Back to announcement
20250718_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_31916041_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review BYANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 57
Page 1
Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
atas Rencana Transaksi Akuisisi dan
Pengembangan Terminal Khusus Batubara
di Desa Sebelang, Kec. Muara Pahu, Kab. Kutai
Barat - Prov. Kalimantan Timur Dengan PT Fajar
Sakti Prima dan PT Nirmala Matranusa
File No. : 008/LPR-DAZ/PDM-BR/VI/2025
Page 2
R e g i s t e re d P r o p e r t y & B u s i n e s s A p p r a i s e r s
No. Izin K J P P 2.15.00128 Wilayah Kerja Seluruh Indonesia
Jakarta, 24 Juni 2025
No. : 008/LPR-DAZ/PDM-BR/VI/2025
Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas rangkaian rencana
transaksi yang dilakukan oleh Perseroan berupa akuisisi dan pengembangan
Terminal Khusus Batubara Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten
Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur dengan PT FAJAR SAKTI PRIMA selaku
pemilik Terminal Khusus Batubara dan PT NIRMALA MATRANUSA selaku pelaksana
konstruksi pembangunan Terminal Khusus Batubara.
Kepada Yth,
PT BAYAN RESOURCES TBK
Gedung Office 8, Lantai 37, Unit A-H,
Jl. Senopati No. 8B
Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan – 12190
Dengan Hormat,
Berdasarkan permintaan dari PT Bayan Resources Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk
memberikan pendapat kewajaran (Fairness Opinion) sehubungan dengan rangkaian rencana
transaksi yang dilakukan oleh Perseroan berupa akuisisi dan pengembangan Terminal Khusus
Batubara Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi
Kalimantan Timur dengan PT FAJAR SAKTI PRIMA (selanjutnya disebut “FSP”) selaku pemilik
Terminal Khusus Batubara dan PT NIRMALA MATRANUSA (selanjutnya disebut “NMN”) selaku
pelaksana konstruksi pembangunan Terminal Khusus Batubara, yang tertuang dalam:
• Surat Penawaran No.054/SP-DAZ/PDM-BR/III/2025, tanggal 14 Maret 2025 dari Kantor Jasa
Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan yang telah disetujui;
• Surat Perintah kerja Penyusunan Pendapat Kewajaran No.235D/BR-DAZ/SPK/V/2025,
tanggal 26 Mei 2025 dari Perseroan;
Dengan ini kami menyatakan bahwa kami telah melakukan investigasi dan analisis atas opini
kewajaran transaksi di atas serta menyampaikan laporan ini untuk keperluan pengguna
laporan.
Status Penilai
Penilai adalah Kantor Jasa Penilai Publik Publik Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan (“KJPP DAZ
REKAN”) dengan izin dari Menteri Keuangan No. 2.15.00128, berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 391/KM.1/2015, tanggal 15 Mei 2015 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. S-132/PM.223/2022. Indentifikasi Penilai yang bertanggungjawab
pada laporan kajian ini adalah sebagai berikut :
Nama : Pardomuan, S.T.P, M.M, MAPPI (Cert.)
Anggota MAPPI : 08-S-02181
No. Izin Penilai Publik : P-1.17.00478
B-1.12.00327
No. STTD : STTD.PPB-46/PJ-1/PM.02/2023
No.Register : RMK-2017.00288
Klasifikasi bidang jasa : Penilai Bisnis dan Properti
KJPP DAZ REKAN/Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan kajian atas objek transaksi
pada perihal dimaksud, dan tidak mempunyai benturan kepentingan terhadap subjek atau
objek kajian, sehingga dalam posisi untuk memberikan kajian objektif dan tidak memihak.
HEAD OFFICE :
JAKARTA BRANCH OFFICE :
The Bellagio Boutique Mall Lt. 1 No. OL2-03
Apple 1 Condovilla, Unit C/Q/GF/07
Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3, Kuningan Timur,
Jl. Jati Padang Raya, Pasar Minggu
Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950
Jakarta Selatan - 12540
Website : www.kjppdazrekan.co.id
Phone/fax : (021) 27844160
Email : contact1kjppdazrekan@gmail.com
contact1@kjppdazjakarta.co.id
Kantor Pusat : Jakarta Selatan (P) Kantor Cabang : Jakarta Selatan (PB); Pekanbaru (P); Medan (P)
Page 3
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan penguna laporan pendapat kewajaran ini adalah :
Nama Perusahaan : PT Bayan Resources Tbk
Alamat : Gedung Office 8, Lantai 37, Unit A-H,
Jl. Senopati No. 8B
Senayan, Kebayoran Baru
Kota ADM Jakarta Selatan
DKI Jakarta – 12190
Bidang usaha : Holding, Pengangkutan dan Penjualan Batubara, dan
Pengelolaan Terminal Khusus Batubara.
Telepon/Faks : (021) 29356888 / (021) 29356999
Email : corporate.secretary@bayan.com.sg
Objek Pendapat Kewajaran
Objek pendapat kewajaran adalah rangkaian rencana transaksi yang dilakukan oleh
Perseroan berupa akuisisi dan pengembangan Terminal Khusus Batubara Di Desa Sebelang,
Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur dengan FSP selaku
pemilik Terminal Khusus Batubara dan NMN selaku pelaksana konstruksi pembangunan
Terminal Khusus Batubara.
Selanjutnya dalam laporan ini rencana transaksi di atas akan disebut sebagai “Rencana
Transaksi”.
Alasan dan Latar Belakang Rencana Transaksi
Komoditas batubara tidak bisa dipungkiri merupakan salah satu faktor pendorong kemajuan
peradaban sejak era industri dimulai hingga ke masa modern. Terlepas dari reputasinya yang
negatif, batubara tetap menjadi sumber energi utama bagi dunia terutama negara
berkembang agar dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan pasar
yang berkembang. Di sisi lain, Perseroan memahami bahwa pelaku industri pertambangan
juga mengemban tanggung jawab yang besar untuk meminimalkan dampak terhadap
lingkungan hidup selama transisi dunia menuju energi terbarukan dan memastikan
pembangunan yang berkelanjutan di dunia untuk waktu yang akan datang.
Alasan dan latar belakang dilakukannya Rencana Transaksi sebagai berikut :
• Alasan dan latar belakang Akusisi Fasilitas Pengangkutan Batubara Fase 3A, Muara Pahu
Jetty:
- Dapat menambah profitabilitas Perseroan secara grup, dengan penambahan fasilitas
pengangkutan Batubara fase 3A, Muara Pahu Jetty.
- Dapat memperlancar proses logistik batubara, memenuhi demand pasar, dan target
penjualan Perseroan secara grup.
- Dapat menekan dan mengurangi biaya keterlambatan pengiriman batubara ke
customer.
- Dapat memitigasi kemungkinan resiko yang timbul apabila salah satu fasilitas
pengangkutan yang dioperasikan mengalami kendala teknis, serta transshipment
tetap berjalan.
- Sinergi dengan rencana Perseroan dalam upaya untuk terus melakukan Investasi
Jangka Panjang.
- Peningkatan kapasitas volume pengangkutan batubara dimana hal ini sejalan dengan
peningkatan rencana produksi Perseroan secara grup.
• Alasan dan latar belakang pengembangan Fasilitas Pendukung Terminal Khusus Batubara,
Muara Pahu Jetty:
ii
Page 4
- Dengan Pembangunan Fasilitas Pendukung di Muara Pahu Jetty, kegiatan support &
maintenances dapat dilakukan dengan lebih cepat, tanggap dan efisien.
- Sejalan dengan peningkatan produksi dan penjualan secara grup, yang berdampak
perlunya peningkatan Fasilitas Pendukung untuk menunjang operasional di lapangan
demi tercapainya target Perseroan secara grup.
- Perseroan percaya dengan penanganan dan pemeliharaan yang baik pada unit-unit
aset yang dimiliki, dapat mencegah kerugian finansial yang mungkin timbul dari
meluasnya kerusakan pada unit rusak yang tidak segera diperbaiki.
Jenis Mata Uang yang Digunakan
Rencana Transaksi menggunakan mata uang Rupiah.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Tujuan Laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang ditujukan dalam rangka
memenuhi ketentuan peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan, tanggal 1 Juli 2020.
Dalam melakukan penilaian atas Rencana Transaksi, kami berpedoman pada peraturan OJK
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilai Bisnis di Pasar
Modal, tanggal 25 Mei 2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia
2018 (SPI 2018 Edisi VII) serta peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, rencana transaksi di atas memenuhi
ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi, namun bukan transaksi material karena nilai
rencana transaksi di bawah 20% dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2024 dan atas
rencana transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan.
Tanggal Penilaian
• Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2024.
• Tanggal laporan penilaian adalah 24 Juni 2025.
Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melaksanakan penilaian ini kami telah melakukan investigasi untuk mengumpulkan
data dengan cara melakukan inspeksi, wawancara dengan manajemen, serta melakukan
penelaahan, perhitungan dan analisis dari data dan informasi yang diperoleh dari
manajemen maupun sumber-sumber lainnya yang relevan dan dapat diandalkan.
Metode dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran
Untuk dapat memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan
analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai transaksi.
Analisis dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan
serta dari berbagai sumber lainnya, yaitu:
1. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang
telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, sebagaimana tertuang dalam
laporan No: 00185/2.1457/AU.1/02/1122-2/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025;
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang
telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang
dalam laporan No: 00219/2.1025/AU.1/02/1122-1/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024;
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, yang
telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang
iii
Page 5
dalam laporan No: 00268/2.1025/AU.1/02/1130-3/1/III/2023 tanggal 9 Maret 2023;
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, yang
telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang
dalam laporan No: 00463/2.1025/AU.1/02/1130-2/1/III/2022 tanggal 30 Maret 2022;
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2020 dan 2019, yang
telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang
dalam laporan No: 00448/2.1025/AU.1/02/1130-1/1/III/2021 tanggal 30 Maret 2021;
6. Laporan keuangan FSP tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh KAP Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No:
00206/2.1457/AU.1/02/1122-2/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025;
7. Laporan keuangan FSP tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No:
00237/2.1025/AU.1/02/1122-1/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024;
8. Laporan keuangan FSP tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No:
00263/2.1025/AU.1/02/1130-3/1/III/2023 tanggal 9 Maret 2023;
9. Laporan keuangan FSP tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No:
00410/2.1025/AU.1/02/1130-2/1/III/2022 tanggal 24 Maret 2022;
10. Laporan keuangan NMN tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh KAP Effendy
& Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No: 00126/2.0937/AU.1/03/1791-
3/1/IV/2025 tanggal 25 April 2025;
11. Laporan keuangan NMN tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh KAP Effendy
& Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No: 00046/2.0937/AU.1/03/1791-
2/1/IV/2024 tanggal 15 April 2024;
12. Laporan keuangan NMN tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP Effendy
& Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No: 00042/2.0937/AU.1/03/1791-
1/1/III/2023 tanggal 31 Maret 2023;
13. Laporan keuangan NMN tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP Effendy
& Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No: 00057/2.0937/AU.1/03/0814-
1/1/IV/2022 tanggal 18 April 2022;
14. Proyeksi Laporan Keuangan Perseroan yang diperoleh dari Manajemen Perseroan;
15. Dokumen legal Perseroan seperti akta pendirian dan akta perubahannya, SIUP, TDP,
NPWP, serta dokumen-dokumen penting lainnya;
16. Draft Perjanjian Jual Beli ”Terminal Khusus Batubara Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara
Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur” dan Draft Perjanjian Jasa
”Pengembangan pembangunan fasilitas pendukung pada Terminal Khusus Batubara Di
Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan
Timur”, dan dokumen-dokumen penawaran jasa lainnya;
17. Wawancara dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi;
18. Berbagai sumber informasi, baik dari media cetak dan elektronik maupun dari hasil analisis
lainnya yang kami anggap relevan;
19. Review atas data dan informasi yang kami peroleh yang berkaitan dengan Rencana
Transaksi tersebut yang kami anggap relevan;
Kami berasumsi bahwa data dan informasi yang diberikan telah diungkapkan sepenuhnya,
sejujurnya, benar dan dapat dipertanggung- jawabkan.
iv
Page 6
Asumsi
Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut:
1. Kami mengasumsikan bahwa Rencana Transaksi tersebut dijalankan seperti yang telah
dijelaskan oleh manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta kebenaran
informasi mengenai Rencana Transaksi tersebut yang diungkap oleh pihak Perseroan
dalam Penjanjian untuk Rencana Transaksi Proyek Konstruksi Fasilitas Pendukung Tambang
di Kutai Kartanegara – Kalimantan Timur antara PT Fajar Sakti Prima dengan PT Nirmala
Matranusa.
2. Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi disusun berdasarkan pertimbangan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan serta kondisi usaha Perseroan
dan anak perusahaannya, serta Peraturan OJK. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu
yang berada di luar kendali Perseroan akan dapat memberikan dampak yang tidak
dapat diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap pendapat kewajaran ini.
3. Kami mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran
atas Rencana Transaksi sampai tanggal efektifnya Rencana Transaksi tidak terjadi
perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang
digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini.
4. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini disusun untuk kepentingan
Manajemen Perseroan sehubungan dengan rencana tersebut, dan tidak digunakan oleh
pihak lain. Selanjutnya Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dimaksudkan untuk
memberikan rekomendasi kepada pemegang saham Perseroan untuk menyetujui atau
tidak menyetujui Rencana Transaksi tersebut atau mengambil tindakan-tindakan tertentu
atas Rencana Transaksi tersebut.
5. Kami mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan
usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan
kompeten (going concern).
6. Seluruh pernyataan dan data yang terdapat di dalam laporan ini adalah relevan, benar
dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang umum
berlaku dan disampaikan dengan itikad baik.
7. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
Perseroan.
8. Seluruh asumsi penilaian yang digunakan di dalam proses penelaahan laporan proyeksi
keuangan didasarkan kepada dokumen pendukung yang diterima dari Manajemen
Perseroan.
9. Seluruh data yang diterima sehubungan dengan penilaian ini adalah relevan, benar dan
dapat dipercaya.
10. Kami telah menelaah informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
11. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan
hukum dimana Perseroan melakukan bisnisnya.
12. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan atas tarif perpajakan atau tingkat suku
bunga yang didapat dari Proyeksi Laporan Keuangan yang telah diberikan kepada kami.
13. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang
berlaku di dalam negara dimana Perseroan mempunyai bisnis usaha yang
mempengaruhi pendapatan Perseroan.
14. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap tenaga kerja dan biaya lain-
lain yang signifikan.
15. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau
asosiasi tenaga kerja.
v
Page 7
16. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang
digunakan oleh Manajemen Perseroan.
17. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan
kompetisi pasar di negara dimana Perseroan menjalankan bisnisnya.
18. Kami bertanggung jawab atas laporan ini dan kesimpulan nilai akhir.
Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi
Laporan pendapat kewajaran ini beserta lampirannya diterbitkan sesuai dengan tujuan
penilaian dan hanya ditujukan untuk pemberi tugas dan pengguna laporan sebagaimana
dimaksud di dalam laporan ini. Penggunaan dan/atau pengutipan untuk tujuan lain diluar
dari ketentuan dalam laporan ini harus mendapat persetujuan tertulis dari KJPP DAZ REKAN.
Ringkasan Rencana Transaksi
Rencana Transaksi dari pendapat kewajaran ini adalah rencana Perseroan melakukan
transaksi akuisisi atas Terminal Khusus Batubara Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu,
Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur milik FSP, untuk kemudian melakukan
pengembangan pembangunan fasilitas pendukung pada Terminal Khusus Batubara tersebut
dengan menggunakan jasa pelaksana konstruksi dari NMN, dengan jumlah estimasi harga
transaksi sebesar Rp3.457.695.315.668,- (Tiga Triliun Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Miliar Enam
Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Lima Belas Ribu Enam Ratus Enam Puluh Delapan
Rupiah) belum termasuk PPN.
Objek dan Nilai Rencana Transaksi
Obyek Rencana Transaksi meliputi:
a. Tanah Jetty Muara Pahu BL1-BL3 dan Tanah KM 0-8 CHR Muara Pahu
b. Obyek berupa Bangunan, Jetty dan Dermaga serta Infrastruktur.
c. Obyek berupa Mesin-mesin, Peralatan Berat dan Kendaraan
d. Obyek berupa Construction in Progress (CIP) dan Sparepart
selanjutnya disebut “Draft Perjanjian Jual Beli”.
e. pemberian jasa pelaksana konstruksi pengembangan pembangunan fasilitas pendukung
Terminal Khusus Batubara tersebut berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Sipil dan
Pemasangan Komponen Struktural & Mekanikal Pemuatan Batubara 3A (BL 3A) untuk
Fasilitas Jetty Muara Pahu, Kutai Barat, Kalimantan Timur Nomor 298/BR-NMN/VI/2025
tanggal 25 Juni 2025;
selanjutnya disebut “Draft Perjanjian Jasa”.
Ketentuan penting dari Draft Perjanjian Jual Beli antara Perseroan selaku Pembeli dengan FSP
selaku Penjual adalah sebagai berikut:
a. Obyek jual beli akan dibeli oleh Pembeli dalam kondisi “as is” berdasarkan hasil
pengecekan yang telah dilakukan oleh para pihak.
b. Ruang lingkup Perjanjian Jual Beli meliputi jual beli Tanah, Bangunan, Infrastruktur serta
Fasillitas pendukung, Peralatan Berat, Construction in Progress dan Sparepart.
c. Transaksi jual beli Peralatan antara Penjual dan Pembeli selesai pada saat terpenuhinya
seluruh ketentuan-ketentuan sebagai berikut: (i) Pembeli telah membayar seluruh jumlah
nilai Jual Beli kepada Penjual; (ii) Penjual telah mengalihkan obyek jual beli kepada
Pembeli, sebagaimana dibuktikan dengan ditanda tanganinya Berita Acara Serah Terima
oleh Para Pihak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini. Dengan dilakukannya serah terima
atas obyek jual beli, maka: (i) Penjual dianggap telah melakukan kewajibannya untuk
vi
Page 8
mengalihkan obyek jual beli kepada Pembeli; dan (ii) setiap kewajiban berkenaan
dengan obyek jual beli beralih dari Penjual kepada Pembeli.
d. Harga Jual Beli sebagai berikut:
- Tanah sebesar Rp69.281.450.000,- belum termasuk PPN.
- Bangunan, Jetty dan Dermaga serta Infrastruktur sebesar Rp1.312.622.001.000,- belum
termasuk PPN.
- Mesin-mesin, Peralatan Berat dan Kendaraan sebesar Rp1.548.185.885.000,- belum
termasuk PPN.
- Construction in Progress dan sparepart sebesar Rp375.909.962.000,- belum termasuk
PPN.
Sehingga Total Jual Beli atas Terminal Khusus Batubara sebesar Rp3.305.999.298.000,-
belum termasuk PPN.
Sedangkan ketentuan penting dari Draft Perjanjian Jasa antara Perseroan dengan NMN
adalah sebagai berikut:
a. Perseroan selaku Penerima Jasa menunjuk NMN selaku pelaksana konstruksi
pengembangan pembangunan fasilitas pendukung pada Terminal Khusus Batubara Di
Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan
Timur, kepada, dengan tujuan agar Terminal Khusus Batubara tersebut dapat
mengoptimal-kan dalam kegiatan operasional Perseroan.
b. Ruang lingkup Perjanjian Jasa meliputi Pekerjaan Sipil dan Pemasangan Komponen
Struktur & Mekanikal.
c. Perjanjian Jasa dibuat untuk jangka waktu 8 bulan.
d. Harga Kontrak sebesar Rp151.696.017.668 (seratus lima puluh satu milyar enam ratus
sembilan puluh enam juta tujuh belas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) belum
termasuk PPN, dengan tahapan pembayaran sebagai berikut:
- Sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Harga Kontrak sebagai Uang Muka akan di
bayarkan setelah Perjanjian ditandatangani.
- Sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari Harga Kontrak dibayarkan secara
bertahap sebagai pembayaran kemajuan pekerjaan bulanan dibuktikan dengan
Sertifikat Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
- Sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak dibayarkan setelah Pekerjaan selesai,
dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima.
e. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perbaikan setiap cacat/kekurangan yang
diberitahukan Pengguna Jasa dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum serah terima. Apabila
Penyedia Jasa lalai memperbaiki setiap cacat/kekurangan tersebut maka Pengguna
Jasa berhak melakukan sendiri perbaikan yang perlu atau melibatkan pihak ketiga untuk
memperbaiki kekurangan dan berhak mengklaim biaya perbaikan kepada Penyedia
Jasa.
Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
• Perseroan sebagai pihak pembeli dan penerima jasa;
• FSP sebagai pihak penjual;
• NMN sebagai pemberi jasa.
vii
Page 9
Hubungan antara Pihak-pihak yang Bertransaksi
Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi Perseroan, entitas anaknya FSP ,dan NMN,
serta informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, hubungan afiliasi antara pihak-
pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
• Dato’ Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan juga
menjabat sebagai Direktur Utama FSP dan sebagai Komisaris NMN.
• Jenny Quantero, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat sebagai
Direktur FSP dan Direktur NMN.
Di samping itu Perseroan, FSP dan NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Dato’ Dr.
Low Tuck Kwong.
Analisis Pendapat Kewajaran
Analisis yang dilakukan dalam menyusun pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
adalah dengan melakukan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis
atas kewajaran nilai transaksi adalah sebagai berikut:
a. Alasan dan latar belakang dilakukannya Rencana Transaksi sebagai berikut :
• Alasan dan latar belakang Akusisi Fasilitas Pengangkutan Batubara Fase 3A, Muara
Pahu Jetty:
- Dapat menambah profitabilitas Perseroan secara grup, dengan penambahan
fasilitas pengangkutan Batubara fase 3A, Muara Pahu Jetty.
- Dapat memperlancar proses logistik batubara, memenuhi demand pasar, dan
target penjualan Perseroan secara grup.
- Dapat menekan dan mengurangi biaya keterlambatan pengiriman batubara ke
customer.
- Dapat memitigasi kemungkinan resiko yang timbul apabila salah satu fasilitas
pengangkutan yang dioperasikan mengalami kendala teknis, serta transshipment
tetap berjalan.
- Sinergi dengan rencana Perseroan dalam upaya untuk terus melakukan Investasi
Jangka Panjang.
- Peningkatan kapasitas volume pengangkutan batubara dimana hal ini sejalan
dengan peningkatan rencana produksi Perseroan secara grup.
• Alasan dan latar belakang pengembangan Fasilitas Pendukung Terminal Khusus
Batubara, Muara Pahu Jetty:
- Dengan Pembangunan Fasilitas Pendukung di Muara Pahu Jetty, kegiatan support
& maintenances dapat dilakukan dengan lebih cepat, tanggap dan efisien.
- Sejalan dengan peningkatan produksi dan penjualan secara grup, yang
berdampak perlunya peningkatan Fasilitas Pendukung untuk menunjang
operasional di lapangan demi tercapainya target Perseroan secara grup.
- Perusahaan percaya dengan penanganan dan pemeliharaan yang baik pada
unit-unit aset yang dimiliki, dapat mencegah kerugian finansial yang mungkin timbul
dari meluasnya kerusakan pada unit rusak yang tidak segera diperbaiki.
b. Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi Perseroan, entitas anaknya FSP, dan
NMN, serta informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, hubungan afiliasi antara
pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
• Dato’ Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan juga
menjabat sebagai Direktur Utama FSP dan sebagai Komisaris NMN.
• Jenny Quantero, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat sebagai
Direktur FSP dan Direktur NMN.
Di samping itu Perseroan, FSP dan NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Dato’
Dr. Low Tuck Kwong.
viii
Page 10
c. Manfaat dan risiko Rencana Transaksi sebagai berikut:
• Manfaat Rencana Transaksi adalah:
- Memperpanjang nilai ekonomis dari Fasilitas Pengangkutan Batubara yang di
bangun di Muara Pahu Jetty.
- Menunjang kegiatan operasional Perseroan dan Anak Perseroan untuk supply chain
transshipment guna kelancaran operasional kegiatan pertambangan.
- Menunjang kegiatan distribusi logistik batubara yang menjadi komoditas utama
dari grup dengan segala situasi kondisi.
• Risiko Rencana Transaksi adalah:
- Keterlambatan pengiriman material oleh vendor untuk kegiatan proyek konstruksi
Fasilitas Pendukung Tambang Muara Pahu Jetty dimana ini merupakan hal yang
diluar jangkauan Perseroan (Tanggung Jawab dan Komitmen dari Vendor).
- Transaksi ini menggunakan pembiayaan dana sendiri sehingga adanya
kemungkinan keterlambatan arus kas.
Transaksi ini menggunakan pembiayaan dana sendiri sehingga adanya kemungkinan
keterlambatan arus kas.
d. Keuntungan dan Kerugian atas Dilakukannya Rencana Transaksi
• Keuntungan Rencana Transaksi adalah:
- Peningkatan Pendapatan dan profitabilitas Perseroan dan anak Perseroan, dimana
kegiatan operasional akan menjadi lebih efektif dan efisien dalam kegiatan
pengangkutan batubara yang menjadi komoditas utama dari grup.
- Dikarenakan pihak kontraktor yang merupakan pihak berelasi, untuk penyelesaian
proyek dapat diselesaikan sesuai dengan apa yang diharapkan baik dari sisi
kualitas, desain, waktu penyelesaian dan hal-hal lain-nya yang terkait dengan
penyelesaian Proyek.
• Kerugian Rencana Transaksi adalah:
- Adanya saling ketergantungan antara Perseroan dan Kontraktor (pihak berelasi)
karena tidak ada pihak lain yang mampu menunjang dan memfasilitasi kegiatan
operasional grup secara efisien dan efektif.
e. Dari hasil analisis inkremental, secara finansial dapat disimpulkan bahwa dengan
melakukan Rencana Transaksi, perusahaan akan menghasilkan Nilai Tambah (Present
Value) yang positif.
f. Dari hasil analisis atas kewajaran nilai transaksi, Nilai Rencana Transaksi Perjanjian Jasa
”Pengembangan pembangunan fasilitas pendukung pada Terminal Khusus Batubara Di
Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan
Timur” adalah wajar.
Kesimpulan
Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi yang meliputi
analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai transaksi,
maka kami berpendapat bahwa rangkaian rencana transaksi yang dilakukan oleh Perseroan
berupa akuisisi dan pengembangan Terminal Khusus Batubara Di Desa Sebelang, Kecamatan
Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur dengan FSP selaku pemilik
Terminal Khusus Batubara dan NMN selaku pelaksana konstruksi pembangunan Terminal
Khusus Batubara adalah Wajar.
ix
Page 11
Independensi penilai
Dalam mempersiapkan laporan ini, kami telah bertindak secara objektif dan independen
tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, FSP dan NMN ataupun pihak-
pihak lain yang terafiliasi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan baik
sekarang maupun yang akan datang berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya laporan
ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun.
Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari
proses penilaian ini.
Penutup
Laporan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian laporan dan
informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dapat menyebabkan pengertian
yang berbeda.
Dalam melakukan penilaian atas Rencana Transaksi, kami berpedoman pada peraturan OJK
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilai Bisnis di Pasar
Modal, tanggal 25 Mei 2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia
2018 (SPI 2018 Edisi VII) serta peraturan perundangan yang berlaku.
Demikian disampaikan dan atas kepercayaan yang diberikan kepada kami dalam
melakukan penilaian dan menyusun laporan ini, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KJPP DEDY, ARIFIN, NAZIR DAN REKAN
Pardomuan, S.T.P., M.M., MAPPI (Cert.)
Pemimpin Cabang Jakarta Selatan
No. Ijin Penilai (Bisnis) : B-1.12.00327
No. Ijin Penilai (Properti) : P-1.17.00478
No. MAPPI : S-02181
No. STTD - OJK : STTD.PPB-46/PJ-1/PM.02/2023
No. STTD - IKNB : 167/NB-122/STTD-P/2019
x
Page 12
KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS
1. Laporan ini dilaksanakan sesuai dengan tujuan penilaian yang dinyatakan dalam
laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan atau dikutip untuk tujuan lain tanpa
adanya ijin tertulis dari Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan.
2. Informasi yang telah diberikan oleh pemberi tugas kepada penilai seperti yang disebutkan
dalam laporan ini dianggap layak dan dipercaya. Tetapi Penilai tidak bertanggung
jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang
sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan
hasil penelaahan kami terhadap data-data yang ada, pemeriksaan atas dokumen
ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk
memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi
tugas.
3. Laporan ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
4. Penilaian yang kami lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan oleh
Manajemen Perseroan. Mengingat hasil dari penilaian kami sangat tergantung dari
kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik, informasi yang
merupakan hasil penyelidikan khusus ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat
merubah hasil dari penilaian kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan
terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi dari laporan ini telah
dilaksanakan dengan itikad baik dan cara yang profesional, kami tidak bertanggung
jawab atas adanya kemungkinan yang terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh analisis tambahan ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar penilaian.
5. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang
merupakan bagian dari objek yang dinilai, hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan ini tidak boleh digunakan untuk
tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
6. Laporan ini disusun berdasarkan pertimbangan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
kondisi keuangan serta kondisi usaha Perseroan. Analisis, pendapat serta kesimpulan yang
kami buat dalam laporan ini telah sesuai dengan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilai Bisnis di Pasar Modal, tanggal 25 Mei 2020,
Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018 Edisi VII)
serta peraturan perundangan yang berlaku.
7. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi penilaian
ini akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan (subsequent
events).
8. Kantor Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan maupun para penilai dan
karyawan lainnya sama sekali tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap nilai yang
diperoleh.
9. Laporan ini dianggap tidak sah apabila tidak tertera cap (seal) Kantor Jasa Penilai Publik
Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan.
xi
Page 13
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda tangan
di bawah ini menyatakan bahwa:
1. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian kesimpulan nilai akhir telah dilakukan
dengan benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari penilai.
2. Analisis dan kesimpulan nilai akhir hanya dibatasi oleh asumsi-asumsi dan kondisi
pembatas yang diungkapkan didalam laporan ini.
3. Penilai tidak mempunyai kepentingan terhadap hasil penilaian yang dibuat dan tidak
memiliki kepentingan pribadi maupun keberpihakan kepada pihak-pihak lain yang
memiliki kepentingan terhadap objek penilaian.
4. Imbalan jasa penilai tidak berkaitan dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
5. Kami telah melakukan penilaian dan menyusun laporan sesuai dengan peraturan OJK
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilai Bisnis di Pasar
Modal, tanggal 25 Mei 2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian
Indonesia 2018 (SPI 2018 Edisi VII) serta peraturan perundangan yang berlaku.
6. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan
diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui pemerintah (MAPPI).
7. Penilai memiliki pemahaman mengenai objek penilaian yang dibuat.
8. Data ekonomi dan industri dalam menyusun laporan ini diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini penilai dapat dipertanggungjawabkan.
9. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan ini, telah menyediakan
bantuan profesional dalam menyiapkan laporan.
10. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam laporan ini serta
dipresentasikan dalam laporan ini adalah benar dan akurat sesuai dengan pemahaman
terbaik dari penilai.
11. Kesimpulan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan
sebagai kesimpulan nilai akhir.
12. Penilai bertanggung jawab atas laporan ini.
xii
Page 14
Penanggung Jawab :
Pardomuan, S.T.P., M.M., MAPPI (Cert.) …………………..
No. Izin Penilai (Bisnis) : B-1.12.00327
No. Izin Penilai (Properti) : P-1.17.00478
No. MAPPI : 08-S-02181
No. STTD - OJK : STTD.PPB-46/PJ-1/PM.02/2023
No. STTD - IKNB : 167/NB-122/STTD-P/2019
Reviewer / Reviewers:
Dwi Pudyastuti, M.Ec.Dev.
No. MAPPI : 06-T-01983
No. Reg. : RMK-2018.02190
Penilai :
Muhammad Yusuf Fawwaz, S.T, S.E. …………………..
No. MAPPI : 16-T-06766
No. Reg. : RMK-2018.02347
xiii
Page 15
DAFTAR ISI
Halaman
SURAT PENGANTAR YANG BERISI RINGKASAN HASIL PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN ............ i
KONDISI DAN SYARAT PEMBATAS ....................................................................................................... xi
PERNYATAAN PENILAI ......................................................................................................................... xii
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................... xiv
DAFTAR TABEL ......................................................................................................................................xv
DAFTAR GRAFIK .................................................................................................................................. xvi
1 PENDAHULUAN..........................................................................................................................1
1.1 Dasar Penugasan .................................................................................................................... 1
1.2 Status Penilai ............................................................................................................................. 1
1.3 Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan .............................................................................. 1
1.4 Identifikasi Objek Penilaian ..................................................................................................... 2
1.5 Alasan dan Latar Belakang Rencana Transaksi .................................................................. 2
1.6 Jenis Mata Uang Yang Digunakan ....................................................................................... 2
1.7 Maksud Dan Tujuan Penilaian ................................................................................................ 3
1.8 Tanggal Penilaian .................................................................................................................... 3
1.9 Tingkat Kedalaman Investigasi .............................................................................................. 3
1.10 Metode dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran ................................................ 3
1.11 Asumsi........................................................................................................................................ 4
1.12 Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi ...................................................................... 5
1.13 Ringkasan Rencana Transaksi ................................................................................................ 6
1.14 Kejadian-kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Events) .................. 6
2 ANALISIS YANG DILAKUKAN ...................................................................................................7
2.1 ANALISIS TRANSAKSI ................................................................................................................. 7
2.1.1 Analisis Pengaruh Rencana Transaksi ................................................................................... 7
2.1.2 Pihak-pihak yang Bertransaksi ................................................................................................ 7
2.1.3 Perseroan Sebagai Pembeli dan Penerima Jasa ................................................................ 7
2.1.4 FSP Sebagai Penjual ................................................................................................................ 8
2.1.5 NMN sebagai Pemberi Jasa ................................................................................................... 8
2.1.6 Hubungan Antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi ............................................................... 8
2.1.7 Draft Perjanjian, Alasan dan Persyaratan Rencana Transaksi ........................................... 9
2.1.8 Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi .............................................................................. 11
2.2 ANALISIS KUALITATIF ATAS RENCANA TRANSAKSI................................................................ 11
2.2.1 Riwayat Singkat Perseroan dan Sifat Kegiatan Usaha ...................................................... 11
2.2.2 Analisis Industri dan Bisnis ...................................................................................................... 13
2.2.3 Analisis Operasional dan Prospek Perseroan ..................................................................... 24
2.2.4 Alasan dan Latar Belakang Rencana Transaksi ................................................................ 24
2.2.5 Keuntungan dan Kerugian atas Dilakukannya Rencana Transaksi ................................ 25
2.3 ANALISIS KUANTITATIF ATAS RENCANA TRANSAKSI ............................................................. 25
2.3.1 Penilaian Kinerja Historis Perseroan ...................................................................................... 25
2.3.2 Analisis Proyeksi Keuangan Dengan Transaksi dan Tanpa Transaksi ............................... 27
2.4 ANALISIS KEWAJARAN NILAI RENCANA TRANSAKSI ........................................................... 30
3 KESIMPULAN ATAS RENCANA TRANSAKSI ............................................................................32
LAMPIRAN
xiv
Page 16
DAFTAR TABEL
Tabel 1. Tingkat Perekonomian Dunia ................................................................... 13
Tabel 2. Indikator Makro Ekonomi Nasional Tahun 2021 - 2025 .......................... 14
Tabel 3. Pertumbuhan Ekonomi Indnesia – Sisi Pengeluaran (%,yoy) ................ 14
Tabel 4. Pertumbuhan PDB Domestik Berdasarkan Lapangan Usaha (yoy) .... 14
Tabel 5. Negara Tujuan Ekspor Batubara Indonesia (Juta ton) ......................... 19
Tabel 6. Konsumsi Domestik Batubara per Industri ............................................... 20
Tabel 7. Klasifikasi Pelaksanaan Aktivitas Penunjang Batubara ......................... 22
xv
Page 17
DAFTAR GRAFIK
Grafik 1. Inflasi IHK dan Komponen serta Ekspektasi Inflasi .............................. 15
Grafik 2. Perkembangan Nilai Tukar 2024 Vs 2023 ............................................. 16
Grafik 3. Suku bunga BI Rate ................................................................................ 16
Grafik 4. Perkembangan Realisasi Investasi 2019-2024 ..................................... 17
Grafik 5. Proyeksi Bauran Energi di Indonesia 2021-2030 .................................. 18
Grafik 6. Persebaran Cadangan Batubara Kalori (>7100kal/g) di Indonesia 18
Grafik 7. Tingkat Produksi dan Penjualan Batubara di Indonesia ................... 19
Grafik 8. Negara Tujuan Ekspor Batubara Indonesia ........................................ 20
Grafik 9. Rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA) 2022 sd Juni 2025 ............. 21
xvi
Page 18
1. PENDAHULUAN
1.1 Dasar Penugasan
Berdasarkan permintaan dari PT Bayan Resources Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”)
untuk memberikan pendapat kewajaran (Fairness Opinion) sehubungan dengan
rangkaian rencana transaksi yang dilakukan oleh Perseroan berupa akuisisi dan
pengembangan Terminal Khusus Batubara Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu,
Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur dengan PT FAJAR SAKTI PRIMA
(selanjutnya disebut “FSP”) selaku pemilik Terminal Khusus Batubara dan PT NIRMALA
MATRANUSA (selanjutnya disebut “NMN”) selaku pelaksana konstruksi pembangunan
Terminal Khusus Batubara, yang tertuang dalam:
• Surat Penawaran No.054/SP-DAZ/PDM-BR/III/2025, tanggal 14 Maret 2025 dari Kantor
Jasa Penilai Publik Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan yang telah disetujui;
• Surat Perintah kerja Penyusunan Pendapat Kewajaran No.235D/BR-DAZ/SPK/V/2025,
tanggal 26 Mei 2025 dari Perseroan;
Dengan ini kami menyatakan bahwa kami telah melakukan investigasi dan analisis atas
opini kewajaran transaksi di atas serta menyampaikan laporan ini untuk keperluan
pengguna laporan.
1.2 Status Penilai
Penilai adalah Kantor Jasa Penilai Publik Publik Dedy, Arifin, Nazir dan Rekan (“KJPP DAZ
REKAN”) dengan izin dari Menteri Keuangan No. 2.15.00128, berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 391/KM.1/2015, tanggal 15 Mei 2015 dan terdaftar sebagai
kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. S-132/PM.223/2022. Indentifikasi
Penilai yang bertanggungjawab pada laporan kajian ini adalah sebagai berikut :
Nama : Pardomuan, S.T.P, M.M, MAPPI (Cert.)
Anggota MAPPI : 08-S-02181
No. Izin Penilai Publik : P-1.17.00478
B-1.12.00327
No. STTD : STTD.PPB-46/PJ-1/PM.02/2023
No.Register : RMK-2017.00288
Klasifikasi bidang jasa : Penilai Bisnis dan Properti
KJPP DAZ REKAN/Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan kajian atas objek transaksi
pada perihal dimaksud, dan tidak mempunyai benturan kepentingan terhadap subjek
atau objek kajian, sehingga dalam posisi untuk memberikan kajian objektif dan tidak
memihak.
1.3 Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan penguna laporan pendapat kewajaran ini adalah :
Nama Perusahaan : PT Bayan Resources Tbk
Alamat : Gedung Office 8, Lantai 37, Unit A-H,
Jl. Senopati No. 8B
Senayan, Kebayoran Baru
Kota ADM Jakarta Selatan
DKI Jakarta – 12190
Bidang usaha : Holding, Pengangkutan dan Penjualan Batubara, dan
Pengelolaan Terminal Khusus Batubara.
Telepon/Faks : (021) 29356888 / (021) 29356999
Email : corporate.secretary@bayan.com.sg
1
Page 19
1.4 Identifikasi Objek Penilaian
Objek pendapat kewajaran adalah rangkaian rencana transaksi yang dilakukan oleh
Perseroan berupa akuisisi dan pengembangan Terminal Khusus Batubara Di Desa
Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur
dengan FSP selaku pemilik Terminal Khusus Batubara dan NMN selaku pelaksana
konstruksi pembangunan Terminal Khusus Batubara.
Selanjutnya dalam laporan ini rencana transaksi di atas akan disebut sebagai “Rencana
Transaksi”.
1.5 Alasan dan Latar Belakang Rencana Transaksi
Komoditas batubara tidak bisa dipungkiri merupakan salah satu faktor pendorong
kemajuan peradaban sejak era industri dimulai hingga ke masa modern. Terlepas dari
reputasinya yang negatif, batubara tetap menjadi sumber energi utama bagi dunia
terutama negara berkembang agar dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi
dan pembangunan pasar yang berkembang. Di sisi lain, Perseroan memahami bahwa
pelaku industri pertambangan juga mengemban tanggung jawab yang besar untuk
meminimalkan dampak terhadap lingkungan hidup selama transisi dunia menuju energi
terbarukan dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan di dunia untuk waktu
yang akan datang.
Alasan dan latar belakang dilakukannya Rencana Transaksi sebagai berikut :
• Alasan dan latar belakang Akusisi Fasilitas Pengangkutan Batubara Fase 3A, Muara
Pahu Jetty:
- Dapat menambah profitabilitas Perseroan secara grup, dengan penambahan
fasilitas pengangkutan Batubara fase 3A, Muara Pahu Jetty.
- Dapat memperlancar proses logistik batubara, memenuhi demand pasar, dan
target penjualan Perseroan secara grup.
- Dapat menekan dan mengurangi biaya keterlambatan pengiriman batubara ke
customer.
- Dapat memitigasi kemungkinan resiko yang timbul apabila salah satu fasilitas
pengangkutan yang dioperasikan mengalami kendala teknis, serta transshipment
tetap berjalan.
- Sinergi dengan rencana Perseroan dalam upaya untuk terus melakukan Investasi
Jangka Panjang.
- Peningkatan kapasitas volume pengangkutan batubara dimana hal ini sejalan
dengan peningkatan rencana produksi Perseroan secara grup.
• Alasan dan latar belakang pengembangan Fasilitas Pendukung Terminal Khusus
Batubara, Muara Pahu Jetty:
- Dengan Pembangunan Fasilitas Pendukung di Muara Pahu Jetty, kegiatan
support & maintenances dapat dilakukan dengan lebih cepat, tanggap dan
efisien.
- Sejalan dengan peningkatan produksi dan penjualan secara grup, yang
berdampak perlunya peningkatan Fasilitas Pendukung untuk menunjang
operasional di lapangan demi tercapainya target Perseroan secara grup.
- Perseroan percaya dengan penanganan dan pemeliharaan yang baik pada
unit-unit aset yang dimiliki, dapat mencegah kerugian finansial yang mungkin
timbul dari meluasnya kerusakan pada unit rusak yang tidak segera diperbaiki.
1.6 Jenis Mata Uang yang Digunakan
Rencana Transaksi menggunakan mata uang Rupiah.
2
Page 20
1.7 Maksud dan Tujuan Penilaian
Tujuan Laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi yang ditujukan dalam
rangka memenuhi ketentuan peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, tanggal 1 Juli 2020.
Dalam melakukan penilaian atas Rencana Transaksi, kami berpedoman pada
peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilai Bisnis di Pasar Modal, tanggal 25 Mei 2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan
Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018 Edisi VII) serta peraturan perundangan yang
berlaku.
Berdasarkan penjelasan dari manajemen Perseroan, rencana transaksi di atas
memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi, namun bukan transaksi
material karena nilai rencana transaksi di bawah 20% dari ekuitas Perseroan per 31
Desember 2024 dan atas rencana transaksi tersebut tidak terdapat benturan
kepentingan.
1.8 Tanggal Penilaian
• Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2024.
• Tanggal laporan penilaian adalah 24 Juni 2025.
1.9 Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melaksanakan penilaian ini kami telah melakukan investigasi untuk
mengumpulkan data dengan cara melakukan inspeksi, wawancara dengan
manajemen, serta melakukan penelaahan, perhitungan dan analisis dari data dan
informasi yang diperoleh dari manajemen maupun sumber-sumber lainnya yang
relevan dan dapat diandalkan.
1.10 Metode dan Prosedur Penyusunan Pendapat Kewajaran
Untuk dapat memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, kami
melakukan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis atas
kewajaran nilai transaksi.
Analisis dilakukan berdasarkan data dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan serta dari berbagai sumber lainnya, yaitu:
1. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,
yang telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, sebagaimana tertuang
dalam laporan No: 00185/2.1457/AU.1/02/1122-2/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025;
2. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022,
yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana
tertuang dalam laporan No: 00219/2.1025/AU.1/02/1122-1/1/II/2024 tanggal 29
Februari 2024;
3. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan 2021,
yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana
tertuang dalam laporan No: 00268/2.1025/AU.1/02/1130-3/1/III/2023 tanggal 9 Maret
2023;
4. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2021 dan 2020,
yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana
tertuang dalam laporan No: 00463/2.1025/AU.1/02/1130-2/1/III/2022 tanggal 30
Maret 2022;
5. Laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2020 dan 2019,
yang telah diaudit oleh KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana
tertuang dalam laporan No: 00448/2.1025/AU.1/02/1130-1/1/III/2021 tanggal 30
Maret 2021;
3
Page 21
6. Laporan keuangan FSP tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh KAP
Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No:
00206/2.1457/AU.1/02/1122-2/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025;
7. Laporan keuangan FSP tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No:
00237/2.1025/AU.1/02/1122-1/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024;
8. Laporan keuangan FSP tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No:
00263/2.1025/AU.1/02/1130-3/1/III/2023 tanggal 9 Maret 2023;
9. Laporan keuangan FSP tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No:
00410/2.1025/AU.1/02/1130-2/1/III/2022 tanggal 24 Maret 2022;
10. Laporan keuangan NMN tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh KAP
Effendy & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No:
00126/2.0937/AU.1/03/1791-3/1/IV/2025 tanggal 25 April 2025;
11. Laporan keuangan NMN tanggal 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh KAP
Effendy & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No:
00046/2.0937/AU.1/03/1791-2/1/IV/2024 tanggal 15 April 2024;
12. Laporan keuangan NMN tanggal 31 Desember 2022, yang telah diaudit oleh KAP
Effendy & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No:
00042/2.0937/AU.1/03/1791-1/1/III/2023 tanggal 31 Maret 2023;
13. Laporan keuangan NMN tanggal 31 Desember 2021, yang telah diaudit oleh KAP
Effendy & Rekan, sebagaimana tertuang dalam laporan No:
00057/2.0937/AU.1/03/0814-1/1/IV/2022 tanggal 18 April 2022;
14. Proyeksi Laporan Keuangan Perseroan yang diperoleh dari Manajemen Perseroan;
15. Dokumen legal Perseroan seperti akta pendirian dan akta perubahannya, SIUP, TDP,
NPWP, serta dokumen-dokumen penting lainnya;
16. Draft Perjanjian Jual Beli ”Terminal Khusus Batubara Di Desa Sebelang, Kecamatan
Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur” dan Draft Perjanjian
Jasa ”Pengembangan pembangunan fasilitas pendukung pada Terminal Khusus
Batubara Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat,
Provinsi Kalimantan Timur”, dan dokumen-dokumen penawaran jasa lainnya;
17. Wawancara dengan manajemen Perseroan sehubungan dengan Rencana
Transaksi;
18. Berbagai sumber informasi, baik dari media cetak dan elektronik maupun dari hasil
analisis lainnya yang kami anggap relevan;
19. Review atas data dan informasi yang kami peroleh yang berkaitan dengan
Rencana Transaksi tersebut yang kami anggap relevan;
Kami berasumsi bahwa data dan informasi yang diberikan telah diungkapkan
sepenuhnya, sejujurnya, benar dan dapat dipertanggung-jawabkan.
1.11 Asumsi
Penilaian ini bergantung pada hal-hal sebagai berikut:
1. Kami mengasumsikan bahwa Rencana Transaksi tersebut dijalankan seperti yang
telah dijelaskan oleh manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta
kebenaran informasi mengenai Rencana Transaksi tersebut yang diungkap oleh
pihak Perseroan dalam Penjanjian untuk Proyek Konstruksi Fasilitas Pendukung
Tambang di Kutai Kartanegara – Kalimantan Timur antara PT Fajar Sakti Prima
dengan PT Nirmala Matranusa.
2. Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi disusun berdasarkan pertimbangan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan serta kondisi usaha
4
Page 22
Perseroan dan anak perusahaannya, serta Peraturan OJK. Perubahan atas kondisi-
kondisi tertentu yang berada di luar kendali Perseroan akan dapat memberikan
dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap pendapat
kewajaran ini.
3. Kami mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi sampai tanggal efektifnya Rencana Transaksi
tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini.
4. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini disusun untuk kepentingan
manajemen Perseroan sehubungan dengan rencana tersebut, dan tidak
digunakan oleh pihak lain. Selanjutnya Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak
dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi kepada pemegang saham
Perseroan untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Transaksi tersebut atau
mengambil tindakan-tindakan tertentu atas Rencana Transaksi tersebut.
5. Kami mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang
berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang
profesional dan kompeten (going concern).
6. Seluruh pernyataan dan data yang terdapat di dalam laporan ini adalah relevan,
benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang
umum berlaku dan disampaikan dengan itikad baik.
7. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan Perseroan.
8. Seluruh asumsi penilaian yang digunakan di dalam proses penelaahan laporan
proyeksi keuangan didasarkan kepada dokumen pendukung yang diterima dari
Manajemen Perseroan.
9. Seluruh data yang diterima sehubungan dengan penilaian ini adalah relevan, benar
dan dapat dipercaya.
10. Kami telah menelaah informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
11. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi
dan hukum dimana Perseroan melakukan bisnisnya.
12. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan atas tarif perpajakan atau
tingkat suku bunga yang didapat dari Proyeksi Laporan Keuangan yang telah
diberikan kepada kami.
13. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum
yang berlaku di dalam negara dimana Perseroan mempunyai bisnis usaha yang
mempengaruhi pendapatan Perseroan.
14. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap tenaga kerja dan
biaya lain-lain yang signifikan.
15. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial
atau asosiasi tenaga kerja.
16. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi
yang digunakan oleh Manajemen Perseroan.
17. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan
kompetisi pasar di negara dimana Perseroan menjalankan bisnisnya.
18. Kami bertanggung jawab atas laporan ini dan kesimpulan nilai akhir.
1.12 Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi
Laporan pendapat kewajaran ini beserta lampirannya diterbitkan sesuai dengan tujuan
penilaian dan hanya ditujukan untuk pemberi tugas dan pengguna laporan
sebagaimana dimaksud di dalam laporan ini. Penggunaan dan/atau pengutipan untuk
5
Page 23
tujuan lain diluar dari ketentuan dalam laporan ini harus mendapat persetujuan tertulis
dari KJPP DAZ REKAN.
1.13 Ringkasan Rencana Transaksi
FSP merupakan entitas anak dari Perseroan sebagai pihak penjual dan BR sebagai pihak
pembeli, yang merupakan entitas induk Perseroan, yaitu memiliki hubungan kesamaan
dalam kepengurusan, sepakat untuk melakukan rencana transaksi akuisisi terminal
khusus batubara di desa sebelang, kecamatan muara pahu, kabupaten kutai barat -
Kalimantan Timur milik FSP dimana syarat dan ketentuannya telah disetujui dalam
perjanjian kedua belah pihak.
BR merupakan entitas induk Perseroan sebagai pihak pemberi kerja dan NMN sebagai
pihak kontraktor, yang merupakan Perusahaan terafiliasi dengan BR, yaitu hubungan
kepengurusan di BR dan di NMN, sepakat untuk melakukan rencana transaksi jasa
pengembangan pembangunan fasilitas pendukung Terminal Khusus Batubara milik BR
dimana syarat dan ketentuannya telah disetujui dalam perjanjian kedua belah pihak.
1.14 Kejadian-kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Events)
Dari tanggal pendapat kewajaran yaitu tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan ini, terdapat Subsequent Events atau kejadian penting
yaitu perubahan susunan Komisaris Tuan Hendarman menggantikan Tuan Purnomo
Yusgiantoro dari jabatannya selaku Komisaris Utama Perseroan berdasarkan Akta No.27
tanggal 15 Januari 2025 yang dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M. Notaris di
Jakarta. Perubahan ini tidak mempengaruhi hasil penilaian.
6
Page 24
2. ANALISIS YANG DILAKUKAN
2.1 ANALISIS TRANSAKSI
2.1.1 Analisis Pengaruh Rencana Transaksi
Pengaruh Rencana Transaksi adalah sebagai berikut :
- Terminal Khusus Batubara tersebut dapat mengoptimal-kan dalam kegiatan
operasional Perseroan secara grup;
- Lebih menguntungkan dari sisi harga dibandingkan dilakukan pihak lain;
- NMN sebagai kontraktor memiliki pengalaman untuk proyek Pembangunan Jetty;
- Perseroan memiliki fleksibilitas dari sisi kualitas, design, waktu penyelesaian dan hal-
hal lainnya yang terkait dengan penyelesaian proyek.
2.1.2 Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana transaksi adalah:
• Perseroan sebagai pihak pembeli dan penerima jasa;
• FSP sebagai pihak penjual;
• NMN sebagai pemberi jasa.
2.1.3 Perseroan sebagai Pembeli dan Penerima Jasa
Susunan pemegang saham Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai
Pemegang Saham Lembar (USD) %
Dato’ Low Tuck Kwong 13.389.835.770 14.334.813 40,17%
Elaine Low 7.333.833.700 7.851.413 22,00%
Sumber Suryadaya Prima (SSP) 3.333.380.000 3.568.631 10,00%
Masyarakat 9.276.285.530 9.930.952 27,83%
Jumlah 33.333.335.000 35.685.809 100,00%
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Purnomo Yusgiantoro
Komisaris : Lifransyah Gumay
Komisaris : Moermahadi Soerja Djanegara
Komisaris Independen : Timur Pradopo
Komisaris : Budiman
Komisaris : Hendarman
Dewan Direksi
Direktur Utama : Dato’ Dr. Low Tuck Kwong
Direktur : Lim Chai Hock
Direktur : Jenny Quantero
Direktur : Low Yi Ngo
Direktur : Alastair McLeod
Direktur : Russell John Neil
Direktur : Alexander Ery Wibowo
Direktur : Oliver Khaw Kar Heng
Direktur : Lee Minhyung
Direktur : Merlin
Direktur : Ulina Fitriani
7
Page 25
2.1.4 FSP Sebagai Penjual
Susunan pemegang saham Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai %
Pemegang Saham
Lembar (USD)
PT Bayan Resources Tbk 60.300 32.543 90,0%
PT Mineral Energi Pratama 5.360 2.892 8,0%
Furdianto AS, A.Md. 1.206 651 1,8%
Fajar Haryadi, SE 134 72 0,2%
Jumlah 67.000 36.158 100,0%
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi FSP per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Siska Kasmara
Komisaris : Alif Machmud Idrus
Direksi
Direktur Utama : Dato’ Dr. Low Tuck Kwong
Direktur : Jenny Quantero
Direktur : Furdianto AS, A.Md
Direktur : Alexander Ery Wibowo
Direktur : Merlin
Direktur : Low Yi Ngo
2.1.5 NMN Sebagai Pemberi Jasa
Susunan pemegang saham NMN per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai
Pemegang Saham Lembar (Rp.) %
Dato’ Dr. Low Tuck Kwong 880 440.000.000 80,0%
Jenny Quantero 110 55.000.000 10,0%
Tjin Silvia Mairanda 110 55.000.000 10,0%
Jumlah 1.100 550.000.000 100,0%
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi NMN per 31 Desember 2024 adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Dato’ Dr. Low Tuck Kwong
Direksi
Direktur : Jenny Quantero
2.1.6 Hubungan Antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi Perseroan, entitas anaknya FSP ,dan
NMN, serta informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan, hubungan
kepengurusan antara pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
8
Page 26
Perseroan FSP NMN
URAIAN 31 Desember 2024 31 Desember 2024 31 Desember 2024
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Purnomo Yusgiantoro Siska Kasmara
Komisaris Lifransyah Gumay Alif Machmud Idrus Dato’ Dr. Low Tuck
Kwong
Komisaris Moermahadi Soerja
Djanegara
Komisaris Independen Timur Pradopo
Komisaris Budiman
Komisaris Hendarman
Dewan Direksi
Direktur Utama Dato’ Dr. Low Tuck Dato’ Dr. Low Tuck
Kwong Kwong
Direktur Lim Chai Hock Jenny Quantero Jenny Quantero
Direktur Jenny Quantero Furdianto AS, A.Md
Direktur Low Yi Ngo Alexander Ery Wibowo
Direktur Alastair McLeod Merlin
Direktur Russell John Neil Low Yi Ngo
Direktur Alexander Ery Wibowo
Direktur Oliver Khaw Kar Heng
Direktur Lee Minhyung
Direktur Merlin
Direktur Ulina Fitriani
Dari tabel Kepengurusan Perseroan diatas, hubungan kepengurusan sebagai berikut:
• Dato’ Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan, juga
menjabat sebagai Direktur Utama FSP dan sebagai Komisaris NMN.
• Jenny Quantero, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan, juga menjabat sebagai
Direktur PT FSP dan Direktur PT NM.
Di samping itu Perseroan, FSP dan NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Dato’
Dr. Low Tuck Kwong.
2.1.7 Perjanjian, Alasan dan Persyaratan Rencana Transaksi
Obyek Rencana Transaksi meliputi:
a. Tanah Jetty Muara Pahu BL1-BL3 dan Tanah KM 0-8 CHR Muara Pahu
b. Obyek berupa Bangunan, Jetty dan Dermaga serta Infrastruktur
c. Obyek berupa Mesin-mesin, Peralatan Berat dan Kendaraan
d. Obyek berupa Construction in Progress (CIP) dan Sparepart
selanjutnya disebut “Draft Perjanjian Jual Beli”.
e. Pemberian jasa pelaksana konstruksi pengembangan pembangunan fasilitas
pendukung Terminal Khusus Batubara tersebut berdasarkan Perjanjian Pekerjaan Sipil
dan Pemasangan Komponen Struktural & Mekanikal Pemuatan Batubara 3A (BL 3A)
untuk Fasilitas Jetty Muara Pahu, Kutai Barat, Kalimantan Timur Nomor 298/BR-
NMN/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025;
selanjutnya disebut “ Draft Perjanjian Jasa”.
9
Page 27
Ketentuan penting dari Perjanjian Jual Beli antara Perseroan selaku Pembeli dengan FSP
selaku Penjual adalah sebagai berikut:
a. Obyek jual beli akan dibeli oleh Pembeli dalam kondisi “as is” berdasarkan hasil
pengecekan yang telah dilakukan oleh para pihak.
b. Ruang lingkup Perjanjian Jual Beli meliputi jual beli Tanah, Bangunan, Infrastruktur
serta Fasillitas pendukung, Peralatan Berat, Construction in Progress dan Sparepart.
c. Transaksi jual beli Peralatan antara Penjual dan Pembeli selesai pada saat
terpenuhinya seluruh ketentuan-ketentuan sebagai berikut: (i) Pembeli telah
membayar seluruh jumlah nilai Jual Beli kepada Penjual; (ii) Penjual telah
mengalihkan obyek jual beli kepada Pembeli, sebagaimana dibuktikan dengan
ditanda tanganinya Berita Acara Serah Terima oleh Para Pihak sesuai dengan
ketentuan Perjanjian ini. Dengan dilakukannya serah terima atas obyek jual beli,
maka: (i) Penjual dianggap telah melakukan kewajibannya untuk mengalihkan
obyek jual beli kepada Pembeli; dan (ii) setiap kewajiban berkenaan dengan obyek
jual beli beralih dari Penjual kepada Pembeli.
d. Harga Jual Beli sebagai berikut:
- Tanah sebesar Rp69.281.450.000,- belum termasuk PPN.
- Bangunan, Jetty dan Dermaga serta Infrastruktur sebesar Rp1.312.622.001.000,-
belum termasuk PPN.
- Mesin-mesin, Peralatan Berat dan Kendaraan sebesar Rp1.548.185.885.000,-
belum termasuk PPN.
- Construction in Progress dan sparepart sebesar Rp375.909.962.000,- belum
termasuk PPN.
Sehingga Total Jual Beli atas Terminal Khusus Batubara sebesar Rp3.305.999.298.000,-
belum termasuk PPN.
Sedangkan ketentuan penting dari Perjanjian Jasa antara Perseroan dengan NMN
adalah sebagai berikut:
a. Perseroan selaku Penerima Jasa menunjuk NMN selaku pelaksana konstruksi
pengembangan pembangunan fasilitas pendukung pada Terminal Khusus Batubara
Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi
Kalimantan Timur, kepada, dengan tujuan agar Terminal Khusus Batubara tersebut
dapat mengoptimal-kan dalam kegiatan operasional Perseroan.
b. Ruang lingkup Perjanjian Jasa meliputi Pekerjaan Sipil dan Pemasangan Komponen
Struktur & Mekanikal.
c. Perjanjian Jasa dibuat untuk jangka waktu 8 bulan.
d. Harga Kontrak sebesar Rp. 151.696.017.668 (seratus lima puluh satu milyar enam ratus
sembilan puluh enam juta tujuh belas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah)
belum termasuk PPN, dengan tahapan pembayaran sebagai berikut:
- Sebesar 30% (tiga puluh persen) dari Harga Kontrak sebagai Uang Muka akan di
bayarkan setelah Perjanjian ditandatangani.
- Sebesar 65% (enam puluh lima persen) dari Harga Kontrak dibayarkan secara
bertahap sebagai pembayaran kemajuan pekerjaan bulanan dibuktikan
dengan Sertifikat Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah
pihak.
- Sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak dibayarkan setelah Pekerjaan
selesai, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima.
e. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perbaikan setiap cacat/kekurangan yang
diberitahukan Pengguna Jasa dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum serah terima.
Apabila Penyedia Jasa lalai memperbaiki setiap cacat/kekurangan tersebut maka
Pengguna Jasa berhak melakukan sendiri perbaikan yang perlu atau melibatkan
pihak ketiga untuk memperbaiki kekurangan dan berhak mengklaim biaya
perbaikan kepada Penyedia Jasa.
10
Page 28
2.1.8 Manfaat dan Risiko Rencana Transaksi
Manfaat Rencana Transaksi adalah:
• Memperpanjang nilai ekonomis dari Fasilitas Pengangkutan Batubara yang di
bangun di Muara Pahu Jetty.
• Menunjang kegiatan operasional Perseroan dan Anak Perusahaan untuk supply
chain transshipment guna kelancaran operasional kegiatan pertambangan.
• Menunjang kegiatan distribusi logistik batubara yang menjadi komoditas utama dari
grup dengan segala situasi kondisi.
Risiko Rencana Transaksi adalah:
• Keterlambatan pengiriman material oleh vendor untuk kegiataan proyek konstruksi
Fasilitas Pendukung Tambang Muara Pahu Jetty dimana ini merupakan hal yang
diluar jangkauan Perseroan (Tanggung Jawab dan Komitmen dari Vendor).
• Transaksi ini menggunakan pembiayaan dana sendiri sehingga adanya
kemungkinan keterlambatan arus kas.
2.2 ANALISIS KUALITATIF ATAS RENCANA TRANSAKSI
2.2.1 Riwayat Singkat Perseroan dan Sifat Kegiatan Usaha
Uraian Singkat Perseroan
Perseroan didirikan pada tanggal 7 Oktober 2004, berdasarkan Akta Notaris No. 12
tanggal 7 Oktober 2004 yang dibuat di hadapan Yani Indrawaty Wibawa, S.H., notaris
di Jakarta. Akta Notaris tersebut mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-30690 HT.01.01.TH.2004
tanggal 21 Desember 2004.
Akta Perseroan berisi Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan, perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 95 tanggal 27 Juni 2024
yang dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., notaris di Jakarta. Akta Notaris tersebut
telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dikonfirmasi telah diterima melalui surat No. AHU-AH.01.09-0222142
tanggal 4 Juli 2024.
Pada tanggal 12 Agustus 2008, Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana
(“IPO”) sebanyak 833.333.500 lembar saham biasa yang terdiri dari 500.000.000 lembar
saham biasa atas nama milik Pemegang Saham Penjual (saham divestasi) dan
333.500.000 lembar saham biasa yang baru ditempatkan (Saham Baru). Penawaran
saham kepada masyarakat tersebut dicatat di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada
tanggal 12 Agustus 2008.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 17 November 2022 telah
menyetujui rencana stock split saham dengan satu lembar saham lama dipecah
menjadi sepuluh lembar saham baru dari sejumlah 3.333.333.500 saham dengan nilai
nominal sebesar Rp100 per lembar saham menjadi sejumlah 33.333.335.000 saham
dengan nilai nominal sebesar Rp10 per lembar saham dengan nilai nominal keseluruhan
sebesar Rp333.333.350.000. Berdasarkan surat dari BEI No. S-10001/BEI.PP1/11-2022
tanggal 23 November 2022, BEI menyetujui permohonan persetujuan prinsip rencana
stock split atas saham Perseroan dan menyatakan efektif sejak tanggal 2 Desember 2022
jumlah saham Perseroan setelah stock split menjadi sejumlah 33.333.335.000 saham
dengan nilai nominal Rp10 per saham. Perubahan anggaran dasar Perusahaan
sehubungan dengan adanya perubahan jumlah saham dan nilai nominal saham
setelah stock split tersebut telah diaktakan melalui Akta Notaris No. 35 tanggal 13
11
Page 29
Desember 2022 yang dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H., notaris di Jakarta. Akta Notaris
tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan diterbitkannya Surat Penerimaan Pemberitahuan No. AHU-AH.01.03-
0327808 tanggal 19 Desember 2022.
Aktivitas utama Perseroan adalah holding, pengangkutan dan penjualan batubara,
dan pengelolaan terminal khusus batubara. Perseroan memulai operasi komersialnya
pada Januari 2005. Kantor pusat Perseroan berlokasi di Gedung Office 8, lantai 37, Unit
A-H, Jl Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Perseroan didirikan
dan berdomisili di Indonesia. Perseroan memiliki 754 karyawan pada tanggal 31
Desember 2024 (tidak diaudit).
Uraian Singkat FSP
FSP didirikan pada tanggal 23 September 1987 berdasarkan Akta Notaris Laden Mering
S.H., notaris di Samarinda, No. 72 tanggal 23 September 1987 juncto Akta Notaris
Bakhtiar, S.H., notaris di Tenggarong, No. 01 tanggal 1 September 2007 yang disahkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan
No. C.03913 HT.01.01.TH 2007 tanggal 21 November 2007. Anggaran Dasar telah
mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris No.
100 tanggal 22 September 2022 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
notaris di Jakarta, sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar FSP, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dikonfirmasi telah diterima melalui surat No. AHU-AH.01.03-0295784
tanggal 27 September 2022.
Aktivitas utama FSP adalah menjalankan usaha di bidang pertambangan batubara. FSP
mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2005. Kantor pusat FSP berlokasi di
Balikpapan. Entitas induk FSP adalah PT Bayan Resources Tbk. (“Perseroan”), sebuah
Perseroan yang didirikan di Republik Indonesia.
Uraian Singkat NMN
NMN didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No. 28
tanggal 17 Oktober 1994, dibuat dihadapan Samsul Hadi, SH, Notaris di Jakarta, yang
seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, seperti ternyata dari akta No. 62 tanggal 13 Agustus
2008, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notaris di Jakarta, dan telah
mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-61120.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 September 2008, anggaran dasar
sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No. 6 tanggal 15 September 2023, dan
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0056780.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 September 2023, serta
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 8
tanggal 30 November 2020, dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
AH.01.03-0416252 tanggal 7 Desember 2020, kesemuanya dibuat dihadapan Notaris
Ratna Sari Utama, SH, M.Kn, MM, Notaris di Kota Cilegon.
Aktivitas utama NMN bergerak dalam bidang pembangunan antara lain konstruksi
gedung, bangunan, sipil dan konstruksi khusus. NMN mulai beroperasi secara komersial
pada tahun 2005. Kantor pusat FSP berkedudukan di Gedung Office 8 Lantai 23 unit H,
Jl. Senopati No. 8B, Senayan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Entitas induk FSP adalah
PT Bayan Resources Tbk. (“Perseroan”), sebuah Perseroan yang didirikan di Republik
Indonesia.
12
Page 30
2.2.2 Analisis Industri dan Bisnis
1. Pertumbuhan Ekonomi Global
Pertumbuhan ekonomi global pada 2024 diprakirakan melambat menjadi 3,2% dari
3,3% pada 2023 dan diproyeksikan tetap 3,2% pada 2025, serta melambat lebih lanjut
menjadi 3,1% pada 2026. Divergensi pola pertumbuhan antarnegara juga berlanjut
seiring dengan meningkatnya fragmentasi ekonomi dan perdagangan global.
Ekonomi AS diprakirakan tetap kuat pada 2024 dan 2025 disertai dengan risiko
pemanasan ekonomi yang berasal dari pembengkakan defisit fiskal. Sementara itu,
pertumbuhan ekonomi Tiongkok dan Kawasan Eropa diprakirakan akan melanjutkan
perlambatan seiring dengan lemahnya permintaan domestik dan dampak dari
kebijakan tarif dagang yang diterapkan oleh Pemerintah AS.
Pertumbuhan ekonomi India, Indonesia, dan sejumlah negara Emerging Market
Economies (EMEs) masih cukup baik, didukung oleh permintaan domestik di tengah
kendala ekspor karena perlambatan ekonomi dan fragmentasi perdagangan
global. Inflasi dunia menurun dari 6,2% pada 2023 ke 5,2% pada 2024, namun
diprakirakan masih tetap tinggi pada 2025 dan 2026, masing-masing 4,5% dan 4,2%,
dengan kemungkinan terjadinya perang dagang antara AS dengan sejumlah mitra
dagang utamanya, serta terganggunya mata rantai pasok perdagangan dunia.
Di sisi lain, prospek pertumbuhan ekonomi India, Indonesia, serta sejumlah negara
Emerging Market Economies (EMEs) diprakirakan masih tetap positif, didorong oleh
permintaan domestik, meskipun menghadapi potensi perlambatan ekspor akibat
penurunan pertumbuhan ekonomi global dan fragmentasi perdagangan dunia. Ke
depan, perekonomian global diprakirakan akan menghadapi tantangan yang
makin kompleks dengan lima kecenderungan utama yang perlu diantisipasi melalui
kebijakan ekonomi nasional yang optimal. Pertama, meningkatnya risiko geopolitik
dan berlanjutnya fragmentasi perdagangan global. Kedua, pergeseran dalam pola
pertumbuhan ekonomi global. Ketiga, tingginya suku bunga dan risiko utang
Pemerintah. Keempat, ketidakpastian yang berlanjut serta perubahan dalam pola
investasi keuangan global. Kelima, percepatan digitalisasi antarnegara dan
peningkatan risiko operasional, khususnya yang terkait dengan keamanan siber.
Tabel 1. Tingkat Perekonomian Dunia
Wilayah 2022 2023 2024 2025* 2026*
Dunia 3,5 3,3 3,2 3,2 3,1
Negara Maju 2,6 1,7 1,8 1,8 1,8
Amerika Serikat 1,9 2,9 2,8 2,4 2,3
Kawasan Eropa 3,4 0,4 0,8 1,1 1,3
Jepang 1,0 1,9 -0,1 1,2 0,5
Negara Berkembang 4,1 4,4 4,1 4,0 3,9
Tiongkok 3,0 5,2 4,8 4,4 3,8
India 6,8 7,7 6,6 6,6 6,7
Asean 5 5,5 4,0 4,8 4,7 4,6
Amerika Latin 4,2 2,2 2,1 2,4 2,6
Sumber : Bank Dunia, IMF
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 diprakirakan berada dalam kisaran 4,7–
5,5%, dan diprakirakan akan meningkat pada 2026 dalam kisaran 4,8-5,6%. Proyeksi
pertumbuhan yang lebih tinggi ini didorong oleh berbagai upaya, baik dari sisi
permintaan maupun penawaran.
13
Page 31
Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berlanjut pada 2024 dengan proyeksi
mencapai 5,2% pada 2025 dan meningkat pada 2026. Pertumbuhan ekonomi
hingga triwulan III-2024 cukup baik didukung oleh permintaan domestik, meskipun
melambat dari 5,11% pada triwulan I 2024 menjadi 5,05% pada triwulan II-2024 dan
4,95% pada triwulan III-2024. Investasi tetap membaik, khususnya investasi bangunan
sejalan dengan penyelesaian berbagai PSN. Konsumsi rumah tangga, khususnya
kelas menengah ke atas, tetap terjaga. Ekspor nonmigas tumbuh relatif tinggi di
tengah perlambatan ekonomi global dan penurunan harga komoditas. Sementara
itu, impor meningkat baik untuk kebutuhan ekspor maupun permintaan domestik,
dan karenanya menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi. Pada triwulan IV
2024, pertumbuhan ekonomi diprakirakan tetap baik ditopang terutama oleh
kenaikan investasi dan terjaganya konsumsi.
Tabel 2. Indikator Makro Ekonomi Nasional Tahun 2021 – 2025
Indikator Unit 2021 2022 2023 2024 2025*
Pertumbuhan Ekonomi % (yoy) 5,03 5,01 5,05 4,7-5,5 4,7-5,5
Inflasi % (yoy) 1,87 5,51 2,61 2,5±1% 2,5±1%
Nilai Tukar Rata-rata Rp/USD 14.311,96 14.870,61 15.255,00 15.847 15.900-16.100
Suku Bunga - BI Rate % 3,50 5,50 6,0 6,25 6,25
Sumber : Bank Indonesia
Tabel 3. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia - Sisi Pengeluaran (%,yoy)
Komponen 2022 2023 2024 2025* 2026*
Konsumsi Rumah Tangga 5,31 5,05 4,7-5,5 4,7-5,5 4,8-5,6
Konsumsi Lembaga NonProfit
4,94 4,93 4,8-5,6 4,5-5,3 4,8-5,6
Melayani Rumah Tangga
Konsumsi Pemerintah -4,47 2,95 6,3-7,1 4,5-5,3 3,7-4,5
Investasi (PMTDB) 3,87 4,40 4,5-5,3 4,4-5,2 4,8-5,6
Ekspor 16,23 1,32 5,4-6,2 4,4-5,2 5,4-6,2
Impor 15,00 -1,65 6,5-7,3 5,1-5,9 5,8-6,6
Sumber : Bank Indonesia
Tabel 4. Pertumbuhan PDB Domestik Berdasarkan Lapangan Usaha (yoy)
Komponen 2022 2023 2024 2025 2026
Pertanian, Kehutanan dan 5,31 5,05 4,7-5,5 4,7-5,5 4,8-5,6
perikanan
Pertambangan dan Penggalian 2,33 1,27 0,3-1,1 4,2-5,0 5,0-5,8
Industri Pengolahan 4,38 6,09 4,4-5,2 4,2-5,0 5,3-6,1
Pengadaan Listrik dan Gas 4,89 4,64 4,1-4,9 4,2-5,0 4,3-5,1
Pengadaan Air, Pengelolaan 6,68 4,89 4,7-5,5 2,4-3,2 4,0-4,8
Sampah, Limbah dan Daur Ulang
Konstruksi 3,23 4,91 1,5-2,3 3,8-4,6 4,4-5,2
Perdagangan Besar dan Eceran; 2,02 4,90 7,1-7,9 5,9-6,7 6,3-7,1
Reparasi Mobil dan Sepeda Motor
Transportasi dan Pergudangan 5,53 4,85 4,3-5,1 4,1-4,9 4,5-5,3
Penyediaan Akomodasi dan Makan 19,96 14,07 8,6-9,4 8,9-9,7 10,2-11,0
Minum
Informasi dan Komunikasi 11,98 10,07 8,1-8,9 5,6-6,4 5,8-6,6
Jasa Keuangan dan Asuransi 7,72 7,60 7,1-7,9 7,8-8,6 10,3-11,1
Real Estat 1,94 4,78 6,1-6,9 6,6-7,4 7,1-7,9
Jasa Perusahaan 1,74 1,43 2,0-2,8 1,7-2,5 2,9-3,7
Administrasi Pemerintahan, 8,77 8,24 8,6-9,4 7,0-7,8 5,6-6,4
Pertahanan dan Jaminan Sosial 2,85 1,41 8,1-8,9 -1,7-0,9 4,0-4,8
Wajib
Jasa Pendidikan 0,59 1,75 3,9-4,7 3,5-4,3 7,2-8,0
Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 2,95 4,76 7,7-8,5 4,4-5,2 4,6-5,4
Jasa Lainnya 9,44 10,52 7,6-8,4 5,0-5,8 6,5-7,3
Sumber : Bank Indonesia
14
Page 32
2. Inflasi
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 22-23 April 2025 memutuskan
untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar
5,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%. Keputusan ini konsisten
dengan upaya menjaga prakiraan inflasi 2025 dan 2026 tetap terkendali dalam
sasaran 2,5±1%,
Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Maret 2025 mengalami inflasi sebesar 1,03%
(yoy) dengan inflasi tetap terkendali sebesar 2,48% (yoy) sejalan dengan konsistensi
suku bunga kebijakan BI (BI Rate) untuk mengarahkan ekspektasi inflasi. Inflasi
kelompok volatile food (VF) tercatat sebesar 0,37% (yoy) didukung oleh kecukupan
pasokan komoditas pangan utama dan eratnya sinergi pengendalian inflasi oleh Tim
Pengendalian Inflasi Pusat/Daerah (TPIP/TPID) melalui Gerakan Nasional
Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP). Bank Indonesia memastikan bahwa inflasi
terkendali dalam sasaran 2,5 ±1% pada 2025 dan 2026.
Pemerintah dan Bank Indonesia sepakat untuk memperkuat sinergi dan koordinasi
guna mengendalikan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) agar tetap dalam kisaran
sasaran 2,5±1% pada 2025. Penguatan sinergi kebijakan antara Pemerintah dan Bank
Indonesia merupakan lanjutan keberhasilan pencapaian pada 2024 sehingga inflasi
IHK 2024 terjaga dalam kisaran sasaran 2,5±1%.
Grafik 1. Inflasi IHK dan Komponen serta Ekspektasi Inflasi
Sumber : Bank Indonesia
3. Nilai Tukar Rupiah
Nilai tukar Rupiah tetap stabil dan cenderung menguat didukung kebijakan stabilisasi
Bank Indonesia dan ketidakpastian pasar keuangan global yang sedikit mereda. Nilai
tukar Rupiah terhadap Dollar AS per Mei 2025 menguat dibandingkan posisi April
2025 sebesar 1,13% (ptp). Rupiah juga menguat dibandingkan mata uang negara
berkembang mitra dagang utama Indonesia dan kelompok mata uang negara maju
diluar Dollar AS.
Penguatan mata uang dolar AS secara luas tersebut menimbulkan tekanan
pelemahan pada seluruh mata uang dunia, tidak terkecuali Rupiah. Nilai tukar
Rupiah yang pada akhir tahun 2023 berada pada sekitar Rp15.500 per dolar AS,
melemah hingga sekitar Rp16.328 pada Juni 2024, kemudian menguat ke sekitar
Rp15.319 pada September 2024, dan kembali tertekan karena gejolak global
tersebut ke sekitar Rp16.102 per dolar AS pada Spot NDF 1M DNDF 1M DXY (Skala
Kanan) akhir Desember 2024.
15
Page 33
Nilai tukar Rupiah diprakirakan stabil didukung komitmen Bank Indonesia dalam
menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah,
dan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik. Bank Indonesia terus
memperkuat respons kebijakan stabilisasi, termasuk intervensi terukur di pasar off-
shore Non-Deliverable Forward (NDF) dan strategi triple intervention pada
transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan SBN di pasar
sekunder. Seluruh instrumen moneter juga terus dioptimalkan, termasuk penguatan
strategi operasi moneter pro-market melalui optimalisasi instrumen Sekuritas Rupiah
Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank
Indonesia (SUVBI), untuk memperkuat efektivitas kebijakan dalam menarik aliran
masuk investasi portofolio asing dan mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.
Grafik 2. Perkembangan Nilai Tukar 2024 vs 2023
Sumber : Bank Indonesia
4. Suku Bunga BI-Rate
Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Juni 2024 memutuskan
untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 6,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar
5,50%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 7,00%. Keputusan ini konsisten
dengan kebijakan moneter pro-stability sebagai langkah preemptive dan forward
looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1% pada 2024
dan 2025. Kebijakan ini didukung dengan penguatan operasi moneter untuk
memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar Rupiah dan masuknya aliran modal asing.
Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth
untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Grafik 3. Suku Bunga BI-Rate
BI Rate (%)
8,00
6,00
6,00
5,00 3,50 6,25 5,75
4,00 5,50
3,75
2,00
-
2019 2020 2021 2022 2023 2024 2025
Sumber : Bank Indonesia
16
Page 34
5. Perkembangan Investasi
Realisasi investasi periode tahun 2024 sebesar Rp1,71 triliun atau meningkat 20,80%
dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai Rp1,42 triliun. Target
investasi tahun 2024 adalah sebesar 1,65 triliun dengan realisasi yang melebihi target
sebesar 103,88%. Dibandingkan 2 tahun sebelumnya, tahun 2024 realisasi investasi
PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) lebih besar dibandingkan dengan realisasi
investasi PMA (Penanaman Modal Asing).
Nilai investasi PMA sepanjang Tahun 2024 mencapai Rp814 triliun atau sebesar 47,49%
dan PMDN mencapai Rp900 triliun atau sebesar 52,51%. Dibandingkan tahun 2023,
PMA mencapai Rp744,0 triliun atau 52,43% dan PMDN mencapai Rp674,90 triliun atau
47,57%.
Grafik 4. Perkembangan Realisasi Investasi Tahun 2019 - 2024 (Rp Triliun)
6. Tinjauan Umum Industri Pertambangan Batubara
Proyeksi Bauran Energi di Indonesia
Menurut Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, bauran energi di
Indonesia tetap akan didominasi batubara pada 2030. Bauran batubara mencapai
59,4% jika mengikuti skenario karbon rendah. Melihat dari kapasitasnya, pembangkitan
listrik batubara nasional diproyeksikan terus bertambah dari 2021 hingga 2030. Nilainya
meningkat dari 194.558 GigaWatt hours (GWh) pada 2021 menjadi 264.260 GWh pada
2030. Pembangkitan listrik bahan bakar minyak (BBM) menjadi satu-satunya sumber
energi yang akan dikurangi, dengan target pengurangan dari 10.222 GWh pada 2021
menjadi 1.798 GWh pada 2030. Energi Baru dan terbarukan (EBT) energi air diproyeksikan
meningkat kapasitasnya dari 16.867 GWh pada 2021 menjadi 42.516 GWh pada 2030.
Lalu, panas bumi diproyeksikan meningkat dari 16.954 GWh menjadi 36.485 GWh.
Sementara itu, EBT lainnya diproyeksikan meningkat dari 2.766 GWh pada 2021 menjadi
27.353 GWh pada 2030. Bauran EBT diproyeksikan mencakup 23,9% total pembangkitan
energi pada 2030. Berikut ditampilkan Grafik yang menunjukkan proyeksi bauran energi
di Indonesia tahun 2021 sampai dengan 2030.
17
Page 35
Grafik 5. Proyeksi Bauran Energi di Indonesia 2021 - 2030
300
250
Ribu GWh 200
150
100
50
0
2021 2022 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Batubara Gas BBM Air Panas bumi EBT lain
Sumber : Katadata, 2023 (diolah)
Sumberdaya dan Cadangan Batubara di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai cadangan batubara
terbesar di dunia. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) per 2024, pasokan batu bara mencapai 97,29 miliar ton dan cadangan 31,71
miliar ton, dimana 70% dari total sumber daya merupakan batu bara kualitas rendah
dan 30% sisanya batu bara kualitas tinggi dan menengah. Batubara di Indonesia masih
menjadi andalan sumber energi terutama untuk pembangkit listrik dan sebagian untuk
sektor industri. Dengan demikian, seluruh penyediaan batubara dipenuhi dari produksi
dalam negeri, kecuali beberapa jenis batubara berkalori tinggi yang diperlukan untuk
memenuhi kebutuhan industry baja. Potensi sumberdaya batubara di Indonesia masih
cukup besar hingga beberapa puluh tahun ke depan. Potensi batubara di Indonesia
adalah batubara kalori sangat tinggi (>7100 kal/g), kalori tinggi (6100-7100 kal/gram),
kalori sedang (5100-6100 kal/gram) dan kalori rendah (<5100 kal/gram). Potensi wilayah
untuk cadangan batubara berkalori sangat tinggi terdapat di Provinsi Sumatera Barat,
Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Papua Barat. Berikut peta persebaran
cadangan batubara kalori sangat tinggi di Indonesia :
Grafik 6. Persebaran Cadangan Batubara Kalori Sangat Tinggi (>7100kal/g)
di Indonesia
Sumber : ESDM,2024 (diolah)
18
Page 36
Produksi dan Ekspor Batubara
Produksi batubara selama 5 (lima) tahun terakhir, 2020 sampai dengan 2024 mengalami
kenaikan rata-rata 10,37% per tahun. Dari sisi ekspor, pertumbuhan ekspor Batubara
Indonesia rata-rata mengalami kenaikan sebesar 8,21% per tahun sedangkan konsumsi
domestik batubara mengalami kenaikan rata-rata 17,80% per tahun walaupun di tahun
2023 sempat mengalami penurunan sebesar 1,36% tetapi di tahun 2024 kembali
mengalami kenaikan sebesar 9,46%. Berikut ditampilkan tingkat kenaikan produksi
batubara, ekspor, dan kebutuhan domestik untuk pembangkit listrik (Domestic Market
Obligation/DMO) di Indonesia dari tahun 2020 - 2024.
Grafik 7. Tingkat Produksi dan Penjualan Batubara di Indonesia
900.000
800.000
700.000
600.000
RIBU TON
500.000
400.000
300.000
200.000
100.000
0
2020 2021 2022 2023 2024
Produksi 563.728 613.990 687.432 775.182 836.000
Ekspor 405.053 435.217 465.336 518.046 555.000
Domestik 131.887 133.043 215.813 212.868 233.000
Impor 8.756 14.469 12.493 14.458 48.000
Sumber : Kementerian ESDM (diolah)
Pada tahun 2023, produksi batubara Indonesia mencapai 775,18 juta ton atau
mengalami peningkatan sebesar 12,76% dibandingkan tahun 2022. Pada tahun 2024,
Indonesia tercatat mengekspor batu baranya sebanyak 405,76 juta ton atau meningkat
sebesar 6,86% dibandingkan dengan jumlah ekspor tahun 2023 yang tercatat mencapai
379,71 juta ton. Tiga negara terbesar tujuan ekspor batu bara Indonesia adalah India
yang menempati posisi pertama, diikuti oleh China, dan yang ketiga adalah Filipina.
Menduduki posisi pertama India menikmati batu bara dari Indonesia sebanyak 108,07
juta ton di 2024 Angka tersebut tercatat menurun 0,79% bila dibandingkan dengan
tahun sebelumnya, Indonesia mengekspor batu bara ke India tahun 2023 sebesar 108,93
juta ton. Negara kedua tujuan ekspor batu bara Indonesia adalah China. Sepanjang
tahun 2024, China menikmati sebanyak 93,16 juta ton atau meningkat 14,06%
dibandingkan dengan jumlah ekspor ke China tahun 2023 yang tercatat mencapai
81,68 juta ton. Posisi ketiga adalah Filipina dengan jumlah sebanyak 38,94 juta ton atau
meningkat hingga 7,82% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 36,11 juta
ton. Berikut ditampilkan Tabel Negara Destinasi Ekspor Batubara Indonesia dari tahun
2020 – 2024.
Tabel 5. Negara Tujuan Ekspor Batubara Indonesia (dalam Juta Ton)
Tahun
Negara Tujuan
2020 2021 2022 2023 2024
India 98.2 70.8 110.2 108,9 108,1
Tiongkok 62.5 108.5 69.7 81,7 93,2
Jepang 27.0 23.0 26.4 25,3 28,9
Korea Selatan 24.8 21.0 25.8 25,3 26,3
Taiwan 17.6 16.3 18.2 15,1 15,3
Malaysia 26.7 25.5 25.2 28,1 27,2
19
Page 37
Tahun
Negara Tujuan
2020 2021 2022 2023 2024
Philipina 28.1 30.1 30.9 36,1 38,9
Thailand 16.6 15.2 15.3 11,9 13,8
Hongkong 3.9 5.3 5.2 4,9 4,9
Spanyol 0.0 0.1 0.2 - -
Lainnya 36.2 29.8 33.0 42,32 49,2
Total 341.5 345.5 360.1 379,7 405,8
Sumber : Badan Pusat Statistik
Grafik 8. Negara Tujuan Ekspor Batubara Indonesia
India 107,9 rb ton
Sumber : Badan Pusat Statistik, 2024 (diolah)
Konsumsi Domestik Batubara
Konsumsi batubara selama 5 (lima) tahun terakhir, 2020 sampai dengan 2024 masih
berfluktuasi. Tahun 2023, konsumsi batubara domestik mencapai 212,87 juta ton atau
mengalami penurunan sebesar 1,36% dibandingkan konsumsi tahun 2022 yang
mencapai 215,81 juta ton. Pada tahun 2024, konsumsi batubara domestik mencapai
232,60 juta ton atau mengalami kenaikan sebesar 9,27% dibandingkan tahun 2023.
Angka ini merupakan realisasi kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara untuk
kepentingan dalam negeri, dan melebihi target DMO tahun 2024 yang ditetapkan
sebesar 220 juta ton. Berikut ini ditampilkan konsumsi domestik batubara dari tahun 2020
sampai dengan 2024 dalam Juta ton.
Tabel 6. Konsumsi Domestik Batubara per Industri
Tahun
2020 2021 2022 2023 2024*
Jenis Industri
Juta % Juta % Juta % Juta % Juta %
ton ton ton ton ton
Pembangkit 104.8379.48 112.13
84.28 129.23 59.88 121,19 56,94 132,44 56,94
Listrik
Industri Besi, 13.21 10.02 11.39 8.56 49.38 22.88 60,11 28,24 65,69 28,24
Baja, dan
Metalurgi
Semen, 6.51 4.94 4.68 3.52 13.11 6.08 9,81 4,61 10,72 4,61
Tekstil,
Pupuk
Pulp dan 2.00 1.52 1.12 0.84 6.30 2.92 5,38 2,53 5,88 2,53
Kertas
Briket 0.05 0.04 0.00 0.00 0.00 0.00 0,98 0,00 0,98 0,00
Lainnya 5.28 4.00 3.72 2.80 17.80 8.25 16,37 7,69 17,89 7,69
Total 131.89 100.00 112.13 100.00 215.81 100.00 212,87 100.00 232,60 100.00
Sumber : Kementerian ESDM, 2023 (diolah) *) data diolah
20
Page 38
Berdasarkan Renstra ESDM 2020 sampai dengan 2024, target permintaan energi tahun
2050 masih akan didominasi oleh sektor industri dan transportasi sebagaimana kondisi
pada tahun 2019. Peningkatan aktivitas industri dan aktivitas kendaraan bermotor
memberikan kontribusi yang cukup besar pada peningkatan permintaan energi di
kedua sektor tersebut. Permintaan di sektor industri diproyeksikan sejalan dengan
proyeksi pertumbuhan industri pada “Visi Indonesia 2045” sedangkan permintaan energi
di sektor transportasi dipengaruhi oleh pertumbuhan kendaraan bermotor, program
substitusi kendaraan konvensional (BBM) ke kendaraan listrik, program mandatory
biodiesel dan bioetanol serta beralihnya kendaraan pribadi ke kendaraan masal.
Harga Batubara Acuan (HBA)
Harga Batubara Acuan (HBA) untuk penjualan batubara untuk periode kedua bulan
Juni 2025 pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut
(FOB Vessel) adalah USD 98,61/Ton.
HBA periode kedua bulan Juni 2025 yang tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 209.K/MB.01/MEM.B/2025 turun sebesar USD
2,36 atau turun 2,34% dibandingkan dengan HBA periode pertama Juni 2025 sebesar
USD 100,97.
Bila dibandingkan dengan HBA bulan yang sama pada tahun 2024 yaitu, HBA Juni 2024
USD 123 (year on year), maka HBA periode kedua Juni 2025 turun signifikan sebesar USD
24,39 atau turun 19,83%. HBA periode kedua Juni 2025 digunakan sebagai dasar
perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk periode kedua Juni 2025 untuk
batubara dengan kalori lebih besar dari 6.000 kcal/kg GAR.
Grafik 9. Rata-rata Harga Batubara Acuan (HBA)
2022 sd Juni 2025
Harga Batubara USD/MT (Ribu)
2022 2023 2024 2025
350,00
300,00 305,21
281,48
250,00
200,00
158,50
150,00 122,51
124,01
114,43 117,38
100,00 99,79
125,85
50,00
-
Sumber : ESDM (diolah)
Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
Menurut BPS (KBLI2020), kelompok Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian
Lainnya mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan
dalam kegiatan pertambangan golongan 05 batubara dan lignit, 06 minyak bumi dan
gas alam dan panas bumi, 07 bijih logam, dan 08 pertambangan dan penggalian
lainnya. Aktivitas penunjang pertambangan batubara memiliki IUJP (Izin Usaha Jasa
Pertambangan) yang menunjukkan kompetensi usaha sesuai klasifikasi, kualifikasi,
tenaga kerja dan peralatan yang dimiliki.
21
Page 39
Klasifikasi pekerjaan yang akan dijalankan di sektor pertambangan batubara antara
lain:
A. Konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan dibidang:
a. Penyelidikan Umum;
b. Eksplorasi;
c. Studi kelayakan;
d. Konstruksi Pertambangan;
e. Pengangkutan;
f. Lingkungan Pertambangan;
g. Pasca tambang dan Reklamasi; dan/atau
h. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
B. Konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang:
a. Penambangan; atau
b. Pengolahan dan Pemurnian
Berikut ditunjukkan klasifikasi pelaksanaan aktivitas penunjang batubara:
Tabel 7. Klasifikasi Pelaksanaan Aktivitas Penunjang Batubara
No. Bidang Sub-Bidang
1. Penyelidikan 1. Survey Tinjau (Reconnaissance)
Umum 2. Remote sensing
3. Prospeksi
2. Eksplorasi 1. Manajemen Eksplorasi
2. Penentuan Posisi
3. Pemetaan Topografi
4. Pemetaan Geologi
5. Geokimia
6. Geofisika
7. Survei Bawah Permukaan
8. Geoteknik
9. Pemboran Eksplorasi
10. Percontohan Eksplorasi
11. Perhitungan Sumber Daya dan Cadangan
3. Studi Kelayakan 1. Penyusunan dokumen lingkungan
2. Penyusunan Studi Kelayakan
4. Konstruksi 1. Penerowongan (Tunneling)
Pertambangan 2. Penyemenan Tambang Bawah Tanah
3. Penyanggaan Tambang Bawah Tanah
4. Shaft Sinking
5. Sistem Penerangan Tambang Bawah Tanah
6. Alat Gali, Muat, dan Angkut Tambang Bawah Tanah
7. Pemboran dan Peledakan
8. Fasilitas Perbengkelan
9. Komisioning Tambang
10. Ventilasi Tambang
11. Fasilitas Pengolahan
12. Fasilitas Pemurnian
13. Jalan Tambang
22
Page 40
No. Bidang Sub-Bidang
14. Jalan Angkut
15. Jembatan
16. Pelabuhan
17. Gudang Bahan Peledak
18. Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair
19. Sistem Penyaliran
20. Tempat Penyimpanan Sementara Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3)
21. Kolam Pengendap
22. Tailing Storage Facility (TSF)
23. Geoteknik
5. Pengangkutan 1. Menggunakan Truk
2. Menggunakan Lori
3. Menggunakan Ban Berjalan (belt conveyor)
4. Menggunakan Tongkang
5. Menggunakan Pipa
6. Menggunakan Lift
6. Lingkungan 1. Pemantauan Lingkungan
Pertambangan 2. Survei RKL/RPL
3. Pengelolaan Air Asam Tambang
4. Audit Lingkungan Pertambangan
5. Pengendalian Erosi
7. Pasca Tambang 1. Pembongkaran Fasilitas
dan Reklamasi 2. Penyiapan dan Penataan Lahan
3. Penebaran Tanah Pucuk
4. Pembibitan
5. Penanaman
6. Perawatan
8. Keselamatan dan 1. Pemeriksaan dan Pengujian Teknik
Kesehatan Kerja 2. Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pertambangan
9. Penambangan 1. Pembukaan lahan
2. Pemberaian/ Pembongkaran Tanah / Batuan
Penutup dengan didahului peledakan
3. Pemberaian/ Pembongkaran Tanah/ Batuan
Penutup tanpa didahului peledakan
4. Pengupasan, pemuatan dan pemindahan
tanah/batuan penutup
5. Penggalian Mineral (mineral getting)
6. Penggalian Batubara (coal getting)
7. Penggalian pemindahan dan/atau pencucian
endapan mineral aluvial dalam rangka program
kemitraan
Sumber : ijintender.co.id, 2023
23
Page 41
Perkembangan dan potensi industri batubara tersebut diatas diharapkan dapat
meningkatkan efsiensi dan produktivitas bagi FSP selaku anak perusahaan Perseroan
dan KCB yang melakukan transaksi.
2.2.3 Analisis Operasional dan Prospek Perseroan
Sejak tahun 2020 sampai dengan 2024, Jumlah pendapatan Perseroan Konsolidasian
mengalami peningkatan rata-rata CAGR sebesar 25,37% atau naik dari USD 1,40 miliar
pada 31 Desember 2020 menjadi USD 3,45 miliar pada 31 Desember 2024.
Proyeksi pendapatan dan efesiensi biaya operasional Perseroan dan Anak Perusahaan
akan menjadi lebih efisien dan efektif dalam kegiatan pengangkutan batubara yang
menjadi komoditas utama dari grup.
2.2.4 Alasan dan Latar Belakang Rencana Transaksi
Komoditas batubara tidak bisa dipungkiri merupakan salah satu faktor pendorong
kemajuan peradaban sejak era industri dimulai hingga ke masa modern. Terlepas dari
reputasinya yang negatif, batubara tetap menjadi sumber energi utama bagi dunia
terutama negara berkembang agar dapat terus mendorong pertumbuhan ekonomi
dan pembangunan pasar yang berkembang. Di sisi lain, Perseroan memahami bahwa
pelaku industri pertambangan juga mengemban tanggung jawab yang besar untuk
meminimalkan dampak terhadap lingkungan hidup selama transisi dunia menuju energi
terbarukan dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan di dunia untuk waktu
yang akan datang.
Alasan dan latar belakang dilakukannya Rencana Transaksi sebagai berikut :
• Alasan dan latar belakang Akusisi Fasilitas Pengangkutan Batubara Fase 3A, Muara
Pahu Jetty:
- Dapat menambah profitabilitas Perseroan secara grup, dengan penambahan
fasilitas pengangkutan Batubara fase 3A, Muara Pahu Jetty.
- Dapat memperlancar proses logistik batubara, memenuhi demand pasar, dan
target penjualan Perseroan secara grup.
- Dapat menekan dan mengurangi biaya keterlambatan pengiriman batubara ke
customer.
- Dapat memitigasi kemungkinan resiko yang timbul apabila salah satu fasilitas
pengangkutan yang dioperasikan mengalami kendala teknis, serta transshipment
tetap berjalan.
- Sinergi dengan rencana Perseroan dalam upaya untuk terus melakukan Investasi
Jangka Panjang.
- Peningkatan kapasitas volume pengangkutan batubara dimana hal ini sejalan
dengan peningkatan rencana produksi Perseroan secara grup.
• Alasan dan latar belakang pengembangan Fasilitas Pendukung Terminal Khusus
Batubara, Muara Pahu Jetty:
- Dengan Pembangunan Fasilitas Pendukung di Muara Pahu Jetty, kegiatan
support & maintenances dapat dilakukan dengan lebih cepat, tanggap dan
efisien.
- Sejalan dengan peningkatan produksi dan penjualan secara grup, yang
berdampak perlunya peningkatan Fasilitas Pendukung untuk menunjang
operasional di lapangan demi tercapainya target Perseroan secara grup.
- Perseroan percaya dengan penanganan dan pemeliharaan yang baik pada
unit-unit aset yang dimiliki, dapat mencegah kerugian finansial yang mungkin
timbul dari meluasnya kerusakan pada unit rusak yang tidak segera diperbaiki.
24
Page 42
2.2.5 Keuntungan dan Kerugian atas Dilakukannya Rencana Transaksi
Keuntungan Rencana Transaksi adalah:
• Terminal Khusus Batubara tersebut dapat mengoptimalkan dalam kegiatan
operasional Perseroan secara grup;
• Lebih menguntungkan dari sisi harga dibandingkan dilakukan pihak lain;
• NMN sebagai kontraktor memiliki pengalaman untuk proyek Pembangunan Jetty;
• Perseroan memiliki fleksibilitas dari sisi kualitas, design, waktu penyelesaian dan hal-
hal lainnya yang terkait dengan penyelesaian proyek.
Kerugian Rencana Transaksi adalah:
• Adanya saling ketergantungan antara Perseroan dan Kontraktor (pihak berelasi)
karena tidak ada pihak lain yang mampu menunjang dan memfasilitasi kegiatan
operasional grup secara efisien dan efektif.
2.3 ANALISIS KUANTITATIF ATAS RENCANA TRANSAKSI
2.3.1 Penilaian Kinerja Historis Perseroan
Berdasarkan data Laporan Keuangan yang kami peroleh dari Manajemen Perseroan,
kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
• Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Dalam Ribu USD
31 Des 31 Des 31 Des 31 Des 31 Des
URAIAN
2020 2021 2022 2023 2024
Aset Lancar 769,275 1,418,433 2,400,423 1,901,194 1,765,564
Aset Tidak Lancar 850,450 1,015,279 1,545,036 1,543,126 1,755,892
Total Aset 1,619,725 2,433,712 3,945,459 3,444,320 3,521,456
Liabilitas Jangka Pendek 236,695 452,982 1,831,521 1,338,598 1,076,299
Liabilitas Jangka Panjang 521,476 117,824 118,648 126,903 131,315
Total Liabilitas 758,171 570,806 1,950,168 1,465,502 1,207,614
Ekuitas 861,554 1,862,906 1,995,291 1,978,818 2,313,842
Total Liabilitas Dan Ekuitas 1,619,725 2,433,712 3,945,459 3,444,320 3,521,456
Jumlah aset Perseroan selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 mengalami
peningkatan rata-rata tahunan Compound Annual Growth Rate (“CAGR”) sebesar
21,43% atau naik dari USD 1,62 miliar pada 31 Desember 2020 menjadi USD 3,52 miliar
pada 31 Desember 2024.
Jumlah liabilitas Perseroan selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 mengalami
fluktuasi. Peningkatan rata-rata tahunan CAGR sebesar 12,34% atau naik dari USD 758,17
juta pada 31 Desember 2020 menjadi USD 1,21 miliar pada 31 Desember 2024.
Jumlah ekuitas Perseroan selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 mengalami
peningkatan rata-rata tahunan CAGR sebesar 28,02% atau naik dari USD 861,55 juta
menjadi USD 2,31 miliar.
25
Page 43
• Laporan Laba Rugi Konsolidasian
Dalam Ribu USD
31 Des 31 Des 31 Des 31 Des 31 Des
Description
2020 2021 2022 2023 2024
Penjualan 1.395.113 2.852.220 4.703.622 3.581.375 3.446.215
Harga Pokok Penjualan 932.247 1.105.767 1.543.553 1.917.152 2.113.429
Laba Kotor 462.866 1.746.453 3.160.069 1.664.223 1.332.785
Beban penjualan (146.718) (30.000) (140.417) 28.443 (38.793)
Beban umum dan administrasi (31.073) (38.177) (77.495) (85.492) (81.260)
Penghasilan keuangan 4.961 4.111 14.792 25.388 27.805
Beban keuangan (35.955) (50.550) (2.674) - -
Pemulihan penurunan nilai properti
165.865 - - (6.630) (17.838)
tambang-netto
Pendapatan/(beban)lain-lain-neto 6.691 (4.263) (8.964) 7.037 (17.178)
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 426.636 1.627.574 2.945.310 1.632.968 1.205.523
Beban Pajak Penghasilan (82.176) (361.616) (643.705) (353.388) (262.147)
Laba (Rugi) Bersih 344.460 1.265.957 2.301.606 1.279.581 943.375
Pendapatan Perseroan selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 mengalami
peningkatan rata-rata tahunan CAGR sebesar 25,37% atau naik dari USD 1,40 miliar pada
31 Desember 2020 menjadi USD 3,45 miliar pada 31 Desember 2024.
Laba kotor Perseroan selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 rata-rata
mencapai 30,26% dari pendapatan yang masing-masing sebesar USD 462,87 juta, USD
1,75 miliar, USD 3,16 miliar, USD 1,66 miliar, dan USD 1,33 miliar.
Laba setelah pajak Perseroan selama tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 rata-rata
mencapai 28,64%. Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Perseroan tercatat mengalami
laba bersih masing-masing sebesar USD 344,46 juta, USD 1,27 miliar, USD 2,30 miliar, USD
1,28 miliar, dan USD 943,38 juta.
• Rasio Keuangan
Sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 untuk mendukung kegiatan Perseroan,
Perseroan menggunakan pendanaan yang bersumber dari dana sendiri.
Rata-
RATIO 2020 2021 2022 2023 2024
rata
Liquidity Rasio :
1. Current Ratio 325,01% 313,13% 131,06% 142,03% 164,04% 215,05%
2. Quick Ratio 287,91% 292,21% 124,61% 126,95% 140,99% 194,54%
Leverage Ratio/Solvability :
1. Total Debt to Equity Ratio 88,00% 30,64% 97.74% 74,06% 52,19% 68,53%
2. Total Debt to Total Aset Ratio 46,81% 23,45% 49,43% 42,55% 34,29% 39,31%
Financial Ratio :
1. Gross Profit Margin 33,18% 61,23% 67,18% 46,47% 38,67% 49,35%
2. Net Profit Margin 24,69% 44,38% 48,93% 35,73% 27,37% 36,22%
3. ROE 39,98% 67,96% 115,35% 64,66% 40,77% 65,74%
4. ROI 21,27% 52,02% 58,34% 37,15% 26,79% 39,11%
26
Page 44
- Rasio Likuiditas
Selama periode 2020 sampai 2024, current ratio berfluktuatif dengan rata-rata sebesar
215,05%, dan Quick ratio berfluktuatif dengan rata-rata sebesar 194,54%.
Selama tahun 2020 sampai 2024, aset lancar secara keseluruhan Perseroan mampu
memenuhi kewajiban jangka pendeknya, karena rasio likuiditas secara keseluruhan
berada di atas 1.
- Rasio Solvabilitas
Rasio utang bersih terhadap ekuitas mengalami penurunan dari 88,00% pada tahun
2020 menjadi 52,19% pada tahun 2024. Rasio utang terhadap total aset mengalami
penurunan dari 46,81% pada tahun 2020 menjadi 34,29% pada tahun 2024. Selama
tahun 2020 sampai 2024, porsi utang secara keseluruhan relatif mengalami penurunan.
- Rasio Profitabilitas
Marjin laba kotor relatif mengalami peningkatan dari 33,18% pada tahun 2020 menjadi
38,67% pada tahun 2024. Selama tahun 2020 sampai dengan 2024, laba bersih relatif
mengalami kenaikan dengan marjin laba bersih dari 21,27% pada tahun 2020 menjadi
26,79% pada tahun 2024.
2.3.2 Analisis Proyeksi Keuangan Tanpa Transaksi dan Dengan Transaksi
Analisis inkremental dilakukan dengan cara membandingkan kondisi proyeksi
keuangan jika dilakukan rencana transaksi dengan jika tidak dilakukan rencana
transaksi, selama periode 2025-2030.
1. Penilaian atas Proyeksi Laporan Keuangan
Kami melakukan analisis perbandingan atas Proyeksi Laporan Keuangan Tanpa
dilakukannya Rencana Transaksi dan dengan dilakukannya Rencana Transaksi yang
kami peroleh dari Manajemen Perseroan sebagai berikut:
Analisis Perbandingan Proyeksi Laporan Laba (Rugi) Dengan Rencana Transaksi dan
Tanpa Rencana Transaksi
Dalam Ribu USD
URAIAN FY2025 FY2026 FY2027 FY2028 FY2029 FY2030
PENDAPATAN
Dengan Transaksi 4.715.496 6.198.973 5.890.585 6.187.033 6.417.038 6.488.293
Tanpa Transaksi 4.458.423 5.170.683 4.810.880 5.055.914 5.234.504 5.254.345
Selisih 257.073 1.028.290 1.079.705 1.131.119 1.182.534 1.233.948
BEBAN POKOK PENDAPATAN
Dengan Transaksi 3.010.622 4.122.183 4.094.288 4.086.458 4.175.907 4.109.107
Tanpa Transaksi 2.840.113 3.418.006 3.331.244 3.329.186 3.407.446 3.338.855
Selisih 170.509 704.177 763.044 757.272 768.461 770.252
LABA BRUTO
Dengan Transaksi 1.704.874 2.076.790 1.796.296 2.100.575 2.241.131 2.379.186
Tanpa Transaksi 1.618.311 1.752.678 1.479.636 1.726.728 1.827.059 1.915.490
Selisih 86.563 324.113 316.660 373.847 414.072 463.696
LABA SETELAH PAJAK
Dengan Transaksi 1.212.327 1.500.586 1.285.537 1.505.552 1.610.530 1.711.941
Tanpa Transaksi 1.144.808 1.247.778 1.038.542 1.213.952 1.287.553 1.350.258
Selisih 67.519 252.808 246.995 291.600 322.977 361.683
27
Page 45
Dengan memperhatikan tabel di atas, selama masa proyeksi tahun 2025 sampai
dengan 2030 dengan Rencana Transaksi dan tanpa Rencana Transaksi, selisih jumlah
Pendapatan konsolidasi Perseroan masing-masing sebesar USD 257,07 Juta tahun 2025,
USD 1,03 miliar tahun 2026, USD 1,08 miliar tahun 2027, USD 1,13 miliar tahun 2028, USD
1,18 miliar tahun 2029 dan USD 1,23 miliar tahun 2030. Pertumbuhan Pendapatan rata-
rata CAGR dengan Rencana Transaksi sebesar 6,59% per tahun, sedangkan Tanpa
Rencana Transaksi sebesar 3,34% per tahun.
Selisih Laba bruto konsolidasian Perseroan masing-masing sebesar USD 86,56 Juta tahun
2025, USD 324,11 juta tahun 2026, USD 316,66 juta tahun 2027, USD 373,85 juta tahun 2028,
USD 414,07 juta tahun 2029 dan USD 463,70 juta tahun 2030. Pertumbuhan Laba Bruto
rata-rata CAGR dengan Rencana Transaksi sebesar 6,89% per tahun, sedangkan Tanpa
Rencana Transaksi sebesar 3,43% per tahun.
Selisih Laba setelah pajak konsolidasian Perseroan masing-masing sebesar USD 67,52
Juta tahun 2025, USD 252,81 juta tahun 2026, USD 246,99 juta tahun 2027, USD 291,60 juta
tahun 2028, USD 322,98 juta tahun 2029 dan USD 361,68 juta tahun 2030. Pertumbuhan
Laba setelah pajak rata-rata CAGR dengan Rencana Transaksi sebesar 7,15% per tahun,
sedangkan Tanpa Rencana Transaksi turun sebesar 3,36% per tahun.
Analisis Perbandingan Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Dengan Rencana Transaksi
dan Tanpa Rencana Transaksi
Dalam Ribu USD
URAIAN FY2025 FY2026 FY2027 FY2028 FY2029 FY2030
TOTAL ASET
Dengan Transaksi 3.773.389 5.003.363 5.379.446 5.858.992 6.320.583 6.997.897
Tanpa Transaksi 3.648.598 4.457.477 4.580.810 4.748.779 4.870.826 5.167.844
Selisih 124.791 545.886 798.636 1.110.213 1.449.757 1.830.053
TOTAL LIABILITAS
Dengan Transaksi 975.545 1.762.449 1.910.857 1.984.822 1.924.499 1.922.819
Tanpa Transaksi 918.273 1.536.891 1.679.543 1.733.532 1.741.714 1.788.853
Selisih 57.272 225.558 231.314 251.290 182.785 133.966
TOTAL EKUITAS
Dengan Transaksi 2.797.844 3.240.914 3.468.589 3.874.170 4.396.084 5.075.079
Tanpa Transaksi 2.730.324 2.920.586 2.901.267 3.015.247 3.129.112 3.378.990
Selisih 67.520 320.328 567.322 858.923 1.266.972 1.696.089
Dengan memperhatikan tabel di atas, selama masa proyeksi, dengan Rencana
Transaksi dan tanpa Rencana Transaksi, perusahaan mengalami pertumbuhan baik dari
sisi Aset dan Ekuitas, sedangkan dari sisi Liabilitas relatif mengalami penurunan.
Dengan Rencana Transaksi Aset tumbuh rata-rata CAGR sebesar 13,15%, Liabilitas naik
14,53% dan Ekuitas naik 12,65% per tahun, sedangkan tanpa Rencana Transaksi Aset
tumbuh rata-rata CAGR sebesar 7,21%, Liabilitas naik 14,27% dan Ekuitas naik 4,36% per
tahun. Dengan Rencana Transaksi, Ekuitas perusahaan tumbuh lebih tinggi
dibandingkan dengan Tanpa Rencana Transaksi karena adanya peningkatan laba
yang berasal dari peningkatan pendapatan dan penghematan biaya.
28
Page 46
Analisis Perbandingan Proyeksi Laporan Posisi Keuangan Dengan Rencana Transaksi
dan Tanpa Rencana Transaksi
Dalam Ribu USD
URAIAN FY2025 FY2026 FY2027 FY2028 FY2029 FY2030
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Dengan Transaksi 1.313.292 2.064.533 1.501.384 1.716.891 1.746.925 2.006.709
Tanpa Transaksi 1.220.770 1.748.042 1.244.497 1.401.178 1.403.568 1.622.577
Selisih 92.522 316.491 256.887 315.713 343.357 384.132
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Dengan Transaksi (686.991) (216.490) (111.545) (67.521) (55.968) (45.011)
Tanpa Transaksi (664.350) (212.820) (111.545) (67.521) (55.968) (45.011)
Selisih (22.641) (3.670) - - - -
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Dengan Transaksi (1.066.256) (1.057.904) (1.058.249) (1.100.360) (1.089.003) (1.084.064)
Tanpa Transaksi (1.066.256) (1.057.904) (1.058.249) (1.100.360) (1.089.003) (1.084.064)
Selisih - - - - - -
SALDO KAS DAN SETARA KAS
Dengan Transaksi 472.197 1.262.336 1.593.926 2.142.936 2.744.890 3.622.525
Tanpa Transaksi 402.316 879.634 954.338 1.187.635 1.446.231 1.939.735
Selisih 69.881 382.702 639.588 955.301 1.298.659 1.682.790
Dari tabel di atas dapat diperoleh informasi bahwa terdapat perbedaan antara
Proyeksi Laporan Arus Kas periode 2020 sampai 2030 antara dengan Rencana Transaksi
dan tanpa Rencana Transaksi dimana dengan dilakukannya Rencana Transaksi Saldo
kas dan setara kas perusahaan mengalami peningkatan.
Dengan dilakukannya Rencana Transaksi Saldo Kas dan setara kas tumbuh rata-rata
CAGR sebesar 50,31% per tahun, sedangkan dengan tanpa Rencana Transaksi tumbuh
rata-rata CAGR sebesar 36,97% per tahun.
Analisis Perbandingan Proyeksi Rasio Keuangan Dengan Rencana Transaksi dan Tanpa
Rencana Transaksi
URAIAN FY2025 FY2026 FY2027 FY2028 FY2029 FY2030
LIQUIDITY RATIO
Liquidity ratio (dengan transaksi) 2,18 1,75 1,81 2,06 2,47 2,95
Liquidity ratio (tanpa transaksi) 2,20 1,65 1,55 1,68 1,85 2,05
Selisih (0,02) 0,11 0,26 0,38 0,62 0,90
QUICK RATIO
Quick ratio (dengan transaksi) 1,75 1,47 1,53 1,78 2,17 2,65
Quick ratio (tanpa transaksi) 1,75 1,37 1,27 1,40 1,57 1,77
Selisih (0,01) 0,10 0,25 0,38 0,61 0,87
CASH RATIO
Cash ratio (dengan transaksi) 0,56 0,78 0,90 1,16 1,52 2,02
Cash ratio (tanpa transaksi) 0,51 0,63 0,62 0,74 0,90 1,17
Selisih 0,05 0,15 0,28 0,41 0,62 0,86
NET PROFIT MARGIN
Net profit margin (dengan transaksi) 25,71% 24,21% 21,82% 24,33% 25,10% 26,39%
Net profit margin (tanpa transaksi) 25,68% 24,13% 21,59% 24,01% 24,60% 25,70%
Selisih 0,03% 0,08% 0,24% 0,32% 0,50% 0,69%
Dari tabel di atas dapat diperoleh informasi bahwa Rasio Likuiditas setelah transaksi
mengalami penurunan dari tahun 2025 dan tahun 2026, karena terdapat penggunaan
dana untuk rencana transaksi. Selanjutnya Rasio Likuiditas setelah transaksi mengalami
peningkatan dari tahun 2026 sampai tahun 2030. Sedangkan selisih Marjin laba bersih
dengan Rencana Transaksi dan tanpa Rencana Transaksi mengalami peningkatan
masing-masing sebesar 0,03% tahun 2025, 0,08% tahun 2026, 0,24% tahun 2027, 0,32%
tahun 2028, 0,50% tahun 2029, 0,69% pada tahun 2030.
29
Page 47
Kesimpulan:
Berdasarkan perbandingan proyeksi laporan keuangan tersebut diatas, kesimpulan
kami sebagai berikut:
• Rencana Transaksi berpengaruh positif terhadap Proyeksi Laporan Laba Rugi karena
memberikan peningkatan Pendapatan dan penghematan Beban Usaha, sehingga
Laba Tahun Berjalan meningkat.
• Rencana Transaksi berpengaruh positif terhadap pertumbuhan Ekuitas dalam
Proyeksi Laporan Posisi Keuangan perusahaan karena terjadi peningkatan laba.
• Rencana Transaksi berpengaruh positif terhadap Proyeksi Laporan Arus Kas karena
dapat meningkatkan arus kas perusahaan.
• Rencana Transaksi berpengaruh positif terhadap Net Profit Margin karena terjadi
peningkatan laba.
2. Analisis Inkremental
Analisis inkremental dilakukan dengan cara menghitung nilai tambah (Incremental
Value) dari selisih proyeksi arus kas bersih bila dilakukan Rencana Transaksi dan tanpa
dilakukannya Rencana Transaksi selama periode proyeksi 6 tahun (2025-2030).
Berikut hasil perhitungan dari nilai tambah (Incremental Value) dari Rencana Transaksi :
PERHITUNGAN NILAI INKREMENTAL
METODE ARUS KAS TERDISKONTO (DISCOUNTED CASH FLOW METHOD )
(dalam Jutaan USD) 1,0 2,0 3,0 4,0 5,0 6,0
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
URAIAN
2025 2026 2027 2028 2029 2030
EBIT 86,56 324,11 316,66 373,85 414,07 463,70
Less : Tax (19,04) (71,30) (69,67) (82,25) (91,10) (102,01)
Plus : Depresiasi dan Amortisasi 5,96 11,42 11,53 11,53 11,53 11,53
Less : Changes in NWC 17,12 47,84 (6,55) 16,22 (61,13) (76,67)
Less : Capex (22,64) (3,67) - - - -
Plus : Salvage value - - - - 25,97
Net Cash Flow 67,96 308,39 251,97 319,36 273,38 322,52
Discounted Factor 10,87% 0,9020 0,8136 0,7338 0,6619 0,5970 0,5385
Discounted Cash Flow 61,30 250,90 184,90 211,37 163,21 173,67
Present Value (PV) USD Juta 1.045,33 353,8% -18,3%
Dari tabel diatas, hasil perhitungan selisih arus kas bersih dengan tingkat diskonto
(discount rate) 10,87%, diperoleh Net Present Value sebesar USD 1.045.334.124,74.
Dari hasil analisis inkremental, secara finansial dapat disimpulkan bahwa dengan
melakukan Rencana Transaksi, Perseroan akan menghasilkan Nilai Tambah (Present
Value) yang positif.
2.4 ANALISIS KEWAJARAN NILAI TRANSAKSI
Dalam hal untuk kewajaran Nilai Transaksi Pemberian Jasa ”Pengembangan
pembangunan fasilitas pendukung pada Terminal Khusus Batubara Di Desa Sebelang,
Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur”, kami tidak
melakukan penilaian/pemeriksaan khusus atas Harga Kontrak Rencana transaksi. Kami
melakukan analisis perbandingan Harga Penawaran Kontrak dari beberapa kontraktor
dengan perhitungan dengan melakukan penyesuaian variable-variable pekerjaan
yang sama. Kami berasumsi bahwa data-data yang kami terima dari pihak Manajemen
Perseroan adalah benar.
30
Page 48
Berikut Perbandingan Penawaran Harga Kontrak dari beberapa kontraktor untuk
Pekerjaan Sipil, dan Pemasangan Komponen Struktur & Mekanikal Pemuatan Batu Bara
3A (BL 3A) untuk Fasilitas Jetty Muara Pahu yang berlokasi di Muara Pahu, Kutai Barat,
Kalimantan Timur :
1. PT Nirmala Matranusa (MNM)
Total Amount Percentage
ITEM Description
(Rp) (%)
1 Barge Loading Conveyor BL3 130.315.036.200 85,91%
2 Jetty Facilities
1 Workshop 7.575.934.000 4,99%
2 Fuel Tank 2 x 500 KL 1.953.965.750 1,29%
3 Mess and Facilities 11.851.081.718 7,81%
Total Amount 151.696.017.668 100,00%
Nilai Pekerjaan yang ditawarkan oleh MNM adalah sebesar Rp151.696.017.668,-
diluar PPN 11%.
2. PT Sinar Sakti Jaya (SSJ)
Percentage
ITEM Description Total Amount
(%)
1 Barge Loading Conveyor BL3 134.078.604.330 84,93%
2 Jetty Facilities
1 Workshop 7.783.206.330 4,93%
2 Fuel Tank 2 x 500 KL 2.026.646.585 1,28%
3 Mess and Facilities 13.983.719.149 8,86%
Total Amount 157.872.176.394 100,00%
Nilai Pekerjaan yang ditawarkan oleh SSJ adalah sebesar Rp157.872.176.394,- diluar
PPN 11%.
3. PT Jagat Baja Prima Utama (JBPU)
Percentage
ITEM Description Total Amount
(%)
1 Barge Loading Conveyor BL3 136.764.701.890 86,61%
2 Jetty Facilities
1 Workshop 7.885.053.300 4,99%
2 Fuel Tank 2 x 500 KL 2.141.199.840 1,36%
3 Mess and Facilities 11.118.768.608 7,04%
Total Amount 157.909.723.638 100,00%
Nilai Pekerjaan yang ditawarkan oleh JBPU adalah sebesar Rp157.909.723.638,- diluar
PPN 11%.
Berdasarkan analisa dari data perbandingan penawaran harga kontrak dari 3 (tiga)
Kontaktor diatas, Harga Kontrak yang ditawarkan oleh NMN lebih rendah sehingga
disimpulkan bahwa Nilai Transaksi Draft Perjanjian Jasa ”Pengembangan
pembangunan fasilitas pendukung pada Terminal Khusus Batubara Di Desa Sebelang,
Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur” adalah
wajar.
31
Page 49
3. KESIMPULAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
Analisis yang dilakukan dalam menyusun pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
adalah dengan melakukan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan
analisis atas kewajaran nilai transaksi. Hasil analisis adalah sebagai berikut:
a. Alasan dan latar belakang dilakukannya Rencana Transaksi sebagai berikut :
• Alasan dan latar belakang Akusisi Fasilitas Pengangkutan Batubara Fase 3A,
Muara Pahu Jetty:
- Dapat menambah profitabilitas Perseroan secara grup, dengan
penambahan fasilitas pengangkutan Batubara fase 3A, Muara Pahu Jetty.
- Dapat memperlancar proses logistik batubara, memenuhi demand pasar,
dan target penjualan Perseroan secara grup.
- Dapat menekan dan mengurangi biaya keterlambatan pengiriman batubara
ke customer.
- Dapat memitigasi kemungkinan resiko yang timbul apabila salah satu fasilitas
pengangkutan yang dioperasikan mengalami kendala teknis, serta
transshipment tetap berjalan.
- Sinergi dengan rencana Perseroan dalam upaya untuk terus melakukan
Investasi Jangka Panjang.
- Peningkatan kapasitas volume pengangkutan batubara dimana hal ini
sejalan dengan peningkatan rencana produksi Perseroan secara grup.
• Alasan dan latar belakang pengembangan Fasilitas Pendukung Terminal Khusus
Batubara, Muara Pahu Jetty:
- Dengan Pembangunan Fasilitas Pendukung di Muara Pahu Jetty, kegiatan
support & maintenances dapat dilakukan dengan lebih cepat, tanggap dan
efisien.
- Sejalan dengan peningkatan produksi dan penjualan secara grup, yang
berdampak perlunya peningkatan Fasilitas Pendukung untuk menunjang
operasional di lapangan demi tercapainya target Perseroan secara grup.
- Perseroan percaya dengan penanganan dan pemeliharaan yang baik pada
unit-unit aset yang dimiliki, dapat mencegah kerugian finansial yang mungkin
timbul dari meluasnya kerusakan pada unit rusak yang tidak segera diperbaiki.
b. Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi Perseroan, entitas anaknya FSP,
dan NMN, serta informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, hubungan
afiliasi antara pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
• Dato’ Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan
juga menjabat sebagai Direktur Utama FSP dan sebagai Komisaris NMN.
• Jenny Quantero, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat
sebagai Direktur FSP dan Direktur NMN.
Di samping itu Perseroan, FSP dan NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni
Dato’ Dr. Low Tuck Kwong.
c. Manfaat dan risiko Rencana Transaksi sebagai berikut:
• Manfaat Rencana Transaksi adalah:
- Memperpanjang nilai ekonomis dari Fasilitas Pengangkutan Batubara yang di
bangun di Muara Pahu Jetty.
- Menunjang kegiatan operasional Perseroan dan Anak Perseroan untuk supply
chain transshipment guna kelancaran operasional kegiatan pertambangan.
32
Page 50
- Menunjang kegiatan distribusi logistik batubara yang menjadi komoditas
utama dari grup dengan segala situasi kondisi.
• Risiko Rencana Transaksi adalah:
- Keterlambatan pengiriman material oleh vendor untuk kegiataan proyek
konstruksi Fasilitas Pendukung Tambang Muara Pahu Jetty dimana ini
merupakan hal yang diluar jangkauan Perseroan (Tanggung Jawab dan
Komitmen dari Vendor).
- Transaksi ini menggunakan pembiayaan dana sendiri sehingga adanya
kemungkinan keterlambatan arus kas.
d. Keuntungan dan Kerugian atas Dilakukannya Rencana Transaksi
• Keuntungan Rencana Transaksi adalah:
- Terminal Khusus Batubara tersebut dapat mengoptimalkan dalam kegiatan
operasional Perseroan secara grup;
- Lebih menguntungkan dari sisi harga dibandingkan dilakukan pihak lain;
- NMN sebagai kontraktor memiliki pengalaman untuk proyek Pembangunan
Jetty;
- Perseroan memiliki fleksibilitas dari sisi kualitas, design, waktu penyelesaian dan
hal-hal lainnya yang terkait dengan penyelesaian proyek.
• Kerugian Rencana Transaksi adalah:
- Adanya saling ketergantungan antara Perseroan dan Kontraktor (pihak
berelasi) karena tidak ada pihak lain yang mampu menunjang dan
memfasilitasi kegiatan operasional grup secara efisien dan efektif.
e. Dari hasil analisis inkremental, secara finansial dapat disimpulkan bahwa dengan
melakukan Rencana Transaksi, perusahaan akan menghasilkan Nilai Tambah
(Present Value) yang positif.
f. Dari hasil analisis atas kewajaran nilai transaksi, Nilai Rencana Transaksi Perjanjian
Jasa ”Pengembangan pembangunan fasilitas pendukung pada Terminal Khusus
Batubara Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat,
Provinsi Kalimantan Timur” adalah wajar.
Kesimpulan
Atas dasar analisis yang kami lakukan terhadap kewajaran Rencana Transaksi yang meliputi
analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai transaksi,
maka kami berpendapat bahwa rangkaian rencana transaksi yang dilakukan oleh Perseroan
berupa akuisisi dan pengembangan Terminal Khusus Batubara Di Desa Sebelang, Kecamatan
Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur dengan FSP selaku pemilik
Terminal Khusus Batubara dan NMN selaku pelaksana konstruksi pembangunan Terminal
Khusus Batubara adalah Wajar.
Independensi penilai
Dalam mempersiapkan laporan ini, kami telah bertindak secara objektif dan independen
tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, FSP dan NMN ataupun pihak-
pihak lain yang terafiliasi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan baik
sekarang maupun yang akan datang berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya laporan
ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun.
Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari
proses penilaian ini.
33
Page 51
Penutup
Laporan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian laporan dan
informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dapat menyebabkan pengertian
yang berbeda.
Disini kami tegaskan bahwa kami tidak menarik keuntungan, baik sekarang maupun dimasa
yang akan datang dari objek yang dinilai atau dari nilai yang dihasilkan.
Demikian disampaikan dan atas kepercayaan yang diberikan kepada kami dalam
melakukan penilaian dan menyusun laporan ini, kami ucapkan terima kasih.
34
Page 52
35
Page 53
Lampiran 1.1
PROYEKSI POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PT BAYAN RESOURCES TBK AND ENTITAS ANAK
TANPA TRANSAKSI
(dalam Jutaan USD)
31 Des 31 Des 31 Des 31 Des 31 Des 31 Des 31 Des
URAIAN 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Audited Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi
ASET
ASET LANCAR
KAS DAN SETARA KAS 912 402 880 954 1.188 1.446 1.940
PIUTANG USAHA 307 341 347 322 338 351 352
PIUTANG NON USAHA 8 10 11 11 11 12 12
PERSEDIAAN 248 349 385 430 453 456 463
PAJAK DIBAYAR DIMUKA, 244 576 667 681 690 716 639
UANG MUKA DAN BIAYA DIBAYAR 46 44 19 8 16 - -
Total
JUMLAH
AsetASET
Lancar
LANCAR 1.766 1.723 2.309 2.407 2.696 2.981 3.406
ASET TIDAK LANCAR
KAS DAN SETARA KAS YANG DIBATASI 32 322 341 317 333 345 346
PIUTANG NON USAHA 0 0 0 0 0 0 0
PAJAK DIBAYAR DIMUKA, 415 40 191 223 225 160 137
UANG MUKA DAN BIAYA DIBAYAR DIMUKA 38 - - - - - -
ASET TETAP 798 1.090 1.138 1.137 1.027 919 820
ASET PAJAK TANGGUHAN 44 44 49 63 38 39 32
PAJAK
PROPERTI
DIBAYAR
PERTAMBANGAN
DIMUKA, 408 367 367 367 367 367 367
ASET TIDAK LANCAR LAINNYA 21 63 62 66 62 60 58
Total
JUMLAH
AsetASET
TidakTIDAK
Lancar
LANCAR 1.756 1.926 2.149 2.174 2.053 1.890 1.761
JUMLAH ASET 3.521 3.649 4.457 4.581 4.749 4.871 5.168
0,22 0,03 0,04 0,03 0,06
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
UTANG USAHA 235 210 249 244 242 248 244
UTANG PAJAK 87 48 84 98 129 89 88
AKRUAL 110 150 184 179 176 181 177
PINJAMAN BANK 338 0 0 0 0 0 0
LIABILITAS KONTRAK 0 0 0 0 0 0 0
UTANG LAIN-LAIN 6 13 13 14 14 14 67
UTANG DEVIDEN 300 361 872 1.016 1.043 1.078 1.084
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 1.076 783 1.403 1.551 1.604 1.611 1.661
LIABILITAS JANGKA PANJANG
LIABILITAS IMBALAN KERJA JANGKA 12 17 17 16 16 17 17
LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN 82 82 82 82 82 82 82
PROVISI UNTUK PEMBONGKARAN, 37 36 34 30 31 32 28
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 131 135 134 128 130 131 128
EKUITAS
JUMLAHYANG
LIABILITAS
DIATRIBUSIKAN KEPADA 1.208 918 1.537 1.680 1.734 1.742 1.789
EKUITAS
MODAL SAHAM 36 36 36 36 36 36 36
TAMBAHAN MODAL DISETOR 192 192 192 192 192 192 192
KOMPONEN EKUITAS LAINNYA 2 2 2 2 2 2 2
CADANGAN LAIN-LAIN (106) (106) (106) (106) (106) (106) (106)
SALDO LABA : 2.081 2.498 2.683 2.663 2.777 2.892 3.091
2.204 2.621 2.806 2.786 2.900 3.015 3.214
KEPENTINGAN NON-PENGENDALI 110 110 115 115 115 115 165
Total
JUMLAH
Ekuitas
EKUITAS 2.314 2.730 2.921 2.901 3.015 3.129 3.379
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.521 3.649 4.457 4.581 4.749 4.871 5.168
36
Page 54
Lampiran 1.2
PROYEKSI POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PT BAYAN RESOURCES TBK AND ENTITAS ANAK
DENGAN TRANSAKSI
(dalam Jutaan USD)
31 Des 31 Des 31 Des 31 Des 31 Des 31 Des 31 Des
URAIAN 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Audited Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi
ASET
ASET LANCAR
KAS
KASDAN
DANSETARA
SETARAKAS
KAS 912 472 1.262 1.594 2.143 2.745 3.623
PIUTANG USAHA 307 364 440 421 441 458 464
PIUTANG NON USAHA 8 10 11 11 11 12 12
PERSEDIAAN 248 366 453 501 527 533 544
PAJAK DIBAYAR DIMUKA, 244 576 667 681 690 716 639
UANG MUKA DAN BIAYA DIBAYAR 46 44 19 8 16 - -
JUMLAH ASET LANCAR 1.766 1.833 2.852 3.215 3.828 4.464 5.282
ASET TIDAK LANCAR
KAS
KASDAN
DANSETARA
SETARAKAS
KASYANG
YANGDIBATASI
DIBATASI 32 322 341 317 333 345 346
PIUTANG NON USAHA 0 0 0 0 0 0 0
PIUTANG
PAJAK DIBAYAR
NON USAHA
DIMUKA, 415 40 191 223 225 160 137
UANG MUKA DAN BIAYA DIBAYAR DIMUKA 38 - - - - - -
PAJAK
ASET TETAP
DIBAYAR DIMUKA, 798 1.107 1.147 1.135 1.013 894 783
ASET PAJAK TANGGUHAN 44 44 49 63 38 39 32
UANG
PROPERTI
MUKAPERTAMBANGAN
DAN BIAYA DIBAYAR DIMUKA 408 367 367 367 367 367 367
ASET TIDAK LANCAR LAINNYA 21 61 56 59 54 52 50
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 1.756 1.940 2.151 2.164 2.031 1.856 1.716
JUMLAH
TOTAL ASET
ASET 3.521 3.773 5.003 5.379 5.859 6.321 6.998
LIABILITAS 3.521 3.773 5.003 5.379 5.859 6.321 6.998
LIABILITAS JANGKA PENDEK
UTANG USAHA 235 227 316 310 316 256 270
UTANG PAJAK 87 67 156 167 211 180 190
AKRUAL 110 172 271 271 271 281 231
PINJAMAN BANK 338 - - - - - -
LIABILITAS KONTRAK 0 0 0 0 0 0 0
UTANG LAIN-LAIN 6 13 13 14 14 14 14
UTANG DEVIDEN 300 361 872 1.016 1.043 1.078 1.084
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 1.076 840 1.628 1.778 1.855 1.809 1.790
LIABILITAS JANGKA PANJANG
LIABILITAS IMBALAN KERJA JANGKA 12 17 17 20 16 21 22
LIABILITAS PAJAK TANGGUHAN 82 82 82 82 82 82 82
PROVISI UNTUK PEMBONGKARAN, 37 36 34 30 31 12 28
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 131 135 134 133 130 116 132
JUMLAH LIABILITAS 1.208 976 1.762 1.911 1.985 1.924 1.923
EKUITAS
MODAL SAHAM 36 36 36 36 36 36 36
TAMBAHAN MODAL DISETOR 192 192 192 192 192 192 192
KOMPONEN EKUITAS LAINNYA 2 2 2 2 2 2 2
CADANGAN LAIN-LAIN (106) (106) (106) (106) (106) (106) (106)
SALDO LABA : 2.081 2.565 3.003 3.231 3.636 4.159 4.787
2.204 2.688 3.126 3.354 3.759 4.281 4.910
KEPENTINGAN NON-PENGENDALI 110 110 115 115 115 115 165
JUMLAH EKUITAS 2.314 2.798 3.241 3.469 3.874 4.396 5.075
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.521 3.773 5.003 5.379 5.859 6.321 6.998
37
Page 55
Lampiran 2.1
PROYEKSI LABA-RUGI KONSOLIDASIAN
PT BAYAN RESOURCES TBK AND ENTITAS ANAK
TANPA TRANSAKSI
(dalam Jutaan USD)
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
URAIAN 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Audited Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi
PENDAPATAN 3.446 4.458 5.171 4.811 5.056 5.235 5.254
BEBAN POKOK PENDAPATAN (2.113) (2.840) (3.418) (3.331) (3.329) (3.407) (3.339)
LABA BRUTO 1.333 1.618 1.753 1.480 1.727 1.827 1.915
BEBAN PENJUALAN (39) (63) (72) (60) (58) (59) (60)
BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI (81) (106) (121) (138) (130) (138) (145)
BEBAN KEUANGAN (18) (20) (4) (4) (4) (4) (4)
PENGHASILAN KEUANGAN 28 25 23 37 6 8 9
PENDAPATAN/(BEBAN) LAIN-LAIN, NETO (17) 6 3 6 6 6 6
LABA SEBELUM PAJAK 1.206 1.460 1.582 1.320 1.547 1.639 1.720
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (262) (315) (334) (282) (333) (352) (370)
LABA TAHUN BERJALAN to sales 943 1.145 1.248 1.039 1.214 1.288 1.350
Lampiran 2.2
PROYEKSI LABA-RUGI KONSOLIDASIAN
PT BAYAN RESOURCES TBK AND ENTITAS ANAK
DENGAN TRANSAKSI
(dalam Jutaan USD)
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
URAIAN 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
Audited Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi Proyeksi
PENDAPATAN 3.446 4.715 6.199 5.891 6.187 6.417 6.488
BEBAN POKOK PENDAPATAN (2.113) (3.011) (4.122) (4.094) (4.086) (4.176) (4.109)
LABA BRUTO 1.333 1.705 2.077 1.796 2.101 2.241 2.379
BEBAN PENJUALAN (39) (63) (72) (60) (58) (59) (60)
BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI (81) (106) (121) (138) (130) (138) (145)
BEBAN KEUANGAN (18) (20) (4) (4) (4) (4) (4)
PENGHASILAN KEUANGAN 28 25 23 37 6 8 9
PENDAPATAN/(BEBAN) LAIN-LAIN, NETO (17) 6 3 6 6 6 6
LABA SEBELUM PAJAK 1.206 1.547 1.906 1.637 1.921 2.053 2.184
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (262) (334) (405) (352) (415) (443) (472)
LABA TAHUN BERJALAN 943 1.212 1.501 1.286 1.506 1.611 1.712
to sales
38
Page 56
Lampiran 3.1
PROYEKSI ARUS KAS KONSOLIDASIAN
PT BAYAN RESOURCES TBK AND ENTITAS ANAK
TANPA TRANSAKSI
(dalam Jutaan USD)
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
URAIAN
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
PENERIMAAN DARI PELANGGAN 3.458 4.425 5.165 4.835 5.040 5.222 5.253
PEMBAYARAN KEPADA PEMASOK (1.902) (3.062) (2.749) (2.781) (2.753) (2.743) (2.730)
PEMBAYARAN KEPADA DIREKTUR, KOMISARIS (156) (187) (189) (214) (192) (207) (217)
PEMBAYARAN BEBAN KEUANGAN (17) (20) (4) (4) (4) (4) (4)
PEMBAYARAN
KAS DAN SETARA
ROYALTI/IURAN
KAS YANG EKSPLOITASI
DIBATASI (259) 376 (419) (369) (399) (432) (408)
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN (423) (354) (56) (222) (290) (431) (371)
PENERIMAAN PENGEMBALIAN PAJAK 359 43 - - - - 99
KAS BERSIH YANG DIPEROLEH DARI 1.060 1.221 1.748 1.244 1.401 1.404 1.623
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
PEMBELIAN ASET TETAP (164) (399) (217) (173) (58) (52) (52)
PENERIMAAN PENGHASILAN KEUANGAN 28 25 23 37 6 8 9
PENEMPATAN DALAM KAS DAN SETARA (10) (290) (19) 24 (16) (12) (1)
KAS BERSIH YANG DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS INVESTASI (167) (664) (213) (112) (68) (56) (45)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
PEMBAYARAN KEMBALI ATAS PINJAMAN BANK (460) (338) - - - - -
PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PEMILIK (800) (704) (1.033) (1.033) (1.033) (1.033) (1.033)
PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA (8) (25) (25) (25) (67) (56) (51)
KAS BERSIH YANG DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS PENDANAAN (879) (1.066) (1.058) (1.058) (1.100) (1.089) (1.084)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS 14 (510) 477 75 233 259 494
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE 898 912 402 880 954 1.188 1.446
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE 912 402 880 954 1.188 1.446 1.940
Lampiran 3.2
PROYEKSI ARUS KAS KONSOLIDASIAN
PT BAYAN RESOURCES TBK AND ENTITAS ANAK
DENGAN TRANSAKSI
(dalam Jutaan USD)
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
URAIAN
2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
PENERIMAAN DARI PELANGGAN 3.458 4.658 6.123 5.910 6.167 6.399 6.482
PEMBAYARAN KEPADA PEMASOK (1.902) (3.203) (3.371) (3.528) (3.494) (3.495) (3.484)
PEMBAYARAN KEPADA DIREKTUR, KOMISARIS (156) (187) (189) (214) (192) (207) (217)
PEMBAYARAN BEBAN KEUANGAN (17) (20) (4) (4) (4) (4) (4)
PEMBAYARAN ROYALTI/IURAN EKSPLOITASI (259) 376 (419) (369) (399) (432) (408)
PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN (423) (354) (75) (294) (360) (513) (462)
PENERIMAAN PENGEMBALIAN PAJAK 359 43 - - - - 99
KAS BERSIH YANG DIPEROLEH DARI 1.060 1.313 2.065 1.501 1.717 1.747 2.007
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
PEMBELIAN ASET TETAP (164) (422) (220) (173) (58) (52) (52)
PENERIMAAN PENGHASILAN KEUANGAN 28 25 23 37 6 8 9
PENEMPATAN DALAM KAS DAN SETARA (10) (290) (19) 24 (16) (12) (1)
KAS BERSIH YANG DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS INVESTASI (167) (687) (216) (112) (68) (56) (45)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
PEMBAYARAN KEMBALI ATAS PINJAMAN BANK (460) (338) - - - - -
PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PEMILIK (800) (704) (1.033) (1.033) (1.033) (1.033) (1.033)
PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA (8) (25) (25) (25) (67) (56) (51)
KAS BERSIH YANG DIGUNAKAN UNTUK AKTIVITAS PENDANAAN (879) (1.066) (1.058) (1.058) (1.100) (1.089) (1.084)
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS 14 (440) 790 332 549 602 878
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE 898 912 472 1.262 1.594 2.143 2.745
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE 912 472 1.262 1.594 2.143 2.745 3.623
39
Page 57
Lampiran 4
PERHITUNGAN NILAI INKREMENTAL
METODE ARUS KAS TERDISKONTO (DISCOUNTED CASH FLOW METHOD )
(dalam Jutaan USD) 1,0 2,0 3,0 4,0 5,0 6,0
Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des Jan-Des
URAIAN
2025 2026 2027 2028 2029 2030
EBIT 86,56 324,11 316,66 373,85 414,07 463,70
Less : Tax (19,04) (71,30) (69,67) (82,25) (91,10) (102,01)
Plus : Depresiasi dan Amortisasi 5,96 11,42 11,53 11,53 11,53 11,53
Less : Changes in NWC 17,12 47,84 (6,55) 16,22 (61,13) (76,67)
Less : Capex (22,64) (3,67) - - - -
Plus : Salvage value - - - - 25,97
Net Cash Flow 67,96 308,39 251,97 319,36 273,38 322,52
Discounted Factor 10,87% 0,9020 0,8136 0,7338 0,6619 0,5970 0,5385
Discounted Cash Flow 61,30 250,90 184,90 211,37 163,21 173,67
Present Value (PV) USD Juta 1.045,33 353,8% -18,3%
40
Names mentioned 72 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Fajar Sakti Prima
p.1 ×6
unresolved
org
PT Nirmala Matranusa File
p.1
unresolved
org
Nazir dan Rekan
p.2 ×7
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Publik Dedy
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP DAZ REKAN
p.2 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×4
unresolved
person
Pardomuan
p.2 ×3
unresolved
—
MAPPI
p.2 ×2
unresolved
—
STTD
p.2 ×2
unresolved
—
No.Register
p.2 ×2
unresolved
org
Rintis
p.4 ×4
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.4 ×3
unresolved
org
Tanudiredja
p.4 ×14
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.4 ×14
unresolved
org
Effendy & Rekan
p.5 ×4
unresolved
org
KJPP DAZ REKAN. Ringkasan Rencana Transaksi Rencana Transaksi
p.7
unresolved
person
Dr. Low Tuck Kwong. Analisis Pendapat Kewajaran Analisis
· Direktur Utama
p.9 ×33
unresolved
org
KJPP DEDY
p.11
unresolved
org
NAZIR DAN REKAN Pardomuan
p.11
unresolved
person
S.T.P.
p.11 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Dedy
p.12 ×3
unresolved
person
Dwi Pudyastuti
p.14
unresolved
person
Muhammad Yusuf Fawwaz
p.14 ×2
unresolved
—
Telepon/Faks
p.18
unresolved
person
Hendarman
· Komisaris
p.23
unresolved
person
Purnomo Yusgiantoro
· Komisaris Utama
p.23
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.23 ×3
unresolved
—
Sumber Suryadaya Prima (SSP)
p.24
unresolved
org
PT Mineral Energi Pratama
p.25
unresolved
person
Fajar Haryadi
p.25
unresolved
—
Tjin Silvia Mairanda
p.25
unresolved
person
Alastair McLeod
· Direktur
p.26
unresolved
person
Oliver Khaw Kar Heng
· Direktur
p.26 ×3
unresolved
org
PT NM. Di
p.26
unresolved
person
Yani Indrawaty Wibawa
· Notaris
p.28 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.28 ×5
unresolved
person
Akta Notaris Bakhtiar
p.29
unresolved
person
Jose Dima Satria
p.29
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.29 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.29
unresolved
org
Bank Indonesia
p.31 ×17
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.35
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.36 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik Grafik
p.37
unresolved
org
Pusat Statistik
p.37
unresolved
org
Menteri Energi
p.38
unresolved
org
PT Sinar Sakti Jaya
p.48
unresolved
org
PT Jagat Baja Prima Utama
p.48
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
6000 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}