Skip to content
Back to announcement

20250724_IFSH_Laporan Informasi dan Fakta Material_31917244_lamp1.pdf

Other Text extracted IFSH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 34

Page 1
           kantor jasa penilai publik
           febriman siregar dan rekan
           Ijin Kementrian Keuangan RI No. 2.12.0109




                      LAPORAN PENILAIAN 100,00% EKUITAS

L APORAN K AJIANPT. BINTANG SMELTER INDONESIA
P ERHITUNGAN A TAS J ANGKA W AKTU D AN J UMLAH
                          Sahid Sudirman Center
K ONTRIBUSI A TAS K ERJASAMA              P EMANFAATAN A SET
                       Jalan Jend. Sudirman No. 86
P EMERINTAH P ROVINSI             G ORONTALO
                       Karet Tengsin, Tanah Abang  G UBERNUR
D ENGAN B ENTUK BGS (B ANGUNANJakarta Pusat G UNA S ERAH )
                 No. Laporan : 00570/2.0109-05/BS/02/0069/1/VI/2025
Page 2
            Ijin Kementerian Keuangan RI No. 2.12.0109


Bogor, 17 Juni 2025

Kepada Yth,
Direksi
PT Ifishdeco, Tbk.
Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 42 F
Jalan Jend. Sudirman No. 86
Karet Tengsin, Tanah Abang
Jakarta Pusat

No. Laporan      : 00570/2.0109-05/BS/02/0069/1/VI/2025
Hal              : Laporan Penilaian 100,00% Ekuitas PT Bintang Smelter Indonesia

Dengan hormat,

LAPORAN PENILAIAN 100,00% EKUITAS
PT Bintang Smelter Indonesia

Berdasarkan Surat Penawaran No. 0300/PNW/PS-BGR-FSR/IV/2025 tertanggal 22 April 2025, KJPP
Febriman Siregar dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FSR” atau “Kami”) mendapat penugasan dari
PT Ifishdeco, Tbk. (Selanjutnya disebut “IFSH”) untuk melakukan penilaian dan memberikan pendapat
atas Nilai Pasar 100,00% Ekuitas PT Bintang Smelter Indonesia (selanjutnya disebut “Perusahaan”)
per tanggal 31 Desember 2024.

Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100,00% Ekuitas
Perusahaan. Tujuan penilaian ini dalam rangka kepentingan Transaksi pada perusahaan terbuka.

Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan diatas adalah Nilai Pasar. Mengacu pada POJK
35, Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi
VII-2018).

Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya
dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan (SPI 2018, SPI 101.3.1.).

Penilaian dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun
2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018).




                                                                                                          Kantor Cabang Bogor
                                                                                        Jl. Perumahan Bogor Baru Blok D-I No.19
                                                                                                    RT.007, RW.001, Kel. Tegallega
                                                                                                   Kec. Bogor Tengah, Kota Bogor
                                                                                                                   Jawa Barat 16129
                                                                                                                Telp. : 0251-8397671
                                                                                                         Email : fsr.bogor@fsr.co.id
                                                                                                             Website : www.fsr.co.id
                                          Cabang : Pekanbaru (P) ; Medan (PS) ; Surabaya (B) ; Sidoarjo (P) ; Bandar Lampung (PS) ;
                                                                                Bogor (PB) ; Makassar (PS) ; Tangerang Selatan (P)
Page 3
Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan merupakan pendekatan dan metode penilaian yang
umum digunakan sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun
2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018). Pemilihan pendekatan dan metode penilaian diterapkan
dengan mempertimbangkan karakteristik dan klasifikasi objek penilaian.

Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Pasar dan
Pendekatan Aset. Untuk Pendekatan Pasar digunakan Metode Guideline Publicly Trade (GPTC),
sedangkan untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value (ABV). Pendekatan Pasar
digunakan dengan pertimbangan bahwa bahwa terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding
dengan Perusahaan. Sementara Pendekatan Aset digunakan dengan pertimbangan Perusahaan
memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional Perusahaan.

                                                                          Nilai Pasar Tertimbang
                  Pendekatan Penilaian       Nilai Pasar (Rp.)   Bobot
                                                                                   (Rp.)
     Pendekatan Pasar (Market Approach)      112.970.864.281     10%              11.297.086.428
     Pendekatan Aset (Assets Approach)        75.452.255.978     90%              67.907.030.380
     Jumlah                                                                      79.204.116.808
     Pembulatan                                                                  79.204.117.000


Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian dan mengacu pada
hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian yang digunakan, kami berpendapat bahwa
Nilai Pasar 100,00% Ekuitas Perusahaan per 31 Desember 2024 setelah dilakukan pembulatan adalah
sebesar:

                                  Rp. 79.204.117.000.-
   (Tujuh Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Empat Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Rupiah)


Nilai Pasar Ekuitas tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh dari
pihak manajemen Perusahaan, serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penilaian. KJPP FSR
menganggap bahwa semua data dan informasi yang diperoleh tersebut adalah benar dan tidak ada
keadaan atau hal hal yang tidak terungkap yang dapat mempengaruhi Nilai Pasar Ekuitas tersebut
secara material. KJPP FSR juga mengasumsikan bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah
hukum dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan, KJPP FSR tidak melakukan reviu
terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan dan bukan merupakan tanggung jawab
KJPP FSR bilamana terdapat kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum
kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas aset yang termasuk dalam penilaian.
Page 4
Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa dalam melaksanakan penugasan ini, kami bertindak
sebagai pihak independen yang tidak terikat dengan kepentingan apapun, baik saat ini maupun di
masa datang terkait dengan usaha perusahaan yang dinilai maupun atas hasil penilaian yang telah
dilaporkan.

Laporan penilaian ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan serta harus dibaca secara
keseluruhan dimulai dari surat pengantar sampai dengan lampiran. Demikian kami sampaikan, kami
ucapkan terimakasih.

Hormat kami,
KJPP Febriman Siregar dan Rekan




Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc., MAPPI (Cert.)
Rekan
Penilai Properti dan Bisnis (PB)
Ijin Penilai Publik     No. PB-1.08.00069
MAPPI                   No. 92-S-00252
Register                No. RMK-2017.00069
STTD                    No. STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024
Page 5
                              PERNYATAAN PENYUSUN
Dalam batas kemampuan dan keyakinan serta pemahaman kami sebagai penilai, yang bertanda
tangan dibawah ini menyatakan bahwa :

1.  Kami telah mematuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
    diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh Pemerintah.
2. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian.
3. Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya
4. Analisis dan kesimpulan dalam laporan ini hanya dibatasi dan telah sesuai dengan asumsi-asumsi
    dan syarat-syarat pembatas serta kondisi yang dilaporkan.
5. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup penilaian meliputi : identifikasi masalah, inspeksi
    lapangan, pengumpulan data & wawancara, analisis data, estimasi nilai menggunakan pendekatan
    penilaian dan penulisan laporan.
6. Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan properti dan/atau jenis industri
    yang dinilai.
7. Penilai bertanggungjawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
    telah disesuaikan.
8. Kami tidak mempunyai kepentingan apapun terhadap obyek yang dinilai dan imbalan jasa yang
    kami terima tidak terkait dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
9. Laporan ini disusun mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI EDISI VII-2018) dan telah
    memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).
10. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Pemberi Tugas.
11. Penilai bertanggungjawab atas Laporan Penilaian dan Kesimpulan Nilai.
12. Penunjukkan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang telah
    disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas.
13. Tidak seorang pun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian ini telah menyediakan
    bantuan profesional dalam menyiapkan laporan penilaian.

Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini.
Page 6
NAMA                                           KUALIFIKASI                      TANDA TANGAN




Penangggung Jawab Proyek :
Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc. MAPPI (Cert.)      Penilai Bisnis Bersertifikat   ..............................
Rekan
Ijin Penilai Publik   : PB-1.08.00069
MAPPI No.             : 92-S-00252
Register No.          : RMK-2017.00069
STTD No.              : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024




Reviewer :
Didiek Agus Priatmiko, S.Komp.                  Penilai Bisnis                  ..............................
MAPPI No.             : 11-T-03266
Register No.          : RMK-2017.00838


Penilai :
Yaumil Husna Khair, S.Si., M.M                  Penilai Bisnis                  ..............................
MAPPI No.             : 11-P-03270
Page 7
DAFTAR ISI
SURAT PENGANTAR................................................................................................................................ 1
PERNYATAAN PENYUSUN ....................................................................................................................... 4
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................... 6
BAB I   PENDAHULUAN........................................................................................................................ 7
  1.1    Identifikasi Status Penilai ........................................................................................................ 7
  1.2    Identitas Pemberi Tugas ......................................................................................................... 7
  1.3    Pengguna Laporan .................................................................................................................. 7
  1.4    Identifikasi Objek Penilaian dan Kepemilikan ......................................................................... 7
  1.5    Jenis Mata Uang Yang Digunakan ........................................................................................... 7
  1.6    Maksud dan Tujuan Penilaian ................................................................................................. 8
  1.7    Dasar Nilai ............................................................................................................................... 8
  1.8    Tanggal Penilaian (Cut Off Date) ............................................................................................. 8
  1.9    Tingkat Kedalaman Investigasi ................................................................................................ 8
  1.10 Sifat Dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan .............................................................. 8
  1.11 Asumsi ..................................................................................................................................... 9
  1.12 Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi ....................................................................... 9
  1.13 Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan SPI ........................................................ 9
  1.14 Definisi dan Istilah Yang Digunakan Dalam Penilaian ............................................................. 9
  1.15 Premis Penilaian .................................................................................................................... 12
  1.16 Pendekatan dan Metode Penilaian Yang Digunakan ............................................................ 12
  1.17 Data Dan Informasi Pendukung ............................................................................................ 12
  1.18 Pernyataan Independensi Penilai ......................................................................................... 13
  1.19 Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event) ......................................... 13
BAB II ANALISIS PERUSAHAAN ......................................................................................................... 14
  2.1. Data dan Informasi................................................................................................................ 14
  2.2. Pelaksanaan Wawancara ...................................................................................................... 14
  2.3. Gambaran Umum Perusahaan .............................................................................................. 14
  h.     Informasi Keuangan Perusahaan .......................................................................................... 16
  i.     Analisis Laporan Keuangan Perusahaan ............................................................................... 18
  j.     Analisis Rasio ......................................................................................................................... 18
BAB III TINJAUAN DATA EKONOMI DAN DATA PASAR INDUSTRI ..................................................... 21
  3.1. Pertumbuhan Ekonomi Dunia ............................................................................................... 21
  3.2. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia ........................................................................................ 22
  3.3. Tinjauan Industri Pertambangan .......................................................................................... 24
  3.4. Tinjauan Industri Nikel .......................................................................................................... 25
  3.5. Prospek Usaha Pertambangan Nikel ..................................................................................... 26
BAB IV PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN ............................................................................... 28
  4.1. Pendekatan dan Metode Perhitungan Indikasi Nilai ............................................................ 28
  4.2. Pemilihan Pendekatan dan Metode Penilaian ...................................................................... 28
BAB V PROSES PENILAIAN ................................................................................................................ 29
  5.1    Prosedur Penilaian ................................................................................................................ 29
  5.2    Aplikasi Diskon dan Premi ..................................................................................................... 29
  5.3    Penilaian Ekuitas Perusahaan ............................................................................................... 30

BAB VI        KESIMPULAN NILAI ................................................................................................................ 33
Page 8
                                              BAB I
                                          PENDAHULUAN



1.1   Identifikasi Status Penilai

      Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan (Partners), selaku Penilai
      Independen untuk memberikan penilaian yang obyektif dan tidak memihak, sesuai KEPI;
      memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang dimaksud.

1.2   Identitas Pemberi Tugas

      Berdasarkan Surat Penawaran No. 0300/PNW/PS-BGR-FSR/IV/2025 tertanggal 22 April 2025,
      KJPP Febriman Siregar dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FSR” atau “Kami”) mendapat
      penugasan dari PT Ifishdeco, Tbk. (Selanjutnya disebut “IFSH”) untuk melakukan penilaian dan
      memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100,00% Ekuitas PT Bintang Smelter Indonesia
      (selanjutnya disebut “Perusahaan”) per tanggal 31 Desember 2024. Berikut adalah informasi
      mengenai identitas pemberi tugas:

      Pemberi Tugas dalam hal ini adalah PT Ifishdeco, Tbk., dengan informasi sebagai berikut:

      Nama            : PT Ifishdeco, Tbk.
      Bidang usaha    : Pertambangan Nikel
      Alamat          : Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 42 F
                        Karet Tengsin, Tanah Abang
                        Jakarta Pusat
      Telepon/Fax     : (021) 5704 988
      Email           : corporate@ifishdeco.com
      Website         : www.ifishdeco.com

1.3   Pengguna Laporan

      Pengguna laporan dalam hal ini adalah sama dengan Pemberi Tugas.

1.4   Identifikasi Objek Penilaian dan Kepemilikan

      Objek yang dinilai dalam penilaian ini adalah 100,00% saham Perusahaan.

1.5   Jenis Mata Uang Yang Digunakan

      Mata uang yang digunakan dalam penugasan ini, sesuai dengan mata uang fungsional dalam
      laporan keuangan Objek Penilaian dan dinyatakan kembali dalam mata uang Rupiah.
Page 9
1.6   Maksud dan Tujuan Penilaian

      Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat atas Nilai Pasar 100,00% Ekuitas
      Perusahaan. Tujuan penilaian ini dalam rangka Transaksi pada perusahaan terbuka.

      Laporan penilaian ini mengacu kepada POJK 35, Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar
      Penilaian Indonesia (“SPI”) 2018.

1.7   Dasar Nilai

      Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai Pasar.

      Mengacu pada maksud dan tujuan penilaian, maka standar nilai yang sesuai untuk digunakan
      dalam penilaian ini khususnya sebagai salah satu dasar penetapan nilai, berdasarkan Kode Etik
      Penilaian Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) yang berlaku adalah Nilai Pasar
      yang didefinisikan sebagai ”estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
      penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat
      membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
      pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar
      pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan” (SPI 2018, SPI 101.3.1.).

1.8   Tanggal Penilaian (Cut Off Date)

      Tanggal Penilaian dalam penugasan ini adalah 31 Desember 2024.

1.9   Tingkat Kedalaman Investigasi

      a.   Data dan informasi menyangkut dokumen atas objek penilaian/penugasan yang kami
           terima dari pemberi tugas.
      b.   Verifikasi yang kami lakukan terhadap objek penilaian adalah merupakan bagian dari
           keperluan dan kepentingan pelaksanaan penilaian.
      c.   Proses pengumpulan dan analisis data dilakukan secara lengkap pada objek penilaian. Bila
           terdapat keterbatasan dalam hal dokumen atau identifikasi secara keseluruhan, maka kami
           menggunakan data dan dokumen secara sampling secukupnya (data yang relevan).
      d.   Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi termasuk data yang harus
           disediakan oleh pemberi tugas dan/ atau pihak terkait lainnya kepada penilai dalam
           melakukan inspeksi, penelaahan, penghitungan dan analisis untuk tujuan penilaian.

1.10 Sifat Dan Sumber Informasi Yang Dapat Diandalkan

      Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat disetujui dan
      digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat nasional maupun
      internasional. Data yang relevan dan terpercaya tersebut antara lain data yang diperoleh dari
Page 10
     Bank Indonesia, Bursa Efek Indonesia atau bursa lain, Badan Pusat Statistik, data Pemerintah
     Kota dan Kabupaten, dan data riset dari Lembaga Independen/firma.

1.11 Asumsi

     Laporan penilaian ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Transaksi pada perusahaan
     terbuka dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain.

1.12 Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi

     Laporan Penilaian yang dihasilkan tidak untuk konsumsi publik. Persetujuan penilai harus
     didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau
     referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai laporan keuangan
     perusahaan/objek penilaian, dan/atau laporan direksi/pimpinan perusahaan/objek penilaian,
     dan/atau pernyataan atau kajian lainnya atau pernyataan/edaran apapun dari
     perusahaan/objek penilaian.

     Tanda tangan Penilai Publik dan cap KJPP Febriman Siregar dan Rekan yang resmi merupakan
     syarat mutlak Laporan Penilaian yang dihasilkan.

     Laporan penilaian tidak akan dipublikasikan dalam bentuk dan kesempatan apapun, sebagian
     atau keseluruhan, tanpa persetujuan KJPP Febriman Siregar dan Rekan.

1.13 Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan SPI

     Penilaian telah dilakukan berdasarkan POJK No. 35/2020, SEOJK No. 17/2020, Kode Etik Penilai
     Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018).

1.14 Definisi dan Istilah Yang Digunakan Dalam Penilaian

     Penilaian                             :   Proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis
                                               atas nilai ekonomi suatu objek penilaian.
     Penilai                               :   Orang perseorangan yang dengan keahliannya
                                               menjalankan kegiatan Penilaian di pasar modal.
     Penilai Bisnis                        :   Penilai yang melakukan kegiatan penilaian bisnis
                                               sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
                                               Jasa Keuangan mengenai Penilai yang melakukan
                                               kegiatan di pasar modal.
     Penilaian Bisnis                      :   Proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis
                                               atas objek Penilaian Bisnis sebagaimana dimaksud
                                               dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
                                               Penilai yang melakukan kegiatan di pasar modal.
Page 11
Penugasan Penilaian Profesional   : Penugasan yang diterima oleh Penilai dari pemberi
                                    penugasan untuk melakukan Penilaian atas objek,
                                    tujuan Penilaian, dan tanggal tertentu dimana
                                    Penilai mendasarkan opininya, yang disajikan dalam
                                    laporan Penilaian.
Nilai                             : Perkiraan harga yang diinginkan oleh penjual
                                    dan/atau pembeli atas suatu barang atau jasa dan
                                    merupakan jumlah manfaat ekonomi berdasarkan
                                    nilai pasar yang akan diperoleh dari objek Penilaian
                                    pada tanggal Penilaian.
Tanggal Penilaian                 : Tanggal pada saat Nilai, hasil Penilaian, atau
                                    perhitungan manfaat ekonomi dinyatakan.
Dasar Penilaian                   : Suatu penjelasan dan/atau pendefinisian tentang
                                    jenis Nilai yang sedang diteliti berdasarkan kriteria
                                    tertentu.
Premis Nilai                      : Asumsi Nilai yang berhubungan dengan suatu
                                    kondisi transaksi yang dapat digunakan pada objek
                                    Penilaian.
Nilai Buku                        : a. Hasil kapitalisasi atas biaya perolehan aset,
                                        dikurangi akumulasi depresiasi, deplesi,
                                        amortisasi atau penurunan nilai sebagaimana
                                        yang tercatat dalam laporan keuangan; atau
                                    b. Selisih antara total aset dikurangi dengan total
                                        liabilitas dari perusahaan sebagaimana tercatat
                                        dalam laporan keuangan.
Nilai Pasar                       : Estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau
                                    dibayar untuk penukaran suatu aset atau liabilitas
                                    pada tanggal penilaian, antara pembeli yang
                                    berminat membeli dengan penjual yang berminat
                                    menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang
                                    pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
                                    kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar
                                    pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian dan
                                    tanpa paksaan.
Asumsi                            : Sesuatu yang dianggap akan terjadi termasuk fakta,
                                    syarat, atau keadaan yang mungkin dapat
                                    mempengaruhi objek Penilaian atau pendekatan
                                    penilaian dan kewajarannya telah dianalisis oleh
                                    Penilai Bisnis sebagai bagian dari proses Penilaian.
Pendekatan Penilaian              : Suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan
                                    menggunakan satu atau lebih metode penilaian.
Pendekatan Aset                   : Pendekatan        Penilaian   berdasarkan     laporan
                                    keuangan historis objek Penilaian yang telah diaudit,
Page 12
                                           dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas
                                           menjadi Nilai Pasar sesuai dengan Premis Nilai yang
                                           digunakan dalam Penilaian Bisnis.
Pendekatan Pasar                       :   Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan
                                           objek Penilaian dengan objek lain yang sebanding
                                           dan sejenis serta telah tersedia informasi harga
                                           transaksi atau penawaran.
Pendekatan Pendapatan                  :   Pendekatan Penilaian dengan cara mengkonversi
                                           manfaat ekonomis atau pendapatan yang
                                           diperkirakan akan dihasilkan oleh objek Penilaian
                                           dengan tingkat diskonto tertentu.
Metode Penilaian                       :   Suatu cara atau rangkaian cara tertentu dalam
                                           melakukan Penilaian.
Business Interest                      :   Kepemilikan dalam perusahaan yang meliputi
                                           penyertaan dalam perusahaan, surat berharga, aset
                                           keuangan lainnya, dan aset tak berwujud.
Laporan Penilaian Bisnis               :   Laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai Bisnis yang
                                           memuat pendapat Penilai Bisnis mengenai objek
                                           Penilaian serta menyajikan informasi tentang proses
                                           Penilaian.
Tanggal Laporan Penilaian Bisnis       :   Tanggal ditandatanganinya Laporan Penilaian Bisnis
                                           oleh Penilai Bisnis.
Tenaga Ahli                            :   Orang yang mempunyai keahlian dan kualifikasi pada
                                           suatu bidang tertentu di luar ruang lingkup kegiatan
                                           Penilaian dan tidak bekerja pada kantor jasa Penilai
                                           publik.
Diskon Tanpa Pengendalian
(Discount for Lack of Control)         :   Suatu jumlah atau persentase tertentu yang
                                           merupakan pengurang dari Nilai suatu ekuitas
                                           sebagai cerminan dari kurangnya tingkat
                                           pengendalian atas objek Penilaian.
Diskon Likuiditas Pasar
(Discount for Lack of Marketability)   :   Suatu jumlah atau persentase tertentu yang
                                           merupakan pengurang dari Nilai suatu ekuitas
                                           sebagai cerminan dari kurangnya likuiditas objek
                                           Penilaian.
Kelangsungan Usaha                     :   Suatu kondisi yang mencerminkan usaha yang
                                           sedang beroperasi atau dalam konstruksi, atau suatu
                                           premis dalam Penilaian, dimana Penilai Bisnis
                                           menganggap suatu perusahaan akan terus
                                           melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.
Premi Pengendalian
Page 13
     (Control Premium)                    :   Suatu jumlah atau persentase tertentu yang
                                              merupakan penambah dari Nilai suatu ekuitas
                                              sebagai cerminan dari tingkat pengendalian atas
                                              objek Penilaian.
     KJPP FSR                             :   Kantor Jasa Penilai Publik dan Rekan.
     IFSH                                 :   PT Ifishdeco, Tbk.
     Perusahaan                           :   PT Bintang Smelter Indonesia.

1.15 Premis Penilaian

     Kami telah melakukan penilaian atas Nilai Pasar 100,00% ekuitas Perusahaan dengan premis
     penilaian “going concern”, yaitu suatu premis dalam penilaian dimana Penilai menganggap
     suatu perusahaan akan terus melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.

1.16 Pendekatan dan Metode Penilaian Yang Digunakan

     Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Pasar dan
     Pendekatan Aset. Untuk Pendekatan Pasar digunakan metode Guideline Publicly Trade
     Company (GPTC), sedangkan untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value
     (ABV). Pendekatan Pasar digunakan dengan pertimbangan bahwa terdapat perusahaan yang
     sepadan dan sebanding dengan Perusahaan. Sementara Pendekatan Aset digunakan dengan
     pertimbangan Perusahaan memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap
     aktivitas operasional Perusahaan.

1.17 Data Dan Informasi Pendukung

     Data dan informasi pendukung dalam kegiatan inspeksi dan penelaahan dokumen adalah
     sebagai berikut:
     a.   Hasil Pelaksanaan Inspeksi
          Kami telah melakukan melakukan wawancara dengan manajemen, sehubungan dengan
          penilaian Obyek Penilaian.
     b.   Hasil Pemeriksaan atas Dokumen Hukum yang Relevan dengan Obyek Penilaian.
          Obyek Penilaian merupakan ekuitas Perusahaan. Atas dasar hal tersebut, maka dokumen
          hukum yang relevan dengan Obyek Penilaian merupakan dokumen-dokumen hukum yang
          juga melekat pada Perusahaan. Adapun dokumen hukum Perusahan, yang mencakup
          perijinan dan legalitas Perusahaan, diuraikan kemudian dalam Gambaran Umum
          Perusahaan.
     c.   Tingkat kepemilikan dan sifat pengendalian objek Penilaian
          Objek Penilaian adalah kepemilikan mayoritas yang memiliki kendali atas Perusahaan.
     d.   Tingkat Likuiditas Pasar Obyek Penilaian
          Dengan mempertimbangkan bahwa Obyek Penilaian merupakan perusahaan tertutup yang
          tidak diperdagangkan di pasar modal/terbuka maka tingkat likuiditas pasar Perusahaan
          dapat dikatakan relatif rendah.
Page 14
     e.   Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli
          Dalam melakukan penilaian Ekuitas Perusahaan, KJPP FSR tidak menggunakan hasil
          pekerjaan tenaga ahli dari luar.
     f.   Penilai Properti dan Hasil Pekerjaan Penilai Properti
          Dalam melakukan penilaian ekuitas Perusahaan, KJPP FSR menggunakan hasil pekerjaan
          penilai properti KJPP Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan dengan Nomor Laporan :
          00304/2.0045-01/PI/02/0502/1/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025.

1.18 Pernyataan Independensi Penilai

     Dalam mempersiapkan laporan penilaian ekuitas Perusahaan, KJPP FSR bertindak secara
     independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perusahaan
     maupun pihak pihak lain yang terafiliasi dengan Perusahaan. KJPP FSR juga tidak memiliki
     kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan penilaian ini
     tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang
     kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses analisis
     penilaian ini.

1.19 Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)

     Dari tanggal kajian (cut off date) per 31 Desember 2024 hingga laporan penilaian ini diterbitkan
     tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal penilaian (Subsequent Event).
Page 15
                                               BAB II
                                      ANALISIS PERUSAHAAN


2.1.   Data dan Informasi

       Data dan Informasi yang kami gunakan dalam proses penilaian ekuitas Perusahaan adalah
       sebagai berikut:
       1. Laporan Keuangan
               Laporan Keuangan Audit Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
                Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
                Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan pendapat bahwa
                laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material,
                Nomor Laporan : 00024/3.0355/AU.1/02/1188-3/1/II/2025 tanggal 24 Februari 2025,
                Akuntan Publik Adi Santoso, CPA.
       2. Laporan Penilaian Properti
               Penilaian Properti Perusahaan yang dilakukan oleh KJPP Sugeng, Irwan, Gunawan &
                Rekan dengan Nomor Laporan : 00304/2.0045-01/PI/02/0502/1/VI/2025 tertanggal
                13 Juni 2025.
       3. Surat Pernyataan Manajemen yang disiapkan oleh manajemen Perusahaan.
       4. Data makro ekonomi berupa data inflasi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, kurs, dan
           data industri dari Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS), media cetak maupun media
           elektronik.

2.2.   Pelaksanaan Wawancara

       Berdasarkan surat perintah penugasan yang kami terima, kami telah mengadakan wawancara
       dengan manajemen Perusahaan serta pihak lain yang kami anggap layak dan relevan guna
       mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk keperluan proses penilaian.

2.3.   Gambaran Umum Perusahaan

       a. Latar Belakang Perusahaan

          Perusahaan didirikan dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing (PMA) No. 25
          tahun 2007, berdasarkan Akta Notaris No. 12 tanggal 16 Mei 2013 oleh Hamidah Meutiasari,
          S.H., M.Kn., notaris di Jakarta. Akta Pendirian ini telah mendapatkan pengesahan
          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU-
          27909.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 24 Mei 2013.

          Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan
          terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 5 tanggal 8 Desember 2022 oleh Herlina, S.H., M.Kn.,
          LLM., di Tangerang. Akta perubahan tersebut telah memperoleh pengesahan dari
          Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.
          AHU-AH.01.03-0325543 tanggal 13 Desember 2022.
Page 16
b. Susunan Manajemen Perusahaan

   Berdasarkan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024, susunan pengurus Perusahaan
   adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                    : Lina Suti
   Komisaris                          : Oei Harry Fong Jaya
   Komisaris                          : Oei Michele Mallorie Sunogo

   Dewan Direksi
   Direktur Utama                     : Muhammad Ishaq
   Direktur                           : Daven Daniel Salim
   Direktur                           : Leman Suti

c. Jenis Ekuitas dan Hak Yang Melekat

   Dalam penilaian ini, Objek Penilaian merupakan jenis Ekuitas Biasa dengan hak yang melekat
   sesuai dengan kepemilikannya sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan.

d. Perijinan

   Perijinan yang telah diperoleh Perusahaan, antara lain sebagai berikut :

    Akta Notaris No. 12 Tanggal 16 Mei 2013, perihal Akta Pendirian Perseroan Terbatas,
     dikeluarkan oleh Notaris Hamidah Meutiasari, S.H., M.Kn.
    Surat Keputusan No. AHU-27909.AH.01.01.Tahun 2013 Tanggal 24 Mei 2013, dikeluarkan
     oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
    Akta Notaris No. 5 Tanggal 8 Desember 2022, dikeluarkan oleh Notaris Herlina, S.H.,
     M.Kn., LLM.
    Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0325543 Tanggal 13 Desember 2022, dikeluarkan
     oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

e. Kegiatan Usaha

   Kegiatan usaha Perusahaan adalah bergerak dalam bidang pengolahan, pengangkutan,
   perdagangan dan penjualan nikel. Perusahaan memulai kegiatan komersialnya pada tahun
   2018.

f. Lokasi Perusahaan

   Perusahaan berdomisili di Sahid Sudirman Center, Jalan Jend. Sudirman No. 86, Karet
   Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat dan Lokasi pertambangan yang terletak di Desa
   Ngapaaha, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Kendari, Sulawesi Tenggara.
Page 17
g. Susunan Pemegang Saham

  Berdasarkan Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024, susunan pemegang saham
  Perusahaan adalah sebagai berikut:

  Tabel 1. Susunan Pemegang Saham Perusahaan
                                                                                       Jumlah
             Nama Pemegang Saham              Lembar Saham            %
                                                                                        (Rp.)
   PT Ifishdeco, Tbk.                             34.607.215           99,997        337.005.059.670
   Atelier Partners Inc.                               1.027            0,003             10.000.926
                       Jumlah                     34.608.242           100,00        337.015.060.596
  Sumber: Laporan Keuangan Audit Perusahaan


h. Informasi Keuangan Perusahaan

  Laporan keuangan merupakan suatu bentuk laporan yang memuat informasi tentang posisi
  keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas dari suatu perusahaan. Laporan
  keuangan memberikan gambaran tentang prestasi historis dari suatu perusahaan yang dapat
  dijadikan dasar dalam melakukan analisis untuk membuat peramalan dan proyeksi keuangan
  masa depan.

  Dalam melaksanakan penugasan penilaian ekuitas Perusahaan, kami juga mendapat data
  dan informasi mengenai laporan keuangan Perusahaan. Adapun data laporan keuangan
  Perusahaan yang kami terima adalah sebagai berikut:

       Laporan Keuangan Audit Perusahaan per tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 oleh
        Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan
        dengan pendapat bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar dalam
        semua hal yang material.

  Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data posisi keuangan Perusahaan per 31 Desember
  2023 dan per 31 Desember 2024:

  Tabel 2.    Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan Perusahaan                    (Dalam Ribuan Rupiah)
                       Uraian                             2023                        2024

   Aset lancar                                                  40.666.718               25.494.501
   Aset tidak lancar                                           231.633.293              211.653.378
   Total Aset                                                  272.300.011              237.147.878
   Liabilitas lancar                                             9.339.626                  940.669
   Liabilitas tidak lancar                                      13.548.112               23.215.384
   Total Liabilitas                                             22.887.738               24.156.053
   Ekuitas                                                     249.412.273              212.991.826
  Sumber: Laporan Keuangan Audit Perusahaan
Page 18
Total Aset

Total aset Perusahaan per 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar 12,91% atau
Rp35,15 miliar. Penurunan terjadi pada aset lancar sebesar 37,31% dan aset tidak lancar
sebesar 8,63%.

Total Liabilitas

Total liabilitas Perusahaan per 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar 5,54%
atau Rp1,26 miliar. Peningkatan terjadi dikarenakan peningkatan pada utang kepada pihak
berelasi yaitu kepada IFSH sebagai pemegang saham Perusahaan.

Total Ekuitas

Total ekuitas Perusahaan per 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar 14,60% atau
Rp36,42 miliar. Penurunan terjadi dikarenakan peningkatan pada defisit Perusahaan.

Tabel 3. Ikhtisar Laporan Laba (Rugi) Perusahaan                    (Dalam Ribuan Rupiah)
                     Uraian                        2023                      2024

 Penjualan                                                      -                 5.068.773
 Beban pokok penjualan                                          -                14.644.879
 Laba (rugi) kotor                                              -               (9.576.106)
 Laba (rugi) sebelum pajak                           (25.175.676)              (36.281.465)
 Laba (rugi) tahun berjalan                          (24.058.423)              (36.420.185)
Sumber: Laporan Keuangan Audit Perusahaan


Penjualan

Penjualan Perusahaan per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp5,06 miliar dimana tahun
sebelumnya Perusahaan berhenti beroperasi dikarenakan kendala terkait inefisiensi
produksi.

Beban Pokok Penjualan

Beban pokok penjualan per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp14,64 miliar.

Laba (Rugi) Tahun Berjalan

Dalam 2 periode laporan keuangan yaitu per 31 Desember 2023 dan 2024 Perusahan
mengalami kerugian dengan peningkatan sebesar 51,38%
Page 19
i. Analisis Laporan Keuangan Perusahaan

   Tinjauan terhadap kinerja keuangan Perusahaan dilakukan berdasarkan analisis terhadap
   laporan keuangan Perusahaan dengan menggunakan teknis analisis sebagai berikut:
   Common Size Statement Analysis

   Common size statement merupakan salah satu metode analisis terhadap laporan keuangan
   Perusahaan untuk mengetahui persentase investasi pada masing-masing aset terhadap total
   asetnya, dan juga untuk mengetahui struktur permodalan serta komposisi biaya atau beban
   terhadap total pendapatan. Berikut adalah hasil analisis laporan keuangan Perusahaan
   dengan menggunakan metode Common Size Statement Analysis:

   Tabel 4. Analisis Common Size Statement– Laporan Posisi Keuangan
                           Uraian                       2023                   2024

    Aset lancar                                                 14,93%                 10,75%
    Aset tidak lancar                                           85,07%                 89,25%
    Total Aset                                                 100,00%                100,00%
    Liabilitas lancar                                            3,43%                  0,40%
    Liabilitas tidak lancar                                      4,98%                  9,79%
    Total Liabilitas                                             8,41%                 10,19%
    Ekuitas                                                     91,59%                 89,81%
   Sumber: Laporan Keuangan Audit Perusahaan


   Tabel 5. Analisis Common Size Statement – Laporan Laba (Rugi)
                           Uraian                       2023                   2024

    Pendapatan                                                       -                 100,00%
    Beban pokok pendapatan                                           -                 288,92%
    Laba (rugi) kotor                                                -                -188,92%
    Laba (rugi) sebelum pajak                                        -                -715,78%
    Laba (rugi) tahun berjalan                                       -                -718,52%
   Sumber: Laporan Keuangan Audit Perusahaan


j. Analisis Rasio

   Analisis rasio merupakan salah satu bentuk teknis analisis laporan keuangan yang digunakan
   untuk mengetahui hubungan dari pos pos tertentu dari laporan posisi keuangan dan laporan
   laba rugi secara individu atau kombinasi antara keduanya. Berikut adalah tabel berbagai
   macam rasio keuangan yang kami gunakan dalam analisis rasio keuangan Perusahaan.

   Tabel 6. Analisis Rasio Keuangan
                           Uraian                       2023                   2024
    Rasio Likuiditas (x)
    Current ratio                                                 4,35                   27,10
    Working capital to total assets ratio                       11,50%                 10,35%
    Rasio Profitabilitas (%)
Page 20
                          Uraian                     2023                   2024
 Gross profit margin                                             -                 -188,92%
 Net ptofit margin                                               -                 -718,52%
 Return on equity                                           -9,65%                  -17,10%
 Return on assets                                           -8,84%                  -15,36%
 Rasio Solvabilitas (x)
 Debt to total assets ratio                                   0,08                     0,10
 Debt equity ratio                                            0,09                     0,11


Rasio Likuiditas

Rasio likuiditas merupakan suatu rasio keuangan yang bertujuan untuk mengetahui sejauh
mana kemampuan perusahaan dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya. Beberapa rasio
keuangan yang masuk dalam kategori ini antara lain adalah:

1. Rasio Lancar (Current Ratio)
   Rasio ini merupakan perbandingan antara aset lancar dengan hutang lancar. Rasio ini
   bertujuan untuk mengetahui sampai seberapa jauh jumlah aset lancar perusahaan dapat
   menjamin utang jangka pendek yang segera jatuh tempo. Secara umum semakin tinggi
   rasio lancar maka akan semakin tinggi likuiditas Perusahaan untuk membayar utang.
   Rasio lancar per 31 Desember 2024 adalah sebesar 27,10 kali.

2. Rasio Modal Kerja Bersih (Working Capital to Tottal Asset Ratio)
   Rasio modal kerja bersih pada dasarnya adalah dana yang ada atau tersedia untuk
   membiayai keperluan operasional suatu bisnis. Radio modal kerja bersih penting dalam
   perusahaan karena dapat menjadi indikator kesehatan dalam pengelolaan keuangan
   perusahaan. Jika selisih di antara aset dan utang jangka pendek perusahaan semakin
   besar, maka dapat kondisi perusahaan tersebut dinyatakan sehat. Sebaliknya, jika jumlah
   utang melebihi batas aset hingga nominal working capital-nya negatif, maka perusahaan
   tersebut memiliki risiko kebangkrutan. Rasio modal kerja bersih per 31 Desember 2024
   adalah sebesar 10,35%.

Rasio Profitabilitas

Rasio profitabilitas digunakan untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam
menghasilkan laba. Beberapa rasio Perusahaan yang termasuk dalam kategori ini antara lain
adalah:

1. Rasio Laba Kotor atas Pendapatan (Gross Profit Margin)
   Rasio ini digunakan untuk menukur efisiensi yang dapat digunakan bisnis untuk
   memproduksi dan menjual satu atau lebih produk sebelum biaya tambahan dikurangi.
   Hal ini dihitung dengan membagi laba kotor perusahaan dengan pendapatan total,
Page 21
   kemudian dikalikan dengan 100 untuk mendapatkan persentase. Gross profit margin per
   31 Desember 2024 adalah sebesar negatif 188,92%.

2. Rasio Laba Bersih atas Pendapatan (Net Profit Margin)
   Rasio ini digunakan untuk mengetahui seberapa efektif perusahaan beroperasi dengan
   mengukur perbandingan laba setelah pajak dengan penjualan yang dihasilkan. Rasio net
   profit margin digunakan untuk memberi analis gambaran tentang stabilitas keuangan
   perusahaan. Perusahaan yang menghasilkan keuntungan lebih besar per nilai dari
   penjualan berarti lebih efisien. Net profit margin per 31 Desember 2024 adalah sebesar
   negatif 718,52%.

3. Rasio Laba atas Ekuitas (Return on Equity)
   Rasio ini digunakan untuk mengetahui sampai seberapa jauh hasil atau keuntungan yang
   diperoleh dari setiap modal yang ditanamkan. Adapun tingkat rasio laba atas ekuitas
   Perusahaan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar negatif 17,10%.

4. Rasio Laba atas Aset (Return on Asset)
   Rasio ini digunakan untuk mengetahui sampai seberapa jauh aset yang digunakan dapat
   menghasilkan laba. Rasio laba atas aset Perusahaan pada 31 Desember 2024 adalah
   sebesar negatif 15,36%.

Rasio Solvabilitas

Rasio solvabilitas (Solvency Ratio) adalah rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa
banyak Perusahaan dibiayai oleh utang. Berikut adalah rasio yang termasuk dalam kategori
ini.

1. Rasio Total Liabilitas terhadap Total Aset
   Rasio ini merupakan perbandingan antara total liabilitas terhadap total aset perusahaan.
   Rasio ini digunakan untuk mengukur seberapa besar aset Perusahaan dibiayai oleh utang.
   Adapun tingkat rasio liabilitas terhadap total aset Perusahaan pada 31 Desember 2024
   adalah sebesar 0,10 kali.

2. Rasio Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas
   Rasio ini merupakan perbandingan antara total liabilitas terhadap total ekuitas atau
   modal perusahaan. Rasio ini merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur besarnya
   proporsi utang terhadap modal. Semakin tinggi rasio ini berarti modal sendiri semakin
   kecil dibanding dengan utang. Semakin kecil rasio ini semakin baik, artinya semakin kecil
   porsi utang terhadap modal, semakin aman. Rasio liabilitas terhadap ekuitas Perusahaan
   pada 31 Desember 2024 adalah negatif 0,11 kali.
Page 22
                                         BAB III
                      TINJAUAN DATA EKONOMI DAN DATA PASAR INDUSTRI



3.1.   Pertumbuhan Ekonomi Dunia

       Berdasarkan Laporan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Triwulan IV-2024, perekonomian
       Amerika Serikat tumbuh lebih kuat dari perkiraan didukung oleh stimulus fiskal yang
       meningkatkan permintaan domestik dan kenaikan investasi dibidang teknologi yang mendorong
       peningkatan produktivitas. Sebaliknya, ekonomi Eropa, Tiongkok dan Jepang masih lemah
       dipengaruhi oleh menurunnya keyakinan konsumen dan tertahannya produktivitas, sementara
       ekonomi India masih tertahan akibat sektor manufaktur yang terbatas. Sejalan dengan itu,
       prospek pertumbuhan ekonomi dunia 2025 diperkirakan lebih tinggi dari proyeksi sebelumnya
       menjadi 3,2%. Di sisi lain, arah kebijakan pemerintah dan bank sentral AS berpengaruh pada
       ketidakpastian pasar keuangan global.

                                   Tabel 7. Pertumbuhan Ekonomi Dunia




                         Sumber: Bank Indonesia


       Kuatnya ekonomi AS serta dampak kebijakan tarif menahan proses disinflasi di AS dan
       berdampak pada menguatnya ekspektasi penurunan Fed Funds Rate (FFR) yang lebih terbatas.
       Kebijakan fiskal AS yang lebih ekspansif mendorong yield US Treasury tetap tinggi, baik pada
       tenor jangka pendek maupun jangka panjang. Bersamaan dengan ketegangan geopolitik yang
       meningkat, perkembangan tersebut menyebabkan makin besarnya preferensi investor global
       untuk memindahkan portofolionya ke AS. Indeks mata uang dolar AS naik tinggi makin
       menambah tekanan pelemahan berbagai mata uang dunia. Berbagai perkembangan global ini
       memerlukan penguatan respons kebijakan dalam memitigasi dampak rambatan global untuk
       tetap terjaga.
Page 23
3.2.   Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

       Berdasarkan Laporan Kebijakan Moneter Bank Indonesia Triwulan IV-2024, pertumbuhan
       ekonomi Indonesia sedikit dibawah perkiraan dipengaruhi oleh lebih rendahnya permintaan
       domestik, baik konsumsi maupun investasi. Secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi 2024
       diperkirakan sedikit dibawah titik tengah kisaran 4,7-5,5%. Pada 2025, pertumbuhan ekonomi
       diperkirakan juga cenderung lebih rendah dari perkiraan sebelumnya. Ekspor diperkirakan lebih
       rendah sehubungan dengan melambatnya permintaan negara-negara mitra dagang utama,
       kecuali AS.

       Konsumsi rumah tangga juga masih lemah, khususnya golongan menengah kebawah
       sehubungan dengan belum kuatnya ekspektasi penghasilan dan ketersediaan lapangan kerja.
       Pada saat yang sama, dorongan investasi swasta juga belum kuat karena masih lebih besarnya
       kapasitas produksi dalam memenuhi permintaan, baik domestik maupun ekspor.

       Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2025 mencapai kisaran 4,7-
       5,5%, sedikit lebih rendah dari kisaran perkiraan sebelumnya 4,8-5,6%. Dalam kaitan ini, Bank
       Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakannya untuk tetap menjaga stabilitas dan turut
       mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan melalui
       optimalisasi stimulus kebijakan makro-prudensial dan akselerasi digitalisasi transaksi
       pembayaran yang ditempuh Bank Indonesia dengan kebijakan stimulus fiskal pemerintah. Lebih
       dari itu, Bank Indonesia mendukung penuh implementasi program-program pemerintah dalam
       Asta Cita, termasuk untuk ketahanan pangan, pembiayaan ekonomi, serta akselerasi ekonomi
       dan keuangan digital.

       Neraca Pembayaran Indonesia

       Surplus neraca perdagangan berlanjut pada Desember 2024 yang tercatat 2,2 miliar dolar AS
       dipengaruhi oleh kinerja ekspor komoditas utama Indonesia yang kuat, seperti bahan bakar
       mineral, lemak dan minyak hewan nabati, serta besi dan baja. Perkembangan ini mendukung
       transaksi berjalan 2024 tetap sehat dan diperkirakan dalam kisaran defisit rendah 0,1% sampai
       dengan 0,9% dari PDB. Sementara itu tingginya ketidakpastian pasar keuangan global
       menurunkan aliran masuk modal asing ke instrumen keuangan domestik dengan SBN dan SRBI
       masing-masing hanya mencatat inflows 19 juta dolar AS dan 288 juta dolar AS pada awal tahun
       2025 (hingga 13 Januari 2025).

       Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2024 tercatat tinggi sebesar 155,7 miliar
       dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor atau 6,5 bulan impor dan pembayaran
       utang luar negeri Pemerintah, serta berada diatas standar kecukupan internasional sekitar 3
       bulan impor. Kedepan, NPI pada 2025 diperkirakan tetap sehat seiring dengan surplus transaksi
       modal dan finansial yang berlanjut dan defisit transaksi berjalan terjaga dalam kisaran defisit
       0,5% sampai dengan 1,3% dari PDB. Surplus neraca transaksi modal dan finansial didukung oleh
       aliran masuk modal asing sejalan dengan persepsi positif investor terhadap prospek
       perekonomian domestik yang lebih baik dan imbal hasil investasi yang menarik.
Page 24
Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS pada Januari 2025 (hingga 14 Januari 2025) hanya melemah
sebesar 1,00% (ptp) dari level nilai tukar akhir 2024. Perkembangan nilai tukar Rupiah terhadap
dolar AS juga relatif lebih baik dibandingkan dengan mata uang regional lainnya, seperti rupee
India, peso Filipina dan baht Thailand yang masing-masing melemah sebesar 1,20%, 1,33% dan
1,92%. Sebaliknya, nilai tukar Rupiah tercatat menguat terhadap mata uang kelompok negara
maju diluar dolar AS dan stabil terhadap mata uang kelompok negara berkembang.

Perkembangan tersebut sejalan dengan kebijakan stabilisasi Bank Indonesia serta didukung oleh
aliran masuk modal asing yang masih berlanjut, imbal hasil instrumen keuangan domestik yang
menarik, serta prospek ekonomi Indonesia yang tetap baik. Kedepan, nilai tukar Rupiah
diperkirakan stabil didukung komitmen Bank Indonesia menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah,
imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah dan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia
yang tetap baik.

Seluruh instrumen moneter akan terus dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi
moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen SRBI, SVBI dan SUVBI, untuk memperkuat
efektivitas kebijakan dalam menarik aliran masuk investasi portofolio asing dan mendukung
stabilitas nilai tukar Rupiah.

                 Grafik 1. Kurs Nilai Tukar Rupiah VS Negara Kawasan




            Sumber: Bank Indonesia


Inflasi

Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) 2024 terjaga dalam kisaran sasarannya 2,5±1%, sejalan
dengan inflasi IHK Desember 2024 yang tercatat 1,57% (yoy). Perkembangan ini dipengaruhi
oleh inflasi inti yang terkendali pada level 2,26% (yoy) sejalan dengan konsistensi suku bunga
kebijakan Bank Indonesia (BI-Rate) untuk mengarahkan ekspektasi inflasi sesuai dengan
Page 25
       sasarannya. Sementara itu, kelompok volatile food mencatat inflasi 0,12% (yoy) didukung oleh
       peningkatan pasokan pangan seiring berlanjutnya musim panen, serta eratnya sinergi
       pengendslian inflasi TPIP/TPID melalui GNPIP.

                                       Grafik 2. Inflasi Indonesia




                   Sumber: Bank Indonesia


       Secara spasial, inflasi IHK di berbagai daerah juga terkendali dalam kisaran sasaran inflasi
       nasional. Kedepan, Bank Indonesia meyakini inflasi IHK tetap terkendali dalam sasarannya.
       Inflasi inti diperkirakan terjaga seiring ekspektasi inflasi yang terjangkar dalam sasaran,
       kapasitas perekonomian yang masih besar dan dapat merespon permintaan domestik, imported
       inflation yang terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia,
       serta dampak positif berkembangnya digitalisasi. Inflasi volatile food diperkirakan terkendali
       didukung oleh sinergi pengendalian inflasi Bank Indonesia dan pemerintah pusat dan daerah.
       Bank Indonesia terus berkomitmen memperkuat efektivitas kebijakan moneter guna menjaga
       inflasi tahun 2025 dan 2026 terkendali dalam sasaran 2,5±1%, dengan tetap mendukung upaya
       turut mendorong pertumbuhan ekonomi.

3.3.   Tinjauan Industri Pertambangan

       Sektor pertambangan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian
       nasional. Dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Indonesia menjadi salah satu
       produsen dan eksportir utama batubara dan mineral di dunia. Batubara, yang merupakan salah
       satu sumber energi utama, tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik tetapi juga menjadi
       komoditas ekspor unggulan, memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara. Di
       sisi lain, mineral seperti nikel, tembaga, bauksit, dan timah semakin mendapatkan perhatian
       global karena perannya yang vital dalam mendukung perkembangan teknologi canggih, seperti
       baterai kendaraan listrik (EV) dan energi terbarukan. Dalam perekonomian nasional, sektor ini
       menjadi sumber devisa utama, menyerap tenaga kerja, serta mendukung pembangunan
       infrastruktur melalui pajak dan royalti. Selain itu, sektor ini juga menjadi tulang punggung bagi
       daerah penghasil tambang, mendorong pembangunan ekonomi lokal.
Page 26
       Pemerintah Indonesia terus memperkuat sektor pertambangan melalui berbagai kebijakan
       strategis. Salah satu fokus utama adalah program hilirisasi mineral, yang bertujuan
       meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dalam negeri. Kebijakan ini diwujudkan melalui
       kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral sebelum diekspor. Sebagai contoh, larangan
       ekspor bijih nikel mentah yang mulai berlaku pada 2020 terus mendorong investasi dalam
       pembangunan smelter, dengan lebih dari 20 smelter baru diproyeksikan selesai pada akhir 2024.

       Selain itu, Undang-Undang Cipta Kerja memberikan dampak besar terhadap sektor ini. UU
       tersebut menyederhanakan perizinan, mempermudah investasi, dan memberikan kepastian
       hukum bagi pelaku usaha tambang. Namun, tantangan tetap ada, seperti penerapan aturan
       yang konsisten di lapangan dan pengawasan terhadap dampak lingkungan dari kegiatan
       pertambangan.

       Kebijakan lain yang mendukung adalah insentif pajak untuk investasi di sektor hilirisasi dan
       pengembangan teknologi pertambangan berkelanjutan. Pemerintah juga memperkenalkan
       langkah-langkah untuk meningkatkan transparansi, seperti penerapan sistem pelaporan daring
       untuk royalti dan pajak perusahaan tambang, yang membantu mendorong akuntabilitas di
       sektor ini.

3.4.   Tinjauan Industri Nikel

       Industri nikel global pada tahun 2024 menghadapi kondisi surplus pasokan 263 kiloton (kt). Pada
       tahun 2024, produksi nikel global mencapai 4,3 juta ton, meningkat dari 2,4 juta ton pada tahun
       2019. Peningkatan ini terutama didorong oleh produksi nikel pig iron (NPI) di Indonesia, serta
       peningkatan produksi dari pabrik High Pressure Acid Leach (HPAL) yang menghasilkan Mixed
       Hydroxide Precipitate (MHP) dan konversi NPI menjadi nikel matte.

       Di sisi permintaan, meskipun ada peningkatan dalam penjualan kendaraan listrik, permintaan
       nikel untuk baterai kendaraan listrik lebih rendah dari yang diharapkan. Hal ini sebagian
       disebabkan oleh peralihan produsen mobil listrik di China ke baterai lithium-iron-phosphate
       (LFP) yang tidak memerlukan nikel. Sementara itu sektor-sektor lain yang membutuhkan nikel,
       seperti produksi baja tahan karat dan teknologi energi bersih, tidak sanggup untuk
       menyeimbangkan penurunan kebutuhan di segmen baterai.

       Penurunan permintaan juga disebabkan oleh pertumbuhan ekonomi yang lambat, meski stabil.
       Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi global masih di kisaran 3,2% baik
       di 2024. Angka ini menunjukkan stabilisasi setelah tiga tahun ketidakpastian. Kondisi ini
       menekan harga nikel internasional hingga USD18.000/ton, lebih rendah dari proyeksi
       sebelumnya USD20.000/ton. Harga ini terendah sejak tahun 2022.
Page 27
                              Grafik 1. Harga Nikel Ditransaksikan di LME




           Sumber: https.//investingnews.com


       Indonesia sebagai penghasil utama, berkontribusi besar terhadap kelebihan pasokan ini melalui
       peningkatan produksi yang signifikan. Kebijakan hilirisasi, yang melarang ekspor bijih nikel
       mentah, mendorong investasi besar-besaran pada smelter. Pada Maret 2024, sebanyak 44
       smelter telah beroperasi dengan kapasitas produksi 22,93 juta ton bijih per tahun.

                                     Grafik 2. Produsen Nikel Global




             Sumber: S & P Global Market Intelligence, Oktober 2024


       Ketergantungan pada pasar China memperburuk situasi. Sebagian besar investasi smelter di
       Indonesia berorientasi pada China, sehingga penurunan permintaan dari negara tersebut
       menyulitkan produsen dalam mengalihkan pasar.

3.5.   Prospek Usaha Pertambangan Nikel

       Nikel memiliki prospek cerah seiring meningkatnya permintaan global, terutama dari industri
       kendaraan listrik (EV), baja tahan karat, dan baterai energi terbarukan. Sektor otomotif menjadi
       pendorong utama dengan meningkatnya produksi baterai lithium-ion, yang menggunakan nikel
       sebagai bahan utama meski alternatif material lain sudah mulai tampak diminati.
Page 28
Pemanfaatan nikel sebagai bahan baterai terus meningkat sejak satu dekade terakhir.
Popularitasnya semakin meningkat pada pertengahan 2020, ketika berkembangnya bisnis
produksi EV (electric vehicle atau kendaraan listrik). Ditambah, isu perubahan iklim (climate
change) agar mengurangi emisi gas karbon, kebijakan green industrial revolution yang melarang
penjualan mobil baru berbahan bakar minyak pada tahun 2030, dan wacana untuk
mengakselarasi transisi dari kendaraan konvensional ke EV, menjadi sentimen positif pada
industri pertambangan nikel.

Dari aspek daur-ulang (recycling), nikel memiliki tingkat efisiensi tinggi. Hingga 68% barang
konsumsi (consumer products) berbahan nikel telah didaur ulang. Salah satu penyebabnya
karena nikel merupakan logam non-ferrous, sehingga tahan karat dan dapat digunakan
berulang-ulang tanpa mengurangi kualitasnya. Meskipun industri daur-ulang ini dapat menjadi
kompetitor industri pertambangan nikel, namun dalam jangka pendek hingga menengah (short-
hingga mid-term) justru mampu menjadi katalis positif konsumsi nikel dunia karena memberi
pandangan ramah-lingkungan. Oleh karena itu, industri pertambangan akan masih menjadi
leader, khususnya untuk memenuhi kebutuhan nikel yang masih dalam tahap bertumbuh.
Page 29
                                           BAB IV
                              PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN



4.1.   Pendekatan dan Metode Perhitungan Indikasi Nilai

       Prosedur perhitungan indikasi nilai dilaksanakan dengan mengaplikasikan pendekatan dan
       metode penilaian yang berlaku umum dalam penilaian perusahaan atau ekuitas sesuai dengan
       Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI
       Edisi VII-2018). Ada tiga pendekatan dalam penilaian usaha yang umum digunakan, yaitu:

       a. Pendekatan Aset (Asset Approach)
          Pendekatan aset adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis Obyek
          Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi
          Nilai Pasar sesuai dengan Premis Nilai yang digunakan dalam Penilaian Bisnis.

       b. Pendekatan Pasar (Market Approach)
          Pendekatan pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan Obyek
          Penilaian dengan obyek lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi harga
          transaksi atau penawaran.

       c. Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
          Pendekatan pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara mengkonversi manfaat
          ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh Obyek Penilaian dengan
          tingkat diskonto tertentu.

4.2.   Pemilihan Pendekatan dan Metode Penilaian

       Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan merupakan pendekatan dan metode
       penilaian yang umum digunakan sesuai dengan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
       Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI & SPI Edisi VII-2018). Pemilihan pendekatan dan
       metode penilaian diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik dan klasifikasi objek
       penilaian.

       Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Pasar dan
       Pendekatan Aset. Untuk Pendekatan Pasar digunakan Metode Guideline Publicly Trade
       Company (GPTC), sedangkan untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value
       (ABV). Pendekatan Pasar digunakan dengan pertimbangan bahwa terdapat perusahaan yang
       sepadan dan sebanding dengan Perusahaan. Pendekatan Aset digunakan dengan pertimbangan
       Perusahaan memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas
       operasional Perusahaan. Pendekatan Aset adalah pendekatan berdasarkan laporan keuangan
       historis objek penilaian yang diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas
       menjadi Nilai Pasar.
Page 30
                                                  BAB V
                                            PROSES PENILAIAN



5.1   Prosedur Penilaian

      Proses penilaian Ekuitas Perusahaan, dapat disampaikan sebagai berikut:

                                             LINGKUP PENUGASAN
                                  DEFINISI PENUGASAN/IDENTIFIKASI MASALAH
        Identifikasi
          Pemberi          Penentuan                       Identifikasi                     Asumsi &
                                            Penentuan                         Tanggal
          Tugas &            Tujuan                           Objek                          Kondisi
                                            Dasar Nilai                      Penilaian
         Pengguna           Penilaian                       Penilaian                       Pembatas
          Laporan

                                                IMPLEMENTASI
                                        PENGUMPULAN DAN PEMILIHAN DATA
          Data Makro Ekonomi dan
                                                 Data Perusahaan            Data Perusahan Pembanding
                 Industri

                                              UJI TUNTAS PENILAIAN
       Analisis Makro                                                                        Analisis
                            Analisis Informasi Umum       Analisis Penyesuaian Laporan
        Ekonomi &                                                                           Kewajaran
                                   Perusahaan                       Keuangan
          Industri                                                                           Proyeksi

                                             PENDEKATAN PENILAIAN
                        Pendekatan Pasar                                  Pendekatan Aset

                               REKONSILIASI INDIKASI NILAI DAN OPINI NILAI AKHIR

                                              PELAPORAN PENILAIAN


5.2   Aplikasi Diskon dan Premi

      Control Premium (Premi Kendali) merupakan nilai tambah yang melekat dalam kepemilikan
      mayoritas yang mencerminkan adanya kekuatan kendali dalam kepemilikan mayoritas tersebut
      (SPI).

      Discount Lack Of Control (DLOC) merupakan diskon yang diaplikasikan kepada suatu indikasi nilai
      ekuitas yang diperoleh dari aplikasi metode penilaian usaha yang menghasilkan nilai saham
      mayoritas, bila obyek ekuitas yang dinilai bersifat minoritas.

      Control Premium dan Discount Lack Of Control (DLOC) mencerminkan penambahan terhadap
      nilai dari penyertaan mayoritas atau pengurangan terhadap nilai dari penyertaan minoritas
Page 31
      sebagai pengaruh dari ketiadaan pengendalian dari pemilik yang berada dalam posisi minoritas
      atau dibatasi pengendaliannya. Pengurangan ini diperhitungkan karena pemilik yang dalam
      kondisi tidak memiliki kemampuan untuk mengendalikan akan memperoleh manfaat yang
      berbeda dari pemilik yang memiliki kemampuan untuk mengendalikan karena adanya
      keleluasaan dari pemilik yang mengendalikan untuk mengoptimalkan manfaat dengan :

      a. Menentukan arah perkembangan jangka panjang obyek penilaian.
      b. Memilih pengurus inti obyek penilaian.
      c. Menentukan hak dan fasilitas untuk pengurus inti.
      d. Menentukan kebijakan investasi.
      e. Menentukan dengan pihak mana kegiatan usaha akan dilakukan.
      f. Menentukan besarnya deviden yang akan dibayarkan.
      g. Menolak usulan-usulan di atas yang berasal dari pemegang saham minoritas.
      Dalam penilaian ini menggunakan Control Premium sebesar 30%.

      Discount Lack Of Marketability (DLOM) merupakan potongan yang diaplikasikan kepada suatu
      indikasi nilai ekuitas (Business Ownership Interest) karena keterbatasan yang melekat pada
      ekuitas tersebut. DLOM mencerminkan pengurangan terhadap nilai dari penyertaan sebagai
      pengaruh dari tidak likuidnya obyek penilaian untuk diperdagangkan.

      Objek penilaian merupakan 100% ekuitas Perusahaan dimana sesuai dengan pasal 40 POJK No.
      35 tahun 2020 penilai wajib menggunakan diskon likuiditas pasar. Dalam penilaian ini
      menggunakan DLOM sebesar 40%.

5.3   Penilaian Ekuitas Perusahaan
      a. Indikasi Nilai Dengan Pendekatan Pasar Melalui Metode Guideline Publicly Trade Company
         (GPTC)

         Berdasarkan analisis yang dilakukan, berikut adalah indikasi Nilai Pasar ekuitas Perusahaan
         dengan menggunakan metode GPTC.

         Tabel 8. Indikasi Nilai Pasar Ekuitas Perusahaan dengan Metode Guideline Publicly Trade
                  Company (Dalam Ribuan Rupiah)
                          Uraian                       Bobot                 Nilai (Rp.)

          Nilai Ekuitas 100,00% Per 31 Desember 2024                                       144.834.441
          Discount Lack of Control                      30%                                  43.450.332
          Indikasi Nilai Ekuitas Setelah DLOC                                              188.284.774
          Discount Lack of Marketability                40%                                (75.313.910)
          Indikasi Nilai Pasar 100,00% Saham                                               112.970.864


         Berdasarkan perhitungan tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa indikasi Nilai Pasar
         100,00%% ekuitas Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan menggunakan
         Pendekatan Pasar melalui metode Guideline Publicly Trade Company adalah sebesar Rp.
Page 32
   112.970.864.281,- (Seratus Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta Delapan
   Ratus Enam Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah).
b. Indikasi Nilai Dengan Pendekatan Aset Melalui Metode Adjusted Book Value (ABV)

  Dalam penilaian dengan Pendekatan Aset metode Adjusted Book Value, Kami menerapkan
  metode nilai buku yang disesuaikan. Dalam hal ini, seluruh akun dalam neraca Perusahaan
  per tanggal penilaian disesuaikan menjadi Nilai Pasar. Penyesuaian akun-akun tersebut
  dilakukan terhadap seluruh akun yang dimiliki Perusahaan menjadi Nilai Pasar.

  Tabel 9. Adjusted Book Value                                     (Dalam Ribuan Rupiah)
                                                                           31 Des 2024
                        Uraian           31 Des 2024      Penyesuaian
                                                                            Nilai Pasar
   ASET
   ASET LANCAR
   Kas dan setara kas                        3.770.025                          3.770.025
   Piutang usaha                               194.444                            194.444
   Persediaan                               21.037.958                         21.037.958
   Beban dibayar dimuka                         34.742                             34.742
   Pajak dibayar dimuka                        457.331                            457.331
   Jumlah Aset Lancar                       25.494.501                         25.494.501

   ASET TETAP
   Aset tetap, bersih                      208.673.206      (87.238.066)      121.453.140
   Jaminan                                       1.000                              1.000
   Aset pajak tangguhan                      2.979.172                          2.979.172
   Jumlah Aset Tidak Lancar                211.653.378      (87.238.066)      124.415.312


   JUMLAH ASET                             237.147.878      (87.238.066)      149.909.813

   KEWAJIBAN
   KEWAJIBAN TIDAK LANCAR
   Utang usaha                                   2.085                              2.085
   Utang lain-lain                              25.000                             25.000
   Beban yang masih harus dibayar
     Pihak berelasi                            827.817                            827.817
     Pihak ketiga                               68.502                             68.502
   Utang pajak                                  17.265                             17.265
   Jumlah kewajiban lancar                     940.669                            940.669


   KEWAJIBAN TIDAK LANCAR
   Utang kepada pihak berelasi              23.152.758                         23.152.758
   Liabilitas manfaat karyawan                  62.626                             62.626
   Jumlah kewajiban tidak lancar            23.215.384                         23.215.384
   Jumlah Kewajiban                         24.156.053                         24.156.053

   Ekuitas
   Modal                                    337.015.061                        337.015.061
   Defisit                                (124.023.235)                      (124.023.235)
   Penyesuaian                                              (87.238.066)      (87.238.066)
Page 33
                                                                                             31 Des 2024
                    Uraian                       31 Des 2024         Penyesuaian
                                                                                              Nilai Pasar
 Jumlah Ekuitas                                    212.991.826         (87.238.066)              125.753.760


 JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS                      237.147.878         (87.238.066)              149.909.813


Dalam perhitungan diatas terdapat penyesuaian aset tetap menjadi sebesar Rp.
121.435.140.000,- per 31 Desember 2024. Aset tetap dilakukan penyesuaian berdasarkan
Laporan Penilaian Properti oleh KJPP Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Nomor Laporan :
00304/2.0045-01/PI/02/0502/1/VI/2025 tertanggal 13 Juni 2025.

Tabel 10. Penilaian Properti Per 31 Desember 2024
                                                                        Indikasi Nilai Pasar
                           Uraian                        Unit (m2)
                                                                               (Rp.)
 Pabrik Smelter
 Lingkungan 1, Kelurahan Ngapaaha, Kecamatan
 Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi
 Tenggara
 I.    Tanah                                             679.100             37.643.400.000
 II.   Bangunan                                          23.246              39.492.005.000
 III. Sarana Pelengkap                                                        3.190.120.000
 IV. Machinery                                                               35.633.600.000
 V.    Laboratorium                                                              57.880.000
 VI. Utilitas                                                                 3.791.328.000
 VII. Peralatan Kantor                                                          119.107.000
 VIII. Alat Berat                                                             1.166.600.000
 IX. Kendaraan                                                                  341.100.000
 JUMLAH                                                                     121.435.140.000


Berdasarkan analisis yang dilakukan, berikut adalah indikasi Nilai Pasar ekuitas Perusahaan
dengan menggunakan metode ABV.

Tabel 11. Indikasi Nilai Pasar Ekuitas Perusahaan Dengan Metode Adjusted Book Value
          (Dalam Ribuan Rupiah)
                  Uraian                            Bobot                          Nilai (Rp.)

 Nilai Ekuitas 100,00% Per 31 Desember 2024                                                      125.753.760
 Discount Lack of Control                                -                                                  -
 Indikasi Nilai Ekuitas Setelah DLOC                                                             125.753.760
 Discount Lack of Marketability                         40%                                      (50.301.504)
 Indikasi Nilai Pasar 100,00% Saham                                                               75.452.256


Berdasarkan perhitungan tersebut diatas, maka kami berpendapat bahwa indikasi Nilai Pasar
100,00% ekuitas Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan menggunakan
Pendekatan Aset melalui metode Adjusted Book Value adalah sebesar Rp. 75.452.255.978,-
(Tujuh Puluh Lima Miliar Empat Ratus Lima Puluh Dua Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu
Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah).
Page 34
                                           BAB VI
                                      KESIMPULAN NILAI


Untuk mendapatkan nilai yang mewakili kedua indikasi nilai tersebut, baik indikasi nilai yang
dihasilkan dengan menggunakan metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC) dan indikasi
nilai yang dihasilkan melalui metode Adjusted Book Value (ABV) maka dilakukan rekonsiliasi
dengan terlebih dahulu dilakukan pembobotan terhadap kedua metode tersebut. Pada
prinsipnya setiap metode yang digunakan dalam penilaian idealnya akan menghasilkan suatu
indikasi nilai yang kurang lebih sama sehingga pembobotan pada masing-masing metode
harusnya sama (sebanding), Namun dalam penilaian ini Kami menggunakan bobot yang lebih
besar pada Pendekatan Aset yakni sebesar 90% dibandingkan bobot pada Pendekatan Pasar
sebesar 10% dengan pertimbangan bahwa Perusahaan memiliki aset yang mempunyai
kontribusi yang signifikan terhadap aktivitas operasional Perusahaan. Berikut hasil rekonsiliasi
nilai dari kedua metode penilaian tersebut diatas.

Tabel 12. Rekonsiliasi Nilai                                               (Dalam Rupiah Penuh)
                                                 Nilai Pasar                 Nilai Pasar Tertimbang
              Pendekatan Penilaian                                 Bobot
                                                    (Rp.)                             (Rp.)
 Pendekatan Pasar (Market Approach)              112.970.864.281   10%              11.297.086.428
 Pendekatan Aset (Assets Approach)                75.452.255.978   90%              67.907.030.380
 Jumlah                                                                             79.204.116.808
 Pembulatan                                                                         79.204.117.000


Berdasarkan analisis dari semua data dan informasi yang kami peroleh dan dengan
mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian kami, dan
mengacu pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode penilaian tersebut diatas, kami
berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,00% Ekuitas PT Bintang Smelter Indonesia per 31
Desember 2024 setelah dilakukan pembulatan adalah sebesar:

                               Rp. 79.204.117.000.-
(Tujuh Puluh Sembilan Miliar Dua Ratus Empat Juta Seratus Tujuh Belas Ribu Rupiah)

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.6 MB
Published25 Jul 2025
Pages34
Characters83,060
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Lina Suti p.16
linked person Oei Harry Fong Jaya p.16
linked person Oei Michele Mallorie Sunogo p.16
linked person Muhammad Ishaq p.16
linked person Leman Suti p.16
possible org PT Ifishdeco p.2 ×7
possible org Bursa Efek Indonesia p.10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.10 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan RI p.2
unresolved org PT Bintang Smelter Indonesia p.2 ×5
unresolved org PT Bintang Smelter Indonesia Berdasarkan Surat Penawaran p.2
unresolved org KJPP Febriman Siregar dan Rekan p.2 ×6
unresolved org KJPP Febriman Siregar p.2 ×6
unresolved org KJPP FSR p.2 ×11
unresolved org Rekan Ir. Yohn PS Napitupulu p.4
unresolved person Ir. Yohn PS Napitupulu, M.Sc. MAPPI (Cert.) p.6 ×4
unresolved person Didiek Agus Priatmiko, S.Komp. p.6
unresolved person Yaumil Husna Khair p.6
unresolved — Telepon/Fax p.8
unresolved org Bank Indonesia p.10 ×18
unresolved org Pusat Statistik p.10 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik dan Rekan p.13
unresolved org KJPP Sugeng p.14 ×3
unresolved org Gunawan & Rekan p.14 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.15 ×2
unresolved org Palilingan & Rekan p.15 ×2
unresolved person Akuntan Publik Adi Santoso p.15
unresolved person Hamidah Meutiasari p.15 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia p.15
unresolved person Herlina p.15 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.15 ×3
unresolved org Atelier Partners Inc. p.17
unresolved org Bank Indonesia Triwulan IV- p.22 ×2
unresolved org Bank Indonesia Kuatnya p.22
unresolved org Bank Indonesia Inflasi Inflasi Indeks Harga Konsumen p.24

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result