Back to announcement
20250724_PANI_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31917358_lamp1.pdf
Other Text extracted PANISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.926
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Jakarta, 24 Juli 2025
Nomor : 111/PIK2-PANI/BEI/CORSEC/VII/2025
Kepada Yth.
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai &
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
U.p.: Ibu Lidia M. Panjaitan - Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Perihal 1 Jawaban atas Surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-08569/BEI.PP3/07-2025
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat No. S-08569/BEI.PP3/07-2025 tanggal 24 Juli 2025 perihal
Permintaan Penjelasan atas Pemberitaan di Media Massa (“Surat BEI") yang disampaikan oleh
PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) kepada PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk ("Perseroan"), berikut
kami sampaikan jawaban/tanggapan atas Surat BEI tersebut (terlampir).
Demikian surat jawaban ini kami sampaikan. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian
dan kerja samanya.
Hormat kami,
4. PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk
Christy Grassela
Corporate Secretary
Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 8 &10, Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal
Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, 14470
Page 2 OCR 0.945
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk Jawaban atas Surat No. S-08569/BEI.PP3/07-2025 tanggal 24 Juli 2025 L Klarifikasi atas kebenaran berita tersebut: a. Konfirmasi mengenai kebenaran pemberitaan pada artikel media massa tersebut yang memberitakan terkait dengan rencana Perseroan untuk melakukan Right Issue pada akhir tahun 2025. Jawaban: Sampai tanggal surat ini, kami tidak pernah memberikan keterangan atau tanggapan resmi baik lisan maupun tertulis kepada media termasuk bloombergtechnoz.com dan ikutin.id, maupun pihak lain yang mungkin ikut menyebarkan atau mengutip berita tersebut. Sebagaimana yang diminta oleh Bursa untuk menanggapi pemberitaan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak pernah menyatakan rencana untuk melakukan aksi korporasi Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau sering disebut Rights Issue. Perseroan juga menghimbau kepada publik agar berhati-hati dan senantiasa bijaksana dalam membaca, menerima, atau melihat informasi maupun berita yang dimuat di platform pemberitaan elektronik, termasuk media sosial dan platform elektronik lainnya dan sepenuhnya memperhatikan keterbukaan informasi resmi dari Perseroan yang dimuat di platform resmi seperti situs web Perseroan dan idx.co.id. Penjelasan dan klariifkasi Perseroan atas rencana pelaksanaan Right Issue pada akhir tahun 2025 sebagaimana diberitakan dalam media massa tersebut. Jawaban: Melalui surat tertanggal hari ini, Perseroan berharap dapat menjelaskan dan mengklarifikasi bahwa rencana PMHMETD pada akhir tahun 2025 seperti yang diwartakan oleh media massa sepenuhnya rumor pasar, bukan pernyataan resmi dari Perseroan. Pada saat surat ini disampaikan ke Bursa, Perseroan belum melakukan PMHMETD dan jika di kemudian hari Perseroan akan melaksanakan PMHMETD maka Perseroan akan sepenuhnya mengikuti peraturan yang berlaku termasuk POJK No. 15/2020, POJK No. 32/POJK.04/2015, dan POJK No. 14/POJK.04/2019. Sebagai tambahan penjelasan bahwa Perseroan selalu terbuka untuk segala kemungkinan dan alternatif dalam hal aksi korporasi termasuk PMHMETD demi mendukung rencana ekspansi Perseroan dan keberlangsungan usaha jangka panjang Perseroan dan anak usaha Perseroan dimana bisnis yang dijalankan Perseroan dan anak usaha Perseroan di bidang properti memiliki dinamika industri yang sangat dinamis dan memerlukan belanja modal secara berkelanjutan sehingga salah satu opsi yang terbuka saat ini adalah pembiayaan eksternal maupun intemal. Sepenuhnya Perseroan akan mempertimbangkan segala kesempatan dan peluang yang terbuka demi kemajuan dan pertumbuhan Perseroan sehingga menghasilkan imbal hasil yang optimal bagi pemegang Saha, Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 8 &10, Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, 14470 “a
Page 3 OCR 0.942
PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk 2. Informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan. Dapat disampaikan bahwa Perseroan akan tetap memperhatikan ketentuan III.2.2 dan IV.2.2 Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dimana perseroan wajib menyampaikan penjelasan atas informasi material dimaksud paling lambat Hari Bursa berikutnya, agar Publik yang berkepentingan dapat memperoleh informasi yang akurat yang bersumber langsung dari Perseroan. Sampai dengan tanggal surat ini, dan sepanjang pengetahuan Perseroan, tidak ada informasi atau kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup Perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham Perseroanjh Office Tower Agung Sedayu Group Lantai 8 &10, Jalan Marina Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, 14470
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lidia M. Panjaitan
p.1
unresolved
person
Christy Grassela
· Corporate Secretary
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.