Skip to content
Back to announcement

20250718_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_31916041_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BYAN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 18

Page 1 OCR 0.949
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

PT BAYAN RESOURCES Tbk

(“Perseroan”)

Bidang Usaha:
Aktivitas Perusahaan Holding, Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Pengelolaan
Terminal Khusus Batubara
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

Kantor Pusat:
Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190
Tel: (62-21) 2935 6888
Fax : (62-21) 2935 6999

Weksite: www.bayan.com.sg

Keterbukaan informasi ini ("Keterbukaan Informasi”) dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.31/2015”).

Keterbukaan informasi ini memuat informasi mengenai rangkaian transaksi yang dilakukan oleh
Perseroan berupa akuisisi dan pengembangan Terminal Khusus Batubara Di Desa Sebelang,
Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (“Terminal Khusus
Batubara”) dengan PT FAJAR SAKTI PRIMA selaku pemilik Terminal Khusus Batubara dan PT
NIRMALA MATRANUSA selaku pelaksana konstruksi pembangunan Terminal Khusus Batubara
(“Transaksi Afiliasi”).

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2025

Page 2 OCR 0.946
I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disiapkan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa
Perseroan telah melakukan rangkaian transaksi akuisisi atas Terminal Khusus Batubara
Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur
milik PT FAJAR SAKTI PRIMA (“PT FSP”) berikut pengembangan pembangunan fasilitas
pendukung Terminal Khusus Batubara tersebut dengan menunjuk
PT NIRMALA MATRANUSA ("PT NMN”) sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi untuk
pengembangan Terminal Khusus Batubara tersebut (selanjutnya disebut “Transaksi Afiliasi”).

PT FSP merupakan anak usaha Perseroan dengan kepemilikan sebesar 90”5 dan anggota
Direksi Perseroan juga menjabat sebagai anggota Direksi PT FSP. Sedangkan PT NMN
sebagai pihak terafiliasi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, karena Anggota
Dewan Komisaris serta anggota Direksi PT NMN juga menjabat sebagai anggota Direksi
Perseroan, disamping itu, Perseroan, PT FSP dan PT NMN dikendalikan oleh Pihak yang
sama, yakni Dato' Dr. Low Tuck Kwong.

Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi tersebut, Perseroan telah menunjuk KJPP Dedy, Arifin,
Nazir dan Rekan (“KJPP DAZ REKAN”) untuk melakukan penilaian mengenai kewajaran
Transaksi Afiliasi tersebut.

II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

A. Objek dan Nilai Transaksi

Objek Transaksi Afiliasi berupa akuisisi atas Terminal Khusus Batubara Di Desa

Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur

berikut pengembangan pembangunan fasilitas pendukung Terminal Khusus Batubara

meliputi:

a. Objek berupa Tanah berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 01 tanggal
25 Juni 2025, dibuat dihadapan Notaris Ratna Sari Utama, SH., MKn, antara
Perseroan dan PT FSP.

b. Objek berupa Bangunan Kantor dan Mess, Dermaga dan Infrastruktur Pendukung
berdasarkan Perjanjian Pengalihan Aset Infrastruktur Penunjang Kegiatan Pemuatan
Batubara Nomor 220/FSP-BR/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025.

c. Objek berupa Mesin, Peralatan, Alat Berat dan Kendaraan berdasarkan Perjanjian
Jual Beli Mesin, Peralatan, Alat Berat dan Kendaraan Nomor 221/FSP-BR/VI/2025
tanggal 25 Juni 2025.

d. Objek berupa Construcfion in Progress dan Suku Cadang berdasarkan Perjanjian Jual
Beli Construction in Progress (CIP) Dan Suku Cadang Nomor 222/FSP-BR/VI/2025
tanggal 25 Juni 2025.

(Perjanjian dalam huruf a, b, c dan d selanjutnya disebut “Perjanjian Jual Beli”)

e. Pemberian jasa pelaksana konstruksi pengembangan pembangunan fasilitas
pendukung Terminal Khusus Batubara tersebut berdasarkan Perjanjian Pekerjaan
Sipil dan Pemasangan Komponen Struktural & Mekanikal Pemuatan Batubara 3A
(BL 3A) untuk Fasilitas Jetty Muara Pahu, Kutai Barat, Kalimantan Timur Nomor
298/BR-NMN/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, selanjutnya disebut "Perjanjian Jasa"

Page 3 OCR 0.949
Ketentuan penting dari Perjanjian Jual Beli antara Perseroan selaku Pembeli dengan

PT FSP selaku Penjual adalah sebagai berikut:

a. Objek jual beli akan dibeli cleh Pembeli dalam kondisi “as is” berdasarkan hasil
pengecekan yang telah dilakukan oleh para pihak.

b. Ruang lingkup Perjanjian Jual Beli meliputi jual beli Tanah, Bangunan Kantor dan
Mess, Dermaga, Infrastruktur Pendukung, Mesin, Peralatan, Alat Berat, Kendaraan
Construction in Progress (CIP) Dan Suku Cadang.

c. Transaksi jual beli antara Penjual dan Pembeli selesai pada saat terpenuhinya seluruh
ketentuan-ketentuan sebagai berikut: (i) Pembeli telah membayar seluruh jumlah nilai
Jual Beli kepada Penjual: (ii) Penjual telah mengalihkan objek jual beli kepada
Pembeli, sebagaimana dibuktikan dengan ditanda tanganinya Berita Acara Serah
Terima oleh Para Pihak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini. Dengan dilakukannya
serah terima atas objek jual beli, maka: (i) Penjual dianggap telah melakukan
kewajibannya untuk mengalihkan objek jual beli kepada Pembeli, dan (ii) setiap
kewajiban berkenaan dengan objek jual beli beralih dari Penjual kepada Pembeli.

d. Harga Jual Beli sebagai berikut:

i. Tanah sebesar Rp. 69.061.051.510 belum termasuk PPN.
ii. Bangunan Kantor dan Mess, Dermaga dan Infrastruktur Pendukung sebesar
Rp.1.312.622.001.000 belum termasuk PPN.
ii. Mesin, Peralatan, Alat Berat dan Kendaraan sebesar Rp.1.548.185.885.000
belum termasuk PPN.
iv. Construction in Progress (CIP) Dan Suku Cadang sebesar Rp.375.909.962.000
belum termasuk PPN.
Sehingga Total Jual Beli atas Terminal Khusus Batubara sebesar
Rp.3.305.999.298.000 belum termasuk PPN.

Sedangkan ketentuan penting dari Perjanjian Jasa antara Perseroan dengan PT NMN

adalah sebagai berikut:

a. Perseroan selaku Penerima Jasa menunjuk PT NMN selaku pelaksana konstruksi
pengembangan pembangunan fasilitas pendukung pada Terminal Khusus Batubara Di
Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan
Timur.

b. Ruang lingkup Perjanjian Jasa meliputi Pekerjaan Sipil dan Pemasangan Komponen
Struktur & Mekanikal.

c. Perjanjian Jasa dibuat untuk jangka waktu 8 bulan.

d. Harga Kontrak sebesar Rp. 151.696.017.668 (seratus lima puluh satu miliar enam
ratus sembilan puluh enam juta tujuh belas ribu enam ratus enam puluh delapan
rupiah) belum termasuk PPN, dengan tahapan pembayaran sebagai berikut:

(i) Sebesar 30” (tiga puluh persen) dari Harga Kontrak sebagai Uang Muka akan di
bayarkan setelah Perjanjian ditandatangani.

(li) Sebesar 654 (enam puluh lima persen) dari Harga Kontrak dibayarkan secara
bertahap sebagai pembayaran kemajuan pekerjaan bulanan dibuktikan dengan
Sertifikat Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

(iii) Sebesar 596 (lima persen) dari Harga Kontrak dibayarkan setelah Pekerjaan
selesai, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima.

e. Pemberi Jasa bertanggung jawab atas perbaikan setiap cacat/kekurangan yang
diberitahukan Penerima Jasa dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum serah terima.
Apabila Pemberi Jasa lalai memperbaiki setiap cacat/kekurangan tersebut maka
Penerima Jasa berhak melakukan sendiri perbaikan yang perlu atau melibatkan pihak
ketiga untuk memperbaiki kekurangan dan berhak mengklaim biaya perbaikan kepada
Pemberi Jasa.
Page 4 OCR 0.954
Untuk

rangkaian transaksi akuisisi atas Terminal Khusus Batubara

dan pengembangan pembangunan fasilitas pendukung Terminal Khusus Batubara tersebut di
atas berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan Perjanjian Jasa, seluruhnya menggunakan dana
yang berasal dari kas Internal Perseroan.

B. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi

1.

Perseroan sebagai Pembeli dan Penerima Jasa

Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No.12 tanggal
7 Oktober 2004, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, S.H., notaris di Jakarta,
dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.C-30690 HT.01.01.TH.2004 tangga!
21 Desember 2004, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan
Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang, seperti ternyata dari akta anggaran dasar sebagaimana
diubah yang terakhir dengan Akta No. 73 tanggal 27 April 2023, dibuat dihadapan
Mala Mukti, SH., LL.M, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah disampaikan
kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat No. AHU-AH.01.03-0061630 tanggal 9
Mei 2023, serta susunan anggota Direksi yang terakhir sebagaimana Akta No. 95
tanggal 27 Juni 2024, dibuat dihadapan Mala Mukti, SH., LL.M, Notaris di Jakarta,
yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam
surat No. AHU-AH.01.09-0222142 tanggal 4 Juli 2024, sedangkan susunan anggota
Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 27 tanggal 15 Januari 2025,
dibuat dihadapan Mala Mukti, SH., LL.M, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya
telah disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat No. AHU-AH.01.09-
0029175 tanggal 23 Januari 2025.

Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham

Struktur Modal Perseroan adalah sebagai berikut.

Modal Dasar 1 Rp. 1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar rupiah)
terbagi dari 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar) saham
dengan nilai nominal Rp 10,- (sepuluh rupiah).

Modal Disetor : Rp. 333.333.350.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus

dan tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri

Ditempatkan dari 33.333.350.000 (tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh
tiga juta tiga ratus lima puluh ribu) saham.
Page 5 OCR 0.931
Susunan para Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei 2025 sebagai berikut:

Pemegang Saham Jumlah Saham Tantan Persentase
Dato' Dr. Low Tuck Kwong 13.393.006.670 | 133.930.066.700 40,18
Elaine Low 1.333.833.700 73.338.337.000 22,00
PT Sumber Suryadaya Prima 3.333.380.000 33.333.800.000 10,00
Masyarakat 9.273.114.630 92.762.855.300 2782
Total 33.333.335.000 333.333.350.000 100,00

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama Independen : Hendarman

Komisaris : Lifransyah Gumay, S.Ak., MM
Komisaris : Moermahadi Soerja Djanegara
Komisaris Independen : Budiman

Komisaris Independen : Timur Pradopo

Direksi

Direktur Utama : Dato' Dr. Low Tuck Kwong
Direktur : Jenny Guantero

Direktur : Lim Chai Hock

Direktur : Low Yi Ngo

Direktur ! Alastair Gordon Christopher Mcleod
Direktur : Russell John Neil

Direktur : Alexander Ery Wibowo, SH.,LLM.
Direktur : Oliver Khaw Kar Heng

Direktur : Lee Min Hyung

Direktur : Merlin

Direktur : Ulina Fitriani

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama Perseroan bergerak dibidang Aktivitas Perusahaan Holding,
Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Pengelolaan Terminal Khusus Batubara.

PT FSP sebagai Penjual

Riwayat Singkat PT FSP

PT Fajar Sakti Prima, berkedudukan di Balikpapan, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No.72 tanggal
23 September 1987, dibuat dihadapan Laden Mering, SH, Notaris di Samarinda, yang
seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, seperti ternyata dari akta No. 1 tanggal 1
September 2007, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Page 6 OCR 0.949
Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-03913.HT.01.01.TH.2007 tanggai 21
November 2007, anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No.
39 tanggal 9 Januari 2025, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0002241.AH.01.02.TAHUN 2025
tanggal 16 Januari 2025, serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang
terakhir sebagaimana Akta No. 11 tanggal 3 Desember 2024, dan telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0286721 tanggal 11 Desember
2024, kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria, SH, M.Kn, Notaris di
Jakarta.

Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham
Struktur Modal PT FSP adalah sebagai berikut.

Modal Dasar : Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) terbagi dari 980.000
(sembilan ratus delapan puluh ribu) saham Seri A dengan nilai
nominal Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 20.000 (dua puluh
ribu) saham Seri B dengan nilai nomina! Rp 5.000,- (lima ribu

rupiah).
Modal Disetor : Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang terdiri dari 980.000
dan (sembilan ratus delapan puluh ribu) saham Seri A dengan nilai
Ditempatkan nominal Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 20.000 (dua puluh
ribu) saham Seri B dengan nilai nomina! Rp 5.000,- (lima ribu
rupiah).

Susunan para Pemegang Saham PT FSP per tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:

Jumlah Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham Rp) (08)
PT Bayan Resources Tbk 900.000 Seri A 4.500.000.000 90,00
PT Mineral Energi Pratama 80.000 Seri A 400.000.000 8,0
Furdianto AS, A.Md 18.000 Seri B 90.000.000 1,8
Fajar Haryadi, SE 2.000 Seri B 10.000.000 0,2
Total 980.000 Seri A 5.000.000.000 100,00
20.000 Seri B

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT FSP adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Siska Kasmara
Komisaris : Fajar Haryadi, SE
Page 7 OCR 0.951
Direksi

Direktur Utama : Dato' Dr. Low Tuck Kwong
Direktur : Jenny Guantero

Direktur : Furdianto AS, A.Md

Direktur 1 Alexander Ery Wibowo, SH.,LLM.
Direktur : Merlin

Direktur : Low Yi Ngo

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama PT FSP bergerak dibidang pertambangan batubara.

PT NMN sebagai Pemberi Jasa

Riwayat Singkat PT NMN

PT Nirmala Matranusa, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No. 28
tanggal 17 Oktober 1994, dibuat dihadapan Samsul Hadi, SH, Notaris di Jakarta,
yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seperti ternyata dari akta No. 62 tanggal 13
Agustus 2008, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notaris di Jakarta, dan
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-61120.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 September 2008,
anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No. 6 tanggal 15
September 2023, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-0056780.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20
September 2023, serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir
sebagaimana Akta No. 8 tanggal 30 November 2020, dan telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0416252 tanggal 7 Desember 2020,
kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Ratna Sari Utama, SH, M.Kn, MM, Notaris di
Kota Cilegon.

Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham
Struktur Modal PT NMN adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang dibagi

menjadi 2.000 (dua ribu) saham dengan nilai
nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Modal Disetor : Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah)

dan Ditetapkan yang terdiri dari 1.100 (seribu seratus) saham saham
dengan nilai nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu
rupiah).
Page 8 OCR 0.941
Cc.

Susunan Para Pemegang Saham PT NMN per tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:

Pemegang Saham Jumlah Jumlah Persentase
Saham (Rp) (Yo)

Dato' Dr. Low Tuck Kwong 880 440.000.000 80

Jenny Guantero 110 55.000.000 10

Tjin Silvia Mairanda 110 55.000.000 10

Total 1.100 550.000.000 100

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT NMN adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris : Dato' Dr. Low Tuck Kwong
Direksi
Direktur 1 Jenny Auantero

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama PT NMN adalah bergerak dalam bidang pembangunan antara
lain konstruksi gedung, bangunan sipil dan konstruksi khusus.

Sifat Hubungan Afiliasi Para Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi

Hubungan afiliasi pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Afiliasi adalah terdapatnya
anggota Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan
Direksi pada PT FSP dan PT NMN, dengan rincian sebagai berikut:

- Dato' Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan juga
menjabat sebagai Direktur Utama PT FSP dan sebagai Komisaris PT NMN.

- Jenny @uantero, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat
sebagai Direktur PT FSP dan Direktur PT NMN.

Di samping itu Perseroan, PT FSP dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni
Dato' Dr. Low Tuck Kwong
Page 9 OCR 0.943
II. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

Perseroan telah menunjuk KJPP DAZ REKAN untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas kewajaran Transaksi sesuai dengan Proposal Penawaran Jasa Penilaian
Pendapat Kewajaran No. 054/SP-DAZ/PDM-BRIIII/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, KJPP DAZ REKAN sebagai penilai publik
dengan izin dari Menteri Keuangan No. 2.15.00128, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 391/KM.1/2015, tanggal 15 Mei 2015, dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berdasarkan Surat No. S-438/PM.02/2023 tanggal 10 Maret 2023 dengan Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-46/PM.02/2023 tanggal 10 Maret
2023 sebagai Penilai Properti dan Bisnis di Pasar Modal.

Berikut adalah ringkasan laporan opini kewajaran atas rencana transaksi Laporan No. 008/LPR-
DAZ/PDM-BR/VI/2025 tanggai 24 Juni 2025 yang disusun oleh KJPP DAZ REKAN:

1. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI

Para pihak yang terlibat dalam Rangkaian Rencana Transaksi akuisisi dan
pengembangan pembangunan fasilitas pendukungnya terhadap Terminal Khusus
Batubara Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi
Kalimantan Timur adalah :

Pihak Pembeli dan Penerima Jasa : PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”)

Pihak Penjual : PT Fajar Sakti Prima (“PT FSP”)“
“Perseroan memiliki 90,004 saham pada PT FSP

Pihak Pemberi Jasa : PT Nirmala Matranusa (“PT NMN”)
2. OBJEK TRANSAKSI

Adapun objek Rangkaian Rencana Transaksi dari pendapat kewajaran ini adalah
rencana Perseroan melakukan transaksi akuisisi atas Terminal Khusus Batubara Di
Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan
Timur milik PT FSP, untuk kemudian melakukan pengembangan pembangunan fasilitas
pendukung pada Terminal Khusus Batubara tersebut dengan menggunakan jasa
pelaksana konstruksi dari PT NMN, dengan jumlah estimasi harga transaksi sebesar
Rp.3.457.695.315.668 belum termasuk PPN.

3. HUBUNGAN ANTARA PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI

Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi Perseroan, bahwa PT FSP adalah
entitas anak dan PT NMN adalah afiliasinya, serta informasi yang diperoleh dari
Manajemen Perseroan, hubungan afiliasi antara pihak-pihak yang bertransaksi adalah
sebagai berikut:

Page 10 OCR 0.947
- Dato' Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan juga
menjabat sebagai Direktur Utama PT FSP dan sebagai Komisaris PT NMN.

- Jenny Guantero, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat
sebagai Direktur PT FSP dan Direktur PT NMN

Di samping itu Perseroan, PT FSP dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang sama,
yakni Dato' Dr. Low Tuck Kwong

MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Maksud dan tujuan dari laporan pendapat kewajaran atas Rangkaian Rencana Transaksi
akuisisi dan pengembangan pembangunan fasilitas pendukungnya terhadap Terminal
Khusus Batubara Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat,
Provinsi Kalimantan Timur adalah dalam rangka pelaksanaan Rangkaian Rencana
Transaksi, serta untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42
/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) tanggal 1 Juli 2020, dan
tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut.

Dalam melakukan penilaian atas Rangkaian Rencana Transaksi, KJPP DAZ REKAN
berpedoman pada peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilai Bisnis di Pasar Modal, tanggal 25 Mei 2020, Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018 Edisi VII) serta
peraturan perundangan yang berlaku.

Rangkaian Rencana Transaksi di atas memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi
afiliasi, namun bukan transaksi material karena nilai Rencana Transaksi dibawah 2046
(dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2024.

KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK

Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran adalah :

- KJPP DAZ REKAN mengasumsikan bahwa Rangkaian Rencana Transaksi tersebut
dijalankan seperti yang telah dijelaskan oleh manajemen Persercan dan sesuai
dengan kesepakatan serta kebenaran informasi mengenai Rangkaian Rencana
Transaksi tersebut yang diungkap oleh pihak Perseroan dalam Penjanjian Jual Beli
dan Perjanjian Jasa.

“ Pendapat kewajaran atas Rangkaian Rencana Transaksi disusun berdasarkan
pertimbangan perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan serta
kondisi usaha Perseroan dan anak perusahaannya, serta Peraturan OJK. Perubahan
atas kondisi-kondisi tertentu yang berada di luar kendali Perseroan akan dapat
memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap
pendapat kewajaran ini.

- KJPP DAZ REKAN mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi sampai tanggal efektifnya Rangkaian
Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat
kewajaran ini.

10
Page 11 OCR 0.960
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rangkaian Rencana Transaksi ini disusun untuk
kepentingan Manajemen Perseroan sehubungan dengan rencana tersebut, dan tidak
digunakan oleh pihak lain. Selanjutnya Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak
dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi kepada pemegang saham Perseroan
Untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rangkaian Rencana Transaksi tersebut atau
mengambil tindakan-tindakan tertentu atas Rangkaian Rencana Transaksi tersebut.
KJPP DAZ REKAN mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang
berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang
profesional dan kompeten (going concern).

Seluruh pernyataan dan data yang terdapat di dalam laporan ini adalah relevan,
benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang
umum berlaku dan disampaikan dengan itikad baik.

KJPP DAZ REKAN bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan Perseroan.

Seluruh asumsi penilaian yang digunakan di dalam proses penelaahan laporan
proyeksi keuangan didasarkan kepada dokumen pendukung yang diterima dari
Manajemen Perseroan.

Seluruh data yang diterima sehubungan dengan penilaian ini adalah relevan, benar
dan dapat dipercaya.

KJPP DAZ REKAN telah menelaah informasi atas status hukum objek penilaian dari
pemberi tugas.

Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan
hukum dimana Perseroan melakukan bisnisnya.

Tidak ada perubahan yang material dan signifikan atas tarif perpajakan atau tingkat
suku bunga yang didapat dari Proyeksi Laporan Keuangan yang telah diberikan
kepada KJPP DAZ REKAN.

Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum
yang berlaku di dalam negara dimana Perseroan mempunyai bisnis usaha yang
mempengaruhi pendapatan Perseroan.

Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap tenaga kerja dan biaya
lain-lain yang signifikan.

Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau
asosiasi tenaga kerja.

Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang
digunakan oleh Manajemen Perseroan.

Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan
kompetisi pasar di negara dimana Perseroan menjalankan bisnisnya.

KJPP DAZ REKAN bertanggung jawab atas laporan dan kesimpulan nilai akhir.

Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah :

KJPP DAZ REKAN tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau
pihak-pihak yang melakukan Rangkaian Rencana Transaksi.

Dalam melaksanakan analisis, KJPP DAZ REKAN mengasumsikan dan bergantung
pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan

11
Page 12 OCR 0.951
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP DAZ REKAN oleh Perseroan
atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan
tidak menyesatkan, dan KJPP DAZ REKAN tidak bertanggung jawab untuk
melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP
DAZ REKAN juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa
mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang
diberikan kepada KJPP DAZ REKAN menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP DAZ REKAN
secara material. Oleh karenanya, KJPP DAZ REKAN tidak bertanggungjawab atas
perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP DAZ REKAN dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut.

KJPP DAZ REKAN tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari
Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang KJPP DAZ REKAN berikan kepada Perseroan
dalam kaitan dengan Rangkaian Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Rangkaian Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan
bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP DAZ REKAN tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Rangkaian Rencana Transaksi dari aspek
hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rangkaian Rencana Transaksi tersebut.

Penugasan KJPP DAZ REKAN yang berkaitan dengan Rangkaian Rencana
Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk
apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu
atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau
penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP
DAZ REKAN tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar aksi
korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.

PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI

Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rangkaian Rencana Transaksi ini, KJPP
DAZ REKAN telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian
Rangkaian Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:

“ Analisis transaksi: meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang
bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi, dan
penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.

« Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi.

- Analisis kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut riwayat perusahaan dan sifat
kegiatan usaha, analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan
prospek perusahaan, alasan dilakukannya transaksi: dan keuntungan dan
kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan.

- Analisis kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut :

z Penilaian atas potensi pendapatan, aset, kewajiban, dan kondisi keuangan
perusahaan, termasuk penilaian kinerja historis: penilaian arus kas,

12
Page 13 OCR 0.945
penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari pihak manajemen
pemberi tugas, analisis rasic keuangan: dan analisis laporan keuangan
sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah transaksi
dilakukan.

" Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai
tambah dari transaksi dengan mempertimbangkan paling kurang hal-hal
sebagai berikut : kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai
akibat dari transaksi yang akan dilakukan, termasuk dampaknya terhadap
proyeksi keuangan perusahaan: biaya atau pendapatan yang relevan,
informasi non keuangan yang relevan: dan prosedur pengambilan
keputusan oleh perusahaan dalam menentukan rencana dan nilai transaksi
dengan memperhatikan alternatif lain: dan hal-hal material lainnya yang
dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Usaha dalam memberikan opini
kewajaran transaksi.

» Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur
keuntungan dan kerugian dari transaksi yang akan dilakukan (jika
diperlukan).

“ Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai
transaksi dengan hasi! penilaian atas transaksi yang akan dilakukan, dan analisis
untuk memastikan bahwa rencana nilai transaksi memberikan nilai tambah dari
transaksi yang akan dilakukan, dan analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan
untuk meyakini bahwa rencana nilai transaksi berada dalam kisaran Nilai yang
didapatkan dari hasil Penilaian.

Sebagai tambahan informasi, kewajaran nilai transaksi dalam Laporan Pendapat
Kewajaran ini tidak diperoleh dari perbandingan nilai transaksi dengan Hasil
Penilaian, karena transaksi ini adalah pembelian jasa konstruksi, sehingga
kewajaran nilai transaksi diperoleh dengan membandingkan rencana nilai transaksi
dengan dua penawaran sejenis yang diperoleh dari pihak ketiga, yang dianalisis
dengan menggunakan skewed distribution (aturan jarak interguartile atau IAR).

» Analisis atas faktor lain yang relevan.

ANALISIS KEWAJARAN

Analisis yang dilakukan dalam menyusun pendapat kewajaran atas Rangkaian Rencana
Transaksi adalah dengan melakukan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis
kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai transaksi adalah sebagai berikut:

a. Latar belakang Rangkaian Rencana Transaksi sebagai berikut:

« Dapat menambah profitabilitas Perseroan secara grup, dengan penambahan
fasilitas pengangkutan Batubara fase 3A, Muara Pahu Jetty.

“ Dapat memperlancar proses logistik batubara, memenuhi demand pasar, dan
target penjualan Perseroan secara grup.

“ Dapat menekan dan mengurangi biaya keterlambatan pengiriman batubara ke
custorner.

« Dapat me-mitigasi kemungkinan resiko yang timbul apabila salah satu fasilitas
pengangkutan yang dioperasikan mengalami kendala teknis, serta ransshipment
tetap berjalan.

13
Page 14 OCR 0.939
" Sinergi dengan rencana Perseroan dalam upaya untuk terus melakukan Investasi
Jangka Panjang.

“ Peningkatan kapasitas volume pengangkutan batubara dimana hal ini sejalan
dengan peningkatan rencana produksi Perseroan secara Grup.

“ Dengan Pembangunan Fasilitas Pendukung di Muara Pahu Jetty, kegiatan
support & maintenances dapat dilakukan dengan lebih cepat, tanggap dan efisien.

“ Sejalan dengan peningkatan produksi dan penjualan Perseroan secara grup,
yang berdampak perlunya peningkatan Fasilitas Pendukung untuk menunjang
operasional di lapangan demi tercapainya target Perseroan.

“ Perseroan percaya dengan penanganan dan pemeliharaan yang baik pada unit-
unit aset yang dimiliki, dapat mencegah kerugian finansial yang mungkin timbul
dari meluasnya kerusakan pada unit rusak yang tidak segera diperbaiki

. Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi Perseroan, PT FSP dan PT NMN
serta informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, hubungan afiliasi antara
pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:

» Dato' Dr. Low Tuck Kwong menjabat sebagai Direktur Utama di Perseroan dan
PT FSP, dan juga menjabat sebagai Komisaris di PT NMN per 31 Desember
2024,

» Jenny Guantero menjabat sebagai Direktur di Perseroan dan PT FSP, dan juga
menjabat sebagai Direktur di PT NMN per 31 Desember 2024.

Di samping itu Perseroan, PT FSP dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang sama,
yakni Dato' Dr. Low Tuck Kwong.

Manfaat dan risiko Rangkaian Rencana Transaksi sebagai berikut:
“ Manfaat Rangkaian Rencana Transaksi adalah:

— Memperpanjang nilai ekonomis dari Fasilitas Pengangkutan Batubara yang di
bangun di Muara Pahu Jetty.

— Menunjang kegiatan operasional Perseroan dan Anak Perusahaan untuk
supply chain transshipment guna kelancaran operasional kegiatan
pertambangan.

—- Menunjang kegiatan distribusi logistik batubara yang menjadi komoditas
utama dari grup dengan segala situasi Kondisi

“ Risiko Rangkaian Rencana Transaksi adalah

— Keterlambatan pengiriman material oleh vendor untuk kegiataan proyek
konstruksi Fasilitas Pendukung Jetty Muara Pahu dimana ini merupakan hal
yang diluar jangkauan Perseroan (Tanggung Jawab dan Komitmen dari
Vendor).

— Transaksi ini menggunakan pembiayaan dana sendiri sehingga adanya
kemungkinan keterlambatan arus kas.

. Keuntungan dan kerugian atas dilakukannya Rangkaian Rencana Transaksi:
« Keuntungan Rangkaian Rencana Transaksi adalah:

— Peningkatan Pendapatan dan profitabilitas Perseroan dan anak perusahaan,
dimana kegiatan operasional akan menjadi lebih efektif dan efisien dalam
kegiatan pengangkutan batubara yang menjadi komoditas utama dari grup.

— Dikarenakan pihak kontraktor yang merupakan pihak berelasi, untuk
penyelesaian proyek dapat diselesaikan sesuai dengan apa yang diharapkan

14
Page 15 OCR 0.953
baik dari sisi kualitas, desain, waktu penyelesaian dan hal-hal iain-nya yang
terkait dengan penyelesaian Proyek
“ Kerugian Rangkaian Rencana Transaksi adalah:
- Adanya saling ketergantungan antara Perseroan dan Kontraktor (pihak
berelasi) karena tidak ada pihak lain yang mampu menunjang dan
memfasilitasi kegiatan operasional grup secara efisien dan efektif.

e. Dari hasil analisis inkremental, secara finansial dapat disimpulkan bahwa dengan
melakukan Rangkaian Rencana Transaksi, perusahaan akan menghasilkan Nilai
Tambah (Present Value) yang positif.

f. Dari hasil analisis atas kewajaran nilai transaksi, dari perbandingan Harga
Penawaran Kontrak dari beberapa kontraktor dapat disimpulkan bahwa Nilai
Rencana Transaksi yang ditawarkan adalah wajar.

KESIMPULAN

Atas dasar analisis yang KJPP DAZ REKAN lakukan terhadap kewajaran Rangkaian
Rencana Transaksi yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif,
dan analisis atas kewajaran nilai transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rangkaian
Rencana Transaksi akuisisi atas Terminal Khusus Batubara Di Desa Sebelang,
Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur dan
pengembangan pembangunan fasilitas pendukung Terminal Khusus Batubara tersebut
adalah WAJAR.

INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan laporan ini, KJPP DAZ REKAN telah bertindak secara objektif
dan independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, PT FSP
dan PT NMN ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi. KJPP DAZ REKAN juga tidak
mempunyai kepentingan atau keuntungan baik sekarang maupun yang akan datang
berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya laporan ini tidak dilakukan untuk
memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang KJPP DAZ
REKAN terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari
proses penilaian ini

IV.

PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN
SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

Perseroan melakukan akuisisi dan pengembangan Terminal Khusus Batubara Di Desa
Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur tersebut
dengan pertimbangan dan alasan sebagai berikut:

1.

Saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 52
Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Kepentingan Sendiri, diatur bahwa
terminal khusus yang dimiliki Perseroan selaku induk usaha dapat dipakai oleh anak

kepemilikan Terminal Khusus Batubara beralih dari PT FSP kepada Perseroan, sehingga
untuk selanjutnya Terminal Khusus Batubara ini dapat dipakai tidak hanya oleh PT FSP

15
Page 16 OCR 0.954
10.

tapi juga oleh seluruh anak-anak usaha Perseroan lainnya yang memiliki kegiatan usaha
pokok yang sejenis.

Dapat menambah profitabilitas Perseroan secara grup, dengan penambahan fasilitas
pengangkutan Batubara fase 3A, Muara Pahu Jetty.

Dapat memperlancar proses fegistik batubara, memenuhi demand pasar, dan target
penjualan Perseroan secara grup.

Dapat menekan dan mengurangi biaya keterlambatan pengiriman batubara ke customer.
Dapat me-mitigasi kemungkinan resiko yang timbul apabila salah satu fasilitas
pengangkutan yang dioperasikan mengalami kendala teknis, serta transshipment tetap
berjalan.

Sinergi dengan rencana Perseroan dalam upaya untuk terus melakukan Investasi Jangka
Panjang.

Peningkatan kapasitas volume pengangkutan batubara dimana hal ini sejalan dengan
peningkatan rencana produksi Perseroan secara Grup.

Dengan Pembangunan Fasilitas Pendukung di Muara Pahu Jetty, kegiatan support &
maintenances dapat dilakukan dengan lebih cepat, tanggap dan efisien.

Sejalan dengan peningkatan produksi dan penjualan secara grup, yang berdampak
perlunya peningkatan Fasilitas Pendukung untuk menunjang operasional di lapangan
demi tercapainya target Perseroan.

Perseroan percaya dengan penanganan dan pemeliharaan yang baik pada unit-unit aset
yang dimiliki, dapat mencegah kerugian finansial yang mungkin timbul dari meluasnya
kerusakan pada unit rusak yang tidak segera diperbaiki.

Perseroan telah melakukan seleksi beberapa perusahaan konstruksi dan dari beberapa
penawaran yang diterima. Perseroan melakukan Transaksi Afiliasi tersebut dengan PT NMN
dengan alasan sebagai berikut :

Lebih menguntungkan bagi Perseroan dari sisi harga jika dibandingkan dilakukan dengan
pihak lain,

PT NMN telah memiliki pengalaman sejenis untuk proyek Pembangunan Jeity, sehingga
tingkat kepastian terhadap penyelesaian pekerjaan menjadi lebih tinggi:

PT NMN memiliki fleksibilitas dalam penyelesaian proyek sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh Perseroan baik dari sisi kualitas, design, waktu penyelesaian dan hal-hal
lainnya yang terkait dengan penyelesaian proyek, dibandingkan jika dilakukan dengan
pihak ketiga

PT NMN memberikan penawaran yang lebih rendah dikarenakan dapat menekan biaya
Mobilisasi dan Demobilisasi atas peralatan yang dibutuhkan oleh Perseroan, harga yang
ditawarkan mencakup biaya mobilisasi dan demobilisasi yang lebih besar sehingga harga
yang ditawarkan menjadi sangat tinggi.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka akan lebih efisien bagi Perseroan untuk menunjuk PT NMN
untuk melaksanakan kegiatan jasa pengembangan pembangunan fasilitas pendukung pada
Terminal Khusus Batubara tersebut.

16
Page 17 OCR 0.955
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Direksi Perseoran dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang
memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afilasi
tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
mengingat nilai Transaksi Afiliasi tidak mencapai 20X dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan (ii)
seluruh informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.

17
Page 18 OCR 0.833
VI. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:

PT BAYAN RESOURCES Tbk.
(“Perseroan”)

Kantor Pusat:
Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190
Tel: (62-21) 2935 6888
Fax : (62-21) 2935 6999

Website: www.bayan.com.sg
Email: corporate.secretary@bayan.com.sg

Jakarta, 30 Juni 2025
Hormat,kami,

Na

| "IMETERAI
| MempeL

7AMXNh 1998580

JENNY GUANTERO
Sekretaris Perusahaan

SerULH Ru RuPuH

18

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.07 MB
Published18 Jul 2025
Pages18
Characters40,964
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BAYAN RESOURCES Tbk p.1 ×11
linked org PT NIRMALA MATRANUSA p.1 ×7
linked — Elaine Low p.5
linked person Lifransyah Gumay · Komisaris p.5
linked person Timur Pradopo · Komisaris Independen p.5
linked person Lim Chai Hock · Direktur p.5
linked person Low Yi Ngo · Direktur p.5 ×3
linked person Ulina Fitriani · Direktur p.5
linked org Jenny Auantero p.8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT FSP p.2 ×28
possible person Ratna Sari · Notaris p.2 ×3
possible org negara Republik Indonesia p.4 ×3
possible person Moermahadi Soerja Djanegara · Komisaris p.5
possible person Budiman · Komisaris Independen p.5
possible person Jenny Guantero · Direktur p.5 ×9
possible person Russell John Neil · Direktur p.5
possible person Alexander Ery Wibowo · Direktur p.5 ×3
possible person Merlin · Direktur p.5 ×2
possible person Samsul Hadi · Notaris p.7
unresolved org PT FAJAR SAKTI PRIMA p.1 ×4
unresolved org PT NMN p.2 ×30
unresolved org PT FSP. Sedangkan p.2
unresolved person Dr. Low Tuck Kwong. Sehubungan p.2
unresolved org KJPP Dedy p.2
unresolved org Nazir dan Rekan p.2
unresolved org KJPP DAZ REKAN p.2 ×31
unresolved person Yani Indrawaty Wibawa · Notaris p.4 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.4 ×5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved org PT Sumber Suryadaya Prima p.5
unresolved person Oliver Khaw Kar Heng · Direktur p.5 ×2
unresolved person Lee Min Hyung · Direktur p.5
unresolved person Laden Mering · Notaris p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak p.5
unresolved org Menteri p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.6 ×2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.6
unresolved org PT Mineral Energi Pratama p.6
unresolved person Fajar Haryadi · Komisaris p.6 ×2
unresolved person Siska Kasmara · Komisaris Utama p.6
unresolved person Furdianto AS · Direktur p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.7 ×2
unresolved org PT NMN. Di p.8 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.9 ×2
unresolved org PT Fajar Sakti Prima (“PT FSP”)“ · Pihak Penjual p.9
unresolved org PT FSP Pihak Pemberi Jasa p.9
unresolved person Dr. Low Tuck Kwong MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN · Direktur Utama p.10 ×26
unresolved person Dr. Low Tuck Kwong. Manfaat p.14
unresolved org Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM p.15
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.17
unresolved org Rianto & Rekan p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1010 ms 13 Sep 2026 15:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'SHARES',
             'description': 'Afiliasi berupa akuisisi atas Terminal Khusus '
                            'Batubara Di Desa'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi berupa akuisisi atas Terminal Khusus Batubara Di '
                'Desa',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result