Back to announcement
20250729_BBHI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31928351_lamp1.pdf
Other Text extracted BBHISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
29 Juli 2025
Nomor: 053/BBHI/VII/2025
Yth,
Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta Pusat 10710
Perihal: Laporan Keterbukaan Informasi atas Fakta Material terkait Rencana pembelian kembali
saham Perseroan dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan (“Pembelian
Kembali Saham”) / Report on Disclosure of Material Facts related to The Company’s Share
Buyback Plan in Significantly Fluctuating Market Conditions (“Share Buyback”)
Dengan hormat, Dear Sir/Mam,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan In order to comply with the provisions of Article 6 of
Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang the Financial Services Authority Regulation No.
Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh 31/POJK.04/2015 concerning Disclosure of Material
Emiten atau Perusahaan Publik dan Pasal 52 POJK No. Information or Facts by Issuers or Public Companies
45 tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan and Article 52 of POJK No. 45 of 2024 concerning
Emiten dan Perusahaan Publik, bersama ini PT Allo Development and Strengthening of Issuers and Public
Bank Indonesia Tbk (“Perseroan”) menyampaikan Companies, PT Allo Bank Indonesia Tbk (“Company”)
keterbukaan informasi sebagai berikut: hereby submits the following information disclosure:
Nama Emiten / Issuer Name : PT Allo Bank Indonesia Tbk
Bidang Usaha / Business Sector : Perbankan / Banking
Telepon / Phone number : 021-7990671
Email : corsec@allobank.com
Tanggal Kejadian / Event Date 29 Juli 2025
Jenis Informasi atau Fakta Material / Rencana pembelian kembali saham Perseroan dalam kondisi
Types of Material Information or Facts pasar yang berfluktuasi secara signifikan (“Pembelian
Kembali Saham”) /
The Company’s Share Buyback Plan in Significantly
Fluctuating Market Conditions (“Share Buyback”)
1
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material / Perseroan merencanakan untuk kembali melakukan
Description of Material Information or Pembelian Kembali Saham Perseroan yang telah dikeluarkan
Facts dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”)
sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 13
Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja Pasar
Modal Pada Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan
(“POJK 13/2023”), Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2023
tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”) dan Surat OJK No.
S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi Secara Signifikan (“Surat OJK No.
S-17/D.04/2025”).
Pembelian Kembali Saham akan dilakukan melalui Bursa Efek
secara bertahap dan diselesaikan paling lambat 3 (tiga)
bulan terhitung sejak tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 29
Oktober 2025.
Sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023 dan Surat OJK No.
S-17/D.04/2025, Perseroan dapat melaksanakan Pembelian
Kembali Saham tanpa memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Perseroan. /
The Company plans to re-purchase the Company's shares
that have been issued and listed on the Indonesia Stock
Exchange ("Stock Exchange") in accordance with Financial
Services Authority Regulation ("OJK") Number 13 of 2023
concerning Policies in Maintaining Capital Market
Performance in Significantly Fluctuating Market Conditions
("POJK 13/2023"), OJK Regulation Number 29 of 2023
concerning the Repurchase of Shares Issued by Public
Companies ("POJK 29/2023") and OJK Letter No.
S-17/D.04/2025 dated March 18, 2025 concerning the Policy
for Implementing the Repurchase of Shares Issued by Public
Companies in Significantly Fluctuating Market Conditions
("OJK Letter No. S-17/D.04/2025").
The Share Buyback will be carried out through the Stock
Exchange in stages and will be completed no later than 3
(three) months from July 30, 2025 to October 29, 2025.
In accordance with Article 7 of POJK 13/2023 and OJK
Letter No. S-17/D.04/2025, the Company may carry out the
Share Buyback without obtaining prior approval from the
Company's General Meeting of Shareholders (GMS).
2
Page 3
Dampak kejadian, informasi atau fakta Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan pembelian
material terhadap kegiatan kembali saham tidak akan memberikan dampak negatif yang
operasional, hukum, kondisi keuangan material terhadap kegiatan usaha, likuiditas maupun
atau kelangsungan usaha Emiten atau pertumbuhan usaha Perseroan karena Perseroan pada saat
Perusahaan Publik / Impact of events, ini memiliki modal kerja dan dana kas yang cukup untuk
information or material facts on the melakukan dan membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan
operational activities, legal, financial pengembangan usaha, kegiatan operasional serta pembelian
condition or business continuity of the kembali saham. /
Issuer or Public Company
The Company believes that the implementation of the share
buyback will not have a material negative impact on the
Company's business activities, liquidity or business growth
because the Company currently has sufficient working
capital and cash to carry out and finance all business
activities, business development activities, operational
activities and share buybacks.
Demikian laporan ini disampaikan. Atas perhatian dan Thank you for your attention and support.
dukungannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami/Respectfully yours,
PT Allo Bank Indonesia Tbk
Stacey Aryadi Suryoputro
Corporate Secretary & PMO Division Head
3
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×2
unresolved
org
PT Allo Development
p.1
unresolved
org
Public Bank Indonesia Tbk
p.1
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2
unresolved
person
Stacey Aryadi Suryoputro
· Corporate Secretary & PMO Division Head
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.