Skip to content
Back to announcement

20250716_COCO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31915408_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review COCO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.941
NOTARIS
MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn.

Adava Regency Blok E15, Kel. Kepandean, Kec. Indramayu,
Kabupaten Indramayu — Jawa Barat —45214
Telp. 62 878-3907-3118

E-mail: melissalim.notarisppat@gmail.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 18/SL/NOTIVII/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : MELISSA TRACYANA LIEM, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Indramayu, dengan wilayah
kerja Provinsi Jawa Barat, dengan ini menerangkan bahwa :

PT WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk, berkedudukan di Kabupaten
Sumedang (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :

Hari/tanggal : Selasa, 15 Juli 2025.

Tempat : Kantor Perseroan, Couverture Room 2nd Floor.

Jalan Raya Parakan Muncang, Dusun Cipacing, Rukun Tetangga
017, Rukun Warga 004, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan,
Kabupaten Sumedang.

Pukul 1 10.20 — 10.46 WIB.

Mata Acara

1. Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan, dan perubahan Pasal 4
ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan serta pemberian kuasa dan wewenang
kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan peningkatan modal dasar dan
perubahan anggaran dasar tersebut.

2. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada
Para Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
14IPOJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modai Perusahaan Terbuka
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, termasuk:

a. Persetujuan perubahan Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan
dalam rangka PMHMETD,

b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan PMHMETD' tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas pada
mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD pada PT Bursa Efek
Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun
syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk
menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat di hadapan
Notaris mengenai perubahan: Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
PMHMETD.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan, tertanggal 15 Juli 2025, dengan nomor 2.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Direktur Utama : Tuan SUGIANTO SOENARIO

(
Page 2 OCR 0.937
NOTARIS
MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn.

Adava-Regency Blok E15, Kel. Kepandean, Kec. Indramayu,
Kabupaten Indramayu — Jawa Barat — 45214

Telp. #62 878-3907-3118

E-mail: melissalim.notarisppat@gmail.com

Direktur : Tuan TRIYANTO SULISTYONO
Direktur : Nyonya IRMA SUNTITA

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
Komisaris Utama : Tuan WIDJANARKO BROTOSAPUTRO
Komisaris Independen : Tuan HERU WINATO

Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan WIDJANARKO. BROTOSAPUTRO, selaku Komisaris Utama

Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :

Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili 629.176.309 saham atau mewakili 70,705”o dari 889.863.981 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan

pertanyaan dan/atau pendapat untuk setiap mata acara Rapat, namun tidak ada
pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk

mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak. tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :
- Mata Acara Pertama dan Kedua:

-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
yang memberikan suara blanko/abstain,

-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat,
yang memberikan suara tidak setuju,

-Seluruh pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat
memberikan suara setuju.

-Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :

a. Menyetujui dan meningkatkan modal dasar Perseroan semula sebesar
Rp136.000.000.000,00 (seratus tiga puluh enam miliar rupiah) menjadi sebesar
Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar rupiah) serta merubah Pasal.4 ayat 1 dan
ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan peningkatan modal dasar tersebut
dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih
dahulu, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat:

b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan,
dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas :

-untuk menentukan kepastian jumlah saham yang akan dikeluarkan dan
menentukan kepastian jumlah modal dasar, modal ditempatkan dan modal
disetor Perseroan dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak
memesan efek terlebih dahulu, serta merubah dan/atau menyusun kembali

(
Page 3 OCR 0.927
NOTARIS
MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn.

Adava Regency Blok E15, Kel. Kepandean, Kec. Indramayu,
Kabupaten Indramayu — Jawa Barat —45214
Telp. 462 873-3907-3118

E-mail: melissalim.notarisppat@gmail.com

ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yaitu Pasal 4 ayat 1 mengenai jumlah
modal dasar dan ayat. 2 mengenai persentase modal ditempatkan dan disetor
terhadap modal dasar, atau Pasal 4 Anggaran Dasar secara keseluruhan:

-untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang
dibuat di hadapan Notaris, serta untuk merubah dan/atau menyusun kembali
ketentuan Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan, atau Pasal 4
Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan (termasuk menegaskan susunan
pemegang saham dalam akta-akta tersebut bilamana diperlukan),

-sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk
mengajukan permohonan persetujuan: dan/atau menyampaikan pemberitahuan
atas keputusan Rapat ini dan/atau-perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam
keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. .

Keputusan Mata Acara Kedua :

- Menyetujui penambahan modal Perseroan dengan mengeluarkan saham baru dari
portepel dalam jumlah sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) saham baru
dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus rupiah) per saham, dengan menerbitkan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dalam rangka Penambahan Modal Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu H (“PMHMETD. II”), dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta peraturan di
Pasar Modal, khususnya POJK 32/2015 juncto POJK 14/2019, termasuk :

a. Menyetujui dan merubah ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan. moda! disetor Perseroan dalam
rangka PMHMETD II: :

b. Memberikan wewenang dan kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tin-
dakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD II, termasuk
namun tidak terbatas pada:

i. Menentukan segala syarat dan ketentuan dalam rangka pelaksanaan
PMHMETD II termasuk namun tidak terbatas pada realisasi jumlah saham
yang dikeluarkan dalam rangka PMHMETD II dan harga pelaksanaan dalam
rangka PMHMETD II:

ii. Menetapkan rasio Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).,

ii. Menetapkan harga pelaksanaan HMETD,

iv. Menetapkan jadwal PMHMETD II,

V. Memastikan mengenai penggunaan dana hasil PMHMETD II:

vi. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk akta-akta
notaris dan dokumen pernyataan pendaftaran kepada OJK : dan

vii. Menentukan pembeli siaga, serta menentukan syarat dan ketentuan dan juga
menandatangani segala akta dan/atau perjanjian dan/atau dokumen antara
Perseroan dengan pembeli siaga.

Cc. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menentukan dan/atau menyatakan
jumlah saham yang dikeluarkan dan: perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dalam rangka PMHMETD II sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan yang. berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk
melakukan semua dan setiap tindakan yang: diperlukan sehubungan dengan
PMHMETD Ii, termasuk tetapi tidak terbatas untuk :

i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
PMHMETD II, tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya

4
Page 4 OCR 0.922
NOTARIS
MELISSA TRACYANA LIEM, S.H., M.Kn.

Adava Regency Blok E15, Kel. Kepandean, Kec. Indramayu,
Kabupaten Indramayu — Jawa Barat — 45214
Telp. #62 878-3907-3118

E-mail: melissalim.notarisppat@gmail.com

dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal,

ii. 'menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan
Pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar
Perseroan secara keseluruhan “(termasuk menegaskan susunan pemegang
saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan),

-sesuai keputusan tersebut sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk
mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk
memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam
keputusan Rapat ini, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Indramayu, 15 Juli 2025.

te aris di Kabupaten Indramayu,

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.15 MB
Published16 Jul 2025
Pages4
Characters10,433
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WAHANA INTERFOOD NUSANTARA Tbk p.1 ×2
linked person SUGIANTO SOENARIO · Direktur Utama p.1
linked person TRIYANTO SULISTYONO · Direktur p.2
linked person IRMA SUNTITA · Direktur p.2
linked person WIDJANARKO BROTOSAPUTRO · Komisaris Utama p.2 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person MELISSA TRACYANA LIEM p.1 ×4
unresolved person HERU WINATO Pimpinan · Komisaris Independen p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 130 ms 13 Sep 2026 15:03

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'WIDJANARKO. BROTOSAPUTRO',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-07-15',
 'meeting_type': 'EGM',
 'venue': 'Kantor Perseroan, Couverture Room 2nd Floor. Jalan Raya Parakan '
          'Muncang, Dusun Cipacing, Rukun Tetangga 017, Rukun Warga 004, Desa '
          'Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result