Back to announcement
20250716_COCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31915408.pdf
RUPS minutes Needs review COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
Go To English Page Nomor Surat 058/WIN-OJK/VII/2025 Nama Perusahaan PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. Kode Emiten COCO Lampiran 2 Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa Merujuk pada surat Perseroan nomor 051/WIN-OJK/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, Perseroan menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2025, sebagai berikut: RUPS Luar Biasa Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 629.176.309 saham atau 70,705% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 2
Agenda 1 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
peningkatan modal
Ya 70,705%629.176. 100% 0 0% 0 0% Setuju
dasar Perseroan, dan
309
perubahan Pasal 4
ayat 1 Anggaran
Dasar Perseroan
serta pemberian
kuasa dan wewenang
kepada Direksi
Perseroan dengan
hak substitusi untuk
melaksanakan segala
tindakan yang
diperlukan
sehubungan dengan
peningkatan modal
dasar dan perubahan
anggaran dasar
tersebut.
Hasil Keputusan a. Menyetujui dan meningkatkan modal dasar Perseroan semula sebesar Rp136.
000.000.000,00 (seratus tiga puluh enam miliar rupiah) menjadi sebesar Rp400.
000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah) serta merubah Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan peningkatan modal dasar tersebut dalam rangka
penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, sebagaimana
telah dijelaskan dalam Rapat;
b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan,
dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas :
- untuk menentukan kepastian jumlah saham yang akan dikeluarkan dan menentukan
kepastian jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam
rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, serta
merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Pasal 4
ayat 1 mengenai jumlah modal dasar dan ayat 2 mengenai persentase modal ditempatkan
dan disetor terhadap modal dasar, atau Pasal 4 Anggaran Dasar secara keseluruhan;
- untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, serta untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat
1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara
keseluruhan (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta-akta tersebut
bilamana diperlukan);
- sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini
dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi
yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Agenda 2 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
rencana Perseroan
Ya 70,705%629.176. 100% 0 0% 0 0% Setuju
untuk melakukan
309
Penambahan Modal
dengan Memberikan
Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu
(PMHMETD) kepada
Para Pemegang
Saham sesuai
dengan ketentuan
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015
tentang Penambahan
Modal Perusahaan
Terbuka dengan
Memberikan Hak
Memesan Efek
Terlebih Dahulu
sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019
tentang Perubahan
atas Peraturan
Otoritas Jasa
Keuangan No.
32/POJK.04/2015
tentang Penambahan
Modal Perusahaan
Terbuka dengan
Memberikan Hak
Memesan Efek
Terlebih Dahulu,
termasuk: a.
Persetujuan
perubahan Pasal 4
ayat 2 Anggaran
Dasar Perseroan
sehubungan dengan
peningkatan Modal
Ditempatkan dan
Disetor Perseroan
dalam rangka
PMHMETD; b.
Pemberian kuasa dan
wewenang kepada
Direksi Perseroan,
dengan hak
substitusi, untuk
melaksanakan
segala tindakan yang
diperlukan berkaitan
dengan PMHMETD
tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas
pada mencatatkan
saham yang
diterbitkan dalam
PMHMETD pada PT
Bursa Efek
Page 4
Indonesia,
menetapkan
100% 0% 0%
kepastian jumlah
saham yang
diterbitkan, maupun
syarat dan ketentuan
PMHMETD lainnya,
serta untuk
menyatakan/menuan
gkan dalam akta
tersendiri yang
dibuat di hadapan
Notaris mengenai
perubahan Anggaran
Dasar Perseroan
sehubungan dengan
peningkatan modal
ditempatkan dan
disetor Perseroan
dalam rangka
PMHMETD.
Hasil Keputusan Menyetujui penambahan modal Perseroan dengan mengeluarkan saham baru dari portepel
dalam jumlah sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) saham baru dengan nilai
nominal Rp100,00 (seratus rupiah) per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II), dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku serta peraturan di Pasar Modal, khususnya POJK 32/2015 juncto
POJK 14/2019, termasuk :
a. Menyetujui dan merubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka
PMHMETD II;
b. Memberikan wewenang dan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD II, termasuk namun
tidak terbatas pada:
i. Menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II
termasuk namun tidak terbatas pada realisasi jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka
PMHMETD II dan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD II;
ii. Menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD);
iii. Menetapkan harga pelaksanaan HMETD;
iv. Menetapkan jadwal PMHMETD II;
v. Memastikan mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD II;
vi. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta notaris
dan dokumen pernyataan pendaftaran kepada OJK ; dan
vii. Menentukan pembeli siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan dan juga
menandatangani segala akta dan/atau perjanjian dan/atau dokumen antara Perseroan
dengan pembeli siaga.
c. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menentukan dan/atau menyatakan jumlah saham
yang dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD II
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang
Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan PMHMETD II, termasuk tetapi tidak terbatas untuk :
i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
PMHMETD II, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang
berlaku di Pasar Modal;
ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2
Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan
(termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana
diperlukan);
- sesuai keputusan tersebut sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
Page 5
100% 0% 0%
permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Gendra Fachrurozi
Corporate Secretary
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa
Telepon : -, Fax : -, www.wahana-interfood.com
Nama Pengirim Gendra Fachrurozi
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 16-07-2025 22:16
Lampiran 1. 1. Ringkasan RUPSLB 15-07-2025.pdf
2. coco_covernote_rupslb_15Juli2025.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 6
Go To Indonesian Page Letter / Announcement No. 058/WIN-OJK/VII/2025 Issuer Name PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. Issuer Code COCO Attachment 2 Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull Reffering the announcement number 051/WIN-OJK/VI/2025 Date 23 June 2025, Listed companies giving report of general meeting of shareholder’s result on 15 July 2025, are mentioned below : Extra ordinary general meeting result Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of 629.176.309 share of 70,705% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s charter and regulations.
Page 7
Agenda 1 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
peningkatan modal
Ya 70,705%629.176. 100% 0 0% 0 0% Setuju
dasar Perseroan, dan
309
perubahan Pasal 4
ayat 1 Anggaran
Dasar Perseroan
serta pemberian
kuasa dan wewenang
kepada Direksi
Perseroan dengan
hak substitusi untuk
melaksanakan segala
tindakan yang
diperlukan
sehubungan dengan
peningkatan modal
dasar dan perubahan
anggaran dasar
tersebut.
Hasil Keputusan a. Approved and increased the Company's authorized capital from Rp136,000,000,000.00
(one hundred and thirty-six billion rupiah) to Rp400,000,000,000.00 (four hundred billion
rupiah) and amended Article 4 paragraphs 1 and 2 of the Company's Articles of Association
in connection with the increase in authorized capital for the purpose of increasing capital by
granting preemptive rights, as explained in the Meeting;
b. Approved the granting of authority and power to the Company's Board of Directors, with
the right of substitution, to take any and all necessary actions in connection with the
decision, including but not limited to:
- to determine the certainty of the number of shares to be issued and to determine the
certainty of the Company's authorized, issued, and paid-up capital for the purpose of
increasing capital by granting preemptive rights, as well as amending and/or restating the
provisions of the Company's Articles of Association, namely Article 4 paragraph 1 concerning
the amount of authorized capital and paragraph 2 concerning the percentage of issued and
paid-up capital to authorized capital, or Article 4 of the Articles of Association as a whole;
- to state/write down the decision in deeds made before a Notary, as well as to change
and/or rearrange the provisions of Article 4 paragraph 1 and paragraph 2 of the Company's
Articles of Association, or Article 4 of the Company's Articles of Association as a whole
(including confirming the composition of shareholders in the deeds if necessary);
- in accordance with the decision, as required by and in accordance with the provisions of
applicable laws and regulations, which will then submit a request for approval and/or submit
notification of the decisions of this Meeting and/or changes to the Company's Articles of
Association in the decisions of this Meeting to the authorized agency, and carry out all and
every action required in accordance with applicable laws and regulations.
Page 8
Agenda 2 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
rencana Perseroan
Ya 70,705%629.176. 100% 0 0% 0 0% Setuju
untuk melakukan
309
Penambahan Modal
dengan Memberikan
Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu
(PMHMETD) kepada
Para Pemegang
Saham sesuai
dengan ketentuan
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015
tentang Penambahan
Modal Perusahaan
Terbuka dengan
Memberikan Hak
Memesan Efek
Terlebih Dahulu
sebagaimana telah
diubah dengan
Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019
tentang Perubahan
atas Peraturan
Otoritas Jasa
Keuangan No.
32/POJK.04/2015
tentang Penambahan
Modal Perusahaan
Terbuka dengan
Memberikan Hak
Memesan Efek
Terlebih Dahulu,
termasuk: a.
Persetujuan
perubahan Pasal 4
ayat 2 Anggaran
Dasar Perseroan
sehubungan dengan
peningkatan Modal
Ditempatkan dan
Disetor Perseroan
dalam rangka
PMHMETD; b.
Pemberian kuasa dan
wewenang kepada
Direksi Perseroan,
dengan hak
substitusi, untuk
melaksanakan
segala tindakan yang
diperlukan berkaitan
dengan PMHMETD
tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas
pada mencatatkan
saham yang
diterbitkan dalam
PMHMETD pada PT
Bursa Efek
Page 9
Indonesia,
menetapkan
100% 0% 0%
kepastian jumlah
saham yang
diterbitkan, maupun
syarat dan ketentuan
PMHMETD lainnya,
serta untuk
menyatakan/menuan
gkan dalam akta
tersendiri yang
dibuat di hadapan
Notaris mengenai
perubahan Anggaran
Dasar Perseroan
sehubungan dengan
peningkatan modal
ditempatkan dan
disetor Perseroan
dalam rangka
PMHMETD.
Hasil Keputusan - Approved the increase in the Company's capital by issuing new shares from the portfolio in
a maximum of 3,000,000,000 (three billion) new shares with a nominal value of Rp100.00
(one hundred rupiah) per share, by issuing Pre-emptive Rights in connection with the Capital
Increase with Pre-emptive Rights II ("PMHMETD II"), taking into account applicable laws and
regulations in the Capital Market, specifically POJK 32/2015 in conjunction with POJK
14/2019, including:
a. Approving and amending the provisions of the Company's Articles of Association
regarding the increase in the Company's issued and paid-up capital in connection with
PMHMETD II;
b. Granting authority to the Company's Board of Directors to carry out the necessary actions
in connection with PMHMETD II, including but not limited to:
i. Determining all terms and conditions for the implementation of the Second Rights Issue,
including but not limited to the realization of the number of shares issued in connection with
the Second Rights Issue and the exercise price;
ii. Determining the Pre-emptive Rights (HMETD) ratio;
iii. Determining the exercise price of the HMETD;
iv. Determining the schedule for the Second Rights Issue;
v. Ensuring the use of proceeds from the Second Rights Issue;
vi. Signing the necessary documents, including notarial deeds and registration statements
with the Financial Services Authority (OJK); and
vii. Determining the standby buyer, determining the terms and conditions, and signing all
deeds and/or agreements and/or documents between the Company and the standby buyer.
c. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menentukan dan/atau menyatakan jumlah saham
yang dikeluarkan dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD II
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang
Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan PMHMETD II, termasuk tetapi tidak terbatas untuk :
i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
PMHMETD II, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang
berlaku di Pasar Modal;
ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2
Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan
(termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana
diperlukan);
- sesuai keputusan tersebut sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, serta melakukan semua dan setiap
Page 10
100% 0% 0%
tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Gendra Fachrurozi
Corporate Secretary
PT Wahana Interfood Nusantara Tbk.
Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, RT. 017, RW. 004, Desa
Phone : -, Fax : -, www.wahana-interfood.com
Sender Name Gendra Fachrurozi
Function Corporate Secretary
Date and Time 16-07-2025 22:16
Attachment 1. 1. Ringkasan RUPSLB 15-07-2025.pdf
2. coco_covernote_rupslb_15Juli2025.pdf
This is an official document of PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Wahana Interfood Nusantara Tbk. is fully
responsible for the information contained within this document.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Gendra Fachrurozi
· Corporate Secretary
p.5 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
772 ms
12 Sep 2026 22:36
Raw output
{'agenda': [{'seq': 2, 'votes_abstain': '4', 'votes_for': '0.00'}],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '70.705',
'shares_present': '629176309'}