Back to announcement
20250716_COCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31915408_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review COCOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.941
NOTARIS MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn. Adava Regency Blok E15, Kel. Kepandean, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu — Jawa Barat —45214 Telp. 62 878-3907-3118 E-mail: melissalim.notarisppat@gmail.com SURAT KETERANGAN Nomor : 18/SL/NOTIVII/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : MELISSA TRACYANA LIEM, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Indramayu, dengan wilayah kerja Provinsi Jawa Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk, berkedudukan di Kabupaten Sumedang (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Selasa, 15 Juli 2025. Tempat : Kantor Perseroan, Couverture Room 2nd Floor. Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, Rukun Tetangga 017, Rukun Warga 004, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. Pukul 1 10.20 — 10.46 WIB. Mata Acara 1. Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan, dan perubahan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan perubahan anggaran dasar tersebut. 2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada Para Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14IPOJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modai Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk: a. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD, b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD' tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan Notaris mengenai perubahan: Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 15 Juli 2025, dengan nomor 2. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama : Tuan SUGIANTO SOENARIO (
Page 2 OCR 0.937
NOTARIS MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn. Adava-Regency Blok E15, Kel. Kepandean, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu — Jawa Barat — 45214 Telp. #62 878-3907-3118 E-mail: melissalim.notarisppat@gmail.com Direktur : Tuan TRIYANTO SULISTYONO Direktur : Nyonya IRMA SUNTITA Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Utama : Tuan WIDJANARKO BROTOSAPUTRO Komisaris Independen : Tuan HERU WINATO Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan WIDJANARKO. BROTOSAPUTRO, selaku Komisaris Utama Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 629.176.309 saham atau mewakili 70,705”o dari 889.863.981 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak. tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Mata Acara Pertama dan Kedua: -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain, -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju, -Seluruh pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : a. Menyetujui dan meningkatkan modal dasar Perseroan semula sebesar Rp136.000.000.000,00 (seratus tiga puluh enam miliar rupiah) menjadi sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah) serta merubah Pasal.4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan peningkatan modal dasar tersebut dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat: b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas : -untuk menentukan kepastian jumlah saham yang akan dikeluarkan dan menentukan kepastian jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, serta merubah dan/atau menyusun kembali (
Page 3 OCR 0.927
NOTARIS MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn. Adava Regency Blok E15, Kel. Kepandean, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu — Jawa Barat —45214 Telp. 462 873-3907-3118 E-mail: melissalim.notarisppat@gmail.com ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Pasal 4 ayat 1 mengenai jumlah modal dasar dan ayat. 2 mengenai persentase modal ditempatkan dan disetor terhadap modal dasar, atau Pasal 4 Anggaran Dasar secara keseluruhan: -untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, serta untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta-akta tersebut bilamana diperlukan), -sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan: dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau-perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. . Keputusan Mata Acara Kedua : - Menyetujui penambahan modal Perseroan dengan mengeluarkan saham baru dari portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) saham baru dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus rupiah) per saham, dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu H (“PMHMETD. II”), dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peraturan di Pasar Modal, khususnya POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019, termasuk : a. Menyetujui dan merubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan. moda! disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD II: : b. Memberikan wewenang dan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tin- dakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD II, termasuk namun tidak terbatas pada: i. Menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II termasuk namun tidak terbatas pada realisasi jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD II dan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD II: ii. Menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)., ii. Menetapkan harga pelaksanaan HMETD, iv. Menetapkan jadwal PMHMETD II, V. Memastikan mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD II: vi. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta notaris dan dokumen pernyataan pendaftaran kepada OJK : dan vii. Menentukan pembeli siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan dan juga menandatangani segala akta dan/atau perjanjian dan/atau dokumen antara Perseroan dengan pembeli siaga. Cc. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menentukan dan/atau menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan: perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD II sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang. berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan semua dan setiap tindakan yang: diperlukan sehubungan dengan PMHMETD Ii, termasuk tetapi tidak terbatas untuk : i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD II, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya 4
Page 4 OCR 0.922
NOTARIS MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn. Adava Regency Blok E15, Kel. Kepandean, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu — Jawa Barat — 45214 Telp. #62 878-3907-3118 E-mail: melissalim.notarisppat@gmail.com dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, ii. 'menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan “(termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), -sesuai keputusan tersebut sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Indramayu, 15 Juli 2025. te aris di Kabupaten Indramayu,
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
MELISSA TRACYANA LIEM
p.1 ×4
unresolved
person
HERU WINATO Pimpinan
· Komisaris Independen
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
130 ms
13 Sep 2026 15:03
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'WIDJANARKO. BROTOSAPUTRO',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-07-15',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Kantor Perseroan, Couverture Room 2nd Floor. Jalan Raya Parakan '
'Muncang, Dusun Cipacing, Rukun Tetangga 017, Rukun Warga 004, Desa '
'Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.'}