Back to announcement
20250724_IFSH_Laporan Informasi dan Fakta Material_31917244_lamp2.pdf
Other Text extracted IFSHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 31
Page 1
kantor jasa penilai publik
febriman siregar dan rekan
Ijin Kementrian Keuangan RI No. 2.12.0109
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS
RENCANA TRANSAKSI JUAL BELI SAHAM
PT BINTANG SMELTER INDONESIA
KEPADA PT UNGGUL PERMAI UTAMA
L APORAN K AJIAN untuk
PT IFISHDECO, TBK.
P ERHITUNGAN A TAS J ANGKA W AKTU D AN J UMLAH
K ONTRIBUSI A TAS Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 42 F
K ERJASAMA P EMANFAATAN
Jalan Jend. Sudirman No. 86 A SET
P EMERINTAH P ROVINSI Karet Tengsin, Tanah Abang
G ORONTALO G UBERNUR
Jakarta Pusat
D ENGAN B ENTUK BGS (B ANGUNAN G UNA S ERAH )
No. Laporan : 00614/2.0109-05/BS/02/0069/1/VI/2025
Page 2
Ijin Kementerian Keuangan RI No. 2.12.0109
Bogor, 24 Juni 2025
No. Laporan : 00614/2.0109-05/BS/02/0069/1/VI/2025
Kepada Yth,
PT Ifishdeco, Tbk.
Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 42 F
Jalan Jend. Sudirman No. 86
Karet Tengsin, Tanah Abang
Jakarta Pusat
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Jual Beli Saham
PT Bintang Smelter Indonesia Kepada PT Unggul Permai Utama
Dengan hormat,
Memenuhi permintaan PT Ifishdeco, Tbk., yang tercantum sebagaimana pada Proposal
Penawaran Jasa Fairness Opinion Rencana Transaksi Jual Beli Entitas Anak Milik PT
Ifishdeco, Tbk. kepada PT Unggul Permai Utama, Nomor : 0301/PNW/FO-BGR-
FSR/IV/2025 tertanggal 22 April 2025, dan dalam batas-batas kemampuan kami sebagai
Kantor Jasa Penilai Publik Resmi, bersama ini kami sampaikan Laporan Pendapat
Kewajaran Atas Rencana Transaksi Jual Beli Saham PT Bintang Smelter Indonesia
Kepada PT Unggul Permai Utama, sebagai berikut:
1.1. STATUS PENILAI
Penilai adalah Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Febriman Siregar & Rekan
(“FSR”) yang sesuai Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor No.
936/KM.1/2008 tanggal 31 Desember 2008, dan terdaftar sebagai kantor jasa
profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-838/PM.223/2019. Identifikasi
Penilai yang bertanggung jawab pada laporan kajian ini adalah sebagai berikut :
Nama : Ir. Yohn PS. Napitupulu, Msc., MAPPI (Cert.)
Anggota MAPPI : 92 – S- 00252
No. Izin Penilai Publik : PB-1.08.00069
No. Izin Bapepam-LK : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
No. Register : RMK-2017.00069
Klasifikasi bidang jasa : Penilai Bisnis dan Properti
KJPP FSR/Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan kajian atas obyek
Rencana Transaksi pada perihal dimaksud, dan tidak memiliki benturan
kepentingan dengan subyek atau obyek kajian, sehingga dalam posisi untuk
memberikan kajian objektif dan tidak memihak.
Kantor Cabang Bogor
Jl. Perumahan Bogor Baru Blok D-I No.19
RT.007, RW.001, Kel. Tegallega
Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor
Jawa Barat 16129
Telp. : 0251-8397671
Email : fsr.bogor@fsr.co.id
Website : www.fsr.co.id
Cabang : Pekanbaru (P) ; Medan (PS) ; Surabaya (B) ; Sidoarjo (P) ; Bandar Lampung (PS) ;
Bogor (PB) ; Makassar (PS) ; Tangerang Selatan (P)
Page 3
1.2. PEMBERI TUGAS
Nama : PT Ifishdeco, Tbk.
Bidang Usaha : Industri Pertambangan Bijih Nikel
Alamat Kantor : Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 42 F
Jalan Jend. Sudirman No. 86
Karet Tengsin, Tanah Abang
Jakarta Pusat
Telepon : (021) 570 4988
Email : corporate@ifishdeco .com
1.3. PENGGUNA LAPORAN
Nama : PT Ifishdeco, Tbk.
Bidang Usaha : Industri Pertambangan Bijih Nikel
Alamat Kantor : Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 42 F
Jalan Jend. Sudirman No. 86
Karet Tengsin, Tanah Abang
Jakarta Pusat
Telepon : (021) 570 4988
Email : corporate@ifishdeco.com
1.4. LATAR BELAKANG
PT Ifishdeco, Tbk. memiliki anak perusahaan yaitu PT Bintang Smelter Indonesia
yang bergerak dalam bidang pengolahan, pengangkutan, perdagangan dan
penjualan nikel yang berlokasi di Desa Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea,
Kabupaten Kendari, Sulawesi Tenggara. PT Ifishdeco berencana melakukan
transaksi jual beli saham entitas anak tersebut kepada PT Unggul Permai Utama.
Rencana jual beli saham entitas anak tersebut selanjutnya dalam laporan ini
disebut “Rencana Transaksi”.
1.5. MAKSUD DAN TUJUAN PENDAPAT KEWAJARAN
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas
Rencana Transaksi, digunakan untuk kepentingan internal manajemen Perseroan
dan pemenuhan peraturan POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
Usaha Utama. Berdasarkan informasi manajemen Perseroan, Rencana Transaksi
ini bukan merupakan suatu transaksi afiliasi dan material.
- ii -
Laporan Pendapat Kewajaran
PT Ifishdeco, Tbk.
Page 4
1.6. DASAR NILAI DAN DEFINISI
Dasar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar (Market Value).
DEFINISI DARI NILAI PASAR – POJK 35 2020
(Market Value)
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil
penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang
berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi
bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak
masing–masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian,
dan tanpa paksaan.
1.7. TANGGAL PENILAIAN
Tanggal penilaian (cut-off date) 31 Desember 2024.
1.8. PEMENUHAN STANDAR PENILAIAN
Pedoman laporan pendapat kewajaran ini dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK
35 tahun 2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” dan SEOJK 17 tahun 2020 tentang “Pedoman Penilaian & Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”.
1.9. PENDEKATAN DAN METODE PENDAPAT KEWAJARAN
Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, kami melakukan prosedur
analisis sebagai berikut:
Analisis transaksi;
Analisis kualitatif dan kuantitatif;
Analisis kewajaran transaksi;
Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
1.10. BATASAN ATAU PENGECUALIAN ATAS TANGGUNG JAWAB KEPADA
PIHAK SELAIN PEMBERI TUGAS
Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selain Pemberi Tugas,
kecuali yang diatur dalam peraturan dan hukum yang berlaku.
1.11. PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Laporan pendapat kewajaran ini hanya digunakan untuk laporan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan
untuk penggunaan lainnya dan Laporan ini terbuka untuk Publik.
- iii -
Laporan Pendapat Kewajaran
PT Ifishdeco, Tbk.
Page 5
1.12. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana
Transaksi yang akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk
kepentingan lain. Pendapat kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk
memberikan rekomendasi persetujuan atau tidak menyetujui Rencana Transaksi
atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana Transaksi tersebut.
1.13. ANALISA PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis Rencana Transaksi
Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa
tidak ada hubungan afiliasi antara PT Ifishdeco, Tbk. (“Perseroan”) dengan
PT Unggul Permai Utama (“UPU”).
Analisis Kualitatif
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham antara Perseroan dengan
PT Unggul Permai Utama, tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan
pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana
Transaksi adalah wajar.
Analisis Kuantitatif
Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan
dengan adanya Rencana Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya
Rencana Transaksi Perseroan diperkirakan akan memperoleh laba yang lebih
tinggi rata-rata sebesar Rp 30.151.657.330,- per tahun dibanding tidak
melakukan Rencana Transaksi.
Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi
Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar
diketahui bahwa harga Rencana Transaksi sebesar Rp. 80.000.000.000,-
(Delapan Puluh Miliar Rupiah) dan nilai pasar PT Bintang Smelter Indonesia
sebesar Rp. 79.204.117.000,- (Tujuh Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Empat
Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Rupiah) maka selisih Harga Rencana Transaksi
sebesar 0,99% dari Nilai Pasar dan berada dalam batasan 7,5%, maka harga
yang ditetapkan adalah wajar.
- iv -
Laporan Pendapat Kewajaran
PT Ifishdeco, Tbk.
Page 6
1.14. KESIMPULAN
Berdasarkan Analisa kewajaran di atas, maka Penilai berpendapat bahwa Rencana
Transaksi ini adalah WAJAR.
Surat pengantar penilaian ini diikuti oleh Laporan Pendapat kewajaran Terinci
(Comprehensive Style) yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
Disini kami tegaskan bahwa FSR tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di
masa yang akan datang, atas obyek pendapat kewajaran.
Laporan ini tidak sah jika tidak dibubuhi stempel perusahaan (corporate seal) dari Kantor
Jasa Penilai Publik FSR.
Hormat kami,
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.)
Partner
Anggota MAPPI : 92-S-00252
Izin Penilai Publik : PB-1.08.00069
STTD Bapepam-LK : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
Register : RMK-2017.00069
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis & Penilai Properti
-v-
Laporan Pendapat Kewajaran
PT Ifishdeco, Tbk.
Page 7
PERNYATAAN PENILAI
KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan ini menyatakan bahwa:
1. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian pada
tanggal Pendapat Kewajaran.
2. Penilai tidak memiliki benturan kepentingan dan bersifat independen terhadap obyek
yang dinilai.
3. Bahwa perhitungan dan analisis dalam pemberian pendapat kewajaran telah
dilakukan dengan benar sebagaimana diungkapkan dalam laporan ini.
4. Pendapat Kewajaran ini dilakukan dengan memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 35 tahun 2020 “Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan
Penilaian Usaha Di Pasar Modal”.
5. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
6. Penilai memiliki pengalaman mengenai jenis usaha yang dinilai.
7. Dalam melakukan pendapat kewajaran ini kami telah berusaha semaksimal mungkin
untuk bertindak secara obyektif dan independen serta tidak terafiliasi dengan
Perseroan ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
8. Penilai bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran ini.
9. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
10. Lingkup pekerjaan dan data yang di analisa telah diungkapkan.
11. Kesimpulan pendapat kewajaran telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi
pembatas.
12. Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan dapat
dipertanggungjawabkan.
13. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Pendapat kewajaran dsn opini atas Laporan
Pendapat Kewajaran.
14. Besaran imbalan jasa penilai tidak tergantung pada hasil pendapat kewajaran.
- vi -
Laporan Pendapat Kewajaran
PT Ifishdeco, Tbk.
Page 8
Selanjutnya KJPP Febriman Siregar dan Rekan menyatakan bahwa Para Penilai yang
kami libatkan dalam penugasan ini adalah Penilai Profesional yang kompeten dan
memiliki keahlian penilaian yang baik.
Team Leader / Penilai : Rekan (Partner) yang merupakan Penilai Publik, professional
yang telah memiliki pengalaman lebih dari 5 (lima) tahun
sebagai Penilai, dalam penugasan Penilai bertindak sebagai
Pimpinan (Team Leader) dan bertanggung jawab secara
penuh atas pelaksanaan pekerjaan penilaian mulai dari
penerimaan penugasan sampai kepada penyampaian laporan
termasuk hasil penilaiannya dan berkewajiban
menandatangani Laporan Penilaian.
Asisten Penilai : Merupakan profesional yang memiliki keahlian dibidangnya
sesuai dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman.
Asisten Penilai memiliki tugas membantu Penilai dalam
pengumpulan data, entri data dan kompilasi data serta
membantu dalam penyusunan laporan penilaian.
- vii -
Laporan Pendapat Kewajaran
PT Ifishdeco, Tbk.
Page 9
No Nama Tanda Tangan
1. Penanggung Jawab
Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc. MAPPI (Cert.) --------------------------
Partner
Anggota MAPPI : 92-S-00252
No. Ijin Penilai Publik : PB-1.08.00069
No. Ijin Bapepam-LK : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis Dan Properti
Register : RMK-2017.00069
2. Reviuer
Didiek Agus Priatmiko, S.Komp. --------------------------
Anggota MAPPI : 11-T-03266
Register : RMK-2017.00838
No. Ijin Penilai Publik
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis Dan Properti
3. Penilai
Yaumil Husna Khair, S.Si., M.M --------------------------
MAPPI No. : 11-P-03270
- viii -
Laporan Pendapat Kewajaran
PT Ifishdeco, Tbk.
Page 10
BAGIAN - 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
PT Ifishdeco, Tbk., yang selanjutnya disebut (“Perseroan”) adalah perusahaan yang
bergerak dalam bidang industri pertambangan bijih nikel yang berlokasi di Gedung
Sahid Sudirman Center Lt. 42 F, Jalan Jend. Sudirman No. 86, Karet Tengsin, Tanah
Abang, Jakarta Pusat.
Perseroan memiliki anak perusahaan yaitu PT Bintang Smelter Indonesia yang
bergerak dalam bidang pengolahan, pengangkutan, perdagangan dan penjualan nikel
yang berlokasi di Desa Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Kendari,
Sulawesi Tenggara. Perseroan berencana melakukan transaksi jual beli saham entitas
anak tersebut kepada PT Unggul Permai Utama. Rencana jual beli saham entitas anak
tersebut selanjutnya dalam laporan ini disebut “Rencana Transaksi”.
Berdasarkan informasi manajemen Perseroan, Rencana Transaksi ini bukan
merupakan suatu transaksi afiliasi dan material sebagaimana diatur dalam POJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan
dan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan
Kegiatan Usaha. Direksi menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020.
1.2 Transaksi Afiliasi
Berdasarkan POJK No. 42/POJK.04/2020 , Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali. Sedangkan
Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis Perusahaan
dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris,
atau pemegang saham utama yang dapat merugikan Perusahaan dimaksud.
Berdasarkan keterangan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 1
Page 11
1.3 Transaksi Material
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, dimana nilai
transaksi dengan nilai 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
Publik dikategorikan sebagai transaksi material.
Berdasarkan keterangan dari manajemen Perseroan, Rencana Transaksi bukan
merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (POJK) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan
Kegiatan Usaha Utama.
1.4 Ruang Lingkup
Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana Transaksi
yang akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain.
Pendapat kewajaran ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi
persetujuan atau tidak menyetujui Transaksi atau mengambil tindakan tertentu
Rencana Transaksi tersebut.
Pihak ketiga yang ditunjuk untuk memberikan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi
adalah KJPP Febriman Siregar & Rekan (FSR) yang diharapkan dapat melakukan
kajian secara obyektif dan independen, sesuai dengan proposal penawaran Nomor :
0301/PNW/FO-BGRFSR/IV/2025, tanggal 22 April 2025,.
1.5 Identitas Pemberi Tugas
Berikut adalah identitas pemberi tugas:
Nama : PT Ifishdeco, Tbk.
Bidang Usaha : Industri Pertambangan Bijih Nikel
Alamat Kantor : Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 42 F
Jalan Jend. Sudirman No. 86
Karet Tengsin, Tanah Abang
Jakarta Pusat
Telepon : (021) 570 4988
Email : corporate@ifishdeco.com
1.6 Pengguna Laporan
Berikut adalah identitas pengguna laporan:
1. PT Ifishdeco, Tbk.
2. Otoritas Jasa Keuangan
Alamat : Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4, Jakarta
Nomor Telepon : (021) 2960 0000
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 2
Page 12
Nomor faksimili : (021) 385 8321
Email : humas@ojk.co.id
Website : www.ojk.go.id
1.7 Maksud dan Tujuan
Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana
Transaksi yang berhubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
1.8 Obyek Penilaian
Obyek penilaian adalah Rencana Transaksi Jual Beli Saham PT Bintang Smelter
Indonesia yang merupakan Entitas Anak milik PT Ifishdeco, Tbk. kepada PT Unggul
Permai Utama.
1.9 Tanggal Penilaian (Cut Off Date)
Analisis kewajaran dilaksanakan menggunakan parameter dan laporan keuangan audit
per tanggal 31 Desember 2024.
1.10 Kejadian-Kejadian Penting Setelah Tanggal Efektif (Subsequent Events)
Berdasarkan informasi yang kami terima tidak terdapat kejadian-kejadian penting
setelah Tanggal Efektif dari tanggal penilaian (31 Desember 2024) hingga tanggal
laporan penilaian ini diterbitkan (24 Juni 2025).
1.11 Sumber Data
Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran atas
Transaksi, kami telah mempelajari, mengacu, dan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Pemberitahuan dari Perseroan tentang Rencana Transaksi.
2. Laporan keuangan konsolidasian PT Ifishdeco, Tbk dan Entitas Anak untuk tahun
yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
dengan opini wajar dalam semua hal yang material, No. Laporan :
00037/3.0355/AU.1/02/0337-1/1/III/2022 tanggal 11 Maret 2022, Akuntan
Publik Arief Setyadi, CPA.
3. Laporan keuangan konsolidasian PT Ifishdeco, Tbk dan Entitas Anak untuk tahun
yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
dengan opini wajar dalam semua hal yang material, No. Laporan :
00023/3.0355/AU.1/02/1188-1/1/III/2023 tanggal 15 Maret 2023, Akuntan
Publik Adi Santoso, CPA.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 3
Page 13
4. Laporan keuangan konsolidasian PT Ifishdeco, Tbk dan Entitas Anak untuk tahun
yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
dengan opini wajar dalam semua hal yang material, No. Laporan :
00011/3.0355/AU.1/02/1188-2/1/II/2024 tanggal 26 Februari 2024, Akuntan
Publik Adi Santoso, CPA.
5. Laporan keuangan konsolidasian PT Ifishdeco, Tbk dan Entitas Anak untuk tahun
yang berakhir 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
dengan opini wajar dalam semua hal yang material, No. Laporan :
00015/3.0355/AU.1/02/1188-3/1/II/2025 tanggal 24 Februari 2025, Akuntan
Publik Adi Santoso, CPA.
6. Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Bintang Smelter Indonesia antara
Perseroan dengan PT Unggul Permai Utama.
7. Business Plan Perseroan.
8. Surat pernyataan (representasi) manajemen PT Ifishdeco, Tbk. terkait dengan
Rencana Transaksi.
9. Wawancara dengan pihak manajemen PT Ifishdeco, Tbk. dengan Bapak/Ibu
Agung.
10. Berbagai sumber informasi yang berkaitan dengan kondisi ekonomi, kondisi pasar
dan lainnya, baik berdasarkan media cetak, elektronik dan hasil analisis lain dari
pihak independen yang kami anggap relevan.
1.12 Asumsi–Asumsi dan Syarat Pembatas
Dalam penyusunan pendapat independen ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
antara lain:
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang
dapat dipercaya keakuratannya.
4. KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty)
5. KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
6. KJPP FSR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik,
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 4
Page 14
7. KJPP FSR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan
Pendapat Kewajaran.
8. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
pemberi tugas.
9. KJPP FSR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan
pendapat kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap Rencana Transaksi.
10. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang ditetapkan
pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan, baik dimasa
lalu maupun dimasa mendatang.
11. KJPP FSR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan tidak ada
masalah baik secara hukum atau masalah lainnya baik sebelum maupun setelah
Transaksi.
12. KJPP FSR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
13. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana Transaksi dari
Perseroan.
14. Laporan disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang
dicantumkan pada laporan. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain
selain Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini
bertanggung jawab atas segala resiko yang timbul.
15. Penilai tidak melakukan penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya
dengan kebenaran legalitas serta hutang piutang yang mengakibatkan kerugian
atas properti yang dinilai karena bukan merupakan ruang lingkup pekerjaan
penilai. Kami berasumsi bahwa obyek yang dinilai tersebut telah bebas dari segala
tuntutan hukum.
16. Inspeksi lapangan yang kami lakukan hanyalah terhadap kondisi aset yang
dikemukakan dalam laporan ini adalah merupakan kondisi yang terlihat. Sehingga
tidak dimaksudkan untuk memeriksa kondisi properti di bawah permukaan
tanah/air, tidak menyelidiki kelayakan konstruksi (building audit) dan tidak
menyelidiki kondisi teknis secara detail.
17. Kami tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan
dengan pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain. Penilaian kami didasarkan
pada asumsi mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh
terhadap nilai.
18. KJPP FSR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
pengadilan atau pejabat pemerintah jika hal tersebut tidak terkait dengan maksud
dan tujuan laporan ini serta di luar ruang lingkup dari penugasan.
19. Jika dikemudian hari Penilai diminta untuk memberikan penjelasan dan
pemaparan yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami maupun kepada pihak
selain pemberi tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang timbul
menjadi beban pemberi tugas.
20. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel
kantor (office seal) dari KJPP FSR.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 5
Page 15
BAGIAN - 2
KAJIAN KEWAJARAN RENCANA TRANSAKSI
1.1. Metode Analisis Atas Rencana Transaksi
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan analisis
dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
pihak yang terlibat Rencana Transaksi, analisis perjanjian dan persyaratan dalam
Rencana Transaksi, analisis manfaat dan risiko Rencana Transaksi.
Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan
kegiatan usaha Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek
Perseroan, analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan
kerugian Rencana Transaksi.
Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan
historikal Perseroan, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan, analisis
keuangan sebelum dan setelah Rencana Transaksi, dan analisis nilai tambah.
Analisis kewajaran Rencana Transaksi.
1.2. Analisis Rencana Transaksi
1.2.1 Identifikasi Pihak-Pihak Yang Terlibat Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu:
1. PT Ifishdeco, Tbk. (“Perseroan”). Pihak yang akan melakukan penjualan saham
Entitas Anak yaitu PT Bintang Smelter Indonesia kepada PT Unggul Permai
Utama.
2. PT Unggul Permai Utama (“UPU”). Pihak yang akan melakukan pembelian saham
PT Bintang Smelter Indonesia milik Perseroan.
A. PT Ifishdeco, Tbk. (“Perseroan”)
Struktur Permodalan dan Komposisi Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024 dan 2023, susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 1
Page 16
Tabel 2.1. Susunan Pemegang Saham Perseroan
Jumlah Saham Nilai Nominal Komposisi
Pemegang Saham
(Lembar) Saham (Rp.) (%)
PT Fajar Mining Resources 867.000.000 86.700.000.000 45,08
PT Wahana Trilintas Mining 833.000.000 83.300.000.000 43,32
Oei Harry Fong Jaya 3.000.000 300.000.000 0,16
Oei Michele Mallorie Sunogo 2.010.000 201.000.000 0,10
Lina Suti 2.000.000 200.000.000 0,10
Ryan Fong Jaya 1.500.000 150.000.000 0,08
Muhammad Ishaq 300.000 30.000.000 0,02
Agus Prasetyono 300.000 30.000.000 0,02
Leman Suti 200.000 20.000.000 0,01
Stella Sutrisno 100.000 10.000.000 0,00
Masyarakat (masing-masing < 5%) 213.679.200 21.367.920.000 11,11
Jumlah 1.923.089.200 192.308.920.000 100,00
Saham Treasuri 201.910.800 20.191.080.000
Jumlah 2.125.000.000 212.500.000.000 100,00
Susunan Pengurus Perseroan
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024 dan 2023, susunan
pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Lina Suti
Komisaris : Ryan Fong Jaya
Komisaris : Oei Michele Mallorie Sunogo
Komisaris : Stella Sutrisno
Komisaris Independen : Hongisisilia
Komisaris Independen : Akhmad Syakhroza
Dewan Direksi
Presiden Direktur : Oei Harry Fong Jaya
Direktur : Leman Suti
Direktur : Muhammad Ishaq
Direktur : Iwan Luison
Direktur : Agus Prasetyono
Komite Audit
Ketua : Hongisisilia
Anggota : Maria Tri Wulandari
Anggota : Herianto Jaya
1.2.2 Ringkasan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Bintang Smelter Indonesia
Ringkasan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham antara Perseroan dan UPU adalah
sebagai berikut:
Pihak Penjual yaitu Perseroan merupakan pemilik dari 34.607.215 (tiga puluh empat
juta enam ratus tujuh ribu dua ratus lima belas) lembar saham PT Bintang Smelter
Indonesia.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 2
Page 17
Pihak Pembeli yaitu PT Unggul Permai Utama yang berdomisili di Kota Administrasi
Jakarta Timur.
Perseroan berencana untuk menjual, mengalihkan dan memindahkan seluruh hak,
kepemilikan dan kepentingan atas Saham kepada Pihak Pembeli dan Pihak Pembeli
menyatakan akan membeli dan menerima dari Pihak Penjual atas penjualan,
pengalihan dan pemindahan hak, kepemilikan dan kepentingana atas Saham tersebut.
Harga jual atas Saham-Saham tersebut telah ditetapkan dan disetujui Para Pihak
sebesar Rp. 80.000.000.000,- (delapan puluh miliar Rupiah).
Biaya yang berkaitan dengan penjualan, pengalihan, pemindahan dan pendaftaran
Saham, termasuk tetapi tidak terbatas atas semua pajak akan ditanggung oleh Pihak
Pembeli.
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tersebut, tidak ada persyaratan
khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang
ada pada Rencana Transaksi adalah wajar.
1.2.3 Analisis Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi
Analisis ini dilakukan untuk melihat manfaat yang akan diperoleh dan risiko yang akan
dihadapi dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi.
a. Manfaat Rencana Transaksi
Perseroan mendapatkan cash dari Rencana Transaksi Jual Beli.
PT Bintang Smelter saat ini sudah tidak beroperasi sehingga mengakibatkan
dampak kerugian bagi laporan keuangan konsol Perseroan.
b. Risiko Rencana Transaksi
Perseroan menanggung biaya yang timbul dari Rencana Transaksi.
1.3. Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi ini adalah PT Bintang Smelter saat ini sudah
tidak beroperasi sehingga mengakibatkan dampak kerugian bagi laporan keuangan
konsol Perseroan
1.4. Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi
1.4.1 Riwayat Singkat Perseroan dan Kegiatan Usaha
Perseroan didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri
(PMDN) No. 6 Tahun 1968 juncto Undang-Undang No. 12 Tahun 1970 berdasarkan
Akta Notaris No. 41 tanggal 9 Juni 1971 yang dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H.,
Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 3
Page 18
Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. J.A.5/110/7 tanggal 29
Juni 1971.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 142 tanggal 18 Juli 2024 yang dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, mengenai persetujuan
perubahan susunan pengurus Perseroan yaitu perubahan susunan Direksi. Perubahan ini
telah dicatat dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan suratnya AHU-AH.01.09-0230201 tanggal 23 Juli 2024.
Perseroan berdomisilii di Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 42 F, Jalan Jend. Sudirman
Kav. 86, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan lokasi pertambangan yang
terletak di Desa Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Kendari, Sulawesi
Tenggara.
Entitas induk Perseroan adalah PT Fajar Mining Resources dan Perseroan beroperasi
secara komersial pada tahun 2012 dalam industri pertambangan nikel.
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang pertambangan bijih nikel. Untuk mencapai maksud dan tujuan,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Kegiatan Usaha Utama
Menjalankan usaha dibidang pertambangan bijih nikel, yang mencakup usaha
penambangan dan pengolahan bijih nikel, termasuk juga usaha pemanfaatannya
yang tidak dapat dipisahkan secara administratif dari usaha pertambangan bijih
nikel.
2. Kegiatan Usaha Penunjang
Menjalankan usaha lain yang berkaitan dan mendukung kegiatan usaha utama
Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.1. Gambaran Perekonomian Dunia dan Indonesia
Berdasarkan Laporan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Triwulan III-2024,
ketidakpastian pasar keuangan global kembali meningkat. Ketegangan geopolitik di
Timur Tengah telah mendorong meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global. Di
bidang ekonomi, pertumbuhan dunia pada 2024 diperkirakan tumbuh sebesar 3,2%
dengan kecenderungan yang melambat. Inflasi global dalam tren penurunan sehingga
mendorong konvergensi pelonggaran kebijakan moneter, khususnya negara maju.
Di Amerika Serikat, rilis tingkat pengangguran terkini menunjukkan perbaikan ditengah
prospek inflasi yang lebih rendah sehingga mendorong ekspektasi pelaku pasar terhadap
penurunan Fed Funds Rate (FFR) yang lebih rendah dari perkiraan semula. Hal tersebut
menyebabkan kenaikan yieldUS Treasury tenor 2 dan 10 tahun dan indeks dolar AS
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 4
Page 19
(DXY). Ke depan, tren penurunan suku bunga kebijakan negara maju, khususnya AS
diperkirakan tetap berlanjut, meskipun dinamika ketegangan geopolitik perlu terus
dicermati. Perkembangan ini memerlukan kehati-hatian dalam merumuskan respons
kebijakan dalam memitigasi dampak rambatan global, termasuk dalam mendorong aliran
masuk modal asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar guna menjaga stabilitas dan
mendukung pertumbuhan ekonomi.
Tabel 2.2. Pertumbuhan PDB Dunia
Sumber : Kebijakan Moneter BI Tw IV-2024 * Proyeksi Bank Indonesia
Berdasarkan Laporan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Triwulan III-2024,
perekonomian Indonesia tetap tumbuh baik dan perlu terus didorong agar lebih tinggi.
Pertumbuhan teriwulan III-2024 didukung oleh permintaan domestik. Investasi tetap
kuat, khususnya investasi bangunan sejalan dengan penyelesaian berbagai Proyek
Strategis Nasional (PSN). Konsumsi rumah tangga, khususnya kelas menengah ke atas,
tetap terjaga. Ekspor nonmigas tumbuh positif di tengah perlambatan ekonomi global
dan penuruna harga komoditas. Dasi sisi Lapangan Usaha (LU), pertumbuhan ditopang
oelh Industri Pengolahan, Konstruksi dan Perdagangan Besar dan Eceran. Seacara
spasial, kinerja ekonomi terjaga diseluruh wilayah
Nilai Tukar Rupiah. Stabilitas nilai tukar Rupiah terjaga, sejalan dengan konsistensi
kebijakan moneter yang ditempuh Bank Indonesia. Nilai tukar Rupiah pada Oktober
2024 (hingga 15 Oktober 2024) melemah sebesar 2,82% (ptp) dari bulan sebelumnya.
Pelemahan nilai tukar tersebut terutama dipengaruhi oleh peningkatan ketidakpastian
global akibat eskalasi ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Namun demikian, apabila
dibandingkan dengan level akhir Desember 2023, nilai tukar Rupiah terdepresiasi hanya
sebesar 1,17%, lebih baik dibandingkan dengan pelemahan Peso Filipina, Dollar Taiwan
dan Won Korea yang masing-masing terdepresiasi sebesar 4,25%, 4,58% dan 5,62%.
Kedepan, nilai tukar Rupiah diperkirakan stabil sejalan dengan menariknya imbal hasil,
rendahnya inflasi dan tetap baiknya prospek pertumbuhanekonomi Indonesia, serta
komitmen Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas perekonomian. Seluruh instrumen
moneter akan terus dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi meneter pro
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 5
Page 20
market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI dan SUVBI, untuk memperkuat
efetivitas kebijakan dalam menarik aliran masuk modal asing dan mendukung penguatan
nilai tukar Rupiah.
Grafik 2.1 Rupiah vs Negara Kawasan
Sumber: Laporan Kebijakan Moneter Tw IV-2024
Inflasi. Inflasi IHK tercatat rendah di seluruh komponen sehingga mencapai 1,84%
(yoy) pada September 2024. Inflasi inti tercatat sebesar 2,09% (yoy), sementara inflasi
volatile food terus menurun menjadi 1,43% (yoy). Penurunan inflasi VF didukung oleh
peningkatan pasokan pangan seiring berlanjutnya musim panen, eratnya sinergi
pengendalian inflasi TPIP/TPID melalui GNPIP dan pengaruh base effect harga
pangan. Ke depan, Bank Indonesia meyakini inflasi IHK tetap terkendali dalam
sasarannya. Inflasi inti diperkirakan terjaga seiring ekspektasi inflasi yang terjangkar
dalam sasaran, kapasitas perekonomian yang masih besar dan dapat merespons
permintaan domestik, imported inflation yang terkendali didukung oleh sinergi
pengedalian inflasi Bank Indonesia dan Pemerintah Pusat dan Daerah . Bank Indonesia
terus berkomitmen memperkuat efetivitas kebijakan moneter guna menjaga inflasi tahun
2024 dan 2025 terkendali dengan tetap mendukung upaya penguatan pertumbuhan
ekonomi.
2.2. Tinjauan Industri Pertambangan
Sektor pertambangan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam
perekonomian nasional. Dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia
menjadi salah satu produsen dan eksportir utama batubara dan mineral di dunia.
Batubara, yang merupakan salah satu sumber energi utama, tidak hanya memenuhi
kebutuhan domestik tetapi juga menjadi komoditas ekspor unggulan, memberikan
kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Di sisi lain, mineral seperti nikel,
tembaga, bauksit, dan timah semakin mendapatkan perhatian global karena perannya
yang vital dalam mendukung perkembangan teknologi canggih, seperti baterai kendaraan
listrik (EV) dan energi terbarukan. Dalam perekonomian nasional, sektor ini menjadi
sumber devisa utama, menyerap tenaga kerja, serta mendukung pembangunan
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 6
Page 21
infrastruktur melalui pajak dan royalti. Selain itu, sektor ini juga menjadi tulang
punggung bagi daerah penghasil tambang, mendorong pembangunan ekonomi lokal.
Pemerintah Indonesia terus memperkuat sektor pertambangan melalui berbagai
kebijakan strategis. Salah satu fokus utama adalah program hilirisasi mineral, yang
bertujuan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dalam negeri. Kebijakan ini
diwujudkan melalui kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral sebelum diekspor.
Sebagai contoh, larangan ekspor bijih nikel mentah yang mulai berlaku pada 2020 terus
mendorong investasi dalam pembangunan smelter, dengan lebih dari 20 smelter baru
diproyeksikan selesai pada akhir 2024.
Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan dampak besar terhadap sektor ini.
UU tersebut menyederhanakan perizinan, mempermudah investasi, dan memberikan
kepastian hukum bagi pelaku usaha tambang. Namun, tantangan tetap ada, seperti
penerapan aturan yang konsisten di lapangan dan pengawasan terhadap dampak
lingkungan dari kegiatan pertambangan.
Kebijakan lain yang mendukung adalah insentif pajak untuk investasi di sektor hilirisasi
dan pengembangan teknologi pertambangan berkelanjutan. Pemerintah juga
memperkenalkan langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi, seperti penerapan
sistem pelaporan daring untuk royalti dan pajak perusahaan tambang, yang membantu
mendorong akuntabilitas di sektor ini.
2.3. Tinjauan Industri Nikel
Industri nikel global pada tahun 2024 menghadapi kondisi surplus pasokan 263 kiloton
(kt). Pada tahun 2024, produksi nikel global mencapai 4,3 juta ton, meningkat dari 2,4
juta ton pada tahun 2019. Peningkatan ini terutama didorong oleh produksi nikel pig
iron (NPI) di Indonesia, serta peningkatan produksi dari pabrik High Pressure Acid
Leach (HPAL) yang menghasilkan Mixed Hydroxide Precipitate (MHP) dan konversi
NPI menjadi nikel matte.
Di sisi permintaan, meskipun ada peningkatan dalam penjualan kendaraan listrik,
permintaan nikel untuk baterai kendaraan listrik lebih rendah dari yang diharapkan. Hal
ini sebagian disebabkan oleh peralihan produsen mobil listrik di China ke baterai
lithium-iron-phosphate (LFP) yang tidak memerlukan nikel. Sementara itu sektor-sektor
lain yang membutuhkan nikel, seperti produksi baja tahan karat dan teknologi energi
bersih, tidak sanggup untuk menyeimbangkan penurunan kebutuhan di segmen baterai.
Penurunan permintaan juga disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang lambat, meski
stabil. Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global masih di
kisaran 3,2% baik di 2024. Angka ini menunjukkan stabilisasi setelah tiga tahun
ketidakpastian. Kondisi ini menekan harga nikel internasional hingga USD18.000/ton,
lebih rendah dari proyeksi sebelumnya USD20.000/ton. Harga ini terendah sejak tahun
2022.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 7
Page 22
Grafik 3.1. Harga Nikel Ditransaksikan di LME
Indonesia sebagai penghasil utama, berkontribusi besar terhadap kelebihan pasokan ini
melalui peningkatan produksi yang signifikan. Kebijakan hilirisasi, yang melarang ekspor
bijih nikel mentah, mendorong investasi besar-besaran pada smelter. Pada Maret 2024,
sebanyak 44 smelter telah beroperasi dengan kapasitas produksi 22,93 juta ton bijih per
tahun.
Grafik 3.2. Produsen Nikel Global
Sumber: S & P Global Market Intelligence, Oktober 2024
Ketergantungan pada pasar China memperburuk situasi. Sebagian besar investasi
smelter di Indonesia berorientasi pada China, sehingga penurunan permintaan dari
negara tersebut menyulitkan produsen dalam mengalihkan pasar.
2.4. Analisis Kuantitatif
2.4.1 Analisis Kinerja Historikal Perseroan
Untuk melihat perkembangan kinerja Perseroan, seperti posisi keuangan dan potensi
atau kemajuan yang dialami selama beberapa tahun terakhir, maka hasil analisis
keuangan historikal yang bersumber dari laporan keuangan audit per 31 Desember 2020
sampai dengan per 31 Desember 2024 disajikan sebagai berikut:
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 8
Page 23
Tabel 2.3. Historikal Keuangan Perseroan (dalam jutaan rupiah)
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
Aset Lancar 700.685 557.958 506.008 478.938 362.284
Aset Tidak Lancar 433.842 451.793 585.193 593.545 645.686
Total Aset 1.134.528 1.009.751 1.091.201 1.072.483 1.007.971
Liabilitas Lancar 523.669 281.951 251.665 259.330 132.668
Liabilitas Tidak Lancar 67.874 51.335 61.538 27.268 37.266
Total Liabilitas 591.543 333.286 313.203 286.598 169.934
Ekuitas 542.984 676.465 777.998 785.885 838.036
Total Liabilitas & Ekuitas 1.134.528 1.009.751 1.091.201 1.072.483 1.007.971
Pendapatan 396.573 906.259 939.031 1.433.217 972.709
Beban Pokok Pendapatan 196.239 470.547 380.123 745.206 491.452
Laba (Rugi) Kotor 200.334 435.712 558.908 688.010 481.257
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 43.709 204.988 243.411 294.431 143.447
Laba (Rugi) Bersih 23.481 159.076 197.694 220.358 100.113
Tabel 2.4. Pertumbuhan Kinerja Keuangan Perseroan (%)
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
Aset Lancar - -20,37 -9,31 -5,35 -24,36
Aset Tidak Lancar - 4,14 29,53 1,43 8,78
Total Aset - -11,00 8,07 -1,72 -6,02
Liabilitas Lancar - -46,16 -10,74 3,05 -48,84
Liabilitas Tidak Lancar - -24,37 19,88 -55,69 36,67
Total Liabilitas - -43,66 -6,03 -8,49 -40,71
Ekuitas - 24,58 15,01 1,01 6,64
Total Liabilitas & Ekuitas - -11,00 8,07 -1,72 -6,02
Pendapatan - 128,52 3,62 52,63 -32,13
Beban Pokok Pendapatan - 139,78 -19,22 96,04 -34,05
Laba (Rugi) Kotor - 117,49 28,27 23,10 -30,05
Laba (Rugi) Sebelum Pajak - 368,98 18,74 20,96 -51,28
Laba (Rugi) Bersih - 577,47 24,28 11,46 -99,95
Analisa Neraca Perseroan
Total Aset dalam 5 periode laporan keuangan (2020-2024) mengalami penurunan
dengan rata-rata sebesar 2,67% pertahun. Penurunan terjadi pada aset lancar dengan
rata-rata sebesar 14,85% pertahun Per 31 Desember 2024 total aset tercatat sebesar
Rp1,0 triliun.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 9
Page 24
Total Liabilitas dalam 5 periode laporan keuangan (2020-2024) mengalami
penurunan dengan rata-rata sebesar 24,72% pertahun. Per 31 Desember 2024 total
liabilitas tercatat sebesar Rp169,9 miliar.
Total Ekuitas dalam 5 periode laporan keuangan (2020-2024) mengalami
peningkatan dengan rata-rata sebesar 11,81% pertahun. Per 31 Desember 2024 total
ekuitas tercatat sebesar Rp838,0 miliar.
Grafik 2.1. Perkembangan Neraca Historikal Perseroan (dalam jutaan rupiah)
1.200.000
1.000.000
800.000
600.000
400.000
200.000
-
2020 2021 2022 2023 2024
Total Aset 1.134.527 1.009.751 1.091.201 1.072.483 1.007.970
Total Kewajiban 591.543 333.286 313.203 286.598 169.934
Ekuitas 542.984 676.465 777.998 785.885 838.036
Analisa Laba Rugi Perseroan
Penjualan dalam 5 periode laporan keuangan (2020-2024) mengalami peningkatan
dengan rata-rata sebesar 38,16% pertahun. Per 31 Desember 2024 pendapatan
tercatat sebesar Rp972,7 miliar.
Laba (Rugi) Kotor dalam 5 periode laporan keuangan (2020-2024) mengalami
peningkatan dengan rata-rata sebesar 34,70% pertahun. Per 31 Desember 2024 laba
kotor tercatat sebesar Rp481,2 miliar.
Laba (Rugi) Sebelum Pajak dalam 5 periode laporan keuangan (2020-2024)
mengalami peningkatan dengan rata-rata sebesar 89,35% pertahun. Per 31
Desember 2024 laba sebelum pajak tercatat sebesar Rp143,4 miliar.
Laba (Rugi) Bersih dalam 5 periode laporan keuangan (2019-2023) mengalami
peningkatan dengan rata-rata sebesar 128,31% pertahun. Per 31 Desember 2024
laba bersih tercatat sebesar Rp100,1 miliar.
Grafik 2.2. Perkembangan Laba Rugi Historikal Perseroan (dalam jutaan rupiah)
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 10
Page 25
1.600.000
1.400.000
1.200.000
1.000.000
800.000
600.000
400.000
200.000
0
2020 2021 2022 2023 2024
Penjualan 396.573 906.259 939.031 1.433.217 972.709
Beban Pokok
196.239 470.547 380.123 745.206 491.452
Pendapatan
Laba (Rugi) Kotor 200.334 435.712 558.908 688.011 481.257
Laba (Rugi) Bersih 23.481 159.076 197.694 220.358 100,113
Analisa Arus Kas Perseroan
Tabel 2.5. Arus Kas Perseroan (dalam jutaan rupiah)
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
Arus Kas dari (untuk) Aktivitas
(9.110) 120.613 156.359 295.070 222.271
Operasi
Arus Kas dari (untuk) Aktivitas
(5.388) (76.352) (52.012) (40.094) (94.746)
Investasi
Arus Kas dari (untuk) Aktivitas
18.517 (44.769) (40.501) (207.324) (123.083)
Pendanaan
Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan
4.108 (507) 63.846 47.651 4.441
Setara Kas
Saldo Kas dan Setara Kas Pada Awal
28.922 33.192 32.760 97.275 144.878
Periode
Saldo Kas dan Setara Kas Pada Akhir
33.192 32.760 97.275 144.878 149.473
Periode
Rasio Keuangan Perseroan
Tabel 2.6. Rasio Keuangan Perseroan
Deskripsi 2020 2021 2022 2023 2024
Rasio Likuiditas
- Current Ratio (x) 1,34 1,98 2,01 1,85 2,73
- Working Capital to Total Asset Ratio 15,60% 27,33% 23,31% 20,48% 22,78%
Rasio Aktivitas
- Total Asset Turnover (x) 0,35 0,90 0,86 1,34 0,97
- Sales to Current Assets (x) 0,57 1,62 1,86 2,99 2,68
Rasio Solvabilitas
- Debt to Total Aset Ratio (x) 0,52 0,33 0,29 0,27 0,17
- Debt Equity Rasio 1,09 0,49 0,40 0,36 0,20
Rasio Profitabilitas
- Gross Profit Margin 50,52% 48,08% 59,52% 48,00% 49,48%
- Net Profit Margin 5,92% 17,55% 21,05% 15,38% 10,29%
- Return on Equity (ROE) 4,32% 23,52% 25,41% 28,04% 11,95%
- Return on Assets (ROA) 2,07% 15,75% 18,12% 20,55% 9,93%
Berdasarkan rasio keuangan diatas, kondisi Perseroan adalah sebagai berikut:
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 11
Page 26
Rasio Likuiditas menunjukkan kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi
liabilitas keuangannya yang harus segera dipenuhi atau kemampuan perusahaan
untuk memenuhi liabilitas keuangan dalam jangka pendek (pada saat ditagih). Current
ratio (Rasio lancar) sebesar 2,73 kali, hal ini menunjukkan bahwa Perseroan mampu
memenuhi liabilitas keuangan dalam jangka pendek.
Rasio Aktivitas digunakan untuk mengukur efisiensi penggunaan dana yang tertanam
pada aset serta untuk melihat seberapa besar optimalisasi Perseroan dalam
menggunakan asetnya untuk memperoleh pendapatan dan laba. Total asset turnover
(perputaran aset) Perseroan sebesar 0,97 kali. Sales to current assets ratio 2,68 kali.
Rasio Solvabilitas atau leverage menunjukkan kemampuan suatu perusahaan untuk
memenuhi seluruh liabilitasnya baik jangka pendek maupun jangka panjang. Total
debt to equity ratio (DER) / rasio hutang atas ekuitas Perseroan sebesar 0,20 kali yang
menunjukkan bahwa Perseroan mampu memenuhi seluruh liabilitasnya dengan
menggunakan ekuitas yang dimiliki, sedangkan debt to total assets ratio (DAR) atau
rasio hutang atas harta yang dimiliki Perseroan sebesar 0,17 kali.
Rasio Profitabilitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba
selama periode tertentu. Profitabilitas suatu perusahaan diukur dengan keberhasilan
menggunakan asetnya secara produktif, dengan demikian profitabilitas suatu
perusahaan juga dapat diketahui dengan memperbandingkan antara laba yang
diperoleh dengan jumlah aset atau modal pada suatu periode tertentu. Rate of return
on equity (ROE) sebesar 11,95% dan return on asset (ROA) sebesar 9,93%.
2.4.2 Analisis Proforma Rencana Transaksi
Proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dan sesudah dilakukan Transaksi adalah
sebagai berikut:
Tabel 2.7. Laporan Posisi Keuangan Proforma (dalam jutaan penuh)
31 Desember 24 31 Desember 24
Deskripsi Penyesuaian
(Sebelum Transaksi) (Setelah Transaksi)
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 113.827.299.228 113.827.299.228
Piutang usaha
Pihak berelasi 10.254.720.000 10.254.720.000
Pihak ketiga 139.952.069.559 139.952.069.559
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 2.290.360.084 2.290.360.084
Pihak ketiga 18.421.236.070 80.000.000.000 98.421.236.070
Persediaan 77.514.730 77.514.730
Pajak dibayar dimuka 155.099.628 155.099.628
Beban dibayar dimuka 2.002.865.253 2.002.865.253
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 12
Page 27
31 Desember 24 31 Desember 24
Deskripsi Penyesuaian
(Sebelum Transaksi) (Setelah Transaksi)
Uang muka, bagian lancar 1.622.131.185 1.622.131.185
Saldo bank yang dibatasi
4.370.262.600 4.370.262.600
penggunaannya
Aset keuangan lainnya, bagian
1.015.000.000 1.015.000.000
lancar
Jumlah Aset Lancar 293.988.558.337 80.000.000.000 373.988.558.337
ASET TIDAK LANCAR
Saldo bank yang dibatasi
74.714.326.153 74.714.326.153
penggunaannya
Investasi jangka panjang 290.796.743.611 (212.985.505.079) 77.811.238.532
Uang muka, bagian tidak lancar 9.388.721.006 9.388.721.006
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 110.151.057.885 110.151.057.885
Pihak ketiga 562.932.681 562.932.681
Aset tetap, neto 133.450.761.518 133.450.761.518
Properti pertambangan, neto 62.258.601.442 62.258.601.442
Aset pajak tangguhan 2.117.628.812 2.117.628.812
Aset keuangan lainnya, bagian tidak
7.744.474.000 7.744.474.000
lancar
Jumlah Aset Tidak Lancar 691.185.247.108 (212.985.505.079) 478.199.742.029
JUMLAH ASET 985.173.805.445 (132.985.505.079) 852.188.300.366
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA
PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 42.355.143.005 42.355.143.005
Utang usaha
Pihak berelasi 491.652.500 491.652.500
Pihak ketiga 29.819.329.022 29.819.329.022
Utang lain-lain
Pihak berelasi 28.131.336.921 28.131.336.921
Pihak ketiga 776.481.235 776.481.235
Beban yang masih harus dibayar
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 10.236.367.470 10.236.367.470
Utang pajak 10.638.286.264 10.638.286.264
Bagian utang jk Panjang yang jatuh
tempo dalam satu tahun
Bank 5.545.241.696 5.545.241.696
Pembelian aset tetap 6.008.780.799 6.008.780.799
Liabilitas sewa 1.312.800.075 1.312.800.075
Jumlah Liabilitas Jangka
135.315.418.987 135.315.418.987
Pendek
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 13
Page 28
31 Desember 24 31 Desember 24
Deskripsi Penyesuaian
(Sebelum Transaksi) (Setelah Transaksi)
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Utang Bank jangka panjang
Bank 25.011.517.844 25.011.517.844
Pembelian aset tetap 672.230.773 672.230.773
Liabilitas sewa 6.123.987.561 6.123.987.561
Liabilitas manfaat karyawan 4.572.102.091 4.572.102.091
Kerugian melebihi nilai investasi 7.176.995.056 7.176.995.056
Jumlah Liabilitas Jangka
43.556.833.325 43.556.833.325
Panjang
Total Liabilitas 178.872.252.312 178.872.252.312
EKUITAS
Modal Saham 212.500.000.000 212.500.000.000
Saham treasuri (162.117.475.831) (162.117.475.831)
Tambahan modal disetor 123.179.885.472 123.179.885.472
Selisih transaksi dengan
(52.021.870.089) (52.021.870.089)
kepentingan non-pengendali
Saldo laba 684.761.013.581 (132.985.505.079) 551.775.508.502
Total Ekuitas 806.301.553.133 (132.985.505.079) 673.316.048.054
JUMLAH LIABILITAS DAN
985.173.805.445 (132.985.505.079) 852.188.300.366
EKUITAS
Berdasarkan proforma keuangan Perseroan diatas, terdapat dampak keuangan atas
Rencana Transaksi dimana posisi keuangan Perseroan per 31 Desember 2024 sebelum
Rencana Transaksi dilaksanakan adalah tidak sama dengan setelah Rencana Transaksi
dilaksanakan.
1. Piutang lain-lain pihak ketiga Perseroan mengalami peningkatan sebesar Rp.
80.000.000.000,- dari sebelumnya Rp. 18.421.236.070,- menjadi sebesar Rp.
98.421.236.070,-
2. Investasi jangka panjang Perseroan pada PT Bintang Smelter Indonesia mengalami
penurunan sebesar Rp. 212.985.505.079,-
3. Saldo laba Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp. 132.985.505.079,-.
2.4.3 Analisis Nilai Tambah
Analisis nilai tambah Transaksi dilakukan untuk melihat kemampuan menghasilkan
pendapatan dan laba yang lebih baik dengan membandingkan antara proyeksi keuangan
tanpa dilaksanakannya Rencana Transaksi dengan dilaksanakannya Rencana Transaksi.
Berikut adalah Laba (Rugi) Perseroan tanpa adanya Rencana Transaksi selama periode
proyeksi:
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 14
Page 29
Tabel 2.8. Proyeksi Sebelum Rencana Transaksi
Profit and Loss Projection
PT Ifishdeco Tbk
BSI as Subsidiary
2025-2029
2025 2026 2027 2028 2029
Penjualan 809.819.336.549 823.900.429.688 865.095.451.172 908.350.223.730 953.767.734.917
Beban pokok penjualan (412.579.394.652) (419.753.301.992) (440.740.967.092) (462.778.015.447) (485.916.916.219)
LABA (RUGI) KOTOR 397.239.941.897 404.147.127.695 424.354.484.080 445.572.208.284 467.850.818.698
Beban umum & administrasi (231.175.431.572) (235.195.096.992) (246.954.851.841) (259.302.594.433) (272.267.724.155)
Laba (Rugi) Perusahaan anak (24.043.938.172) (32.509.866.920) (32.509.866.920) (32.509.866.920) (32.509.866.920)
Pendapatan (beban) lain-lain (1.727.368.487) (1.727.368.487) (1.727.368.487) (1.727.368.487) (1.727.368.487)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 140.293.203.666 134.714.795.296 143.162.396.831 152.032.378.443 161.345.859.135
Beban pajak penghasilan - (51.279.036.887) (53.869.473.399) (56.589.431.737) (59.445.387.991)
LABA (RUGI) BERSIH 140.293.203.666 83.435.758.409 89.292.923.432 95.442.946.706 101.900.471.144
Berikut ini adalah proyeksi Laba Rugi Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi.
Tabel 2.9. Proyeksi Setelah Rencana Transaksi
Profit and Loss Projection
PT Ifishdeco Tbk
2025-2029
2025 2026 2027 2028 2029
Penjualan 809.819.336.549 823.900.429.688 865.095.451.172 908.350.223.730 953.767.734.917
Beban pokok penjualan (412.579.394.652) (419.753.301.992) (440.740.967.092) (462.778.015.447) (485.916.916.219)
LABA (RUGI) KOTOR 397.239.941.897 404.147.127.695 424.354.484.080 445.572.208.284 467.850.818.698
Beban umum & administrasi (231.175.431.572) (235.195.096.992) (246.954.851.841) (259.302.594.433) (272.267.724.155)
Laba (Rugi) Perusahaan anak (13.785.305.520) 3.771.597.933 3.771.597.933 3.771.597.933 3.771.597.933
Rugi Penjualan saham (122.726.872.427) - - - -
Pendapatan (beban) lain-lain (1.727.368.487) (1.727.368.487) (1.727.368.487) (1.727.368.487) (1.727.368.487)
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK 27.824.963.891 170.996.260.149 179.443.861.684 188.313.843.296 197.627.323.989
Beban pajak penghasilan - (52.435.588.241) (55.026.024.753) (57.745.983.091) (60.601.939.345)
LABA (RUGI) BERSIH 27.824.963.891 118.560.671.908 124.417.836.931 130.567.860.206 137.025.384.643
Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan adanya
Rencana Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan
diperkirakan akan memperoleh laba yang lebih tinggi rata-rata sebesar
Rp 30.151.657.330,- per tahun dibanding tidak melakukan Rencana Transaksi.
2.4.4 Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
Analisis kewajaran Rencana Transaksi adalah analisis kewajaran suatu transaksi dengan
membandingkan Nilai Pasar dengan harga yang disepakati pada Perjanjian Jual Beli
Saham.
a. Harga Rencana Transaksi
Berdasarkan Rencana Transaksi harga yang disepakati adalah sebesar Rp.
80.000.000.000,-.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 15
Page 30
b. Nilai Pasar
Berdasarkan Laporan Penilaian Saham PT Bintang Smelter Indonesia yang
dikeluarkan KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor Laporan :
00570/2.0109-05/BS/02/0069/1/VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025 adalah sebesar
Rp. 79.204.117.000,-.
c. Perbandingan Harga Rencana Transaksi Dengan Nilai Pasar
Dengan membandingkan Nilai Pasar dan Harga Rencana Transaksi, yaitu sebagai
berikut.
Harga Rencana Transaksi sebesar Rp. 80.000.000.000,- dan Nilai Pasar sebesar Rp.
79.204.117.000,- dan maka selisih Harga Rencana Transaksi sebesar 0,99% dari Nilai
Pasar.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35 Tahun 2020 ”Batas atas
dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh koma lima persen)
dari Nilai yang dijadikan acuan. Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi
dengan Nilai Pasar diketahui bahwa Harga Rencana Transaksi 0,99% dari Nilai Pasar
dan berada dalam batasan ±7,5%, maka harga yang ditetapkan adalah Wajar.
2.4.5 Distribusi Pendapat Kewajaran
Pendapat kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Manajemen Perseroan dalam
kaitannya dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau
untuk kepentingan lain.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 16
Page 31
BAGIAN - 3
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Analisis Rencana Transaksi
Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa tidak ada
hubungan afiliasi antara Perseroan dan PT Unggul Permai Utama.
Analisis Kualitatif
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham, tidak ada persyaratan khusus
yang akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada
pada Rencana Transaksi adalah wajar.
Analisis Kuantitatif
Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa Rencana Transaksi dan dengan
adanya Rencana Transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya Rencana Transaksi
Perseroan diperkirakan akan memperoleh laba yang lebih tinggi rata-rata sebesar
Rp 30.151.657.330,- per tahun dibanding tidak melakukan Rencana Transaksi.
Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
Dengan membandingkan Nilai Pasar dan Harga Rencana Transaksi, yaitu Harga
Rencana Transaksi sebesar Rp. 80.000.000.000,- dan Nilai Pasar sebesar Rp.
79.204.117.000,- dan maka selisih Harga Rencana Transaksi sebesar 0,99% dari Nilai
Pasar.
Berdasarkan analisa tersebut diatas, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah
WAJAR.
3.2 Distribusi Pendapat Kewajaran
Pendapat kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan manajemen Perseroan dalam
kaitannya dengan Rencana Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain atau
untuk kepentingan lain.
Laporan Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk. 1
Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BINTANG SMELTER INDONESIA
p.1 ×13
unresolved
org
PT UNGGUL PERMAI UTAMA L APORAN K AJIAN
p.1
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.2
unresolved
org
PT Unggul Permai Utama
p.2 ×11
unresolved
org
Febriman Siregar & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
person
Msc.
p.2
unresolved
—
MAPPI
p.2
unresolved
—
Izin Bapepam-LK
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×6
unresolved
org
KJPP FSR
p.2 ×15
unresolved
org
PT Unggul Permai Utama. Rencana
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.6 ×5
unresolved
org
Rekan Ir. Yohn PS Napitupulu
p.6
unresolved
org
PENILAI KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.7
unresolved
org
Selanjutnya KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.8
unresolved
person
Penanggung Jawab Ir. Yohn PS Napitupulu
p.9 ×4
unresolved
person
Penilai Yaumil Husna Khair
p.9
unresolved
org
Pendapat Kewajaran – PT Ifishdeco, Tbk.
p.11
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.12 ×4
unresolved
person
Akuntan Publik Arief Setyadi
p.12
unresolved
person
Akuntan Publik Adi Santoso
p.12 ×3
unresolved
person
Agung.
p.13
unresolved
org
PT Fajar Mining Resources
p.16 ×2
unresolved
org
PT Wahana Trilintas Mining
p.16
unresolved
org
PT Bintang Smelter Indonesia Ringkasan Perjanjian Pengikatan Jual
p.16
unresolved
org
PT Bintang Smelter
p.17 ×2
unresolved
person
Abdul Latief
· Notaris
p.17
unresolved
org
Menteri Laporan Pendapat Kewajaran
p.17
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.18
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.18
unresolved
org
Bank Indonesia
p.18 ×8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.