Back to announcement
20250711_MINA_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31914047_lamp1.pdf
Listing Text extracted MINASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 147
Page 1
JADWAL
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 21 Mar 25 Distribusi Sertifikat HMETD 11 Jul 25
Indikasi Tanggal Efektif 30 Jun 25 Pencatatan Efek di Bursa Efek Indonesia 14 Jul 25
Tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD (Cum Right) : Periode Perdagangan HMETD 14 Jul – 25 Jul 25
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 8 Jul 25 Periode Pelaksanaan HMETD 14 Jul – 25 Jul 25
- Pasar Tunai 10 Jul 25 Periode Penyerahan Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD 16 Jul – 29 Jul 25
Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (Ex-Right): Tanggal Terakhir Pembayaran HMETD 25 Jul 25
-Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 9 Jul 25 Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan 29 Jul 25
- Pasar Tunai 11 Jul 25 Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan 30 Jul 25
Daftar Pemegang Saham yg Berhak memperoleh HMETD 10 Jul 25 Pengembalian Uang Pemesanan 1 Aug 25
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SANURHASTA MITRA Tbk (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA,
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT SANURHASTA MITRA Tbk
KEGIATAN USAHA
Bergerak dalam bidang pengembangan properti dan perhotelan
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Equity Tower Lt.11D, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190
Tel. (021) 29035620 Fax. (021) 29035619
www.sanurhasta.com
email : shm@sanurhastamitra.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I PT SANURHASTA MITRA TBK “(PMHMETD I)”
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu) Saham Baru atau sebesar
33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh
Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam
rangka PMHMETD I ini sebesar sebanyak-banyaknya Rp164.062.500.000 (seratus enam puluh empat miliar enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) yang
berasal dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Setiap pemegang 2 (dua) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB
berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar
penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
PT Basis Utama Prima selaku Pemegang Saham Utama yang memiliki 45,71 % (empat puluh lima koma tujuh satu persen) atau sebesar 3.000.000.000 (tiga
miliar) Saham Perseroan, menyatakan akan mengalihkan seluruh haknya kepada Hapsoro berdasarkan surat tanggal 28 April 2025.
Hapsoro selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki saham secara langsung dalam Perseroan sebesar 4,44% (empat koma empat empat
persen) atau sebesar 291.483.106 (dua ratus sembilan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam) Saham Perseroan, memiliki hak
untuk memperoleh 145.741.553 (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh tiga) HMETD sesuai porsi kepemilikannya.
Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tanggal 28 April 2025 menyatakan Hapsoro berkomitmen untuk melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya,
mengambil bagian dan melakukan penyetoran secara tunai serta memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
Hapsoro juga berkomitmen untuk menerima pengalihan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu yang di dalam PMHMETD akan diperoleh PT Basis Utama
Prima sebagai pemegang saham Perseroan yang saat ini memiliki 3.000.000.000 (tiga miliar) saham yang mewakili 45,71% (empat puluh lima koma tujuh satu
persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, berdasarkan surat pernyataan tanggal 28 April 2025, dimana dalam surat tersebut
Hapsoro berkomitmen untuk melaksanakan HMETD yang diterima dari BUP, mengambil bagian dan melakukan penyetoran secara tunai serta memiliki dana
yang cukup untuk melaksanakan HMETD tersebut.
Dalam PMHMETD Perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat Pemegang Saham masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD
yang dimilikinya, maka tidak akan ada saham yang diterbitkan oleh Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap menjadi saham portepel
Perseroan. Hapsoro menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang dimiliki dan mengambil seluruh HMETD yang dialihkan,
berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tanggal 28 April 2025 dan surat Bank Mandiri No. R05.Br.JIS/029/2025 tanggal 29 April 2025.
Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor
penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut, antara lain
hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk
menghadiri rapat-rapat umum pemegang saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh
Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam Perseroan yang dimiliki.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA MULAI TANGGAL 14 JULI 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL 25 JULI 2025.
PENCATATAN ATAS SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA DILAKUKAN PADA BEI PADA TANGGAL 14 JULI 2025. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD
ADALAH TANGGAL 25 JULI 2025, DIMANA HAK YANG TIDAK DILAKSANAKAN PADA TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM
RANGKA PMHMETD I TELAH MENJADI EFEKTIF. DALAM HAL PERNYATAAN EFEKTIF TIDAK DIPEROLEH, MAKA SEGALA KEGIATAN DAN/ATAU TINDAKAN LAIN BERUPA
APAPUN JUGA YANG TELAH DILAKSANAKAN DAN/ATAU DIRENCANAKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HMETD SESUAI DENGAN JADWAL
TERSEBUT DI ATAS MAUPUN DALAM PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN LAIN YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD I DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD I AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) YAITU
33,33% (TIGA PULUH TIGA KOMA TIGA TIGA PERSEN).
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEBIJAKAN PEMERINTAH. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB V PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI
PASAR MODAL INDONESIA.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM TERBATAS INI TETAPI AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2025
Page 2
PT SANURHASTA MITRA TBK (selanjutnya dalam prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan surat No. 038/CS-MINA/IV/2025 tertanggal 30 April 2024 sehubungan dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing- masing. Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4 (“UU No. 4/2023”) Seluruh saham baru yang dikeluarkan akan dicatatkan pada BEI. Dalam penyusunan prospektus ini, PT Minna Padi Investama Tbk selaku penasihat keuangan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama mereka dalam prospektus sebagai pihak yang membantu dalam penyusunan Prospektus dan tidak mencabut persetujuan tersebut. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. PMHMETD INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD I TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PADA TANGGAL 21 MARET 2025.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI 1
DEFINISI DAN SINGKATAN 2
RINGKASAN 8
I. PENAWARAN UMUM TERBATAS 15
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM 22
III. PERNYATAAN UTANG 24
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING 32
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN 36
VI. FAKTOR RISIKO 58
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 66
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA 67
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN 67
B. KEGIATAN USAHA 67
C. SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM 75
D. BAGIAN KELOMPOK USAHA 76
E. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN 76
F. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE) 80
G. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY) 84
H. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN 84
I. SUMBER DAYA MANUSIA DAN KOMPOSISI JUMLAH KARYAWAN 85
J. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK 88
K. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK
BADAN HUKUM 108
L. HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN ENTITAS ANAK 110
M. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI 110
N. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN 110
O. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP 117
P. PERKARA 117
Q. KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN, SERTA
PROSPEK USAHA 117
IX. EKUITAS 132
X. KEBIJAKAN DIVIDEN 134
XI. PERPAJAKAN 135
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL 137
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM 140
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SBHMETD 145
1
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
“Afiliasi” Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.
4/2023, yaitu:
a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan: 1.
suami atau istri; 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak; 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu; 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau 5. suami atau istri dari saudara orang
yang bersangkutan.
b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan: 1.
orang tua dan anak; 2. kakek dan nenek serta cucu; atau 3. saudara dari
orang yang bersangkutan.
c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama;
g) atau hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
“BAE” Berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan untuk
melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD I, dalam hal ini
adalah PT Datindo Entrycom yang berkedudukan di Jakarta.
“Bank Kustodian” Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
menjalankan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
Undang – Undang Pasar Modal.
“BEI atau Bursa Efek atau Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
Bursa Efek Indonesia” sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka, yang dalam hal ini
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“BNRI” Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“C-BEST” Berarti Central Depository – Book Entry Settlement System, sistem
penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek
secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.
“DPS” Berarti singkatan dari Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang dibuat,
disusun, dan diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI
berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
2
Page 5
“Efek” Berarti surat berharga yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif efek.
“Emisi Efek” Berarti suatu penawaran umum perdana saham oleh Perseroan yang
dilakukan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum.
“Efektif” Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 4/2023, yaitu pada hari
kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
“Entitas Anak” Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan Perusahaan Terbuka.
“Entitas Asosiasi” Berarti suatu perusahaan di mana perusahaan induk memiliki secara
langsung maupun tidak langsung saham-saham yang ditempatkan dan
disetor dalam perusahaan tersebut dengan jumlah kepemilikan saham antara
20% (dua puluh persen) hingga 50% (lima puluh persen), sehingga
penyertaan saham tersebut dicatat dengan menggunakan metode ekuitas
(equity method) yang laporan keuangannya tidak dikonsolidasikan dengan
laporan keuangan perusahaan induk.
“FPPS” Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka
PMHMETD I
“FPPS Tambahan” Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan.
“GCG” Berarti singkatan dari Good Corporate Governance.
“Grup Perseroan” Berarti Perusahaan, Perusahaan anak dan Perusahaan asosiasi.
“Harga Pelaksanaan” Berarti harga yang ditawarkan kepada pemegang saham Perseroan dalam
PMHMETD I untuk melaksanakan hak-nya, yaitu Rp50 (lima puluh Rupiah)
per saham.
“Hari Bursa” Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
“Hari Kalender” Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa
kecuali, termasuk Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“HMETD” Berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang
melekat pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang Saham yang
bersangkutan untuk membeli saham baru Perseroan dalam rangka HMETD.
“IAPI” Berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Keterbukaan Informasi” Berarti informasi kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan
dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Hak
3
Page 6
Memesan Efek Terlebih Dahulu yang diumumkan Perseroan dalam website
Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia pada tanggal 30 April 2025.
“KAP” Berarti singkatan dari Kantor Akuntan Publik.
“Kemenkum Berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
“KSEI” Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
“Kustodian” Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga,
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya.
“Masyarakat” Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia / Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing / Badan Asing baik yang bertempat
tinggal / berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal /
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
“Menkum” Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
“NIB” Berarti Nomor Induk Berusaha.
“Otoritas Jasa Keuangan Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain
atau OJK” yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 (tentang Otoritas
Jasa Keuangan ("UU No. 21 Tahun 2011"). Sejak tanggal 31 Desember 2012,
fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK,
sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011.
“Pasar Modal” Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
Perdagangan Efek Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pemegang Rekening” Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek dan/atau
sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan Perusahaan Efek dan/atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan
KSEI.
“Pemegang Saham Berarti setiap pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung
Utama” memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh
saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau
jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
“Pemegang Saham” Berarti pihak yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan
diadministrasikan dalam :
a) Daftar Pemegang Saham Perseroan,
b) Rekening Efek pada KSEI melalu Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
“Pemerintah” Berarti Pemerintah Republik Indonesia
4
Page 7
“Penambahan Modal Berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar
dengan Hak Memesan dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu) Saham Baru
Efek Terlebih Dahulu dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham dengan Harga
Atau “PMHMETD I” Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham, sehingga jumlah
dana yang diperoleh dari PMHMETD I sebanyak-banyaknya sebesar
Rp164.062.500.000 (seratus enam puluh empat miliar enam puluh dua juta
lima ratus ribu Rupiah).
Setiap pemegang 2 (dua) saham yang namanya tercatat dalam DPS
Perseroan pada tanggal 10 Juli 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu)
HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I. Setiap Saham Baru harus
dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian
Saham. Saham dari PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor
penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke
bawah (round down).
“Perjanjian Pengelolaan Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham” Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas I PT Sanurhasta
Mitra Tbk No. 99 tanggal 22 April 2025, dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Penitipan Kolektif” Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“Peraturan KSEI” Berarti Peraturan KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012
tentang Perubahan Peraturan Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah
disetujui oleh Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No. S-
6953/BL/2012 tanggal 6 Juni 2012 perihal Persetujuan atas Rancangan
Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, berikut perubahan-
perubahannya di kemudian hari.
“Perpres No.13/2018” Berarti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 5 Maret 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Periode Perdagangan” Berarti Periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD
dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
“Pernyataan Efektif” Berarti Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang
lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK, dengan memperhatikan ketentuan
Pasal 74 UUPM.
“Pernyataan Pendaftaran” Berarti Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka
19 UUPM juncto POJK No. 14/2019, berikut dokumen-dokumen yang
diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum
kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan
serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
“Perseroan” Berarti PT Sanurhasta Mitra Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan
di Jakarta yang melakukan HMETD.
“Perusahaan Efek” Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/atau
perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud
dalam UU No. 4/2023.
5
Page 8
“POJK No.15/2020” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“POJK No. 33/2014” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 30/2015” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No. 32/2015” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29
April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 33/2015” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 55/2015” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
“POJK No.14/2019” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 15/2020” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20
April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20
April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 42/2020” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 3/2021” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tanggal 22
Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.
“Prospektus” Berarti Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi Perseroan dan
informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar
6
Page 9
pihak lain membeli Saham Yang Ditawarkan, dengan isi dan bentuk
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4/2023 dan POJK No. 8/2017.
“PSAK” Berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan,
“Rekening Efek” Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
“Rp atau Rupiah” Berarti mata uang resmi Negara Republik Indonesia.
“RUPS” Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum
para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan dan UUPT dan UUPM serta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“RUPSLB” Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Saham Baru” Berarti Saham Baru yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam
PMHMETD I.
“Saham HMETD” Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan saham
baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD yaitu
sebanyak-banyaknya sebesar Sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga
miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu) Saham baru
dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) per saham.
“Saham Lama” Berarti Saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
“SBHMETD” Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
pemegang saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu,
yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan HMETD.
“UU Cipta Kerja” Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun Modal 2023 tanggal 10
November 1995, Tambahan No. 6856.
“UUPM” Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Atau Undang-Undang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 64 Tahun Modal 1995 tanggal 10 November 1995,
Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
“UUPT” Berarti Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun
2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
“UU No. 4/2023” Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845, beserta
peraturan-peraturan pelaksananya.
7
Page 10
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi
Perseroan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terperinci, termasuk laporan keuagan dan catatan atas laporan keuangan terkait,
serta risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Seluruh informasi keuangan yang
tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan yang dinyatakan dalam mata
uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini
dibulatkan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh sebab itu, setiap perbedaan yang terjadi atas
penjumlahan informasi keuangan tersebut yang dsajikan dalam tabel-tabel yang tercantum dalam
Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam
Prospektus, yang disebabkan oleh faktor pembulatan tersebut.
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui rencana
penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB tanggal 21 Maret 2025 dengan hasil
keputusan menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PMHMETD I
dengan penerbitan HMETD.
Keterangan tentang HMETD
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar
dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima
puluh ribu) Saham
Nilai Nominal : Rp20 (dua puluh Rupiah)
Harga pelaksanaan HMETD : Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham
Nilai Emisi atas pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp164.062.500.000
(seratus enam puluh empat miliar enam puluh
dua juta lima ratus ribu Rupiah)
Rasio Saham Lama : HMETD : Setiap 2 (dua) saham lama akan memperoleh 1
(satu) HMETD
Dilusi Kepemilikan : 33,3% (tiga puluh tiga koma tiga persen)
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
PT Basis Utama Prima selaku Pemegang Saham Utama yang memiliki 45,71 % (empat puluh lima koma
tujuh satu persen) atau sebesar 3.000.000.000 (tiga miliar) Saham Perseroan, menyatakan akan
mengalihkan seluruh haknya kepada Hapsoro berdasarkan surat tanggal 28 April 2025.
Hapsoro selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki saham secara langsung dalam
Perseroan sebesar 4,44% (empat koma empat empat persen) atau sebesar 291.483.106 (dua ratus
sembilan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam) Saham Perseroan, memiliki
hak untuk memperoleh 145.741.553 (seratus empat puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu lima
ratus lima puluh tiga) HMETD sesuai porsi kepemilikannya. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan
tanggal 28 April 2025 menyatakan Hapsoro berkomitmen untuk melaksanakan seluruh hak yang
dimilikinya, mengambil bagian dan melakukan penyetoran secara tunai serta memiliki dana yang cukup
untuk melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
Hapsoro juga berkomitmen untuk menerima pengalihan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu yang
di dalam PMHMETD akan diperoleh PT Basis Utama Prima sebagai pemegang saham Perseroan yang
saat ini memiliki 3.000.000.000 (tiga miliar) saham yang mewakili 45,71% (empat puluh lima koma tujuh
satu persen) dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, berdasarkan surat
pernyataan tanggal 28 April 2025, dimana dalam surat tersebut Hapsoro berkomitmen untuk
melaksanakan HMETD yang diterima dari BUP, mengambil bagian dan melakukan penyetoran secara
tunai serta memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan HMETD tersebut.
8
Page 11
Dalam PMHMETD Perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat Pemegang
Saham masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka tidak akan ada saham yang
diterbitkan oleh Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap menjadi saham portepel
Perseroan. Hapsoro menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang
dimiliki dan mengambil seluruh HMETD yang dialihkan, berdasarkan surat pernyataan kesanggupan
tanggal 28 April 2025 dan surat Bank Mandiri No. R05.Br.JIS/029/2025 tanggal 29 April 2025.
Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan
saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang
untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut, antara lain
hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum pemegang saham
Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh
Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah
saham dalam Perseroan yang dimiliki.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan POJK
No.32/2015 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan
saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD
tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan oleh pemegang saham pengendali
Hapsoro yang juga berkomitmen untuk menerima pengalihan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu
yang di dalam PMHMETD akan diperoleh BUP dan masyarakat melaksanakan seluruh HMETD, maka
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya
PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per Saham
Sebelum PMHMET I Sesudah PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 21.000.000.000 420.000.000.000 21.000.000.000 420.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Basis Utama Prima 3.000.000.000 60.000.000.000 45,71% 3.000.000.000 60.000.000.000 30,48%
Tuan Hapsoro 291.483.106 5.829.662.120 4,44% 1.937.224.659 38.744.493.180 19,68%
Masyarakat 3.271.016.894 65.420.337.880 49,84% 4.906.525.341 98.130.506.820 49,84%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
6.562.500.000 131.250.000.000 100,00% 9.843.750.000 196.875.000.000 100,00%
Disetor
Saham Dalam Portepel 14.437.500.000 288.750.000.000 11.156.250.000 223.125.000.000
Penggunaan Dana yang Diperoleh dari PMHMETD
Dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum perdana saham perseroan adalah setelah dikurangi
biaya-biaya yang berhubungan dengan penawaran umum perdana akan dipergunakan untuk :
1. Sekitar 35% (tiga puluh lima persen) akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk biaya
operasional seperti pembayaran gaji, beban umum dan administrasi, biaya pengembangan IT dan
sewa kantor;
2. Sekitar 35% (tiga puluh lima persen) akan digunakan untuk modal kerja pada PT Minna Padi Resorts
yang akan digunakan untuk biaya operasional dan pengembangan usaha.
Penyaluran dana berupa pinjaman dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan bunga 6% (enam
persen) per tahun. Apabila pinjaman telah jatuh tempo dan dibayarkan kembali kepada Perseroan,
maka Perseroan akan menggunakannya untuk modal kerja; dan
9
Page 12
3. Sekitar 30% (tiga puluh persen) akan digunakan untuk modal kerja pada PT Sanur Hasta Griya yang
akan digunakan untuk biaya operasional dan pengembangan usaha.
Penyaluran dana berupa pinjaman dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan bunga 6% (enam
persen) per tahun. Apabila pinjaman telah jatuh tempo dan dibayarkan kembali kepada Perseroan,
maka Perseroan akan menggunakannya untuk modal kerja.
Penggunaan dana selengkapnya dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini mengenai Penggunaan Dana
yang Diperoleh dari hasil PMHMETD.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting dibawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anak untuk tahun tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, dan 2023. Laporan keuangan konsolidasi Perusahaan dan Entitas Anaknya pada 31
Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut berasal dari laporan keuangan yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan (member of DFK International), auditor
independen, berdasarkan laporan auditor independen, berdasarkan laporan auditor independen No.
00445/2.1035/AU.1/03/1432-4/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian
dan ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA, dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1432.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini
dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi
atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang tercantum dalam
Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam
Prospektus, semata-mata karena pembulatan tersebut.
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF
Dalam Jutaan Rupiah
Keterangan 2024 2023
Pendapatan 8.354 11.674
Laba Bruto 5.380 7.759
Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan (5.612) (2.911)
Laba (Rugi) yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk (5.606) (2.910)
Kepentingan Non-Pengendali (6) (1)
Total Laba (Rugi) Komprehensif (5.230) (3.022)
Laba (Rugi) Komprehensif yang dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk (5.225) (3.021)
Kepentingan Non-Pengendali (5) (1)
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Dalam Jutaan Rupiah
Keterangan 2024 2023
Jumlah Aset 103.917 105.385
Jumlah Aset Lancar 25.886 25.330
Jumlah Aset Tidak Lancar 78.031 80.055
Jumlah Liabilitas 12.478 8.716
Jumlah Liabilitas Lancar 6.900 3.035
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 5.578 5.681
Jumlah Ekuitas 91.439 96.669
10
Page 13
LAPORAN ARUS KAS
Dalam Jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
162,94 (290,70)
operasi
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
243,75 (161,68)
investasi
Kas neto yang diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas
(228,58) 748,07
pendanaan
PENURUNAN NETO KAS DAN SETARA KAS 178,11 295,69
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 1.587,12 1.291,42
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 1.765,22 1.587,11
RASIO – RASIO PENTING
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PROFITABILITAS
Marjin laba (rugi) bruto 64,40% 66,46%
Marjin laba (rugi) sebelum beban pajak -63,20% -24,34%
Marjin laba (rugi) tahun berjalan -67,18% -24,94%
Marjin laba (rugi) komprehensif -62,60% -25,89%
LIKUIDITAS
Aset Lancar/liabilitas jangka pendek 3,75 8,35
Kas/ liabilitas jangka pendek 0,25 0,52
SOLVABILITAS
Total Liabilitas/ Total Aset (X) 0,12 0,08
Total Liablitas/Total Ekuitas (X) 0,14 0,09
Total Aset/ Total Ekuitas (X) 1,14 1,09
Rasio Debt Service Coverage Ratio -42,63 -8,25
Rasio Interest Coverage Ratio 11,81 11,45
IMBAL HASIL
Imbal hasil aset -5,40% -2,76%
Imbal hasil ekuitas -6,14% -3,01%
PERTUMBUHAN
Pendapatan -28,44% 25,44%
Total Beban Usaha -1,34% 11,88%
Rugi Usaha -86,22% 7,46%
Rugi Neto Tahun Berjalan -92,78% 16,78%
Total Rugi Komprehensif -73,06% -225,48%
Total Aset -1,39% -1.69%
Total Liabilitas 43,16% 16,07%
Total Ekuitas -5,41% -3,03%
11
Page 14
Risiko Usaha
A. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
Perseroan
Risiko Kebijakan Pemerintah
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
a. Risiko Persaingan Usaha
b. Risiko Perubahan Preferensi Konsumen dan Tren Wisata
c. Risiko Ketergantungan Kepada Pihak Ketiga
d. Risiko Perjanjian Sewa
e. Risiko Sebagai Perusahaan Induk
f. Risiko Sumber Daya Manusia
g. Risiko Berkurangnya Pangsa Pasar
C. Risiko Umum
a. Risiko Pertumbuhan Ekonomi
b. Risiko Nilai Tukar Rupiah
c. Risiko Bencana Alam
d. Risiko Keamanan
D. Risiko Yang Berkaitan Dengan Saham Perseroan
a. Risiko Terkait Kurang Aktifnya Perdagangan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
b. Risiko Terkait Fluktuasi Harga Saham yang Ditawarkan
c. Risiko Terkait Kemampuan Perseroan untuk Membagikan Dividen di Masa Depan
d. Risiko Terkait Pemegang Saham Perseroan Kemungkinan Akan Terdilusi jika Pemegang
Saham Menolak atau Tidak Melaksanakan HMETD
e. Risiko Terkait Kondisi Pasar Modal Indonesia yang Dapat Mempengaruhi Harga dan Likuiditas
Saham
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 145 tanggal 16 Agustus 2022, dibuat di hadapan
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang, antara lain, aktivitas Pengembangan Properti dan Perhotelan.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama yaitu,
antara lain, KBLI sebagai berikut:
a. 68111 (Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa)
b. 68200 (Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak)
Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perusahaan Sasaran, antara lain,
adalah:
a. menjalankan usaha kontraktor, yang mencakup antara lain:
1. 41011, 41012, 41014, 41017, 41019 – konstruksi gedung-gedung
2. 42101, 42102 – konstruksi bangunan sipil jalan, jembatan
3. 43211, 43212, 43213, 43221, 43224 – instalasi listrik, telekomunikasi, elektronika,
plumbing, ventilasi udara
4. 43301, 43302, 43303, 43304, 43305, 43309, 43901, 43902, 43903, 43904 – pengerjaan
pemasangan kaca dan alumunium, lantai, dinding, plafon, pengecatan, dekorasi interior,
dekorasi eksterior, penyelesaian konstruksi bangunan, pemasangan pondasi,
pemasangan steiger, pemasangan rangka dan atap, pemasangan kerangka baja
5. 43909, 42919, 42914, 42930 – konstruksi khusus, konstruksi bangunan sipil lainnya,
pengerukan, konstruksi pra-fabrikasi bangunan sipil
b. menjalankan usaha perdagangan, yang mencakup antara lain, perdagangan besar atas dasar
fee/kontrak (46100), perdagangan besar peralatan rumah tangga (46491), perdagangan besar
berbagai macam barang (46900)
c. menjalankan usaha angkutan darat, yang mencakup antara lain, angkutan bus pariwisata (49221),
angkutan bus tidak dalam trayek (49229), angkutan bus dalam trayek (49219), angkutan bus
khusus (49216), angkutan darat khusus bukan bus (49415)
d. menjalankan usaha periklanan (73100):
12
Page 15
e. menjalankan usaha aktivitas kebersihan bangunan dan industri lainnya (81290);
f. menjalankan usaha aktivitas penyedia gabungan jasa administrasi kantor (82110);
g. menjalankan usaha aktivitas kantor pusat (70100);
h. menjalankan usaha konsultasi manajemen lainnya (70209);
i. menjalankan usaha konsultasi bisnis dan broker bisnis (74902);
j. menjalankan usaha perusahaan holding (64200).
Adapun kegiatan usaha yang riil dilaksanakan oleh Perseroan melalui Entitas Anak termasuk pengelolaan
pondok wisata dengan tipe boutique villa The Santai yang berlokasi di daerah Umalas, Bali. Persreoan
akan melakukan pengembangan pada tanah seluas 4 hektar yang berlokasi di Pantai Sanur, Bali. Aktivitas
ini sesuai dengan KBLI Perusahaan Sasaran yaitu KBLI 68111 dengan judul Real Estat Yang Dimiliki
Sendiri Atau Disewa, yang mana sesuai uraian yang dikutip dari oss.go.id adalah sebagai berikut :
“Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan
flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan
atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri
(untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa
pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.”
Prospek Usaha
Pertumbuhan Ekonomi dan Dampaknya terhadap Sektor Properti
Proyeksi tahun 2025 menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia diperkirakan tumbuh di kisaran 5,2%-5,4%
(lima koma dua persen sampai lima koma empat persen) (Bank Indonesia, 2025), didorong oleh konsumsi
domestik yang tetap kuat serta kebijakan fiskal yang proaktif dalam mendukung sektor riil. Peningkatan
daya beli masyarakat, stabilitas inflasi, serta berbagai insentif pemerintah turut memberikan momentum
positif bagi industri properti, termasuk perumahan bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan
Perumahan (FLPP).
Di sisi investasi, insentif baru dari pemerintah untuk sektor properti dan infrastruktur diharapkan mampu
menarik lebih banyak pengembang untuk berpartisipasi dalam proyek perumahan rakyat. Namun, terdapat
beberapa tantangan eksternal yang perlu diwaspadai, seperti volatilitas harga energi, ketidakpastian
kebijakan moneter global, serta potensi eskalasi perang dagang AS-Tiongkok, yang dapat mempengaruhi
stabilitas pasar properti nasional.
Dinamika dan Tren Industri FLPP
Dalam tiga tahun terakhir, sektor perumahan bersubsidi mengalami pertumbuhan yang signifikan. Pada
tahun 2022, realisasi penyaluran FLPP mencapai lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) unit rumah dengan
total nilai lebih dari Rp25.000.000.000.000 (dua puluh lima triliun Rupiah) (Kementerian PUPR, 2023).
Meskipun terjadi kenaikan suku bunga pada 2023, permintaan tetap tinggi dengan realisasi mencapai
210.000 (dua ratus sepuluh ribu) unit. Untuk tahun 2024, pemerintah telah menargetkan peningkatan lebih
lanjut dengan strategi optimalisasi skema subsidi dan peningkatan keterlibatan pengembang, dengan
target lebih dari 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) unit rumah bersubsidi (Kementerian PUPR, 2024).
Sebagai upaya untuk terus mendorong pertumbuhan sektor ini, pemerintah menerapkan beberapa
kebijakan utama yang berdampak langsung pada industri FLPP, antara lain:
Penyesuaian plafon harga rumah subsidi sesuai dengan kenaikan harga material dan biaya konstruksi,
dengan rata-rata kenaikan sebesar 5% (lima persen) dibandingkan tahun sebelumnya (Kementerian
Keuangan, 2024).
Insentif pajak berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah subsidi
hingga tahun 2025 (Peraturan Menteri Keuangan No. 120 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan
Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi
Kementerian/Lembaga (“Peraturan Menteri Keuangan No. 120/2024”)).
Digitalisasi pengajuan FLPP melalui Sistem Informasi KPR Bersubsidi (SIKASEP) guna mempercepat
birokrasi dan meningkatkan transparansi dalam distribusi rumah bersubsidi (PUPR, 2024).
Dorongan penggunaan metode konstruksi modular, yang memungkinkan pengurangan biaya
pembangunan hingga 10% (sepuluh persen) dan percepatan waktu konstruksi hingga 30% (tiga puluh
persen) lebih efisien dibanding metode konvensional (Asosiasi Pengembang Perumahan, 2024).
13
Page 16
Dengan stabilitas pertumbuhan ekonomi serta dukungan kebijakan yang semakin diperkuat, permintaan
terhadap rumah bersubsidi diperkirakan akan terus meningkat pada 2025. Para pengembang dituntut
untuk lebih inovatif dalam strategi efisiensi biaya, termasuk dalam pengadaan bahan baku, optimalisasi
rantai pasok, serta penerapan teknologi konstruksi modern, guna meningkatkan daya saing dan
memastikan keterjangkauan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Prospek Sektor Pariwisata dan Properti Vila di Bali
Di sektor pariwisata, pemulihan industri di Bali berlangsung pesat setelah terdampak pandemi. Pada 2022,
jumlah wisatawan mancanegara mulai meningkat signifikan seiring pelonggaran pembatasan perjalanan.
Tren positif ini berlanjut pada 2023 dan 2024, dengan jumlah kunjungan wisatawan ke Bali mencapai
551.100 (lima ratus lima puluh satu ribu seratus) orang pada Desember 2024, meningkat 16,54% (enam
belas koma lima empat persen) dibanding bulan sebelumnya. Wisatawan asal Australia masih
mendominasi dengan pangsa pasar 24,78% (dua puluh empat koma tujuh delapan persen).
Pemulihan ini turut berdampak pada pertumbuhan ekonomi Bali, yang pada 2024 mencapai 5,85% (lima
koma delapan lima persen) dan diproyeksikan meningkat hingga 6% (enam persen) pada 2025.
Meningkatnya permintaan terhadap akomodasi premium, terutama di segmen boutique villa, memberikan
peluang besar bagi perusahaan dalam memperkuat daya saingnya di sektor hospitalitas.
Minna Padi Resort dengan boutique villa The Santai diharapkan dapat memanfaatkan tren ini melalui
diferensiasi produk, layanan personalisasi, serta optimalisasi strategi pemasaran digital. Adopsi teknologi
dalam pemasaran, seperti penggunaan data analytics untuk targeting pelanggan premium, serta kerja
sama dengan platform pemesanan global, menjadi langkah penting dalam memperluas jangkauan pasar.
Dengan stabilitas pertumbuhan ekonomi serta dinamika positif di sektor properti dan pariwisata, Perseroan
bersama Sanur Hasta Griya di sektor perumahan FLPP serta Minna Padi Resort dengan The Santai di
sektor hospitalitas, berpotensi untuk terus tumbuh dan memperkuat posisinya di pasar yang semakin
kompetitif.
Kebijakan Dividen
Seluruh Saham Perseroan yang telah diambil bagian dan disetor penuh dalam Perseroan, termasuk
Saham yang akan ditawarkan dalam rangka PMHMETD I kepada para Pemegang Saham, mempunyai
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal, termasuk hak untuk mendapatkan dividen.
Setelah dilaksanakannya Penawaran Umum Perdana Saham, Perseroan merencanakan pembayaran
dividen kas maksimum 25% (dua puluh lima persen) dari laba bersih tahun berjalan, dengan tidak
mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan tanpa mengurangi hak dari RUPS Tahunan
Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
Dengan tetap memperhatikan posisi keuangan, tingkat kesehatan atau kewajiban Perseroan dan tanpa
mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan pembagian dividen
yang akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
14
Page 17
I. PENAWARAN UMUM TERBATAS
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan
modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB tanggal 21 Maret 2025 dengan hasil keputusan menyetujui
penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui PMHMETD I dengan penerbitan HMETD.
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus
lima puluh ribu) Saham Baru atau sebesar 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh Rupiah) setiap saham dengan Harga
Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan
dalam rangka PMHMETD I ini sebesar sebanyak-banyaknya Rp164.062.500.000 (seratus enam puluh empat miliar
enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah) yang berasal dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI.
Setiap pemegang 2 (dua) saham yang namanya tercatat dalam a Perseroan pada tanggal 4 Juli 2025 pukul 16.00
WIB berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk
membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
PT Basis Utama Prima selaku Pemegang Saham Utama yang memiliki 45,71 % (empat puluh lima koma tujuh satu
persen) atau sebesar 3.000.000.000 (tiga miliar) Saham Perseroan, menyatakan akan mengalihkan seluruh haknya
kepada Hapsoro berdasarkan surat tanggal 28 April 2025.
Hapsoro selaku Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang memiliki saham secara langsung dalam Perseroan
sebesar 4,44% (empat koma empat empat persen) atau sebesar 291.483.106 (dua ratus sembilan puluh satu juta
empat ratus delapan puluh tiga ribu seratus enam) Saham Perseroan, memiliki hak untuk memperoleh 145.741.553
(seratus empat puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh tiga) HMETD sesuai porsi
kepemilikannya. Berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tanggal 28 April 2025 menyatakan Hapsoro
berkomitmen untuk melaksanakan seluruh hak yang dimilikinya, mengambil bagian dan melakukan penyetoran
secara tunai serta memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan HMETD yang dimilikinya.
Hapsoro juga berkomitmen untuk menerima pengalihan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu yang di dalam
PMHMETD akan diperoleh PT Basis Utama Prima sebagai pemegang saham Perseroan yang saat ini memiliki
3.000.000.000 (tiga miliar) saham yang mewakili 45,71% (empat puluh lima koma tujuh satu persen) dari jumlah
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, berdasarkan surat pernyataan tanggal 28 April 2025, dimana
dalam surat tersebut Hapsoro berkomitmen untuk melaksanakan HMETD yang diterima dari BUP, mengambil bagian
dan melakukan penyetoran secara tunai serta memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan HMETD tersebut.
Dalam PMHMETD Perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat Pemegang Saham
masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka tidak akan ada saham yang diterbitkan oleh
Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap menjadi saham portepel Perseroan. Hapsoro menyatakan
memiliki dana yang cukup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang dimiliki dan mengambil seluruh HMETD yang
dialihkan, berdasarkan surat pernyataan kesanggupan tanggal 28 April 2025 dan surat Bank Mandiri No.
R05.Br.JIS/029/2025 tanggal 29 April 2025.
Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan saham
Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang untuk memperoleh
dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut, antara lain hak atas HMETD dan hak atas
saham bonus, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku,
termasuk menghadiri rapat-rapat umum pemegang saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut
dan menerima dividen yang dibagikan oleh Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai
dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam Perseroan yang dimiliki.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan POJK No. 32/
2015 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau
Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KEBIJAKAN PEMERINTAH. RISIKO
USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM
PERSEROAN. MESKIPUN PERSEROAN TELAH MENCATATKAN SAHAMNYA DI BEI TIDAK ADA JAMINAN
BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA
TERDAPAT KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU
YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN
TIDAK DAPAT MEMPREDIKSIKAN APAKAH PASAR DARI SAHAM PERSEROAN AKAN AKTIF ATAU
LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
15
Page 18
KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 15/2021, Perseroan
telah melaksanakan RUPSLB pada tanggal 21 Maret 2025 dengan keputusan sebagaimana termuat
dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sanurhasta Mitra Tbk No. 201
Tanggal 21 Maret 2025 dibuat oleh Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn, yang Ringkasan
Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui situs Bursa Efek Indonesia dan melalui situs Perseroan
www.sahurhastamitra.com pada tanggal 24 Maret 2025 (“Akta No. 201/2025”), diantaranya mengenai
Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD I sebagai berikut :
Mata Acara Pertama :
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD I kepada para pemegang saham
yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni
POJK No. 32/2015 sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 14/2019, termasuk:
a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal
Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD I;
b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD I tersebut, termasuk
tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD I pada PT Bursa
Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan, maupun syarat dan ketentuan
PMHMETD I lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan dalam akta tersendiri yang dibuat
dihadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD I.
Mata Acara Kedua:
Perubahan susunan Direksi dan/ atau Dewan Komisaris Perseroan.
Sebagaimana dalam Akta No. 201/2025, Persertujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan
PMHMETD I kepada para pemegang saham yaitu dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
3.281.250.000 (tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu) Saham Baru.
Tidak terdapat persetujuan lain yang diperlukan selain RUPSLB yang telah disampaikan di atas.
STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Struktur Permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham
per 26 Juni 2025 yang diambil dari Akses KSEI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase
Modal Dasar 21.000.000.000 420.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Basis Utama Prima 3.000.000.000 60.000.000.000 45,71%
Tuan Hapsoro 291.483.106 5.829.662.120 4,44%
Masyarakat 3.271.016.894 65.420.337.880 49,85%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 6.562.500.000 131.250.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 14.437.500.000 288.750.000.000
16
Page 19
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan oleh pemegang saham pengendali
Hapsoro yang juga berkomitmen untuk menerima pengalihan seluruh hak memesan efek terlebih dahulu
yang di dalam PMHMETD akan diperoleh BUP dan masyarakat melaksanakan seluruh HMETD, maka
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan sesudah dilaksanakannya
PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp20 per Saham
Sebelum PMHMET I Sesudah PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 21.000.000.000 420.000.000.000 21.000.000.000 420.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Basis Utama Prima 3.000.000.000 60.000.000.000 45,71% 3.000.000.000 60.000.000.000 30,48%
Tuan Hapsoro 291.483.106 5.829.662.120 4,44% 1.937.224.659 38.744.493.180 19,68%
Masyarakat 3.271.016.894 65.420.337.880 49,84% 4.906.525.341 98.130.506.820 49,84%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
6.562.500.000 131.250.000.000 100,00% 9.843.750.000 196.875.000.000 100,00%
Disetor
Saham Dalam Portepel 14.437.500.000 288.750.000.000 11.156.250.000 223.125.000.000
KETERANGAN TENTANG HMETD
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar
dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima
puluh ribu) Saham
Nilai Nominal : Rp20 (dua puluh Rupiah)
Harga pelaksanaan HMETD : Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham
Nilai Emisi atas pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp164.062.500.000
(seratus enam puluh empat miliar enam puluh
dua juta lima ratus ribu Rupiah)
Rasio Saham Lama : HMETD : Setiap 2 (dua) saham lama akan memperoleh 1
(satu) HMETD
Dilusi Kepemilikan : 33,3% (tiga puluh tiga koma tiga persen)
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan
Perseroan kepada Pemegang Saham Yang Berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa
perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar
Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib
memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek
di KSEI.
Pelaksanaan HMETD hanya dalam bentuk uang tunai yang dapat dilakukan dengan menggunakan
Rupiah.
PEMEGANG SAHAM YANG BERHAK MENERIMA HMETD
Para Pemegang Saham yang tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2025 berhak untuk membeli saham dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 2 (dua) saham lama akan memperoleh 1 (satu) HMETD memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh
Rupiah) per saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham.
17
Page 20
PEMEGANG HMETD YANG SAH
a) Para Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2025 yang tidak dijual
HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
b) Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode
perdagangan HMETD; atau
c) Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan
HMETD.
PERDAGANGAN HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan,
yaitu tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 25 Juli 2025.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan
dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan,
yaitu BEI dan peraturan KSEI. Apabila Pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil
keputusan, sebaiknya Pemegang HMETD berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi,
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat
profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia,
sedangkan HMETD yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian
perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan
antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban Pemegang HMETD atau calon Pemegang HMETD.
Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 25 Juli 2025, sehingga HMETD yang tidak
dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku lagi.
BENTUK HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham HMETD, jumlah
Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD
tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan. Bagi Pemegang Saham yang
sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD,
melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau
Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
PERMOHONAN PEMECAHAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya,
maka Pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan
denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai
tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 25 Juli 2025. SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu
1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon, yaitu sebesar Rp27.500 (dua
puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per SBHMETD baru hasil pemecahan. Biaya tersebut sudah termasuk
Pajak Pertambahan Nilai.
18
Page 21
NILAI TEORITIS HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat
ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
Harga teoritis Saham Baru = {(Rp a x A) + ( Rp b x B)} = Rp c
(A + B)
Harga teoritis HMETD = Rp c – Rp b
PECAHAN HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal
dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke
dalam rekening Perseroan.
PENGGUNAAN SERTIFIKAT BUKTI HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru dalam
rangka PMHMETD I, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah
pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan. Bagi Pemegang
Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian
atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
DISTRIBUSI HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS
Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 11 Juli 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan
akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari
masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif
di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak. Para
Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 14 Juli 2025 dengan menunjukkan asli kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi yang
tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta 10220
Telp. +62 21 – 3508077, Faks. +62 21 – 3508078
HAK PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan
dengan cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para
19
Page 22
Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 10
Juli 2025, mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut (atau
dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan
ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal.
Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap
Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja
sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya
sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya
tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS
Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.
TATA CARA PENGALIHAN HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-
nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain
pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai
mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada
umumnya.
HISTORIS HARGA SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga
terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum
Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke OJK:
Bulan Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume
Perdagangan
Maret 2025 290 86 5.631.981.100
Februari 2025 160 80 252.566.900
Januari 2025 86 53 402.680.500
Desember 2024 71 37 446.653.300
November 2024 34 22 250.541.200
Oktober 2024 23 18 4.095.900
September 2024 27 20 2.061.200
Agustus 2024 30 20 16.602.500
Juli 2024 39 16 4.176.900
Juni 2024 19 16 23.470.900
Mei 2024 17 11 12.078.000
April 2024 34 11 22.863.800
(Sumber Data: finance.yahoo.com)
PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BEI
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan
Saham yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebanyak-
banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu) Saham
atau 33,3% (tiga puluh tiga koma tiga persen) dari total modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD
I. Saham baru tersebut memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lainnya yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.
Setelah PMHMETD I telah terlaksana, maka total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah
sebanyak-banyaknya 9.843.750.000 (sembilan miliar delapan ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima
puluh ribu) Saham.
20
Page 23
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham yang diterbitkan oleh Perseroan.
HINGGA PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI RENCANA UNTUK
MENERBITKAN ATAU MENCATATKAN SAHAM BARU ATAU EFEK LAINNYA YANG DAPAT
DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DI LUAR YANG DITAWARKAN DALAM PMHMETD I INI DALAM
KURUN WAKTU 12 (DUA BELAS) BULAN SETELAH EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN
DALAM RANGKA PMHMETD I INI.
21
Page 24
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Perseroan merencanakan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD I ini setelah dikurangi biaya emisi
efek akan digunakan untuk :
1. Sekitar 35% (tiga puluh lima persen) akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk biaya
operasional seperti pembayaran gaji, beban umum dan administrasi, biaya pengembangan IT dan
sewa kantor.
2. Sekitar 35% (tiga puluh lima persen) akan digunakan untuk modal kerja pada PT Minna Padi Resorts
yang akan digunakan untuk biaya operasional dan pengembangan usaha.
Penyaluran dana berupa pinjaman dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan bunga 6% (enam
persen) per tahun. Apabila pinjaman telah jatuh tempo dan dibayarkan kembali kepada Perseroan,
maka Perseroan akan menggunakannya untuk modal kerja; dan
3. Sekitar 30% (tiga puluh persen) akan digunakan untuk modal kerja pada PT Sanur Hasta Griya yang
akan digunakan untuk biaya operasional dan pengembangan usaha.
Penyaluran dana berupa pinjaman dengan jangka waktu 5 (lima) tahun dan bunga 6% (enam
persen) per tahun. Apabila pinjaman telah jatuh tempo dan dibayarkan kembali kepada Perseroan,
maka Perseroan akan menggunakannya untuk modal kerja.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa penggunaan dana hasil Penawaran Umum akan memenuhi
ketentuan peraturan dan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Perseroan akan menyampaikan
pertanggungjawaban realisasi Penawaran Umum secara berkala kepada para Pemegang Saham dalam
RUPS Tahunan dan melaporkannya kepada OJK setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai dengan POJK No.
30/2015.
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai
dengan peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia. Perseroan bertanggung jawab atas realisasi
penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini dan akan melaporkan realisasi penggunaan dana
tersebut secara berkala kepada Pemegang Saham dalam RUPS Perseroan dan kepada OJK sesuai
dengan POJK No. 30/2015.
Dalam hal Perseroan berencana mengubah penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini,
rencana dan alasan dari setiap perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD I harus disampaikan
kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015. Perseroan akan mendapatkan persetujuan dari RUPS
terlebih dahulu atas perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD I, sebagaimana diatur dalam POJK
No. 30/2015.
Dengan mengingat bahwa sebagian dari dana hasil PM-HMETD direncanakan digunakan untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja pada MPR danSHG, dimana penyaluran dana oleh Perseroan kepada baik MPR
maupun SHG direncanakan melalui pemberian pinjaman, maka transaksi pemberian pinjaman tersebut
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud oleh dan di dalam, dan karenanya tunduk pada,
ketentuan POJK 42/2020. Sehubungan dengan hal ini, dapat disampaikan bahwa MPR maupun SHG
adalah Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki baik secara langsung maupun secara tidak
langsung oleh Perseroan sedikitnya 99% dari modal disetor Perusahaan Terkendali, dan, oleh karena itu,
transaksi pemberian pinjaman antara Perseroan dengan MPR ataupun dengan SHG sebagaimana
dimaksud di atas memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b. POJK No. 42/2020 (dengan asumsi bahwa
tidak terdapat perubahan kepemilikan saham di dalam MPR maupun SHG ketika transaksi dilakukan).
Meskipun demikian, Perseroan tetap wajib melaporkan transaksi afiliasi berupa pemberian pinjaman
tersebut kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi,
sebagaimana disyaratkan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/2020.
Dalam hal transaksi penyaluran dana oleh Perseroan kepada baik MPR maupun SHG melalui pemberian
pinjaman termasuk dalam kategori transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan menurut Peraturan
22
Page 25
OJK No. 42/2020, maka Perseroan wajib memenuhi dan tunduk pada ketentuan Peraturan OJK No.
42/2020.
Dalam hal jumlah dana (dari dana hasil PM-HMETD) yang digunakan untuk modal kerja pada masing-
masing MPR dan SHG adalah sebesar nilai yang memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana
dimaksud oleh dan di dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi dan tunduk pada
ketentuan POJK No. 17/2020.
Berdasarkan perhitungan, dengan asumsi bahwa seluruh HMETD di dalam PMHMETD I terlaksana,
jumlah dana (dari dana hasil PMHMETD I) yang direncanakan digunakan untuk modal kerja pada masing-
masing PT Minna Padi Resorts dan PT Sanur Hasta Griya adalah sebesar nilai yang memenuhi kriteria
Transaksi Material sebagaimana dimaksud oleh dan di dalam Peraturan OJK No. 17/2020. Oleh karena
itu, Perseroan wajib memenuhi dan tunduk pada ketentuan Peraturan OJK No. 17/2020, dengan
pengecualian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 huruf a. Peraturan OJK No. 17/2020, yakni
bahwa transaksi antara Perseroan dengan PT Minna Padi Resorts ataupun dengan PT Sanur Hasta Griya
tersebut merupakan transaksi dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki baik secara
langsung maupun secara tidak langsung oleh Perseroan sedikitnya 99% dari modal disetor Perusahaan
Terkendali.
Terdapat risiko dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum tidak sesuai rencana.
Apabila tidak semua pemegang saham menggunakan haknya sehingga dana dari PMHMETD ini lebih
sedikit dari Rp164.062.500.000 (seratus enam puluh empat miliar enam puluh dua juta lima ratus ribu
Rupiah) maka, berapapun dana yang didapat akan digunakan sesuai dengan persentase penggunaan
dana dalam Bab II Prospektus.
Tidak sumber dana lain untuk membiayai suatu kegiatan dalam PMHMETD ini.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015 mengenai keterbukaan informasi sehubungan dengan biaya yang
dikeluarkan dalam rangka Penawaran Umum, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD I diperkirakan sebesar sekitar 1,5% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I
dengan asumsi seluruh HMETD terlaksana.
1. Biaya lembaga dan profesi penunjang sebesar 0,6% yang terdiri dari:
- Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,1%
- Biaya Konsultan Hukum sekitar 0,3%;
- Biaya Notaris sekitar 0,1%;
- Biaya Biro Adminstrasi Efek sekitar 0,1%
2. Biaya Jasa Penasihat Keuangan sekitar 0,7% dan
3. Biaya lain-lain (biaya pendaftaran OJK, biaya audit penjatahan dan percetakan Prospektus
sehubungan dengan PMHMETD) sekitar 0,2%.
23
Page 26
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024, yang diambil
dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024. Laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, telah diaudit oleh KAP Anwar &
Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam
laporannya No. 00445/2.1035/AU.1/03/1432-4/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang ditandatangani oleh
Soaduon Tampubolon, CPA.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp12.478,38 juta dengan
perincian sebagai berikut:
1. Liabilitas
(Dalam Jutaan Rupiah)
Keterangan Saldo
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Usaha – Pihak Ketiga 307,86
Utang Lain-Lain – Pihak Ketiga 3.945,00
Utang Lain-Lain – Pihak Berelasi 66,00
Liabilitas Lancar Lainnya 162,96
Utang Pajak 159,28
Beban Akrual 1.600,00
Uang Jaminan Pelanggan 364,78
Bagian Liabilitas Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam 1 Tahun:
Liabilitas Imbalan Kerja 272,50
Liabilitas Sewa 21,92
Total Liabilitas Jangka Pendek 6.900,30
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam
waktu 1 Tahun: 1.361,14
Liabilitas Imbalan Kerja 101,94
Liabilitas Sewa 4.115,00
Total Liabilitas Jangka Panjang 5.578,08
TOTAL LIABILITAS 12.478,38
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak pemegang saham
publik (negative covenant), sehingga tidak diperlukan adanya pencabutan atas pembatasan-pembatasan
tersebut.
2. Utang Usaha – Pihak Ketiga
Akun ini terdiri dari utang dalam mata uang Rupiah yang berasal dari pembelian persediaan dan/atau
jasa lainnya dari pihak ketiga. Saldo pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 307.864.884.
Tidak ada jaminan yang diberikan oleh Kelompok Usaha sehubungan dengan utang usaha di atas.
3. Utang Lain-Lain – Pihak Ketiga
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Jangka Pendek
Sylvia 2.945.000.000
PT Lumbungmas Konstrindo Utama 1.000.000.000
Sub-total 3.945.000.000
Jangka Panjang
PT Lumbungmas Konstrindo Utama 4.115.000.000
Total 8.060.000.000
24
Page 27
Utang lain-lain - pihak ketiga merupakan utang untuk kegiatan operasional Perusahaan.
Pada tanggal 31 Desember 2024, utang lain lain jangka pendek merupakan utang lain-lain
dalam mata uang Rupiah kepada pihak ketiga.
Tidak ada jaminan yang diberikan oleh Kelompok Usaha sehubungan dengan utang lain-lain di
atas.
PT Lumbungmas Konstrindo Utama (“LKU”)
Perusahaan mengadakan perjanjian pinjaman dengan LKU tertanggal 13 Desember 2024
dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 1.000.000.000 dengan dikenakan bunga 6%. Pinjaman
tersebut jatuh tempo sampai dengan 18 Desember 2025, serta dapat diperpanjang kembali
sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Perusahaan dan SHG (“Kelompok Usaha”) mengadakan perjanjian pinjaman dengan LKU
tertanggal 25 Februari 2021 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 4.115.000.000 dengan
dikenakan bunga 5%. Pinjaman tersebut sudah beberapa kali diperpanjang terakhir pada tanggal
27 Desember 2024 dengan dengan jatuh tempo sampai dengan 8 Februari 2026 serta dapat
diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak
Sylvia
Perusahaan mengadakan perjanjian pinjaman dengan Sylvia tertanggal 20 Desember 2023
dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 525.000.000. Pinjaman tersebut jatuh tempo sampai dengan
20 Desember 2024, serta dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Perusahaan mengadakan perjanjian pinjaman dengan Sylvia tertanggal 24 Januari 2024 dengan
jumlah pinjaman sebesar Rp 870.000.000. Pinjaman tersebut jatuh tempo sampai dengan 25
Januari 2025, serta dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Perusahaan mengadakan perjanjian pinjaman dengan Sylvia tertanggal 1 Agustus 2024 dengan
jumlah pinjaman sebesar Rp 350.000.000. Pinjaman tersebut jatuh tempo sampai dengan 2
Agustus 2025, serta dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Perusahaan mengadakan perjanjian pinjaman dengan Sylvia tertanggal 8 Oktober 2024 dengan
jumlah pinjaman sebesar Rp 1.200.000.000. Pinjaman tersebut jatuh tempo sampai dengan 9
Oktober 2025, serta dapat diperpanjang kembali sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
4. Utang Lain-Lain – Pihak Berelasi
Selain informasi pihak-pihak berelasi yang diungkapkan di catatan lain dalam laporan keuangan
konsolidasian, berikut ini transaksi signifikan antara Kelompok Usaha dan pihak-pihak terkait yang
dilakukan dengan syarat-syarat yang disepakati antara pihak-pihak terkait:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Utang Lain-Lain
PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk 66.000.000
Total 66.000.000
Sifat hubungan dengan pihak berelasi adalah entitas sepengendalian.
25
Page 28
5. Liabilitas Lancar Lainnya
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai liabilitas lancar lainnya sebesar Rp162,96 juta
dengan perincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Jasa Pelayanan 104.748.203
Provisi untuk Penggantian Perabot dan Perlengkapan
37.981.065
Pondok Wisata
Kesejahteraan Karyawan 14.129.981
Lainnya (masing-masing dibawah Rp 10.000.000) 6.105.000
JUMLAH 162.964.249
Jasa pelayanan merupakan beban layanan yang diberikan kepada tamu atau pengguna pondok wisata
seperti kebersihan kamar, binatu dan makan minum.
Jasa pelayanan merupakan beban layanan yang diberikan kepada tamu atau pengguna pondok wisata
seperti kebersihan kamar, binatu dan makan minum.
Liabilitas lancar lainnya – lain lain merupakan utang atas jasa aktuaris.
6. Utang Pajak
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai utang pajak sebesar Rp159,27 juta dengan
perincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Pajak Penghasilan
Pasal 21 41.642.802
Pasal 23 1.699.532
Pasal 26 6.047.796
Pajak Pertambahan Nilai 6.652.575
Pajak Pembangunan 103.232.466
JUMLAH 159.275.171
7. Beban Akrual
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai beban akrual sebesar Rp1.600 juta dengan
perincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Bunga Pinjaman 822.230.000
Jasa Manajemen 276.486.374
Jasa Tenaga Ahli 255.458.500
Gaji dan tunjangan 245.831.541
JUMLAH 1.600.006.415
Jasa Tenaga Ahli
Perusahaan telah menandatangani “Surat Perikatan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
PT Sanurhasta Mitra Tbk dan entitas anaknya, yaitu untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 and 2023” dengan KAP Anwar & Rekan No. AR/P/337/24 tanggal 25 September 2024 dan
No. AR/P/453/23 tanggal 6 November 2023.
26
Page 29
Entitas anak, MPR telah menandatangani “Surat Perikatan Audit atas Laporan Keuangan tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 and 2023” dengan KAP Anwar & Rekan No. AR/P/337/24
tanggal 25 September 2024 dan No. AR/P/452/23 tanggal 6 November 2023.
8. Uang Muka Pelanggan
Pada tanggal 31 Desember 2024, akun ini merupakan uang muka pelanggan dari tamu yang menginap
masing-masing sebesar Rp 364.775.097.
9. Liabilitas Imbalan Kerja
Kelompok Usaha memiliki program pensiun manfaat pasti yang sepenuhnya tidak didanai untuk
mencakup seluruh karyawan tetap. Liabilitas imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2024 didasarkan
pada laporan aktuaria aktuaris independen, KKA Muh. Imam Basuki dan Rekan masing-masing pada
tanggal 5 Februari 2025. Liabilitas tersebut dihitung menggunakan metode “Projected Unit Credit”,
dengan asumsi-asumsi utama sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2024
Umur Pensiun Normal 55 tahun
Tingkat Bunga Diskonto Per Tahun 7,01% - 7,13%
Tingkat Kenaikan Gaji Per Tahun 6%
Tingkat Mortalitas
TMI-IV-2019
(Tabel Mortalitas Indonesia – TMI)
Rincian imbalan kerja yang diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Beban yang diakui dalam laba:
Biaya Jasa Kini 106.718.887
Biaya Bunga Neto 123.624.387
Sub-total 230.343.274
Pengukuran kembali yang diakui dalam penghasilan
komprehensif lain:
Kerugian (keuntungan) aktuaria karena perubahan
asumsi keuangan (471.848.360)
JUMLAH (241.505.086)
Mutasi nilai kini liabilitas imbalan pasti adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Saldo awal tahun 1.875.147.547
Beban imbalan kerja tahun berjalan 230.343.274
Pengukuran kembali atas imbalan kerja (471.848.360)
JUMLAH 1.633.642.461
27
Page 30
Sensitivitas keseluruhan liabilitas imbalan kerja terhadap perubahan tertimbang asumsi dasar adalah
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Tingkat Diskonto
Kenaikan 1% (36.254.524)
Penurunan 1% 41.253.082
Tingkat Kenaikan Gaji
Kenaikan 1% 40.349.214
Penurunan 1% (36.115.158)
Perkiraan analisis jatuh tempo liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Dalam waktu 1 tahun 272.500.000
Lebih dari 5 tahun 1.361.142.461
Saldo Akhir 1.633.642.461
Analisa jatuh tempo yang diharapkan dari liabilitas imbalan pensiun yang tidak didiskontokan adalah
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Dalam waktu 1 tahun 1.135.125.000
Antara 2 dan 5 tahun 497.148.056
Lebih dari 5 tahun 3.313.491.739
Saldo Akhir 4.945.764.795
Perseroan menghitung dan membukukan beban imbalan kerja berdasarkan Undang-undang
Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tanggal 25 Maret 2003. Liabilitas imbalan kerja dihitung oleh Aktuaris
Independen pada tanggal 5 Februari 2025 oleh KKA Muh. Imam Basuki dan Rekan.
10. Liabilitas Sewa
Kelompok Usaha memiliki kontrak sewa untuk tanah yang digunakan dalam operasinya. Sewa tanah
umumnya memiliki jangka waktu sewa masing-masing yaitu 5 tahun dan 30 tahun. Kewajiban Kelompok
Usaha atas sewa yang dimilikinya dijamin dengan hak penyewa atas aset yang disewakan.
Jumlah tercatat liabilitas sewa dan pergerakannya selama tahun berjalan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Saldo awal tahun 344.202.245
Pembayaran (228.580.710)
Penambahan bunga 8.236.171
Saldo akhir tahun 123.857.706
28
Page 31
Dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun (21.915.754)
JUMLAH 101.941.952
Berikut ini adalah jumlah yang diakui dalam laba rugi:
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Beban penyusutan asset hak guna 197.990.050
Beban bunga atas liabilitas sewa 8.236.171
Saldo akhir tahun 206.226.221
Kelompok Usaha memiliki arus kas keluar total untuk sewa masing-masing sebesar Rp 228.580.710 pada
tahun 2024.
Perusahaan
Pada tanggal 10 Desember 2020, Perusahaan dan Gubernur Provinsi Bali, Wayan Koster
melakukan perjanjian sewa menyewa terkait lahan No. 593.1/2514/UPTD.PBMD/BPKAD dengan
suku bunga pinjaman inkremental sebesar 5,38%.
PT Minna Padi Resort (“MPR”), Entitas Anak
Pada tanggal 5 Desember 2016, MPR dan Eveline Listijosuputro melakukan perjanjian sewa
menyewa terkait tanah dengan suku bunga pinjaman inkremental sebesar 8,61%.
11. Komitmen dan Kontinjensi
Perusahaan
Pada tanggal 25 Februari 2016, Perusahaan telah menandatangani “Perubahan II Perjanjian
Kerjasama Pengusahaan Tanah Pemda Tingkat I Bali di Mertasari, Sanur, Bali” yang memberi
Perusahaan hak untuk mengusahakan dan/atau menggunakan sebidang tanah seluas 3.563 m2
dengan harga sewa atas penggunaan tanah tersebut sebesar Rp 50.000/ m2 dengan kenaikan 3%
per tahun.
Jangka waktu untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan tanah tersebut adalah 5 tahun, terhitung
sejak tanggal 26 Januari 2015 dan berakhir pada 25 Januari 2020. Perjanjian ini diperpanjang setiap
5 tahun dan telah diperpanjang pada tanggal 10 Desember 2020, untuk 5 tahun kedepan sehingga
masa sewa berakhir pada 27 Januari 2025.
Sampai dengan laporan keuangan ini terbit, Perusahaan masih dalam proses memperpanjang
perjanjian tersebut.
Entitas Anak, MPR
a. Perjanjian Jasa Manajamen
Pada tanggal 31 Januari 2014, MPR mengadakan Perjanjian Pengelolaan Hotel, dengan Lifestyle
Retreats dimana Lifestyle Retreats akan memberikan jasa sehubungan dengan pengoperasian
pondok wisata. Sebagai kompensasi, MPR akan membayar biaya manajemen bulanan yang terdiri
dari biaya manajemen dasar sebesar 4% dari pendapatan bruto, dan biaya insentif manajemen
sebesar 8%-12% dari laba bruto operasional pondok wisata yang telah disesuaikan dan biaya
pemasaran, sebagaimana diatur dalam perjanjian tersebut.
Perjanjian ini berlaku selama 10 tahun sejak tanggal operasional hotel, atau diperpanjang sesuai
ketentuan yang diatur dalam perjanjian.
29
Page 32
Pada tanggal 1 Oktober 2024, perjanjian tersebut telah diperpanjang hingga 31 Desember 2034.
b. Perjanjian Kerjasama
Eveline Listijosuputro
Pada bulan Maret 2008, MPR menandatangani perjanjian kerjasama untuk menyewa sebidang
tanah seluas 7.000m2 yang terletak di Kerobokan, Bali dengan Sertifikat Hak Milik (“SHM”)
No.6839/Kerobokan dari Ibu Eveline Listijosuputro sejumlah Rp 150.000.000, efektif sejak tanggal
penandatanganan perjanjian sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 dan dapat diperpanjang
sesuai dengan kesepakatan para pihak. MPR sudah membayar sewa tersebut pada tahun 2012.
Pada tanggal 5 Desember 2016, para pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu sewa
untuk 30 tahun mendatang sampai dengan 31 Desember 2046 dan harga sewa baru sebesar Rp
10.000.000 per tahun dan dibayarkan selambat-lambatnya pada akhir bulan Juli tiap tahun.
Selain itu, para pihak sepakat MPR akan membangun pondok wisata, perlengkapan dan sarana
penunjanganya yang dibangun di atas tanah yang berlokasi di Kerobokan, Bali dan mengelola
pondok wisata tersebut selama jangka waktu sewa. Setelah berakhirnya perjanjian, MPR akan
menyerahkan seluruh bangunan pondok wisata beserta perlengkapan dan sarana penunjang
lainnya pada Ibu Eveline Listijosuputro tanpa adanya kewajiban untuk membayar kepada MPR.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO
YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
TIDAK ADANYA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA SEHUBUNGAN
DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO SELURUH LIABILITAS YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SEJAK TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI
ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
SEHUBUNGAN DENGAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT DI ATAS,
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE
COVENANT) YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
30
Page 33
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PINJAMAN KEPADA PERSEROAN DAN ATAU
PERUSAHAAN ANAK YANG DIPERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PIHAK BERELASI.
31
Page 34
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting dibawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anak untuk tahun tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, dan 2023. Laporan keuangan konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anaknya pada 31
Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut berasal dari laporan keuangan yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan (member of DFK International), auditor
independen, berdasarkan laporan auditor independen, berdasarkan laporan auditor independen
No.00445/2.1035/AU.1/03/1432-4/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian
dan ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA, dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1432.
1. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(Dalam Rupiah)
Keterangan 2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan Setara Kas 1.765.225.842 1.587.115.660
Piutang Usaha Pihak Ketiga – Neto 241.562.288 192.710.515
Aset Keuangan Lancar Lainnya 8.748.226 709.050
Pajak Dibayar di Muka 43.701.950 42.768.950
Persediaan 23.769.930.280 23.461.293.970
Beban Dibayar di Muka 56.977.603 45.328.989
Total Aset Lancar 25.886.146.189 25.329.927.134
ASET TIDAK LANCAR
Aset Keuangan yang Dinilai Pada Nilai
Wajar Melalui Penghasilan Komprehensif 2.948.250 24.478.300
Lain
Aset Pajak Tangguhan- Neto 2.553.279.880 2.954.484.127
Aset Tetap - Neto 10.071.747.218 11.673.031.755
Properti Investasi – Neto 65.403.359.400 65.403.359.400
Total Aset Tidak Lancar 78.031.334.748 80.055.353.582
TOTAL ASET 103.917.480.937 105.385.280.716
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Usaha – Pihak Ketiga 307.864.884 314.194.024
Utang Lain-Lain – Pihak Ketiga 3.945.000.000 642.200.000
Utang Lain-Lain – Pihak Berelasi 66.000.000 66.000.000
Liabilitas Lancar Lainnya 162.964.249 145.681.977
Utang Pajak 159.275.171 153.991.287
Beban Akrual 1.600.006.415 845.345.516
Uang Muka Pelanggan 364.775.097 214.932.476
Liabilitas Imbalan Kerja 272.500.000 412.768.748
Bagian Liabilitas Jangka Panjang – yang
Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun:
Liabilitas Sewa 21.915.754 240.344.541
Total Liabilitas Jangka Pendek 6.900.301.570 3.034.558.569
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas Jangka Panjang – setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun:
Liabilitas Sewa 101.941.952 103.857.704
32
Page 35
Utang Lain-Lain Pihak ketiga 4.115.000.000 4.115.000.000
Liabilitas Imbalan Kerja 1.361.142.461 1.462.378.799
Total Liabilitas Jangka Panjang 5.578.084.413 5.681.236.503
TOTAL LIABILITAS 12.478.385.983 8.715.795.072
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham – Nilai Nominal Rp 20 per
saham
Modal dasar – 21.000.000.000 saham
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh – 6.562.500.000 131.250.000.000
saham (7.987.932.791) 131.250.000.000
Tambahan Modal Disetor (7.987.932.791)
Selisih transaksi ekuitas dengan
2.693.848.392 2.693.848.392
kepentingan non-pengendali
Kerugian yang belum direalisasikan atas
(21.833.949) (303.899)
aset keuangan
Defisit (34.202.122.199) (28.596.423.251)
Rugi Komprehensif Lain (383.994.429) (786.407.550)
Total Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
(91.347.965.024) (96.572.780.901)
Kepada Pemilik Entitas Induk
Kepentingan Nonpengendali 91.129.930 96.704.743
TOTAL EKUITAS 91.439.094.954 96.669.485.644
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 103.917.480.937 105.385.280.716
2. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(Dalam Rupiah)
Keterangan 2024 2023
Pendapatan Neto 8.354.047.884 11.674.547.348
Beban Pokok Pendapatan (2.973.520.265) (3.915.761.459)
Laba Bruto 5.380.527.619 7.758.785.889
Beban Penjualan dan Pemasaran (1.142.067.422) (1.294.383.364)
Beban Umum dan Administrasi (9.430.394.250) (9.090.779.698)
Penghasilan Usaha Lainnya – Neto 354.613.639 28.794.979
Rugi Usaha (4.837.320.414) (2.597.582.194)
Penghasilan Keuangan 4.859.998 4.433.232
Biaya Keuangan (447.044.337) (248.042.293)
Rugi Sebelum Pajak Penghasilan (5.279.504.753) (2.841.191.255)
Beban Pajak Penghasilan (332.334.553) (70.035.218)
Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan (5.611.839.306) (2.911.226.473)
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran Kembali atas Imbalan Kerja 471.848.360 (136.075.360)
Pajak Penghasilan Terkait (68.869.694) 25.334.542
Perubahan Nilai Wajar Atas Aset Keuangan (21.530.050) (34.600)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain- Neto Setelah
381.448.616 (110.775.418)
Pajak
Total Rugi Komprehensif Tahun Berjalan (5.230.390.690) (3.022.001.891)
Laba (Rugi) Neto yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk (5.605.698.948) (2.910.029.101)
Kepentingan Non-Pengendali (6.140.358) (1.197.372)
TOTAL (5.611.839.306) (2.911.226.473)
Laba (Rugi) Komprehensif yang dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk (5.224.815.877) (3.020.757.859)
33
Page 36
Kepentingan Non-Pengendali (5.574.813) (1.244.032)
Total Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan (5.230.390.690) (3.022.001.891)
Laba (Rugi) Per Saham Dasar (0,85) (0,44)
3. Laporan Arus Kas Konsolidasian
(Dalam Rupiah)
Keterangan 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari Pelanggan 8.428.819.662 11.784.139.021
Pembayaran Kepada Pemasok (3.288.485.715) (4.332.589.532)
Pembayaran Kepada Karyawan dan Beban Usaha Lainnya (4.530.352.926) (7.494.207.584)
Kas Dihasilkan dari (Digunakan Untuk) Operasi 609.981.021 (42.658.095)
Pembayaran Biaya Keuangan (447.044.337) (248.042.293)
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan Untuk) Aktivitas
162.936.684 (290.700.388)
Operasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan Aset Tetap (128.245.792) (161.681.019)
Penerimaan dari Penjualan Aset Tetap 372.000.000 -
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan Untuk) Aktivitas
243.754.208 (161.681.019)
Investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran Liabilitas Sewa (228.580.710) (251.923.019)
Penerimaan dari Utang Lain-Lain - 1.000.000.000
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan Untuk) Aktivitas
(228.580.710) 748.076.981
Pendanaan
KENAIKAN NETO KAS DAN SETARA KAS 178.110.182 295.695.574
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 1.587.115.660 1.291.420.086
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 1.765.225.842 1.587.115.660
4. Rasio Keuangan Konsolidasian
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PROFITABILITAS
Marjin laba (rugi) bruto 64,40% 66,46%
Marjin laba (rugi) sebelum beban pajak -63,20% -24,34%
Marjin laba (rugi) tahun berjalan -67,18% -24,94%
Marjin laba (rugi) komprehensif -62,60% -25,89%
LIKUIDITAS
Aset Lancar/liabilitas jangka pendek 3,75 8,35
Kas/ liabilitas jangka pendek 0,25 0,52
SOLVABILITAS
Total Liabilitas/ Total Aset (X) 0,12 0,08
Total Liablitas/Total Ekuitas (X) 0,14 0,09
Total Aset/ Total Ekuitas (X) 1,14 1,09
Rasio Debt Service Coverage Ratio -42,63 -8,25
Rasio Interest Coverage Ratio 11,81 11,45
34
Page 37
IMBAL HASIL
Imbal hasil aset -5,40% -2,76%
Imbal hasil ekuitas -6,14% -3,01%
PERTUMBUHAN
Pendapatan -28,44% 25,45%
Total Beban Usaha -1,34% 11,88%
Rugi Usaha -86,22% 7,46%
Rugi Neto Tahun Berjalan -92,79% 16,78%
Total Rugi Komprehensif -73,06% -225,48%
Total Aset -1,39% -1.69%
Total Liabilitas 43,16% 16,07%
Total Ekuitas -5,41% -3,03%
35
Page 38
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Pembahasan dan analisa keuangan diambil beradsarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024, 2023, dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut telah diaudit oleh KAP Anwar & Rekan berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya No. 00445/2.1035/AU.1/03/1432-
4/1/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Soaduon Tampubolon, CPA.
1. Umum
PT Sanurhasta Mitra Tbk (selanjutnya disebut Perseroan) didirikan berdasarkan Akta No. 196 tanggal 29
Desember 1993 oleh Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H., Notaris di Jakarta dan diperbaiki dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar No. 32 tanggal 5 Agustus 1994 oleh Notaris pengganti Drs. Sutjahjo Srudji,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta ini telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-12739.HT.01.01.TH.1994 tanggal 23 Agustus 1994 dan
diumumkan dalam BNRI No. 38 tanggal 11 Mei 2010 dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 4287 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 145/2022, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang, antara lain real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, real estat atas dasar balas
jasa (fee) atau kontrak, dan aktivitas perusahaan holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama yaitu,
antara lain, KBLI sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, yang mencakup usaha
pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti
fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan
flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam
bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat
menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk
rumah yang bisa dipindah pindah (Kode KBLI 68111).
b. Menjalankan usaha Real Estat atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, yang mencakup
kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan
dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan
dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar
balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat (Kode
KBLI 68200).
Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, antara lain, adalah:
a. Menjalankan usaha kontraktor, yang mencakup antara lain:
1. Konstruksi Gedung Hunian, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah
tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan
gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual
dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian (Kode KBLI 41011);
2. Konstruksi Gedung Perkantoran, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti
kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang
dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan
renovasi gedung perkantoran (Kode KBLI 41012);
3. Konstruksi Gedung Perbelanjaan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung
perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk
36
Page 39
pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual
dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan (Kode KBLI 41014);
4. Konstruksi Gedung Penginapan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung
perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung
penginapan (Kode KBLI 41017);
5. Penyiapan Lahan, yang mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang
berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi,
pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat
kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan,
penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau
tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan
untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api,
dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu
induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan
sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan
bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk
keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk
fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas
alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk
pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel
proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan
pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan
pekerjaan sejenis lainnya (Kode KBLI 43120);
6. Konstruksi Gedung Lainnya, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s/d
41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng),
gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan
pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK
(Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai
pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung
gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk
penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi
gedung lainnya (Kode KBLI 41019);
7. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas
hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan
penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan,
peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan
layang (Kode KBLI 42101);
8. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass, yang
mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan
pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan
jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan
rambu-rambu (Kode KBLI 42102);
9. Instalasi Listrik, yang mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan,
pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi
tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian
maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk
kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan
raya, jalan kereta api dan lapangan udara (Kode KBLI 43211);
10. Instalasi Telekomunikasi, yang mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi
pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena.
Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi
telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro,
stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi
dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan
sipil (Kode KBLI 43212);
11. Instalasi Elektronika, yang mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada
bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta
37
Page 40
teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti
pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management
system (pre-paid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board,
timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya (Kode KBLI
43213);
12. Instalasi Saluran Air (Plambing), yang mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan
saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non
hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi
air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor
(Kode KBLI 43221);
13. Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara, yang mencakup kegiatan pemasangan dan
perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC)
untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa,
ducting dan lembaran logam (Kode KBLI 43224);
14. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium, yang mencakup kegiatan pemasangan kaca,
alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam dalam rangka penyelesaian
bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk instalasi
atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan
jendela dari kayu atau bahan lainnya (Kode KBLI 43301);
15. Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon, yang mencakup kegiatan
pengerjaan lantai, dinding, kolom, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian
bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk aplikasi
bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior,
termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit,
pelapisan dinding dengan kayu, gypsum, panel penutup akustik, partisi/sekat yang dapat
dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam
bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding, beton atau ubin lantai, parket
(lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai
linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai
atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara (Kode KBLI
43302);
16. Pengecatan, yang mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam
rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.
Tidak termasuk pengecatan atap bangunan (Kode KBLI 43303);
17. Dekorasi Interior, yang mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka
penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan
pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari
plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau
pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan
jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya,
pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan
kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau
pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau
ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu,
pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau
pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan,
pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni
lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan
lainnya (Kode KBLI 43304);
18. Dekorasi Eksterior, yang mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan
gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti konstruksi taman.
Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek
konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan
eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu alam, dan bahan
lainnya (Kode KBLI 43305);
19. Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya, yang mencakup kegiatan pembersihan dan
perapihan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya yang baru selesai
dibangun, termasuk instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu, dan lain-lain dan
pengerjaan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya ytdl (yang tidak dapat diklasifikasikan
di tempat lain) (Kode KBLI 43309);
38
Page 41
20. Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang, yang mencakup kegiatan khusus pemasangan
berbagai pondasi dan tiang pancang termasuk pengecoran beton dan pembesian pondasi
untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan
sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung hunian dan
non hunian serta bangunan sipil lainnya (Kode KBLI 43901);
21. Pemasangan Perancah (Steiger), yang mencakup kegiatan khusus pemasangan
perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan
sejenisnya (Kode KBLI 43902);
22. Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering, yang mencakup kegiatan khusus pemasangan
kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan non hunian sebagai bagian dari pekerjaan
yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap
(Kode KBLI 43903);
23. Pemasangan Kerangka Baja, yang mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja
sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung (Kode KBLI 43904);
24. Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator, yang mencakup usaha penyewaan alat atau
mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi
dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA
(Supervisory Control and Data Acquisition), dan penyewaan derek. Penyewaan mesin
konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator dicakup dalam kelompok 77393 (Kode KBLI
43905);
25. Konstruksi Khusus Lainnya YTDL, yang mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang
belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s/d 43905 yang memerlukan keahlian atau
perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi
(pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk
keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan
perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk
pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan
perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan
injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik
(post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas,
dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare,
incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya
(Kode KBLI 43909);
26. Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL, yang mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok
42911 s/d 42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung)
lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya
penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan
konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi
mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan
pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan
konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik
pengolahan lainnya (Kode KBLI 42919);
27. Pengerukan, yang mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai,
pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan,
sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air (Kode
KBLI 42914);
28. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, yang mencakup kegiatan
pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil
produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/ atau perakitan untuk
bangunan sipil (Kode KBLI 42930);
b. Menjalankan usaha perdagangan, yaitu:
1. Perdagangan Besar atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, yang mencakup usaha agen
yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan
dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui
internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang
hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan
39
Page 42
industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas
kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor
dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah
tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat
radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas.
Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam
golongan 451 s/d 454 (Kode KBLI 46100);
2. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga, yang mencakup usaha
perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga
(furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen
seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video
game; alat penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan
sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, karpet
dan sebagainya (Kode KBLI 46491);
3. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, yang mencakup usaha perdagangan besar
berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan
tertentu) termasuk perkulakan (Kode KBLI 46900);
c. Menjalankan usaha angkutan darat, yaitu:
1. Angkutan Bus Pariwisata, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan
menggunakan kendaraan bus umum untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar
pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau
kelompok menggunakan mobil bus umum kecil, sedang, besar, maxi, tempel, dan tingkat
(Kode KBLI 49221);
2. Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya, yang mencakup angkutan darat bus tidak dalam
trayek, selain angkutan bus pariwisata, seperti angkutan bus carter, ekskursi, dan angkutan
bus berkala lainnya (Kode KBLI 49229);
3. Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang yang
menggunakan bus dalam trayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti
pengoperasian angkutan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun (Kode
KBLI 49219);
4. Angkutan Bus Khusus, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai
asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan
permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang).
Termasuk pengoperasian shuttle bus (Kode KBLI 49216);
5. Angkutan Darat Khusus Bukan Bus, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang yang
mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan permukiman dan angkutan pemadu
moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus (Kode KBLI 49415);
d. Menjalankan usaha Periklanan, yang mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan
kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi
bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti
penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan
media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-
panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela,
desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan
ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising),
distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan
pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer
lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan
dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale),
iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran (Kode KBLI 73100);
e. Menjalankan usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas, yang secara khusus
menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior umum,
pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat, penerimaan
tamu, pencucian pakaian dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam
fasilitas klien. Kelompok ini juga menyediakan tenaga operasianal untuk melakukan kegiatan
penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan
utama klien (Kode KBLI 81100);
40
Page 43
f. Menjalankan usaha Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya, yang mencakup
kegiatan penyedia jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor,
pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat
tinggal atau pemukiman multi unit, kegiatan pembersihan khusus dari bangunan seperti
pembersihan jendela, cerbong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat
pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau
uap, jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang, jasa pembersihan mesin industri, jasa
pembersihan kereta, bus, pesawat terbang dan lain-lain, jasa pembersihan bagian dalam kapal
dan truk tanker , jasa pembasmian dan pemusnahan hama, jasa pembersihan jalan dan
pembersihan salju dan es, dan jasa pembersihan bangunan dan industri lainnya (Kode KBLI
81290);
g. Menjalankan usaha Aktivitas Penyedian Gabungan Jasa Administrasi Kantor, yang mencakup
penyediaan gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu,
perencanaan keuangan, pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat
menyurat (Kode KBLI 82110);
h. Menjalankan usaha Aktivitas Kantor Pusat, yang mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-
unit perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi
dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok
ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan.
Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat,
kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang
(Kode KBLI 70100);
i. Menjalankan usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur (Kode KBLI 70209);
j. Menjalankan usaha Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis, yang mencakup usaha
pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang
mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik
profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan
penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit
rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan
peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat (Kode KBLI 74902);
k. Menjalankan usaha Aktivitas Perusahaan Holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan
holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies"
tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
akuisisi perusahaan (Kode KBLI 64200).
Adapun kegiatan usaha yang riil dilaksanakan oleh Perseroan melalui Entitas Anak termasuk pengelolaan
pondok wisata dengan tipe boutique villa The Santai yang berlokasi di daerah Umalas, Bali. Perusahaan
Sasaran akan melakukan pengembangan pada tanah seluas 4 (empat) hektar yang berlokasi di Pantai
Sanur, Bali. Aktivitas ini sesuai dengan KBLI Perusahaan Sasaran yaitu KBLI 68111 dengan judul Real
Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, yang mana sesuai uraian yang dikutip dari oss.go.id adalah
sebagai berikut : “Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian
real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan
bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
41
Page 44
permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah
yang bisa dipindah-pindah.”
2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kondisi Keuangan dan Kegiatan Operasi Perseroan
Berikut adalah faktor-faktor yang secara material dapat mempengaruhi kegiatan usaha, hasil operasional
serta kondisi keuangan Perseroan, yang antara lain sebagai berikut:
a. Kinerja Sektor Pariwisata Bali
Kegiatan operasional utama Perseroan melalui entitas anak PT Minna Padi Resorts sangat bergantung
pada kondisi sektor pariwisata di Bali. Fluktuasi jumlah kunjungan wisatawan domestik dan mancanegara
secara langsung mempengaruhi tingkat hunian dan pendapatan dari villa The Santai. Gangguan eksternal
seperti pandemi, bencana alam, atau gejolak politik global dapat berdampak negatif pada arus wisata, dan
pada akhirnya memengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
b. Kemampuan Perseroan Bersaing dalam Industri Perhotelan dan Boutique Villa
Meningkatnya jumlah properti penginapan di Bali, termasuk hotel berbintang, villa independen, dan unit
Airbnb tanpa izin, menyebabkan tekanan harga dan penurunan tingkat okupansi. Persaingan ini menuntut
Perseroan untuk terus berinovasi dalam layanan, strategi pemasaran, dan diferensiasi produk guna
mempertahankan daya saing serta profitabilitas jangka panjang.
c. Perubahan Kebijakan Pemerintah
Kebijakan fiskal, perpajakan, perizinan, dan ketentuan sektor properti maupun pariwisata dapat
mempengaruhi jalannya usaha Perseroan. Contohnya, insentif atau pembatasan dalam program FLPP,
serta ketentuan zonasi dan izin usaha akomodasi di Bali, berpengaruh langsung terhadap rencana
ekspansi, kelayakan proyek, dan pendapatan operasional.
d. Stabilitas Ekonomi Makro dan Tingkat Daya Beli
Kondisi perekonomian nasional dan global, termasuk inflasi, suku bunga, nilai tukar, dan daya beli
masyarakat, berdampak terhadap kemampuan konsumen untuk melakukan perjalanan wisata maupun
membeli rumah. Penurunan daya beli dapat menurunkan tingkat hunian villa maupun menyulitkan
penjualan unit FLPP, yang secara langsung berdampak terhadap arus kas dan profitabilitas Perseroan.
e. Kapasitas Pendanaan dan Modal Kerja
Kemampuan Perseroan dalam mempertahankan likuiditas dan memenuhi kebutuhan modal kerja sangat
memengaruhi kelangsungan operasional. Meskipun rasio lancar relatif sehat, arus kas yang terbatas serta
potensi kenaikan liabilitas jangka pendek memerlukan pengelolaan keuangan yang hati-hati. Keberhasilan
Perseroan dalam mengakses pendanaan eksternal maupun memonetisasi aset non-produktif akan
menjadi faktor penting dalam memperkuat struktur keuangan.
3. Perubahan Kebijakan Akuntansi
a. Amendemen / Penyesuaian Standar yang Berlaku Efektif pada Tahun Berjalan
Kelompok Usaha telah menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang direvisi,
dimana yang berlaku efektif 1 Januari 2024 adalah sebagai berikut:
Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): Penyajian Laporan Keuangan terkait Liabilitas
Jangka Panjang dengan Kovenan
Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1): Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi
Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Jangka Panjang
Amendemen PSAK 207 (sebelumnya PSAK 2): Laporan Arus Kas
42
Page 45
Amendemen PSAK 107 (sebelumnya PSAK 60): Instrumen Keuangan tentang Pengungkapan -
Pengaturan Pembiayaan Pemasok
Amendemen PSAK 116 (sebelumnya PSAK 73): Sewa terkait Liabilitas Sewa pada Transaksi Jual
dan Sewa-balik
Penerapan standar yang direvisi tidak mengakibatkan perubahan substansial terhadap kebijakan
akuntansi Kelompok Usaha dan tidak memiliki dampak material terhadap jumlah yang dilaporkan untuk
tahun berjalan.
b. Standar dan Amendemen / Penyesuaian Standar Telah Diterbitkan tapi Belum Diterapkan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan
amendemen dan penyesuaian PSAK, PSAK dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) baru
yang akan berlaku efektif atas laporan keuangan konsolidasian untuk periode tahun buku yang dimulai
pada atau setelah tanggal sebagai berikut:
1 Januari 2025
Amendemen PSAK 221 (sebelumnya PSAK 10): Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing - Kekurangan
Ketertukaran
PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74): Kontrak Asuransi
Amendemen PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74): Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 117
(sebelumnya PSAK 74) dan PSAK 109 (sebelumnya PSAK 71) - Informasi Komparatif
Kelompok Usaha masih mengevaluasi dampak dari amendemen dan penyesuaian PSAK, PSAK dan ISAK
baru di atas dan belum dapat menentukan dampak yang timbul terkait dengan hal tersebut terhadap
laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan.
4. Analisis Keuangan
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Tabel dibawah ini menyajikan data laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Pendapatan Neto 8.354.047.884 11.674.547.348 9.306.489.051
Beban Pokok Pendapatan (2.973.520.265) (3.915.761.459) (2.857.209.336)
Laba Bruto 5.380.527.619 7.758.785.889 6.449.279.715
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan (4.837.320.414) (2.597.582.194) (2.945.701.767)
Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan (5.611.839.306) (2.911.226.473) (3.498.299.611)
Laba (Rugi) Komprehensif Lain 381.448.616 (110.775.418) 5.906.703.122
Total Laba (Rugi) Komprehensif Tahun
(5.230.390.690) (3.022.001.891) 2.408.403.511
Berjalan
a. Pendapatan
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan usaha PT Sanurhasta Mitra Tbk mengalami penurunan sebesar 28,34%, dari sebesar
Rp11,67 miliar pada 2023 menjadi Rp8,35 miliar pada 2024. Penurunan ini terjadi secara merata pada
seluruh pos pendapatan utama, yaitu dari kamar, makanan dan minuman, serta pendapatan lain-lain,
dengan penurunan yang cukup signifikan terjadi pada pos pendapatan dari kamar yang menurun 28,39%
dari Rp 8,90 miliar di tahun 2023 menjadi Rp 6,37 miliar di tahun 2024.
43
Page 46
Penurunan pendapatan terutama dipengaruhi oleh penurunan jumlah wisatawan domestik, yang
sebelumnya berperan penting dalam meningkatkan okupansi selama masa pemulihan pascapandemi.
Selain itu, berkurangnya tren penyewaan jangka panjang yang sempat tinggi pada 2022–2023, terutama
dari segmen tamu relokasi (seperti warga negara Rusia dan Ukraina), telah menyebabkan hilangnya
pangsa pasar penting, khususnya di musim sepi (low season).
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan usaha PT Sanurhasta Mitra Tbk mengalami peningkatan sebesar 25,45%, dari sebesar
Rp9,31 miliar pada 2022 menjadi Rp11,67 miliar pada 2023. Peningkatan ini terjadi secara merata pada
seluruh pos pendapatan utama, yaitu dari kamar, makanan dan minuman, serta pendapatan lain-lain,
dengan peningkatan yang signifikan terjadi pada pos pendapatan dari kamar yang meningkat dari Rp 7,09
miliar di tahun 2022 menjadi Rp 8,90 miliar di tahun 2023, atau naik 20,35%
Peningkatan pendapatan terutama dipengaruhi oleh peningkatan jumlah wisatawan domestik yang
berperan penting dalam meningkatkan okupansi selama masa pemulihan pascapandemi.
b. Beban Pokok Pendapatan
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024, beban pokok pendapatan Perseroan mengalami penurunan
sebesar 24,06%, dari sebesar Rp3,92 miliar pada 2023 menjadi Rp2,97 miliar. Penurunan ini sejalan
dengan turunnya pendapatan usaha Perseroan sebesar 28,34% di tahun yang sama, namun penurunan
beban pokok yang lebih kecil dibanding penurunan pendapatan menunjukkan adanya tekanan pada
margin usaha Perseroan.
Penurunan terbesar terjadi pada komponen gaji dan tunjangan karyawan, yaitu dari Rp2,34 miliar menjadi
Rp1,92 miliar (turun 17,9%). Meskipun secara nominal menurun, proporsinya terhadap total beban pokok
justru meningkat dari 59,77% menjadi 64,61%, menandakan bahwa biaya SDM tetap menjadi komponen
terbesar dari struktur biaya operasional Perseroan. Hal ini dapat dipengaruhi oleh efisiensi operasional dan
pengurangan intensitas operasional selama low season, namun juga mencerminkan keterbatasan
fleksibilitas dalam memangkas biaya tetap.
Komponen lainnya yang juga mengalami penurunan signifikan antara lain:
• Perlengkapan dan peralatan turun 33,4% dari Rp515 juta menjadi Rp343 juta,
• Transportasi turun drastis dari Rp100 juta menjadi Rp27 juta,
• Binatu turun dari Rp199 juta menjadi Rp149 juta, sejalan dengan penurunan okupansi dan aktivitas
kamar,
• Beban makanan dan minuman pembuka turun 37,7%, mencerminkan penyesuaian pelayanan
terhadap volume tamu.
Penurunan okupansi dan volume tamu pada tahun 2024 menjadi pendorong utama penurunan aktivitas
operasional harian, yang secara langsung menurunkan kebutuhan atas tenaga kerja harian, suplai linen
dan binatu, konsumsi makanan pembuka, serta operasional penunjang seperti transportasi dan
komunikasi.
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023, beban pokok pendapatan Perseroan mengalami
peningkatan sebesar 37,03%, dari sebesar Rp2,86 miliar di tahun 2022 menjadi Rp3,92 miliar di tahun
2023. Peningkatan ini sejalan dengan meningkatnya pendapatan usaha Perseroan sebesar 25,45% di
tahun yang sama, namun peningkatan beban pokok yang lebih tinggi dibanding peningkatan pendapatan
menunjukkan adanya tekanan pada margin usaha Perseroan.
Peningkatan ini mencerminkan kembali meningkatnya aktivitas operasional pascapandemi, khususnya
dalam pengelolaan pondok wisata The Santai, yang ditandai dengan naiknya okupansi dan intensitas
layanan.
44
Page 47
Komponen dengan peningkatan tertinggi adalah gaji dan tunjangan karyawan, yang naik 40,6% dari
Rp1,66 miliar pada 2022 menjadi Rp2,34 miliar pada 2023. Kenaikan ini tidak hanya mencerminkan
peningkatan jam kerja dan kebutuhan tenaga operasional, tetapi juga adanya kemungkinan penyesuaian
upah dan manfaat karyawan seiring dengan pemulihan kegiatan usaha. Porsi biaya SDM terhadap total
beban pokok juga meningkat menjadi 59,77%, menjadikannya komponen dominan dalam struktur biaya
langsung Perseroan.
Beberapa komponen lain yang juga mengalami kenaikan signifikan antara lain:
Perlengkapan dan peralatan naik 24,1% dari Rp414 juta menjadi Rp515 juta, seiring meningkatnya
kebutuhan operasional di vila,
Beban langsung (terkait konsumsi operasional dan aktivitas tamu) meningkat 26,9%,
Binatu naik 44,4% dari Rp138 juta menjadi Rp199 juta, menunjukkan peningkatan perputaran linen
akibat meningkatnya tingkat hunian,
Makanan dan minuman pembuka juga meningkat 47,9% dari Rp88 juta menjadi Rp130 juta,
mencerminkan peningkatan aktivitas layanan di awal masa inap tamu.
Kenaikan beban transportasi dan komunikasi, meskipun tidak sebesar komponen lainnya, juga
menunjukkan peningkatan interaksi dan aktivitas logistik internal yang lebih tinggi pada tahun berjalan.
Peningkatan beban pokok pendapatan ini secara umum sejalan dengan pemulihan volume tamu dan
aktivitas penginapan selama 2023, yang berdampak pada meningkatnya seluruh rantai layanan
operasional.
c. Laba Tahun Berjalan
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024, PT Sanurhasta Mitra Tbk mencatat rugi neto tahun berjalan
sebesar Rp5,61 miliar, meningkat dari rugi sebesar Rp2,91 miliar pada tahun sebelumnya. Peningkatan
kerugian sebesar 92,8% ini utamanya disebabkan oleh penurunan pendapatan bersih sebesar 28,34% dari
Rp11,67 miliar di tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 menjadi Rp8,35 miliar di tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2024.
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023, PT Sanurhasta Mitra Tbk mencatat rugi neto tahun berjalan
sebesar Rp2,91 miliar, menurun dari rugi sebesar Rp3,50 miliar pada tahun sebelumnya. Penurunan
kerugian sebesar 16,78% ini utamanya disebabkan oleh peningkatan pendapatan bersih sebesar 25,45%
dari Rp 9,31 miliar di tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 menjadi Rp11,67 miliar di tahun yang
berakhir tanggal 31 Desember 2023
d. Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan mengalami perbaikan positif sebesar Rp 492,33
juta atau 444,30% dari rugi (Rp 110,78) juta di tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 menjadi
Rp 381,45 juta di tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2024. Perubahan positif tersebut terutama
berasal dari pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja yang berubah dari rugi sebesar Rp136,08
juta pada tahun 2023 menjadi keuntungan sebesar Rp471,85 juta pada tahun yang berakhir tanggal 31
Desember 2024.
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan mengalami penurunan sebesar Rp 6,02 miliar
atau 102,18% dari Rp 5,91 miliar di tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2022 menjadi rugi (Rp
110,78) juta di tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023.
Komponen utama penyumbang perubahan adalah Perubahan Nilai Wajar atas Aset Keuangan dimana
pos ini mengalami penurunan drastis sebesar Rp6,05 miliar dari Rp 6,05 miliar di tahun yang berakhir 31
45
Page 48
Desember 2022 menjadi rugi Rp 34.600 di tahun yang berakhir 31 Desember 2023. Hal ini menjadi
penyebab utama pergeseran dari laba ke rugi komprehensif lain secara keseluruhan.
e. Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024, Perseroan mencatat rugi komprehensif tahun berjalan
sebesar Rp5,23 miliar, meningkat dibandingkan dengan rugi komprehensif tahun berjalan pada 2023 yang
sebesar Rp3,02 miliar. Dengan demikian, terjadi kenaikan rugi komprehensif sebesar Rp2,21 miliar atau
73,2%.
Peningkatan rugi komprehensif tahun 2024 utamanya disebabkan oleh peningkatan rugi usaha, yang
mencapai Rp5,61 miliar atau lebih tinggi dibandingkan rugi usaha tahun sebelumnya. Hal ini sejalan
dengan penurunan pendapatan usaha sebesar 28,34% serta penurunan margin usaha akibat efisiensi
biaya yang belum sebanding. Tekanan pada lini pendapatan inti memberikan dampak langsung terhadap
kinerja laba usaha dan laba tahun berjalan secara keseluruhan.
Meskipun pada tahun 2024 Perseroan mencatat penghasilan komprehensif lain setelah pajak sebesar
Rp381,45 juta, membaik dari rugi komprehensif lain sebesar Rp110,78 juta pada tahun 2023, perbaikan
tersebut tidak cukup signifikan untuk menekan rugi komprehensif tahun berjalan secara keseluruhan.
Dengan kata lain, komponen non-laba rugi yang positif di tahun 2024 tidak dapat mengimbangi tekanan
pada laba usaha, sehingga secara agregat Perseroan tetap mencatat peningkatan rugi komprehensif.
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023, Perseroan mencatat rugi komprehensif tahun berjalan
sebesar Rp3,02 miliar, berbalik arah dari penghasilan komprehensif sebesar Rp2,41 miliar pada tahun
2022. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar Rp5,43 miliar atau setara dengan penurunan 225,7%.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh komponen penghasilan komprehensif lain yang menunjukkan
pelemahan signifikan, terutama dari sisi nilai wajar aset keuangan yang tidak lagi mencatatkan keuntungan
seperti tahun sebelumnya. Nilai wajar aset keuangan mengalami penurunan drastis sebesar Rp6,05 miliar
dari Rp 6,05 miliar di tahun yang berakhir 31 Desember 2022 menjadi rugi Rp 34.600 di tahun yang
berakhir 31 Desember 2023.
Meskipun pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023 Perseroan mencatat penurunan rugi neto tahun
berjalan, kerugian komprehensif lain yang meningkat lebih signifikan dibandingkan penurunan kerugian
neto tahun berjalan mengakibatkan Perseroan mengalami rugi komprehensif tahun berjalan secara
keseluruhan dari sebelumnya laba pada tahun yang berakhir 31 Desember 2022.
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
Tabel dibawah ini menyajikan data laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Aset Lancar 25.886.146.189 25.329.927.134 25.183.038.710
Aset Tidak Lancar 78.031.334.748 80.055.353.582 82.017.489.682
Total Aset 103.917.480.937 105.385.280.716 107.200.528.392
Liabilitas Jangka Pendek 6.900.301.570 3.034.558.569 2.864.372.201
Liabilitas Jangka Panjang 5.578.084.413 5.681.236.503 4.644.668.656
Total Liabilitas 12.478.385.983 8.715.795.072 7.509.040.857
Total Ekuitas 91.439.094.954 96.669.485.644 99.691.487.535
46
Page 49
a. Aset Lancar
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, total aset lancar Perseroan tercatat sebesar Rp25,89 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp556,22 juta atau 2,20% dibandingkan dengan posisi aset lancar per 31 Desember
2023 yang sebesar Rp25,33 miliar. Kenaikan utamanya disebabkan oleh peningkatan piutang usaha pihak
ketiga yang meningkat sebesar Rp48,85 juta atau 25,35%, dari Rp192,71 juta menjadi Rp241,56 juta.
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, total aset lancar Perseroan tercatat sebesar Rp25,33 miliar, mengalami
peningkatan sebesar Rp146,89 juta atau 0,58% dibandingkan dengan posisi aset lancar pada 31
Desember 2022 yang sebesar Rp25,18 miliar. Kenaikan ditopang oleh pertumbuhan saldo kas sebesar
Rp295,70 juta atau setara 22,90% dari Rp1,29 miliar pada 2022 menjadi Rp1,59 miliar pada 2023 dan
kenaikan persediaan proyek dari Rp23,06 miliar pada 2022 menjadi Rp23,46 miliar pada 2023, atau naik
sebesar Rp398,46 juta, setara 1,73%. Namun, terdapat penurunan signifikan pada piutang usaha sebesar
Rp531,30 juta atau 73,39%, dari Rp724,01 juta pada 2022 menjadi Rp192,71 juta pada 2023 sehingga
nilai aset lancar hanya meningkat secara moderat.
b. Aset Tidak Lancar
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, total aset tidak lancar Perseroan tercatat sebesar Rp78,03 miliar,
mengalami penurunan sebesar Rp2,02miliar atau 2,53% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember
2023 yang sebesar Rp80,06 miliar.
Penurunan tersebut terutama berasal dari penurunan aset pajak tangguhan neto yang menurun dari
Rp2,95 miliar pada 2023 menjadi Rp2,55 miliar pada 2024, turun sebesar Rp401,20 juta atau 13,58%.
Penurunan ini mencerminkan pemanfaatan saldo aset pajak tangguhan terhadap rugi fiskal.
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, total aset tidak lancar Perseroan tercatat sebesar Rp80,06 miliar,
mengalami penurunan sebesar Rp1,96 miliar atau 21,39% dibandingkan dengan posisi aset tidak lancar
pada 31 Desember 2022 yang sebesar Rp82,02 miliar.
Penurunan tersebut terutama berasal dari penurunan aset tetap neto yang mengalami penurunan sebesar
Rp1,92 miliar atau 14,10%, dari Rp13,59 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp11,67 miliar pada tahun 2023,
karena beban penyusutan tahunan atas aset operasional yang mencapai Rp 2,08 miliar tanpa diimbangi
penambahan aset tetap baru yang signifikan selama tahun berjalan.
c. Total Aset
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, total aset konsolidasian PT Sanurhasta Mitra Tbk tercatat sebesar
Rp103,92 miliar, atau mengalami penurunan sebesar 1,39% dibandingkan dengan posisi 31 Desember
2023 sebesar Rp105,38 miliar.
Penurunan ini bersumber dari penurunan aset tidak lancar dari Rp80,06 miliar pada 2023 menjadi Rp78,03
miliar pada 2024, atau setara dengan penurunan Rp2,02 miliar atau 2,53%. Kontributor utama penurunan
adalah penyusutan atas aset tetap sebesar Rp1,60 miliar, serta pengurangan saldo aset pajak tangguhan
sebesar Rp401 juta.
47
Page 50
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Pada tanggal 31 Desember 2023, total aset konsolidasian Perseroan tercatat sebesar Rp105,39 miliar,
mengalami penurunan sebesar Rp1,82 miliar atau 1,69% dibandingkan dengan posisi total aset pada 31
Desember 2022 yang sebesar Rp107,20 miliar.
Penurunan ini bersumber dari penurunan aset tidak lancar dari Rp82,02 miliar menjadi Rp80,06 miliar,
atau turun sebesar Rp1,96 miliar, setara 2,39%.Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh depresiasi
aset tetap dan penyesuaian nilai aset pajak tangguhan.
d. Liabilitas Jangka Pendek
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023
Per 31 Desember 2024, total liabilitas jangka pendek Perseroan tercatat sebesar Rp6,90 miliar, meningkat
tajam sebesar Rp3,87 miliar atau 127,4% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2023 yang
sebesar Rp3,03 miliar.
Peningkatan tersebut terutama berasal dari utang lain-lain pihak ketiga yang mengalami lonjakan signifikan
dari Rp642,20 juta pada 2023 menjadi Rp3,95 miliar pada 2024, atau naik Rp3,30 miliar, setara 514%.
Selain itu, beban akrual juga naik dari Rp845,35 juta menjadi Rp1,60 miliar, atau meningkat Rp754,66 juta,
setara 89,3%.
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Per 31 Desember 2023, total liabilitas jangka pendek Perseroan tercatat sebesar Rp3,03 miliar, meningkat
sebesar Rp170,19 juta atau 5,94% dibandingkan dengan posisi pada 31 Desember 2022 yang sebesar
Rp2,86 miliar.
Peningkatan tersebut terutama berasal dari utang lain-lain pihak ketiga yang mengalami lonjakan signifikan
dari Rp22 juta pada 2022 menjadi Rp642,20 juta pada 2023, atau meningkat sebesar Rp620,20 juta, setara
2.819%. Namun demikian, penurunan cukup tajam pada uang jaminan pelanggan dari Rp635,74 juta pada
2022 menjadi Rp214,03 juta pada 2023, atau menurun sebesar Rp421,71 juta atau 66,31%, menyebabkan
kenaikan liabilitas jangka pendek tidak agresif.
e. Liabilitas Jangka Panjang
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023
Per 31 Desember 2024, total liabilitas jangka panjang Perseroan tercatat sebesar Rp5,58 miliar,
mengalami penurunan tipis sebesar Rp103,15 juta atau 1,82% dibandingkan dengan posisi per 31
Desember 2023 yang sebesar Rp5,68 miliar.
Penurunan liabilitas jangka panjang tersebut terutama dipengaruhi oleh penurunan liabilitas imbalan kerja
dari Rp1,46 miliar pada 2023 menjadi Rp1,36 miliar pada 2024, atau mengalami penurunan sebesar
Rp101,24 juta, setara 6,92%. Selain itu, liabilitias sewa juga turun tipis dari Rp103,86 juta menjadi
Rp101,94 juta, atau sebesar Rp1,92 juta atau 1,85%, yang mengindikasikan pelunasan bertahap
kewajiban sewa.
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Per 31 Desember 2023, total liabilitas jangka panjang Perseroan tercatat sebesar Rp5,68 miliar, meningkat
sebesar Rp1,04 miliar atau 22,30% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 yang sebesar
Rp4,64 miliar.
Peningkatan liabilitas jangka panjang tersebut terutama dipengaruhi oleh kenaikan utang lain-lain pihak
ketiga dari Rp3,12 miliar menjadi Rp4,12 miliar, atau naik sebesar Rp1,00 miliar, setara 32,1%. Selain itu,
liabilitas imbalan kerja juga naik dari Rp1,20 miliar pada 2022 menjadi Rp1,46 miliar pada 2023, atau
meningkat sebesar Rp266,91 juta, setara 22,32%.
48
Page 51
f. Total Liabilitas
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023
Per 31 Desember 2024, total liabilitas Perseroan meningkat signifikan sebesar Rp3,76 miliar atau 43,2%,
dari Rp8,72 miliar pada akhir tahun 2023 menjadi Rp12,48 miliar pada akhir tahun 2024.
Peningkatan ini terutama berasal dari kenaikan tajam liabilitas jangka pendek, khususnya pada utang lain-
lain pihak ketiga jangka pendek yang naik drastis dari Rp642,20 juta menjadi Rp3,95 miliar, naik lebih dari
500%.
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Per 31 Desember 2023, total liabilitas Perseroan tercatat sebesar Rp8,72 miliar, meningkat sebesar
Rp1,21 miliar atau 16,05% dibandingkan dengan posisi per 31 Desember 2022 yang sebesar Rp7,51
miliar.
Peningkatan ini berasal dari beberapa komponen utama pada liabilitas jangka pendek dan jangka panjang
khususnya pada utang lain-lain pihak ketiga jangka pendek yang naik drastis dari Rp22 juta pada 2022
menjadi Rp642,2 juta pada 2023, serta utang lain-lain pihak ketiga jangka panjang yang meningkat dari
Rp3,12 miliar menjadi Rp4,12 miliar atau naik sekitar 32%.
g. Total Ekuitas
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan tanggal 31 Desember 2023
Per 31 Desember 2024, total ekuitas konsolidasian PT Sanurhasta Mitra Tbk tercatat sebesar Rp91,44
miliar, mengalami penurunan sebesar Rp5,23 miliar atau 5,41% dibandingkan posisi akhir tahun 2023
yang sebesar Rp96,67 miliar.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan Akumulasi Defisit dari Rp28,60 miliar pada 2023
menjadi Rp33,83 miliar pada 2024, atau naik sebesar Rp5,23 miliar, setara 18,3%, mencerminkan rugi
bersih yang dialami Perseroan sepanjang tahun 2024.
Perbandingan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan tanggal 31 Desember 2022
Per 31 Desember 2023, total ekuitas konsolidasian PT Sanurhasta Mitra Tbk tercatat sebesar Rp96,67
miliar, mengalami penurunan sebesar Rp3,02 miliar atau 3,03% dibandingkan dengan posisi per 31
Desember 2022 yang sebesar Rp99,69 miliar.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh peningkatan Akumulasi Defisit dari Rp25,69 miliar pada 2022
menjadi Rp28,60 miliar pada 2023, atau naik sebesar Rp2,91 miliar, setara 11,3%, mencerminkan rugi
bersih yang dialami Perseroan sepanjang tahun 2023. Selain itu, pos rugi komprehensif lain yang
meningkat dari Rp675,71 juta menjadi Rp786,41 juta, naik sebesar Rp110,70 juta atau 16,39%, juga
menjadi penyebab turunnya total ekuitas konsolidasian Perseroan.
ANALISIS LAPORAN ARUS KAS
Tabel dibawah ini menyajikan data laporan arus kas konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 31 Desember 2024, 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
49
Page 52
(Dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi 162.936.684 (290.700.388) (679.165.229)
Kas neto diperoleh dari (digunakan
243.754.208 (161.681.019) 1.848.402.079
untuk) aktivitas investasi
Kas neto diperoleh dari (digunakan
(228.580.710) 748.076.981 (215.459.243)
untuk) aktivitas pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS
178.110.182 295.695.574 953.777.607
DAN SETARA KAS
KAS DAN SETARA KAS AWAL
1.587.115.660 1.291.420.086 337.642.479
TAHUN
KAS DAN SETARA KAS AKHIR
1.765.225.842 1.587.115.660 1.291.420.086
TAHUN
a. Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Operasi
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024, arus kas bersih dari aktivitas operasi Perseroan
mencatatkan surplus sebesar Rp162,94 juta, berbalik dari kondisi defisit sebesar Rp290,70 juta pada tahun
2023. Perbaikan arus kas operasional sebesar Rp453,64 juta atau naik 156,1% secara nominal ini
mencerminkan perbaikan efisiensi operasional dan pengendalian biaya oleh manajemen di tengah
penurunan pendapatan usaha.
Beberapa faktor utama yang mempengaruhi perubahan ini adalah penurunan pembayaran kepada
pemasok sebesar Rp1,04 miliar atau setara 24,1%, dari Rp4,33 miliar di tahun 2023 menjadi Rp3,29 miliar
di tahun 2024, serta pembayaran kepada karyawan dan beban usaha lainnya yang menurun sebesar
Rp2,96 miliar atau setara 39,5%, menjadi Rp4,53 miliar dari Rp7,49 miliar.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023, arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi
adalah sebesar Rp290,70 juta, mengalami penurunan defisit sebesar 57,2% dibandingkan tahun
sebelumnya yang mencatatkan defisit sebesar Rp679,17 juta. Perbaikan ini menunjukkan peningkatan
kemampuan Perseroan dalam mengelola arus kas dari kegiatan usahanya secara lebih efisien, meskipun
masih berada pada posisi negatif.
Perbaikan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penerimaan dari pelanggan sebesar Rp3,00
miliar atau naik 34,2%, dari Rp8,78 miliar pada tahun 2022 menjadi Rp11,78 miliar pada tahun 2023.
Peningkatan ini mencerminkan adanya pemulihan aktivitas operasional pascapandemi dan pertumbuhan
permintaan dari wisatawan terhadap layanan akomodasi Perseroan, khususnya dari unit The Santai.
b. Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024, arus kas bersih dari aktivitas investasi mencatatkan surplus
sebesar Rp243,75 juta, berbalik dari posisi defisit sebesar Rp161,68 juta pada tahun 2023. Perubahan ini
mencerminkan perbaikan arus kas investasi sebesar Rp405,43 juta atau peningkatan 250,6% secara
nominal dari tahun sebelumnya.
Perubahan signifikan ini terutama disebabkan oleh adanya penerimaan dari hasil penjualan aset tetap
sebesar Rp372 juta pada tahun 2024, yang tidak terjadi pada tahun 2023. Penerimaan ini memberikan
kontribusi utama terhadap positifnya kas bersih dari aktivitas investasi. Selain itu, perolehan aset tetap
juga menurun dari Rp161,68 juta pada 2023 menjadi Rp128,25 juta pada 2024, atau turun sebesar 20,7%.
Penurunan ini mengindikasikan adanya kebijakan pengendalian belanja modal (capital expenditure) oleh
manajemen sebagai langkah konservatif untuk menjaga arus kas dan likuiditas perusahaan di tengah
kondisi pendapatan yang menurun.
50
Page 53
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023, arus kas bersih dari aktivitas investasi menunjukkan defisit
sebesar Rp161,68 juta, berbalik dari posisi surplus sebesar Rp1,85 miliar pada tahun 2022. Perubahan ini
mencerminkan penurunan kas bersih dari aktivitas investasi sebesar Rp2,01 miliar atau memburuk
sebesar 108,7% secara nominal dibandingkan tahun sebelumnya.
Perubahan signifikan ini terutama disebabkan oleh tidak adanya penerimaan dari penjualan aset keuangan
yang dinilai pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada tahun 2023, padahal pada tahun
2022 terdapat penerimaan dari pos ini sebesar Rp1,96 miliar. Hilangnya pemasukan tersebut menjadi
faktor utama berkurangnya kas masuk dari aktivitas investasi. Selain itu, perolehan aset tetap yang
meningkat sebesar 50%, dari Rp107,71 juta pada tahun 2022 menjadi Rp161,68 juta pada tahun 2023
juga berkontribusi pada defisit arus kas untuk aktivitas investasi pada tahun yang berakhir 31 Desember
2023.
c. Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Pendanaan
Posisi pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2024, arus kas bersih dari aktivitas pendanaan mencatat defisit
sebesar Rp228,58 juta, mengalami penurunan signifikan sebesar Rp976,66 juta dibandingkan dengan
surplus sebesar Rp748,08 juta yang dicatat pada tahun 2023.
Perubahan drastis ini terutama disebabkan oleh tidak adanya penerimaan utang lain-lain dari pihak ketiga
pada tahun 2024, yang pada tahun sebelumnya memberikan kontribusi arus kas masuk sebesar Rp1
miliar. Tidak berulangnya penerimaan ini menyebabkan penurunan yang mencolok pada sisi kas masuk
dari aktivitas pendanaan. Di sisi lain, pembayaran liabilitas sewa menurun sebesar Rp23,34 juta atau
9,26%, dari Rp251,92 juta pada tahun 2023 menjadi Rp228,58 juta pada tahun 2024. Penurunan ini
mencerminkan upaya efisiensi dalam kewajiban sewa, namun dampaknya terhadap total arus kas
pendanaan relatif kecil dibandingkan penurunan dari sisi penerimaan.
Posisi pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2022
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2023, arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan
menunjukkan surplus sebesar Rp748,08 juta, mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan
dengan defisit sebesar Rp215,46 juta pada tahun 2022. Peningkatan ini mencerminkan perbaikan kas
bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp963,54 juta secara nominal. Perubahan positif ini terutama
dipengaruhi oleh penerimaan utang lain-lain dari pihak ketiga sebesar Rp1 miliar pada tahun 2023, yang
tidak terdapat pada tahun sebelumnya. Dana ini berkontribusi besar dalam memperkuat posisi kas dari
aktivitas pendanaan dan merupakan faktor utama yang menyebabkan berbaliknya posisi arus kas
pendanaan dari negatif menjadi positif.
5. Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam memenuhi liabilitas
keuangan jangka pendeknya. Kebutuhan likuiditas Perseroan dan Perusahaan Anak terutama diperlukan
untuk keperluan modal kerja dan belanja modal. Secara historis, sumber utama likuiditas internal
Perseroan berasal dari hasil kegiatan usaha operasional dan setoran modal, sedangkan sumber likuiditas
eksternal Perseroan dan Perusahaan Anak berasal dari utang usaha dan lain-lain dengan pihak ketiga.
Rasio kas Perusahaan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar 0,25x
sementara rasio lancar untuk periode yang sama adalah sebesar 3,75x.
Sumber Likuiditas Material yang Belum Digunakan
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki sumber likuiditas material
yang merupakan likuiditas internal dalam bentuk saldo kas dan setara kas tercatat sebesar Rp 1,77 miliar
yang belum digunakan dan sumber likuiditas eksternal Perseroan dan Perusahaan Anak yang berasal dari
utang jangka pendek sebesar Rp 1 miliar dan jangka panjang sebesar Rp 4,12 miliar dengan PT
Lumbungmas Konstrindo Utama, yang telah digunakan oleh Perseroan.
51
Page 54
Pernyataan Perseroan mengenai Kecukupan Modal Kerja
Perseroan berkeyakinan bahwa ke depannya Perseroan dan Perusahaan Anak masih memiliki sumber
pendanaan yang cukup dari aktivitas operasi dan dana hasil Penawaran Umum Terbatas untuk memenuhi
kebutuhan modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anak. Apabila kebutuhan modal kerja Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak terpenuhi, maka Perseroan dan Perusahaan Anak akan mencari sumber
pembiayaan lainnya antara lain melalui dana pihak ketiga seperti perbankan.
Kecenderungan yang Diketahui, Permintaan, Perikatan atau Komitmen yang Mengakibatkan
Peningkatan atau Penurunan yang Material terhadap Likuiditas
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/ atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan dan Perusahaan Anak.
6. Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Operasi, Investasi dan Pendanaan
a. Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Pada tahun 2024, Perseroan mencatat arus kas bersih positif dari aktivitas operasi sebesar Rp162,94 juta,
meningkat signifikan dibandingkan posisi negatif sebesar Rp290,70 juta pada 2023. Peningkatan ini
terutama berasal dari pengurangan beban kas operasional, seperti pembayaran kepada pemasok yang
turun menjadi Rp3,29 miliar (dari Rp4,33 miliar), serta penurunan pembayaran kepada karyawan dan
beban usaha lainnya yang turun drastis menjadi Rp4,53 miliar (dari Rp7,49 miliar).
Kinerja kas operasi ini meskipun membaik, masih mencerminkan ketatnya likuiditas karena penerimaan
dari pelanggan juga turun seiring penurunan pendapatan usaha. Namun demikian, surplus kecil pada arus
kas operasi mencerminkan awal dari langkah efisiensi internal Perseroan dalam mengendalikan biaya
operasional di tengah tekanan pasar.
b. Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas dari aktivitas investasi pada 2024 mencatat surplus sebesar Rp243,75 juta, berbalik dari posisi
negatif Rp161,68 juta pada 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya penerimaan dari penjualan
aset tetap sebesar Rp372 juta, yang memberikan dorongan positif terhadap arus kas. Pengeluaran
investasi untuk perolehan aset tetap juga lebih kecil dibanding tahun sebelumnya, yaitu Rp128 juta
dibanding Rp161 juta di 2023.
Secara umum, pola arus kas investasi menunjukkan bahwa pada 2024 Perseroan lebih bersikap
konservatif dan fokus menjaga likuiditas, dengan minimnya ekspansi aset tetap baru serta optimalisasi
atas aset yang ada.
c. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas dari aktivitas pendanaan pada tahun 2024 menunjukkan defisit sebesar Rp228,58 juta, yang
seluruhnya berasal dari pembayaran liabilitas sewa. Berbeda dengan tahun 2023, di mana terdapat
penerimaan dari utang lain-lain sebesar Rp1 miliar, pada 2024 tidak ada arus masuk baru dari aktivitas
pendanaan.
Defisit ini menunjukkan bahwa Perseroan tidak melakukan aksi pendanaan eksternal baru selama 2024
dan mengandalkan arus kas internal. Hal ini sekaligus mencerminkan pendekatan konservatif manajemen
dalam menjaga struktur liabilitas dan menghindari beban bunga tambahan.
7. Pola Arus Kas dan Kaitannya dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Sebagai entitas yang bergerak di sektor hospitality dan properti, arus kas operasional sangat dipengaruhi
oleh musim pariwisata. Beberapa karakteristik pola arus kas Perseroan antara lain:
1. Musiman (Seasonal)
Puncak penerimaan dari pelanggan untuk unit usaha The Santai cenderung terjadi pada high
season pariwisata (Juni–Agustus dan Desember).
2. Pendapatan tunai vs. non-tunai
Sebagian besar pendapatan dari sewa vila dibayarkan di muka atau secara tunai melalui OTA atau
direct booking, sedangkan pembayaran kepada vendor dilakukan berdasarkan termin. Ini
menciptakan peluang kas positif namun juga bisa menimbulkan fluktuasi jika okupansi turun.
52
Page 55
3. Belanja modal minim di tengah tekanan arus kas
Pada tahun 2024, manajemen mengurangi aktivitas investasi baru dan fokus pada optimalisasi
aset yang sudah ada. Ini terlihat dari tidaknya belanja aset tetap baru dan adanya penjualan aset
sebagai upaya menjaga likuiditas.
4. Tidak adanya utang berbunga jangka Panjang
Hal ini mencerminkan struktur pendanaan konservatif, tetapi juga membatasi ruang ekspansi yang
berbasis leverage. Oleh karena itu, Perseroan lebih mengandalkan kas internal atau utang jangka
pendek dari pihak ketiga untuk kebutuhan operasional.
Pola arus kas PT Sanurhasta Mitra Tbk pada tahun 2024 menunjukkan adanya pemulihan pada aktivitas
operasi, meskipun dalam skala yang masih terbatas. Kebijakan konservatif dalam investasi dan
pendanaan membantu menjaga stabilitas kas jangka pendek. Namun, ketergantungan pada musim wisata
dan rendahnya diversifikasi sumber pendapatan menuntut Perseroan untuk mengelola likuiditas secara
lebih proaktif, khususnya dalam merespons tekanan eksternal atau fluktuasi permintaan pasar.
8. Pembatasan Pengalihan Dana kepada Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan
Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan
dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak juga
tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
9. Belanja Modal dan Komitmen Investasi Barang Modal
Secara historis, Perusahaan telah membeli aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, peralatan kantor,
serta perlengkapan pondok dan furnitur sebagai bentuk penyertaan modal Perusahaan. Tujuan dari
penyertaan modal ini terutama untuk pengembangan usaha, antara lain untuk meningkatkan kualitas dan
kenyamanan aset perhotelan Perusahaan (The Santai) sehingga tingkat hunian dan rata-rata kamar dapat
meningkat, sebagai daya saing di pasar sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja karyawan, serta modal
untuk proyek pembangunan perumahan FLPP bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sedang
diupayakan oleh anak perusahaan Perusahaan.
Tabel berikut merangkum belanja modal Perusahaan.
(Dalam Jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023 2022
Bangunan - - -
Peralatan dan Perabotan Pondok Wisata 128,25 161,68 107,71
Kendaraan - - -
Peralatan dan Perlengkapan Kantor - - -
JUMLAH 128,25 161,68 107,71
Sumber Dana
Sumber dana Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari kas
internal Perseroan. Di periode mendatang, Perseroan akan tetap mengandalkan kas internal dan
kekurangannya akan dipenuhi melalui pendanaan lainnya jika diperlukan, misal dari pemegang saham.
Komitmen Investasi Barang Modal
Perseroan menyatakan tidak ada komitmen investasi barang modal dengan pihak ketiga maupun berelasi,
termasuk dalam hal kaitannya dengan konstruksi dalam penyelesaian milik Perseroan.
10. Investasi Barang Modal yang Dikeluarkan dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Regulasi dan
Isu Lingkungan Hidup
Tidak terdapat investasi khusus untuk barang modal yang material yang akan dilakukan dalam rangka
pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
53
Page 56
11. Segmen Operasi
Kelompok Usaha beroperasi hanya dalam satu segmen usaha yaitu pendapatan dari pondok wisata. Tidak
ada komponen dari Kelompok Usaha yang terlibat secara terpisah dalam aktivitas bisnis ataupun yang
informasi keuangannya dapat dipisahkan.
(Dalam Rupiah)
31 Desember 2024
Keterangan
Pondok Wisata Real Estate Jumlah
Pendapatan 8.354.047.884 - 8.354.047.884
Beban Pokok Pendapatan (2.973.520.265) (2.973.520.265)
Laba Bruto 5.380.527.619 - 5.380.527.619
Beban Usaha (6.736.656.615) (3.481.191.418) (10.217.848.033)
Rugi Usaha (1.356.128.996) (3.481.191.418) (4.837.320.414)
31 Desember 2023
Keterangan
Pondok Wisata Real Estate Jumlah
Pendapatan 11.674.547.348 - 11.674.547.348
Beban Pokok Pendapatan (3.915.761.459) (3.915.761.459)
Laba Bruto 7.758.785.889 - 7.758.785.889
Beban Usaha (7.903.424.932) (2.452.943.151) (10.356.368.083)
Rugi Usaha (144.639.043) (2.452.943.151) (2.597.582.194)
31 Desember 2022
Keterangan
Pondok Wisata Real Estate Jumlah
Pendapatan 9.306.489.051 - 9.306.489.051
Beban Pokok Pendapatan (2.857.209.336) (2.857.209.336)
Laba Bruto 6.449.279.715 - 6.449.279.715
Beban Usaha (7.066.808.857) (2.189.565.566) (9.256.374.423)
Rugi Usaha (617.529.142) (2.189.565.566) (2.807.094.708)
12. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing atau Tingkat Bunga Acuan Pinjaman
Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing
Perseroan, melalui entitas anak PT Minna Padi Resorts yang mengoperasikan akomodasi butik The Santai
di Bali, berpotensi terdampak oleh fluktuasi nilai tukar mata uang asing, terutama Dolar Amerika Serikat
(USD) dan mata uang asing lainnya yang digunakan wisatawan mancanegara. Sebagian besar
pengunjung The Santai merupakan wisatawan asing yang melakukan reservasi melalui platform
perjalanan internasional atau agen wholesale yang menetapkan harga dalam denominasi mata uang
asing.
Kondisi nilai tukar Rupiah yang menguat terhadap mata uang asing dapat menurunkan daya saing harga
akomodasi di mata wisatawan asing, karena harga dalam mata uang asal mereka menjadi relatif lebih
mahal. Sebaliknya, apabila Rupiah melemah, maka Perseroan dapat menghadapi tekanan atas biaya
operasional tertentu yang dibayarkan dalam mata uang asing, seperti biaya sistem distribusi digital
internasional, jasa manajemen asing, atau pemasaran luar negeri.
Meskipun sebagian besar transaksi operasional dilakukan dalam Rupiah, eksposur terhadap mata uang
asing tetap ada, terutama dalam strategi pemasaran global, penggunaan platform OTA asing, dan kerja
sama manajemen luar negeri. Perseroan secara aktif memantau risiko ini dan mempertimbangkan strategi
lindung nilai (hedging) non-kontraktual serta penyesuaian kebijakan harga untuk meminimalkan dampak
negatif terhadap profitabilitas.
54
Page 57
Risiko Tingkat Suku Bunga
Saat ini Perseroan tidak memiliki pinjaman berbunga yang signifikan, namun tetap menghadapi risiko
secara tidak langsung dari fluktuasi suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate), terutama dalam
kaitannya dengan kebijakan ekspansi usaha di masa mendatang dan biaya pembiayaan proyek yang
mungkin dilakukan melalui sumber eksternal.
Kenaikan suku bunga dapat berdampak terhadap peningkatan biaya modal jika Perseroan atau entitas
anak memutuskan untuk menggunakan pembiayaan berbasis utang dalam mengembangkan aset atau
proyek baru, seperti potensi pengembangan lahan di Sanur atau proyek akomodasi tambahan. Selain itu,
perubahan suku bunga juga dapat memengaruhi daya beli masyarakat terhadap sektor properti,
khususnya untuk anak usaha Perseroan di bidang pengembangan perumahan bersubsidi (FLPP) yang
sangat bergantung pada aksesibilitas kredit pemilikan rumah (KPR).
Sebagai bagian dari strategi mitigasi, Perseroan melakukan evaluasi berkala terhadap struktur modal,
memantau perkembangan suku bunga domestik, dan menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam
menyusun rencana ekspansi yang melibatkan komitmen keuangan jangka panjang.
13. Manajemen Risiko Keuangan
Kelompok Usaha memiliki eksposur risiko dalam bentuk risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko harga pasar.
Manajemen terus memantau proses manajemen risiko Kelompok Usaha untuk memastikan keseimbangan
yang sesuai antara risiko dan pengendalian yang dicapai. Kebijakan dan sistem manajemen risiko dipantau
secara berkala untuk mencerminkan perubahan dalam kondisi pasar dan kegiatan Kelompok Usaha.
a. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu pihak atas instrumen keuangan atau kontrak pelanggan
akan gagal memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan pihak lain mengalami kerugian keuangan.
Tujuan Kelompok Usaha adalah untuk mencari pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan dan
eminimalkan kerugian yang terjadi karena peningkatan eksposur risiko kredit.
Kelompok Usaha melakukan transaksi hanya dengan pihak ketiga yang memiliki reputasi dan
kredibilitas yang baik. Ini adalah kebijakan Kelompok Usaha bahwa semua pelanggan yang akan
melakukan transaksi secara kredit harus melalui prosedur verifikasi kredit. Selain itu, saldo piutang
dipantau secara terus menerus dengan tujuan bahwa eksposur Kelompok Usaha terhadap piutang
tak tertagih tidak signifikan.
Setara kas ditempatkan pada lembaga keuangan yang memiliki reputasi dan kredibilitas yang baik.
Eksposur maksimum atas risiko kredit adalah sebesar jumlah tercatat dari masing-masing kelas aset
keuangan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. Kelompok Usaha tidak memiliki jaminan
yang diterima terkait dengan risiko ini.
b. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko saat Kelompok Usaha akan mengalami kesulitan dalam
memenuhi liabilitas keuangan karena kekurangan dana.
Pemaparan Kelompok Usaha terhadap risiko likuiditas pada umumnya timbul dari ketidaksesuaian
jatuh tempo aset keuangan dan liabilitas.
Kelompok Usaha memantau likuiditas mereka dengan memonitor jadwal pembayaran utang untuk
liabilitas keuangan, terutama utang usaha bank dan pengeluaran kas operasional sehari-hari mereka.
Manajemen juga terus menilai kondisi di pasar keuangan peluang untuk memeroleh sumber
pendanaan yang optimal.
c. Risiko Harga Pasar
Risiko harga pasar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat dari perubahan
harga pasar. Risiko ini dihadapi oleh aset keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain yang pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 nilainya mencerminkan masing-
masing sekitar 0,00% dan 0,02% dari jumlah aset Kelompok Usaha. Portofolio tersebut seluruhnya
dikelompokkan sebagai aset keuangan yang dinilai pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain dimana setiap perubahan harga efek akan memengaruhi ekuitas Kelompok Usaha.
55
Page 58
Tujuan dari kebijakan manajemen terhadap risiko harga adalah untuk mengurangi dan
mengendalikan risiko pada besaran yang dapat diterima (acceptable parameters) dan sekaligus
mencapai tingkat pengembalian investasi secara optimal.
Terkait dengan hal tersebut, manajemen melakukan telaah terhadap kinerja aset keuangan yang
dinilai pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain secara periodik, menguji relevansi
instrumen tersebut terhadap rencana investasis strategi jangka panjang dan melakukan diversifikasi
portofolio.
Nilai dari aset keuangan dalam bentuk saham yang dimiliki oleh Kelompok Usaha mempunyai risiko
mengalami kenaikan/penurunan yang diakibatkan oleh perubahan harga pasar. Kelompok Usaha
akan mengupayakan untuk meminimumkan risiko ini dengan kebijakan diversifikasi portofolio.
Apabila pada tanggal pelaporan, harga saham tersebut meningkat/(menurun) sebesar
2,65%/(2,65%), dimana variabel lain konstan, maka laba komprehensif neto tahun 2024 dan ekuitas
Kelompok Usaha pada tanggal 31 Desember 2024 akan meningkat/(menurun) masing-masing
sebesar Rp 78.129/ (Rp 78.129), asumsi peningkatan/ (penurunan) tersebut didasarkan pada rata-
rata perubahan harga saham yang bersangkutan selama tahun 2024.
d. Manajemen Modal
Kelompok Usaha bertujuan untuk mencapai struktur modal yang optimal dalam mencapai tujuan
usahanya, termasuk mempertahankan rasio modal yang sehat dan peringkat kredit yang kuat, dan
memaksimalkan nilai pemegang saham.
Manajemen memantau modal menggunakan beberapa ukuran leverage keuangan seperti rasio
pengungkit.
14. Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan
keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan
penekanan pada laporan keuangan terakhir.
15. Komponen Penting dari Pendapatan atau Beban Lainnya
Tidak ada komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu oleh Perseroan
dalam rangka mengetahui hasil usaha Perseroan selain yang sudah diungkapkan dalam Prospektus.
16. Peningkatan yang Material dari Penjualan atau Pendapatan Bersih
Pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, tidak ada peningkatan yang material dari penjualan
atau pendapatan bersih Perseroan.
17. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan dan Pendapatan Bersih Perusahaan Terbuka
Tidak ada dampak perubahan harga, inflasi atau perubahan kurs valuta asing yang berdampak material
terhadap kegiatan usaha Perseroan selama tiga tahun terakhir.
18. Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya yang Berdampak Langsung dan Tidak Langsung
Kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik dan politik yang
berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan, antara
lain:
56
Page 59
Kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia yang saat ini berada di level 5,50% per bulan Mei 2025
berpengaruh pada kemampuan kredit masyarakat, baik untuk sektor properti subsidi maupun non-
subsidi. Dampak langsung terasa pada keterjangkauan KPR masyarakat dalam proyek FLPP dan
tekanan terhadap permintaan jangka pendek. Dampak tidak langsung adalah potensi perlambatan
pertumbuhan ekonomi, yang turut memengaruhi sektor pariwisata dan tingkat hunian The Santai.
Kebijakan Kementerian Perumahan Umum yang menargetkan pembangunan 3 juta rumah dalam 5
tahun ke depan memberikan dampak langsung pada PT Sanur Hasta Griya yang berpotensi
mendapatkan dukungan regulasi, pendanaan, serta peluang akses ke proyek strategis nasional.
Sementara itu, dampak tidak langsung adalah meningkatnya minat investor di sektor perumahan
rakyat.
Perubahan dalam undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku (misal UU Cipta Kerja
dan implementasinya yaitu PP 35/2021) dapat mempengaruhi biaya tenaga kerja, yang dapat
berdampak secara material terhadap kegiatan usaha, arus kas, kondisi keuangan, hasil operasi dan
prospek usaha Perseroan.
Perubahan dalam undang-undang perpajakan dan interpretasinya dapat mempengaruhi tarif pajak
penghasilan efektif Perseroan di masa depan.
19. Jumlah Pinjaman yang Masih Terutang
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar
Rp8.183.857.706. Saldo pinjaman terdiri dari utang lain-lain pihak ketiga dengan nilai terutang sebesar
Rp8.060.000.000, dimana Rp 5.115.000.000 diperoleh dari PT Lumbungmas Konstrindo Utama dan Rp
2.945.000.000 diperoleh dari Sylvia. Sedangkan liabilitas sewa yang terutang sebesar Rp 123.857.706
merupakan liabilitas dari kontrak sewa untuk tanah yang digunakan dalam operasinya. Sewa tanah
umumnya memiliki jangka waktu sewa masing-masing yaitu 5 tahun dan 30 tahun.
57
Page 60
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan mengandung sejumlah risiko. Sebelum mengambil keputusan investasi,
para calon investor diharapkan untuk dapat membaca dan mempertimbangkan semua informasi yang
terdapat dalam Prospektus ini, termasuk risiko-risiko yang dijelaskan di dalam bab ini. Risiko-risiko yang
dijelaskan atau diungkapkan dibawah ini adalah tidak lengkap atau tidak komprehensif dalam kaitannya
dengan seluruh risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas
Anak maupun sehubungan dengan keputusan apapun untuk membeli, memiliki atau menjual saham
Perseroan. Risiko dan faktor risiko yang dijelaskan dalam bab ini bukan merupakan sebuah daftar lengkap
mengenai tantangan yang dihadapi oleh Perseroan dan Entitas Anak pada saat ini atau yang mungkin
terjadi di masa depan. Risiko-risiko tambahan baik yang diketahui maupun yang tidak, mungkin di masa
depan memberikan dampak material yang negatif pada kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil usaha
Perseroan dan Entitas Anak. Harga pasar dari saham Perseroan dapat menurun karena risiko tersebut
dan para calon investor dapat kehilangan sebagian atau seluruh investasinya.
Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan dan Entitas
Anak dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
Perseroan dan Entitas Anak, dimulai dari risiko utama:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Kebijakan Pemerintah
Perubahan kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, tetap menjadi faktor yang
dapat memengaruhi industri perhotelan dan pariwisata di tahun 2025. Meskipun rencana kenaikan
pajak hiburan hingga 40% yang sempat direncanakan pada tahun 2024 akhirnya dibatalkan,
ketidakpastian kebijakan tetap menjadi perhatian bagi pelaku usaha. Kebijakan perpajakan, retribusi
daerah, serta peraturan sektor pariwisata dapat sewaktu-waktu berubah dan berdampak pada
kinerja Perseroan.
Dampak kebijakan dapat dirasakan dari dua sisi: oleh Perusahaan dan pelanggan. Sebagai contoh,
jika pemerintah di kemudian hari menetapkan kenaikan pajak perhotelan atau retribusi pariwisata,
hal ini akan menambah beban operasional Perseroan. Jika beban tersebut dialihkan kepada
pelanggan melalui kenaikan tarif kamar atau harga layanan lainnya, maka daya saing hotel dapat
terdampak, terutama dibandingkan dengan destinasi wisata di negara tetangga.
Selain itu, kebijakan lain seperti kenaikan tarif dasar listrik yang mulai diterapkan pada pertengahan
2024 turut meningkatkan biaya operasional hotel dan restoran yang dikelola oleh Perseroan. Beban
energi merupakan salah satu komponen terbesar dalam operasional perhotelan, dan lonjakan biaya
ini dapat mengurangi profitabilitas apabila tidak diimbangi dengan strategi efisiensi atau peningkatan
tarif yang tetap kompetitif bagi wisatawan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Berikut beberapa risiko usaha yang mempunyai pengaruh penting terhadap kegiatan usaha
Perseroan:
a. Risiko Persaingan Usaha
Daya tarik sektor pariwisata Indonesia tetap menjadikan bisnis perhotelan sebagai salah satu
industri yang menjanjikan. Pulau Bali, sebagai destinasi utama wisatawan domestik dan
mancanegara, terus mengalami dinamika dalam persaingan bisnis perhotelan. Sepanjang tahun
2024, industri perhotelan menghadapi tantangan berupa ketatnya kompetisi antarhotel dalam
menarik wisatawan, terutama dengan meningkatnya jumlah akomodasi baru dan tren
pemesanan alternatif seperti villa serta akomodasi berbasis platform digital.
Tanpa strategi pemasaran yang intensif dan terarah, tingkat keterisian hotel Perseroan dapat
tertekan, terutama pada periode low season atau saat terjadi penurunan jumlah wisatawan.
Faktor eksternal, seperti fluktuasi nilai tukar mata uang asing dan kebijakan perjalanan dari
negara asal wisatawan, juga dapat memengaruhi jumlah tamu yang menginap. Jika tingkat
58
Page 61
keterisian menurun secara signifikan, pendapatan Perusahaan dapat terdampak dan pada
akhirnya berpengaruh terhadap stabilitas keuangan Perseroan.
Risiko ini dapat diminimalkan melalui strategi pemasaran yang berkelanjutan, optimalisasi
penggunaan platform digital, serta peningkatan standar layanan dan fasilitas untuk
mempertahankan daya saing. Upaya peningkatan sertifikasi keberlanjutan dan reputasi hotel,
terutama bagi properti unggulan seperti The Santai, akan membantu memposisikan Perseroan
di segmen premium, menarik pelanggan dengan daya beli lebih tinggi, serta mengurangi
ketergantungan pada wisatawan massal yang lebih sensitif terhadap harga.
b. Risiko Perubahan Preferensi Konsumen dan Tren Wisata
Industri perhotelan sangat bergantung pada tren perjalanan wisata dan preferensi konsumen.
Jika terjadi perubahan gaya hidup, seperti meningkatnya permintaan terhadap akomodasi
berbasis pengalaman atau penginapan berkonsep eco-friendly, hotel-hotel konvensional yang
tidak mengikuti tren dapat kehilangan daya saing.
Sebagai contoh, jika wisatawan mulai lebih memilih hotel dengan konsep ramah lingkungan atau
apartemen sewa dengan fasilitas dapur dibandingkan hotel konvensional, maka Perseroan
harus melakukan inovasi untuk mempertahankan daya tariknya di pasar.
Persaingan dengan operator hotel yang menawarkan pengalaman lebih unik, seperti resort
tematik atau layanan hospitality berbasis teknologi, juga dapat mengancam pangsa pasar
Perseroan jika tidak dilakukan adaptasi bisnis yang cepat.
c. Risiko Ketergantungan Kepada Pihak Ketiga
Perseroan bekerja sama dengan berbagai pihak ketiga, termasuk kontraktor, pemasok bahan
bangunan, serta mitra pengelola resort. Ketergantungan ini dapat menjadi risiko jika terjadi
keterlambatan proyek, kualitas layanan yang tidak sesuai standar, atau kegagalan pihak ketiga
dalam memenuhi kewajibannya.
Jika terdapat masalah dengan kontraktor atau pemasok, maka proyek pengembangan
Perseroan dapat mengalami keterlambatan yang berpotensi meningkatkan biaya dan
mengurangi margin keuntungan.
Selain itu, jika mitra pengelola resort tidak dapat menjaga standar layanan yang baik, maka
dapat mempengaruhi reputasi Perseroan serta menurunkan tingkat okupansi properti yang
dikelola.
d. Risiko Perjanjian Sewa
Jangka waktu sewa “The Santai” adalah selama 30 tahun. Apabila sewa tidak diperpanjang
setelah masa 30 tahun berakhir, kinerja Perusahaan akan sangat mungkin terpengaruh. Secara
prinsip, pemilik tanah akan memperpanjang sewa tanahnya kepada PT. Minna Padi Resorts.
e. Risiko Sebagai Perusahaan Induk
Sebagai Perusahaan Induk, pendapatan Perusahaan tidak terlepas dari pendapatan usaha dari
Entitas Anak. Apabila kegiatan dan pendapatan usaha Entitas Anak menurun, pendapatan
Perusahaan juga akan menurun.
f. Risiko Sumber Daya Manusia
Untuk bisnis perhotelan, faktor sumber daya manusia merupakan salah satu komponen utama
dalam menyediakan layanan yang ramah dan kompeten secara konsisten kepada pelanggan.
Tanpa sumber daya manusia yang berkualitas, tingkat kepuasan pelanggan akan cenderung
rendah dan hal ini akan mempersulit Perusahaan dalam mempertahankan pangsa pasarnya.
Bahkan setelah mampu memiliki dan memperkerjakan sumber daya manusia yang berkualitas,
Perusahaan masih menghadapi risiko kehilangan SDM tersebut akibat direkrut oleh perusahaan
lain ataupun referensi diri SDM tersebut karena alasan tertentu.
g. Risiko Berkurangnya Pangsa Pasar
Serupa dengan risiko-risiko lainnya, berkurangnya pangsa pasar Perusahaan akan berdampak
pada turunnya pendapatan Perusahaan dan juga laba bersih Perusahaan. Risiko ini dapat
diminimalisir dengan memperhatikan kesejahteraan jasmani dan rohani karyawan Perusahaan,
guna menjaga loyalitas para personel.
59
Page 62
h. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Dalam menjalankan dan mengembangkan kegiatan usahanya, PT Sanurhasta Mitra Tbk.
(Perseroan) dapat menghadapi berbagai risiko yang berkaitan dengan investasi maupun aksi
korporasi yang berpotensi mempengaruhi kondisi keuangan, struktur modal, dan prospek usaha
Perseroan di masa depan. Beberapa risiko tersebut antara lain:
1. Risiko Ketidakpastian atas Realisasi Rencana Investasi
Perseroan memiliki aset berupa lahan strategis seluas ±4 hektar di kawasan pantai Sanur,
Bali, yang masih dalam tahap kajian untuk kemungkinan pengembangan proyek hospitality
baru atau kerja sama dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan.
Risiko muncul apabila rencana pengembangan tersebut tidak dapat direalisasikan sesuai
target waktu atau tidak menghasilkan tingkat pengembalian investasi yang diharapkan, baik
karena kendala regulasi, pendanaan, atau kondisi pasar.
2. Risiko Pendanaan atas Proyek Baru atau Aksi Korporasi
Mengingat kondisi keuangan Perseroan saat ini mencatatkan rugi bersih dan defisit yang
cukup besar, aksi korporasi seperti penambahan modal, penerbitan saham baru (rights
issue), atau pinjaman jangka panjang mungkin diperlukan untuk mendanai ekspansi atau
pengembangan usaha. Namun, aksi ini dapat menimbulkan risiko dilusi kepemilikan bagi
pemegang saham eksisting dan tergantung pada kemampuan Perseroan untuk
memperoleh dana dengan struktur yang kompetitif dan berkelanjutan.
3. Risiko Integrasi dan Operasional atas Investasi Baru
Dalam hal Perseroan merealisasikan proyek baru, termasuk pembangunan properti baru
atau menjalin kerja sama operasional dengan pihak ketiga, terdapat risiko terkait integrasi
manajemen, standar layanan, dan pengendalian mutu. Kegagalan dalam memastikan
keberlanjutan operasional atau pencapaian standar kualitas yang konsisten dapat
berdampak negatif terhadap citra merek dan kepercayaan pelanggan.
4. Risiko Ketidakpastian Pasar dan Profitabilitas Investasi
Setiap keputusan investasi yang dilakukan di sektor perhotelan, villa, atau kawasan
pariwisata sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti kondisi ekonomi makro,
persaingan industri, dan tren wisata. Kegagalan dalam membaca arah pasar atau
menyesuaikan produk dengan kebutuhan wisatawan dapat menyebabkan tingkat okupansi
yang rendah atau pengembalian investasi yang tidak optimal.
i. Risiko Kegagalan Perusahaan Terbuka memenuhi peraturan perundangundangan yang
berlaku dalam industrinya
Sebagai perusahaan terbuka yang bergerak di bidang pengelolaan properti dan perhotelan, PT
Sanurhasta Mitra Tbk tunduk pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik
di tingkat pusat maupun daerah. Kegagalan dalam memenuhi ketentuan hukum dan regulasi
yang berlaku dapat menimbulkan risiko hukum, reputasi, finansial, maupun operasional yang
berdampak langsung pada kelangsungan usaha Perseroan.
Perseroan harus mematuhi sejumlah regulasi, antara lain:
Perizinan usaha jasa akomodasi dan pengelolaan resort/villa, termasuk standar operasional
dan izin lingkungan;
Peraturan di sektor ketenagakerjaan, perpajakan, dan keamanan serta keselamatan kerja;
Ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai emiten
perusahaan publik, termasuk kewajiban pelaporan berkala, keterbukaan informasi, dan tata
kelola perusahaan (GCG).
60
Page 63
Dalam praktiknya, perubahan kebijakan atau peraturan yang bersifat mendadak maupun
interpretasi yang berbeda dari instansi pemerintah dapat menimbulkan potensi pelanggaran
administratif atau teknis, meskipun Perseroan telah berusaha untuk patuh. Apabila terjadi
ketidakpatuhan terhadap salah satu regulasi penting, Perseroan dapat dikenakan sanksi
administratif, pencabutan izin, denda, atau hambatan operasional lainnya yang berdampak pada
pendapatan dan reputasi perusahaan.
Untuk mengelola risiko ini, Perseroan senantiasa memantau perkembangan peraturan terbaru
yang relevan dengan kegiatan usahanya serta bekerja sama dengan konsultan hukum dan
auditor eksternal guna memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan
yang berlaku. Selain itu, struktur tata kelola perusahaan telah mencakup keberadaan Sekretaris
Perusahaan, Komite Audit, dan Unit Audit Internal yang berfungsi sebagai pengawas kepatuhan
internal terhadap regulasi dan standar yang berlaku.
j. Risiko Perubahan Teknologi
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perhotelan dan pengelolaan properti, PT
Sanurhasta Mitra Tbk. menghadapi risiko yang berkaitan dengan perubahan teknologi, terutama
dalam hal sistem distribusi, pemasaran digital, layanan pelanggan, dan operasional hotel.
Industri perhotelan saat ini sangat dipengaruhi oleh kemajuan teknologi informasi, termasuk
sistem reservasi daring (online travel agent/OTA), pemesanan langsung melalui situs web,
manajemen reputasi digital, hingga penggunaan aplikasi untuk pelayanan tamu. Perubahan
cepat dalam teknologi pemasaran digital dan sistem manajemen properti (property management
system) dapat menciptakan kesenjangan jika Perseroan tidak mampu beradaptasi secara cepat
dan efisien.
Ketergantungan terhadap platform pihak ketiga seperti OTA juga dapat menimbulkan risiko
apabila terjadi perubahan algoritma, biaya komisi, atau kebijakan distribusi yang tidak
menguntungkan Perseroan. Selain itu, persaingan dengan properti lain yang lebih agresif dalam
pemanfaatan teknologi—seperti pemesanan instan, layanan otomatis, atau penggunaan
kecerdasan buatan untuk segmentasi pelanggan—berpotensi membuat Perseroan tertinggal
dalam menarik tamu baru atau mempertahankan loyalitas pelanggan.
Untuk mengatasi risiko ini, Perseroan telah mulai melakukan langkah-langkah adaptasi seperti
peluncuran program loyalitas berbasis daring (Passion for Life), penguatan kanal pemesanan
langsung, serta penyempurnaan pengalaman tamu berbasis digital. Namun, investasi dalam
teknologi tetap diperlukan secara berkelanjutan agar operasional dan strategi pemasaran
Perseroan tetap relevan dan kompetitif.
C. RISIKO UMUM
a. Risiko Perekonomian Secara Makro dan Global
Sebagai perusahaan terbuka yang menjalankan kegiatan usaha di sektor properti dan
perhotelan, PT Sanurhasta Mitra Tbk tunduk pada berbagai ketentuan hukum dan peraturan
yang berlaku, baik yang mengatur bidang usaha hospitality dan pengelolaan properti, maupun
yang mengatur perusahaan terbuka secara umum.
Dalam lingkup usaha utama Perseroan, yaitu pengelolaan boutique villa melalui entitas anak PT
Minna Padi Resorts; Perseroan wajib mematuhi peraturan terkait izin usaha pariwisata,
ketentuan tata ruang dan zonasi, standar bangunan, pajak hotel dan restoran, ketenagakerjaan,
keselamatan kerja, lingkungan hidup, hingga standar operasional jasa akomodasi yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, terutama di Provinsi Bali.
Kegagalan dalam memenuhi ketentuan tersebut dapat menimbulkan sanksi administratif hingga
pencabutan izin operasional yang secara langsung akan berdampak pada keberlanjutan usaha
Perseroan. Selain itu, banyaknya akomodasi informal di Bali yang beroperasi tanpa izin formal
menambah tantangan kepatuhan, karena menciptakan lingkungan persaingan yang tidak
seimbang sekaligus meningkatkan pengawasan dari otoritas lokal.
61
Page 64
Di luar aspek operasional, sebagai perusahaan terbuka, Perseroan juga tunduk pada peraturan
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), antara lain mengenai
keterbukaan informasi, pelaporan keuangan berkala, kewajiban penyampaian aksi korporasi,
dan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Kegagalan dalam memenuhi ketentuan tersebut dapat berdampak pada reputasi, kepercayaan
investor, dan potensi dikenakannya sanksi oleh regulator.
Untuk mengelola risiko ini, Perseroan telah membentuk organ tata kelola seperti Dewan
Komisaris, Direksi, Sekretaris Perusahaan, Komite Audit, dan Unit Audit Internal yang memiliki
fungsi pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Perseroan juga secara
berkala melakukan konsultasi dengan penasihat hukum dan auditor independen untuk
memastikan setiap tindakan usaha dilakukan sesuai peraturan.
b. Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan yang Berlaku terkait Bidang Usaha
Perusahaan Terbuka
Sebagai perusahaan terbuka yang menjalankan kegiatan usaha di sektor properti dan
perhotelan, PT Sanurhasta Mitra Tbk tunduk pada berbagai ketentuan hukum dan peraturan
yang berlaku, baik yang mengatur bidang usaha hospitality dan pengelolaan properti, maupun
yang mengatur perusahaan terbuka secara umum.
Dalam lingkup usaha utama Perseroan, yaitu pengelolaan boutique villa melalui entitas anak PT
Minna Padi Resorts; Perseroan wajib mematuhi peraturan terkait izin usaha pariwisata,
ketentuan tata ruang dan zonasi, standar bangunan, pajak hotel dan restoran, ketenagakerjaan,
keselamatan kerja, lingkungan hidup, hingga standar operasional jasa akomodasi yang
ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah, terutama di Provinsi Bali.
Kegagalan dalam memenuhi ketentuan tersebut dapat menimbulkan sanksi administratif hingga
pencabutan izin operasional yang secara langsung akan berdampak pada keberlanjutan usaha
Perseroan. Selain itu, banyaknya akomodasi informal di Bali yang beroperasi tanpa izin formal
menambah tantangan kepatuhan, karena menciptakan lingkungan persaingan yang tidak
seimbang sekaligus meningkatkan pengawasan dari otoritas lokal.
Di luar aspek operasional, sebagai perusahaan terbuka, Perseroan juga tunduk pada peraturan
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), antara lain mengenai
keterbukaan informasi, pelaporan keuangan berkala, kewajiban penyampaian aksi korporasi,
dan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).
Kegagalan dalam memenuhi ketentuan tersebut dapat berdampak pada reputasi, kepercayaan
investor, dan potensi dikenakannya sanksi oleh regulator.
Untuk mengelola risiko ini, Perseroan telah membentuk organ tata kelola seperti Dewan
Komisaris, Direksi, Sekretaris Perusahaan, Komite Audit, dan Unit Audit Internal yang memiliki
fungsi pengawasan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Perseroan juga secara
berkala melakukan konsultasi dengan penasihat hukum dan auditor independen untuk
memastikan setiap tindakan usaha dilakukan sesuai peraturan.
c. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Sebagai perusahaan terbuka yang bergerak di bidang pengelolaan properti dan jasa akomodasi
mewah, PT Sanurhasta Mitra Tbk tidak terlepas dari potensi risiko hukum, termasuk tuntutan
atau gugatan hukum yang dapat timbul dari pihak ketiga, konsumen, mitra usaha, karyawan,
hingga instansi pemerintah.
Risiko ini dapat muncul dalam berbagai bentuk, antara lain:
Perselisihan kontrak dengan penyewa, vendor, atau mitra bisnis terkait hak dan kewajiban
dalam kerja sama operasional atau pengadaan barang dan jasa;
Gugatan dari tamu atau pelanggan terkait keluhan layanan, keselamatan, atau kondisi
properti yang dianggap tidak memenuhi harapan atau standar yang dijanjikan;
62
Page 65
Sengketa ketenagakerjaan, baik terkait hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja, maupun
klaim atas kompensasi atau hak normatif karyawan;
Tuntutan administratif atau perdata dari regulator, apabila Perseroan dianggap melanggar
ketentuan perizinan, tata ruang, atau kewajiban pelaporan sebagai perusahaan publik.
Meskipun hingga saat prospektus ini disusun tidak terdapat proses hukum yang material
terhadap Perseroan, potensi timbulnya gugatan tetap menjadi risiko yang perlu diwaspadai.
Proses hukum yang berlangsung dapat menyita waktu dan sumber daya manajemen,
menimbulkan biaya hukum yang signifikan, serta berdampak terhadap reputasi dan kepercayaan
investor maupun konsumen.
Untuk mengelola risiko ini, Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan
keputusan bisnis, melakukan kajian hukum sebelum menandatangani perjanjian penting, serta
melibatkan penasihat hukum eksternal dalam proses transaksi atau kebijakan yang bersifat
material. Selain itu, keberadaan sistem dokumentasi kontrak dan pelaporan internal yang baik
turut memperkuat posisi hukum Perseroan apabila menghadapi potensi sengketa di kemudian
hari.
d. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Sebagai perusahaan yang sebagian besar pendapatannya bergantung pada wisatawan
mancanegara yang menginap di properti boutique villa The Santai di Bali, PT Sanurhasta Mitra
Tbk secara tidak langsung terpengaruh oleh berbagai kebijakan, regulasi, dan kondisi hukum
yang berlaku di negara asal wisatawan atau peraturan internasional yang relevan dengan industri
pariwisata.
Beberapa bentuk risiko yang dapat timbul antara lain:
Kebijakan imigrasi dan visa dari negara tujuan: Perubahan kebijakan di Indonesia (misalnya
pemberlakuan visa berbayar atau aturan baru visa tinggal terbatas) maupun dari negara asal
wisatawan (misalnya larangan bepergian ke Indonesia atau peringatan perjalanan) dapat
berdampak pada minat dan volume kunjungan wisatawan asing.
Regulasi fiskal dan keuangan internasional: Kebijakan perpajakan internasional,
pengendalian devisa, atau pembatasan transaksi lintas negara tertentu dapat mempengaruhi
perilaku konsumen asing dalam melakukan transaksi pembayaran terhadap layanan
Perseroan.
Kebijakan karantina dan kesehatan lintas negara: Seperti yang terjadi selama pandemi
COVID-19, negara-negara dapat menerapkan pembatasan atau syarat masuk-keluar yang
ketat, yang secara langsung berdampak pada operasional industri pariwisata dan perhotelan
di Bali.
Kepatuhan terhadap standar internasional: Perseroan juga harus memperhatikan standar
internasional di bidang perhotelan, seperti keamanan pangan, sanitasi, layanan pelanggan,
hingga perlindungan data pribadi wisatawan asing. Kegagalan memenuhi ekspektasi atau
peraturan internasional dapat memengaruhi kepercayaan pasar dan reputasi global properti
yang dikelola Perseroan.
Dengan semakin globalnya pasar pariwisata dan pergeseran tren wisatawan internasional ke
arah layanan yang lebih transparan, berbasis teknologi, dan berstandar internasional, ketentuan-
ketentuan dari negara lain dan lembaga internasional menjadi faktor eksternal yang berpotensi
memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan secara tidak langsung.
Untuk mengantisipasi risiko ini, Perseroan secara aktif mengikuti perkembangan kebijakan
internasional yang relevan, menjalin kerja sama dengan agen perjalanan global yang memahami
pasar luar negeri, serta menjaga standar pelayanan dan kepatuhan terhadap praktik usaha
terbaik sesuai ekspektasi wisatawan mancanegara.
63
Page 66
e. Risiko Pertumbuhan Ekonomi
Industri pariwisata sangat bergantung pada kondisi perekonomian, baik ekonomi domestik
maupun global. Perlambatan pertumbuhan ekonomi domestik akan berdampak negatif dimana
daya beli masyarakat akan ikut menurun, sehingga dalam hal pengeluaran akan terjadi
penurunan pula. Hal serupa juga akan terjadi terhadap wisatawan mancanegara apabila terjadi
kelesuan perekonomian global.
Turunnya daya beli akan berdampak pada penurunan permintaan terhadap rekreasi, sehingga
pendapatan Perusahaan pun berpeluang untuk mengalami penurunan. Lebih lanjut, laba bersih
Perusahaan pun akan mengalami penurunan.
f. Risiko Nilai Tukar Rupiah
Apabila nilai tukar Rupiah terlalu kuat dibandingkan dolar Amerika maka wisatawan
mancanegara akan cenderung memilih negara tujuan pariwisata lainnya. Apabila hal ini
berlangsung dalam jangka panjang, industri pariwisata secara keseluruhan akan terdampak
secara negatif, dan akan berujung pada melemahnya tingkat pendapatan dan profitabilitas
Perusahaan.
g. Risiko Bencana Alam
Mengingat kondisi geografis Indonesia yang rentan terhadap letusan gunung berapi dan gempa
bumi, yang terkadang juga disertai oleh terjadinya gelombang tsunami, Perusahaan
menghadapi risiko terjadinya kerusakan pada struktur bangunan dan infrastruktur hotel
Perusahaan, apabila bencana alam terjadi di sekitar lokasi hotel Perusahaan. Selain itu, dampak
lainnya adalah turunnya minat para wisatawan untuk berkunjung ke Bali, karena cemas atau
khawatir.
Apabila terjadi kerusakan pada struktur bangunan dan infrastruktur, Perusahaan juga harus
mengeluarkan pengeluaran tambahan untuk melakukan perbaikan atas kerusakan-kerusakan
yang terjadi. Akibatnya, tingkat profitabilitas Perusahaan yang direpresentasikan oleh laba
bersih Perusahaan akan berkurang.
Risiko ini dapat diminimalisir dengan mengasuransikan inventaris-inventaris serta infrastruktur
vital yang dimiliki oleh Perusahaan.
h. Risiko Keamanan
Wisatawan baik domestik maupun internasional mengutamakan faktor keamanan. Aksi ataupun
ancaman terorisme dan juga hilangnya stabilitas politik di Indonesia dapat mengganggu kinerja
operasional di industri perhotelan dengan mengurangi jumlah wisatawan yang datang untuk
berlibur, akibatnya jumlah tamu di hotel-hotel pun akan turut berkurang.
Turunnya jumlah tamu hotel bagi Perusahaan akan berdampak pada menurunnya pendapatan
Perusahaan, dan apabila hal ini berlangsung secara berkepanjangan, maka akan mengganggu
kondisi keuangan Perusahaan.
Risiko ini dapat diminimalisir dengan penerapan standar keamanan yang tinggi dan ketat di
berbagai objek-objek vital mulai dari bandar udara (bandara), hotel- hotel, tempat ibadah, pusat
perbelanjaan, dan objek wisata lainnya oleh Pemerintah.
D. RISIKO YANG BERKAITAN DENGAN SAHAM PERSEROAN
a. Risiko Terkait Kurang Aktifnya Perdagangan Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
Saham Perseroan yang ditawarkan dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia cukup banyak,
namun Perseroan tidak menjamin bahwa saham Perseroan yang diperdagangkan akan likuid.
Tidak likuidnya saham perseroan, meskipun perseroan telah mencatatkan sahamnya di BEI
tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan yang diperdagangkan tersebut akan aktif atau likuid
karena terdapat kemungkinan saham perseroan akan dimiliki satu atau beberapa pihak tertentu
yang tidak memperdagangkan sahamnya di pasar sekunder. Dengan demikian, perseroan tidak
dapat memprediksikan apakah pasar dari saham perseroan akan aktif atau likuiditas saham
perseroan akan terjaga.
64
Page 67
b. Risiko Terkait Fluktuasi Harga Saham yang Ditawarkan
Fluktuasi harga ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain:
1. Kinerja Perseroan tidak sesuai dengan harapan investor;
2. Peraturan Pemerintah yang dapat mempersempit ruang gerak ekspansi Perseroan;
3. Kondisi ekonomi di Indonesia yang tidak kondusif;
4. Perubahan kebijakan akuntansi.
c. Risiko Terkait Kemampuan Perseroan untuk Membagikan Dividen di Masa Depan
Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan RUPS, dengan mengacu kepada kinerja
keuangan Perusahaan; yaitu dengan mempertimbangkan pendapatan, arus kas, kebutuhan
modal kerja dan belanja modal Perusahaan di masa yang akan datang.
Kebutuhan pendanaan atas rencana pengembangan usaha dimasa mendatang dan juga risiko
akan kerugian yang dibukukan dalam laporan keuangan konsolidasian dapat menjadi alasan
yang mempengaruhi keputusan Perusahaan untuk tidak membagikan dividen.
Bagi investor yang mengandalkan dividen sebagai sumber pendapatan, ketidakpastian dalam
pembagian dividen dapat menjadi risiko yang perlu dipertimbangkan sebelum berinvestasi
dalam saham Perseroan.
d. Risiko Terkait Pemegang Saham Perseroan Kemungkinan Akan Terdilusi jika Pemegang
Saham Menolak atau Tidak Melaksanakan HMETD
Dalam rangka right issue, investor yang tidak berpartisipasi dalam penambahan modal dapat
mengalami dilusi kepemilikan sahamnya. Hal ini berarti bahwa persentase kepemilikan investor
dalam Perseroan akan berkurang jika tidak membeli saham baru yang diterbitkan.
Dilusi kepemilikan dapat berdampak pada pengurangan hak suara dalam RUPS serta potensi
keuntungan di masa depan. Investor yang tidak ingin mengalami dilusi harus
mempertimbangkan untuk ikut serta dalam right issue ini.
e. Risiko Terkait Kondisi Pasar Modal Indonesia yang Dapat Mempengaruhi Harga dan
Likuiditas Saham
Pasar berkembang seperti Indonesia memiliki risiko yang lebih besar dibandingkan dengan
pasar maju dan jika risiko-risiko terkait hal ini terjadi, hal ini dapat mempengaruhi harga dan
likuiditas saham Perseroan. Pasar berkembang secara historis memiliki karakter volatilitas yang
signifikan dan kondisi sosial, politik dan ekonomi mereka dapat berbeda secara signifikan dari
pasar maju. Risiko spesifik yang dapat memiliki dampak negatif dan material kepada harga
saham, kegiatan usaha, hasil operasi, arus kas dan kondisi keuangan Perseroan termasuk
antara lain:
kondisi politik, sosial dan ekonomi yang tidak stabil;
perang, aksi terorisme, dan konflik sipil;
perubahan dalam peraturan, perpajakan dan struktur hukum; dan
kebijakan yang diambil oleh Pemerintah;
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO DI ATAS BERDASARKAN BOBOT
DAMPAK RISIKO DARI YANG TERBESAR YANG DAPAT MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN
KEUANGAN PERSEROAN.
65
Page 68
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Tidak ada kejadian penting yang material dan relevan yang perlu diungkapkan dalam Prospektus
ini setelah tanggal Laporan Auditor Independen hingga Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan
efektif atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk periode dua belas bulan yang
berakhir pada 31 Desember 2024, kecuali sebagai berikut :
Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 21
Maret 2025 dengan keputusan sebagaimana termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 201 Tanggal 21 Maret 2025 dibuat oleh Christina
Dwi Utami , S.H., M.Hum., M.Kn, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui
situs Bursa Efek Indonesia dan situs Perseroan www.sahurhastamitra.com pada tanggal 24 Maret
2025, diantaranya mengenai Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD I dengan agenda sebagai
berikut :
Mata Acara Pertama :
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD kepada para pemegang
saham yang akan dilakukan oleh Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya POJK No. 32/2015 sebagaimana
telah diubah dengan POJK No. 14/2019, termasuk:
a. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal
Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD;
b. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas pada mencatatkan saham yang diterbitkan dalam PMHMETD
pada PT Bursa Efek Indonesia, menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan,
maupun syarat dan ketentuan PMHMETD lainnya, serta untuk menyatakan/menuangkan
dalam akta tersendiri yang dibuat dihadapan Notaris mengenai perubahan Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam
rangka PMHMETD.
Mata Acara Kedua:
Perubahan susunan Direksi dan/ atau Dewan Komisaris Perseroan.
Tidak terdapat persetujuan lain yang diperlukan selain RUPSLB yang telah disampaikan di atas
dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 21 Maret 2025 telah menyetujui
semua agenda.
Putusan Pengadilan terhadap Eveline Listijosuputro, Pemegang Saham Non-pengendali
PT Minna Padi Resorts, Entitas Anak
Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara No.
15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN. Niaga.Jkt.Pst tertanggal 21 Mei 2025 bahwa Edy
Suwarno Al Jap Liong Sing dan Eveline Listijosuputro (Pemegang saham non-pengendali PT
Minna Padi Resorts, Entitas Anak) telah gagal memenuhi ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian
yang telah dihomologasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat No. 235/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Oktober 2020, dan oleh
karenanya menyatakan keduanya dalam keadaan pailit beserta segala akibat hukumnya.
66
Page 69
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Sanurhasta Mitra Tbk (selanjutnya disebut Perseroan) didirikan berdasarkan Akta No. 196 tanggal 29
Desember 1993 oleh Ny. Pudji Redjeki Irawati, S.H., Notaris di Jakarta dan diperbaiki dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar No. 32 tanggal 5 Agustus 1994 oleh Notaris pengganti Drs. Sutjahjo Srudji,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta ini telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-12739.HT.01.01.TH.1994 tanggal 23 Agustus 1994 dan
diumumkan dalam BNRI No. 38 tanggal 11 Mei 2010 dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 4287 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 145 tanggal 16 Agustus 2022, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. (“Akta No.145/2022”), akta mana telah:
d. Memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan HAM sebagaimana ternyata dari Surat
Keputusannya No. AHU-0062274.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022 dan
dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0171958.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 31 Agustus 2022;
e. Diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang dikeluarkan oleh Direktur
Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-
0285926 tanggal 31 Agustus 2022, dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan
No. AHU-0171958.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022.
Akta No. 145/2022, terkait dengan perubahan anggaran dasar Perseroan guna menyesuaikan dengan
POJK No. 15/POJK.04/2020, POJK No. 16/POJK.04/2020, POJK No. 32/POJK.04/2015 sebagaimana
diubah dengan No. 14/POJK.04/2019 serta perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha untuk menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
tahun 2020.
B. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 145/2022, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha dalam bidang, antara lain real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, real estat atas dasar balas
jasa (fee) atau kontrak, dan aktivitas perusahaan holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha utama yaitu,
antara lain, KBLI sebagai berikut:
c. Menjalankan usaha Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa, yang mencakup usaha
pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti
fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan
flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam
bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat
menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk
rumah yang bisa dipindah pindah (Kode KBLI 68111).
d. Menjalankan usaha Real Estat atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, yang mencakup
kegiatan penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan
dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan
dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar
balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat (Kode
KBLI 68200).
67
Page 70
Kegiatan usaha penunjang yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, antara lain, adalah:
b. Menjalankan usaha kontraktor, yang mencakup antara lain:
29. Konstruksi Gedung Hunian, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah
tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan
gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual
dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian (Kode KBLI 41011);
30. Konstruksi Gedung Perkantoran, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk gedung perkantoran, seperti
kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung untuk perkantoran yang
dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan
renovasi gedung perkantoran (Kode KBLI 41012);
31. Konstruksi Gedung Perbelanjaan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk perbelanjaan, seperti gedung
perdagangan/pasar/mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk
pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual
dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan (Kode KBLI 41014);
32. Konstruksi Gedung Penginapan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung
perhotelan, hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung
penginapan (Kode KBLI 41017);
33. Penyiapan Lahan, yang mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang
berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi,
pembersihan semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat
kemiringan, pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan,
penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau
tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan
untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api,
dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik, pembangkit, transmisi, gardu
induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan gedung dan bangunan
sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan
bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk
keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk
fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas
alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk
pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel
proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan
pemeliharaan jalan umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan
pekerjaan sejenis lainnya (Kode KBLI 43120);
34. Konstruksi Gedung Lainnya, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 s/d
41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng),
gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan
pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK
(Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai
pertemuan, gudang, gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung
gardu listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk
penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi
gedung lainnya (Kode KBLI 41019);
35. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas
hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan
penyimpanan peti kemas (containers yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan,
peningkatan, pemeliharaan konstruksi pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan
layang (Kode KBLI 42101);
36. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass, yang
mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan
jembatan (termasuk jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan
pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan
68
Page 71
jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan
rambu-rambu (Kode KBLI 42102);
37. Instalasi Listrik, yang mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan,
pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi
tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian
maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk
kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan
raya, jalan kereta api dan lapangan udara (Kode KBLI 43211);
38. Instalasi Telekomunikasi, yang mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi
pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena.
Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi
telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro,
stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi
dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan
sipil (Kode KBLI 43212);
39. Instalasi Elektronika, yang mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada
bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta
teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti
pemasangan sistem alarm, close circuit TV dan sound system dan commercial management
system (pre-paid electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board,
timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik lainnya (Kode KBLI
43213);
40. Instalasi Saluran Air (Plambing), yang mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan
saluran drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non
hunian. Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi
air bersih dan instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor
(Kode KBLI 43221);
41. Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara, yang mencakup kegiatan pemasangan dan
perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC)
untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa,
ducting dan lembaran logam (Kode KBLI 43224);
42. Pengerjaan Pemasangan Kaca dan Alumunium, yang mencakup kegiatan pemasangan kaca,
alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam dalam rangka penyelesaian
bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk instalasi
atau pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan
jendela dari kayu atau bahan lainnya (Kode KBLI 43301);
43. Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter dan Plafon, yang mencakup kegiatan
pengerjaan lantai, dinding, kolom, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian
bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk aplikasi
bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior,
termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit,
pelapisan dinding dengan kayu, gypsum, panel penutup akustik, partisi/sekat yang dapat
dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan, penggantungan atau pemasangan dalam
bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding, beton atau ubin lantai, parket
(lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai
linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai
atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan kedap suara (Kode KBLI
43302);
44. Pengecatan, yang mencakup kegiatan pengecatan interior dan eksterior bangunan dalam
rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya.
Tidak termasuk pengecatan atap bangunan (Kode KBLI 43303);
45. Dekorasi Interior, yang mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka
penyelesaian bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan
pengerjaan dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari
plester (pelapisan) interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau
pemasangan pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan
jendela dari kayu atau bahan lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya,
pagar, instalasi furnitur, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan
kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan atau
pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik, dinding beton atau
ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai dengan kayu,
69
Page 72
pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer, granit atau
pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk pengecatan,
pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior seni
lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan
lainnya (Kode KBLI 43304);
46. Dekorasi Eksterior, yang mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan
gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, seperti konstruksi taman.
Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek
konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan
eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu alam, dan bahan
lainnya (Kode KBLI 43305);
47. Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya, yang mencakup kegiatan pembersihan dan
perapihan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya yang baru selesai
dibangun, termasuk instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu, dan lain-lain dan
pengerjaan penyelesaian konstruksi bangunan lainnya ytdl (yang tidak dapat diklasifikasikan
di tempat lain) (Kode KBLI 43309);
48. Pemasangan Pondasi dan Tiang Pancang, yang mencakup kegiatan khusus pemasangan
berbagai pondasi dan tiang pancang termasuk pengecoran beton dan pembesian pondasi
untuk gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga, bangunan lepas pantai dan
sejenisnya sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung hunian dan
non hunian serta bangunan sipil lainnya (Kode KBLI 43901);
49. Pemasangan Perancah (Steiger), yang mencakup kegiatan khusus pemasangan
perancah/steiger pada bangunan gedung, jalan/jembatan, bangunan pengairan, dermaga dan
sejenisnya (Kode KBLI 43902);
50. Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering, yang mencakup kegiatan khusus pemasangan
kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan non hunian sebagai bagian dari pekerjaan
yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap
(Kode KBLI 43903);
51. Pemasangan Kerangka Baja, yang mencakup kegiatan khusus pemasangan kerangka baja
sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung (Kode KBLI 43904);
52. Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator, yang mencakup usaha penyewaan alat atau
mesin konstruksi dan perlengkapannya dengan operator. Termasuk penyewaan alat produksi
dan operasional minyak, gas, petrokimia, panas bumi, komunikasi seperti SCADA
(Supervisory Control and Data Acquisition), dan penyewaan derek. Penyewaan mesin
konstruksi dan perlengkapannya tanpa operator dicakup dalam kelompok 77393 (Kode KBLI
43905);
53. Konstruksi Khusus Lainnya YTDL, yang mencakup kegiatan konstruksi khusus lainnya yang
belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 s/d 43905 yang memerlukan keahlian atau
perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab dan air, dehumidifikasi
(pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven untuk
keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan
perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk
pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan
perkerasan aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan
injeksi semen bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik
(post tensioned); pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas,
dan lainnya yang sejenis; serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare,
incenerator) untuk bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya
(Kode KBLI 43909);
54. Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL, yang mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup dalam kelompok
42911 s/d 42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan pemukiman (di luar gedung)
lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya
penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pengadaan dan pelaksanaan
konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti yang memproduksi
mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor; pengadaan dan
pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan dan pelaksanaan
konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik
pengolahan lainnya (Kode KBLI 42919);
55. Pengerukan, yang mencakup usaha pengerukan atau normalisasi dan pemeliharaan sungai,
pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan,
70
Page 73
sedang, maupun berat. Termasuk pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air (Kode
KBLI 42914);
56. Jasa Pekerjaan Konstruksi Prapabrikasi Bangunan Sipil, yang mencakup kegiatan
pemasangan bahan hasil produksi pabrik seperti beton pracetak, baja, plastik, karet, dan hasil
produksi pabrik lainnya dengan metode pabrikasi, erection, dan/ atau perakitan untuk
bangunan sipil (Kode KBLI 42930);
l. Menjalankan usaha perdagangan, yaitu:
4. Perdagangan Besar atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, yang mencakup usaha agen
yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan
dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui
internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang
hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan
industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas
kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor
dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah
tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen komisi zat
radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas.
Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam
golongan 451 s/d 454 (Kode KBLI 46100);
5. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga, yang mencakup usaha
perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga
(furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen
seperti radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video
game; alat penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan
sendok, pisau, garpu, peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, karpet
dan sebagainya (Kode KBLI 46491);
6. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, yang mencakup usaha perdagangan besar
berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan
tertentu) termasuk perkulakan (Kode KBLI 46900);
m. Menjalankan usaha angkutan darat, yaitu:
6. Angkutan Bus Pariwisata, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan
menggunakan kendaraan bus umum untuk keperluan pariwisata atau keperluan lain di luar
pelayanan angkutan dalam trayek, seperti untuk keperluan perjalanan wisata perorangan atau
kelompok menggunakan mobil bus umum kecil, sedang, besar, maxi, tempel, dan tingkat
(Kode KBLI 49221);
7. Angkutan Bus Tidak Dalam Trayek Lainnya, yang mencakup angkutan darat bus tidak dalam
trayek, selain angkutan bus pariwisata, seperti angkutan bus carter, ekskursi, dan angkutan
bus berkala lainnya (Kode KBLI 49229);
8. Angkutan Bus Dalam Trayek Lainnya, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang yang
menggunakan bus dalam trayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti
pengoperasian angkutan bus dengan jurusan kota ke bandara atau kota ke stasiun (Kode
KBLI 49219);
9. Angkutan Bus Khusus, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai
asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan
permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang).
Termasuk pengoperasian shuttle bus (Kode KBLI 49216);
10. Angkutan Darat Khusus Bukan Bus, yang mencakup usaha pengangkutan penumpang yang
mempunyai asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan permukiman dan angkutan pemadu
moda menggunakan kendaraan bermotor bukan bus (Kode KBLI 49415);
n. Menjalankan usaha Periklanan, yang mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan
kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi
bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti
penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan
media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-
panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela,
desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media penggambaran, yaitu penjualan
ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising),
distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan
71
Page 74
pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer
lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan
dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale),
iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran (Kode KBLI 73100);
o. Menjalankan usaha Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas, yang secara khusus
menyediakan sebuah gabungan jasa penunjang, seperti pembersihan interior umum,
pemeliharaan, pembuangan sampah, penjagaan dan pengamanan, pengiriman surat, penerimaan
tamu, pencucian pakaian dan jasa yang berhubungan untuk menunjang operasional dalam
fasilitas klien. Kelompok ini juga menyediakan tenaga operasianal untuk melakukan kegiatan
penunjang ini, akan tetapi tidak termasuk dengan atau tanggung jawab atas usaha atau kegiatan
utama klien (Kode KBLI 81100);
p. Menjalankan usaha Aktivitas Kebersihan Bangunan dan Industri Lainnya, yang mencakup
kegiatan penyedia jasa pembersihan eksterior dari semua jenis bangunan, termasuk kantor,
pabrik, toko, lembaga dan tempat bisnis dan profesional lainnya serta bangunan untuk tempat
tinggal atau pemukiman multi unit, kegiatan pembersihan khusus dari bangunan seperti
pembersihan jendela, cerbong asap dan tungku atau perapian, kompor, tungku bakar, tempat
pembakaran sampah, ketel atau alat perebus, pipa atau saluran ventilasi, pembuangan gas atau
uap, jasa pembersihan dan pemeliharaan kolam renang, jasa pembersihan mesin industri, jasa
pembersihan kereta, bus, pesawat terbang dan lain-lain, jasa pembersihan bagian dalam kapal
dan truk tanker , jasa pembasmian dan pemusnahan hama, jasa pembersihan jalan dan
pembersihan salju dan es, dan jasa pembersihan bangunan dan industri lainnya (Kode KBLI
81290);
q. Menjalankan usaha Aktivitas Penyedian Gabungan Jasa Administrasi Kantor, yang mencakup
penyediaan gabungan jasa administrasi perkantoran sehari-hari, seperti penerimaan tamu,
perencanaan keuangan, pemeliharaan catatan dan tagihan rekening, jasa personalia dan surat
menyurat (Kode KBLI 82110);
r. Menjalankan usaha Aktivitas Kantor Pusat, yang mencakup pengawasan dan pengelolaan unit-
unit perusahaan yang lain atau enterprise; pengusahaan strategi atau perencanaan organisasi
dan pembuatan keputusan dari peraturan perusahaan atau enterprise. Unit-unit dalam kelompok
ini melakukan kontrol operasi pelaksanaan dan mengelola operasi unit-unit yang berhubungan.
Kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini antara lain kantor pusat, kantor administrasi pusat,
kantor yang berbadan hukum, kantor distrik dan kantor wilayah dan kantor manajemen cabang
(Kode KBLI 70100);
s. Menjalankan usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya,
seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan
kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari
metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur (Kode KBLI 70209);
t. Menjalankan usaha Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis, yang mencakup usaha
pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang
mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik
profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan
penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit
rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan
peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat (Kode KBLI 74902);
u. Menjalankan usaha Aktivitas Perusahaan Holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan
holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies"
tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
akuisisi perusahaan (Kode KBLI 64200).
Adapun kegiatan usaha yang riil dilaksanakan oleh Perseroan melalui Entitas Anak termasuk pengelolaan
pondok wisata dengan tipe boutique villa The Santai yang berlokasi di daerah Umalas, Bali. Perusahaan
72
Page 75
Sasaran akan melakukan pengembangan pada tanah seluas 4 (empat) hektar yang berlokasi di Pantai
Sanur, Bali. Aktivitas ini sesuai dengan KBLI Perusahaan Sasaran yaitu KBLI 68111 dengan judul Real
Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, yang mana sesuai uraian yang dikutip dari oss.go.id adalah
sebagai berikut : “Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian
real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan
bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah
yang bisa dipindah-pindah.”
Dokumen Perizinan Perseroan
Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, dalam menjalankan kegiatan usahanya,
Perseroan telah memperoleh perizinan-perizinan dari instansi terkait yakni sebagai berikut:
1. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko – Nomor Induk Berusaha (NIB)
No. : 9120411041167.
Diterbitkan tanggal : 16 Oktober 2019.
Diterbitkan oleh : Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Nama Pelaku Usaha : Perseroan.
Alamat : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit D SCBD Lot 9, Jalan
Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Desa/Kelurahan Senayan,
Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta, Kode PosL 12190.
No. Telepon : 02129035620.
Email : sanurhastamitra@gmail.com
Status Penanaman Modal : PMDN.
Kegiatan Usaha yang Telah
Memiliki Izin Usaha Efektif
sebelum OSS Berbasis Risiko : 41019 - Konstruksi Gedung Lainnya.
68110 – Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
68200 – Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak.
70209 - Aktvitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
70100 - Aktivitas Kantor Pusat.
82110 - Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Administrasi Kantor.
Kegiatan Usaha Perizinan
Usaha Berbasis Risiko : 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding (Risiko Rendah).
68111 – Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (Riso
Menegah Rendah).
.
2. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha
No. : 05082410113174398.
Diterbitkan tanggal : 5 Agustus 2024.
Diterbitkan oleh : Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
an. Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
Nasional.
Nama Pelaku Usaha : Perseroan.
Alamat : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit D SCBD Lot 9, Jalan
Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Desa/Kelurahan Senayan,
Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta, Kode Pos: 12190.
No. Telepon : 02129035620.
Email : sanurhastamitra@gmail.com
Status Penanaman Modal : PMDN.
Kode Klasifikasi Baku
73
Page 76
Lapangan (KBLI) : 64200.
Judul KBLI : Aktivitas Perusahaan Holding.
Skala Usaha : Usaha Besar.
Lokasi Usaha :
Alamat : Equity Tower Lantai 11 Unit D, SCBD Lot 9, Jalan Jenderal
Sudirman Kaveling 52-53.
Kawasan : -
Desa/Kelurahan : Senayan.
Kecamatan : Kebayoran Baru.
Kabupaten/Kota : Kota Adm. Jakarta Selatan.
Provinsi : DKI Jakarta.
Koordinat Geografis yang
Dimohon :
No. Lintang Bujur
1 106.808768452503 -6.22629017249988
2 106.808797157256 -6.22629362866446
3 106.808795469182 -6.22629362327532
4 106.808797290679 -6.22635058782669
5 106.808793896488 -6.22634892100997
6 106.808763264761 -6.22634754186174
7 106.808768452503 -6.22629017249988
Luas Tanah yang Dimohon : 21,56 M2.
3. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha
No. : 05082410115171015.
Diterbitkan tanggal : 5 Agustus 2024.
Diterbitkan oleh : Kepala DPMPTSP Kota Denpasar an. Walikota Denpasar.
Nama Pelaku Usaha : Perseroan.
Alamat : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit D SCBD Lot 9, Jalan
Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Desa/Kelurahan Senayan,
Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta, Kode Pos: 12190.
No. Telepon : 02129035620.
Email : sanurhastamitra@gmail.com
Status Penanaman Modal : PMDN.
Kode Klasifikasi Baku
Lapangan (KBLI) : 68111.
Judul KBLI : Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
Skala Usaha : Usaha Besar.
Lokasi Usaha :
Alamat : Jl. Pantai Mertasari.
Kawasan : -
Desa/Kelurahan : Sanur Kauh.
Kecamatan : Denpasar Selatan.
Kabupaten/Kota : Denpasar.
Provinsi : Bali.
Koordinat Geografis yang
Dimohon :
No. Lintang Bujur
1 115.2525400657717 -8.710339696164151
2 115.2527797241703 -8.70898946305336
3 115.2534699130191 -8.708991724001494
4 115.2536589840903 -8.71137645587738
5 115.253094867414 -8.71144501389915
6 115.2530844662766 -8.711141490227279
7 115.2513877745396 -8.711149503212605
8 115.2513906541417 -8.710968732633042
9 115.2510106610318 -8.710941079523712
10 115.2510081176566 -8.71078826878028
11 115.2514587233434 -8.710804940934901
74
Page 77
No. Lintang Bujur
12 115.2514567060493 -8.71080494133605
13 115.2518819648072 -8.710800497851817
14 115.2519173839161 -8.71024074160538
15 115.2525400657717 -8.710339696164151
Luas Tanah yang Dimohon : 37.098,93 M2.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP : 01.653.774.8-011.000.
Alamat : Gd. Equity Tower Lt.11 Unit D, SCBD Lot.9, Jl. Jend Sudirman
Kav.52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta
Selatan, DKI Jakarta, 12190.
5. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pratama Jakarta Kebayoran Baru
Satu, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
No. :
S-536KT/WPJ.30/KP.0103/2017.
Dikeluarkan di/tanggal :
Jakarta, 5 Mei 2017.
Dikeluarkan oleh :
Kepala kantor Seksi Pelayanan.
Isi :
Keterangan bahwa Perseroan, dengan uraian antara lain sebagai
berikut, telah terdaftar pada tata usaha Kantor Pelayanan Pajak
Perusahaan Masuk Bursa:
- NPWP : 01.653.774.8-011.000.
- Kategori : Badan.
- Tanggal Mulai Terdaftar : 1 Januari 1901
- Kewajiban Pajak : PPh 4 ayat (2),PPh Pasal 21, dan
PPh Pasal 26
Seluruh dokumen perizinan tersebut tanpa/tidak memiliki batas waktu dan akan terus berlaku selama
Perseroan menjalankan kegiatan usahanya.
VISI
Menjadi pengembang properti terpercaya.
MISI
Menjadi perusahaan pengembang properti yang berkomitmen dalam pelayanan terdepan kepada
konsumen.
C. SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM
Berdasarkan DPS tanggal 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan yang terakhir
adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp 20 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase
Modal Dasar 21.000.000.000 420.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Basis Utama Prima 3.000.000.000 60.000.000.000 45,71%
Tuan Hapsoro 291.483.106 5.829.662.120 4,44%
Masyarakat 3.271.016.894 65.420.337.880 49,85%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 6.562.500.000 131.250.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 14.437.500.000 288.750.000.000
75
Page 78
D. BAGIAN KELOMPOK USAHA
Hapsoro
99,9%
PT Basis Utama Prima Publik
4,57% 45,71% 49,%
PT Sanurhasta Mitra
Tbk
99,67%
PT Minna Padi Resort
66,25%
33,75%
PT Sanur Hasta Griya
Pemegang saham pengendali dan pemilik manfaat (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Hapsoro
melalui kepemilikan secara langsung sebesar 4,44% (empat koma empat empat persen) dan secara tidak
langsung melalui PT Basis Utama Prima sebesar 45,71%, (empat puluh lima koma tujuh satu persen) yang
memenuhi kriteria berdasarkan Perpres No. 13/2018.
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat 30 huruf b Perpres No. 13/2018, Perseroan telah
melaporkan pemilik manfaat Perseroan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kemenkum melalui sistem online pada tanggal 15 April 2025.
E. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Kueputusan Rapat Perseroan No. 202 tanggal 21 Maret 2025, dibuat di
hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn. (“Akta No. 202/2025”), susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Dwi Irawan
Komisaris : Ifiandiaz Naszir
Komisaris : Jose Luis Calle Rebolledo
Direksi
Direktur Utama : Handoko Priyo Anggraito
Direktur : Gunawan Angkawibawa
Direktur : Suwito
Direksi Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai
anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau pencatatannya di Bursa Efek dan tidak
terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
76
Page 79
Berdasarkan Akta No. 202/2025 , masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan masing-
masing adalah sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada
tahun 2027.
Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.
Berikut adalah keterangan singkat perihal masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Dwi Wirawan
Komisaris Utama/Independen
Warga negara Indonesia, 57 tahun.
Memperoleh gelar Master of Business Administration dari University of
Central Oklahoma, Edmond, OK, USA pada tahun 1995.
Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
2023 - sekarang Komisaris Independen Perseroan
2022 – sekarang Steering Committee Arrayan Group
2014 – sekarang President Director PT Java Paradise Island
2004 – 2014 Managing Director The Cangringan Jogja,
Jogjakarta dan The Jimbaran Bali, Bali
2004 – 2014 General Manager, Accounting & Administration :
PT Indo Matra Power, Jakarta
PT Sumber Rejeki Power, Jakarta
PT Jembo Citra Energindo, Jakarta
PT Iradat Aman Sentorsa, jakarta
2001 – 2004 General Manager Finance and Accounting :
PT Atlasat Solusindo, Jakarta
PT Bukit Mahligai Sentosa, Jakarta
2000 – 2021 Business & Investor Relationship Head PT Bukit
Sentul Tbk.
1997 - 1999 Treasury Department PT Bank Indovest Tbk
1995 – 1996 Finance & Accounting Department PT Bank Dagang
Negara (Persero), New York
Ifiandiaz Naszir
Komisaris
Warga negara Indonesia, 62 tahun.
Memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjajaran, Bandung
pada tahun 1987.
Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
2025 – sekarang Komisaris Utama Perseroan
2004 – sekarang Direktur Utama Perseroan
1998 – sekarang Direktur PT Crown Line
2004 – 2015 Direktur Utama PT Cahaya Saguna Niketana
2004 – 2010 Direktur Utama PT Rukun Raharja Tbk
1993 – 2004 Direktur PT Slipi Sri Indopuri
1988 – 1993 Direktur PT Mandala Marmer Indonesia
77
Page 80
Jose Luis Calle Rebolledo
Komisaris
Warga negara Spanyol, 52 tahun.
Pendidikan Business & Tourism Adminsistration, The Sol Hotel School,
Madrid pada tahun 1993.
Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
2022 – sekarang Komisaris Perseroan
2025 – sekarang Komisaris PT Lifestyle Pax Animi, Indonesia
2020 – 2024 Co-Founder dan Presiden Direktur PT Lifestyle Pax
Animi, Indonesia
2016 – sekarang Founder dan Managing Director Mana-Mana
Capital Pte Ltd, Singapore
2025 – sekarang Komisaris PT Lifestyle Retreats Indonesia
2014 – 2024 Co-Founder dan Presiden Direktur PT Lifestyle
Retreats Indonesia
2025 – sekarang Komisaris PT Eco Lifestyle, Indonesia
2013 – 2024 Co-Founder dan Presiden Direktur PT Eco Lifestyle,
Indonesia
2012 – sekarang Vice President – Hospitality Trisula Corporation,
Singapore
2005 – sekarang Founder dan Managing Director Lifestyle Retreats
Pte Ltd, Singapore
DIREKSI PERSEROAN
Handoko Priyo Anggraito
Direktur Utama
Warga negara Indonesia, 61 tahun.
Pendidikan :
Project Construction Management, Delf University, Belanda, tahun 1997.
Financial Engineering, Delf University, Belanda, tahun 2000.
General Management, Delf University, Belanda, tahun 2003.
Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
2025 – sekarang Direktur Utama Perseroan
2024 – sekarang Komisaris PT Alexandra Nusantara Pembangunan
2023 – sekarang Direktur Utama, PT Erlangga Prakarsa Mulia
Sentosa
2022 – sekarang Steering Committee, Direktur Eksekutif Komersial
PT Arrayan Nusantara Development
2011 – sekarang Direktur PT Graha Multi International (Centra Taum
Bali Condotel)
2011 – 2023 Direktur Utama PT Accolades Laksmi Resort (Wuku
Pecatu Bali)
2011 – 2023 Komisaris Utama PT Deyon Resources
2011 – 2017 Direktur PT Pink Sport Indonesia
2011 – 2015 Direktur PT Dwa Investama
2007 – 2010 Direktur PT Capital Turbines Indonesaia
2007 – 2010 Direktur Utama PT Raja Wira Sakti
2003 – 2007 Direktur Utama PT Bukaka Marga Utama
2003 – 2007 Direktur PT Kahanza Prima Nusa
2003 – 2007 Direktur PT Citra Kolega Handal Perkasa
2003 – 2007 Direktur Utama PT Prima Karya Guna
1999 – 2003 Senior Contracts Manager PT Decorient Indonesia
78
Page 81
Gunawan Angkawibawa
Direktur
Warga negara Indonesia, 60 tahun.
Pendidikan MBA dari Universitas Prasetya Mulia, Jakarta tahun 2001.
Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
2008 – sekarang Direktur Perseroan
2013 – 2020 Komisaris PT Bukit Uluwatu Villa Tbk
2012 – 2020 Komisaris PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk
2010 – 2011 Komisaris PT Intiland Development Tbk
2007 – 2012 Direktur PT Delta Dunia Makmur Tbk
2004 – 2007 General Manager PT Citra Agung Tirta Jatim
1997 – 2004 Koordinator Manager PT Griyatirta Kencana dan PT
Sinar Bahana Mulya
1994 – 1996 Project Manager PT Belaputra Srani
1991 – 1994 Head of Survey PT Sinar Bahana Mulya
1988 – 1991 Site Manager PT Multi Cipta Permai Wirasta
Suwito
Direktur
Warga negara Indonesia, 55 tahun.
Memperoleh gelar Master of Business Administration dari University of
Missouri, Kansas City, USA pada tahun 1994.
Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
2024 – sekarang Direktur Perseroan
2016 – sekarang Komisaris PT Cakra Buana Resources Energi Tbk.
2014 – sekarang Direktur Utama PT Red Planet Indonesia Tbk.
2012 – sekarang Komisaris PT Planet Merah Sepuluh
Komisaris PT Planet Merah Sembilan
Komisaris PT Planet Merah Delapan
Komisaris PT Planet Merah, Depok
Komisaris PT Red Planet Hotel, Tangerang
Komisaris PT Solusi Bintang Cemerlang
Komisaris PT Red Planet Hotel, Solo
Komisaris PT Red Planet Hotel, Makassar
Komisaris PT Red Planet Hotel, Palembang
Komisaris PT Red Planet Hotel Pekanbaru
Komisaris PT Red Planet Hotel, Surabaya
2011 – sekarang Komisaris PT Red Planet Hotel, Bekasi
Komisaris PT Red Planet Hotels Indonesia
2007 – sekarang Founder dan Chief Executive Officer Republik
Capital Management Ltd, Hong Kong
2013 – 2014 Direktur tidak terafiliasi PT Pusako Tarinka Tbk.
2010 – 2013 Komisaris Utama PT Red Planet Hotels Indonesia
2000 – 2006 Chief Operating Officer – Greater Asia CBRE Ltd,
Hongkong
1998 – 1999 Direktur Keuangan CBRE Ltd, Hong Kong
1995 – 1997 Manager Keuangan CBRE/KOLL Asia Pasific Ltd
Newport Beach, USA dan Jakarta
79
Page 82
Sifat Hubungan Kekeluargaan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham
Tidak terdapat sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan
pemegang saham Perseroan.
Kompensasi
Dewan Komisaris dan Direksi menerima gaji dan tunjangan yang ditentukan pada Rapat Umum Pemegang
Saham dan dibayarkan per bulan setiap tahunnya. Dewan Komisaris dan Direksi tidak memperoleh komisi
atas kehadiran mereka dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
Direksi berhak menerima tunjangan tertentu seperti , tunjangan kendaraan, serta memperoleh asuransi
kesehatan dan keanggotaan asosiasi. Perseroan tidak mempublikasikan informasi mengenai gaji dan
tunjangan yang diterima oleh masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
F. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Sejalan dengan visi dan tujuan Perseroan, manajemen senantiasa berupaya untuk meningkatkan nilai
serta membangun citra positif perusahaan. Komitmen terhadap penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan
yang Baik (Good Corporate Governance – GCG) diwujudkan melalui penerapan nilai-nilai utama seperti
keadilan, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan kemandirian. Prinsip-prinsip ini menjadi
landasan dalam pengambilan keputusan yang bijak dan berhati-hati (prudent), sekaligus sebagai upaya
menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham, memberikan layanan dan produk bernilai bagi
pelanggan, membuka peluang kerja bagi karyawan, serta memastikan keberlanjutan usaha Perseroan
dalam jangka panjang.
GCG juga berfungsi sebagai sistem pengawasan dan pengendalian internal Perseroan yang mendorong
praktik bisnis yang etis, pelaporan keuangan yang transparan dan akurat, manajemen risiko yang efektif,
serta pengambilan keputusan yang bertanggung jawab di semua tingkatan organisasi. Untuk mendukung
implementasi GCG, Perseroan telah membentuk struktur tata kelola yang terdiri dari Dewan Komisaris,
Direksi, dan Sekretaris Perseroan.
Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari seorang Presiden Komisaris dan seorang Komisaris Independen,
yang bertugas mengawasi pelaksanaan strategi serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam
pengelolaan perusahaan oleh Direksi. Komisaris Independen memegang peran penting dalam
memastikan penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsisten dan efektif. Dalam menjalankan tugasnya,
Komisaris Independen turut mendorong fungsi pengawasan yang optimal dan pemberian nasihat strategis
kepada Direksi, guna meningkatkan kinerja, mengelola risiko secara tepat, dan memastikan laporan
keuangan disusun secara terbuka dan berimbang.
Sementara itu, Direksi terdiri dari seorang Presiden Direktur dan tiga orang Direktur, termasuk seorang
Direktur Independen. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan operasional sehari-hari serta
pengambilan keputusan strategis sesuai dengan Anggaran Dasar dan regulasi yang berlaku. Presiden
Direktur berperan sebagai koordinator antar anggota Direksi serta sebagai pengambil keputusan akhir atas
arah kebijakan dan strategi perusahaan.
Sebagai bagian dari transparansi informasi kepada para pemangku kepentingan, Perseroan telah
menunjuk Sekretaris Perusahaan yang bertugas sebagai penghubung antara perusahaan dan investor
maupun regulator. Selain itu, guna memperkuat fungsi pengawasan, Perseroan juga membentuk Komite
Audit yang berada di bawah pengawasan Dewan Komisaris. Komite ini bertugas memberikan masukan
kepada Dewan Komisaris, mengevaluasi laporan yang disampaikan Direksi, serta mengidentifikasi hal-hal
penting yang perlu mendapat perhatian.
Perseroan juga telah membentuk Unit Audit Internal dan menyusun Piagam Audit Internal yang berfungsi
sebagai pedoman dalam pelaksanaan audit tahunan serta pengawasan atas laporan keuangan dan sistem
pengendalian internal. Semua perangkat tersebut menunjukkan komitmen Perseroan dalam menjalankan
prinsip-prinsip GCG secara menyeluruh demi mewujudkan perusahaan yang terpercaya dan
berkelanjutan.
80
Page 83
Pengambilan keputusan RUPS Perseroan dilakukan secara wajar dan transparan dengan memperhatikan
hal-hal yang diperlukan untuk menjaga kepentingan Perseroan.
Sekretaris Perseroan
Perseroan telah membentuk Sekretaris Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK
No.35/2014, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 002/KEP/DIR-SHM/I/2017 tanggal
20 Januari 2017, Perseroan telah menunjuk Gunawan Angkawibawa sebagai Sekretaris Perseroan
(Corporate Secretary).
Nama : Gunawan Angkawibawa
Nomor Telepon : 0815 1080 8872
Email : gunawan_ang@yahoo.co.id
Alamat : The Green Cluster Blossom Ville J 16 No.1, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan
Serpong, Tangerang Selatan.
Jabatan Nama Riwayat Hidup
Sekretaris Perusahaan Gunawan Angkawibawa 2008 – sekarang Direktur Perseroan
2013 – 2020 Komisaris PT Bukit Uluwatu
Villa Tbk
2012 – 2020 Komisaris Independen PT
Bumi Teknokultura Unggul
Tbk
2010 – 2011 Komisaris Independen PT
Intiland Development Tbk
2007 - 2012 Direktur PT Delta Dunia
Makmur Tbk
2004 – 2007 General Manager PT Citra
Agung Tirta Jatim
1997 -2004 Koordinator Manager PT
Griyatirta Kencana dan PT
Sinar Bahana Mulya
1994 – 1996 Project Manager PT
Belaputra Srani
1991 – 1994 Head of Survey PT Sinar
Bahana Mulya
1988 – 1991 Site Manager PT Multi Cipta
Permai Wirasta
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perseroan meliputi:
1) Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a) Keterbukaan informasi kepada masyarakat termasuk ketersediaan informasi berkaitan dengan
data dan aktivitas Perseroan pada situs web Perseroan;
b) Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan regulator lain secara tepat
waktu;
c) Penyelenggaraan dan dokumentasi tindakan korporasi termasuk RUPS, Paparan Publik, Right
Issues, dan tindakan korporasi lainnya;
d) Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e) Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
2) Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, OJK, Bursa Efek, dan pemangku
kepentingan lainnya.
3) Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
pasar modal.
4) Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
5) Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia, kecuali dalam rangka
memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
81
Page 84
Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite sebagai berikut:
KOMITE AUDIT
Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit telah dibentuk sesuai dengan ketentuan POJK
No.55/2015 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 001/KEP/DEKOM-
SHM/XII/2024 tanggal 9 Juli 2024 dan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut, yaitu:
Ketua Dwi Wirawan Komisaris Independen
Anggota Ricardo Suhendra Wirjawan Warga Negara Indonesia, 58 tahun. Mendapat gelar Sarjana
Akuntansi dari STIE Trisaksi Jakarta pada tahun 1990. Saat
ini, beliau bekerja sebagai staf PT Dasutrio Konsultan
Darma Konsultan dan anggota Komite Audit Perseroan
Aguswilly Warga Negara Indonesia, 31 tahun. Mendapat gelar Sarjana
Akuntansi dari STIE Trisaksi Jakarta pada tahun 2015. Saat
ini, beliau bekerja sebagai karyawan dan anggota Komite
Audit Perseroan.
Jabatan Nama Riwayat Hidup
Ketua Dwi Wirawan 2023 – sekarang Komisaris Independen Perseroan
2022 – sekarang Steering Committee Arrayan Group
2014 – sekarang President Director PT Java
Paradise Island
2004 – 2014 Managing Director The Cangringan
Jogja, Jogjakarta dan The Jimbaran
Bali, Bali
2004 – 2014 General Manager, Accounting &
Administration :
PT Indo Matra Power, Jakarta
PT Sumber Rejeki Power, Jakarta
PT Jembo Citra Energindo, Jakarta
PT Iradat Aman Sentorsa, jakarta
2001 – 2004 General Manager Finance and
Accounting :
PT Atlasat Solusindo, Jakarta
PT Bukit Mahligai Sentosa, Jakarta
2000 – 2021 Business & Investor Relationship :
Head PT Bukit Sentul Tbk.
1997 - 1999 Treasury Department PT Bank
Indovest Tbk
1995 – 1996 Finance & Accounting Department
PT Bank Dagang Negara (Persero),
New York
Anggota Ricardo Suhendra 2000 – sekarang Pemimpin Private Company
Wirjawan Manufacturing Oil and Gas
Company for Pertamina
1999
1996 – 1998 Corporate Finance Manager Arab
Malaysian Capital and Banking
Industry
1990 – 1996 Senior Accounting Firm Arthur
Andersen and Pricewaterhouse
Coopers
Anggota Aguswilly 2023 – sekarang Komite Audit Perseroan
2020 – 2023 Accounting & Finance PT Chasa
Erpa Indonesia
2015 – 2020 Auditor KAP Darmawan & Hendang
82
Page 85
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit adalah:
a. Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta
pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal
termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.
b. Dalam rangka melaksanakan tugasnya tersebut, Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan
dan evaluasi terhadap: - Pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Internal; - Kesesuaian pelaksanaan
audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku; - Kesesuaian laporan keuangan
dengan standar akuntansi yang berlaku; - Pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan
Satuan Kerja Audit Intern, akuntan publik, dan komitmen tindaklanjut dari hasil pengawasan Bank
Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, guna memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris;
c. Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik kepada dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan;
e. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perseroan;
f. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya;
g. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang didasarkan
pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
h. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tidak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
i. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
j. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan; dan
k. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit No. 004/KEP/DKOM-SHM/I/2017 tertanggal 20 Januari
2017 dengan mengacu pada POJK No. 55/2015.
Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tanggung jawab
pengawasan atas kepatuhan Perseroan terhadap peraturan pasar modal. Selain itu, Komite Audit
difungsikan juga untuk meningkatkan peran aktif dalam memastikan adanya tingkat perbaikan terhadap
permasalahan Perseroan yang dapat mengurangi efektivitas Sistem Pengendalian Internal.
Komite Audit wajib mengadakan rapat secara berkala paling kurang 4 (empat) kali dalam setahun dan
dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota Komite Audit.
Unit Audit Internal
Unit Audit Internal merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang menjalankan fungsi audit internal,
sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Peraturan OJK Nomor 56/2015.
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan menyusun Piagam Unit Audit Internal berdasarkan
Surat Penunjukan Audit Internal No. 063/DIR-MINA/XI/2024 tanggal 20 November 2024, yaitu :
Jabatan Nama Riwayat Hidup
Ketua Hansen 2024 – sekarang Internal Auditor Perseroan
2020 – 2023 Konsulat Pajak Konsultan
Keuangan Ricardo Indonesia
2016 – 2020 Internal Auditor CV Rajawali
Sakti
Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit Internal (internal audit charter) sebagaimana dituangkan
dalam Piagam Unit Audit Internal tanggal 25 Maret 2025.
83
Page 86
Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit meliputi:
1) Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan.
2) Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan Perseroan;
3) Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
4) Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua
tingkat manajemen;
5) Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
Komisaris;
6) Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
7) Bekerjasama dengan Komite Audit;
8) Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
9) Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Wewenang Internal Audit adalah sebagai berikut:
1) Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
2) Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit
serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit;
3) Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite
Audit; dan
4) Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan saat ini tidak memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi, namun fungsi nominasi dan
remunerasi telah dijalankan oleh Dewan Komisaris sesuai dengan POJK No. 34/2014.
G. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Perseroan dan Entitas Anak secara aktif berpartisipasi pada kegiatan kemasyarakatan setempat terutama
pada budaya dan tradisi keagamaan. Pada masyarakat Bali terdapat banyak tradisi yang umum dilakukan
seperti Ngaben, Mekare-kare, Mesanggih, Metatah, Mepandes, Omed-omedan, Mesuryak, Melasti dan
lainnya, dimana karyawan Perseroan biasanya juga akan turut serta.
H. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
DEWAN
KOMISARIS
KOMITE AUDIT
DIREKTUR
UTAMA
CORPORATE
INTERNAL AUDIT
SECRETARY
DIREKTUR DIREKTUR DIREKTUR
MANAGER MANAGER
OPERASIONAL & PROYEK
KEUANGAN
84
Page 87
I. SUMBER DAYA MANUSIA DAN KOMPOSISI JUMLAH KARYAWAN
Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi ketentuan pemenuhan Upah Minimum Propinsi. Untuk
menunjang kesejahteraan karyawan, Perseroan juga menyediakan berbagai sarana dan tunjangan yang
dapat dinikmati oleh karyawan Perseroan, yang antara lain meliputi:
Tunjangan kesehatan dan pengobatan bagi karyawan yang memenuhi syarat jabatan dan tanggung
Uang makan & transportasi merupakan tunjanggan tetap yang masuk dlm komponen upah kepada
karyawan yang telah memenuhi syarat jabatan dan tanggung jawabnya .
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 4 (empat) karyawan tidak termasuk Direksi yang
melakukan berbagai fungsi.
Komposisi Pegawai Perseroan – PT Sanurhasta Mitra Tbk.
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Status Kerja :
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Karyawan Tetap 4 4
Karyawan Kontrak 0 0
Total 4 4
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Kepangkatan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
General Manager 0 0
Manager 0 0
Staff 4 4
Non Staff 0 0
Total 4 4
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Sarjana 1 1
Diploma 0 0
SMA 3 3
Total 4 4
85
Page 88
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Keterangan
2025 2024
> 50 Tahun 2 2
45 – 50 Tahun 1 1
40 – 45 Tahun 0 0
35 – 40 Tahun 0 0
30 – 35 Tahun 1 1
25 – 30 Tahun 0 0
< 25 Tahun 0 0
Total 4 4
Komposisi Pegawai Entitas Anak – PT Minna Padi Resort
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Status Kerja
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Karyawan Tetap 2 2
Karyawan Kontrak 26 26
Total 28 28
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Kepangkatan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
General Manager 0 0
Manager 4 4
Staff 24 24
Non Staff 0 0
Total 28 28
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pasca Sarjana 0 0
Sarjana 6 6
Diploma 5 5
SMA 17 17
Total 28 28
86
Page 89
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Keterangan
2025 2024
> 50 Tahun 0 0
45 – 50 Tahun 0 0
40 – 45 Tahun 0 0
35 – 40 Tahun 6 6
30 – 35 Tahun 10 10
25 – 30 Tahun 12 12
< 25 Tahun 0 0
Total 28 28
Komposisi Pegawai Entitas Anak – PT Sanur Hasta Griya
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Status Kerja
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Karyawan Tetap 1 1
Karyawan Kontrak 0 0
Total 1 1
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Kepangkatan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
General Manager 0 0
Manager 0 0
Staff 0 0
Non Staff 1 1
Total 1 1
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Sarjana 0 0
Diploma 0 0
SMA 1 1
Total 1 1
87
Page 90
Tabel Komposisi Pegawai Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Keterangan
2025 2024
45 – 50 Tahun 0 0
40 – 45 Tahun 0 0
35 – 40 Tahun 0 0
30 – 35 Tahun 1 1
25 – 30 Tahun 0 0
< 25 Tahun 0 0
Total 1 1
J. KETERANGAN TENTANG ENTITAS ANAK
PT MINNA PADI RESORTS (MPR)
Umum
PT Minna Padi Resorts (sebelumnya bernama PT Sentra Adikarya) adalah badan hukum yang didirikan
menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perseroan berkedudukan hukum di Jakarta Selatan, Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 28 tanggal 23 Februari 2007, yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, SH., SE.,
Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-02909 HT.01.01-TH.2007 tertanggal 20 Maret 2007, telah
terdaftar dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Administrasi Jakarta Selatan
sesuai UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan dengan No. TDP 09.03.1.70.58046
dibawah No. 3263/903/IX/2008 tanggal 18 September 2008.
Perubahan Anggaran Dasar MPR yang terakhir dimuat di dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham MPR No. 96 tanggal 22 April 2025, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., S.Hum.,
M.Kn. (“Akta No. 96/2025”) yang memuat mengenai perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran
Dasar MPR.
Perubahan Anggaran Dasar MPR yang dimuat dalam Akta No. 96/2025 telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya No. AHU-0026182.AH.01.02.Tahun 2025
tanggal 23 April 2025, dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-
0087721.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23 April 2025.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MPR, maksud dan tujuan MPR adalah sebagai berikut:
Maksud dan Tujuan :
a. Konstruksi Gedung Hunian;
b. Konstruksi Gedung Penginapan;
c. Konstruksi Gedung Lainnya;
d. Penyiapan Lahan;
e. Pondok Wisata;
f. Vila;
g. Penyedia Akomodasi Jangka Pendek Lainnya;
h. Restoran;
i. Rumah/Warung Makan;
j. Bar;
k. Kelab Malam Atau Diskotik Yang Utamanya Menyediakan Minuman;
l. Rumah Minum / Kafe;
m. Real Estate Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa;
n. Real Estate Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak;
o. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
p. Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis;
q. Hotel Bintang.
88
Page 91
Kegiatan Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, MPR dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Konstruksi Gedung Hunian, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal
sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk
hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan
perubahan dan renovasi gedung hunian (Kode KBLI 41011);
b. Konstruksi Gedung Penginapan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan, seperti gedung perhotelan, hostel
dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan (Kode KBLI 41017);
c. Konstruksi Gedung Lainnya, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali bangunan yang dipakai penggunaan selain dalam kelompok 41011 sampai
dengan 41018, seperti tempat ibadah (masjid, gereja katolik, gereja kristen, pura, wihara, kelenteng),
gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung negara dan
pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam
Kebakaran di Bandar Udara), gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang,
gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik, gedung gardu sinyal,
gedung tower, gedung penyimpanan termasuk penyimpanan bahan peledak dan lainnya (Kode KBLI
41019);
d. Penyiapan Lahan, yang mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya,
seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak belukar;
pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan, perataan lahan
konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan sebagainya);
pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan
tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas
hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik,
pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta bangunan
gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas, tes/uji
dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan contoh
untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk
fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat
bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk
pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek),
pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan
umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya (Kode
KBLI 43120);
e. Pondok Wisata, yang mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum dengan
pembayaran harian yang dilakukan perseorangan dengan menggunakan bangunan rumah tinggal
yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan
kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya (Kode
KBLI 55130);
f. Vila, yang mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan bagi umum yang merupakan
rumah-rumah pribadi yang khusus disewakan kepada wisatawan berikut fasilitasnya dan dikelola
sendiri oleh pemiliknya (Kode KBLI 55193);
g. Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, yang mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan
penginapan yang belum termasuk dalam kelompok 55191 sampai dengan 55194, seperti usaha
penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya seperti bungalo, cottage dan lain-lain. Termasuk motel
dan pondok tamu (guesthouse) (Kode KBLI 55199);
h. Restoran, yang mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di
tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa
pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan (Kode KBLI 56101);
i. Rumah/Warung Makan, yang mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk
dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak
berpindah-pindah), yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya (Kode KBLI 56102);
j. Bar, yang mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol
89
Page 92
serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang
membinanya (Kode KBLI 56301);
k. Kelab Malam Atau Diskotek Yang Utamanya Menyediakan Minuman, yang mencakup suatu usaha
penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan
fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan
tambahan serta pramuria (Kode KBLI 56302);
l. Rumah Minum/Kafe, yang mencakup jenis usaha penyediaan utamanya minuman baik panas
maupun dingin dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan
permanen, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan
penyimpanan maupun tidak dan baik telah mendapatkan surat keputusan sebagai rumah minum dari
instansi yang membinanya maupun belum (Kode KBLI 56303);
m. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, yang mencakup usaha pembelian, penjualan,
persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan
apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall,
pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa
perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan
penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang
di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah (Kode KBLI 68111);
n. Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, yang mencakup kegiatan penyediaan real estat
atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti kegiatan
agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat atas dasar
balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran
real estat dan agen pemegang wasiat real estat (kode KBLI 68200);
o. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
infrastruktur (Kode KBLI 70209);
p. Aktivitas Konsultasi Bisnis Dan Broker Bisnis, yang mencakup usaha pemberian saran dan bantuan
operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan
bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten
(pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi
(untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan,
kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca (Kode KBLI 74902);
q. Hotel Bintang, yang mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan yang memenuhi
ketentuan sebagai hotel bintang, serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau
seluruh bangunan (Kode KBLI 55110).
Status Operasional
Saat ini MPR aktif mengelola pondok wisata berkualitas tinggi (butik resort mewah) dengan nama The
Santai yang berlokasi di Jalan Bumbak No. 88A, Kerobokan, Umalas, Bali. The Santai sendiri sudah
beroperasi sejak Juni 2014.
Perizinan
Izin Usaha (Umum)
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
No. : 8120017271715
Diterbitkan tanggal : 11 Desember 2018
Diterbitkan oleh : Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nama Pelaku Usaha : PT Minna Padi Resorts
90
Page 93
Alamat : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit D, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
No Telepon : 03613001015
Status Penanaman Modal : PMDN
Kegiatan Usaha Perizinan
Usaha Berbasis Risiko : 1) 55110 – Hotel Bintang
Lokasi Usaha : Jl Bumbak No.88A, Br Anyar Kelod, Desa/Kel.
Krobokan, Kec. Kuta Utara, Kab Badung, Provinsi Bali.
2) 56111 – Restoran
Lokasi Usaha : Jl Bumbak No.88A, Br Anyar Kelod, Desa/Kel.
Krobokan, Kec. Kuta Utara, Kab Badung, Provinsi Bali.
Izin Usaha (Khusus) – Restoran di The Santai Umalas Bali
1. Izin usaha (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
Diterbitkan tanggal : 5 Maret 2020
Diterbitkan oleh : Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
Nama Pelaku Usaha : PT Minna Padi Resorts
NIB : 8120017271715
Alamat : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A, B. C, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Kewajiban : 1) Pelaku Usaha wajib menyelesaikan komitmen perizinan sesuai
peraturan perundang-undangan.
2) Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha ini dapat
melakukan kegiatan sebagaimana tercantum pada Pasal 38 ayat
(1) dengan tetap membperhatikan ketentuan pada Pasal 38 ayat
(2) Peraturan pemerintah No.24 tahun 2018.
3) Pelaku Usaha selanjutnya memproses izin komersial/operasional
jika dipersyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan
sebelum melakukan kegiatan komersial/operasional.
Izin Usaha yang Telah
Memenuhi Komitment/
Efektif : 1) Kegiatan Usaha :
KBLI 56101 – Restoran :
Jl Pantai Mertasari, Dusun Blanjong Kel. Sanur kauh Kec.
Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali.
2) Kegiatan Usaha :
KBLI 56102 – Warung makan :
Jl Bumbak No.88A, Br Anyar Kelod, Desa/Kel. Krobokan, Kec.
Kuta Utara, Kab Badung, Provinsi Bali.
2. Sertifikat Standar
Nomor : 81200172717150001
Diterbitkan tanggal : 11 Desember 2018
Diterbitkan oleh : Kepala DPMPTSP Kab. Badung an. Bupati Badung.
Nama Pelaku Usaha : PT Minna Padi Resorts
NIB : 8120017271715
Alamat : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A, B. C, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Status Penanaman Modal : PMDN
KBLI : 56101 – Restoran
Lokasi Usaha : Jl Bumbak No.88A, Br Anyar Kelod, Desa/Kel. Krobokan, Kec. Kuta
Utara, Kab Badung, Provinsi Bali.
Klasifikasi Risiko : Menengah rendah
Syarat dan/atau Kewajiban : - Sertifikat Standar Usaha
- Sertifikat Laik Sehat
Masa Berlaku : Selama Pelaku Usaha menjalankan kegiatan usaha
91
Page 94
Ketentuan : 1) Sertifikat Standar hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang
tercantum.
2) Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban
sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
Kementrian/Lembaga.
3) Pengawasan pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban Pelaku
Usaha dilakukan oleh Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah
terkait.
3. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Sertifikat laik Higiene
Sanitasi – Di Wilayah
PB-UMKU : 812001727171500010003
Diterbitkan tanggal : 1 Oktober 2024
Diterbitkan oleh : Kepala DPMPTSP Kab. Badung an. Bupati Badung.
Nama Pelaku Usaha : PT Minna Padi Resorts
NIB : 81200172717715
Alamat : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A, B. C, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Status Penanaman Modal : PMDN
KBLI : 56101 – Restoran
Lokasi Usaha : Jl Bumbak No.88A, Br Anyar Kelod, Desa/Kel. Krobokan, Kec. Kuta
Utara, Kab Badung, Provinsi Bali.
Masa Berlaku : 3 tahun sejak diterbitkan.
4. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan usaha (PB-UMKU) Surat Keterangan Penjualan
Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A)
PB-UMKU : 812001727171500010001
Diterbitkan tanggal : 1 Agustus 2022
Diterbitkan oleh : Menteri Investasi /Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal an.
Menteri Perdagangan
Nama Pelaku Usaha : PT Minna Padi Resorts
NIB : 81200172717715
Alamat : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A, B. C, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Status Penanaman Modal : PMDN
KBLI : 56101 – Restoran
Lokasi Usaha : Jl Bumbak No.88A, Br Anyar Kelod, Desa/Kel. Krobokan, Kec. Kuta
Utara, Kab Badung, Provinsi Bali.
Masa Berlaku : sampai dengan 1 Agustus 2025.
5. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan usaha (PB-UMKU) Surat Keterangan Penjualan
Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)
PB-UMKU : 812001727171500010002
Diterbitkan tanggal : 22 Agustus 2022
Diterbitkan oleh : Kepala DPMPTSP Kab. Badung an. Bupati Badung.
Nama Pelaku Usaha : PT Minna Padi Resorts
NIB : 81200172717715
Alamat : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A, B. C, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Status Penanaman Modal : PMDN
KBLI : 56101 – Restoran
Lokasi Usaha : Jl Bumbak No.88A, Br Anyar Kelod, Desa/Kel. Krobokan, Kec. Kuta
Utara, Kab Badung, Provinsi Bali.
Masa Berlaku : sampai dengan 18 Agustus 2025.
Perizinan Terkait dengan Pengembangan Properti – The Santai Umalas Bali
92
Page 95
1. Izin Mendirikan Bangunan
No : 922 Tahun 2008
Diterbitkan tanggal : 3 Juli 2008
Diterbitkan oleh : Kepala Dinas Cipta Karya Kab. Badung an. Bupati Badung.
Nama : Eveline Listijosuputro
Lokasi Bangunan : Jl. Bumbak Lingk. Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara
Klafifikasi Bangunan : Permanen
2. Izin Mendirikan Bangunan
No : 842 Tahun 2009
Diterbitkan tanggal : 22 Mei 2009
Diterbitkan oleh : Kepala Dinas Cipta Karya Kab. Badung an. Bupati Badung.
Nama : Hartono Budiman
Lokasi Bangunan : Jl. Bumbak Lingk. Br. Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara
Klafifikasi Bangunan : Permanen
3. Izin Mendirikan Bangunan
No : 979/IMB/DPMPTSP/2021
Diterbitkan tanggal : 22 Juni 2021
Diterbitkan oleh : Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab. Badung
Nama : Hartono Budiman
Lokasi Bangunan : Jl. Bumbak No. 88A, Br. Anyar Kelod, Kel. Kerobokan, Kec. Kuta Utara,
Kab. Badung
Peruntukan Bangunan : Rumah Makan
Kapasitas Usaha : 75 Kursi
Biaya Retribusi : Rp18.595.800
4. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (KKKPR)
No : 28052510115103233
Diterbitkan tanggal : 14 Juli 2022
Diterbitkan oleh : Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung a.n. Bupati Badung
Nama Perusahaan : PT Minna Padi Resorts
NPWP : 02.485.056.2-012.000
Alamat Kantor : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit D, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
No. Telepon : 03613001015
Email : harjonobudiman01@gmail.com.
Status Penanaman Modal : PMDN
KBLI : 56101
Judul KBLI : Restoran
Skala Usaha : Usaha Besar
Lokasi Usaha :
a. Alamat : Jl. Bumbak no.88 A, Br. Anyar Kelod
b. Desa/Keluarahan : Kerobokan
c. Kecamatan : Kuta Utara
d. Kabupaten/Kota : Kab. Badung
e. Provinsi : Bali
Luas Tanah yg dimohon : 7.000,01 m²
Dinyatakan disetujui seluruhnya/disetujui dengan ketentuan:
Luas Tanah yg disetjui : 7.000,01 m²
Jenis Peruntukan
Pemanfaatan Ruang : Rumah Kepadatan Sedang (R-3)
KBLI : 56101
Judul KBLI : Restoran
Koefisien Dasar Bangunan : - Rumpah Kepadatan Sedang
- 60.
Koefisien Lantai Bangunan : - Rumah Kepadatan Sedang
- 1.8.
Ketentuan Tata Bangunan : 12 Meter.
Persyaratan Pelaksanaan
93
Page 96
Kegiatan Pemanfaatan Ruang : -.
Informasi tambahan
(apabila tersedia) :
a. Garis Sempadan Bangunan : 1X Rumija + Telajakan.
b. Jarak Bebas Bangunan : -.
c. Koefisien Dasar Hijau : 30.
d. Koefisien Tapak Basement : 60.
e. Jaringan Utilitas Kota : -.
Tabel Koordinat yang dimohonkan: Tabel Koordinat yang disetujui
No. Bujur Lintang Bujur Lintang
1. 115.1569905684359 -8.65162328545912 115.1569905684359 -8.65162328545912
2. 115.1567624432021 -8.650623682109835 115.1567624432021 -8.650623682109835
3. 115.1573783507086 -8.650636210094703 115.1573783507086 -8.650636210094703
4. 115.1574123129487 -8.650805995174274 115.1574123129487 -8.650805995174274
5. 115.1574298697682 -8.650890751737476 115.1574298697682 -8.650890751737476
6. 115.1574475641432 -8.650979419116554 115.1574475641432 -8.650979419116554
7. 115.1575469560395 -8.65150181952279 115.1575469560395 -8.65150181952279
8. 115.1569905684359 -8.65162328545912 115.1569905684359 -8.65162328545912
Dengan ketentuan :
1. KKKPR merupakan keterangan bahwa rencana lokasi kegiatan usaha telah sesuai dengan
Peraturan Bupati Badung No. 9 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kec.
Kuta Utara Tahun 2021-2041.
2. Setelah memperoleh KKKPR ini, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
3. Pemegang KKKPR hanya dapat melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan
lokasi yang disetujui.
4. KKKPR merupakan dasar untuk mengurus perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang.
5. KKKPR ini berlaku pada tanggal diterbitkan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan;
6. Dalam hal telah dilakukan pemutakhiran, masa berlaku KKKPR mengikuti jangka waktu
penguasaan atas tanah yang telah diperoleh;
7. Dalam hal pemohon KKKPR untuk kegiatan berusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatan
berusahanya, masa berlaku KKKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah
diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luas tanah yang diperoleh dan disetujui dalam
KKKPR;
8. Terhadap kegiatan usaha ini akan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Pemegang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang wajib mematuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
10. Penyalahgunaan KKKPR menjadi tanggung jawab penuh Pemegang Konfirmasi Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
5. Konfirmasi KesesuaiaCCCn Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (KKKPR)
No : 28052510115103233
Diterbitkan oleh : Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung a.n. Bupati Badung
Nama Perusahaan : PT Minna Padi Resorts
NPWP : 02.485.056.2-012.000
Alamat Kantor : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit D, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
No. Telepon : 03613001015
Email : harjonobudiman01@gmail.com.
Status Penanaman Modal : PMDN
KBLI : 55110
Judul KBLI : Hotel Bintang
Skala Usaha : Usaha Besar
Lokasi Usaha :
a. Alamat : Jl. Bumbak no.88 A, Br. Anyar Kelod
b. Desa/Keluarahan : Kerobokan
94
Page 97
c. Kecamatan : Kuta Utara
d. Kabupaten/Kota : Kab. Badung
e. Provinsi : Bali
Luas Tanah yg dimohon : 7.000,01 m²
Dinyatakan disetujui seluruhnya/disetujui dengan ketentuan:
Luas Tanah yg disetjui : 7.000,01 m²
Jenis Peruntukan
Pemanfaatan Ruang : Rumah Kepadatan Sedang (R-3)
KBLI : 55110
Judul KBLI : Hotel Bintang
Koefisien Dasar Bangunan : - Rumpah Kepadatan Sedang
- 60.
Koefisien Lantai Bangunan : - Rumah Kepadatan Sedang
- 1.8.
Ketentuan Tata Bangunan : 12 Meter.
Persyaratan Pelaksanaan
Kegiatan Pemanfaatan Ruang : -.
Informasi tambahan
(apabila tersedia) :
a. Garis Sempadan Bangunan : 1X Rumija + Telajakan.
b. Jarak Bebas Bangunan : -.
c. Koefisien Dasar Hijau : 30.
d. Koefisien Tapak Basement : 60.
e. Jaringan Utilitas Kota : -.
Tabel Koordinat yang dimohonkan Tabel Koordinat yang disetujui
No. Bujur Lintang Bujur Lintang
1. 115.1569905684359 -8.65162328545912 115.1569905684359 -8.65162328545912
2. 115.1567624432021 -8.650623682109835 115.1567624432021 -8.650623682109835
3. 115.1573783507086 -8.650636210094703 115.1573783507086 -8.650636210094703
4. 115.1574123129487 -8.650805995174274 115.1574123129487 -8.650805995174274
5. 115.1574298697682 -8.650890751737476 115.1574298697682 -8.650890751737476
6. 115.1574475641432 -8.650979419116554 115.1574475641432 -8.650979419116554
7. 115.1575469560395 -8.65150181952279 115.1575469560395 -8.65150181952279
8. 115.1569905684359 -8.65162328545912 115.1569905684359 -8.65162328545912
Dengan ketentuan :
1. KKKPR merupakan keterangan bahwa rencana lokasi kegiatan usaha telah sesuai dengan
Peraturan Bupati Badung No. 9 tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kec. Kuta Utara
Tahun 2021-2041.
2. Setelah memperoleh KKKPR ini, Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko.
3. Pemegang KKKPR hanya dapat melakukan permohonan Perizinan Berusaha sesuai dengan
lokasi yang disetujui.
4. KKKPR merupakan dasar untuk mengurus perizinan selanjutnya pada instansi yang berwenang.
5. KKKPR ini berlaku pada tanggal diterbitkan dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan;
6. Dalam hal telah dilakukan pemutakhiran, masa berlaku KKKPR mengikuti jangka waktu
penguasaan atas tanah yang telah diperoleh;
7. Dalam hal pemohon KKKPR untuk kegiatan berusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatan
berusahanya, masa berlaku KKKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah
diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luas tanah yang diperoleh dan disetujui dalam
KKKPR;
8. Terhadap kegiatan usaha ini akan dilakukan pengawasan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
9. Pemegang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang wajib mematuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
10. Penyalahgunaan KKKPR menjadi tanggung jawab penuh Pemegang Konfirmasi Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
95
Page 98
Rekomendasi dan Sertifikasi – The Santai Umalas Bali
1. Rekomendasi Pemeriksaan dan Pengujian K3 Instalasi Penyalur Petir
No. : B.21.500.15/13337/IV/DISNAKER.ESDM.
Tanggal : 19 September 2024.
Diterbitkan oleh : Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah
Provinsi Bali.
Nama Perusahaan : The Santai Umalas Bali.
Alamat : Jl. Bumbak No.88, Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Badung, Bali.
Jenis : Elektrostatis.
Merek/Type : Thomas.
Kesimpulan : Belum memenuhi persyaratan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Catatan:
Berdasarkan keterangan dari MPR, MPR telah melakukan penyesuaian terhadap instalasi penyalur
petir yang dimaksud, dimana rencananya instalasi penyalur petir tersebut akan di cek kembali oleh
pihak yang berwenang pada 30 Juni 2025.
2. Rekomendasi Pemeriksaan dan Pengujian K3 Instalasi Proteksi Kebakaran
No. : B.21.500.15/13341/IV/DISNAKER.ESDM.
Tanggal : 19 September 2024.
Diterbitkan oleh : Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah
Provinsi Bali.
Nama Perusahaan : The Santai Umalas Bali.
Alamat : Jl. Bumbak No.88, Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Badung, Bali.
Jenis instalasi : Fire Hydrant.
Merek/Type : Thomas.
Kesimpulan : Memenuhi persyaratan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
3. Rekomendasi Pemeriksaan dan Pengujian K3 Instalasi Proteksi Kebakaran
No. : B.21.500.15/13341/IV/DISNAKER.ESDM.
Tanggal : 19 September 2024.
Diterbitkan oleh : Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah
Provinsi Bali.
Nama Perusahaan : The Santai Umalas Bali.
Alamat : Jl. Bumbak No.88, Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Badung, Bali.
Jenis instalasi : Fire Hydrant.
Merek/Type : Thomas.
Kesimpulan : Memenuhi persyaratan dan keselamatan dan kesehatan kerja.
4. Rekomendasi Pemeriksaan K3 Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
No. : B.21.500.15/13342/IV/DISNAKER.ESDM.
Tanggal : 19 September 2024.
Diterbitkan oleh : Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah
Provinsi Bali.
Nama Perusahaan : The Santai Umalas Bali.
Alamat : Jl. Bumbak No.88, Kerobokan, Kec. Kuta Utara, Badung, Bali.
Jenis Instalasi : Fire Extinguisher (Alat Pemadam Api Ringan).
Jenis : Dry Powder & CO2.
Lokasi Intalasi : 1 Lot (16 Unit Sesuai Lap No. 1338/IPK/IPT/2024).
Kesimpulan : Memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
5. Plakat Higiene & Sanitasi
Tanggal : 23 September 2024.
Diterbitkan oleh : Kepala Dinas Kesehatan Kab. Badung.
96
Page 99
Masa Berlaku : s/d 23 Maret 2025.
Nama : The Santai Umalas.
Alamat : Jl. Bumbak No. 88 A, Kerobokan, Badung.
Isi : Keterangan bahwa The Santai Umalas telah diperiksa keadaan
Higiene & Sanitasinya termasuk kesehatan karyawan penjamah
makanan serta dinyatakan memiliki tingkat mutu B.
Perizinan Terkait dengan Perpajakan
1. Kantor Pusat (Jakarta Selatan, DKI Jakarta)
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kantor Pusat (Jakarta Selatan)
NPWP : 02.485.056.2-012.000
Alamat : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A, B. C, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru, Kota
Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta
b. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kebayoran Baru
Satu, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan, Direktorat Jendral Pajak, Kementrian Keuangan
No : PEM-01310/WPJ.04/KP0403/2011
Diterbitkan di/tanggal : Jakarta, 3 Desember 2012
Diterbitkan Oleh : Kepala Seksi Pelayanan an. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
Kebayoran Baru Satu
c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
No : PEM-01322/WPJ.04/KP0403/2011
Diterbitkan kepada : PT Minna Padi Resorts
Diterbitkan di/tanggal : Jakarta, 15 Juli 2011
Diterbitkan Oleh : Kepala Seksi Pelayanan an. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
Kebayoran Baru Satu
Klasifikasi Lapangan
Usaha (KLU) : 51900 – Perdagangan Besar Lainnya
Alamat : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A, B. C, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya – 12190
d. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
No : PEM-01322/WPJ.04/KP0403/2011
Diterbitkan kepada : PT Minna Padi Resorts
Diterbitkan di/tanggal : Jakarta, 3 Desember 2012
Diterbitkan Oleh : Kepala Seksi Pelayanan an. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
Kebayoran Baru Satu
Klasifikasi Lapangan
Usaha (KLU) : 82940 – Jasa Bangunan Arsitek dan Tehnik
Alamat : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A, B. C, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya – 12190
2. Kantor Cabang (Badung, Bali)
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kantor Cabang (Badung)
NPWP : 02.485.056.2-906.001
Alamat : Bj. Kelod Anyar, Jl. Bumbak no.88A Kel. Krobokan, Kec.Kuta Utara,
Badung, Bali.
b. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
No. : 024850562-080200-81217271715
Diterbitkan Tanggal : 6 September 2022
Diterbitkan Oleh : PLH Kepala Kantor an Menteri Keuangan
Nama Perusahaan : PT Minna Padi Resorts
97
Page 100
Alamat : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A, B. C, SCBD Lot 9, Jl. Jenderal
Sudirman Kav.52-53, Desa/Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya – 12190
Lokasi : Jl Bumbak No.88A, Bj. Kelod Anyar, Jl. Bumbak no.88A Kel. Krobokan,
Kec.Kuta Utara, Badung, Bali (Rumah Makan Gong)
Kantor Pelayanan : Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar
Masa Berlaku : sampai dengan 6 September 2027
c. Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kab. Badung tentang
Penetapan Wajib Pajak Daerah
No. : 6227 Tahun 2014
Berlaku Sejak : 1 Juli 2014
Ditetapkan di/tanggal : Mangupura, 2 Desember 2014
Diterbitkan Oleh : Kepala Dinas pendapatan Daerah/Sedahan Agung Kab. Badung
Nama Merek/Usaha : The Santai
Alamat : Jl. Bumbak No.88, Umalas, Kerobokan
NPWPD : 3.0029269.04.05
Pemilik/Pengelola : PT Minna Padi Resorts
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham PT Minna Padi Resorts No. 8 Tanggal 27 Mei 2021, Notaris Cassandra Stephanie
Paulira, S.H., M.Kn, Notaris di Tangerang (“Akta No. 8/2021”). Akta No.8/2021 tersebut telah diterima dan
dicatat dalam database SABH Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan pemberitahuan Data Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum
Umum a.n. Menkumham No. AHU-AH.01.03-0337638 tanggal 29 Mei 2021, dan telah dimasukkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. AHU-0095091.AH.01.11.TAHUN 2021 pada tanggal 29 Mei 2021, berikut
adalah susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Minna Padi Resorts adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris : Gunawan Angkawibawa
Direksi
Direktur : Harjono Budiman
Struktur Modal dan Pemegang Saham
Struktur Kepemilikan Saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Minna Padi
Resorts No. 26 tanggal 05 Mei 2017, yang dibuat dihadapan Dr. Irawan Soerodjo SH., MSI., Notaris di
Jakarta (“Akta No. 26/2017”), Akta No. 26/2017 tersebut telah diterima dan dicatat pemberitahuannya
oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perusahaan PT Minna Padi Resorts nomor AHU-AH.01.03-0138521 tanggal 22 Mei
2017, telah terdaftar dalam Daftar Perseroan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0065631.AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017 adalah sebagai berikut :
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan sampai saat Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut.
Nilai Nominal Rp1.000.000 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase
Modal Dasar 60.000 60.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Sanurhasta Mitra Tbk 59.800 59.800.000.000 99,67%
Eveline Listijosuputro 200 200.000.000 0,33%
98
Page 101
Jumlah Modal Ditempatkan dan
60.000 60.000.000.000 100,00%
Disetor
Saham Dalam Portepel - -
PT SANUR HASTA GRIYA (SHG)
Umum
PT Sanur Hasta Griya (SHG) adalah badan hukum yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan
perundangundangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. SHG berkedudukan hukum di
Kebupaten Boyolali, Perusahaan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 61 tanggal 26 November 2018,
yang dibuat dihadapan Vincent Sugeng Fajar, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat. Akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU0056696.AH.01.01. Tahun 2018 tertanggal 28 November 2018 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan Nomor AHU-0160101.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 28 November 2018 serta
telah diumumkan dalam TBN No.014379 dari BNRI No. 026 tanggal 31 Maret 2020.
Anggaran Dasar SHG telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan yang terakhir dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SHG No. 97 tanggal 22 April 2025 yang dibuat di
hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H. M.Hum, M.Kn., (selanjutnya disebut “Akta SHG No. 97/2025”).
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan SHG adalah bergerak dalam bidang usaha:
- Konstruksi gedung hunian;
- Konstruksi bangunan sipil jalan;
- Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over, dan underpass;
- Konstruksi gedung pendidikan;
- Konstruksi terowongan;
- Konstruksi bangunan sipil elektrikal;
- Pembuatan/pengeboran sumur air tanah;
- Konstruksi bangunan sipil lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya);
- Pengerjaan lantai, dinding, peralatan, saniter, dan plafon;
- Dekorasi interior;
- Pemasangan rangka, dan atap/roof covering;
- Pengerjaan pemasangan kaca dan alumunium;
- Penyiapan lahan;
- Instalasi listrik;
- Instalasi telekomunikasi;
- Instalasi elektronika;
- Instalasi saluran air (plambing);
- Instalasi pendingin dan ventilasi udara;
- Penyelesaian konstruksi bangunan lainnya;
- Konstruksi khusus lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya);
- Real Estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
- Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
- Perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak;
- Perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga;
- Perdagangan besar berbagai macam barang.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar SHG yang dimuat dalam Akta SHG No. 97/2025 , kegiatan usaha
yang dapat dilakukan SHG adalah :
a. Konstruksi Gedung Hunian, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tinggal, rumah tinggal
sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan gedung untuk
99
Page 102
hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan
perubahan dan renovasi gedung hunian (Kode KBLI 41011);
b. Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, yang mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan/jalan tol, dan
jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan lapangan penyimpanan peti kemas (containers
yard). Termasuk kegiatan penunjang pembangunan, peningkatan, pemeliharaan konstruksi
pagar/tembok penahan jalan. Tidak termasuk jalan layang (Kode KBLI 42101);
c. Konstruksi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Fly Over, dan Underpass, yang mencakup
usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan (termasuk
jembatan rel), jalan layang, underpass, dan fly over. Termasuk kegiatan pembangunan, peningkatan,
pemeliharaan penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti
pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu (Kode KBLI 42102);
d. Konstruksi Gedung Pendidikan, yang mencakup mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung
sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk
kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan (Kode KBLI 41016);
e. Konstruksi Terowongan, yang mencakup usaha pembangunan terowongan dengan menggunakan
mesin bor dan/atau bahan peledak, bekisting, pembesian, dan pengecoran beton; pemeliharaan dan
perbaikan bangunan terowongan di bawah permukaan air, di bukit atau pegunungan dan di bawah
permukaan tanah (Kode KBLI 42104);
f. Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal, yang mencakup kegiatan pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal seperti bangunan sipil pembangkit,
transmisi, distribusi dan instalasi pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh
termasuk pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara (Kode KBLI 42204);
g. Pembuatan/Pengeboran Sumur Air Tanah, yang mencakup kegiatan khusus pembuatan/pengeboran
untuk mendapatkan air tanah, baik skala kecil, skala sedang, maupun skala besar dan tekanan tinggi
sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan
pengeboran atau penggalian sumur air, pemasangan pompa dan pipanya, dengan kode (Kode KBLI
42207);
h. Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya), yang mencakup
usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan sipil lainnya yang belum tercakup
dalam kelompok 42911 sampai dengan 42918, seperti lapangan parkir dan sarana lingkungan
pemukiman (di luar gedung) lainnya. Kelompok ini mencakup pembagian lahan dengan
pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk
pengadaan dan pelaksanaan konstruksi fasilitas mikroelektronika dan pabrik pengolahan, seperti
yang memproduksi mikroprosesor, chip silikon dan wafer, mikrosirkuit, dan semikonduktor;
pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pabrik pengolahan tekstil dan pakaian; pengadaan dan
pelaksanaan konstruksi pengolahan besi dan baja; dan/atau pengadaan dan pelaksanaan konstruksi
pabrik pengolahan lainnya (Kode KBLI 42919);
i. Pengerjaan Lantai, Dinding, Peralatan Saniter Dan Plafon, yang mencakup kegiatan pengerjaan
lantai, dinding, kolom, peralatan saniter dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung
hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk aplikasi bangunan atau proyek
konstruksi lainnya dari plester (pelapisan) interior dan eksterior, termasuk bahan-bahan lathing yang
berkaitan, penyelesaian interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, gypsum, panel
penutup akustik, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang dan sebagainya, pengubinan,
penggantungan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari keramik,
dinding, beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan pelapisan lantai
dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik, teraso, marmer,
granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding) serta dinding bangunan
kedap suara (Kode KBLI 43302);
j. Dekorasi Interior, yang mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi interior dalam rangka penyelesaian
bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Kegiatan pengerjaan
dekorasi interior mencakup aplikasi bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester (pelapisan)
interior, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, instalasi atau pemasangan pintu (kecuali
pintu otomatis dan pintu putar), kusen, jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan
lainnya, instalasi dapur (kitchen set), tangga dan sejenisnya, pagar, instalasi furnitur, penyelesaian
interior seperti langit-langit, pelapisan dinding dengan kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar
pasang dan sebagainya, pengubinan atau pemasangan dalam bangunan atau proyek konstruksi
lainnya dari keramik, dinding beton atau ubin lantai, parket (lantai dari papan yang bergambar) dan
pelapisan lantai dengan kayu, pelapisan lantai linoleum dan karpet, termasuk karet atau plastik,
teraso, marmer, granit atau pelapisan lantai atau dinding dan wallpaper (kertas dinding). Termasuk
100
Page 103
pengecatan, pemasangan kaca, cermin dan pemasangan ornamen dan pekerjaan dekorasi interior
seni lainnya pada permukaan dinding, kolom atau plafon dengan bahan logam, kayu dan bahan
lainnya (Kode KBLI 43304);
k. Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering, yang mencakup kegiatan khusus pemasangan
kerangka dan atap bangunan gedung hunian dan non hunian sebagai bagian dari pekerjaan yang
tercakup dalam konstruksi gedung. Termasuk pekerjaan talang dan pengecatan atap (Kode KBLI
43903);
l. Pengerjaan Pemasangan Kaca Dan Alumunium, yang mencakup kegiatan pemasangan kaca,
alumunium, dan bahan lainnya untuk dinding luar dan dalam dalam rangka penyelesaian bangunan
gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya. Termasuk instalasi atau pemasangan
pintu (kecuali pintu otomatis dan pintu putar), jendela, rangka pintu dan jendela dari kayu atau bahan
lainnya, dengan kode (Kode KBLI 43301);
m. Penyiapan Lahan, yang mencakup usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang
berikutnya, seperti pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan
semak belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan, pengurukan,
perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran atau peledakan batu dan
sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah berbatu, penggalian, membuat
kemiringan, perataan tanah dengan galian dan timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan
kecil), jalan bebas hambatan, jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir),
pabrik, pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi, serta
bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan perlindungan utilitas,
tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan penyelidikan lapangan/pengambilan
contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika, geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan
untuk fasilitas ketenaganukliran. Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas
alat bantu konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk
pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang, bengkel proyek),
pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara, perbaikan dan pemeliharaan jalan
umum, dewatering/pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi, dan pekerjaan sejenis lainnya (Kode
KBLI 43120);
n. Instalasi Listrik, yang mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan,
pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga
listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non
hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan
pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta
api dan lapangan udara (Kode KBLI 43211);
o. Instalasi Telekomunikasi, yang mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada
bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini
juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada
sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit
dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi
telekomunikasi di bangunan gedung dan bangunan sipil (Kode KBLI 43212);
p. Instalasi Elektronika, yang mencakup kegiatan pemasangan instalasi elektronika pada bangunan
gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan elektronika bandara serta teknologi informasi
(termasuk telekomunikasi dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close
circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid electricity voucher).
Termasuk juga instalasi access control, scoring board, timing system, perimeter pixel display, master
clock dan fasilitas elektronik lainnya (Kode KBLI 43213);
q. Instalasi Saluran Air (Plambing), yang mencakup kegiatan instalasi air bersih, air limbah dan saluran
drainase, termasuk pekerjaan perpipaan pada bangunan gedung hunian maupun non hunian.
Termasuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan instalasi saluran air, pipa distribusi air bersih dan
instalasi Water Treatment Plant (WTP)/Reverse Osmosis (RO), pipa air kotor (Kode KBLI 43221);
r. Instalasi Pendingin Dan Ventilasi Udara, yang mencakup kegiatan pemasangan dan perawatan
ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air Conditioner/AC) untuk bangunan
gedung baik untuk hunian maupun bukan hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran
logam (Kode KBLI 43224);
s. Penyelesaian Konstruksi Bangunan Lainnya, yang mencakup kegiatan pembersihan dan perapihan
gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya yang baru selesai dibangun, termasuk
instalasi interior untuk toko, rumah bergerak, perahu, dan lain-lain dan pengerjaan penyelesaian
konstruksi bangunan lainnya ytdl (yang tidak termasuk dalam lainnya (Kode KBLI 43309);
t. Konstruksi Khusus Lainnya YTDL (Yang Tidak Termasuk Dalam Lainnya), yang mencakup kegiatan
konstruksi khusus lainnya yang belum diklasifikasikan dalam kelompok 43901 sampai dengan 43905
101
Page 104
yang memerlukan keahlian atau perlengkapan khusus, seperti kegiatan pengerjaan penahan lembab
dan air, dehumidifikasi (pelembaban) bangunan, shaft sinking, pemasangan cerobong asap dan oven
untuk keperluan industri dan pekerjaan yang memerlukan keahlian memanjat dan penggunaan
perlengkapan yang berkaitan, misalnya bekerja pada gedung-gedung yang tinggi. Termasuk
pekerjaan di bawah permukaan tanah, pekerjaan lapis perkerasan beton; pekerjaan perkerasan
aspal; pekerjaan perkerasan berbutir; pekerjaan konstruksi pengeboran dan injeksi semen
bertekanan; pekerjaan beton struktur; pekerjaan konstruksi beton pascatarik (post tensioned);
pekerjaan konstruksi kedap air pada tangki penyimpanan air, minyak, gas, dan lainnya yang sejenis;
serta pemasangan konstruksi tahan api (tanur, anneling, flare, incenerator) untuk bangunan gedung
hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya (Kode KBLI 43909);
u. Real Estat atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak, yang mencakup kegiatan penyediaan real
estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat seperti
kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan penyewaan real estat
atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa
penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat (Kode KBLI 68200);
v. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa, yang mencakup usaha pembelian, penjualan,
persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan
apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan / gudang,
mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau
tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan
ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan
lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah (Kode KBLI
68111);
w. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, yang mencakup usaha agen yang
menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang
memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya
antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas
nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama
atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet; dan agen yang terlibat
dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup; bahan baku tekstil dan barang
setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk; makanan,
minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan
bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal,
pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar
rumah pelelangan; agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk
penyelenggara pasar lelang komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan
sepeda motor, dimasukkan dalam golongan 451 sampai dengan 454 (Kode KBLI 46100);
x. Perdagangan Besar Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga, yang mencakup usaha
perdagangan besar peralatan dan perlengkapan rumah tangga, seperti perabot rumah tangga
(furniture), peralatan dapur dan memasak, lampu dan perlengkapannya, elektronik konsumen seperti
radio, televisi, perekam dan pemutar CD dan DVD, perlengkapan stereo, konsol video game; alat
penerangan, bermacam peralatan makan minum porselen dan gelas, peralatan sendok, pisau, garpu,
peralatan dari kayu, barang dari anyaman dan barang dari gabus, karpet dan sebagainnya (Kode
KBLI 46491);
y. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang, yang mencakup usaha perdagangan besar berbagai
macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada kekhususan tertentu)
termasuk perkulakan (Kode KBLI 46900).
Status Operasional
Saat ini SHG berada pada tahap marketing study dan belum melakukan pembangunan.
I. Izin Usaha (Umum)
1. Nomor Induk Berusaha (Perizinan Usaha Berbasis Resiko)
Diterbitkan tanggal : 15 Januari 2019
Diterbitkan oleh : Lebaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
Nama Pelaku Usaha : PT Sanur Hasta Griya
NIB : 9120006101759
Alamat : Jl. Simo Bangak, Dukuh Sidomulyo, Kab. Bolyolali, Provinsi Jawa
Tengah
Kode Pos : 57377
102
Page 105
No Telepon : 02129035620
Status Penanaman Modal : PMDN
KBLI : 68200 – Real Estat Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak
Lokasi Usaha : Kebayanan 3, Kel. Pelem, Kec. Simo, Kab. Boyolali, Provinsi Jawa
Tengah Kode Pos 57377
Ketentuan : 1) Sertifikat Standar hanya berlaku untuk Kode dan Judul KBLI yang
tercantum.
2) Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/atau kewajiban
sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)
Kementrian/Lembaga.
3) Pengawasan pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban Pelaku
Usaha dilakukan oleh Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah
terkait
II. Perizinan Terkait Dengan Pengembangan Properti
1. Informasi Kesuaian RTRW
No : 650/695/14/2018
Tanggal : 16 September 2018
Nama : PT Sanur Hasta Griya
Lokasi Bangunan : Jl. Sidomulyo, RT 017/RW005 Pelem, Simo di Boyolali
Dikeluarkan Oleh : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Boyolali
2. Informasi Kesuaian Tata Ruang
No : 18 Januari 20109
Nama : PT Sanur Hasta Griya
Lokasi Bangunan : Jl. DK Sidomulyo, RT 017/RW005 Pelem, Simo di Boyolali
Dikeluarkan Oleh : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Boyolali
3. Izin-izin Lokasi
1) Dikeluarkan tanggal : 20 Juni 2019
Dikeluarkan Oleh : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
NIB : 9120006101759
Lokasi yang Disetujui :
a. Alamat : Kebayanan 3
b. Desa/Kelurahan : Pelem
c. Kecamatan : Simo
d. Kabupaten/Kota : Kab. Boyolali
e. Provinsi : Jawa Tengah
f. Luas Lahan : 20 Ha
Rencana Kegiatan : Rumah Sederhana
Koodinat Geografis : -5.6713345,112.5568625
Ketentuan : Izin Lokasi berlaku efektif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
2) Dikeluarkan tanggal : 20 Juni 2019
Dikeluarkan Oleh : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
NIB : 9120006101759
Lokasi yang Disetujui :
a. Alamat : Kebayanan 3
b. Desa/Kelurahan : Pelem
c. Kecamatan : Simo
d. Kabupaten/Kota : Kab. Boyolali
e. Provinsi : Jawa Tengah
f. Luas Lahan : 20 Ha
Rencana Kegiatan : Pembangunan rumah murah/rumah FLPP/rumah sederhana
Koodinat Geografis : -6.4582626,107.5163313
103
Page 106
Ketentuan : Izin Lokasi berlaku efektif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
3) Dikeluarkan tanggal : 20 Juni 2019
Dikeluarkan Oleh : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
NIB : 9120006101759
Lokasi yang Disetujui :
a. Alamat : Kebayanan 3
b. Desa/Kelurahan : Pelem
c. Kecamatan : Simo
d. Kabupaten/Kota : Kab. Boyolali
e. Provinsi : Jawa Tengah
f. Luas Lahan : 16 Ha
Rencana Kegiatan : Pembangunan rumah murah/rumah FLPP/rumah sederhana
Koodinat Geografis : -6.9595787,109.0959007
Ketentuan : Izin Lokasi berlaku efektif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
4) Dikeluarkan tanggal : 20 Juni 2019
Dikeluarkan Oleh : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
NIB : 9120006101759
Lokasi yang Disetujui :
a. Alamat : Kebayanan 3
b. Desa/Kelurahan : Pelem
c. Kecamatan : Simo
d. Kabupaten/Kota : Kab. Boyolali
e. Provinsi : Jawa Tengah
f. Luas Lahan : 5 Ha
Rencana Kegiatan : Pembangunan rumah murah/rumah FLPP/rumah sederhana
Koodinat Geografis : -7.1122205,108.6039960
Ketentuan : Izin Lokasi berlaku efektif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
5) Dikeluarkan tanggal : 20 Juni 2019
Dikeluarkan Oleh : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
NIB : 9120006101759
Lokasi yang Disetujui :
a. Alamat : Kebayanan 3
b. Desa/Kelurahan : Pelem
c. Kecamatan : Simo
d. Kabupaten/Kota : Kab. Boyolali
e. Provinsi : Jawa Tengah
f. Luas Lahan : 5 Ha
Rencana Kegiatan : /rumah sederhana
Koodinat Geografis : -7.5174250,110.3998232
Ketentuan : Izin Lokasi berlaku efektif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
6) Dikeluarkan tanggal : 20 Juni 2019
Dikeluarkan Oleh : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
104
Page 107
Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
NIB : 9120006101759
Lokasi yang Disetujui :
a. Alamat : Kebayanan 3
b. Desa/Kelurahan : Pelem
c. Kecamatan : Simo
d. Kabupaten/Kota : Kab. Boyolali
e. Provinsi : Jawa Tengah
f. Luas Lahan : 5 Ha
Rencana Kegiatan : Pembangunan rumah murah/rumah FLPP/rumah sederhana;
Pembangunan perumahan sederhana/murah/FLPP
Koodinat Geografis : -6.9595787,109.0955406
Ketentuan : Izin Lokasi berlaku efektif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
7) Dikeluarkan tanggal : 20 Juni 2019
Dikeluarkan Oleh : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
NIB : 9120006101759
Lokasi yang Disetujui :
a. Alamat : Kebayanan 3
b. Desa/Kelurahan : Pelem
c. Kecamatan : Simo
d. Kabupaten/Kota : Kab. Boyolali
e. Provinsi : Jawa Tengah
f. Luas Lahan : 204470 m2
Rencana Kegiatan : Pembangunan rumah murah/rumah FLPP/rumah sederhana;
Pembangunan perumahan sederhana/murah/FLPP
Koodinat Geografis : -6.9595787,109.0955406
Ketentuan : Izin Lokasi berlaku efektif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
8) Dikeluarkan tanggal : 20 Juni 2019
Dikeluarkan Oleh : Lembaga Penelola dan Penyelenggara OSS
Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
NIB : 9120006101759
Lokasi yang Disetujui :
a. Alamat : Kebayanan 3
b. Desa/Kelurahan : Pelem
c. Kecamatan : Simo
d. Kabupaten/Kota : Kab. Boyolali
e. Provinsi : Jawa Tengah
f. Luas Lahan : 16 Ha
Rencana Kegiatan : Rumah sederhana;
Koodinat Geografis : -6.9595787,109.0959007
Ketentuan : Izin Lokasi berlaku efektif setelah perusahaan melakukan pemenuhan
komitmen dan/atau melakukan pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak atau Pajak Daerah/Retribusi Daerah sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
5. Pesetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha (PKKPR)
Dikeluarkan Tanggal : 9 Desember 2021
Dikeluarkan Oleh : Menteri Investasi/Kepala Badang Koordinasi Penanaman Modal an.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
NPWP : 86.683.848.5-527.000
105
Page 108
Alamat Kantor : Jl. Simo Bangak, Dukuh Sidomulyo, Kab. Boyolali, Provinsi Jawa
Tengah
No. Telepon : 02129035620
Email : sanurhastragriya@gmail.com
Status Penanaman Modal : PMDN
KBLI : 43302, 68200, 41011
-43302 Pengerjaan Lantai, Dinding, Peratalan Saniter dan Plafon
-68200 Real Estat Atas Dsasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
-41011 Konstruksi Gedung Hunian
Skala Usaha : Usaha Besar
Lokasi Usaha :
a. Alamat : Kebayanan 3
b. Desa/Kelurahan : Pelem
c. Kecamatan : Simo
d. Kabupaten/Kota : Kab. Boyolali
e. Provinsi : Jawa Tengah
f. Luas Lahan dimohon : 20 Ha
Luas Lahan disetujui : 20 Ha
III. Perizinan Lingkungan
Perumahan Sanur Hasta Griya Pelem
1. Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan & Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL)
No : 660.1/0255/4.8/2021
Tanggal : 28 Januari 2021
Nama Usaha/Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
Alamat Usaha/Kegiatan : Pembangunan Perumahan Griya Sanur Pelem
Isi : Pemberian Rekomendasi UKL-UPL untuk kegiatan Pembangunan
Perumahan Griya Sanur Pelem di jl. Simo – Bangak Dukuh Sidomulyo,
Kel. Pelem, Kec. Simo Kab. Boyolali
Dikeluarkan Oleh : Kepala Dinas lingungan Hidup dan Kebersaihan Kab. Boyolali
IV. Perizinan Terkait Fasilitas Penunjang
1. Rekomendasi Pengesahan Advis Teknis dan Site Plan/Rencana Tapak Perumahan
No : 648/0716/4.2020
Tanggal : 9 Juli 2020
Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
Lokasi Bangunan : Desa Pelem Kec. Simo
Untuk : Rekomendasi Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Pengesahan Advis Teknis dan Site Plan/Rencana Tapak Perumahan
Dikeluarkan Oleh : Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
2. Rekomendasi Penyaluran Air Bersih Pada Perumahan Griya Sanur Pelem di Desa Pelem Kec. Simo
Kab. Boyolali
No : 690448/IV/VII/2019
Tanggal : 8 Agustus 2019
Nama Perusahaan : PT Sanur Hasta Griya
Lokasi Bangunan : Desa Pelem Kec. Simo Kab. Boyolali
Untuk : Penyaluran Air Bersih Pada Perumahan Griya Sanur Pelem di Desa
pelem Kec. Simo Kab. Boyolali
Dikeluarkan Oleh : Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kab. Boyolali
V. Perizinan Terkait Perpajakan
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP : 86.683.848.5-527.000
Alamat : DK Sidomulyo RT 017 RW005 Pelem Simo Kab. Boyolali Jawa Tengah
57377
106
Page 109
2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali, Kantor Wilayah
DJP Jawa Tengah II, Direktorat Jenderal Pajak, Kementrian Keuangan
No : S-10083KT/WPJ.32/KP 1003/2019
Dikeluarkan di/tanggal : Boyolali, 20 Juni 2019
Dikeluarkan oleh : Kepala Seksi Pelayanan an Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali
3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
No : S-644PKP/WP.I.32/KP.1003/2019
Dikeluarkan kepada : PT Sanur Hasta Griya
Dikeluarkan di/tanggal : Boyolali, 20 Juni 2019
Dikeluarkan oleh : Kepala Seksi Pelayanan an Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham SHG No. 187 Tanggal 30 April 2025, yang
dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat (“Akta No. 187”), dan telah diberitahukan kepada Menkum,
pemberitahuan mana telah dicatat di dalam database SABH Kemenkum sebagaimana ternyata dari Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal
Administrasi Hukum Umum an. Menkum No. AHU-AH.01.09.-0218328 tanggal 2 Mei 2025 dan telah
dimasukkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0095501.AH.01.11 Tahun 2025 tanggal 2 Mei 2025,
susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut :
Komisaris
Komisaris : Gunawan Angkawibawa
Direksi
Direktur : Wahyudi Christiyanto
Struktur Modal dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 4 tanggal 23 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Cassandra Stephanie
Paulira, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang (“Akta No. 4/2020”). Akta No.4/2020 tersebut telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM, pemberitahuan mana telah dicatat di dalam database
SABH Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n.
Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03.0423697 tanggal 24 Desember 2020; dan telah dimasukkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0218239.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 24 Desember 2020, struktur
kepemilikan saham adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp 1.000.000 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase
Modal Dasar 20.000 20.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Perseroan 6.750 6.750.000.000 33,75
PT Minna Padi Resorts 13.250 13.250.000.000 66,25
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 20.000 20.000.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 0 0
107
Page 110
K. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM
PT Basis Utama Prima
Umum
BUP adalah badan hukum yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundangundangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia. BUP berkedudukan hukum di Jakarta, Perusahaan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 17 tanggal 21 Juni 2007, yang dibuat dihadapan Hasbullah Adul Rasyid,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-09170 HT.01.01-
TH.2007 tertanggal 20 Agustus 2007.
Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir adalah Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Sirkular PT Basis Utama Prima No. 01 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat dihadapan
Vindy Septia Anggrainy, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Bogor. Akta tersebut telah
diterima dan dicatat pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perusahaan nomor AHU-002006.AH.01.02 TAHUN
2025 tanggal 16 Januari 2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan Nomor AHU-
005107.ah.01.11.Tahun 2025.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Basis Utama Prima No.07 tanggal 19
Desember 2019, yang dibuat dihadapan Agung Sri Wijayanti, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Kota Adminstrasi Jakarta Timur. Akta tersebut telah diterima dan dicatat pemberitahuannya
oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perusahaan PT Sanur Hasta Griya nomor AHU-0000412.01.02 Tahun 2020 tanggal 6
Januari 2020 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan Nomor AHU-0001081.AH.01.11 Tahun 2020
tanggal 06 Janurai 2020, sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar, maksud dan tujuan BUPG
adalah :
Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang :
a. Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
b. Konstruksi Bangunan Sipil
c. Perdagangan
d. Real Estat
e. Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajeman\
Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
A. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensium, meliputi
Aktivitas perusahaan Holding mencakup kegatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya
adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan uasaha
perusaan subsidiarinya.
B. Menjalankan usaha di bidang Konstruksi Bangunan Sipil, meliputi Konstruksi Jalan Raya mencakup
usaha pembangunan, peningkatan, pemeliharaan dan perbaikan jalan, jalan raya dan jalan tol.
Termasuk juga kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan penunjang, pelengkap dna
perlengkapan jalan, seperti pagar/tembok penahan, drainase jalan, marka jalan dan rambu-rambu.
C. Menjalankan usaha di bidang Perdagangna, meliputi Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa
(Fee) atau Kontrak mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan,
dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri
atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan
besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam
penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk
melalui internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang
hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakr, bijih-bijiahan, logam dan industri
kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang
dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin kantor dan komputer,
pelengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras;
kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan;
108
Page 111
D. Menjalankan usaha di bidang Real Estat, meliputi Real Estat yang dimiliki sendiri atau disewa
mencakup usaha pembelian, penjualan,persewaan dan pengoperasioan real estat baik yang dimiliki
sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan
tempat tinggal (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan dan
lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk
digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung
tersebut), pembagian real sestat menjadi tanah kapling tanpa pengembang lahan dan pengoperasian
kawasan tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah;
E. Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen, yang meliputi
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan
operasion usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan submer daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyedian jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural
ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntasi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Pengurusan dan Pengawasan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Astini Bernawati Oudang
Komisaris : Cindy Budiono
Direksi
Direktur : Satrio Tjoa
Struktur Kepemilikan Saham adahal sebagai berikut :
Struktur Kepemilikan Saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sirkular PT
Basis Utama Prima No. 01 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat dihadapan Vindy Septia Anggrainy,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Bogor. Akta tersebut telah diterima dan dicatat
pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perusahaan nomor AHU-002006.AH.01.02 TAHUN 2025 tanggal 16
Januari 2025 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan Nomor AHU-005107.ah.01.11.Tahun 2025 tanggal
16 Janurari 2025 adalah sebagai berikut :
Nilai Nominal Rp1.000,- per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) Persentase
Modal Dasar 400.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Hapsoro 200.075.924 200.075.924.000 99,99996%
Rasuna Mitra Indika 76 76.000 0,00004%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 200.760.000 200.076.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 199.924.000 199.924.000.000
109
Page 112
L. HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN DENGAN ENTITAS ANAK
No. Nama Perseroan PT Minna Padi PT Sanur Hasta
Resorts Griya
1. Ifiandiaz Naszir KU
2. Jose Luis Calle K
3. Dwi Wirawan KI
4. Handoko Priyo Anggraito DU
5. Gunawan Angkawibawa D K K
6. Suwito D
7. Harjono Budiman - D
9. Wahyudi Christiyanto D
Keterangan:
KU = Komisaris Utama DU = Direktur Utama
K = Komisaris D = Direktur
KI = Komisaris Independen
M. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
2024 Persentase 2023 Persentase Keterangan Sifat
(Rp) (Rp) Hubungan
Utang lain- 66.000.000 0,53% 66.000.000 0,76% Utang sewa Entitas
lain kantor tahun sepengendali
PT Minna Padi 2024
Investama
Sekuritas Tbk
Gaji dan 672.000.000 7,13% 672.000.000 7,39% Kompensasi Gaji dan
tunjangan pada Direktur tunjangan lain
lain dan Komisaris
Komisaris dan Perseroan
direksi
N. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN
Perseroan
A. Perjanjian Pinjaman
No. Perjanjian Pihak Objek Jangka Waktu Keterangan
1 Perjanjian Pemberian Para Pihak : Perjanjian Pemberian 2 (dua) tahun Dikenakan bunga
Pinjaman tanggal 7 a. PT Lumbungmas Pinjaman dari LKU terhitung mulai sebesar 5% (lima
Januari 2021 Konstrindo kepada Perseroan tanggal 27 persen) per tahun
sebagaimana telah Utama sebesar Desember 2024 terhitung sejak
diubah beberapa kali b. Perseroan Rp2.600.000.000 (dua s/d 27 Desember tanggal 14 Februari
dan terakhir kali diubah miliar enam ratus juta 2026. 2022.
dengan Perjanjian Rupiah), yang akan
Addendum V digunakan untuk modal
Perjanjian Pemberian kerja Perseroan.
Pinjaman tertanggal 27
Desember 2024.
2 Perjanjian Pemberian Para Pihak : Perjanjian Pemberian 1 (satu) tahun Bunga: 6% (enam
Pinjaman tanggal 13 a. PT Lumbungmas Pinjaman dari LKU terhitung mulai persen) per tahun.
Desember 2024 Konstrindo kepada Perseroan tanggal 18
Utama sebesar Desember 2024
b. Perseroan Rp1.000.000.000 (satu s/d 18 Desember
miliiar Rupiah), yang 2025.
akan digunakan untuk
kegiatan operasional.
3 Perjanjian Pemberian Para Pihak: Perseroan akan 1 (satu) tahun Pinjaman tidak
Pinjaman tanggal 31 a. Perseroan; dan memberikan pinjaman dan dapat dikenakan bunga
Desember 2024 b. SHG kepada SHG sebesar diperpanjang apabila SHG dapat
Rp1.184.619.000 (satu berdasarkan mengembalikan
110
Page 113
No. Perjanjian Pihak Objek Jangka Waktu Keterangan
miliar seratus delapan kesepakatan dalam waktu yang
puluh empat juta enam Perseroan dan disepakati. Namun,
ratus sembilan belas SHG dalam hal SHG tidak
ribu Rupiah) untuk dapat
digunakan sebagai mengembalikan
operasioal SHG, pinjaman pada
tanggal yang telah
disepakati, SHG
dikenakan bunga
atas pinjaman
sebesar 2% (dua
persen) diatas suku
bunga pinjaman
JIBOR yang berlaku
pada saat tersebut.
Penyelesaian
Perselisihan di
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
4 Perjanjian Pemberian Para Pihak: Pinjaman dari MPR s/d Perseroan Pinjaman tidak
Pinjaman Tanggal 31 a. Perseroan; dan kepada Perseroan menyelesaikan dikenakan bunga
Desember 2024 b. MPR sebesar seluruh apabila SHG dapat
Rp2.610.000.000 (dua pengembalian mengembalikan
miliar enam ratus pinjaman kepada dalam waktu yang
sepuluh juta Rupiah) MPR. disepakati. Namun,
untuk digunakan dalam hal SHG tidak
sebagai operasional dapat
Perseroan. mengembalikan
pinjaman pada
tanggal yang telah
disepakati, SHG
dikenakan bunga
atas pinjaman
sebesar 2% (dua
persen) diatas suku
bunga pinjaman
JIBOR yang berlaku
pada saat tersebut.
Penyelesaian
Perselisihan di
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
5. Perjanjian Pemberian Para Pihak: Pinjaman oleh dan dari 1 (satu) tahun Bunga 6% (enam
Pinjaman Tanggal 20 a. Sylvia; dan Sylvia kepada sejak tanggal 21 persen) per tahun
Desember 2023 b. Perseroan Perseroan sebesar Desember 2023 yang dibayarkan
Rp525.000.000 (lima s/d 21 Desember dengan
ratus dua puluh lima juta 2024 dan dapat pengembalian nilai
Rupiah) diperpanjang pokok pinjaman.
berdasarkan
kesepakatan Penyelesaian
tertulis Para Perselisihan di BANI
Pihak
6. Perjanjian Pemberian Para Pihak: Pinjaman oleh dan dari 1 (satu) tahun Bunga 6% (enam
Pinjaman Tanggal 24 a. Sylvia; dan Sylvia kepada sejak tanggal 24 persen) per tahun
Januari 2024 b. Perseroan Perseroan sebesar Januari 2024 s/d yang dibayarkan
Rp870.000.000 25 Januari 2025 dengan
(delapan ratus tujuh dan dapat pengembalian nilai
puluh lima juta Rupiah) diperpanjang pokok pinjaman.
berdasarkan
kesepakatan Penyelesaian
tertulis Para Perselisihan di BANI
Pihak
7. Perjanjian Pemberian Para Pihak: Pinjaman oleh dan dari 1 (satu) tahun Bunga 6% (enam
Pinjaman Tanggal 1 a. Sylvia; dan Sylvia kepada sejak tanggal 1 persen) per tahun
Agustus 2024 b. Perseroan Perseroan sebesar Agustus 2024 yang dibayarkan
Rp350.000.000 (tiga s/d 2 Agustus dengan
ratus lima puluh lima juta 2025 dan dapat pengembalian nilai
Rupiah) diperpanjang pokok pinjaman.
berdasarkan
kesepakatan Penyelesaian
tertulis Para Perselisihan di BANI
Pihak
111
Page 114
No. Perjanjian Pihak Objek Jangka Waktu Keterangan
8. Perjanjian Pemberian Para Pihak: Pinjaman oleh dan dari 1 (satu) tahun Bunga 6% (enam
Pinjaman Tanggal 8 a. Sylvia; dan Sylvia kepada sejak tanggal 8 persen) per tahun
Oktober 2024 b. Perseroan Perseroan sebesar Oktober 2024 yang dibayarkan
Rp1.200.000.000 (satu s/d 9 Oktober dengan
miliar dua ratus juta 2025 dan dapat pengembalian nilai
Rupiah) diperpanjang pokok pinjaman.
berdasarkan
kesepakatan Penyelesaian
tertulis Para Perselisihan di BANI
Pihak
B. Perjanjian Sewa Menyewa
No. Perjanjian Pihak Objek Jangka Waktu Keterangan
1 Perjanjian Kerjasama Para Pihak: Pemerintah Provinsi Bali 5 (lima) tahun Biaya Sewa sebesar
Pengusahaan Tanah a. Perseroan; dan menyewakan tanah HPL dari berakhirnya Rp203.091.000 per
Pemda Tingkat I Bali b. Pemerintah No. 1 seluas 3.563 m 2 Perjanjian tahun dengan
tanggal 27 Januari Provinsi Bali (dari luas keseluruhan sebelumnya s/d kenaikan 3% (tiga
1995 yang telah diubah 26.000 m²) yang terletak 27 Januari 2025. persen) setiap
beberapa kali dan di Desa Sanur Kauh, Sampai dengan tahun.
terakhir kali diubah Kec. Denpasar Selatan, tanggal
dengan Perpanjangan I Kota Denpasar kepada Prospektus ini Denda sebesar 2%
Perjanjian Sewa Perseroan untuk tujuan berdasarkan (dua persen) setiap
Menyewa Atas Tanah pengembangan usaha surat bulannya untuk
Hak Pengelolaan pariwisata dengan permohonan paling lama 12
Pemerintah Provinsi berbagai sarana sewa tanah bulan.
Bali dengan Perseroan penunjangnya. tertanggal 13
No.593.1/2514/UPTD/ Januari 2025, Penyelesaian
PBMD/BPKAD tanggal Perseroan Perselisihan di
10 Desember 2020 sedang Pengadilan Negeri
(“Perjanjian Sewa No. mengajukan Denpasar.
593”)* kepada
Pemerintah
Provinsi Bali
permohonan
perpanjangan
sewa untuk
jangka waktu 5
(lima) tahun
kedepan dengan
metode
pembayaran
bertahap setiap
tahun.
2 Perjanjian Sewa Kantor Para Pihak: Perseroan menyewa 1 (satu) tahun Biaya sewa
tanggal 30 September a. Perseroan selaku ruangan kantor seluas sejak 1 Oktober Rp92.400.000
2024 penyewa; dan 22 m² (dua puluh dua 2024 s/d 1 (sembila puluh dua
b. PT Minna Padi meter persegi) yang Oktober 2025 juta empat ratus ribu
Investama terletak di lantai 11 Unit Rupiah) per tahun.
Sekuritas Tbk D, Gedung Equity
selaku pihak yang Tower, SCBD, Lot 9. Jl. Penyelesaian
menyewakan. Jenderal Sudirman Perselisihan di
Kav.52-53, Jakarta Pengadilan negeri
12190. Jakarta Setan,
3 Perjanjian Pinjam Para Pihak: MPR meminjam dari 1 Oktober 2024 Sifat dari transaksi
Pakai tanggal 1 a. Perseroan selaku Perseroan sebagian s/d 1 Oktober Perjanjian Pinjam
Oktober 2024 pihak yang Unit D Lantai 11 pada 2025. Pakai antara
meminjamkan; Gedung Equity Tower, Perseroan dengan
dan SCBD, Lot 9. Jl. MPR adalah “pinjam
b. MPR selaku pihak Jenderal Sudirman pakai”, yang mana
yang meminjam. Kav.52-53, Jakarta Perseroan
12190. “meminjamkan”
kepada MPR
sebagian dari ruang
kantor yang disewa
oleh Perseroan dari
PT Minna Padi
Investama Sekuritas
Tbk (MPIS). Di
dalam transaksi
112
Page 115
pinjam pakai ini,
tidak ada nilai yang
dibayarkan oleh
MPR kepada
Perseroan, dan
dengan konsep
“pinjam pakai” ini,
maka tidak terdapat
pembayaran uang
sewa ganda/double
oleh Perseroan dan
Perusahaan
Terkendali-nya untuk
ruangan yang sama
Penyelesaian
Perselisihan di
Pengadilan Negeri
Jakarta Utara.
*Berdasarkan surat permohonan sewa tanah tanggal 13 Januari 2025, Perseroan sedang mengajukan kepada
Pemerintah Provinsi Bali permohonan perpanjangan sewa untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kedepan dengan metode
pembayaran bertahap setiap tahun. Lebih lanjut, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Perseroan, tim Badan
Pendapatan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Provinsi Bali telah melakukan survei terkait dengan nilai pasar
tanah sewa dan kondisi lahan dan selanjutnya, Perseroan kemudian diminta untuk menunggu proses selanjutnya.
Kemudian, pada tanggal 4 Juni 2025 Perseroan telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Bali dan pada tanggal
5 Juni 2025 dengan BPKAD Bali. Pemerintah Provinsi Bali melalui suratnya tertanggal 4 Juni 2025 (yang diterima
oleh Perseroan pada tanggal 5 Juni 2025) telah menyampaikan informasi kepada Perseroan mengenai harga sewa
tanah, dan Perseroan diberikan waktu 4 (empat) bulan sejak surat tersebut diterima, dan apabila tidak ditindaklanjuti
oleh Perseroan, maka permohonan dinyatakan batal.
Perjanjian MPR
No. Perjanjian Pihak Objek Jangka Waktu Keterangan
1 Hotel Management Para Pihak : Pengoperasian dan Perjanjian ini MPR akan
Agreement Term - a. MPR Pengelolaan Hotel oleh berlaku selama membayar biaya
Perjanjian Jasa b. Lifestyle Retreats Lifestyle Retreats PTE. 10 (sepuluh) manajemen bulanan
Manajemen Pada PTE. LTD, LTD, di mana Lifestyle tahun terhitung yang terdiri dari
tanggal 31 Januari suatu Retreats PTE. LTD sejak tanggal 31 biaya manajemen
2014 sebagaimana perusahaan akan memberikan jasa Januari 2014 s/d dasar sebesar 4%
diubah dengan yang didirikan di secara eksklusif tanggal 31 (empat persen) dari
Amendment of Hotel Singapura yang sehubungan dengan Desember 2024 laba bruto,
Management Term beralamat di pengoperasian hotel dimana jangka
tanggal 1 Oktober 2024 Block 7, Kallang dengan nama “The waktu tersebut dan biaya insentif
Place # 07-01/02 Santai” yang berlokasi telah manajemen
Kallang Basin di Jl. Bumbak No,88A, diperpanjang sebesar:
Industrial Estate, Banjar Kelod, selama 10 - 8% (delapan
Singapura 339 Kerobokan, umalas – (sepuluh) tahun persen) dari Laba
153 Bali, Indonesia.. terhitung sejak Bruto Operasional
tanggal 31 yang telah
Desember 2024 disesuaikan, dalam
s/d tanggal 31 hal Laba Bruto
Desember 2034 Operasional di
bawah 35% (tiga
puluh lima persen);
atau
- 10% (sepuluh
persen) dari Laba
Bruto Operasional
yang telah
disesuaikan, dalam
hal Laba Bruto
Operasional tercapai
antara 35% s/d 45%
(tiga puluh lima
persen sampai
dengan empat puluh
lima persen); atau
- 12% (dua belas
persen) dari Laba
Bruto Operasional
yang telah
disesuaikan, dalam
113
Page 116
No. Perjanjian Pihak Objek Jangka Waktu Keterangan
hal Laba Bruto
Operasional tercapai
melebihi 45%
(empat puluh lima
persen)
2. Perjanjian Sewa Para Pihak : Perjanjian kerjasama Dibayarkan pada Biaya sewa sebesar
Menyewa dengan a. MPR selaku untuk menyewa bulan Juli, efektif Rp10.000.000/tahun
Eveline Listijosuputro 5 penyewa sebidang tanah seluas sejak 1 Januari (sepuluh juta per
Desember 2016 b. Eveline 7.000m² yang terletak di 2017 s/d 31 tahun)
Listijosuputro** Kerobokan, Bali dengan Desember 2046
selaku pihak Sertifikat Hak Milik Setelah berakhirnya
yang No.6839/Kerobokan perjanjian, MPR
menyewakan atas nama Eveline akan menyerahkan
Listijosuputro. seluruh bangunan
pondok wisata
beserta
perlengkapan dan
sarana penunjang
lainnya pada Ibu
Eveline
Listijosuputro tanpa
adanya kewajiban
untuk membayar
kepada MPR.
3. Perjanjian Pinjam Para Pihak: MPR meminjam dari 1 Oktober 2024 Sifat dari transaksi
Pakai tanggal 1 a. Perseroan selaku Perseroan sebagian s/d 1 Oktober Perjanjian Pinjam
Oktober 2024 pihak yang Unit D Lantai 11 pada 2025. Pakai antara
meminjamkan; Gedung Equity Tower, Perseroan dengan
dan SCBD, Lot 9. Jl. MPR adalah “pinjam
b. MPR selaku pihak Jenderal Sudirman pakai”, yang mana
yang meminjam. Kav.52-53, Jakarta Perseroan
12190. “meminjamkan”
kepada MPR
sebagian dari ruang
kantor yang disewa
oleh Perseroan dari
PT Minna Padi
Investama Sekuritas
Tbk (MPIS). Di
dalam transaksi
pinjam pakai ini,
tidak ada nilai yang
dibayarkan oleh
MPR kepada
Perseroan, dan
dengan konsep
“pinjam pakai” ini,
maka tidak terdapat
pembayaran uang
sewa ganda/double
oleh Perseroan dan
Perusahaan
Terkendali-nya untuk
ruangan yang sama.
Penyelesaian
Perselisihan di
Pengadilan Negeri
Jakarta Utara.
4. Perjanjian Pemberian Para Pihak: Pinjaman dari MPR s/d Perseroan Pinjaman tidak
Pinjaman Tanggal 31 a. Perseroan; dan kepada Perseroan menyelesaikan dikenakan bunga
Desember 2024 b. MPR sebesar seluruh apabila SHG dapat
Rp2.610.000.000 (dua pengembalian mengembalikan
miliar enam ratus pinjaman kepada dalam waktu yang
sepuluh juta Rupiah) MPR. disepakati. Namun,
untuk digunakan dalam hal SHG tidak
sebagai operasional dapat
Perseroan. mengembalikan
pinjaman pada
tanggal yang telah
disepakati, SHG
dikenakan bunga
atas pinjaman
sebesar 2% (dua
114
Page 117
No. Perjanjian Pihak Objek Jangka Waktu Keterangan
persen) diatas suku
bunga pinjaman
JIBOR yang berlaku
pada saat tersebut.
Penyelesaian
Perselisihan di
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Penyelesaian
Perselisihan di
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
5. Perjanjian Pemberian Para Pihak: Pinjaman dari MPR s/d SHG Pinjaman tidak
Pinjaman Tanggal 31 a. MPR; dan kepada Perseroan menyelesaikan dikenakan bunga
Desember 2024 b. SHG sebesar seluruh apabila SHG dapat
Rp1.200.000.000 (satu pengembalian mengembalikan
miliar dua ratus juta pinjaman kepada dalam waktu yang
Rupiah) untuk MPR. disepakati. Namun,
digunakan sebagai dalam hal SHG tidak
operasional SHG. dapat
mengembalikan
pinjaman pada
tanggal yang telah
disepakati, SHG
dikenakan bunga
atas pinjaman
sebesar 2% (dua
persen) diatas suku
bunga pinjaman
JIBOR yang berlaku
pada saat tersebut.
Penyelesaian
Perselisihan di
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
6. Perjanjian Kerjasama Para Pihak: Penyediaan jasa 1 Januari 2025 MPR setuju
No.SO.121/XII/UMAS/2 a. MPR; dan pengedalian hama oleh s/d 31 Desember melakukan
024 tanggal 12 b. PT Umas UMAS kepada MPR. 2025. pembayaran
Desember 2024 Petisindo sebesar
Pratama, Rp4.200.000 (empat
beralamat di Jl. jua dua ratus ribu
Raya Muding No. Rupiah) per bulan
21, Kerobokan sebelum PPN dan
Kaja, Kuta Utara, sebesar
Kab. Bali Rp4.662.000 (empat
(“Umas”) juta enam ratus
enam puluh dua ribu
Rupiah) setelah
PPN.
Penyelesaian
perselisihan di BANI.
7. Kerja Sama Laundry Para Pihak: Penyediaan Jasa 15 Juni 2025 Penyelesaian
yang ditandatangani 1. MPR; dan Pencucian Laundry dan berakhir Perselisihan di
pada tanggal 11 Juni 2. GG Ahlinya tamu MPR. pada tanggal 15 Pengadilan Negeri
2025 Laundry, Jl. Juni 2026. Denpasar.
Raya Tumbak
Bayuh Gang
Puncak
Sangkur No. 1,
Balio (“GG
Laundry”)
8. Perjanjian Kontrak Para Pihak: Penyediaan jasa 3 Januari 2025 Penyelesaian
Kerjasama a. MPR; dan layanan transportasi dan berakhir perselisihan
Transportasi No. b. PT Wisesa dari WJS atas pada tanggal 2 dilakukan dengan
05/WIJAS-KKT/I/2025 Jaya Santosa permintaan Santai Januari 2026. diawali koordinasi
tanggal 3 Januari 2025 (Wijas Trans meliputi layanan Airport Para Pihak
Bali), Transfer (Pick Up/Drop berdasarkan
berkedudukan Off). kronologi
di Jln. Uluwatu permasalahan.
II, Gg Tambak
Sari II, No. 2,
115
Page 118
No. Perjanjian Pihak Objek Jangka Waktu Keterangan
Jimbaran, Kuta
Selatan,
Badung
(“WJS”)
** Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara No. 15/Pdt.Sus-
Pembatalan Perdamaian/2025/PN. Niaga.Jkt.Pst tertanggal 21 Mei 2025 bahwa Edy Suwarno Al Jap Liong Sing dan
Eveline Listijosuputro (Pemegang saham non-pengendali PT Minna Padi Resorts, Entitas Anak) telah gagal memenuhi
ketentuan dalam Perjanjian Perdamaian yang telah dihomologasi berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 235/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Oktober 2020, dan oleh
karenanya menyatakan keduanya dalam keadaan pailit beserta segala akibat hukumnya.
Perjanjian SHG
No. Perjanjian Pihak Objek Jangka Waktu Keterangan
1. Perjanjian Pemberian Para Pihak: Perseroan akan 1 (satu) tahun Pinjaman tidak
Pinjaman tanggal 31 a. Perseroan; dan memberikan pinjaman dan dapat dikenakan bunga
Desember 2024 b. SHG kepada SHG sebesar diperpanjang apabila SHG dapat
Rp1.184.619.000 (satu berdasarkan mengembalikan
miliar seratus delapan kesepakatan dalam waktu yang
puluh empat juta enam Perseroan dan disepakati. Namun,
ratus sembilan belas SHG. dalam hal SHG tidak
ribu Rupiah) untuk dapat
digunakan sebagai mengembalikan
operasioal SHG. pinjaman pada
tanggal yang telah
disepakati, SHG
dikenakan bunga
atas pinjaman
sebesar 2% (dua
persen) diatas suku
bunga pinjaman
JIBOR yang berlaku
pada saat tersebut.
Penyelesaian
Perselisihan di
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
2. Perjanjian Pemberian Para Pihak: Pinjaman dari MPR s/d SHG Pinjaman tidak
Pinjaman Tanggal 31 a. MPR; dan kepada Perseroan menyelesaikan dikenakan bunga
Desember 2024 b. SHG sebesar seluruh apabila SHG dapat
Rp1.200.000.000 (satu pengembalian mengembalikan
miliar dua ratus juta pinjaman kepada dalam waktu yang
Rupiah) untuk MPR. disepakati. Namun,
digunakan sebagai dalam hal SHG tidak
operasional SHG. dapat
mengembalikan
pinjaman pada
tanggal yang telah
disepakati, SHG
dikenakan bunga
atas pinjaman
sebesar 2% (dua
persen) diatas suku
bunga pinjaman
JIBOR yang berlaku
pada saat tersebut.
Penyelesaian
Perselisihan di
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Penyelesaian
Perselisihan di
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
3. Perjanjian Pemberian Para Pihak: Pinjaman dari PT 25 Februari 2021 Pinjaman dikenakan
Pinjaman tanggal 21 a. PT Lumbungmas Lumbungmas s/d 27 Desember bunga sebesar 5%
Februari 2021, Konstrindo Konstrindo Utama 2026. (lima persen) per
sebagaimana diubah Utama ; dan kepada SHG sebesar tahun terhitung sejak
terakhir kali dengan b. SHG Rp1.515.000.000 (satu tanggal 14 April 2022
116
Page 119
Addendum V miliar lima ratus lima dari jumlai nilai
Perjanjian Pemberian belas juta Rupiah). pinjaman pokok.
Pinjaman tanggal 27
Desember 2024 Penyelesaian
Perselisihan di
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
O. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP
Jenis Nomor Identifikasi Masa Luas Lokasi
No. Aset Bidang Tanah Berlaku Tanah Kota/Kab. Kec. Kel./Desa
1. HGB 22.09.000009587.0 17 30.200 Kota Denpasar Desa Sanur
Oktober m2 Denpasar Selatan Kauh
2044
2. HGB 22.09.000009588.0 28 4.100 m2 Kota Denpasar Desa Sanur
September Denpasar Selatan Kauh
2045
3. HGB 22.09.000009586.0 27 Januari 2.800 Kota Denpasar Desa Sanur
2045 m2 Denpasar Selatan Kauh
P. PERKARA
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan, MPR dan SHG, anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan, MPR dan SHG tidak terlibat dalam suatu perselisihan/sengketa hukum,
termasuk sengketa Kepailitan dan/atau PKPU dengan pihak lain di Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga,
Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), dan Pengadilan Pajak atau sengketa lainnya di luar Pengadilan yang bersifat material
yang dapat mempengaruhi secara negatif keadaan keuangan Perseroan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan.
Q. KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN, SERTA PROSPEK
USAHA
1. UMUM
Perusahaan didirikan pada tahun 1993 dengan visi menjadi pengembang terkemuka di bidang properti
dan perhotelan. Proyek pertamanya adalah pengembangan resort butik mewah yang kini dikenal sebagai
The Santai, berlokasi di Jalan Bumbak No. 88A, Kerobokan – Umalas, Bali. Resor ini dikelola oleh anak
usaha Perusahaan, PT Minna Padi Resorts.
Selain bisnis perhotelan, Perusahaan juga memiliki aset properti strategis berupa lahan seluas sekitar 4
hektar di pantai Sanur, yang berpotensi dikembangkan menjadi proyek mixed-use atau bangunan
multifungsi di masa depan.
Dalam ekspansi ke sektor properti dan pengembangan perumahan, Perusahaan beroperasi melalui anak
usahanya, PT Sanur Hasta Griya (SHG). Saat ini, SHG tengah mengembangkan proyek perumahan
bersubsidi di Kabupaten Simo, Boyolali, Jawa Tengah, di atas lahan seluas ±11 hektar. Proyek ini
mencakup pembangunan sekitar 1.000 unit rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, yang
memenuhi kriteria pemerintah untuk pembiayaan melalui skema KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas
Pembiayaan Perumahan) serta rumah komersial.
117
Page 120
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN
Perseroan memiliki keunggulan kompetitif sebagai berikut:
a. Lokasi Strategis
Bali merupakan salah satu tujuan wisata internasional yang paling favorit dengan keindahan alam
dan keunikan budayanya. Perseroan telah memilih lokasi yang sangat strategis untuk kegiatan
usahanya. Tanah Perseroan berlokasi di pantai Sanur yang merupakan daerah wisata pantai
terkenal di Bali. Daerah Sanur dengan wisata pantai merupakan lokasi yang tepat bagi Perseroan
dalam mengembangkan usahanya di masa depan. Demikian pula untuk The Santai yang berlokasi
di Umalas merupakan daerah pondok wisata ekslusif yang banyak dicari oleh tamu mancanegara.
Pemilihan lokasi strategis dengan perencanaan yang matang merupakan keberhasilan Perseroan.
b. Desain Arsitektur
Desain The Santai di buat oleh Studio TonTon yang mencerminkan ciri-ciri arsitektur tropis namun
modern minimalis dan bertandar internasional. Terdapat 10 kamar dengan kolam renang pribadi
dengan desain yang menarik sehingga menjadi daya tarik. Menggabungkan desain arsitektur dan
interior yang khas serta elegan, Perseroan menghadirkan suasana yang berbeda dan berkelas.
Berlokasi strategis di antara dua destinasi wisata utama, Seminyak dan Canggu, properti
Perseroan menawarkan ketenangan dan privasi sambil tetap berada dalam jangkauan berbagai
kuliner dan hiburan—memberikan nilai tambah bagi wisatawan yang menginginkan pengalaman
yang lebih privat.
c. Pengelolaan Hotel Profesional
Perseroan bermitra kerja dengan Lifestyle Retreats Pte. Ltd yang merupakan pengelola boutique
hotel internasional ternama di dunia. Kerjasama ini telah diformalkan lewat Perjanjian Manajemen
yang ditandatangani oleh Direktur PT Minna Padi Resorts dan Lifestyle Retreats Pte.Ltd. pada
tanggal 1 Oktober 2024 disaksikan oleh Gunawan Angkawibawa. Dengan bekerjasama seperti ini,
pengelolaan menjadi lebih profesional sesuai standar internasional. Hal ini mengingat kapasitas
Lifestyle Retreats Pte. Ltd sebagai perusahaan manajemen perhotelan bertaraf internasional yang
terdiri dari para profesional pariwisata yang dinamis dan berdedikasi, dengan total kelolaan sekitar
14 properti/ butik hotel yang tersebar di Kawasan Asia Tenggara, diantaranya Indonesia dan
Kamboja.
d. Jasa premium dan lebih individual
Perseroan menyediakan jasa pelayanan akomodasi secara premium dan lebih individual. Pondok
wisata Perseroan menyediakanfasilitas kolam renang pribadi dan menerima permintaan
permintaan khusus dari para tamu, seperti penjemputan, masakan, dan segala kebutuhan dari
para tamu secara khusus. Perseroan senantiasa mengedepankan layanan personal melalui butler
pribadi serta menjaga standar pemeliharaan aset yang tinggi, sehingga menjamin kenyamanan
dan kepuasan tamu selama menginap. Tingginya tingkat kepuasan pelanggan tercermin dari
ulasan positif yang konsisten, yang pada akhirnya memperkuat citra merek dan loyalitas
pelanggan.
3. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Perseroan memiliki sebidang lahan seluas 4 hektar yang berlokasi strategis di kawasan pantai Sanur, Bali.
Saat ini, Perseroan tengah melakukan kajian komprehensif untuk menentukan pemanfaatan lahan
tersebut secara optimal. Kajian ini dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika dan tren pariwisata Bali
yang terus berkembang, serta potensi jangka panjang dari sektor pariwisata kesehatan yang mulai menjadi
fokus utama pengembangan wilayah tersebut.
Salah satu arah strategis yang sedang dipertimbangkan adalah peluang keterlibatan Perseroan dalam
pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan di Sanur, yang ditargetkan menjadi pusat
unggulan wisata kesehatan nasional dan internasional. Pemerintah Indonesia, melalui kerja sama lintas
kementerian, telah menetapkan Bali—khususnya kawasan Sanur—sebagai pionir dalam pengembangan
destinasi health tourism, dengan fokus pada layanan kesehatan, kebugaran, dan pemulihan (wellness).
118
Page 121
KEK Kesehatan Sanur dirancang tidak hanya untuk menarik wisatawan mancanegara yang mencari
layanan medis berkualitas di tengah lingkungan tropis yang menenangkan, tetapi juga sebagai ekosistem
ekonomi baru yang mampu menciptakan lapangan kerja, mendorong inovasi di sektor pelayanan
kesehatan, serta memperkuat positioning Bali di pasar global sebagai destinasi berstandar internasional.
Dengan memperhatikan arah kebijakan tersebut, lahan milik Perseroan di Sanur memiliki nilai strategis
tinggi dan potensi besar untuk dikembangkan sebagai bagian dari ekosistem pendukung KEK Kesehatan,
baik melalui pembangunan fasilitas akomodasi premium, wellness resort, maupun infrastruktur penunjang
lainnya yang mendukung pengalaman wisata kesehatan secara menyeluruh. Perseroan akan terus
memantau perkembangan regulasi dan peluang kemitraan yang ada, guna memastikan pemanfaatan
lahan ini dapat memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi bisnis dan masyarakat sekitar.
Kegiatan pada Entitas Anak Perseroan yaitu PT Minna Padi Resorts adalah mengelola pondok wisata
berkualitas tinggi (butik resort mewah) dengan nama The Santai yang berlokasi di Jalan Bumbak No. 88A,
Kerobokan, Umalas, Bali. The Santai sendiri sudah beroperasi sejak Juni 2014, menawarkan pengalaman
menginap eksklusif dengan layanan berkualitas tinggi.
The Santai
The Santai merupakan pondok wisata dengan tipe boutique villa yang dapat dinikmati bersama teman dan
keluarga, dirancang dengan indah oleh arsitek terkemuka untuk villa minimalis di Bali yaitu Studio TonTon
(Antony Liu dan Rekan). Villa ini dioperasikan dibawah manajemen profesional Lifestyle Retreats Pte. Ltd.
yang berpengalaman pada bidang butik hotel manajemen secara internasional. Kerjasama antara
Perseroan dengan Lifestyle Retreats Pte. Ltd diformalkan lewat Perjanjian Manajemen yang
ditandatangani oleh Direktur PT Minna Padi Resorts dengan Lifestyle Retreats Pte.Ltd. pada tanggal 1
Oktober 2024 disaksikan oleh Gunawan Angkawibawa.
KONSEP
The Santai adalah pondok wisata eksklusif, terletak di lingkungan yang tenang dekat dengan persawahan
dan pura desa setempat namun juga dekat dengan toko-toko, restoran dan kehidupan malam di daerah
Seminyak.
The Santai menawarkan sesuatu yang sangat berbeda dari hotel dan resort besar lainnya, memberikan
tamu pengalaman di Bali yang benar-benar damai dan individu. Para tamu akan merasa seperti tinggal di
villa mereka sendiri.
Tamu akan mengalami layanan yang sangat personal dan hangat dari para staf yang seperti keluarga,
sejak mereka cek in. Sebelum cek in, para tamu juga dapat mengisi form mengenai apa keinginan dan
kebutuhan mereka selama tinggal di villa sehingga para staf dapat mempersiapkan sebelumnya.
119
Page 122
AKOMODASI
The Santai memiliki 10 unit yang terdiri dari 1 unit Premium, 7 unite Deluxe dan 2 unit Superior dengan
kolam renang pribadi pada setiap unit nya.
Unit Superior
Unit dengan hunian maksimal untuk 4 orang dewasa dan 2 orang anak. Terdiri dari:
Kolam renang pribadi (5 m x 10 m)
Pendingin ruangan pada ruang keluarga, ruang makan dan dapur yang peralatan yang lengkap
Balkon luar tempat berjemur dengan tempat tidur
Perlengkapan kolam renang seperti pelampung
24 jam jasa asisten/ room service
Keamanan
Fasilitas pembuatan Kopi dan teh
Ketersediaan minuman ringan sepanjang hari
Pengering rambut, perlengkapan kamar mandi dengan sabun buatan tangan,
Ketersediaan koneksi internet wifi
Teater dalam rumah
Unit Deluxe
Unit dengan hunian maksimal untuk 6 orang dewasa dan 3 orang anak. Terdiri dari:
Kolam renang pribadi (4 m x 16 m)
Pendingin ruangan pada ruang keluarga, ruang makan dan dapur yang peralatan yang lengkap
Balkon luar tempat berjemur dengan tempat tidur
Perlengkapan kolam renang seperti pelampung
24 jam jasa asisten/ room service
Keamanan
Fasilitas pembuatan Kopi dan teh
Ketersediaan minuman ringan sepanjang hari
Pengering rambut, perlengkapan kamar mandi dengan sabun buatan tangan,
Ketersediaan koneksi internet wifi
Teater dalam rumah
Unit Premium
Unit dengan hunian maksimal untuk 8 orang dewasa dan 4 orang anak. Terdiri dari:
2 Kolam renang pribadi (5 m x 10 m)
Pendingin ruangan pada ruang keluarga, ruang makan dan dapur yang peralatan yang lengkap
Balkon luar tempat berjemur dengan tempat tidur
Perlengkapan kolam renang seperti pelampung
24 jam jasa pembantu
Keamanan
Fasilitas pembuatan kopi dan teh
Ketersediaan minuman ringan sepanjang hari
Pengering rambut, perlengkapan kamar mandi dengan sabun buatan tangan,
Ketersediaan koneksi internet wifi
120
Page 123
Teater dalam rumah
FASILITAS
Fasilitas dan pelayanan berikut disediakan gratis untuk tamu:
Tikar yoga
Pelampung
Kotak mainan anak-anak
Sepeda
Transportasi bandara
Layanan antar-jemput ke seminyak
Wifi
Dan lain-lain sebagaimana permintaan tamu misalnya:
o Layanan babysitting
o Di villa perawatan spa
o Perjalanan wisata
o Golf
o Menunggang kuda
o Dan lain-lain
121
Page 124
PT SANUR HASTA GRIYA
Kegiatan pada Entitas Anak Perusahaan yaitu PT Sanur Hasta Griya adalah membangun perumahan serta
fasilitasnya. Adapun proyek yang ada saat ini terletak di Boyolali, Jawa Tengah. Pembangunan di proyek
tersebut sebagian besar dikhususkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Pada tahun 2019,
Perusahaan telah melakukan pembebasan lahan, dan secara bertahap melakukan pengurusan ijin-ijin
yang diperlukan serta pensertipikatan atas tanah. Luas wilayah yang telah dibebaskan ±11 ha, untuk
membangun ±1.000 rumah, dengan dilengkapi fasilitas sosial seperti rumah ibadah dan sekolah.
Pembangunan kawasan Perumahan tersebut akan menggunakan konsep modern serta dibangun dengan
sistem cluster, dengan dilengkapi fasilitas sosial.
Rencananya SHG akan membangun 2 (dua) type perumahan FLPP yaitu type 27/60, type 30/60, serta
rumah komersial yang sedang direncanakan.
4. PEMASARAN
Data terakhir tahun 2024 lalu menunjukkan tingkat keterisian The Santai selama setahun berada di kisaran
37,66%, dengan average room rate di kisaran Rp 4,21 juta. Perseroan menargetkan tingkat keterisian The
Santai meningkat ke kisaran 48% untuk periode tahun 2025 mendatang.
Untuk mencapai target tersebut, penjualan dan pemasaran dilakukan melalui berbagai saluran yang
mampu menjangkau target pasar secara luas dan meningkatkan okupansi, antara lain:
a. Penguatan Penjualan Langsung (Direct Bookings)
Perseroan secara aktif mendorong peningkatan pemesanan langsung melalui website resmi, terutama
dari pasar domestik dan tamu repeater. Setelah pandemi, pola pemesanan cenderung bergeser ke
masa inap jangka panjang dari tamu Indonesia yang sudah mengenal The Santai sebelumnya.
Peluncuran program loyalitas Passion for Life pada April–Mei 2024 juga memberikan insentif menarik
berupa potongan harga dan promo F&B, yang terbukti meningkatkan keterlibatan dan pemesanan
langsung dari pengunjung situs.
b. Pemanfaatan OTA sebagai Kanal Utama Distribusi Digital
Platform OTA (Online Travel Agent) seperti Booking.com, Agoda, dan Expedia menjadi saluran
distribusi utama yang menopang okupansi Perseroan. Sebelum pandemi, Perseroan sukses menjalin
kerja sama dengan Luxury Escapes untuk menyasar pasar Australia, yang secara signifikan
meningkatkan jumlah tamu dari kawasan tersebut. Pada tahun 2022, Perseroan melanjutkan ekspansi
digital dengan menggandeng Agoda yang memiliki jangkauan luas di Asia, sehingga memperkuat
eksistensi merek di pasar regional melalui paket dan promosi yang sesuai dengan preferensi
konsumen Asia. Perseroan juga memanfaatkan kerja sama dengan Trip.com untuk menjangkau
122
Page 125
wisatawan dari Tiongkok, terutama segmen perjalanan lintas generasi yang tengah berkembang.
Fokus diarahkan pada periode libur panjang, musim sekolah, dan low season, dengan strategi harga
dan penawaran yang disesuaikan. Kolaborasi ini dirancang untuk mendatangkan lebih banyak
keluarga dan rombongan besar yang cenderung memilih akomodasi privat dan eksklusif seperti The
Santai.
c. Perseroan juga secara aktif menerapkan strategi penyesuaian harga dan visibilitas melalui
kampanye terbatas waktu seperti flash sale, early bird, dan promo spesifik berdasarkan lokasi
pengakses (IP-based offers). Strategi ini memungkinkan The Santai tetap kompetitif dan relevan di
tengah persaingan pasar yang dinamis.
d. Pemanfaatan Platform Airbnb
Selain OTA utama, unit-unit The Santai juga telah didistribusikan melalui Airbnb untuk memperluas
kanal pemesanan. Penyesuaian tarif dan deskripsi properti yang relevan dengan standar Airbnb
dilakukan agar selaras dengan permintaan pasar.
e. Kemitraan dengan Agen Perjalanan Offline dan Wholesalers
Hubungan bisnis yang telah terjalin lama dengan agen perjalanan dari Jepang dan Korea tetap
dipertahankan dan diperkuat. Pasar Korea sebelumnya aktif menyuplai tamu honeymoon saat low
season, sedangkan Jepang menunjukkan pertumbuhan dari segmen keluarga dan lansia. Untuk
memperluas jangkauan geografis, Perseroan juga telah menjalin kolaborasi dengan AHS sebagai
perwakilan pemasaran di India.
f. Aktivasi Segmen Korporasi dan MICE
Meskipun bukan core business, Perseroan mulai merasakan kontribusi dari pemesanan grup kecil,
insentif perusahaan, dan acara keluarga. Hal ini dicapai melalui kerja sama dengan Event Organizer
dan agen perjalanan yang menawarkan The Santai sebagai akomodasi tambahan untuk acara seperti
pernikahan atau gathering, sekaligus memberikan variasi dan fleksibilitas bagi klien korporasi.
g. Peningkatan Keterlibatan Media Sosial dan Digital Marketing
Promosi digital melalui media sosial dan kerjasama dengan influencer menjadi bagian integral dari
strategi pemasaran. Konten yang dikembangkan mengutamakan storytelling dan visual menarik untuk
membangun koneksi emosional dengan calon tamu, sekaligus mendorong mereka melakukan
pemesanan langsung melalui website resmi.
Berikut beberapa influencer yang pernah terlibat dalam kegiatan pemasaran The Santai.
123
Page 126
h. Penentuan Harga Dinamis, Pengembangan Program dan Paket Promosi Khusus
Perseroan menerapkan sistem harga dinamis yang fleksibel, yang disesuaikan dengan musim,
perilaku pasar, dan langkah kompetitor. Pendekatan ini memungkinkan tim revenue management
untuk melakukan penyesuaian harga secara real-time, guna menjaga keseimbangan antara tingkat
hunian dan pendapatan per kamar yang optimal.
Selain itu, beragam program promosi juga telah diluncurkan secara terjadwal, seperti early bird non-
refundable, midnight sales, dan diskon berdasarkan lokasi pengguna. Semua dirancang untuk
memancing minat pasar yang berbeda-beda, baik dari sisi geografis, demografis, maupun perilaku
pemesanan. Pendekatan ini berhasil meningkatkan keterisian terutama di periode transisi atau low
season.
Perseroan terus beradaptasi dengan tren industri dan pola bisnis yang berkembang guna
mengamankan pangsa pasar optimal. Evaluasi dan penyesuaian strategi pemasaran dilakukan secara
rutin oleh Lifestyle Retreats Pte. Ltd untuk memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan daya
saing yang kuat.
Pendapatan berdasarkan asal turis
Pada tahun 2024 lalu, komposisi pendapatan Perseroan berdasarkan kategori wisatawan adalah sebagai
berikut.
No Kelompok Kontribusi Pendapatan (%)
1 Wisatawan Domestik 21,35%
2 Wisatawan Asing 78,65%
Komposisi pendapatan Perseroan berdasarkan negara asal wisatawan
No Negara Asal Kontribusi Pendapatan (%)
1 Indonesia 21,35%
2 Australia 13,94%
3 Jepang 12,97%
4 Eropa 10,32%
5 China dan Taiwan 9,94%
6 Korea 8,32%
7 India 6,84%
8 Singapura 5,16%
9 Eropa Timur 1,94%
10 Amerika 1,23%
11 Lainnya 8,00%
124
Page 127
5. PERSAINGAN
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan beroperasi di segmen pasar akomodasi mewah yang kompetitif
di wilayah Seminyak dan Canggu, Bali. Dengan semakin berkembangnya preferensi wisatawan terhadap
akomodasi yang lebih privat dan berfasilitas lengkap, sejumlah properti telah diidentifikasi sebagai pesaing
langsung maupun referensi, berdasarkan kesamaan konsep, lokasi, harga, dan segmen pasar yang dituju.
Tiga kompetitor langsung yang memiliki kesamaan karakteristik dengan The Santai adalah Peppers
Seminyak, Villa Canggu by Plataran, dan Villa Maca.
Peppers Seminyak menawarkan kombinasi arsitektur tradisional Bali dengan desain modern serta
berbagai fasilitas lengkap seperti spa, pusat kebugaran, dan restoran fine dining. Dengan jumlah unit
mencapai 52 suite dan vila, properti ini menarik segmen wisatawan yang menginginkan kemudahan akses
ke destinasi populer di Seminyak. Sementara itu, Villa Canggu by Plataran memiliki kemiripan dengan The
Santai dalam hal fokus pada privasi, pasar keluarga, serta penekanan pada pengalaman budaya lokal.
Meskipun jumlah fasilitas terbatas, keunggulan unit vila yang luas dan lengkap dengan dapur pribadi
menjadi nilai jual utama bagi wisatawan yang mencari kenyamanan layaknya di rumah sendiri.
Villa Maca, meskipun lebih fokus pada pasangan dan honeymooners, juga memiliki sejumlah unit dua
kamar tidur yang sering kali bersaing dalam harga dengan The Santai. Dengan jumlah total 27 unit, properti
ini menargetkan wisatawan yang menginginkan privasi namun tetap berada dekat dengan pusat hiburan
dan kuliner di Seminyak. Lokasi yang sangat strategis menjadi nilai tambah tersendiri bagi properti ini.
Selain tiga kompetitor langsung, dua properti lainnya yaitu Villa Ametis dan Villa Uppala dianggap sebagai
referensi kompetitor. Villa Ametis menonjol dengan desain yang juga dirancang oleh TonTon Studio,
menciptakan kesamaan karakter dengan The Santai dari segi arsitektur, material alami, dan konsep ruang
terbuka. Sedangkan Villa Uppala, yang berlokasi tidak jauh dari The Santai, menyasar segmen keluarga
dan grup kecil dengan unit satu hingga tiga kamar tidur serta kolam renang pribadi. Kedua properti ini
menegaskan bahwa pasar akomodasi vila mewah di Bali semakin berkembang dan kompetitif, terutama
di segmen tamu yang menginginkan privasi dan fleksibilitas selama menginap.
Dengan memahami kekuatan dan strategi para kompetitor, Perseroan terus memperkuat posisinya melalui
diferensiasi produk, kualitas layanan, dan pengembangan penawaran jangka panjang yang disesuaikan
dengan kebutuhan tamu, termasuk wisatawan multigenerasi, keluarga, dan pelancong jangka panjang
yang mencari pengalaman seperti di rumah sendiri.
Di sektor perumahan FLPP, persaingan semakin ketat seiring dengan bertambahnya jumlah pengembang
yang menawarkan skema pembiayaan menarik, desain hunian yang lebih inovatif, serta pelayanan purna
jual yang lebih kompetitif. Selain itu, fluktuasi harga material konstruksi yang diperkirakan naik sebesar 8%
pada tahun 2025 akibat tekanan inflasi dan kenaikan harga bahan baku impor (BPS, 2024) turut
memengaruhi daya saing antar pengembang dalam menjaga efisiensi biaya dan harga jual yang kompetitif.
Selain faktor harga dan desain, aksesibilitas lokasi dan infrastruktur pendukung menjadi faktor krusial
dalam daya tarik proyek FLPP. Pengembang yang mampu menawarkan hunian dengan akses mudah ke
transportasi publik, pusat ekonomi, dan fasilitas umum cenderung lebih unggul dalam menarik minat
konsumen.
Di sisi lain, kemungkinan perubahan regulasi pemerintah, seperti revisi kebijakan KPR subsidi atau
penyesuaian suku bunga FLPP, serta daya beli masyarakat yang masih dipengaruhi oleh faktor ekonomi
makro, menciptakan tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha.
Untuk tetap kompetitif, pengembang di sektor ini harus terus mengadopsi strategi yang adaptif dan inovatif,
baik dalam efisiensi biaya, optimalisasi rantai pasok, maupun dalam pemasaran dan skema pembiayaan
yang menarik bagi konsumen.
6. PROSPEK
PT Sanurhasta Mitra Tbk, melalui entitas anak utamanya PT Minna Padi Resorts, mengoperasikan
boutique villa mewah The Santai di Umalas, Bali, serta mengembangkan proyek perumahan bersubsidi
125
Page 128
melalui PT Sanur Hasta Griya. Prospek usaha Perseroan dipengaruhi oleh dinamika sektor pariwisata dan
properti nasional, tren konsumen, kondisi ekonomi domestik dan global, serta arah kebijakan pemerintah.
Prospek Sektor Properti dan Perumahan FLPP
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 diperkirakan berada pada kisaran 5,2%–5,4%
(Bank Indonesia, 2025), didorong oleh konsumi domestik, stabilitas inflasi, dan kebijakan fiskal pro-
investasi. Kondisi ini menciptakan iklim yang kondusif bagi sektor properti, khususnya perumahan rakyat
dan pengembang yang berpartisipasi dalam program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dalam tiga tahun terakhir, industri perumahan FLPP menunjukkan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Realisasi penyaluran FLPP mencapai 200.000 unit pada 2022, meningkat menjadi 210.000 unit pada 2023,
dan ditargetkan lebih dari 220.000 unit pada 2024 (Kementerian PUPR, 2024). Pemerintah juga
memberikan dukungan melalui:
Penyesuaian plafon harga rumah subsidi sesuai kenaikan biaya konstruksi,
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 2025,
Digitalisasi proses pengajuan KPR melalui sistem SIKASEP, serta
Penerapan metode konstruksi modular yang lebih efisien dan ekonomis.
PT Sanur Hasta Griya, anak usaha Perseroan, tengah mengembangkan proyek perumahan FLPP di
Kabupaten Simo, Boyolali, Jawa Tengah dengan rencana pembangunan ±1.000 unit rumah. Dengan
dukungan kebijakan pemerintah dan kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah yang masih
tinggi, segmen ini menawarkan prospek pertumbuhan yang stabil dan terukur.
Prospek Sektor Pariwisata dan Hospitalitas
Di sektor hospitalitas, industri pariwisata Bali mengalami pemulihan pesat pascapandemi. Pada tahun
2024, jumlah wisatawan mancanegara yang masuk melalui Bandara Ngurah Rai tercatat mencapai lebih
dari 5,3 juta orang, dengan wisatawan asal Australia menyumbang 24,78% dari total kunjungan.
Pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,85% pada 2024 dan diproyeksikan naik menjadi 6% pada 2025,
didorong oleh sektor pariwisata, jasa, dan konstruksi (BPS, 2024).
Tren industri menunjukkan adanya pergeseran preferensi wisatawan kelas menengah atas dan premium
ke arah akomodasi yang lebih privat dan eksklusif, seperti boutique villa dan luxury vacation rentals. The
Santai, dengan vila pribadi berkolam renang, layanan butler, dan lokasi strategis antara Seminyak dan
Canggu, berada pada posisi ideal untuk menangkap segmen ini. Pasar utama yang disasar mencakup
long-stay guests, digital nomads, dan multi-generational travellers yang mencari kenyamanan jangka
panjang dan layanan personal.
Namun, Perseroan juga menghadapi sejumlah tantangan struktural seperti:
Ketatnya persaingan dengan properti lain di Bali, termasuk unit yang tidak berizin di platform OTA,
Fluktuasi permintaan pasar domestik yang melemah pada 2024, serta
Ketergantungan terhadap satu sumber pendapatan utama (The Santai), yang menuntut
diversifikasi jangka menengah.
Untuk menjawab tantangan ini, langkah strategis telah diimplementasikan, antara lain:
Pengembangan program loyalitas Passion for Life dan skema pemesanan langsung;
Kolaborasi dengan agen perjalanan internasional dan platform e-commerce pariwisata;
Fokus pada pengembangan paket long-stay dan pengalaman berbasis komunitas;
126
Page 129
Kajian pengembangan atas lahan strategis milik Perseroan seluas ±4 hektar di kawasan pantai
Sanur, yang membuka peluang untuk diversifikasi usaha, termasuk kemungkinan keterlibatan
dalam proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan Sanur yang didukung oleh pemerintah.
Dengan didukung oleh tren pertumbuhan ekonomi nasional, kebijakan pemerintah yang proaktif di sektor
perumahan dan pariwisata, serta adaptasi strategi Perseroan yang responsif terhadap perubahan pasar,
PT Sanurhasta Mitra Tbk memiliki prospek usaha yang menjanjikan baik di sektor properti maupun
hospitalitas. Pengembangan yang seimbang antara proyek perumahan FLPP dan penguatan portofolio
pariwisata kelas atas seperti The Santai menjadi fondasi penting dalam menjaga pertumbuhan
berkelanjutan dan nilai tambah jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan.
7. STRATEGI
Strategi usaha yang dilakukan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Lokasi Strategis
Perseroan secara cermat memilih lokasi usaha di kawasan strategis pariwisata Bali untuk
memaksimalkan potensi pasar. Lahan milik Perseroan di Sanur terletak tepat di tepi pantai dan
bersebelahan dengan sejumlah hotel ternama yang telah beroperasi, menjadikannya sangat ideal
untuk pengembangan proyek hospitality atau mixed-use di masa depan. Sementara itu, resort milik
Perseroan, The Santai, berlokasi di Umalas—sebuah kawasan eksklusif yang dikenal sebagai pusat
villa butik dan banyak dikunjungi oleh wisatawan mancanegara berkelas premium. Pemilihan lokasi
yang tepat ini, dikombinasikan dengan perencanaan yang matang, diyakini akan memperkuat posisi
Perseroan dalam industri dan membuka prospek pertumbuhan yang menjanjikan di masa mendatang.
b. Mengembangkan Tanah di Sanur dengan bekerjasama dengan mitra usaha yang sinergis dan
menguntungkan.
Perseroan berencana mengembangkan Tanah seluas kurang lebih 4 hektar yang dimilikinya dengan
mencari peluang terbaik yang paling menguntungkan Perseroan, sesuai dengan kondisi dan
permintaan yang ada di daerah tersebut. Sebelum dilakukan pembangunan, Perseroan akan
melakukan survey, membuat studi kelayakan dan melibatkan konsultan professional untuk melihat
kebutuhan pasar daerah tersebut. Setelah mengevaluasi dengan melihat hasil studi kelayakan
Perseroan baru akan memutuskan apa yang akan dibangun dan dikembangkan serta pihak-pihak
mana yang akan diajak bekerjasama.
Salah satu arah strategis yang sedang dipertimbangkan adalah peluang keterlibatan Perseroan dalam
pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan di Sanur, yang ditargetkan menjadi
pusat unggulan wisata kesehatan nasional dan internasional. Pemerintah Indonesia, melalui kerja
sama lintas kementerian, telah menetapkan Bali—khususnya kawasan Sanur—sebagai pionir dalam
pengembangan destinasi health tourism, dengan fokus pada layanan kesehatan, kebugaran, dan
pemulihan (wellness).
c. Fokus pada usaha dibidang akomodasi pondok wisata dan kegiatan usaha yang berkaitan
dengan pariwisata.
Perseroan akan terus memusatkan perhatian pada pengembangan usaha di bidang akomodasi dan
pariwisata, khususnya di wilayah Bali yang menjadi salah satu destinasi utama wisatawan. Dalam
setiap tahapan perencanaan dan pengelolaan, Perseroan secara konsisten melakukan survei serta
melibatkan tenaga profesional guna memastikan kualitas dan keberhasilan proyek.
Sebagai contoh, dalam pengembangan pondok wisata The Santai, Perseroan menjalin kerja sama
dengan Lifestyle Retreats Pte. Ltd, sebuah konsultan manajemen yang memiliki spesialisasi dalam
pengelolaan butik resort mewah. Sementara itu, pembangunan properti dikerjakan oleh Studio
TonTon, perusahaan arsitektur ternama yang telah berpengalaman luas dalam merancang villa dan
hotel butik berstandar tinggi.
d. Segmen pasar sesuai dengan lokasi
127
Page 130
Dengan mempertimbangkan lokasi pondok wisata Perseroan serta karakteristik bangunannya,
Perseroan menetapkan segmentasi pasar yang menyasar wisatawan mancanegara maupun domestik
dari kalangan menengah ke atas yang mengutamakan kenyamanan dan privasi dalam akomodasi
mereka.
Segmentasi pasar yang lebih eksklusif ini memungkinkan Perseroan menetapkan tarif sewa kamar
yang relatif tinggi, sejalan dengan kualitas layanan dan fasilitas yang ditawarkan. Perseroan meyakini
bahwa pendekatan ini tepat, karena selaras dengan lokasi strategis dan konsep butik villa yang
diusung, sehingga dapat mengoptimalkan nilai dari properti dan meningkatkan daya saing di pasar
akomodasi premium.
e. Jasa premium dan terbaik
Sebagai bagian dari strateginya, Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menyajikan layanan
berkualitas tinggi guna menarik minat wisatawan mancanegara maupun domestik. Upaya ini tidak
hanya ditujukan untuk meningkatkan tingkat hunian (okupansi), tetapi juga sebagai langkah
berkelanjutan dalam memperluas skala usaha. Dengan menjaga standar layanan premium, Perseroan
berharap dapat mempertahankan dan memperkuat reputasi positifnya di industri perhotelan dan
pariwisata.
f. Pengembangan Paket Long-Term Stay dengan Pendekatan Komunitas
Perseroan berencana untuk mengembangkan paket menginap jangka panjang dengan pendekatan
yang dipersonalisasi, khususnya pada masa low season. Strategi ini mengarah pada pemanfaatan
optimal properti dengan menciptakan ekosistem “home away from home” yang menonjolkan privasi,
kenyamanan, keamanan, dan rasa kebersamaan antar penghuni.
g. Penawaran ini akan dilengkapi dengan layanan eksklusif seperti pengantaran makanan oleh butler
pribadi serta integrasi teknologi (aplikasi mobile) untuk menunjang kenyamanan penghuni jangka
panjang. Strategi ini tidak hanya meningkatkan okupansi saat musim sepi, tetapi juga menciptakan
basis pelanggan loyal.
h. Kemitraan Strategis dalam Pengelolaan Kuliner
Perseroan akan mengoptimalkan potensi aset properti dengan menjajaki kerja sama strategis bersama
mitra kuliner berpengalaman melalui model kemitraan seperti sewa tetap, bagi hasil dengan minimum
guarantee, atau kolaborasi promosi bersama.
Langkah ini bertujuan meningkatkan pengalaman kuliner di properti sekaligus menciptakan sumber
pendapatan tambahan tanpa membebani operasional secara langsung. Sambil menunggu kemitraan
final, Perseroan akan tetap menjaga standar layanan kuliner melalui rekomendasi personal dari butler
serta inisiatif promosi F&B secara berkala.
i. Penetrasi ke Segmen Wisatawan Tiga Generasi
Perseroan melihat potensi besar dari segmen multi-generational travellers, terutama dari pasar India,
Timur Tengah, dan beberapa negara Asia lainnya. Strategi yang akan dijalankan mencakup
pengembangan paket grup yang bersifat fleksibel, personal, dan sesuai nilai budaya seperti kebutuhan
makanan halal, privasi, serta kegiatan keluarga yang beragam—termasuk kelas memasak, kunjungan
wisata, dan aktivitas untuk anak-anak.
Segmentasi ini didukung dengan pendekatan pemasaran aktif melalui agen wisata keluarga khusus
serta saluran distribusi digital dan offline lainnya.
j. Ekspansi ke Segmen MICE dan Corporate Incentive
Perseroan juga akan memperluas target pasar ke segmen Meetings, Incentives, Conferences, and
Exhibitions (MICE), terutama insentif perusahaan. Dengan menawarkan paket yang disesuaikan untuk
penggunaan eksklusif resort, kapasitas yang ideal untuk grup menengah (24–60 pax), serta pilihan
128
Page 131
aktivitas team building dan wellness, properti Perseroan dapat menjadi destinasi unik dan kompetitif
untuk kegiatan korporat.
Inisiatif ini akan difokuskan pada musim low season untuk mengoptimalkan utilisasi properti dan
mendiversifikasi sumber pendapatan. Perseroan juga akan membuka peluang kolaborasi dengan
jaringan Lifestyle Retreats lainnya untuk strategi cross-marketing
k. Menyesuaikan Target Pasar dengan Kebijakan Pemerintah
Perusahaan memutuskan untuk membangun perumahan yang ditujukan bagi kalangan Masyarakat
Berpenghasilan Rendah dimana untuk pembiayaan perumahan menggunakan Fasilitas dapat
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang
memang tengah berusaha membangkitkan kembali sektor properti, meningkatkan tingkat kepemilikan
rumah di Indonesia, serta membantu masyarakat agar lebih mudah dalam membeli dan memiliki
rumah layak huni. Melalui kemudahan yang ditawarkan oleh Pemerintah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah untuk bisa membeli dan memiliki rumah, Perusahaan yakin bahwa Perusahaan
telah mengambil langkah yang tepat melalui proyek pembangunan perumahan yang telah
direncanakannya.
8. KECENDERUNGAN SIGNIFIKAN YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN
PROSPEK KEUANGAN
Kecenderungan signifikan yang mempengaruhi kegiatanusaha dan prospek keuangan Perseroan
adalah sebagai berikut :
a. Penurunan Tingkat Okupansi
Penurunan tingkat okupansi dan permintaan domestik yang tidak setinggi masa pasca-pandemi
sebelumnya, serta belum pulihnya pasar jangka panjang yang sebelumnya terdorong oleh faktor
geopolitik (seperti konflik Ukraina-Rusia dan Israel-Palestina) menyebabkan penurunan pendapatan
neto Perseroan secara cukup signifikan dari Rp11,67 miliar pada 2023 menjadi Rp8,35 miliar pada
2024, atau turun sekitar 28%.
b. Peningkatan Biaya Operasional
Beban umum dan administrasi meningkat dari Rp9,09 miliar di 2023 menjadi Rp9,43 miliar pada 2024,
meskipun terjadi penurunan pada beban penjualan dan pemasaran. Hal ini menunjukkan adanya
peningkatan biaya operasional tetap yang tidak diimbangi oleh kenaikan pendapatan, yang pada
akhirnya menekan margin usaha Perseroan.
c. Peningkatan Rugi Usaha dan Rugi Bersih
Perseroan mencatat kerugian usaha sebesar Rp4,83 miliar di 2024, lebih besar dari kerugian di 2023
sebesar Rp2,59 miliar. Rugi bersih tahun berjalan meningkat dari Rp2,91 miliar pada 2023 menjadi
Rp5,61 miliar di 2024. Ini menunjukkan bahwa meskipun aktivitas operasional masih berjalan,
profitabilitas terus tertekan karena kombinasi antara penurunan pendapatan dan peningkatan beban
operasional.
d. Persediaan Tetap Stabil
Tidak terdapat fluktuasi signifikan dalam nilai persediaan dari 2023 ke 2024, yaitu sekitar Rp23,4 miliar
menjadi Rp23,7 miliar. Ini menunjukkan bahwa dari sisi pengelolaan aset properti (villa), tidak terjadi
ekspansi atau pengurangan persediaan secara material.
e. Ketidakpastian Kelangsungan Usaha
Auditor mencatat adanya ketidakpastian material terkait kemampuan Perseroan mempertahankan
kelangsungan usaha, ditandai dengan akumulasi defisit sebesar Rp34,2 miliar per akhir 2024.
9. KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, DAN PERISTIWA YANG BERPOTENSI
MEMPENGARUHI KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
129
Page 132
Sejumlah kecenderungan dan faktor ketidakpastian telah teridentifikasi yang dapat memengaruhi secara
signifikan penjualan bersih, profitabilitas, likuiditas, dan posisi keuangan Perseroan di masa yang akan
datang. Hal-hal tersebut antara lain:
a. Tingkat Persaingan yang Meningkat di Sektor Boutique Villa
Persaingan di kawasan Umalas dan sekitarnya semakin ketat dengan bertambahnya jumlah villa
mewah dan akomodasi alternatif yang dipasarkan melalui platform digital. Hal ini memberikan tekanan
terhadap tingkat hunian dan harga sewa yang dapat ditetapkan Perseroan, sehingga berdampak
langsung pada potensi pendapatan usaha.
b. Perubahan Pola Permintaan Pasar dan Perilaku Wisatawan
Setelah pandemi, tren wisatawan bergeser ke arah perjalanan jangka panjang, digital nomad, serta
segmen tiga generasi dan keluarga. Namun, sepanjang tahun 2024, tren long-stay yang sempat tinggi
mengalami penurunan. Ketergantungan terhadap segmen pasar tertentu membuat pendapatan usaha
menjadi lebih rentan terhadap perubahan pola perjalanan global maupun domestik.
c. Ketidakpastian Ekonomi Global dan Domestik
Faktor eksternal seperti volatilitas ekonomi global, ketegangan geopolitik, dan pelemahan ekonomi
beberapa negara adidaya seperti Tiongkok dan Amerika Serikat berpotensi menurunkan arus masuk
wisatawan asing, terutama dari pasar utama seperti Australia, Eropa, dan Asia Timur. Di sisi lain,
konsumsi domestik kelas menengah di Indonesia juga menghadapi tekanan dari perlambatan
ekonomi, suku bunga tinggi dan inflasi, yang dapat berdampak pada minat perjalanan liburan domestik
ke Bali.
d. Risiko Terhadap Kelangsungan Usaha
Berdasarkan laporan keuangan tahun 2024, auditor mencatat adanya ketidakpastian material atas
kemampuan Perseroan untuk mempertahankan kelangsungan usaha, ditandai dengan rugi usaha
sebesar Rp4,83 miliar dan akumulasi defisit sebesar Rp34,2 miliar. Ketidakmampuan menghasilkan
arus kas operasional positif secara konsisten dapat berdampak pada likuiditas dan akses terhadap
sumber pembiayaan eksternal.
e. Tidak Adanya Proyek Baru atau Sumber Pendapatan Diversifikasi dalam Waktu Dekat
Hingga akhir 2024, belum terdapat proyek pengembangan baru atau diversifikasi usaha yang dapat
memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan dalam jangka pendek. Sementara itu, lahan
seluas 4 hektar milik Perseroan di kawasan Sanur masih dalam tahap kajian dan belum menghasilkan
pendapatan.
f. Ketergantungan Tinggi terhadap Entitas Anak
Pendapatan utama Perseroan berasal dari operasional The Santai melalui PT Minna Padi Resorts.
Ketergantungan ini menciptakan konsentrasi risiko yang tinggi terhadap kinerja satu entitas dan satu
properti saja. Apabila terdapat gangguan operasional, penurunan okupansi, atau masalah reputasi
pada unit ini, dampaknya akan langsung dirasakan terhadap laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
10. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Perseroan, khususnya yang dijalankan melalui entitas anak PT Minna Padi Resorts
dengan pengelolaan boutique villa The Santai di Bali, memiliki sifat musiman yang erat kaitannya dengan
pola kunjungan wisatawan ke Pulau Bali.
Secara umum, permintaan terhadap akomodasi wisata menunjukkan puncaknya (high season) pada
bulan-bulan libur panjang internasional dan domestik, antara lain:
• Juni hingga Agustus, seiring musim libur sekolah di Eropa dan Australia,
• Desember hingga awal Januari, saat musim libur Natal dan Tahun Baru,
• Serta periode tertentu seperti Libur Idulfitri dan akhir pekan panjang nasional.
130
Page 133
Sebaliknya, periode low season biasanya terjadi pada Februari hingga April dan September hingga
November, di mana tingkat kunjungan wisatawan cenderung lebih rendah. Pada periode ini, permintaan
terhadap unit akomodasi seperti villa mengalami penurunan okupansi secara alami.
131
Page 134
IX. EKUITAS
Tabel di bawah menggambarkan posisi ekuitas Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
(Dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas
Induk
Modal saham – nilai nominal Rp20 per saham
Modal dasar – 21.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 6.562.500.000 saham 131.250.000.000 131.250.000.000
Tambahan modal disetor (7.987.932.791) (7.987.932.791)
Selisih transaksi ekuitas dengan kepentingan nonpengendali 2.693.848.392 2.693.848.392
Kerugian yang belum direalisakikan atas aset keuangan (21.833.949) (303.899)
Defisit (34.202.122.199) (28.596.423.251)
Rugi komprehensif lain (383.994.429) (786.407.550)
Total Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik 96.572.780.901
91.347.965.024
Entitas Induk
Kepentingan Nonpengendali 91.129.930 96.704.743
TOTAL EKUITAS 91.439.094.954 96.669.485.644
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan setelah tanggal laporan keuangan hingga
Prospektus ini diterbitkan.
Tabel Proforma Ekuitas
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 3.281.250.000 (tiga miliar dua ratus delapan puluh satu juta
dua ratus lima puluh ribu) Saham Baru atau sebesar 33,33% (tiga puluh tiga koma tiga tiga) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp20 (dua puluh
Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham sehingga
jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebesar sebanyak-banyaknya
Rp164.062.500.000 (seratus enam puluh empat miliar enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD I terjadi pada tanggal 31 Desember
2024, maka Proforma Ekuitas Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
Perubahan ekuitas
setelah 31 Desember
2024 jika
diasumsikan pada
tanggal tersebut
Proforma ekuitas pada
terjadi: Penawaran
Posisi ekuitas menurut tanggal 31 Desermber
Umum Terbatas I
Uraian laporan keuangan pada 31 2024 setelah
sebesar __ Saham
Desember 2024 Penawaran Umum
Biasa Atas Nama
Terbatas
dengan nilai nominal
Rp20 per saham
dengan Harga
Penawaran Rp50 per
saham
132
Page 135
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham – nilai nominal Rp20 per
saham
Modal dasar – 21.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
131.250.000.000 65.625.000.000 196.875.000.000
6.562.500.000 saham
Tambahan modal disetor (7.987.932.791) 98.437.500.000 90.449.567.209
Selisih transaksi ekuitas dengan
2.693.848.392 2.693.848.392
kepentingan nonpengendali
Kerugian yang belum direalisakikan atas
(21.833.949) (21.833.949)
aset keuangan
Defisit (34.202.122.199) (34.202.122.199)
Rugi komprehensif lain (383.994.429) (383.994.429)
Total Ekuitas yang dapat
Diatribusikan kepada Pemilik Entitas 91.347.965.024 255.410.465.024
Induk
Kepentingan Nonpengendali 91.129.930 91.129.930
TOTAL EKUITAS 91.439.094.954 164.062.500.000 255.501.594.954
133
Page 136
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Pemegang Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan
pemegang saham Perseroan lama lainnya, termasuk hak untuk menerima dividen yang mungkin dibagikan
setelah PMHMETD I ini.
Sesuai ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPT dan
perubahannya, setiap rencana pembagian dividen wajib mendapatkan persetujuan RUPS sebagaimana
diusulkan oleh Direksi suatu Perseroan terbatas. Selaras dengan hal tersebut, anggaran dasar Perseroan
telah menetapkan bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan
Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS. Direksi dapat mengubah kebijakan dividen
sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari RUPS.
Perseroan belum memiliki rencana untuk membayarkan dividen dari laba tahun berjalan konsolidasi
Perseroan atas tahun buku 2024.
Meski demikian, Perseroan memiliki kebijakan untuk pembagian dividen tunai sebagai berikut :
Sesuai dengan ketentuan UUPT, Perseroan hanya dapat membagikan dividen kas apabila Perseroan
memiliki saldo laba positif. Laba periode berjalan yang tersedia, setelah dikurangi oleh jumlah cadangan
yang diwajibkan berdasarkan UUPT, akan dialokasikan sebagai dividen.
Perseroan merencanakan pembayaran dividen kas maksimum 25% (dua puluh limapersen) dari laba
bersih tahun berjalan, dengan tidak mengabaikan tingkat kesehatan keuangan Perseroan dan tanpa
mengurangi hak dari RUPS Tahunan Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar Perseroan.
Dengan tetap memperhatikan posisi keuangan, tingkat kesehatan atau kewajiban Perseroan dan tanpa
mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan pembagian dividen
yang akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Berikut adalah keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2023 dan 2022 :
Tahun Buku Dividen (Rp) Rasio (%) Dividen/saham (Rp)
2023 - - -
2022 - - -
TIDAK ADA NEGATIVE COVENANT YANG DAPAT MENGHAMBAT PERSEROAN UNTUK
MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.
134
Page 137
XI. PERPAJAKAN
Pajak Dividen Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja (“UU PPh”) Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa Objek Pajak
adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, baik
yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk
antara lain dividen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjual Barang merah Serta Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“PMK-18/2021”), dividen yang
diterima oleh wajib pajak entitas dalam negeri dari investasi pada Perseroan dikecualikan dari objek
pajak penghasilan. Dimana, yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau penghasilan berasal
dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: (a) orang pribadi dalam negeri sepanjang
dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia dalam jangka waktu
tertentu; dan/atau (b) Wajib Pajak Badan dalam negeri.
Adapun penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak berupa dividen merupakan objek
pemotongan pajak yang dipotong oleh pihak yang wajib membayarkannya dari jumlah bruto sesuai dengan
peraturan yang disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
1. Sebesar 10% dan bersifat final apabila penerima dividen adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri
(Pasal 17 ayat (2c) UU PPh);
2. Sebesar 15% dari jumlah bruto atas dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk dividen
dari perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau
memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100%
(Pasal 23 ayat (1) huruf a dan ayat (1a) UU PPh;
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23 pada ayat (1) UU PPh, tidak dilakukan atas
dividen yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam negeri sebagai berikut:
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank yang berkedudukan di Indonesia
Dividen yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf
f UU PPh No. 36/2008, sebagaimana tersebut di atas yang diterima oleh orang pribadi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2( c) UU PPh.
Pajak Dividen Untuk Wajib Pajak Luar Negeri
Pajak dividen untuk wajib pajak luar negeri dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri
(WPLN) dikenakan tarif, yang kini besarnya adalah 20% atau tarif sesuai dengan Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda (“P3B”). Tarif sesuai P3B dikenakan dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka
yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu P3B dengan Indonesia,
dengan memenuhi Pasal 26 UU PPh dan pembayaran dividen tersebut telah memenuhi Peraturan Dirjen
Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
(“Peraturan No. PER-25/PJ/2018”). Untuk dapat mengaplikasikan tarif yang lebih rendah berdasarkan
P3B, sesuai dengan Peraturan No. PER-25/PJ/2018, WPLN wajib melampirkan Form DGT untuk
Perusahaan dan harus memenuhi peraturan yang berlaku.
Perpajakan atas pelepasan saham
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di BEI sebagaimana dirubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1997 dan Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No.SE-
07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan
Transaksi Penjualan Saham di BEI (seri PPh Umum No.3 juncto SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997
perihal Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di BEI), telah
ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dan badan dari transaksi
penjualan saham di BEI dipungut pajak penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto
nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Penyetoran pajak penghasilan yang terutang dilakukan
135
Page 138
dengan cara pemotongan oleh penyelenggara BEI melalui perantara pedagang efek pada saat
pelunasan transaksi penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (lima
per seribu) dari nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana.
3. Pemilik saham diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan
sendiri sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kepentingan
perpajakan dapat menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa telah ada penghasilan.
Penyetoran tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di
BEI. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka
penghitungan pajak penghasilannya dilakukan berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku
umum. Namun apabila pemilik saham pendiri Wajib pajak yang memilih untuk tidak memenuhi
kewajiban perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,5% (nol koma lima
persen) maka pemegang saham pendiriakan dikenakan tarif pajak normal (tarif pajak progresif normal
saat ini ditetapkan maksimal pada 30% (tiga puluh persen) untuk wajib pajak pribadi, 35% (tiga puluh
lima persen) untuk dikenakan pada wajib pajak pribadi mulai 2022 dan seterusnya dan 22% (dua puluh
dua persen) untuk wajib pajak perusahaan pada tahun 2021 dan seterusnya dan penerapan tarif
sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak tentang
setiap keuntungan modal yang berasal dari peralihan saham pendiri.
Bea Meterai
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Bea
Meterai, dokumen yang memuat penjualan saham perusahaan Indonesia dikenakan Bea Meterai sebesar
Rp10.000 untuk setiap jenis transaksi efek dengan nilai lebih dari Rp5.000.000. Umumnya, Bea Meterai
wajib dibayarkan pada saat dokumen ditandatangani.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang pajak kecuali
sebagaimana yang telah disampaikan dalam laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2024.
Perseroan tidak memperoleh fasilitas khusus perpajakan.
CALON PEMESAN SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMESANAN/PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM MELALUI
PMHMETD I INI.
136
Page 139
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam Penawaran Umum
ini adalah sebagai berikut:
1. Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik
DFK Anwar & Rekan
Gedung Permata Kuningan 5th Floor
Jl. Kuningan Mulia Kav.9C
Guntur, Setiabudi
Jakarta Selatan 12980 – Indonesia
Telp : +62 21 8378 0750
Fax : +62 21 8378 0735
Website : www.anwar-rekan.com
STTD : STTD. KAP-00024/PM.22/2017 atas nama Anwar & Rekan
Tanggal STTD : 2 Oktober 2017
Asosiasi : Insititut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukkan : 36/CS-MINA/II/2025
Nama Rekan : Soaduon Tampubolon, CPA
No STTD Rekan : STTD.AP-017/PM.223/2019
Tanggal STTD Rekan : 25 Februari 2019
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Tugas pokok akuntan publik adalah untuk melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik untuk mematuhi ketentuan etika
serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah
laporan keuangan konsolidasian bebas dari kesalahan penyajian material.
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan
pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. Prosedur yang dipilih bergantung pada
pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam
laporan keuangan konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam
melakukan penilaian risiko tersebut, akuntan publik mempertimbangkan pengendalian internal yang
relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian entitas untuk
merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan
menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup
pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi
akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan
konsolidasian secara keseluruhan.
2. Konsultan Hukum
Nurhadian Kartohadiprodjo Noorcahyo - NKNLegal
Dea Tower II 9th Floor
Kawasan Mega Kuningan Barat Kav.E4.3
Jakarta Selatan 12950 - Indonesia
Telp : +62 21 576 0856 / 576 0956
Fax : +62 21 576 0957
Website : www.nknlegal.co.id
1. Nama Rekan : Aji Nurhadian, S.H.
137
Page 140
No. STTD : STTD.KH-101/PJ-1/PM.02/2023.
Tanggal STTD : 26 Mei 2023.
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK).
Asosiasi
No. : 200410 yang berlaku sampai dengan 31 Juli 2025.
Keanggotaan
Asosiasi
2. Nama Rekan : Chandra Bima Prakasa, S.H.
No. STTD : STTD.KH-81/PJ-1/PM.02/2023.
Tanggal STTD : 15 Mei 2023.
Keanggotaan : Himpunan Kmponsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK).
Asosiasi
No. : 201227 yang berlaku sampai dengan 31 Juli 2025.
Keanggotaan
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(sekarang “Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan”)
berdasarkan Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat : No. 35/CS-MINA/II/2025 tanggal 7 Februari 2025.
Penunjukkan
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum dalam PMHMETD I ini adalah melakukan pemeriksaan
dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada konsultan
hukum. Hasil pemeriksaan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dari Segi Hukum yang
merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Pendapat Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.
3. Notaris
Notaris Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn
Jl. K.H. Zainul Arifin No.2
Komplek Ketapang Indah Blok B-2 No. 4-5
Jakarta Barat 11140
Telp / Fax : +62 21 630 1511 / 633 7851
Email : christina@notarischristina.com
STTD : STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal : 6 Februari 2023
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 0639319800705
Pedoman Kerja : Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Indonesia.
Surat Penunjukkan : No.34/CS-MINA/II/2025
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Tugas dan tanggung jawab notaris adalah menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala
aspek dalam rangka PMHMETD I kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan
penentuan harga maupun strategi pemasaran, menyiapkan dan membuatkan akta-akta dalam rangka
PMHMETD I, yaitu membuat Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Perjanjian Pembelian
Sisa Saham.
138
Page 141
4. Biro Administrasi Efek
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No.28
Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat 10120
Telp : +62 21 350 8077
Fax : +62 21 350 8078
Website : www.datindo.com
Izin : Kep 16/PM/1991
Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
Pedoman Kerja : Peraturan/Perundang-undangan Pasar Modal/OJK
Surat Penunjukkan : No.37/CS-MINA/II/2025
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan pasar modal dan
Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun DPS yang berhak atas HMETD,
mendistribusikan HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI, menerbitkan
SBHMETD untuk pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS),
menerima permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran
permohonan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan penerbitan dan
pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di
KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan pengembalian uang pemesanan pembelian saham
hasil penjatahan pemesanan saham tambahan.
Seluruh Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan afiliasi
baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana ditentukan dalam Undang-
Undang No.4/2023.
139
Page 142
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I, Perseroan telah menunjuk Datindo Entrycom sebagai pelaksana pengelola
administrasi saham dan sebagai agen pelaksana dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan
PMHMETD I Perseroan:
1. PEMESAN YANG BERHAK
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli 2025 pukul
15.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan Harga Pelaksanaan setiap saham sebesar Rp
50 (lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 2 (dua) Saham Lama akan mendapatkan 1 (satu) HMETD, di
mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu)
Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Tambahan.
Pemesan yang berhak membeli Saham Tambahan adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang
Saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut dan pembeli
HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD, atau dalam kolom endorsemen pada
Sertifikat Bukti HMETD, atau daftar pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif
KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau Lembaga/Badan Hukum Indonesia/Asing
sebagaimana dalam UUPM.
Dalam rangka efisiensi pelaksanaan PMHMETD I ini, BAE akan mengarahkan para pemegang saham
yang sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat menghubungi BAE untuk
diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek yang dapat dibuka di
perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian yang merupakan partisipan dari KSEI. Sehingga pelaksanaan
HMETD dapat dilakukan melalui sistem KSEI.
2. DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui Rekening Efek Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal
pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 11 Juli 2025. Prospektus dan petunjuk
pelaksanaannya akan diunggah dalam situs web Perseroan www.sanurhastamitra.com dan situs web
Bursa Efek Indonesia www.idx.co.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang
saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari kerja dan jam kerja mulai tanggal 14 Juli 2025
sampai dengan 25 Juli 2025 dengan membawa:
a) Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran
dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan
asli dari fotokopi tersebut.
b) Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
c) Fotocopy surat kolektif saham atas nama pemegang saham.
3. PROSEDUR PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2025 hingga 25 Juli 2025.
140
Page 143
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk
sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan
atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah
ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian
harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan
HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek
pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil
pelaksanaan akan didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di
rekening Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan
HMETD nya harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan
dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran
Dasar dan lampiran susunanDireksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan
Hukum);
- Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik
dengan membuka sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau Bank kustodian partisipan KSEI dan
BAE akan memberikan informasi proses pembukaan sub rekening efek yang diperlukan.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang
SBHMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di
KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2025 sampai dengan 25 Juli
2025 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-15.00 WIB). Bilamana pengisian SBHMETD tidak
sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD dan
Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah
dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di
rekening Bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat
memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan
pembelian saham tambahan dan/atau FPPST yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling
lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 25 Juli 2025.
141
Page 144
Pada saat Prospektus ini diterbitkan seluruh saham Perseroan telah dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek
atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan
sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPST yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang
sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juli 2025 dalam keadaan tersedia (in good
funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat
mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2025 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi
jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham
tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan
pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan
atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
pemesanan saham tambahan;
142
Page 145
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan
memperhatikan jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban
dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan
berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal
Penjatahan berakhir
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN
Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I harus dibayar penuh pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer)
dengan mencantumkan nama pemesan dan nomor Sertifikat Bukti HMETD. Pembayaran dapat disetor ke
rekening Perseroan yaitu:
Bank : CIMB NIAGA
Atas Nama: PT SANURHASTA MITRA TBK
Cabang: Stock Exchange Building (SEB)
No. Rekening: 800146215000
Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata
ada dalam Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada
hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam
rekening Perseroan paling lambat tanggal 25 Juli 2025.
Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban
pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian
Saham yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan bukti pada saat mengambil Formulir
Konfirmasi Penjatahan dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti tanda terima
pemesanan ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.
8. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian,
dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan
diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPST tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
pemesanan saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I yang tercantum dalam Sertifikat Bukti
HMETD dan Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
9. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Tambahan dalam
PMHMETD I atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Tambahan, maka Perseroan akan
143
Page 146
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening Bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan
pada tanggal 1 Agustus 2025. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 1 Agustus
2025 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan melebihi tanggal pengembalian uang
pemesanan yang telah dijadwalkan, maka akan dikenakan denda yang besarnya dihitung secara harian
sama dengan tingkat suku Deposit Facility Bank Indonesia yakni sebesar 5% per tahun. Bagi Pemegang
HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang
pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING
EFEK
Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik
di rekening Bank Perseroan.
Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran
telah efektif (in good funds) di rekening Bank Perseroan.
Adapun Saham Tambahan hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan tersedia untuk
diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen
sebagai berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus
yang masih berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan)
bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari
pemberi dan penerima kuasa; dan - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
11. LAIN-LAIN
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk eletronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
144
Page 147
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SBHMETD
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website
Perseroan dan website BEI.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak
atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2025. Prospektus dapat diunduh pada website Peseroan
www.sanurhasta.com.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil SBHMETD,
Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 8 Juli 2025 dengan menunjukkan asli
kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa
bagi yang tidak bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan.
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No.28
Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat 10120
Telp : +62 21 350 8077
Fax : +62 21 350 8078
Email : datindo.putmina@gmail.com
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
10 Juli 2025 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang
mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan
sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan
kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
145
Names mentioned 165 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
HMETD. PT Basis Utama Prima
· Pemegang Saham
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Mandiri No. R
p.1 ×3
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA. Prospektus
p.1
unresolved
org
Minna Padi Investama Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×6
unresolved
org
PT Minna Padi Resorts
· Nama Perusahaan
p.11 ×24
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.12 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.12 ×2
unresolved
person
Soaduon Tampubolon
p.12 ×4
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.14 ×6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.15 ×4
unresolved
org
Kementerian PUPR
p.15 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.15 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.15 ×2
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.21
unresolved
org
Anwar & Rekan
p.26 ×4
unresolved
org
Anwar
p.26 ×4
unresolved
org
PT Lumbungmas Konstrindo Utama
p.26 ×5
unresolved
org
KKA Muh. Imam Basuki dan Rekan
p.29 ×2
unresolved
org
PT Minna Padi Resort
p.31 ×2
unresolved
person
Pudji Redjeki Irawati
· Notaris
p.38 ×4
unresolved
person
Drs. Sutjahjo Srudji
p.38 ×4
unresolved
org
Kementerian Perumahan Umum
p.59
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara
p.68
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.68
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.69 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH.
p.69 ×2
unresolved
org
Menteri Investasi
p.75 ×4
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal. Nama Pelaku
p.75 ×2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.75 ×2
unresolved
org
Menteri Agraria Tata Ruang
p.75
unresolved
org
Pertanahan Nasional. Nama Pelaku
p.75
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.77 ×2
unresolved
org
PT Sanur Hasta Griya Pemegang
p.78
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum
p.78
unresolved
person
M. Hum.
p.78
unresolved
org
PT Java Paradise Island
p.79
unresolved
org
PT Indo Matra Power
p.79 ×2
unresolved
org
PT Sumber Rejeki Power
p.79 ×2
unresolved
org
PT Jembo Citra Energindo
p.79 ×2
unresolved
org
PT Iradat Aman Sentorsa
p.79 ×2
unresolved
org
PT Atlasat Solusindo
p.79 ×2
unresolved
org
PT Bukit Mahligai Sentosa
p.79 ×2
unresolved
org
Bukit Sentul Tbk.
p.79 ×4
unresolved
org
Bank Indovest Tbk
p.79 ×4
unresolved
org
PT Bank Dagang Negara (Persero)
p.79 ×2
unresolved
org
PT Crown Line
p.79
unresolved
org
PT Cahaya Saguna Niketana
p.79
unresolved
org
PT Slipi Sri Indopuri
p.79
unresolved
org
PT Mandala Marmer Indonesia
p.79
unresolved
org
PT Lifestyle Pax Animi
p.80 ×2
unresolved
org
Managing Director Mana-Mana Capital Pte Ltd
p.80
unresolved
org
PT Lifestyle Retreats Indonesia
p.80 ×2
unresolved
org
PT Eco Lifestyle
p.80 ×2
unresolved
org
Hospitality Trisula Corporation
p.80
unresolved
org
Managing Director Lifestyle Retreats Pte Ltd
p.80
unresolved
org
PT Alexandra Nusantara Pembangunan
p.80
unresolved
org
PT Erlangga Prakarsa Mulia Sentosa
p.80
unresolved
org
PT Arrayan Nusantara Development
p.80
unresolved
org
PT Graha Multi International
p.80
unresolved
org
PT Accolades Laksmi Resort
p.80
unresolved
org
PT Deyon Resources
p.80
unresolved
org
PT Pink Sport Indonesia
p.80
unresolved
org
PT Dwa Investama
p.80
unresolved
org
PT Capital Turbines Indonesaia
p.80
unresolved
org
PT Raja Wira Sakti
p.80
unresolved
org
PT Bukaka Marga Utama
p.80
unresolved
org
PT Kahanza Prima Nusa
p.80
unresolved
org
PT Citra Kolega Handal Perkasa
p.80
unresolved
org
PT Prima Karya Guna
p.80
unresolved
org
PT Decorient Indonesia
p.80
unresolved
org
PT Citra Agung Tirta Jatim
p.81 ×2
unresolved
org
PT Griyatirta Kencana
p.81 ×2
unresolved
org
PT Sinar Bahana Mulya
p.81 ×4
unresolved
org
PT Belaputra Srani
p.81 ×2
unresolved
org
PT Multi Cipta Permai Wirasta Suwito
p.81
unresolved
org
PT Planet Merah Sepuluh
p.81
unresolved
org
PT Planet Merah Sembilan
p.81
unresolved
org
PT Planet Merah Delapan
p.81
unresolved
org
PT Planet Merah
p.81
unresolved
org
PT Red Planet Hotel
p.81 ×6
unresolved
org
PT Solusi Bintang Cemerlang
p.81
unresolved
org
PT Red Planet Hotel Pekanbaru
p.81
unresolved
org
PT Red Planet Hotels Indonesia
p.81 ×2
unresolved
org
Executive Officer Republik Capital Management Ltd
p.81
unresolved
org
Pusako Tarinka Tbk.
p.81 ×2
unresolved
org
Greater Asia CBRE Ltd
p.81
unresolved
org
Keuangan CBRE Ltd
p.81
unresolved
org
KOLL Asia Pasific Ltd
p.81
unresolved
org
PT Multi Cipta Permai Wirasta Tugas
p.83
unresolved
person
Ricardo Suhendra Wirjawan
· Anggota
p.84 ×2
unresolved
org
PT Dasutrio Konsultan Darma Konsultan
p.84
unresolved
person
Aguswilly
· Anggota
p.84
unresolved
org
PT Chasa Erpa Indonesia
p.84
unresolved
org
Darmawan
p.84
unresolved
org
PT Minna Padi Resort Tabel Komposisi Pegawai Menurut
p.88
unresolved
org
PT Sanur Hasta Griya Tabel Komposisi Pegawai Menurut
p.89
unresolved
org
PT Sentra Adikarya
p.90
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.90
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.90 ×2
unresolved
org
Menteri
p.90
unresolved
org
PT Minna Padi Resorts NIB
p.93 ×5
unresolved
org
Menteri Perdagangan Nama Pelaku
p.94
unresolved
—
Klafifikasi Bangunan
p.95 ×2
unresolved
—
Peruntukan Bangunan
p.95
unresolved
—
Biaya Retribusi
p.95
unresolved
—
KBLI
p.95 ×2
unresolved
—
Judul KBLI
p.95 ×2
unresolved
—
b. Desa/Keluarahan
p.95
unresolved
—
d. Kabupaten/Kota
p.95
unresolved
org
e. Provinsi
p.95
unresolved
—
Luas Tanah yg dimohon
p.95
unresolved
—
Luas Tanah yg disetjui
p.95
unresolved
—
Koefisien Dasar Bangunan : -
p.95
unresolved
—
Koefisien Lantai Bangunan : -
p.95
unresolved
org
Santai Umalas Bali.
· Nama Perusahaan
p.98 ×4
unresolved
org
PT Minna Padi Resorts Diterbitkan
p.99 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Nama Perusahaan
p.99
unresolved
org
PT Minna Padi Resorts Pengurusan
p.100
unresolved
person
Cassandra Stephanie Paulira
· Notaris
p.100 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM
p.100 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
p.100 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.100
unresolved
person
Vincent Sugeng Fajar
· Notaris
p.101
unresolved
org
PT Sanur Hasta Griya NIB
p.104
unresolved
org
PT Sanur Hasta Griya Dikeluarkan
p.109
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. O.
p.119
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.119
unresolved
org
PT Minna Padi Resorts. Selain
p.119
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.