dijual oleh Perseroan. Dengan demkian penjualan DWT yang merupakan
penjualan TBS ke Perseroan tidak dapat secara langsung dihitung terhadap total penjualan Perseroan.
DWT didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 20 tanggal 17 Juni 1999 yang dibuat di hadapan Benny
Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman
Rebublik Indonesia tanggal 28 Juli 2000 No.C-15761.HT.01.01-Th.2000.
Anggaran Dasar DWT telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu perubahan terakhir yang
dilakukan termuat dalam Akta No. 114 tanggal 26 September 2019 yang dibuat di hadapan notaris
Wiwik Condro, S.H. Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0086835.AH.01.02.Tahun2019 tanggal 23 Oktober
2019.
108
Page 135
2. Bidang Usaha
Berdasarkan ketentuan anggaran dasar DWT sebagaimana dimuat dalam Akta No. 114 tanggal 26
Septeber 2019, DWT mempunyai maksud dan tujuan antara lain sebagai berikut:
1. Aktivitas Keuangan & Asuransi
2. Perdagangan
3. Industri Pengolahan
4. Pengangkutan
5. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
6. Pengolahan Air, Pengolahan Air Limbah, Pengolahan dan daur ulang sampah
7. Pengadaan Listrik
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 86 tanggal 29 Juni 2016 yang dibuat dihadapan Nanny Wiana Setiawan,
SH., di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data telah diterima dan dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No. AHU-
AH.01.03-0067909 tanggal 01 Agustus 2019. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang terakhir per
31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Andrianto Oetomo
Komisaris : Djojo Beontoro
Direksi
Direktur Utama : Ir. Timotheus Arifin C
Direktur : Agung Pramudji
Direktur : Soediono
4. Permodalan
Struktur permodalan DWT adalah sebagaimana diuraikan dalam Akta No. 11 tanggal 4 April 2017,
dibuat di hadapan Nanny Wiana Setiawan, SH., Notaris di Jakarta (Akta No. 11/2017), yaitu sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000,-per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000
Jumlah Modal Dasar
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT. Dharma Satya Nusantara Tbk 75.740.000 75.740.000.000 74,25%
PT. Swakarsa Sinarsentosa 26.200.000 26.200.000.000 25,69%
T.P. Rachmat 20.000 20.000.000 0,02%
Meity Subianto 10.250 10.250.000 0,01%
Arini Saraswaty Subianto 3.250 3.250.000 0,00%
Armeilia Widayanti Subianto 3.250 3.250.000 0,00%
Ardiani Kartikasari Subianto 3.250 3.250.000 0,00%
Andrianto Oetomo 9.000 9.000.000 0,01%
Arianto Oetomo 9.000 9.000.000 0,01%
Arieska Lianawati K.S 2.000 2.000.000 0,00%
Jumlah modal ditempatkan & disetor penuh 102.000.000 102.000.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 198.000.000 198.000.000.000
109
Page 136
Berikut ini adalah izin-izin usaha yang dimiliki DWT dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya :
Instansi yang
No. Dokumen Nomor Surat Izin Tanggal Masa Berlaku
Mengeluarkan
1. Nomor Induk 8120002910077 7-Sep-2018 BKPM Selama DWT Menjalankan
Berusaha Kegiatan Usaha
2. Izin Usaha 786/ Menhutbun-II/2000 29-Jun-2000 Menteri Kehutanan Selama DWT Menjalankan
Perkebunan dan Perkebunan Kegiatan Usaha
3. Izin Usaha 500/206/EKO.1-X/2009 23-Oct-2009 Bupati Kutai Timur Selama DWT Menjalankan
Perkebunan Kegiatan Usaha
4. Izin HGU 84-HGU-BPN RI-2008 31-Dec-2008 Badan Pertanahan 35 Tahun Sejak Keputusan
Nasional RI ini Terbit
5. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Uraian
2019 2018
Total Aset 769.726 823.327
Total Liabilitas 379.609 472.894
Ekuitas 390.117 350.433
Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN 31 Desember
2019 2018
Penjualan 398.934 448.509
Beban Pokok Penjualan (310.433) (288.191)
Laba Bruto 88.501 160.318
Laba Operasi 86.352 147.189
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 53.795 119.937
Laba 40.229 89.777
Penghasilan Komprehensif Lain (545) 838
Jumlah Penghasilan Komprehensif 39.684 90.615
Analisa perubahaan posisi keuangan dari DWT:
Aset
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total aset turun sebesar sebesar 6,5% dibandingkan 31 Desember
2018 yang terutama disebabkan oleh penurunan pada aset lancar, akibat menurunnya piutang usaha
dan lainnya serta tidak adanya pinjaman pada pihak berelasi pada tahun 2019.
Liabilitas
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total liabilitas turun sebesar 19,7% dibandingkan 31 Desember
2018 disebabkan oleh turunnya liabilitas jangka pendek maupun liabilitas jangka panjang terutama
disebabkan oleh pembayaran angsuran pokok pinjaman sehingga mengakibatkan turunnya pinjaman.
110
Page 137
Ekuitas
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total ekuitas naik sebesar 11,3% dibandingkan 31 Desember 2018.
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pada laba ditahan.
Penjualan
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tahun 2019, penjualan DWT mencapai Rp398.934 juta, turun 11,1% dibandingkan 2018.
Penurunan penjualan ini terutama disebabkan oleh turunnya harga rata-rata tandan buah segar pada
tahun 2019 dibandingkan tahun 2018 sebesar 8,8% dan volume penjualan tandan buah segar juga
mengalami penurunan sebesar 2,5%.
Laba Kotor
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tahun 2019, DWT mencatat laba kotor sebesar Rp88.501 juta, turun 44,8% dibandingkan tahun
2018, yang terutama disebabkan oleh penurunan nilai penjualan sebesar 11,1%, sedangkan beban
pokok penjualan tahun 2019 naik 7,7% menjadi Rp310.433 juta dibandingkan tahun 2018 sebesar
Rp288.191 juta.
Laba Operasi
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tahun 2019, DWT mencatat laba operasi sebesar Rp86.352 juta, turun 41,3% dibandingkan laba
operasi tahun 2018, yang terutama disebabkan oleh turunnya laba kotor dan naiknya beban administrasi
sebesar 9,5%.
Laba
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Tahun 2019, laba DWT tercatat sebesar Rp40.229 juta, turun 55,2% dibandingkan tahun 2018, terutama
disebabkan oleh turunnya laba operasi dan adanya kenaikan beban keuangan.
Total Penghasilan Komprehensif
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Tahun 2019, DWT mencatat total penghasilan komprehensif sebesar Rp39.684 juta, turun 56,2%
dibandingkan tahun 2018, terutama disebabkan oleh penurunan laba dan turunnya penghasilan
komprehensif lainnya.
111
Page 138
g. Agro Pratama (“APR”)
1. Riwayat Singkat
Perseroan memulai investasinya terhadap PT Agro Pratama (APR) sejak tahun 2015 yang sekarang
menyumbang sekitar 6,6% dari total laba operasi Perseroan. APR merupakan perusahaan yang bergerak
di bidang investasi pada perusahaan perkebunan. Pendapatan APR diperoleh dari penghasilan deviden
atas investasi ke perusahaan perkebunan yang mana perusahaan perkebunan tersebut juga dimiliki
oleh Perseroan. APR didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 01 tanggal 01 April 2013, yang dibuat di
hadapan Ny Bertha Suriati Ihalauw Halim SH, Notaris di Jakarta, telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan No.AHU-22674.
AH.01.01.Tahun 2013.
Anggaran Dasar APR telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu perubahan terakhir termuat
dalam Akta No. 01 tanggal 03 Februari 2020 yang dibuat di hadapan notaris Wiwik Condro, S.H. Notaris
di Jakarta dan telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0013795.AH.01.02. TAHUN 2020 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan pada tanggal 17 Februari 2020.
2. Bidang Usaha
Berdasarkan ketentuan anggaran dasar APR sebagaimana dimuat dalam Akta No. 01 tanggal 03 febuari
2020, APR mempunyai maksud dan tujuan antara lain sebagai berikut:
1. Aktivitas Keuangan & Asuransi
2. Perdagangan
3. Konstruksi
4. Pengangkutan
5. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
6. Industri Pengolahan
7. Aktivitas Profesional, Ilmiah & Teknis
8. Pengolahan Air, Pengolahan Air Limbah, Pengolahan dan daur ulang sampah
9. Pengadaan Listrik
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 25 tanggal 11 Mei 2015 yang dibuat dihadapan Kumala Tjahjani Widodo,
SH.,MH., M.KN., notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan data telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat No. AHU-AH.01.03-0934954 tanggal 20 Mei 2015. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang
terakhir per 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris : Andrianto Oetomo
Direksi
Direktur : Ir. Mochamad Koeswono
4. Permodalan
Berdasarkan Akta No. 71 tanggal 23 Desember 2015 dibuat dihadapan Nanny Wiana Setiawan, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat No.AHU-AH.01.03-0004401 tanggal 20 Januari 2016, struktur permodalan dan susunan pemegang
saham APR adalah sebagai berikut:
112
Page 139
Nilai Nominal Rp 1.000,-per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
(%)
(lembar) (Rp)
Modal Dasar 100.000.000 100.000.000.000
Jumlah Modal Dasar
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT. Dharma Satya Nusantara Tbk 37.490.000 37.490.000.000 99,97%
PT. Krishna Kapital Investama 10.000 10.000.000 0,03%
Jumlah modal ditempatkan & disetor penuh 37.500.000 37.500.000.000 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel 62.500.000 62.500.000.000
5. Perizinan
Berikut ini adalah izin-izin usaha yang dimiliki APR dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya :
Instansi yang
No. Dokumen Nomor Surat Izin Tanggal Masa Berlaku
Mengeluarkan
1. Nomor Induk 0220300232446 24-Feb-2020 BKPM Selama APR Menjalankan
Berusaha Kegiatan Usaha
2. Surat Izin Usaha 22/24.1PB.7/31.75/- 23-Jan-2018 Kantor Pelayanan Selama APR Menjalankan
Perdagangan 1.824.27/e/2018 Terpadu Satu Pintu Kegiatan Usaha
Kota Administrasi
Jakarta Timur
6. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
Uraian
2019 2018
Total Aset 386.854 339.999
Total Liabilitas 2.530 5.889
Ekuitas 384.324 334.110
7. Ikhtisar Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
KETERANGAN 31 Desember
2019 2018
Laba Operasi 49.957 6.694
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 50.664 13.745
Laba 50.214 11.947
Penghasilan Komprehensif Lain - -
Jumlah Penghasilan Komprehensif 50.214 11.947
8. Analisa perubahaan posisi keuangan dari APR:
Aset
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total aset tercatat sebesar Rp386.854 juta, naik sebesar 13,8%
dibandingkan 31 Desember 2018 yang terutama disebabkan oleh naiknya aset lancar akibat dari
naiknya pinjaman kepada pihak ketiga dan kenaikan aset derivatif serta kenaikan aset tidak lancar
akibat naiknya uang muka untuk investasi.
113
Page 140
Liabilitas
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total liabilitas tercatat sebesar Rp2.530 juta, turun sebesar 57,1%
dibandingkan 31 Desember 2018 yang terutama disebabkan turunnya liabilitas jangka pendek sebagai
akibat dari tidak adanya pinjaman dari pihak berelasi pada tahun 2019 dibandingkan tahun 2018 di
mana terdapat pinjaman terhadap pihak berelasi mencapai Rp4.000 juta.
Ekuitas
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tanggal 31 Desember 2019, total ekuitas tercatat sebesar Rp384.324 juta, naik sebesar 15,0%
dibandingkan 31 Desember 2018. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya kenaikan pada laba
ditahan yang terutama berasal dari pendapatan dividen.
9. Analisis Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain APR
Laba Operasi
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Pada tahun 2019, APR mencatat laba operasi sebesar Rp49.957 juta, naik sebesar Rp43.263 juta
dibandingkan laba operasi tahun 2018, yang terutama berasal dari pendapatan dividen.
Laba dan Total Penghasilan Komprehensif
Periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dibandingkan dengan periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2018
Tahun 2019, laba dan total penghasilan komprehensif APR tercatat sebesar Rp50.214 juta, naik 320,3%
dibandingkan tahun 2018, terutama disebabkan oleh naiknya laba operasi. Tidak ada pendapatan
komprehensif APR lainnya pada tahun 2018 dan 2019.
9. ASET TETAP
Atas Luas Tanah Berakhirnya
No. Sertifikat Lokasi
Nama (ha) Hak atas Tanah
1. HGB No. 314 Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh,
Perseroan 2,357 7 Juni 2026
Tanggal 07 Juni 2006 Kabupaten Lumajang, Jawa Timur
2. HGB No. 00001 Kelurahan Banjarsari Kidul, Kecamatan
Perseroan 0,1755 01 Maret 2035
Tanggal 2 Maret 2005 Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
3. HGB No. 00003 Kelurahan Banjarsari Kidul, Kecamatan
Perseroan 1,2398 28 Maret 2035
Tanggal 09 Mei 2005 Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
4. HGB No. 00005 Desa Banjarsari Kidul, Kecamatan Sokaraja,
Perseroan 0,7669 02 Januari 2036
Tanggal 03 Januari 2006 Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah
5. HGB No. 31 Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas,
Perseroan 2,34 06 April 2024
Tanggal 19 Mei 1994 Kabupaten Gresik, Jawa Timur
6. HGB No. 32 Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas, 24 September
Perseroan 0,0982
Tanggal 13 Mei 1994 Kabupaten Gresik, Jawa Timur 2024
7. HGB No. 33 Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas, 24 September
Perseroan 0,0982
Tanggal 13 Mei 1994 Kabupaten Gresik, Jawa Timur 2024
8. HGB No. 34 Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas, 24 September
Perseroan 0,0983
Tanggal 13 Mei 1994 Kabupaten Gresik, Jawa Timur 2024
114
Page 141
Atas Luas Tanah Berakhirnya
No. Sertifikat Lokasi
Nama (ha) Hak atas Tanah
9. HGB No. 35 Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas, 24 September
Perseroan 0,0722
Tanggal 13 Mei 1994 Kabupaten Gresik, Jawa Timur 2024
10. HGB No. 36 Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas, 24 September
Perseroan 0,0261
Tanggal 13 Mei 1994 Kabupaten Gresik, Jawa Timur 2024
11. HGB No. 37 Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas, 24 September
Perseroan 1,596
Tanggal 24 Mei 1994 Kabupaten Gresik, Jawa Timur 2024
12. HGB No. 43 Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas,
Perseroan 0,5883 27 Juni 2038
Tanggal 13 Maret 2008 Kabupaten Gresik, Jawa Timur
13. HGB No. 44 Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas,
Perseroan 0,6468 27 Juni 2038
Tanggal 13 Maret 2008 Kabupaten Gresik, Jawa Timur
14. HGB No. 45 Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas,
Perseroan 0,5649 27 Juni 2038
Tanggal 13 Maret 2008. Kabupaten Gresik, Jawa Timur
15. HGB No. 06 Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, 28 Februari
Perseroan 0,7650
Tanggal 7 Maret 2002 Kotamadya Temanggung, Jawa Tengah 2032
16. HGB No. 146 Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, 28 Februari
Perseroan 5,6084
Tanggal 7 Maret 2002 Kotamadya Temanggung, Jawa Tengah 2032
17. HGB No. 149 Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, 19 November
Perseroan 0,5090
Tanggal 30 Oktober 2002 Kotamadya Temanggung, Jawa Tengah 2032
18. HGB No. 150
Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, 19 November
Tanggal 27 November Perseroan 0,25
Kotamadya Temanggung, Jawa Tengah 2032
2002
19. HGB No. 151
Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, 4 September
Tanggal 20 September Perseroan 0,095
Kotamadya Temanggung, Jawa Tengah 2033
2003
20. HGB No. 02 tanggal Kelurahan Dabeg, Kecamatan Muara Wahau,
Perseroan 4,7030 13 Januari 2028
15 Januari 2008 Kotamadya Kutai Timur, Kalimantan Timur
21. HGB No. 04 Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara
23 Februari
tanggal 23 Maret 2011 Perseroan Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan 14,7
2031
Timur
22. HGU No.37 30 Desember
DWT Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur 277,50
tanggal 20 Januari 2009 2043
23. HGU No.38 30 Desember
DWT Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur 510,17
tanggal 27 Januari 2009 2043
24. HGU No.39 30 Desember
DWT Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur 10.135,58
tanggal 27 Januari 2009 2043
25. HGU No.40 30 Desember
DWT Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur 2.652,55
tanggal 27 Januari 2009 2043
26. HGU No.41 30 Desember
DWT Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur 53,70
tanggal 27 Januari 2009 2043
27. HGU No.42 30 Desember
DAN Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur 413,69
tanggal 27 Januari 2009 2038
28. HGU No.43 30 Desember
DAN Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur 9.541,565
tanggal 27 Januari 2009 2038
29. HGB No.24 Kelurahan Pingit, Kecamatan Pringsurat,
TKPI 3,275 19 April 2024
tanggal 28 April 1994 Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
30. HGB No.25 Kelurahan Pingit, Kecamatan Pringsurat,
TKPI 2,657 19 April 2024
tanggal 28 April 1994 Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
31. HGB No.26 Kelurahan Pingit, Kecamatan Pringsurat,
TKPI 2,6470 19 April 2024
tanggal 28 April 1994 Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
32. HGB No.43 Kelurahan Pingit, Kecamatan Pringsurat, 16 Februari
TKPI 2,7900
tanggal 20 Maret 2004 Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 2034
33. HGB No.44 Kelurahan Pingit, Kecamatan Pringsurat, 28 Februari
TKPI 0,1947
tanggal 16 Maret 2012 Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 2042
34. HGB No.45 Kelurahan Pingit, Kecamatan Pringsurat,
TKPI 2,5435 21 Maret 2042
tanggal 21 Maret 2012 Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
35. HGB No.46 Kelurahan Pingit, Kecamatan Pringsurat,
TKPI 0,5335 21 Maret 2042
tanggal 21 Maret 2012 Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
36. HGU No.22 18 Desember
DIN Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur 9.797,149
tanggal 15 Januari 2008 2037
37. HGU No.01 24 September
PWP Tapin Bini, Lamandau, Kalimantan Tengah 15.153
tanggal 11 Januari 1999 2033
38. HGB No.01
SWA Sangkulirang, Kutai Timur, Kalimantan Timur 50,22 23 Mei 2030
tanggal 24 Mei 2000
115
Page 142
Atas Luas Tanah Berakhirnya
No. Sertifikat Lokasi
Nama (ha) Hak atas Tanah
39. HGB No.650
Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan 30 November
tanggal 15 November SWA 0,204
Timur 2016
1999
40. HGB No. 155 tanggal 7 Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan,
Perseroan 0,1 21 Oktober 2041
November 2011 Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
41. HGB No. 156 tanggal 21 Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, 1 Desember
Perseroan 0,9308
Desember 2011 Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah 2041
42. HGB No. 23 tanggal 16 Desa Ngadirojo, Kecamtan Ampel, Kabupaten
Perseroan 4,0035 16 Oktober 2044
Oktober 2014 Boyolali, Jawa Tengah
43. HGB No. 4 tanggal 25 Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko,
Perseroan 6,5700 25 Maret 2045
Maret 2015 Kabupaten Lumajang, Jawa Timur
44. HGB No. 5 tanggal 25 Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko,
Perseroan 3,0340 25 Maret 2045
Maret 2015 Kabupaten Lumajang, Jawa Timur
45. HGB No. 1 tanggal 25 Desa Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur, 15 Desember
Perseroan 1,3140
Desember 2003 Kabupaten Berau, Kalimantan Timur 2023
46. HGB No. 09 tanggal 11 Desa Labanan Jaya, kecamatan Teluk Bayur,
Perseroan 2,4937 10 Juli 2028
Juli 2008 Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
47. HGB No. 61 tanggal 15 Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng,
Perseroan 0,8 9 Oktober 2039
Oktober 2019 Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur
48. HGB No. 60 tanggal 15 Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng,
Perseroan 2 9 Oktober 2039
Oktober 2019 Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur
49. HGB No. 50 tanggal 18 Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng,
Perseroan 0,15 4 Juli 2032
Juli 2012 Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur
50. HGB No. 51 tanggal 18 Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng,
Perseroan 1,85 4 Juli 2032
Juli 2012 Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur
51. HGB No. 3 tanggal 9 Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman,
20 tahun sejak 9
September 2015 Perseroan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan 1,152
September 2015
Timur
52. HGB No. 2 tanggal 9 Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman,
20 tahun sejak 9
September 2015 Perseroan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan 1,431
September 2015
Timur
53. HGB No. 1 tanggal 9 Desa Benua Puhun, Kecamatan Muara Kaman,
20 tahun sejak 9
September 2015 Perseroan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan 1,12
September 2015
Timur
54. HGB No. 824 tanggal 24 Desa Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur,
Perseroan 1,6375 1 Februari 2042
Oktober 2003 Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
55. HGB No. 823 tanggal 21 Desa Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur,
Perseroan 0,5694 1 Februari 2042
Maret 2003 Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
56. HGB No. 821 tanggal 27 Desa Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur,
Perseroan 2 1 Februari 2042
Mei 2002 Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
57. HGB No. 820 tanggal 27 Desa Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur,
Perseroan 0,511 1 Februari 2042
Mei 2002 Kabupaten Berau, Kalimantan Timur
58. HGB No. 02 tanggal 17 Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara
SWA 0,4583 4 Juli 2032
Juli 2012 Wahau, Kabupaten Kutai Timur
59. HGB No. 01 tanggal 18 Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara
SWA 1,0362 4 Juli 2032
Juli 2012 Wahau, Kabupaten Kutai Timur
60. HGB No. 03 tanggal 4 Desa Muara Wahau, Kecamatan Muara
SWA 4,7396 23 Mei 2030
Februari 2010 Wahau, Kabupaten Kutai Timur
61. HGB No. 399 tanggal 25 20 November
SWA Kota Samarinda, Kalimantan Timur 0,0162
September 2008 2021
62. HGU No. 00008 tanggal Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir,
AAN 1,9483 2 Maret 2046
3 Maret 2016 Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
63. HGB No. 00009 tanggal 3 Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir,
AAN 1,8641 2 Maret 2046
Maret 2016 Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
64. HGB No. 00010 tanggal 3 Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir,
AAN 1,7154 2 Maret 2046
Maret 2016 Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
65. HGB No. 00011 tanggal 3 Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir,
AAN 1,8487 2 Maret 2046
Maret 2016 Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
66. HGB No. 00012 tanggal 3 Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir,
AAN 1,9431 2 Maret 2046
Maret 2016 Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
67. HGB No. 00013 tanggal 3 Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir,
AAN 1,9282 2 Maret 2046
Maret 2016 Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
116
Page 143
Atas Luas Tanah Berakhirnya
No. Sertifikat Lokasi
Nama (ha) Hak atas Tanah
68. HGB No. 00014 tanggal 3 Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir,
AAN 1,9311 2 Maret 2046
Maret 2016 Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
69. HGB No. 00015 tanggal 3 Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir,
AAN 0,4636 2 Maret 2046
Maret 2016 Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
70. HGB No. 00016 tanggal 3 Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir,
AAN 1,9539 2 Maret 2046
Maret 2016 Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
71. HGB No. 00017 tanggal 3 Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir,
AAN 1,991 2 Maret 2046
Maret 2016 Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
72. HGB No. 00018 tanggal 3 Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir,
AAN 1,9799 2 Maret 2046
Maret 2016 Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
73. HGB No. 00019 tanggal Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir,
AAN 0,3862 2 Maret 2046
10 Desember 2015 Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
74. HGB No. 00020 tanggal Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, 24 September
AAN 0,1032
21 April 2015 Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat 2046
75. HGB No. 00021 tanggal Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, 24 September
AAN 1,112
21 April 2016 Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat 2046
76. HGU No. 58 tanggal 25 Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu,
AAN 179,94 24 August 2046
August 2011 Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
77. HGU No. 59 tanggal 25 Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu,
AAN 1.069,14 24 August 2046
August 2011 Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
78. HGU No. 60 tanggal 25 Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu,
AAN 312,61 24 August 2046
August 2011 Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
79. HGU No. 61 tanggal 25 Desa Setawar, Sungai Sambang, Tapang
August 2011 AAN Perodah dan Boti, Kecamatan Sekadau Hulu, 4.418,32 24 August 2046
Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat
80. HGU No. 62 tanggal 25 Desa Sungai Sambang dan Mondi, Kecamatan
August 2011 AAN Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, 1.013,19 24 August 2046
Kalimantan Barat
81. HGB No. 03494 tanggal 2 Kelurahan Pakualam, kecamatan Serpong
GUN 0,0108 12 June 2035
May 2011 Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten
82. HGB No. 00363 tanggal Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, 17 November
GUN 0,0060
26 September 2005 Kotamadya Jakarta Timur, DKI Jakarta 2032
83. HGB No. 00362 tanggal Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, 17 November
GUN 0,0061
26 September 2005 Kotamadya Jakarta Timur, DKI Jakarta 2032
84. HGB No. 00361 tanggal Kelurahan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, 17 November
GUN 0,0061
26 September 2005 Kotamadya Jakarta Timur, DKI Jakarta 2032
85. HGB No. 244 tanggal 16 Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, 16 Desember
GUN 1
Desember 1993 Kotamadya Jakarta Timur, DKI Jakarta 2023
86. HGB No. 1703 tanggal 25 Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan
August 2006 GUN Samarinda Seberang, Kota Samarinda, 0,0083 18 April 2043
Kalimantan Timur
87. HGB No. 1704 tanggal 25 Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan
August 2006 GUN Samarinda Seberang, Kota Samarinda, 0,0082 18 April 2043
Kalimantan Timur
88. HGB No. 1 tanggal 24 Desa Batu Lepoq, Kecamatan Karangan, 26 November
BAS 1,6140
January 2019 Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur 2038
89. HGU No. 30 tanggal 15 Desa Baay, Kecamatam Karangan, Kabupaten
BAS 8 4 Mei 2043
Desember 2008 Kutai Timur, Kalimantan Timur
90. HGU No. 29 tanggal 15 Desa Baay, Kecamatam Karangan, Kabupaten
BAS 73 4 Mei 2043
Desember 2008 Kutai Timur, Kalimantan Timur
91. HGU No. 28 tanggal 15 Desa Baay dan Karangan Seberang,
Desember 2008 BAS Kecamatam Karangan, Kabupaten Kutai Timur, 541 4 Mei 2043
Kalimantan Timur
92. HGU No. 27 tanggal 15 Desa Baay dan Karangan Seberang,
Desember 2008 BAS Kecamatam Karangan, Kabupaten Kutai Timur, 23 4 Mei 2043
Kalimantan Timur
93. HGU No. 26 tanggal 15 Desa Baay dan Karangan Seberang,
Desember 2008 BAS Kecamatam Karangan, Kabupaten Kutai Timur, 1.219 4 Mei 2043
Kalimantan Timur
94. HGU No. 25 tanggal 15 Desa Baay dan Karangan Seberang,
Desember 2008 BAS Kecamatam Karangan, Kabupaten Kutai Timur, 1.578 4 Mei 2043
Kalimantan Timur
117
Page 144
Atas Luas Tanah Berakhirnya
No. Sertifikat Lokasi
Nama (ha) Hak atas Tanah
95. HGU No. 24 tanggal 15 Desa Baay dan Karangan Seberang,
Desember 2008 BAS Kecamatam Karangan, Kabupaten Kutai Timur, 13 4 Mei 2043
Kalimantan Timur
96. HGU No. 23 tanggal 15 Desa Baay dan Karangan Seberang,
Desember 2008 BAS Kecamatam Karangan, Kabupaten Kutai Timur, 1.767 4 Mei 2043
Kalimantan Timur
97. HGU No. 21 tanggal 29 Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, 17 September
BPN 622,61
November 2007 Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur 2042
98. HGU No. 20 tanggal 29 Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, 17 September
BPN 6.107,17
November 2007 Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur 2042
99. HGU No. 19 tanggal 29 Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, 17 September
BPN 4.931,91
November 2007 Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur 2042
100. HGB No. 14 tanggal 1 Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta
20 tahun sejak 1
Oktober 2014 BPN Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan 0,4128
Oktober 2014
Timur
101. HGB No. 1 tanggal 15 Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon,
BPN 14,97 15 Januari 2033
Januari 2013 Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur
102. HGB No. 1 tanggal 15 Desa Maloy, Kecamatan Sangkulirang, 28 February
BPN 2,6077
Maret 2017 Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur 2037
103. HGU No. 311 tanggal 9 Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng,
KPAS 300,93 17 Oktober 2054
Desember 2019 Kabupaten Kutai Timur
104. HGU No. 312 tanggal 9 Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng,
KPAS 143,46 17 Oktober 2054
Desember 2019 Kabupaten Kutai Timur
105. HGU No. 313 tanggal 9 Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng,
KPAS 57,75 17 Oktober 2054
Desember 2019 Kabupaten Kutai Timur
106. HGU No. 314 tanggal 9 Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng,
KPAS 2,36 17 Oktober 2054
Desember 2019 Kabupaten Kutai Timur
107. HGU No. 00186 tanggal Desa Bangun Sekayu, Riam Kempadik,
3 October 2016 Layung, Semuntai, Sekujam Timbai, Sungai
KAP Buluh, Kuala Tiga, Kecamatan Sepauk, 306,35 26 Juli 2051
Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan
Barat
108. HGU No. 00187 tanggal Desa Bangun Sekayu, Riam Kempadik,
3 October 2016 Layung, Semuntai, Sekujam Timbai, Sungai
KAP Buluh, Kuala Tiga, Kecamatan Sepauk, 252,32 26 Juli 2051
Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan
Barat
109. HGU No. 00188 tanggal Desa Bangun Sekayu, Riam Kempadik,
3 October 2016 Layung, Semuntai, Sekujam Timbai, Sungai
KAP Buluh, Kuala Tiga, Kecamatan Sepauk, 3.135,28 26 Juli 2051
Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan
Barat
110. HGU No. 00189 tanggal Desa Bangun Sekayu, Riam Kempadik,
3 October 2016 Layung, Semuntai, Sekujam Timbai, Sungai
KAP Buluh, Kuala Tiga, Kecamatan Sepauk, 1.060,54 26 Juli 2051
Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan
Barat
111. HGU No. 00190 tanggal Desa Bangun Sekayu, Riam Kempadik,
3 October 2016 Layung, Semuntai, Sekujam Timbai, Sungai
KAP Buluh, Kuala Tiga, Kecamatan Sepauk, 388,57 26 Juli 2051
Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan
Barat
112. HGU No. 00191 tanggal Desa Bangun Sekayu, Riam Kempadik,
3 October 2016 Layung, Semuntai, Sekujam Timbai, Sungai
KAP Buluh, Kuala Tiga, Kecamatan Sepauk, 368,77 26 Juli 2051
Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan
Barat
113. HGU No. 88 tanggal 22 Desa Tanjung Agung, Sajau, Jelarai Selor,
November 2019 DIL Kecamatan Tanjung Palas Timur, Tanjung 1.465,66 9 Agustus 2054
Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara
114. HGU No. 89 tanggal 22 Desa Tanjung Agung, Sajau, Jelarai Selor,
November 2019 DIL Kecamatan Palas Timur, Tanjung Selor, 1.080,48 9 Agustus 2054
Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara
118
Page 145
Atas Luas Tanah Berakhirnya
No. Sertifikat Lokasi
Nama (ha) Hak atas Tanah
115. HGU No. 90 tanggal 22 Desa Tanjung Agung, Sajau, Jelarai Selor,
November 2019 DIL Kecamatan Palas Timur, Tanjung Selor, 516,25 9 Agustus 2054
Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara
116. HGU No. 91 tanggal 22 Desa Tanjung Agung, Sajau, Jelarai Selor,
November 2019 DIL Kecamatan Palas Timur, Tanjung Selor, 3,3 9 August 2054
Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara
117. HGU No. 92 tanggal 22 Desa Tanjung Agung, Sajau, Jelarai Selor,
November 2019 DIL Kecamatan Palas Timur, Tanjung Selor, 1,41 9 Agustus 2054
Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara
118. HGU No. 93 tanggal 22 Desa Tanjung Agung, Sajau, Jelarai Selor,
November 2019 DIL Kecamatan Palas Timur, Tanjung Selor, 5,34 9 Agustus 2054
Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara
119. HGU No. 94 tanggal 22 Desa Tanjung Agung, Sajau, Jelarai Selor,
November 2019 DIL Kecamatan Palas Timur, Tanjung Selor, 96,17 9 Agustus 2054
Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara
120. HGU No. 95 tanggal 22 Desa Tanjung Agung, Sajau, Jelarai Selor,
November 2019 DIL Kecamatan Palas Timur, Tanjung Selor, 171,3 9 Agustus 2054
Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara
121. HGU No. 96 tanggal 22 Desa Tanjung Agung, Sajau, Jelarai Selor,
November 2019 DIL Kecamatan Palas Timur, Tanjung Selor, 26,3 9 Agustus 2054
Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara
Pada tanggal 31 Desember 2019, Perseroan memiliki aset tetap dengan nilai buku sebesar Rp3.151.121
juta.
10. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN
Berikut ini adalah izin-izin usaha yang dimiliki Perseroan dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya:
Instansi yang
No. Dokumen Nomor Surat Izin Tanggal Masa Berlaku
Mengeluarkan
1. Izin Usaha Tetap 231/T/KEHUTANAN/2000 20 April 2000 Menteri Negara/Kepala Selama Perseroan masih
Merger Badan Penanaman melaksanakan kegiatan
Modal dan Pembinaan produksi
Badan Usaha Milik
Negara
2. Izin Usaha 72/II/PMDN/2009 16 Juli 2009 Kepala Badan Tidak tercantum dalam
Perluasan Koordinasi Pasar Modal izin
Penanaman Modal Republik Indonesia
Dalam Negeri
3. Izin Usaha 59/1/IU/II/PMDN/ 29 Oktober 2010 Kepala Badan Selama Perseroan masih
Perluasan INDUSTRI/2010 Koordinasi Pasar Modal melaksanakan kegiatan
Penanaman Modal Republik Indonesia usaha
Dalam Negeri
4. Izin Usaha Industri No. KBLI 20115 28 Januari 2019 Pemerintah Republik Selama Perseroan masih
Muara Wahau Indonesia melaksanakan kegiatan
usaha
5. Izin Usaha Industri No. KBLI 16101, 16211, 28 Januari 2019 Pemerintah Republik Selama Perseroan masih
Temanggung 16212, 16213 Indonesia melaksanakan kegiatan
usaha
6. Izin Usaha Industri No. KBLI 10431 28 Januari 2019 Pemerintah Republik Selama Perseroan masih
Kombeng Indonesia melaksanakan kegiatan
usaha
7. Izin Usaha Industri No. KBLI 10431 28 Januari 2019 Pemerintah Republik Selama Perseroan masih
Muara Wahau Indonesia melaksanakan kegiatan
usaha
8. Izin Usaha Industri No. KBLI 10432 28 Januari 2019 Pemerintah Republik Selama Perseroan masih
Muara Wahau Indonesia melaksanakan kegiatan
usaha
9. Izin Usaha Industri No. KBLI 10431 28 Januari 2019 Pemerintah Republik Selama Perseroan masih
Lamandau Indonesia melaksanakan kegiatan
usaha
119
Page 146
Instansi yang
No. Dokumen Nomor Surat Izin Tanggal Masa Berlaku
Mengeluarkan
Izin Usaha Terkait Kegiatan Usaha Perkebunan
10. Izin Usaha 500/171/Eko.2-v/2009 1 Mei 2009 Bupati Kutai Timur Sampai dengan Izin
Perkebunan Lokasi/Hak Guna
Pengolahan Pabrik Bangunan (HGB)
Kelapa Sawit 2 atau hak-hak lainnya
atas tanah telah habis
masa berlakunya
dan Perseroan tidak
mengajukan permohonan
perpanjangan; dan
dicabut izin usahanya
karena alasan hukum
yang telah mempunyai
kekuatan hukum
tetap dan/atau tidak
melaksanakan ketentuan
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku
11. Izin Usaha 188.4.45/057/ 10 Mei 2011 Bupati Kutai Timur Sampai dengan Izin
Perkebunan Eko.1-v/2011 Lokasi/Hak Guna
Pengolahan Pabrik Bangunan (HGB)
Kelapa Sawit 3 atau hak-hak lainnya
atas tanah telah habis
masa berlakunya
dan Perseroan tidak
mengajukan permohonan
perpanjangan; dan
dicabut izin usahanya
karena alasan hukum
yang telah mempunyai
kekuatan hukum
tetap dan/atau tidak
melaksanakan ketentuan
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku
12. Izin Usaha 188.4.45/185/Eko.1- 7 Desember Bupati Kutai Timur Sampai dengan Izin
Perkebunan xii/2012 2012 Lokasi/Hak Guna
Pengolahan Pabrik Bangunan (HGB)
Kelapa Sawit 4 atau hak-hak lainnya
atas tanah telah habis
masa berlakunya
dan Perseroan tidak
mengajukan permohonan
perpanjangan; dan
dicabut izin usahanya
karena alasan hukum
yang telah mempunyai
kekuatan hukum
tetap dan/atau tidak
melaksanakan ketentuan
sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
yang berlaku
13. Izin Usaha Ek.525.26/07/SK.IUP-P/ 8 Februari 2013 Bupati Lamandau Selama Perseroan
Perkebunan II/2013 mengelola unit usaha
Pengolahan Pabrik industri dan pemasaran
Kelapa Sawit 5 komoditas Kelapa Sawit
dengan baik sesuai
dengan ketentuan teknis
usaha perkebunan dan
peraturan perundang-
undangan yang
berkenaan dan berlaku
bagi pengelolaan usaha
perkebunan.
120
Page 147
Instansi yang
No. Dokumen Nomor Surat Izin Tanggal Masa Berlaku
Mengeluarkan
Izin Usaha Terkait Kegiatan Usaha Industri Pengolahan Kayu
14. Izin Usaha Industri SK.387/Menhut-II/2009 13 Mei 2009 Menteri Kehutanan Tidak tercantum dalam
Primer Hasil Hutan izin
Kayu Lokasi
Industri Pengolahan
Kayu Lumajang
15. Izin Perluasan Izin SK.413/Menhut-II/2010 19 Juli 2010 Menteri Kehutanan Tidak tercantum dalam
Usaha Industri izin
Primer Hasil Hutan
Kayu Lokasi
Industri Pengolahan
Kayu Lumajang
16. Izin Usaha Industri SK.314/Menhut-II/2009 29 Mei 2009 Menteri Kehutanan Tidak tercantum dalam
Primer Hasil Hutan izin
Kayu Lokasi
Industri Pengolahan
Kayu Banyumas
17. Izin Usaha Tetap 385 11 Agustus 2003 Bupati Gresik Tidak tercantum dalam
Lokasi Industri izin
Pengolahan Kayu
Gresik
18. Izin Usaha Industri SK.3217/Menhut-VI/2006 27 Juni 2006 Menteri Kehutanan Tidak tercantum dalam
Primer Hasil Hutan izin
Kayu Lokasi
Industri Pengolahan
Kayu Gresik
19. Izin Perluasan SK.76/Menhut-II/2007 5 Maret 2007 Menteri Kehutanan Tidak tercantum dalam
Industri Primer izin
Hasil Hutan Kayu
Lokasi Industri
Pengolahan Kayu
Gresik
20. Izin Usaha Industri SK.3217/Menhut-VI/2006 27 Juni 2006 Menteri Kehutanan Tidak tercantum dalam
Primer Hasil Hutan izin
Kayu Lokasi
Industri Pengolahan
Kayu Surabaya
21. Izin Usaha Industri 58/33/T/Industri/2003 13 November Kepala Badan Tidak tercantum dalam
Lokasi Industri 2003 Penanaman Modal izin
Pengolahan Kayu Provinsi Jawa Tengah
Temanggung
22. Izin Usaha Industri SK.3214/Menhut-VI/ 27 Juni 2006 Menteri Kehutanan Tidak tercantum dalam
Primer Hasil Hutan BPPH/2006 izin
Kayu Lokasi
Industri Pengolahan
Kayu Temanggung
23. Izin Perluasan SK.63/Menhut-II/2007 23 Februari 2007 Menteri Kehutanan Tidak tercantum dalam
Industri Primer izin
Hasil Hutan Kayu
Lokasi Industri
Pengolahan Kayu
Temanggung
121
Page 148
11. ASURANSI
Perseroan telah mengasuransikan harta kekayaannya sebagai berikut :
Perusahaan Atas Nilai Aset yang
No. No. Polis Jatuh Tempo
Asuransi Nama Pertanggungan diasuransikan
2019 2020
1 188.400.000.000 PKS 2
2 174.900.000.000 PKS 3
3 237.552.000.000 PKS 4
4 011900055177 012000067809 232.705.000.000 31-Jan-21 PKS 6
PT Dharma
5 182.500.000.000 PKS 7
Asuransi Satya
6 Astra Buana Nusantara 68.500.000.000 Bulking Lababan
7 Tbk 39.500.000.000 Bulking Bumiharjo
8 041907983515 Cover Note 7.200.000.000 31-Jan-21 Kendaraan (MV)
Bangunan &
9 011900055444 Cover Note 51.781.570.000 31-Jan-21 Perumahan PKS
2, 3, 4, 6 & 7)
10 011800042282 012000067809 181.000.000.000 31-Jan-21 PKS 1
Bangunan &
Perumahan
11 01190005541 Cover Note 306.302.650.000 31-Jan-21 estate PT SWA,
Asuransi
PT SWA Kantor Samarinda
Astra Buana
& PKS 1
091900035564
12 & Cover Note 25.390.000.000 31-Jan-21 Alat Berat
091900035572
Bangunan &
Asuransi
13 011900055130 Cover Note PT DAN 61.873.200.000 31-Jan-21 Perumahan estate
Astra Buana
PT DAN
Bangunan &
Asuransi
14 011900055131 Cover Note PT DIN 65.851.700.000 31-Jan-21 Perumahan estate
Astra Buana
PT DIN
Bangunan &
Asuransi
15 011900055134 Cover Note PT DWT 63.436.400.000 31-Jan-21 Perumahan estate
Astra Buana
PT DWT
Bangunan &
Asuransi
16 011900055167 Cover Note PT KPS 17.665.800.000 31-Jan-21 Perumahan estate
Astra Buana
PT KPS
Bangunan &
Asuransi
17 011900055176 Cover Note PT DIL 18.697.300.000 31-Jan-21 Perumahan estate
Astra Buana
PT DIL
18 011900055128 012000067809 237.500.000.000 31-Jan-21 PKS 5
Asuransi Bangunan &
PT PWP
19 Astra Buana 011900055170 Cover Note 73.233.740.000 31-Jan-21 Perumahan estate
PT PWP
Bangunan Ruko
PT GUN
20 011900055166 Cover Note 21.414.000.000 31-Jan-21
(Samarinda, PTC
Asuransi & Alam Sutera)
PT GUN
Astra Buana 091900035573,
091900035566, Alat Berat
21 Cover Note 165.900.775.100 31-Jan-21
091900035565, PT GUN
091900036451
22 011900055177- 181.000.000.000 PKS 8
012000067809 31-Jan-21
23 2 32.100.000.000 Bulking Peniti
Asuransi
PT AAN Bangunan &
Astra Buana Belum
24 Cover Note 14.724.800.000 31-Jan-21 Perumahan estate
diasuransikan
PT AAN & PKS 8
122
Page 149
Perusahaan Atas Nilai Aset yang
No. No. Polis Jatuh Tempo
Asuransi Nama Pertanggungan diasuransikan
25 136.200.000.000 PKS 9
011900057659 012000067809 31-Jan-21
26 Asuransi 45.600.000.000 Bulking Maloy
PT BPN
Astra Buana Kendaraan
27 041908418554 - 15.509.709.400
PT BPN
28 011900058959 012000067809 124.250.000.000 31-Jan-21 PKS 10
Asuransi
PT BAS Kendaraan
29 Astra Buana 041908419752 - 3.895.820.455
PT BAS
30 990119001705 Berdasarkan
31 Cover Note
Pabrik
No. No. CRN
bangunan dan
990119001706 PT Dharma No. 00488/
prasarananya,
- run in Satya PL.14/02/20,
- 495.983.230.000 mesin-mesin
conjunction Nusantara asuransi
dan peralatan,
with Tbk ini akan
persediaan
990119001705 diperpanjang
Temanggung
hingga tanggal
30 April 2021
32 990119001684 Berdasarkan
33 Cover Note
No. No. CRN Pabrik
990119001685- No. 00488/ bangunan dan
run in PL.14/02/20, prasarananya,
- PT TKPI 817.486.015.000
Jaya conjunction asuransi mesin-mesin
Proteksindo with ini akan dan peralatan,
Sakti 990119001684 diperpanjang persediaan
(Konsorsium hingga tanggal
5 asuransi 30 April 2021
34 : Asuransi Berdasarkan
Adira Cover Note
Dinamika, No. No. CRN Pabrik
Asuransi No. 00488/ bangunan dan
Etiqa PT DSN PL.14/02/20, prasarananya,
990119001697 - 130.594.350.000
Internasional Tbk asuransi mesin-mesin
Indonesia, ini akan dan peralatan,
China Taiping diperpanjang persediaan Gresik
Insurance hingga tanggal
Indonesia, 30 April 2021
35 Asuransi Berdasarkan
Central Asia, Cover Note
Asuransi No. No. CRN
MNC Pabrik
No. 00488/
Indonesia) bangunan dan
PT DSN PL.14/02/20,
990119001696 - 5.622.630.000 prasarananya,
Tbk asuransi
peralatan,
ini akan
Banyumas
diperpanjang
hingga tanggal
30 April 2021
36 Berdasarkan
Cover Note
Pabrik
No. No. CRN
bangunan dan
No. 00488/
prasarananya,
PT DSN PL.14/02/20,
990119001690 - 65.549.000.000 mesin-mesin
Tbk asuransi
dan peralatan,
ini akan
persediaan
diperpanjang
Sumbersuko
hingga tanggal
30 April 2021
37 Pertanggungjawaban
pihak ketiga: Berdasarkan
50.000.000 Cover Note No.
Kecelakaan personal No. 1148/FPC/
PT Asuransi 1907058565/ (pengmudi): CN/VII/2020,
- Kendaraan
FPG (02521/ 10.000.000 asuransi
PT DSN
Indonesia PL.02/06/19) Kecelakaan personal ini akan
PT DSN (penumpang: diperpanjang
Tbk 10.000.000/orang hingga tanggal
hingga 6 penumpang 6 Juli 2021
38 - Kendaraan
1800763431 250.000.000 24-Feb-21
Asuransi PT DSN
39 Astra Buana - Kendaraan
1800763448 275.000.000 24-Feb-21
PT DSN
123
Page 150
Perusahaan Atas Nilai Aset yang
No. No. Polis Jatuh Tempo
Asuransi Nama Pertanggungan diasuransikan
40 Pertanggungjawaban
pihak ketiga: Berdasarkan
50.000.000 Cover Note No.
Kecelakaan personal No. 1142/FPC/
PT Asuransi 1907058642/ (pengemudi): CN/VII/2020,
- Kendaraan
FPG (02522/ PT TKPI 10.000.000 asuransi
PT TKPI
Indonesia PL.02/06/19) Kecelakaan personal ini akan
(penumpang: diperpanjang
10.000.000/orang hingga tanggal
hingga 6 penumpang 6 Juli 2021
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perusahaan asuransi yang mengasuransikan aset
tetap Perseroan. Manajemen Perseroan berpendapat bahwa nilai pertanggungan atas aset-aset
material milik Perseroan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan kerugian atas aset tetap yang
bersangkutan.
12. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN
Kasus litigasi merupakan permasalahan hukum perdata dan pidana yang dihadapi Perseroan terkait
dengan proses bisnis selama periode tahun laporan dan telah diajukan melalui proses hukum.
Sampai Prospektus ini diterbitkan, Perseroan, Entitas Anak, anggota Dewan Direksi dan anggota Dewan
Komisaris tidak memiliki kasus ligitasi baik perdata maupun pidana yang mempunyai dampak material
terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan Entitas Anak serta rencana Penawaran Umum ini.
13. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
A. Perjanjian Pinjaman dan Jaminan
1. Perjanjian Kredit Perseroan, KAP, BCA menyetujui untuk Tanggal Sebagaimana tercantum
SWA, DAN, DIN, memberikan Fasilitas Kredit perubahan dalam surat permohonan
DWT, PWP, KPAS, kepada Perseroan dalam bentuk terakhir penarikan fasilitas kredit
DIL, PSA, DPS, time loan revolving yang bersifat adalah 11 jangka waktu kredit
GUN, PUL, AAN, tidak mengikat dengan jumlah Oktober 2019 sampai dengan
MNS, BPN, BAS pokok Rp500.000.000.000 (lima berdasarkan 12 Februari 2021 dengan
sebagai Debitur dan ratus miliar Rupiah), dimana BCA Akta No. periode jatuh tempo
PT Bank Central berhak untuk menyetujui atau 04 tanggal 6 bulan dari tanggal
Asia (“BCA”) menolak permohonan penarikan 11 Oktober penarikan kredit.
sebagai Kreditur fasilitas Time Loan Revolving 2019 dibuat
Uncommitted yang diajukan di hadapan
Perseroan, KAP, SWA, DAN, Veronica
DIN, DWT, PWP, KPAS, DIL, Sandra Irawaty
PSA, DPS, GUN, PUL, AAN, Purnadi
MNS, BPN, dan BAS dan BCA S.H., Notaris
berhak sewaktu-waktu, tanpa di Jakarta
syarat, membatalkan pemberian Selatan
fasilitas Time Loan Revolving
Uncommitted. Tidak terdapat
saldo outstanding kredit per
Desember 2019. Bunga atas
fasilitas ini sebesar 3%.
124
Page 151
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
2. Perjanjian Kredit Perseroan sebagai BCA menyetujui untuk Tanggal Berlaku sampai seluruh
Debitur dan BCA memberikan Fasilitas Kredit perubahan fasilitas kredit dibayar
sebagai Kreditur kepada Perseroan dalam bentuk: terakhir adalah lunas oleh Debitur sesuai
a. Fasilitas Kredit Lokal 1 tanggal 11 tanggal jatuh tempo
(Rekening Koran) 1 dengan Oktober 2019 masing-masing fasilitas
jumlah pokok pinjaman berdasarkan dengan rincian sebagai
Rp35.000.000.000 (tiga Akta No. berikut :
puluh lima miliar Rupiah). 03 tanggal a. Jatuh tempo pada
Saldo outstanding kredit 11 Oktober saat batas waktu
per 31 Desember 2019 2019 dibuat penarikan dan/atau
Rp14.847.055.430 (empat di hadapan penggunaan fasilitas
belas miliar delapan ratus Veronica kredit berakhir
empat puluh tujuh juta lima Sandra Irawaty
puluh lima ribu empat ratus Purnadi
tiga puluh Rupiah). Bunga atas S.H., Notaris
fasilitas ini sebesar 9,5%; di Jakarta
b. Fasilitas Kredit Lokal Selatan b. Jatuh tempo pada
(Rekening Koran) 2 dengan saat batas waktu
jumlah pokok pinjaman penarikan dan/atau
Rp120.000.000.000 (seratus penggunaan fasilitas
dua puluh miliar Rupiah). kredit berakhir
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp35.289.123.126 (tiga puluh
lima miliar dua ratus delapan
puluh sembilan juta seratus
dua puluh tiga ribu seratus
dua puluh enam Rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,25%;
c. Fasilitas Kredit Ekspor c. Jatuh tempo
1 dengan jumlah pokok sesuai dengan
pinjaman USD11.500.000 surat permohonan
(sebelas juta lima ratus ribu penarikan fasilitas
Dolar Amerika Serikat). Saldo kredit, dengan
outstanding kredit gabungan ketentuan bahwa
per 31 Desember 2019 tanggal jatuh waktu
USD19.022.476 (sembilan pembayaran tersebut
belas juta dua puluh dua ribu tidak boleh melebihi
empat ratus tujuh puluh enam tanggal berakhirnya
ribu Dolar Amerika Serikat). batas waktu penarikan
Bunga atas fasilitas ini sebesar dan/atau penggunaan
4%; fasilitas kredit
d. Fasilitas Kredit Ekspor 2 d. Jatuh tempo
dengan jumlah pokok pinjaman sesuai dengan
USD7.568.992.31 (tujuh juta surat permohonan
lima ratus enam puluh delapan penarikan fasilitas
ribu sembilan ratus dua puluh kredit, dengan
dua Dolar Amerika Serikat dan ketentuan bahwa
tiga puluh satu sen). Saldo tanggal jatuh waktu
outstanding kredit gabungan pembayaran tersebut
per 31 Desember 2019 tidak boleh melebihi
USD19.022.476 (sembilan tanggal berakhirnya
belas juta dua puluh dua ribu batas waktu
empat ratus tujuh puluh enam penarikan dan/atau
ribu Dolar Amerika Serikat). penggunaan fasilitas
Bunga atas fasilitas ini sebesar kredit
4,0%;
125
Page 152
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
e. Fasilitas Negosiasi/Diskonto e. Jatuh tempo
dengan Kondisi Khusus berdasarkan
dengan jumlah pokok pinjaman ketentuan – ketentuan
USD2.000.000 (dua juta yang diatur dalam
Dolar Amerka Serikat). Saldo perjanjian kredit
outstanding kredit per 31
Desember 2019 USD627.103
(enam ratus dua puluh tujuh
ribu seratus tiga Dolar Amerika
Serikat). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 4%;
f. Fasilitas Multi 1 dengan f. Jatuh tempo sesuai
jumlah pokok pinjaman dengan yang
USD2.500.000 (dua juta tercantum dalam
lima ratus ribu Dolar Amerika surat penarikan kredit
Serikat). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp5.214.518.867 (lima miliar
dua ratus empat belas juta
lima ratus delapan belas
ribu delapan ratus enam
puluh tujuh Rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 4%
(untuk fasilitas Multi 1 yang
terutang dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat), 9%
(untuk fasilitas Multi 1 dalam
bentuk trust receipt dan time
loan yang terutang dalam
mata uang Rupiah) dan 9,25%
(untuk fasilitas Multi 1 dalam
bentuk kredit investasi yang
terutang dalam bentuk mata
uang Rupiah);
g. Fasilitas Multi 2 dengan g. Jatuh tempo sesuai
jumlah pokok pinjaman dengan yang
Rp280.000.000.000 (dua tercantum dalam
ratus delapan puluh miliar surat penarikan kredit
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp195.500.000.000 (seratus
sembilan puluh lima miliar lima
ratus juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,25%;
h. Fasilitas Kredit Investasi PKS h. Jangka waktu kredit
Wahau 4 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp221.840.000.000 23 Desember 2019
(dua ratus dua puluh satu
miliar delapan ratus empat
puluh juta Rupiah). Saldo
outstanding kredit per 31
Desember 2019 tidak ada
(sudah lunas). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
126
Page 153
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
i. Fasilitas Kredit Investasi PKS i. Jangka waktu kredit
Wahau 5 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp215.376.000.000 24 April 2021
(dua ratus lima belas miliar tiga
ratus tujuh puluh enam juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp80.766.000.000 (delapan
puluh miliar tujuh ratus enam
puluh enam juta Rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%;
j. Fasilitas Kredit Investasi j. Jangka waktu kredit
Woodworking 1 dengan jumlah sampai dengan
pokok pinjaman USD1.500.000 30 Maret 2022
(satu juta lima ratus ribu
Dolar Amerika Serikat). Saldo
outstanding kredit per 31
Desember 2019 USD907.500
(sembilan ratus tujuh ribu lima
ratus Dolar Amerika Serikat).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
4,50%;
k. Fasilitas Kredit Investasi k. Jangka waktu kredit
Woodworking 2 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 29 November 2023
Rp60.000.000.000 (enam
puluh miliar Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp48.000.000.000 (empat
puluh delapan miliar Rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,75%;
l. Fasilitas Kredit Investasi l. 11 Oktober 2024
Woodworking 3 dengan
jumlah pokok pinjaman
Rp24.000.000.000 (dua
puluh empat miliar Rupiah).
Saldo outstanding kredit per
31 Desember 2019 tidak
ada (belum ada pencairan).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,75%;
m. Kredit Investasi Refinancing m. Jangka waktu kredit
1 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp50.000.000.000 9 Maret 2026
(lima puluh miliar Rupiah).
Saldo outstanding kredit saat
ini adalah Rp39.062.500.000
(tiga puluh sembilan miliar
enam puluh dua juta lima
ratus ribu Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
127
Page 154
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
n. Fasilitas Kredit Investasi n. Jangka waktu kredit
Refinancing 2 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 29 November 2028
Rp175.307.000.000 (seratus
tujuh puluh lima miliar tiga
ratus tujuh juta Rupiah). Saldo
outstanding kredit saat ini
adalah Rp164.350.312.500
(seratus enam puluh empat
miliar tiga ratus lima puluh juta
tiga ratus dua belas ribu lima
ratus Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,50%;
o. Fasilitas Kredit Investasi Pabrik o. Jangka waktu kredit
Biogas dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp70.000.000.000 29 November 2024
(tujuh puluh miliar Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp70.000.000.000 (tujuh miliar
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
p. Fasilitas Kredit Investasi p. Jangka waktu kredit
Infrastruktur 2018 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 29 November 2028
Rp47.000.000.000 (empat
puluh tujuh miliar Rupiah).
Saldo outstanding kredit saat
ini adalah Rp47.000.000.000
(empat miliar Rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%;
q. Fasilitas Kredit Investasi q. Jangka waktu kredit
Infrastruktur 2019 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 11 Oktober 2029
Rp79.550.000.000 (tujuh
puluh sembilan miliar lima
ratus lima puluh juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit saat
ini adalah Rp79.550.000.000
(tujuh puluh sembilan miliar
lima ratus lima puluh juta
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
B. Perjanjian Penanggungan Bagi Kepentingan Pihak Terafiliasi
1. Akta Pemberian Perseroan sebagai Perseroan menyetujui untuk 13 Desember Berlaku terus menerus
Jaminan dan Pemberi Jaminan memberikan jaminan perusahaan/ 2018 selama Perseroan
Ganti Rugi dan BCA sebagai corporate guarantee kepada BCA masih mempunyai
Penerima Jaminan yang meliputi semua dan setiap Utang berupa apapun
jumlah uang yang berdasarkan dan berapa pun juga
Perjanjian Kredit terutang dan jumlahnya kepada BCA
wajib dibayar oleh SWA, DAN,
DIN, DWT, PWP, DPS, KAP,
KPAS, DIL, PSA, PUL, AAN, MNS,
GUN, BPN dan BAS kepada BCA,
baik jumlah pokok, bunga, denda,
provisi dan biaya-biaya lainnya
ataupun berdasarkan surat-surat
wesel, promes atau surat dagang
lain yang ditandatangani oleh
DSN untuk jumlah sesuai dengan
pembukuan BCA (“Utang”)
128
Page 155
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
2. Akta Pemberian Perseroan sebagai Perseroan menyetujui untuk 13 Desember Berlaku terus menerus
Jaminan dan Pemberi Jaminan memberikan jaminan perusahaan/ 2018 selama Perseroan
Ganti Rugi dan BCA sebagai corporate guarantee kepada BCA masih mempunyai
Penerima Jaminan yang meliputi semua dan setiap Utang berupa apapun
jumlah uang yang berdasarkan dan berapa pun juga
Perjanjian Kredit terutang dan jumlahnya kepada BCA
wajib dibayar oleh Perseroan,
KAP, SWA, DAN, DIN, DWT,
PWP, KPAS, DIL, PSA, DPS, NI,
GUN, PUL, AAN, MNS, BPN, dan
BAS kepada BCA, baik jumlah
pokok, bunga, denda, provisi
dan biaya-biaya lainnya ataupun
berdasarkan surat-surat wesel,
promes atau surat dagang lain
yang ditandatangani oleh DSN
untuk jumlah sesuai dengan
pembukuan BCA (“Utang”)
3. Akta Pemberian Perseroan sebagai Perseroan menyetujui untuk 3 Oktober Berlaku terus menerus
Jaminan dan Pemberi Jaminan memberikan jaminan perusahaan/ 2011 selama Perseroan
Ganti Rugi dan BCA sebagai corporate guarantee kepada BCA masih mempunyai
Penerima Jaminan yang meliputi semua dan setiap Utang berupa apapun
jumlah uang yang berdasarkan dan berapa pun juga
Perjanjian Kredit terutang dan jumlahnya kepada BCA
wajib dibayar oleh TKPI kepada
BCA, baik jumlah pokok, bunga,
denda, provisi dan biaya-biaya
lainnya ataupun berdasarkan
surat-surat wesel, promes
atau surat dagang lain yang
ditandatangani oleh DSN untuk
jumlah sesuai dengan pembukuan
BCA (“Utang”)
4. Perjanjian Perseroan sebagai Menjamin pembayaran lunas dari 19 Oktober Berlaku terus menerus
pemberian pemberi jaminan jumlah yang terutang dan wajib 2012 selama Koperasi
jaminan dan BCA sebagai dibayar oleh Koperasi Karya Karya Sejahtera
penerima jaminan Sejahtera berdasarkan Akta masih mempunyai
Perjanjian Kredit No.31 tanggal Utang berupa apapun
30 Maret 2012 dibuat di hadapan dan berapa pun juga
Veronica Sandra Irawaty Purnadi, jumlahnya kepada BCA
S.H., Notaris di Jakarta Selatan
C. Perjanjian Jual Beli
1. Perjanjian jual beli Perseroan, SWA, Para pihak sepakat untuk Tanggal Jangka waktu berlakunya
valuta asing DAN, DIN, DWT, melakukan satu atau lebih perubahan masing – masing
PWP, GUN, DIL, transaksi tod, transaksi tom, terakhir transaksi tom, spot,
KPAS, DPS, KAP, transaksi spot, transaksi forward adalah 11 forward dan swap akan
PSA, PUL, AAN, dan transaksi swap melalui Oktober 2019 dituangkan dalam surat
MNS, BPN, BAS, NI telepon. berdasarkan konfirmasi yaitu sejak
sebagai Nasabah Akta No. tanggal transaksi sampai
dan BCA sebagai 05 tanggal dengan tanggal jatuh
Bank 11 Oktober tempo dari masing –
2019 dibuat masing transaksi tom,
di hadapan spot, forward dan swap.
Veronica
Sandra Irawaty
Purnadi
S.H., Notaris
di Jakarta
Selatan
Perjanjian Jual Perseroan sebagai Para pihak sepakat sepakat untuk 2 Januari 2020 Berlaku sejak tanggal
Beli dengan penjual dan PT melakukan jual beli Crude Palm 2 Januari 2020 sampai
Pelanggan Kutai Refinery Oil sebanyak 4.000 MT (empat tanggal 31 Desember
Nusantara sebagai ribu metrik ton) crude palm oil per 2020
pembeli bulan
129
Page 156
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
Perjanjian Jual Perseroan dan PT Para pihak sepakat untuk 14 Desember -
Beli Lainnya Raja Gas Kharisma melakukan jual beli Peralatan 2018
sebagai pembeli kompresi gas, bagian-bagian dari
dan Safe Gas kompresor, perangkat aksesories
(Singapore) Ltd dan perangkat suku cadang untuk
sebagai penjual perbaikan dan perawatan dari
Biogas Upgrading & Compression
dan peralatan pemroses gas
Perjanjian Jual Perseroan dan PT Para pihak sepakat untuk 14 Desember -
Beli Lainnya Raja Gas Kharisma melakukan jual beli 2 (dua) 2018
sebagai pembeli unit Ge Jenbacher Gas Engine
dan Euroasiatic Generating Set (s) Type/Model:
Machinery(S) Pte. JGS 312 GS-B.L
Ltd sebagai penjual
D. Perjanjian Sewa Angkutan untuk kegiatan Operasional Perseroan
1. Perjanjian Perseroan sebagai Pemberi sewa sepakat untuk 2 Januari 2018 Berlaku sampai dengan
sewa angkutan penyewa dan Dedi menyewakan 1 (satu) unit mobil 31 Desember 2020
untuk kegiatan Saputra (individual) Toyota/Hilux E Extra Cabin M/T
operasional sebagai Pemberi
Perseroan Sewa
2. Perjanjian Perseroan sebagai Pemberi sewa sepakat untuk 30 Agustus Berlaku sampai dengan
sewa angkutan penyewa dan menyewakan 1 (satu) unit mobil 2018 31 Agustus 2021
untuk kegiatan Elina Liq Hong Toyota/Hilux E Extra Cabin M/T
operasional (individual) sebagai
Perseroan Pemberi Sewa
3. Perjanjian Perseroan sebagai Pemberi sewa sepakat untuk 1 Oktober Berlaku sampai dengan
sewa angkutan penyewa dan Helaq menyewakan 1 (satu) unit mobil 2018 30 September 2021
untuk kegiatan (individual) sebagai Toyota Hilux 2.4E Extra Cabin
operasional Pemberi Sewa 4x4 MT
Perseroan
4. Perjanjian Perseroan sebagai Pemberi sewa sepakat untuk 29 Maret 2018 Berlaku sampai dengan
sewa angkutan penyewa dan menyewakan 1 (satu) unit mobil 15 Oktober 2021
untuk kegiatan Yohanes Luy Mitsubishi Pajero Sport GLX-HMT
operasional (individual) sebagai
Perseroan Pemberi Sewa
5. Perjanjian Perseroan sebagai Pemberi sewa sepakat untuk 17 Desember Berlaku sampai dengan
sewa angkutan penyewa dan Agus menyewakan 1 (satu) unit mobil 2018 31 Desember 2022
untuk kegiatan Mahsun (individual) Toyota Land Cruiser 200 STD
operasional sebagai Pemberi
Perseroan Sewa
6. Perjanjian Perseroan sebagai Pemberi sewa sepakat untuk 2 Januari 2017 Berlaku sampai
sewa angkutan penyewa dan menyewakan 1 (satu) unit mobil dengan 30 Juni
untuk kegiatan Martinus Aken Toyota Hilux EC Tahun 2016 KT 2020. Berdasarkan
operasional (individual) sebagai 8025 RI keterangan dari
Perseroan Pemberi Sewa Perseroan, perjanjian
ini akan diperpanjang
dan Perseroan sedang
dalam proses pembuatan
perjanjian perpanjangan.
7. Perjanjian Perseroan sebagai Pemberi sewa sepakat untuk 21 Mei 2018 Berlaku sampai dengan
sewa angkutan penyewa dan Elsuf menyewakan 1 (satu) unit mobil 30 April 2021
untuk kegiatan (individual) sebagai bus sekolah Mitsubishi Microbus
operasional Pemberi Sewa FE846 AA 1236 HB
Perseroan
8. Perjanjian Perseroan sebagai Pemberi sewa sepakat untuk 29 Januari Berlaku sampai dengan
sewa angkutan penyewa dan menyewakan 1 (satu) unit mobil 2018 31 Januari 2021
untuk kegiatan Hengki Anditia bus sekolah Mitsubishi Triton DC
operasional (individual) sebagai HDX
Perseroan Pemberi Sewa
130
Page 157
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
9. Perjanjian Perseroan sebagai Pemberi sewa sepakat untuk 22 Juni 2018 Berlaku sampai dengan
sewa angkutan penyewa dan menyewakan 1 (satu) unit mobil 30 Juni 2021
untuk kegiatan Alois Kelea Dea Toyota All New Hilux 2.4 DC G
operasional (individual) sebagai M/T 4x4 Diesel
Perseroan Pemberi Sewa
10. Perjanjian Perseroan sebagai Pemberi sewa sepakat untuk 8 Februari Berlaku sampai dengan
sewa angkutan penyewa dan menyewakan 1 (satu) unit mobil 2019 10 Februari 2022
untuk kegiatan Petrus Toni Affandi Mitsubishi All New Triton DC
operasional (individual) sebagai HDX-H MT
Perseroan Pemberi Sewa
E. Perjanjian Pembangunan
1. Perjanjian Perseroan sebagai Kontraktor sepakat untuk 7 Oktober Berlaku sampai
Pembangunan penerima jasa membangun Rumah Trafo, 2019 dengan 31 Mei 2020.
dan PT Terusmaju Rumah Genset, Kanopi PRS, Slab Berdasarkan keterangan
Gemilang sebagai Cradle dan Slab Amroll dari Perseroan,
kontraktor perjanjian ini akan
diperpanjang dan
Perseroan sedang dalam
proses pembuatan
perjanjian perpanjangan.
2. Perjanjian Perseroan sebagai Kontraktor sepakat untuk 14 Desember Berlaku selama 14
Pembangunan penerima jasa membangun Fasilias Infrastruktur 2018 (empat belas) bulan
dan PT Raja Gas Biogas Capturing, Power Supply terhitung sejak uang
Kharisma Generation, Upgrading Biogas, muka diterima oleh
Compressed Biomethane dan Kontraktor
Fasilitas Distribusi Compressed
Biomethane beserta Perangkat
Konversi
F. Perjanjian Pengelolaan Rekening
1. Perjanjian Perseroan dan PT Perseroan dan PT Kalimantan 10 Desember Berlaku sampai
pengelolaan Kalimantan Cipta Cipta Sembada sepakat menunjuk 2018 kewajiban pembayaran
rekening Sembada sebagai BRI sebagai agen penampungan BPN yang akan terutang
penampungan penerima jasa dan yang mengelola dan telah dilunasi
PT Bank Rakyat mendistribusikan sejumlah uang
Indonesia (Persero) yang ditahan yang ditentukan
Tbk (BRI) sebagai setelah tanggal perjanjian jual beli
agen penampungan saham antara PT Kalimantan dan
PT Indo Palma Persada sebagai
para penjual dan Perseroan dan
SWA sebagai para pembeli untuk
seluruh saham di BPN
2. Perjanjian Perseroan dan Perseroan dan PT Kutai Inti 10 Desember Berlaku sampai
pengelolaan PT Kutai Inti Daya Daya sepakat menunjuk BRI 2018 kewajiban pembayaran
rekening sebagai penerima sebagai agen penampungan yang BAS yang akan terutang
penampungan jasa dan BRI memngelola dan mendistribusikan telah dilunasi
sebagai agen sejumlah uang yang ditahan yang
penampungan ditentukan setelah tanggal dan
sehubungan dengan perjanjian
jual beli saham antara PT Kutai,
PT Rama Putera Investindo dan
PT Indo Palma Persada sebagai
para penjual dan Perseroan dan
SWA sebagai para pembeli untuk
seluruh saham di BAS
131
Page 158
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
G. Perjanjian Pinjaman dan Penjaminan Perusahaan Anak
1. Perjanjian SWA, DAN, DIN, BCA menyetujui untuk Terakhir Berlaku sampai seluruh
Pemberian DWT, PWP, DPS, memberikan Fasilitas Kredit diubah fasilitas kredit dibayar
Fasilitas Kredit KAP, KPAS, DIL, kepada Debitur dalam bentuk: tanggal 11 lunas oleh Debitur sesuai
PSA, PUL, AAN, SWA Oktober 2019 tanggal jatuh tempo
MNS, GUN, BPN, i. Fasilitas Kredit Lokal berdasarkan masing-masing fasilitas
BAS sebagai (Rekening Koran) dengan Akta No. dengan rincian sebagai
Debitur dan BCA jumlah pokok pinjaman Rp 06 tanggal berikut :
sebagai Kreditur 120.000.000.000 (seratus 11 Oktober i. Pada tanggal jatuh
dua puluh miliar Rupiah). 2019 dibuat waktu pembayaran
Saldo outstanding kredit di hadapan sebagaimana
per 31 Desember 2019 Veronica disebutkan dalam
Rp75.418.470.148 (tujuh puluh Sandra Irawaty surat permohonan
lima miliar empat ratus delapan Purnadi fasilitas kredit
belas juta empat ratus tujuh S.H., Notaris dengan ketentuan
puluh ribu seratus empat puluh di Jakarta bahwa tanggal jatuh
delapan Rupiah). Bunga atas Selatan waktu dimaksud
fasilitas ini sebesar 9,5%; tidak boleh melebihi
ii. Fasilitas Kredit Investasi Inti tanggal berakhirnya
2013 dengan jumlah pokok batas waktu
pinjaman Rp18.600.000.000 penarikan dan/atau
(delapan belas miliar enam penggunaan fasilitas
ratus juta Rupiah). Saldo kredit
outstanding kredit per 31 ii. Jangka waktu kredit
Desember 2019 tidak ada sampai dengan 9 Mei
(sudah lunas). Bunga atas 2019
fasilitas ini sebesar 9,5%;
iii. Fasilitas Kredit Investasi iii. Jangka waktu kredit
1 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp200.000.000.000 19 Agustus 2024
(dua ratus miliar Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp155.000.000.000 (seratus
lima puluh lima miliar Rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%;
iv. Fasilitas Kredit Investasi 2 iv. Jangka waktu kredit
dengan jumlah pokok pinjaman sampai dengan
USD33.000.000 (tiga puluh tiga 19 Agustus 2024
juta Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
USD24.845.892 (dua puluh
empat juta delapan ratus
empat puluh lima ribu delapan
ratus sembilan puluh dua Dolar
Amerika Serikat). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 4,25%;
v. Fasilitas Kredit Investasi v. Jangka waktu kredit
Refinancing dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 9 Maret 2026
Rp175.000.000.000 (seratus
tujuh puluh lima miliar Rupiah).
Saldo outstanding kredit saat
ini adalah Rp 131.250.000.000
(seratus tiga puluh satu miliar
dua ratus lima pulih juta
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
132
Page 159
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
vi. Fasilitas Kredit Investasi Infra vi. Jangka waktu kredit
2019 II dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp40.370.000.000 25 Juli 2029
(empat puluh miliar tiga ratus
tujuh puluh juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp40.370.000.000 (empat puluh
miliar tiga ratus tujuh puluh juta
Rupiah). Bunga atas fasilitas ini
sebesar 9,5%;
vii. Fasilitas Kredit Investasi vii. Jangka waktu kredit
Refinancing 2018 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 29 November 2028
Rp32.500.000.000 (tiga puluh
dua miliar lima ratus juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit saat ini adalah
Rp30.062.500.000 (tiga puluh
miliar enam puluh dua juta lima
ratus ribu Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
viii. Jangka waktu kredit
viii.Fasilitas Kredit Investasi Kebun
sampai dengan
2018 dengan jumlah pokok
pinjaman Rp1.215.000.000 29 November 2027
(satu miliar dua ratus lima
belas juta Rupiah). Saldo
outstanding kredit saat ini
adalah Rp1.215.000.000 (satu
miliar dua ratus lima belas juta
Rupiah). Bunga atas fasilitas ini
sebesar 9,5%; dan
ix. Fasilitas Kredit Gabungan ix. Jangka waktu kredit
dengan SWA, DAN, DIN, DWT, sampai dengan
PWP, DPS, KAP, KPAS, DIL, 29 November 2028
PSA, PUL, AAN, MNS dan GUN
untuk Investasi Infrastruktur
2018 dengan jumlah pokok
pinjaman Rp253.000.000.000
(dua ratus lima puluh tiga miliar
Rupiah). Saldo outstanding
SWA per 31 Desember 2019
Rp68.618.000.000 (enam puluh
delapan miliar enam ratus
delapan belas juta Rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%.
DAN
i. Fasilitas Kredit Investasi i. Jangka waktu kredit
Tahun V dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp33.072.500.000 18 Juni 2020
(tiga puluh tiga miliar tujuh
puluh dua juta lima ratus ribu
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp2.645.800.000 (dua miliar
enam ratus empat puluh lima
juta delapan ratus ribu Rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%;
133
Page 160
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
ii. Fasilitas Kredit Investasi ii. Jangka waktu kredit
Tahun VI dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp20.737.500.000 1 Januari 2021
(dua puluh miliar tujuh
ratus tiga puluh tujuh juta
lima ratus ribu Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp3.318.000.000 (tiga miliar
tiga ratus delapan belas juta
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
iii. Fasilitas Kredit Investasi iii. Jangka waktu kredit
Kebun Tahun 2012 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 24 September 2019
Rp11.435.759.057 (sebelas
miliar empat ratus tiga puluh
lima juta tujuh ratus lima puluh
sembilan ribu lima puluh tujuh
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
tidak ada (sudah lunas). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%;
iv. Fasilitas Kredit Investasi iv. Jangka waktu kredit
Kebun Tahun 2013 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 26 September 2020
Rp10.276.000.000 (sepuluh
miliar dua ratus tujuh
puluh enam juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp1.926.750.000 (satu miliar
sembilan ratus dua puluh
enam juta tujuh ratus lima
puluh ribu Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
v. Fasilitas Kredit Investasi v. Jangka waktu kredit
Refinancing dengan dengan 9 Maret 2026
jumlah pokok pinjaman
Rp150.000.000.000 (seratus
lima puluh miliar Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp121.875.000.000 (seratus
dua puluh satu miliar delapan
ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
vi. Fasilitas Kredit Investasi Infra vi. Jangka waktu kredit
2019 II dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp31.000.000.000 11 Oktober 2029
(tiga puluh miliar Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp31.000.000.000 (tiga puluh
satu miliar Rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%;
134
Page 161
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
vii. Fasilitas Kredit Investasi vii. Jangka waktu kredit
Refinancing 2018 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 29 November 2028
Rp51.453.000.000 (lima
puluh satu miliar empat
ratus lima puluh tiga juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp48.237.187.500 (empat puluh
delapan miliar dua ratus tiga
puluh tujuh juta seratus delapan
puluh tujuh ribu lima ratus
Rupiah). Bunga atas fasilitas ini
sebesar 9,5%;
viii.Fasilitas Kredit Investasi Kebun viii. Jangka waktu kredit
2018 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp390.000.000 29 November 2027
(tiga ratus sembilan puluh juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp390.000.000 (tiga ratus
sembilan puluh juta Rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%; dan
ix. Fasilitas Kredit Gabungan ix. Jangka waktu kredit
dengan SWA, DAN, DIN, DWT, sampai dengan
PWP, DPS, KAP, KPAS, DIL, 29 November 2028
PSA, PUL, AAN, MNS dan GUN
untuk Investasi Infrastruktur
2018 dengan jumlah pokok
pinjaman Rp253.000.000.000
(dua ratus lima puluh tiga miliar
Rupiah). Saldo outstanding
DAN per 31 Desember 2019
Rp16.111.000.000 (enam belas
miliar seratus sebelas juta
Rupiah). Bunga atas fasilitas ini
sebesar 9,5%.
DIN
i. Fasilitas Kredit Investasi Tahun V i. Jangka waktu kredit
dengan jumlah pokok pinjaman sampai dengan
Rp33.072.500.000 (tiga puluh 18 Juni 2020
tiga miliar tujuh puluh dua juta
lima ratus ribu Rupiah). Saldo
outstanding kredit per 31
Desember 2019 Rp2.645.800.000
(dua miliar enam ratus empat
puluh lima juta delapan ratus ribu
Rupiah). Bunga atas fasilitas ini
sebesar 9,5%;
ii. Fasilitas Kredit Investasi Tahun VI ii. Jangka waktu kredit
dengan jumlah pokok pinjaman sampai dengan
Rp20.737.500.000 (dua puluh 1 Januari 2021
miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh
juta lima ratus ribu Rupiah).
Saldo outstanding kredit per 31
Desember 2019 Rp3.318.000.000
(tiga miliar tiga ratus delapan
belas juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
135
Page 162
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
iii. Fasilitas Kredit Investasi iii. Jangka waktu kredit
Kebun Tahun 2012 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 24 September 2019
Rp9.651.240.943 (sembilan
miliar enam ratus lima puluh
satu juta dua ratus empat
puluh ribu sembilan ratus
empat puluh tiga Rupiah).
Saldo outstanding kredit per
31 Desember 2019 tidak ada
(sudah lunas). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
iv. Fasilitas Kredit Investasi iv. Jangka waktu kredit
Kebun Tahun 2013 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 26 September 2020
Rp3.881.000.000 (tiga miliar
delapan ratus delapan
puluh satu juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp727.687.500 (tujuh ratus
dua puluh tujuh juta enam
ratus delapan puluh tujuh ribu
lima ratus Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
v. Jangka waktu kredit
v. Fasilitas Kredit Investasi sampai dengan
Refinancing dengan 9 Maret 2026
jumlah pokok pinjaman
Rp150.000.000.000 (seratus
lima puluh miliar Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp121.875.000.000 (seratus
dua puluh satu miliar delapan
ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
vi. Fasilitas Kredit Investasi Infra vi. Jangka waktu kredit
2019 II dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp29.080.000.000 11 Oktober 2029
(dua puluh sembilan miliar
delapan puluh juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp29.080.000.000 (dua puluh
sembilan miliar delapan puluh
juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
vii. Fasilitas Kredit Investasi vii. Jangka waktu kredit
Refinancing 2018 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 29 November 2028
Rp15.133.000.000 (lima belas
miliar seratus tiga puluh tiga
juta Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp14.187.187.500 (empat
belas miliar seratus delapan
puluh tujuh juta seratus
delapan puluh tujuh ribu lima
ratus Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
136
Page 163
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
viii.Fasilitas Kredit Investasi Kebun viii. Jangka waktu kredit
2018 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp1.305.000.000 29 November 2027
(satu miliar tiga ratus lima juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp1.305.000.000 (satu miliar
tiga ratus lima juta Rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%; dan
ix. Fasilitas Kredit Gabungan ix. Jangka waktu kredit
dengan SWA, DAN, DIN, sampai dengan
DWT, PWP, DPS, KAP, KPAS, 29 November 2028
DIL, PSA, PUL, AAN, MNS
dan GUN untuk Investasi
Infrastruktur 2018 dengan
jumlah pokok pinjaman
Rp253.000.000.000 (dua
ratus lima puluh tiga miliar
Rupiah). Saldo outstanding
DIN per 31 Desember 2019
Rp9.025.000.000 (sembilan
miliar dua puluh lima juta
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%.
DWT
i. Fasilitas Kredit Investasi i. Jangka waktu kredit
Tahun II dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman USD6.250.000,20 1 Januari 2019
(enam juta dua ratus lima
puluh ribu Dolar Amerika
Serikat dan dua puluh sen).
Saldo outstanding kredit per
31 Desember 2019 tidak ada
(sudah lunas). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 4,5%;
ii. Fasilitas Kredit Investasi ii. Jangka waktu kredit
Tahun III dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp85.000.000.000 18 Juni 2020
(delapan puluh lima miliar
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp6.800.000.000 (enam miliar
delapan ratus juta Rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%;
iii. Fasilitas Kredit Investasi iii. Jangka waktu kredit
Tahun IV dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp96.000.000.000 1 Januari 2021
(sembilan puluh enam miliar
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp15.360.000.000 (lima belas
miliar tiga ratus enam puluh
juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
137
Page 164
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
iv. Fasilitas Kredit Investasi iv. Jangka waktu kredit
Kebun Tahun 2012 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 24 September 2021
Rp56.414.000.000 (lima
puluh enam miliar empat
ratus empat belas juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp21.155.250.000 (dua puluh
satu miliar seratus lima puluh
lima juta dua ratus lima puluh
ribu Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
v. Fasilitas Kredit Investasi v. Jangka waktu kredit
Kebun Tahun 2013 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 26 September 2022
Rp37.047.000.000 (tiga puluh
tujuh miliar empat puluh tujuh
juta Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp22.691.287.500 (dua puluh
dua miliar enam ratus sembilan
puluh satu juta dua ratus
delapan puluh tujuh ribu lima
ratus Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
vi. Fasilitas Kredit Investasi Inti vi. Jangka waktu kredit
2013 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp58.078.000.000 9 Mei 2023
(lima puluh delapan miliar
tujuh puluh delapan juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp39.928.625.000 (tiga puluh
sembilan miliar sembilan ratus
dua puluh delapan juta enam
ratus dua puluh lima ribu
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
vii. Fasilitas Kredit Investasi Inti vii. Jangka waktu kredit
2014 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp58.113.000.000 9 Mei 2023
(lima puluh delapan miliar
seratus tiga belas juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp39.952.687.500 (tiga puluh
sembilan miliar sembilan ratus
lima puluh dua juta enam ratus
delapan puluh tujuh ribu lima
ratus Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
138
Page 165
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
viii.Fasilitas Kredit Investasi Inti viii. Jangka waktu kredit
2015 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp29.093.000.000 24 April 2024
(dua puluh sembilan miliar
sembilan puluh tiga juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp24.001.725.000 (dua puluh
empat miliar satu juta tujuh
ratus dua puluh lima ribu
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
ix. Fasilitas Kredit Investasi Inti ix. Jangka waktu kredit
2016 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp13.731.000.000 6 April 2025
(tiga belas miliar tujuh ratus
tiga puluh satu juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp12.701.175.000 (dua belas
miliar tujuh ratus satu juta
seratus tujuh puluh lima ribu
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
x. Fasilitas Kredit Investasi Inti x. Jangka waktu kredit
2017 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp1.642.000.000 21 April 2026
(satu miliar enam partus
empat puluh dua juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp1.642.000.000 (satu miliar
enam ratus empat puluh dua
juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
xi. Fasilitas Kredit Investasi xi. Jangka waktu kredit
Refinancing dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 9 Maret 2026
Rp100.000.000.000
(seratus miliar Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp81.250.000.000 (delapan
puluh satu miliar dua ratus lima
puluh juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
xii. Fasilitas Kredit Investasi Infra xii. Jangka waktu
2019 II dengan jumlah pokok 10 tahun sejak
pinjaman Rp21.800.000.000 penarikan
(dua puluh satu miliar delapan
ratus juta Rupiah). Saldo
outstanding kredit per 31
Desember 2019 tidak ada
(belum ada pencairan). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%;
139
Page 166
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
xiii.Fasilitas Kredit Gabungan xiii. Jangka waktu kredit
dengan DWT, PWP, KPAS, DPS, sampai dengan
KAP, DIL, PSA dan MNS untuk 21 April 2026
Investasi Infrastruktur Inti 2017
dengan jumlah pokok pinjaman
Rp77.082.000.000 (tujuh puluh
tujuh miliar delapan puluh dua
juta Rupiah). Saldo outstanding
DWT per 31 Desember 2019
Rp3.900.000.000 (tiga miliar
sembilan ratus juta Rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%;
xiv.Fasilitas Kredit Investasi Kebun xiv. Jangka waktu kredit
2018 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp4.127.000.000 29 November 2027
(empat miliar seratus dua
puluh tujuh juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp4.127.000.000 (empat miliar
seratus dua puluh tujuh juta
Rupiah). Bunga atas fasilitas ini
sebesar 9,5%; dan
xv. Fasilitas Kredit Gabungan xv. Jangka waktu kredit
dengan SWA, DAN, DIN, DWT, sampai dengan
PWP, DPS, KAP, KPAS, DIL, 29 November 2028
PSA, PUL, AAN, MNS dan GUN
untuk Investasi Infrastruktur
2018 dengan jumlah pokok
pinjaman Rp253.000.000.000
(dua ratus lima puluh tiga miliar
Rupiah). Saldo outstanding
DWT per 31 Desember 2019
Rp25.506.000.000 (dua puluh
lima miliar lima ratus enam juta
Rupiah). Bunga atas fasilitas ini
sebesar 9,5%.
PWP
i. Fasilitas Kredit Investasi i. Jangka waktu kredit
Tahun II dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman USD4.462.444,20 1 Januari 2019
(empat juta empat ratus enam
puluh dua ribu empat ratus
empat puluh empat Dolar
Amerika Serikat dan dua puluh
sen). Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019 tidak
ada (sudah lunas). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 4,5%;
ii. Fasilitas Kredit Investasi ii. Jangka waktu kredit
Tahun III dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp85.000.000.000 18 Juni 2020
(delapan puluh lima miliar
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp6.800.000.000 (enam miliar
delapan ratus juta Rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%;
140
Page 167
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
iii. Fasilitas Kredit Investasi iii. Jangka waktu kredit
Tahun IV dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp96.000.000.000 1 Januari 2021
(sembilan puluh enam miliar
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp15.360.000.000 (lima belas
miliar tiga ratus enam puluh juta
Rupiah). Bunga atas fasilitas ini
sebesar 9,5%;
iv. Fasilitas Kredit Investasi iv. Jangka waktu kredit
Kebun Tahun 2012 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 24 September 2021
Rp80.264.000.000 (delapan
puluh miliar dua ratus
enampuluh empat juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp30.099.000.000 (tiga puluh
miliar sembilan puluh sembilan
juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
v. Fasilitas Kredit Investasi v. Jangka waktu kredit
Kebun Tahun 2013 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 26 September 2022
Rp51.165.000.000 (lima
puluh satu miliar seratus
enam puluh lima juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp31.338.562.500 (tiga puluh
satu miliar tiga ratus tiga puluh
delapan juta lima ratus enam
puluh dua ribu lima ratus
Rupiah). Bunga atas fasilitas ini
sebesar 9,5%;
vi. Fasilitas Kredit Investasi vi. Jangka waktu kredit
Inti Tahun 2013 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 9 Mei 2023
Rp42.140.000.000 (empat puluh
dua miliar seratus empat puluh
juta Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp28.971.250.000 (dua puluh
delapan miliar sembilan ratus
tujuh puluh satu juta dua ratus
ribu Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
vii. Fasilitas Kredit Investasi vii. Jangka waktu kredit
Inti Tahun 2014 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 9 Mei 2023
Rp55.149.000.000 (lima
puluh lima miliar seratus
empat puluh sembilan juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp38.604.300.000 (tiga puluh
delapan miliar enam ratus
empat juta tiga ratus ribu
Rupiah). Bunga atas fasilitas ini
sebesar 9,5%;
141
Page 168
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
viii.Fasilitas Kredit Investasi viii. Jangka waktu kredit
Inti Tahun 2015 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 24 April 2024
Rp14.631.000.000 (empat
belas miliar enam ratus tiga
puluh satu juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp12.070.575.000 (dua belas
miliar tujuh puluh juta lima
ratus tujuh puluh lima ribu
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
ix. Fasilitas Kredit Investasi Inti ix. Jangka waktu kredit
2016 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp7.184.000.000 6 April 2025
(tujuh miliar seratus delapan
puluh empat juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp6.645.200.000 (enam miliar
enam ratus empat puluh lima
juta dua ratus ribu Rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%;
x. Fasilitas Kredit Investasi Inti x. Jangka waktu kredit
2017 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp3.330.000.000 21 April 2026
(tiga miliar tiga ratus tiga puluh
juta Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp3.330.000.000 (tiga miliar
tiga ratus tiga puluh juta
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
xi. Fasilitas Kredit Investasi xi. Jangka waktu kredit
Refinancing dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 9 Maret 2026
Rp125.000.000.000 (seratus
dua puluh lima miliar Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp101.562.500.000 (seratus
satu miliar lima ratus enam
puluh dua juta lima ratus ribu
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
xii. Fasilitas Kredit Investasi Inti xii. Jangka waktu kredit
2015 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp4.900.000.000 24 April 2024
(empat miliar sembilan ratus
juta Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp4.042.500.000 (empat miliar
empat puluh dua juta lima
ratus ribu Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
142
Page 169
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
xiii.Fasilitas Kredit Investasi Inti xiii. Jangka waktu kredit
2016 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp1.370.000.000 (satu 6 April 2025
miliar tiga ratus tujuh puluh juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp1.267.250.000 (satu miliar
dua ratus enam puluh tujuh
juta dua ratus lima puluh ribu
Rupiah). Bunga atas fasilitas ini
sebesar 9,5%;
xiv.Fasilitas Kredit Gabungan xiv. Jangka waktu kredit
dengan DWT, PWP, KPAS, DPS, sampai dengan
KAP, DIL, PSA dan MNS untuk 21 April 2026
Investasi Infrastruktur Inti 2017
dengan jumlah pokok pinjaman
Rp77.082.000.000 (tujuh puluh
tujuh miliar delapan puluh dua
juta Rupiah). Saldo outstanding
PWP per 31 Desember 2019
Rp11.638.000.000 (sebelas
miliar enam ratus tiga puluh
delapan juta Rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%;
xv. Fasilitas Kredit Investasi xv. Jangka waktu kredit
Refinancing 2018 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 29 November 2026
Rp63.000.000.000 (enam
puluh tiga miliar Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp59.062.500.000 (lima puluh
sembilan miliar enam puluh dua
juta lima ratus ribu Rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%;
xvi.Fasilitas Kredit Investasi Kebun xvi. Jangka waktu kredit
2018 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp10.190.000.000 29 November 2027
(sepuluh miliar seratus
sembilan puluh juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp10.190.000.000 (sepuluh
miliar seratus sembilan puluh
juta Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
xvii.Fasilitas Kredit Gabungan xvii. Jangka waktu kredit
dengan SWA, DAN, DIN, DWT, sampai dengan
PWP, DPS, KAP, KPAS, DIL, 29 November 2028
PSA, PUL, AAN, MNS dan GUN
untuk Investasi Infrastruktur
2018 dengan jumlah pokok
pinjaman Rp253.000.000.000
(dua ratus lima puluh tiga miliar
Rupiah). Saldo outstanding
PWP per 31 Desember 2019
Rp36.508.000.000 (tiga puluh
enam miliar lima ratus delapan
juta Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%; dan
143
Page 170
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
xviii.Fasilitas Kredit Investasi Infra xviii.Jangka waktu kredit
2019 II dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp17.820.000.000 11 Oktober 2029
(tujuh belas miliar delapan
ratus dua puluh juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp17.820.000.000 (tujuh belas
miliar delapan ratus dua puluh
juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%.
DPS
i. Fasilitas Kredit Investasi Inti i. Jangka waktu kredit
2015 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp12.800.000.000 24 April 2025
(dua belas miliar delapan ratus
juta Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp11.840.000.000 (sebelas
miliar delapan delapan ratus
empat puluh juta Rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%;
ii. Fasilitas Kredit Investasi Inti ii. Jangka waktu kredit
2016 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp6.273.000.000 6 April 2025
(enam miliar dua ratus tujuh
puluh tiga juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp6.273.000.000 (enam miliar
dua ratus tujuh puluh tiga juta
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
iii. Jangka waktu
iii. Fasilitas Kredit Gabungan kredit 9 tahun sejak
DPS dan KAP untuk Investasi penarikan
Kebun Tahun 2012 dengan
jumlah pokok pinjaman
Rp101.979.999.999 (seratus
satu miliar sembilan ratus
tujuh puluh sembilan juta
sembilan ratus ribu sembilan
puluh sembilan ribu sembilan
ratus sembilan puluh sembilan
Rupiah). Saldo outstanding
DPS per 31 Desember 2019
tidak ada. Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
iv. Fasilitas Kredit Gabungan iv. Jangka waktu
DPS dan KAP untuk Investasi kredit 9 tahun sejak
Kebun Tahun 2013 dengan penarikan
jumlah pokok pinjaman
Rp56.868.000.000 (lima puluh
enam miliar delapan ratus
enam puluh delapan juta
Rupiah). Saldo outstanding
DPS per Desember 2019 tidak
ada. Bunga atas fasilitas ini
sebesar 9,5%;
144
Page 171
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
v. Fasilitas Kredit Gabungan DPS, v. Jangka waktu kredit
KAP dan PSA untuk Investasi sampai dengan 9 Mei
Inti 2014 dengan jumlah pokok 2024
pinjaman Rp111.496.350.000
(seratus sebelas miliar miliar
empat ratus sembilan puluh
enam juta tiga ratus lima puluh
ribu Rupiah). Saldo outstanding
DPS per 31 Desember 2019
Rp20.268.600.000 (dua puluh
miliar dua ratus enam puluh
delapan juta enam ratus ribu
Rupiah). Bunga atas fasilitas ini
sebesar 9,5%;
vi. Fasilitas Kredit Investasi Inti vi. Jangka waktu kredit
2015 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp16.637.000.000 24 April 2025
(enam belas miliar enam
ratus tiga puluh tujuh juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp15.389.225.000 (lima belas
miliar tiga ratus delapan puluh
sembilan juta dua ratus dua
puluh lima ribu Rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%;
vii. Fasilitas Kredit Investasi Inti vii. Jangka waktu kredit
2016 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp18.595.000.000 6 April 2026
(delapan belas miliar lima
ratus sembilan puluh lima juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp18.595.000.000 (delapan
belas miliar lima ratus sembilan
puluh lima juta Rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%;
viii.Fasilitas Kredit Gabungan DPS, viii. Jangka waktu kredit
KAP dan PSA untuk Investasi sampai dengan
Inti 2017 dengan jumlah pokok 21 April 2027
pinjaman Rp35.479.000.000
(tiga puluh lima miliar empat
ratus tujuh puluh sembilan juta
Rupiah). Saldo outstanding
DPS per 31 Desember 2019
Rp10.000.000.000 (sepuluh
miliar Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
ix. Fasilitas Kredit Gabungan ix. Jangka waktu kredit
dengan DWT, PWP, KPAS, DPS, sampai dengan
KAP, DIL, PSA dan MNS untuk 21 April 2027
Investasi Infrastruktur Inti 2017
dengan jumlah pokok pinjaman
Rp77.082.000.000 (tujuh puluh
tujuh miliar delapan puluh dua
juta Rupiah). Saldo outstanding
DPS per 31 Desember 2019
Rp10.867.000.000 (sepuluh
miliar delapan ratus enam puluh
tujuh juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
145
Page 172
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
x. Fasilitas Kredit Investasi Kebun x. Jangka waktu kredit
2018 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp18.566.000.000 29 November 2028
(delapan belas miliar lima
ratus enam puluh enam juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp18.566.000.000 (delapan
belas miliar lima ratus enam
puluh enam juta Rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%;
xi. Fasilitas Kredit Gabungan xi. Jangka waktu kredit
dengan SWA, DAN, DIN, 10 tahun sejak
DWT, PWP, DPS, KAP, KPAS, penarikan, selambat-
DIL, PSA, PUL, AAN, MNS lambatnya
dan GUN untuk Investasi 29 Novembe 2028
Infrastruktur 2018 dengan
jumlah pokok pinjaman
Rp253.000.000.000 (dua ratus
lima puluh tiga miliar Rupiah).
Saldo outstanding DPS per
31 Desember 2019 tidak ada.
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%; dan
xii. Fasilitas Kredit Infra 2019 I xii. Jangka waktu kredit
dengan jumlah pokok pinjaman 10 tahun sejak
Rp26.300.000.000 (dua puluh penarikan
enam miliar tiga ratus juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
tidak ada. Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%.
KAP
i. Fasilitas Kredit Investasi Inti i. Jangka waktu kredit
2015 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp26.075.000.000 24 April 2025
(dua puluh enam miliar tujuh
puluh lima juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp24.119.375.000 (dua puluh
empat miliar seratus sembilan
belas juta tiga ratus tujuh puluh
lima juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
ii. Fasilitas Kredit Investasi Inti ii. Jangka waktu kredit
2016 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp8.058.000.000 6 April 2025
(delapan miliar lima puluh
delapan juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp8.058.000.000 (delapan
miliar lima puluh delapan juta
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
146
Page 173
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
iii. Fasilitas Kredit Investasi iii. Jangka waktu
Tahun II dengan jumlah pokok kredit 8 tahun sejak
pinjaman Rp12.000.000.000 penarikan
(dua belas miliar Rupiah).
Saldo outstanding kredit per
31 Desember 2019 tidak ada.
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%;
iv. Fasilitas Kredit Gabungan iv. Jangka waktu kredit
DPS dan KAP untuk Investasi sampai dengan
Kebun Tahun 2012 dengan 24 September 2022
jumlah pokok pinjaman
Rp101.979.999.999 (seratus
satu miliar sembilan ratus
tujuh puluh sembilan juta
sembilan ratus ribu sembilan
puluh sembilan ribu sembilan
ratus sembilan puluh sembilan
Rupiah). Saldo outstanding
KAP per 31 Desember 2019
Rp10.062.500.000 (sepuluh
miliar enam puluh dua juta lima
ratus ribu Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
v. Fasilitas Kredit Gabungan DPS v. Jangka waktu kredit
dan KAP untuk Investasi Kebun sampai dengan
Tahun 2013 dengan jumlah 26 September 2023
pinjaman Rp56.868.000.000
(lima puluh enam miliar delapan
ratus enam puluh delapan juta
Rupiah). Saldo outstanding
KAP per 31 Desember 2019
Rp43.361.850.000 (empat
puluh tiga miliar tiga ratus enam
puluh satu juta delapan ratus
lima puluh ribu Rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%;
vi. Fasilitas Kredit Gabungan DPS, vi. Jangka waktu kredit
KAP dan PSA untuk Investasi sampai dengan
Inti 2014 dengan jumlah pokok 9 Mei 2024
pinjaman Rp111.496.350.000
(seratus sebelas miliar miliar
empat ratus sembilan puluh
enam juta tiga ratus lima puluh
ribu Rupiah). Saldo outstanding
KAP per 31 Desember 2019
tidak ada. Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
vii. Fasilitas Kredit Investasi Inti vii. Jangka waktu kredit
2015 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp50.187.650.000 24 April 2025
(lima puluh miliar seratus
delapan puluh tujuh juta enam
ratus lima puluh ribu Rupiah).
Saldo outstanding kredit
gabungan per 31 Desember
2019 Rp51.416.125.000 (lima
puluh satu miliar empat ratus
enam belas juta seratus dua
puluh lima ribu Rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%;
147
Page 174
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
viii.Fasilitas Kredit Investasi Inti viii. Jangka waktu kredit
2016 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp32.216.000.000 6 April 2026
(tiga puluh dua juta dua ratus
enam belas juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp32.216.000.000 (tiga puluh
dua miliar dua ratus enam
belas juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
ix. Fasilitas Kredit Gabungan DPS ix. Jangka waktu kredit
dan KAP untuk Investasi Inti sampai dengan
2017 dengan jumlah pokok 21 April 2027
pinjaman Rp35.479.000.000
(tiga puluh lima miliar empat
ratus tujuh puluh sembilan juta
Rupiah). Saldo outstanding
KAP per 31 Desember 2019
Rp15.155.000.000 (lima belas
miliar seratus lima puluh lima
juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
x. Fasilitas Kredit Investasi x. Jangka waktu kredit
Plasma 2017 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 21 April 2027
Rp7.182.000.000 (tujuh miliar
seratus delapan puluh dua juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp7.182.000.000 (tujuh miliar
seratus delapan puluh dua juta
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
xi. Fasilitas Kredit Investasi xi. Jangka waktu kredit
Plasma 2015 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 24 April 2025
Rp5.397.350.000 (lima miliar
tiga ratus sembilan puluh
tujuh juta tiga ratus lima
puluh ribu Rupiah). Saldo
outstanding kredit gabungan
per 31 Desember 2019
Rp51.416.125.000 (lima puluh
satu miliar empat ratus enam
belas juta seratus dua puluh
lima ribu Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
xii. Fasilitas Kredit Investasi Infra xii. Jangka waktu kredit
2019 I dengan jumlah pokok 10 tahun sejak
pinjaman Rp49.600.000.000 penarikan
(empat puluh sembilan miliar
enam ratus juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit per
31 Desember 2019 tidak ada.
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%;
148
Page 175
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
xiii.Fasilitas Kredit Investasi xiii. Jangka waktu kredit
Plasma 2016 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 6 April 2026
Rp17.182.000.000 (tujuh
belas miliar seratus delapan
puluh dua juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp17.182.000.000 (tujuh belas
miliar seratus delapan puluh
dua juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
xiv.Fasilitas Kredit Gabungan xiv. Jangka waktu kredit
dengan DWT, PWP, KPAS, sampai dengan
DPS, KAP, DIL, PSA dan MNS 21 April 2026
untuk Investasi Infrastruktur
Inti 2017 dengan jumlah pokok
pinjaman Rp77.082.000.000
(tujuh puluh tujuh miliar
delapan puluh dua juta
Rupiah). Saldo outstanding
KAP per 31 Desember 2019
Rp12.335.000.000 (dua belas
miliar tiga ratus tiga puluh
lima juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
xv. Fasilitas Kredit Investasi Kebun xv. Jangka waktu kredit
2018 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp38.025.000.000 29 November 2028
(tiga puluh delapan miliar
dua puluh lima juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp38.025.000.000 (tiga puluh
delapan miliar dua puluh lima
juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%; dan
xvi.Fasilitas Kredit Gabungan xvi. Jangka waktu kredit
dengan SWA, DAN, DIN, sampai dengan
DWT, PWP, DPS, KAP, KPAS, 29 November 2028
DIL, PSA, PUL, AAN, MNS
dan GUN untuk Investasi
Infrastruktur 2018 dengan
jumlah pokok pinjaman
Rp253.000.000.000 (dua
ratus lima puluh tiga miliar
Rupiah). Saldo outstanding
KAP per 31 Desember 2019
Rp43.626.000.000 (empat
puluh tiga miliar enam ratus
dua puluh enam juta Rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,50%.
149
Page 176
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
KPAS
i. Fasilitas Kredit Investasi Inti i. Jangka waktu kredit
2015 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp18.800.000.000 24 April 2024
(delapan belas miliar
delapan ratus juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp15.510.000.000 (lima belas
miliar lima ratus sepuluh juta
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
ii. Fasilitas Kredit Investasi ii. Jangka waktu kredit
Kebun Tahun 2012 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 24 September 2022
Rp47.754.209.500 (empat
puluh tujuh miliar tujuh ratus
lima puluh empat juta dua
ratus sembilan ribu lima ratus
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp23.370.875.000 (dua puluh
tiga miliar tiga ratus tujuh puluh
juta delapan ratus tujuh puluh
lima ribu Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
iii. Fasilitas Kredit Investasi iii. Jangka waktu kredit
Kebun Tahun 2013 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 26 September 2023
Rp42.346.000.000 (empat
puluh dua miliar tiga ratus
empat puluh enam juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp32.288.825.000 (tiga puluh
dua miliar dua ratus delapan
puluh delapan juta delapan
ratus dua puluh lima ribu
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
iv. Fasilitas Kredit Investasi Inti iv. Jangka waktu kredit
2013 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp32.217.000.000 9 Mei 2023
(tiga puluh dua miliar dua
ratus tujuh belas juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp22.149.187.500 (dua puluh
dua miliar seratus empat puluh
sembilan juta seratus delapan
puluh tujuh ribu lima ratus
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
150
Page 177
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
v. Fasilitas Kredit Investasi Inti v. Jangka waktu kredit
2014 dengan jumlah pokok sampai dengan 9 Mei
pinjaman Rp32.791.000.000 2023
(tiga puluh dua miliar tujuh
ratus sembilan puluh satu juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp22.918.812.500 (dua puluh
dua miliar sembilan ratus
delapan belas juta delapan
ratus dua belas ribu lima ratus
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
vi. Fasilitas Kredit Investasi Inti vi. Jangka waktu kredit
2015 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp52.094.000.000 24 April 2024
(lima puluh dua miliar
sembilan puluh empat juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp42.977.550.000 (empat
puluh dua miliar sembilan ratus
tujuh puluh tujuh juta lima
ratus lima puluh ribu Rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%;
vii. Fasilitas Kredit Investasi Inti vii. Jangka waktu kredit
2016 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp41.162.000.000 6 April 2025
(empat puluh satu miliar
seratus enam puluh dua juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp38.074.850.000 (tiga puluh
delapan miliar tujuh puluh
empat juta delapan ratus lima
puluh ribu Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
viii.Fasilitas Kredit Investasi Inti viii. Jangka waktu kredit
2017 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp13.580.000.000 21 April 2026
(tiga belas miliar lima ratus
delapan puluh juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp13.580.000.000 (tiga belas
miliar lima ratus delapan puluh
juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
ix. Fasilitas Kredit Investasi ix. Jangka waktu kredit
Infra 2019 II dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 25 Juli 2029
Rp14.900.000.000 (empat
belas miliar sembilan ratus juta
Rupiah). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
Rp14.900.000.000 (empat
belas miliar sembilan ratus juta
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
151
Page 178
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
x. Fasilitas Kredit Gabungan x. Jangka waktu kredit
dengan DWT, PWP, KPAS, sampai dengan
DPS, KAP, DIL, PSA dan MNS 21 April 2026
untuk Investasi Infrastruktur
Inti 2017 dengan jumlah pokok
pinjaman Rp77.082.000.000
(tujuh puluh tujuh miliar
delapan puluh dua juta
Rupiah). Saldo outstanding
KPAS per 31 Desember 2019
Rp18.871.000.000 (delapan
belas miliar delapan ratus tujuh
puluh satu juta Rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%;
xi. Fasilitas Kredit Investasi xi. Jangka waktu kredit
Kebun Tahun 2018 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 29 November 2027
Rp3.979.000.000 (tiga miliar
sembilan ratus tujuh puluh
sembilan juta Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp3.979.000.000 (tiga miliar
sembilan ratus tujuh puluh
sembilan juta Rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%);
dan
xii. Fasilitas Kredit Gabungan xii. Jangka waktu kredit
dengan SWA, DAN, DIN, sampai dengan
DWT, PWP, DPS, KAP, KPAS, 29 November 2028
DIL, PSA, PUL, AAN, MNS
dan GUN untuk Investasi
Infrastruktur 2018 dengan
jumlah pokok tidak melebihi
Rp253.000.000.000 (dua
ratus lima puluh tiga miliar
Rupiah). Saldo outstanding
KPAS per 31 Desember 2019
Rp9.432.000.000 (sembilan
miliar empat ratus tiga puluh
dua juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%.
DIL
i. Fasilitas Kredit Investasi Inti i. Jangka waktu kredit
2015 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp7.500.000.000 24 April 2024
(tujuh miliar lima ratus juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp6.187.500.000 (enam miliar
seratus delapan puluh tujuh
juta lima ratus ribu rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%;
152
Page 179
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
ii. Fasilitas Kredit Investasi Inti ii. Jangka waktu kredit
2016 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp1.585.000.000 6 April 2025
(satu miliar lima ratus delapan
puluh lima juta Rupiah). Saldo
outstanding per 31 Desember
2019 Rp1.466.125.000 (satu
miliar empat ratus enam puluh
enam juta seratus dua puluh
lima ribu rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
iii. Fasilitas Kredit Investasi Inti iii. Jangka waktu kredit
2013 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp50.744.000.000 9 Mei 2024
(lima puluh miliar tujuh ratus
empat puluh empat juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp41.863.800.000 (empat
puluh satu miliar delapan ratus
enam puluh tiga juta delapan
ratus ribu rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
iv. Fasilitas Kredit Investasi Inti iv. Jangka waktu kredit
2014 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp66.523.000.000 9 Mei 2024
(enam puluh enam miliar
lima ratus dua puluh tiga juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp54.881.475.000 (lima puluh
empat miliar delapan ratus
delapan puluh satu juta empat
ratus tujuh puluh lima ribu
rupiah). Bunga atas fasilitas ini
sebesar 9,5%;
v. Fasilitas Kredit Investasi Inti v. Jangka waktu kredit
2015 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp35.284.000.000 24 April 2024
(tiga puluh lima miliar dua
ratus delapan puluh empat juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp29.109.300.000 (dua puluh
sembilan miliar serratus
sembilan juta tiga ratus ribu
rupiah). Bunga atas fasilitas ini
sebesar 9,5%;
vi. Fasilitas Kredit Investasi Inti vi. Jangka waktu kredit
2016 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp29.603.000.000 6 April 2025
(dua puluh sembilan
miliar enam ratus tiga juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp27,382,775,000 (dua puluh
tujuh miliar tiga ratus delapan
puluh dua juta tujuh ratus tujuh
puluh lima ribu rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%;
153
Page 180
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
vii. Fasilitas Kredit Investasi Inti vii. Jangka waktu kredit
2017 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp8.215.000.000 21 April 2026
(delapan miliar dua ratus lima
belas juta Rupiah). Saldo
outstanding per 31 Desember
2019 Rp8.215.000.000
(delapan miliar dua ratus lima
belas juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
viii.Fasilitas Kredit Investasi Infra viii. Jangka waktu kredit
2019 II dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp33.550.000.000 25 Juli 2029
(tiga puluh tiga miliar lima ratus
lima puluh juta Rupiah) . Saldo
outstanding per 31 Desember
2019 Rp33.550.000.000 (tiga
puluh tiga miliar lima ratus lima
puluh juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
ix. Fasilitas Kredit Gabungan ix. Jangka waktu kredit
dengan DWT, PWP, KPAS, sampai dengan
DPS, KAP, DIL, PSA dan MNS 21 April 2027
untuk Investasi Infrastruktur
Inti 2017 dengan jumlah pokok
pinjaman Rp77.082.000.000
(tujuh puluh tujuh miliar
delapan puluh dua juta
Rupiah). Saldo outstanding
DIL per 31 des 2019
Rp10.682.000.000 (sepuluh
miliar enam ratus delapan
puluh dua juta rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%;
x. Fasilitas Kredit Investasi Kebun x. Jangka waktu kredit
2018 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp10.853.000.000 29 November 2027
(sepuluh miliar delapan
ratus lima puluh tiga juta
Rupiah) . Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp10.853.000.000 (sepuluh
miliar delapan ratus lima puluh
tiga juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%; dan
xi. Fasilitas Kredit Gabungan xi. Jangka waktu kredit
dengan SWA, DAN, DIN, sampai dengan
DWT, PWP, DPS, KAP, KPAS, 29 November 2028
DIL, PSA, PUL, AAN, MNS
dan GUN untuk Investasi
Infrastruktur 2018 dengan
jumlah pokok pinjaman
Rp253.000.000.000 (dua
ratus lima puluh tiga miliar
Rupiah). Saldo outstanding
DIL per 31 Desember 2019
Rp16.781.000.000 (enam
belas miliar tujuh ratus delapan
puluh satu juta rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%.
154
Page 181
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
PSA i. Jangka waktu kredit
i. Fasilitas Kredit Investasi Inti sampai dengan
2015 dengan jumlah pokok 24 April 2025
pinjaman Rp27.475.000.000
(dua puluh tujuh miliar empat
ratus tujuh puluh lima juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp17.981.075.000 (tujuh belas
miliar sembilan ratus delapan
puluh satu juta tujuh puluh
lima ribu rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
ii. Fasilitas Kredit Investasi Inti ii. Jangka waktu kredit
2016 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp10.680.000.000 6 April 2025
(sepuluh miliar enam
ratus delapan puluh juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp10.680.000.000 (sepuluh
miliar enam ratus delapan
puluh juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
iii. Fasilitas Kredit Gabungan DPS, iii. Jangka waktu kredit
KAP, dan PSA untuk Investasi sampai dengan
Inti 2014 dengan jumlah pokok 9 Mei 2024
pinjaman Rp111.496.350.000
(seratus sebelas miliar miliar
empat ratus sembilan puluh
enam juta tiga ratus lima puluh
ribu Rupiah). Saldo outstanding
PSA per 31 Desember 2019
Rp39.685.800.000 (tiga puluh
sembilan miliar enam ratus
delapan puluh lima juta delapan
ratus ribu rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
iv. Fasilitas Kredit Investasi Inti iv. Jangka waktu kredit
2015 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp19.439.000.000 24 April 2025
(sembilan belas miliar empat
ratus tiga puluh sembilan juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp25.414.375.000 (dua puluh
lima miliar empat ratus empat
belas juta tiga ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
v. Fasilitas Kredit Investasi Inti v. Jangka waktu kredit
2016 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp33.386.000.000 6 April 2026
(tiga puluh tiga miliar tiga
ratus delapan puluh enam juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp33.386.000.000 (tiga puluh
tiga miliar tiga ratus delapan
puluh enam juta rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%;
155
Page 182
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
vi. Fasilitas Kredit Gabungan DPS, vi. Jangka waktu kredit
KAP, dan PSA untuk Investasi sampai dengan
Inti 2017 dengan jumlah pokok 21 April 2027
pinjaman Rp35.479.000.000
(tiga puluh lima miliar empat
ratus tujuh puluh sembilan juta
Rupiah). Saldo outstanding
PSA per 31 Desember 2019
Rp10.364.000.000 (sepuluh
miliar tiga ratus enam puluh
empat juta rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
vii. Fasilitas Kredit Investasi vii. Jangka waktu kredit
Plasma 2016 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 6 April 2026
Rp5.370.000.000 (lima miliar
tiga ratus tujuh puluh juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp5.370.000.000 (lima miliar
tiga ratus tujuh puluh juta
Rupiah rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
viii.Fasilitas Kredit Gabungan viii. Jangka waktu kredit
dengan DWT, PWP, KPAS, sampai dengan
DPS, KAP, DIL, PSA dan MNS 21 April 2027
untuk Investasi Infrastruktur
Inti 2017 dengan jumlah pokok
pinjaman Rp77.082.000.000
(tujuh puluh tujuh miliar
delapan puluh dua juta
Rupiah). Saldo outstanding
PSA per 31 Desember 2019
Rp8.789.000.000 (delapan
miliar tujuh ratus delapan puluh
sembilan juta rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%;
ix. Fasilitas Kredit Investasi Kebun ix. Jangka waktu kredit
2018 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp23.577.000.000 29 November 2028
(dua puluh tiga miliar lima
ratus tujuh puluh tujuh juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp23.577.000.000 (dua puluh
tiga miliar lima ratus tujuh puluh
tujuh juta rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
x. Fasilitas Kredit Gabungan x. Jangka waktu kredit
dengan SWA, DAN, DIN, 10 tahun sejak
DWT, PWP, DPS, KAP, KPAS, tanggal penarikan,
DIL, PSA, PUL, AAN, MNS selambat-lambatnya
dan GUN untuk Investasi 29 Novembe 2028
Infrastruktur 2018 dengan
jumlah pokok pinjaman
Rp253.000.000.000 (dua ratus
lima puluh tiga miliar Rupiah).
Tidak ada saldo outstanding
PSA per 31 Desember 2019.
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%; dan
156
Page 183
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
xi. Fasilitas kredit Investasi Infra xi. Jangka waktu kredit
2019 I dengan jumlah pokok 10 tahun sejak
pinjaman Rp26.300.000.000 tanggal penarikan
(dua puluh miliar tujuh ratus
juta Rupiah). Tidak ada saldo
outstanding per 31 Desember
2019. Bunga atas fasilitas ini
sebesar 9,5%.
PUL
i. Fasilitas Kredit Investasi Inti i. Jangka waktu kredit
2015 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp69.700.000.000 24 April 2025
(enam puluh sembilan miliar
tujuh ratus juta Rupiah). Saldo
outstanding per 31 Desember
2019 Rp31.259.450.000 (tiga
puluh satu miliar dua ratus lima
puluh Sembilan juta empat
ratus lima puluh ribu rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%;
ii. Fasilitas Kredit Investasi Inti ii. Jangka waktu kredit
2014 dengan jumlah pokok sampai dengan 9 Mei
pinjaman Rp45.263.000.000 2024
(empat puluh lima miliar dua
ratus enam puluh tiga juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp37,341,975,000 (tiga puluh
tujuh miliar tiga ratus empat
puluh satu juta sembilan ratus
tujuh puluh lima ribu rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%;
iii. Fasilitas Kredit Investasi iii. Jangka waktu kredit
Plasma 2014 dengan sampai dengan 9 Mei
jumlah pokok pinjaman 2024
Rp6.209.000.000 (enam
miliar dua ratus sembilan juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp5,070,015,000 (lima miliar
tujuh puluh juta lima belas ribu
rupiah). Bunga atas fasilitas ini
sebesar 9,5%;
iv. Fasilitas Kredit Investasi Inti iv. Jangka waktu kredit
2015 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp43.348.000.000 24 April 2025
(empat puluh tiga miliar tiga
ratus empat puluh delapan juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp40,096,900,000 (empat
puluh miliar sembilan puluh
enam juta sembilan ratus ribu
rupiah). Bunga atas fasilitas ini
sebesar 9.5%;
157
Page 184
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
v. Fasilitas Kredit Investasi v. Jangka waktu kredit
Refinancing 2018 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 29 November 2028
Rp52.000.000.000 (lima puluh
dua miliar Rupiah). Saldo
outstanding per 31 Desember
2019 Rp49,400,000,000 (empat
puluh sembilan miliar empat
ratus juta rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9.5%;
vi. Fasilitas Kredit Investasi Kebun vi. Jangka waktu kredit
2018 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp24.284.000.000 29 November 2028
(dua puluh empat miliar dua
ratus delapan puluh empat juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp24.284.000.000 (dua puluh
empat miliar dua ratus delapan
puluh empat juta Rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9.5%; dan
vii. Fasilitas Kredit Gabungan vii. Jangka waktu kredit
dengan SWA, DAN, DIN, DWT, 10 tahun sejak
PWP, DPS, KAP, KPAS, DIL, tanggal penarikan,
PSA, PUL, AAN, MNS dan GUN selambat-lambatnya
untuk Investasi Infrastruktur 29 November 2028
2018 dengan jumlah pokok
pinjaman Rp253.000.000.000
(dua ratus lima puluh tiga
miliar Rupiah). Tidak ada saldo
outstanding per 31 Desember
2019 untuk PT PUL. Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%.
AAN
i. Fasilitas Kredit Investasi i. Jangka waktu kredit
Kebun 1 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp135.000.000.000 12 Agustus 2024
(seratus tiga puluh lima miliar
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp97.959.419.369 (sembilan
puluh tujuh miliar sembilan ratus
lima puluh sembilan juta empat
ratus sembilan belas ribu tiga
ratus enam puluh sembilan
rupiah). Bunga atas fasilitas ini
sebesar 9,5%;
ii. Fasilitas Kredit Investasi ii. Jangka waktu kredit
Kebun 2 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp87.790.000.000 12 Agustus 2025
(delapan puluh tujuh miliar
tujuh ratus sembilan puluh juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp83.400.500.000 (delapan
puluh tiga miliar empat ratus
juta lima ratus ribu rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%;
158
Page 185
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
iii. Fasilitas Kredit Investasi Inti iii. Jangka waktu kredit
2016 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp28.142.000.000 6 April 2026
(dua puluh delapan miliar
seratus empat puluh dua juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp28.142.000.000 (dua puluh
delapan miliar seratus empat
puluh dua juta Rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%;
iv. Fasilitas Kredit Investasi Inti iv. Jangka waktu kredit
2017 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp57.144.000.000 21 April 2027
(lima puluh tujuh miliar seratus
empat puluh empat juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp17.144.000.000 (tujuh belas
miliar seratus empat puluh
empat juta Rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%;
v. Fasilitas Kredit Investasi v. Jangka waktu kredit
Pabrik Kelapa Sawit dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 9 Maret 2025
Rp120.000.000.000 (seratus
dua puluh miliar Rupiah). Saldo
outstanding per 31 Desember
2019 Rp120.000.000.000
(seratus dua puluh miliar
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
vi. Fasilitas Kredit Gabungan vi. Jangka waktu kredit
dengan SWA, DAN, DIN, sampai dengan
DWT, PWP, DPS, KAP, KPAS, 29 November 2028
DIL, PSA, PUL, AAN, MNS
dan GUN untuk Investasi
Infrastruktur 2018 dengan
jumlah pokok pinjaman
Rp253.000.000.000 (dua
ratus lima puluh tiga miliar
Rupiah). Saldo outstanding
AAN per 31 Desember 2019
Rp27.393.000.000 (dua puluh
tujuh miliar tiga ratus sembilan
puluh tiga juta rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%;
vii. Fasilitas Kredit Investasi Kebun vii. Jangka waktu kredit
2019 I dengan jumlah pokok 10 tahun sejak
pinjaman Rp4.931.250.000 tanggal penarikan
(empat miliar sembilan ratus
tiga puluh satu juta dua ratus
lima puluh ribu Rupiah). Tidak
ada saldo outstanding per 31
Desember 2019 untuk PT AAN.
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%;
159
Page 186
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
viii.Fasilitas Kredit Investasi Kebun viii. Jangka waktu kredit
2019 II dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp26.461.000.000 11 Oktober 2029
(dua puluh enam miliar empat
ratus enam puluh satu juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp26.461.000.000 (dua puluh
enam miliar empat ratus enam
puluh satu juta Rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%;
ix. Fasilitas Kredit Investasi ix. Jangka waktu kredit
Infrastruktur 2019 I dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 25 Juli 2029
Rp66.400.000.000 (enam puluh
enam miliar empat ratus juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp25.000.000.000 (dua puluh
lima miliar Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
x. Fasilitas Kredit Investasi Kebun x. Jangka waktu kredit
2018 untuk pemeliharaan sampai dengan
kebun belum menghasilkan 29 November 2028
dengan jumlah pokok pinjaman
Rp13.967.000.000 (tiga belas
miliar sembilan ratus enam
puluh tujuh juta Rupiah) . Saldo
outstanding per 31 Desember
2019 Rp13.967.000.000 (tiga
belas miliar sembilan ratus
enam puluh tujuh juta Rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%; dan
xi. Fasilitas Kredit Investasi Kebun xi. Jangka waktu kredit
2018 untuk penanaman kebun sampai dengan
baru dengan jumlah pokok 29 November 2028
pinjaman Rp24.681.000.000
(dua puluh empat miliar
enam ratus delapan puluh
satu juta Rupiah). Saldo
outstanding per 31 Desember
2019 Rp24.681.000.000 (dua
puluh empat miliar enam
ratus delapan puluh satu juta
Rupiah). Bunga atas fasilitas ini
sebesar 9,5%.
MNS
i. Fasilitas Kredit Gabungan i. Jangka waktu kredit
dengan DWT, PWP, KPAS, sampai dengan
DPS, KAP, DIL, PSA dan MNS 21 April 2027
untuk Investasi Infrastruktur
Inti 2017 dengan jumlah pokok
pinjaman Rp77.082.000.000
(tujuh puluh tujuh miliar delapan
puluh dua juta Rupiah). Tidak
ada saldo outstanding per 31
Desember 2019 untuk PT MNS.
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%;
160
Page 187
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
ii. Fasilitas Kredit Investasi Kebun ii. Jangka waktu kredit
2019 I dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp5.446.875.000 25 Juli 2029
(lima miliar empat ratus empat
puluh enam juta delapan
ratus ribu tujuh puluh lima ribu
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp5.446.875.000 (lima miliar
empat ratus empat puluh enam
juta delapan ratus ribu tujuh
puluh lima ribu Rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%;
iii. Fasilitas Kredit Investasi Kebun iii. Jangka waktu kredit
2019 II dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp76.075.000.000 11 Juli 2029
(tujuh puluh enam miliar tujuh
puluh lima juta Rupiah). Saldo
outstanding per 31 Desember
2019 Rp76.075.000.000 (tujuh
puluh enam miliar tujuh puluh
lima juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
iv. Fasilitas Kredit Gabungan iv. Jangka waktu kredit
dengan SWA, DAN, DIN, 10 tahun sejak
DWT, PWP, DPS, KAP, KPAS, penarikan, selambat-
DIL, PSA, PUL, AAN, MNS lambatnya
dan GUN untuk Investasi 29 November 2028
Infrastruktur 2018 dengan
jumlah pokok pinjaman
Rp253.000.000.000 (dua ratus
lima puluh tiga miliar Rupiah).
Tidak ada saldo outstanding
per 31 Desember 2019 untuk
PT MNS. Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%;
v. Fasilitas Kredit Investasi v. Jangka waktu kredit
Infrastruktur 2019 I dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 25 Juli 2029
Rp3.730.000.000 (tiga miliar
tujuh ratus tiga puluh juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp3.730.000.000 (tiga miliar
tujuh ratus tiga puluh juta
Rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9.5%; dan
vi. Fasilitas Kredit Investasi vi. Jangka waktu kredit
Kebun 2018 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 29 November 2028
Rp28.617.000.000 (dua puluh
delapan miliar enam ratus
tujuh belas juta Rupiah). Saldo
outstanding per 31 Desember
2019 Rp28.617.000.000 (dua
puluh delapan miliar enam
ratus tujuh belas juta Rupiah).
Bunga atas fasilitas ini sebesar
9,5%.
161
Page 188
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
GUN i. Jangka waktu kredit
i. Fasilitas Kredit Investasi sampai dengan
Alat Berat 2018 dengan 29 November 2021
jumlah pokok pinjaman
Rp28.700.000.000 (dua puluh
delapan miliar tujuh ratus juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp16.861.250.000 (enam
belas miliar delapan ratus
enam puluh satu juta dua ratus
lima puluh ribu rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%;
ii. Fasilitas Kredit Investasi ii. Jangka waktu kredit
Alat Berat 2019 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 25 November 2022
Rp24.300.000.000 (dua puluh
empat miliar tiga ratus juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp24.300.000.000 (dua puluh
empat miliar tiga ratus juta
rupiah). Bunga atas fasilitas ini
sebesar 9,5%;
iii. Fasilitas Kredit Investasi Infra iii. Jangka waktu kredit
2019 II dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp15.780.000.000 25 Juli 2029
(lima belas miliar tujuh
ratus delapan puluh juta
Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp15.780.000.000 (lima belas
miliar tujuh ratus delapan
puluh juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
iv. Fasilitas Kredit Investasi iv. Jangka waktu kredit
Refinancing 2018 dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 29 Juli 2028
Rp35.619.000.000 (tiga
puluh lima miliar enam ratus
sembilan belas Rupiah). Saldo
outstanding per 31 Desember
2019 33.392.812.500 (tiga
puluh tiga miliar tiga ratus
Sembilan puluh dua juta
delapan ratus dua belas ribu
lima ratus rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%; dan
v. Fasilitas Kredit Gabungan v. Jangka waktu kredit
dengan SWA, DAN, DIN, 10 tahun sejak
DWT, PWP, DPS, KAP, KPAS, penarikan, selambat-
DIL, PSA, PUL, AAN, MNS lambatnya 29
dan GUN untuk Investasi November 2028
Infrastruktur 2018 dengan
jumlah pokok pinjaman
Rp253.000.000.000 (dua ratus
lima puluh tiga miliar Rupiah).
Tidak ada saldo outstanding
per 31 Desember 2019 untuk
PT GUN. Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9,5%.
162
Page 189
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
BPN
i. Fasilitas Kredit Investasi i. Jangka waktu kredit
Infrastruktur 2019 II dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 25 Juli 2029
Rp34.160.000.000 (tiga puluh
empat miliar seratus enam
puluh juta Rupiah). Saldo
outstanding per 31 Desember
2019 Rp34.160.000.000 (tiga
puluh empat miliar seratus
enam puluh juta Rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%;
ii. Fasilitas Kredit Investasi PKS ii. Jangka waktu kredit
2019 dengan jumlah pokok sampai dengan
pinjaman Rp60.000.000.000 11 Oktober 2024
(enam puluh miliar Rupiah).
Saldo outstanding per
31 Desember 2019
Rp60.000.000.000 (enam puluh
miliar rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%;
iii. Fasilitas Kredit gabungan iii. Jangka waktu kredit
BPN & BAS untuk Investasi sampai dengan
Refinancing 2018 dengan 29 November 2028
jumlah pokok pinjaman
Rp634.000.000.000 (enam
ratus tiga puluh empat miliar
Rupiah). Saldo outstanding
BPN per 31 Desember 2019
Rp387.064.933.712 (tiga ratus
delapan puluh tujuh miliar enam
puluh empat juta sembilan ratus
tiga puluh tiga ribu tujuh ratus
dua belas rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%; dan
iv. Fasilitas Kredit Fasilitas iv. Jangka waktu kredit
Kredit gabungan BPN & sampai dengan
BAS untuk Investasi Take 13 Desember 2028
Over dengan jumlah pokok
pinjaman Rp600.000.000.000
(enam ratus miliar Rupiah).
Saldo outstanding BPN
per 31 Desember 2019
Rp263.711.450.000 (dua ratus
enam puluh tiga miliar tujuh
ratus sebelas juta empat ratus
lima puluh ribu rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%
BAS
i. Fasilitas Kredit Investasi i. Jangka waktu kredit
Infrastruktur 2019 II dengan sampai dengan
jumlah pokok pinjaman 25 Juli 2029
Rp20.180.000.000 (dua puluh
miliar seratus delapan puluh
juta Rupiah). Saldo outstanding
per 31 Desember 2019
Rp20.180.000.000 (dua puluh
miliar seratus delapan puluh
juta rupiah). Bunga atas fasilitas
ini sebesar 9.5%;
163
Page 190
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
ii. Fasilitas Kredit gabungan ii. Jangka waktu kredit
BPN & BAS untuk Investasi sampai dengan
Refinancing 2018 dengan 29 November 2028
jumlah pokok pinjaman
Rp634.000.000.000 (enam
ratus tiga puluh empat miliar
Rupiah). Saldo outstanding
BAS per 31 Desember 2019
Rp207.310.066.288 (dua
ratus tujuh miliar tiga ratus
sepuluh juta enam pululh enam
ribu dua ratus delapan puluh
delapan rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,5%; dan
iii. Fasilitas Kredit Fasilitas iii. Jangka waktu kredit
Kredit gabungan BPN & sampai dengan
BAS untuk Investasi Take 13 Desember 2028
Over dengan jumlah pokok
pinjaman Rp600.000.000.000
(enam ratus miliar Rupiah).
Saldo outstanding BAS
per 31 Desember 2019
Rp306.288.550.000 (tiga ratus
enam miliar dua ratus delapan
puluh delapan juta lima ratus
lima puluh ribu rupiah). Bunga
atas fasilitas ini sebesar 9,5%.
2. Perjanjian kredit TKPI sebagai BCA menyetujui untuk Terakhir Berlaku sampai seluruh
Debitur dan BCA memberikan Fasilitas Kredit diubah fasilitas kredit dibayar
sebagai Kreditur kepada TKPI dalam bentuk: tanggal 11 lunas oleh Debitur sesuai
i. Fasilitas Kredit Lokal Oktober 2019 tanggal jatuh tempo
(Rekening Koran) dengan berdasarkan masing-masing fasilitas
jumlah pokok pinjaman Akta No. i. Jangka waktu kredit
Rp67.500.000.000 (enam 07 tanggal sampai dengan 29
puluh tujuh miliar lima ratus 11 Oktober November 2028
juta Rupiah). Saldo outstanding 2019 dibuat
kredit per 31 Desember 2019 di hadapan
Rp42.308.723.076 (empat Veronica
puluh dua miliar tiga ratus Sandra Irawaty
delapan juta tujuh ratus dua Purnadi
puluh tiga ribu tujuh puluh S.H., Notaris
enam Rupiah). Bunga atas di Jakarta
fasilitas ini sebesar 9,5%.; Selatan
ii. Fasilitas Multi dengan
jumlah pokok pinjaman
USD15.000.000 (lima belas
juta Dolar Amerika Serikat).
Saldo outstanding kredit per 31
Desember 2019 USD4.440.000
(empat juta empat ratus empat
puluh ribu Dollar Amerika
Serikat) dan Rp2.443.917 (dua
juta empat ratus empat puluh
tiga ribu sembilan ratus tujuh
belas Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 4,0% dan
9,5%.
iii. Fasilitas Investasi Refinancing
dengan jumlah pokok pinjaman
Rp21.000.000.000 (dua
puluh satu miliar Rupiah).
Saldo outstanding kredit
per 31 Desember 2019
Rp19.950.000.000 (sembilan
belas miliar sembilan ratus lima
puluh juta Rupiah). Bunga atas
fasilitas ini sebesar 9,75%.
164
Page 191
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
3. Perjanjian Kredit TKPI sebagai HSBC menyetujui untuk 12 Mei 2020 12 (dua belas) bulan
Debitur dan PT memberikan Fasilitas Kredit dalam 12 Mei 2020 sejak tanggal pencairan
Bank HSBC TKPI dalam bentuk pinjaman setiap pinjaman
Indonesia (HSBC) berulang (Time Loan Revolving)
sebagai Kreditur dengan jumlah pokok pinjaman
USD456.000 (empat ratus lima
puluh enam ribu Dolar Amerika
Serikat). Saldo outstanding
kredit per 31 Desember 2019
USD456.000 (empat ratus lima
puluh enam ribu Dollar Amerika
Serikat).
4. Pemberian KPAS sebagai Pemberi Jaminan menyetujui 19 Oktober Berlaku terus menerus
Jaminan dan pemberi jaminan untuk memberikan jaminan 2012 selama Perseroan
Ganti Rugi dan BCA sebagai perusahaan/ corporate guarantee masih mempunyai
penerima jaminan kepada BCA yang meliputi semua Utang berupa apapun
dan setiap jumlah uang yang dan berapa pun juga
berdasarkan Perjanjian Kredit jumlahnya kepada BCA
terutang dan wajib dibayar oleh
Koperasi Karya Sejahtera kepada
BCA, baik jumlah pokok, bunga,
denda, provisi dan biaya-biaya
lainnya ataupun berdasarkan
surat-surat wesel, promes
atau surat dagang lain yang
ditandatangani oleh Perseroan
untuk jumlah sesuai dengan
pembukuan BCA (“Utang”)
H. Perjanjian Penanggungan dari Perusahaan Anak Bagi Kepentingan Pihak Terafiliasi
1. Akta Pemberian SWA, DAN, DIN, Pemberi Jaminan menyetujui 9 Maret 2018 Berlaku terus menerus
Jaminan dan DWT, PWP, KPAS, untuk memberikan jaminan selama Perseroan
Ganti Rugi DPS, KAP, KPAS, perusahaan/corporate guarantee masih mempunyai
DIL, PSA, PUL, kepada BCA yang meliputi semua Utang berupa apapun
AAN dan MNS dan setiap jumlah uang yang dan berapa pun juga
sebagai Pemberi berdasarkan jumlahnya kepada BCA
Jaminan dan BCA Perjanjian Kredit terutang dan
sebagai Penerima wajib dibayar oleh Perseroan
Jaminan kepada BCA, baik jumlah pokok,
bunga, denda, provisi dan
biaya-biaya lainnya ataupun
berdasarkan surat-surat
wesel, promes atau surat dagang
lain yang ditandatangani oleh
Perseroan untuk jumlah sesuai
dengan pembukuan BCA
(“Utang”)
I. Perjanjian Perusahaan Anak
Perjanjian SWA, PT Persada Pengaturan pelepasan lahan SWA 25 Agustus 28 Mei 2021 atau pada
pelepasan lahan Multi Bara (PMB), yang tumpang tindih dengan lahan 2015 saat terselesaikannya
tumpang tindih PT Khazana Bumi PMB, KBK, dan BKS kepada proses pelepasan lahan
Kaliman (KBK), dan negara Republik Indonesia untuk
PT Bumi Kaliman selanjutnya diusahakan sebagai
Sejahtera (BKS) usaha pertambangan oleh PMB,
KBK, dan BKS.
Perjanjian SWA, PT Persada Pengaturan kompensasi oleh 25 Agustus 28 Mei 2021 atau pada
kompensasi atas Multi Bara (PMB), PMB, KBK dan BKS atas 2015 saat terselesaikannya
tanaman dan PT Khazana Bumi tanaman-tanaman serta fasilitas- proses pelepasan lahan
fasilitas di atas Kaliman (KBK), dan fasilitas milik dan/atau yang
lahan tumpang PT Bumi Kaliman dibangun oleh SWA yang hilang
tindih Sejahtera (BKS) atau rusak atau, secara umum,
tidak dapat digunakan dan/atau
dimanfaatkan lagi oleh SWA
sehubungan dengan pelepasan
lahan SWA yang tumpang tindih
dengan lahan PMB, KBK, dan
BKS.
165
Page 192
Pihak yang Isi Perjanjian/Jenis Transaksi/
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Syarat dan Kondisi Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian (Bunga dan Outstanding)
Perjanjian KPAS sebagai Menjamin pembayaran lunas dari 19 Oktober Berlaku terus menerus
pemberian pemberi jaminan jumlah yang terutang dan wajib 2012 selama Koperasi
jaminan dan BCA sebagai dibayar oleh Koperasi Karya Karya Sejahtera
penerima jaminan Sejahtera berdasarkan Akta masih mempunyai
Perjanjian Kredit No.31 tanggal Utang berupa apapun
30 Maret 2012 dibuat di hadapan dan berapa pun juga
Veronica Sandra Irawaty Purnadi, jumlahnya kepada BCA
S.H., Notaris di Jakarta Selatan
Perjanjian kredit APR sebagai Perjanjian kredit untuk 15 Agustus 31 Desember 2020
kreditur dan PT merestrukturisasi pinjaman DPP. 2019
Dhanya Perbawa APR memiliki hak opsi untuk
Pradhikasa (DPP) menjadi pemegang saham
sebagai debitur
Perjanjian jual beli BAS dan BPN Jual beli 32.500 MT (tiga puluh 2 Januari 2020 31 Desember 2020
sebagai penjual dan dua ribu lima ratus metrik ton)
PT Kutai Refinery crude palm oil
Nusantara sebagai
pembeli
Perjanjian DIN sebagai Perjanjian pembangunan pabrik 27 September 27 Januari 2021
pembangunan pemberi jasa dan pengolahan kelapa sawit (PKS 2019
PT MAS Mustika 11) dengan kapasitas minimal
Anugrah Sejahtera 1x6.330 Ton/jam
sebagai kontraktor
Perjanjian PWP sebagai Pengadaan mesin pabrik 1 Oktober 16 (enam belas) bulan
pengadaan mesin pembeli dan pengolahan kelapa sawit 2019
PT Duta Victory
sebagai penjual
Perjanjian PWP sebagai Pembangunan Pabrik Pengolahan 1 Oktober 16 (enam belas) bulan
pembangunan penerima jasa dan Kelapa Sawit (PKS 12) dengan 2019 sejak uang muka
PT Imesco Dito kapasitas minimal 1x45 ton/jam diberikan kepada
sebagai kontraktor Kontraktor
Perjanjian PWP sebagai Pembangunan Pabrik Pengolahan 1 Oktober Dimulai selama 16 (enam
pembangunan penerima jasa dan Kelapa Sawit (PKS 12) dengan 2019 belas) bulan sejak uang
PT Duta Marga kapasitas minimal 1x45 ton/jam muka diberikan kepada
Lestarindo sebagai Kontraktor
kontraktor
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenants) dari perjanjian-perjanjian dengan pihak
ketiga yang membatasi Perseroan dalam melakukan penerbitan Obligasi dan penggunan dana kecuali
persetujuan dan pengesampingan hak untuk ditawarkan terlebih dahulu perlu didapatkan dari PT Bank
Central Asia Tbk yang telah diperoleh berdasarkan Surat No. 20064/GBK/2019 tertanggal 05 Maret
2020 mengenai persetujuan penerbitan obligasi dan persetujuan pelepasan agunan kebun PT Bima
Afri Sawit (BAS) sebagai berikut:
a) Akta Perjanjian Kredit II (sebagaimana didefinisikan di bawah), Perseroan harus terlebih dahulu:
i. menawarkan kepada BCA untuk memberikan tambahan pinjaman atau pinjaman baru dalam
hal Perseroan bermaksud menambah jumlah pinjaman atau memperoleh pinjaman baru.
Berdasarkan Surat No.20064/GBK/2019 tanggal 5 Maret 2020 dari BCA, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan pengesampingan penawaran terlebih dahulu kepada BCA untuk
memberikan tambahan pinjaman atau pinjaman baru dengan syarat jumlah maksimum
Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 yang dapat diterbitkan
oleh Perseroan adalah Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
ii. meminta persetujuan tertulis dari BCA untuk memperoleh pinjaman uang/kredit baru atau
tambahan dari pihak lain dengan jumlah lebih dari Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar
Rupiah) per tahun. Berdasarkan Surat No.20064/GBK/2019 tanggal 5 Maret 2020 dari BCA,
Perseroan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari BCA untuk memperoleh tambahan
pinjaman atau pinjaman baru dengan syarat jumlah maksimum Obligasi Berkelanjutan I
Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 yang dapat diterbitkan oleh Perseroan adalah
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
Untuk penerbitan obligasi yang melebihi Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah), Perseroan
harus mendapatkan persetujuan pengesampingan tawaran terlebih dahulu dan persetujuan tertulis
dari BCA.
166
Page 193
b) Akta Perjanjian Kredit III (sebagaimana didefinisikan di bawah), Perseroan harus terlebih dahulu
menawarkan kepada BCA untuk memberikan tambahan pinjaman atau pinjaman baru dalam hal
Perseroan bermaksud menambah jumlah pinjaman atau memperoleh pinjaman baru. Berdasarkan
Surat No.20064/GBK/2019 tanggal 5 Maret 2020 dari BCA, Perseroan telah mendapatkan
persetujuan pengesampingan tawaran terlebih dahulu kepada BCA untuk memberikan
tambahan pinjaman atau pinjaman baru dengan syarat jumlah maksimum Obligasi Berkelanjutan
I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 yang dapat diterbitkan oleh Perseroan adalah
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
Untuk penerbitan obligasi yang melebihi Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah), Perseroan
harus mendapatkan persetujuan pengesampingan tawaran terlebih dahulu dari BCA.
Lebih lanjut, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit II dan Akta Perjanjian Kredit III, Perseroan wajib
meminta persetujuan tertulis dari BCA untuk melakukan hal-hal di bawah ini:
a) Mengubah susunan pemegang saham Perseroan yang menyebabkan kepemilikan saham Keluarga
Oetomo, Keluarga Theodore Permadi Rachmat dan Keluarga Soebianto pada Perseroan secara
bersama-sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, menjadi kurang dari 50% (lima puluh
persen);
b) Mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, susunan direksi dan dewan komisaris.
Perseroan telah berkomunikasi dengan BCA terkait hal ini dan BCA telah menyampaikan bahwa
mereka terikat oleh asas kehati-hatian di dalam pemberian pinjaman dari OJK Perbankan dan melihat
ketentuan tersebut sebagai hal yang penting untuk dipertahankan di dalam pinjaman BCA kepada
Perseroan. Oleh karena itu, BCA tidak dapat menyetujui permintaan penghapusan covenant ini. BCA
merupakan kreditur utama dan juga terbesar dari Perseroan dengan total jumlah pinjaman sekitar
Rp6,395 triliun atau setara 99,90% dari total pinjaman perbankan Perseroan yang terdiri dari pinjaman
jangka pendek sebesar Rp703,5 miliar dan pinjaman jangka panjang sebesar Rp5,692 triliun. Hubungan
antara Perseroan dengan BCA telah terjalin sejak tahun 2005. Sebagai kreditur lembaga keuangan
berbentuk bank, dalam pemberian kredit BCA perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian
kredit termasuk penerapan manajemen risiko kredit. Negative covenant dalam Akta Perjanjian
Kredit II dan Akta Perjanjian Kredit III merupakan bentuk pengawasan terhadap kondisi Perseroan
untuk meminimalisir risiko kredit yang dihadapi oleh BCA karena perubahan kondisi tersebut dapat
mempengaruhi kemampuan pelunasan kembali atas kredit yang diberikan. Tanpa adanya negative
covenant ini BCA tidak dapat memberikan kredit kepada Perseroan secara prudent.
Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana Saham pada Tahun 2013 dimana sejak Tahun
2013 sampai dengan sekarang, Perseroan telah menerapkan prinsip Good Corporate Governance
mengikuti Peraturan OJK yang berlaku dan menjadikan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”)
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memegang segala wewenang dan yang tidak diserahkan
kepada Direksi atau Dewan Komisaris.
Terkait dengan negative covenant larangan ‘perubahan kepemilikan saham’, dapat kami jabarkan
lebih lanjut bahwa larangan hanya berlaku khusus untuk untuk perubahan susunan pemegang saham
Perseroan yang menyebabkan kepemilikan saham keluarga Oetomo, keluarga Theodore Permadi
Rachmat dan keluarga Soebianto secara bersama-sama, baik langung maupun tidak langung menjadi
kurang dari 50% (lima puluh persen). Negative covenant tersebut tidak melarang perubahan sususan
pemegang saham masyarakat (publik) sehingga oleh karenanya tidak merugikan kepentingan
pemegang saham masyarakat.
Dapat kami sampaikan lebih lanjut, hal ini juga ditegaskan dalam Surat dari BCA No.20239/GBK/2020
tanggal 11 Mei 2020, bahwa kredibilitas pihak pemegang saham pengendali (yaitu keluarga Oetomo,
keluarga Theodore Permadi Rachmat dan keluarga Soebianto) dan manajemen Perseroan merupakan
faktor yang sangat penting untuk BCA dalam pemberian perjanjian kredit sehingga BCA perlu memastikan
tidak adanya perubahan pemegang saham pengendali dan manajemen Perseroan tersebut. Negative
covenant ini justru mengikat pemegang saham pengendali untuk tetap memiiki Perseroan selama
jangka waktu pemberian kredit dari BCA.
167
Page 194
Pada poin terakhir, dengan adanya pencabutan negative covenant ini, Bank BCA dapat mewajibkan
kepada Perseroan untuk melunasi pinjaman dipercepat dari jangka waktu yang telah ditetapkan.
Terkait dengan negative covenant perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, BCA melalui suratnya
No. 20251/GBK/2020 tanggal 15 Mei 2020 telah menyetujui perubahan atas negative covenant tersebut
sehingga hanya penggantian atas orang-orang tertentu yang saat ini menjabat sebagai anggota
direksi dan dewan komisaris yang memerlukan persetujuan BCA. Orang-orang tersebut adalah Bapak
Andrianto Oetomo selaku direktur utama, Bapak Timotheus Arifin Cahyono sebagai direktur, Bapak
Djojo Boentoro sebagai komisaris, Ibu Arini Saraswaty Subianto sebagai komisaris, Bapak Arif Rachmat
sebagai komisaris, dan Bapak Toddy Mizaabianto Sugoto sebagai komisaris Perseroan. Orang-orang
tersebut mempunyai tingkat kredibilitas yang tinggi dari sudut pandang BCA dan telah lama menjadi
bagian dari manajemen Perseroan sehingga BCA wajib memastikan bahwa penggantian mereka perlu
disetujui terlebih dahulu oleh BCA.
Terkait negative covenant perubahan status kelembagaan Perseroan, yang dimaksud dengan
perubahan status Perseroan adalah perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
perusahaan tertutup atau ke jenis status badan usaha lainnya. Oleh karenanya sangat penting sekali
untuk BCA menyetujui terlebih dahulu apabila terdapat perubahan yang status tersebut karena sangat
mempengaruhi kondisi Perseroan dan level risiko kredit yang akan dihadapi oleh BCA.
Sehubungan dengan negative covenant perubahan anggaran dasar, berdasarkan Surat dari BCA
No.20272/GBK/2020 tertanggal 10 Juni 2020, telah ditegaskan dan dikonfirmasi bahwa khusus untuk
perubahan dan/atau penyesuaian anggaran dasar Perseroan yang dilakukan untuk memenuhi ketentuan
dan/atau persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak memerlukan persetujuan
terlebih dahulu dari BCA, namun Perseroan perlu memberitahukan BCA atas perubahan anggaran
dasar tersebut paling lambat 5 hari kerja setelah perubahannya dan menyerahkan salinan akta beserta
bukti pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera setelah selesai diproses.
14. TRANSAKSI DENGAN PIHAK-PIHAK AFILIASI
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak-pihak Afiliasi.
Pihak yang Sifat Isi Perjanjian/Jenis
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Hubungan Transaksi/Syarat dan Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian Afiliasi Kondisi
A. Perjanjian Jual Beli
1. Perjanjian jual beli Perseroan sebagai Perusahaan Perseroan setuju untuk 31 Desember Sejak 1 Januari
produk perkebunan pembeli dan SWA Anak membeli inti kelapa 2019 2020 dan berakhir
sebagai penjual sawit (palm kernel) pada tanggal 31
hasil produksi SWA Desember 2020
2. Perjanjian jual beli Perseroan sebagai Perusahaan Perseroan setuju untuk 2 Januari Sejak 2 Januari
produk perkebunan pembeli dan KPAS Anak membeli tandan buah 2020 2020 dan berakhir
sebagai penjual segar dari KPAS pada tanggal 31
Desember 2020
3. Perjanjian jual beli Perseroan sebagai Perusahaan Perseroan setuju untuk 2 Januari Sejak 2 Januari
produk perkebunan pembeli dan DWT Anak membeli tandan buah 2020 2020 dan berakhir
sebagai penjual segar dari DWT pada tanggal 31
Desember 2020
4. Perjanjian jual beli Perseroan sebagai Perusahaan Perseroan setuju untuk 31 Desember Sejak 1 Januari
produk perkebunan pembeli dan BAS Anak membeli inti kelapa 2019 2020 dan berakhir
sebagai penjual sawit (palm kernel) pada tanggal 31
hasil produksi BAS Desember 2020
5. Perjanjian jual beli Perseroan sebagai Perusahaan Perseroan setuju untuk 31 Desember Sejak 1 Januari
produk perkebunan pembeli dan BPN Anak membeli inti kelapa 2019 2020 dan berakhir
sebagai penjual sawit (palm kernel) pada tanggal 31
hasil produksi BPN Desember 2020
6. Perjanjian jual beli Perseroan sebagai Perusahaan Perseroan setuju untuk 2 Januari Sejak 2 Januari
produk perkebunan pembeli dan DIN Anak membeli tandan buah 2020 2020 dan berakhir
sebagai penjual segar dari DIN pada tanggal 31
Desember 2020
168
Page 195
Pihak yang Sifat Isi Perjanjian/Jenis
Tanggal
No. Nama Perjanjian Menandatangani Hubungan Transaksi/Syarat dan Jangka Waktu
Perjanjian
Perjanjian Afiliasi Kondisi
7. Perjanjian jual beli Perseroan sebagai Perusahaan Perseroan setuju untuk 2 Januari Sejak 2 Januari
produk perkebunan pembeli dan DAN Anak membeli tandan buah 2020 2020 dan berakhir
sebagai penjual segar dari DAN pada tanggal 31
Desember 2020
8. Perjanjian jual beli Perseroan sebagai Perusahaan Perseroan setuju untuk 2 Januari Sejak 2 Januari
produk perkebunan pembeli dan DAN Anak membeli inti kelapa 2020 2020 dan berakhir
sebagai penjual sawit (palm kernel) pada tanggal 31
hasil produksi DAN Desember 2020
Keterangan mengenai pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan per 31 Desember 2019 adalah
sebagai berikut:
a. Kompensasi personil manajemen kunci
Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, jumlah kompensasi yang diberikan kepada dewan
komisaris dan direksi Perseroan masing-masing sebesar Rp49.621 dan Rp45.931, dimana
persentasenya terhadap beban operasi (beban penjualan dan beban umum dan administrasi)
masing-masing sebesar 6,59% dan 7,25%.
b. Saldo akhir tahun yang timbul dari penjualan dan pembelian barang dan jasa dan lainnya.
Jumlah Persentase dari jumlah piutang terkait
Keterangan 31 Desember 31 Desember
2019 2018 2019 2018
Piutang Usaha:
PT Pinafal Nusantara 5.493 10.493 1,41% 2,63%
Piutang usaha pada pihak berelasi akan diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun
sehingga disajikan sebagai aset lancar.
Jumlah Persentase dari jumlah utang terkait
Keterangan 31 Desember 31 Desember
2019 2018 2019 2018
Utang Usaha:
PT Daiken Dharma Indonesia 561 3.234 0,09% 0,56%
Utang usaha ke pihak berelasi akan diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun
sehingga disajikan sebagai kewajiban lancar.
c. Transaksi berikut dilaksanakan dengan pihak berelasi:
Jumlah Persentase dari penjualan
Keterangan 31 Desember 31 Desember
2019 2018 2019 2018
Penjualan barang ke:
PT Daiken Dharma Indonesia 279 3.465 0,01% 0,07%
Jumlah Persentase dari pembelian bahan baku
Keterangan 31 Desember 31 Desember
2019 2018 2019 2018
Pembelian barang ke:
PT Daiken Dharma Indonesia 6 17.279 0,00% 0,99%
d. Pihak-pihak berelasi dan sifat hubungan adalah sebagai berikut:
Pihak-pihak berelasi: Sifat hubungan
PT Pinafal Nusantara Dimiliki oleh salah satu pemegang saham akhir yang sama
PT Daiken Dharma Indonesia Investasi dalam saham sebesar 25% kepemilikan
Komisaris dan Direksi Investasi dalam saham sebesar 25% kepemilikan
169
Page 196
15. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
15.1. Umum
Perseroan berdiri pada tanggal 29 September 1980. Pada awalnya, Perseroan bergerak di bidang
industri perkayuan, setelah mendapatkan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dari Pemerintah. Tahun
1983, Perseroan mengoperasikan pabrik perkayuan pertama di Samarinda, Kalimantan Timur, yang
memproduksi kayu gergajian berkualitas untuk diekspor ke Jepang.
Pada tahun 1988, Perseroan menjadi salah satu pionir penggunaan kayu sengon hasil hutan tanaman
rakyat untuk menggantikan kayu hutan alam dalam produksinya. Penggunaan kayu sengon ini
merupakan bentuk komitmen perusahaan terhadap kemakmuran masyarakat dan kelestarian alam
serta mengantisipasi semakin terbatasnya sumber bahan baku kayu alam, sesuai dengan visi dan misi
Perseroan.
Pada tahun 1991 basis produksi perusahaan dipindahkan dari Kalimantan ke Jawa dimulai dari
relokasi pabrik di Samarinda ke Surabaya dan dilanjutkan ke Gresik pada tahun 1992. Seiring dengan
meningkatnya permintaan dan kepercayaan pelanggan, pada tahun-tahun selanjutnya Perseroan terus
berkembang dengan mendirikan pabrik di Temanggung, yang dilanjutkan dengan mendirikan pabrik
pengolahan kayu di Lumajang Jawa Timur dan Banyumas Jawa Tengah.
Bidang usaha kayu ini terus berkembang menjadi perusahaan pengolahan kayu yang terintegrasi dan
menghasilkan produk kayu berkualitas untuk tujuan ekspor. Negara tujuan ekspor untuk produk panel
adalah Jepang, Singapura, Timur Tengah, China, Amerika Serikat, Kanada dan Korea. Sedangkan
negara tujuan ekspor untuk engineered flooring adalah Amerika Serikat, Kanada, Australia, negara-
negara Asia dan Eropa. Sebagai bentuk kepercayaan dari Negara tujuan ekspor, Perseroan menerima
sertifikat dari berbagai instansi.
Pada tahun 1996, Perseroan melakukan ekspansi ke sektor usaha perkebunan kelapa sawit di
Desa Muara Wahau, Provinsi Kalimantan Timur. Dimulai dari PT Swakarsa Sinarsentosa, dilanjutkan
dengan mengembangkan PT Dharma Intisawit Nugraha dan PT Dharma Agrotama Nusantara dan
pengembangan perusahaan anak lainnya di sektor perkebunan.
Perluasan lahan di Kalimantan Timur terus dilakukan hingga menjadi satu hamparan sawit yang menyatu
dengan luas sekitar 60.000 hektar, dan menjadi salah satu keunggulan Perusahaan saat ini.
Pada tahun 2002 Perseroan mulai mendirikan Pabrik Kelapa Sawit pertamanya di Kalimantan Timur,
dengan kapasitas produksi 45 ton tandan buah segar per jam. Dari Kalimantan Timur, kebun kelapa
sawit kami terus meluas hingga Kalimantan Tengah dan, Kalimantan Barat.
Pada tanggal 14 Juni 2013, Perseroan secara resmi menjadi perusahaan publik dengan mencatatkan
sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan kode saham DSNG.
Tahun 2019, Perseroan membuat jejak langkah dengan mengakuisisi dua perusahaan perkebunan
kelapa sawit di Kalimantan Timur, sehingga jumlah lahan tertanam Perseroan menembus 112.450
hektar.
Sampai akhir 2019, Perseroan tidak melakukan perubahan nama Perseroan dan bidang usahanya.
Bidang Usaha
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3, dijelaskan bahwa Perseroan memiliki maksud dan
tujuan dalam bidang industri, kehutanan, pertanian dan perkebunan, perdagangan, pengangkutan,
pembangunan serta jasa.
Pada awal perjalanan, Perseroan bergerak dalam bidang pengolahan kayu berkualitas untuk diekspor.
Seiring dengan perjalanan waktu, segmen usaha utama adalah perkebunan dan pabrik kelapa sawit
dan industri produk kayu. Perusahaan mengembangkan struktur bisnis berdasarkan pertumbuhan
usaha yang terus meningkat selama lebih dari tiga dasawarsa.
170
Page 197
Segmen Usaha Kelapa Sawit
Sektor perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan segmen bisnis utama Perseroan
dalam beberapa tahun terakhir ini. Pada tahun 2019, segmen kelapa sawit memberikan kontribusi
pendapatan di atas 80% dari total pendapatan Perseroan.
Masuknya Perseroan ke dalam sektor usaha kelapa sawit tak lepas dari pesatnya perkembangan
industri kelapa sawit dan produk turunannya akibat meningkatnya permintaan minyak nabati global.
Perseroan mengambil peluang tersebut dan berhasil membuahkan kesuksesan sehingga menjadi
salah satu perusahaan terkemuka dalam bidang industri pengolahan kelapa sawit.
Sistem manajemen perkebunan yang modern terus dikembangkan untuk memenuhi standar manajemen
dan ramah lingkungan yang diakui secara nasional dan internasional, terbukti dengan diraihnya sertifikat
RSPO dan ISPO membuktikan komitmen dan konsistensi manajemen dan seluruh karyawan Perseroan
untuk terus tumbuh secara bekelanjutan.
Tahun 2018, Perseroan pengambilalihan saham perusahaan perkebunan PT Bima Palma Nugraha dan
PT Bima Agri Sawit pada Desember 2018 dengan luas area sekitar 17.000 hektar. Kedua perusahaan
tersebut berlokasi di Kalimantan Timur, yang merupakan lokasi terluas kebun Perseroan saat ini.
Sampai dengan akhir tahun 2019, Perseroan telah memiliki perkebunan dengan luas lahan tertanam
lebih dari 112.450 hektar, yang terdiri dari perkebunan inti yang mencapai lebih dari 84.566 hektar dan
plasma mencapai 27.884 hektar.
Keterangan 31 Desember 2018 31 Desember 2019
Perkebunan Kelapa Sawit
Lahan tertanam – Inti (ha) 84.393 84.566
Lahan menghasilkan – Inti (ha) 77.899 78.878
Lahan tertanam – Plasma (ha) 24.018 27.884
Lahan menghasilkan – Plasma (ha) 18.219 22.921
Rata-rata usia lahan kebun Inti (years) 10,0 10,7
Rata-rata usia lahan kebun Plasma (years) 6,7 7,2
Selain perkebunan, Perseroan juga memiliki 10 pabrik kelapa sawit (PKS) dengan kapasitas produksi
total mencapai 570 ton/jam. Selain itu Perseroan juga memiliki kernel crushing plant yang mengolah
Palm Kernel menjadi Palm Kernel Oil (PKO) dengan kapasitas 200 ton/hari atau 60.000 ton/tahun.
Kapasitas Terpasang
Keterangan Lokasi
(ton/jam)
Pabrik Kelapa Sawit
1. PKS 1 Kalimantan Timur 90
2. PKS 2 Kalimantan Timur 60
3. PKS 3 Kalimantan Timur 60
4. PKS 4 Kalimantan Timur 60
5. PKS 5 Kalimantan Tengah 60
6. PKS 6 Kalimantan Timur 60
7. PKS 7 Kalimantan Timur 60
8. PKS 8 Kalimantan Barat 30
9. PKS 9 Kalimantan Timur 60
10. PKS 10 Kalimantan Timur 30
Total 570
Di industri kelapa sawit, produk yang dihasilkan adalah Crude Palm Oil (CPO), Palm Kernel (PK) dan
Palm Kernel Oil (PK’O). CPO merupakan minyak yang dihasilkan dari pengolahan buah bagian luar
kelapa sawit mentah. Sedangkan PK merupakan bagian dalam dari buah kelapa sawit. PKO merupakan
minyak yang dihasilkan dari kernel atau inti sawit.
171
Page 198
Segmen Usaha Kelapa Sawit
Keterangan 2018 2019 pertumbuhan (%)
Produksi TBS (tons) 1.849.528 2.204.345 19,2
- Inti (tons) 1.587.667 1.864.850 17,5
- Plasma (tons) 261.861 339.495 29,6
TBS yang Diolah 2.070.609 2.597.096 25,4
Produksi CPO (tons) 488.449 610.050 24,9
Produksi PK (tons) 82.061 105.808 28,9
Produksi PKO (tons) 29.370 31.462 7,1
Volume Penjualan CPO (tons) 454.889 665.993 46,4
Volume Penjualan PK (tons) 16.373 31.172 90,4
Volume Penjualan PKO (tons) 28.004 32.011 14,3
Harga Rata-rata CPO (Rp ‘000/ton) 7.178 6.476 -9,8
Pengolahan CPO dan PK
Berikut ini alur proses pengolahan utama yang menghasilkan CPO, PK dan PKO:
Proses Pengolahan CPO dan PK Proses Pengolahan PKO
Proses dimulai dengan pemanenan TBS yang telah matang. TBS kemudian dipindahkan ke pabrik
pengolahan untuk disterilisasi menggunakan uap bertekanan tinggi untuk melunakkan TBS dan
melonggarkan kelekatan buah dari tandan. TBS yang telah lunak kemudian diproses lebih lanjut untuk
menjalani tahap pemisahan, dalam drum baja berputar untuk memisahkan buah dari tandan.
Selanjutnya buah yang telah dipisahkan dari tandan diletakkan ke dalam bejana baja yang dikenal
sebagai pengaduk buah. Uap dan tangan mekanik digunakan untuk melonggarkan serat dari biji
buah. Ekstraksi minyak yang dihasilkan kemudian diproses lebih lanjut untuk pemurnian. Minyak yang
diperoleh dari proses pengadukan buah dan pengepresan kemudian disaring untuk menghilangkan
sisa-sisa serat dan serpihan biji sebelum dimasukkan ke dalam tangki.
172
Page 199
Minyak yang bersih kemudian dikumpulkan dan diproses lebih lanjut dalam mesin pemutar sentrifugal
berkecepatan tinggi untuk memisahkan kotoran yang mungkin masih terdapat dalam minyak. Minyak
kemudian akan disalurkan melalui pengering untuk mengurangi kadar kelembaban. Minyak murni yang
diperoleh dari seluruh proses tersebut dikenal sebagai CPO, yang kemudian disimpan dalam tangki
penyimpanan minyak untuk dikirim kepada pelanggan.
Sementara untuk PK dihancurkan sebelum disimpan dalam kernel hoppers atau dikirimkan ke pabrik
penghancur PK yang dimiliki Perseroan. Kemudian dilakukan pengepresan awal dengan tabung
pengepres menggunakan tekanan tinggi akan membuat PK mengeluarkan minyak CPKO. CPKO yang
telah melalui proses pengepresan awal kemudian akan dipompa menuju penyaringan.
Proses ini akan meninggalkan sisa yang dikenal dengan PKE, berupa bubuk yang mengandung protein
dan sisa minyak. Untuk menghasilkan PKO, CPKO harus disaring menggunakan penyaring daun
horizontal, dan sisa yang tersaring disingkirkan untuk kemudian didaur ulang kembali ke dalam proses
pengepresan akhir.
Segmen Usaha Produk Kayu
Segmen usaha produk kayu merupakan usaha yang dikembangkan Perseroan saat pertama kali berdiri.
Dari produksi kayu barecore dari bahan baku kayu sengon laut (Paraserianthes falcataria), saat ini
Perseroan telah berkembang dengan memproduksi produk kayu bernilai tambah yang sebagian besar
ditujukan untuk pasar ekspor.
Produk kayu Perseroan telah dikenal di beberapa negara dan telah memiliki sertifikat antara lain CE,
FSC-CoC, PEFC / CoC, SLK (SVLK), CARB dan JAS. Sampai dengan akhir 2019, Perseroan memiliki
pabrik pengolahan kayu, yang berlokasi di Pingit (Jawa Tengah) dan Temanggung (Jawa Tengah).
Kapasitas terpasang pabrik produk kayu pada tahun 2019 tidak mengalami perubahan dibandingkan
tahun 2018.
Produk yang dihasilkan di industri produk kayu adalah panel dan engineered flooring. Produk panel
ditujukan untuk memenuhi pasar Jepang, Asia dan Timur Tengah. Sedangkan engineered flooring
ditujukan untuk pasar Eropa, Amerika Utama, Kanada, Asia dan pasar domestik. Keunggulan produk
engineered flooring Perseroan terletak pada tampilan yang mewah dan eksotis, ringan, lebih stabil,
harga yang kompetitif dan ramah lingkungan.
Segmen Usaha Produk Kayu
Keterangan 2018 2019 Pertumbuhan (%)
Volume Penjualan
Panel (m3) 83.751 96.622 15,4
Engineered flooring (m2) 1.093.848 931.668 -14,8
Harga Penjualan Rata-rata
Panel (Rp juta/m3) 6,06 5,92 -2,3
Engineered flooring (Rp juta/m2) 0,42 0,39 -7,2
Nilai Penjualan (Rp juta)
Panel 507.381 571.648 12,7
Engineered Flooring 456.506 360.685 -21,0
173
Page 200
Proses Produksi
Proses produksi perkayuan Perseroan memiliki proses dengan banyak tahapan yang dimulai dari
konversi kayu gelondongan, sebagai bahan baku utama yang digunakan, atau Veneer menjadi
berbagai macam produk. Diagram berikut menunjukkan proses produksi untuk produk kayu utama yang
diproduksi Perseroan.
Proses Produksi Produk Kayu
Produksi perkayuan Perseroan memiliki proses dengan banyak tahapan yang dimulai dari konversi
kayu gelondongan, sebagai bahan baku utama yang digunakan, atau lembaran-lembaran kayu (veneer)
menjadi berbagai macam produk.
Secara umum, proses dimulai dari bahan baku kayu berupa log yang dimasukkan ke mesin pengupasan
sehingga menghasilkan veneer. Untuk produk produksi panel kayu, bahan baku berupa veneer bersama
dengan sawn timber dilakukan proses pengeringan yang kemudian dilakukan proses pengeleman serta
pengepressan bersama untuk selanjutnya dihasilkan block board atau plywood.
Plywood merupakan panel kayu yang direkatkan, yang terdiri dari lapisan-lapisan kayu yang ditumpuk
dengan arah berlawanan. Lapisan-lapisan kayu tipis ini direkatkan dengan perekat kimia yang kuat
menjadi material Plywood terpadu.
174
Page 201
Sedangkan block board dihasilkan dengan merekatkan dan menekan dua lapisan Veneer di atas dan
di bawah lumber core. Lumber core adalah panel kayu yang berasal dari bahan baku kayu sengon dan
direkatkan dan dilaminasi bersama membentuk sebuah panel tunggal.
Untuk proses produksi engineered flooring, Perseroan memproduksi engineered flooring dengan
menumpukkan tiga lapisan Veneer dengan arah berlawanan untuk membentuk inti pusat lapisan dari
Engineered Flooring. Kemudian, lapisan Hardwood ditambahkan pada lapisan atas (dikenal dengan
Lamela) dan lapisan belakang Veneer. Proses tersebut menghasilkan dimensi lantai yang lebih
stabil dibandingkan dengan lantai dari kayu padat yang lebih sensitif terhadap perubahan suhu, dan
kelembaban.
15.2. Teknologi Informasi
Memasuki era industri 4.0, Perseroan menganggap teknologi informasi menjadi hal yang sangat penting.
Inovasi dan efisiensi menjadi kata kunci dalam pengembangan usaha Perseroan, baik dilakukan di
kantor pusat di setiap site perkebunan kelapa sawit dan produk kayu.
Pemanfaatan teknologi informasi dalam segmen usaha Perseroan memiliki peran yang sangat besar.
Perseroan menggunakan TI untuk meningkatkan produktivitas dan juga mengefisienkan konektivitas
antara kantor pusat di Jakarta dengan lokasi perkebunan dan produk kayu yang berada di daerah.
Pemanfaatan TI tersebut dilakukan secara berkelanjutan guna mendukung dan memudahkan akses
informasi.
Perseroan memiliki Departemen IT yang mengembangkan sistem informasi manejemen, baik di kantor
pusat maupun di SBU kelapa sawit dan produk kayu, dengan tanggung jawab langsung kepada Direktur
Utama.
Sepanjang 2019, perseroan telah fokus melakukan peningkatan kualitas dan efisisnesi dalam proses
produksi, khususnya pada industri kayu. Dalam hal ini, perseroan mengimplementasikan teknologi
Internet oT untuk mendukung proses otomasi di production-line proses produksi panel.
Sistem IT yang Terintegrasi
Perseroan dalam mewujudkan Sistem TI di era teknologi yang terus berkembang telah membuat suatu
master plan, dimana kerangka kerja secara keseluruhan terkait dengan pengembangan teknologi
informasi yang mengintegrasikan sistem yang ada di kantor pusat hingga ke proyek-proyek, kemudian
mengotomatisasikan banyak proses internal dan sistem informasi dalam fungsi produksi, logistik,
distribusi, akuntansi, dan keuangan. Adapun manfaat yang terus diperoleh dengan penerapan sistem TI
yang terintegrasi yaitu kualitas, efisiensi, produktifitas, serta mendukung dalam pengambilan keputusan.
IT melakukan pengembangan sistem infrastruktur IT antara lain penerapan teknologi Wifi di proyek-
proyek, peningkatan kapasitas storage server, serta pengujian sistem unified communication. Selain itu
juga, Departemen IT mengembangkan sistem yang terintegrasi untuk semua departemen dan fungsi
suatu perusahaan ke dalam satu sistem untuk mendukung kebutuhan perusahaan.
Di bidang Sumber Daya Manusia, Perseroan juga telah memanfaatkan Human Capital Information
System (HCIS), untuk mengelola kinerja karyawan dengan menggunakan ukuran pada aspek Key
Perfomance Indicator (KPI), Kompetensi dan nilai-nilai perusahaan. Tahapan dalam Managemen
Kinerja merupakan suatu siklus yang berkesinambungan mulai dari Perencanaan, Pemantauan hingga
ke Penilaian akhir. HCIS dapat dapat diakses dengan menggunakan Intranet maupun saat mereka di
luar kantor melalui internet web based, dan memiliki fitur yang user friendly.
Perseroan juga memanfaatkan TI dalam memantau perkembangan cuaca dan curah hujan. Hal ini
didasarkan pada pengalaman selama tahun 2014 dan 2015 di mana perubahan cuaca yang ekstrem
dengan munculnya El-Nino telah memberikan pengaruh yang kurang baik terhadap Perseroan. Alat
pemantau cuaca tersebut terhubung dengan sistem komputerisasi yang bisa dianalisis oleh Perseroan
sehingga dapat menghasilkan keputusan dalam pengembangan perkebunan.
175
Page 202
Sedangkan untuk segmen usaha wood product, program IT yang dilakukan pada tahun 2019 antara lain
perluasan jaringan Wifi menyeluruh di area pabrik untuk komunikasi pimpinan kerja di pabrik pengolahan
kayu Temanggung dan peningkatan kapasitas VPN DSN Temanggung dan optimalisasi internet di DSN
Temanggung dan PT Tanjung Kreasi Parquet Industry (TKPI).
Perseroan juga melakukan instalasi fiber optic dalam kawasan pabrik pengolahan kayu Temanggung
dan penerapan aplikasi e-rawmat (raw material) berbasis Cloud untuk kemitraan dengan vendor
material kayu dan implementasi auto shipping instruction dengan vendor shipment, serta digitalisasi
e-filing system untuk dokumen keuangan dan akuntansi.
Perseroan telah mengembangkan master plan pengembangan di bidang TI untuk jangka waktu 5 tahun
mendatang. Pengembangan tersebut antara lain pemanfaatkan TI untuk mendukung operasional
segmen usaha Perseroan, dengan memanfaatkan data yang lebih komprehensif dan mudah diakses
sehingga TI dapat dimanfaatkan secara lebih optimal.
Untuk mencapai maksud tersebut, Perseroan melakukan kerja sama dengan sejumlah perusahaan yang
bergerak di bidang TI, baik penyedia hardware, pengembang software dan aplikasi serta pengembang
jaringan data, sehingga TI akan lebih banyak berperan di masa mendatang.
Rencana Pengembangan TI 2020
Menyadari pentingnya peran TI dalam mendukung operasional perusahaan, maka perseroan telah
menetapkan roadmap rencana pengembangan terkait TI dalam 5 tahun ke depan. Berbagai hal perlu
ditingkatkan, agar terjadi optimalisasi penggunaan TI yang pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi,
kualitas dan kecepatan di lini produksi.
Diawali dengan aktifitas normalisasi dan standarisasi terkait dengan perangkat yang ada saat ini,
agar memiliki capacity dan capability yang sesuai dengan tuntutan bisnis 5 tahun ke depan. Beberapa
perangkat server mulai dilakukan upgrade baik secara teknologi maupun capacity. Selanjutnya, akan
diterapkan portal dengan Single Sign On (SSO) di semua bisnis unit, sebagai upaya meningkatkan
aspek keamanan data dan infra struktur yang ada pada perseroan.
Di samping itu, team IT akan terus mengembangkan sistem yang berorientasi pada smart office dan
smart operation, dengan mengembangkan sistem yang sesuai dengan kebutuhan yang menunjang
pada hal tersebut, seperti sistem e-rawmat, e-contract, e-tracking (logistik) dan beberapa sistem yang
lain.
Proses otomatisasi akan terus berlanjut pada setiap bisnis unit pada spesifik area. Juga akan
dikembangkan sistem SCADA khususnya pada bisnis unit produksi panel. Hal ini sebagai langkah
lanjutan dari program autonomous yang sudah berjalan sepanjang 2019.
15.3. Keunggulan Kompetitif
Perseroan meyakini keunggulan kompetitif yang dimilikinya sebagai berikut :
Segmen usaha kelapa sawit
- Jumlah lahan tertanam mencapai 112.450 hektar, dengan 84.566 hektar merupakan lahan tertanam
kebun inti.
- Usia rata-rata tanaman perkebunan kelapa sawit kami sekitar 9,9 tahun.
- Dari total hektar lahan tertanam, sekitar 101.799 hektar sudah menghasilkan.
- Dari 112.450 hektar lahan tertanam, lebih dari 60.000 hektar area tertanam berada dalam satu
hamparan.
- Tingkat Free Fatty Acids (FFA) CPO tahun 2019 berada di level 2,67% yang dikategorikan sebagai
Super CPO.
- Tahun 2019 perkebunan dan PKS kami sudah memperoleh 5 sertifikat RSPO, 8 ISPO dan 1 ISCC
yang menunjukkan kami mengelola kebun dengan cara yang berkelanjutan.
176
Page 203
Segmen usaha produk kayu
- Produk kayu Perseroan sudah memenuhi standard dan sertifikasi lokal dan internasional, seperti
SVLK, JAS, PEFC, FSC, CARB dan CE.
- TEKA merupakan salah satu merek engineered flooring Perseroan yang telah tekenal di pasar
internasional.
- Bahan baku produksi kayu Perseroan berasal dari hutan tanaman rakyat yang terbarukan, bukan
hutan tanaman industri.
15.4. Strategi Usaha
Perseroan memiliki visi untuk menjadi perusahaan kelas dunia yang tumbuh bersama masyarakat dan
dibanggakan negara. Untuk mencapai visi tersebut, Perseroan akan terus mengembangkan usahanya
secara disiplin dengan mempertimbangkan rencana pertumbuhan berkelanjutan, tanpa melupakan
aspek-aspek keberlanjutan.
Strategi usaha yang dijalankan Perseroan adalah:
Mempertahankan pertumbuhan perusahaan dengan strategi ekspansi yang selektif.
Total luas lahan tertanam pada tanggal 31 Desember 2019 sebesar 112.450 hektar, yang terdiri dari
lahan tertanam kebun inti mencapai 84.566 hektar dan plasma mencapai 27.884 hektar. Dalam rangka
pengembangan usaha, Perseroan terus memperluas lahan tertanam perkebunan kelapa sawit, yang
dilakukan baik secara organik maupun anorganik sehingga Perseroan dapat terus tumbuh secara
berkelanjutan.
Pengembangan lahan secara organik dilakukan Perseroan melalui penananam baru dengan tetap
mempertimbangkan aspek-aspek sustainability. Sedangkan untuk pengembangan anorganik, Perseroan
terbuka untuk melakukan akuisisi perkebunan kelapa sawit secara selektif, yang dapat memberikan
sinergi bagi pengembangan Perseroan di masa mendatang.
Perseroan juga mempertimbangkan pengembangan usaha baru, baik dengan memanfaatkan potensi
dari bidang usaha yang sudah dijalani saat ini, maupun bidang usaha baru lainnya yang dapat
memberikan kontribusi positif terhadap Perseroan di masa mendatang.
Saat ini Perseroan sedang membangun pabrik fasilitas Bio-CNG yang memanfaatkan limbah cair pabrik
kelapa sawit untuk menghasilkan energi terbarukan dan akan beroperasi pada semester ke-2 tahun
2020.
Selain itu Perseroan juga sedang melakukan kajian untuk mengembangkan bisnis energi berbasis
biomas dan bisnis hortikultura lainnya sebagai diversifikasi atas segmen usaha utama kelapa sawit.
Meningkatkan kapasitas produksi dan efisiensi operasional
Perseroan berencana untuk meningkatkan kapasitas produksi dalam segmen usaha kelapa sawit dan
produk kayu. Di segmen usaha kelapa sawit, Perseroan akan meningkatkan kapasitas produksinya
dengan membangun PKS di masa mendatang, seiring dengan perluasan perkebunan dan meningkatnya
produksi TBS.
Sementara itu, untuk meningkatkan efisiensi operasional, Perseroan terus-menerus melakukan
penelitian di bidang agronomis dan perlindungan tanaman guna mengembangkan dan menerapkan
praktik-praktik operasional yang semakin baik untuk hasil TBS dan tingkat ekstraksi CPO yang semakin
tinggi.
Perseroan juga akan memanfaatkan teknologi dan inovasi terbaru, baik dalam pengelolaan kebun, PKS
maupun pabrik pengolahan kayu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas produksi di atas standar
industri.
177
Page 204
Mengembangkan dan memperbaiki program sustainability
Perseroan menyadari bahwa aspek keberlanjutan (sustainability) merupakan kesatuan yang tidak
terpisahkan dalam menjaga kelangsungan usaha kelapa sawit. Kebijakan Perseroan adalah memastikan
bahwa seluruh perkebunan kelapa sawit dan PKS memenuhi prinsip-prinsip dan kriteria yang ditetapkan
oleh ISPO dan RSPO, serta Perseroan dan perusahaan anak berencana untuk memperoleh sertifikasi
ISPO dan RSPO untuk perkebungan-perkebunan kelapa sawit dan PKS yang akan dimilikinya nanti.
Di segmen usaha produk kayu, Perseroan bermaksud untuk meneruskan pemenuhan kewajiban atas
berbagai standar lingkungan domestik dan internasional dalam pemrosesan produk-produk kayu serta
memelihara sertifikasi dari organisasi-organisasi independen (Pemerintah atau Non Pemerintah), agar
dapat memenuhi standar pemrosesan kayu yang dibuat oleh organisasi-organisasi tersebut seperti
sertifikasi FSC dan PEFC Chain-of Custody dan Sertifikat Legalitas Kayu.
Perseroan memiliki program tanggung jawab sosial yang kokoh untuk menjaga ikatan dengan masyarakat
lokal. Perseroan terus berupaya untuk mendayagunakan dan membangun masyarakat yang mampu
secara ekonomis di lokasi tempat Perseroan beroperasi, serta menjaga keselarasan hubungan dengan
masyarakat lokal.
Perseroan berupaya untuk terus mengembangkan Program Kemitraan dan meningkatkan kerjasama
dengan masyarakat lokal. Perseroan bermaksud untuk meneruskan pengembangan dan pemeliharaan
infrastruktur umum, seperti jalan dan jembatan dari dan menuju perkebunan, serta membuka akses
jalan baru ke lokasi yang tidak dapat diakses sebelumnya.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah menandatangani fasilitas pinjaman dari institusi
internasional Stitching Andgreen.fund (&Green), sebuah lembaga nirlaba dari Belanda yang didirikan
oleh IDH Sustainable Trade Initiative yang berkolaborasi dengan The Norwegian International Climate
and Forest Innitiatives (“NICFI”) dengan misi untuk mendukung bisnis agrikultural yang berkelanjutan dan
deforestasi di kawasan hutan tropis seluruh dunia, guna membiayai program-program keberlanjutan di
perkebunan kelapa sawit. Pembiayaan yang berbasis lingkungan ini (green fund) menunjukkan adanya
kepercayaan institusi global terhadap Perseroan dalam menerapkan praktik-praktik berkelanjutan.
Optimalisasi portofolio produk kayu dan berfokus pada diferensiasi produk
Di segmen usaha produk kayu, Perseroan berfokus pada pengembangan produk dengan nilai tambah
tinggi, khususnya engineered flooring. Perseroan berupaya untuk meningkatkan keuntungan melalui
optimalisasi bauran produk kayu sesuai permintaan pasar atas masing-masing produk. Perseroan
mampu memproduksi berbagai macam Engineered Flooring dengan spesifikasi berbeda, seperti inti
atau lapisan yang bervariasi, untuk memenuhi kebutuhan dan anggaran pelanggan mulai dari segmen
pasar bawah, menengah, atau menengah ke atas.
Sedangkan untuk produk panel, Perseroan melakukan pendekatan pada produk untuk tujuan pasar
global sesuai dengan karakteristik kontruksi yang diinginkan pembeli, dan mampu memproduksi dalam
jumlah besar dengan harga yang kompetitif.
Riset dan Pengembangan
a. Segmen Usaha Kelapa Sawit
Riset dan pengembangan merupakan bagian penting dari kegiatan operasional Perseroan. Di segmen
usaha kelapa sawit, Perseroan secara terus-menerus memperbaiki teknik pertanian, hasil panen, dan
praktek-praktek manajemen perkebunan yang baik sesuai dengan standar perkebunan.
Penelitian yang terus dilakukan pada fasilitas penelitian di Kalimantan Timur mencakup berbagai
macam aktivitas pertanian, termasuk optimalisasi penggunaan pupuk, teknik pemanenan, penggunaan
herbisida, dan upaya pengendalian hama dana penyakit. Tujuan penelitian adalah menjaga dan
meningkatkan produktivitas dan kualitas perkebunan sehingga Perseroan dapat memperoleh pasokan
TBS yang berkualitas untuk pabrik pengolahannya secara rutin dan berkesinambungan.
178
Page 205
Beberapa penelitian yang dilakukan antara lain nutrisi mineral, perlindungan tanaman, peningkatan
pemanfaatan limbah hasil pemrosesan CPO. Nutrisi mineral merupakan aktivitas lapangan yang penting.
Peneliti Perseroan melakukan program eksperimen pada daerah percobaaan untuk mempelajari dampak
dari pemberian berbagai tingkat dosis pupuk pada hasil panen kelapa sawit. Tujuan dari eksperimen
lapangan tersebut adalah untuk menilai jenis pupuk yang optimal dan efektif untuk setiap jenis tanah
serta untuk meningkatkan penyerapan nutrisi.
Sedangkan untuk perlindungan tanaman, Perseroan melakukan penelitian untuk menemukan metode
paling efektif dalam mengendalikan penyakit tanaman dan melakukan percobaan untuk mempelajari
tindakan penyembuhan dan pencegahan tanaman muda, termasuk dampak dari teknik pemanenan
terhadap perkembangan penyakit. Perseroan juga menggunakan pemangsa alami, seperti burung
hantu, untuk mengendalikan hama.
Perseroan menggunakan kembali limbah produksi seperti POME dan janjang kosong yang dihasilkan
oleh pabrik pengolahan sebagai supplemen atas pupuk. Mengingat limbah tersebut merupakan sumber
nutrisi yang baik untuk tanaman, Perseroan memanfaatkan keduanya sebagai pupuk organik pada
lahan perkebunan.
Pada tahun 2019, Perseroan juga membangun bio-CNG Plant untuk memanfaatkan limbah cair kelapa
sawit untuk diubah menjadi energi terbarukan.
b. Segmen Usaha Produk Kayu
Upaya penelitian dan pengembangan yang dilakukan Perseroan di industri produk kayu fokus
pada peningkatan efisiensi produksi dengan penekanan pada peningkatan tingkat rendemen kayu.
Penelitian untuk meningkatkan tingkat rendemen kayu fokus pada perbaikan secara terus menerus
pada kemampuan pengupasan kayu gelondong dan proses pengeringan untuk meningkatkan tingkat
rendemen Veneer dan peningkatan fleksibilitas pemrosesan kayu gelondong dengan berbagai macam
ukuran.
Untuk produk engineered flooring, penelitian yang dilakukan Perseroan fokus untuk memperbaiki
konstruksi alas untuk mengurangi kecacatan produk.
15.5. Prospek Usaha
Dampak pandemi virus Corona (Covid-19) pada tahun 2020 ini diperkirakan akan menurunkan laju
pertumbuhan ekonomi nasional. Bank Indonesia telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi
Indonesia 2020, dari sebelumnya diperkirakan 5,0% sampai 5,4% menjadi 4,2% sampai 4,6%.
Tak hanya dari dalam negeri, BI melihat penurunan prospek ekonomi domestik menjadi wajar karena
proyeksi laju perekonomian global juga turun. Semula, BI memperkirakan ekonomi global akan berada
di kisaran 3%, namun pandemi virus corona diperkirakan hanya akan membuat ekonomi berada di
kisaran 2,5%.
Meskipun demikian, menurut perkiraan BI, pasca berakhirnya Covid-19, pertumbuhan ekonomi 2021
diperkirakan kembali meningkat menjadi 5,2% sampai 5,6%. Pulihnya perekonomian pada tahun depan,
dipengaruhi upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU)
Omnibus Law Cipta Kerja dan Perpajakan.
Prospek Industri
Di industri kelapa sawit, GAPKI sebelumnya memperkirakan industri sawit Indonesia pada tahun 2020
memiliki prospek yang cukup baik seiring dengan kondisi iklim yang membaik dan harga yang cukup
tinggi. Menurut BMKG, iklim tahun 2020 akan normal dan lebih baik daripada iklim 2019.
Memasuki tahun 2020, diawali dengan harga CPO yang meningkat dengan rata-rata harga CPO Cif
Rotterdam adalah USD830/ton sementara pada Desember 2019 adalah USD787. Produksi CPO pada
179
Page 206
bulan Januari 2020 sedikit mengalami kenaikan dibandingkan dengan produksi bulan Desember 2019
yaitu 3,48 juta ton dibanding dengan 3,45 juta ton. Konsumsi domestik juga sedikit naik dari 1,45 juta
ton menjadi 1,47 juta ton (+1,8%) sementara ekspor turun cukup banyak yaitu dari 3,72 juta ton menjadi
hanya 2,39 juta ton (-35,6%).
Penurunan ekspor terjadi pada CPO, PKO, biodiesel, sementara oleokimia naik dengan 22,9%.
Penurunan ekspor terjadi hampir ke semua negara tujuan yaitu ke China turun 381 ribu ton (-57%), ke
EU turun 188 ribu ton (-30%), ke India turun 141 ribu ton (-22%), dan ke Amerika Serikat turun 129 ribu
ton (-64%) sementara ke Bangladesh naik dengan 40 ribu ton (+52%).
Penurunan ekspor yang cukup drastis dalam bulan Januari kemungkinan karena masih tersedianya
stock di negara-negara importir utama, atau importir menunggu respon pasar terhadap program B30
yang diterapkan Indonesia.
Situasi politik-ekonomi dunia akhir-akhir ini dan harga minyak bumi yang tidak menentu karena
ketidaksepakatan antara OPEC dengan Rusia serta terjadinya pandemik corona yang melanda hampir
keseluruh dunia, menyebabkan perlambatan kegiatan ekonomi global yang berakibat pada penurunan
konsumsi minyak nabati terutama minyak nabati yang diimpor.
Terkait dengan pandemi corona, BNPB mengkhawatirkan bahwa cekaman covid-19 di dalam negeri
akan berlangsung sampai lebaran, sementara banyak pakar dunia memperkirakan puncak pandemik
corona akan terjadi pada sekitar bulan Mei-Juni. Situasi ini dikhawatirkan akan menekan harga minyak
nabati termasuk minyak sawit.
Dari sisi opersional, Perseroan optimistis masih mampu meningkatkan produktivitas kebun karena profil
perkebunan Perseroan yang saat ini masih muda (rata-rata usia 9,9 tahun per 31 Desember 2019)
dan akan memasuki usia prima (prime mature) dalam lima tahun ke depan sehingga masih mampu
memproduksi minyak kelapa sawit dalam jumlah besar dan menikmati marjin yang lebih baik pada saat
harga minyak kelapa sawit tinggi.
Meskipun dampak pandemi Corona ini diperkirakan akan mempengaruhi permintaan dan penawaran
minyak sawit, terkait dengan adanya lockdown di beberapa negara sehingga akan berdampak pada
harga CPO dan juga kinerja finansial Perseroan.
Komitmen Perseroan terhadap aspek keberlanjutan juga diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan energi
biogas/biomas untuk menggantikan penggunaan solar yang berdampak pada efisiensi biaya dan
peningkatan marjin dalam jangka panjang serta sumber pendapatan baru bagi Perseroan.
Sementara untuk industri produk kayu, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) memperkirakan
pada tahun 2020 permintaan produk kayu alam masih relatif stabil. Sementara itu, negara-negara
tujuan ekspor memberikan persyaratan yang cukup ketat terkait dengan sertifikasi produk kayu olahan
yang masuk ke negara tersebut.
Namun perlu diwaspadai adanya pelemahan ekonomi global akibat dampak pandemi Corona yang
akan mempengaruhi permintaan produk kayu Indonesia dari negara-negara tujuan ekspor utama.
Kecenderungan Usaha
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan mengidentifikasi kecenderungan yang signifikan yang bisa
mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Beberapa hal di bawah ini dapat
berpengaruh terhadap penjualan dan profitabilitas Perseroan antara lain:
a. Harga Komoditas Kelapa Sawit
CPO merupakan komoditas yang harganya ditetapkan oleh permintaan dan penawaran. Meskipun
Perseroan menjual seluruh produk CPO di pasar lokal, namun harga patokannya mengikuti
perkembangan harga minyak sawit di pasar global, yang biasanya dipengaruhi oleh permintaan dan
penawaran, kebijakan pemerintah, kondisi cuaca, dan faktor ekonomi makro. Harga CPO juga mengikuti
trend harga minyak nabati lainnya dan mengikuti harga minyak mentah brent.
180
Page 207
Pada tahun 2019, segmen usaha kelapa sawit memberikan kontribusi sekitar 83% dari total penjualan
Perseroan. Fluktuasi harga minyak sawit memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kinerja
penjualan dan profitabilitas Perseroan.
b. Produktivitas Kebun
Pada tahun 2019, produktivitas kebun Perseroan mencapai 23,6 ton TBS per hektar atau 5,47 ton
CPO per hektar dengan profil usia tanaman muda rata-rata 9,9 tahun. Produktivitas kebun Perseroan
terkait erat dengan usia tanaman yang masih akan mencapai usia puncak (prime mature) pada masa
mendatang. Ke depannya, profile tanaman Perseroan akan banyak yang berada di range prime mature
(9-18 thn) dimana pada tahun 2022, tanaman prime mature mencapai 81% dari total tertanam inti
Perseroan.
Selain itu, produktivitas kebun Perseroan sangat tergantung pada bibit berkualitas, praktek agronomi
melalui penggunaan pupuk dan nutrisi, pengendalian hama serta teknik penananam serta faktor cuaca
seperti kekeringan atau kekurangan curah hujan yang dapat menurunkan produksi TBS.
c. Fluktuasi Mata Uang Asing
Depresiasi kurs Rupiah terhadap USD atau mata uang lainnya akan meningkatkan naiknya beban
pada pupuk, mesin, dan alat berat yang diimpor oleh Perseroan, dalam bentuk Rupiah, dan akan
meningkatkan naiknya beban penjualan Perseroan. Apresiasi dari Rupiah terhadap USD dapat
mengurangi pendapatan ekspor dari bisnis pengolahan kayu Perseroan, yang sebagian besar dalam
bentuk USD.
d. Fluktuasi Tingkat Suku Bunga
Perubahan tingkat suku bunga di pasar uang akan berdampak pada kinerja keuangan Perseroan karena
sebagian besar utang Perseroan merupakan utang dengan bunga mengambang. Kenaikan pada
tingkat suku bunga akan meningkatkan beban bunga yang akan berdampak buruk pada profitabilitas
Perseroan.
15.6. Pelanggan Perseroan
Perseroan menjual produk CPO, PK dan PKO ke pasar dalam negeri. Sampai 31 Desember 2019,
sekitar 87% produk CPO Perseroan dijual ke tiga pembeli utama, yakni PT Sinar Mas Agro Resource
& Technology Tbk (Sinar Mas Grup), PT Wilmar Nabati Indonesia (Wilmar Grup) dan PT Kutai Refinery
Nusantara.
Kontrak pembelian CPO Perseroan dengan Sinar Mas Group dan Wilmar Group telah berlangsung
cukup lama. Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kedua kelompok usaha tersebut karena
pada dasarnya produk CPO dijual di pasar yang harganya ditetapkan melalui mekanisme lelang.
Perseroan juga menjual produk minyak sawit kepada pembeli lainnya.
Meskipun demikian, kontrak kepada Sinar Mas Group dan Wilmar Group lebih menguntungkan
dibandingkan pembeli lainnya antara lain karena pembayaran di muka yang lebih besar sebelum
pengiriman, harga premium di atas harga spot untuk CPO dengan kadar FFA kurang dari 3%, dan
jadwal pengiriman yang fleksibel tergantung pada jadwal produksi CPO dan PK Perseroan.
Sebagai tambahan, Sinar Mas Group dan Wilmar Group dapat menawarkan harga pembelian yang
lebih tinggi untuk produk minyak kelapa sawit Perseroan mengingat biaya pengiriman yang lebih
rendah karena fasilitas penyimpanan dan pengolahan pelanggan tersebut memiliki lokasi berdekatan
dibandingkan dengan pelanggan lainnya, dengan pelabuhan Labanan atau Bumiharjo, dimana
Perseroan melakukan pengiriman CPO.
181
Page 208
Perseroan yakin bahwa kemampuannya untuk fokus pada kegiatan memproduksi CPO memenuhi
standar internasional dimana FFA kurang dari 3%, akan dihargai lebih baik oleh para pembeli. Selain
itu, Perseroan memiliki hubungan yang baik dengan pelanggan rutin, memelihara tingkat profitabilitas,
dan posisi keunggulan kompetitif jangka panjang, yang bersumber dari terjaganya model bisnis
berkelanjutan melalui kemitraan dengan masyarakat lokal dan program-program tanggung jawab sosial
perusahaan dimana Perseroan beroperasi.
15.7. Persaingan Usaha
CPO merupakan komoditas yang diperdagangkan di pasar komoditas internasional, dan penetapan
harga biasanya ditentukan berdasarkan pasokan dan permintaan yang ada. Indonesia dan Malaysia
merupakan dua negara yang memasok CPO terbesar di dunia. Pemain industri perkebunan kelapa sawit
Indonesia terdiri dari perusahaan perkebunan yang dimiliki oleh Pemerintah, perusahaan perkebunan
swasta yang tergabung dalam grup besar seperti Grup Sinar Mas, Grup Astra Argo Lestari, Grup Asian
Agri, Grup Sime Darby, Salim Ivomas, First Resources dan Bumitama Agri, perusahaan-perusahaan
kelapa sawit yang sudah go public di pasar modal dan juga perusahaan independen dan petani kecil.
Mengingat produk CPO merupakan komoditas global, maka perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang
beroperasi di Indonesia pada khususnya dan Malaysia tersebut pada dasarnya merupakan pesaing
Perseroan. Berikut merupakan data perbandingan pendapatan dari perusahaan-perusahaan penghasil
CPO yang menjadi pesaing Perseroan di Indonesia.
Pendapatan per 31 Desember 2019
No. Nama Perusahaan
(dalam miliar Rupiah)
1 PT Astra Agro Lestari Tbk 17.285,0
2 PT Dharma Satya Nusantara Tbk 4.735,6
3 PT Perusahaan Perkebunan London Sumatra Indonesia Tbk 3.412,3
4 PT Salim Ivomas Pratama Tbk 3.385,5
5 PT Sampoerna Agro Tbk 3.178,9
6 PT Sinar Mas Agro Resources & Technology Tbk 1.975,0
Sumber: Bloomberg
Di samping persaingan dengan Malaysia dan produsen internasional lainnya, produsen kelapa sawit
Indonesia secara keseluruhan menghadapi persaingan dari produsen minyak dari tumbuhan lainnya
(yang dapat digunakan sebagai produk substitusi dari CPO) seperti minyak kelapa, minyak kacang
kedelai, minyak jagung, dan rapeseed oil yang tersedia di pasar sebagai produk substitusi dari minyak
kelapa sawit.
Namun demikian, mengingat rapeseed oil dan minyak kacang kedelai banyak digunakan untuk
memproduksi biodisel, pasokan rapeseed oil dan minyak kacang kedelai semakin berkurang untuk
penggunaan di pasar makanan tradisional dan CPO adalah pengganti yang baik untuk mengisi kekurang
pasokan untuk makanan tersebut.
Sedangkan untuk industri produk kayu, pasar domestik dan internasional untuk produk kayu sangat
kompetitif. Pesaing atas industri pengolahan dan produksi produk kayu terdiri dari produsen domestik
dan asing penghasil panel dan Engineered Flooring yang berlokasi di dalam wilayah Asia Pasifik.
Faktor kompetitif yang mempengaruhi penjualan terhadap produk panel dan engineered flooring sangat
bervariasi. Produk panel kayu Perseroan diperjualbelikan secara global sebagai komoditas, dengan
diferensiasi produk yang minimal, disamping tipe produk dan kualitas bahannya, sehingga harga
merupakan faktor kompetitif utama untuk produk panel dihasilkannya.
Sedangkan untuk produk yang bernilai tambah seperti engineered flooring, menurut lembaga riset
Euromonitor, kurang rentan terhadap persaingan, mengingat para produsen dapat menambahkan
atribut yang menarik sesuai preferensi pelanggan. Atribut-atribut seperti ketrampilan, disain, warna dan
pola produk tidak secara langsung dapat dibandingkan di antara merek-merek yang ada, dan tidak
ada harga tetap untuk produk-produk bernilai tambah tersebut, yang dapat meningkatkan marjin laba
mereka.
182
Page 209
Perseroan berkeyakinan produk bernilai tambah seperti floorbase dan engineered flooring yang
ditujukan untuk pasar segmen menengah ke atas berbeda dengan produk-produk sejenis yang berada
di pasar berdasarkan harga, disain, kualitas, dan rangkaian produk. Khusus untuk engineered flooring,
perusahaan anak Perseroan memiliki popularitas dengan merek Teka Parquet (TEKA) yang sudah
terkenal di negara tujuan ekspor.
Sebagai tambahan, produk panel Perseroan terbuat dari kayu Sengon, yang hanya dapat ditemukan di
negara-negara tropis, dan karenanya tidak mudah untuk diperoleh dan dimanfaatkan oleh para produsen
domestik di pasar ekspor. Faktor kompetitif lain untuk semua produk Perseroan juga bersumber dari
layanan pelanggan dan kemampuan untuk memenuhi persyaratan pengiriman produk.
Selain penetapan harga yang kompetitif, pembeli semakin memperhatikan produk kayu berkualitas
yang diproduksi menggunakan bahan baku yang berasal dari hutan yang sah secara hukum dan
dikelola secara berkelanjutan ataupun memiliki sertifikasi yang layak. Perseroan menjaga keunggulan
kompetitif dengan upaya memperoleh sertifikasi pada produk yang diproduksi sesuai kebutuhan pasar
ekspor maupun domestik di Indonesia.
Agar tetap mengikuti tren terbaru dalam desain dan konstruksi atas produk Perseroan dan perusahaan
anak secara rutin mengikuti pameran perdagangan yang diselenggarakan di Cina, Eropa, dan Amerika
Serikat, serta menjaga hubungan kerjasama yang dekat dengan desainer ternama perumahan dan
konstruksi global.
Saat ini Perseroan menghadapi peningkatan kompetisi dari berbagai produk kayu dan produk substitusi,
termasuk produk kayu yang tidak menggunakan kayu tropis, bukan dari kayu, dan campuran berbahan
kayu yang telah direkayasa. Untuk tetap kompetitif dalam penetapan harga, Perseroan telah mencapai
efisiensi biaya dan operasional melalui, antara lain, penggunaan kayu tanaman dalam proses produksi,
pengelolaan pasokan bahan baku, penggunaan mesin yang modern dan fleksibilitas proses produksi
sehingga dapat menggunakan kayu gelondong dari dengan berbagai variasi ukuran.
Untuk memperkuat posisinya, Perseroan telah membangun hubungan kerjasama yang dekat dengan
berbagai penjual, pedagang dan distributor produk furnitur kayu, konstruksi, dan pasar perumahan di
seluruh dunia, terutama untuk negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang.
Selain itu, Perseroan juga menjalin aliansi pemasaran strategis dengan distributor tertentu yang memiliki
kedekatan dengan pasar pelanggan seperti Jepang dan Inggris. Sebagai tambahan, Perseroan juga
telah mengidentifikasi beberapa operator lokal tertentu di Inggris dan negara lain seperti Eropa dan
Jepang untuk penggunaan merek dan pemasaran dalam memasarkan dan menjual produk kayu
Perseroan.
15.8. Corporate Social Responsibility (CSR)
Tanggung jawab sosial merupakan salah satu faktor penting dalam kelangsungan kegiatan usaha
Perseroan secara berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan misi Perseroan untuk menciptakan pertumbuhan
berkelanjutan dalam industri berbasis sumber daya alam yang memberi nilai tambah bagi semua
pemangku kepentingan melalui tata kelola yang baik.
Salah satu perwujudan misi tersebut adalah pengelolaan perkebunan, pabrik kelapa sawit dan industri
produk kayu yang berkelanjutan dan lestari. Perseroan mematuhi prinsip untuk menghargai karyawan,
masyarakat dan lingkungan serta memiliki tanggung jawab lingkungan, sosial dan tata kelola yang baik
bagi semua pemangku kepentingan.
Hal ini sesuai dengan filosofi pendiri Perseroan adalah bahwa bila Perseroan ingin menjadi maju, maka
kita harus membuat masyarakat maju. Prinsip yang dibangun dalam pelaksanaan tanggung jawab
sosial dan lingkungan adalah kemitraan yang berkelanjutan bersama pemangku kepentingan.
183
Page 210
Dasar Kebijakan
Kebijakan tata kelola Perseroan berangkat dari pemahaman bahwa keberadaaan perseroan merupakan
bagian dari modal sosial masyarakat dalam jejaring koneksitas antar pemangku kepentingan terkait dalam
kesetaraan untuk menjamin tumbuhkembangnya masyarakat sebagai tolok ukur tumbuhkembangnya
Perseroan.
Perseroan menghargai karyawan, masyarakat dan lingkungan melalui praktek-praktek yang mampu
memberikan konstribusi yang signifikan terhadap pemenuhan hak-hak generasi yang akan datang
dengan pengelolaan sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang adil tanpa diskriminasi
dan eksplotasi untuk mencapai keberlanjutan.
Untuk mewujudkan cita-cita tumbuh bersama masyarakat, Perseroan menjalankan tanggung jawab
sosial dan lingkungan dengan berlandaskan prinsip-prinsip:
1. Selaras dengan bisnis perseroan (align to business);
2. Kemitraan (partnership);
3. Transparan dan Akuntabel (transparent and accountable);
4. Mitigasi dan Kesiapsiagaan (mitigation and preparedness);
5. Berlekanjutan (sustainable).
Secara proaktif perseroan memberikan peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam
menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan dengan cara mengundang (inviting), melibatkan
(involving), memampukan (enabling), membuat perikatan (engaging) dan selanjutnya menjalankan
kemitraan (partnering).
Perseroan meyakini bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan dimulai dari awal mulanya perseroan
berdiri. Sehingga praktek-praktek pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan diterapkan dalam
seluruh rangkaian rantai pasok (supply chain) maupun rantai nilai (value chain) praktek pengelolaan
Perseroan dari hulu sampai ke hilir.
Program tanggung jawab sosial yang diselenggarakan Perseroan juga sejalan dengan program
Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDG) sebagaimana yang
diamanatkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Program Dan Kegiatan
Sesuai dengan kebijakan tanggung jawab sosial di atas, bentuk pelaksanaan program dijabarkan
dalam beberapa kegiatan kunci, yakni pelestarian lingkungan, pemberdayaan ekonomi, sosial
kemasyarakatan, aspek ketenagakerjaan, dan tanggung jawab terhadap produk. Kegiatan tersebut
melibatkan masyarakat sekitar di area perkebunan dan pabrik pengolahan kayu yang memberikan
dampak sosial kepada masyarakat.
Selama tahun 2019, Perseroan telah mengeluarkan biaya tanggung jawab sosial sekitar Rp9,5 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk kegiatan-kegiatan perkebunan dan produk kayu yang melibatkan
masyarakat dan telah memberikan dampak ekonomi yang cukup signifikan terhadap terhadap
pemberdayaan ekonomi masyarakat.
1. Pelestarian Lingkungan
Perseroan memiliki kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan sekitar lokasi perkebunan. Langkah
ini dimulai pada saat pembukaan lahan baru dilakukan dengan metode yang tidak membakar lahan,
baik untuk penanaman baru maupun penanaman kembali.
Di unit usaha agro, Perseroan berkomitmen untuk tidak melakukan pengembangan baru di lahan
gambut dan lahan yang memiliki cadangan karbon tinggi dan berkomitmen untuk tidak melakukan
pembangunan di areal baru yang didefinisikan sebagai areal yang memiliki High Carbon Value (HCV).
184
Page 211
Selain itu, Perseroan mengelola limbah hasil pabrik kelapa sawit dengan benar dan benar, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, antara lain dengan melakukan aplikasi air limbah sebagai pupuk yang
digunakan kembali di areal perkebunan untuk peningkatan produktivitas. Sementara itu, Perseroan juga
menggunakan kembali limbah padat lainnya sebagai bahan bakar untuk produksi.
Perseroan telah menerima sertifikasi RSPO, ISPO, ISCC dan sertifikat proper dalam industri kelapa sawit
yang menunjukkan bahwa pengelolaan perkebunan perusahaan telah mengikuti standar keberlanjutan
yang ditetapkan oleh institusi nasional dan internasional.
Di industri produk kayu, Perseroan menggunakan kayu sengon yang berasal dari hutan kemasyarakatan,
bukan dari hutan industri. Selain itu, Perseroan juga secara rutin mendistribusikan bibit sengon ke
masyarakat untuk ditanam kembali, yang kini telah berkembang menjadi industri kayu yang memberi
hasil bagi masyarakat.
Perseroan juga memperoleh sertifikat Primaniyarta dan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK)
sebagai bukti bahan baku kami berasal dari hutan yang legal. Selain itu sertifikasi lainnya dari negara
tujuan ekspor seperti JAS Jepang, CARB dan lain-lain.
Penyediaan Lahan Konservasi
Perseroan memiliki komitmen untuk mengalokasikan sebagian kawasannya untuk areal konservasi
untuk menjadi habitat berbagai jenis flora. Selain itu, area konservasi ini juga berfungsi sebagai penyedia
jasa lingkungan, yang mendukung kehidupan berbagai jenis fauna penetap maupun migran.
Sebagai perwujudan atas komitmen tersebut Perseroan sudah mengalokasikan areal konservasi di
tengah perkebunan kelapa sawitnya yang berada di Kalimantan Timur seluas 3.000 Ha, Kalimantan
Utara seluas 3.100 Ha, Kalimantan Tengah seluas 1.800 Ha dan Kalimantan Barat seluas 5.000 Ha.
Aspek Perlindungan mencakup kegiatan penataan dan pengamanan areal-areal konservasi. Upaya
pengamanan ini tidak hanya dengan melakukan patroli dan memasang rambu-rambu larangan
konservasi, namun juga dengan upaya memberi pemahaman dan ajakan kepada setiap karyawan dan
masyarakat sekitar akan pentingnya menjaga kelestarian biodiversitas yang ada di areal konservasi.
Pemeliharaan konservasi meliputi pengayaan habitat dan monitoring keanekaragaman hayati.
Pengayaan habitat dimaksudkan untuk mempercepat proses suksesi dan mengembalikan fungsi areal
konservasi sebagaimana kondisi aslinya. Kegiatan pengayaan berupa penanaman kembali jenis pohon
hutan asli Kalimantan seperti meranti dan keruing, serta pohon buah.
Selain melalui survei langsung, pengamatan satwa juga dilakukan dengan memasang kamera pemantau
satwa untuk mendokumentasikan berbagai jenis hewan yang ada di areal konservasi Perseroan. Selain
itu, secara berkala jenis-jenis ragam hayati yang ada di hutan konservasi dipantau/dimonitor guna
mengetahui perkembangannya.
Pemanfaatan konservasi lebih diarahkan kepada pemanfaatan untuk tujuan pendidikan dan
pembelajaran. Edukasi dan Kampanye dilakukan kepada karyawan dan masyarakat sekitar guna
mendukung upaya Perseroan dalam melestarikan keanekaragaman hayati yang ada.
Program yang sudah dijalankan dalam pengelolaan konservasi diantaranya untuk wilayah Kalimantan
Timur antara lain:
1. Inventarisasi keanekargaman hayati (biodiversity) bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada
2. Kajian High Conservation Value (HCV) oleh Daemeter Consulting
3. Pelatihan Penanganan Konflik Satwa Liar bekerjasama dengan Ecositrop, Universitas Mulawarman
dan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA)
4. Pengamanan areal konservasi di PT Dewata Sawit Nusantara bekerjasama dengan Lembaga Adat
Wehea – Kalimantan Timur
185
Page 212
2. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Perseroan memfasilitasi pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan beragam
kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan operasi. Kegiatan tersebut antara lain dilakukan dengan
melakukan kemitraan dengan para petani untuk menjadi bagian dalam rantai pasok produksi minyak
sawit yang lestari.
Perseroan terus berkomitmen menumbuhkembangkan kemitraan-kemitraan kebun bersama masyarakat
dan mendukung mereka melalui konsultasi dan bimbingan teknis secara terbuka dan bertanggungjawab
dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, diantaranya dinas koperasi dan lembaga penyedia
jasa konsultasi pajak dan keuangan.
Pada tahun 2019, Perseroan telah merealisasikan kredit investasi senilai Rp116 miliar kepada 1.665
mitra Koperasi Serba Usaha (KSU) yang ada di sekitar area perkebunan di Kalimantan Timur.
Sampai akhir 2019, Peseroan sudah melakukan akad kredit dengan koperasi dengan total luas lahan
sekitar 12.100 hektare. Jika dikonversi dengan rupiah total investasi mencapai Rp544 miliar. Investasi
tersebut menggunakan dana non-revitalisasi dengan mengikuti ketentuan skema revitalisasi.
Secara keseluruhan, Perseroan sudah membangun kebun plasma yang melibatkan masyarakat sekitar
perusahaan seluas 27.800 hektar atau sekitar 33 persen dari luas kebun inti, yang sudah di atas
ketentuan pemerintah yakni paling sedikit 20%.
Selain program konvesi kemitraan, pada tahun 2019, khususnya di wilayah operasi Kecamatan Muara
Wahau dan Kongbeng, Perseroan telah memfasilitasi pendampingan penguatan kapasitas koperasi
mitra antara lain terkait perpajakan, Nomor Induk Berusaha (NIB), Laporan Keuangan Penanaman
Modal (LKPM), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dan pelaksanaan RAT.
Pendampingan perpajakan fokus perhitungan Pajak Badan Koperasi dengan E-SPT dan E-Faktur Pajak.
Berapa koperasi yang telah mendapatkan pendampingan teknis perpajakan antara lain: Koperasi Karya
Prima Wehea Sejahtera, Karya Sejahtera, Min Sun Lekut, Kel’ean Blom Kejah dan Kombeng Lestari.
Sedangkan yang telah mendapatkan pendampingan pemenuhan NIB antara lain, Koperasi Min Bea
Glang Mandiri, Min Sun Lekut, Sawitan Usaha Tani Sejahtera, Seleq Sejahtera, Usaha Baru, Karya
Sejahtera, Gerdabang Agri Center dan Sawitan Surya.
Pada bulan November 2019, perseroan telah menyelenggarakan kegiatan Koperasi Gathering yang
melibatkan perwakilan 14 koperasi mitra perseroan dan perwakilan Perseroan. Koperasi Gathering
ini disamping ditujukan untuk memperkuat kemitraan masyarakat dan Perseroan, juga dimanfaatkan
sebagai wahana pembelajaran koperasi melalui kunjungan belajar ke koperasi di wilayah Yogyakarta.
Selain itu juga memfasilitasi kunjungan belajar intra koperasi bulan Oktober 2019, yaitu kunjungan
Koperasi Tepian Prima Sawit Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon ke Koperasi Karya Sejahtera
Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng.
Selain itu dengan petani, kemitraan juga dilakukan dalam pelaksanaan pekerjaan lainnya. Kemitraan
ini di antaranya mencakup kegiatan transportasi buah kelapa sawit, minyak sawit, minyak kernel,
jangkos, pupuk dan lain-lain serta pekerjaan-pekerjaan konstruksi di antaranya perumahan karyawan
dan pemeliharaan jalan yang menghubungkan desa dan perkebunan.
Jumlah kontraktor mitra Perseroan di wilayah Kecamatan Muara Wahau an Kongbeng kurang lebih
sekitar 600 kontraktor, mencakup bisinis penyediaan rental unit ringan, jasa angkut CPO, jasa angkut
TBS, jasa angkut jangkos, jasa angkut kernel, jasa angkut logistik, pekerjaaan konstruksi dan lain-lain.
Di samping itu, Perseroan telah memfasiltasi pendirian dan pengembangan lembaga keuangan berbasis
masyarakat berupa credit union (CU), yaitu CU Mitra Mandiri dan Blom Bea Ling di Kecamatan Muara
Wahau, Kabupaten Kutai Timur, dan CU Satu Hati di Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan
serta CU Pandulangan Bersatu di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
186
Page 213
Sampai tahun 2019, terdapat 4 Credit Union dengan jumlah anggota mencapai 3.800 orang dengan
nilai aset mencapai Rp66 miliar.
Salah satu kegiatan pengenalan pengembangan usaha ekonomi alternatif yang tidak terkait dengan
perkebunan maupun pabrik kelapa sawit, tahun 2019 perseroan memfasilitasi pengenalan usaha
perkebunan buah-buahan. Perseroan telah memfasilitasi beberapa perwakilan desa, di antaranya Desa
Miau Baru, Desa Muara Wahau, Desa Diaq Lay dan Desa Bea Nehas melakukan kunjungan belajar
di Hortimart Agrocenter dan Sentra Pemberdayaan Tani yang dikembangkan oleh Yayasan Obor Tani,
yaitu Sentra Pemberdayaan Tani di Nglanggeran, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunung Kidul.
3. Sosial Kemasyarakatan
Pendidikan
Perseroan memiliki tanggungjawab dalam menyediakan sarana dan prasarana pendidikan untuk
masyarakat di area dan sekitar perkebunan. Hal itu dilakukan dengan mendirikan sekolah formal, yaitu
TK, SD dan SMP Dharma Utama di dalam area perkebunan. Sekolah Dharma Utama ini tidak hanya
bertujuan untuk memenuhi kelengkapan sarana dan prasarana pendidikan akan tetapi mampu menjadi
pengungkit bagi pengembangan pendidikan yang lebih berkualitas bagi sekolah-sekolah di sekitarnya.
Perseroan memberikan beasiswa sekolah lanjutan atas kepada beberapa alumni SMP Dharma Utama
yang berprestasi. Dalam hal ini Perseroan bekerja sama dengan dengan Sekolah Kesatuan Bangsa
Billingual Boarding School Yogyakarta yang dikelola oleh Yayasan Kesatuan Bangsa Mandiri.
Sedangkan dukungan kegiatan pendidikan di luar sekolah secara berkelanjutan dijalankan Perseroan
berkolaborasi dengan masyarakat di desa-desa sekitar wilayah operasi, diantaranya melalui Rumah
Belajar (RB), pesantren, Taman Pendidikan Al-Quran (TPA), sekolah minggu.
Penyelenggaraan RB dan/atau TPA terus dikembangkan di desa-desa sekitar wilayah operasi,
diantaranya di Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Sintang dan di Kabupaten
Sekadau.
Perseroan juga memberikan pelayanan kegiatan pendidikan alternatif bagi anak-anak Suku Dayak
Punan di Dusun Longsep, Desa Miau Baru Kecamatan Kong Beng dan Desa Wonomulyo melalui
Rumah Belajar Lentera Hati, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
Bentuk dukungan lainnya terhadap penyelengaraan pendidikan, di antaranya pemberian beasiswa,
transportasi sekolah, instentif guru honorer beberapa sekolah dasar. Pada tahun 2019, perseroan
memberikan beasiswa warga desa di sekitar wilayah operasi di Kabupaten Lamandau, Sekadau dan
Sintang, serta insentif bagi beberapa guru honorer di Kecamatan Bulik dan Lamandau, Kabupaten
Lamandau serta Kecamatan Karangan, Kabupaten Kutai Timur.
Penguatan Sosial Budaya
Perseroan memberikan perhatian terhadap upaya penguatan kohesivitas sosial masyarakat sekitar
wilayah operasi. Perseroan meyakini bahwa kemitraan Perseroan dengan pemangku kepentingan,
utamanya masyarakat terus tumbuh dan berkembang seiring dengan kuatnya kohesivitas sosial
masyarakat.
Perseroan juga memberikan dukungan terhadap kegiatan pelestarian budaya masyarakat lokal
(indigenous peoples – cultural heritage) antara lain dukungan terhadap kegiatan pesta panen tahunan
(Erau Padi) Suku Dayak Wehea yang diselenggarakan di Desa Bea Nehas, Desa Diak Lay, Desa Nehas
Liah Bing dan Erau Gabungan 6 Desa Suku Dayak Wehea mencakup Desa Bea Nehas, Desa Dea
Beq, Desa Diak Lay, Desa Jak Luay, Desa Long Wehea dan Desa Neas Liah Bing di Kecamatan Muara
Wahau, Kabupaten Kutai Timur.
187
Page 214
Kesehatan Masyarakat
Perseroan juga berperan serta dalam menyediakan sarana kesehatan untuk masyarakat. Saat ini,
Perseroan memiliki satu poliklinik (klinik induk) dan 20 klinik yang ada di sekitar perkebunan, tersebar di
setiap estate dan pabrik kelapa sawit. Klinik tersebut melayani karyawan dan juga masyarakat sekitar.
Selain itu, Perseroan secara rutin memberikan pengobatan gratis melalui kunjungan dokter dan/atau
tim medis ke wilayah sekitar wilayah operasi Perseroan, khususnya di Desa Bea Nehas, Desa Diaq Lay,
Desa Dea Beq, Kecamatan Muara Wahau dan Dusun Long Sep, Desa Miau Baru, Kecamatan Kong
Beng, Kabupaten Kutai Timur.
Pada bulan Desember 2019, perseroan berkolaborasi dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia
wilayah Kecamatan Muara Wahau, Puskesmas I Kecamatan Muara Wahau, Generasi Muda Muara
Wahau, koperasi dan Pemerintahan Desa Muara Wahau menyelenggarakan pengobatan gratis penyakit
menular seiring dengan acara Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) 2019.
Penangangan Kebakaran Hutan dan Lahan
Rangkaian kegiatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan terus dijalankan sebagai kegiatan
tahunan dengan fokus utama peningkatan kesadaran dan tindakan pencegahan secara kolaboratif
melibatkan semua pemangku kepentingan, baik itu pemerintahan kecamatan, kepolisian, TNI,
pemerintahan desa serta berbagai komponen lembaga desa dan kelompok-kelompok masyarakat di
desa termasuk kelompok tani dan koperasi.
Program tahunan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang dijalankan di wilayah operasi
Perseroan, khususnya perkebunan mencakup kegiatan pemantauan hotspot, pemetaan ancaman
kebakaran hutan dan lahan, sosialisasi, pelatihan dan pelaksanaan reaksi cepat. Sosialisasi dijalankan
di seluruh desa sekitra wilayah operai Perseroan, baik di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Utara maupun Kalimantan Timur.
Selama tahun 2019, Perseroan telah bantuan alat pemadam kebakaran hutan dan lahan (Damkarhutla)
kepada 31 desa binaan di Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Bantuan
tersebut diberikan melalui perusahaan anak PT Agro Andalan kepada 7 desa di Kabupaten Sekadau,
PT Kencana Alam Permai, PT Prima Sawit Andalan dan PT Dharma Persada Sejahtera untuk 17 desa
binaan di Kabupaten Sintang serta PT Mitra Nusa Sarana untuk 7 desa di Kabupaten Sintang.
Selain itu, pada bulan September 2019, Perseroan mengikuti apel kesiapsiagaan kebakaran lahan
dan hutan (Karhutla) bekerja sama dengan Polres dan Muspika di 3 kecamatan yakni Muara Wahau,
Kombeng dan Telen, sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap pencegahan Karhutla.
Bersamaan dengan apel kesiapsiagaan tersebut, Perseroan juga memberikan bantuan masker gratis
untuk warga yang diserahkan melalui Kapolres dan diterima oleh Muspika di tiga kecamatan. Selanjutnya
bersama Muspika, karyawan Perseroan membagikan masker tersebut ke warga di beberapa titik
keramaian.
Penguatan Tata Kelola Desa
Kegiatan fasilitasi penguatan penyelenggaraan tata kelola desa yang telah dijalankan sejak tahun 2014
pada dasarnya bertujuan tidak hanya memperkuat kemitraan masyarakat dengan dengan Perseroan
melainkan juga sebagai upaya proaktif Perseroan dalam mempersiapkan pemerintahan desa-desa
sekitar wilayah operasional dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai dengan UU No. 6
Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini seiring dengan program pembangunan desa melalui Program Dana
Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat.
188
Page 215
Pada tahun 2019 fasilitasi penguatan tata kelola desa terus dijalankan oleh Perseroan dengan fokus
pada pendampingan teknis perencanaan pengembangan desa, khususnya yang dijalankan melalui
BUMDes, khususnya di desa wilayah operasi perseroan di Kecamatan Muara Wahau. Pendampingan
teknis bagi BUMDes ini sebagai tidak lanjut workshop perencanaan dan pendampingan BUMDes yang
diselenggarakan pada tahuan 2018 di Kecamatan Muara Wahau.
Kegiatan pendampingan teknis bagi BUMDes tetap mendayagunakan jejaring lintas BUMDes dan
pendampingan teknis bagi BUMdes bersama konsultan pendamping Desa Ponggok, Kecamatan
Polanharjo, Kabupaten Klaten.
Pada Juni 2019, perseroan memfasilitasi kegiatan Magang Tata Kelola Desa dan BUMDes bagi aparat
Desa Tepian Langsat, BUMDes Tepian Bina Bersama Desa Tepian Langsat dan Koperasi Tepian Prima
Sawit Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.
Magang dengan metode “live in” di Desa Ponggok ini bertujuan untuk membuka kesadaran dan
mendapatkan wawasan yang lebih luas bahkan ketrampilan terkait pendayagunaan potensi dan
aset desa dan pengelolaannya untuk sepenuhnya kesejahteraan warga desa. Materi pembelajaran
mencakup tata aturan pengelolaan desa (termasuk Pengeloaan Dana Desa) dan praktek perencanaan,
pelaksanaan, monitoring dan pertanggungjawaban pembangunan desa sesuai prinsip-prinsip tata
kelola desa yang baik (best practice village governance), serta tata taturan dan praktek pengelolaan
BUMDes yang baik (best practice social business governance).
4. Keselamatan, Kesehatan Kerja Dan Lingkungan
Untuk melindungi seluruh karyawan, Perseroan menempatkan aspek-aspek Keselamatan, Kesehatan
Kerja dan Lingkungan (K3L) sebagai prioritas utama dalam melaksanakan kegiatan bisnis. Secara
konsisten, kami mendorong kesadaran karyawan untuk menuju budaya safety dan melakukan evaluasi,
inovasi dan perbaikan secara terus menerus (continuous improvement) di bidang K3L.
Perencanaan dan penerapan aspek K3L sangat penting di dalam Perseroan untuk memastikan bahwa
tata kelola perusahaan telah menjamin tidak terjadinya kecelakaan kerja (zero accident), terpenuhinya
hak-hak dasar pekerja dalam bidang kesehatan serta terkelolanya lingkungan di areal perkebunan.
Kami mempunyai program K3L yang berisi tentang pemenuhan terhadap peraturan perundang-
undangan, menekan tingkat kecelakaan kerja, pencegahan pencemaran, kebakaran, Penyakit Akibat
Kerja (PAK) dan memastikan bahwa proses dan perilaku karyawan sesuai dengan kebijakan SHE.
Beberapa program yang telah dijalankan Perseroan terkait aspek K3L :
1. Perseroan melengkapi sarana dan prasarana keselamatan kerja berdasarkan hasil Identifikasi
Bahaya dan Penilaian Risiko (HIRAC), diantaranya Alat Pelindung Diri (APD) dan rambu-rambu
keselamatan (safety sign)
2. Melakukan sosialisasi keselamatan kerja, diantaranya saat Apel Pagi
3. Pelatihan internal dan eksternal terkait keselamatan kerja
4. Uji Riksa secara rutin terhadap peralatan pabrik dan Instalasi Penyalur Petir (IPP) oleh PJK3 dan
Dinas Tenaga Kerja.
5. Tanggung Jawab Produk
Perseroan memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap produk yang dihasilkan. Untuk minyak kelapa
sawit, saat ini Perseroan menjual ke pihak ketiga melalui proses tender terbuka. Sedangkan untuk
industri produk kayu, Perseroan menjual di pasar lokal dan ekspor, baik dilakukan sendiri maupun
melalui agen pemasaran.
Bagi Perseroan, pelanggan merupakan partner dalam pengembangan usaha di masa mendatang. Oleh
karena itu, berbagai kebijakan dan SOP telah disusun dan diimplementasikan demi menjaga kualitas
produk dan jasa kami.
189
Page 216
Salah satu kebijakan yang dijalankan dalam memenuhi tanggung jawab kepada pembeli adalah dengan
memproduksi produk-produk premium yang memiliki kualitas tinggi. Minyak kelapa sawit kami memiliki
tingkat fatty acid yang rendah dan sering disebut dengan super CPO. Sedangkan produk kayu kami
juga fokus untuk produk yang memberikan nilai tambah tinggi.
Sebagai bagian dari tanggung jawab kepada konsumen, Perseroan telah menyediakan sertifikasi
standar produk sesuai negara tujuan pembeli. Di industri kayu, kami memiliki sertifikasi khusus untuk
masuk ke pasar Jepang, Eropa dan negara-negara lainnya.
Perseroan menyediakan jalur untuk menyampaikan kritik dan saran di situs Perseroan yaitu www.dsn.
co.id. Pada situs Perseroan, konsumen dan para pemangku kepentingan dapat menemukan alamat
dan nomor telepon Perseroan yang dapat dihubungi.
15.9. Sertifikasi dan Penghargaan
Kelapa Sawit
Sertifikasi PKS Supply Base Nomor Periode Penerbit
RSPO PKS 1 (MB) JB2, KM3, KM5, KM6, 82.450.217.068 10 Jan 2018 - 09 Jan 2023 PT TUV
KM9, KM11, KM12 Rheinland
PKS 2 (IP) PU1, PU2, PU3 MUTU-RSPO/056 2 May 2019 - 24 Mar 2024 PT MAL
PKS 3 (IP) LK1, LK2, LK3 MUTU-RSPO/055 8 Mar 2019 - 24 Mar 2024 PT MAL
PKS 4 (MB) JB1, LJ1, LJ2 MUTU-RSPO/060 01 Jun 2015 - ‘31 May 2020 PT MAL
PKS 6 (MB) ME1, ME2, ME3, ME4 82.450.219.113 10 Dec 2019 - 9 Dec 2023 PT TUV
Rheinland
SCCS (RSPO) Bulking - 824 503 15017 10 Jun 2015-09 Jun 2020 PT TUV
Labanan - BMT-RSPO-000569 13 Apr 2015 - 12 Apr 2020 Rheinland
(SG,MB) PT MAL
KCP (MB)
ISCC PKS 4 JB1, JB2, LJ1, LJ2, EU-ISCC-Cert- 13 Nov 2019-12 Nov 2020 PT MAL
ISPO PU2, PU3, LK1, LK2 ID215-23191161
Bulking EU-ISCC-Cert- 13 Nov 2019-12 Nov 2020 PT MAL
Labanan ID215-23191160
PKS 1 JB1, JB2, LJ1, LJ2 82.450.113.005 04 Dec 2019 - 03 Dec 2024 PT TUV
Rheinland
PKS 2 82.450.113.006 01 Sep 2014 -31 Agu 2019 PT TUV
Rheinland
PKS 3 82.450.113.012 01 Sep 2014 -31 Agu 2019 PT TUV
Rheinland
PKS 4 - MISB - ISPO/ 018 30 Nov 2017 - ‘29 Nov 2022 PT MISB
PKS 5 - MISB - ISPO/ 023 27 Jul 2018 - 26 Jul 2023 PT MISB
PKS 6 - MISB - ISPO/ 015 4 Agu 2017 - 3 Agu 2022 PT MISB
PT DAN PU1, PU2, PU3 82.450.113.006 01 Sep 2014-31 Agu 2019 PT TUV
Rheinland
PT DIN LK1, LK2, LK3 82.450.113.012 01 Sep 2014-31 Agu 2019 PT TUV
Rheinland
PT DWT ME1, ME2, ME3, ME4 82.450.113.012 01 Sep 2014 -31 Agu 2019 PT TUV
Rheinland
PT PWP BP1, BP2, BP3 MISB - ISPO/ 024 27 Jul 2018 - 26 Jul 2023 PT MISB
PKS Tepian Tepian Langsat, Danau FMS40017 04 Feb 2016 -03 Feb 2021 PT SAI
Langsat (PT Padang, Sungai GLOBAL
BPN) Mangkupa 1, Sungai
Mangkupa 2
PKS Muara Baay, Muara Bulan IN.9/AJA-ISPO 27 Jul 2018 - 26 Jul 2023 PT AJA
Bulan (PT Sertifikasi
BAS) Indonesia
190
Page 217
Produk Kayu
Sertifikasi Penerima Nomor Penerbit Periode
FSC TKPI SGS-COC-011143 SGS 11 Oct 2017 - 10 Oct 2022
PEFC TKPI SGS-PEFC/COC-0879 SGS 20 May 2019 - 19 May
2024
CARB TKPI TPC 6/CARB-ATCM/M062- MAL (Mutu Agung 12 Mar 2019 - 11 Mar 2020
HWPW051 Lestari)
EPA TKPI TPC 6/EPA-TSCA/M062- MAL (Mutu Agung 22 Jun 2019 - 21 Jun 2020
HWPW051 Lestari)
SVLK TKPI VLK 00067 SUCOFINDO 28 Dec 2017 - 27 Dec 2020
ISO 9001 : 2015 TKPI 5397 BM TRADA 19 Jul 2019 - 18 Jul 2022
ISO 9001 : 2015 TKPI QMS/142 MAL 03 Jul 2019 - 09 Jul 2022
TUV PROFICERT - TKPI 70-710-5903-2 TUV HESSEN 30 Apr 2018 - 29 Mar 2021
PRODUCT INTERIOR -
Engineered Wood
Flooring Smoked Oak
TUV PROFICERT - TKPI 70-710-5903-1 TUV HESSEN 30 Apr 2018 - 29 Mar 2021
PRODUCT INTERIOR
(premium) - Teka 3 layer
parquets
FloorScore TKPI SCS-FS-03967 SCS Global Services 01 May 2019-30 Apr 2020
Teka Parquet Floor TKPI IDM000111362 KEMENkUM & HAM 15 Nov 2016-14 Nov 2026
CARB (California Air DSN TPC6/CARB.ATCM/M128- Mutu Agung Lestari 27 Dec 2012 - 26 Dec 2020
Resources Board) Temanggung HWPW107
EPA (Environmental DSN TPC6/EPA-TSCA/M128- Mutu Agung Lestari 22 May 19 - 21 May 2020
Protection Agency) Temanggung HWPW107
JAS (Japanese DSN MALQ/P055/01-LF Mutu Agung Lestari 01 Aug 2019 - 31 Jul 2022
Agricultural Standard) Temanggung
SVLK (Sistem Verifikasi DSN BRIK-VLK-0004-R1 BRIK 13 Jan 2011 - 12Jan 2023
Legalitas Kayu) Temanggung
16. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (“HAKI”)
Perseroan dan Perusahaan Anak menggunakan beberapa merek dagang dengan merek yang telah
didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan beberapa negara di luar negeri.
Di Indonesia, pendaftaran merek dangan memiliki jangka waktu berlaku selama 10 tahun dan dapat
diperpanjang kembali selama 10 tahun. Pada umumnya, proses pendaftaran merek dangan di Indonesia
membutuhkan waktu selama 2 tahun. Perseroan dan Perusahaan Anak berencana untuk mengajukan
permohonan pembaharuan pendaftaran untuk seluruh merek dagang sebelum berlalunya masa berlaku.
Per 31 Desember 2019, Perseroan dan Perusahaan Anak telah mendaftarkan merek dagang berikut
yang berpengaruh dalam menjalankan kegiatan usaha :
Wilayah Pemilik
Merek Dagang Kelas Nomor Registrasi Masa Berlaku
Pendaftaran Terdaftar
Versa Core Indonesia TKPI 19 IDM000227453 29 April 2028
Teka Parquet Floor Indonesia TKPI 19 IDM000111362 14 November 2026
Teka Parquet Indonesia TKPI 19 IDM000227452 29 April 2028
Swakarsa Sinarsentosa Indonesia Perseroan 35 IDM000431159 18 Januari 2022
SWA
NI
DSN Group Indonesia Perseroan 35 IDM000432610 18 Januari 2022
SWA
NI
Dharma Satya Indonesia Perseroan 35 IDM000432611 18 Januari 2022
Nusantara SWA
NI
DSN Group Indonesia Perseroan 32 IDM000613874 10 Februari 2027
SWA
NI
191
Page 218
Wilayah Pemilik
Merek Dagang Kelas Nomor Registrasi Masa Berlaku
Pendaftaran Terdaftar
DSN Group Indonesia Perseroan 41 IDM000613944 10 Februari 2027
SWA
NI
DSN Group Indonesia Perseroan 44 IDM000613945 10 Februari 2027
SWA
NI
DSN Group Indonesia Perseroan 38 IDM000613946 10 Februari 2027
SWA
NI
DSN Group Indonesia Perseroan 25 IDM000614087 10 Februari 2027
SWA
NI
DSN Group Indonesia Perseroan 16 IDM000615746 10 Februari 2027
SWA
NI
Dharma Satya Indonesia Perseroan 16 IDM000615747 10 Februari 2027
Nusantara SWA
NI
Swakarsa Sinarsentosa Indonesia Perseroan 44 IDM000613867 10 Februari 2027
SWA
NI
Swakarsa Sinarsentosa Indonesia Perseroan 38 IDM000613974 10 Februari 2027
SWA
NI
Swakarsa Sinarsentosa Indonesia Perseroan 31 IDM000614085 10 Februari 2027
SWA
NI
Swakarsa Sinarsentosa Indonesia Perseroan 16 IDM000615745 10 Februari 2027
SWA
NI
Nityasa Idola Indonesia Perseroan 35 IDM000432615 18 Januari 2022
SWA
NI
Nityasa Idola Indonesia Perseroan 16 IDM000615748 10 Februari 2027
SWA
NI
Sedangkan paten yang telah didaftarkan sebagai berikut:
Wilayah Pemilik
Paten Kelas Tanggal Berakhir
Pendaftaran Terdaftar
Engineered wood floor using core material Amerika Serikat TKPI US 8,202,389 B2 19 Juni 2032
with vertical glue-line position
UniFloor, a type of engineered flooring with Indonesia TKPI IDP0022715 6 Desember 2021
specially constructed top layer
UniFloor, a type of engineered flooring with Denmark TKPI PR176651 16 November 2024
specially constructed top layer
UniFloor, a type of engineered flooring with Sweden TKPI 0302164-9 26 Juli 2025
specially constructed top layer
UniFloor, a type of engineered flooring with Luxembourg TKPI 91034 12 Agustus 2023
specially constructed top layer
A construction and manufacturing process Uni Eropa TKPI EP 1 485 550 B1 13 Mei 2029
of a wooden floorboard
192
Page 219
IX. PERPAJAKAN
Pajak penghasilan atas bunga obligasi yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.100 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga
Obligasi, penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan/atau diskonto
obligasi dikenakan pemotongan pajak penghasilan yang bersifat final yaitu:
i) atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar 15% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT), dan 20% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
kepemilikan (holding period) obligasi.
ii) atas diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
usaha tetap (BUT), dan 20% atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena
pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi dan
tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
iii) atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) atau non interest bearing debt securities
sebesar 15% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan 20% atau tarif
sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak
luar negeri, selain bentuk usaha tetap. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga
jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
iv) atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
yang terdaftar pada OJK sebesar 5% untuk tahun 2014 - 2020 dan 10% untuk tahun 2021 dan
seterusnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 07/PMK.011/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Keuangan No. 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
Pajak Penghasilan Atas Bunga Obligasi, dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi dalam penjualan
obligasi, diskonto negatif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan.
Apabila Wajib Pajak luar negeri akan menggunakan tarif pajak pemotongan sesuai ketentuan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, Wajib Pajak luar negeri harus telah
memenuhi persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B, dan tidak
terjadi penyalahgunaan P3B oleh Wajib Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang telah direvisi dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-25/PJ./2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-62/PJ/2009
tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Persyaratan
administratif sebagaimana dimaksud adalah Surat Keterangan Domisili (SKD) yang disampaikan oleh
Wajib Pajak luar negeri kepada Pemotong/Pemungut Pajak:
a) menggunakan formulir yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak (Form DGT-1 atau Form
DGT-2);
b) telah diisi oleh Wajib Pajak luar negeri dengan lengkap;
c) telah ditandatangani oleh Wajib Pajak luar negeri atau diberi tanda yang setara dengan tanda
tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;
193
Page 220
d) telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang
berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara
dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan
e) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak
terutangnya pajak.
Dalam hal Wajib Pajak luar negeri tidak dapat memenuhi ketentuan pada butir d, Wajib Pajak luar negeri
dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila ketentuan-ketentuan pada butir a, b, c, dan e
dipenuhi, dan Wajib Pajak luar negeri melampirkan Surat Keterangan Domisili yang lazim disahkan atau
diterbitkan oleh negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak No. PER-24/PJ./2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Form DGT-1 lembar pertama dan Form DGT-2 yang memenuhi persyaratan di atas mempunyai
masa berlaku sebagai dasar penerapan P3B sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak bulan Surat
Keterangan Domisili (SKD) disahkan atau setelah bulan surat keterangan domisili yang lazim diterbitkan
oleh negara mitra P3B diterbitkan atau disahkan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh
Wajib Pajak:
- Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
- Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
- Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
- Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
- Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2018 sesuai dengan
taksiran penghasilan kena pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
OBLIGASI INI.
194
Page 221
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi yang dimuat dalam akta No. 10 tanggal 10 Maret 2020, Perubahan I Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi yang dimuat dalam akta No. 3 tanggal 3 April 2020 dan Perubahan II
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dimuat dalam akta No. 18 tanggal 15 Juli 2020, yang dibuat
di hadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., para Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat dengan jumlah pokok
Obligasi sebesar Rp451.000.000.000,- (empat ratus lima puluh satu miliar Rupiah) dan melakukan
penjaminan secara kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian tersebut merupakan perjanjian
lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang mungkin telah dibuat sebelumnya
mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat
oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian tersebut.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari para Penjamin Emisi Obligasi adalah
sebagai berikut:
(dalam miliar Rp, kecuali dinyatakan lain)
No Nama Seri A Seri B Total (%)
1 PT Mandiri Sekuritas 150,50 1,00 151,50 33,6
2 PT BCA Sekuritas 124,50 175,00 299,50 66,4
Total 275,00 176,00 451,00 100,0
Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat
untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7.
Berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
untuk Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi serta Penjamin Emisi Obligasi dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara
tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUPM.
Berdasarkan UUPM yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal;
a. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
b. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau
Dewan Komisaris yang sama;
c. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
oleh pihak yang sama; atau
e. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter antara lain hasil
penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada obligasi Pemerintah yang disesuaikan
dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan
hasil pemeringkatan Obligasi.
195
Page 222
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Akuntan Publik : KAP Siddharta Widjaja & Rekan (KPMG)
Wisma GKBI 33rd Floor
Jl. Jend. Sudirman No. 28
Jakarta 10210
Tel. 021– 5742 333
Faks. 021– 5741 777
Nama Rekan : Kartika Singodimejo, SE, CPA
Nomor STTD : STTD.AP-62/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018 atas
nama Kartika Singodimejo, SE, CPA
Keanggotaan : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 0847.
Asosiasi
Standar Profesi : Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh
IAPI
Pedoman Kerja : Pedoman kerja yang digunakan oleh Akuntan Publik
mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional
Akuntan Publik (SPAP)
Perseroan menunjuk Akuntan Publik berdasarkan surat No. 001-D/CORP-DSN/
DIR-AO/II/2020 tanggal 13 Februari 2020.
Tugas Pokok : Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan
audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik
untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan
dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
memadai tentang apakah laporan keuangan konsolidasian
bebas dari kesalahan penyajian material. Suatu audit
melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh
bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan
dalam laporan keuangan konsolidasian. Prosedur yang
dipilih bergantung pada pertimbangan akuntan publik,
termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian
material dalam laporan keuangan konsolidasian, baik
yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, akuntan
publik mempertimbangkan pengendalian internal yang
relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan
keuangan konsolidasian entitas untuk merancang
prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi
bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan
pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup
pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang
digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat
oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan.
196
Page 223
Konsultan Hukum : Ginting & Reksodiputro
The Energy Building, 15th Floor
SCBD Lot 11A
Jl. Jend. Sudirman kav 52 - 53
Jakarta 12190, Indonesia
Telephone : 021 – 2995 1700
Fax : 021 – 2995 1799
Nama Rekan : Sugianto Osman, SH, LL.M
Nomor STTD : STTD.KH-93/PM.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 atas nama
Sugianto Osman, SH, LL.M
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasal Modal
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
yang dituangkan dalam Keputusan HKHPM No.KEP.02/
HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum berdasarkan surat No. 001-D/CORP-
DSN/DIR-AO/II/2020 tanggal 13 Februari 2020.
Tugas Pokok : Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan
kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi
hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain
yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan
oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana
telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat dari segi Hukum yang
diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti
informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
menyangkut segi Hukum. Tugas dan fungsi Konsultan
Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku
guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Notaris : Fathiah Helmi S.H.
Graha Irama, 6th Floor, Suite C
Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2
Jakarta 12950
Telephone : 021 – 5290 7304
Fax : 021 – 526 1136
Nomor STTD : STTD.N-93/PM.22/2018 tanggal 9 April 2018 atas nama
Fathiah Helmi S.H.
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 juncto
Undang-undang nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
juncto
Perseroan menunjuk Notaris berdasarkan surat No. 001-C/CORP-DSN/DIR-
AO/2020 tanggal 13 Februari 2020.
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi, antara lain akta Pernyataan Penawaran Umum,
Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian
Agen Pembayaran dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, serta akta-akta pengubahannya.
197
Page 224
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean Kaveling 12-14 A,
Jakarta 12790
Telephone : 021 – 791 75000
Fax : 021 – 799 0720
Nomor STTD : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 atas nama
PT Mega Tbk.
Pedoman Kerja : Undang-undang Pasar Modal.
Perseroan menunjuk Wali Amanat berdasarkan surat No. 001-A/CORP-DSN/
DIR-AO/II/2020 tanggal 13 Februari 2020.
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-
hak pemegang Obligasi sesuai syarat-syarat Obligasi dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
peraturan di bidang Pasar Modal.
Sesuai dengan Peraturan VI.C.3, Wali Amanat menyatakan tidak akan:
i. mempunyai hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah Efek yang bersifat utang; dan/atau
ii. merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh
Perseroan.
Sesuai Pasal 1 Angka 1 UUPM, para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam
Penawaran Umum ini menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik langsung
maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
198
Page 225
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara
Tahap I Tahun 2020, PT Bank Mega Tbk, (selanjutnya disebut sebagai “Bank Mega”) bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi
sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
Bank Mega dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di Bapepam
dan LK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000. Sehubungan dengan penerbitan
Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara
Tahap I Tahun 2020 No. 8 Tanggal 10 Maret 2020 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I
Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
No. 2 tanggal 3 April 2020, yang keduanya dihadapan Fathiah Helmi, Notaris di Jakarta, antara
Perseroan dengan Bank Mega.
Perseroan dan Wali Amanat tidak memiliki hubungan Afiliasi dan tidak mempunyai hubungan kredit
dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 Keputusan
Ketua Bapepam dan LK No. Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Peraturan VI.C.3:
Hubungan Kredit dan Penjaminan Antara Wali Amanat dengan Perseroan.
Bank Mega sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap
Perseroan, dengan Surat Pernyataan No. 0607/CAMS-WA/2020 tanggal 10 Maret 2020 sebagaimana
diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor
KEP-412/BL/2010 Peraturan Nomor VI.C.4
A. RIWAYAT SINGKAT
Bank Mega, didirikan dengan nama PT Bank Karman, berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta
Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47
tanggal 26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di
Surabaya. Akta pendirian ini disahkan oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal
16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970
tanggal 4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan
No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat di hadapan
oleh Eddy Widjaja, S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank
dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam
buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992
serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama
PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan
Surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum saham perdana
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Imas
Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan
Surat Keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan
Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 20 tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240. Perubahan tersebut
termasuk perubahan nama dan status PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan Menkumham
tersebut nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. Bank Mega memperoleh izin untuk
beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia
No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.
199
Page 226
Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT, sebagaimana
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 5 Juni
2008 yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris
di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No.
AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 50
tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT. Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2018 No. 22, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0116399
tanggal 20 Maret 2018. Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana
dimuat dalam akta tertanggal 1 Maret 2019 nomor 01, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroannya
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.03-0127049 tertanggal 1 Maret 2019.
B. PERMODALAN
Susunan pemegang saham Bank Mega per 31 Januari 2020 berdasarkan laporan bulanan yang
diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada Bank
Mega berdasarkan Surat No. DE/II/2020-2620 tanggal 4 Februari 2020 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Per Jumlah Nilai
Jumlah Lembar
Pemegang Saham Lembar Saham Saham (%)
Saham
(Jumlah Penuh) (Rp.)
Modal Dasar 27.000.000.000 500 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Mega Corpora 4.040.135.022 500 2.020.191.187.251 58,02
- Publik (masing masing di bawah 5%) 2.923.640.184 500 1.461.696.415.739 41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan
6.963.775.206 500 3.481.887.602.990 100,00
Disetor Penuh
C. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 1 tanggal 1 Maret 2019, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di
Jakarta, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mega adalah sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Wakil Komisaris Utama : Yungky Setiawan
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen : Dr. Aviliani MSi
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Direktur : Madi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Indivara Erni
Direktur : Lay Diza Larentie
Direktur : C. Guntur Triyudianto
Direktur Independen : Yuni Lastianto
200
Page 227
D. KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, Bank Mega menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-
luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang
berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja
organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham. PT Bank Mega Tbk juga terdaftar
sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/
PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow
Agent), Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance,
Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market,
Marketable Securities, SBI) Mega Visa Card, Debit ATM Card (MegaPass, Mega First), Mega Payroll,
Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-
produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega berpegang
teguh pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan
yang kuat dan fasilitas perbankan Terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan Operasional Bank Mega, terus meluas,
sehingga pada akhir 31 Desember 2019 PT Bank Mega Tbk. telah memiliki Kantor Cabang Pembantu
dan Kantor Kas sebanyak 377 Cabang.
Pengalaman Bank Mega di pasar modal meliputi:
Wali Amanat (Trustee) :
• Obligasi PLN VIII Tahun 2006
• Obligasi Syariah Ijarah PLN I Tahun 2006
• Obligasi XII Bank BTN Tahun 2006
• Obligasi BCA Finance II Tahun 2007
• Obligasi Tunas Financindo Sarana IV Tahun 2007
• Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
• Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
• Obligasi I BNI Securities Tahun 2007
• Obligasi I Bank Danamon Indonesia Tahun 2007
• Obligasi Kresna Graha Sekurindo I Tahun 2007
• Obligasi Bank Mayapada II Tahun 2007
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada II Tahun 2007
• Obligasi Panin Sekuritas III Tahun 2007
• Obligasi Indofood Sukses Makmur IV Tahun 2007
• Obligasi I Radiant Utama Interinsco Tahun 2007
• Obligasi IV Adhi Tahun 2007
• Sukuk Mudharabah I Adhi Tahun 2007
• Obligasi Japfa I Tahun 2007
• Obligasi Jasa Marga XIII Seri R Tahun 2007
• Obligasi BFI Finance Indonesia Tahun 2007
• Obligasi II Danareksa Tahun 2007
• Obligasi Bhakti Finance II Tahun 2007
• Obligasi Tunas Financindo Sarana V Tahun 2008
• Obligasi Subordinasi II Bank NISP Tahun 2008
• Obligasi V Bank DKI Tahun 2008
• Obligasi Subordinasi I Bank DKI Tahun 2008
• Obligasi Lautan Luas III Tahun 2008
201
Page 228
• Obligasi Bhakti Securities I Tahun 2008
• Obligasi III Danareksa Tahun 2008
• Sukuk Ijarah Metrodata Electronics I Tahun 2008
• Obligasi Aneka Gas Industri I Tahun 2008
• Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri I Tahun 2008
• Obligasi Matahari Putra Prima III Tahun 2009
• Sukuk Ijarah Matahari Putra Prima II Tahun 2009
• Obligasi IV Danareksa Tahun 2009
• Obligasi XIII Bank BTN Tahun 2009
• Obligasi Indofood Sukses Makmur V Tahun 2009
• Obligasi Bank Ekspor Indonesia IV Tahun 2009
• Obligasi Apexindo Pratama Duta II Tahun 2009
• Obligasi XIII Perum Pegadaian Tahun 2009
• Sukuk Ijarah I Bakrieland Development Tahun 2009
• Obligasi VI Bank Jabar Banten Tahun 2009
• Obligasi Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
• Sukuk Ijarah Salim Ivomas Pratama I Tahun 2009
• Obligasi Jasa Marga XII Seri Q Tahun 2006
• Obligasi SMS Finance I Tahun 2009
• Obligasi BFI Finance Indonesia II Tahun 2009
• Obligasi BCA Finance III Tahun 2010
• Obligasi Subordinasi BCA Finance I Tahun 2010
• Obligasi XI Perum Pegadaian Tahun 2006
• Obligasi XII Perum Pegadaian Tahun 2007
• Obligasi Bank Sulut IV Tahun 2010
• Obligasi Subordinasi Bank Sulut I Tahun 2010
• Obligasi Subordinasi III Bank OCBC NISP Tahun 2010
• Obligasi Wajib Konversi Bank ICB Bumiputera Tahun 2010
• Obligasi XIV Bank BTN Tahun 2010
• Obligasi XIV Jasa Marga Seri JM-10
• Obligasi I Jasa Marga Seri JM-10 Tanpa Bunga
• Obligasi V Danareksa Tahun 2010
• Obligasi VII Bank BJB Tahun 2011
• Obligasi Mandiri Tunas Finance VI Tahun 2011
• Obligasi Indomobil Finance Indonesia IV Tahun 2011
• Obligasi BCA Finance IV Tahun 2011
• Obligasi XV Bank BTN Tahun 2011
• Obligasi MNC Securities II Tahun 2011
• Obligasi Serasi Autoraya II Tahun 2011
• Obligasi I Bank Riau Kepri Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap I Tahun 2011
• Obligasi BFI Finance Indonesia III Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap II Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap I Tahun 2011
• Obligasi Clipan Finance Indonesia III Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan I Perum Pegadaian Tahap II Tahun 2011
• Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
• Obligasi Indofood Sukses Makmur VI Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Medco Energi Internasional III Tahun 2012
• Obligasi Indomobil Wahana Trada I Tahun 2012
• Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
• Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012
• Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012
202
Page 229
• Obligasi Berkelanjutan I SMART Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap I Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan USD Medco Energi Internasional I Tahap III Tahun 2012
• Obligasi I CIMB Niaga Auto Finance Tahun 2012
• Obligasi Aneka Gas Industri II Tahun 2012
• Sukuk Ijarah Aneka Gas Industri II Tahun 2012
• Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2012
• Obligasi I AKR Corporindo Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan I Danareksa Tahap I Tahun 2012
• Obligasi I Bima Multi Finance Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I ADHI Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap II Tahun 2013
• Obligasi TPS Food I Tahun 2013
• Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Lautan Luas Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada III Tahun 2013
• Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
• Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2013
• Obligasi II PNM Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S
• Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap III Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap II Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap I Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I Verena Multi Finance Tahap III Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I Indomobil Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2014
• Obligasi Indofood Sukses Makmur VII Tahun 2014
• Obligasi I Pupuk Indonesia Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap II Tahun 2014 Seri T
• Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap I Tahun 2014
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada IV Tahun 2014
• Obligasi Subordinasi Bank Capital I Tahun 2014
• Obligasi Berkelanjutan I OCBC NISP Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I ROTI Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II BFI Finance Indonesia Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I Waskita Karya Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Tahap II Tahun 2015
203
Page 230
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2015
• Obligasi Subordinasi Bank Capital II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Tahap III Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap I Tahun 2016
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Bank Maybank Indonesia Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II BCA Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2016
• Obligasi II Intiland Development Tahun 2016
• Obligasi I Angkasa Pura II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2016
• Obligasi I Indonesia Infrastructure Tahun 2016
• Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Bank BTN Tahap II Th. 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap II Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2016
• Obligasi I Angkasa Pura I Tahun 2016
• Sukuk Ijarah I Angkasa Pura I Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap I Tahun 2016
• Obligasi I Impack Pratama Industri Tahun 2016
• Obligasi Sinar Mas Multifinance III Tahun 2016 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2016
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Th. 2016
• Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Th. 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Th. 2017 DTBT
• Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Th. 2017
• Obligasi I CSUL Finance Th. 2017
• Obligasi Subordinasi Bank Capital III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
204
Page 231
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
• Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
• Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
• Obligasi I Moratelindo Th. 2017
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun
2018
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun
2018
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga
Tetap
• Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
• Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
• Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
• Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
• Obl. Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
• Obl. Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
• Obl. Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
• Obl. Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Th. 2019
• Obl. Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
• Obl. II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
• Obl. Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
205
Page 232
Agen Jaminan (Security Agent) :
• Obligasi Panin Sekuritas I Tahun 2003
• Obligasi Panin Sekuritas II Tahun 2005
• Obligasi Tunas Baru Lampung I Tahun 2004
• Obligasi I Matahari Putra Prima Tahun 2002
• Obligasi II Matahari Putra Prima Tahun 2004
• Obligasi Syariah Ijarah I Matahari Putra Prima Tahun 2004
• Obligasi Tunas Finance Sarana IV Tahun 2007
• Obligasi Tunas Finance Sarana V Tahun 2008
• Obligasi IV Bank DKI Tahun 2004
• Obligasi Panorama Transportasi I Tahun 2012
• Obligasi TPS Food I Tahun 2013
• Sukuk Ijarah TPS Food I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap I Tahun 2013
• Obligasi PT Intiland Development Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2013
• Obligasi Berkelanjutan I Panorama Sentrawisata Tahap II Tahun 2015
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2019
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2019
E. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan No. VI.C.4 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 No. 8 tanggal
10 Maret 2020, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan
Bank Mega selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
F. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara
Tahap I Tahun 2020, No. 8 tanggal 10 Maret 2020, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris
di Jakarta, antara Perseroan dan Bank Mega selaku Wali Amanat, penggantian Wali Amanat dilakukan
karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat dicabut;
b. pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
c. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
d. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
206
Page 233
e. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamantan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pasal
Modal;
f. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal;
g. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat. Kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah;
h. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
No. VI.C.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep- 309/BL/2008 tanggal 1 Agustus
2008 tentang Hubungan Kredit Penjaminan antara Wali Amanat dengan Perseroan;
i. Atas permintaan para Pemegang Obligasi;
j. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut
kepada Perseroan.
G. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk untuk masing-masing
periode di bawah ini. Informasi keuangan diambil dari laporan keuangan PT Bank Mega Tbk tanggal
31 Desember 2019 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen
PT Bank Mega Tbk sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang telah diaudit oleh
KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (firma anggota Crowe) dengan rekan penanggung
jawab adalah Drs. Nunu Nurdiyaman, CPA auditor independen, berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar
Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tanggal 28 Januari 2020.
PT BANK MEGA Tbk
NERACA
Per 31 Desember 2019 dan 2018
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
POS – POS
2019 2018
ASET
Kas 1.123.163 998.453
Giro pada Bank Indonesia 4.258.626 3.857.831
Grio pada bank lain
Pihak berelasi 106 105
Pihak ketiga 299.518 285.032
Penempatan pada
Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi 300.000 200.000
Pihak ketiga 7.736.685 2.689.675
Efek-efek
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 21.131.802 22.805.995
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 3.961.541 2.002.987
Tagihan derivatif 74.969 106.182
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 273.960 320.897
Pihak ketiga 52.748.835 41.942.807
Pendapatan bunga yang ditangguhkan (7.492) (11.002)
Total 53.015.303 42.252.702
207
Page 234
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
POS – POS
2019 2018
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (280.475) (347.043)
Kredit yang diberikan - neto 52.734.828 41.905.659
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - 720
Pihak ketiga 687.759 701.698
Aset pajak tangguhan - 111.284
Aset tetap 7.322.710 7.276.432
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.416.187) (1.231.909)
Aset tetap – neto 5.906.523 6.045.523
Aset lain-lain – neto
Pihak berelasi 6.690 7.968
Pihak ketiga 2.581.621 2.042.834
TOTAL ASET 100.803.831 83.761.946
LIABILITAS
Liabilitas segera 282.613 458.216
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 1.292.243 2.258.451
Pihak ketiga 4.216.166 4.459.753
Tabungan
Pihak berelasi 101.619 111.576
Pihak ketiga 12.402.693 11.687.504
Deposito berjangka
Pihak berelasi 960.495 860.213
Pihak ketiga 53.816.958 41.357.301
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 36.655 1.781
Pihak ketiga 6.124.443 2.799.996
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 3.934.495 4.589.369
Liabilitas derivatif 37.469 85.530
Utang pajak penghasilan 71.439 29.736
Utang akseptasi 687.759 702.418
Pinjaman yang diterima 57.988 -
Liabilitas imbalan pasca kerja 282.558 274.102
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 4.009 3.043
Pihak ketiga 952.791 300.284
TOTAL LIABILITAS 85.262.393 69.979.273
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham pada tanggal
31 Desember 2015 dan 2014
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.963.775.206 saham
pada tanggal 31 Desember 2015 dan 2014 3.481.888 3.481.888
Tambahan modal disetor 2.048.761 2.048.761
Cadangan umum 1.543 1.497
Saldo laba 6.344.571 4.907.921
Penghasilan komprehensif lain 3.664.675 3.342.606
TOTAL EKUITAS 15.541.438 13.782.673
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 100.803.831 83.761.946
208
Page 235
PT BANK MEGA Tbk
LAPORAN LABA RUGI
Per 31 Desember 2019 dan 2018
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
POS – POS
2019 2018
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 7.454.236 6.772.448
Beban bunga (3.870.709) (3.258.611)
PENDAPATAN BUNGA – NETO 3.583.527 3.513.837
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.922.179 1.917.372
Keuntungan penjualan efek-efek – neto 268.381 40.898
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 177.735 48.415
Lain-lain 7.618 11.216
Total pendapatan operasional lainnya 2.398.618 2.016.903
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Kerugian penjualan efek-efek – neto - -
Provisi dan komisi (9.386) (9.890)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan
aset non keuangan – neto (176.933) (370.289)
Beban umum dan administrasi (1.974.732) (1.942.515)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.262.982) (1.255.113)
PENDAPATAN OPERASIONAL – NETO 2.549.112 1.952.933
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO (40.701) 49.088
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 2.508.411 2.002.021
BEBAN PAJAK – NETO (505.678) (402.674)
LABA TAHUN BERJALAN 2.002.733 1.599.347
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Kerugian aktuarial atas liabilitas imbalan pasca kerja - neto (42.199) (32.705)
Surplus revaluasi aset tetap – neto - 595.338
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) keuntungan yang belum direalisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek yang tersedia untuk dijual - neto 597.881 (793.923)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.558.415 1.368.057
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 288 230
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Mega Tbk.
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 7917 5000
Faksimili: (021) 7990 720
E-mail: waliamanat@bankmega.com
209
Page 236
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
Sehubungan dengan anjuran Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial dan menjaga jarak aman (social distancing), maka Perseroan
dan Penjamin Emisi Obligasi menetapkan langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau
mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama masa Penawaran Umum sebagai
berikut:
1. Pemesanan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka
bertempat tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka
berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
2. Pemesan Pembelian Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh
dari Penjamin Emisi Efek, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana
tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini dan pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan
oleh pemesan. Pemesanan Pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan
ini yang dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan
copy identitas, dan sub rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau
menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan tersebut di atas.
Pemesanan Pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat
dilakukan dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimili Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
tercantum pada Bab XIV Prospektus ini.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum jatuh pada tanggal 27 Juli 2020 dan ditutup pada tanggal 27 Juli 2020 pukul
16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi Ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI antara Perseroan dengan KSEI.
Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
210
Page 237
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam
RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan
Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan
data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi
yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau
setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di
KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Prospektus ini, baik dalam bentuk hardcopy maupun dalam bentuk
softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian
Obligasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah
ditandatangani, baik secara hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagai tanda terima pengajuan
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal
28 Juli 2020.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan peraturan No. IX.A.2
tentang Tata Cara Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT BCA Sekuritas, akan menyampaikan
Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan
atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
211
Page 238
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi pada rekening
di bawah ini:
PT Mandiri Sekuritas PT BCA Sekuritas
Bank Mandiri Bank Central Asia
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Thamrin
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 2063361968
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan
harus dapat diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 29 Juli 2020 pada
pukul 11.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut di atas.
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 30 Juli 2020, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi
untuk diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi
pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya
instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Apabila Perseroan tidak dapat atau terlambat menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau memberi
instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI maka Perseroan wajib membayar denda kepada Penjamin Emisi Obligasi sebesar
2% (dua persen) per bulan untuk setiap hari keterlambatan dari jumlah Obligasi yang tidak dapat
didistribusikan kepada Pemegang Obligasi yang berhak.
Segera setelah Obligasi dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obigasi, selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan
Obligasi kedalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan penyetoran yang telah
dilakukan oleh Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminannya. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
selanjutnya kepada Pemegang Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi
yang bersangkutan.
11. Penundaan Atau Pembatalan Penawaran Umum
a. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama
3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum,
dengan ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus)
selama 3 (tiga) hari bursa berturut-turut;
b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-
11 lampiran 11;
212
Page 239
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat satu hari kerja setelah penundaan atau pembatalan
tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut kepada Bapepam dan LK pada hari yang sama dengan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada
Bapepam dan LK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja
sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut
b. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai
kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa
Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan
di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total
penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan
kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum
dan informasi tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah
penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang
satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling
lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa
lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada
Bapepam dan LK paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal Penawaran Umum Perseroan tidak memenuhi syarat-syarat pencatatan Obligasi di Bursa
Efek dan mengakibatkan pembatalan Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi
telah diterima oleh Penjamin Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi dan belum
dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2
(dua) Hari Kerja terhitung sejak pembatalan atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan
Obligasi telah diterima para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka para Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada para pemesan Obligasi
melalui KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi atau
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda),
dengan ketentuan (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
213
Page 240
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah pembatalan Penawaran Umum, maka
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
Pengembalian uang pemesanan Obligasi dan pembayaran denda keterlambatan dapat dilakukan
dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran
lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan
yang bersangkutan pada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan
menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan
karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
214
Page 241
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT MANDIRI SEKURITAS PT BCA SEKURITAS
Menara Mandiri I Lt. 24-25 Menara BCA - Grand Indonesia, Lantai 41
Jl. Jenderal Sudirman Kav 54-55 Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 12190 Jakarta 10310
Tel. (021) 5263445 Tel. (021) 23587222
Faks. (021) 5263507 Faks. (021) 23587300, 23587250
Website: www.mandirisekuritas.co.id Website: www.bcasekuritas.co.id
Email: divisi-ib@mandirisek.co.id Email: cf@bcasekuritas.co.id
215
Page 242
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 243
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Prospektus ini, yang telah disusun oleh
Konsultan Hukum Ginting & Reksodiputro.
217
Page 244
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 245
GINTING & REKSODIPUTRO
in association with Allen &Overy
Kepada Yang Terhormat, Ginting & Reksodiputro
The Energy Building, 15th Floor
SCBD Lot 11A
PT Dharma Satya Nusantara Tbk JI. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Sapta Mulia Center Jakarta 12190
Jl. Rawa Gelam V Kav. OR/3B Indonesia
Kawasan Industri Pulo Gadung
Jakarta 13930, Indonesia
Tel +62 (0)21 2995 1700
Fax +62 (0)21 2995 1799
U.p. Direksi
Ref. No. PSH.03/PUBI-THI/DSN/07-2020
Jakarta, 15 Juli 2020
Dengan hormat,
Pendapat dari Segi Hukum atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Dharma
Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 oleh PT Dharma Satya Nusantara Tbk
Sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, kami yang bertanda
tangan di bawah ini, firma hukum Ginting & Reksodiputro, yang telah terdaftar sebagai Konsultan Hukum
yang bebas dan mandiri pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasal Modal No. STTD.KH-93/PM.2/2018 tanggal 14 Mei 2018, dan telah terdaftar sebagai
anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasal Modal dengan nomor 200808, keduanya atas nama Sugianto
Osman, SH, LL.M, telah ditunjuk oleh PT Dharma Satya Nusantara Tbk (Perseroan) berdasarkan Surat
Penunjukan No. JK:4910178.2 tanggal 7 Februari 2020, untuk melakukan uji tuntas dari segi hukum (Uji
Tuntas) dan menyusun Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum (Laporan Uji Tuntas) serta memberikan
Pendapat dari Segi Hukum (Pendapat Hukum) sehubungan dengan rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 (Obligasi
Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020) yang akan diterbitkan dan ditawarkan
kepada masyarakat melalui Bursa Efek Indonesia dalam beberapa tahapan penerbitan dengan tahap pertama
sebagaimana diuraikan di bawah ini. Pendapat dari segi hukum ini merubah dan menggantikan pendapat dari
segi hukum kami tanggal 11 Maret 2020, no.PSH.02/PUBI-THI/DSN/04-2020 tanggal 6 April 2020,
no.PSH.03/PUBI-THI/DSN/04-2020 tanggal 28 April 2020, no. PSH.03/PUBI-THI/DSN/05-2020 tanggal 19
Mei 2019 dan no.PSH.03/PUBI-THI/DSN/06-2020 tanggal 10 Juni 2020.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I DHARMA SATYA NUSANTARA TAHAP I TAHUN 2020
Perseroan antara lain: (i) telah menyusun prospektus awal (Prospektus) sehubungan dengan penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020; dan (ii) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK pada tanggal 11 Maret 2020 berdasarkan
Surat No. 015/CORP-DSN/DIR-AO/III/2020 tanggal 11 Maret 2020 untuk memperoleh pernyataan dari OJK
yang menyatakan bahwa Pernyataan Pendaftaran telah menjadi efektif.
Sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus:
(a) Perseroan bermaksud melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara
Tahun 2020 dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp.2.000.000.000.000 (dua triliun
Rupiah) (PUB I Tahun 2020), yang akan diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat dalam
beberapa tahapan penerbitan dengan tahap pertama diterbitkan dan ditawarkan dengan nama
Ginting & Reksodiputro (G&R), in association with Allen & Overy LLP, The Energy Building 15th Floor, Sudirman Central Business District Lot 11A, JI Jend Sudirman Kav 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia. Tel:+62 (0)21 2995 1700 Fax:+62 (0)21 2995 1799.
Allen & Overy LLP is a limited liability partnership registered in England and Wales with registered number OC306763. It is authorised and regulated by the Solicitors Regulation
Authority of England and Wales. The term partner is used to refer to a member of Allen & Overy LLP or an employee or consultant with equivalent standing and qualifications. A list
of the members of Allen & Overy LLP and of the non-members who are designated as partners is open to inspection at its registered office, One Bishops Square, London E1 6AD.
Page 246
“Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020”, dengan pokok obligasi
sebanyak-banyaknya sebesar Rp.451.000.000.000 (empat ratus lima puluh satu miliar Rupiah), dengan
harga penawaran sebesar 100% (seratus persen) dari pokok obligasi (Obligasi Tahap I atau Obligasi
Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020) yang terdiri dari seri-seri sebagai
berikut dan dengan satuan jumlah obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp.1 (satu Rupiah) atau kelipatannya:
Seri A : Jumlah Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 Seri
A yang ditawarkan adalah sebesar Rp275.000.000.000,- (dua ratus tujuh puluh lima
miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 9,60% (sembilan koma enam nol persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I
Tahun 2020 Seri A adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 Seri A dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo; dan
Seri B : Jumlah Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 Seri
B yang ditawarkan adalah sebesar Rp176.000.000.000,- (seratus tujuh puluh enam
miliar Rupiah) dengan bunga tetap sebesar 9,90% (sembilan koma sembilan nol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara
Tahap I Tahun 2020 Seri B adalah 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 Seri B
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 akan dicatatkan dan
diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia.
(b) Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang obligasi sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
(c) PUB I Tahun 2020 telah mendapatkan peringkat idA- (Single A Minus) dari PT Pemeringkat Efek
Indonesia (Pefindo) berdasarkan Surat No. RC-182/PEF-DIR/III/2020 tanggal 4 Maret 2020 tentang
Sertifikat Pemeringkatan atas Perusahaan dan Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara
Tahun 2020.
(d) Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 akan dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) oleh PT Mandiri Sekuritas dan PT BCA Sekuritas keduanya
bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tunduk
pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 (sebagaimana didefinisikan di bawah
ini).
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam Undang-undang No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal).
(e) Seluruh dana hasil dari penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I
Tahun 2020, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, seluruhnya
akan dipergunakan Perseroan untuk:
1. Sekitar Rp326.208.975.000 akan digunakan untuk melunaskan sebagian pinjaman Perseroan
kepada PT Bank Central Asia Tbk, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sekitar Rp37.500.000.000 untuk pelunasan Kredit Investasi Refinancing 1 dengan rincian
sebagai berikut:
220
Page 247
Debitur : PT Dharma Satya Nusantara Tbk
Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi : Tidak ada
Fasilitas : Kredit Investasi Refinancing 1
Nomor dan tanggal perjanjian : No. 03 tanggal 11 Oktober 2019 dibuat di
(perubahan terakhir) hadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan
Tingkat Bunga : 9,5%
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo : Jangka waktu 8 tahun dan jatuh tempo pada
tanggal 9 Maret 2026
Saldo Pinjaman Saat Ini (tidak : Rp37.500.000.000
termasuk bunga)
Saldo Pinjaman yang Akan : Rp37.500.000.000
Diturunkan
Penggunaan Pinjaman : Kredit Investasi
Riwayat Utang : Penarikan dilakukan pada tanggal 5 Juni 2018
untuk refinancing asset
Prosedur dan persyaratan : Sesuai dengan skedul pembayaran dan melalui
pelunasan atau pembayaran pemberitahuan secara tertulis paling lambat 2
hari kerja sebelumnya untuk pelunasan
dipercepat.
Saldo utang (setelah dibayar) : Lunas
b. Sekitar Rp47.000.000.000 untuk pelunasan Kredit Investasi Infrastruktur 2018 dengan
rincian sebagai berikut:
Debitur :
PT Dharma Satya Nusantara Tbk
Kreditur :
PT Bank Central Asia Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi :
Tidak ada
Fasilitas :
Kredit Investasi Infrastruktur 2018
Nomor dan tanggal perjanjian :
No. 03 tanggal 11 Oktober 2019 dibuat di
(perubahan terakhir) hadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan
Tingkat Bunga : 9,5%
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo : Jangka waktu 10 tahun dan jatuh tempo pada
tanggal 29 November 2028
Saldo Pinjaman Saat Ini (tidak : Rp47.000.000.000
termasuk bunga)
Saldo Pinjaman yang Akan : Rp47.000.000.000
Diturunkan
Penggunaan Pinjaman : Kredit Investasi
Riwayat Utang : Penarikan dilakukan pada tanggal 10 Desember
2018 untuk pembiayaan pembangunan
infrastruktur tahun 2018
Prosedur dan persyaratan : Sesuai dengan skedul pembayaran dan melalui
pelunasan atau pembayaran pemberitahuan secara tertulis paling lambat 2
hari kerja sebelumnya untuk pelunasan
dipercepat.
Saldo utang (setelah dibayar) : Lunas
c. Sekitar Rp162.158.975.000 untuk pelunasan Kredit Investasi Refinancing 2 dengan
rincian sebagai berikut:
Debitur : PT Dharma Satya Nusantara Tbk
Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi : Tidak ada
221
Page 248
Fasilitas : Kredit Investasi Refinancing 2
Nomor dan tanggal perjanjian : No. 03 tanggal 11 Oktober 2019 dibuat di
(perubahan terakhir) hadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan
Tingkat Bunga : 9,5%
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo : Jangka waktu 10 tahun dan jatuh tempo pada
tanggal 29 November 2028
Saldo Pinjaman Saat Ini (tidak : Rp162.158.975.000
termasuk bunga)
Saldo Pinjaman yang Akan : Rp162.158.975.000
Diturunkan
Penggunaan Pinjaman : Kredit Investasi
Riwayat Utang : Penarikan dilakukan pada tanggal 11 Desember
2018 untuk refinancing asset
Prosedur dan persyaratan : Sesuai dengan skedul pembayaran dan melalui
pelunasan atau pembayaran pemberitahuan secara tertulis paling lambat 2
hari kerja sebelumnya untuk pelunasan
dipercepat.
Saldo utang (setelah dibayar) : Lunas
d. Sekitar Rp79.550.000.000 untuk pelunasan Kredit Investasi Infrastruktur 2019 dengan
rincian sebagai berikut:
Debitur :
PT Dharma Satya Nusantara Tbk
Kreditur :
PT Bank Central Asia Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi :
Tidak ada
Fasilitas :
Kredit Investasi Infrastruktur 2019
Nomor dan tanggal perjanjian :
No. 03 tanggal 11 Oktober 2019 dibuat di
(perubahan terakhir) hadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan
Tingkat Bunga : 9,5%
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo : Jangka waktu 10 tahun dan jatuh tempo pada
tanggal 11 Oktober 2029
Saldo Pinjaman Saat Ini (tidak : Rp79.550.000.000
termasuk bunga)
Saldo Pinjaman yang Akan : Rp79.550.000.000
Diturunkan
Penggunaan Pinjaman : Kredit Investasi
Riwayat Utang : Penarikan dilakukan pada tanggal 24 Oktober
2019 untuk pembiayaan pembangunan
infrastruktur tahun 2019
Prosedur dan persyaratan : Sesuai dengan skedul pembayaran dan melalui
pelunasan atau pembayaran pemberitahuan secara tertulis paling lambat 2
hari kerja sebelumnya untuk pelunasan
dipercepat.
Saldo utang (setelah dibayar) : Lunas
2. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada Perusahaan Anak,
yaitu PT Swakarsa Sinarsentosa yang akan digunakan untuk menurunkan sebagian saldo
pinjaman PT Swakarsa Sinarsentosa kepada PT Bank Central Asia Tbk sebesar
Rp117.337.000.000 untuk pelunasan Kredit Investasi Refinancing dengan rincian sebagai
berikut:
Debitur : PT Swakarsa Sinarsentosa
Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk
Sifat Hubungan Afiliasi : Tidak ada
222
Page 249
Fasilitas Kredit Investasi Refinancing
Nomor dan tanggal perjanjian : No. 06 tanggal 11 Oktober 2019 dibuat di
(perubahan terakhir) hadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi
S.H., Notaris di Jakarta Selatan
Tingkat Bunga : 9,5%
Jangka Waktu dan Jatuh Tempo : Jangka waktu 8 tahun dan jatuh tempo pada
tanggal 9 Maret 2026
Saldo Pinjaman Saat Ini (tidak : Rp125.781.250.000
termasuk bunga)
Saldo Pinjaman yang Akan : Rp117.337.000.000
Diturunkan
Penggunaan Pinjaman : Kredit Investasi
Riwayat Utang : Penarikan dilakukan pada tanggal 27 April
2018 untuk refinancing asset.
Prosedur dan persyaratan : Sesuai dengan skedul pembayaran dan
pelunasan atau pembayaran melalui pemberitahuan secara tertulis paling
lambat 2 hari kerja sebelumnya untuk
pelunasan dipercepat.
Saldo utang (setelah dibayar) : Rp 8.444.250.000
Penyaluran dana dari penerbitan Obligasi kepada Perusahaan Anak PT Swakarsa Sinarsentosa akan
dilakukan dalam bentuk pinjaman yang akan dibuat antara Perseroan dengan PT Swakarsa
Sinarsentosa dimana perjanjiannya akan ditentukan setelah dana dari penerbitan Obligasi telah
diterima Perseroan.
Sampai dengan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara
Tahap I Tahun 2020 digunakan seluruhnya, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana
secara berkala sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (POJK No.30/2015).
Realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya
Nusantara Tahap I Tahun 2020 wajib pula dipertanggungjawabkan pada Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS) Tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 telah direalisasikan. Dalam hal
terdapat dana hasil penawaran umum yang belum direalisasikan, Perseroan wajib: a. menempatkan
dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid; b. mengungkapkan bentuk dan
tempat dimana dana tersebut ditempatkan; c. mengungkapkan tingkat suku bunga atau imbal hasil
yang diperoleh; dan d. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan
Afiliasi antara Perseroan dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
Rencana penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara
Tahap I Tahun 2020 terkait dengan pelunasan sebagian pinjaman Perseroan kepada PT Bank Central
Asia Tbk bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana didefinisikan dalam Angka 1 huruf (a)
butir (2) Peraturan IX.E.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-614/BL/2011
tanggal 28 Nopember 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (Peraturan
No.IX.E.2). Rencana pengunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma
Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 terkait dengan pelunasan sebagian pinjaman Perseroan kepada
PT Bank Central Asia Tbk bukan merupakan Transaksi Afiliasi maupun transaksi yang mengandung
benturan kepentingan sebagaiman diatur dalam Peraturan No.IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No.Kep-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi
dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (Peraturan No.IX.E.1), karena pelunasan bukan
merupakan Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Angka 1 huruf (c) Peraturan No.IX.E.1.
Rencana pengunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara
Tahap I Tahun 2020 terkait dengan pemberian pinjaman kepada Perusahaan Anak, PT Swakarsa
Sinarsentosa bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
223
Page 250
No.IX.E.2, mengingat nilai pinjaman tersebut tidak mencapai 20% dari ekuitas Perseroan yang
berdasarkan Laporan Keuangan audit per 31 Desember 2019 sebesar Rp3.731.592 juta. Rencana
pengunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I
Tahun 2020 terkait dengan pemberian pinjaman kepada Perusahaan Anak, PT Swakarsa Sinarsentosa
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No.IX.E.1, namun hanya wajib
dilaporkan oleh Perseroan kepada OJK dalam hari kerja ke-2 setelah terjadinya Transaksi
sebagaimana diatur dalam Angka (2) huruf (b) ayat (5) Peraturan No. IX.E.1 karena PT Swakarsa
Sinarsentosa merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung
lebih dari 99% (sembilan puluh sembilan persen). Rencana penggunaan dana hasil penawaran umum
Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 terkait dengan pemberian
pinjaman kepada Perusahaan Anak, PT Swakarsa Sinarsentosa bukan merupakan transaksi yang
mengandung benturan kepentingan sebagaimana di atur dalam Peraturan No. IX.E.1 karena tidak
terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan atau PT Swakarsa Sinarsentosa dengan
anggota Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang saham utamanya yang dapat merugikan
Perseroan maupun PT Swakarsa Sinarsentosa.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 dari rencana semula seperti yang
tercantum dalam Prospektus dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya
Nusantara Tahap I Tahun 2020, maka rencana tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada
OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dengan
mengemukakan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana tersebut. Perubahan tersebut harus
mendapatkan persetujuan dari RUPO sesuai dengan POJK No.30/2015. Selanjutnya, Perseroan wajib
melaporkan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan
RUPO.
(f) Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega Tbk sebagai wali amanat (Wali Amanat) sesuai dengan
Surat No. 001-A/CORP-DSN/DIR-AO/II/2020 tanggal 13 Februari 2020 tentang Penunjukan
Sebagai Wali Amanat pada Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) I Dharma Satya Nusantara
Tahap I Tahun 2020 dan dengan tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian
Pewaliamanatan Obligasi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini).
(g) Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan No.VI.C.3, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No.Kep-309/BL/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Hubungan Kredit dan Penjaminan antara
Wali Amanat dengan Emiten, Wali Amanat telah menyatakan bahwa ia: (i) tidak mempunyai
hubungan Kredit dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020; dan/atau (ii) tidak merangkap
menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya
Nusantara Tahap I Tahun 2020 dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Obligasi Berkelanjutan I
Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020; sebagaimana dimuat dalam Surat No.0587/CAMS-
WA/2020 tanggal 5 Maret 2020 perihal Pernyataan Wali Amanat Tidak Mempunyai Hubungan Kredit
Dengan Emiten.
Wali Amanat bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun
tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UU Pasar Modal.
(h) Sehubungan dengan pelaksanaan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya
Nusantara Tahap I Tahun 2020, Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai
berikut (secara bersama disebut, Perjanjian-Perjanjian Obligasi Tahap I):
(i) Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I
Tahun 2020 No.8 tanggal 10 Maret 2020, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di
Jakarta, antara Perseroan dan PT Bank Mega Tbk, sebagaimana diamandemen dengan Akta
Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara
Tahap I Tahun 2020 No.2 tanggal 3 April 2020, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH,
Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan PT Bank Mega Tbk dan Akta Perubahan II
224
Page 251
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I
Tahun 2020 No. 16 tanggal 15 Juli 2020, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di
Jakarta, antara Perseroan dan PT Bank Mega Tbk (Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Tahap I);
(ii) Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahun 2020 No.9
tanggal 10 Maret 2020, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, oleh
Perseroan, sebagaimana diamandemen dengan Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 No.17 tanggal 15 Juli 2020,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, oleh Perseroan;
(iii) Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara
Tahap I Tahun 2020 No.10 tanggal 10 Maret 2020, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH,
Notaris di Jakarta, antara Perseroan, PT Mandiri Sekuritas dan PT BCA Sekuritas
sebagaimana diamandemen dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 No.3 tanggal 3 April
2020, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, antara Perseroan PT Mandiri
Sekuritas dan PT BCA Sekuritas dan Akta Perubahan II Perjanjian Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 No. 18
tanggal 15 Juli 2020, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta, antara
Perseroan, PT Mandiri Sekuritas dan PT BCA Sekuritas (Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Tahap I);
(iv) Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap
I Tahun 2020 No.11 tanggal 10 Maret 2020, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris
di Jakarta, antara Perseroan dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
(v) Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No.SP-024/OBL/KSEI/0220 tanggal 10 Maret
2020, antara Perseroan dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia;
(vi) Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan I Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya
Nusantara No.7 tanggal 10 Maret 2020, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di
Jakarta, oleh Perseroan; dan
(vii) Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek No. SP-00006/BEI.PP1/04-2020 tanggal 1 April
2020 antara Perseroan dan PT Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan pencatatan Obligasi
Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 pada Bursa Efek Indonesia.
PEMBATASAN
Pendapat Hukum ini: (i) kami berikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia dan terbatas pada
aspek hukum. Dengan demikian, Pendapat Hukum ini tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat
ditafsirkan sama menurut hukum hukum negara lain serta tidak mencakup aspek-aspek selain hukum antara
lain akuntansi, keuangan, perpajakan, data operasional, teknis, dan kewajaran nilai transaksi; dan (ii) kami
susun berdasarkan Uji Tuntas atas dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 15 Juli
2020 yang hasilnya termuat dalam Laporan Uji Tuntas dengan No. Referensi LUT.03/PUBI-THI/DSN/07-
2020 tanggal 15 Juli 2020, yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini.
Tanggung jawab kami sebagai konsultan hukum pasar modal yang independen sehubungan dengan hal-hal
yang diberikan di dalam pelaksanaan Uji Tuntas, Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum adalah terbatas
pada dan sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 80 UU Pasar Modal.
225
Page 252
ASUMSI
Pendapat Hukum ini kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi sebagaimana diungkapkan
dalam Laporan Uji Tuntas dan asumsi-asumsi (tanpa dilakukan penyelidikan dan investigasi lebih lanjut),
sebagai berikut:
a) Seluruh tanda tangan dan/atau cap yang tertera pada seluruh dokumen asli yang diberikan atau
diperlihatkan kepada kami adalah asli, dan seluruh dokumen asli yang diperlihatkan kepada kami
adalah otentik, serta salinan, turunan, fotokopi atau scan copy dokumen-dokumen yang diberikan
kepada kami adalah sesuai dengan aslinya.
b) Seluruh dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi, keterangan dan penegasan yang diberikan
kepada kami, baik secara tertulis maupun lisan adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan,
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan tidak ada hal-hal lain yang berkaitan dengannya yang
disembunyikan dengan sengaja maupun tidak, serta tidak mengalami perubahan dan masih berlaku
sampai dengan tanggal Pendapat Hukum.
c) Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan surat, perizinan, persetujuan, pengesahan kepada,
melakukan pendaftaran atau pencatatan yang dilakukan dan/atau diberikan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan
tersebut secara sah dan mengikat mewakili institusinya.
d) Setiap perjanjian penting yang diungkapkan dalam Prospektus dan Laporan Uji Tuntas yang diatur
oleh hukum selain hukum negara Republik Indonesia adalah berlaku, mengikat dan dapat
dilaksanakan berdasarkan pilihan hukum para pihak dalam perjanjian tersebut.
e) Kecuali terkait penandatangan Perjanjian-Perjanjian Obligasi Tahap I, pihak yang bertindak
mewakili pihak ketiga yang membuat dan menandatangani dokumen perjanjian penting yang
diungkapkan dalam Prospektus dan Laporan Uji Tuntas dengan Perseroan: (i) merupakan pihak yang
berwenang dan berkuasa penuh untuk menandatangani dan melaksanakan dokumen perjanjian dan
tidak melanggar atau bertentangan dengan ketentuan anggaran dasarnya maupun peraturan
perundang-undangan yang berlaku padanya; dan (ii) masih tetap berdiri, tidak dalam keadaan pailit
dan mempunyai kewenangan dan memperoleh persetujuan dan/atau perizinan perusahaan yang
diperlukan untuk menandatangani dan melaksanakan perjanjian tersebut dan perjanjian tersebut telah
ditandatangani secara sah dan benar untuk keuntungan dan/atau kepentingan pihak ketiga tersebut.
PENDAPAT HUKUM
Dengan memperhatikan pembatasan, asumsi dan kualifikasi yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini, kami
berpendapat bahwa:
1. Pendapat Hukum atas Perseroan
(a) Pendirian: Perseroan, berkedudukan di Jakarta Timur, adalah suatu perseroan terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
(b) Anggaran Dasar Terakhir: Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan,
sebagaimana terakhir di ubah dalam Akta No. 12, tanggal 18 Mei 2020, dibuat di hadapan Kumala
Tjahjani Widodo, SH MH, MKn, Notaris di Jakarta (Akta No. 12/2020), yang telah mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) berdasarkan Surat
Keputusan No.AHU-0041226.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 17 Juni 2020.
Anggaran Dasar Perseroan telah berlaku secara sah dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang
No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas) serta telah memuat
ketentuan pokok dari: (i) Peraturan No. IX.J.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
226
Page 253
KEP-179/BL/2008, tanggal 14 Mei 2008 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang
Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, (ii) Peraturan OJK
No.32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK
No.10/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Perubahan atas Peraturan OJK
No.32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (POJK No. 32/2014) dan (iii) Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (POJK
No.33/2014), kecuali bahwa: (i) Akta No. 26 tanggal 18 Mei 2016, dibuat di hadapan Kumala
Tjahjani Widodo, SH, MH, MKn, Notaris di Jakarta (Akta No. 26/2016), Akta No. 2 tanggal 2 April
2018, dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, SH, MH, MKn, Notaris di Jakarta (Akta No.
2/2018), Akta No. 191/2019, dan Akta No. 12/2020 belum didaftarkan pada Kantor Pendaftaran
Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (UU Wajib Daftar Perusahaan) dan (ii) Akta No. 2 tanggal 2 September 2015, dibuat
di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, SH, MH, MKn, Notaris di Jakarta (Akta No. 2/2015), Akta
No.26/2016, Akta No.2/2018, Akta No.191/2019, dan Akta No. 12/2020 belum diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia, namun berdasarkan UU Perseroan Terbatas, pengumuman
perubahan anggaran dasar dilakukan oleh Menkumham. Dalam hal Perseroan tidak memenuhi
kewajiban pendaftaran tersebut, Direksi Perseroan dapat diancam dengan pidana penjara atau denda
sebagaimana ditentukan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan walaupun sepanjang pengetahuan kami
sanksi tersebut belum pernah dikenakan bagi pelanggar ketentuan dimaksud.
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan (Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha) sudah disesuaikan
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2017 (KBLI 2017) sebagaimana disyaratkan
dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP No.24/2018.
(c) Permodalan Selama 2 (dua) Tahun Terakhir: Berdasarkan Uji Tuntas kami, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan Perseroan dalam periode tahun 2018 sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum ini.
Struktur permodalan Perseroan yang berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini adalah sebagaimana
dituangkan dalam Akta No.2/2015, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(Sisminbakum Kemenkumham) sesuai dengan Surat No.AHU-AH.01.03-0967236 tanggal 25
September 2015 didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Administrasi Jakarta Timur
pada tanggal 30 Oktober 2015 dan Akta No. 26 tanggal 18 Mei 2016, dibuat di hadapan Kumala
Tjahjani Widodo, SH, MH, MKn, Notaris di Jakarta (Akta No.26/2016), yang telah diterima dan
dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumham sesuai dengan Surat No.AHU-AH.01.03-
0050028 tanggal 20 Mei 2016, sebagai berikut:
Modal dasar : Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar Rupiah) terbagi
atas 35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar) saham, setiap
saham bernilai nominal sebesar Rp20 (dua puluh Rupiah)
Modal ditempatkan dan disetor : Rp211.996.848.000 (dua ratus sebelas miliar sembilan
ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus empat puluh
delapan ribu Rupiah) terbagi atas 10.599.842.400 (sepuluh
miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta delapan
ratus empat puluh dua ribu empat ratus) saham
Berdasarkan Uji Tuntas kami, telah terdapat perubahan susunan pemegang saham yang melebihi 5%
(lima persen) dalam periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, di mana PT Mitra Aneka Guna
telah melakukan pembelian saham dari porsi yang beredar untuk masyarakat sebesar 5.876.000
saham (0,06%). Perubahan ini telah ditunjukkan berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Biro
Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra untuk periode Juli 2019 sebagai
berikut:
227
Page 254
Jumlah Saham Jumlah Saham
Nama Pemegang Saham Sebelumnya Jumlah Saham Saat ini Perubahan
(Lembar) (Lembar) (Lembar)
PT Triputra Investindo
Arya 2.921.636.700 2.921.636.700 0
PT Krishna Kapital
Investama 1.550.365.000 1.550.365.000 0
PT Tri Nur Cakrawala 788.898.508 788.898.508 0
PT Mitra Aneka Guna 664.000.000 669.876.000 5.876.000
Arianto Oetomo 575.967.500 575.967.500 0
Andrianto Oetomo 575.367.500 575.367.500 0
Masyarakat 3.523.607.192 3.517.731.192 5.876.000
Berdasarkan Daftar Komposisi Pemilikan Saham per 30 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh PT Raya
Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 35.000.000.000 700.000.000.000 -
1. PT Triputra Investindo Arya 2.921.636.700 58.432.734.000 27,56
2. PT Krishna Kapital Investama 1.550.365.000 31.007.300.000 14,63
3. PT Tri Nur Cakrawala 788.898.508 15.777.970.160 7,44
4. PT Mitra Aneka Guna 669.876.000 13.397.520.000 6,32
7. Arianto Oetomo 575.967.500 11.519.350.000 5,43
8. Andrianto Oetomo 575.367.500 11.507.350.000 5,43
9. Masyarakat 3.517.731.192 70.354.623.840 33,19
Modal Ditempatkan dan Disetor 10.599.842.400 211.996.848.000 100
Saham Dalam Portepel 24.400.157.600 488.003.152.000 -
Tahun 2018
Berdasarkan struktur permodalan di atas dan berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Biro
Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, susunan pemegang saham Perseroan
sampai per tanggal 31 Desember 2018 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 35.000.000.000 700.000.000.000 -
1. PT Triputra Investindo Arya 2.921.636.700 58.432.734.000 27,56
2. PT Krishna Kapital Investama 1.550.365.000 31.007.300.000 14,63
3. PT Tri Nur Cakrawala 788.898.508 15.777.970.160 7,44
4. PT Mitra Aneka Guna 664.000.000 13.280.000.000 6,26
7. Arianto Oetomo 575.967.500 11.519.350.000 5,43
8. Andrianto Oetomo 575.367.500 11.507.350.000 5,43
9. Masyarakat 3.523.607.192 70.472.143.840 33,24
228
Page 255
Modal Ditempatkan dan Disetor 10.599.842.400 211.996.848.000 100
Saham Dalam Portepel 24.400.157.600 488.003.152.000 -
Tahun 2019
Berdasarkan struktur permodalan di atas dan berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Biro
Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, susunan pemegang saham Perseroan
sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 35.000.000.000 700.000.000.000 -
1. PT Triputra Investindo Arya 2.921.636.700 58.432.734.000 27,56
2. PT Krishna Kapital Investama 1.550.365.000 31.007.300.000 14,63
3. PT Tri Nur Cakrawala 788.898.508 15.777.970.160 7,44
4. PT Mitra Aneka Guna 669.876.000 13.397.520.000 6,32
7. Arianto Oetomo 575.967.500 11.519.350.000 5,43
8. Andrianto Oetomo 575.367.500 11.507.350.000 5,43
9. Masyarakat 3.517.731.192 70.354.623.840 33,19
Modal Ditempatkan dan Disetor 10.599.842.400 211.996.848.000 100
Saham Dalam Portepel 24.400.157.600 488.003.152.000 -
Struktur permodalan Perseroan tersebut adalah sah dan tiap-tiap perubahan permodalan dalam kurun
waktu 2 tahun terakhir sebelum disampaikannya Pernyataan Pendaftaran telah dilakukan secara
berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundangan yang
berlaku pada saat perubahan tersebut dilakukan, kecuali bahwa: (i) Akta No.26/2016 belum
didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam UU Wajib Daftar
Perusahaan. Dalam hal Perseroan tidak memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut, Direksi Perseroan
dapat diancam dengan pidana penjara atau denda sebagaimana ditentukan dalam UU Wajib Daftar
Perusahaan walaupun sepanjang pengetahuan kami sanksi tersebut belum pernah dikenakan bagi
pelanggar ketentuan dimaksud; dan (ii) Akta No. 2/2015 dan Akta No.26/2016 juga belum
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, namun berdasarkan UU Perseroan Terbatas,
pengumuman perubahan tersebut dilakukan oleh Menkumham.
Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT Raya Saham
Registra per tanggal 30 April 2020 yang ditegaskan oleh Surat Pernyataan Perseroan tanggal 15 Juli
2020, kepemilikan saham Perseroan oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
Perseroan, termasuk keluarganya adalah sebagai berikut: (i) Andrianto Oetomo selaku Direktur
Utama Perseroan yang memiliki 575.967.500 lembar saham (5,43%) dalam Perseroan; (ii) Djojo
Boentoro selaku anggota Komisaris Perseroan yang memiliki 189.750.000 lembar saham (1,79%)
dalam Perseroan; (iii) Effendy Sulisetyo selaku anggota Direksi Perseroan yang memiliki
118.800.000 lembar saham (1,12%) dalam Perseroan; dan (iv) Timotheus Arifin Cahyono selaku
anggota Direksi Perseroan yang memiliki 88.800.000 lembar saham (0,84%) dalam Perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan belum melakukan pelaporan atas kepemilikan dan setiap
perubahan kepemilikannya dalam Perseroan sesuai Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2017 tanggal 14
Maret 2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka (POJK No.11/2017) dalam bentuk yang diatur dalam POJK No.11/2017 oleh karena belum
adanya perubahan kepemilikan saham yang dimiliki anggota Direksi dan Komisaris Perseroan dalam
Perseroan sejak diberlakukannya POJK No.11/2017.
(d) Berdasarkan Uji Tuntas kami dan sebagaimana ditegaskan dengan Surat Pernyataan Perseroan
tanggal 15 Juli 2020, pengendali Perseroan adalah Keluarga Oetomo (melalui saham yang dimiliki
oleh PT Krishna Kapital Investama, PT Multi Foresta Investama, Andrianto Oetomo dan Arianto
229
Page 256
Oetomo pada Perseroan) dan PT Triputra Investindo Arya (yang pemilik manfaat akhirnya adalah
Like Rani Imanto, dan Christian Ariano Rachmat) yang diantara mereka memiliki kesepakatan yang
tidak tertulis untuk mencapai tujuan bersama. Pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficiary Owner)
dari Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres
No.13/2018) dan Peraturan Menkumham Nomor 15 tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Permenkumham No.15/2019)
adalah Andrianto Oetomo, Arianto Oetomo, Like Rani Imanto, dan Christian Ariano Rachmat.
Perseroan telah melaksanakan kewajiban pelaporan pemilik manfaat akhir kepada Direktorat Jendral
Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dimuat dalam Surat Pernyataan Pemilik
Manfaat Akhir Perseroan tanggal 15 Juni 2020. Pelaporan pemilik manfaat akhir telah sesuai dengan
kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Perpres No.13/2018.
(e) Direksi dan Dewan Komisaris: Pada tanggal Pendapat Hukum ini, susunan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagaimana diungkapkan dalam (i) Akta No. 4 tanggal 2 Juni
2016, dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, SH, MH, MKn, Notaris di Jakarta, telah diterima
dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumham sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-
0058568 tanggal 17 Juni 2016 (Akta No. 4/2016); (ii) Akta No. 26 tanggal 20 April 2017, dibuat di
hadapan Kumala Tjahjani Widodo, SH, MH, MKn, Notaris di Jakarta, telah diterima dan dicatat
dalam database Sisminbakum Kemenkumham sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0131190
tanggal 27 April 2017 (Akta No. 26/2017); (iii) Akta No. 31 tanggal 22 Juni 2018, dibuat di hadapan
Kumala Tjahjani Widodo, SH, MH, MKn, Notaris di Jakarta, telah diterima dan dicatat dalam
database Sisminbakum Kemenkumham sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0221426 tanggal
12 Juli 2018 (Akta No. 31/2018); (iv) Akta No. 15 tanggal 10 Desember 2018, dibuat di hadapan
Kumala Tjahjani Widodo, SH, MH, MKn, Notaris di Jakarta, telah diterima dan dicatat dalam
database Sisminbakum Kemenkumham sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0273934, tanggal
11 Desember 2018 (Akta No. 15/2018); dan (v) Akta No. 36 tanggal 9 Mei 2019, dibuat di hadapan
Sri Ismiyati, SH, Notaris di Jakarta, telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum
Kemenkumham sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0243303, tanggal 13 Mei 2019 (Akta No.
36/2019), yaitu sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Andrianto Oetomo
Direktur : Ir. Timotheus Arifin Cahyono
Direktur : Efendi Sulisetyo
Direktur : Agung Pramudji
Direktur : Mochamad Koeswono
Direktur : Lucy Sycilia
Direktur : Jenti
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Adi Resanata Somadi Halim
Komisaris : Aron Yongky
Komisaris : Djojo Boentoro
Komisaris : Arini Saraswaty Subianto
Komisaris : Arif Rachmat
Komisaris : Toddy M. Sugoto
Komisaris Independen : Stephen Z. Satyahadi
Komisaris Independen : Edy Sugito
230
Page 257
Komisaris Independen : Danny Walla
Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan RUPS mengenai pengangkatan yang bersangkutan telah
dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK No.32/2014.
Perseroan telah mengangkat Komisaris Independen sebagaimana disyaratkan oleh POJK
No.33/2014.
Tidak terdapat benturan kepentingan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas rencana penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I
Tahun 2020, hal mana juga ditegaskan melalui surat pernyataan yang diberikan oleh masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana dituangkan dalam
Akta No.2/2016, Akta No.26/2017, Akta No.31/2018, Akta No.15/2018 dan Akta No.36/2019 belum
didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang
No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU Wajib Daftar Perusahaan). Dalam hal
Perseroan tidak memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut, Direksi Perseroan dapat diancam dengan
pidana penjara atau denda sebagaimana ditentukan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan walaupun
sepanjang pengetahuan kami sanksi tersebut belum pernah dikenakan bagi pelanggar ketentuan
dimaksud.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari Perseroan
yang sedang terlibat dalam: (i) perselisihan, sengketa, somasi, panggilan menyangkut permasalahan
hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara
asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait
dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara
kepailitan dengan pihak ketiga dan pernah dinyatakan pailit; yang bersifat material dan dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
(f) Tata Kelola Perusahaan: Perseroan telah memiliki dan membentuk unit audit internal, komite audit
dan sekretaris perusahaan serta menjalankan fungsi nominasi dan remunerasi dalam rangka untuk
memenuhi peraturan di bidang pasar modal yang berlaku.
(g) Kegiatan Usaha dan Perizinan: Perseroan menjalankan usaha di bidang pertanian termasuk
perkebunan buah kelapa sawit dan industri pengolahan, yang meliputi: (i) industri minyak mentah
dan lemak nabati; (ii) industri minyak mentah kelama sawit (crude palm oil); (iii) industri minyak
mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil); dan (iv) industri kimia dasar organik yang
bersumber dari hasil pertanian. Kegiatan usaha tersebut termasuk dalam kegiatan usaha yang dapat
dilaksanakan oleh Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Perseroan telah memperoleh izin-izin dan melakukan pendaftaran-pendaftaran penting yang
diperlukan untuk menjalankan usahanya sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dari
pihak yang berwenang sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan izin-izin serta pendaftaran-pendaftaran penting tersebut masih berlaku, sebagaimana kami
ungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas.
(h) Ketenagakerjaan: Perseroan telah mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan program BPJS Kesehatan, melakukan pelaporan ketenagakerjaan, dan
memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku, memiliki perjanjian kerja bersama dengan
Serikat Dharma Satya (Sedhasa) yang masih berlaku, serta telah membentuk Lembaga Kerja Sama
231
Page 258
Bipartit sebagaimana kami ungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas. Perseroan juga memiliki serikat
pekerja lain yaitu Serikat Pekerja PT Dharma Satya Nusantara yang telah dicatatkan di Dinas
Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur yang dibuktikan dengan tanda bukti
pencatatan No. 560/747/HIJ tanggal 23 Juli 2018. Serikat Pekerja PT Dharma Satya Nusantara tidak
menandatangani perjanjian kerja bersama dengan Perseroan.
(i) Harta Kekayaan: Perseroan memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material berupa Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI), tanah serta bangunan. Pemilikan dan penguasaan harta kekayaan
material tersebut didukung oleh dokumen-dokumen yang sah dan masih berlaku sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana telah diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas. Seluruh
harta kekayaan Perseroan tidak sedang dijaminkan dengan hak tanggungan kepada pihak manapun
ataupun dalam penyitaan kecuali:
Nama Aset Tanah Lokasi Jaminan
Hak Guna Bangunan No. Desa Kranggan, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama) kepada
151/Kranggan tanggal 20 Kecamatan Kranggan, PT Bank Central Asia Tbk. (BCA) berdasarkan Akta
September 2003 Kabupaten Temanggung, Pemberian Hak Tanggungan No. 348/X/HT/KRGN/2005
Jawa Tengah tanggal 15 Oktober 2005 dibuat di hadapan Mursidi,
S.H., PPAT di Kabupaten Temanggung, dan telah
didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) No. 1192
tertanggal 10 November 2005 yang dikeluarkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung
Hak Guna Bangunan No. Desa Kranggan, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama) kepada
150/Kranggan tanggal 27 Kecamatan Kranggan, BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
November 2002 Kabupaten Temanggung, 348/X/HT/KRGN/2005 tanggal 15 Oktober 2005 dibuat
Jawa Tengah di hadapan Mursidi, S.H., PPAT di Kabupaten
Temanggung, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat
I (pertama) No. 1192 tertanggal 10 November 2005 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Temanggung.
Hak Guna Bangunan No. Desa Kranggan, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama) kepada
149/Kranggan tanggal 27 Kecamatan Kranggan, BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
November 2002 Kabupaten Temanggung, 348/X/HT/KRGN/2005 tanggal 15 Oktober 2005 dibuat
Jawa Tengah di hadapan Mursidi, S.H., PPAT di Kabupaten
Temanggung, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat
I (pertama) No. 1192 tertanggal 10 November 2005 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Temanggung.
Hak Guna Bangunan No. Desa Kranggan, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
146/Kranggan tanggal 7 Kecamatan Kranggan,
Tanggungan No. 348/X/HT/KRGN/2005 tanggal 15
Maret 2002 Kabupaten Temanggung, Oktober 2005 dibuat di hadapan Mursidi, S.H.,
Jawa Tengah PPAT di Kabupaten Temanggung, dan telah
didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
232
Page 259
Nama Aset Tanah Lokasi Jaminan
Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama)
No. 1192 tertanggal 10 November 2005 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Temanggung.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat II (kedua)
kepada BCA atas Sertifikat Hak Guna Bangunan No.
146/Kranggan, yang terletak di Desa Kranggan,
Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung,
Provinsi Jawa Tengah, seluas 56.084 m2, yang
terdaftar atas nama Perseroan.
Catatan:
Berdasarkan keterangan Perseroan:
i. Perseroan belum menerima salinan Akta
Pemberian Hak Tanggungan dari BCA; dan
ii. Pendaftaran Hak Tanggungan pada Kantor
Pertanahan dilakukan oleh BCA dan Perseroan
belum menerima bukti pendaftaran Hak
Tanggungan beserta Sertifikat Hak
Tanggungannya.
Hak Guna Bangunan No. Desa Badran, Kecamatan Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama) kepada
6/Badran tanggal 7 Maret Kranggan, Kabupaten BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
2002 Temanggung, Jawa Tengah 348/X/HT/KRGN/2005 tanggal 15 Oktober 2005 dibuat
di hadapan Mursidi, S.H., PPAT di Kabupaten
Temanggung, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat
I (pertama) No. 1192 tertanggal 10 November 2005 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Temanggung.
Hak Guna Bangunan No. Desa Karangkiring, Jaminan Hak Tanggungan peringkat II (kedua) kepada
45/Karangkiring tanggal 13 Kecamatan Kebomas, BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
Maret 2008 Kabupaten Gresik, Jawa 303/2017 tertanggal 26 September 2017 yang dibuat di
Timur hadapan Janto Kusuma Koe, S.H., selaku PPAT di
Kabupaten Gresik, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat
II (kedua) No. 05266/2017 tertanggal 17 Oktober 2017
yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Gresik.
Hak Guna Bangunan No. Desa Karangkiring, Jaminan Hak Tanggungan peringkat II (kedua) kepada
44/Karangkiring tanggal 13 Kecamatan Kebomas, BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
Maret 2008 Kabupaten Gresik, Jawa 303/2017 tertanggal 26 September 2017 yang dibuat di
Timur hadapan Janto Kusuma Koe, S.H., selaku PPAT di
Kabupaten Gresik, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat
II (kedua) No. 05266/2017 tertanggal 17 Oktober 2017
yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
233
Page 260
Nama Aset Tanah Lokasi Jaminan
Gresik.
Hak Guna Bangunan No. Desa Karangkiring, Jaminan Hak Tanggungan peringkat II (kedua) kepada
43/Karangkiring tanggal 13 Kecamatan Kebomas, BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
Maret 2008 Kabupaten Gresik, Jawa 303/2017 tertanggal 26 September 2017 yang dibuat di
Timur hadapan Janto Kusuma Koe, S.H., selaku PPAT di
Kabupaten Gresik, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat
II (kedua) No. 05266/2017 tertanggal 17 Oktober 2017
yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Gresik.
Hak Guna Bangunan No. Desa Karangkiring, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama)
37/Karangkiring tanggal 24 kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Kecamatan Kebomas,
Tanggungan No. 349/Kbs/X/2005 tertanggal 13
Mei 1994 Kabupaten Gresik, Jawa Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Janto
Timur Kusuma Koe, S.H., selaku PPAT di Kabupaten
Gresik, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan
Peringkat I (pertama) No. 1067/2005 tertanggal 21
Oktober 2005 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Gresik.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat II (kedua)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 303/2017 tertanggal 26
September 2017 yang dibuat di hadapan Janto
Kusuma Koe, S.H., selaku PPAT di Kabupaten
Gresik, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan
Peringkat II (kedua) No. 05266/2017 tertanggal 17
Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Gresik.
Hak Guna Bangunan No. Desa Karangkiring, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
36/Karangkiring tanggal 13 Kecamatan Kebomas,
Tanggungan No. 349/Kbs/X/2005 tertanggal 13
Mei 1994 Kabupaten Gresik, Jawa Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Janto
Timur Kusuma Koe, S.H., selaku PPAT di Kabupaten
Gresik, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan
Peringkat I (pertama) No. 1067/2005 tertanggal 21
Oktober 2005 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Gresik.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat II (kedua)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 303/2017 tertanggal 26
September 2017 yang dibuat di hadapan Janto
Kusuma Koe, S.H., selaku PPAT di Kabupaten
Gresik, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan
Peringkat II (kedua) No. 05266/2017 tertanggal 17
Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Gresik.
Hak Guna Bangunan No. Desa Karangkiring, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama)
234
Page 261
Nama Aset Tanah Lokasi Jaminan
35/Karangkiring tanggal 13 Kecamatan Kebomas, kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 349/Kbs/X/2005 tertanggal 13
Mei 1994 Kabupaten Gresik, Jawa
Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Janto
Timur Kusuma Koe, S.H., selaku PPAT di Kabupaten
Gresik, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan
Peringkat I (pertama) No. 1067/2005 tertanggal 21
Oktober 2005 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Gresik.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat II (kedua)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 303/2017 tertanggal 26
September 2017 yang dibuat di hadapan Janto
Kusuma Koe, S.H., selaku PPAT di Kabupaten
Gresik, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan
Peringkat II (kedua) No. 05266/2017 tertanggal 17
Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Gresik.
Hak Guna Bangunan No. Desa Karangkiring, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
34/Karangkiring tanggal 13 Kecamatan Kebomas,
Tanggungan No. 349/Kbs/X/2005 tertanggal 13
Mei 1994 Kabupaten Gresik, Jawa Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Janto
Timur Kusuma Koe, S.H., selaku PPAT di Kabupaten
Gresik, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan
Peringkat I (pertama) No. 1067/2005 tertanggal 21
Oktober 2005 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Gresik.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat II (kedua)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 303/2017 tertanggal 26
September 2017 yang dibuat di hadapan Janto
Kusuma Koe, S.H., selaku PPAT di Kabupaten
Gresik, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan
Peringkat II (kedua) No. 05266/2017 tertanggal 17
Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Gresik.
Hak Guna Bangunan No. Desa Karangkiring, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
33/Karangkiring tanggal 13 Kecamatan Kebomas,
Tanggungan No. 349/Kbs/X/2005 tertanggal 13
Mei 1994 Kabupaten Gresik, Jawa Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Janto
Timur Kusuma Koe, S.H., selaku PPAT di Kabupaten
Gresik, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan
Peringkat I (pertama) No. 1067/2005 tertanggal 21
Oktober 2005 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Gresik.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat II (kedua)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 303/2017 tertanggal 26
September 2017 yang dibuat di hadapan Janto
Kusuma Koe, S.H., selaku PPAT di Kabupaten
Gresik, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan
Peringkat II (kedua) No. 05266/2017 tertanggal 17
235
Page 262
Nama Aset Tanah Lokasi Jaminan
Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Gresik.
Hak Guna Bangunan No. Desa Karangkiring, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
32/Karangkiring tanggal 13 Kecamatan Kebomas,
Tanggungan No. 349/Kbs/X/2005 tertanggal 13
Mei 1994 Kabupaten Gresik, Jawa Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Janto
Timur Kusuma Koe, S.H., selaku PPAT di Kabupaten
Gresik, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan
Peringkat I (pertama) No. 1067/2005 tertanggal 21
Oktober 2005 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Gresik.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat II (kedua)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 303/2017 tertanggal 26
September 2017 yang dibuat di hadapan Janto
Kusuma Koe, S.H., selaku PPAT di Kabupaten
Gresik, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan
Peringkat II (kedua) No. 05266/2017 tertanggal 17
Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Gresik.
Hak Guna Bangunan No. Desa Karangkiring, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
31/Karangkiring tanggal 13 Kecamatan Kebomas,
Tanggungan No. 349/Kbs/X/2005 tertanggal 13
Mei 1994 Kabupaten Gresik, Jawa Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Janto
Timur Kusuma Koe, S.H., selaku PPAT di Kabupaten
Gresik, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan
Peringkat I (pertama) No. 1067/2005 tertanggal 21
Oktober 2005 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Gresik.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat III (ketiga)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 302/2017 tertanggal 26
September 2017 yang dibuat di hadapan Janto
Kusuma Koe, S.H., selaku PPAT di Kabupaten
Gresik, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan
Peringkat I (pertama) No. 05268/2017 tertanggal
17 Oktober 2017 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Gresik.
Hak Guna Bangunan No. Kelurahan Kranggan, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama) kepada
155/Kranggan tanggal 7 Kecamatan Kranggan, BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
November 2011 Kabupaten Temanggung, 534/2016 tertanggal 5 Desember 2016 yang dibuat di
Jawa Tengah hadapan Anita Febe Holiana, S.H., selaku PPAT di
Kabupaten Lumajang, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan peringkat
I (pertama) No. 3854/2016 tertanggal 15 Desember 2016
yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Temanggung.
236
Page 263
Nama Aset Tanah Lokasi Jaminan
Hak Guna Bangunan No. Kelurahan Kranggan, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama) kepada
156/Kranggan tanggal 21 Kecamatan Kranggan, BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
Desember 2011 Kabupaten Temanggung, 534/2016 tertanggal 5 Desember 2016 yang dibuat di
Jawa Tengah hadapan Anita Febe Holiana, S.H., selaku PPAT di
Kabupaten Lumajang, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan peringkat
I (pertama) No. 3854/2016 tertanggal 15 Desember 2016
yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Temanggung.
Hak Guna Bangunan No. Desa Sumbersuko, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama)
4/Sumbersuko tanggal 25 Kecamatan Sumbersuko, kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 10/I/SBS/2016 tertanggal 11
Maret 2015 Kabupaten Lumajang, Januari 2016 yang dibuat di hadapan Lusiawati,
Jawa Timur S.H., selaku PPAT di Kabupaten Lumajang, dan
telah didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Hak Tanggungan peringkat I (pertama)
No. 100/2016 tertanggal 15 Februari 2016 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Lumajang.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat II (kedua)
kepada BCA atas Sertifikat Hak berdasarkan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 734/IX/SBS/2017
tertanggal 28 September 2017 yang dibuat di
hadapan Lusiawati, S.H., selaku PPAT di
Kabupaten Lumajang, dan telah didaftarkan
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak
Tanggungan peringkat II (kedua) No. 42/2018
tertanggal 22 Januari 2018 yang dikeluarkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Lumajang.
Hak Guna Bangunan No. Desa Sumbersuko, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
5/Sumbersuko tanggal 25 Kecamatan Sumbersuko,
Tanggungan No. 10/I/SBS/2016 tertanggal 11
Maret 2015 Kabupaten Lumajang, Januari 2016 yang dibuat di hadapan Lusiawati,
Jawa Timur S.H., selaku PPAT di Kabupaten Lumajang, dan
telah didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Hak Tanggungan peringkat I (pertama)
No. 100/2016 tertanggal 15 Februari 2016 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Lumajang.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat II (kedua)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 734/IX/SBS/2017 tertanggal 28
September 2017 yang dibuat di hadapan Lusiawati,
S.H., selaku PPAT di Kabupaten Lumajang, dan
telah didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Hak Tanggungan peringkat II (kedua)
No. 42/2018 tertanggal 22 Januari 2018 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Lumajang.
Hak Guna Bangunan No. Desa Labanan Jaya, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama) kepada
1/Labanan Jaya tanggal 25 Kecamatan Teluk Bayur, BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
Desember 2003 Kabupaten Berau, 866/2015 tertanggal 7 Desember 2015 yang dibuat di
237
Page 264
Nama Aset Tanah Lokasi Jaminan
Kalimantan Timur hadapan Sony Thio, S.H., selaku PPAT di Kabupaten
Berau, dan telah didaftarkan sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama)
No. 55/2016 tertanggal 3 Februari 2016 yang dikeluarkan
oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Berau.
Hak Guna Bangunan No. Desa Labanan Jaya, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama) kepada
9/Labanan Jaya tanggal 11 kecamatan Teluk Bayur, BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
Juli 2008 Kabupaten Berau, 866/2015 tertanggal 7 Desember 2015 yang dibuat di
Kalimantan Timur hadapan Sony Thio, S.H., selaku PPAT di Kabupaten
Berau, dan telah didaftarkan sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama)
No. 55/2016 tertanggal 3 Februari 2016 yang dikeluarkan
oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Berau.
Hak Guna Bangunan No. Desa Muara Wahau, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
4/Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau,
Tanggungan No. 24/2013 tertanggal 28 Maret
Kabupaten Kutai Timur, 2013 yang dibuat di hadapan Ilham Mahyudin,
Kalimantan Timur S.H., selaku PPAT di Kabupaten Kutai Timur, dan
telah didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Hak Tanggungan peringkat I (pertama)
No. 295/2013 tertanggal 29 Juni 2013 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Kutai Timur.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat II (kedua)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 17/2014 tertanggal 26 Juli 2014
yang dibuat di hadapan Ilham Mahyudin, S.H.,
selaku PPAT di Kabupaten Kutai Timur, dan telah
didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Hak Tanggungan peringkat II (kedua)
No. 485/2014 tertanggal 20 Agustus 2014 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Kutai Timur.
Hak Guna Bangunan No. Desa Dabeg, Kecamatan Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
2/Dabeg Muara Wahau, Kabupaten
Tanggungan No. 94/2011 tertanggal 22 Agustus
Kutai Timur, Kalimantan 2011 yang dibuat di hadapan Ilham Mahyudin, S.H.,
Timur selaku PPAT di Kabupaten Kutai Timur, dan telah
didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Hak Tanggungan peringkat I (pertama) No.
404/2011 tertanggal 2011 yang dikeluarkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat II (kedua)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 16/2014 tertanggal 26 Juli 2014
yang dibuat di hadapan Ilham Mahyudin, S.H.,
selaku PPAT di Kabupaten Kutai Timur, dan telah
didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Hak Tanggungan peringkat II (kedua) No.
00484/2014 tertanggal 20 Agustus 2014 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Kutai Timur.
238
Page 265
Berdasarkan keterangan Perseroan, dalam hal terjadi eksekusi atas seluruh harta kekayaan Perseroan
yang dijaminkan, akan terjadi dampak yang material terhadap Perseroan dan usahanya.
(j) Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi: Dalam Pendapat Hukum ini, anak perusahaan yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan
lebih dari 50% (lima puluh persen) atau memiliki pengendalian serta laporan keuangannya
dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2019
secara bersama disebut Perusahaan Anak. Anak perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan kurang dari 50% (lima puluh
persen) dan/atau tidak memiliki pengendalian serta laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan ke
dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2019 secara bersama disebut
Perusahaan Asosiasi.
Per tanggal 31 Desember 2019, Perseroan memiliki penyertaan saham baik langsung maupun tidak
langsung, pada Perusahaan Anak yang signifikan yang diungkapkan dalam Prospektus dan Laporan
Uji Tuntas, sebagai berikut:
Kepemilikan Kepemilikan
No. Nama Anak Perusahaan Domisili Perseroan secara Perseroan secara
Status Operasional
Langsung Tidak Langsung
1 PT Agro Andalan Jakarta, Indonesia 0,002% 99,998% Beroperasi
2 PT Agro Pratama Jakarta, Indonesia 99,97% 0,03% Beroperasi
3 PT Bima Agri Sawit Jakarta, Indonesia 74,69% 25,31% Beroperasi
4 PT Bima Palma Nugraha Jakarta, Indonesia 74,45% 25,55% Beroperasi
5 PT Cahaya Intisawit Nusantara Jakarta, Indonesia 99,83% 0,17% Belum
Beroperasi
6 PT Cahaya Utama Jakarta, Indonesia 99,83% 0,17% Beroperasi
Nusantara
7 PT Dewata Sawit Nusantara Jakarta, Indonesia 74,25% 25,69% Beroperasi
8 PT Dharma Agrotama Nusantara Jakarta, Indonesia 54,13% 45,87% Beroperasi
9 PT Dharma Intisawit Lestari Jakarta, Indonesia 99,99% - Beroperasi
10 PT Dharma Intisawit Nugraha Jakarta, Indonesia 54,13% 45,87% Beroperasi
11 PT Dharma Nugraha Sejahtera Jakarta, Indonesia 90,00% - Belum
Beroperasi
12 PT Dharma Persada Sejahtera Jakarta, Indonesia 99,97% - Beroperasi
13 PT Dharma Sawit Jakarta, Indonesia 90,00% - Belum
Nusantara Beroperasi
14 PT Dharma Utama Lestari Jakarta, Indonesia 90,00% - Beroperasi
15 PT Dharma Sukses Nusantara Jakarta, Indonesia - 100% Beroperasi
16 PT Gemilang Utama Nusantara Jakarta, Indonesia 99,99% - Beroperasi
17 PT Kencana Alam Permai Jakarta, Indonesia 99,92% - Beroperasi
18 PT Karya Prima Agro Sejahtera Jakarta, Indonesia 99,96% 0,04% Beroperasi
19 PT Mandiri Cahaya Abadi Jakarta, Indonesia 97,33% - Belum
Beroperasi
20 PT Mandiri Agrotama Lestari Jakarta, Indonesia 99,98% - Belum
Beroperasi
21 PT Mitra Nusa Sarana Jakarta, Indonesia 99,55% - Belum
Beroperasi
22 PT Nusa Buana Lestari Jakarta, Indonesia 99,98% - Belum
Beroperasi
23 PT Nusa Mandiri Makmur Jakarta, Indonesia 95,83% - Beroperasi
24 PT Putra Utama Lestari Jakarta, Indonesia 99,99% - Beroperasi
25 PT Permata Sawit Nusantara Jakarta, Indonesia - 100% Beroperasi
26 PT Pilar Wanapersada Jakarta, Indonesia 99,86% - Belum
Beroperasi
27 PT Prima Sawit Andalan Jakarta, Indonesia 99,98% - Beroperasi
28 PT Rimba Utara Jakarta, Indonesia 99,90% - Belum
Beroperasi
29 PT Sawit Utama Lestari Jakarta, Indonesia 99,83% - Belum
Beroperasi
30 PT Swakarsa Sinarsentosa Jakarta, Indonesia 74,55% 25,45% Beroperasi
31 Twin Palm Pte. Ltd Singapura 100,00% - Beroperasi
32 PT Dharma Sejahtera Nusantara Jakarta, Indonesia 99,99% 0,01% Beroperasi
33 PT Dharma Sumber Nusantara Jakarta, Indonesia - 100% Beroperasi
34 PT Nityasa Idola Jakarta, Indonesia 92,50% - Belum
Beroperasi
35 PT Tanjung Kreasi Parquet Industry Jakarta, Indonesia 65,00% - Beroperasi
Penyertaan pada masing-masing Perusahaan Anak telah dilakukan secara sah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan, Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyertaan Perseroan melalui Perusahaan Anak pada 3 Perusahaan Asosiasi adalah sebagai berikut:
239
Page 266
(i) PT Argo Pratama memiliki penyertaan saham dalam:
Jumlah
Nama Yurisdiksi Saham Persentase Status
PT Rea Kaltim Plantations Indonesia 927 5 Beroperasi
(ii) PT Swakarsa Sinarsentosa memiliki penyertaan saham dalam:
Jumlah
Nama Yurisdiksi Saham Persentase Status
PT Rea Kaltim Plantations Indonesia 1.853 10 Beroperasi
(iii) PT Dharma Sejahtera Nusantara memiliki penyertaan saham dalam:
Jumlah
Nama Yurisdiksi Saham Persentase Status
PT Daiken Dharma
Indonesia 2.125 25 Beroperasi
Indonesia
(iv) PT Mandiri Cahaya Abadi memiliki penyertaan saham dalam:
Jumlah
Nama Yurisdiksi Saham Persentase Status
Belum
PT Pinafal Nusantara Indonesia 1.400 8
Beroperasi
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, seluruh saham milik Perseroan (langsung maupun tidak langsung)
dalam Perusahaan Anak tidak sedang dijaminkan untuk kepentingan pihak ketiga dan tidak dalam
sengketa dengan pihak ketiga kecuali:
Nama Jumlah Saham Yang Persentase Jaminan
Digadaikan
Gadai Saham Milik Perseroan pada:
Digadaikan kepada BCA
berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham
No. 12 tertanggal 13
Desember 2018 dan dibuat
PT Agro Pratama 37.490.000 99,97%
di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi,
S.H., Notaris di Jakarta
Selatan
Digadaikan kepada BCA
berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham
No. 12 tertanggal 13
PT Bima Agri Sawit 47.500 74,69%
Desember 2018 dan dibuat
di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi,
S.H., Notaris di Jakarta
240
Page 267
Nama Jumlah Saham Yang Persentase Jaminan
Digadaikan
Selatan
Digadaikan kepada BCA
berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham
No. 12 tertanggal 13
Desember 2018 dan dibuat
PT Bima Palma Nugraha 213.000 74,45%
di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi,
S.H., Notaris di Jakarta
Selatan
Digadaikan kepada BCA
berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham
PT Dewata Sawit No. 12 tertanggal 13
Desember 2018 dan dibuat
75.740.000 74,25%
Nusantara di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi,
S.H., Notaris di Jakarta
Selatan
Digadaikan kepada BCA
berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham
No. 12 tertanggal 13
PT Dharma Agrotama Desember 2018 dan dibuat
31.560.000 54,13%
Nusantara di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi,
S.H., Notaris di Jakarta
Selatan
Digadaikan kepada BCA
berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham
No. 12 tertanggal 13
Desember 2018 dan dibuat
PT Dharma Intisawit Lestari 38.047.500 99,99%
di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi,
S.H., Notaris di Jakarta
Selatan
Digadaikan kepada BCA
berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham
PT Dharma Intisawit Nugraha 31.560.000 54,13%
No. 12 tertanggal 13
Desember 2018 dan dibuat
di hadapan Veronica
241
Page 268
Nama Jumlah Saham Yang Persentase Jaminan
Digadaikan
Sandra Irawaty Purnadi,
S.H., Notaris di Jakarta
Selatan
Digadaikan kepada BCA
berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham
No. 12 tertanggal 13
Desember 2018 dan dibuat
PT Dharma Persada Sejahtera 17.595.000 99,97%
di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi,
S.H., Notaris di Jakarta
Selatan
Digadaikan kepada BCA
berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham
No. 12 tertanggal 13
PT Gemilang Utama Nusantara Desember 2018 dan dibuat
19.999.900 99,99%
di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi,
S.H., Notaris di Jakarta
Selatan
Digadaikan kepada BCA
berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham
No. 12 tertanggal 13
PT Kencana Alam Permai Desember 2018 dan dibuat
53.160.000 99,92%
di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi,
S.H., Notaris di Jakarta
Selatan
Digadaikan kepada BCA
berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham
No. 12 tertanggal 13
PT Karya Prima Agro
Sejahtera Desember 2018 dan dibuat
118.075.000 99,96%
di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi,
S.H., Notaris di Jakarta
Selatan
Digadaikan kepada BCA
PT Mitra Nusa Sarana berdasarkan Akta
14.997.500 99,55%
Perjanjian Gadai Saham
No. 12 tertanggal 13
242
Page 269
Nama Jumlah Saham Yang Persentase Jaminan
Digadaikan
Desember 2018 dan dibuat
di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi,
S.H., Notaris di Jakarta
Selatan
Digadaikan kepada BCA
berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham
No. 12 tertanggal 13
PT Pilar Wanapersada Desember 2018 dan dibuat
217.200.000 99,86%
di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi,
S.H., Notaris di Jakarta
Selatan
Digadaikan kepada BCA
berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham
No. 12 tertanggal 13
PT Prima Sawit Andalan Desember 2018 dan dibuat
32.995.000 99,98%
di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi,
S.H., Notaris di Jakarta
Selatan
Digadaikan kepada BCA
berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham
No. 12 tertanggal 13
PT Putra Utama Lestari Desember 2018 dan dibuat
2.149.900 99,99%
di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi,
S.H., Notaris di Jakarta
Selatan
PT Swakarsa Sinarsentosa Digadaikan kepada BCA
berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham
No. 12 tertanggal 13
Desember 2018 dan dibuat
82.000.000 74,55%
di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi,
S.H., Notaris di Jakarta
Selatan
Gadai Saham milik PT Agro Pratama pada:
243
Page 270
Nama Jumlah Saham Yang Persentase Jaminan
Digadaikan
Digadaikan kepada BCA
berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham
No. 14 tertanggal 13
Desember 2018 dan dibuat
PT Rea Kaltim Plantations 927 5%
di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi,
S.H., Notaris di Jakarta
Selatan
Digadaikan kepada BCA
berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham
No. 14 tertanggal 13
Desember 2018 dan dibuat
PT Agro Andalan 94.999.000 99,99%
di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi,
S.H., Notaris di Jakarta
Selatan
Gadai Saham milik PT Swakarsa Sinarsentosa pada:
Digadaikan kepada BCA
berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham
No. 13 tertanggal 13
Desember 2018 dan dibuat
PT Rea Kaltim Plantations 1.853 10%
di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi,
S.H., Notaris di Jakarta
Selatan
PT Bima Agri Sawit 16.100 25,31% Digadaikan kepada BCA
berdasarkan Akta
Perjanjian Gadai Saham
No. 13 tertanggal 13
Desember 2018 dan dibuat
di hadapan Veronica
Sandra Irawaty Purnadi,
S.H., Notaris di Jakarta
Selatan
(k) Asuransi: Seluruh aset material Perseroan telah diasuransikan dan jumlah pertanggungan diyakini
sudah memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan. Seluruh polis-polis asuransi Perseroan masih berlaku dan tidak sedang
dijaminkan kepada pihak ketiga manapun.
244
Page 271
(l) Perjanjian: Perjanjian penting yang diungkapkan dalam Prospektus dan Laporan Uji Tuntas masih
berlaku dan mengikat dan tidak mengandung pembatasan-pembatasan yang dapat menghalangi
pelaksanaan rencana penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I
Tahun 2020 berikut penggunaan dananya kecuali terkait dengan:
(i) Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit No.10 tanggal 13
Desember 2018 dibuat di hadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris di
Jakarta Selatan dan Akta Perubahan Atas Perjanjian Kredit No. 04 tanggal 11 Oktober
2019 (Akta Perjanjian Kredit II) antara Perseroan dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan harus terlebih dahulu:
i. menawarkan kepada BCA untuk memberikan tambahan pinjaman atau pinjaman
baru dalam hal Perseroan bermaksud menambah jumlah pinjaman atau memperoleh
pinjaman baru. Berdasarkan Surat BCA No. 20064/GBK/2019 tanggal 5 Maret 2020
tanggal 5 Maret 2020 tentang Persetujuan Penerbitan Obligasi dan Persetujuan
Pelepasan Agunan Kebun PT Bima Agri Sawit (BAS) (Surat Persetujuan BCA),
Perseroan telah mendapatkan persetujuan pengesampingan tawaran terlebih dahulu
kepada BCA untuk memberikan tambahan pinjaman atau pinjaman baru dengan
syarat jumlah maksimum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I
Tahun 2020 yang dapat diterbitkan oleh Perseroan adalah Rp500.000.000.000 (lima
ratus miliar Rupiah).
ii. meminta persetujuan tertulis dari BCA untuk memperoleh pinjaman uang/kredit baru
atau tambahan dari pihak lain dengan jumlah lebih dari Rp25.000.000.000 (dua
puluh miliar Rupiah) per tahun. Berdasarkan Surat Persetujuan BCA, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan tertulis dari BCA untuk memperoleh tambahan pinjaman
atau pinjaman baru dengan syarat jumlah maksimum Obligasi Berkelanjutan I
Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 yang dapat diterbitkan oleh Perseroan
adalah Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah)
Untuk penerbitan obligasi yang melebihi Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah),
Perseroan harus mendapatkan persetujuan pengesampingan tawaran terlebih dahulu dan
persetujuan tertulis dari BCA. Akta Perjanjian Kredit II juga mengandung ketentuan
mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh Debitur, yaitu antara lain mengubah (i)
status kelembagaan, (ii) anggaran dasar, (iii) susunan direksi dan dewan komisaris; (iv)
khusus untuk Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan yang menyebabkan
kepemilikan saham Keluarga Oetomo, Keluarga Theodore Permadi Rachmat dan
Keluarga Soebianto pada Perseroan secara bersama-sama, baik secara langsung maupun
tidak langsung menjadi kurang dari 50% (lima puluh persen); dan (v) khusus untuk
Debitur lainnya selain Perseroan, susunan pemegang saham Debitur.
(ii) Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit No. 10 tanggal 24 April
2015 dibuat di hadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta Perubahan Atas Perjanjian Kredit No. 03
tanggal 11 Oktober 2019 (Akta Perjanjian Kredit III) antara Perseroan dan BCA.
Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan harus terlebih dahulu menawarkan kepada BCA
untuk memberikan tambahan pinjaman atau pinjaman baru dalam hal Perseroan bermaksud
menambah jumlah pinjaman atau memperoleh pinjaman baru.
Berdasarkan Surat Persetujuan BCA, Perseroan telah mendapatkan persetujuan pengesampingan
tawaran terlebih dahulu kepada BCA untuk memberikan tambahan pinjaman atau pinjaman baru
dengan syarat jumlah maksimum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun
2020 yang dapat diterbitkan oleh Perseroan adalah Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
245
Page 272
Untuk penerbitan obligasi yang melebihi Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah), Perseroan
harus mendapatkan persetujuan pengesampingan tawaran terlebih dahulu dari BCA.
Akta Perjanjian Kredit III juga mengandung ketentuan mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan
oleh Debitur, yaitu antara lain mengubah (i) status kelembagaan, (ii) anggaran dasar, (iii) susunan
direksi dan dewan komisaris; dan (iv) susunan pemegang saham Perseroan yang menyebabkan
kepemilikan saham Keluarga Oetomo, Keluarga Theodore Permadi Rachmat dan Keluarga
Soebianto pada Perseroan secara bersama-sama, baik secara langsung maupun tidak langsung
menjadi kurang dari 50% (lima puluh persen).
Terkait dengan negative covenant larangan 'perubahan kepemilikan saham', larangan hanya berlaku
khusus untuk untuk perubahan susunan pemegang saham Perseroan yang menyebabkan kepemilikan
saham keluarga Oetomo, keluarga Theodore Permadi Rachmat dan keluarga Soebianto secara
bersama-sama, baik langsung maupun tidak langsung menjadi kurang dari 50% (lima puluh persen).
Negative covenant tersebut tidak melarang perubahan sususan pemegang saham masyarakat (publik)
sehingga oleh karenanya tidak merugikan kepentingan pemegang saham masyarakat. Hal ini juga
ditegaskan dalam Surat dari BCA No.20239/GBK/2020 tanggal 11 Mei 2020.
Terkait dengan negative covenant perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, BCA melalui
suratnya No. 20251/GBK/2020 tanggal 15 Mei 2020 telah menyetujui perubahan atas negative
covenant tersebut sehingga hanya penggantian atas orang-orang tertentu yang saat ini menjabat
sebagai anggota direksi dan dewan komisaris yang memerlukan persetujuan BCA. Orang-orang
tersebut adalah Bapak Andrianto Oetomo selaku direktur utama, Bapak Timotheus Arifin Cahyono
sebagai direktur, Bapak Djojo Boentoro sebagai komisaris, Ibu Arini Saraswaty Subianto sebagai
komisaris, Bapak Arif Rachmat sebagai komisaris, dan Bapak Toddy Mizaabianto Sugoto sebagai
komisaris Perseroan.
Terkait negative covenant perubahan status kelembagaan Perseroan, yang dimaksud dengan
perubahan status Perseroan adalah perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi
perusahaan tertutup atau ke jenis status badan usaha lainnya.
Sehubungan dengan negative covenant perubahan anggaran dasar, berdasarkan Surat dari BCA
No.20272/GBK/2020 tertanggal 10 Juni 2020, telah ditegaskan dan dikonfirmasi bahwa khusus
untuk perubahan dan/atau penyesuaian anggaran dasar Perseroan yang dilakukan untuk memenuhi
ketentuan dan/atau persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak memerlukan
persetujuan terlebih dahulu dari BCA, namun Perseroan perlu memberitahukan BCA atas perubahan
anggaran dasar tersebut paling lambat 5 hari kerja setelah perubahannya dan menyerahkan salinan
akta beserta bukti pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera setelah
selesai diproses.
Perseroan tidak sedang berada dalam keadaan kelalaian atas kewajibannya berdasarkan perjanjian-
perjanjian tersebut.
Perjanjian-Perjanjian Obligasi Tahap I telah ditandatangani secara sah dan mengikat karenanya dapat
dilaksanakan oleh Perseroan. Penandatangan Perjanjian-Perjanjian Obligasi Tahap I dan
pelaksanaannya termasuk rencana penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I
Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus dan
Laporan Uji Tuntas tidak melanggar atau bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan, peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi Perseroan dan perjanjian penting yang diungkapkan dalam
Prospektus dan Laporan Uji Tuntas.
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Tahap I telah sesuai dengan Peraturan No.VI.C.4, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-412/BL/2010 tanggal 6 September 2010 tentang
Ketentuan Umum dan Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang.
246
Page 273
(m) Perkara: Pada tanggal Pendapat Hukum ini Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana
diungkapkan dalam Prospektus dan Laporan Uji Tuntas tidak sedang terlibat dalam: (i) perselisihan,
sengketa, somasi, panggilan menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara
hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan
dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan administratif
dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara kepailitan dengan pihak
ketiga dan tidak pernah dinyatakan pailit; yang bersifat material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha Perseroan.
2. Pendapat Hukum atas Perjanjian Perusahaan Anak
Perjanjian penting yang mengikat Perusahaan Anak yang diungkapkan dalam Prospektus dan
Laporan Uji Tuntas masih berlaku dan mengikat dan tidak mengandung pembatasan-pembatasan
yang dapat menghalangi pelaksanaan rencana penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma
Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 berikut penggunaan dananya atau yang dapat merugikan hak
pemegang saham publik Perseroan kecuali terkait dengan:
(a) Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit No.9 tanggal 13 Desember
2018 dibuat di hadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
dan Akta Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.06 tanggal 11 Oktober 2019 yang dibuat di
hadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan antara Anak
Perusahaan Perseroan yaitu PT Swakarsa Sinarsentosa, PT Dharma Agrotama Nusantara, PT
Dharma Intisawit Nugraha, PT Dewata Sawit Nusantara, PT Pilar Wanapersada, PT Dharma
Persada Sejahtera, PT Kencana Alam Permai, PT Karya Prima Agro Sejahtera, PT Dharma
Intisawit Lestari, PT Prima Sawit Andalan, PT Putra Utama Lestari, PT Agro Andalan, PT
Mitra Nusa Sarana, PT Gemilang Utama Nusantara, PT Bima Palma Nusantara dan PT Bima
Agri Sawit (secara kolektif Debitur Akta Perjanjian Kredit I) dan BCA (Akta Perjanjian
Kredit I), yang mewajibkan Debitur Akta Perjanjian Kredit I untuk menawarkan terlebih
dahulu kepada BCA untuk memberikan tambahan pinjaman atau pinjaman baru dalam hal
Debitur Akta Perjanjian Kredit I bermaksud menambah jumlah pinjaman atau memperoleh
pinjaman baru. Pembatasan ini relevan terhadap rencana penggunaan dana dari hasil
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
yang antara lain adalah untuk menurunkan sebagian saldo pinjaman SWA kepada PT Bank
Central Asia Tbk yang dilakukan melalui pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada
SWA.
Berdasarkan Surat Permohonan Pengesampingan dan Persetujuan Penawaranan Umum
Obligasi Berkelanjutan PT Dharma Satya Nusantara Tbk dari antara lain Perseroan dan
Debitur Akta Perjanjian Kredit I tanggal 2 Maret 2020, yang dijawab dengan Surat
No.20064/GBK/2019 tanggal 5 Maret 2020 dari BCA, BCA telah menyetujui
pengesampingan penawaran terlebih dahulu kepada BCA untuk memberikan tambahan
pinjaman kepada Debitur Akta Perjanjian Kredit I (termasuk SWA).
(b) Akta Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kredit No.10 tanggal 13 Desember
2018 dibuat di hadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Perubahan Atas Perjanjian Kredit No.04
tanggal 11 Oktober 2019 yang dibuat di hadapan Veronica Sandra Irawaty Purnadi, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan, PT Kencana Alam Permai, PT Swakarsa
Sinarsentosa, PT Dharma Agrotama Nusantara, PT Dharma Intisawit Nugraha, PT Dewata
Sawit Nusantara, PT Pilar Wanapersada, PT Karya Prima Agro Sejahtera, PT Dharma
Intisawit Lestari, PT Prima Sawit Andalan, PT Dharma Persada Sejahtera, PT Gemilang
Utama Nusantara, PT Putra Utama Lestari, PT Agro Andalan, PT Mitra Nusa Sarana, PT
Bima Palma Nusantara dan PT Bima Agri Sawit (secara kolektif Debitur Akta Perjanjian
247
Page 274
Kredit II) dan BCA (Akta Perjanjian Kredit II), Debitur Akta Perjanjian Kredit II harus
terlebih dahulu:
(i) menawarkan kepada BCA untuk memberikan tambahan pinjaman atau pinjaman
baru dalam hal Perseroan bermaksud menambah jumlah pinjaman atau
memperoleh pinjaman baru.
(ii) meminta persetujuan tertulis dari BCA untuk memperoleh pinjaman uang/kredit
baru atau tambahan dari pihak lain dengan jumlah lebih dari Rp10.000.000.000
(sepuluh miliar Rupiah) per tahun.
Pembatasan-pembatasan di atas relevan terhadap rencana penggunaan dana dari hasil
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
yang antara lain adalah untuk menurunkan sebagian saldo pinjaman SWA kepada PT Bank
Central Asia Tbk yang dilakukan melalui pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada
SWA.
Berdasarkan Surat Permohonan Pengesampingan dan Persetujuan Penawaranan Umum
Obligasi Berkelanjutan PT Dharma Satya Nusantara Tbk dari antara lain Perseroan dan
Debitur Akta Perjanjian Kredit II tanggal 2 Maret 2020, yang dijawab dengan Surat
No.20064/GBK/2019 tanggal 5 Maret 2020 dari BCA, BCA telah menyetujui memberikan
persetujuan untuk SWA untuk memperoleh tambahan pinjaman atau pinjaman baru dan
pengesampingan penawaran terlebih dahulu kepada BCA untuk memberikan tambahan
pinjaman kepada Debitur Akta Perjanjian Kredit II (termasuk SWA).
(c) Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi No.JAK/170207/U/170724 tanggal 22
September 2017 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Perubahan 3 Perjanjian Pemberian
Fasilitas Perbankan Korporasi No.JAK/200269/U/190808A tanggal 12 Mei 2020 antara PT
Tanjung Kreasi Parquet Industry (TKPI) dan PT Bank HSBC Indonesia, yang pada awalnya
melarang pembagian dividen tanpa persetujuan PT Bank HSBC Indonesia. Namun
berdasarkan Perubahan 3 Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan Korporasi
No.JAK/200269/U/190808A tanggal 12 Mei 2020 TKPI dan PT Bank HSBC Indonesia
telah setuju untuk menghapuskan larangan pembagian dividen tanpa persetujuan PT Bank
HSBC Indonesia.
3. Pendapat Hukum atas Perusahaan Anak dengan Kontribusi 10% atau lebih
Pendapat Hukum atas anak usaha Perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh persen) atau lebih dari total aset, total liabilitas,
atau laba (rugi) sebelum pajak dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per 31 Desember
2019, kami sampaikan di bawah ini:
3.1 PT Swakarsa Sinarsentosa
(a) Pendirian: PT Swakarsa Sinarsentosa (SWA), adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan
secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
(b) Anggaran Dasar Terakhir: Anggaran Dasar SWA telah mengalami beberapa kali perubahan,
sebagaimana dituangkan dalam Akta No.28 tanggal 6 Desember 2019, dibuat di hadapan Wiwik
Condro, SH, Notaris di Jakarta (Akta No.28/2019), yang telah mendapat persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0107703.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 23
Desember 2019.
Anggaran Dasar SWA telah berlaku secara sah dan sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas,
kecuali Akta No.15 tanggal 5 Juli 2017, dibuat di hadapan Irawan Soerodjo SH, MSi, Notaris di
248
Page 275
Jakarta Barat dan Akta No.28/2019 belum: (i) didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan
sebagaimana disyaratkan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan. Dalam hal SWA tidak memenuhi
kewajiban pendaftaran tersebut, Direksi SWA dapat diancam dengan pidana penjara atau denda
sebagaimana ditentukan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan walaupun sepanjang pengetahuan kami
sanksi tersebut belum pernah dikenakan bagi pelanggar ketentuan dimaksud; dan (ii) diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia, namun berdasarkan UU Perseroan Terbatas, pengumuman
perubahan anggaran dasar dilakukan oleh Menkumham.
(c) Permodalan Selama 2 (dua) Tahun Terakhir: Berdasarkan Uji Tuntas kami, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan dan pemegang saham SWA dalam periode tahun 2018 sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini.
Struktur permodalan SWA yang berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini adalah sebagaimana
diuraikan dalam Akta No.15 tanggal 5 Juli 2017, dibuat di hadapan Irawan Soerodjo SH, MSi,
Notaris di Jakarta Barat (Akta No.15/2017), yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0015088.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 24 Juli 2017 dan
telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumham sesuai dengan Surat
No.AHU-AH.01.03-0155525 tanggal 24 Juli 2017, yaitu sebagai berikut:
Modal dasar : Rp280.000.000.000 (dua ratus delapan puluh miliar
Rupiah), terbagi atas 280.000.000 (dua ratus
delapan puluh juta) saham, setiap saham bernilai
nominal sebesar Rp1.000 (seribu Rupiah)
Modal ditempatkan dan disetor : Rp110.000.000.000 (seratus sepuluh miliar
Rupiah), terbagi atas 110.000.000 (seratus sepuluh
juta) saham
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, susunan pemegang saham SWA adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp.1000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 280.000.000 280.000.000.000 -
1. PT Dharma Satya
82.000.000 82.000.000.000 74,55
Nusantara Tbk
2. PT Agro Pratama 28.000.000 28.000.000.000 25,45
Modal Ditempatkan dan Disetor 110.000.000 110.000.000.000 100
Saham Dalam Portepel 170.000.000 170.000.000.000 -
Struktur permodalan SWA tersebut adalah sah dan tiap-tiap perubahan permodalan dan susunan
pemegang saham SWA dalam kurun waktu 2 tahun terakhir sebelum disampaikannya Pernyataan
Pendaftaran telah dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar SWA dan
peraturan perundangan yang berlaku pada saat perubahan tersebut dilakukan, kecuali bahwa Akta
No.15/2017 belum: (i) didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan sebagaimana disyaratkan
dalam UU Wajib Daftar Perusahaan. Dalam hal SWA tidak memenuhi kewajiban pendaftaran
tersebut, Direksi SWA dapat diancam dengan pidana penjara atau denda sebagaimana ditentukan
dalam UU Wajib Daftar Perusahaan walaupun sepanjang pengetahuan kami sanksi tersebut belum
pernah dikenakan bagi pelanggar ketentuan dimaksud; dan (ii) diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia, namun berdasarkan UU Perseroan Terbatas, pengumuman perubahan struktur
permodalan dan susunan pemegang saham dilakukan oleh Menkumham.
(d) Direksi dan Dewan Komisaris: Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris SWA telah
dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar SWA dan peraturan perundang-
249
Page 276
undangan yang berlaku, kecuali pendaftaran pengangkatan tersebut belum didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan. Dalam hal
SWA tidak memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut, Direksi SWA dapat diancam dengan pidana
penjara atau denda sebagaimana ditentukan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan walaupun sepanjang
pengetahuan kami sanksi tersebut belum pernah dikenakan bagi pelanggar ketentuan dimaksud.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari SWA yang
sedang terlibat dalam: (i) perselisihan, sengketa, somasi, panggilan menyangkut permasalahan
hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara
asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait
dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara
kepailitan dengan pihak ketiga dan pernah dinyatakan pailit; yang bersifat material dan dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha SWA.
(e) Kegiatan Usaha dan Perizinan: SWA menjalankan usaha di bidang pertanian termasuk perkebunan
buah kelapa sawit dan industri pengolahan, yang meliputi: (i) industri minyak mentah dan lemak
nabati; (ii) industri minyak mentah kelama sawit (crude palm oil); (iii) industri minyak mentah inti
kelapa sawit (crude palm kernel oil); dan (iv) industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil
pertanian. Kegiatan usaha tersebut di atas termasuk dalam kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan
oleh SWA berdasarkan Anggaran Dasar SWA. Pasal 3 Anggaran Dasar SWA (Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan usaha) sudah disesuaikan dengan KBLI 2017 sebagaimana disyaratkan dalam
Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP No.24/2018.
SWA telah memperoleh izin-izin dan melakukan pendaftaran-pendaftaran penting yang diperlukan
untuk menjalankan usahanya sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dari pihak yang
berwenang sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-
izin serta pendaftaran-pendaftaran penting tersebut masih berlaku, sebagaimana kami ungkapkan
dalam Laporan Uji Tuntas.
(f) Ketenagakerjaan: SWA telah mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan program BPJS Kesehatan, melakukan pelaporan ketenagakerjaan, dan
memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku, memiliki peraturan perusahaan yang masih
berlaku, serta telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana kami ungkapkan dalam
Laporan Uji Tuntas.
(g) Harta Kekayaan: SWA memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material berupa Hak
Kekayaan Intelektual (HAKI), tanah serta bangunan. Pemilikan dan penguasaan harta kekayaan
material tersebut didukung oleh dokumen-dokumen yang sah dan masih berlaku sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini sebagaimana telah diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas. Seluruh
harta kekayaan SWA tidak sedang dijaminkan dengan hak tanggungan kepada pihak manapun
ataupun dalam penyitaan kecuali:
Nama Aset Tanah Lokasi Jaminan
Hak Guna Bangunan No. Desa Kerayaan, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
01/Kerayaan tanggal 24 Mei Kecamatan Sangkulirang,
Tanggungan No. 11/Sangkulirang/2003 tertanggal 17
2000 Kabupaten Kutai Timur Maret 2003 yang dibuat di hadapan Wasi’ah, S.H.,
selaku PPAT di Kabupaten Kutai Timur, dan telah
didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) No. 165/2003
tertanggal 28 Maret 2003 yang dikeluarkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat II (kedua) kepada
250
Page 277
Nama Aset Tanah Lokasi Jaminan
BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 157/Sangkulirang/2006 tertanggal 6 Desember
2006 yang dibuat di hadapan Wasi’ah, S.H., selaku
PPAT di Kabupaten Kutai Timur, dan telah
didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) No. 276/2006
tertanggal 8 Desember 2006 yang dikeluarkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Hak Guna Bangunan No. Kelurahan Sungai Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama)
650/Sungai Keledung tanggal Keledung, Kecamatan kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 303/Smda.Seberang/2003 tertanggal
15 November 1999 Samarinda Seberang, 17 Maret 2003 yang dibuat di hadapan Achmad
Kota Samarinda Dahlan, S.H., selaku PPAT di Kota Samarinda, dan
telah didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) No.
471/2003 tertanggal 8 April 2003 yang dikeluarkan
oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat II (kedua) kepada
BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 1961/Smda.Seberang/2006 tertanggal 7 Desember
2006 yang dibuat di hadapan Achmad Dahlan, S.H.,
selaku PPAT di Kota Samarinda, dan telah didaftarkan
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak
Tanggungan Peringkat II (kedua) No. 80/2007
tertanggal 16 Januarri 2007 yang dikeluarkan oleh
Kantor Pertanahan Kota Samarinda.
Hak Guna Usaha No. Desa Benhes Dabeq Diak Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
01/Benhes, Dabeq, Diak Lay Lay, Kecamatan Muara
Tanggungan No. 12/Muara Wahau/2003 tertanggal
tanggal 28 Mei 1998 Wahau, Kabupaten Kutai 17 Maret 2003 yang dibuat di hadapan Wasi’ah,
S.H., selaku PPAT di Kabupaten Kutai Timur, dan
telah didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama)
No. 164/2003 tertanggal Maret 2003 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Kutai Timur.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat II (kedua)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 21/Muara Wahau/2004 tertanggal
13 Mei 2004 yang dibuat di hadapan Wasi’ah, S.H.,
selaku PPAT di Kabupaten Kutai Timur, dan telah
didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) No.
235/2004 tertanggal Mei 2004 yang dikeluarkan
oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat III (ketiga)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 156/Muara Wahau/2006 tertanggal
6 Desember 2006 yang dibuat di hadapan Wasi’ah,
S.H., selaku PPAT di Kabupaten Kutai Timur, dan
telah didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat III (ketiga)
No. 275/2006 tertanggal 8 Desember 2006 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Kutai Timur.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat IV (keempat)
251
Page 278
Nama Aset Tanah Lokasi Jaminan
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 57/Muara Wahau/2009 tertanggal
24 Juli 2009 yang dibuat di hadapan Wasi’ah, S.H.,
selaku PPAT di Kabupaten Kutai Timur, dan telah
didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat IV (keempat)
No. 219/2009 tertanggal Agustus 2009 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Kutai Timur.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat V (kelima)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 01/2010 tertanggal 16 Juli 2010
yang dibuat di hadapan Wasi’ah, S.H., selaku PPAT
di Kabupaten Kutai Timur, dan telah didaftarkan
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak
Tanggungan Peringkat V (kelima) No. 174/2010
tertanggal 28 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat VI (keenam)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 15/2014 tertanggal 26 Juli 2014
yang dibuat di hadapan Ilham Mahyudin, S.H.,
selaku PPAT di Kabupaten Kutai Timur, dan telah
didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat VI (keenam)
No. 00486/2014 tertanggal 20 Agustus 2014 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Kutai Timur.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat VII (ketujuh)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 44/2014 tertanggal 6 November
2014 yang dibuat di hadapan Ilham Mahyudin, S.H.,
selaku PPAT di Kabupaten Kutai Timur, dan telah
didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat VII (ketujuh)
No. 00647/2014 tertanggal 1 Desember 2014 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Kutai Timur.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat VIII
(kedelapan) kepada BCA berdasarkan Akta
Pemberian Hak Tanggungan No. 35/2015 tertanggal
22 Oktober 2015 yang dibuat di hadapan Ilham
Mahyudin, S.H., selaku PPAT di Kabupaten Kutai
Timur, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan
Peringkat VIII (kedelapan) No. 00268/2016
tertanggal 4 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
(h) Perkara: Pada tanggal Pendapat Hukum ini SWA tidak sedang terlibat dalam: (i) perselisihan,
sengketa, somasi, panggilan menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara
hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan
dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan administratif
dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara kepailitan dengan pihak
ketiga dan tidak pernah dinyatakan pailit; yang bersifat material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha SWA.
252
Page 279
3.2 Pendapat Hukum atas PT Bima Palma Nugraha
(a) Pendirian: PT Bima Palma Nugraha (BPN) adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan
secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
(b) Anggaran Dasar Terakhir: Anggaran Dasar BPN telah mengalami beberapa kali perubahan,
sebagaimana terakhir di ubah dalam Akta No.34 tanggal 11 November 2019, dibuat di hadapan
Wiwik Condro, SH, Notaris di Jakarta (Akta No.34/2019), yang telah mendapat persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0094413.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 15
November 2019.
Anggaran Dasar BPN telah berlaku secara sah dan sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas,
kecuali bahwa (i) Anggaran Dasar BPN sebagaimana terakhir di ubah dalam Akta No.34/2019
belum didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam UU Wajib
Daftar Perusahaan. Dalam hal BPN tidak memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut, Direksi BPN
dapat diancam dengan pidana penjara atau denda sebagaimana ditentukan dalam UU Wajib Daftar
Perusahaan walaupun sepanjang pengetahuan kami sanksi tersebut belum pernah dikenakan bagi
pelanggar ketentuan dimaksud; dan (ii) Akta No.10 tanggal 4 April 2008, dibuat di hadapan Fardian,
SH, Notaris di Jakarta; Akta No.3 tanggal 5 Desember 2008, dibuat di hadapan Dedeh Hamidah, SH,
Notaris di Jakarta; Akta No.10 tanggal 27 Desember 2011, dibuat di hadapan Dedeh Hamidah, SH,
Notaris di Jakarta; Akta No.20 tanggal 17 Juni 2016, dibuat di hadapan Kamaluddin Ahmad, SH,
MKn, Notaris di Kabupaten Purwakarta dan Akta No.34/2019 belum diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia, namun berdasarkan UU Perseroan Terbatas, pengumuman perubahan
anggaran dasar dilakukan oleh Menkumham.
(c) Permodalan Selama 2 (dua) Tahun Terakhir: Berdasarkan Uji Tuntas kami, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan dan pemegang saham BPN dalam periode tahun 2018 sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini kecuali perubahan permodalan dan pemegang saham yang termaktub
dalam Akta No.24/2018.
Struktur permodalan BPN yang berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini adalah sebagaimana
dituangkan dalam Akta No.20/2016 dan Akta No.24 tanggal 12 Desember 2018, dibuat di hadapan
Kumala Tjahjani Widodo, SH, MH, MKn, Notaris di Jakarta (Akta No.24/2018), yang telah diterima
dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumham sesuai dengan Surat No.AHU-AH.01.03-
0274647 tanggal 13 Desember 2018, yaitu sebagai berikut:
Modal dasar : Rp290.000.000.000 (dua ratus sembilan puluh
miliar Rupiah) terbagi atas 290.000 (dua ratus
sembilan puluh ribu) saham, setiap saham bernilai
nominal sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per
lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor : Rp286.100.000.000 (dua ratus delapan puluh enam
miliar seratus juta Rupiah) terbagi atas 286.100
(dua ratus delapan puluh enam ribu seratus) saham
Berdasarkan struktur permodalan di atas, susunan pemegang saham BPN adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 290.000 100.000.000.000 -
1. PT Dharma Satya Nusantara
213.000 213.000.000.000 74,45
Tbk
2. PT Swakarsa Sinarsentosa 73.100 73.100.000.000 25,55
253
Page 280
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Ditempatkan dan 286.100 286.100.000.000 100
Disetor
Saham Dalam Portepel 3.900 3.900.000.000 -
Struktur permodalan BPN tersebut adalah sah dan tiap-tiap perubahan permodalan dan susunan
pemegang saham BPN dalam kurun waktu 2 tahun terakhir sebelum disampaikannya Pernyataan
Pendaftaran telah dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar BPN dan
peraturan perundangan yang berlaku pada saat perubahan tersebut dilakukan, kecuali bahwa: (i) Akta
Akta No.24/2018 belum didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan sebagaimana disyaratkan
dalam UU Wajib Daftar Perusahaan. Dalam hal BPN tidak memenuhi kewajiban pendaftaran
tersebut, Direksi Perseroan dapat diancam dengan pidana penjara atau denda sebagaimana ditentukan
dalam UU Wajib Daftar Perusahaan walaupun sepanjang pengetahuan kami sanksi tersebut belum
pernah dikenakan bagi pelanggar ketentuan dimaksud dan (ii) Akta No.24/2018 belum diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia, namun berdasarkan UU Perseroan Terbatas, pengumuman
perubahan tersebut dilakukan oleh Menkumham.
(d) Direksi dan Dewan Komisaris: Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris BPN telah
dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar BPN dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, kecuali pendaftaran pengangkatan tersebut belum didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan. Dalam hal
BPN tidak memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut, Direksi BPN dapat diancam dengan pidana
penjara atau denda sebagaimana ditentukan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan walaupun sepanjang
pengetahuan kami sanksi tersebut belum pernah dikenakan bagi pelanggar ketentuan dimaksud.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari BPN yang
sedang terlibat dalam: (i) perselisihan, sengketa, somasi, panggilan menyangkut permasalahan
hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara
asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait
dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara
kepailitan dengan pihak ketiga dan pernah dinyatakan pailit; yang bersifat material dan dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha BPN.
(e) Kegiatan Usaha dan Perizinan: BPN menjalankan usaha di bidang perdagangan dan pertanian
termasuk perkebunan buah kelapa sawit. Kegiatan usaha tersebut di atas termasuk dalam kegiatan
usaha yang dapat dilaksanakan oleh BPN berdasarkan Anggaran Dasar BPN. Pasal 3 Anggaran
Dasar BPN (Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha) sudah disesuaikan dengan KBLI 2017
sebagaimana disyaratkan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP No.24/2018.
BPN telah memperoleh izin-izin dan melakukan pendaftaran-pendaftaran penting yang diperlukan
untuk menjalankan usahanya sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dari pihak yang
berwenang sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-
izin serta pendaftaran-pendaftaran penting tersebut masih berlaku, sebagaimana kami ungkapkan
dalam Laporan Uji Tuntas.
(f) Ketenagakerjaan: BPN telah mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan program BPJS Kesehatan, melakukan pelaporan ketenagakerjaan, dan
memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku, memiliki peraturan perusahaan yang masih
berlaku, serta telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana kami ungkapkan dalam
Laporan Uji Tuntas.
254
Page 281
(g) Harta Kekayaan: BPN memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material berupa tanah serta
bangunan. Pemilikan dan penguasaan harta kekayaan material tersebut didukung oleh dokumen-
dokumen yang sah dan masih berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, kecuali terhadap
Hak Guna Bangunan No. 14/Singa Gembara tanggal 1 Oktober 2014 yang terletak di Desa Singa
Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, sebagaimana
telah diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas. Seluruh harta kekayaan BPN tidak sedang dijaminkan
dengan hak tanggungan kepada pihak manapun ataupun dalam penyitaan kecuali:
Nama Aset Tanah Lokasi Jaminan
Hak Guna Bangunan No. Desa Singa Gembara, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama) kepada
14/Singa Gembara tanggal 1 Kecamatan Sangatta Utara, BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
Oktober 2014 Kabupaten Kutai Timur, 9/2019 tertanggal 9 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan
Kalimantan Timur Ilham Mahyudin, S.H., PPAT di Kabupaten Kutai Timur.
Catatan:
Berdasarkan keterangan BPN, pendaftaran Hak
Tanggungan pada Kantor Pertanahan dilakukan oleh BCA
dan BPN belum menerima bukti pendaftaran Hak
Tanggungan beserta Sertifikat Hak Tanggungannya.
Hak Guna Bangunan No. Desa Tepian Langsat, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama) kepada
1/Tepian Langsat tanggal 15 Kecamatan Bengalon, BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
Januari 2013 Kabupaten Kutai Timur, 7/2019 tertanggal 9 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan
Kalimantan Timur Ilham Mahyudin, S.H., PPAT di Kabupaten Kutai Timur.
Catatan:
Berdasarkan keterangan BPN, pendaftaran Hak
Tanggungan pada Kantor Pertanahan dilakukan oleh BCA
dan BPN belum menerima bukti pendaftaran Hak
Tanggungan beserta Sertifikat Hak Tanggungannya.
Hak Guna Bangunan No. Desa Maloy, Kecamatan Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama) kepada
1/Maloy tanggal 15 Maret Sangkulirang, Kabupaten BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
2017 Kutai Timur, Kalimantan 8/2019 tertanggal 9 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan
Timur Ilham Mahyudin, S.H., PPAT di Kabupaten Kutai Timur.
Catatan:
Berdasarkan keterangan BPN, pendaftaran Hak
Tanggungan pada Kantor Pertanahan dilakukan oleh BCA
dan BPN belum menerima bukti pendaftaran Hak
Tanggungan beserta Sertifikat Hak Tanggungannya.
Hak Guna Usaha No. Desa Tepian Langsat, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama) kepada
21/Tepian Langsat tanggal 29 Kecamatan Bengalon, BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
November 2007 Kabupaten Kutai Timur, 7/2019 tertanggal 9 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan
Kalimantan Timur Ilham Mahyudin, S.H., PPAT di Kabupaten Kutai Timur.
Catatan:
255
Page 282
Nama Aset Tanah Lokasi Jaminan
Berdasarkan keterangan BPN, pendaftaran Hak
Tanggungan pada Kantor Pertanahan dilakukan oleh BCA
dan BPN belum menerima bukti pendaftaran Hak
Tanggungan beserta Sertifikat Hak Tanggungannya.
Hak Guna Usaha No. Desa Tepian Langsat, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama) kepada
20/Tepian Langsat tanggal 29 Kecamatan Bengalon, BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
November 2007 Kabupaten Kutai Timur, 7/2019 tertanggal 9 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan
Kalimantan Timur Ilham Mahyudin, S.H., PPAT di Kabupaten Kutai Timur.
Catatan:
Berdasarkan keterangan BPN, Konsultan pendaftaran Hak
Tanggungan pada Kantor Pertanahan dilakukan oleh BCA
dan BPN belum menerima bukti pendaftaran Hak
Tanggungan beserta Sertifikat Hak Tanggungannya.
Hak Guna Usaha No. Desa Tepian Langsat, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama) kepada
19/Tepian Langsat tanggal 29 Kecamatan Bengalon, BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
November 2007 Kabupaten Kutai Timur, 7/2019 tertanggal 9 Agustus 2019 yang dibuat di hadapan
Kalimantan Timur Ilham Mahyudin, S.H., PPAT di Kabupaten Kutai Timur.
Catatan:
Berdasarkan keterangan BPN, pendaftaran Hak
Tanggungan pada Kantor Pertanahan dilakukan oleh BCA
dan BPN belum menerima bukti pendaftaran Hak
Tanggungan beserta Sertifikat Hak Tanggungannya.
(h) Perkara: Pada tanggal Pendapat Hukum ini BPN tidak sedang terlibat dalam: (i) perselisihan,
sengketa, somasi, panggilan menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara
hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan
dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan administratif
dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara kepailitan dengan pihak
ketiga dan tidak pernah dinyatakan pailit; yang bersifat material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha BPN.
3.3 Pendapat Hukum atas PT Pilar Wanapersada
(a) Pendirian: PT Pilar Wanapersada (PWP), adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan
secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
(b) Anggaran Dasar Terakhir: Anggaran Dasar PWP telah mengalami beberapa kali perubahan,
sebagaimana terakhir di ubah dalam Akta No.113 tanggal 26 September 2019, dibuat di hadapan
Wiwik Condro, SH, Notaris di Jakarta (Akta No.113/2019), yang telah mendapat persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0086830.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 25
Oktober 2019.
256
Page 283
Anggaran Dasar PWP telah berlaku secara sah dan sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas
kecuali bahwa (i) Akta No.11 tanggal 4 April 2017, dibuat di hadapan Nanny Wiana Setiawan, SH,
Notaris di Jakarta (Akta No.11/2017) dan Akta No.113/2019 belum didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan. Dalam hal
PWP tidak memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut, Direksi PWP dapat diancam dengan pidana
penjara atau denda sebagaimana ditentukan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan walaupun sepanjang
pengetahuan kami sanksi tersebut belum pernah dikenakan bagi pelanggar ketentuan dimaksud; dan
(ii) Akta No.81 tanggal 26 Desember 2007, dibuat di hadapan Benny Kristianto, SH, Notaris di
Jakarta, Akta No.11/2017 dan Akta No.113/2019 belum diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia, namun berdasarkan UU Perseroan Terbatas, pengumuman perubahan anggaran dasar
dilakukan oleh Menkumham.
(c) Permodalan Selama 2 (dua) Tahun Terakhir: Berdasarkan Uji Tuntas kami, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan dan pemegang saham PWP dalam periode tahun 2018 sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini.
Struktur permodalan PWP yang berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini adalah sebagaimana
dituangkan dalam diuraikan dalam Akta No.11/2017, yang telah diterima dan dicatat dalam database
Sisminbakum Kemenkumham sesuai dengan Surat No.AHU-AH.01.03-0128636 tanggal 20 April
2017, yaitu sebagai berikut:
Modal dasar : Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar
Rupiah), terbagi atas 350.000.000 (tiga ratus lima
puluh juta) saham, setiap saham bernilai nominal
sebesar Rp1.000 (seribu Rupiah)
Modal ditempatkan dan disetor : Rp217.500.000.000 (dua ratus tujuh belas miliar
lima ratus juta Rupiah), terbagi atas 217.500.000
(dua ratus tujuh belas juta lima ratus ribu) saham
Berdasarkan struktur permodalan di atas, susunan pemegang saham PWP adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 350.000.000 350.000.000.000 -
1. PT Dharma Satya Nusantara
217.200.000 217.200.000.000 99,86
Tbk
2. Andrianto Oetomo 135.000 135.000.000 0,06
3. Arieska Lianawati Konar
Suhananto 30.000 30.000.000 0,01
4. Arianto Oetomo 135.000 135.000.000 0,06
Modal Ditempatkan dan 217.500.000 217.500.000.000 100
Disetor
Saham Dalam Portepel 132.500.000 132.500.000.000 -
Struktur permodalan PWP tersebut adalah sah dan tiap-tiap perubahan permodalan dan susunan
pemegang saham PWP dalam kurun waktu 2 tahun terakhir sebelum disampaikannya Pernyataan
Pendaftaran telah dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar PWP dan
peraturan perundangan yang berlaku pada saat perubahan tersebut dilakukan, kecuali bahwa Akta
No.11/2017 belum: (i) didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan sebagaimana disyaratkan
dalam UU Wajib Daftar Perusahaan. Dalam hal PWP tidak memenuhi kewajiban pendaftaran
tersebut, Direksi PWP dapat diancam dengan pidana penjara atau denda sebagaimana ditentukan
257
Page 284
dalam UU Wajib Daftar Perusahaan walaupun sepanjang pengetahuan kami sanksi tersebut belum
pernah dikenakan bagi pelanggar ketentuan dimaksud; dan (ii) diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia, namun berdasarkan UU Perseroan Terbatas, pengumuman perubahan tersebut
dilakukan oleh Menkumham.
(d) Direksi dan Dewan Komisaris: Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PWP telah
dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PWP dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, kecuali pendaftaran pengangkatan tersebut belum didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan. Dalam hal
PWP tidak memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut, Direksi PWP dapat diancam dengan pidana
penjara atau denda sebagaimana ditentukan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan walaupun sepanjang
pengetahuan kami sanksi tersebut belum pernah dikenakan bagi pelanggar ketentuan dimaksud.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari PWP yang
sedang terlibat dalam: (i) perselisihan, sengketa, somasi, panggilan menyangkut permasalahan
hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara
asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait
dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara
kepailitan dengan pihak ketiga dan pernah dinyatakan pailit; yang bersifat material dan dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha PWP.
(e) Kegiatan Usaha dan Perizinan: PWP menjalankan usaha di bidang perdagangan dan aktivitas
perusahaan holding yang meliputi aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Kegiatan usaha tersebut
di atas termasuk dalam kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh PWP berdasarkan Anggaran
Dasar PWP. Pasal 3 Anggaran Dasar PWP (Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha) sudah
disesuaikan dengan KBLI 2017 sebagaimana disyaratkan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b
PP No.24/2018.
PWP telah memperoleh izin-izin dan melakukan pendaftaran-pendaftaran penting yang diperlukan
untuk menjalankan usahanya sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dari pihak yang
berwenang sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-
izin serta pendaftaran-pendaftaran penting tersebut masih berlaku, sebagaimana kami ungkapkan
dalam Laporan Uji Tuntas.
(f) Ketenagakerjaan: PWP telah mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan program BPJS Kesehatan, melakukan pelaporan ketenagakerjaan, dan
memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku, memiliki peraturan perusahaan yang masih
berlaku, serta telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana kami ungkapkan dalam
Laporan Uji Tuntas.
(g) Harta Kekayaan: PWP memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material berupa tanah serta
bangunan. Pemilikan dan penguasaan harta kekayaan material tersebut didukung oleh dokumen-
dokumen yang sah dan masih berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana
telah diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas. Seluruh harta kekayaan Perseroan tidak sedang
dijaminkan dengan hak tanggungan kepada pihak manapun ataupun dalam penyitaan kecuali:
Nama Aset Tanah Lokasi Jaminan
Hak Guna Usaha No. Desa Tapin Bini, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
01/Tapin Bini tanggal 11 Kecamatan Lamandau,
Tanggungan No. 01/LM/VII/2009 tertanggal 28 Juli
Januari 1999 Kabupaten Lamandau, 2009 yang dibuat di hadapan Drs., Frans Evendi,
Kalimantan Tengah M.Pd., selaku PPAT di Kabupaten Lamandau, dan
telah didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
258
Page 285
Nama Aset Tanah Lokasi Jaminan
Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) No.
6/2009 tertanggal 2 September 2009 yang dikeluarkan
oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat II (kedua) kepada
BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 01/LM/X/2010 tertanggal 1 Oktober 2010 yang
dibuat di hadapan Drs., Frans Evendi, M.Pd., selaku
PPAT di Kabupaten Lamandau, dan telah didaftarkan
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak
Tanggungan Peringkat II (kedua) No. 33/2010
tertanggal 19 Oktober 2010 yang dikeluarkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat III (ketiga)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 14/2014 tertanggal 15 Oktober 2014
yang dibuat di hadapan Hadli, S.H., M.Kn., selaku
PPAT di Kabupaten Lamandau, dan telah didaftarkan
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak
Tanggungan Peringkat III (ketiga) No. 23/2014
tertanggal 4 November 2014 yang dikeluarkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Lamandau.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat IV (keempat)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 367/HD/PPAT/L/IX/2017 tertanggal
29 September 2017 yang dibuat di hadapan Hadli,
S.H., M.Kn., selaku PPAT di Kabupaten Lamandau,
dan telah didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat IV (keempat)
No. 132/2017 tertanggal 9 Oktober 2017 yang
dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten
Lamandau.
(h) Perkara: Pada tanggal Pendapat Hukum ini PWP tidak sedang terlibat dalam: (i) perselisihan,
sengketa, somasi, panggilan menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara
hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan
dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan administratif
dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara kepailitan dengan pihak
ketiga dan tidak pernah dinyatakan pailit; yang bersifat material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha PWP.
3.4 Pendapat Hukum atas PT Dharma Agrotama Nusantara
(a) Pendirian: PT Dharma Agrotama Nusantara (DAN), adalah suatu perseroan terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
(b) Anggaran Dasar Terakhir: Anggaran Dasar DAN telah mengalami beberapa kali perubahan,
sebagaimana terakhir di ubah dalam Akta No.106 tanggal 27 November 2019, dibuat di hadapan
Wiwik Condro, SH, Notaris di Jakarta (Akta No.106/2019), yang telah mendapat persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0103728.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 11
Desember 2019.
Anggaran Dasar DAN telah berlaku secara sah dan sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas,
kecuali bahwa Anggaran Dasar DAN sebagaimana terakhir di ubah dalam Akta No.106/2019 belum:
259
Page 286
(i) didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam UU Wajib
Daftar Perusahaan). Dalam hal Perseroan tidak memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut, Direksi
Perseroan dapat diancam dengan pidana penjara atau denda sebagaimana ditentukan dalam UU
Wajib Daftar Perusahaan walaupun sepanjang pengetahuan kami sanksi tersebut belum pernah
dikenakan bagi pelanggar ketentuan dimaksud; dan (ii) diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia, namun berdasarkan UU Perseroan Terbatas, pengumuman perubahan anggaran dasar
dilakukan oleh Menkumham.
(c) Permodalan Selama 2 (dua) Tahun Terakhir: Berdasarkan Uji Tuntas kami, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan dan pemegang saham DAN dalam periode tahun 2018 sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini.
Struktur permodalan DAN yang berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini adalah sebagaimana
dituangkan dalam Akta No.191 tanggal 27 Juli 2017, dibuat di hadapan Doktor Irawan Soerodjo,
SH, MSi, MH, Notaris di Jakarta (Akta No.191/2017), yang telah mendapat persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0017468.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 24
Agustus 2017 dan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumham sesuai
dengan Surat No.AHU-AH.01.03-0165470 tanggal 24 Agustus 2017 dan Surat No.AHU-AH.01.03-
0165471 tanggal 24 Agustus 2017 dan Akta No.19 tanggal 5 Juli 2017, dibuat di hadapan Dr. Irawan
Soerodjo SH, MSi, Notaris di Jakarta (Akta No.19/2017), yang telah diterima dan dicatat dalam
database Sisminbakum Kemenkumham sesuai dengan Surat No.AHU-AH.01.03-0155513 tanggal
24 Juli 2017, yaitu sebagai berikut:
Modal dasar : Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah), terbagi
atas 100.000.000 (seratus juta) saham, setiap saham
bernilai nominal sebesar Rp1.000 (seribu Rupiah);
dan
Modal ditempatkan dan disetor : Rp58.300.000.000 (lima puluh delapan miliar tiga
ratus juta Rupiah), terbagi atas 58.300.000 (lima
puluh delapan juta tiga ratus ribu) saham.
Berdasarkan struktur permodalan di atas, susunan pemegang saham DAN adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 100.000.000 100.000.000.000 -
1. PT Dharma Satya Nusantara
31.560.000 31.560.000.000 54,13
Tbk
2. PT Swakarsa Sinarsentosa 26.740.000 26.740.000.000 45,87
Modal Ditempatkan dan Disetor 58.300.000 58.300.000.000 100
Saham Dalam Portepel 41.700.000 41.700.000.000 -
Struktur permodalan DAN tersebut adalah sah dan tiap-tiap perubahan permodalan dan susunan
pemegang saham DAN dalam kurun waktu 2 tahun terakhir sebelum disampaikannya Pernyataan
Pendaftaran telah dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar DAN dan
peraturan perundangan yang berlaku pada saat perubahan tersebut dilakukan, kecuali bahwa: (i) Akta
No.191/2017 dan Akta No.19/2017 belum didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan
sebagaimana disyaratkan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan. Dalam hal DAN tidak memenuhi
kewajiban pendaftaran tersebut, Direksi DAN dapat diancam dengan pidana penjara atau denda
sebagaimana ditentukan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan walaupun sepanjang pengetahuan kami
sanksi tersebut belum pernah dikenakan bagi pelanggar ketentuan dimaksud; dan (ii) Akta
260
Page 287
No.191/2017 belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, namun berdasarkan UU
Perseroan Terbatas, pengumuman perubahan tersebut dilakukan oleh Menkumham.
(d) Direksi dan Dewan Komisaris: Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris DAN telah
dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar DAN dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, kecuali pendaftaran pengangkatan tersebut belum didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan. Dalam hal
DAN tidak memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut, Direksi DAN dapat diancam dengan pidana
penjara atau denda sebagaimana ditentukan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan walaupun sepanjang
pengetahuan kami sanksi tersebut belum pernah dikenakan bagi pelanggar ketentuan dimaksud.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari DAN yang
sedang terlibat dalam: (i) perselisihan, sengketa, somasi, panggilan menyangkut permasalahan
hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara
asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait
dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara
kepailitan dengan pihak ketiga dan pernah dinyatakan pailit; yang bersifat material dan dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha DAN.
(e) Kegiatan Usaha dan Perizinan: DAN menjalankan usaha di bidang pertanian termasuk perkebunan
buah kelapa sawit. Kegiatan usaha tersebut di atas termasuk dalam kegiatan usaha yang dapat
dilaksanakan oleh DAN berdasarkan Anggaran Dasar DAN. Pasal 3 Anggaran Dasar DAN (Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan usaha) sudah disesuaikan dengan KBLI 2017 sebagaimana disyaratkan
dalamPenjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP No.24/2018.
DAN telah memperoleh izin-izin dan melakukan pendaftaran-pendaftaran penting yang diperlukan
untuk menjalankan usahanya sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dari pihak yang
berwenang sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-
izin serta pendaftaran-pendaftaran penting tersebut masih berlaku, sebagaimana kami ungkapkan
dalam Laporan Uji Tuntas.
(f) Ketenagakerjaan: DAN telah mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan program BPJS Kesehatan, melakukan pelaporan ketenagakerjaan, dan
memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku, memiliki peraturan perusahaan yang masih
berlaku, serta telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana kami ungkapkan dalam
Laporan Uji Tuntas.
(g) Harta Kekayaan: DAN memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material berupa tanah serta
bangunan. Pemilikan dan penguasaan harta kekayaan material tersebut didukung oleh dokumen-
dokumen yang sah dan masih berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana
telah diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas. Seluruh harta kekayaan DAN tidak sedang dijaminkan
dengan hak tanggungan kepada pihak manapun ataupun dalam penyitaan kecuali:
Nama Aset Tanah Lokasi Jaminan
Hak Guna Usaha No. Desa Benhes dan Muara Jaminan Hak Tanggungan peringkat II (kedua) kepada
BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan
43/Benhes dan Muara Wahau, Kecamatan Muara
No. 02/2010 tertanggal 16 Juli 2010 yang dibuat di
Wahau tanggal 27 Januari Wahau, Kabupaten Kutai hadapan Wasi’ah, S.H., selaku PPAT di Kabupaten
2009 Timur, Kalimantan Timur Kutai Timur, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan
Peringkat II (kedua) No. 175/2010 tertanggal 28 Juli
2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten Kutai Timur.
261
Page 288
Nama Aset Tanah Lokasi Jaminan
Jaminan Hak Tanggungan peringkat III (ketiga)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 12/2014 tertanggal 26 Juli 2014 yang
dibuat di hadapan Ilham Mahyudin, S.H., selaku
PPAT di Kabupaten Kutai Timur, dan telah
didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Hak Tanggungan Peringkat III (ketiga) No. 489/2014
tertanggal 20 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Hak Guna Usaha No. Desa Benhes dan Muara Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama) kepada
42/Benhes dan Muara Wahau, Kecamatan Muara BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
Wahau tanggal 27 Januari Wahau, Kabupaten Kutai 58/Muara Wahau/2009 tertanggal 24 Juli 2009 yang dibuat
2009 Timur, Kalimantan Timur di hadapan Wasi’ah, S.H., selaku PPAT di Kabupaten Kutai
Timur.
Catatan:
Berdasarkan keterangan DAN, pendaftaran Hak Tanggungan
pada Kantor Pertanahan dilakukan oleh BCA dan DAN
belum menerima bukti pendaftaran Hak Tanggungan beserta
Sertifikat Hak Tanggungannya.
(h) Perkara: Pada tanggal Pendapat Hukum ini DAN tidak sedang terlibat dalam: (i) perselisihan,
sengketa, somasi, panggilan menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara
hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan
dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan administratif
dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara kepailitan dengan pihak
ketiga dan tidak pernah dinyatakan pailit; yang bersifat material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha DAN.
3.5 Pendapat Hukum atas PT Dharma Intisawit Nugraha
(a) Pendirian: PT Dharma Intisawit Nugraha (DIN), adalah suatu perseroan terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
(b) Anggaran Dasar Terakhir: Anggaran Dasar DIN telah mengalami beberapa kali perubahan,
sebagaimana terakhir di ubah dalam Akta No.108 tanggal 27 November 2019, dibuat di hadapan
Wiwik Condro, SH, Notaris di Jakarta (Akta No.108/2019), yang telah mendapat persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0103730.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 11
Desember 2019.
Anggaran Dasar DIN telah berlaku secara sah dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas), kecuali bahwa Anggaran Dasar
DIN sebagaimana terakhir di ubah dalam Akta No.108/2019 belum: (i) didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan (UU Wajib Daftar Perusahaan) dan (ii) diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia, namun berdasarkan UU Perseroan Terbatas, pengumuman perubahan anggaran
dasar dilakukan oleh Menkumham. Dalam hal DIN tidak memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut,
Direksi DIN dapat diancam dengan pidana penjara atau denda sebagaimana ditentukan dalam UU
262
Page 289
Wajib Daftar Perusahaan walaupun sepanjang pengetahuan kami sanksi tersebut belum pernah
dikenakan bagi pelanggar ketentuan dimaksud.
(c) Permodalan Selama 2 (dua) Tahun Terakhir: Berdasarkan Uji Tuntas kami, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan dan pemegang saham DIN dalam periode tahun 2018 sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini.
Struktur permodalan DIN yang berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini adalah sebagaimana
dituangkan dalam Akta No.190 tanggal 27 Juli 2017, dibuat di hadapan Doktor Irawan Soerodjo,
SH, MSi, SH, Notaris di Jakarta (Akta No. 190/2017), yang telah mendapat persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-0017463.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 24
Agustus 2017 dan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumham sesuai
dengan Surat No.AHU-AH.01.03-0165457 tanggal 24 Agustus 2017 dan Akta No.17 tanggal 5 Juli
2017, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo SH, MSi, Notaris di Jakarta (Akta No.17/2017), yang
telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumham sesuai dengan Surat No.
AHU-AH.01.03-155496 tanggal 24 Juli 2017, yaitu sebagai berikut:
Modal dasar : Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah), terbagi
atas 100.000.000 (seratus juta) saham, setiap saham
bernilai nominal sebesar Rp1.000 (seribu Rupiah);
dan
Modal ditempatkan dan disetor : Rp58.300.000.000 (lima puluh delapan miliar tiga
ratus juta Rupiah), terbagi atas 58.300.000 (lima
puluh delapan juta tiga ratus ribu) saham.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, susunan pemegang saham DIN sebagaimana diuraikan dalam
Akta No.17/2017, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 100.000.000 100.000.000.000 -
1. PT Dharma Satya Nusantara
31.560.000 31.560.000.000 54,13
Tbk
2. PT Swakarsa Sinarsentosa 26.740.000 26.740.000.000 45,87
Modal Ditempatkan dan Disetor 58.300.000 58.300.000.000 100
Saham Dalam Portepel 41.700.000 41.700.000.000 -
Struktur permodalan DIN tersebut adalah sah dan tiap-tiap perubahan permodalan dan susunan
pemegang saham DIN dalam kurun waktu 2 tahun terakhir sebelum disampaikannya Pernyataan
Pendaftaran telah dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar DIN dan
peraturan perundangan yang berlaku pada saat perubahan tersebut dilakukan, kecuali bahwa: (i) Akta
No.190/2017 dan Akta No.17/2017 belum didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan
sebagaimana disyaratkan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan. Dalam hal DIN tidak memenuhi
kewajiban pendaftaran tersebut, Direksi DIN dapat diancam dengan pidana penjara atau denda
sebagaimana ditentukan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan walaupun sepanjang pengetahuan kami
sanksi tersebut belum pernah dikenakan bagi pelanggar ketentuan dimaksud; dan (ii) Akta
No.190/2017 belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, namun berdasarkan UU
Perseroan Terbatas, pengumuman perubahan tersebut dilakukan oleh Menkumham.
(d) Direksi dan Dewan Komisaris: Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris DIN telah
dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar DIN dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, kecuali pendaftaran pengangkatan tersebut belum didaftarkan pada Kantor
263
Page 290
Pendaftaran Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan. Dalam hal
DIN tidak memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut, Direksi DIN dapat diancam dengan pidana
penjara atau denda sebagaimana ditentukan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan walaupun sepanjang
pengetahuan kami sanksi tersebut belum pernah dikenakan bagi pelanggar ketentuan dimaksud.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari DIN yang
sedang terlibat dalam: (i) perselisihan, sengketa, somasi, panggilan menyangkut permasalahan
hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara
asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait
dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara
kepailitan dengan pihak ketiga dan pernah dinyatakan pailit; yang bersifat material dan dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha DIN.
(e) Kegiatan Usaha dan Perizinan: DIN menjalankan usaha di bidang pertanian termasuk perkebunan
buah kelapa sawit. Kegiatan usaha tersebut di atas termasuk dalam kegiatan usaha yang dapat
dilaksanakan oleh DIN berdasarkan Anggaran Dasar DIN. Pasal 3 Anggaran Dasar DIN (Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan usaha) sudah disesuaikan dengan KBLI 2017 sebagaimana disyaratkan
dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP No.24/2018.
DIN telah memperoleh izin-izin dan melakukan pendaftaran-pendaftaran penting yang diperlukan
untuk menjalankan usahanya sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dari pihak yang
berwenang sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-
izin serta pendaftaran-pendaftaran penting tersebut masih berlaku, sebagaimana kami ungkapkan
dalam Laporan Uji Tuntas.
(f) Ketenagakerjaan: DIN telah mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan program BPJS Kesehatan, melakukan pelaporan ketenagakerjaan, dan
memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku, memiliki peraturan perusahaan yang masih
berlaku, serta telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana kami ungkapkan dalam
Laporan Uji Tuntas.
(g) Harta Kekayaan: DIN memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material berupa tanah serta
bangunan. Pemilikan dan penguasaan harta kekayaan material tersebut didukung oleh dokumen-
dokumen yang sah dan masih berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana
telah diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas. Seluruh harta kekayaan DIN tidak sedang dijaminkan
dengan hak tanggungan kepada pihak manapun ataupun dalam penyitaan kecuali:
Nama Aset Tanah Lokasi Jaminan
Hak Guna Usaha No. Desa Muara Wahau, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama) kepada
22/Muara Wahau tanggal Kecamatan Muara Wahau, BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
15 Januari 2008 Kabupaten Kutai Timur, 59/Muara Wahau/2009 tertanggal 24 Juli 2009 yang
Kalimantan Timur dibuat di hadapan Wasi’ah, S.H., selaku PPAT di
Kabupaten Kutai Timur, dan telah didaftarkan
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Hak
Tanggungan Peringkat I (pertama) No. 221/2009
tertanggal Agustus 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat II (kedua) kepada
BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
03/2010 tertanggal 16 Juli 2010 yang dibuat di hadapan
Wasi’ah, S.H., selaku PPAT di Kabupaten Kutai Timur,
264
Page 291
Nama Aset Tanah Lokasi Jaminan
dan telah didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat II (kedua) No.
176/2010 tertanggal 28 Juli 2010 yang dikeluarkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
(h) Perkara: Pada tanggal Pendapat Hukum ini DIN tidak sedang terlibat dalam: (i) perselisihan,
sengketa, somasi, panggilan menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara
hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan
dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan administratif
dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara kepailitan dengan pihak
ketiga dan tidak pernah dinyatakan pailit; yang bersifat material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha DIN.
3.6 Pendapat Hukum atas PT Dewata Sawit Nusantara
(a) Pendirian: PT Dewata Sawit Nusantara (DWT), adalah suatu perseroan terbatas yang telah
didirikan secara sah berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
(b) Anggaran Dasar Terakhir: Anggaran Dasar DWT telah mengalami beberapa kali perubahan,
sebagaimana terakhir di ubah dalam Akta No.114 tanggal 26 September 2019, dibuat di hadapan
Wiwik Condro, SH, Notaris di Jakarta (Akta No.114/2019), yang telah mendapat persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0086835.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 25
Oktober 2019.
Anggaran Dasar DWT telah berlaku secara sah dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang No.40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU Perseroan Terbatas), kecuali bahwa (i) Akta No.79
tanggal 26 Desember 2007, dibuat di hadapan Benny Kristianto, SH, Notaris di Jakarta (Akta
No.79/2007) dan Akta No.114/2019 belum didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan
sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
(UU Wajib Daftar Perusahaan) dan (ii) Akta No.79/2007, Akta No.67 tanggal 23 Desember 2015,
dibuat di hadapan Nanny Wiana Setiawan, SH, Notaris di Jakarta dan Akta No.114/2019 belum
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, namun berdasarkan UU Perseroan Terbatas,
pengumuman perubahan anggaran dasar dilakukan oleh Menkumham. Dalam hal DWT tidak
memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut, Direksi DWT dapat diancam dengan pidana penjara atau
denda sebagaimana ditentukan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan walaupun sepanjang
pengetahuan kami sanksi tersebut belum pernah dikenakan bagi pelanggar ketentuan dimaksud.
(c) Permodalan Selama 2 (dua) Tahun Terakhir: Berdasarkan Uji Tuntas kami, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan dan pemegang saham DWT dalam periode tahun 2018 sampai
dengan tanggal Pendapat Hukum ini kecuali perubahan permodalan dan pemegang saham yang
termaktub dalam Akta No.30 tanggal 21 September 2018 (Akta No. 30/2018), dibuat di hadapan
Darmawan Tjoa, SH, SE, Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat dalam database
Sisminbakum Kemenkumham sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0245959 tanggal 25
September 2018.
Struktur permodalan DWT yang berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini adalah sebagaimana
dituangkan dalam (i) Akta No.62 tanggal 24 Juni 2013, dibuat hadapan Kumala Tjahjani Widodo,
SH, MH, MKn, Notaris di Jakarta (Akta No.62/2013), telah mendapat persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-44726.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 26 Agustus 2013 dan
telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumham sesuai dengan Surat
No.AHU-AH.01.10-51667 tanggal 2 Desember 2013; (ii) Akta No.67 tanggal 23 Desember 2015,
265
Page 292
dibuat di hadapan Nanny Wiana Setiawan, SH, Notaris di Jakarta (Akta No.67/2015), yang telah
diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumham sesuai dengan Surat No.AHU-
AH.01.03-0003665 tanggal 18 Januari 2016; dan (iii) Akta No. 30/2018, yaitu sebagai berikut:
Modal dasar : Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah),
terbagi atas 300.000.000 (tiga ratus juta) saham,
setiap saham bernilai nominal sebesar Rp1.000
(seribu Rupiah); dan
Modal ditempatkan dan disetor : Rp102.000.000.000 (seratus dua miliar Rupiah),
terbagi atas 102.000.000 (seratus dua juta) saham.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, susunan pemegang saham DWT adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 300.000.000 300.000.000.000 -
1. PT Dharma Satya Nusantara Tbk 75.740.000 75.740.000.000 74,25
2. PT Swakarsa Sinarsentosa 26.200.000 26.200.000.000 25,68
3. Theodore Permadi Rachmat 20.000 20.000.000 0,019
4. Meity Subianto 10.250 10.250.000 0,010
5. Arini Saraswaty Subianto 3.250 3.250.000 0,003
6. Armeilia Widayanti Subianto 3.250 3.250.000 0,003
7. Ardiani Kartikasari Subianto 3.250 3.250.000 0,003
8. Andrianto Oetomo 9.000 9.000.000 0,008
9. Arianto Oetomo 9.000 9.000.000 0,008
10. Arieska Lianawati Konar 2.000 2.000.000 0,001
Suhananto
Modal Ditempatkan dan Disetor 102.000.000 102.000.000.000 100
Saham Dalam Portepel 198.000.000 198.000.000.000 -
Struktur permodalan tersebut adalah sah dan tiap-tiap perubahan permodalan dan susunan pemegang
saham DWT dalam kurun waktu 2 tahun terakhir sebelum disampaikannya Pernyataan Pendaftaran
telah dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar DWT dan peraturan
perundangan yang berlaku pada saat perubahan tersebut dilakukan, kecuali bahwa: (i) Akta
No.30/2018 belum didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam
UU Wajib Daftar Perusahaan. Dalam hal DWT tidak memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut,
Direksi DWT dapat diancam dengan pidana penjara atau denda sebagaimana ditentukan dalam UU
Wajib Daftar Perusahaan walaupun sepanjang pengetahuan kami sanksi tersebut belum pernah
dikenakan bagi pelanggar ketentuan dimaksud; dan (ii) Akta No.67/2015 belum diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia, namun berdasarkan UU Perseroan Terbatas, pengumuman
perubahan tersebut dilakukan oleh Menkumham.
(d) Direksi dan Dewan Komisaris: Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris DWT telah
dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar DWT dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, kecuali pendaftaran pengangkatan tersebut belum didaftarkan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan. Dalam hal
DWT tidak memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut, Direksi DWT dapat diancam dengan pidana
penjara atau denda sebagaimana ditentukan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan walaupun sepanjang
pengetahuan kami sanksi tersebut belum pernah dikenakan bagi pelanggar ketentuan dimaksud.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari DWT yang
sedang terlibat dalam: (i) perselisihan, sengketa, somasi, panggilan menyangkut permasalahan
266
Page 293
hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara
asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait
dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara
kepailitan dengan pihak ketiga dan pernah dinyatakan pailit; yang bersifat material dan dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha DWT.
(e) Kegiatan Usaha dan Perizinan: DWT menjalankan usaha di bidang perdagangan umum dan
pertanian termasuk perkebunan buah kelapa sawit. Kegiatan usaha tersebut di atas termasuk dalam
kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh DWT berdasarkan Anggaran Dasar DWT. Pasal 3
Anggaran Dasar DWT (Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha) sudah disesuaikan dengan KBLI
2017 sebagaimana disyaratkan dalamPenjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP No.24/2018.
DWT telah memperoleh izin-izin dan melakukan pendaftaran-pendaftaran penting yang diperlukan
untuk menjalankan usahanya sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dari pihak yang
berwenang sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-
izin serta pendaftaran-pendaftaran penting tersebut masih berlaku, sebagaimana kami ungkapkan
dalam Laporan Uji Tuntas.
(f) Ketenagakerjaan: DWT telah mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS
Ketenagakerjaan dan program BPJS Kesehatan, melakukan pelaporan ketenagakerjaan, dan
memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku, memiliki peraturan perusahaan yang masih
berlaku, serta telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana kami ungkapkan dalam
Laporan Uji Tuntas.
(g) Harta Kekayaan: DWT memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material berupa tanah serta
bangunan. Pemilikan dan penguasaan harta kekayaan material tersebut didukung oleh dokumen-
dokumen yang sah dan masih berlaku sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, sebagaimana
telah diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas. Seluruh harta kekayaan DWT tidak sedang
dijaminkan dengan hak tanggungan kepada pihak manapun ataupun dalam penyitaan kecuali:
Nama Aset Tanah Lokasi Jaminan
Hak Guna Usaha No. Desa Benhes, Dabeq, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama) kepada
37/Benhes, Dabeq, Diak Lay Diak Lay, Kecamatan BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
tanggal 27 Januari 2009 Muara Wahau, Kabupaten 60/Muara Wahau/2009 tertanggal 24 Juli 2009 yang dibuat
Kutai Timur, Kalimantan di hadapan Wasi’ah, S.H., selaku PPAT di Kabupaten Kutai
Timur Timur, dan telah didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) No.
222/2009 tertanggal 6 Agustus 2009 yang dikeluarkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Hak Guna Usaha No. Desa Benhes, Dabeq, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama) kepada
38/Benhes, Dabeq, Diak Lay Diak Lay, Kecamatan BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
tanggal 27 Januari 2009 Muara Wahau, Kabupaten 60/Ma.Wahau/09 tertanggal 24 Juli 2009 yang dibuat di
Kutai Timur hadapan Wasi’ah, S.H., selaku PPAT di Kabupaten Kutai
Timur, dan telah didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) No.
222/2009 tertanggal Agustus 2009 yang dikeluarkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Hak Guna Usaha No. Desa Benhes, Dabeq, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama)
267
Page 294
Nama Aset Tanah Lokasi Jaminan
39/Benhes, Dabeq, Diak Lay Diak Lay, Kecamatan kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 60/Ma.Wahau/09 tertanggal 24 Juli
tanggal 27 Januari 2009 Muara Wahau, Kabupaten
2009 yang dibuat di hadapan Wasi’ah, S.H., selaku
Kutai Timur PPAT di Kabupaten Kutai Timur, dan telah
didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) No. 222/2009
tertanggal Agustus 2009 yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat II (kedua) kepada
BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan
No. 04/2010 tertanggal 16 Juli 2010 yang dibuat di
hadapan Wasi’ah, S.H., selaku PPAT di Kabupaten
Kutai Timur, dan telah didaftarkan sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Hak Tanggungan
Peringkat II (kedua) No. 177/2010 tertanggal 28 Juli
2010 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan
Kabupaten Kutai Timur.
Jaminan Hak Tanggungan peringkat III (ketiga)
kepada BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak
Tanggungan No. 14/2014 tertanggal 26 Juli 2014 yang
dibuat di hadapan Ilham Mahyudin, S.H., selaku
PPAT di Kabupaten Kutai Timur, dan telah
didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Hak Tanggungan Peringkat III (ketiga) No. 487/2014
tertanggal 20 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Hak Guna Usaha No. Desa Benhes, Dabeq, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama) kepada
40/Benhes, Dabeq, Diak Lay Diak Lay, Kecamatan BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
tanggal 27 Januari 2009 Muara Wahau, Kabupaten 60/Ma.Wahau/09 tertanggal 24 Juli 2009 yang dibuat di
Kutai Timur hadapan Wasi’ah, S.H., selaku PPAT di Kabupaten Kutai
Timur, dan telah didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) No.
222/2009 tertanggal Agustus 2009 yang dikeluarkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Hak Guna Usaha No. Desa Benhes, Dabeq, Jaminan Hak Tanggungan peringkat I (pertama) kepada
41/Benhes, Dabeq, Diak Lay Diak Lay, Kecamatan BCA berdasarkan Akta Pemberian Hak Tanggungan No.
tanggal 27 Januari 2009 Muara Wahau, Kabupaten 60/Ma.Wahau/09 tertanggal 24 Juli 2009 yang dibuat di
Kutai Timur hadapan Wasi’ah, S.H., selaku PPAT di Kabupaten Kutai
Timur, dan telah didaftarkan sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (pertama) No.
222/2009 tertanggal Agustus 2009 yang dikeluarkan oleh
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
(h) Perkara: Pada tanggal Pendapat Hukum ini DWT tidak sedang terlibat dalam: (i) perselisihan,
sengketa, somasi, panggilan menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara
hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan
dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan administratif
dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara kepailitan dengan pihak
268
Page 295
ketiga dan tidak pernah dinyatakan pailit; yang bersifat material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha DWT.
3.7 Pendapat Hukum atas PT Agro Pratama
(a) Pendirian: PT Agro Pratama (APR), adalah suatu perseroan terbatas yang telah didirikan secara sah
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
(b) Anggaran Dasar Terakhir: Anggaran Dasar APR telah mengalami beberapa kali perubahan,
sebagaimana dituangkan dalam Akta No.1 tanggal 3 Februari 2020, dibuat di hadapan Wiwik
Condro, SH., Notaris di Jakarta (Akta No.1/2020), telah dilakukan perubahan terhadap ketentuan
Pasal 3 Anggaran Dasar APR mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Akta No.1/2020
telah mendapat persetujuan dari Kemenkumham berdasarkan dengan Surat Keputusan No.AHU-
0013795.AH.01.02.TAHUN 2020 tanggal 17 Februari 2020.
Anggaran Dasar APR telah berlaku secara sah dan sesuai dengan ketentuan UU Perseroan Terbatas,
kecuali bahwa (i) Akta No.1 tanggal 1 April 2013, dibuat di hadapan Bertha Suriati Ihalauw Halim,
SH, Notaris di Jakarta, Akta No.71 tanggal 23 Desember 2015, dibuat di hadapan Nanny Wiana
Setiawan, SH, Notaris di Jakarta dan Akta No.1/2020 belum didaftarkan pada Kantor Pendaftaran
Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan. Dalam hal APR tidak
memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut, Direksi APR dapat diancam dengan pidana penjara atau
denda sebagaimana ditentukan dalam UU Wajib Daftar Perusahaan walaupun sepanjang
pengetahuan kami sanksi tersebut belum pernah dikenakan bagi pelanggar ketentuan dimaksud; dan
(ii) Akta No.1/2020 belum diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, namun
berdasarkan UU Perseroan Terbatas, pengumuman perubahan anggaran dasar dilakukan oleh
Menkumham.
(c) Permodalan Selama 2 (dua) Tahun Terakhir: Berdasarkan Uji Tuntas kami, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan dan pemegang saham APR dalam periode tahun 2018 sampai dengan
tanggal Pendapat Hukum ini.
Struktur permodalan APR yang berlaku pada tanggal Pendapat Hukum ini adalah sebagaimana
dituangkan dalam Akta No.71 tanggal 23 Desember 2015, dibuat di hadapan Nanny Wiana
Setiawan, SH, Notaris di Jakarta (Akta No.71/2015), yangtelah mendapat persetujuan dari
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-AH.01.03-0004401 tanggal 20 Januari 2016
dan telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumham sesuai dengan Surat
No.AHU-AH.01.03-004401 tanggal 20 Januari 2016, yaitu sebagai berikut:
Modal dasar : Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah), terbagi
atas 100.000.000 (seratus juta) saham, setiap saham
bernilai nominal sebesar Rp1.000 (seribu Rupiah);
dan
Modal ditempatkan dan disetor : Rp37.500.000.000 (tiga puluh tujuh miliar lima
ratus juta Rupiah), terbagi atas 37.500.000 (tiga
puluh tujuh juta lima ratus ribu) saham.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, susunan pemegang saham APR adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
(Lembar) (Rupiah) (%)
Modal Dasar 100.000.000 100.000.000.000 -
1. PT Dharma Satya Nusantara
37.490.000 37.490.000.000 99,97
Tbk
269
Page 296
2. PT Khrisna Kapital Investama 10.000 10.000.000 0,03
Modal Ditempatkan dan Disetor 37.500.000 37.500.000.000 100
Saham Dalam Portepel 62.500.000 62.500.000.000 -
Struktur permodalan APR tersebut adalah sah dan tiap-tiap perubahan permodalan dan susunan
pemegang saham APR dalam kurun waktu 2 tahun terakhir sebelum disampaikannya Pernyataan
Pendaftaran telah dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan Anggaran Dasar APR dan
peraturan perundangan yang berlaku pada saat perubahan tersebut dilakukan, kecuali bahwa Akta
No.71/2015 belum didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam
UU Wajib Daftar Perusahaan. Dalam hal APR tidak memenuhi kewajiban pendaftaran tersebut,
Direksi APR dapat diancam dengan pidana penjara atau denda sebagaimana ditentukan dalam UU
Wajib Daftar Perusahaan walaupun sepanjang pengetahuan kami sanksi tersebut belum pernah
dikenakan bagi pelanggar ketentuan dimaksud.
(d) Direksi dan Dewan Komisaris: Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris APR telah
dilakukan secara sah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar APR dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris dari APR yang
sedang terlibat dalam: (i) perselisihan, sengketa, somasi, panggilan menyangkut permasalahan
hukum di luar pengadilan; (ii) perkara hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau
perselisihan/tuntutan di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara
asing; (iii) perselisihan administratif dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait
dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara
kepailitan dengan pihak ketiga dan pernah dinyatakan pailit; yang bersifat material dan dapat
mempengaruhi kelangsungan usaha APR.
(e) Kegiatan Usaha dan Perizinan: APR menjalankan usaha di bidang perdagangan. Kegiatan usaha
tersebut di atas termasuk dalam kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh APR berdasarkan
Anggaran Dasar APR. Pasal 3 Anggaran Dasar APR (Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha)
sudah disesuaikan dengan KBLI 2017 sebagaimana disyaratkan dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (2)
huruf b PP No.24/2018.
APR telah memperoleh izin-izin dan melakukan pendaftaran-pendaftaran penting yang diperlukan
untuk menjalankan usahanya sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dari pihak yang
berwenang sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan izin-
izin serta pendaftaran-pendaftaran penting tersebut masih berlaku, sebagaimana kami ungkapkan
dalam Laporan Uji Tuntas.
(f) Ketenagakerjaan: APR tidak memiliki tenaga kerja.
(g) Harta Kekayaan: APR tidak memiliki aset-aset material berupa tanah ataupun harta bergerak yang
dianggap material.
(h) Perkara: Pada tanggal Pendapat Hukum ini APR tidak sedang terlibat dalam: (i) perselisihan,
sengketa, somasi, panggilan menyangkut permasalahan hukum di luar pengadilan; (ii) perkara
hukum, baik pada bidang perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan di pengadilan
dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing; (iii) perselisihan administratif
dengan badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau
perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan; dan (iv) perkara kepailitan dengan pihak
ketiga dan tidak pernah dinyatakan pailit; yang bersifat material dan dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha APR.
4. Pendapat Hukum atas Rencana Transaksi dan Prospektus
270
Page 297
(a) Rencana Transaksi:
(i) PUB I Tahun 2020 telah mendapatkan peringkat sebagaimana disyaratkan oleh POJK
No.7/2017 dan Peraturan No.IX.C.11, dengan peringkat idA- (Single A Minus) dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) berdasarkan Surat No. RC-182/PEF-DIR/III/2020
tanggal 4 Maret 2020 tanggal tentang Sertifikat Pemeringkatan atas Perusahaan dan Obligasi
Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahun 2020.
(ii) Rencana penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun
2020 telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana disetujui
dalam Surat Persetujuan Dewan Komisaris No.013/DSN/KOM/AR/JKT/II/20 tanggal 18
Februari 2020.
(iii) Prospektus telah memuat ketentuan pokok dari Peraturan OJK No.9/POJK.04/2017 tanggal
14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam
rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
(iv) Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 3(a) Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk (POJK No.36/2014), antara lain, Perseroan telah memenuhi kriteria sebagai emiten
dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2
(dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran.
(v) Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan berpedoman pada POJK
No.36/2014 dan Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
(vi) Penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
baru dapat dilaksanakan setelah diperolehnya surat efektif atas Pernyataan Pendaftaran dari
OJK.
(vii) Sampai dengan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya
Nusantara Tahap I Tahun 2020 digunakan seluruhnya, Perseroan harus melaporkan realisasi
penggunaan dana secara berkala sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tanggal
22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
(POJK No.30/2015).
(viii) Rencana pengunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya
Nusantara Tahap I Tahun 2020 terkait dengan pelunasan sebagian pinjaman Perseroan
kepada PT Bank Central Asia Tbk bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana diatur
dalam Angka 1 huruf (a) butir (2) Peraturan No.IX.E.2. Rencana pengunaan dana hasil
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
terkait dengan pelunasan sebagian pinjaman Perseroan kepada PT Bank Central Asia Tbk
bukan merupakan Transaksi Afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan
kepentingan sebagaiman diatur dalam Peraturan No.IX.E.1, karena pelunasan bukan
merupakan Transaksi sebagaimana didefinisikan dalam Angka 1 huruf (c) Peraturan
No.IX.E.1.
Rencana pengunaan dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya
Nusantara Tahap I Tahun 2020 terkait dengan pemberian pinjaman kepada Perusahaan
Anak, PT Swakarsa Sinarsentosa bukan merupakan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan No.IX.E.2, mengingat nilai pinjaman tersebut tidak mencapai
20% dari ekuitas Perseroan yang berdasarkan Laporan Keuangan audit per 31 Desember
2019 sebesar Rp3.731.592 juta. Rencana pengunaan dana hasil penawaran umum Obligasi
271
Page 298
Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 terkait dengan pemberian
pinjaman kepada Perusahaan Anak, PT Swakarsa Sinarsentosa merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaiman diatur dalam Peraturan No.IX.E.1, namun hanya wajib dilaporkan oleh
Perseroan kepada OJK dalam hari kerja ke-2 setelah terjadinya Transaksi sebagaimana diatur
dalam Angka (2) huruf (b) ayat (5) Peraturan No. IX.E.1 karena PT Swakarsa Sinarsentosa
merupakan perusahaan yang sahamnya dimiliki secara langsung dan tidak langsung lebih
dari 99% (sembilan puluh sembilan persen). Rencana penggunaan dana hasil penawaran
umum Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 terkait dengan
pemberian pinjaman kepada Perusahaan Anak, PT Swakarsa Sinarsentosa bukan merupakan
transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana di atur dalam Peraturan No.
IX.E.1 karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan atau PT
Swakarsa Sinarsentosa dengan anggota Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang saham
utamanya yang dapat merugikan Perseroan maupun PT Swakarsa Sinarsentosa.
(ix) Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 dari rencana semula seperti
yang tercantum dalam Prospektus dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Tahap I, maka
rencana tersebut harus disampaikan terlebih dahulu kepada OJK paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dengan mengemukakan
rencana dan alasan perubahan penggunaan dana tersebut. Perubahan tersebut harus
mendapatkan persetujuan dari RUPO sesuai dengan POJK No.30/2015. Selanjutnya,
Perseroan wajib melaporkan hasil RUPO kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah penyelenggaraan RUPO.
(b) Prospektus. Informasi yang bersifat material terkait aspek hukum yang diungkapkan dalam
Prospektus telah memuat informasi yang diungkapkan dalam Laporan Uji Tuntas dan Pendapat
Hukum.
KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini diberikan dengan mendasarkan pada kualifikasi-kualifikasi di bawah ini:
a) Dalam proses Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan dalam
Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang dituangkan dalam Keputusan
HKHPM No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal, dengan ketentuan bahwa sifat “penting” dan/atau nilai
“materialitas” tersebut dikonsultasikan dengan Perseroan sebagai pihak yang menjalankan usaha. Uji
Tuntas kami sehubungan dengan aspek hukum yang bersifat “penting” dan “material” adalah sejauh
aspek tersebut kami dan Perseroan pandang akan berakibat atau berpengaruh langsung terhadap
keberlangsungan usaha Perseroan untuk dapat melaksanakan kewajiban pembayaran-pembayaran
atas Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020 serta mempengaruhi
keputusan pemodal untuk berinvestasi pada Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap
I Tahun 2020.
b) Sehubungan dengan Pendapat Hukum terkait belumnya dilakukan pendaftaran atas akta-akta
Perseroan dan anak perusahaannya pada Daftar Perusahaan sebagaimana disyaratkan dalam UU
Wajib Daftar Perusahaan, perlu juga disampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 huruf a dari
Peraturan Pemerintah No.24 tahun 2018 tanggal 21 Juni 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik (PP No.24/2018), NIB berlaku juga sebagai TDP sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan. Selanjutnya
Pasal 27 dari PP No.24/2018 menegaskan bahwa: (a) NIB merupakan pengesahan TDP; (b) NIB
sebagai TDP berlaku selama jangka waktu keberlakuan NIB; (c) Lembaga OSS merupakan kantor
tempat pendaftaran perusahaan; dan (d) basis data (data base) perusahaan pada NIB merupakan data
dan akta yang sah untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran perusahaan. Tujuan dan sifat Daftar
Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU Wajib Daftar Perusahaan menegaskan bahwa
272
Page 299
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan
mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar
Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha. Perseroan telah memperoleh NIB sesuai
dengan Nomor Induk Berusaha 8120212072643 tanggal 24 Oktober 2018 yang diterbitkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 27 dari PP No.24/2018 dan
Pasal 2 UU Wajib Daftar Perusahaan, pada prinsipnya, dengan telah diperolehnya NIB tersebut,
Perseroan telah memenuhi tujuan dan sifat kewajiban pendaftaran Daftar Perusahaan atas akta-akta
Perseroan dan anak perusahaannya yang disebutkan dalam Pendapat Hukum ini karena akta-akta
yang bersangkutan merupakan salah satu basis data yang sah terkait anggaran dasar dan struktur
permodalan terakhir bagi Lembaga OSS untuk menerbitan NIB.
c) Di Indonesia, sampai dengan saat ini, belum terdapat sistem pendaftaran dan registrasi perkara pada
badan-badan peradilan dan arbitrase di Republik Indonesia yang terbuka untuk umum dan dapat diakses
untuk kepentingan pengumpulan data dan informasi yang benar, akurat, lengkap sehubungan dengan
keterlibatan perkara suatu pihak baik yang sedang berjalan maupun yang baru didaftarkan pada badan-
badan peradilan dan arbitrase. Berdasarkan Standar Profesi HKHPM, kami tidak melakukan permintaan
surat keterangan dari badan peradilan dan arbitrase untuk memperoleh informasi terkini terkait perkara,
melainkan melakukan pemeriksaan dokumen yang disampaikan kepada kami yang didukung surat
pernyataan dari perusahaan terkait serta masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
mereka. Kami juga secara independen melakukan pengecekan melalui Sistim Informasi Penulusuran
Perkara (SIPP) yang terdapat pada situs jejaring resmi (website) pada pengadilan-pengadilan terkait,
sepanjang website tersedia, dapat diakses dan serta menyajikan data termutakhir.
d) Pendapat kami mengenai perjanjian-perjanjian adalah sejauh perjanjian-perjanjian tersebut diatur
menurut dan tunduk kepada hukum Republik Indonesia, dan dalam hal perjanjian-perjanjian tersebut
diatur berdasarkan hukum selain hukum Republik Indonesia pendapat hukum kami dibuat sepanjang
hal tersebut menyangkut daya mengikat dari perjanjian-perjanjian tersebut terhadap Perseroan
sebagai badan hukum Indonesia.
e) Karena sampai saat ini belum ada sistem data nasional yang tersentralisasi yang mengumpulkan
semua peraturan-peraturan daerah di Indonesia, kami tidak mempunyai akses kepada peraturan-
peraturan daerah yang mungkin mempunyai relevansi dengan hal-hal yang tercantum di dalam
Pendapat Hukum ini dan oleh karenanya Pendapat Hukum ini harus dibaca dengan memperhatikan
kualifikasi ini.
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami sampaikan selaku konsultan hukum yang bebas dan mandiri, dengan
penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun
tidak langsung terhadap usaha Perseroan, dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
273
Page 300
Hormat kami,
GINTING & REKSODIPUTRO
Sugianto Osman, SH. LL.M
STTD: No. STTD.KH-93/PM.2/2018
Tembusan:
- Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, OJK
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
274
Page 301
XVI. LAPORAN KEUANGAN
Berikut ini adalah laporan keuangan audit konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal
31 Desember 2019 dan 2018 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Sidharta, Widjaja & Rekan
dengan opini audit wajar, dalam semua hal yang material.
275
Page 302
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 303
Page 304
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 305
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN/
CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL POSITION
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
Catatan/ 31 Maret/ 31 Desember/
Notes March 2020 December 2019
ASET ASSETS
Aset Lancar Current Assets
Kas dan setara kas 2d,3j,4 366.204 270.331 Cash and cash equivalents
Rekening bank dibatasi penggunaannya 3j,16 20.000 - Restricted cash in bank
Piutang usaha: Trade receivables:
Pihak ketiga 3j,5 361.816 349.569 Third parties
Pihak berelasi 3j,3q,5,35 5.493 5.493 Related parties
Piutang lain-lain pihak ketiga 3j,6 29.095 27.610 Other receivables third parties
Persediaan 3c,7 798.025 710.537 Inventories
Pajak pertambahan nilai dibayar dimuka 100.835 109.881 Prepaid value added tax
Pinjaman kepada pihak ketiga 3j,9 195.732 167.783 Loan to third parties
Beban dibayar dimuka 6.445 3.148 Prepaid expenses
Pajak yang dapat dikembalikan 21d - 1.524 Refundable income tax
Uang muka 8 200.460 183.143 Advance payments
Aset biologis 3e,11 114.725 103.037 Biological assets
Aset lancar lainnya 453 475 Other current assets
Total Aset Lancar 2.199.283 1.932.531 Total Current Assets
Aset Tidak Lancar Non-Current Assets
Aset pajak tangguhan 3m,21e 120.262 126.412 Deferred tax assets
Klaim pengembalian pajak pertambahan nilai 21.764 21.764 Claims for value added tax refund
Pajak penghasilan dibayar dimuka 21d 149.394 155.752 Prepaid income tax
Pinjaman kepada pihak ketiga 3j,9 218.611 188.209 Loan to third parties
Aset keuangan tersedia untuk dijual 3j,10 261.735 261.735 Available for sale financial assets
Uang muka koperasi 3d 1.258.460 1.168.527 Advances to cooperatives
Tanaman produktif 3f,3i,12 4.044.645 4.088.227 Bearer plants
Aset biologis 3e,11 112.845 112.638 Biological assets
Aset tetap 3g,3i,13 3.181.782 3.151.121 Fixed assets
Goodwill 3a,3i,15 236.987 236.987 Goodwill
Aset hak guna 25.653 - Right-of-use assets
Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual 13 72.911 72.911 Non-current assets held for sale
Uang muka 8 98.675 99.712 Advance payments
Aset tidak lancar lainnya 3.758 4.295 Other non-current assets
Total Aset Tidak Lancar 9.807.482 9.688.290 Total Non-Current Assets
TOTAL ASET 12.006.765 11.620.821 TOTAL ASSETS
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang See Notes to the Consolidated Financial Statements, which form
merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan an integral part of these consolidated financial statements.
konsolidasian ini.
279
Page 306
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL POSITION (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
Catatan/ 31 Maret/ 31 Desember/
Notes March 2020 December 2019
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas Jangka Pendek Current Liabilities
Utang bank jangka pendek 3j,16 778.849 709.785 Short-term bank loans
Utang usaha: Trade payables:
Pihak ketiga 3j,17 734.590 529.351 Third parties
Pihak berelasi 3j,17,35 1.474 561 Related party
Utang pajak 21a 46.325 28.715 Taxes payable
Liabilitas sewa- bagian jangka pendek 3h,3ij 27.143 12.507 Lease liabilities-current portion
Utang bank jangka panjang yang jatuh tempo Current maturities of long-term
dalam satu tahun 3j16 693.308 676.510 bank loans
Beban akrual 3j,18 135.603 136.437 Accrued expenses
Liabilitas jangka pendek lainnya 3j,19 212.175 267.862 Other current liabilities
Total Liabilitas Jangka Pendek 2.629.467 2.361.728 Total Current Liabilities
Liabilitas Jangka Panjang Non-Current Liabilities
Liabilitas imbalan kerja 3l,20 280.233 266.426 Employee benefits liabilities
Liabilitas pajak tangguhan 3m,21e 214.981 245.238 Deferred tax liabilities
Liabilitas sewa-bagian jangka panjang 3h,3j 11.012 1.121 Lease liabilities-non-current portion
Utang bank jangka panjang, setelah dikurangi Long-term bank loans, net of current
bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 3j,16 5.059.981 5.014.716 maturities
Total Liabilitas Jangka Panjang 5.566.207 5.527.501 Total Non-Current Liabilities
TOTAL LIABILITAS 8.195.674 7.889.229 TOTAL LIABILITIES
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang See Notes to the Consolidated Financial Statements, which form
merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan an integral part of these consolidated financial statements.
konsolidasian ini.
280
Page 307
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
CONSOLIDATED STATEMENT OF FINANCIAL POSITION (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
Catatan/ 31 Maret/ 31 Desember/
Notes March 2020 December 2019
EKUITAS EQUITY
Modal saham, nilai nominal Rp 20 Share capital, par value of Rp 20
(Rupiah penuh) per saham: (whole Rupiah) per share:
Modal dasar: Authorized capital:
35.000.000.000 saham 35,000,000,000 shares
Modal ditempatkan dan disetor penuh 22 211.997 211.997) Issued and paid-up capital
Tambahan modal disetor 23 677.092 677.092) Additional paid-in capital
Saham tresuri 1e,3j (84.965) (84.965) Treasury stock
Pembayaran berbasis saham 3k,25 24.690 24.690) Share-based payment
Komponen ekuitas lainnya 3a,24 (96.063) (96.063) Other equity component
Saldo laba Retained earnings
Ditentukan penggunaannya 58.500 58.500) Appropriated
Belum ditentukan penggunaannya 2.933.689 2.854.993) Unappropriated
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Equity attributable to owners
entitas induk 3.724.940 3.646.244) of the Company
Kepentingan nonpengendali 3a,27 86.151 85.348) Non-controlling interests
TOTAL EKUITAS 3.811.091 3.731.592) TOTAL EQUITY
TOTAL LIABILITIES
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 12.006.765 11.620.821 AND EQUITY
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang See Notes to the Consolidated Financial Statements, which form
merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan an integral part of these consolidated financial statements.
konsolidasian ini.
281
Page 308
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN/
CONSOLIDATED STATEMENT OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
Periode yang berakhir 31 Maret
Catatan/ /Periods ended 31 March
Notes 2020 2019
PENJUALAN 3b,28 1.589.994 1.371.536 REVENUE
BEBAN POKOK PENJUALAN 3b,3c,29 (1.178.139) (1.011.070) COST OF REVENUE
LABA BRUTO 411.855 360.466 GROSS PROFIT
Pendapatan lainnya 5.353 3.854 Other income
Laba (rugi) dari penjualan aset tetap 13 1.504 3.778 Gain (loss) on sale of fixed assets
Beban penjualan 30 (81.163) (115.383) Selling expenses
Beban umum dan administrasi 31 (65.052) (64.650) General and administrative expenses
(Rugi) laba neto selisih kurs 19.433 (5.559) Net currency exchange (loss) gain
Laba (rugi) dari perubahan nilai wajar aset Gain (loss) from changes in fair value of biological
biologis 11 11.687 23.925 assets
Beban lainnya (8.846) (359) Other expenses
LABA OPERASI 294.771 206.072 OPERATING PROFIT
Pendapatan keuangan 3s,32 5.407 8.154 Finance income
Biaya keuangan 3s,32 (190.689) (123.371) Finance costs
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 109.489 90.855 PROFIT BEFORE INCOME TAX
Beban pajak penghasilan 3m,21b (27.213) (24.900) Income tax expense
LABA/JUMLAH PENGHASILAN PROFIT/TOTAL KOMPREHENSIVE INCOME
KOMPREHENSIF 82.276 65.955
Laba sebelum bunga, pajak, depresiasi dan Earnings before interest tax, depreciation and
amortisasi (EBITDA) 39 435.888 318.094 amortization (EBITDA)
LABA/JUMLAH PENGHASILAN YANG PROFIT /TOTAL COMPREHENSIVE INCOME
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 81.473 65.269 Owner of the Company
Kepentingan nonpengendali 803 686 Non-controlling interests
82.276 65.955
LABA PER SAHAM, DASAR/DILUSIAN EARNINGS PER SHARE, BASIC/DILUTED
(Rupiah penuh) 7,69 6,16 (whole Rupiah)
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang See Notes to the Consolidated Financial Statements, which form
merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan an integral part of these consolidated financial statements.
konsolidasian ini.
282
Page 309
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN/
CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk/Equity attributable to owners of the Company
Saldo laba/
Retained earnings
Tambahan
modal Pembayaran Komponen
Modal disetor/ Saham berbasis ekuitas Belum Kepentingan non
saham/ Additional tresuri/ saham/ lainnya/ Other Ditentukan ditentukan pengendali/ Total
Share paid-in Treasury Share-based equity penggunaannya/ penggunaannya/ Total/ Non-controlling ekuitas/
capital capital stock payment component Appropriated Unappropriated Total interests Total equity
Saldo pada 31 Desember 2018 211.997 677.092) (84.965) 24.690 (106.915) 58.500 2.790.790) 3.571.189) 87.773) 3.658.962) Balance as of 31 December 2018
Penghasilan komprehensif - Comprehensive income –
2019 2019
Laba - -) -) - -) - 65.269) 65.269) 686 65.955 Profit
Saldo pada 31 Maret 2019 211.997 677.092) (84.965) 24.690 (106.915) 58.500 2.856.059) 3.636.458) 88.459) 3.724.917) Balance as of 31 March 2019
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan See Notes to the Consolidated Financial Statements, which form an integral part of these
keuangan konsolidasian ini. consolidated financial statements.
283
Page 310
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk/Equity attributable to owners of the Company
Saldo laba/
Retained earnings
Tambahan
modal Pembayaran Komponen
Modal disetor/ Saham berbasis ekuitas Belum Kepentingan non
saham/ Additional tresuri/ saham/ lainnya/ Other Ditentukan ditentukan pengendali/ Total
Share paid-in Treasury Share-based equity penggunaannya/ penggunaannya/ Total/ Non-controlling ekuitas/
capital capital stock payment component Appropriated Unappropriated Total interests Total equity
Saldo pada 31 Desember 2019 211.997 677.092 (84.965) 24.690 (96.063) 58.500 2.854.993) 3.646.244) 85.348) 3.731.592 Balance as of 31 December 2019
Penyesuaian sehubungan Ajustment in to application of
dengan perapan PSAK 73 - -) -) - -) - (2.777)) (2.777)) - (2.777) SFAS 73
Saldo 1 Januari 2020 setelah Adjustment balance as at 1
penyesuaian 211.997 677.092 (84.965) 24.690 (96.063) 58.500 2.852.216 3.643.467 85.348 3.728.815 January 2020
Penghasilan komprehensif - Comprehensive income –
2020 2020
Laba - - - - - - 81.473 81.473 803 82.276 Profit
Saldo pada 31 Maret 2020 211.997 677.092 (84.965) 24.690 (96.063) 58.500 2.933.689 3.724.940 86.151 3.811.091 Balance as of 31 March 2020
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang merupakan bagian tak terpisahkan dari See Notes to the Consolidated Financial Statements, which form an integral part of these consolidated
laporan keuangan konsolidasian ini. financial statements.
284
Page 311
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN/
CONSOLIDATED STATEMENT OF CASH FLOWS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
Periode yang berakhir 31 Maret/
Catatan/ Periods ended 31 March
Notes 2020 2019
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
OPERASI: OPERATING ACTIVITIES:
Penerimaan kas dari pelanggan 1.519.904 1.376.740 Cash receipts from customers
Penerimaan atas pengembalian pajak 1.524 71.072 Receipts of claim for tax refund
Penerimaan bunga 5.407 8.154 Receipts of interest
Pembayaran kas kepada pemasok (711.196) (645.470) Cash payments to suppliers
Pembayaran kas kepada karyawan (258.604) (244.132) Cash payments to employees
Pembayaran kas untuk aktivitas operasi lain- Cash payments for other operating
lain (132.866) (120.171) activities
Pembayaran bunga (133.497) (132.999) Payments of interest
Pembayaran pajak penghasilan (21.958) (48.328) Payments of income tax
Kas neto dari aktivitas operasi 268.714 264.866 Net cash from operating activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
INVESTASI: INVESTING ACTIVITIES:
Penerimaan kas dari penjualan aset tetap 14 8.359 3.962 Cash receipts from sale of fixed assets
Pengembalian uang muka koperasi/ Collections of advances to cooperatives/
perkebunan plasma 93.902 52.292 plasma plantations
Perolehan aset tetap (118.846) (104.183) Acquisition of fixed assets
Penambahan kapitalisasi biaya perkebunan (34.600) (25.327) Additional cost of plantations capitalized
Pembayaran bunga pinjaman yang Payment of interest which is
dikapitalisasi di aset tetap dan tanaman capitalized to fixed assets and
perkebunan (9.906) (10.803) plantations
Penambahan biaya hutan tanaman industri Additional cost of industrial
dalam pengembangan (180) (34) timber plantation under development
Penambahan uang muka Additions to advances to cooperative/plasma
koperasi/perkebunan plasma (155.575) (86.134) plantation
Kas neto digunakan untuk aktivitas Net cash used in investing
investasi (216.846) (170.227) activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
PENDANAAN: FINANCING ACTIVITIES:
(Kenaikan) penurunan rekening bank (Increase) decrease in restricted cash in
dibatasi penggunaannya (20.000) 20.000 banks
(Pembayaran) penerimaan dari utang bank
jangka pendek 172.285 (47.174) (Repayments) proceeds from short-term bank loans
Penerimaan dari utang bank jangka panjang 169.894 1.231 Proceeds from long-term bank loans
Pembayaran utang bank jangka panjang (165.023) (201.903) Repayments of long-term bank loans
Pembayaran liabilitas sewa (9.930) (3.505) Repayment of lease liabilities
Kas neto (digunakan untuk) dari
aktivitas pendanaan 147.226 (231.351)) Net cash (used in) from financing activities
(Penurunan) kenaikan neto kas dan setara Net (decrease) increase in cash and cash
kas 199.094 (136.712) equivalents
Kas dan setara kas, awal tahun 4 102.465 456.122 Cash and cash equivalents, beginning of year
Kas dan setara kas, akhir periode 4 301.559 319.410 Cash and cash equivalents, end of periods
Lihat Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian yang See Notes to the Consolidated Financial Statements, which form
merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan keuangan an integral part of these consolidated financial statements.
konsolidasian ini.
285
Page 312
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian dan Informasi Umum a. Establishment and General Information
PT Dharma Satya Nusantara (“Perseroan”) didirikan PT Dharma Satya Nusantara (the “Company”) was
dengan akta James Herman Rahardjo, SH, wakil established by deed of James Herman Rahardjo, SH,
notaris sementara di Jakarta, tanggal 29 September acting notary in Jakarta, dated 29 September 1980
1980 No. 279, diubah dengan akta notaris Kartini No. 279, amended by deed of notary public Kartini
Muljadi, SH tanggal 3 September 1981 No. 24; Muljadi, SH dated 3 September 1981 No. 24; these
akta-akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman deeds were approved by Minister of Justice under
dengan No. Y.A. 5/496/21 tanggal 21 September No. Y.A 5/496/21 on 21 September 1981, registered at
1981, didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta the Jakarta Court of Justice under No. 3290 and 3291
dengan No. 3290 dan 3291 tanggal 23 September on 23 September 1981, and published in Supplement
1981, dan diumumkan dalam Tambahan No. 180 No. 180 to State Gazette No. 12 of 9 February 1982.
pada Berita Negara No. 12 tanggal 9 Februari 1982.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa The Company’s Articles of Associations have been
kali perubahan. Perubahan terakhir dilakukan dengan amended several times. The latest amendment was
akta notaris Sri Ismiyati, SH, Mkn. tanggal 9 Mei effected by deed of notary public Sri Ismiyati, SH,
2019 No. 36, mengenai perubahan susunan Dewan Mkn. dated 9 May 2019 No. 36, related to changes in
Komisaris dan Direksi. Perseroan telah mendapat the composition of Board of Commissoners and
Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan dari Directors. The Company has received the Notification
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Acceptance of the Company’s Data from the Ministry
No. AHU-AH.01.03-0243303 tanggal 13 Mei 2019. of Justice and Human Rights No. AHU-AH.01.03-
0243303 dated 13 May 2019.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasarnya, Perseroan In accordance with articles 3 of its Articles of
bergerak di bidang industri kehutanan, pertanian dan Association, the Company is engaged in forestry,
perkebunan, pengangkutan, pembangunan, jasa dan agriculture and plantation, transportation, plant
perdagangan. Perseroan mulai beroperasi komersial construction, service and trading industries. The
sejak April 1985. Pada saat ini, Perseroan dan entitas Company commenced its commercial operations in
anak bergerak di bidang industri dan penjualan April 1985. Currently, the Company and subdisiaries
produk kayu olahan, dan di bidang perkebunan are engaged in the manufacturing and selling
kelapa sawit, industri dan penjualan produk kelapa processed wood products, and palm plantation,
sawit. manufacturing and selling palm oil products.
Perseroan berkantor pusat di Gedung Sapta Mulia, The Company has head office at Sapta Mulia
Jl. Rawa Gelam V Kav. OR 3B, Kawasan Industri Building, Jl. Rawa Gelam V Kav. OR 3B, Pulo
Pulo Gadung, Jakarta serta memiliki pabrik di , Gadung Industrial Estate, Jakarta and factories in ,
Temanggung, Muara Wahau, Nangabulik, Temanggung, Muara Wahau, Nangabulik,
Bengalon,Sekadau dan Karangan. Bengalon,Sekadau dan Karangan.
b. Penawaran umum perdana saham Perseroan b. The Company’s initial public offering
Sebelum penawaran umum perdana saham, pada Pre-initial public offering, on 23 January 2013, the
tanggal 23 Januari 2013, telah dilakukan pemecahan par value of the shares has been split (“stock split”)
nilai nominal saham (“pemecahan saham”) Perseroan from Rp 1,000 (whole Rupiah) to Rp 100 (whole
dari Rp 1.000 (Rupiah penuh) menjadi Rp 100 Rupiah) per share, and accordingly, number of
(Rupiah penuh) per saham sehingga jumlah saham outstanding shares changed to 1,844,700,000 shares.
beredar yang dikeluarkan menjadi 1.844.700.000
saham.
Perseroan memperoleh pernyataan efektif atas The Company obtained the effective statement of
penawaran umum saham perdana oleh Otoritas Jasa initial public offering from Indonesian Financial
Keuangan (“OJK”) dalam surat No. S- Services Authority (“OJK”) on letter No. S-
151/D.40/2013 tanggal 4 Juni 2013. Pada tanggal 151/D.40/2013 dated 4 June 2013. On 14 June 2013,
14 Juni 2013, Perseroan secara resmi telah the Company had officially listed 275,000,000 shares
mencatatkan 275.000.000 saham di Bursa Efek in the Indonesia Stock Exchange with code DSNG,
Indonesia dengan kode DSNG, dimana harga whereas the initial offering price was Rp 1,850 (whole
penawaran saham perdana sebesar Rp 1.850 (Rupiah Rupiah) per share. A result of difference between
penuh) per saham. Selisih antara harga penawaran initial offering price of Rp 1,850 (whole Rupiah) per
saham perdana Rp 1.850 (Rupiah penuh) per saham share and nominal value of Rp 100 (whole Rupiah)
dengan nilai nominal Rp 100 (Rupiah penuh) per per share from 275,000,000 shares sold, was
saham dari 275.000.000 saham yang dijual, dicatat recorded in the additional paid-in capital (Note 23).
dalam akun tambahan modal disetor (Catatan 23).
286
Page 313
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
c. Opsi Saham Karyawan c. Employee Stock Option
Berdasarkan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Based on Minutes of the Extraordinary General
Luar Biasa (RUPSLB) yang diadakan pada tanggal Meeting of Shareholder (“RUPSLB”) which was held
8 Mei 2014, sebagaimana diaktakan dalam Akta on 8 May 2014, as notarized in the Notarial Deed
Notaris No. 12 tanggal 8 Mei 2014 dari Notaris No. 12 dated 8 May 2014 of Notary Kumala Tjahjani
Kumala Tjahjani Widodo, SH,MH, MKn., pemegang Widodo, SH,MH, MKn., the shareholders agreed for
saham menyetujui untuk Perseroan memberikan hak the Company to give the share option to the
opsi saham kepada karyawan tetap dengan permanent employees through the issuance of new
menerbitkan sebanyak-banyaknya 43.500.000 saham shares up to 43,500,000 shares or 2.05% from the
baru atau sebesar 2,05% dari modal ditempatkan dan total share capital issued and paid up. The options
disetor penuh. Opsi ini tidak dapat diperdagangkan are non-tradeable and non-transferable. Allocation
dan tidak dapat dipindahtangankan. Alokasi atas opsi of the option will be different for each employee
ini akan berbeda antara satu karyawan dengan yang depending on the level/position and year of service.
lainnya, tergantung pada golongan dan masa kerja. The options are subject to two years vesting period
Opsi ini akan jatuh tempo dalam jangka waktu dua (from 2 July 2014 to 7 April 2016), during which the
tahun (dari 2 Juli 2014 sampai 7 April 2016), dimana options will not be exercisable.
dalam periode tersebut opsi tidak dapat digunakan.
Perseroan telah melaporkan rencana pemberian hak The Company has reported the share option plan to
opsi tersebut ke Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Indonesian Stock Exchange and Indonesian
Jasa Keuangan (“OJK”) melalui suratnya tertanggal Financial Services Authority (“OJK”) through its
20 Mei 2014, dimana harga opsi saham ditentukan letter dated 20 May 2014, whereas the share option
berdasarkan sekurang-kurangnya 90% dari rata-rata price was determined based on at least 90% of the
harga penutupan saham selama 25 hari perdagangan average share closing price during 25 trading days in
di Bursa Efek Indonesia sebelum tanggal Indonesian Stock Exchange prior to Disclosure
Keterbukaan Informasi pada 20 Mei 2014. Tanggal Information on 20 May 2014. The issuance date of
penerbitan program opsi adalah 1 Juli 2014, dan this option plan is 1 July 2014 and the share option
harga opsi saham yang sudah ditentukan adalah price determined is Rp 2,850 (whole Rupiah) per
sebesar Rp 2.850 (Rupiah penuh) per saham dengan share with total number of shares option that will be
jumlah lembar saham yang akan diterbitkan sebesar issued of 40,489,000.
40.489.000.
Selama periode eksekusi dari 8 April 2016 sampai During the exercise period from 8 April 2016 to
8 Mei 2016, Perseroan menerbitkan 1.342.400 8 May 2016, the Company issued 1,342,400 shares
lembar saham dengan harga opsi saham sebesar with share option price of Rp 570 (whole Rupiah) per
Rp 570 (Rupiah penuh) per saham kepada karyawan share to the permanent employees who exercise the
tetap yang mengeksekusi hak opsi saham. share option.
d. Pemecahan nilai nominal saham Perseroan d. The Company’s stock split
Efektif tanggal 19 Oktober 2015, telah dilakukan Effective on 19 October 2015, the par value of the
pemecahan nilai nominal saham (“pemecahan Company’s shares has been split (“stock split”) from
saham”) Perseroan dari Rp 100 (Rupiah penuh) Rp 100 (whole Rupiah) to Rp 20 (whole Rupiah) per
menjadi Rp 20 (Rupiah penuh) per saham sehingga per share, and accordingly, number of outstanding
jumlah saham beredar yang dikeluarkan menjadi shares changed to 10,598,500,000 shares.
10.598.500.000 saham.
e. Saham tresuri e. Treasury stock
Pada tanggal 7 September 2015 dan 7 Desember On 7 September 2015 and 7 December 2015, the
2015, Perseroan melaporkan rencana pembelian Company reported the plan to buyback its shares to
kembali sahamnya ke Otoritas Jasa Keuangan Indonesian Financial Services Authority (“OJK”),
(“OJK”) masing-masing dengan jumlah sebanyak- total amount up to Rp 100,000 or up to 30,000,000
banyaknya Rp 100.000 atau sebanyak-banyaknya shares, with the exercise period during 3 months
30.000.000 saham, dengan periode pelaksanaan (8 September 2015 – 7 December 2015) and total
selama 3 bulan (8 September 2015 – 7 Desember amount up to Rp 60,000 or up to 100,000,000 shares,
2015) dan dengan jumlah sebanyak-banyaknya with exercise period during 3 months (8 December
Rp 60.000 atau sebanyak-banyaknya 100.000.000 2015 – 7 March 2016), respectively.
saham, dengan periode pelaksanaan selama 3 bulan
(8 Desember 2015 – 7 Maret 2016).
Pembelian saham kembali mengacu pada The buyback of shares is referring to Indonesian
Peraturan OJK No. 02/POJK.04/2013 dan No. 22/ Financial Services Authority (OJK) Regulation
SEOJK.04/2015. Pada tahun 2015, jumlah saham No. 02/POJK.04/2013 and No. 22/SEOJK.04/2015.
yang diperoleh kembali sebesar 127.593.600 saham. In 2015, the number of treasury stock acquired is
127,593,600 shares.
287
Page 314
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
e. Saham tresuri (Lanjutan) e. Treasury stock (Continued)
Pada 7 Maret 2016, Perseroan melaporkan rencana On 7 March 2016, the Company reported a
lanjutan pembelian kembali sahamnya ke Otoritas Jasa continuance of the plan to buyback its shares to
Keuangan (“OJK”) dengan jumlah sebanyak- Indonesian Financial Services Authority (“OJK”),
banyaknya Rp 18.750 atau sebanyak-banyaknya total amount up to Rp 18,750 or up to 50,000,000
50.000.000 saham, dengan periode pelaksanaan shares, with the exercise period during 3 months
selama 3 bulan (8 Maret 2016 – 7 Juni 2016). Pada (8 March 2016 – 7 June 2016). In 2016, the number
tahun 2016, jumlah saham yang diperoleh kembali of treasury stock acquired is 13,830,300 shares.
sebesar 13.830.300 saham.
Dengan demikian, jumlah lembar saham tresuri adalah Therefore, the number of treasury shares is
141.423.900 lembar saham dengan nilai Rp 84.965. 141,423,900 shares with value of Rp 84,965.
f. Entitas Anak yang Dikonsolidasi f. Consolidated Subsidiaries
Perseroan memiliki kepemilikan secara langsung dan The Company has direct and indirect ownership in the
tidak langsung pada entitas anak sebagai berikut: following subsidiaries:
Tahun mulai
beroperasi
komersial/
Year
Nama entitas anak dan kegiatan utama/ commenced Persentase kepemilikan/ Total aset sebelum eliminasi/
Name of subsidiaries and principal commercial Percentage of ownership Total assets before elimination
activities Lokasi/Location operations 31/03/2020 31/12/2019 31/03/2020 31/12/2019
Kepemilikan langsung/Directly owned
Kelapa sawit/Oil palm:
PT Swakarsa Sinarsentosa (“SWA”) Jakarta, Indonesia 2002 74,55% 74,55% 2.175.147 2.197.225
PT Pilar Wanapersada (“PWP”) Jakarta, Indonesia 2011 99,86% 99,86% 1.008.126 1.014.393
PT Dewata Sawit Nusantara (“DWT”) Jakarta, Indonesia 2011 74,25% 74,25% 826.909 769.726
PT Dharma Intisawit Nugraha (“DIN”) Jakarta, Indonesia 2008 54,13% 54,13% 596.339 542.916
PT Bima Palma Nugraha (“BPN”) Jakarta, Indonesia 2005 74,45% 74,45% 891.995 867.076
PT Agro Andalan (“AAN”) Jakarta, Indonesia 2012 0,001% 0,001% 626.197 595.489
PT Dharma Agrotama Nusantara (“DAN”) Jakarta, Indonesia 2008 54,13% 54,13% 591.170 528.981
PT Bima Agri Sawit (“BAS”) Jakarta, Indonesia 2005 74,69% 74,69% 505.600 487.195
PT Karya Prima Agro Sejahtera (“KPAS”) Jakarta, Indonesia 2012 99,96% 99,96% 474.857 449.534
PT Kencana Alam Permai (“KAP”) Jakarta, Indonesia 2017 99,92% 99,92% 409.628 405.383
PT Dharma Intisawit Lestari (“DIL”) Jakarta, Indonesia 2016 99,99% 99,99% 342.612 340.058
PT Agro Pratama (“APR”) Jakarta, Indonesia 2012 99,97% 99,97% 338.597 386.854
PT Gemilang Utama Nusantara (“GUN”) Jakarta, Indonesia 2012 99,99% 99,99% 287.753 273.046
PT Mitra Nusa Sarana (“MNS”) Jakarta, Indonesia (*) 99,98% 99,98% 236.233 196.333
PT Putra Utama Lestari (“PUL”) Jakarta, Indonesia (*) 99,99% 99,99% 217.153 210.905
PT Prima Sawit Andalan (“PSA”) Jakarta, Indonesia 2018 99,98% 99,98% 199.779 200.209
PT Dharma Persada Sejahtera (“DPS”) Jakarta, Indonesia 2018 99,97% 99,93% 147.893 144.789
Twin Palm Pte. Ltd. (“TP”) Singapore 2003 100,00% 100,00% 135.759 135.759
PT Mandiri Agrotama Lestari (“MAL”) Jakarta, Indonesia (*) 99,98% 99,98% 3.095 3.105
PT Nusa Buana Lestari (“NBL”) Jakarta, Indonesia 2019 99,98% 99,98% 2.081 1.978
PT Mandiri Cahaya Abadi (“MCA”) Jakarta, Indonesia (*) 97,33% 97,33% 853 852
PT Cahaya Utama Nusantara (“CUN”) Jakarta, Indonesia 2017 99,83% 99,83% 271 271
PT Rimba Utara (“RU”) Jakarta, Indonesia (*) 99,90% 99,90% 26 26
PT Cahaya Intisawit Nusantara (“CIN”) Jakarta, Indonesia (*) 99,83% 99,83% 28 28
PT Sawit Utama Lestari (“SUL”) Jakarta, Indonesia (*) 99,83% 99,83% 28 28
PT Dharma Nugraha Sejahtera (“DNS”) Jakarta, Indonesia (*) 90,00% 90,00% 27 27
PT Dharma Utama Lestari (“DUL”) Jakarta, Indonesia (*) 90,00% 90,00% 27 27
PT Dharma Sawit Nusantara (“DSNT”) Jakarta, Indonesia (*) 90,00% 90,00% 22 22
PT Nusa Mandiri Makmur (“NMM”) Jakarta, Indonesia (*) 95,83% 95,83% 15 1
Produk perkayuan/Wood product:
PT Tanjung Kreasi Parquet Industry (“TKPI”) Jakarta, Indonesia 1995 65,00% 65,00% 481.904 481.976
PT Nityasa Idola (“NI”) Jakarta, Indonesia (*) 92,50% 92,50% 114.666 114.561
PT Dharma Sejahtera Nusantara (“DSJN”) Jakarta, Indonesia 2015 99,99% 99,99% 23.274 32.333
Kepemilikan tidak langsung melalui/
Indirectly owned through:
PT Swakarsa Sinarsentosa (“SWA”):
PT Dharma Intisawit Nugraha (“DIN”) Jakarta, Indonesia 2008 45,87% 45,87% 596.379 542.916
PT Dharma Agrotama Nusantara (“DAN”) Jakarta, Indonesia 2008 45,87% 45,87% 591.170 528.981
PT Dewata Sawit Nusantara (“DWT”) Jakarta, Indonesia 2011 25,69% 25,69% 826.909 769.726
PT Bima Agri Sawit (“BAS”) Jakarta, Indonesia 2005 25,31% 25,31% 505.600 487.195
PT Bima Palma Nugraha (“BPN”) Jakarta, Indonesia 2005 25,55% 25,55% 891.995 867.076
(*). Sampai dengan 31 Maret 2020, entitas anak tersebut masih dalam Through 31 March 2020, these subsidiaries are (*)
tahap pengembangan dan belum mulai beroperasi secara under development phase and have not commenced their
komersial. commercial operation.
288
Page 315
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
f. Entitas Anak yang Dikonsolidasi (Lanjutan) f. Consolidated Subsidiaries (Continued)
Tahun mulai
beroperasi
komersial/Year
Nama entitas anak dan kegiatan utama/ commenced Persentase kepemilikan/ Total aset sebelum eliminasi/
Name of subsidiaries and principal commercial Percentage of ownership Total assets before elimination
activities Lokasi/Location operations 31/03/2020 31/12/2019 31/03/2020 31/12/2019
Kepemilikan tidak langsung melalui/
Indirectly owned through:
PT Pilar Wanapersada (“PWP”):
PT Karya Prima Agro Sejahtera (“KPAS”) Jakarta, Indonesia 2012 0,04% 0,04% 474.857 448.308
PT Cahaya Utama Nusantara (“CUN”):
PT Dharma Sejahtera Nusantara (“DSJN”) Jakarta, Indonesia 2015 0,01% 0,01% 23.274 32.333
PT Dharma Sukses Nusantara (“DSUN”) Jakarta, Indonesia (*) 0,16% 0,16% 23 23
PT Dharma Sumber Nusantara (“DSMN”) Jakarta, Indonesia 2019 0,16% 0,16% 7.791 7,791
PT Agro Pratama (“APR”):
PT Swakarsa Sinarsentosa (“SWA”) Jakarta, Indonesia 2002 25,45% 25,45% 2.175.147 2.075.885
PT Agro Andalan (“AAN”) Jakarta, Indonesia 2012 99,99% 99,99% 626.197 572.319
PT Permata Sawit Nusantara (“PSN”) Jakarta, Indonesia (*) 99,83% 99,83% 14 14
PT Dharma Sejahtera Nusantara (“DSJN”):
PT Dharma Sukses Nusantara (“DSUN”) Jakarta, Indonesia (*) 99,83% 99,83% 23 23
PT Dharma Sumber Nusantara (“DSMN”) Jakarta, Indonesia 2019 99,83% 99,83% 7.791 7.791
Perseroan memiliki kepemilikan efektif sebesar 100% di SWA, The Company had effective ownership interest of 100%
DAN, DIN, KPAS, BPN dan BAS. in SWA, DAN, DIN, KPAS, BPN dan BAS.
Pada 27 Maret 2019, Perseroan mengalihkan seluruh sahamnya On 27 March 2019, the Company transfer all of its
di PSN kepada APR. shares in PSN to APR.
g. Dewan Komisaris dan Direksi, dan Karyawan g. Board of Commissioners and Directors, and
Employees
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan As of 31 Maret 2020 and 31 December 2020, the
pada 31 Maret 2020 dan 31 Desember 2019 adalah composition of the Company’s Board of
sebagai berikut: Commissioners and Directors was as follows:
Komisaris Utama Adi Resanata Somadi Halim President Commissioner
Komisaris Aron Yongky Commissioners
Arini Saraswaty Subianto
Djojo Boentoro
Arif Patrick Rachmat
Toddy Mizaabianto Sugoto
Komisaris Independen: Stephen Zacharia Satyahadi Independent Commissioner
Edy Sugito
Danny Walla
Direktur Utama Andrianto Oetomo President Director
Direktur Efendy Sulisetyoo Directors
Timotheus Arifin Cahyono
Agung Pramudji
Muchamad Koeswoyo
Lucy Sycilia
Jenti
Ketua komite audit Stephen Zacharia Satyahadi Chairman of audit committee
Anggota komite audit Edy Sugito Member of audit committee
Rachmad
(*). Sampai dengan 31 Maret 2020, entitas anak tersebut masih dalam Through 31 March 2020, these subsidiaries are (*)
tahap pengembangan dan belum mulai beroperasi secara under development phase and have not commenced their
komersial. commercial operation.
289
Page 316
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
h. Pada tanggal 31 Maret 2020 dan 31 Desember 2019 , h. As of 31 March 2020 and 31 December 2019 , the
Perseroan dan entitas anak secara kolektif Company and its subsidiaries collectively employed
mempekerjakan masing-masing 18.473 dan 18.221 18,473 and 18.221 employees, respectively, which
karyawan, yang terdiri dari karyawan tetap dan consist of permanent and non permanent
karyawan tidak tetap. employees.
i. Laporan keuangan konsolidasian disetujui untuk i. The Company’s consolidated financial statements
diterbitkan oleh Direksi pada tanggal 27 April 2020. were authorized for issuance by the Directors on
27 April 2020.
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN 2. BASIS OF PREPARATION OF THE
KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED FINANCIAL
STATEMENTS
a. Pernyataan kepatuhan a. Statement of compliance
Laporan keuangan konsolidasian disusun sesuai The consolidated financial statements have been
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia prepared in conformity with Indonesian Financial
(“SAK”) dan peraturan Badan Pengawas Pasar Accounting Standards (“SAK”) and the Capital
Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) Market and Financial Institution Supervisory Agency
No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan (BAPEPAM-LK) Regulation No. VIII.G.7 regarding
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik, the Presentation and Disclosure of Financial
dengan surat keputusan No. KEP-347/BL/2012. Statements of Issuer or Public Company with its
decision letter No. KEP-347/BL/2012.
b. Dasar pengukuran b. Basis of measurement
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements are prepared
berdasarkan konsep nilai historis dan atas dasar under the historical costs concept and on the accrual
akrual, kecuali ketika standar akuntansinya basis, except where the accounting standards require
mensyaratkan pengukuran menggunakan nilai wajar. fair value measurement.
c. Mata uang fungsional dan penyajian c. Functional and presentation currency
Laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam The consolidated financial statements are presented
Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional in Rupiah, which is the Company’s functional
Perseroan. Semua informasi keuangan yang disajikan currency. All financial information presented in
dalam Rupiah telah dibulatkan ke dalam jutaan Rupiah has been rounded to the nearest million,
terdekat, kecuali dinyatakan lain. unless otherwise specified.
d. Laporan arus kas d. Statement of cash flows
Laporan arus kas konsolidasian menyajikan The consolidated statements of cash flows present the
perubahan dalam kas dan setara kas dari aktivitas changes in cash and cash equivalents from operating,
operasi, investasi dan pendanaan yang disusun investing, and financing activities, and are prepared
dengan metode langsung (direct method). Perseroan using the direct method. The Company and
dan entitas anak memperhitungkan deposito subsidiaries consider short-term time deposits with
berjangka yang jatuh temponya tidak lebih dari tiga maturities of not more than three months at the date
bulan dari tanggal penempatannya sebagai setara kas. of acquisition to be cash equivalents. Bank overdrafts
Cerukan (bank overdrafts) yang dibayar sewaktu- that are repayable on demand and form an integral
waktu dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan part of the cash management of the Company and
dari pengelolaan kas Perseroan dan entitas anak subsidiaries are included as a component of cash for
termasuk sebagai komponen kas untuk tujuan laporan the purpose of the consolidated statements of cash
arus kas konsolidasian. flows.
e. Penggunaan pertimbangan, estimasi dan asumsi e. Use of judgments, estimates and assumptions
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian The preparation of consolidated financial statements
mengharuskan manajemen untuk membuat requires management to make judgments, estimates
pertimbangan, estimasi dan asumsi yang and assumptions that affect the application of
mempengaruhi penerapan kebijakan akuntansi serta accounting policies and the reported amounts of
jumlah aset, liabilitas, pendapatan dan beban yang assets, liabilities, income and expenses. Actual
dilaporkan. Hasil aktual mungkin berbeda dengan results may differ from the estimated amounts.
jumlah yang diestimasi.
290
Page 317
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN 2. BASIS OF PREPARATION OF THE
KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED FINANCIAL
(Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
e. Penggunaan pertimbangan, estimasi dan asumsi e. Use of judgments, estimates and assumptions
(Lanjutan) (Continued)
Estimasi dan asumsi yang digunakan ditelaah secara Estimates and underlying assumptions are reviewed
berkesinambungan. Revisi atas estimasi akuntansi on an ongoing basis. Revisions to estimates are
diakui secara prospektif. recognized prospectively.
Informasi mengenai asumsi dan estimasi Information about assumptions and estimation
ketidakpastian yang mungkin menghasilkan uncertainties that may result in a material adjustment
penyesuaian yang material dalam tahun berjalan within the following year is included in the following
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan notes to the consolidated financial statements:
konsolidasian berikut ini:
• Catatan 11 – asumsi utama yang digunakan • Note 11 – key assumptions used in
dalam pengukuran aset biologis; measurement of biological assets;
• Catatan 12 – taksiran masa produktif tanaman • Note 12 – estimated productive life of
perkebunan; plantations;
• Catatan 13 – taksiran masa manfaat aset tetap; • Note 13 – estimated useful life of fixed assets;
• Catatan 14 – asumsi utama yang digunakan • Note 14 – key assumptions used in
dalam proyeksi arus kas discounted cash flow projections;
terdiskonto;
• Catatan 19 – pengukuran liabilitas imbalan • Note 19 – measurement of employee benefits
kerja: asumsi aktuarial; obligation: actuarial assumptions;
• Catatan 20 – pengakuan aset pajak tangguhan: • Note 20 – recognition of deferred tax assets:
ketersediaan laba kena pajak di masa availability of future taxable profit
depan yang memungkinkan to enable the Company to
Perseroan untuk mengakui aset recognize deferred tax assets for
pajak tangguhan untuk rugi fiskal; tax loss carry forwards;
• Catatan 24 – pengukuran nilai wajar opsi saham. • Note 24 – fair value measurement of stock
options.
Ketika mengukur nilai wajar dari suatu aset atau liabilitas, When measuring the fair value of an asset or a
Perseroan sedapat mungkin menggunakan data pasar liability, the Company uses observable market data to
yang dapat diobservasi. Nilai wajar ditentukan the extent possible. Fair values are determined using
menggunakan hirarki atas input yang digunakan dalam the following hierarchy of inputs used in the valuation
teknik penilaian untuk aset dan liabilitas: techniques for assets and liabilities:
• Level 1: harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di • Level 1: quoted prices (unadjusted) in active
pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik; markets for identical assets or liabilities;
• Level 2: input, selain dari harga kuotasi yang • Level 2: inputs, other than quoted prices included
diklasifikasikan pada Level 1, yang dapat in Level 1, that are observable, either directly (i.e.
diobservasi, baik secara langsung (contoh: harga) price) or indirectly (i.e. derived from other
atau tidak langsung (contoh: berasal dari sumber observable price);
harga lain yang dapat diobservasi);
• Level 3: input yang tidak didasarkan pada data • Level 3: inputs that are not based on observable
pasar yang dapat diobservasi (input tidak dapat market data (unobservable inputs).
diobservasi).
Apabila input yang digunakan untuk mengukur nilai If the inputs used to measure the fair value of an
wajar dari aset atau liabilitas diperoleh dari gabungan asset or a liability are drawn from a mixture of
beberapa level yang berbeda dalam hirarki nilai wajar, different level sources of the fair value hierarchy,
maka pengukuran nilai wajar untuk keseluruhan aset dan then the fair value measurement for the entire class
liabilitas diasumsikan telah menggunakan level input of the asset or liability is considered to have been
terendah yang signifikan terhadap keseluruhan done using the lowest level input that is significant to
pengukuran (Level 3 sebagai level terendah). the entire measurement (Level 3 being the lowest).
291
Page 318
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN 2. BASIS OF PREPARATION OF THE
KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED FINANCIAL
(Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
e. Penggunaan pertimbangan, estimasi dan asumsi e. Use of judgments, estimates and assumptions
(Lanjutan) (Continued)
Informasi lebih lanjut mengenai asumsi yang dibuat Further information about the assumptions made in
dalam mengukur nilai wajar diungkapkan dalam measuring fair values is included in the following
catatan berikut: notes:
• Catatan 11 – Aset biologis; • Note 11 – Biological assets;
• Catatan 12 – Tanaman produktif; • Note 12 – Bearer plants;
• Catatan 13 – Aset tetap; • Note 13 – Fixed assets;
• Catatan 24 – Pembayaran berbasis saham. • Note 24 – Share based payment.
f. Prinsip konsolidasi f. Principle of consolidation
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan The consolidated financial statements include the
keuangan Perseroan dan entitas anak. Entitas anak financial statements of the Company and its
adalah entitas yang dikendalikan oleh Grup. Grup subsidiaries. Subsidiaries are entities controlled by
mengendalikan entitas ketika Perseroan terekspos the Group. The Group controls an entity when it is
dengan, atau memiliki hak atas, imbal hasil variabel exposed to, or has rights to, variable returns from its
dari keterlibatan Perseroan dengan entitas dan involvement with the entity and has the ability to affect
memiliki kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil those returns through its power over the entity.
tersebut melalui kekuasan Perseroan di entitas.
Entitas anak dikonsolidasikan sejak tanggal Perseroan Subsidiaries are consolidated from the date on which
memperoleh pengendalian secara efektif dan tidak lagi effective control is obtained by the Company and is no
dikonsolidasikan sejak pengendalian tersebut tidak lagi longer consolidated from the date that control ceases.
dimiliki.
Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam laporan The accounting policies adopted in the consolidated
keuangan konsolidasian diterapkan secara konsisten financial statements are consistently applied by the
oleh Perseroan dan entitas anak, kecuali dinyatakan Company and subsidiaries, unless otherwise
lain. specified.
Saldo dan transaksi signifikan antar perusahaan, Significant intercompany balances and transactions,
termasuk penghasilan dan beban, dieliminasi secara including income and expenses, are eliminated in full.
penuh. Keuntungan dan kerugian dari transaksi antar Unrealized gains and losses resulting from
perusahaan yang belum direalisasi, dieliminasi dalam intercompany transactions are eliminated in the
laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
g. Standar dan interpretasi akuntansi baru g. New accounting standards and interpretation
PSAK 71 menggantikan model penurunan nilai PSAK 71, replaced the “incurred loss” impairment
"kerugian yang timbul" dari PSAK 55 dengan model model from PSAK 55 with an “expected credit loss”
"kerugian kredit ekspektasian". Berdasarkan (“ECL”) model.. Under PSAK 71, credit losses are
PSAK 71, kerugian kredit diakui lebih awal dari recognized earlier than PSAK 55.
PSAK 55.
Perseroan telah mengakui provisi atas kerugian The Company recognizes impairment loss provision for
penurunan nilai untuk kerugian kredit ekspektasian the expected credit losses (“ECLs”) on financial assets
atas aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan measured at amortised cost. Impairment loss provision
diamortisasi. Provisi atas kerugian penurunan nilai for trade receivables are measured at an amount equal
piutang usaha diukur dengan jumlah yang sama to lifetime ECLs. Lifetime ECLs are the ECLs that
292
Page 319
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
2. DASAR PENYUSUNAN LAPORAN 2. BASIS OF PREPARATION OF THE
KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED FINANCIAL
(Lanjutan) STATEMENTS (Continued)
g. Standar dan interpretasi akuntansi baru g. New accounting standards and interpretation
(Lanjutan) (Continued)
dengan kerugian kredit ekspektasian sepanjang result from all possible default events over the
umurnya. Kerugian kredit ekspektasian sepanjang expected life of a financial instrument.
umurnya adalah kerugian kredit ekspektasian yang
dihasilkan dari semua kemungkinan kejadian gagal
bayar sepanjang umur yang diharapkan dari suatu
instrumen keuangan.
PSAK 73 memperkenalkan model tunggal pengakuan PSAK 73 introduces a single, on-balance sheet lease
sewa di neraca untuk akuntansi penyewa. Penyewa accounting model for lessess. A lessee recognizes a
mengakui aset hak-guna yang merupakan hak right-of-use asset representing its right to use the
penyewa untuk menggunakan aset yang mendasari underlying asset and a lease liability representing its
perjanjian sewa dan liabilitas sewa yang merupakan obligation to make lease payments. There are
kewajiban penyewa untuk melakukan pembayaran recognition exemptions for short-term leases and
sewa. Terdapat pengecualian untuk pengakuan sewa lease of low-value items. Lessor accounting remains
jangka pendek dan sewa atas barang yang bernilai similar to current practice, i.e. lessor continue to
rendah. Akuntansi untuk lessor tetap sama dengan classify leases as finance or operating leases.
praktik saat ini, yaitu lessor tetap mengklasifikasikan
sewa sebagai sewa pembiayaan atau sewa operasi.
Perseroan mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa The Company recognize a right-of-use asset and a
pada tanggal dimulainya sewa untuk semua sewa lease liability at the lease commencement date for all
dengan jangka waktu lebih dari 12 bulan, kecuali aset leases with a term of more than 12 months, unless the
tersebut bernilai rendah. underlying asset is of low value.
Sifat dari beban-beban yang terkait dengan sewa The nature of expenses related to those leases has
tersebut telah berubah karena PSAK 73 menggantikan changed as PSAK 73 replaces the previous straight-
beban sewa operasi yang sebelumnya diakui secara line operating lease expense, with a depreciation
garis lurus, dengan beban penyusutan untuk aset hak- charge for right-of-use assets and interest expense on
guna dan beban bunga atas liabilitas sewa. lease liabilities.
293
Page 320
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT
YANG PENTING ACCOUNTING POLICIES
a. Kombinasi bisnis a. Business combinations
Kombinasi bisnis dicatat dengan menerapkan metode Business combinations are accounted for using the
akuisisi pada saat tanggal akuisisi yaitu ketika acquisition method as at the acquisition date, i.e.
pengendalian diperoleh Perseroan (lihat Catatan 2f). when the control is obtained by the Company (see
Note 2f).
Perseroan mengukur goodwill pada tanggal akuisisi The Company measures goodwill at the acquisition
sebesar: date as:
• Nilai wajar dari imbalan yang dialihkan, • The fair value of the consideration transferred,
ditambah; plus;
• Jumlah setiap kepentingan nonpengendali pada • The recognized amount of any non-controlling
pihak yang diakuisisi, ditambah; interest in the acquiree, plus;
• Untuk kombinasi bisnis yang dilakukan secara • If the business combination is achieved in stages,
bertahap, nilai wajar pada tanggal akuisisi dari the fair value of the pre-existing equity interest in
kepentingan ekuitas yang sebelumnya dimiliki the acquiree, less;
oleh pihak pengakuisisi pada pihak yang
diakuisisi, dikurangi;
• Jumlah neto yang diakui (umumnya pada nilai • The net recognized amount (generally fair value)
wajar) dari aset teridentifikasi yang diperoleh of the identifitable assets acquired and liability
dan liabilitas yang diambil alih. assumed.
Goodwill tidak diamortisasi, namun diuji penurunan Goodwill is not amortized, but it is tested for
nilai setiap tahun. impairment annually.
Biaya transaksi dari sebuah kombinasi bisnis dicatat Transaction costs of a business combination are
sebagai beban pada saat terjadinya. expensed as incurred.
Kepentingan nonpengendali diakui pada tanggal Non-controlling interests is recognized at the date of
kombinasi bisnis dan selanjutnya disesuaikan dengan business combination and adjusted by proportion of
proporsi atas perubahan ekuitas entitas anak. changes in equity of subsidiaries. Non-controlling
Kepentingan nonpengendali disajikan pada bagian interests is presented within equity in the consolidated
ekuitas dalam laporan posisi keuangan statement of financial position, separately from the
konsolidasian, terpisah dari ekuitas yang dapat equity attributable to the owners of the Company.
diatribusikan kepada pemilik entitas induk. Laba atau Profit or loss and each component of other
rugi dan setiap komponen pendapatan komprehensif comprehensive income are attributed to the owners of
lain diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan the Company and to the non-controlling interests
kepada kepentingan nonpengendali berdasarkan based on the ownership interest proportionally.
proporsi kepemilikan.
Perseroan memilih untuk mengukur kepentingan The Company elects to measure non-controlling
nonpengendali pada pihak yang diakuisisi secara interest in the acquiree at their proportionate share of
proporsional terhadap jumlah nilai wajar aset neto the fair value of the acquiree’s identifiable net assets.
teridentifikasi dari pihak yang diakuisisi.
Perubahan kepemilikan Perseroan pada entitas anak Change in the Company’s interest in a subsidiary that
yang tidak mengakibatkan hilangnya pengendalian do not result in a loss of control are accounted for as
dicatat sebagai transaksi dengan pemilik dalam transactions with owners in their capacity as owners.
kapasitasnya sebagai pemilik. Penyesuaian pada Adjustments to non-controlling interest are based on
kepentingan nonpengendali didasarkan pada jumlah a proportionate amount of the net assets of the
proporsional dari aset neto entitas anak. Tidak ada subsidiary. No adjustments are made to goodwill and
penyesuaian terhadap goodwill dan tidak ada no gain or loss is recognized in profit or loss.
keuntungan atas kerugian yang diakui dalam laba
rugi.
Perubahan yang mempengaruhi persentase Changes affecting the percentage of ownership and
kepemilikan dan ekuitas entitas anak disajikan equity of subsidiaries are presented as other equity
sebagai komponen ekuitas lainnya dalam bagian component within the equity section of the
ekuitas pada laporan posisi keuangan konsolidasian. consolidated statements of financial position.
294
Page 321
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT
YANG PENTING (Lanjutan) ACCOUNTING POLICIES (Continued)
b. Pengakuan pendapatan dan beban b. Revenue and expense recognition
Pendapatan dari penjualan barang/jasa diukur dengan Revenue from sales of goods/services is measured at
nilai wajar imbalan yang diterima atau dapat the fair value of the consideration received or
diterima, setelah dikurangi retur penjualan dan receivable, net of returns and trade discounts.
potongan penjualan. Pendapatan diakui jika risiko Revenue is recognized when the significant risks and
dan manfaat kepemilikan secara signifikan telah rewards of ownership have been transferred to the
berpindah kepada pembeli, kemungkinan besar customer, recovery of the consideration is probable,
manfaat ekonomi yang terkait akan mengalir, biaya the associated costs and possible return of goods can
terkait dan kemungkinan retur barang dapat be estimated reliably, there is no continuing
diestimasi secara andal, tidak ada lagi keterkaitan management involvement with the goods and the
manajemen dengan barang tersebut dan pendapatan amount of revenue can be measured reliably.
dapat diukur secara andal.
Waktu perpindahan risiko dan manfaat bervariasi The timing of transfer of risks and rewards varies
bergantung pada setiap ketentuan dalam kontrak depending on the individual terms of the contract of
penjualan. Untuk penjualan lokal, penjualan atas sale. For local sales, sales from wood product is
produk perkayuan diakui biasanya pada saat barang usually recognized when the goods are received at the
diterima di gudang pelanggan sedangkan penjualan customer’s warehouse while sales from palm oil
atas produk kelapa sawit diakui biasanya pada saat product is usually recognized upon delivery of goods;
barang dikirim ke pembeli; untuk pengiriman for international shipments, the transfer occurs upon
internasional, perpindahan terjadi pada saat pemuatan loading the goods onto the relevant carrier at the port.
barang pada pengirim barang yang bersangkutan di Amounts received in advance from customers, for
pelabuhan. Uang muka yang diterima dari pelanggan, which the delivery of goods have not occurred, are
atas pengiriman barang yang belum terjadi, dicatat recorded as advances from customers.
sebagai uang muka dari pelanggan.
Beban diakui pada saat terjadinya. Expenses are recognized when incurred.
c. Penilaian persediaan c. Inventory valuation
Persediaan diukur berdasarkan biaya persediaan atau Inventories are measured at the lower of cost and net
nilai realisasi neto (net realizable value), mana yang realizable value. Cost of inventories is determined
lebih rendah. Biaya persediaan ditentukan dengan using the average method and includes expenditures
metode rata-rata dan termasuk pengeluaran yang incurred in acquiring the inventories, production or
terjadi untuk memperoleh persediaan tersebut, biaya conversion costs and other costs incurred in bringing
produksi atau konversi, serta biaya lain yang timbul them to their existing condition and location. In the
untuk membawa persediaan ke kondisi dan lokasi case of manufactured inventories, cost includes an
saat ini. Dalam hal persediaan yang diproduksi, biaya appropriate share of production overheads based on
persediaan termasuk overhead produksi yang normal operating capacity.
dialokasikan berdasarkan kapasitas produksi normal.
Nilai realisasi neto adalah estimasi harga jual dalam Net realizable value is the estimated selling price in
kegiatan usaha normal dikurangi estimasi biaya the ordinary course of business less the estimated
penyelesaian dan estimasi biaya yang diperlukan costs of completion and the estimated costs necessary
untuk melakukan penjualan. to make the sale.
295
Page 322
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT
YANG PENTING (Lanjutan) ACCOUNTING POLICIES (Continued)
d. Uang muka koperasi d. Advances to cooperatives
Kebijakan Pemerintah Indonesia mengharuskan Government of Indonesia’s policy requires the
pembangunan perkebunan “Plasma” dalam bentuk development of “Plasma” plantations on mutual
kerjasama dengan koperasi unit desa. Perseroan agreement with smallholders or cooperatives. The
berkewajiban untuk membantu dan mengawasi Company is required to assist and supervise plasma
petani plasma dalam pengelolaan perkebunan plasma farmers in technical matters relating to plasma
dan membeli hasil produksi tandan buah segar plantations and to purchase the fresh fruit bunch
(“TBS”) milik petani plasma dengan harga yang telah (“FFB”) produced by plasma plantations at prices
ditetapkan Pemerintah Indonesia. determined by the Government of Indonesia.
Uang muka koperasi merupakan biaya-biaya yang Advances to cooperatives represent costs incurred for
dikeluarkan untuk pengembangan perkebunan plasma plantations development which includes
plasma yang meliputi uang muka petani plasma, uang advances to plasma farmers, advances for land
muka untuk pembukaan lahan, uang muka bibit, uang clearing, advances on seeds, advances on fertilizers
muka pupuk serta sarana pertanian lainnya. Biaya- and other agriculture supplies. These costs will be
biaya ini akan dikembalikan oleh petani plasma. recovered from plasma farmers. Development of the
Pengembangan perkebunan plasma dibiayai oleh plasma plantations is financed by the Subsidiaries
Entitas anak (pembiayaan sendiri). (self-financing).
Perbedaan antara akumulasi biaya pengembangan The difference between the accumulated plasma
plasma (uang muka koperasi) dan nilai perpindahan plantation development costs (advance to
tangan diakui dalam laba rugi. cooperatives) and their hand over value is recognized
in profit or loss.
e. Aset biologis e. Biological assets
Aset biologis terdiri dari produk agrikultur yang Biological assets comprise of growing agricultural
bertumbuh, yang berupa pohon dalam hutan kayu dan produce, in the form of trees in a timber plantation
produk panen yang tumbuh pada tanaman produktif and harvesting product growing on bearer plants up
sampai dengan saat untuk dipanen, yaitu berupa to the point to be harvested, which are referred as
Tandan Buah Segar (”TBS”). Aset biologis diukur Fresh Fruit Bunches (“FFB”). Biological assets
pada nilai wajar dikurangi dengan biaya untuk measured at fair value less costs to sell. Gains or
menjual. Keuntungan atau kerugian yang timbul saat losses arising from the initial recognition and changes
pengakuan awal dan perubahan nilai wajar dicatat in fair value are recognised in the profit or loss for the
dalam laba rugi pada saat periode terjadinya. period when they arise.
Nilai wajar aset biologis TBS diestimasi berdasarkan The fair value of biological assets FFB is estimated by
proyeksi jumlah panen buah selama satu bulan reference to the projected harvest quantities of the
setelah tanggal pelaporan dan harga pasar TBS pada fruits for one month after the reporting period and
tanggal laporan posisi keuangan, setelah dikurangi market price of FFB as at the financial position date,
biaya pemeliharaan dan biaya panen serta estimasi net of maintenance and harvesting costs and
biaya untuk menjual. Aset biologis TBS disajikan estimated costs to sell. Biological assets FFB are
sebagai bagian dari aset lancar dalam laporan posisi presented as part of current assets in the consolidated
keuangan konsolidasian. statement of financial position.
Nilai wajar aset biologis pohon dalam hutan kayu di The fair value of biological assets of trees in a timber
estimasi dengan menggunakan pendekatan plantations is estimated by using the income
pendapatan. Aset biologis pohon dalam hutan kayu approach. Biological assets trees in a timber
disajikan sebagai bagian dari aset tidak lancar dalam plantations are presented as part of non-current
laporan posisi keuangan konsolidasian. assets in the consolidated statement of financial
position.
296
Page 323
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT
YANG PENTING (Lanjutan) ACCOUNTING POLICIES (Continued)
f. Tanaman produktif f. Bearer plants
Perseroan mengadopsi amandemen PSAK 16 dan The Company applied the amendment to PSAK 16 and
memilih untuk tetap menggunakan model biaya has elected to keep the cost model for the subsequent
untuk pengukuran selanjutnya tanaman produktif. measurement of the bearer plants.
Tanaman produktif proyek inti diklasifikasikan Bearer plants under nucleus project ("Inti'') are
menjadi tanaman belum menghasilkan dan tanaman classified as immature plantations and mature
menghasilkan. plantations.
Tanaman belum menghasilkan disajikan sebesar Immature plantations are stated at acquisition cost
harga perolehan dan tidak diamortisasi, yang meliputi and not amortized, which include costs incurred for
biaya persiapan lahan, penanaman, bibit, pemupukan field preparation, planting, seeds, fertilizing and
dan pemeliharaan, kapitalisasi biaya pinjaman atas maintaining the plantations, capitalization of
pinjaman yang digunakan untuk pengembangan borrowing costs incurred on loans used to finance the
tanaman belum menghasilkan, serta biaya tidak development of immature plantations and allocation
langsung Iainnya yang dialokasikan berdasarkan luas of other indirect costs based on hectares planted
hektar tertanam. Pada saat tanaman sudah When the plantations are matured, the accumulated
menghasilkan, akumulasi harga perolehan tersebut costs are reclassified to mature plantations.
direklasifikasi ke tanaman menghasilkan.
Pada umumnya, tanaman belum menghasilkan Generally, the immature plantation requires 3 years
memerlukan waktu 3 tahun untuk menjadi tanaman period to become mature plantation. When
menghasilkan. Pada saat menentukan usia tanaman determining the age of plantation, the Subsidiaries
perkebunan, Entitas anak menggunakan perhitungan use the mid-year calculation, whereas the age of
tengah tahun, yaitu tanaman yang ditanam pada plantation planted in the first semester is accounted
semester pertama mulai diperhitungkan umurnya di for in the related year and the age of plantation
tahun bersangkutan dan yang ditanam pada semester planted in the second semester is accounted for in the
kedua mulai diperhitungkan umurnya di tahun following year.
berikutnya.
Tanaman menghasilkan dicatat sebesar biaya Mature plantations are stated at cost less accumulated
perolehan, dikurangi akumulasi amortisasi. Tanaman amortization. Amortization is applied starting from
perkebunan mulai diamortisasi sejak bulan tanaman the month such plantations are substantially matured,
yang bersangkutan sudah menghasilkan, dengan using the straight-line method, over an estimated
menggunakan metode garis lurus, selama taksiran productive life of 20 years.
masa produktif yakni 20 tahun.
g. Aset tetap g. Fixed assets
Tanah yang diperoleh dengan status Hak Guna Land acquired under Hak Guna Bangunan (“HGB”)
Bangunan (“HGB”) dan Hak Guna Usaha (“HGU”) and Hak Guna Usaha (“HGU”) titles are measured
disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya at acquisition cost (include legal and administrative
legal dan administrasi untuk memperoleh tanah) dan costs incurred in transactions to acquire the land) and
tidak diamortisasi. is not amortized.
Aset tetap lainnya diukur dengan model biaya, Other fixed assets are measured using the cost model,
dimana pada pengakuan awalnya diukur sebesar i.e initially measured at cost (if applicable-including
biaya perolehan (jika ada-termasuk biaya pinjaman capitalized borrowing costs) and subsequently
yang dikapitalisasi) dan selanjutnya dikurangi carried net of accumulated depreciation and
akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan accumulated impairment losses. Depreciation is
nilai. Penyusutan dihitung sejak bulan aset yang computed starting from the month such assets are
bersangkutan siap untuk digunakan dengan ready for their intended use, using the straight-line
menggunakan metode garis lurus selama taksiran method over the estimated useful lives of the assets as
masa manfaat dari aset sebagai berikut: follows:
297
Page 324
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT
YANG PENTING (Lanjutan) ACCOUNTING POLICIES (Continued)
g. Aset tetap (Lanjutan) g. Fixed assets (Continued)
Persentase
penyusutan/Percentage
Tahun/Years of depreciaton
Bangunan 5 – 20 20% – 5% Buildings
Infrastruktur 5 – 20 20% – 5% Infrastructures
Mesin dan peralatan 3 – 16 33,3% – 6,25% Machinery and equipment
Perabot dan Factory/office equipment,
peralatan pabrik/ kantor 4–8 25% – 12,5% furniture and fixtures
Kendaraan bermotor 4–8 25% – 12,5% Motor vehicles
Nilai residu dan masa manfaat dari aset dikaji ulang The residual value and the useful life of an asset are
setidaknya pada akhir pelaporan keuangan tahunan. reviewed at least at each financial year end.
Aset dalam penyelesaian merupakan akumulasi dari Assets under construction represent the accumulated
biaya-biaya bahan, peralatan serta biaya lainnya yang costs of materials, equipment and other costs directly
berkaitan langsung dengan penyelesaian aset tetap, related to construction of fixed assets, including
termasuk biaya pinjaman. Akumulasi biaya tersebut borrowing costs. The accumulated cost is reclassified
direklasifikasi ke dalam akun aset tetap yang to the related fixed assets when that asset under
bersangkutan pada saat pekerjaan selesai dan aset construction is completed and ready for its intended
tersebut siap untuk digunakan sesuai dengan use.
tujuannya.
Beban pemeliharaan normal dibebankan ke laba rugi Normal maintenance expenses are charged to the profit
pada saat terjadinya, sedangkan penambahan, or loss when incurred, while betterments, renovations,
pemugaran, perluasan, dan lain-lain yang menambah expansion, etc. that increase the useful lives or capacity
masa manfaat atau kapasitas aset tetap dikapitalisasi. of fixed assets are capitalized.
Biaya pinjaman yang berhubungan langsung dengan Borrowing costs directly attributable to the acquisition
perolehan atau konstruksi aset tetap yang memenuhi or construction of qualifying assets are capitalized as
syarat dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya part of the cost of those assets. Capitalization of
perolehan aset tersebut. Kapitalisasi biaya pinjaman borrowing costs ceases when the qualifying assets are
dihentikan ketika aset tersebut telah selesai dan siap completed and ready for use.
untuk digunakan.
Laba (rugi) yang terjadi dari aset tetap yang sudah The gains (losses) from fixed assets, which are no
tidak digunakan atau yang dijual, dikeluarkan dari longer utilized or sold, are removed from fixed assets
aset tetap dan dibukukan dalam laba rugi tahun and recorded in the current year profit or loss.
berjalan.
Aset tetap juga termasuk aset dimana Perseroan dan Fixed assets also include assets of which the Company
entitas anak memiliki manfaat kepemilikan dalam and subsidiaries have acquired beneficial ownership
perjanjian sewa pembiayaan. Sewa dimana Perseroan under finance lease agreements. Leases whereby the
dan entitas anak memiliki secara substansial seluruh Company and subsidiaries assume substantially all the
risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan risks and rewards of ownership are classified as
aset diklasifikasikan sebagai sewa pembiayaan. Pada finance leases. Upon initial recognition, the leased
awal pengakuan, aset sewaan diukur sebesar jumlah asset is measured at an amount equal to the lower of
yang lebih rendah antara nilai wajar aset sewaan dan its fair value and the present value of the minimum
nilai kini dari pembayaran sewa minimum. Saldo dari lease payments. The balance of the present value of
nilai kini atas pembayaran sewa minimum yang unpaid minimum lease payments is presented as
belum dibayar disajikan sebagai utang sewa finance lease obligation. Minimum lease payments
pembiayaan. Pembayaran sewa minimum dipisahkan made under finance lease are apportioned between the
antara bagian yang merupakan beban keuangan dan finance costs and the reduction of the outstanding
bagian yang merupakan pelunasan kewajiban. Beban obligation. The finance costs are allocated to each
keuangan dialokasikan ke setiap periode selama masa period during the lease term so as to produce a
sewa sedemikian rupa sehingga menghasilkan suatu constant periodic rate of interest on the remaining
tingkat suku bunga periodik yang konstan atas saldo balance of the obligation. Subsequent to initial
298
Page 325
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT
YANG PENTING (Lanjutan) ACCOUNTING POLICIES (Continued)
g. Aset tetap (Lanjutan) g. Fixed assets (Continued)
kewajiban. Setelah pengakuan awal, aset sewaan recognition, the leased asset is accounted for in
dicatat berdasarkan kebijakan akuntansi yang sesuai accordance with the accounting policy applicable to
dengan aset tersebut. Aset tetap yang diperoleh dengan that asset. The fixed assets acquired under finance
sewa pembiayaan akan disusutkan selama periode lease are depreciated over the shorter of the lease term
yang lebih pendek antara masa sewa dan masa and their useful lives.
manfaatnya.
Sewa lainnya adalah sewa operasi dimana aset sewa Other leases are operating leases where the lease
tidak diakui dalam laporan posisi keuangan assets are not recognized in the consolidated
konsolidasian. statement of financial position.
Kesepakatan sewa dimana risiko dan manfaat Leasing arrangements in which risks and rewards of
kepemilikan tidak dinyatakan kepada Perseroan dan ownership are not conveyed to the Company and
entitas anak diklasifikasikan sebagai sewa operasi dan subsidiaries are classified as operating leases and
diperlakukan sebagai kontrak eksekutori, dimana treated as an executory contract, wherein lease
pembayaran sewa diakui sebagai biaya selama masa payments are recognized as expense over the lease
sewa, dan aset terkait tidak diakui di laporan posisi term, and the underlying assets are not recognized in
keuangan konsolidasian Perseroan. the Company’s consolidated statement of financial
position.
h. Sewa h. Leases
Perseroan dan entias anak menerapkan PSAK 73 The Company and subsidiaries have adopted PSAK 73
“Sewa” efektif per 1 Januari 2020. “Leases” effective 1 January 2020.
Pada tanggal insepsi suatu kontrak, Perseroan dan At inception of a contract, the Company and
entitas anak menilai apakah suatu kontrak merupakan, subsidiaries assess whether a contract is, or contains,
atau mengandung, sewa. Suatu kontrak merupakan, a lease. A contract is, or contains, a lease if the
atau mengandung, sewa jika kontrak tersebut contract conveys the right to control the use of an
memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan identified asset for a period of time in exchange for
suatu aset identifikasian selama suatu jangka waktu consideration. To assess whether a contract conveys
untuk dipertukarkan dengan imbalan. Untuk menilai the right to control the use of anidentified asset, the
apakah suatu kontrak memberikan hak untuk Company assesses whether:
mengendalikan suatu aset identifikasian, Perseroan
dan entitas anak menilai apakah:
- Kontrak melibatkan penggunaan suatu aset - The contract involves the use of an identified
identifikasian – ini dapat ditentukan secara asset – this may be specified explicitly or
eksplisit atau implisit dan secara fisik dapat implicitly and should be physically distinct
dibedakan atau mewakili secara substansial or represent substantially all of the capacity
seluruh kapasitas asset yang secara fisik dapat of a physically distinct asset. If the supplier
dibedakan. Jika pemasok memiliki hak substitusi has the substantive substitution right, then
substantive, maka aset tersebut tidak the asset is not identified;
teridentifikasi;
- Perseroan dan entitas anak memiliki hak untuk - The Company and subsidairies have the
memperoleh secara substansial seluruh manfaat right to obtain substantially all of the
ekonomik dari penggunaan aset selama periode economic benefits from use of the asset
penggunaan; dan throughout the period of use; and
- Perseroan dan entitas anak memiliki hak untuk - The Company and subsidiaries have the
mengarahkan penggunaan aset identifikasian. right to direct the use of the identified asset.
Perseroan dan entitas anak memiliki hak ini The Company and subsidiaries have this
ketika hak pengambilan keputusan yang paling right when it has the decision-making rights
relevan untuk mengubah bagaimana dan untuk that are most relevant to changing how and
tujuan apa aset tersebut digunakan. Dalam
299
Page 326
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT
YANG PENTING (Lanjutan) ACCOUNTING POLICIES (Continued)
h. Sewa (Lanjutan) h. Leases (Continued)
circumstances where all the decisions about how and
kondisi tertentu di mana semua keputusan tentang
for what purpose the asset is used are predetermined,
bagaimana dan untuk tujuan apa aset digunakan telah
the Company and subsidiaries have the right to direct
ditentukan sebelumnya, Perseroan dan entitas anak
the use of the asset if either:
memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset
tersebut jika:
- The Company and subsidiaries have the
- Perseroan dan entitas anak memiliki hak
right to operate the asset; or
untuk mengoperasikan aset; atau
- The Company and subsidiaries designed
- Perseroan dan entitas anak mendesain aset
the asset in a way that predetermines how
dengan cara menetapkan sebelumnya
and for what purpose the asset will be
bagaimana dan untuk tujuan apa aset akan
used.
digunakan.
At inception or on reassessment of a contract that
Pada tanggal insepsi, atau pada saat penilaian kembali
contains a lease component, the Company and
suatu kontrak yang mengandung suatu komponen
subsidiaries allocate consideration in the contract to
sewa, Perseroan dan entitas anak mengalokasikan
each lease component on the basis of their relative
imbalan dalam kontrak ke masing-masing komponen
stand-alone prices.
sewa berdasarkan harga tersendiri relatif dari
komponen sewa.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam pengukuran
Lease payments included in the measurement of the
liabilitas sewa meliputi:
lease liability comprise the following:
- Pembayaran tetap, termasuk pembayaran
- Fixed payments, including in-substance
tetap secara-substansi ;
fixed payments;
- Pembayaran sewa variabel yang bergantung
- Variable lease payments hat depend on an
pada suatu indeks atau suku bunga, yang
index or a rate, initially measured using the
pada awalnya diukur dengan menggunakan
index or rate as at the commencement date ;
indeks atau suku bunga pada tanggal
permulaan ;
- Jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan
- Amounts expected to be payable under a
dalam jaminan nilai residual; dan
residual value guarantee; and
- Harga eksekusi opsi beli dimana Perseroan
- The exercise price under a purchase option
dan entitas anak cukup pasti untuk
that the Companyand subsidiaries are
mengeksekusi opsi tersebut, pembayaran
reasonably certain to exercise, lease
sewa dalam periode perpanjangan opsional
payments in an optional renewal period if
jika Perseroan dan entitas anak cukup pasti
the Company and subsidiaries are
untuk mengeksekusi opsi perpanjangan, dan
reasonably certain to exercise an extension
penalti untuk penghentian dini dari sewa
option, and penalties for early termination of
kecuali jika Perseroan dan entitas anak
a lease unless the Company and subsidiaries
cukup pasti untuk tidak mengakhiri lebih
are reasonably certain not to terminate
dini.
early.
The Company and subsidiaries recognize a right-of-
Perseroan dan entitas anak mengakui aset hak-guna
use asset and a lease liability at the lease
dan liabilitas sewa pada tanggal dimulainya sewa.
commencement date. The right of-use asset is initially
Aset hak-guna awalnya diukur pada biaya perolehan,
measured at cost, which comprises the initial amount
yang terdiri dari jumlah pengukuran awal dari
of the lease liability adjusted for any lease payments
liabilitas sewa disesuaikan dengan pembayaran sewa
made at or before the commencement date, plus any
yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan,
initial direct costs incurred and an estimate of costs to
ditambah dengan biaya langsung awal yang
dismantle and remove the underlying asset or to
dikeluarkan, dan estimasi biaya untuk membongkar
restore the underlying asset or the site on which it is
dan memindahkan aset pendasar atau untuk
located, less any lease incentives received.
merestorasi aset pendasar atau tempat dimana aset
berada, dikurangi insentif sewa yang diterima.
300
Page 327
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT
YANG PENTING (Lanjutan) ACCOUNTING POLICIES (Continued)
h. Sewa (Lanjutan) h. Leases (Continued)
Setelah tanggal permulaaan, aset hak-guna diukur After commencement date, right-of-use asset is
dengan model biaya. Aset hak-guna selanjutnya measured using cost model. The right-of-use asset is
disusutkan dengan menggunakan metode garis-lurus subsequently depreciated using the straight-line
dari tanggal permulaan hingga tanggal yang lebih method from the commencement date to the earlier of
awal antara akhir masa manfaat aset hak-guna atau the end of the useful life of the right-of-use asset or the
akhir masa sewa. Selain itu, aset hak-guna secara end of the lease term. In addition, the right-of-use asset
berkala dikurangi dengan kerugian penurunan nilai, is periodically reduced by impairment losses, if any,
jika ada, dan disesuaikan dengan pengukuran kembali and adjusted for certain remeasurements of the lease
liabilitas sewa. liability.
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini atas The lease liability is initially measured at the present
pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal value of the lease payments that are not yet paid at the
permulaan, didiskontokan menggunakan suku bunga commencement date, discounted using the interest rate
implisit dalam sewa atau, jika suku bunga tersebut implicit in the lease or, if that rate can not be readily
tidak dapat ditentukan, digunakan suku bunga determined, the Company’s and subsidiaries’
pinjaman inkremental Perseroan dan entitas anak. incremental borrowing rate. Generally, the Company
Umumnya, Perseroan dan entitas anak menggunakan and subsidiaries use its incremental borrowing rate as
suku bunga pinjaman inkremental sebagai suku bunga the discount rate.
diskonto.
Liabilitas sewa diukur pada biaya perolehan The lease liability is measured at amortized cost using
diamortisasi menggunakan metode suku bunga the effective interest method. It is remeasured when
efektif. Liabilitas sewa diukur kembali ketika ada there is a change in future lease payments arising from
perubahan pembayaran sewa masa depan yang timbul a change in an index or rate, if there is a change in the
dari perubahan indeks atau suku bunga, jika ada Company’s and subsidiaries’ estimate of the amount
perubahan estimasi Perseroan dan entitas anak atas expected to be payable under a residual value
jumlah yang diperkirakan akan dibayar dalam jaminan guarantee, or if the Company and subsidiaries change
nilai residual, atau jika Perseroan dan entitas anak its assessment of whether it will exercise a purchase,
mengubah penilaiannya apakah akan mengeksekusi extension or termination option.
opsi beli, perpanjangan atau penghentian
Ketika liabilitas sewa diukur kembali dengan cara ini, When the lease liability is remeasured in this way, a
penyesuaian terkait dilakukan terhadap jumlah corresponding adjustment is made to the carrying
tercatat aset hak-guna, atau dicatat dalam laba rugi amount of the right-of-use assets, or is recorded in
jika jumlah tercatat aset hak-guna telah berkurang profit or loss if the carrying amount of the right-of-use
menjadi nol. asset has been reduced to zero.
Sewa Bangunan Building Leases
Perseroan dan entitas anak menyewa bangunan untuk The Company and subsidiaries lease buildings for
operasional kantor dimana secara umum berlaku office operational, where as the leases typically run for
untuk periode 2-3 tahun. a period of 2-3 years.
Sewa Alat Berat dan Lain-lain Heavy Equipments and Others
Entitas anak menyewa alat berat dan lainnya untuk The subsidiaries leases heavy equipments and others
menunjang kegiatan operasional. sewa alat berat dan for supporting operational activities.The heavy
lainnya ini secara umum berlaku untuk periode 2-3 equipment and others leases typically run for a period
tahun. 2 – 3 years.
301
Page 328
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT
YANG PENTING (Lanjutan) ACCOUNTING POLICIES (Continued)
h. Sewa (Lanjutan) h. Leases (Continued)
Sewa Jangka-Pendek dan Sewa Aset Bernilai- Short-term Leases and Leases of Low-Value Asset
Rendah
Perseroan dan entitas anak memilih untuk tidak The Company and subsidiaries have elected not to
mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa untuk recognize right-of use assets and lease liabilities for
sewa jangka-pendek yang memiliki masa sewa 12 short-term leases that have a lease term of 12 months
bulan atau kurang dan sewa atas aset bernilai-rendah. or less and leases of low-value assets. The Company
Perseroan dan entitas anak mengakui pembayaran and subsidiaries recognize the lease payments
sewa terkait dengan sewa ini sebagai beban dengan associated with these leases as an expense on a
dasar garis-lurus selama masa sewa straight-line basis over the lease term
i. Penurunan nilai asset non-keuangan i. Of non-financial assets
Nilai tercatat aset non-keuangan Perseroan dan entitas The carrying amounts of the Company’s and
anak ditelaah pada setiap tanggal pelaporan untuk subsidiaries’ non-financial assets are reviewed at
menentukan apakah terdapat indikasi penurunan nilai. each reporting date to determine whether there is any
Jika terdapat indikasi tersebut maka nilai terpulihkan indication of impairment. If any such indication exists
aset tersebut diestimasi. then the asset’s recoverable amount is estimated
Rugi penurunan nilai diakui jika nilai tercatat unit An impairment loss is recognized if the carrying
penghasil kas melebihi nilai terpulihkannya. Unit amount of a cash-generating unit exceeds its
penghasil kas adalah kelompok terkecil aset yang recoverable amount. A cash-generating unit is the
dapat diidentifikasi dan menghasilkan arus kas yang smallest identifiable asset group that generates cash
sebagian besar independen dari aset lainnya. Rugi flows that largely are independent from other assets.
penurunan nilai diakui dalam laba rugi. Impairment losses are recognized in profit or loss.
Nilai terpulihkan unit penghasil kas adalah nilai yang The recoverable amount of a cash-generating unit is
lebih tinggi antara nilai pakai dan nilai wajar dikurangi the greater of its value in use and its fair value less
dengan biaya penghapusan. Dalam menentukan nilai costs of disposal. In assessing value in use, the
pakai, estimasi arus kas masa depan didiskontokan ke estimated future cash flows are discounted to their
nilai sekarang dengan menggunakan tingkat diskonto present value using a pre-tax discount rate that reflects
sebelum pajak yang mencerminkan penilaian pasar current market assessments of the time value of money
kini atas nilai waktu uang dan risiko spesifik atas aset. and the risks specific to the asset.
Rugi penurunan nilai yang diakui pada periode Impairment losses recognized in prior periods are
sebelumnya dievaluasi pada setiap tanggal pelaporan assessed at each reporting date for any indications that
untuk indikasi apakah rugi penurunan nilai telah the loss has decreased or no longer exists. An
berkurang atau tidak ada lagi. Rugi penurunan nilai impairment loss is reversed if there has been a change
dipulihkan jika terjadi perubahan dalam estimasi yang in the estimates used to determine the recoverable
digunakan untuk menentukan nilai terpulihkan. Rugi amount. An impairment loss is reversed only to the
penurunan nilai dipulihkan sebatas nilai aset tercatat extent that the asset’s carrying amount does not exceed
yang tidak melebihi nilai tercatat yang seharusnya the carrying amount that would have been determined,
diakui, setelah dikurangi depresiasi atau amortisasi, net of depreciation or amortization, if no impairment
jika tidak ada rugi penurunan nilai yang telah diakui. loss had been recognized.
302
Page 329
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT
YANG PENTING (Lanjutan) ACCOUNTING POLICIES (Continued)
j. Instrumen keuangan (Lanjutan) j. Financial instruments (Continued)
Perseroan dan entitas anak menerapkan PSAK 71 The Company and subsidiaries has adopted PSAK
“Instrumen Keuangan” efektif per 1 Januari 2020. 71”Financial Instruments” effective 1 january 2020.
Aset keuangan Perseroan dan entitas anak terdiri dari The Company’s and subsidiaries’ financial assets
kas dan setara kas, rekening bank dibatasi comprise cash and cash equivalents, restricted cash
penggunaannya, piutang usaha, piutang lain-lain in banks, trade receivables, other receivables third
pihak ketiga, pinjaman kepada pihak ketiga, dan uang parties, loan to third parties, and refundable deposit
jaminan yang dapat dikembalikan (bagian dari aset (part of other non-current assets), which are
tidak lancar lainnya), yang dikategorikan sebagai categorized as “Loans and receivables” and
"Pinjaman yang diberikan dan piutang" dan investment in shares which are categorized” as
penyertaan saham yang dikategorikan sebagai “Aset “Available for sale financial assets”. Financial
keuangan tersedia untuk dijual”. Liabilitas keuangan liabilities comprise bank loans, bank overdrafts,
terdiri dari utang bank, cerukan, utang usaha, utang trade payables, finance lease obligation, accrued
sewa pembiayaan, beban akrual, liabilitas jangka expenses, other current liabilities and other non-
pendek lainnya dan liabilitas jangka panjang lainnya, current liabilities, which are categorized as
yang dikategorikan sebagai "Liabilitas keuangan “Financial liabilities measured at amortized cost”.
yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi".
Suatu instrumen keuangan diakui pada saat Perseroan A financial instrument is recognized when the
dan entitas anak menjadi pihak dari ketentuan Company and subsidiaries become a party to the
kontrak suatu instrumen keuangan. Aset keuangan contractual provisions of the instrument. Financial
dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual assets are derecognized when the Company’s and
Perseroan dan entitas anak atas arus kas yang berasal subsidiaries’ contractual rights to the cash flows
dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika from the financial assets expire, i.e. when the asset is
aset dialihkan kepada pihak lain tanpa transferred to another party without retaining control
mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh or when substantially all risks and rewards are
risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. transferred. Financial liabilities are derecognized if
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika the Company’s and subsidiaries’ obligation expire,
liabilitas Perseroan dan entitas anak kadaluwarsa, or are discharged or cancelled.
atau dilepaskan atau dibatalkan.
Pada pengukuran awal, aset keuangan yang Financial assets that are categorized as loans and
dikategorikan sebagai pinjaman yang diberikan dan receivables are initially measured at fair value, plus
piutang diukur pada nilai wajar, ditambah biaya any directly attributable transaction costs.
transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Subsequent to initial measurement, they are carried
Setelah pengukuran awal, aset keuangan tersebut at amortized cost, net of provision for impairment, if
dicatat sebesar biaya perolehan diamortisasi, setelah necessary. Amortized cost is measured by discounting
dikurangi penyisihan atas rugi penurunan nilai, jika the asset amounts using the effective interest rate,
diperlukan. Biaya perolehan diamortisasi diukur unless the effect of discounting would be insignificant.
dengan mendiskontokan jumlah aset dengan The effective interest rate is the rate that discounts
menggunakan suku bunga efektif, kecuali efek expected future cash flows to the net carrying amount,
diskonto tidak signifikan. Suku bunga efektif adalah on initial recognition. Interest effects from the
suku bunga yang mendiskontokan arus kas masa application of the effective interest method are
depan yang diharapkan ke nilai neto tercatat, pada recognized in profit or loss.
pengakuan awal. Efek bunga atas penerapan metode
suku bunga efektif diakui dalam laba rugi.
303
Page 330
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT
YANG PENTING (Lanjutan) ACCOUNTING POLICIES (Continued)
j. Instrumen keuangan (Lanjutan) j. Financial instruments (Continued)
Perseroan dan entitas anak mengakui provisi atas The Company and subsidiaries recognize impairment
kerugian penurunan nilai untuk kerugian kredit loss provision for the expected credit losses (“ECLs”)
ekspektasian atas aset keuangan yang diukur pada on financial assets measured at amortised cost.
biaya perolehan diamortisasi. Provisi atas kerugian Impairment loss provision for trade receivables are
penurunan nilai piutang usaha diukur dengan jumlah measured at an amount equal to lifetime ECLs.
yang sama dengan kerugian kredit ekspektasian Lifetime ECLs are the ECLs that result from all
sepanjang umurnya. Kerugian kredit ekspektasian possible default events over the expected life of a
sepanjang umurnya adalah kerugian kredit financial instrument.
ekspektasian yang dihasilkan dari semua
kemungkinan kejadian gagal bayar sepanjang umur
yang diharapkan dari suatu instrumen keuangan
Ketika menentukan apakah resiko kredit dari suatu When determining whether the credit risk of a
aset keuangan telah meningkat secara signifikan financial asset has increased significantly since
sejak pengakuan awal dan ketika memperkirakan initial recognition and when estimating ECLs, the
kerugian kredit ekspektasian, Perseroan Company considers reasonable and supportable
mempertimbangkan informasi relevan yang wajar information that is relevant and available without
dan dapat dibuktikan dan tersedia tanpa biaya atau undue cost or effort. This includes both quantitative
usaha yang tidak semestinya. Ini mencakup informasi and qualitative information and analysis, based on
dan analisis kuantitatif dan kualitatif, berdasarkan the Company’s and subsidiaries’ historical
pengalaman historis Perseroan dan entitas anak dan experience and informed credit assessment and
penilaian kredit dan termasuk informasi masa depan. including forward-looking information.
Perseroan dan entitas anak menganggap aset The Company and subsidiaries consider a financial
keuangan gagal bayar ketika pelanggan tidak mampu asset to be in default when the customer is unlikely to
membayar kewajiban kreditnya kepada Perseroan pay its credit obligations to the Company and
dan entitas anak secara penuh. Periode maksimum subsidiariesin full. The maximum period considered
yang dipertimbangkan ketika memperkirakan when estimating ECLs is the maximum contractual
kerugian kredit ekspektasian adalah periode period over which the Company and subsidiaries are
maksimum kontrak dimana Perseroan dan entitas exposed to credit risk.
anak terekspos terhadap resiko kredit.
Kerugian kredit ekspektasian adalah perkiraan ECL’s are probability-weighted estimate of credit
probabilitas-tertimbang dari kerugian kredit. lossess. Credit lossess are measured as the present
Kerugian kredit diukur sebagai nilai sekarang dari value of all cash shortfalls (i.e. the difference between
semua kekurangan penerimaan kas (yaitu perbedaan the cash flows due to the entity in accordance with the
antara arus kas terutang dari suatu entitas contract and the cash flows that the Company expects
berdasarkan kontrak dan arus kas yang Perseroan to receive). ECLs are discounted at the effective
harapkan untuk diterima). Kerugian kredit interest rate of the financial asset.
ekspektasian didiskontokan pada tingkat bunga
efektif dari aset keuangan tersebut.
Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada nilai Financial assets and financial liabilities at fair value
wajar melalui laporan laba rugi, diukur pada nilai through profit or loss are measured·at fair value,
wajar, perubahan di dalamnya diakui dalam laba rugi. changes therein are recognized in profit or loss.
Biaya transaksi diakui secara langsung dalam laba Transaction costs are recognized immediately in
rugi pada saat terjadinya. profit or loss as incurred.
304
Page 331
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT
YANG PENTING (Lanjutan) ACCOUNTING POLICIES (Continued)
j. Instrumen keuangan (Lanjutan) j. Financial instruments (Continued)
Aset keuangan tersedia untuk dijual adalah aset Available-for-sale financial assets are non-derivative
keuangan non-derivatif yang ditetapkan dimiliki financial assets that are intended to be held for an
selama periode tertentu yang belum bisa ditentukan, indefinite period of time, which may be sold in
dimana mungkin akan dijual dalam rangka response to needs for liquidity or changes in interest
pemenuhan likuiditas atau perubahan suku bunga, rates, exchange rates or that are not classified as
valuta asing, atau merupakan aset keuangan yang loans and receivables, held-to-maturity investments
tidak diklasifikasikan sebagai pinjaman yang or financial assets at fair value through profit and
diberikan atau piutang, investasi yang dimiliki loss.
hingga jatuh tempo atau aset keuangan yang diukur
pada nilai wajar melalui laba rugi.
Pada saat pengakuan awalnya, aset keuangan yang Financial assets that are classified as available for-
diklasifikasi sebagai aset keuangan tersedia ·untuk sale financial assets are initially recognized at fair
dijual diukur pada nilai wajarnya ditambah biaya value, plus directly attributable transaction costs.
transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. These financial assets are measured subsequently at
Aset keuangan tersebut selanjutnya diukur pada nilai fair value with gains and losses on changes in fair
wajarnya dimana keuntungan atau kerugian atas value being recognised in other comprehensive
perubahan nilai wajar diakui pada penghasilan income, except for impairment losses, until financial
komprehensif lain kecuali untuk kerugian penurunan assets are derecognized. However, the investment in
nilai, hingga aset keuangan dihentikan shares that do not have readily determinable fair
pengakuannya. Walaupun demikian, penyertaan value are carried at cost net of any impairment losses.
pada saham yang tidak tersedia nilai wajarnya dicatat
pada nilai perolehan dikurangi dengan rugi
penurunan nilai.
Dividen atas aset keuangan tersedia untuk dijual, jika Dividends on available for sale financial assets, if
ada, diakui pada laba rugi pada saat hak untuk any, are recognized in profit or loss when the right to
memperoleh pembayaran dividen ditetapkan. receive the dividends is established.
Aset dan liabilitas keuangan disajikan saling hapus
dan jumlah neto disajikan dalam laporan posisi Financial assets and liabilities are offset and the net
keuangan konsolidasian ketika terdapat hak yang amount is presented in the consolidated statement of
berkekuatan hukum dan terdapat niat untuk financial position when there is a legal right of offset
menyelesaikannya secara neto, atau pada saat aset and there is an intention to settle on a net basis, or
direalisasi dan liabilitas diselesaikan secara simultan. when the asset is realized and the liability settled
simultaneously.
Jumlah yang dibayarkan untuk memperoleh Amounts paid to acquire its own equity instruments
instrumen ekuitas sendiri dicatat langsung sebagai are debited directly to equity. This applies regardless
debit ke ekuitas. Hal ini berlaku walaupun instrumen the equity instruments are cancelled immediately or
ekuitas tersebut dibatalkan segera atau dimiliki untuk held for resale (i.e. treasury shares). Amounts
dijual kembali (contohnya saham tresuri). Jumlah received on the sale of treasury shares are credited
yang diterima atas penjualan saham tresuri directly to equity. No gains or losses are recognized
dikreditkan langsung ke ekuitas. Tidak ada in profit or loss on any purchase, sale, issue or
keuntungan atau kerugian diakui dalam laba rugi cancellation of own equity instruments, or in respect
untuk setiap pembelian, penjualan, penerbitan atau of any change in the value of treasury shares.
pembatalan instrumen ekuitas sendiri, atau
sehubungan dengan perubahan nilai saham tresuri.
305
Page 332
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT
..YANG PENTING (Lanjutan) ACCOUNTING POLICIES (Continued)
j. Pembayaran berbasis saham j. Share-based payment
Perseroan memberikan opsi saham kepada karyawan The Company granted share options to the Group’s
Grup yang memenuhi syarat dalam Program eligible employees through Employee Stock Option
Employee Stock Option Plan (“ESOP”). ESOP ini Plan (“ESOP”). The ESOP will be settled through
akan diselesaikan melalui penerbitan saham baru issuance of shares of the Company (equity-settled
Perseroan (pembayaran berbasis saham yang share-based payment arrangement).
diselesaikan dengan instrumen ekuitas).
Nilai wajar saat tanggal pemberian kompensasi The grant-date fair value of share-based payment
berbasis saham ke karyawan diakui sebagai beban compensation granted to employees is recognized as
karyawan, beserta perubahan terkaitnya di ekuitas, an employee expense, with a corresponding increase
selama periode sampai dengan karyawan berhak in equity, over the period that the employees become
tanpa syarat atas penghargaan tersebut. Nilai yang unconditionally entitled to the awards. The amount
diakui sebagai beban disesuaikan untuk recognized as an expense is adjusted to reflect the
menggambarkan nilai penghargaan yang terkait number of awards for which the related service
dengan kondisi jasa yang diharapkan dapat terpenuhi, conditions are expected to be met, such that the
sehingga pada akhirnya nilai yang diakui sebagai amount ultimately recognized as an expense is based
beban didasarkan pada nilai penghargaan yang on the number of awards that meet the related service
memenuhi kondisi jasa terkait pada saat tanggal conditions at the vesting date.
vesting.
Nilai wajar dari opsi saham ditentukan berdasarkan The fair value of the share options is computed based
hasil penilaian penilai berkualifikasi dengan on calculations by qualified valuer using the
menggunakan model Binominal Lattice. Binominal Lattice model.
k. Imbalan kerja k. Employee benefits
(i) Imbalan pascakerja (i) Post-employment benefits
Kewajiban imbalan pascakerja dihitung sebesar The obligation for post-employment benefits is
nilai kini dari estimasi jumlah imbalan calculated at the present value of estimated
pascakerja di masa depan yang timbul dari jasa future benefits that the employees have earned
yang telah diberikan oleh karyawan pada masa in return for their services in the current and
kini dan masa lalu. Perhitungan dilakukan oleh prior periods. The calculation is performed by
aktuaris yang berkualifikasi dengan metode a qualified actuary using the projected unit
projected unit credit. credit method.
Keuntungan atau kerugian aktuarial dari Gains or losses arising from actuarial
pengukuran kembali kewajiban imbalan pasti remeasurements of the net defined benefit
diakui segera dalam penghasilan komprehensif liability are recognized immediately in other
lainnya. comprehensive income.
Ketika manfaat program berubah atau ketika When the benefits of a plan are changed or
suatu curtailment atas program terjadi, dampak when a plan is curtailed, the resulting change
perubahan manfaat tersebut yang terkait dengan in benefit that relates to past service or the gain
biaya jasa masa lalu atau keuntungan/kerugian or loss on curtailment is recognized
dari curtailment diakui segera dalam laba rugi. immediately in profit or loss.
(ii) Imbalan kerja jangka panjang lainnya (ii) Other long-term employee benefits
Kewajiban neto Perseroan dan entitas anak atas The Company’s and subsidiaries net
imbalan kerja jangka panjang selain imbalan obligation in respect of long-term employee
pascakerja adalah nilai dari imbalan di masa benefits other than post-employment benefits is
depan yang timbul dari jasa yang telah diberikan the amount of future benefits that employees
oleh karyawan pada masa kini dan masa lalu. have earned in return for their service in the
Perhitungan dilakukan oleh aktuaris yang current and prior periods. The calculation is
berkualifikasi dengan menggunakan metode performed by a qualified actuary, using the
projected unit credit. Keuntungan dan kerugian projected unit credit method. Any actuarial
aktuarial diakui dalam laba rugi pada periode gains and losses are recognized in profit or
dimana mereka timbul. loss in the period in which they arise.
306
Page 333
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT
..YANG PENTING (Lanjutan) ACCOUNTING POLICIES (Continued)
l. Pajak penghasilan l. Income tax
Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak kini dan Income tax expense comprises current and deferred
pajak tangguhan. Pajak kini dan pajak tangguhan tax. Current tax and deferred tax are recognized in
diakui dalam laba rugi kecuali jika pajak tersebut profit or loss except to the extent that they relate to
terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui items recognized directly in equity or in other
secara langsung di ekuitas atau di penghasilan comprehensive income.
komprehensif lain.
Pajak kini adalah utang pajak atau pajak yang Current tax is the expected tax payable or refundable
diharapkan dapat dikembalikan atas penghasilan atau on taxable income or loss for the year, using tax rates
rugi kena pajak selama tahun berjalan, dengan substantively enacted as of the reporting date, and
menggunakan tarif pajak yang secara substantif includes true-up adjustments made to the previous
berlaku pada tanggal pelaporan, dan termasuk years’ tax provisions either to reconcile them with the
penyesuaian terhadap provisi pajak tahun-tahun income tax reported in annual tax returns, or to
sebelumnya baik untuk menyesuaikannya dengan account for differences arising from tax assessments.
pajak penghasilan yang dilaporkan di SPT pajak Current tax payables or refundable is measured using
penghasilan tahunan, atau untuk memperhitungkan the best estimate of amount expected to be paid or
perbedaan-perbedaan yang timbul dari ketetapan received, taking into consideration the uncertainty
pajak. Pajak kini terutang atau yang dapat associated with the complexity of tax regulations.
dikembalikan diukur menggunakan estimasi terbaik
atas jumlah yang diharapkan dibayar atau diterima,
dengan mempertimbangkan ketidakpastian terkait
kompleksitas peraturan perpajakan.
Pajak tangguhan diakui sebubungan dengan Deferred tax is recognized in respect of temporary
perbedaan temporer antara nilai tercatat aset dan differences between the carrying amounts of assets
liabilitas untuk tujuan pelaporan keuangan dan nilai and liabilities for financial reporting purposes and
yang digunakan untuk tujuan perpajakan. Pajak the amounts used for taxation purposes. Deferred tax
tangguhan ditentukan dengan menggunakan tarif is measured at the tax rates that are expected to be
pajak yang diharapkan akan diterapkan terhadap applied to temporary differences when they reverse,
perbedaan temporer pada saat pembalikan, based on the laws that have been enacted or
berdasarkan peraturan yang telah berlaku atau secara substantively enacted as of the reporting date. This
substantif berlaku pada tanggal pelaporan. Metode method also requires the recognition of future tax
ini juga mengharuskan pengakuan manfaat pajak benefits, such as tax loss carry forwards, to the extent
masa depan, seperti kompensasi rugi fiskal, jika that realization of such benefits is probable.
kemungkinan realisasi manfaat tersebut di masa
mendatang cukup besar (probable).
Aset pajak tangguhan dikaji ulang pada setiap Deferred tax assets are reviewed at each reporting
tanggal pelaporan dan dikurangi jika sudah tidak date and are reduced to the extent that it is no longer
memungkinkan lagi bagi manfaat pajak terkait untuk probable that the related tax benefit will be realized;
direalisasikan; pengurangan tersebut dibalik ketika such reductions are reversed when the probability of
kemungkinan akan adanya laba kena pajak di masa future taxable profits improves.
depan meningkat.
Aset pajak tangguhan yang tidak diakui dikaji ulang Unrecognized deferred tax assets are reassessed at
pada setiap tanggal pelaporan dan diakui jika ada each reporting date and recognized to the extent that
kemungkinan yang cukup besar (probable) bahwa it has become probable that future taxable profits will
laba kena pajak di masa depan tersedia untuk be available against which they can be used.
digunakan.
307
Page 334
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT
YANG PENTING (Lanjutan) ACCOUNTING POLICIES (Continued)
m. Pajak penghasilan (Lanjutan) m. Income tax (Continued)
Dalam menentukan nilai pajak kini dan pajak In determining the amount of current and deferred
tangguhan, Perseroan dan entitas anak tax, the Company and subsidiaries take into account
mempertimbangkan dampak dari posisi pajak yang the impact of uncertain tax positions and whether
tidak pasti dan apakah penambahan pajak dan bunga additional taxes and interest may be due.
mungkin terjadi. Manajemen berkeyakinan bahwa Management believes that the accruals for tax
akrual atas liabilitas pajak cukup untuk semua tahun liabilities are adequate for all open tax years based
pajak yang masih terbuka (belum diperiksa) on its assessment of many factors, including
berdasarkan penelaahan banyak faktor, termasuk interpretations of tax law and prior experience. The
interpretasi dari peraturan pajak dan pengalaman assessment relies on estimates and assumptions and
sebelumnya. Penilaian dilakukan berdasarkan may involve a series of judgment about future events.
estimasi dan asumsi dan melibatkan pertimbangan New information may become available that causes
mengenai kejadian di masa mendatang. Informasi management to change its judgment regarding the
baru yang tersedia menyebabkan manajemen adequacy of existing tax liabilities. Such changes to
mengubah pertimbangannya berkaitan dengan tax liabilities will impact tax expense in the period
kecukupan liabilitas pajak yang telah ada. Perubahan that such determination is made.
terhadap liabilitas pajak akan berdampak pada beban
pajak pada periode dimana penentuan tersebut
ditetapkan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan saling Deferred tax assets and liabilities are offset in the
hapus di laporan posisi keuangan konsolidasian, consolidated statement of financial position, except if
kecuali jika ini adalah untuk entitas yang berbeda, these are for different legal entities, in the same
sesuai dengan penyajian aset dan liabilitas pajak kini. manner the current tax assets and liabilities are
presented.
m. Transaksi mata uang asing m. Foreign currency transaction
Mata uang fungsional dan mata uang pelaporan The functional and reporting currency of the
Perseroan adalah Rupiah. Company is the Indonesian Rupiah.
Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan dalam Transactions in foreign currencies are translated into
Rupiah dengan kurs pada tanggal transaksi. Pada Rupiah at the rates of exchange prevailing at
tanggal pelaporan, aset dan liabilitas moneter dalam transaction date. At reporting dates, balances of
mata uang asing ditranslasi ulang dalam Rupiah monetary assets and liabilities denominated in
dengan kurs yang berlaku pada tanggal tersebut, yaitu foreign currencies are retranslated into Rupiah using
Rp 16.367 (Rupiah penuh)/USD dan Rp 13.901 the prevailing exchange rates at that date, which was
(Rupiah penuh)/USD masing-masing pada tanggal Rp 16.367 (whole Rupiah)/USD and Rp 13,901
31 Maret 2020 dan 31 Desember 2019. (whole Rupiah)/USD as of 31 March 2020 and
31 December 2019 , respectively.
Laba dan rugi kurs atas aset dan liabilitas moneter Foreign currency gains and losses on monetary items
terdiri dari selisih antara biaya perolehan are comprised of the difference between amortized
diamortisasi pada awal periode, disesuaikan dengan cost at the beginning of the period as adjusted for
suku bunga efektif dan pembayaran selama periode effective interest and payments during the period, and
berjalan, dan biaya perolehan diamortisasi yang the amortized cost measured in foreign currency
diukur dalam mata uang asing yang dijabarkan translated at the exchange rate at reporting date.
dengan menggunakan kurs pada tanggal pelaporan.
Aset dan liabilitas non-moneter dalam mata uang Non-monetary assets and liabilities denominated in a
asing yang diukur pada nilai historis, dijabarkan foreign currency that are measured at historical cost
dengan menggunakan kurs pada tanggal transaksi. are translated using the exchange rate at the date of
the transaction.
Laba dan rugi kurs dari penjabaran ulang aset dan Foreign currency gains losses on retranslation of
liabilitas moneter yang berasal dari aktivitas operasi monetary assets and liabilities that arise from
umumnya diakui di laba rugi. operating activities are generally recognized in profit
or loss
308
Page 335
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT
YANG PENTING (Lanjutan) ACCOUNTING POLICIES (Continued)
n. Laba per saham n. Earnings per share
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba Basic earnings per share are computed by dividing
tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada profit for the year attributable to owners of the
pemilik entitas induk dengan total rata-rata Company by the weighted average of total
tertimbang saham beredar/ditempatkan dalam tahun outstanding/issued shares during the year.
yang bersangkutan.
Laba per saham dilusian dihitung dengan membagi Diluted earnings per share are computed by dividing
laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada profit for the year attributable to owners of the
pemilik entitas induk dengan total rata-rata Company to the weighted average of total
tertimbang saham beredar/ditempatkan setelah outstanding/issued share after considering
mempertimbangkan penyesuaian atas dampak adjustments for conversion of all dilutive potential
konversi dari semua instrumen berpotensi saham shares owned by the Company.
dilutif yang dimiliki Perseroan.
o. Transaksi dengan pihak-pihak berelasi o. Transactions with related parties
Istilah pihak berelasi digunakan sesuai dengan Related party terms used are in accordance with
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) Statement of Financial Accounting Standard
No. 7 tentang “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. (“PSAK”) No. 7, “Related Party Disclosures”.
Semua transaksi dan saldo signifikan dengan pihak- All significant transactions and balances with related
pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas parties are disclosed in the notes to the consolidated
laporan keuangan konsolidasian. financial statements.
p. Informasi segmen p. Segment information
Segmen operasi adalah suatu komponen dari An operating segment is a component of the
Perseroan dan entitas anak yang melakukan aktivitas Company and subsidiaries that engages in business
bisnis yang menghasilkan pendapatan dan activites from which it may earn revenues and incur
menimbulkan beban, termasuk pendapatan dan expenses, including revenues and expenses relating
beban terkait atas transaksi dengan komponen lain, to transactions with other components, whose
yang hasil operasinya dikaji ulang secara regular oleh operating results are regularly reviewed by the chief
pengambil keputusan operasional untuk membuat operating decision maker to make decisions about
keputusan tentang sumber daya yang dialokasikan resources to be allocated to the segment and assess
pada segmen tersebut dan menilai kinerjanya. its performance.
Segmen operasi dilaporkan dengan cara yang Operating segments are reported in a manner
konsisten dengan pelaporan internal yang diberikan consistent with the internal reporting provided to the
kepada pengambil keputusan operasional. Pengambil chief operating decision maker. Chief operating
keputusan operasional Perseroan dan entitas anak decision maker of the Company and subsidiaries is
adalah Direksi. the Directors.
309
Page 336
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
3. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 3. SUMMARY OF SIGNIFICANT
YANG PENTING (Lanjutan) ACCOUNTING POLICIES (Continued)
q. Pendapatan dan biaya keuangan q. Finance income and finance costs
Pendapatan dan biaya yang berasal dari aktivitas Income and costs derived from financing activities
pendanaan serta laba dan rugi kurs yang tidak terkait and the related foreign currency gains and losses
dengan kegiatan utama Perseroan dan entitas anak that do not arise from the Company’s and
dicantumkan dalam laporan laba rugi dan subsidiaries’ principal activities are reflected in the
penghasilan komprehensif lain konsolidasian sebagai consolidated statement of profit or loss and other
bagian dari “Pendapatan (biaya) keuangan neto”. comprehensive income as part of “Net finance
income (costs)”.
Pendapatan dan biaya keuangan terdiri dari Finance income and finance costs comprise interest
pendapatan bunga atas dana yang diinvestasikan income on funds invested and interest expense on
serta beban bunga atas pinjaman, laba atau rugi atas borrowings, gains or losses on de-recognition of
penghentian pengakuan aset dan liabilitas keuangan financial assets and liabilities and foreign exchange
dan laba atau rugi kurs yang timbul dari aktivitas gains or losses arising from investing and financing
investasi dan pendanaan. activities.
Laba dan rugi kurs dilaporkan secara neto baik Foreign exchange gains and losses are reported on a
sebagai pendapatan atau biaya keuangan bergantung net basis as either finance income or finance cost
pada pergerakan kurs yang berada dalam posisi laba depending on whether foreign currency movements
atau rugi neto. amount to a net gain or net loss.
Biaya pinjaman yang tidak secara langsung dapat Borrowing costs that are not directly attributable to
diatribusikan kepada perolehan, konstruksi atau the acquisition, construction or production of a
produksi suatu aset tertentu yang memenuhi syarat qualifying asset are recognized in profit or loss using
diakui sebagai laba atau rugi dengan menggunakan the effective interest method.
metode suku bunga efektif.
310
Page 337
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
4. KAS DAN SETARA KAS 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Kas 12.132 4.231 Cash on hand
Kas di bank pihak ketiga: Cash in third parties’ banks:
Rupiah Rupiah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 97.883 86.341 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 69.305 69.732 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 30.447 36.503 (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 61.503 29.559 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Permata Tbk 68.824 19.280 PT Bank Permata Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 392 5.119 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim 3.499 3.057 PT Bank Pembangunan Daerah
Kaltim
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 500) 847 747 Others (below Rp 500 each)
332.700 250.338
Dolar Amerika Serikat US Dollar
PT Bank Central Asia Tbk 17.448 14.131 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Permata Tbk 86 74 PT Bank Permata Tbk
PT Bank ANZ Indonesia 76 65 PT Bank ANZ Indonesia
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 500 Others (below Rp 500 each
atau setara dengan USD 30.549) 135 147 or equivalent to USD 30.549)
17.745 14.417
Euro Euro
PT Bank Central Asia Tbk 2.305 24 PT Bank Central Asia Tbk
Dolar Singapura Singapore Dollar
OCBC Bank, cabang Singapura 1.313 1.313 OCBC Bank, Singapore branch
Pound Sterling Inggris British Pound Sterling
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp 500 Others (below Rp 500 each
atau setara dengan GBP 24.765) 9 8 or equivalent to GBP 24,765)
Jumlah kas di bank pihak ketiga 354.072 266.100 Total cash in third parties banks
Kas dan setara kas 366.204 270.331 Cash and cash equivalents
Cerukan dari pihak ketiga: Bank overdraft from third parties:
Rupiah Rupiah
PT Bank Central Asia Tbk (Catatan 16) (64.645) (167.862) PT Bank Central Asia Tbk (Note 16)
Kas dan setara kas per laporan arus kas Cash and cash equivalents in the
konsolidasian 301.559) 102.469) consolidated statements of cash flows
Pada 31 Maret 2020 dan 31 Desember 2019, As of 31 March 2020 and 31 December
tingkat suku bunga per tahun rata-rata: 2019, the average interest
rates per annum of:
Cerukan Bank overdraft
Rupiah 9,25% - 9,50% 9,25% - 9,50%) Rupiah
Tidak terdapat saldo kas dan setara kas yang ditempatkan There are no cash and cash equivalents balance placed
pada pihak berelasi. with related parties.
Per 31 Maret 2020 dan 31 Desember 2019, Perseroan dan As of 31 March 2020 and 31 December 2019 , the
entitas anak tidak menjaminkan kas dan setara kas. Company and subsidiaries do not pledge its cash and
cash equivalents.
311
Page 338
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
5. PIUTANG USAHA 5. TRADE RECEIVABLES
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Piutang usaha dari pihak ketiga 374.943 354.100) Trade receivables from third parties
Piutang usaha dari pihak berelasi 5.493 5.493) Trade receivables from related parties
380.436 359.593)
Penyisihan penurunan nilai (13.127) (4.531) Impairment provision
367.309 355.062)
Umur piutang usaha adalah sebagai berikut: The aging of trade receivables is as follows:
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Belum jatuh tempo 280.216 233.300 Not yet due
Jatuh tempo: Past due:
1-30 hari 33.006 53.419 1-30 days
31-60 hari 5.597 6.543 31-60 days
61-90 hari 5.190 2.940 61-90 days
Lebih dari 90 hari 43.300 58.860 More than 90 days
367.309 355.062
Piutang usaha dalam mata uang: Trade receivables in currencies:
Rupiah 195.835 199.943 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 116.736 103.854 US Dollar
Euro 54.738 51.265 Euro
367.309 355.062
Berdasarkan penelaahannya atas status masing-masing Based on evaluation of the status of each debtors at
debitur pada akhir tahun, manajemen berkeyakinan year end, management believes that provision for
bahwa penyisihan penurunan nilai untuk piutang usaha impairment of trade receivables is sufficient.
telah memadai.
Piutang usaha Perseroan dan TKPI dengan jumlah The Company’s and TKPI’s trade receivables totaled
masing-masing Rp 271.493 dan Rp 245.294 pada tanggal to Rp 271,493 and Rp 245,294 as of 31March 2020 and
31 Maret 2020 dan 31 Desember 2019, dijadikan sebagai 31 December 2019, respectively, are pledged as
jaminan atas pinjaman bank dari PT.Bank Central Asia collateral for the bank loans from PT.Bank Central
Tbk (Catatan 16). Asia Tbk (Note 16).
6. PIUTANG LAIN-LAIN PIHAK 6. OTHER RECEIVABLES THIRD
KETIGA PARTIES
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Piutang bunga 14.160 10.195) Interest receivables
Piutang karyawan 5.236 5.731) Employee receivables
Klaim asuransi 3.088 3.044) Insurance claim
Lain-lain 6.611 8.640) Others
29.095 27.610)
312
Page 339
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
7. PERSEDIAAN 7. INVENTORIES
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Barang jadi 175.877 128.051) Finished goods
Barang dalam pengolahan 272.438 270.257) Work in process
Bahan baku 41.569 49.689) Raw materials
Bahan pembantu, benih dan Supplementary materials,
suku cadang 291.594 250.081) seeds and spare parts
Bahan dalam perjalanan 21.862 17.774) Materials in transit
803.340 715.852)
Penyisihan penurunan nilai Provision for decline in
persediaan (5.315) (5.315) value of inventory
798.025 710.537)
Mutasi penyisihan penurunan nilai persediaan adalah The movement in the provision for decline in value of
sebagai berikut: inventories is as follows:
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Saldo awal 5.315 7.263) Beginning balance
Pembalikan - (1.948) Reversal
Saldo akhir 5.315 5.315) Ending balance
Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan penurunan Management believes that the provision for decline in
nilai persediaan tersebut adalah cukup untuk menutupi value of inventories is adequate to cover possible losses
kemungkinan kerugian persediaan. on inventories.
Pada tanggal 31 Maret 2020, seluruh persediaan telah As of 31 March 2020, all inventories are insured
diasuransikan terhadap risiko kerugian akibat kebakaran, against the risk of losses from fire, theft and other risks
pencurian dan risiko lainnya dengan nilai pertanggungan for a total coverage of Rp 774,429 (2019: Rp 571,431).
sebesar Rp 774.429 (2019: Rp 571.431).
Persediaan Perseroan dan TKPI dengan jumlah masing- The Company’s and TKPI’s inventories totaled to
masing Rp 121.393 dan Rp 99.755 pada tanggal 31 Maret Rp 121,393 and Rp 99,755 as of 31 March 2020 and 31
2020 dan 31 Desember 2019, dijadikan sebagai jaminan December 2019 , respectively, are pledged as collateral
atas pinjaman bank dari PT Bank Central Asia Tbk for the bank loans from PT Bank Central Asia Tbk
(Catatan 16). (Note 16).
8. UANG MUKA 8. ADVANCE PAYMENTS
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Uang muka jangka pendek: Short-term advance payments:
Pembelian bahan 124.771 127.371 Purchase of materials
Karyawan 6.578 8.777 Employee
Lain-lain 69.111 46.995 Others
200.240 183.143
Uang muka jangka panjang: Long-term advance paymens:
Kontraktor pembangunan aset tetap 79.963 81.000 Contractor for construct of fixed assets
Lain-lain 18.712 18.712 Others
98.675 99.712
313
Page 340
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
9. PINJAMAN KEPADA PIHAK 9. LOAN TO THIRD PARTIES
KETIGA
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Jangka Jangka
Jangka panjang/ Jangka panjang/
pendek/ Non- pendek/ Non-
Current current Current current
Pinjaman yang diberikan oleh SWA, entitas Loan given by SWA, a subsidiary, to
anak, kepada PT REA Kaltim Plantations PT REA Kaltim Plantations with total
dengan jumlah fasilitas sebesar facility of USD 24,629,927 (31 december
USD 24.629.927 (31 Desember 2019: USD 2019: USD 24,629,927). Outstanding
24.629.927). Saldo akhir 31 Maret 2020: balance at 31 March 2020: USD
USD 24.629.927 (31 Desember 2019: USD 24,629,927 (31 December 2019: USD
24.629.927). Pinjaman ini diberikan dengan 24,629,921). The
tingkat suku bunga per tahun LIBOR loan is subject to interest rate per
+5,046% dan SIBOR +2.75% sampai annum of LIBOR +5.046% and SIBOR
dengan 15 Agustus 2020 dan selanjutnya +2.75% up to 15 August 2020 and
dikenakan bunga 5% per tahun dan SIBOR subsequently subject to interest rate per
+2.75%. Fasilitas pinjaman ini akan jatuh annum of 5% and SIBOR +2.75%. The
tempo pada berbagai tanggal antara loan facility will due in various dates
15 Desember 2020 dan 15 Desember 2024 between 15 December 2020 and
(31 Desember 2019: 15 Desember 2020 15 December 2024 (31 December 2019: 15
dan 15 Desember 2024) 181.521 218.611 154.172 188.209 December 2020 and 15 December 2024)
Pinjaman yang diberikan oleh APR, entitas Loan given by APR, a subsidiary,
anak, kepada PT Dhanya Perbawa to PT Dhanya Perbawa Pradhikasa
Pradhikasa (DPP) dengan fasilitas (DPP) with maximum facility for
maksimum untuk investasi restrukturisasi restructuring investment and working
dan modal kerja masing-masing sebesar capital are Rp 13,312 and Rp 3,000,
Rp 13.312 dan Rp 3.000 (31 Desember respectively (31 December 2019 Rp13,312
2019: Rp13.312 dan Rp 3.000). Pinjaman and Rp 3,000). This loan bear interest
ini dikenakan bunga 3% dan 10% per tahun rate of 3% and 10% per annum and will
dan akan jatuh tempo pada 30 Juni 2020 due on 30 June 2020 (31 December 2019:
(31 Desember 2019: 30 Juni 2020) 14.211 - 13.611 - 30 June 2020)
195.732 218.611 167.783 188.209
10. ASET KEUANGAN TERSEDIA 10. AVAILABLE FOR SALE FINANCIAL
UNTUK DIJUAL ASSETS
Merupakan penyertaan saham pada perusahaan sebagai Represent investment in shares in the following
berikut: companies:
kepemilikan/ 31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Percentage of Harga perolehan/ Harga perolehan/
Nama Perusahaan/Company’s name ownership Acquisition cost Acquisition cost
Kepemilikan tidak langsung melalui/Indirectly owned
through:
PT Mandiri Cahaya Abadi (“MCA”):
PT Pinafal Nusantara 8% 70 70
PT Swakarsa Sinarsentosa (“SWA”):
PT REA Kaltim Plantations 10% 177.609 177.609
PT Agro Pratama (“APR”):
PT REA Kaltim Plantations 5% 84.056 84.056
261.735 261.735
Pada tanggal 31 Maret 2020 , manajemen berkeyakinan As of 31 March 2020, management believed that there
bahwa tidak terdapat peristiwa atau perubahan keadaan were no events or changes in circumstances that
yang mengindikasikan penurunan nilai dari investasi indicated an impairment in the carrying amount of the
dalam saham, sehingga tidak diperlukan cadangan investment in shares, and therefore an allowance for
kerugian penurunan nilai. impairment loss was not necessary.
314
Page 341
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
11. ASET BIOLOGIS 11. BIOLOGICAL ASSETS
Aset biologis terdiri atas pohon dalam hutan kayu dan Biological assets comprise of trees in a timber
produk agrikultur yang tumbuh pada tanaman produktif, plantations and growing agriculture produce on the
yaitu berupa Tandan Buah Segar (“TBS”). Berikut ini bearer plants, which is referred to as Fresh Fruit
adalah mutasi nilai tercatatnya: Bunches (“FFB”). The following is the carrying
value movements:
Pohon dalam
Tandan Buah hutan kayu/ Trees
Segar/Fresh Fruit in a timber
Bunches plantations Jumlah/Total
31 Maret 2020 31 March 2020
Nilai wajar Fair value
Saldo awal 103.037 112.638 215.675 Beginning balance
Gain arising from
Keuntungan dari perubahan changes in fair value of
nilai wajar aset biologis 11.688 207 11.895 biological assets
Saldo akhir 114.725 112.845 227.570 Ending balance
Disajikan sebagai : Presented as:
Aset lancar 114.725 - 114.725 Current assets
Aset tidak lancar - 112.845 112.845 Non-current assets
Jumlah 114.725 112.845 227.570 Total
Pohon dalam
Tandan Buah hutan kayu/ Trees
Segar/Fresh Fruit in a timber
Bunches plantations Jumlah/Total
31 Desember 2019 31 December 2019
Nilai wajar Fair value
Saldo awal 73.626 111.785 185.411 Beginning balance
Gain arising from
Keuntungan dari perubahan changes in fair value of
nilai wajar aset biologis 29.411 211 29.622 biological assets
Tandan buah segar yang Harvested Fresh Fruit
sudah dipanen dan di Bunches transferred to
transfer ke persediaan inventories
Saldo awal 205 - 205) Beginning balance
Saldo akhir (205) - (205) Ending balance
Penambahan - 642 642 Addition
Saldo akhir 103.037 112.638 215.675 Ending balance
Disajikan sebagai : Presented as:
Aset lancar 103.037 - 103.037 Current assets
Aset tidak lancar - 112.638 112.638 Non-current assets
Jumlah 103.037 112.638 215.675 Total
Nilai wajar aset biologis TBS diestimasi berdasarkan The fair value of biological assets FFB is estimated by
proyeksi jumlah panen buah selama satu bulan setelah reference to the projected harvest quantities of the fruits
tanggal pelaporan dan harga pasar TBS pada tanggal for one month after the reporting period and market
laporan posisi keuangan, setelah dikurangi biaya price of FFB as at the financial position date, net of
pemeliharaan dan biaya panen serta estimasi biaya maintenance and harvesting costs and estimated costs
untuk menjual. Teknik nilai wajar termasuk dalam to sell. The fair value technique is included in fair value
hirarki pengukuran nilai wajar level 3. measurement hierarchy level 3.
315
Page 342
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
11. ASET BIOLOGIS (Lanjutan) 11. BIOLOGICAL ASSETS (Continued)
Nilai wajar aset biologis pohon dalam hutan kayu The fair value of biological assets trees in a timber
diestimasi dengan menggunakan pendekatan plantations is estimated by using income approach, i.e.
pendapatan, yaitu model arus kas terdiskonto. Teknik discounted cash flows. The fair value technique is
nilai wajar termasuk dalam hirarki pengukuran nilai included in fair value measurement hierarchy level 3.
wajar level 3.
Estimasi nilai wajar aset biologis akan meningkat The estimated fair value of biological assets would
(menurun) jika : increase (decrease) if :
• Estimasi harga per ton/meter kubik lebih tinggi • The estimated prices per tonne/meter cubic were
(rendah); higher (lower);
• Estimasi hasil panen lebih tinggi (rendah); • The estimated yields per hectare were higher
(lower);
• Estimasi biaya perawatan, panen dan transportasi • The estimated maintenance, harvesting and
lebih rendah (tinggi); transportation costs were lower (higher);
• Estimasi tingkat diskonto lebih tinggi (rendah). • The estimated discount rate were higher (lower).
Keuntungan dan kerugian dari perubahan nilai wajar Profit and loss arising from changes in fair value of
aset biologis dibebankan pada laporan laba rugi dan biological assets is charged to the consolidated
penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk statements of profit or loss and other comprehensive
periode dan tahun yang berakhir 31 Maret 2020 dan 31 income for the periods and year ended 31 March 2020
December 2019. and 31 December 2019.
12. TANAMAN PRODUKTIF 12. BEARER PLANTS
Merupakan tanaman produktif di bawah proyek nucleus Represent bearer plants under nucleus project (“Inti’’)
(“Inti”) yang terdiri dari tanaman menghasilkan dan which consisted of mature and immature plantation.
tanaman belum menghasilkan.
31 Maret/March 2020
Saldo awal/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Saldo akhir/
balance Additions Deductions Reclassifications Ending balance
Tanaman Mature
menghasilkan: plantations:
Harga perolehan 4.480.814) - - 121.630 4.602.444 Cost
Akumulasi Accumulated
amortisasi (952.467) (61.009) - - (1.013.476) Amortization
3.528.347 (61.009) 121.630 3.588.968
Tanaman belum Immature
menghasilkan 559.880) 43.854 - (148.057) 455.677 Plantations
Nilai buku 4.088.227) (17.155) - (26.427) 4.044.645 Net book value
31 Desember/December 2019
Saldo awal/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Saldo akhir/
balance Additions Deductions Reclassifications Ending balance
Tanaman Mature
menghasilkan: plantations:
Harga perolehan 4.203.608) 553 - 276.653 4.480.814 Cost
Akumulasi Accumulated
amortisasi (731.184) (244.461) - 23.178 9952.467) Amortization
3.472.424 (243.908) - 299.831 3.528.347
Tanaman belum Immature
menghasilkan 801.267) 196.779 (15.699) (422.467) 559.880 Plantations
Nilai buku 4.273.691) (47.129) (15.699) (122.636) 4.088.227 Net book value
316
Page 343
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
12. TANAMAN PRODUKTIF (Lanjutan) 12. BEARER PLANTS (Continued)
Biaya amortisasi tanaman menghasilkan untuk tahun The amortization expense of mature plantations for the
berakhir 31 Maret 2020 dan 31 Desember 2019 , dicatat years ended 31 Maret 2020 and December 2019 , was
sebagai biaya produksi. charged to production costs.
Beban bunga dari pinjaman bank yang berhubungan Interest expense from bank loans directly attributable to
langsung dengan perolehan atau pengembangan acquisition cost or development of qualifying immature
tanaman belum menghasilkan yang memenuhi syarat plantations were fully capitalized to immature
seluruhnya dikapitalisasi ke tanaman belum plantations, amounted to Rp 8,225 and Rp 46,833 for
menghasilkan, yang masing-masing sebesar Rp 8.225 the years ended 31 March 2020 and 31 December 2019
dan Rp 46.833 untuk tahun-tahun berakhir 31 Maret , respectively.
2020 dan 31 Desember 2019.
Pada periode 31 Maret 2020 dan 31 Desember 2019, In 31 March 2020 and 31 December 2019, certain
sejumlah tanaman perkebunan masing-masing sebesar amount of plantations amounted to Rp 26,427 and Rp
Rp 26.427 dan Rp 122.636 direklasifikasi ke uang muka 122,636, respectively, were classified to advances to
koperasi. cooperatives.
Tanaman produktif entitas anak dengan jumlah masing- The subsidiaries’ bearer plants totaled to Rp 1,912,031
masing Rp 1.874.665 dan Rp 1.912.031 pada tanggal 31 and Rp 1,874,665 as of 31 March 2020 and 31
Maret 2020 dan 31 Desember 2019 , dijadikan sebagai December 2019 , respectively, are pledged as
jaminan atas pinjaman bank dari PT Bank Central Asia collaterals for the bank loans from PT Bank Central
Tbk (Catatan 16). Asia Tbk (Note 16).
Ikhtisar saldo bersih tanaman menghasilkan A summary of net mature plantations balance based on
berdasarkan area/lokasi penanaman adalah sebagai planted area/location was as follows:
berikut:
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Kalimantan Timur 2.480.271 2.524.786 East Kalimantan
Kalimantan Tengah 397.349 404.300 Central Kalimantan
Kalimantan Barat 711.348 599.261 West Kalimantan
3.589.968 3.528.347
KPAS, PSA, DPS, PUL, MNS dan AAN, entitas anak KPAS, PSA, DPS, PUL, MNS and AAN, the Company’s
Perseroan, memiliki ijin lokasi dengan total lahan subsidiaries, have location permits (“ljin Lokasi”) with
sebesar 43.132,40 hektar. KPAS, PSA, DPS, PUL, a total area of 43,132.40 hectares. KPAS, PSA, DPS,
MNS, AAN sedang dalam proses untuk memperoleh PUL, MNS, AAN are still in the process of obtaining the
hak atas penggunaan tanah tersebut (“Hak Guna land usage rights (“Hak Guna Usaha/HGU”).
Usaha/HGU”).
Hak atas penggunaan tanah (“Hak Guna Usaha/HGU”) The subsidiaries’ land usage rights (“Hak Guna
entitas anak selain KPAS, PSA, DPS, PUL, MNS dan Usaha/HGU”) other than KPAS, PSA, DPS, PUL, MNS
AAN dengan total luas area sebesar 98.644,33 hektar and AAN, with a total area of 98,644.33 hectares are
berlaku untuk periode bervariasi dari 13 tahun sampai valid for various periods from 13 years to 35 years and
dengan 35 tahun dan berlokasi di berbagai wilayah di located in various areas in Kalimantan, Indonesia.
Kalimantan, Indonesia. Hak-hak ini akan berakhir masa These rights will expire on various dates from 2032 to
berlakunya pada beragam tanggal mulai dari tahun 2032 2054.
sampai dengan 2054.
317
Page 344
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
12. TANAMAN PRODUKTIF (Lanjutan) 12. BEARER PLANTS (Continued)
Seluruh tanaman belum menghasilkan dan tanaman Immature plantations and mature plantations are not
menghasilkan tidak diasuransikan terhadap risiko insured against risks of fire, plight and other risks.
kebakaran, wabah penyakit dan risiko lainnya.
Per 31 Maret 2020 dan 31 Desember 2019 , nilai wajar As of 31 Maret 2020 and 31 December 2019 , the fair
tanaman produktif masing-masing adalah sebesar value of bearer plants amounted to Rp 9,728,316 and
Rp 9.728.316 dan Rp 9.771.898. Nilai wajar dari Rp 9,771,898, respectively. The fair value of the bearer
tanaman produktif diukur berdasarkan hasil perhitungan plants is measured based on calculation by qualified
penilai berkualifikasi dengan menggunakan model arus appraisers using the discounted cash flow model for
kas terdiskonto untuk tanaman menghasilkan (nilai mature plantation (fair value level 3) and cost approach
wajar level 3) dan model pendekatan biaya untuk model for immature plantation (fair value level 2).
tanaman belum menghasilkan (nilai wajar level 2). Assumptions and inputs used in the discounted cashflow
Asumsi dan input yang digunakan dalam teknik valuasi valuation techniques include projection of plantation
arus kas terdiskonto termasuk proyeksi siklus tanaman, cycles, production forecast, production cost, fresh fruit
potensi produksi, biaya produksi, harga tandan buah bunch and crude oil price, and discount rate.
segar dan minyak sawit mentah serta tingkat diskonto.
Pada tanggal 31 Maret 2020, manajemen telah mengkaji As of 31 March 2020, management has reviewed the
ulang taksiran masa produktif tanaman perkebunan dan estimated productive life of plantations and has found
hasilnya telah sesuai. Masa produktif dihitung them to be appropriate. The productive life is based on
berdasarkan periode estimasi dimana Perusahaan akan the estimated period over which future economic
menerima manfaat ekonomi dimasa depan dengan benefits will be received by the Company, taking into
mempertimbangkan perubahan keadaan atau peristiwa account any unexpected adverse changes in
yang tidak terduga. circumstances or events.
13. ASET TETAP 13. FIXED ASSETS
31 Maret/March 2020
Saldo akhir/
Saldo awal/ Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
balance Additions Deductions Reclassifications Balance
Harga perolehan: Acquisition cost:
Tanah 619.492) 2.646 - 17.991 640.129 Land
Bangunan 1.843.178) - (3.191) 10.374 1.850.361 Buildings
lnfrastruktur 246.715) - (5.678) 11.279 252.316 Infrastructures
Mesin dan peralatan 1.825.383) 3.421 (190) 21.556 1.850.170 Machinery and equipment
Perabot dan peralatan Factory/office equipment,
pabrik/kantor 52.960) 231 (35) - 53.156 furniture and fixtures
Kendaraan bermotor 54.473) - (182) 2.203 56.494 Motor vehicles
Aset sewa pembiayaan ) Assets under finance lease
Mesin dan peralatan 36.164) - - (2.890) 33.274 Machinery and equipment
Kendaraan bermotor 7.828) - - - 7.828 Motor vehicles
4.686.193) 6.298 (9.276) 60.513 4.743.728
Aset dalam penyelesaian 288.497) 113.444 - (60,513)_ 341.428 Construction in progress
4.974.690) 119.742 (9.276) - 5.085.156
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Bangunan (551.088) (25.200) 653 - (575.635) Buildings
lnfrastruktur (83.888) (7.936) 1.535 - (90.289) Infrastructures
Mesin dan peralatan (1.098.957) (43.856) 125 (483) (1.143.171) Machinery and equipment
Perabot dan peralatan Factory/office equipment,
pabrik/kantor (43.206) (911) 13 - (44.104) furniture and fixtures
Kendaraan bermotor (28.825) (2.252) 95 (1.758) (32.740) Motor vehicles
Aset sewa pembiayaan ) Assets under finance lease
Mesin dan peralatan (12.816) (1.692) - 2.241 (12.267) Machinery and equipment
Kendaraan bermotor (2.640) (379) - - (3.019) Motor vehicles
(1.821.420) (82.226) 2.421 - (1.901.225)
Penyisihan penurunan nilai (2.149) (2.149) Impairment provision
Nilai buku 3.151.121) 3.181.782
Net book value
318
Page 345
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
13. ASET TETAP 13. FIXED ASSETS
31 Desember/December 2019
Saldo akhir/
Saldo awal/ Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
balance Additions Deductions Reclassifications Balance
Harga perolehan: Acquisition cost:
Tanah 607.934) 635) -) 10.923) 619.492) Land
Bangunan 1.704.698) 8.804) (5.054) 134.730) 1.843.178) Buildings
lnfrastruktur 161.059) 11.562) (11.361) 85.455) 246.715) Infrastructures
Mesin dan peralatan 1.523.319) 101.848) (15.052) 215.268) 1.825.383) Machinery and equipment
Perabot dan peralatan Factory/office equipment,
pabrik/kantor 52.440) 1.855) (3.076) 1.741) 52.960) furniture and fixtures
Kendaraan bermotor 57.313) 164) (4.471) 1.467) 54.473) Motor vehicles
Aset sewa pembiayaan ) Assets under finance lease
Mesin dan peralatan 39.760) -) (229) (3.367) 36.164) Machinery and equipment
Kendaraan bermotor 7.828 -) - - 7.828) Motor vehicles
4.154.351) 124.868) (39.243) 446.217) 4.686.193)
Aset dalam penyelesaian 361.793) 373.477) (556) (446.217) 288.497) Construction in progress
4.516.144) 498.345) (39.799) -) 4.974.690)
Akumulasi penyusutan: Accumulated depreciation:
Bangunan (453.989) (97.765) 747) (81) (551.088) Buildings
lnfrastruktur (56.174) (28.925) 1.386) (175) (83.888) Infrastructures
Mesin dan peralatan (934.911) (174.426) 12.144) (1.764) (1.098.957) Machinery and equipment
Perabot dan peralatan Factory/office equipment,
pabrik/kantor (41.211) (3.769) 1.774) -) (43.206) furniture and fixtures
Kendaraan bermotor (20.407) (12.529) 4.111) -) (28.825) Motor vehicles
Aset sewa pembiayaan ) Assets under finance lease
Mesin dan peralatan (7.522) (7.493) 179) 2.020) (12.816) Machinery and equipment
Kendaraan bermotor (1.124) (1.516) -) -) (2.640) Motor vehicles
(1.515.338) (326.423) 20.341) -) (1.821.420)
Penyisihan penurunan nilai (2.149) -) -) -) (2.149) Impairment provision
Nilai buku 2.998.657) 3.151.121)
Net book value
31 Maret/ 31 Maret/
March 2020 March 2019
Penyusutan dibebankan pada: Depreciation expenses were charged to:
Beban produksi 76.149 69.021 Production costs
Beban penjualan. dan beban Selling and general and
umum dan administrasi 3.747 3.176 administrative expenses
Tanaman belum menghasilkan 470 414 Immature plantations
Uang muka koperasi 1.833 1.307 Advances to cooperatives
Hutan tanaman industri dalam Industrial timber plantations
pengembangan 27 35 under development
82.226 73.953
Rincian dari laba atas penjualan dan penghapusan aset The details of gain on sale and disposal of fixed assets is as
tetap adalah sebagai berikut: follows:
31 Maret/ 31 Maret/
March 2020 March 2019
Carrying amount of assets sold and
Nilai tercatat aset yang dilepas (6.857) (184) disposed
Penerimaan dari penjualan aset tetap 8.361 3.962 Proceeds from sales of fixed asets
Laba atas penjualan dan penghapusan Gain on sale and disposal of
aset tetap 1.504 3.778 fixed assets
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Aset dalam penyelesaian terdiri dari: Assets under construction consist of:
Bangunan 108.848 87.348 Buildings
Infrastruktur 89.611 98.077 Infrastructures
Mesin 135.463 79.507 Machinery
Lain-lain 7.506 23.565 Others
341.428 288.497
319
Page 346
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
13. ASET TETAP (Lanjutan) 13. FIXED ASSETS (Continued)
Maret/March 2020
Aset dalam penyelesaian/ Tingkat penyelesaian/ Estimasi waktu penyelesaian/
Assets under construction Percentage of Completion Estimates time of completion
Bangunan/Buildings 5%-99% April/April 2020 – Juni/June 2021
Infrastruktur/Infrastructures 5%-99% April/April 2020 – Desember/December 2020
Mesin/Machinery 1%-99% April/April 2020 – Desember/December 2020
Lain-lain/Others 10% - 99% April/April 2020 – Desember/December 2020
Desember/December 2019
Aset dalam penyelesaian/ Tingkat penyelesaian/ Estimasi waktu penyelesaian/
Assets under construction Percentage of Completion Estimates time of completion
Bangunan/Buildings 5%-99% Januari/January 2020 – Juni/June 2021
Infrastruktur/Infrastructures 5%-99% Januari/January 2020 – Maret/March 2020
Mesin/Machinery 1%-99% Januari/January 2020 – Desember/December 2020
Lain-lain/Others 99% Januari/January 2020 – Desember/December 2020
Beberapa aset tetap dari Perseroan dan dari beberapa Certain fixed assets of the Company and certain
entitas anak dijadikan sebagai jaminan atas pinjaman subsidiaries are pledged as collateral for bank loans
bank dari PT Bank Central Asia Tbk (Catatan 16). from PT Bank Central Asia Tbk (Note 16).
Hak atas penggunaan tanah Perseroan (“Hak Guna The Company’s land usage rights (“Hak Guna
Bangunan/HGB”) dengan total luas area sebesar 196,09 Bangunan/HGB”) with a total area of 196.09 hectares
hektar berlaku untuk periode bervariasi dari 2 tahun are valid for the various periods from the next 2 years
sampai dengan 27 tahun kedepan dan berlokasi di to 27 years and located in various areas in Indonesia.
berbagai wilayah di Indonesia. Hak-hak ini akan These rights will expire on various dates from 2021 to
berakhir masa berlakunya pada beragam tanggal mulai 2046. These rights can be extended.
dari tahun 2021 sampai dengan 2046. Hak-hak ini dapat
diperpanjang.
Pada tanggal 31 Maret 2020, seluruh aset tetap, kecuali As of 31 March 2020, all fixed assets, except land, were
tanah telah diasuransikan terhadap risiko kerusakan insured against material damage for a total coverage of
material dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 3,782.029 (31 December 2019: Rp 3,666,114).
Rp 3.782.029 (31 Desember 2019: Rp 3.666.114). Management believes that the insurance coverage is
Manajemen berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan adequate to cover possible losses on the assets insured.
tersebut memadai untuk menutup kemungkinan kerugian
atas aset yang dipertanggungkan.
Beban bunga dari pinjaman bank yang berhubungan Interest expense from bank loans directly attributable to
langsung dengan konstruksi aset tetap yang memenuhi the construction of qualifying fixed assets were fully
syarat seluruhnya dikapitalisasi ke aset tetap masing- capitalized to fixed assets, amounted to Rp 1.681 and
masing sebesar Rp 1.681 dan Rp 11.961 untuk periode Rp 11,961 for the period and year ended 31 March 2020
dan tahun yang berakhir 31 Maret 2020 dan 31 and 31 December 2019 , respectively.
Desember 2019 .
Perolehan aset tetap yang masih terutang pada tanggal Acquisition of fixed assets which is still payable as of 31
31 Maret 2020 dan 31 Desember 2019 masing-masing March 2020 and 31 December 2020 amounted to
sejumlah Rp 17.648 dan Rp 19.279. Rp 17,648 and Rp 19,279, respectively.
Per 31 Maret 2020 dan 31 Desember 2019 , nilai wajar As of 31 March 2020 and 31 December 2019 , the fair
aset tetap masing-masing adalah sebesar Rp 4.369.944 value of fixed assets amounted to Rp 4,369,944 and
dan Rp 4.339.284. Nilai wajar dari aset tetap diukur Rp 4,339,284, respectively. The fair value of the fixed
berdasarkan perhitungan dari penilai berkualifikasi assets is measured based on the calculation by qualified
dengan menggunakan teknik perbandingan pasar dan appraiser using the market comparison technique and
teknik biaya (nilai wajar level 2). Model penilaian cost technique (fair value level 2). The valuation model.
320
Page 347
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
13. ASET TETAP (Lanjutan) 13. FIXED ASSETS (Continued)
mempertimbangkan harga pasar kuotasian untuk barang considers quoted market prices for similar items when
serupa apabila tersedia, dan biaya pengganti yang telah they are available, and depreciated replacement cost
disusutkan, apabila tepat. Biaya pengganti yang telah when appropriate. Depreciated replacement cost
disusutkan mencerminkan penyesuaian untuk reflects adjustment for physical deterioration as well as
kerusakan fisik maupun keusangan fungsional dan functional and economic obsolescence.
ekonomi.
Pada 31 Maret 2020 dan 31 Desember 2019, During 31 March 2020 and 31 December 2019, as
manajemen menyadari keadaan yang mengindikasikan management became aware of circumstances that
bahwa jumlah tercatat aset tetap tertentu tidak dapat indicates the carrying amounts of certain fixed assets
dipulihkan sepenuhnya; dengan demikian penyisihan could not be fully recovered; therefore an impairment
penurunan nilai sebesar Rp 2.149 dicatat di laporan provision of Rp 2,149 was recorded in the consolidated
laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya statement of profit or loss and other comprehensive
konsolidasian. Perseroan mencatat penurunan nilai income. The Company provided full impairment of its
penuh dari mesin dan peralatan tertentu pabriknya. certain mill machinery and equipment.
Pada tanggal 31 Maret 2020, manajemen telah mengkaji As of 31 March 2020, management has reviewed the
ulang taksiran masa manfaat aset tetap dan hasilnya estimated useful life of fixed assets and has found them
telah sesuai. Masa manfaat dihitung berdasarkan to be appropriate. The useful life are based on the
periode estimasi dimana Perseroan akan menerima estimated period over which future economic benefits
manfaat ekonomi dimasa depan dengan will be received by the Company, taking into account
mempertimbangkan perubahan keadaan atau peristiwa any unexpected adverse changes in circumstances or
yang tidak terduga. events.
Per 31 Maret 2020 dan 31 Desember 2019, biaya As of 31 March 2020 and 31 December2019, the
perolehan dari aset tetap yang telah disusutkan penuh acquisition cost of fully depreciable assets that were
tetapi masih digunakan adalah sebesar Rp 840.646 dan still being used amounted Rp 840.646 and Rp 824.651.
Rp 824.651.
14. ASET HAK GUNA DAN LIABILITAS 14. RIGHT-OF-USE-ASSETS AND LEASE
SEWA LIABILITIES
Rekonsiliasi kelompok-kelompok utama asset hak-guna The reconxiliation of right-of use assets and lease
dan liabilitas sewa adalah sebagai berikut: liabilities by major classifications was as follows:
Alat berat dan
Bangunan/ Lain-lain/ Total
Building Heavy
Equipment and
others
Aset hak-guna 13.497 17.623 31.120 Right-of-use-assets
Penyusutan (1.625) (3.842 (5.467) Depreciation
Saldo per 31 Maret 2020 11.872 13.781 25.653 Balance at 31 March 2020
321
Page 348
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
14. ASET HAK GUNA DAN LIABILITAS 14. RIGHT-OF-USE-ASSETS AND LEASE
SEWA (Lanjutan) LIABILITIES (Continued)
31 Maret/ 31 Mare/
March 2020 March 2019
Penyusutan dibebankan pada: Depreciation expenses were-charged to:
Laba rugi 3.178 - Profit or loss
Tanaman belum menghasilkan 2.289 - Immature plantation
5.467 -
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Liabilitas sewa Lease liabilities
Liabilitas atas asset hak guna 27.918 - Right-of-use liabilities
Utang sewa pembiayaan 10.237 13.628 Finance lease obligation
38.155 13.628
15. GOODWILL 15. GOODWILL
Goodwill timbul dari hasil akuisisi bisnis: Goodwill arose from business acquisition of:
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
TKPI 85.324 85.324 TKPI
KPAS 52.858 52.858 KPAS
BPN 35.395 35.395 BPN
APR 31.838 31.838 APR
BAS 31.572 31.572 BAS
236.987 236.987
Akuisisi PT Tanjung Kreasi Parquet Industry Acquisition of PT Tanjung Kreasi Parquet Industry
(“TKPI”) (“TKPI”)
Pada tanggal 27 April 2011, Perseroan membeli 17,16% On 27 April 2011, the Company purchased 17.16%
kepemilikan saham pada TKPI melalui pembelian shares ownership in TKPI through purchase of new
saham baru yang diterbitkan oleh TKPI sebesar shares issued by TKPI for Rp 26,100 at nominal value
Rp 26.100 dengan nilai nominal Rp 1.000.000 (Rupiah of Rp 1,000,000 (whole Rupiah) per share.
penuh) per saham.
322
Page 349
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
15. GOODWILL (Lanjutan) 15. GOODWIL (Continued)
Pada tanggal 9 Juni 2011, Perseroan mengakuisisi On 9 June 2011, the Company acquired additional
tambahan 33,72% kepemilikan saham di TKPI sehingga 33.72% shares ownership in TKPI to become 50.88%
menjadi 50,88% kepemilikan saham melalui pembelian shares ownership through purchase of additional new
tambahan saham baru yang diterbitkan oleh TKPI shares issued by TKPI for Rp 104,400 at nominal value
sebesar Rp 104.400 dengan nilai nominal Rp 1.000.000 of Rp 1,000,000 (whole Rupiah) per share. Effective
(Rupiah penuh) per saham. Efektif 9 Juni 2011, 9 June 2011, the Company obtained control of TKPI.
Perseroan memperoleh pengendalian atas TKPI.
Berikut ini ikhtisar imbalan yang dialihkan, dan jumlah The following summarizes the major classes of
yang diakui dari aset yang diperoleh dan liabilitas yang consideration transferred, and the recognized amounts
diambil alih pada tanggal akuisisi: of assets acquired and liabilities assumed at the
acquisition date:
2011
Imbalan pembelian 130.500) Purchase consideration
Kas 139.148) Cash
Piutang usaha dan piutang lain-lain 36.373) Trade and other receivables
Persediaan 74.893) Inventories
Aset lancar lainnya 12.523) Other current assets
Aset tetap, bersih 231.380) Fixed assets, net
Utang dan pinjaman (162.835) Loans and borrowings
Utang usaha (124.206) Trade payables
Uang muka dari pelanggan (40.617) Advance from customer
Liabilitas jangka pendek lainnya (75.146) Other current liabilities
Liabilitas pajak tangguhan (13.228) Deferred tax liabilities
Liabilitas jangka panjang lainnya (12.711) Other non-current liabilities
Jumlah aset bersih teridentifikasi yang diperoleh 65.574) Total identifiable net assets acquired
Nilai wajar dari aset tetap yang diperoleh pada tanggal The fair value of the acquired fixed assets at acquisition
akuisisi sebesar Rp 231.380 adalah berdasarkan date of Rp 231,380 is based on valuation of a qualified
penilaian dari penilai berkualifikasi. Nilai wajar dari aset appraiser. The fair value of other identifiable assets and
dan liabilitas yang teridentifikasi lainnya mendekati liabilities approximates their book value at the date of
nilai buku mereka pada tanggal akuisisi. Liabilitas pajak acquisition. Deferred tax liabilities, net of Rp 13,228
tangguhan bersih sebesar Rp 13.228 telah memasukkan already incorporated deferred tax liability amounting to
liabilitas pajak tangguhan sebesar Rp 34.652 dari Rp 34,652 from the fair value adjustment of the
penyesuaian nilai wajar atas aset dan liabilitas yang identifiable assets and liabilities.
teridentifikasi.
Goodwill yang diakui sebagai hasil dari akuisisi adalah Goodwill was recognized as a result of the acquisition
sebagai berikut: as follows:
2011
Jumlah imbalan yang dialihkan 130.500) Total consideration transferred
Kepentingan nonpengendali, berdasarkan Non-controlling interests, based on their
kepentingan proporsional dalam jumlah yang proportionate interest in the recognized amounts
diakui pada aset dan liabilitas yang diakuisisi 32.210) of the assets and liabilities of the acquiree
Nilai wajar aset bersih yang teridentifikasi (65.574) Fair value of identifiable net assets
Goodwill 97.136) Goodwill
323
Page 350
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
15. GOODWILL (Lanjutan) 15. GOODWILL (Continued)
Akuisisi PT Karya Prima Agro Sejahtera (“KPAS”) Acquisition of PT Karya Prima Agro Sejahtera
(“KPAS”)
Pada tanggal 29 Nopember 2011, Perseroan dan entitas On 29 November 2011, the Company and a subsidiary,
anak, PT Pilar Wanapersada (“PWP”), mengakuisisi PT Pilar Wanapersada (“PWP’’), acquired 95% and
masing-masing 95% dan 5% kepemilikan saham atas 5% shares ownership of KPAS, respectively through
KPAS, melalui pembelian saham dari para pemegang purchase of shares from existing shareholders of
saham KPAS. Perseroan dan PWP membayarkan KPAS. The Company and PWP paid to the existing
kepada para pemegang saham KPAS sebesar shareholders of KPAS an amount totalling to
Rp 110.700 untuk 1.000 saham KPAS yang memiliki Rp 110,700 for 1,000 shares of KPAS which has the
nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 (Rupiah penuh) per nominal value of Rp 1,000,000 (whole Rupiah) per
saham. Dengan demikian, Perseroan mengendalikan share. Consequently, the Company controlled KPAS as
KPAS sejak akuisisi ini. a result of this acquisition.
Perolehan pengendalian atas KPAS akan Taking control of KPAS will enable the Company to
memungkinkan Perseroan untuk meningkatkan pasokan increase its raw materials supply which will increase
bahan baku yang akan meningkatkan produksi, the Company’s production, sales and market share of
penjualan dan pangsa pasar minyak sawit Perseroan. palm oil. The Company also expects to reduce cost
Perseroan juga mengharapkan adanya pengurangan through economies of scale.
biaya melalui skala ekonomi.
Berikut ini ikhtisar imbalan yang dialihkan, dan jumlah The following summarizes the major classes of
yang diakui dari aset yang diperoleh dan liabilitas yang consideration transferred, and the recognized amounts
diambil alih pada tanggal akuisisi: of assets acquired and liabilities assumed at the
acquisition date:
2011
Imbalan pembelian 110.700) Purchase consideration
Kas dan setara kas 2.628) Cash and cash equivalents
Persediaan 33.224) Inventories
Aset lancar lainnya 617) Other current assets
Aset tetap, bersih 14.462) Fixed assets, net
Tanaman produktif, bersih 108.782) Bearer plants, net
Uang muka koperasi 14.237) Advances to cooperatives
Aset tidak lancar lainnya 20.539) Other non-current assets
Liabilitas jangka pendek (10.334) Current liabilities
Utang jangka panjang (15.905) Long-term loan
Liabilitas pajak tangguhan, bersih (19.016) Deferred tax liabilities, net
Liabilitas jangka panjang lainnya (91.392) Other non-current liabilities
Nilai wajar aset bersih yang diperoleh 57.842) Fair value of net assets acquired
Nilai wajar dari aset tetap dan tanaman produktif yang The fair value of the acquired fixed assets and bearer
diperoleh pada tanggal akuisisi masing-masing sebesar plants at acquisition date of Rp 14,462 and
Rp 14.462 dan Rp 108.782 adalah berdasarkan Rp 108,782, respectively is based on a valuation of a
penilaian dari penilai berkualifikasi. Nilai wajar dari qualified appraiser. The fair value of other identifiable
aset dan liabilitas yang teridentifikasi lainnya assets and liabilities approximates their book value at
mendekati nilai buku mereka pada tanggal akuisisi. the date of acquisition. Deferred tax liabilities, net of
Liabilitas pajak tangguhan, bersih sebesar Rp 19.016 Rp 19,016 already incorporated deferred tax liabilities
telah memasukkan liabilitas pajak tangguhan sebesar amounting to Rp 19,095 from the fair value adjustment
Rp 19.095 dari penyesuaian nilai wajar atas aset dan of the identifiable assets and liabilities.
liabilitas yang teridentifikasi.
324
Page 351
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
15. GOODWILL (Lanjutan) 15. GOODWILL (Continued)
Akuisisi PT Karya Prima Agro Sejahtera Acquisition of PT Karya Prima Agro Sejahtera
(“KPAS”) (Lanjutan) (“KPAS”) (Continued)
Goodwill yang diakui sebagai hasil dari akuisisi adalah Goodwill was recognized as a result of the acquisition
sebagai berikut: as follows:
2011
Jumlah imbalan yang dialihkan 110.700) Total consideration transferred
Nilai wajar aset bersih yang teridentifikasi (57.842) Fair value of identifiable net assets
Goodwill 52.858) Goodwill
Goodwill tersebut diatribusikan pada sinergi yang The goodwill is attributable to the synergies expected
diharapkan akan tercapai dari penjualan produk KPAS to be achieved from selling KPAS’ products to the
kepada Perseroan. Company.
Akuisisi PT Agro Pratama (“APR”) Acquisition of PT Agro Pratama (“APR”)
Pada tanggal 11 Mei 2015, Perseroan mengakuisisi On 11 May 2015, the Company acquired 99.97% share
99,97% kepemilikan saham di PT Agro Pratama ownership in PT Agro Pratama through purchase of
melalui pembelian saham dari para pemegang saham shares from existing shareholders of PT Agro Pratama.
PT Agro Pratama. Perseroan membayarkan kepada The Company paid to the existing shareholders of
para pemegang saham PT Agro Pratama sebesar PT Agro Pratama an amount totalling to Rp 50,382 for
Rp 50.382 untuk 29.989 saham PT Agro Pratama atau 29,989 shares of PT Agro Pratama at Rp 1,680,000
sebesar Rp 1.680.000 (Rupiah penuh) per saham. (whole Rupiah) per share. Consequently, the Company
Dengan demikian, Perseroan mengendalikan PT Agro controlled PT Agro Pratama since the acquisition date.
Pratama sejak tanggal akuisisi ini.
Sebagai hasil transaksi tersebut, Perseroan mengakui As a result of the transaction, the Company recognized
goodwill sebesar Rp 31.838. a goodwill for an amount of Rp 31,838.
Berikut ini ikhtisar imbalan yang dialihkan, dan jumlah The following summarizes the major classes of
yang diakui dari aset yang diperoleh dan liabilitas yang consideration transferred, and the recognized amounts
diambil alih pada tanggal akuisisi: of assets acquired and liabilities assumed at the
acquisition date:
2016
Imbalan pembelian 50.382) Purchase consideration
Kas dan setara kas 3.437) Cash and cash equivalents
Piutang usaha dan piutang lainnya 696) Trade and others receivables
Persediaan 4.233) Inventories
Aset lancar lainnya 453) Other current assets
Aset tetap, bersih 30.861) Fixed assets, net
Tanaman produktif, bersih 145.984) Bearer plants, net
Utang usaha (456) Trade payables
Utang dan pinjaman (156.984) Loans and borrowings
Liabilitas jangka pendek lainnya (1.183) Other current liabilities
Liabilitas imbalan kerja (2.579) Employee benefit liabilities
Liabilitas pajak tangguhan, bersih (5.711) Deferred tax liabilities, net
Liabilitas jangka panjang lainnya (198) Other non-current liabilities
Nilai wajar aset bersih yang diperoleh 18.553) Fair value of net assets acquired
Nilai wajar dari aset tetap dan tanaman produktif yang The fair value of the acquired fixed assets and bearer
diperoleh pada tanggal akuisisi masing-masing sebesar plants at acquisition date of Rp 30,861 and
Rp 30.861 dan Rp 145.984 adalah berdasarkan valuasi Rp 145,984, respectively is based on a valuation of a
dari penilai berkualifikasi. Nilai wajar dari aset dan qualified appraiser. The fair value of other identifiable
liabilitas yang teridentifikasi lainnya mendekati nilai assets and liabilities approximates their book value at
buku mereka pada tanggal akuisisi. Liabilitas pajak the date of acquisition. Deferred tax liabilities, net of
tangguhan, bersih sebesar Rp 5.711 telah memasukkan Rp 5,711 already incorporated deferred tax liabilities
liabilitas pajak tangguhan sebesar Rp 5.360 dari amounting to Rp 5,360 from the fair value adjustment
penyesuaian nilai wajar atas aset dan liabilitas yang of the identifiable assets and liabilities.
teridentifikasi.
325
Page 352
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
15. GOODWILL (Lanjutan) 15. GOODWILL (Continued)
Akuisisi PT Agro Pratama (“APR”) (Lanjutan) Acquisition of PT Agro Pratama (“APR”)
(Continued)
Goodwill yang diakui sebagai hasil dari akuisisi adalah Goodwill was recognized as a result of the acquisition as
sebagai berikut: follows:
2015
Jumlah imbalan yang dialihkan 50.382) Total consideration transferred
Kepentingan nonpengendali, berdasarkan Non-controlling interests, based on their
kepentingan proporsional dalam jumlah yang proportionate interest in the recognized amounts of
diakui pada aset dan liabilitas yang diakuisisi 9) the assets and liabilities of the acquiree
Nilai wajar aset bersih yang teridentifikasi (18.553) Fair value of identifiable net assets
Goodwill 31.838) Goodwill
Akuisisi PT Bima Agro Sawit (“BAS”) Acquisition of PT Bima Agro Sawit (“BAS”)
Pada tanggal 12 Desember 2018, Perseroan dan entitas On 12 December 2018, the Company and a subsidiary,
anak, PT Swakarsa Sinarsentosa (“SWA”), PT Swakarsa Sinarsentosa (“SWA’’), acquired 74.68%
mengakuisisi masing-masing 74,68% dan 25,32% and 25.32% shares ownership of BAS, respectively
kepemilikan saham atas BAS, melalui pembelian saham through purchase of shares from existing shareholders
dari para pemegang saham BAS. Perseroan dan SWA of BAS. The Company and SWA paid to the existing
membayarkan kepada para pemegang saham BAS shareholders of BAS an amount totalling to Rp 104,825
sebesar Rp 104.825 (setelah dikurangi dengan utang (after deducted with BAS’s bank loan and affiliated
bank dan utang afiliasi BAS pada tanggal akuisisi loans at acquisition date totaled Rp 595,175) for 63,600
dengan total sebesar Rp 595.175) untuk 63.600 saham shares of BAS which has the nominal value of
BAS yang memiliki nilai nominal sebesar Rp 1,000,000 (whole Rupiah) per share. Consequently,
Rp 1.000.000 (Rupiah penuh) per saham. Dengan the Company controlled BAS as a result of this
demikian, Perseroan mengendalikan BAS sejak akuisisi acquisition.
ini.
Berikut ini ikhtisar imbalan yang dialihkan, dan jumlah The following summarizes the major classes of
yang diakui dari aset yang diperoleh dan liabilitas yang consideration transferred, and the recognized amounts
diambil alih pada tanggal akuisisi: of assets acquired and liabilities assumed at the
acquisition date:
2018
Imbalan pembelian 104.825) Purchase consideration
Kas 9.961) Cash
Piutang usaha dan piutang lain-lain 20.142) Trade and other receivables
Persediaan 18.527) Inventories
Aset biologis 2.494) Biological assets
Aset lancar lainnya 646) Other current assets
Aset tetap, bersih 265.500) Fixed assets, net
Tanaman produktif, bersih 468.906) Bearer plants, net
Aset tidak lancar lainnya 2.773) Other non-current assets
Uang muka koperasi 33.122) Advance to cooperatives
Utang dan pinjaman (620.006) Loans and borrowings
Utang usaha (40.953) Trade payables
Uang muka dari pelanggan (12.632) Advance from customer
Liabilitas jangka pendek lainnya (11.476) Other current liabilities
Liabilitas pajak tangguhan (63.751) Deferred tax liabilities
Jumlah aset bersih teridentifikasi yang diperoleh 73.253) Total identifiable net assets acquired
326
Page 353
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
15. GOODWILL (Lanjutan) 15. GOODWILL (Continued)
Akuisisi PT Bima Agro Sawit (“BAS”) (Lanjutan) Acquisition of PT Bima Agro Sawit (“BAS”)
(Continued)
Nilai wajar dari aset tetap dan tanaman produktif yang The fair value of the acquired fixed assets and bearer
diperoleh pada tanggal akuisisi masing-masing sebesar plants at acquisition date of Rp 265,500 and
Rp 265.500 dan Rp 468.906 adalah berdasarkan Rp 468,906 is based on valuation of a qualified
penilaian dari penilai berkualifikasi. Nilai wajar dari aset appraiser. The fair value of other identifiable assets
dan liabilitas yang teridentifikasi lainnya mendekati nilai and liabilities approximates their book value at the
buku mereka pada tanggal akuisisi. Liabilitas pajak date of acquisition. Deferred tax liabilities, net of
tangguhan bersih sebesar Rp 63.751 telah memasukkan Rp 63,751 already incorporated deferred tax liability
liabilitas pajak tangguhan sebesar Rp 49.890 dari amounting to Rp 49,890 from the fair value
penyesuaian nilai wajar atas aset dan liabilitas yang adjustment of the identifiable assets and liabilities.
teridentifikasi.
Goodwill yang diakui sebagai hasil dari akuisisi adalah Goodwill was recognized as a result of the acquisition
sebagai berikut: as follows:
2018
Jumlah imbalan yang dialihkan 104.825) Total consideration transferred
Nilai wajar aset bersih yang teridentifikasi (73.253) Fair value of identifiable net assets
Goodwill 31.572) Goodwill
Akuisisi PT Bima Palma Nugraha (“BPN”) Acquisition of PT Bima Palma Nugraha (“BPN”)
Pada tanggal 12 Desember 2018, Perseroan dan entitas On 12 December 2018, the Company and a subsidiary,
anak, PT Swakarsa Sinarsentosa (“SWA”), PT Swakarsa Sinarsentosa (“SWA’’), acquired 74.45%
mengakuisisi masing-masing 74,45% dan 25,55% and 25.55% shares ownership of BPN, respectively
kepemilikan saham atas BPN, melalui pembelian through purchase of shares from existing shareholders
saham dari para pemegang saham BPN. Perseroan dan of BPN. The Company and SWA paid to the existing
SWA membayarkan kepada para pemegang saham shareholders of BPN an amount totalling to
BPN sebesar Rp 621.574 (setelah dikurangi dengan Rp 621,574 (after deducted with BPN’s bank loan and
utang bank dan utang afiliasi BPN pada tanggal akuisisi affiliated loans at acquisition date totaled Rp 778,426)
dengan total sebesar Rp 778.426) untuk 286.100 saham for 286,100 shares of BPN which has the nominal
BPN yang memiliki nilai nominal sebesar Rp 1.000.000 value of Rp 1,000,000 (whole Rupiah) per share.
(Rupiah penuh) per saham. Dengan demikian, Consequently, the Company controlled BPN as a result
Perseroan mengendalikan BPN sejak akuisisi ini. of this acquisition.
Berikut ini ikhtisar imbalan yang dialihkan, dan jumlah The following summarizes the major classes of
yang diakui dari aset yang diperoleh dan liabilitas yang consideration transferred, and the recognized amounts
diambil alih pada tanggal akuisisi: of assets acquired and liabilities assumed at the
acquisition date:
2018
Imbalan pembelian 621.574) Purchase consideration
Kas dan setara kas 12.732) Cash and cash equivalents
Piutang usaha dan piutang lain-lain 20.623) Trade and other receivables
Persediaan 20.968) Inventories
Aset biologis 1.182) Biological assets
Aset lancar lainnya 5.513) Other current assets
Aset tetap, bersih 554.600) Fixed assets, net
Tanaman produktif, bersih 1.026.118 Bearer plants, net
Uang muka koperasi 31.850) Advances to cooperatives
Aset tidak lancar lainnya 3.650) Other non-current assets
Liabilitas jangka pendek (299.563) Current liabilities
Utang dan pinjaman (610.119) Loans and borrowings
Liabilitas pajak tangguhan, bersih (181.375) Deferred tax liabilities, net
Nilai wajar aset bersih yang diperoleh 586.179) Fair value of net assets acquired
327
Page 354
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
15. GOODWILL (Lanjutan) 15. GOODWILL (Continued)
Akuisisi PT Bima Palma Nugraha (“BPN”) Acquisition of PT Bima Palma Nugraha (“BPN”)
(Lanjutan) (Continued)
Nilai wajar dari aset tetap dan tanaman produktif yang The fair value of the acquired fixed assets and bearer
diperoleh pada tanggal akuisisi masing-masing sebesar plants at acquisition date of Rp 554,600 and
Rp 554.600 dan Rp 1.026.118 adalah berdasarkan Rp 1,026,118, respectively is based on a valuation of a
penilaian dari penilai berkualifikasi. Nilai wajar dari qualified appraiser. The fair value of other identifiable
aset dan liabilitas yang teridentifikasi lainnya assets and liabilities approximates their book value at
mendekati nilai buku mereka pada tanggal akuisisi. the date of acquisition. Deferred tax liabilities, net of
Liabilitas pajak tangguhan, bersih sebesar Rp 180.666 Rp 180,666 already incorporated deferred tax
telah memasukkan liabilitas pajak tangguhan sebesar liabilities amounting to Rp 144,506 from the fair value
Rp 144.506 dari penyesuaian nilai wajar atas aset dan adjustment of the identifiable assets and liabilities.
liabilitas yang teridentifikasi.
Goodwill yang diakui sebagai hasil dari akuisisi adalah Goodwill was recognized as a result of the acquisition
sebagai berikut: as follows:
2018
Jumlah imbalan yang dialihkan 621.574) Total consideration transferred
Nilai wajar aset bersih yang teridentifikasi (586.179) Fair value of identifiable net assets
Goodwill 35.395) Goodwill
Uji penurunan nilai atas goodwill Impairment test of goodwill
Untuk tujuan pegujian penurunan nilai, jumlah nilai For the purpose of impairment testing, the aggregate
tercatat goodwill dialokasikan pada setiap unit carrying amounts of goodwill is allocated to each cash
penghasil kas sebagai berikut: generating unit (CGU) as follows:
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
TKPI 85.324 85.324 TKPI
KPAS dan Perseroan 52.858 52.858 KPAS and the Company
BPN 35.395 35.395 BPN
APR 31.838 31.838 APR
BAS 31.572 31.572 BAS
236.987 236.987
TKPI TKPI
Nilai terpulihkan dari unit penghasil kas didasarkan The recoverable amount of the CGU was based on its
pada nilai pakainya dan ditentukan dari arus kas masa value in use and was determined by discounting the
depan terdiskonto yang dihasilkan dari penggunaan future cash flow to be generated from the continuing
unit penghasil kas yang berkelanjutan. use of the CGU.
Asumsi utama yang digunakan dalam perhitungan nilai Key assumptions used in the calculation of recoverable
terpulihkan adalah sebagai berikut: amount are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Tingkat diskonto 14.64%) 14.64%) Discount rate
Tingkat pertumbuhan nilai akhir 4.55%) 4.55%) Terminal value growth rate
Tingkat pertumbuhan EBITDA yang
dianggarkan (rata-rata selama lima Budgeted EB1TDA growth
tahun kedepan) (173.24%) (173.24%) rate (average of next five years)
328
Page 355
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
15. GOODWILL (Lanjutan) 15. GOODWILL (Continued)
Uji penurunan nilai atas goodwill (Lanjutan) Impairment test of goodwill (Continued)
TKPI (lanjutan) TKPI (Continued)
Tingkat diskonto merupakan nilai setelah pajak yang The discount rate was a post-tax measure estimated
diestimasikan berdasarkan pengalaman masa lalu, dan based on past experience, and the CGU’s weighted
tingkat biaya modal rata-rata tertimbang dari unit average cost of capital.
penghasil kas.
Arus kas selama lima tahun kedepan digunakan Five years of future cash flows were included in the
sebagai dasar perhitungan dalam model arus kas discounted cash flow model. A long-term growth rate
terdiskonto. Tingkat pertumbuhan jangka panjang into perpetuity has been determined as the lower of the
berkelanjutan ditentukan berdasarkan, mana yang lebih nominal industry growth rate for the country in which
rendah, antara tingkat pertumbuhan industri untuk the CGU operates and the budgeted EBITDA growth
negara dimana unit penghasil kas beroperasi dan rate (average of next five years) estimated by
tingkat pertumbuhan EBITDA yang dianggarkan (rata- management.
rata selama lima tahun kedepan) yang diestimasikan
oleh manajemen.
Tingkat pertumbuhan EBITDA yang dianggarkan The budgeted EBITDA growth rate (average of net five
(rata-rata selama lima tahun kedepan) ditentukan years) was based on the past experience of the CGU.
berdasarkan pengalaman masa lalu dari unit penghasil
kas.
Pada tanggal 31 Desember 2019 , nilai terpulihkan dari As of 31 December 2019 , the recoverable amount of
unit penghasil kas kurang dari nilai tercatatnya the cash-generating unit is less than its carrying
sehingga kerugian penurunan nilai sebesar Rp 5.890 amount, hence an impairment loss of Rp 5,890 was
telah diakui dalam beban umum dan administrasi. recognized in general and administrative expenses.
Kerugian penurunan nilai dialokasikan terlebih dahulu The impairment loss is allocated first to reduce the
untuk mengurangi nilai tercatat goodwill yang carrying amount of goodwill allocated to the unit.
dialokasikan ke unit tersebut.
Perubahan nilai tercatat bersih: Movement in net carrying amount:
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Saldo awal 85.324) 91.214) Beginning balance
Rugi penurunan nilai tahun berjalan - (5.890) Impairment losses recognized during the year
Saldo akhir 85.324) 85.324) Ending balance
KPAS dan Perseroan KPAS and the Company
Nilai terpulihkan dari unit penghasil kas didasarkan The recoverable amount of the CGU was based on its
pada nilai pakainya dan ditentukan dari arus kas masa value in use and was determined by discounting the
depan terdiskonto yang dihasilkan dari penggunaan future cash flows to be generated from the continuing
unit penghasil kas yang berkelanjutan. Unit penghasil use of the CGU. The CGU represented KPAS and the
kas merupakan gabungan antara KPAS dan Perseroan Company because the goodwill is attributable to the
karena goodwill tersebut diatribusikan pada sinergi synergies expected to be achieved from selling KPAS’
yang diharapkan akan tercapai dari penjualan produk products to the Company.
KPAS kepada Perseroan.
329
Page 356
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
15. GOODWILL (Lanjutan) 15. GOODWILL (Continued)
KPAS dan Perseroan (Lanjutan) KPAS and the Company (Continued)
Asumsi utama yang digunakan dalam perhitungan nilai Key assumptions used in the calculation of recoverable
terpulihkan adalah sebagai berikut: amount are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Tingkat diskonto 10,73% 10,73% Discount rate
Tingkat pertumbuhan nilai akhir 0% 0% Terminal value growth rate
Tingkat pertumbuhan EBITDA yang
dianggarkan (rata-rata selama dua Budgeted EB1TDA growth
belas (2019: dua belas) tahun rate (average of next twelve
kedepan) 9,97% 9,97% (2019: twelve years)
Tingkat diskonto merupakan nilai setelah pajak yang The discount rate was a post-tax measure estimated
diestimasikan berdasarkan pengalaman masa lalu, dan based on past experience, and the CGU’s weighted
tingkat biaya modal rata-rata tertimbang dari unit average cost of capital.
penghasil kas.
Arus kas selama dua belas (2019: dua belas) tahun Twelve (2019: twelve) years of future cash flows were
kedepan digunakan sebagai dasar perhitungan dalam included in the discounted cash flow model and were
model arus kas terdiskonto, dimana arus kas ini based on the yield trend of the CGU’s planting and
didasarkan pada tren tingkat pengembalian hasil dari mill processing activities.
aktivitas tanam perkebunan dan pengolahan pabrik unit
penghasil kas.
EBITDA yang dianggarkan dihitung berdasarkan Budgeted EBITDA was based on expectation of future
ekspektasi hasil masa depan dengan outcomes taking into account past experience, adjusted
mempertimbangkan pengalaman masa lalu, for the following:
disesuaikan untuk beberapa hal berikut ini:
Rata-rata tingkat pertumbuhan/
Average growth rate
31 Maret/ 31 Desember/
Tahun rencana usaha March 2020 December 2019 Year of business plan
Tahun ke 1 sampai 10 12,25% 12,25% Year 1 to 10
Tahun ke 11 (2019: tahun ke 10 sampai
11) (0,75%) (0,75%) Year 11 (2019: year 10 to 11)
Tahun ke 12 (2019: tahun ke 12) (2,15%) (2,15%) Year 12 (2019: year 12)
APR APR
Nilai terpulihkan dari unit penghasil kas didasarkan The recoverable amount of the CGU was based on its
pada nilai pakainya dan ditentukan dari arus kas masa value in use and was determined by discounting the
depan terdiskonto yang dihasilkan dari penggunaan future cash flow to be generated from the continuing
unit penghasil kas yang berkelanjutan. use of the CGU.
Asumsi utama yang digunakan dalam perhitungan nilai Key assumptions used in the calculation of recoverable
terpulihkan adalah sebagai berikut: amount are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Tingkat diskonto 10,73% 10,73% Discount rate
Tingkat pertumbuhan nilai akhir 0% 0% Terminal value growth rate
Tingkat pertumbuhan EBITDA yang Budgeted EBITDA growth rate
dianggarkan (rata-rata selama dua belas (average of next twelve
(2019: dua belas tahun) kedepan) (20,28%) (20,28%) (2019: twelve) years)
330
Page 357
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
15. GOODWILL (Lanjutan) 15. GOODWILL (Continued)
Uji penurunan nilai atas goodwill (Lanjutan) Impairment test of goodwill (Continued)
APR (Lanjutan) APR (Continued)
Tingkat diskonto merupakan nilai setelah pajak yang The discount rate was a post-tax measure estimated
diestimasikan berdasarkan pengalaman masa lalu, dan based on past experience, and the CGU’s weighted
tingkat biaya modal rata-rata tertimbang dari unit average cost capital.
penghasil kas.
Arus kas selama dua belas (2019: dua belas) tahun Twelve (2019:twelve) years of future cash flows were
kedepan digunakan sebagai dasar perhitungan dalam included in the discounted cash flows model and were
model arus kas terdiskonto, dimana arus kas ini based on the yield trend of the CGU’s planting and
didasarkan pada tren tingkat pengembalian hasil dari mill processing activities.
aktivitas tanaman perkebunan dan pengolahan pabrik
unit penghasil kas.
EBITDA yang dianggarkan dihitung berdasarkan Budgeted EBITDA was based on expectation of future
ekspektasi hasil masa depan dengan outcomes taking into account past experience adjusted
mempertimbangkan pengalaman masa lalu, for the following:
disesuaikan untuk beberapa hal berikut ini:
Rata-rata tingkat pertumbuhan/
Average growth rate
Tahun rencana usaha 31 Maret/ 31 Desember/ Year of business plan
March 2020 December 2019
Tahun ke 1 sampai 10 (diluar periode Year 1 to 10 (excluding period of
pembangunan pabrik) (24,17%) (24,17%) mill factory construction)
Tahun ke 11 (2019: tahun ke 10 sampai Year 11 (2019:
11) (0,90%) (0,90%) year 10 to 11)
Tahun ke 12 (2019: year 12) (0,68%) (0,68%) Year 12 (2019: year 12)
BAS BAS
Nilai terpulihkan dari unit penghasil kas didasarkan The recoverable amount of the CGU was based on its
pada nilai pakainya dan ditentukan dari arus kas masa value in use and was determined by discounting the
depan terdiskonto yang dihasilkan dari penggunaan future cash flow to be generated from the continuing
unit penghasil kas yang berkelanjutan. use of the CGU.
Asumsi utama yang digunakan dalam perhitungan nilai Key assumptions used in the calculation of recoverable
terpulihkan adalah sebagai berikut: amount are as follows:
2019
Tingkat diskonto 10,73% Discount rate
Tingkat pertumbuhan nilai akhir 0% Terminal value growth rate
Tingkat pertumbuhan EBITDA yang
dianggarkan (rata-rata selama empat Budgeted EB1TDA growth
belas tahun) 7,27% rate (average of next fourteen years)
331
Page 358
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
15. GOODWILL (Lanjutan) 15. GOODWILL (Continued)
Uji penurunan nilai atas goodwill (Lanjutan) Impairment test of goodwill (Continued)
BAS (Lanjutan) BAS (Continued)
Tingkat diskonto merupakan nilai setelah pajak yang The discount rate was a post-tax measure estimated
diestimasikan berdasarkan pengalaman masa lalu, dan based on past experience, and the CGU’s weighted
tingkat biaya modal rata-rata tertimbang dari unit average cost of capital.
penghasil kas.
Arus kas selama lima belas tahun kedepan digunakan Fifteen years of future cash flows were included in the
sebagai dasar perhitungan dalam model arus kas discounted cash flow model and were based on the
terdiskonto, dimana arus kas ini didasarkan pada tren yield trend of the CGU’s planting and mill processing
tingkat pengembalian hasil dari aktivitas tanam activities.
perkebunan dan pengolahan pabrik unit penghasil kas.
EBITDA yang dianggarkan dihitung berdasarkan Budgeted EBITDA was based on expectation of future
ekspektasi hasil masa depan dengan outcomes taking into account past experience, adjusted
mempertimbangkan pengalaman masa lalu, for the following:
disesuaikan untuk beberapa hal berikut ini:
Rata-rata tingkat pertumbuhan/
Average growth rate
Tahun rencana usaha 2019 Year of business plan
Tahun ke 1 sampai 10 10,97%) Year 1 to 10
Tahun ke 11 sampai 13 (1,83%) Year 11 to 13
Tahun ke 14 (2,33%) Year 14
BPN BPN
Nilai terpulihkan dari unit penghasil kas didasarkan The recoverable amount of the CGU was based on its
pada nilai pakainya dan ditentukan dari arus kas masa value in use and was determined by discounting the
depan terdiskonto yang dihasilkan dari penggunaan future cash flow to be generated from the continuing
unit penghasil kas yang berkelanjutan. use of the CGU.
Asumsi utama yang digunakan dalam perhitungan nilai Key assumptions used in the calculation of recoverable
terpulihkan adalah sebagai berikut: amount are as follows:
2019
Tingkat diskonto 12,70% Discount rate
Tingkat pertumbuhan nilai akhir 0% Terminal value growth rate
Tingkat pertumbuhan EBITDA yang
dianggarkan (rata-rata selama empat Budgeted EB1TDA growth
belas tahun ke depan) 12,65% rate (average of next fourteen years)
Tingkat diskonto merupakan nilai setelah pajak yang The discount rate was a post-tax measure estimated
diestimasikan berdasarkan pengalaman masa lalu, dan based on past experience, and the CGU’s weighted
tingkat biaya modal rata-rata tertimbang dari unit average cost of capital.
penghasil kas.
332
Page 359
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
15. GOODWILL (Lanjutan) 15. GOODWILL (Continued)
Uji penurunan nilai atas goodwill (Lanjutan) Impairment test of goodwill (Continued)
BPN (Lanjutan) BPN (Continued)
Arus kas selama lima belas tahun kedepan digunakan Fifteen years of future cash flows were included in the
sebagai dasar perhitungan dalam model arus kas discounted cash flow model and were based on the
terdiskonto, dimana arus kas ini didasarkan pada tren yield trend of the CGU’s planting and mill processing
tingkat pengembalian hasil dari aktivitas tanam activities.
perkebunan dan pengolahan pabrik unit penghasil kas.
EBITDA yang dianggarkan dihitung berdasarkan Budgeted EBITDA was based on expectation of future
ekspektasi hasil masa depan dengan outcomes taking into account past experience, adjusted
mempertimbangkan pengalaman masa lalu, for the following:
disesuaikan untuk beberapa hal berikut ini:
Rata-rata tingkat pertumbuhan/
Average growth rate
Tahun rencana usaha 2019 Year of business plan
Tahun ke 1 sampai 10 18,97%) Year 1 to 10
Tahun ke 11 sampai 13 (2,29%) Year 11 to 13
Tahun ke 14 (5,72%) Year 14
Berdasarkan evaluasi atas status goodwill (TKPI, Based on evaluation of the status of goodwill (TKPI,
KPAS, APR, BAS dan BPN) pada akhir tahun, KPAS, APR, BAS and BPN) at year end, management
manajemen berkeyakinan bahwa penurunan nilai untuk believes that no impairment of goodwill is necessary,
goodwill tidak diperlukan, kecuali untuk TKPI. except for TKPI.
16. UTANG BANK 16. BANK LOANS
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Utang bank jangka pendek: Short-term bank loans:
PT Bank Central Asia Tbk., Jakarta, PT Bank Central Asia, Tbk.,
fasilitas modal kerja (termasuk Jakarta, working capital
cerukan) dan fasilitas pinjaman (including bank overdraft) and
talangan; dengan fasilitas maksimum bridging loan facilities; maximum
facilities Rp 1,122,500 and
Rp 1.122.500 dan USD 48.569.000
USD 48,569,000, including bank
termasuk cerukan Rp 342.500 overdraft of Rp 342,500
(31 Desember 2019: Rp 1.122.500 (31 December 2019: Rp.1,122,500
dan USD 48.569.000, termasuk and USD 48,569,000, including
cerukan Rp 342.500); saldo akhir bank overdraft of Rp 342,500);
31 Maret 2020: USD 24.609.499 dan outstanding balance at 31 March
Rp 368.602 [termasuk cerukan 2020: USD 24,609.499 and
Rp 64.645] (31.Desember 2019: Rp 368,602 [including bank
USD 24.089.579 dan Rp 368.576 overdraft Rp 64.645]
[termasuk cerukan Rp 167.862] dan (31 December 2019:
USD 24,089,579 and Rp 368,576
akan jatuh tempo pada 12 Februari
[including bank overdraft of
2021 (31 Desember 2019: Rp 167,862] and will due on
12 Februari 2020) 12 February 2021 (31 December
771.386 703.446 2019: 12 February 2020)
333
Page 360
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
16. UTANG BANK (Lanjutan) 16. BANK LOANS (Continued)
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta PT Bank HSBC Indonesia, Jakarta
(dahulu PT Bank Ekonomi Raharja (previously PT Bank Ekonomi Raharja
Tbk., Jakarta), fasilitas modal Tbk., Jakarta), working capital
kerja; dengan fasilitas maksimum facility; maximum facility:
pada 31 Maret 2020 dan USD 456,000 on 31Maret 2020 and
31 Desember 2019: USD 456.000, 31 December 2019, outstanding
saldo akhir 31 Maret 2020 dan 31 balance at 31 December 2019 and
Desember 2019: USD 456.000 dan 2018: USD 456,000 and will
akan jatuh tempo pada 31 Agustus due on 31 August 2020
2020 (31 Desember 2019: (31 December 2019:
31 Agustus 2020) 7.463 6.339 31 August 2020)
778.849 709.785
Utang bank jangka panjang: Long-term bank loans:
PT Bank Central Asia Tbk., Jakarta,
fasilitas kredit investasi; fasilitas PT Bank Central Asia Tbk.,
maksimum Rp 5.405.156 dan Jakarta, investment credit
USD 24.869.412 (31.Desember facilities; maximum facilities
2019: Rp 5.558.103 dan Rp 5,405.156 and USD 24,869,412
USD 25.753.392), saldo akhir (31 December 2019: Rp 5,558,103
31 Maret 2020: Rp 5.350.723 dan and USD 25,753,392), outstanding
USD 24.596.120 (31 Desember balance at 31 March 2020 Rp
2019: Rp 5.337.171 dan 5,350,723 and USD 24,596,120
USD 25.469.798); dibayar secara (31 December 2019: Rp 5,337,171 and
angsuran triwulanan dan USD 25,469,798) repayable on a
pembayaran terakhir jatuh tempo quarterly installment basis and the final
pada berbagai tanggal antara Juni repayment due in
2020 – Desember 2028 various dates between June 2020 –
(31 Desember 2019: Juni 2020 – December 2028 (31 December 2019:
Desember 2028) 5.753.289 5.691.226) Juny 2020 – December 2028)
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam
waktu satu tahun (693.308) (676.510) Current portion
Utang bank jangka panjang, setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun 5.059.981 5.014.716) Non-current portion
Tingkat bunga per tahun selama tahun berjalan adalah Interest rates per annum during the year were as
sebagai berikut: follows:
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Rupiah 9,25% - 9,75% 9,25% - 9,75% Rupiah
Dolar Amerika Serikat 1,75% - 4,50% 1,75% - 4,50% US Dollar
Utang bank tersebut dijamin dengan aset Perseroan The bank loans are secured by the Company’s trade
seperti piutang usaha, persediaan, sebagian besar dari receivables, inventories, major portion of fixed assets,
aset tetap, investasi tertentu pada entitas anak, jaminan certain investments in subsidiaries, corporate guarantees
korporasi dari entitas anak tertentu; dan piutang usaha, from certain subsidiaries; and certain subsidiaries’ trade
persediaan, aset tetap, dan tanaman perkebunan dari receivables, inventories, fixed assets, plantations;
entitas anak tertentu; jaminan pribadi dari direksi suatu personal guarantee from a subsidiary’s directors, and
entitas anak, dan jaminan korporasi dari Perseroan. corporate guarantee from the Company.
334
Page 361
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
16. UTANG BANK (Lanjutan) 16. BANK LOANS (Continued)
Utang bank mencakup persyaratan dan pembatasan The bank loans contain certain covenants and
tertentu, antara lain, memperoleh pinjaman baru dari restriction on, among other things, obtaining new loan
pihak lain dalam jumlah tertentu; berinvestasi atau from other party over a certain amount; invest or open
membuka usaha baru di luar usaha inti; menjual atau a new business outside of the core business; sell or
melepaskan aset selain dalam operasi normal; melebur dispose the assets other than in the normal operation,·
atau konsolidasi dengan pihak lain; perubahan dalam merge or consolidate with any other party; changes in
anggaran dasar dan susunan Dewan Komisaris dan the articles of association and composition of Board of
Direksi; dan kepatuhan pada beberapa persyaratan Commissioners and Directors; and compliance with
keuangan dan administrasi. several financial and administrative requirements.
Berikut ini adalah persyaratan keuangan yang harus The financial requirements that should be fulfilled for
dipenuhi untuk periode dan tahun yang berakhir the period and year ended 31 March 2020 and 31
31 Maret 2020 dan 31 Desember 2019 : December 2019 are as follows:
Konsolidasian*/Consolidated*
31 Maret/ 31 Desember/
Keterangan March 2020 December 2019 Description
EBITDA terhadap beban bunga dan cicilan EBITDA to interest
(minimal) 1,25 1,00 and installment (minimum)
Total utang bank dan pembiayaan bersih Net total bank loan and finance lease obligation
terhadap EBITDA (maksimal) 5,00 4,00 obligation) to EBITDA (maximum)
Total utang bank dan pembiayaan bersih Net bank loan and finance lease obligation
terhadap ekuitas (maksimal) 2,00 2,00 to equity (maximum)
* Perhitungan rasio didasarkan pada angka laporan keuangan * Calculation of ratio is based on the consolidated
konsolidasian. financial statements’ figures.
Pembayaran pokok pinjaman untuk pinjaman jangka In 31 March 2020, the payment of loan principal for
panjang pada periode 31 Maret 2020 adalah sebesar long-term loans amounted to USD 883,980 and
USD 883.980; dan Rp 152.447 dan 31 Desember 2019 Rp 152,447 and in 31 December 2019: USD 4,956,175
sebesar USD 4.056.175 dan Rp 579.791. and Rp 579,791.
Sehubungan dengan perjanjian utang bank di atas, Pursuant to the above bank loan agreements, the
Perseroan dan entitas anak diwajibkan untuk Company and subsidiaries are required to allocate
mengalokasikan dana di rekening banknya yang funds in their bank accounts for which use is restricted
penggunaannya dibatasi sebesar Rp 20.000 pada amounted to Rp 20,000 as of 31 March 2020 and Rp. 0
31 Maret 2020 dan Rp. 0 pada 31 Desember 2019. as of 31 December 2019.
Berikut ini adalah ringkasan komponen perubahan The following summarizes the components of change in
pada liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan the liabilities arising from financing activities during
selama tahun berjalan: the year:
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Saldo awal utang bank jangka pendek dan Beginning balance of short-term and long-
jangka panjang 6.401.011 6.486.211) term bank loans
Arus kas: Cash flows:
(Pembayaran) penerimaan dari utang bank (Payments) proceeds from short-term bank
jangka pendek 172.285 (47.478) loans
Penerimaan dari utang bank jangka
panjang 169.894 532.331) Proceeds from long-term bank loans
Pembayaran utang bank jangka panjang (165,023) (637.213) Payments of long-term bank loans
Perubahan non kas: Non-cash changes:
Kapitalisasi beban amortisasi biaya provisi Capitalization of loan provision
pinjaman (34.906) (26.474) amortization
Selisih kurs (11.123) 93.634) Foreign exchange differences
Saldo akhir utang bank jangka pendek dan Ending balance of short-term and long-term
jangka Panjang 6.532.138 6.401.011) bank loans
335
Page 362
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
17. UTANG USAHA 17. TRADE PAYABLES
Merupakan utang usaha kepada pihak ketiga dan pihak Represent trade payables to third and related parties
berelasi untuk pembelian barang dan jasa. for the purchase of goods and services.
Utang usaha dalam mata uang: Trade payables in currencies:
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Utang usaha pihak ketiga: Trade payables third parties:
Rupiah 697.424 468.705 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 21.147 38.699 US Dollar
Euro 15.575 21.297 Euro
Dolar Singapura 85 290 Singapore Dollar
Lainnya (masing-masing dibawah Others
Rp 500) 359 360 (below Rp 500 each)
734.590 529.351
Utang usaha pihak berelasi: Trade payables related parties
Rupiah 1.474 561 Rupiah
736.064 529.912
Perseroan dan entitas anak tidak memberikan garansi The Company and subsidiaries do not provide any
atau jaminan atas utang usaha di atas. guarantee or collateral for the above trade payables.
18. BEBAN AKRUAL 18. ACCRUED EXPENSES
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Kompensasi karyawan 53.591 53.078 Employee compensation
Biaya angkut 26.812 30.842 Freight cost
Kontraktor 16.483 16.362 Contractor
Sewa 11.283 9.592 Rent
Lain-lain 27.434 26.563 Others
135.603 136.437
19. LIABILITAS JANGKA PENDEK LAINNYA 19. OTHER CURRENT LIABILITIES
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Uang muka dari pelanggan 146.221 204.064 Advance from customers
Utang lainnya 65.954 63.798 Other payables
212.175 267.862
336
Page 363
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
20. IMBALAN KERJA 20. EMPLOYEE BENEFITS
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Imbalan pascakerja 256.605 244.170 Post-employment benefits
Liabilitas imbalan kerja jangka Long service benefits
panjang 23.628 22.256 liabilities
280.233 266.426
a. Imbalan pascakerja a. Post-employment benefits
Perseroan dan entitas anak membukukan kewajiban The Company and subsidiaries provide post-
atas imbalan pascakerja karyawan untuk karyawan employment benefits obligation for its qualifying
yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang- employees in accordance with Labor law
Undang Ketenagakerjaan No. 13/2003. No. 13/2003.
Pada Desember 2017, Perseroan dan entitas anak In December 2017, the Company and subsidiaries
memulai untuk membiayai program pensiun manfaat began funding its defined benefit pension plan,
pasti, yang akan diperhitungkan dengan liabilitas which will be count towards the post-employment
imbalan pascakerja berdasarkan peraturan benefits obligation under the labor regulations. As of
ketenagakerjaan. Per 31 Desember 2019 , Perseroan 31 December 2019, the Company and subsidiaries
dan entitas anak membayar kontribusi masing-masing paid the contribution amounted to Rp 10,000,
sebesar Rp 10.000 ke Dana Pensiun Lembaga respectively to Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Keuangan PT AXA Mandiri Financial Services untuk PT AXA Mandiri Financial Services for the defined
program pensiun manfaat pasti. benefit pension plan.
Kewajiban imbalan pascakerja tersebut dihitung oleh The post-employment benefits obligation was
PT Dayamandiri Dharmakonsilindo, aktuaris calculated by PT Dayamandiri Dharmakonsilindo, a
berkualifikasi, dengan menggunakan metode qualified actuary, using the projected unit credit
projected unit credit. method.
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Mutasi kewajiban imbalan pasti Movement in defined benefit obligation
Kewajiban imbalan pasti, saldo Defined benefit obligation,
awal tahun 284.543 235.073) beginning of year
Termasuk dalam laba rugi Included in profit or loss
- Beban jasa kini 8.471 26.530) Current service cost -
- Beban bunga 4.712 17.148) Interest cost -
- Beban jasa lalu dan pemutusan Immediate adjustment of past -
hubungan kerja segera - 2.169)service and termination benefit cost
- Revisi imbalan mengundurkan Revision of termination benefit -
diri yang diakui segera - 2.372) cost immediately recognized
- Beban jasa lalu atas kurtailmen - (173) Past service cost on curtailment -
Termasuk dalam penghasilan Included in other comprehensive
komprehensif lain income
- Asumsi finansial - 16.947) Financial assumptions -
- Penyesuaian - (1.344) Experience adjustment -
Lainnya Other
- Imbalan yang dibayarkan - (14.179) Benefit paid -
Kewajiban imbalan pasti, saldo Defined benefit obligation,
akhir tahun 297.726 284.543) end of year
337
Page 364
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
20. IMBALAN KERJA (Lanjutan) 20. EMPLOYEE BENEFITS (Continued)
a. lmbalan pascakerja (Lanjutan) a. Post-employment benefits (Continued)
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Mutasi nilai wajar aset program Movement in the fair value of plan
assets
Nilai wajar aset program, awal tahun Fair value of plan assets, beginning of
40.374 38.503) year
Kontribusi kepada aset program - 10.000) Contribution paid to the plan
Imbalan yang dibayarkan - (10.744) Benefit paid
Penghasilan bunga 747 2.615) Interest income
Nilai wajar aset program, akhir tahun 41.121 40.374) Fair value of plan assets, end of year
Kewajiban imbalan kerja Employee benefits obligation
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 297.726 284.543)Present value of defined benefit obligation
Nilai wajar aset imbalan program (41.121) (40.374) Fair value of plan assets
Kewajiban imbalan pasti, akhir tahun 256.605 244.169) Defined benefit obligation, end of year
Kategori aset program berdasarkan The major categories of plan assets as
persentase terhadap total aset a percentage of total plan assets are
program sebagai berikut: as follows:
Kas dan setara kas 100% 100%) Cash and cash equivalents
2020 2019 2018 2017 2016
Informasi historis Historical information
Nilai kini kewajiban imbalan Present value of the defined
pasti 297.726 284.543 235.073 247.507 269.427 benefit obligation
Penyesuaian pengalaman Experience adjustments
yang timbul pada liabilitas arising on plan
program - 1.344 5.743 501 12.862 liabilities
b. Liabilitas imbalan kerja jangka panjang b. Long service benefits liabilities
Perseroan menyediakan imbalan kerja jangka The Company provides long-service benefits for its
panjang bagi karyawan yang telah bekerja untuk employees who have worked for the Company for a
Perseroan selama suatu periode tertentu. Imbalan certain number of years. The benefits become
menjadi terutang pada tanggal tertentu. payable on specified anniversary dates.
Mutasi liabilitas imbalan kerja jangka panjang untuk A summary of the movements in the long-service
periode berakhir 31 Maret 2020 dan 31 Desember benefits liabilities for the period and year ended 31
2019 adalah sebagai berikut: Maret 2020 and 31 December 2019 are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Liabilitas imbalan kerja jangka Long-service benefits liabilities,
panjang, awal tahun 22.256 20.784) beginning of year
Beban imbalan kerja 1.372 7.014) Benefits cost
Pembayaran imbalan kerja - (5.542) Benefits payments
Liabilitas imbalan kerja jangka Long-service benefits liabilities,
panjang, akhir tahun 23.628 22.256) end of year
338
Page 365
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
20. IMBALAN KERJA (Lanjutan) 20. EMPLOYEE BENEFITS (Continued)
b. Liabilitas imbalan kerja jangka Panjang (Lanjutan) b. Long service benefits liabilities (Contiued)
2020 2019 2018 2017 2016
Informasi historis Historical information
Nilai kini kewajiban imbalan Present value of the defined
pasti 23.578 22.256 20.784) 21.346 21.588) benefit obligation
Penyesuaian pengalaman Experience adjustments
yang timbul pada liabilitas arising on plan
program - 564 (1.589) 940 (982) liabilities
c. Asumsi aktuaria c. Actuarial assumptions
Asumsi aktuaria utama yang digunakan dalam Principal actuarial assumptions used in computing
menghitung jumlah kewajiban pada tanggal 31 maret the amount of the obligation as of 31 march 2020
2020 dan 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut: and 31 December 2019 were as follows:
31 Maret// 31 Desember/
March 2020 December 2019
Tingkat kenaikan upah per tahun 8,0% 8,0% Salary increment rate per annum
Tingkat bunga diskonto per tahun 7,4% 7,4% Discount rate per annum
Pada tanggal 31 Maret 2020, rata-rata tertimbang At 31 March 2020, the weighted-average duration of
durasi kewajiban imbalan pasti adalah 11,00 tahun the defined benefit obligation was 11.00 years
(2019: 11 tahun). (2019: 11 years).
Tingkat diskonto digunakan dalam menentukan nilai The discount rate is used in determining the present
kini kewajiban imbalan kerja pada tanggal penilaian. value of the benefit obligation at valuation date. In
Secara umum, tingkat diskonto biasanya ditentukan general, the discount rate is usually determined in
sesuai dengan ketersediaan obligasi pemerintah yang line with the availability of government bond in the
ada di pasar modal aktif pada tanggal pelaporan. active capital market at the reporting date.
Asumsi tingkat kenaikan upah di masa depan The future salary increase assumption projects the
memproyeksikan kewajiban imbalan kerja mulai dari benefit obligation starting from the valuation date up
tanggal penilaian sampai dengan usia pensiun to the normal retirement age. The increase rate of
normal. Tingkat kenaikan gaji pada umumnya salary is generally determined based on inflation
ditentukan berdasarkan penyesuaian inflasi terhadap adjustment to pay scales and increase in length of
tingkat upah dan kenaikan masa kerja. service.
d. Analisa sensitivitas d. Sensitivity analysis
Kemungkinan perubahan yang wajar pada tanggal Reasonably possible changes at the reporting date
pelaporan terhadap salah satu asumsi aktuarial, to one of the relevant actuarial assumptions,
dimana asumsi lainnya konstan, akan holding other assumptions constant, would have
mempengaruhi kewajiban imbalan pasti dengan nilai affected the defined benefits obligation by the
di bawah ini: amount shown below:
Naik (turun)/
Increase (Decrease)
31 Maret// 31 Desember/
March 2020 December 2019
Tingkat bunga (pergerakan 1%) Discount rate (1% movement)
Meningkat (32.428) (17.875) Increase
Menurun 5.615 20.168) Decrease
Tingkat kenaikan upah (pergerakan 1%) Salary growth rate (1%
movement)
Meningkat 5.782) 20.336) Increase
Menurun (32.903) (18.350) Decrease
339
Page 366
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
20. IMBALAN KERJA (Lanjutan) 20. EMPLOYEE BENEFITS (Continued)
d. Analisa sensitivitas (Lanjutan) d. Sensitivity analysis (Continued)
Analisis ini memberikan perkiraan sensitivitas This analysis provides an approximation of the
asumsi yang ditampilkan, tetapi tidak sensitivity of the assumptions shown, but does not
memperhitungkan variabilitas pada waktu distribusi take account of the variability in the timing of the
pembayaran manfaat yang diharapkan dalam distribution of benefit payments expected under the
program tersebut. plan.
21. PERPAJAKAN 21. TAXATION
a. Utang pajak terdiri dari: a. Taxes payable consist of:
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Pajak penghasilan: Income taxes:
Pasal 25 15.705 3.520 Article 25
Pajak penghasilan badan pasal 29 15.558 5.009 Corporate income tax article 29
31.263 8.529
Pajak lainnya: Other taxes:
Pasal 21 3.579 7.572 Article 21
Pasal 23 2.205 2.637 Article 23
Pasal 4(2) 975 1.274 Article 4(2)
Pajak Pertambahan Nilai 6.920 7.611 Value Added Tax
Lainnya 1.383 1.092 Others
15.062 20.186
46.325 28.715
b. Komponen beban pajak penghasilan adalah sebagai b. The components of income tax expense are as
berikut: follows:
31 Maret/March
2020 2019
Perseroan: The Company:
Kini - 1.116 Current
Tangguhan (34.622) 12.243 Deferred
(34.622) 13.359
Entitas anak: Subsidiaries:
Kini 51.050 34.822 Current
Tangguhan 10.785 (23.287) Deferred
61.835 11.535
Konsolidasian: Consolidated:
Kini 51.050 35.938 Current
Tangguhan (23.837) (11.044) Deferred
27.213 24.894
340
Page 367
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
21. PERPAJAKAN (Lanjutan) 21. TAXATION (Continued)
c. Rekonsiliasi antara laba konsolidasian sebelum pajak c. The reconciliation between consolidated profit
penghasilan dengan beban pajak penghasilan adalah before income tax and income tax expense is as
sebagai berikut: follows:
31 Maret/March
2020 2019
Laba konsolidasian sebelum pajak Consolidated profit
penghasilan 109.489 90.855 before income tax
Eliminasi transaksi dengan entitas Elimination of transactions
anak 30.604 (51.661) with subsidiaries
Laba sebelum pajak penghasilan Subsidiaries’ profit before
entitas anak (145.424) (37.069) income tax
Laba sebelum pajak penghasilan Profit before income
Perseroan (5.331) 2.125 tax continuing operation
Beban pajak penghasilan dihitung
dengan tarif pajak yang berlaku Income tax expense at
(25%) - 531 tax rate of 25%
Pengaruh pajak dari perbedaan
permanen 113 (79) Tax effect of permanent differences
Laba (rugi) yang belum direalisasikan Unrealized profit (loss) from
dari transaksi dalam grup (4.157) 17.938 transactions within the group
Depresiasi atas penyesuaian nilai wajar Depreciation of fair value
yang timbul dari akuisisi TKPI, adjustments arising from
KPAS, APR, BPN dan acquisitions of TKPI, KPAS, APR,
BAS (3.495) (4.361) BPN and BAS
Perubahan pada beda temporer (27.082) (664) Changes in temporary differences
Beban pajak penghasilan: Income tax expense:
Perseroan (34.621) 13.365 Company
Entitas anak 61.834 11.535 Subsidiaries
Beban pajak penghasilan 27.213 24.900 Income tax expense
341
Page 368
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
21. PERPAJAKAN (Lanjutan) 21. TAXATION (Continued)
d. Pajak Penghasilan dihitung untuk setiap badan d. Income tax is computed for each legal entity as
hukum entitas karena pelaporan pajak penghasilan consolidated corporate income tax returns are not
badan konsolidasian tidak diperbolehkan. permitted.
Rekonsiliasi antara laba konsolidasian sebelum pajak The reconciliation between consolidated profit
penghasilan dengan laba kena pajak Perseroan before income tax and the Company's taxable profit
adalah sebagai berikut: is as follows:
31 Maret/March
2020 2019
Laba konsolidasian sebelum pajak Consolidated profit
penghasilan 109.489 90.855 before income tax
Eliminasi transaksi dengan entitas Elimination of transactions
anak 30.604 (51.661) with subsidiaries
Laba sebelum pajak penghasilan Subsidiaries' profit before
entitas anak (145.424) (37.069) income tax
Laba sebelum pajak penghasilan Profit before income tax of the
Perseroan (5.331) 2.125 Company
Perbedaan temporer: Temporary differences:
Aset tetap Fixed assets
Liabilitas imbalan kerja Employee benefits liabilities
Beban akrual 309 753 Accruals
Penyisihan penurunan nilai Provision for decline in value of
persediaan 2.006 1.905 inventory
2.315 2.658
Perbedaan tetap: Permanent differences:
Perjamuan, hadiah dan sumbangan 602. 452 Entertainment, gift and donations
Pendapatan bunga kena pajak final (15) (769) Interest income subject to final tax
Pendapatan dividen - - Dividend income
Lain-lain - - Others
451 (317)
Laba kena pajak: Taxable profit:
Perseroan Company
Rugi fiskal yang dapat Tax loss carry forward
dikompensasi - -
Tarif pajak yang berlaku - - Enacted tax rate
Beban pajak kini Perseroan - - Current income tax of the Company
Pajak dibayar dimuka: Prepaid income tax:
Pasal 25 10.913 32.740 Article 25
Pasal 22 1.421 5.885 Article 22
Pasal 23 709 1.485 Article 23
13.043 40.110
Utang pajak penghasilan badan Corporate income tax payable
(pasal 29): (article 29):
Perseroan - - Company
Entitas anak 15.558 5.009 Subsidiaries
15.558 5.009
342
Page 369
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
21. PERPAJAKAN (Lanjutan) 21. TAXATION (Continued)
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Pajak yang dapat dikembalikan: Refundable income tax:
Perseroan Company
Tahun fiskal 2016 - 1.524 Fiscal year 2016
Entitas anak - - Subsidiaries
- 1.524
Pajak penghasilan dibayar
dimuka Prepaid income tax
Perseroan Company
Tahun fiskal 2019 3.007 3.077 Fiscal year 2019
Entitas anak 146.387 152.675 Subsidiaries
149.394 155.752
Pajak yang dapat dikembalikan merupakan piutang Refundable income tax represents tax receivable that
pajak yang akan diterima dalam satu tahun kedepan will be received within the next one year based on
berdasarkan hasil pemeriksaan pajak. the result of tax examination.
Dalam laporan keuangan konsolidasian 2020, In 2020 consolidated financial statements, the tax
perhitungan pajak didasarkan atas perhitungan calculation is based on preliminary calculations, as
sementara, karena Perseroan belum menyampaikan the Company has yet to submit its corporate income
Surat Pemberitahuan Tahunan ("SPT") pajak tax return.
penghasilan badan.
e. Rincian aset dan liabilitas pajak tangguhan Perseroan e. The details of the Company's and subsidiaries'
dan entitas anak adalah sebagai berikut deferred tax assets and liabilities are as follows:
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Aset tetap (19.464) (22.196) Fixed assets
Liabilitas imbalan kerja 9.891 10.738 Employee benefits liabilities
Penyisihan penurunan nilai Provision for decline in
persediaan 1.169 1.329 value of inventory
Beban akrual (34) (719) Accruals
(8.438) (10.848)
Laba yang belum direalisasikan dari Unrealized profit from
transaksi dalam grup 4.943 789 transactions within the group
(Liabilitas) aset pajak tangguhan, Deferred tax (liabilities) assets, net
neto (3.495) (10.059)
Entitas anak: Subsidiaries:
Aset pajak tangguhan, neto 115.319 125.623 Deferred tax assets, net
Liabilitas pajak tangguhan, neto (206.543) (234.390) Deferred tax liabilities, net
Total aset pajak tangguhan, neto 120.262 126.412 Total deferred tax assets, net
Total liabilitas pajak tangguhan, neto 214.981 (245.238) Total deferred tax liabilities, net
343
Page 370
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
21. PERPAJAKAN (Lanjutan) 21. TAXATION (Continued)
Pada 31 Desember 2019, rugi fiskal yang dapat As of 31 December 2018, certain subsidiaries had
dikompensasi beberapa entitas anak adalah sebesar tax loss carryforwards totalling approximately
Rp 533.748 , dimana sebesar Rp 74.624 tidak diakui Rp 533,748 of which amounted to Rp 74,624 has not
sebagai aset pajak tangguhan. Pada 31 Desember been recognized as deferred tax assets. As of
2019, rugi fiskal yang dapat dikompensasi entitas 31 December 2019, the subsidiaries' tax loss
anak akan berakhir di tahun 2021 sampai dengan carryforwards will expire in 2021 until 2024.
2024.
Realisasi dari aset pajak tangguhan Perseroan dan Realization of the Company's and subsidiaries'
entitas anak tergantung pada laba operasinya. deferred tax assets is dependent upon their profitable
Manajemen berkeyakinan bahwa aset pajak operations. Management believes that these deferred
tangguhan ini dapat direalisasikan dengan tax assets are probable of being realized through
kompensasi pajak penghasilan atas laba kena pajak offset against taxes due on future taxable income.
pada periode mendatang.
Sesuai peraturan perpajakan di Indonesia, Perseroan Under the taxation laws of Indonesia, the Company
dan entitas anak melaporkan/menyetorkan pajak- and subsidiaries submit tax returns on the basis of
pajaknya berdasarkan sistem self-assessment. self-assessment system. The tax authorities may
Otoritas pajak dapat menetapkan atau mengubah asses or amend taxes within the statute of
pajak tersebut dalam batas waktu yang ditentukan limitations, under prevailing regulations.
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Posisi pajak Perseroan dan entitas anak mungkin The Company's and subsidiaries' tax positions may
dapat dipertanyakan otoritas pajak. Manajemen be challenged by the tax authorities. Management
dengan seksama mempertahankan posisi pajak vigorously defends the Company's tax positions
Perseroan yang diyakininya berlandaskan dasar which are believed to be grounded on sound
teknis yang kuat, sesuai dengan peraturan technical basis, in compliance with the tax
perpajakan. Oleh karena itu, manajemen regulations. Accordingly, management believes that
berkeyakinan bahwa akrual atas liabilitas pajak the accruals for tax liabilities are adequate for all
mencukupi untuk seluruh tahun pajak yang belum open tax years based on the assessment of various
diperiksa berdasarkan penelaahan atas berbagai factors, including interpretations of tax law and
faktor, termasuk interpretasi peraturan perpajakan prior experience. The assessment relies on estimates
dan pengalaman sebelumnya. Penelaahan tersebut and assumptions and may involve judgment about
didasarkan atas estimasi dan asumsi dan melibatkan future events. New information may become
pertimbangan akan kejadian di masa depan. available that causes management to change its
Informasi baru mungkin dapat tersedia yang judgment regarding the adequacy of existing tax
menyebabkan manajemen merubah pertimbangannya liabilities. Such changes to tax liabilities will impact
mengenai kecukupan liabilitas pajak yang ada. tax expense in the period that such determination is
Perubahan terhadap liabilitas pajak ini akan made.
mempengaruhi beban pajak di periode dimana
penentuan tersebut dibuat.
344
Page 371
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
22. MODAL SAHAM 22. SHARE CAPITAL
Berdasarkan akta notaris Kumala Tjahjani Widodo, In accordance with the deed of notary public Kumala
SH, MH, Mkn tanggal 2 September 2015 No. 1, Tjahjani Widodo, SH, MH, Mkn dated 2 September
pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan 2015 No. 1, the Company’s shareholders approved the
nilai nominal saham Perseroan dari Rp 100 (Rupiah change of the nominal value of the Company’s shares
penuh) menjadi Rp 20 (Rupiah penuh) per saham from Rp 100 (whole Rupiah) to Rp 20 (whole Rupiah)
(pemecahan saham), sehingga jumlah saham beredar per share (share split), and accordingly number of
yang dikeluarkan menjadi 10.598.500.000 saham outstanding share changed to 10,598,500,000 shares
(modal ditempatkan dan disetor) dan modal dasar (issued and paid up capital) and authorized capital
Perseroan menjadi 35.000.000.000 saham. changed to 35,000,000,000 shares.
Berdasarkan akta notaris Kumala Tjahjani Widodo In accordance with the deed of notary public Kumala
SH, MH, Mkn tanggal 18 Mei 2016 No. 26, Tjahjani Widodo, SH, MH, MKn dated 18 May 2016
pemegang saham Perseroan menyetujui penerbitan No. 26, the Company’s shareholders approved to issue
saham baru sebesar 1.342.400 saham, sehingga new shares amounting to 1,342,400 shares, and
jumlah saham beredar yang dikeluarkan menjadi accordingly number of outstanding share change to
IDR 10.599.842.400 saham (modal ditempatkan dan 10,599,842,400 shares (issued and paid-up capital).
disetor).
Susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal The composition of the Company's shareholders as of
31 Maret 2020 dan 31 Desember 2019 adalah 31 March 2020 and 31 December 2019 was as
sebagai berikut: follows:
31 Maret/March 2020
Pemegang saham/ Jumlah saham/ Jumlah nominal/
Shareholders Number of shares Nominal value %
Rp juta/Rp million
PT Triputra lnvestindo Arya 2.921.636.700 58.433 27,56
PT Krishna Kapital lnvestama 1.550.365.000 31.007 14,63
PT Tri Nur Cakrawala 788.898.508 15.778 7,44
PT Mitra Aneka Guna 669.876.000 13.398 6,32
Arianto Oetomo 575.967.500 11.519 5,43
Andrianto Oetomo 575.367.500 11.507 5,43
Masyarakat/Public (Masing-masing di bawah
5%/ each below 5%) 3.517.731.192 70.355 33,19
10.599.842.400 211.997 100,00
31 Desember/December 2019
Pemegang saham/ Jumlah saham/ Jumlah nominal/
Shareholders Number of shares Nominal value %
Rp juta/Rp million
PT Triputra lnvestindo Arya 2.921.636.700 58.433 27,56
PT Krishna Kapital lnvestama 1.550.365.000 31.007 14,63
PT Tri Nur Cakrawala 788.898.508 15.778 7,44
PT Mitra Aneka Guna 669.876.000 13.398 6,32
Arianto Oetomo 575.967.500 11.519 5,43
Andrianto Oetomo 575.367.500 11.507 5,43
Masyarakat/Public (Masing-masing di bawah
5%/ each below 5%) 3.517.731.192 70.355 33,19
10.599.842.400 211.997 100,00
345
Page 372
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
22. MODAL SAHAM (Lanjutan) 22. SHARE CAPITAL (Continued)
Kepemilikan saham Perusahaan oleh Dewan Direksi The detail of the Company’s shares owned by the Board
pada tanggal 31 Maret 2020 dan 31 Desember 2019 of Directors as of 31 March 2020 and 31 December
adalah sebagai berikut: 2019 are as follows:
31 Maret/March 2020
Pemegang saham/ Jumlah saham/ Jumlah nominal/
Shareholders Number of shares Nominal value %
Rp juta/Rp million
Andrianto Oetomo 575.367.500 11.507 5,43
Ir. Djojo Boentoro 189.750.000 3.795 1,79
Efendi Sulisetyo 118.800.000 2.376 1,12
Timotheus Arifin Cahyono 88.800.000 1.776 0,84
972.717.500 19.454 9,18
31 Desember/December 2019
Pemegang saham/ Jumlah saham/ Jumlah nominal/
Shareholders Number of shares Nominal value %
Rp juta/Rp million
Andrianto Oetomo 575.367.500 11.507 5,43
Ir. Djojo Boentoro 189.750.000 3.795 1,79
Efendi Sulisetyo 118.800.000 2.376 1,12
Timotheus Arifin Cahyono 88.800.000 1.776 0,84
972.717.500 19.454 9,18
Pengelolaan modal Capital management
Tujuan utama pengelolaan modal Perseroan adalah The primary objective of the Company’s capital
untuk memastikan pemeliharaan rasio modal yang sehat management is to ensure that it maintains healthy
untuk mendukung usaha dan memaksimalkan imbalan capital ratio in order to support its business and
bagi pemegang saham. maximize shareholder value.
Perseroan dipersyaratkan oleh Undang-undang The Company is also required by the Limited Liability
Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 untuk Company Law No. 40 Year 2007 to allocate and
menyisihkan sampai dengan 20% dari modal maintain a non-distributable reserve fund until the said
ditempatkan dan disetor ke dalam dana cadangan yang reserve reaches 20% of the issued and paid-up capital.
tidak boleh didistribusikan. Persyaratan permodalan This externally imposed capital requirements will be
eksternal tersebut akan dipertimbangkan oleh Perseroan considered by the Company in its Annual General
dalam Rapat Umum Tahunan Pemegang Saham. Shareholders’ Meeting.
Perseroan mengelola struktur permodalan dan The Company manages its capital structure and makes
melakukan penyesuaian berdasarkan perubahan kondisi adjustments to it, in light of changes in economic
ekonomi. Untuk memelihara dan menyesuaikan struktur conditions. To maintain or adjust the capital structure,
permodalan, Perseroan dapat menyesuaikan the Company may adjust the dividend payment to
pembayaran dividen kepada pemegang saham, shareholders, issue new shares or raise debt financing.
menerbitkan saham baru atau mengusahakan pendanaan No changes were made in the objectives, policies or
melalui pinjaman. Tidak ada perubahan atas tujuan, processes during the periods presented.
kebijakan maupun proses selama periode penyajian.
Kebijakan Perseroan adalah mempertahankan struktur The Company’s policy is to maintain a healthy capital
permodalan yang sehat untuk mengamankan akses structure in order to secure access to financing at a
terhadap pendanaan pada biaya yang wajar. reasonable cost.
346
Page 373
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
23. TAMBAHAN MODAL DISETOR 23. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
Merupakan kelebihan modal disetor dari nilai nominal Represents the excess of capital paid over the nominal
saham Perseroan sebagai berikut: value of the Company’s shares as follows:
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Penerbitan 33.000 saham pada tahun 1999 16.500) 16.500) Issuance of 33,000 shares in 1999
Penerbitan 54.000 saham pada tahun 2001 43.110) 43.110) Issuance of 54,000 shares in 2001
Penerbitan 18.000 saham pada tahun 2003 9.000) 9.000) Issuance of 18,000 shares in 2003
Penerbitan 47.500.000 saham pada tahun 2004 47.500) 47.500) Issuance of 47,500,000 shares in 2004
Penerbitan 34.340.000 saham pada tahun 2007 34.340) 34.340) Issuance of 34,340,000 shares in 2007
Penerbitan 33.630.000 saham pada tahun 2012 84.075) 84.075) Issuance of 33,630,000 shares in 2012
Penawaran saham perdana, 275.000.000 saham Initial public offering, 275,000,000
pada Juni 2013 (Catatan 1b) 481.250) 481.250) shares in June 2013 ( Note 1b)
Biaya emisi saham, neto (40.383) (40.383) Share issuance cost, net
Penerbitan 1.342.400 saham pada tahun 2016 Issuance of 1,342,400 shares in 2016
untuk opsi saham karyawan (Catatan 1c) 913) 913) for employee stock options (Note 1c)
Amnesti pajak oleh entitas anak 787) 787) Tax amnesty by subsidiaries
677.092) 677.092)
24. KOMPONEN EKUITAS LAINNYA 24. OTHER EQUITY COMPONENT
Mutasi komponen ekuitas lainnya untuk tahun-tahun Movement of other equity component for the years
berakhir 31 Maret 2020 dan 31 Desember 2019 adalah ended 31 March 2020 and 31 December 2019 is as
sebagai berikut: follows:
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Saldo awal (96.063) (106.915) Beginning balance
Changes in equity of a
Perubahan ekuitas entitas anak yang subsidiary attributable
diatribusikan kepada pemilik entitas to owners of the Company and the
induk dan kepentingan nonpengendali - 10.852 non-controlling interest
Saldo akhir (96.063) (96.063) Ending balance
25. PEMBAYARAN BERBASIS SAHAM 25. SHARE-BASED PAYMENT
Efektif pada tanggal 1 Juli 2014, Perseroan memberikan Effective on 1 July 2014, the Company granted the
penghargaan opsi saham yang memberi hak bagi shares option award that entitle certain employees to
beberapa karyawan untuk membeli saham Perseroan purchase shares in the Company (Note 1c).
(Catatan 1c).
Nilai wajar dari opsi saham diukur menggunakan model The fair value of the share options has been measured
Binomial Lattice (nilai wajar level 2). using Binomial Lattice model (fair value level 2).
Asumsi dan input yang digunakan dalam teknik valuasi Assumptions and inputs used in the valuation
termasuk harga saham pada tanggal program diberikan, techniques include share price at grant date, option
harga opsi, riwayat relativitas harga saham, tingkat price, historical volatility of share price, risk-free rate
bunga bebas resiko (berdasarkan imbal hasil instrumen (based on Indonesian Government Securities yield),
keuangan yang diterbitkan pemerintah Indonesia), dan and dividend yield.
imbal hasil deviden.
347
Page 374
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
26. DIVIDEN KAS DAN 26. CASH DIVIDEND AND
PENCADANGAN SALDO LABA APPROPRIATION OF RETAINED
EARNINGS
Saldo laba ditentukan penggunaannya merupakan Appropriated retained earnings represent statutory
cadangan wajib yang dibentuk untuk memenuhi reserve set up to comply with the provisions of
ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Indonesian Corporate law.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Based on Annual Shareholders’ General Meeting
tanggal 9 Mei 2019, pemegang saham menetapkan dated 9 May 2019, the shareholders approved to
pembagian dividen kas sebesar Rp 104.583 atau Rp 10 distribute cash dividends amounting to Rp 104,583 or
(Rupiah penuh) per saham kepada pemegang saham Rp 10 (whole Rupiah) per share to the shareholders
yang tercatat pada tanggal 21 Mei 2019. Dividen registered as at 21 May 2019. The dividends were
dibayarkan kepada pemegang saham pada bulan Mei paid to shareholders in May 2019.
2019.
27. KEPENTINGAN NONPENGENDALI 27. NON-CONTROLLING INTERESTS
Rincian kepentingan nonpengendali pada ekuitas dan Details of non-controlling interests in the equity and
laba/(rugi) entitas anak yang dikonsolidasi adalah sebagai profit/(loss) of consolidated subsidiaries are as follows:
berikut:
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Saldo awal 85.348 87.773) Beginning balance
Bagian penghasilan komprehensif entitas anak 803 (2.425) Portion of subsidiaries comprehensive income
Saldo akhir 86.151 85.348) Ending balance
Entitas anak
lainnya dengan
kepentingan
nonpengendali
tidak material/
Other
subsidiaries with
immaterial non-
controlling Jumlah/
TKPI NI interests Total
31 Maret 2020: 31 March 2020:
Persentase pemilikan kepentingan Non-controlling interest’s
nonpengendali 35% 7,5% percentage of ownership
Aset lancar 338.027 138 Current assets
Aset tidak lancar 143.877 45.677 Non-current assets
Liabilitas jangka pendek (213.520) (243) Current liabilities
Liabilitas jangka panjang (57,994) - Non-current liabilities
Penyesuaian nilai wajar, setelah Fair value adjustment,
pajak 22.632 - net of tax
Aset neto yang diatribusikan kepada Net assets attributable to
pemilik perusahaan 233.022 45.572 owners of the Company
Aset neto milik kepentingan Net assets attributable to
nonpengendali 81.558 3.418 1.175 86.151 non-controlling interests
348
Page 375
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
27. KEPENTINGAN NONPENGENDALI d 27. NON-CONTROLLING INTERESTS
00d(Lanjutan) (Continued)
Entitas anak
lainnya dengan
kepentingan
nonpengendali
tidak material/
Other
subsidiaries with
immaterial non-
controlling Jumlah/
TKPI NI interests Total
31 Desember 2018: 31 December 2018:
Persentase pemilikan kepentingan Non-controlling interest’s
nonpengendali 35% 7,5% percentage of ownership
Aset lancar 336.137 213 Current assets
Aset tidak lancar 147.018 45.470 Non-current assets
Liabilitas jangka pendek (215.220) (310) Current liabilities
Liabilitas jangka panjang (56.103) -) Non-current liabilities
Penyesuaian nilai wajar, setelah Fair value adjustment,
pajak 20.356 - net of tax
Aset neto yang diatribusikan kepada Net assets attributable to
pemilik perusahaan 232.188 45.373 owners of the Company
Aset neto milik kepentingan Net assets attributable to
nonpengendali 81.266 3.403 679 85.348 non-controlling interests
28. PENJUALAN 28. SALES
31 Maret/ 31 Maret/
March 2020 March 2019
Lokal 1.325.927 1.139.303 Local
Ekspor 264.067 232.233 Export
1.589.994 1.371.536
Penjualan kepada pelanggan dimana jumlah Sales to customers representing more than 10% of total
penjualannya melebihi 10% dari total penjualan neto net sales in each respective year are as follows:
masing-masing tahun adalah sebagai berikut:
31 Maret/ 31 Maret/
March 2020 March 2019
PT Sinar Mas Agro Resources and PT Sinar Mas Agro Resources and
Technology Tbk 649.273 506.341 Technology Tbk
PT Wilmar Nabati Indonesia 289.071 195.289 PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Kutai Refinery Nusantara 197.065 218.362 PT Kutai Refinery Nusantara
349
Page 376
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
29. BEBAN POKOK PENJUALAN 29. COST OF REVENUE
31 Maret/ 31 Maret/
March 2020 March 2019
Pemakaian bahan baku 699.570 392.527 Materials used
Tenaga kerja langsung 227.380 212.448 Direct labor
Beban overhead 277.760 284.981 Overhead costs
Total beban produksi 1.204.710 889.956 Total production costs
Persediaan barang dalam pengolahan,
awal tahun 270.257 249.233 Work in process, beginning of year
Persediaan barang dalam pengolahan, akhir
tahun (272.438) (248.010) Work in process, end of year
Beban pokok produksi 1.202.529 891.179 Cost of goodsmanufactured
Finished goods inventory,beginning
Persediaan barang jadi, awal tahun 128.051 314.029 of year
Pembelian barang jadi 23.436 7.767 Purchase of finished goods
Persediaan barang jadi, akhir tahun (175.877) (201.905) Finished good inventory, end of year
Beban pokok penjualan 1.178.139 1.011.070 Cost of revenue
Pembelian dari pemasok dimana jumlah pembeliannya Purchases from any suppliers representing more than
melebihi 10% dari total pembelian neto masing-masing 10% of total net purchase in each respective year are
tahun adalah sebagai berikut: as follows:
31 Maret/ 31 Maret/
March 2020 March 2019
PT Agri Hikay Indonesia 144.486 81.635 PT Agri Hikay Indonesia
PT Sentana Adidaya Pratama 32,675 779 PT Sentana Adidaya Pratama
PT Dupan Anugerah Lestari 27.475 25.522 PT Dupan Anugerah Lestari
PT Jadi Mas - 35.259 PT Jadi mas
30. BEBAN PENJUALAN 30. SELLING EXPENSES
31 Maret/ 31 Maret/
March 2020 March 2019
Gudang dan pengangkutan 64.300 99.421 Warehouse and freight
Pemeliharaan dan perbaikan 5.328 4.797 Maintenance andrepair
Kompensasi karyawan 4.590 4.100 Employees compensation
Penyusutan aset tetap 2.383 1.961 Depreciation of fixed assets
Komisi 913 1.125 Commissions
Perjalanan dinas dan komunikasi 736 1.066 Travel and communication
Administrasi bank 544 393 Bank charges
Pajak dan lisensi 83 301 Taxes and licenses
Biaya klaim 16 265 Claim expenses
Lain-lain 2.270 1.954 Others
81.163 115.383
350
Page 377
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
31. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 31. GENERAL AND ADMINISTRATIVE
EXPENSES
31 Maret/ 31 Maret/
March 2020 March 2019
Kompensasi karyawan 40.441 37.223 Employees’compensation
Jasa profesional 7.975 5.635 Professional fees
Perjalanan dinas dan komunikasi 4.430 6.032 Travel and communication
Administrasi bank 2.709 2.301 Bank charges
Pemeliharaan dan perbaikan 2.109 3.471 Maintenance and repair
Perlengkapan kantor 1.623 2.736 Office supplies
Penyusutan aset tetap 1.363 1.215 Depreciation of fixed assets
Pajak dan lisensi 1.271 1.495 Taxes and licenses
Amortisasi aset takberwujud 124 418 Amortization expense of intangibl assets
Lain-lain 3.007 4.124 Others
65.052 64.650
32. PENDAPATAN KEUANGAN DAN BIAYA 32. FINANCE INCOME AND FINANCE
KEUANGAN COST
31 Maret/ 31 Maret/
March 2020 March 2019
Pendapatan keuangan: Finance income:
Pendapatan bunga 5.407 8.154 Interest income
Biaya keuangan: Finance costs:
Interest expense on loansand
Beban bunga dari pinjaman 133.498 132.998 borrowings
Rugi (laba) neto selisih kurs dari utang Net currency exchange
bank 57.191 (9.627) loss (gain) from bank loans
190.689 123.371
33. LABA PER SAHAM 33. EARNINGS PER SHARE
Berikut adalah data yang digunakan untuk perhitungan The computation of earnings per share is based on the
laba per saham: following data:
31 Maret/ 31 Maret/
March 2020 March 2019
Rata-rata tertimbang jumlah saham yang Weighted average of total
beredar/ditempatkan untuk perhitungan outstanding/issued shares for basic
laba per saham dasar (jumlah saham earning per share computation
dalam jutaan) 10.599,84 10.599,84 (number of shares in million)
Laba tahun berjalan yang dapat Profit for the year
didistribusikan kepada pemilik entitas attributable to owners
induk dari: 81.473 65.269 of the carrying from:
Basic diluted earnings (loss)
Laba (rugi) per saham dasar/dilusian (Rupiah per share
penuh) dari: 7,69 6,16 (whole Rupiah) from:
Perseroan tidak memiliki efek berpotensi saham yang The Company did not have any dilutive potential shares,
bersifat dilutif sehingga tidak ada dampak dilusian pada as such, there was not any dilutive impacts to the
perhitungan laba per saham. calculation of earnings per share.
351
Page 378
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
34. INSTRUMEN KEUANGAN DAN 34. FINANCIAL INSTRUMENTS AND
MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Instrumen keuangan Financial instruments
Aset dan liabilitas keuangan Perseroan dan entitas anak The financial assets and liabilities of the Company and
diharapkan dapat terealisasi atau diselesaikan dalam subsidiaries are expected to be realized or settled in the
waktu dekat. Oleh karena itu, nilai tercatatnya near term. Therefore, their carrying amounts
mendekati nilai wajarnya. approximate their fair values.
Manajemen risiko keuangan Financial risk management
Nilai tercatat aset keuangan mencerminkan eksposur The carrying amount of financial assets represents the
kredit maksimum. Eksposur maksimum terhadap risiko maximum credit exposure. The maximum exposure to
kredit pada tanggal pelaporan adalah: credit risk at the reporting dates was:
Nilai tercatat/
Carrying amount
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Kas di bank 354.072 266.100 Cash in banks
Piutang usaha 367.309 355.062 Trade receivables
Piutang lain-lain 29.095 27.610 Other receivables
Pinjaman pada pihak ketiga 414.343 355.992 Loan to third parties
Uang jaminan yang dapat dikembalikan Refundable deposit (part of other
(bagian dari aset lancar lainnya dan aset current assets and other
tidak lancar lainnya) 1.320 1.320 non-current assets)
1.166.139 1.006.084
Manajemen risiko keuangan (Lanjutan) Financial risk management (Continued)
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit dari piutang The maximum exposure to credit risk of trade
usaha pada tanggal pelaporan berdasarkan daerah receivables at the reporting dates by geographic region
geografis adalah: was:
Nilai tercatat/
Carrying amount
31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019
Indonesia 195.835 199.943 Indonesia
Amerika Serikat 70.105 69.001 United States of America
Eropa 60.152 55.522 Europe
Asia Pasifik 41.217 30.596 Asia Pacific
367.309 355.062
352
Page 379
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
34. INSTRUMEN KEUANGAN DAN 34. FINANCIAL INSTRUMENTS AND
MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Lanjutan) (Continued)
Penurunan nilai Impairment losses
Berikut ini adalah analisa umur piutang usaha dan The aging of all trade receivables and those receivables
penurunan nilainya: that were impaired was as follows:
Penurunan/ Penurunan/
Pokok/ nilai/ Pokok/ nilai/
Gross Impairment Gross Impairment
31 Maret/ 31 Maret/ 31 Desember/ 31 Desember/
March 2020 March 2020 December 2019 December 2019
Belum jatuh tempo 280.216 233.300 -) Not past due
Jatuh tempo 1 – 30 hari 33.006 53.419 -) Past due 1 – 30 days
Jatuh tempo 31 – 60 hari 5,597 6.543 -) Past due 31 – 60 days
Jatuh tempo 61 – 90 hari 5.190 2.940 -) Past due 61 – 90 days
Jatuh tempo lebih dari Past due more than
90 hari 56.427 (13.127) 63.391 (4.531) 90 days
380.436 (13.127) 359.593 (4.531)
Risiko likuiditas Liquidity risk
Perseroan dan entitas anak dapat terekspos risiko The Company and its subsidiaries would be exposed to
likuiditas jika terdapat ketidakcocokan yang signifikan liquidity risk if there is a significant mismatch in the
antara waktu penerimaan piutang dan pembayaran utang timing of receivables collection and the settlement of
dan pinjaman. Perseroan dan entitas anak mengelola payables and borrowings. The Company and its
risiko likuiditas ini melalui pengawasan proyeksi dan subsidiaries manage the liquidity risk by on going
arus kas aktual secara berkesinambungan, serta menjaga monitoring over the projected and actual cash flows, as
kecukupan kas dan fasilitas pinjaman yang tersedia. well as the adequacy of cash and available credit
Risiko ini juga diminimalisir dengan mengelola berbagai facilities. This risk is also minimized by managing
sumber pembiayaan dari para pemberi pinjaman yang diversified funding resource from reliable high quality
dapat diandalkan. lenders.
Manajemen risiko keuangan (Lanjutan) Financial risk management (Continued)
Berikut adalah jatuh tempo kontraktual dari liabilitas The following are the contractual maturities of financial
keuangan, termasuk estimasi pembayaran bunga: liabilities, including estimated interest payments:
Lebih
Kurang dari
Nilai Arus kas dari 1 5 tahun/
Tercatat/ kontraktual/ tahun/ 1-2 2-5 More
Carrying Contractual Less than tahun/ tahun/ than
31 Maret 2020 amount cash flows 1 year 1-2 years 2 – 5 years 5 years 31 March 2020
Liabilitas
keuangan Financial liabilities
Utang bank jangka Short-term bank
pendek 778.849 828.946 828.946 - - - loans
Utang usaha 736.064 736.064 736.064 - - - Trade payables
Liabilitas sewa 38.155 38.765 27.695 11.070 - - Lease liabilities
Utang bank jangka Long-term bank
panjang 5.753.288 8.019.598 1.205.448 1.149.328 3.312.467 2.352.355 loans
Beban akrual 135.603 135.603 135.603 - - - Accrued expenses
Liabilitas jangka
pendek lainnya 65.954 65.954 65.954 - - - Other current liabilities
7.507.913 9.824.930 2.999.710 1.160.398 3.312.467 2.352.355
353
Page 380
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
34. INSTRUMEN KEUANGAN DAN 34. FINANCIAL INSTRUMENTS AND
MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Lanjutan) (Continued)
Lebih
Kurang dari
Nilai Arus kas dari 1 5 tahun/
Tercatat/ kontraktual/ tahun/ 1-2 2-5 More
Carrying Contractual Less than tahun/ tahun/ than
31 Desember 2019 amount cash flows 1 year 1-2 years 2 – 5 years 5 years 31 December 2019
Liabilitas
keuangan Financial liabilities
Utang bank jangka Short-term bank
pendek 709.785 758.469 758.469 - - - loans
Utang usaha 529.912 529.912 529.912 - - - Trade payables
Utang sewa
pembiayaan Long-term finance lease
jangka panjang 13.628 14.586 13.370 1.216 - - obligation
Utang bank jangka Long-term bank
panjang 5.691.226 7.979.900 1.188.022 1.139.646 3.279.843 2.372.389 loans
Beban akrual 136.437 136.437 136.437 - - - Accrued expenses
Liabilitas jangka
pendek lainnya 63.798 63.798 63.798 - - - Other current liabilities
7.144.786 9.483.102 2.690.008 1.140.862 3.279.843 2.372.389
Risiko suku bunga Interest rate risk
Risiko suku bunga Perseroan dan entitas anak berasal The interest rate risk of the Company and subsidiaries
dari pinjaman bank dan fasilitas kredit yang didasarkan is resulted from bank loans and credit facilities which
pada suku bunga mengambang. Oleh karena itu, are based on floating interest rates. Accordingly, the
Perseroan dan entitas anak terekspos dengan fluktuasi Company and subsidiaries are exposed to fluctuation in
arus kas yang diakibatkan oleh perubahan suku bunga. cash flows due to changes in interest rate.
Perseroan dan entitas anak meminimalisir risiko tingkat The Company and subsidiaries minimizes the interest
bunga dengan pengawasan terhadap pergerakan tingkat rate risk by monitoring the market interest rate
suku bunga pasar. Kebijakan grup Perseroan adalah movement. The Company’s group policy is to obtain the
untuk mendapatkan suku bunga tersedia yang paling most favourable interest rates available without
menguntungkan tanpa meningkatkan risiko mata uang. increasing its foreign currency exposure.
Perseroan berkeyakinan bahwa perubahan pada suku The Company believes that a change in interest rates at
bunga di akhir periode pelaporan, dimana semua the end of the reporting period, with all other variables
variabel lain tetap sama, tidak akan memiliki dampak remain constant, would not have significant impact to
signifikan terhadap ekuitas dan laba atau rugi. equity and profit or loss.
Risiko nilai tukar mata uang asing Foreign exchange risk
Perseroan dan entitas anak terekspos pergerakan nilai The Company and its subsidiaries are exposed to
tukar mata uang asing terutama dari pinjaman dalam foreign exchange rate risk mainly from the US Dollar
mata uang Dolar Amerika Serikat (Dolar AS) dari bank. loans from bank. This risk is, to some extent, mitigated
Risiko ini, sampai pada batas tertentu, berkurang dengan by the Company’s and subsidiaries’ partially US
adanya sebagian pendapatan Perseroan dan entitas anak Dollar denominated revenue. The Company and its
yang dihasilkan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat subsidiaries manage the overall risk by buying or
(Dolar AS). Perseroan dan entitas anak mengelola selling foreign currencies at spot rates, when
keseluruhan risiko dengan membeli atau menjual mata necessary.
uang asing pada tanggal spot, jika diperlukan.
354
Page 381
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
34. INSTRUMEN KEUANGAN DAN 34. FINANCIAL INSTRUMENTS AND
MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Lanjutan) (Continued)
Manajemen risiko keuangan (Lanjutan) Financial risk management (Continued)
Pada tanggal 31 Maret 2020 dan 31 Desember 2019 , As of 31 March 2020 and 31 December 2019 , the net
eksposur neto Perseroan dan entitas anak atas mata uang exposure of the Company and its subsidiaries to US
Dolar Amerika Serikat (Dolar AS), Euro, Yuan China, Dollar, Euro, Chinese Yuan, Singapore Dollar, and
Dolar Singapura, dan Pound Sterling Inggris adalah British Pound Sterling was as follows:
sebagai berikut:
31 Maret/March 2020
Pound
Yuan Dolar Sterling Setara
China/ Singapura/ Inggris/British Rupiah/
Euro/ Dolar AS/ Chinese Singapore Pound Equivalent
Euro US Dollar Yuan Dollar Sterling in Rupiah
Kas dan setara kas 127.721 1.085.482 - 118.594 448 21.443 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 3.033.520 7.132.388 - - - 171.475 Trade receivables
Piutang lain-lain - 754.507 - - 22.330 12.800 Other receivables
Pinjaman kepada pihak Loan to third
ketiga - 24.629.927 - - - 403.118 parties
Utang usaha (863.151) (1.292.025) (180.000) (7.420) - (37.165) Trade payables
Liabilitas jangka pendek
lainnya - (82.850) - (176.403) - (3.384) Other current liabilities
Beban akrual - (97.514) - (7.205) - (1.679) Accrued expenses
Utang bank - (49.661.619) - - - (812.812) Bank loans
Eksposur neto 2.298..090 (17.531.704) (180.000) (72.434) 22.778 (246.204) Net exposure
31 Desember/December 2019
Pound
Yuan Dolar Sterling Setara
China/ Singapura/ Inggris/British Rupiah/
Euro/ Dolar AS/ Chinese Singapore Pound Equivalent
Euro US Dollar Yuan Dollar Sterling in Rupiah
Kas dan setara kas 1.521) 1.046.934) -) 160.393) 438) 16.241) Cash and cash equivalents
Piutang usaha 3.288.621) 7.470.960) -) -) -) 155.119) Trade receivables
Piutang lain-lain -) 767.544) -) -) 802) 10.684) Other receivables
Pinjaman kepada pihak Loan to third
ketiga -) 24.629.927) -) -) -) 342.381) parties
Utang usaha (1.366.189) (2.783.906) (180.000) (28.086) (110) (60.646) Trade payables
Liabilitas jangka pendek
lainnya -) (7.850) -) -) -) (109) Other current liabilities
Beban akrual -) (107.168) -) (8.065) -) (1.573) Accrued expenses
Utang bank -) (50.015.377) -) -) -) (695.264) Bank loans
1.923.953) (18.998.936) (180.000) 124.242) 1.130) (233.167) Net exposure
Eksposur neto
Pada tanggal pelaporan, saldo aset dan liabilitas moneter At reporting date, balance of monetary assets and
dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam Rupiah liabilities denominated in foreign currencies are
dengan menggunakan kurs yang berlaku, yang pada akhir translated into Rupiah using the prevailing exchange,
periode Maret 2020: Rp 16.367 (Rupiah penuh)/Dolar rates, which were at periods end March 2020: Rp
Amerika Serikat, Rp 18.045 (Rupiah penuh)/Euro Rp 16,367 (whole Rupiah)/USD, Rp 18,045 (whole
2.309 (Rupiah penuh)/Yuan China, Rp 11.495 (Rupiah Rupiah)/Euro, Rp 2,309 (whole Rupiah)/Chinese Yuan,
penuh)/Dolar Singapura, dan Rp 20.190 (Rupiah Rp 11,495 (whole Rupiah)/Singapore Dollar, and Rp
penuh)/Pound Sterling Inggris, pada akhir periode dan 31 20,190 (whole Rupiah)/British Pound Sterling; at year
Desember 2019: Rp 13.901 (Rupiah penuh)/Dolar end 2019: Rp 13,901 (whole Rupiah)/USD, Rp 18,250
355
Page 382
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
34. INSTRUMEN KEUANGAN DAN 34. FINANCIAL INSTRUMENTS AND
MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Lanjutan) (Continued)
Manajemen risiko keuangan (Lanjutan) Financial risk management (Continued)
Amerika Serikat, Rp 18.250 (Rupiah penuh)/Pound At (whole Rupiah)/British Pound Sterling, Rp 15,589
Sterling Inggris, Rp 15.589 (Rupiah penuh)/Euro, Rp (whole Rupiah)/Euro, Rp 1,991 (whole
1.991 (Rupiah penuh)/Yuan China, dan Rp 10.321 Rupiah)/Chinese Yuan, and Rp 10,321 (whole
(Rupiah penuh)/Dolar Singapura. Rupiah)/Singapore Dollar.
Menguatnya/melemahnya Rupiah terhadap Dolar AS A strengthening/weakening of the Rupiah against the US
dan Euro pada tanggal 31 Maret 2020 dan Dollar and Euro at 31 March 2020 and a
menguatnya/melemahnya Rupiah terhadap Dolar AS strengthening/weakening of the Rupiah against the US
dan Pound Sterling Inggris pada tanggal 31 Desember Dollar and British Pound Sterling at 31 December 2019
2019 akan mengakibatkan peningkatan (penurunan) would have increased (decreased) equity and profit or
ekuitas dan laba/rugi sebesar jumlah yang ditunjukkan loss by the amounts shown below. The Company believes
di bawah ini. Perseroan berkeyakinan bahwa that a strengthening/weakening of the Rupiah against the
menguat/melemahnya Rupiah terhadap Yuan China, Chinese Yuan, Singapore Dollar, and British Pound
Dolar Singapura, dan Pound Sterling Inggris pada Sterling at 31 March 2020 and strengthening/weakening
tanggal 31 Maret 2020 dan menguat/melemahnya of the Rupiah against the Euro, Chinese Yuan, and
Rupiah terhadap Euro, Yuan China, dan Dolar Singapore Dollar at 31 December 2019 would not have
Singapura pada tanggal 31 Desember 2019 tidak significant impact to equity and profit/loss. The analysis
memiliki dampak signifikan terhadap ekuitas dan assumes that all other variables, in particular interest
laba/rugi. Analisis ini mengasumsikan bahwa semua rate, constant and ignore any impact of forecasted sales
variabel lain, terutama suku bunga, tetap konstan dan and purchases.
mengabaikan dampak dari penjualan dan pembelian
yang dianggarkan.
Ekuitas/Laba atau rugi
Equity/Profit or loss
Menguat/ Melemah/
Strengthening Weakening
31 Maret 2020 31 March 2020
Euro Euro
(pergerakan 3%) 933 (933) (3% movement)
Dolar AS US Dollar
(pergerakan 3%) 6.456 (6.456) (3% movement)
31 Desember 2019 31 December 2019
Pound Sterling Inggris British Pound Sterling
(pergerakan 3%) (795) 795) (3% movement)
Dolar AS US Dollar
(pergerakan 3%) 5.939) (5.939) (3% movement)
356
Page 383
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
35. INFORMASI PIHAK BERELASI 35. RELATED PARTY INFORMATION
Ikhtisar transaksi dan saldo Perseroan dan entitas anak Summary of transactions and balances of the Company
dengan pihak-pihak berelasi adalah sebagai berikut: and subsidiaries with the related parties are as follows:
a. Kompensasi personil manajemen kunci a. Key management personnel compensation
Yang termasuk personil manajemen kunci adalah Key management includes directors and
direktur dan komisaris. Berikut ini mencerminkan commissioners. The following reflects compensation
kompensasi yang dibayarkan atau terutang kepada paid or payable to key management individuals for
personil manajemen kunci atas jasa yang diberikan services rendered in their capacity as employees:
dalam kapasitas mereka sebagai karyawan:
Persentase dari jumlah beban
penjualan dan beban administrasi
terkait/ Percentage from total selling
expenses and general and
Jumlah/Amount administrative expenses
31 Maret/March 31 Maret/March
2020 2019 2020 2019
Gaji dan imbalan jangka Salaries and other short-term
pendek lainnya 7.672 8.748 5,25% 4,85% benefits
Post-employment and other
Imbalan pasca-kerja dan long-term employment
jangka panjang lainnya 851 910 0,58% 0,51% benefits
8.523 9.658 5,83% 5,36%
b. Saldo akhir tahun yang timbul dari penjualan dan b. Year-end balances arising from sales and purchase
pembelian barang dan jasa dan lainnya. of goods and services and others.
Persentase dari jumlah
piutang terkait/
Percentage from total
Jumlah/Amount respective receivables
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2019 March 2020 December 2019
Piutang usaha: Trade receivables:
PT Pinafal Nusantara 5.493 5.493 1.44 %, 1,41% PT Pinafal Nusantara
Piutang usaha pada pihak berelasi akan diselesaikan Trade receivables from related parties will be
dalam jangka waktu kurang dari satu tahun sehingga settled within one year; therefore, they are
disajikan sebagai aset lancar. presented as current assets.
Persentase dari jumlah utang
terkait/ Percentage from total
Jumlah/Amount respective payables
31 Maret/ 31 Desember/ 31 Maret/ 31 Desember/
March 2020 December 2020 March 2020 December 2020
Utang usaha: Trade payables:
PT Daiken Dharma PT Daiken Dharma
Indonesia 1.474 561 0,17% 0,09% Indonesia
Utang usaha ke pihak berelasi akan diselesaikan Trade payables to related parties will be settled
dalam jangka waktu kurang dari satu tahun sehingga within one year; therefore, they are presented as
disajikan sebagai kewajiban lancar. current liabilities.
357
Page 384
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
35. INFORMASI PIHAK BERELASI (Lanjutan) 35. RELATED PARTY INFORMATION
(Continued)
c. Transaksi berikut dilaksanakan dengan pihak c. The following transactions were carried out with a
berelasi: related party:
Persentase dari pembelian bahan
baku/ Percentage from purchase of
Jumlah/Amount raw materials
31 Maret/ 31 Maret/ 31 Maret/ 31 March/
March 2020 March 2019 March 2020 March 2019
Purchase of goods
Pembelian barang dari: from:
PT Daiken Dharma PT Daiken Dharma
Indonesia 10.474 - 1,50% - Indonesia
d. Pihak-pihak berelasi dan sifat hubungan adalah e. The related parties and the nature of relationship
sebagai berikut: are as follows:
Pihak-pihak berelasi/Related parties Sifat hubungan/Nature of relationship
PT Pinafal Nusantara Dimiliki oleh salah satu pemegang saham akhir yang sama/
Owned by one of the same ultimate shareholders
PT Daiken Dharma Indonesia Investasi dalam saham sebesar 25% kepemilikan (entitas
asosiasi)/Investment in shares with 25% ownership
interest (an associate)
Komisaris dan Direksi/Commissioners and Directors Personil manajemen kunci/key management personnels
358
Page 385
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
36. INFORMASI SEGMEN (Lanjutan) 36. SEGMENT INFORMATION (Continued)
Perseroan dan entitas anak mengklasifikasikan kegiatan The Company and subsidiaries categorize its
usahanya kedalam segmen usaha dan segmen geografis. businesses into business and geographical segments.
Segmen usaha terdiri dari tiga segmen yaitu minyak The business segment is divided into three core
sawit mentah, produk kayu dan lain-lain. Segmen segments, namely crude palm oil, wood products and
geografis disajikan dalam dua segmen berdasarkan others. The geographical segment is divided into two
konsentrasi pasar dari pelanggan Perseroan dan entitas segments based on the market concentration of the
anak, yaitu pasar lokal dan pasar ekspor. Company’s and subsidiaries' customers, namely local
and export markets.
Informasi mengenai segmen usaha dan geografis The information concerning the business and
Perseroan dan entitas anak untuk tahun yang berakhir geographical segments of the Company and
pada tanggal-tanggal 31 Maret 2020 dan 31 Maret 2019 subsidiaries for the years ended 31 March 2020 and
disajikan sebagai berikut: 31March 2020 are presented below:
31 Maret/March 2020
Industri
minyak sawit
mentah/Crude Industri produk
palm oil perkayuan/Wood Lain-lain/ Eliminasi/ Konsolidasian/
industry product industry Others Elimination Consolidated
Penjualan neto Net sales
External
Pihak eskternal 1.318.217 271.777 - - 1.589.994 customers
Antar segmen - - - - - Inter-segment
Total penjualan
neto 1.318.217 271.777 - - 1.589.994 Total net sales
Beban pokok
penjualan (957.457) (220.682) - - (1.178.139) Cost of revenue
Laba bruto 360.760 51.095 - - 411.855 Gross profit
Laba yang timbul Gain arising
dari perubahan from changes in
nilai wajar aset fair value of
biologis 11.687 - - - 11.687 biological assets
Beban penjualan (69.104) (12.059) - - (81.163) Selling expenses
General and
Beban umum dan administrative
administrasi (36.925) (11.297) (16.830) - (65.052) expenses
(Rugi) laba selisih Currency exchange
kurs, neto (1.236) 20.896 (227) - 19.433 (loss) gain, net
Pendapatan lainnya 3.362 1.991 - - 5.353 Other income
Beban lainnya (209) (8.637) - - (8.846) Other expense
Laba penjualan/ Gain on sale/
penghapusan aset disposal of fixed
tetap 1.454 50 - - 1.504 assets
Pendapatan
keuangan 5.337 6 64 - 5.407 Finance income
Biaya keuangan (124.400) (66.289) - - (190.689) Finance costs
Laba (rugi)
sebelum pajak Profit (loss) before
penghasilan 150.726 (24.244) (16.993) - 109.489 income tax
Beban pajak
penghasilan (27.213) Income tax expense
Jumlah
penghasilan Total comprehensive
komprehensif 82.276 income
Aset segmen 10.688.117 1.299.001) 3.496.509 (3.476.862) 12.006.765 Segment assets
Informasi geografis Geographical information
31 Maret/March 2020
Pasar lokal/ Pasar ekspor/
Local market Export market Total
Penjualan neto Net sales
Industri minyak Crude palm oil
sawit mentah 1.318.217 - 1.318.217 industry
Industri produk kayu 7.710 264.067 271.777 Wood product industry
1.325.927 264.067 1.589.994
359
Page 386
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
36. INFORMASI SEGMEN (Lanjutan) 36. SEGMENT INFORMATION (Continued)
31 Maret/March 2019
Industri
minyak sawit
mentah/Crude Industri produk
palm oil perkayuan/Wood Lain-lain/ Eliminasi/ Konsolidasian/
industry product industry Others Elimination Consolidated
Penjualan neto Net sales
External
Pihak eskternal 1.129.738 241.798 - - 1.371.536 customers
Antar segmen - - - - - Inter-segment
Total penjualan 1.129.738 241.798 - - 1.371.536
neto Total net sales
Beban pokok
penjualan (820.650) (190.397) - - (1.011.070) Cost of revenue
Laba bruto 309.088 51.401 - - 360.466 Gross profit
Rugi yang timbul Loss arising
dari perubahan from changes in
nilai wajar aset fair value of
biologis 23.925 - - - 23.925 biological assets
Beban penjualan (102.706) (12.677) - - (115.383) Selling expenses
General and
Beban umum dan administrative
administrasi (33.605) (12.140) (18.905) - (64.650) expenses
Laba (rugi) selisih Currency exchange
kurs, neto (4.778) (656) (125) - (5.559) gain (loss), net
Pendapatan lainnya, Other income,
neto 2.539 956 - - 3.495 net
Rugi penjualan/ Loss on sale/
penghapusan aset disposal of fixed
tetap 3.636 142 - - 3.778 assets
Pendapatan
keuangan 7.590 8 536 - 8.154 Finance income
Biaya keuangan (118.654) (4.751) - - (123.371) Finance costs
Laba (rugi)
sebelum pajak Profit (loss) before
penghasilan 87.035 22.283 (18.474) - 90.855 income tax
Beban pajak
penghasilan (24.900) Income tax expense
Jumlah
penghasilan Total comprehensive
komprehensif 65.955 income
Aset segmen 31 Segment assets 31
Desember 2019 10.007.705 1.279.178) 3.004.221 (2.670.283) 11.620.821 December 2019
31 Maret/March 2019
Pasar lokal/ Pasar ekspor/
Local market Export market Total
Penjualan neto Net sales
Industri minyak Crude palm oil
sawit mentah 1.129.738 - 1.129.738 industry
Industri produk kayu 9.565 232.233 241.798 Wood product industry
1.139.303 232.233 1.371.536
360
Page 387
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
37. PERJANJIAN, IKATAN DAN 37. SIGNIFICANT AGREEMENTS,
KONTINJENSI YANG SIGNIFIKAN COMMITMENTS AND CONTINGENCIES
Fasilitas pinjaman Credit facilities
Pada tanggal 31 Maret 2020, Perseroan memiliki As of 31 March 2020, the Company had unused working
fasilitas pinjaman modal kerja (termasuk cerukan) yang capital credit facilities (including overdraft) from PT Bank
belum terpakai dari PT Bank Central Asia Tbk yang Central Asia Tbk with a total amount of USD 3,804.501
seluruhnya berjumlah USD 3.804.501 dan Rp 131.651. and Rp 131.651. These facilities are available through
Fasilitas ini tersedia sampai dengan 12 Februari 2021. 12 February 2021.
Pada tanggal 31 Maret 2020, Perseroan dan entitas anak As of 31March 2020, the Company and subsidiaries (KAP,
(KAP, SWA, DAN, DIN, DWT, PWP, KPAS, DIL, SWA, DAN, DIN, DWT, PWP, KPAS, DIL, PSA, DPS,
PSA, DPS, BAS, BPN, PUL, AA, MNS dan GUN) BAS, BPN, PUL, AA, MNS and GUN) had unused time
memiliki fasilitas time loan revolving uncommitted loan revolving uncommitted facility amounted to
yang belum terpakai sebesar Rp 480.000. Fasilitas ini Rp 480,000. This facility is available through 12 February
tersedia sampai dengan 12 Februari 2021. 2021.
Lain-lain Others
SWA SWA
Pada tanggal 28 Mei 2012, SWA mengadakan On 28 May 2012, SWA entered into agreements with
perjanjian dengan perusahaan-perusahaan mining companies under BEP group (PT Persada Multi
pertambangan dibawah grup BEP (PT Persada Multi Bara, PT Khazana Bumi Kaliman and PT Bumi Kaliman
Bara, PT Khazana Bumi Kaliman dan PT Bumi Sejahtera) to release part of SWA land rights (“Hak Guna
Kaliman Sejahtera) untuk menyerahkan sebagian dari Usaha”/HGU) with area totaling 1,770 hectare located at
hak atas tanah (“Hak Guna Usaha”/HGU) SWA dengan the village of Benhes Dabeq Diah Lay, District of Muara
total area 1.770 hektar berlokasi di Desa Benhes Dabeq Wahau, Kutai Regency, East Kalimantan Province as well
Diah Lay, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai, the plantation and facilities on the land with total
Propinsi Kalimantan Timur beserta tanaman compensation of Rp 189,390.
perkebunan dan fasilitas-fasilitas yang terdapat
didalamnya dengan total kompensasi Rp 189.390.
Berdasarkan perubahan terakhir pada tanggal Based on the latest amendment on 25 August 2015, the
25 Agustus 2015, perjanjian tersebut diubah untuk agreements were amended to amend the date of
mengubah tanggal “Pemberitahuan Rencana “Notification of Planning to conduct Mining Activities” to
Pelaksanaan Usaha Tambang” menjadi paling lambat the latest on 28 August 2020, and to revise the total
tanggal 28 Agustus 2020, dan merevisi total compensation to become Rp 254,189.
kompensasi menjadi Rp 254.189.
SWA telah menerima uang muka dari perusahaan SWA has received advances from the mining companies
pertambangan sebesar Rp 36.467. Dengan totaling Rp 36,467. Considering the Notification date
mempertimbangkan tanggal Pemberitahuan diatas, above, the advances was presented as current liabilities at
uang muka tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka 31 December 2019 and non-current liabilities at
pendek per 31 Desember 2019 dan liabilitas jangka 31 December 2018.
panjang per 31 Desember 2018.
KPAS KPAS
Pada 31 Desember 2019, KPAS memberikan jaminan As of 31 Desember 2019, KPAS provides financial
keuangan sebesar Rp 14.146 (2018: Rp 31.149) kepada guarantees amounting to Rp 14.146 (2018: Rp 31,149) to
kreditur (PT Bank Central Asia Tbk), terkait dengan the creditor (PT Bank Central Asia Tbk), in relation to the
pinjaman dari bank yang diterima oleh KUD bank loans received by KUD (“Koperasi Unit Desa”)
(“Koperasi Unit Desa”) Karya Sejahtera. Dalam Karya Sejahtera. Under these financial guarantees, KPAS
jaminan keuangan ini, KPAS berkewajiban untuk is obligated to make payments of any amounts due
melakukan pembayaran atas jumlah terhutang setiap whenever the cooperative is unable to meet their
kali koperasi tidak dapat memenuhi kewajibannya contractual obligations to the creditor when they fall due.
kepada kreditur pada saat jatuh tempo.
361
Page 388
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
37. PERJANJIAN, IKATAN DAN 37. SIGNIFICANT AGREEMENTS,
KONTINJENSI YANG SIGNIFIKAN COMMITMENTS AND CONTINGENCIES
(Continued)
(Lanjutan)
Lain-lain (Lanjutan) Others (Continued)
AP AP
Pada 31 May 2019, PT Agro Pratama (AP), anak In 31 May 2019, PT Agro Pratama (AP), a subsidiary, has
perusahaan, mempunyai ikatan dengan PT Dhanya commitments with PT Dhanya Perbawa Pradhikasa
Perbawa Pradhikasa (DPP), bahwa AP akan (DPP), that AP will give loan to DPP amounted to
memberikan pinjaman kepada DPP sebesar Rp 13.312, IDR 13,312, that will be used to finance the purchase of
yang akan digunakan untuk pembayaran pembelian machineries. As collateral, DPP warrants their shares as
mesin. Sebagai jaminan, DPP menjaminkan saham amounted to IDR 17,912 (equivalent with 100% capital
senilai Rp 17.912 (senilai dengan nilai 100% saham issued), and land and building to AP. AP has an option to
ditempatkan) beserta tanah dan bangunan kepada AP. convert the loan to become investment in shares.
AP memiliki hak opsi untuk mengkonversi pinjaman
yang diberikan menjadi investasi dalam saham.
Tingkat bunga pinjaman ditetapkan sebesar 3% per Interest rate has been determined at 3% per annum, and
tahun, dan akan jatuh tempo pada 30 Juni 2020. will due on 30 June 2020.
BPN dan BAS BPN and BAS
Pada saat akuisisi BPN dan BAS di 12 Desember 2018, At the acquisition of BPN and BAS on 12 December 2018,
Perseroan dan pemegang saham sebelumnya sepakat the Company and the previous shareholders agreed to
untuk membuat rekening escrow sebesar Rp 144.495, made an escrow bank account amounted to Rp 144,495,
yang disetor oleh pemegang saham sebelumnya dan deposited by the previous shareholders and will be used
akan digunakan untuk menutupi beberapa to cover some possible losses, such as possible loss of
kemungkinan kerugian, seperti kemungkinan HGU that was caused by overlapping permit with Hutan
hilangnya ijin atas HGU yang disebabkan karena Produksi Tetap (“HPT”) permit and others.
adanya tumpang tindih dengan ijin Hutan Produksi
Tetap (“HPT”) dan lainnya.
DSN DSN
Pada akhir tahun 2019, PT Dharma Satya Nusantara In the end of 2019, PT Dharma Satya Nusantara Tbk, the
Tbk, Perseroan, mempunyai ikatan dengan PT Raja Company, has commitments with PT Raja Gas Kharisma,
Gas Kharisma, Euroasiatic Machinery (S) PTE. LTD, Euroasiatic Machinery (S) PTE. LTD, and SAFE GAS
dan SAFE GAS (Singapore) PTE, sehubungan dengan (Singapore) PTE, for the construction of biogas
pembangunan pabrik pengolahan biogas dan processing factory and procurement of biogas processing
pengadaan mesin-mesin pengolahan biogas, dengan machine, with contract amount of Rp 78,271, EUR
nilai kontrak masing-masing sebesar Rp 78.271, EUR 420,000 dan EUR 1,085,250, respectively, located at Long
420.000 dan EUR 1.085.250, yang berlokasi di Long Jenew, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutai Timur,
Jenew, Kec. Muara Wahau, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Kalimantan Timur.
DIN DIN
Pada Desember 2019, PT Dharma Intisawit Nugraha, In December 2019, PT Dharma Intisawit Nugraha, a
anak perusahaan, mempunyai ikatan dengan PT Mas subsidiary, has commitments with PT Mas Mustika
Mustika Anugrah Sejahtera dan Fame Engineering & Anugrah Sejahtera and Fame Engineering &
Construction Sdn,Bhd, sehubungan dengan Construction Sdn,Bhd, for the construction of crude palm
pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit mentah oil processing factory and procurement of crude palm oil
dan pengadaan mesin-mesin pengolahan minyak sawit processing machine (“PKS”), with contract amount of Rp
mentah (“PKS”), dengan nilai kontrak masing-masing 130,102 and USD 6,398,000, respectively, located at Long
sebesar Rp 130.102 dan USD 6.398.000, yang Kejiak, Kecamatan Muara Wahau Kabupaten Kutai
berlokasi di Long Kejiak, Kecamatan Muara Wahau Timur Kalimantan Timur.
Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur.
362
Page 389
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
37. PERJANJIAN, IKATAN DAN 37. SIGNIFICANT AGREEMENTS,
KONTINJENSI YANG SIGNIFIKAN COMMITMENTS AND CONTINGENCIES
(Continued)
(Lanjutan)
Lain-lain (Lanjutan) Others (Continued)
PWP PWP
Pada Desember 2019, PT Pilar Wanapersada, anak In December 2019, PT Pilar Wanapersada, a subsidiary,
perusahaan, mempunyai ikatan dengan PT Imesco has commitments with PT Imesco Dito, PT Duta Marga
Dito, PT Duta Marga Lestarindo dan PT Duta Victory Lestarindo dan PT Duta Victory Lestarindo, for the
Lestarindo, sehubungan dengan pembangunan pabrik construction of crude palm oil processing factory and
pengolahan kelapa sawit dan pengadaan mesin-mesin procurement of palm oil processing machine (“PKS”),
pengolahan kelapa sawit (“PKS”), dengan nilai kontrak with contract amount of Rp 74,000, Rp 52,820 and
masing-masing sebesar Rp 74.000, Rp 52.820 dan USD 46,180, respectively, located at Kecamatan Nanga
Rp 46.180, yang berlokasi di Kecamatan Nanga Bulik, Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
38. PERISTIWA SETELAH TANGGAL 38. SUBSEQUENT EVENT
PELAPORAN
Pada tanggal 15 Januari 2020, Perseroan On 15 January 2020, Company signed Letter of Offer for
menandatangani Surat Penawaran Pemberian Kredit Credit from Stitching Andgreen Fund (”&Green”), a
dari Stitching Andgreen Fund (”&Green”), sebuah Dutch non-profit foundation, which was developed and
lembaga nirlaba dari Belanda yang didirikan oleh IDH IDH Sustainable Trade Initiative under collaboration with
Sustainable Trade Initiative yang berkolaborasi dengan The Norwegian International Climate and Forest
The Norwegian International Climate and Forest Innitiatives ("NICFI"), whose mission is to support a
Innitiatives ("NICFI") dengan misi untuk mendukung sustainable agricultural business and free of deforestation
bisnis agrikultural yang berkelanjutan dan bebas in the tropical forest regions throughout the world.
deforestasi di kawasan hutan tropis seluruh dunia. &Green offers a loan facility of USD 30,000,000 for a
&Green menawarkan fasilitas pinjaman sebesar period of 10 years with a 7 years payment grace period.
USD 30.000.000 untuk jangka waktu 10 tahun dengan Upon receipt of this facility, the Company is committed to
masa tenggang pembayaran 7 tahun. Atas penerimaan create certain environmental based returns and become
fasilitas tersebut, Perseroan berkomitmen untuk one of the key partner of &Green in using the Impact
memberikan pengembalian tertentu berbasis Finance Facility for the purpose of conservation of
lingkungan (environmental based returns) dan menjadi tropical forests and improving the life quality of the local
salah satu partner kunci &Green dalam community.
mendayagunakan Fasilitas Pendanaan Berdampak
(Impact Finance Facility) untuk tujuan konservasi
hutan tropis dan perbaikan kualitas hidup masyarakat
setempat.
Fasilitas pinjaman tersebut ditandatangani pada kuartal The loan facility is planned to be signed at the second
dua tahun 2020 dan akan dimanfaatkan oleh Perseroan quarter of 2020 and will be utilized by the Company and
dan anak perusahaan untuk pembiayaan pembangunan subsidiaries to finance the construction of integrated palm
pabrik kelapa sawit yang terintegrasi dengan fasilitas oil mill with biogas facilities, construction of plasma
biogas, pembangunan kebun plasma, serta kegiatan lain plantations, and other extension services to ensure
yang bertujuan untuk memastikan sosialisasi dan socialization and compliance with its NDPE ("No
kepatuhan terhadap prinsip NDPE ("No Deforestation, Deforestation, No Peat, Nxo Exploitation") policy.
No Peat, No Exploitation")
363
Page 390
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
38. PERISTIWA SETELAH TANGGAL 38. SUBSEQUENT EVENT (Continued )
PELAPORAN ( Lanjutan )
Di bulan Maret 2020, World Health Organization telah In March 2020, the World Health Organization (WHO)
menyatakan wabah penularan Coronavirus Disease 2019 has declared the Coronavirus Disease 2019 (COVID-
(COVID-19) sebagai pandemi. Sejak saat itu, berbagai 19) outbreak a Pandemic. Since then, preventive actions
langkah pencegahan dan tindakan untuk mengontrol and control measures of the COVID-19 outbreak has
penularan COVID-19 telah dilakukan oleh pemerintah been undertaken by the government of the Republic of
Republik Indonesia. Situasi ini, mungkin telah Indonesia. The situation may have distracted global
mengganggu aktivitas usaha dan ekonomi global business and economy activities, including Indonesia.
termasuk Indonesia. Manajemen akan terus memantau Management will continue monitoring the situation of
situasi terkait COVID-19 tersebut, menilai dan the COVID-19, assess and react actively to its impacts
merespon secara aktif atas dampaknya terhadap posisi on the financial position and operating results of the
keuangan dan hasil operasi Perseroan dan entitas anak. Company and subsidiaries. The Company and
Penilaian Perseroan dan entitas anak atas dampak subsidiaries’ assessment may change as a result of
COVID-19 dapat berubah sebagai akibat peristiwa atau events or conditions in the future that are beyond the
kondisi di masa depan yang berada di luar pengendalian control of the management, and the Company and
manajemen, dan penilaian Perseroan dan entitas anak subsidiaries’ assessment will be updated in the future as
akan diperbarui di masa depan sebagai hasil dari a result of those future changes.
perubahan di masa depan tersebut.
39. LABA SEBELUM BUNGA, PAJAK, 39. EARNINGS BEFORE INTEREST, TAX,
DEPRESIASI DAN AMORTISASI (EBITDA) DEPRECIATION AND AMORTIZATION
(EBITDA)
Perseroan telah menyajikan, sebagai ukuran kinerja, The Company has presented, as a performance
EBITDA yang diyakini relevan dengan pemahaman measure, EBITDA which is believed to be relevant to
kinerja keuangan Perseroan. EBITDA dihitung dengan the understanding of the Company’s financial
menyesuaikan laba dari operasi yang dilanjutkan untuk performance. EBITDA is calculated by adjusting the
mengecualikan dampak perpajakan, pendapatan profit from continuing operations to exclude the impact
keuangan, biaya keuangan, penyusutan aset tetap, of taxation, finance income, finance costs, depreciation
amortisasi tanaman produktif dan aset takberwujud, of fixed assets, amortization of bearer plants and
keuntungan/kerugian dari perubahan nilai wajar aset intangible assets, gain/loss arising from changes in fair
biologis, kerugian penurunan nilai atas goodwill, value of biological assets, impairment loss on goodwill,
kerugian (pembalikan) penurunan nilai atas tanaman , and impairment loss (reversal) on bearer plants, fixed
produktif aset tetap dan piutang usaha. assets and trade receivables.
364
Page 391
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk DAN ENTITAS ANAK/
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk AND SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN (Lanjutan)/
NOTES TO THE CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS (Continued)
(Dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain/In millions of Rupiah, unless otherwise specified)
39. LABA SEBELUM BUNGA, PAJAK, 39. EARNINGS BEFORE INTEREST, TAX,
DEPRESIASI DAN AMORTISASI (EBITDA) DEPRECIATION AND AMORTIZATION
(EBITDA)
. ,
EBITDA tidak didefinisikan dalam Standar Akuntansi EBITDA is not defined in Financial Accounting
Keuangan (SAK) sebagai ukuran kinerja. Definisi Standard (SAK) as a performance measure. The
EBITDA Perseroan mungkin berbeda dengan ukuran Company’s definition of EBITDA may different with
kinerja dan pengungkapan serupa yang digunakan oleh similarly titled performance measures and disclosures
entitas lain. used by other entities.
Rekonsiliasi EBITDA ke laba dari operasi yang Reconciliation of EBITDA to profit from continuing
dilanjutkan: operations:
31 Maret 31Maret/
/March 2020 March 2019
Laba dari operasi yang dilanjutkan 82.276 65.955 Profit from continuing operations
Beban pajak penghasilan 27.213 24.900 Income tax expense
Laba sebelum pajak 109.489 90.855 Profit before income tax
Penyesuaian: Adjustment for:
Pendapatan keuangan (5.407) (8.154) Finance income
Biaya keuangan 190.689 123.371 Finance cost
Penyusutan aset tetap 79.896 72.197 Depreciation of fixed assets
Penyusutan asset hak huna 3.178 - Depreciation of right-of use asets
Amortisasi tanaman produktif dan aset Amortization of bearer plants and
takberwujud 61.133 63.750 intangible assets
(Keuntungan) kerugian dari perubahan (Gain) loss arising from changes in fair
nilai wajar aset biologis (11.687) (23.925) value of biological assets
Kerugian penurunan nilai piutang usaha 8.596 - Impairment loss on trade receivables
EBITDA 435.888 318.094 EBITDA
365
Page 392
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 282 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT BCA SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.4 ×10
unresolved
org
BAPEPAM
p.4 ×31
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan
p.4
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.7 ×3
unresolved
org
PT Bursa Pendahuluan
p.10
unresolved
person
James Herman Rahardjo
p.14 ×5
unresolved
person
Kartini Muljadi
p.14 ×5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.14 ×2
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
· Notaris
p.14 ×24
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.15 ×6
unresolved
org
PT Krishna Kapital Investama
p.15 ×10
unresolved
org
PT Agro
p.15 ×2
unresolved
—
Andalan
p.15 ×2
unresolved
—
Pratama
p.15
unresolved
org
PT Bima Agri
p.15
unresolved
org
PT Bima
p.15
unresolved
org
PT Cahaya
p.16 ×2
unresolved
org
PT Dewata
p.16
unresolved
org
PT Dharma
p.16 ×10
unresolved
—
Agrotama
p.16
unresolved
—
Intisawit
p.16 ×2
unresolved
—
Lestari
p.16 ×2
unresolved
org
Sejahtera
p.16 ×3
unresolved
org
Persada
p.16
unresolved
org
Lestari Indonesia pembangunan,
p.16
unresolved
org
PT Gemilang
p.17
unresolved
org
PT Karya
p.17
unresolved
org
Prima Agro
p.17
unresolved
org
PT Mandiri
p.17 ×2
unresolved
org
Cahaya Abadi Indonesia pembangunan,
p.17
unresolved
org
Nusa Sarana Indonesia perdagangan,
p.17
unresolved
org
PT Nusa
p.17 ×2
unresolved
—
Makmur
p.17
unresolved
org
PT Putra
p.17
unresolved
org
PT Permata
p.17
unresolved
org
PT Prima
p.18
unresolved
org
PT Rimba
p.18
unresolved
org
Lestari Indonesia perindustrian,
p.18
unresolved
org
PT Swakarsa
p.18
unresolved
org
Pte. Ltd
p.18 ×2
unresolved
org
PT Nityasa
p.18
unresolved
—
Kreasi
p.18
unresolved
org
PT Swakarsa Sinarsentosa
p.20 ×23
unresolved
org
Bank Untuk Membiayai Operasional
p.21 ×2
unresolved
org
Siddharta Widjaja & Rekan
p.21 ×8
unresolved
org
PT Bima Agri Sawit
p.32
unresolved
org
PT Bumi Agri Sawit
p.32
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.34 ×4
unresolved
org
PT Swakarsa Sinarsentosa Kreditur
p.44
unresolved
org
PT Swakarsa Sinarsentosa Pelaksanaan
p.45
unresolved
org
Siddharta Widjaja
p.46 ×6
unresolved
org
PT Persada Multi Bara
p.49 ×2
unresolved
org
PT Khazana Bumi Kaliman
p.49 ×2
unresolved
org
PT Bumi Kaliman Sejahtera
p.49 ×2
unresolved
org
Koperasi Unit Desa
p.50
unresolved
org
PT Agro Pratama
p.50 ×4
unresolved
org
PT Dhanya Perbawa Pradhikasa
p.50
unresolved
org
PT Raja Gas Kharisma
p.50 ×2
unresolved
org
PT Dharma Intisawit Nugraha
p.50 ×7
unresolved
org
PT Mas Mustika Anugrah Sejahtera
p.50 ×2
unresolved
org
PT Pilar Wanapersada
p.50 ×4
unresolved
org
PT Imesco Dito
p.50 ×2
unresolved
org
PT Duta Marga Lestarindo
p.50 ×2
unresolved
org
PT Duta Victory Lestarindo
p.50
unresolved
org
Widjaja & Rekan
p.56 ×2
unresolved
org
PT DIN
p.71
unresolved
org
PT PWP
p.71
unresolved
org
PT. Duta Victory Lestarindo. Proyek
p.71
unresolved
org
PT Bhakti Energy Persada
p.75
unresolved
org
PT Sinar Mas Agro Resources
p.76
unresolved
org
Technology Tbk
p.76
unresolved
org
PT Wilmar Nabati Indonesia
p.76
unresolved
org
PT Kutai Refinery Nusantara. Penjualan
p.76
unresolved
org
Fats Association Limited
p.79
unresolved
org
Siddharta
p.89
unresolved
org
PT Darma Rimba Kentjana
p.90
unresolved
org
PT Uni Rimba
p.90
unresolved
person
Sri Ismiyati
· Notaris
p.93 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.93 ×2
unresolved
person
Ir. Mochamad Koeswono
· Direktur
p.93 ×10
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM
p.93 ×12
unresolved
org
PT Bumi Alam Sejahtera
p.93
unresolved
org
PT Bahtera Alam Tamiang
p.93
unresolved
org
PT Padang Anugerah
p.93
unresolved
org
PT Karunia Barito Sejahtera
p.93
unresolved
org
PT Anugerah Buminusantara Abadi
p.93
unresolved
org
PT Berau Sejahtera. Beliau
p.93
unresolved
org
PT Padangbara Sukses Makmur
p.93
unresolved
org
Sumalindo Lestari Jaya Tbk
p.93 ×7
unresolved
org
PT Wahana Adhikencana
p.93
unresolved
org
PT Dharma Agrotama Nusantara
p.94 ×7
unresolved
org
PT Dharma Intisawit Lestari
p.94 ×2
unresolved
org
PT Green Label
p.94
unresolved
org
PT Dewata Sawit Nusantara
p.94 ×4
unresolved
org
PT Karya Prima Agro Sejahtera
p.94 ×4
unresolved
org
PT Pilar Wanapersada. Beliau
p.94
unresolved
org
PT Pandu Alam Persada
p.94 ×2
unresolved
org
PT Panaksara
p.94
unresolved
org
PT Anugrah Kirana Sarana
p.94
unresolved
org
PT Nuansa Nirmana Artistika
p.94
unresolved
org
PT Casa Maha Rasa
p.94
unresolved
org
PT Adaro Strategic Investment
p.94
unresolved
org
PT Adaro Strategic Lestari
p.94
unresolved
org
PT Adaro Strategic Capital
p.94
unresolved
org
PT Triputra Persada Rachmat
p.95
unresolved
org
Yayasan GK Indonesia
p.95
unresolved
—
Pembina GAPKI. Sebelumnya
· Direktur
p.95
unresolved
org
Bank Niaga
p.95 ×2
unresolved
org
Kementerian
p.96 ×3
unresolved
org
PT Promitra Finance
p.96
unresolved
org
PT Bank Universal
p.96 ×2
unresolved
org
PT Bank Perkembangan Asia
p.96
unresolved
org
Astra Internasional Tbk
p.96 ×2
unresolved
org
PT Gayatri Kapital Indonesia
p.96
unresolved
org
Soechi Lines Tbk.
p.96 ×2
unresolved
org
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
p.96
unresolved
org
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero)
p.97
unresolved
org
Non-Executive Chairman Metax Engineering Corp. Ltd
p.97
unresolved
org
PT Toyota Tsusho Indonesia
p.97
unresolved
org
PT Federal Motor
p.97
unresolved
org
PT Astra Honda Motor
p.97
unresolved
org
PT Gemilang Utama Nusantara
p.97 ×3
unresolved
org
PT Agro Andalan. Beliau
p.97 ×2
unresolved
org
PT Multi Foresta Investama
p.97 ×4
unresolved
org
PT Reksa Cipta Investama.
p.97
unresolved
org
PT Tanjung Kreasi Parquet Industry
p.98 ×2
unresolved
org
PT Dharma Sejahtera Nusantara
p.98
unresolved
org
PT Dharma Sumber Nusantara. Sebelumnya
p.98
unresolved
org
PT Toyota Astra Motor
p.98
unresolved
org
PT Putra Utama Lestari
p.98
unresolved
org
PT Kencana Alam Permai
p.98 ×2
unresolved
org
PT Agro Andalan
p.98 ×2
unresolved
org
PT Bima Palma Nugraha
p.98 ×3
unresolved
org
PT Bima Agri Sawit. Selain
p.98
unresolved
org
PT Dharma Intisawit Nugraha. Sebelumnya
p.98
unresolved
org
PT Nityasa Mandiri
p.98
unresolved
org
PT Albasia Nusantara Sejahtera
p.99
unresolved
org
PT Permata Graha Mulia
p.99
unresolved
org
PT Prima Sawit Andalan
p.99
unresolved
org
PT Dharma Persada Sejahtera. Selain
p.99
unresolved
org
PT Nityasa Idola
p.99
unresolved
org
PT Nusa Buana Lestari. Sebelum
p.99
unresolved
org
PT Toyota Manufacturing Indonesia
p.99
unresolved
org
PT Barata Indonesia
p.99
unresolved
org
PT Infomedia Nusantara
p.100 ×2
unresolved
org
Dana Pensiun Elnusa
p.100
unresolved
org
PT HPI Agro
p.100
unresolved
person
Adi Resanata Somadi Halim
· Komisaris Utama
p.101 ×3
unresolved
person
Aron Yongky
· Komisaris
p.101 ×5
unresolved
person
Toddy Mizaabianto Sugoto
· Komisaris
p.101 ×2
unresolved
person
Stephen Z. Satyahadi
· Komisaris Independen
p.101 ×5
unresolved
person
Agung Pramudji
· Direktur
p.101 ×7
unresolved
person
Lucy Sycilia
· Direktur
p.101 ×5
unresolved
person
Jenti
· Direktur
p.101 ×6
unresolved
person
Edi Sugito
· Komisaris Independen
p.102
unresolved
person
Pedoman Kerja
· Komisaris
p.102
unresolved
person
Arini S. Subianto
p.102
unresolved
person
Toddy M. Sugoto
p.102 ×3
unresolved
person
T. Arifin C.
p.104
unresolved
person
M. Koeswono
p.104
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.104 ×2
unresolved
—
Paulina Suryanti
· Sekretaris Perusahaan
p.104
unresolved
org
Bank International Indonesia. Lulus
p.104
unresolved
org
Departemen Kehakiman-Badan Pembinaan Hukum Nasional
p.106
unresolved
org
Bapepam-LK
p.106 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Ibu Kartika Singodimejo
p.107 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.107
unresolved
—
Tjahjono Notosuroto
· Ketua
p.107
unresolved
—
Profil Ketua Unit Audit Internal Oky Prasetya
· Kepala Unit Audit Internal
p.108
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.118 ×13
unresolved
person
Sigit Siswnto
· Notaris
p.121
unresolved
person
Inggrid Lannnywati
· Notaris
p.121
unresolved
person
Wiwik Condro
p.121 ×4
unresolved
person
Nanny Wiana Setiawan
· Notaris
p.125 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.128 ×3
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.131
unresolved
org
Menteri Kehakiman Rebublik Indonesia
p.131
unresolved
org
Pertanahan
p.132
unresolved
person
Ny Bertha Suriati Ihalauw Halim SH
· Notaris
p.138
unresolved
org
PT TKPI
p.150
unresolved
org
PT TKPI Indonesia
p.150
unresolved
—
PL.02/06/19)
p.150
unresolved
—
time loan revolving yang bersifat
p.150
unresolved
—
pokok Rp500.000.000.000 (lima
p.150
unresolved
—
ratus miliar Rupiah), dimana BCA
p.150
unresolved
org
PT Bank Central
p.150
unresolved
—
menolak permohonan penarikan
p.150
unresolved
org
PT Pinafal Nusantara
p.195 ×2
unresolved
org
PT Daiken Dharma Indonesia
p.195 ×4
unresolved
org
PT BCA Sekuritas. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.221
unresolved
person
Masjuki
p.226
unresolved
person
Imas Fatimah
p.226
unresolved
person
Dharma Akhyuzi
· Notaris
p.226 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.226 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.226
unresolved
org
Overy LLP
p.245 ×4
unresolved
org
PT Swakarsa Sinarsentosa. Apabila
p.250
unresolved
person
Ir. Timotheus Arifin Cahyono
p.256
unresolved
person
REKSODIPUTRO Sugianto Osman
p.300 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.