Back to announcement
20250729_ENRG_Pemanggilan RUPS_31928262_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted ENRGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
(”Perseroan”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPS Luar Biasa”) Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 20 Agustus 2025
Waktu : 14.00 WIB s/d selesai
Tempat : Ruang Rapat Energi Mega Persada, Bakrie Tower Lantai 30
Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said
Jakarta Selatan
Agenda RUPS Luar Biasa:
1. Persetujuan atas perubahan susunan anggota Direksi Perseroan.
Sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
2. Persetujuan penetapan jumlah gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta melimpahkan
kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan yang diterima masing-masing anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan Pasal 113 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT),
besaran gaji dan tunjangan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
3. Persetujuan untuk menjaminkan seluruh atau sebagian aset dan/atau kekayaan Perseroan dan/atau anak-anak perusahaan
Perseroan atau untuk menerbitkan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee) dalam rangka pendanaan (financing)
dan/atau pendanaan kembali (refinancing).
Sesuai Pasal 102 UUPT dan Pasal 14 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, penjaminan lebih dari 50% jumlah kekayaan
bersih Perseroan harus mendapatkan persetujuan RUPS. Penjaminan ini merupakan penjaminan secara umum sesuai UUPT
dan Anggaran Dasar Perseroan, dan tidak untuk pemenuhan ketentuan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham dan pemanggilan ini dianggap sebagai
undangan resmi.
2. Yang berhak hadir atau diwakili dengan surat kuasa dalam Rapat tersebut adalah para Pemegang Saham yang namanya
tercatat Daftar Pemegang Saham Perseroan pada saat penutupan perdagangan tanggal 28 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Untuk
saham-saham yang dititipkan melalui Penitipan Kolektif pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), yang berhak hadir
atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah Pemegang Saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan
oleh KSEI. Pemegang Rekening KSEI berupa Perusahaan Efek dan Bank Kustodian wajib menyerahkan data investor yang
menjadi nasabahnya kepada KSEI untuk keperluan penerbitan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (”KTUR”).
3. Para Pemegang Saham dapat menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa termasuk pemberian suara untuk
masing-masing agenda dengan ketentuan secara berikut:
a. Pemberian kuasa secara elektronik atau e-Proxy pada platform eASY.KSEI, untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan
surat kuasa dari Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya
secara elektronik. Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan
yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Ficomindo Buana Registrar.
Menu eASY.KSEI dapat diakses melalui submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id).
b. Untuk pemberian kuasa di luar fasilitas eASY.KSEI, Perseroan akan menyediakan formulir surat kuasa yang dapat
diunduh di situs web Perseroan (www.emp.id). Surat kuasa yang telah diberi materai Rp10.000 dapat dikirim terlebih
dahulu kepada Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Ficomindo Buana Registrar (“BAE”) melalui email:
ficomindo_br@yahoo.co.id dan helpdesk.ficomindo@gmail.com, dan asli surat kuasa wajib disampaikan secara langsung
atau dengan surat tercatat kepada BAE yang beralamat di Jl Kyai Caringin Nomor 2-A, Kelurahan Cideng, Kecamatan
Gambir, Jakarta Pusat, dengan nomor telepon: +6221 2263 8327 paling lambat tanggal 19 Agustus 2025 pukul 16.00.
Page 2
Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas, Koperasi atau Yayasan wajib
menyerahkan fotokopi Anggaran Dasar dan Perubahannya yang terakhir serta akta pengangkatan Direksi dan Dewan
Komisaris terakhir kepada BAE melalui email: ficomindo_br@yahoo.co.id dan helpdesk.ficomindo@gmail.com. Khusus
untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan/memperlihatkan KTUR yang
dikeluarkan oleh KSEI kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
c. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa dalam Rapat, namun
suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam menentukan keseluruhan jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat.
4. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat secara fisik diminta untuk membawa dan menyerahkan
kepada Panitia Rapat fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Paspor atau tanda pengenal diri lainnya yang masih berlaku, surat
kuasa yang telah ditandatangani (dalam hal Pemegang Saham diwakili oleh kuasanya).
5. Sebelum ikut serta dalam Rapat, Pemegang Saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini
serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan.
Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima
kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
6. Bagi Pemegang Saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau memberikan suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI.
7. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy) dan suara secara
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat,
yaitu tanggal 19 Agustus 2025.
8. Perseroan dengan ini menyampaikan kepada Pemegang Saham untuk dapat (i) menghadiri Rapat dan memberikan suara
secara elektronik dengan menggunakan fasilitas eASY.KSEI; atau (ii) memberikan e-Proxy melalui fasilitas eASY.KSEI
kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan guna mewakili pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara
dalam Rapat.
9. Pemegang Saham atau kuasanya yang datang ke area lokasi Rapat paling lambat 30 menit sebelum Rapat dimulai.
10. Penghitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir atau terwakili di dalam Rapat oleh Notaris hanya dilakukan 1 (satu) kali,
yaitu sebelum Rapat dibuka oleh Ketua Rapat. Pemegang saham yang meninggalkan ruang Rapat sebelum Rapat ditutup,
tidak mengurangi perhitungan jumlah Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat.
11. Materi yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia pada situs web Perseroan (www.emp.id) sejak tanggal 29 Juli 2025
sampai dengan tanggal diselenggarakannya Rapat.
12. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir setelah Rapat dibuka tidak berhak untuk bertanya atau memberikan
suaranya.
Jakarta, 29 Juli 2025
PT Energi Mega Persada Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar. Menu
p.1
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.