Back to announcement
20250724_IFSH_Laporan Informasi dan Fakta Material_31917244_lamp3.pdf
Board change Needs review IFSHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.942
Ti PT. IFISHDECO Tbk KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA MASYARAKAT SEHUBUNGAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA No. : 191/IFSH-CORSEC/VII/2025 Apabila Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan informasi ini, Anda dianjurkan untuk berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya. a PT. IFISHDECO Tbk Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia Kegiatan Usaha Utama: Bergerak dalam Bidang Pertambangan Bijih Nikel dan Perkebunan Kelapa Kantor Pusat: Sahid Sudirman Center, Lantai 42F, Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220 Telepon: (021) 570 4988 Situs Web: www.ifishdeco.com Email: corp: @il Keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha serta Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik. PT Ifishdeco Tbk bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam keterbukaan informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang disampaikan tidak terdapat fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2025
Page 2 OCR 0.952
jai (-: PT. IFISHDECO Tbk PENDAHULUAN Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), serta Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/2015”), PT Ifishdeco Tbk menyampaikan informasi terkait transaksi pengalihan saham berupa penjualan saham pada PT Bintang Smelter Indonesia, anak perusahaan Perseroan, yang dilakukan Perseroan kepada PT Unggul Permai Utama, yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. Transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, karena total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perseroan nilainya lebih dari 20Y6 berdasarkan laporan keuangan yang diaudit per tanggal 31 Desember 2024, namun bukan termasuk transaksi material yang memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana dimaksud POJK No. 17/2020. Transaksi ini juga bukan merupakan Transaksi Afiliasi maupun Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi yang Mengandung Benturan Kepentingan. 1. URAIAN SINGKAT MENG A. Umum PT Bintang Smelter Indonesia (“BSI”) berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, yaitu suatu perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan bertalian dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU No. 40/2017”), yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 12 tertanggal 16 Mei 2013. Akta ini telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dengan Surat Keputusan No. AHU-27909.AH.01.01.Tahun 2013 tertanggal 24 Mei 2013. Anggaran Dasar BSI telah mengalami beberapa perubahan dengan perubahan terakhir, yaitu melalui Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bintang Smelter Indonesia Nomor 05 tanggal 8 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Herlina, S.H., M.Kn., LL.M, Notaris di Kabupaten Tangerang, sehubungan dengan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar BSI mengenai peningkatan modal disetor. Akta ini telah diberitahukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar BSI Nomor: AHU-AH.01.03-0325543 tertanggal 13 Desember 2022. BSI merupakan entitas anak perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh PT Ifishdeco Tbk. PT Ifishdeco Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) merupakan perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat. Didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 41 tanggal 9 Juni 1971, yang dibuat di hadapan Abdul Latief, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/110/7 tanggal 29 Juni 1971. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 82 tanggal 10 April 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn,, Notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan mengenai rencana kerja, tahun buku, dan laporan tahunan Perseroan. Akta ini telah diberitahukan kepada Kemenkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-AH.01.03-0056036 tertanggal 17 April 2023. Selain itu, Perseroan telah melakukan
Page 3 OCR 0.949
jl Ul PT. IFISHDECO Tbk perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 294 tanggal 25 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta ini telah diberitahukan kepada Kemenkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor: AHU- AH.01.09-0174503 tertanggal 27 Maret 2025. Perseroan memiliki 34.607.215 lembar saham pada BSI atau 99,997Yo dari modal ditempatkan dan disetor pada BSI. PT Unggul Permai Utama (“UPU”) berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Timur, yaitu suatu perseroan terbatas yang didirikan dalam rangka UU No. 40/2017. Didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 17 tertanggal 3 November 2021, yang dibuat di hadapan Sri Juwariyati, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta ini telah mendapat pengesahan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0074446.AH.01.01.TAHUN 2021 tertanggal 23 November 2021. Anggaran Dasar UPU telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir melalui Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat (Sirkuler) Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 02 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Susana Chandradewi Sanyoto S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, sehubungan dengan perubahan Pasal 1 Ayat 1, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20 Anggaran Dasar UPU. Akta ini telah diberitahukan kepada Kemenkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor: AHU-0041892.AH. 01.02.TAHUN 2025 tertanggal 26 Juni 2025. B. Objek dan Nilai Transaksi Sehubungan dengan pengalihan saham PT Bintang Smelter Indonesia maka pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Bintang Smelter Indonesia dengan PT Unggul Permai Utama (“UPU”). Perseroan menjual sebagian saham miliknya di BSI kepada UPU sebanyak 31.146.391 (tiga puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh satu) lembar saham dari jumlah saham yang disetor dan ditempatkan di BSI. Nilai transaksi antara Perseroan dan UPU adalah sebesar Rp 72.000.000.000,- (tujuh puluh dua miliar Rupiah). Sehubungan dengan transaksi diatas, dalam rangka memenuhi POJK No. 17/2020 dan POJK 31/2015, Perseroan telah menggunakan jasa penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan (“KJPP” atau “Penilai”) dengan laporan sebagai berikut: » Laporan Penilaian 100,0096 Ekuitas PT Bintang Smelter Indonesia Nomor: 00570/2.0109- 05/BS/02/0069/1/VI/2025 tertanggal 17 Juni 2025, " Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli Saham PT Bintang Smelter Indonesia Kepada PT Unggul Permai Utama Nomor: 00614/2.0109-05/BS/02/0069/1/ VI/2025 tertanggal 24 Juni 2025. (selanjutnya disebut “Laporan Penilai”) C. Pihak-Pihak yang Melakukan Transaksi i. Perseroan, dan ii. PT Unggul Permai Utama, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta Timur. (secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”) Para Pihak tidak memiliki hubungan afiliasi.
Page 4 OCR 0.952
jl Ul PT. IFISHDECO Tbk D. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Material Dasar pertimbangan transaksi material, bahwa merujuk pada ketentuan POJK No. 17/2020 transaksi ini dikategorikan sebagai Transaksi Material karena total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perseroan nilainya lebih dari 2096 berdasarkan laporan keuangan yang diaudit per tanggal 31 Desember 2024. PT Bintang Smelter Indonesia (BSI) didirikan pada tahun 2013 dan mulai beroperasi secara komersial pada periode 2018-2019. Alasan utama Perseroan melepas sebagian kepemilikan saham di BSI adalah karena keterbatasan daya saing teknologi yang digunakan. Saat ini, BSI masih mengandalkan teknologi Blast Furnace (“BF”), yang semakin kurang kompetitif dibandingkan smelter lain yang telah beralih ke teknologi yang lebih efisien, seperti Rotary Kiln Electric Furnace (“RKEF”). Teknologi BF membutuhkan bahan baku tambahan berupa kokas, yang harus diimpor dari luar negeri. Sejak tahun 2020, harga kokas mengalami kenaikan signifikan dan menyumbang hingga 40y9 dari total biaya produksi. Kondisi ini menyebabkan Harga Pokok Penjualan (COGS) untuk produk akhir BSI, yaitu Nickel Pig Iron (NPI), menjadi sangat tinggi. Akibatnya, BSI sulit bersaing dari sisi biaya dengan smelter lain yang menggunakan teknologi RKEF berbasis listrik, yang lebih efisien dan hemat energi. E. Dampak Kejadian, Informasi atau Fakta Material Tersebut terhadap Kegiatan Operasional, Hukum, Kondisi Keuangan, atau Kelangsungan Usaha Perseroan Transaksi penjualan saham BSI tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional utama Perseroan, mengingat BSI merupakan entitas anak yang sudah tidak aktif beroperasi. Dari sisi hukum, transaksi ini dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta bertransaksi dengan melibatkan pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Dari sisi keuangan, transaksi ini justru berdampak positif karena operasional dan beban biaya BSI selama ini telah menjadi beban bagi kinerja keuangan Perseroan. Oleh karena itu, pelepasan saham ini merupakan langkah strategis dalam rangka efisiensi dan optimalisasi portofolio aset, serta memperkuat kelangsungan usaha Perseroan ke depan. F. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi antara Perseroan dan UPU merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena karena total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perseroan nilainya lebih dari 2046 berdasarkan laporan keuangan yang diaudit per tanggal 31 Desember 2024. Namun, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud POJK No. 42/2020, serta semua informasi ini telah diungkapkan dan tidak menyesatkan.
Page 5 OCR 0.902
G. jai (-: PT. IFISHDECO Tbk Informasi Lain-lain Berikut adalah perubahan kepemilikan saham pada BSI sebelum dan setelah transaksi: " Sebelum Transaksi Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah (Rp) Yo Perseroan 34.607.215 337.005.059.670 | — 99,997 Yo Atelier Partners Inc. 1027 10.000.926 0,003 Yo Jumlah 34.608.242 337.015.060.596 | 100,00 Yo » Setelah Transaksi Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah (Rp) Yo PT Unggul Permai Utama 31.146.391 303.303.555.558 89,997 Yo PT Ifishdeco Tbk 3.460.824 33.701.504.112 10,000 Yo Atelier Partners Inc. 1.027 10.000.926 0,003 Yo Jumlah 34.608.242 337.015.060.596 100,00 Yo 11. PORAN PENILAIAN DAN KEWAJARAN AT 1. Identitas Status Penilai Penilai adalah penilai independen/penilai eksternal yang bebas ikatan, yang pada saat ini atau di kemudian hari tidak memiliki kepentingan finansial yang berhubungan dengan objek Penilaian Saham selain dari jasa penilaian. Penilai yang ditunjuk Perseroan adalah KJPP Febriman Siregar & Rekan (“KJPP FSR”), dan telah memperoleh izin berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 936/KM.1/2008 tanggal 31 Desember 2008. KJPP FSR terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK melalui Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor S- 838/PM.223/2019. Identifikasi Penilai yang bertanggung jawab pada laporan kajian Penilai adalah sebagai berikut: Nama : Ir. Yohn PS. Napitupulu, Msc., MAPPI (Cert.) Anggota MAPPI :92-8-00252 No. Izin Penilai Publik : PB-1.08.00069 No.Izin Bapepam-LK — : STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024 No. Register : RMK-2017.00069 Klasifikasi bidangjasa : Penilai Bisnis dan Properti Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Nama Perusahaan : PT Ifishdeco Tbk. Bidang Usaha : Perusahaan Pertambangan Bijih Nikel Alamat : Gedung Sahid Sudirman Center Lantai 42 F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Tanah Abang, Jakarta Pusat Telpon 1 (021)570 4988 Website : www.ifishdeco.com Email : corporate@ifishdeco.com Maksud dan Tujuan Penilaian Perseroan bermaksud melakukan transaksi jual beli saham entitas anak, yaitu BSI kepada UPU. Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk mengkaji kewajaran atas Rencana Transaksi
Page 6 OCR 0.940
VI. VIL. jl Ul PT. IFISHDECO Tbk yang berhubungan dengan POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17/2020. Laporan Penilai dijadikan sebagai informasi bagi pihak Pengguna Laporan atas Nilai Pasar saham terkait dengan rencana transaksi jual beli saham. Dasar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar (Market Value). Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana para pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan. Tanggal Penilaian dan Pemenuhan Standar Penilaian Tanggal penilaian (cut-off date) tanggal 31 Desember 2024. Pedoman laporan pendapat kewajaran dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK 35 tahun 2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” dan Surat Edaran OJK Nomor 17 Tahun 2020 tentang “Pedoman Penilaian & Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal”. Asumsi dan Kondisi Pembatas Pendapat kewajaran dalam laporan hanya dapat digunakan untuk rencana transaksi yang akan dilaksanakan dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat kewajaran tersebut juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi persetujuan atau tidak menyetujui rencana transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas rencana transaksi tersebut. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran Dalam menganalisis kewajaran nilai transaksi, Penilai menggunakan prosedur analisis sebagai berikut: " Analisis transaksi: » Analisis kualitatif dan kuantitatif, » Analisis kewajaran transaksi, » Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan. Analisa Pendapat Kewajaran i. Analisis Rencana Transaksi Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas diketahui bahwa tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan dengan UPU. ii. Analisis Kualitatif Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham antara Perseroan dengan UPU, tidak ada persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat- syarat yang ada padarencana transaksi adalah wajar. iii. Analisis Kuantitatif Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan tanpa rencana transaksi dan dengan adanya rencana transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya rencana transaksi Perseroan diperkirakan akan memperoleh laba yang lebih tinggi rata-rata sebesar Rp 30.151.657.330,- per tahun dibanding tidak melakukan rencana transaksi.
Page 7 OCR 0.954
Ti PT. IFISHDECO Tbk iv. Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Berdasarkan perbandingan harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar diketahui bahwa harga Rencana Transaksi sebesar Rp. 80.000.000.000,- (delapan puluh miliar Rupiah) jika transaksi penjualan adalah oleh Perseroan adalah sebanyak 34.607.215 lembar saham atau seluruh saham Perseroan di BSI dan nilai pasar BSI sesuai Hasil Penilaian sebesar Rp. 79.204.117.000,- (tujuh puluh sembilan miliar dua ratus empat juta seratus tujuh belas ribu Rupiah) maka selisih harga rencana transaksi sebesar 0,99Y6 dari Nilai Pasar dan berada dalam batasan 7,596, maka harga yang ditetapkan adalah wajar. Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan, Perseroan bermaksud melakukan transaksi penjualan sebagian saham yang dimiliki di BSI kepada UPU sebanyak 31.146.391 (tiga puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh satu) lembar saham dengan nilai transaksi sebesar Rp72.000.000.000,- (tujuh puluh dua miliar Rupiah), yang mencerminkan valuasi saham BSI sebagaimana ditetapkan dalam hasil penilaian tersebut. I PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Berdasarkan analisa kewajaran sebelumnya, maka Penilai berpendapat bahwa rencana transaksi ini adalah wajar. V. INFORMASI TAMBAHAN Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dapat menghubungi: Corporate Secretary PT Ifishdeco Tbk. Sahid Sudirman Center, Lantai 42F, Jalan Jenderal Sudirman No. 86, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat Telepon: (021) 570 4988 Situs web: www.ifishdeco.com Email: corporate@ifishdeco.com Jakarta, 25 Juli 2025 PT Ifishdeco Tbk. Direksi
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Bintang Smelter Indonesia
p.2 ×8
unresolved
org
PT Unggul Permai Utama
p.2 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Herlina
· Notaris
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Abdul Latief
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
person
Sri Juwariyati
· Notaris
p.3
unresolved
person
Susana Chandradewi Sanyoto S.H.
· Notaris
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar dan Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Febriman Siregar
p.3
unresolved
org
Yo Atelier Partners Inc.
p.5 ×2
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar & Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.5
unresolved
org
KJPP FSR
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
unresolved
person
Ir. Yohn PS. Napitupulu
p.5
unresolved
person
Msc.
p.5
unresolved
org
Bapepam-LK
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
229 ms
13 Sep 2026 15:02
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-07-25',
'changes': [],
'event_date': None,
'informasi_lain': '-lain Berikut adalah perubahan kepemilikan saham pada BSI '
'sebelum dan setelah transaksi: " Sebelum Transaksi '
'Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah (Rp) Yo Perseroan '
'34.607.215 337.005.059.670 | — 99,997 Yo Atelier Partners '
'Inc. 1027 10.000.926 0,003 Yo Jumlah 34.608.242 '
'337.015.060.596 | 100,00 Yo » Setelah Transaksi Pemegang '
'Saham Jumlah Saham Jumlah (Rp) Yo PT Unggul Permai Utama '
'31.146.391 303.303.555.558 89,997 Yo PT Ifishdeco Tbk '
'3.460.824 33.701.504.112 10,000 Yo Atelier Partners Inc. '
'1.027 10.000.926 0,003 Yo Jumlah 34.608.242 '
'337.015.060.596 100,00 Yo 11. PORAN PENILAIAN DAN '
'KEWAJARAN AT Identitas Status Penilai Penilai adalah '
'penilai independen/penilai eksternal yang bebas ikatan, '
'yang pada saat ini atau di kemudian hari tidak memiliki '
'kepentingan finansial yang berhubungan dengan objek '
'Penilaian Saham selain dari jasa penilaian. Penilai yang '
'ditunjuk Perseroan adalah KJPP Febriman Siregar & Rekan '
'(“KJPP FSR”), dan telah memperoleh izin berdasarkan Surat '
'Keputusan Menteri Keuangan Nomor 936/KM.1/2008 tanggal 31 '
'Desember 2008. KJPP FSR terdaftar sebagai kantor jasa '
'profesi penunjang pasar modal di OJK melalui Surat Tanda '
'Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor S- '
'838/PM.223/2019. Identifikasi Penilai yang bertanggung '
'jawab pada laporan kajian Penilai adalah sebagai berikut: '
'Nama : Ir. Yohn PS. Napitupulu, Msc., MAPPI (Cert.) '
'Anggota MAPPI :92-8-00252 No. Izin Penilai Publik : '
'PB-1.08.00069 No.Izin Bapepam-LK — : '
'STTD.PPB-41/PJ-1/PM.021/2024 No. Register : RMK-2017.00069 '
'Klasifikasi bidangjasa : Penilai Bisnis dan Properti '
'Identitas Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Nama '
'Perusahaan : PT Ifishdeco Tbk. Bidang Usaha : Perusahaan '
'Pertambangan Bijih Nikel Alamat : Gedung Sahid Sudirman '
'Center Lantai 42 F, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Tanah '
'Abang, Jakarta Pusat Telpon 1 (021)570 4988 Website : '
'www.ifishdeco.com Email : corporate@ifishdeco.com 1. '
'Maksud dan Tujuan Penilaian Perseroan bermaksud melakukan '
'transaksi jual beli saham entitas anak, yaitu BSI kepada '
'UPU. Laporan Pendapat Kewajaran ini bertujuan untuk '
'mengkaji kewajaran atas Rencana Transaksi Ul jl PT. '
'IFISHDECO Tbk yang berhubungan dengan POJK No. 42/2020 dan '
'POJK No. 17/2020. Laporan Penilai dijadikan sebagai '
'informasi bagi pihak Pengguna Laporan atas Nilai Pasar '
'saham terkait dengan rencana transaksi jual beli saham. '
'Dasar nilai yang digunakan adalah Nilai Pasar (Market '
'Value). Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang '
'dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau '
'liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang '
'berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, '
'dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya '
'dilakukan secara layak, di mana para pihak masing-masing '
'bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, '
'kehati-hatian, dan tanpa paksaan. Tanggal Penilaian dan '
'Pemenuhan Standar Penilaian Tanggal penilaian (cut-off '
'date) tanggal 31 Desember 2024. Pedoman laporan pendapat '
'kewajaran dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK 35 tahun '
'2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian '
'Bisnis di Pasar Modal” dan Surat Edaran OJK Nomor 17 Tahun '
'2020 tentang “Pedoman Penilaian & Penyajian Laporan '
'Penilaian Bisnis di Pasar Modal”. Asumsi dan Kondisi '
'Pembatas Pendapat kewajaran dalam laporan hanya dapat '
'digunakan untuk rencana transaksi yang akan dilaksanakan '
'dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. '
'Pendapat kewajaran tersebut juga tidak dimaksudkan untuk '
'memberikan rekomendasi persetujuan atau tidak menyetujui '
'rencana transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas '
'rencana transaksi tersebut. VI. Pendekatan dan Metode '
'Pendapat Kewajaran Dalam menganalisis kewajaran nilai '
'transaksi, Penilai menggunakan prosedur analisis sebagai '
'berikut: " Analisis transaksi: » Analisis kualitatif dan '
'kuantitatif, » Analisis kewajaran transaksi, » Analisis '
'atas faktor-faktor lain yang relevan. VIL. Analisa '
'Pendapat Kewajaran i. Analisis Rencana Transaksi '
'Berdasarkan riwayat pihak-pihak yang bertransaksi diatas '
'diketahui bahwa tidak ada hubungan afiliasi antara '
'Perseroan dengan UPU. ii. Analisis Kualitatif Berdasarkan '
'Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham antara Perseroan '
'dengan UPU, tidak ada persyaratan khusus yang akan '
'merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat- '
'syarat yang ada padarencana transaksi adalah wajar. iii. '
'Analisis Kuantitatif Berdasarkan proyeksi keuangan '
'Perseroan tanpa rencana transaksi dan dengan adanya '
'rencana transaksi, diketahui bahwa jika dilakukannya '
'rencana transaksi Perseroan diperkirakan akan memperoleh '
'laba yang lebih tinggi rata-rata sebesar Rp '
'30.151.657.330,- per tahun dibanding tidak melakukan '
'rencana transaksi. Ti PT. IFISHDECO Tbk iv. Analisis '
'Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Berdasarkan perbandingan '
'harga Rencana Transaksi dengan nilai pasar diketahui bahwa '
'harga Rencana Transaksi sebesar Rp. 80.000.000.000,- '
'(delapan puluh miliar Rupiah) jika transaksi penjualan '
'adalah oleh Perseroan adalah sebanyak 34.607.215 lembar '
'saham atau seluruh saham Perseroan di BSI dan nilai pasar '
'BSI sesuai Hasil Penilaian sebesar Rp. 79.204.117.000,- '
'(tujuh puluh sembilan miliar dua ratus empat juta seratus '
'tujuh belas ribu Rupiah) maka selisih harga rencana '
'transaksi sebesar 0,99Y6 dari Nilai Pasar dan berada dalam '
'batasan 7,596, maka harga yang ditetapkan adalah wajar. '
'Berdasarkan hasil penilaian yang telah dilakukan, '
'Perseroan bermaksud melakukan transaksi penjualan sebagian '
'saham yang dimiliki di BSI kepada UPU sebanyak 31.146.391 '
'(tiga puluh satu juta seratus empat puluh enam ribu tiga '
'ratus sembilan puluh satu) lembar saham dengan nilai '
'transaksi sebesar Rp72.000.000.000,- (tujuh puluh dua '
'miliar Rupiah), yang mencerminkan valuasi saham BSI '
'sebagaimana ditetapkan dalam hasil penilaian tersebut. I '
'PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Berdasarkan analisa '
'kewajaran sebelumnya, maka Penilai berpendapat bahwa '
'rencana transaksi ini adalah wajar. V. INFORMASI TAMBAHAN '
'Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana '
'diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dapat '
'menghubungi: Corporate Secretary PT Ifishdeco Tbk. Sahid '
'Sudirman Center, Lantai 42F, Jalan Jenderal Sudirman No. '
'86, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat Telepon: '
'(021) 570 4988 Situs web: www.ifishdeco.com Email: '
'corporate@ifishdeco.com Jakarta, 25 Juli 2025 PT Ifishdeco '
'Tbk. Direksi',
'issuer_name': 'PT IFISHDECO Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}