Back to announcement
20250724_IFSH_Laporan Informasi dan Fakta Material_31917244_lamp1.pdf
Other Text extracted IFSHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 34
Page 1
kantor jasa penilai publik
febriman siregar dan rekan
Ijin Kementrian Keuangan RI No. 2.12.0109
LAPORAN PENILAIAN 100,00% EKUITAS
L APORAN K AJIANPT. BINTANG SMELTER INDONESIA
P ERHITUNGAN A TAS J ANGKA W AKTU D AN J UMLAH
Sahid Sudirman Center
K ONTRIBUSI A TAS K ERJASAMA P EMANFAATAN A SET
Jalan Jend. Sudirman No. 86
P EMERINTAH P ROVINSI G ORONTALO
Karet Tengsin, Tanah Abang G UBERNUR
D ENGAN B ENTUK BGS (B ANGUNANJakarta Pusat G UNA S ERAH )
No. Laporan : 00570/2.0109-05/BS/02/0069/1/VI/2025
Page 2
Ijin Kementerian Keuangan RI No. 2.12.0109
Bogor, 17 Juni 2025
Kepada Yth,
Direksi
PT Ifishdeco, Tbk.
Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 42 F
Jalan Jend. Sudirman No. 86
Karet Tengsin, Tanah Abang
Jakarta Pusat
No. Laporan : 00570/2.0109-05/BS/02/0069/1/VI/2025
Hal : Laporan Penilaian 100,00% Ekuitas PT Bintang Smelter Indonesia
Dengan hormat,
LAPORAN PENILAIAN 100,00% EKUITAS
PT Bintang Smelter Indonesia
Berdasarkan Surat Penawaran No. 0300/PNW/PS-BGR-FSR/IV/2025 tertanggal 22 April 2025, KJPP
Febriman Siregar dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FSR” atau “Kami”) mendapat penugasan dari
PT Ifishdeco, Tbk. (Selanjutnya disebut “IFSH”) untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat
atas Nilai Pasar 100,00% Ekuitas PT Bintang Smelter Indonesia (selanjutnya disebut “Perusahaan”)
per tanggal 31 Desember 2024.
Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100,00% Ekuitas
Perusahaan. Tujuan penilaian ini dalam rangka kepentingan Transaksi pada perusahaan terbuka.
Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan diatas adalah Nilai Pasar. Mengacu pada POJK
35, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi
VII-2018).
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI 2018, SPI 101.3.1.).
Penilaian dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun
2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018).
Kantor Cabang Bogor
Jl. Perumahan Bogor Baru Blok D-I No.19
RT.007, RW.001, Kel. Tegallega
Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor
Jawa Barat 16129
Telp. : 0251-8397671
Email : fsr.bogor@fsr.co.id
Website : www.fsr.co.id
Cabang : Pekanbaru (P) ; Medan (PS) ; Surabaya (B) ; Sidoarjo (P) ; Bandar Lampung (PS) ;
Bogor (PB) ; Makassar (PS) ; Tangerang Selatan (P)
Page 3
Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan merupakan pendekatan dan metode penilaian yang
umum digunakan sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun
2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018). Pemilihan pendekatan dan metode penilaian diterapkan
dengan mempertimbangkan karakteristik dan klasifikasi objek penilaian.
Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Pasar dan
Pendekatan Aset. Untuk Pendekatan Pasar digunakan Metode Guideline Publicly Trade (GPTC),
sedangkan untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value (ABV). Pendekatan Pasar
digunakan dengan pertimbangan bahwa bahwa terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding
dengan Perusahaan. Sementara Pendekatan Aset digunakan dengan pertimbangan Perusahaan
memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional Perusahaan.
Nilai Pasar Tertimbang
Pendekatan Penilaian Nilai Pasar (Rp.) Bobot
(Rp.)
Pendekatan Pasar (Market Approach) 112.970.864.281 10% 11.297.086.428
Pendekatan Aset (Assets Approach) 75.452.255.978 90% 67.907.030.380
Jumlah 79.204.116.808
Pembulatan 79.204.117.000
Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian dan mengacu pada
hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang digunakan, kami berpendapat bahwa
Nilai Pasar 100,00% Ekuitas Perusahaan per 31 Desember 2024 setelah dilakukan pembulatan adalah
sebesar:
Rp. 79.204.117.000.-
(Tujuh Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Empat Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Rupiah)
Nilai Pasar Ekuitas tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh dari
pihak manajemen Perusahaan, serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penilaian. KJPP FSR
menganggap bahwa semua data dan informasi yang diperoleh tersebut adalah benar dan tidak ada
keadaan atau hal hal yang tidak terungkap yang dapat mempengaruhi Nilai Pasar Ekuitas tersebut
secara material. KJPP FSR juga mengasumsikan bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah
hukum dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan, KJPP FSR tidak melakukan reviu
terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan dan bukan merupakan tanggung jawab
KJPP FSR bilamana terdapat kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum
kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas aset yang termasuk dalam penilaian.
Page 4
Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami bertindak sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini maupun di masa datang terkait dengan usaha perusahaan yang dinilai maupun atas hasil penilaian yang telah dilaporkan. Laporan penilaian ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan serta harus dibaca secara keseluruhan dimulai dari surat pengantar sampai dengan lampiran. Demikian kami sampaikan, kami ucapkan terimakasih. Hormat kami, KJPP Febriman Siregar dan Rekan Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.) Rekan Penilai Properti dan Bisnis (PB) Ijin Penilai Publik No. PB-1.08.00069 MAPPI No. 92-S-00252 Register No. RMK-2017.00069 STTD No. STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
Page 5
PERNYATAAN PENYUSUN
Dalam batas kemampuan dan keyakinan serta pemahaman kami sebagai penilai, yang bertanda
tangan dibawah ini menyatakan bahwa :
1. Kami telah mematuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya
4. Analisis dan kesimpulan dalam laporan ini hanya dibatasi dan telah sesuai dengan asumsi-asumsi
dan syarat-syarat pembatas serta kondisi yang dilaporkan.
5. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup penilaian meliputi : identifikasi masalah, inspeksi
lapangan, pengumpulan data & wawancara, analisis data, estimasi nilai menggunakan pendekatan
penilaian dan penulisan laporan.
6. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti dan/atau jenis industri
yang dinilai.
7. Penilai bertanggungjawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
8. Kami tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap obyek yang dinilai dan imbalan jasa yang
kami terima tidak terkait dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
9. Laporan ini disusun mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI EDISI VII-2018) dan telah
memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
10. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Pemberi Tugas.
11. Penilai bertanggungjawab atas Laporan Penilaian dan Kesimpulan Nilai.
12. Penunjukkan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang telah
disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas.
13. Tidak seorang pun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian ini telah menyediakan
bantuan profesional dalam menyiapkan laporan penilaian.
Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini.
Page 6
NAMA KUALIFIKASI TANDA TANGAN Penangggung Jawab Proyek : Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc. MAPPI (Cert.) Penilai Bisnis Bersertifikat .............................. Rekan Ijin Penilai Publik : PB-1.08.00069 MAPPI No. : 92-S-00252 Register No. : RMK-2017.00069 STTD No. : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024 Reviewer : Didiek Agus Priatmiko, S.Komp. Penilai Bisnis .............................. MAPPI No. : 11-T-03266 Register No. : RMK-2017.00838 Penilai : Yaumil Husna Khair, S.Si., M.M Penilai Bisnis .............................. MAPPI No. : 11-P-03270
Page 7
DAFTAR ISI SURAT PENGANTAR................................................................................................................................ 1 PERNYATAAN PENYUSUN ....................................................................................................................... 4 DAFTAR ISI ............................................................................................................................................... 6 BAB I PENDAHULUAN........................................................................................................................ 7 1.1 Identifikasi Status Penilai ........................................................................................................ 7 1.2 Identitas Pemberi Tugas ......................................................................................................... 7 1.3 Pengguna Laporan .................................................................................................................. 7 1.4 Identifikasi Objek Penilaian dan Kepemilikan ......................................................................... 7 1.5 Jenis Mata Uang Yang Digunakan ........................................................................................... 7 1.6 Maksud dan Tujuan Penilaian ................................................................................................. 8 1.7 Dasar Nilai ............................................................................................................................... 8 1.8 Tanggal Penilaian (Cut Off Date) ............................................................................................. 8 1.9 Tingkat Kedalaman Investigasi ................................................................................................ 8 1.10 Sifat Dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan .............................................................. 8 1.11 Asumsi ..................................................................................................................................... 9 1.12 Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi ....................................................................... 9 1.13 Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan SPI ........................................................ 9 1.14 Definisi dan Istilah Yang Digunakan Dalam Penilaian ............................................................. 9 1.15 Premis Penilaian .................................................................................................................... 12 1.16 Pendekatan dan Metode Penilaian Yang Digunakan ............................................................ 12 1.17 Data Dan Informasi Pendukung ............................................................................................ 12 1.18 Pernyataan Independensi Penilai ......................................................................................... 13 1.19 Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event) ......................................... 13 BAB II ANALISIS PERUSAHAAN ......................................................................................................... 14 2.1. Data dan Informasi................................................................................................................ 14 2.2. Pelaksanaan Wawancara ...................................................................................................... 14 2.3. Gambaran Umum Perusahaan .............................................................................................. 14 h. Informasi Keuangan Perusahaan .......................................................................................... 16 i. Analisis Laporan Keuangan Perusahaan ............................................................................... 18 j. Analisis Rasio ......................................................................................................................... 18 BAB III TINJAUAN DATA EKONOMI DAN DATA PASAR INDUSTRI ..................................................... 21 3.1. Pertumbuhan Ekonomi Dunia ............................................................................................... 21 3.2. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ........................................................................................ 22 3.3. Tinjauan Industri Pertambangan .......................................................................................... 24 3.4. Tinjauan Industri Nikel .......................................................................................................... 25 3.5. Prospek Usaha Pertambangan Nikel ..................................................................................... 26 BAB IV PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN ............................................................................... 28 4.1. Pendekatan dan Metode Perhitungan Indikasi Nilai ............................................................ 28 4.2. Pemilihan Pendekatan dan Metode Penilaian ...................................................................... 28 BAB V PROSES PENILAIAN ................................................................................................................ 29 5.1 Prosedur Penilaian ................................................................................................................ 29 5.2 Aplikasi Diskon dan Premi ..................................................................................................... 29 5.3 Penilaian Ekuitas Perusahaan ............................................................................................... 30 BAB VI KESIMPULAN NILAI ................................................................................................................ 33
Page 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Identifikasi Status Penilai
Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan (Partners), selaku Penilai
Independen untuk memberikan penilaian yang obyektif dan tidak memihak, sesuai KEPI;
memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang dimaksud.
1.2 Identitas Pemberi Tugas
Berdasarkan Surat Penawaran No. 0300/PNW/PS-BGR-FSR/IV/2025 tertanggal 22 April 2025,
KJPP Febriman Siregar dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FSR” atau “Kami”) mendapat
penugasan dari PT Ifishdeco, Tbk. (Selanjutnya disebut “IFSH”) untuk melakukan penilaian dan
memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100,00% Ekuitas PT Bintang Smelter Indonesia
(selanjutnya disebut “Perusahaan”) per tanggal 31 Desember 2024. Berikut adalah informasi
mengenai identitas pemberi tugas:
Pemberi Tugas dalam hal ini adalah PT Ifishdeco, Tbk., dengan informasi sebagai berikut:
Nama : PT Ifishdeco, Tbk.
Bidang usaha : Pertambangan Nikel
Alamat : Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 42 F
Karet Tengsin, Tanah Abang
Jakarta Pusat
Telepon/Fax : (021) 5704 988
Email : corporate@ifishdeco.com
Website : www.ifishdeco.com
1.3 Pengguna Laporan
Pengguna laporan dalam hal ini adalah sama dengan Pemberi Tugas.
1.4 Identifikasi Objek Penilaian dan Kepemilikan
Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah 100,00% saham Perusahaan.
1.5 Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Mata uang yang digunakan dalam penugasan ini, sesuai dengan mata uang fungsional dalam
laporan keuangan Objek Penilaian dan dinyatakan kembali dalam mata uang Rupiah.
Page 9
1.6 Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100,00% Ekuitas
Perusahaan. Tujuan penilaian ini dalam rangka Transaksi pada perusahaan terbuka.
Laporan penilaian ini mengacu kepada POJK 35, Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar
Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018.
1.7 Dasar Nilai
Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai Pasar.
Mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, maka standar nilai yang sesuai untuk digunakan
dalam penilaian ini khususnya sebagai salah satu dasar penetapan nilai, berdasarkan Kode Etik
Penilaian Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang berlaku adalah Nilai Pasar
yang didefinisikan sebagai ”estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat
membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar
pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan” (SPI 2018, SPI 101.3.1.).
1.8 Tanggal Penilaian (Cut Off Date)
Tanggal Penilaian dalam penugasan ini adalah 31 Desember 2024.
1.9 Tingkat Kedalaman Investigasi
a. Data dan informasi menyangkut dokumen atas objek penilaian/penugasan yang kami
terima dari pemberi tugas.
b. Verifikasi yang kami lakukan terhadap objek penilaian adalah merupakan bagian dari
keperluan dan kepentingan pelaksanaan penilaian.
c. Proses pengumpulan dan analisis data dilakukan secara lengkap pada objek penilaian. Bila
terdapat keterbatasan dalam hal dokumen atau identifikasi secara keseluruhan, maka kami
menggunakan data dan dokumen secara sampling secukupnya (data yang relevan).
d. Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi termasuk data yang harus
disediakan oleh pemberi tugas dan/ atau pihak terkait lainnya kepada penilai dalam
melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis untuk tujuan penilaian.
1.10 Sifat Dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan
Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui dan
digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional maupun
internasional. Data yang relevan dan terpercaya tersebut antara lain data yang diperoleh dari
Page 10
Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia atau bursa lain, Badan Pusat Statistik, data Pemerintah
Kota dan Kabupaten, dan data riset dari Lembaga Independen/firma.
1.11 Asumsi
Laporan penilaian ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi pada perusahaan
terbuka dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain.
1.12 Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi
Laporan Penilaian yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik. Persetujuan penilai harus
didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau
referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai laporan keuangan
perusahaan/objek penilaian, dan/atau laporan direksi/pimpinan perusahaan/objek penilaian,
dan/atau pernyataan atau kajian lainnya atau pernyataan/edaran apapun dari
perusahaan/objek penilaian.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap KJPP Febriman Siregar dan Rekan yang resmi merupakan
syarat mutlak Laporan Penilaian yang dihasilkan.
Laporan penilaian tidak akan dipublikasikan dalam bentuk dan kesempatan apapun, sebagian
atau keseluruhan, tanpa persetujuan KJPP Febriman Siregar dan Rekan.
1.13 Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan SPI
Penilaian telah dilakukan berdasarkan POJK No. 35/2020, SEOJK No. 17/2020, Kode Etik Penilai
Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018).
1.14 Definisi dan Istilah Yang Digunakan Dalam Penilaian
Penilaian : Proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis
atas nilai ekonomi suatu objek penilaian.
Penilai : Orang perseorangan yang dengan keahliannya
menjalankan kegiatan Penilaian di pasar modal.
Penilai Bisnis : Penilai yang melakukan kegiatan penilaian bisnis
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai Penilai yang melakukan
kegiatan di pasar modal.
Penilaian Bisnis : Proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis
atas objek Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
Penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal.
Page 11
Penugasan Penilaian Profesional : Penugasan yang diterima oleh Penilai dari pemberi
penugasan untuk melakukan Penilaian atas objek,
tujuan Penilaian, dan tanggal tertentu dimana
Penilai mendasarkan opininya, yang disajikan dalam
laporan Penilaian.
Nilai : Perkiraan harga yang diinginkan oleh penjual
dan/atau pembeli atas suatu barang atau jasa dan
merupakan jumlah manfaat ekonomi berdasarkan
nilai pasar yang akan diperoleh dari objek Penilaian
pada tanggal Penilaian.
Tanggal Penilaian : Tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau
perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan.
Dasar Penilaian : Suatu penjelasan dan/atau pendefinisian tentang
jenis Nilai yang sedang diteliti berdasarkan kriteria
tertentu.
Premis Nilai : Asumsi Nilai yang berhubungan dengan suatu
kondisi transaksi yang dapat digunakan pada objek
Penilaian.
Nilai Buku : a. Hasil kapitalisasi atas biaya perolehan aset,
dikurangi akumulasi depresiasi, deplesi,
amortisasi atau penurunan nilai sebagaimana
yang tercatat dalam laporan keuangan; atau
b. Selisih antara total aset dikurangi dengan total
liabilitas dari perusahaan sebagaimana tercatat
dalam laporan keuangan.
Nilai Pasar : Estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau
dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas
pada tanggal penilaian, antara pembeli yang
berminat membeli dengan penjual yang berminat
menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar
pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan
tanpa paksaan.
Asumsi : Sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta,
syarat, atau keadaan yang mungkin dapat
mempengaruhi objek Penilaian atau pendekatan
penilaian dan kewajarannya telah dianalisis oleh
Penilai Bisnis sebagai bagian dari proses Penilaian.
Pendekatan Penilaian : Suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan
menggunakan satu atau lebih metode penilaian.
Pendekatan Aset : Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan
keuangan historis objek Penilaian yang telah diaudit,
Page 12
dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas
menjadi Nilai Pasar sesuai dengan Premis Nilai yang
digunakan dalam Penilaian Bisnis.
Pendekatan Pasar : Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan
objek Penilaian dengan objek lain yang sebanding
dan sejenis serta telah tersedia informasi harga
transaksi atau penawaran.
Pendekatan Pendapatan : Pendekatan Penilaian dengan cara mengkonversi
manfaat ekonomis atau pendapatan yang
diperkirakan akan dihasilkan oleh objek Penilaian
dengan tingkat diskonto tertentu.
Metode Penilaian : Suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam
melakukan Penilaian.
Business Interest : Kepemilikan dalam perusahaan yang meliputi
penyertaan dalam perusahaan, surat berharga, aset
keuangan lainnya, dan aset tak berwujud.
Laporan Penilaian Bisnis : Laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai Bisnis yang
memuat pendapat Penilai Bisnis mengenai objek
Penilaian serta menyajikan informasi tentang proses
Penilaian.
Tanggal Laporan Penilaian Bisnis : Tanggal ditandatanganinya Laporan Penilaian Bisnis
oleh Penilai Bisnis.
Tenaga Ahli : Orang yang mempunyai keahlian dan kualifikasi pada
suatu bidang tertentu di luar ruang lingkup kegiatan
Penilaian dan tidak bekerja pada kantor jasa Penilai
publik.
Diskon Tanpa Pengendalian
(Discount for Lack of Control) : Suatu jumlah atau persentase tertentu yang
merupakan pengurang dari Nilai suatu ekuitas
sebagai cerminan dari kurangnya tingkat
pengendalian atas objek Penilaian.
Diskon Likuiditas Pasar
(Discount for Lack of Marketability) : Suatu jumlah atau persentase tertentu yang
merupakan pengurang dari Nilai suatu ekuitas
sebagai cerminan dari kurangnya likuiditas objek
Penilaian.
Kelangsungan Usaha : Suatu kondisi yang mencerminkan usaha yang
sedang beroperasi atau dalam konstruksi, atau suatu
premis dalam Penilaian, dimana Penilai Bisnis
menganggap suatu perusahaan akan terus
melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.
Premi Pengendalian
Page 13
(Control Premium) : Suatu jumlah atau persentase tertentu yang
merupakan penambah dari Nilai suatu ekuitas
sebagai cerminan dari tingkat pengendalian atas
objek Penilaian.
KJPP FSR : Kantor Jasa Penilai Publik dan Rekan.
IFSH : PT Ifishdeco, Tbk.
Perusahaan : PT Bintang Smelter Indonesia.
1.15 Premis Penilaian
Kami telah melakukan penilaian atas Nilai Pasar 100,00% ekuitas Perusahaan dengan premis
penilaian “going concern”, yaitu suatu premis dalam penilaian dimana Penilai menganggap
suatu perusahaan akan terus melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.
1.16 Pendekatan dan Metode Penilaian Yang Digunakan
Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Pasar dan
Pendekatan Aset. Untuk Pendekatan Pasar digunakan metode Guideline Publicly Trade
Company (GPTC), sedangkan untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value
(ABV). Pendekatan Pasar digunakan dengan pertimbangan bahwa terdapat perusahaan yang
sepadan dan sebanding dengan Perusahaan. Sementara Pendekatan Aset digunakan dengan
pertimbangan Perusahaan memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap
aktivitas operasional Perusahaan.
1.17 Data Dan Informasi Pendukung
Data dan informasi pendukung dalam kegiatan inspeksi dan penelaahan dokumen adalah
sebagai berikut:
a. Hasil Pelaksanaan Inspeksi
Kami telah melakukan melakukan wawancara dengan manajemen, sehubungan dengan
penilaian Obyek Penilaian.
b. Hasil Pemeriksaan atas Dokumen Hukum yang Relevan dengan Obyek Penilaian.
Obyek Penilaian merupakan ekuitas Perusahaan. Atas dasar hal tersebut, maka dokumen
hukum yang relevan dengan Obyek Penilaian merupakan dokumen-dokumen hukum yang
juga melekat pada Perusahaan. Adapun dokumen hukum Perusahan, yang mencakup
perijinan dan legalitas Perusahaan, diuraikan kemudian dalam Gambaran Umum
Perusahaan.
c. Tingkat kepemilikan dan sifat pengendalian objek Penilaian
Objek Penilaian adalah kepemilikan mayoritas yang memiliki kendali atas Perusahaan.
d. Tingkat Likuiditas Pasar Obyek Penilaian
Dengan mempertimbangkan bahwa Obyek Penilaian merupakan perusahaan tertutup yang
tidak diperdagangkan di pasar modal/terbuka maka tingkat likuiditas pasar Perusahaan
dapat dikatakan relatif rendah.
Page 14
e. Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli
Dalam melakukan penilaian Ekuitas Perusahaan, KJPP FSR tidak menggunakan hasil
pekerjaan tenaga ahli dari luar.
f. Penilai Properti dan Hasil Pekerjaan Penilai Properti
Dalam melakukan penilaian ekuitas Perusahaan, KJPP FSR menggunakan hasil pekerjaan
penilai properti KJPP Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan dengan Nomor Laporan :
00304/2.0045-01/PI/02/0502/1/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025.
1.18 Pernyataan Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan penilaian ekuitas Perusahaan, KJPP FSR bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perusahaan
maupun pihak pihak lain yang terafiliasi dengan Perusahaan. KJPP FSR juga tidak memiliki
kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan penilaian ini
tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang
kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses analisis
penilaian ini.
1.19 Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
Dari tanggal kajian (cut off date) per 31 Desember 2024 hingga laporan penilaian ini diterbitkan
tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal penilaian (Subsequent Event).
Page 15
BAB II
ANALISIS PERUSAHAAN
2.1. Data dan Informasi
Data dan Informasi yang kami gunakan dalam proses penilaian ekuitas Perusahaan adalah
sebagai berikut:
1. Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Audit Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan pendapat bahwa
laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material,
Nomor Laporan : 00024/3.0355/AU.1/02/1188-3/1/II/2025 tanggal 24 Februari 2025,
Akuntan Publik Adi Santoso, CPA.
2. Laporan Penilaian Properti
Penilaian Properti Perusahaan yang dilakukan oleh KJPP Sugeng, Irwan, Gunawan &
Rekan dengan Nomor Laporan : 00304/2.0045-01/PI/02/0502/1/VI/2025 tertanggal
13 Juni 2025.
3. Surat Pernyataan Manajemen yang disiapkan oleh manajemen Perusahaan.
4. Data makro ekonomi berupa data inflasi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, kurs, dan
data industri dari Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS), media cetak maupun media
elektronik.
2.2. Pelaksanaan Wawancara
Berdasarkan surat perintah penugasan yang kami terima, kami telah mengadakan wawancara
dengan manajemen Perusahaan serta pihak lain yang kami anggap layak dan relevan guna
mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk keperluan proses penilaian.
2.3. Gambaran Umum Perusahaan
a. Latar Belakang Perusahaan
Perusahaan didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) No. 25
tahun 2007, berdasarkan Akta Notaris No. 12 tanggal 16 Mei 2013 oleh Hamidah Meutiasari,
S.H., M.Kn., notaris di Jakarta. Akta Pendirian ini telah mendapatkan pengesahan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
27909.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 24 Mei 2013.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 5 tanggal 8 Desember 2022 oleh Herlina, S.H., M.Kn.,
LLM., di Tangerang. Akta perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan dari
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
AHU-AH.01.03-0325543 tanggal 13 Desember 2022.
Page 16
b. Susunan Manajemen Perusahaan
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024, susunan pengurus Perusahaan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lina Suti
Komisaris : Oei Harry Fong Jaya
Komisaris : Oei Michele Mallorie Sunogo
Dewan Direksi
Direktur Utama : Muhammad Ishaq
Direktur : Daven Daniel Salim
Direktur : Leman Suti
c. Jenis Ekuitas dan Hak Yang Melekat
Dalam penilaian ini, Objek Penilaian merupakan jenis Ekuitas Biasa dengan hak yang melekat
sesuai dengan kepemilikannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan.
d. Perijinan
Perijinan yang telah diperoleh Perusahaan, antara lain sebagai berikut :
Akta Notaris No. 12 Tanggal 16 Mei 2013, perihal Akta Pendirian Perseroan Terbatas,
dikeluarkan oleh Notaris Hamidah Meutiasari, S.H., M.Kn.
Surat Keputusan No. AHU-27909.AH.01.01.Tahun 2013 Tanggal 24 Mei 2013, dikeluarkan
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Akta Notaris No. 5 Tanggal 8 Desember 2022, dikeluarkan oleh Notaris Herlina, S.H.,
M.Kn., LLM.
Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0325543 Tanggal 13 Desember 2022, dikeluarkan
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
e. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perusahaan adalah bergerak dalam bidang pengolahan, pengangkutan,
perdagangan dan penjualan nikel. Perusahaan memulai kegiatan komersialnya pada tahun
2018.
f. Lokasi Perusahaan
Perusahaan berdomisili di Sahid Sudirman Center, Jalan Jend. Sudirman No. 86, Karet
Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Lokasi pertambangan yang terletak di Desa
Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Kendari, Sulawesi Tenggara.
Page 17
g. Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024, susunan pemegang saham
Perusahaan adalah sebagai berikut:
Tabel 1. Susunan Pemegang Saham Perusahaan
Jumlah
Nama Pemegang Saham Lembar Saham %
(Rp.)
PT Ifishdeco, Tbk. 34.607.215 99,997 337.005.059.670
Atelier Partners Inc. 1.027 0,003 10.000.926
Jumlah 34.608.242 100,00 337.015.060.596
Sumber: Laporan Keuangan Audit Perusahaan
h. Informasi Keuangan Perusahaan
Laporan keuangan merupakan suatu bentuk laporan yang memuat informasi tentang posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas dari suatu perusahaan. Laporan
keuangan memberikan gambaran tentang prestasi historis dari suatu perusahaan yang dapat
dijadikan dasar dalam melakukan analisis untuk membuat peramalan dan proyeksi keuangan
masa depan.
Dalam melaksanakan penugasan penilaian ekuitas Perusahaan, kami juga mendapat data
dan informasi mengenai laporan keuangan Perusahaan. Adapun data laporan keuangan
Perusahaan yang kami terima adalah sebagai berikut:
Laporan Keuangan Audit Perusahaan per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 oleh
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam
semua hal yang material.
Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data posisi keuangan Perusahaan per 31 Desember
2023 dan per 31 Desember 2024:
Tabel 2. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Perusahaan (Dalam Ribuan Rupiah)
Uraian 2023 2024
Aset lancar 40.666.718 25.494.501
Aset tidak lancar 231.633.293 211.653.378
Total Aset 272.300.011 237.147.878
Liabilitas lancar 9.339.626 940.669
Liabilitas tidak lancar 13.548.112 23.215.384
Total Liabilitas 22.887.738 24.156.053
Ekuitas 249.412.273 212.991.826
Sumber: Laporan Keuangan Audit Perusahaan
Page 18
Total Aset
Total aset Perusahaan per 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar 12,91% atau
Rp35,15 miliar. Penurunan terjadi pada aset lancar sebesar 37,31% dan aset tidak lancar
sebesar 8,63%.
Total Liabilitas
Total liabilitas Perusahaan per 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar 5,54%
atau Rp1,26 miliar. Peningkatan terjadi dikarenakan peningkatan pada utang kepada pihak
berelasi yaitu kepada IFSH sebagai pemegang saham Perusahaan.
Total Ekuitas
Total ekuitas Perusahaan per 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar 14,60% atau
Rp36,42 miliar. Penurunan terjadi dikarenakan peningkatan pada defisit Perusahaan.
Tabel 3. Ikhtisar Laporan Laba (Rugi) Perusahaan (Dalam Ribuan Rupiah)
Uraian 2023 2024
Penjualan - 5.068.773
Beban pokok penjualan - 14.644.879
Laba (rugi) kotor - (9.576.106)
Laba (rugi) sebelum pajak (25.175.676) (36.281.465)
Laba (rugi) tahun berjalan (24.058.423) (36.420.185)
Sumber: Laporan Keuangan Audit Perusahaan
Penjualan
Penjualan Perusahaan per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp5,06 miliar dimana tahun
sebelumnya Perusahaan berhenti beroperasi dikarenakan kendala terkait inefisiensi
produksi.
Beban Pokok Penjualan
Beban pokok penjualan per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp14,64 miliar.
Laba (Rugi) Tahun Berjalan
Dalam 2 periode laporan keuangan yaitu per 31 Desember 2023 dan 2024 Perusahan
mengalami kerugian dengan peningkatan sebesar 51,38%
Page 19
i. Analisis Laporan Keuangan Perusahaan
Tinjauan terhadap kinerja keuangan Perusahaan dilakukan berdasarkan analisis terhadap
laporan keuangan Perusahaan dengan menggunakan teknis analisis sebagai berikut:
Common Size Statement Analysis
Common size statement merupakan salah satu metode analisis terhadap laporan keuangan
Perusahaan untuk mengetahui persentase investasi pada masing-masing aset terhadap total
asetnya, dan juga untuk mengetahui struktur permodalan serta komposisi biaya atau beban
terhadap total pendapatan. Berikut adalah hasil analisis laporan keuangan Perusahaan
dengan menggunakan metode Common Size Statement Analysis:
Tabel 4. Analisis Common Size Statement– Laporan Posisi Keuangan
Uraian 2023 2024
Aset lancar 14,93% 10,75%
Aset tidak lancar 85,07% 89,25%
Total Aset 100,00% 100,00%
Liabilitas lancar 3,43% 0,40%
Liabilitas tidak lancar 4,98% 9,79%
Total Liabilitas 8,41% 10,19%
Ekuitas 91,59% 89,81%
Sumber: Laporan Keuangan Audit Perusahaan
Tabel 5. Analisis Common Size Statement – Laporan Laba (Rugi)
Uraian 2023 2024
Pendapatan - 100,00%
Beban pokok pendapatan - 288,92%
Laba (rugi) kotor - -188,92%
Laba (rugi) sebelum pajak - -715,78%
Laba (rugi) tahun berjalan - -718,52%
Sumber: Laporan Keuangan Audit Perusahaan
j. Analisis Rasio
Analisis rasio merupakan salah satu bentuk teknis analisis laporan keuangan yang digunakan
untuk mengetahui hubungan dari pos pos tertentu dari laporan posisi keuangan dan laporan
laba rugi secara individu atau kombinasi antara keduanya. Berikut adalah tabel berbagai
macam rasio keuangan yang kami gunakan dalam analisis rasio keuangan Perusahaan.
Tabel 6. Analisis Rasio Keuangan
Uraian 2023 2024
Rasio Likuiditas (x)
Current ratio 4,35 27,10
Working capital to total assets ratio 11,50% 10,35%
Rasio Profitabilitas (%)
Page 20
Uraian 2023 2024 Gross profit margin - -188,92% Net ptofit margin - -718,52% Return on equity -9,65% -17,10% Return on assets -8,84% -15,36% Rasio Solvabilitas (x) Debt to total assets ratio 0,08 0,10 Debt equity ratio 0,09 0,11 Rasio Likuiditas Rasio likuiditas merupakan suatu rasio keuangan yang bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kemampuan perusahaan dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya. Beberapa rasio keuangan yang masuk dalam kategori ini antara lain adalah: 1. Rasio Lancar (Current Ratio) Rasio ini merupakan perbandingan antara aset lancar dengan hutang lancar. Rasio ini bertujuan untuk mengetahui sampai seberapa jauh jumlah aset lancar perusahaan dapat menjamin utang jangka pendek yang segera jatuh tempo. Secara umum semakin tinggi rasio lancar maka akan semakin tinggi likuiditas Perusahaan untuk membayar utang. Rasio lancar per 31 Desember 2024 adalah sebesar 27,10 kali. 2. Rasio Modal Kerja Bersih (Working Capital to Tottal Asset Ratio) Rasio modal kerja bersih pada dasarnya adalah dana yang ada atau tersedia untuk membiayai keperluan operasional suatu bisnis. Radio modal kerja bersih penting dalam perusahaan karena dapat menjadi indikator kesehatan dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Jika selisih di antara aset dan utang jangka pendek perusahaan semakin besar, maka dapat kondisi perusahaan tersebut dinyatakan sehat. Sebaliknya, jika jumlah utang melebihi batas aset hingga nominal working capital-nya negatif, maka perusahaan tersebut memiliki risiko kebangkrutan. Rasio modal kerja bersih per 31 Desember 2024 adalah sebesar 10,35%. Rasio Profitabilitas Rasio profitabilitas digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba. Beberapa rasio Perusahaan yang termasuk dalam kategori ini antara lain adalah: 1. Rasio Laba Kotor atas Pendapatan (Gross Profit Margin) Rasio ini digunakan untuk menukur efisiensi yang dapat digunakan bisnis untuk memproduksi dan menjual satu atau lebih produk sebelum biaya tambahan dikurangi. Hal ini dihitung dengan membagi laba kotor perusahaan dengan pendapatan total,
Page 21
kemudian dikalikan dengan 100 untuk mendapatkan persentase. Gross profit margin per 31 Desember 2024 adalah sebesar negatif 188,92%. 2. Rasio Laba Bersih atas Pendapatan (Net Profit Margin) Rasio ini digunakan untuk mengetahui seberapa efektif perusahaan beroperasi dengan mengukur perbandingan laba setelah pajak dengan penjualan yang dihasilkan. Rasio net profit margin digunakan untuk memberi analis gambaran tentang stabilitas keuangan perusahaan. Perusahaan yang menghasilkan keuntungan lebih besar per nilai dari penjualan berarti lebih efisien. Net profit margin per 31 Desember 2024 adalah sebesar negatif 718,52%. 3. Rasio Laba atas Ekuitas (Return on Equity) Rasio ini digunakan untuk mengetahui sampai seberapa jauh hasil atau keuntungan yang diperoleh dari setiap modal yang ditanamkan. Adapun tingkat rasio laba atas ekuitas Perusahaan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar negatif 17,10%. 4. Rasio Laba atas Aset (Return on Asset) Rasio ini digunakan untuk mengetahui sampai seberapa jauh aset yang digunakan dapat menghasilkan laba. Rasio laba atas aset Perusahaan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar negatif 15,36%. Rasio Solvabilitas Rasio solvabilitas (Solvency Ratio) adalah rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa banyak Perusahaan dibiayai oleh utang. Berikut adalah rasio yang termasuk dalam kategori ini. 1. Rasio Total Liabilitas terhadap Total Aset Rasio ini merupakan perbandingan antara total liabilitas terhadap total aset perusahaan. Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa besar aset Perusahaan dibiayai oleh utang. Adapun tingkat rasio liabilitas terhadap total aset Perusahaan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar 0,10 kali. 2. Rasio Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas Rasio ini merupakan perbandingan antara total liabilitas terhadap total ekuitas atau modal perusahaan. Rasio ini merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur besarnya proporsi utang terhadap modal. Semakin tinggi rasio ini berarti modal sendiri semakin kecil dibanding dengan utang. Semakin kecil rasio ini semakin baik, artinya semakin kecil porsi utang terhadap modal, semakin aman. Rasio liabilitas terhadap ekuitas Perusahaan pada 31 Desember 2024 adalah negatif 0,11 kali.
Page 22
BAB III
TINJAUAN DATA EKONOMI DAN DATA PASAR INDUSTRI
3.1. Pertumbuhan Ekonomi Dunia
Berdasarkan Laporan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Triwulan IV-2024, perekonomian
Amerika Serikat tumbuh lebih kuat dari perkiraan didukung oleh stimulus fiskal yang
meningkatkan permintaan domestik dan kenaikan investasi dibidang teknologi yang mendorong
peningkatan produktivitas. Sebaliknya, ekonomi Eropa, Tiongkok dan Jepang masih lemah
dipengaruhi oleh menurunnya keyakinan konsumen dan tertahannya produktivitas, sementara
ekonomi India masih tertahan akibat sektor manufaktur yang terbatas. Sejalan dengan itu,
prospek pertumbuhan ekonomi dunia 2025 diperkirakan lebih tinggi dari proyeksi sebelumnya
menjadi 3,2%. Di sisi lain, arah kebijakan pemerintah dan bank sentral AS berpengaruh pada
ketidakpastian pasar keuangan global.
Tabel 7. Pertumbuhan Ekonomi Dunia
Sumber: Bank Indonesia
Kuatnya ekonomi AS serta dampak kebijakan tarif menahan proses disinflasi di AS dan
berdampak pada menguatnya ekspektasi penurunan Fed Funds Rate (FFR) yang lebih terbatas.
Kebijakan fiskal AS yang lebih ekspansif mendorong yield US Treasury tetap tinggi, baik pada
tenor jangka pendek maupun jangka panjang. Bersamaan dengan ketegangan geopolitik yang
meningkat, perkembangan tersebut menyebabkan makin besarnya preferensi investor global
untuk memindahkan portofolionya ke AS. Indeks mata uang dolar AS naik tinggi makin
menambah tekanan pelemahan berbagai mata uang dunia. Berbagai perkembangan global ini
memerlukan penguatan respons kebijakan dalam memitigasi dampak rambatan global untuk
tetap terjaga.
Page 23
3.2. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Berdasarkan Laporan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Triwulan IV-2024, pertumbuhan
ekonomi Indonesia sedikit dibawah perkiraan dipengaruhi oleh lebih rendahnya permintaan
domestik, baik konsumsi maupun investasi. Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi 2024
diperkirakan sedikit dibawah titik tengah kisaran 4,7-5,5%. Pada 2025, pertumbuhan ekonomi
diperkirakan juga cenderung lebih rendah dari perkiraan sebelumnya. Ekspor diperkirakan lebih
rendah sehubungan dengan melambatnya permintaan negara-negara mitra dagang utama,
kecuali AS.
Konsumsi rumah tangga juga masih lemah, khususnya golongan menengah kebawah
sehubungan dengan belum kuatnya ekspektasi penghasilan dan ketersediaan lapangan kerja.
Pada saat yang sama, dorongan investasi swasta juga belum kuat karena masih lebih besarnya
kapasitas produksi dalam memenuhi permintaan, baik domestik maupun ekspor.
Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 mencapai kisaran 4,7-
5,5%, sedikit lebih rendah dari kisaran perkiraan sebelumnya 4,8-5,6%. Dalam kaitan ini, Bank
Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakannya untuk tetap menjaga stabilitas dan turut
mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan melalui
optimalisasi stimulus kebijakan makro-prudensial dan akselerasi digitalisasi transaksi
pembayaran yang ditempuh Bank Indonesia dengan kebijakan stimulus fiskal pemerintah. Lebih
dari itu, Bank Indonesia mendukung penuh implementasi program-program pemerintah dalam
Asta Cita, termasuk untuk ketahanan pangan, pembiayaan ekonomi, serta akselerasi ekonomi
dan keuangan digital.
Neraca Pembayaran Indonesia
Surplus neraca perdagangan berlanjut pada Desember 2024 yang tercatat 2,2 miliar dolar AS
dipengaruhi oleh kinerja ekspor komoditas utama Indonesia yang kuat, seperti bahan bakar
mineral, lemak dan minyak hewan nabati, serta besi dan baja. Perkembangan ini mendukung
transaksi berjalan 2024 tetap sehat dan diperkirakan dalam kisaran defisit rendah 0,1% sampai
dengan 0,9% dari PDB. Sementara itu tingginya ketidakpastian pasar keuangan global
menurunkan aliran masuk modal asing ke instrumen keuangan domestik dengan SBN dan SRBI
masing-masing hanya mencatat inflows 19 juta dolar AS dan 288 juta dolar AS pada awal tahun
2025 (hingga 13 Januari 2025).
Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2024 tercatat tinggi sebesar 155,7 miliar
dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor dan pembayaran
utang luar negeri Pemerintah, serta berada diatas standar kecukupan internasional sekitar 3
bulan impor. Kedepan, NPI pada 2025 diperkirakan tetap sehat seiring dengan surplus transaksi
modal dan finansial yang berlanjut dan defisit transaksi berjalan terjaga dalam kisaran defisit
0,5% sampai dengan 1,3% dari PDB. Surplus neraca transaksi modal dan finansial didukung oleh
aliran masuk modal asing sejalan dengan persepsi positif investor terhadap prospek
perekonomian domestik yang lebih baik dan imbal hasil investasi yang menarik.
Page 24
Nilai Tukar Rupiah
Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS pada Januari 2025 (hingga 14 Januari 2025) hanya melemah
sebesar 1,00% (ptp) dari level nilai tukar akhir 2024. Perkembangan nilai tukar Rupiah terhadap
dolar AS juga relatif lebih baik dibandingkan dengan mata uang regional lainnya, seperti rupee
India, peso Filipina dan baht Thailand yang masing-masing melemah sebesar 1,20%, 1,33% dan
1,92%. Sebaliknya, nilai tukar Rupiah tercatat menguat terhadap mata uang kelompok negara
maju diluar dolar AS dan stabil terhadap mata uang kelompok negara berkembang.
Perkembangan tersebut sejalan dengan kebijakan stabilisasi Bank Indonesia serta didukung oleh
aliran masuk modal asing yang masih berlanjut, imbal hasil instrumen keuangan domestik yang
menarik, serta prospek ekonomi Indonesia yang tetap baik. Kedepan, nilai tukar Rupiah
diperkirakan stabil didukung komitmen Bank Indonesia menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah,
imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah dan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia
yang tetap baik.
Seluruh instrumen moneter akan terus dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi
moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI dan SUVBI, untuk memperkuat
efektivitas kebijakan dalam menarik aliran masuk investasi portofolio asing dan mendukung
stabilitas nilai tukar Rupiah.
Grafik 1. Kurs Nilai Tukar Rupiah VS Negara Kawasan
Sumber: Bank Indonesia
Inflasi
Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) 2024 terjaga dalam kisaran sasarannya 2,5±1%, sejalan
dengan inflasi IHK Desember 2024 yang tercatat 1,57% (yoy). Perkembangan ini dipengaruhi
oleh inflasi inti yang terkendali pada level 2,26% (yoy) sejalan dengan konsistensi suku bunga
kebijakan Bank Indonesia (BI-Rate) untuk mengarahkan ekspektasi inflasi sesuai dengan
Page 25
sasarannya. Sementara itu, kelompok volatile food mencatat inflasi 0,12% (yoy) didukung oleh
peningkatan pasokan pangan seiring berlanjutnya musim panen, serta eratnya sinergi
pengendslian inflasi TPIP/TPID melalui GNPIP.
Grafik 2. Inflasi Indonesia
Sumber: Bank Indonesia
Secara spasial, inflasi IHK di berbagai daerah juga terkendali dalam kisaran sasaran inflasi
nasional. Kedepan, Bank Indonesia meyakini inflasi IHK tetap terkendali dalam sasarannya.
Inflasi inti diperkirakan terjaga seiring ekspektasi inflasi yang terjangkar dalam sasaran,
kapasitas perekonomian yang masih besar dan dapat merespon permintaan domestik, imported
inflation yang terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia,
serta dampak positif berkembangnya digitalisasi. Inflasi volatile food diperkirakan terkendali
didukung oleh sinergi pengendalian inflasi Bank Indonesia dan pemerintah pusat dan daerah.
Bank Indonesia terus berkomitmen memperkuat efektivitas kebijakan moneter guna menjaga
inflasi tahun 2025 dan 2026 terkendali dalam sasaran 2,5±1%, dengan tetap mendukung upaya
turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
3.3. Tinjauan Industri Pertambangan
Sektor pertambangan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian
nasional. Dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia menjadi salah satu
produsen dan eksportir utama batubara dan mineral di dunia. Batubara, yang merupakan salah
satu sumber energi utama, tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik tetapi juga menjadi
komoditas ekspor unggulan, memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Di
sisi lain, mineral seperti nikel, tembaga, bauksit, dan timah semakin mendapatkan perhatian
global karena perannya yang vital dalam mendukung perkembangan teknologi canggih, seperti
baterai kendaraan listrik (EV) dan energi terbarukan. Dalam perekonomian nasional, sektor ini
menjadi sumber devisa utama, menyerap tenaga kerja, serta mendukung pembangunan
infrastruktur melalui pajak dan royalti. Selain itu, sektor ini juga menjadi tulang punggung bagi
daerah penghasil tambang, mendorong pembangunan ekonomi lokal.
Page 26
Pemerintah Indonesia terus memperkuat sektor pertambangan melalui berbagai kebijakan
strategis. Salah satu fokus utama adalah program hilirisasi mineral, yang bertujuan
meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dalam negeri. Kebijakan ini diwujudkan melalui
kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral sebelum diekspor. Sebagai contoh, larangan
ekspor bijih nikel mentah yang mulai berlaku pada 2020 terus mendorong investasi dalam
pembangunan smelter, dengan lebih dari 20 smelter baru diproyeksikan selesai pada akhir 2024.
Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan dampak besar terhadap sektor ini. UU
tersebut menyederhanakan perizinan, mempermudah investasi, dan memberikan kepastian
hukum bagi pelaku usaha tambang. Namun, tantangan tetap ada, seperti penerapan aturan
yang konsisten di lapangan dan pengawasan terhadap dampak lingkungan dari kegiatan
pertambangan.
Kebijakan lain yang mendukung adalah insentif pajak untuk investasi di sektor hilirisasi dan
pengembangan teknologi pertambangan berkelanjutan. Pemerintah juga memperkenalkan
langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi, seperti penerapan sistem pelaporan daring
untuk royalti dan pajak perusahaan tambang, yang membantu mendorong akuntabilitas di
sektor ini.
3.4. Tinjauan Industri Nikel
Industri nikel global pada tahun 2024 menghadapi kondisi surplus pasokan 263 kiloton (kt). Pada
tahun 2024, produksi nikel global mencapai 4,3 juta ton, meningkat dari 2,4 juta ton pada tahun
2019. Peningkatan ini terutama didorong oleh produksi nikel pig iron (NPI) di Indonesia, serta
peningkatan produksi dari pabrik High Pressure Acid Leach (HPAL) yang menghasilkan Mixed
Hydroxide Precipitate (MHP) dan konversi NPI menjadi nikel matte.
Di sisi permintaan, meskipun ada peningkatan dalam penjualan kendaraan listrik, permintaan
nikel untuk baterai kendaraan listrik lebih rendah dari yang diharapkan. Hal ini sebagian
disebabkan oleh peralihan produsen mobil listrik di China ke baterai lithium-iron-phosphate
(LFP) yang tidak memerlukan nikel. Sementara itu sektor-sektor lain yang membutuhkan nikel,
seperti produksi baja tahan karat dan teknologi energi bersih, tidak sanggup untuk
menyeimbangkan penurunan kebutuhan di segmen baterai.
Penurunan permintaan juga disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang lambat, meski stabil.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global masih di kisaran 3,2% baik
di 2024. Angka ini menunjukkan stabilisasi setelah tiga tahun ketidakpastian. Kondisi ini
menekan harga nikel internasional hingga USD18.000/ton, lebih rendah dari proyeksi
sebelumnya USD20.000/ton. Harga ini terendah sejak tahun 2022.
Page 27
Grafik 1. Harga Nikel Ditransaksikan di LME
Sumber: https.//investingnews.com
Indonesia sebagai penghasil utama, berkontribusi besar terhadap kelebihan pasokan ini melalui
peningkatan produksi yang signifikan. Kebijakan hilirisasi, yang melarang ekspor bijih nikel
mentah, mendorong investasi besar-besaran pada smelter. Pada Maret 2024, sebanyak 44
smelter telah beroperasi dengan kapasitas produksi 22,93 juta ton bijih per tahun.
Grafik 2. Produsen Nikel Global
Sumber: S & P Global Market Intelligence, Oktober 2024
Ketergantungan pada pasar China memperburuk situasi. Sebagian besar investasi smelter di
Indonesia berorientasi pada China, sehingga penurunan permintaan dari negara tersebut
menyulitkan produsen dalam mengalihkan pasar.
3.5. Prospek Usaha Pertambangan Nikel
Nikel memiliki prospek cerah seiring meningkatnya permintaan global, terutama dari industri
kendaraan listrik (EV), baja tahan karat, dan baterai energi terbarukan. Sektor otomotif menjadi
pendorong utama dengan meningkatnya produksi baterai lithium-ion, yang menggunakan nikel
sebagai bahan utama meski alternatif material lain sudah mulai tampak diminati.
Page 28
Pemanfaatan nikel sebagai bahan baterai terus meningkat sejak satu dekade terakhir. Popularitasnya semakin meningkat pada pertengahan 2020, ketika berkembangnya bisnis produksi EV (electric vehicle atau kendaraan listrik). Ditambah, isu perubahan iklim (climate change) agar mengurangi emisi gas karbon, kebijakan green industrial revolution yang melarang penjualan mobil baru berbahan bakar minyak pada tahun 2030, dan wacana untuk mengakselarasi transisi dari kendaraan konvensional ke EV, menjadi sentimen positif pada industri pertambangan nikel. Dari aspek daur-ulang (recycling), nikel memiliki tingkat efisiensi tinggi. Hingga 68% barang konsumsi (consumer products) berbahan nikel telah didaur ulang. Salah satu penyebabnya karena nikel merupakan logam non-ferrous, sehingga tahan karat dan dapat digunakan berulang-ulang tanpa mengurangi kualitasnya. Meskipun industri daur-ulang ini dapat menjadi kompetitor industri pertambangan nikel, namun dalam jangka pendek hingga menengah (short- hingga mid-term) justru mampu menjadi katalis positif konsumsi nikel dunia karena memberi pandangan ramah-lingkungan. Oleh karena itu, industri pertambangan akan masih menjadi leader, khususnya untuk memenuhi kebutuhan nikel yang masih dalam tahap bertumbuh.
Page 29
BAB IV
PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
4.1. Pendekatan dan Metode Perhitungan Indikasi Nilai
Prosedur perhitungan indikasi nilai dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan
metode penilaian yang berlaku umum dalam penilaian perusahaan atau ekuitas sesuai dengan
Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI
Edisi VII-2018). Ada tiga pendekatan dalam penilaian usaha yang umum digunakan, yaitu:
a. Pendekatan Aset (Asset Approach)
Pendekatan aset adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis Obyek
Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi
Nilai Pasar sesuai dengan Premis Nilai yang digunakan dalam Penilaian Bisnis.
b. Pendekatan Pasar (Market Approach)
Pendekatan pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan Obyek
Penilaian dengan obyek lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi harga
transaksi atau penawaran.
c. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara mengkonversi manfaat
ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh Obyek Penilaian dengan
tingkat diskonto tertentu.
4.2. Pemilihan Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan merupakan pendekatan dan metode
penilaian yang umum digunakan sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018). Pemilihan pendekatan dan
metode penilaian diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik dan klasifikasi objek
penilaian.
Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Pasar dan
Pendekatan Aset. Untuk Pendekatan Pasar digunakan Metode Guideline Publicly Trade
Company (GPTC), sedangkan untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value
(ABV). Pendekatan Pasar digunakan dengan pertimbangan bahwa terdapat perusahaan yang
sepadan dan sebanding dengan Perusahaan. Pendekatan Aset digunakan dengan pertimbangan
Perusahaan memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas
operasional Perusahaan. Pendekatan Aset adalah pendekatan berdasarkan laporan keuangan
historis objek penilaian yang diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas
menjadi Nilai Pasar.
Page 30
BAB V
PROSES PENILAIAN
5.1 Prosedur Penilaian
Proses penilaian Ekuitas Perusahaan, dapat disampaikan sebagai berikut:
LINGKUP PENUGASAN
DEFINISI PENUGASAN/IDENTIFIKASI MASALAH
Identifikasi
Pemberi Penentuan Identifikasi Asumsi &
Penentuan Tanggal
Tugas & Tujuan Objek Kondisi
Dasar Nilai Penilaian
Pengguna Penilaian Penilaian Pembatas
Laporan
IMPLEMENTASI
PENGUMPULAN DAN PEMILIHAN DATA
Data Makro Ekonomi dan
Data Perusahaan Data Perusahan Pembanding
Industri
UJI TUNTAS PENILAIAN
Analisis Makro Analisis
Analisis Informasi Umum Analisis Penyesuaian Laporan
Ekonomi & Kewajaran
Perusahaan Keuangan
Industri Proyeksi
PENDEKATAN PENILAIAN
Pendekatan Pasar Pendekatan Aset
REKONSILIASI INDIKASI NILAI DAN OPINI NILAI AKHIR
PELAPORAN PENILAIAN
5.2 Aplikasi Diskon dan Premi
Control Premium (Premi Kendali) merupakan nilai tambah yang melekat dalam kepemilikan
mayoritas yang mencerminkan adanya kekuatan kendali dalam kepemilikan mayoritas tersebut
(SPI).
Discount Lack Of Control (DLOC) merupakan diskon yang diaplikasikan kepada suatu indikasi nilai
ekuitas yang diperoleh dari aplikasi metode penilaian usaha yang menghasilkan nilai saham
mayoritas, bila obyek ekuitas yang dinilai bersifat minoritas.
Control Premium dan Discount Lack Of Control (DLOC) mencerminkan penambahan terhadap
nilai dari penyertaan mayoritas atau pengurangan terhadap nilai dari penyertaan minoritas
Page 31
sebagai pengaruh dari ketiadaan pengendalian dari pemilik yang berada dalam posisi minoritas
atau dibatasi pengendaliannya. Pengurangan ini diperhitungkan karena pemilik yang dalam
kondisi tidak memiliki kemampuan untuk mengendalikan akan memperoleh manfaat yang
berbeda dari pemilik yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan karena adanya
keleluasaan dari pemilik yang mengendalikan untuk mengoptimalkan manfaat dengan :
a. Menentukan arah perkembangan jangka panjang obyek penilaian.
b. Memilih pengurus inti obyek penilaian.
c. Menentukan hak dan fasilitas untuk pengurus inti.
d. Menentukan kebijakan investasi.
e. Menentukan dengan pihak mana kegiatan usaha akan dilakukan.
f. Menentukan besarnya deviden yang akan dibayarkan.
g. Menolak usulan-usulan di atas yang berasal dari pemegang saham minoritas.
Dalam penilaian ini menggunakan Control Premium sebesar 30%.
Discount Lack Of Marketability (DLOM) merupakan potongan yang diaplikasikan kepada suatu
indikasi nilai ekuitas (Business Ownership Interest) karena keterbatasan yang melekat pada
ekuitas tersebut. DLOM mencerminkan pengurangan terhadap nilai dari penyertaan sebagai
pengaruh dari tidak likuidnya obyek penilaian untuk diperdagangkan.
Objek penilaian merupakan 100% ekuitas Perusahaan dimana sesuai dengan pasal 40 POJK No.
35 tahun 2020 penilai wajib menggunakan diskon likuiditas pasar. Dalam penilaian ini
menggunakan DLOM sebesar 40%.
5.3 Penilaian Ekuitas Perusahaan
a. Indikasi Nilai Dengan Pendekatan Pasar Melalui Metode Guideline Publicly Trade Company
(GPTC)
Berdasarkan analisis yang dilakukan, berikut adalah indikasi Nilai Pasar ekuitas Perusahaan
dengan menggunakan metode GPTC.
Tabel 8. Indikasi Nilai Pasar Ekuitas Perusahaan dengan Metode Guideline Publicly Trade
Company (Dalam Ribuan Rupiah)
Uraian Bobot Nilai (Rp.)
Nilai Ekuitas 100,00% Per 31 Desember 2024 144.834.441
Discount Lack of Control 30% 43.450.332
Indikasi Nilai Ekuitas Setelah DLOC 188.284.774
Discount Lack of Marketability 40% (75.313.910)
Indikasi Nilai Pasar 100,00% Saham 112.970.864
Berdasarkan perhitungan tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa indikasi Nilai Pasar
100,00%% ekuitas Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan menggunakan
Pendekatan Pasar melalui metode Guideline Publicly Trade Company adalah sebesar Rp.
Page 32
112.970.864.281,- (Seratus Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Delapan
Ratus Enam Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
b. Indikasi Nilai Dengan Pendekatan Aset Melalui Metode Adjusted Book Value (ABV)
Dalam penilaian dengan Pendekatan Aset metode Adjusted Book Value, Kami menerapkan
metode nilai buku yang disesuaikan. Dalam hal ini, seluruh akun dalam neraca Perusahaan
per tanggal penilaian disesuaikan menjadi Nilai Pasar. Penyesuaian akun-akun tersebut
dilakukan terhadap seluruh akun yang dimiliki Perusahaan menjadi Nilai Pasar.
Tabel 9. Adjusted Book Value (Dalam Ribuan Rupiah)
31 Des 2024
Uraian 31 Des 2024 Penyesuaian
Nilai Pasar
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 3.770.025 3.770.025
Piutang usaha 194.444 194.444
Persediaan 21.037.958 21.037.958
Beban dibayar dimuka 34.742 34.742
Pajak dibayar dimuka 457.331 457.331
Jumlah Aset Lancar 25.494.501 25.494.501
ASET TETAP
Aset tetap, bersih 208.673.206 (87.238.066) 121.453.140
Jaminan 1.000 1.000
Aset pajak tangguhan 2.979.172 2.979.172
Jumlah Aset Tidak Lancar 211.653.378 (87.238.066) 124.415.312
JUMLAH ASET 237.147.878 (87.238.066) 149.909.813
KEWAJIBAN
KEWAJIBAN TIDAK LANCAR
Utang usaha 2.085 2.085
Utang lain-lain 25.000 25.000
Beban yang masih harus dibayar
Pihak berelasi 827.817 827.817
Pihak ketiga 68.502 68.502
Utang pajak 17.265 17.265
Jumlah kewajiban lancar 940.669 940.669
KEWAJIBAN TIDAK LANCAR
Utang kepada pihak berelasi 23.152.758 23.152.758
Liabilitas manfaat karyawan 62.626 62.626
Jumlah kewajiban tidak lancar 23.215.384 23.215.384
Jumlah Kewajiban 24.156.053 24.156.053
Ekuitas
Modal 337.015.061 337.015.061
Defisit (124.023.235) (124.023.235)
Penyesuaian (87.238.066) (87.238.066)
Page 33
31 Des 2024
Uraian 31 Des 2024 Penyesuaian
Nilai Pasar
Jumlah Ekuitas 212.991.826 (87.238.066) 125.753.760
JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS 237.147.878 (87.238.066) 149.909.813
Dalam perhitungan diatas terdapat penyesuaian aset tetap menjadi sebesar Rp.
121.435.140.000,- per 31 Desember 2024. Aset tetap dilakukan penyesuaian berdasarkan
Laporan Penilaian Properti oleh KJPP Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Nomor Laporan :
00304/2.0045-01/PI/02/0502/1/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025.
Tabel 10. Penilaian Properti Per 31 Desember 2024
Indikasi Nilai Pasar
Uraian Unit (m2)
(Rp.)
Pabrik Smelter
Lingkungan 1, Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan
Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi
Tenggara
I. Tanah 679.100 37.643.400.000
II. Bangunan 23.246 39.492.005.000
III. Sarana Pelengkap 3.190.120.000
IV. Machinery 35.633.600.000
V. Laboratorium 57.880.000
VI. Utilitas 3.791.328.000
VII. Peralatan Kantor 119.107.000
VIII. Alat Berat 1.166.600.000
IX. Kendaraan 341.100.000
JUMLAH 121.435.140.000
Berdasarkan analisis yang dilakukan, berikut adalah indikasi Nilai Pasar ekuitas Perusahaan
dengan menggunakan metode ABV.
Tabel 11. Indikasi Nilai Pasar Ekuitas Perusahaan Dengan Metode Adjusted Book Value
(Dalam Ribuan Rupiah)
Uraian Bobot Nilai (Rp.)
Nilai Ekuitas 100,00% Per 31 Desember 2024 125.753.760
Discount Lack of Control - -
Indikasi Nilai Ekuitas Setelah DLOC 125.753.760
Discount Lack of Marketability 40% (50.301.504)
Indikasi Nilai Pasar 100,00% Saham 75.452.256
Berdasarkan perhitungan tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa indikasi Nilai Pasar
100,00% ekuitas Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan menggunakan
Pendekatan Aset melalui metode Adjusted Book Value adalah sebesar Rp. 75.452.255.978,-
(Tujuh Puluh Lima Miliar Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu
Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
Page 34
BAB VI
KESIMPULAN NILAI
Untuk mendapatkan nilai yang mewakili kedua indikasi nilai tersebut, baik indikasi nilai yang
dihasilkan dengan menggunakan metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC) dan indikasi
nilai yang dihasilkan melalui metode Adjusted Book Value (ABV) maka dilakukan rekonsiliasi
dengan terlebih dahulu dilakukan pembobotan terhadap kedua metode tersebut. Pada
prinsipnya setiap metode yang digunakan dalam penilaian idealnya akan menghasilkan suatu
indikasi nilai yang kurang lebih sama sehingga pembobotan pada masing-masing metode
harusnya sama (sebanding), Namun dalam penilaian ini Kami menggunakan bobot yang lebih
besar pada Pendekatan Aset yakni sebesar 90% dibandingkan bobot pada Pendekatan Pasar
sebesar 10% dengan pertimbangan bahwa Perusahaan memiliki aset yang mempunyai
kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional Perusahaan. Berikut hasil rekonsiliasi
nilai dari kedua metode penilaian tersebut diatas.
Tabel 12. Rekonsiliasi Nilai (Dalam Rupiah Penuh)
Nilai Pasar Nilai Pasar Tertimbang
Pendekatan Penilaian Bobot
(Rp.) (Rp.)
Pendekatan Pasar (Market Approach) 112.970.864.281 10% 11.297.086.428
Pendekatan Aset (Assets Approach) 75.452.255.978 90% 67.907.030.380
Jumlah 79.204.116.808
Pembulatan 79.204.117.000
Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian kami, dan
mengacu pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian tersebut diatas, kami
berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,00% Ekuitas PT Bintang Smelter Indonesia per 31
Desember 2024 setelah dilakukan pembulatan adalah sebesar:
Rp. 79.204.117.000.-
(Tujuh Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Empat Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Rupiah)
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Keuangan RI
p.2
unresolved
org
PT Bintang Smelter Indonesia
p.2 ×5
unresolved
org
PT Bintang Smelter Indonesia Berdasarkan Surat Penawaran
p.2
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.2 ×6
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.2 ×6
unresolved
org
KJPP FSR
p.2 ×11
unresolved
org
Rekan Ir. Yohn PS Napitupulu
p.4
unresolved
person
Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc. MAPPI (Cert.)
p.6 ×4
unresolved
person
Didiek Agus Priatmiko, S.Komp.
p.6
unresolved
person
Yaumil Husna Khair
p.6
unresolved
—
Telepon/Fax
p.8
unresolved
org
Bank Indonesia
p.10 ×18
unresolved
org
Pusat Statistik
p.10 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik dan Rekan
p.13
unresolved
org
KJPP Sugeng
p.14 ×3
unresolved
org
Gunawan & Rekan
p.14 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.15 ×2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.15 ×2
unresolved
person
Akuntan Publik Adi Santoso
p.15
unresolved
person
Hamidah Meutiasari
p.15 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia
p.15
unresolved
person
Herlina
p.15 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.15 ×3
unresolved
org
Atelier Partners Inc.
p.17
unresolved
org
Bank Indonesia Triwulan IV-
p.22 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia Kuatnya
p.22
unresolved
org
Bank Indonesia Inflasi Inflasi Indeks Harga Konsumen
p.24
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.