Skip to content
Back to announcement

20250725_ISSP_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_31917500_lamp2.pdf

Other Text extracted ISSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 153

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                       JADWAL

                                                                                                                                        Tanggal Efektif                                     :                           26 November 2021
                                                                                                                                                                                                                 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan          :               27 Juli 2022
                                                                                                                                        Masa Penawaran Umum                                 :                                 22 Juli 2022
                                                                                                                                                                                                                 Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah :               27 Juli 2022
                                                                                                                                        Tanggal Penjatahan                                  :                    Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)
                                                                                                                                                                                                                              25 Juli 2022
                                                                                                                                                                                                                 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia   :               28 Juli 2022
                                                                                                                                       INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
                                                                                                                                       PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                       OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI
                                                                                                                                       INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                                       INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
                                                                                                                                       DENGAN PIHAK KOMPETEN.
                                                                                                                                       PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
                                                                                                                                       SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I SPINDO TAHAP II TAHUN 2022 DAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SPINDO TAHAP II TAHUN 2022




                                                                                                                                       PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I DAN SUKUK IJARAH
                                                                                                                  INFORMASI TAMBAHAN
                                                                                                                                       BERKELANJUTAN I YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                                                                           PT STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA TBK
                                                                                                                                                                                                                                Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                                                     Bergerak dalam bidang usaha industri pipa baja
                                                                                                                                                                                 Perseroan memiliki jaringan kerja yang terdiri dari 1 Kantor Pusat, 1 Kantor Representatif, 6 Unit Pabrik, dan 3 Depo
                                                                                                                                                                                (3 unit pabrik berlokasi di Surabaya, 1 unit pabrik di Sidoarjo, 1 unit pabrik di Pasuruan dan 1 unit pabrik di Karawang)
                                                                                                                                                    Kantor Pusat:                 Kantor Representatif Jakarta :                     Depo Bandung:                               Depo Jakarta :                      Depo Samarinda :
                                                                                                                                               Jl. Kalibutuh 189-191                     Gedung Baja Lantai 7                  Bizpark Commercial Estate               Kawasan Pergudangan Semanan            Mangkupalas Business Center
                                                                                                                                           Surabaya 60173, Jawa Timur              Jl. Pangeran Jayakarta No. 55              Jl.Kopo 455 Blok B1 No.26A                   Megah Kav.7 Blok B No.1              Pergudangan E10-11, F9-10
                                                                                                                                         Telp.: (031) 532 0921, 531 6921,                   Jakarta 10730                     Bandung 40277, Jawa Barat                      Jl.Daan Mogot KM.18               Samarinda, Kalimantan Timur
                                                                                                                                                532 0320, 535 3290                      Telp.: (021) 6231 3502                    Telp.: (022) 5441 3737                         Jakarta 11710                Telp.: (0541) 2082371, 2082719
                                                                                                                                       Faksimili : (031) 531 0712, 532 0290           Faksimili : (021) 6240 313              Faksimili : (022) 5441 3735             Telp.: (021) 2252 3485, 2252 3486           Faksimili : (0541) 2082586
                                                                                                                                           Email: corsec@spindo.co.id            Email: marketing.sjo@spindo.co.id         Email: depo.bandung@spindo.co.id               Faksimili : (021) 2252 0635       Email: depo.samarinda@spindo.co.id
                                                                                                                                           Website : www.spindo.com                                                                                                   Email: depo.semanan@spindo.co.id
                                                                                                                                                                                               PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I SPINDO
                                                                                                                                                                                              DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp300.000.000.000,-
                                                                                                                                                                                                      (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                                                                                                                   DAN
                                                                                                                                                                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SPINDO
                                                                                                                                                                                              DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp300.000.000.000,-
                                                                                                                                                                                                   (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH) (“SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                                                                  DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN TELAH MENERBITKAN:
                                                                                                                                                                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN I SPINDO TAHAP I TAHUN 2022
                                                                                                                                                                                    DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                                   DAN
                                                                                                                                                                                                     SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SPINDO TAHAP I TAHUN 2022
                                                                                                                                                                                 DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                        DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                                                                                                                                                                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN I SPINDO TAHAP II TAHUN 2022
                                                                                                                                                                                    DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                               (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                         Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                                                                                                                                          Seri A         :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
                                                                                                                                                               tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                                          Seri B         :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp135.000.000.000,- (seratus tiga puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima
                                                                                                                                                               nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                                         Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 27 Oktober 2022, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan
                                                                                                                                         Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 3 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 27 Juli 2025 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan
                                                                                                                                         secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                                    DAN
                                                                                                                                                                                                     SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SPINDO TAHAP II TAHUN 2022
                                                                                                                                                                                 DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp150.000.000.000,- (SERATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                            (“SUKUK IJARAH”)
                                                                                                                                         Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                                                                                                                                           Seri A       :     Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.500.000.000,- (tujuh miliar lima
                                                                                                                                                              ratus juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,-
                                                                                                                                                              (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                                           Seri B       :     Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.750.000.000,- (empat miliar
                                                                                                                                                              tujuh ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp95.000.000,- (sembilan puluh lima juta Rupiah)
                                                                                                                                                              per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                                                         Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada tanggal 27 Oktober 2022, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir
                                                                                                                                         sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 3 Agustus 2023 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 27 Juli 2025 untuk Sukuk Ijarah Seri
                                                                                                                                         B. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                            OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
                                                                                                                                            PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM
                                                                                                                                            PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR
                                                                                                                                            PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN
                                                                                                                                            BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                                                            PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN
                                                                                                                                            PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN KEMBALI SISA
                                                                                                                                            IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU
                                                                                                                                            PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-
                                                                                                                                            UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                                            PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH INI.
                                                                                                                                            PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
                                                                                                                                            DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                                                            RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN KEPADA PIHAK KETIGA DALAM HAL PENYEDIAAN BAHAN BAKU, PENJUALAN PRODUK, DAN PENGIRIMAN
                                                                                                                                            PRODUK.
                                                                                                                                            RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN DALAM
                                                                                                                                            PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                                                                          DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
                                                                                                                                                                                                           PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                                                                                                                                                                                                              A- (Single A Minus)
                                                                                                                                                                                                             id                               A-(sy) (Single A Minus Syariah)
                                                                                                                                                                                                                                             id



                                                                                                                                                                  OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                                                                                                                                                                                         Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini
                                                                                                                                                                              menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini.
                                                                                                                                                                                                PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH


                                                                                                                                                                                                              PT BCA SEKURITAS                         PT SUCOR SEKURITAS

                                                                                                                                                                                                                 WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
                                                                                                                                                                                                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                                                                                                                                                                     Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2022
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I kepada OJK dengan surat No. 034/LGL-EXT/VIII/2021 pada tanggal 19 Agustus
2021, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
dan peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”), khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Sehubungan dengan Pernyataan
Pendaftaran tersebut, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-214/D.04/2021 pada tanggal 26 November 2021 perihal
Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I,
Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Spindo Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
Rupiah) dan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk
menawarkan dan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah pokok Obligasi sebesar
Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah
Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
(“BEI”) sesuai dengan Surat Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk No. S-06960/BEI.PP1/09-2021 tanggal
24 September 2021 yang diberikan oleh BEI. Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka
Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan
Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan
Peraturan No. IX.A.2.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini bertanggung jawab sepenuhnya atas
data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor
Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat
pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari
Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran
Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab VI tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah. Penjelasan mengenai tidak adanya
hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab VII tentang Lembaga dan Profesi Penunjang
Pasar Modal.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH REPUBLIK INDONESIA MENERIMA
INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN
SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK
YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH
DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK
MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KEPADA OJK
PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG
DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................................ i
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................................... iii
RINGKASAN .................................................................................................................................................................... xix
          1.      KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN .................................................................................... xix
          2.      KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN ............................................................................. xx
          3.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ...................................................... xxii
          4.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................ xxii
          5.      KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS DILUNASI ........................ xxiii
I.        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ................................................................................................................ 1
          1.      KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN ...................................................................................... 1
          2.      KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN ............................................................................ 12
          3.      HASIL PEMERINGKATAN...................................................................................................................................... 27
          4.      WALI AMANAT .................................................................................................................................................... 27
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ......................................................... 28
III.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................................................. 30
IV.       KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
          USAHA ................................................................................................................................................................ 35
          A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................................................................ 35
          1. RIWAYAT PERSEROAN ......................................................................................................................................... 35
          2. KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ..................................................................................................................... 35
          3. PERIZINAN ........................................................................................................................................................... 36
          4. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING ................................................................................................................... 38
          4.1. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA .............................................................................. 38
          5. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN ......................................................... 53
          6. ASURANSI ............................................................................................................................................................ 53
          7. DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ... 58
          8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN..................................................................................................................... 58
          Dewan Komisaris ......................................................................................................................................................... 59
          9. SUMBER DAYA MANUSIA .................................................................................................................................... 60
          Komposisi karyawan Perseroan ................................................................................................................................... 60
          Karyawan yang Memiliki Keahlian Khusus................................................................................................................... 62
          Penggunaan Tenaga Kerja Asing.................................................................................................................................. 62
          Pelatihan Dan Pengembangan Karyawan .................................................................................................................... 62
          10. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)............................................ 65
          11. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN,
               SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK ........................................................................................ 66
          12. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI ................................................... 67
          B. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA .......................................................................................................... 67
          1. KEGIATAN USAHA ............................................................................................................................................... 67
          1.1 Produk dan Jasa Perseroan .................................................................................................................................. 67
          1.2 Fasilitas Produksi .................................................................................................................................................. 68
          2. BAHAN BAKU DAN PASOKAN BAHAN BAKU ....................................................................................................... 74
          3. PENJUALAN PRODUK PERSEROAN ...................................................................................................................... 77
          4. SERTIFIKASI DAN ASOSIASI .................................................................................................................................. 79
          5. PROSPEK USAHA ................................................................................................................................................. 88
          6. RISET DAN PENGEMBANGAN PRODUK ............................................................................................................... 91
V.        PERPAJAKAN ....................................................................................................................................................... 92
VI.       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ............................................................................................. 94
VII.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ......................................................................................... 95
VIII.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................................. 97
          1.      Umum ................................................................................................................................................................. 97
          2.      Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat .................................................................. 97


                                                                                            i
Page 4
      3.     Pengurusan dan Pengawasan ............................................................................................................................. 98
      4.     Kegiatan Usaha ................................................................................................................................................... 98
      5.     Perizinan BRI ..................................................................................................................................................... 100
      6.     Tugas Pokok Wali Amanat ................................................................................................................................. 100
      7.     Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat ...................................................................... 100
      8.     Laporan Keuangan Wali Amanat ....................................................................................................................... 101
      9.     Informasi ........................................................................................................................................................... 102
IX.   TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH ................................................................ 103
      1.     Pemesanan yang Berhak ................................................................................................................................... 103
      2.     Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah ............................................................................................. 103
      3.     Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah .................................................................................. 103
      4.     Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah .......................................................................................... 103
      5.     Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah ........................................................................... 103
      6.     Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah ............................................................. 104
      7.     Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah ............................................................................................................... 104
      8.     Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah ........................................................................ 104
      9.     Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik...................................................................................... 104
      10.    Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Penitipan Kolektif ....................................................................... 105
      11.    Pengembalian Uang Pemesanan ....................................................................................................................... 106
X.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
      IJARAH .............................................................................................................................................................. 107
XI.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................................................... 108




                                                                                       ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
 “Afiliasi”                      :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUPM dalam
                                     Pasal 1 angka 1 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu:
                                     a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
                                        sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
                                     b. Hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau
                                        komisaris dari pihak tersebut;
                                     c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1
                                        (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang
                                        sama;
                                     d. Hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                                        maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan
                                        oleh perusahaan tersebut;
                                     e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik
                                        langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
                                     f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

 “Agen Pembayaran”               :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
                                     berkedudukan di Jakarta Selatan yang membuat Perjanjian Agen
                                     Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
                                     Ijarah dengan Perseroan, yang berkewajiban membantu
                                     kepentingan Perseroan dalam melaksanakan pembayaran jumlah
                                     Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Pokok
                                     Obligasi dan/atau Sisa Imbalan Ijarah dan Denda dan/atau
                                     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada
                                     Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang
                                     Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur
                                     dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

 Akad Ijarah (pengalihan obyek   :   Berarti Akad Ijarah Aset yang dibuat di bawah tangan, bermeterai
 ijarah)                             cukup, tertanggal 11 Juli 2022, dimana Emiten berkeinginan
                                     mengalihkan manfaat atas Mesin dan Peralatan yang dimiliki
                                     oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan Perseroan kepada
                                     Wali Amanat Sukuk sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah,
                                     dan Wali Amanat Sukuk sebagai wakil dari Pemegang Sukuk
                                     Ijarah menerima pengalihan manfaat atas Mesin dan Peralatan
                                     tersebut sebagai Obyek Ijarah dalam waktu sejak Tanggal Emisi
                                     Sukuk Ijarah sampai dengan berakhirnya Sukuk Ijarah dengan
                                     nilai manfaat atas Obyek Ijarah sebesar nilai penerbitan Sukuk
                                     Ijarah, yaitu sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh
                                     miliar Rupiah).

 “Akad Ijarah”                   :   Berarti Wali Amanat sebagai wakil dari Pemegang Sukuk
                                     berkedudukan sebagai mu’jir (pemberi sewa) menyewakan
                                     Obyek Ijarah berupa Mesin dan Peralatan serta hak manfaatnya
                                     kepada Perseroan sebagai musta’jir (penyewa) yang Obyek Ijarah
                                     tersebut digunakan sendiri oleh Perseroan dalam rangka
                                     peningkatan produksi.

                                     Atas Obyek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan
                                     pembayaran sewa kepada Wali Amanat sebagai wakil dari
                                     pemegang Sukuk Ijarah berupa imbalan fee/cicilan fee ijarah
                                     secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta
                                     imbalan sisa fee ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah,



                                              iii
Page 6
                                 sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                 Sukuk Ijarah.

“Bank Kustodian”             :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK
                                 untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana
                                 dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Bunga Obligasi”             :   Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
                                 kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
                                 Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap
                                 Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Tingkat bunga Obligasi Seri
                                 A sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun dan
                                 Obligasi Seri B sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen)
                                 per tahun.

“Bursa Efek”                 :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
                                 dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
                                 efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di
                                 antara mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia
                                 (“BEI”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta
                                 Selatan.

“Cicilan Imbalan Ijarah”     :   Berarti bagian dari Imbalan Sukuk Ijarah yang wajib dibayar oleh
                                 Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagai imbalan atas
                                 manfaat yang diterima oleh Perseroan dari hak guna atas mesin,
                                 yang pembayarannya akan dilakukan pada setiap Tanggal
                                 Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Tingkat Cicilan Imbalan Ijarah
                                 Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp7.500.000.000,- (tujuh miliar lima
                                 ratus juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa
                                 Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh
                                 lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per
                                 tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A dan Cicilan Imbalan
                                 Ijarah Sukuk Ijarah Seri B Rp4.750.000.000,- (empat miliar tujuh
                                 ratus lima puluh juta Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah
                                 Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp95.000.000,- (sembilan
                                 puluh lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar
                                 Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B.

“Daftar Pemegang Rekening”   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
                                 keterangan tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
                                 oleh seluruh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah melalui
                                 Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi dan/atau
                                 Sukuk Ijarah di KSEI yang memuat keterangan antara lain nama,
                                 jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, status pajak
                                 dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah
                                 berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                                 kepada KSEI.

“Denda”                      :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya
                                 keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                                 Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
                                 tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah
                                 dana yang terlambat dibayar yang dihitung secara harian, sejak
                                 hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
                                 yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan,
                                 dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam


                                          iv
Page 7
                      puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh)
                      Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”   :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi,
                      Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah,
                      Pengakuan Utang Obligasi dan Pengikatan Kewajiban Sukuk
                      Ijarah, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
                      Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perjanjian Penjaminan Emisi
                      Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian
                      Pendaftaran Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah,
                      Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen
                      Pembayaran Sukuk Ijarah, Persetujuan Prinsip Pencatatan
                      Obligasi dan Sukuk Ijarah, Informasi Tambahan, Informasi
                      Tambahan Ringkas, serta dokumen–dokumen lainnya yang
                      dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.

“Efek”            :   Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat
                      berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit
                      Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak Berjangka atas
                      Efek dan setiap derivative Efek, sebagaimana dimaksud dalam
                      Undang-Undang Pasar Modal.

“Efek Syariah”    :   berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                      tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (a)
                      akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; (b) aset yang menjadi
                      landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau (c)
                      aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya, tidak
                      bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

“Efektif”             Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan
                      Pendaftaran sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2., yaitu:
                      a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                              i.   45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal Pernyataan
                                   Pendaftaran diterima oleh OJK secara lengkap,
                                   yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
                                   ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
                                   Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
                                   Umum; atau
                             ii.   45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal perubahan
                                   terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang
                                   diminta OJK dipenuhi; atau
                      b. atas dasar penyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                          perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang
                          diperlukan.

“Emisi”           :   Berarti kegiatan penerbitan Obligasi dan Sukuk Ijarah oleh
                      Perseroan untuk ditawarkan kepada masyarakat melalui
                      Penawaran Umum.

“Force Majeure”   :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                      kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa
                      bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara serta
                      wabah penyakit atau epidemi di Indonesia yang mempunyai
                      akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-
                      masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
                      Perjanjian Perwaliamanatan.


                               v
Page 8
“Harga Penawaran”                :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi
                                     dan/atau Sisa Imbalan Ijarah.

“Hari Bursa”                     :   Berarti hari-hari di mana BEI melakukan aktivitas transaksi
                                     perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan
                                     yang berlaku di negara Republik Indonesia dan ketentuan-
                                     ketentuan BEI tersebut.

“Hari Kalender”                  :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                     Gregorian tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
                                     libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah
                                     Republik Indonesia.

“Hari Kerja”                     :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur
                                     nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                                     atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                                     ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan
                                     Hari Kerja.

“Informasi Tambahan”             :   Berarti tambahan informasi sehubungan dengan pelaksanaan
                                     penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap kedua dan
                                     seterusnya yang harus disusun dan diumumkan Perseroan paling
                                     lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran
                                     yang direncanakan.

“Informasi Tambahan Ringkas”     :   Berarti ringkasan dari isi Informasi Tambahan sebagaimana diatur
                                     dalam POJK No.9/2017.

“Imbalan Ijarah”                 :   berarti semua jumlah keseluruhan dana yang wajib dibayarkan
                                     oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah sehubungan
                                     dengan Emisi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                     Ijarah serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
                                     dengan Emisi ini, yang berupa Cicilan Imbalan Ijarah, Sisa Imbalan
                                     Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
                                     yang harus dibayar oleh Perseroan dari waktu ke waktu selama
                                     berlakunya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Jumlah Terutang”                :   berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                     Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                                     serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan
                                     Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Bunga Obligasi, Pokok
                                     Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke
                                     waktu.

“Kompensasi Kerugian (ta’widh)   :   Jumlah yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Akibat Keterlambatan”                Sukuk Ijarah sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
                                     Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat
                                     membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
                                     kepada Pemegang Sukuk dengan jumlah pembayaran sebesar
                                     biaya/kerugian riil sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa
                                     DSN-MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi
                                     (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI Nomor 129/DSN-MUI/VII/2019
                                     tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif
                                     Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul).




                                              vi
Page 9
                                 Nilai Kompensasi Kerugian akibat Keterlambatan (Ta’widh) untuk
                                 pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
                                 tersebut sebesar kerugian riil yang akan diperhitungan pada saat
                                 terjadi dan dilakukan penagihan. Unsur-unsur biaya riil yang
                                 ditagihkan dan wajib dibayar oleh Perseroan antara lain meliputi
                                 biaya komunikasi; biaya surat menyurat; biaya perjalanan; biaya
                                 jasa konsultasi hukum; biaya jasa notariat; biaya perpajakan; dan
                                 biaya lembur dan kerja ekstra.

                                 Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh)
                                 tersebut dihitung sejak keterlambatan sampai dengan dibayar
                                 lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                                 Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Konfirmasi Tertulis”        :   Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo
                                 Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek yang
                                 diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan
                                 perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
                                 dan/atau Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
                                 bagi Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah untuk
                                 pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah,
                                 pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran kembali Sisa
                                 Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi
                                 dan/atau Sukuk Ijarah.

“Konfirmasi Tertulis Untuk   :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
RUPO/RUPSI” atau “KTUR”          Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi
                                 dan/atau Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                                 keperluan menghadiri RUPO dan/atau RUPSI atau mengajukan
                                 permintaan diselenggarakannya RUPO dan/atau RUPSI.

“Konsultan Hukum”            :   Berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada
                                 Pihak lain dan terdaftar di OJK, dalam hal ini adalah Konsultan
                                 Hukum Irma & Solomon.

“KSEI”                       :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
                                 Jakarta Selatan yang menjalankan kegiatan sebagai Lembaga
                                 Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan
                                 dalam Undang-Undang Pasar Modal, yang dalam Emisi Obligasi
                                 dan/atau Sukuk Ijarah ini bertugas untuk menyimpan dan
                                 mengadministrasikan penyimpanan Obligasi dan/atau Sukuk
                                 Ijarah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan Sukuk
                                 Ijarah di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran
                                 berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian
                                 Agen Pembayaran Sukuk Ijarah di KSEI.

“Kustodian”                  :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain
                                 yang berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk
                                 menerima Imbalan Ijarah dan hak-hak lain, menyelesaikan
                                 transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                                 nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar
                                 Modal, yang meliputi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
                                 Perusahaan Efek atau Bank Umum.

“Manajer Penjatahan”         :   berarti PT BCA Sekuritas yang bertanggung jawab atas
                                 penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan sesuai


                                         vii
Page 10
                            dengan syarat-syarat     yang   ditetapkan   dalam    Peraturan
                            No. IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum”   :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                            pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam
                            Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
                            Obligasi dan Sukuk Ijarah (“FPPO/FPPSI”).

“Masyarakat”            :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga
                            Negara Asing, baik badan hukum Indonesia maupun badan
                            hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
                            maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar negeri.

“Notaris”               :   Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik
                            dan terdaftar di OJK, dalam hal ini Christina Dwi Utami, S.H.,
                            M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Obligasi”              :   berarti Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022 yang
                            dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan
                            dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dan akan dicatatkan
                            di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah pokok
                            sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
                            yang terdiri dari:
                            -   Obligasi Seri A : sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas
                                miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
                                (tujuh koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 367
                                (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal
                                Emisi;
                            -   Obligasi Seri B : sebesar Rp135.000.000.000,- (seratus tiga
                                puluh lima miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun,
                                berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

                            Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                            Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                            pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                            dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
                            ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

”OJK”                   :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan yaitu berarti lembaga yang
                            independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
                            pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                            sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik
                            Indonesia No.21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang
                            Otoritas Jasa Keuangan (UU No.21/2011). Sejak tanggal 31
                            Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan
                            pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
                            beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke Otoritas
                            Jasa Keuangan dan sejak tanggal 31 Desember 2013, fungsi,
                            tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
                            keuangan di sektor Perbankan beralih dari Bank Indonesia ke OJK,
                            sesuai dengan Pasal 55 UU No.21/2011.

“Pasar Modal”           :   Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum
                            dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan
                            Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi yang
                            berkaitan dengan Efek.

                                    viii
Page 11
“Pefindo”                        :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

“Pemegang Obligasi”              :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
                                     seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                     a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                     b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
                                         Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”              :   Berarti Pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
                                     Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
                                     Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                                     memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                                     bidang pasar modal dan peraturan KSEI.

“Pemegang Sukuk Ijarah”          :   berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Sukuk
                                     Ijarah dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
                                     Ijarah, yang terdiri dari:
                                      a. pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas
                                          Sukuk Ijarah; dan/atau
                                      b. masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan
                                          investasi atas Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening.

“Pemeringkat”                    :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

“Pemerintah”                     :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

“Penawaran Umum”                 :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
                                     dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan
                                     Sukuk Ijarah untuk menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada
                                     Masyarakat berdasarkan tata cara yang diungkapkan dalam
                                     UUPM dan peraturan pelaksanaannya.

“Penawaran Umum Berkelanjutan”   :   berarti kegiatan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I
                                     Spindo dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo yang diterbitkan
                                     dan ditawarkan secara bertahap, yang mengacu pada Peraturan
                                     OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 08 Desember 2014 tentang
                                     Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                                     Sukuk.

“Pengakuan Kewajiban”            :   Berarti pengakuan kewajiban Perseroan sehubungan dengan
                                     Sukuk Ijarah, sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan
                                     Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun
                                     2022 No. 121 tertanggal 11 Juli 2022, yang dibuat di hadapan
                                     Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
                                     Administrasi Jakarta Barat.

“Penitipan Kolektif”             :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih
                                     dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian
                                     sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Penjamin Emisi Obligasi dan     :   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan
Sukuk Ijarah”                        untuk melaksanakan Penawaran Umum bagi kepentingan
                                     Perseroan dan menjamin sesuai dengan bagian masing-masing
                                     dengan kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli
                                     dan membayar sisa Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tidak diambil


                                              ix
Page 12
                                          oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penjaminan
                                          Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

“Penjamin Pelaksana                   :   berarti PT BCA Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas yang
Emisi Obligasi dan Sukuk                  bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan
Ijarah”                                   penatalaksanaan Emisi sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                                          UUPM,seluruhnya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan
                                          syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                                          Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi
                                          Sukuk Ijarah.

“Peraturan No. IX.A.2”                :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                                          LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                                          Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan No. IX.A.7”                :   Berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua
                                          Bapepam dan LK No.Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                                          tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
                                          Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran           :   Berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Obligasi”                                 pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi,
                                          sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
                                          Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022 No. 112
                                          tertanggal 8 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Christina Dwi
                                          Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                                          Barat.

“Perjanjian Agen Pembayaran           :   Berarti Perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Sukuk”                                    pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta pembayaran kembali
                                          Sisa Imbalan Ijarah Ijarah, sebagaimana dimuat dalam Akta
                                          Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo
                                          Tahap II Tahun 2022 No. 113 tertanggal 8 Juli 2022 yang dibuat di
                                          hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
                                          Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Perjanjian Pendaftaran Obligasi di   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
KSEI”                                     Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan Nomor: SP-
                                          083/OBL/KSEI/0622 tanggal 08 Juli 2022, yang dibuat di bawah
                                          tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Pendaftaran Sukuk         :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal
Ijarah di KSEI”                           Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI dengan Nomor: SP-
                                          032/SKK/KSEI/0622 tanggal 08 Juli 2022, yang dibuat di bawah
                                          tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi”                                 Pelaksana Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta
                                          Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Spindo
                                          Tahap II Tahun 2022 No. 119 tanggal 11 Juli 2022, yang dibuat di
                                          hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
                                          Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Perjanjian Penjaminan Emisi          :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Sukuk Ijarah”                             Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana dimuat dalam Akta
                                          Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
                                          Spindo Tahap II Tahun 2022 No. 122 tanggal 11 Juli 2022 yang

                                                   x
Page 13
                                      dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.,
                                      Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Perjanjian Perwaliamanatan       :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi”                             sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                                      Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022 No. 117
                                      tanggal 11 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
                                      S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Perjanjian Perwaliamanatan       :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Ijarah”                         sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                                      Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022 No. 120
                                      tanggal 11 Juli 2022, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami,
                                      S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.

“Persetujuan Prinsip Pencatatan   :   berarti persetujuan yang akan diberikan oleh Bursa Efek atas
Obligasi dan Sukuk Ijarah”            permohonan pencatatan yang diajukan oleh Perseroan
                                      berdasarkan evaluasi dan penilaian Bursa Efek, sebagaimana
                                      dimuat dalam Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
                                      dan Sukuk No. S-06960/BEI.PP1/09-2021 tanggal 24 September
                                      2021.

“Perusahaan Anak”                 :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                                      dengan laporan keuangan Perseroan.

“Perusahaan Asosiasi”             :   Berarti suatu perusahaan yang mana investor mempunyai
                                      pengaruh signifikan. Pengaruh signifikan adalah kekuasaan
                                      untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan
                                      operasional investee, tetapi tidak mengendalikan atau
                                      mengendalikan bersama atas kebijakan.

“Perusahaan Efek”                 :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                                      Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
                                      sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Perseroan”                       :   Berarti PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk atau SPINDO,
                                      suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
                                      negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Surabaya.

“Pernyataan Efektif”              :   Berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan
                                      bahwa Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sehingga
                                      Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                      berhak menawarkan dan menjual Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                      sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Pernyataan Pendaftaran”          :   berarti dokumen pernyataan pendaftaran yang wajib diajukan
                                      kepada OJK oleh Perseroan dengan bantuan Penjamin Pelaksana
                                      Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum
                                      Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Angka 19
                                      UUPM juncto POJK No. 7/2017.

“POJK No. 3/2018”                 :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
                                      tentang Perubahan atas POJK No. 18/2015 tentang Penerbitan
                                      dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No.7/2017”                  :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                                      tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka

                                               xi
Page 14
                         Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
                         dan/atau Sukuk.

“POJK No.9/2017”     :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                         tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                         Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No.9/2018”     :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tanggal 27 Juli 2018
                         tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

“POJK No.17/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                         tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 18/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10
                         November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No.19/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                         tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
                         Amanat.

“POJK No.20/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                         tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
                         Sukuk.

“POJK No.30/2015”    :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                         2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                         Penawaran Umum.

“POJK No.33/2014”    :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                         2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                         Perusahaan Publik.

“POJK No.34/2014”    :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                         2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                         Perusahaan Publik.

“POJK No.35/2014”    :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                         2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                         Publik.

“POJK No.42/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                         tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.


“POJK No.49/2020”    :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
                         2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
                         Sukuk.

“POJK No.55/2015”    :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                         2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                         Komite Audit.

“POJK No.56/2015”    :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                         2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
                         Unit Audit Internal.




                                 xii
Page 15
“Pokok Obligasi”          :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
                              Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu yang pada Tanggal
                              Emisi sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
                              Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
                              a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                                   Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan
                                   tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol
                                   persen) per tahun dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam
                                   puluh tujuh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi;
                              b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                                   Rp135.000.000.000,- (seratus tiga puluh lima miliar Rupiah)
                                   dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma
                                   lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga)
                                   tahun terhitung sejak Tanggal Emisi; dan

                              Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                              Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
                              pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                              dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan
                              ketentuan dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Rekening Efek”           :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan Sukuk
                              Ijarah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
                              yang diadministrasikan di KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan
                              Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                              ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah,
                              Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“RUPO”                    :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
                              dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPSI”                   :   Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur
                              dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Satuan Pemindahbukuan”   :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang dapat
                              dipindahbukukan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya
                              di KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yaitu senilai Rp1,-
                              (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”      :   Berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
                              diperdagangkan, yaitu senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah)
                              dan/atau kelipatannya.

“Seri Obligasi”           : berarti 2 (dua) seri Obligasi, yaitu :
                          1).
                              a. Obligasi Seri A sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar
                                 Rupiah) dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh
                                 tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran
                                 Obligasi Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau
                                 bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
                                 pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
                                 untuk Obligasi Seri A;
                              b. Obligasi Seri B sebesar Rp135.000.000.000,- (seratus tiga
                                 puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                                 sejak Tanggal Emisi, dan pembayaran Obligasi Seri B tersebut
                                 akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar



                                      xiii
Page 16
                                          100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Seri B pada
                                          Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B;
                                  2). Jumlah pokok masing-masing Seri Obligasi tersebut dapat
                                      berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
                                      masing-masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                                      kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                                      dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
                                      ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Seri Sukuk Ijarah”               : berarti 2 (seri) seri Sukuk Ijarah, yaitu :
                                  3).
                                      a. Sukuk Ijarah Seri A sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
                                         miliar Rupiah) dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam
                                         puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dan
                                         pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A
                                         tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
                                         sebesar 100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah Seri A
                                         pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah Sukuk
                                         Ijarah Seri A;
                                      b. Sukuk Ijarah Seri B sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh
                                         miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                         Tanggal Emisi, dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
                                         Sukuk Ijarah Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh
                                         atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari Sisa
                                         Imbalan Ijarah Seri C pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
                                         Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri B;

                                      Jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah
                                      tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
                                      kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing Seri Sukuk Ijarah
                                      dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian
                                      kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                                      Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                                      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”       :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                                      Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                                      tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                                      melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A dan
                                      Obligasi Seri B.

“Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah”   :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam
                                      Penitipan Kolektif KSEI, yang diterbitkan oleh Perseroan atas
                                      nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                                      Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk
                                      Ijarah Seri A dan Sukuk Ijarah Seri B.

“Sukuk Ijarah”                    :   berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022
                                      yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
                                      dan dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dan akan
                                      dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI, dalam jumlah
                                      Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima
                                      puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari:
                                      -    Sukuk Ijarah Seri A : Sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
                                           miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                           Rp7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) per
                                           tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A


                                              xiv
Page 17
                                    atau sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah)
                                    per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari
                                    jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A, berjangka waktu 367 (tiga
                                    ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                -   Sukuk Ijarah Seri B : Sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh
                                    miliar Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                    Rp4.750.000.000,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta
                                    Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
                                    Ijarah Seri B atau sebesar Rp95.000.000,- (sembilan puluh
                                    lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
                                    per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B, berjangka
                                    waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

                                Jumlah Sisa Imbalan Ijarah masing-masing Seri Sukuk Ijarah
                                tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
                                kembali Sisa Imbalan Ijarah dari masing-masing Seri Sukuk Ijarah
                                dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembelian
                                kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                                Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                                Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

“Tanggal Distribusi”        :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
                                Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum kepada
                                KSEI beserta bukti kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang
                                wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam
                                Penawaran Umum yang akan didistribusikan secara elektronik
                                paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
                                Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
                                Ijarah.

“Tanggal Emisi”             :   berarti tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah ke dalam
                                Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
                                Ijarah berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
                                Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterima oleh KSEI dari
                                Perseroan yang juga merupakan Tanggal Pembayaran.

“Tanggal Pelunasan Pokok    :   berarti tanggal jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan
Obligasi”                       dapat ditagihnya seluruh pokok masing-masing seri Obligasi yang
                                wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
                                ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening, oleh Perseroan
                                melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 3 Agustus 2023 untuk
                                Obligasi Seri A dan tanggal 27 Juli 2025 untuk Obligasi Seri B,
                                dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                                Perwaliamanatan.

“Tanggal Pembayaran”        :   berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
                                Ijarah kepada Perseroan yang telah disetor oleh Penjamin Emisi
                                Obligasi dan Sukuk Ijarah melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                                Obligasi dan Sukuk Ijarah berdasarkan Perjanjian Penjaminan
                                Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.

“Tanggal Pembayaran Bunga   :   berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi masing-masing Seri
Obligasi”                       Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
                                Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
                                Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran yaitu setiap
                                triwulanan    terhitung    sejak   Tanggal    Emisi,   dengan



                                        xv
Page 18
                                       memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                                       Obligasi.

                                       Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
                                       tanggal 27 Oktober 2022, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
                                       terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada
                                       tanggal 3 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 27 Juli
                                       2025 untuk Obligasi Seri B.

“Tanggal Pembayaran Kembali Sisa   :   Berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Sisa
Imbalan Ijarah”                        Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah yang wajib
                                       dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Sukuk
                                       Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang
                                       Rekening, melalui Agen Pembayaran, yaitu tanggal 3 Agustus
                                       2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 27 Juli 2025 untuk Obligasi
                                       Seri B, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
                                       Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Pembayaran Cicilan        :   Berarti tanggal-tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah menjadi jatuh
Imbalan Ijarah”                        tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang
                                       namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui
                                       Agen Pembayaran yaitu setiap triwulanan terhitung sejak Tanggal
                                       Emisi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                                       Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

                                       Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan
                                       pada tanggal 27 Oktober 2022, sedangkan pembayaran Cicilan
                                       Imbalan Ijarah terakhir sekaligus pembayaran kembali Sisa
                                       Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 3 Agustus 2023
                                       untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal 27 Juli 2025 untuk Sukuk
                                       Ijarah Seri B.

“Tanggal Pencatatan”               :   Berarti tanggal Obligasi dan Sukuk Ijarahdicatatkan di Bursa Efek
                                       Indonesia, yaitu paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal
                                       Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah.

“Tanggal Penjatahan”               :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
                                       Ijarahyang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja
                                       setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

“TAS”                              :   Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No.
                                       5/POJK.04/2021 Tentang Ahli Syariah Pasar Modal yang bertugas
                                       untuk memberikan opini kesesuaian syariah dalam Penawaran
                                       Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022.

“USD”                              :   Berarti mata uang Dolar Amerika Serikat.

“UUPM”                             :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995,
                                       tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal yang dimuat
                                       dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995,
                                       Tambahan No. 3608.

“UUPT”                                 Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007
                                       tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat
                                       dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
                                       Tambahan No. 4756.


                                               xvi
Page 19
“Wali Amanat”   :   Berarti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, suatu perseroan
                    terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik
                    Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.




                            xvii
Page 20
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

 “CBPP”     :   Berarti PT Cakra Bhakti Para Putra

 “SEI”      :   Berarti PT Spindo Engineering Industry

 “SPINDO”   :   Berarti PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk.




                                                xviii
Page 21
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama-sama dengan
keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan-catatan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari
laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Prinsip
Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

 Penawaran Umum Berkelanjutan          :   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Spindo
 Obligasi                                  dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
                                           Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah).

 Nama Obligasi                         :   Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022

 Jenis Obligasi                        :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                                           Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
                                           sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
                                           Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
                                           Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
                                           Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
                                           Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
                                           kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
                                           Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

 Harga Penawaran Obligasi              :   100% dari Jumlah Pokok Obligasi.

 Jumlah Pokok Obligasi                 :   Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
                                           yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
                                           a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                                               Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah);
                                           b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                                               Rp135.000.000.000,- (seratus tiga puluh lima miliar Rupiah).

 Jangka Waktu Obligasi                 :   a.   Obligasi Seri A dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam
                                                puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                           b.   Obligasi Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                                Tanggal Emisi.

 Tingkat Bunga                         :   a.   Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
                                                (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
                                           b.   Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50%
                                                (sembilan koma lima nol persen) per tahun.

 Satuan Pemindahbukuan                 :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

 Satuan Perdagangan                    :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

 Periode Pembayaran Bunga Obligasi     :   Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.

 Jaminan                               :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak
                                           dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh harta
                                           kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak
                                           bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian

                                                     xix
Page 22
                                      hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan
                                      ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                                      Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
                                      hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang
                                      ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                      Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                                      Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                      hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Penyisihan Dana (sinking fund)   :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                      untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                      penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
                                      tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                      Obligasi.

 Pembelian Kembali (buy back)     :   1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan, Perseroan dapat
 Obligasi                             melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh
                                      Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

                                      Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
                                      untuk pelunasan sebagian atau seluruh Obligasi atau disimpan
                                      untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                      memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                      Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Hasil Pemeringkatan Obligasi     :   idA- (Single A Minus)


 Wali Amanat                      :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.


2.   KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

 Penawaran Umum Berkelanjutan     :   Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
 Sukuk Ijarah                         Spindo dengan target dana yang akan dihimpun sebesar
                                      Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah).

 Nama Sukuk Ijarah                :   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022

 Jenis Sukuk Ijarah               :   Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo
                                      Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
                                      sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah.
                                      Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
                                      Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
                                      Pemegang Sukuk           Ijarah dan didaftarkan pada tanggal
                                      diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan
                                      kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang
                                      Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
                                      atau Pemegang Rekening.

 Harga Penawaran Sukuk Ijarah     :   100% dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah

 Jumlah Sisa Imbalan Ijarah       :   Sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
                                      yang terdiri dari 2 (dua) seri sebagai berikut:
                                      a. Sukuk Ijarah Seri A dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
                                          sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
                                      b. Sukuk Ijarah Seri B dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar
                                          Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah).

                                                xx
Page 23
Jangka Waktu Sukuk Ijarah        :   a.   Sukuk Ijarah Seri A dengan jangka waktu 367 (tiga ratus enam
                                          puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                     b.   Sukuk Ijarah Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                                          Tanggal Emisi.

Cicilan Imbalan Ijarah           :   a.   Sukuk Ijarah Seri A dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                          Rp7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) per
                                          tahun atau sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta
                                          Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun;
                                     b.   Sukuk Ijarah Seri B dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
                                          Rp4.750.000.000,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta
                                          Rupiah) per tahun atau sebesar Rp95.000.000,- (sembilan
                                          puluh lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar
                                          Rupiah) per tahun.

Satuan Pemindahbukuan            :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan               :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Periode Pembayaran Pendapatan    :   Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bagi Hasil

Jaminan                          :   Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta
                                     tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh
                                     harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang
                                     tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
                                     kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah
                                     sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab
                                     Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah
                                     adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                                     Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian
                                     hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                                     khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
                                     yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan
                                     perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana (sinking fund)   :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                     untuk Sukuk       Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
                                     mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
                                     Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil
                                     Penawaran Sukuk Ijarah.

Pembelian Kembali (buy back)     :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
Sukuk Ijarah                         atau seluruh Sukuk Ijarah ini 1 (satu) tahun setelah tanggal
                                     penjatahan.

                                     Perseroan dapat melakukan pembelian kembali dengan tujuan
                                     untuk pelunasan sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah atau
                                     disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar
                                     dengan    memperhatikan     ketentuan   dalam     Perjanjian
                                     Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan peraturan perundang-
                                     undangan yang berlaku.

Hasil Pemeringkatan              :   idA-(sy) (Single A Minus Syariah)




                                               xxi
Page 24
 Wali Amanat                                 :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.


3.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku.

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi
terkait, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku.

Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

4.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan informasi
keuangan yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 yang tidak diaudit dan 31 Maret 2021 yang telah diaudit dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2021 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 telah diaudit berdasarkan
standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam
laporannya tanggal 5 Oktober 2021 (untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020) dan tanggal 19 Maret 2022 (untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021). Laporan audit tersebut ditandatangan oleh Adeyana Widjaja (Rekan pada KAP
KPS dengan Ijin AP No. 0751).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Maret                   31 Desember
                            Keterangan
                                                                       2022*                2021                2020
 Jumlah Aset                                                             7.214.417           7.097.322           6.076.604
 Jumlah Liabilitas                                                       3.306.921           3.310.209           2.741.264
 Jumlah Ekuitas                                                          3.907.496           3.787.113           3.335.340
*) Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                              31 Maret                             31 Desember
                     Keterangan
                                                      2022*                  2021              2021               2020

 Penjualan Dan Pendapatan Jasa                            2.011.923           1.067.895         5.378.808         3.775.530
 Beban Pokok Pendapatan                                 (1.767.956)           (831.919)       (4.258.794)       (3.217.408)
 Laba Kotor                                                243.967             235.976         1.120.014            558.122
 Laba Sebelum Taksiran Penghasilan (Beban)
                                                           154.556              150.216          659.402            155.068
 Pajak
 Laba /Rugi Periode Berjalan                               120.383             121.659           486.061            175.835
 Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                   120.383             166.036           494.165            237.344
 Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh)                          17,04                 17,22          68,80              24,89
*) Tidak diaudit




                                                          xxii
Page 25
RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                            31 Maret          31 Maret                 31 Desember
                                Uraian
                                                                             2022*              2021                2021         2020
 RASIO PERTUMBUHAN
 Penjualan dan Pendapatan Jasa                                                 88,40%(1)         1,57%(2)            42,46%          -22,73%
 Laba Periode Berjalan                                                         -2.05%(1)       264,15%(2)           176,43%           -5,31%
 Jumlah Aset                                                                      1,65%           -4,92%             16,80%           -5,42%
 Jumlah Liabilitas                                                               -0,10%          -16,95%             20,75%          -17,58%
 Jumlah Ekuitas                                                                   3,18%            4,98%             13,55%            7,64%

 RASIO USAHA
 Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha                                    12,13%           22,10%               20,82%          14,78%
 Laba Periode Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha                          5,98%           11,39%                9,04%           4,66%
 Laba Periode Berjalan / Beban Usaha                                           183,28%          244,69%             125,59%           72,72%
 Laba Periode Berjalan / Jumlah Aset (ROA)                                       1,67%            2,11%                6,85%           2,89%
 Laba Periode Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)                                    3,08%            3,47%               12,83%           5,27%

 RASIO KEUANGAN
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                           1,62x              1,66x             1,60x              1,44x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio)                        0,85x              0,65x             0,87x              0,82x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio)                            0,73x              0,39x             0,47x              0,45x
 Interest Coverage Ratio (ICR)(3)                                                 5,24x              9,35x             5,48x              3,19x
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(4)                                            1.69x              1,03x             1,78x              1,28x

Keterangan:
(1) Dibandingkan periode 31 Maret 2021
(2) Dibandingkan periode 31 Maret 2020
(3) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense
(4) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
*) Tidak diaudit

RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT

                                                                                  31 Maret                          31 Desember
                     Uraian                            Persyaratan
                                                                                   2022*                     2021                 2020
  Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
                                                         min. 1x                     1,62x               1,60x                    1,44x
     (Current ratio)
  Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
                                                        maks. 2,5x                   0,85x               0,87x                    0,82x
     (Debt to Equity ratio)
  Debt Service Coverage Ratio(1)                         min. 1x                     1.69x               1,78x                    1,28x
 Laba Periode Berjalan / Penjualan dan
                                                          positif                    5,98%               9,04%                 4,66%
     Pendapatan Usaha (Net Profit Margin)
  Gearing Ratio(2)                                      maks. 2,5x                   0.62x               0,58x                    0,69x
Keterangan:
(1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
(2) Gearing Ratio = Bank Debt+Leasing/ Equity
*) Tidak diaudit

Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit.

Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Informasi Tambahan ini.

5.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS DILUNASI

Obligasi

                                                                                           Tingkat                               Jumlah
                                     Tanggal         Total Emisi            Jangka
      Nama Efek            Seri                                                             Suku         Jatuh Tempo            Terutang
                                    Penerbitan       (Rp miliar)            Waktu
                                                                                           Bunga                               (Rp miliar)
 Obligasi                           2 Desember                              367 Hari
                            A                             101                              8,175%     9 Desember 2022                101
 Berkelanjutan I                       2021                                 Kalender


                                                                    xxiii
Page 26
                                                                                     Tingkat                            Jumlah
                                     Tanggal      Total Emisi           Jangka
         Nama Efek         Seri                                                       Suku        Jatuh Tempo          Terutang
                                    Penerbitan    (Rp miliar)           Waktu
                                                                                     Bunga                            (Rp miliar)
     Spindo Tahap I
     Tahun 2021


     Obligasi
     Berkelanjutan I              2 Desember                            3 (tiga)
                           B                           49                             9,5%      2 Desember 2024           49
     Spindo Tahap I                  2021                               tahun
     Tahun 2021
     Jumlah Total Terutang                                                                                               150

Sukuk

                                                                                   Tingkat                        Jumlah Dana
                                   Tanggal       Total Emisi          Jangka
         Nama Efek         Seri                                                      Bagi       Jatuh Tempo          Sukuk
                                  Penerbitan     (Rp miliar)          Waktu
                                                                                    Hasil                          (Rp miliar)
     Sukuk Ijarah
                                        2
     Berkelanjutan I                                              367 Hari
                           A        Desember           99                          8,175%      9 Desember 2022           99
     Spindo Tahap I                                               Kalender
                                      2021
     Tahun 2021
     Sukuk Ijarah
                                        2
     Berkelanjutan I                                                  3 (tiga)
                           B        Desember           51                           9,5%       2 Desember 2024           51
     Spindo Tahap I                                                   tahun
                                      2021
     Tahun 2021
     Jumlah Total Terutang                                                                                              150

Jumlah Total Terutang yang akan jatuh tempo pada tabel di atas akan dilunasi menggunakan dana internal kas
Perseroan dari hasil operasional atau sumber-sumber lain yang memadai seperti fasilitas kredit bank atau tidak
menutup kemungkinan diadakan penerbitan surat utang atau sukuk.

6.     KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan tidak mengalami perubahan. Berikut adalah susunan pemegang saham Perseroan
dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30
Juni 2022 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora:

                                                                          Nilai Nominal Rp100,- per saham
                       Keterangan
                                                                Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)                    %
     Modal Dasar                                                   17.000.000.000           1.700.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor
     - PT Cakra Bhakti Para Putra                                       4.020.063.930               402.006.393.000           56,90
     - DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities
                                                                          500.000.000                50.000.000.000            7,08
     Fund
     - Masyarakat (masing-masing dibawah 5%)                           2.545.276.805                254.527.680.500        36,02
     Sub-jumlah                                                        7.065.340.735                706.534.073.500       100,00
     Saham treasuri                                                      120.651.300                 12.065.130.000
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        7.185.992.035                718.599.203.500
     Jumlah Saham Dalam Portepel                                       9.814.007.965                981.400.796.500




                                                               xxiv
Page 27
I.    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

1.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Spindo dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah).

NAMA OBLIGASI

Obligasi Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022.

JENIS OBLIGASI

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN OBLIGASI

Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.

JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI DAN JATUH TEMPO OBLIGASI

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah)
yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut:

 Seri A    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dengan
               tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
               367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
 Seri B    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp135.000.000.000,- (seratus tiga puluh lima miliar Rupiah
               Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,50% (sembilan koma lima nol persen) per tahun,
               yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal
27 Oktober 2022, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
3 Agustus 2023 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 27 Juli 2025 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri
Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan
persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:


                                                       1
Page 28
     Bunga Ke-                              Seri A                                          Seri B
        1                              27 Oktober 2022                                 27 Oktober 2022
        2                              27 Januari 2023                                 27 Januari 2023
        3                                27 April 2023                                  27 April 2023
        4                               3 Agustus 2023                                   27 Juli 2023
        5                                      -                                       27 Oktober 2023
        6                                      -                                       27 Januari 2024
        7                                      -                                        27 April 2024
        8                                      -                                         27 Juli 2024
        9                                      -                                       27 Oktober 2024
        10                                     -                                       27 Januari 2025
        11                                     -                                        27 April 2025
        12                                     -                                         27 Juli 2025

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu
pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu satuan
pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN OBLIGASI

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Obligasi ini diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan.

PENYISIHAN DANA PELUNASAN OBLIGASI

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.    Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
      kemudian dijual kembali;
2.    Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;

                                                         2
Page 29
3.  Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4.  Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kecuali telah memperoleh persetujuan
    RUPO;
6. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
    Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
7. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
    Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
    yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
    pembelian kembali Obligasi dimulai;
8. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam poin 8 ini paling sedikit memuat informasi tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali Obligasi;
    b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
9. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
    Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh
    Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
         masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
         pembelian kembali Obligasi;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi, informasi yang meliputi
    antara lain:
    a. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. harga pembelian kembali Obligasi yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
13. Pembelian kembali Obligasi wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali tersebut;
14. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara,
         dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
         dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
         dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.




                                                      3
Page 30
HAK SENIORITAS DARI UTANG

Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang sekarang ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

1.   Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
     sehubungan dengan penerbitan Obligasi Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa Perseroan, tanpa
     persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
     a. persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap
         oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja Perseroan tidak menerima
         tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izinnya; dan
     c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, izin
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data
         atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam
         waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali
         Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan izin;
     Perseroan dilarang melakukan tindakan sebagai berikut :
     a. Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali:
           i. pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan;
          ii. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan;
         iii. pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut dilakukan
              sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan secara wajar.
     b. Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan Perseroan atau pihak lain atau
         mengizinkan Anak Perseroan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan/atau peleburan dengan
         perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak
         mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
         Perseroan dalam melakukan Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dengan memenuhi
         semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan
         tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
         Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan
         secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan
         kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi
     c. Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu) atau
         beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali
           i. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
          ii. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
              secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
              atau pelepasan);
         iii. Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
              dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sebelum tanggal
              Perjanjian Perwaliamanatan ini.
         Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total aktiva
         Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
     d. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Perseroan untuk merubah Kegiatan Usaha utamanya.
     e. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock sesuai
         dengan ketentuan hukum yang berlaku.
     f. Menerbitkan instrumen Efek hutang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi.
2.   Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan
         dengan Perjanjian Perwaliamanatan

                                                       4
Page 31
b.   Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang
     jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
     Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, harus
     telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
     Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk
     menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat
     tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi, Perseroan belum
     menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas jumlah dana yang wajib
     dibayar. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan
     adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender,
     sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan
     yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
     berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-
     keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan
     keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
d. Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
     keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
e. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, untuk selama jam kerja
     Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan
     untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait
     dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dengan
     ketentuan bahwa Wali Amanat wajib memberitahukan hal tersebut secara tertulis terlebih dahulu
     minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya.
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
     kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
     i. berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi dan
         Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti dengan
         penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
    ii. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang
         secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan.
g. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     i. Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
         pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
         (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di
         atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara
         tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang
         berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
         setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan.
    ii. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam
         waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
   iii. laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
         sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
         Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
   iv. Laporan Keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
         terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-
         lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan mana yang
         lebih dahulu.
    v. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan dengan
         penyerahanlaporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal
         laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-lambatnya pada
         akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan
         publik yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya pada akhir
         bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik
         yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
         keseluruhan mana yang lebih dahulu.
                                                    5
Page 32
     h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
        sebagaimana angka 2 dan angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan ini atau adanya pemberitahuan mengenai
        kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan atau setiap peristiwa yang dapat mempengaruhi
        pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan Jumlah Terhutang lainnya
        sehubungan dengan Emisi Obligasi. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali
        Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
     i. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
        berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
        menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
        prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
        ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
     j. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum, dan
        semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera memohon izin-izin bilamana
        izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
     k. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
        berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
        memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
        undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan
        Perjanjian Perwaliamantan dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan
        keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-
        perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan di Republik Indonesia.
     l. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
        ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
     m. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha
        Perseroandan hartakekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala
        resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha utama yang
        sama dengan Perseroan.
     n. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
        sebagaimana mestinya.
     o. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut perubahannya
        dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan
        tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat.
     p. Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan tahunan Perseroan
        terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang diserahkan kepada Wali
        Amanat berdasarkan ketentuan dalam huruf g, harus mencerminkan rasio :
           i. Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);
          ii. Gearing Ratio (Total Utang dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (tiga koma lima kali);
         iii. DSCR (Debt Service Coverage Ratio yaitu EBITDA dibagi dengan penjumlahan Bagian Lancar dari
               Utang Jangka Panjang dan Beban Bunga) minimal 1x (satu kali);
     q. Memastikan dan mempertahankan agar kepemilikan saham keluarga IBNU SUSANTO, keluarga
        HUDIANTO dan keluarga TIKMAN UTOMO minimum 51% (lima puluh persen) secara tidak langsung pada
        Perseroan melalui PT Cakra Bhakti Para Putra .
     r. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
        Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan
        Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan
        tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat;
     s. Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang
        (“PKPU”) oleh Perseroan, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
        kepada Pengadilan Niaga.

HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

1.        Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
          melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
                                                        6
Page 33
     Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok
     Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan
     Pokok Obligasi;
2.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
     Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
     oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi
     dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal
     Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di
     atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah
     hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
     adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender;
4.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
     puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
     diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
     yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang
     Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
     Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
     dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.   Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
     demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Obligasi yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
   a. Sebagaimana angka 2 huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
        menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
        tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
        keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
   b. Sebagaimana angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
        menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
        tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
        keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
   c. Sebagaimana angka 2 huruf c,d, e, f, g, atau h di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
        berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran
        tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
        perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
   maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu) surat
   kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat atas pertimbangannya
   sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
   Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan
   dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan
   meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terhutang, maka Wali Amanat dalam waktu yang
   ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh Jumlah Terhutang.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana angka 1, adalah apabila
   terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut dibawah ini:
   a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok
        Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran
        Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
   b. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
        informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
   c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain angka 2 huruf a dan huruf b di atas); atau
   d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu
        krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dalam
                                                       7
Page 34
          jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
          laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
          berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
          bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga
          mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
          kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     e. Adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan.
     f. Sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
          dimiliki tidak sah, atau Perseroandibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroantidak mendapat
          izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
          berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
          kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi lainnya; atau
     g. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
          membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
          material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     h. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
          apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
          menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
          mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
3.   Apabila:
     Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum
     Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; maka Wali
     Amanat berhak tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
     keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
     dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo
     dengan sendirinya.
4.   Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO dengan
     tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
        perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
        periode pembayaran Bunga Obligasi, perubahan jaminan atau penyisihan dana pelunasan, dan/atau
        ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
        kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor 20; dan
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20
        % (dua puluh per seratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
                                                       8
Page 35
           oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
           modal Pemerintah.
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat;
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada
     Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO,
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
     dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
     permohonan.
5.   Ketentuan pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO adalah sebagai berikut:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
           berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
           pemanggilan.
     b. pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling
           sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
     c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO
           kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan
           tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
             i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
            ii. agenda RUPO;
          iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
            v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO;
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
           21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
           menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
           diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
           penyertaan modal Pemerintah;
     c. sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi
           yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
           dan Wali Amanat;
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
           membuat berita acara RUPO;
     g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin
           oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut; dan
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud
           pada angka g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
7.   Kuorum dan pengambilan keputusan:
     1. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
           sebagaimana dimaksud dalam angka 1, diatur sebagai berikut:
        i.      apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
                berikut :
                a. dihadiri oleh pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                     jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                     mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                     hadir dalam RUPO;
                b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
                     diadakan RUPO yang kedua;
                                                          9
Page 36
         c.    RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
               empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
               diadakan RUPO yang ketiga; dan
           e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
   ii.     apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
           dengan ketentuan sebagai berikut:
           1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
               RUPO;
           2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
               diadakan RUPO yang kedua;
           3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
               diadakan RUPO yang ketiga; dan
           5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; dan
  iii.     apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
           1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
               apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
               RUPO;
           2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang kedua;
           3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
           4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO yang ketiga; dan
           5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
               bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO; dan
2. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan
       dengan ketentuan sebagai berikut:
       a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah
           Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
           disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
       b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, wajib diadakan
           RUPO kedua;
       c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
           sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
           mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
           bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
       d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, wajib diadakan
                                                    10
Page 37
             RUPO yang ketiga;
        e)   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
         f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka dapat
             diadakan RUPO yang keempat;
         g) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
             masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
             kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
         h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
             ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat,
    dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan Berita Acara secara notariil oleh Notaris.
10. Perseroan , Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
    RUPO.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan .
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi,
    perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka
    waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
    (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO
    memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan erjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
    Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
    peraturan Pasar Modal dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan
    Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal. tersebut yang berlaku.

Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“Peraturan OJK Nomor 16”), dapat
menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 20, Perseroan dapat melaksanakan
RUPO secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 5 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 16.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK
No. 36/2014, yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling
    lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
    Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
b. Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan ini
    sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal
    11 Juli 2022 yang dibuat oleh Perseroan;


                                                     11
Page 38
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
     hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
     (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
     dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

2.   KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN

PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH

Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar rupiah).

NAMA SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022.

JENIS SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI
atau Pemegang Rekening.

HARGA PENAWARAN SUKUK IJARAH

Harga Penawaran Sukuk Ijarah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah.

JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH

Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut:

 Seri A    :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan
               Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) per tahun
               yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima
               juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah
               Seri A, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;

 Seri B    :   Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) dengan
               Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp4.750.000.000,- (empat miliar tujuh ratus lima puluh juta Rupiah)
               per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B atau sebesar Rp95.000.000,-
               (sembilan puluh lima juta Rupiah) per Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah
               Sisa Imbalan Ijarah Seri B, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi;

Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan, dimana Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dibayarkan pada
tanggal 27 Oktober 2022, sedangkan Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 3 Agustus 2023 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan tanggal
27 Juli 2025 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah
akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan Imbalan
Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Cicilan
Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
                                                        12
Page 39
Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.

Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah untuk masing-masing Seri Sukuk Ijarah adalah
sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

     Cicilan                                  Seri A                                                Seri B
    Imbalan
   Ijarah Ke-
       1                                  27 Oktober 2022                                     27 Oktober 2022
       2                                  27 Januari 2023                                     27 Januari 2023
       3                                    27 April 2023                                      27 April 2023
       4                                   3 Agustus 2023                                       27 Juli 2023
       5                                          -                                           27 Oktober 2023
       6                                          -                                           27 Januari 2024
       7                                          -                                            27 April 2024
       8                                          -                                             27 Juli 2024
       9                                          -                                           27 Oktober 2024
       10                                         -                                           27 Januari 2025
       11                                         -                                            27 April 2025
       12                                         -                                             27 Juli 2025

Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah sebagaimana yang telah
ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

OBJEK IJARAH

Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah sebagai
berikut:

Unit IV – Pasuruan

  Pemilik Objek                       :      PT. Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
  Alamat Objek                        :      Jl. Gununggangsir, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten
                                             Pasuruan, Jawa Timur
  Nama Mesin                          :      Mesin Pembuat Pipa Spiral dan mesin-mesin dan sarana penunjangnya.
  Tahun Pembuatan                     :      1991 (rekondisi 2014) s/d 2021
  Jenis-jenis Mesin                   :      Mesin penunjang termasuk mesin slitter, mesin reproses (recutting, end-
                                             facing, testing), Roll Forming, mesin marking & packing, dan alat-alat
                                             angkut.
  Kapasitas Mesin                     :      Memproduksi pipa baja dengan panjang hingga 72 meter tanpa sambungan
                                             dan pipa baja dengan diameter hingga 3,2 meter, serta ketebalan maksimal
                                             25mm.
  Nilai Pasar                         :      Sebesar Rp 111.497.755.000
                                             (Seratus sebelas miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus
                                             lima puluh lima ribu Rupiah)

Unit VI – Sidoarjo

  Pemilik Objek                       :      PT. Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk
  Alamat Objek                        :      Jl. Raya Cemengkalang, Desa Cemengkalang, Kecamatan Sidoarjo,
                                             Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
  Nama Mesin                          :      Mesin Tube Mill dan mesin-mesin dan sarana penunjangnya.
  Tahun Pembuatan                     :      2013 s/d 2021
                                                         13
Page 40
 Jenis-jenis Mesin                     :   Mesin penunjang termasuk mesin slitter, mesin reproses (recutting, end-
                                           facing, testing), Roll Forming, mesin marking & packing, dan alat-alat
                                           angkut.
 Kapasitas Mesin                       :   Memproduksi pipa baja las lurus dengan spesifikasi sampai dengan 120
                                           meter/menit diameter 3/8 inch – 3 inch.

 Nilai Pasar                           :   Sebesar Rp 46.225.791.000
                                           (Empat puluh enam miliar dua ratus dua puluh lima juta tujuh ratus
                                           sembilan puluh satu ribu rupiah)

Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka
Perseroan akan mengganti dan/atau menambah dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.

SKEMA SUKUK IJARAH

Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah :




Penjelasan:
 1. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Ijarah yang
     dilangsungkan antara Perseroan dan investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk
     Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah menyerahkan dana sukuk sebesar nilai Sukuk Ijarah kepada Perseroan dan
     Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah dengan jumlah sebesar nilai penawaran sukuk yang didasarkan pada
     Objek Ijarah berupa hak manfaat atas mesin Pembuat Pipa Spiral beserta mesin-mesin dan sarana
     penunjangnya dan Mesin Tube Mill beserta mesin-mesin dan sarana penunjangnya yang dimiliki Persereoan.

2.   Atas penawaran umum Sukuk Ijarah tersebut, Perseroan dan Investor selaku Pemegang Sukuk Ijarah yang
     diwakili oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat Sukuk Ijarah melakukan Akad Ijarah
     atas aset Sukuk Ijarah, dimana Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Investor dan
     Investor yang diwakili Wali Amanat Sukuk Ijarah menerima pengalihan hak manfaat Objek Ijarah tersebut
     dari Perseroan sehingga hak manfaat Objek Ijarah dimiliki Investor.

3.   Selanjutnya disepakati pembuatan Akad Ijarah antara Investor yang diwakili Wali Amanat Sukuk Ijarah
     bertindak sebagai Mu’jir (pemberi sewa) menyewakan atau mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah tersebut
     kepada Perseroan sebagai Musta’jir (penyewa) dan objek tersebut digunakan langsung oleh Perseroan untuk

                                                       14
Page 41
     keperluan produksi. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan pembayaran sewa
     (ujrah) kepada Investor/Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan
     waktu yang diperjanjikan dan Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah.

     Setelah Sukuk Ijarah jatuh tempo dan setelah pelunasan/pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka
     Investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak manfaat beserta
     Objek Ijarah (mahall al manfaah) kepada Perseroan.

Aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan
menjamin selama periode Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar Sukuk Ijarah tidak akan bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal.

PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI
SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang termuat dalam surat tertanggal
11 Juli 2022 perihal Pernyataan Kesesuaian Syariah, Tim Ahli Syariah menyatakan bahwa Perjanjian dan Akad yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Spindo Tahap II Tahun 2022
tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

SUMBER DANA SUKUK IJARAH

Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah
adalah berasal dari pendapatan kegiatan usaha Perseroan berupa produksi pipa yang dihasilkan dari mesin
Pembuat Pipa Spiral dan mesin Tube Mill dan mesin-mesin serta sarana penunjangnya sesuai dengan karakteristik
Akad Syariah.

RINGKASAN AKAD SUKUK IJARAH

Sehubungan dengan penawaran Sukuk Ijarah, Perseroan mengadakan akad-akad yang diperlukan untuk
memenuhi transaksi ijarah atas Objek Ijarah sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Akad yang dibuat
tersebut antara lain:

1. Akad Ijarah (pengalihan objek ijarah)

    •   Akad antara Perseroan dengan Investor/Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat. Perseroan
        sebagai pemilik aset Sukuk Ijarah berupa mesin Pembuat Pipa Spiral beserta mesin-mesin dan sarana
        penunjangnya dan Mesin Tube Mill beserta mesin-mesin dan sarana penunjangnya, mengalihkan hak
        manfaat Objek Ijarah kepada investor/Pemegang Sukuk yang diwakili Wali Amanat Sukuk Ijarah, dan Wali
        Amanat menerima hak manfaat Objek Ijarah dari Perseroan sehingga hak manfaat Objek Ijarah dimiliki
        Investor. Nilai manfaat atas Objek Ijarah tersebut sebesar nilai Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh
        Perseroan, dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

2. Akad Ijarah

    •   Akad antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat dengan Perseroan. Wali Amanat sebagai
        Mu’jir (pemberi sewa) dan Perseroan sebagai Musta’jir (penyewa). Objek Ijarah berupa mesin Pembuat
        Pipa Spiral beserta mesin-mesin dan sarana penunjangnya dan Mesin Tube Mill beserta mesin-mesin dan
        sarana penunjangnya. Objek Ijarah yang disewa tersebut Perseroan memberikan pembayaran sewa
        kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang
        diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo Sukuk Ijarah.

    •   Setelah Sukuk Ijarah jatuh tempo dan setelah pelunasan/pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah oleh
        Perseroan, maka Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak
        manfaat beserta Objek Ijarah (mahall al manfaah) kepada Perseroan.

Force Majeure dan Turunnya Nilal Obyek Ijarah
                                                      15
Page 42
Dalam hal terjadi peristiwa di luar kekuasaan manusia (force majeure) termasuk kejadian, baik yang dapat maupun
tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin topan, benturan
dengan benda angkasa lain, badai matahari, kerusakan mekanik, dan elektronik pada Obyek Ijarah dan lain-lain
yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakannya Obyek Ijarah, hal mana dapat mengakibatkan
kerugian bagi Pemegang Sukuk atas turunnya nilai Obyek Ijarah menjadi kurang dari nilai pengalihan Obyek Ijarah
sebesar nilai penerbitan Sukuk Ijarah yaitu sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah), maka
Perseroan akan mengganti Obyek Ijarah dengan obyek atau manfaat lain yang sesuai dengan prinsip syariah, yang
dimiliki atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai Obyek dengan tata cara
yang disepakati bersama (obyek atau manfaat pengganti atas Obyek Ijarah tersebut selanjutnya disebut "Obyek
Ijarah Pengganti").

Pemberitahuan atas peristiwa force majeure wajib dilakukan secara tertulis oleh Perseroan yang mengalaminya
selambat-Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya force majeure disertai dengan
bukti-bukti yang sah. Apabila hal tersebut tidak dilaksanakan maka Wali Amanat akan menganggap hal tersebut
tidak pernah terjadi. Penyediaan dan pemberian Obyek Ijarah Pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana di bawah ini.

Prosedur Penggantian, Perubahan dan Atau Penambahan Obyek Ijarah
 1. Dalam hal terdapat rencana Penggantian, Perubahan dan atau Penambahan Obyek Ijarah karena adanya
     penurunan nilai Obyek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali Amanat dalam waktu 30 (tiga
     puluh) Hari Kerja sebelum mengajukan Obyek Ijarah Pengganti, Obyek Ijarah Perubahan, dan/atau Objek
     Ijarah Tambahan dan meminta Wali Amanat untuk menyelenggarakan RUPSI sesuai dengan ketentuan
     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
 2. Nilai Obyek Ijarah Pengganti dan atau Nilai Obyek Ijarah Perubahan dan atau Nilai Obyek Ijarah Tambahan
     yang ditetapkan harus sama dengan jumlah nilai Obyek Ijarah yang telah diserahkan sebelumnya atau untuk
     nilai Obyek Ijarah Tambahan yang ditetapkan harus sama dengan nilai penurunan Obyek Ijarah. Obyek Ijarah
     Pengganti dan atau Obyek Ijarah Perubahan dan atau Obyek Ijarah Tambahan harus sesuai dengan prinsip
     syariah, sehingga nilai Obyek Ijarah akan kembali sesuai dengan nilai pengalihan Obyek Ijarah.
 3. Setelah RUPSI menyetujui penetapan Obyek Ijarah Pengganti dan atau Obyek Ijarah Perubahan dan atau
     Obyek Ijarah Tambahan, dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja, Perseroan dan Wali Amanat wajib
     menandatangani revisi Lampiran I yang menjelaskan tentang spesifikasi Obyek Ijarah tersebut.
 4. Paling lambat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah diperolehnya persetujuan dari Wali
     Amanat, Para Pihak wajib menandatangani perubahan Akad Ijarah.
 5. Obyek Ijarah Pengganti dan atau Obyek Ijarah Perubahan dan atau Obyek Ijarah Tambahan akan berlaku
     efektif setelah ditandatanganinya penetapan Obyek Ijarah pada perubahan Akad Ijarah.

Perubahan atau Penambahan
Setiap perubahan dan/atau penambahan atas Akad Ijarah harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk dan hanya dapat dilakukan setelah terlebih
dahulu memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah, disetujui oleh RUPSI serta wajib
dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam suatu perjanjian yang tidak dapat terpisahkan
dari Akad Ijarah, tanpa adanya hal yang demikian perjanjian tersebut dianggap tidak pernah ada dan dinyatakan
tidak berlaku.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH

Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan
perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

                                                      16
Page 43
JAMINAN SUKUK IJARAH

Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Ijarah ini diuraikan dalam Bab VIII Informasi Tambahan.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pelunasan Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dalam Informasi
Tambahan ini.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1.   Pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya atau disimpan untuk
     kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2.   Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3.   Pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4.   Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
     dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
5.   Pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
     sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, kecuali telah memperoleh
     persetujuan RUPSU;
6.   Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
     Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut di surat kabar;
7.   Pembelian kembali Sukuk Ijarah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
     Sukuk Ijarah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat kabar harian
     berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal
     penawaran untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah dimulai;
8.   Rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam poin 6 dan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam poin 7 paling sedikit memuat informasi tentang:
     a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     c. kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
     d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
     e. tata cara penyelesaian transaksi;
     f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
     g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
     h. tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan
     i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah;
9.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang
     Sukuk Ijarah yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan untuk
     dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah, melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat dibeli kembali;


                                                      17
Page 44
10. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
11. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam poin 9 dengan ketentuan:
    a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
         masing-masing jenis Sukuk Ijarah yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    b. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    c. Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
         pembelian kembali Sukuk Ijarah;
12. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu
    paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah, informasi yang
    meliputi antara lain:
    a. jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli;
    b. rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
    c. harga pembelian kembali Sukuk Ijarah yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13. Pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut;
14. Pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
    a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPSU, hak
         suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli
         kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk
         Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

HAK SENIORITAS DARI SUKUK IJARAH

Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya
baik yang sekarang ada maupun yang akan akan dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

1.   Sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
     Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa
     Perseroan , tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk, persetujuan tertulis tersebut tunduk pada
     ketentuan sebagai berikut :
     a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 14 (empat belas)
         Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap
         oleh Wali Amanat Sukuk, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja Perseroan tidak menerima
         tanggapan apapun dari Wali Amanat Sukuk, maka Wali Amanat Sukuk dianggap telah memberikan
         izinnya; dan
     c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat Sukuk meminta tambahan data atau dokumen pendukung
         lainnya, izin atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk dalam waktu 14 (empat belas) Hari
         Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali
         Amanat Sukuk dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         tanggapan apapun dari Wali Amanat Sukuk, maka Wali Amanat Sukuk dianggap telah memberikan izin;
     Perseroan dilarang melakukan tindakan sebagai berikut:
     1) Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali :
         a. pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan ;
         b. pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
         c. pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut dilakukan
              sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan secara wajar.
                                                      18
Page 45
     2) Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain atau
         mengizinkan Anak Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi dan/atau peleburan dengan
         perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dan tidak
         mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan
         Perseroan dalam melakukan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dengan
         memenuhi semua syarat dan kondisi Sukuk Ijarah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan
         dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
         company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban
         Sukuk Ijarah telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut
         memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk Ijarah;
     3) Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu) atau
         beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali:
         a. dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan ;
         b. penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak produktif (baik
              secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan
              atau pelepasan);
         c. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan
              Sukuk Ijarah dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain
              sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini.
         Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total aktiva
         Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan .
     4) Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Perseroan untuk merubah Kegiatan Usaha utamanya.
     5) Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock sesuai
         dengan ketentuan hukum yang berlaku.
     6) Menerbitkan instrumen Efek hutang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Sukuk Ijarah.
2.   Perseroan berkewajiban untuk:
     1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lainnya
         sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     2) Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan
         Ijarah yang jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-lambatnya 1
         (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atauTanggal Pembayaran
         Kembali Sisa Imbalan Ijarah, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Agen Pembayaran.
         Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran. Sehubungan dengan pembayaran dana
         tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman
         dana tersebut pada hari yang sama. Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Cicilan Imbalan
         Ijarah dan/atau jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka
         Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) atas jumlah dana yang
         wajib dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh) yang dibayarkan oleh Perseroan
         yang merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
         proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian
         Agen Pembayaran.
     3) Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat Sukuk, data, dokumen dan/atau
         keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dengan wajar
         mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain.
     4) Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
         keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
     5) Memberi izin kepada Wali Amanat Sukuk atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk, untuk
         selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai
         Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan
         yang terkait dengan penerbitan Sukuk Ijarah sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang
         berlaku, dengan ketentuan bahwa Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan hal tersebut secara tertulis
         terlebih dahulu minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya.
     6) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
         setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung:
         a. berkaitan dengan Perseroan , setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi dan
              Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti dengan
              penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
                                                      19
Page 46
    b.   perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang
         secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk melaksanakan kewajiban berdasarkan
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
7) Menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk:
    a. Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari
         pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
         (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan
         di atas. Dalam hal Wali Amanat Sukuk memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat
         Sukuk secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk dokumen-
         dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-
         lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan .
    b. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah
         dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh
         Perseroan .
    c. laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan             dan      kewajiban-kewajiban
         sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini, selambat-lambatnya 2
         (dua) Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
    d. Laporan Keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik yang
         terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-
         lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan mana
         yang lebih dahulu.
    e. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan dengan
         penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal
         laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan; atau selambat-lambatnya
         pada akhir bulan kedua setelahtanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
         akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya
         pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
         akuntan publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
         keuangan secara keseluruhan mana yang lebih dahulu.
8) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk tentang terjadinya kelalaian
    sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan angka 3 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini atau
    adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan atau setiap peristiwa
    yang dapat mempengaruhi pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau pelunasan Sisa Imbalan Ijarah
    sehubungan dengan Emisi Sukuk Ijarah. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada
    Wali Amanat Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
9) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
    berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
    menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan
    prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
10) Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
    dan semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan segera memohon izin-izin
    bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
11) Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
    berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera
    memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-
    undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya
    berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan
    dengan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau
    memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Ijarah dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah
    di Republik Indonesia.
12) Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
    ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa.
13) Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan
    dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala resiko
    yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha utama yang sama
                                                 20
Page 47
          dengan Perseroan .
     14) Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan
          usahanya sebagaimana mestinya.
     15) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut
          perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan
          pemeringkatan tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat.
     16) Memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam Laporan Keuangan tahunan Perseroan
          terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang diserahkan kepada
          Wali Amanat berdasarkan ketentuan angka 2 bagian 7), harus mencerminkan rasio:
          i. Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);
         ii. Gearing Ratio (Total Utang dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (tiga koma lima kali);
        iii. DSCR (Debt Service Coverage Ratio yaitu EBITDA dibagi dengan penjumlahan Bagian Lancar dari Utang
              Jangka Panjang dan Beban Bunga) minimal 1x (satu kali);
     17) Memastikan dan mempertahankan agar kepemilikan saham keluarga IBNU SUSANTO, keluarga
          HUDIANTO dan keluarga TIKMAN UTOMO minimum 51% (lima puluh persen) secara tidak langsung pada
          Perseroan melalui PT Cakra Bhakti Para Putra.
     18) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
          Sukuk Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan
          dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk
          Ijarah dengan tujuan untuk pelunasan Sukuk Ijarah dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat;
     19) Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang
          (“PKPU”) oleh Perseroan , kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
          kepada Pengadilan Niaga.
     20) Mengganti Obyek Ijarah dengan Obyek Ijarah pengganti jika Obyek Ijarah rusak dan/atau hilang
          dan/atau perjanjiannya berakhir dan/atau dibatalkan dan/atau habis dan/atau karena hal lainnya
          menjadi hilang manfaatnya dan/atau turun nilai manfaatnya dengan tetap memperhatikan Pasal 5.12
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk.
     21) Dalam hal Sukuk Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung
          jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali Imbalan Ijarah.
     22) Memperoleh opini (pernyataan kesesuaian Syariah atas Sukuk Ijarah) dari Tim Ahli Syariah (TAS).
     23) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang piutang sebagaimana diatur dalam Pasal
          5.12 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk, maka Perseroan wajib menyelesaikan kewajibannya atas
          utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
     24) Mematuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip Syariah di
          Pasar Modal, termasuk namun tidak terbatas untuk menjamin bahwa Objek Ijarah tidak akan
          bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasal Modal selama periode Sukuk Ijarah.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH

1.    Menerima pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari
      Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
      Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah. Sisa Imbalan Ijarah harus dibayar
      kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
      yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah;
2.    Yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
      Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku;
3.    Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
      atau Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau
      Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian
      Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah.
      Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan secara wajar dan realistis yang
      merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk
      Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
4.    Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
      puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk Ijarah yang dimiliki
      oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
                                                       21
Page 48
      diselenggarakan RUPSI dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
      yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh
      Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
      sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut
      hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.    Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSI, dengan
      demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
      Sukuk Ijarah yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
     a. Sebagaimana angka 2 huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
         menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
         Sukuk Ijarah, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
         menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah; atau
     b. Sebagaimana angka 2 huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-
         menerus selama 60 (enam puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
         Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
         menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat Sukuk; atau
     c. Sebagaimana angka 2 huruf c,d, e, f, g, atau h di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut
         berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran
         tertulis dari Wali Amanat Sukuk, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
         perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat Sukuk;
         maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Ijarah
         melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat
         Sukuk atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSI menurut ketentuan dan tata cara di dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
         Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat Sukuk akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
         sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan serta alasan
         Perseroan , dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Sisa Imbalah Ijarah, maka Wali Amanat
         Sukuk dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPSI wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas
         seluruh Sisa Imbalan Ijarah.
2.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam angka 1,
     adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut dibawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Sisa Imbalan
         Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah pada
         Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah; atau
     b. Fakta mengenai pernyataan, jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
         dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan ; atau
     c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah (selain angka 2 huruf a dan huruf b Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Ijarah); atau
     d. Adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (moratorium) yang diajukan oleh Perseroan.
     e. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu
         krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dalam
         jumlah keseluruhannya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
         laporan keuangan triwulanan terakhir, yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan
         berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang
         bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga
         mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
         kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
     f. Sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
         dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat
         izin atau persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material
         berakibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan mempengaruhi secara material terhadap
         kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
                                                      22
Page 49
          Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Dokumen Emisi lainnya; atau
     g.   Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap diharuskan
          membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara
          material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah; atau
     h. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
          apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
          menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
          mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
3.   Apabila:
     -    Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat
          keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
     maka Wali Amanat Sukuk berhak tanpa memanggil RUPSI, bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
     Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu
     Wali Amanat Sukuk dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini
     Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4.   Dalam hal terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Ijarah, dan/atau Obyek Ijarah yang menjadi dasar
     Sukuk Ijarah sehingga bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, maka Sukuk Ijarah berubah status
     menjadi utang piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Pemegang Sukuk
     Wakalah dengan tetap memperhatikan ketentuan pada Pasal 5.12 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk dan
     ketentuan pada Pasal 10 Peraturan OJK Nomor 18.
5.   Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPSI dengan
     tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)

Untuk penyelenggaraan RUPSI, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan dibawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
    a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah mengenai
        perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara
        atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan jaminan atau penyisihan dana pelunasan,
        dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk, memberikan
        pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
        kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk mengambil
        tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
    c. memberhentikan Wali Amanat Sukuk dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk sesuai dengan
        ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
    d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Ijarah termasuk dalam
        penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam Peraturan OJK Nomor 20; dan
    e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat Sukuk yang tidak dikuasakan atau tidak
        termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan
        perundang-undangan;
2. RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
        20 % (dua puluh per seratus) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Ijarah
        yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
        atau penyertaan modal Pemerintah.
    b. Perseroan;
    c. Wali Amanat Sukuk; atau
    d. OJK
3. Permintaan sebagaimana angka 2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
    Sukuk dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
                                                      23
Page 50
     Wali Amanat Sukuk wajib melakukan panggilan untuk RUPSI.
4.   Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
     diterimanya surat permohonan.
5.   Ketentuan pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI adalah sebagai berikut:
     a. pengumuman RUPSI wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan.
     b. pemanggilan RUPSI dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSI, melalui paling
          sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
     c. pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSI
          kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan
          tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. panggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
          i) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
          ii) agenda RUPSI;
          iii) pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
          iv) Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI; dan
          v) kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSI;
     e. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
          21 (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSI
     a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSI
          dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
     b. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
          penyertaan modal Pemerintah;
     c. sebelum pelaksanaan RUPSI, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk
          Ijarah yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
     d. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
          dan Wali Amanat;
     e. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat;
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSI termasuk materi RUPSI dan menunjuk Notaris untuk
          membuat berita acara RUPSI;
     g. dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah, RUPSI
          dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut;
          dan
     h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta diadakannya RUPSI tersebut sebagaimana
          dimaksud pada angka g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSI dan materi RUPSI;
7.   Kuorum dan pengambilan keputusan :
     1. Dalam hal RUPSI bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Ijarah sebagaimana angka 1, diatur sebagai berikut:
          a) Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
               berikut:
               1) dihadiri oleh pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                    jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                    mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah
                    yang hadir dalam RUPSI;
               2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
                    diadakan RUPSI yang kedua;
               3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
                    paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
                    dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
                    (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
               4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
                    diadakan RUPSI yang ketiga; dan
                                                        24
Page 51
          5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
               paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi
               dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
               (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
     b) apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat Sukuk maka wajib
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut :
          1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
               jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
               hadir dalam RUPSI;
          2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, wajib
               diadakan RUPSI yang kedua;
          3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
               paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
               per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
          4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, wajib
               diadakan RUPSI yang ketiga; dan
          5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
               paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
               per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI; dan
     c) apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
               hadir dalam RUPSI;
          2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 1) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPSI yang kedua;
          3) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
               per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
          4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada angka 3) tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPSI yang ketiga; dan
          5) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan
               berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
               per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI; dan
2.   RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
          jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
          mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
          hadir dalam RUPSI;
     b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, wajib diadakan
          RUPSI kedua;
     c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
          sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
          mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
          bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI;
     d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, wajib diadakan
          RUPSI yang ketiga;
     e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling
          sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak
          mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;


                                                    25
Page 52
        f)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf e) tidak tercapai, maka dapat
              diadakan RUPSI yang keempat;
         g) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
              kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat Sukuk;
              dan
         h) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSI keempat wajib memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSI menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat
    Sukuk paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali
    Amanat Sukuk, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
9. Penyelenggaraan RUPSI wajib dibuatkan Berita Acara secara notariil oleh Notaris.
10. Perseroan , Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
    diambil dalam RUPSI.
11. Wali Amanat Sukuk wajib mengumumkan hasil RUPSI dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
    yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSI tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan .
12. Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Sisa Imbalan Ijarah, perubahan Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran Cicilan Imbalan
    Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka
    dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang
    diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk
    berhak langsung untuk melakukan penagihan Sisa Imbalan Ijarah kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPSI.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk dengan
    mengindahkan peraturan Pasar Modal dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal. tersebut yang berlaku.
15. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
    Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“Peraturan OJK Nomor 16”), dapat
    menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
    Terbuka. Selain RUPSI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 20, Perseroan dapat
    melaksanakan RUPSI secara elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan penyedian e-RUPSI
    sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 16.

TIM AHLI SYARIAH

Berdasarkan Surat dari Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) No. U-479/DSN-
MUI/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan
kepada nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam
penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan opini Syariah, sebagai berikut:

 No.                                Nama                                               Jabatan
  1.   Dr. Asep Supyadillah, M.Ag                                                       Ketua
  2.   Aini Masruroh, SEI, MM                                                          Anggota

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah dan akan memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran sebagaimana diatur dalam POJK
No. 36/2014, yaitu:
e. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk terakhir disampaikan kepada OJK paling
                                                     26
Page 53
     lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
     Berkelanjutan Efek bersifat Utang dan/atau Sukuk;
f.   Telah menjadi Perseroan atau perusahan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
g.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan ini
     sebagaimana dituangkan dalam Surat Pernyataan Tidak Pernah Mengalami Gagal Bayar tertanggal
     11 Juli 2022 yang dibuat oleh Perseroan;
h.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
     hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
     (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
     dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

3.   HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (”PEFINDO”). Dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PEFINDO sesuai dengan Surat No. RTG-095/PEF-
DIR/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap
II Tahun 2022 dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 yang diterbitkan melalui rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), yang merupakan penegasan dari surat No.RC-801/PEF-DIR/VIII/2021 dan
No.RC-802/PEF-DIR/VIII/2021, keduanya tertanggal 13 Agustus 2021, dengan peringkat:

                 idA- (Single A Minus)                             idA-(sy) (Single A Minus Syariah)


Peringkat ini berlaku untuk periode 12 Agustus 2021 sampai dengan 1 Agustus 2022.

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi
dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan
atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang diterbitkan.

4.   WALI AMANAT

Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi
dan Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Penjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                Gedung BRI II Lt.30
                                          Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                            Jakarta 10210 - Indonesia
                                        Tel. (021) 5758143 / 5752362
                                      Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                                            Email : tcs@corp.bri.co.id
                                 U.p. Trust & Corporate Services Department
                                         Investment Services Division

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang bertindak sebagai
Wali Amanat.




                                                       27
Page 54
II.     PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
        PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku.

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait,
seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku.

Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.


Penggunaan dana hasil PUB I Tahap II untuk modal kerja Perseroan yaitu pembelian bahan baku wajib dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Rencana Penggunaan Dana bukan merupakan transaksi yang
mengandung Benturan Kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Rencana penggunaan dana hasil Sukuk Ijarah ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal,
sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 18/POJK.04/2015.

Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara berkala setiap
6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat serta memperpertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan sesuai dengan POJK
No. 30/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.


Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah tersebut harus dilakukan
Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI dan
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO dan/atau RUPSI serta hasil RUPO dan/atau RUPSI yang telah
disetujui tersebut wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSI sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No.20/2020.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait,
telah dipergunakan sebagian besar oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
kepada OJK pada tanggal 23 Februari 2022 dengan surat No. 004B/II/CS-ISSP/2022 perihal Laporan Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum, sedangkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I, setelah dikurangi seluruh biaya
emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana
penawaran umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap I kepada OJK pada tanggal 2 Maret 2022 dengan surat No. 010/III/CS-ISSP/2022 perihal
Laporan Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.




                                                      28
Page 55
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,33%
(satu koma tiga tiga persen) dari nilai Emisi Obligasi yang terdiri dari:

•     Biaya jasa penyelenggaraan (management fee);                                             :    0,55%
•     Biaya jasa penjaminan (underwriting fee);                                                :    0,10%
•     Biaya jasa penjualan (selling fee);                                                      :    0,10%
•     Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                         :       0,14%
      - Biaya jasa Notaris                                                                 :       0,05%
•     Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Wali Amanat                                                             :       0,11%
      - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                             :       0,06%
•     Biaya lain-lain (biaya pencatatan di KSEI & IDX, OJK, percetakan, iklan, dan Audit   :       0,22%
      Penjatahan) sekitar


Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 1,36%
(satu koma tiga enam persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:

•     Biaya jasa penyelenggaraan (management fee);                                             :    0,55%
•     Biaya jasa penjaminan (underwriting fee);                                                :    0,10%
•     Biaya jasa penjualan (selling fee);                                                      :    0,10%
•     Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                         :       0,14%
      - Biaya jasa Notaris                                                                 :       0,05%
•     Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
      - Biaya jasa Tim Ahli Syariah                                                        :       0,03%
      - Biaya jasa Wali Amanat                                                             :       0,11%
      - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                             :       0,06%
•     Biaya lain-lain (biaya pencatatan di KSEI & IDX, OJK, percetakan, iklan, dan Audit   :       0,22%
      Penjatahan) sekitar




                                                       29
Page 56
III.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan informasi
keuangan yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2022 yang tidak diaudit dan 31 Maret 2021 yang telah diaudit dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 yang telah diaudit.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret
2021 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 telah diaudit berdasarkan
standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka
Puradiredja, Suhartono (KPS) member of “Nexia International” network dengan Opini Tanpa Modifikasian dalam
laporannya tanggal 5 Oktober 2021 (untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2021 dan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020) dan tanggal 19 Maret 2022 (untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2021). Laporan audit tersebut ditandatangan oleh Adeyana Widjaja (Rekan pada KAP
KPS dengan Ijin AP No. 0751).


LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                            31 Maret                  31 Desember
                             Keterangan
                                                             2022*             2021                 2020
  ASET
  ASET LANCAR
  Kas dan Setara Kas                                              28.379           50.092                59.543
  Piutang Usaha
      Pihak Ketiga                                             1.655.741          972.698               830.077
      Pihak Berelasi                                              52.097           46.886                18.222
  Piutang Lain-Lain
      Pihak Ketiga                                                 1.561            1.618                 4.179
      Pihak Berelasi                                                   -                -                 2.230
  Persediaan                                                   2.617.149        3.243.760             2.103.313
  Pajak dibayar Dimuka                                            33.168           68.872                56.019
  Uang Muka                                                      107.099           29.640                29.651
  Biaya Dibayar Dimuka                                            25.861            9.123                10.378
  JUMLAH ASET LANCAR                                           4.521.055        4.422.689             3.113.612

  ASET TIDAK LANCAR
  Taksiran Pajak Penghasilan                                           -                -               155.714
  Piutang Pihak Berelasi                                               7                7                    11
  Investasi pada Entitas Asosiasi                                 30.779           30.218                26.818
  Aset Tetap                                                   2.196.713        2.214.814             2.197.790
  Properti Investasi                                               9.067            9.067                 9.067
  Aset Tak Berwujud – neto                                        12.528           13.922                20.601
  Uang Muka                                                      439.452          401.789               395.789
  Aset Tidak Lancar Lainnya                                        4.816            4.816               157.202
  JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                                     2.693.362        2.674.633             2.962.992
  JUMLAH ASET                                                  7.214.417        7.097.322             6.076.604

  LIABILITAS DAN EKUITAS
  LIABILITAS JANGKA PENDEK
  Utang Bank Jangka Pendek                                     2.061.148         1.838.460            1.877.269
  Utang Usaha
      Pihak Ketiga                                               162.388          386.320                28.852

                                                     30
Page 57
                                                                       31 Maret                    31 Desember
                          Keterangan
                                                                        2022*               2021                 2020
     Pihak Berelasi                                                           1.507             1.508                 1.215
 Utang Pajak                                                               114.015            118.666                34.061
 Beban Masih Harus Dibayar                                                  19.466             18.129                10.742
 Uang Muka Pelanggan                                                        49.558             17.869                23.411
 Liabilitas Jangka Pendek Lainnya                                           15.158             16.641                 9.162
 Utang Jangka Panjang bagian yang Jatuh Tempo Dalam Satu
  Tahun
     Bank                                                                    151.331           154.064              174.436
     Sewa Pembiayaan                                                           9.824             9.846                3.175
     Utang Obligasi                                                          101.000           101.000                    -
     Utang Sukuk Ijarah                                                       99.000            99.000                    -
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                                           2.784.395         2.761.503            2.162.323

 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang Jangka Panjang – Setelah Dikurangi Bagian Jatuh Tempo
   Dalam Satu Tahun
     Bank                                                                     53.206            89.038              243.102
     Sewa Pembiayaan                                                          18.458            20.912                3.429
     Utang Obligasi                                                           49.000            49.000                    -
     Utang Sukuk Ijarah                                                       51.000            51.000                    -
 Utang Pihak Berelasi                                                          6.205             6.205                6.205
 Liabilitas Pajak Tangguhan                                                  186.519           176.451              161.241
 Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan                                           157.716           155.481              162.828
 Keuntungan Ditangguhkan atas Transaksi Sewa dan Jual Balik                      422               619                2.136
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                                            522.526           548.706              578.941
 JUMLAH LIABILITAS                                                         3.306.921         3.310.209            2.741.264

 EKUITAS
 Modal saham
  Modal dasar – Modal ditempatkan dan disetor penuh                         718.599           718.599               718.599
 Tambahan Modal Disetor - Neto                                              500.880           500.880               500.880
 Saham Treasuri                                                             (12.065)          (12.065)              (12.065)
 Saldo Laba
     Dicadangkan                                                              10.000            10.000                    -
     Tidak Dicadangkan                                                     1.604.061         1.483.676            1.050.006
 Komponen Ekuitas Lainnya                                                  1.085.951         1.085.951            1.077.847
 Sub jumlah                                                                3.907.426         3.787.041            3.335.267
 Kepentingan Non Pengendali                                                       70                72                   73
 JUMLAH EKUITAS                                                            3.907.496         3.787.113            3.335.340
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                             7.214.417         7.097.322            6.076.604
*) Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Maret                             31 Desember
                   Keterangan
                                                      2022*                    2021            2021               2020

 PENJUALAN DAN PENDAPATAN JASA                           2.011.923             1.067.895        5.378.808          3.775.530
 BEBAN POKOK PENDAPATAN                                (1.767.956)             (831.919)      (4.258.794)        (3.217.408)
 LABA KOTOR                                                243.967               235.976       1.120.014            558.122
 Pendapatan Lain-Lain                                         30.842              40.594           136.284           71.554
 Beban Penjualan Dan Distribusi                            (33.603)              (26.116)      (196.518)           (111.101)
 Beban Umum dan Administrasi                               (32.079)              (23.604)      (190.510)           (130.681)
 Beban Keuangan                                            (43.033)              (51.124)      (174.578)           (205.664)
 Beban Lain-lain                                           (11.538)              (25.510)          (35.290)         (27.162)
 LABA SEBELUM TAKSIRAN PENGHASILAN
                                                           154.556               150.216           659.402          155.068
 (BEBAN) PAJAK
                                                           31
Page 58
                                                                       31 Maret                                  31 Desember
                   Keterangan
                                                             2022*                       2021                2021              2020
 Taksiran Penghasilan (Beban) Pajak:
      Kini                                                        (36.741)                 (27.568)          (160.417)           (41.436)
      Tangguhan                                                        2.568                    (989)         (12.924)            62.203
 Jumlah Taksiran Beban Pajak                                      (34.173)                 (28.557)          (173.341)            20.767
 LABA /RUGI PERIODE BERJALAN                                      120.383                  121.659             486.061           175.835

 Penghasilan Komprehensif Lain
 Pos-Pos yang Tidak akan Direklasifikasi ke
  Laba Rugi
      Surplus Revaluasi                                                    -                        -                 -           87.178
     Keuntungan (Kerugian) Aktuaria                                        -                54.786             10.390            (11.241)
 Pajak Penghasilan terkait Pos-pos yang Tidak
                                                                           -               (10.409)            (2.286)           (14.428)
   akan Direklasifikasi ke Laba Rugi
 Penghasilan Komprehensif Lain Tahun
                                                                           -                44.377              8.104             61.509
  Berjalan Setelah Pajak
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN
                                                                  120.383                  166.036            494.165            237.344
 BERJALAN
 Laba Tahun Berjalan yang dapat
 diatribusikan kepada:
    Pemilik Entitas Induk                                         120.385                  121.658            486.062            175.825
    Kepentingan Non Pengendali                                           (2)                       1                (1)               10
 JUMLAH                                                           120.383                  121.659            486.061            175.835
 Jumlah Laba komprehensif periode berjalan
 yang dapat diatribusikan kepada :
    Pemilik Entitas Induk                                         120.385                  166.035            494.166            237.334
    Kepentingan Non Pengendali                                           (2)                       1                (1)               10
 JUMLAH                                                           120.383                  166.036            494.165            237.344
 LABA PER SAHAM DASAR
 Jumlah Saham                                                7.065.340.735         7.065.340.735         7.065.340.735      7.065.340.735

 Laba Per Saham Dasar (Rupiah Penuh)                                   17,04                    17,22           68,80              24,89
*) Tidak diaudit

RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                         31 Maret            31 Maret              31 Desember
                             Uraian
                                                                          2022*                2021             2021         2020
 RASIO PERTUMBUHAN
 Penjualan dan Pendapatan Jasa                                             88,40%(1)              1,57%(2)       42,46%          -22,73%
 Laba Periode Berjalan                                                     -2.05%(1)            264,15%(2)      176,43%           -5,31%
 Jumlah Aset                                                                  1,65%                -4,92%        16,80%           -5,42%
 Jumlah Liabilitas                                                           -0,10%               -16,95%        20,75%          -17,58%
 Jumlah Ekuitas                                                               3,18%                 4,98%        13,55%            7,64%

 RASIO USAHA
 Laba Kotor / Penjualan dan Pendapatan Usaha                                    12,13%            22,10%         20,82%           14,78%
 Laba Periode Berjalan / Penjualan dan Pendapatan Usaha                          5,98%            11,39%          9,04%            4,66%
 Laba Periode Berjalan / Beban Usaha                                           183,28%           244,69%        125,59%           72,72%
 Laba Periode Berjalan / Jumlah Aset (ROA)                                       1,67%             2,11%          6,85%            2,89%
 Laba Periode Berjalan / Jumlah Ekuitas (ROE)                                    3,08%             3,47%         12,83%            5,27%

 RASIO KEUANGAN
 Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current ratio)                          1,62x              1,66x           1,60x           1,44x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas (Debt to Equity ratio)                       0,85x              0,65x           0,87x           0,82x
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset (Debt to Asset ratio)                           0,73x              0,39x           0,47x           0,45x
 Interest Coverage Ratio (ICR)(3)                                                5,24x              9,35x           5,48x           3,19x
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)(4)                                           1,69x              1,03x           1,78x           1,28x



                                                                  32
Page 59
   Keterangan:
   (1) Dibandingkan periode 31 Maret 2021
   (2) Dibandingkan periode 31 Maret 2020
   (3) Interest Coverage Ratio = EBITDA / Interest Expense
   (4) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
   *) Tidak diaudit

   RASIO KEUANGAN PENTING YANG DIPERSYARATKAN DALAM FASILITAS KREDIT

                                                                                 31 Maret                      31 Desember
                        Uraian                            Persyaratan
                                                                                  2022*                2021                  2020
     Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek
                                                            min. 1x                1,62x               1,60x                 1,44x
        (Current ratio)
     Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas
                                                           maks. 2,5x              0,85x               0,87x                 0,82x
        (Debt to Equity ratio)
     Debt Service Coverage Ratio(1)                         min. 1x                1.69x               1,78x                 1,28x
    Laba Periode Berjalan / Penjualan dan
                                                             positif               5,98%               9,04%              4,66%
        Pendapatan Usaha (Net Profit Margin)
     Gearing Ratio(2)                                      maks. 2,5x              0.62x               0,58x                 0,69x
   Keterangan:
   (1) Debt Service Coverage Ratio = EBITDA / (Current Portion of Long-Term Debt + Interest Expense)
   (2) Gearing Ratio = Bank Debt+Leasing/ Equity
   *) Tidak diaudit

   Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit.


   LIABILITAS TAMBAHAN PERSEROAN SETELAH TANGGAL 31 MARET 2022 SAMPAI DENGAN TANGGAL
   INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN

   Liabilitas tambahan perseroan setelah tanggal 31 Maret 2022 sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
   diterbitkan terdiri dari:

1. Berdasarkan Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas Kredit No. CTBCI SBY – 303 / VI – 2022 tanggal 22 Juni 2022,
   Perseroan memperoleh perpanjangan fasilitas kredit dari Bank CTBC Indonesia dengan rincian sebagai berikut:

                    Fasilitas                                          Maksimum kredit                              Jatuh tempo
    Fasilitas Omnibus Credit                                             USD 5.000                                19 Februari 2023
    Fasilitas Transaksi Valuta asing                                      USD 500                                 19 Februari 2023

   Fasilitas pinjaman dari Bank CTBC ditujukan untuk pembiayaan modal kerja, pembiayaan transaksi Trade
   Financing, dan sarana antisipasi fluktuasi risiko perubahan nilai tukar mata uang. Fasilitas ini dijamin dengan
   piutang dan persediaan milik Perseroan yang diikat Fidusia Notariil sebesar USD 2.750. Fasilitas ini dibebani
   bunga tahunan sebesar 4,5% per tahun untuk mata uang USD dan 9,50% untuk mata uang IDR.

   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG MASIH HARUS DILUNASI

   Obligasi

                                                                                             Tingkat                                   Jumlah
                                          Tanggal          Total Emisi         Jangka
          Nama Efek              Seri                                                         Suku         Jatuh Tempo                Terutang
                                         Penerbitan        (Rp miliar)         Waktu
                                                                                             Bunga                                   (Rp miliar)
    Obligasi
    Berkelanjutan I
    Spindo Tahap I Tahun                2 Desember                            367 Hari
                                  A                             101                          8,175%     9 Desember 2022                 101
    2021                                   2021                               Kalender


    Obligasi
    Berkelanjutan I                     2 Desember                             3 (tiga)
                                  B                             49                            9,5%      2 Desember 2022                  49
    Spindo Tahap I Tahun                   2021                                tahun
    2021

                                                                       33
Page 60
                                                                         Tingkat                          Jumlah
                                 Tanggal      Total Emisi     Jangka
        Nama Efek        Seri                                             Suku         Jatuh Tempo       Terutang
                                Penerbitan    (Rp miliar)     Waktu
                                                                         Bunga                          (Rp miliar)
 Jumlah Total Terutang                                                                                      150

Sukuk

                                                                       Tingkat                       Jumlah Dana
                                 Tanggal     Total Emisi    Jangka
        Nama Efek        Seri                                            Bagi       Jatuh Tempo         Sukuk
                                Penerbitan   (Rp miliar)    Waktu
                                                                        Hasil                         (Rp miliar)
 Sukuk Ijarah
 Berkelanjutan I                2 Desember                  367 Hari
                          A                      99                    8,175%      9 Desember 2022        99
 Spindo Tahap I Tahun              2021                     Kalender
 2021
 Sukuk Ijarah
 Berkelanjutan I                2 Desember                  3 (tiga)
                          B                      51                     9,5%       2 Desember 2022        51
 Spindo Tahap I Tahun              2021                     tahun
 2021
 Jumlah Total Terutang                                                                                   150

Jumlah Total Terutang yang akan jatuh tempo pada tabel di atas akan dilunasi menggunakan dana internal kas
Perseroan dari hasil operasional atau sumber-sumber lain yang memadai seperti fasilitas kredit bank atau tidak
menutup kemungkinan diadakan penerbitan surat utang atau sukuk.




                                                       34
Page 61
IV. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
    KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN
    PROSPEK USAHA
A.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   RIWAYAT PERSEROAN

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir sebagaimana telah diungkap pada Prospektus dalam rangka Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I adalah sebagaimana dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT Spindo Tbk
No.69 tanggal 28 Juli 2021, dibuat di hadapan Dr. Ir. Yohanes Wilion, S.E., S.H., M.M., Notaris di Jakarta, yang
telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0043862.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 13 Agustus 2021, diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 13 Agustus 2021dengan
No.AHU-AH.01.03-0436904, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0137953.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 13 Agustus 2021 (“Akta 69/2021”)

Maksud dan tujuan Perseroan adalah sebagaimana telah diungkap pada Prospektus dalam rangka Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah I Tahap I yaitu berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam
bidang industri dan perdagangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah :
1) Menjalankan usaha industri, yaitu:
   i.   industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga;
   ii. industri suku cadang dan aksesoris kendaraan bermotor roda empat atau lebih;
   iii. industri pipa dan sambungan pipa dari baja dan besi;
   iv. industri penggilingan baja (steel rolling);
   v. jasa industri untuk berbagai pengerjaan khusus logam dan barang dari logam.
2) Menjalankan usaha perdagangan, yaitu:
   perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi.

Kegiatan usaha penunjang:
Menjalankan usaha lain yang berkaitan dan mendukung kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha utama Perseroan yang saat ini dilakukan adalah
bergerak dalam bidang usaha industri pipa baja.

Perseroan memiliki 1 (satu) Kantor Pusat di Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya dan 3 (tiga ) pabrik berlokasi di
Surabaya, 1 (satu) pabrik di Sidoarjo, 1 (satu) pabrik di Pasuruan dan 1 (satu) pabrik di Karawang.

2.   KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan tidak mengalami perubahan. Berikut adalah susunan pemegang saham Perseroan
dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30
Juni 2022 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora:



                                                      35
Page 62
                                                                  Nilai Nominal Rp100,- per saham
                       Keterangan
                                                        Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)            %
  Modal Dasar                                              17.000.000.000           1.700.000.000.000
  Modal Ditempatkan dan Disetor
  - PT Cakra Bhakti Para Putra                               4.020.063.930             402.006.393.000        56,90
  - DBS Bank Ltd S/A Pemberton Asia Opportunities
                                                               500.000.000              50.000.000.000         7,08
  Fund
  - Masyarakat (masing-masing dibawah 5%)                    2.545.276.805             254.527.680.500        36,02
  Sub-jumlah                                                 7.065.340.735             706.534.073.500       100,00
  Saham treasuri                                               120.651.300              12.065.130.000
  Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 7.185.992.035             718.599.203.500
  Jumlah Saham Dalam Portepel                                9.814.007.965             981.400.796.500

Sehubungan dengan pembelian kembali saham yang telah dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2015 dan tahun
2020 dengan mengacu Peraturan OJK No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan
oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan (“POJK
No.2/2013”), Perseroan berkewajiban untuk melakukan pengalihan atas saham hasil pembelian kembali
(“saham tresuri”) tersebut paling lama 6 (enam) tahun sejak masing-masing tanggal selesainya pembelian
kembali tahun 2015 dan tanggal selesainya pembelian kembali tahun 2020, dengan memperhatikan ketentuan
angka 10 Surat Edaran OJK nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan terkait
Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona
Virus Disease 2019, dimana :
b. Pengalihan atas saham tresuri hasil pembelian kembali tahun 2015, saat ini hanya dapat dilakukan dengan
     cara sebagaimana diatur dalam pasal 9 huruf a POJK No.2/2013, yaitu penjualan melalui Bursa Efek
     maupun di luar Bursa Efek; dan
c. Pengalihan atas saham tresuri hasil pembelian kembali tahun 2020, dapat dilakukan dengan cara seluruh
     cara pengalihan saham hasil pembelian kembali sebagaimana diatur dalam pasal 9 POJK No.2/2013.

3. PERIZINAN
Berikut ini adalah tambahan informasi perijinan penting yang dimiliki Perseroan dalam menjalankan kegiatan
usahanya sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha atas nama Perseroan No.8120006832176 tanggal 27
Agustus 2018, Perubahan ke-12 tanggal 11 Juni 2022, dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

 Alamat                                      :        Jl. Kalibutuh No.189-191, Kelurahan Tembok Dukuh,
                                                      Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur
 Status Penanaman Modal                      :        PMDN
 Masa Belaku                                 :        Berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha

  A. Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
     implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)

      No.      Kode KBLI*          Judul KBLI*                Lokasi Usaha              Perizinan Berusaha
      1.       30912         Industri Komponen Dan    Kawasan      Industri  Mitra   NIB dan Izin Usaha
                             Perlengkapan Sepeda      Karawang Jl. Mitra Raya II
                             Motor Roda Dua dan       Blok F2 Parung Mulya,
                             Tiga                     Ciampel Karawang Jawa
                                                      Barat,     Kab.    Karawang,
                                                      Provinsi Jawa Barat,

      2.       29300         Industri Suku Cadang     Kawasan    Industri  Mitra     NIB dan Izin Usaha
                             Dan Aksesori Kendaraan   Karawang Jl. Mitra Raya II
                             Bermotor Roda Empat      Blok    F2    Parungmulya,
                             atau Lebih               Ciampel Karawang Jawa
                                                        36
Page 63
                                                   Barat, Kab Karawang, Provinsi
                                                   Jawa Barat
      3.    24103        Industri     Pipa     Dan JL.RUNGKUT INDUSTRI II/10,         NIB dan Izin Usaha
                         Sambungan Pipa Dari Kelurahan Tenggilis Mejoyo
                         Baja Dan Besi             Surabaya, Kota Surabaya,
                                                   Provinsi Jawa Timur
      4.    24103        Industri     Pipa     Dan JL.Rungkut Industri I/28-32,       NIB dan Izin Usaha
                         Sambungan Pipa Dari Kota Surabaya, Provinsi Jawa
                         Baja dan Besi             Timur
      5.    24102        Industri     Penggilingan JL.Mitra Raya II Blok F-2          NIB dan Izin Usaha
                         Baja (Steel Rolling)      Desa/Kelurahan Parungmulya
                                                   Kec. Ciampel, Kab Karawang,
                                                   Provinsi Jawa Barat
      6.    24103        Industri     Pipa     Dan Jalan Raya Dandels Wadeng          NIB dan Izin Usaha
                         Sambungan Pipa Dari Sidayu                       Gresik,
                         Baja Dan Besi             Desa/Kelurahan       Wadeng,
                                                   Kecamatan      Sidayu,    Kab
                                                   Gresik, Provinsi Jawa Timur
      7.    24103        Industri     Pipa     dan Jl. Mitra Raya II Blok F2,         NIB dan Izin Usaha
                         Sambungan Pipa Dari Desa/Kelurahan
                         Baja dan Besi             Parungmulya, Kec. Ciampel,
                                                   Kab Karawang, Provinsi Jawa
                                                   Barat
     *Mengacu kepada Peraturan Kepala BPS No.19 Tahun 2017

B.   Tabel Kegiatan Usaha Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

       No     Kode         Judul KBLI       Lokasi Usaha         Klasifikasi           Perizinan Berusaha
               KBLI                                                Risiko           Jenis           Legalitas
       1.    46631      Perdagangan       Jl.       Rungkut     Rendah         NIB               Untuk
                        Besar Barang      Industri I/28-32                                       persiapan
                        Logam untuk       Kota     Surabaya,                                     operasional
                        bahan             Provinsi     JAwa                                      dan/atau
                        konstruksi        Timur Kode Pos                                         komersial
                                          60292                                                  kegiatan usaha
       2.    24103      Industri  Pipa    Desa Kebonagung,      Menengah       NIB               Untuk
                        Dan               Kel. Kebonagung,      Tinggi                           persiapan
                        Sambungan         Kec.                                                   kegiatan usaha
                        Pipa Dari Baja    Ujungpangkah,                        Sertifikat        Untuk
                        Dan Besi          Kab.        Gresik,                  Standar           persiapan
                                          Provinsi     Jawa                    belum             kegiatan usaha
                                          Timur                                terverifikasi
                                                                               Sertifikat        Untuk
                                                                               Standar telah operasional
                                                                               terverifikasi     dan/atau
                                                                                                 komersial
                                                                                                 kegiatan usaha
       3.    25920      Jasa   Industri   Jl.       Rungkut     Tinggi         NIB               Untuk
                        Untuk Berbagai    Industri I/28-32,                                      Persiapan
                        Pengerjaan        Kota     Surabaya,                                     Kegiatan Usaha
                        Khusus Logam      Provinsi     Jawa
                        dan Barang dari   Timur                                                Untuk
                        Logam             Kode Pos: 60292                      Izin            operasional
                                                                                               dan/atau
                                                                                               komersial
                                                                                               kegiatan usaha




                                                         37
Page 64
 NIB berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-P), hak
 akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,
 serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP).

4. PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING

Berikut adalah tambahan dan/atau perubahan atas perjanjian-perjanjian penting yang dibuat Perseroan untuk
mendukung kelangsungan kegiatan usahanya:

4.1.   PERJANJIAN - PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Perjanjian Kredit

Tambahan dan/atau perubahan atas Perjanjian Kredit yang dibuat oleh Perseroan setelah PUB I Tahap I adalah
sebagai berikut:

PT BANK ICBC INDONESIA

Perubahan Perjanjian Kredit No.005/ICBC-BLW/LC/IV/2014/PR4 tanggal 24 September 2021 yang merupakan
perubahan atas Akta Perjanjian Pembukaan Letter Of Credit No.79 tanggal 26 April 2013, dibuat di hadapan
Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, oleh dan antara PT Bank ICBC Indonesia (“Bank”)
dengan Perseroan (“Debitur”) yang pada pokoknya mengenai perpanjangan jangka waktu dan perubahan suku
bunga yaitu sebagai berikut:

 Suku Bunga                            :   UPAS, TR, PTD A (IDR) sebesar 10,50% per tahun
 Jangka Waktu                          :   26 Mei 2022 s/d 26 Mei 2023

Catatan:
Ketentuan lain dalam perjanjian kredit awal yang tidak mengalami perubahan sebagaimana telah diungkapkan dalam
Prospektus dalam rangka PUB I Tahap I tetap berlaku dan mengikat Perseroan.

PT Bank Danamon Indonesia Tbk

Surat PT Bank Danamon Indonesia Tbk No.B.278/ARO/EB/0622 tanggal 21 Juni 2022 Perihal Pemberitahuan
Persetujuan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit yang merupakan perubahan atas Akta Perjanjian Kredit
No.17 tanggal 7 Mei 2008, dibuat di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, antara PT
Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank) dengan Perseroan (Debitur), yang menerangkan mengenai:

 Jangka Waktu        :   Jangka waktu Fasilitas Omnibus Trade Finance (Fasilitas Omnibus) (Uncommitted,
                         Revolving) sejak tanggal 23 Juni 2022 sampai dengan tanggal 23 Juli 2022.
 Catatan             :   Mengingat persetujuan terdahulu (sebagaimana telah diungkapkan pada Laporan
                         Pemeriksaan Hukum dalam rangka PUB I Tahap I) diberikan oleh PT Bank Danamon
                         Indonesia Tbk khusus untuk PUB I Tahap II, maka dalam rangka PUB I Tahap II PT Bank
                         Danamon Indonesia Tbk telah memberikan persetujuan berdasarkan Surat PT Bank
                         Danamon Indonesia Tbk No.SK.067/EBSBY/0722 tanggal 7 Juli 2022



PT Bank Central Asia Tbk

Akta Perubahan Keduapuluh Atas Perjanjian Kredit No.26 tanggal 9 Desember 2021, dibuat di hadapan Sitaresmi
Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya yang merupakan perubahan atas Akta Perjanjian Kredit
No.20 tanggal 8 Juli 2011, dibuat di hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang terakhir
kali diubah dengan Akta Perubahan Kesembilan belas Atas Perjanjian Kredit No.48 tanggal 16 Maret 2021 dibuat
di hadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H., M.Kn., Notaris di Surabaya, oleh dan antara PT Bank Central
Asia Tbk (“Bank”) dengan Perseroan (“Debitur”), yang pada pokoknya mengatur menerangkan perpanjangan
jangka waktu fasilitas:


                                                      38
Page 65
Fasilitas Kredit   :    1)   Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran):

                              Batas        waktu       :   Terhitung   sejak   tanggal
                              penarikan                    penandatanganan Perubahan
                              dan/atau                     Keduapuluh ini dan berakhir
                              penggunaan                   pada tanggal 30 November
                              Fasilitas Kredit             2022

                       2)    Fasilitas Kredit Multi:
                              Batas         waktu :        Terhitung   sejak   tanggal
                              penarikan                    penandatanganan Perubahan
                              dan/atau                     Keduapuluh ini dan berakhir
                              penggunaan                   pada tanggal 30 November
                              Fasilitas Kredit             2022


                       3)    Fasilitas Bank Garansi:

                              Batas        waktu       :   Terhitung   sejak   tanggal
                              penarikan                    penandatanganan Perubahan
                              dan/atau                     Keduapuluh ini dan berakhir
                              penggunaan                   pada tanggal 30 November
                              Fasilitas Kredit             2022


                       4)    Fasilitas Negosiasi/Diskonto dengan kondisi khusus:

                              Batas        waktu       :   Terhitung   sejak   tanggal
                              penarikan                    penandatanganan Perubahan
                              dan/atau                     Keduapuluh ini dan berakhir
                              penggunaan                   pada tanggal 30 November
                              Fasilitas Kredit             2022


                       5)    Fasilitas Time Loan Revolving:
                              a.    Jumlah             :   Tidak melebihi ekuivalen
                                    Pokok                  Rp340.000.000.000,00 (tiga
                                                           ratus empat puluh miliar
                                                           Rupiah)
                              b. Tujuan                :   Mendukung modal kerja
                                                           yang terkait penjualan ke
                                                           proyek dan membiayai
                                                           pembelian           bahan
                                                           baku/bahan      pembantu
                                                           untuk produksi besi baja
                                                           dari supplier;
                              c. Suku Bunga            :   10,25% per tahun.
                              d. Batas waktu           :   Terhitung sejak tanggal
                                 penarikan                 penandatanganan
                                 Fasilitas                 Perubahan Keduapuluh ini
                                 dan/atau                  dan berakhir pada tanggal
                                 penggunaan                30 November 2022
                                 Fasilitas
                                 Kredit

                       6)    Fasilitas Foreign Exchange Line (Forex Line):
                              Batas         waktu : Terhitung          sejak tanggal
                              penarikan                 penandatanganan Perubahan
                              dan/atau                  Keduapuluh ini dan berakhir


                                   39
Page 66
                                                 penggunaan               pada tanggal 30 November
                                                 Fasilitas Kredit         2022




LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA (INDONESIA EXIM BANK)

Perubahan Keduapuluhsatu Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No.86/A/LCC/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022
yang merupakan perubahan atas Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Ekspor No.49 tanggal 22 Desember 2006,
dibuat di hadapan Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Lembaga Pembiayaan Expor
Indonesia (“Bank”) dengan Perseroan (“Debitur”) yang pada pokoknya mengenai perubahan atas:

 Bunga                              :   9.00% p.a (sembilan persen per annum)
 Jangka waktu                       :   9 Juni 2022 sampai dengan tanggal 9 Juni 2023
 Kewajiban-kewajiban Debitur        :   a.     Menggunakan dana sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
                                        b.     Menyalurkan seluruh proceed export atas transaksi yang berkaitan
                                               dengan pembiayaan berdasarkan Perjanjian ini melalui Rekening
                                               Operasional atau Rekening lain yang ditunjuk Kreditur;
                                        c.     Menjaga, memelihara, dan menjalankan usahanya dengan sebaik-
                                               baiknya dan dengan senantiasa mentaati peraturan atau ketentuan
                                               hukum yang berlaku serta aspek sosial kemasyarakatan, dan
                                               karenanya memberitahukan Kreditur apabila terjadi perubahan
                                               pada luas, sifat dan bentuk usaha Debitur;
                                        d.     Melaksanakan segala kewajibannya, termasuk namun tidak terbatas
                                               kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian ini;
                                        e.     Memberitahukan secara tertulis kepada Kreditur segera setelah
                                               terjadinya atau diketahuinya kejadian mengenai sengketa Debitur
                                               dengan pihak manapun, kerugian atau kerusakan harta kekayaan
                                               dalam jumlah yang cukup berarti, tuntutan atas Debitur dalam
                                               jumlah yang cukup berarti, peristiwa atau kejadian yang merupakan
                                               peristiwa atau kejadian kelalaian atau cidera janji ataupun kejadian
                                               atau peristiwa yang dengan suatu pemberitahuan atau lewatnya
                                               waktu saja akan merupakan kejadian atau peristiwa kelalaian atau
                                               cidera janji berdasarkan Perjanjian ini.
                                        f.     Mengasuransikan kekayaan Debitur dan usaha Debitur serta
                                               jaminan yang insurable, terhadap resiko kebakaran, resiko bencana
                                               alam dan resiko lain yang ditetapkan oleh Kreditur pada perusahaan
                                               asuransi yang disetujui oleh Kreditur untuk jumlah dan dengan
                                               syarat dan ketentuan yang disetujui oleh Kreditur di mana di dalam
                                               polis tersebut mencantumkan nama Kreditur sebagai penerima
                                               klaim (Banker’s Clause) atas kekayaan Debitur yang diserahkan
                                               kepada Kreditur sebagai agunan.
                                        g.     Menyerahkan kepada Kreditur semua copy Akta Pendirian,
                                               Anggaran Dasar berikut setiap perubahannya, berita acara Rapat
                                               Umum Pemegang Saham yang berkenaan dengan penggantian,
                                               pengangkatan atau pemberhentian anggota Direksi dan/atau
                                               Komisarisnya segera setelah Debitur memperoleh akta atau
                                               dokumen tersebut atau segera setelah akta atau dokumen tersebut
                                               selesai dibuat;
                                        h.     Mengadakan         dan     memelihara       pembukuan,        sistem
                                               administrasi/penatausahaan dan pengawasan keuangan yang sesuai
                                               dengan prinsip-prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia
                                               dan diterapkan secara konsisten dan mencerminkan secara wajar
                                               keadaan keuangan serta hasil usaha Debitur.
                                        i.     Memberikan izin kepada Kreditur atau pihak lain yang diberi kuasa
                                               oleh Kreditur atas pemberitahuan sebelumnya, untuk melakukan
                                               pemeriksaan barang jaminan dan pemeriksaan terhadap
                                               pembukuan dan sistem administrasi Debitur;
                                        j.     Setiap kali diminta oleh Kreditur, membuat dan menandatangani di
                                               hadapan notaris yang ditunjuk oleh Kreditur, akta pengakuan utang
                                                    40
Page 67
      untuk kepentingan Kreditur, dan selanjutnya mengakui, menyetujui
      dan tidak akan membantah kekuatan eksekutorial dari grosse
      pertama akta tersebut sesuai dnegan ketentuan Pasal 224 HIR atau
      Pasal 258 Rbg;
k.    Secara terus menerus mendaftarkan, mencatatkan, memperbaharui
      atau memperpanjang semua dokumen, perizinan, atau persetujuan
      yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan usaha Debitur dan
      Perjanjian ini pada setiap instansi yang berwenang agar tetap
      berlaku dan selanjutnya mendapatkan, memperoleh, mencatatkan
      atau mendaftarkan semua dokumen tambahan pada atau dari
      instansi pemerintah yang berwenang yang diperlukan dikemudian
      hari;
l.    Segera memberitahukan Kreditur setiap kejadian yang dapat
      mempunyai pengaruh negatif terhadap usaha Debitur dan/atau
      mungkin menyebabkan keterlambatan pengembalian Kredit atau
      pelaksanaan kewajiban pembayaran Debitur;
m.    Menyerahkan laporan keuangan triwulan yang telah ditandatangani
      oleh Direksi Debitur selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari
      kalender setelah akhir periode laporan tersebut;
n.    Menyerahkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh
      kantor Akuntan Publik terdaftar yang disetujui Kreditur selambat-
      lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari kalender setelah akhir
      tahun buku Debitur;
o.    Wajib menjaga market value Persediaan Barang yang diterima dan
      disimpan oleh perusahaan pengelola agunan minimal 133,33% dari
      baki debet fasilitas kredit modal kerja ekspor dengan skema
      jaminan;
p.    Menyerahkan daftar laporan persediaan barang setiap triwulanan
      yang telah ditandatangani oleh Direksi Debitur selambatnya 30 hari
      kalender setelah akhir periode laporan.
q.    Membayar dan menyelesaikan semua kewajiban pajak, retribusi dan
      biaya-biaya lain yang dikenakan oleh Pemerintah;
r.    Melakukan pengkinian atau update atas nilai objek jaminan fidusia
      berupa persediaan barang setiap 1 tahun.
s.    Memelihara Interest Debt to Equty Ratio sebesar maksimal 2,5 x
      (dua koma lima kali) pada tahun 2012 dan seterusnya;
t.    Menyerahkan laporan hasil produksi dan penjualan setiap bulan
      kepada Kreditur.
u.    Menjaga peringkat lingkungan hidup (Proper) yang dikeluarkan oleh
      Kementerian Lingkungan Hidup dengan peringkat baik sesuai
      ketentuan Peraturan Bank Indonesia;
v.    Membayar biaya provisi, dan biaya-biaya lainnya termasuk namun
      tidak terbatas pada biaya notaris, pada saat menandatangani
      Perjanjian ini atau selambatnya pada saat penarikan fasilitas kredit
      yang pertama;
w.    Menyerahkan laporan penilai agunan terbaru oleh penilai
      independen yang terdaftar di Bapepam paling lambat 3 (tiga) bulan
      sejak penandatanganan Perjanjian.
x.    Menjaga security coverage atas agunan persediaan dan apabila
      security coverage jaminan kurang dari 133,33%, maka Debitur
      bersedia menurunkan saldo pemakaian kredit hingga tercapai sesuai
      dengan ketentuan;
y.    Setiap 3 (tiga) bulan sekali Debitur wajib menyerahkan daftar harga
      persediaan yang dijaminkan di Kreditur, di mana jumlah total
      persediaan minimal harus sama dengan nilai penjaminan persediaan
      yang telah disepakati;
z.    Debitur Wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
      Kreditur, dimana jumlah total persediaan minimal harus sama
      dengan nilai penjaminan persediaan yang telah disepakati.
aa.   Debitur wajib menyerahkan jaminan tambahan berupa tanah dan
      bangunan sesuai kesepakatan Kreditur dan Debitur.
bb.   Debitur wajib melakukan pengikatan Hak Tanggungan Peringkat I
      (Pertama) atas tanah dan bangunan berupa SHM No.1009 dan 1010

            41
Page 68
    atas nama Wardana Hudianto yang terletak di Jl. Imam Bonjol
    No.14-16 Surabaya seluas 713 M2 yang akan dibaliknama menjadi
    atas nama PT Cakra Putra Lestari sebesar Rp21.390.000.000
    selambatnya 6 (enam) bulan setelah penandatanganan Perubahan
    ketujuh belas Perjanjian sebagaimana telah diikat pada Akta
    Perubahan Kesembilanbelas;
cc. Debitur waib menyerahkan laporan jaminan persediaan tahun 2018
    oleh KJPP rekana Kreditur selambatnya sebelum 30 Juni 2018.
dd. Debitur wajib menyerahkan asli daftar lampiran Fidusia atas
    Jaminan Persediaan yang sebelumnya telah diikat fidusia, secara
    periodik minimal 6 bulan sekali yang diserahkan maksimal 30 hari
    kalender sejak akhir periode untuk dapat didaftarkan ulang secara
    berkala oleh notaris rekanan Kreditur kepada Kantor Pendaftaran
    Fidusia setempat.
ee. Menyerahkan laporan keuangan tahunan pemberi guarantor yang
    telah diaudit oleh KAP terdaftar rekanan Kreditur selambatnya 180
    hari kalender setelah akhir tahun buku.
ff. Memberikan akses kepada Kreditur untuk melakukan monitoring
    langsung terhadap mutasi Rekening Operasional Debitur yang
    terkait pembiayaan dari Kreditur;
gg. Debitur wajib menyerahkan kepada Kreditur asli bukti penunjukan
    KAP (Kantor Akuntan Publik) kepada Kreditur selambat-lambatnya
    180 hari kalender sebelum tenggat waktu penyerahan laporan
    keuangan audited kepada Kreditur;
hh. Dalam hal Debitur tidak dapat memenuhi ketentuan dalam
    Perjanjian Kredit terkait kewajiban penyerahan laporan keuangan
    audited, laporan appraisal, dan/atau asuransi agunan sesuai dengan
    yang dipersyaratkan dalam Perjanjian, maka Debitur wajib
    membayar denda kepada Kreditur sebesar 0,15% per annum dari
    outstanding fasilitas KMKE sampai dengan dipenuhinya kewajiban
    Debitur untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut di atas,
    dengan ketentuan pembayaran denda tersebut tidak
    menghilangkan hak Kreditur untuk dapat menyatakan bahwa
    Debitur telah melakukan peristiwa cidera janji sebagaimana
    ketentuan Perjanjian.
ii. Debitur menyampaikan secara tertulis kepada Kreditur, dalam hal
    struktur dan asset perusahaan terjadi perubahan selambatnya
    dalam waktu 15 hari kerja sejak terjadi perubahan dalam hal sebagai
    berikut:
    - Merubah anggaran dasar atau status perseroan.
    - Melakukan pembagian dividen atau keuntungan usaha dalam
        bentuk apapun juga dan dalam jumlah berapapun juga kepada
        pemegang sahamnya.
    - Merubah dan memperbolehkan struktur permodalan Debitur
        dirubah.
    - Mengubah komposisi pengurus.
jj. Debitur menyampaikan secara tertulis kepada Kreditur,
    selambatnya dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung
    setelah menerima laporan daftar pemegang saham bulanan di Biro
    Administrasi Efek yang telah ditunjuk oleh Debitur, dalam hal
    perubahan komposisi pemegang saham.
kk. Melakukan penilaian ulang atas agunan berupa fixed asset/tanah
    dan bangunan yang dilakukan oleh perusahaan penilaian
    independen (Independent Appraisal) dan/atau KJPP Rekanan
    Kreditur sekurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
ll. Menyerahkan kepada Kreditur bukti rencana pembayaran obligasi
    dan sukuk yang akan jatuh tempo pada Desember 2022 maksimal 9
    September 2022 yang diaksep oleh Kreditur, apabila Debitur tidak
    dapat memberikan penjelasan cukup, maka atas baki debet Debitur
    di Kreditur perlu dilakukan clean up yang dapat ditarik kembali saat
    kewajiban obligasi dan sukuk dilunasi atau di-refinancing.
mm. Debitur melaporkan Laporan Keuangan Audited tahun 2023 dan
    tahun selanjutnya menggunakan Top Ten KAP Rekanan Kreditur.

           42
Page 69
PT BANK SHINHAN INDONESIA

Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No.031/PPWK/III/2022 tanggal 2 Maret 2022,yang merupakan
perubahan atas Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.56 tanggal 27 Februari 2020, dibuat di hadapan Sitaresmi
Puspadewi Subianto, S.H., Notaris di Surabaya, oleh dan antara PT Bank Shinhan Indonesia (“Bank”) dengan
Perseroan (“Debitur”) yang pada pokoknya mengatur perubahan jaminan, suku bunga dan jangka waktu
menerangkan mengenai

 Suku Bunga dan Jangka Waktu               Suku Bunga: 4,5% per tahun untuk Trust Receipt dan 9% per tahun untuk
                                           Demand Loan
                                           Jangka Waktu: sejak tanggal 3 Maret 2022 sampai dengan tanggal 3 Maret
                                           2023


 Jaminan                               :   Inventory atas nama Perseroan dengan nilai penjaminan sebesar USD
                                           9.000.000,- (sembilan juta Dollar Amerika Serikat) atau equivalen sebesar
                                           Rp122.850.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar delapan ratus lima
                                           puluh juta Rupiah) dengan kurs pada tanggal 20 Januari 2020 sebesar 1
                                           USD = Rp13.500 (tiga belas ribu lima ratus Rupiah).




Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No.032/PPWK/III/2022 tanggal 2 Maret 2022 yang merupakan
perubahan atas Perjanjian Transaksi Valuta Asing No.046/PK/III/2021 tanggal 2 Maret 2021, oleh dan antara PT
Bank Shinhan Indonesia (“Bank”) dengan Perseroan (“Nasabah”), yang pada pokoknya mengatur perubahan
atas:

 Fasilitas Kredit dan Jumlah           :   Fasilitas Kredit Forex Forward sebesar USD 500.000 (lima ratus ribu Dollar
                                           Amerika Serikat).

 Jangka Waktu                          :   Sejak tanggal 3 Maret 2022 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023
 Kewajiban-kewajiban                   :   Debitur wajib untuk memenuhi syarat-syarat berupa:
                                           a. Debitur wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit per
                                               Desember 2021 paling lambat tanggal 30 Juni 2022.
                                           b. Financial Covenant (direview setiap tahun pada saat Nasabah
                                               melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit):
                                               - Total maksimum Debt to Equity adalah 3,25 kali
                                               - Rasio Lancar minimum adalah 1 kali
                                               - DSCR minimum adalah 1 kali
                                           c. Derrivatives (Forward Line):
                                               - Surat konfirmasi transaksi forward dan surat intruksi forward
                                               - Maksimal tenor 60 hari.
 Jaminan                               :   Inventory atas nama Perseroan dengan nilai penjaminan sebesar USD
                                           9.000.000,- (sembilan juta Dollar Amerika Serikat) atau equivalen sebesar
                                           Rp122.850.000.000,- (seratus dua puluh dua miliar delapan ratus lima
                                           puluh juta Rupiah) dengan kurs pada tanggal 20 Januari 2020 sebesar 1
                                           USD = Rp13.500 (tiga belas ribu lima ratus Rupiah).
 Domisili Hukum                        :   Pengadilan Negeri Surabaya


PT Bank CTBC Indonesia

Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas Kredit No. CTBCI SBY-303/VI-2022 tanggal 22 Juni 2022 yang merupakan
perubahan atas Akta Perjanjian Fasilitas Kredit No.35 tanggal 17 Juni 2021, dibuat di hadapan Sri Wahyu
Jatmikowati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya, oleh dan antara PT Bank CTBC Indonesia (“Bank”) dengan Perseroan
(“Debitur”) yang menerangkan perubahan atas:


 Fasilitas Kredit, Jumlah                  1.    Omnibus Line sebesar USD5.000.000,00 (lima juta Dollar
                                                 Amerika Serikat), yang terdiri dari:
                                                       43
Page 70
                                         a.    Pinjaman Akad Trust sebesar USD5.000.000,00 (lima
                                               juta Dollar Amerika Serikat);
                                         b. Fasilitas Surat Kredit berdokumen atas unjuk (Sight
                                               Letter Of Credit) sebesar USD5.000.000,00 (lima juta
                                               Dollar Amerika Serikat);
                                         c. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Berjangka (Usance
                                               Letter of Credit) sebesar USD5.000.000,00 (lima juta
                                               Dollar Amerika Serikat),
                                         Dengan ketentuan bahwa seluruh jumlah pokok kredit pada
                                         setiap kali pencairan dan terhutang (outstanding) yang timbul
                                         dari Fasilitas Surat Kredit Berdokumen atas unjuk (Sight
                                         Letter of Credit), Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt),
                                         Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Berjangka (Usance Letter
                                         of Credit) dari waktu ke waktu tidak akan melebihi jumlah
                                         USD5.000.000,00 (lima juta Dollar Amerika Serikat).

                                    2.   Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange
                                         Transaction) sebesar USD500.000,00 (lima ratus ribu Dollar
                                         Amerika Serikat);

                                    dengan ketentuan jumlah pokok kredit pada setiap kali pencairan
                                    dan terhutang tidak boleh melebihi jumlah tersebut.
Jangka Waktu Fasilitas Kredit   :   1.   Omnibus Line yang terdiri dari:
                                         a. Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt) untuk jangka waktu
                                              terhitung tanggal 17 Juni 2022 sampai dengan tanggal
                                              19 Februari 2023 (“Periode Ketersediaan Fasilitas
                                              Kredit”)
                                         b. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen atas unjuk (Sight
                                              Letter of Credit) untuk jangka waktu terhitung tanggal
                                              17 Juni 2022 sampai dengan tanggal 19 Februari 2023
                                              (“Periode Ketersediaan Fasilitas Kredit”);
                                         c. Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Berjangka (Usance
                                              Letter of Credit) untuk jangka waktu terhitung tanggal
                                              17 Juni 2022 sampai dengan tanggal 19 Februari 2023
                                              (“Periode Ketersediaan Fasilitas Kredit”);

                                    2.    Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange
                                          Transaction) terhitung tanggal 17 Juni 2022 sampai dengan
                                          tanggal 19 Februari 2023 (“Periode Ketersediaan Fasilitas
                                          Kredit”);
Penggunaan                      :   1.    Fasilitas Omnibus Line, untuk mendukung kebutuhan modal
                                          kerja Debitur dan pembiayaan transaksi Trade Financing
                                          Debitur;
                                    2.    Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange
                                          Transaction), untuk sarana antisipasi fluktuasi risiko
                                          perubahan nilai tukar mata uang.
Suku Bunga                      :   Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt): 4,5% (empat persen) per
                                    annum floating (mengambang) untuk penarikan dalam mata uang
                                    USD (Dollar Amerika Serikat) atau 9,50% (sembilan koma lima nol
                                    persen) per annum floating (mengambang) untuk penarikan dalam
                                    mata uang IDR (Rupiah) dihitung dari posisi debet Debitur dan
                                    wajib dibayar setiap bulan pada Tanggal Pembayaran Bunga;
Kondisi-kondisi Khusus          :   Dalam masa pemakaian fasilitas kredit ini, Debitur akan selalu
                                    memenuhi persyaratan dan kondisi khusus sebagai berikut :
                                    1. Fasilitas Letter of Credit dan Pinjaman Akad Trust (Trust
                                        Receipt) :

                                              44
Page 71
   a.   Letter of Credit dan Akad Trust (Trust Receipt) akan dibuka
        untuk Suppliers yang ditunjuk berdasarkan Daftar Suppliers
        yang disetujui. Selain nama Suppliers yang tercantum
        dalam daftar tersebut harus mendapat persetujuan dari
        BANK.
   b.   Daftar Suppliers yang disetujui terlampir.
   c.   Maksimum jangka waktu setiap pemakaian Fasilitas Surat
        Kredit Berdokumen Berjangka (Usance Letter of Credit)
        maupun Surat Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dengan
        maupun tanpa Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt) adalah
        180 (seratus delapan puluh) hari.
   d.   Fasilitas L/C (Letter Of Credit) dapat dikeluarkan dalam
        bentuk Surat Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
   e.   Penarikan Pinjaman Akad Trust (Trust Receipt) hingga
        100% (seratus persen) terhadap jumlah Penerbitan Letter
        Of Credit.
   f.   Letter of Credit wajib ditutup dengan Asuransi dengan
        kondisi ICC “C” sebesar 100%, kecuali terhadap Local Letter
        of Credit tidak diperlukan penutupan asuransi.

2. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange Transaction)
   :
   a. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange
        Transaction) dapat dipergunakan untuk menutupi
        Tommorrow Transaction (TOM), Spot Transaction (SPOT)
        dan Forward Transaction sampai 6 (enam) bulan.
   b. Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange
        Transaction) dapat dipergunakan dalam mata uang yang
        dapat ditransaksikan pada Bank CTBC Indonesia.
   c. Batas kerugian berdasarkan Mark To Market (MTM) untuk
        Fasilitas Transaksi Valuta Asing (Foreign Exchange
        Transaction) tidak lebih dari USD 250.000,00 (dua ratus
        lima puluh ribu Dollar Amerika Serikat). Dan atas kelebihan
        tersebut, Debitur harus menutup dengan Deposito atau
        blokir rekening escrow sebesar 100% (seratus persen).

3. Kondisi Lain :
   a. Debitur harus menyerahkan kepada Bank Daftar
      Stock/Persediaan dan Tagihan/Piutang setiap semester.
   b. Debitur berjanji mengaktifkan transaksi usahanya secara
      proporsional, antara lain mutasi dan saldo usaha secara
      langsung dan transaksi valuta asing ke Bank CTBC.
   c. Debitur wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada
      Bank, sebelum melakukan perbuatan hukum, dalam hal
      terjadi kondisi :
      1. Mengikatkan diri sebagai Penjamin;
      2. Menerima Fasilitas Kredit dari Bank atau lembaga
            keuangan lainnya.
   d. Berlaku ketentuan dalam Laporan Keuangan :
      1. Maksimal Debt to equity Ratio (DER) adalah 2,5 (dua
            koma lima) kali.
      2. Current Ratio minimal 1,0 (satu koma nol) kali.
      3. Debt Service Coverage Ratio minimum 1,0 (satu koma
            nol) kali.
      4. Pembayaran pembeli diarahkan (langsung dan tidak
            langsung) melalui CTBC minimal 3% (tiga persen) dari
            penjualan tahunan (tinjauan tengah tahunan).
           45
Page 72
                                         Segala ketentuan mengenai hak dan kewajiban Debitur yang diatur
                                         dalam Ketentuan dan Syarat-syarat Umum, berlaku mengikat bagi
                                         Debitur dalam Perjanjian Fasilitas Kredit ini.
 Jaminan dan Dokumen Jaminan         :   Untuk menjamin pembayaran kembali Hutang Debitur
                                         sebagaimana diatur dalam Perjanjian Fasilitas Kredit ini dan
                                         Ketentuan dan Syarat-syarat Umum, Debitur setuju, dari waktu ke
                                         waktu, berdasarkan permintaan Bank untuk menyerahkan atau
                                         menyebabkan diserahkannya salinan asli Dokumen-Dokumen
                                         Jaminan yang ditandatangani kepada Bank dalam bentuk, nilai dan
                                         isi yang dapat diterima oleh Bank sebagai Jaminan :
                                         1. Jaminan Fidusia atas Stock/Persediaan Barang (Inventory)
                                               milik Debitur, dengan nilai Jaminan Fidusia sebesar USD
                                               2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu Dollar
                                               Amerika Serikat), sebagaimana diatur dalam Akta Jaminan
                                               Fidusia tertanggal 17-06-2021 (tujuh belas Juni dua ribu dua
                                               puluh satu), Nomor 36, yang dibuat dihadapan Sri Wahyu
                                               Jatmikowati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya dan telah
                                               didaftarkan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Jaminan
                                               Fidusia tertanggal 12-07-2021 (dua belas Juli dua ribu dua
                                               puluh satu), Nomor : W15.00752639.AH.05.01 TAHUN 2021;

                                         2.    Jaminan Fidusia atas Tagihan/Piutang Dagang (Account
                                               Recivable) milik Debitur, dengan nilai Jaminan Fidusia sebesar
                                               USD 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu Dollar
                                               Amerika Serikat), sebagaimana diatur dalam Akta Jaminan
                                               Fidusia tertanggal 17-06-2021 (tujuh belas Juni dua ribu dua
                                               puluh satu), Nomor 37, yang dibuat dihadapan Sri Wahyu
                                               Jatmikowati, S.H., M.H., Notaris di Surabaya dan telah
                                               didaftarkan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Jaminan
                                               Fidusia tertanggal 12-07-2021 (dua belas Juli dua ribu dua
                                               puluh satu), Nomor : W15.00752636.AH.05.01 TAHUN 2021;
                                         Lain-lain dokumen yang dari waktu ke waktu mungkin diperlukan
                                         oleh Bank di bawah atau bertalian dengan setiap jaminan.

Perseroan telah memenuhi pembatasan rasio keuangan dari masing-masing perjanjian kredit Perseroan.

Perjanjian Pembiayaan

Sejak Perseroan menerbitkan PUB I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, terdapat beberapa
Perjanjian Pembiayaan yang dibuat oleh Perseroan yaitu:

Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
No.9652302861-PK-060 tanggal 19 Mei 2022, yang menerangkan:

 Para Pihak                :   PT BCA Finance (Kreditur)
                               Perseroan (Debitur)
 Fasilitas dan Jumlah      :   Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
                               Perjanjian ini, Kreditor menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan
                               multiguna/investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara
                               angsuran (“Fasilitas Pembiayaan”) kepada Debitur dengan jumlah sebesar
                               Rp194.400.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu
                               Rupiah).
 Tujuan Penggunaan         :   Pembelian mobil untuk operasional perusahaan atau karyawan
 Jangka Waktu Fasilitas    :   36 (tiga puluh enam) kali angsuran
 Jatuh Tempo Fasilitas     :   19 April 2025


                                                    46
Page 73
Bunga                      :   5,92% p.a efektif dengan metode perhitungan annuitas atau setara dengan
                               bunga flat sebesar 2,95% p.a
Jaminan                    :   Kendaraan roda 4 :
                               Merek : Toyota
                               Type : All New Avanza 1.3 E M/T
                               Tahun : 2022
                               No Rangka : MHKAA1BY2NK003025
                               No. Mesin : 1NRG179265
                               BPKB atas nama Perseroan
Jadwal       Pembayaran    :   Pembayaran kembali dilakukan Debitur dengan cara mengangsur setiap bulan
Kembali                        dan terus menerus serta tidak terputus yaitu pada tanggal yang sama dengan
                               tanggal penarikan/realisasi Fasilitas Pembiayaan pada setiap bulannya atau
                               tanggal lain yang disetujui antara Debitur dan Kreditor.
Kewajiban Debitur          :   Dalam rangka menjaga dan melindungi Barang atau Barang Jaminan terhadap
                               bahaya kerusakan, kebakaran serta bahaya kehilangan atau bahaya-bahaya
                               lainnya yang dipandang baik oleh Kreditor.
                               Debitur wajib untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
                               a. Menutup pertanggungan atas Barang atau Barang Jaminan dengan masa
                                    pertanggungan sesuai dengan jangka waktu fasilitas pembiayaan (full
                                    tenor) pada salah satu maskapai asuransi yang direkomendasikan oleh
                                    Kreditor dengan jenis pertanggungan Comprehensive atau jenis
                                    pertanggungan lain atau berupa penambahan/perluasan jenis
                                    pertanggungan yang dapat disetujui oleh Kreditor;
                               b. Mencatatkan nama Kreditor dalam polis pertanggungan sebagai pihak
                                    yang berhak menerima pembayaran hasil klaim/tuntutan dalam
                                    terjadinya resiko (Leasing Clause);
                               c. Apabila pada saat ditandatangani Perjanjian ini terhadap Barang atau
                                    Barang Jaminan telah ditutup pertanggungannya maka:
                                    - Debitur wajib mencatat nama Kreditor dalam polis pertanggungan
                                        sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran hasil
                                        klaim/tuntutan dalam terjadinya resiko (Leasing Clause);
                                    - Jika pada polis pertanggungan masih tertulis nama pihak ketiga
                                        sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima hasil klaim, maka
                                        Debitur wajib untuk mencabut/menghapus atau membatalkan nama
                                        pihak ketiga tersebut dari polis pertanggungan dan mencatatkan
                                        nama Kreditor sebagai satu-satunya pihak yang berhak menerima
                                        hasil klaim pertanggungan;
                                    - Mengajukan permohonan serta memperoleh persetujuan dari
                                        Kreditor untuk menambah/memperluas jenis pertanggungan yang
                                        belum tercakup dalam jenis pertanggungan yang telah ditutup
                                        sebagaimana diatur pada huruf a.
Pembayaran Lebih Awal      :   Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat/lebih awal hanya untuk
                               seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai
                               berikut:
                               a. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana
                                   pembayaran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas)
                                   hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pembayaran;
                               b. Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran:
                               c. Apabila pembayaran tidak dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran,
                                   Debitur harus membayar bunga berjalan. Debitur membayar penalti
                                   dan/atau biaya terkait lainnya atas pelunasan dipercepat;
                               d. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat suku
                                   bunga effective dengan metode perhitungan anuitas.
Pembatasan      Tindakan       Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditor, Debitur dilarang untuk
Perseroan      (Negative       membuat perikatan/perjanjian untuk menyewakan, mengalihkan, menjual,
Covenant)                      membebani, atau membuat suatu perjanjian yang akan mengakibatkan

                                                    47
Page 74
                               beralihnya kepemilikan atau penguasaan atas Barang atau Barang Jaminan
                               dan penggantian kedudukan Debitur selaku pihak yang berhutang dalam
                               Perjanjian ini, kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam UU Fidusia.
 Denda                     :   4%o / hari dari jumlah angsuran tertunggak
 Hukum yang Berlaku        :   Hukum Negara Republik Indonesia
 Penyelesaian Sengketa     :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
No.9652302861-PK-061 tanggal 19 Mei 2022, yang menerangkan:

 Para Pihak                :   PT BCA Finance (Kreditur)
                               Perseroan (Debitur)
 Fasilitas dan Jumlah      :   Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
                               Perjanjian ini, Kreditor menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan
                               multiguna/investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara
                               angsuran (“Fasilitas Pembiayaan”) kepada Debitur dengan jumlah sebesar
                               Rp194.400.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu
                               Rupiah).
 Tujuan Penggunaan         :   Pembelian mobil untuk operasional perusahaan atau karyawan
 Jangka Waktu Fasilitas    :   36 (tiga puluh enam) kali angsuran
 Jatuh Tempo Fasilitas     :   19 April 2025
 Bunga                     :   5,92% p.a efektif dengan metode perhitungan annuitas atau setara dengan
                               bunga flat sebesar 2,95% p.a
 Jaminan                   :   Kendaraan roda 4 :
                               Merek : Toyota
                               Type : All New Avanza 1.3 E M/T
                               Tahun : 2022
                               No Rangka : MHKAA1BY5NK003133
                               No. Mesin : 1NRG179649
                               BPKB atas nama Perseroan
 Jadwal       Pembayaran   :   Pembayaran kembali dilakukan Debitur dengan cara mengangsur setiap bulan
 Kembali                       dan terus menerus serta tidak terputus yaitu pada tanggal yang sama dengan
                               tanggal penarikan/realisasi Fasilitas Pembiayaan pada setiap bulannya atau
                               tanggal lain yang disetujui antara Debitur dan Kreditor.
 Kewajiban Debitur         :   Dalam rangka menjaga dan melindungi Barang atau Barang Jaminan terhadap
                               bahaya kerusakan, kebakaran serta bahaya kehilangan atau bahaya-bahaya
                               lainnya yang dipandang baik oleh Kreditor.
                               Debitur wajib untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
                               a. Menutup pertanggungan atas Barang atau Barang Jaminan dengan masa
                                    pertanggungan sesuai dengan jangka waktu fasilitas pembiayaan (full
                                    tenor) pada salah satu maskapai asuransi yang direkomendasikan oleh
                                    Kreditor dengan jenis pertanggungan Comprehensive atau jenis
                                    pertanggungan lain atau berupa penambahan/perluasan jenis
                                    pertanggungan yang dapat disetujui oleh Kreditor;
                               b. Mencatatkan nama Kreditor dalam polis pertanggungan sebagai pihak
                                    yang berhak menerima pembayaran hasil klaim/tuntutan dalam
                                    terjadinya resiko (Leasing Clause);
                               c. Apabila pada saat ditandatangani Perjanjian ini terhadap Barang atau
                                    Barang Jaminan telah ditutup pertanggungannya maka:
                                    - Debitur wajib mencatat nama Kreditor dalam polis pertanggungan
                                        sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran hasil
                                        klaim/tuntutan dalam terjadinya resiko (Leasing Clause);
                                    - Jika pada polis pertanggungan masih tertulis nama pihak ketiga
                                        sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima hasil klaim, maka
                                        Debitur wajib untuk mencabut/menghapus atau membatalkan nama
                                        pihak ketiga tersebut dari polis pertanggungan dan mencatatkan

                                                   48
Page 75
                                         nama Kreditor sebagai satu-satunya pihak yang berhak menerima
                                         hasil klaim pertanggungan;
                                    - Mengajukan permohonan serta memperoleh persetujuan dari
                                         Kreditor untuk menambah/memperluas jenis pertanggungan yang
                                         belum tercakup dalam jenis pertanggungan yang telah ditutup
                                         sebagaimana diatur pada huruf a.
 Pembayaran Lebih Awal      :   Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat/lebih awal hanya untuk
                                seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai
                                berikut:
                                a. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana
                                   pembayaran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas)
                                   hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pembayaran;
                                b. Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran:
                                c. Apabila pembayaran tidak dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran,
                                   Debitur harus membayar bunga berjalan. Debitur membayar penalti
                                   dan/atau biaya terkait lainnya atas pelunasan dipercepat;
                                d. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat suku
                                   bunga effective dengan metode perhitungan anuitas.
 Pembatasan      Tindakan       Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditor, Debitur dilarang untuk
 Perseroan      (Negative       membuat perikatan/perjanjian untuk menyewakan, mengalihkan, menjual,
 Covenant)                      membebani, atau membuat suatu perjanjian yang akan mengakibatkan
                                beralihnya kepemilikan atau penguasaan atas Barang atau Barang Jaminan
                                dan penggantian kedudukan Debitur selaku pihak yang berhutang dalam
                                Perjanjian ini, kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam UU Fidusia.
 Denda                      :   4%o / hari dari jumlah angsuran tertunggak
 Hukum yang Berlaku         :   Hukum Negara Republik Indonesia
 Penyelesaian Sengketa      :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
No.9652302861-PK-062 tanggal 19 Mei 2022, yang menerangkan:

 Para Pihak                 :   PT BCA Finance (Kreditur)
                                Perseroan (Debitur)
 Fasilitas dan Jumlah       :   Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
                                Perjanjian ini, Kreditor menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan
                                multiguna/investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara
                                angsuran (“Fasilitas Pembiayaan”) kepada Debitur dengan jumlah sebesar
                                Rp194.400.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu
                                Rupiah).
 Tujuan Penggunaan          :   Pembelian mobil untuk operasional perusahaan atau karyawan
 Jangka Waktu Fasilitas     :   36 (tiga puluh enam) kali angsuran
 Jatuh Tempo Fasilitas      :   19 April 2025
 Bunga                      :   5,92% p.a efektif dengan metode perhitungan annuitas atau setara dengan
                                bunga flat sebesar 2,95% p.a
 Jaminan                    :   Kendaraan roda 4 :
                                Merek : Toyota
                                Type : All New Avanza 1.3 E M/T
                                Tahun : 2022
                                No Rangka : MHKAA1BY8NK002994
                                No. Mesin : 1NRG179522
                                BPKB atas nama Perseroan
 Jadwal       Pembayaran    :   Pembayaran kembali dilakukan Debitur dengan cara mengangsur setiap bulan
 Kembali                        dan terus menerus serta tidak terputus yaitu pada tanggal yang sama dengan
                                tanggal penarikan/realisasi Fasilitas Pembiayaan pada setiap bulannya atau
                                tanggal lain yang disetujui antara Debitur dan Kreditor.

                                                     49
Page 76
 Kewajiban Debitur         :   Dalam rangka menjaga dan melindungi Barang atau Barang Jaminan terhadap
                               bahaya kerusakan, kebakaran serta bahaya kehilangan atau bahaya-bahaya
                               lainnya yang dipandang baik oleh Kreditor.
                               Debitur wajib untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
                               a. Menutup pertanggungan atas Barang atau Barang Jaminan dengan masa
                                    pertanggungan sesuai dengan jangka waktu fasilitas pembiayaan (full
                                    tenor) pada salah satu maskapai asuransi yang direkomendasikan oleh
                                    Kreditor dengan jenis pertanggungan Comprehensive atau jenis
                                    pertanggungan lain atau berupa penambahan/perluasan jenis
                                    pertanggungan yang dapat disetujui oleh Kreditor;
                               b. Mencatatkan nama Kreditor dalam polis pertanggungan sebagai pihak
                                    yang berhak menerima pembayaran hasil klaim/tuntutan dalam
                                    terjadinya resiko (Leasing Clause);
                               c. Apabila pada saat ditandatangani Perjanjian ini terhadap Barang atau
                                    Barang Jaminan telah ditutup pertanggungannya maka:
                                    - Debitur wajib mencatat nama Kreditor dalam polis pertanggungan
                                        sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran hasil
                                        klaim/tuntutan dalam terjadinya resiko (Leasing Clause);
                                    - Jika pada polis pertanggungan masih tertulis nama pihak ketiga
                                        sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima hasil klaim, maka
                                        Debitur wajib untuk mencabut/menghapus atau membatalkan nama
                                        pihak ketiga tersebut dari polis pertanggungan dan mencatatkan
                                        nama Kreditor sebagai satu-satunya pihak yang berhak menerima
                                        hasil klaim pertanggungan;
                                    - Mengajukan permohonan serta memperoleh persetujuan dari
                                        Kreditor untuk menambah/memperluas jenis pertanggungan yang
                                        belum tercakup dalam jenis pertanggungan yang telah ditutup
                                        sebagaimana diatur pada huruf a.
 Pembayaran Lebih Awal     :   Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat/lebih awal hanya untuk
                               seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai
                               berikut:
                               a. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana
                                   pembayaran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas)
                                   hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pembayaran;
                               b. Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran:
                               c. Apabila pembayaran tidak dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran,
                                   Debitur harus membayar bunga berjalan. Debitur membayar penalti
                                   dan/atau biaya terkait lainnya atas pelunasan dipercepat;
                               d. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat suku
                                   bunga effective dengan metode perhitungan anuitas.
 Pembatasan     Tindakan       Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditor, Debitur dilarang untuk
 Perseroan     (Negative       membuat perikatan/perjanjian untuk menyewakan, mengalihkan, menjual,
 Covenant)                     membebani, atau membuat suatu perjanjian yang akan mengakibatkan
                               beralihnya kepemilikan atau penguasaan atas Barang atau Barang Jaminan
                               dan penggantian kedudukan Debitur selaku pihak yang berhutang dalam
                               Perjanjian ini, kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam UU Fidusia.
 Denda                     :   4%o / hari dari jumlah angsuran tertunggak
 Hukum yang Berlaku        :   Hukum Negara Republik Indonesia
 Penyelesaian Sengketa     :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
No.9652302861-PK-063 tanggal 19 Mei 2022, yang menerangkan:

 Para Pihak                :   PT BCA Finance (Kreditur)
                               Perseroan (Debitur)

                                                    50
Page 77
Fasilitas dan Jumlah     :   Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
                             Perjanjian ini, Kreditor menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan
                             multiguna/investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara
                             angsuran (“Fasilitas Pembiayaan”) kepada Debitur dengan jumlah sebesar
                             Rp194.400.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu
                             Rupiah).
Tujuan Penggunaan        :   Pembelian mobil untuk operasional perusahaan atau karyawan
Jangka Waktu Fasilitas   :   36 (tiga puluh enam) kali angsuran
Jatuh Tempo Fasilitas    :   19 April 2025
Bunga                    :   5,92% p.a efektif dengan metode perhitungan annuitas atau setara dengan
                             bunga flat sebesar 2,95% p.a
Jaminan                  :   Kendaraan roda 4 :
                             Merek : Toyota
                             Type : All New Avanza 1.3 E M/T
                             Tahun : 2022
                             No Rangka : MHKAA1BY8NK003109
                             No. Mesin : 1NRG178876
                             BPKB atas nama Perseroan
Jadwal      Pembayaran   :   Pembayaran kembali dilakukan Debitur dengan cara mengangsur setiap bulan
Kembali                      dan terus menerus serta tidak terputus yaitu pada tanggal yang sama dengan
                             tanggal penarikan/realisasi Fasilitas Pembiayaan pada setiap bulannya atau
                             tanggal lain yang disetujui antara Debitur dan Kreditor.
Kewajiban Debitur        :   Dalam rangka menjaga dan melindungi Barang atau Barang Jaminan terhadap
                             bahaya kerusakan, kebakaran serta bahaya kehilangan atau bahaya-bahaya
                             lainnya yang dipandang baik oleh Kreditor.
                             Debitur wajib untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
                             a. Menutup pertanggungan atas Barang atau Barang Jaminan dengan masa
                                  pertanggungan sesuai dengan jangka waktu fasilitas pembiayaan (full
                                  tenor) pada salah satu maskapai asuransi yang direkomendasikan oleh
                                  Kreditor dengan jenis pertanggungan Comprehensive atau jenis
                                  pertanggungan lain atau berupa penambahan/perluasan jenis
                                  pertanggungan yang dapat disetujui oleh Kreditor;
                             b. Mencatatkan nama Kreditor dalam polis pertanggungan sebagai pihak
                                  yang berhak menerima pembayaran hasil klaim/tuntutan dalam
                                  terjadinya resiko (Leasing Clause);
                             c. Apabila pada saat ditandatangani Perjanjian ini terhadap Barang atau
                                  Barang Jaminan telah ditutup pertanggungannya maka:
                                  - Debitur wajib mencatat nama Kreditor dalam polis pertanggungan
                                      sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran hasil
                                      klaim/tuntutan dalam terjadinya resiko (Leasing Clause);
                                  - Jika pada polis pertanggungan masih tertulis nama pihak ketiga
                                      sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima hasil klaim, maka
                                      Debitur wajib untuk mencabut/menghapus atau membatalkan nama
                                      pihak ketiga tersebut dari polis pertanggungan dan mencatatkan
                                      nama Kreditor sebagai satu-satunya pihak yang berhak menerima
                                      hasil klaim pertanggungan;
                                  - Mengajukan permohonan serta memperoleh persetujuan dari
                                      Kreditor untuk menambah/memperluas jenis pertanggungan yang
                                      belum tercakup dalam jenis pertanggungan yang telah ditutup
                                      sebagaimana diatur pada huruf a.
Pembayaran Lebih Awal    :   Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat/lebih awal hanya untuk
                             seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai
                             berikut:
                             a. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana
                                 pembayaran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas)
                                 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pembayaran;

                                                 51
Page 78
                                b. Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran:
                                c. Apabila pembayaran tidak dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran,
                                   Debitur harus membayar bunga berjalan. Debitur membayar penalti
                                   dan/atau biaya terkait lainnya atas pelunasan dipercepat;
                                d. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat suku
                                   bunga effective dengan metode perhitungan anuitas.
 Pembatasan      Tindakan       Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditor, Debitur dilarang untuk
 Perseroan      (Negative       membuat perikatan/perjanjian untuk menyewakan, mengalihkan, menjual,
 Covenant)                      membebani, atau membuat suatu perjanjian yang akan mengakibatkan
                                beralihnya kepemilikan atau penguasaan atas Barang atau Barang Jaminan
                                dan penggantian kedudukan Debitur selaku pihak yang berhutang dalam
                                Perjanjian ini, kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam UU Fidusia.
 Denda                      :   4%o / hari dari jumlah angsuran tertunggak
 Hukum yang Berlaku         :   Hukum Negara Republik Indonesia
 Penyelesaian Sengketa      :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran
No.9652302861-PK-064 tanggal 19 Mei 2022, yang menerangkan:

 Para Pihak                 :   PT BCA Finance (Kreditur)
                                Perseroan (Debitur)
 Fasilitas dan Jumlah       :   Dengan memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan pada
                                Perjanjian ini, Kreditor menyetujui untuk memberikan fasilitas pembiayaan
                                multiguna/investasi dengan cara pembelian dengan pembayaran secara
                                angsuran (“Fasilitas Pembiayaan”) kepada Debitur dengan jumlah sebesar
                                Rp194.400.000,00 (seratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu
                                Rupiah).
 Tujuan Penggunaan          :   Pembelian mobil untuk operasional perusahaan atau karyawan
 Jangka Waktu Fasilitas     :   36 (tiga puluh enam) kali angsuran
 Jatuh Tempo Fasilitas      :   19 April 2025
 Bunga                      :   5,92% p.a efektif dengan metode perhitungan annuitas atau setara dengan
                                bunga flat sebesar 2,95% p.a
 Jaminan                    :   Kendaraan roda 4 :
                                Merek : Toyota
                                Type : All New Avanza 1.3 E M/T
                                Tahun : 2022
                                No Rangka : MHKAA1BY9NK003829
                                No. Mesin : 1NRG180733
                                BPKB atas nama Perseroan
 Jadwal       Pembayaran    :   Pembayaran kembali dilakukan Debitur dengan cara mengangsur setiap bulan
 Kembali                        dan terus menerus serta tidak terputus yaitu pada tanggal yang sama dengan
                                tanggal penarikan/realisasi Fasilitas Pembiayaan pada setiap bulannya atau
                                tanggal lain yang disetujui antara Debitur dan Kreditor.
 Kewajiban Debitur          :   Dalam rangka menjaga dan melindungi Barang atau Barang Jaminan terhadap
                                bahaya kerusakan, kebakaran serta bahaya kehilangan atau bahaya-bahaya
                                lainnya yang dipandang baik oleh Kreditor.
                                Debitur wajib untuk melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
                                a. Menutup pertanggungan atas Barang atau Barang Jaminan dengan masa
                                     pertanggungan sesuai dengan jangka waktu fasilitas pembiayaan (full
                                     tenor) pada salah satu maskapai asuransi yang direkomendasikan oleh
                                     Kreditor dengan jenis pertanggungan Comprehensive atau jenis
                                     pertanggungan lain atau berupa penambahan/perluasan jenis
                                     pertanggungan yang dapat disetujui oleh Kreditor;
                                b. Mencatatkan nama Kreditor dalam polis pertanggungan sebagai pihak
                                     yang berhak menerima pembayaran hasil klaim/tuntutan dalam
                                     terjadinya resiko (Leasing Clause);

                                                     52
Page 79
                                  c.  Apabila pada saat ditandatangani Perjanjian ini terhadap Barang atau
                                      Barang Jaminan telah ditutup pertanggungannya maka:
                                      - Debitur wajib mencatat nama Kreditor dalam polis pertanggungan
                                           sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran hasil
                                           klaim/tuntutan dalam terjadinya resiko (Leasing Clause);
                                      - Jika pada polis pertanggungan masih tertulis nama pihak ketiga
                                           sebagai pihak yang ditunjuk untuk menerima hasil klaim, maka
                                           Debitur wajib untuk mencabut/menghapus atau membatalkan nama
                                           pihak ketiga tersebut dari polis pertanggungan dan mencatatkan
                                           nama Kreditor sebagai satu-satunya pihak yang berhak menerima
                                           hasil klaim pertanggungan;
                                      - Mengajukan permohonan serta memperoleh persetujuan dari
                                           Kreditor untuk menambah/memperluas jenis pertanggungan yang
                                           belum tercakup dalam jenis pertanggungan yang telah ditutup
                                           sebagaimana diatur pada huruf a.
 Pembayaran Lebih Awal        :   Debitur dapat melakukan pelunasan dipercepat/lebih awal hanya untuk
                                  seluruh Fasilitas Pembiayaan sepanjang memenuhi ketentuan sebagai
                                  berikut:
                                  a. Debitur wajib memberitahukan secara tertulis mengenai rencana
                                     pembayaran tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas)
                                     hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pembayaran;
                                  b. Pembayaran wajib dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran:
                                  c. Apabila pembayaran tidak dilakukan pada tanggal pembayaran angsuran,
                                     Debitur harus membayar bunga berjalan. Debitur membayar penalti
                                     dan/atau biaya terkait lainnya atas pelunasan dipercepat;
                                  d. Penentuan kewajiban tersisa akan dihitung berdasarkan tingkat suku
                                     bunga effective dengan metode perhitungan anuitas.
 Pembatasan      Tindakan         Tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari Kreditor, Debitur dilarang untuk
 Perseroan      (Negative         membuat perikatan/perjanjian untuk menyewakan, mengalihkan, menjual,
 Covenant)                        membebani, atau membuat suatu perjanjian yang akan mengakibatkan
                                  beralihnya kepemilikan atau penguasaan atas Barang atau Barang Jaminan
                                  dan penggantian kedudukan Debitur selaku pihak yang berhutang dalam
                                  Perjanjian ini, kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam UU Fidusia.
 Denda                        :   4%o / hari dari jumlah angsuran tertunggak
 Hukum yang Berlaku           :   Hukum Negara Republik Indonesia
 Penyelesaian Sengketa        :   Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

5. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI PERSEROAN

Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan atas aset tetap utama serta Hak Atas Kekayaan Intelektual
Perseroan sejak Perseroan menerbitkan PUB I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini.

Nilai buku dari aset tetap utama Perseroan yang tercatat pada tanggal 31 Maret 2022 adalah sebesar
Rp2.196.713 juta.

6. ASURANSI

Perseroan mengasuransikan aset-aset yang dimilikinya pada beberapa perusahaan asuransi pihak ketiga
sehubungan dengan kegiatan operasinya. Informasi mengenai daftar aset yang diasuransikan adalah sebagai
berikut:

    Property All Risk Insurance

      Perusahaan Asuransi                 :   PT Lippo General Insurance Tbk
      Nomor Polis                         :   1201091700157
      Jenis Pertanggungan                 :   Property All Risk Insurance


                                                        53
Page 80
 Nama Tertanggung                       :   PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
                                            perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden                     :   Bizpark Commercial Estate
                                            Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
 Lokasi Resiko                          :   Bizpark Commercial Estate
                                            Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
 Periode Pertanggungan                  :   30 Juni 2022 s/d 30 Juni 2023
 Nilai Pertanggungan                    :   Rp2.140.640.000,00

 Perusahaan Asuransi                    :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                            :   1201091700032
 Jenis Pertanggungan                    :   Property All Risk Insurance
 Nama Tertanggung                       :   PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
                                            perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden                     :   Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
                                            Mogot Jakarta
 Lokasi Resiko                          :   Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
                                            Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
 Periode Pertanggungan                  :   31 Mei 2022 s/d 31 Mei 2023
 Nilai Pertanggungan                    :   Rp2.189.450.000,00

 Perusahaan Asuransi                    :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                            :   1201091700008
 Jenis Pertanggungan                    :   Property All Risk Insurance
 Nama Tertanggung                       :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                                            terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden                     :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
 Lokasi Resiko                          :   Jemur Handayani 9/24, Surabaya
 Periode Pertanggungan                  :   17 Januari 2022 s/d 17 Januari 2023
 Nilai Pertanggungan                    :   Rp500.000.000

Indonesian Earthquake Standard Policy

 Perusahaan Asuransi                    :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                            :   1201051700106
 Jenis Pertanggungan                    :   Indonesian Earthquake Standard Policy
 Nama Tertanggung                       :   PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
                                            perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden                     :   Bizpark Commercial Estate
                                            Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
 Lokasi Resiko                          :   Bizpark Commercial Estate
                                            Jl. Kopo 455 Blok B1 No.26A - Bandung 40277 Jawa Barat
 Periode Pertanggungan                  :   30 Juni 2022 s/d 30 Juni 2023
 Nilai Pertanggungan                    :   Rp2.140.640.000,00

 Perusahaan Asuransi                    :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                            :   1201051700026
 Jenis Pertanggungan                    :   Indonesian Earthquake Standard Policy
 Nama Tertanggung                       :   PT Bank BCA QQ Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau
                                            perusahaan terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden                     :   Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
                                             Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
 Lokasi Resiko                          :   Kawasan Pergudangan Semanan Megah Kav.7 Blok B No.1, Jl. Daan
                                            Mogot Kav.18, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat
 Periode Pertanggungan                  :   31 Mei 2022 s/d 31 Mei 2023
 Nilai Pertanggungan                    :   Rp2.189.450.000,00

 Perusahaan Asuransi                    :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                            :   1201051700008
 Jenis Pertanggungan                    :   Indonesian Earthquake Standard Policy


                                                      54
Page 81
 Nama Tertanggung               :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                                    terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden             :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
 Lokasi Resiko                  :   Jemur Handayani 9/24, Surabaya
 Periode Pertanggungan          :   17 Januari 2022 s/d 17 Januari 2023
 Nilai Pertanggungan            :   Rp500.000.000

 Perusahaan Asuransi            :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                    :   1201051400210
 Jenis Pertanggungan            :   Indonesian Earthquake Standard Policy
 Nama Tertanggung               :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                                    terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden             :   Jl.Rungkut Industri I No.28-30 Surabaya
 Lokasi Resiko                  :   Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
 Periode Pertanggungan          :   1 Desember 2021 s/d 1 Desember 2022
 Nilai Pertanggungan            :   Rp24.033.500.000,00

 Perusahaan Asuransi            :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                    :   1201051400211
 Jenis Pertanggungan            :   Indonesian Earthquake Standard Policy
 Nama Tertanggung               :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                                    terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden             :   Jl.Rungkut Industri II No.10 Surabaya
 Lokasi Resiko                  :   Jl.Rungkut Industri II No.10 Surabaya
 Periode Pertanggungan          :   1 Desember 2021 s/d 1 Desember 2022
 Nilai Pertanggungan            :   Rp10.412.300.000,00

 Perusahaan Asuransi            :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                    :   1201051400212
 Jenis Pertanggungan            :   Indonesian Earthquake Standard Policy
 Nama Tertanggung               :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                                    terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden             :   Unit III, Desa Warugunung, Kec.Karangpilang Surabaya
 Lokasi Resiko                  :   Unit III, Desa Warugunung, Kec.Karangpilang Surabaya
 Periode Pertanggungan          :   31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022
 Nilai Pertanggungan            :   Rp30.591.800.000,00

 Perusahaan Asuransi            :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                    :   1201051400222
 Jenis Pertanggungan            :   Indonesian Earthquake Standard Policy
 Nama Tertanggung               :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                                    terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden             :   Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
 Lokasi Resiko                  :   Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
 Periode Pertanggungan          :   1 Desember 2021 s/d 1 Desember 2022
 Nilai Pertanggungan            :   Rp48.865.100.000,00

 Perusahaan Asuransi            :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                    :   1201051700032
 Jenis Pertanggungan            :   Indonesian Earthquake Standard Policy
 Nama Tertanggung               :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                                    terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden             :   Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya Jawa Timur
 Lokasi Resiko                  :   Jl. Pahlawan Desa Cemengkalang Sidoarjo
 Periode Pertanggungan          :   30 Januari 2022 s/d 30 Januari 2023
 Nilai Pertanggungan            :   Rp48.797.000.000

Industrial All Risk Insurance

 Perusahaan Asuransi            :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis                    :   1201101400196
                                              55
Page 82
 Jenis Pertanggungan      :   Industrial All Risk Insurance
 Nama Tertanggung         :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                              terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden       :   Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
 Lokasi Resiko            :   Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
 Periode Pertanggungan    :   1 Desember 2021 s/d 1 Desember 2022
 Nilai Pertanggungan      :   Rp24.033.500.000,00

 Perusahaan Asuransi      :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis              :   1201101400197
 Jenis Pertanggungan      :   Industrial All Risk Insurance
 Nama Tertanggung         :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                              terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden       :   Jl.Rungkut Industri I No.28-32 Surabaya
 Lokasi Resiko            :   Jl.Rungkut Industri II No.10 Surabaya
 Periode Pertanggungan    :   1 Desember 2021 s/d 1 Desember 2022
 Nilai Pertanggungan      :   Rp10.412.300.000,00

 Perusahaan Asuransi      :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis              :   1201101400198
 Jenis Pertanggungan      :   Industrial All Risk Insurance
 Nama Tertanggung         :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                              terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden       :   Unit III, Desa Warugunung, Kec Karangpilang    Surabaya
 Lokasi Resiko            :   Unit III, Desa Warugunung, Kec Karangpilang     Surabaya
 Periode Pertanggungan    :   31 Desember 2021 s/d 31 Desember 2022
 Nilai Pertanggungan      :   Rp30.591.800.000,00

 Perusahaan Asuransi      :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis              :   1201101400203
 Jenis Pertanggungan      :   Industrial All Risk Insurance
 Nama Tertanggung         :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                              terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden       :   Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
 Lokasi Resiko            :   Unit IV, Ds.Cangkring Malang, Beji, Pasuruan
 Periode Pertanggungan    :   1 Desember 2021 s/d 1 Desember 2022
 Nilai Pertanggungan      :   Rp48.865.100.000,00

 Perusahaan Asuransi      :   PT Lippo General Insurance Tbk
 Nomor Polis              :   1201101700047
 Jenis Pertanggungan      :   Industrial All Risk Insurance
 Nama Tertanggung         :   Perseroan termasuk setiap anak perusahaan dan/atau perusahaan
                              terkait yang ada pada saat dimulainya pertanggungan ini
 Alamat Koresponden       :   Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya
 Lokasi Resiko            :   Jl. Pahlawan Desa Cemengkalang, Sidoardjo
 Periode Pertanggungan    :   30 Januari 2022 s/d 30 Januari 2023
 Nilai Pertanggungan      :   Rp48.797.000.000


Motor Vehicle Insurance

 Perusahaan Asuransi      :   PT Avrist General Insurance
 Nomor Polis              :   0401-0211-22-000016
 Jenis Pertanggungan      :   Motor Vehicle Insurance
 Nama Tertanggung         :   Perseroan
 Alamat Tertanggung       :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
 Obyek Pertanggungan      :   Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
                              1) L 1814 EV
                              2) L 1761 ZS
                              3) L 1432 CT
                              4) L 1282 BN
                                        56
Page 83
 Periode Pertanggungan        :   9 Januari 2022 s/d 9 Januari 2023
 Nilai Pertanggungan          :   Rp404.000.000,00

 Perusahaan Asuransi          :   PT Avrist General Insurance
 Nomor Polis                  :   0401-0211-21-000408
 Jenis Pertanggungan          :   Motor Vehicle Insurance
 Nama Tertanggung             :   Perseroan
 Alamat Tertanggung           :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
 Obyek Pertanggungan          :   Kendaraan bermotor dengan No.Polisi:
                                  1) L 8923 UA
                                  2) L 8052 TK
                                  3) L 8051 TB
                                  4) L 8084 LQ
 Periode Pertanggungan        :   9 November 2021 s/d 9 November 2022
 Nilai Pertanggungan          :   Rp769.500.000,00

Asuransi Kendaraan Bermotor

 Perusahaan Asuransi          :   PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
 Nomor Polis                  :   31001.1.2011.00698.1
 Jenis Pertanggungan          :   Polis Standar Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
 Nama Tertanggung             :   Perseroan
 Alamat Tertanggung           :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
 Obyek Pertanggungan          :   Kendaraan bermotor dengan No.Polisi: L 1954 KH
 Periode Pertanggungan        :   12 November 2021 s/d 12 November 2022
 Nilai Pertanggungan          :   Rp459.000.000,00
 Perusahaan Asuransi          :   PT KSK Insurance Indonesia
 Nomor Polis                  :   1SB02262200050
 Jenis Pertanggungan          :   Asuransi Kendaraan Bermotor
 Nama Tertanggung             :   Perseroan
 Alamat Tertanggung           :   Jl. Kalibutuh 189-191 Surabaya
 Obyek Pertanggungan          :   Kendaraan bermotor dengan No.Polis L 3277 SN
 Periode Pertanggungan        :   16 April 2022 s/d 16 April 2023
 Nilai Pertanggungan          :   Rp10.500.000

 Perusahaan Asuransi          :   PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia
 Nomor Polis                  :   31001.1.1804.00144.4
 Jenis Pertanggungan          :   Polis Standar Asuransi Syariah Kendaraan Bermotor
 Nama Tertanggung             :   Perseroan
 Alamat Tertanggung           :   Jl. Kalibutuh 189-191, Surabaya, Jawa Timur
 Obyek Pertanggungan          :   Kendaraan bermotor dengan No.Polisi L 9677 T dan L 9676 T
 Periode Pertanggungan        :   22 Maret 2022 s/d 22 Maret 2023
 Nilai Pertanggungan          :   masing-masing sebesar Rp346.500.000,00




                                            57
Page 84
7. DIAGRAM KEPEMILIKAN ANTARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK




*) Komposisi pemegang saham Perseroan dengan kepemilikan mencapai 5% (lima persen) atau lebih per tanggal 30 Juni 2022
*) Perseroan memiliki saham treasuri sebanyak 120.651.300 saham

Perseroan telah melakukan pemenuhan Peraturan Presiden Nomor 13 tahun 2018 tanggal 1 Maret 2018 yang
diundangkan tanggal 5 Maret 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam
rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres 13 /2018”), dengan melaporkan pada sistem administrasi hukum umum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan bukti pelaporan pada tanggal 10 September 2021 (“Pelaporan
Pemilik Manfaat“) bahwa pemilik manfaat (ekonomis) dan pengendali atas Perseroan adalah: (i) Ibnu Susanto;
(ii) Soediarto Soerjoprahono; (iii) Wardana Hudianto; (iv) Tedja Sukmana Hudianto; (v) Tikman Utomo; (vi)
Harmanu Hudianto; (vii) Gong Handiman Utomo; (viii) Hardiman Utomo; (ix) Gunawan Hudianto; (x) Bambang
Prajitno Susanto; (xi) Wely Susanto; (xii) Harun Susanto; di mana memenuhi kriteria Pasal 4 ayat (1) huruf f
Perpres 13/2018.

8. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk disingkat PT SPINDO
Tbk No.302 tanggal 30 Juni 2022, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah
diterima dan dicatat pada tanggal 4 Juli 2022 dengan No.AHU-AH.01.09-0029048, dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No.AHU-0126706.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022, yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Komisaris Independen)                    : Makmur Widjaja
Komisaris                                                 : Ingewati/Kong Ay Ing
Komisaris                                                 : Endang Fifi Susanto
Komisaris Independen                                      : Bing Hartono Poernomosidi
Komisaris Independen                                      : Welly Tantono

Direksi
Direktur Utama                                            : Ibnu Susanto
Wakil Direktur Utama                                      : Tedja Sukmana Hudianto
Direktur                                                  : Soediarto Soerjoprahono
                                                            58
Page 85
Direktur                                          : Tikman Utomo
Direktur                                          : The Hanny Purnomo

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dengan masa jabatan tehitung sejak
ditutupnya RUPST Perseroan yang diadakan tanggal 30 Juni 2022 sampai dengan ditutupnya RUPST Perseroan
pada tahun 2027.

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris baru :

Dewan Komisaris

                             Bing Hartono Poernomosidi
                             Komisaris Independen, 64 tahun, Warga Negara Indonesia.

                             Pendidikan formal terakhir Sarjana Ekonomi, jurusan Akuntansi, Universitas
                             Airlangga (1984). Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak
                             tahun 2022 hingga saat ini. Beliau bergabung sejak tahun 2013 dan pernah
                             menduduki beberapa jabatan penting di dalam Perseroan.

                             Pengalaman kerja:
                              2022 – sekarang       :    Komisaris Independen Perseroan
                              2007 – sekarang       :    Direktur Pengelola Poernomosidi Strategic
                                                         Consulting (PSC)
                               2000 – 2006          :    Mitra pengelola dari “Ernst & Young, Hanadi,
                                                         Sarwoko & Sandjaja”, untuk kantor Surabaya
                               1996 – 2000          :    Direktur Utama PT Jaya Pari Steel, Tbk.
                               1990 – 1995          :    Manajer Cabang “Prasetio Utomo & Co (Arthur
                                                         Andersen & Co., SC)


                             Welly Tantono
                             Komisaris Independen, 47 tahun, Warga Negara Asing.

                             Pendidikan formal terakhir J.D. with honors, jurusan hukum, Duke University
                             School of Law (1999), B.A. degree, jurusan Matematika, Harvard University (1996).
                             Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2022
                             hingga saat ini. Beliau bergabung dengan Perseroan sejak tahun 2022.

                             Pengalaman kerja:
                              2022 – sekarang       :    Komisaris Independen Perseroan
                              2019 – sekarang       :    General Counsel, Company Secretary, Data
                                                         Protection Officer dan Interim Head of Information
                                                         Security Secretlab
                               2018 – 2019          :    Consultant Honestbee
                               2017 – 2018          :    General Counsel and Data Privacy Officer Honestbee
                               2015 – 2017          :    Country Counsel Hewlett Packard Enterprise
                               2013 – 2014          :    CEO dan General Counsel The Good Life Co-
                                                         operative
                               2011 – 2014          :    Counsel, Asia Pacific Bain & Company
                               2010 – 2011          :    IP Counsel, Asia Pacific Hewlett-Packard
                               2008 – 2010          :    Senior Corporate Counsel Entropic Communications
                                                         (Maxlinear)
                               2004 – 2008          :    Business Associate Cooley Godward Kronish
                                                         (Cooley)
                               2003 – 2004          :    Litigation Associate Cooley Godward Kronish
                                                         (Cooley)
                               2001 – 2003          :    Associate Weil Gotshal & Manges
                                                    59
Page 86
                               1999 – 2001         :    Associate Kenyon & Kenyon (Andrews Kurth
                               1998                :    Kenyon)
                                                        Summer Associate Kenyon & Kenyon (Andrews
                                                        Kurth Kenyon)

9. SUMBER DAYA MANUSIA


Komposisi karyawan Perseroan


Per tanggal 31 Maret 2022, Perseroan dan Perusahaan Anak mempekerjakan 968 orang karyawan tetap. Berikut
ini adalah rincian komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk masing-masing tahun:
                                  Komposisi Karyawan Menurut Status

                                                                 31 Maret           31 Desember
 Keterangan
                                                                   2022          2021         2020
 Perseroan
 Tetap                                                              968          969          1.023
 Jumlah                                                             968          969          1.218

 Perusahaan Anak
 Tetap                                                               -            -             -
 Jumlah                                                              -            -             -
 Total                                                              968          969          1.218

                            Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                                 31 Maret           31 Desember
 Keterangan
                                                                   2022          2021         2020
 Perseroan
 Sarjana ke atas                                                    257          250           280
 Diploma                                                             86           84            90
 SMA ke bawah                                                       625          635           654
 Jumlah                                                             968          969          1.024


 Perusahaan Anak
 Sarjana ke atas                                                     -            -             -
 Diploma                                                             -            -             -
 SMA ke bawah                                                        -            -             -
 Jumlah                                                              -            -             -
 Total                                                              968          969          1.024

                           Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Manajemen

                                                                 31 Maret           31 Desember
 Keterangan
                                                                   2022          2021         2020
 Perseroan
 Manajemen ke atas                                                  107          104           122
 Staf dan Operator                                                  861          865           902
 Jumlah                                                             968          969          1.024

 Perusahaan Anak
 Manajemen ke atas                                                   -            -             -
 Staf dan Operator                                                   -            -             -
 Jumlah                                                              -            -             -
 Total                                                              968          969          1.024


                                                   60
Page 87
                                     Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                                                     31 Maret      31 Desember
Keterangan
                                                                       2022     2021         2020
Perseroan
>55 tahun                                                               18       17           23
47 – 55 tahun                                                          140      138          125
40 – 46 tahun                                                          221      211          183
33 – 39 tahun                                                          360      362          350
26 – 32 tahun                                                          211      221          236
<26 tahun                                                               18       20          107
Jumlah                                                                 968      969        1.024

Perusahaan Anak
>55 tahun                                                               -        -            -
47 – 55 tahun                                                           -        -            -
40 – 46 tahun                                                           -        -            -
33 – 39 tahun                                                           -        -            -
26 – 32 tahun                                                           -        -            -
<26 tahun                                                               -        -            -
Jumlah                                                                  -        -            -
Total                                                                  968      969         1.024

                                 Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Umum

                                                                     31 Maret      31 Desember
Keterangan
                                                                       2022     2021        2020
Perseroan
Unit 1                                                                 184      186          201
Unit 2                                                                  75       75           78
Unit 3                                                                 132      132          129
Unit 4                                                                 125      124          120
Unit 5                                                                 188      192          219
Unit 6                                                                 111      110          101
Kantor Pusat                                                           118      119          131
Kantor Representatif Jakarta (SJO)                                      35       31           45
Jumlah                                                                 968      969        1.024

Perusahaan Anak
-                                                                       -        -            -
Jumlah                                                                  -        -            -
Total                                                                  968      969        1.024

                                       Komposisi Karyawan Menurut Lokasi

                                                                     31 Maret     31 Desember
Keterangan
                                                                       2021     2021        2020
Perseroan
Surabaya                                                               509      512          539
Pasuruan                                                               125      124          120
Sidoarjo                                                               111      110          101
Karawang                                                               188      192          219
Jakarta                                                                 35       31           45
Jumlah                                                                 968      969         1.024

Perusahaan Anak
-                                                                       -        -            -
Jumlah                                                                  -        -            -
Total                                                                  968      969         1.024

                                                       61
Page 88
Karyawan yang Memiliki Keahlian Khusus

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas karyawan yang memiliki
keahlian khusus.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Sampai tanggal terbit Informasi Tambahan ini, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.

Pelatihan Dan Pengembangan Karyawan

Berikut ini adalah beberapa jenis pelatihan yang diselenggarakan sepanjang tahun 2021 hingga kuartal I tahun
2022, antara lain:

Pelatihan Karyawan

Pelatihan Internal

                                                                                                  Jumlah
  No.                                      Judul Pelatihan
                                                                                                  Peserta

 Pelatihan Umum
  1     Analisa Data Statistik (Seven Tools)                                                        5
   2    Aspect Impact Risk Assessment (AIRA)                                                        7
   3    Environmental Management Systems (EMS) ISO 14001:2015                                       4
   4    First Aid                                                                                   30
   5    Information Security Awareness                                                              9
   6    Kredo 7K = E                                                                                9
   7    Melaksanakan 5R                                                                             8
   8    Melaksanakan Hubungan Kerja                                                                 1
  9     Melaksanakan Keterampilan Penjualan                                                         1
  10    Melaksanakan Pelatihan                                                                      1
  11    Melakukan Pelaksanaan Program Jaminan Sosisal                                               1
  12    Menerapkan K3 Di Lingkungan Tempat Kerja                                                    76
  13    Mengelola Pelaksanaan Asesmen                                                               22
  14    Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin                                              1
  15    Menghitung Upah Lembur                                                                      1
  16    Mengoperasikan Komputer                                                                     1
  17    Pengenalan Teknik Pengendalian Mutu Terpadu                                                 6
  18    Penilaian Resiko & Identifikasi Potensi Bahaya Di Tempat Kerja (HIRA)                       6
  19    Penyelesaian Mogok Kerja dan atau Lock - Out                                                33
  20    Performance Leadership                                                                      26
  21    Product Knowledge                                                                           1
  22    Product Knowledge dan Standarisasinya                                                       8
  23    Root Cause & Analysis Problem Solving                                                       9
  24    Service Excellent                                                                           4
  25    Teknik Presentasi                                                                           1
  26    Visi Misi PT SPINDO                                                                         9
 Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
  1     Autonomous Maintenance                                                                      44

                                                     62
Page 89
2    Awareness Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)          1
3    Investigasi Kecelakaan Kerja                                               27
4    Line Balancing                                                             3
5    Manajemen Pergudangan                                                      7
6    Manajemen Proyek                                                           1
7    Melaksanakan Pembuatan Gambar Teknik                                       1
8    Melaksanakan Pembuatan Pipa HFW                                            14
9    Melaksanakan Proses Potong Pipa Dengan Gergaji Do All, Circle, Heles       1
10   Melaksanakan Proyek                                                        2
11   Melaksanakan Sistem dan Prosedur Administrasi Gudang                       18
12   Melaksanakan Sistem Persediaan dan Administrasi Gudang PBS                 3
13   Melaksanakan Stock Opname                                                  19
14   Melakukan Bongkar - Pasang Roll                                            19
15   Melakukan Pelayanan Bon Permintaan Barang                                  1
16   Melakukan Pemeliharaan Pompa dan Kompresor                                 1
17   Melakukan Pemeriksaan Akhir Pipa HFW (Visual Dimensional)                  1
18   Melakukan Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Asset                          2
19   Melakukan Pemeriksaan Muat (Loading Inspection)                            1
20   Melakukan Pemeriksaan Proses Produksi HFW                                  3
21   Melakukan Pemeriksaan Repair Lasan/Body Pipa                               10
22   Melakukan Pemuatan Untuk Customer                                          13
23   Melakukan Pengecekan Penerimaan Hasil Produksi                             13
24   Melakukan Pengelasan SMAW                                                  1
25   Melakukan Pengendalian Alat Ukur                                           1
26   Melakukan Pengiriman Coil                                                  1
27   Melakukan Pengujian Hydrostatic                                            5
28   Melakukan Pengukuran dengan Menggunakan Alat Ukur                          55
29   Melakukan Penyimpanan Produk di Gudang                                     11
30   Melakukan Perawatan Kendaraan Truk                                         1
31   Melakukan Proses Retur Pelanggan (Customer)                                7
32   Melakukan Proses Slitter                                                   7
33   Melakukan Setting Mesin HFW                                                18
34   Melakukan Setting Pisau pada Mesin Slitter                                 2
35   Membongkar, Memperbaiki, Mengganti, Merakit, dan Memasang Komponen Mesin   2
36   Membuat Laporan Hasil Produksi                                             3
37   Membuat Standar Parameter Proses                                           2
38   Menerapkan K3 Di Lingkungan Tempat Kerja                                   4
39   Mengelola Aset Mesin dan Peralatan                                         1
40   Mengelola Order Kerja                                                      1
41   Menghitung Bill of Quantity (BQ)                                           2
42   Mengoperasikan Mesin Endfacing                                             1
43   Mengoperasikan Mesin Potong Plat                                           1
44   Menyeleksi dan Mengevaluasi Supplier Transportasi                          1
45   Merawat, Mendiagnosa, dan Memperbaiki Sistem Elektrik dan Elektronik       2
46   Merawat, Mendiagnosa, dan Memperbaiki Sistem Hidrolik                      2
47   Merawat, Mendiagnosa, dan Memperbaiki Sistem Mekanik                       7

                                                 63
Page 90
  48    Merawat, Mendiagnosa, dan Memperbaiki Sistem Pneumatik                              1
  49    Occupational Health and Safety Management System (OHSMS) ISO 45001:2018             2
  50    Penerbitan P3                                                                       2
  51    Pengetahuan Mesin Slitter                                                           5
  52    Pengoperasian Overhead Crane                                                        9
  53    Penyimpanan Material Bahan Baku Baja                                                6
  54    Proses Galvanis                                                                     6
  55    Quality Management System ISO 9001:2015                                           150
  56    Spesifikasi Product ASTM A53:2018                                                 92
  57    Spesifikasi Product ASTM A795:2013                                                108
  58    Spesifikasi Product Pipa ASTM A312                                                 2
  59    Spesifikasi Product SNI 0039:2013                                                 118
  60    Spesifikasi Product SNI 0068:2013                                                 110
  61    Spesifikasi Product SNI 07-0067 (Edisi Terakhir)                                  99
  62    Spesifikasi Produk JIS G 3444:2010                                                 82
  63    Spesifikasi Produk Pipa Conduit SNI 05-0069-1987-A                                74
  64    Spesifikasi Produk Pipa Perabot                                                   110
  65    Spesifikasi Produk Tiang Listrik S PLN D3 (Edisi Terakhir)                         1
                                             Total                                        1600


Pelatihan Eksternal

  No.                                        Judul Pelatihan                             Jumlah
                                                                                         Peserta
 Pelatihan Umum/General
    1     Penyegaran PPR Industri Tingkat I                                                1
    2     Welcoming Gen Z at Work Place                                                    10
    3     Pengaruh Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Pelaksanaan PKWT, Alih Daya          3
          (Outsourcing), WKWI, PHK, Penyusunan PP - PKB serta Pengesahan & Pendaftaran
          E-PP/ E-PKB Implikasi & Tantangannya Bagi Dunia
    4     The Future Of Learning : New Way To Transform Organization During & Beyond       1
          The Pandemic
    5     How to Persuade Others                                                           2
    6     Breakthrough Challenge 2021: Exponential Growth & Company Acceleration           2
    7     Virtual Assessment Center & Online Psychological Test                            2
    8     Leadership and Teamwork Building                                                 2
    9     Surviving Stronger with Capability Strengthening and Cost Saving for             2
          Manufacturing Industry
   10     Good Corporate Governance (GCG)                                                  13
   11     Dampak Covid-19 pada IATF 16949                                                  2
   12     ISO/PAS 45005:2020                                                               1
   13     Lean Six Sigma : How it Can Contribute To Business Excellence                    8
   14     Remuneration Management                                                          11
   15     Webinar Virtual Learning HR WIKI "Keterampilan Negosiasi Dalam Hubungan          2
          Industrial Menjadi Daya Saing Perusahaan"
   16     Strategi dan Perencanaan Pengelolaan SDM                                         9
   17     Pemanfaatan Online Single Submission (OSS) Pasca Penerapan PP 5/2021             6
          Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko “Berdasarkan Seri Undang-
                                                       64
Page 91
          undang Cipta Kerja Kluster Perizinan”


   18     Workload Analysis                                                                  13
   19     Organization Development                                                           2
   20     Bimbingan Teknis Pra Purna Kerja Disnaker Kota Surabaya                            3
   21     Design Thinking for Innovation                                                     13
   22     Pengelolaan Kinerja SDM Berbasis KPI dan Budaya Organisasi                         19
   23     Being More Competitive Trough LEAN                                                 5
   24     Peningkatan Kompetensi Satuan Pengendalian Internal SPI/Auditor Dalam              3
          Mencegah Penyalahgunaan Aset dan Rekayasa Laporan Keuangan
   25     Creative Problem Solving Techniques for Auditor                                    1
   26     Third Party & Vendor Management Auditing                                           7
   27     Human Capital National Conference (HCNC) 2021: Agile Talent & Human Capital:       15
          Preparing Organization for Dynamic Future Business Ecosystem
   28     Perluasan Layanan BPJamsostek, Karyawan Makin Terlindung, Bisnis Makin             7
          Optimal
   29     Leadership Training for Results: Unleash Talent in Others                          13
   30     Power Communication and Effective Public Speaking                                  6
   31     Bosting Productivity 2022                                                          5
 Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
   1      Pelatihan Operator Forklift Kelas I Sertifikasi Kemnaker RI                        2
   2      Technical Performance NDE Level II (Ultrasonic Testing)                            12
    3     Technical Performance NDE Level II (Liquid Penetrant & Magnetic Particle Test)     4
    4     Technical Performance NDE Level II (Radiographic Testing)                          2
    5     Total Prroductive Maintenance                                                      6
    6     Resertifikasi SIO Forklift Kelas I                                                 2
    7     Training dan Pembinaan Operator Forklift Kelas II Sertifikasi Kemnaker RI          2
    8     Coating Over Galvanized Steel                                                      7
   9      Spesifikasi Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT) Operator Genset                        1
   10     Resertifikasi Operator Overhead Crane Kelas III                                    8
   11     Resertifikasi Ahli K3 Umum                                                         6
   12     Resertifikasi Ahli K3 Listrik                                                      2
                                            Total                                           243

Pelatihan Inhouse

  No.                                       Judul Pelatihan                                Jumlah
                                                                                           Peserta
 Pelatihan Inti/Khusus/Teknis
 1        Training dan Pembinaan Operator Forklift Kelas III Sertifikasi Kemnaker RI         44
                                         Total                                               44


10. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)


Berikut beberapa kegiatan CSR yang telah dilakukan oleh Perseroan, diantaranya:
1. Pembangunan Sarana dan Prasarana umum
2. Pengembangan Edukasi
3. Pengembangan Kegiatan Sosial dan Keagamaan
4. Penyediaan Fasilitas Kesehatan
                                                       65
Page 92
Berikut adalah rincian dana yang dialokasikan untuk CSR yang dilakukan oleh Perseroan:
                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                 31 Maret                                   31 Desember
       Keterangan
                                    2021                          2020                          2019
         CSR                  Rp. 30.500.000,-              Rp. 249.739.867,-             Rp. 218.791.450,-


11. PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan:

  a. Perseroan maupun aset-aset yang dimiliki oleh Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat atau
     menjadi obyek perkara perdata maupun pidana yang tercatat dalam register perkara pada Pengadilan Negeri
     di seluruh wilayah Republik Indonesia maupun pengadilan-pengadilan lainnya di luar wilayah Republik
     Indonesia;
  b. Perseroan dan Perusahaan Anak maupun perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak, serta aset-aset yang
     dimiliki oleh Perseroan tidak terlibat atau menjadi obyek sengketa perkara tata usaha negara yang tercatat
     dalam register perkara pada Pengadilan Tata Usaha Negara di seluruh wilayah Republik Indonesia, baik
     sebagai Penggugat, Penggugat II Intervensi maupun sebagai Tergugat II Intervensi;
  c. Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat sengketa yang tercatat di Badan Arbitrase Nasional
     Indonesia maupun badan-badan arbitrase lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia;
  d. Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang/telah mengajukan maupun terhadap Perseroan dan
     Perusahaan Anak tidak sedang/telah diajukan permohonan kepailitan atau permohonan Penundaan
     Kewajiban Pembayaran Utang, dan Perseroan tidak sedang terlibat dalam sengketa Hak Kekayaan Intelektual
     yang tercatat di Pengadilan Niaga di seluruh wilayah Republik Indonesia;
  e. Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam sengketa pajak di Pengadilan Pajak;
  f. Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam perselisihan hubungan industrial yang tercatat
     pada Pengadilan Hubungan Industrial di seluruh wilayah Republik Indonesia;
  g. Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang menjadi pihak dalam sengketa di Badan Penyelesaian Sengketa
     Konsumen di seluruh wilayah Republik Indonesia;
  h. Perseroan dan Perusahaan Anak sedang menjadi pihak terlapor di hadapan Komisi Pengawasan Persaingan
     Usaha Republik Indonesia dan Perseroan tidak terlibat dalam kegiatan monopoli dan/atau persaingan usaha
     tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 yang disahkan dan diundangkan
     pada tanggal 5 Maret 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
  i. Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang menjadi Pelapor maupun Terlapor di hadapan seluruh instansi
     kepolisian di wilayah Republik Indonesia maupun di luar wilayah Republik Indonesia;
j. Perseroan dan Perusahaan Anak maupun perizinan Perseroan dan Perusahaan Anak serta aset-aset
     Perseroan tidak terlibat atau menjadi obyek sengketa atau perselisihan yang berpotensi diajukan ke
     pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim yang telah atau mungkin timbul dan dapat
     berdampak material terhadap keadaan keuangan atau kelangsungan usaha Perseroan serta rencana PUB I
     Tahap II.;

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan;

Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak; a) tidak terlibat perkara
baik perdata maupun pidana yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri, sengketa yang tercatat di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan badan-badan arbitrase lainnya, sengketa pajak di Pengadilan Pajak,
gugatan pailit dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang terdaftar di Pengadilan Niaga,
sengketa tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta sengketa atau perselisihan yang berpotensi
diajukan ke pengadilan dan/atau badan arbitrase atau somasi/klaim yang mungkin timbul dan dapat berdampak
material terhadap Perseroan dan terhadap rencana PUB I Tahap II; b) tidak terlibat dalam kegiatan monopoli
dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1999 tentang
Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; dan c) tidak memiliki benturan kepentingan
dengan rencana PUB I Tahap II.



                                                      66
Page 93
12. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI

Sejak Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap
I hingga tanggal Informasi Tambahan ini tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan atas kepemilikan
Perseroan pada Perusahaan Anak maupun perusahaan lain.

Berikut adalah tambahan informasi khusus pada SEI yang diperoleh setelah Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I yaitu:

Pengurusan dan Pengawasan SEI

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Spindo Engineering Industry No.09 tanggal 8 Juli 2022, dibuat
di hadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal
12 Juli 2022 dengan No.AHU-AH.01.09-0032068 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0133238.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 12 Juli 2022, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SEI adalah sebagai
berikut:Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Spindo Engineering Industry No.14 tanggal 24 Mei 2017, dibuat di
hadapan Helen Sisceriany Ajinata, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Gresik, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris SEI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                           : Lita Mutiah

Direksi
Direktur Utama                      : Harmanu Hudianto
Direktur                            : Gong Hadiman Utomo

B.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA

1.   KEGIATAN USAHA

     Kegiatan usaha Perseroan adalah merancang dan memproduksi berbagai macam produk yang dibuat
     berdasarkan kategori pipa yang dibuat untuk memenuhi pesanan dan pipa yang dibuat untuk persediaan.
     Berikut adalah keterangan tambahan mengenai kegiatan usaha Perseroan:

     1.1 Produk dan Jasa Perseroan

     Kegiatan usaha Perseroan meliputi produksi berbagai jenis pipa yang dibuat dari karbon hot rolled, cold
     rolled dan stainless steel. Hasil produksi pipa Perseroan digunakan untuk industri infratruktur, otomotif,
     minyak dan gas, pipa air minum dan lain lain. Produk pipa yang diproduksi oleh Perseroan terdiri dari 3
     kategori yaitu:
     ▪    ERW (Electrical Resistance Welded)
          Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 0,25” sampai dengan
          8”.
     ▪    SAW (Spiral Submerged arc Welded)
          Dibuat dari lembaran baja yang kemudian diproses menjadi pipa baja berdiameter 6” sampai dengan
          120“.
     ▪    TIG: Tungsten Inert Gas Welded
          Dibuat dari kembaran baja stainless menjadi pipa stainless berdiameter 3/8” sampai dengan 4”.

     Berikut adalah hasil produksi jasa Perseroan :
                                                                                   (dalam metrik ton/per tahun)
                                                      31 Desember                         31 Maret
                  Jasa
                                         2020                        2021                   2022
       Coating                          23.606                      15.008                 3.932
       Shearing                         31.185                      23.870                 12.496
       Slitting                         225.411                     239.023                62.201

                                                         67
Page 94
1.2 Fasilitas Produksi

Perseroan mengoperasikan 6 (enam) unit pabrik, dimana 3 unit pabrik diantaranya terletak di Surabaya, 1
unit pabrik di Beji Pasuruan yang berjarak sekitar 30km dari Surabaya, 1 unit pabrik berlokasi di Sidoarjo dan
1 unit pabrik berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Dari total 5 unit pabrik yang terletak di Surabaya, Sidoarjo
dan di Beji Pasuruan, Perseroan mempunyai 18 mesin produksi pipa ERW, 4 mesin produk pipa SAW dan 5
mesin produksi pipa stainless steel. 1 unit pabrik yang berlokasi di Karawang mempunyai 9 mesin produksi
pipa ERW. Berikut adalah keterangan lengkap dari unit-unit pabrik Perseroan:

Unit 1 : Rungkut Industri I no. 28-32 Surabaya (di kawasan industry SIER)

Unit 1 adalah salah satu pabrik tertua Perseroan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Radjin sebelum merger
dengan Spindo. Unit 1 mulai berproduksi sejak tahun 1978. Luas area unit 1 adalah seluas 3 ha yang terdiri
dari 420 m2 adalah area kantor, 18.855 m2 adalah area pabrik dan 301 m2 adalah area open storage,
timbang, pos jaga, kantin dan lain-lain. Fasilitas produksi yang terdapat pada Unit 1 dilengkapi dengan 4
mesin produksi untuk pembuatan pipa dengan jenis Carbon Steel, untuk membuat produk ERW steel pipes
dengan kapasitas milling masing-masing sebesar 8.200 mt/bulan. Selain itu Unit 1 juga memiliki fasilitas
untuk jasa galvanizing, CTL Shearing dan Slitting dengan kapasitas masing-masing sebesar 4.500 mt/bulan,
12.600 mt/bulan dan 16.000 mt /bulan. Hasil produk akhir dari Unit 1 adalah pipa hitam (non API), pipa air
dan pipa perabot.

Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 1

               Welding     Mulai                                       Diameter       Jenis Bahan    Kapasitas
     Line                                   Tipe Produk
               Process   Beroperasi                                      (inci)          Baku       (ton/bulan)
 Line R1        ERW        2003       Perabot, Pipa Hitam         BP 1/2 – BP 2      CRC, HRC             1.200
 Line R2        ERW        1986       Perabot, Pipa Hitam         BP 2 1/2 – BP 5    CRC, HRC             3.000
 Line R4        ERW        1988       Perabot, Pipa Hitam         BP 3/8 – BP 2      CRC, HRC             1.600
 Line R5        ERW        1982       Pipa Hitam                  BP 3 – BP 8        HRC                  2.400

Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 1 :

Tabel Jam Produksi/tahun
                                                            31 Desember                             31 Maret
               Line
                                             2020                            2021                     2022
 Line R1                                     8.174                           8.174                    2.044
 Line R2                                     8.174                           8.174                    2.044
 Line R4                                     8.174                           8.174                    2.044
 Line R5                                     8.174                           8.174                    2.044

Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
                                                            31 Desember                             31 Maret
               Line
                                             2020                            2021                     2022
 Line R1                                     61,08                           50,75                    48,77
 Line R2                                     42,74                           44,65                    36,90
 Line R4                                     77,17                           54,15                    30,03
 Line R5                                     31,28                           19,78                    11,59

Unit 2 : Rungkut Industri II no. 10 Surabaya (di kawasan industry SIER)

Unit 2 adalah termasuk pabrik kedua Perseroan yang sebelumnya dimiliki oleh PT Radjin sebelum merger
dengan Spindo. Unit 2 mulai berproduksi sejak tahun 1982. Unit 2 adalah pabrik dengan luas terkecil yang
dimiliki oleh Perseroan dengan hanya luas area sebesar 1,5 ha yang terdiri dari kantor seluas 240 m 2, 8.820
m2 area pabrik dan 588 m2 area open storage, pos jaga, bengkel, panel listrik, kantin, dan lain-lan. Unit 2
dilengkapi dengan 2 mesin produksi pipa ERW dan 5 mesin TIG dengan kapasitas milling masing-masing
                                                     68
Page 95
sebesar 3.000 mt/bulan, 350 mt/bulan. Unit 2 juga memiliki fasilitas untuk CTL Shearing dan Slitting dengan
kapasitas masing-masing sebesar 3.000 mt/bulan dan 8.000 mt/bulan.

Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 2

               Welding       Mulai                                       Diameter         Jenis Bahan      Kapasitas
     Line                                      Tipe Produk
               Process     Beroperasi                                       (inci)           Baku         (ton/bulan)
 Line R3        ERW          1981        Pipa Perabot, Pipa hitam   FP 5/8 – FP 2       CRC, HRC              500
 Line R9        ERW          1995        Pipa Perabot, Pipa hitam   BP 1 – BP 3         CRC, HRC             2.500
 Line SS1        TIG         1989        Industrial, Pipa           Ind 1 1/2 – Ind 4   SS CRC, SS            180
                                         Ornamental                                     HRC
 Line SS2        TIG         1989        Industrial, Pipa           Ind 1/2 – Ind1 ½    SS CRC, SS            70
                                         Ornamental                                     HRC
 Line SS3        TIG         1994        Pipa Ornamental            Orn 1/2 – Orn1½     SS CRC                30
 Line SS4        TIG         1994        Pipa Ornamental            Orn1/2 – Orn1¼      SS CRC                20
 Line SS5        TIG         1997        Industrial, Pipa           Ind 1/4 – Orn2      [SS CRC, SS           50
                                         Ornamental                                     HRC

Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 2 :

Tabel Jam Produksi/tahun
                                                           31 Desember                                  31 Maret
              Line
                                              2020                            2021                        2022
 Line R3                                      8.174                           8.174                       2.044
 Line R9                                      8.174                           8.174                       2.044
 Line SS1                                     8.174                           8.174                       2.044
 Line SS2                                     8.174                           8.174                       2.044
 Line SS3                                     8.174                           8.174                       2.044
 Line SS4                                     8.174                           8.174                       2.044
 Line SS5                                     8.174                           8.174                       2.044

Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
                                                           31 Desember                                  31 Maret
              Line
                                              2020                            2021                        2022
 Line R3                                      30,99                           31,33                         -
 Line R9                                      53,14                           64,47                       39,08
 Line SS1                                     50,56                           81,88                       72,58
 Line SS2                                     47,58                           75,69                       52,43
 Line SS3                                     12,48                           0,86                        1,35
 Line SS4                                     8,28                            2,19                        0,59
 Line SS5                                     41,61                           57,02                       49,98

Unit 3: Ds. Warugunung – Kec Karangpilang, Surabaya

Unit 3 termasuk salah satu pabrik tertua Perseroan yang dimiliki oleh Spindo sebelum bergabung dengan
PT Radjin. Unit 3 mulai berproduksi sejak tahun 1972. Unit 3 memiliki luas area sebesar 3 hektar yang terdiri
area kantor seluas 1.636 m2, area pabrik seluas 17.536 m2 dan 10.626m2 area open storage, area kantin,
pos jaga, bengkel, panel listrik, dan lain lain. Fasilitas produksi pabrik ini dilengkapi dengan 3 unit mesin
produksi untuk pembuatan produk ERW steel pipe dengan total kapasitas 7.200 mt/bulan. Unit ini adalah
pabrik yang memiliki lisensi untuk pembuatan pipa hitam bersertifikat API (American Petroleum Institute).
Produk yang telah mempunyai sertikat API berarti produk tersebut telah memenuhi standard yang
ditetapkan oleh perusahaan minyak, dimana produk tersebut dapat digunakan untuk pipa penyaluran
minyak. Unit 3 juga memproduksi pipa jenis (ERW) non API yang dijual untuk kegunaan lain. Selain
memproduksi produk ERW unit ini juga menyediakan jasa galvinizing, slitting dan scaffolding.



                                                      69
Page 96
Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 3

                Welding      Mulai                                    Diameter           Jenis Bahan       Kapasitas
     Line                                     Tipe Produk
                Process    Beroperasi                                   (inci)              Baku          (ton/bulan)
     Line 301    ERW         1972             Pipa Hitam                    ½” – 1 ¼”             HRC            1.500
     Line 302    ERW         1980             Pipa Hitam                    1 ½” – 4”             HRC            1.700
     Line 303    ERW         1996             Pipa Hitam                       3” - 8”            HRC            4.000

Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 3 :

Tabel Jam Produksi/tahun
                                                             31 Desember                                  31 Maret
                Line
                                               2020                            2021                         2022
 Line 301                                      8.174                           8.174                        2.044
 Line 302                                      8.174                           8.174                        2.044
 Line 303                                      8.174                           8.174                        2.044

Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
                                                             31 Desember                                  31 Maret
                Line
                                               2020                            2021                         2022
 Line 301                                      36,00                           41,19                        34,21
 Line 302                                      27,93                           27,40                        17,01
 Line 303                                      59,11                           56,95                        45,63

Unit 4: Jl. Kabupaten, Ds.Cangkringmalang, Beji Pasuruan

Unit 4 adalah pabrik Perseroan dengan luas area terbesar yaitu seluas 14,5 ha yang terdiri dari area kantor
seluas 200 m2, area pabrik seluas 31.800 m2 dan 111.257 m2 area bangunan laboratorium, kantin, bengkel,
dan lain lain. Fasilitas produksi pabrik dilengkapi dengan 4 (empat) mesin produksi untuk pembuatan produk
spiral weelded steel pipe dengan total kapasitas 15.000 mt/bulan. Unit ini juga dilengkapi dengan
laboratorium untuk pengujian kualitas produk akhir. Pabrik ini juga memiliki fasilitas untuk jasa coating yaitu
jasa 3 layers coating.

Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 4

                Welding      Mulai                                  Diameter                               Kapasitas
     Line                                      Tipe Produk                        Jenis Bahan Baku
                Process    Beroperasi                                 (inci)                              (ton/bulan)
    Line 1       SAW         1992        Spiral welded steel         8 – 72    SS 400, API, S355JR              2.000
    Line 2       SAW         1996        Spiral welded steel         6– 120    SS 400, API, S355JR              4.000
    Line 3       SAW         1997        Spiral welded steel         6 – 120   SS 400, API, S355JR              4.000
    Line 4       SAW         2009        Spiral welded steel         24– 20    SS 400, API, S355JR              5.000

Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 4:

Tabel Jam Produksi/tahun
                                                            31 Desember                                 31 Maret
                Line
                                                 2020                          2021                       2022
 Line 401                                        8.174                         8.174                      2.044
 Line 402                                        8.174                         8.174                      2.044
 Line 403                                        8.174                         8.174                      2.044
 Line 404                                        8.174                         8.174                      2.044




                                                       70
Page 97
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
                                                          31 Desember                                 31 Maret
              Line
                                            2020                              2021                      2022
 Line 401                                   52,54                             64,28                     72,31
 Line 402                                   44,01                             62,83                     70,23
 Line 403                                   47,38                             63,71                     75,26
 Line 404                                   46,84                             63,97                     70,81

Unit 5: Jl. Mitra Raya Blok F2 , Parungmulya, Karawang - Jawa Barat (di Kawasan Indsutri Mitra Karawang)

Unit 5 adalah pabrik milik Perseroan yang berdiri di tahun 2004 dengan produksi dan pengiriman pertama
di awal tahun 2005. Unit 5 memiliki luas area sebesar 5 hektar yang terdiri dari 2.400 m2 area kantor, 14.164
m2 area pabrik dan 2.732 m2 open storage, pos jaga, bengkel, panel listrik, kantin dan lain-lain. Fasilitas
produksi di unit 5 dilengkapi dengan 9 mesin produksi ERW Steel Pipe. Total dari kapasitas mesin produksi
di unit 5 adalah sebanyak 13.700 mt/bulan. Produk akhir yang dihasilkan oleh unit 5 adalah pipa mekanis
untuk automotif dan sisanya adalah pipa perabot.

Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 5

               Welding       Mulai                                Diameter             Jenis Bahan     Kapasitas
     Line                                  Tipe Produk
               Process     Beroperasi                               (mm)                  Baku        (ton/bulan)
 Line 501        ERW         2005        Mechanical Tube          19.1-50.8           CR, HR, HRPO       1.400
 Line 502        ERW         2005        Mechanical Tube          15.9-48.0           CR, HR, HRPO        800
 Line 503        ERW         2005        Mechanical Tube           9.5-19.1                CR             500
 Line 504        ERW         2007        Mechanical Tube          21.3-114.0          CR, HR, HRPO       1.500
 Line 505        ERW         2008        Mechanical Tube          22.2-60.5              CR, SUS          800
 Line 506        ERW         2013        Mechanical Tube           9.5-19.1               CRC             500
 Line 507        ERW         2014        Mechanical Tube          22.2-60.5           CRC, HR, HRPO      1.400
 Line 508        ERW         2014        Mechanical Tube          25.4-88.9           CRC, HR, HRPO      1.500
 Line 509        ERW         2015        Mechanical Tube          21.3-80.0           CRC, HR, HRPO      5.000

Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 5:

Tabel Jam Produksi/tahun
                                                          31 Desember                                 31 Maret
              Line
                                            2020                              2021                      2022
 Line 501                                   6.993                             6.993                     1.748
 Line 502                                   6.993                             6.993                     1.748
 Line 503                                   6.993                             6.993                     1.748
 Line 504                                   6.993                             6.993                     1.748
 Line 505                                   6.993                             6.993                     1.748



                                                          31 Desember                                 31 Maret
              Line
                                            2020                              2021                      2022
 Line 506                                   6.993                             6.993                     1.748
 Line 507                                   6.993                             6.993                     1.748
 Line 508                                   6.993                             6.993                     1.748
 Line 509                                   6.993                             6.993                     1.748




                                                    71
Page 98
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
                                                          31 Desember                                 31 Maret
              Line
                                             2020                            2021                       2022
 Line 501                                    68,63                           83,53                      85,55
 Line 502                                    67,42                           79,16                      85,17
 Line 503                                    45,42                           53,54                      55,67
 Line 504                                    43,39                           52,53                      59,65
 Line 505                                    58,80                           80,64                      83,04
 Line 506                                    50,69                           52,52                      59,26
 Line 507                                    53,01                           82,51                      80,03
 Line 508                                    38,42                           49,05                      63,08
 Line 509                                    12,76                           41,38                      52,44

Unit 6: Jl. Pahlawan 10, Cemengkalang, Sidoarjo, Jawa Timur

Unit 6 adalah pabrik paling baru milik Perseroan yang berdiri di tahun 2014.

Berikut adalah mesin produksi yang dimiliki oleh unit 6:

               Welding       Mulai                                   Diameter        Jenis Bahan       Kapasitas
     Line                                   Tipe Produk
               Process     Beroperasi                                  (inci)           Baku          (ton/bulan)
 Line R10       ERW          1997     Pipa Perabot, Pipa hitam,   FP 3/8 – FP 1½       CRC, HRC, GI       400
                                      pipa GI
 Line R7         ERW          1994     Pipa Perabot               FP 3/8 – FP 1          CRC              200
 Line R8         ERW          1995     Pipa Perabot, Pipa         FP 5/8 – FP 2 ½    CRC, HRC, GI         600
                                       hitam, PIpa GI
 Line C1         ERW          2014     Pipa Perabot, Pipa         FP ¾ -FP 2 1/2     CRC, HRC, GI        1.200
                                       hitam. Pipa GI
 Line C2         ERW          2014     Pipa Perabot, Pipa         FP ¾ -FP 2 1/2     CRC, HRC, GI        1.200
                                       hitam, Pipa GI
 Line C3         ERW          2014     Pipa Perabot, Pipa         BP ¾ -BP 2 1/2       HRC, GI           1.400
                                       hitam, Pipa GI
 Line C4         ERW          2015     Pipa Perabot               FP 3/8 -FP 1         CRC, GI            200
 Line C5         ERW          2015     Pipa Perabot, Pipa GI      FP 1/2 -FP 1 ¾       CRC, GI           1.000
 Line C6         ERW          2015     Pipa Perabot, Pipa GI      FP 1/2 -FP 1 3/4     CRC, GI           1.000


Berikut adalah jam produksi dan kapasitas terpasang dari mesin produksi di Unit 6:

Tabel Jam Produksi/tahun
                                                          31 Desember                                 31 Maret
              Line
                                             2020                            2021                       2022
 Line C1                                     8.174                           8.174                      2.044
 Line C2                                     8.174                           8.174                      2.044
 Line C3                                     8.174                           8.174                      2.044
 Line C4                                     8.174                           8.174                      2.044
 Line C5                                     8.174                           8.174                      2.044
 Line C6                                     8.174                           8.174                      2.044
 Line R7                                     8.174                           8.174                      2.044
 Line R8                                     8.174                           8.174                      2.044
 Line R10                                    8.174                           8.174                      2.044




                                                     72
Page 99
Tabel Utilisasi/Kapasitas Terpakai (%)
                                                      31 Desember                          31 Maret
              Line
                                         2020                        2020                    2021
 Line C1                                 63,57                       66,84                   78,18
 Line C2                                 57,77                       61,37                   65,05
 Line C3                                 32,35                       26,04                   27,72
 Line C4                                 59,60                       51,79                   58,32
 Line C5                                 62,09                       27,18                   27,32
 Line C6                                 57,48                       59,02                   68,00
 Line R7                                 17,46                       57,74                   71,87
 Line R8                                 50,34                       65,11                   71,49
 Line R10                                50,46                       58,18                   59,77

Rencana Ekspansi Fasilitas Lama

Di bawah ini merupakan rencana Perseroan untuk meningkatkan kapasitas dari 6 (enam) fasilitas produksi
yang ada saat ini, yaitu sebagai berikut:

Unit 1:
1. Penggantian mesin potong pipa di mesin R5 (untuk meningkatkan produkvitas dan effisiensi biaya
    produksi)

Unit 2:
2. Pengadaan baru mesin SS 8” (untuk menambah kapasitas produksi SS 4” – 8”)
3. Penggantian mesin potong pipa di mesin SS201 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
    produksi pipe stainless steel)
4. Pemasangan solar panel (untuk effisiensi pemakaian listrik)

Unit 3:
5. Penggantian mesin potong pipa di mesin Mill 301 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi
    biaya produksi)
6. Penggantian mesin potong pipa di mesin Mill 302 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi
    biaya produksi)
7. Penggantian mesin Post Weld Heat Treatment di mesin Mill 303 (untuk meningkatkan produktivitas)

Unit 4:
8. Pengadaan baru mesin pembuka pre-uncoiler/coil bobbin opener (untuk meningkatkan produktivitas
    dan keselamatan kerja)
9. Pengadaan baru mesin welding seam tracking di mesin Spiral 4 (untuk meningkatkan akurasi las pipa
    dan effisiensi)
10. Pengadaan baru Tracking System untuk mesin UT Online SPM 4 (untuk meningkatkan akurasi
    pemindaian pada las pipa)
11. Pengadaan main drive di mesin Spiral 3 (untuk meningkatkan kapasitas)

Unit 5:
12. Penggantian mesin potong pipa di mesin K5 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
    produksi)
13. Penggantian mesin las pipa di mesin K3 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
    produksi)
14. Pengadaan baru mesin pelurus (untuk menurunkan reject dan meningkatkan effisiensi biaya produksi)
15. Pengadaan baru mesin Post Weld Heat Treatment di mesin Mill K9 (untuk menambah varian produk
    pipa API)
16. Pengadaan baru mesin Hydrotester di mesin Mill K9 (untuk menambah varian produk pipa API)

Unit 6:
17. Penggantian mesin las pipa di mesin R10 (untuk meningkatkan kapasitas produksi)

                                                 73
Page 100
       18. Penggantian mesin potong pipa di mesin C2 (untuk meningkatkan produktivitas dan effisiensi biaya
           produksi)

       Sumber pendanaan untuk pengembangan fasilitas produksi lama direncanakan dari arus kas internal
       perseroan dan laba Perseroan. Pengembangan fasilitas lama di 6 (enam) fasilitas pabrik saat ini meliputi
       penggantian mesin las pipa (welder) dan mesin potong pipa yang ditujukan untuk peningkatan kapasitas
       dan efisiensi produksi.

       Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

2.     BAHAN BAKU DAN PASOKAN BAHAN BAKU

Bahan baku utama adalah gulungan baja karbon (carbon steel coils) dan gulungan stainless steel (stainless steel
coils). Perseroan membeli bahan baku baik untuk persediaan maupun untuk memenuhi pesanan dari pelanggan
tertentu atau untuk proyek-proyek tertentu. Selama tiga tahun yang berakhir 31 Desember 2020, 2021 dan tiga
bulan yang berakhir 31 Maret 2022, biaya bahan baku menyumbang masing-masing sekitar 84,2%; 96,5% dan
78,7%, dari biaya total pokok penjualan.

Berikut adalah bahan baku utama dan bahan baku pembantu untuk membuat produk Perseroan :

            Kategori               Jenis Produk                Bahan Baku Utama         Bahan Baku Pembantu
     ERW Steel Pipe            Pipa hitam                             HRC            Varnish
                               Pipa hitam API                         HRC            Varnish
                               Pipa Air                               HRC            Zinc ingot
                               Pipa Perabot                           CRC
                               Pipa Mechanical                        CRC
     Spiral Steel Pipe         Pipa Spiral                            HRC            Welding wire,varnish,
                                                                                     Polyethylene (PE) coating
     Stainless Steel Pipe      Pipa Stainless                   HRC SS/CRC SS

Bahan baku utama yang digunakan Perseroan adalah hot-rolled carbon steel coils (HRC) dan cold-rolled carbon
steel coils (CRC). Sumber bahan baku tersebut terbagi atas dua sumber, yakni domestik dan internasional.
Berikut rincian 10 pemasok teratas per 31 Maret 2022:

        Keterangan                               Nama Pemasok                           Negara Asal
 Domestik                       PT Krakatau Steel (Persero) Tbk                          Indonesia
                                PT Esteel Metal Industries                               Indonesia
                                PT Marubeni-Itochu Steel Indonesia                       Indonesia
                                PT Hanwa Indonesia                                       Indonesia
 Internasional                  Sino Glory Metal Resources International Limited        Hong Kong
                                Baosteel Singapore PTE LTD                               Singapura
                                Marubeni Itochu Steel PTE LTD                            Singapura
                                Stinko Co., LTD                                        Korea Selatan
                                Hyosung TNC Corporation                                Korea Selatan
                                Nippon Steel Trading Co., LTD                              Jepang




                                                          74
Page 101
Ketersediaan bahan baku dapat digambarkan pada tabel berikut:


                                             Baja Nasional 2013-2021
                                                 (dalam juta Ton)
 20
                                                                     15.1            15.9       15.1           15.5
 15                12.9                                  13.6                                       13
      12.7                                  12.7
                               11.4                                                    10.9
                                                                          10
 10          8.2                                                                          8.4                     8.8
                         7.4                                7.97.1             7.6
                                      6.5      6.6                                                                   6.7
                      5.5          4.9            5.6                                                    5.6
          4.5
  5

  0
         2013        2014         2015        2016          2017          2018         2019       2020           2021

                                         Konsumsi       Produk Domestik        Impor

      Sumber: BPS, Indonesian Iron and Steel Industry Association, data diolah

Sehingga dapat dilihat bahwa konsumsi domestik baja (termasuk kebutuhan Perseroan) selalu dapat dipenuhi
baik dari domestik maupun impor.

Perseroan memiliki hubungan baik dengan para pemasok domestik dan internasional tersebut. Bilamana bahan
baku dengan spesifikasi tertentu tidak bisa diperoleh dari pemasok domestik, maka Perseroan akan membelinya
dari pemasok internasional atau sebaliknya sehingga kebutuhan ketersediaan bahan baku, baik dalam kuota
tonase maupun harga dan kualitasnya dapat dipenuhi dan dikelola dengan baik. Hal ini mendasari keyakinan
Perseroan bahwa untuk masa depan ketersediaan bahan baku akan tetap terjaga.

Untuk beberapa proyek yang mensyaratkan pemakaian komponen dalam negeri maka Perseroan akan
memperolehnya dari pemasok domestik. Pengiriman bahan baku domestik juga lebih cepat karena bisa
dilakukan dalam beberapa kali pengiriman dengan tonase sesuai kebutuhan. Tidak terpenuhinya ketersediaan
bahan baku akan mengganggu proses produksi dan tercapainya target penjualan Perseroan.

Perseroan selalu memantau tingkat harga baja dunia dan harga domestik dan berusaha mendapatkan harga
bersaing dengan kualitas terjamin. Kadangkala harga beli dari pemasok internasional lebih murah dari harga
lokal sehingga komposisi pembelian impor jauh lebih besar dari lokal, demikian sebaliknya.

Gambaran mengenai tingkat harga dan volatilitas bahan baku dapat dilihat pada grafik berikut:




   Sumber: London Metal Exchange

                                                           75
Page 102
Volatilitas harga bahan baku secara global maupun lokal akan selalu menjadi risiko utama bagi Perseroan dalam
menjalankan proses bisnisnya mengingat bahan baku adalah komponen utama biaya produksi (bahan baku =
80-85% dari COGS) sehingga naik turunnya harga akan mempengaruhi profitabilitas dan kebutuhan modal kerja.
Kenaikan harga baku baku berdampak pada peningkatan nilai COGS sehingga Perseroan harus melakukan
penyesuaian harga jual produk. Selain itu faktor nilai tukar Rupiah terhadap USD juga akan berdampak kepada
harga bahan baku Perseroan.

Terkait tingkat harga dan volatilitas bahan baku, saat Perseroan melakukan pembelian bahan baku dengan harga
yang sedang naik, maka kenaikan harga bahan baku akan disesuaikan (pass-through to customer) kepada harga
jual produk ke pelanggan. Demikian sebaliknya apabila harga bahan baku mengalami tren penurunan, maka
harga jual akan disesuaikan juga secara bertahap sehingga margin produk tetap bisa dipertahankan, tentunya
dengan mempertimbangkan juga harga jual produk dari pesaing dan daya beli pelanggan.

Berikut adalah keterangan singkat mengenai HRC dan CRC :

▪ HRC
  HRC atau baja lembaran panas adalah jenis produk plat baja yang diproses dengan pengulungan yang panas.
  Umumnya produk baja ini dikenal sebagai baja hitam. Ketebalan lembaran HRC berkisar antara 0,9mm hingga
  25mm. Tebal dan tipisnya steel coils menentukan jenis pipa dan fungsi apa yang akan Perseroan produksi.
  Sebagai contoh, bahan baku hot rolled coil digunakan sebagai pipa untuk industri minyak dan gas dikarenakan
  hot rolled coil bersifat lebih tahan lama dan lebih tebal. Produk Perseroan yang mengunakan HRC sebagai
  bahan baku termasuk pipa hitam (pipa penyaluran minyak dan gas), pipa air, spiral welded steel pipes, dan
  juga bisa pipa stainless steel.

▪ CRC
  CRC atau baja lembaran dingin adalah jenis produk plat baja yang diproses dengan pengulungan yang dingin.
  Umumnya produk baja ini dikenal sebagai baja putih. Hal ini menyebabkan CRC menjadi bahan baku yang
  umum untuk produk akhir yang memerlukan proses pembentukan. Cold-rolled steel dapat memproduksi pipa
  diameter lebih kecil karena cold rolled steel lebih tipis dan lebih mudah untuk dibentuk. Pada umumnya
  ketebalan lembaran baja CRC adalah 0,3mm hingga 3mm. Produk Perseroan yang mengunakan CRC sebagai
  bahan baku adalah pipa perabot, pipa mekanik, dan juga bisa untuk pipa stainless steel.

Bahan baku HRC, CRC sebagian besar masih di impor dari Jepang, Cina dan Korea. Perseroan tergantung pada
bahan baku impor, namun Perseroan tidak tergantung pada salah satu pemasok tertentu, hal tersebut
dikarenakan bahan baku Perseroan diperoleh dari berbagai macam pemasok. Perseroan tergantung dengan
bahan baku impor dikarenakan bahan baku lokal belum banyak yang memenuhi standar kualitas minimum
bahan baku dibutuhkan oleh Perseroan.

Berikut adalah tabel komposisi perolehan bahan baku Perseroan:
                                                                                          (dalam persentase)
                                                       31 Desember                             31 Maret
          Bahan Baku
                                            2020                        2021                     2022
Lokal                                       46,43                       56,39                    36,27
Impor                                       53,57                       43,61                    63,73

Bahan baku utama yang digunakan untuk memproduksi pipa stainless steel adalah hot rolled stainless steel coils
(HRC SS) dan cold rolled stainless steel coil (CRC SS). Perseroan menggunakan Austentitic Steel seri 300 dan
Ferritic Stainless Steel seri 400. Austentitic Steel seri 300 memiliki sifat mekanik yang lebih baik, tidak
mengandung unsur magnet, dan karena memiliki tingkat chromium dan kandungan nikel yang tinggi bahan baku
tersebut adalah yang paling tahan terhadap korosi. Sedangkan bahan baku Ferritic Stainless Steel seri 400
memiliki sifat yang magnetik, tidak memiliki kandungan nikel, tahan terhadap retakan, tahan terdapat korosi
namun tidak sebaik Austentitic Steel seri 300.

Perseroan juga membeli sejumlah bahan baku kawat tembaga (copper welding wire) dan fluks pengelasan
(welding flux) untuk pipa SAW welded. Copper welding wire dan welding flux memerlukan tempat penyimpanan
dalam suku tertentu untuk menjaga kualitas bahan baku tersebut. Bahan baku lainnya adalah seng (zing) yang

                                                      76
Page 103
umumnya Perseroan peroleh dari Jepang, dan polyethylene yang diperoleh dari Korea dan Thailand yang
digunakan untuk melapisi pipa dari kemungkinan korosi.

Proses pembuatan produk Perseroan membutuhkan pasokan gas alam dan listrik untuk proses welding baik
untuk produk ERW pipes, SAW spiral pipe dan Stainless pipe. Berikut adalah tabel konsumsi gas alam dan listrik:

                                                          (dalam jutaan meter kubik untuk gas alam & jutaan Kwh untuk listrik)
                                                              31 Desember                                    31 Maret
            Keterangan
                                                2020                              2021                         2022

Gas Alam                                    5.133.010                        3.498.262                      1.084.672
Listrik                                     31.620.763                       24.77.061                      6.490.367

Sedangkan untuk pasokan gas alam seluruhnya dipasok oleh PGN. Dan untuk listrik seluruhnya dipasok oleh PLN,
kecuali bila dalam kondisi pasokan listrik dari PLN berhenti maka Perseroan menggunakan generator cadangan.

Selain gas alam dan listrik, Perseroan juga membutuhkan pasokan air dalam jumlah besar untuk proses produksi
yang digunakan sebagai sarana pelarut, katalis dan pembersih. Air digunakan untuk mendinginkan baja,
membersihkan kotoran, membantu proses pemanasan, distribusi listrik dan pencampuran zat cair lainnya.
Perseroan memperoleh pasokan air dari tanah.

3.   PENJUALAN PRODUK PERSEROAN

Penjualan hasil produk Perseroan hingga saat ini masih mayoritas melalui distributor, yaitu sebanyak 30% dan
mayoritas kepada end user termasuk project adalah sebanyak 70%. Perseroan menjual pipa hasil produksinya
ke berbagai sektor industri yaitu industri konstruksi, infrastruktur, utilitas, minyak dan gas, furnitur dan industri
otomotif. Perseroan berkeyakinan dikarenakan Perseroan mengetahui kebutuhan pelanggan, memiliki
kapabilitas dan sumber daya yang memungkinkan Perseroan dapat memproduksi berbagai tipe pipa yang
menyebabkan pipa hasil produksi Perseroan dapat digunakan di berbagai sektor industri pipa baja dan hal itulah
yang membedakan Perseroan dari para kompetitor Perseroan di Indonesia.

Berikut adalah tabel jumlah penjualan pipa dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan
sektor industri:

                                                                    31-Des                                  31-Mar
               Keterangan                              2020                         2021                      2022
                                                  Nilai (Rp juta)              Nilai (Rp juta)           Nilai (Rp juta)
 Konstruksi, Infrastruktur, Utilitas, dan
 lain-lain                                          1.971.385                     3.092.074                1.171.433
 Minyak dan Gas                                       14.111                        38.605                   1.313
 Perabot                                             590.397                       817.445                  282.899
 Otomotif                                            513.390                       806.525                  243.641
 Sektor lainnya                                      686.246                       624.179                  312.636
 Total                                              3.775.530                     5.378.828                2.011.923

Berikut adalah tabel jumlah penjualan produk dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode sebagai berikut:
                                                                    31-Des                                   31-Mar
                                                    2020                          2021                        2022
                Keterangan
                                                    Nilai                         Nilai                       Nilai
                                                  (Rp juta)                    (Rp juta)                    (Rp juta)
 Strip dan Plat                                   624.845                       560.621                     295.041
 Pipa Spiral Non API                              529.783                       879.501                     478.985
 Pipa Spiral API                                      -                             -                           -
 Pipa Air                                         727.943                       900.314                     290.877
 Pipa Hitam Non API                               625.550                      1.163.313                    336.352
 Pipa Hitam API                                    14.111                           -                           -
 Pipa Mekanik                                     513.390                       806.525                     243.641
                                                           77
Page 104
                                                                   31-Des                                    31-Mar
                                                     2020                        2021                          2022
                 Keterangan
                                                     Nilai                       Nilai                         Nilai
                                                  (Rp juta)                   (Rp juta)                     (Rp juta)
 Pipa Perabot                                      516.707                     675.537                       235.225
 Pipa Stainless                                     73.691                     141.907                        47.674
 Tiang                                              87.613                     187.552                        66.524
 Jasa dan lainnya                                   61.897                      63.538                        17.604
 Penjualan Afval                                    67.661                     108.539                        28.051
 Total                                            3.775.530                   5.378.808                     2.011.923

Hingga saat ini penjualan produk Perseroan sebagian besar masih untuk memenuhi pasar kebutuhan domestik.
Berikut adalah tabel penjualan produk dan pendapatan jasa Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode 1
(satu) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2021 serta periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2022.

                                                                          31-Des                               31-Mar
                                                                2020                    2021                    2022
                     Keterangan
                                                                Nilai                   Nilai                   Nilai
                                                              (Rp juta)               (Rp juta)               (Rp juta)
 Lokal
 - Penjualan & Pendapatan Jasa                                3.540.682             4.846.125                 1.909.569
 - Penjualan Afval                                              67.661               108.539                    28.051
 Total Lokal                                                  3.608.343             4,954,664                 1.937.620
 Total Ekspor                                                  234.848               532.683                   102.354
 Total Penjualan                                              3.843.191             5.487.347                 2.039.974

Tabel rincian pendapatan penjualan Perseroan kepada sepuluh pelanggan terbesar untuk periode 1 (satu) tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2021 serta periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2022.

                              31 Desember 2020                   31 Desember 2021                     31 Maret 2022
                                                                                                                Persentase
     Nama            Penjualan         Persentase       Penjualan           Persentase            Penjualan
                                                                                                                 terhadap
   Pelanggan                         terhadap total                       terhadap total
                     (dalam                              (dalam                                   (dalam           total
                                       penjualan                            penjualan
                      jutaan                              jutaan                                   jutaan       penjualan
                                       Perseroan                            Perseroan
                     Rupiah)                             Rupiah)                                  Rupiah)       Perseroan
   Pelanggan A       227.456             5,92%           251.825              4,59%               298.093         14,61%
   Pelanggan B       123.489             3,21%           233.637              4,26%               116.254          5,70%
   Pelanggan C       121.056             3,15%           185.161              3,37%                86.544          4,24%
   Pelanggan D       119.023             3,10%           181.006              3,30%                65.236          3,20%
   Pelanggan E        90.009             2,34%           123.342              2,25%                64.193          3,15%
   Pelanggan F        88.669             2,31%           120.475              2,20%                43.456          2,13%
   Pelanggan G        87.334             2,27%           119.324              2,17%                38.411          1,88%
   Pelanggan H        63.837             1,66%           101.784              1,85%                38.166          1,87%
   Pelanggan I        58.869             1,53%            92.940              1,69%                34.223          1,68%
   Pelanggan J        57.578             1,50%            91.842              1,67%                31.126          1,53%
    Pelanggan
                     2.805.872          73,01%          3.986.012             72,64%              1.224.272       60,01%
     lainnya
      Total          3.843.192          100,00%         5.487.348            100,00%              2.039.974      100,00%


Sedangkan penjualan ekspor Perseroan antara lain ke Asia, Eropa, Amerika Serikat, Canada, Afrika, dan Australia.
Berikut adalah tabel penjualan ekspor Perseroan berdasarkan negara tujuan.



                                                         78
Page 105
                                                            31-Des                                   31-Mar
                                               2020                         2021                      2022
            Keterangan
                                               Nilai                        Nilai                     Nilai
                                             (Rp juta)                    (Rp juta)                 (Rp juta)
 Asia                                                567                     498                      3.541
 Eropa                                                 -                   14.309                     1.348
 Amerika Serikat dan Canada                     234.280                   376.083                    75.002
 Afrika                                                -                      -                         -
 Australia                                             -                  141.793                    22.463
 Total Penjualan Ekspor                         234.848                   532.683                   102.354

4.    SERTIFIKASI DAN ASOSIASI

Berikut ini merupakan daftar sertifikasi yang dimiliki Perseroan pada tanggal Informasi tambahan ini diterbitkan:

              JENIS                                                         BADAN          TGL             BERLAKU
     NO                  UNIT    NO SERTIFIKAT    STANDAR REFERENSI
           SERTIFIKASI                                                    SERTIFIKASI   SERTIFIKAT         SAMPAI
 1        API            3       5L-1143          API 5L    Specificati   API           20-Sep-20       20-Sep-23
          Monogram                                          on for Line
          License                                           Pipe
 2        API            4       5L-0313          API 5L    Specificati   API           4-May-21        4-May-24
          Monogram                                          on for Line
          License                                           Pipe
 3        QMS            1,2,3   QEC21829         ISO       Quality       SAI GLOBAL    23-Jul-20       4-Jul-23
                         ,4,6,                    9001 :    Managem
                         KP                       2015      ent
                                                            System -
                                                            Requirem
                                                            ent
 4        SPPT SNI       1       385/W/RE/B/      SNI       Pipa Baja     BSI           20-Jun-22       18-Oct-25
                                 X/2017           0039 :    Saluran       KEMENPER
                                                  2013      Air           IN
                                                            dengan
                                                            atau
                                                            Tanpa
                                                            Lapisan
                                                            Seng
 5        SPPT SNI       1       384/S/RE/B/X     SNI       Pipa Baja     BSI           20-Jun-22       18-Oct-25
                                 /2017            07-       Karbon        KEMENPER
                                                  0067-     untuk         IN
                                                  1987      Konstruksi
                                                            Mesin
 6        SPPT SNI       1       386/S/RE/B/X     SNI       Pipa Baja     BSI           20-Jun-22       18-Oct-25
                                 /2017            0068 :    untuk         KEMENPER
                                                  2013      Konstruksi    IN
                                                            Umum
 7        SPPT SNI       2       389/S/RE/B/X     SNI       Pipa          BSI           19-Oct-17       18-Oct-21
                                 /2017            05-       Union         KEMENPER                      Catatan:
                                                  0069-     (Conduit)     IN                            sedang proses
                                                  1987                                                  sertifikasi
                                                                                                        ulang dari BS
                                                                                                        I
 8        SPPT SNI       2       390/S/RE/B/X     SNI       Pipa Baja     BSI           19-Oct-17       18-Oct-21
                                 /2017            07-       Stainless     KEMENPER                      Catatan:
                                                  2658-                   IN                            sedang proses
                                                  1992

                                                       79
Page 106
                                                                                 sertifikasi
                                                                                 ulang dari BSI
9    SPPT SNI   2   391/S/RE/B/X    SNI      Tiang        BSI        19-Oct-17   18-Oct-21
                    /2017           04-      Telepon      KEMENPER               Catatan:
                                    2072-    Besi Enam    IN                     sedang proses
                                    1990     Meter                               sertifikasi
                                                                                 ulang dari BSI
10   SPPT SNI   2   392/S/RE/B/X    SNI      Tiang        BSI        19-Oct-17   18-Oct-21
                    /2017           04-      Telepon      KEMENPER               Catatan:
                                    2073-    Besi Tujuh   IN                     sedang proses
                                    1990     Meter                               sertifikasi
                                                                                 ulang dari BSI
11   SPPT SNI   2   393/S/RE/B/X    SNI      Tiang        BSI        19-Oct-17   18-Oct-21
                    /2017           04-      Telepon      KEMENPER               Catatan:
                                    2074-    Besi         IN                     sedang proses
                                    1990     Delapan                             sertifikasi
                                             Meter                               ulang dari BSI
12   SPPT SNI   2   394/S/RE/B/X    SNI      Tiang        BSI        19-Oct-17   18-Oct-21
                    /2017           04-      Telepon      KEMENPER               Catatan:
                                    2075-    Besi         IN                     sedang proses
                                    1990     Sembilan                            sertifikasi
                                             Meter                               ulang dari BSI
13   SPPT SNI   3   189/S/RV/B/V    SNI      Pipa Pipa    BSI        30-Apr-18   29-Apr-22
                    I.4/2016        07-      Baja untuk   KEMENPER               Catatan:
                                    0537-    Saluran      IN                     sedang proses
                                    1989     Minyak                              sertifikasi
                                             dan Gas                             ulang, (uji di
                                             Bumi                                B4T)
14   SPPT SNI   3   311/S/RV/B/V    SNI      Pipa Baja    BSI        17-May-     29-Apr-22
                    .4/2015         0039 :   Saluran      KEMENPER   18          Catatan:
                                    2013     Air          IN                     sedang proses
                                             dengan                              sertifikasi
                                             atau                                ulang, (uji di
                                             Tanpa                               B4T)
                                             Lapisan
                                             Seng
15   SPPT SNI   3   61/S/RV/B/II/   SNI      Pipa Baja    BSI        17-May-     29-Apr-22
                    2017            0068 :   untuk        KEMENPER   18          Catatan:
                                    2013     Konstruksi   IN                     sedang proses
                                             Umum                                sertifikasi
                                                                                 ulang, (uji di
                                                                                 B4T)
16   SPPT SNI   3   244/S/EX/B/V    SNI      Pipa Baja    BSI        30-Apr-18   29-Apr-22
                    II.4/2016       8052 :   untuk        KEMENPER               Catatan:
                                    2014     Pancang      IN                     sedang proses
                                                                                 sertifikasi
                                                                                 ulang, (uji di
                                                                                 B4T)
17   SPPT SNI   4   233/S/RE/VI.6   SNI      Pipa Pipa    BSI        17-May-     26-Apr-22
                    /2014           07-      Baja untuk   KEMENPER   18          Catatan:
                                    0537-    Saluran      IN                     sedang proses
                                    1989     Minyak                              sertifikasi
                                             dan Gas                             ulang, (uji di
                                             Bumi                                B4T)



                                        80
Page 107
18   SPPT SNI       4   234/S/RE/VI.6   SNI      Pipa Baja     BSI        30-Jul-18   29-Jul-22
                        /2014           07-      Saluran       KEMENPER               Catatan:
                                        1813-    Air,          IN                     sedang proses
                                        1990     Lapisan                              sertifikasi
                                                 Bagian                               ulang, (uji di
                                                 dalam                                B4T)
                                                 dengan
                                                 Menggun
                                                 akan
                                                 Adukan
                                                 Semen
19   SPPT SNI       4   310/S/EX/B/V    SNI      Pipa Baja     BSI        27-Apr-18   26-Apr-22
                        .3/2015         0039 :   Saluran       KEMENPER               Catatan:
                                        2013     Air           IN                     sedang proses
                                                 dengan                               sertifikasi
                                                 atau                                 ulang, (uji di
                                                 Tanpa                                B4T)
                                                 Lapisan
                                                 Seng
20   SPPT SNI       4   124/S/EX/B/I    SNI      Pipa Baja     BSI        17-May-     26-Apr-22
                        V.3/2016        8052 :   untuk         KEMENPER   18          Catatan:
                                        2014     Pancang       IN                     sedang proses
                                                                                      sertifikasi
                                                                                      ulang, (uji di
                                                                                      B4T)
21   SPM     SPLN   2   18.263.079.01   SPLN     Spesifikasi   PLN        5-Apr-20    4-Apr-22
     D3.019-            /SPM-LMK/20     D3.01    Tiang         Pusertif               Catatan:
     1:2012                             9-       Listrik dan                          sedang proses
     TIANG SUTR                         1:201    Lengkapa                             sertifikasi
     9M/100daN                          2        nnya.                                ulang
                                                 Bagian 1 :
                                                 Tiang Baja
22   SPM     SPLN   2   18.263.082.02   SPLN     Spesifikasi   PLN        5-Apr-20    4-Apr-22
     D3.019-            /SPM-LMK/20     D3.01    Tiang         Pusertif               Catatan:
     1:2012                             9-       Listrik dan                          sedang proses
     TIANG                              1:201    Lengkapa                             sertifikasi
     SUTR/PENOP                         2        nnya.                                ulang
     ANG                                         Bagian 1 :
     9M/200daN                                   Tiang Baja
23   SPM     SPLN   2   18.263.079.03   SPLN     Spesifikasi   PLN        5-Apr-20    4-Apr-22
     D3.019-            /SPM-LMK/20     D3.01    Tiang         Pusertif               Catatan:
     1:2012                             9-       Listrik dan                          sedang proses
     TIANG SUTR                         1:201    Lengkapa                             sertifikasi
     9M/350daN                          2        nnya.                                ulang
                                                 Bagian 1 :
                                                 Tiang Baja
24   SPM     SPLN   2   18.263.079.04   SPLN     Spesifikasi   PLN        5-Apr-20    4-Apr-22
     D3.019-            /SPM-LMK/20     D3.01    Tiang         Pusertif               Catatan:
     1:2012                             9-       Listrik dan                          sedang proses
     TIANG SUTR                         1:201    Lengkapa                             sertifikasi
     11M/100da                          2        nnya.                                ulang
     N                                           Bagian 1 :
                                                 Tiang Baja
25   SPM     SPLN   2   18.263.079.05   SPLN     Spesifikasi   PLN        5-Apr-20    4-Apr-22
     D3.019-            /SPM-LMK/20     D3.01    Tiang         Pusertif               Catatan:
     1:2012                             9-       Listrik dan                          sedang proses

                                            81
Page 108
     TIANG SUTR                         1:201   Lengkapa                             sertifikasi
     11M/200da                          2       nnya.                                ulang
     N                                          Bagian 1 :
                                                Tiang Baja
26   SPM     SPLN   2   18.263.076.06   SPLN    Spesifikasi   PLN        5-Apr-20    4-Apr-22
     D3.019-            /SPM-LMK/20     D3.01   Tiang         Pusertif               Catatan:
     1:2012                             9-      Listrik dan                          sedang proses
     TIANG SUTM                         1:201   Lengkapa                             sertifikasi
     12M/200da                          2       nnya.                                ulang
     N                                          Bagian 1 :
                                                Tiang Baja
27   SPM     SPLN   2   18.263.076.07   SPLN    Spesifikasi   PLN        5-Apr-20    4-Apr-22
     D3.019-            /SPM-LMK/18     D3.01   Tiang         Pusertif               Catatan:
     1:2012                             9-      Listrik dan                          sedang proses
     TIANG SUTM                         1:201   Lengkapa                             sertifikasi
     13M/200da                          2       nnya.                                ulang
     N                                          Bagian 1 :
                                                Tiang Baja
28   Pengujian      2   LKPP/0067/10    SPLN    Spesifikasi   PLN        14-Jan-19   3-May-23
     Jenis SPLN         084540/2019     D3.01   Tiang         Pusertif
     D3.019-            (758.BTND.15    9-      Listrik dan
     1:2012             3A.2013-        1:201   Lengkapa
     9M/100daN          0067.2019)      2       nnya.
                                                Bagian 1 :
                                                Tiang Baja
29   Pengujian      2   LKPP/0068/10    SPLN    Spesifikasi   PLN        14-Jan-19   3-May-23
     Jenis SPLN         084540/2019     D3.01   Tiang         Pusertif
     D3.019-            (759.BTND.15    9-      Listrik dan
     1:2012             3A.2013-        1:201   Lengkapa
     9M/200daN          0068.2019)      2       nnya.
                                                Bagian 1 :
                                                Tiang Baja
30   Type    Test   2   LKPP/0519/10    SPLN    Spesifikasi   PLN        14-Jan-19   3-May-23
     SPLN               088866/2019     D3.01   Tiang         Pusertif
     D3.019-            (760.BTND.15    9-      Listrik dan
     1:2012             3A.2013-        1:201   Lengkapa
     9M/350daN          0519.2019)      2       nnya.
                                                Bagian 1 :
                                                Tiang Baja
31   Pengujian      2   LKPP/0069/10    SPLN    Spesifikasi   PLN        14-Jan-19   3-May-23
     Jenis SPLN         084540/2019     D3.01   Tiang         Pusertif
     D3.019-            (761.BTND.15    9-      Listrik dan
     1:2012             3A.2013-        1:201   Lengkapa
     11M/100da          0070.2019)      2       nnya.
     N                                          Bagian 1 :
                                                Tiang Baja
32   Type    Test   2   LKPP/2515/10    SPLN    Spesifikasi   PLN        7-Nov-19    3-May-23
     SPLN               091818/2019     D3.01   Tiang         Pusertif
     D3.019-            (762.BTND.15    9-      Listrik dan
     1:2012             3A.2013-        1:201   Lengkapa
     11M/200da          0520.2019)      2       nnya.
     N                                          Bagian 1 :
                                                Tiang Baja
33   Pengujian      2   LKPP/0070/10    SPLN    Spesifikasi   PLN        14-Jan-19   3-May-23
     Jenis SPLN         084540/2019     D3.01   Tiang         Pusertif
     D3.019-            (764.BTND.15    9-      Listrik dan

                                           82
Page 109
     1:2012             3A.2013-       1:201    Lengkapa
     12M/200da          0070.2019)     2        nnya.
     N                                          Bagian 1 :
                                                Tiang Baja
34   Type    Test   2   LKPP/0522/10   SPLN     Spesifikasi   PLN           14-Jan-19   3-May-23
     SPLN               088866/2019    D3.01    Tiang         Pusertif
     D3.019-            (765.BTND.15   9-       Listrik dan
     1:2012             3A.2013-       1:201    Lengkapa
     12M/350da          0522.2019)     2        nnya.
     N                                          Bagian 1 :
                                                Tiang Baja
35   Pengujian      2   LKPP/0071/10   SPLN     Spesifikasi   PLN           14-Jan-19   3-May-23
     Jenis SPLN         084540/2019    D3.01    Tiang         Pusertif
     D3.019-            (766.BTND.15   9-       Listrik dan
     1:2012             3A.2013-       1:201    Lengkapa
     13M/200da          0071.2019)     2        nnya.
     N                                          Bagian 1 :
                                                Tiang Baja
36   Pengujian      2   LKPP/0075/10   SPLN     Spesifikasi   PLN           14-Jan-19   3-May-23
     Jenis SPLN         084540/2019    D3.01    Tiang         Pusertif
     D3.019-            (772.BTND.15   9-       Listrik dan
     1:2012             3A.2013-       1:201    Lengkapa
     15M/350da          0075.2019)     2        nnya.
     N                                          Bagian 1 :
                                                Tiang Baja
37   QA    TEST     2   Tel.233/TH-    STEL     Tiang Besi    PT            5-Nov-21    11-May-24
     TELKOM - T7        01/2021        L-       Telekomu      Telekomun
                                       003-     nikasi        ikasi
                                       2021     dengan        Indonesia,
                                       VERSI    Sambunga      Tbk
                                       4.0      n
38   QA    TEST     2   Tel.232/TH-    STEL     Tiang Besi    PT            5-Nov-21    11-May-24
     TELKOM - T9        01/2021        L-       Telekomu      Telekomun
                                       003-     nikasi        ikasi
                                       2021     dengan        Indonesia,
                                       VERSI    Sambunga      Tbk
                                       4.0      n
39   TKDN           3   9366/SJ-       TKDN     -             KEMENPER      24-Sep-21   24-Sep-24
                        IND.8/TKDN/9   API 5L                 IN     (Via
                        /2021          ERW-                   Surveyor
                                       GR B                   Indonesia)
                                       PSL1
40   TKDN           3   9398/SJ-       TKDN     -             KEMENPER      24-Sep-21   24-Sep-24
                        IND.8/TKDN/9   API 5L                 IN     (Via
                        /2021          ERW-                   Surveyor
                                       GR                     Indonesia)
                                       BM
                                       PSL 2
41   TKDN           3   9399/SJ-       TKDN     -             KEMENPER      24-Sep-21   24-Sep-24
                        IND.8/TKDN/9   API 5L                 IN     (Via
                        /2021          ERW-                   Surveyor
                                       GR                     Indonesia)
                                       X42M
                                       PSL 2



                                           83
Page 110
42   TKDN   3   9400/SJ-       TKDN     -   KEMENPER      24-Sep-21   24-Sep-24
                IND.8/TKDN/9   API 5L       IN     (Via
                /2021          ERW-         Surveyor
                               GR           Indonesia)
                               X46M
                               PSL 2
43   TKDN   3   9401/SJ-       TKDN     -   KEMENPER      24-Sep-21   24-Sep-24
                IND.8/TKDN/9   API 5L       IN     (Via
                /2021          ERW-         Surveyor
                               GR           Indonesia)
                               X52M
                               PSL 2
44   TKDN   3   9402/SJ-       TKDN     -   KEMENPER      24-Sep-21   24-Sep-24
                IND.8/TKDN/9   API 5L       IN     (Via
                /2021          ERW-         Surveyor
                               GR A         Indonesia)
                               PSL 1
45   TKDN   3   9403/SJ-       TKDN     -   KEMENPER      24-Sep-21   24-Sep-24
                IND.8/TKDN/9   API 5L       IN     (Via
                /2021          ERW-         Surveyor
                               GR           Indonesia)
                               X42
                               PSL 1
46   TKDN   3   689/SJ-        TKDN     -   KEMENPER      16-Dec-19   16-Dec-22
                IND.8/TKDN/1   ASTM         IN     (Via
                2/2019         A53          Surveyor
                               ERW          Indonesia)
47   TKDN   3   9367/SJ-       TKDN     -   KEMENPER      24-Sep-21   24-Sep-24
                IND.8/TKDN/9   ASTM         IN     (Via
                /2021          A252         Surveyor
                               ERW          Indonesia)
48   TKDN   1   333/SJ-        TKDN     -   KEMENPER      24-Apr-20   24-Apr-23
                IND.8/TKDN/4   SNI          IN     (Via
                /2020          0039         Surveyor
                               ERW          Indonesia)
49   TKDN   1   1222/SJ-       TKDN     -   KEMENPER      11-Nov-20   11-Nov-23
                IND.8/TKDN/1   SNI          IN     (Via
                1/2020         0039         Surveyor
                               SPIRA        Indonesia)
                               L
50   TKDN   4   6063/SJ-       TKDN     -   KEMENPER      30-Jul-21   30-Jul-24
                IND.8/TKDN/7   API 5L       IN     (Via
                /2021          SPIRA        Surveyor
                               L-GR         Indonesia)
                               B PSL
                               1
51   TKDN   4   4444/SJ-       TKDN     -   KEMENPER      8-Jul-21    8-Jul-24
                IND.8/TKDN/7   ASTM         IN     (Via
                /2021          A252         Surveyor
                               Gr. 2        Indonesia)
                               SPIRA
                               L
52   TKDN   4   6107/SJ-       TKDN     -   KEMENPER      30-Jul-21   30-Jul-24
                IND.8/TKDN/7   ASTM         IN     (Via
                /2021          A252         Surveyor
                               Gr. 3        Indonesia)

                                   84
Page 111
                                SPIRA
                                L


53   TKDN   2   2561/SJ-        TKDN     -   KEMENPER      25-Jun-21   25-Jun-24
                IND.8/TKDN/6    SPLN         IN     (Via
                /2021           D3.01        Surveyor
                                9-           Indonesia)
                                1:201
                                2
                                SUTM
54   TKDN   2   2560/SJ-        TKDN     -   KEMENPER      25-Jun-21   25-Jun-24
                IND.8/TKDN/6    SPLN         IN     (Via
                /2021           D3.01        Surveyor
                                9-           Indonesia)
                                1:201
                                2
                                SUTR
55   TKDN   4   7377/SJ-        TKDN     -   KEMENPER      30-Aug-21   30-Aug-24
                IND.8/TKDN/8    API 5L       IN     (Via
                /2021           SPIRA        Surveyor
                                L-GR         Indonesia)
                                BM
                                PSL 2
56   TKDN   4   7380/SJ-        TKDN     -   KEMENPER      30-Aug-21   30-Aug-24
                IND.8/TKDN/8    API 5L       IN     (Via
                /2021           SPIRA        Surveyor
                                L-GR         Indonesia)
                                X42M
                                PSL 2
57   TKDN   4   7381/SJ-        TKDN     -   KEMENPER      30-Aug-21   30-Aug-24
                IND.8/TKDN/8    API 5L       IN     (Via
                /2021           SPIRA        Surveyor
                                L-GR         Indonesia)
                                X52M
                                PSL 2
58   TKDN   4   7382/SJ-        TKDN     -   KEMENPER      30-Aug-21   30-Aug-24
                IND.8/TKDN/8    API 5L       IN     (Via
                /2021           SPIRA        Surveyor
                                L-GR         Indonesia)
                                X60M
                                PSL 2
59   TKDN   4   8746/SJ-        TKDN     -   KEMENPER      1-Sep-21    1-Sep-24
                IND.8/TKDN/9    API 5L       IN     (Via
                /2021           SPIRA        Surveyor
                                L-GR         Indonesia)
                                X65M
                                PSL 2
60   TKDN   4   115/SJ.IND.8/   TKDN     -   KEMENPER      7-Feb-20    7-Feb-23
                TKDN/2/2020     SPLN         IN     (Via
                                D3.01        Surveyor
                                9-           Indonesia)
                                1:201
                                2




                                    85
Page 112
61   SISTEM       4     LP-1379 IDN        ISO/IE     General       KOMITE       2-Mar-20    2-Mar-25
     MANAJEME                              C          Requirem      AKREDITAS
     N                                     1702       ent for the   I NASIONAL
     LABORATORI                            5     :    Competen
     UM                                    2017       ce       of
                                                      Testing
                                                      and
                                                      Calibratio
                                                      n
                                                      Laboratori
                                                      es
62   OHS / SMK3   3&4   OHS20915           ISO        Occupatio     SAI GLOBAL   25-Nov-19   4-Jan-23
                                           4500       nal Health
                                           1    :     and Safety
                                           2018       Managem
                                                      ent
                                                      Systems -
                                                      Requirem
                                                      ents with
                                                      guidance
                                                      for use
63   PENGGUNAA    1&3   VIZY.EX27615       UL         Metallic      UL LLC       9-Jan-17    -
     N TANDA UL                            852        Sprinkler
                                                      Pipe for
                                                      Fire
                                                      Protection
                                                      Services
64   PENGGUNAA    3     946 38289-01       CE         -             TUV          23-Oct-17   -
     N TANDA CE                                                     Rheinland
65   PENGGUNAA    3     Approval           FM         Steel Pipe    FM           20-May-     -
     N TANDA FM         Identification :   1630       for    Use    Approvals    19
                        3061718                       With
                                                      Automatic
                                                      Fire
                                                      Sprinkler
                                                      Systems
66   PENGGUNAA    3     Project ID :       FM         Steel Pipe    FM           14-Apr-21   -
     N TANDA FM         PR454495           1630       for    Use    Approvals
                                                      With
                                                      Automatic
                                                      Fire
                                                      Sprinkler
                                                      Systems
67   OHS / SMK3   2     REG.SMK3.20        SMK3       Sistem        KEMENAKE     29-Mar-     29-Mar-22
                        19.PLN.SK-                    Manajem       R            19
                        1110                          en K3
68   Sistem       3,4   EMS41564           ISO        Sistem        SAI GLOBAL   26-Feb-20   25-Feb-23
     Manajemen                             1400       Manajem
     Lingkungan                            1    :     en
                                           2015       Lingkunga
                                                      n




                                                 86
Page 113
69   QMS          5   IATF20285       IATF     Automotiv    SAI GLOBAL    6-Jul-21    5-Jul-24
                                      1694     e Quality
                                      9    :   Managem
                                      2016     ent
                                               System
                                               Standard,
                                               Quality
                                               Managem
                                               ent
                                               System
                                               Requirem
                                               ents for
                                               Automotiv
                                               e
                                               Productio
                                               n      and
                                               Relevant
                                               Service
                                               Part
                                               Organizati
                                               ons
70   SPPT SNI     5   364/W/RE/B/     SNI      Pipa Baja    BSI           28-Jun-21   27-Jun-25
                      X.10/2016       0039 :   Saluran      KEMENPER
                                      2013     Air          IN
                                               dengan
                                               atau
                                               Tanpa
                                               Lapisan
                                               Seng
71   SPPT SNI     5   365/S/RE/B/X.   SNI      Pipa Baja    BSI           28-Jun-21   27-Jun-25
                      10/2016         07-      Karbon       KEMENPER
                                      0067-    untuk        IN
                                      1987     Konstruksi
                                               Mesin
72   SPPT SNI     5   366/S/RE/B/X.   SNI      Pipa         BSI           28-Jun-21   27-Jun-25
                      10/2016         05-      Union        KEMENPER
                                      0069-    (Conduit)    IN
                                      1987
73   OHS / SMK3   5   HSM41553        ISO      Occupatio    SAI GLOBAL    22-Jul-20   21-Jul-23
                                      4500     nal Health
                                      1    :   and Safety
                                      2018     Managem
                                               ent
                                               Systems -
                                               Requirem
                                               ents with
                                               guidance
                                               for use
74   CIQS         2   BSCIQS53450     CIQS     Cable        Badan         19-May-     19-May-24
                      5               2000 :   Implemen     Sertifikasi   21
                                      2018     tasion       CIQS
                                               Quality      Telkom PCC
                                               Managem
                                               ent
                                               System


                                          87
Page 114
5.   PROSPEK USAHA

Di tengah beratnya situasi akibat pandemi Covid-19, Perseroan berkeyakinan bahwa perekonomian nasional
akan berangsur-angsur membaik. Fundamental perekonomian nasional yang cukup kuat, kebijakan taktis
pemerintah dalam mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta kebijakan penanganan
pandemi Covid-19 yang terintegrasi, mampu menjadi pondasi yang kuat untuk menjaga tren pertumbuhan
ekonomi Indonesia.

Virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia pada awal Maret 2020, dan tidak hanya Indonesia, ekonomi
global juga terkena imbas tersebut. Bagan di bawah ini merupakan perbandingan nilai
penjualan Perseroan dalam 3 tahun terakhir:


                                    Sales Comparison (in IDR bio)
                        2,291.2
                                                                               2,190.5
                                                                                         2,011.9
                                                   1,666.1

              1,229.5                                                1,122.6
                   1,061.7             1,051.4                  1,067.9

                                               614.7

                                                                                                   N/A

                     2019                      2020                     2021                   2022

                                           Sales 1Q        Sales 2Q      Sales 1H

         Sumber: Laporan Keuangan Perusahaan, data diolah

Pandemi Covid-19 mulai berdampak pada penjualan Perseroan pada Kuartal II 2020. Nilai Penjualan pada Kuartal
II tahun 2020 turun sebanyak 41,5% dibandingkan Kuartal I tahun 2020 dan turun sebesar 42,1% dari Kuartal II
tahun 2019.

Di kuartal I tahun 2021 nilai penjualan hampir sama dengan kuartal I tahun 2020, kemudian mulai terjadi
pemulihan kondisi ekonomi dimana nilai penjualan kuartal II tahun 2021 meningkat sebanyak 82.6% dibanding
kuartal II tahun 2020. Kondisi ini terus berlanjut di tahun 2022 dimana nilai penjualan kuartal I tahun 2022 terus
meningkat 88.4% dibanding nilai penjualan kuartal I tahun 2021.



                                          Profitability (in IDR bio)
           1,200.0                                                   1,120.0                             25.00%

           1,000.0                                                                                       20.00%
            800.0                                                      20.82%
                        688.4                                                                            15.00%
            600.0                                558.1 14.78%                                  12.13%
                                14.09%                                     486.1
                                                                                                         10.00%
            400.0                                      4.66%                             244.0 5.98%
                               185.7                   175.8            9.04%                            5.00%
            200.0                                                                             120.4
                                       3.80%
                -                                                                                        0.00%
                             2019                  2020                 2021              1Q2022

                               Gross profit             Net Profit         % GPM            % NPM

         Sumber: Laporan Keuangan Perusahaan, data diolah
                                                               88
Page 115
Bagan di atas membandingkan Profitabilitas Perusahaan dari waktu ke waktu, dihitung dari Laba Kotor (Gross
Profit atau GP), Laba Bersih (Net Profit atau NP), Margin Laba Kotor (Gross Profit Margin atau GPM), dan Margin
Laba Bersih (Net Profit Margin atau NPM). Pada Semester I tahun 2020, Laba Bersih Perseroan turun sebesar
95% karena dampak Covid-19 yang tidak dapat dihindari. Namun pada Semester I tahun 2021, Perseroan
mencatatkan kenaikan nilai Penjualan sebanyak 31,5% dari Semester I tahun 2020. Laba Bersih Semester I tahun
2021 juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 9546% dari Semester I tahun 2020. Selain upaya
peningkatan efisiensi operasional yang senantiasa diterapkan Manajemen, Perseroan juga menilai bahwa
peningkatan kemampuan adaptasi masyarakat di tengah pandemi juga berkontribusi dalam kenaikan kinerja
Perseroan.

Program vaksinasi yang terus digencarkan pemerintah, serta jumlah kasus yang kian menurun memberikan
harapan untuk pemulihan ekonomi nasional yang diharapkan mampu mendukung upaya Perseroan untuk
mencapai target yang telah ditentukan. Pemulihan kondisi ekonomi dan upaya Perseroan untuk peningkatan
efisiensi terlihat dari kinerja penjualan selama tahun 2021 meningkat 42% dibanding tahun 2020, diikuti
kenaikan margin laba kotor sebesar 100% dan margin laba bersih 176%. Untuk ke depannya, Perseroan
berkomitmen untuk meneruskan upaya peningkatan efisiensi operasional. Adapun upaya peningkatan efisiensi
ini sudah dapat dilihat dari peningkatan Margin Laba Kotor dan Margin Laba Bersih selama tahun 2021. Di
kuartal 1 tahun 2022 kinerja penjualan meningkat 88% dibanding kuartal I tahun 2021.

Selain upaya peningkatan efisiensi operasional serta kebijakan pengawasan ketat terhadap likuiditas, Perseroan
akan fokus pada pengembangan pasar yang ada, mengingat masih banyak yang belum tergarap maksimal.
Dengan peluang pasar nasional yang semakin terbuka, terlebih pemerintah saat ini tengah fokus pada
pengendalian impor baja dan produk turunannya dengan basis supply-demand nasional, maka Perseroan
optimis dapat mengambil peluang pasar yang ada. Strategi yang akan dilakukan terkait kapitalisasi pasar adalah
melalui peningkatan penyerapannya. Hal tersebut akan dilakukan melalui peningkatan product knowledge, guna
penyerapan produk dengan utilisasi yang lebih luas. Perseroan menargetkan nilai penjualan di tahun 2022
meningkat sebesar 25%.

Potensi atau prospek industri pipa baja masih sangat menjanjikan di tahun-tahun mendatang meski ekonomi
dunia tengah mengalami perlambatan. Seiring dengan adanya sejumlah sentimen positif terutama dari sumber
penanggulangan pandemi kesehatan berupa kegiatan vaksinasi massal di seluruh dunia dan berbagai paket
stimulus yang diberikan oleh Pemerintah, maka Perseroan meyakini bahwa permintaan produk akan meningkat
seiring waktu.

Perseroan berkeyakinan bahwa dalam jangka menengah, harga baja di pasar global akan berada pada tingkat
harga yang tinggi dengan volatilitas yang lebih rendah. Perseroan melihat bahwa akan terbentuk keseimbangan
baru yang akan terpenuhi, namun perlu dilakukan perhitungan atas faktor primer (supply-demand) serta faktor
pendukung supply chain yang berhubungan, seperti pertimbangan non-ekonomi, kebijakan ekspor-impor
negara, masalah politik dan sebagainya. Permintaan yang kuat di AS dan Eropa akan mendukung harga baja di
Asia dan Asia Tenggara. Masalah pengiriman dan logistik juga perlu dinormalisasi agar harga baja lebih rendah.
Saat ini baja global mengalami tren yang menuju baja kualitas yang lebih baik, baja yang lebih ringan namun
lebih kuat. Hal tersebut terdorong oleh pesatnya pertumbuhan di bidang otomotif berbasis listrik.

Prospek sektor baja dalam negeri sampai saat ini masih menunjukkan potensi yang baik. Kondisi ini didukung
antara lain kebijakan pemerintah yang masih berfokus pada sector infrastruktur.. mengutip kata Menteri
Keuangan Indonesia Ibu Sri mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia,
Selasa (31/5/2022) "Meskipun mungkin dalam 9 tahun terakhir kita melihat infrastruktur dibangun, namun
Indonesia dari kesiapan infrastruktur masih jauh tertinggal dibandingkan negara-negara tetangga kita atau
emerging country yang lain," Bersamaan dengan ini beliau menyampaikan kisaran anggaran infrastruktur dalam
APBN 2023 sekitar 368 – 418 Triliun, yang merupakan kenaikan dari anggaran tahun 2022 yang sebesar 366
Triliun. Pemerintah juga masih gencar memberikan stimulus berupa keringanan PPN bagi sector otomotif dan
property. Sektor otomotif sendiri melaporkan kenaikan yang signifikan selama kuartal 1 2022 jika dibandingkan
dengan periode yang sama tahun sebelumnya.




                                                      89
Page 116
        Sumber: Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Pemerintah dan Bank Indonesia

Perseroan juga akan mengambil peluang pasar dari adanya hilirisasi di industri pertambangan dimana
pembangunan smelter menjadi keharusan. Penetapan sejumlah Kawasan Ekonomi Khusus yang menjadi fokus
pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata kedepannya, juga menjadi peluang
Perseroan untuk meningkatkan serapan produknya.

Pemerintah Indonesia sedang menggencarkan pengembangan infrastruktur dalam negeri. Dalam untuk tahun
2020-2024, salah satu arah kebijakan dan strategi adalah untuk memperkuat infrastruktur untuk mendukung
pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar. Maka dari itu, pemerintah secara khusus menargetkan
pertumbuhan sebesar 6,4% untuk pengembangan infrastruktur konektivitas dan energi. Hal ini sudah sejalan
dengan alokasi anggaran sebesar Rp419,2 triliun untuk pembangunan infrastruktur pada 2020-2024, di mana
alokasi anggaran di tahun 2022 sebesar Rp450 triliun atau 7,81% lebih tinggi dari tahun 2021. Hal ini menjadi
sentimen positif khususnya bagi bisnis Perseroan untuk pasar domestik, mengingat 61% pendapatan Perseroan
berasal dari sektor Konstruksi, Infrastruktur, dan Utilitas. Komitmen pemerintah dalam meningkatkan
kandungan dalam negeri (TKDN) berupaya untuk menekan tingkat impor. Salah satu langkah yang diambil
pemerintah untuk menurunkan impor adalah dengan memperketat prosedur kuota impor sehingga dapat
mengurangi impor spekulatif yang dilakukan oleh produsen. Mempertimbangkan peningkatan pengeluaran
untuk pengembangan infrastruktur, serta upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat impor membuat industri
pipa baja semakin menjanjikan. Selain itu, komitmen pemerintah dalam melindungi industri pipa baja tertuang
dalam regulasi dan kebijakan berikut:

 Kebijakan                                                    Perihal
 Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 11/M-             Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pipa Baja
 Ind/Per/2/2016                                               Saluran Air Dengan Atau Tanpa Lapisan Seng Secara Wajib.
 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 82/M-               Ketentuan Impor Besi Atau Baja, Baja Paduan Dan Produk
 DAG/PER/12/2016                                              Turunannya.
                                                              Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan
 Inpres No 2 Tahun 2009
                                                              Barang/Jasa Pemerintah.
 Permenperin No. 57/M-In/PER/6/2006                           Penunjukan Surveyor Sebagai Pelaksana Verifikasi.
                                                              Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam
 Permenperin No. 102/2009
                                                              Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                              Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen
 Permenperin No. 16/2011
                                                              Dalam Negeri
                                                              Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk
 Permenperin No. 54 Tahun 2012
                                                              Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
                                                              Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
 Permenperin 02/M-IND/PER/1/2014
                                                              Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
 Permenperin No. 3/2014                                       Perindustrian
                                                              Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha
 Permen ESDM No, 15/2013
                                                              Hulu Minyak dan Gas Bumi
 BP Migas PTK 007 Revisi III                                  Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Rantai Supply
 Permen BUMN No. PER-15/MBU/2012             jo   PER-        Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa
 05/MBU/2008                                                  Badan Usaha Milik Negara
                                                              Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk
 Permendag 3/2020
                                                              Turunannya

                                                         90
Page 117
Selain itu dari pasar internasional, saat ini terjadi disparitas harga baja yang sangar besar antara harga baja di
Amerika Serikat dengan harga baja di kawasan Asia. Di bawah ini merupakan grafik perbandingan harga HRC di
Amerika Serikat dan di Tiongkok:




Sumber: London Metal Exchange

Pada tanggal 17 Agustus 2021 harga HRC kontrak 3 bulan di Amerika mencapai lebih dari US$1.800 per ton,
sementara harga kontrak yang sama di China masih berada pada level US$ 940 Per Ton. Disparitas ini juga
menyebabkan aliran barang ke Amerika. Adanya aliran barang Amerika tersebut juga berdampak berkurangnya
ekspor produk baja dari negara produsen ke negara lain selain Amerika, termasuk Indonesia. Turunnya volume
impor ini menambah tekanan harga yang dialami oleh baja dalam negeri dan selanjutnya juga menaikkan harga
barang-barang baja impor, termasuk pipa seamless yang biasanya di import. Hal ini tentunya membuka peluang
pemasaran tidak saja secara domestik namun juga membuka peluang ekspor pipa yang lebih luas.

6.     RISET DAN PENGEMBANGAN PRODUK

Berikut ini merupakan biaya Riset dan Pengembangan produk yang telah dikeluarkan Perseroan untuk periode
1 (satu) tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 dan 2021 serta periode 3 (tiga) bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Maret 2022:

                                               31 Desember                                      31 Maret
                                    2020                            2021                          2022
        Keterangan                     Persentase                      Persentase                     Persentase
                          Nilai                         Nilai                             Nilai
                                        terhadap                        terhadap                       terhadap
                        (Rp Juta)                     (Rp Juta)                         (Rp Juta)
                                       Penjualan                       Penjualan                      Penjualan
     Biaya Riset dan
                             4.436           0,12%          5.085            0,095%          1.309          0,07%
     Pengembangan




                                                       91
Page 118
V.       PERPAJAKAN
1.   Perpajakan Untuk Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Selain itu, Pajak
Penghasilan atas Imbalan Sukuk Ijarah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Ijarah diperhitungkan dan
diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia atas Obligasi mengingat Sukuk
merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
(i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91
tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang
Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang
bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam
     negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
     penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau
     sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak
     dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk
     bunga berjalan (accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i)
     10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi
     Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan obligasi;

d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan
   Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat
   berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang
   terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
     mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h
     Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah
     terakhir dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.


Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku
sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan
peraturan perpajakan, maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang terbaru
dan berlaku saat itu.




                                                         92
Page 119
2.   Pemenuhan Perpajakan Oleh Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (“PPh”), Pajak
Pertambahan Nilai (“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.


CALON PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, CICILAN IMBALAN IJARAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                93
Page 120
VI. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang namanya tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan,
menyetujui untuk menawarkan Obligasi dan Sukuk Ijarah kepada Masyarakat secara kesanggupan penuh (full
commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah ini
menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan
ada di kemudian hari antara Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah

Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase penjaminan emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                PORSI PENJAMINAN                    Jumlah Nominal
 NO           KETERANGAN                   SERI A              SERI B                    (Rp)            %
                                            (Rp)                (Rp)
 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
  1    PT BCA Sekuritas                   10.000.000.000      128.000.000.000       138.000.000.000      92,00
  2    PT Sucor Sekuritas                  5.000.000.000        7.000.000.000         12.000.000.000      8,00
       TOTAL                              15.000.000.000      135.000.000.000       150.000.000.000     100,00



Susunan dan jumlah Bagian Penjaminan serta persentase penjaminan emisi Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:

                                                 PORSI PENJAMINAN                    Jumlah Nominal
 NO            KETERANGAN                   SERI A              SERI B                    (Rp)           %
                                             (Rp)                 (Rp)
 Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
  1    PT BCA Sekuritas                    18.000.000.000       50.000.000.000         68.000.000.000    45,33
  2    PT Sucor Sekuritas                  82.000.000.000                       -      82.000.000.000    54,67
       TOTAL                             100.000.000.000        50.000.000.000        150.000.000.000   100,00

Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah serta Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
Ijarah yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan
tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam
UUPM.

Penentuan Tingkat Bunga Tetap dan Cicilan Imbalan Ijarah

Tingkat Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi dan Sukuk
Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Ijarah, serta risk
premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Ijarah.




                                                      94
Page 121
VII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam pelaksanaan Penawaran Umum Oblligasi dan
Sukuk Ijarah ini adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum                  : Irma & Solomon Law Firm
                                   Sequis Center Lantai 9
                                   Jl. Jend.Sudirman No. 71
                                   Jakarta 12190
                                   Telepon: (+62 21) 5290 3957
                                   Faksimili: (+62 21) 5290 3958
STTD No.                         : STTD. KH-52/PM.22/2018 atas nama Mathilda Irma Untadi
                                   STTD. KH-53/PM.22/2018 atas nama Sihar Solomon Siahaan
Nama Asosiasi                    : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No Anggota Asosiasi              : 200131 atas nama Mathilda Irma Untadi
                                   200609 atas nama Sihar Solomon Siahaan
Surat Penunjukkan                : No. 014/A/LGL-EXT/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021
Pedoman Kerja                    : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan
                                   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP.01/HKHPM/2005 tanggal
                                   18 Februari 2005

Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.

Wali Amanat                        : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                     Gedung BRI II, lantai 30
                                     Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
                                     Jakarta 10210
                                     Telepon: (021) 575 8144 / 575 2362
                                     Faksimili : (021) 251 0316 / 575 2444
STTD No.                           : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Surat Penunjukkan                  : No. B.422-INV/TCT/TRU/06/2021 21 Juni 2021
Keanggotaan Asosiasi               : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember
                                     2008
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal
dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi dan Sukuk.

Notaris                          : Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn
                                   Jalan KH Zainul Arian No. 2
                                   Kompleks Ketapang Indah Blok B-2 No. 4-5
                                   Jakarta 11140
                                   Telepon: (+62 21) 630 1511
                                   Faksimili: (+62 21) 633 7851
STTD No.                         : STTD.N-29/PM.22/2018 tanggal 19 Maret 2018
Keanggotaan asosiasi             : Anggota Ikatan Notaris Indonesia No. 0639319800705
Surat Penunjukkan                : No. 015/A/LGL-EXT/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021
                                                     95
Page 122
Pedoman Kerja                      : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                                     Ikatan Notaris Indonesia

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta
antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Utang Obligasi, Pengikatan
Kewajiban Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah serta
akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.

Tim Ahli Syariah               :     Dr. Asep Supyadillah, M.Ag
                                     ASPM No: KEP-06/PM.223/PJ-ASPM/2021
                                     Aini Masruroh, SEI, MM
                                     ASPM No: KEP-06/PM.22/ASPM-P/2018
Surat Penunjukan               :     No. U-479/DSN-MUI/VI/2022 tanggal 28 Juni 2022

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah:
   1. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
         Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam
         Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
   2. Membuat dan menerbitkan Pernyataan kesesuaian syariah sehubungan dengan rangka Penerbitan
         Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk;
   3. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe
         Industry of Indonesia Tbk; dan
   4. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam
         rangka Penerbitan Sukuk PT Steel Pipe Industry of Indonesia Tbk apabila diperlukan.

Perusahaan Pemeringkat Efek        : PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                                     Equity Tower, 30th Floor
                                     Sudirman Central Business District Lot. 9
                                     Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                                     Jakarta 12190, Indonesia
                                     Telpon: (62 21) 5096 8469
                                     Faksimili: (62 21) 5096 8468
                                     Website : www.pefindo.com

Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi, Sukuk Ijarah dan Perseroan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Ijarah ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.




                                                      96
Page 123
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah telah ditandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara Perseroan dengan PT Bank
Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau
badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah adalah PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No.
08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.

Perseroan dan Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit
sebagaimana dimaksud Peraturan OJK No. 19/2020 sesuai dengan Surat No. 519-INV/TCS/AET/07/2022 tanggal
11 Juli 2022, keduanya dengan perihal: Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Afiliasi dan Hubungan
Kredit. BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap rencana penerbitan
Obligasi dan Sukuk Ijarah Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. 517-INV/TCS/AET/07/2022
tanggal 11 Juli 2022, keduanya dengan perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai due diligence, dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.

1. Umum

Sejak Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami perubahan.
Perubahan terakhir didokumentasikan dalam Akta Notaris Fathiah Helmi S.H., No. 4 tanggal 06 Oktober 2021,
mengenai perubahan-perubahan terhadap beberapa ketentuan dari Anggaran Dasar BRI, yang telah diterima
dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk No. AHU-AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.

Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar BRI, ruang lingkup kegiatan BRI adalah melakukan usaha di bidang
perbankan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki BRI untuk menghasilkan jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan
dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

BRI dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemegang saham mayoritas.

2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat

Berdasarkan Akta No. 4 tanggal 06 Oktober 2021 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah didaftarkan dan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemenkumham berdasarkan Surat No. AHU-
AH.01.03-0457763 tanggal 07 Oktober 2021 dan dan Daftar Pemegang Saham tanggal 31 Oktober 2021 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp50 per saham
                   Keterangan                         Jumlah Lembar            Jumlah Nilai Saham      (%)
                                                         Saham                         (Rp)
 Modal Dasar
 -   Saham Seri A Dwiwarna                                              1                        50      0,00
 -   Saham Biasa Atas Nama Seri B                         299.999.999.999        14.999.999.999.950    100,00
 Jumlah Modal Dasar                                       300.000.000.000        15.000.000.000.000    100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Negara Republik Indonesia
 -   Saham Seri A Dwiwarna                                              1                         50     0,00
 -   Saham Biasa Atas Nama Seri B                          86.108.998.709          4.305.449.935.450    56,82
  Masyarakat
 -   Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-                 64.713.924.294          3.235.639.214.700    43,70
     masing dibawah 5%)                                       736.078.600             36.803.930.000     0,48

                                                     97
Page 124
                                                                  Nilai Nominal Rp50 per saham
                    Keterangan                              Jumlah Lembar            Jumlah Nilai Saham        (%)
                                                               Saham                         (Rp)
 -   Saham Treasury
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      151.559.001.604         7.577.950.080.200     100,00

3. Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Notaris Nomor 29 Tanggal 25 April 2022 yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                         :           Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen            :           Rofikoh Rokhim
Komisaris                                               :           Hadiyanto
Komisaris                                               :           Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen                                    :           Heri Sunaryadi
Komisaris Independen                                    :           Hendrikus Ivo
Komisaris Independen                                    :           Paripurna Poerwoko Sugarda*
Komisaris Independen                                    :           Agus Riswanto*
Komisaris Independen                                    :           Nurmaria Sarosa*
Komisaris Independen                                    :           Dwi Ria Latifa

Catatan:
* Efektif menjabat selaku Komisaris dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direksi
Direktur Utama                                          :           Sunarso
Wakil Direktur Utama                                    :           Catur Budi Harto
Direktur                                                :           Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur                                                :           Agus Noorsanto
Direktur                                                :           Supari
Direktur                                                :           Andrijanto*
Direktur                                                :           Amam Sukriyanto
Direktur                                                :           Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur                                                :           Agus Sudiarto
Direktur                                                :           Handayani
Direktur                                                :           Agus Winardono

Catatan:
* Efektif menjabat selaku Direktur dan akan dapat melaksanakan tugasnya setelah mendapatkan persetujuan dari OJK atas
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Kegiatan Usaha

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada
perusahaan anak sebagai berikut:

                                                                           Persentase       Tahun           Status
 No.               Perusahaan Anak                    Jenis Usaha
                                                                          Kepemilikan     Penyertaan      Operasional
                                                    Bank Umum
  1    PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk                              87,10%           2011          Beroperasi
                                                 Swasta Nasional
                                                    Perusahaan
  2            BRI Remittance Co. Ltd.                                      100%            2011          Beroperasi
                                                   Remittance
  3              PT Asuransi BRI Life              Asuransi Jiwa           91,00%           2015          Beroperasi

                                                            98
Page 125
  4          PT BRI Asuransi Indonesia        Asuransi Umum        90,00%           2019       Beroperasi
  5        PT BRI Multifinance Indonesia       Pembiayaan          99,00%           2016       Beroperasi
                                                Perusahaan
  6         PT BRI Ventura Investama                               97,61%           2018       Beroperasi
                                                Ventura
  7         PT BRI Danareksa Sekuritas           Sekuritas         67,00%           2018       Beroperasi

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa
Kustodian.

a. Jasa Wali Amanat (Trustee)

Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2021 sampai dengan tahun 2022
adalah sebagai berikut:
       - Obligasi Berkelanjutan I J Resources Asia Pasifik Tahap VII Tahun 2021
      -- Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2021
       - Obligasi Berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021
       - Obligasi Berkelanjutan IV Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2021
       - Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021
       - Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021
       - Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2021
       - Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2021
       - Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap I Tahun 2021
       - Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap I Tahun 2021
       - Obligasi Konversi Adi Sarana Armada I Tahun 2021
       - Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap I Tahun 2021
       - Obligasi Berkelanjutan IV Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2021
       - Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2021
       - Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap I Tahun 2021
       - Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap I Tahun 2021
       - Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022
       - Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022
       - Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2022
       - Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022
       - Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022
       - Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022
       - Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022
       - Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022
       - Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022
       - Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022
       - Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022
       - Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022
       - Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
       - Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022
       - Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022

b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

   Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
   rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
   Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

                                                     99
Page 126
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

   Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
   Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
   penerbitan Efek bersifat Utang.

d. Produk dan Jasa Lainnya

   Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
   1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
      • Jasa Escrow Agent
      • Jasa Arranger Sindikasi
   2) Custodian Services
   3) Jasa Trustee
   4) DPLK BRI

5. Perizinan BRI

a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
   Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
   Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank
   Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.

6. Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang
Obligasi dan Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang pasar modal.
Tugas pokok dan tanggung jawab mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi dan Sukuk Ijarah telah didistribusikan kepada Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah.

7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
   i)    Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
         dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
   ii)   Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
   iii)  pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
   iv)   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
         dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
   v)    Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
   vi)   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
         undangan di sektor jasa keuangan
   vii)  atas permintaan para Pemegang Obligasi dan Sukuk Ijarah
   viii) timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
         kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah

                                                     100
Page 127
   ix)    timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali
          Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
   - Obligasi dan Sukuk Ijarah telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah,
      bunga Obligasi, Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan
      (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
      Pembayaran atau Perseroan;
   - Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Ijarah setelah tanggal jatuh tempo pokok Obligasi dan Sisa Imbalan Ijarah;
   - Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8. Laporan Keuangan Wali Amanat

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2021 dan
2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, dengan opini wajar dalam
laporannya tanggal 3 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Christorphorus Alvin Kossim.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember
                         Keterangan
                                                                   2021                     2020
 Total Aset                                                         1.678.097.734            1.610.065.344
 Total Liabilitas                                                   1.386.310.930            1.347.101.486
 Dana Syirkah Temporer                                                          -               33.496.976
 Total Ekuitas                                                        291.786.804              229.466.882



Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember
                         Keterangan
                                                                   2021                     2020
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto                                 114.094.429               93.584.113
 Pendapatan Premi – neto                                                1.043.075                 878.710
 Pendapatan Operasional lainnya                                       41.215.807               38.099.755
 Laba Operasional                                                     41.144.382               29.778.701
 Laba Sebelum Beban Pajak                                             40.992.065               29.993.406
 Laba Tahun Berjalan                                                  30.755.766               18.660.393

Rasio Penting

                                                                                             (dalam persentase)
                                                                            31 Desember
                         Keterangan
                                                                   2021                     2020
 Capital Adequate Ratio (CAR)                                              25,28                      20,61
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                                          3,08                       2,94
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                                              83,67                      83,66
 Return On Asset (ROA)                                                      2,72                       1,98
 Return On Equity (ROE)                                                    16,87                      11,05
 Net Interest Margin (NIM)                                                  6,89                       6,00
 Operating Expense to Operating Income (BOPO)                              74,30                      81,22




                                                    101
Page 128
9. Informasi

                         Alamat Wali Amanat :

                 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                              Gedung BRI II Lt.30
                        Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                          Jakarta 10210 - Indonesia
                      Tel. (021) 5758143 / 5752362
                    Faksimili: (021) 2510316 / 5752444
                          Email : tcs@corp.bri.co.id
               U.p. Trust & Corporate Services Department
                       Investment Services Division




                                  102
Page 129
IX. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
    SUKUK IJARAH
     PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN
                                   VIRUS CORONA (COVID-19)

Sehubungan dengan anjuran pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk
mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna
meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian
Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah Perseroan selama masa penawaran umum sebagai berikut:

1.    Pemesanan yang Berhak

      Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
      tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang
      tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang
      berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.

2.    Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

      Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
      Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah (“FPPO dan/atau FPPSI”) yang disiapkan untuk keperluan ini yang dapat
      diperoleh baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email dari
      Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi Tambahan
      ini. Setelah FPPO dan/atau FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO
      dan/atau FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
      elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dimana pemesan
      memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSI. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda
      jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan
      pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
      pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari
      ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

3.    Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan Sukuk Ijarah

      Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya
      Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.    Masa Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah

      Masa Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan dimulai pada tanggal 22 Juli 2022 pukul 09.00
      WIB dan ditutup pada tanggal 22 Juli 2022 pukul 16.00 WIB.

5.    Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

      Pemesan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPSI melalui email kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
      Ijarah dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSI sebagaimana
      tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan
      Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah.

      Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian
      Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila FPPO dan/atau FPPSI tidak diisi dengan lengkap atau bila
      persyaratan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah termasuk persyaratan pihak yang

                                                    103
Page 130
     berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian
     Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.

6.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
     dan/atau Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau
     FPPSI yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
     melalui email masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum
     dalam Bab XII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir
     Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah, sebagai bukti tanda terima pemesanan. Bukti tanda
     terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan dipenuhinya
     pemesanan.

7.   Penjatahan Obligasi dan Sukuk Ijarah

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau
     Sukuk Ijarah yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing
     Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dimana akan
     dilakukan pada tanggal 25 Juli 2022.

     Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
     kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas, wajib menunjuk Akuntan yang terdaftar di OJK
     untuk melakukan audit Penjatahan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Akuntan kepada OJK
     mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No.VIII.G.12 dan
     Peraturan No.IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penawaran Umum.

8.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Ijarah


     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah, selambat-lambatnya
     tanggal 26 Juli 2022, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran melalui pemindahbukuan atau
     transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang juga merupakan Penjamin
     Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, dana efektif (in good fund) kepada rekening di bawah ini:

                                              Obligasi                               Sukuk Ijarah
      PT BCA Sekuritas                       Bank BCA                              Bank BCA Syariah
                                         Cabang : Thamrin                         Cabang: Jatinegara
                                      No. Rek: 2063199222                    No. Rekening: 0010478261
                                   Atas nama : PT BCA Sekuritas              Atas Nama: PT BCA Sekuritas
      PT Sucor Sekuritas                   Bank Mandiri                         Bank Permata Syariah
                                  Cabang : Bursa Efek Indonesia                 Cabang : Pondok Indah
                                    No. Rek: 104.000.480.6522                  No. Rek: 007.0191.4686
                                  Atas nama : PT Sucor Sekuritas            Atas nama : PT Sucor Sekuritas

     Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
     dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

     Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib menyetor dana hasil emisi Obligasi
     dan Sukuk Ijarah kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran yaitu 27 Juli 2022, selambat-lambatnya
     pukul 15.00 WIB.

9.   Distribusi Obligasi dan Sukuk Ijarah Secara Elektronik

     Pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 27 Juli 2022, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo untuk
     diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Ijarah
                                                      104
Page 131
    pada Rekening Obligasi dan Sukuk Ijarah Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah di KSEI.
    Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah semata-
    mata menjadi tanggungjawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Sukuk Ijarah.

    Segera setelah Obligasi dan Sukuk Ijarah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah,
    selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk
    memindahbukukan Obligasi dan Sukuk Ijarah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
    Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai dengan bagian
    penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk Ijarah
    kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk
    Ijarah semata-mata menjadi tanggungjawab Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah yang bersangkutan.

10. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Ijarah pada Penitipan Kolektif

    Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
    pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI dan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Ijarah di
    KSEI, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi dan Sukuk Ijarah
    tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

    a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
       yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau
       Sukuk Ijarah. Obligasi dan Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
       Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi dan Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
       dalam Rekening Efek pada Tanggal Emisi.

    b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
       bukti pencatatan Obligasi dan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
       merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi dan Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening
       Efek.

    c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dan Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar
       Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.

    d. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang
       Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang berhak atas bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah, Pelunasan
       Pokok Obligasi, Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPO dan/atau
       RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.

    e. Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi dan Sisa
       Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
       Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
       pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan
       pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
       Obligasi, Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian
       Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan
       Imbalan Ijarah dan pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan
       data kepemilikan Obligasi dan Sukuk Ijarah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang
       Obligasi dan Sukuk Ijarah yang berhak atas Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang
       Obligasi dan Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
       (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Cicilan Imbalan Ijarah.

    f. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
       Ijarah dengan menyerahkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat
       menghadiri RUPO dan/atau RUPSI adalah Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek
       pada hari ketiga sebelum pelaksanaan RUPSu (R-3). Terhitung sejak R-3 sampai dengan berakhirnya
       RUPO dan/atau RUPSI, seluruh Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah di Rekening Efek di KSEI akan dibekukan
       sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi dan/atau
                                                    105
Page 132
       Sukuk Ijarah yang penyelesaiannya jatuh pada R-3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO dan/atau
       RUPSI akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO dan/atau RUPSI.

    g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah wajib membuka
       Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di
       KSEI.

11. Pengembalian Uang Pemesanan

    Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:

    a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah yang telah diterima oleh Penjamin Emisi
       Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah, maka Penjamin Emisi
       Obligasi dan Sukuk Ijarah wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan
       cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
       Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
       nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang
       dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk
       Ijarah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi
       dan/atau Sukuk Ijarah dan bukti jati diri.

    b. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
       pembayarannya melalui KSEI, dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil emisi. Dengan
       demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau
       Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dari segala tanggung jawabnya.

    c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Obligasi
       dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar
       kepada para pemesan denda atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan sebesar 1% (satu persen)
       diatas tingkat Bunga Obligasi/ ekuivalen tingkat Cicilan Imbalan Ijarah per tahun dari jumlah dana yang
       terlambat dibayar. Denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung
       dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda dan Kompensasi
       Kerugian Akibat Keterlambatan dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah berakhirnya Perjanjian
       Penjaminan Emisi Obligasi atau Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah yang dihitung secara harian.
       Pembayaran denda dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan para pemesan dilakukan dalam
       bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya
       dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan.

    d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi
       pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal Penjatahan,
       Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah dan/atau Penjamin Emisi
       Obligasi dan Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar denda dan/atau Kompensasi Kerugian kepada
       para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah.




                                                    106
Page 133
X.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
        FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN
        SUKUK IJARAH
Informasi Tambahan, Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 22 Juli 2022 dari para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi
dan Sukuk Ijarah melaui email di bawah ini:

            PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH

                  PT BCA Sekuritas                                    PT Sucor Sekuritas
      Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor                Sahid Sudirman Center, 12th Floor
               Jl. MH Thamrin No.1                               Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
                   Jakarta 10310                                        Jakarta 10220
            Telepon: (021) 2358 7222                             Telepon: (021) 8067 3000
      Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300                    Faksimile: (021) 2788 9288
         Website: www.bcasekuritas.co.id                     Website: www.sucorsekuritas.com
           Email: cf@bcasekuritas.co.id                        Email: ib@sucorsekuritas.com




                                                   107
Page 134
XI. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                       108
Page 135

          
Page 136

          
Page 137

          
Page 138

          
Page 139

          
Page 140

          
Page 141

          
Page 142

          
Page 143

          
Page 144

          
Page 145

          
Page 146

          
Page 147

          
Page 148

          
Page 149

          
Page 150

          
Page 151

          
Page 152

          
Page 153

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.29 MB
Published25 Jul 2025
Pages153
Characters568,294
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 93 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×5
linked org DBS Bank Ltd S/A p.26 ×2
linked person IBNU SUSANTO p.32 ×4
linked person TIKMAN UTOMO p.32 ×4
linked org Bank CTBC p.59 ×7
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.64 ×17
linked org Bank Central Asia Tbk p.64 ×5
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.69 ×4
linked org Lippo General Insurance Tbk p.79 ×47
linked person Soediarto Soerjoprahono p.84 ×2
linked person Tedja Sukmana Hudianto p.84 ×2
linked person Makmur Widjaja p.84
linked person Endang Fifi Susanto p.84
linked person Bing Hartono Poernomosidi p.84 ×2
linked person Welly Tantono p.84 ×2
linked person The Hanny Purnomo p.85
linked person Rofikoh Rokhim p.124
linked person Rabin Indrajad Hattari p.124
linked person Paripurna Poerwoko Sugarda p.124
linked person Nurmaria Sarosa p.124
linked person Dwi Ria Latifa p.124
linked person Catur Budi Harto p.124
linked person Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari p.124
linked person Amam Sukriyanto p.124
linked person Achmad Solichin Lutfiyanto p.124
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×9
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×30
possible org negara Republik Indonesia p.8 ×15
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×6
possible org PT Cakra Bhakti Para Putra p.20 ×9
possible person Kanaka Puradiredja p.24 ×2
possible org DBS Bank Ltd p.26 ×2
possible — Beliau · Komisaris Independen p.85 ×2
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.124
possible person Hendrikus Ivo p.124
possible person Agus Riswanto p.124
possible person Agus Noorsanto p.124
possible person Agus Sudiarto p.124
possible person Agus Winardono p.124
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS WALI AMANAT OBLIGASI DAN SUKUK p.1
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.10 ×16
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.10
unresolved org Bapepam p.10 ×8
unresolved org Bank Indonesia p.10 ×2
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.12
unresolved org PT Steel Pipe Industry p.13 ×6
unresolved org Indonesia Tbk p.13 ×6
unresolved org PT Spindo Engineering Industry p.20 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja p.24 ×2
unresolved org KPS p.24 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.26 ×2
unresolved person Dr. Asep Supyadillah · Ketua p.52
unresolved person Aini Masruroh, SEI, MM · Anggota p.52
unresolved person SEI p.52
unresolved org Bank CTBC Indonesia p.59 ×3
unresolved org Spindo Tbk p.61 ×5
unresolved person Dr. Ir. Yohanes Wilion · Notaris p.61 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.61 ×4
unresolved org PT BANK ICBC INDONESIA Perubahan Perjanjian Kredit p.64
unresolved person Sitaresmi Puspadewi Subianto · Notaris p.64 ×9
unresolved org PT Bank ICBC Indonesia p.64
unresolved person Sri Buena Brahmana · Notaris p.64
unresolved org Bank Garansi p.65
unresolved person Marina Soewana · Notaris p.66
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup p.67
unresolved org PT Cakra Putra Lestari p.68
unresolved org KJPP Rekanan Kreditur p.68 ×2
unresolved org PT BANK SHINHAN INDONESIA Perjanjian Perpanjangan Jangka Waktu p.69
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas Kredit p.69
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas p.69
unresolved person Sri Wahyu Jatmikowati · Notaris p.69 ×5
unresolved org PT BCA Finance · Kreditur p.72 ×9
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perjanjian Pembiayaan Multiguna p.74 ×4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.79
unresolved org PT Bank BCA QQ p.80 ×4
unresolved org PT Avrist General Insurance Nomor Polis p.82 ×2
unresolved org PT Asuransi Chubb Syariah Indonesia Nomor Polis p.83 ×2
unresolved person KH Periode Pertanggungan p.83
unresolved org PT KSK Insurance Indonesia Nomor Polis p.83
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.84
unresolved org PT Jaya Pari Steel p.85
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.92 ×2
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.92
unresolved person Helen Sisceriany Ajinata · Notaris p.93 ×3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.124
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk p.124 ×2
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd. p.124
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.124

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result