Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 77
Page 1
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK Laporan Keuangan Konsolidasian Interim 30 Juni 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit) Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
Page 2
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK Daftar Isi Halaman Surat Pernyataan Direksi Laporan Keuangan Konsolidasian Interim 30 Juni 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit) Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit) Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Interim 1 Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 3 Konsolidasian Interim Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian Interim 4 Laporan Arus Kas Konsolidasian Interim 5 Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Interim 6
Page 3
25
Page 4
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
Tanggal 30 Juni 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan 30 Juni 2025 31 Desember 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 3, 39, 43 235.383 292.786
Piutang Usaha
Pihak Berelasi 4, 39, 43 5.380 1.318
Pihak Ketiga 4, 43 45.617 38.113
Piutang Lain-lain
Pihak Berelasi 5, 39, 43 500 500
Pihak Ketiga 5, 43 3.133 6.951
Persediaan 6 6.950 7.203
Uang Muka 7 5.345 3.032
Pajak Dibayar di Muka 8.a 77.986 37.937
Biaya Dibayar di Muka 10 50.201 2.673
Aset Lain-lain 19 3.953 3.953
Jumlah Aset Lancar 434.448 394.466
ASET TIDAK LANCAR
Aset Pajak Tangguhan 8.d 845 845
Investasi pada Ventura Bersama 11 6.715 6.798
Investasi pada Entitas Asosiasi 12 25.850 24.850
Investasi Jangka Panjang Lainnya 13, 43 68.721 68.721
Aset Real Estat 14 279.397 277.767
Properti Investasi 15 195.230 198.912
Aset Tetap 16 2.496.517 2.521.179
Aset Hak Guna 17 62.313 66.130
Aset Takberwujud 18 27.174 25.014
Aset Lain-lain 19 5.038 7.047
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.167.800 3.197.263
JUMLAH ASET 3.602.248 3.591.729
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan
d1/July 25, 2025 1 paraf/sign:
Page 5
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
Tanggal 30 Juni 2025 (Tidak Diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Catatan 30 Juni 2025 31 Desember 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha
Pihak Berelasi 19, 39, 43 840 840
Pihak Ketiga 19 6.811 15.586
Utang Lain-lain - Pihak Ketiga 21 9.123 12.525
Utang Pajak 8.b 24.055 64.619
Beban Akrual dan Provisi 22, 43 169.178 173.098
Liabilitas Jangka Panjang yang
Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
Utang Bank 23, 43 246.750 244.775
Liabilitas Sewa 17 2.613 5.317
Pendapatan Diterima di Muka dan Uang Muka Pelanggan 25 152.195 52.790
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 611.565 569.550
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi
Bagian yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
Utang Obligasi 24, 43 565.640 564.980
Pendapatan Diterima di Muka dan Uang Muka Pelanggan 25 278.902 306.980
Liabilitas Sewa 17 85.351 84.498
Liabilitas Pajak Tangguhan 8.d 159.648 155.728
Jaminan Pelanggan dan Deposit Lainnya 26 16.330 13.843
Liabilitas Imbalan Kerja 27 167.860 162.273
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.273.731 1.288.302
JUMLAH LIABILITAS 1.885.296 1.857.852
EKUITAS
EKUITAS YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK
Modal Saham
Modal Dasar sebesar 5.759.999.998
saham terdiri dari 1 saham seri A, 1 saham seri B dengan nilai nominal
masing-masing Rp500 (Rupiah penuh) per saham serta 5.759.999.996 saham
seri C dengan nilai nominal Rp250 (Rupiah penuh) per saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh sebesar
1.599.999.998 saham terdiri dari 1 saham seri A, 1 saham seri B
dan 1.599.999.996 saham seri C 28 400.000 400.000
Tambahan Modal Disetor 29 40.404 40.404
Saldo Laba
Ditentukan Penggunaannya 46.588 44.810
Belum Ditentukan Penggunaannya 1.405.763 1.424.245
Penghasilan Komprehensif Lain 13 (197.586) (197.586)
Komponen Ekuitas Lainnya 2.427 2.427
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk 1.697.596 1.714.300
Kepentingan Nonpengendali 30 19.356 19.577
JUMLAH EKUITAS 1.716.952 1.733.877
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.602.248 3.591.729
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan
d1/July 25, 2025 2 paraf/sign:
Page 6
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
30 Juni
Catatan 2025 2024
PENDAPATAN USAHA 31, 39 495.464 567.954
Beban Pokok Pendapatan 32 (14.603) (19.856)
Beban Langsung 32 (268.742) (273.412)
Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung (283.345) (293.268)
LABA BRUTO 212.119 274.686
Pendapatan Bunga 6.401 7.517
Pendapatan Lainnya 34 21.019 7.716
Beban Umum dan Administrasi 33 (125.552) (120.696)
Beban Penjualan 33 (14.585) (15.337)
Keuntungan (Kerugian) Selisih Kurs - Bersih 1 (311)
Beban Lain-lain 35 (13.600) (14.206)
Jumlah Beban Usaha (126.316) (135.317)
LABA USAHA 85.803 139.369
Bagian Laba (Rugi) Bersih Entitas Asosiasi 12 252 (363)
Bagian Rugi Bersih Investasi Ventura Bersama 11 (84) (199)
Beban Keuangan 36 (37.977) (40.735)
Beban Pajak Final 9 (13.482) (12.220)
LABA SEBELUM PAJAK 34.512 85.852
Beban Pajak Penghasilan 8.c (13.037) (26.443)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 21.475 59.409
Penghasilan Komprehensif Lain -- --
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 21.475 59.409
LABA (RUGI) BERSIH TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 21.696 59.827
Kepentingan Nonpengendali 30 (221) (418)
JUMLAH 21.475 59.409
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk 21.696 59.798
Kepentingan Nonpengendali 30 (221) (389)
JUMLAH 21.475 59.409
LABA PER SAHAM DASAR (Rupiah Penuh) 37 14 37
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan
d1/July 25, 2025 3 paraf/sign:
Page 7
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk
Tambahan Modal Disetor Saldo Laba
Catatan Modal Agio Selisih antara Ditentukan Belum Ditentukan Penghasilan Komponen Jumlah Kepentingan Jumlah
Disetor Saham Aset dan Liabilitas Penggunaannya Penggunaannya *) Komprehensif Lain Ekuitas Lainnya Nonpengendali Ekuitas
Saldo per 31 Desember 2023 400.000 36.709 3.695 42.458 1.299.242 (137.371) 2.427 1.647.160 21.080 1.668.240
Laba Bersih Periode Berjalan -- -- -- -- 59.827 -- -- 59.827 (418) 59.409
Saldo per 30 Juni 2024 (Tidak Diaudit) -- -- -- -- 59.827 -- -- 59.827 (418) 59.409
Cadangan Umum 38 -- -- -- 2.352 (2.352) -- -- -- -- --
Dividen 38 -- -- -- -- (51.200) -- -- (51.200) -- (51.200)
Laba Bersih Tahun Berjalan -- -- -- -- 177.791 -- -- 177.791 (1.505) 176.286
Kerugian Komprehensif Lain Tahun Berjalan -- -- -- -- 764 (60.215) -- (59.451) 2 (59.449)
Saldo per 31 Desember 2024 (Diaudit) 400.000 36.709 3.695 44.810 1.424.245 (197.586) 2.427 1.714.300 19.577 1.733.877
Cadangan Umum 38 -- -- -- 1.778 (1.778) -- -- -- -- --
Dividen 38 -- -- -- -- (38.400) -- -- (38.400) -- (38.400)
Rugi Bersih Periode Berjalan -- -- -- -- 21.696 -- -- 21.696 (221) 21.475
Saldo per 30 Juni 2025 (Tidak Diaudit) 400.000 36.709 3.695 46.588 1.405.763 (197.586) 2.427 1.697.596 19.356 1.716.952
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan
d1/July 25, 2025 4 paraf/sign:
Page 8
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN INTERIM
Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak Diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
30 Juni
Catatan 2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari Pelanggan 559.043 600.236
Pembayaran kepada Pemasok dan Pihak Ketiga (326.086) (213.626)
Pembayaran kepada Karyawan (121.517) (91.343)
Kas Dihasilkan dari Operasi 111.440 295.267
Pendapatan Bunga 6.401 7.517
Penerimaan Klaim Asuransi 52 1.594
Pembayaran Pajak (50.051) (126.713)
Pembayaran Beban Bunga dan Keuangan (37.977) (69.502)
Kas Bersih Diperoleh dari Aktivitas Operasi 29.865 108.163
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Penerimaan Dividen dari Entitas Asosiasi 12 -- 17.785
Perolehan Aset Tetap 16 (43.965) (68.944)
Perolehan Aset Takberwujud 18 -- (4.579)
Penempatan Investasi pada Entitas Asosiasi 12 (750) --
Penarikan Dana Dibatasi Penggunaannya - Bersih 18, 45 532 --
Penempatan Dana Dibatasi Penggunaannya - Bersih 18 -- (6.644)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (44.183) (62.382)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran Liabilitas Sewa 17 (4.685) (5.713)
Penerimaan Utang Bank 23 -- 100.000
Pembayaran Utang Bank 23 -- (20.640)
Pembayaran Utang Obligasi 24 -- (149.600)
Pembayaran Dividen 38 (38.400) (51.200)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (43.085) (127.153)
PENURUNAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS (57.403) (81.372)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 292.786 411.446
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 235.383 330.074
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan Keuangan konsolidasian interim secara keseluruhan
d1/July 25, 2025 5 paraf/sign:
Page 9
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
1. Umum
1.a. Pendirian Perusahaan
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (‘’Perusahaan’’) didirikan berdasarkan Akta No. 33 tanggal 10 Juli
1992 yang dibuat dihadapan Notaris pengganti Achmad Abid, S.H., Notaris di Jakarta, yang kemudian
telah diperbaharui dengan Akta No. 98 tanggal 22 Agustus 1992 dan Akta No. 134 tanggal
8 September 1992 yang dibuat dihadapan Notaris Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian
dan perubahan ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat keputusannya
No. C2-7514.HT.01.01. TH.92 tanggal 11 September 1992, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 95, tanggal 27 Nopember 1992, Tambahan No. 6071. Anggaran Dasar
tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan, sebagaimana perubahan terakhir dimuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.
No. 56 tanggal 25 April 2025, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, akta
mana telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan, Tbk. No. AHU-0030431.AH.01.02. tanggal 9 Mei 2025.
Pada awalnya, dalam rangka pengembangan kawasan Ancol sebagai kawasan wisata terpadu, pada
tahun 1966, Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pemda DKI) menunjuk PT Pembangunan
Ibu Kota Jakarta Raya (PT Pembangunan Jaya) sebagai Badan Pelaksana Pembangunan Proyek
Ancol (BPP Ancol) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Raya No. 1b/3/1/26/1966 tanggal 19 Oktober 1966. Pada tahun 1966, Perusahaan memulai kegiatan
operasinya secara komersial. Pada tanggal 10 Juli 1992, status BPP Ancol diubah menjadi suatu
badan hukum, yaitu menjadi PT Pembangunan Jaya Ancol, dengan komposisi kepemilikan sahamnya
adalah Pemda DKI sebesar 80% dan PT Pembangunan Jaya sebesar 20%.
Sesuai dengan pasal 3 (tiga) Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah
berusaha dalam bidang pembangunan dan jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
• Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan, antara lain dapat bertindak sebagai
pengembang, pemborong pada umumnya, dan pengembang wilayah pemukiman;
• Menjalankan usaha di bidang jasa, yaitu konsultasi bidang perencanaan dan pengawasan
pembangunan.
Pada saat ini Perusahaan dan Entitas Anak (“Grup”) berusaha dalam bidang:
• Real estat, yaitu pembangunan, penjualan dan penyewaan bangunan dan penjualan tanah
kaveling;
• Pariwisata, termasuk mengelola taman bermain dan arena rekreasi, pasar seni dan dermaga.
Perusahaan tergabung dalam Jaya Grup. PT Pembangunan Jaya merupakan pemegang saham
dengan pengaruh signifikan atas Perusahaan dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merupakan
entitas induk utamanya.
Perusahaan berdomisili di Jakarta dengan kantor pusat beralamat di Gedung Ecovention, Jl. Lodan
Timur No. 7 Kel. Ancol Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
1.b. Komisaris, Direksi dan Karyawan
Berdasarkan Akta No. 54 tanggal 25 April 2025 dari Notaris Aulia Taufani S.H., susunan pengurus
Perusahaan masing-masing pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai
berikut:
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Komisaris Utama : Irfan Setiaputra *) Sofyan A. Djalil *)
Komisaris : Lies Hartono Yohannes Henky Wijaya
Sutiyoso Suhardi Alius
*) Merangkap sebagai Komisaris Independen
6
Page 10
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024
Direktur Utama : Winarto
Direktur : Cahyo Satriyo Prakoso
Daniel Nainggolan
Eddy Prastiyo
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perusahaan nomor 001/KOM-PJA/V/2025, susunan
Komite Audit Perusahaan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Ketua : Irfan Setiaputra Sofyan A. Djalil
Anggota : Teti Eko Pratiwi Teti Eko Pratiwi
Loso Judijanto Loso Judijanto
Buntoro --
Sekretaris Perusahaan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024
Sekretaris Perusahaan : Agung Praptono
Ketua Satuan Pengendalian Internal Perusahaan pada tanggal 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Ketua : Dimas Fallony Farida Kusuma R
Jumlah karyawan per 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing adalah 597 dan 572
karyawan (tidak diaudit).
1.c. Entitas Anak
Dalam laporan keuangan konsolidasian ini, Perusahaan dan Entitas Anak secara bersama - sama
disebut sebagai “Grup”.
Perusahaan memiliki pengendalian atas entitas anak sebagai berikut:
Entitas Domisili Jenis Usaha Tahun Persentase 30 Juni 2025 31 Desember 2024
Anak Operasi Kepemilikan Jumlah Jumlah Laba Jumlah Jumlah Laba
Komersial % Aset (Rugi) Bersih Aset (Rugi) Bersih
PT Taman Impian Jakarta Pariwisata 1972 99,99 3.108.305 39.116 2.885.349 263.145
Jaya Ancol (PT TIJA)
PT Seabreez Jakarta Pariwisata, 1972 96,57 39.308 (2.714) 41.262 (1.377)
Indonesia (PT SI) Perdagangan
dan Jasa
PT Jaya Ancol (PT JA) Jakarta Pariwisata 2009 100 13.114 190 12.379 311
PT Sarana Tirta Utama Jakarta Jasa, Penjernihan 2010 65,00 22.706 (765) 24.870 (4.614)
(PT STU) dan Pengelolaan
air bersih, Limbah,
Penyaluran dan
pendistribusian
air bersih
PT Jaya Ancol Pratama Tol Jakarta Pembangunan Tol 2011 60,00 12.016 244 11.750 346
(PT JAPT) dan Jasa
7
Page 11
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Entitas Domisili Jenis Usaha Tahun Persentase 30 Juni 2025 31 Desember 2024
Anak Operasi Kepemilikan Jumlah Jumlah Laba Jumlah Jumlah Laba
Komersial % Aset (Rugi) Bersih Aset (Rugi) Bersih
PT Taman Impian (TI)
Jakarta Pariwisata 2012 100 11.280 166 10.839 (8)
PT Genggam Anugerah Jakarta Jasa Konsultan 2012 100 445 (19) 454 (43)
Lumbung Kuliner
Semua entitas anak berdomisili di Jakarta.
PT Taman Impian Jaya Ancol (”PT TIJA”)
PT TIJA mengelola pintu gerbang, taman dan pantai, dunia fantasi, kolam renang, pertunjukan
binatang, penginapan wisata, dan penjualan merchandise.
Berdasarkan Akta No. 53 tanggal 20 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, pemegang saham PT TIJA menyetujui untuk menerbitkan 1.179 lembar
saham baru nilai nominal seluruhnya senilai Rp117.937, dan sehubungan dengan hal tersebut maka
modal ditempatkan dan disetor akan berubah dari sebesar Rp5.721 menjadi Rp6.700. Akta
perubahan ini telah disetujui oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dalam Surat Keputusan No. AHUAH. 01.03-0440151 Tahun 2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Modal dasar PT TIJA sebesar Rp689.998 ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 6.899 saham
dengan nilai nominal sebesar Rp100 (Rupiah penuh) per saham, dengan komposisi sebagai berikut:
- Perusahaan memiliki 99,9999976% atau sebanyak 6.899. saham dengan nilai sebesar
Rp689.998.
- PT Pembangunan Jaya memiliki 0,0000024% atau sebanyak 168 saham dengan nilai sebesar
Rp16.800 (Rupiah penuh).
PT Seabreez Indonesia (”PT SBI”)
PT SBI mengelola penginapan wisata dan sarana transportasi di Kepulauan Seribu, restoran,
pertunjukan binatang keliling dan penyewaan lahan.
Berdasarkan Akta No. 28 tanggal 13 Januari 2022 dari Notaris Aulia Taufani, S.H., pemegang saham
PT SI menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor dengan menerbitkan 844.214 lembar
saham baru dengan nominal seluruhnya sebesar Rp21.105, yang diambil bagian oleh:
- Perusahaan sebesar Rp20.846;
- Tn. Slamet Budisukrisno sebesar Rp9;
- PT TIJA sebesar Rp68; dan
- Tn. Wardiman sebesar Rp182.
Akta perubahan di atas telah diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui surat No. AHUAH. 01.03-0075810 tanggal 3 Februari 2022.
Dengan demikian, persentase kepemilikan Perusahaan dan PT TIJA pada PT SI berubah menjadi
masing-masing sebesar 97,81% dan 0,32%.
PT Jaya Ancol (”PT JA”)
PT JA bergerak di bidang pariwisata. Berdasarkan Akta No. 30 tanggal 15 Mei 2019 dari Notaris
Aulia Taufani, S.H., mengenai perubahan anggaran dasar, pemegang saham menyetujui
pengurangan modal dasar PT JA dari sebesar 520.000 lembar saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp520.000 menjadi 1.000 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp1.000, serta menyetujui pengurangan modal ditempatkan dan disetor PT JA dari
155.600 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp155.600 menjadi 300 lembar
saham dengan nilai seluruhnya sebesar Rp300 dengan bagian pemegang saham Perusahaan
sebesar Rp297 dan PT TIJA sebesar Rp3. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. AHU-0034059.AH.01.02. tahun 2019 tanggal 30 Juni 2019.
8
Page 12
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Berdasarkan Akta No.15 tanggal 11 November 2019 yang dibuat oleh Notaris Aulia Taufani, S.H.,
mengenai perubahan anggaran dasar, pemegang saham menyetujui untuk meningkatkan modal
dasar dari 1.000 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.000 menjadi 10.000
lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp10.000 serta menyetujui peningkatan
modal ditempatkan dan disetor dari 300 lembar saham dengan nilai seluruhnya sebesar Rp300
menjadi 4.600 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp4.600 yang diambil
bagian oleh Perusahaan sebesar Rp4.257 dan PT TIJA sebesar Rp43. Perubahan anggaran dasar
tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0102020.AH.01.02 tahun 2019 tanggal
6 Desember 2019.
Dengan demikian, persentase kepemilikan Perusahaan dan TIJA pada JA berubah menjadi masing-
masing sebesar 99% dan 1%.
PT Jaya Ancol Pratama Tol (“PT JAPT”)
Pada tahun 2011, PT JA bersama dengan PT Jaya Konstruksi Pratama Tol mendirikan PT Jaya
Ancol Pratama Tol (JAPT) dengan persentase kepemilikan masing-masing sebesar 60% dan
40%.Pada tahun 2019 PT JAPT berdasarkan Akta No. 29 tanggal 15 Mei 2019 dihadapan Notaris
Aulia Taufani, S.H., tentang perubahan anggaran dasar, menyetujui pengurangan modal dasar
dari sebesar 429.250 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp429.250 menjadi
50 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp50, serta menyetujui pengurangan
modal ditempatkan dan disetor dari 235.625 lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp235.625 menjadi 15 lembar saham dengan nilai seluruhnya sebesar Rp15 yang diambil
bagian oleh PT JA sebesar Rp9 dan PT Jaya Konstruksi Pratama Tol (PT JKPT) sebesar Rp6.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0034060.AH.01.02. tahun
2019 tanggal 29 Juni 2019.
PT Sarana Tirta Utama (”PT STU”)
PT STU bergerak di bidang jasa pengelolaan air bersih, khususnya menyelenggarakan penjernihan
dan pengelolaan air bersih dan limbah, pengadaan dan penyaluran dan pendistribusian air bersih.
Perusahaan bersama dengan PT Jaya Teknik Indonesia (PT JTI) mendirikan PT STU dengan
kepemilikan masing-masing sebesar 65% dan 35%.
PT Taman Impian (“PT TI”)
PT TI bergerak di bidang pariwisata. Pada tahun 2012, PT TIJA bersama dengan PT JA mendirikan
PT Taman Impian (PT TI) dengan persentase kepemilikan masing-masing sebesar 99% dan 1%.
PT Genggam Anugerah Lumbung Kuliner (“PT GALK”)
Berdasarkan akta No.1 dari Aulia Taufani, S.H., notaris di Jakarta 1 April 2021, ruang lingkup
kegiatan PT GALK adalah jasa konsultasi manajemen. Pada tahun 2014, PT TI mengakuisisi 70%
kepemilikan di PT GALK, sebelumnya entitas asosiasi, dan PT JA menambah kepemilikan 5% di
PT GALK sehingga Perusahaan secara tidak langsung memiliki PT GALK 100%. Pada tahun 2021
PT GALK berdasarkan Akta No. 21 tanggal 23 Februari 2021 dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H.,
tentang perubahan anggaran dasar, menyetujui peningkatan modal dasar dari sebesar 3.000
lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp3.000 menjadi 3.820 lembar saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp3.820, yang diambil bagian oleh PT TI sebesar
Rp3.629 dan PT JA sebesar Rp191. Perubahan anggaran dasar tersebut telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0128568. tahun 2021 tanggal 26 Februari 2021.
1.d. Penawaran Umum Saham Perusahaan
Pada tanggal 22 Juni 2004, Perusahaan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dengan suratnya No. S-1915/PM/2004 untuk melakukan
penawaran umum atas 800.000.000 saham Perusahaan kepada masyarakat. Pada tanggal 2 Juli
2004 saham tersebut telah dicatatkan di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia).
9
Page 13
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Pada tanggal 30 Juni 2005, sejumlah saham Perusahaan seri C sejumlah 799.999.998 lembar
saham telah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
Pada tanggal 13 April 2006 para pemegang saham memutuskan pemecahan nilai nominal setiap
saham seri C dari Rp500 menjadi Rp250 per saham. Sehingga jumlah saham seri C berubah
menjadi 1.599.999.996 lembar saham.
1.e. Penawaran Umum Obligasi Perusahaan
Perusahaan juga telah menerbitkan obligasi dengan jumlah nilai seluruhnya sebesar Rp503.060
pada tahun 2024, Rp731.000 pada tahun 2021, Rp269.000 pada tahun 2019 serta Rp1.000.000
pada tahun 2018 dan 2016 yang dibagi atas 5 (lima) seri obligasi, dengan rincian sebagai berikut:
No. Obligasi Jumlah Tingkat Pemeringkat Peringkat Tenor Tanggal Tanggal Status
(Rp Juta) Bunga Penerbitan Jatuh Tempo
1 Obligasi Berkelanjutan I Jaya
Ancol Tahap I Tahun 2016
Seri A 250.000 8,10% PEFINDO id AA- 3 Tahun 20-Sep-16 29-Sep-19 Lunas
Seri B 50.000 8,20% PEFINDO id AA- 5 Tahun 20-Sep-16 29-Sep-21 Lunas
2 Obligasi Berkelanjutan I Jaya
Ancol Tahap II Tahun 2018
Seri A 350.000 6,30% PEFINDO id AA- 370 Hari 18-Mei-18 23-Mei-19 Lunas
Seri B 350.000 7,60% PEFINDO id AA- 3 Tahun 18-Mei-18 18-Mei-21 Lunas
3 Obligasi Berkelanjutan II Jaya
Ancol Tahap I Tahun 2019
269.000 7,85% PEFINDO id A+ 370 Hari 02-Jul-19 12-Jul-20 Lunas
4 Obligasi Berkelanjutan II Jaya
Ancol Tahap II Tahun 2021
Seri A 516.000 7,25% PEFINDO id A 370 Hari 10-Feb-21 20-Feb-22 Lunas
Seri B 149.600 8,90% PEFINDO id A 3 Tahun 10-Feb-21 10-Feb-24 Lunas
Seri C 65.400 9,60% PEFINDO id A 5 Tahun 10-Feb-21 10-Feb-26 Belum Lunas
5 Obligasi Berkelanjutan III Jaya
Ancol Tahap I Tahun 2024
Seri A 446.030 8,50% PEFINDO id A+ 3 Tahun 09-Juli-24 9-Jul-27 Belum Lunas
Seri B 20.010 8,75% PEFINDO id A+ 5 Tahun 09-Juli-24 9-Jul-29 Belum Lunas
Seri C 37.020 9,00% PEFINDO id A+ 7 Tahun 09-Juli-24 9-Jul-31 Belum Lunas
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material
2.a. Kepatuhan Terhadap Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
Laporan keuangan konsolidasian disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia yang meliputi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan
Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan- Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK–IAI), serta peraturan Pasar Modal yang berlaku
antara lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (OJK) No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten
atau Perusahaan Publik.
2.b. Dasar Pengukuran dan Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan keuangan konsolidasian disusun dan disajikan berdasarkan asumsi kelangsungan usaha
serta atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian. Dasar pengukuran dalam
penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini adalah konsep biaya perolehan, kecuali
beberapa akun tertentu yang didasarkan pengukuran lain sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan
akuntansi masing-masing akun tersebut. Biaya perolehan umumnya didasarkan pada nilai wajar
imbalan yang diserahkan dalam pemerolehan aset.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung (direct method)
dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini
adalah Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional Grup.
10
Page 14
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
2.c. Pernyataan dan Interpretasi Standar Akuntansi Baru dan Revisi yang Berlaku Efektif pada
Periode Berjalan
Berikut adalah amendemen dan penyesuaian atas standar akuntansi keuangan (SAK) yang
berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025, yaitu:
Amandemen PSAK 221: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing tentang kekurangan
ketertukaran
PSAK 117: Kontrak Asuransi merujuk pada IFRS 17 Insurance Contracts
Amandemen PSAK 103: Kombinasi Bisnis, Amandemen PSAK105: Aset Tidak Lancar yang
Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan, Amandemen PSAK 107: Instrumen
Keuangan: Pengungkapan, Amandemen PSAK 109: Instrumen Keuangan, Amandemen PSAK
115: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan, Amandemen PSAK 201: Penyajian Laporan
Keuangan, Amandemen PSAK 207: Laporan Arus Kas, Amandemen PSAK 216: Aset Tetap,
Amandemen PSAK 219: Imbalan Kerja, Amandemen PSAK 228: Investasi pada Entitas
Asosiasi dan Ventura Bersama, Amandemen PSAK 232: Instrumen Keuangan: Penyajian,
Amandemen PSAK 236: Penurunan Nilai Aset, Amandemen PSAK 237: Provisi, Liabilitas
Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi, Amandemen PSAK 238: Aset Takberwujud, Amandemen
PSAK 240: Properti Investasi
Implementasi standar-standar tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang
dilaporkan di periode berjalan atau tahun sebelumnya.
2.d. Prinsip-prinsip Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasian mencakup laporan keuangan Perusahaan dan entitas-entitas
anak seperti disebutkan pada (Catatan 1.c).
Entitas anak adalah entitas yang dikendalikan oleh Perusahaan, yakni Perusahaan terekspos, atau
memiliki hak, atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan entitas dan memiliki
kemampuan untuk mempengaruhi imbal hasil tersebut melalui kemampuan kini untuk
mengarahkan aktivitas relevan dari entitas (kekuasaan atas investee).
Keberadaan dan dampak dari hak suara potensial dimana Grup memiliki kemampuan praktis untuk
melaksanakan (yakni hak substantif) dipertimbangkan saat menilai apakah Grup mengendalikan
entitas lain.
Laporan keuangan konsolidasian Grup mencakup hasil usaha, arus kas, aset dan liabilitas dari
Perusahaan dan seluruh entitas anak yang, secara langsung dan tidak langsung, dikendalikan oleh
Perusahaan. Entitas anak dikonsolidasikan sejak tanggal efektif akuisisi, yaitu tanggal dimana
Grup secara efektif memperoleh pengendalian atas bisnis yang diakuisisi, sampai tanggal
pengendalian berakhir.
Entitas induk menyusun laporan keuangan konsolidasian dengan menggunakan kebijakan
akuntansi yang sama untuk transaksi dan peristiwa lain dalam keadaan yang serupa. Seluruh
transaksi, saldo, laba, beban, dan arus kas dalam intra kelompok usaha terkait dengan transaksi
antar entitas dalam Grup dieliminasi secara penuh.
Grup mengatribusikan laba rugi dan setiap komponen dari penghasilan komprehensif lain kepada
pemilik entitas induk dan kepentingan nonpengendali meskipun hal tersebut mengakibatkan
kepentingan nonpengendali memiliki saldo defisit. Grup menyajikan kepentingan nonpengendali di
ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk.
Perubahan dalam bagian kepemilikan entitas induk pada entitas anak yang tidak mengakibatkan
hilangnya pengendalian adalah transaksi ekuitas (yaitu transaksi dengan pemilik dalam
kapasitasnya sebagai pemilik). Ketika proporsi ekuitas yang dimiliki oleh kepentingan
nonpengendali berubah, Grup menyesuaikan jumlah tercatat kepentingan pengendali dan
kepentingan nonpengendali untuk mencerminkan perubahan kepemilikan relatifnya dalam entitas
anak. Selisih antara jumlah dimana kepentingan nonpengendali disesuaikan dan nilai wajar dari
jumlah yang diterima atau dibayarkan diakui langsung dalam ekuitas dan diatribusikan pada
pemilik dari entitas induk.
11
Page 15
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Jika Grup kehilangan pengendalian, maka Grup:
(a) Menghentikan pengakuan aset (termasuk goodwill) dan liabilitas entitas anak pada jumlah
tercatatnya ketika pengendalian hilang;
(b) Menghentikan pengakuan jumlah tercatat setiap kepentingan nonpengendali pada entitas anak
terdahulu ketika pengendalian hilang (termasuk setiap komponen penghasilan komprehensif
lain yang diatribusikan pada kepentingan nonpengendali);
(c) Mengakui nilai wajar pembayaran yang diterima (jika ada) dari transaksi, peristiwa, atau
keadaan yang mengakibatkan hilangnya pengendalian;
(d) Mengakui sisa investasi pada entitas anak terdahulu pada nilai wajarnya pada tanggal
hilangnya pengendalian
(e) Mereklasifikasi ke laba rugi, atau mengalihkan secara langsung ke saldo laba jika disyaratkan
oleh SAK lain, jumlah yang diakui dalam penghasilan komprehensif lain dalam kaitan dengan
entitas anak;
(f) Mengakui perbedaan apapun yang dihasilkan sebagai keuntungan atau kerugian dalam laba
rugi yang diatribusikan kepada entitas induk.
2.e. Transaksi dan Saldo dengan Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah orang atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor:
a) Orang atau anggota keluarga dekatnya mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika orang
tersebut:
i. memiliki pengendalian atau pengendalian bersama atas entitas pelapor;
ii. memiliki pengaruh signifikan atas entitas pelapor; atau
iii. merupakan personil manajemen kunci entitas pelapor atau entitas induk dari entitas
pelapor.
b) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor jika memenuhi salah satu hal berikut:
i. Entitas dan entitas pelapor adalah anggota dari kelompok usaha yang sama (artinya
entitas induk, entitas anak, dan entitas anak berikutnya saling berelasi dengan entitas lain);
ii. Satu entitas adalah entitas asosiasi atau ventura bersama dari entitas lain (atau entitas
asosiasi atau ventura bersama yang merupakan anggota suatu kelompok usaha, yang
mana entitas lain tersebut adalah anggotanya);
iii. Kedua entitas tersebut adalah ventura bersama dari pihak ketiga yang sama;
iv. Satu entitas adalah ventura bersama dari entitas ketiga dan entitas yang lain adalah
entitas asosiasi dari entitas ketiga;
v. Entitas tersebut adalah suatu program imbalan pasca kerja untuk imbalan kerja dari salah
satu entitas pelapor atau entitas yang terkait dengan entitas pelapor. Jika entitas pelapor
adalah entitas yang menyelenggarakan program tersebut, maka entitas sponsor juga
berelasi dengan entitas pelapor;
vi. Entitas yang dikendalikan atau dikendalikan bersama oleh orang yang diidentifikasi dalam
huruf (a); atau
vii. Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a) (ii) memiliki pengaruh signifikan atas entitas atau
merupakan personil manajemen kunci entitas (atau entitas induk dari entitas).
viii. Entitas, atau anggota dari kelompok yang mana entitas merupakan bagian dari kelompok
tersebut, menyediakan jasa personil manajemen kunci kepada entitas palapor atau kepada
entitas induk dari entitas pelapor.
Entitas yang berelasi dengan Pemerintah dapat berupa entitas yang dikendalikan atau dipengaruhi
secara signifikan oleh Pemerintah Daerah yang merupakan Pemegang Saham entitas, atau entitas
yang dikendalikan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta sebagai entitas induk utama.
Seluruh transaksi dan saldo yang signifikan dengan pihak berelasi diungkapkan dalam Catatan
yang relevan.
12
Page 16
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
2.f. Instrumen Keuangan
Pengakuan dan Pengukuran Awal
Grup mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian, jika dan hanya jika, Grup menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak
instrumen tersebut. Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau liabilitas keuangan, Grup
mengukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah atau dikurang dengan biaya transaksi
yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset keuangan atau
liabilitas keuangan tersebut. Biaya transaksi yang dikeluarkan sehubungan dengan perolehan aset
keuangan dan penerbitan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui laba
rugi dibebankan segera.
Pengukuran Selanjutnya Aset Keuangan
Aset keuangan Grup diklasifikasikan sebagai berikut: aset keuangan yang diukur pada biaya
perolehan yang diamortisasi, aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain, aset keuanganyang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi dengan
menggunakan dua dasar yaitu: model bisnis Grup dalam mengelola aset keuangan dan
karakteristik arus kas kontraktual dari asset keuangan.
(i) Aset Keuangan yang Diukur pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi ketika kedua kondisi berikut
terpenuhi:
(1) Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan
dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual saja; dan
(2) Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal
tertentu atas arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely payments of
principal and interest - SPPI) dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan ini diukur pada jumlah yang diakui pada awal pengakuan dikurangi dengan
pembayaran pokok, kemudian dikurangi atau ditambah dengan jumlah amortisasi kumulatif
atas perbedaan jumlah pengakuan awal dengan jumlah pada saat jatuh tempo, dan penurunan
nilainya.
Pendapatan bunga dihitung dengan menggunakan metode suku bunga efektif dan diakui di
laba rugi. Perubahan pada nilai wajar diakui di laba rugi ketika asset dihentikan atau
direklasifikasi.
Aset keuangan yang diklasifikasikan menjadi aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan
diamortisasi dapat dijual ketika terdapat peningkatan risiko kredit. Pembuangan karena alasan
lain diperbolehkan tetapi penjualan tersebut harus tidak signifikan nilainya atau jarang terjadi.
(ii) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar Melalui Penghasilan Komprehensif Lain
(”FVTOCI”)
Aset keuangan diukur pada FVTOCI ketika kedua kondisi berikut terpenuhi:
(1) Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan
dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual saja; dan
(2) Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal
tertentu atas arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely payments of
principal and interest - SPPI) dari jumlah pokok terutang.
Aset keuangan tersebut diukur sebesar nilai wajar, dimana keuntungan atau kerugian
diakui dalam penghasilan komprehensif lain, kecuali untuk kerugian akibat penurunan nilai
dan keuntungan atau kerugian akibat perubahan kurs, diakui pada laba rugi. Ketika aset
keuangan tersebut dihentikan pengakuannya atau direklasifikasi, keuntungan atau
kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain
direklasifikasi dari ekuitas ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi.
13
Page 17
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
(iii) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar Melalui Laba Rugi (“FVTPL”)
Aset keuangan yang diukur pada FVTPL adalah aset keuangan yang tidak memenuhi kriteria
untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau untuk diukur FVTOCI.
Setelah pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada FVTPL diukur pada nilai wajarnya.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar asset keuangan diakui dalam
laba rugi.
Aset keuangan berupa derivatif dan investasi pada instrumen ekuitas tidak memenuhi kriteria
untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau kriteria untuk diukur pada FVTOCI,
sehingga diukur pada FVTPL. Namun demikian, Grup dapat menetapkan pilihan yang tidak
dapat dibatalkan saat pengakuan awal atas investasi pada instrumen ekuitas yang bukan untuk
diperjualbelikan dalam waktu dekat (held for trading) untuk diukur pada FVTOCI. Penetapan ini
menyebabkan semua keuntungan atau kerugian disajikan di penghasilan komprehensif lain,
kecuali pendapatan dividen tetap diakui di laba rugi. Keuntungan atau kerugian kumulatif yang
sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi ke saldo laba tidak
melalui laba rugi.
Pengukuran Selanjutnya Liabilitas Keuangan
Grup mengklasifikasikan seluruh liabilitas keuangan sehingga setelah pengakuan awal liabilitas
keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi, kecuali:
(a) Liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi. Liabilitas dimaksud, termasuk derivatif
yang merupakan liabilitas, selanjutnya akan diukur pada nilai wajar.
(b) Liabilitas keuangan yang timbul ketika pengalihan aset keuangan yang tidak memenuhi
kualifikasi penghentian pengakuan atau ketika pendekatan keterlibatan berkelanjutan
diterapkan.
(c) Kontrak jaminan keuangan dan komitmen untuk menyediakan pinjaman dengan suku bunga
dibawah pasar. Setelah pengakuan awal, penerbit kontrak dan penerbit komitmen selanjutnya
mengukur kontrak tersebut sebesar jumlah yang lebih tinggi antara:
(i) Jumlah penyisihan kerugian dan
(ii) Jumlah yang pertama kali diakui dikurangi dengan, jika sesuai, jumlah kumulatif dari
penghasilan yang diakui sesuai dengan prinsip PSAK 115.
(d) Imbalan kontijensi yang diakui oleh pihak pengakusisi dalam kombinasi bisnis ketika PSAK 103
diterapkan. Imbalan kontijensi selanjutnya diukur pada nilai wajar dan selisihnya dalam laba
rugi.
Saat pengakuan awal Grup dapat membuat penetapan yang takterbatalkan untuk mengukur
liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, jika diizinkan oleh standar atau jika penetapan
akan menghasilkan informasi yang lebih relevan, karena:
(a) Mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan inkosistensi pengukuran atau pengakuan
(kadang disebut sebagai “accounting mismatch”) yang dapat timbul dari pengukuran aset atau
liabilitas atau pengakuan keuntungan dan kerugian atas aset atau liabilitas dengan dasar yang
berbeda beda; atau
(b) Sekelompok liabilitas keuangan atau aset keuangan dan liabilitas keuangan dikelola dan
kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai manajemen risiko atau strategi investasi
yang terdokumentasi, dan informasi dengan dasar nilai wajar dimaksud atas kelompok
tersebut disediakan secara internal untuk personil manajemen kunci Grup.
Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
Grup menghentikan pengakuan aset keuangan, jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas
yang berasal dari aset keuangan berakhir atau Grup mengalihkan hak kontraktual untuk menerima
kas yang berasal dari aset keuangan atau tetap memiliki hak kontraktual untuk menerima kas
tetapi juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar arus kas yang diterima tersebut
kepada satu atau lebih pihak penerima melalui suatu kesepakatan. Jika Grup secara substansial
mengalihkan seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset keuangan, maka Grup
menghentikan pengakuan aset keuangan dan mengakui secara terpisah sebagai aset atau
liabilitas untuk setiap hak dan kewajiban yang timbul atau yang masih dimiliki dalam pengalihan
14
Page 18
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
tersebut. Jika Grup secara substansial tidak mengalihkan dan tidak memiliki seluruh risiko dan
manfaat atas kepemilikan aset keuangan tersebut dan masih memiliki pengendalian, maka Grup
mengakui aset keuangan sebesar keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut. Jika
Grup secara substansial masih memiliki seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset
keuangan, maka Grup tetap mengakui aset keuangan tersebut.
Grup menghentikan pengakuan liabilitas keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas keuangan
tersebut berakhir, yaitu ketika kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan
atau kadaluwarsa.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Grup mengakui kerugian kredit ekspektasian untuk aset keuangan yang diukur pada biaya
perolehan diamortisasi dan aset keuangan yang diukur pada FVTOCI.
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup mengukur penyisihan kerugian instrument keuangan
sejumlah kerugian kredit ekspektasian sepanjang umurnya jika risiko kredit atas instrumen
keuangan tersebut telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Namun, jika risiko
kredit instrumen keuangan tersebut tidak meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal, maka
mengakui sejumlah kerugian kredit ekspektasian 12 bulan.
Grup menerapkan metode yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian
tersebut terhadap piutang usaha dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan.
Grup menganggap aset keuangan gagal bayar ketika pihak ketiga tidak mampu membayar
kewajiban kreditnya kepada Grup secara penuh. Periode maksimum yang dipertimbangkan ketika
memperkirakan kerugian kredit ekspektasian adalah periode maksimum kontrak dimana Grup
terekspos terhadap risiko kredit.
Penyisihan kerugian diakui sebagai pengurang jumlah tercatat aset keuangan kecuali untuk aset
keuangan yang diukur pada FVTOCI yang penyisihan kerugiannya diakui dalam penghasilan
komprehensif lain. Sedangkan jumlah kerugian kredit ekspektasian (atau pemulihan kerugian
kredit) diakui dalam laba rugi, sebagai keuntungan atau kerugian penurunan nilai.
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian dari instrumen keuangan dilakukan dengan suatu cara
yang mencerminkan:
(i) Jumlah yang tidak bias dan rata-rata probabilitas tertimbang yang ditentukan dengan
mengevaluasi serangkaian kemungkinan yang dapat terjadi;
(ii) Nilai waktu uang; dan
(iii) Informasi yang wajar dan terdukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan pada
tanggal pelaporan mengenai peristiwa masa lalu, kondisi kini, dan perkiraan kondisi
ekonomi masa depan.
Aset keuangan dapat dianggap tidak mengalami peningkatan risiko kredit secara signifikan sejak
pengakuan awal jika aset keuangan memiliki risiko kredit yang rendah pada tanggal pelaporan.
Risiko kredit pada instrument keuangan dianggap rendah ketika asset keuangan tersebut memiliki
risiko gagal bayar yang rendah, peminjam memiliki kapasitas yang kuat untuk memenuhi
kewajiban arus kas kontraktualnya dalam jangka waktu dekat dan memburuknya kondisi ekonomik
dan bisnis dalam jangka waktu panjang mungkin, namun tidak selalu, menurunkan kemampuan
peminjam untuk memenuhi kewajiban arus kas kontraktualnya. Untuk menentukan apakah aset
keuangan memiliki risiko kredit rendah, Grup dapat menggunakan peringkat risiko kredit internal
atau penilaian eksternal. Misal, asset keuangan dengan peringkat “investment grade” berdasarkan
penilaian eksternal merupakan instrumen yang memiliki risiko kredit yang rendah, sehingga tidak
mengalami peningkatan risiko kredit secara signifikan sejak pengakuan awal.
Grup menggunakan metode roll rate untuk mengukur penurunan nilai piutang usaha.
15
Page 19
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Metode Suku Bunga Efektif
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan
diamortisasi dari aset atau liabilitas keuangan (atau kelompok aset atau liabilitas keuangan) dan
metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang
relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi
pembayaran atau penerimaan kas masa depan selama perkiraan umur dari instrumen keuangan,
atau jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh jumlah tercatat neto
dari aset keuangan atau liabilitas keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Grup
mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam
instrumen keuangan tersebut, seperti pelunasan dipercepat, opsi beli dan opsi serupa lain, tetapi
tidak mempertimbangkan kerugian kredit masa depan. Perhitungan ini mencakup seluruh komisi
dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima oleh pihak-pihak dalam kontrak yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari suku bunga efektif, biaya transaksi, dan seluruh premium atau diskonto
lain.
Reklasifikasi
Grup mereklasifikasi aset keuangan ketika Grup mengubah tujuan model bisnis untuk pengelolaan
aset keuangan sehingga penilaian sebelumnya menjadi tidak dapat diterapkan.
Jika Grup mereklasifikasi aset keuangan, maka diperlukan untuk menerapkan reklasifikasi secara
prospektif sejak tanggal reklasifikasi. Keuntungan, kerugian (termasuk keuntungan atau kerugian
penurunan nilai) atau bunga yang sebelumnya diakui tidak disajikan kembali.
Ketika Grup mereklasifikasi aset keuangan dari biaya perolehan diamortisasi menjadi FVTPL,
maka nilai wajarnya diukur pada tanggal reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari
perbedaan antara biaya perolehan diamortisasi sebelumnya dan nilai wajarnya diakui dalam
laporan laba rugi. Sebaliknya, jika Grup mereklasifikasi aset keuangannya dari FVTPL menjadi
biaya perolehan diamortisasi, maka nilai wajarnya pada tanggal reklasifikasi menjadi nilai tercatat
bruto baru.
Ketika Grup mereklasifikasi aset keuangan dari biaya perolehan diamortisasi menjadi FVTOCI,
nilai wajarnya diukur pada tanggal reklasifikasi. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari selisih
antara biaya perolehan diamortisasi sebelumnya dan nilai wajar diakui pada penghasilan
komprehensif lain. Tingkat suku bunga efektif dan pengukuran kerugian kredit yang diharapkan
tidak disesuaikan sebagai hasil dari reklasifikasi. Sebaliknya, ketika Grup mereklasifikasi aset
keuangannya dari FVTOCI menjadi biaya perolehan diamortisasi, asset keuangan tersebut
direklasifikasi ke nilai wajarnya pada tanggal reklasifikasi. Akibatnya, pada tanggal reklasifikasi,
aset keuangan diukur dengan cara yang sama seperti biaya perolehan diamortisasi. Penyesuaian
ini memengaruhi penghasilan komprehensif lain tetapi tidak memengaruhi laba rugi, dan
karenanya bukan merupakan penyesuaian reklasifikasi. Suku bunga efektif dan pengukuran
kerugian kredit ekspektasian tidak disesuaikan sebagai akibat dari reklasifikasi.
Pada saat Grup mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori pengukuran FVTPL menjadi
kategori pengukuran FVTOCI, aset keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya. Sama halnya,
ketika Grup mereklasifikasi aset keuangan keluar dari kategori FVTOCI menjadi kategori
pengukuran FVTPL, aset keuangan tetap diukur pada nilai wajarnya. Keuntungan atau kerugian
kumulatif yang sebelumnya diakui di penghasilan komprehensif lain direklasifikasi dari ekuitas ke
laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi pada tanggal reklasifikasi.
Saling Hapus Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling dihapuskan, jika dan hanya jika, Grup saat ini
memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah
yang telah diakui tersebut; dan berintensi untuk menyelesaikan secara neto atau untuk
merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
16
Page 20
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Pengukuran Nilai Wajar
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan
dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada
tanggal pengukuran.
Nilai wajar aset dan liabilitas keuangan diestimasi untuk keperluan pengakuan dan pengukuran
atau untuk keperluan pengungkapan.
Nilai wajar dikategorikan dalam level yang berbeda dalam suatu hirarki nilai wajar berdasarkan
pada apakah input suatu pengukuran dapat diobservasi dan signifikansi input terhadap
keseluruhan pengukuran nilai wajar:
(i) Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik yang
dapat diakses pada tanggal pengukuran (Level 1).
(ii) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat diobservasi untuk aset
atau liabilitas, baik secara langsung maupun tidak langsung (Level 2).
(iii) Input yang tidak dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas (Level 3).
Dalam mengukur nilai wajar aset atau liabilitas, Grup sebisa mungkin menggunakan data pasar
yang dapat diobservasi. Apabila nilai wajar aset atau liabilitas tidak dapat diobservasi secara
langsung, Grup menggunakan teknik penilaian yang sesuai dengan keadaannya dan
memaksimalkan penggunaan input yang dapat diobservasi yang relevan dan meminimalkan
penggunaan input yang tidak dapat diobservasi.
Perpindahan antara level hirarki wajar diakui oleh Grup pada akhir tahun pelaporan dimana
perpindahan terjadi.
2.g. Investasi pada Entitas Asosiasi
Entitas asosiasi adalah entitas dimana Grup memiliki kekuasaan untuk berpartisipasi dalam
keputusan kebijakan keuangan dan operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau
mengendalikan bersama atas kebijakan tersebut (pengaruh signifikan).
Investasi pada entitas asosiasi dicatat dengan menggunakan metode ekuitas. Dalam metode
ekuitas, pengakuan awal investasi diakui sebesar biaya perolehan, dan jumlah tercatat ditambah
atau dikurang untuk mengakui bagian atas laba rugi investee setelah tanggal perolehan. Bagian
atas laba rugi investee diakui dalam laba rugi. Penerimaan distribusi dari investee mengurangi nilai
tercatat investasi. Penyesuaian terhadap jumlah tercatat tersebut juga mungkin dibutuhkan untuk
perubahan dalam proporsi bagian investor atas investee yang timbul dari penghasilan
komprehensif lain, termasuk perubahan yang timbul dari revaluasi aset tetap dan selisih
penjabaran valuta asing. Bagian investor atas perubahan tersebut diakui dalam penghasilan
komprehensif lain.
Grup menghentikan penggunaan metode ekuitas sejak tanggal ketika investasinya berhenti
menjadi investasi pada entitas asosiasi sebagai berikut:
(a) jika investasi menjadi entitas anak.
(b) jika sisa kepentingan dalam entitas asosiasi merupakan aset keuangan, maka Grup mengukur
sisa kepentingan tersebut pada nilai wajar.
(c) ketika Grup menghentikan penggunaan metode ekuitas, Grup mencatat seluruh jumlah yang
sebelumnya telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain yang terkait dengan investasi
tersebut menggunakan dasar perlakuan yang sama dengan yang disyaratkan jika investee
telah melepaskan secara langsung aset dan liabilitas terkait.
2.h. Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas termasuk kas tunai, kas di bank (rekening giro), dan deposito berjangka yang
jatuh tempo dalam jangka waktu tiga bulan atau kurang pada saat penempatan yang tidak
digunakan sebagai jaminan atau tidak dibatasi penggunaannya.
17
Page 21
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
2.i. Persediaan
Persediaan dinyatakan berdasarkan jumlah terendah antara biaya perolehan dan nilai realisasi
neto. Biaya perolehan terdiri dari seluruh biaya pembelian, biaya konversi, dan biaya lain yang
timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan lokasi saat ini. Biaya perolehan ditentukan
dengan metode rata-rata tertimbang. Nilai realisasi neto merupakan taksiran harga jual dalam
kegiatan usaha biasa dikurangi estimasi biaya penyelesaian dan estimasi biaya yang diperlukan
untuk membuat penjualan.
Setiap penurunan nilai persediaan di bawah biaya perolehan menjadi nilai realisasi neto dan
seluruh kerugian persediaan diakui sebagai beban pada periode terjadinya penurunan atau
kerugian tersebut. Setiap pemulihan kembali penurunan nilai persediaan karena peningkatan
kembali nilai realisasi neto, diakui sebagai pengurangan terhadap jumlah beban persediaan pada
periode terjadinya pemulihan tersebut.
2.j. Aset Real Estat
Aset real estat berupa tanah kosong, tanah hasil pengembangan, tanah reklamasi, rumah tinggal,
rumah kantor, rumah toko dan apartemen dinilai berdasarkan biaya perolehan. Biaya perolehan
ditentukan dengan metode rata-rata. Biaya perolehan rumah tinggal dan rumah tinggal dalam
penyelesaian meliputi seluruh biaya konstruksi bangunan, diluar biaya perolehan tanah. Biaya
perolehan tanah meliputi biaya pembelian tanah mentah, pematangan dan pengembangan tanah,
perijinan dan jasa konsultasi. Biaya pinjaman atas pinjaman yang digunakan untuk membiayai
perolehan aset dikapitalisasi dalam harga perolehan aset real estat selama masa konstruksi.
Biaya yang tidak terhubung secara langsung dengan suatu proyek real estat, seperti biaya umum
dan administrasi diakui sebagai beban pada saat terjadinya.
Biaya yang telah dikapitalisasi ke proyek pengembangan real estat dialokasi ke setiap unit real
estat dengan menggunakan metode identifikasi khusus yang diterapkan secara konsisten.
Biaya pinjaman yang berhubungan dengan kegiatan pengembangan dikapitalisasi ke proyek
pengembangan. Kapitalisasi dihentikan pada proyek pengembangan tersebut apabila secara
substantial telah siap untuk digunakan sesuai dengan tujuannya atau aktivitas pembangunan
ditunda atau ditangguhkan dalam suatu periode yang cukup lama.
2.k. Properti Investasi
Properti investasi adalah properti (tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau
kedua-duanya) yang dikuasai oleh pemilik atau penyewa melalui sewa pembiayaan untuk
menghasilkan sewa atau untuk kenaikan nilai atau kedua-duanya, dan tidak untuk digunakan
dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau dijual dalam
kegiatan usaha sehari-hari.
Properti investasi diakui sebagai aset jika dan hanya jika besar kemungkinan manfaat ekonomik
masa depan yang terkait dengan properti investasi akan mengalir ke entitas; dan biaya perolehan
properti investasi dapat diukur dengan andal.
Properti investasi pada awalnya diukur sebesar biaya perolehan, meliputi harga harga pembelian
dan setiap pengeluaran yang dapat diatribusikan secara langsung (biaya jasa hukum, pajak
pengalihan properti, dan biaya transaksi lain). Biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal
tersebut.
Setelah pengakuan awal, Grup memilih menggunakan model biaya dan mengukur properti
investasi sebesar biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan
nilai aset. Hak atas tanah tidak disusutkan dan disajikan sebesar biaya perolehan. Bangunan serta
sarana dan prasarana disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan taksiran
umur manfaat aset Properti Investasi.
18
Page 22
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Tahun
Bangunan 20-50
Sarana dan Prasarana 5-30
Grup mengalihkan properti ke, atau dari, properti investasi jika, dan hanya jika, ketika properti
memenuhi, atau berhenti memenuhi, definisi properti investasi dan terdapat bukti atas perubahan
penggunaan, mencakup:
a. Dimulainya penggunaan oleh pemilik, atau pengembangan untuk pemilik, untuk pengalihan
dari properti investasi menjadi properti yang digunakan sendiri;
b. Dimulainya pengembangan untuk dijual, untuk pengalihan dari properti investasi menjadi
persediaan;
c. Berakhirnya pemakaian oleh pemilik, untuk pengalihan dari properti yang digunakan sendiri
menjadi properti investasi; dan
d. Insepsi sewa operasi kepada pihak lain, untuk pengalihan dari persediaan menjadi properti
investasi.
Properti investasi dihentikan pengakuannya pada saat dilepaskan atau ketika tidak digunakan lagi
secara permanen dan tidak memiliki manfaat ekonomi masa depan yang diperkirakan dari
pelepasannya. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan ditentukan
dari selisih antara hasil neto pelepasan dan jumlah tercatat aset, dan diakui dalam laba rugi pada
periode terjadinya penghentian atau pelepasan.
2.l. Aset Tetap
Aset tetap pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan yang meliputi harga perolehannya dan
setiap biaya yang dapat diatribusikan langsung untuk membawa aset ke kondisi dan lokasi yang
diinginkan agar aset siap digunakan sesuai intensi manajemen.
Apabila relevan, biaya perolehan juga dapat mencakup estimasi awal biaya pembongkaran dan
pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset tetap, kewajiban tersebut timbul ketika aset tetap
diperoleh atau sebagai konsekuensi penggunaan aset tetap selama periode tertentu untuk tujuan
selain untuk memproduksi persediaan selama periode tersebut.
Setelah pengakuan awal aset tetap kecuali tanah dinyatakan sebesar biaya perolehan setelah
dikurangi akumulasi penyusutan dan estimasi kerugian penurunan nilai. Tanah diakui sebesar
harga perolehannya dan tidak disusutkan.
Penyusutan aset tetap dimulai pada saat aset tersebut siap untuk digunakan sesuai maksud
penggunaannya dan dihitung dengan menggunakan metode garis lurus berdasarkan estimasi
umur manfaat aset tetap, sebagai berikut:
Tahun
Kepemilikan Langsung
Bangunan 20 - 50
Sarana dan Prasarana 5 - 30
Mesin dan Peralatan 5 - 40
Perabotan dan Perlengkapan Kantor 5
Alat Transportasi (Kendaraan) 5
Kapal 8
Binatang 5-25
Aset Hak-Guna 5-21
Aset dalam pembangunan dinyatakan sebesar biaya perolehannya. Semua biaya, termasuk biaya
pinjaman, yang terjadi sehubungan dengan konstruksi aset tersebut dikapitalisasi sebagai bagian
dari biaya perolehan aset tetap dalam konstruksi. Biaya perolehan aset tetap dalam konstruksi
tidak termasuk setiap laba internal, jumlah tidak normal dari biaya pemborosan yang terjadi dalam
pemakaian bahan baku, tenaga kerja atau sumber daya lain.
19
Page 23
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Akumulasi biaya perolehan yang akan dipindahkan ke masing-masing pos aset tetap yang sesuai
pada saat aset tersebut selesai dikerjakan atau siap digunakan dan disusutkan sejak beroperasi.
Nilai tercatat dari suatu aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat pelepasan atau ketika tidak
terdapat lagi manfaat ekonomis masa depan yang diharapkan dari penggunaan atau pelepasannya.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian pengakuan tersebut (yang ditentukan
sebesar selisih antara jumlah hasil pelepasan neto, jika ada, dan jumlah tercatatnya) dimasukkan
dalam laba rugi pada saat penghentian pengakuan tersebut dilakukan.
Pada akhir tahun pelaporan, Grup melakukan penelaahan berkala atas masa manfaat ekonomis,
nilai residu dan metode penyusutan berdasarkan kondisi teknis dan pengaruh dari setiap perubahan
estimasi tersebut berlaku prospektif.
2.m. Aset Takberwujud
Aset takberwujud diukur sebesar nilai perolehan pada pengakuan awal. Setelah pengakuan awal,
aset takberwujud dicatat pada biaya perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi
penurunan nilai. Umur manfaat aset takberwujud dinilai apakah terbatas atau tidak terbatas.
Aset takberwujud dengan umur manfaat terbatas
Aset takberwujud dengan umur manfaat terbatas diamortisasi selama umur manfaat ekonomi
dengan metode garis lurus.
Amortisasi dihitung sebagai penghapusan biaya perolehan aset, dikurangi nilai residunya, atas
umur ekonomisnya sebagai berikut:
Tahun
Perangkat Lunak Komputer 5
Lisensi 1-5
Hak Atas Tanah 20
Periode amortisasi dan metode amortisasi untuk aset takberwujud dengan umur manfaat terbatas
ditelaah setidaknya setiap akhir tahun buku.
Aset takberwujud dengan umur manfaat tidak terbatas
Aset takberwujud dengan umur manfaat tidak terbatas tidak diamortisasi. Masa manfaat aset
takberwujud dengan umur tak terbatas ditelaah setiap tahun untuk menentukan apakah peristiwa
dan kedaan dapat terus mendukung penilaian bahwa umur manfaat tetap tidak terbatas. Jika tidak,
perubahan masa manfaat dari tidak terbatas menjadi terbatas diterapkan secara prospektif.
Aset takberwujud dengan umur tidak terbatas diuji untuk penurunan nilai setiap tahun dan
kapanpun terdapat suatu indikasi bahwa aset takberwujud mungkin mengalami penurunan nilai.
2.n. Penurunan Nilai Aset Nonkeuangan
Pada setiap akhir tahun pelaporan, Grup menilai apakah terdapat indikasi aset mengalami
penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut, Grup mengestimasi jumlah terpulihkan aset
tersebut. Jumlah terpulihkan ditentukan atas suatu aset individual, dan jika tidak memungkinkan,
Grup menentukan jumlah terpulihkan dari unit penghasil kas dari aset tersebut.
Jumlah terpulihkan adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar dikurangi biaya pelepasan
dengan nilai pakainya. Nilai pakai adalah nilai kini dari arus kas yang diharapkan akan diterima dari
aset atau unit penghasil kas. Nilai kini dihitung dengan menggunakan tingkat diskonto sebelum
pajak yang mencerminkan nilai waktu uang dan risiko spesifik atas aset atau unit yang penurunan
nilainya diukur.
20
Page 24
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Jika, dan hanya jika, jumlah terpulihkan aset lebih kecil dari jumlah tercatatnya, maka jumlah
tercatat aset diturunkan menjadi sebesar jumlah terpulihkan. Penurunan tersebut adalah rugi
penurunan nilai dan segera diakui dalam laba rugi.
Rugi penurunan nilai yang telah diakui dalam periode sebelumnya untuk aset selain goodwill
dibalik jika, dan hanya jika, terdapat perubahan estimasi yang digunakan untuk menentukan jumlah
terpulihkan aset tersebut sejak rugi penurunan nilai terakhir diakui. Jika demikian, jumlah tercatat
aset dinaikan ke jumlah terpulihkannya. Kenaikan ini merupakan suatu pembalikan rugi penurunan
nilai.
2.o. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Dalam menentukan pengakuan pendapatan, Grup melakukan analisa transaksi melalui lima
langkah analisa berikut:
1. Kontrak telah disetujui oleh pihak-pihak terkait dalam kontrak
- Perusahaan bisa mengidentifikasi hak dari pihak-pihak terkait dan jangka waktu
pembayaran dari barang atau jasa yang akan dialihkan;
- Kontrak memiliki substansi komersial;
- Besar kemungkinan entitas akan menerima imbalan atas barang atau jasa yang dialihkan.
2. Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan dalam kontrak, untuk menyerahkan barang atau jasa
yang memiliki karakteristik yang berbeda ke pelanggan.
3. Menentukan harga transaksi, setelah dikurangi diskon, retur, insentif penjualan, pajak
penjualan barang mewah, pajak pertambahan nilai dan pungutan ekspor, yang berhak
diperoleh suatu entitas sebagai kompensasi atas diserahkannya barang atau jasa yang
dijanjikan ke pelanggan.
4. Mengalokasikan harga transaksi kepada setiap kewajiban pelaksanaan dengan menggunakan
dasar harga jual dari setiap barang atau jasa yang dijanjikan di kontrak.
5. Mengakui pendapatan ketika kewajiban pelaksanaan telah dipenuhi (sepanjang waktu atau
pada suatu waktu tertentu).
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dengan cara sebagai berikut:
- Suatu waktu tertentu (umumnya janji untuk menyerahkan barang ke pelanggan); atau
- Sepanjang waktu (umumnya janji untuk menyerahkan jasa ke pelanggan). Untuk kewajiban
pelaksanaan yang dipenuhi sepanjang waktu, Grup memilih ukuran penyelesaian yang sesuai
untuk penentuan jumlah pendapatan yang dapat diakui jumlah pendapatan yang dapat diakui
pelaksanaan.
Suatu kewajiban pelaksanaan dipenuhi pada suatu waktu tertentu kecuali jika memenuhi salah
satu kriteria berikut, dalam hal ini dipenuhi sepanjang waktu:
- Pelanggan secara bersamaan menerima dan menggunakan manfaat yang diberikan oleh
pelaksanaan Grup sebagaimana yang dilakukan Grup;
- Pelaksanaan Grup menciptakan atau meningkatkan aset yang dikendalikan pelanggan saat
aset itu dibuat atau ditingkatkan; dan
- Pelaksanaan Grup tidak menciptakan asset dengan penggunaan alternatif untuk Grup dan
Grup memiliki hak yang dapat diberlakukan atas pembayaran untuk pelaksanaan yang
diselesaikan hingga saat ini.
Pengakuan Beban
Beban diakui pada saat terjadinya (metode akrual), kecuali merupakan aset yang terkait dengan
aktivitas kontrak masa depan.
Biaya yang secara langsung berhubungan dengan kontrak, menghasilkan sumber daya untuk
memenuhi kontrak ("biaya untuk memenuhi") atau penambahan untuk mendapatkan kontrak
("biaya untuk memperoleh") dan diharapkan dapat dipulihkan. Beban tersebut dengan demikian
memenuhi syarat kapitalisasi berdasarkan PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan
dan dicatat sebagai aset lancar lainnya. Beban tersebut diamortisasi dengan cara sistematis
sejalan dengan penyerahan barang atau jasa yang terkait dengan aset tersebut.
21
Page 25
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
2.p. Imbalan Kerja
Imbalan Kerja Jangka Pendek
Imbalan kerja jangka pendek diakui ketika pekerja telah memberikan jasanya dalam suatu periode
akuntansi, sebesar jumlah tidak terdiskonto dari imbalan kerja jangka pendek yang diharapkan
akan dibayar sebagai imbalan atas jasa tersebut.
Imbalan kerja jangka pendek mencakup antara lain upah, gaji, bonus dan insentif.
Imbalan Pascakerja
Imbalan pascakerja seperti pensiun, uang pisah dan uang penghargaan masa kerja dihitung
berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13/2003 (”UU 13/2003”).
Grup mengakui jumlah liabilitas imbalan pasti neto sebesar nilai kini kewajiban imbalan pasti pada
akhir tahun pelaporan dikurangi nilai wajar aset program yang dihitung oleh aktuaris independen
dengan menggunakan metode Projected Unit Credit. Nilai kini kewajiban imbalan pasti ditentukan
dengan mendiskontokan imbalan tersebut.
Grup mencatat tidak hanya kewajiban hukum berdasarkan persyaratan formal program imbalan
pasti, tetapi juga kewajiban konstruktif yang timbul dari praktik informal entitas.
Biaya jasa kini, biaya jasa lalu dan keuntungan atau kerugian atas penyelesaian, serta bunga neto
atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto diakui dalam laba rugi.
Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) imbalan pasti neto yang terdiri dari keuntungan dan
kerugian aktuarial, imbal hasil atas aset program dan setiap perubahan dampak batas atas aset
diakui sebagai penghasilan komprehensif lain.
Pesangon
Grup mengakui pesangon sebagai liabilitas dan beban pada tanggal yang lebih awal di antara:
a) Ketika Grup tidak dapat lagi menarik tawaran atas imbalan tersebut; dan
b) Ketika Grup mengakui biaya untuk restrukturisasi yang berada dalam ruang lingkup PSAK
No. 57 dan melibatkan pembayaran pesangon.
Grup mengukur pesangon pada saat pengakuan awal, dan mengukur dan mengakui perubahan
selanjutnya, sesuai dengan sifat imbalan kerja.
Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
Imbalan kerja jangka panjang lainnya dihitung dengan menggunakan metodologi yang sama
dengan yang digunakan dalam perhitungan imbalan pascakerja program imbalan pasti, yaitu
dengan menggunakan metode projected unit credit dan didiskontokan ke nilai kini, kecuali untuk
pengukuran kembali yang diakui pada laba rugi.
2.q. Pajak Penghasilan
Beban pajak adalah jumlah gabungan pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam
menentukan laba rugi pada suatu periode. Pajak kini dan pajak tangguhan diakui dalam laba rugi,
kecuali pajak penghasilan yang timbul dari transaksi atau peristiwa yang diakui dalam penghasilan
komprehensif lain atau secara langsung di ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing
diakui dalam penghasilan komprehensif lain atau ekuitas.
Manfaat terkait dengan rugi pajak yang dapat ditarik untuk memulihkan pajak kini dari periode
sebelumnya diakui sebagai aset. Aset pajak tangguhan diakui untuk akumulasi rugi pajak belum
dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak
masa depan akan tersedia untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi dan kredit
pajak belum dimanfaatkan.
Seluruh perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak tangguhan, kecuali
perbedaan temporer kena pajak yang berasal dari:
22
Page 26
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
a) pengakuan awal goodwill; atau
b) pengakuan awal aset atau liabilitas yang:
(i) bukan kombinasi bisnis;
(ii) pada saat transaksi tidak mempengaruhi laba akuntansi atau laba kena pajak (rugi pajak);
dan
(iii) pada saat transaksi, tidak akan menimbulkan perbedaan temporer kena pajak dan
perbedaan temporer dapat dikurangkan dalam jumlah yang sama.
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan sepanjang
kemungkinan besar laba kena pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer dapat
dimanfaatkan untuk mengurangi laba dimaksud, kecuali jika aset pajak tangguhan timbul dari
pengakuan awal aset atau pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang:
a) bukan kombinasi bisnis;
b) pada saat transaksi tidak mempengaruhi laba akuntansi atau laba kena pajak (rugi pajak); dan
c) pada saat transaksi, tidak menimbulkan perbedaan temporer kena pajak dan perbedaan
temporer dapat dikurangkan dalam jumlah yang sama.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur dengan menggunakan tarif pajak yang diharapkan
berlaku ketika aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan, berdasarkan tarif pajak (dan peraturan
pajak) yang telah berlaku atau secara substantif telah berlaku pada akhir tahun pelaporan.
Pengukuran aset dan liabilitas pajak tangguhan mencerminkan konsekuensi pajak yang sesuai
dengan cara Grup memperkirakan, pada akhir tahun pelaporan, untuk memulihkan atau
menyelesaikan jumlah tercatat aset dan liabilitasnya.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan ditelaah ulang pada akhir tahun pelaporan. Grup
mengurangi jumlah tercatat aset pajak tangguhan jika kemungkinan besar laba kena pajak tidak
lagi tersedia dalam jumlah yang memadai untuk mengkompensasikan sebagian atau seluruh aset
pajak tangguhan tersebut. Setiap pengurangan tersebut dilakukan pembalikan atas aset pajak
tangguhan hingga kemungkinan besar laba kena pajak yang tersedia jumlahnya memadai.
Grup melakukan saling hapus aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan jika dan hanya
jika:
a) Grup memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus aset
pajak kini terhadap liabilitas pajak kini; dan
b) Aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan pajak penghasilan yang
dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama atas:
i. entitas kena pajak yang sama; atau
ii. entitas kena pajak yang berbeda yang bermaksud untuk memulihkan aset dan liabilitas
pajak kini dengan dasar neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara
bersamaan, pada setiap periode masa depan dimana jumlah signifikan atas aset atau
liabilitas pajak tangguhan diperkirakan untuk diselesaikan atau dipulihkan.
Grup melakukan saling hapus atas aset pajak kini dan liabilitas pajak kini jika dan hanya jika:
a) memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah
yang diakui; dan
b) bermaksud untuk menyelesaikan dengan dasar neto atau merealisasikan aset dan
menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
2.r. Sewa
Grup Sebagai Penyewa (Lessee)
Pada tanggal insepsi suatu kontrak, Grup menilai apakah suatu kontrak merupakan, atau
mengandung, sewa. Suatu kontrak merupakan, atau mengandung sewa jika kontrak tersebut
memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan suatu aset identifikasian selama suatu jangka
waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan. Untuk menilai apakah suatu kontrak memberikan hak
untuk mengendalikan suatu aset identifikasian, Grup menilai apakah:
(a) Kontrak melibatkan penggunaan suatu aset identifikasian – ini dapat ditentukan secara
eksplisit atau implisit dan secara fisik dapat dibedakan atau mewakili secara substantial
seluruh kapasitas aset yang secara fisik dapat dibedakan. Jika pemasok memiliki hak
substitusi substantif, maka aset tersebut tidak teridentifikasi;
23
Page 27
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
(b) Grup memiliki hak untuk memperoleh secara substansial seluruh manfaat ekonomik dari
penggunaan aset selama periode penggunaan; dan
(c) Grup memiliki hak untuk mengarahkan penggunaan aset identifikasian. Grup memiliki hak ini
ketika hak pengambilan keputusan yang paling relevan untuk mengubah bagaimana dan untuk
tujuan apa aset tersebut digunakan. Dalam kondisi tertentu di mana semua keputusan tentang
bagaimana dan untuk tujuan apa aset digunakan telah ditentukan aset digunakan telah
ditentukan mengarahkan penggunaan aset tersebut jika:
- Grup memiliki hak untuk mengoperasikan aset; atau
- Grup mendesain aset dengan cara menetapkan sebelumnya bagaimana dan untuk tujuan
apa aset akan digunakan.
Pada tanggal insepsi atau pada saat penilaian kembali suatu kontrak yang mengandung suatu
komponen sewa, Grup mengalokasikan imbalan dalam kontrak ke masing-masing komponen
sewa berdasarkan harga tersendiri relatif dari komponen sewa.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam indeks utang sewa meliputi: pembayaran sewa tetap,
sewa variabel yang bergantung pada indeks, jumlah yang akan dibayarkan dalam jaminan nilai
residu dan harga eksekusi opsi beli, opsi perpanjangan atau penalty penghentikan jika Grup cukup
pasti akan mengeksekusi opsi tersebut.
Grup mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa pada tanggal dimulainya sewa. Aset hak-guna
awalnya diukur pada biaya perolehan, yang terdiri dari jumlah pengukuran awal dari liabilitas sewa
disesuaikan dengan pembayaran sewa yang dilakukan pada atau sebelum tanggal permulaan,
ditambah dengan biaya langsung awal yang dikeluarkan, dan estimasi biaya untuk membongkar
dan memindahkan aset pendasar atau untuk merestorasi aset pendasar atau tempat di mana aset
berada, dikurangi insentif sewa yang diterima.
Setelah tanggal permulaan, Grup mengukur aset hak-guna dengan model biaya, yaitu biaya
perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi kerugian penurunan nilai, serta
disesuaikan dengan pengukuran kembali liabilitas sewa. Aset hakguna disusutkan dengan
menggunakan metode garis lurus.
Jika sewa mengalihkan kepemilikan asset pendasar pada akhir masa sewa atau jika biaya
perolehan aset hak-guna merefleksikan penyewa akan mengeksekusi opsi beli, maka penyewa
menyusutkan aset hak-guna dari tanggal permulaan hingga akhir umur manfaat aset pendasar,
yang mengacu pada ketentuan masa manfaat aset tetap. Jika tidak, maka aset hak-guna
disusutkan dari tanggal permulaan hingga tanggal yang lebih awal antara akhir umur manfaat aset
hak-guna atau akhir masa sewa.
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini atas pembayaran sewa yang belum dibayar pada
tanggal permulaan, didiskontokan menggunakan suku bunga implisit dalam sewa atau, jika suku
bunga tersebut tidak dapat ditentukan, digunakan suku bunga pinjaman inkremental Perusahaan.
Umumnya, Perusahaan menggunakan suku bunga pinjaman inkremental sebagai suku bunga
diskonto.
Setelah tanggal permulaan, Perusahaan mengukur liablitas sewa dengan:
(a) Meningkatkan jumlah tercatat untuk merefleksikan bunga atas liabilitas sewa;
(b) Mengurangi jumlah tercatat untuk merefleksikan sewa yang telah dibayar;
(c) Mengukur kembali jumlah tercatat untuk merefleksikan penilaian kembali atau modifikasi sewa
atau untuk merefleksikan pembayaran sewa tetap secara substansi revision.
Liabilitas sewa diukur kembali ketika ada perubahan pembayaran sewa masa depan yang timbul
dari perubahan indeks atau suku bunga, jika ada perubahan estimasi Perusahaan atas jumlah
yang diperkirakan akan dibayar dalam jaminan nilai residual, atau jika Perusahaan mengubah
penilaiannya apakah akan mengeksekusi opsi beli, perpanjangan atau penghentian.
Ketika liabilitas sewa diukur kembali dengan cara ini, penyesuaian terkait dilakukan terhadap
jumlah tercatat aset hak-guna, atau dicatat dalam laba rugi jika jumlah tercatat aset hak-guna
telah berkurang menjadi nol.
24
Page 28
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Grup menerapkan pengecualian pengakuan sewa jangka pendek untuk sewa bangunan (yaitu,
sewa yang memiliki jangka waktu sewa 12 bulan atau kurang, dari tanggal permulaan dan tidak
mengandung opsi beli). Hal ini juga berlaku untuk pengecualian pengakuan sewa aset bernilai
rendah untuk sewa bangunan yang dianggap bernilai rendah. Pembayaran sewa untuk sewa
jangka pendek dan sewa dari aset bernilai rendah diakui sebagai beban dengan metode garis
lurus selama masa sewa.
Grup Sebagai Lessor
Grup mengakui asset berupa piutang sewa pembiayaan di laporan keuangan sebesar jumlah yang
sama dengan investasi sewa neto. Penerimaan piutang sewa diperlakukan sebagai pembayaran
pokok dan pendapatan keuangan. Pengakuan pendapatan keuangan didasarkan pada suatu pola
yang mencerminkan suatu tingkat pengembalian periodic yang konstan atas investasi neto Grup
sebagai lessor dalam sewa pembiayaan.
Grup menyajikan aset sebagai sewa operasi di laporan posisi keuangan sesuai sifat asset
tersebut. Biaya langsung awal sehubungan proses negosiasi dan pengaturan sewa operasi
ditambahkan dalam jumlah tercatat dari asset sewaan dan diakui sebagai beban selama masa
sewa dengan dasar yang sama dengan pendapatan sewa. Sewa kontinjen, apabila ada, diakui
sebagai pendapatan pada periode terjadinya. Pendapatan sewa operasi diakui sebagai
pendapatan atas dasar garis lurus selama masa sewa.
2.s. Laba per Saham
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi laba bersih diatribusikan kepada pemegang
saham biasa entitas induk dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang beredar dalam satu
tahun.
Untuk tujuan penghitungan laba per saham dilusian, Grup menyesuaikan laba atau rugi yang dapat
diatribusikan kepada pemegang saham biasa entitas induk dan jumlah rata-rata tertimbang saham
yang beredar, atas dampak dari seluruh instrumen berpotensi saham biasa yang bersifat dilutif.
Jumlah rata-rata tertimbang saham beredar untuk perhitungan laba per saham dasar adalah
sebesar 1.599.999.998 untuk tahun 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024.
2.t. Informasi Segmen
Sebuah segmen operasi adalah suatu komponen dari entitas:
yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang memperoleh pendapatan dan menimbulkan beban
(termasuk pendapatan dan beban yang terkait dengan transaksi dengan komponen lain dari
entitas yang sama);
hasil operasinya dikaji ulang secara berkala oleh kepala operasional untuk pembuatan
keputusan tentang sumber daya yang dialokasikan pada segmen tersebut dan menilai
kinerjanya; dan
tersedia informasi keuangan yang dapat dipisahkan.
Grup menyajikan segmen operasi berdasarkan informasi keuangan yang digunakan oleh
pengambil keputusan operasional dalam mengevaluasi kinerja segmen dan menentukan alokasi
sumber daya yang dimilikinya. Segmentasi berdasarkan aktivitas dari setiap kegiatan operasi
entitas di dalam Grup.
2.u. Sumber Ketidakpastian Estimasi dan Pertimbangan Akuntansi yang Penting
Grup membuat estimasi dan asumsi mengenai masa depan. Estimasi dan pertimbangan yang
digunakan dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian terus dievaluasi berdasarkan
pengalaman historis dan faktor lainnya, termasuk ekspektasi dari peristiwa masa depan yang
diyakini wajar. Walaupun estimasi ini dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik manajemen atas
kejadian dan tindakan saat ini, hasil yang timbul mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi
semula. Asumsi dan pertimbangan yang memiliki pengaruh signifikan terhadap jumlah tercatat aset
dan liabilitas diungkapkan di bawah ini.
25
Page 29
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Estimasi Umur Manfaat
Grup melakukan penelaahan atas masa manfaat ekonomis aset tetap dan properti investasi
berdasarkan faktor-faktor seperti kondisi teknis dan perkembangan teknologi di masa depan. Hasil
operasi di masa depan akan dipengaruhi atas perubahan estimasi yang diakibatkan oleh
perubahan faktor tersebut (lihat Catatan 15 untuk nilai tercatat properti investasi dan Catatan 16
untuk nilai tercatat aset tetap).
Imbalan Pascakerja
Nilai kini liabilitas imbalan pascakerja tergantung pada beberapa faktor yang ditentukan dengan
dasar aktuarial berdasarkan beberapa asumsi. Asumsi yang digunakan untuk menentukan biaya
(penghasilan) pensiun neto mencakup tingkat diskonto. Perubahan asumsi ini akan mempengaruhi
jumlah tercatat imbalan pascakerja.
Grup menentukan tingkat diskonto yang sesuai pada akhir pelaporan, dengan mempertimbangkan
tingkat suku bunga obligasi pemerintah yang didenominasi dalam mata uang imbalan yang akan
dibayar dan memiliki jangka waktu yang serupa dengan jangka waktu liabilitas yang terkait
(Catatan 27).
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Grup menilai penurunan nilai pada aset keuangan dengan biaya perolehan yang diamortisasi pada
setiap tanggal pelaporan. Dalam menentukan apakah rugi penurunan nilai harus dicatat dalam
laba rugi, manajemen harus mempertimbangkan informasi yang wajar dan terdukung yang tersedia
tanpa biaya atau upaya berlebihan pada tanggal pelaporan mengenai peristiwa masa lalu, kondisi
kini, dan perkiraan kondisi ekonomi masa depan. Grup menerapkan pendekatan yang
disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan roll rate dan
discounted cash flow untuk menilai kas dan setara kas, dana yang dibatasi penggunaannya,
piutang usaha dan piutang lain-lain. Nilai tercatat aset keuangan telah diungkapkan dalam Catatan
3, 4, 5, dan 19.
Pajak Penghasilan
Menentukan provisi atas pajak penghasilan badan mewajibkan pertimbangan signifikan oleh
Manajemen. Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah
tidak pasti sepanjang kegiatan usaha normal. Grup mengakui liabilitas atas pajak penghasilan
badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tambahan pajak penghasilan badan (Catatan
8).
Provisi dan Kontinjensi
Provisi diakui bila Grup memiliki kewajiban kini (baik bersifat hukum maupun konstruktif) sebagai
akibat peristiwa masa lalu dan besar kemungkinan Grup diharuskan menyelesaikan kewajiban
serta jumlah kewajiban tersebut dapat diestimasi secara andal.
Jumlah diakui sebagai provisi merupakan taksiran terbaik yang diharuskan menyelesaikan
kewajiban kini pada akhir periode pelaporan, dengan memperhatikan unsure risiko dan
ketidakpastian yang melekat pada kewajiban tersebut. Provisi diukur menggunakan estimasi arus
kas untuk menyelesaikan kewajiban kini dengan jumlah tercatatnya sebesar nilai kini dari arus
kas tersebut.
Bila beberapa atau keseluruhan dari manfaat ekonomis mengharuskan penyelesaian provisi
diharapkan dapat dipulihkan dari pihak ketiga, piutang diakui sebagai aset apabila terdapat
kepastian tagihan dapat diterima dan jumlah piutang dapat diukur secara andal.
26
Page 30
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
3. Kas dan Setara Kas
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Kas 549 930
Bank
Rupiah
Pihak Berelasi (Catatan 39)
Bank 6.356 25.408
Pihak Ketiga
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 14.209 14.981
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 6.635 3.958
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 5.192 4.979
PT Bank Central Asia Tbk 8.979 8.947
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 209 208
PT Bank Permata Tbk 47 14
Dollar Amerika Serikat
Pihak Ketiga
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 43 2.661
41.670 61.156
Deposito Berjangka
Rupiah
Pihak Berelasi (Catatan 39) 147.664 121.700
Pihak Ketiga
PT Bank Mandiri Taspen 33.500 100.000
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 5.000 5.000
PT Bank Central Asia Tbk 4.000 1.000
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 3.000 3.000
193.164 230.700
Jumlah Kas dan Setara Kas 235.383 292.786
Tingkat Suku Bunga Kontraktual
Deposito Berjangka Per Tahun (%) 3% - 7% 3% - 7%
Jangka Waktu 1 bulan - 3 Bulan 1 bulan - 3 Bulan
4. Piutang Usaha
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Pihak Berelasi (Catatan 39) 5.380 1.318
Pihak Ketiga 146.068 132.460
Dikurangi:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (100.451) (94.347)
Jumlah Pihak Ketiga - Bersih 45.617 38.113
Jumlah Bersih 50.997 39.431
27
Page 31
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Jumlah piutang usaha berdasarkan umur (hari) adalah sebagai berikut:
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Belum Jatuh Tempo 16.247 27.635
Sudah Jatuh Tempo
1 - 30 hari 16.600 6.215
31 - 60 hari 6.542 8.250
61 - 90 hari 7.501 3.524
91 - 120 hari 1.841 1.860
121 - 360 hari 33.768 14.664
361 - 720 hari 17.182 31.560
> 720 hari 51.767 40.070
Jumlah 151.448 133.778
Dikurangi:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (100.451) (94.347)
Jumlah Bersih 50.997 39.431
Manajemen telah membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai berdasarkan penilaian secara kelompok
atas masing-masing debitur.
Mutasi penyisihan kerugian penurunan nilai piutang adalah sebagai berikut:
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Saldo Awal 94.347 61.083
Penambahan (Catatan 35) 12.120 33.368
Pemulihan (Catatan 34) (6.016) (104)
Saldo Akhir 100.451 94.347
Manajemen berpendapat bahwa penyisihan kerugian penurunan nilai diatas cukup untuk menutupi kerugian
yang mungkin timbul dari tidak tertagihnya piutang tersebut.
Manajemen juga berpendapat bahwa tidak terdapat risiko yang terkonsentrasi secara signifikan atas piutang
kepada pihak ketiga.
5. Piutang Lain-lain
Saldo piutang lain-lain pihak berelasi pada 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar
Rp500, yang merupakan piutang pembagian dividen PT Jaya Kuliner Lestari (Catatan 12).
Saldo piutang lain-lain pihak ketiga pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing
sebesar Rp3.133 dan Rp6.951.
Piutang lain-lain pihak ketiga merupakan piutang sponsor dan tenant yang belum ditagihkan.
Manajemen berkeyakinan bahwa seluruh piutang lain-lain dapat tertagih, sehingga manajemen tidak
mencadangkan penurunan nilai piutang lain-lain pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024.
Manajemen juga berpendapat bahwa tidak terdapat risiko yang terkonsentrasi secara signifikan atas piutang
lain-lain.
28
Page 32
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
6. Persediaan
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Suku Cadang 3.717 3.662
Barang Dagangan 1.964 2.083
Makanan dan Minuman 981 1.327
House Keeping 611 498
Minyak Pelumas 117 73
Sub Jumlah 7.390 7.643
Dikurangi: Penyisihan Penurunan Nilai Persediaan (440) (440)
Jumlah 6.950 7.203
Persediaan Grup terdiri dari persediaan dengan tingkat perputaran cepat (fast moving), antara lain
persediaan makanan dan minuman, barang dagangan, House Keeping serta minyak pelumas.
Manajemen berkeyakinan bahwa penyisihan kerugian penurunan nilai persediaan cukup untuk menutup
kemungkinan kerugian akibat penurunan nilai persediaan.
7. Uang Muka
Saldo uang muka pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp5.345
dan Rp3.032 yang terdiri dari uang muka operasional atas pelaksanaan kegiatan usaha atau acara-acara
yang diselenggarakan dan uang muka pesangon karyawan yang merupakan pembayaran di muka (satu
tahun sebelum masa pensiun) kepada karyawan sebesar 50% dari jumlah pesangon yang akan diterima
karyawan.
8. Perpajakan
a. Pajak Dibayar di Muka
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Perusahaan
Pajak Penghasilan
Pasal 4 (2) 20.970 14.591
Pasal 23 894 --
Entitas Anak
Pajak Hiburan 3.182 3.217
Pajak Penghasilan
Pasal 4 (2) 49 56
Pasal 21 895 1.109
Pasal 28A
Pajak Penghasilan Tahun 2024 18.964 18.964
Pajak Penghasilan Tahun 2025 33.032 --
Jumlah 77.986 37.937
29
Page 33
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
b. Utang Pajak
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Perusahaan
Pajak Pertambahan Nilai 382 14.347
Pajak Penghasilan
Pasal 4 (2) 2.926 2.941
Pasal 21 487 4.246
Pasal 23 42 107
Sub Jumlah 3.837 21.641
Entitas Anak
Pajak Hiburan 7.043 12.653
Pajak Pertambahan Nilai 1.452 1.236
Pajak Pembangunan 665 890
Pajak Penghasilan
Pasal 4 (2) 4.814 19.243
Pasal 21 415 37
Pasal 23 218 139
Pasal 25 5.243 8.780
Sub Jumlah 20.218 42.978
Jumlah 24.055 64.619
c. Pajak Kini
30 Juni
2025 2024
Entitas Anak
Pajak Kini (9.116) (24.144)
Pajak Tangguhan (3.921) (2.299)
Jumlah (13.037) (26.443)
Konsolidasian
Pajak Kini (9.116) (24.144)
Pajak Tangguhan (3.921) (2.299)
Jumlah (13.037) (26.443)
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif Iain konsolidasian dengan laba kena pajak adalah sebagai berikut:
30 Juni
2025 2024
Laba Sebelum Pajak Menurut Laporan Laba Rugi
dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian 34.512 85.852
Bagian Rugi Bersih Entitas Anak,
Asosiasi dan Ventura Bersama (634) (115)
Eliminasi dan Penyesuaian (66.749) (133.117)
Rugi Sebelum Pajak Entitas Induk (32.870) (47.380)
Bagian Laba dan Beban yang telah
Dikenakan Pajak yang Bersifat Final 32.971 (2.118)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 100 (49.498)
30
Page 34
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
30 Juni
2025 2024
Koreksi Fiskal
Beban Penyusutan dan Amortisasi (6.211) (7.119)
Manfaat Karyawan 1.735 3.887
Bonus dan Tantiem 372 7.156
Jamuan Tamu dan Sumbangan 5.159 3.275
Penghargaan Karyawan 785 1.091
Penghasilan Bunga (1.854) (1.140)
Lain-lain (1.349) 37.997
Jumlah Koreksi Fiskal (1.362) 45.147
Rugi Fiskal (1.262) (4.351)
Pajak Kini
Entitas Anak (9.116) (24.144)
Jumlah Beban Pajak Kini (9.116) (24.144)
Dikurangi: Pajak Dibayar di Muka
Entitas Anak
PPh Pasal 22 9 38
PPh Pasal 23 72 293
PPh Pasal 25 42.067 29.197
Jumlah 42.148 29.528
Jumlah Bersih Lebih Bayar 33.032 5.385
Terdiri dari:
Entitas Anak
Lebih Bayar (Pasal 28A) 2024 18.964 --
Lebih Bayar (Pasal 28A) 2025 33.032 --
Kurang Bayar (Pasal 29) -- 5.385
Jumlah Bersih 51.996 5.385
Penghasilan kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi dasar dalam pengisian SPT Tahunan PPh Badan.
Rekonsiliasi antara beban pajak dan hasil perkalian laba akuntansi sebelum pajak dengan tarif pajak
yang berlaku adalah sebagai berikut:
30 Juni
2025 2024
Laba Sebelum Pajak Menurut Laporan Laba Rugi
dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian 34.512 85.852
Eliminasi dan Penyesuaian (66.749) (133.117)
Bagian Laba (Rugi) dan Beban yang telah
Dikenakan Pajak yang Bersifat Final 32.971 (2.118)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Perusahaan 734 (49.383)
Pajak yang Dihitung Sesuai Tarif yang Berlaku 161 (10.864)
Koreksi Fiskal (439) 9.907
Laba Fiskal Tidak Dimanfaatkan 278 957
Beban Pajak Kini Perusahaan -- --
31
Page 35
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
d. Pajak Tangguhan
Rincian dari aset (liabilitas) pajak tangguhan adalah sebagai berikut:
31 Desember 2024 Dibebankan Dibebankan ke 30 Juni 2025
ke Laba Rugi Pendapatan
Komprehensif
Lain
Aset Pajak Tangguhan
PT SI 845 -- -- 845
Jumlah Aset
Pajak Tangguhan 845 -- -- 845
Liabilitas Pajak Tangguhan
PT TIJA (153.758) (3.921) -- (157.678)
PT STU (1.970) -- -- (1.970)
Jumlah Liabilitas
Pajak Tangguhan (155.728) (3.921) -- (159.648)
31 Desember 2023 Dibebankan Dikreditkan ke 31 Desember 2024
ke Laba Rugi Penghasilan
Komprehensif
Lain
Aset Pajak Tangguhan
PT SI 579 304 (38) 845
Jumlah Aset
Pajak Tangguhan 579 304 (38) 845
Liabilitas Pajak Tangguhan
PT TIJA (143.736) (9.935) (87) (153.758)
PT STU (2.127) 157 -- (1.970)
Jumlah Liabilitas
Pajak Tangguhan (145.863) (9.778) (87) (155.728)
Berdasarkan penilaian yang dibuat oleh manajemen, Perusahaan tidak mengakui pajak tangguhan
yang timbul dari perbedaan temporer antara pajak dan komersial karena sebagian besar penghasilan
Perusahaan telah dikenakan pajak final sehingga dampak pajak tangguhannya dipertimbangkan
tidak material.
9. Pajak Final
Perhitungan beban dan utang pajak penghasilan final untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Pendapatan Final
Perusahaan
Sewa 19.555 46.215
Properti -- 5.676
Pendapatan yang sudah dieleminasi dengan PT TIJA 65.000 130.000
84.555 181.891
Entitas Anak
PT TIJA 50.198 104.953
PT SI 67 132
Jumlah 134.820 286.976
32
Page 36
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Beban Pajak Final yang berasal dari
Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan -- 142
Persewaaan 13.482 28.130
Jumlah Beban Pajak Final 13.482 28.272
Utang Pajak Tahun Sebelumnya 22.184 10.920
Penyesuaian Pajak (13.000) 13.000
Pembayaran Pajak
Final Tahun Berjalan (14.815) (30.008)
Utang Pajak Final 7.851 22.184
10. Biaya Dibayar di Muka
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Biaya Langganan -- 2.263
Asuransi 3.566 410
Lain-lain 46.635 --
Jumlah 50.201 2.673
11. Investasi pada Ventura Bersama
30 Juni 2025
Domisili Persentase Saldo Pengembalian Bagian Laba (Rugi) Saldo
Kepemilikan Awal Investasi Neto Tahun Akhir
Berjalan
% Rp Rp Rp Rp
KSO Pembangunan Jaya Property Jakarta 65,00 4.777 -- (84) 4.693
KSO Ancol Batavia Jakarta 50,00 2.021 -- -- 2.021
Jumlah 6.798 -- (84) 6.715
31 Desember 2024
Domisili Persentase Saldo Pengembalian Bagian Laba (Rugi) Saldo
Kepemilikan Awal Investasi Neto Tahun Akhir
Berjalan
% Rp Rp Rp Rp
KSO Pembangunan Jaya Property Jakarta 65,00 3.795 -- 982 4.777
KSO Ancol Batavia Jakarta 50,00 2.020 -- 1 2.021
Jumlah 5.815 -- 983 6.798
KSO Pembangunan Jaya Property
Tanggal 21 Desember 2011 Perusahaan dan PT Jaya Real Property Tbk mengadakan Perjanjian Kerjasama
Operasi (KSO) pembangunan apartemen double decker dan kondominium di kawasan Ancol Barat beserta
sarana dan prasarananya, dengan komposisi bagi hasil Perusahaan dan PT Jaya Real Property Tbk
masing-masing sebesar 65% dan 35%.
Berdasarkan addendum II Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) tanggal 15 Desember 2014 para pihak
sepakat untuk tidak melanjutkan kerjasama pada proyek kondominium di atas tanah seluas 12.162 m , 2
atas addendum ini proyek yang dijalankan hanya pembangunan apartemen Double Decker seluas 2.650
m.
2
33
Page 37
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Berdasarkan Berita Acara Perhitungan Pembagian Keuntungan dan Pengembalian Sebagian Investasi
KSO Pembangunan Jaya Property tanggal 12 September 2022, Perusahaan menerima pembagian
keuntungan dan pengembalian sebagian investasi masing-masing sebesar Rp1.788 dan Rp1.820 dari
total pengembalian sebagian investasi senilai Rp5.064.
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan antara Perusahaan dengan PT Jaya Real Property Tbk No. PJA :
001/DIR-PJA/VII/2020 No.JRP: 004/BAK/ JRP-PJA/VII/2020 tentang pengakhiran Perjanjian Kerjasama
Operasi (KSO) Dalam Rangka Pembangunan Hunian dan Komersial di Kawasan Ancol Barat Beserta
Dengan Sarana dan Prasarananya memutuskan bahwa Kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk
mengakiri Perjanjian Kerjasama yang akan dituangkan dalam Akta Notaris pengakhiran perjanjian yang
ditunjuk dan/atau disepakati oleh kedua belah pihak. Sampai dengan tanggal laporan keuangan terbit,
belum terdapat pengakhiran perjanjian tersebut.
KSO Ancol Batavia
Pada tanggal 20 April 2022 PT JA dan PT Batavia Pictures mengadakan Perjanjian Kerjasama Operasi
(KSO) pembuatan dan pengembangan Intellectual Property (IP) dengan porsi kontribusi berupa penyertaan
modal ke dalam KSO dengan komposisi PT JA dan PT Batavia Pictures masing-masing sebesar 50%.
12. Investasi pada Entitas Asosiasi
Perusahaan memiliki penyertaan saham pada entitas asosiasi yang dipertanggungjawabkan dengan metode
ekuitas sebagai berikut:
30 Juni 2025 31 Desember 2024
PT Fauna Land Ancol (PT FLA) 13.971 14.431
PT Philindo Sporting Amusement
and Tourism Corporation (PT PSATC) 7.941 7.223
PT Jaya Kuliner Lestari (PT JKL) 2.257 1.511
PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta (PT KEKMJ) 1.079 1.078
PT Jakarta Akses Tol Priok (PT JATP) 602 607
Jumlah 25.850 24.850
Rincian dan mutasi investasi pada entitas asosiasi pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024
adalah sebagai berikut:
30 Juni 2025
Domisili Persentase Nilai Penambahan Penerimaan Bagian Laba Saldo
Kepemilikan Tercatat (Pelepasan) Dividen (Rugi) Neto Akhir
Awal Tahun Investasi Tahun Berjalan
% Rp Rp Rp Rp Rp
PT Fauna Land Ancol (FLA) Jakarta 35,00 14.431 -- -- (461) 13.970
PT Philindo Sporting Amusement
and Tourism Corporation (PSATC) Jakarta 50,00 7.223 -- -- 717 7.940
PT Jakarta Akses Tol
Priok (JATP) Jakarta 50,00 607 -- -- -- 602
PT Jaya Kuliner Lestari (JKL) Jakarta 25,00 1.511 750 -- (4) 2.258
PT Kawasan Ekonomi Khusus
Marunda Jakarta (KEKMJ) Jakarta 25,00 1.078 -- -- -- 1.078
Jumlah 3.196 750 -- 252 25.850
34
Page 38
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
31 Desember 2024
Domisili Persentase Nilai Penambahan Penerimaan Bagian Laba Saldo
Kepemilikan Tercatat (Pelepasan) Dividen (Rugi) Neto Akhir
Awal Tahun Investasi Tahun Berjalan
% Rp Rp Rp Rp Rp
PT Fauna Land Ancol (FLA) Jakarta 35,00 15.420 -- -- (989) 14.431
PT Philindo Sporting Amusement
and Tourism Corporation (PSATC) Jakarta 50,00 5.955 -- -- 1.268 7.223
PT Jakarta Akses Tol
Priok (JATP) Jakarta 50,00 4.948 -- (4.091) (250) 607
PT Jaya Kuliner Lestari (JKL) Jakarta 25,00 2.195 -- (500) (184) 1.511
PT Kawasan Ekonomi Khusus
Marunda Jakarta (KEKMJ) Jakarta 25,00 1.078 -- -- -- 1.078
Jumlah 29.596 -- (4.591) (155) 24.850
PT PSATC
Pada 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 Perusahaan melakukan serap laba bersih masing-masing
sebesar Rp717 dan Rp1.268.
PT JATP
Berdasarkan surat Pembagian Dividen No. 028/DIR-JAPT/IX/2024 tanggal 27 September 2024, menindak
lanjuti hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Jakarta Akses Tol Priok pada tanggal
30 Agustus 2024 yang memutuskan sebelum PT JATP dinyatakan non aktif pada Oktober 2024, PT JATP
telah melaksanakan pengembalian kas dan setara kas dalam bentuk dividen kepada PT JAPT sebesar
Rp4.091.
PT JKL
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat
pembatasan dan risiko signifikan yang terkait dengan investasi pada entitas asosiasi.
Berikut adalah informasi keuangan entitas asosiasi pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024:
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Jumlah Agregat Aset 71.621 80.178
Jumlah Agregat Liabilitas 2.377 3.545
Jumlah Agregat Pendapatan 5.562 16.706
Jumlah Agregat Laba Komprehensif (1.833) (1.525)
13. Investasi Jangka Panjang Lainnya
30 Juni 2025
Tempat Perubahan
Kedudukan % Saldo Awal Nilai Wajar Saldo Akhir
PT Jakarta Tollroad
Development (JTD) Jakarta 5,89% 68.083 -- 68.083
PT Jaya Bowling
Indonesia (JBI) Jakarta 16,75% 638 -- 638
Jumlah 68.721 -- 68.721
35
Page 39
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
31 Desember 2024
Tempat Perubahan
Kedudukan % Saldo Awal Nilai Wajar Saldo Akhir
PT Jakarta Tollroad
Development (JTD) Jakarta 5,89% 128.298 (60.215) 68.083
PT Jaya Bowling
Indonesia (JBI) Jakarta 16,75% 638 -- 638
Jumlah 128.936 (60.215) 68.721
PT JTD
Nilai wajar investasi saham PT JTD pada tanggal 30 November 2024 sebesar Rp68.083 didasarkan
pada perhitungan penilai publik oleh Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis, Hamid dan Rekan. Perubahan
nilai wajar sebesar Rp60.215 diakui pada penghasilan komprehensif lain.
Pengukuran nilai wajar menggunakan pendekatan aset dengan metode penyesuaian nilai buku aset.
(Tingkat 3).
14. Aset Real Estat
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Tanah 226.744 225.962
Rumah dan Apartemen 52.653 51.805
Jumlah 279.397 277.767
a. Mutasi tanah :
Tahun Saldo Awal Penambahan Penjualan Reklasifikasi Saldo Akhir
30 Juni 2025 225.962 782 -- -- 226.744
31 Desember 2024 204.568 521 (1.914) 22.787 225.962
Lokasi, luas dan nilai perolehan atas tanah adalah sebagai berikut:
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Lokasi Luas Tanah Nilai Perolehan Luas Tanah Nilai Perolehan
2 2
m Rp m Rp
Ancol Timur 210.058 85.861 210.058 85.461
Ancol Barat 77.838 121.361 77.838 120.979
Marunda 26.957 18.447 26.957 18.447
Tugu Permai 3.855 928 3.855 928
Sunter 1.585 147 1.585 147
Jumlah 320.293 226.744 320.293 225.962
Tanah Perusahaan di Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara dengan HGB No. 649 luas sebesar
1.585 m2 dan nilai perolehan sebesar Rp147 masing-masing pada 30 Juni 2025 dan
31 Desember 2024, tercatat atas nama PT Regional Engineering dan Alumunium Manufacturing & Co.
b. Mutasi rumah dan apartemen :
Tahun Saldo Awal Penambahan Penjualan Reklasifikasi Saldo Akhir
30 Juni 2025 51.805 848 -- -- 52.653
31 Desember 2024 75.475 1.010 (1.893) (22.787) 51.805
36
Page 40
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Lokasi, jumlah dan nilai perolehan atas rumah dan apartemen adalah sebagai berikut:
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Lokasi Jumlah Nilai Perolehan Jumlah Nilai Perolehan
Unit Rp Unit Rp
Ancol Timur 20 36.902 20 36.902
Pademangan 22 14.133 22 13.285
Ancol Barat 6 1.618 6 1.618
Jumlah 48 52.653 48 51.805
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 Perusahaan telah mengasuransikan aset real estat
kepada pihak ketiga yang tergabung dalam suatu polis asuransi gabungan bersama aset tetap
(Catatan 16).
15. Properti Investasi
30 Juni 2025
1 Januari Penambahan Pengurangan Reklasifikasi 30 Juni
Biaya Perolehan:
Tanah 4.523 -- -- -- 4.523
Bangunan 280.028 -- -- -- 280.028
Sarana dan Prasarana 25.318 -- -- -- 25.318
Jumlah 309.869 -- -- -- 309.869
Akumulasi Penyusutan:
Bangunan 90.679 3.314 -- -- 93.993
Sarana dan Prasarana 20.278 368 -- -- 20.646
Jumlah 110.957 3.682 -- -- 114.639
Nilai Tercatat 198.912 195.230
31 Desember 2024
1 Januari Penambahan Pengurangan Reklasifikasi 31 Desember
Biaya Perolehan:
Tanah 4.523 -- -- -- 4.523
Bangunan 280.028 -- -- -- 280.028
Sarana dan Prasarana 25.318 -- -- -- 25.318
Jumlah 309.869 -- -- -- 309.869
Akumulasi Penyusutan:
Bangunan 84.052 6.627 -- -- 90.679
Sarana dan Prasarana 19.543 735 -- -- 20.278
Jumlah 103.595 7.362 -- -- 110.957
Nilai Tercatat 206.274 198.912
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, Perusahaan telah mengasuransikan properti investasi
kepada pihak ketiga yang tergabung dalam suatu polis asuransi gabungan bersama aset tetap (Catatan
16).
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 tidak terdapat properti investasi milik Perusahaan
yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman kepada pihak ketiga.
37
Page 41
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Pendapatan sewa yang diterima Perusahaan dari properti investasi untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp462 dan Rp526 (Catatan 31).
Beban penyusutan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 dicatat sebagai
bagian dari beban langsung masing-masing sebesar Rp3.682 (Catatan 33).
Beban operasi yang dikeluarkan untuk melakukan pemeliharaan properti investasi untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp52 dan Rp59 (Catatan 32).
Pengukuran nilai wajar properti investasi menggunakan pendekatan pendapatan dengan metode arus kas
yang didiskontokan yang didasari oleh penilaian manajemen adalah sebesar Rp194.337.
16. Aset Tetap
30 Juni 2025
1 Januari Penambahan Pengurangan Reklasifikasi 30 Juni
Biaya Perolehan:
Tanah 15.297 -- -- -- 15.297
Bangunan 1.205.488 -- -- 9.570 1.215.058
Sarana dan Prasarana 1.198.908 -- -- 21.975 1.220.883
Mesin dan Perlengkapan 1.246.430 724 -- 40.804 1.287.958
Peralatan 68.520 4 -- 69 68.593
Kendaraan 6.756 -- -- -- 6.756
Kapal 5.148 -- -- -- 5.148
Binatang 13.669 -- -- 198 13.867
Sub Jumlah 3.760.216 728 -- 72.616 3.833.560
Aset Dalam Pembangunan 816.911 39.835 -- (78.373) 778.373
Jumlah 4.577.127 40.563 -- (5.757) 4.611.933
Akumulasi Penyusutan:
Bangunan 487.304 16.021 -- -- 503.325
Sarana dan Prasarana 653.269 13.371 -- -- 666.640
Mesin dan Perlengkapan 708.634 28.575 -- -- 737.209
Peralatan 65.484 690 -- -- 66.174
Kendaraan 4.899 215 -- -- 5.114
Kapal 4.866 45 -- -- 4.911
Binatang 8.496 551 -- -- 9.047
Jumlah 1.932.952 59.468 -- -- 1.992.420
Beban Penurunan:
Nilai Aset Tetap 322 -- -- -- 322
Nilai Aset dalam Pembangunan 122.674 -- -- -- 122.674
Nilai Tercatat 2.521.179 2.496.517
38
Page 42
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
31 Desember 2024
1 Januari Penambahan Pengurangan Reklasifikasi 31 Desember
Biaya Perolehan
Tanah 15.297 -- -- -- 15.297
Bangunan 1.166.997 27.891 -- 10.600 1.205.488
Sarana dan Prasarana 1.173.341 17.964 (319) 7.922 1.198.908
Mesin dan Perlengkapan 1.191.779 41.346 (2.514) 15.819 1.246.430
Peralatan 67.839 577 (252) 356 68.520
Kendaraan 4.846 1.910 -- -- 6.756
Kapal 5.110 38 -- -- 5.148
Binatang 12.438 756 -- 475 13.669
Sub Jumlah 3.637.647 90.482 (3.085) 35.172 3.760.216
Aset Dalam Pembangunan 768.907 86.400 -- (38.396) 816.911
Jumlah 4.406.554 176.882 (3.085) (3.224) 4.577.127
Akumulasi Penyusutan
Bangunan 455.981 31.323 -- -- 487.304
Sarana dan Prasarana 628.198 25.390 (319) -- 653.269
Mesin dan Perlengkapan 662.956 47.590 (1.912) -- 708.634
Peralatan 63.969 1.767 (252) -- 65.484
Kendaraan 4.580 319 -- -- 4.899
Kapal 4.743 123 -- -- 4.866
Binatang 7.329 1.167 -- -- 8.496
Jumlah 1.827.756 107.679 (2.483) -- 1.932.952
Beban Penurunan Nilai
Aset Tetap 322 -- -- -- 322
Aset dalam Pembangunan 122.674 -- -- -- 122.674
Nilai Tercatat 2.455.803 2.521.179
Beban penyusutan dialokasi sebagai berikut:
30 Juni
2025 2024
Beban Langsung (Catatan 32) 56.200 49.383
Beban Umum dan Administrasi (Catatan 33) 3.268 2.648
Jumlah 59.468 52.031
Perusahaan memiliki tanah yang terletak di Jakarta Utara, dengan hak legal berupa Hak Pengelolaan
Lahan (HPL) atas nama Pemda DKI, seluas 4.779.120 m2, juga memiliki beberapa bidang tanah yang
terletak di Jakarta Utara dengan hak legal berupa Hak Guna Bangunan (HGB) yang berjangka waktu
20 (dua puluh) tahun yang berakhir di tahun 2027. Untuk HPL, selama tanah tersebut dipergunakan untuk
industri, perumahan dan rekreasi, Perusahaan akan tetap mempunyai hak untuk mengelolanya.
Aset dalam pembangunan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 sebesar Rp778.373 dan
Rp816.912 dengan penurunan dan kenaikan bersih masing-masing sebesar Rp38.538 dan Rp48.004.
Penambahan aset tetap untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 berasal dari
Inovasi Robot Dunia Fantasi, Inovasi Area Taman Pantai, Renovasi Wahana dan Kawasan Dunia Fantasi,
Ocean Dream Samudera, dan Area Taman Impian.
Penambahan aset tetap untuk periode dua belas bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
berasal dari Inovasi Cottage Putri Duyung Ancol, Renovasi Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudera, dan
Area Taman Impian.
Penambahan aset tetap yang berasal dari penambahan utang lain-lain dan uang muka pada tanggal
30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp982 dan Rp1.244.
39
Page 43
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Aset dalam pembangunan untuk proyek perluasan kawasan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember
2024 maing-masing sebesar Rp544.539 dan Rp521.923. Pada tanggal 24 Februari 2020, Gubernur DKI
Jakarta secara resmi mengumumkan izin perluasan pengembangan kawasan seluas 155 hektare. Izin
tersebut dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 237 tahun 2020 tentang Izin
Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi seluas ± 35 Hektare Dan Kawasan Rekreasi
Taman Impian Ancol Timur Seluas ± 120 Hektar (Catatan 41.c).
Nilai wajar aset dalam pembangunan untuk proyek perluasan kawasan pada tanggal 31 Desember 2022
adalah sebesar Rp1.187.469 didasarkan pada perhitungan penilai publik oleh Kantor Jasa Penilai Publik
Asrori dan Rekan, penilai independen, dalam laporannya No. 00046/2.0126-00/PI/05/0338/1/III/2023
tanggal 24 Maret 2023.
Pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 seluruh properti investasi, aset tetap kecuali tanah dan
aset real estat telah diasuransikan kepada PT Great Eastern General Insurance, PT Asuransi MSIG
Indonesia, PT Asuransi Central Asia, PT Sunday Insurance Indonesia, PT Asuransi Astra Buana,
PT Tugu Pratama Indonesia, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika, PT Asuransi Tokio Marine Indonesia,
PT Axa Insurance Indonesia, PT Asuransi Artarindo dan PT Avrist General Insurance, pihak ketiga,
terhadap risiko gempa bumi, kebakaran, pencurian dan risiko Iainnya dengan jumlah pertanggungan pada
tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp6.035.723.
Manajemen berpendapat bahwa nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi kemungkinan
kerugian atas aset yang dipertanggungkan.
17. Aset Hak Guna dan Liabilitas Sewa
30 Juni 2025
1 Januari Penambahan Pengurangan 31 Desember
Biaya Perolehan
Tanah 101.221 -- -- 101.221
Bangunan 3.027 -- -- 3.027
Jumlah 104.248 -- -- 104.248
Akumulasi Penyusutan
Tanah 35.243 3.665 -- 38.908
Bangunan 2.875 152 -- 3.027
Jumlah 38.118 3.817 -- 41.935
Nilai Tercatat 66.130 62.313
31 Desember 2024
1 Januari Penambahan Pengurangan 31 Desember
Biaya Perolehan
Tanah 106.118 -- (4.897) 101.221
Bangunan 3.027 -- -- 3.027
Jumlah 109.145 -- (4.897) 104.248
Akumulasi Penyusutan
Tanah 27.912 7.331 -- 35.243
Bangunan 2.270 605 -- 2.875
Jumlah 30.182 7.936 -- 38.118
Nilai Tercatat 78.963 66.130
40
Page 44
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Pada tanggal 22 Agustus 2023, berdasarkan Akta No. 45 tentang Perjanjian Kerjasama Pemerintah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan Perusahaan tentang Pemanfaatan dan Pendayagunaan Barang
Milik Daerah yang berlokasi di Kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jalan Lodan Timur, Kelurahan Ancol,
Kecamatan Pademangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, yang tercatat pada Daftar Barang Milik Daerah
Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota dengan nilai sebesar Rp3.500 dengan
jangka waktu sewa selama 5 tahun terhitung sejak tanggal 5 April 2020 dan berakhir pada tanggal 4 April
2025.
Pada tanggal 20 Oktober 2022, Grup melakukan adendum pertama atas kontrak kerja sama sewa lahan
dengan PT Philindo Sporting Amusement and Tourism Corporation No. 006/DIR-TIJA/I/2013, dengan nilai
kontrak sewa semula sebesar Rp111.187 menjadi Rp109.084 dan masa sewa 21 tahun.
Beban penyusutan dialokasikan pada Beban Langsung (Catatan 32) dan Beban Umum Administrasi
(Catatan 33) pada tanggal 30 Juni 2025 dan 2024 masing-masing sebesar Rp3.817 dan Rp3.744.
Berikut ini ringkasan komponen liabilitas sewa berdasarkan jangka waktu:
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Liabilitas Sewa
Jatuh tempo dalam satu tahun 5.363 10.901
Jatuh tempo dalam lebih dari satu tahun 110.368 109.515
Jumlah 115.731 120.416
Dikurangi bagian bunga (27.767) (30.601)
Nilai kini Pembayaran Sewa 87.964 89.815
Dikurangi: bagian jatuh tempo satu tahun (2.613) (5.317)
Bagian Jangka Panjang 85.351 84.498
Berikut ini ringkasan komponen perubahan liabilitas yang timbul dari sewa:
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Saldo Awal 89.815 100.205
Arus Kas (4.685) (11.426)
Perubahan Nonkas
Pengurangan Liabilitas Sewa -- (4.897)
Penambahan Bunga 2.834 5.933
Saldo Akhir 87.964 89.815
18. Aset Takberwujud
30 Juni 2025
1 Januari Penambahan Pengurangan Reklasifikasi 30 Juni
Biaya Perolehan
Hak Atas Tanah 7.199 -- -- -- 7.199
Lisensi dan Royalti 51.428 -- -- -- 51.428
Perangkat Lunak Komputer 18.794 -- -- 386 19.180
Hak Kekayaan Intelektual 4.085 -- -- 260 4.345
Penelitian dan Pengembangan 9.615 -- -- 5.111 14.726
Jumlah 91.121 -- -- 5.757 96.878
41
Page 45
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
30 Juni 2025
1 Januari Penambahan Pengurangan Reklasifikasi 30 Juni
Akumulasi Penyusutan
Hak Atas Tanah 7.199 -- -- -- 7.199
Lisensi dan Royalti 40.431 1.557 -- -- 41.988
Perangkat Lunak Komputer 13.829 648 -- -- 14.477
Hak Kekayaan Intelektual 591 215 -- -- 806
Penelitian dan Pengembangan 4.057 1.177 -- -- 5.234
Jumlah 66.107 3.597 -- 69.704
Nilai Tercatat 25.014 27.174
31 Desember 2024
1 Januari Penambahan Pengurangan Reklasifikasi 31 Desember
Biaya Perolehan:
Hak Atas Tanah 13.067 -- -- (5.868) 7.199
Lisensi dan Royalti 41.903 3.529 -- 5.996 51.428
Perangkat Lunak Komputer 15.314 1.134 -- 2.346 18.794
Hak Kekayaan Intelektual 3.621 464 -- -- 4.085
Penelitian dan Pengembangan 5.924 2.941 -- 750 9.615
Jumlah 79.829 8.068 -- 3.224 91.121
Akumulasi Penyusutan
Hak Atas Tanah 7.159 40 -- -- 7.199
Lisensi dan Royalti 35.018 5.413 -- -- 40.431
Perangkat Lunak Komputer 13.027 802 -- -- 13.829
Hak Kekayaan Intelektual 203 388 -- -- 591
Penelitian dan Pengembangan 2.912 1.145 -- -- 4.057
Jumlah 58.319 7.788 -- 66.107
Nilai Tercatat 21.510 25.014
Beban amortisasi dialokasi sebagai berikut:
30 Juni
2025 2024
Beban Langsung (Catatan 32) 750 682
Beban Umum dan Administrasi (Catatan 33) 2.847 770
Jumlah 3.597 1.452
Pada tahun 1994, PT SBI memperoleh Hak Pengelolaan atas pulau Bidadari di Kepulauan Seribu seluas
38.220 m2 dari Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (Pemda DKI) Jakarta, sebagaimana tersebut dalam
Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) No. 3280/1.711.5 tanggal 12 Oktober 1994, dengan
jangka waktu 20 tahun. Pada tahun 2003, telah terjadi peningkatan status SIPPT tersebut menjadi Hak
Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai sebagaimana tersebut dalam HGB No. 255 tanggal 31 Juli 2003
dan Hak Pakai No. 19 tanggal 25 September 2003. Biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan
pengurusan legal hak atas tanah ditangguhkan dan diamortisasi selama umur Hak Guna Bangunan/HGB.
Sampai dengan laporan ini diterbitkan Grup masih dalam proses pengurusan perpanjangan Hak Guna
Bangunan ini.
Lisensi dan Royalti merupakan lisensi atas musik dan wahana yang terdapat pada Kawasan Taman
Impian Jaya Ancol.
Perangkat lunak komputer merupakan biaya atas pembelian piranti lunak yang bersifat spesifik
berdasarkan proses bisnis Grup.
Penambahan aset takberwujud untuk tahun 2025 berasal dari penyusunan dokumen rencana jangka
panjang Perusahan, dan perpanjangan Hak Paten Logo Ancol.
Penambahan aset takberwujud untuk tahun 2024 berasal dari lisensi Music Ancol, Riset dan
Pengembangan Tol Ancol Harbour, Riset dan Pengembangan Hotel Ancol.
42
Page 46
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
19. Aset Lain-lain
a. Aset Lain-lain Lancar
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Deposito Berjangka
Pihak Berelasi (Catatan 39) 2.500 2.500
Dana Dibatasi penggunaannya
Pihak Berelasi (Catatan 39) 1.453 1.453
Jumlah 3.953 3.953
b. Aset Lain-lain Tidak Lancar
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Dana Dibatasi penggunaannya
Pihak Ketiga
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 1.109 1.109
PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 325 325
PT Bank Permata Tbk -- 532
Sub Jumlah 1.434 1.966
Lain-lain 3.604 5.081
Jumlah 5.038 7.047
Deposito berjangka pada PT Bank DKI dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk memiliki tingkat
suku bunga per tahun sebesar 5,25% untuk PT Bank DKI, dan 3,25% untuk PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk. Tipe dari deposito ini adalah Automatic Roll Over (ARO) dengan jangka waktu 1 tahun.
20. Utang Usaha
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Pihak Berelasi (Catatan 39) 840 840
Pihak Ketiga
PT Media Prima Hr Solutions 1.059 1.059
PT Bumi Daya Plaza 657 --
PT Global Integrasi Telematika 576 1.684
PT Sukses Sata Mandiri 504 576
Koperasi Karyawan Jaya Ancol 398 504
PT Infomedia Nusantara 325 393
Lain-lain (Masing-masing dibawah Rp300 Juta) 3.292 11.370
Sub Jumlah 6.811 15.586
Jumlah 7.651 16.426
43
Page 47
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Jumlah utang usaha berdasarkan umur (hari) adalah sebagai berikut:
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Belum Jatuh Tempo 1.115 6.744
Sudah Jatuh Tempo
1-30 hari 74 54
31-60 hari 304 409
61-90 hari 784 3.851
>90 hari 5.922 5.368
Jumlah 8.199 16.426
21. Utang Lain-lain
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Pihak Ketiga
PT Emtu Karya Sentosa 1.186 1.186
PT Deka Buana Swastamas 996 987
PT Etis Jaya Sakti 744 744
PT Citra Gentari Indonesia 593 593
PT Citra Mutia Mandiri 520 520
PT Issarakaya Trimurti 510 63
PT Putra Anugerah Mandiri 314 16
PT Jakarta Development Consulting 303 303
PT Yuritech Putra Perkasa 283 283
PT Mitsubishi Jaya Elevator And Escalator 230 2
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp200 Juta) 3.444 7.828
Sub Jumlah 9.123 12.525
Jumlah 9.123 12.525
22. Beban Akrual dan Provisi
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Alih Daya 22.557 12.818
Bonus dan Tantiem 19.087 33.571
Operasional 14.306 14.827
Bunga 11.795 11.795
Gaji 7.384 8.466
Logistik 5.367 5.367
Pemeliharaan 2.168 2.168
Lisensi Wahana 644 644
Iklan 150 150
Lain-lain 2.196 38
Jumlah Beban Akrual 85.654 89.844
Provisi 83.524 83.254
Jumlah 169.178 173.098
Beban akrual operasional adalah utang kepada pihak ketiga dan pihak berelasi sehubungan dengan
kegiatan operasional Perusahaan dan PT TIJA meliputi kegiatan penjualan, pemasaran, iklan, perbaikan,
penyewaan, pemeliharaan dan beban utilitas.
44
Page 48
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Pada tanggal 31 Desember 2020, Perusahaan membentuk provisi sehubungan dengan kewajiban
Perusahaan atas pemenuhan Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT).
23. Utang Bank
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Pihak Berelasi (Catatan 39) 250.000 250.000
Biaya Provisi (3.250) (5.225)
Jumlah 246.750 244.775
Dikurangi:Bagian Jatuh
Tempo Dalam Satu Tahun (246.750) (244.775)
Bagian Jangka Panjang -- --
PT Bank DKI
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit (SPPK) No.1489/SPPK/925/IX/2023 tanggal
19 September 2023, tentang perpanjangan jangka waktu fasilitas Kredit Modal Kerja Pinjaman Tetap
Berjangka (KMK PTB) dan perubahan syarat dan ketentuan fasilitas Kredit Investasi refinancing,
Perusahaan memperoleh perpanjangan fasilitas Kredit Modal Kerja dengan limit Rp389.000 dengan
jangka waktu 24 bulan sejak jatuh tempo fasilitas kredit atau sampai dengan 20 September 2025.
Pinjaman ini dikenakan suku bunga sebesar 6,75% per tahun.
Perjanjian kredit ini dijaminkan dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Tanah seluas 23.285 m2 yang terletak di Jl. R. E Martadinata kel. Ancol beserta bangunan Dunia
Fantasi diatasnya sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan;
2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Banguan Dunia Fantasi.
Berdasarkan surat Permohonan Penarikan Dana Kredit No. 014/DIR-PJA/EXT/III/2024 dan No. 033/DIR-
PJA/EXT/VI/2024, tanggal 25 Maret 2024 dan 4 Juni 2024, Perusahaan mengajukan permohonan
penarikan fasilitas Kredit Modal Kerja Pinjaman Tetap Berjangka (PTB) dengan total fasilitas sebesar
Rp100.000 dengan suku bunga pinjaman sebesar 6,75% per tahun. Perusahaan telah menirma pencairan
atas fasilitas tersebut pada tanggal 25 Maret 2024, dan 4 Juni 2024.
Berdasarkan Akta No. 56 tanggal 20 Desember 2021, tentang Perjanjian Kredit Investasi Refinancing,
yang dibuat dihadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., MK.n., Perusahaan memperoleh fasilitas kredit
investasi dengan nilai Rp516.000 dengan jangka waktu 24 bulan untuk grace period dan 84 bulan untuk
masa setelah grace period sejak jatuh tempo fasilitas kredit atau total jangka waktu sampai dengan 14
Desember 2030. Pinjaman ini dikenakan suku bunga sebesar Jibor 3 bulan + margin 1,75% (selama grace
period) dan Jibor 3 bulan + margin 3% (setelah grace period).
Perjanjian kredit ini dijaminkan dengan hal-hal sebagai berikut:
1. Sebidang tanah yang terdaftar sebagai SHGB No 2943, seluas 23.285 m2 sebagaimana diuraikan
dalam Surat Ukur tanggal 13-3-2007 No.01911/Ancol/2007 dengan No. Identifikasi Bidang (NIB)
0905070101905;
2. Izin mendirikan bangunan atas bangunan Dunia Fantasi Pengikatan Hak Tanggungan I sebesar
Rp850.000.
Adapun affirmative covenants yang dipersyaratkan adalah sebagai berikut:
1. Menggunakan fasilitas kredit sesuai tujuan penggunaan kredit.
2. Menyampaikan laporan keuangan audited yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk
oleh PT Pembangunan Jaya ancol Tbk (Sesuai Akta Perseroan KAP ditunjuk oleh Komisaris
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk) paling lambat 180 hari kalender setelah akhir periode laporan.
3. Menyampaikan laporan keuangan in-house setiap triwulan paling lambat 60 hari kalender setelah akhir
laporan.
45
Page 49
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
4. Menyampaikan laporan realisasi jumlah pengunjung bulanan, dan relaisasi pendapatan bulanan paling
lambat 30 hari kalender setelah bulan berjalan.
5. Memelihara Debt to Equity Ratio maksimal sebesar 2,5 kali.
6. Dalam rangka sinergi BUMD, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk bersedia menjadikan Bank DKI
sebagai Bank Utama Debitur termasuk dan tidak terbatas pada:
a. Bank penerima pembayaran yang berasal dari penerimaan tiket termasuk penjualan melalui website
dan e-commerce.
b. Bank penerima pembayaran yang terkait dengan kegiatan usaha debitur yang tidak melalui Bank
DKI wajib dipindahbukukan maksimal H+2 ke Rekening debitur di Bank DKI.
c. Menyerahkan rekening koran bulanan debitur pada bank lain paling lambat setiap tanggal 15 bulan
berikutnya.
d. Memberikan akses inquiry untuk system payment gateway pada website ancol.
e. Penempatan Dana Utama (Bank DKI minimal 90% dari total kas dan bank debitur)
f. Penggunaan CMS.
g. Pembayaran payroll karyawan.
h. KMG Karyawan.
i. Memprioritaskan Bank DKI sebagai mitra apabila menyelenggarakan program-program khusus
kepada customer.
j. Debitur bersedia melunasi pembayaran kewajiban kepada vendor/supplier sesuai dengan perjanjian
yang berlaku.
7. Memiliki ijin-ijin yang dipersyaratkan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagaimana mestinyadan
berkewajiban untuk memperpanjang atau meperbaharui ijin-ijin dalam hal telah habis masa belakunya
serta menyerahkan copy perpanjangan ke Bank DKI.
8. Memberitahukan secara tertulis kepada Bank DKI, selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal kejadian
jika terdapat perubahan Anggaran Dasar Perusahaan termasuk di dalamnya perubahan pemegang
saham, direksi, komisaris, permodalan dan nilai nominal saham.
9. Senantiasa selalu menjaga kualitas kredit atas nama Perusahaan dan Pengurus Perusahaan.
Pembatasan Terhadap Tindakan Nasabah (Negative Covenants):
Selama kredit belum lunas, Perusahaan wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank DKI,
selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal kejadian jika:
1. Membayar/melunasi utang Pemegang Saham. Mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau
menjaminkan harta kekayaan Perusahaan yang sudah atau belum dijaminkan ke Bank DKI kepada
pihak lain.
2. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank lain dan/atau lembaga lain.
Perusahaan telah memenuhi pembatasan pembatasan yang diwajibkan dalam perjanjian pinjaman.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelunasan Dipercepat Fasilitas Kredit Investasi Refinancing
No. 1318/KKM/VIII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024, Perusahaan telah melaksanakan percepatan
pelunasan fasilitas Kredit Investasi Refinancing dengan nilai pokok sebesar Rp495.360, serta membayar
denda atas percepatan pelunasan sebesar Rp7.430. Pelunasan pokok dan pembayaran denda tersebut
dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2024.
Saldo pada awal tahun 2024 sebesar Rp658.115. Jumlah Pencairan selama tahun berjalan sebesar
Rp100.000. Pembayaran pinjaman di tahun berjalan sebesar Rp516.000. Amortisasi biaya provisi pada
tahun berjalan sebesar Rp2.660. Saldo pada 31 Desember 2024 sebesar Rp244.775.
Saldo utang bank pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp246.750
dan Rp244.775.
46
Page 50
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
24. Utang Obligasi
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol
Tahap II Tahun 2021 65.400 65.400
Obligasi Berkelanjutan III Jaya Ancol
Tahap I Tahun 2024 503.060 503.060
Biaya Emisi Obligasi (3.480) (4.226)
Akumulasi Amortisasi 660 746
Jumlah 565.640 564.980
Dikurangi: Bagian Jatuh
Tempo Dalam Satu Tahun -- --
Bagian Jangka Panjang 565.640 564.980
Obligasi Berkelanjutan III Jaya Ancol Tahap I Tahun 2024
Pada tanggal 9 Juli 2024, Perusahaan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) atas penerbitan Obligasi Berkelanjutan III Jaya Ancol Tahap I Tahun 2024 yaitu:
a. Seri A senilai Rp446.030 dengan suku bunga 8,50% per tahun, akan jatuh tempo tanggal 9 Juli 2027.
b. Seri B senilai Rp20.010 dengan suku bunga 8,75% per tahun, akan jatuh tempo tanggal 9 Juli 2029.
c. Seri C senilai Rp37.020 dengan suku bunga 9,00% per tahun, akan jatuh tempo tanggal 9 Juli 2031.
Total dana yang diterima Perusahaan pada tanggal 9 Juli 2023, dari hasil penerbitan Obligasi
Berkelanjutan III Jaya Ancol Tahap I Tahun 2024 adalah sebesar Rp503.060. Sesuai perjanjian dengan
PT Bank Permata Tbk selaku Wali Amanat dan prospektus utang obligasi Perusahaan.
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok. Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan.
Obligasi Berkelanjutan III Jaya Ancol Tahap I Tahun 2024 mendapatkan peringkat idA+ (Single A plus)
untuk penerbitan obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). Peringkat tersebut memiliki
sedikit perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan dan kemampuan Obligor untuk memenuhi
komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan obligor lainnya di
Indonesia adalah sangat kuat.
a. Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas tidak lebih dari 2:1.
b. Perbandingan Profit sebelum Beban Pajak Penghasilan dan Penyusutan dan Amortisasi terhadap
Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 2:1.
Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021
Pada tanggal 10 Februari 2021, Perusahaan telah mendapatkan pernyataan efektif dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) atas penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 yaitu:
a. Seri A senilai Rp516.000 dengan suku bunga 7,25% per tahun, akan jatuh tempo tanggal
20 Februari 2022.
b. Seri B senilai Rp149.600 dengan suku bunga 8,90% per tahun, akan jatuh tempo tanggal
10 Februari 2024.
c. Seri C senilai Rp65.400 dengan suku bunga 9,60% per tahun, akan jatuh tempo tanggal
10 Februari 2026.
Total dana yang diterima Perusahaan pada tanggal 10 Februari 2021, dari hasil penerbitan Obligasi
Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 adalah sebesar Rp731.000. Sesuai perjanjian dengan
PT Bank Permata Tbk selaku Wali Amanat dan prospektus utang obligasi Perusahaan.
Obligasi ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok. Bunga obligasi dibayarkan setiap triwulan.
Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 mendapatkan peringkat idA (Single A) untuk
penerbitan obligasi dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO). Peringkat tersebut memiliki sedikit
perbedaan dengan peringkat tertinggi yang diberikan dan kemampuan Obligor untuk memenuhi komitmen
keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan obligor lainnya di Indonesia
adalah sangat kuat.
47
Page 51
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
a. Perbandingan Total Pinjaman terhadap Total Ekuitas tidak lebih dari 2:1.
b. Perbandingan Profit sebelum Beban Pajak Penghasilan dan Penyusutan dan Amortisasi terhadap
Beban Bunga Pinjaman tidak kurang dari 2:1.
Pada tanggal 8 Februari 2022, Perusahaan telah melunasi Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II
Tahun 2021 Seri A senilai Rp516.000 dan pada tanggal 10 Februari 2024, Perusahaan telah melunasi
Obligasi Berkelanjutan II Jaya Ancol Tahap II Tahun 2021 Seri B senilai Rp149.600.
25. Pendapatan Diterima di Muka dan Uang Muka Pelanggan
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Pendapatan Diterima di Muka
Sewa 184.856 197.005
Proyek Ancol Beach City 120.851 125.584
Uang Muka E-Commerce 100.816 --
Uang Titipan 5.397 22.234
Uang Muka Rombongan 2.689 4.809
Sponsor 7.245 5.635
Lain-lain 8.884 4.144
Sub Jumlah 430.738 359.411
Uang Muka Pelanggan Penjualan Tanah dan Bangunan 359 359
Jumlah 431.097 359.770
Dikurangi : Bagian Jatuh Tempo dalam Satu Tahun (152.195) (52.790)
Bagian Jangka Panjang 278.902 306.980
Pendapatan sewa diterima di muka terutama merupakan penyewaan lahan Perusahaan untuk
pengembangan jaringan di pipa gas bumi milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PT PGN)
(Catatan 41.d) dan jaringan di pipa gas bumi milik PT Pertamina Gas (PT Pertagas) (Catatan 41.d).
Pendapatan diterima di muka atas proyek Ancol Beach City berdasarkan Berita Acara Serah Terima
Pengoperasian Bangunan Music Stadium No. 021/DIRPJA/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 dan
31 Juli 2013, Perusahaan sepakat dan setuju untuk menyerahkan bangunan tersebut untuk dioperasikan
oleh PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (WAIP) selama 25 (dua puluh lima) tahun.
26. Jaminan Pelanggan dan Deposit Lainnya
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Jaminan Pengunjung 7.803 3.370
Jaminan Penyewa 8.527 10.473
Jumlah 16.330 13.843
Uang Jaminan yang diterima merupakan uang yang dibayarkan tenant kepada PT TIJA sebagai jaminan
usaha di kawasan Ancol.
Jaminan Pengunjung sebagian besar merupakan uang deposit pengunjung Putri Duyung yang belum
terealisasi.
27. Liabilitas Imbalan Kerja
Grup membukukan manfaat karyawan sesuai dengan peraturan Grup dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Jumlah karyawan yang berhak atas imbalan manfaat karyawan tersebut adalah masing-
masing sebanyak 568 pada 31 Desember 2024. Liabilitas imbalan kerja karyawan terdiri dari liabilitas
imbalan pascakerja sesuai undang-undang tenaga kerja dan liabilitas imbalan kerja lainnya berupa
manfaat cuti besar dan penghargaan masa kerja.
48
Page 52
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Program Imbalan Pasti
Pada 31 Desember 2024, Perusahaan dan PT TIJA telah menempatkan dana sebesar Rp9.500 pada
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) AXA Mandiri untuk kompensasi pesangon pegawai.
Imbalan Kerja Jangka Panjang Lainnya
Imbalan kerja jangka panjang lainnya terdiri dari:
Imbalan Penghargaan Masa Kerja dalam bentuk cincin pengabdian terbuat dari 10 (sepuluh) gram
emas. Penghargaan diberikan kepada karyawan yang telah menjalani masa kerja 10 (sepuluh) tahun
secara terus-menerus tanpa terputus sejak diangkat menjadi karyawan tetap;
Imbalan Cuti Panjang berupa tunjangan cuti panjang sebesar 1 (satu) kali gaji bulanan diberikan
kepada karyawan yang telah menjalani setiap kelipatan 5 (lima) tahun masa kerja.
Total liabilitas imbalan pascakerja pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 adalah sebagai
berikut:
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti 167.860 166.766
Nilai Wajar Aset Program -- (4.493)
Liabilitas Imbalan Kerja 167.860 162.273
Mutasi liabilitas imbalan pascakerja bersih di laporan posisi keuangan adalah sebagai berikut:
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Liabilitas Imbalan Pasti Neto Awal Periode 162.273 148.829
Biaya yang diakui pada Laporan Laba/Rugi (Catatan 33) 10.484 25.338
Kontribusi Pemberi Kerja Periode Berjalan (4.897) (9.500)
Pembayaran Imbalan oleh Perusahaan -- (1.503)
Pendapatan yang diakui pada
Penghasilan Komprehensif Lain -- (891)
Liabilitas Imbalan Pasti Neto Akhir Periode 167.860 162.273
Mutasi Kerugian Komprehensif Lain adalah sebagai berikut:
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Penghasilan Komprehensif Lain Awal Periode 46.478 38.988
Penghasilan Komprehensif Lain Periode Berjalan -- (891)
Akumulasi Pajak Penghasilan Terkait -- 8.381
Beban Komprehensif Lain Akhir Periode Setelah Pajak 46.478 46.478
Saldo liabilitas imbalan kerja dan imbalan lainnya pada 31 Desember 2024 didasarkan pada perhitungan
aktuaria oleh Kantor Konsultan Aktuaria Steven & Mourits, aktuaris independen, dalam laporannya
tertanggal 23 Januari 2025 menggunakan asumsi sebagai berikut:
31 Maret 2024 dan 31 Desember 2024
Tingkat Kematian Mengikuti Tabel Mortalita Indonesia VI Tahun 2019
Umur Pensiun Normal 55 tahun
Tingkat Cacat 10% per tahun
Kenaikan Gaji 6,7% per tahun
Tingkat Diskonto 7,25%-7,30% per tahun
Tingkat Pengunduran Diri 1% pada usia 20 tahun dan menurun secara linier sampai dengan usia 55 tahun
Program liabilitas imbalan pasti memberikan eksposur Grup terhadap risiko aktuarial seperti risiko tingkat
bunga, dan risiko gaji.
49
Page 53
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Risiko Investasi
Nilai kini kewajiban imbalan pasti pensiun kesehatan dihitung menggunakan tingkat diskonto yang
ditetapkan dengan mengacu pada imbal hasil obligasi korporasi berkualitas tinggi; jika pengembalian aset
program di bawah tingkat tersebut, hal itu akan mengakibatkan defisit program.
Risiko Tingkat Bunga
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan menggunakan tingkat diskonto yang ditetapkan dengan
mengacu pada imbal pasti hasil obligasi korporasi berkualitas tinggi. Penurunan suku bunga obligasi akan
meningkatkan liabilitas program.
Risiko Gaji
Nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan mengacu pada gaji masa depan peserta program.
Dengan demikian, kenaikan gaji peserta program akan meningkatkan liabilitas program itu.
Asumsi aktuarial yang signifikan untuk penentuan liabilitas imbalan pasti adalah tingkat diskonto dan
kenaikan gaji yang diharapkan. Sensitivitas analisis dibawah ini ditentukan berdasarkan masing-masing
perubahan asumsi yang mungkin terjadi pada akhir tahun pelaporan, dengan semua asumsi yang lain
konstan.
28. Modal Saham
30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024
Jumlah Persentase Jumlah Modal
Nama Pemegang Saham Saham Pemillikan Disetor
Pemerintah DKI Jakarta
Saham Seri A 1 0,0000001% 0,00050
Saham Seri C 1.151.999.998 71,9999999% 288.000
Jumlah 1.151.999.999 72,0000000% 288.000
PT Pembangunan Jaya
Saham Seri B 1 0,0000001% 0,00050
Saham Seri C 288.099.998 18,0099999% 72.025
Jumlah 288.099.999 18,0100000% 72.025
Masyarakat
(masing-masing dibawah 5%, Saham Seri C) 159.900.000 9,9900000% 39.975
Jumlah 1.599.999.998 100,0000000% 400.000
Perusahaan mengeluarkan saham Seri A, Seri B, dan Seri C dengan keterangan sebagai berikut:
1. Saham Seri A
Merupakan saham yang memberikan hak istimewa kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk
mencalonkan sebanyak-banyaknya 2 orang direktur dan 4 orang komisaris (termasuk 1 orang
komisaris utama). Pencalonan tersebut mengikat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2. Saham Seri B
Merupakan saham yang memberikan hak istimewa kepada PT Pembangunan Jaya untuk
mencalonkan direktur utama dan sebanyak-banyaknya 2 orang direktur serta 1 orang komisaris.
Pencalonan tersebut mengikat RUPS.
3. Saham Seri C
Saham Seri C memiliki hak yang sama dengan hak yang dimiliki saham Seri A dan Seri B, kecuali hak-
hak istimewa yang dimiliki saham Seri A dan Seri B sebagaimana dijelaskan.
50
Page 54
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
29. Tambahan Modal Disetor
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Pengeluaran 80.000.000 Saham melalui Penawaran Umum
Tahun 2004:
Agio Saham 42.000 42.000
Biaya Emisi Saham (5.291) (5.291)
Tambahan Modal Disetor dari Selisih antara Aset dan
Liabilitas Pengampunan Pajak 3.695 3.695
Jumlah 40.404 40.404
Pada tahun 2017 perusahaan telah melaporkan aset Pengampunan Pajak atas Perseroan sebesar
Rp3.695 sesuai Surat Keterangan Pengampunan Pajak Nomor KET-643/PP/WPJ.07/2017 yang dicatat
sebagai tambahan modal disetor.
30. Kepentingan Nonpengendali
Akun ini merupakan kepentingan nonpengendali atas aset bersih dan laba bersih Entitas Anak sebagai
berikut:
30 Juni 2025
Kepemilikan Nilai Tercatat Bagian Laba Tambahan Setoran Dampak Nilai Tercatat
Awal Tahun (Rugi) Komprehensif Modal pada Dilusi Saham Akhir Periode
Periode Berjalan Entitas Anak
% Rp Rp Rp Rp Rp
PT Jaya Ancol Pratama Tol 40,00% 11.679 97 -- -- 11.776
PT Sarana Tirta Utama 35,00% 7.463 (268) -- -- 7.195
PT Seabreez Indonesia 1,87% 435 (50) -- -- 385
Jumlah 19.577 (221) -- -- 19.356
31 Desember 2024
Kepemilikan Nilai Tercatat Bagian Laba Tambahan Setoran Dampak Nilai Tercatat
Awal Tahun (Rugi) Komprehensif Modal pada Dilusi Saham Akhir Tahun
Periode Berjalan Entitas Anak
% Rp Rp Rp Rp Rp
PT Jaya Ancol Pratama Tol 40,00% 11.541 138 -- -- 11.679
PT Sarana Tirta Utama 35,00% 9.078 (1.615) -- -- 7.463
PT Seabreez Indonesia 1,87% 461 (26) -- -- 435
Jumlah 21.080 (1.503) -- -- 19.577
31. Pendapatan Usaha
30 Juni
2025 2024
Pendapatan Real Estat
Tanah dan Bangunan -- 5.676
Pendapatan Tiket
Wahana Wisata 207.756 204.743
Pintu Gerbang 124.825 197.091
Sub Jumlah 332.581 401.834
Pendapatan Hotel dan Restoran
Restoran 20.020 21.593
Kamar 12.098 15.807
Sub Jumlah 32.118 37.400
51
Page 55
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
30 Juni
2025 2024
Pendapatan Usaha Lainnya
Penyewaan Kios, Lahan, dan Gedung 75.059 65.253
Pengelolaan Perumahan 17.896 13.672
Sponsor 12.596 13.607
Barang Dagangan 12.230 13.212
Logistik Acara 3.923 2.448
Uang Sandar dan Iuran 3.669 4.132
Loker dan Permainan 2.358 4.205
Bagi Hasil 746 2.757
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp500 Juta) 3.008 4.512
Sub Jumlah 131.485 123.798
Jumlah 496.184 568.708
Dikurangi: Potongan Penjualan (720) (754)
Bersih 495.464 567.954
32. Beban Pokok Pendapatan dan Beban Langsung
30 Juni
2025 2024
Beban Pokok Pendapatan
Makanan dan Minuman 8.269 9.135
Barang Dagangan 4.835 5.045
Logistik Acara 1.499 3.808
Tanah dan Bangunan -- 1.868
Sub Jumlah 14.603 19.856
Beban Langsung
Penyusutan dan Amortisasi (Catatan 15, 16, 17, 18 dan 19) 64.297 58.439
Gaji dan Tunjangan 43.705 46.416
Alih Daya 42.807 37.365
Pajak Hiburan 33.658 40.772
Telepon, Listrik dan Air 26.928 26.150
Penyelenggaraan Pertunjukan 16.633 19.938
Jasa Pelayanan 13.765 14.395
Pemeliharaan 12.995 13.730
Alat Kerja dan Operasi 7.177 7.241
Sewa 2.632 2.996
Perjalanan Dinas 2.201 2.068
Jasa Layanan Aplikasi 914 2.757
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp500 Juta) 1.030 1.145
Sub Jumlah 268.742 273.412
Jumlah 283.345 293.268
52
Page 56
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
33. Beban Penjualan dan Umum dan Administrasi
30 Juni
2025 2024
Beban Penjualan
Promosi dan Penjualan 14.585 15.337
Beban Umum dan Administrasi
Gaji dan Tunjangan 51.762 49.098
Pajak Bumi dan Bangunan 35.296 33.862
Imbalan Kerja (Catatan 27) 10.484 11.444
Humas dan Jamuan Tamu 6.778 5.343
Penyusutan dan Amortisasi (Catatan 15, 16, 17, 18 dan 19) 6.269 5.951
Asuransi 3.456 3.041
Jasa Profesional 2.928 3.611
Pemeliharaan 2.040 1.208
Perjalanan Dinas 1.862 1.068
Telepon, Listrik dan Air 994 1.683
Fasilitas Karyawan 958 1.517
Administrasi Bank 915 877
Alih Daya 821 1.167
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp500 Juta) 989 826
Sub Jumlah 125.552 120.696
Jumlah 140.137 136.033
34. Penghasilan Lainnya
30 Juni
2025 2024
Penggantian Pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan oleh Tenant 9.877 --
Pemulihan atas Cadangan Kerugian Penurunan Nilai
Piutang Usaha (Catatan 4) 6.016 310
Amortisasi Pendapatan Diterima
di Muka Ancol Beach City (Catatan 41.b) 4.733 4.733
Klaim Asuransi 52 1.594
Lain-lain (Masing-masing di bawah Rp50 juta) 342 1.079
Jumlah 21.019 7.716
35. Beban Lain - Lain
30 Juni
2025 2024
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Piutang Usaha (Catatan 4) 12.120 11.410
Lain-lain (masing-masing dibawah Rp1 Miliar) 1.480 2.796
Jumlah 13.600 14.206
53
Page 57
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
36. Beban Keuangan
30 Juni
2025 2024
Bunga Obligasi 24.637 4.693
Bunga Bank 8.532 32.035
Bunga Liabilitas Sewa 2.833 3.323
Amortisasi Biaya Emisi 1.975 684
Jumlah 37.977 40.735
37. Laba Per Saham
Berikut ini adalah data yang digunakan untuk perhitungan laba per saham dasar:
30 Juni
2025 2024
Laba yang Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk 21.696 59.827
Rata-rata Tertimbang Jumlah Saham Biasa yang
Beredar (Catatan 2.ab) 1.599.999.996 1.599.999.996
Laba per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 14 37
Perusahaan tidak memiliki efek berpotensi saham yang bersifat dilutif sehingga tidak ada dampak dilusian
pada perhitungan laba per saham.
38. Dividen dan Cadangan Umum
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tanggal 25 April 2025 sebagaimana tercantum
dalam Akta No. 53 tanggal 25 April 2025 dari Notaris Aulia Taufani, S.H., pemegang saham menyetujui
pembagian dividen untuk tahun buku 2024 sebesar 21,60% dari laba bersih tahun buku 2024 atau
sebesar Rp24 (dalam rupiah penuh) per lembar saham atau seluruhnya sebesar Rp38.400 yang telah
dibayarkan di tahun 2025 dan menetapkan tambahan cadangan umum sebesar Rp1.778.
39. Sifat Transaksi dan Hubungan Pihak-pihak Berelasi
Hubungan dengan Pihak-pihak Berelasi
Pihak-pihak Berelasi Sifat Hubungan Jenis Transaksi
PT Bank DKI (Bank DKI) Entitas yang pemegang sahamnya sama Penyimpanan Uang dan Pinjaman Bank
dengan pemegang saham Perusahaan,
yaitu Pemda DKI
PT Jakarta Propertindo Entitas yang pemegang sahamnya sama Pemanfaatan Lahan
(Perseroda) dengan pemegang saham Perusahaan,
yaitu Pemda DKI
PT Jaya Kuliner Lestari Entitas Asosiasi Piutang Usaha
PT Arkonin Entitas yang pemegang sahamnya sama Penagihan Jasa Konstruksi
dengan pemegang saham Perusahaan,
yaitu PT Pembangunan Jaya
Manajemen Kunci Pengendali Kegiatan Perusahaan Tantiem dan Bonus
54
Page 58
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Saldo dan transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi adalah sebagai berikut :
Persentase Terhadap Jumlah Aset,
Liabilitas, Pendapatan dan Beban
30 Juni 2025 31 Desember 2024 30 Juni 2025 31 Desember 2024
Rp Rp % %
Kas dan Setara Kas (Catatan 3)
Bank
PT Bank DKI 6.356 10.143 0,00 0,00
Deposito Berjangka
PT Bank DKI 147.664 355.000 0,04 0,10
Jumlah 154.020 365.143 0,04 0,10
Piutang Usaha (Catatan 4)
PT Jakarta Propertindo (Perseroda) 5.097 443 0,00 0,00
PT Bank DKI 283 138 0,00 0,00
PT Jaya Kuliner Lestari -- 737 -- 0,00
Sub Jumlah 5.380 1.318 0,00 0,00
Piutang Lain-lain (Catatan 5)
PT Jaya Kuliner Lestari 500 500 0,00 0,00
Sub Jumlah 500 500 0,00 0,00
Aset Lain-lain (Catatan 19)
Deposito Berjangka
PT Bank DKI 2.500 2.500 0,00 0,00
Dana Dibatasi Penggunaannya
PT Bank DKI 1.453 1.453 0,00 0,00
Utang Usaha (Catatan 20)
PT Arkonin 840 840 0,00 0,00
Jumlah 840 840 0,00 0,00
Utang Bank (Catatan 23)
PT Bank DKI 246.750 244.775 0,07 0,07
Jumlah 246.750 244.775 0,07 0,07
Pendapatan (Catatan 31)
PT Bank DKI 223 909 0,00 0,00
Jumlah 223 909 0,00 0,00
Transaksi dengan pihak berelasi terutama merupakan pengadaan atau penyediaan jasa supplier.
Pengadaan ini diselenggarakan oleh Perusahaan dengan mengadakan tender yang pesertanya adalah
pihak ketiga dan pihak berelasi yang terdaftar dalam daftar rekanan Perusahaan. Mekanisme pengadaan
sesuai dengan standar pengadaan yang ditetapkan oleh Perusahaan.
Jumlah remunerasi jangka pendek yang diterima oleh Dewan Komisaris pada 30 Juni 2025 dan 2024,
masing-masing sebesar Rp2.224 dan Rp2.061.
Jumlah remunerasi jangka pendek yang diterima oleh Direksi pada pada 30 Juni 2025 dan 2024, masing-
masing sebesar Rp5.922 dan Rp4.644.
Seluruh transaksi dengan pihak berelasi telah diungkapkan dalam catatan ini.
40. Segmen Operasi
Untuk tujuan pelaporan manajemen, saat ini membagi segmen operasi sesuai dengan produk dan jasa
kegiatan usahanya yaitu: pariwisata, real estat serta perdagangan dan jasa. Kelompok-kelompok tersebut
menjadi dasar pelaporan segmen informasi.
Kegiatan utama kelompok tersebut terdiri dari:
Pariwisata : Mengelola kawasan wisata, pertunjukan keliling dan penginapan wisata
Real Estat : Pembangunan, penjualan dan penyewaan properti
Perdagangan dan Jasa : Penjualan barang dagangan, jasa sarana transportasi laut dan
pengelolaan restoran dan air bersih
55
Page 59
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Berikut ini adalah informasi segmen berdasarkan segmen operasi:
30 Juni 2025
Pariwisata Real Estat Perdagangan Eliminasi Jumlah
dan Jasa
Rp Rp Rp Rp Rp
Pendapatan dari
Pelanggan Eksternal 351.335 112.094 101.903 (69.868) 495.464
Hasil
Hasil Segmen (235.874) (21.605) (56.972) 58.566 (255.885)
Beban Langsung tidak
dapat Dialokasikan (27.460)
Laba Bruto 212.119
Penghasilan Bunga 6.401
Penghasilan Lainnya 21.019
Beban Umum dan Administrasi (125.552)
Beban Penjualan (14.585)
Kerugian Selisih Kurs 1
Beban Lain-lain (13.600)
Jumlah Beban Usaha (126.316)
Rugi Sebelum Pajak
dan Beban Keuangan 85.803
Beban Pajak Final (13.482)
Beban Keuangan (37.977)
Bagian Laba Bersih
Investasi Ventura Bersama (84)
Bagian Rugi Bersih
Entitas Asosiasi 252
Rugi Sebelum Pajak 34.512
Beban Pajak Penghasilan (13.037)
Rugi Bersih Tahun Berjalan 21.475
Penghasilan Komprehensif
Lain Setelah Pajak --
Jumlah Rugi Komprehensif
Tahun Berjalan 21.475
Kepentingan Non-pengendali (221)
Aset
Aset Segmen 2.006.405 1.270.598 164.820 (2.566.885) 874.938
Aset yang Tidak Dapat Dialokasi 2.727.310
Total Aset 3.602.248
Liabilitas
Liabilitas Segmen 520.626 523.254 16.108 (583.933) 476.055
Liabilitas yang Tidak Dapat Dialokasi 1.409.241
Total Liabilitas 1.885.296
Pengeluaran Modal 40.563
Penyusutan dan Amortisasi 67.667
Beban Nonkas selain Penyusutan dan
Amortisasi Tidak Dapat
Dialokasikan 10.484
56
Page 60
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
31 Desember 2024
Pariwisata Real Estat Perdagangan Eliminasi Jumlah
dan Jasa
Rp Rp Rp Rp Rp
Pendapatan dari
Pelanggan Eksternal 950.856 223.904 228.245 (137.108) 1.265.897
Hasil
Hasil Segmen (494.011) (49.726) (129.408) 114.735 (558.410)
Beban Langsung tidak
dapat Dialokasikan (40.714)
Laba Bruto 666.773
Penghasilan Bunga 17.747
Penghasilan Lainnya (470)
Kerugian Selisih Kurs - Bersih (261.678)
Beban Penjualan (31.231)
Beban Umum dan Administrasi (22)
Beban Lain-lain (41.999)
Jumlah Beban Usaha (294.411)
Laba Sebelum Pajak
dan Beban Keuangan 372.362
Beban Pajak Final (28.272)
Beban Keuangan (95.656)
Bagian Rugi Bersih
Investasi Ventura Bersama 983
Bagian Rugi Bersih
Entitas Asosiasi (155)
Laba Sebelum Pajak 249.262
Beban Pajak Penghasilan (72.976)
Laba Bersih Tahun Berjalan 176.286
Kerugian Komprehensif
Lain Setelah Pajak (59.449)
Jumlah Laba Komprehensif
Tahun Berjalan 116.837
Kepentingan Non-pengendali 1.503
Aset
Aset Segmen 2.026.970 1.273.224 88.276 (2.564.908) 823.562
Aset yang Tidak Dapat Dialokasi 2.768.167
Total Aset 3.591.729
Liabilitas
Liabilitas Segmen 445.900 523.776 22.535 (583.337) 408.874
Liabilitas yang Tidak Dapat Dialokasi 1.448.978
Total Liabilitas 1.857.852
Pengeluaran Modal 176.883
Penyusutan dan Amortisasi 92.306
Beban Nonkas selain Penyusutan
dan Amortisasi Tidak Dapat
Dialokasikan 18.726
Grup tidak menyajikan segmen geografis karena seluruh usaha Grup terkonsentrasi pada satu lokasi di
Ancol, Jakarta Utara.
57
Page 61
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
41. Perjanjian dan Informasi Penting Lainnya
a. Berdasarkan Ketetapan Walikotamadya Jakarta Utara selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T)
Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Wilayah Kotamadya Jakarta Utara No.
02/PPT/JU/111/95 tanggal 16 Maret 1995, tanah yang digunakan untuk jalan tol yang termasuk dalam
HPL No. 1 milik Perusahaan adalah seluas 143.574 m2 dengan nilai ganti rugi sebesar Rp92.842.
Selisih perhitungan nilai antara Ketetapan Walikotamadya Jakarta Utara tersebut dengan dana ganti
rugi yang diterima Perusahaan yaitu sebesar Rp16.582 belum dicatat sebagai pendapatan
Perusahaan, karena menurut manajemen Perusahaan:
1. Secara yuridis formal, sisa tagihan belum dapat dikategorikan sebagai piutang Perusahaan karena
penentuan jumlah nilai seluruh ganti rugi dilakukan secara sepihak oleh Panitia Pengadaan Tanah
untuk Kepentingan Umum Jalan Tol Pluit - Cilincing (Harbour Road) Kotamadya Jakarta Utara.
Tidak ada perjanjian kesepakatan jumlah ganti rugi yang melibatkan Perusahaan selaku entitas
usaha berbadan hukum, sehingga secara validitas, tidak ada dasar bagi Perusahaan untuk
mengakui sisa tagihan ganti rugi sebagai piutang maupun pendapatan;
2. Ditjen Binamarga dengan suratnya No. T.10.100.06.06/729 tanggal 22 September 1999 yang
ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, memohon untuk mempertimbangkan agar sisa
kekurangan pembayaran ganti rugi dapat diselesaikan tanpa ganti rugi, mengingat hal-hal berikut:
Kondisi keuangan negara saat ini dan ketersediaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) yang cenderung semakin terbatas, dan
Prasarana publik yang dibangun di atas tanah Perusahaan juga memberikan manfaat yang
sangat besar terhadap pengembangan proyek Perusahaan.
Berdasarkan surat Perusahaan No. 048/DIR-PJA/II/2002 tanggal 5 Februari 2002 kepada Menteri
Pemukiman dan Prasarana Wilayah, Perusahaan telah meminta realisasi atas kekurangan ganti rugi
yang belum diterima. Sampai dengan tanggal laporan ini, penyelesaian selisih tersebut masih dalam
proses.
b. Pada tanggal 10 Agustus 2004, Perusahaan mengadakan perjanjian kerja sama dengan PT Paramitha
Bangun Cipta Sarana (PBCS) untuk membangun, mengalihkan serta mengelola hak atas sarana music
stadium di area Perusahaan seluas 39.000 m². PBCS memiliki hak pengelolaan atas proyek tersebut
selama 25 tahun. Setelah masa perjanjian berakhir, PBCS akan mengembalikan pengelolaan kepada
Perusahaan. PBCS memiliki hak opsi untuk memperpanjang masa pengelolaan maksimal
25 tahun atas persetujuan tertulis Perusahaan. Atas kerjasama tersebut, Perusahaan berhak
mendapatkan imbalan sebesar 5% dari sewa jangka panjang dan 6% dari sewa jangka pendek yang
merupakan bagian dari pendapatan kotor setiap tahunnya. Apabila PBCS terlambat melaksanakan
penyerahan atas pembagian hasil transaksi penjualan maka dikenakan denda keterlambatan yang
besarnya denda ditentukan berdasarkan rata-rata bunga deposito 1 (satu) tahun dari 3 (tiga) bank
pemerintah terkemuka.
Pada tanggal 26 April 2007, melalui Akta Notaris No. 208 dari Sutjipto S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
Perusahaan telah memberikan persetujuan kepada PBCS untuk mengalihkan kerjasama kepada
PT Wahana Agung Indonesia (WAI), sebagai perusahaan afiliasi PBCS, yang berlaku sejak tanggal
ditandatanganinya perjanjian pengalihan.
Pembagian pendapatan yang disetujui berdasarkan perjanjian adalah:
Pendapatan yang bersumber dari sewa jangka panjang pihak ketiga yaitu sebesar 5% (lima
persen) dari pendapatan bruto;
Pendapatan yang bersumber dari sewa jangka pendek dari pihak ketiga yaitu 6% (enam persen)
dari pendapatan bruto, dan
WAI wajib melakukan pembayaran minimal ke Perusahaan sebesar Rp3.250 pada tahun pertama
pengoperasian dan untuk tahun berikutnya dengan kenaikan minimal 5% (lima persen) per tahun,
pembayaran tahun pertama sudah diterima.
58
Page 62
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Sehubungan keterlambatan pembangunan fisik sehingga mundurnya pelaksanaan pengoperasian
proyek secara keseluruhan, maka dengan itikad baik Perusahaan, WAI dan PT Wahana Agung
Indonesia Propertindo (WAIP) sepakat membuat Perjanjian Pengalihan Kerjasama Pembangunan,
Pengalihan dan Pengoperasian “Music Stadium“ dari WAI ke WAIP yang tertuang dalam perjanjian
tertanggal 28 Agustus 2009, selanjutnya proyek tersebut akan dilakukan oleh WAIP dan dijadwalkan
dapat diselesaikan tanggal 30 Nopember 2010 untuk proyek sisi utara dan 31 Juli 2011 untuk proyek
sisi selatan. Pada tanggal 29 Agustus 2011 dilakukan addendum I (pertama) mengenai penyelesaian
proyek di sisi Utara yang semula tanggal 30 Nopember 2010 menjadi 29 Agustus 2011 dan dari 31 Juli
2011 menjadi 29 Desember 2011 untuk sisi selatan. Pada tanggal 18 Desember 2012 dilakukan
addendum II (kedua) mengenai penyelesaian proyek dari 29 Agustus 2011 untuk sisi utara dan 28
Desember 2011 untuk sisi selatan, menjadi 20 Desember 2012 untuk pengalihan proyek secara parsial
dan 31 Juli 2013 untuk pengalihan proyek secara keseluruhan.
Kemudian Perusahaan melakukan berita acara serah terima secara parsial Pengalihan dan
Pengoperasian Bangunan Music Stadium masing-masing melalui Berita Acara (BA) No.
021/DIRPJA/XII/2012 - 001/BA/DIR-WAIP/ XII/2012 dan No. 020/DIR-PJA/XII/2012 - No.
002/BA/DIRWAIP/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 dan secara keseluruhan Pengalihan dan
Pengoperasian Bangunan Music Stadium masing-masing melalui Berita Acara (BA) No. 003/DIR-
PJA/VII/2013 - No. 003/BA/DIR-WAIP/VII/2013 dan No. 004/DIR-PJA/VII/2013 - 004/BA/DIR-
WAIP/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013, dengan ini perusahaan sepakat dan setuju untuk menyerahkan
bangunan tersebut untuk dioperasikan oleh WAIP selama 25 tahun terhitung sejak tanggal berita acara
serah terima pengalihan dan pengoperasian bangunan Music Stadium secara parsial tanggal 20
Desember 2012 sebagaimana dimaksud di atas.
c. Kelanjutan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta yang berada di kawasan Ancol mengalami
penyesuaian dengan adanya perencanaan ulang penataan ruang kawasan reklamasi Pantai Utara
Jakarta yang diatur melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 121 Tahun 2012 tentang
Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan peraturan perundang-undangan terkait
lainnya, sehingga kemudian dilakukan penyesuaian terhadap izin-izin reklamasi yang sebelumnya
telah diterbitkan dan diperoleh Perusahaan. Izin-izin reklamasi baru yang diperoleh Perusahaan
setelah dilakukan penyesuaian sebagaimana dimaksud di atas menjadi sebagai berikut:
- Izin Prinsip Reklamasi Pulau I dengan Surat Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 1275/-1.794.2
tanggal 21 September 2012 dengan luas 202,5 Ha, yang kemudian diperpanjang dengan Surat
Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 994/-1/794.2 tanggal 7 September 2015.
- Izin Prinsip Reklamasi Pulau J dengan Surat Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 1276/-1.794.2
tanggal 21 September 2012 dengan luas 316 Ha, yang kemudian diperpanjang dengan Surat
Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 995/-1.794.2 tanggal 7 September 2015.
- Izin Prinsip Reklamasi Pulau K dengan Surat Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 1295/-1.794.2
tanggal 21 September 2012 dengan luas 32 Ha, yang kemudian diperpanjang dengan Surat
Gubernur Propinsi DKI Jakarta No. 540/-1.794.2 tanggal 10 Juni 2014. Bahwa kemudian terhadap
izin prinsip Pulau K tersebut telah terbit Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2485
Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada Perusahaan pada
tanggal 17 November 2015.
- Izin Prinsip Reklamasi Pulau L dengan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1296/-1.794.2
tanggal 21 September 2012 dengan luas 481 Ha.
Bahwa pada tanggal 26 September 2018 Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui jumpa pers di
Balaikota Jakarta secara resmi mengumumkan pemberhentian proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta,
yang kemudian diikuti dengan pencabutan izin-izin reklamasi yang telah diterbitkan sebelumnya,
termasuk izin-izin reklamasi yang diperoleh Perusahaan sebagaimana dimaksud di atas. Terhadap
keputusan pemberhentian tersebut, kemudian Perusahaan menerima surat keputusan pencabutan
terhadap izin-izin reklamasi yang dimiliki Perusahaan sebagai berikut:
1. Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 Perihal
Pencabutan:
a) Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 No. 1276/-1.794.2 (Pulau J);
b) Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 No. 1296/-1.794.2 (Pulau L);
c) Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 No. 1275/-1.794.2 (Pulau I).
59
Page 63
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
2. Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1410 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Keputusan
Gubernur No. 2485 Tahun 2015 Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K Kepada
Perusahaan.
Bahwa Perusahaan kemudian melakukan koordinasi intensif kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta
dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membahas
rencana kerja Perusahaan kedepannya. Rencana kerja tersebut kemudian disampaikan oleh
Perusahaan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui Surat No. 011/DIR-PJA/EXT/XI/2018
tanggal 27 November 2018 tentang rencana pengembangan ikon Dunia Fantasi dengan melakukan
perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi melalui pembangunan wahana Ocean Fantasi yang
terintegrasi dengan wahana Dunia Fantasi eksisting dan rencana perluasan kawasan rekreasi kawasan
Taman Impian pada area Ancol Timur. Melalui surat yang sama, terhadap rencana kerja tersebut
kemudian Perusahaan mengajukan permohonan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk dapat
menerbitkan izin prinsip perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi seluas ± 35 Ha dan Kawasan
Rekreasi Taman Impian pada area Ancol Timur seluas ± 120 Ha.
Bahwa berdasarkan persetujuan prinsip perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ±
35 Ha dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha berdasarkan surat Gubernur
DKI Jakarta tanggal 24 Mei 2019 Nomor 462/-1.711.511 dan berdasarkan surat Perusahaan Nomor
010/DIR-PJA/EXT/II/2020 tanggal 13 Februari 2020 perihal Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan
Perluasan Kawasan, pada tanggal 24 Februari 2020 diterbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta
Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi
(DUFAN) seluas ± 35 Ha dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha, yang
pada intinya memberikan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN)
seluas ± 35 Ha dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha kepada
Perusahaan untuk jangka waktu yang berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditetapka
dengan ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan sebelum pelaksanaannya dan
dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan ketentuan
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan
Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 Ha dan Kawasan Rekreasi Taman Impian
Ancol Timur seluas ± 120 Ha, Perusahaan telah melakukan pemenuhan kewajiban penyerahan kepada
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa kontribusi lahan hasil perluasan kawasan sebesar 5% (lima
persen) dari luasan ± 120 Ha lahan perluasan kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yaitu ± 6
Ha yang telah terbentuk dari total luas lahan yang telah terbentuk seluas ± 20 Ha yang telah
disertifikatkan Hak Pengelolaan (HPL) No. 48/Ancol Tahun 2020, berdasarkan Berita Acara Serah
Terima Kontribusi Berupa Lahan Sebesar Lima Persen Dari Perluasan Kawasan Rekreasi Taman
Impian Ancol Timur Dari PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Nomor 446/-1.792.12 pada tanggal 26 Februari 2020. Bahwa terhadap sisa luas lahan yang terbentuk
dari total luas lahan ± 20 Ha, seluas ± 14 Ha dikuasai oleh Perusahaan. Bahwa kemudian sehubungan
dengan jangka waktu berlakunya izin pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud di atas,
Perusahaan telah menerbitkan surat kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk dapat memberikan
perpanjangan jangka waktu izin pelaksanaan masing-masing melalui surat nomor 001/DIR-
PJA/EXT/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022 dan surat nomor 007/DIR-PJA/EXT/III/2023 tanggal 6 Maret
2023, namun demikian sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin pelaksanaan sebagaimana
dimaksud surat-surat Perusahaan belum dapat ditindaklanjuti.
Bahwa kemudian sebagai tindak lanjut atas pengembangan kawasan ancol tersebut di atas dan
dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada tanggal 13
September 2023 Perusahaan telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang Laut Nomor 13092310513100010 seluas 202.95 Ha yang diterbitkan melalui sistem Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang ditandatangani secara
elektronik oleh Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri
Kelautan dan Perikanan. Izin sebagaimana dimaksud menjadi dasar bagi Perusahaan untuk
melanjutkan pengurusan izin pengembangan kawasan ancol selanjutnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
60
Page 64
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Pada tanggal 6 Februari 2025, berdasarkan permohonan yang telah diajukan oleh Perusahaan
sebelumnya sehubungan dengan perubahan kegiatan perluasan kawasan Ancol Barat seluas 35 Ha
menjadi 65 Ha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi DKI
Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala DPM-PTSP Provinsi DKI JKT No.
1/K.1/31.72.05.1003.12.W.h/1/TM.14.00/e/2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan
Perluasan Kawasan Ancol Barat Seluas 35 Ha Menjadi 65 Ha di Ancol, Pademangan, Kota Jakarta
Utara, DKI Jakarta Kode Pos 14430 oleh PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk.
Bahwa sampai dengan laporan ini disampaikan, Perusahaan sedang melakukan pengurusan
permohonan izin pelaksanaan reklamasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku untuk rencana reklamasi kawasan Ancol Barat seluas ±
65 Ha.
d. Berikut ini adalah pihak yang signifikan terkait dengan perjanjian sewa dan sponsorship:
Entitas Pihak Periode Kontrak Deskripsi Nilai Kontrak Pendapatan
2025
PJA PT Pertamina Gas 2014 - 2039 Penyewaan Lahan 76.977 1.540
PJA PT Pertamina Gas 2016 - 2041 Penyewaan Lahan 72.418 1.448
PJA PT Perusahaan Gas Negara 2015 - 2040 Penyewaan Lahan 72.418 1.448
TIJA PT Sinar Sosro 2022 - 2025 Kerjasama Promosi dan Penjualan 46.468 7.740
PJA PT Inti Bangun Sejahtera Tbk 2019 - 2029 Penyewaan Lahan 41.500 2.075
PJA PT Perusahaan Gas Negara 2013 - 2038 Penyewaan Lahan 40.325 806
TIJA PT Fauna Land Ancol 2016 - 2035 Penyewaan Lahan 24.500 645
PJA PT Indosat Tbk 2020 - 2025 Penyewaan Lahan 20.620 2.062
TIJA PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk 2023 - 2026 Kerjasama Promosi dan Penjualan 13.046 2.174
PJA PT Ketrosden Triasmitra 2012 - 2032 Penyewaan Lahan 6.665 139
PJA PT Charoen Pokphand 2024 - 2025 Penyewaan Lahan 2.977 1.489
e. Berikut ini adalah pihak yang signifikan terkait dengan perjanjian sewa berdasarkan persentase bagi
hasil:
Entitas Pihak Periode Kontrak Presentase
Bagi Hasil Pendapatan
Pendapatan 2025
TIJA PT Djamanmas Pangan Nusa 2014 - 2025 6,25% 4.503
TIJA PT Rekso Nasional Food 2015 - 2025 15% 2.441
TIJA PT Arif Cipta Mandiri 2023 - 2025 20% 2.194
TIJA PT Jimbaran Jaya 2024 - 2033 20% 1.857
TIJA PT Lit Seribu Drums 2022 - 2027 10% 1.692
TIJA PT Nusa Prima Pangan 2023 - 2028 15% 1.576
TIJA PT Kalaha Tan 2020 - 2025 25% 1.257
TIJA PT Prima Usaha Era Mandiri 2023 - 2025 10% 422
TIJA Simpang Raya 2023 - 2026 11% 358
f. Pada tanggal 11 November 2024, Perusahaan dan PT Jakarta Propertindo (Perseroda)
menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Tanah/Lahan di Kawasan Ancol Untuk
Penyelenggaraan Acara/Event Nomor Perusahaan: 002/DIR-PJA/XI/2024; dan Nomor PT Jakarta
Propertindo (Perseroda): 107/UT0000/XI/2024/0039 atas pemanfaatan area di dalam kawasan Ancol
seluas 166.165 m2 dengan jangka waktu terhitung sejak tanggal 18 November 2024 sampai dengan
tanggal 30 Juni 2025 dengan total nilai kerja sama sebesar Rp8.067.836.275 (dalam rupiah penuh)
yang akan dibayarkan sesuai ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
61
Page 65
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
42. Perkara Hukum
a. Pada tanggal 25 Oktober 2022, PT Arkindo (selaku Penggugat) mengajukan gugatan perbuatan
melawan hukum tertanggal 25 Oktober 2022 ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap:
1. PT Taman Impian Jaya Ancol (PT TIJA) (selaku Tergugat I);
2. PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Perusahaan) (selaku Tergugat II);
3. PT Bank DKI c.q. Bank DKI Kantor Layanan Pintu Besar Selatan (selaku Turut Tergugat I);
4. PT Jamkrida Jakarta (selaku Turut Tergugat).
Berdasarkan dokumen gugatan diperoleh informasi bahwa gugatan didasarkan pada kontrak Nomor:
001/P/DIR-TIJA/PP/VIII/21 tanggal 16 Agustus 2021 tentang Masjid Apung Ancol (“Kontrak”) dimana
PT Arkindo (Penggugat) sebagai kontraktor/penerima pekerjaan dan PT TIJA (Tergugat) sebagai
pemilik proyek/pemberi pekerjaan dengan jenis Kontrak Turnkey (putar kunci) yang merupakan kontrak
mengenai pembangunan suatu proyek dalam hal kontraktor/penerima pekerjaan setuju untuk
membangun proyek secara lengkap sampai selesai termasuk pemasangan semua perlengkapannya
sehingga proyek siap dioperasikan. PT Arkindo (Penggugat) wajib melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2021 sampai dengan 15 Juni 2022.
Dalam pelaksanaannya sampai dengan batas waktu penyelesaian dan penyerahan pekerjaan sesuai
Kontrak, PT Arkindo (Penggugat) tidak dapat menyelesaikan pekerjaan Masjid Apung Ancol secara
penuh dan tuntas sampai dengan pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus persen) sesuai dengan
batas waktu penyelesaian dan penyerahan pekerjaan yang diatur di dalam Kontrak, yaitu pada tanggal
15 Juni 2022, sehingga berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam Kontrak PT TIJA melakukan
pembatalan Kontrak terhadap PT Arkindo pada tanggal 15 Juni 2022 dengan segala konsekuensi
akibat pembatalan Kontrak ditanggung oleh PT Arkindo sesuai ketentuan yang diatur di dalam Kontrak.
Nilai Gugatan :
Ganti Rugi Materiil Rp9.157.519.315 (Nilai Penuh)
Ganti Rugi Immateriil Rp14.912.287.785 (Nilai Penuh)
Bahwa nilai gugatan ditujukan oleh Penggugat (PT Arkindo) kepada Tergugat I (PT TIJA) dan Tergugat
II (Perusahaan) secara tanggung renteng.
Bahwa kemudian gugatan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 25
Oktober 2022 dan tercatat dengan nomor register perkara 709/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr. panggilan
sidang (relaas) diterima masing-masing oleh PT TIJA dan Perusahaan dari Pengadilan Negeri Jakarta
Utara Kelas I A Khusus pada tanggal 15 November 2022.
Pada tanggal 4 Desember 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perkara
709/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr. yang diucapkan dalam sidang terbuka yang dihadiri oleh kuasa hukum
Penggugat (PT Arkindo), kuasa hukum Tergugat I (PT TIJA), kuasa hukum Tergugat II (Perusahaan),
kuasa hukum Turut Tergugat I (PT Bank DKI c.q. Bank DKI Kantor Layanan Pintu Besar Selatan),
kuasa hukum Turut Tergugat II (PT Jamkrida Jakarta), yang amar putusannya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.
Dalam Pokok Perkara
a. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelike Veerklaard).
b. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya timbul dalam perkara ini.
Dalam Rekonvensi
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelike Veerklaard).
62
Page 66
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Menghukum Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam
perkara ini hingga kini ditaksir sebesar Rp1.153.000 (Nilai Penuh);
Bahwa pada tanggal 18 Desember 2023, secara daring melalui e-court, PT Arkindo selaku
Pembanding (d/h Penggugat) telah mengajukan pernyataan permohonan upaya hukum banding atas
putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.709/Pdt.G/2021/PN.JKT.Utr tersebut di atas, yang
kemudian diberitahukan kepada PT TIJA selaku Terbanding I (d/h Tergugat I) dan Perusahaan selaku
Terbanding II (d/h Tergugat II) pada tanggal 20 Desember 2023 dan kemudian tercatat dengan nomor
register perkara No. 245/PDT/2024/PT DKI.
Pada tanggal 21 Maret 2024, kuasa hukum Perusahaan dan PT TIJA telah menerima Putusan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor No. 245/PDT/2024/PT DKI tanggal 19 Maret 2024 melalui e-
court yang pada pokoknya menginformasikan bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus
perkara nomor No. 245/PDT/2024/PT DKI yang amar putusannya sebagai berikut:
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 709/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr tanggal
4 Desember 2023 yang dimohonkan banding;
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat
pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000 (Nilai Penuh);
Bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Pengadilan Negeri Jakarta Utara diperoleh informasi bahwa PT Arkindo telah mengajukan pernyataan
permohonan upaya hukum kasasi terhadap putusan nomor 245/PDT/2024/PT DKI juncto nomor
709/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr pada tanggal 4 April 2024. Pada tanggal tanggal 14 Mei 2024, kuasa
hukum Perusahaan dan PT TIJA menerima relaas pemberitahuan pernyataan kasasi yang diterbitkan
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 245/PDT/2024/PT DKI juncto nomor 709/Pdt.G/2022
yang kemudian diikuti relaas pemberitahuan penyerahan memori kasasi nomor 245/PDT/2024/PT DKI
juncto nomor 709/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr tanggal 14 Mei 2024 yang pada pokoknya menyampaikan
bahwa PT Arkindo telah menyerahkan memori kasasi tertanggal 17 April 2024 kepada Pengadilan
Negeri Jakarta Utara pada tanggal 18 April 2024, yang untuk selanjutnya Perusahaan dan PT TIJA
telah menanggapi memori kasasi PT Arkindo tersebut melalui kontra memori kasasi tanggal
27 Mei 2024 yang disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bahwa terhadap upaya
hukum kasasi tersebut kemudian tercatat dengan nomor register 5831 K/PDT/2024.
Pada tanggal 17 Desember 2024, kuasa hukum Perusahaan dan PT TIJA telah mendapatkan
informasi melalui situs Perkara Mahkamah Agung, dimana Majelis Hakim perkara kasasi nomor 5831
K/PDT/2024 telah menjatuhkan putusan pada tanggal 16 Desember 2024 dengan pokok amar putusan
Tolak. Pada tanggal 26 Maret 2025, kuasa hukum Perusahaan dan PT TIJA telah menerima salinan
putusan perkara kasasi nomor 5831 K/PDT/2024 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan
Negeri Jakarta Utara, dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT ARKINDO tersebut;
2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah
Rp500.000,00 (Nilai Penuh);
Pendapat Hukum
Dengan telah diputusnya perkara pada tingkat kasasi dengan amar Tolak, memiliki pengertian bahwa
permohonan kasasi yang dimohonkan PT Arkindo selaku pemohon kasasi (d/h Pembanding /
Penggugat) terhadap 2 (dua) putusan perkara pada 2 (dua) tingkat pemeriksaan sebelumnya yang
dimenangkan PT TIJA selaku Termohon Kasasi I (d/h Terbanding I / Tergugat I) dan Perusahaan
selaku Termohon Kasasi II (d/h Terbanding II / Tergugat II) ditolak oleh Majelis Hakim; atau dalam hal
ini memiliki pengertian bahwa PT TIJA dan Perusahaan tetap sebagai pihak yang dimenangkan dalam
putusan perkara kasasi tersebut sebagaimana putusan perkara pada 2 (dua) tingkat pemeriksaan
sebelumnya. Bahwa dengan telah diputusnya perkara dalam tingkat pemeriksaan kasasi, maka
63
Page 67
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
terhadap perkara tersebut telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde).
Dampak Keuangan
Tidak terdapat dampak keuangan apapun bagi laporan keuangan Perusahaan atau Grup terhadap
putusan perkara ini mengingat perkara telah diputus pada tingkat kasasi dengan amar Tolak, atau
dalam hal ini memiliki pengertian bahwa permohonan kasasi yang dimohonkan PT Arkindo selaku
pemohon kasasi (d/h Pembanding / Penggugat) terhadap 2 (dua) putusan perkara pada 2 (dua) tingkat
pemeriksaan sebelumnya yang dimenangkan PT TIJA selaku Termohon Kasasi I (d/h Terbanding I /
Tergugat I) dan Perusahaan selaku Termohon Kasasi II (d/h Terbanding II / Tergugat II) ditolak oleh
Majelis Hakim; atau dalam hal ini memiliki pengertian bahwa PT TIJA dan Perusahaan tetap sebagai
pihak yang dimenangkan dalam putusan perkara kasasi tersebut sebagaimana putusan perkara pada 2
(dua) tingkat pemeriksaan sebelumnya. Bahwa dengan telah diputusnya perkara dalam tingkat
pemeriksaan kasasi, maka terhadap perkara tersebut telah memperoleh putusan yang berkekuatan
hukum tetap (inkracht van gewijsde).
b. Pada tanggal 4 Juli 2024, PT JKL selaku Penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum
ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap salah satu anak usaha Perusahaan, yaitu PT TIJA selaku
Tergugat.
Berdasarkan dokumen gugatan diperoleh informasi bahwa gugatan didasarkan pada perbedaan
pendapat dan ketidaksepakatan antara PT TIJA dan PT JKL terhadap pelaksanaan Surat Perjanjian
Nomor: 002/DIR-TIJA/RS/XI/2018 tentang Kerjasama Sewa Non Fixed Pengelolaan Restoran “Talaga
Sampireun” di Areal Allianz Ecopark - Taman Impian Jaya Ancol atas nilai revenue sharing dengan
pembayaran minimum (minimum payment) yang berlaku pada masa pandemi Covid-19, dimana pada
masa pandemi Covid-19 PT TIJA memberlakukan kebijakan relaksasi kepada seluruh mitra kerja sama
PT TIJA di dalam Kawasan Taman Impian Jaya Ancol dimana kebijakan tersebut mengatur untuk mitra
kerja sama sewa non fixed dengan mekanisme revenue sharing dengan pembayaran minimum
(minimum payment) hanya dikenakan nilai persentase revenue sharing tanpa pembayaran minimum
(minimum payment) untuk berlaku terbatas dalam periode 1 Maret 2022 sampai dengan 30 April 2022.
Bahwa kemudian dalam keadaan masa pandemi berangsur pulih kembali menuju kondisi normal, PT
TIJA menyampaikan pemberitahuan kepada semua mitra kerja sama bahwa per tanggal 01 Mei 2022
mekanisme pembayaran mulai diberlakukan normal kembali sesuai kontrak kerja sama masing-
masing. Sehubungan dengan hal tersebut, PT JKL menyatakan keberatan dan mengajukan
permohonan kepada PT TIJA agar tidak dikenakan pembayaran minimum (minimum payment) atas
sewa lahan, namun demikian PT TIJA menyatakan tidak menyetujui permohonan tersebut yang
kemudian diikuti dengan serangkaian korespondensi di antara kedua belah pihak yang pada pokoknya
PT JKL lebih lanjut memohon keringanan atas nilai pembayaran minimum (minimum payment) yang
diikuti dengan evaluasi yang dilakukan oleh PT TIJA atas berjalannya kegiatan usaha restoran Talaga
Sampireun yang dilakukan PT JKL, namun demikian sampai dengan berakhirnya Perjanjian Talaga
Sampireun pada tanggal 30 November 2023 dan adanya pemeriksaan oleh lembaga terkait berwenang
atas pemenuhan pelaksanaan Perjanjian Talaga Sampireun belum tercapai kesepakatan antara kedua
belah pihak.
Nilai Gugatan :
Ganti Rugi Materiil Rp512.600.000 (Nilai Penuh) yang dimohonkan oleh Penggugat untuk
diperhitungkan sebagai pengurangan utang Penggugat kepada Tergugat.
Bahwa kemudian gugatan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 4 Juli
2024 dan tercatat dengan nomor register perkara 400/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr. Relaas panggilan sidang
diterima oleh PT TIJA dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas I A Khusus pada tanggal 08 Juli
2024.
64
Page 68
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Pada tanggal 22 Januari 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perkara
400/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr. yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum, yang amar
putusannya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Menyatakan Eksepsi Tergugat diterima
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelike Veerklaard).
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah
Rp205.800 (Nilai Penuh)
Pada tanggal 15 Mei 2025, kuasa hukum PT TIJA menerbitkan surat nomor 840/SIP-
TIJA/BL/PMT/V/2025 perihal Permohonan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap Atas Putusan
Perkara No. 400/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr. tanggal 22 Januari 2025, yang ditujukan kepada Ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bahwa kemudian dalam rangka memberikan keterangan atas surat
yang diterbitkan kuasa hukum PT TIJA tersebut, pada tanggal 11 Juni 2025, Pengadilan Negeri Jakarta
Utara menerbitkan surat nomor 2223/PAN.PN.W10-U4/HK.2.4/VI/2025 perihal Surat Keterangan
Penelusuran Perkara Perdata No. 400/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr., yang pada pokoknya menyampaikan
keterangan bahwa dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, para pihak tidak
mengajukan upaya hukum banding.
Pada tanggal 21 Mei 2025, PT JKL dan PT TIJA sepakat dan setuju membuat dan menandatangani
Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Surat Perjanjian Nomor: 002/DIR-TIJA/RS/XI/2018 Tentang Kerja
Sama Sewa Non Fixed Pengelolaan Restoran “Talaga Sampireun” di Areal Allianz Ecopark – Taman
Impian Jaya Ancol Nomor 001/DIR-TIJA/V/2025 dan 003/JKL/LPG/V/2025. Dengan ditandatanganinya
perjanjian tersebut, PT JKL sepakat dan setuju untuk menyelesaikan seluruh sisa kewajiban
pembayaran kepada PT TIJA berdarkan Surat Perjanjian Nomor: 002/DIR-TIJA/RS/XI/2018 Tentang
Kerja Sama Sewa Non Fixed Pengelolaan Restoran “Talaga Sampireun” di Areal Allianz Ecopark –
Taman Impian Jaya Ancol.
Pendapat Hukum
Dengan telah diputusnya perkara sebagaimana dimaksud oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada
tanggal 22 Januari 2025 yang pada pokoknya menyatakan gugatan yang diajukan PT Jaya Kuliner
Lestari selaku Penggugat tidak dapat diterima, maka memiliki pengertian bahwa PT TIJA selaku
Tergugat sebagai pihak yang dimenangkan dalam perkara ini. Untuk selanjutnya, berdasarkan surat
permohonan keterangan berkekuatan hukum tetap atas putusan perkara perdata No.
400/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr. yang diajukan oleh kuasa hukum PT TIJA kepada Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Utara yang kemudian telah diberikan keterangan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara
kepada kuasa hukum PT TIJA yang pada pokoknya yang pada pokoknya menyampaikan keterangan
bahwa dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, para pihak tidak
mengajukan upaya hukum banding, maka terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut
telah menjadi putusan yang berkektuan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dampak Keuangan
Tidak terdapat dampak keuangan apapun bagi laporan keuangan Grup mengingat perkara ini telah
diputus sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 22 Januari 2025 yang pada
pokoknya menyatakan gugatan yang diajukan PT Jaya Kuliner Lestari selaku Penggugat tidak dapat
diterima, maka memiliki pengertian bahwa PT TIJA selaku Tergugat sebagai pihak yang dimenangkan
dalam perkara ini dan atas perkara tersebut telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde).
PT TIJA telah menerima pemenuhan atas pembayaran sisa kewajiban PT JKL kepada PT TIJA
berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 002/DIR-TIJA/RS/XI/2018 Tentang Kerja Sama Sewa Non Fixed
Pengelolaan Restoran “Talaga Sampireun” di Areal Allianz Ecopark – Taman Impian Jaya Ancol,
dengan ditandatanganinya Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Surat Perjanjian Nomor: 002/DIR-
65
Page 69
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
TIJA/RS/XI/2018 Tentang Kerja Sama Sewa Non Fixed Pengelolaan Restoran “Talaga Sampireun” di
Areal Allianz Ecopark – Taman Impian Jaya Ancol Nomor 001/DIR-TIJA/V/2025 dan
003/JKL/LPG/V/2025 tertanggal 21 Mei 2025.
c. Pada tanggal 05 Juli 2024, salah satu mantan pekerja Perusahaan selaku Penggugat mengajukan
gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Perusahaan
bersama dengan stakeholders terkait lainnya selaku Para Tergugat dan Para Turut Tergugat
Berdasarkan dokumen gugatan diperoleh informasi bahwa gugatan diajukan Penggugat terkait
berakhirnya hubungan kerja Penggugat dengan Perusahaan berdasarkan Surat Perjanjian Bersama
Nomor: 002/HCAGA-PJA/III/2024 tanggal 05 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh
Penggugat dan pejabat berwenang terkait Perusahaan yang kemudian telah didaftarkan di
kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
tanggal 24 April 2024 dan kemudian telah memperoleh Akta Bukti Pendaftaran Perjanjian Bersama
Melalui Bipartit Nomor 3924/Bip/PHI/2024/PN.Jkt.Pst. yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung
Republik Indonesia Direktortat Jenderal Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Jakarta Pengadilan
Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nilai Gugatan :
Ganti Rugi Materiil Rp1.655.864.315 (satu miliar enam ratus lima puluh lima juta delapan ratus
enam puluh empat ribu tiga ratus lima belas rupiah) (dalam rupiah penuh).
Ganti Rugi Immateriil Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) (dalam rupiah penuh).
Bahwa kemudian gugatan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 8 Juli
2024 dan tercatat dengan nomor register perkara 408/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr. Relaas panggilan sidang
diterima oleh Perusahaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas I A Khusus pada tanggal 10 Juli
2024.
Pada tanggal 6 November 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perkara
408/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr. yang disampaikan melalui e-court, yang amar putusannya sebagai berikut:
1. Menerima Eksepsi dari Para Tergugat;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara Perdata Nomor
408/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp394.400 (Nilai Penuh);
Pada tanggal 21 November 2024, melalui e-court, kuasa hukum Perusahaan memperoleh informasi
Pemberitahuan Permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.
408/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr. tanggal 6 November 2024 yang diajukan oleh salah satu mantan pekerja
Perusahaan (Penggugat) selaku Pembanding (d/h Penggugat) yang pada intinya menginformasikan
bahwa salah satu mantan pekerja Perusahaan (Penggugat) selaku Pembanding (d/h Penggugat) telah
mengajukan pernyataan permohonan upaya banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada
tanggal 20 November 2024 atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.
408/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr. tanggal 6 November 2024. Pada tanggal 28 November 2024, melalui e-
court, kuasa hukum Perusahaan telah menerima pemberitahuan memori banding dan berkas memori
banding yang diajukan oleh salah satu mantan pekerja Perusahaan (Penggugat) selaku Pembanding
(d/h Penggugat) yang kemudian telah ditindaklanjuti dengan penyerahan kontra memori banding oleh
Perusahaan selaku Terbanding I (d/h Tergugat I) pada tanggal 5 Desember 2024. Bahwa terhadap
upaya hukum banding tersebut kemudian tercatat dengan nomor register 46/PDT/2025/PT DKI.
Pada tanggal 22 Januari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus perkara nomor
46/PDT/2025/PT DKI yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum, yang amar putusannya
sebagai berikut:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 408/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr. tanggal 6
November 2024;
66
Page 70
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat
pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000 (Nilai Penuh);
Bahwa kemudian berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara diperoleh informasi bahwa salah satu mantan pekerja
Perusahaan selaku pemohon kasasi (d/h Pembanding / Penggugat) telah mengajukan pernyataan
permohonan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor
46/PDT/2025/PT DKI juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor
408/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr. pada tanggal 30 Januari 2025. Pada tanggal 14 Februari 2025, melalui e-
court kuasa hukum Perusahaan telah menerima pemberitahuan memori kasasi tertanggal 13 Februari
2025 terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 46/PDT/2025/PT DKI tanggal 22 Januari
2025 juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 408/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Utr. tanggal 6
November 2024 yang diajukan oleh salah satu mantan pekerja Perusahaan selaku pemohon kasasi
(d/h Pembanding / Penggugat) yang kemudian telah ditindaklanjuti dengan penyerahan kontra memori
kasasi oleh Perusahaan selaku Termohon Kasasi I (d/h Terbanding I / Tergugat I) pada tanggal 27
Februari 2025 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bahwa terhadap upaya hukum kasasi tersebut
kemudian tercatat dengan nomor register 2959 K/PDT/2025.
Pendapat Hukum
Putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 6 November 2024
tersebut merupakan putusan sela tentang kompetensi absolut mengenai kewenangan Pengadilan
Negeri Jakarta Utara dalam memeriksa gugatan yang diajukan oleh Penggugat yang pada pokoknya
diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak
berwenang mengadili perkara Perdata Nomor 408/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr. Bahwa kemudian pada
tanggal 22 Januari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus upaya hukum banding
Pembanding (d/h Penggugat) yang pada amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri
Jakarta Utara Nomor 408/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr. tanggal 6 November 2024 sebelumnya. Bahwa
kemudian pada tanggal 30 Januari 2025, salah satu mantan pekerja Perusahaan selaku pemohon
kasasi (d/h Pembanding / Penggugat) telah mengajukan pernyataan permohonan upaya hukum kasasi
atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 46/PDT/2025/PT DKI tanggal 22 Januari 2025
juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 408/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr tanggal 6
November 2024 tersebut. Bahwa sampai dengan laporan ini disampaikan, perkara masih dalam tahap
pemeriksaan pada tingkat kasasi.
Dampak Keuangan
Sampai dengan laporan ini disampaikan, tidak terdapat dampak keuangan apapun bagi laporan
keuangan Perusahaan atau Grup mengingat perkara ini sebelumnya telah diputus pada tanggal 6
November 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang pada pokoknya diputuskan bahwa
Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara Perdata Nomor
408/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr., yang untuk kemudian Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan
upaya hukum banding Pembanding (d/h Penggugat) yang pada amar putusannya menguatkan putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 408/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr. tanggal 6 November 2024
sebelumnya yang untuk kemudian Penggugat telah mengajukan pernyataan permohonan upaya
hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 46/PDT/2025/PT DKI tanggal 22
Januari 2025 juncto putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor 408/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr
tanggal 6 November 2024 pada tanggal 30 Januari 2025, sehingga sampai dengan laporan ini
disampaikan perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan pada tingkat kasasi dan belum memperoleh
putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
d. Pada tanggal 23 Januari 2025, Monang Christmanto Sagala selaku Penggugat mendaftarkan gugatan
perbuatan melawan hukum tertanggal 21 Januari 2025 terhadap Perusahaan selaku Tergugat di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan permohonan perbaikan gugatan pada tanggal 17 Maret 2025.
Berdasarkan dokumen gugatan diperoleh informasi bahwa Penggugat meminta Perusahaan selaku
Tergugat untuk membuka akses publik agar Penggugat dapat masuk ke dalam Kawasan Pantai Ancol
melakukan kegiatan olahraga dan menghirup udara segar secara gratis.
67
Page 71
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Nilai Gugatan :
Nilai gugatan berdasarkan dokumen gugatan Penggugat tertanggal 23 Januari 2025 semula sebagai
berikut:
a. Ganti kerugian Materil sebesar Rp1.400.000 (Nilai Penuh)
b. Ganti kerugian Immateril sebesar Rp10.000.000.000 (Nilai Penuh)
Nilai gugatan berdasarkan surat permohonan perbaikan gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada
tanggal 17 Maret 2025 menjadi sebagai berikut:
a. Ganti kerugian Materil sebesar Rp1.400.000 (Nilai Penuh)
b. Ganti kerugian Immateril sebesar Rp1 (Nilai Penuh)
Bahwa kemudian gugatan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 23
Januari 2025 dan tercatat dengan nomor register perkara No. 54/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr.
Pendapat Hukum
Sampai dengan laporan ini disampaikan, perkara ini masih dalam tahap proses pemeriksaan dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sehingga terhadap perkara ini belum memperoleh
putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dampak Keuangan
Sampai dengan laporan ini disampaikan, tidak terdapat dampak keuangan apapun bagi laporan
keuangan Grup mengingat perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sehingga terhadap perkara ini belum memperoleh putusan yang
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
e. Pada tanggal 5 April 2023, PT Mata Elang Internasional Stadium (PT MEIS) (selaku Penggugat)
mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap
PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT WAIP) (selaku Tergugat) dan Perusahaan (selaku Turut
Tergugat). Berdasarkan dokumen gugatan diperoleh informasi bahwa gugatan didasarkan pada
perjanjian sewa menyewa antara PT WAIP (pihak menyewakan) dan PT MEIS (pihak penyewa)
sebagaimana yang dinyatakan dalam akta Notaris Edison Jingga, SH. No. 78 tanggal 21 Maret 2012
tentang Perjanjian Sewa Menyewa yang telah dibatalkan melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan nomor 297/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Utr. tanggal 18 Agustus 2015 juncto putusan Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta nomor 629/PDT/2016/PT.DKI tanggal 16 Desember 2016 juncto Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia nomor 2430 K/Pdt/2018 tanggal 30 Oktober 2018 juncto Putusan
Peninjauan Kembali nomor 547 PK/Pdt/2018 tanggal 24 Agustus 2020.
Bahwa kedudukan Perusahaan dalam gugatan ini adalah karena adanya perjanjian Build Transfer
Operate (BTO) antara Perusahaan dengan PT WAIP, dimana setelah selesai masa pembangunan
proyek BTO, PT WAIP memiliki hak mengoperasikan proyek BTO tersebut, termasuk menyewakan
kepada pihak ketiga, dalam perkara ini pihak ketiga dimaksud adalah PT MEIS.
Nilai Gugatan :
Dalam perkara ini tidak ada nilai gugatan yang ditujukan oleh Penggugat kepada Perusahaan selaku
Turut Tergugat, nilai gugatan hanya ditujukan oleh Penggugat kepada PT WAIP selaku Tergugat.
Bahwa kemudian gugatan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal
6 April 2023 dan tercatat dengan nomor register perkara 225/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. Relaas panggilan
sidang diterima oleh Perusahaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas I A Khusus pada tanggal
13 April 2023.
Pada tanggal 20 September 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus perkara
225/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum yang amar putusannya
sebagai berikut:
68
Page 72
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat dan Turut untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan segala bentuk perbuatan Tergugat yang dilakukan terhadap Penggugat sehingga
Penggugat mengalami kerugian materiel dalam perkara aquo adalah merupakan perbuatan
melawan hukum;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar dan mengembalikan kerugian materiel dengan cara tunai
dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp45.000.000.000 (empat puluh lima miliar Rupiah);
4. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan atas perkara ini;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp595.000 (lima ratus sembilan
puluh lima ribu rupiah);
6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Pada tanggal 29 September 2023, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Infomasi
Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta, PT WAIP telah mengajukan pernyataan
permohonan upaya hukum banding terhadap putusan perkara 225/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. tanggal
20 September 2023 kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bahwa kemudian pada tanggal
18 Oktober 2023, melalui e-court, kuasa hukum Perusahaan telah menerima scan putusan perkara
nomor 225/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. tanggal 20 September 2023 yang kemudian diikuti dengan
pemberitahuan memori banding dan berkas memori banding yang diajukan oleh PT WAIP selaku
Pembanding (d/h Tergugat I) pada tanggal 19 Oktober 2023 yang kemudian telah ditindaklanjuti
dengan penyerahan kontra memori banding oleh Perusahaan selaku Turut Terbanding (d/h Turut
Tergugat) pada tanggal 26 Oktober 2023. Bahwa terhadap upaya hukum banding tersebut kemudian
tercatat dengan nomor register 1195/PDT/2023/PT DKI.
Pada tanggal 4 Januari 2024, kuasa hukum Perusahaan telah menerima Putusan Pengadilan Tinggi
DKI Jakarta nomor 1195/PDT/2023/PT DKI tanggal 20 Desember 2023 melalui e-court yang pada
pokoknya menginformasikan bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutus perkara nomor
1195/PDT/2023/PT DKI yang amar putusannya sebagai berikut:
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 225/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. tanggal
20 September 2023;
3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat
pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu
Rupiah);
Bahwa kemudian berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara
(SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara diperoleh informasi bahwa PT WAIP telah mengajukan
pernyataan permohonan upaya hukum kasasi terhadap putusan nomor 1195/PDT/2023/PT DKI juncto
nomor nomor 225/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. pada tanggal 10 Januari 2024. Bahwa kemudian pada
tanggal 06 Februari 2024, kuasa hukum Perusahaan telah menerima pemberitahuan pernyataan
kasasi dan memori kasasi tertanggal 24 Januari 2024 terhadap putusan nomor 1195/PDT/2023/PT DKI
tanggal 20 Desember 2023 juncto nomor 225/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. tanggal 20 September 2023 yang
diajukan oleh PT WAIP selaku Pemohon Kasasi (d/h Pembanding / Tergugat) yang kemudian telah
ditindaklanjuti dengan penyerahan kontra memori kasasi oleh Perusahaan selaku Turut Termohon
Kasasi (d/h Turut Terbanding / Turut Tergugat) pada tanggal 20 Februari 2024 kepada Pengadilan
Negeri Jakarta Utara. Bahwa terhadap upaya hukum kasasi tersebut kemudian tercatat dengan nomor
register 2706 K/PDT/2024.
Bahwa pada tanggal 9 Agustus 2024, kuasa hukum Perusahaan telah mendapatkan informasi melalui
situs Perkara Mahkamah Agung, dimana Majelis Hakim perkara kasasi nomor 2706 K/PDT/2024 telah
menjatuhkan putusan pada tanggal 8 Agustus 2024 dengan pokok amar putusan Kabul, sebagaimana
69
Page 73
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT WAHANA AGUNG INDONESIA
PROPERTINDO tersebut;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 1195/PDT/2023/PT DKI., tanggal 20
Desember 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor
225/Pdt.G/2023/PN Jkt.Utr., tanggal 20 September 2023;
Mengadili Sendiri
Dalam Eksepsi
Mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang
dalam tingkat kasasi sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)
Pada tanggal 24 April 2025, Perusahaan menerima relaas pernyataan permohonan PK & Penyerahan
Memori PK (Surat Tercatat) No. 2706 K/Pdt/2024. Jo. No. 1195/Pdt./2023/PT.DKI. Jo. No.
225/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang pada
pokoknya menyampaikan bahwa PT MEIS pada tanggal 15 April 2025 telah mengajukan pernyataan
permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung RI tanggal 8
Agustus 2024 nomor No. 2706 K/Pdt/2024. Jo. No. 1195/Pdt./2023/PT.DKI. Jo. No.
225/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr. yang telah diberitahukan sebelumnya pada tanggal 15 November 2024,
dengan disertai alasan-alasan adanya kekhilafan Hakim sebagaimana diuraikan dalam Memori
Peninjauan Kembali tertanggal 14 April 2025 dari PT MEIS selaku Pemohon Peninjauan Kembali, yang
untuk selanjutnya Perusahaan telah menanggapi memori Peninjauan Kembali PT MEIS tersebut
melalui kontra memori Peninjauan Kembali tanggal 22 Mei 2025 yang disampaikan kepada Pengadilan
Negeri Jakarta Utara.
Pendapat Hukum
Dengan telah diputusnya perkara pada tingkat kasasi dengan pokok amar putusan Kabul, maka
permohonan kasasi yang dimohonkan PT WAIP terhadap putusan perkara yang dimenangkan PT
MEIS pada 2 (dua) tingkat pemeriksaan sebelumnya dikabulkan oleh Majelis Hakim dan perkara
tersebut telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), meskipun
demikian terdapat upaya hukum Peninjauan Kembali yang diajukan PT MEIS yang sampai dengan
laporan ini disampaikan, upaya hukum Peninjauan Kembali ini masih dalam tahap proses
pemeriksaan.
Dampak Keuangan
Tidak terdapat dampak keuangan apapun bagi laporan keuangan Perusahaan atau Grup terhadap
putusan perkara ini mengingat tidak ada nilai tuntutan atau gugatan yang ditujukan oleh Penggugat (PT
MEIS) kepada Perusahaan dalam gugatan perkara ini, terlebih perkara telah diputus pada tingkat
kasasi dengan pokok amar putusan Kabul, sehingga permohonan kasasi yang dimohonkan PT WAIP
terhadap putusan perkara yang dimenangkan PT MEIS pada 2 (dua) tingkat pemeriksaan sebelumnya
dikabulkan oleh Majelis Hakim dan terhadap perkara ini telah memperoleh putusan yang berkekuatan
hukum tetap (inkracht van gewijsde).
43. Instrumen Keuangan dan Manajemen Risiko Keuangan
Manajemen risiko Grup adalah suatu proses yang dilaksanakan oleh personil Grup sebagai salah satu
dasar dalam penentuan strategi, dirancang untuk mengidentifikasi peristiwa atau keadaan yang berpotensi
negatif terhadap pencapaian tujuan korporasi dan mengelola risiko tersebut agar masuk dalam risk
appetite (risiko yang dapat diterima) Grup untuk menjamin secara rasional pencapaian tujuan Grup.
70
Page 74
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Dalam melaksanakan manajemen risiko, Grup melakukan identifikasi, penaksiran, respon, pengendalian,
informasi dan komunikasi serta pemantauan atas risiko Perusahaan.
1. Risiko keuangan utama yang harus dikelola adalah risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko suku bunga.
i. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah kerugian yang timbul dari kegagalan pelanggan memenuhi kewajiban
kontraktual mereka. Instrumen keuangan Grup yang mempunyai potensi atas risiko kredit terdiri dari
kas dan setara kas, piutang usaha dan piutang lain-lain. Jumlah eksposur risiko kredit maksimum
sama dengan nilai tercatat atas akun-akun tersebut (rincian umur piutang usaha). Pada tanggal 30
Juni 2025 dan 31 Desember 2024 piutang usaha Perusahaan tidak terkonsentrasi pada pelanggan
tertentu.
Grup mengelola risiko kredit dengan cara melakukan seleksi pelanggan, bank dan institusi
keuangan serta penetapan kebijakan cara pembayaran penjualan dan pengalihan risiko dengan
penutupan asuransi, mengusahakan penyandang dana untuk pelanggan.
Tabel berikut menyajikan eksposur maksimum risiko kredit Grup atas instrumen keuangan pada
laporan posisi keuangan konsolidasian:
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Nilai Tercatat Exposure Maksimum Nilai Tercatat Exposure Maksimum
Aset Keuangan
Kas dan Setara Kas 235.383 235.383 292.786 292.786
Piutang Usaha 50.997 39.843 50.997 50.997
Investasi Jangka Panjang Lainnya 68.721 68.721 68.721 68.721
Jumlah Aset Keuangan 355.101 343.947 412.504 412.504
Grup mengelola risiko kredit yang terkait dengan rekening bank dan piutang dengan memonitor
reputasi, peringkat kredit, dan membatasi risiko agregat dari masing-masing pihak dalam kontrak.
Kualitas kredit dari aset keuangan baik yang belum jatuh tempo atau tidak mengalami penurunan
nilai dapat dinilai dengan mengacu pada peringkat kredit eksternal (jika tersedia) atau mengacu
pada informasi historis mengenai tingkat gagal bayar debitur.
Grup telah mencatat penyisihan penurunan nilai atas penurunan piutang usaha yang telah jatuh
tempo (Catatan 4).
Aset keuangan yang belum jatuh tempo yang terindikasi risiko kredit terutama dari kas dan setara
kas dan piutang usaha.
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat risiko kredit yang signifikan atas penempatan dana
di bank, karena penempatan dana hanya ditempatkan pada bank-bank yang berpredikat baik.
Manajemen berpendapat bahwa piutang usaha yang belum jatuh tempo tidak memiliki risiko kredit
yang signifikan, karena piutang usaha atas penjualan unit properti, dijamin dengan properti yang
sama, dimana jumlah eksposure risikonya lebih rendah dari nilai jaminannya, sedangkan piutang
usaha nonproperti berasal dari pelanggan-pelanggan yang memiliki rekam jejak yang baik.
ii. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Grup tidak bisa memenuhi liabilitas pada saat jatuh tempo.
Eksposur risiko likuiditas berupa kesulitan Grup dalam memenuhi liabilitas keuangan yang harus
dibayar dengan kas atau aset keuangan lainnya. Grup diharapkan dapat membayar seluruh
liabilitasnya sesuai dengan jatuh tempo kontraktual. Agar dapat memenuhi liabilitas tersebut, Grup
harus menghasilkan arus kas masuk yang cukup.
71
Page 75
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
Grup mengelola risiko likuiditas dengan mempertahankan kas dan setara kas yang mencukupi
dalam memenuhi komitmen Perusahaan untuk operasi normal dan secara rutin mengevaluasi
proyeksi arus kas dan arus kas aktual, serta jadwal tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban
keuangan.
Tabel berikut merangkum liabilitas keuangan Grup pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember
2024 pada saat jatuh tempo berdasarkan kontrak pembayaran yang tidak didiskontokan:
30 Juni 2025
Liabilitas Tidak ditentukan < 1 Tahun > 1 - 5 tahun Biaya Emisi Nilai Tercatat
Utang Usaha dan Lain-lain -- 16.774 -- -- 16.774
Beban Akrual 169.178 -- -- -- 169.178
Utang Bank -- 250.000 -- (3.250) 246.750
Utang Obligasi -- -- 568.460 (2.820) 565.640
Jaminan Pelanggan
dan Deposit lainnya 16.330 -- -- -- 16.330
Liabilitas Sewa -- 2.613 85.351 -- 87.964
Jumlah 185.508 269.387 653.811 (6.070) 1.102.636
31 Desember 2024
Liabilitas Tidak ditentukan < 1 Tahun > 1 - 5 tahun Biaya Emisi Nilai Tercatat
Utang Usaha dan Lain-lain -- 28.951 -- -- 28.951
Beban Akrual 173.098 -- -- -- 173.098
Utang Bank -- 250.000 -- (5.225) 244.775
Utang Obligasi -- -- 568.460 (3.480) 564.980
Jaminan Pelanggan
dan Deposit lainnya 13.843 -- -- -- 13.843
Liabilitas Sewa -- 5.317 84.498 -- 89.815
Jumlah 186.941 284.268 652.958 (8.705) 1.115.462
iii. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar arus kas masa depan dari suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi karena perubahan suku bunga pasar.
2. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah, Kondisi Ekonomi dan Sosial Politik.
Kebijakan Pemerintah baik yang menyangkut ekonomi dan moneter, serta kondisi sosial dan politik
yang kurang kondusif akan berakibat menurunnya investasi dan pembangunan. Hal ini dapat
mengakibatkan tertundanya proyek-proyek yang telah maupun akan diperoleh Grup. Risiko ini
merupakan risiko yang bersifat sistemik (systematic risk) dimana bila risiko ini terjadi maka akan
mempengaruhi secara negatif seluruh variable yang terlibat, sehingga membuat kinerja menurun,
bahkan diversifikasipun belum mampu menghilangkan risiko ini.
3. Nilai Wajar
Tabel di bawah ini menggambarkan nilai tercatat dan nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan:
72
Page 76
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Nilai Tercatat Nilai Wajar Nilai Tercatat Nilai Wajar
Aset Keuangan
Kas dan Bank 235.383 235.383 292.786 292.786
Piutang Usaha 50.997 39.843 50.997 50.997
Aset Lain-lain 5.038 5.038 11.131 11.131
Total 291.418 280.264 354.914 354.914
Liabilitas Keuangan
Utang Usaha dan Lain-lain 16.774 16.774 28.951 28.951
Utang Bank 246.750 246.750 244.775 244.775
Beban Akrual 169.178 169.178 173.098 173.098
Total 432.702 432.702 446.824 446.824
Manajemen berpendapat bahwa nilai buku dari aset dan liabilitas keuangannya mendekati nilai wajar
dari aset dan liabilitas keuangan tersebut pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, karena
dampak pendiskontoan yang tidak signifikan.
44. Manajemen Permodalan
Tujuan dari Grup dalam mengelola permodalan adalah untuk melindungi kemampuan entitas dalam
mempertahankan kelangsungan usaha, sehingga entitas dapat tetap memberikan hasil bagi pemegang
saham dan manfaat bagi pemangku kepentingan lainnya, dan untuk memberikan imbal hasil yang
memadai kepada pemegang saham dengan menentukan harga produk dan jasa yang sepadan dengan
tingkat risiko.
Grup menetapkan sejumlah modal sesuai proporsi terhadap risiko. Perusahaan mengelola struktur modal
dan membuat penyesuaian dengan memperhatikan perubahan kondisi ekonomi dan karakteristik risiko
aset yang mendasari. Konsisten dengan perusahaan lain dalam industri, Perusahaan memonitor modal
dengan dasar rasio utang terhadap modal yang disesuaikan. Rasio ini dihitung sebagai berikut: Liabilitas
neto dibagi modal yang disesuaikan. Liabilitas neto merupakan total liabilitas (sebagaimana jumlah dalam
laporan posisi keuangan) dikurangi kas dan setara kas. Modal yang disesuaikan terdiri dari seluruh
komponen ekuitas (meliputi modal saham dan saldo laba).
Rasio liabilitas terhadap modal yang disesuaikan pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024
adalah sebagai berikut:
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Jumlah Liabilitas 1.885.296 1.857.852
Dikurangi Kas dan Setara Kas (235.383) (292.786)
Liabilitas Bersih 1.649.913 1.565.066
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk 1.697.596 1.714.300
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 97,19% 91,29%
73
Page 77
PT PEMBANGUNAN JAYA ANCOL Tbk DAN ENTITAS ANAK
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN INTERIM (Lanjutan)
30 Juni 2025 (Tidak diaudit) dan 31 Desember 2024 (Diaudit)
Serta Untuk Periode Enam Bulan yang Berakhir pada Tanggal
30 Juni 2025 dan 2024 (Tidak diaudit)
(Dalam Jutaan Rupiah, Kecuali Dinyatakan Lain)
45. Informasi Tambahan untuk Arus Kas
Grup memiliki transaksi non kas pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024 sebagai berikut:
30 Juni 2025 31 Desember 2024
Penambahan Aset Tetap Melalui Utang Lain-lain 3.402 9.454
Penambahan Investasi Jangka
Panjang Lainnya Melalui Reklasifikasi
Investasi pada Entitas Asosiasi -- 265.669
Jumlah 3.402 275.123
Tabel dibawah ini menunjukan rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2025 dan 31 Desember 2024, sebagai berikut:
30 Juni 2025
Saldo Awal Arus Kas Perubahan Saldo Akhir
Non Kas
Utang Bank 244.775 -- 1.975 246.750
Utang Obligasi 564.980 -- 660 565.640
Liabilitas Sewa 89.815 (4.685) 2.834 87.964
31 Desember 2024
Saldo Awal Arus Kas Perubahan Saldo Akhir
Non Kas
Utang Bank 658.115 (416.000) 2.660 244.775
Utang Obligasi 214.781 349.421 778 564.980
Liabilitas Sewa 100.205 (11.426) 1.036 89.815
46. Tanggung Jawab Manajemen atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Manajemen Perusahaan bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyajian laporan keuangan
konsolidasian. Laporan keuangan konsolidasian telah diotorisasi untuk terbit oleh Direksi pada tanggal
25 Juli 2025.
74
Names mentioned 161 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Achmad Abid
p.9
unresolved
person
Sutjipto
· Notaris
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.9 ×10
unresolved
org
Kementerian
p.9
unresolved
org
PT Pembangunan Ibu Kota Jakarta Raya
p.9
unresolved
org
PT Pembangunan Jaya
p.9 ×6
unresolved
org
Pelaksana Pembangunan Proyek Ancol
p.9
unresolved
org
Pemerintah Provinsi DKI
p.9 ×4
unresolved
org
PT TIJA
p.10 ×52
unresolved
org
PT Seabreez
p.10
unresolved
org
PT SI
p.10 ×6
unresolved
org
PT Jaya Ancol
p.10 ×2
unresolved
org
PT JA
p.10 ×12
unresolved
org
PT Sarana Tirta Utama
p.10 ×4
unresolved
org
PT STU
p.10 ×6
unresolved
org
PT Jaya Ancol Pratama Tol
p.10 ×5
unresolved
org
PT JAPT
p.10 ×4
unresolved
org
PT Genggam Anugerah
p.11
unresolved
org
PT Seabreez Indonesia
p.11 ×3
unresolved
org
PT SBI
p.11 ×3
unresolved
person
Slamet Budisukrisno
p.11
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11 ×5
unresolved
org
PT Jaya Konstruksi Pratama Tol
p.12 ×2
unresolved
org
PT JKPT
p.12
unresolved
org
PT Jaya Teknik Indonesia
p.12
unresolved
org
PT JTI
p.12
unresolved
org
PT TI
p.12 ×5
unresolved
org
PT Genggam Anugerah Lumbung Kuliner
p.12
unresolved
org
PT GALK
p.12 ×6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.12
unresolved
org
Bapepam
p.12 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.13
unresolved
org
PT Bank Mandiri Taspen
p.30
unresolved
org
PT Jaya Kuliner Lestari
p.31 ×9
unresolved
org
PT Batavia Pictures
p.37 ×2
unresolved
org
PT Fauna Land Ancol
p.37 ×4
unresolved
org
PT FLA
p.37
unresolved
org
PT Philindo Sporting Amusement
p.37 ×4
unresolved
org
Tourism Corporation
p.37 ×4
unresolved
org
PT PSATC
p.37 ×2
unresolved
org
PT JKL
p.37 ×10
unresolved
org
PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda
p.37 ×3
unresolved
org
PT KEKMJ
p.37
unresolved
org
PT Jakarta Akses Tol Priok
p.37 ×4
unresolved
org
PT JATP
p.37 ×4
unresolved
org
PT Jaya Bowling Indonesia
p.38 ×2
unresolved
org
PT JTD Nilai
p.39
unresolved
org
PT JTD
p.39
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Rengganis
p.39
unresolved
org
Hamid dan Rekan
p.39
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Asrori dan Rekan
p.43
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Asrori
p.43
unresolved
org
PT Great Eastern General Insurance
p.43
unresolved
org
PT Asuransi MSIG Indonesia
p.43
unresolved
org
PT Sunday Insurance Indonesia
p.43
unresolved
org
PT Asuransi Astra Buana
p.43
unresolved
org
PT Tugu Pratama Indonesia
p.43
unresolved
org
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika
p.43
unresolved
org
PT Asuransi Tokio Marine Indonesia
p.43
unresolved
org
PT Axa Insurance Indonesia
p.43
unresolved
org
PT Asuransi Artarindo
p.43
unresolved
org
PT Avrist General Insurance
p.43
unresolved
org
Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
p.44
unresolved
org
PT Bank DKI
p.46 ×22
unresolved
org
PT Media Prima Hr Solutions
p.46
unresolved
org
PT Global Integrasi Telematika
p.46
unresolved
org
PT Sukses Sata Mandiri
p.46
unresolved
org
Koperasi Karyawan Jaya Ancol
p.46
unresolved
org
PT Infomedia Nusantara
p.46
unresolved
org
PT Emtu Karya Sentosa
p.47
unresolved
org
PT Deka Buana Swastamas
p.47
unresolved
org
PT Etis Jaya Sakti
p.47
unresolved
org
PT Citra Gentari Indonesia
p.47
unresolved
org
PT Citra Mutia Mandiri
p.47
unresolved
org
PT Issarakaya Trimurti
p.47
unresolved
org
PT Putra Anugerah Mandiri
p.47
unresolved
org
PT Jakarta Development Consulting
p.47
unresolved
org
PT Yuritech Putra Perkasa
p.47
unresolved
org
PT Mitsubishi Jaya Elevator And Escalator
p.47
unresolved
org
PT Bank DKI Berdasarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit
p.48
unresolved
person
Ashoya Ratam
p.48
unresolved
org
Bank Utama Debitur
p.49
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.50 ×2
unresolved
org
PT PGN
p.51
unresolved
org
PT Pertamina Gas
p.51 ×3
unresolved
org
PT Pertagas
p.51
unresolved
org
PT Wahana Agung Indonesia Propertindo
p.51 ×4
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan
p.52
unresolved
org
PT Pembangunan Jaya Saham Seri B
p.53
unresolved
person
(masing-masing dibawah 5%, Saham Seri C)
p.53
unresolved
org
PT Jakarta Propertindo
p.57 ×4
unresolved
org
PT Arkonin
p.57 ×2
unresolved
org
PT Pembangunan Jaya Manajemen Kunci
p.57
unresolved
—
Ketetapan Walikotamadya Jakarta Utara
· Ketua
p.61
unresolved
org
Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah
p.61
unresolved
org
PT Paramitha Bangun Cipta Sarana
p.61
unresolved
org
PT Wahana Agung Indonesia
p.61
unresolved
org
Menteri Investasi
p.63
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.63
unresolved
org
Menteri Kelautan dan Perikanan. Izin
p.63
unresolved
org
PT Sinar Sosro
p.64
unresolved
org
PT Djamanmas Pangan Nusa
p.64
unresolved
org
PT Rekso Nasional Food
p.64
unresolved
org
PT Arif Cipta Mandiri
p.64
unresolved
org
PT Jimbaran Jaya
p.64
unresolved
org
PT Lit Seribu Drums
p.64
unresolved
org
PT Nusa Prima Pangan
p.64
unresolved
org
PT Kalaha Tan
p.64
unresolved
org
PT Prima Usaha Era Mandiri
p.64
unresolved
org
PT Arkindo
p.65 ×15
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.65 ×45
unresolved
org
Bank DKI Kantor Layanan Pintu Besar Selatan
p.65 ×2
unresolved
org
PT Jamkrida
p.65 ×2
unresolved
org
PT DKI.
p.66 ×17
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bahwa
p.66 ×4
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.66 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.69
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.69 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nilai Gugatan
p.69
unresolved
org
PT Mata Elang Internasional Stadium
p.71
unresolved
org
PT MEIS
p.71 ×9
unresolved
org
PT WAIP
p.71 ×11
unresolved
person
Edison Jingga
p.71
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.71
unresolved
org
PT MEIS. Nilai Gugatan
p.71
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.72
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.