Back to announcement
20250718_BYAN_Informasi Transaksi Afiliasi_31916041_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BYANSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 18
Page 1 OCR 0.949
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
PT BAYAN RESOURCES Tbk
(“Perseroan”)
Bidang Usaha:
Aktivitas Perusahaan Holding, Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Pengelolaan
Terminal Khusus Batubara
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H
Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190
Tel: (62-21) 2935 6888
Fax : (62-21) 2935 6999
Weksite: www.bayan.com.sg
Keterbukaan informasi ini ("Keterbukaan Informasi”) dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.31/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau
Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.31/2015”).
Keterbukaan informasi ini memuat informasi mengenai rangkaian transaksi yang dilakukan oleh
Perseroan berupa akuisisi dan pengembangan Terminal Khusus Batubara Di Desa Sebelang,
Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (“Terminal Khusus
Batubara”) dengan PT FAJAR SAKTI PRIMA selaku pemilik Terminal Khusus Batubara dan PT
NIRMALA MATRANUSA selaku pelaksana konstruksi pembangunan Terminal Khusus Batubara
(“Transaksi Afiliasi”).
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2025
Page 2 OCR 0.946
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disiapkan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa
Perseroan telah melakukan rangkaian transaksi akuisisi atas Terminal Khusus Batubara
Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur
milik PT FAJAR SAKTI PRIMA (“PT FSP”) berikut pengembangan pembangunan fasilitas
pendukung Terminal Khusus Batubara tersebut dengan menunjuk
PT NIRMALA MATRANUSA ("PT NMN”) sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi untuk
pengembangan Terminal Khusus Batubara tersebut (selanjutnya disebut “Transaksi Afiliasi”).
PT FSP merupakan anak usaha Perseroan dengan kepemilikan sebesar 90”5 dan anggota
Direksi Perseroan juga menjabat sebagai anggota Direksi PT FSP. Sedangkan PT NMN
sebagai pihak terafiliasi Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020, karena Anggota
Dewan Komisaris serta anggota Direksi PT NMN juga menjabat sebagai anggota Direksi
Perseroan, disamping itu, Perseroan, PT FSP dan PT NMN dikendalikan oleh Pihak yang
sama, yakni Dato' Dr. Low Tuck Kwong.
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi tersebut, Perseroan telah menunjuk KJPP Dedy, Arifin,
Nazir dan Rekan (“KJPP DAZ REKAN”) untuk melakukan penilaian mengenai kewajaran
Transaksi Afiliasi tersebut.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Objek dan Nilai Transaksi
Objek Transaksi Afiliasi berupa akuisisi atas Terminal Khusus Batubara Di Desa
Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur
berikut pengembangan pembangunan fasilitas pendukung Terminal Khusus Batubara
meliputi:
a. Objek berupa Tanah berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 01 tanggal
25 Juni 2025, dibuat dihadapan Notaris Ratna Sari Utama, SH., MKn, antara
Perseroan dan PT FSP.
b. Objek berupa Bangunan Kantor dan Mess, Dermaga dan Infrastruktur Pendukung
berdasarkan Perjanjian Pengalihan Aset Infrastruktur Penunjang Kegiatan Pemuatan
Batubara Nomor 220/FSP-BR/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025.
c. Objek berupa Mesin, Peralatan, Alat Berat dan Kendaraan berdasarkan Perjanjian
Jual Beli Mesin, Peralatan, Alat Berat dan Kendaraan Nomor 221/FSP-BR/VI/2025
tanggal 25 Juni 2025.
d. Objek berupa Construcfion in Progress dan Suku Cadang berdasarkan Perjanjian Jual
Beli Construction in Progress (CIP) Dan Suku Cadang Nomor 222/FSP-BR/VI/2025
tanggal 25 Juni 2025.
(Perjanjian dalam huruf a, b, c dan d selanjutnya disebut “Perjanjian Jual Beli”)
e. Pemberian jasa pelaksana konstruksi pengembangan pembangunan fasilitas
pendukung Terminal Khusus Batubara tersebut berdasarkan Perjanjian Pekerjaan
Sipil dan Pemasangan Komponen Struktural & Mekanikal Pemuatan Batubara 3A
(BL 3A) untuk Fasilitas Jetty Muara Pahu, Kutai Barat, Kalimantan Timur Nomor
298/BR-NMN/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, selanjutnya disebut "Perjanjian Jasa"
Page 3 OCR 0.949
Ketentuan penting dari Perjanjian Jual Beli antara Perseroan selaku Pembeli dengan PT FSP selaku Penjual adalah sebagai berikut: a. Objek jual beli akan dibeli cleh Pembeli dalam kondisi “as is” berdasarkan hasil pengecekan yang telah dilakukan oleh para pihak. b. Ruang lingkup Perjanjian Jual Beli meliputi jual beli Tanah, Bangunan Kantor dan Mess, Dermaga, Infrastruktur Pendukung, Mesin, Peralatan, Alat Berat, Kendaraan Construction in Progress (CIP) Dan Suku Cadang. c. Transaksi jual beli antara Penjual dan Pembeli selesai pada saat terpenuhinya seluruh ketentuan-ketentuan sebagai berikut: (i) Pembeli telah membayar seluruh jumlah nilai Jual Beli kepada Penjual: (ii) Penjual telah mengalihkan objek jual beli kepada Pembeli, sebagaimana dibuktikan dengan ditanda tanganinya Berita Acara Serah Terima oleh Para Pihak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini. Dengan dilakukannya serah terima atas objek jual beli, maka: (i) Penjual dianggap telah melakukan kewajibannya untuk mengalihkan objek jual beli kepada Pembeli, dan (ii) setiap kewajiban berkenaan dengan objek jual beli beralih dari Penjual kepada Pembeli. d. Harga Jual Beli sebagai berikut: i. Tanah sebesar Rp. 69.061.051.510 belum termasuk PPN. ii. Bangunan Kantor dan Mess, Dermaga dan Infrastruktur Pendukung sebesar Rp.1.312.622.001.000 belum termasuk PPN. ii. Mesin, Peralatan, Alat Berat dan Kendaraan sebesar Rp.1.548.185.885.000 belum termasuk PPN. iv. Construction in Progress (CIP) Dan Suku Cadang sebesar Rp.375.909.962.000 belum termasuk PPN. Sehingga Total Jual Beli atas Terminal Khusus Batubara sebesar Rp.3.305.999.298.000 belum termasuk PPN. Sedangkan ketentuan penting dari Perjanjian Jasa antara Perseroan dengan PT NMN adalah sebagai berikut: a. Perseroan selaku Penerima Jasa menunjuk PT NMN selaku pelaksana konstruksi pengembangan pembangunan fasilitas pendukung pada Terminal Khusus Batubara Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur. b. Ruang lingkup Perjanjian Jasa meliputi Pekerjaan Sipil dan Pemasangan Komponen Struktur & Mekanikal. c. Perjanjian Jasa dibuat untuk jangka waktu 8 bulan. d. Harga Kontrak sebesar Rp. 151.696.017.668 (seratus lima puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh enam juta tujuh belas ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) belum termasuk PPN, dengan tahapan pembayaran sebagai berikut: (i) Sebesar 30” (tiga puluh persen) dari Harga Kontrak sebagai Uang Muka akan di bayarkan setelah Perjanjian ditandatangani. (li) Sebesar 654 (enam puluh lima persen) dari Harga Kontrak dibayarkan secara bertahap sebagai pembayaran kemajuan pekerjaan bulanan dibuktikan dengan Sertifikat Kemajuan Pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. (iii) Sebesar 596 (lima persen) dari Harga Kontrak dibayarkan setelah Pekerjaan selesai, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. e. Pemberi Jasa bertanggung jawab atas perbaikan setiap cacat/kekurangan yang diberitahukan Penerima Jasa dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum serah terima. Apabila Pemberi Jasa lalai memperbaiki setiap cacat/kekurangan tersebut maka Penerima Jasa berhak melakukan sendiri perbaikan yang perlu atau melibatkan pihak ketiga untuk memperbaiki kekurangan dan berhak mengklaim biaya perbaikan kepada Pemberi Jasa.
Page 4 OCR 0.954
Untuk rangkaian transaksi akuisisi atas Terminal Khusus Batubara dan pengembangan pembangunan fasilitas pendukung Terminal Khusus Batubara tersebut di atas berdasarkan Perjanjian Jual Beli dan Perjanjian Jasa, seluruhnya menggunakan dana yang berasal dari kas Internal Perseroan. B. Pihak-Pihak Yang Melakukan Transaksi 1. Perseroan sebagai Pembeli dan Penerima Jasa Riwayat Singkat Perseroan Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No.12 tanggal 7 Oktober 2004, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, S.H., notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.C-30690 HT.01.01.TH.2004 tangga! 21 Desember 2004, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, seperti ternyata dari akta anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No. 73 tanggal 27 April 2023, dibuat dihadapan Mala Mukti, SH., LL.M, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat No. AHU-AH.01.03-0061630 tanggal 9 Mei 2023, serta susunan anggota Direksi yang terakhir sebagaimana Akta No. 95 tanggal 27 Juni 2024, dibuat dihadapan Mala Mukti, SH., LL.M, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat No. AHU-AH.01.09-0222142 tanggal 4 Juli 2024, sedangkan susunan anggota Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 27 tanggal 15 Januari 2025, dibuat dihadapan Mala Mukti, SH., LL.M, Notaris di Jakarta, yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat No. AHU-AH.01.09- 0029175 tanggal 23 Januari 2025. Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham Struktur Modal Perseroan adalah sebagai berikut. Modal Dasar 1 Rp. 1.200.000.000.000,- (satu triliun dua ratus miliar rupiah) terbagi dari 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar) saham dengan nilai nominal Rp 10,- (sepuluh rupiah). Modal Disetor : Rp. 333.333.350.000,- (tiga ratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus dan tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri Ditempatkan dari 33.333.350.000 (tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu) saham.
Page 5 OCR 0.931
Susunan para Pemegang Saham Perseroan per 31 Mei 2025 sebagai berikut: Pemegang Saham Jumlah Saham Tantan Persentase Dato' Dr. Low Tuck Kwong 13.393.006.670 | 133.930.066.700 40,18 Elaine Low 1.333.833.700 73.338.337.000 22,00 PT Sumber Suryadaya Prima 3.333.380.000 33.333.800.000 10,00 Masyarakat 9.273.114.630 92.762.855.300 2782 Total 33.333.335.000 333.333.350.000 100,00 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama Independen : Hendarman Komisaris : Lifransyah Gumay, S.Ak., MM Komisaris : Moermahadi Soerja Djanegara Komisaris Independen : Budiman Komisaris Independen : Timur Pradopo Direksi Direktur Utama : Dato' Dr. Low Tuck Kwong Direktur : Jenny Guantero Direktur : Lim Chai Hock Direktur : Low Yi Ngo Direktur ! Alastair Gordon Christopher Mcleod Direktur : Russell John Neil Direktur : Alexander Ery Wibowo, SH.,LLM. Direktur : Oliver Khaw Kar Heng Direktur : Lee Min Hyung Direktur : Merlin Direktur : Ulina Fitriani Kegiatan Usaha Kegiatan usaha utama Perseroan bergerak dibidang Aktivitas Perusahaan Holding, Pengangkutan dan Penjualan Batubara dan Pengelolaan Terminal Khusus Batubara. PT FSP sebagai Penjual Riwayat Singkat PT FSP PT Fajar Sakti Prima, berkedudukan di Balikpapan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No.72 tanggal 23 September 1987, dibuat dihadapan Laden Mering, SH, Notaris di Samarinda, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seperti ternyata dari akta No. 1 tanggal 1 September 2007, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Page 6 OCR 0.949
Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-03913.HT.01.01.TH.2007 tanggai 21 November 2007, anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No. 39 tanggal 9 Januari 2025, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0002241.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 16 Januari 2025, serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 11 tanggal 3 Desember 2024, dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0286721 tanggal 11 Desember 2024, kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Jose Dima Satria, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta. Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham Struktur Modal PT FSP adalah sebagai berikut. Modal Dasar : Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) terbagi dari 980.000 (sembilan ratus delapan puluh ribu) saham Seri A dengan nilai nominal Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 20.000 (dua puluh ribu) saham Seri B dengan nilai nomina! Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Modal Disetor : Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) yang terdiri dari 980.000 dan (sembilan ratus delapan puluh ribu) saham Seri A dengan nilai Ditempatkan nominal Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) dan 20.000 (dua puluh ribu) saham Seri B dengan nilai nomina! Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). Susunan para Pemegang Saham PT FSP per tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Jumlah Persentase Pemegang Saham Jumlah Saham Rp) (08) PT Bayan Resources Tbk 900.000 Seri A 4.500.000.000 90,00 PT Mineral Energi Pratama 80.000 Seri A 400.000.000 8,0 Furdianto AS, A.Md 18.000 Seri B 90.000.000 1,8 Fajar Haryadi, SE 2.000 Seri B 10.000.000 0,2 Total 980.000 Seri A 5.000.000.000 100,00 20.000 Seri B Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT FSP adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Siska Kasmara Komisaris : Fajar Haryadi, SE
Page 7 OCR 0.951
Direksi Direktur Utama : Dato' Dr. Low Tuck Kwong Direktur : Jenny Guantero Direktur : Furdianto AS, A.Md Direktur 1 Alexander Ery Wibowo, SH.,LLM. Direktur : Merlin Direktur : Low Yi Ngo Kegiatan Usaha Kegiatan usaha utama PT FSP bergerak dibidang pertambangan batubara. PT NMN sebagai Pemberi Jasa Riwayat Singkat PT NMN PT Nirmala Matranusa, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia dengan Akta No. 28 tanggal 17 Oktober 1994, dibuat dihadapan Samsul Hadi, SH, Notaris di Jakarta, yang seluruh anggaran dasarnya telah disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, seperti ternyata dari akta No. 62 tanggal 13 Agustus 2008, dibuat dihadapan Yani Indrawaty Wibawa, SH, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-61120.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 September 2008, anggaran dasar sebagaimana diubah yang terakhir dengan Akta No. 6 tanggal 15 September 2023, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0056780.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 September 2023, serta susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir sebagaimana Akta No. 8 tanggal 30 November 2020, dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.03-0416252 tanggal 7 Desember 2020, kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Ratna Sari Utama, SH, M.Kn, MM, Notaris di Kota Cilegon. Struktur Modal dan Susunan Para Pemegang Saham Struktur Modal PT NMN adalah sebagai berikut: Modal Dasar : Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang dibagi menjadi 2.000 (dua ribu) saham dengan nilai nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Modal Disetor : Rp. 550.000.000 (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan Ditetapkan yang terdiri dari 1.100 (seribu seratus) saham saham dengan nilai nominal Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Page 8 OCR 0.941
Cc. Susunan Para Pemegang Saham PT NMN per tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut: Pemegang Saham Jumlah Jumlah Persentase Saham (Rp) (Yo) Dato' Dr. Low Tuck Kwong 880 440.000.000 80 Jenny Guantero 110 55.000.000 10 Tjin Silvia Mairanda 110 55.000.000 10 Total 1.100 550.000.000 100 Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT NMN adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris : Dato' Dr. Low Tuck Kwong Direksi Direktur 1 Jenny Auantero Kegiatan Usaha Kegiatan usaha utama PT NMN adalah bergerak dalam bidang pembangunan antara lain konstruksi gedung, bangunan sipil dan konstruksi khusus. Sifat Hubungan Afiliasi Para Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi Hubungan afiliasi pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Afiliasi adalah terdapatnya anggota Direksi Perseroan yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris dan Direksi pada PT FSP dan PT NMN, dengan rincian sebagai berikut: - Dato' Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan juga menjabat sebagai Direktur Utama PT FSP dan sebagai Komisaris PT NMN. - Jenny @uantero, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Direktur PT FSP dan Direktur PT NMN. Di samping itu Perseroan, PT FSP dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Dato' Dr. Low Tuck Kwong
Page 9 OCR 0.943
II. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Perseroan telah menunjuk KJPP DAZ REKAN untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kewajaran Transaksi sesuai dengan Proposal Penawaran Jasa Penilaian Pendapat Kewajaran No. 054/SP-DAZ/PDM-BRIIII/2025 tanggal 14 Maret 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, KJPP DAZ REKAN sebagai penilai publik dengan izin dari Menteri Keuangan No. 2.15.00128, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 391/KM.1/2015, tanggal 15 Mei 2015, dan telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat No. S-438/PM.02/2023 tanggal 10 Maret 2023 dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-46/PM.02/2023 tanggal 10 Maret 2023 sebagai Penilai Properti dan Bisnis di Pasar Modal. Berikut adalah ringkasan laporan opini kewajaran atas rencana transaksi Laporan No. 008/LPR- DAZ/PDM-BR/VI/2025 tanggai 24 Juni 2025 yang disusun oleh KJPP DAZ REKAN: 1. PARA PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI Para pihak yang terlibat dalam Rangkaian Rencana Transaksi akuisisi dan pengembangan pembangunan fasilitas pendukungnya terhadap Terminal Khusus Batubara Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur adalah : Pihak Pembeli dan Penerima Jasa : PT Bayan Resources Tbk (“Perseroan”) Pihak Penjual : PT Fajar Sakti Prima (“PT FSP”)“ “Perseroan memiliki 90,004 saham pada PT FSP Pihak Pemberi Jasa : PT Nirmala Matranusa (“PT NMN”) 2. OBJEK TRANSAKSI Adapun objek Rangkaian Rencana Transaksi dari pendapat kewajaran ini adalah rencana Perseroan melakukan transaksi akuisisi atas Terminal Khusus Batubara Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur milik PT FSP, untuk kemudian melakukan pengembangan pembangunan fasilitas pendukung pada Terminal Khusus Batubara tersebut dengan menggunakan jasa pelaksana konstruksi dari PT NMN, dengan jumlah estimasi harga transaksi sebesar Rp.3.457.695.315.668 belum termasuk PPN. 3. HUBUNGAN ANTARA PIHAK-PIHAK YANG BERTRANSAKSI Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi Perseroan, bahwa PT FSP adalah entitas anak dan PT NMN adalah afiliasinya, serta informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, hubungan afiliasi antara pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut:
Page 10 OCR 0.947
- Dato' Dr. Low Tuck Kwong, selain menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan juga menjabat sebagai Direktur Utama PT FSP dan sebagai Komisaris PT NMN. - Jenny Guantero, selain menjabat sebagai Direktur Perseroan juga menjabat sebagai Direktur PT FSP dan Direktur PT NMN Di samping itu Perseroan, PT FSP dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Dato' Dr. Low Tuck Kwong MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Maksud dan tujuan dari laporan pendapat kewajaran atas Rangkaian Rencana Transaksi akuisisi dan pengembangan pembangunan fasilitas pendukungnya terhadap Terminal Khusus Batubara Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur adalah dalam rangka pelaksanaan Rangkaian Rencana Transaksi, serta untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 42 /POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) tanggal 1 Juli 2020, dan tidak digunakan diluar konteks atau tujuan penilaian tersebut. Dalam melakukan penilaian atas Rangkaian Rencana Transaksi, KJPP DAZ REKAN berpedoman pada peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilai Bisnis di Pasar Modal, tanggal 25 Mei 2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI 2018 Edisi VII) serta peraturan perundangan yang berlaku. Rangkaian Rencana Transaksi di atas memenuhi ketentuan peraturan tentang transaksi afiliasi, namun bukan transaksi material karena nilai Rencana Transaksi dibawah 2046 (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan per 31 Desember 2024. KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK Asumsi Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran adalah : - KJPP DAZ REKAN mengasumsikan bahwa Rangkaian Rencana Transaksi tersebut dijalankan seperti yang telah dijelaskan oleh manajemen Persercan dan sesuai dengan kesepakatan serta kebenaran informasi mengenai Rangkaian Rencana Transaksi tersebut yang diungkap oleh pihak Perseroan dalam Penjanjian Jual Beli dan Perjanjian Jasa. “ Pendapat kewajaran atas Rangkaian Rencana Transaksi disusun berdasarkan pertimbangan perekonomian, kondisi umum bisnis dan kondisi keuangan serta kondisi usaha Perseroan dan anak perusahaannya, serta Peraturan OJK. Perubahan atas kondisi-kondisi tertentu yang berada di luar kendali Perseroan akan dapat memberikan dampak yang tidak dapat diprediksi dan dapat berpengaruh terhadap pendapat kewajaran ini. - KJPP DAZ REKAN mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi sampai tanggal efektifnya Rangkaian Rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. 10
Page 11 OCR 0.960
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rangkaian Rencana Transaksi ini disusun untuk kepentingan Manajemen Perseroan sehubungan dengan rencana tersebut, dan tidak digunakan oleh pihak lain. Selanjutnya Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi kepada pemegang saham Perseroan Untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rangkaian Rencana Transaksi tersebut atau mengambil tindakan-tindakan tertentu atas Rangkaian Rencana Transaksi tersebut. KJPP DAZ REKAN mengasumsikan bahwa Perseroan merupakan perusahaan yang berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang profesional dan kompeten (going concern). Seluruh pernyataan dan data yang terdapat di dalam laporan ini adalah relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur penilaian yang umum berlaku dan disampaikan dengan itikad baik. KJPP DAZ REKAN bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan Perseroan. Seluruh asumsi penilaian yang digunakan di dalam proses penelaahan laporan proyeksi keuangan didasarkan kepada dokumen pendukung yang diterima dari Manajemen Perseroan. Seluruh data yang diterima sehubungan dengan penilaian ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya. KJPP DAZ REKAN telah menelaah informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan hukum dimana Perseroan melakukan bisnisnya. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan atas tarif perpajakan atau tingkat suku bunga yang didapat dari Proyeksi Laporan Keuangan yang telah diberikan kepada KJPP DAZ REKAN. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku di dalam negara dimana Perseroan mempunyai bisnis usaha yang mempengaruhi pendapatan Perseroan. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap tenaga kerja dan biaya lain-lain yang signifikan. Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau asosiasi tenaga kerja. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang digunakan oleh Manajemen Perseroan. Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan kompetisi pasar di negara dimana Perseroan menjalankan bisnisnya. KJPP DAZ REKAN bertanggung jawab atas laporan dan kesimpulan nilai akhir. Batasan-batasan dalam pelaksanaan penugasan ini adalah : KJPP DAZ REKAN tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan Rangkaian Rencana Transaksi. Dalam melaksanakan analisis, KJPP DAZ REKAN mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan 11
Page 12 OCR 0.951
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP DAZ REKAN oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan KJPP DAZ REKAN tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP DAZ REKAN juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP DAZ REKAN menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP DAZ REKAN secara material. Oleh karenanya, KJPP DAZ REKAN tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP DAZ REKAN dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. KJPP DAZ REKAN tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-jasa yang KJPP DAZ REKAN berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rangkaian Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rangkaian Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP DAZ REKAN tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rangkaian Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rangkaian Rencana Transaksi tersebut. Penugasan KJPP DAZ REKAN yang berkaitan dengan Rangkaian Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP DAZ REKAN tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini. PENDEKATAN DAN PROSEDUR PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI Dalam menyusun Pendapat Kewajaran atas Rangkaian Rencana Transaksi ini, KJPP DAZ REKAN telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Rangkaian Rencana Transaksi dari hal-hal sebagai berikut: “ Analisis transaksi: meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi, dan penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan. « Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana transaksi. - Analisis kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha, analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek perusahaan, alasan dilakukannya transaksi: dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan. - Analisis kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut : z Penilaian atas potensi pendapatan, aset, kewajiban, dan kondisi keuangan perusahaan, termasuk penilaian kinerja historis: penilaian arus kas, 12
Page 13 OCR 0.945
penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari pihak manajemen pemberi tugas, analisis rasic keuangan: dan analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah transaksi dilakukan. " Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari transaksi dengan mempertimbangkan paling kurang hal-hal sebagai berikut : kontribusi nilai tambah terhadap perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan: biaya atau pendapatan yang relevan, informasi non keuangan yang relevan: dan prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain: dan hal-hal material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Usaha dalam memberikan opini kewajaran transaksi. » Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari transaksi yang akan dilakukan (jika diperlukan). “ Analisis atas kewajaran nilai transaksi meliputi perbandingan antara rencana nilai transaksi dengan hasi! penilaian atas transaksi yang akan dilakukan, dan analisis untuk memastikan bahwa rencana nilai transaksi memberikan nilai tambah dari transaksi yang akan dilakukan, dan analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan untuk meyakini bahwa rencana nilai transaksi berada dalam kisaran Nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian. Sebagai tambahan informasi, kewajaran nilai transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak diperoleh dari perbandingan nilai transaksi dengan Hasil Penilaian, karena transaksi ini adalah pembelian jasa konstruksi, sehingga kewajaran nilai transaksi diperoleh dengan membandingkan rencana nilai transaksi dengan dua penawaran sejenis yang diperoleh dari pihak ketiga, yang dianalisis dengan menggunakan skewed distribution (aturan jarak interguartile atau IAR). » Analisis atas faktor lain yang relevan. ANALISIS KEWAJARAN Analisis yang dilakukan dalam menyusun pendapat kewajaran atas Rangkaian Rencana Transaksi adalah dengan melakukan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai transaksi adalah sebagai berikut: a. Latar belakang Rangkaian Rencana Transaksi sebagai berikut: « Dapat menambah profitabilitas Perseroan secara grup, dengan penambahan fasilitas pengangkutan Batubara fase 3A, Muara Pahu Jetty. “ Dapat memperlancar proses logistik batubara, memenuhi demand pasar, dan target penjualan Perseroan secara grup. “ Dapat menekan dan mengurangi biaya keterlambatan pengiriman batubara ke custorner. « Dapat me-mitigasi kemungkinan resiko yang timbul apabila salah satu fasilitas pengangkutan yang dioperasikan mengalami kendala teknis, serta ransshipment tetap berjalan. 13
Page 14 OCR 0.939
" Sinergi dengan rencana Perseroan dalam upaya untuk terus melakukan Investasi Jangka Panjang. “ Peningkatan kapasitas volume pengangkutan batubara dimana hal ini sejalan dengan peningkatan rencana produksi Perseroan secara Grup. “ Dengan Pembangunan Fasilitas Pendukung di Muara Pahu Jetty, kegiatan support & maintenances dapat dilakukan dengan lebih cepat, tanggap dan efisien. “ Sejalan dengan peningkatan produksi dan penjualan Perseroan secara grup, yang berdampak perlunya peningkatan Fasilitas Pendukung untuk menunjang operasional di lapangan demi tercapainya target Perseroan. “ Perseroan percaya dengan penanganan dan pemeliharaan yang baik pada unit- unit aset yang dimiliki, dapat mencegah kerugian finansial yang mungkin timbul dari meluasnya kerusakan pada unit rusak yang tidak segera diperbaiki . Berdasarkan analisis terhadap dokumen korporasi Perseroan, PT FSP dan PT NMN serta informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, hubungan afiliasi antara pihak-pihak yang bertransaksi adalah sebagai berikut: » Dato' Dr. Low Tuck Kwong menjabat sebagai Direktur Utama di Perseroan dan PT FSP, dan juga menjabat sebagai Komisaris di PT NMN per 31 Desember 2024, » Jenny Guantero menjabat sebagai Direktur di Perseroan dan PT FSP, dan juga menjabat sebagai Direktur di PT NMN per 31 Desember 2024. Di samping itu Perseroan, PT FSP dan PT NMN dikendalikan oleh pihak yang sama, yakni Dato' Dr. Low Tuck Kwong. Manfaat dan risiko Rangkaian Rencana Transaksi sebagai berikut: “ Manfaat Rangkaian Rencana Transaksi adalah: — Memperpanjang nilai ekonomis dari Fasilitas Pengangkutan Batubara yang di bangun di Muara Pahu Jetty. — Menunjang kegiatan operasional Perseroan dan Anak Perusahaan untuk supply chain transshipment guna kelancaran operasional kegiatan pertambangan. —- Menunjang kegiatan distribusi logistik batubara yang menjadi komoditas utama dari grup dengan segala situasi Kondisi “ Risiko Rangkaian Rencana Transaksi adalah — Keterlambatan pengiriman material oleh vendor untuk kegiataan proyek konstruksi Fasilitas Pendukung Jetty Muara Pahu dimana ini merupakan hal yang diluar jangkauan Perseroan (Tanggung Jawab dan Komitmen dari Vendor). — Transaksi ini menggunakan pembiayaan dana sendiri sehingga adanya kemungkinan keterlambatan arus kas. . Keuntungan dan kerugian atas dilakukannya Rangkaian Rencana Transaksi: « Keuntungan Rangkaian Rencana Transaksi adalah: — Peningkatan Pendapatan dan profitabilitas Perseroan dan anak perusahaan, dimana kegiatan operasional akan menjadi lebih efektif dan efisien dalam kegiatan pengangkutan batubara yang menjadi komoditas utama dari grup. — Dikarenakan pihak kontraktor yang merupakan pihak berelasi, untuk penyelesaian proyek dapat diselesaikan sesuai dengan apa yang diharapkan 14
Page 15 OCR 0.953
baik dari sisi kualitas, desain, waktu penyelesaian dan hal-hal iain-nya yang terkait dengan penyelesaian Proyek “ Kerugian Rangkaian Rencana Transaksi adalah: - Adanya saling ketergantungan antara Perseroan dan Kontraktor (pihak berelasi) karena tidak ada pihak lain yang mampu menunjang dan memfasilitasi kegiatan operasional grup secara efisien dan efektif. e. Dari hasil analisis inkremental, secara finansial dapat disimpulkan bahwa dengan melakukan Rangkaian Rencana Transaksi, perusahaan akan menghasilkan Nilai Tambah (Present Value) yang positif. f. Dari hasil analisis atas kewajaran nilai transaksi, dari perbandingan Harga Penawaran Kontrak dari beberapa kontraktor dapat disimpulkan bahwa Nilai Rencana Transaksi yang ditawarkan adalah wajar. KESIMPULAN Atas dasar analisis yang KJPP DAZ REKAN lakukan terhadap kewajaran Rangkaian Rencana Transaksi yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis atas kewajaran nilai transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rangkaian Rencana Transaksi akuisisi atas Terminal Khusus Batubara Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur dan pengembangan pembangunan fasilitas pendukung Terminal Khusus Batubara tersebut adalah WAJAR. INDEPENDENSI PENILAI Dalam mempersiapkan laporan ini, KJPP DAZ REKAN telah bertindak secara objektif dan independen tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perseroan, PT FSP dan PT NMN ataupun pihak-pihak lain yang terafiliasi. KJPP DAZ REKAN juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan baik sekarang maupun yang akan datang berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya laporan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau kerugian pada pihak manapun. Imbalan yang KJPP DAZ REKAN terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses penilaian ini IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI Perseroan melakukan akuisisi dan pengembangan Terminal Khusus Batubara Di Desa Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur tersebut dengan pertimbangan dan alasan sebagai berikut: 1. Saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Kepentingan Sendiri, diatur bahwa terminal khusus yang dimiliki Perseroan selaku induk usaha dapat dipakai oleh anak kepemilikan Terminal Khusus Batubara beralih dari PT FSP kepada Perseroan, sehingga untuk selanjutnya Terminal Khusus Batubara ini dapat dipakai tidak hanya oleh PT FSP 15
Page 16 OCR 0.954
10. tapi juga oleh seluruh anak-anak usaha Perseroan lainnya yang memiliki kegiatan usaha pokok yang sejenis. Dapat menambah profitabilitas Perseroan secara grup, dengan penambahan fasilitas pengangkutan Batubara fase 3A, Muara Pahu Jetty. Dapat memperlancar proses fegistik batubara, memenuhi demand pasar, dan target penjualan Perseroan secara grup. Dapat menekan dan mengurangi biaya keterlambatan pengiriman batubara ke customer. Dapat me-mitigasi kemungkinan resiko yang timbul apabila salah satu fasilitas pengangkutan yang dioperasikan mengalami kendala teknis, serta transshipment tetap berjalan. Sinergi dengan rencana Perseroan dalam upaya untuk terus melakukan Investasi Jangka Panjang. Peningkatan kapasitas volume pengangkutan batubara dimana hal ini sejalan dengan peningkatan rencana produksi Perseroan secara Grup. Dengan Pembangunan Fasilitas Pendukung di Muara Pahu Jetty, kegiatan support & maintenances dapat dilakukan dengan lebih cepat, tanggap dan efisien. Sejalan dengan peningkatan produksi dan penjualan secara grup, yang berdampak perlunya peningkatan Fasilitas Pendukung untuk menunjang operasional di lapangan demi tercapainya target Perseroan. Perseroan percaya dengan penanganan dan pemeliharaan yang baik pada unit-unit aset yang dimiliki, dapat mencegah kerugian finansial yang mungkin timbul dari meluasnya kerusakan pada unit rusak yang tidak segera diperbaiki. Perseroan telah melakukan seleksi beberapa perusahaan konstruksi dan dari beberapa penawaran yang diterima. Perseroan melakukan Transaksi Afiliasi tersebut dengan PT NMN dengan alasan sebagai berikut : Lebih menguntungkan bagi Perseroan dari sisi harga jika dibandingkan dilakukan dengan pihak lain, PT NMN telah memiliki pengalaman sejenis untuk proyek Pembangunan Jeity, sehingga tingkat kepastian terhadap penyelesaian pekerjaan menjadi lebih tinggi: PT NMN memiliki fleksibilitas dalam penyelesaian proyek sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Perseroan baik dari sisi kualitas, design, waktu penyelesaian dan hal-hal lainnya yang terkait dengan penyelesaian proyek, dibandingkan jika dilakukan dengan pihak ketiga PT NMN memberikan penawaran yang lebih rendah dikarenakan dapat menekan biaya Mobilisasi dan Demobilisasi atas peralatan yang dibutuhkan oleh Perseroan, harga yang ditawarkan mencakup biaya mobilisasi dan demobilisasi yang lebih besar sehingga harga yang ditawarkan menjadi sangat tinggi. Berdasarkan hal-hal tersebut, maka akan lebih efisien bagi Perseroan untuk menunjuk PT NMN untuk melaksanakan kegiatan jasa pengembangan pembangunan fasilitas pendukung pada Terminal Khusus Batubara tersebut. 16
Page 17 OCR 0.955
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI Direksi Perseoran dengan ini menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa: (i) Transaksi Afilasi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020 dan bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha mengingat nilai Transaksi Afiliasi tidak mencapai 20X dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan (ii) seluruh informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan. 17
Page 18 OCR 0.833
VI. INFORMASI TAMBAHAN Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi: PT BAYAN RESOURCES Tbk. (“Perseroan”) Kantor Pusat: Office 8 Bulding, Lantai 37 Unit A-H Jl. Senopati No. 8B, Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 Tel: (62-21) 2935 6888 Fax : (62-21) 2935 6999 Website: www.bayan.com.sg Email: corporate.secretary@bayan.com.sg Jakarta, 30 Juni 2025 Hormat,kami, Na | "IMETERAI | MempeL 7AMXNh 1998580 JENNY GUANTERO Sekretaris Perusahaan SerULH Ru RuPuH 18
Names mentioned 54 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT FAJAR SAKTI PRIMA
p.1 ×4
unresolved
org
PT NMN
p.2 ×30
unresolved
org
PT FSP. Sedangkan
p.2
unresolved
person
Dr. Low Tuck Kwong. Sehubungan
p.2
unresolved
org
KJPP Dedy
p.2
unresolved
org
Nazir dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP DAZ REKAN
p.2 ×31
unresolved
person
Yani Indrawaty Wibawa
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.4 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
PT Sumber Suryadaya Prima
p.5
unresolved
person
Oliver Khaw Kar Heng
· Direktur
p.5 ×2
unresolved
person
Lee Min Hyung
· Direktur
p.5
unresolved
person
Laden Mering
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak
p.5
unresolved
org
Menteri
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.6 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.6
unresolved
org
PT Mineral Energi Pratama
p.6
unresolved
person
Fajar Haryadi
· Komisaris
p.6 ×2
unresolved
person
Siska Kasmara
· Komisaris Utama
p.6
unresolved
person
Furdianto AS
· Direktur
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.7 ×2
unresolved
org
PT NMN. Di
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9 ×2
unresolved
org
PT Fajar Sakti Prima (“PT FSP”)“
· Pihak Penjual
p.9
unresolved
org
PT FSP Pihak Pemberi Jasa
p.9
unresolved
person
Dr. Low Tuck Kwong MAKSUD DAN TUJUAN PEMBERIAN
· Direktur Utama
p.10 ×26
unresolved
person
Dr. Low Tuck Kwong. Manfaat
p.14
unresolved
org
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM
p.15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.17
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1010 ms
13 Sep 2026 15:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'Afiliasi berupa akuisisi atas Terminal Khusus '
'Batubara Di Desa'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi berupa akuisisi atas Terminal Khusus Batubara Di '
'Desa',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}