Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 008A/PR000/07/VII/2025
Nama Perusahaan Kimia Farma Tbk.
Kode Emiten KAEF
Lampiran 2
Perihal Penyampaian Laporan Keberlanjutan dan ESG (KOREKSI)
Mengoreksi surat kami nomor : 008/PR000/07/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 perihal Penyampaian Laporan
Keberlanjutan dan ESG, dengan ini perseroan menyampaikan hal sebagai berikut:
Merujuk pada pelaporan Laporan Tahunan Nomor 013A/PR000/07/VII/2025, Dengan ini Perseroan Menyampaikan
Laporan Keberlanjutan dan ESG tahun 2024 dengan periode tahun buku dari 01 Januari 2024 sampai dengan 31
Desember 2024 dalam bahasa Indonesia dan Inggris
Apakah Perseroan akan/telah melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan? (Ya)
Perseroan melakukan panggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 08 Juli 2025
Informasi sebagaimana dimaksud di atas telah dimuat pada Situs Web Perseroan di alamat link www.kimiafarma.co.id
pada tanggal 08 Juli 2025
Apakah Perseroan tercatat di Bursa lain? (Tidak)
A. Kinerja Lingkungan (Environmental Performance)
Perseroan menyampaikan Keberlanjutan dan ESG Tahunan :
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)
Laporan Emisi GRK Konsolidasi? Ya
Batasan Organisasi Operasional/Finansial
Adakah anak perusahaan yang tidak diikutsertakan dalam
Ya
laporan ini?
Mohon Jelaskan:
Kimia Farma berkomitmen untuk mendukung upaya mitigasi perubahan iklim melalui pencapaian target Net
Zero Emission. Saat ini, perusahaan sedang melakukan pengkajian secara menyeluruh terhadap rencana
dekarbonisasi yang selaras dengan standar dan pedoman internasional yang berlaku, sebagai langkah awal
dalam menyusun strategi tansisi yang terukur dan bertanggung jawab, seperti SBTi, GHG Protocol, GRI, dan
standar dekarbonisasi lainnya
Name Total Emisi (tCO2e)
Kategori 1: Emisi GRK langsung dan pembuangan
Emisi langsung dari pembakaran stasioner 4.500,83
Emisi langsung dari pembakaran bergerak 0
Emisi langsung dari proses pengolahan 0
Page 2
Emisi fugitive langsung 0
Emisi langsung dari Land Use, Land Use Change and
0
Forestry (LULUCF)
Total Emisi Langsung (Scope 1) 4.500,83
Kategori 2: Emisi GRK tidak langsung dari energi yang diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi Listrik yang
30.457,71
diimpor/dibeli
Emisi tidak langsung dari konsumsi jaringan energi yang
0
diimpor/dibeli (diluar listrik)
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 2) 30.457,71
Kategori 3: Emisi GRK tidak langsung dari transportasi
Transportasi dan distribusi hulu 0
Perjalanan dinas 0,008
Transportasi dari klien dan pengunjung 0
Transportasi dan distribusi hilir 0
Perjalanan Karyawan 0
Kategori 4: Emisi GRK tidak langsung dari produk yang digunakan oleh perusahaan
Kegiatan yang berhubungan dengan energi yang tidak
termasuk dalam emisi langsung dan emisi energi tidak 0
langsung
Pembelian Barang dan Jasa 0
Capital equipment/goods 0
Limbah yang dihasilkan dalam kegiatan operasional 0
Aset Sewaan hulu 0
Kategori 5: Emisi GRK tidak langsung yang terkait dengan penggunaan produk dari perusahaan
Investasi 0
Penggunaan produk yang dijual 0
Page 3
Perawatan akhir masa pakai produk yang dijual 0
Waralaba hilir 0
Aset Sewaan Hilir 0
Pengolahan produk yang dijual 0
Kategori 6: Emisi GRK tidak langsung dari sumber lainnya
Emisi atau pembuangan tidak langsung lainnya 0
Total Emisi Tidak Langsung (Scope 3) 0,008
Total Emisi GRK (Scope 1 and 2) 34.958,54
Total Emisi GRK (Scope 1, 2 and 3) 34.958,548
Offsets/Credits 0
Pembelian Renewable Energy Certificate (REC) (kWh) 0
Total emisi dari Scope 1 dan 2 per unit
E-02 Intensitas Emisi GRK 3,16
pendapatan Perusahaan Tercatat
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
58.966,27
langsung (kWh or J)
Jumlah total energi yang dikonsumsi secara
E-03 Konsumsi Energi listrik 0
tidak langsung (kWh or J))
Total konsumsi energi (kWh or J) 58.966,27
E-04 Konsumsi Air Total konsumsi air (m3) 236.651,84
E-05 Limbah yang dihasilkan Total limbah yang dihasilkan (ton) 4.123,62
E-06 Komitmen Perusahaan untuk mencapai target Net Zero Emission
Apakah Perusahaan memiliki komitmen pencapaian target net zero? Ya
Tahun berapa Perusahaan menargetkan pencapaian Net Zero emission yang
2030
dipublikasi?
Mohon berikan deskripsi ringkas penjelasan dan tautan ke dokumentasi yang menjelaskan komitmen
pencapaian target Net zero emission Perusahaan.
Kimia Farma is committed to support climate change mitigation efforts through the achievement of a Net
Zero Emission target. The company is currenly conducting a comprehensive assessment of its
decarbonization plan, aligning it with applicable international standards and guideline as an initial step in
formulating a measurable and responsible transition energy. These include frameworks such as the SBTi,
GHG Procotol, GRI, and othe relevant decarbonization standards
E-07 Komitmen Perusahaan untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca (Emission Reduction)
Apakah Perusahaan memiliki komitmen mengurangi emisi? Ya
12,300000190734863 %
Target pengurangan emisi GRK
12,3 (tCO2e)
Page 4
Tahun target untuk penurunan emisi GRK? 2030
Apakah perusahaan memiliki manajemen yang mengawasi pengendalian iklim?
Tidak
Langkah-langkah yang sudah dilakukan dan penurunan emisi yang telah dicapai dibandingkan tahun
sebelumnya.
Penjelasan:
Kimia Farma is committed to support climate change mitigation efforts through the achievement of a Net Zero
Emission target. The company is currenly conducting a comprehensive assessment of its decarbonization plan,
aligning it with applicable international standards and guideline as an initial step in formulating a measurable and
responsible transition energy. These include frameworks such as the SBTi, GHG Procotol, GRI, and othe
relevant decarbonization standards
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Kesetaraan Gender
Laki-Laki Perempuan
Level Jabatan
Jumlah pegawai Persentasi pegawai Jumlah pegawai Persentasi pegawai
Entry-level 3.386 33.43 % 4.691 46.31 %
Mid-level 1.071 10.57 % 821 8.11 %
Senior-level 110 1.09 % 26 0.26 %
Executive-level 19 0.19 % 5 0.05 %
Total Pegawai 4.586 45.28 % 5.543 54.72 %
S-02 Jumlah level pegawai yang dimiliki oleh laki-laki dan perempuan berdasarkan kelompok umur
Level Jabatan
Rentang Usia Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level Jumlah
(tahun) Pegawai
Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan Laki-Laki Perempuan
18-25 15 10 0 0 0 0 0 0 25
25-35 183 86 141 158 9 1 0 0 578
35-45 42 19 81 54 19 10 5 1 231
45-55 121 25 53 53 9 0 7 1 269
>55 23 6 9 7 1 1 0 1 48
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Jumlah Pegawai
resign/Pemutusan Hubungan 468 Pegawai 71,23 %
Kerja
Page 5
Jumlah Pegawai Baru/pengganti 189 Pegawai 28,77 %
S-04 Jumlah Pegawai Sementara
Jumlah Pegawai (dalam tahun Percentage Pegawai (dalam tahun
pelaporan) pelaporan)
Jumlah Pegawai perusahaan
yang dipegang oleh kontraktor 1.000 Pegawai 8,99 %
dan/atau konsultan
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai
Rata-rata jam pelatihan per
Jumlah pegawai yang ikut serta Persentase jumlah pegawai yang
pegawai dalam tahun
dalam program pelatihan ikut serta dalam pelatihan (%)
Pelaporan
18,45 jam/pegawai 1.995 19,7 %
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja
Persentase kecelakaan kerja serius yang berakibat
Frekuensi kecelakaan kerja dari total pegawai
cedera serius dan fatal dari total pegawai (%)
0 0%
S-07 Jumlah Kejadian Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Jumlah pelanggaran hak asasi manusia dalam tahun
0
Pelaporan
Kebijakan Perusahaan terkait Pekerja
S-08 Perusahaan memiliki kebijakan terkait pelecehan seksual dan/atau
Ya
non-diskriminasi?
The Policy on sexual harassment and/or non discrimination is stipulated in the Collective Labor Agreement
(CLA) Number: Kep.4/HI.00.01/00.000.230214001/B/VII/2023 tanggal 07 Juli 2023.
S-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai hak asasi manusia? Ya
The Policy on human rights is stipulated in the Collective Labor Agreement (CLA) Number: Kep.4/HI.00.01
/00.000.230214001/B/VII/2023 tanggal 07 Juli 2023
S-10 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pekerja anak dan/atau
Ya
pekerja paksa?
The Policy on child labor and/or forced labor is stipulated in the Collective Labor Agreement (CLA) Number:
Kep.4/HI.00.01/00.000.230214001/B/VII/2023 tanggal 07 Juli 2023
S-11 Perusahaan memiliki kebijakan perusahaan mengenai kesehatan dan
keselamatan kerja serta lingkungan kerja yang aman dan layak diberikan Ya
kepada seluruh karyawan?
The company has a policy regarding occupational health and safety as well as a safe and proper working
environment for all employees. The company prioritizes occupational health and safety as an important part
in supporting long-term success. Therefore, the company provides a safe and healthy working environment
and ensures that all business locations, facilities, and infrastructure comply with the applicable laws and
regulations in the field of occupational health and safety.
Page 6
The company implements this policy through various measures, such as complying with all occupational
health and safety regulations, creating a safe working environment, preventing workplace accidents,
eliminating unreasonable risks, and effectively and efficiently handling environmental pollution. In addition,
all employees are required to attend occupational health and safety training, understand and comply with the
established procedures, and be willing to undergo health examinations if deemed necessary by the
company. https://www.kimiafarma.co.id/files/GCG/Good%20Corporate%20Governance%20Manual.pdf
(Page 25)
Corporate Social Responsibility (CSR)
S-12 Perusahaan memiliki aktivitas CSR, investasi atau sumbangan
Ya
terhadap komunitas atau organisasi nirlaba terdaftar?
The company engages in Corporate Social Responsibility (CSR) activities that include social investments,
empowerment programs, and donations to communities and registered non-profit organizations. All of these
activities are carried out through the Social and Environmental Responsibility (SER) program, which is
structured into four main pillars: KAEF Hebat, which supports education and youth development; KAEF
Hijau, which focuses on environmental conservation and carbon emission absorption; KAEF Kreatif, which
promotes local economic development through programs such as Desa Binaan (Fostered Villages), UMKM
Academy, and Micro and Small Business Funding (MSE Funding); and KAEF Sehat, which provides access
to healthcare services in remote areas through initiatives such as the Floating Clinic and Inspirational
Midwives. In addition, the company also collaborates with non-profit organizations to implement various
social, educational, and health programs as part of its contribution to sustainable development.
As part of its social investment efforts, the company also carries out various infrastructure assistance
programs to support community development and improve the quality of life of surrounding communities.
Concrete examples of these investments include the distribution of renovation assistance for Pondok
Tahfidz Nurul Iman in West Pasaman to support more decent religious education facilities, as well as the
provision of educational teaching aids and play equipment to Early Childhood Education (ECE) units such as
Biadara Cina, Pekayon, Cijantung, and Gedong. The company also provides infrastructure and facilities
assistance for residential neighborhoods such as RTs in the Grogo and Bintaro areas of South Jakarta.
These initiatives reflect the company commitment to contribute not only to economic activities but also to
social development and sustainable environmental preservation.
C. Kinerja Tata Kelola (Governance Performance)
G-01 Keberagaman Manajemen dan Independensi (Board Diversity and Independence)
Tipe Manajemen
Jumlah Laki-laki Perempuan Pihak Independen
Perusahaan
Komisaris 0 5 1 4
Direksi 0 3 3 0
G-02 Total kehadiran direksi dan komisaris ke rapat dewan
Jumlah rapat dewan (di tahun Rata-rata persentase kehadiran
pelaporan) direksi/komisaris dalam rapat dewan
Jumlah kehadiran direksi ke rapat
22 98 %
dewan
Jumlah kehadiran komisaris ke
20 100 %
rapat dewan
Kebijakan mengenai manajemen lainnya
Page 7
G-03 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pemisahan Chairman of
Ya
The Board dan CEO?
The company has a policy regarding the separation of the Chairman of the Board (President Commissioner)
and the CEO (President Director), as stipulated in the Good Corporate Governance (GCG) document or the
Guidelines for Good Corporate Governance. In this policy, the Board of Commissioners and the Board of
Directors are two organs that have different functions, duties, and responsibilities, which are carried out
independently of each other.
The Board of Commissioners is collectively responsible for overseeing and providing advice to the Board of
Directors, as well as ensuring the implementation of good corporate governance principles within the
company. Meanwhile, the Board of Directors is the organ responsible for managing and operating the
company. The Board of Directors acts in good faith, with full responsibility, and is oriented toward the best
interests of the company, and exercises its authority in accordance with the Articles of Association and
applicable laws and regulations. Through this separation, the company ensures a healthy check and
balance mechanism between supervisory and management functions. https://www.kimiafarma.co.
id/files/GCG/Good%20Corporate%20Governance%20Manual.pdf (Page 78)
G-04 Perusahaan memiliki kebijakan penilaian dewan direksi dan
Ya
komisaris
The Company has an assessment policy for the Board of Directors and the Board of Commissioners. The
performance of the Board of Commissioners is evaluated annually by the Shareholders at the General
Meeting of Shareholders (GMS), based on the duties and obligations stipulated in the prevailing laws and
regulations, the Company's Articles of Association, as well as the mandate of the Shareholders. This
evaluation covers both collective and individual performance, and serves as the basis for compensation
schemes, incentive provisions, as well as consideration for dismissal or reappointment of members of the
Board of Commissioners. The evaluation criteria include attendance at meetings, contribution to supervision,
involvement in specific assignments, commitment to the interests of the Company, and compliance with
regulations.
The Board of Directors is also evaluated annually by the Shareholders at the GMS, based on performance
targets stated in the management contract, applicable legal provisions, the Articles of Association, and the
mandate of the Shareholders. The evaluation criteria are transparently conveyed at the time of appointment.
The results of the performance evaluation of the Board of Directors, both collectively and individually, serve
as the basis for compensation and considerations for reappointment or dismissal. Individual assessments
include attendance at meetings, readiness with meeting materials, participation in discussions and decision-
making, compliance with regulations, and commitment to joint decisions. https://www.kimiafarma.co.
id/files/GCG/Good%20Corporate%20Governance%20Manual.pdf (Page 98 and 137)
G-05 Perusahaan memiliki kebijakan pelatihan dewan direksi dan
Ya
komisaris
The company has a training policy for the Board of Directors and the Board of Commissioners. Each
member of the Board of Commissioners is required to participate in a Capability Enhancement Program
aimed at updating information related to the latest developments in the companys core business and
improving their work effectiveness. This program must be planned in the Work Plan and Budget of the Board
of Commissioners, and each member is required to attend at least one training per year, with topics such as
risk management, fraud, business, law, compliance, finance, accounting, or audit.
Likewise, each member of the Board of Directors is also required to participate in a Capability Enhancement
Program. This training includes various materials such as principles of corporate law, updates on laws and
regulations, information technology, leadership in human resource management, change management,
corporate social responsibility, financial reporting, and the ability to build relationships with stakeholders.
This program is important to ensure that the Board of Directors has the relevant knowledge and skills to face
challenges and drive the company to achieve its vision and mission. https://www.kimiafarma.co.
id/files/GCG/Good%20Corporate%20Governance%20Manual.pdf (Page 104 and 147)
G-06 Kriteria khusus yang digunakan untuk pemilihan dewan direksi dan
Ya
komisaris
The specific criteria used by Kimia Farma in the selection of members of the Board of Commissioners and
Board of Directors refer to good corporate governance principles and applicable regulations. For the Board
of Commissioners, candidates must possess integrity, good morals, and ethics, must not have been
declared bankrupt, and must not have been involved in criminal acts that harm the states finances or the
financial sector. They are also required to have knowledge or expertise relevant to the companys needs, not
serve as political party administrators, legislative candidates, or regional heads, and must have fulfilled tax
obligations for the past two years. In addition, former Directors may only be appointed as Commissioners
Page 8
after a one-year interval, unless there are special considerations from the Minister to ensure the continuity of
the company's recovery program.
Meanwhile, the criteria for prospective Directors also include integrity, legal capacity, and compliance with
regulations, including adherence to a management contract signed by the Directors, the Board of
Commissioners, and the Series A Dwiwarna Shareholder representative. Directors must have expertise in
line with the companys needs and relevant experience. They must also not have a poor track record in
corporate governance, such as failure to hold annual GMS, failure to be accountable to the GMS, or failure
to submit reports to the Financial Services Authority (OJK). All of these requirements must be stated in a
formal written declaration signed by the candidate and verified by the company. https://www.kimiafarma.co.
id/files/GCG/Good%20Corporate%20Governance%20Manual.pdf (Page 83 and 110)
G-07 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kode etik dan/atau anti-
Ya
korupsi?
PT Kimia Farma Tbk has a firm policy regarding the code of ethics and anti-corruption that applies to all
entities within the company. One form of this policy is the Gratification Receipt and Giving Management
Guidelines, which aim to create a work environment free from corruption, collusion, and nepotism (KKN)
practices. In this guideline, all members of Kimia Farma including the Board of Commissioners, Board of
Directors, and employees are prohibited from receiving, requesting, or giving gratifications that may affect
independence and objectivity in decision-making. Every form of gratification received must be reported
through the reporting mechanism established by the company.
In addition, the company has also established the Good Corporate Governance Manual, which contains anti-
bribery and anti-KKN policies, and emphasizes the importance of integrity and ethics in all business
activities. As an implementation form, Kimia Farma provides a Whistle Blowing System (WBS) mechanism
to facilitate the reporting of alleged violations confidentially and securely. These policies show Kimia Farma's
commitment to realizing corporate governance that is clean, transparent, and accountable, as well as
maintaining the trust of all stakeholders. https://www.kimiafarma.co.
id/files/GCG/PEDOMAN_PENGELOLAAN_PENERIMAAN_DAN_PEMBERIAN_GRATIFIKASI.pdf
G-08 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai perlakuan adil terhadap
Ya
Pemegang Saham?
The company has a policy regarding fair treatment of shareholders. The policy emphasizes that all
shareholders, especially those holding shares with the same classification, must be treated equally and
fairly. They have the right to exercise their rights in accordance with the Companys Articles of Association
and applicable laws and regulations. In the General Meeting of Shareholders (GMS), each shareholder has
the right to vote according to the classification and number/percentage of shares they own. In addition, every
shareholder has the right to obtain complete and accurate material information regarding the Company.
https://www.kimiafarma.co.id/files/GCG/Good%20Corporate%20Governance%20Manual.pdf (page 48)
G-09 Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kewajiban
Ya
direksi/komisaris untuk mencegah adanya konflik kepentingan?
PT Kimia Farma Tbk has a firm policy regarding the obligations of the Board of Directors and the Board of
Commissioners to prevent conflicts of interest. This is regulated in the Conflict of Interest Handling
Guidelines that apply to all entities within the Kimia Farma Group. In these guidelines, the Board of Directors
and the Board of Commissioners are required to avoid any actions that may give rise to a conflict of interest,
whether directly or indirectly. They are also required to disclose openly if there is a potential conflict of
interest, and are prohibited from using their position and company information for personal interest or the
interest of other parties.
As part of its commitment to implementing the principles of Good Corporate Governance (GCG), Kimia
Farma has also established a reporting and monitoring mechanism to ensure compliance with this guideline.
The compliance and internal audit functions play an important role in assessing and handling potential
conflicts of interest. Violations of this policy may be subject to sanctions in accordance with applicable
regulations. Thus, the company strives to uphold integrity, professionalism, and the trust of stakeholders.
https://www.kimiafarma.co.id/files/GCG/Pedoman%20Penanganan%20Benturan%20Kepentingan%20
(Conflict%20of%20Interest)%20PT%20Kimia%20Farma%20dan%20Anak%20Usaha%202024%20(versi%
202).pdf
Page 9
D. Lain-lain
Keselarasan Laporan Keberlanjutan/Tahunan dengan Metrik ESG
Halaman di Laporan
Kinerja Kode Nama Metrik
Keberlanjutan/Tahunan
E-01 Laporan Emisi Gas Rumah Kaca 174-175
E-02 Intensitas Emisi Gas Rumah Kaca 176
E-03 Konsumsi Energi Listrik 165-167
E-04 Konsumsi Air 180
Lingkungan
E-05 Limbah yang Dihasilkan 185-191
Komitmen Perusahaan untuk Mencapai
E-06 173
Target Net Zero Emission
Komitmen Perusahaan untuk
E-07 177
mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca
S-01 Kesetaraan Gender 291-305
Pegawai Berdasarkan Gender dan
S-02 291
Kelompok Umur
S-03 Tingkat Pergantian Pegawai 296
S-04 Jumlah Pegawai Sementara 295
S-05 Pelatihan dan Pengembangan Pegawai 308
S-06 Jumlah Kecelakaan Kerja 219-220
Kejadian Pelanggaran Hak Asasi
S-07 301
Manusia
Sosial Kebijakan Pelecehan Seksual dan/atau
S-08 301
Non-diskriminasi
S-09 Kebijakan Mengenai Hak Asasi Manusia 301
Kebijakan Pekerja Anak dan/atau
S-10 301
Pekerja Paksa
Kebijakan Mengenai Kesehatan dan
Keselamatan Kerja serta Lingkungan
S-11 127
Kerja yang Aman dan Layak diberikan
Kepada Seluruh Karyawan
S-12 Pencegahan Konflik Kepentingan 227
Page 10
Keberagaman Manajemen dan
G-01 294
Independensi
Total Kehadiran Direksi dan Komisaris ke
G-02 126
Rapat Dewan
Kebijakan Pemisahan Chairman of the
G-03 111
Board dan CEO
Kebijakan Penilaian Dewan Direksi dan
G-04 -
Komisaris
Kebijakan Pelatihan Dewan Direksi dan
Tata-kelola G-05 120
Komisaris
G-06 Kriteria Khusus Pemilihan Dewan -
G-07 Kode Etik dan/atau Anti-Korupsi 129
Kebijakan Perlakuan Adil terhadap
G-08 135
Pemegang Saham
G-09 Pencegahan Konflik Kepentingan 133
Standar Internasional yang Diacu dan Verifikasi Pihak Ketiga
Keselarasan dengan kerangka pelaporan keberlanjutan
X Ya Tidak
X GRI
TCFD
CDP
IFRS S1
IFRS S2
SASB
X Others, please specify
O J
K
Assurance dan validasi pihak ketiga
X Tidak
Nama pihak ketiga Lingkup pekerjaan
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Kimia Farma Tbk.
Page 11
Ganti Winarno Putro
Corporate Secretary
Kimia Farma Tbk.
Jalan Veteran No. 9, Jakarta 10110
Telepon : 021-38477709, Fax : 021-3454338, 3454339, , http://www.kimiafarma.co.id
Nama Pengirim Ganti Winarno Putro
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 23-07-2025 10:25
Lampiran 1. Surat Penyampaian SR Tahun Buku 2024.pdf
2. SR 2024 Kimia Farma_under10MB.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Kimia Farma Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Kimia Farma Tbk. bertanggung jawab penuh atas informasi yang
tertera didalam dokumen ini.
Page 12
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 008A/PR000/07/VII/2025
Issuer Name Kimia Farma Tbk.
Issuer Code KAEF
Attachment 2
Subject Submission of Sustainability Report (CORRECTION)
Correction to our previous announcement number : 008/PR000/07/VII/2025 dated 08 July 2025 with the subject of
Submission of Sustainability Report, the company hereby submit the following information:
Referring to the Annual Report Report Number 013A/PR000/07/VII/2025 , with this The Company hereby submit
Sustainability Report 2024 for the period of 01 January 2024 to 31 December 2024 in Indonesia dan Inggris
Will the Company be/has summons for the Annual General Meeting of Shareholders? (Yes)
The Company made invitations to the Annual General Meeting of Shareholders on 08 Juli 2025
The information referred above has been published on the Company’s website www.kimiafarma.co.id at 08 Juli 2025
Is the Company listed on another Stock Exchange? (No)
A. Environmental Performance
The Company submits its Annual Sustainability and ESG Report:
E-01 Greenhouse Gas (GHG) Emission Report
Consolidated GHG Emission Report? Yes
Organizational Boundaries Operasional/Finansial
Any subsidiaries that are not included in the report? Yes
Please Explain:
Kimia Farma berkomitmen untuk mendukung upaya mitigasi perubahan iklim melalui pencapaian target Net
Zero Emission. Saat ini, perusahaan sedang melakukan pengkajian secara menyeluruh terhadap rencana
dekarbonisasi yang selaras dengan standar dan pedoman internasional yang berlaku, sebagai langkah awal
dalam menyusun strategi tansisi yang terukur dan bertanggung jawab, seperti SBTi, GHG Protocol, GRI, dan
standar dekarbonisasi lainnya
Name Total emission (tCO2e)
Category 1: Direct GHG emissions and removals
Direct emissions from stationary combustion 4.500,83
Direct emissions from mobile combustion 0
Direct emissions from processes 0
Direct fugitive emissions 0
Page 13
Direct emissions from Land Use, Land Use Change and
0
Forestry (LULUCF)
Total Direct Emissions (Scope 1) 4.500,83
Category 2: Indirect GHG emissions from imported energy
Indirect emissions from imported/purchased electricity
30.457,71
consumption
Indirect emissions from imported/purchased network energy
0
consumption (excluding electricity)
Total Indirect Emissions (Scope 2) 30.457,71
Category 3: Indirect GHG emissions from transportation
Upstream transport and distribution 0
Business travels 0,008
Transportation of clients and visitors 0
Downstream transportation and distribution 0
Employee commuting 0
Category 4: Indirect GHG emissions from products used by Organization
Energy related activities not included in direct emissions and
0
energy indirect emissions
Purchased goods and services 0
Capital equipment/goods 0
Waste generated in operations 0
Upstream leased assets 0
Category 5: Indirect GHG Emissions associated with the use of products from the Organization
Investments 0
Use of sold products 0
End of life treatment of sold products 0
Page 14
Downstream franchises 0
Downstream leased assets 0
Processing of sold products 0
Category 6: Indirect GHG emissions from other sources
Other indirect emissions or removals 0
Total GHG Emissions (Scope 1 and 2) 0,008
Total GHG Emissions (Scope 1 and 2) 34.958,54
Total GHG Emissions (Scope 1, 2 and 3) 34.958,548
Offsets/Credits 0
REC Purchases (kWh) 0
Total scope 1 and 2 emissions produced per
E-02 GHG Emissions Intensity 3,16
revenue of listed compant (tCO2e/Rp)
Total amount of energy directly consumed
58.966,27
(kWh or J)
Total amount of energy indirectly consumed
E-03 Electricity Consumption 0
(kWh or J)
Total energy consumption (kWh or J) 58.966,27
E-04 Water Consumption Total water consumed (m3) 236.651,84
E-05 Waste Generation Total waste generated (ton) 4.123,62
E-06 Company commitment to Net Zero Emission Target
Does the Company have a net zero emission target commitment? Yes
What year is the Company’s net zero emission published target? 2030
Please provide a brief description and a link to documentation explaining the Company’s commitment in
achieving net zero emission target.
Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap pengurangan emisi dan kelestarian lingkungan, perusahaan telah
menerapkan berbagai inisiatif strategis. Beberapa langkah utama yang menjadi fokus adalah: (1) peralihan
bahan bakar boiler dari solar dan MFO ke CNG (Compressed Natural Gas) yang lebih ramah lingkungan,
(2) pemanfaatan energi terbarukan melalui pemasangan solar panel di berbagai area sebagai upaya
mengurangi ketergantungan pada energi fosil, (3) penurunan daya terpasang pada fasilitas pemompaan air
yang secara langsung menurunkan beban energi dan emisi, (4) peningkatan efisiensi sistem produksi
dengan penggunaan peralatan hemat energi dan ramah lingkungan, serta (5) pelaksanaan program
penghijauan di sekitar area perusahaan guna mendukung penyerapan karbon dan menciptakan lingkungan
kerja yang asri.
E-07 Company Commitment to GHG Emission Reduction Target
Does the Company commit to reducing GHG emission? Ya
12,300000190734863 %
Page 15
What is the Company’s GHG emission reduction target?
12,3 (tCO2e)
Targeted year in achieving GHG reduction target? 2030
Does the Listed Company has measures on monitoring in enacting climate policy?
No
Steps that have been taken and emission reductions that have been achieved compared to the previous year
Kebijakan terkait pelecehan seksual dan/atau non-diskriminasi berada pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Nomor: Kep.4/HI.00.01/00.000.230214001/B/VII/2023 tanggal 07 Juli 2023.
B. Kinerja Sosial (Social Performance)
S-01 Gender Diversity
Men Women
Job positions Number of Percentage of Percentage of
Number of employees
employees employees employees
Entry-level 3.386 33.43 % 4.691 46.31 %
Mid-level 1.071 10.57 % 821 8.11 %
Senior-level 110 1.09 % 26 0.26 %
Executive-level 19 0.19 % 5 0.05 %
Total Pegawai 4.586 45.28 % 5.543 54.72 %
S-02 Employees Level by Gender and Age Group
Job levels
Age group Entry-level Mid-level Senior-level Executive-level Number of
(years) employees
Men Women Men Women Men Women Men Women
18-25 15 10 0 0 0 0 0 0 25
25-35 183 86 141 158 9 1 0 0 578
35-45 42 19 81 53 19 10 5 1 231
45-55 121 25 53 53 9 0 7 1 269
>55 23 6 9 7 1 1 0 1 48
S-03 Employees Turnover
Number of employees Percentage
(in reporting year) (in reporting year)
Number of employees resigned 468 Employees 71,23 %
Page 16
Number of newly appointed
189 Employees 28,77 %
Employees
S-04 Temporary Worker
Number of employees Percentage
(in reporting year) (in reporting year)
Total company headcount held
by contractors and/or 1.000 Employees 8,99 %
consultants
S-05 Employee Training and Development
Average training hour per
Total employee attending company Percentage of employee attending
employee
training program company training program (%)
(in reporting year)
18,45 hours/employee 1.995 19,7 %
S-06 Injury Rate
Frequency of work-related accidents of total
Percentage of serious work-related accidents resulting in
Employees
serious and fatal injuries from total employees (%)
(in reporting year)
0 0%
S-07 Incidents Regarding Human Rights Abuse
Number of incidents regarding human rights
0
abuse (in reporting year)
Company Policy Regarding Employees
S-08 Does the company has a policy regarding sexual harassment and/or
Yes
non-discrimination?
Kebijakan terkait hak asasi manusia berada pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) Nomor: Kep.4/HI.00.01/00.000.230214001/B/VII/2023 tanggal 07 Juli 2023.
S-09 Does the company has a policy regarding human rights? Yes
Kebijakan terkait pekerja anak dan/atau pekerja paksa berada pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) No.
Kep.4/HI.00.01/00.000.230214001/B/VII/2023 tanggal 07 Juli 2023
S-10 Does the company have a policy regarding child labor and/or forced
Yes
labor?
Perusahaan memiliki kebijakan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan kerja yang
aman dan layak bagi seluruh karyawan. Perusahaan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja
sebagai bagian penting dalam mendukung keberhasilan jangka panjang. Oleh karena itu, perusahaan
menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, serta memastikan bahwa seluruh lokasi usaha,
fasilitas, dan sarana prasarana memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja.
Perusahaan melaksanakan kebijakan ini melalui berbagai langkah, seperti mematuhi semua regulasi K3,
menciptakan lingkungan kerja yang aman, mencegah kecelakaan kerja, menghilangkan risiko yang tidak
Page 17
wajar, serta menangani pencemaran lingkungan secara efektif dan efisien. Selain itu, seluruh pegawai
diwajibkan mengikuti pelatihan mengenai K3, memahami dan mematuhi prosedur yang ditetapkan, serta
bersedia menjalani pemeriksaan kesehatan bila diperlukan oleh perusahaan. https://www.kimiafarma.co.
id/files/GCG/Good%20Corporate%20Governance%20Manual.pdf (Halaman 25)
S-11 Does the company have a company policy regarding occupational
health and safety as well as a safe working environment for all Yes
employees?
Perusahaan memiliki aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR) yang mencakup investasi sosial,
program pemberdayaan, serta sumbangan terhadap komunitas maupun organisasi nirlaba terdaftar.
Seluruh kegiatan ini dijalankan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang
terstruktur dalam empat pilar utama: KAEF Hebat, yang mendukung pendidikan dan pengembangan
generasi muda; KAEF Hijau, yang berfokus pada pelestarian lingkungan dan penyerapan emisi karbon;
KAEF Kreatif, yang mendorong pengembangan ekonomi lokal melalui program seperti Desa Binaan, UMKM
Academy, dan Pendanaan UMK (PUMK); serta KAEF Sehat, yang menyediakan akses layanan kesehatan
di wilayah terpencil melalui inisiatif seperti Klinik Apung dan Bidan Inspiratif. Selain itu, perusahaan juga
menjalin kerja sama dengan organisasi nirlaba untuk pelaksanaan berbagai program sosial, edukatif, dan
kesehatan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari investasi sosial, perusahaan juga melaksanakan berbagai program bantuan
infrastruktur guna mendukung pengembangan komunitas dan peningkatan kualitas hidup masyarakat
sekitar. Beberapa contoh konkret dari investasi ini meliputi penyaluran bantuan renovasi untuk Pondok
Tahfidz Nurul Iman di Pasaman Barat guna mendukung fasilitas pendidikan keagamaan, serta pemberian
alat peraga dan alat bermain edukatif kepada PAUD Biadara Cina, Pekayon, Cijantung, dan Gedong.
Perusahaan juga memberikan bantuan sarana dan prasarana untuk lingkungan pemukiman seperti RT di
wilayah Grogo dan Bintaro, Jakarta Selatan. Seluruh inisiatif ini mencerminkan komitmen perusahaan untuk
tidak hanya berkontribusi dalam aspek ekonomi, tetapi juga dalam pembangunan sosial dan pelestarian
lingkungan secara berkelanjutan.
Corporate Social Responsibility (CSR)
S-12 Does the company have CSR activities, investments or donations to
Yes
the community or registered non-profit organizations?
Perusahaan memiliki kebijakan mengenai pemisahan Chairman of the Board (Ketua Dewan Komisaris) dan
CEO (Direktur Utama) yang diatur dalam dokumen Good Corporate Governance (GCG) atau Pedoman Tata
Kelola Perusahaan yang Baik. Dalam kebijakan ini, Dewan Komisaris dan Direksi merupakan dua organ
yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab yang berbeda serta dijalankan secara independen satu
sama lain.
Dewan Komisaris bertugas secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi, serta memastikan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik di dalam Perseroan.
Sementara itu, Direksi merupakan organ yang bertanggung jawab atas pengurusan dan pengelolaan
perusahaan. Direksi bertindak dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan berorientasi pada
kepentingan terbaik Perseroan, serta menjalankan wewenangnya sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya pemisahan ini, perusahaan memastikan
adanya mekanisme check and balance yang sehat antara fungsi pengawasan dan fungsi pengelolaan.
https://www.kimiafarma.co.id/files/GCG/Good%20Corporate%20Governance%20Manual.pdf (Halaman 78)
C. Governance Performance
G-01 Board Diversity and Independence
Type of Company Number of seats Seats Occupied by Seats Occupied by Seats Occupied by
Board on Company Men Women Independent Party
Commissioners 0 5 1 4
Directors 0 3 3 0
G-02 Board Meeting Attendance
Page 18
Number of board meetings Percentage of board meeting
(in reporting year) attendances (in reporting year)
Director Attendance to
22 98 %
Board Meetings
Comissioner Attendance to
20 100 %
Board Meetings
Other governmental-related policy
G-03 Does the company has a policy regarding separation of the
Yes
Chairman of the Board and CEO?
Perusahaan memiliki kebijakan penilaian terhadap Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Penilaian kinerja
Dewan Komisaris dilakukan setiap tahun oleh Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS), berdasarkan tugas dan kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan,
Anggaran Dasar Perseroan, serta amanat Pemegang Saham. Evaluasi ini mencakup kinerja secara kolektif
maupun individu, dan menjadi dasar dalam skema kompensasi, pemberian insentif, serta pertimbangan
untuk pemberhentian atau pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris. Kriteria evaluasi mencakup
tingkat kehadiran dalam rapat, kontribusi dalam pengawasan, keterlibatan dalam penugasan, komitmen
terhadap kepentingan perusahaan, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Penilaian terhadap Direksi juga dilakukan setiap tahun oleh Pemegang Saham dalam RUPS, berdasarkan
target kinerja dalam kontrak manajemen, ketentuan hukum, Anggaran Dasar, serta amanat Pemegang
Saham. Kriteria evaluasi disampaikan secara terbuka sejak awal pengangkatan. Hasil evaluasi kinerja
Direksi, baik secara keseluruhan maupun individu, menjadi dasar dalam kompensasi serta pertimbangan
untuk pengangkatan kembali atau pemberhentian. Penilaian individu mencakup tingkat kehadiran dalam
rapat, kesiapan terhadap materi rapat, partisipasi dalam diskusi dan pengambilan keputusan, kepatuhan
terhadap peraturan, serta komitmen terhadap keputusan bersama. https://www.kimiafarma.co.
id/files/GCG/Good%20Corporate%20Governance%20Manual.pdf (Halaman 98 dan 137)
G-04 Does the company has a policy regarding board appraisal? Yes
Perusahaan memiliki kebijakan pelatihan bagi Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Setiap anggota Dewan
Komisaris wajib mengikuti Program Peningkatan Kapabilitas yang bertujuan untuk memperbarui informasi
terkait perkembangan terkini bisnis inti perusahaan dan meningkatkan efektivitas kerja mereka. Program ini
harus direncanakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Dewan Komisaris, dan setiap anggota diwajibkan
mengikuti setidaknya satu pelatihan setiap tahun, dengan topik seperti manajemen risiko, fraud, bisnis,
hukum, kepatuhan, keuangan, akuntansi, atau audit.
Demikian pula, setiap anggota Direksi juga diwajibkan mengikuti Program Peningkatan Kapabilitas.
Pelatihan ini mencakup berbagai materi seperti prinsip hukum korporasi, pembaruan peraturan perundang-
undangan, teknologi informasi, kepemimpinan dalam pengelolaan SDM, manajemen perubahan, tanggung
jawab sosial perusahaan, pelaporan keuangan, hingga kemampuan membangun hubungan dengan
pemangku kepentingan. Program ini penting untuk memastikan Direksi memiliki pengetahuan dan
keterampilan yang relevan dalam menghadapi tantangan dan mendorong perusahaan mencapai visi dan
misinya. https://www.kimiafarma.co.id/files/GCG/Good%20Corporate%20Governance%20Manual.pdf
(Halaman 104 dan 147)
G-05 Does the company has a policy regarding board training and
Yes
development?
Kriteria khusus yang digunakan oleh Kimia Farma dalam pemilihan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
mengacu pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta regulasi yang berlaku. Untuk Dewan
Komisaris, calon harus memiliki integritas, akhlak, dan moral yang baik, tidak pernah dinyatakan pailit, serta
tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau sektor keuangan. Mereka
juga wajib memiliki pengetahuan atau keahlian yang relevan dengan kebutuhan perseroan, tidak menjabat
sebagai pengurus partai politik, calon legislatif, atau kepala daerah, serta telah memenuhi kewajiban
perpajakan selama dua tahun terakhir. Selain itu, mantan Direksi hanya dapat diangkat menjadi Komisaris
setelah jeda satu tahun, kecuali ada pertimbangan khusus dari Menteri untuk keberlanjutan program
penyehatan perusahaan.
Sementara itu, kriteria bagi calon Direksi juga mencakup integritas, kecakapan hukum, dan kepatuhan
Page 19
terhadap regulasi, termasuk tunduk pada kontrak manajemen antara Direksi, Dewan Komisaris, dan
Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. Calon Direksi harus memiliki keahlian yang sesuai dengan kebutuhan
perseroan serta pengalaman yang relevan. Mereka juga tidak boleh memiliki rekam jejak buruk dalam
menjalankan tata kelola perusahaan, seperti tidak menyelenggarakan RUPS, gagal dalam
pertanggungjawaban kepada RUPS, atau lalai menyampaikan laporan kepada OJK. Seluruh persyaratan ini
harus dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan resmi yang diverifikasi oleh perseroan. https://www.
kimiafarma.co.id/files/GCG/Good%20Corporate%20Governance%20Manual.pdf (Halaman 83 dan 110)
G-06 Does the company has a criteria regarding board appointment and
Yes
re-election?
PT Kimia Farma Tbk memiliki kebijakan yang tegas terkait kode etik dan anti-korupsi yang berlaku di
seluruh entitas perusahaan. Salah satu bentuk kebijakan tersebut adalah Pedoman Pengelolaan
Penerimaan dan Pemberian Gratifikasi, yang bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari
praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Dalam pedoman ini, seluruh insan Kimia Farma termasuk
Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan dilarang menerima, meminta, atau memberikan gratifikasi yang
dapat memengaruhi independensi dan objektivitas dalam pengambilan keputusan. Setiap bentuk gratifikasi
yang diterima wajib dilaporkan melalui mekanisme pelaporan yang telah ditetapkan perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga telah menetapkan Good Corporate Governance Manual yang memuat kebijakan
anti-suap dan anti-KKN, serta menegaskan pentingnya integritas dan etika dalam seluruh aktivitas bisnis.
Sebagai bentuk implementasi, Kimia Farma menyediakan mekanisme Whistle Blowing System (WBS) untuk
memfasilitasi pelaporan dugaan pelanggaran secara rahasia dan aman. Kebijakankebijakan ini
menunjukkan komitmen Kimia Farma dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan,
dan akuntabel, serta menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan. https://www.kimiafarma.co.
id/files/GCG/PEDOMAN_PENGELOLAAN_PENERIMAAN_DAN_PEMBERIAN_GRATIFIKASI.pdf
G-07 Does the company has a policy regarding ethics and/or anti-
Yes
corruption?
Perusahaan memiliki kebijakan mengenai perlakuan adil terhadap pemegang saham. Kebijakan tersebut
menegaskan bahwa seluruh pemegang saham, khususnya yang memiliki klasifikasi saham yang sama,
harus diperlakukan secara setara dan adil. Mereka berhak menggunakan hak-haknya sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), setiap pemegang saham memiliki hak suara yang sebanding
dengan klasifikasi dan jumlah atau persentase saham yang dimilikinya. Selain itu, pemegang saham juga
berhak memperoleh informasi material yang lengkap dan akurat mengenai perusahaan. https://www.
kimiafarma.co.id/files/GCG/Good%20Corporate%20Governance%20Manual.pdf (halaman 48)
G-08 Does the company has a policy regarding equitable treatment of
Yes
shareholders?
PT Kimia Farma Tbk memiliki kebijakan yang tegas terkait kewajiban Direksi dan Komisaris untuk
mencegah terjadinya konflik kepentingan. Hal ini diatur dalam Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan
(Conflict of Interest) yang berlaku di seluruh entitas Kimia Farma Group. Dalam pedoman tersebut, Direksi
dan Komisaris diwajibkan untuk menghindari setiap tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan,
baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Mereka juga diwajibkan mengungkapkan secara
terbuka apabila terdapat potensi benturan kepentingan, serta dilarang memanfaatkan posisi dan informasi
perusahaan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG), Kimia
Farma juga telah menetapkan mekanisme pelaporan dan pengawasan untuk memastikan kepatuhan
terhadap pedoman ini. Fungsi kepatuhan dan audit internal memiliki peran penting dalam menilai dan
menangani potensi konflik kepentingan. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenakan sanksi sesuai
ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan berupaya menjaga integritas, profesionalisme, dan
kepercayaan para pemangku kepentingan. https://www.kimiafarma.co.id/files/GCG/Pedoman%
20Penanganan%20Benturan%20Kepentingan%20(Conflict%20of%20Interest)%20PT%20Kimia%
20Farma%20dan%20Anak%20Usaha%202024%20(versi%202).pdf
G-09 Does the company have a policy regarding the obligations of
Yes
directors/commissioners to prevent conflicts of interest?
O J
K
Page 20
D. Other
Alignment of Sustainability/Annual Reports with ESG Metrics
Pages in the Sustainability/Annual
Kinerja Kode Metric Name
Report
E-01 Greenhouse Gas Emission Report 174-175
E-02 Greenhouse Gas Emission Intensity 176
E-03 Electricity Consumption 165-167
E-04 Water Consumption 180
Environment
E-05 Waste Generated 185-191
Company Commitment to Achieving Net
E-06 173
Zero Emission Target
Company Commitment to Reduce
E-07 177
Emission
S-01 Gender Equality 291-305
S-02 Employees by Gender and Age Group 291
S-03 Employee Turnover Rate 296
S-04 Number of Temporary Officers 295
S-05 Employee Training and Development 308
S-06 Number of Work Accidents 219-220
S-07 Human Rights Violation Incidents 301
Social Sexual Harassment and/or Non-
S-08 301
Discrimination Policy
S-09 Policy on Human Rights 301
S-10 Child Labor and/or Forced Labor Policy 301
Occupational Health and Safety Policy
S-11 and Safe and Secure Work Environment 127
are provided to all employees.
S-12 Corporate Social Responsibility 227
Page 21
Management Diversity and
G-01 294
Independence
Total Attendance of Directors and
G-02 126
Commissioners to Board Meetings
Chairman of the Board and CEO
G-03 111
Separation Policy
Board of Directors and Commissioners
G-04 -
Assessment Policy
Board of Directors and Commissioners
Governance G-05 120
Training Policy
G-06 Special Criteria for Election of the Board -
G-07 Code of Ethics and/or Anti-Corruption 129
G-08 Fair Treatment Policy for Shareholders 135
G-09 Conflict of Interest Prevention Policy 133
Referenced International Standards and Third Party Verification
Alignment with sustainability reporting framework
X Yes No
X GRI
TCFD
CDP
IFRS S1
IFRS S2
SASB
X Others, please specify
O J
K
Third-party assurance and/or validation
X No
Name of third-party service provider Scope of Work
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Kimia Farma Tbk.
Page 22
Ganti Winarno Putro
Corporate Secretary
Kimia Farma Tbk.
Jalan Veteran No. 9, Jakarta 10110
Phone : 021-38477709, Fax : 021-3454338, 3454339, , http://www.kimiafarma.co.id
Sender Name Ganti Winarno Putro
Function Corporate Secretary
Date and Time 23-07-2025 10:25
Attachment 1. Surat Penyampaian SR Tahun Buku 2024.pdf
2. SR 2024 Kimia Farma_under10MB.pdf
This is an official document of Kimia Farma Tbk. that does not require a signature as it was generated electronically
by the electronic reporting system. Kimia Farma Tbk. is fully responsible for the information contained within this
document.
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Emisi langsung dari pembakaran stasioner
p.1
unresolved
org
Financial Services Authority
p.8
unresolved
org
Kimia%20Farma
p.8
unresolved
—
Direct emissions from stationary combustion
p.12
unresolved
—
Direct emissions from mobile combustion
p.12
unresolved
—
Direct emissions from processes
p.12
unresolved
—
Direct fugitive emissions
p.12
unresolved
org
Kimia%
20Farma
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.