Back to announcement
20260714_MOYA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32111775_lamp1.pdf
Listing Text extracted MOYASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 422
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2026 Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 14 Juli 2026
PENAWARAN UMUM OBLIGASI I MOYA INDONESIA TAHUN 2026 & SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR I MOYA INDONESIA TAHUN 2026
Masa Penawaran Umum : 02 Juli – 08 Juli 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pesanan : 14 Juli 2026
Tanggal Penjatahan : 10 Juli 2026 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 15 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS
INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
KOMPETEN.
PT MOYA INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT MOYA INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya; Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum dan Aktivitas Perusahaan Holding
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Setiabudi Atrium Lantai 4 Suite 410B
Jl. HR.Rasuna Said Kav. 62 Karet, Setiabudi
Jakarta Selatan 12920, Indonesia
Telp: +62 21 521-0399 Fax: +62 21 521-2503
Website: www.moyaindonesia.com
Email: corsec@moyaindonesia.com
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI I MOYA INDONESIA TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,00 (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kepada Pemegang Obligasi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp424.800.000.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar delapan ratus juta Rupiah) dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp108.400.000.000,00 (seratus delapan miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan
koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp298.200.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp18.200.000.000,00 (delapan belas miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri C.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp575.200.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 14
Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 14 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 14 Juli 2031 untuk Obligasi
Seri B dan pada tanggal 14 Juli 2033 untuk Obligasi Seri C.
dan
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR I MOYA INDONESIA TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA MODAL INVESTASI SUKUK WAKALAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK – BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,00 (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK WAKALAH”)
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti investasi
Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah, dimana sebesar Rp156.200.000.000,00 (seratus lima puluh enam
miliar dua ratus juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp110.200.000.000,00 (seratus sepuluh miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Target Pendapatan
Imbal Hasil Sukuk Wakalah sebesar Rp9.367.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah
sebesar Rp87.500.000,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Wakalah adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk
Wakalah sebesar Rp4.050.000.000,00 (empat miliar lima puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun sejak tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp843.800.000.000,00 (delapan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut. Imbal Hasil Sukuk Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Imbal Hasil Sukuk Wakalah. Pembayaran
Imbal Hasil Sukuk Wakalah pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
Sukuk Wakalah masing-masing adalah pada tanggal 14 Juli 2029 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 14 Juli 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri B dan pada tanggal 14 Juli 2033 untuk Sukuk Wakalah Seri
C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG
TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM
PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR LAINNYA,
BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI, DENGAN TETAP MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI
DENGAN HARGA PASAR, PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK, PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN
SUKUK WAKALAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH (BUY BACK) TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA
HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK WAKALAH. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH
TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK WAKALAH. PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH WAJIB
DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH TERSEBUT. PEMBELIAN
KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH, DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN
PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK
PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PEMBAYARAN IMBAL HASIL SUKUK WAKALAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI SUKUK WAKALAH.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KETERGANTUNGAN PERSEROAN SEBAGAI ENTITAS INDUK TERHADAP KINERJA ENTITAS ANAK. RISIKO USAHA SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT
PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
idAA- (Double A Minus) & idAA-(sy) (Double A Minus Syariah)
UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI
OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Efek Obligasi dan Sukuk Wakalah yang namanya tercantum di bawah ini
menjamin dengan kesanggupan penuh (Full Commitment) dan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
PT INA SEKURITAS INDONESIA PT MAYBANK
PT BCA SEKURITAS PT BINAARTHA SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
(Terafiliasi) SEKURITAS INDONESIA
PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
PT BNI SEKURITAS PT YULIE SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 02 Juli 2026
Page 2
PT Moya Indonesia (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK di Jakarta dengan Surat No. MI/DIR/EKS/26.03/062 tanggal 12 Maret 2026 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 (”Obligasi”) dan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 (”Sukuk Wakalah”) sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845 (selanjutnya disebut “UUP2SK”). Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi dan Sukuk Wakalah pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dan Sukuk No.: S-06216/BEI.PP2/05-2026 tanggal 25 Mei 2026. Apabila syarat-syarat pencatatan di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah dan Peraturan No.IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam- LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No.IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Kecuali PT Ina Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, seluruh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, seluruh Penjamin Emisi Efek, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah” dan Bab XI dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal” dalam Prospektus ini. PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................................. I
DEFINISI DAN SINGKATAN ..................................................................................................................................................... III
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN ............................................................................................... XIX
SINGKATAN NAMA ENTITAS ANAK .................................................................................................................................... XXI
RINGKASAN ......................................................................................................................................................................... XXII
I. PENAWARAN UMUM ...................................................................................................................................................... 1
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI ............................................................................................................................... 1
B. PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH ............................................................................................................... 16
C. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH ................................ 35
D. KETERANGAN WALI AMANAT ............................................................................................................................... 36
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH ...................... 37
III. PERNYATAAN UTANG.................................................................................................................................................. 48
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ...................................................................................................................... 55
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .................................................................................................. 59
1. UMUM ...................................................................................................................................................................... 59
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN
.................................................................................................................................................................................. 59
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN ........................................................................................................ 61
4. ANALISIS KEUANGAN ............................................................................................................................................ 62
5. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL ........................................................................................................................ 74
6. SEGMEN OPERASI ................................................................................................................................................. 76
7. BELANJA MODAL .................................................................................................................................................... 77
8. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH PERSEROAN SERTA
LABA OPERASI PERSEROAN ................................................................................................................................ 79
9. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK,
DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA
PERSEROAN ........................................................................................................................................................... 79
10. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA
PERSEROAN ........................................................................................................................................................... 80
11. DAMPAK FLUKTUASI KURS VALUTA ASING ........................................................................................................ 80
12. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG .................................................................................................... 80
13. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING SELAMA DUA TAHUN TERAKHIR......................................... 80
14. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN PENTING
DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS .............................. 80
15. INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN
REGULASI DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP ............................................................................................................ 80
16. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA YANG DIANGGAP PERLU OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MENGETAHUI HASIL USAHA ............................................................................. 81
VI. FAKTOR RISIKO ............................................................................................................................................................ 82
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN ........................................................................................................................................................... 82
B. RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK .......................................................................... 82
C. RISIKO UMUM ......................................................................................................................................................... 84
D. RISIKO INVESTASI DENGAN TERKAIT OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH PERSEROAN ................................. 85
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ..................................................... 86
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA ................................................................................................................................................ 87
A. RIWAYAT PERSEROAN .......................................................................................................................................... 87
B. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ................................................... 89
C. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ................................................................................. 91
D. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ........................................................................ 112
E. KETERANGAN TENTANG ASET YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN ............................................................... 165
F. KETERANGAN TENTANG ASET YANG DIMILIKI OLEH ENTITAS ANAK ............................................................ 166
G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
BERBENTUK BADAN HUKUM .............................................................................................................................. 169
H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM
DENGAN KEPEMILIKAN SAHAM LEBIH DARI 5% (LIMA PERSEN) .................................................................... 171
I. KETERANGAN SINGKAT TENTANG ENTITAS ANAK.......................................................................................... 175
i
Page 4
J. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ............................................................................................ 195
K. TATA KELOLA PERUSAHAN ................................................................................................................................ 199
L. SUMBER DAYA MANUSIA .................................................................................................................................... 207
M. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)212
N. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ................................................................................................. 213
O. ASURANSI ............................................................................................................................................................. 214
P. KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP ............................... 215
Q. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI ............................................................................................................. 215
R. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .......................................................... 216
IX. PERPAJAKAN .............................................................................................................................................................. 242
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH ......................................................................................... 243
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ......................................................................................... 245
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ............................................................................................................... 247
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH .......................................................... 254
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
WAKALAH .................................................................................................................................................................... 260
XV. PENDAPAT SEGI HUKUM .......................................................................................................................................... 261
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN..................... 291
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban (i) menyimpan dan
mengadministrasikan penyimpanan masing-masing seri Obligasi dan Sukuk
Wakalah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan
Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI; dan (ii) membantu
melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi atau Imbal Hasil Sukuk
Wakalah, pelunasan Pokok Obligasi atau pembelian kembali Dana Modal Investasi
Sukuk Wakalah serta Denda atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah melalui Pemegang
Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
Perseroan.
“Ahli Syariah Pasar Modal” : Berarti orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang
atau “ASPM” syariah yang memiliki izin untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi
pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan
kegiatan syariah di pasar modal dan/atau memberikan Pernyataan Kesesuaian
Syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.
“Akad Musyarakah” : Berarti akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di
mana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha (ra's al-mal) dengan
ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara
proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.
Nisbah bagi hasil dapat berubah mengikuti nilai Penawaran Umum Sukuk Wakalah
final (berdasarkan penjaminan kesanggupan penuh dan kesanggupan terbaik).
Perubahan nisbah bagi hasil tidak menyebabkan perubahan nilai Target
Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah.
iii
Page 6
“Akad Syariah” : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara para pihak yang memuat hak dan
kewajiban masing-masing pihak dalam Akad Syariah yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang dalam hal ini adalah akad-akad yang
dibuat untuk penerbitan Sukuk Wakalah diantaranya Akad Wakalah, sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Penerbitan.
“Akad Wakalah” : Berarti akad Wakalah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 tertanggal 11 Maret 2026, yang dibuat
dibawah tangan, bermeterai cukup, ditandatangani oleh dan antara Perseroan
sebagai Wakil dan Wali Amanat yang mewakili Pemegang Sukuk Wakalah sebagai
Muwakkil, dengan cara pihak pemberi kuasa memberikan kuasa kepada penerima
kuasa untuk mengelola Dana Modal Investasi yang diperoleh dari Penawaran
Umum dengan melakukan kegiatan usaha berupa pembiayaan dengan Akad
Musyarakah kepada Perusahaan Anak, yaitu PT Moya Tangerang, yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan
dalam Akad Wakalah bi al-Istitsmar tertanggal 11 Maret 2026 yang dibuat di bawah
tangan, bermeterai cukup dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No.
53/2015.
“Akta Pengakuan Utang” : Berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh
sehubungan dengan emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan
Utang Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026, yang akan dibuat dikemudian hari.
"Akta Pengikatan Kewajiban" : Berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas kewajiban pembayaran Dana
Modal Investasi Sukuk Wakalah yang diperoleh sehubungan dengan penerbitan
Sukuk Wakalah, sebagaimana dimuat dalam akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026, yang akan dibuat dikemudian
hari.
“Akuntan Publik” : Berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma
anggota jaringan global PwC) yang melaksanakan audit atas laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2025 serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“BEI” atau “Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan efek di antara mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
“BNRI” : Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan
ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Daftar Pemegang Rekening” : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah oleh Pemegang Obligasi dan/atau
Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Modal Investasi Sukuk : Berarti jumlah kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah dalam
Wakalah” jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah),
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Sebesar Rp156.200.000.000,00 (seratus lima puluh enam miliar dua ratus juta
Rupiah), dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri
dari:
- Sukuk Wakalah Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
iv
Page 7
Emisi, dalam jumlah sebesar Rp110.200.000.000,00 (seratus sepuluh miliar
dua ratus juta Rupiah);
- Sukuk Wakalah Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
Rupiah);
- Sukuk Wakalah Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh-
lima miliar Rupiah);
ii. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp843.800.000.000,00 (delapan ratus empat
puluh tiga miliar delapan ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak-menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut.
Jumlah kepastian atas seluruh Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan tersebut akan ditentukan selambatnya pada Tanggal
Emisi dimana terkait dengan kepastian jumlah Dana Modal Investasi Sukuk
Wakalah yang diterbitkan, Perseroan dan Wali Amanat akan menandatangani
kembali addendum atas Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah
dari masing-masing Seri Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai Pembayaran Kembali Dana Modal
Investasi Sukuk Wakalah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Wakalah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah.
“Dampak Negatif yang : Berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau peristiwa yang
Material” melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang merugikan terhadap
keadaan keuangan, operasional, dan hukum Perseroan dan Perusahaan Anak
secara konsolidasian yang dapat memengaruhi kemampuan Perseroan untuk
memenuhi dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamantan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Wakalah.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi pada Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : Berarti Pernyataan Penawaran Umum, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, Perjanjian Agen Pembayaran,
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang,
Akad Wakalah dan dokumen-dokumen Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi
kepada OJK sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2, Peraturan OJK No. 7/2017 dan
Peraturan OJK No. 36/2014, termasuk namun tidak terbatas pada Prospektus,
Prospektus Awal, dan Prospektus Ringkas sebagaimana akan diedarkan kepada
Masyarakat.
“Efek” : Berarti surat berharga (termasuk Obligasi dan Sukuk Wakalah ini) atau kontrak
investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat
v
Page 8
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK juncto Peraturan OJK No. 45/2024.
“Efek Syariah” Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pasar Modal
dan peraturan pelaksanaannya yang memenuhi kriteria berikut:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“Emisi” : Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah oleh Perseroan
untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Wakalah.
“Entitas Anak atau : Berarti perusahaan di mana (i) Perseroan mempunyai kepemilikan saham dengan
Perusahaan Anak” hak suara lebih dari 50% (lima puluh persen) baik langsung maupun tidak langsung;
atau (ii) apabila Perseroan memiliki 50% (lima puluh persen) atau kurang saham
dengan hak suara, Perseroan memiliki kemampuan untuk mengendalikan
perusahaan tersebut; sehingga laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Force Majeure” : Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
perang atau huru hara di Indonesia, pandemi, serta epidemi atau menyebarnya
wabah penyakit secara nasional atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bencana nasional atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bencana nasional di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif
secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
“Formulir Pemesanan : Berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
Pembelian kepada Penjamin Emisi Obligasi.
Obligasi” atau “FPPO”
“FKP” : Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan, yaitu formulir hasil penjatahan atas nama
pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada pemesan
melalui Penjamin Emisi Efek.
“FPPS” : Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah, yaitu formulir yang harus
diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah.
“Harga Penawaran” : Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan jumlah Dana
Modal Investasi Sukuk Wakalah.
“Hari Bursa” : Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja Biasa, atau dinyatakan sebagai hari libur oleh KSEI apabila hari
kerja itu digunakan dalam rangka pelaksanaan pembayaran atau kegiatan yang
berkaitan dengan KSEI.
vi
Page 9
“Imbal Hasil Sukuk Wakalah” : Berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan (Wakil) kepada Pemegang Sukuk
Wakalah (Muwakkil) kecuali Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan sebagai
keuntungan yang diberikan oleh Perseroan yang diperoleh dari kegiatan investasi
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) sebesar-besarnya sesuai
dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang pembayarannya akan
dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
“IAPI” : Berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Jadwal Emisi” : Berarti jadwal waktu Penawaran Umum Sukuk Wakalah yang ditentukan bersama
oleh Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam Prospektus.
“Jumlah Terutang” : Berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yaitu Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Kewajiban” : Berarti jumlah keseluruhan dana/uang yang wajib dibayar dan dikembalikan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah sehubungan dengan penerbitan
Sukuk Wakalah, yaitu Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan Imbal Hasil Sukuk
Wakalah serta Ta’widh (jika ada), yang wajib dibayarkan pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan dari waktu ke waktu. Dana Modal Investasi
Sukuk Wakalah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
Pembelian Kembali Sukuk Wakalah (Buy Back) sebagai Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi Sukuk Wakalah.
“KAP” : Berarti Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota
jaringan global PwC)
“Kemenkum” : Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana diubah
dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen
Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Kejadian Penggantian” : Berarti setiap kejadian atau peristiwa yang menyebabkan keseluruhan (dan tidak
hanya sebagian) Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak layak secara permanen di
mana atas kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat memperoleh
keuntungan investasi atas dana yang dikelola.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Wakalah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah, dan/atau hak-hak lain
yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah.
“Konsultan Hukum” : Berarti Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office yang melakukan pemeriksaan
atas fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan
keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Wakalah.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang
RUPO/RUPSU” atau “KTUR” diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah melalui
Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU atau
meminta diselenggarakan RUPO dan/atau RUPSU, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan KSEI.
vii
Page 10
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Dalam Emisi bertugas
mengadministrasikan Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
“Kompensasi Kerugian : Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh
Akibat Keterlambatan” yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Wakalah karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI
Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI
Nomor 129/DSN MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi (At Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah ‘An Aan-Nukul) sebagai akibat dari
kelalaian atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau
terlambat membayar Imbal Hasil Sukuk Wakalah, dimana dalam hal ini tidak ada
unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Wakalah serta Pemegang Sukuk Wakalah
dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat
wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan
atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat
meliputi biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa
konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja
ekstra.
Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan
(taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan
terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) dan bukan potensi kerugian yang
diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang
(opportunity loss/al- furshah al-dha-i’ah).
Pemegang Sukuk Wakalah membatasi besaran biaya riil dalam rangka penagihan
akibat wanprestasi Perseroan yang akan ditagihkan kepada Perseroan maksimal
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk
Wakalah dari Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan/atau Imbal Hasil Sukuk
Wakalah yang belum dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang dihitung
secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal
pembayaran efektif.
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut dihitung sejak tanggal jatuh
tempo pembayaran dan berlaku harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek, serta jasa lainnya termasuk menerima termasuk menerima bunga,
Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah, dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI,
Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : Berarti PT Maybank Sekuritas Indonesia yang bertanggung jawab atas penjatahan
Obligasi dan Sukuk Wakalah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Masa Penawaran Umum” : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
dan Sukuk Wakalah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPSU,
yaitu 5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa
Efek selama paling kurang satu Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka
Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode
yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.2.
viii
Page 11
“Masyarakat” : Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing,
baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan
hukum di luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal yang berlaku.
“Menkum” : Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia, dan atau nama lainnya.
“Notaris” : Berarti Kantor Notaris Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H, Notaris di
Jakarta yang membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi dan Sukuk Wakalah.
“Obligasi” : Berarti Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dalam jumlah pokok sebanyak-
banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. Sebesar Rp424.800.000.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar delapan
ratus juta Rupiah), dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), yang
terdiri dari:
- Obligasi Seri A, dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma
lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp108.400.000.000,00 (seratus
delapan miliar empat ratus juta Rupiah);
- Obligasi Seri B, dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma
tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp298.200.000.000,00 (dua ratus
sembilan puluh delapan miliar dua ratus juta Rupiah);
- Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma
nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp18.200.000.000,00 (delapan belas
miliar dua ratus juta Rupiah);
ii. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp575.200.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh
lima miliar dua ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah kepastian atas seluruh Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
tersebut akan ditentukan selambatnya pada Tanggal Emisi dimana terkait dengan
kepastian jumlah Obligasi yang diterbitkan, Perseroan dan Wali Amanat akan
menandatangani kembali addendum atas Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali (buy back) sebagai pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Objek Investasi Sukuk : Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah berdasarkan Akad
Wakalah” Wakalah bi al-Istitsmar dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah yang
merupakan kegiatan usaha Perseroan dengan memberikan pembiayaan dengan
Akad Musyarakah kepada Perusahaan Anak, yaitu PT Moya Tangerang.
Objek Investasi Sukuk Wakalah tersebut tidak bertentangan dan sesuai dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan serta sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53.
“Objek Investasi Sukuk : Berarti kegiatan investasi pada proyek-proyek investasi yang menguntungkan bagi
Wakalah Pengganti” Pemegang Sukuk Wakalah sebagaimana disebutkan di dalam pemberitahuan
ix
Page 12
penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah, yang terdiri atas kegiatan usaha
apapun yang dilakukan oleh Perseroan atau pihak lain yang tidak bertentangan dan
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang bebas dari jaminan, agunan, dan jenis-
jenis pembebanan lainnya yang bernilai setara dengan atau lebih besar dari nilai
Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti.
“Objek Investasi Sukuk Berarti Objek Investasi Sukuk Wakalah sebagaimana disebutkan di dalam
Wakalah yang Diganti” pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah yang akan digantikan dengan
Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti.
”Otoritas Jasa Keuangan” : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau “OJK” pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
“Pasar Modal” : Berarti berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan yang
bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan
Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi
yang berkaitan dengan Efek.
“Pembayaran Kembali Dana : Berarti pembayaran seluruh Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah pada Tanggal
Modal Investasi Sukuk Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah.
Wakalah”
”Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada KSEI; atau (ii)
Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Sukuk Wakalah” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
Wakalah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada KSEI;
atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
peraturan KSEI.
“Pemeringkat Efek” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), berkedudukan di Jakarta
Selatan atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, sesuai dengan
Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.
“Pemerintah” : Berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada
otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di
tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.
“Penawaran Awal : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
(bookbuilding)” Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli
atas Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang akan ditawarkan dan perkiraan Bunga
Obligasi dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang ditawarkan sesuai Peraturan
OJK No. 23/POJK.04/2017 dan dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2.
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang dilakukan oleh
Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah untuk menjual
Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur dalam Peraturan No. IX.A.2.
“Pengendali” : Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
(i) memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau
x
Page 13
(ii) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
terbuka.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Efek” : Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Sukuk Wakalah.
“Penjamin Emisi Obligasi” : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran
kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas,
PT Binaartha Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas,
PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Yulie Sekuritas
Indonesia Tbk yang memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment)
berdasarkan Penawaran Awal (bookbuilding) terhadap penerbitan Obligasi, sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi.
“Penjamin Emisi Sukuk : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Wakalah” Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini atas nama Perseroan dan melakukan
pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, yang dalam hal ini adalah PT BCA
Sekuritas, PT Binaartha Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia, PT Mandiri
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT BNI Sekuritas yang memberikan jaminan
kesanggupan penuh (full commitment) dan berdasarkan Penawaran Awal
(bookbuilding) terhadap penerbitan Sukuk Wakalah, sesuai dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah.
“Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Obligasi” Penawaran Umum Obligasi ini, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas,
PT Binaartha Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas,
PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT Sucor Sekuritas sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Sukuk Wakalah” Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas,
PT Binaartha Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas,
PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT Sucor Sekuritas sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Wakalah.
“Peraturan KSEI” : Berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan
Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum, sebagaimana diubah dengan POJK No. 45/2024.
“Peraturan No. IX.A.7” : Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda
Obligasi” (jika ada) dan pembayaran hak-hak lain/manfaat lain atas Obligasi (jika ada),
sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 44 tanggal
11 Maret, yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.,
Notaris di Jakarta.
xi
Page 14
“Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran Sukuk Wakalah” pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan/atau Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi Sukuk Wakalah termasuk Ta’widh atau Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) dan/atau dan pembayaran manfaat hak-hak lain
(jika ada) sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran tertanggal
11 Maret Nomor: 57, dibuat dihadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.,
Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran Efek : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI sebagaimana dimuat
Bersifat Utang di KSEI” dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-
050/OBL/KSEI/0226 tanggal 11 Maret 2026, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran Surat : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI, sebagaimana dimuat
Berharga Syariah di KSEI” dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-
024//SKK/KSEI/0226 tanggal 11 Maret 2026, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi” Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 43 tanggal 11 Maret
2026, sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 15 tanggal 10 April 2026; (ii) Akta
Addendum II Perjanjian Emisi Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 37 tanggal
25 Mei 2026; (iii) Akta Addendum III Perjanjian Emisi Obligasi I Moya Indonesia
Tahun 2026 No. 40 tanggal 17 Juni 2026; (iv) Akta Addendum IV Perjanjian Emisi
Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No.71 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya
dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Wakalah” Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah, sebagaimana dimuat dalam
Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia
Tahun 2026, tertanggal 11 Maret 2026, No. 46, sebagaimana diubah dengan
Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya
Indonesia Tahun 2026 No. 17 tanggal 10 April 2026; (ii) Akta Addendum II Perjanjian
Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 39 tanggal
25 Mei 2026; (iii) Akta Addendum III Perjanjian Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 42 tanggal 17 Juni 2026; (iv) Akta Addendum IV
Perjanjian Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026
No. 73 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat dihadapan Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat, sebagaimana
Obligasi” dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun
2026 No. 42 tanggal 11 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan Addendum I
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 14 tanggal
10 April 2026; (ii) Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya
Indonesia Tahun 2026 No. 36 tanggal 25 Mei 2026; (iii) Akta Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 39 tanggal 17 Juni
2026; (iv) Akta Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia
Tahun 2026 No. 70 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat dihadapan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan : Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat sebagaimana
Sukuk Wakalah” dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I
Moya Indonesia Tahun 2026 No. 45 tanggal 11 Maret 2026, sebagaimana diubah
dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I
Moya Indonesia Tahun 2026 No. 16 Tanggal 10 April 2026; (ii) Akta Addendum II
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun
2026 No. 38 tanggal 25 Mei 2026; (iii) Akta Addendum III Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No.
xii
Page 15
41 tanggal 17 Juni 2026; (iv) Akta Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 72 tanggal 26 Juni 2026,
yang seluruhnya dibuat dihadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.,
Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” : Berarti Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam
dan LK Nomor: IX.A.I Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK tanggal 30-12-
2011 Nomor: Kep-690/BL/2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran dan POJK No. 7/2017, berikut dokumen-dokumennya yang diajukan
oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada
Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta
pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
“Pernyataan Pendaftaran : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
Menjadi Efektif” ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan POJK No. 45/POJK.04/2024, yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
(i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima oleh
OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan
dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum; atau
(ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
Perseroan atau informasi yang diminta oleh OJK telah dipenuhi; atau
b. pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK setelah:
(i) kecukupan dan objektivitas informasi yang diungkapkan dalam Pernyataan
Pendaftaran selesai ditelaah oleh OJK, serta OJK tidak memerlukan informasi
tambahan serta tidak mempunyai tanggapan lebih lanjut; dan/atau
(ii) Perseroan telah mengkonfirmasikan ada atau tidak adanya perubahan
informasi atau telah menyampaikan informasi mengenai jumlah dan harga
penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, dan/atau tingkat suku bunga
Obligasi dan/atau tingkat Imbal Hasil Sukuk Wakalah.
“Perseroan” : Berarti PT Moya Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Pencatatan Efek Bersifat berdasarkan Surat BEI No.: S-06216/BEI.PP2/05-2026 tanggal 25 Mei 2026 untuk
Utang BEI” pencatatan Obligasi dan Sukuk Wakalah di BEI, sebagaimana diwajibkan
berdasarkan Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/BEI/05-2020 tanggal
20 Mei 2020.
”Perusahaan Asosiasi” : Berarti anak perusahaan yang laporan keuangannya tidak terkonsolidasi dengan
Perseroan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam
UUP2SK.
“Perusahaan Pemeringkat : Berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan
Efek” pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam hal ini PT Pemeringkat Efek
Indonesia (PEFINDO), yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk
Wakalah
“Pinjaman” : Berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna usaha, utang
efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya, utang kredit investasi,
utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin dengan agunan atau gadai atas aset
Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan nilai penjaminan, utang pihak lain
di luar Perusahaan Anak yang dijamin (guaranteed) oleh Perseroan dan
Perusahaan Anak, termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang
diakuisisi dan menjadi Perusahaan Anak atau perusahaan lain yang melebur ke
xiii
Page 16
dalam Perseroan, kecuali utang dalam rangka kegiatan usaha Perseroan sehari-
hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada utang dagang, utang pajak, utang
dividen, dan kewajiban tanpa syarat (non contingent) kepada bank sehubungan
dengan pembayaran untuk Letter of Credit (L/C) atau instrumen sejenis.
“POJK No. 3/2018” : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK
No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No. 7/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“POJK No. 9/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang.
“POJK No. 15/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 18/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
Sukuk
“POJK No. 19/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No. 20/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 23/2017” : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo.
“POJK No. 40/2025” : Berarti Peraturan OJK No. 40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No. 33/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 40/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 45/2024” : Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“POJK No. 53/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan Dalam
Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
xiv
Page 17
“POJK No. 55/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum, yang terhutang
dari waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut,
yang terdiri dari:
i. Sebesar Rp424.800.000.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar delapan
ratus juta Rupiah), dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment),
yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp108.400.000.000,00 (seratus
delapan miliar empat ratus juta Rupiah);
- Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp298.200.000.000,00 (dua ratus
sembilan puluh delapan miliar dua ratus juta Rupiah);
- Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp18.200.000.000,00 (delapan
belas miliar dua ratus juta Rupiah);
ii. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp575.200.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh
lima miliar dua ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik-
(best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah kepastian atas seluruh Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
tersebut akan ditentukan selambatnya pada Tanggal Emisi dimana terkait dengan
kepastian jumlah Obligasi yang diterbitkan, Perseroan dan Wali Amanat akan
menandatangani kembali addendum atas Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Prinsip Syariah di Pasar : Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan
Modal” fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”), sepanjang
fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 03-
11-2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau POJK yang
didasarkan pada fatwa DSN-MUI.
“Prospektus” : Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah dengan tujuan
agar Masyarakat membeli Obligasi dan Sukuk Wakalah yang wajib disusun sesuai
dengan peraturan di sektor Pasar Modal dan ketentuan lain sebagaimana diatur
dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan antara lain POJK
No.9/2017, dan dengan memperhatikan Peraturan Bapepam No. IX.A.2
“Prospektus Awal” : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
informasi mengenai jumlah penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah, tingkat
suku Bunga Obligasi, Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah atau hal-hal
lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran Umum yang belum dapat
ditentukan, yang merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran dalam bentuk dan
isi sesuai dengan POJK No. 23/2017 dengan memperhatikan Peraturan Bapepam
dan LK Nomor: IX.A.2.
“Prospektus Ringkas” : Berarti ringkasan Prospektus yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan dan
diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah OJK memberikan
xv
Page 18
pernyataan bahwa Perseroan sudah dapat mengumumkan Prospektus Ringkas dan
melakukan Penawaran Awal (book building) serta disusun sesuai dengan POJK No.
9/2017.
“PSAK” : Berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk Wakalah dan/atau
dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang diadministrasikan
oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Wakalah.
“RUPO” : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“RUPSU” : Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
“RUPSLB” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.
“Satuan Pemindahbukuan” : Berarti satuan jumlah Sukuk Wakalah yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
“Satuan Perdagangan” : Berarti satuan perdagangan Sukuk Wakalah yang diperdagangkan adalah senilai
Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Sertifikat Jumbo Sukuk : Berarti bukti penerbitan Sukuk Wakalah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Wakalah” KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening.
“Sukuk Wakalah” : Berarti Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 dalam jumlah
Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Sebesar Rp156.200.000.000,00 (seratus lima puluh enam miliar dua ratus juta
Rupiah), dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri
dari:
- Sukuk Wakalah Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi, dalam jumlah sebesar Rp110.200.000.000,00 (seratus sepuluh miliar
dua ratus juta Rupiah);
- Sukuk Wakalah Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
Rupiah);
- Sukuk Wakalah Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat
puluhlima miliar Rupiah);
ii. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp843.800.000.000,00 (delapan ratus empat
puluh tiga miliar delapan ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik- (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Wakalah
tersebut.
xvi
Page 19
Jumlah kepastian atas seluruh Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah yang akan
diterbitkan oleh Perseroan tersebut akan ditentukan selambatnya pada Tanggal
Emisi dimana terkait dengan kepastian jumlah Dana Modal Investasi Sukuk
Wakalah yang diterbitkan, Perseroan dan Wali Amanat akan menandatangani
kembali addendum atas Perjanjian Perwaliamanatan.
yang merupakan surat berharga syariah yang dikeluarkan oleh Emiten kepada
Pemegang Sukuk Wakalah melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan
didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Surat Berharga Syariah Di KSEI.
Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Sukuk Wakalah dari masing-masing seri
Sukuk Wakalah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
kembali Sukuk Wakalah dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Sukuk” : Berarti Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan
mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share),
atas aset yang mendasarinya
“Tanggal Distribusi” : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Serifikat Jumbo Sukuk
Wakalah hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi
secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Wakalah.
“Tanggal Emisi” : Berarti Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Wakalah yang juga merupakan
tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dari Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah kepada
Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah.
“Tanggal Pelunasan Pokok : Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal dimana jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah
Kembali Dana Modal menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah
Investasi Sukuk Wakalah” sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
“Tanggal Pembayaran Bunga : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
“Tanggal Pembayaran Imbal : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang
Hasil Sukuk Wakalah” wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Wakalah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
“Tanggal Pencatatan” : Berarti tanggal Sukuk Wakalah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Sukuk Wakalah.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obilgasi dan/atau Sukuk Wakalah dalam
hal jumlah permintaan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah selama Masa Penawaran
Umum melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang ditawarkan, sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
xvii
Page 20
“Target Pendapatan Imbal Berarti tingkat keuntungan yang diharapkan oleh Pemegang Sukuk Wakalah
Hasil” (Muwakkil) dalam persentase per tahun, yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
“Tim Ahli Syariah” : Berarti tim yang memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK yang bertanggung
jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal
yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam POJK No.
18/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No. 3/2018, yang anggota Tim Ahli
Syariah tersebut wajib memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli
Syariah Pasar Modal.
“UUP2SK” : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No.6845.
“UUPM” : Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November 1995 tentang
Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
“UUPT” : Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Wali Amanat” : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Wakalah sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
xviii
Page 21
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN
Air Baku : Berarti air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang
memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum
Air Curah : Berarti air minum yang dipasok dalam jumlah tertentu melalui sistem perpipaan pada titik serah
kepada penyelenggara SPAM lainnya atau badan usaha untuk didistribusikan lebih lanjut ke
pelanggan.
Air Minum : Berarti air hasil olahan yang memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Build–Operate– : Berarti skema kerja sama penyediaan air minum di mana badan usaha membangun
Transfer (BOT) infrastruktur, mengoperasikan dalam periode waktu tertentu, lalu menyerahkannya kepada
pemerintah/BUMD Air Minum pada akhir masa perjanjian.
Brownfield : Berarti area layanan eksisting Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Build–Rehabilitate– : Berarti skema kerja sama penyediaan infrastruktur di mana badan usaha membangun
Uperate- infrastruktur baru sekaligus merehabilitasi aset eksisting, meningkatkan kapasitas aset
eksisting, mengoperasikannya dalam periode waktu tertentu, lalu menyerahkannya kembali
Operate–Transfer
kepada pemerintah/BUMD Air Minum pada akhir masa perjanjian.
(BRUOT)
Cakupan Pelayanan : Berarti persentase jumlah penduduk terlayani oleh BUMD Air Minum
Intake : Berarti bangunan pengambilan air baku dari sumber air (sungai, danau, atau waduk).
Instalasi : Berarti sistem atau sarana yang berfungsi untuk mengolah air baku menjadi air minum.
Pengelolaan Air
(IPA)
Jaringan Distribusi : Berarti infrastruktur fisik berupa perpipaan berfungsi untuk mengalirkan air minum dari
Pelayanan reservoir/pipa distribusi utama ke pelanggan.
Jaringan Transmisi : Berarti infrastruktur fisik berupa perpipaan berfungsi untuk mengalirkan air baku dari intake ke
Air Baku IPA.
Jaringan Transmisi : Berarti infrastruktur fisik berupa perpipaan berfungsi untuk mengalirkan air minum hasil olahan
Air Minum dari IPA ke reservoir distribusi.
Konsesi : Berarti perjanjian atau izin yang diberikan oleh pemerintah atau pemilik suatu sumber daya
kepada pihak lain untuk memanfaatkan atau mengelola sumber daya tersebut dalam jangka
waktu tertentu
Non-Revenue Water : Atau Tingkat Kehilangan Air berarti selisih antara volume air yang didistribusikan melalui
(NRW) Jaringan Distribusi Pelayanan dengan volume air terjual yang berekening dalam jangka waktu
selama periode evaluasi
Offtaker : Berarti pihak atau entitas yang membeli air curah atau air minum yang telah diolah dari badan
usaha penyedia air, seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau badan usaha swasta
lainnya
Operasi dan : Berarti layanan Operasi dan Pemeliharaan (Operation & Maintenance) komponen SPAM.
Pemeliharaan (O&M)
PDAM : Berarti Perusahaan Daerah Air Minum, yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang
bergerak dalam pengelolaan dan distribusi air bersih.
Pelanggan : Berarti masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari
BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi
kebutuhan sendiri
Penyediaan Air : Berarti rangkaian kesatuan sarana dan prasarana yang menghubungkan seluruh proses
Minum Terintegrasi pengelolaan air, mulai dari pengambilan air baku, pengolahan, distribusi, hingga manajemen
layanan ke pelanggan dalam satu kesatuan sistem.
Plant Loss : Berarti selisih volume air yang masuk ke instalasi pengolahan (IPA) dengan volume air olahan
yang keluar dari instalasi untuk didistribusikan, akibat kehilangan/pemakaian internal selama
proses produksi.
xix
Page 22
Reservoir : Berarti bak penampungan air hasil olahan dari IPA sebelum didistribusikan ke pelanggan.
Rehabilitate– : Berarti skema kerja sama penyediaan air minum di mana badan usaha merehabilitasi aset
Operate–Transfer yang ada, mengoperasikan dalam periode waktu tertentu, lalu menyerahkannya kembali
(ROT) kepada pemerintah/BUMD Air Minum pada akhir masa perjanjian.
Rehabilitate– : Berarti skema kerja sama penyediaan air minum dimana badan usaha merehabilitasi, meng-
Operate–Transfer uprate, dan mengoperasikan aset SPAM yang ada dalam periode waktu tertentu lalu
(RUOT) menyerahkan kembali kepada pemerintah/BUMD air minum pada akhir masa perjanjian.
Sambungan Rumah : Berarti sambungan pipa dari jaringan distribusi ke instalasi pelanggan yang dilengkapi meter
(SR) air.
Sistem Penyediaan : Berarti satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum, mulai dari sumber air baku
Air Minum (SPAM) hingga pelayanan kepada pelanggan.
Skema Penjualan Air : Berarti pengaturan kontraktual mengenai penjualan air minum/air curah antara operator dan
offtaker
Tarif Air Pelanggan : Berarti tarif air minum yang dikenakan kepada pelanggan akhir (rumah tangga, komersial,
industri) berdasarkan volume pemakaian air (m³), sesuai dengan struktur tarif yang ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah/PDAM.
Take-and-Pay (TAP) : Berarti mekanisme penjualan air (umumnya air curah atau air olahan) dengan jaminan
pembayaran sesuai volume air yang benar-benar diserap.
Take-or-Pay (TOP) : Berarti mekanisme penjualan air (umumnya air curah atau air olahan) dengan jaminan
pembayaran minimum berdasarkan kontrak take-or-pay. Pembeli air wajib membayar volume
minimum yang disepakati, terlepas dari volume air yang benar-benar diserap
Unit Air Baku : Berarti sarana pengambilan dan/atau penyedia Air Baku yang terdiri atas bangunan
penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan
pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta
perlengkapannya
Unit Produksi : Berarti infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan Air Baku menjadi Air
Minum melalui proses fisika, kimia, dan/atau biologi yang terdiri atas bangunan pengolahan
dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan,
dan bangunan penampungan Air Minum
Unit Distribusi : Berarti sarana pengaliran Air Minum dari reservoir IPA sampai unit pelayanan ke pelanggan,
yang terdiri atas jaringan distribusi dan perlengkapannya, bangunan penampungan, dan alat
pengukuran dan peralatan pemantauan
Unit Pelaksana : Berarti unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan
Teknis SPAM oleh Pemerintah Pusat yang bersifat mandiri untuk melaksanakan tugas teknis
Penyelenggara operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya
SPAM (UPT)
Unit Pelaksana : Berarti unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan
Teknis Daerah SPAM oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
Penyelenggara dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa
SPAM (UPTD) daerah kabupaten/kota
Volume Baca : Berarti selisih volume pemakaian air pelanggan yang tercatat dari hasil pembacaan meter air
(water meter) pada periode tertentu dan menjadi dasar perhitungan tagihan.
xx
Page 23
SINGKATAN NAMA ENTITAS ANAK
AAT : Berarti PT Aetra Air Tangerang
ABT : Berarti PT Air Bandung Timur
ABHI : Berarti PT Air Batam Hilir
ABHU : Berarti PT Air Batam Hulu
ABJ : Berarti PT Air Bersih Jakarta
ASB : Berarti PT Air Semarang Barat
MBJ : Berarti PT Moya Bekasi Jaya
MM : Berarti PT Moya Makassar
MT : Berarti PT Moya Tangerang
xxi
Page 24
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua
informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan,
yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum
di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN PROSPEK
USAHA
Perseroan didirikan dengan nama PT Moya Indonesia (“Perseroan”) berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Moya Indonesia No. 37 tanggal 24 Januari 2011 dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S,H., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan No. AHU-05491.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0008936.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 59 tanggal 24 Juli 2012, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 26230 (“Akta Pendirian
Perseroan”).
Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Moya Indonesia No. 06 tanggal 12 Februari 2026 yang
dibuat di hadapan Sutra Oktaviani, S.H., M.Kn Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum sesuai dengan Surat No. AHU-
AH.01.03-0058578 tanggal 23 Februari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0038989.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Februari 2026 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 016 24 Februari 2026, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 004802 dan Akta Pernyataan Keputusan Di
Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Moya Indonesia Nomor 14 tanggal 12 Juni 2026 yang dibuat di
hadapan Sutra Oktaviani, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
0038328.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0168318 tanggal 15 Juni 2026 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130054.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir telah terjadi perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Moya Indonesia Nomor 14
tanggal 12 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Sutra Oktaviani, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, perubahan anggaran
dasar telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
No. AHU-0038328.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0168318 tanggal 15 Juni 2026 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130054.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026 (“Akta
Perseroan No. 14/2026”), yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp5.688.638.035.000,00 (lima triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus
tiga puluh delapan juta tiga puluh lima ribu Rupiah) yang terbagi atas dua seri saham, yaitu
Saham Seri A sebesar 54.023 (lima puluh empat ribu dua puluh tiga) dan Saham Seri B
sebesar 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal untuk Saham Seri A
Rp9.045.000,00 (sembilan juta empat puluh lima ribu Rupiah) dan Saham Seri B sebesar
Rp104.000.000,00 (seratus empat juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp2.566.868.670.000,00 (dua triliun lima ratus enam puluh enam miliar delapan ratus enam
puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) terdiri atas 54.196 (lima puluh empat
ribu seratus sembilan puluh enam) lembar saham, yang terdiri dari:
- 32.326 (tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam) saham Seri A dengan bernilai
nominal seluruhnya Rp292.388.670.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar tiga
ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah), masing-masing
xxii
Page 25
saham bernilai nominal sebesar Rp9.045.000,00 (sembilan juta empat puluh lima ribu
Rupiah).
- 21.870 (dua puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh) saham Seri B dengan bernilai
nominal seluruhnya Rp2.274.480.000.000,00 (dua triliun dua ratus tujuh puluh empat
miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah), masing-masing saham bernilai nominal
sebesar Rp104.000.000,00 (seratus empat juta Rupiah).
Modal Disetor : Rp2.566.868.670.000,00 (dua triliun lima ratus enam puluh enam miliar delapan ratus enam
puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah).
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan struktur permodalan di atas adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Seri A Rp9.045.000,00 per saham
Nilai Nominal Seri B Rp104.000.000,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham (lembar) Nilai Nominal (Rp) (%)
Seri A Seri B Seri A Seri B
Modal Dasar 54.023 50.000 488.638.035.000 5.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. 30.709 6.678 277.762.905.000 694.512.000.000 69
PT Tamaris Prima Energi 1.617 - 14.625.765.000 - 3
PT Aetra Air Jakarta - 15.192 - 1.579.968.000.000 28
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 100
32.326 21.870 292.388.670.000 2.274.480.000.000
Disetor
Saham Portepel 21.697 28.130 196.249.365.000 2.925.520.000.000
Kegiatan Usaha Perseroan
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha dalam bidang Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya, Pengelolaan Air (Treatment Air), dan Aktivitas Perusahaan Holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, yang mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural
economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur (KBLI 70209).
b. Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata
air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan sebagainya) dan
penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut
masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau
pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik
negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan (KBLI 36001); dan
c. Aktivitas perusahaan holding, mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa
yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan
(KBLI 64200).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan Perseroan saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang konsultasi manajemen lainnya dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI No. 64200).
Prospek Usaha Perseroan dan Entitas Anak
Perkembangan dan pertumbuhan di sektor SPAM di Indonesia dinilai tetap positif dan berkelanjutan, didukung oleh
kebutuhan dasar masyarakat atas akses air bersih, komitmen pemerintah dalam peningkatan layanan air minum
perpipaan, serta karakteristik industri yang bersifat jangka panjang dan relatif tidak siklikal.
Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2024, akses masyarakat terhadap air minum jaringan
perpipaan di Indonesia masih relatif rendah, yaitu baru mencapai 30,12%. Dari angka tersebut, cakupan di wilayah
xxiii
Page 26
perkotaan tercatat sebesar 34,23%, sedangkan di wilayah perdesaan baru mencapai 24,35%. Angka tersebut masih jauh
di bawah target pembangunan nasional.
Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045, Pemerintah menargetkan
tercapainya 100% akses masyarakat terhadap air minum perpipaan pada tahun 2045, Dalam jangka menengah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029 menargetkan 40,2% akses masyarakat terhadap air minum
perpipaan. Target ini menjadi tonggak penting dalam percepatan pembangunan infrastruktur air minum nasional dan
memerlukan upaya yang terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha.
Kebutuhan tambahan kapasitas tersebut menunjukkan bahwa industri SPAM memiliki prospek pertumbuhan yang sangat
signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Perseroan sebagai mitra Perusahaan Daerah Air Minum senantiasa terlibat
dalam pengembangan proyek yang dapat dilakukan melalui berbagai skema kemitraan dan pembiayaan yang disesuaikan
dengan karakteristik masing-masing daerah dan proyek.
Pada tahun 2025, cakupan pasar dari mitra perusahaan daerah air minum yang bekerja sama (mitra) dengan Perseroan
sebesar 13,28% atau sebesar 32.210 lps dari total kapasitas terpasang 242.427 lps, berdasarkan Buku Kinerja BUMD Air
Minum Tahun 2024 untuk kinerja tahun 2023 yang diterbitkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum.
Kebutuhan Air Bersih yang Terus Meningkat
Permintaan terhadap layanan air minum perpipaan di Indonesia masih menunjukkan ruang pertumbuhan yang signifikan
seiring dengan:
Pertumbuhan jumlah penduduk dan urbanisasi;
Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kualitas air bersih dan kesehatan lingkungan;
Upaya pengurangan penggunaan air tanah guna menjaga keberlanjutan sumber daya air.
Kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan dasar (basic necessity) yang tingkat permintaannya relatif stabil dan tidak
dipengaruhi secara signifikan oleh siklus ekonomi, sehingga memberikan visibilitas pendapatan jangka panjang bagi
proyek-proyek SPAM.
Dukungan dan Kebijakan Pemerintah
Pemerintah Indonesia secara konsisten mendorong peningkatan cakupan layanan air minum perpipaan melalui berbagai
program pengembangan SPAM, termasuk skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan kerja sama
operasional dengan BUMD/PDAM.
Kebijakan tersebut menciptakan peluang pengembangan proyek baru, baik dalam bentuk pembangunan instalasi baru,
peningkatan kapasitas (capacity expansion), maupun optimalisasi sistem eksisting. Sebagai pelaku usaha dengan
pengalaman panjang di sektor ini, Perseroan berada pada posisi yang baik untuk berpartisipasi dalam peluang tersebut.
Model Bisnis Berbasis Kontrak Jangka Panjang
Sebagian besar Entitas Anak beroperasi berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) jangka panjang dengan PDAM atau
pemerintah daerah. Model ini memberikan:
Kepastian volume pembelian air curah;
Struktur pendapatan yang relatif terprediksi;
Jangka waktu konsesi yang panjang, selaras dengan tenor pembiayaan proyek.
Karakteristik tersebut mendukung stabilitas arus kas dan memperkuat profil kelayakan pendanaan Perseroan.
Keunggulan Skala Ekonomi dan Pengalaman Operasional
Perseroan merupakan salah satu kelompok usaha dengan portofolio SPAM yang luas dan tersebar di berbagai wilayah di
Indonesia. Skala usaha yang besar memberikan beberapa keunggulan kompetitif, antara lain:
Efisiensi pengadaan melalui peningkatan daya tawar terhadap pemasok peralatan dan kontraktor;
Standarisasi desain dan spesifikasi teknis yang meningkatkan efisiensi biaya dan waktu pembangunan;
Transfer pengetahuan dan praktik terbaik (best practices) antar proyek;
Optimalisasi pengelolaan operasional dan pemeliharaan infrastruktur.
Dengan skala ekonomi yang dimiliki, Perseroan memiliki kemampuan untuk mengelola proyek secara lebih efisien
dibandingkan pelaku usaha dengan portofolio terbatas.
Dampak Lingkungan dan Keberlanjutan
Proyek-proyek SPAM yang dijalankan Perseroan turut memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan dan
keberlanjutan sumber daya air, antara lain melalui:
Penyediaan akses air bersih yang layak bagi masyarakat;
xxiv
Page 27
Pengurangan ketergantungan terhadap penggunaan air tanah;
Peningkatan pengelolaan sumber daya air secara terintegrasi.
Seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap aspek Environmental, Social, and Governance (ESG), sektor SPAM
memiliki posisi yang strategis sebagai infrastruktur yang mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.
Dengan mempertimbangkan kebutuhan dasar atas air bersih, dukungan kebijakan pemerintah, struktur kontraktual jangka
panjang, serta keunggulan skala ekonomi dan pengalaman operasional, Perseroan menilai bahwa prospek usaha sektor
SPAM di Indonesia masih terbuka luas dan memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan. Keterangan
lebih lengkap mengenai Prospek Usaha Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Bab VIII.
Keterangan Tentang Entitas Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung pada 9 (sembilan) Entitas Anak. Berikut
ini adalah Penyertaan Perseroan secara langsung:
Tahun Tahun Kepemilikan
Entitas Tahun Status Kontribusi
No. Domisili Kegiatan Usaha (1) Operasi Penyertaan Secara
Anak Pendirian Operasional(2) Pendapatan
Komersial Perseroan Langsung
KBLI No. 36001
Penampungan,
1. AAT(3) Tangerang Penjernihan dan 2008 2011 2026 Beroperasi 95,000% -
Penyaluran Air
Minum
KBLI No. 36001
Penampungan,
2. ABT Bandung Penjernihan dan 2024 2025 2024 Beroperasi 99,950% 4,43%
Penyaluran Air
Minum
KBLI No. 36001
Penampungan,
3. ABHI Batam Penjernihan dan 2022 2022 2022 Beroperasi 60,000% 3,52%
Penyaluran Air
Minum
KBLI No. 36001
Penampungan,
4. ABHU Batam Penjernihan dan 2022 2022 2022 Beroperasi 60,000% 5,07%
Penyaluran Air
Minum
KBLI No. 36001
Penampungan,
5. ABJ Jakarta Penjernihan dan 2022 2023 2022 Beroperasi 99,990% 72,89%
Penyaluran Air
Minum
KBLI No. 36001
Penampungan,
6. ASB(4) Semarang Penjernihan dan 2018 2021 2026 Beroperasi 75,000% -
Penyaluran Air
Minum
KBLI No. 36001
Penampungan,
7. MBJ Jakarta Penjernihan dan 2012 2012 2012 Beroperasi 95,000% 4,75%
Penyaluran Air
Minum
KBLI No. 36001
Penampungan,
8. MT Tangerang Penjernihan dan 2012 2016 2012 Beroperasi 99,569% 9,05%
Penyaluran Air
Minum
KBLI No. 36001
Penampungan,
Belum
9. MM Jakarta Penjernihan dan 2013 - 2013 95,000% -
Beroperasi
Penyaluran Air
Minum
Catatan
(1) Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
(2) Status Beroperasi ditentukan setelah melewati tahapan Commercial Operation Date (COD)
(3) AAT diakuisisi oleh Perseroan pada tanggal 29 Januari 2026
(4) ASB diakuisisi oleh Perseroan pada tanggal 29 Januari 2026
Keterangan lebih lengkap mengenai Entitas Anak dapat dilihat pada Prospektus Bab VIII.
xxv
Page 28
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat saat ini, diangkat berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 6 tanggal 12 Februari 2026, dibuat di hadapan Sutra
Oktaviani S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat
dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-
AH.01.09-0095497 tanggal 23 Februari 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0038989.AH.01.11.Tahun
2026 tanggal 23 Februari 2026 yang telah memutuskan untuk mengangkat seluruh Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Mohamad Selim
Komisaris Independen : Untung Udji Santoso
Komisaris Independen : Yostinus Tomi Aryanto
Komisaris : Cecilia Aryani Jap
Direksi
Direktur Utama : Irwan Atmadja Dinata
Direktur : Darmasen Anwar
Direktur : Harjanto Kurniady Tjandra
Direktur : Joedi Herijanto
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN
A. Obligasi
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi : Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026
Jenis Obligasi : Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan
diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Jumlah Pokok : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dimana
Obligasi sebesar Rp424.800.000.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar delapan ratus juta
Rupiah) akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3
(tiga) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp108.400.000.000,00 (seratus delapan miliar empat ratus juta Rupiah).
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp298.200.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan miliar dua
ratus juta Rupiah).
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp18.200.000.000,00 (delapan belas miliar dua ratus juta Rupiah).
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp575.200.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus juta Rupiah), akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik
(best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jangka Waktu : Seri A : 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Tingkat Bunga : Seri A : tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
Obligasi tahun.
Seri B : tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
tahun.
Seri C : tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
tahun.
xxvi
Page 29
Pembayaran : Kupon obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sesuai dengan tanggal pembayaran
Kupon Bunga masing-masing kupon obligasi.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi
Satuan : Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Perdagangan
Satuan : Rp 1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Hasil : id
AA- (Double A Minus) dari Pefindo
Pemeringkatan
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi pemegang
Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan tetap memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembelian : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi ditujukan sebagai
Kembali (Buyback) pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
Pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau
di luar Bursa Efek. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan satu
tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat
dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan di dalam Perjanjian. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat
dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian
Kembali diuraikan lebih lanjut dalam Bab I tentang Penawaran Umum.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus ini.
B. Sukuk Wakalah
Berikut merupakan ringkasan struktur Sukuk Wakalah yang ditawarkan:
Nama Sukuk : Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026
Wakalah
Jenis Sukuk Wakalah : Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang
akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening.
Jumlah Dana Modal : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dimana
Investasi Sukuk sebesar Rp156.200.000.000,00 (seratus lima puluh enam miliar dua ratus juta Rupiah) akan
Wakalah dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri 3 (tiga) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri A yang ditawarkan adalah
sebesar Rp110.200.000.000,00 (seratus sepuluh miliar dua ratus juta Rupiah)
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri C yang ditawarkan adalah
sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar Rupiah)
xxvii
Page 30
Sisa dari Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp843.800.000.000,00 (delapan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
Wakalah tersebut.
Jangka Waktu : Seri A : 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri C : 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi
Imbal Hasil Sukuk : Seri A : dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah sebesar
Wakalah Rp9.367.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta Rupiah)
per tahun atau ekuivalen sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
tahun.
Seri B : dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah sebesar
Rp87.500.000,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau
ekuivalen sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun
Seri C : dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah sebesar
Rp4.050.000.000,00 (empat miliar lima puluh juta Rupiah) per tahun atau
ekuivalen sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun
Pembayaran : Setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan Tanggal Pembayaran masing-
Imbal Hasil Sukuk masing Imbal Hasil Sukuk Wakalah.
Wakalah
Objek Sukuk : Kegiatan usaha Perseroan dengan memberikan pembiayaan dengan Akad Musyarakah
Investasi Wakalah kepada Perusahaan Anak, yaitu PT Moya Tangerang. Objek Investasi Sukuk Wakalah
tersebut tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan serta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan : Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pemindahbukuan
Peringkat Sukuk : idAA-(sy) (Double A Minus Syariah) dari Pefindo
Wakalah
Jaminan : Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
kekayaaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi pemegang Sukuk Wakalah
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak pemegang Sukuk Wakalah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Sukuk Wakalah ditujukan sebagai
pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pelaksanaan
pembelian kembali (buy back) Sukuk Wakalah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Wakalah baru dapat dilakukan satu tahun setelah
Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan
apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam
Perjanjian. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila
Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah. Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali diuraikan lebih lanjut
dalam Bab I tentang Penawaran Umum.
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
xxviii
Page 31
C. Skema Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Alur
Penjelasan mengenai skema Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
1. Perseroan sebagai Penerbit Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar dan Pemegang Sukuk Wakalah (yang diwakili oleh
Wali Amanat) melakukan Akad Wakalah bi Al-Istitsmar, dimana Perseroan sebagai wakil diberikan kuasa oleh
Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) untuk mengelola Dana Sukuk Wakalah dalam kegiatan investasi dengan
memberikan Pembiayaan Musyarakah kepada Entitas Anak yaitu PT Moya Tangerang (Objek Investasi Sukuk
Wakalah).
a. Perseroan menerbitkan Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar
b. Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) menyerahkan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah kepada
Perseroan (Wakil)
2. Perseroan (Wakil) menyalurkan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah untuk kegiatan investasi dengan
memberikan pembiayaan kepada Perusahaan Anak dengan Akad Musyarakah.
3. Kegiatan investasi pada Perusahaan Anak dengan Akad Musyarakah tersebut menghasilkan pendapatan.
Atas Akad Musyarakah tersebut, pendapatan atas Objek Investasi Sukuk Wakalah dibagihasilkan sesuai Nisbah
Bagi Hasil yang disepakati antara Perseroan dan PT Moya Tangerang. Di sisi lain terdapat kesepakatan adanya
Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah antara Pemegang Sukuk (yang diwakili oleh Wali Amanat) dan
Perseroan.
4. PT Moya Tangerang berjanji dan mengikatkan diri untuk menggunakan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah
dalam kegiatan usaha yang dapat menghasilkan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Target Pendapatan
Imbal Hasil yang Dibagihasilkan akan ditentukan dalam addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Selanjutnya, Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah oleh PT Moya Tangerang akan digunakan untuk
menggantikan dana PT Moya Tangerang dalam kegiatan usahanya pada proyek Pembangunan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bersumber dari utang PT Bank Central Asia Tbk.
5. Bagian pendapatan bagi hasil yang menjadi hak Perseroan diteruskan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
(Muwakkil) sebesar sampai dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah. Imbal Hasil Sukuk Wakalah
diberikan secara periodik selama jangka waktu Sukuk Wakalah.
6. Dalam hal pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan (Wakil) dalam pengelolaan Dana Modal
Investasi Sukuk Wakalah melebihi Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang disepakati, maka
kelebihan tersebut diberikan dan menjadi hak Perseroan sebagai hafiz/insentif (jika ada) atas kinerjanya.
7. Pengembalian (Pembayaran Kembali) atas Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dari Penerbit (Wakil) kepada
Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) pada saat jatuh tempo.
Tim Ahli Syariah
Berdasarkan Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0098/DSN-MUI/II/2026 tanggal 16 Sya’ban 1447 H atau
bertepatan dengan 4 Februari 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah yang
bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:
xxix
Page 32
No. Nama Jabatan No. Izin ASPM
1. H. Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A. Ketua KEP-02/PM.112/PJ-ASPM/2026
2. Tri Meryta Anggota KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Wakalah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian
Syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan tanggal 8 Dzulhijjah 1447 H atau tanggal 25 Mei 2026 yang berpendapat
bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar I Moya Indonesia Tahap I Tahun 2026 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam
fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Sukuk Wakalah diuraikan dalam Bab I Prospektus ini.
3. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan Penjaminan Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
1. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi Obligasi, akan
digunakan oleh Perseroan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp202.398.000.000,00 (dua ratus dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) untuk
penambahan setoran modal kepada Entitas Anak, yaitu PT Moya Tangerang ("MT"). Penyetoran modal dari dana
hasil penerbitan Obligasi Perseroan akan dilakukan bersama dengan penyetoran modal dari dana hasil penerbitan
Sukuk Wakalah Perseroan sebagaimana yang diuraikan pada bagian 2 dalam bab ini.
Seluruh dana yang diperoleh MT dari hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan akan
digunakan untuk menggantikan dana MT dalam kegiatan usahanya pada proyek pembangunan SPAM yang
bersumber dari utang PT Bank Central Asia Tbk ("BCA").
b. Sisanya sebesar Rp217.032.995.280,00 (dua ratus tujuh belas miliar tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan
puluh lima ribu dua ratus delapan puluh Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal
pada Entitas Anak, yaitu PT Aetra Air Tangerang (“AAT”).
Adapun Dana yang diperoleh AAT dari Perseroan akan digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman atas
Fasilitas Kredit Investasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 28 tanggal 6 Mei 2024 sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan perubahan terakhir dimuat dalam Akta Perubahan Kedua atas Perjanjian Kredit No. 106
tanggal 27 Februari 2026, yang seluruhnya dibuat oleh Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta.
2. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi akan digunakan oleh Perseroan untuk penyertaan Perseroan dalam PT Moya Tangerang (“MT”) dengan
menggunakan Akad Musyarakah.
Penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Obligasi Perseroan akan dilakukan bersama dengan penyetoran modal
dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan.
Seluruh dana yang diperoleh MT dari hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan akan digunakan
untuk menggantikan dana MT dalam kegiatan usahanya pada proyek Pembangunan SPAM yang bersumber dari
Utang PT Bank Central Asia Tbk.
Perubahan Penggunaan Dana Apabila Terdapat Penambahan Dana dari Porsi Penjaminan Kesanggupan Terbaik
Apabila terdapat penambahan dana dari Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dari penjaminan secara
Kesanggupan Terbaik (best effort), maka dana tersebut akan digunakan oleh Perseroan terutama untuk penambahan
setoran modal ke MT dan AAT, yang selanjutnya digunakan oleh masing-masing MT dan AAT untuk pembayaran
kewajiban kepada PT Bank Central Asia Tbk. Apabila kewajiban MT dan AAT kepada BCA telah terpenuhi, maka
selanjutnya kelebihan dana akan digunakan untuk tambahan setoran modal dengan prioritas ke PT Air Bersih Jakarta
(“ABJ”) dan PT Air Bandung Timur (“ABT”), yang akan digunakan sesuai penjelasan rencana penggunaan dana di bawah
ini:
Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan Penjaminan Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
dan Kesanggupan Terbaik (Best Effort)
xxx
Page 33
Apabila dalam Penawaran Umum ini seluruh porsi penjaminan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) terpenuhi, maka
rencana penggunaan dana adalah sebagai berikut:
1. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi
Obligasi akan digunakan oleh Perseroan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp202.398.000.000,00 (dua ratus dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) akan
digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal kepada Entitas Anak, yaitu MT. Penyetoran modal
dari dana hasil penerbitan Obligasi Perseroan akan dilakukan bersama dengan penyetoran modal dari dana
hasil penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan sebagaimana yang diuraikan pada bagian 2 dalam bab ini. Seluruh
dana yang diperoleh MT dari hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan akan digunakan
untuk menggantikan dana MT dalam kegiatan usahanya pada proyek pembangunan SPAM yang bersumber
dari utang PT Bank Central Asia Tbk.
b. Sebesar Rp366.643.750.000,00 (tiga ratus enam puluh enam miliar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh
ratus lima puluh ribu Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal pada Entitas Anak,
yaitu AAT. Adapun Dana yang diperoleh AAT dari Perseroan akan digunakan untuk pembayaran pokok
pinjaman atas Fasilitas Kredit Investasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 28 tanggal 6 Mei 2024
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir dimuat dalam Akta Perubahan Kedua
atas Perjanjian Kredit No. 106 tanggal 27 Februari 2026, yang seluruhnya dibuat oleh Stephanie Wilamarta,
S.H., Notaris di Jakarta.
c. Sebesar Rp380.960.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah) akan
digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal pada Entitas Anak, yaitu PT Air Bersih Jakarta
(“ABJ”). Dana yang diperoleh ABJ dari Perseroan akan digunakan seluruhnya untuk belanja modal sarana dan
prasarana SPAM seperti instalasi pengolahan air dan fasilitas penunjang, serta fasilitas jaringan perpipaan
termasuk jaringan distribusi utama hingga sambungan pelanggan. Komitmen investasi tersebut berdasarkan
Perjanjian Kerja Sama Nomor: PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.1; Nomor: PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.2;
Nomor: PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.3 antara ABJ dan PAM Jaya, yang ketiganya tertanggal 27 Desember
2024.
d. Sisanya akan digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal pada Entitas Anak, yaitu PT Air
Bandung Timur (“ABT”). Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan setoran modal kepada ABT
senilai Rp41.377.750.000,00 (empat puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh
ribu Rupiah), dimana apabila dana dari sisa Obligasi tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan
dana internal sebesar Rp250.000.
2. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi akan digunakan oleh Perseroan untuk penyertaan Perseroan dalam PT Moya Tangerang (“MT”) dengan
menggunakan Akad Musyarakah.
Penyetoran modal ke MT dari dana hasil penerbitan Obligasi Perseroan sebesar Rp202.398.000.000 akan dilakukan
bersama dengan penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan sebesar
Rp991.639.500.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu
Rupiah).
Seluruh dana yang diperoleh MT dari hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan akan
digunakan untuk menggantikan dana MT dalam kegiatan usahanya pada proyek Pembangunan SPAM yang
bersumber dari Utang PT Bank Central Asia Tbk.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak (bersama-sama disebut “Grup”) beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian tersebut yang tercantum dalam Prospektus ini. Investor juga harus membaca Bab V Prospektus
ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
xxxi
Page 34
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 yang terdapat di bagian lain prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto
& Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali
No. 01053/2.1457/AU.1/10/1782-2/1/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dedy Lesmana, S.E., CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1782).
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Jumlah aset lancar 5.518.252.262 4.324.567.017
Jumlah aset tidak lancar 7.108.333.678 6.360.967.282
Jumlah aset 12.626.585.940 10.685.534.299
Jumlah liabilitas jangka pendek 1.799.782.699 1.236.595.577
Jumlah liabilitas jangka panjang 5.177.159.791 3.878.840.095
Jumlah liabilitas 6.976.942.490 5.115.435.672
Jumlah ekuitas 5.649.643.450 5.570.098.627
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 4.547.726.025 4.032.011.384
Laba kotor 1.758.409.489 1.372.952.702
Laba sebelum pajak penghasilan 1.183.768.461 998.011.454
Laba tahun berjalan 858.273.376 857.252.956
Rugi komprehensif lain, setelah pajak (1.911.221) (8.033.084)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 856.362.155 849.219.872
Laba tahun berjalan yang
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 848.913.360 835.630.946
Kepentingan non-pengendali 9.360.016 21.622.010
Jumlah 858.273.376 857.252.956
Jumlah penghasilan
komprehensif tahun berjalan
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 847.147.173 829.022.803
Kepentingan non-pengendali 9.214.982 20.197.069
Jumlah 856.362.155 849.219.872
Laba bersih per saham dasar dan dilusian yang dapat diatribusikan
26.261.008 25.850.119
kepada pemilik Entitas Induk (nilai penuh)
Rasio-Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 12,79 -0,98
xxxii
Page 35
Laba Kotor 28,08 80,60
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 18,61 64,64
Laba Tahun Berjalan 0,12 72,61
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 0,84 72,43
EBITDA 4,33 54,98
Jumlah Aset 18,17 40,94
Jumlah Liabilitas 36,39 214,75
Jumlah Ekuitas 1,43 -6,48
Rasio Usaha (%)
Laba Kotor / Pendapatan 38,67 34,05
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan / Pendapatan 26,03 24,75
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan 18,87 21,26
EBITDA / Pendapatan 20,50 22,17
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset 6,80 8,02
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas 15,19 15,39
Rasio Keuangan (x)
Kas dan Setara Kas / Jumlah Liabilitas Jangka Pendek (Cash Ratio) 0,21 0,65
Jumlah Aset Lancar / Jumlah Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 3,07 3,50
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 1,23 0,92
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 0,55 0,48
DER(1) 0,80 0,60
DAR(2) 0,35 0,31
Interest Coverage Ratio(3) 2,35 3,63
Debt Service Coverage Ratio(4) 1,46 1,56
(1) Dihitung dengan membandingkan Jumlah Liabilitas dengan Jumlah Ekuitas, di mana Jumlah Liabilitas terdiri dari Pokok Pinjaman Bagian Lancar dan Pokok Pinjaman
Bagian Tidak Lancar.
(2) Dihitung dengan membandingkan Jumlah Liabilitas dengan Jumlah Aset, di mana Jumlah Liabilitas terdiri dari Pinjaman Bagian Lancar dan Pinjaman Bagian Tidak
Lancar.
(3) Dihitung dengan membandingkan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman dan Pinjaman Bagian Lancar.
Rasio Keuangan Penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah beserta Pemenuhannya
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026
Rasio Persyaratan Keuangan 31 Desember 2025
Perseroan (Konsolidasi)
Debt to Adjusted Equity Ratio maksimal 3,5x 0,78x
Debt Service Coverage Ratio minimal 1,0x 1,46x
Interest Coverage Ratio minimal 1,5x 2,35x
Penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah ini diperkirakan akan memperkuat posisi likuiditas dan struktur permodalan
Perseroan, sehingga rasio-rasio keuangan tetap terjaga di atas ambang batas yang ditetapkan dalam rasio keuangan.
5. FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan, yang disusun berdasarkan bobot risiko dan
dimulai dari risiko utama yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat berdampak pada
kinerja keuangan Perseroan, dimulai dari risiko utama Perseroan:
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan adalah Risiko
Ketergantungan Perseroan sebagai Entitas Induk terhadap kinerja Entitas Anak
B. Risiko terkait dengan kegiatan usaha Entitas Anak:
1. Konsentrasi Entitas Anak hanya kepada satu pelanggan utama, yaitu PDAM pada wilayah usaha Entitas Anak
beroperasi.
2. Risiko ketersediaan dan kualitas Air Baku.
3. Risiko terminasi PKS SPAM.
4. Risiko bencana alam.
xxxiii
Page 36
5. Risiko kemungkinan mengalami keluhan dari Masyarakat di wilayah IPA atau jaringan perpipaan yang dibangun
oleh Entitas Anak.
6. Risiko persaingan usaha.
7. Risiko gangguan operasional pada IPA serta kebocoran jaringan perpipaan.
8. Risiko fluktuasi atas tingkat bunga
9. Risiko aksi korporasi
C. Risiko umum
1. Risko perubahan peraturan perundang-udangan
2. Risiko makro ekonomi
3. Risiko adanya tuntutan atau gugatan hukum
D. Risiko investasi terkait dengan Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan
Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
xxxiv
Page 37
I. PENAWARAN UMUM
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
OBLIGASI I MOYA INDONESIA TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,00 (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama
KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
jumlah Pokok Obligasi), dimana sebesar Rp424.800.000.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar delapan ratus juta
Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp108.400.000.000,00 (seratus
delapan miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima
nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp298.200.000.000,00 (dua ratus
sembilan puluh delapan miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
(delapan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp18.200.000.000,00 (delapan belas
miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen)
per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri C.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp575.200.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh
lima miliar dua ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2026, sedangkan
pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 14 Juli 2029
untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 14 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 14 Juli 2033 untuk Obligasi Seri
C.
1. NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI I MOYA INDONESIA TAHUN 2026”
2. JENIS OBLIGASI
Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
3. HARGA PENAWARAN
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
1
Page 38
4. JUMLAH POKOK OBLIGASI
Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan
melalui Penawaran Umum, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebanyak-
banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut, yang terdiri dari:
i. Sebesar Rp424.800.000.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar delapan ratus juta Rupiah), dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp108.400.000.000,00 (seratus delapan miliar empat ratus juta Rupiah);
- Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp298.200.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan miliar dua ratus
juta Rupiah);
- Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp18.200.000.000,00 (delapan belas miliar dua ratus juta Rupiah);
ii. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp575.200.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus juta Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah kepastian atas seluruh Obligasi yang akan diterbitkan oleh Emiten tersebut akan ditentukan selambatnya pada
Tanggal Emisi dimana terkait dengan kepastian jumlah Obligasi yang diterbitkan, Emiten dan Wali Amanat akan
menandatangani kembali addendum atas Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pembayaran Obligasi masing-
masing seri adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
1 14 Oktober 2026 14 Oktober 2026 14 Oktober 2026
2 14 Januari 2027 14 Januari 2027 14 Januari 2027
3 14 April 2027 14 April 2027 14 April 2027
4 14 Juli 2027 14 Juli 2027 14 Juli 2027
5 14 Oktober 2027 14 Oktober 2027 14 Oktober 2027
6 14 Januari 2028 14 Januari 2028 14 Januari 2028
7 14 April 2028 14 April 2028 14 April 2028
8 14 Juli 2028 14 Juli 2028 14 Juli 2028
9 14 Oktober 2028 14 Oktober 2028 14 Oktober 2028
10 14 Januari 2029 14 Januari 2029 14 Januari 2029
11 14 April 2029 14 April 2029 14 April 2029
12 14 Juli 2029 14 Juli 2029 14 Juli 2029
13 - 14 Oktober 2029 14 Oktober 2029
14 - 14 Januari 2030 14 Januari 2030
15 - 14 April 2030 14 April 2030
16 - 14 Juli 2030 14 Juli 2030
17 - 14 Oktober 2030 14 Oktober 2030
18 - 14 Januari 2031 14 Januari 2031
19 - 14 April 2031 14 April 2031
20 - 14 Juli 2031 14 Juli 2031
21 - - 14 Oktober 2031
22 - - 14 Januari 2032
23 - - 14 April 2032
24 - - 14 Juli 2032
25 - - 14 Oktober 2032
26 - - 14 Januari 2033
2
Page 39
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B Seri C
27 - - 14 April 2033
28 - - 14 Juli 2033
5. PERHITUNGAN BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
6. TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
yang berlaku
c. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening.
d. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
e. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
demikian Perseroan dibebaskan secara penuh dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
7. TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban secara penuh untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
bersangkutan.
8. SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai
Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
9. SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang
ditandatangani oleh Emiten dan Bursa Efek.
10. JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya, baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
3
Page 40
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
11. HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin, baik yang ada sekarang maupun dikemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan
baik yang telah ada, dan/atau memiliki utang yang dijamin dengan jaminan khusus, yang memiliki kedudukan lebih tinggi
(preferen) dibandingkan dengan Obligasi ini dan/atau yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang diaudit (audited) per tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu
Desember tahun dua ribu dua puluh lima) Perseroan tidak mempunyai utang senioritas atau yang mempunyai hak
keutamaan atau preferen.
12. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam
waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan
harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan
diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
asli Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali
Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
13. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali (buy back) Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar;
b. pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian;
e. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
4
Page 41
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. pembelian kembali (buy back) Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
i. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang Obligasi
melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis
Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja
setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
n. pembelian kembali (buy back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. pembelian kembali (buy back) wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
p. pembelian kembali (buy back) wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
atas pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
q. pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
14. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau biaya-biaya lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal hal sebagai berikut:
(i) membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan dalam
kondisi lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran
Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Pengakuan Utang, kecuali
pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari-hari Perseroan.
(ii) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali pinjaman kepada
karyawan Perseroan, pinjaman kepada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi ataupun pihak ketiga
lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 50% (lima puluh persen) dari total
ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang telah diaudit dari waktu ke waktu.
(iii) menerbitkan obligasi atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan
pembayarannya didahulukan dari Obligasi, kecuali:
a. tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan yang mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sepanjang
5
Page 42
rasio keuangan terpenuhi; dan/atau
b. dana hasil penerbitan obligasi atau instrumen surat utang tersebut digunakan untuk melunasi Pokok Obligasi
dan/atau Bunga Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
(iv) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali:
a. sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Perseroan sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan serta tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan
tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi; atau
b. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen lain yang
berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara
sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang
memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
(v) melakukan pelepasan aktiva tetap milik Perseroan dengan nilai buku melebihi 20% (dua puluh persen) dari total
ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, kecuali:
a. penggantian aktiva tetap yang tidak produktif atau dalam rangka pembaharuan aktiva; atau
b. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi dari Perseroan kepada Perusahaan Anak, atau
dari Perusahaan Anak kepada Perseroan; atau
c. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi yang merupakan pembaharuan atau penggantian
aktiva tetap; atau
d. penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha
yang terkait dengan Perseroan;
(vi) memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain yang membebani harta kekayaan Perseroan dalam bentuk
jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan/atau aval kewajiban-kewajiban pihak lain, kecuali:
a. corporate guarantee dan/atau aval yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi; dan/atau
b. corporate guarantee dan/atau aval yang diberikan dari Perseroan kepada Perusahaan Anak dan/atau
Perusahaan Asosiasi; dan/atau
c. corporate guarantee dan/atau aval yang diperlukan antara lain untuk mengikuti tender atau deposito untuk
menjamin pembayaran pajak atau bea masuk atau untuk pembayaran sewa; dan/atau
d. corporate guarantee dan/atau aval sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang mengganti porsi
pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan penjaminan yang sama,
e. corporate guarantee dan/atau aval yang diberikan dalam rangka pengelolaan likuiditas, pendanaan
operasional, atau transaksi Aafiliasi yang lazim dilakukan dalam kelompok usaha Perseroan.
f. corporate guarantee dan/atau aval yang diberikan oleh Perseroan untuk tujuan perluasan bisnis dan tidak
mengakibatkan dampak merugikan material terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dengan
mengacu pada laporan kemampuan keuangan, financial model, dan/atau rencana bisnis dari Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak.
(vii) mengadakan perubahan dalam bidang usaha utama Perseroan, selain yang telah disebutkan dalam Anggaran
Dasar Perseroan, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam
waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 5 (lima) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan persetujuannya kepada Perseroan; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja tersebut Perseroan
tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya kepada Perseroan.
3. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
(i) menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi yang jatuh tempo, ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
(in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan
menyerahkan kepada Wali Amanat fotocopy bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila sampai Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan dana
tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut.
6
Page 43
Denda yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi dan akan dibayar kepada
Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan
ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
(ii) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan utama (baik dari Pemerintah Republik Indonesia maupun lainnya)
dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
(iii) memenuhi kewajiban rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang diserahkan kepada Wali Amanat,
dengan ketentuan kondisi keuangan, yaitu:
a) Debt to Adjusted Equity Ratio maksimal 3,5x (tiga koma lima kali);
b) Debt Service Coverage Ratio minimal 1x (satu kali), dengan ketentuan:
Rasio antara Adjusted EBITDA terhadap (a) jumlah kewajiban pembayaran pokok utang atau pinjaman
sesuai dengan jadwal pembayaran yang diperjanjikan; dan (b) kewajiban pembayaran beban bunga, tidak
boleh kurang dari 1x (satu kali) dalam satu periode yang sama. Untuk menghindari keraguan, setiap
pembayaran pokok utang atau pinjaman yang: (i) dilakukan atas pembayaran fasilitas modal kerja; dan (ii)
dilakukan lebih awal secara sukarela tidak diperhitungkan dalam perhitungan Debt Service Coverage Ratio.
c) Interest Coverage Ratio minimal 1,5x (satu koma lima kali), dengan ketentuan:
Ratio antara Adjusted EBITDA terhadap jumlah kewajiban pembayaran beban bunga tidak boleh kurang dari
1,5x (satu koma lima kali).
Definisi:
“Debt” adalah kewajiban keuangan, utang atau pinjaman yang dikenakan beban bunga berdasarkan
ketentuan yang diperjanjikan, selain pinjaman atau utang yang diberikan oleh pemegang saham, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
“Equity” adalah total dari (a) jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh; (b) setoran modal di muka
sebagai bagian dari ekuitas; (c) tambahan modal di setor; (d) saldo laba atau rugi; dan (e) kepentingan non-
pengendali.
“Adjusted Equity” adalah total dari Equity ditambah dengan pinjaman atau utang yang diberikan oleh
pemegang saham, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Adjusted EBITDA” adalah laba usaha konsolidasian PT Moya Indonesia sebelum pajak dan:
(a) tidak termasuk beban bunga utang atau pinjaman, komisi, biaya, biaya pelunasan dipercepat, premi atau
beban lainnya serta pembayaran keuangan lainnya, baik yang telah dibayar, terutang, maupun yang
dikapitalisasi oleh Perseroan dan Perusahaan Anak;
(b) setelah ditambahkan kembali nilai amortisasi, penyusutan, atau penurunan nilai aset dari Perseroan dan
Perusahaan Anak;
(c) setelah ditambahkan penerimaan pembayaran dari pelanggan terkait dengan Kontrak Berbasis
Angsuran (“KBA”);
(d) tidak termasuk pos-pos yang dikategorikan sebagai pos luar biasa, non-operasional, atau extraordinary;
(e) tidak termasuk dampak penerapan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan 16 – Perjanjian Konsesi
Jasa (“ISAK 16”), pendapatan konstruksi dalam perjanjian konsesi jasa, pendapatan keuangan dalam
perjanjian konsesi jasa, settlement terkait ISAK 16, serta yang terkait dengan biaya konstruksi;
(f) tidak termasuk dampak penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 72 – Pendapatan dari
Kontrak dengan Pelanggan, pendapatan konstruksi serta terkait dengan biaya konstruksi;
(g) tidak memperhitungkan keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi atas instrument keuangan
apapun (selain instrumen derivatif yang dicatat berdasarkan metode akuntansi lindung nilai); dan
(h) tidak memperhitungkan keuntungan atau kerugian yang timbul dari revaluasi kenaikan atau penurunan
atas aset.
(iv) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen-dokumen lain yang
berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
(v) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap
segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama
dengan Perseroan;
(vi) mengizinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk auditor atau
Akuntan, perusahaan penilai, dan konsultan hukumyang ditunjuk untuk maksud tersebut) dengan
pemberitahuan dari Wali Amanat secara tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki
akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta
oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari
pembukaan dan operasi Perseroan;
(vii) menyerahkan kepada Wali Amanat:
7
Page 44
a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan pada selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
Publik; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik
yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) menjalankan dan memelihara sistem akuntasi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip
akuntansi di Negara Republik Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.
(ix) menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang digunakan dalam
menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak;
(x) melakukan kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar Perseroan;
(xi) memberitahu Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan penyerahan
akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali
Amanat menyerahkan kepada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan
atau sekretaris perusahaan Perseroan untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali
sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa
peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran
lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
d. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang berdampak
material atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan
informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta
menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta
oleh Wali Amanat.
e. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbanganPerseroan dapat mempunyai pengaruh
negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan
Anak yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran
Obligasi.
(xii) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan, yaitu:
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
diterbitkan.
ii. dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat
b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai
berikut:
1. peringkat baru; dan
8
Page 45
2. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
c) Pemeringkatan Ulang
i. dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xiii) huruf a) butir i dan huruf b) butir
i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan
terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
(xiii) menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan tindakan
dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan
kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan
dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat
diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ini atau memberikan jaminan yang
penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
(xiv)menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
serta menyerahkan Sertifikat jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pembayaran
kembali Obligasi, yang fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat.
(xv) menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen dengan jumlah
sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh hutang Perseroan yang tidak dijaminkan
dengan jaminan keutamaan atau Preferen termasuk hutang Perseroan kepada Pemegang Obligasi, dan
Perseroan berkewajiban untuk melaporkan kepada Wali Amanat mengenai jumlah aktiva yang tidak dijadikan
jaminan hutang Perseroan dengan hak keutamaan atau Preferen tersebut pada setiap akhir periode pembukuan
yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi, dengan ketentuan bahwa
pemberian jaminan tersebut dilakukan dalam batas kewajaran usaha dan tidak melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(xvi)apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan menjadi BBB dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain, maka
Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali pembayaran Bunga Obligasi dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan
dari Wali Amanat mengenai adanya penurunan peringkat tersebut. Uang tunai dalam rekening penampungan
tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito, atas nama Perseroan, pada bank yang ditentukan oleh
Perseroan dan Wali Amanat, dengan ketentuan bahwa asli surat bukti penempatan deposito tersebut harus
disimpan dan diadministrasikan oleh Wali Amanat dan deposito tersebut akan dilakukan pengikatan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan.
Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai deposito tersebut dan
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan deposito tersebut.
Kuasa tersebut merupakan bagian yang penting dan syarat mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, dan kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun termasuk karena
sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia. Dengan diberikannya kuasa tersebut, pendebetan dana hanya dapat dilakukan oleh Wali Amanat
dan Perseroan tidak dapat melakukan pendebetan dana deposito tersebut secara langsung. Kuasa kepada Wali
Amanat berakhir setelah peringkat kembali ke peringkat awal.
- apabila Perseroan melakukan kelalaian untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan telah melewati upaya perbaikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
(tanpa perlu suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan
tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut, termasuk menandatangani dokumen-
dokumen yang diperlukan, yang akan digunakan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
- apabila hasil pemeringkatan kembali ke peringkat awal dari Pemeringkat, maka dalam waktu selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan
kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringakatan dari Pemeringkat, Wali Amanat wajib
mengembalikan deposito yang dikuasainya kepada Perseroan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat
belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan.
9
Page 46
15. PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
peraturan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab IX dalam
Prospektus ini.
16. KELALAIAN PERSEROAN
1. Perseroan hanya dapat dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal
tersebut dibawah ini:
i. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai akibat kegagalan pembayaran yang berada di luar kendali
Perseroan; atau
ii. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi (selain point 9.1 butir i); atau
iii. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/status Perseroan dan/atau
keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan
atau tidak benar adanya, kecuali ketidakbenaran tersebut disebabkan oleh ketidaksengajaan dan tidak
didasarkan atas itikad buruk dari Perseroan; atau
iv. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya
(cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, baik yang telah ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
i. point 1 butir i dan iv keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan yang dilakukan Perseroan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat;
ii. point 1 butir ii dan iii dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana teguran
tertulis Wali Amanat, maka 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan yang dilakukan
Perseroan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
- maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara
memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
atas biaya Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
- Di dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan
kelalaian tersebut.
- Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, maka Obligasi sesuai
dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus mengajukan tagihan
kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila:
a. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan/atau
persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif
terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan dalam melakukan kegiatan usahanya; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham; atau
c. Perseroan dinyatakan pailit dan pernyataan pailit tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
d. Adanya pernyataan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) dari pengadilan atau pihak yang
berwenang atas pembayaran pinjaman pinjaman Perseroan; atau
e. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
10
Page 47
juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
f. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Wali Amanat bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Obligasi tanpa perlu dilaksanakan RUPO, dengan mengajukan tagihan sebesar
Jumlah Terutang kepada Emiten. Untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Obligasi.
17. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020 dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, huruh b dan huruf d di atas, wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI berdasarkan sejumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
11
Page 48
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan
RUPO.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
d. Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21
(dua puluh satu) Hari Kalender terhitung dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI.
b. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
- Untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
- Untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
d. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
dalam kuorum kehadiran;
e. sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi yang
merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
f. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat;
g. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
h. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPO;
i. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut; dan
j. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
k. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk:
(i) mempersiapkan acara RUPO,
(ii) materi RUPO, dimana Perseroan dapat melakukan koordinasi dengan Pemegan Sukuk dalam menyediakan
materi RUPO tersebut,
(iii) menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
l. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan hanya berlaku terhadap Obligasi yang digunakan sebagai
dasar permintaan RUPO sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO.
m. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
n. Ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 huruf o point ini wajib disampaikan oleh Wali
Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) hari kerja
setelah RUPO diselenggarakan.
o. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau
abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
Obligasi selain suara abstain.
12
Page 49
7. Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf g Pasal Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kuorum dan
pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
Afiliasi).
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Afiliasi).
3) Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetuju paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
13
Page 50
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Afiliasi).
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
(vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPO yang keempat;
(vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(viii) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas;
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya
penyelenggaraan RUPO yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri kelalaian dan/atau pengunduran diri Wali
Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan
mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Pemegang
Obligasi, Perseroan, dan Wali Amanati wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
11. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi. Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Perseroan dan
Wali Amanat berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan menambahkan akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang baru, dan jika dilakukan addendum Akta Pengakuan Utang maka
Perseroan dan Wali Amanat berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang dengan menambahkan
akta pengakuan utang yang baru.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung
oleh Perseroan dengan memperhatikan butir 8 di atas.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata
cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk
menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu
tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
14
Page 51
16. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman
ringkasan risalah RUPO wajib dilakukan melalui paling sedikit:
(i) situs web Penyedia e-RUPO (apabil RUPO menggunakan Penyedia e-RUPO),
(ii) situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Obligasi diadministrasikan pada KSEI
selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
(iii) situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit Bahasa Inggris. Dalam hal penerbitan Obligasi dilakukan oleh Perseroan yang
sahamnya tercatat di Bursa Efek, Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan,
pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPO melalui situs web Bursa Efek. Dalam hal
pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web
(iv) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada butir 16 huruf b di atas, wajib memuat
informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam hal
terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan
dalam Bahasa Indonesia, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
17. Penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025, dapat
menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain RUPO. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat menyelenggarakan RUPO secara
elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025.
18. LAIN-LAIN
a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah dan yang
tidak bersyarat serta bersifat mutlak kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda (jika ada) merupakan hak dari para Pemegang Obligasi
c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri
sebagai Pemegang Obligasi atau untuk dan atas nama nasabahnya berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan
atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Obligasi.
d. Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan
membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen
Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Obligasi.
e. Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan
dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
19. PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan mengenai Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan
sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak Perseroan ataupun Wali Amanat, dan diberikan secara tertulis,
ditandatangani serta disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah
dikonfirmasikan.
Perseroan:
PT MOYA INDONESIA
Gedung Setiabudi Atrium Lantai 4 Suite 410
Jl. HR. Rasuna Said Kav.62 Karet, Setiabudi
Jakarta Selatan 12920, Indonesia
Telp: +62 21 521-0399 Fax: +62 21 521-2503
Untuk Perhatian:
Corporate Secretary
Wali Amanat:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Tel. (021) 5758144
Faksimile: (021) 2510316 / 5752444
15
Page 52
Untuk Perhatian:
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan
kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya.
20. HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
negara Republik Indonesia.
B. PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR I MOYA INDONESIA TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA MODAL INVESTASI SUKUK WAKALAH YANG AKAN DIHIMPUN
SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,00 (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK WAKALAH”)
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan
atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah, dimana sebesar Rp156.200.000.000,00 (seratus lima
puluh enam miliar dua ratus juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp110.200.000.000,00 (seratus sepuluh miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal
Hasil Sukuk Wakalah sebesar Rp9.367.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta
Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka
waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah
sebesar Rp87.500.000,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen
sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 5
(lima) tahun sejak tanggal Emisi.Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk
Wakalah sebesar Rp4.050.000.000,00 (empat miliar lima puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen
sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7
(tujuh) tahun sejak tanggal Emisi.
Sisa dari Sisa Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp843.800.000.000,00
(delapan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
Bila jumlah dalam kesanggupa terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.
Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
dari masing-masing seri Sukuk Wakalah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi dari masing-masing seri Sukuk Wakalah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Wakalah sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Imbal Hasil Sukuk Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Imbal Hasil Sukuk Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah pertama akan dilakukan pada
tanggal 14 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah masing-masing adalah pada tanggal 14 Juli 2029 untuk Sukuk Wakalah
Seri A, pada tanggal 14 Juli 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri B dan pada tanggal 14 Juli 2033 untuk Sukuk Wakalah Seri
C.
1. NAMA SUKUK WAKALAH
”SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR I MOYA INDONESIA TAHUN 2026”
16
Page 53
2. JENIS SUKUK WAKALAH
Sukuk Wakalah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening.
3. URAIAN TENTANG ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK WAKALAH
Uraian tentang aset yang menjadi dasar Sukuk Wakalah:
(i) Aset yang menjadi dasar Sukuk Wakalah berupa: penyertaan pada PT Moya Tangerang, Perseroan Terbatas yang
didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta Selatan yang melakukan kegiata
usaha penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar
99,57% (sembilan puluh sembilan koma lima tujuh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PT Moya
Tangerang.
(ii) Jenis/bentuk aset yang menjadi dasar Sukuk Wakalah: Perseroan Terbatas.
(iii) Status aset yang menjadi dasar Sukuk Wakalah adalah milik Perseroan.
(iv) Lokasi aset: Gedung Setiabudi Atrium Lantai 4, Suite 410, Jl. HR. Rasuna Said Kav. 62, RT 018, RW 002, Karet,
Setiabudi, Jakarta Selatan.
(v) Nilai Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk: Rp1.000.000.000.000,00
4. SKEMA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
Alur
Penjelasan Skema Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
1. Perseroan sebagai Penerbit Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar dan Pemegang Sukuk Wakalah (yang diwakili oleh Wali
Amanat) melakukan Akad Wakalah bi Al-Istitsmar, dimana Perseroan sebagai Wakil diberikan kuasa oleh Pemegang
Sukuk Wakalah (Muwakkil) untuk mengelola Dana Sukuk Wakalah dalam kegiatan investasi dengan memberikan
Pembiayaan Musyarakah kepada Entitas Anak yaitu PT Moya Tangerang (Objek Investasi Sukuk Wakalah).
a. Perseroan menerbitkan Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar
b. Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) menyerahkan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah kepada Perseroan
(Wakil)
2. Perseroan (Wakil) menyalurkan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah untuk kegiatan investasi dengan memberikan
pembiayaan kepada Perusahaan Anak dengan Akad Musyarakah.
3. Kegiatan investasi pada Perusahaan Anak dengan Akad Musyarakah tersebut menghasilkan pendapatan.
Atas Akad Musyarakah tersebut, pendapatan atas Objek Investasi Sukuk Wakalah dibagihasilkan sesuai Nisbah
Bagi Hasil yang disepakati antara Perseroan dan PT Moya Tangerang. Di sisi lain terdapat kesepakatan adanya
17
Page 54
Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah antara Pemegang Sukuk (yang diwakili oleh Wali Amanat) dan
Perseroan.
4. PT Moya Tangerang berjanji dan mengikatkan diri untuk menggunakan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dalam
kegiatan usaha yang dapat menghasilkan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Target Pendapatan Imbal Hasil
yang Dibagihasilkan akan ditentukan dalam addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah. Selanjutnya,
Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah oleh PT Moya Tangerang akan digunakan untuk menggantikan dana PT Moya
Tangerang dalam kegiatan usahanya pada proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang
bersumber dari utang PT Bank Central Asia Tbk.
5. Bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Perseroan diteruskan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
(Muwakkil) sebesar sampai dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah. Imbal Hasil Sukuk Wakalah
diberikan secara periodik selama jangka waktu Sukuk Wakalah.
6. Dalam hal Pendapatan Yang Dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan (Wakil) dalam pengelolaan Dana Modal
Investasi Sukuk Wakalah melebihi Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang disepakati, maka kelebihan
tersebut diberikan dan menjadi hak Perseroan sebagai hafiz/insentif (jika ada) atas kinerjanya.
7. Pengembalian (Pembayaran Kembali) atas Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dari Penerbit (Wakil) kepada
Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) pada saat jatuh tempo.
Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah
Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah berasal dari hasil kegiatan
investasi berupa pembiayaan dengan Akad Musyarakah kepada Entitas Anak, yaitu PT Moya Tangerang sebagaimana
ditentukan dalam Akad Wakalah bi al-Istitsmar.
Perubahan Sukuk Wakalah dan/atau Objek Investasi Sukuk Wakalah
Dalam hal Perseroan akan mengubah isi akad-akad yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah, dan/atau Objek
Investasi Sukuk Wakalah, maka:
i. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
ii. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Pengawas Syariah
Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSU; dan
iii. atas pemegang Sukuk Wakalah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, maka Perseroan akan
melakukan pelunasan terhadap Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang tidak setuju tersebut.
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Wakalah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah
dari Tim Ahli Syariah berdasarkan tanggal 8 Dzulhijjah 1447 H atau tanggal 25 Mei 2026 yang berpendapat bahwa
perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
5. HARGA PENAWARAN
Sukuk Wakalah ini ditawarkan pada nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah.
6. JUMLAH DANA MODAL INVESTASI SUKUK WAKALAH
Berarti jumlah kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan
melalui Penawaran Umum, berdasarkan Sukuk Wakalah yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebanyak-
banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut, yang terdiri dari:
i. Sebesar Rp156.200.000.000,00 (seratus lima puluh enam miliar dua ratus juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan
penuh (full commitment), yang terdiri dari:
a. Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp110.200.000.000,00
(seratus sepuluh miliar dua ratus juta Rupiah).
b. Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar Rupiah).
c. Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp45.000.000.000,00
(empat puluh lima miliar Rupiah).
ii. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp843.800.000.000,00 (delapan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus juta
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)
18
Page 55
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut.
Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali Dana Modal
Investasi Sukuk Wakalah masing-masing seri Sukuk Wakalah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali (buyback) Dana
Modal Investasi Sukuk Wakalah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk dengan memperhatikan
syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Sepanjang jangka waktu Sukuk Wakalah, aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah (Objek Investasi Sukuk
Wakalah) wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Imbal Hasil Sukuk Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah. Dalam hal Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah jatuh pada hari
yang bukan Hari Kerja, maka Imbal Hasil Sukuk Wakalah dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh).
Tanggal-tanggal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah masing-masing seri Sukuk Wakalah dan Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah masing-masing seri adalah sebagai berikut:
Imbal Hasil Sukuk Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
Wakalah ke- Seri A Seri B Seri C
1 14 Oktober 2026 14 Oktober 2026 14 Oktober 2026
2 14 Januari 2027 14 Januari 2027 14 Januari 2027
3 14 April 2027 14 April 2027 14 April 2027
4 14 Juli 2027 14 Juli 2027 14 Juli 2027
5 14 Oktober 2027 14 Oktober 2027 14 Oktober 2027
6 14 Januari 2028 14 Januari 2028 14 Januari 2028
7 14 April 2028 14 April 2028 14 April 2028
8 14 Juli 2028 14 Juli 2028 14 Juli 2028
9 14 Oktober 2028 14 Oktober 2028 14 Oktober 2028
10 14 Januari 2029 14 Januari 2029 14 Januari 2029
11 14 April 2029 14 April 2029 14 April 2029
12 14 Juli 2029 14 Juli 2029 14 Juli 2029
13 - 14 Oktober 2029 14 Oktober 2029
14 - 14 Januari 2030 14 Januari 2030
15 - 14 April 2030 14 April 2030
16 - 14 Juli 2030 14 Juli 2030
17 - 14 Oktober 2030 14 Oktober 2030
18 - 14 Januari 2031 14 Januari 2031
19 - 14 April 2031 14 April 2031
20 - 14 Juli 2031 14 Juli 2031
21 - - 14 Oktober 2031
22 - - 14 Januari 2032
23 - - 14 April 2032
24 - - 14 Juli 2032
25 - - 14 Oktober 2032
26 - - 14 Januari 2033
27 - - 14 April 2033
28 - - 14 Juli 2033
7. TARGET PENDAPATAN IMBAL HASIL SUKUK WAKALAH
Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah merupakan target Imbal Hasil yang harus dicapai oleh Perseroan dalam
pengelolaan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah ini dan menjadi hak Pemegang Sukuk Wakalah berupa persentase
tertentu untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah.
Dalam hal pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan (Wakil) dalam pengelolaan Dana Modal Investasi
melebihi Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah maka kelebihan tersebut diberikan dan menjadi hak Perseroan
sebagai hafiz (insentif) atas kinerjanya.
19
Page 56
Perubahan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah dapat dilakukan hanya melalui pemberitahuan dari
Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah menguntungkan
Pemegang Sukuk Wakalah atau harus berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah (“RUPSU”)
apabila perubahan akan menjadikan Imbal Hasil Sukuk Wakalah lebih kecil dari sebelum dilakukannya perubahan.
Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah untuk Muwakkil merupakan target pendapatan Imbal Hasil dalam
persentase per tahun yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
8. PERHITUNGAN IMBAL HASIL SUKUK WAKALAH
Imbal Hasil Sukuk Wakalah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
9. TATA CARA PEMBAYARAN IMBAL HASIL SUKUK WAKALAH
i. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Wakalah adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal
Hasil Sukuk Wakalah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Wakalah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah, pembeli Sukuk Wakalah yang menerima pengalihan Sukuk Wakalah
tersebut tidak berhak atas Imbal Hasil Sukuk Wakalah pada periode Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang bersangkutan,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Imbal Hasil Sukuk Wakalah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah
yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
iii. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iv. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui
Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran
dengan demikian Perseroan dibebaskan secara penuh dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Imbal Hasil
Sukuk Wakalah yang bersangkutan.
10. TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI SUKUK WAKALAH
1) Sukuk Wakalah harus dilunasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah masing-
masing seri Sukuk Wakalah.
2) Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang
Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
3) Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk
Wakalah adalah dengan harga yang sama dengan Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal
Investasi Sukuk Wakalah.
4) Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah berasal dari pendapatan
yang diterima dari hasil pengelolaan dana investasi oleh Perseroan dan/atau kegiatan usaha Perseroan.
5) Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Wakalah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran penuh oleh Perseroan, setelah dana tersebut
diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian Perseroan dibebaskan secara penuh dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah yang bersangkutan.
11. OBJEK INVESTASI SUKUK WAKALAH
Aset yang menjadi dasar Sukuk Wakalah berdasarkan Akad Wakalah bi al-Istitsmar dan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah adalah kegiatan usaha Wakil dalam memberikan pembiayaan dengan Akad Musyarakah kepada Entitas
Anak yaitu PT Moya Tangerang. Objek Investasi Sukuk Wakalah tersebut wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 53/2015.
20
Page 57
Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah
1. Objek Investasi Sukuk Wakalah dapat dilakukan penggantian dalam hal adanya setiap kejadian atau peristiwa yang
menyebabkan keseluruhan (dan tidak hanya sebagian) Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak layak secara permanen
dimana atas kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat memperoleh keuntungan investasi atas dana
yang dikelola.
2. Pemberian Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:
Perseroan berhak untuk melakukan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah yang diganti dengan Objek
Investasi Sukuk Wakalah Pengganti dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Sukuk Wakalah
dalam RUPSU dan adanya Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakan RUPSU,
sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah:
i. Dari waktu ke waktu, selama masa periode Sukuk Wakalah atas diskresi Perseroan; atau
ii. Setelah terjadinya suatu Kejadian Penggantian.
Dalam hal terjadi penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah, Perseroan harus memberikan Objek Investasi Sukuk
Wakalah Pengganti dengan nilai yang setara dengan atau lebih besar dari nilai Objek Investasi Sukuk Wakalah yang
Diganti.
Pelaksanaan Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:
Hak-hak yang diberikan berdasarkan angka 2 di atas dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan mengirimkan suatu
surat pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah kepada Wali Amanat dengan menyebutkan secara
jelas tanggal penggantian, Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti dan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti.
(“Pemberitahuan Penggantian”).
Setelah dikirimkannya pemberitahuan penggantian melalui surat pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk
Wakalah tersebut di atas, penggantian objek investasi Sukuk Wakalah, menjadi efektif pada tanggal penggantian
dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Objek
Investasi Sukuk Wakalah:
Sebagaimana diatur dalam POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan POJK No.
3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk,
syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang
menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah (Objek Investasi Sukuk Wakalah) adalah:
1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Sukuk
Wakalah (”RUPSU”).
2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Wakalah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
pelunasan Sukuk Wakalah; dan
3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
dilaksanakannya RUPSU.
12. SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK WAKALAH
Satuan jumlah Sukuk Wakalah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu
senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
13. SATUAN PERDAGANGAN SUKUK WAKALAH
Satuan perdagangan Sukuk Wakalah di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang
ditandatangani oleh Emiten dan Bursa Efek.
14. JAMINAN
Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi
jaminan bagi Pemegang Sukuk Wakalah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
21
Page 58
Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya,
baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
15. HAK SENIORITAS
Hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan
jaminan khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada dan/atau memiliki utang yang dijamin
dengan jaminan khusus, yang memiliki kedudukan lebih tinggi (preferen) dibandingkan dengan Sukuk Wakalah ini
dan/atau maupun yang akan ada dikemudian hari sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah.
Perseroan tidak mempunyai utang senioritas sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang diaudit
(audited) per tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima)
16. HAK – HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH
i. Menerima Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan/atau pembayaran Imbal Hasil Sukuk
Wakalah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang
bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal
Investasi Sukuk Wakalah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah.
ii. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Wakalah adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Imbal Hasil Sukuk Wakalah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Apabila lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal
Investasi Sukuk Wakalah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan 6.3.2 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang
lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah hingga Jumlah Kewajiban tersebut dibayar sepenuhnya.
iv. Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
(dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dibayar kembali tidak termasuk Sukuk Wakalah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Wakalah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
v. Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Wakalah yang dimilikinya.
17. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH (Buyback)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Wakalah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. pembelian kembali Sukuk Wakalah ditujukan sebagai Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. pembelian kembali Sukuk Wakalah baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan didalam Perjanjian;
5. pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
6. pembelian kembali Sukuk Wakalah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;
22
Page 59
7. rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah tersebut;
8. pembelian kembali Sukuk Wakalah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Wakalah;
9. rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Sukuk Wakalah yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Sukuk Wakalah;
8) tata cara pembelian kembali Sukuk Wakalah; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Sukuk Wakalah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
melakukan penjualan Sukuk Wakalah apabila jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang
Sukuk Wakalah melebihi jumlah Sukuk Wakalah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
pemegang Sukuk Wakalah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Wakalah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam point 8 dengan ketentuan:
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Wakalah untuk masing-masing
jenis Sukuk Wakalah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
2) Sukuk Wakalah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Sukuk Wakalah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Sukuk Wakalah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja
setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Wakalah;
14. pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Wakalah yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu Sukuk Wakalah yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Sukuk Wakalah yang tidak dijamin;
16. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Wakalah;
17. pembelian kembali Sukuk Wakalah oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSU,
hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Sukuk Wakalah serta manfaat lain dari Sukuk Wakalah yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Sukuk Wakalah serta manfaat lain dari Sukuk
Wakalah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSU.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud pada butir 7 dan butir 8 wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
ketentuan melalui:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
23
Page 60
18. PERUBAHAN STATUS SUKUK WAKALAH
a) Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi dimana Sukuk Wakalah tidak lagi memiliki aset
yang manjadi dasar Sukuk Wakalah dan/atau terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset
yang menjadi dasar Sukuk Wakalah, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
b) Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli
Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang
menyatakan bahwa terjadi perubahan status Sukuk Wakalah dimana tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada
tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Wakalah (selanjutnya disebut Tanggal
Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban
menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Agen Pemantau
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
c) Atas hal tersebut, dalam hal terdapat pernyataan bahwa Sukuk Wakalah tidak lagi memenuhi Prinsip Syariah di
Pasar Modal dari Tim Ahli Syariah, maka Perseroan diberikan jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kerja untuk melakukan tindakan perbaikan dan/atau restrukturisasi agar kembali sesuai dengan Prinsip Syariah.
d) Apabila tindakan perbaikan atau restrukturisasi agar kembali sesuai dengan Prinsip Syariah belum dapat
dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja oleh Perseroan, maka Sukuk Wakalah berubah
menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib
untuk menyelesaikan dan membayar seluruh jumlah kewajiban atas Sukuk Wakalah sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
19. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau biaya-biaya lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(i) membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan dalam
kondisi lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban atau Perseroan tidak melakukan pembayaran
Jumlah Kewajiban berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan Pengikatan
Kewajiban, kecuali pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari-hari Perseroan.
(ii) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali pinjaman kepada
karyawan Perseroan dan pinjaman kepada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi) ataupun pihak ketiga
lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 50% (lima puluh persen) dari total
ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang telah diaudit dari waktu ke waktu.
(iii) menerbitkan sukuk atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan
pembayarannya didahulukan dari Sukuk wakalah, kecuali:
a. tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan yang mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam melakukan pembelian kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan/atau
pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah sepanjang rasio keuangan terpenuhi; dan/atau
b. dana hasil penerbitan sukuk atau instrumen surat utang tersebut digunakan untuk melunasi Dana Modal
Investasi Sukuk Wakalah dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah.
(iv) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali:
a. sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Perseroan sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan serta tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan
tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran Dana Modal Investasi Sukuk
Wakalah dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah; atau
b. Semua syarat dan kondisi Sukuk Wakalah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan dokumen
lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan
dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Sukuk Wakalah telah
dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan
kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk Wakalah.
(v) Melakukan pelepasan aktiva tetap milik Perseroan dengan nilai buku melebihi 20% (dua puluh persen) dari total
ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, kecuali:
a. penggantian aktiva tetap yang tidak produktif atau dalam rangka pembaharuan aktiva; atau
b. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi dari Perseroan kepada Entitas Anak, atau dari
Entitas Anak kepada Perseroan; atau
c. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi yang merupakan pembaharuan atau penggantian
aktiva tetap; atau
d. penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha
yang terkait dengan Perseroan;
24
Page 61
(vi) Memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain yang membebani harta kekayaan Perseroan dalam bentuk
jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan/atau aval atas kewajiban-kewajiban pihak lain, kecuali:
a. corporate guarantee dan/atau aval yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah; dan/atau
b. corporate guarantee dan/atau aval yang diberikan dari Perseroan kepada Entitas Anak dan/atau Perusahaan
Asosiasi dan/atau Perusahaan Asosiasi; dan/atau
c. corporate guarantee dan/atau aval yang diperlukan antara lain untuk mengikuti tender atau deposito untuk
menjamin pembayaran pajak atau bea masuk atau untuk pembayaran sewa; dan/atau
d. corporate guarantee dan/atau aval sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang mengganti porsi
pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan penjaminan yang sama.
e. corporate guarantee dan/atau aval yang diberikan dalam rangka pengelolaan likuiditas, pendanaan
operasional, atau transaksi Afiliasi yang lazim dilakukan dalam kelompok usaha Perseroan;
f. corporate guarantee dan/atau aval yang diberikan oleh Perseroan untuk tujuan perluasan bisnis dan tidak
mengakibatkan dampak merugikan material terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dengan
mengacu pada laporan kemampuan keuangan, financial model, dan/atau rencana bisnis dari Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak.
(vii) Mengadakan perubahan dalam bidang usaha utama Perseroan, selain yang telah disebutkan dalam Anggaran
Dasar Perseroan, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam point 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam
waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara
lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 5 (lima) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan ataupermintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat
dianggap telah memberikan persetujuannya kepada Perseroan; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja tersebut Perseroan
tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya kepada Perseroan.
3. Selama Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan Imbal Hasil Sukuk Wakalah belum dilunasi seluruhnya,
Perseroan berkewajiban untuk:
(i) menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan/atau pelunasan
Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah yang jatuh tempo, ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah
dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan menyerahkan kepada Wali
Amanat fotocopy bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
Sukuk Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah.
Apabila sampai Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Modal Investasi Sukuk Wakalah, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus
membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk
wakalah dan akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah secara proporsional sesuai dengan besarnya
Sukuk wakalah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
(ii) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan utama (baik dari Pemerintah Republik Indonesia maupun lainnya)
dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
(iii) memenuhi kewajiban rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang diserahkan kepada Wali Amanat,
dengan ketentuan kondisi keuangan, yaitu:
a) Debt to Adjusted Equity Ratio maksimal 3,5x (tiga koma lima kali);
b) Debt Service Coverage Ratio minimal 1x (satu kali), dengan ketentuan:
Rasio antara Adjusted EBITDA terhadap (a) jumlah kewajiban pembayaran pokok utang atau pinjaman
sesuai dengan jadwal pembayaran yang diperjanjikan; dan (b) kewajiban pembayaran beban bunga, tidak
boleh kurang dari 1x (satu kali) dalam satu periode yang sama. Untuk menghindari keraguan, setiap
pembayaran pokok utang atau pinjaman yang: (i) dilakukan atas pembayaran fasilitas modal kerja; dan (ii)
dilakukan lebih awal secara sukarela tidak diperhitungkan dalam perhitungan Debt Service Coverage Ratio.
c) Interest Coverage Ratio minimal 1,5x (satu koma lima kali), dengan ketentuan:
25
Page 62
Ratio antara Adjusted EBITDA terhadap jumlah kewajiban pembayaran beban bunga tidak boleh kurang dari
1,5x (satu koma lima kali).
Definisi:
“Debt” adalah kewajiban keuangan, utang atau pinjaman yang dikenakan beban bunga berdasarkan
ketentuan yang diperjanjikan, selain pinjaman atau utang yang diberikan oleh pemegang saham, baik secara
langsung maupun tidak langsung.
“Equity” adalah total dari (a) jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh; (b) setoran modal di muka
sebagai bagian dari ekuitas; (c) tambahan modal di setor; (d) saldo laba atau rugi; dan (e) kepentingan non-
pengendali.
“Adjusted Equity” adalah total dari Equity ditambah dengan pinjaman atau utang yang diberikan oleh
pemegang saham, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Adjusted EBITDA” adalah laba usaha konsolidasian Perseroan sebelum pajak dan:
(a) tidak termasuk beban bunga utang atau pinjaman, komisi, biaya, biaya pelunasan dipercepat, premi atau
beban lainnya serta pembayaran keuangan lainnya, baik yang telah dibayar, terutang, maupun yang
dikapitalisasi oleh Perseroan dan Perusahaan Anak;
(b) setelah ditambahkan kembali nilai amortisasi, penyusutan, atau penurunan nilai asset dari Perseroan
dan Perusahaan Anak;
(c) setelah ditambahkan penerimaan pembayaran dari pelanggan terkait dengan Kontrak Berbasis
Angsuran (“KBA”);
(d) tidak termasuk pos-pos yang dikategorikan sebagai pos luar biasa, non-operasional, atau extraordinary;
(e) tidak termasuk dampak penerapan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan 16 – Perjanjian Konsesi
Jasa (“ISAK 16”), pendapatan konstruksi dalam perjanjian konsesi jasa, pendapatan keuangan dalam
perjanjian konsesi jasa, settlement terkait ISAK 16, serta yang terkait dengan biaya konstruksi;
(f) tidak termasuk dampak penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 72 – Pendapatan dari
Kontrak dengan Pelanggan, pendapatan konstruksi serta terkait dengan biaya konstruksi;
(g) tidak memperhitungkan keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi atas instrument keuangan
apapun (selain instrumen derivatif yang dicatat berdasarkan metode akuntansi lindung nilai); dan
(h) tidak memperhitungkan keuntungan atau kerugian yang timbul dari revaluasi kenaikan atau penurunan
atas aset.
(iv) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan dokumen-dokumen lain
yang berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
(v) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan dan/atau entitas Anak pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap segala
resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
Perseroan;
(vi) mengizinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk auditor atau
Akuntan, perusahaan penilai, dan konsultan hukumyang ditunjuk untuk maksud tersebut) dengan
pemberitahuan dari Wali Amanat secara tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki
akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta
oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari
pembukaan dan operasi Perseroan;
(vii) menyerahkan kepada Wali Amanat:
a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan pada selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
Publik; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik
yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Menjalankan dan memelihara sistem akuntasi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip
akuntansi di Negara Republik Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.
(ix) Menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang digunakan dalam
menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak;
(x) Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan;
(xi) Memberitahu Wali Amanat atas:
26
Page 63
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan penyerahan
akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali
Amanat menyerahkan kepada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan
atau sekretaris Perseroan untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya
telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian
tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian
tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan
untuk memperbaiki kejadian tersebut;
d. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang berdampak
material atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Sukuk Wakalah sesuai dengan ketentuan tentang
keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta
ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
e. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai pengaruh
negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan
Anak yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran
Sukuk Wakalah.
(xii) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan, yaitu:
a) Pemeringkatan Tahunan
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Wakalah kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Wakalah
yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Sukuk Wakalah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai
berikut:
1) peringkat baru; dan
2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
c) Pemeringkatan Ulang
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat Efek terkait dengan
peringkat Sukuk Wakalah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xiii) huruf a) butir i
dan huruf b) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan
terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
(xiii) menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan tindakan
dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan
kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, yang berdasarkan pendapat yang wajar
dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah atau
memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
27
Page 64
(xiv)Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk wakalah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Wakalah serta menyerahkan Sertifikat jumbo Sukuk Wakalah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan
dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk
Wakalah dengan tujuan untuk pembayaran kembali Sukuk Wakalah, yang fotokopinya diserahkan kepada Wali
Amanat.
(xv) Menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen dengan jumlah
sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh hutang Perseroan yang tidak dijaminkan
dengan jaminan keutamaan atau preferen termasuk utang Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah, dan
Perseroan berkewajiban untuk melaporkan kepada Wali Amanat mengenai jumlah aktiva yang tidak dijadikan
jaminan utang Perseroan dengan hak keutamaan atau preferen tersebut pada setiap akhir periode pembukuan
yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi, dengan ketentuan bahwa
pemberian jaminan tersebut dilakukan dalam batas kewajaran usaha dan tidak melanggar ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(xvi)Apabila hasil pemeringkatan Sukuk wakalah mengalami penurunan menjadi BBB dari Pemeringkat Efek atau
peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain, maka Perseroan
berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dalam
jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan
dari Wali Amanat mengenai adanya penurunan peringkat tersebut. Uang tunai dalam rekening penampungan
tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito, atas nama Perseroan, pada bank yang ditentukan oleh
Perseroan dan Wali Amanat, dengan ketentuan bahwa asli surat bukti penempatan deposito tersebut harus
disimpan dan diadministrasikan oleh Wali Amanat dan deposito tersebut akan dilakukan pengikatan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan.
Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai deposito tersebut dan
menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan deposito tersebut.
Kuasa tersebut merupakan bagian yang penting dan syarat mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, dan kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun termasuk
karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Indonesia. Dengan diberikannya kuasa tersebut, pendebetan dana hanya dapat dilakukan oleh Wali
Amanat dan Perseroan tidak dapat melakukan pendebetan dana deposito tersebut secara langsung. Kuasa
kepada Wali Amanat berakhir setelah peringkat kembali ke peringkat awal.
- Apabila Perseroan melakukan kelalaian untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, dan telah melewati upaya perbaikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh
Perseroan (tanpa perlu suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan
melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut, termasuk menandatangani
dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan digunakan untuk pembayaran Jumlah Kewajiban.
- Apabila hasil pemeringkatan kembali ke peringkat awal dari Pemeringkat Efek, maka dalam waktu selambat-
lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan
kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringakatan dari Pemeringkat Efek, Wali Amanat
wajib mengembalikan deposito yang dikuasainya kepada Perseroan dalam waktu selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan.
20. PERPAJAKAN
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Wakalah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab IX
dalam Prospektus ini.
21. KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut dibawah ini:
i. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Dana Modal
Investasi Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan/atau Imbal
Hasil Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah, kecuali apabila kelalaian tersebut
terjadi sebagi akibat kegagalan pembayaran yang berada di luar kendali Perseroan; atau
ii. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah (selain point 1 butir i); atau
iii. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/status Perseroan dan/atau
keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan
atau tidak benar adanya, kecuali ketidakbenaran tersebut disebabkan oleh ketidaksengajaan dan tidak
28
Page 65
didasarkan atas itikad buruk dari Perseroan; atau
iv. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya
(cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 5% (lima persen) dari total ekuitas
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, baik yang telah ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
i. point 1 butir i dan iv keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan yang dilakukan Perseroan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat;
ii. point 1 butir ii dan iii dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana teguran
tertulis Wali Amanat, maka 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan yang dilakukan
Perseroan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
- maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Wakalah dengan
cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional atas biaya Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU
menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
- Di dalam RUPSU tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan
kelalaian tersebut.
- Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, maka Sukuk Wakalah
sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera
dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus mengajukan
tagihan kepada Perseroan.
- Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
bersangkutan.
3. Apabila:
i. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan/atau
persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif
terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah dan dalam melakukan kegiatan usahanya; atau
ii. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham; atau
iii. Perseroan dinyatakan pailit dan pernyataan pailit tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
iv. Adanya pernyataan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) dari pengadilan atau pihak yang
berwenang atas pembayaran pinjaman pinjaman Perseroan; atau
v. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah; atau
vi. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Wali Amanat bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah berhak mengambil keputusan yang dianggap
menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah tanpa perlu dilaksanakan RUPSU, dengan mengajukan tagihan
sebesar Jumlah Kewajiban kepada Emiten. Untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
Pemegang Sukuk Wakalah
22. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK WAKALAH
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan -
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Sukuk Wakalah dicatatkan:
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
29
Page 66
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah, jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah, Target Pendapatan
Imbal Hasil Sukuk Wakalah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah,
dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun
2025.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Wakalah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025;
e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk wakalah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dilunasi, tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, huruh b dan huruf d point ini, wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang
Sukuk Wakalah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI berdasarkan
sejumlah Sukuk Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Wakalah atau Perseroan untuk mengadakan
RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan
RUPSU.
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling
sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
- agenda RUPSU;
- pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
- Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
- kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21
(dua puluh satu) Hari Kalender terhitung dari RUPSU sebelumnya.
6. Tata cara RUPSU, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
b. Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak
hadir:
- Untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk Wakalah
30
Page 67
yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU kedua; dan
- Untuk RUPSU ketiga, Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk Wakalah
yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU ketiga.
c. Pemegang Sukuk Wakalah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya.
d. Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
e. sebelum pelaksanaan RUPSU, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Wakalah
yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
f. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
Wali Amanat;
g. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;
h. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPSU;
i. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah, RUPSU dipimpin
oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Wakalah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut; dan
j. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Wakalah dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Wakalah yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Sukuk Wakalah atau kuasa Pemegang Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Wakalah memiliki
atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
k. Seluruh Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI dibekukan hanya berlaku terhadap Sukuk Wakalah yang
digunakan sebagai dasar permintaan RUPSU sehingga Sukuk Wakalah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPSU.
l. Transaksi Sukuk Wakalah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
m. Ringkasan risalah RUPSU sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 huruf o point ini wajib disampaikan oleh Wali
Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) hari kerja
setelah RUPSU diselenggarakan.
n. Pemegang Sukuk Wakalah dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya
atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Sukuk Wakalah selain suara abstain.
7. Dengan memperhatikan ketentuan point 6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh
Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam (tidak termasuk Sukuk Wakalah
yang dimiliki oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam
RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak
termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir
dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi).
2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
31
Page 68
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang
dimiliki oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam
RUPSU (namun tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam
RUPSU (namun tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi).
3) Apabila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi)
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang
dimiliki oleh Afiliasi).
(ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU kedua.
(iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam
RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi).
(iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU ketiga.
(v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi ( tidak termasuk
Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam
RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi).
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki
oleh Afiliasi).
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU kedua.
3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU
(tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi).
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU ketiga.
5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
32
Page 69
RUPSU yang keempat;
7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Wakalah atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali
Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya
penyelenggaraan RUPSU yang terjadi sebagai akibat dari kelalaian dan/atau pengunduran diri Wali Amanat yang
disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan
mengikat Pemegang Sukuk Wakalah, Wali Amanat dan Perseroan.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Wakalah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Pemegang Sukuk Wakalah, Perseroan, dan Wali Amanati wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPSU.
11. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Wakalah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah. Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah
maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dengan
menambahkan akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah yang baru, dan jika dilakukan addendum Akta
Pengakuan Utang maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang dengan
menambahkan akta pengakuan utang yang baru.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung
oleh Perseroan dengan memperhatikan ayat 8 Pasal ini.
13. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah sehubungan dengan perubahan jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah,
perubahan Imbal Hasil Sukuk Wakalah, perubahan tata cara pembayaran Imbal Hasil Investasi, dan perubahan
jangka waktu Sukuk Wakalah dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSU.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
perundang-undanganyang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
16. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman
ringkasan risalah RUPSU wajib dilakukan melalui paling sedikit:
a. situs web Penyedia e-RUPO (apabil RUPO menggunakan Penyedia e-RUPSU),
b. situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Sukuk Wakalah diadministrasikan pada
KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
c. situs web Perseroan,
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa
Inggris.
Dalam hal penerbitan Sukuk Wakalah dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek, Perseroan
wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan
risalah RUPSU melalui situs web Bursa Efek.
Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada point 16 huruf b, wajib memuat informasi yang sama dengan informasi
dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan
dalam Bahasa Indonesia, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
17. Penyedia e-RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025,
dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain RUPSU. Selain RUPSU sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat menyelenggarakan
RUPSU secara elektonik menggunakan e-RUPSU yang disediakan oleh penyedia e-RUPSU sebagaimana
33
Page 70
dimaksud dalam Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025.
23. TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0098/DSN-MUI/II/2026 tanggal 16 Sya’ban 1447 H atau
bertepatan dengan 4 Februari 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah yang bertugas
memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:
No. Nama Jabatan No. Izin ASPM
1. H. Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A. Ketua KEP-02/PM.112/PJ-ASPM/2026
2. Tri Meryta Anggota KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024
Tim Ahli Syariah Pasar Modal tersebut telah memilik izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). Ruang lingkup
tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:
i. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas penerbitan Sukuk
Wakalah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di pasar modal berdasarkan Fatwa Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
ii. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah;
iii. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah; dan
iv. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam rangka
penerbitan Sukuk Wakalah apabila diperlukan.
24. LAIN-LAIN
a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Sukuk Wakalah pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah
dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
b. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah, Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) merupakan hak dari para Pemegang Sukuk Wakalah.
c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri
sebagai Pemegang Sukuk Wakalah atau untuk dan atas nama nasabahnya berdasarkan surat kuasa bertindak
untuk dan atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Sukuk Wakalah.
d. Bagi Pemegang Sukuk Wakalah berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah.
e. Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi yang
ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan
pajak kepada Pemegang Sukuk Wakalah.
25. PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan mengenai Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 dari pihak Perseroan
kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila
disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak Perseroan ataupun Wali Amanat,
dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan
faksimile yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan:
PT MOYA INDONESIA
Gedung Setiabudi Atrium Lantai 4 Suite 410
Jl. HR. Rasuna Said Kav.62 Karet, Setiabudi
Jakarta Selatan 12920, Indonesia
Telp: +62 21 521-0399 Fax: +62 21 521-2503
Untuk Perhatian:
Corporate Secretary
Wali Amanat:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lt.6
34
Page 71
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Tel. (021) 5758144
Faksimile: (021) 2510316 / 5752444
Untuk Perhatian:
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan
kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya.
26. HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di negara Republik Indonesia.
C. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk
Wakalah, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) sesuai
dengan suratnya:
No. RC-0310/PEF-DIR/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi I Moya Indonesia
Tahun 2026 Periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027; dan
No. RC-0311/PEF-DIR/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar Moya Indonesia Tahun 2026 Periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027
telah memperoleh peringkat:
idAA- (Double A Minus) & idAA-(sy) (Double A Minus Syariah)
Hasil pemeringkatan ini berlaku untuk periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PEFINDO, sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan Sukuk
Wakalah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
RATING RATIONALE
Peringkat idAA- dengan prospek stabil untuk PT Moya Indonesia (MOYA).
PEFINDO memberikan peringkat idAA- atas rencana penerbitan Obligasi I Tahun 2026 senilai maksimal Rp1 triliun dan
peringkat idAA-(sy) atas rencana penerbitan Sukuk Wakalah I Tahun 2026 senilai maksimal Rp1 triliun oleh PT Moya
Indonesia (MOYA). Perusahaan berencana menggunakan dana tersebut untuk investasi dan membiayai kembali utang di
tingkat entitas anak Perusahaan.
Peringkat mencerminkan kondisi ekonomi wilayah layanan yang kuat, visibilitas pendapatan yang stabil dari kontrak jangka
panjang, serta manajemen operasi yang kuat. Peringkat dibatasi oleh profil bisnis Perusahaan yang terkonsentrasi dan
struktur permodalan yang moderat, terutama pada periode ekspansi.
Peringkat dapat dinaikkan apabila MOYA dapat meningkatkan posisi bisnisnya dengan memperoleh kontrak-kontrak
jangka panjang yang signifikan yang secara bertahap menurunkan risiko konsentrasi bisnis. Peringkat dapat diturunkan
apabila Perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban dalam kontrak, yang berdampak pada perolehan pendapatan
yang lebih rendah dibandingkan dengan yang diproyeksikan dan akan berdampak langsung pada posisi bisnis dan
keuangan.
PT Moya Indonesia (MOYA) adalah operator pengolahan air swasta dengan total kapasitas 32.210 liter per detik (lpd),
jaringan pipa sekitar 19.044 km, dan melayani sekitar 13 juta penduduk. MOYA beroperasi di Jakarta, Batam, Bekasi,
35
Page 72
Tangerang, Bandung, dan Semarang. Per 31 Desember 2025, Perusahaan dimiliki oleh Moya Indonesia Holdings Pte Ltd
(95%) dan PT Tamaris Prima Energi (5%).
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN
YANG TERKAIT DENGAN SUKUK WAKALAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK
No. 49/2020.
D. KETERANGAN WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
(“Wali Amanat”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII perihal Keterangan Mengenai Wali Amanat
dalam Prospektus ini.
36
Page 73
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN
SUKUK WAKALAH
Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan Penjaminan Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
1. Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi Obligasi akan
digunakan oleh Perseroan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp202.398.000.000,00 (dua ratus dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) untuk penambahan
setoran modal kepada Entitas Anak, yaitu PT Moya Tangerang (“MT”). Penyetoran modal dari dana hasil penerbitan
Obligasi Perseroan akan dilakukan bersama dengan penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah
Perseroan sebagaimana yang diuraikan pada bagian 2 dalam bab ini. Seluruh dana yang diperoleh MT dari hasil
penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan akan digunakan untuk menggantikan dana MT dalam kegiatan
usahanya pada proyek pembangunan SPAM yang bersumber dari utang PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”).
Tabel proforma yang menunjukan perubahan kepemilikan Perseroan atas MT setelah dilakukannya penyetoran modal
serta keterangan mengenai pinjaman yang akan dibayarkan oleh MT dapat dilihat pada bagian bawah, setelah penjelasan
penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan.
b. Sisanya sebesar Rp217.032.995.280,00 (dua ratus tujuh belas miliar tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh
lima ribu dua ratus delapan puluh Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal pada Entitas
Anak, yaitu PT Aetra Air Tangerang (“AAT”). Berikut ini adalah tabel proforma yang menunjukkan persentase kepemilikan
Perseroan atas AAT sebelum dan setelah penambahan setoran modal oleh Perseroan:
Sebelum Penambahan Setoran Modal Setelah Penambahan Setoran Modal
Nilai Nominal Rp275,00 per saham Nilai Nominal Rp275,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
(%) (%)
(lembar) (Rp) (lembar) (Rp)
Modal Dasar 760.000.000 209.000.000.000 2.500.000.000 687.500.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
Perseroan 722.000.000 198.550.000.000 95,00 1.511.220.000 415.585.500.000 97,55
PT Tamaris Prima Energi 38.000.000 10.450.000.000 5,00 38.000.000 10.450.000.000 2,45
Jumlah Ditempatkan & Disetor 760.000.000 209.000.000.000 100,00 1.549.220.000 426.035.500.000 100,00
Saham Portepel - - 950.780.000 261.464.500.000
Keterangan:
Nilai tambahan setoran modal adalah sebesar Rp217.035.500.000 yang terdiri dari dana sebesar Rp217.032.995.280 hasil Penawaran Umum Obligasi
dan sebesar Rp2.504.720 dari dana internal Perseroan.
Adapun dana yang diperoleh AAT dari Perseroan dilakukan sebagai bagian dari strategi penguatan struktur permodalan
dan peningkatan kesehatan keuangan entitas anak. Dana hasil penyetoran modal tersebut selanjutnya akan digunakan
untuk pembayaran pokok pinjaman atas Fasilitas Kredit Investasi, sehingga diharapkan dapat menurunkan tingkat
leverage, mengurangi beban bunga, serta meningkatkan fleksibilitas arus kas dan kapasitas pendanaan Perseroan secara
konsolidasian. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk menjaga profil keuangan yang
lebih sehat dan mendukung keberlanjutan pengembangan usaha AAT ke depan. Fasilitas Kredit Investasi yang dimaksud
adalah berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 28 tanggal 6 Mei 2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
perubahan terakhir dimuat dalam Akta Perubahan Kedua atas Perjanjian Kredit No. 106 tanggal 27 Februari 2026, yang
seluruhnya dibuat oleh Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta sebagai berikut:
Debitur : AAT
Penjamin : Perseroan; PT Tamaris Prima Energi; Moya Holding Asia Limited;
Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk.
Agen : PT Bank Central Asia Tbk.
Fasilitas Kredit Investasi (KI) dalam mata uang Rupiah maksimum sebesar
Rp998.500.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus
juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Fasilitas kredit :
- Fasilitas KI Tranche 1 maksimum Rp447.500.000.000,00
- Fasilitas Kredit Multi, yang terdiri dari fasilitas Kredit Investasi 2 dan fasilitas
Time Loan Non Revolving maksimum Rp551.000.000.000,00
37
Page 74
Sifat hubungan afiliasi
: Tidak Ada
dengan kreditur
KI Tranche 1 : 7,75%
Tingkat bunga :
Kredit Multi : 7,75%
KI Tranche 1
Pembayaran kembali (refinancing) atau melunasi (take over) Fasilitas Kredit
Sindikasi No. 8 tanggal 8 Januari 2018.
Kredit Multi
Penggunaan pinjaman
- Pembiayaan kembali (refinancing) permodalan melalui pengurangan modal
dari utang yang akan :
ditempatkan dan disetor penuh AAT, untuk Fasilitas Kredit Investasi 2 yang
dilunasi
merupakan bagian dari Fasilitas Kredit Multi.
- Bridging pembiayaan pemberian pinjaman afiliasi oleh AAT kepada MT dan
MBJ, sehingga MT dan MBJ dapat melunasi utang bilateralnya, untuk fasilitas
TL Non-Revolving yang merupakan bagian dari fasilitas Kredit Multi.
Nilai pokok terutang per
: Rp968.433.333.333,00
31 Desember 2025
Estimasi nilai pokok
: Rp946.971.666.667,00
terutang per 30 Juni 2026
Rp217.035.500.000,00 yang terdiri dari tambahan setoran modal ke AAT dari
Nilai pinjaman/jumlah
Perseroan, yang bersumber dari hasil Penawaran Umum Obligasi sebesar
utang yang akan :
Rp217.032.995.280,00 dan kas internal Perseroan sebesar Rp2.504.720,00.
dibayarkan
Sisa Saldo Pokok Hutang : Rp729.936.166.667,00
KI Tranche 1 Kredit Multi
Maks. 10 tahun, sejak tanggal Maks. 10 tahun, sejak tanggal penarikan
Jangka waktu : penarikan pertama, yaitu tanggal pertama, yaitu tanggal 21 Oktober 2024
07 Mei 2024 sampai dengan tanggal sampai dengan tanggal 28 Oktober
28 April 2034 2034
Ditandatangani berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor: 28 tanggal
06-05-2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
Riwayat utang : dimuat dalam Akta Perubahan Kedua atas Perjanjian Kredit No. 106 tanggal
27-02-2026 yang seluruhnya dibuat oleh Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di
Jakarta.
Wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Kreditur
selambat-lambatnya pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran
Prosedur dan persyaratan
dipercepat.
pelunasan atau :
Atas pelaksanaan pembayaran dipercepat terdapat biaya tambahan, yaitu
pembayaran
sebanyak-banyaknya 1% (satu persen) dari jumlah pembayaran yang dilakukan
atau Rp2.170.355.000,00 berasal dari kas internal Perseroan
Waktu pembayaran : Sejak diterimanya dana Obligasi kepada Perseroan
2. Sukuk Wakalah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi
akan digunakan oleh Perseroan untuk penyertaan Perseroan dalam MT dengan menggunakan Akad Musyarakah.
Penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Obligasi Perseroan akan dilakukan bersama dengan penyetoran modal dari
dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan. Berikut ini adalah tabel proforma yang menunjukkan persentase
kepemilikan Perseroan atas MT sebelum dan sesudah penyetoran modal oleh Perseroan dari dana hasil penerbitan Obligasi
dan Sukuk Wakalah:
38
Page 75
Sebelum Penambahan Setoran Modal Setelah Penambahan Setoran Modal
Nilai Nominal Rp9.480.000,00 per saham Nilai Nominal Rp9.480.000,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
(%) (%)
(lembar) (Rp) (lembar) (Rp)
Modal Dasar 15.000 142.200.000.000 150.000 1.422.000.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
Perseroan 11.550 109.494.000.000 99,57 48.980 464.330.400.000 99,90
PT Tamaris Prima Energi 50 474.000.000 0,43 50 474.000.000 0,10
Jumlah Ditempatkan & Disetor 11.600 109.968.000.000 100,00 49.030 464.804.400.000 100,00
Saham Portepel 3.400 32.232.000.000 100.970 957.195.600.000
Keterangan:
* Nilai tambahan setoran modal adalah sebesar Rp354.836.400.000 yang terdiri dari dana sebesar Rp202.398.000.000 dari hasil Penawaran Umum Obligasi,
sebesar Rp152.434.000.000 dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah, serta sebesar Rp4.400.000 dari dana internal Perseroan.
Seluruh dana yang diperoleh MT dari hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan akan digunakan untuk
menggantikan dana MT dalam kegiatan usahanya pada proyek Pembangunan SPAM yang bersumber dari Utang PT Bank
Central Asia Tbk, dengan rincian sebagai berikut:
Debitur : PT Moya Tangerang
Penjamin : Perseroan; PT Tamaris Prima Energi; Moya Holding Asia Limited;
Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk.
Agen : PT Bank Central Asia Tbk.
Fasilitas Kredit : Fasilitas Kredit Investasi (KI) dalam mata uang Rupiah maksimum sebesar
Rp1.222.100.000.000,00 (satu triliun dua ratus dua puluh dua miliar seratus juta Rupiah)
dengan perincian sebagai berikut:
- Fasilitas KI Tranche 1 maksimum Rp232.000.000.000,00
- Fasilitas KI Tranche 2 maksimum Rp873.100.000.000,00
- Fasilitas KI Tranche 3 maksimum Rp117.000.000.000,00
Sifat hubungan :
afiliasi dengan Tidak Ada
kreditur
Tingkat bunga : 7,75%
Penggunaan : KI Tranche 1
Pinjaman dari utang Pembayaran Kembali (refinancing) pinjaman afiliasi yang telah diterima oleh MT dari AAT.
yang akan dilunasi KI Tranche 2
Pembayaran Kembali (refinancing) uang muka setoran modal dari Perseroan sebagai
pemegang saham MT dan pembagian dividen atas porsi Perseroan.
KI Tranche 3
Pembiayaan untuk pengeluaran modal (capital expenditure) untuk keperluan Pembangunan
intake 550 lps, WTP 8 dengan kapasitas 250 lps, jaringan pipa, dan Gedung PDAM Tirta
Benteng.
Nilai pokok terutang
per 31 Desember : Rp1.207.604.750.000,00
2025
Estimasi nilai pokok
terutang per 30 Juni : Rp1.201.494.250.000,00
2026
Nilai Rp354.836.400.000,00 yang berasal dari hasil tambahan setoran modal ke MT dari Perseroan,
Pinjaman/jumlah dengan rincian sebesar Rp202.398.000.000,00 dari Penawaran Umum Obligasi, sebesar
:
utang yang akan Rp152.434.000.000,00 dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah, dan sebesar Rp4.400.000,00
dibayarkan dari dana internal Perseroan.
Sisa saldo hutang : Rp846.657.850.000,00
KI Tranche 1 KI Tranche 2 KI Tranche 3
Maks. 12 tahun sejak
Maks. 12 tahun sejak tanggal Maks. 12 tahun sejak tanggal
tanggal penarikan pertama,
Jangka waktu : penarikan pertama, yaitu penarikan pertama, yaitu
yaitu tanggal 27 Mei 2024
tanggal 21 Mei 2024 sampai tanggal 14 Juni 2024 sampai
sampai dengan tanggal 28
dengan tanggal 28 April 2036 dengan tanggal 28 Juni 2036
Mei 2036
Ditandatangani berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor: 30 tanggal 06 -05-2024
Riwayat utang :
yang dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
39
Page 76
Wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Kreditur selambat-
Prosedur dan
lambatnya pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran.
persyaratan
: Atas pelaksanaan pembayaran dipercepat terdapat biaya tambahan yaitu sebanyak-
pelunasan atau
banyaknya 1% (satu persen) dari jumlah pembayaran yang akan dilakukan atau
pembayaran
Rp3.548.364.000,00
Waktu pembayaran : Sejak diterimanya dana Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada Perseroan
Perubahan Penggunaan Dana Apabila Terdapat Penambahan Dana dari Porsi Penjaminan Kesanggupan Terbaik
Apabila terdapat penambahan dana dari Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dari penjaminan secara
Kesanggupan Terbaik (best effort), maka dana tersebut akan digunakan oleh Perseroan terutama untuk penambahan setoran
modal ke MT dan AAT, yang selanjutnya digunakan oleh masing-masing MT dan AAT untuk pembayaran kewajiban kepada
PT Bank Central Asia Tbk. Apabila kewajiban MT dan AAT kepada BCA telah terpenuhi, maka selanjutnya kelebihan dana
akan digunakan untuk tambahan setoran modal dengan prioritas ke PT Air Bersih Jakarta (“ABJ”) dan PT Air Bandung Timur
(“ABT”), yang akan digunakan sesuai penjelasan rencana penggunaan dana di bawah ini.
Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan Penjaminan Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
dan Kesanggupan Terbaik (Best Effort)
Apabila dalam Penawaran Umum ini seluruh porsi penjaminan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) terpenuhi, maka rencana
penggunaan dana adalah sebagai berikut:
1. Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi Obligasi
akan digunakan oleh Perseroan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp202.398.000.000,00 (dua ratus dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) akan digunakan
Perseroan untuk penambahan setoran modal kepada Entitas Anak, yaitu MT. Penyetoran modal dari dana hasil
penerbitan Obligasi Perseroan akan dilakukan bersama dengan penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Sukuk
Wakalah Perseroan sebagaimana yang diuraikan pada bagian 2 dalam bab ini. Seluruh dana yang diperoleh MT dari
hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan akan digunakan untuk menggantikan dana MT dalam
kegiatan usahanya pada proyek pembangunan SPAM yang bersumber dari utang PT Bank Central Asia Tbk.
Tabel proforma yang menunjukan perubahan kepemilikan Perseroan atas MT setelah dilakukannya penyetoran modal
serta keterangan mengenai pinjaman yang akan dibayarkan oleh MT dapat dilihat pada bagian bawah, setelah
penjelasan penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan.
b. Sebesar Rp366.643.750.000,00 (tiga ratus enam puluh enam miliar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima
puluh ribu Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal pada Entitas Anak, yaitu AAT.
Berikut ini adalah tabel proforma yang menunjukkan persentase kepemilikan Perseroan atas AAT sebelum dan
setelah penambahan setoran modal oleh Perseroan:
Sebelum Penambahan Setoran Modal Setelah Penambahan Setoran Modal
Nilai Nominal Rp275,00 per saham Nilai Nominal Rp275,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
(%) (%)
(lembar) (Rp) (lembar) (Rp)
Modal Dasar 760.000.000 209.000.000.000 2.500.000.000 687.500.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
Perseroan 722.000.000 198.550.000.000 95,00 2.055.250.000 565.193.750.000 98,18
PT Tamaris Prima Energi 38.000.000 10.450.000.000 5,00 38.000.000 10.450.000.000 1,82
Jumlah Ditempatkan & Disetor 760.000.000 209.000.000.000 100,00 2.093.250.000 575.643.750.000 100,00
Saham Portepel - - 406.750.000 111.856.250.000
Adapun dana yang diperoleh AAT dari Perseroan dilakukan sebagai bagian dari strategi penguatan struktur
permodalan dan peningkatan kesehatan keuangan entitas anak. Dana hasil penyetoran modal tersebut selanjutnya
akan digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman atas Fasilitas Kredit Investasi, sehingga diharapkan dapat
menurunkan tingkat leverage, mengurangi beban bunga, serta meningkatkan fleksibilitas arus kas dan kapasitas
pendanaan Perseroan secara konsolidasian. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Perseroan
untuk menjaga profil keuangan yang lebih sehat dan mendukung keberlanjutan pengembangan usaha AAT ke depan.
Fasilitas Kredit Investasi yang dimaksud adalah berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 28 tanggal 6 Mei 2024
40
Page 77
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir dimuat dalam Akta Perubahan Kedua atas
Perjanjian Kredit No. 106 tanggal 27 Februari 2026, yang seluruhnya dibuat oleh Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris
di Jakarta sebagai berikut:
Debitur : AAT
Penjamin : Perseroan; PT Tamaris Prima Energi; Moya Holding Asia Limited;
Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk.
Agen : PT Bank Central Asia Tbk.
Fasilitas Kredit Investasi (KI) dalam mata uang Rupiah maksimum sebesar
Rp998.500.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus
juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Fasilitas kredit :
- Fasilitas KI Tranche 1 maksimum Rp447.500.000.000,00
- Fasilitas Kredit Multi, yang terdiri dari fasilitas Kredit Investasi 2 dan fasilitas
Time Loan Non Revolving maksimum Rp551.000.000.000,00
Sifat hubungan afiliasi
: Tidak Ada
dengan kreditur
KI Tranche 1 : 7,75%
Tingkat bunga :
Kredit Multi : 7,75%
KI Tranche 1
Pembayaran kembali (refinancing) atau melunasi (take over) Fasilitas Kredit
Sindikasi No. 8 tanggal 8 Januari 2018.
Kredit Multi
Penggunaan pinjaman
- Pembiayaan kembali (refinancing) permodalan melalui pengurangan modal
dari utang yang akan :
ditempatkan dan disetor penuh AAT, untuk Fasilitas Kredit Investasi 2 yang
dilunasi
merupakan bagian dari Fasilitas Kredit Multi.
- Bridging pembiayaan pemberian pinjaman afiliasi oleh AAT kepada MT dan
MBJ, sehingga MT dan MBJ dapat melunasi utang bilateralnya, untuk fasilitas
TL Non-Revolving yang merupakan bagian dari fasilitas Kredit Multi.
Nilai pokok terutang per
: Rp968.433.333.333,00
31 Desember 2025
Estimasi nilai pokok
: Rp946.971.666.667,00
terutang per 30 Juni 2026
Rp946.971.666.667,00 dengan perincian sebagai berikut:
Nilai pinjaman/jumlah
- Rp366.643.750.000,00 berasal dari Hasil Penawaran Umum Obligasi
utang yang akan :
(dalam bentuk setoran modal MI ke AAT);
dibayarkan
- Rp580.327.916.667,00 yang berasal dari dana internal Perseroan
Sisa Saldo Pokok Hutang : Nihil
KI Tranche 1 Kredit Multi
Maks. 10 tahun, sejak tanggal Maks. 10 tahun, sejak tanggal penarikan
Jangka waktu : penarikan pertama, yaitu tanggal pertama, yaitu tanggal 21 Oktober 2024
07 Mei 2024 sampai dengan tanggal sampai dengan tanggal 28 Oktober
28 April 2034 2034
Ditandatangani berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor: 28 tanggal
06-05-2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
Riwayat utang : dimuat dalam Akta Perubahan Kedua atas Perjanjian Kredit No. 106 tanggal
27-02-2026 yang seluruhnya dibuat oleh Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di
Jakarta.
Wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Kreditur
selambat-lambatnya pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran
Prosedur dan persyaratan
dipercepat.
pelunasan atau :
Atas pelaksanaan pembayaran dipercepat terdapat biaya tambahan, yaitu
pembayaran
sebanyak-banyaknya 1% (satu persen) dari jumlah pembayaran yang dilakukan
atau sebesar Rp9.469.716.667,00 berasal dari kas internal Perseroan
Waktu pembayaran : Sejak diterimanya dana Obligasi kepada Perseroan
c. Sebesar Rp380.960.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah) akan
digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal pada Entitas Anak, yaitu PT Air Bersih Jakarta (“ABJ”).
Berikut ini adalah tabel proforma yang menunjukkan persentase kepemilikan Perseroan atas ABJ sebelum dan
sesudah penyetoran modal oleh Perseroan:
41
Page 78
Sebelum Penambahan Setoran Modal Setelah Penambahan Setoran Modal
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
(%) (%)
(lembar) (Rp) (lembar) (Rp)
Modal Dasar 3.000.000 3.000.000.000.000 3.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
Perseroan 2.226.995 2.226.995.000.000 100,00 2.607.955 2.607.955.000.000 100,00
Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. 5 5.000.000 0,00 5 5.000.000 0,00
Jumlah Ditempatkan & Disetor 2.227.000 2.227.000.000.000 100,00 2.607.960 2.607.960.000.000 100,00
Saham Portepel 773.000 773.000.000.000 392.040 392.040.000.000
Dana yang diperoleh ABJ dari Perseroan dilakukan sebagai bagian dari dukungan Perseroan terhadap kebutuhan
pengembangan dan penguatan kapasitas usaha Entitas Anak dalam menjalankan proyek SPAM yang dimiliki. Dana
yang disalurkan kepada ABJ selanjutnya akan digunakan seluruhnya untuk belanja modal sarana dan prasarana
SPAM seperti instalasi pengolahan air dan fasilitas penunjang, serta fasilitas jaringan perpipaan termasuk jaringan
distribusi utama hingga sambungan pelanggan. Selain untuk mendukung pengembangan infrastruktur, penyetoran
modal tersebut juga ditujukan untuk memenuhi porsi ekuitas (equity portion) atas komitmen investasi ABJ sesuai
dengan struktur pendanaan proyek yang telah direncanakan. Dengan terpenuhinya kebutuhan ekuitas tersebut,
ABJ diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pelaksanaan proyek, memperkuat struktur permodalan, serta
mendukung pencapaian target operasional dan pengembangan layanan air minum ke depan. Komitmen investasi
tersebut berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor: PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.1; Nomor: PAM-ABJ-
MI/LGL/AR/24.12/250.2; Nomor: PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.3 antara ABJ dan PAM Jaya, yang ketiganya
tertanggal 27 Desember 2024.
Keterangan Perjanjian Kerja Sama Nomor: PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.1, Nomor: PAM-ABJ-
MI/LGL/AR/24.12/250.2, Nomor: PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.3
PAM-ABJ- PAM-ABJ- PAM-ABJ-
Nomor dan Tanggal MI/LGL/AR/24.12/250.1 MI/LGL/AR/24.12/250.2 MI/LGL/AR/24.12/250.3
:
Perjanjian Kerja Sama tanggal 27 Desember tanggal 27 Desember tanggal 27 Desember
2024 2024 2024
Pihak transaksi : PAM JAYA
Perjanjian Kerja Sama Perjanjian Kerja Sama Perjanjian Kerja Sama
Induk Penyelenggaraan untuk Penyediaan Aset untuk Optimalisasi Aset
Sistem Penyediaan Air Baru Sistem Penyediaan Eksisting Sistem
Minum Melalui Air Minum Dengan Penyediaan Air Minum
Jenis kerja sama : Optimalisasi Aset Skema Pembiayaan dengan Skema
Eksisting dan Bundling (Greenfield) Pembiayaan Bundling
Penyediaan Aset Baru (Brownfield)
dengan Skema
Pembiayaan Bundling
Lokasi : Jakarta
Sifat hubungan afiliasi
: Tidak Ada
dengan pihak transaksi
25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan
Periode pelaksanaan :
02 Mei 2048
d. Sisanya sebesar Rp41.377.750.000,00 (empat puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh
ribu Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal pada Entitas Anak, yaitu PT Air Bandung
Timur (“ABT”). Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan setoran modal kepada ABT senilai
Rp41.378.000.000,00 dimana Perseroan akan menggunakan dana internal sebesar Rp250.000,00. Berikut ini adalah
tabel proforma yang menunjukkan persentase kepemilikan Perseroan atas ABT sebelum dan sesudah penyetoran
modal oleh Perseroan:
42
Page 79
Sebelum Penambahan Setoran Modal Setelah Penambahan Setoran Modal
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
(%) (%)
(lembar) (Rp) (lembar) (Rp)
Modal Dasar 40.000 40.000.000.000 300.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
Perseroan 39.980 39.980.000.000 99,95 81.358 81.358.000.000 99,98
Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. 20 20.000.000 0,05 20 20.000.000 0,02
Jumlah Ditempatkan & Disetor 40.000 40.000.000.000 100,00 81.378 81.378.000.000 100,00
Saham Portepel - - 218.622 218.622.000.000
Adapun dana yang diperoleh ABT dari Perseroan akan digunakan seluruhnya untuk belanja modal sarana dan
prasarana SPAM, seperti pembangunan instalasi pengolahan air dan fasilitas penunjang, serta fasilitas jaringan
perpipaan termasuk jaringan distribusi utama hingga jaringan retikulasi. Penggunaan dana tersebut merupakan
bagian dari pemenuhan komitmen investasi ABT berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor: ABT-
PERUMDA/LGL/PKS/24.07/131 dan Nomor: ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/132 antara ABT dan PDAM Tirta
Raharja. Oleh karena itu, Perseroan melakukan penyetoran modal kepada ABT untuk memperkuat struktur
permodalan dan mendukung pelaksanaan pengembangan proyek SPAM oleh ABT.
Keterangan Perjanjian Kerja Sama Nomor: ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/131
Pihak transaksi : PDAM Tirta Raharja
No dan tanggal perjanjian No. 690/PKS.35-PERUMDA/2024 dan No. ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/131
tanggal 18 Juli 2024
Jenis kerja sama : Bangun, Rehabilitasi, Peningkatan, Guna, Serah (Build, Rehabilitate, Uprate,
Operate, Transfer) Sarana dan Prasarana Penyediaan Air Minum Curah
Kapasitas 1.100 Liter/Detik di Wilayah Timur Kabupaten Bandung
Lokasi : Wilayah Timur Kabupaten Bandung
Sifat hubungan afiliasi :
Tidak Ada
dengan pihak transaksi
Priode pelaksanaan : 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan
24 Januari 2055.
Keterangan Perjanjian Kerja Sama Nomor: ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/132
Pihak transaksi : PDAM Tirta Raharja
No dan tanggal perjanjian No. 690/PKS.36-PERUMDA/2024 dan No. ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/132
tanggal 18 Juli 2024
Jenis kerja sama : Bangun Serah Unit Distribusi Baru Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah Timur
Kabupaten Bandung, yang mengatur pembangunan instalasi pengolahan air dan
fasilitas penunjang, serta fasilitas jaringan perpipaan termasuk jaringan distribusi
utama hingga jaringan retikulasi beserta fasilitas pendukungnya dengan pola
Bangun Serah (Build Transfer)
Lokasi : Wilayah Timur Kabupaten Bandung
Sifat hubungan afiliasi :
Tidak Ada
dengan pihak transaksi
Periode pelaksanaan : 19 (sembilan belas) tahun terhitung sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai
dengan 24 Januari 2044
2. Sukuk Wakalah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi
akan digunakan oleh Perseroan untuk penyertaan Perseroan dalam MT dengan menggunakan Akad Musyarakah.
Penyetoran modal ke MT dari dana hasil penerbitan Obligasi Perseroan sebesar Rp202.398.000.000,00 (dua ratus dua miliar
tiga ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) akan dilakukan bersama dengan penyetoran modal dari dana hasil penerbitan
Sukuk Wakalah Perseroan sebesar Rp991.639.500.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus tiga puluh
sembilan juta lima ratus ribu Rupiah). Berikut ini adalah tabel proforma yang menunjukkan persentase kepemilikan Perseroan
atas MT sebelum dan sesudah penyetoran modal oleh Perseroan dari dana hasil penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah:
43
Page 80
Sebelum Penambahan Setoran Modal Setelah Penambahan Setoran Modal
Nilai Nominal Rp9.480.000,00 per saham Nilai Nominal Rp9.480.000,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
(%) (%)
(lembar) (Rp) (lembar) (Rp)
Modal Dasar 15.000 142.200.000.000 150.000 1.422.000.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
Perseroan 11.550 109.494.000.000 99,57 138.290 1.310.989.200.000 99,96
PT Tamaris Prima Energi 50 474.000.000 0,43 50 474.000.000 0,04
Jumlah Ditempatkan & Disetor 11.600 109.968.000.000 100,00 138.340 1.311.463.200.000 100,00
Saham Portepel 3.400 32.232.000.000 11.660 110.536.800.000
Keterangan:
* Nilai tambahan setoran modal adalah sebesar Rp1.201.495.200.000 yang terdiri dari hasil Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp202.398.000.000,
Penawaran Umum Sukuk Wakalah sebesar Rp991.639.500.000, dan kas internal Perseroan sebesar Rp7.457.700.000.
Seluruh dana yang diperoleh MT dari hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan akan digunakan
untuk menggantikan dana MT dalam kegiatan usahanya pada proyek Pembangunan SPAM yang bersumber dari Utang
BCA, dengan rincian sebagai berikut:
Debitur : PT Moya Tangerang
Penjamin : Perseroan; PT Tamaris Prima Energi; Moya Holding Asia Limited;
Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk.
Agen : PT Bank Central Asia Tbk.
Fasilitas Kredit : Fasilitas Kredit Investasi (KI) dalam mata uang Rupiah maksimum sebesar
Rp1.222.100.000.000,00 (satu triliun dua ratus dua puluh dua miliar seratus juta Rupiah)
dengan perincian sebagai berikut:
- Fasilitas KI Tranche 1 maksimum Rp232.000.000.000,00
- Fasilitas KI Tranche 2 maksimum Rp873.100.000.000,00
- Fasilitas KI Tranche 3 maksimum Rp117.000.000.000,00
Sifat hubungan :
afiliasi dengan Tidak Ada
kreditur
Tingkat bunga : 7,75%
Penggunaan : KI Tranche 1
Pinjaman dari utang Pembayaran Kembali (refinancing) pinjaman afiliasi yang telah diterima oleh MT dari AAT.
yang akan dilunasi KI Tranche 2
Pembayaran Kembali (refinancing) uang muka setoran modal dari Perseroan sebagai
pemegang saham MT dan pembagian dividen atas porsi Perseroan.
KI Tranche 3
Pembiayaan untuk pengeluaran modal (capital expenditure) untuk keperluan Pembangunan
intake 550 lps, WTP 8 dengan kapasitas 250 lps, jaringan pipa, dan Gedung PDAM Tirta
Benteng.
Nilai pokok terutang
per 31 Desember : Rp1.207.604.750.000,00
2025
Estimasi nilai pokok
terutang per 30 Juni : Rp1.201.494.250.000,00
2026
Nilai Rp1.201.494.250.000,00 yang terdiri dari tambahan setoran modal ke MT dari Perseroan,
Pinjaman/jumlah yang bersumber dari hasil Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp202.398.000.000,
:
utang yang akan Penawaran Umum Sukuk Wakalah sebesar Rp991.639.500.000,00 dan kas internal
dibayarkan Perseroan sebesar Rp7.456.750.000,00.
Sisa saldo hutang : Nihil
KI Tranche 1 KI Tranche 2 KI Tranche 3
Maks. 12 tahun sejak
Maks. 12 tahun sejak tanggal Maks. 12 tahun sejak tanggal
tanggal penarikan pertama,
Jangka waktu : penarikan pertama, yaitu penarikan pertama, yaitu
yaitu tanggal 27 Mei 2024
tanggal 21 Mei 2024 sampai tanggal 14 Juni 2024 sampai
sampai dengan tanggal 28
dengan tanggal 28 April 2036 dengan tanggal 28 Juni 2036
Mei 2036
Ditandatangani berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor: 30 tanggal 06 -05-2024
Riwayat utang :
yang dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
44
Page 81
Wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Kreditur selambat-
Prosedur dan
lambatnya pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran.
persyaratan
: Atas pelaksanaan pembayaran dipercepat terdapat biaya tambahan yaitu sebanyak-
pelunasan atau
banyaknya 1% (satu persen) dari jumlah pembayaran yang akan dilakukan atau
pembayaran
Rp12.014.942.500,00.
Waktu pembayaran : Sejak diterimanya dana Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada Perseroan
Ketentuan Pelaporan dan Biaya Emisi
1. Obligasi
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal
Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Target waktu realisasi penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi Perseroan sebagaimana diungkapkan di atas diperkirakan
akan dapat dilaksanakan pada bulan Juli 2026.
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan akan menempatkan dana hasil Penawaran Umum pada rekening
penampungan dana hasil Penawaran Umum, dengan ketentuan dana Obligasi akan ditempatkan pada rekening khusus atas
nama Perseroan di bank umum, yang terpisah dari rekening operasional Perseroan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan hanya dapat menempatkan
dana tersebut atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga
instrumen keuangan serta pencairannya akan ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran
Umum.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30
Juni dan 31 Desember kepada OJK, Wali Amanat dan mengumumkan kepada masyarakat, paling lambat pada tanggal 15
(lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal Laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah
direalisasikan sesuai dengan POJK No. 40/2025. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib
pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib:
1. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender sebelum penyelenggaraan RUPO; dan.
2. memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi digunakan seluruhnya, Perseroan berkewajiban menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan kepada Wali Amanat dengan
tembusan kepada Wali Amanat, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 40/2025.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan total biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 1,26389% (satu koma dua enam tiga delapan sembilan persen) dari nilai emisi Obligasi hasil penjaminan dengan
Kesanggupan Penuh, yang meliputi:
Biaya jasa penjaminan emisi Efek, yang terdiri dari:
Biaya penyelenggaraan (management fee) : 0,40000%
Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,05000%
Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,05000%
Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
Akuntan Publik : 0,28837%
Konsultan Hukum : 0,12947%
Notaris : 0,01248%
Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
Wali Amanat : 0,02943%
Perusahaan Pemeringkatan Efek : 0,04696%
45
Page 82
Biaya Lain-lain termasuk biaya pernyataan pendaftaran OJK, biaya pencatatan di BEI, biaya :
pencatatan di KSEI, biaya percetakan prospektus dan formulir-formulir, biaya pengumuman
0,25718%
Prospektus Ringkas dan/atau Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan Prospektus Ringkas, serta
biaya Audit Penjatahan
2. Sukuk Wakalah
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Target waktu realisasi penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan berupa penyetoran modal kepada
Entitas Anak sebagaimana diungkapkan di atas diperkirakan akan dapat dilaksanakan pada bulan Juli 2026.
Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan akan menempatkan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah pada
rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah, dengan ketentuan Dana Modal Investasi Sukuk
Wakalah akan ditempatkan pada rekening khusus atas nama Perseroan di bank umum syariah atau rekening syariah pada
bank umum, yang terpisah dari rekening operasional Perseroan.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah yang belum direalisasikan, Perseroan hanya dapat
menempatkan dana tersebut atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami
fluktuasi harga. Imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya akan ditempatkan pada rekening khusus penampungan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30
Juni dan 31 Desember kepada OJK, Wali Amanat dan mengumumkan kepada masyarakat, paling lambat pada tanggal 15
(lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal Laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah
telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 40/2025. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah
tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah telah direalisasikan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib:
1. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 14
(empat belas) Hari Kalender sebelum penyelenggaraan RUPSU; dan
2. memperoleh persetujuan dari RUPSU, sesuai dengan POJK No. 40/2025;
3. dimuat dalam keterbukaan informasi.
Sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah digunakan seluruhnya, Perseroan berkewajiban
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini kepada OJK dan
mengumumkan kepada masyarakat dengan tembusan kepada Wali Amanat, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Wakalah telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 40/2025. Dalam pelaporan laporan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, Perseroan juga senantiasa akan memperhatikan dan memenuhi ketentuan
dalam Akad Syariah yang telah ditandatangani dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, sehingga pelaporan
tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan selaras dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang
dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah serta Akad Musyarakah yang telah ditandatangani sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Wakalah ini.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan total biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 2,41101% (dua koma empat satu satu nol satu persen) dari nilai emisi Sukuk Wakalah hasil penjaminan dengan
Kesanggupan Penuh, yang meliputi:
Biaya jasa penjaminan emisi Efek, yang terdiri dari:
Biaya penyelenggaraan (management fee) : 0,40000%
Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) : 0,05000%
Biaya jasa penjualan (selling fee) : 0,05000%
Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
Akuntan Publik : 0,78425%
Konsultan Hukum : 0,35211%
46
Page 83
Notaris : 0,03393%
Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
Wali Amanat : 0,08003%
Perusahaan Pemeringkatan Efek : 0,12772%
Tim Ahli Syariah : 0,05762%
Biaya Lain-lain termasuk biaya pernyataan pendaftaran OJK, biaya pencatatan di BEI, biaya :
pencatatan di KSEI, biaya Tim Ahli Syariah, biaya percetakan prospektus dan formulir-formulir,
0,47535%
biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan
Prospektus Ringkas, serta biaya audit penjatahan
47
Page 84
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah liabilitas Grup pada tanggal 31 Desember 2025, yang diambil dari laporan posisi
keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit, yang terdapat di bagian lain dalam
Prospektus ini.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang terdapat di bagian lain prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Grup sesuai dengan SAK Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali
No. 01053/2.1457/AU.1/10/1782-2/1/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dedy Lesmana, S.E., CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1782).
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki total liabilitas sebesar Rp6.976.942.490 ribu dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha, pihak ketiga 225.461.901
Beban akrual 1.308.412.083
Utang pajak
- Pajak penghasilan badan 20.081.664
- Pajak lain-lain 3.499.611
Pinjaman, bagian lancar 242.327.440
Jumlah liabilitas jangka pendek 1.799.782.699
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain, pihak ketiga 1.713.342
Pinjaman dari pihak berelasi 510.903.353
Pinjaman, bagian tidak lancar 4.188.132.218
Pendapatan diterima di muka 71.183.154
Kewajiban imbalan pascakerja 33.232.413
Liabilitas pajak tangguhan 371.995.311
Jumlah liabilitas jangka panjang 5.177.159.791
JUMLAH LIABILITAS 6.976.942.490
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
a. Utang usaha, pihak ketiga
Saldo utang usaha, pihak ketiga Grup pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp225.461.901 ribu dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak ketiga 225.461.901
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, seluruh nilai tercatat utang usaha berdenominasi Rupiah.
Utang usaha biasanya dibayar dalam waktu 30 hari setelah pengakuannya. Analisis utang usaha adalah berdasarkan
jatuh temponya adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Belum jatuh tempo 215.099.697
Sudah jatuh tempo 10.362.204
Jumlah utang usaha 225.461.901
48
Page 85
b. Beban akrual
Saldo beban akrual Grup pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.308.412.083 ribu dengan rincian sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Proyek jaringan distribusi dan IPA 1.168.436.365
Bunga atas pinjaman pihak berelasi dan bank 62.594.820
Listrik 24.794.542
Air Baku 23.071.818
Gaji 3.715.811
Lain-Lain 25.798.727
Jumlah beban akrual 1.308.412.083
Beban akrual, lainlain merupakan akrual atas pembelian barang dan jasa dari pihak ketiga sehubungan dengan kegiatan
operasional Grup.
Pada tanggal 31 Desember 2025, beban akrual atas bunga pinjaman dari pihak berelasi sebesar Rp51.331.870 ribu
(2024: Rp7.327.173 ribu).
c. Utang pajak
Saldo utang pajak Grup pada tanggal 31 Desember 2025 terdiri dari pajak penghasilan badan dan pajak lain-lain masing-
masing sebesar Rp20.081.664 ribu dan Rp3.499.611 ribu dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pajak penghasilan badan:
Pasal 29 6.795.087
Pasal 25 13.286.577
Jumlah pajak penghasilan badan 20.081.664
Pajak lain-lain:
Pasal 4(2) 1.861.686
Pasal 21 1.384.120
PPN 132.905
Pasal 23 120.900
Jumlah pajak lain-lain 3.499.611
d. Pinjaman
Saldo pinjaman Grup pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp4.430.459.658 ribu terdiri dari pinjaman, bagian
lancar dan pinjaman, bagian tidak lancar masing-masing sebesar Rp242.327.440 ribu dan Rp4.188.132.218 ribu dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Bagian lancar
Pokok pinjaman
Bank sindikasi 218.721.348
BCA 34.454.000
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (10.847.908)
Jumlah bagian lancar 242.327.440
49
Page 86
Bagian tidak lancar
Pokok pinjaman
Bank sindikasi 2.573.421.353
BCA 1.587.858.750
PT Sarana Multi Infrastruktur (“SMI”) 78.536.871
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (51.684.756)
Jumlah bagian tidak lancar 4.188.132.218
Jumlah pinjaman 4.430.459.658
Informasi signifikan sehubungan dengan fasilitas pinjaman pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Jumlah pinjaman yang
Jenis Jadwal Tingkat suku
Kreditur Debitur Jumlah fasilitas terutang
fasilitas pembayaran bunga tahunan
2025 2024
Cicilan 8% dan dapat
Fasilitas setiap bulan berubah untuk
Sindikasi
ABJ kredit (15/03/2023 menyesesuaikan Rp8.223.000.000 2.732.142.701 1.922.376.055
bank*
berjangka – dengan kondisi
15/03/2035) market
7,75% dan dapat
Fasilitas berubah untuk
Sindikasi
ABJ kredit Tahunan menyesuaikan Rp79.000.000 60.000.000 79.000.000
bank*
berjangka dengan kondisi
market
Suku bunga tetap
sebesar 7,75%
pada 3 tahun
pertama dan
Cicilan
suku bunga
Fasilitas setiap bulan
mengambang
SMI ABT kredit (28/12/2024 Rp750.400.000 78.536.871 37.566.717
dengan acuan BI
investasi –
7-Day Reverse
28/10/2039)
Repo Rate
(“BI7DRR”)
+1,75%
seterusnya
Cicilan 7,75% dan dapat
Fasilitas setiap bulan berubah untuk
BCA MT kredit (28/05/2024 menyesesuaikan Rp1.222.100.000 1.207.604.750 853.276.000
investasi – dengan kondisi
28/06/2036) market
Cicilan 7,75% dan dapat
Fasilitas setiap bulan berubah untuk
BCA MBJ kredit (28/05/2024 menyesesuaikan Rp429.400.000 414.708.000 428.353.000
investasi – dengan kondisi
28/05/2034) market
Sub-jumlah 4.492.992.322 3.320.571.772
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (62.532.664) (46.793.199)
Jumlah pinjaman 4.430.459.658 3.273.778.573
*Kreditur pinjaman sindikasi ABJ terdiri dari BCA, OCBC NISP, PT Bank Tabungan Negara (Persero) (“BTN”), SMI, PT Bank KB Bukopin Tbk
(“Bukopin”) dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“SMBC”)
Selain fasilitas pinjaman tersebut, ABJ juga memiliki fasilitas bank garansi yang belum dimanfaatkan per 31 Desember
2025 dan 2024, dengan total fasilitas yang tersedia masing -masing sebesar Rp572.000.000 ribu dan Rp397.000.000 ribu.
Tujuan dan jaminan atas pinjaman yang diberikan kreditur untuk fasilitas pinjaman pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 adalah sebagai berikut:
50
Page 87
Kreditur Debitur Tujuan fasilitas pinjaman Jaminan
Jaminan atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang
saham debitur
Gadai atas rekening untuk menjamin pembiayaan ke SMI
Belanja modal Jaminan fidusia atas hasil asuransi terkait klaim asuransi proyek
SMI ABT
pembangunan proyek Jaminan fidusia atas pendapatan proyek
Jaminan perusahaan oleh MHAL
Letter of Undertaking (“LoU”) atau surat kesanggupan yang
diterbitkan oleh MHAL
Belanja modal Jaminan atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang
pembangunan proyek saham debitur
Sindikasi Greenfield, jaminan Gadai atas rekening debitur yang ditempatkan di kreditur
ABJ
bank pelaksanaan proyek operasi Jaminan fidusia atas hasil asuransi terkait klaim asuransi proyek
dan pemeliharaan dan modal Jaminan atas seluruh piutang usaha debitur, baik yang telah ada
kerja umum maupun yang akan ada di kemudian hari
Pembiayaan kembali Jaminan atas seluruh saham MT dan 95% saham MBJ
pinjaman PT Aetra Air Gadai atas rekening debitur yang ditempatkan di kreditur
Tangerang (“AAT”), Jaminan atas seluruh piutang usaha debitur dan AAT baik yang
MT, pembiayaan kembali uang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
BCA
MBJ muka setoran modal dan Jaminan perusahaan oleh MHAL dan Perusahaan
pembagian dividen dan
Belanja modal terkait proyek
konstruksi
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup telah memenuhi batasan keuangan yang ditentukan dalam perjanjian
fasilitas pinjaman, yang dilakukan pengujian secara triwulanan terkait dengan Rasio Cakupan Utang (“DSCR”), Rasio
Utang terhadap Ekuitas (“DER”) dan rasio lancar.
Perjanjian fasilitas pinjaman mewajibkan Grup untuk menempatkan kas untuk pembayaran pokok dan bunga pinjaman.
Pada tanggal 31 Desember 2025, kas yang telah ditempatkan Grup adalah sebesar Rp51.536.071 ribu (2024:
Rp28.467.436 ribu), yang disajikan sebagai kas yang dibatasi penggunaannya di laporan posisi keuangan konsolidasian.
e. Utang lain-lain, pihak ketiga
Saldo utang lain-lain, pihak ketiga Grup pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.713.342 ribu dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak ketiga 1.713.342
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, seluruh nilai tercatat utang lain-lain berdenominasi Rupiah.
f. Pinjaman dari pihak berelasi
Saldo pinjaman dari pihak berelasi Grup dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp510.903.353 ribu dengan rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pinjaman dari pihak berelasi
AAT
Pokok pinjaman 523.450.000
Keuntungan atas modifikasi kontrak (13.068.522)
Amortisasi keuntungan atas modifikasi kontrak 521.875
Jumlah pinjaman dari pihak berelasi 510.903.353
Pada tanggal 21 Oktober 2024, Perseroan dan AAT menandatangani perjanjian pinjaman dengan tingkat suku bunga
sebesar 8,35% per tahun. Pinjaman ini jatuh tempo pada tanggal 20 Oktober 2027.
51
Page 88
Pada tanggal 1 November 2025, Perseroan dan AAT menandatangani amendemen perjanjian pinjaman yang mengubah
suku bunga pinjaman menjadi sebesar 8% per tahun. Sebagai dampak dari amendemen ini, Grup mengakui keuntungan
atas modifikasi persyaratan pinjaman sebesar Rp13.068.522 ribu di tahun 2025, yang disajikan sebagai “pendapatan
keuangan”. Amortisasi dari keuntungan tersebut di tahun 2025 sebesar Rp521.875 ribu disajikan sebagai “beban
keuangan”.
g. Pendapatan diterima di muka
Saldo pendapatan diterima di muka Grup pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp71.183.154 ribu dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Pihak ketiga 71.183.154
Pendapatan diterima di muka merupakan bagian atas tagihan MBJ kepada Perumda Tirta Bhagasasi terkait selisih
penyaluran air curah olahan aktual dengan jumlah pembelian minimum tahunan sebagaimana diatur dalam PKS. Perumda
Tirta Bhagasasi dapat melakukan pengambilan atas selisih penyaluran air curah olahan tersebut pada tahun-tahun
berikutnya, sesuai dengan ketentuan di PKS.
h. Kewajiban imbalan pascakerja
Program dana pensiun untuk karyawan Grup adalah program imbalan pasti.
Sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, Grup diharuskan memberikan imbalan pascakerja tertentu
kepada karyawannya saat diberhentikan atau saat mereka pensiun. Manfaat ini terutama didasarkan pada masa kerja
dan kompensasi karyawan pada saat penghentian atau masa pensiun.
Liabilitas pada laporan posisi keuangan konsolidasian terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Nilai kini kewajiban imbalan
Pascakerja 36.680.394
Nilai wajar aset program (3.447.981)
Liabilitas dalam laporan posisi
keuangan konsolidasian 33.232.413
Asumsi utama yang digunakan untuk menentukan kewajiban imbalan pascakerja adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2025
Tingkat diskonto 6.45% - 6.75%
Tingkat kenaikan upah 6%
Tingkat mortalitas TMI 4 (2019)
Usia pensiun normal 58 tahun
Mutasi kewajiban imbalan pascakerja selama tahun berjalan adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Nilai kini kewajiban Nilai wajar aset program Total
Saldo per 31 Desember 2024 26.769.935 (620.702) 26.149.233
Biaya jasa kini 7.238.179 - 7.238.179
Biaya jasa lalu 619.217 - 619.217
Beban bunga 1.689.411 - 1.689.411
Pendapatan bunga - (152.435) (152.435)
Pembayaran manfaat dari
aset program (328.550) 328.550 -
52
Page 89
Pembayaran manfaat dari
Grup (1.592.516) - (1.592.516)
34.395.676 (444.587) 33.951.089
Pengukuran kembali:
Imbal hasil atas aset program,
tidak termasuk jumlah yang
dicatat dalam pendapatan bunga - 54.416 54.416
Perubahan atas asumsi demografik (30.361) - (30.361)
Perubahan atas asumsi keuangan 2.152.427 - 2.152.427
Penyesuaian atas pengalaman 162.652 - 162.652
2.284.718 54.416 2.339.134
Iuran pemberi kerja - (3.057.810) (3.057.810)
Saldo per 31 Desember 2025 36.680.394 (3.447.981) 33.232.413
Aset program pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dikelola oleh DPLK Indolife, yang terdiri dari investasi dalam
obligasi 49% (2024: 50%) dan deposito berjangka 51% (2024: 50%).
Sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti terhadap perubahan asumsi aktuarial utama untuk karyawan langsung adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Dampak terhadap liabilitas secara keseluruhan
Keterangan Perubahan asumsi Kenaikan asumsi Penurunan asumsi
Tingkat diskonto 1% Penurunan sebesar 7,30% Kenaikan sebesar 8,13%
Tingkat kenaikan gaji 1% Kenaikan sebesar 8,61% Penurunan sebesar 7,84%
Analisis sensitivitas didasarkan pada perubahan atas satu asumsi aktuarial dimana asumsi lainnya dianggap konstan.
Dalam praktiknya, hal ini jarang terjadi dan perubahan beberapa asumsi mungkin saling berkorelasi. Dalam perhitungan
sensitivitas kewajiban imbalan pasti atas asumsi aktuarial utama, metode yang sama (perhitungan nilai kini kewajiban
imbalan pasti dengan menggunakan metode projected unit credit di akhir periode) telah diterapkan seperti dalam
perhitungan kewajiban pensiun yang diakui dalam laporan posisi keuangan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, durasi rata-rata tertimbang kewajiban imbalan pascakerja adalah 12,01 - 18,3 tahun
(2024: 14,1 - 19,3 tahun).
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun untuk karyawan yang tidak terdiskonto adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Kurang dari satu tahun Antara 1-2 tahun Antara 2-5 tahun Lebih dari 5 tahun
Imbalan pensiun - 10.163.861 10.276.035 119.763.723
i. Liabilitas pajak tangguhan
Saldo liabilitas pajak tangguhan Grup pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp371.995.311 ribu dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Dikreditkan ke
Dikreditkan/(dibebankan)
Keterangan Saldo Awal penghasilan Saldo Akhir
ke laba rugi
komprehensif lain
Perbedaan nilai buku atas aset keuangan yang
timbul dari perjanjian konsesi jasa antara fiskal (319.905.463) 22.823.496 - (297.081.967)
dan komersil
Aset kontrak - (81.149.894) - (81.149.894)
Aset tetap 60.189 (98.740) - (38.551)
Provisi atas penurunan nilai piutang usaha - 749.968 - 749.968
Kewajiban imbalan pascakerja - 5.182.210 342.923 5.525.133
Jumlah liabilitas pajak tangguhan (319.845.274) (52.492.960) 342.923 (371.995.311)
53
Page 90
j. Komitmen dan perjanjian signifikan
(dalam ribuan Rupiah)
Tanggal mulai Tanggal akhir
Entitas Pihak Deskripsi Nilai kontrak
perjanjian perjanjian
Penyediaan Aset Baru Sistem 25 tahun terhitung
Penyediaan Air Minum dengan sejak tanggal operasi
ABJ PAM JAYA 14 Oktober 2022 22.427.434.715
Skema Pembiayaan Bundling komersial fasilitas
(Greenfield) eksisting
25 tahun terhitung
Optimalisasi Aset Eksisting Sistem
sejak tanggal operasi
ABJ PAM JAYA Penyediaan Air Minum dengan 14 Oktober 2022 5.857.232.623
komersial fasilitas
Skema Pembiayaan Bundling (Brownfield)
eksisting
PT Bestindo
ABJ Putra Mandiri Pekerjaan Pembangunan Maret 2023 Maret 2025* 11.997.536.865
(“BPM”)
Desain, Upgrade, Uprate, Bangun, Kelola,
Perumda Tirta Serah Unit Produksi di Wilayah Kota Bekasi 18 Agustus
MBJ 18 Agutus 2036 416.568.800
Bhagasasi Penyediaan Air Curah di Wilayah Kota 2011
Bekasi
28 tahun sejak
Perumda Tirta Penyediaan Air Curah di Wilayah Kota 18 Februari tanggal penjualan
MT 1.151.014.000
Benteng Tangerang 2012 pertama air curah di
tahun 2016
Bangun Serah Unit Distribusi Baru Sistem
Perumda Tirta
ABT Penyediaan Air Minum Wilayah Timur 18 Juli 2024 18 Juli 2043 631.021.835
Raharja
Kabupaten Bandung
BRUOT Sarana dan Prasarana Penyediaan
Perumda Tirta Air Minum Curah dengan Kapasitas 1.100
ABT 18 Juli 2024 18 Juli 2054 362.417.260
Raharja Liter/detik di Wilayah Timur Kabupaten
Bandung
ABT BPM Rekayasa, Pengadaan dan Konstruksi 4 Oktober 2024 31 Desember 2027 299.968.475
*) Pada tanggal 31 Desember 2025, ABJ dan BPM sedang dalam proses amandemen perjanjian pekerjaan pembangunan
SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN GRUP PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, GRUP
BERSAMA TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ ATAU PERIKATAN SETELAH SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF. SELAIN
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP SERTA
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN GRUP YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG
TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN
HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL PERNYATAAN
PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ ATAU BUNGA PINJAMAN.
54
Page 91
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan keuangan
konsolidasian Grup beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut yang tercantum dalam Prospektus ini.
Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang telah
diaudit pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang terdapat di bagian lain prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Grup sesuai dengan SAK Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali
No. 01053/2.1457/AU.1/10/1782-2/1/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dedy Lesmana, S.E., CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1782).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 385.834.225 807.655.371
Piutang usaha, bagian lancar
- Pihak ketiga 1.268.170.130 480.656.625
- Pihak berelasi 2.469.135 1.149.352
Piutang lain-lain, bagian lancar
- Pihak ketiga 7.355.996 5.997.795
- Pihak berelasi 1.307.373.642 1.606.131.142
Persediaan 16.733.295 18.477.917
Pajak dibayar di muka
- Pajak penghasilan badan 7.140.349 3.130.897
- Pajak lain-lain 443.687.222 394.995.973
Biaya dibayar di muka dan
uang muka, bagian lancar 16.082.568 12.765.971
Aset kontrak, bagian lancar 1.089.085.073 444.065.231
Aset keuangan yang timbul
dari perjanjian konsesi jasa,
bagian lancar 971.598.984 547.264.705
Aset lancar lain-lain 2.721.643 2.276.038
Jumlah Aset Lancar 5.518.252.262 4.324.567.017
ASET TIDAK LANCAR
Piutang usaha, bagian tidak lancar
- Pihak ketiga 40.637.302 42.453.180
Piutang lain-lain, bagian tidak lancar
- Pihak ketiga 58.919.334 56.183.357
Pajak dibayar di muka
- Pajak penghasilan badan 4.783.522 4.479.707
Biaya dibayar di muka dan uang
muka, bagian tidak lancar 88.234.563 25.791.046
Kas yang dibatasi penggunaannya 51.536.071 28.467.436
Aset kontrak, bagian tidak lancar 2.269.498.917 1.932.844.295
55
Page 92
Aset keuangan yang timbul
dari perjanjian konsesi jasa,
bagian tidak lancar 4.462.797.671 4.012.602.021
Aset tetap 17.932.942 16.823.458
Biaya yang ditangguhkan 111.837.791 125.894.886
Aset pajak tangguhan 1.900.564 114.606.127
Aset tidak lancar lain-lain 255.001 821.769
Jumlah Aset Tidak Lancar 7.108.333.678 6.360.967.282
JUMLAH ASET 12.626.585.940 10.685.534.299
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha, pihak ketiga 225.461.901 265.658.650
Beban akrual 1.308.412.083 556.055.616
Utang pajak
- Pajak penghasilan badan 20.081.664 81.387.294
- Pajak lain-lain 3.499.611 5.558.426
Pinjaman, bagian lancar 242.327.440 327.665.216
Liabilitas sewa - 270.375
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 1.799.782.699 1.236.595.577
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain, pihak ketiga 1.713.342 1.519.200
Pinjaman dari pihak berelasi 510.903.353 523.450.000
Pinjaman, bagian tidak lancar 4.188.132.218 2.946.113.357
Pendapatan diterima di muka 71.183.154 61.763.031
Kewajiban imbalan pascakerja 33.232.413 26.149.233
Liabilitas pajak tangguhan 371.995.311 319.845.274
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 5.177.159.791 3.878.840.095
JUMLAH LIABILITAS 6.976.942.490 5.115.435.672
EKUITAS
Modal Saham
Modal dasar - 54.023 lembar;
modal ditempatkan dan
disetor - 32.326 lembar saham
dengan nilai nominal Rp9.045.000
(nilai penuh) per saham 292.388.670 292.388.670
Setoran modal di muka 2.274.551.470 3.049.775.802
Tambahan modal disetor 19.272.455 19.272.455
Saldo laba 2.991.140.567 2.143.993.394
Jumlah ekuitas yang
dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 5.577.353.162 5.505.430.321
Kepentingan non-pengendali 72.290.288 64.668.306
JUMLAH EKUITAS 5.649.643.450 5.570.098.627
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 12.626.585.940 10.685.534.299
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 4.547.726.025 4.032.011.384
Beban pokok pendapatan (2.789.316.536) (2.659.058.682)
LABA KOTOR 1.758.409.489 1.372.952.702
Beban umum dan administrasi (360.978.896) (320.814.775)
Pendapatan keuangan 216.242.024 209.371.248
Beban keuangan (397.634.179) (245.938.755)
Beban lain-lain, bersih (32.269.977) (17.558.966)
56
Page 93
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 1.183.768.461 998.011.454
Beban pajak penghasilan (325.495.085) (140.758.498)
LABA TAHUN BERJALAN 858.273.376 857.252.956
RUGI KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas
kewajiban imbalan pascakerja (2.339.134) (10.298.825)
Efek pajak terkait 427.913 2.265.741
RUGI KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK (1.911.221) (8.033.084)
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 856.362.155 849.219.872
LABA TAHUN BERJALAN YANG
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 848.913.360 835.630.946
Kepentingan non-pengendali 9.360.016 21.622.010
JUMLAH 858.273.376 857.252.956
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 847.147.173 829.022.803
Kepentingan non-pengendali 9.214.982 20.197.069
JUMLAH 856.362.155 849.219.872
Laba bersih per saham dasar dan dilusian yang
dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk (nilai penuh) 26.261.008 25.850.119
DATA KEUANGAN LAINNYA
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Laba sebelum pajak
penghasilan 1.183.768.461 998.011.454
Depresiasi dan penurunan nilai 11.639.621 5,765,962
Beban keuangan 397.634.179 245.938.755
Pendapatan keuangan (216.242.024) (209.371.248)
Beban/(penghasilan)
lain-lain, bersih 32.269.977 17.558.966
Penyesuaian lainnya (476.590.577) (164.092.523)
EBITDA yang disesuaikan 932.479.637 893.811.366
RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 12,79 -0,98
Laba Kotor 28,08 80,60
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 18,61 64,64
Laba Tahun Berjalan 0,12 72,61
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 0,84 72,43
EBITDA 4,33 54,98
Jumlah Aset 18,17 40,94
Jumlah Liabilitas 36,39 214,75
Jumlah Ekuitas 1,43 -6,48
57
Page 94
Rasio Usaha (%)
Laba Kotor / Pendapatan 38,67 34,05
Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan 26,03 24,75
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan 18,87 21,26
EBITDA / Pendapatan 20,50 22,17
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset 6,80 8,02
Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas 15,19 15,39
Rasio Keuangan (x)
Kas dan Setara Kas / Jumlah Liabilitas Jangka Pendek (Cash Ratio) 0,21 0,65
Jumlah Aset Lancar / Jumlah Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 3,07 3,50
Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas 1,23 0,92
Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset 0,55 0,48
DER(1) 0,80 0,60
DAR(2) 0,35 0,31
Interest Coverage Ratio(3) 2,35 3,63
Debt Service Coverage Ratio(4) 1,46 1,56
(1) Dihitung dengan membandingkan Jumlah Liabilitas dengan Jumlah Ekuitas, di mana Jumlah Liabilitas terdiri dari Pokok Pinjaman Bagian Lancar dan Pokok Pinjaman
Bagian Tidak Lancar.
(2) Dihitung dengan membandingkan Jumlah Liabilitas dengan Jumlah Aset, di mana Jumlah Liabilitas terdiri dari Pinjaman Bagian Lancar dan Pinjaman Bagian Tidak Lancar.
(3) Dihitung dengan membandingkan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman dan Pinjaman Bagian Lancar.
Rasio Keuangan Penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah beserta Pemenuhannya
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026
Rasio Persyaratan Keuangan 31 Desember 2025
Perseroan (Konsolidasi)
Debt to Adjusted Equity Ratio maksimal 3,5x 0,78x
Debt Service Coverage Ratio minimal 1,0x 1,46x
Interest Coverage Ratio minimal 1,5x 2,35x
Penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah ini diperkirakan akan memperkuat posisi likuiditas dan struktur permodalan
Perseroan, sehingga rasio-rasio keuangan tetap terjaga di atas ambang batas yang ditetapkan dalam rasio keuangan.
58
Page 95
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Grup dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan konsolidasian Grup yang telah diaudit, beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang telah diaudit
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan
laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan
atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang terdapat di bagian lain prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Grup sesuai dengan SAK Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali
No. 01053/2.1457/AU.1/10/1782-2/1/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dedy Lesmana, S.E., CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1782).
1. UMUM
Perseroan didirikan pada tanggal 24 Januari 2011 dengan nama PT Moya Indonesia, merupakan perusahaan induk dari
kelompok perusahaan (Grup) yang memiliki bidang usaha pengelolaan air minum melalui kerja sama dengan pemerintah
daerah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta institusi pemerintah lainnya dalam bentuk investasi sarana dan/atau
prasarana Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan bergerak dalam
bidang konsultasi manajemen lainnya, penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum dan aktivitas perusahaan
holding. Hingga pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan Perseroan
saat ini adalah menjalankan usaha di bidang konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding (KBLI
64200).
Pada saat prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung pada 1 (satu) Entitas Anak Penyediaan
Air Minum Terintegrasi (full water supply services), yaitu AAT; 6 (enam) Entitas Anak Penyediaan Air Curah (bulk water
supply)–terdiri dari 5 (lima) beroperasi, yaitu MT, ABJ, ABT, MBJ, dan ASB; dan 1 (satu) belum beroperasi, yaitu MM,
serta 2 (dua) Entitas Anak Operasi dan Perawatan Distribusi (Operation & Maintenance Distribution), yaitu ABHU dan
ABHI.
2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN
Kegiatan usaha dan hasil operasional Perseroan melalui Entitas Anak telah dipengaruhi oleh sejumlah faktor penting,
yang beberapa diantaranya diyakini Perseroan akan terus memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasionalnya.
1. Perubahan Regulasi dan Kebijakan Pemerintah
Kegiatan usaha Perseroan melalui Entitas Anak di sektor SPAM sangat dipengaruhi oleh kebijakan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penetapan dan/atau penyesuaian tarif air minum,
standar pelayanan minimum, kewajiban investasi, serta perizinan penyelenggaraan SPAM.
Salah satu faktor penting dalam regulasi dan kebijakan pemerintah adalah pengaturan tarif air minum yang diatur
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM, Tarif Air Minum dihitung oleh Direksi
PDAM dan diusulkan kepada Dewan Pengawas dengan didasarkan pada: a) keterjangkauan dan keadilan; b) mutu
pelayanan; c) pemulihan biaya; d) efisiensi pemakaian air; e) transparansi dan akuntabilitas dan f) perlindungan air
baku. Dalam hal usulan Tarif Air Minum disetujui oleh Dewan Pengawas maka Pemerintah Daerah melakukan
Penetapan.
Keterlambatan atau pembatasan penyesuaian tarif air minum kepada pelanggan, serta perubahan kebijakan lain yang
berdampak pada tarif, dapat mempengaruhi pendapatan dan margin usaha PDAM atau institusi pemerintah lainnya
yang secara langsung menangani penyelenggaraan SPAM, serta kemampuan pembayaran kepada Badan Usaha
Mitra.
59
Page 96
Perseroan melalui Entitas Anak telah menandatangani beberapa PKS SPAM dengan beberapa pemerintah
daerah/PDAM/institusi pemerintah dengan Nilai Pembiayaan Infrastruktur Penyelenggaraan SPAM serta struktur Tarif
Air Minum/Curah/O&M yang bervariasi. Perseroan meyakini bahwa setiap perubahan kebijakan atau peraturan terkait
tarif yang ditetapkan pemerintah akan tetap mempertimbangkan keberlanjutan dan daya saing iklim investasi di sektor
SPAM, sehingga minat investor untuk berinvestasi di sektor tersebut tetap terjaga. Dalam hal terjadi penyesuaian tarif
yang bersifat menurun, manajemen akan senantiasa mempertimbangkan keseimbangan antara dana yang telah
diinvestasikan dengan tingkat pengembalian yang diperoleh, serta secara terus menerus melakukan peningkatan
efisiensi di berbagai aspek operasional guna menjaga optimalisasi kinerja dan hasil usaha.
2. Perubahan PKS
Perubahan PKS Entitas Anak dalam menjalankan usahanya memiliki landasan kontrak kerja sama antara Entitas
Anak dengan pemerintah daerah/PDAM/institusi pemerintah melalui kontrak kerja sama jangka panjang antara 15 –
30 tahun. Pada kontrak kerja sama, terdapat klausul-klausul yang mengatur mengenai hak, kewajiban, tata cara
pembayaran, struktur dari pembayaran yang akan didapat oleh Entitas Anak atas pengelolaan air minum ataupun
atas pemenuhan kewajiban lainnya, serta denda-denda apabila salah satu pihak baik Entitas Anak atau pemerintah
daerah/PDAM/institusi pemerintah melanggar ketentuan dalam PKS. Perubahan pada bagian-bagian tertentu dalam
PKS yang sudah dimiliki atau potensial PKS dapat menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi kinerja
keuangan dan operasional Perseroan.
3. Perubahan Teknologi
Kinerja operasional Perseroan di Entitas Anak juga dipengaruhi oleh perkembangan teknologi di bidang pengolahan
dan distribusi air minum, termasuk penerapan sistem otomatisasi, digitalisasi jaringan, dan pengendalian kehilangan
air. Penerapan teknologi yang tepat dapat meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan. Namun,
kebutuhan investasi untuk pembaruan dan pengembangan teknologi dapat mempengaruhi struktur biaya dan
kebutuhan pendanaan Entitas Anak dan Perseroan.
4. Perubahan Kondisi Hidrologi dan Demografi
Perseroan melalui Entitas Anak yang bergerak dalam bidang usaha pengelolaan air minum, melakukan serangkain
proses kegiatan yang dimulai dari (i) memelihara daerah tangkapan air baku; (ii) menyalurkan air baku melalui pipa
transmisi; (iii) melakukan proses pengolahan air baku menjadi air bersih di dalam instalasi pengolahan air (IPA); dan
(iv) mengalirkan air bersih melalui jaringan pipa distribusi hingga ke pelanggan; serta (v) memberikan pelayanan
terpadu kepada masyarakat.
Rangkaian proses tersebut tentunya memanfaatkan:
1. i. Sumber-sumber air baku yang berasal dari air permukaan (sungai, danau, atau waduk)
Perubahan pada sumber-sumber air baku tersebut tentunya dapat mempengaruhi ketersediaan dan kualitas air
baku yang sangat menentukan keberlanjutan operasional SPAM. Perubahan kondisi iklim, degradasi lingkungan,
atau pembatasan penggunaan sumber air baku dapat mempengaruhi kapasitas produksi dan realisasi biaya
pengolahan.
2. ii. Infrastruktur SPAM dalam daerah layanan
Pembangunan sistem infrastruktur SPAM dalam mengalirkan air bersih dan pemberian layanan kepada
pelanggan, tentunya dipengaruhi perubahan demografi yang meliputi tata kota, pertumbuhan penduduk serta
dinamika urbanisasi. Perubahan-perubahan pada faktor demografi menjadi salah satu faktor yg dapat
mempengaruhi struktur investasi, realisasi pendapatan, serta realisasi biaya pengolahan dan operasional yang
berdampak pada realisasi tingkat pengembalian investasi Perseroan.
Oleh karenanya perubahan kondisi hidrologi dan demografi merupakan salah satu faktor yang selalu dipertimbangkan
dan diperhatikan oleh Grup sejak tahap perancangan, pembangunan, hingga tahap operasional. Dalam hal terdapat
perubahan baik yang dapat diestimasi ataupun perubahan diluar perhitungan pada kondisi hidrologi dan demografi
maka hal tersebut dapat berpotensi mempengaruhi operasi dan kinerja keuangan Perseroan.
5. Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing
Seluruh pendapatan Grup adalah dalam mata uang Rupiah. Untuk setiap investasi sarana dan prasarana SPAM,
terdapat pembelian mesin dan peralatan yang dilakukan secara impor dan dilakukan dalam mata uang asing yang
besarannya bergantung pada lingkup kerja dari masing-masing proyek SPAM. Untuk proyek SPAM yang telah
beroperasi secara komersial, kebutuhan mata uang asing hampir tidak ada, kecuali jika diperlukan untuk pembelian
komponen secara import ataupun jasa pemasangan IT System. Adanya perubahan serta fluktuasi mata uang Rupiah
terhadap valuta asing dapat memengaruhi kinerja keuangan yang tidak berdampak signifikan dan tercermin pada
laporan keuangan Perseroan.
60
Page 97
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Perubahan pada pernyataan standar akuntansi keuangan (“PSAK”)
Penerapan dari revisi standar berikut yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 tidak menimbulkan perubahan substansial
terhadap kebijakan akuntansi Grup dan pengaruh yang material atas jumlah yang dilaporkan atas tahun berjalan atau
tahun sebelumnya.
- PSAK 117 - Kontrak Asuransi
- Amendemen PSAK 221 – Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing: Kekurangan ketertukaran
Standar baru dan revisi yang telah diterbitkan, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada tanggal
1 Januari 2025, dan yang tidak diterapkan dini oleh Grup, adalah sebagai berikut:
Efektif 1 Januari 2026
- Amendemen PSAK 109 dan PSAK 107 “Pengungkapan tentang Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan”
- Revisi atas PSAK 338 “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”
Efektif 1 Januari 2027
- PSAK 119 dan amendemennya “Pengungkapan tentang Entitas Anak tanpa Akuntabilitas Publik”
- PSAK 118 - Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan
PSAK 118 menggantikan PSAK 201, mempertahankan banyak prinsip yang ada tetapi secara signifikan mengubah cara
entitas melaporkan “laba atau rugi operasional.” PSAK ini menetapkan struktur yang jelas untuk laporan laba rugi dengan
mengelompokkan pos-pos ke dalam kategori operasi, investasi, pembiayaan, pajak penghasilan, dan operasi yang
dihentikan. Standar ini mewajibkan pengungkapan tertentu, termasuk ukuran kinerja tetapan manajemen (UKTM), yang
memungkinkan investor memahami bagaimana pandangan manajemen atas kinerja keuangan perusahaan dan
bagaimana ukuran tersebut dibandingkan dengan ukuran yang didefinisikan dalam PSAK 118.
Meskipun PSAK 118 tidak memengaruhi pengakuan atau pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan konsolidasian,
dampaknya terhadap penyajian dan pengungkapan diperkirakan akan sangat luas, terutama yang berkaitan dengan
laporan kinerja keuangan dan penyediaan UKTM dalam laporan keuangan konsolidasian.
Manajemen saat ini sedang menilai dampak penerapan standar baru dan amendemen ini pada laporan keuangan
konsolidasian Grup. Dari penilaian awal secara garis besar yang dilakukan, standar yang dapat berdampak signifikan
terhadap Grup adalah PSAK 118, dengan dampak potensial yang teridentifikasi sebagai berikut:
• Meskipun adopsi PSAK 118 tidak akan berpengaruh pada laba bersih Grup, Grup mengharapkan pengelompokan
pos pendapatan dan beban dalam laporan laba rugi konsolidasian ke dalam kategori baru akan memengaruhi cara
perhitungan dan pelaporan laba operasi konsolidasian.
• Grup tidak mengharapkan adanya perubahan signifikan dalam informasi yang saat ini diungkapkan dalam catatan,
karena persyaratan untuk mengungkapkan informasi material tetap tidak berubah; namun, cara pengelompokan
informasi tersebut mungkin berubah sebagai akibat dari prinsip agregasi/disaggregasi. Selain itu, akan ada
pengungkapan baru yang signifikan yang diwajibkan untuk:
(a) ukuran Kinerja Tetapan Manajemen (“UKTM”);
(b) rincian jenis beban untuk pos-pos yang disajikan berdasarkan fungsi dalam kategori operasi laporan laba rugi
konsolidasian – rincian ini hanya diperlukan untuk beberapa jenis beban tertentu; dan
(c) untuk periode tahunan pertama penerapan PSAK 118, rekonsiliasi untuk setiap pos dalam laporan laba rugi
konsolidasian antara angka yang telah disajikan ulang berdasarkan penerapan PSAK 118 dan angka yang
sebelumnya disajikan berdasarkan PSAK 201.
• Dari perspektif laporan arus kas konsolidasian, akan ada perubahan cara penyajian bunga diterima. Bunga diterima
akan disajikan sebagai arus kas investasi, yang merupakan perubahan dari penyajian saat ini sebagai bagian dari
arus kas operasi.
61
Page 98
4. ANALISIS KEUANGAN
1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pendapatan 4.547.726.025 4.032.011.384
Beban pokok pendapatan (2.789.316.536) (2.659.058.682)
LABA KOTOR 1.758.409.489 1.372.952.702
Beban umum dan administrasi (360.978.896) (320.814.775)
Pendapatan keuangan 216.242.024 209.371.248
Beban keuangan (397.634.179) (245.938.755)
Beban lain-lain, bersih (32.269.977) (17.558.966)
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 1.183.768.461 998.011.454
Beban pajak penghasilan (325.495.085) (140.758.498)
LABA TAHUN BERJALAN 858.273.376 857.252.956
RUGI KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas
kewajiban imbalan pascakerja (2.339.134) (10.298.825)
Efek pajak terkait 427.913 2.265.741
RUGI KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK (1.911.221) (8.033.084)
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 856.362.155 849.219.872
LABA TAHUN BERJALAN YANG
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 848.913.360 835.630.946
Kepentingan non-pengendali 9.360.016 21.622.010
JUMLAH 858.273.376 857.252.956
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 847.147.173 829.022.803
Kepentingan non-pengendali 9.214.982 20.197.069
JUMLAH 856.362.155 849.219.872
Laba bersih per saham dasar dan dilusian yang
dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk (nilai penuh) 26.261.008 25.850.119
PENDAPATAN
Tabel berikut berisi rincian pendapatan Grup menurut jenis transaksi beserta persentasenya terhadap pendapatan
usaha bersih untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Pihak berelasi:
Pendapatan jasa pengelolaan air 13.286.224 0,29 12.192.485 0,30
Pihak ketiga:
Pendapatan konstruksi
terkait kontrak konstruksi 1.333.206.975 29,32 183.377.879 4,55
Pendapatan operasi dan
pemeliharaan atas PKS 1.203.755.918 26,47 1.050.274.363 26,05
Pendapatan konstruksi atas
PKS 670.796.389 14,75 1.763.286.147 43,73
Penyediaan air 349.260.101 7,68 335.231.690 8,31
Lain-lain 31.278.351 0,69 24.461.454 0,61
3.601.583.958 3.368.824.018
62
Page 99
Pihak ketiga :
Pendapatan keuangan atas
aset keuangan yang timbul dari
perjanjian konsesi jasa 670.437.452 14,74 393.027.286 9,75
Pendapatan keuangan atas
kontrak konstruksi 275.704.615 6,06 270.160.080 6,70
946.142.067 663.187.366
Jumlah 4.547.726.025 100,00 4.032.011.384 100,00
Reklasifikasi Akun
Tabel berikut berisi dampak reklasifikasi terhadap laporan laba rugi konsolidasian Grup untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2024 agar sesuai dengan penyajian laporan laba rugi konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Sebelum Reklasifikasi Reklasifikasi Setelah Reklasifikasi
Pendapatan 3.761.851.304 270.160.080 4.032.011.384
Pendapatan keuangan 479.531.328 (270.160.080) 209.371.248
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025, pendapatan sebesar Rp3.047.942.635 ribu (2024: Rp2.804.057.551
ribu) atau setara dengan 71% dari total pendapatan berasal dari satu pelanggan eksternal, PAM Jaya.
Pendapatan operasi dan pemeliharaan berdasarkan PKS merupakan pendapatan operasi dan pemeliharaan yang
muncul dari perjanjian konsesi jasa yang diakui ketika jasa telah diberikan.
Pendapatan konstruksi atas PKS merupakan pendapatan konstruksi atau jasa upgrade yang berkaitan dengan
perjanjian konsesi jasa diakui sebagai pendapatan berdasarkan persentase penyelesaian pekerjaan yang dilakukan.
Tahap penyelesaian dinilai dengan mengacu pada proporsi biaya kontrak yang terjadi untuk pekerjaan yang dilakukan
hingga tanggal pelaporan dengan estimasi jumlah biaya kontrak. Apabila hasil kontrak konstruksi tidak dapat
diestimasi secara andal, pendapatan kontrak diakui hanya sebatas biaya kontrak.
Pendapatan keuangan merupakan pendapatan dari aset keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi jasa yang
diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Pendapatan dari penyediaan air merupakan pendapatan yang diakui berdasarkan volume yang diserahkan dan tarif
air yang disepakati dengan pelanggan sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian.
Pendapatan jasa konstruksi atas jaringan distribusi merupakan pendapatan dari jasa konstruksi atas jaringan distribusi
yang diakui sepanjang waktu karena pelanggan menerima dan mengonsumsi secara serentak manfaat yang
disediakan kepada mereka. Grup menggunakan metode input dalam mengukur kemajuan dari jasa konstruksi. Tahap
penyelesaian diukur dengan mengacu pada biaya yang telah terjadi sampai periode tertentu dibandingkan dengan
estimasi biaya untuk menyelesaikan suatu kontrak.
Pendapatan jasa pengelolaan air merupakan pendapatan dari jasa pengelolaan air yang diakui sepanjang waktu
ketika jasa diberikan dan berdasarkan biaya bulanan yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian jasa manajemen.
Lain-lain merupakan pendapatan konstruksi dan pendapatan dari Daerah Tangkapan Air (DTA).
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Pendapatan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp4.547.726.025 ribu.
Pendapatan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total, meningkat Rp515.714.641
ribu atau sebesar 12,79% dibandingkan dengan pendapatan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp4.032.011.384 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan pendapatan konstruksi
terkait kontrak aset karena dimulainya kegiatan operasional komersial ABT pada tahun 2025 dan fokus manajemen
ABJ dalam mempercepat pembangunan sejumlah proyek, pendapatan operasi dan pemeliharaan berdasarkan
perjanjian konsesi jasa karena dimulainya kegiatan operasional komersial ABT pada tahun 2025, peningkatan aktivitas
pada IPA Buaran 3 Hulu ABJ yang berkontribusi terhadap meningkatnya volume air, dan kenaikan tarif air ABJ,
63
Page 100
pendapatan penyediaan air karena penambahan tiga area operasi ABHu pada tahun 2025, pendapatan jasa
pengelolaan air, dan pendapatan keuangan karena meningkatnya saldo aset keuangan yang timbul dari perjanjian
konsesi jasa dan aset kontrak.
BEBAN POKOK PENDAPATAN
Tabel berikut berisi rincian beban pokok pendapatan Grup dan persentasenya terhadap beban pokok pendapatan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Biaya konstruksi 2.000.286.962 71,71 1.939.871.178 72,95
Listrik 259.357.629 9,30 208.746.528 7,85
Bahan baku air 257.174.649 9,22 239.231.590 9,00
Gaji dan tunjangan 114.610.686 4,11 100.867.727 3,79
Perbaikan dan pemeliharaan 53.813.795 1,93 71.999.797 2,71
Bahan kimia 47.267.951 1,69 45.062.445 1,70
Keamanan 22.904.941 0,82 19.354.888 0,73
Biaya overhead 22.599.621 0,81 23.452.674 0,88
Lain-lain 11.300.302 0,41 10.471.855 0,39
Jumlah 2.789.316.536 100,00 2.659.058.682 100,00
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025, transaksi pembelian dengan nilai melebih 10% dari total pendapatan
dilakukan dengan PT Bestindo Putra Mandiri, dengan total nilai pembelian sebesar Rp1.955.018.177 ribu (2024:
Rp1.937.399.646 ribu) atau setara dengan 46% dari total pendapatan.
Biaya konstruksi merupakan biaya terkait konstruksi atau jasa upgrade yang berkaitan dengan perjanjian konsesi jasa
dan diakui sebagai biaya berdasarkan persentase penyelesaian pekerjaan.
Bahan baku air merupakan air yang digunakan untuk menghasilkan air bersih.
Listrik merupakan listrik yang dikonsumsi dalam memproduksi dan mendistribusikan air bersih.
Gaji dan tunjangan merupakan biaya gaji dan tunjangan karyawan terkait dengan proses produksi dan distribusi air
bersih.
Perbaikan dan pemeliharaan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan dan pemeliharaan di area IPA dan
jaringan distribusi.
Bahan kimia merupakan konsumsi bahan kimia yang digunakan pada saat produksi dan pendistribusian air bersih.
Keamanan merupakan biaya atas jasa keamanan di area IPA dan kantor pelayanan pelanggan.
Biaya overhead merupakan biaya tidak langsung untuk mendukung produksi dan distribusi air bersih seperti biaya
baca meter pelanggan, biaya tenaga kebersihan untuk area IPA dan kantor pelayanan pelanggan.
Lain-lain merupakan biaya tidak langsung untuk mendukung produksi dan distribusi air bersih seperti biaya pengujian
laboratorium dan biaya bahan bakar solar.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Beban pokok pendapatan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp2.789.316.536 ribu. Beban pokok pendapatan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
secara total, meningkat Rp130.257.854 ribu atau sebesar 4,90% dibandingkan beban pokok pendapatan Grup untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.659.058.682 ribu. Peningkatan ini disebabkan
oleh kenaikan biaya konstruksi dan biaya listrik dan biaya bahan baku air sejalan dengan meningkatnya aktivitas jasa
64
Page 101
konstruksi terkait kontrak konstruksi dan perjanjian jasa konsesi milik ABJ dan ABT dan meningkatnya tingkat aktivitas
operasional entitas anak sejalan dengan meningkatkan pendapatan operasi dan pemeliharaan atas PKS.
Grup berupaya untuk meminimalisasi beban pokok pendapatan melalui efisiensi terhadap biaya pada semua lini
usaha, selain itu Perseroan menerapkan pengendalian biaya pemeliharaan dan perbaikan aset secara preventif guna
meningkatkan keandalan operasional dan menekan biaya jangka panjang, dengan tetap menjaga kualitas air dan
tingkat layanan kepada pelanggan.
LABA KOTOR
Laba kotor merupakan pendapatan setelah dikurangi beban pokok pendapatan. Tabel berikut berisi laba kotor Grup
dan persentasenya terhadap pendapatan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Laba kotor 1.758.409.489 38,67 1.372.952.702 34,05
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Laba kotor Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.758.409.489 ribu.
Laba kotor Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total, meningkat Rp385.456.787
ribu atau sebesar 28,08% dibandingkan laba kotor Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp1.372.952.702 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan Pendapatan atas operasi dan pemeliharaan
berdasarkan perjanjian konsesi jasa dan penyediaan air dan kenaikan pendapatan keuangan atas aset keuangan
yang timbul dari perjanjian konsesi jasa di kurangi dengan kenaikan beban pokok pendapatan.
BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
Tabel berikut berisi rincian beban umum dan administrasi Grup beserta persentasenya terhadap beban umum dan
administrasi untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Gaji dan tunjangan 222.826.828 61,73 207.110.042 64,56
Biaya kantor 68.579.298 19,00 55.657.525 17,35
Jasa profesional 22.171.103 6,14 23.060.130 7,19
Asuransi 14.940.487 4,14 11.538.199 3,60
Pelatihan, iklan, dan sponsor 12.430.468 3,44 7.873.776 2,45
Perjalanan 6.600.509 1,83 5.462.558 1,70
Provisi atas penurunan nilai
piutang usaha 5.611.039 1,55 507.933 0,16
Penyusutan 4.978.748 1,38 4.180.933 1,30
Lain-lain 2.840.416 0,79 5.423.679 1,69
Jumlah 360.978.896 100,00 320.814.775 100,00
Gaji dan tunjangan merupakan pengeluaran rutin yang dikeluarkan perusahaan untuk kompensasi karyawan yang
tidak terlibat dalam proses produksi dan distribusi seperti tim keuangan, tim pembelian dan manajemen.
Biaya kantor merupakan seluruh pengeluaran rutin harian, bulanan, atau tahunan yang diperlukan untuk mendukung
aktivitas administrasi dan operasional fungsional perusahaan.
Jasa profesional merupakan seluruh pengeluaran yang dikeluarkan terkait dengan jasa konsultan untuk mendukung
aktivitas administrasi dan operasional perusahaan seperti jasa eksternal auditor dan jasa konsultan perpajakan.
65
Page 102
Asuransi merupakan biaya yang dikeluarkan perusahaan terkait dengan asuransi aset perusahaan.
Pelatihan, iklan, dan sponsor merupakan pengeluaran yang dikeluarkan perusahaan terkait dengan biaya pelatihan
karyawan, biaya iklan untuk kegiatan promosi dan biaya dukungan finansial, produk, atau layanan yang diberikan
perusahaan (sponsor) kepada individu, kelompok, atau acara, dengan imbalan promosi, branding, dan peningkatan
reputasi.
Perjalanan merupakan pengeluaran terkait dengan perjalanan dinas untuk mendukung kegiatan operasional dan
pengembangan perusahaan.
Provisi atas penurunan nilai piutang usaha merupakan estimasi nilai piutang usaha yang tidak dapat ditagih.
Penyusutan merupakan biaya depresiasi atas aset yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha.
Lain-lain merupakan pengeluaran perusahaan atas perawatan dan perbaikan komputer, biaya rutin telepon dan
internet, dan biaya keanggotaan organisasi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Beban umum dan administrasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp360.978.896 ribu. Beban umum dan administrasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
secara total, meningkat Rp40.164.121 ribu atau sebesar 12,52% dibandingkan beban umum dan administrasi Grup
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp320.814.775 ribu. Peningkatan ini disebabkan
oleh kenaikan biaya gaji dan tunjangan karena penambahan karyawan, adanya kenaikan biaya kantor, dan kenaikan
provisi atas penurunan nilai piutang usaha pada tahun 2025.
PENDAPATAN KEUANGAN
Tabel berikut berisi rincian pendapatan keuangan Grup beserta persentasenya terhadap pendapatan keuangan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024*
Rp % Rp %
Pendapatan bunga atas Surat Utang
Jangka Menengah (‘’MTN’’) 151.224.083 69,93 173.713.334 82,97
Laba selisih kurs terkait dengan
kas dan setara kas 28.765.581 13,30 - -
Pendapatan bunga bank 15.760.047 7,30 13.442.976 6,42
Keuntungan atas modifikasi pinjaman
pihak berelasi 13.068.522 6,04 - -
Pendapatan bunga dari dana talangan 7.423.791 3,43 2.640.403 1,26
Amortisasi diskon atas MTN - - 19.574.535 9,35
Jumlah 216.242.024 100,00 209.371.248 100,00
*Direklasifikasi
Reklasifikasi Akun
Tabel berikut berisi dampak reklasifikasi terhadap laporan laba rugi konsolidasian Grup untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2024 agar sesuai dengan penyajian laporan laba rugi konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2025 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Sebelum Reklasifikasi Reklasifikasi Setelah Reklasifikasi
Pendapatan 3.761.851.304 270.160.080 4.032.011.384
Pendapatan keuangan 479.531.328 (270.160.080) 209.371.248
66
Page 103
Pendapatan bunga atas Surat Utang Jangka Menengah merupakan pendapatan bunga atas pinjaman Perseroan ke
pihak berelasi (PT Kencana Makmur Gemilang (KMG), PT Pertiwi Makmur Permai (PMP) dan PT Kusuma Harapan
Serasi (KHS).
Laba selisih kurs terkait dengan kas dan setara kas merupakan keuntungan selisih kurs yang timbul dari penyelesaian
transaksi dalam mata uang asing dan dari penjabaran aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing diakui di
dalam laporan laba rugi.
Pendapatan bunga bank merupakan pendapatan bunga atas penempatan deposito di bank dan bunga atas
penempatan saldo kas di bank.
Keuntungan atas modifikasi pinjaman pihak berelasi merupakan keuntungan dampak dari amendemen perjanjian
pinjaman Perseroan atas penurunan bunga pinjaman dengan pihak berelasi (AAT).
Pendapatan bunga dari dana talangan merupakan bunga masa tenggang atas perjanjian dana talangan antara Entitas
Anak (ABT) dan PDAM Tirta Raharja.
Amortisasi diskon atas MTN merupakan keuntungan atas perpanjangan perjanjian Surat Utang Jangka Menengah ke
pihak berelasi (KMG, PMP dan KHS).
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Pendapatan keuangan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp216.242.024 ribu. Pendapatan keuangan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara
total, meningkat Rp6.870.776 ribu atau sebesar 3,28% dibandingkan pendapatan keuangan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp209.371.248 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan
laba selisih kurs terkait dengan kas dan setara kas dan keuntungan atas modifikasi kontrak pinjaman pihak berelasi
yang terjadi pada tahun 2025 dan pendapatan bunga dari dana talangan yang diberikan oleh ABT kepada Perumda
Air Minum Tirta Raharja.
BEBAN KEUANGAN
Tabel berikut berisi rincian beban keuangan Grup beserta persentasenya terhadap beban keuangan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Beban bunga dari pinjaman bank 337.994.549 85,00 220.353.830 89,60
Beban bunga dari pinjaman
pihak berelasi 44.004.697 11,07 8.620.204 3,51
Amortisasi biaya dari
penerbitan pinjaman 10.000.833 2,52 8.258.814 3,36
Amortisasi keuntungan atas modifikasi
pinjaman pihak berelasi 521.875 0,13 - -
Amortisasi keuntungan atas perubahan
periode pembayaran pinjaman bank - - 3.960.456 1,61
Lain-lain 5.112.225 1,29 4.745.451 1,93
Jumlah 397.634.179 100,00 245.938.755 100,00
Beban bunga dari pinjaman bank merupakan bunga atas perjanjian pinjaman bank untuk Entitas Anak (MBJ, MT, ABJ
dan ABT).
Beban bunga dari pinjaman pihak berelasi merupakan bunga atas pinjaman ke pihak berelasi (AAT).
Amortisasi biaya dari penerbitan pinjaman merupakan amortisasi atas penarikan pinjaman bank untuk Entitas Anak
(MBJ, MT, ABJ dan ABT).
67
Page 104
Amortisasi keuntungan atas pinjaman pihak berelasi merupakan amortisasi dampak dari amendemen perjanjian
pinjaman Perseroan atas penurunan bunga pinjaman dengan pihak berelasi (AAT).
Amortisasi keuntungan atas perubahan periode pembayaran pinjaman bank merupakan amortisasi atas percepatan
pelunasan pinjaman bank Entitas Anak (MT dan MBJ).
Lain-lain merupakan biaya atas penerbitan bank garansi untuk Entitas Anak (ABJ).
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Beban keuangan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp397.634.179
ribu. Beban keuangan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total, meningkat
Rp151.695.424 ribu atau sebesar 61,68% dibandingkan beban keuangan Grup untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp245.938.755 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan beban bunga
dari pinjaman bank sejalan dengan kenaikan outstanding pinjaman bank pada tahun 2025 dan kenaikan beban bunga
dari pinjaman pihak berelasi.
Grup berupaya meminimalisasi beban keuangan melalui optimalisasi arus kas operasional dan efisiensi biaya
operasional.
BEBAN LAIN-LAIN, BERSIH
Beban lain-lain, bersih merupakan beban non-operasional seperti beban atas potongan pajak PPh 4(2) atas
penerimaan dari bunga pinjaman Perseroan ke pihak berelasi.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Beban lain-lain, bersih Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp32.269.977 ribu. Beban lain-lain, bersih Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 secara total, meningkat Rp14.711.011 ribu atau sebesar 83,78% dibandingkan beban lain-lain,
bersih Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp17.558.966 ribu. Peningkatan ini
disebabkan oleh kenaikan beban non-operasional seperti beban atas potongan pajak PPh 4(2) atas penerimaan dari
bunga pinjaman Perseroan ke pihak berelasi (KMG, PMP, dan KHS).
Grup berupaya meminimalisasi beban lain-lain, bersih melalui optimalisasi arus kas operasional dan efisiensi biaya
operasional.
LABA SEBELUM BUNGA, PAJAK, DEPRESIASI, DAN AMORTISASI (EBITDA)
Sistem pelaporan manajemen mengevaluasi kinerja berdasarkan sejumlah faktor. Namun, pengukuran profitabilitas
utama untuk mengevaluasi hasil operasi didasarkan pada ukuran laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan
amortisasi ("EBITDA"). Tabel berikut perhitungan rekonsiliasi atas EBITDA dengan laba sebelum pajak Grup dan
persentasenya terhadap pendapatan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Laba sebelum pajak
penghasilan 1.183.768.461 998.011.454
Depresiasi dan penurunan nilai 11.639.621 5.765.962
Beban keuangan 397.634.179 245.938.755
Pendapatan keuangan (216.242.024) (209.371.248)
Beban/(penghasilan)
lain-lain, bersih 32.269.977 17.558.966
Penyesuaian lainnya (476.590.577) (164.092.523)
EBITDA yang disesuaikan 932.479.637 20,50 893.811.366 22,17
68
Page 105
Penyesuaian lainlain merupakan penyesuaian untuk mengeluarkan dampak penerapan ISAK 116, pendapatan
konstruksi, pendapatan keuangan dan biaya konstruksi berdasarkan perjanjian konsesi jasa.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
EBITDA Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp932.479.637 ribu.
EBITDA Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total, meningkat Rp38.668.271 ribu
atau sebesar 4,33% dibandingkan EBITDA Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp893.811.366 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan laba sebelum pajak penghasilan sejalan dengan
pertumbuhan kinerja operasional Grup.
Adapun upaya Grup untuk meningkatkan EBITDA adalah dengan mengupayakan strategi:
- Meningkatkan kapasitas produksi dan menambah jumlah sambungan penyediaan air yang baru;
- Melalui akuisisi baru yang akan menambah nilai pendapatan;
- Efisiensi biaya sepanjang tahun berjalan.
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN
Laba sebelum pajak penghasilan dihitung dari laba kotor mengurangkan laba kotor di tambah pendapatan keuangan
di kurangkan biaya operasi (beban umum dan administrasi, beban keuangan dan beban lain-lain, bersih).
Tabel berikut menyajikan laba sebelum pajak penghasilan Grup beserta persentasenya terhadap pendapatan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Laba sebelum pajak penghasilan 1.183.768.461 26,03 998.011.454 24,75
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Laba sebelum pajak penghasilan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp1.183.768.461 ribu. Laba sebelum pajak penghasilan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 secara total, meningkat Rp185.757.007 ribu atau sebesar 18,61% dibandingkan laba sebelum pajak penghasilan
Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp998.011.454 ribu. Peningkatan ini
disebabkan oleh kenaikan pendapatan yang lebih besar dibandingkan peningkatan beban pokok pendapatan dan
beban operasional.
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Beban pajak penghasilan merupakan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Perusahaan atas laba yang diperoleh
dalam periode tertentu dan dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku dan laba kena pajak.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Beban pajak penghasilan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp325.495.085 ribu. Beban pajak penghasilan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
secara total, meningkat Rp184.736.587 ribu atau sebesar 131,24% dibandingkan beban pajak penghasilan Grup
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp140.758.498 ribu. Peningkatan ini disebabkan
oleh peningkatan laba yang di terima di 2025 dari pendapatan operasi serta kenaikan volume penjualan pada tahun
2025.
69
Page 106
LABA TAHUN BERJALAN
Laba tahun berjalan dihitung dengan mengurangkan beban pajak penghasilan dari laba sebelum pajak penghasilan.
Tabel berikut menyajikan laba tahun berjalan pajak Grup beserta persentasenya terhadap pendapatan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Laba tahun berjalan 858.273.376 18,87 857.252.956 21,26
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Laba tahun berjalan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp858.273.376
ribu. Laba tahun berjalan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total, meningkat
Rp1.020.420 ribu atau sebesar 0,12% dibandingkan laba tahun berjalan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp857.252.956 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan Grup.
Dengan peningkatan laba tahun berjalan Grup menunjukkan pertumbuhan profitabilitas yang stabil selama tahun
berjalan.
RUGI KOMPREHENSIF LAIN, SETELAH PAJAK
Tabel berikut menyajikan rugi komprehensif lain Grup beserta persentasenya terhadap rugi komprehensif lain untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
RUGI KOMPREHENSIF LAIN:
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas
kewajiban imbalan pascakerja (2.339.134) -122,39 (10.298.825) -128,21
Efek pajak terkait 427.913 22,39 2.265.741 28,21
Jumlah (1.911.221) 100,00 (8.033.084) 100,00
Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan pascakerja merupakan penyesuaian nilai kewajiban imbalan pascakerja
akibat perubahan asumsi aktuaria atau pengalaman aktual yang berbeda dari asumsi sebelumnya.
Efek pajak terkait merupakan dampak pajak atas penyesuaian nilai kewajiban imbalan pascakerja.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Rugi komprehensif lain, setelah pajak Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp1.911.221 ribu. Rugi komprehensif lain Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
secara total, menurun Rp6.121.863 ribu atau sebesar 76,21% dibandingkan rugi komprehensif lain Grup untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp8.033.084 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan
asumsi tingkat diskonto atas pengukuran kembali atas program imbalan pasti.
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan dihitung dari penjumlahan laba tahun berjalan dan rugi
komprehensif lain, setelah pajak.
70
Page 107
Tabel berikut menyajikan laba tahun berjalan pajak Grup beserta persentasenya terhadap pendapatan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan 856.362.155 18,83 849.219.872 21,06
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp856.362.155 ribu. Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Grup untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total, meningkat Rp7.142.283 ribu atau sebesar 0,84% dibandingkan
jumlah penghasilan komprehensif Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp849.219.872 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan laba dalam periode tahun berjalan.
2. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
ASET
Tabel di bawah ini menyajikan posisi aset Grup untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 385.834.225 807.655.371
Piutang usaha, bagian lancar
- Pihak ketiga 1.268.170.130 480.656.625
- Pihak berelasi 2.469.135 1.149.352
Piutang lain-lain, bagian lancar
- Pihak ketiga 7.355.996 5.997.795
- Pihak berelasi 1.307.373.642 1.606.131.142
Persediaan 16.733.295 18.477.917
Pajak dibayar di muka
- Pajak penghasilan badan 7.140.349 3.130.897
- Pajak lain-lain 443.687.222 394.995.973
Biaya dibayar di muka dan
uang muka, bagian lancar 16.082.568 12.765.971
Aset kontrak, bagian lancar 1.089.085.073 444.065.231
Aset keuangan yang timbul
dari perjanjian konsesi jasa,
bagian lancar 971.598.984 547.264.705
Aset lancar lain-lain 2.721.643 2.276.038
Jumlah aset lancar 5.518.252.262 4.324.567.017
ASET TIDAK LANCAR
Piutang usaha, bagian tidak lancar
- Pihak ketiga 40.637.302 42.453.180
Piutang lain-lain, bagian tidak lancar
- Pihak ketiga 58.919.334 56.183.357
Pajak dibayar di muka
- Pajak penghasilan badan 4.783.522 4.479.707
Biaya dibayar di muka dan uang
muka, bagian tidak lancar 88.234.563 25.791.046
Kas yang dibatasi penggunaannya 51.536.071 28.467.436
Aset kontrak, bagian tidak lancar 2.269.498.917 1.932.844.295
Aset keuangan yang timbul
dari perjanjian konsesi jasa,
bagian tidak lancar 4.462.797.671 4.012.602.021
71
Page 108
Aset tetap 17.932.942 16.823.458
Biaya yang ditangguhkan 111.837.791 125.894.886
Aset pajak tangguhan 1.900.564 114.606.127
Aset tidak lancar lain-lain 255.001 821.769
Jumlah aset tidak lancar 7.108.333.678 6.360.967.282
JUMLAH ASET 12.626.585.940 10.685.534.299
ASET LANCAR
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset lancar Grup tahun 2025 adalah sebesar Rp5.518.252.262 ribu. Jumlah aset lancar Grup tahun 2025
secara total, meningkat Rp1.193.685.245 ribu atau sebesar 27,60% dibandingkan jumlah aset lancar Grup tahun 2024
sebesar Rp4.324.567.017 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan piutang usaha dari tagihan piutang ke PAM
Jaya dan kenaikan nilai aset kontrak.
ASET TIDAK LANCAR
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset tidak lancar Grup tahun 2025 adalah sebesar Rp7.108.333.678 ribu. Jumlah aset tidak lancar Grup tahun
2025 secara total, meningkat Rp747.366.396 ribu atau sebesar 11,75% dibandingkan jumlah aset tidak lancar Grup
tahun 2024 sebesar Rp6.360.967.282 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan nilai aset kontrak dan nilai aset
keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi jasa.
ASET
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah aset Grup tahun 2025 adalah sebesar Rp12.626.585.940 ribu. Jumlah aset Grup tahun 2025 secara total,
meningkat Rp1.941.051.641 ribu atau sebesar 18,17% dibandingkan jumlah aset Grup tahun 2024 sebesar
Rp10.685.534.299 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan piutang usaha dan meningkatnya nilai aset kontrak
dan nilai aset keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi jasa.
Strategi dan kebijakan Grup terkait aset adalah menjaga pertumbuhan operasional yang sehat dengan penguatan
struktur keuangan dalam ekspansi melalui pertumbuhan piutang usaha, aset kontrak, dan aset keuangan.
LIABILITAS
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Grup untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha, pihak ketiga 225.461.901 265.658.650
Beban akrual 1.308.412.083 556.055.616
Utang pajak
- Pajak penghasilan badan 20.081.664 81.387.294
- Pajak lain-lain 3.499.611 5.558.426
Pinjaman, bagian lancar 242.327.440 327.665.216
Liabilitas sewa - 270.375
Jumlah liabilitas jangka pendek 1.799.782.699 1.236.595.577
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain, pihak ketiga 1.713.342 1.519.200
Pinjaman dari pihak berelasi 510.903.353 523.450.000
Pinjaman, bagian tidak lancar 4.188.132.218 2.946.113.357
Pendapatan diterima di muka 71.183.154 61.763.031
Kewajiban imbalan pascakerja 33.232.413 26.149.233
Liabilitas pajak tangguhan 371.995.311 319.845.274
72
Page 109
Jumlah liabilitas jangka panjang 5.177.159.791 3.878.840.095
JUMLAH LIABILITAS 6.976.942.490 5.115.435.672
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas jangka pendek Grup tahun 2025 adalah sebesar Rp1.799.782.699 ribu. Jumlah liabilitas jangka
pendek Grup tahun 2025 secara total, meningkat Rp563.187.122 ribu atau sebesar 45,54% dibandingkan jumlah
liabilitas jangka pendek Grup tahun 2024 sebesar Rp1.236.595.577 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan
beban akrual dari pekerjaan konstruksi ABJ dan ABT.
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas jangka panjang Grup tahun 2025 adalah sebesar Rp5.177.159.791 ribu. Jumlah liabilitas jangka
panjang Grup tahun 2025 secara total, meningkat Rp1.298.319.696 ribu atau sebesar 33,47% dibandingkan jumlah
liabilitas jangka panjang Grup tahun 2024 sebesar Rp3.878.840.095 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan
pinjaman di periode berjalan.
JUMLAH LIABILITAS
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas Grup tahun 2025 adalah sebesar Rp6.976.942.490 ribu. Jumlah liabilitas Grup tahun 2025 secara
total, meningkat Rp1.861.506.818 ribu atau sebesar 36,39% dibandingkan jumlah liabilitas Grup tahun 2024 sebesar
Rp5.115.435.672 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan pinjaman untuk periode berjalan.
Strategi dan kebijakan Grup terkait liabilitas adalah menjaga struktur utang yang sehat, mengendalikan beban
keuangan serta memastikan kemampuan penbayaran tetap terjaga.
EKUITAS
Tabel di bawah ini menyajikan posisi ekuitas Grup untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
EKUITAS
Modal Saham
Modal dasar - 54.023 lembar;
modal ditempatkan dan
disetor - 32.326 lembar saham
dengan nilai nominal Rp9.045.000
(nilai penuh) per saham 292.388.670 292.388.670
Setoran modal di muka 2.274.551.470 3.049.775.802
Tambahan modal disetor 19.272.455 19.272.455
Saldo laba 2.991.140.567 2.143.993.394
Jumlah ekuitas yang
dapat diatribusikan
kepada pemilik entitas induk 5.577.353.162 5.505.430.321
Kepentingan non-pengendali 72.290.288 64.668.306
JUMLAH EKUITAS 5.649.643.450 5.570.098.627
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas Grup tahun 2025 adalah sebesar Rp5.649.643.450 ribu. Jumlah ekuitas Grup tahun 2025 secara total,
meningkat Rp79.544.823 ribu atau sebesar 1,43% dibandingkan jumlah ekuitas Grup tahun 2024 sebesar
Rp5.570.098.627 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan laba periode tahun berjalan.
73
Page 110
Strategi dan kebijakan Grup terkait ekuitas adalah memperkuat modal, menjaga stabilitas keuangan, serta
mendukung pertumbuhan jangka panjang melalui pengalokasian laba ke proyek yang lebih produktif.
5. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Likuiditas Perseroan bersumber dari internal dan eksternal Perseroan. Dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo,
Perseroan mengandalkan likuiditas internal yang berasal dari hasil kegiatan Entitas Anak Perseroan, sedangkan sumber
likuiditas eksternal utama Perseroan adalah utang bank jangka panjang dan uang muka setoran modal.
Perseroan memiliki sumber likuiditas eksternal yang material yang belum digunakan, antara lain fasilitas kredit investasi
yang belum seluruhnya ditarik oleh Perseroan.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa likuiditas yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Jika nantinya Grup
menilai bahwa modal kerja tidak mencukupi, maka Grup akan mencari modal kerja tambahan melalui pinjaman perbankan
dalam bentuk pinjaman modal kerja ataupun dana dari pemegang saham Perseroan.
Tabel berikut merupakan Arus Kas Konsolidasi Grup untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024.
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 1.908.313.306 1.814.501.639
Pembayaran kepada karyawan
dan pemasok (1.138.749.762) (1.093.789.001)
Pembayaran kepada pemasok
terkait konstruksi jaringan distribusi (1.051.275.281) (361.990.221)
Penerimaan pendapatan bunga 15.760.047 13.442.976
Penerimaan dari restitusi pajak
penghasilan badan 3.130.897 -
Pembayaran pajak penghasilan badan (228.961.367) (186.111.165)
Arus kas bersih yang (digunakan untuk)/
diperoleh dari aktivitas operasi (491.782.160) 186.054.228
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS INVESTASI
Pembayaran kepada pemasok
terkait konstruksi (408.435.559) (1.229.998.118)
Penerimaan/(pembayaran) atas piutang
lain-lain dari pihak ketiga 3.189.511 (53.666.740)
Penerimaan atas pokok dari
surat utang jangka menengah 300.000.000 -
Penerimaan dari pendapatan bunga dari
surat utang jangka menengah 149.981.583 170.673.737
Perolehan aset tetap (5.877.758) (7.201.612)
Arus kas bersih yang diperoleh dari/
(digunakan untuk) aktivitas investasi 38.857.777 (1.120.192.733)
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari pinjaman 1.444.310.245 2.947.689.670
Pembayaran kembali pinjaman (271.889.695) (449.331.673)
Pembayaran beban bunga
dari pinjaman (335.961.268) (214.150.448)
Pembayaran biaya penerbitan pinjaman (11.683.203) (76.865.355)
Penurunan setoran modal di muka (836.669.849) (695.548.000)
Kenaikan setoran modal di muka 61.445.517 -
Kenaikan dari kas yang
dibatasi penggunaannya (23.068.635) (26.169.121)
Pembayaran dividen kepada
74
Page 111
kepentingan non-pengendali (1.608.000) (16.445.828)
Penerbitan saham baru oleh entitas anak
- bagian kepentingan non-pengendali 15.000 5.000
Pembayaran liabilitas sewa (270.375) (422.171)
Arus kas bersih yang diperoleh dari
aktivitas pendanaan 24.619.737 1.468.762.074
(PENURUNAN)/KENAIKAN BERSIH
KAS DAN SETARA KAS (428.304.646) 534.623.569
EFEK PERUBAHAN NILAI KURS
PADA KAS DAN SETARA KAS 6.483.500 -
KAS DAN SETARA KAS
PADA AWAL TAHUN 807.655.371 273.031.802
KAS DAN SETARA KAS
PADA AKHIR TAHUN 385.834.225 807.655.371
ARUS KAS AKTIVITAS OPERASI
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi terdiri dari pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan,
pemasok terkait konstruksi jaringan distribusi, dan pajak penghasilan badan. Sedangkan arus kas bersih yang diperoleh
dari aktivitas operasi terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan, pendapatan bunga, dan restitusi pajak penghasilan
badan.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp491.782.160 ribu. Arus kas bersih dari aktivitas operasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 secara total, menurun Rp677.836.388 ribu atau sebesar 364,32% dibandingkan arus kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas operasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp186.054.228
ribu. Penurunan tersebut disebabkan oleh kenaikan pembayaran kepada pemasok terkait konstruksi jaringan distribusi
pada tahun 2025.
Strategi Grup untuk menjaga arus kas dari kegiatan operasional tetap positif ada dengan:
- Mempercepat penerimaan tagihan dari Pelanggan;
- Mengatur prioritas pembayaran kepada pemasok.
- Optimalisasi kapasitas IPA yang ada dalam memenuhi permintaan pelanggan terhadap air bersih yang berdampak
pada peningkatan volume penjualan.
ARUS KAS AKTIVITAS INVESTASI
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi terdiri dari penerimaan kas dari piutang lain-lain dari pihak ketiga,
pokok dan pendapatan bunga dari surat utang jangka menengah. Sedangkan arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi terdiri dari pembayaran kas kepada pemasok terkait konstruksi jaringan dan perolehan aset tetap.
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp38.857.777 ribu. Arus kas bersih dari aktivitas investasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 secara total, meningkat Rp1.159.050.510 ribu atau sebesar 103,47% dibandingkan arus kas bersih
yang digunakan untuk aktivitas investasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp1.120.192.733 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh terdapat penerimaan atas pokok dari surat utang jangka
menengah dan penurunan pembayaran kepada pemasok terkait konstruksi.
ARUS KAS AKTIVITAS PENDANAAN
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan terdiri dari penerimaan kas dari pinjaman, penerimaan setoran
modal di muka, dan penerbitan saham baru oleh entitas anak bagian kepentingan non-pengendali. Sedangkan arus kas
bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terdiri dari pembayaran kas kepada kembali pinjaman, pembayaran
beban bunga dari pinjaman, pembayaran biaya penerbitan pinjaman, pembayaran dan penerimaan setoran modal di
75
Page 112
muka, kenaikan dari kas yang dibatasi penggunaannya, pembayaran dividen kepada kepentingan non-pengendali, dan
pembayaran liabilitas sewa pembiayaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp24.619.737 ribu. Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 secara total, menurun Rp1.444.142.337 ribu atau sebesar 98,32% dibandingkan arus kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas pendanaan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp1.468.762.074 ribu. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan penerimaan pinjaman selama periode berjalan.
Dengan menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan aktivitas pendanaan, investasi, dan operasional yang
saling berkaitan untuk mendukung pertumbuhan aset, menjaga likuiditas, dan memperkuat struktur keuangan. Penurunan
arus kas bersih dari aktivitas pendanaan pada 2025 sebesar Rp1.444.142.337 ribu atau sebesar 98,32% menunjukkan
bahwa Perseroan lebih sedikit bergantung pada pinjaman baru, sehingga strategi pendanaan diarahkan pada efisiensi
dan pengendalian liabilitas.
6. SEGMEN OPERASI
Direksi merupakan pengambil keputusan operasional Grup, yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan sumber daya
dan menilai kinerja segmen operasi dan membuat keputusan strategis. Untuk tujuan pengungkapan informasi segmen,
Direksi telah mengidentifikasi bahwa terdapat dua segmen yang dapat dilaporkan: i) segmen konsesi jasa dan konstruksi
sistem penyediaan air, dan ii) segmen entitas investasi. Beberapa segmen operasi telah digabungkan dalam segmen
konsesi jasa dan konstruksi sistem penyediaan air karena segmen-segmen operasi tersebut memiliki karakteristik
ekonomik, sifat jasa, dan tipe pelanggan yang serupa. Seluruh transaksi antar segmen telah dieliminasi.
Direksi utamanya menggunakan ukuran laba sebelum bunga, pajak, penyusutan dan amortisasi yang disesuaikan
(“EBITDA yang disesuaikan”) untuk menilai kinerja segmen operasi. Dalam perhitungan EBITDA yang disesuaikan,
manajemen menggunakan pendapatan berdasarkan jumlah aktual yang ditagihkan kepada pelanggan selama tahun
berjalan atas jasa penyediaan air, dan bukan berdasarkan jumlah pendapatan yang dilaporkan dalam laporan laba rugi.
Dalam rekonsiliasi EBITDA yang disesuaikan terhadap laba sebelum pajak konsolidasian di bawah, penyesuaian atas
pendapatan dalam perhitungan EBITDA yang disesuaikan disajikan sebagai “Penyesuaian lainlain” (informasi non-
GAAP).
Tabel berikut merupakan informasi segmen adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2025
Konsesi jasa dan
Entitas
Keterangan konstruksi sistem Lain-lain Eliminasi Konsolidasian
investasi
penyediaan air
Pendapatan 4.144.119.145 13.286.224 390.320.656 - 4.547.726.025
Beban pokok pendapatan (2.448.769.200) - (340.547.336) - (2.789.316.536)
Laba bruto 1.695.349.945 13.286.224 49.773.320 - 1.758.409.489
Beban umum dan -
(244.709.181) (79.404.771) (36.864.944) (360.978.896)
administrasi
Pendapatan keuangan 17.983.407 196.825.168 1.433.449 - 216.242.024
Beban keuangan (353.107.607) (44.526.572) - - (397.634.179)
(Beban)/penghasilan lain-
(18.509.601) 38.911.737 719.887 (53.392.000) (32.269.977)
lain, bersih
Laba sebelum pajak
1.097.006.963 125.091.786 15.061.712 (53.392.000) 1.183.768.461
penghasilan
Beban pajak penghasilan (318.848.220) - (6.646.865) - (325.495.085)
Laba tahun berjalan 778.158.743 125.091.786 8.414.847 (53.392.000) 858.273.376
EBITDA yang
982.300.121 (65.584.052) 15.763.568 - 932.479.637
disesuaikan
Aset segmen 11.026.816.997 4.109.583.180 209.803.457 (2.719.617.694) 12.626.585.940
Liabilitas segmen 6.344.711.127 563.447.265 80.784.098 (12.000.000) 6.976.942.490
Penyusutan dan
8.249.934 534.495 2.855.192 - 11.639.621
penurunan nilai
76
Page 113
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2024
Konsesi jasa
dan konstruksi Entitas
Keterangan Lain-lain Eliminasi Konsolidasian
sistem investasi
penyediaan air
Pendapatan 3.653.332.906 12.192.485 366.485.993 - 4.032.011.384
Beban pokok pendapatan (2.369.962.041) - (289.096.641) - (2.659.058.682)
Laba bruto 1.283.370.865 12.192.485 77.389.352 - 1.372.952.702
Beban umum dan administrasi (217.351.281) (67.640.859) (35.822.635) - (320.814.775)
Pendapatan keuangan 12.084.071 195.681.967 1.605.210 - 209.371.248
Beban keuangan (237.318.551) (8.620.204) - - (245.938.755)
(Beban)/penghasilan lain-lain,
(1.541.587) 602.235.232 736.275 (618.988.886) (17.558.966)
bersih
Laba sebelum pajak
839.243.517 733.848.621 43.908.202 (618.988.886) 998.011.454
penghasilan
Beban pajak penghasilan (136.275.884) 619.368 (5.101.982) - (140.758.498)
Laba tahun berjalan 702.967.633 734.467.989 38.806.220 (618.988.886) 857.252.956
EBITDA yang disesuaikan 906.188.585 (55.002.107) 42.624.888 - 893.811.366
Aset segmen 8.588.412.412 4.730.388.058 183.066.523 (2.816.332.694) 10.685.534.299
Liabilitas segmen 4.519.008.347 534.191.597 62.235.728 - 5.115.435.672
Penyusutan dan penurunan
4.261.524 446.267 1.058.171 - 5.765.962
nilai
Pendapatan, beban pokok penjualan, dan laba kotor Grup sebagian besar dikontribusi dari konsesi jasa dan konstruksi
sistem penyediaan air yang telah beroperasi sebesar Rp778.158.743 ribu dan Rp702.967.633 ribu pada tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.
Pendapatan tahun 2025 meningkat Rp515.714.641 ribu atau sebesar 12,79% dibandingkan tahun 2024. Peningkatan ini
disebabkan oleh kenaikan pendapatan pada segmen konsesi jasa dan konstruksi sistem penyediaan air karena terdapat
kenaikan volume penjualan dan nilai tarif.
Sejalan dengan hal tersebut, laba bruto tahun 2025 meningkat Rp385.456.787 ribu atau sebesar 28,08% dibandingkan
tahun 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan Pendapatan atas operasi dan pemeliharaan berdasarkan
perjanjian konsesi jasa dan penyediaan air dan kenaikan pendapatan keuangan atas aset keuangan yang timbul dari
perjanjian konsesi jasa di kurangi dengan kenaikan beban pokok pendapatan.
Laba sebelum pajak penghasilan tahun 2025 meningkat Rp185.757.007 ribu atau sebesar 18,61% dibandingkan tahun
2024. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan pendapatan yang lebih besar dibandingkan peningkatan beban pokok
pendapatan dan beban operasional.
Laba tahun berjalan tahun 2025 meningkat Rp1.020.420 ribu atau sebesar 0,12% dibandingkan tahun 2024. Peningkatan
ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan Grup.
EBITDA yang disesuaikan tahun 2025 meningkat Rp38.668.271 ribu atau sebesar 4,33% dibandingkan tahun 2024.
Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan laba sebelum pajak penghasilan sejalan dengan pertumbuhan kinerja
operasional Grup.
7. BELANJA MODAL
Perseroan melalui Entitas Anak melakukan investasi barang modal besar dalam bentuk sarana dan prasarana SPAM
dalam rangka pengembangan dan menunjang kegiatan usaha proyek Entitas Anak Perseroan. Jumlah belanja modal
Grup untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar
Rp2.006.164.720 ribu; Rp1.947.072.790 ribu.
77
Page 114
Tabel berikut merangkum belanja modal Grup:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Sarana dan Prasarana SPAM
ABJ 1.741.898.891 1.869.122.243
ABT 160.956.926 -
MT 82.355.430 67.966.823
MBJ 6.341.606 2.782.112
ABHI 8.406.110 -
ABHU 328.000 -
Subtotal 2.000.286.962 1.939.871.178
Aset Tetap
ABJ 1.763.417 4.577.891
MT 1.664.612 1.735.407
MI 1.086.443 -
MBJ 694.577 536.154
ABT 668.709 200.295
ABHI - 113.850
ABHU - 38.015
Subtotal 5.877.758 7.201.612
Total 2.006.164.720 1.947.072.790
Belanja modal pada tahun 2025 sebesar Rp2.006.164.720 ribu meningkat sebesar Rp59.091.930 ribu atau sebesar 3,03%
dibandingkan tahun 2024. Belanja modal pada tahun 2025 dan 2024, terkait proyek investasi untuk sarana dan prasarana
SPAM pada beberapa Entitas Anak dan penambahan aset tetap baik di beberapa Entitas Anak dan Perseroan untuk
mendukung kegiatan operasional sehari-hari.
Dalam pengadaan barang modal tersebut, Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian agar barang modal tersebut
sesuai antara fungsi dan kebutuhannya. Setiap belanja modal yang dilakukan memiliki tujuan untuk meningkatkan
pelayanan dan peningkatan efisiensi sehingga dapat meningkatkan performa Grup.
Komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan Grup per tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
- Perseroan melalui ABJ memiliki komitmen investasi barang modal dengan PAM Jaya sebesar Rp28.284.667.339 ribu
berdasarkan Perjanjian Kerja sama Induk Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset
Eksisting dan Penyediaan Aset Baru Dengan Skema Pembiayaan Bundling, Perjanjian Kerja sama untuk Penyediaan
Aset Baru Sistem Penyediaan Air Minum dengan Skema Pembiayaan Bundling (Greenfield), Perjanjian Kerja Sama
untuk Optimalisasi Aset Eksisting Sistem Penyediaan Air Minum dengan Skema Pembiayaan Bundling (Brownfield).
Komitmen investasi barang modal tersebut terkait dengan konstruksi sipil (berupa instalasi pengolahan air dan fasilitas
penunjang, serta fasilitas jaringan perpipaan termasuk jaringan distribusi utama hingga sambungan pelanggan)
dengan realisasi sebesar (i) proyek SPAM buaran 3 hulu sebesar 99.75%; (ii) proyek SPAM buaran 3 hilir sebesar
29.45%; (iii) proyek SPAM jatiluhur hilir sebesar 14.59%; dan (iv) proyek SPAM karian serpong hilir sebesar 10.26%.
Nilai komitmen tersebut adalah dalam mata uang Rupiah. Sumber pendanaan berasal dari utang bank jangka panjang
(70%) dan Uang muka setoran modal (30%) dalam denominasi Rupiah. Komitmen tersebut sudah mulai dilaksanakan
sejak bulan Februari 2023 dan direncanakan akan selesai pada tahun 2047. Dengan adanya pengadaan tersebut,
diharapkan Perseroan melalui anak usahanya dapat meningkatkan kapasitas IPA dari 16.800 lps menjadi 19.800 lps
dan melayani 100% pelayanan di Jakarta. Kegagalan pemenuhan komitmen pembelian barang modal tersebut dapat
menimbulkan sanksi yang sudah diatur dalam PKS yang ada.
- Perseroan melalui MBJ memiliki komitmen investasi barang modal dengan Perumda Tirta Bhagasasi sebesar
Rp416.568.800 ribu berdasarkan Perjanjian Design, Up Grade, Up Rate, Bangun, Kelola Serah Unit Produksi No.
25/SPKS/PDAM/BKS/VIII/2011, No. 001/Dir.BPJ/PKS/VIII/2011, dan No. Cont-01/BKS/MI/VIII/2011 tanggal 18
Agustus 2011 yang diubah terakhir kali oleh Addendum Ke IV Atas Perjanjian Desain, Up Grade, Up Rate, Bangun,
Kelola, Serah Terima Unit Produksi di Lokasi Tegal Gede Kabupaten Bekasi No. 08/Add-IV/SPKS/PDAM/BKS/I/2023
dan No. MBJ-PDAM/LGL/PJ/23.01/004 tanggal 30 Januari 2023.
78
Page 115
Komitmen investasi barang modal tersebut terkait dengan pembangunan konstruksi sipil (berupa IPA beserta fasilitas
penunjang, reservoir, dan pipa transmisi) dengan realisasi hingga 31 Desember 2025 sebesar 96%.
Nilai komitmen tersebut adalah dalam mata uang Rupiah. Sumber pendanaan berasal dari utang bank jangka panjang
(70%) dan uang muka setoran modal (30%) dalam denominasi Rupiah. Kegagalan pemenuhan komitmen pembelian
barang modal tersebut dapat menimbulkan sanksi yang sudah diatur dalam PKS yang ada.
- Perseroan melalui MT memiliki komitmen investasi barang modal dengan Perumda Tirta Benteng sebesar
Rp1.151.014.000 ribu berdasarkan Perjanjian Kerja sama Penyediaan Air Curah di Wilayah Kota Tangerang No.
PDAM 001/PKS-AM/II/2012 dan No. Moya CONT-2/TGR.MI/II/2012 tanggal 18 Februari 2012 sebagaimana terakhir
kali diubah dengan Perubahan Addendum IV Perjanjian Kerja sama Penyediaan Air Curah di Wilayah Kota Tangerang
No Perumda TB: 15/ADD/PKS-AM/XII/2023 No Moya: MT-PDAM/LGL/AMD/23.12/147 tanggal 6 Desember 2023.
Komitmen investasi barang modal tersebut terkait dengan pembangunan konstruksi sipil (berupa intake, IPA beserta
fasilitas penunjang, jaringan pipa, dan gedung PDAM) dengan realisasi hingga 31 Desember 2025 sebesar ±99%.
Nilai komitmen tersebut adalah dalam mata uang Rupiah. Sumber pendanaan berasal dari utang bank jangka panjang
(70%) dan uang muka setoran modal (30%) dalam denominasi Rupiah. Kegagalan pemenuhan komitmen pembelian
barang modal tersebut dapat menimbulkan sanksi yang sudah diatur dalam PKS yang ada.
- Perseroan melalui ABT memiliki komitmen investasi barang modal dengan Perumda Tirta Raharja sebesar
Rp1.047.105.835 ribu berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Bangun, Rehabilitasi, Peningkatan, Guna, Serah (Build,
Rehabilitate, Uprate, Operate, Transfer) Sarana dan Prasarana Penyediaan Air Minum Curah Kapasitas 1.100
Liter/Detik di Wilayah Timur Kabupaten Bandung Nomor: ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/131, Perjanjian Kerja
Sama Bangun Serah Unit Distribusi Baru Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah Timur Kabupaten Bandung Nomor:
ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/132, dan Perjanjian Dana Talangan Nomor: ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/133.
Komitmen investasi barang modal tersebut terkait dengan pembangunan konstruksi sipil (berupa pipa transmisi air
baku, IPA beserta fasilitas penunjang, serta fasilitas jaringan perpipaan termasuk jaringan distribusi utama hingga
pipa retikulasi) dengan realisasi hingga 31 Desember 2025 sebesar 21,084%.
Nilai komitmen tersebut adalah dalam mata uang Rupiah. Sumber pendanaan selama jangka waktu konstruksi dan di
luar kegiatan investasi berkala (cyclical) berasal dari utang bank jangka panjang (70%) dan uang muka setoran modal
(30%) dalam denominasi Rupiah. Komitmen tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak bulan Maret 2025 dan
direncanakan kegiatan konstruksi di luar kegiatan investasi berkala (cyclical) tersebut akan selesai pada tahun 2028.
Dengan adanya pengadaan tersebut, ABT diharapkan dapat mengoperasikan IPA dengan kapasitas 1.100 lps.
Kegagalan pemenuhan komitmen pembelian barang modal tersebut dapat menimbulkan sanksi yang sudah diatur
dalam PKS yang ada.
8. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH PERSEROAN SERTA
LABA OPERASI PERSEROAN
Tidak terdapat dampak material atas perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih serta laba operasi
Perseroan, dikarenakan kegiatan usaha SPAM diperoleh berdasarkan PKS jangka panjang dengan PDAM.
9. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK,
DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA
PERSEROAN
Kegiatan usaha dan investasi Perseroan dan Entitas Anak dalam sektor Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah dan institusi terkait, baik dalam aspek fiskal, moneter, ekonomi publik, maupun
politik. Kebijakan fiskal, termasuk dukungan pembiayaan infrastruktur melalui skema KPBU, insentif perpajakan, serta
fasilitas seperti viability gap fund dan penjaminan pemerintah, berperan dalam meningkatkan kelayakan proyek. Dari sisi
moneter, perubahan suku bunga dan stabilitas nilai tukar mempengaruhi biaya pendanaan, mengingat karakteristik bisnis
yang capital intensive. Sementara itu, kebijakan sektor air minum seperti penetapan tarif oleh pemerintah daerah, standar
pelayanan, serta target peningkatan akses air minum secara langsung mempengaruhi pendapatan dan tingkat
pengembalian investasi. Selain itu, stabilitas politik dan konsistensi regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, turut
menentukan kepastian hukum dan keberlanjutan kontrak jangka panjang. Perseroan secara aktif memantau
79
Page 116
perkembangan kebijakan tersebut guna memastikan strategi usaha tetap adaptif dan selaras dengan arah kebijakan
pemerintah.
10. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA
PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Entitas Anak untuk
mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi
kewajiban pembayaran tunai.
11. DAMPAK FLUKTUASI KURS VALUTA ASING
Pendapatan dan pengeluaran operasional Perusahaan terutama didenominasi dalam mata uang Rupiah. Oleh karena itu,
manajemen berkeyakinan bahwa Perusahaan tidak memiliki eksposur signifikan terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang
asing.
12. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Berikut adalah rincian informasi terkait pinjaman dari kreditur bank Perseroan yang masih terutang:
(dalam ribuan Rupiah)
Saldo per
Kreditur Bank Plafond Fasilitas Kredit Jatuh Tempo
31 Desember 2025
Bank Sindikasi 8.302.000.000 2.792.142.701 15 Maret 2035
BCA 429.400.000 Pinjaman Berjangka 414.708.000 28 Mei 2034
BCA 1.222.100.000 1.207.604.750 28 Juni 2036
PT Sarana Multi Infrastruktur (‘’SMI’’) 750.400.000 78.536.871 28 Oktober 2039
Sub-Jumlah 10.703.900.000 4.492.992.322
Biaya Transaksi yang Belum Diamortisasi (62.532.664)
Jumlah Pinjaman 4.430.459.658
Kebutuhan Perseroan atas pinjaman dari perbankan adalah bergantung pada tingkat likuiditas keuangan Perseroan,
dimana Perseroan membutuhkan pinjaman dimaksud untuk pengembangan dan menunjang kegiatan usaha proyek
terkait investasi pada sarana dan prasarana SPAM.
13. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING SELAMA DUA TAHUN TERAKHIR
Selama dua tahun buku terakhir, tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang material bagi Grup.
14. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN PENTING
DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang
terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang
dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan
penekanan pada laporan keuangan terakhir.
15. INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN REGULASI
DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP
Grup tidak memiliki investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu
lingkungan hidup.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan,
persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
keuangan konsolidasian Grup.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Grup tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen,
atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
80
Page 117
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan
informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
16. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA YANG DIANGGAP PERLU OLEH
PERSEROAN DALAM RANGKA MENGETAHUI HASIL USAHA
Pendapatan Perseroan berasal dari kontrak kerja sama pengelolaan SPAM, baik dalam bentuk skema take-or-pay
maupun availability payment. Pendapatan ini umumnya bersifat jangka panjang dan berbasis kapasitas terpasang atau
volume air yang disuplai kepada mitra (PDAM atau Intitusi Pemerintah lainnya), sehingga menjadi kontributor utama
terhadap kestabilan arus kas Perseroan. Selain Pendapatan Perseroan, Beban Pokok Pendapatan yang mencakup biaya
langsung operasional SPAM, meliputi biaya energi (listrik untuk pompa), bahan kimia pengolahan air, biaya tenaga kerja
operasional, serta biaya pemeliharaan dan perbaikan instalasi, merupakan komponen yang sangat mempengaruhi
efisiensi operasional. Disamping itu tidak terdapat beban lain-lain material yang signifikan mempengaruhi hasil usaha
Perseroan.
81
Page 118
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan mengandung sejumlah risiko. Investor harus memperhatikan informasi
yang ada di dalam penjelasan mengenai risiko-risiko ini dengan seksama, khususnya informasi mengenai risiko utama dan
risiko usaha, sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada Obligasi Perseroan. Risiko yang belum diketahui Perseroan atau
yang dianggap tidak material dapat memengaruhi kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Harga pasar atas
Obligasi Perseroan dapat mengalami penyesuaian akibat risiko-risiko berikut. Penjelasan mengenai risiko-risiko ini berisi
pernyataan perkiraan ke depan (“forward looking statements”) yang berhubungan dengan kejadian yang mengandung unsur
risiko dan ketidakpastian. Risiko-risiko yang diungkapkan berikut bukanlah satu-satunya yang mempengaruhi Perseroan.
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama yang dihadapi Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat memengaruhi kinerja maupun harga pasar Obligasi Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Ketergantungan Perseroan sebagai Entitas Induk terhadap kinerja Entitas Anak
Perseroan merupakan perusahaan induk dari kelompok perusahaan (Grup) yang memiliki bidang usaha pengelolaan air
minum dan melakukan kerja sama dengan PDAM dalam bentuk pembiayaan, penyelenggaraan dan/atau pengelolaan
sarana dan/atau prasarana SPAM.
Sebagai perusahaan induk, Perseroan mempunyai ketergantungan pada kegiatan usaha dan pendapatan Entitas Anak.
Kontribusi pendapatan terbesar Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 berasal dari
pendapatan kegiatan usaha penyaluran air minum Entitas Anak, yaitu sebesar 99,9%. Oleh karena itu, Perseroan
bergantung pada distribusi arus kas dan pembayaran lain dari Entitas Anak untuk membayar kewajiban Perseroan.
B. RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK
1. Konsentrasi Entitas Anak hanya kepada satu pelanggan utama yaitu PDAM pada wilayah usaha Entitas Anak
beroperasi
Entitas Anak memiliki bidang usaha pengelolaan air minum melakukan kerja sama dengan PDAM dalam bentuk
Pembiayaan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sarana dan/atau Prasarana SPAM berdasarkan Pasal 56 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang SPAM dalam bentuk: a) investasi Pengembangan SPAM
dan/atau Pengelolaan SPAM terhadap unit Air Baku dan unit produksi, b) investasi unit distribusi dan/atau c) investasi
teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka mengupayakan Penyelenggaraan SPAM yang efektif dan
efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja.
Beberapa Entitas Anak beroperasi hanya memiliki PDAM sebagai satu-satunya pelanggan yang membeli air bersih
dengan skema Take and Pay atau Take or Pay. Ketidakmampuan Entitas Anak dalam mempertahankan hubungan
baik dengan PDAM, akan berdampak terhadap pendapatan dan keuangan Entitas Anak, sehingga berpotensi
memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan.
2. Risiko ketersediaan dan kualitas Air Baku
Kegiatan usaha Entitas Anak dalam sektor pengelolaan air minum, bergantung pada ketersediaan dan kualitas
sumber air baku. Sumber air baku itu sendiri dapat berasal dari sungai, mata air, danau atau waduk, yang
keberlangsungannya dapat dipengaruhi oleh berbagai macam faktor: (i) perubahan iklim seperti musim kemarau yang
berkepanjangan, penurunan intensitas dan frekuensi hujan maupun faktor-faktor lainnya yang dapat menyebabkan
penurunan debit air baku; (ii) kerusakan lingkungan di daerah sumber air baku seperti deforestasi juga dapat
mempengaruhi kemampuan alami ekosistem dalam menyerap dan menyimpan cadangan air; (iii) selain itu,
pembuangan limbah dari aktivitas domestik/industri di sekitar sumber air baku juga dapat berakibat pada pencemaran
air, yang menyebabkan memburuknya kualitas air baku.
Gangguan pasokan air baku yang signifikan baik dalam hal ketersediaan dan kualitas air baku dapat menurunkan
volume produksi dan distribusi, penambahan biaya operasional yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap
82
Page 119
kinerja operasional dan keuangan Entitas Anak, sehingga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kondisi
keuangan Perseroan.
3. Risiko terminasi PKS SPAM
Kegiatan usaha Entitas Anak dijalankan berdasarkan PKS SPAM yang dilakukan dengan PDAM maupun entitas
pemerintah lainnya untuk lokasi proyek tertentu. PKS SPAM tersebut merupakan dasar hukum utama bagi
pelaksanaan proyek serta sumber pendapatan Entitas Anak selama masa kerja sama.
Sesuai dengan ketentuan dalam masing-masing PKS SPAM, perjanjian dapat berakhir atau diakhiri lebih awal dalam
kondisi tertentu, antara lain apabila terjadi cidera janji (wanprestasi) oleh salah satu pihak, force majeure, kondisi
kepailitan salah satu pihak, maupun keadaan lain sebagaimana diatur dalam perjanjian yang berlaku.
Pada umumnya telah diatur mekanisme penanganan wanprestasi dalam PKS SPAM dan tidak secara otomatis
mengakibatkan pembatalan perjanjian ataupun pengakhiran kerja sama. Apabila PKS SPAM diakhiri sebelum
berakhirnya masa kerja sama, Entitas Anak berpotensi mengalami kehilangan pendapatan yang diharapkan dari
proyek terkait, serta dapat menimbulkan dampak terhadap kinerja operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
Namun demikian risiko ini dapat diminimalisir dengan adanya mekanisme kompensasi atau penyelesaian hak dan
kewajiban para pihak yang telah diatur dalam masing-masing PKS SPAM.
4. Risiko bencana alam
Bencana alam, termasuk namun tidak terbatas pada gempa bumi, banjir, tanah longsor, musim kemarau, dan kejadian
alam lainnya, berpotensi menyebabkan kerusakan fisik pada fasilitas produksi dan jaringan distribusi SPAM. Selain
itu, perubahan kondisi hidrologi yang mempengaruhi ketersediaan dan kualitas air baku juga dapat berdampak
terhadap kemampuan produksi, biaya pengolahan air serta kemampuan pelanggan.
Apabila terjadi gangguan atau kerusakan yang signifikan, Entitas Anak dapat mengalami penurunan volume produksi,
terganggunya distribusi air kepada pelanggan, peningkatan biaya perbaikan dan pemulihan (remedial capex), serta
potensi penurunan pendapatan, sehingga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan
Perseroan.
Meskipun Entitas Anak telah menerapkan prosedur pemeliharaan berkala, sistem mitigasi risiko, serta perlindungan
asuransi atas fasilitas sarana dan prasarana SPAM, tidak terdapat jaminan bahwa seluruh risiko tersebut dapat
sepenuhnya dicegah atau bahwa cakupan asuransi akan mencukupi untuk menutup seluruh potensi kerugian yang
timbul.
5. Risiko kemungkinan mengalami keluhan dari Masyarakat di wilayah IPA atau jaringan perpipaan yang
dibangun oleh Entitas Anak
Kegiatan usaha Entitas Anak melibatkan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur SPAM, termasuk IPA dan
jaringan perpipaan, yang dalam pelaksanaannya berinteraksi langsung dengan masyarakat di sekitar lokasi proyek.
Dalam proses konstruksi IPA maupun pembangunan jaringan pipa, terdapat kemungkinan timbulnya keberatan atau
penolakan dari masyarakat setempat, antara lain dalam bentuk penyampaian aspirasi, demonstrasi, atau bentuk
gangguan sosial lainnya. Kondisi tersebut pada umumnya dipengaruhi oleh persepsi masyarakat terhadap potensi
gangguan sementara terhadap aktivitas sehari-hari selama masa konstruksi sehingga menimbulkan kemacetan.
Apabila terjadi, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaksanaan konstruksi, peningkatan biaya
proyek, serta dalam kondisi tertentu dapat mempengaruhi jadwal penyelesaian proyek maupun kegiatan operasional
Entitas Anak, sehingga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan.
6. Risiko persaingan usaha
Kegiatan usaha Entitas Anak dalam pengembangan proyek SPAM bergantung pada keberhasilan memperoleh kerja
sama proyek melalui proses pengadaan atau tender yang diselenggarakan oleh PDAM maupun instansi pemerintah
terkait. Oleh karena itu, Perseroan menghadapi risiko persaingan dengan pelaku usaha lain yang memiliki minat dan
kapabilitas untuk berpartisipasi dalam proyek SPAM.
83
Page 120
Proses pemilihan mitra dilakukan melalui mekanisme tender yang mengevaluasi berbagai aspek, antara lain
kemampuan teknis, pengalaman dalam pembangunan dan pengoperasian infrastruktur SPAM, kapasitas pendanaan,
serta kelayakan komersial penawaran yang diajukan. Selain persyaratan administratif dan teknis, penyelenggara
pengadaan juga mempertimbangkan parameter ekonomi proyek, termasuk struktur tarif air curah yang ditawarkan,
efisiensi belanja modal, serta keberlanjutan operasional jangka panjang. Keberhasilan dalam memperoleh proyek
baru dapat mempengaruhi pertumbuhan usaha dan ekspansi usaha Perseroan.
7. Risiko gangguan operasional pada IPA serta kebocoran jaringan perpipaan
Dalam kegiatan operasionalnya, SPAM memiliki risiko gangguan operasional yang dapat mempengaruhi kontinuitas
proses produksi dan distribusi air. Gangguan tersebut antara lain dapat disebabkan oleh:
- Kerusakan atau kegagalan mekanikal dan elektrikal pada IPA ataupun sarana dan prasaran SPAM yang
memerlukan kegiatan pemeliharaan, perbaikan, atau penghentian operasional sementara;
- Pemadaman atau gangguan pasokan listrik dari penyedia tenaga listrik yang dapat mempengaruhi proses
produksi dan distribusi air;
- Penurunan kinerja atau kegagalan pada struktur sipil fasilitas operasional;
- Kesalahan manusia (human error) dalam pengoperasian maupun pemeliharaan peralatan;
- Perubahan karakteristik operasional air baku yang memerlukan penyesuaian proses pengolahan;
- Kebocoran pada jaringan perpipaan, khususnya jaringan air baku, yang dapat menghambat penyaluran air baku
menuju fasilitas IPA akibat faktor usia aset, kondisi lingkungan, maupun gangguan eksternal.
Gangguan operasional tersebut berpotensi menyebabkan penurunan kapasitas produksi sementara, peningkatan
biaya operasional, maupun terganggunya tingkat pelayanan pada Entitas Anak, sehingga berpotensi memberikan
dampak negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan.
8. Risiko fluktuasi atas tingkat bunga
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, sebagian Entitas Anak memiliki fasilitas pinjaman yang dikenakan tingkat bunga
tetap (fixed rate) maupun tingkat bunga mengambang (floating rate). Sehubungan dengan fasilitas pinjaman dengan
bunga mengambang, perubahan tingkat suku bunga pasar dapat mempengaruhi besaran beban bunga yang harus
dibayarkan oleh Entitas Anak selama masa pinjaman.
Ketidakpastian tingkat suku bunga akan mempengaruhi beban keuangan Perseroan dan Entitas Anak, yang pada
akhirnya dapat mempengaruhi biaya pendanaan atas pinjaman baru atau refinancing yang dilakukan oleh Perseroan
maupun Entitas Anak.
9. Risiko aksi korporasi
Dalam mengembangkan kegiatan usahanya, Perseroan sebagai perusahaan holding berfokus pada strategi
pertumbuhan melalui investasi dan pelaksanaan aksi korporasi pada Entitas Anak yang bergerak di bidang
pengembangan dan pengelolaan SPAM, termasuk melalui potensi penyertaan modal, kerja sama operasional,
maupun akuisisi kepemilikan pada entitas yang memiliki atau mengelola proyek SPAM. Setiap rencana investasi atau
aksi korporasi tersebut mengandung risiko, antara lain ketidaksesuaian antara asumsi kinerja operasional proyek,
tingkat kehilangan air (non-revenue water), tingkat sambungan pelanggan, serta realisasi volume distribusi air dengan
proyeksi yang menjadi dasar pertimbangan investasi Perseroan.
Selain itu, investasi pada proyek SPAM umumnya memiliki karakteristik kebutuhan pendanaan jangka panjang serta
bergantung pada keberhasilan pelaksanaan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau BUMD Air Minum.
Apabila kinerja proyek SPAM yang dikelola Entitas Anak tidak sesuai dengan asumsi awal atau terjadi perubahan
kebijakan, kondisi teknis operasional, maupun tingkat permintaan pelanggan, maka hal tersebut dapat memberikan
dampak negatif terhadap kinerja operasional Entitas Anak yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja usaha,
profitabilitas, serta kondisi keuangan konsolidasian Perseroan.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko perubahan peraturan perundang-undangan
Saat ini Pemerintah melalui peraturan perundang-undangan, khususnya di sektor SPAM mengatur pelaksanaan
penyediaan air minum di Indonesia. Peraturan perundang-undangan mengatur mulai dari pemenuhan tanggung jawab
84
Page 121
Negara dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum, partisipasi badan
usaha mitra dalam membiayai kebutuhan Penyelenggaraan SPAM serta tarif yang diterapkan untuk pembelian air
minum maupun izin-izin yang diperlukan dan hal-hal lain yang mengatur operasional dan bisnis SPAM secara
keseluruhan.
Perubahan-perubahan dalam kebijakan dan peraturan pemerintah dalam sektor SPAM akan dapat mempengaruhi
pola kerja sama yang telah diatur dalam PKS Penyelenggaraan SPAM antara pemerintah daerah/PDAM/institusi
pemerintah dengan Entitas Anak.
2. Risiko makro ekonomi
Seluruh pendapatan Perseroan melalui Entitas Anak pada saat ini dan besar kemungkinan di masa yang akan datang
juga, diperoleh dari kegiatan penyediaan air minum di Indonesia.
Selain daripada faktor operasional pengelolaan air, faktor lainnya seperti dinamika kondisi politik, sosial dan ekonomi
juga berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis Perseroan. Berikut merupakan beberapa risiko terkait dengan
perekonomian Indonesia yang berdampak material terhadap bisnis Perseroan meliputi:
ketidakpastian politik, sosial dan ekonomi;
volatilitas nilai tukar mata uang rupiah dengan mata uang negara lain;
kondisi keamanan yang tidak kondusif seperti huru-hara;
intervensi kebijakan pemerintah khususnya pada bidang Sistem Pengelolaan Air Minum;
perubahan peraturan, perpajakan dan struktur hukum lainnya.
Perseroan mungkin tidak dapat memprediksi risiko-risiko sebagaimana disebutkan di atas yang dari waktu ke waktu
dapat mengalami perubahan drastis. Apabila salah satu risiko yang disebut di atas terjadi, hal tersebut dapat
berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek
Perseroan.
3. Risiko adanya tuntutan atau gugatan hukum
Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan tidak terlepas dari adanya risiko gugatan hukum. Gugatan hukum
yang dihadapi antara lain gugatan hukum dari PDAM maupun entitas pemerintah lainnya karena pelanggaran
kesepakatan dalam PKS SPAM oleh Entitas Anak, atau gugatan hukum dapat berasal dari pelanggan, pemasok,
kreditur, instansi pemerintah, maupun masyarakat sekitar lokasi proyek.
D. RISIKO INVESTASI DENGAN TERKAIT OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH PERSEROAN
- Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Wakalah ini antara lain dikarenakan tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah biasanya sebagai investasi
jangka panjang.
- Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi / Pendapatan
Imbal Hasil Sukuk Wakalah serta Pokok Obligasi / Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah pada waktu yang telah
ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah yang merupakan dampak dari
memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan yang disebabkan oleh faktor-faktor yang berada di luar
kendali Perseroan dan Entitas Anak.
MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN
SELURUH RISIKO MATERIAL DAN RISIKO-RISIKO TERSEBUT DI ATAS ADALAH RISIKO YANG DIHADAPI OLEH
PERSEROAN DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA DAN PERSEROAN TELAH MELAKUKAN
PEMANTAUAN ATAS RISIKO-RISIKO YANG DIHADAPI SERTA MELAKUKAN UPAYA-UPAYA PENANGANAN
RISIKO.
85
Page 122
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, manajemen Grup berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian dan
transaksi penting di luar yang telah diungkapkan pada laporan keuangan konsolidasian yang diterbitkan kembali, yang telah
terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 12 Juni 2026, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus
ini, yang dapat berdampak material terhadap posisi keuangan konsolidasian dan hasil usaha konsolidasian Grup.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang terdapat di bagian lain prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Grup sesuai dengan SAK Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali
No. 01053/2.1457/AU.1/10/1782-2/1/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dedy Lesmana, S.E., CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1782).
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0038328.AH.01.02. Tahun 2026 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Moya Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2026 dengan
Nomor Pendaftaran 4026061531230408 telah sesuai dengan persyaratan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
86
Page 123
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Moya Indonesia (“Perseroan”) berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
PT Moya Indonesia No. 37 tanggal 24 Januari 2011 dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S,H., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan No. AHU-05491.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0008936.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 59 tanggal 24 Juli 2012, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 26230 (“Akta Pendirian
Perseroan”).
Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan ialah berusaha dalam bidang jasa
konsultasi manajemen bisnis.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha, yaitu jasa
konsultasi manajemen bisnis.
Struktur permodalan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp2.261.250.000,00 (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta dua ratus
lima puluh ribu Rupiah) atau US$250.000,- (dua ratus lima puluh ribu dollar
Amerika Serikat), terbagi atas 250 (dua ratus lima puluh) saham, masing-
masing saham bernilai nominal Rp9.045.000,00 (sembilan juta empat puluh
lima ribu Rupiah) atau US$1000,- (seribu dollar Amerika Serikat).
Modal Ditempatkan : Rp904.500.000,00 (sembilan ratus empat juta lima ratus ribu Rupiah) atau
US$100.000,- (seratus ribu dollar Amerika Serikat) terdiri atas 100 (seratus)
saham.
Modal Disetor : Rp904.500.000,00 (sembilan ratus empat juta lima ratus ribu Rupiah) atau
US$100.000,- (seratus ribu dollar Amerika Serikat).
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan struktur permodalan di atas adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Saham (Rp) Persentase
Keterangan
Saham @ Rp9.045.000,00 (%)
Modal Dasar 250 2.261.250.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Moya Dayen Limited 99 895.455.000,00 99,00
2. Simon A. Melhem 1 9.045.000,00 1,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 100 904.500.000,00 100,00
Saham Dalam Portepel 150 1.356.750.000,00
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, setoran modal telah diambil bagian dan setor penuh dengan uang tunai melalui
kas Perseroan oleh masing-masing pemegang dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp904.500.000,00 (sembilan
ratus empat juta lima ratus ribu Rupiah).
Perseroan berkedudukan di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 4 Suite 410B Jl. HR.Rasuna Said Kav. 62 Karet, Setiabudi
Jakarta Selatan 12920, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia.
B. ANGGARAN DASAR SERTA KEJADIAN PENTING PERSEROAN
Anggaran dasar sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan
dan sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan:
87
Page 124
1) Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan
Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Moya Indonesia No. 06 tanggal 12 Februari 2026
yang dibuat di hadapan Sutra Oktaviani, S.H., M.Kn Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, perubahan anggaran
dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum sesuai dengan Surat
No. AHU-AH.01.03-0058578 tanggal 23 Februari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0038989.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Februari 2026 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 016 tanggal 24 Februari 2026, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 004802 (“Akta
Perseroan No. 06/2026”).
Berdasarkan Akta Perseroan No. 06/2026, Rapat umum pemegang saham menyetujui (i) perubahan dan
penambahan ketentuan baru dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 anggaran dasar
Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik dan (ii) menyatakan kembali secara keseluruhan anggaran dasar Perseroan.
2) Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Moya Indonesia Nomor 14
tanggal 12 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Sutra Oktaviani, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan perubahan
anggaran dasar telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan No. AHU-0038328.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026, perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0168318
tanggal 15 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130054.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal
15 Juni 2026 (“Akta Perseroan No. 14/2026”).
Berdasarkan Akta No. 14/2026, Rapat umum pemegang saham menyetujui (i) melakukan transaksi berupa konversi
uang muka setoran modal yang telah disetorkan oleh PT Moya Indonesia Holdings (“MIH”) dan PT Aetra Air Jakarta
(“AAJ”) menjadi setoran modal saham dalam Perseroan sehingga MIH akan menambahkan porsi kepemilikan
sahamnya dalam Perseroan dan AAJ akan menjadi pemegang saham baru dalam Perseroan, (ii) melakukan
pengklasifikasian saham dengan terbagi menjadi Saham Seri A dan Saham Seri B, (iii) peningkatan modal dasar
Perseroan dari semula berjumlah Rp488.638.035.000,00 (empat ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus tiga
puluh delapan juta tiga puluh lima ribu Rupiah) terbagi atas 54.023 (lima puluh empat ribu dua puluh tiga) lembar
saham menjadi sejumlah Rp5.688.638.035.000,00 (lima triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus
tiga puluh delapan juta tiga puluh lima ribu Rupiah) terbagi atas dua seri saham yaitu Saham Seri A sebesar 54.023
(lima puluh empat ribu dua puluh tiga) dan Saham Seri B sebesar 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham dengan nilai
nominal untuk Saham Seri A Rp9.045.000,00 (sembilan juta empat puluh lima ribu Rupiah) dan Saham Seri B sebesar
Rp104.000.000,00 (seratus empat juta Rupiah), (iv) peningkatan modal ditempatkan dan disetor semula sejumlah
32.326 (tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp
292.388.670.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh
ribu Rupiah) menjadi (i) Saham Seri A sebesar 32.326 (tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam) saham dengan
nilai nominal seluruhnya Rp292.388.670.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh delapan
juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) dan (ii) Saham Seri B sebesar 21.870 (dua puluh satu ribu delapan ratus
tujuh puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp2.274.480.000.000,00 (dua triliun dua ratus tujuh puluh empat
miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah, dan (v) perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2).
Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan berikut dengan setiap perubahan-perubahannya
sebagaimana dimaksud pada Akta Perseroan No.06/2026 dan Akta Perseroan No. 14/2026 untuk selanjutnya disebut
”Anggaran Dasar Perseroan”.
Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Namun demikian, terhadap Akta No. 14/2026 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU PT, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum. Sepanjang Akta No. 14/2026 belum diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara maka Akta No. 14/2026 belum mengikat pihak ketiga, dengan demikian perubahan anggaran dasar tersebut
hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha sejak pendirian Perseroan adalah sebagai berikut:
Tahun Keterangan
2011 - Januari, Perseroan berdiri pada tanggal 24 Januari 2011 dengan kegiatan usaha dibidang jasa
konsultasi manajemen.
88
Page 125
- Agustus, Perseroan dan PT Bekasi Putera Jaya (konsorsium) menandatangani Perjanjian Design,
Up Grade, Up Rate, Bangun, kelola, Serah Unit Produksi dengan PDAM Kabupaten Bekasi.
2012 - Maret,
a. Perseroan mendirikan PT Moya Bekasi Jaya pada tanggal 5 Maret 2012 dengan kegiatan usaha
dibidang pengusahaan air minum.
b. PT Moya Bekasi Jaya menandatangani Akta pengalihan Hak dan Kewajiban dengan Perseroan
dan PT Bekasi Putera Jaya (konsorsium) dalam hal Perjanjian Design, Up Grade, Up Rate,
Bangun, kelola, Serah Unit Produksi dengan PDAM Kabupaten Bekasi.
- Juli, Perseroan mendirikan PT Moya Tangerang pada tanggal 30 Juli 2012 dengan kegiatan usaha
dibidang pengusahaan air minum.
- Oktober, PT Moya Tangerang menandatangani Perjanjian Kerja sama Penyediaan Air Curah di
Wilayah Kota Tangerang dengan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang.
2013 Juli, Perseroan mendirikan PT Moya Makasar pada tanggal 19 Juli 2013 dengan kegiatan usaha di
bidang penampungan, penjernihan dan penyaluran air bersih.
2015 Tamaris Infrastructure Pte.Ltd menjadi Pemegang Saham Moya Holdings Asia Limited
2020 - Oktober, Perseroan melakukan penambahan kegiatan usaha Perseroan yaitu Pengelolaan Air.
- Perseroan menandatangani Perjanjian Kerja sama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan
selama masa transisi.
2021 Mulai beroperasinya secara komersial Instalasi Pengolahan Air (IPA) 7 milik MT
2022 - Juli
a. Perseroan mendirikan PT Air Batam Hulu dan PT Air Batam Hilir pada tanggal 25 Juli 2022
dengan kegiatan usaha dibidang penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum.
b. PT Air Batam Hulu dan PT Air Batam Hilir masing-masing menandatangani Perjanjian Kerja sama
Penyelengaraan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum Batam dengan Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
- Oktober
a. Perseroan mendirikan PT Air Bersih Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2022 dengan kegiatan
usaha dibidang penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum.
b. Perseroan, PT Air Bersih Jakarta dan PAM Jaya menandatangani Perjanjian Kerja Sama Induk
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Ekisting dan
Penyediaan Aset Baru Dengan Skema Pembiayaan Bundling, Perjanjian Kerja Sama untuk
Penyediaan Aset Baru Sistem Penyediaan Air Minum dengan Skema Pembiayaan Bundling,
Perjanjian Kerja Sama untuk Optimalisasi Aset Eksisting Penyediaan Air Minum dengan Skema
Pembiayaan Bundling.
2023 Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Senior Yang Dijamin dengan kreditur sindikasi untuk PT Air
Bersih Jakarta.
2024 - Juni, Perseroan mendirikan PT Air Bandung Timur pada tanggal 21 Juni 2024 dengan kegiatan usaha
dibidang penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum.
- Juli, PT Air Bandung Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama Bangun Serah Unit Distribusi
Baru Sistem Penyediaan Air Minum, Perjanjian Dana Talangan, Perjanjian Kerja Sama Bangun,
Rehabilitasi, Peningkatan, Guna, Serah (Build, Rehabilitate, Uprate, Operate, Transfer) Sarana dan
Prasana Penyediaan Air Minum Curah dengan PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung.
2025 April, Mulai beroperasinya secara komersial IPA Buaran 3 milik ABJ
Mei, Perseroan melakukan penambahan kegiatan usaha Perseroan yaitu KBLI 64200 Aktivitas
Perusahaan Holding.
2026 Januari, Perseroan mengakuisisi PT Aetra Air Tangerang dan PT Air Semarang Barat.
Sumber: Perseroan
C. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir telah terjadi perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam akta sebagai berikut:
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Perseroan No. 14/2026. Rapat Umum Pemegang Saham perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
a. Menyetujui transaksi berupa konversi uang muka setoran modal yang telah disetorkan oleh PT Moya Indonesia
Holdings (“MIH”) dan PT Aetra Air Jakarta (“AAJ”) menjadi setoran modal saham dalam Perseroan sehingga MIH
akan menambahkan porsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan dan AAJ akan menjadi pemegang saham baru
dalam Perseroan.
89
Page 126
b. Menyetujui bersamaan dengan RUPS, PT Tamaris Prima Energi (“TPE”) melepaskan haknya untuk turut serta dalam
penerbitan saham baru.
c. Menyetujui Perseroan untuk melakukan pengklasifikasian saham dengan terbagi menjadi Saham Seri A dan Saham
Seri B.
d. Menyetujui Perseroan untuk menerbitkan Saham Seri B baru dengan jumlah nominal sebesar Rp2.274.480.000.000,-
(dua triliun dua ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah).
e. Menyetujui melakukan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.
f. Menyetujui perubahan susunan pemegang saham Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta Perseroan No. 14/2026
menjadi sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp5.688.638.035.000,00 (lima triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus
tiga puluh delapan juta tiga puluh lima ribu Rupiah) yang terbagi atas dua seri saham, yaitu
Saham Seri A sebesar 54.023 (lima puluh empat ribu dua puluh tiga) dan Saham Seri B
sebesar 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal untuk Saham Seri A
Rp9.045.000,00 (sembilan juta empat puluh lima ribu Rupiah) dan Saham Seri B sebesar
Rp104.000.000,00 (seratus empat juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp2.566.868.670.000,00 (dua triliun lima ratus enam puluh enam miliar delapan ratus enam
puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) terdiri atas 54.196 (lima puluh empat
ribu seratus sembilan puluh enam) lembar saham, yang terdiri dari:
- 32.326 (tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam) saham Seri A dengan bernilai
nominal seluruhnya Rp292.388.670.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar tiga
ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah), masing-masing
saham bernilai nominal sebesar Rp9.045.000,00 (sembilan juta empat puluh lima ribu
Rupiah).
- 21.870 (dua puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh) saham Seri B dengan bernilai
nominal seluruhnya Rp2.274.480.000.000,00 (dua triliun dua ratus tujuh puluh empat
miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah), masing-masing saham bernilai nominal
sebesar Rp104.000.000,00 (seratus empat juta Rupiah).
Modal Disetor : Rp2.566.868.670.000,00 (dua triliun lima ratus enam puluh enam miliar delapan ratus enam
puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah).
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan struktur permodalan di atas adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Seri A Rp9.045.000,00 per saham
Nilai Nominal Seri B Rp104.000.000,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham (lembar) Nilai Nominal (Rp) (%)
Seri A Seri B Seri A Seri B
Modal Dasar 54.023 50.000 488.638.035.000 5.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. 30.709 6.678 277.762.905.000 694.512.000.000 69
PT Tamaris Prima Energi 1.617 - 14.625.765.000 - 3
PT Aetra Air Jakarta - 15.192 - 1.579.968.000.000 28
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal 100
32.326 21.870 292.388.670.000 2.274.480.000.000
Disetor
Saham Portepel 21.697 28.130 196.249.365.000 2.925.520.000.000
Terdapat tambahan setoran modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp2.566.868.670.000,00 (dua triliun lima ratus enam
puluh enam miliar delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) terdiri atas 54.196 (lima
puluh empat ribu seratus sembilan puluh enam) lembar saham, diambil bagian serta disetor oleh para pemegang saham
Perseroan dilakukan dengan cara mengkonversi uang muka setoran modal yang telah disetor oleh para pemegang saham
berdasarkan perjanjian konversi setoran modal sesuai dengan porsinya masing-masing, yaitu sebagai berikut:
a. Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. (MIH) sebesar Rp694.512.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat miliar
lima ratus dua belas juta Rupiah) dengan nilai nominal saham sebesar Rp104.000.000,00 (seratus empat juta Rupiah)
sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Konversi Setoran Modal antara MIH dan Perseroan tanggal 11 Juni 2026
yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara MIH dan Perseroan.
b. PT Aetra Air Jakarta (AAJ) sebesar Rp1.579.968.000.000,00 (satu triliun lima ratus tujuh puluh sembilan miliar
sembilan ratus enam puluh delapan juta Rupiah) dengan nilai nominal saham sebesar Rp104.000.000,00 (seratus
90
Page 127
empat juta Rupiah) sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Konversi Setoran Modal tanggal 11 Juni 2026 yang
dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara AAJ, Perseroan, PT Tamaris Prima Energi, dan MIH.
D. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Izin-izin penting sehubungan dengan kegiatan usaha yang telah dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak, diantaranya
sebagai berikut:
Perseroan
Pada tanggal Prospektus ini, perizinan penting dan material yang diperoleh Perseroan guna mendukung kegiatan usaha
Perseroan sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-PERIZINAN
BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS-RBA”)
Perseroan telah memperoleh perizinan dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. OSS-RBA, yaitu sebagai berikut:
1.1. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA dengan Nomor 8120112002337, yang diterbitkan pada tanggal 23 Oktober
2018 oleh Menteri Investasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, dengan
perubahan ke-1 tanggal 6 Mei 2025. Perseroan beralamat kantor di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 4, Suite
410B, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said Kaveling 62, Setiabudi, Jakarta Selatan.
NIB berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha dan
berlaku sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan
sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(WLKP).
Tabel kegiatan usaha yang memiliki perizinan berusaha yang berlaku efektif, yaitu sebagai berikut:
Kode Tingkat
No. Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
KBLI Risiko
1. 36001.2 Penampungan, Batam Center Square, Menengah - Surat Izin Usaha
Penjernihan dan Blok D Nomor 2, Tinggi Perdagangan (SIUP)
Penyaluran Air Desa/Kelurahan Teluk NIB No.
Minum Tering, Kecamatan 8120112002337 atas
nama Perseroan
Batam Kota, Kota untuk Kode KBLI
Batam, Provinsi 70209 dan KBLI
Kepulauan Riau 36001 diterbitkan
tanggal 26 Oktober
2020 dengan
perubahan ke-7
tanggal 5 November
2020 yang
dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik
Indonesia c.q.
Lembaga pengelola
dan Penyelenggara
OSS.
- Sertifikat Standar No.
81201120023370001
atas nama Perseroan
dengan Kode KBLI
36001 yang
diterbitkan tanggal 6
November 2020 oleh
Menteri
Perdagangan/Menteri
Investasi dan
Hilirisasi/Kepala
91
Page 128
Kode Tingkat
No. Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
KBLI Risiko
Badan Koordinasi
Penanaman Modal
c.q. Lembaga
Pengelola dan
Penyelenggara OSS
2. 70209 Aktivitas Konsultasi Gedung Setiabudi Rendah Nomor Induk Berusaha
Manajemen Atrium, Lantai 4, Suite 8120112002337 atas
Lainnya 410B, Jalan H.R. nama Perseroan yang
Rasuna Said, Kavling diterbitkan pada tanggal
23 Oktober 2018,
62, Desa/Kelurahan dengan perubahan ke-1
Karet, Kecamatan tanggal 6 Mei 2025
Setiabudi, Kota
Administrasi
Tabel kegiatan usaha perizinan berusaha berbasis risiko, yaitu sebagai berikut:
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Keterangan
1. 64200 Aktivitas Gedung Setiabudi Rendah NIB Terbit -
(Pendukung) Perusahaan Atrium, Lantai 4,
Holding Suite 410B, Jalan
H.R. Rasuna
Said, Kavling 62,
Desa/Kelurahan
Karet, Kecamatan
Setiabudi, Kota
Administrasi
Kode Pos: 12920
NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
pengenal impor;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
1.2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan NIB No. 8120112002337 atas nama Perseroan untuk Kode
KBLI 70209 dan KBLI 36001 diterbitkan tanggal 26 Oktober 2020 dengan perubahan ke-7 tanggal 5 November
2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga pengelola dan Penyelenggara
OSS, berlaku selama kegiatan usaha Perseroan berlangsung.
1.3. Sertifikat Standar No. 81201120023370001 atas nama Perseroan dengan Kode KBLI 36001 yang diterbitkan
tanggal 6 November 2020 oleh Menteri Perdagangan/ Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal c.q. Lembaga pengelola dan Penyelenggara OSS, berlaku selama kegiatan
usaha Perseroan berlangsung.
1.4. Sertifikat Standar No. 81201120023370002 atas nama Perseroan dengan Kode KBLI 70209 yang diterbitkan
tanggal 6 November 2020 oleh Menteri Perdagangan/ Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal c.q. Lembaga pengelola dan Penyelenggara OSS, berlaku selama kegiatan
usaha Perseroan berlangsung.
1.5. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atas nama
Perseroan diterbitkan tanggal 23 Oktober 2018, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
Lembaga pengelola dan Penyelenggara OSS.
92
Page 129
1.6. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) untuk Kegiatan Berusaha No.
10022610113174038 atas nama Perseroan dengan Kode KBLI 64200 yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025
oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional/Menteri Investasi dan
Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal c.q. Lembaga pengelola dan Penyelenggara OSS,
berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan apabila masa berlaku sudah habis maka
jangka waktu KKKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah, dengan kewajiban mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Perseroan telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yaitu
sebagai berikut:
2.1. Surat Keterangan Terdaftar No. S-1277/KT/WPJ.04/KP.0103/2017 atas nama Perseroan yang telah terdaftar
sejak tanggal 17 Mei 2017, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta
Selatan I KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, berlaku selama kegiatan usaha Perseroan berlangsung,
dengan kewajiban perpajakan antara lain:
a. Melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sendiri dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh
sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan sesuai dengan Undang-Undang PPh;
b. Melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam hal Wajib Pajak diwajibkan melakukan
pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan Undang-Undang PPh;
c. melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan melakukan. pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dalam hal melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN
dan PPnBM;
d. melakukan pemungutan PPN dan/atau PPnBM, dalam hal Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Wajib
Pajak Badan ditunjuk sebagai Pemungut sesuai dengan Undang-Undang PPN dan PPnBM;
e. melakukan pembayaran PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dan pemanfaatan di dalam Daerah
Pabean atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang
dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang PPN dan PPnBM; dan/atau
f. melakukan pembayaran PBB atas objek pajak PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB
Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas
Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara dan PBB Sektor Lainnya sesuai dengan Undang-
Undang PBB.
Selain kewajiban perpajakan di atas, Wajib Pajak juga memiliki hak perpajakan sesuai peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan yang berlaku
2.2. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-250PKP/WPJ.04/KP.0103/2017 atas nama Perseroan yang
telah dikukuhkan terhitung sejak tanggal 13 Februari 2012, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, berlaku selama kegiatan usaha
Perseroan berlangsung.
2.3. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 0031.3368.4506.3000 atas nama Perseroan terdaftar sejak tanggal 11 Maret
2011 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak KPP Madya Dua Jakarta Selatan I, berlaku selama
kegiatan usaha Perseroan berlangsung.
3. BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
3.1. Pendaftaran Penanaman Modal No. 00111/1/PPM/PMA/2011 atas nama Perseroan tanggal 13 Januari 2011
yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan
usaha.
3.2. Izin Usaha Perusahaan Penanaman Modal Asing No. 514/1/IU/I/PMA/PERDAGANGAN/2011 atas nama
Perseroan tanggal 28 Juli 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Izin
Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing No. 1796/1/IP-PB/PMA/2015 atas nama Perseroan tanggal 16
Juni 2015, yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, berlaku selama menjalankan kegiatan
usaha dan mewajibkan perusahaan untuk mentaati ketentuan sebagai berikut:
a. Melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Menyampaikan laporan berkala kegiatan penanaman modal (LKPM) setiap 6 (enam) bulan sekali
(semester) kepada:
93
Page 130
i. Walikota Jakarta Selatan;
ii. Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Provinsi DKI Jakarta;
iii. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM.
Perseroan telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan
yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara
OSS, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal. Perseroan telah
memenuhi seluruh kewajiban perizinan sebagaimana dipersyaratkan oleh masing-masing instansi berwenang yang
relevan, sehingga tidak terdapat kewajiban tambahan lain yang perlu dipenuhi oleh Perseroan. Perizinan yang dimiliki
Perseroan untuk melaksanakan kegiatan di bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, Pengelolaan Air (Treatment
Air), dan Aktivitas Perusahaan Holding sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta seluruh perizinan yang dimiliki
merupakan milik Perseroan dan masih berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini.
AAT
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-PERIZINAN
BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)
AAT telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (“NIB OSS-RBA”) No. 812010782309 atas nama AAT, yang diterbitkan pada
tanggal 30 Agustus 2018 dan dicetak pada tanggal 23 Agustus 2022 yang berlaku selama AAT melaksanakan
kegiatan usahanya. NIB OSS-RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025
berlaku juga sebagai:
i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
pengenal impor;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Tabel berikut ini memuat daftar bidang usaha AAT untuk Tabel kegiatan Usaha yang Memiliki Perizinan Berusaha
yang Berlaku Efektif sebelum implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
Kode Klasifikasi Perizinan
No. Judul KBLI Lokasi Usaha
KBLI Risiko Berusaha
1. 36001 Penampungan, Gedung Setiabudi Atrium Lt. 4 Menengah Tinggi -NIB
Penjernihan Unit 410, Jl. HR Rasuna Said -Izin Usaha
dan Penyaluran Kav. 62, Desa/Kelurahan Karet (Pemberian Izin
Air Minum Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Penggunaan Air
Adm. Jakarta Selatan, Provinsi Dari Sungai
DKI Jakarta Cisadane
Kode Pos: 12920 Kepada Aetra Air
Tangerang)
b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. 06062310213603073 yang
diterbitkan tanggal 5 Juni 2023, berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan, untuk Lokasi
Pembangunan Reservoir 1.000 m3 di dalam Instalasi Pengolahan air Sepatan Eksisting.
c. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. 16062310213603173 yang
diterbitkan tanggal 15 Juni 2023 yang berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan, untuk
Lokasi Kampung Cibadak, Bojong, Cikupa.
d. Izin Komersial/Operasional atas Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah
B3) untuk Penghasil yang dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2018 dan diterbitkan tanggal 26 Maret 2019, atas
nama AAT, yang berlaku sepanjang AAT menjalankan kegiatan usahanya.
94
Page 131
e. Izin Usaha berupa Izin Lingkungan yang dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2018 atas nama AAT yang berlaku
sepanjang AAT menjalankan kegiatan usahanya, dengan lampiran Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Banten No. 902/Kep.256-DELH/DLHK/VIII/2018 tentang Pengesahan
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Kegiatan Penyediaan dan Pelayanan Air Minum Yang Berlokasi di Jl. Raya
STPI (PLP) Curug No. 27 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Oleh PT Aetra Air Tangerang
tanggal 20 Agustus 2018.
f. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan
Sendiri PB-UMKU No.812010782300900010003 yang diterbitkan tanggal 22 November 2023 yang berlaku
selama 5 tahun.
2. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
AAT telah memperoleh perijinan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 02.839.142.3-451.000 tanggal 20 Agustus 2008 atas nama AAT, yang diterbitkan
oleh KPP Madya Dua Tangerang, yang berlaku selama kegiatan usaha AAT berlangsung.
b. Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00215/WPJ.08/KP.1103/2015 tanggal 28 Oktober 2015 atas nama AAT,
yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Banten Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Cikupa, berlaku selama kegiatan usaha AAT berlangsung.
c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00216/WPJ.08/KP.1103/2015 atas nama AAT yang telah
dikukuhkan terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2015, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor
Wilayah DJP Banten Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikupa, berlaku selama kegiatan usaha AAT berlangsung.
3. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
AAT telah memperoleh perizinan dari Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 474/KPTS/M/Izin-SDA/2025 tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya
Air tanggal 17 Januari 2025, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
4. PEMERINTAH DAERAH
AAT telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam:
a. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten No. 902/Kep.075-DLHK/III/2024
tentang Perubahan Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Kegiatan
Operasional Penyediaan dan Pelayanan Air Minum di Kawasan Industri Karet Jaya Jalan Karet 3 Desa Karet
Kecamatan Sepatan Kecamatan Sepatan Timur Kecamatan Pasar Kemis Kecamatan Cikupa Kecamatan Sindang
Jaya Kecamatan Sukamulya Kecamatan Balaraja Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Dan Jalan K.S.
Tubun No. 1 Kelurahan Koang Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang provinsi Banten Oleh PT Aetra Air
Tangerang tanggal 5 Maret 2024.
b. Izin Ijin Mendirikan Bangunan No. 503/99-IMB/BPMPPT/2014 tanggal 22 Mei 2014 untuk pendirian bangunan
pada Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hyrdo (PLTM), diterbitkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lebak, berlaku selama bangunan tidak diubah fungsinya dan ditambah
dari ukuran yang tertera dalam surat izin.
c. Izin Mendirikan Bangunan No. 671.33/Kep-1494/BPPT/IMB/2010 tanggal 14 Desember 2010 untuk galian Pipa
Air Bersih, diterbitkan oleh Walikota Tangerang.
d. Izin Mendirikan Bangunan No. 694.2/Kep-40/BPPT/IMB/2011 tanggal 6 Januari 2011 untuk mendirikan bangunan
Rumah Pompa Air, diterbitkan oleh Walikota Tangerang.
e. Izin Mendirikan Bangunan No. 644.4/403-BP2T/2012 tanggal 13 September 2012 untuk Bangunan Kantor dan
Gudang (Head Office), diterbitkan oleh Bupati Tangerang.
95
Page 132
f. Izin Mendirikan Bangunan No. 645/819-DPMPTSP/2021 tanggal 30 Juli 2021 untuk bangunan Penambahan
Bangunan Pos Satpam pada Kantor Distribusi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum, diterbitkan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Tangerang.
g. Ijin Mendirikan Bangunan (Untuk Perusahaan Kawasan Industri / Perusahaan Industri) No. 647/405-BP2T/2010
tanggal 27 April 2010 untuk Kantor & Industri (Instalasi Pengolahan Air), diterbitkan oleh Bupati Tangerang.
h. Ijin Mendirikan Bangunan (Perusahaan Industri) No. 647/1596-BP2T/2011 tanggal 30 Desember 2011 untuk
mendirikan bangunan Reservoir Air Minum / Rumah Pompa Tekan, diterbitkan oleh Bupati Tangerang.
i. Izin Mendirikan Bangunan No. 647/850-BPMPTSP/2016 tanggal 21 November 2016 untuk mendirikan Fasilitas
Pengolahan Air Bersih Kolam Pengeringan Lumpur, diterbitkan oleh Bupati Tangerang.
j. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-360318-20062024-001 tanggal 20 Juni 2024 untuk mendirikan
bangunan Gedung Baru, diterbitkan oleh Bupati Tangerang.
k. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-360316-16052024-001 tanggal 16 Mei 2024 untuk mendirikan
Bangunan Gedung Baru, diterbitkan oleh Bupati Tangerang.
l. Surat Keterangan Tangki Timbun No. 566/1541.01-DTKT/K3-PUBT/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025, yang
dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, untuk Tangki Timbun, yang
berlaku sampai pemeriksaan paling lambat 2 (dua) tahun dan pengujian paling lambat 5 (lima) tahun.
m. Surat Keterangan Instalasi Penyalur Petir No. 566/1542.01-DTKT/K3/IPP/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025,
yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, untuk Elektrostatis,
yang berlaku sampai pemeriksaan dan pengujian pada Oktober 2027.
n. Surat Keterangan Instalasi Penyalur Petir No. 566/1543.01-DTKT/K3/IPP/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025,
yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, untuk Instalasi Penyalur
Petir, yang berlaku sampai pemeriksaan dan pengujian pada Oktober 2027.
o. Surat Keterangan Pesawat Tenaga dan Produksi No. 566/1545.03-DTKT/K3-PTP/XII/2025 tanggal 29 Desember
2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, untuk Motor
Diesel, yang berlaku sampai pemeriksaan dan pengujian pada Oktober 2026.
p. Surat Keterangan Pesawat Angkat dan Angkut No. 566/3280.03-DTKT/K3-PAA/II/2026 tanggal 6 Februari 2026,
yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, untuk Electric Chain
Hoist No. Seri 23-2010000558, yang berlaku sampai pemeriksaan dan pengujian pada 28 November 2026.
q. Surat Keterangan Pesawat Angkat dan Angkut No. 566/3281.03-DTKT/K3-PAA/II/2026 tanggal 6 Februari 2026,
yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, untuk Electric Chain
Hoist No. Seri 830554, yang berlaku sampai pemeriksaan dan pengujian pada 28 November 2026.
r. Surat Keterangan Pesawat Angkat dan Angkut No. 566/3283.03-DTKT/K3-PAA/2026 tanggal 6 Februari 2026,
yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, untuk Jib Crane No.
Seri 830552, yang berlaku sampai pemeriksaan dan pengujian pada 28 November 2026.
5. BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
AAT telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
dalam:
a. Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal No. KO/A.8/2016 tanggal 11 Januari 2016 perihal Penjelasan
Mengenai Kegiatan Pengusahaan Air Minum. Dalam Surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
i. Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan Pera) RI No. 22/PRT/M/2014
tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Usaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal, perizinan
yang didelegasikan salah satunya adalah Izin Penanaman Modal Pada Bidang Usaha Pengusahaan Air
Minum.
96
Page 133
ii. Sesuai hasil rapat dengan Kementerian PU dan Pera bahwa Izin Penanaman Modal Pada Bidang Usaha
Pengusahaan Air Minum mengupakan Izin Prinsip.
iii. Izin Usaha terkait kegiatan yang dilakukan AAT sudah tidak didelegasikan lagi ke PTSP Pusat sehingga untuk
itu PTSP Pusat tidak bisa untuk memproses/mengeluarkan Izin Usaha terkait bidang usaha tersebut.
iv. Sesuai penjelasan dari Kementerian PU dan Pera, terkait kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan sepanjang
perusahaan sudah mempunyai Izin Prinsip, SIPA, perjanjian kerja sama dengan PDAM dan izin-izin
Pemerintah Daerah setempat, hal tersebut sudah merupakan Izin Operasional untuk kegiatan yang dimaksud.
6. LEMBAGA SERTIFIKASI
AAT telah memperoleh sertifikat dari lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:
a. Sertifikat Laik Operasi No. P2WJ.703.8.3603.JA40.21 dengan No. Registrasi L212448854773 yang dikeluarkan
tanggal 27 Desember 2021 oleh Kantor Pelayanan Wilayah Banten Area Cikupa Lembaga Inspeksi Teknik
Tegangan Rendah PT Intek Electrial Indonesia yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2036.
b. Sertifikat Laik Operasi No. 0PE.0.S.09.307.3602.25 dengan No. Registrasi 0PK.1.A25 yang dikeluarkan tanggal
13 Januari 2025 oleh PT Energy Solusi Electrindo yang berlaku sampai dengan 13 Januari 2030.
c. Sertifikat Laik Operasi No. LD6.0.S.09.307.3603.24 dengan No. Registrasi LF7.1.L24 yang dikeluarkan tanggal
30 Desember 2024 oleh PT Energi Solusi Electrindo yang berlaku sampai dengan 30 Desember 2029.
d. Sertifikat Laik Operasi No. 6585.0.P.5.427.3603.K22 dengan No. Registrasi K225658521333 yang dikeluarkan
tanggal 7 November 2022 oleh Unit Pelayanan Tangerang Kantor Pelayanan Wilayah Banten PT Serkolinas Aman
Nusantara yang berlaku sampai dengan 7 November 2037.
e. Sertifikat Laik Operasi No. 2342.0.P.I.428.3603.L23 dengan No. Registrasi L23I234220919 yang dikeluarkan
tanggal 4 Desember 2023 oleh Unit Pelayanan Area Tangerang Kantor Pelayanan Banten PT Sertifikat Instalasi
Andalan Perdana yang berlaku sampai dengan 4 Desember 2038.
f. Sertifikat Laik Operasi No. G5Q.0.S.09.307.3671.23 dengan No. Registrasi G6F.1.L23 yang dikeluarkan tanggal
27 Desember 2023 oleh PT Energi Solusi Electrindo yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2028.
g. Sertifikat Laik Operasi No. 2419.0.P.D.428.3603.C22 dengan No. Registrasi 2419.D.C22 yang dikeluarkan
tanggal 10 Maret 2022 oleh Unit Pelayanan UP3 Teluk Naga Kantor Wilayah Banten PT Pemeriksa Instalasi Listrik
Nasional yang berlaku sampai dengan 10 Maret 2027.
h. Sertifikat Laik Operasi No. 4507.0.P.B.429.3603.I124 dengan No. Registrasi I24B450751755 yang dikeluarkan
tanggal 5 September 2024 oleh Area Pelayanan Tangerang Kantor Pelayanan Wilayah Banten PT Sertifikasi
Pelanggan Listrik Nusantara yang berlaku sampai dengan 5 September 2039.
Seluruh perizinan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha AAT merupakan milik AAT dan masih berlaku serta
tidak terdapat kewajiban lebih lanjut yang harus dilakukan oleh AAT, kecuali AAT harus melakukan perpanjangan apabila
izin yang dimiliki oleh AAT akan berakhir. AAT telah memperoleh seluruh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-
pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik
Indonesia, lembaga pengelolaan dan penyelenggara OSS-RBA, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia,
Pemerintah Daerah dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal sesuai dengan realisasi kegiatan usaha AAT.
ABT
Pada tanggal Prospektus ini, ABT telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh oleh
ABT guna mendukung kegiatan usaha ABT sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku adalah sebagai berikut:
1.1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)
ABT telah memperoleh perijinan dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yaitu sebagai berikut:
1.1.1. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (“NIB”) No. 0207240067986 tanggal 2 Juli 2024, atas nama ABT, untuk
97
Page 134
kode KBLI 36001 (Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum), yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, berlaku
selama ABT menjalankan kegiatan usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No.
28 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Berusaha Berbasis Risiko berlaku juga sebagai:
a. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai
angka pengenal impor;
b. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
c. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan
d. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Tabel berikut ini memuat daftar bidang usaha ABT untuk Tabel Kegiatan Usaha yang Memiliki Perizinan
Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja:
Kode Tingkat
Judul KBLI Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
KBLI Risiko
Jenis Status Keterangan
36001 Penampungan, Jl. Raya Pacet Menengah NIB Terbit -
Penjernihan No. 20, Tinggi Sertifikat Belum Lakukan
dan Desa/Kel. Standar Terverifikasi pemenuhan
Penyaluran Air Cikoneng, Kec. standar melalui
Minum Ciparay, Kab. Lakukan oss.go.id paling
Bandung, pemenuhan lambat 90
Provinsi Jawa persyaratan (sembilan
Barat, Kode melalui oss.go.id puluh) hari kerja
Pos: 40381 sebelum waktu
perkiraan mulai
beroperasi/
produksi
1.1.2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. 8120002873019 tanggal 2 Juli 2024, atas nama
ABT untuk kode KBLI 36001 (Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum), yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, berlaku selama ABT menjalankan kegiatan usaha.
Tabel berikut ini memuat daftar bidang usaha, persyaratan dan/atau kewajiban ABT:
Kode Klasifikasi Persyaratan Bukti Lembaga Masa
Judul KBLI
KBLI Risiko dan/atau Kewajiban Pemenuhan Verifikasi Belaku
36001 Penampungan, Menengah Persyaratan: Belum Kementerian Selama
Penjernihan Tinggi Standar penetapan terverifikasi Pekerjaan pelaku
dan usaha penyalur air Umum dan usaha
Penyaluran Air minum Perumahan menjalankan
Minum Rakyat kegiatan
Kewajiban: usaha
- Menyampaikan
Laporan
Kegiatan Usaha
Tahunan Badan
Usaha paling
lambat 1 tahun
setelah
Terbitnya
Sertifikat Usaha
Penyalur Air
Minum.
98
Page 135
Kode Klasifikasi Persyaratan Bukti Lembaga Masa
Judul KBLI
KBLI Risiko dan/atau Kewajiban Pemenuhan Verifikasi Belaku
- Menyampaikan
Laporan Kinerja
Badan Usaha
paling lambat 1
tahun setelah
Terbitnya
Sertifikat Usaha
Penyalur Air
Minum.
- Menyampaikan
Laporan
Keuangan
(termasuk
menyertakan
laporan jumlah
pelanggan
dalam satuan
rumah tangga)
paling lambat 1
tahun setelah
Terbitnya
Sertifikat Usaha
Penyalur Air
Minum.
- Menyiapkan
dokumen
Rencana
Pengamanan
Air Minum dan
Menyampaikan
Laporan
Kualitas Air
paling lambat 1
tahun setelah
Terbitnya
Sertifikat Usaha
Penyalur Air
Minum.
- Menyampaikan
Laporan
Kepuasan
Pelanggan
paling lambat 1
tahun setelah
Terbitnya
Sertifikat Usaha
Penyalur Air
Minum.
- Menyampaikan
Laporan
Penggunaan
Peralatan
Sendiri Maupun
Sewa Paling
Lambat 2 Bulan
setelah
Terbitnya
99
Page 136
Kode Klasifikasi Persyaratan Bukti Lembaga Masa
Judul KBLI
KBLI Risiko dan/atau Kewajiban Pemenuhan Verifikasi Belaku
Sertifikat Usaha
Penyalur Air
Minum.
- Memiliki Kantor dan
Perlengkapann
ya Paling
Lambat 2 Bulan
setelah
Terbitnya
Sertifikat Usaha
Penyalur Air
Minum.
- Menyampaikan
Laporan Sistem
Manajemen Anti
Penyuapan
(SMAP) paling
lambat 3 tahun
setelah
terbitnya
Sertifikat Usaha
Penyalur Air
Minum.
- Menerapkan Sistem
Manajemen
Mutu, setelah 3
tahun setelah
terbitnya
sertifikat usaha
penampung dan
penyalur air
Minum.
*Adapun dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi, berdasarkan Pasal 224 Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dalam hal pelaku
usaha tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang ditetapkan, termasuk
setelah dilakukan verifikasi kembali, Sistem Online Single Submission (OSS) dapat membatalkan Sertifikat
Standar yang belum diverifikasi.
1.1.3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha
No. 02072410113204244 tanggal 1 Juli 2024, atas nama ABT untuk kode KBLI 360001, yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, berlaku selama 3 (tiga)
tahun sejak diterbitkan.
1.2. KEMENTERIAN KEUANGAN
ABT telah memperoleh perijinan dari Kementerian Keuangan yaitu sebagai berikut:
1.2.1. NPWP No. 02072400679860001 tanggal 2 Juli 2024, atas nama ABT, yang diterbitkan oleh Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Malajaya, berlaku selama kegiatan usaha ABT berlangsung.
1.2.2. Surat Keterangan Terdaftar No. S-17077/KT/KPP.091403/2024 tanggal 26 Juni 2024, atas nama ABT, yang
diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP
Jakarta Selatan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya, berlaku selama kegiatan usaha ABT
berlangsung.
100
Page 137
1.2.3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-245/PKP/KPP.091403/2024 tanggal 29 Agustus 2024,
atas nama ABT, yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya, berlaku selama kegiatan usaha
ABT berlangsung.
ABT telah memperoleh izin-izin, persetujan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang
diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS dan Kementerian Keuangan sehubungan
dengan kegiatan dan aktivitas usaha ABT. Sampai dengan tanggal Prospektus, izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan
pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh ABT seluruhnya masih berlaku.
ABHI
Pada tanggal Prospektus ini, ABHI telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh ABHI
guna mendukung kegiatan usaha ABHI sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS RBA”)
ABHI telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) No. 2707220063221 atas nama ABHI yang dikeluarkan pada tanggal 27
Juli 2022 berlaku selama kegiatan usaha ABHI berlangsung. Sesuai ketentuan Pasal 206 ayat (5) jo. Pasal
194 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga
sebagai:
i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan mengenai angka pengenal impor;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran Pelaku Usaha untuk jaminan sosial Kesehatan dan Jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.
Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
Kode Tingkat Perizinan Berusaha
No. Judul KBLI Lokasi Usaha
KBLI Risiko Jenis Legalitas
1. 36001 Penampungan, Gedung B - Menengah NIB Untuk
Penjernihan dan WTP Moya Tinggi Persiapan
Penyaluran Air Muka Kuning, kegiatan
Minum Jalan Letjend usaha
Supapto No. 01, Sertifikat Untuk
Desa/Kelurahan Standar Persiapan
Muka Kuning, belum kegiatan
Kecamatan Sei Terverfikasi* usaha
Beduk, Kota Sertifikat Untuk
Batam, Provinsi Standar operasional
Kepulauan sudah dan/atau
Riau: 29433 Terverfikasi komersial
kegiatan
usaha
*Adapun dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi, berdasarkan Pasal 224 Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dalam hal pelaku usaha tidak
memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang ditetapkan, termasuk setelah dilakukan
verifikasi kembali, Sistem Online Single Submission (OSS) dapat membatalkan Sertifikat Standar yang belum
diverifikasi.
101
Page 138
b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. 15112310212171067
atas nama ABHI dengan Kode KBLI 36001, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Menteri Investasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal yang diterbitkan pada tanggal 14 November 2023, dan berlaku selama 3 tahun
sejak diterbitkan.
c. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. 27072200631310001 atas nama ABHI untuk lokasi
usaha Gedung B - WTP Moya Muka Kuning dengan Kode 360001 - Penampungan, Penjernihan dan
Penyaluran Air Minum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diterbitkan
tanggal 27 Juli 2022 dan berlaku selama kegiatan usaha ABHI berlangsung.
d. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dengan No. NIB
2707220063131 atas nama ABHI dengan Kode KBLI 36001 yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2022, dan
berlaku selama kegiatan usaha ABHI berlangsung.
2. KEMENTERIAN KEUANGAN
ABHI telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam:
a. Surat Keterangan Terdaftar No. S-21222KT/WPJ.34/KP.0403/2022 tanggal 25 Juli 2022 atas nama ABHI,
yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, KPP Pratama Batam Selatan yang berlaku
selama kegiatan usaha ABHI berlangsung.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 60.361.633.5-225.000 atas nama ABHI, yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia KPP Batam Selatan yang berlaku selama kegiatan
usaha ABHI berlangsung.
3. PEMERINTAH DAERAH
ABHI telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Izin
Usaha Kawasan No. 0145/KA-A3/111 atas nama ABHI tanggal 13 Agustus 2022, yang dikeluarkan oleh Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang berlaku selama kegiatan usaha
ABHI berlangsung.
ABHI telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-pernyataan yang
diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga OSS,
Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha ABHI. Sampai dengan
tanggal Prospektus, izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh ABHI
seluruhnya masih berlaku.
ABHU
Pada tanggal Prospektus ini, ABHU telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh
ABHU guna mendukung kegiatan usaha ABHU sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS RBA”)
ABHU telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) No. 2707220063131 atas nama ABHU yang dikeluarkan pada tanggal
27 Juli 2022 berlaku selama kegiatan usaha ABHU berlangsung. Sesuai ketentuan Pasal 206 ayat (5) jo.
Pasal 194 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga
sebagai:
i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
perdagangan mengenai angka pengenal impor;
102
Page 139
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran Pelaku Usaha untuk jaminan sosial Kesehatan dan Jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.
Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
Kode Tingkat Perizinan Berusaha
No. Judul KBLI Lokasi Usaha
KBLI Risiko Jenis Legalitas
1. 36001 Penampungan, Gedung A - Menengah NIB Untuk
Penjernihan dan WTP Moya Tinggi Persiapan
Penyaluran Air Muka Kuning, kegiatan
Minum Jalan Letjend usaha
Supapto No. Sertifikat Untuk
01, Standar Persiapan
Desa/Kelurah belum kegiatan
an Muka Terverfikasi* usaha
Kuning, Kec. Sertifikat Untuk
Sei Beduk, Standar operasional
Kota Batam, sudah dan/atau
Provinsi Terverfikasi komersial
Kepulauan kegiatan
Riau: 29433 usaga
*Adapun dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi, berdasarkan Pasal 224 Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dalam hal pelaku usaha tidak
memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang ditetapkan, termasuk setelah dilakukan
verifikasi kembali, Sistem Online Single Submission (OSS) dapat membatalkan Sertifikat Standar yang belum
diverifikasi.
b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha
No. 15112310212171078 kepada ABHU dengan Kode KBLI 36001, yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia c.q. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Menteri
Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diterbitkan pada 14 November 2023, dan berlaku
selama 3 tahun sejak diterbitkan.
c. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. 27072200632210001 atas nama ABHU untuk
lokasi usaha Gedung A – WTP Moya Muka Kuning dengan Kode 360001 - Penampungan, Penjernihan dan
Penyaluran Air Minum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diterbitkan
tanggal 27 Juli 2022 dan berlaku selama kegiatan usaha ABHU berlangsung.
2. KEMENTERIAN KEUANGAN
ABHU telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam:
a. Surat Keterangan Terdaftar No. S-21220KT/WPJ.34/KP.0403/2022 tanggal 25 Juli 2022 atas nama ABHU,
yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, KPP Pratama Batam Selatan yang berlaku
selama kegiatan usaha ABHU berlangsung.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 60.379.931.3-225.000 atas nama ABHU, yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia KPP Batam Selatan yang berlaku selama kegiatan
usaha ABHU berlangsung.
3. PEMERINTAH DAERAH
103
Page 140
ABHU telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Izin
Usaha Kawasan No. 0146/KA-A3/111 atas nama ABHU tanggal 13 Agustus 2022, yang dikeluarkan oleh Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang berlaku selama kegiatan usaha
ABHU berlangsung.
ABHU telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-pernyataan yang
diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga OSS,
Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha ABHU. Sampai
dengan tanggal Prospektus, izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh ABHU
seluruhnya masih berlaku.
ABJ
Pada tanggal Prospektus ini, ABJ telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh ABJ
guna mendukung kegiatan usaha ABJ sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)
ABJ telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS-RBA sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) No. 1110220043064 atas nama ABJ, yang diterbitkan pada tanggal 11
Oktober 2022 dengan perubahan ke-1 pada tanggal 22 Mei 2023 yang berlaku selama ABJ melaksanakan
kegiatan usahanya. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku
juga sebagai:
i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
pengenal impor;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Tabel berikut ini memuat daftar bidang usaha ABJ untuk Tabel Kegaitan Usaha yang Memiliki Perizinan
Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja:
Kode Klasifikasi Perizinan
No. Judul KBLI Lokasi Usaha
KBLI Risiko Berusaha
1 36001 Penampungan, Gedung Setiabudi Atrium Lt. 4 Menengah -NIB (terbit)
Penjernihan Unit 410, Jl. HR Rasuna Said Tinggi -Seritifikat
dan Penyaluran Kav. 62, Desa/Kelurahan Standar (belum
Air Minum Karet Kuningan, Kec. terverifikasi) *
Setiabudi, Kota Adm. Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta
Kode Pos: 12920
*Adapun dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi, berdasarkan Pasal 224 Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dalam hal pelaku usaha tidak
memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang ditetapkan, termasuk setelah dilakukan
verifikasi kembali, Sistem Online Single Submission (OSS) dapat membatalkan Sertifikat Standar yang belum
diverifikasi.
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. 11102200430640001, yang diterbitkan tanggal 11
Oktober 2022 dengan perubahan ke perubahan ke-3 pada tanggal 11 Oktober 2022 yang berlaku selama ABJ
menjalankan kegiatan usaha.
104
Page 141
2. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ABJ telah memperoleh perijinan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 61.307.070.5-011.000 tanggal 10 Oktober 2022 atas nama ABJ, yang
diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, yang berlaku selama kegiatan usaha ABJ berlangsung.
b. Surat Keterangan Terdaftar No. 3157/KT/KPP.040103/2022 tanggal 10 Oktober 2022 atas nama ABJ, yang
diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP
Jakarta Selatan I Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang berlaku selama kegiatan
usaha ABJ berlangsung.
c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-58/PKP/KPP.040103/2023 atas nama ABJ yang telah
dikukuhkan terhitung sejak tanggal 3 Februari 2023, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor
Wilayah DJP Jakarta Selatan I Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu, berlaku selama
kegiatan usaha ABJ berlangsung.
3. KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
ABJ telah memperoleh perijinan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yaitu pada Keputusan
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
B.3/29551/PK.04.00/V/2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada Air Bersih Jakarta PT tanggal 22 Mei 2025, berlaku selama 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari 22 Mei 2025 s/d 31 Juli 2026 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah Tenaga Kerja Asing 1
(satu) orang.
ABJ telah memperoleh izin-izin, persetujan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang
diberikan atau dikeluarkan oleh oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga OSS,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Perizinan yang
dimiliki ABJ untuk menunjang kegiatan usaha ABJ dalam melaksanakan kegiatan di bidang Penampungan, Penjernihan
dan Penyaluran Air Minum telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta seluruh perizinan yang dimiliki
merupakan milik ABJ dan Perumda Air Minum dan masih berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini.
ASB
Perizinan, persetujuan dan pendaftaran penting dan material yang telah diperoleh ASB guna mendukung kegiatan
usahanya, sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai
berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS
ASB telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:
a. NIB OSS-RBA No. 8120310021689 atas nama ASB yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2018
sebagaimana diubah terakhir pada 16 Januari 2023 berlaku selama kegiatan usaha PT ASB berlangsung.
NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
i. Angka pengenal importir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan impor.
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.
Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha untuk:
105
Page 142
Tingkat Perizinan Berusaha
No. Kode KBLI Judul KBLI Lokasi Usaha
Risiko Jenis Status Ket.
1. 736001 Penampungan, Jalan Untung Menengah NIB Terbit -
(Pendukung) Penjernihan dan Senopati, Tinggi Sertifikat - Belum Lakukan
Penyaluran Air Desa/Kelurahan Standar Terverifikasi* pemenuhan
Minum Bambankerep, - Lakukan standar
Kecamatan pemenuhan melalui
Ngaliyan, Kota persyaratan oss.go.id
Semarang, melalui paling
Provinsi Jawa oss.go.id lambat 90
Tengah (sembilan
Kode Pos: puluh) hari
50211 kerja
sebelum
waktu
perkiraan
mulai
beroperasi/
produksi
*Adapun dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi, berdasarkan Pasal 224 Peraturan Pemerintah Nomor
28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dalam hal pelaku usaha tidak
memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang ditetapkan, termasuk setelah dilakukan
verifikasi kembali, Sistem Online Single Submission (OSS) dapat membatalkan Sertifikat Standar yang belum
diverifikasi.
b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha No. 16012310213374180
tanggal 16 Januari 2023 atas nama ASB untuk Kode KBLI 36001 dan berlaku mengikuti jangka waktu
penguasaan atas tanah.
c. Izin Usaha, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tanggal
18 Oktober 2018 sebagaimana diubah pada Perubahan Ke-1 tanggal 26 Januari 2021 atas nama ASB dengan
status belum memenuhi komitmen/tidak efektif dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
2. KEMENTERIAN KEUANGAN
ASB telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam:
a. Surat Keterangan Terdaftar No. S-3055KT.WPJ.10/KP.0503/2018 tanggal 2 Oktober 2018 atas nama ASB,
yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Pratama Semarang Timur yang berlaku selama
kegiatan usaha ASB berlangsung.
b. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-1PKP/WPJ.10/KP.18/2022 tanggal 3 Januari 2022 atas
nama ASB, yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, KPP Madya Dua Semarang yang
berlaku selama kegiatan usaha ASB berlangsung.
c. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 86.086.500.5-504.000 atas nama ASB, yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berlaku selama kegiatan usaha ASB
berlangsung.
3. PEMERINTAH DAERAH
ASB telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam:
a. Surat Keteragan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) No. 93150 tanggal 22 April 2025 atas nama ASB
untuk jenis Objek K3 yang di Riksa Uji yaitu Pesawat Angkut dengan jenis/meker Forklift/Caterpillar No.
106
Page 143
DP30ND/RI4E-22312 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah dan berlaku selama 2 (dua) tahun.
b. Surat Keterangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 121548 tanggal 4 Desember 2025 atas nama
ABS untuk jenis objek K3 Pesawat Angkat dengan jenis/merek Overhead Crane/Verkronn No. VR-0100S-
12NR(I)/VR.T-BJ.13.0037 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigirasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan berlaku sampai 18 November 2026.
Seluruh perizinan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha ASB merupakan milik ASB dan masih berlaku
serta tidak terdapat kewajiban lebih lanjut yang harus dilakukan oleh ASB, kecuali ASB harus melakukan
perpanjangan apabila izin yang dimiliki oleh ASB akan berakhir dan/atau penyesuaian Kode KBLI pada NIB ASB
dengan Kode KBLI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KBLI 2025. ASB telah memperoleh seluruh izin-izin,
persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan
oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan lembaga pengelolaan dan penyelenggara OSS sesuai
dengan realisasi kegiatan usaha ASB dan Pemerintah Daerah
MBJ
Pada tanggal Prospektus ini, MBJ telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh MBJ
guna mendukung kegiatan usaha MBJ sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)
MBJ telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara OSS-RBA sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) No. 8120215092753 atas nama MBJ, yang diterbitkan pada tanggal 25
Oktober 2018 yang berlaku selama MBJ melaksanakan kegiatan usahanya. NIB sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai
angka pengenal impor;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
ketenagakerjaan; dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.
Tabel Kegiatan Usaha yang Memiliki Perizinan Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum implementasi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Kode
No. Judul KBLI* Lokasi Usaha Perizinan Berusaha
KBLI*
1. 36001 Penampungan, Jalan Inspeksi Tegal Gede No. 1, NIB dan Izin Usaha
Penjernihan dan Kelurahan Pasirsari, Kecamatan Cikarang
Penyaluran Air Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa
Minum Barat
2. 36001 Penampungan, Jalan Inspeksi Tegal Gede No. 1, NIB dan Izin Usaha
Penjernihan dan Kelurahan Pasirsari, Kecamatan Cikarang
Penyaluran Air Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa
Minum Barat
*Mengacu kepada Peraturan Kepala BPS No. 19 Tahun 2017
b. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. 8202150927530001 atas nama MBJ yang berlaku
selama MBJ menjalankan kegiatan usaha. Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha, persyaratan
dan/atau kewajiban:
107
Page 144
Persyaratan
Kode Ruang Bukti Lembaga Masa
No Judul KBLI dan/atau
KBLI Lingkup Pemenuhan Pengawas Berlaku
Kewajiban
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8)
1. 36001 Penampungan, Persyaratan: Telah Kementerian Selama
Penjernihan terverifikasi Perdagangan Pelaku
dan Kewajiban: Usaha
Penyaluran Air - menjalankan
Minum kegiatan
usaha
Nomor Kegiatan Usaha: 202101-
2610-3920-8932-733
Nama Usaha:
2. KEMENTERIAN KEUANGAN
MBJ telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) No. 0031 9338 1507 2000 tanggal 10 April 2012 atas nama MBJ, yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, yang berlaku selama kegiatan usaha MBJ
berlangsung.
b. Surat Keterangan Terdaftar (”SKT”) No. PEM-00674/WPJ.06/KP.1103/2012 tanggal 10 April 2012 atas nama
MBJ, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Kantor Wilayah DJP
Jakarta Pusat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang berlaku selama
kegiatan usaha MBJ berlangsung.
c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (”SPPKP”) No. S-169PKP/WPJ.06/KP.1103/2017 telah
dikukuhkan sejak tanggal 1 Agustus 2012 atas nama MBJ yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berlaku selama kegiatan usaha MBJ berlangsung.
3. PEMERINTAH DAERAH
MBJ telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam:
a. Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat No. 77/29.1.21.0/DPMPTSP/2-21 tentang Izin Operasi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
Kepentingan Sendiri MBJ tanggal 14 April 2021 yang berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal ditetapkan.
b. Surat Keterangan No. 566.8/2970/UPTD-WIL.II/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 sehubungan dengan
pemenuhan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap Instalasi Penyalur Petir, yaitu
Elektrostatis untuk Area IPA 1, 2, 3, Jalan Inspeksi Tegal Gede No. 1, Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang
diterbitkan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan
dan/atau sampai dilakukan pemeriksaan/pengujian selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2026.
c. Surat Keterangan No. 566.8/2969/UPTD-WIL.II/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 sehubungan dengan
pemenuhan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap Instalasi Penyalur Petir, yaitu
Elektrostatis untuk Area Intake, Jalan Inspeksi Tegal Gede No. 1, Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang
diterbitkan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan
dan/atau sampai dilakukan pemeriksaan/pengujian selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2026.
d. Surat Keterangan Motor Diesel No. 700.3/2287/Pengawasan tanggal 12 Februari 2019 sehubungan dengan
pemenuhan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap Motor Diesel, yang ditebitkan oleh Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, berlaku sepanjang mesin dan
108
Page 145
perkakas produksi tidak dilakukan perubahan teknis dan/atau sampai dilakukan pemeriksaan dan pengujian
selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2026.
e. Surat Keterangan No. 566.4/900/UPTD-WIL II/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 sehubungan dengan
pemenuhan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap Pesawat Angkat dan Angkut, yaitu
Electric Chain Hoist dengan No. Seri 16 G 9310001, yang diterbitkan oleh UPTD Pengawasan
Ketenagakerjaan Wilayah II, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,
berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan
pemeriksaan/pengujian selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2026.
f. Surat Keterangan No. 566.4/901/UPTD-WIL II/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 sehubungan dengan
pemenuhan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap Pesawat Angkat dan Angkut, yaitu
Forklift dengan No. Seri 201601899, yang diterbitkan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II,
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, berlaku sepanjang objek
pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan pemeriksaan/pengujian selanjutnya pada
tanggal 8 September 2026.
g. Surat Keterangan No. 566.4/918/UPTD-WIL II/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 sehubungan dengan
pemenuhan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap Pesawat Angkat dan Angkut, yaitu
Electric Chain Hoist dengan No. Seri 16 B 9952012, yang diterbitkan oleh UPTD Pengawasan
Ketenagakerjaan Wilayah II, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,
berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan
pemeriksaan/pengujian selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2026.
h. Surat Keterangan No. 566.4/920/UPTD-WIL II/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 sehubungan dengan
pemenuhan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap Pesawat Angkat dan Angkut, yaitu
Electric Chain Host dengan No. Seri 15 M 9854001, yang diterbitkan oleh UPTD Pengawasan
Ketenagakerjaan Wilayah II, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,
berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan
pemeriksaan/pengujian selanjutnya tanggal 14 Juli 2026.
i. Surat Keterangan No. 566.4/921/UPTD-WIL II/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 sehubungan dengan
pemenuhan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap Pesawat Angkat dan Angkut, yaitu
Electric Chain Hoist dengan No. Seri 16 B 9954002 yang diterbitkan oleh UPTD Pengawasan
Ketenagakerjaan Wilayah II, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,
berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan
pemeriksaan/pengujian selanjutnya pada tanggal tanggal 4 Agustus 2026.
4. LEMBAGA SERTIFIKASI
MBJ telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:
Sertifikat Laik Operasi No. 01A.0.27.171.3216.0000.21 dan No. Registrasi E1A6.21 tanggal 20 Mei 2021 dikeluarkan
oleh PT Mosadewa Energi Konsulindo dan berlaku sampai dengan tanggal 20 Mei 2026.
MBJ telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-pernyataan yang
diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga Pengelolaan
dan Penyelenggara OSS, Pemerintah Daerah, Kementerian Keuangan dan Lembaga Sertifikasi sehubungan dengan
kegiatan dan aktivitas usaha MBJ. Sampai dengan tanggal Prospektus, izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan
pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh MBJ seluruhnya masih berlaku.
MM
Pada tanggal Prospektus ini, MM tidak beroperasi dan tidak memiliki perizinan dasar sebagaimana disyaratkan dalam PP
No. 28 Tahun 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, MM tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 anggaran dasar MM dan akan mengalami kesulitan untuk memperoleh perizinan dikarenakan belum
tercatat dalam sistem OSS. Perizinan penting dan material yang diperoleh MM guna mendukung kegiatan usaha MM
sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
109
Page 146
1. BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
MM telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
dalam Izin Prinsip Penanaman Modal Asing No. 490/1/IP/PMA/2013 dan No. 3459.2013 tanggal 28 Juni 2013
sebagaimana terakhir kali diubah oleh Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing No. 1234/1/IP-
PB/PMA/2015 dan No. 3459.2013 tanggal 28 April 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Republik Indonesia, berlaku sampai dengan MM memperoleh Izin Usaha.
2. KEMENTERIAN KEUANGAN
MM telah memperoleh perijinan dari Kementerian Keuangan, yaitu sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 0032 7510 0007 2000 atas nama MM, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu, yang berlaku selama kegiatan usaha MM berlangsung.
b. Surat Keterangan Terdaftar No. S-10517/SKT-WP-CT/KPP.0401/2025 atas nama MM tanggal 28 Maret 2025
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I KPP Pratama Jakarta
Setiabudi Satu, berlaku selama kegiatan usaha MM berlangsung.
MM telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-pernyataan yang
diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Badan Koordinasi
Penanaman Modal dan Kementerian Keuangan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha MM, kecuali untuk
perizinan dasar sebagaimana disyaratkan dalam PP No. 28 Tahun 2025. Sampai dengan tanggal Prospektus, izin-izin,
persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh MM seluruhnya masih berlaku.
MT
Pada tanggal Prospektus ini, MT telah beroperasi seacara komersial, perizinan yang penting dan material yang diperoleh
MT guna mendukung kegiatan usaha MT sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
adalah sebagai berikut:
1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)
MT telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS-RBA sebagaimana dimaksud dalam:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS-RBA dengan Nomor 8120211092554, diterbitkan pada tanggal 25 Oktober
2018 dengan perubahan ke-1 tanggal 24 Mei 2024 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Republik Indonesia. MT beralamat kantor di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 4, Suite 410A,
Jalan HR. Rasuna Said Kavling 62, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025
berlaku juga sebagai:
i. API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan;
ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
kepabeanan;
iii. Pendaftaran Pelaku Usaha untuk jaminan sosial Kesehatan dan Jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha
Tabel kegiatan usaha yang Memiliki Perizinan Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum implementasi
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
110
Page 147
Kode Perizinan
No. Judul KBLI Lokasi Usaha
KBLI Berusaha
1. 36001.2 Penampungan, Jalan Komplek PU Prosida Izin Usaha
Penjernihan dan Bendungan Pasar Baru,
Penyaluran Air Kelurahan Mekarsari, Kecamatan
Minum Neglasari, Kota Tangerang 15129,
Kelurahan Mekarsari, Kecamatan
Neglasari, kota Tangerang,
Provinsi Banten
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan NIB 8120211092554 atas nama MT diterbitkan tanggal 24
November 2020 dengan perubahan ke-3 tanggal 24 November 2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia C.Q. Lembaga pengelola dan Penyelenggara OSS, berlaku selama kegiatan usaha MT
berlangsung.
Pejabat
No. Kegiatan Usaha Lokasi Usaha
Berwenang
1. Menteri KBLI: 36001 – PENAMPUNGAN, Gedung Setiabudi Atrium
Perdagangan PENJERNIHAN DAN PENYALURAN Lantai 4, Suite 410A, Jalan
AIR MINUM HR. Rasuna Said Kaveling 62,
Nomor Proyek: 202011-2416-5852- Karet, Setiabudi, Jakarta
2859-163 12920, Provinsi DKI Jakarta
c. Izin Lingkungan atas nama MT untuk lokasi usaha beralamat di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 4, Suite 410A,
Jalan HR. Rasuna Said Kaveling 62, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920, Provinsi DKI Jakarta, yang diterbitkan
tanggal 28 November 2019 oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga pengelola dan Penyelenggara
OSS.
d. Izin Lokasi atas nama MT untuk lokasi usaha beralamat di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 4, Suite 410A,
Jalan HR. Rasuna Said Kaveling 62, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920, Provinsi DKI Jakarta, yang diterbitkan
tanggal 28 November 2019 oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga pengelola dan Penyelenggara
OSS.
e. Izin Komersial/Operasional atas nama MT untuk lokasi usaha beralamat di Gedung Setiabudi Atrium Lantai
4, Suite 410A, Jalan HR. Rasuna Said Kaveling 62, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920, Provinsi DKI Jakarta,
yang diterbitkan tanggal 1 Desember 2020 oleh Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga pengelola dan
Penyelenggara OSS.
f. Sertifikat Standar No. 81202110925540001 atas nama MT dengan Kode KBLI 36001.2 yang diterbitkan
tanggal 24 November 2020 oleh Menteri Perdagangan/Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal c.q. Lembaga pengelola dan Penyelenggara OSS, berlaku selama kegiatan
usaha MT berlangsung.
2. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MT telah memperoleh perizinan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 0032372187072000 terdaftar sejak tanggal 1 Agustus 2012 atas nama
MT, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I yang berlaku selama kegiatan
usaha MT berlangsung.
b. Surat Keterangan Terdaftar No. S-01863/SKT-WP-CT/KPP.0413/2025 tanggal 16 Januari 2025, atas nama
MT, yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor
Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I, berlaku selama
kegiatan usaha MT berlangsung.
c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-297PKP/WPJ.04/KP.0103/2017 telah dikukuhkan sejak
tanggal 7 September 2012 dan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat
111
Page 148
Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I yang berlaku selama kegiatan usaha
MT berlangsung.
3. SERTIFIKASI
MT telah memperoleh sertifikasi dari lembaga/instansi terkait, yaitu sebagai berikut:
Sertifikat Laik Operasi No. 77X.0.S.33.307.3671.24 dan No. Registrasi 78P.1.F24 atas nama MT untuk Pembangkit
PLTD Unit #1 MT dikeluarkan oleh PT Lintas Sinergi Kompetensi Nasional tanggal 4 Juni 2024 dan berlaku sampai
dengan tanggal 4 Juni 2029.
MT telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan
yang diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS dan Kementerian Keuangan
Republik Indonesia, dan lembaga sertifikasi yang berwenang. Perizinan yang dimiliki MT untuk melaksanakan
kegiatan di bidang Pengelolaan Air (Treatment Air) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta seluruh
perizinan yang dimiliki merupakan milik MT dan masih berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini, kecuali
penyesuaian Kode KBLI pada NIB MT dengan Kode KBLI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KBLI 2025.
E. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga
maupun dengan pihak terafiliasi untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan, yaitu sebagai berikut:
a. Perjanjian Material yang Melibatkan Perseroan Sebagai Penjamin
Pada tanggal Prospektus, Perseroan telah menandatangani dan menjadi pihak dalam perjanjian kredit yang
melibatkan Perseroan sebagai Penjamin/Obligor sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
1. Akta Perjanjian Fasilitas Senior Yang Dijamin No. 72 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat di hadapan
Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, di ubah dengan Akta Perjanjian Perubahan Atas
Perjanjian Fasilitas Senior Yang Dijamin No. 60 tanggal 17 September 2025, yang dibuat di hadapan
Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Surat Bank BCA
No. 356/GCF/2026 tanggal 12 Februari 2026 dibuat dibawah tangan, oleh dan antara (i) PT Air Bersih
Jakarta (Debitur) (“ABJ”), (ii) Perseroan, Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. dan Moya Holdings Asia
Limited (Pemberi Gadai), (iii) PT Bank Central Asia Tbk, Oversea Chinese Banking Corporation Limited
(OMLAB), (iv) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank BTPN (MLAB), (v) PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) dan PT Bank KB Bukopin Tbk (MLAB), (vi) PT Bank China Construction Bank
Indonesia Tbk (Lead Arranger), (vii) Para Kreditur Awal Fasilitas Tranche 1, (viii) Para Kreditur Awal
Fasilitas Tranche 2, (ix) Para Kreditur Awal Fasilitas Tranche 3, (x) PT Bank Central Asia Tbk (Agen)
1.1. Jumlah Fasilitas
“Fasilitas Tranche 1” berarti fasilitas-fasilitas pinjaman berjangka yang disediakan berdasarkan
Perjanjian ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2.1(a) (Fasilitas-Fasilitas) dan sejak tanggal
Perjanjian ini terdiri dari:
a. Fasilitas A1 dengan jumlah besar Rp1.088.000.000.000,00 (satu triliun delapan puluh delapan
miliar Rupiah);
b. Fasilitas A2 dengan jumlah besar Rp1.478.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh
puluh delapan miliar Rupiah);
c. Fasilitas B1 dengan jumlah sebesar Rp364.000.000.000 (tiga ratus enam puluh empat miliar
Rupiah);
d. Fasilitas B2 dengan jumlah besar Rp996.000.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh
enam puluh miliar Rupiah);
e. Fasilitas C dengan jumlah sebesar Rp1.359.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh
sembilan miliar Rupiah);
f. Fasilitas D1 dengan jumlah sebesar Rp1.536.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh
enam miliar Rupiah);
g. Fasilitas D2 dengan jumlah sebesar Rp432.000.000.000,00 (empat ratus tiga puluh dua miliar
Rupiah);
112
Page 149
h. Fasilitas E1 dengan jumlah sebesar Rp410.000.000.000,00 (empat ratus sepuluh miliar
Rupiah); dan
i. Fasilitas E2 dengan jumlah sebesar Rp183.000.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga miliar
Rupiah)
j. Fasilitas E3 dengan jumlah sebesar Rp190.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh miliar
Rupiah)
k. Fasilitas E4 dengan jumlahs sebesar Rp187.000.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh
miliar Rupiah).
“Fasilitas Tranche 2” berarti fasilitas-fasilitas bank garansi bergulir yang tersedia berdasarkan
Perjanjian ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2.1(b) (Fasilitas-Fasilitas) dan sejak tanggal
Perjanjian ini terdiri dari:
a. Fasilitas F1 dengan jumlah sebesar Rp342.000.000.000,00 (tiga ratus empat puluh dua miliar
Rupiah); dan
b. Fasilitas F2 dengan jumlah sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar Rupiah).
c. Fasilitas F3 dengan jumlah sebesar Rp175.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima miliar
Rupiah).
“Fasilitas Tranche 3” berarti fasilitas kredit bergulir yang tersedia berdasarkan Perjanjian ini
sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2.1(e) (Fasilitas-Fasilitas) dan pada tanggal Perjanjian ini terdiri
dari Fasilitas G dengan jumlah sebesar Rp79.000.0000.0000,00 (tujuh puluh sembilan miliar Rupiah).
Tunduk pada ketentuan dari Perjanjian:
a. Para Kreditur Fasilitas Tranche 1 menyediakan fasilitas pinjaman berjangka dalam Rupiah
Indonesia kepada Debitur dalam suatu jumlah keseluruhan yang setara dengan Total
Komitmen Fasilitas Tranche 1 dengan suatu opsi perpanjangan;
b. Para Kreditur Fasilitas Tranche 2 menyediakan fasilitas bank garansi bergulir dalam Rupiah
Indonesia kepada Debitur dalam suatu jumlah keseluruhan yang setara dengan Total
Komitmen Fasilitas Tranche 2; dan
c. Para Kreditur Fasilitas Tranche 3 menyediakan fasilitas kredit bergulir dalam Rupiah Indonesia
kepada Debitur dalam suatu jumlah keseluruhan yang setara dengan Total Komitmen Fasilitas
Tranche 3 dengan suatu opsi perpanjangan.
“Total Komitmen” berarti setiap waktu keseluruh dari Total Komitmen Fasilitas Tranche 1, Total
Komitmen Fasilitas Tranche 2 dan Total Komitmen Fasilitas Tranche 3.
“Total Komitmen Fasilitas Tranche 1” berarti setiap waktu keseluruhan dari Komitmen-Komitmen
Fasilitas Tranche 1, sebesar IDR 8.398.000.000,- (delapan triliun tiga ratus sembilan puluh delapan
miliar Rupiah).
“Total Komitmen Fasilitas Tranche 2” berarti setiap waktu keseluruhan dari Komitmen-Komitmen
Fasilitas Tranche 2, sebesar IDR 397.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar Rupiah)
pada tanggal Perjanjian ini.
“Total Komitmen Fasilitas Tranche 3” berarti setiap waktu keseluruhan dari Komitmen-Komitmen
Fasilitas Tranche 3, sebesar IDR 79.000.000.000,- (tujuh puluh sembilan miliar Rupiah) pada tanggal
Perjanjian ini.
1.2. Bunga
Tingkat suku bunga dari masing-masing Pinjaman untuk masing-masing Periode Bunga adalah:
a. Untuk Pinjaman Fasilitas Tranche 1, Tingkat presentase per tahun antara sub ayat (i) dan (ii)
di bawah ini, yang mana yang lebih tinggi:
i. Jumlah keseluruhan dari Compounded IndONIA 30 (tiga puluh) hari dan Margin
Tranche 1; atau
ii. 8% (delapan persen)
b. Untuk Pinjaman Fasilitas Tranche 3, Tingkat persentase per tahun antara sub ayat (i) dan (ii)
di bawah ini, yang man yang lebih tinggi:
i. Jumlah keseluruhan dari Compounded IndONIA 30 (tiga puluh) hari dan Margin
Tranche 3; atau
ii. 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen)
113
Page 150
1.3. Jangka Waktu dan Tanggal Berakhirnya Perjanjian
a. “Tanggal Jatuh Tempo Akhir” berarti:
i. Sehubungan dengan Fasilitas Tranche 1,
1) Tanggal Jatuh Tempo Akhir Tranche 1; atau
2) Apabila Opsi Perpanjangan (Tranche 1) disetujui sesuai dengan Pasal 8.3
(Opsi Perpanjangan (Tranche 1)), Tanggal Jatuh Tempo Akhir Tranche 1 Yang
Diperpanjang (yang hanya berlaku untuk Para Kreditur Fasilitas Tranche 1
Yang Menyetujui),
ii. Sehubungan dengan Fasilitas Tranche 2, Tanggal Jatuh Tempo Akhir Tranche 2, dan
iii. Sehubungan dengan Fasilitas Tranche 3:
1) Tanggal Jatuh Tempo Akhir Tranche 3; atau
2) Apabila Opsi Perpanjangan (Tranche 3) disetujui sesuai dengan Pasal 8.4
(Opsi Perpanjangan (Tranche 3)), Tanggal Jatuh Tempo Akhir Tranche 3 Yang
Diperpanjang.
b. “Tanggal Jatuh Tempo Akhir Tranche 1” berarti:
i. Sehubungan dengan Fasilitas A1, Fasilitas B1, Fasilitas C, Fasilitas D1 dan Fasilitas
E1, tanggal yang jatuh pada 120 (seratus dua puluh) Bulan setelah Tanggal
Ketersediaan Fasilitas Tahun Pertama;
ii. Sehubungan dengan Fasiliatas A2, Fasilitas D2, dan Fasilitas E2, tanggal yang jatuh
pada 120 (seratus dua puluh) Bulan setelah Tanggal Ketersediaan Fasilitas Tahun
Kedua;
iii. Sehubungan dengan Fasilitas E3 tanggal yang jatuh pada 120 (seratus dua puluh)
Bulan setelah Tanggal Ketersediaan Fasilitas Tahun Ketiga; dan
iv. Sehubungan dengan Fasilitas B2 dan Fasilitas E4, tanggal yang jatuh pada 120
(seratus dua puluh) setelah Tanggal Ketersediaan Fasilitas Tahun Keempat.
"Tanggal Pelunasan Tranche 1” berarti masing-masing dari tanggal di mana suatu pelunasan
atas pokok dilakukan sesuai dengan Pasal 8.1 (Pelunasan Pinjaman Fasilitas Tranche 1).
c. “Tanggal Jatuh Tempo Akhir Tranche 2” berarti:
i. Untuk Fasilitas F1, tanggal yang jatuh pada 6 (enam) Bulan setelah tanggal Perjanjian
ini; dan
ii. Untuk Fasilitas F2, tanggal yang jatuh pada 60 (enam puluh) Bulan setelah tanggal
Perjanjian ini .
iii. Fasilitas F3, tanggal yang jatuh maksimal pada 48 (empat puluh delapan) Bulan
setelah tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima).
d. “Tanggal Jatuh Tempo Akhir Tranche 3” berarti tanggal yang jatuh pada 72 (tujuh puluh dua)
Bulan setelah tanggal Perjanjian ini.
“Tanggal Pelunasan Tranche 3” berarti setiap tanggal yang jatuh pada Hari Kerja terakhir dari
Periode Pelunasan Tranche 3.
1.4. Janji-Janji Mengenai Keuangan (Financial Covenant)
a. Kondisi Keuangan
i. Debitur harus memastikan bahwa:
a) Rasio Cakupan Pembayaran Utang-nya harus sekurang-kurangnya 1,25:1
(satu koma dua lima banding satu);
b) Rasio Total Kewajiban terhadap Kekayaan Bersih Berwujud-nya tidak boleh
melebihi 3,00:1 (tiga koma nol nol banding satu); dan
c) Rasion Lancar Yang Disesuikan-nya harus sekurang-kurangnya 1,00:1 (satu
koma nol nol banding satu).
ii. MHAL harus memastikan bahwa Rasio Utang terhadap Ekuitas tidak melebihi 3,50:1
(tiga koma lima nol banding satu).
b. Pengujian Keuangan
i. Tunduk pada ayat (b) di bawah, janji-janji keuangan yang diatur dalam Pasal 21.1
(Kondisi Keuanagn) akan dihitung sesuai dengan Prinsip Akuntansi dan diuji atas
dasar triwulanan dan tahunan sesuai dengan:
a) dalam hal Debitur:
(i) Pengujian triwulanan pertama untuk menguji laporan keuangan interim
yang tidak diaudit dan tidak dikonsolidasi yang berakhir pada tanggal
31 (tiga puluh satu) Maret;
114
Page 151
(ii) Pengujian triwulanan kedua untuk menguji laporan keuangan interim
yang tidak diaudit dan tidak dikonsolidasi yang berakhir pada tanggal
30 (tiga puluh) Juni;
(iii) Pengujian triwulanan ketiga untuk menguji laporan keuangan interim
yang tidak diaudit dan tidak dikonsolidasi yang berakhir pada tanggal
30 (tiga puluh) September;
(iv) Pengujian triulanan keempat untuk menguji laporan keuangan interim
yang tidak diaudit dan tidak dikonsolidasi yang berakhir pada tanggal
31 (tiga puluh satu) Desember; dan
(v) Pengujian tahunan untuk menguji laporan keuangan yang diaudit dan
tidak dikonsolidasi yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu)
Desember;
b) Dalam hal MHAL:
(i) Pengujian triwulanan pertama untuk menguji laporan keuangan interim
yang tidak diaudit dan dikonsolidasi yang berakhir pada tanggal 31
(tiga puluh satu) Maret;
(ii) Pengujian triwulanan kedua untuk menguji laporan keuangan interim
yang tidak diaudit dan dikonsolidasi yang berakhir pada tanggal 30
(tiga puluh) Juni;
(iii) Pengujian triwulanan ketiga untuk menguji laporan keuangan interim
yang tidak diaudit dan dikonsolidasi yang berakhir pada tanggal 30
(tiga puluh) September;
(iv) Pengujian triwulanan ketiga untuk menguji laporan keuangan interim
yang tidak diaudit dan dikonsolidasi yang berakhir pada tanggal 31
(tiga puluh satu) Desember; dan
(v) Pengujian tahunan untuk menguji laporan keuangan yang diaudit dan
dikonsolidasi yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu)
Desember, dan
Dengan merujuk kepada laporan keuangan yang disampaikan sesuai dengan
Pasal 20.1 (Laporan Keuangan) dan/atau Sertifikat Kepatuhan yang
disampaikan sesuai dengan Pasal 20.2 (Sertifikat Kepatuhan).
ii. Pengujian atas Rasio Cakupan Pembayaran Utang harus dilakukan dengan cara
sebagaimana diatur dalam Lampiran 11 (Pengujian DSCR).
1.5. Negative Covenant
a. Debitur tidak boleh membuat atau mengizinkan Jaminan apapun atas seluruh atau sebagian
aset-asetnya.
b. Debitur tidak boleh:
i. menjual, memindahkan atau dengan cara lain melepaskan salah satu asetnya dengan
syarat-syarat di mana aset tersebut disewakan atau diperoleh kembali oleh Debitur;
ii. menjual, memindahkan atau melepaskan salah satu piutangnya dengan ketentuan
hak regres;
iii. menandatangani atau mengizinkan untuk mempertahankan pengaturan retensi hak
apapun;
iv. menandatangani atau mengizinkan untuk mengatur setiap pengaturan di mana uang
atau keuntungan dari bank atau rekening lain dapat diterapkan, diperumpamakan
utang atau tunduk pada kombinasi rekening; atau
v. Mengadakan atau mengizinkan untuk mengadakan peraturan preferensial lainnya
yang memiliki keberlakuan serupa.
Dalam keadaan di mana pengaturan atau transaksi diadakan terutama sebagai
metode untuk meningkatkan Kewajiban Utang Keuangan atau untuk membiayai
akuisisi suatu aset.
c. Ayat (a) dan (b) di atas tidak berlaku untuk:
i. setiap transaksi sewa guna usaha yang diadakan oleh Debitur dalam kegiatan usaha
biasa;
ii. setiap pengaturan pembersihan (netting) atau perjumpaan utang yang diadakan oleh
Debitur dalam pelaksanaan biasa pengaturan perbankannya untuk tujuan
pembersihan (netting) saldo debit dan kredit;
iii. setiap Jaminan yang timbul karena pelaksanaan hukum dan setiap hak gadai dalam
kegiatan usaha biasa;
115
Page 152
iv. setiap Jaminan Transaksi;
v. setiap Jaminan atau Kuasi-Jaminan yang timbul berdasarkan retensi alas hak,
perjanjian sewa beli atau penjualan bersyarat atau pengaturan yang memiliki
keberlakuan serupa sehubungan dengan barang yang dipasok ke Debitur dalam
kegiatan usaha biasa dan pada standar pemasok atau syarat-syarat biasa dan tidak
timbul sebagai akibat dari cedera janji atau kelalaian oleh Debitur; atau
vi. setiap Jaminan yang dibuat dengan persetujuan sebelumnya dari Para Kreditur
Mayoritas, yang persetujuannya tidak akan ditahan secara tidak wajar jika Jaminan
tersebut dibuat untuk tujuan ekspansi bisnis dan tidak mengakibatkan Dampak
Merugikan Material.
Sampai dengan tanggal 31 Maret 2026, jumlah outstanding pinjaman ABJ adalah sebesar
Rp3.005.070.060.725,00 (tiga triliun lima miliar tujuh puluh juta enam puluh ribu tujuh ratus dua puluh lima
Rupiah). Sampai dengan tanggal Prospektus ini, ABJ telah melakukan penarikan atas fasilitas (i) Fasilitas A1
pada tanggal 9 November 2023; (ii) Fasilitas A2 pada tanggal 7 Oktober 2024; (iii) Fasilitas B1 pada tanggal
9 November 2023; (v) Fasilitas C pada tanggal 9 November 2023; (vi) Fasilitas D1 pada tanggal 19 Februari
2024; (vii) Fasilitas E1 pada tanggal 9 November 2023; (viii) Fasilitas E2 pada tanggal 7 Oktober 2024; (ix)
Fasilitas E3 pada tanggal 8 Desember 2025.
2. Akta Perjanjian Pembiayaan No. 32 tanggal 6 November 2024 yang dibuat di hadapan Stephanie
Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Air Bandung Timur (“ABT”) dan PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”)
2.1. Jumlah Fasilitas
PT SMI setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada ABT dengan limit maksimal sebesar
Rp750.400.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar empat ratus juta Rupiah), dengan rincian sebagai
berikut:
a. Fasilitas Tranche A, yaitu fasilitas pembiayaan investasi dengan jumlah maksimum sebesar
Rp220.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah), yang terdiri atas:
i. Fasilitas Tranche A1, maksimal sebesar Rp136.000.000.000,00 (seratus tiga puluh
miliar Rupiah); dan
ii. Fasilitas Tranche A2, maksimal sebesar Rp84.000.000.000,00 (delapan puluh empat
miliar Rupiah).
b. Fasilitas Tranche B, yaitu fasilitas pembiayaan investasi dengan jumlah maksimum sebesar
Rp442.000.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua miliar Rupiah);
c. Fasilitas Tranche C, yaitu fasilitas pembiayaan investasi dengan jumlah maksimum sebesar
Rp38.000.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar Rupiah); dan
d. Fasilitas Tranche D, yaitu fasilitas pembiayaan investasi dengan jumlah maksimum sebesar
Rp50.400.000.000,00 (lima puluh miliar empat ratus juta Rupiah).
2.2. Bunga
a. Bunga untuk fasilitas pembiayaan pada tahun 1-3 (tahun pertama sampai dengan tahun
ketiga) adalah sebesar fixed 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun.
b. Bunga untuk fasilitas pembiayaan pada tahun 4-15 (tahun keempat sampai dengan tahun
kelima belas) adalah sebesar floating sebesar (Reference Rate + Margin) yang nilainya adalah
ekuivalen nilai bunga sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun.
c. Reference Rate mengacu pada nilai BI7DRR pada situs resmi Bank Indonesia.
d. Margin sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen).
e. Besaran nilai suku bunga minimum adalah sebesar 7,25% (tujuh koma lima persen) per tahun.
f. Untuk menghindari keragu-raguan, suku bunga yang diterapkan adalah suku bunga atau suku
bunga minimum yang berlaku, mana yang lebih tinggi.
g. Selama Masa Tenggang ABT hanya akan dibebankan kewajiban pembayaran Bunga dan
tidak dikenakan pembayaran Pokok Pembiayaan.
2.3. Jangka Waktu dan Tanggal Berakhirnya Perjanjian
Jangka waktu untuk fasilitas pembiayaan adalah 15 (lima belas) tahun sejak tanggal efektif, yakni
6 November 2024 sampai dengan 5 November 2039.
116
Page 153
2.4. Financial Covenant
a. Setiap laporan keuangan tahunan ABT harus diaudit (audited) oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) yang terdaftar di OJK dan merupakan rekanan atau KAP yang disetujui oleh PT SMI.
b. Debitur wajib memastikan dan menjaga financial rasio covenants (rasio keuangan) secara
tahunan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang diaudit (audited), sebagai berikut:
i. Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 1,25x (satu koma dua lima kali).
ii. Debt to Equity Ratio (DER) maksimum 3,00x (tiga koma nol nol kali).
iii. Current Ratio minimal 1,00x (satu koma nol nol kali).
Kewajiban untuk memastikan dan menjaga rasio keuangan tersebut dilakukan dengan
memperhatikan hal-hal berikut ini:
1) Current Liabilities didefinisikan sebagai semua kewajiban lancar dikurangi dengan
Porsi Lancar Utang Jangka Panjang (Current Portion of Long Term Debt (CPLTD)).
2) Current Portion of Long Term Debt berarti jumlah total utang jangka panjang yang
jatuh tempo dalam tahun berjalan.
3) Current Ratio berarti rasio aset lancar terhadap Current Liabilities.
4) Debt Service Coverage Ratio ("DSCR") berarti rasio dari Cash Flow Available For Debt
Service ("CFADS") (EBITDA Pembayaran Pajak + Perubahan Modal Kerja Perubahan
Kas yang Dibatasi Penggunaannya Beban non-operasional yang dibiayai oleh arus
kas operasi) terhadap beban Bunga dan angsuran Pokok Pembiayaan terjadwal yang
wajib dibayarkan selama periode relevan.
5) Debt to Equity Ratio berarti Total Liabilities terhadap Equity.
6) EBITDA dihitung dari pendapatan ABT yang sudah dibebankan/ditagihkan ke
Perumda Air Minum Tirta Raharja setelah dikurangi dengan biaya pokok penjualan air
dan biaya administrasi umum (SGA) serta ditambah kembali dengan penyusutan,
amortisasi, seluruh pos non tunai dalam SGA dan harga pokok penjualan.
7) Equity berarti semua modal saham yang diterbitkan, disetor (atau dikreditkan sebagai
disetor), laba berjalan, akun cadangan pendapatan dan setiap utang dari ABT yang
disubordinasikan dalam hak pembayaran terhadap pinjaman atas Fasilitas
Pembiayaan akan dianggap sebagai ekuitas pemegang saham untuk tujuan
menentukan ekuitas ABT tersebut.
8) Total Liabilities berarti semua utang Debitur yang berbunga, baik saat ini maupun
jangka panjang, tetapi tidak termasuk pinjaman subordinasi.
c. Janji-janji perihal aspek keuangan yang diatur dalam Pasal ini akan diuji setiap triwulan, yaitu
setiap tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, yang akan dimulai sejak
laporan keuangan per 31 Desember 2025, kecuali untuk DSCR akan dilakukan pengujian
pertama kali pada tanggal 31 Desember 2029.
2.5. Negative Covenant
Terhitung sejak tanggal Perjanjian Pembiayaan sampai dengan dilunasinya seluruh jumlah terutang,
ABT, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT SMI, tidak diperkenankan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. Mengadakan atau memperoleh atau menerima hutang/pinjaman/pembiayaan baru atau
perjanjian apapun dari bank/lembaga keuangan/pihak ketiga lainnya yang dapat menimbulkan
kewajiban pembayaran oleh ABT kepada pihak lain, kecuali:
i. Pinjaman dari para pemegang saham ABT yang bersifat subordinasi;
ii. Pinjaman dari afiliasi yang bersifat subordinasi; dan
iii. Pinjaman dari sewa (leasing) terkait bisnis yang wajar.
b. Modal saham dan perubahan kepemilikan saham ABT tidak akan:
i. Menerbitkan saham apa pun atau memberi siapa pun hak apa pun (baik bersyarat
atau tidak bersyarat) untuk meminta penerbitan atau penjatahan saham apa pun
dalam modal ABT tersebut (termasuk opsi atau hak memesan terlebih dahulu atau
konversi) atau penandatangan perjanjian apa pun atau memutuskan untuk melakukan
salah satu hal di atas;
ii. Melakukan perubahan struktur kepemilikan saham atau jual beli kepemilikan saham
pada ABT;
Kecuali hal tersebut dalam ayat (i) dan (ii) di atas dilakukan tidak akan mengakibatkan suatu
perubahan kendali terjadi.
c. Melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan (corporate structure)
(kecuali peningkatan modal perusahaan), antara lain melalui penggabungan (merger),
peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (akuisisi) sebagian/atau seluruh saham ABT.
117
Page 154
d. Menjual, memindahtangankan, menggadaikan/menjaminkan dan/atau dengan cara lain
melepaskan atau mengalihkan hak milik atau menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh
atau sebagian kekayaan ABT, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak,
terkait atau termasuk dalam proyek, baik yang telah dijaminkan atau menjadi jaminan, kepada
pihak lain.
e. Memberikan pinjaman/fasilitas kredit kepada pihak lain termasuk tidak terbatas pada
pemegang saham atau afiliasi ABT, kecuali untuk kegiatan usaha dan operasional yang
normal dan wajar (arms-length basis) dalam usaha sehari-hari ABT.
f. Mengadakan perubahan nama, bentuk, status hukum serta maksud, tujuan dan kegiatan
usaha ABT dari yang dijalankannya berdasarkan Dokumen Pendirian dan Pejabat Berwenang
yang berlaku terhadap ABT pada tanggal Perjanjian Pembiayaan ini yang menyebabkan
kegiatan Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum tidak lagi menjadi kegiatan
usaha utama ABT.
g. Selain harta kekayaan yang dijaminkan kepada PT SMI berdasarkan Dokumen Jaminan,
bertindak sebagai penanggung atau penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun juga
(baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh ABT kepada PT SMI) dan/atau
menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun harta kekayaan ABT kepada
orang/pihak lain.
h. Mengajukan permohonan dan/atau menyuruh pihak lain mengajukan permohonan kepada
Pengadilan untuk dinyatakan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) atau agar diangkat pengampu atas suatu bagian atau semua aset ABT atau
mengajukan pembubaran dan atau melikuidasi perusahaan.
i. Mengadakan transaksi dan/atau kontrak dengan orang lain dan/atau pihak lain termasuk
namun tidak terbatas Afiliasi ABT di luar praktik atau kegiatan usaha atau kebiasaan dagang
yang berlaku pada umumnya, dengan dasar ketentuan yang wajar atau patut (arms length
basis), kecuali dalam hal transaksi atau aktivitas operasional yang wajar.
j. Menggunakan, melakukan penarikan dan/atau pemindahbukuan dana dari Rekening
Penampungan selain yang ditentukan mekanisme Alur Kas Rekening Penampungan
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pengelolaan Rekening Penampungan.
k. Menggunakan Fasilitas Pembiayaan di luar tujuan penggunaan Fasilitas Pembiayaan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembiayaan.
l. Melakukan penundaan dan/atau penghentian atas Proyek dengan alasan apapun.
m. Perubahan dan pembaharuan perjanjian kerjasama dan perjanjian material
i. ABT tidak dapat melakukan perubahan dan pembaharuan terhadap Perjanjian
Kerjasama dan Perjanjian Material atau mengesampingkan atau menunda
pelaksanaan setiap hak dan kewajiban berdasarkan setiap Perjanjian Kerjasama dan
Perjanjian Material tanpa persetujuan tertulis dari PT SMI terlebih dahulu.
ii. Apabila PT SMI menyetujui permohonan perubahan dan pembaharuan terhadap
Perjanjian Kerjasama dan Perjanjian Material, maka setelah perubahan dan
pembaharuan tersebut dilakukan, ABT harus dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari
Kalender setelah tanggal penandatanganan dari setiap pembaharuan, perubahan,
amandemen, tambahan, penambahan dan variasi, memberikan kepada PT SMI suatu
salinan dari setiap dokumen yang membuktikan pemenuhan atas tindakan-tindakan
tersebut.
n. Melakukan perubahan terhadap Biaya Proyek yang telah disepakati.
o. Mengalihkan kontrak atau aset yang dimiliki oleh ABT, termasuk namun tidak terbatas pada
Perjanjian Kerjasama dengan Perumda Air Minum Tirta Raharja dan Perjanjian Material.
p. Tidak diperkenankan untuk melakukan pembagian Jaminan atas Fasilitas Pembiayaan ini
untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk kepentingan kreditur terkait penerbitan bank
garansi.
q. Apabila pembagian Jaminan untuk kepentingan penerbitan bank garansi untuk kepentingan
Proyek tersebut tidak dapat dihindarkan, maka Jaminan yang dapat dibagi adalah Jaminan
yang tidak diberikan oleh Debitur dan/atau Para Pemegang Saham berdasarkan Perjanjian
Pembiayaan ini.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, ABT telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit pada tanggal
6 November 2024. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2026, jumlah outstanding pinjaman ABT adalah sebesar
Rp97.441.674.106,00 (sembilan puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh
empat ribu seratus enam Rupiah).
118
Page 155
3. Akta Perjanjian Kredit No. 30 tanggal 6 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H.,
Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Bank Central Asia Tbk (“Bank BCA”) dan PT Moya Tangerang
(“MT”)
3.1. Jumlah Fasilitas
a. Dengan mengindahkan syarat-syarat dan ketentuan ketentuan Perjanjian Kredit, BCA
menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada Debitur yang terdiri dari:
i. Fasilitas Kredit Investasi 1, dengan jumlah pokok tidak melebihi
Rp.236.000.000.000,00 (dua ratus dua tiga puluh enam miliar Rupiah)
ii. Fasilitas Kredit Investasi 2, dengan jumlah pokok tidak melebihi
Rp863.000.000.000,00 (delapan ratus enam puluh tiga miliar Rupiah).
iii. Fasilitas Kredit Investasi 3, dengan jumlah pokok tidak melebihi
Rp117.000.000.000,00 (seratus tujuh belas miliar Rupiah).
Untuk selanjutnya kecuali disebutkan secara spesifik, Fasilitas Kredit Investasi 1, Fasilitas
Kredit Investasi 2, Fasilitas Kredit Investasi 3 secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
disebut juga “Fasilitas Kredit Investasi”.
b. Debitur dengan ini telah menyetujui jumlah pemberian Fasilitas Kredit tersebut.
c. Fasilitas Kredit tersebut akan digunakan untuk:
i. Membiayai kembali (refinancing) pinjaman afiliasi yang telah diterima oleh Debitur
dari AAT, untuk fasilitas Kredit Investasi 1;
ii. Membiayai kembali (refinancing) uang muka setoran modal dari Perseroan sebagai
pemegang saham Debitur dan pembagian dividen porsi Perseroan, untuk fasilitas
Kredit Investasi 2;
iii. Pembiayaan untuk pengeluaran modal (capital expenditure) untuk keperluan
Pembangunan intake kapasitas 550 lps (lima ratus lima puluh liter per second), WTP
8 dengan kapasitas 250 lps (dua ratus lima puluh liter per second), jaringan pipa dan
gedung PDAM Tirta Benteng, untuk fasilitas Kredit Investasi 3;
Debitur bertanggung jawab mengenai kebenaran atas penggunaan Fasilitas Kredit tersebut.
3.2. Bunga
a. Atas setiap pinjaman uang yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit, Debitur wajib
membayar bunga sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun yang dihitung dari
jumlah masing-masing fasilitas kredit Investasi yang telah ditarik dan belum dibayar Kembali
oleh Debitur, untuk fasilitas Kredit Investasi;
Perubahan besaran bunga untuk fasilitas Kredit Investasi di atas adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Penyesuaian Suku Bunga Fasilitas Kredit No. 10455/GBK/2026
tanggal 9 Juni 2026 dari BCA.
b. Perhitungan bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dalam setahun dan wajib dibayar lunas kepada BCA pada Tanggal Pembayaran
Bunga, yaitu setiap tanggal 28 (dua puluh delapan) setiap bulannya yang dimulai pada bulan
berikutnya sejak tanggal penarikan yang pertama, untuk fasilitas Kredit Investasi; Pembayaran
bunga tersebut dapat dilakukan dengan cara mendebet rekening Debitur yang ada pada BCA
atau dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak, dengan ketentuan bahwa:
i. Tanggal Pembayaran Bunga tidak boleh melampaui tanggal dimana Fasilitas Kredit
wajib dibayar lunas; dan
ii. Jumlah bunga yang wajib dibayar oleh Debitur kepada BCA akan dihitung sejak
tanggal timbulnya jumlah bunga yang terutang sampai dengan tanggal dilunasinya
jumlah bunga yang terutang tersebut seluruhnya oleh Debitur kepada BCA.
c. Besarnya suku bunga tersebut dapat ditinjau kembali oleh BCA pada setiap saat sesuai
dengan perkembangan moneter.
d. Atas pemberian fasilitas Kredit, Debitur wajib membayar provisi kepada BCA sebesar 1,50%
(satu koma lima nol persen) sekali bayar yang dihitung dari jumlah fasilitas kredit Investasi
yang diberikan, untuk fasilitas Kredit Investasi. Provisi tersebut wajib dibayarkan pada
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit
atau tanggal lain yang disetujui oleh BCA. Selain itu Debitur wajib membayar:
i. biaya administrasi kepada BCA sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) atau
jumlah lain yang disebutkan dalam surat pemberitahuan dari BCA yang wajib
119
Page 156
dibayarkan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal penandatanganan
Perjanjian Kredit;
ii. biaya komitmen sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) sekali bayar yang dihitung
dari sisa plafon masing-masing fasilitas Kredit Investasi yang tidak ditarik pada tanggal
berakhirnya Batas Waktu Penarikan/Penggunaan Fasilitas Kredit bagi masing-masing
iii. fasilitas Kredit Investasi, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya
batas waktu penarikan tersebut.
e. Pembayaran provisi, biaya administrasi dan biaya komitmen tersebut dapat dilakukan dengan
cara mendebet rekening Debitur yang ada pada BCA atau dengan cara lain yang disepakati
oleh para pihak.
f. Untuk melaksanakan pendebetan atas rekning tersebut, Debitur meberi kuasa kepaa BCA
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 20.1 Perjanjian Kredit.
g. Apabila Tanggal Pembayaran Bunga dan/atau tanggal pembayaran provisi/biaya
administrasi/biaya komitmen jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja maka Debitur
wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada BCA untuk keperluan pembayaran bunga
dan/atau provisi/biaya administrasi/biaya komitmen tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.
h. Apabila Perjanjian Kredit telah ditandatangani namun Fasilitas Kredit tidak digunakan oleh
Debitur atau Utang menjadi jatuh waktu karena sebab yang tercantum dalam Pasal 15.2 an
Pasal 19.4 Perjanjian Kredit maka BCA tidak berkewajiban untuk membayar kembali kepada
Debitur provisi yang telah dibayar oleh Debitur kepada BCA.
i. Sehubungan dengan penetapan bunga sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4.1 Perjanjian
Kredit:
a) Debitur menyetujui bahwa jika dikemudian hari ternyata terjadi peningkatan biaya BCA
untuk membiayai penyediaan Fasilitas Kredit (cost of fund), sehingga tingkat suku
bunga yang berlaku tidak dapat menutup biaya-biaya yang dikeluarkan oleh BCA
dalam mempertahankan pemberian Fasilitas Kredit, maka BCA setiap saat dapat
meninjau kembali dan berhak untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas
acuan suku bunga yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kredit, termasuk antara lain
perubahan atau penyesuaian terhadap margin, tanpa perlu mendapat persetujuan dari
Debitur;
b) Dalam hal BCA akan melaksanakan hak BCA tersebut, BCA akan memberitahukan
secara tertulis besarnya suku bunga yang akan diberlakukan kepada Debitur melalui
surat pemberitahuan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah
dari Perjanjian Kredit (”Surat Pemberitahuan Perubahan Suku Bunga”), dengan
ketentuan Debitur dapat memilih untuk melakukan negosiasi dalam jangka waktu tidak
lebih dari 7 (tujuh) Hari Kalender, terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan
Perubahan Suku Bunga;
c) Terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas
sampai dengan tercapainya kesepakatan mengenai suku bunga yang akan berlaku
terhadap Fasilitas Kredit, Fasilitas Kredit tidak dapat ditarik oleh Debitur, kecuali
apabila Debitur menyetujui bahwa terhadap setiap penarikan Fasilitas Kredit yang
dilakukan Debitur akan berlaku suku bunga sebagaimana diberitahukan BCA kepada
Debitur sesuai butir (ii) di atas;
d) Jika sampai dengan berakhirnya jangka waktu untuk melakukan negosiasi tersebut
tidak tercapai kesepakatan mengenai suku bunga yang akan berlaku terhadap
Fasilitas Kredit, maka Debitur memiliki hak untuk:
i) Mengakhiri Perjanjian Kredit dan melunasi seluruh Utang dalam jangka waktu
60 (enam puluh) Hari Kalender, terhitung sejak berakhirnya jangka waktu
untuk melakukan negosiasi sebagaimana disebutkan pada butir (ii) di atas;
atau
ii) Tetap melanjutkan Fasilitas Kredit yang diberikan BCA kepada Debitur;
dengan ketentuan bahwa besarnya suku bunga yang berlaku terhadap Fasilitas Kredit
sampai dengan dilunasinya seluruh Utang (dalam hal Debitur melunasi seluruh Utang)
atau selama Fasilitas Kredit masih dilanjutkan (dalam hal Debitur memilih untuk
melanjutkan Fasilitas Kredit) adalah sebesar suku bunga sebagaimana diberitahukan
BCA kepada Debitur sesuai butir (ii) di atas.
3.3. Jangka Waktu dan Tanggal Berakhirnya Perjanjian
a. Pembayaran Utang wajib dilakukan oleh Debitur dalam mata uang yang sama dengan
Fasilitas Kredit yang diberikan oleh BCA dan harus sudah efektif diterima oleh BCA dan harus
120
Page 157
sudah efektif diterima oleh BCA di kantor cabangnya di Jalan M.H Thamrin Nomor 1, Jakarta
Pusat 10310, selambat-lambatnya pukul 11.00 (sebelas) waktu setempat:
i. dengan cara mengangsur secara berturut-turut setiap 1 (satu) bulan sekali yang untuk
pertama kalinya dimulai pada tanggal 28 Mei 2024, selanjutnya pada tanggal yang
sama dengan tanggal pembayaran angsuran pertama tersebut tiap-tiap bulan
berikutnya, dan tanggal pembayaran terakhir jatuh pada tanggal 28 April 2036, dengan
komposisi angsuran per tahunnya sebagai berikut:
a) tahun pertama, sebesar 1% (satu persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 1;
b) tahun kedua, sebesar 1% (satu persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 1;
c) tahun ketiga, sebesar 1% (satu persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 1;
d) tahun keempat, sebesar 5% (lima persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 1;
e) tahun kelima, sebesar 5% (lima persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 1;
f) tahun keenam, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 1;
g) tahun ketujuh, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 1;
h) tahun kedelapan, sebesar 12% (dua belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 1;
i) tahun kesembilan, sebesar 12% (dua belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 1;
j) tahun kesepuluh, sebesar 14% (empat belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 1;
k) tahun kesebelas, sebesar 14% (empat belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 1;
l) tahun keduabelas, sebesar 15% (lima belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 1;
sebagaimana diatur lebih lanjut dalam daftar angsuran fasilitas Kredit Investasi 1,
daftar angsuran fasilitas Kredit Investasi 1, daftar angsuran tersebut berikut seluruh
perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuannya merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit, untuk fasilitas Kredit Investasi 1;
ii. dengan cara mengangsur secara berturut-turut setiap 1 (satu) bulan sekali yang untuk
pertama kalinya dimulai pada tanggal 28 (dua puluh delapan) yang jatuh 1 (satu) bulan
sejak berakhirnya Masa Tenggang Kredit Investasi 2, dimana angsuran berikutnya
jatuh pada tanggal 28 (dua puluh delapan) setiap bulannya dan tanggal pembayaran
angsuran terakhir jatuh pada tanggal yang sama dengan tanggal penarikan pertama
fasilitas Kredit Investasi 2 yang jatuh 12 (dua belas) tahun sejak tanggal penarikan
pertama, dengan komposisi angsuran per tahunnya setelah berakhirnya Masa
Tenggang kredit Investasi 2 sebagai berikut:
a) tahun pertama, sebesar 0,5% (nol koma persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 2;
b) tahun kedua, sebesar 1% (satu persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 2;
c) tahun ketiga, sebesar 1% (satu persen)dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 2;
d) tahun keempat, sebesar 5% (lima persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 2;
e) tahun kelima, sebesar 5% (lima persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 2;
f) tahun keenam, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 2;
g) tahun ketujuh, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 2;
h) tahun kedelapan, sebesar 12% (dua belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 2;
121
Page 158
i) tahun kesembilan, sebesar 12% (dua belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 2;
j) tahun kesepuluh, sebesar 14% (empat belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 2;
k) tahun kesebelas, sebesar 14% (empat belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 2;
l) tahun keduabelas, sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen) dari utang
pokok fasilitas Kredit Investasi 2;
sebagaimana diatur lebih lanjut dalam daftar angsuran fasilitas Kredit Investasi 2,
daftar angsuran tersebut berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/atau
pembaharuannya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Kredit, untuk fasilitas Kredit Investasi 2;
iii. dengan cara mengangsur secara berturut-turut setiap 1 (satu) bulan sekali yang untuk
pertama kalinya dimulai pada tanggal 28 (dua puluh delapan) yang jatuh 1 (satu) bulan
sejak berakhirnya Masa Tenggang Kredit Investasi 3, dimana angsuran berikutnya
jatuh pada tanggal 28 (dua puluh delapan) setiap bulannya dan tanggal pembayaran
angsuran terakhir jatuh pada tanggal yang sama dengan tanggal penarikan pertama
fasilitas Kredit Investasi 3 yang jatuh 12 (dua belas) tahun sejak tanggal penarikan
pertama, dengan komposisi angsuran per tahunnya setelah berakhirnya Masa
Tenggang kredit Investasi 3 sebagai berikut:
a) tahun pertama, sebesar 0,5% (nol koma persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 3;
b) tahun kedua, sebesar 1% (satu persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 3;
c) tahun ketiga, sebesar 1% (satu persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 3;
d) tahun keempat, sebesar 5% (lima persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 3;
e) tahun kelima, sebesar 5% (lima persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 3;
f) tahun keenam, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 3;
g) tahun ketujuh, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 3;
h) tahun kedelapan, sebesar 12% (dua belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 3;
i) tahun kesembilan, sebesar 12% (dua belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 3;
j) tahun kesepuluh, sebesar 14% (empat belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 3;
k) tahun kesebelas, sebesar 14% (empat belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 3;
l) tahun keduabelas, sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen) dari utang
pokok fasilitas Kredit Investasi 3;
sebagaimana diatur lebih lanjut dalam daftar angsuran fasilitas Kredit Investasi 3,
daftar angsuran tersebut berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/atau
pembaharuannya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Kredit, untuk fasilitas Kredit Investasi 3;
b. Apabila tanggal pembayaran Utang jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja maka
Debitur wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada BCA untuk keperluan pembayaran
tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.
c. Pembayaran Utang yang diterima oleh BCA setelah pukul 11.00 (sebelas) waktu setempat
dianggap diterima oleh BCA pada Hari Kerja berikutnya.
Jatuh tempo berakhirnya fasilitas Kredit Investasi 1, fasilitas Kredit Investasi 2, dan fasilitas Kredit
Investasi 3 masing-masing adalah 12 (dua belas) tahun sejak tanggal penarikan pertama, yaitu pada:
(i) tanggal 28 April 2036 untuk fasilitas kredit 1; (ii) tanggal 28 Mei 2036 untuk fasilitas Kredit 2, dan
(iii) tanggal 28 Juni 2036 untuk fasilitas Kredit Investasi 3.
122
Page 159
3.4. Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan Debitur
Kecuali bilamana BCA secara tertulis menetapkan lain, Debitur wajib untuk:
a. Menggunakan Fasilitas Kredit yang diberikan BCA hanya untuk keperluan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.3 Perjanjian Kredit;
b. Menaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau
instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap Debitur;
c. segera memberitahukan kepada BCA secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang
menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun
perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur;
d. membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit
serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun
Fasilitas Kredit tidak dipergunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan;
e. memberikan segala keterangan yang diminta oleh BCA yang berhubungan dengan
pemberian Fasilitas Kredit dan Agunan;
f. mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek
yang telah atau akan dimiliki oleh Debitur;
g. membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi, dan pengawasan keuangan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan yang diterapkan
secara terus menerus untuk mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan, keuangan
serta hasil usaha Debitur;
h. mengizinkan BCA ataupun pihak yang ditunjuk oleh BCA pada setiap waktu untuk
memeriksa kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan lainnya yang dibuat oleh Debitur,
setelah BCA memberikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai pemeriksaan terebut;
i. menyampaikan kepada BCA dalam bentuk dan dengan-rincian yang dapat diterima oleh
BCA:
i. laporan keuangan tahunan (neraca dan perhitungan rugi laba) atas Debitur dan
seluruh Penjamin yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang
disetujui oleh BCA dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk long form
audited report yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 180 (seratus delapan
puluh) hari setelah tanggal penutupan tahun buku;
ii. laporan keuangan triwulanan internal atas Debitur dan seluruh Penjamin yang wajib
disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah akhir periode
tiap-tiap laporan;
iii. Laporan aktivitas usaha triwulanan yang setidaknya mencantumkan data mengenai:
volume produksi, volume penjualan, nilai penjualan, jumlah koneksi pelanggan, dan
non-revenue water (NRW) per bulan, yang wajib disampaikan selambat-lambatnya
90 (sembilan puluh) hari setelah akhir periode tiap-tiap laporan.
iv. Perubahan maupun pembaharuan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah
Kabupaten Tangerang dan segala izin-izin serta dokumen lingkungan seperti SIPPA,
AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPL) dan perizinan usaha
lainnya yang diperlukan untuk dapat terlaksananya aktivitas usaha Debitur, yang
wajib disampaikan untuk dapat terlaksananya aktivitas semua Debitur, yang wajib
disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal
dibuat/diterbitkannya masing-masing dokumen.
v. Laporan penilaian dari kantor jasa penilai publik yang masuk dalam daftar di BCA
atas Agunan berupa tanah, bangunan, dan mesin, yang wajib dibuat setiap 2 (dua)
tahun sekali dan laporan penilaian tersebut harus telah diterima oleh BCA paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari dari tanggal kewajiban pembuatan laporan penilaian
tersebut.
j. memberikan prioritas terlebih dahulu atas laba usaha yang diterima Debitur untuk membayar
kewajiban Debitur yang jatuh waktu kepada BCA.
k. Memberikan jaminan Perusahaan atas seluruh-Utang Debitur Lainnya dalam hal Debitur
akan melunasi utang;
l. membayar/melunasi Utang Debitur Lainnya kepada BCA pada saat jatuh temponya atas
permintaan pertama dari BCA;
m. Memastikan pemegang saham Debitur menandatangani Dokumen Agunan atas saham
sehingga seluruh saham dalam Debitur menjadi Agunan termasuk dalam hal terdapat
penambahan modal disetor atau penerbitan saham baru dalam Debitur di kemudian hari;
n. Memenuhi dan mempertahankan rasio keuangan sebagai berikut :
i. Debt Service Coverage Ratio (DSCR), yaitu perbandingan antara EBITDA-Tax (laba
123
Page 160
usaha sebelum dikurangi kewajiban bunga, depresiasi, dan amortisasi) terhadap
pembayaran bunga dan pokok tahun berjalan, minimal sebesar 1 (satu) kali;
ii. IBD (Interest Bearing Debt) to (Total Equity + Subordinated Loan), yaitu perbandingan
antara seluruh utang/kewajiban yang berbunga terhadap total ekuitas ditambah hutang
yang disubordinasikan, maksimal sebesar 3 (tiga) kali;
iii. Current Ratio, yaitu perbandingan antara total aktiva lancar terhadap total pasiva
lancar dikurangi utang jangka panjang yang akan jatuh tempo, minimal sebesar 1
(satu) kali.
o. Menyubordinasikan seluruh hutang (pokok dan bunga) pemegang saham, afiliasi, terhadap
Utang-serta menjaga agar tidak terdapat arus kas (cashflow) keluar kecuali untuk
pengembalian pembayaran uang muka setoran modal ke Perseroan sebesar maksimal
Rp539.110.000.000,00 (lima ratus tiga puluh sembilan miliar seratus sepuluh juta Rupiah)
dan sesuai dengan tujuan serta skema penggunaan Fasilitas Kredit yang telah disetujui oleh
BCA, dan tidak membatalkan atau mengembalikan uang muka setoran modal yang diterima
Debitur di luar dari uang muka setoran modal kepada Perseroan tersebut;
p. Seluruh pendapatan yang diperoleh Debitur dari PDAM sehubungan dengan kerja sama
berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Air Curah di Wilayah Kota Tangerang
Nomor PDAM: 001/PKS-AM/II/2012 dan Nomor Moya: Cont-02/TGR/MI/II/2012 tanggal 18
Februari 2012, berikut segala perubahannya dari waktu ke waktu wajib disetorkan ke dalam
Collection Account.
q. Mengatur pengelolaan atas Collection Account, DSA, DSRA dan Operating Account sebagai
berikut (cash waterfall) :
i. seluruh dana yang terdapat dalam Collection Account akan digunakan terlebih dahulu
untuk pemenuhan 1 (satu) kali kewajiban pembayaran pokok Utang dan bunga ke
dalam DSRA ("Saldo Minimum DSRA") yang untuk pertama kalinya wajib dipenuhi
selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penarikan pertama Fasilitas
Kredit dan selanjutnya saldo minimum DSRA disesuaikan setiap akhir bulan;
ii. Dalam hal terdapat dana yang tersisa dalam Collection Account setelah pemenuhan
Saldo Minimum DRA, dana tersebut akan ditampung ke dalam Operating Account
untuk kebutuhan operasional Debitur;
iii. setiap bulannya yaitu paling lambat 7 Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran Utang
yang relevan, Debitur wajib menyetorkan dana dalam DSA sebesar 1 kali kewajiban
Utang pokok dan bunga (“Saldo Minimum DSA");
iv. Dalam hal Saldo Minimum DSA tidak terpenuhi, maka pembayaran Utang akan
dilakukan dengan menggunakan dana dalam DSRA dan dalam waktu 5 (lima) Hari
Kerja setelahnya Saldo Minimum DSRA harus dipenuhi kembali;
v. Dalam hal DSRA tidak terisi maka dana dari Collection Account akan dialokasikan
terlebih dahulu untuk pemenuhan Saldo Minimal DSRA;
vi. Dalam hal tidak terdapat dana yang cukup dalam Collection Account untuk pemenuhan
Saldo Minimum DSA dan Saldo Minimum DSRA, Debitur harus melakukan
penambahan dana dari sumber lainnya hingga terpenuhinya Saldo Minimum DSA dan
Saldo Minimum DSRA;
vii. guna pendebetan dan pengkreditan/pemindahan dana dalam Collection Account,
DSA, DSRA sesuai dengan ketentuan pasal 13.q. ini, Debitur dengan ini memberikan
kuasa kepada BCA untuk melakukan pendebetan dan pengkreditan/pemindahan dana
tersebut, kuasa mana tidak dapat dicabut atau ditarik kembali oleh Debitur selama
Utang belum lunas;
r. Memberitahukan secara tertulis kepada BCA sebelum Debitur melakukan pembagian
dividen yang tidak melanggar ketentuan pasal 14.i;
s. Memberitahukan kepada BCA selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Debitur
melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
3.5. Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilaksanakan Debitur
Selama Debitur belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan
Fasilitas Kredit belum berakhir, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut di
bawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:
a. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain, kecuali untuk pinjaman leasing
dengan total nilai outstanding tidak lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)
tiap tahunnya atau pinjaman yang disubordinasikan terhadap Utang;
b. mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun
124
Page 161
dan/atau mengagunkan harta kekayaan Debitur kepada pihak lain, kecuali sebagai penjamin
Debitur Lainnya atas pemenuhan kewajiban Utang Debitur Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam pasal 13.k;
c. meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
d. melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau diluar praktek dan
kebiasaan yang ada;
e. melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada;
f. menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama dalam
menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
g. melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran, atau penurunan
modal;
h. mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, kegiatan usaha utama, serta para
pemegang saham;
i. melakukan pembagian dividen kecuali atas pembagian dividen sebagai berikut:
i. dividen yang dibagikan maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) (untuk
pembagian dividen pada tahun 2025) dan 50% (lima puluh persen) (untuk
pembagian dividen pada tahun 2026) dan seterusnya dari laba bersih Debitur
sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan Debitur yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh BCA dan terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan; dan
ii. Tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kas akhir tahun sebelumnya;
iii. Nilai total dividen yang dibagikan oleh Debitur untuk tahun 2024 maksimal sebesar
Rp325.290.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh
juta Rupiah); dan
iv. Pada saat setelah dilakukan pembagian dividen, tetap terpenuhinya kewajiban
mempertahankan rasio keuangan, pengelolaan cash waterfall sebagaimana
dimaksud dalam pasal 13 serta tidak terdapat tunggakan dalam bentuk apa pun.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, MT telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit dengan rincian sebagai
berikut: (i) Fasilitas Kredit Investasi 1 pada tanggal 21 Mei 2024; (ii) Fasilitas Kredit Investasi 2 pada tanggal 2 Mei
2024; dan (iii) Fasilitas Kredit Investasi 3 pada tanggal 14 Juni 2024.
4. Akta Perjanjian Kredit No. 28 tanggal 6 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir dimuat dalam
Akta Perubahan Kedua atas Perjanjian Kredit No. 106 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat di hadapan
Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara PT Bank Central Asia Tbk (“Bank BCA”)
dan PT Aetra Air Tangerang (“AAT”)
4.1. Jumlah Fasilitas
Dengan mengindahkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit, BCA menyetujui
untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada Debitur yang terdiri dari:
a. Fasilitas Kredit Investasi 1, dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp447.500.000.000,00
(empat ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah);
b. Fasilitas Kredit Multi, yang terdiri dari fasilitas Kredit Investasi 2 dan fasilitas Time Loan Non
Revolving, dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp551.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh
satu miliar Rupiah).
Atas fasilitas Kredit Multi berlaku ketentuan sebagai berikut, dengan ketentuan sebagai
berikut:
i. Jumlah sublimit fasilitas TL Non-Revolving yang dapat ditarik oleh Debitur maksimal
sebesar Rp275.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah);
ii. Jumlah sublimit fasilitas Kredit Investasi 2 yang dapat ditarik oleh Debitur maksimal
sebesar Rp551.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh satu miliar Rupiah);
Untuk selanjutnya kecuali disebutkan secara spesifik, fasilitas Kredit Investasi 1 dan fasilitas
Kredit Investasi 2 yang merupakan bagian dari fasilitas Kredit Multi secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri disebut juga “Fasilitas Kredit Investasi”;
125
Page 162
4.2. Bunga
a. Atas setiap pinjaman uang yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit, Debitur wajib
membayar bunga sebesar (i) 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun yang dihitung
dari jumlah masing-masing fasilitas kredit Investasi yang telah ditarik dan belum dibayar
Kembali oleh Debitur, untuk fasilitas Kredit Investasi, (ii) 8,25% (delapan koma dua lima
persen) per tahun yang dihitung dari jumlah fasilitas TL Non Revolving yang merupakan
bagian dari fasilitas Kredit Multi, yang telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh Debitur,
untuk fasilitas TL Non Revolving yang merupakan bagian dari fasilitas Kredit Multi.
Perubahan besaran bunga untuk fasilitas Kredit Investasi di atas adalah sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Penyesuaian Suku Bunga Fasilitas Kredit No. 10454/GBK/2026
tanggal 9 Juni 2026 dari BCA.
b. Perhitungan bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dalam setahun dan wajib dibayar lunas kepada BCA pada Tanggal Pembayaran
Bunga, yaitu (i) setiap tanggal 28 (dua puluh delapan) setiap bulannya yang dimulai pada
bulan berikutnya sejak tanggal penarikan yang pertama, untuk fasilitas Kredit Investasi, (ii)
setiap tanggal yang sama dengan tanggal penarikan yang pertama dari fasilitas TL Non
Revolving yang merupakan bagian dari fasilitas Kredit Multi pada tiap-tiap bulan, untuk fasilitas
TL Non Revolving yang merupakan bagian dari fasilitas Kredit Multi.
c. Pembayaran bunga tersebut dapat dilakukan dengan cara mendebet rekneing Debitur yang
ada pada BCA atau dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak, dengan ketentuan
bahwa:
i. Tanggal Pembayaran Bunga tidak boleh melampaui tanggal dimana Fasilitas Kredit wajib
dibayar lunas; dan
ii. Jumlah bunga yang wajib dibayar oleh Debitur kepada BCA akan dihitung sejak tanggal
timbulnya jumlah bunga yang terutang sampai dengan tanggal dilunasinya jumlah bunga
yang terutang tersebut seluruhnya oleh Debitur kepada BCA.
d. Besarnya suku bunga tersebut dapat ditinjau kembali oleh BCA pada setiap saat sesuai
dengan perkembangan moneter.
4.3. Jangka Waktu dan Tanggal Berakhirnya Perjanjian
Mengikuti ketentuan pembayaran dalam Perjanjian, yaitu sebagai berikut:
a. Pembayaran Utang wajib dilakukan oleh Debitur dalam mata uang yang sama dengan
Fasilitas Kredit yang diberikan oleh BCA dan harus sudah efektif diterima oleh BCA dan
harus sudah efektif diterima oleh BCA di kantor cabangnya di Jalan M.H Thamrin Nomor 1,
Jakarta Pusat 10310, selambat-lambatnya pukul 11.00 (sebelas) waktu setempat:
i. dengan cara mengangsur secara berturut-turut setiap 1 (satu) bulan sekali yang untuk
pertama kalinya dimulai pada tanggal 28 Mei 2024, selanjutnya pada tanggal yang
sama dengan tanggal pembayaran angsuran pertama tersebut tiap-tiap bulan
berikutnya, dan tanggal pembayaran terakhir jatuh pada tanggal 28 April 2034, dengan
komposisi angsuran per tahunnya sebagai berikut:
a) tahun pertama, sebesar 2% (dua persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 1;
b) tahun kedua, sebesar 4% (empat persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 1;
c) tahun ketiga, sebesar 6% (enam persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 1;
d) tahun keempat, sebesar 8% (delapan persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 1;
e) tahun kelima, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 1;
f) tahun keenam, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 1;
g) tahun ketujuh, sebesar 12% (dua belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 1;
h) tahun kedelapan, sebesar 14% (empat belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 1;
i) tahun kesembilan, sebesar 16% (enam belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 1;
126
Page 163
j) tahun kesepuluh, sebesar 18% (delapan belas persen) dari utang pokok
fasilitas Kredit Investasi 1;
sebagaimana diatur lebih lanjut dalam daftar angsuran fasilitas Kredit Investasi 1,
daftar angsuran fasilitas Kredit Investasi 1, daftar angsuran tersebut berikut seluruh
perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuannya merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit, untuk fasilitas Kredit Investasi 1;
ii. pada tanggal jatuh waktu pembayaran sebagaimana tercantum dalam surat
permohonan penarikan Fasilitas Kredit, tanggal mana tidak lebih dari 12 bulan sejak
tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit, dengan ketentuan Utang atas fasilitas TL
Non Revolving wajib dilunasi apabila telah dilakukan pencairan atas fasilitas Kredit
Investasi 1;
iii. dengan cara mengangsur secara berturut-turut setiap 1 (satu) bulan sekali yang untuk
pertama kalinya dimulai pada tanggal 28 (dua puluh delapan) yang jatuh 1 (satu) bulan
sejak berakhirnya Masa Tenggang Kredit Investasi 2, dimana angsuran berikutnya
jatuh pada tanggal 28 (dua puluh delapan) setiap bulannya dan tanggal pembayaran
angsuran terakhir jatuh pada tanggal yang sama dengan tanggal penarikan pertama
fasilitas Kredit Investasi 2 yang jatuh 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penarikan
pertama, dengan komposisi angsuran per tahunnya setelah berakhirnya Masa
Tenggang kredit Investasi 2 sebagai berikut:
a) tahun pertama, sebesar 1% (satu persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 2;
b) tahun kedua, sebesar 4% (empat persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 2;
c) tahun ketiga, sebesar 6% (enam persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 2;
d) tahun keempat, sebesar 8% (delapan persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 2;
e) tahun kelima, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 2;
f) tahun keenam, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 2;
g) tahun ketujuh, sebesar 12% (dua belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 2;
h) tahun kedelapan, sebesar 14% (empat belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 2;
i) tahun kesembilan, sebesar 16% (enam belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 2;
j) tahun kesepuluh, sebesar 19% (sembilan belas persen) dari utang pokok
fasilitas Kredit Investasi 2;
sebagaimana diatur lebih lanjut dalam daftar angsuran fasilitas Kredit Investasi 2,
daftar angsuran tersebut berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/atau
pembaharuannya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Kredit, untuk fasilitas Kredit Investasi 2 yang merupakan bagian dari fasilitas
Kredit Multi;
b. Apabila tanggal pembayaran Utang jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari kerja maka
Debitur wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada BCA untuk keperluan pembayaran
tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.
c. Pembayaran Utang yang diterima oleh BCA setelah pukul 11.00 (sebelas) waktu setempat
dianggap diterima oleh BCA pada Hari Kerja berikutnya.
Jatuh tempo berakhirnya fasilitas Kredit Investasi 1 dan fasilitas Kredit Investasi 2 masing-masing
adalah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penarikan pertama, yaitu pada tanggal 28 April 2034 untuk
fasilitas Kredit Investasi 1 dan 28 Oktober 2034 untuk fasilitas Kredit Investasi 2.
4.4. Financial Covenant
a. Membentuk dan memelihara sistim pembukuan, administrasi dan pengawasan keuangan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan yang diterapkan secara
terus menerus untuk mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan, keuangan serta hasil
usaha Debitur;
b. Menyampaikan kepada BCA dalam bentuk dan dengan rincian yang dapat diterima oleh BCA:
127
Page 164
i. Laporan keuangan tahunan (neraca dan perhitungan rugi laba) atas Debitur dan
seluruh Penjamin yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang
disetujui oleh BCA dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk long form
audited report yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 180 (seratus delapan
puluh) hari setelah tanggal penutupan tahun buku;
ii. Laporan keuangan triwulanan internal atas Debitur dan seluruh Penjamin yang wajib
disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah akhir periode tiap-
tiap laporan;
iii. Laporan aktivitas usaha triwulanan yang setidaknya mencantumkan data mengenai:
volume produksi, volume penjualan, nilai penjualan, jumlah koneksi pelanggan, dan
non-revenue water (NRW) per bulan, yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) hari setelah akhir periode tiap-tiap laporan.
c. Perubahan maupun pembaharuan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten
Tangerang dan segala izin-izin serta dokumen lingkungan seperti SIPPA, AMDAL, Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)/Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPL) dan
perizinan usaha lainnya yang diperlukan untuk dapat terlaksananya aktivitas usaha Debitur,
yang wajib disampaikan untuk dapat terlaksananya aktivitas semua Debitur, yang wajib
disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal dibuat/diterbitkannya masing-
masing dokumen.
i. Laporan penilaian dari kantor jasa penilai publik yang masuk dalam daftar di BCA atas
Agunan berupa tanah, bangunan, dan mesin, yang wajib dibuat setiap 2 (dua) tahun
sekali dan laporan penilaian tersebut harus telah diterima oleh BCA paling lambat 90
(sembilan puluh) hari dari tanggal kewajiban pembuatan laporan penilaian tersebut.
d. Memenuhi dan mempertahankan rasio keuangan sebagai berikut:
i. Debt Service Coverage Ratio (DSCR), yaitu perbandingan antara EBITDA-Tax (laba
usaha sebelum dikurangi kewajiban bunga, depresiasi, dan amortisasi) terhadap
pembayaran bunga dan pokok tahun berjalan, minimal sebesar 1 (satu) kali;
ii. IBD (Interest Bearing Debt) to (Total Equity + Subordinated Loan), yaitu perbandingan
antara seluruh utang/kewajiban yang berbunga terhadap total ekuitas ditambah
hutang yang disubordinasikan, maksimal sebesar 3 (tiga) kali;
iii. Current Ratio, yaitu perbandingan antara total aktiva lancar terhadap total pasiva
lancar dikurangi utang jangka panjang yang akan jatuh tempo, minimal sebesar 1
(satu) kali.
e. Mensubordinasikan seluruh utang (pokok dan bunga) pemegang saham, afiliasi, terhadap
Utang serta menjaga agar tidak terdapat arus kas (cashflow) keluar dan memastikan uang
muka setoran modal yang diterima Debitur tidak dikembalikan/dibatalkan, kecuali untuk arus
kas (cashflow) keluar sehubungan dengan pembagian dividen yang memenuhi k
f. tentuan pengecualian dalam Pasal 14.i Perjanjian Kredit dan penurunan modal yang
memenuhi ketentuan pengecualian dalam Pasal 14.g dan 14.h;
g. Mengatur pengelolaan atas Collection Account, DSA, DSRA dan Operating Account sebagai
berikut (cash waterfall):
i. Seluruh dana yang terdapat dalam Collection Account akan digunakan terlebih dahulu
untuk pemenuhan 1 (satu) kali kewajiban pembayaran pokok Utang dan bunga ke
dalam DSRA ("Saldo Minimum DSRA") yang untuk pertama kalinya wajib dipenuhi
selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penarikan pertama Fasilitas
Kredit dan selanjutnya saldo minimum DSRA disesuaikan setiap akhir bulan;
ii. Dalam hal terdapat dana yang tersisa dalam Collection Account setelah pemenuhan
Saldo Minimum DSA, dana tersebut akan ditampung ke dalam Operating Account
untuk kebutuhan operasional Debitur;
iii. setiap bulannya yaitu paling lambat 7 Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran Utang
yang relevan, Debitur wajib menyetorkan dana dalam DSA sebesar 1 kali kewajiban
Utang pokok dan bunga (“Saldo Minimum DSA");
iv. Dalam hal Saldo Minimum DSA tidak terpenuhi, maka pembayaran Utang akan
dilakukan dengan menggunakan dana dalam DSRA dan dalam waktu 5 (lima) Hari
Kerja setelahnya Saldo Minimum DSRA harus dipenuhi kembali;
v. Dalam hal DSRA tidak terisi maka dana dari Collection Account akan dialokasikan
terlebih dahulu untuk pemenuhan Saldo Minimal DSRA;
vi. Dalam hal tidak terdapat dana yang cukup dalam Collection Account untuk
pemenuhan Saldo Minimum DSA dan Saldo Minimum DSRA, Debitur harus
128
Page 165
melakukan penambahan dana dari sumber lainnya hingga terpenuhinya Saldo
Minimum DSA dan Saldo Minimum DSRA;
vii. guna pendebetan dan pengkreditan/pemindahan dana dalam Collection Account,
DSA, DSRA, Debitur dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk melakukan
pendebetan dan pengkreditan/pemindahan dana tersebut, kuasa mana tidak dapat
dicabut atau ditarik kembali oleh Debitur selama Utang belum lunas;
4.5. Negative Covenant
Selama Debitur belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan
Fasilitas Kredit belum berakhir, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut ini tanpa
persetujuan tertulis dari BCA:
a. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain, kecuali untuk pinjaman leasing dengan
total nilai outstanding tidak lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) tiap
tahunnya atau pinjaman yang disubordinasikan terhadap Utang;
b. Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun
dan/atau mengagunkan harta kekayaan Debitur kepada pihak lain, kecuali sebagai penjamin
Debitur Lainnya atas pemenuhan kewajiban Utang Debitur Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Perjanjian Kredit AAT ini;
c. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau di luar praktek dan kebiasaan
yang ada;
d. Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada;
e. Menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama dalam menjalankan
usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
f. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran, atau penurunan modal,
kecuali melakukan penurunan modal sehubungan dengan fasilitas Kredit Investasi 2 yang
merupakan bagian dari fasilitas Kredit Multi dengan ketentuan penurunan modal tersebut
maksimal sebesar Rp551.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh satu miliar Rupiah);
g. Mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, kegiatan usaha utama, serta para
pemegang saham, kecuali untuk perubahan anggaran dasar untuk melakukan penurunan
modal sehubungan dengan fasilitas Kredit Investasi 2 yang merupakan bagian dari fasilitas
Kredit Multi dengan ketentuan penurunan modal tersebut maksimal sebesar
Rp551.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh satu miliar Rupiah);
h. Melakukan pembagian dividen kecuali atas pembagian dividen sebagai berikut:Mengubah
status kelembagaan, anggaran dasar, kegiatan usaha utama, serta para pemegang saham,
kecuali untuk perubahan anggaran dasar untuk melakukan penurunan modal sehubungan
dengan fasilitas Kredit Investasi 2 yang merupakan bagian dari fasilitas Kredit Multi dengan
ketentuan penurunan modal tersebut maksimal sebesar Rp551.000.000.000,00 (lima ratus
lima puluh satu miliar Rupiah);
i. Melakukan pembagian dividen kecuali atas pembagian dividen sebagai berikut:
i. Dividen yang dibagikan maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) (untuk
pembagian dividen pada tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima)) dan 50% (lima puluh
persen) (untuk pembagian dividen pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam) dan
seterusnya) dari laba bersih Debitur sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan
Debitur yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh
BCA dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
ii. Tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kas akhir tahun sebelumnya; dan
iii. Pada saat dan setelah dilakukan pembagian dividen tetap terpenuhnya kewajiban
mempertahankan rasio keuangan, pengelolaan cash waterfall sebagaimana dimaksud
dalam pasal 23 serta tidak terdapat tunggakan dalam bentuk apa pun.
Sampai dengan tanggal 31 Maret 2026, jumlah outstanding pinjaman AAT adalah sebesar
Rp958.448.333.333,00 (sembilan ratus lima puluh delapan miliar empat ratus empat puluh delapan juta tiga
ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) dan sampai dengan tanggal Prospektus ini, AAT
telah melakukan penarikan atas fasilitas (i) Kredit Investasi Tranche 1 pada tanggal 7 Mei 2024, dan (ii) Kredit
Multi pada tanggal 21 Oktober 2024.
129
Page 166
5. Akta Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 6 Mei 2024 sebagaimana yang diubah oleh Akta Perubahan
Pertama Atas Perjanjian Kredit No. 114 tanggal 27 Mei 2024, keduanya dibuat di hadapan Stephanie
Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Bank Central Asia Tbk (“Bank BCA”) dan PT
Moya Bekasi Jaya (“MBJ”)
5.1. Jumlah Fasilitas
Dengan mengindahkan syarat-syarat dan ketentuan ketentuan Perjanjian Kredit, BCA menyetujui
untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada Debitur yang terdiri dari:
i. Fasilitas Kredit Investasi 1, dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp28.400.000.000,00
(dua puluh delapan miliar empat ratus juta Rupiah).
ii. Fasilitas Kredit Investasi 2, dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp401.000.000.000,00
(empat ratus satu miliar Rupiah).
Untuk selanjutnya kecuali disebutkan secara spesifik, Fasilitas Kredit Investasi 1 dan Fasilitas Kredit
Investasi 2 yang merupakan bagian dari fasilitas Kredit Multi secara bersama-sama maupun sendiri-
sendiri disebut juga “Fasilitas Kredit Investasi”.
5.2. Bunga
Atas setiap pinjaman uang yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit, Debitur wajib membayar
bunga sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun yang dihitung dari jumlah masing-
masing fasilitas kredit Investasi yang telah ditarik dan belum dibayar Kembali oleh Debitur, untuk
fasilitas Kredit Investasi.
Perubahan besaran bunga untuk fasilitas Kredit Investasi di atas adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Penyesuaian Suku Bunga Fasilitas Kredit No. 10456/GBK/2026 tanggal 9 Juni 2026 dari
BCA.
5.3. Jangka Waktu dan Tanggal Berakhirnya Perjanjian
Mengikuti ketentuan pembayaran dalam Perjanjian, yaitu sebagai berikut:
a. Pembayaran Utang wajib dilakukan oleh Debitur dalam mata uang yang sama dengan
Fasilitas Kredit yang diberikan oleh BCA dan harus sudah efektif diterima oleh BCA di kantor
cabangnya di Jalan M.H Thamrin Nomor 1, Jakarta Pusat 10310, selambat-lambatnya pukul
11.00 (sebelas) waktu setempat:
i. dengan cara mengangsur secara berturut-turut setiap 1 (satu) bulan sekali yang untuk
pertama kalinya dimulai pada tanggal 28 Mei 2024, selanjutnya pada tanggal yang
sama dengan tanggal pembayaran angsuran pertama tersebut tiap-tiap bulan
berikutnya, dan tanggal pembayaran terakhir jatuh pada tanggal 28 April 2034, dengan
komposisi angsuran per tahunnya sebagai berikut:
a) tahun pertama, sebesar 2% (dua persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 1;
b) tahun kedua, sebesar 4% (empat persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 1;
c) tahun ketiga, sebesar 6% (enam persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 1;
d) tahun keempat, sebesar 8% (delapan persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 1;
e) tahun kelima, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 1;
f) tahun keenam, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 1;
g) tahun ketujuh, sebesar 12% (dua belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 1;
h) tahun kedelapan, sebesar 14% (empat belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 1;
i) tahun kesembilan, sebesar 16% (enam belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 1;
j) tahun kesepuluh, sebesar 18% (delapan belas persen) dari utang pokok
fasilitas Kredit Investasi 1;
sebagaimana diatur lebih lanjut dalam daftar angsuran fasilitas Kredit Investasi 1,
daftar angsuran fasilitas Kredit Investasi 1, daftar angsuran tersebut berikut seluruh
130
Page 167
perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuannya merupakan satu kesatuan dan
bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit, untuk fasilitas Kredit Investasi 1;
ii. dengan cara mengangsur secara berturut-turut setiap 1 (satu) bulan sekali yang untuk
pertama kalinya dimulai pada tanggal 28 (dua puluh delapan) yang jatuh 1 (satu) bulan
sejak berakhirnya Masa Tenggang Kredit Investasi 2, dimana angsuran berikutnya
jatuh pada tanggal 28 (dua puluh delapan) setiap bulannya dan tanggal pembayaran
angsuran terakhir jatuh pada tanggal yang sama dengan tanggal penarikan pertama
fasilitas Kredit Investasi 2 yang jatuh 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penarikan
pertama, dengan komposisi angsuran per tahunnya setelah berakhirnya Masa
Tenggang kredit Investasi 2 sebagai berikut:
a) tahun pertama, sebesar 1% (satu persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 2;
b) tahun kedua, sebesar 4% (empat persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 2;
c) tahun ketiga, sebesar 6% (enam persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 2;
d) tahun keempat, sebesar 8% (delapan persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 2;
e) tahun kelima, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 2;
f) tahun keenam, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
Investasi 2;
g) tahun ketujuh, sebesar 12% (dua belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 2;
h) tahun kedelapan, sebesar 14% (empat belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 2;
i) tahun kesembilan, sebesar 16% (enam belas persen) dari utang pokok fasilitas
Kredit Investasi 2;
j) tahun kesepuluh, sebesar 19% (sembilan belas persen) dari utang pokok
fasilitas Kredit Investasi 2;
sebagaimana diatur lebih lanjut dalam daftar angsuran fasilitas Kredit Investasi 2,
daftar angsuran tersebut berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/atau
pembaharuannya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Kredit, untuk fasilitas Kredit Investasi 2;
b. Apabila tanggal pembayaran Utang jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja maka
Debitur wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada BCA untuk keperluan pembayaran
tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.
c. Pembayaran Utang yang diterima oleh BCA setelah pukul 11.00 (sebelas) waktu setempat
dianggap diterima oleh BCA pada Hari Kerja berikutnya.
Jatuh tempo berakhirnya fasilitas Kredit Investasi 1 dan fasilitas Kredit Investasi 2 masing-masing
adalah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penarikan pertama, yaitu pada tanggal 28 April 2034 untuk
fasilitas Kredit Investasi 1 dan 28 Mei 2034 untuk fasilitas Kredit Investasi 2.
5.4. Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan Debitur
Kecuali bilamana BCA secara tertulis menetapkan lain, Debitur wajib untuk:
a. Menggunakan Fasilitas Kredit yang diberikan BCA hanya untuk keperluan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.3 Perjanjian Kredit;
b. Menaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau
instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap Debitur;
c. Segera memberitahukan kepada BCA secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang
menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun
perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur;
d. Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit
serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun
Fasilitas Kredit tidak dipergunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan;
e. Memberikan segala keterangan yang diminta oleh BCA yang berhubungan dengan
pemberian Fasilitas Kredit dan Agunan;
f. Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek
yang telah atau akan dimiliki oleh Debitur;
131
Page 168
g. Membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi, dan pengawasan keuangan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan yang diterapkan
secara terus menerus untuk mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan, keuangan
serta hasil usaha Debitur;
h. Mengizinkan BCA ataupun pihak yang ditunjuk oleh BCA pada setiap waktu untuk
memeriksa kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan lainnya yang dibuat oleh Debitur,
setelah BCA memberikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai pemeriksaan tersebut;
i. Menyampaikan kepada BCA dalam bentuk dan dengan-rincian yang dapat diterima oleh
BCA:
i. laporan keuangan tahunan (neraca dan perhitungan rugi laba) atas Debitur dan
seluruh Penjamin yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang
disetujui oleh BCA dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk long form
audited report yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 180 (seratus delapan
puluh) hari setelah tanggal penutupan tahun buku;
ii. laporan keuangan triwulanan internal atas Debitur dan seluruh Penjamin yang wajib
disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah akhir periode tiap-
tiap laporan;
iii. Laporan aktivitas usaha triwulanan yang setidaknya mencantumkan data mengenai:
volume produksi, volume penjualan, nilai penjualan, jumlah koneksi pelanggan, dan
non-revenue water (NRW) per bulan, yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 90
(sembilan puluh) hari setelah akhir periode tiap-tiap laporan.
iv. Perubahan maupun pembaharuan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah
Kabupaten Tangerang dan segala izin-izin serta dokumen lingkungan seperti SIPPA,
AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPL) dan perizinan usaha lainnya
yang diperlukan untuk dapat terlaksananya aktivitas usaha Debitur, yang wajib
disampaikan untuk dapat terlaksananya aktivitas semua Debitur, yang wajib
disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal dibuat/diterbitkannya
masing-masing dokumen.
v. Laporan penilaian dari kantor jasa penilai publik yang masuk dalam daftar di BCA atas
Agunan berupa tanah, bangunan, dan mesin, yang wajib dibuat setiap 2 (dua) tahun
sekali dan laporan penilaian tersebut harus telah diterima oleh BCA paling lambat 90
(sembilan puluh) hari dari tanggal kewajiban pembuatan laporan penilaian tersebut.
j. Memberikan prioritas terlebih dahulu atas laba usaha yang diterima Debitur untuk membayar
kewajiban Debitur yang jatuh waktu kepada BCA.
k. Memberikan jaminan Perusahaan atas seluruh-Utang Debitur Lainnya dalam hal Debitur
akan melunasi utang;
l. Membayar/melunasi Utang Debitur Lainnya kepada BCA pada saat jatuh temponya atas
permintaan pertama dari BCA;
m. Memastikan pemegang saham Debitur menandatangani Dokumen Agunan atas saham
sehingga seluruh saham dalam Debitur menjadi Agunan termasuk dalam hal terdapat
penambahan modal disetor atau penerbitan saham baru dalam Debitur di kemudian hari;
n. Memenuhi dan mempertahankan rasio keuangan sebagai berikut :
i. Debt Service Coverage Ratio (DSCR), yaitu perbandingan antara EBITDA-Tax (laba
usaha sebelum dikurangi kewajiban bunga, depresiasi, dan amortisasi) terhadap
pembayaran bunga dan pokok tahun berjalan, minimal sebesar 1 (satu) kali;
ii. IBD (Interest Bearing Debt) to (Total Equity + Subordinated Loan), yaitu perbandingan
antara seluruh utang/kewajiban yang berbunga terhadap total ekuitas ditambah hutang
yang disubordinasikan, maksimal sebesar 3 (tiga) kali;
iii. Current Ratio, yaitu perbandingan antara total aktiva lancar terhadap total pasiva
lancar dikurangi utang jangka panjang yang akan jatuh tempo, minimal sebesar 1
(satu) kali.
o. Menyubordinasikan seluruh hutang (pokok dan bunga) pemegang saham, afiliasi, terhadap
Utang-serta menjaga agar tidak terdapat arus kas (cashflow) keluar kecuali untuk
melakukan:
i. pengembalian pembayaran uang muka setoran modal ke Perseroan sebesar
maksimal Rp116.000.000.000,00 (seratus enam belas miliar Rupiah) dan sesuai
dengan tujuan serta skema penggunaan Fasilitas Kredit yang telah disetujui oleh BCA,
dan tidak membatalkan atau mengembalikan uang muka setoran modal yang diterima
Debitur di luar dari uang muka setoran modal kepada Perseroan tersebut;
ii. untuk arus kas (cashflow) keluar sehubungan dengan pembagian dividen yang
132
Page 169
memenuhi ketentuan pengecualian dalam Pasal 14.i Perjanjian Kredit.
p. Seluruh pendapatan yang diperoleh Debitur dari PDAM sehubungan dengan kerja sama
Perjanjian Design, Up Grade, Up Rate, Bangun, Kelola, Serah Unit Produksi Nomor PDAM:
25/SPKS/PDAM/BKS/VIII/2011 - Nomor BPJ: 001/Dir.BPJ/PKS/VIII/2011 Nomor Perseroan:
Cont-01/BKS/MI/VIII/2011 tanggal 18 Agustus 2011 berikut perubahannya dari waktu ke
waktu, wajib disetorkan ke dalam Collection Account;
q. Mengatur pengelolaan atas Collection Account, DSA, DSRA dan Operating Account sebagai
berikut (cash waterfall):
i. seluruh dana yang terdapat dalam Collection Account akan digunakan terlebih dahulu
untuk pemenuhan 1 (satu) kali kewajiban pembayaran pokok Utang dan bunga ke
dalam DSRA ("Saldo Minimum DSRA") yang untuk pertama kalinya wajib dipenuhi
selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penarikan pertama Fasilitas
Kredit dan selanjutnya saldo minimum DSRA disesuaikan setiap akhir bulan;
ii. Dalam hal terdapat dana yang tersisa dalam Collection Account setelah pemenuhan
Saldo Minimum DRA, dana tersebut akan ditampung ke dalam Operating Account
untuk kebutuhan operasional Debitur;
iii. setiap bulannya yaitu paling lambat 7 Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran Utang
yang relevan, Debitur wajib menyetorkan dana dalam DSA sebesar 1 kali kewajiban
Utang pokok dan bunga (“Saldo Minimum DSA");
iv. Dalam hal Saldo Minimum DSA tidak terpenuhi, maka pembayaran Utang akan
dilakukan dengan menggunakan dana dalam DSRA dan dalam waktu 5 (lima) Hari
Kerja setelahnya Saldo Minimum DSRA harus dipenuhi kembali;
v. Dalam hal DSRA tidak terisi maka dana dari Collection Account akan dialokasikan
terlebih dahulu untuk pemenuhan Saldo Minimal DSRA;
vi. Dalam hal tidak terdapat dana yang cukup dalam Collection Account untuk pemenuhan
Saldo Minimum DSA dan Saldo Minimum DSRA, Debitur harus melakukan
penambahan dana dari sumber lainnya hingga terpenuhinya Saldo Minimum DSA dan
Saldo Minimum DSRA;
vii. guna pendebetan dan pengkreditan/pemindahan dana dalam Collection Account,
DSA, DSRA sesuai dengan ketentuan pasal 13.q. ini, Debitur dengan ini memberikan
kuasa kepada BCA untuk melakukan pendebetan dan pengkreditan/pemindahan dana
tersebut, kuasa mana tidak dapat dicabut atau ditarik kembali oleh Debitur selama
Utang belum lunas;
r. Memberitahukan secara tertulis kepada BCA sebelum Debitur melakukan pembagian
dividen yang tidak melanggar ketentuan pasal 14.i;
s. Memberitahukan kepada BCA selambat-lambatnya 1 (satu hari kerja sebelum Debitur
melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
5.5. Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilaksanakan Debitur
Selama Debitur belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan
Fasilitas Kredit belum berakhir, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut di
bawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:
a. memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain, kecuali untuk pinjaman leasing
dengan total nilai outstanding tidak lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)
tiap tahunnya atau pinjaman yang disubordinasikan terhadap Utang;
b. mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun
dan/atau mengagunkan harta kekayaan Debitur kepada pihak lain, kecuali sebagai penjamin
Debitur Lainnya atas pemenuhan kewajiban Utang Debitur Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam pasal 13.k;
c. meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
d. melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau diluar praktek dan
kebiasaan yang ada;
e. melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada;
f. menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama dalam
menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
g. melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran, atau penurunan
modal;
h. mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, kegiatan usaha utama, serta para
133
Page 170
pemegang saham;
i. melakukan pembagian dividen kecuali atas pembagian dividen sebagai berikut:
i. dividen yang dibagikan maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) (untuk
pembagian dividen pada tahun 2025) dan 50% (lima puluh persen) (untuk
pembagian dividen pada tahun 2026) dan seterusnya dari laba bersih Debitur
sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan Debitur yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh BCA dan terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan; dan
ii. tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kas akhir tahun sebelumnya;
iii. nilai total dividen yang dibagikan oleh Debitur untuk tahun 2024 maksimal sebesar
Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah); dan
iv. pada saat setelah dilakukan pembagian dividen, tetap terpenuhinya kewajiban
mempertahankan rasio keuangan, pengelolaan cash waterfall sebagaimana
dimaksud dalam pasal 13 serta tidak terdapat tunggakan dalam bentuk apa pun.
Sampai dengan tanggal 31 Maret 2026, jumlah outstanding pinjaman MBJ adalah sebesar
Rp410.414.000.000,00 (empat ratus sepuluh miliar empat ratus empat belas juta Rupiah) dan PT MBJ telah
melakukan penarikan atas (i) Fasilitas Kredit Investasi 1 pada tanggal 21 Mei 2024; dan (ii) Fasilitas Kredit
Investasi 2 pada tanggal 27 Mei 2024.
6. Akta Perjanjian Kredit No. 124 tanggal 29 April 2018 yang dibuat di hadapan Satria Amiputra A., S.E.,
Ak., S.H., M.Ak., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
Perubahan Keempat atas Perjanjian Kredit No. 102 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat di hadapan
Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara PT Bank
Central Asia Tbk., (BCA) dengan PT Air Semarang Barat (“ASB”)
6.1. Jumlah Fasilitas
Fasilitas Kredit Investasi dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp265.000.000.000,00 (dua ratus enam
puluh lima miliar Rupiah), dengan ketentuan sisa plafon fasilitas Kredit Investasi yang dapat ditarik
pada saat penandatanganan Perubahan Ketiga ini adalah sebesar Rp17.083.356.740,00 (tujuh belas
miliar delapan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh Rupiah).
6.2. Bunga
Bunga sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun.
Perubahan besaran bunga untuk fasilitas Kredit Investasi di atas adalah sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Penyesuaian Suku Bunga Fasilitas Kredit No. 10457/GBK/2026 tanggal 9 Juni 2026 dari
BCA.
6.3. Jangka Waktu
Jangka waktu perjanjian adalah 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Pembayaran Angsuran Pokok
pertama yaitu tanggal 28 Juli 2021, dengan pembayaran dilakukan dengan cara angsuran Step-Up
setiap 3 (tiga) bulan sekali, yang jatuh 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Tenggang dengan
komposisi/jumlah persentase pembayaran angsuran pokok pada tahun pertama setelah berakhirnya
Masa Tenggang sampai dengan tahun terakhir pelunasan sebagai berikut:
a. Tahun pertama 1% (satu persen) dari Utang pokok fasilitas Kredit Investasi;
b. Tahun kedua 2% (dua persen) dari Utang pokok fasilitas Kredit Investasi;
c. Tahun ketiga 3% (tiga persen) dari Utang pokok fasilitas Kredit investasi;
d. Tahun keempat 6% (enam persen) dari Utang pokok fasilitas Kredit Investasi;
e. Tahun kelima 10% (sepuluh persen) dari Utang pokok fasilitas Kredit Investasi;
f. Tahun keenam 12% (dua belas persen) dari Utang pokok fasilitas Kredit Investasi;
g. Tahun ketujuh 14% (empat belas persen) dari Utang pokok fasilitas Kredit Investasi;
h. Tahun kedelapan 16% (enam belas persen) dari Utang pokok fasilitas Kredit Investasi;
i. Tahun kesembilan 18% (delapan belas persen) dari Utang pokok fasilitas Kredit Investasi;
j. Tahun kesepuluh 18% (delapan belas persen) dari Utang pokok fasilitas Kredit Investasi.
6.4. Hal-Hal yang Wajib Dilaksanakan ASB
Kecuali bilamana BCA secara tertulis menetapkan lain, ASB wajib untuk:
a. Menggunakan Fasilitas Kredit yang diberikan BCA hanya untuk keperluan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.3. Perjanjian Kredit.
134
Page 171
b. Mentaati semua undang-undang, peraturan, pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau
instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap ASB.
c. Segera memberitahukan kepada BCA secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang
menyangkut ASB, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun
perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan ASB.
d. Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit
serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas
Kredit tidak dipergunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan.
e. Memberikan segala keterangan yang diminta oleh BCA yang berhubungan dengan pemberian
Fasilitas Kredit dan Agunan.
f. Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, hak paten, dna hak
merek yang telah atau akan dimiliki oleh ASB.
g. Membentuk dan memelihara sistim pembukuan administrasi dan pengawasan keuangan
sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan yang diterapkan secara
terus menerus untuk mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan, keuangan serta hasil
usaha ASB.
h. Mengizinkan BCA ataupun pihak yang ditunjuk oleh BCA pada setiap waktu untuk memeriksa
kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan lainnya yang dibuat oleh ASB, dengan
pemberitahuan 7 (tujuh( hari kerja sebelumnya kepada PT ASB.
i. Menyampaikan kepada BCA dalam bentuk dan dengan rincian yang dapat diterima oleh BCA:
i. Laporan Keuangan Tahunan (neraca dan perhitungan rugi laba) ASB dan MHAL yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh BCA dalam
bentuk Long Form Audited Report yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 180
(seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal penutupan tahun buku.
ii. Laporan Keuangan Triwulan Internal ASB dan MHAL yang wajib disampaikan
selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya periode
laporan tersebut.
j. Menyampaikan kepada BCA izin-izin sebagai berikut:
i. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama ASB dan/atau PDAM sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Kerjasama terkait pembangunan Instalasi Pengolahan Air
(IPA) Semarang Barat dan 3 (tiga) buah reservoir.
ii. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)/Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup (UPL) – Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)/Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL) – Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) terkait
proyek Water Treatment Plan ASB dengan kapasitas minimal 1000 (seribu) liter per-
second (lps).
iii. Perizinan lainnya terkait pemasangan pipa selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak
penandatanganan Perjanjian Kredit.
k. Menyampaikan kepada BCA:
i. Laporan Triwulanan perkembangan (progress) pembangunan SPAM Semarang Barat
hingga pembangunan selesai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah berakhirnya periode laporan.
ii. Laporan Operasional Triwulanan yang minimal memuat informasi volume produksi,
volume penjualan, pendapatan penjualan dan piutang (beserta perbandingan dengan
proyeksinya) secara bulanan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah berakhirnya periode laporan.
iii. Perubahan dan pembaharuan perjanjian kerjasama dengan PDAM atau kontraktor
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah perubahan atau
pembaharuan tersebut ditandatangani.
iv. Perubahan atau pembaharuan izin-izin yang diperoleh ASB, diantaranya Surat Izin
Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup (AMDAL), pemasangan pipa, da lain-lain selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
Hari Kalender setelah perubahan atau pembaharuan izin-izin tersebut diperoleh.
l. Memberikan prioritas terlebih dahulu atas laba usaha yang diterima ASB untuk membayar
kewajiban ASB yang atauh waktu kepada BCA.
m. Memusatkan mayoritas aktivitas keuangan di BCA.
n. Menyerahkan laporan penilaian proyek SPAM Semarang Barat beserta 3 (tiga) Reservoir
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah terbitnya Berita Acara Uji Kinerja, dengan ketentuan
apabila 84% (delapan puluh empat persen) dari nilai appraisal terhadap proyek SPAM
Semarang Barat tersebut lebih kecil dari total plafond Fasilitas Kredit, BCA wajib menurunkan
135
Page 172
jumlah Fasilitas Kredit atau menurunkan jumlah Outstanding Utang secara proporsional.
o. Melunasi Utang dengan segera dan seketika apabila:
i. Terjadi Perubahan Pengendali meskipun BCA telah menyatakan tidak menyetujui
rencana Perubahan Pengendali yang dilakukan.
ii. Terjadi pengakhiran konsesi antara ABS dengan PDAM sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Kerjasama.
p. Membentuk, menjaga, dan mempertahankan rasio keuangan ASB dari waktu ke waktu
berdasarkan Laporan Keuangan Triwulan sebagai berikut:
i. Perbandingan antara EBITDA (laba usaha sebelum dikurangi kewajiban bunga, pajak,
depresiasi dan amortisasi) ditambah tambahan dana (top up) dari pemegang saham
dan/atau afiliasinya (Moya Group) terhadap kewajiban bunga ditambah kewajiban
pokok minimal 1 (satu) kali, yang mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah COD.
ii. Perbandingan antara total kewajiban ASB dikurangi pinjaman yang disubordinasi
terhadap ekuitas ditambah pinjaman yang disubordinasi maksimal 3 (tiga) kali sejak
tanggal 31 Desember 2021 dan maksimal 2.5 (dua koma lima) kali sejak tanggal 31
Desember 2022.
q. Melakukan pengelolaan atas Escrow Account, Debt Service Account, Debt Service Reserve
Account, dan Operating Account di BCA dengan ketentuan sebagai berikut:
i. ASB menyetorkan seluruh pendapatan dari hasil penjualan air ke PDAM ke Escrow
Account untuk kemudian dialokasikan ke Debt Service Account yang digunakan untuk
memenuhi kewajiban pembayaran bunga setiap bulan dna angsuran pokok triwulan
atas fasilitas Kredit Investasi dan apabila terdapat kelebihan dana akan dialokasikan
ke Debt Service Reserve Account.
ii. ASB wajib menjaga saldo mengendap dalam Debt Service Reserve Account minimal
sebesar 1 (satu) kali pembayaran angsuran pokok triwulanan dan bunga setiap bulan
fasilitas Kredit Investasi, dengan ketentuan:
1. Sebesar 1 (satu) kali pembayaran bunga wajib dipenuhi selambat-lambatnya
1 (satu) bulan setelah COD.
2. Sebesar 1/3 (satu per tiga) kali pembayaran angsuran pokok triwulanan
fasilitas Kredit Investasi wajib dipenuhi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
setelah COD.
3. Sebesar 2/3 (dua per tiga) kali pembayaran angsuran pokok triwulanan
fasilitas Kredit Investasi wajib dipenuhi selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
setelah COD.
4. Sebesar 1 (satu) kali pembayaran angsuran pokok triwulanan fasilitas Kredit
Investasi wajib dipenuhi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah COD.
iii. Apabila ketentuan point i dan ii telah terpenuhi dan terdapat kelebihan dana dalam
Escrow Account, maka kelebihan dana tersebut akan dialokasikan ke Operating
Account.
iv. Dalam hal pendapatan yang diterima ASB, dari PDAM tidak mencakup untuk
memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan angsuran pokok triwulanan fasilitas
Kredit Investasi, menjaga saldo mengendap dalam Debt Service Reserve Account dan
membayar biaya operasional, maka ASB harus melakukan penambahan dana ke
Escrow Account dengan menggunakan dana sendiri selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
kerja setelah terjadinya kekurangan dana tersebut.
v. Apabila ASB tidak dapat melakukan penambahan dana sebagaimana dimaksud dalam
poin iv, maka pemberi pernyataan kesanggupan (Letter of Undertaking) wajib
menyediakan tambahan dana selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tidak
terpenuhinya kondisi dalam poin iv tersebut.
r. Mencantumkan nomor Escrow Account BCA sebagai rekening penerima pembayaran dari
PDAM melalui surat yang akan dikeluarkan oleh ASB kepada PDAM dan ditempatkan kepada
BCA.
s. Menempatkan atau menyetujui serta memastikan penempatan dana hasil klaim bank garansi
dari Kontraktor EPC dan/atau hasil klaim asuransi pada masa konstruksi dna operasi dari
perusahaan asuransi terkait dan/atau hasil klaim dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
(PII), dan/atau hasil penerimaan ganti rugi dari PDAM apabila terjadi pengakhiran konsesi ke
Escrow Account yang kemudian penggunaannya sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
Agunan yang bersangkutan dan Perjanjian Kredit.
t. Mensubordinasikan utang pokok dan bunga serta uang setoran modal saat ini dan yang akan
ada di kemudian hari dari pemegang sahamnya, dan/atau afiliasinya (Moya Group) serta
136
Page 173
memastikan bahwa tidak ada arus kas (cashflow) keluar yang digunakan untuk pembayaran
bunga utang yang disubordinasikan tersebut, dengan ketentuan dalam hal ASB berencana
melakukan pembayaran Utang pokok dan bunga serta uang muka setoran modal yang
disubordinasikan tersebut, PT ASB wajib telah memenuhi ketentuan Pasal 13.p. dan Pasal
13.q. Perjanjian Kredit baik sebelum dan sesudah pembayaran Utang Pokok dan bunga.
u. Memberitahukan secara tertulis apabila ASB melakukan perubahan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sesudah perubahan tersebut
dilakukan.
v. Menandatangani Dokumen Agunan berupa Akta Jaminan Fidusia untuk Agunan sebagai
berikut:
i. Atas piutang kepada PDAM dengan nilai jaminan fidusia sebesar Rp1.900.000.000,00
(satu miliar sembilan ratus juta Rupiah) selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah
COD).
ii. Hak tagih atas klaim bank garansi (Performance/Surety Bond) dari Kontraktor EPC,
hak tagih atas penjaminan yang diterima dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
(PII) dan hak tagih atas penerimaan ganti rugi dari PDAM dalam hal terjadi
pengakhiran konsesi, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah efektif
berlakunya Perjanjian Kerjasama.
iii. Hak tagih atas klaim asuransi pada masa konstruksi dan operasi dari perusahaan
asuransi terkait, dengan ketentuan untuk hak tagih atas klaim asuransi pada masa
konstruksi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah efektif berlakunya
Perjanjian Kerjasama dna hak tagih atas klaim asuransi pada masa operasi selambat-
lambatnya 3 (tiga( bulan setelah COD.
w. Memperbaharui Agunan berupa gadai saham setiap apabila dilakukan peningkatan modal
disetor atau peningkatan jumlah lembar saham.
x. Mengasuransikan proyek SPAM Semarang Barat beserta Reservoir dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. Selama dalam proses pembangunan, diasuransikan dengan jenis pertanggungan
Construction All Risk (CAR) dan dalam polis BCA ditunjuk sebagai pihak yang berhak
menerima segala pembayaran berdasarkan asuransi itu (Banker’s Clause) selambat-
lambatnya 2 (dua) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit.
ii. Setelah proses pembangunan selesia diasuransikan dengan jenis pertanggungan All
Risk terhadap bahaya kebakaran, kerusakan, kecurian atau bahaya-bahaya
kebakaran, kerusakan, kecurian atau bahaya-bahaya lainnya yang dianggap perlu
oleh BCA, dan dalam polis BCA ditunjuk sebagai pihak yang berhak untuk menerima
segala pembayaran berdasarkan asuransi itu (Banker’s Clause) selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan setelah COD.
y. Menggunakan kompensasi yang diberikan oleh Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM)
kepada ASB untuk melunasi Utang dalam hal terjadi penghentian perjanjian konsesi.
z. Memastikan COD atas proyek SPAM Semarang Barat dilakukan sesuai dengan waktu yang
tercantum dalam Perjanjian Kerjasama.
aa. Memberitahukan secara tertulis kepada BCA dalam PT ASB akan melakukan:
i. Pembagian deviden sebesar maksimal 50% (lima puluh persen) dari laba bersih PT
ASB setelah dipotong pajak (tanpa memperhitungkan Tax Benefit) tahun sebelumnya.
ii. Pembayaran utang kepada pemegang saham dan/atau afiliasinya (Moya Group).
Dengan ketentuan setelah tindakan pada poin i dan poin ii tersebut dilakukan, ASB tetap memenuhi
ketentuan Pasal 13.p. dan Pasal 13.q. Perjanjian Kredit.
6.5. Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilaksanakan ASB
Selama ASB belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan
Fasilitas Kredit belum berakhir, ASB tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut dibawah ini,
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:
a. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pajak lain kecuali fasilitas Leasing yang
berhubungan dengan kegiatan usaha ASB dengan Outstanding maksimal
Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) dan pinjaman yang disubordinasikan;
b. Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun
dan/atau mengagunkan harta kekayaan ASB kepada pihak lain dengan nama atau cara
apapun kecuali penjamin aset yang diperoleh dari utang Leasing.
c. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari dan aset yang diperoleh dari utang Leasing.
137
Page 174
d. Melakukan transisi dengan seseorang tahu sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau diluar praktek dan kebiasaan
yang ada.
e. Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada.
f. Menjual atau melepaskan atau menyewakan harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama
dalam menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari.
g. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran, atau melakukan Joint
Venture.
h. Mengubah status kelembagaan, Anggaran Dasar, serta para pemegang saham.
i. Melakukan Perubahan Pengendali.
j. Melakukan pembagian deviden dengan kondisi:
i. Pembagian deviden dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih
ASB setelah dipotong pajak (tanpa memperhitungkan Tax Benefit) tahun sebelumnya;
atau
ii. Pembagian deviden dengan nilai kurang dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih
ASB setelah dipotong pajak (tanpa memperhitungkan Tax Benefit) tahun sebelumnya
dalam hal ASB tidak memenuhi ketentuan Pasal 13.p. dan Pasal 13.q. Perjanjian
Kredit.
k. Melakukan pembayaran utang pokok dan bunga serta uang muka setoran modal saat ini dan
yang akan di kemudian hari kepada pemegang saham dalam hal ASB tidak memenuhi
ketentuan pasal 13.p. dan Pasal 13.q. Perjanjian Kredit ini
b. Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi
1. Perjanjian Pinjaman tanggal 21 Oktober 2024 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Amandemen
Perjanjian Pinjaman tanggal 1 November 2025, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup oleh
dan antara PT Aetra Air Tangerang (“AAT”) dan Perseroan
1.1. Ruang Lingkup
AAT memberikan pinjaman sejumlah Rp523.450.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar empat ratus
lima puluh juta Rupiah) kepada Perseroan. Pinjaman tersebut akan digunakan untuk pengembangan
kegiatan usaha Perseroan.
1.2. Batas Fasilitas
Batas fasilitas pinjaman yang diberikan adalah sebesar Rp523.450.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga
miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah).
1.3. Jangka Waktu
Jangka waktu pinjaman berlaku sampai dengan tanggal 20 Oktober 2027.
1.4. Jatuh Tempo
Jatuh tempo pinjaman adalah pada tanggal 20 Oktober 2027.
1.5. Bunga
1.5.1. Perseroan akan membayarkan kepada AAT bunga yang timbul (apabila ada) dari pinjaman sesuai
suku bunga, yaitu sebesar 8% (delapan persen) per tahun, terhitung sejak tanggal pencairan
fasilitas sampai dengan dan tidak termasuk tanggal pelunasan pinjaman.
1.5.2. Bunga akan diperhitungkan dengan basis angka aktual dari hari yang telah berlalu dan tahun dari
jumlah hari dalam setahun dan akan dibayarkan atas pinjaman oleh Perseroan kepada AAT pada
tanggal pembayaran bunga. Dalam hal terjadi pelunasan dari pinjaman, maka seluruh bunga yang
timbul karenanya (apabila ada) akan dibayarkan pada tanggal pelunasan tersebut atau tanggal
pembayaran lebih awal (sesuai kenyataan yang terjadi).
1.5.3. Dalam hal Perseroan gagal untuk melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo atas jumlah
terhutang berdasarkan perjanjian (baik melalui pelunasan dari pinjaman, jumlah hutang atau
bunga atau hal lainnya), maka dengan selalu tunduk kepada dan tanpa mengurangi hak-hak lain
dan upaya-upaya dari AAT sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian atau sebaliknya, Perseroan
akan (sepanjang dimungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan) membayarkan
bunga atas jumlah yang tertunggak terhitung sejak tanggal wanprestasi sampai dengan tanggal
terjadinya pembayaran yang aktual (baik sesudah maupun sebelum terjadinya putusan) dimana
bunga tersebut akan bertambah dari hari ke hari, berdasarkan angka aktual atas hari yang telah
138
Page 175
berlalu dan suatu jumlah hari dalam setahun dan menjadi harus segera dibayarkan kepada AAT
dan bunga tersebut, sepanjang dimungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku, akan ditambahkan kepada jumlah yang tertunggak di hari terakhir dari setiap bulan.
Sampai dengan tanggal 31 Maret 2026, jumlah outstanding pinjaman Perseroan adalah sebesar
Rp523.450.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh juta Rupiah).
2. Perjanjian Pembayaran Uang Muka Setoran Modal tanggal 30 Desember 2025, yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan, Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. (“MIH”),
dan ABT
2.1. Ruang Lingkup
Perseroan berencana melakukan aksi korporasi dengan melakukan penambahan penyetoran atas modal
saham pada ABT dalam bentuk uang (“Transaksi”).
2.2. Ketentuan Transaksi
Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, Perseroan dengan ini sepakat dan mengikatkan diri untuk
melakukan penyetoran uang muka atas modal saham di ABT sejumlah 190.000 (seratus sembilan puluh
ribu) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp190.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh
miliar Rupiah), dengan masing-masing saham bernilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan telah melakukan penyetoran uang muka atas modal
saham di ABT sebagaimana diperjanjikan di atas, sebagai berikut:
a. Sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan
Notifikasi transaksi PT Bank OCBC NISP, Tbk., No. 025925533420240806125215 tanggal 6
Agustus 2024 dari Perseroan kepada ABT;
b. Sejumlah Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan
Notifikasi transaksi PT Bank OCBC NISP, Tbk., No. 025925533420240806141704 tanggal 6
Agustus 2024 dari Perseroan kepada ABT;
c. Sejumlah Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan
Notifikasi transaksi PT Bank OCBC NISP, Tbk., No. 025923247920240814091547 tanggal 14
Agustus 2024 dari Perseroan kepada ABT;
d. Sejumlah Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan
Notifikasi transaksi PT Bank OCBC NISP, Tbk., No. 025925952720250220150611 tanggal 20
Februari 2025 dari ABT kepada Perseroan;
e. Sejumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan
Notifikasi transaksi PT Bank OCBC NISP, Tbk., No. 025925985620251229144945 tanggal 29
Desember 2025 dari Perseroan kepada ABT; dan
f. Sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan
Notifikasi transaksi PT Bank OCBC NISP, Tbk., No. 025925985620251231101717 tanggal 31
Desember 2025 dari Perseroan kepada ABT.
2.3. Penyelesaian Transaksi
Penyelesaian Transaksi akan tunduk pada tanggal ditandatanganinya keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham ABT terkait pelaksanaan Transaksi.
Tidak terdapat ketentuan dan/atau pembatasan yang merugikan pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang dapat
menghalangi rencana Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah pada perjanjian dengan pihak afiliasi yang
telah ditandatangani oleh Perseroan.
Seluruh transaksi dengan pihak afiliasi tersebut telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya dilakukan dengan syarat
dan ketentuan yang wajar sebagaimana apabila dilakukan dengan pihak ketiga (arm’s length).
Tabel berikut ini adalah ikhtisar pihak-pihak terafiliasi yang bertransaksi dengan Perseroan, beserta informasi sifat
hubungan:
139
Page 176
No. Pihak-Pihak Terafiliasi Sifat Hubungan
1. Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd.(”MIH”) Pemegang saham Perseroan
2. PT Tamaris Prima Energi (“TPE”) Pemagang saham Perseroan
3. PT Aetra Air Jakarta (”AAJ”) Pemegang saham Perseroan
4. PT Aetra Air Tangerang (“AAT”) Perusahaan Anak
c. Perjanjian Material Bagi Operasional Perseroan
1. Perjanjian Kerja Sama untuk Penyediaan Aset Baru Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Skema
Pembiayaan Bundling (Greenfield) No. 050/PAM/K/X/2022 dan No. MI-PAMJAYA/LGL/PJ/22.10/060
tanggal 14 Oktober 2022 (“Perjanjian Greenfield Awal”) sebagaimana diubah dengan Amandemen dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama Untuk Penyediaan Aset Baru Sistem Penyediaan Air Minum
Dengan Skema Pembiayaan Bundling (Greenfield) No. 061/PAM/K/XII/2024, No. PAM-MI-
ABJ/LGL/AR/24.12/249.2, dan No. PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.2 tanggal 27 Desember 2024, oleh
ABJ dan PAM JAYA
a. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Proyek adalah sebagai berikut:
a. Perencanaan, rekayasa, pengadaan, pembangunan, pembiayaan, dan pengalihan distribusi
Air Minum Curah termasuk reservoir, perpipaan, dan sambungan langsung untuk menyerap
pasokan Air Minum Curah dari SPAM Jatiluhur – Hilir;
b. perencanaan, rekayasa, pengadaan, pembangunan, pembiayaan, dan pengalihan distribusi
Air Minum Curah termasuk reservoir, perpipaan dan sambungan langsung untuk menyerap
pasokan Air Minum Curah dari SPAM Karian Serpong – Hilir;
c. perencanaan, rekayasa, pengadaan, pembangunan, pembiayaan, dan pengalihan distribusi
Air Minum Curah termasuk reservoir , perpipaan dan sambungan langsung untuk menyerap
pasokan Air Minum Curah dari SPAM Buaran III – Hilir; dan
d. perencanaan, rekayasa, pengadaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan,
pembiayaan, dan pengalihan SPAM Buaran III – Hulu.
b. Hak dan Kewajiban
a. PAM JAYA memiliki hak sebagai berikut:
i. Menerima pasokan Air Minum Curah yang berasal dari Fasilitas Produksi Baru secara
berkelanjutan sesuai dengan Spesifikasi Kualitas Air Minum Curah di Titik Pasokan
dengan mekanisme take or pay;
ii. menerima seluruh hasil Pekerjaan Konstruksi dari ABJ sesuai dengan Spesifikasi
Desain dan Teknis;
iii. menerima seluruh aset sehubungan dengan Fasilitas Distribusi Baru dari ABJ sejak
(dan termasuk) Tanggal Operasi Komersial Fasilitas Distribusi Baru terkait dalam
kondisi dapat berfungsi dengan baik dan layak untuk digunakan;
iv. menerima seluruh aset sehubungan dengan Fasilitas Produksi Baru dari ABJ pada
Tanggal Pengakhiran dalam kondisi dapat berfungsi dengan baik dan layak untuk
digunakan; dan
v. menerima pasokan Air Minum Curah dari ABJ pada Titik Pasokan sesuai dengan
Volume Minimum.
b. PAM JAYA memiliki kewajiban sebagai berikut:
i. Memberikan hak pengoperasian dan pengelolaan atas Fasilitas Produksi Baru kepada
ABJ;
ii. menyediakan Tanah Utama untuk pelaksanaan Proyek terkait oleh ABJ;
iii. menerima pasokan Air Minum Curah dari ABJ pada Titik Pasokan sesuai dengan
Volume Minimum;
iv. melakukan pembayaran pengembalian investasi kepada ABJ berupaAir Minum Curah
dan angsuran KBA kepada ABJ sebagaimana diatur dalam Perjanjian;
v. memberikan bantuan yang wajar kepada ABJ untuk mengurus perolehan Persetujuan
sepanjang bantuan tersebut berada dalam kewenangan PAM JAYA dan tidak
melanggar Peraturan Perundang-Undangan;
140
Page 177
vi. melakukan pengurusan dan perolehan perizinan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran 2 (Daftar Persetujuan) Perjanjian yang merupakan tanggung jawab dari
PAM JAYA sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; dan
vii. memberikan data dan informasi yang dimiliki dan disimpan oleh PAM JAYA kepada
ABJ yang diperlukan secara wajar oleh ABJ untuk melaksanakan Proyek.
c. ABJ memiliki hak sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Tagihan Air Minum Curah dan angsuran KBA dari PAM JAYA
sesuai ketentuan Perjanjian;
ii. menerima data dan informasi yang dimiliki dan disimpan oleh PAM JAYA dari PAM
JAYA yang diperlukan secara wajar oleh ABJ untuk melaksanakan Proyek; dan
iii. menerima bantuan yang wajar dari PAM JAYA sehubungan dengan pengurusan
perolehan Persetujuan oleh ABJ sepanjang bantuan tersebut berada dalam
kewenangan PAM JAYA dan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
d. ABJ memiliki kewajiban sebagai berikut:
i. Melaksanakan dan menyelesaikan Proyek dan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan
dalam Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada:
1) melakukan Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan serta Pekerjaan
Rehabilitasi terhadap Fasilitas Produksi Baru sesuai dengan Prosedur
Pengoperasian dan Pemeliharaan; dan
2) melakukan Pekerjaan Konstruksi terhadap Fasilitas Distribusi Baru sesuai
dengan Program Konstruksi serta syarat Spesifikasi Desain dan Teknis
sebagaimana diatur dalam Perjanjian;
ii. ABJ wajib memiliki dan memastikan keberlakuan seluruh Persetujuan, termasuk tetapi
tidak terbatas pada seluruh perizinan dan sertifikasi keahlian dari karyawan dan/atau
tenaga ahli berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
iii. menandatangani Dokumen Proyek dimana ABJ merupakan pihak;
iv. ABJ wajib memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada PAM JAYA dalam
hal ABJ bermaksud untuk mengganti Kontraktor kecuali jika, berdasarkan Dokumen
Pembiayaan Senior, ABJ wajib untuk mengganti Kontraktor dalam hal Kontraktor
melakukan pelanggaran atas Kontrak O&M dan/atau Kontrak Konstruksi, dan
pelanggaran tersebut tidak dapat dipulihkan atau diperbaiki oleh Kontraktor terkait;
v. memasang, mengoperasikan, memiliki dan memelihara sistem alat ukur pada Titik
Pasokan sebagaimana diatur dalam Perjanjian;
vi. menanggung seluruh biaya, ongkos dan pengeluaran untuk melaksanakan Pekerjaan
dan Proyek berdasarkan Perjanjian;
vii. menyerahkan seluruh aset sehubungan dengan Fasilitas Distribusi Baru kepada PAM
JAYA sejak (dan termasuk) Tanggal Operasi Komersial Fasilitas Distribusi Baru terkait
dalam kondisi dapat berfungsi dengan baik dan layak untuk digunakan;
viii. menyerahkan seluruh aset sehubungan dengan Fasilitas Produksi Baru kepada PAM
JAYA pada Tanggal Pengakhiran dalam kondisi dapat berfungsi dengan baik dan
layak untuk digunakan;
ix. mengasuransikan seluruh aset yang berada pada Fasilitas Baru sesuai dengan syarat
dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 (Asuransi Yang
Disyaratkan) Perjanjian;
x. memberikan akses penuh kepada PAM JAYA, KPI maupun kontraktor atau pihak
ketiga lainnya yang ditunjuk oleh PAM JAYA sesuai dengan Dokumen Prosedur Akses
Pihak Berwenang;
xi. membuat dan menyerahkan laporan (termasuk tetapi tidak terbatas pada Laporan
Kegiatan) kepada PAM JAYA sesuai dengan ketentuan Perjanjian;
xii. memastikan kontinuitas produksi Air Minum Curah sesuai dengan kuantitas dan
kualitas yang disyaratkan dalam Spesifikasi Kualitas Air Minum Curah;
xiii. menyerahkan kepada PAM JAYA suatu dokumen pakta integritas sehubungan
dengan kewajiban menjaga kerahasiaan seluruh sehubungan dengan Proyek yang
wajib ditandatangani oleh direksi yang berwenang ABJ; dan
xiv. memastikan bahwa setiap bagian dari Fasilitas Produksi Baru dapat beroperasi
dengan baik dari waktu ke waktu terhitung sejak (dan termasuk) Tanggal Operasi
Komersial Fasilitas Produksi Baru sampai dengan berakhirnya Jangka Waktu Kerja
Sama sesuai dengan ketentuan Perjanjian, kecuali pada saat terjadinya atau
dilakukannya kegiatan berikut ini:
141
Page 178
1) Pemeliharaan Terjadwal;
2) pemeliharaan dan/atau perbaikan yang bersifat insidentil; atau
3) terjadinya Peristiwa Keadaan Kahar.
c. Jangka Waktu
Kecuali terhadap Ketentuan Umum yang telah berlaku dan mengikat Para Pihak terhitung sejak
Tanggal Penandatanganan, Perjanjian ini berlaku efektif dan mengikat secara sah bagi Para Pihak
sejak (dan termasuk) tanggal ditandatanganinya Perjanjian Greenfield Awal sampai dengan
berakhirnya Jangka Waktu Dokumen Perjanjian Kerja Sama dengan ketentuan sebagai berikut
(“Jangka Waktu Kerja Sama”):
a. Untuk periode sejak (dan termasuk) Tanggal Efektif Perjanjian Greenfield Awal sampai dengan
(dan termasuk) 1 (satu) Hari Kalender sebelum Tanggal Penandatanganan, berlaku syarat
dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Greenfield Awal; dan
b. untuk periode sejak (dan termasuk) Tanggal Penandatangan sampai dengan (dan termasuk)
berakhirnya Jangka Waktu Dokumen Perjanjian Kerja Sama, berlaku syarat dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
Dalam hal Perjanjian ini merupakan hasil dari kesepakatan dalam Amandemen dan Pernyataan
Kembali, maka Perjanjian Greenfield Awal yang dimaksud adalah Perjanjian Kerja Sama untuk
Penyediaan Aset Baru Sistem Penyediaan Air Minum dengan Skema Pembiayaan Bundling
(Greenfield) Nomor: 050/PAM/K/X/2022 dan Nomor: MI-PAMJAYA/LGL/PJ/22.10/060 tertanggal 14
Oktober 2022. Sehingga, Tanggal Efektif Perjanjian Greenfield Awal merupakan Hari dimana
Perjanjian Definitif Perjanjian Greenfield Awal sepenuhnya berlaku atau mengikat bagi Para Pihak
sesuai dengan ketentuan Persyaratan Pendahuluan Perjanjian Greenfield Awal, yaitu berdasarkan
Berita Acara Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan Perjanjian Greenfield No. 15/PAM
JAYA/BA/IV/2023, No. MI-PAM/LGL/BA/23.04/028, No. ABJ-PAM/LGL/BA/23.04/026 tanggal 4 April
2023.
Sedangkan, maksud dari Tanggal Penandatanganan merupakan tanggal penandatanganan
Perjanjian ini, yaitu Amandemen dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kerja Sama Untuk
Penyediaan Aset Baru Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Skema Pembiayaan Bundling
(Greenfield), yang dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024.
2. Perjanjian Kerja Sama untuk Optimalisasi Aset Eksisting Sistem Penyediaan Air Minum dengan Skema
Pembiayaan Bundling (Brownfield) No. 049/PAM/K/X/2022 dan No. MI-PAMJAYA/LGL/PJ/22.10/059
tanggal 14 Oktober 2022 (“Perjanjian Brownfield Awal”) sebagaimana diubah dengan Amandemen dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama Untuk Penyediaan Aset Baru Sistem Penyediaan Air Minum
Dengan Skema Pembiayaan Bundling (Brownfield) No. 065/PAM/K/XII/2024, No. PAM-MI-
ABJ/LGL/AR/24.12/249.3, dan No. PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.3 tanggal 27 Desember 2024 oleh
ABJ dan PAM JAYA
a. Rung Lingkup
Ruang lingkup Proyek adalah:
i. Pekerjaan Rehabilitasi dengan skema rehab guna serah
Pekerjaan Rehabilitasi berarti pekerjaan-pekerjaan sehubungan dengan rehabilitasi dan
cyclical maintenance pada Fasilitas Produksi Eksisting, termasuk tetapi tidak terbatas pada
pekerjaan perawatan berkala yang mencakup penggantian peralatan mekanikal, elektrikal dan
instrumen yang telah habis umur pakainya, yang wajib dilakukan oleh PT ABJ yang
merupakan bagian dari Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan berdasarkan Perjanjian
ini.
ii. Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan, pada Fasilitas Produksi Eksisting.
Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan berarti pekerjaan pengoperasian dan
pemeliharaan yang wajib dilakukan oleh PT ABJ dari waktu ke waktu sehubungan dengan
Fasilitas Produksi Eksisting selama Jangka Waktu Kerja Sama sesuai dengan syarat dan
ketentuan Perjanjian ini serta Praktik Industri Yang Baik, yaitu pada:
1) IPA Buaran I;
2) IPA Buaran II;
3) IPA Pulogadung;
142
Page 179
4) IPA Pejompongan I;
5) IPA Pejompongan II; dan
6) setiap benda lainnya (termasuk barang bergerak) yang ada sekarang atau akan
datang yang dimiliki, disewa, dilisensi, atau dikuasai oleh PT ABJ yang digunakan,
atau akan digunakan, secara langsung atau tidak langsung untuk menyediakan setiap
Layanan Fasilitas Eksisting dan/atau Pekerjaan baik berwujud atau tidak dan baik
melekat pada tanah atau tidak, yang menjadi suatu kesatuan dengan masing-masing
IPA dan diserahkan kepada PAM JAYA sesuai dengan Pasal 9.2 (Uji Komisioning)
Perjanjian ini dan menjadi milik PAM JAYA sebagaimana diatur dalam Pasal 7.1
(Kepemilikan Aset) Perjanjian Kerja Sama .
b. Hak dan Kewajiban
a. PAM JAYA memiliki hak sebagai berikut:
i. Menerima pasokan Air Minum Curah yang berasal dari Fasilitas Produksi Eksisting
secara berkelanjutan sesuai dengan Spesifikasi Kualitas Air Minum Curah di Titik
Pasokan dengan mekanisme take and pay; dan
ii. menerima kembali seluruh Fasilitas Produksi Eksisting dari PT ABJ yang digunakan
selama Jangka Waktu Kerja Sama, dalam kondisi dapat berfungsi dengan baik dan
layak pada tanggal berakhirnya Jangka Waktu Kerja Sama.
b. PAM JAYA memiliki kewajiban sebagai berikut:
i. Memberikan hak pengelolaan dan pemeliharaan atas Fasilitas Produksi Eksisting
kepada PT ABJ;
ii. menyediakan dan memberikan akses Lokasi kepada PT ABJ;
iii. melakukan pembayaran pengembalian investasi kepada PT ABJ berupa Tagihan Air
Minum Curah sebagai kompensasi atas Biaya Proyek yang telah dikeluarkan oleh PT
ABJ sesuai dengan ruang lingkup Pekerjaan;
iv. memberikan bantuan yang wajar kepada PT ABJ untuk mengurus perolehan
Persetujuan sepanjang bantuan tersebut berada dalam kewenangan PAM JAYA dan
tidak melanggar Peraturan Perundang-Undangan;
v. melakukan pengurusan dan perolehan Persetujuan yang merupakan tanggung jawab
dari PAM JAYA sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; dan
vi. memberikan data dan informasi yang dimiliki dan disimpan oleh PAM JAYA kepada
PT ABJ yang diperlukan secara wajar oleh PT ABJ untuk melaksanakan Proyek.
c. PT ABJ memiliki hak sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Tagihan Air Minum Curah dari PAM JAYA sesuai ketentuan
Perjanjian ini;
ii. menerima data dan informasi yang dimiliki dan disimpan oleh PAM JAYA dari PAM
JAYA yang diperlukan secara wajar oleh PT ABJ untuk melaksanakan Proyek; dan
iii. menerima bantuan yang wajar dari PAM JAYA sehubungan dengan pengurusan
perolehan Persetujuan oleh PT ABJ sepanjang bantuan tersebut berada dalam
kewenangan PAM JAYA dan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-
Undangan.
d. PT ABJ memiliki kewajiban sebagai berikut:
i. Melaksanakan dan menyelesaikan Proyek dan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan
dalam Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada:
1) melakukan Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan terhadap Fasilitas
Produksi Eksisting sesuai dengan Prosedur Pengoperasian dan
Pemeliharaan; dan
2) melakukan Pekerjaan Rehabilitasi terhadap Fasilitas Produksi Eksisting
sesuai dengan syarat dan ketentuan teknis dalam Perjanjian;
ii. memiliki dan memastikan keberlakuan seluruh Persetujuan, termasuk tetapi tidak
terbatas pada seluruh perizinan dan sertifikasi keahlian dari karyawan dan/atau tenaga
ahli berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
iii. menandatangani Dokumen Proyek dimana PT ABJ merupakan pihak;
iv. memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada PAM JAYA dalam hal PT ABJ
bermaksud untuk mengganti Kontraktor, kecuali jika, berdasarkan Dokumen
143
Page 180
Pembiayaan Senior, PT ABJ wajib untuk mengganti Kontraktor dalam hal Kontraktor
melakukan pelanggaran atas Kontrak Rehabilitasi dan/atau Kontrak O&M,
sebagaimana relevan, dan pelanggaran tersebut tidak dapat dipulihkan atau diperbaiki
oleh Kontraktor terkait;
v. memasang, mengoperasikan, memiliki dan memelihara sistem alat ukur pada Titik
Pasokan sebagaimana diatur dalam Perjanjian;
vi. menanggung seluruh biaya, ongkos dan pengeluaran untuk melaksanakan Pekerjaan
dan Proyek berdasarkan Perjanjian;
vii. menyerahkan seluruh aset sehubungan dengan Fasilitas Produksi Eksisting kepada
PAM JAYA pada Tanggal Pengakhiran sesuai ketentuan Pasal 23 (Penyerahan
Kembali Proyek) Perjanjian;
viii. mengasuransikan seluruh aset yang berada pada Fasilitas Produksi Eksisting sesuai
dengan syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 9 (Asuransi
Yang Disyaratkan) Perjanjian;
ix. memberikan akses penuh kepada PAM JAYA, KPI maupun Kontraktor atau pihak
ketiga lainnya yang ditunjuk oleh PAM JAYA sesuai dengan Dokumen Prosedur Akses
Pihak Berwenang;
x. membuat dan menyerahkan laporan (termasuk tetapi tidak terbatas pada Laporan
Kegiatan) kepada PAM JAYA sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian;
xi. memastikan kontinuitas produksi Air Minum Curah sesuai dengan kuantitas dan
kualitas yang disyaratkan dalam Spesifikasi Kualitas Air Minum Curah;
xii. memastikan bahwa setiap bagian dari Fasilitas Produksi Eksisting dapat beroperasi
dengan baik dari waktu ke waktu, terhitung sejak (dan termasuk) Tanggal Operasi
Komersial Fasilitas Eksisting sampai dengan berakhirnya Jangka Waktu Kerja Sama,
sesuai dengan ketentuan Perjanjian kecuali pada saat terjadinya atau dilakukannya
kegiatan:
1) Pemeliharaan Terjadwal;
2) pemeliharaan dan/atau perbaikan yang bersifat insidentil; atau
3) terjadinya Peristiwa Keadaan Kahar; dan
xiii. menyerahkan kepada PAM JAYA suatu dokumen pakta integritas sehubungan
dengan kewajiban menjaga kerahasiaan sehubungan dengan Proyek yang wajib
ditandatangani oleh direksi yang berwenang PT ABJ yang mana pada tanggal
penandatanganan Perjanjian telah dipenuhi oleh PT ABJ.
c. Jangka Waktu
Kecuali terhadap Ketentuan Umum yang telah berlaku dan mengikat Para Pihak terhitung sejak
Tanggal Penandatanganan, Perjanjian berlaku efektif dan mengikat secara sah bagi Para Pihak sejak
(dan termasuk) tanggal ditandatanganinya Perjanjian Brownfield Awal sampai dengan berakhirnya
Jangka Waktu Dokumen Perjanjian Kerja Sama dengan ketentuan sebagai berikut (“Jangka Waktu
Kerja Sama”):
a. Untuk periode sejak (dan termasuk) Tanggal Efektif Perjanjian Brownfield Awal sampai
dengan (dan termasuk) 1 (satu) Hari Kalender sebelum Tanggal Penandatanganan, berlaku
syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Brownfield Awal; dan
b. untuk periode sejak (dan termasuk) Tanggal Penandatangan sampai dengan (dan termasuk)
berakhirnya Jangka Waktu Dokumen Perjanjian Kerja Sama, berlaku syarat dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
Dalam hal Perjanjian ini merupakan hasil dari kesepakatan dalam Amandemen dan Pernyataan
Kembali, maka Perjanjian Brownfield Awal yang dimaksud adalah Perjanjian Kerja Sama untuk
Optimalisasi Aset Eksisting Sistem Penyediaan Air Minum dengan Skema Pembiayaan Bundling
(Brownfield) No. 049/PAM/K/X/2022 dan No. MI-PAMJAYA/LGL/PJ/22.10/059 tanggal 14 Oktober
2022. Sehingga Tanggal Efektif Perjanjian Brownfield Awal merupakan tanggal dimana seluruh syarat
dan ketentuan Perjanjian Brownfield Awal mulai berlaku efektif dan mengikat bagi Para Pihak sesuai
dengan ketentuan Persyaratan Pendahuluan Perjanjian Brownfield Awal, yaitu berdasarkan Berita
Acara Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan Perjanjan Brownfield No. 14/PAM JAYA/BA/IV/2023,
No. MI-PAM/LGL/BA/23.04/029, No. ABJ-PAM/LGL/BA/23.04/027 tanggal 4 April 2023.
Sedangkan, maksud dari Tanggal Penandatanganan merupakan tanggal penandatanganan
Perjanjian ini, yaitu Amandemen dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kerja Sama Untuk
144
Page 181
Penyediaan Aset Baru Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Skema Pembiayaan Bundling
(Brownfield), yang dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024.
3. Perjanjian Kerja Sama Induk Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi
Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling No. 048/PAM/K/X/2022
dan No. MI-PAMJAYA/LGL/PJ/22.10/058 tanggal 14 Oktober 2022 (“Perjanjian Induk Awal”)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir dimuat dalam Amandemen dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama Induk Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru Dengan Skema Pembiayaan Bundling
No. 064/PAM/K/XII/2024, No. PAM-MI-ABJ/LGL/AR/24.12/249.1, dan No. PAM-ABJ-
MI/LGL/AR/24.12/250.1 tanggal 27 Desember 2024 oleh ABJ dan PAM JAYA
a. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kerja sama meliputi:
a. Perencanaan rekayasa, pengadaan, pembangunan, pembiayaan, dan pengalihan distribusi
Air Minum Curah termasuk reservoir, perpipaan, dan sambungan langsung untuk menyerap
pasokan Air Minum Curah dari SPAM Jatiluhur – Hilir;
b. perencanaan, rekayasa, pengadaan, pembangunan, pembiayaan, dan pengalihan distribusi
Air Minum Curah termasuk reservoir, perpipaan dan sambungan langsung untuk menyerap
pasokan Air Minum Curah dari SPAM Karian Serpong – Hilir;
c. perencanaan, rekayasa, pengadaan, pembangunan, pembiayaan, dan pengalihan distribusi
Air Minum Curah termasuk reservoir, perpipaan dan sambungan langsung untuk menyerap
pasokan Air Minum Curah dari SPAM Buaran III – Hilir;
d. perencanaan, rekayasa, pengadaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan,
pembiayaan, dan pengalihan SPAM Buaran III - Hulu;
e. Pekerjaan Rehabilitasi dengan skema rehabilitasi guna serah pada Fasilitas Produksi
Eksisting dan Fasilitas Produksi Baru; dan
f. Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan.
b. Hak dan Kewajiban
i. PAM JAYA memiliki hak sebagai berikut:
i. Memperoleh semua hak hukum sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian sesuai
Peraturan Perundang-Undangan;
ii. mengkaji, menyetujui (apabila diperlukan), dan/atau menerima setiap dan semua
gambar, spesifikasi, data, dokumen, informasi, proposal, yang diajukan oleh PT ABJ
dalam rangka pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan/atau Perjanjian
Definitif;
iii. menerima hasil produksi Air Minum Curah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian dan Perjanjian Definitif;
iv. menerima hasil Fasilitas Distribusi Baru yang telah terbangun termasuk reservoir dan
perpipaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian dan Amandemen
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Greenfield;
v. melakukan pengoperasian dan pemeliharaan atas Fasilitas Distribusi Baru
sebagaimana dimaksud dalam paragraf (iv) di atas;
vi. menerima kembali Fasilitas Produksi Eksisting dan Fasilitas Produksi Baru pada
Tanggal Pengakhiran, dan Fasilitas Distribusi Baru pada Tanggal Operasi Komersial
terkait sesuai dengan ketentuan Perjanjian dan Perjanjian Definitif;
vii. memasuki Lokasi Fasilitas Produksi Eksisting, Fasilitas Produksi Baru dan Fasilitas
Distribusi Baru dengan prosedur yang disepakati bersama dalam Perjanjian dan
Perjanjian Definitif;
viii. menerima Jaminan Pelaksanaan sesuai syarat dan ketentuan yang disepakati
bersama dalam Perjanjian dan Perjanjian Definitif; dan
ix. menerima hal-hal lain yang merupakan haknya berdasarkan Perjanjian.
ii. PAM JAYA memiliki kewajiban sebagai berikut:
i. Menyediakan hak eksklusif dan manfaat kepada PT ABJ sesuai dengan ruang lingkup
yang diberikan dalam Perjanjian dan Perjanjian Definitif;
ii. memperoleh Persetujuan sebagaimana diatur dalam masing-masing Perjanjian
Definitif, yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek;
145
Page 182
iii. memberikan akses kepada PT ABJ untuk mengambil Air Baku sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Definitif dan Persetujuan pengambilan Air Baku;
iv. sejak tanggal yang ditentukan dalam Perjanjian Definitif, PAM JAYA melakukan
pembayaran atas Tagihan Air Minum Curah dan Tagihan Kontrak Berbasis Angsuran;
v. pengajuan secara tepat waktu untuk memperoleh seluruh Persetujuan yang
diperlukan sebagaimana diatur dalam masing-masing Perjanjian Definitif, termasuk
perpanjangan dan pembaharuannya atas nama PAM JAYA sehubungan dengan
pelaksanaan Perjanjian dan Perjanjian Definitif; dan
vi. melaksanakan hal-hal lain yang merupakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan
Perjanjian Definitif.
iii. ABJ memiliki hak sebagai berikut:
i. Menerima eksklusivitas dan manfaat dari PAM JAYA sesuai dengan ruang lingkup
yang termuat dalam Dokumen Perjanjian Kerja Sama;
ii. menerima akses dari PAM JAYA untuk mengambil Air Baku sesuai dengan ketentuan
dalam Perjanjian Definitif dan Persetujuan pengambilan Air Baku;
iii. menerima pembayaran atas Tagihan Air Minum Curah dan Tagihan Kontrak Berbasis
Angsuran sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Definitif;
iv. menerima informasi sehubungan dengan Persetujuan yang diperlukan sebagaimana
diatur dalam masing-masing Perjanjian Definitif, termasuk perpanjangan dan
pembaharuannya dari PAM JAYA sehubungan dengan pelaksanaan Dokumen
Perjanjian Kerja Sama;
v. menerima hak pengoperasian dan pemeliharaan berdasarkan Perjanjian Definitif; dan
vi. menerima hal-hal lain yang merupakan haknya berdasarkan Dokumen Perjanjian
Kerja Sama.
iv. ABJ memiliki kewajiban sebagai berikut:
i. Melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian Definitif;
ii. memperoleh semua hak hukum sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian sesuai
Peraturan Perundang-Undangan;
iii. memperoleh Persetujuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek
sebagaimana diatur dalam masing-masing Perjanjian Definitif;
iv. menyampaikan setiap dan semua gambar, spesifikasi, data, dokumen, informasi,
proposal, dalam rangka pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan/atau
Perjanjian Definitif;
v. menyediakan Air Minum Curah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Dokumen
Perjanjian Kerja Sama;
vi. menyediakan Fasilitas Distribusi Baru yang telah terbangun termasuk reservoir dan
perpipaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Amandemen dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Greenfield;
vii. melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan atas Fasilitas Produksi Eksisting dan
Fasilitas Produksi Baru;
viii. menyerahkan Fasilitas Produksi Eksisting dan Fasilitas Produksi Baru pada Tanggal
Pengakhiran sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Definitif;
ix. menyerahkan Fasilitas Distribusi Baru setelah terbangun sesuai dengan ketentuan
dalam Perjanjian dan Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Greenfield;
x. memberikan akses kepada PAM JAYA ke lokasi Fasilitas Produksi Eksisting dan
Fasilitas Produksi Baru dengan prosedur yang disepakati bersama dalam Perjanjian
Definitif;
xi. menyampaikan Jaminan Pelaksanaan sesuai syarat dan ketentuan yang disepakati
bersama dalam Dokumen Perjanjian Kerja Sama;
xii. memiliki dan memastikan keberlakuan seluruh Persetujuan yang disyaratkan untuk
melaksanakan Pekerjaan sebagaimana diatur dalam masing-masing Perjanjian
Definitif dan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
xiii. menandatangani Dokumen Proyek yang diperlukan untuk dapat memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Dokumen Perjanjian Kerja Sama;
xiv. menanggung seluruh Biaya Proyek untuk melaksanakan Pekerjaan berdasarkan
masing-masing Perjanjian Definitif;
146
Page 183
xv. mengasuransikan seluruh aset yang berada pada Fasilitas Produksi Eksisting dan
Fasilitas Produksi Baru menurut syarat dan ketentuan yang disepakati bersama dalam
masing-masing Perjanjian Definitif;
xvi. melaksanakan hal-hal lain yang merupakan kewajibannya berdasarkan Dokumen
Perjanjian Kerja Sama; dan
xvii. dalam hal PT ABJ mempekerjakan Tenaga Kerja Eksisting, maka PT ABJ wajib
memastikan Tenaga Kerja Eksisting tersebut memenuhi kualifikasi dan persyaratan
berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dengan biaya dan pengeluaran yang
wajib ditanggung oleh PT ABJ yang selanjutnya dituangkan dalam Amandemen dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Brownfield.
c. Jangka Waktu
a. Perjanjian berlaku efektif dan mengikat secara sah bagi Para Pihak sejak (dan termasuk)
tanggal ditandatanganinya Perjanjian Induk Awal sampai dengan terjadinya peristiwa sebagai
berikut:
i. Tercapainya jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun yang terhitung sejak Tanggal
Operasi Komersial Fasilitas Eksisting Yang Dijadwalkan; atau
ii. pengakhiran lebih awal Perjanjian berdasarkan Pasal 16 (Pengakhiran Perjanjian)
Perjanjian,
mana yang lebih dulu terjadi (“Jangka Waktu Dokumen Perjanjian Kerja Sama”).
b. Untuk menghindari keragu-raguan:
i. Untuk periode sejak (dan termasuk) Tanggal Efektif Perjanjian Induk Awal sampai
dengan (dan termasuk) 1 (satu) Hari Kalender sebelum Tanggal Penandatanganan,
berlaku syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Induk Awal; dan
ii. untuk periode sejak (dan termasuk) Tanggal Penandatanganan sampai dengan (dan
termasuk) berakhirnya Jangka Waktu Dokumen Perjanjian Kerja Sama, berlaku syarat
dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
Tanggal Operasi Komersial Fasilitas Eksisting Yang Dijadwalkan berarti tanggal yang disepakati oleh
Para Pihak dimana Fasilitas Produksi Eksisting harus sudah dioperasikan sesuai dengan Jadwal
Pelaksanaan Proyek yang terdapat dalam Lampiran 3 (Jadwal Pelaksanaan Proyek) Perjanjian ini,
yaitu pada 3 Mei 2023, dan Lampiran 3 (Jadwal Pelaksanaan Proyek Optimalisasi Aset Eksisting)
Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Brownfield, yaitu pada 3 Mei 2023.
4. Perjanjian Design, Up Grade, Up Rate, Bangun, Kelola Serah Unit Produksi No.
25/SPKS/PDAM/BKS/VIII/2011, No. 001/Dir.BPJ/PKS/VIII/2011, dan No. Cont-01/BKS/MI/VIII/2011
tanggal 18 Agustus 2011 oleh dan antara PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi dengan
Konsorsium PT Bekasi Putera Jaya dan Perseroan (“Konsorsium”), yang kemudian dialihkan
berdasarkan Akta Pengalihan Hak-Hak dan Kewajiban tanggal 15 Maret 2012 oleh dan antara
Konsorsium dan MBJ, sebagaimana yang diubah terakhir kali oleh Addendum Ke IV Atas Perjanjian
Desain, Up Grade, Up Rate, Bangun, Kelola, Serah Terima Unit Produksi di Lokasi Tegal Gede
Kabupaten Bekasi No. 08/Add-IV/SPKS/PDAM/BKS/I/2023 dan No. MBJ-PDAM/LGL/PJ/23.01/004
tanggal 30 Januari 2023 oleh dan antara PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi (“PDAM”) dengan MBJ (“Mitra
Usaha”)
4.1 Ruang Lingkup
Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri pada Perjanjian ini, dimana Mitra Usaha sepakat untuk
melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
a. Inspeksi bersama awal. PDAM dan Mitra Usaha selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah
penandatanganan perjanjian melakukan inspeksi/survey bersama atas seluruh unit produksi
eksisting dengan maksud untuk memastikan unit produksi eksisting diserahkan kepada Mitra
Usaha untuk dibangun, upgrade, uprate dan dioperasikan sebagaimana dalam perjanjian.
b. Melaksanakan dan mendanai pembangunan proyek yang telah disepakati dengan tahapan
sebagai berikut:
i. Tahap I:
Meng-uprate, meng-upgrade Unit Produksi Eksisting PDAM kapasitas 100 liter/detik
dan membangun Unit Produksi Baru dengan kapasitas 200 liter/detik di atas Lahan
PDAM.
ii. Tahap II:
147
Page 184
1. Membangun Unit Produksi Baru dengan kapasitas 500 liter/detik lengkap
dengan fasilitas penunjang, sesuai kontrak dan DED. Pembangunan Unit
Produksi Baru dianggap selesai apabila kualitas air telah diperiksa dan
dinyatakan layak oleh Sucofindo dan flow meter dikalibrasi oleh Badan
Meteorologi.
2. Membangun 2 (dua) unit reservoir distribusi dengan kapasitas 2x2.000 m3 di
atas Lahan PDAM, sebagai kompensasi atas penggunaan aset milik PDAM
lengkap dengan mekanikal dan elektrikal beserta fasilitas penunjang lainnya
sehingga berfungsi sebagaimana mestinya yang berlokasi di Villa Mutiara
Cikarang Selatan. Pembangunan reservoir dianggap selesai setelah reservoir
melalui commissioning test dan dinyatakan layak oleh PDAM, sesuai
spesifikasi teknis yang tercantum dalam DED serta dapat beroperasi sesuai
fungsi dan kapasitasnya; dan
3. Membangun pipa transmisi utama diameter 600 mm sepanjang 300 M yang
akan dipasang setelah sistem perpompaan distribusi IPA Tegal Gede, sesuai
DED.
iii. Tahap III:
a) Membangun 1 (satu) unit reservoir kapasitas 2000 m3 sebagai kompensasi
atas penggunaan aset milik PDAM lengkap dengan mekanikal dan elektrikal
beserta fasilitas penunjang lainnya sehingga berfungsi sebagaimana mestinya
yang berlokasi di Kota Serang Baru Cikarang Selatan, sesuai DED.
Pembangunan reservoir dianggap selesai setelah reservoir melalui
commissioning test dan dinyatakan layak oleh PDAM, sesuai spesifikasi teknis
yang tercantum dalam DED serta dapat beroperasi sesuai fungsi dan
kapasitasnya.
b) Meng-upgrade atau merehabilitasi dan mengelola unit produksi eksisting
(Intalasi Pengolahan Air) Kedasih milik PDAM dengan kapasitas instalasi
terbangun total 320 liter/detik yang terletak di Tegal Gede, Kabupaten Bekasi.
c) Melakukan optimalisasi kapasitas produksi IPA Tegal Gede hingga mencapai
kapasitas produksi 1300 liter/detik dan kapasitas cadangan 10% (sepuluh
persen) dari kapasitas terpasang yang diperoleh dari optimalisasi instalasi IPA
eksisting.
iv. Tahap IV:
a) Melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa distribusi dengan
diameter 630 mm sepanjang 440 m yang akan dipasang dari Reservoir Villa
Mutiara ke Pipa Eksisting PDAM arah Mega Regency, sesuai DED.
b) Melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa jaringan distribusi
utama, jenis HDPE SDR 21, diameter 630 mm, sesuai DED sebagai berikut:
i. Dari Tegal Gede sampai Kampung Pegaulan, sepanjang ±2900 m
(lebih kurang dua ribu sembilan ratus meter);
ii. Dari Kampung Pegaulan sampai ke Reservoir Villa Mutiara, sepanjang
±3500 m (lebih kurang tiga ribu lima ratus meter); dan
iii. Dari Reservoir Villa Mutiara sampai Mega Regency, sepanjang ±6300
m (lebih kurang enam ribu tiga ratus meter)
iv. Dari Mega Regency sampai Kota Serang Baru (Reservoir KSB),
sepanjang 1000 m (seribu meter).
v. Tahap V:
a) penggantian pompa distribusi R3 dari 3 x 300 (tiga ratus) liter per detik dengan
head pompa 60 (enam puluh) meter menjadi 3 x 400 (empat ratus) liter per
detik dengan head pompa 70 (tujuh puluh) meter beserta kelengkapan
mekanikal dan elektrikal;
b) pemasangan crossing pertagas diameter 1000 mm (seribu milimeter), sesuai
dengan hasil berita acara serah terima pekerjaan yang dibuat antara mitra
usaha dengan kontraktor;
c) pemasangan pompa di reservoir 2 kapasitas 1 x 300 (tiga ratus) liter per detik
dengan head pompa 60 (enam puluh) m, yang sebelumnya digunakan untuk
reservoir 3 beserta kelengkapan mekanikal dan elektrikal dan modifikasi pipa
discharge reservoir 2 dari diameter 250 mm (dua ratus lima puluh milimeter)
menjadi 400 mm (empat ratus milimeter) mm di IPA Tegal Gede;
d) penambahan (reinforcement) pipa outlet IPA 1 dan 2 ke reservoir 2 dan 1
148
Page 185
sesuai rencana anggaran biaya (RAB);
e) interkoneksi crossing pertagas diameter 1000 mm (seribu milimeter) ke jalur
Jababeka HDPE diameter 500 mm (lima ratus milimeter) sepanjang 24 m (dua
puluh empat meter);
f) interkoneksi pipa distribusi selatan A ke jalur distribusi utara di depan reservoir
2, pipa steel diameter 600 mm (enam ratus milimeter) sepanjang 6 m (enam
meter);
g) interkoneksi pipa air baku IPA 6 dengan IPA 1, IPA 1, dan IPA 3;
h) izin SIPPA dan AMDAL;
i) perkuatan jalur selatan B diameter 500 mm (lima ratus milimeter), area sawah
dengan cara penggantian pipa PVC diameter 500 mm (lima ratus milimeter)
mejadi HDPE diameter 500 mm (lima ratus milimeter) sepanjang 165 m
(seratus enam puluh lima meter) dan perkuatan di 8 (delapan) titik atau lokasi
di jalur pipa distribusi selatan B area sawah;
j) pengadaan dan pemasangan pipa HDPE diameter 300 mm (tiga ratus
milimeter), sepanjang 330 m (tiga ratus tiga puluh meter) dari JDU lemah
abang ke Cabang Jababeka;
k) penambahan pompa di Booster Villa Mutiara 2 dengan kapasitas 2 x 300 (tiga
ratus) liter per detik dengan head pompa 60m (enam puluh meter) yang
sebelumnya digunakan di IPA Tegal Gede Reservoir 3, termasuk kelengkapan
mekanikal dan elektrikal (panel VSD dan instalasi perpipaan pompa);
l) pemasangan 1 (satu) panel VSD 200 KW di Booster Kota Serang Baru yang
sebelumnya digunakan di IPA Tegal Gede;
m) pengadaan dan pemasangan pipa HDPE DN 400 mm (empat ratus milimeter)
sepanjang 750 m (tujuh ratus lima puluh meter) dari jembatan pipa DN 1000
mm di depan IPA Tegal Gede-JDU Utara Baru setelah jembatan Jababeka;
n) interkoneksi JDU Selatan C ke JDU Selatan A di gemalapik, HDPE DN 500
mm (lima ratus milimeter) sepanjang100 m (seratus meter);
o) interkoneksi JDU Sel C ke JDB taman sentosa, HDPE DN 250 mm (dua ratus
lima puluh milimeter) sepanjang 500 m (lima ratus meter);
p) interkoneksi JDU Selatan A ke Reservoir Villa Mutiara 2 DN 300 mm (tiga ratus
milimeter) sepanjang 200 m (dua ratus meter);
q) interkoneksi JDU Selatan B ke Reservoir Villa Mutiara 2 SN 200 mm (dua ratus
milimeter) sepanjang 100 m (seratus meter);
r) penambahan pipa outlet Reservoir Villa Mutiara 2 DN 500 mm (lima ratus
milimeter) sepanjang 500 m (lima ratus meter) dari Reservoir Villa Mutiara 2
ke pertigaan Cifest dan DN 300 mm (tiga ratus milimeter) sepanjang 200 m
(dua ratus meter) dari Reservoir Villa Mutiara 2 ke Reservoir Villa Mutiara 1;
s) pemasangan data logger untuk monitoring pressure jaringan di 10 titik/lokasi;
dan
t) tambah daya listrik PLN dari 555 KVA menjadi 1000 KVA dan penggantian
Trafo 630 KVA menjadi 1000 KVA di Reservoir Villa Mutiara 2.
c. Mengelola unit produksi eksisting yang telah diuprate dan ditingkatkan dan unit produksi baru
secara terpadu, untuk memenuhi kebutuhan PDAM akan Air Curah Olahan selama masa kerja
sama.
d. Menjual air curah olahan kepada PDAM dengan sistem take or pay (ambil atau bayar) dan
menjamin penyediaan air curah olahan sampai dengan jumlah minimum pemakaian sesuai
rencana penjualan air curah olahan sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
e. Dengan kewenangan yang diberikan oleh PDAM, Mitra Usaha akan membantu PDAM
sepenuhnya dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia dan sistem manajemen operasi
dan pengelolaan air dan memberikan masukan dan dukungan dalam pengembangan sistem
jaringan distribusi pipa di kawasan Cikarang.
f. Melakukan serah terima unit produksi kepada PDAM setelah berakhirnya masa kerja sama
atau karena diakhirinya kerjasama oleh salah satu pihak sesuai ketentuan Perjanjian.
Pada saat serah terima unit produksi baik karena berakhirnya masa kerja sama atau
dikarenakan diakhirinya kerjasama oleh salah satu pihak, maka unit produksi yang akan
diserahterimakan kepada PDAM tersebut harus dalam keadaan bebas dari segala tuntutan
hukum.
149
Page 186
4.2 Kewajiban Para Pihak
a. Kewajiban PDAM
i. Membeli dan membayar harga pembelian air curah olahan sesuai dengan ketentuan
yang tertera pada Lampiran A dari Perjanjian;
ii. Menyerahkan hak pengelolaan unit produksi eksisting dan prasarananya dan lahan
kepada mitra usaha untuk dikelola selama jangka waktu hak pengelolaan dimulai sejak
peningkatan kapasitas unit produksi eksisting yang dibangun dan/atau di up rate
mencapai 200 liter per detik diatas kapasitas eksisting yang diikuti oleh berita acara
serah terima (“Tanggal Serah Terima Unit Produksi Eksisting”);
iii. Dalam hal terdapat temuan dan rekomendasi auditor negara dalam laporan hasil
pemeriksaan yang berkaitan dengan objek kerjasama, PDAM akan melakukan klarifikasi
kepada auditor negara setelah berkoordinasi dengan mitra usaha;
iv. Kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;
v. Dengan dibantu mitra usaha, PDAM berkewajiban untuk mengajukan dan memperoleh
Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPSDA) dengan kapasitas 1.500 lpd (seribu
lima ratus liter per detik) dan perpanjangannya;
vi. Melakukan kegiatan investasi atas biaya PDAM sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal
2.4 Perjanjian.
b. Kewajiban Mitra Usaha
i. Membantu PDAM mengurus, memperoleh dan memperpanjang izin pengambilan air
(SIPA) atau dokumen izin pemakaian penggunaan air sejenis, seperti Surat Izin
Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPSDA) atas nama PDAM, sebesar 1.500 lpd (seribu
lima ratus liter per detik) serta perizinan lainnya sebagaimana terkait dengan biaya
ditanggung oleh mitra usaha;
ii. Menerima dan mengelola seluruh unit produksi eksisting dan prasarananya selama
masa kerjasama dan dikukuhkan dengan berita acara;
iii. Mendanai, men-design dan membangun termasuk didalamnya merehabilitasi, uprate
dan upgrade unit produksi sesuai dengan Perjanjian;
iv. Membantu mengurus dan membiayai semua perizinan dan perpanjangannya yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan selama masa kerjasama unit
produksi termasuk antara lain izin galian, izin penggunaan jalan untuk akses
pembangunan, izin pipe crossing dari Pertamina dan Pertagas, IMB, AMDAL, UKL, UPL,
izin crossing tol dari Jasamarga diatasnamakan PDAM dan izin-izin lain yang diperlukan
(apabila ada);
v. Mitra usaha wajib memberikan kepada PDAM seluruh dokumen perizinan asli dan copy
dari perizinan tersebut dipegang oleh mitra usaha;
vi. Membangun unit produksi baru dengan kapasitas 500 lpd lengkap dengan fasilitas
penunjang sesuai DED;
vii. Membangun 3 (tiga) unit reservoir distribusi dengan kapasitas 2.000 m3 di atas lahan
PDAM, sebagai kompensasi atas penggunaan aset milik PDAM, sebagai berikut:
a) 2 (dua) unit reservoir kapasitas 2x2000 m3 lengkap dengan mekanikal dan
elektrikal beserta fasilitas penunjang lainnya sehingga berfungsi sebagaimana
mestinya yang berlokasi di Villa Mutiara Cikarang Selatan, dan
b) 1 (satu) unit reservoir kapasitas 2000 m3 lengkap dengan mekanikal dan
elektrikal beserta fasilitas penunjang lainnya sehingga berfungsi sebagaimana
mestinya yang berlokasi di Kota Serang Baru Cikarang Selatan, sesuai DED.
viii. Membangun pipa distribusi diameter 600 mm sepanjang 300 m yang akan dipasang
setelah sistem perpompaan distribusi di Tegal Gede dan pipa distribusi diameter 630
mm sepanjang 440 m yang akan dipasang dari Reservoir Villa Mutiara ke pipa Eksisting
PDAM arah Mega Regency, sesuai DED;
ix. Meng-upgrade/rehabilitasi dan mengelola unit produksi eksisting (Instalasi Pengolahan
Air) Kedasih milik PDAM dengan kapasitas total instalasi terbangun 320 lpd yang terletak
di Tegalgede, Kabupaten Bekasi;
x. Melakukan pengadaan dan pemasangan pipa jaringan distribusi utama, jenis HDPE
SDR 21, diameter 630 mm, sesuai DED berikut:
a) Dari Tegal Gede sampai Kampung Pegaulan, sepanjang ± 2900 m (lebih kurang
dua ribu sembilan ratus meter);
b) Dari Kampung Pegaulan sampai ke Reservoir Villa Mutiara, sepanjang ± 3500
m (lebih kurang tiga ribu lima ratus meter);
c) Dari Reservoir Villa Mutiara sampai Mega Regency sepanjang ± 6300 m (lebih
150
Page 187
kurang enam ribu tiga ratus meter); dan
d) Dari Mega Regency sampai kota serang baru (Reservoir KSB), sepanjang ±
1000 m (lebih kurang seribu meter).
xi. Melaksanakan dan mendanai pembangunan proyek yang telah disepakati sebagaimana
diatur dalam Pasal 2.2 huruf b Perjanjian sesuai dengan besaran nilai investasi yang
tercantum dalam Pasal 13.1;
xii. Mengelola seluruh unit produksi eksisting dan unit produksi baru dan menjamin
penyediaan air curah olahan kepada PDAM sampai dengan kapasitas terpasang 1.450
lpd (seribu empat ratus lima puluh liter per detik), sesuai dengan standar kualitas,
kuantitas dan kontinuitas;
xiii. Memberikan toleransi kebocoran air bersih di jaringan pipa distribusi utama, berupa
toleransi kebocoran berdasarkan formula yang akan disepakati oleh Para Pihak;
xiv. Dengan memperhatikan Pasal 2.2 huruf (e), Pasal 13.1.(b).v, dan Paasal 23 dari
Perjanjian, membantu sepenuhnya PDAM dalam mengembangkan dan meningkatkan
kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) dan sistem managementnya selama masa kerja
sama yang diprogramkan oleh PDAM;
xv. Memberikan akses kepada PDAM untuk memasuki area unit produksi setiap saat
selama masa kerja sama;
xvi. Dilarang menjual air curah olahan kepada pihak lain selain PDAM;
xvii. Menjamin bahwa pelaksanaan pembangunan sesuai dengan DED yang telah
disepakati;
xviii. Melakukan serah terima hak pengelolaan kepada PDAM setelah berakhirnya masa kerja
sama dalam keadaan bebas dari jaminan dalam bentuk apapun dari pihak manapun;
xix. Mengalokasikan sebagian area lahan yang telah diserahkan untuk kepentingan PDAM
dengan luas dan lokasi akan disepakati oleh para pihak;
xx. Membantu dalam proses percepatan dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan air bersih;
xxi. Memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah kerja sama, untuk
kepentingan masyarakat sekitar; dan
xxii. Kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
4.3 Jangka Waktu Perjanjian
Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani (”Tanggal Efektif”) dan berlangsung hingga
25 tahun sejak Tanggal Efektif sampai dengan tanggal 18 Agustus 2036.
5. Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Air Curah di Wilayah Kota Tangerang No. PDAM 001/PKS-
AM/II/2012 dan No. Moya CONT-2/TGR.MI/II/2012 tanggal 18 Februari 2012 sebagaimana terakhir kali
diubah dengan Perubahan Addendum IV Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Air Curah di Wilayah Kota
Tangerang No Perumda TB: 15/ADD/PKS-AM/XII/2023 No Moya: MT-PDAM/LGL/AMD/23.12/147 tanggal
6 Desember 2023 oleh dan antara Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (“Perumda TB”) dengan
MT (“Mitra Usaha”) (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Konsesi SPAM”)
a. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Perjanjian ini mencakup pelaksanaan kegiatan oleh Mitra Usaha sebagai berikut:
1. Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan (Uprate), dan/atau Pengoperasian Sarana dan
Prasarana, yang meliputi:
a. Intake kapasitas hingga tidak kurang dari 2.550 ltr/det (dua ribu lima ratus lima puluh
liter pere detik), yang terdiri dari:
i. Rehabilitasi dan peningkatan Intake 1 hingga kapasitas 1.100 (seribu seratus)
ltr/det;
ii. Rehabilitasi dan peningkatan Intake 2 hingga kapasitas 600 (enam ratus)
ltr/det;
iii. Pembangunan Intake 4 hingga kapasitas 800 (delapan ratus) ltr/det;
iv. Intake Banjar Wijaya Rehabilitasi hingga kapasitas 50 ltr/det (lima puluh liter
per detik).
b. IPA Baru dengan kapasitas tidak kurang dari 1.750 ltr/det (seribu tujuh ratus lima puluh
liter per detik), terdiri dari:
i. IPA 6 Pramuka dengan kapasitas 500 (ltr/det (lima ratus liter per detik);
ii. IPA 7 Pramuka dengan kapasitas 1.000 ltr/det (seribu liter per detik);
iii. IPA dengan kapasitas 250 ltr/det (dua ratus lima puluh liter per detik) sebagai
151
Page 188
pengganti dari IPA 1 dan IPA 2 Mekarsari yang sebelumnya berkapasitas 2x50
ltr/det (dua kali lima puluh liter per detik).
c. Pembangunan reservoir dengan konstruksi beton berkapasitas masing-masing 6.000
m³ (enam ribu meter kubik) dan 10.000 m³ (sepuluh ribu meter kubik) yang berlokasi
di Pramuka;
d. Sistem pompa distribusi dengan rincian sebagai berikut:
i. Dari Reservoir 6.000 m³ (enam ribu meter kubik) total pompa distribusi dengan
kapasitas tidak kurang dari 700 ltr/det (tujuh ratus liter per detik) dengan
spesifikasi teknik tekanan head pompa discharge 55 (lima puluh lima) meter.
ii. Dari Reservoir 10.000 m³ (sepuluh ribu meter kubik) total pompa distribusi
dengan kapasitas tidak kurang dari 1000 ltr/det (seribu liter per detik) dengan
spesifikasi teknik tekanan head pompa discharge 55 (lima puluh lima) meter.
e. Melaksanakan alih teknologi kepada Perumda TB melalui penerimaan dan
penempatan pegawai yang ditugaskan oleh Perumda TB pada seluruh Instalasi
Pengolahan Air (IPA) dan jaringan perpipaan distribusi, sejak tahap konstruksi sampai
dengan berakhirnya tahap pengoperasian.
f. Terhadap IPA Eksisting, reservoir dan/atau sistem perpompaan:
i. Mengganti IPA 1 dan IPA 2 Mekarsari yang sebelumnya berkapasitas 2x50
ltr/det (dua kali lima puluh liter per detik) dengan suatu IPA baru dengan
kapasitas 250 ltr/det (dua ratus lima puluh liter per detik);
ii. Melakukan rehabilitasi, perawatan dan pengoperasian IPA 3 Mekarsari
dengan kapasitas 110 ltr/det (seratus sepuluh liter per detik), agar selalu siap
dioperasikan oleh Mitra Usaha setiap saat diperlukan, sesuai kesepakatan
Para Pihak;
iii. Memanfaatkan dan mengoperasikan IPA 5 Pramuka dengan kapasitas 50
ltr/det (lima puluh liter per detik) menjadi unit produksi di lokasi IPA Banjar
Wijaya, dapat dilaksanakan dengan membuat kajian bersama dari segi teknis,
administrasi dan manfaat antara PERUMDA TB dengan Mitra Usaha;
iv. Merelokasi IPA 4 Pramuka kapasitas 110 ltr/det (seratus sepuluh liter per
detik) ke lokasi IPA Mekarsari dan mengoperasikan IPA 4 Pramuka tersebut,
dapat dilaksanakan dengan membuat kajian bersama dari segi teknis,
administrasi dan manfaat antara PERUMDA TB dengan Mitra Usaha;
v. Melakukan peningkatan kapasitas IPA 6 yang telah dibangun oleh Mitra Usaha
dari 500 ltr/det (lima ratus liter per detik) menjadi 700 ltr/det (tujuh ratus liter
per detik) dan mengoperasikan IPA 6 tersebut;
vi. Pemanfaatan terhadap IPA Eksisting dapat berubah berdasarkan
kesepakatan Para Pihak;
vii. Membangun alat kalibrasi meter air Pelanggan (bench test) sebagai pengganti
kegiatan rehabilitasi reservoir Cipondoh;
viii. Memfasilitasi dan membiayai pelatihan kepada operator PERUMDA TB terkait
dengan penggunaan alat kalibrasi meter air Pelanggan (bench test).
g. Membangun jaringan pipa transmisi, pipa distribusi dan pipa retikulasi secara bertahap
sesuai dengan rencana penambahan kapasitas IPA terpasang sebagaimana
dimaksud pada Pasal 2.3 angka (1) butir (i) huruf (b) dan Pasal 2.3 angka (1) butir (iii)
di atas untuk diserahkan, dirawat dan dioperasikan oleh PERUMDA TB tanpa
kompensasi dari Mitra Usaha sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam Lampiran A
Amandemen IV (Rencana Kegiatan Investasi/Usaha di Wilayah Kerjasama).
h. Menjual Air Curah kepada Perumda TB di Titik Penyerahan berdasarkan prinsip Take
and Pay sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 4.6 (a).
i. Menjual Air Curah kepada Perumda TB di Titik Penyerahan berdasarkan prinsip Take
or Pay setelah terpenuhinya ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4.6 (b).
j. Melakukan Pembangunan Gedung Kantor Perumda TB, dimulai dan dilaksanakan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari kalender setelah terdapat penyerahan lahan
lokasi pembangunan dan dilengkapi desain perencanaan gedung dan perijinan lainnya
termasuk IMB.
Dalam hal terdapat permintaan khusus dari Perumda TB yang mengakibatkan
perubahan lingkup pekerjaan maupun lokasi pembangunan gedung kantor PERUMDA
TB sebagaimana disebutkan dalam paragraf pertama dari butir (vii) ini, maka
perubahan tersebut harus di buat dalam suatu Berita Acara Kesepakatan sepanjang
tidak merubah anggaran yang telah disepakati sebelumnya.
152
Page 189
k. Kegiatan pembangunan serta peningkatan unit penunjang yang diperlukan untuk
terselenggaranya sistem SPAM yang berjalan dengan baik:
i. Pengadaan dan penyambungan sistem tenaga listrik, seperti penyambungan
PLN, Pembangunan Power House, trafo, panel LVMDP, panel distribusi, panel
control dan sebagainya, di sistem IPA Pramuka;
ii. Pengadaan dan penyambungan sistem tenaga listrik, seperti penyambungan
PLN, Pembangunan Power House, trafo, panel LVMDP, panel distribusi, panel
control dsb, di sistem intake Mekarsari dan sistem IPA Mekarsari;
iii. Pengadaan sistem dan unit instrumental untuk operasi IPA;
iv. Sarana Penunjang lainnya.
l. Pembangunan sarana pengolahan air limbah beserta kelengkapannya dengan
kapasitas 5 (lima) ton limbah padatan basis kering (ds) per hari.
m. Dalam hal terdapat permohonan dari Perumda TB diluar kegiatan utama, Mitra Usaha
dapat memberikan pendanaan kepada Perumda TB terhadap biaya yang akan timbul
dari program peningkatan pelayanan SPAM sebagaimana tercantum dalam Pasal
2A.2 Perjanjian.
b. Hak dan Kewajiban
Hak-hak Perumda TB:
(a) Menerima Surat Pernyataan dari pemegang saham Mitra Usaha terkait kesanggupan
pendanaan untuk pelaksanaan proyek ini dan dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah
diaudit.
(b) Menerima laporan keuangan Mitra Usaha yang telah diaudit oleh Auditor. Jika diperlukan
Perumda TB berhak mendapatkan informasi tambahan atas hasil audit tersebut.
(c) Menerima hasil pekerjaan pemasangan jaringan pipa transmisi, pipa distribusi, dan pipa
retikulasi dari Mitra Usaha paling lambat 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak
dilakukannya pengaliran Air Curah melalui jaringan pipa terkait yang dimaksud berdasarkan
dalam Berita Acara Serah Kelola Jaringan Pipa.
(d) Menerima alih teknologi dari Mitra Usaha melalui pegawai yang ditugaskan oleh Perumda TB.
(e) Memiliki akses penuh terhadap Fasilitas SPAM Mitra Usaha.
(f) Mengawasi Mitra Usaha dalam melaksanakan Perjanjian di Wilayah Kerjasama termasuk
pengawasan terhadap kinerja pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas serta penggantian
fasilitas sesuai umur teknis.
(g) Menerima salinan kontrak konstruksi dan kontrak dengan pihak ketiga lainnya untuk
memungkinkan Perumda TB melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi fasilitas yang
dibangun oleh Mitra Usaha.
(h) Menerima Laporan Pelaksanaan Rencana Kegiatan Usaha per triwulan serta mendapatkan
informasi lain yang diperlukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan Proyek sesuai dengan
Perjanjian ini.
(i) Menerima pengalihan atas Proyek setelah berakhirnya Masa Kerjasama di Wilayah
Kerjasama, dalam kondisi baik dan operasional sesuai dengan standar kualitas, kuantitas dan
kontinuitas dengan mempertimbangkan umur teknis dan keausan.
Hak-hak Mitra Usaha
(a) Memperoleh hak eksklusif untuk menyuplai Air Curah di Wilayah Kerja sama.
(b) Menerima pembayaran Air Curah.
Kewajiban-kewajiban Mitra Usaha:
(a) Menyerahkan surat pernyataan dari pemegang saham Mitra Usaha terkait kesanggupan
pendanaan untuk pelaksanaan Proyek ini dan dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah
diaudit.
(b) Menyerahkan DED (Detailed Engineering Design).
(c) Menyelesaikan pekerjaan pemasangan jaringan pipa transmisi, pipa distribusi dan pipa
retikulasi paling lambat 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak dilakukannya pengaliran
Air Curah melalui Jaringan Pipa terkait yang dimaksud berdasarkan dalam Berita Acara Serah
Kelola Jaringan Pipa.
(d) Melakukan penjualan Air Curah dengan kualitas sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.
(e) Merencanakan, merancang, membangun, mengembangkan, mengoperasikan dan
memelihara Fasilitas SPAM.
(f) Membayar semua perijinan yang diperlukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan Proyek kecuali diatur lain dalam Perjanjian
153
Page 190
ini.
(g) Menyimpan setiap dokumentasi teknis untuk keperluan Proyek sesuai ketentuan dalam Pasal
14.1 Perjanjian Kerja Sama.
(h) Membayar biaya retribusi air baku, pajak dan retribusi lainnya kepada instansi terkait, yang
berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan menjadi kewajiban Mitra Usaha.
(i) Memberikan akses penuh Fasilitas SPAM kepada Perumda TB.
(j) Mengasuransikan aset Proyek.
(k) Menyerahkan aset Proyek setelah berakhirnya Jangka Waktu Masa Kerjasama di Wilayah
Kerjasama.
Perumda TB Wajib:
(a) Mengalihkan pengoperasian seluruh IPA Eksisting di seluruh Wilayah Kerjasama kepada Mitra
Usaha terhitung sejak diselesaikannya pembangunan IPA 6 (enam) kapasitas 500 ltr/det (lima
ratus liter per detik) oleh Mitra Usaha di Wilayah Kerjasama yang dibuktikan dengan:
i. Hasil pengujian dari badan / balai Metrologi yang menunjukkan bahwa kapasitas
produksi IPA Baru mencapai 500 ltr/det (lima ratus liter per detik) selama 6 (enam)
jam; dan
ii. Hasil pengujian dari PT Superintending Company of Indonesia (Persero) atau dikenal
dengan Sucofindo, atau perusahaan sejenis yang disepakati yang menunjukkan
bahwa Kualitas Air Curah telah memenuhi Standar Persyaratan Kualitas Air Minum
sebagaimana dimaksud pada Lampiran I.
(b) Pengalihan hak pengelolaan IPA Eksisting dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hak
Kelola Fasilitas Produksi Eksisting yang harus ditandatangani oleh Para Pihak dalam jangka
waktu paling lambat 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari
(c) terhitung sejak ditandatanganinya Amandemen II tertanggal 2 Maret 2016.
(d) Memastikan mendapatkan IPSDA yang tetap berlaku sepanjang masa kerjasama berlangsung
dengan kapasitas 5% (lima persen) sampai dengan 10% (sepuluh persen) di atas kebutuhan
IPA yang telah disepakati Para Pihak.
(e) Membeli Air Curah dari Mitra Usaha di Titik Penyerahan berdasarkan prinsip Take and Pay
sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 4.6 (a).
(f) Membeli Air Curah dari Mitra Usaha di Titik Penyerahan berdasarkan prinsip Take or Pay
sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 4.6 (b).
(g) Membangun Sambungan Langganan (“SL”) paling lambat 365 (tiga ratus enam puluh lima)
Hari:
i. Setelah Mitra Usaha selesai melaksanakan pembangunan jaringan pipa sesuai
dengan DED yang telah disepakati; dan
ii. Setelah Berita Acara Serah Kelola JAringan Pipa ditandatangani oleh Para Pihak.
(h) Mengoperasikan dan merawat jaringan pipa transmisi, pipa distribusi dan pipa retikulasi
dengan menggunakan biaya PERUMDA TB, termasuk fasilitas yang dimaksud pada Pasal 2.3
angka (1) butir (vii) setelah:
i. Selesainya masa pemeliharaan yan diberikan oleh Mitra Usaha; dan
ii. Ditandatanganinya suatu Berita Acara Serah Kelola Jaringan Pipa parsial untuk
masing-masing pekerjaan pembangunan relevan yang diserah-terimakan.
(i) Mengoperasikan dan merawat SL termasuk fasilitasnya sebagaimana dimaksud pada Pasal
2.3 angka (2) butir (v) dengan menggunakan biaya PERUMDA TB.
(j) Melakukan pekerjaan fisik untuk penggantian meter air yang didasarkan kepada pembiayaan
oleh Mitra Usaha, dan mengoperasikan dan merawat hasil pekerjaan tersebut.
(k) Memasarkan dan menjual Air Minum kepada Pelanggan.
c. Jangka Waktu
Proyek pada Wilayah Kerjasama berlaku untuk jangka waktu 28 (dua puluh delapan) tahun sejak
tanggal penjualan pertama Air Curah di tahun 2016 (Masa Komersil) atau sampai dengan tahun 2043.
6. Perjanjian Kerja Sama Bangun Serah Unit Distribusi Baru Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah Timur
Kabupaten Bandung No. 690/PKS.36-PERUMDA/2024 dan No. ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/132
tanggal 18 Juli 2024, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung (“Perumda Air Minum Tirta Raharja”) dan
ABT
a. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Kerja Sama atas Unit Distribusi Baru dalam Perjanjian ini meliputi:
154
Page 191
i. Merencanakan, membiayai, membangun dan menyerahkan Jaringan Distribusi Utama (JDU)
beserta fasilitas pendukungnya, untuk mengalirkan air sebesar 450 liter/detik ke daerah
pelayanan Wilayah Timur Kabupaten Bandung;
ii. Merencanakan, membiayai, membangun dan menyerahkan Jaringan Distribusi Utama (JDU)
beserta fasilitas pendukungnya, untuk mengalirkan air sebesar 250 liter/detik untuk daerah
pelayanan Kota Bandung;
iii. Merencanakan, membiayai, membangun dan menyerahkan Jaringan Distribusi Bagi (JDB)
dan Pipa Retikulasi beserta fasilitas pendukungnya, untuk mengalirkan air sebesar 450
liter/detik ke daerah pelayanan Wilayah Timur Kabupaten Bandung
b. Hak dan Kewajiban
Dengan tidak mengesampingkan hak dan kewajiban lain berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak
berhak dan berkewajiban melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
i. Hak Perumda Air Minum Tirta Raharja
1) mengawasi pelaksanaan kewajiban-kewajiban ABT menurut Perjanjian ini;
2) menerima penyerahan, mengelola dan melakukan pemeliharaan Unit Distribusi Baru
yang telah selesai dibangun oleh ABT.
ii. Kewajiban Perumda Air Minum Tirta Raharja
1) menyediakan data dan informasi teknis yang berada dalam kewenangnya, yang
dibutuhkan oleh ABT terkait dengan rencana pelaksanaan Proyek;
2) memperoleh persetujuan dan perizinan yang diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian
ini; dan
3) melakukan pembayaran Angsuran KBA kepada ABT atas Unit Distribusi Baru yang
telah selesai dibangun dan diserahkan oleh ABT sesuai dengan ketentuan Perjanjian
ini.
iii. Hak ABT
1) menerima bantuan dalam batas-batas kewenangan yang wajar dari Perumda Air
Minum Tirta Raharja dalam kaitannya dengan pelaksanaan Proyek;
2) menerima atau mendapatkan pembayaran Angsuran KBA dari Perumda Air Minum
Tirta Raharja atas Unit Distribusi Baru yang telah selesai dibangun dan diserahkan
oleh ABT, sesuai dengan ketentuan pembayaran sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini.
3) memperoleh dukungan dari Perumda Air Minum Tirta Raharja dalam memperoleh
perizinan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat 6.1 Perjanjian.
iv. Kewajiban ABT
1) membiayai, membangun dan menyerahkan Unit Distribusi Baru sesuai dengan
ketentuan Perjanjian ini;
2) menyampaikan laporan kinerja mingguan pelaksanaan Proyek kepada Perumda Air
Minum Tirta Raharja.
c. Jangka waktu
Perjanjian ini berlaku selama 19 (sembilan belas) tahun terhitung sejak Tanggal Efektif termasuk Masa
Angsuran, yakni 24 Januari 2025 sampai dengan 24 Januari 2044.
7. Perjanjian Pekerjaan Rekayasa, Pengadaan, dan Konstruksi (Engineering, Procurement, and
Construction) Perencanaan, Pembiayaan, Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan Prasarana dan
Sarana Penyediaan Air Minum Curah di Wilayah Timur Kabupaten Bandung dengan Kapasitas 1.100
Liter/Detik Tahap 1 No. ABT-BPM/LGL/PJ/24.10/200.1 dan No. 058.A/EPC/BPM-ABT/X/2024 tanggal 4
Oktober 2024 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara PT Bestindo Putra
Mandiri (“PT BPM”) dan ABT
a. Ruang Lingkup
i. Ruang lingkup Pekerjaan dari PT BPM adalah Rekayasa, Pengadaan, Konstruksi
(Engineering, Procurement, Construction) untuk perencanaan, pembiayaan, pembangunan,
rehabilitasi, dan peningkatan prasarana dan sarana penyediaan air minum curah di wilayah
Timur Kabupaten Bandung Tahap 1 yang terbagi atas 6 (enam) paket Pekerjaan sebagai
berikut:
1) Paket Pekerjaan 1 – Rehabilitas Intake Air Baku:
Pembangunan saluran sadap di intake eksisting;
2) Paket Pekerjaan 2 – Unit Pra-sedimentasi
155
Page 192
a) Pipa transmisi dari prasedimentasi eksisting ke bank prasedimentasi baru
dengan pipa diameter 400 mm (empat ratus milimeter) sepanjang 160 (seratus
enam puluh meter);
b) Pembangunan bak presidementasi dengan kapasitas 1.100 lpd (seribu
seratus liter per detik);
c) Permbangunan pipa transmisi air baku dengan pipa HDPE diameter 500 mm
(lima ratus milimeter) sepanjang 2,4 km (dua koma empat kilometer).
3) Paket Pekerjaan 3 – Peningkatan Kapasitas IPA Cikoneng
a) Rehabilitasi dan peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA)
Cikoneng dari kapasitas 400 lpd (empat ratus liter perdetik dengan ketentuan
sebagai berikut:
(i) Peningkatan kapasitas IPA disesuaikan kemampuan hidrolis dan
struktur bangunan eksisting;
(ii) Kapasitas pengolahan IPA sekurang-kurangnya 110% (seratus
sepuluh persen) dari kapasitas produksi;
(iii) Kapasitas hidrolis air baku sekurang-kurangnya 120% (seratus dua
puluh persen) dari kapasitas produksi;
(iv) Didesain dengan kekeruhan air baku sebesar 800 NTU (delapan ratus
Nephelometric Turbidity Unit) atau TSS (Total Suspended Solid)
sebesar 1.000 mg (seribu miligram) per liter;
(v) Metode pengolahan konvensional: Koagulasi – Flokulasi –
Sedimentasi – Filter;
(vi) Dioperasikan secara manual dan semi otomatis;
(vii) Dioperasikan dan dimonitor voa PLC (Programmable Logic
Controller)/SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition);
(viii) In plant water loss maksimal 3% (tiga persen);
(ix) Memenuhi syarat kualitas air olahan sesuai dengan Peraturan Menteri
Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Lingkungan.
b) Pembangunan Reservoir kapasitas 2.500 m3 (dua ribu lima ratus meter kubik);
c) Bangunan Penunjang.
4) Paket Pekerjaan 4 – Penyusunan DED IPA Cipeujeuh dan Reservoir
Penyusunan Detailed Engineering Design untuk pembangunan IPA Cipejeuh dan
Reservoir kapasitas 7.200 m3 (tujuh ribu dua ratus meter kubik).
5) Paket Pekerjaan 5 – Pembangunan Jaringan Distribusi Utama
Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) pipa transmisi air bersih dari IPA
Cikoneng ke Reservoir Manggahang diameter 450 mm (empat ratus lima puluh
milimeter) beserta fasilitas pendukungnya sepanjang 11,2 km (sebelas koma dua
kilometer).
6) Paket Pekerjaan 6 – Pembangunan Pipa Air Baku Intake Kertasari ke Intake
Cibangoak
Pembangunan pipa transmisi air baku diameter 600 mm (enam ratus milimeter)
sepanjang 1,6 km (satu koma enam kilometer) dari Intake Kertasari (sistem
penyediaan air baku/raw water system) ke Intake Cibangoak.
Masing-masing paket Pekerjaan dengan perincian sebagai berikut:
1) Pekerjaan pendahuluan serta mobilisasi;
2) Pekerjaan penyusunan detailed engineering design;
3) Pekerjaan procurement;
4) Pekerjaan constructiong; dan
5) Pekerjaan testing dan commissioning.
ii. PT BPM menerima tugas tersebut dari ABT dan melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
mestinya sesuai dengan huruf a di atas dengan penuh tanggung jawab terhitung sejak Tanggal
Mulai Pekerjaan.
iii. Ruang lingkup atas Pekerjaan sebagiamana dimaksud dalam huruf a di atas merupakan
pekerjaan pemborongan secara penuh dengan sistem lump sum (fixed price) dan menyeluruh,
yang mana tidak diberlakukan adanya pekerjaan tambah atau kurang.
iv. Dalam hal PT BPM telah memperoleh perintah tertulis dari ABT, maka dapat dilakukan
penambahan atau pengurangan ruang lingkup Pekerjaan. Penambahan atau pengurangan
atas ruang lingkup Pekerjaan, setelah memperoleh persetujuan tertulis dari ABT, akan
156
Page 193
dituangkan dalam suatu addendum yang merupakan bagian yang integral dan tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini.
v. Setiap permohonan persetujuan secara tertulis dari PT BPM kepada ABT untuk pelaksanaan
Pekerjaan sesuai Perjanjian ini, ABT berkewajiban untuk memberikan tanggapan dan/atau
persetujuan kepada PT BPM dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja. Jika dalam jangka waktu
tersebut tidak ada tanggapan dan/atau persetujuan dari ABT, maka permohonan persetujuan
yang diajukan oleh PT BPM dianggap disetujui oleh ABT.
b. Hak dan Kewajiban
PT BPM dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan:
i. Memaksimalkan peraturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang berlaku;
ii. Mengutamakan mempekerjakan warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi dan akan
memastikan bahwa PT BPM mempekerjakan warga negara Indonesia yang memenuhi
kualifikasi;
iii. Memenuhi dan memastikan bahwa akan memenuhi seluruh ketentuan dalam hukum di bidang
ketenagakerjaan sehubungan dengan hubungan kerja dengan karyawan masing-masing,
termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait upah minimum;
iv. Memberikan preferensi penggunaan peralatan konstruksi dan peralatan lainnya, material, dan
produk yang dihasilkan, dan/atau diproduksi di Indonesia;
v. Memberikan preferensi penggunaan tenaga kerja Indonesia (baik dengan keterampilan
maupun tidak terampil), pengawas Indonesia, profesional, dan personel lainnya, layanan dan
kontraktor Indonesia;
vi. Menggunakan perusahaan, broker, dan agen asuransi Indonesia sehubungan dengan polis
asuransi apapun yang diperoleh sehubungan dengan Proyek (kecuali sepanjang terkait
dengan pemberian reasuransi); dan
vii. Menggunakan importir, agen, dan perusahaan ekspedisi Indonesia.
sepanjang bahwa peralatan, bahan, produk, perseonel, penyedia jasa, dan kontraktor tersebut
setidaknya secara wajar cukup menguntungkan bagi ABT bila dibandingkan dengan peralatan, bahan,
produk, personel, penyedia jasa, dan kontraktor lainnya yang tersedia, dengan mempertimbangkan
kualitas, kehandalan, dan/atau jadwal.
c. Jangka Waktu
Para Pihak sepakat bahwa jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan terhitung sejak diterimanya Surat
Perintah Mulai Kerja oleh PT BPM untuk masing-masing paket Pekerjaan, yakni sejak tanggal 4
Oktober 2024 sampai dengan selesainya Pekerjaan beserta dengan masa garansi atas hasil
Pekerjaan.
Masa garansi adalah 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender yang dihitung sejak tanggal
penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama.
8. Perjanjian Pekerjaan Pengadaan dan Konstruksi (Procurement and Construction) Perencanaan,
Pembiayaan, Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan Prasarana dan Sarana Penyediaan Air Minum
Curah di Wilayah Timur Kabupaten Bandung dengan Kapasitas 1.100 Liter/Detik Tahap 2 No. ABT-
BPM/LGL/PJ/24.10/200.2 dan No. 058.B/EPC/BPM-ABT/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 yang dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara PT Bestindo Putra Mandiri (“PT BPM”) dan ABT
a. Ruang Lingkup
i. Ruang lingkup Pekerjaan dari PT BPM adalah Pengadaan dan Konstruksi (Procurement and
Construction) untuk perencanaan, pembiayaan, pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan
prasarana dan sarana penyediaan air minum curah di wilayah Timur Kabupaten Bandung
Tahap 2 sebagai berikut:
Paket Pekerjaan – Pembangunan IPA Cipeujeuh
1) Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Cipeujeuh dengan kapasitas 500 lpd
(lima ratus liter per detik) dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Kapasitas pengolahan IPA sekurang-kurangnya 110% (seratus sepuluh
persen) dari kapasitas produksi;
b) Kapasitas hidrolis air baku sekurang-kurangnya 120% (seratus dua puluh
persen) dari kapasitas produksi;
c) Beroperasi 24 (dua puluh empat) jam per hari, 365 (tiga ratus enam puluh lima)
hari per tahun;
157
Page 194
d) Didesain dengan kekeruhan air baku sebesar 800 NTU (delapan ratus
Nephelometric Turbidity Unit) atau TSS (Total Dissolved Solid) sebesar 1.000
mg (seribu miligram) per liter;
e) Metode pengolahan konvensional: Koagulasi – Flokulasi – Sedimentasi –
Filter;
f) Dioperasikan secara manual dan semi otomatis;
g) Dioperasikan dan dimonitor via PLC (Programmable Logic Controller)/SCADA
(Supervisory Control and Data Acquisition);
h) In plant water loss maksimal 3% (tiga persen);
i) Sistem pencucian filter air blower dan pompa backwash;
j) Unit pembubuhan kimia sekurang-kurangnya terdiri dari koagulan: PAC/PAS;
Flokulan: BASF LT20 / Polydadmag; Netralisan: soda abu;
k) Unit gas klor untuk proses pra-klorinasi dan pasca-klorinasi. Dilengkapi
dengan sistem netralisasi kebocoran gas klor;
l) Memenuhi syarat kualitas air olahan sesuai dengan Permenkes RI No. 2
Tahun 2023 dengan parameter:
(i) pH 6,5 – 7,5 (dalam rentang enam koma lima sampai tujuh koma lima);
(ii) Kekeruhan maksimal 1,0 NTU (satu koma nol Nephelometric Turbidity
Unit);
(iii) Warna maksimal 10 TCU (sepuluh True Color Units);
(iv) Kandungan besi maksimal 0,2 mg/l (nol koma dua miligram per liter);
(v) Kandungan mangan maksimal 0,1 mg/l (nol koma satu miligram per
liter);
(vi) Kandungan amonia maksimal 1,0 mg/l (satu miligram per liter);
(vii) Sisa klor 1,0 – 2,0 mg/l (satu sampai dua miligram per liter) di Reservoir
hulu.
2) Pembangunan Reservoir dengan kapasitas 7.200 m3 (tujuh ribu dua ratus meter
kubik); dan
3) Bangunan Penunjang.
Perincian paket Pekerjaan di atas sebagai berikut:
1) Pekerjaan pendahuluan serta mobilisasi;
2) Pekerjaan procurement;
3) Pekerjaan construction; dan
4) Pekerjaan testing dan commissioning.
ii. PT BPM menerima tugas tersebut dari ABT dan melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
mestinya sesuai dengan huruf a di atas dengan penuh tanggung jawab terhitung sejak Tanggal
Mulai Pekerjaan.
iii. Ruang lingkup atas Pekerjaan sebagiamana dimaksud dalam huruf a di atas merupakan
pekerjaan pemborongan secara penuh dengan sistem lump sum (fixed price) dan menyeluruh,
yang mana tidak diberlakukan adanya pekerjaan tambah atau kurang.
iv. Dalam hal PT BPM telah memperoleh perintah tertulis dari ABT, maka dapat dilakukan
penambahan atau pengurangan ruang lingkup Pekerjaan. Penambahan atau pengurangan
atas ruang lingkup Pekerjaan, setelah memperoleh persetujuan tertulis dari ABT, akan
dituangkan dalam suatu addendum yang merupakan bagian yang integral dan tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini.
v. Setiap permohonan persetujuan secara tertulis dari PT BPM kepada ABT untuk pelaksanaan
Pekerjaan sesuai Perjanjian ini, ABT berkewajiban untuk memberikan tanggapan dan/atau
persetujuan kepada PT BPM dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja. Jika dalam jangka waktu
tersebut tidak ada tanggapan dan/atau persetujuan dari ABT, maka permohonan persetujuan
yang diajukan oleh PT BPM dianggap disetujui oleh ABT.
b. Hak dan Kewajiban
PT BPM dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan:
i. Memaksimalkan peraturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang berlaku;
ii. Mengutamakan mempekerjakan warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi dan akan
memastikan bahwa PT BPM mempekerjakan warga negara Indonesia yang memenuhi
kualifikasi;
iii. Memenuhi dan memastikan bahwa akan memenuhi seluruh ketentuan dalam hukum di bidang
ketenagakerjaan sehubungan dengan hubungan kerja dengan karyawan masing-masing,
termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait upah minimum;
158
Page 195
iv. Memberikan preferensi penggunaan peralatan konstruksi dan peralatan lainnya, material, dan
produk yang dihasilkan, dan/atau diproduksi di Indonesia;
v. Memberikan preferensi penggunaan tenaga kerja Indonesia (baik dengan keterampilan
maupun tidak terampil), pengawas Indonesia, profesional, dan personel lainnya, layanan dan
kontraktor Indonesia;
vi. Menggunakan perusahaan, broker, dan agen asuransi Indonesia sehubungan dengan polis
asuransi apapun yang diperoleh sehubungan dengan Proyek (kecuali sepanjang terkait
dengan pemberian reasuransi); dan
vii. Menggunakan importir, agen, dan perusahaan ekspedisi Indonesia.
sepanjang bahwa peralatan, bahan, produk, perseonel, penyedia jasa, dan kontraktor tersebut
setidaknya secara wajar cukup menguntungkan bagi ABT bila dibandingkan dengan peralatan, bahan,
produk, personel, penyedia jasa, dan kontraktor lainnya yang tersedia, dengan mempertimbangkan
kualitas, kehandalan, dan/atau jadwal.
c. Jangka Waktu
Para Pihak sepakat bahwa jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan terhitung sejak diterimanya Surat
Perintah Mulai Kerja oleh PT BPM untuk masing-masing paket Pekerjaan, yakni sejak tanggal 4
Oktober 2024 sampai dengan selesainya Pekerjaan beserta dengan masa garansi atas hasil
Pekerjaan.
Masa garansi adalah 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender yang dihitung sejak tanggal
penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama.
9. Perjanjian Pekerjaan Pengadaan dan Pembangunan (Procurement and Construction) Unit Distribusi
Baru Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Wilayah Timur Kabupaten Bandung No. ABT-
BPM/LGL/PJ/25.01/005 dan No. 090/PC/BPM-ABT/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara PT Bestindo Putra Mandiri (“PT BPM”) dan ABT
a. Ruang Lingkup
i. Ruang lingkup Pekerjaan dari PT BPM berupa pengadaan dan konstruksi (Procurement and
Construction) untuk perencanaan, pembiayaan, dan pembangunan guna pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian KBA, yang mana untuk pelaksanaannya
dibagi menjadi 4 (empat) Pekerjaan sebagai berikut:
1) Pengadaan dan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) pipa transmisi air
bersih;
2) Pengadaan dan Pembangunan Jaringan Distribusi Pembagi (JDB) pipa transmisi air
bersih;
3) Pengadaan dan Pembangunan Jaringan Pipa Retikulasi; dan
4) Pengadaan dan Pembangunan Booster Pump.
ii. Rincian dan ruang lingkup Pekerjaan akan diatur lebih lanjut dan dicantumkan dalam setiap
PO dan SPMK yang akan diterbitkan oleh ABT kepada PT BPM.
iii. Pekerjaan akan dibagi ke dalam beberapa Paket Pekerjaan yang dicantumkan oleh ABT di
dalam PO.
iv. Ruang lingkup atas Pekerjaan sebagiamana dimaksud dalam huruf a dan b di atas merupakan
pekerjaan pemborongan secara penuh berdasarkan harga satuan (unit price), yang mana
pembayaran dan perhitungan prestasi Pekerjaan PT BPM dihitung dari hasil aktual volume
Pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan Pekerjaan, volume, lokasi, serta perincian lainnya
terkait Pekerjaan yang harus dilakukan oleh PT BPM akan tercantum dalam SPMK dan/atau
PO.
v. PT BPM menerima tugas tersebut dari ABT dan melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
mestinya sesuai dengan huruf a dan b di atas dengan penuh tanggung jawab terhitung sejak
Tanggal Mulai Pekerjaan.
vi. Dalam hal PT BPM telah memperoleh perintah tertulis dari ABT, maka dapat dilakukan
penambahan atau pengurangan ruang lingkup Pekerjaan. Penambahan atau pengurangan
atas ruang lingkup Pekerjaan, setelah memperoleh persetujuan tertulis dari ABT, akan
dituangkan dalam suatu addendum yang merupakan bagian yang integral dan tidak
terpisahkan dari Perjanjian ini.
vii. Untuk setiap permohonan persetujuan secara tertulis dari PT BPM kepada ABT untuk
pelaksanaan Pekerjaan sesuai Perjanjian ini, ABT berkewajiban untuk memberikan tanggapan
dan/atau persetujuan kepada PT BPM dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja. Jika dalam
159
Page 196
jangka waktu tersebut tidak ada tanggapan dan/atau persetujuan dari ABT, maka permohonan
persetujuan yang diajukan oleh PT BPM dianggap disetujui oleh ABT.
b. Hak dan Kewajiban
PT BPM dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan:
i. Memaksimalkan peraturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang berlaku;
ii. Memenuhi dan memastikan bahwa akan memenuhi seluruh ketentuan dalam hukum di bidang
ketenagakerjaan sehubungan dengan hubungan kerja dengan karyawan masing-masing,
termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait upah minimum;
iii. Memberikan preferensi penggunaan peralatan konstruksi dan peralatan lainnya, material, dan
produk yang dihasilkan, dan/atau diproduksi di Indonesia;
iv. Memberikan preferensi penggunaan tenaga kerja Indonesia (baik dengan keterampilan
maupun tidak terampil), pengawas Indonesia, profesional, dan personel lainnya, layanan dan
kontraktor Indonesia;
v. Menggunakan perusahaan, broker, dan agen asuransi Indonesia sehubungan dengan polis
asuransi apapun yang diperoleh sehubungan dengan Proyek (kecuali sepanjang terkait
dengan pemberian reasuransi); dan
vi. Menggunakan importir, agen, dan perusahaan ekspedisi Indonesia.
sepanjang bahwa peralatan, bahan, produk, perseonel, penyedia jasa, dan kontraktor tersebut
setidaknya secara wajar cukup menguntungkan bagi ABT bila dibandingkan dengan peralatan, bahan,
produk, personel, penyedia jasa, dan kontraktor lainnya yang tersedia, dengan mempertimbangkan
kualitas, kehandalan, dan/atau jadwal.
c. Jangka waktu
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 15 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.
10. Perjanjian Pekerjaan Pembangunan No. ABJ-BPM/LGL/PJ/23.03/044 dan No. 01/BPM-ABJ/III/2023
tanggal 30 Maret 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup oleh ABJ (“Pemberi Kerja”)
dan PT Bestindo Putra Mandiri (“Kontraktor”)
1.1.1 Ruang Lingkup Pekerjaan
a. Ruang lingkup untuk melaksanakan dan menyelesaikan Proyek sesuai dengan Dokumen
Persyaratan Teknis yang meliputi:
i. Melakukan Pekerjaan persiapan (meliputi pembongkaran, pemindahan dan
pembangunan kembali bangunan di lokasi, pembangunan bangunan pengganti, dan
pemindahan aset di lokasi);
ii. pengadaan, pembangunan distribusi termasuk reservoir, pompa booster, perpipaan
dan sambungan rumah untuk menyerap pasokan Air Minum Curah dari Jaringan
Distribusi Jatiluhur;
iii. pengadaan, pembangunan distribusi termasuk reservoir, pompa booster, perpipaan
dan sambungan rumah untuk menyerap pasokan Air Minum Curah dari Jaringan
Distribusi Karian Serpong;
iv. pengadaan, pembangunan distribusi termasuk reservoir, pompa booster, perpipaan
dan sambungan rumah untuk menyerap pasokan Air Minum Curah dari Jaringan
Distribusi Buaran III;
v. perencanaan, rekayasa, pengadaan, pembangunan Instalasi Pengolahan Air (“IPA”)
Buaran III termasuk namun tidak terbatas pada seluruh bangunan intake, pipa air baku
berikut bangunan penunjangnya;
vi. pengadaan, perawatan berkala pemeliharaan (cyclical maintenance) pada IPA Buaran
I, IPA Buaran II, IPA Pulogadung, IPA Pejompongan I dan II; dan
vii. melakukan perbaikan dan penggantian atas segala kecacatan atau bagian dari hasil
Pembangunan (dan kerusakan fisik terhadap sebagian dari pekerjaan yang terkena
dampak) yang mungkin terjadi selama Masa Pemeliharaan;
b. KONTRAKTOR menerima tugas tersebut dari PEMBERI KERJA dan melaksanakan
Pekerjaan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan di atas dengan penuh tanggung
jawab terhitung sejak Tanggal Mulai Pekerjaan.
c. PEMBERI KERJA menjamin kebenaran atas seluruh informasi dan dokumen baik teknis dan
non teknis yang diberikan kepada KONTRAKTOR yang mana jika dalam pelaksanaannya
terdapat ketidaksesuaian yang memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi atas informasi
atau dokumen yang diberikan oleh PEMBERI KERJA dan buka
160
Page 197
d. akibat kelalaian KONTRAKTOR yang berdampak pada waktu pelaksanaan dan biaya, maka
KONTRAKTOR berhak mendapatkan perpanjangan waktu dan/atau penggantian biaya
tersebut.
e. Dalam hal telah memperoleh perintah tertulis dari PEMBERI KERJA, maka dapat dilakukan
penambahan atau pengurangan ruang lingkup Pekerjaan. Penambahan atau pengurangan
atas ruang lingkup Pekerjaan, setelah memperoleh persetujuan tertulis dari PEMBERI KERJA,
akan dituangkan dalam suatu addendum yang merupakan bagian yang integral dan tidak
terpisahkan dari Perjanjian.
1.1.2 Jangka Waktu Pembangunan
a. Para Pihak sepakat bahwa jangka waktu pelaksanaan Pembangunan adalah sesuai Jadwal
sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 Perjanjian.
Jadwal Umum Pelaksanaan berdasarkan Pasal 1 Perjanjian ini didefinisikan sebagai jadwal
penetapan penyelesaian Pekerjaan, sebagaimana dalam lampiran B Perjanjian.
b. KONTRAKTOR wajib mematuhi setiap Jadwal dalam melakukan Pembangunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini. Dalam hal KONTRAKTOR melakukan Pembangunan
melewati dari waktu yang telah dijadwalkan untuk masing-masing tahapan atas Pekerjaan
tersebut, maka KONTRAKTOR harus melakukan upaya-upaya yang maksimum agar
penyelesaian Pembangunan tidak melewati Jadwal. Apabila KONTRAKTOR tetap tidak dapat
menyelesaikan Pembangunan sesuai dengan Jadwal, maka KONTRAKTOR dapat dikenakan
sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Perjanjian.
c. Para Pihak menyetujui bahwa Jangka Waktu Pembangunan sebagaimana diurakan dalam
ayat 1 ini adalah mengikat dan tidak dapat diubah tanpa sebab apa pun, kecuali disampaikan
secara langsung oleh PEMBERI KERJA kepada KONTRAKTOR.
d. Para Pihak setuju dan sepakat bahwa KONTRAKTOR dapat diberikan perpanjangan waktu
pelaksanaan apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan Pekerjaan yang disebabkan oleh
kesalahan atau kelalaian KONTRAKTOR, dengan ketentuan PEMBERI KERJA memberikan
perpanjangan waktu kepada PEMBERI KERJA sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi, pengujian, komisioning dan penyelesaian Fasilitas yang akan dilaksanakan oleh
PEMBERI KERJA berdasarkan Dokumen Perjanjian Kerjasama;
Dengan tetap memperhatikan ketentuan ayat ini, permohonan perpanjangan waktu harus
diajukan oleh KONTRAKTOR secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sebelum Jangka Waktu Pembangunan berakhir.
e. PEMBERI KERJA dapat mempercepat waktu penyelesaian bagian Pekerjaan yang wajar dan
disepakati oleh Para Pihak
1.1.3 Besaran Pekerjaan
a. Besaran Pekerjaan adalah sebesar-besarnya Rp11.997.536.864.530,00 (sebelas triliun
sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh enam juta delapan ratus enam
puluh empat ribu lima ratus tiga puluh Rupiah) untuk keseluruhan Pekerjaan sudah termasuk
segala pengeluaran KONTRAKTOR untuk kelancaran dan kesempurnaan hasil Pekerjaan,
biaya pemeliharaan selama Masa Pemeliharaan dan keuntungan KONTRAKTOR, biaya Pajak
Pertambahan Nilai (PPN), pajak-pajak/pungutan lainnya dan bea material sudah termasuk
dalam harga tersebut.
b. Besaran Pekerjaan sebagaimana tersebut diatas pada ayat 1 Pasal ini adalah bersifat Lump
Sum Fixed Price, kecuali adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan persetujuan tertulis
dari PEMBERI KERJA.
1.1.4 Hukum dan Bahasa
a. Perjanjian tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
b. Bahasa yang dipergunakan untuk komunikasi dan korespondensi dalam Perjanjian adalah
Bahasa Indonesia.
1.1.5 Penyelesaian Perselisihan
a. Setiap perselisihan yang terjadi antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian akan
diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
b. Apabila penyelesaian perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk
mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak dimulainya acara musyawarah, maka
Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui proses arbitrase
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia
161
Page 198
(BANI), berdasarkan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, yang didirikan berdasarkan keputusan KADIN No.
SKEP/152/DPH/1977tangga; 20 November 1977dan beralamat di Jalam Mampang Prapatan
No. 2, Jakarta Selatan, 12760, Indonesia.
c. Para Pihak sepakat bahwa proses arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini
akan dilaksanakan di Jakarta, yang akan diperiksa dan diputus oleh 3 (tiga) orang arbiter
(majelis arbitrase), yang mana masing-masing Pihak akan menunjuk dan mengangkat 1 (satu)
orang arbiter dan para arbiter lain (arbiter ketiga) yang akan bertindak sebagai ketua majelis.
Bahasa yang digunakan dalam arbitrase ini harus menggunakan Bahasa Indonesia.
d. Putusan arbitrase ini merupakan putusan terakhir dan mengikat Para Pihak, sehingga Para
Pihak sepakat untuk mengadakan hak pengajuan upaya hukum apapun ke pengadilan
manapun sehubungan dengan putusan tersebut.
d. Perjanjian Sewa Menyewa
1. Perjanjian Sewa Menyewa No. 15311 tanggal 10 November 2015 sebagaimana diubah terakhir kali
dengan Addendum 14 Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa No. 15311 tanggal 7 April 2026, yang dibuat
di bawah tangan dan bermeterai cukup oleh danatara PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. dengan
Perseroan
1.1. Ruang Lingkup
Para Pihak sepakat untuk mengadakan kerja sama sewa menyewa ruangan perkantoran, yakni Suite
410B Lantai 4 dengan luas 70 m2 (tujuh puluh meter persegi) di dalam Gedung Setiabudi Atrium milik PT
Jakarta Setiabudi Internasional Tbk.
1.2. Tarif Sewa
Tarif sewa ruangan perkantoran adalah sebesar Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu
Rupiah)/m2/bulan dan belum termasuk PPN sebesar 10% (sepuluh persen).
1.3. Masa Sewa
Masa sewa akan berakhir sampai dengan tanggal 3 Maret 2027.
Perseroan sedang melakukan proses perpanjangan sewa untuk perpanjangan masa sewa sampai periode
3 Maret 2027 sebagaimana dibuktikan dengan Surat PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk No.
016/CPG-MKT/SBA/JSI/II/26 tanggal 27 Februari 2026. Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan sedang
dalam proses penandatanganan sirkuler oleh pihak manajemen gedung.
1.4. Hak dan Kewajiban
A. Kewajiban-Kewajiban dan Tanggung Jawab Perseroan.
Perseroan wajib untuk menaati syarat-syarat yang ditetapkan oleh PT Jakarta Setiabudi
Internasional Tbk. syarat-syarat mana tercantum namun tidak terbatas pada yang berikut ini:
1. Perseroan berkewajiban untuk melakukan semua kewajiban yang harus dilakukan oleh
seorang Perseroan menurut hukum yang berlaku, tanpa ada sesuatupun yang dikecualikan,
termasuk akan tetapi tidak terbatas pada kewajiban seorang Perseroan menurut Buku
Ketiga, Bab Ketujuh, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
2. Mempergunakan Ruangan Sewa sebagai tempat kegiatan usahanya sesuai dengan jenis
usaha yang disetujui tersebut dalam ayat 1 Pasal 1.
3. Tidak mempergunakan Ruangan Sewa baik sebagian maupun seluruhnya untuk melakukan
perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
4. Memperhatikan serta mematuhi kebiasaan-kebiasaan, undang-undang peraturan-peraturan
Pemerintah, pengumuman-pengumuman, serta permintaan-permintaan dari pihak yang
berwajib mengenai atau yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Perseroan terhadap peraturan-peraturan
Pemerintah adalah tanggung jawab Perseroan sendiri.
5. Mencegah agar Ruangan Sewa, baik sebagian maupun untuk seluruhnya, tidak terjadi
perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan atau keributan atau gangguan pada PT
Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. atau pada para Perseroan lain dalam Gedung atau
162
Page 199
kekayaan lain dari tetangga sekitarnya atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
hukum yang berlaku.
6. Tidak menyimpan, menimbun atau menyebabkan, mengizinkan atau membiarkan disimpan,
ditimbun senjata api, amunisi, bahan peledak, saltpeter, bensin atau minyak tanah atau
bahan bakar atau barang-barang berbahaya lainnya di dalam Ruangan Sewa atau sebagian
daripadanya.
7. Tanpa persetujuan tertulis dari PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk., tidak melakukan
perubahan-perubahan pada Ruangan Sewa, membuat lubang, memaku dinding, mengebor,
memaku kusen aluminium, meruntuhkannya atau memindahkan bagian dari dinding
pemisah, tidak merubah arsitektur atau instalasi listrik/air conditioning, tidak merubah
bentuk, letak serta ukuran pintu atau kaca depan Ruangan Sewa, tidak memasang unit-unit
air conditioning atau segala macam perlengkapan alat instalasi, perkakas dan mesin-mesin
atau rolling door di bagian depan Ruangan Sewa, tidak merubah letak return air grill,
diffuser, sprinkler dan alarm sistem serta peralatan/perlengkapan Gedung lainnya milik PT
Jakarta Setiabudi Internasional Tbk.
8. Memelihara semua bagian dalam Ruangan Sewa, termasuk semua pintu dan
perkakas/inventaris serta barang-barang yang melekat (fixtures) kepunyaan PT Jakarta
Setiabudi Internasional Tbk. dalam keadaan baik dan bersih serta membayar biaya
perbaikan kepada PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. atau mengganti atas biaya
Perseroan semua pintu, perkakas dan barang-barang yang melekat yang rusak karena
kelalaiannya Perseroan, pelayannya, pegawainya, wakilnya, tamunya atau kontraktornya.
Pada waktu-waktu yang layak PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. atau petugasnya
berhak menilai kebersihan dari tiap-tiap Ruangan Sewa, sehingga PT Jakarta Setiabudi
Internasional Tbk. atau petugasnya dapat memerintahkan cleaning service untuk
membersihkan Ruangan Sewa bila kewajiban kebersihan Ruangan Sewa oleh Perseroan
dilalaikan. Untuk itu Perseroan akan dikenakan biaya tambahan.
9. Menyediakan tempat sampah dalam Ruangan Sewa dan membuang sampah-sampah
tersebut pada tempat-tempat yang disediakan oleh PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk..
Dan Perseroan wajib membuang sampah yang berasal dari Ruangan Sewanya dalam
kantong plastik tiap-tiap hari dalam jangka waktu yang akan ditentukan oleh PT Jakarta
Setiabudi Internasional Tbk.
10. Tidak meletakkan atau meninggalkan pada lorong, gang atau jalan-jalan manapun dari
Gedung yang dipergunakan secara bersama dengan para penyewa lainnya atau bagian
manapun dari Gedung tersebut yang tidak disewakan secara khusus kepada Perseroan,
peti atau kotak, perkakas/inventaris, sampah atau barang berupa apapun yang dapat
menghambat atau merintangi pemakaian bersama dari fasilitas tersebut.
11. Tidak menggunakan tempat di atas langit-langit dari Ruangan Sewa untuk menyimpan
barang-barang.
12. Mengizinkan PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. atau wakilnya dengan atau tanpa
pekerja dengan atau tanpa alat; untuk setiap saat masuk dan melihat keadaan Ruangan
Sewa dari dalam dan melakukan perbaikan apapun yang diperlukan di dalamnya dan
memperbaiki segala kerusakan-kerusakan pada Ruangan Sewa atas kerusakan yang
masih di dalam batas-batas tanggung jawab PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. Juga
PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. berhak sewaktu-waktu memeriksa pemakaian aliran
listrik pada Ruangan Sewa yang disewa oleh Perseroan.
13. Tidak mempergunakan Ruangan Sewa sebagian atau seluruhnya sebagai tempat untuk
membuat/memasak makanan tanpa mendapat persetujuan tertulis sebelumnya dari PT
Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. atau mempergunakan sebagian tempat tinggal atau
mengizinkan seseorang menginap di dalam Ruangan Sewa pada malam hari, dan juga
Perseroan atau wakilnya atau karyawan atau tamunya tidak diperkenankan untuk berada
pada Ruangan Sewa setelah jam kantor, kecuali untuk keperluan kerja lembur.
14. Tidak mempergunakan Ruangan Sewa baik sebagian maupun seluruhnya untuk gudang
(tidak termasuk tempat penyimpanan barang-barang/peralatan-peralatan keperluan kantor)
atau untuk laboratorium atau bengkel, kecuali dalam hal-hal yang disetujui oleh PT Jakarta
Setiabudi Internasional Tbk. Tidak diperbolehkan memasang papan nama kantor yang
dapat mengganggu keindahan tata ruangan, misalnya pemasangan papan nama yang
melintang keluar.
Tempat papan nama kantor untuk Perseroan telah disediakan oleh PT Jakarta Setiabudi
Internasional Tbk. dengan bentuk yang seragam dan telah ditentukan oleh PT Jakarta
Setiabudi Internasional Tbk.
163
Page 200
Untuk memasang, meletakkan, atau memperagakan papan iklan, papan dekorasi, lampu
iklan atau segala macam iklan yang dapat terlihat dari luar Gedung harus dengan
persetujuan tertulis dari PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. dan dikenakan biaya yang
ditentukan sewaktu-waktu oleh PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk.
Bilamana tidak ada persetujuan tertulis maka PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk.
berhak untuk memindahkan/mencabut alat-alat peraga/reklame-reklame tersebut di atas,
atas biaya-biaya Perseroan.
15. Membebaskan PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. dari tuntutan dan ganti rugi atas
kerugian atau kehilangan barang milik Perseroan yang terjadi oleh karena
kebakaran/pencurian atau sebab lain. Oleh karena itu kepada Perseroan dianjurkan untuk
mengasuransikan sendiri barang-barang milik Perseroan seperti yang ditentukan dalam
ayat 2 Pasal 13 dari Perjanjian.
16. Tidak menempatkan barang-barang dalam Ruangan Sewa yang mempunyai berat melebihi
300 kg/m² (tiga ratus kilogram per meter persegi).
17. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam ayat 7 Pasal 11, tidak menyewakan
lagi atau menyerahkan pemakaian Ruangan Sewa sebagian maupun seluruhnya, atau
mengoperkan, mengalihkan sewa ini kepada orang/pihak lain, kecuali dengan persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk.
18. Menaati semua peraturan-peraturan yang berlaku maupun yang akan ditentukan di
kemudian hari oleh PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. mengenai tata tertib Gedung.
B. Kewajiban-Kewajiban dan Tanggung Jawab PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk.
PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. berkewajiban:
1. Untuk mengizinkan Perseroan menguasai dan mempergunakan tepat pada waktunya dan
dengan tenang Ruangan Sewa tanpa gangguan dari PT Jakarta Setiabudi Internasional
Tbk. dan menyediakan fasilitas-fasilitas sebagaimana tersebut dalam Pasal 6.
2. Memberikan pelayanan/service secara teratur kepada Perseroan untuk semua fasilitas yang
disediakan, agar fasilitas tersebut dapat bekerja dengan baik setiap saat serta memperbaiki
dengan segera mungkin, segala kerusakan apapun yang terjadi.
3. Menyediakan papan nama Perseroan sesuai standar PT Jakarta Setiabudi Internasional
Tbk. dan apabila terjadi perubahan nama perusahaan Perseroan, maka Perseroan akan
dikenakan biaya yang besarnya ditentukan oleh PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk.
e. Perjanjian dengan Pihak Ketiga Lainnya
1. Konsorsium Untuk Design, Bangun, Peningkatan, Operasi dan Pengalihan Instalasi Pengolahan Air di
Tegal Gede Kabupaten Bekasi No. 01/Dir.BPJ/Konsorsium-MI/VIII/2011 dan No. Cons-01/BPJ/MI/VIII/2011
tanggal 15 Agustus 2011 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup oleh Perseroan dan PT
Bekasi Putera Jaya
1.1. Ruang Lingkup
Para Pihak bermaksud untuk berpartisipasi dalam proyek design, bangun, peningkatan, operasi dan alih
milik instalasi pengolahan air Tegal Gede Kabupaten Bekasi dan penjualan air curah olahan kepada
PDAM Kabupaten Bekasi berdasarkan take or pay (“Proyek”). Perseroan dan BPJ harus mendirikan
perusahaan patungan dan dalam jangka waktu 1 bulan sejak penandatanganan Perjanjian (“Perusahaan
Patungan”).
Para Pihak sepakat untuk membagi lingkup pekerjaan masing-masing Pihak dalam melaksanakan Proyek
sebagai berikut:
a. Lingkup Perseroan
i. mendapatkan dana yang dibutuhkan oleh Perusahaan Patungan untuk melaksanakan
Proyek;
ii. memberikan dukungan teknis dan komersial kepada BPJ sehubungan dengan pelaksanaan
lingkup pekerjaan BPJ sebagaimana diatur dalam Pasal 2.1.2.
b. Lingkup Pekerjaan BPJ
i. Bersama-sama dengan Perseroan melaksanakan negosiasi dengan PDAM dalam kaitan
dengan Proyek.
ii. Mendukung Perusahaan Patungan dalam memperoleh perijinan dan persetujuan dari pihak
manapun atau instansi pemerintah pusat maupun daerah.
iii. Mendukung Perusahaan Patungan dalam memperoleh kontrak sehubungan dengan Proyek
164
Page 201
dari PDAM (“Perjanjian Kerja Sama”).
Berdasarkan penugasan dari Konsorsium berdasarkan Perjanjian ini, menandatangani
Perjanjian Kerja Sama dan selanjutnya mengalihkan hak dan kewajibannya dalam
Perjanjian Kerja Sama kepada Perusahaan Patungan sebagaimana diatur dalam Pasal 3.
1.2. Pembentukan Konsorsium
a. Para Pihak sepakat untuk membentuk konsorsium untuk melaksanakan Proyek.
b. Dalam pembentukan konsorsium, Perseroan harus membayar Komitmen Fee kepada BPJ, dan BPJ
berhak untuk menerima Komitmen Fee tersebut.
c. Besarannya Komitmen Fee sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1.2 sebesar Rp1.000.000.000,00
(satu miliar Rupiah) dengan termin pembayaran sebagai berikut:
i. Termin 1 sebesar 50% dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah
BPJ mengalihkan hak dan kewajibannya dalam Perjanjian Kerja Sama dengan PDAM kepada
Perusahaan Patungan.
ii. Termin II sisanya sebesar 50% dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
serah terima pengelolaan IPA Tegalgede dari PDAM kepada Perusahaan Patungan.
d. Nama konsorsium adalah Moya Bekasi Jaya, dengan alamat konsorsium di kantor BPJ, Celebration
Boulevard Blok AA 12/ No. 1 Grand Wisata, Tambun Bekasi 17510.
Pendirian Konsorsium dan pelaksanaan hak dan kewajiban Perseroan dalam perjanjian ini sudah
mendapatkan persetujuan dari Dewan Direksi Moya Asia Limited, sebagai pemegang saham mayoritas
dari Perseroan pada saat ditandatanganinya Perjanjian.
1.3. Kerja Sama dengan PDAM Kabupaten Bekasi
i. BPJ menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PDAM sehubungan “Proyek” berdasarkan
penugasan dari Konsorsium dalam perjanjian ini.
ii. Dalam jangka waktu 30 hari sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama dengan PDAM, BPJ
setuju untuk mengalihkan hak dan kewajibannya dalam Perjanjian Kerja Sama dengan PDAM
tersebut kepada Perusahaan Patungan. BPJ menjamin bahwa PDAM sepakat dengan pengalihan
hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal ini.
iii. Pengalihan hak dan kewajiban harus dilakukan berdasarkan akta pengalihan hak dan kewajiban
sebagaimana terlampir. BPJ harus membuat akta pengalihan sebagaimana terlampir menjadi
annex/lampiran dalam Perjanjian Kerja Sama.
1.4. Deviden
Setelah Proyek berproduksi secara komersial, BPJ berhak untuk memperoleh Deviden (Pembagian
Keuntungan) yang dibagikan secara Bulanan, dimana jumlah setiap bulannya akan diperkirakan dan
kemudian akan diperhitungkan dan disesuaikan setiap akhir tahun.
Untuk menghindari keragu-raguan, “Tahun” sebagaimana diatur dalam Pasal ini berarti 12 bulan kalender
masehi.
1.5. Masa Berlaku dan Periode Kerja Sama
Perjanjian ini berlaku efektif sejak ditandatangani, kecuali diakhiri lebih awal oleh para pihak, harus berlaku
penuh dan mengikat sampai dengan berakhirnya Proyek
F. KETERANGAN TENTANG ASET YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN
Perseroan tidak memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan berupa benda tidak bergerak, namun memiliki harta kekayaan
berupa benda bergerak yang sepenuhnya dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan antara lain berupa kendaraan bermotor
dan hak kekayaan intelektual.
1. Kendaraan Bermotor
Perseroan memiliki aset kendaraan bermotor yang berupa 1 (satu) sepeda motor:
Tahun Terdaftar
No. Merek/Type No. Polisi No. Mesin No. Rangka No. BPKB
Pembuatan Atas Nama
1. Honda NF 125 TD MT 2012 B 3722 SET JB81E1769669 MH1JB8117CK773958 I-09389932 Perseroan
165
Page 202
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, seluruh kendaraan bermotor milik Perseroan sebagaimana disebutkan di atas,
telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan atas nama Perseroan dan bebas dari pertanggungan, penyitaan,
sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.
2. Hak Kekayaan Intelektual
Perseroan memiliki 1 (satu) Hak Atas kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas
Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan rincian sebagai berikut:
Etiket Merek, Tanggal
Nomor dan Tanggal Nomor dan Tanggal
No. Dimulai dan Tanggal Kode Kelas dan Uraian Barang/Jasa
Pendaftaran Pengumuman
berakhir Perlindungan
Kelas 35
1. Konsultasi manajemen Perusahaan/bisnis. IDM000534040 tanggal BRMA1016
Konsultasi niaga profesional, konsultasi 18 April 2024 tanggal 09 Maret 2016
PT Moya Indonesia manajemen dan organisasi Perusahaan/bisnis
3 Maret 2014 sampai dengan
3 Maret 2034
Hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Perseroan seluruhnya telah terdaftar atas nama Perseroan dan memperoleh
perlindungan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Hak kekayaan intelektual tersebut bebas dari jaminan,
pertanggungan, penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.
G. KETERANGAN TENTANG ASET YANG DIMILIKI OLEH ENTITAS ANAK
1. AAT
AAT memiliki harta kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak yang sepenuhnya dimiliki dan/atau dikuasai oleh
AAT dengan perincian sebagaimana penjelasan di bawah ini.
TANAH
Pada tanggal Prospektus, AAT memiliki aset tanah yang terdiri dari 14 (empat belas) Sertipikat Hak Guna Bangunan
(“SHGB”) yang terletak di provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat, dengan rincian sebagai berikut:
Surat Nama
Jenis, Nomor Keterangan Jangka
No. Luas Ukur/Gambar Lokasi Pemegang
Penerbitan Sertifikat Waktu
Situasi Hak
1. SHGB No. 00112 tanggal 31 282 m2 (dua Surat Ukur No. Desa Bojong, 14 AAT
Januari 2017 dikeluarkan oleh ratus delapan 100/BOJONG/201 Kecamatan Cikupa, Januari
Kantor Pertanahan Kabupaten puluh dua 6 tanggal 24 Kabupaten 2047
Tangerang meter persegi) Oktober 2016 Tangerang, Provinsi
Banten
2. SHGB No. 00199 tanggal 21 745 m2 (tujuh Surat Ukur No. Desa Kadujaya, 21 Juni AAT
Agustus 2008 dikeluarkan ratus empat 17/KaduJaya/200 Kecamatan Curug, 2041
oleh Kantor Pertanahan puluh lima 8 tanggal 16 Juni Kabupaten
Tangerang meter persegi) 2008 Tangerang, Provinsi
Banten
3. SHGB No. 00200 tanggal 21 377 m2 (tiga Surat Ukur No. Desa Kadujaya, 21 Juni AAT
Agustus 2008 dikeluarkan ratus tujuh 16/KaduJaya/200 Kecamatan Curug, 2041
oleh Kantor Pertanahan puluh tujuh 8 tanggal 20 Juni Kabupaten
kabupaten Tangerang meter persegi) 2008 Tangerang, Provinsi
Banten
4. SHGB No. 00231 tanggal 8 3.492 m2 (tiga Surat Ukur No. Desa Kadujaya, 8 AAT
Februari 2012 dikeluarkan ribu empat 464/Kadujaya/201 Kecamatan Curug, Februari
oleh Kantor Pertanahan ratus sembilan 1 tanggal 29 Kabupaten 2042
kabupaten Tangerang puluh dua Desember 2011 Tangerang, Provinsi
meter persegi) Banten
5. SHGB No. 00571 tanggal 4 1.939 m2 Surat Ukur No. Desa Karet, 9 April AAT
Desember 1998 dikeluarkan (seribu 10.04.12.02.0086 Kecamatan 2039
oleh Kantor Pertanahan sembilan ratus 3/98 tanggal 2 Sepatan, Kabupaten
kabupaten Tangerang Desember 1998
166
Page 203
Surat Nama
Jenis, Nomor Keterangan Jangka
No. Luas Ukur/Gambar Lokasi Pemegang
Penerbitan Sertifikat Waktu
Situasi Hak
tiga belas Tangerang, Provinsi
meter persegi) Banten
6. SHGB No. 00573 tanggal 20 330 m2 (tiga Surat Ukur No. Desa Karet, 9 April AAT
Mei 2005 dikeluarkan oleh ratus tiga 320/KARET/2004 Kecamatan 2039
Kantor Pertanahan kabupaten puluh meter tanggal 31 Sepatan, Kabupaten
Tangerang persegi) Desember 2004 Tangerang, Provinsi
Banten
7. SHGB No. 00574 tanggal 4 4.356 m2 Surat Ukur No. Desa Karet, 9 April AAT
Desember 1998 dikeluarkan (empat ribu 10.04.12.02.0086 Kecamatan 2039
oleh Kantor Pertanahan tiga ratus lima 5/98 tanggal 2 Sepatan, Kabupaten
kabupaten Tangerang puluh enam Desember 1998 Tangerang, Provinsi
meter persegi) Banten
8. SHGB No. 00575 tanggal 6 2.830 m2 (dua Surat Ukur No. Desa Karet, 9 April AAT
November 2003 dikeluarkan ribu delapan 3209/KARET/200 Kecamatan 2039
oleh Kantor Pertanahan ratus tiga 3 tanggal 29 Sepatan, Kabupaten
Kabupaten Tangerang puluh meter September 2003 Tangerang, Provinsi
persegi) Banten
9. SHGB No. 00576 tanggal 4 526 m2 (lima Surat Ukur No. Desa Karet, 9 April AAT
Desember 1998 dikeluarkan ratus dua 10.04.12.02.0086 Kecamatan 2039
oleh Kantor Pertanahan puluh enam 4/98 tanggal 4 Sepatan, Kabupaten
Kabupaten Tangerang meter persegi) Desember 1998 Tangerang, Provinsi
Banten
10. SHGB No. 000881 tanggal 26 2.948 m2 (dua Surat Ukur No. Desa Karet, 28 AAT
Agustus 2009 dikeluarkan ribu sembilan 308/KARET/2009 Kecamatan Desemb
oleh Kantor Pertanahan ratus empat tanggal 10 Sepatan, Kabupaten er 2039
Kabupaten Tangerang puluh delapan Agustus 2009 Tangerang, Provinsi
meter persegi) Banten
11. SHGB No. 01000 tanggal 9 18 m2 Surat Ukur No. Desa Karet, 9 April AAT
April 2010 dikeluarkan oleh (delapan 31/KARET/2010 Kecamatan 2039
Kantor Pertanahan Kabupaten belas meter tanggal 25 Maret Sepatan, Kabupaten
Tangerang persegi) 2010 Tangerang, Provinsi
Banten
12. SHGB No. 01208 tanggal 25 11.057 m2 Surat Ukur No. Desa Karet, 9 April AAT
Juli 2011 dikeluarkan oleh (sebelas ribu 251/KARET/2011 Kecamatan 2039
Kantor Pertanahan Kabupaten lima puluh tanggal 13 Mei Sepatan, Kabupaten
Tangerang tujuh meter 2011 Tangerang, Provinsi
persegi) Banten
13. SHGB No. 01209 tanggal 984 m2 Surat Ukur No. Desa Karet, 27 Juli AAT
dikeluarkan oleh Kantor (sembilan 250/KARET/2011 Kecamatan 2041
Pertanahan Kabupaten ratus delapan tanggal 13 Mei Sepatan, Kabupaten
Tangerang puluh empat 2011 Tangerang, Provinsi
meter persegi) Banten
14. SHGB No. 01810 tanggal 20 2.280 m2 (dua Surat Ukur No. Desa Pasirjaya, 15 AAT
Oktober 1999 dikeluarkan ribu dua ratus 25/Pasirjaya/1999 Kecamatan Cikupa, Novemb
oleh Kantor Pertanahan delapan puluh tanggal 29 April Kabupaten er 2040
Kabupaten Tangerang meter persegi) 1999 Tangerang, Provinsi
Jawa Barat
Pada tanggal Prospektus ini, 14 (empat belas) bidang tanah yang dimiliki AAT sebagaimana dimaksud di atas menjadi
agunan untuk kepentingan PT Bank Central Asia, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 28 tanggal 06 Mei 2024,
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir dimuat dalam Akta Perubahan Kedua atas
Perjanjian Kredit No. 106 tanggal 27 Februari 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H.,
Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT AAT dan PT Bank Central Asia, Tbk. Pelaksanaan pengikatan hak tanggungan
sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 34 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat di hadapan
Ferry Sabela, S.H., M.Kn., dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 10519/2024.
167
Page 204
MESIN DAN PERALATAN
No. Nama/Jenis Mesin Nilai Lokasi
1. Mesin dan peralatan sehubungan dengan Rp158.869.000.000,00 Kawasan Industri Akong
instalasi pengolahan air minum yang terdiri dari: Jalan Karet 3 No. 147,
Desa Karet, Kecamatan
a. 9 jenis mesin dan peralatan yang termasuk Sepatan, Kabupaten
ke dalam kategori raw water intake; Tangerang, Provinisi
b. 15 jenis mesin dan peralatan yang termasuk Banten
ke dalam kategori instalasi pengolahan air
minum (water treatment plan).
2. Mesin dan peralatan sehubungan dengan sistem Rp357.788.000.000,00 Kawasan Industri Akong
distribusi air minum yang terdiri dari: Jalan Karet 3 No. 147,
Desa Karet, Kecamatan
a. Sistem pipa transmisi; Sepatan, Kabupaten
b. Pipa distribusi primer; Tangerang, Provinisi
c. Pipa distribusi sekunder Banten
d. Pipa distribusi tersier; dan
e. Pompa boster.
3. Mesin dan peralatan sehubungan dengan sistem Rp7.468.000.000,00 Jalan Perdamaian RT 05
distribusi air. RW 02, Desa Pasirjaya,
Kecamatan Cikupa,
Kabupaten Tangerang,
Provinsi Banten
Pada tanggal Prospektus ini, mesin dan peralatan di atas masuk ke dalam Daftar Mesin (-Mesin) No. 164/FIN-
AAT/MF-HSS/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 dan sedang dibebankan jaminan fidusia berdasarkan Akta Jaminan Fidusia
No. 82 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta dan Sertifikat
Jaminan Fidusia No. W12.00296915.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 19 Juni 2024.
Selain harta kekayaan di atas, AAT memiliki harta kekayaan berupa kendaraan bermotor dan deposito. Seluruh aset
yang dimiliki dan dikuasai secara sah oleh AAT telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak dalam penyitaan, sengketa, atau perkara dalam bentuk apapun,
serta telah dilindungi oleh asuransi-asuransi untuk risiko-risiko yang penting bagi harta kekayaan AAT. AAT telah
membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset AAT.
2. ABT
ABT memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak berupa Kendaraan Bermotor dan Deposito yang sepenuhnya
dimiliki oleh ABT dan dikuasai secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak dalam penyitaan, sengketa, atau perkara dalam bentuk apapun, serta
telah dilindungi oleh asuransi-asuransi untuk resiko-resiko yang penting bagi harta kekayaan ABT pada beberapa
lokasi usaha ABT. ABT telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana ABT melangsungkan
kegiatan usaha.
3. ABHI
ABHI memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak berupa Kendaraan Bermotor dan Deposito yang sepenuhnya
dimiliki oleh ABHI dan dikuasai secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak dalam penyitaan, sengketa, atau perkara dalam bentuk apapun, serta
telah dilindungi oleh asuransi-asuransi untuk resiko-resiko yang penting bagi harta kekayaan ABHI pada beberapa
lokasi usaha ABHI. ABHI telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana ABHI melangsungkan
kegiatan usaha.
4. ABHU
ABHU memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak berupa Kendaraan Bermotor yang sepenuhnya dimiliki oleh
ABHU dan dikuasai secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilengkapi
dengan dokumen yang sah, tidak dalam penyitaan, sengketa, atau perkara dalam bentuk apapun, serta telah
dilindungi oleh asuransi-asuransi untuk resiko-resiko yang penting bagi harta kekayaan ABHU pada beberapa lokasi
168
Page 205
usaha ABHU. ABHU telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana ABHU melangsungkan
kegiatan usaha.
5. ABJ
ABJ memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak berupa Deposito yang sepenuhnya dimiliki oleh ABJ dan
dikuasai secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilengkapi dengan
dokumen yang sah, tidak dalam penyitaan, sengketa, atau perkara dalam bentuk apapun, serta telah dilindungi oleh
asuransi-asuransi untuk resiko-resiko yang penting bagi harta kekayaan ABJ pada beberapa lokasi usaha ABJ. ABJ
telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana ABJ melangsungkan kegiatan usaha.
6. ASB
ASB memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak berupa Kendaraan Bermotor dan Deposito yang sepenuhnya
dimiliki oleh ASB dan dikuasai secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak dalam penyitaan, sengketa, atau perkara dalam bentuk apapun, serta
telah dilindungi oleh asuransi-asuransi untuk resiko-resiko yang penting bagi harta kekayaan ASB pada beberapa
lokasi usaha ASB. ASB telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana ASB melangsungkan
kegiatan usaha.
7. MBJ
MBJ memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak berupa Kendaraan Bermotor dan Deposito yang sepenuhnya
dimiliki oleh MBJ dan dikuasai secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak dalam penyitaan, sengketa, atau perkara dalam bentuk apapun, serta
telah dilindungi oleh asuransi-asuransi untuk resiko-resiko yang penting bagi harta kekayaan MBJ pada beberapa
lokasi usaha MBJ. MBJ telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana MBJ melangsungkan
kegiatan usaha.
8. MM
MM tidak memiliki harta kekayaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak, sehingga MM tidak melakukan
perlindungan Asuransi atas harta kekayaannya.
9. MT
MT memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak berupa Kendaraan Bermotor dan Deposito yang sepenuhnya
dimiliki oleh MT dan dikuasai secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak dalam penyitaan, sengketa, atau perkara dalam bentuk apapun, serta
telah dilindungi oleh asuransi-asuransi untuk resiko-resiko yang penting bagi harta kekayaan MT pada beberapa lokasi
usaha MT. MT telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana MT melangsungkan kegiatan usaha.
H. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
BERBENTUK BADAN HUKUM
Struktur Kepemilikan Perseroan dan Entitas Anak
Hubungan kepemilikan Perseroan, pemegang saham dan Entitas Anak pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
169
Page 206
Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f Peraturan
Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Pemilik
Manfaat Perseroan adalah Anthoni Salim. Perseroan telah menyampaikan pengkinian informasi terkait Pemilik Manfaat
dari Perseroan pada sistem AHU online pada tanggal 9 Februari 2026 sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 3 Peraturan
Menteri Hukum No. 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.
Pada tanggal Prospektus, Perseroan dikendalikan secara langsung oleh Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. selaku
pemegang saham sejumlah 69% (enam puluh sembilan persen) saham pada Perseroan dan dikendalikan secara tidak
langsung oleh Anthoni Salim sebagai Pemilik Manfaat Perseroan.
Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum dan
Entitas Anak Dengan Kepemilikan Di Atas 5%
Pemegang Saham Entitas Anak
Nama Perseroan
MIH TPE AAJ MM MBJ MT ABJ ABHU ABHI ASB AAT ABT
Irwan Atmadja Dinata DU D K - - - - - - - - - -
Darmasen Anwar D - - - K - - - - - - - -
Harjanto Kurniady Tjandra D D - D - - - - - - - -
Ir. Mohammad Selim KU - - - - - - DU K KU K - -
Untung Udji Santoso KI - - - - - - - - - - - -
Yostinus Tomi Aryanto KI - - - - - - - - - - - -
Mohammad Syahrial - D D - - - - - - - - - -
Endang Mudiman - - DU - - - - - - - - - -
Ir. Yuni Supriyanto - - - - D - - - DU DU - - -
Ir. Eko Budi Purnawan - - - - - KU - - - - - - -
Drs. Hamonangan
- - - - - K - - - - - - -
Simarmata
Rahadian Sutisnawidjaja - - - - - DU - - - - - - -
Cecilia Aryani Jap K - - - - D - - - - - D -
Dr. Henry B.L Toruan - - - - - - K - - - - - -
Ir. Dadang Rachmat - - - - - - DU - - - - - D
170
Page 207
Pemegang Saham Entitas Anak
Nama Perseroan
MIH TPE AAJ MM MBJ MT ABJ ABHU ABHI ASB AAT ABT
Hari Yudha Hutomo - - - - - - D D - - - - -
Dr. Ir. Arie Setiadi M, M.Sc - - - - - - - KU - - - - -
Lafrik Bano Rangkuty - - - - - - - K - - - - -
I. Ria Swarna Putra
- - - - - - - D - - - - -
Tarigan
Margie Elise Tumbelaka - - - - - - - D - - - - -
Johan Winarto - - - - - - - D - - - - -
Ir. Nugroho Agung S - - - - - - - - KU K - - -
Slamet Triyanto - - - - - - D D - - -
Ignatius Sutopo - - - - - - - - D - - - -
Jefry Maulidani - - - - - - - - - D - - -
R Hario Soeprobo - - - - - - - - - - KU - -
Drs. Haryadi Priyohutomo,
- - - - - - - - - - K KI -
S.E., M.Sc
Yudy Nurpri Yantono - - - - - - - - - - DU - -
Pinky Dwianto - - - - - - - - - - D K -
M. Noer Muis - - - - - - - - - - - KU -
Ir. Muhammad Fauzan - - - - - - - - - - - DU -
Hadi Susatyo Setyono - - - - - - - - - - - D -
Goh Wee Meng, Darren - D - - - - - - - - - - -
Hwang Kin Soon Ignatius - D - - - - - - - - - - -
Low Chai Chong - D - - - - - - - - - - -
Simon A Melhem - D - - - - - - - - - - -
Antonius Harso Waluyo W - - - - - - - - - - - - KU
Joedi Herijanto D - - DU - - - - - - - - K
Nasution - - - - - - - - - - - - D
Endriartono Sutarto K
Keterangan :
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen
I. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM DENGAN
KEPEMILIKAN SAHAM LEBIH DARI 5% (LIMA PERSEN)
1. Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. (“MIH”)
Riwayat Singkat
MIH didirikan berdasarkan hukum Singapura yang beralamat di 65 Chulia Street, #37-08, OCBC Centre, Singapore
049513 sebagaimana dibuktikan dengan The Companies Act, CAP. 50 Private Company Limited by Shares,
Memorandum of Association of Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. tertanggal 30 Juni 2013 dan telah tercatat pada
Business Profile (Company) of MIH of Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) No. Entitas
201320327R tanggal 24 April 2025 (“ACRA MIH 2025”), yang memiliki kegiatan usaha Investment Holding Company,
Other Holding Companies.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Business Profile (Company) of Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. yang dikelola oleh Accounting and
Corporate Regulatory Authority (ACRA) pada tanggal 24 April 2025, pemegang saham Moya Indonesia Holdings Pte.
Ltd. saat ini adalah sebagai berikut:
Pemegang Saham Jumlah Saham Nilai Nominal (SGD)
Moya Holdings Asia Limited 1 1
Total Saham Ditempatkan 1 1
Susunan Pengurus
Berdasarkan ACRA MIH 2025, susunan terakhir pengurus Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. adalah sebagai berikut:
Chief Executive Officer : Ir. Mohamad Selim
171
Page 208
Direktur : Irwan Atmadja Dinata
Direktur : Mohammad Syahrial
Direktur : Goh Wee Meng, Darren
Direktur : Harjanto Kurniady Tjandra
Direktur : Hwang Kin Soon Ignatius
Direktur : Low Chai Chong
Direktur : Simon A Melhem
2. PT Tamaris Prima Energi (“TPE”)
Riwayat Singkat
TPE berkedudukan di Kota Jakarta Selatan yang didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Tamaris Prima
Energi No. 13 tanggal 20 Januari 2012, yang dibuat di hadapan Grace Supena Sundah, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan No. AHU-04870.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 31 Januari 2012 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0007963.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 31 Januari 2012 (“Akta Pendirian TPE”).
Anggaran Dasar TPE telah mengalami beberapa kali perubahan dan sebagaimana dinyatakan terakhir kali diubah
dengan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani
Secara Sirkuler) PT Tamaris Prima Energi No. 06 tanggal 18 November 2024, yang dibuat di hadapan Sintya Liana
Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, perubahan anggaran dasar telah memperoleh persetujuan Menteri
Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0082490.AH.01.02.Tahun 2024 dan
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0223252
tanggal 17 Desember 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0275372.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 17 Desember 2024. (“Akta TPE No. 06/2024”).
(Akta Pendirian TPE berikut perubahannya serta Akta TPE No. 06/2024 disebut “Anggaran Dasar TPE”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar TPE, maksud dan tujuan TPE adalah menjalankan usaha dalam
bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut diatas, TPE dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Aktivitas Perusahaan Holding, menjalankan usaha yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. ”Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
- Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, menjalankan usaha yang mencakup ketentuan bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan,
praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
investasi infrastruktur.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang dijalankan TPE saat ini adalah menjalankan usaha di
bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI No.64200, KBLI No.70209).
TPE berkantor pusat di Gedung DBS Bank Tower Lantai 28, Ciputra World I, Jalan Prof. Dr. Satrio, Kav. 3-5,
Desa/Kelurahan Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
TPE telah memiliki perizinan sebagai berikut:
a. Nomor Pokok Wajib Pajak 0314 5793 7601 1000 atas nama Tamaris Prima Energi diterbitkan oleh Direktorat
Jendral Pajak.
b. Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120006761619 atas nama PT Tamaris Prima Energi, diterbitkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, tanggal 11 Juli 2019.
172
Page 209
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta TPE No. 06/2024, struktur permodalan TPE adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) terbagi atas 500.000 (lima ratus ribu)
saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) terdiri atas 500.000 (lima ratus ribu)
saham.
Modal Disetor : Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).
Susunan pemegang saham TPE berdasarkan struktur permodalan di atas adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 500.000 500.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Tatajabar Sejahtera 426.000 426.000.000.000 85,200
2. Tamaris Hijau Lestari 74.000 74.000.000.000 14,800
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 500.000 500.000.000.000 100,000
Saham Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa TPE No. 10 tanggal 23 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Bada
Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0131576 tanggal 23 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0119086.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
TPE saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Priyo Kristanto
Komisaris : Irwan Atmadja Dinata
Komisaris : Widi Mahardi Putra
Direksi
Direktur Utama : Endang Mudiman
Direktur : Mohammad Syahrial
Direktur : Dhanny Auryan
3. PT Aetra Air Jakarta (“AAJ”)
Riwayat Singkat
PT Aetra Air Jakarta (“AAJ”) didirikan dengan nama PT Kekar Thames Airindo berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
PT Kekar Thames Airindo No. 16 tanggal 4 Desember 1997, yang dibuat di hadapan Andalia Farida, S.H., Kandidat
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan No. C2.1213.HT.01.01.Th.98 tanggal 25 Februari 1998, serta telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 58 tanggal 20 Juli 1999, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 4374
(“Akta Pendirian AAJ”).
Akta Pendirian AAJ telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Aetra Air Jakarta No. 1 tanggal 4
Desember 2023, yang dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu,
perubahan anggaran dasar telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0075416.AH.01.02.Tahun 2023 dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0192209 tanggal 4 Desember 2023, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU.0244725.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023, serta telah
173
Page 210
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 004 tanggal 12 Januari 2024, Tambahan Berita negara
Republik Indonesia No. 1409 (“Akta AAJ No. 1/2023”) (Akta Pendirian AAJ berikut perubahannya serta Akta AAJ No.
1/2023 disebut “Anggaran Dasar AAJ”).
Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar AAJ, maksud dan tujuan AAJ adalah menjalankan usaha dalam bidang
Pengelolaan Air.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, AAJ dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum yang mencakup usaha pengambilan air secara langsung
dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air dan penyaluran air minum secara
langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu
pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan,
seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan Pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara,
perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar AAJ No. 192 tanggal 21 Mei 2008, yang
dibuat di hadapan Sujipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.10-
17965 tanggal 17 Juli 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0059719.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 17 Juli 2008, struktur permodalan AAJ adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp176.500.000.000 (seratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) atau yang
setara dengan US$50.000.000.00 (lima puluh juta dolar Amerika Serikat) terbagi atas
50.000.000 (lima puluh juta) saham, masing-masing saham bernilai nominal
Rp3.530,00 (tiga ribu lima ratus tiga puluh Rupiah) atau yang setara dengan US$1.00
(satu dolar Amerika Serikat)
Modal Ditempatkan : Rp100.756.295.800,00 (seratus miliar tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus
sembilan puluh lima ribu delapan ratus Rupiah) atau yang setara dengan
US$28.542.860 (dua puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus
enam puluh dolar Amerika Serikat) terdiri atas 28.542.860 (dua puluh delapan juta lima
ratus empat puluh dua ribu delapan ratus enam puluh) saham.
Modal Disetor : Rp100.756.295.800,00 (seratus miliar tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus
sembilan puluh lima ribu delapan ratus Rupiah) atau yang setara dengan
US$28.542.860 (dua puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus
enam puluh dolar Amerika Serikat).
Susunan pemegang saham AAJ berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Aetra Air Jakarta
No. 282 tanggal 22 Juni 2017, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang
perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0149519 tanggal 22 Juni 2017 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0081474.AH.01.11.tahun 2017 tanggal 22 Juni 2017 adalah sebagai berikut:
Susunan pemegang saham AAJ berdasarkan struktur permodalan di atas adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp3.530,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 50.000.000 176.500.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Acuatico Pte. Ltd. 27.115.717 95.718.481.010,00 95,00
174
Page 211
2. Tamaris Prima Energi 1.427.143 5.037.814.790,00 5,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 28.542.860 100.756.295.800,00 100,000
Saham Portepel 21.457.140 75.743.704.200,00
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Aetra Air Jakarta No. 13 tanggal 15 September 2023,
yang dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, perubahan data
perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-
0168064 tanggal 27 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0192701.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 September 2023 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 94 tanggal 21 November 2008, Tambahan Berita negara Republik Indonesia No. 907, susunan Direksi
dan Dewan Komisaris AAJ saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Endriartono Sutarto
Direksi
Presiden Direktur : Joedi Herijanto
Direktur : Harjanto Kurniady Tjandra
J. KETERANGAN SINGKAT TENTANG ENTITAS ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung pada 9 (sembilan) Entitas Anak.
Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan secara langsung:
Tahun Tahun Kepemilikan
Entitas Tahun Status Kontribusi
No. Domisili Kegiatan Usaha (1) Operasi Penyertaan Secara
Anak Pendirian Operasional(2) Pendapatan
Komersial Perseroan Langsung
KBLI No. 36001
Penampungan,
1. AAT(3) Tangerang Penjernihan dan 2008 2011 2026 Beroperasi 95,000% -
Penyaluran Air
Minum
KBLI No. 36001
Penampungan,
2. ABT Bandung Penjernihan dan 2024 2025 2024 Beroperasi 99,950% 4,43%
Penyaluran Air
Minum
KBLI No. 36001
Penampungan,
3. ABHI Batam Penjernihan dan 2022 2022 2022 Beroperasi 60,000% 3,52%
Penyaluran Air
Minum
KBLI No. 36001
Penampungan,
4. ABHU Batam Penjernihan dan 2022 2022 2022 Beroperasi 60,000% 5,07%
Penyaluran Air
Minum
KBLI No. 36001
Penampungan,
5. ABJ Jakarta Penjernihan dan 2022 2023 2022 Beroperasi 99,990% 72,89%
Penyaluran Air
Minum
KBLI No. 36001
Penampungan,
6. ASB(4) Semarang Penjernihan dan 2018 2021 2026 Beroperasi 75,000% -
Penyaluran Air
Minum
KBLI No. 36001
Penampungan,
7. MBJ Jakarta Penjernihan dan 2012 2012 2012 Beroperasi 95,000% 4,75%
Penyaluran Air
Minum
KBLI No. 36001
8. MT Tangerang Penampungan, 2012 2016 2012 Beroperasi 99,569% 9,05%
Penjernihan dan
175
Page 212
Penyaluran Air
Minum
KBLI No. 36001
Penampungan,
Belum
9. MM Jakarta Penjernihan dan 2013 - 2013 95,000% -
Beroperasi
Penyaluran Air
Minum
Catatan
(1) Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
(2) Status Beroperasi ditentukan setelah melewati tahapan Commercial Operation Date (COD)
(3) AAT diakuisisi oleh Perseroan pada Tanggal 29 Januari 2026
(4) ASB diakuisisi oleh Perseroan pada Tanggal 29 Januari 2026
Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki oleh Perseroan sesuai dengan kepemilikan Perseroan pada masing-masing
Entitas Anak.
Berikut merupakan uraian singkat mengenai Entitas Anak Perseroan:
1. PT AETRA AIR TANGERANG (“AAT”)
Riwayat Singkat
AAT berkedudukan di Kabupaten Tangerang didirikan berdasarkan Akta Pendirian AAT No. 70 tanggal 29 Juli 2008
dibuat di hadapan Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No. AHU-46795.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 1 Agustus 2008 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065781.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 1 Agustus 2008 dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 12 tanggal 10 Februari 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
3831 (“Akta Pendirian AAT”).
Anggaran Dasar AAT telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Aetra Air Tangerang No. 13 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat di hadapan
Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang pemberitahuan perubahan anggaran
dasar PT AAT telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0227779 tanggal
17 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145373.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 17 Juli
2024.
Rapat Umum Pemegang Saham AAT telah menyetujui perubahan Pasal 1 anggaran dasar AAT mengenai domisili
AAT.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar AAT, maksud dan tujuan AAT adalah menjalankan usaha dalam
bidang Aktivitas Pengelolaan Air (Treatment Air) dan Konsultasi Manajemen Lainnya. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut diatas, AAT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara
langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan
sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal
mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual
kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan badan sosial,
badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.
(Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 36001);
- Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya yang mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagi fungsi manajemen, konsultasi manjemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manjemen
dan lain-lain (KBLI 70209).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan AAT saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (KBLI No. 36001).
176
Page 213
AAT berkantor pusat di Jl. STPI Curug No. 27 Pos Bitung, Desa/Kelurahan Kadu Jaya, Kec. Curug, Kab. Tangerang,
Provinsi Banten
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham AAT No. 78 tanggal 29 Januari 2026, yang dibuat
di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang pemberitahuan perubahan data perseroan AAT
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0083923 tanggal
20 Februari 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0036084.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal
20 Februari 2026 (“Akta AAT No. 78/2026”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta AAT No. 78/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham AAT
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp275,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 760.000.000 209.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 722.000.000 198.550.000.000 95,00
2. PT Tamaris Prima Energi 38.000.000 10.450.000.000 5,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 760.000.000 209.000.000.000
Saham Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Aetra Air Tangerang
No. 14 tanggal 15 September 2023 yang dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Indramayu, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT AAT telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0123351 tanggal 27 September 2023, pemberitahuan
perubahan data PT AAT telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-
0168065 tanggal 27 September 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0192702.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 27 September 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 004 tanggal 12
Januari 2024, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 001400, dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Di Luar
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT AAT No. 03 tanggal 4 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Sutra
Oktaviani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris AAT
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : M. Noer Muis
Komisaris : Pinky Dwianto
Komisaris Independen : Drs. Haryadi Priyohutomo, S.E., M.Sc.
Direksi
Direktur Utama : Ir. Muhammad Fauzan
Direktur : Hadi Susatyo Setyono
Direktur : Cecilia Aryani Jap
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting AAT untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan AAT.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Jumlah Aset 1.419.144.613 1.376.057.837
Jumlah Liabilitas 1.102.178.096 1.144.191.329
177
Page 214
Jumlah Ekuitas 316.966.517 231.866.508
Jumlah aset AAT pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp43.086.776 ribu atau sebesar 3,13% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan kenaikan pada piutang lain-lain yg berasal dari meningkatnya
pendapatan bunga.
Jumlah liabilitas AAT pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp42.013.233 ribu atau sebesar 3,67% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan menurunnya pinjaman kepada perbankan sebagai dampak
pembayaran yang dilakukan selama periode 2025.
Jumlah ekuitas AAT pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp85.100.009 ribu atau sebesar 36,70%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan kenaikan pada laba tahun berjalan.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Pendapatan 319.107.650 318.185.449
Laba Kotor 213.672.609 207.965.622
Laba Tahun Berjalan 85.100.009 92.176.535
Pendapatan AAT memberikan kontribusi sebesar 0% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
(sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, karena AAT baru diakuisisi
Perseroan pada Januari 2026.
Pendapatan AAT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp922.201 ribu atau sebesar
0,29% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh volume
penjualan air yang relatif stabil.
Laba kotor AAT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp5.706.987 ribu atau sebesar
2,74% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan kenaikan volume
penjualan air yang relatif stabil serta penurunan biaya konstruksi.
Laba tahun berjalan AAT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp7.076.526 ribu atau
sebesar 7,68% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
kenaikan biaya beban umum dan administrasi untuk biaya jasa profesional, biaya beban sponsor dan biaya beban
kantor.
2. PT AIR BANDUNG TIMUR (“ABT”)
Riwayat Singkat
ABT berkedudukan di Kabupaten Bandung didirikan berdasarkan Akta Pendirian ABT No. 14 tanggal 21 Juni 2024
dibuat di hadapan Sutra Oktaviani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
0046083.AH.01.01. Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0125679.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
16 tanggal 25 Februari 2025, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5381 (“Akta Pendirian ABT”).
Anggaran dasar sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian ABT telah mengalami perubahan. Anggaran dasar
yang berlaku saat ini adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa ABT No. 11 tanggal 24 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Sutro Oktaviani, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar ABT No. AHU-AH.01.03-0063975 tanggal 28 Februari 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0048229.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 28 Februari 2025, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 18 tanggal 4 Maret 2025, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 6339. (“Akta ABT No.
11/2025”)
Kegiatan Usaha
178
Page 215
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar ABT, maksud dan tujuan ABT adalah menjalankan usaha dalam
bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas,
ABT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara
langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan
sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal
mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual
kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan badan
sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan
(KBLI 36001).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan ABT saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (KBLI No. 36001).
ABT berkantor pusat di Jl. Raya Pacet No. 20, Desa/Kelurahan Cikoneng, Kec. Ciparay, Kab. Bandung, Prov. Jawa
Barat.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta ABT No. 11/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ABT adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 40.000 40.000.0000.0000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 39.980 39.980.0000.0000 99,950
2. Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. 20 20.0000.0000 0,050
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 40.000 40.000.0000.0000 100,000
Saham Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian ABT, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ABT adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Antonius Harso Waluyo W
Komisaris : Joedi Herijanto
Direksi
Direktur Utama : Nasution
Direktur : Ir. Dadang Rachmat
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting ABT untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan ABT.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Jumlah Aset 496.371.456 160.647.469
Jumlah Liabilitas 241.448.597 38.946.047
Jumlah Ekuitas 254.922.859 121.701.422
Jumlah aset ABT pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp335.723.987 ribu atau sebesar 208,98%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan pengakuan aset yang timbul dari perjanjian konsesi jasa
dan aset kontrak di tahun 2025..
Jumlah liabilitas ABT pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp202.502.550 ribu atau sebesar 519,96%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh beban akrual proyek dan penambahan pinjaman.
179
Page 216
Jumlah ekuitas ABT pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp133.221.437 ribu atau sebesar 109,47%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Pendapatan 201.386.764 -
Laba Kotor 34.697.846 -
Laba Tahun Berjalan 23.249.079 1.701.422
Pendapatan ABT memberikan kontribusi sebesar 4,43% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
(sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pada tahun 2024 ABT belum mencatatkan Pendapatan dan Laba Kotor akan tetapi, Laba tahun berjalan ABT untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp21.547.657 ribu atau sebesar 1.266,45%
dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan laba
kotor dikarenakan dimulainya operasional penjualan ABT selama tahun berjalan .
3. PT AIR BATAM HILIR (“ABHI”)
Riwayat Singkat
ABHI berkedudukan di Kota Batam didirikan berdasarkan Akta Pendirian ABHI No. 16 tanggal 25 Juli 2022 dibuat di
hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
0049802.AH.01.01. Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0143237.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.059
tanggal 26 Juli 2022, Tambahan Berita Negara No.024695 (“Akta Pendirian ABHI”).
Anggaran Dasar ABHI telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana dinyatakan terakhir dalam
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham ABHI No. 59 tanggal 27 Januari
2023 dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang perubahan anggaran dasarnya telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Air Batam Hilir No. AHU-AH.01.03-0030795 Tahun 2023 tanggal 24
Februari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU 0039131.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 24
Februari 2023 (“Akta ABHI No. 59 / 2023”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar ABHI, maksud dan tujuan ABHI adalah menjalankan usaha dalam
bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas,
ABHI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara
langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan
sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal
mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual
kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan badan
sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.
(KBLI 36001)
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan ABHI saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (KBLI No. 36001).
ABHI berkantor pusat di Gedung B – WTP Moya Muka Kuning, Jl. Letjend Suprapto No. 01, Desa/Kelurahan Muka
Kuning, Kec. Sei Beduk, Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
ABHI No. 16 tanggal 30 Agustus 2024 dibuat di hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat
yang perubahan data perseroan telah diterima dan disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
180
Page 217
Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0246523 Tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0184337.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 (“Akta
ABHI No.16/2024”), Rapat Umum Pemegang Saham ABHI telah menyetujui pengalihan seluruh saham yang dimiliki
oleh PT Pembangunan Perumahan Persero Tbk (“PT PP”) kepada PT Pembangunan Perumahan Infrastruktur
(“PT PPIN”) sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pemasukan (Inbreng) No. 19 tanggal 30 Agustus 2024, dibuat di
hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan menggunakan nilai wajar berdasarkan penilaian dari
Kantor Jasa Penilaian Publik Tobing Panuturi dan Rekan.
Sehubungan dengan adanya inbreng yang dilakukan oleh PT PP kepada PT PPIN berupa pengalihan kepemilikan
saham PT PP dalam ABHI, maka susunan pemegang saham ABHI menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 80.000 80.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 12.000 12.000.000.000 60,000
2. PT Pembangunan Perumahan Infrastruktur 8.000 8.000.000.000 40,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 20.000 20.000.000.000 100,00
Saham Portepel 60.000 60.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham ABHI No. 02 tanggal 04 Februari 2026 yang dibuat di
hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dituangkan dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No.AHU-AH.01.09-0060747 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan ABHI tanggal 18 Februari 2026 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
00300760.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 18 Februari 2026 (“Akta ABHI No. 02 /2026”), susunan Direksi dan Dewan
Komisaris ABHI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Mohamad Selim
Komisaris : Ir. Nugroho Agung S.
Direksi
Direktur Utama : Ir. Yuni Supriyanto
Direktur Umum : Slamet Triyanto
Direktur Operasional : Jefry Maulidani
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting ABHI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan ABHI.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Jumlah Aset 158.605.958 124.733.811
Jumlah Liabilitas 39.102.619 31.704.865
Jumlah Ekuitas 119.503.339 93.028.946
Jumlah aset ABHI pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp33.872.147 ribu atau sebesar 27,16% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan piutang usaha kepada BP Batam.
Jumlah liabilitas ABHI pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp7.397.754 ribu atau sebesar 23,33%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan beban akrual jasa pemeliharaan dan
sambungan baru serta peningkatan kewajiban imbalan pascakerja.
Jumlah ekuitas ABHI pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp26.474.393 ribu atau sebesar 28,46%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan laba tahun berjalan.
181
Page 218
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Pendapatan 159.868.012 170.159.699
Laba Kotor 59.657.636 64.989.752
Laba Tahun Berjalan 26.808.600 35.992.485
Pendapatan ABHI memberikan kontribusi sebesar 3,52% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
(sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan ABHI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp10.291.687 ribu atau
sebesar 6,05% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
penurunan pekerjaan sambungan baru dan pengganti meter pelanggan.
Laba kotor ABHI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp5.332.116 ribu atau sebesar
8,20% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini sejalan dengan penurunan
pendapatan.
Laba tahun berjalan ABHI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp9.183.885 ribu
atau sebesar 25,52% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
oleh penurunan pendapatan serta penambahan beban umum dan administrasi.
4. PT AIR BATAM HULU (“ABHU”)
Riwayat Singkat
ABHU berkedudukan di Kota Batam didirikan berdasarkan Akta Pendirian ABHU No. 15 tanggal 25 Juli 2022 dibuat
di hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
0049800.AH.01.01. Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0143230.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
059 tanggal 26 Juli 2022, Tambahan No. 024690. (“Akta Pendirian ABHU”)
Anggaran Dasar sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian ABHU telah mengalami perubahan. Anggaran dasar
yang berlaku saat ini adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
ABHU No. 58 tanggal 27 Januari 2023 dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dibuktikan
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar ABHU No. AHU-AH.01.03-0030788 Tahun
2023 tanggal 24 Februari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU 0039123.AH.01.11 Tahun
2023 tanggal 24 Februari 2023 (“Akta No. 58/2023”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar ABHU, maksud dan tujuan ABHU adalah menjalankan usaha dalam
bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas,
ABHU dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara
langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan
sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal
mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual
kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan badan
sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan
(KBLI 36001).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan ABHU saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (KBLI No. 36001).
ABHU berkantor pusat di Gedung A – WTP Moya Muka Kuning, Jl. Letjend Suprapto No. 01, Desa/Kelurahan Muka
Kuning, Kec. Sei Beduk, Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau
182
Page 219
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
ABHU No. 15 tanggal 20 Agustus 2024 dibuat di hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat
yang perubahan data perseroan telah diterima dan disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0246488 Tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0184261.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 (“Akta
ABHU No. 15/2024”), Rapat Umum Pemegang Saham ABHU telah menyetujui pengalihan seluruh saham yang
dimiliki oleh PT PP kepada PT PPIN sebagaimana dibuktikan Akta Pemasukan (Inbreng) No. 18 tanggal 30 Agustus
2024, dibuat di hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan menggunakan nilai wajar berdasarkan
penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik Tobing Panuturi dan Rekan.
Sehubungan dengan adanya inbreng yang dilakukan oleh PT PP kepada PT PPIN berupa pengalihan kepemilikan
saham PT PP dalam ABHU, maka susunan pemegang saham ABHU menjadi sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 80.000 80.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 12.000 12.000.000.000 60,000
2. PT Pembangunan Perumahan Infrastruktur 8.000 8.000.000.000 40,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 20.000 20.000.000.000 100,000
Saham Portepel 60.000 60.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham ABHU No. 01 tanggal 04 Februari 2026 yang dibuat di
hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dituangkan dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0046164 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan ABHU tanggal 04 Februari 2026 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
02972214.AH.01.11.Tahun 2026 04 Februari 2026 (“Akta ABHU No. 01 / 2026”), susunan Direksi dan Dewan
Komisaris ABHU adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Nugroho Agung S.
Komisaris : Ir. Mohamad Selim
Direksi
Direktur Utama : Ir. Yuni Supriyanto
Direktur Umum : Slamet Triyanto
Direktur Operasional : Ignatius Sutopo
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting ABHU untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan ABHU.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Jumlah Aset 51.026.123 57.557.864
Jumlah Liabilitas 41.942.003 27.118.124
Jumlah Ekuitas 9.084.120 30.439.740
183
Page 220
Jumlah aset ABHU pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp6.531.741 ribu atau sebesar 11,35% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan saldo kas dan setara kas serta set off dengan adanya
penambahan piutang usaha ke BP Batam.
Jumlah liabilitas ABHU pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp14.823.879 ribu atau sebesar 54,66%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan beban akrual listrik dan peningkatan
hutang pihak berelasi.
Jumlah ekuitas ABHU pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp21.355.620 ribu atau sebesar 70,16%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh rugi tahun berjalan.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Pendapatan 230.452.642 196.326.294
(Rugi)/Laba kotor (9.884.318) 12.399.600
(Rugi)/Laba tahun berjalan (21.146.434) 2.778.103
Pendapatan ABHU memberikan kontribusi sebesar 5,07% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan ABHU untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp34.126.348 ribu atau
sebesar 17,38% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
kenaikan pendapatan dari penyediaan air seiring dengan meningkatnya volume penjualan air.
(Rugi)/Laba kotor ABHU untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp22.283.918 ribu
atau sebesar 179,71% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
oleh kenaikan biaya listrik selama tahun berjalan.
(Rugi)/Laba tahun berjalan ABHU untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp23.924.537
ribu atau sebesar 861,18% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini
disebabkan oleh kenaikan biaya listrik selama tahun berjalan.
5. PT AIR BERSIH JAKARTA (“ABJ”)
Riwayat Singkat
ABJ berkedudukan di Kota Jakarta Selatan didirikan berdasarkan Akta Pendirian ABJ
No. 14 tanggal 05 Oktober 2022 dibuat di hadapan Mochamad Isneini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor yang
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0069077.AH.01.01. Tahun 2022 tanggal 06 Oktober 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0199124.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 06 Oktober 2022 dan diumumkan dalam
Berita negara Republik Indonesia No. 010 tanggal 3 Februari 2026, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
No. 002878 (“Akta Pendirian ABJ”).
Anggaran Dasar ABJ telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Akta
Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ABJ No. 17 tanggal 18 Oktober 2024
yang dibuat di hadapan Sutra Oktaviani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang laporan perubahan
Anggaran Dasar telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03- 0203877 Tahun 2024 tanggal 23
Oktober 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0227975.AH.01.11. Tahun 2024 tanggal 23
Oktober 2024 (“Akta ABJ No. 17/2024”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar ABJ, maksud dan tujuan ABJ adalah menjalankan usaha dalam
bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas,
ABJ dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara
langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan
184
Page 221
sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal
mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual
kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan badan
sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan
(KBLI 36001).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan ABJ saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (KBLI No. 36001).
ABJ berkantor pusat di Gedung Setiabudi Atrium, Lantai 4, Suite 410, Jl. HR. Rasuna Said Kav. 62 Kuningan, Kel.
Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar ABJ No. 8 tanggal 29
Desember 2023 dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu yang
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0082569.AH.01.02. Tahun 2023 tanggal 21 Desember 2023 yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-AH.01.03-0166286 tanggal 31 Desember 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0265486.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 31 Desember 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 004 tanggal 12 Januari 2024, Tambahan Negara Republik Indonesia No. 001439 (“Akta No. 8/2023”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta ABJ No. 8/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ABJ
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 3.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 2.226.995 2.226.995.000.000 99,990
2. Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. 5 5.000.000 0,010
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 2.227.000 2.227.000.000.000 100,000
Saham Portepel 773.000 773.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
berdasarkan i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Air Bersih Jakarta No. 10 tanggal 15 September
2023, yang dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah
memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dituangkan dalam Surat
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0164696 tentang Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Air Bersih Jakarta tanggal 17 September 2023 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0185448.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 September 2023; (ii) Akta Pernyataan
Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT Air Bersih Jakarta” No. 21 tanggal 15 Mei 2024,
yang dibuat di hadapan Sutra Oktaviani, S,H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dituangkan dalam Surat
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0207595 tentang Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Air Bersih Jakarta tanggal 29 Mei 2024 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0104313.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 29 Mei 2024; (iii) Akta Pernyataan Keputusan Di
Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Air Bersih Jakarta No. 06 tanggal 11 Juli 2025, yang dibuat di
hadapan Sutra Oktaviani, S,H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan
data PT ABJ telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0313067 tanggal
18 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0162760.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juli
2025; (iv) Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Air Bersih Jakarta No.
27 tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Sutra Oktaviani, S,H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data PT ABJ telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0046682 tanggal 19 Januari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0028268.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 19 Januari 2026; dan (v) Akta Pernyataan Keputusan
185
Page 222
Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ”PT Air Bersih Jakarta” No. 02 tanggal 4 Maret 2026, dibuat di
hadapan Sutra Oktaviani, S,H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris ABJ adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Arie Setiadi
Komisaris : Lafrik Bano Rangkuty
Direksi
Direktur Utama : Ir. Mohamad Selim
Direktur : I. Ria Swarna Putra Tarigan
Direktur : Margie Elise Tumbelaka
Direktur : Johan Winarto
Direktur : Hari Yudha Hutomo
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting ABJ untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan ABJ.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Jumlah Aset 7.439.780.149 5.579.776.293
Jumlah Liabilitas 4.044.982.124 2.807.858.278
Jumlah Ekuitas 3.394.798.025 2.771.918.015
Jumlah aset ABJ pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp1.860.003.856 ribu atau sebesar 33,33%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan pada aset kontrak dan aset keuangan
yang timbul dari perjanjian konsesi jasa sebagai dampak dari pembangunan sarana dan prasarana SPAM.
Jumlah liabilitas ABJ pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp1.237.123.846 ribu atau sebesar 44,06%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank dan beban akrual sebagai
akibat dari pembangunan sarana dan prasarana SPAM.
Jumlah ekuitas ABJ pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp622.880.010 ribu atau sebesar 22,47%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Pendapatan 3.314.930.283 3.074.217.630
Laba Kotor 1.195.713.557 845.091.957
Laba Tahun Berjalan 526.012.399 445.690.761
Pendapatan ABJ memberikan kontribusi sebesar 72,89% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
(sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan ABJ untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp240.712.653 ribu atau
sebesar 7,83% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
kenaikan dari pendapatan keuangan atas aset keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi jasa dan pendapatan
operasi dan pemeliharaan atas PKS.
Laba kotor ABJ untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp350.621.600 ribu atau
sebesar 41,49% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
kenaikan pendapatan yang terdiri dari pendapatan keuangan atas aset keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi
jasa dan pendapatan operasi dan pemeliharaan atas PKS.
186
Page 223
Laba tahun berjalan ABJ untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp80.321.638 ribu
atau sebesar 18,02% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
oleh kenaikan pendapatan selama tahun berjalan.
6. PT AIR SEMARANG BARAT (“ASB”)
Riwayat Singkat
ASB berkedudukan di Kota Semarang didirikan berdasarkan Akta Pendirian ASB No. 85 tanggal 24 September 2019
dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan No. AHU- 0045893.AH.01.01. Tahun 2018 tanggal 27 September 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0127923.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 27 September 2018 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 1 tanggal 1 Januari 2019, Tambahan No. 83 (“Akta Pendirian ASB”).
Anggaran Dasar ASB telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar ASB No. 12 tanggal 15 September 2023 yang
dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, pemberitahuan
perubahan anggaran dasar ASB telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0123173 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0192369.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 27 September 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 004 tanggal 12 Januari
2024, Tambahan No. 001404 (“Akta No. 12/2023”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar ASB, maksud dan tujuan ASB adalah menjalankan usaha dalam
bidang Pengusahaan Air Minum. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, ASB dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha di bidang penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, mencakup usaha
pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air dan
penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki untuk dijual kepada
konsumen/pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan Pemerintah, badan badan sosial, Badan
Usaha Milik Negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan (KBLI
36001).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan ASB saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Pengusahaan Air Minum (KBLI 36001).
ASB berkantor pusat di Jl. Untung Senopati No. 01A, Bambankerep, Ngaliyan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham ASB No. 76 tanggal 29 Januari 2026 yang dibuat
di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang pemberitahuan perubahan data
perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum sesuai
dengan Surat Penerima Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0084336 tanggal 20 Februari
2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0036171.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 20 Februari
2026 (“Akta ASB No. 76/2026”).
Sebagaimana termaktub dalam Akta ASB No.76/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ASB
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 40.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 30.000 30.000.000.000 75,000
2. PT Medco Infrastruktur Indonesia 10.000 10.000.000.000 25,000
187
Page 224
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 40.000 40.000.000.000 100,000
Saham Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar ASB No. 12 tanggal 15
September 2023 dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-AH.01.09-0167873 Tahun 2023 tanggal 27 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0192369.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 27 September 2023 (“Akta No. 12/2023”), susunan Direksi dan
Dewan Komisaris ASB adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : R Hario Soeprobo
Komisaris : Drs. Haryadi Priyohutomo, S.E., M.Sc
Komisaris : Ir. Mohamad Selim
Direksi
Direktur Utama : Yudy Nurpri Yantono
Direktur : Pinky Dwianto
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting ASB untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan ASB.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Jumlah Aset 502.071.290 474.910.905
Jumlah Liabilitas 396.697.757 392.789.053
Jumlah Ekuitas 105.373.533 82.121.852
Jumlah aset ASB pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp27.160.385 ribu atau sebesar 5,72% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan pada aset keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi
jasa sebagai dampak dari pembangunan sarana dan prasarana SPAM.
Jumlah liabilitas ASB pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp3.908.704 ribu atau sebesar 1,00% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan liabilitas pajak tangguhan.
Jumlah ekuitas ASB pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp23.251.681 ribu atau sebesar 28,31%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Pendapatan 89.865.049 79.973.454
Laba Kotor 69.995.659 61.091.770
Laba Tahun Berjalan 23.252.081 13.664.170
Pendapatan ASB memberikan kontribusi sebesar 0% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
(sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, karena ASB baru diakuisisi
Perseroan pada Januari 2026.
Pendapatan ASB untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp9.891.595 ribu atau
sebesar 12,37% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
kenaikan pendapatan operasi dan pemeliharaan atas PKS.
188
Page 225
Laba kotor ASB untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp8.903.889 ribu atau sebesar
14,57% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
peningkatan pendapatan dari pendapatan operasi dan pemeliharaan atas PKS.
Laba tahun berjalan ASB untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp9.587.911 ribu
atau sebesar 70,17% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
oleh kenaikan pendapatan selama tahun berjalan.
7. PT MOYA BEKASI JAYA (“MBJ”)
Riwayat Singkat
MBJ berkedudukan di Kota Jakarta Selatan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas MBJ No. 07
tanggal 05 Maret 2012 dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan No. AHU-16768.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal 30 Maret 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0027971.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 30 Maret 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No.36 tanggal 03 Mei 2013, Tambahan Berita Negara No.23771 (“Akta Pendirian MBJ”).
Anggaran Dasar MBJ telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar MBJ No. 15 tanggal 15 September 2023, yang
dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, pemberitahuan
perubahan anggaran dasar MBJ telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar MBJ No. AHU-AH.01.03-0123368 tanggal 28 September
2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0192785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 28 September
2023, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 004 tanggal 12 Januari 2024, Tambahan
No. 001399 (“Akta MBJ No.15 / 2023”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MBJ, maksud dan tujuan MBJ adalah menjalankan usaha dalam
bidang Pengelolaan Air (Treatment Air). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, MBJ dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari
mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air dan penyaluran air minum secara langsung
dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan
administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah
tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha
swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan (KBLI 36001).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan MBJ saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (KBLI No.36001).
MBJ berkantor pusat di Gedung Setiabudi Atrium, Lantai 4, Suite 410, Jl. HR. Rasuna Said Kav. 62 Kuningan, Kel.
Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham MBJ. Struktur permodalan dan
susunan pemegang saham MBJ yang berlaku saat ini sesuai dengan Akta Pendirian MBJ adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 9.160.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 3.000 27.480.000.000
189
Page 226
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 950 8.702.000.000 95,000
2. PT Bekasi Putera Jaya 50 458.000.000 5,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1.000 9.160.000.000 100,000
Saham Portepel 2.000 18.320.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar MBJ No. 15 tanggal 15 September
2023, dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-AH.01.09-0168106 Tahun 2023 tanggal 28 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0192785.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 28 September 2023 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 004 tanggal 12 Januari 2024, Tambahan No. 001399 (“Akta No. 15 / 2023”), susunan Direksi
dan Dewan Komisaris MBJ adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Eko Budi Purnawan
Komisaris : Drs. Hamonangan Simarmata, M.M
Direksi
Direktur Utama : Rahadian Sutisnawidjaja
Direktur : Cecilia Aryani Jap
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting MBJ untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan MBJ.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Jumlah Aset 942.661.356 873.298.793
Jumlah Liabilitas 592.689.380 595.056.102
Jumlah Ekuitas 349.971.976 278.242.691
Jumlah aset MBJ pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp69.362.563 ribu atau sebesar 7,94% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan piutang usaha, kas dan setara kas serta aset keuangan
yang timbul dari perjanjian konsesi jasa.
Jumlah liabilitas MBJ pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp2.366.722 ribu atau sebesar 0,40% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan menurunnya pinjaman kepada perbankan sebagai dampak
pembayaran yang dilakukan selama periode 2025.
Jumlah ekuitas MBJ pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp71.729.285 ribu atau sebesar 25,78%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Pendapatan 216.240.182 206.245.075
Laba Kotor 173.469.768 167.257.852
Laba Tahun Berjalan 101.729.285 108.828.362
190
Page 227
Pendapatan MBJ memberikan kontribusi sebesar 4,75% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
(sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan MBJ untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp9.995.107 ribu atau
sebesar 4,85% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
peningkatan pendapatan atas operasi dan pemeliharaan atas PKS serta peningkatan pendapatan konstruksi atas
PKS.
Laba kotor MBJ untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp6.211.916 ribu atau sebesar
3,71% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan
pendapatan atas operasi dan pemeliharaan atas PKS serta peningkatan pendapatan konstruksi atas PKS.
Laba tahun berjalan MBJ untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp7.099.077 ribu atau
sebesar 6,52% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
penambahan beban keuangan selama tahun berjalan.
8. PT MOYA MAKASSAR (“MM”)
Riwayat Singkat
MM berkedudukan di Kota Jakarta Selatan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas MM No. 44
tanggal 19 Juli 2013 dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan No. AHU-41338.AH.01.01. Tahun 2013 tanggal 30 Juli 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0073014.AH.01.09 Tahun 2013 tanggal 30 Juli 2013 (“Akta Pendirian MM”).
Anggaran Dasar MM telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MM No. 37 tanggal 20 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Desman,
S.H., M.Hum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0030796.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal
27 Mei 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093910.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
27 Mei 2021 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 85 tanggal 22 Oktober 2021,
Tambahan No. 32728 (“Akta No. 37/2021”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MM, maksud dan tujuan MM adalah menjalankan usaha dalam
bidang Aktivitas Pengelolaan Air (Treatment Air). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, MM dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari
mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air dan penyaluran air minum secara langsung
dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan
administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah
tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha
swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan (KBLI 36001).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, PT MM belum beroperasi.
MM berkantor pusat di Gedung Setiabudi Atrium, Lantai 4, Suite 409B, JL. HR. Rasuna Said Kav. 62 Kuningan, Kel.
Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT MM No. 119 tanggal 29 April 2015 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di
Bekasi yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0928899 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
3499883.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 30 April 2015 (”Akta No. 119/2015”)
191
Page 228
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 119/2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MM adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 99.480,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 362.800 36.091.344.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 86.165 8.571.694.200 95,000
2. PT Tamaris Prima Energi 4.535 451.141.800 5,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 90.700 9.022.836.000 100,000
Saham Portepel 272.100 27.068.508.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT MM No. 11 tanggal 15 September 2023, yang dibuat
di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah memperoleh
pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dituangkan dalam Surat Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0164954 tentang Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tanggal 17 September 2023 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0186071.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 September 2023 (“Akta No. 11/2023”), susunan Direksi dan Dewan
Komisaris MM adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Darmasen Anwar
Direksi
Direktur : Ir. Yuni Supriyanto, M.M.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting MM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan MM.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Jumlah Aset 101.383 24.046
Jumlah Liabilitas 42.480 72.000
Jumlah Ekuitas 58.903 (47.954)
Jumlah aset MM pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp77.337 ribu atau sebesar 321,62% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas.
Jumlah liabilitas MM pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp29.520 ribu atau sebesar 41,00% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan beban akrual jasa profesional.
Jumlah ekuitas MM pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp106.857 ribu atau sebesar 222,83% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penambahan setoran modal di muka.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Pendapatan - -
Laba Kotor - -
Rugi Tahun Berjalan (93.144) (73.066)
192
Page 229
Pendapatan MM memberikan kontribusi sebesar 0% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
(sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pada tahun 2024 dan 2025 MM belum mencatatkan Pendapatan dan Laba Kotor akan tetapi, Rugi tahun berjalan MM
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp20.078 ribu atau sebesar 27,48%
dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh beban jasa
profesional.
9. PT MOYA TANGERANG (“MT”)
Riwayat Singkat
MT berkedudukan di Kota Jakarta Pusat didirikan berdasarkan Akta Pendirian MT No. 53 tanggal 30 Juli 2012 dibuat
di hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
41660.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal 01 Agustus 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0070024.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 01 Agustus 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No.42 tanggal 03 Mei 2013, Tambahan Berita Negara No.48686 (“Akta Pendirian MT”).
Anggaran Dasar MT telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar MT No. 16 tanggal 15 September 2023 yang
dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang laporan
perubahan Anggaran Dasar telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar MBJ
No. AHU-AH.01.03-0123372 tanggal 28 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0192787.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 28 September 2023 (“Akta MT No.16 / 2023”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MT, maksud dan tujuan MT adalah menjalankan usaha dalam
bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas,
MT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air
permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung
dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan
administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah
tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha
swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan MT saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (KBLI No. 36001).
MT berkantor pusat di Gedung Setiabudi Atrium, Lantai 4, Suite 410, Jl. HR. Rasuna Said Kav. 62 Kuningan, Kel.
Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MT No. 209 tanggal 29 Desember 2021 dibuat di
hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
0077405.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0235048.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 (“Akta No. 209/ 2021”)
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 209 tanggal 29 Desember 2021, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham MT adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 9.480.000,00 per saham
Keterangan Jumlah Saham
Nilai Nominal (Rp) (%)
(lembar)
Modal Dasar 15.000 142.200.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
a. Perseroan 11.550 109.494.000.000 99,569
b. PT Tamaris Prima Energi 50 474.000.000 0,431
193
Page 230
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 11.600 109.968.000.000 100,000
Saham Portepel 3.400 32.232.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MT No. 05 tanggal
11 Juli 2025, dibuat di hadapan Sutra Oktaviani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang pemberitahuan
perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
AH.01.09-0313058 Tahun 2025 tanggal 18 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0162748.AH.01.11 Tahun 2025 tanggal 18 Juli 2025 (“Akta No. 05 / 2025”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris
MT adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Dr. Henry B.L Toruan
Direksi
Direktur Utama : Ir. Dadang Rachmat
Direktur : Hari Yudha Hutomo
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting MT untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan MT.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Jumlah Aset 2.148.004.036 1.974.689.859
Jumlah Liabilitas 1.465.401.916 1.077.147.924
Jumlah Ekuitas 682.602.120 897.541.935
Jumlah aset MT pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp173.314.177 ribu atau sebesar 8,78% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan aset keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi
jasa.
Jumlah liabilitas MT pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp388.253.992 ribu atau sebesar 36,04%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penambahan pinjaman bank.
Jumlah ekuitas MT pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp214.939.815 ribu atau sebesar 23,95% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh pengembalian setoran modal di muka.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2025 2024
Pendapatan 411.561.915 372.870.201
Laba Kotor 291.468.773 271.021.055
Laba Tahun Berjalan 127.160.185 146.747.088
Pendapatan MT memberikan kontribusi sebesar 9,05% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
(sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Pendapatan MT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp38.691.714 ribu atau
sebesar 10,38% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
peningkatan pendapatan atas operasi dan pemeliharaan atas PKS serta peningkatan pendapatan konstruksi atas
PKS.
Laba kotor MT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp20.447.718 ribu atau sebesar
7,54% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan peningkatan
194
Page 231
pendapatan dari pendapatan atas operasi dan pemeliharaan atas PKS serta peningkatan pendapatan konstruksi atas
PKS.
Laba tahun berjalan MT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp19.586.903 ribu atau
sebesar 13,35% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
kenaikan beban keuangan.
K. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat ini, diangkat berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 6 tanggal 12 Februari 2026, dibuat di hadapan Sutra
Oktaviani S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0095497 tanggal 23
Februari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0038989.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Februari
2026, yang telah memutuskan untuk mengangkat seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Mohamad Selim
Komisaris Independen : Untung Udji Santoso
Komisaris Independen : Yostinus Tomi Aryanto
Komisaris : Cecilia Aryani Jap
Direksi
Direktur Utama : Irwan Atmadja Dinata
Direktur : Darmasen Anwar
Direktur : Harjanto Kurniady Tjandra
Direktur : Joedi Herijanto
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/2014.
Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
tanda tangan terakhir Para Pemegang Saham dibubuhkan pada Sirkuler tersebut, dengan tidak mengurangi hak Rapat
Umum Umum Pemegang Saham untuk mengehentikannya sewaktu-waktu.
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
DEWAN KOMISARIS
195
Page 232
IR. MOHAMAD SELIM – KOMISARIS UTAMA
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1959.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Sepuluh November, Surabaya
pada tahun 1983.
Beliau memiliki pengalaman lebih dari 40 tahun di bidang teknik, operasional, dan
manajemen khususnya pada sektor energi dan SPAM. Beliau memulai karier
profesionalnya di PT Badak LNG Co. dengan jabatan terakhir sebagai Group Head of
Process Engineers (1984–1990) serta menduduki beberapa jabatan penting antara lain
Senior Facilities Planning Engineer di ARCO Indonesia (1991–1996), Senior Project
Manager di PT Air Product Indonesia (1996–1998), Senior Project Manager di anak
perusahaan Air Products & Chemicals Inc. – USA Air Product Indonesia (2000–2006).
Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota
Surabaya (2006–2011), Presiden Direktur di PT Aetra Air Jakarta (2011–2019).
Saat ini, beliau menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Moya Indonesia Holdings
Pte. Ltd. sejak tahun 2017, Komisaris Utama PT Air Batam Hilir sejak tahun 2022,
Komisaris PT Air Batam Hulu sejak tahun 2022, serta sebagai Pelaksana Tugas Direktur
Utama PT Air Bersih Jakarta sejak tahun 2026.
Sejak tahun 2024 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris Utama di
Perseroan.
UNTUNG UDJI SANTOSO – KOMISARIS INDEPENDEN
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1951.
Memperoleh gelar Magister Hukum dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 2003.
Beliau memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum dan pemerintahan sejak
tahun 1978, khususnya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Jabatan terakhir
beliau adalah sebagai Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada
tahun 2008.
Sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris di Perseroan.
YOSTINUS TOMI ARYANTO – KOMISARIS INDEPENDEN
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1977.
Memperoleh gelar Master Strategic Management dari Binus Business School, Jakarta pada
tahun 2003.
Beliau memulai karier di PT Tempo Inti Media Tbk. dengan jabatan terakhir sebagai
Redaktur Pelaksana bidang ekonomi dan media (2001–2016). Selain itu beliau juga
menjabat di beberapa perusahan yang tergabung dalam Group Tempo dengan posisi
terakhir sebagai Komisaris PT Rombak Pola Pikir (2018–2023).
Saat ini, beliau menjabat sebagai Komisaris di PT Aruna Hijau Power sejak tahun 2024,
serta sebagai Komisaris di PT Setiabudi Investment Management sejak tahun 2024.
Sejak tahun Februari 2026 beliau menjabat sebagai Komisaris Independen di Perseroan.
196
Page 233
CECILIA ARYANI JAP – KOMISARIS
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1961.
Memperoleh gelar Master of Business Administration and Management dari BINUS
University, Jakarta pada tahun 2001.
Beliau pernah menjabat sebagai IT Consultant Manager PT Interdata Bhakti Mulya (1986–
1989), Finance Controller & IT Head PT Dai Ichi Kangyo Finance (1989–1993), Finance
Controller & Operation Manager PT Mashill Asia Finance (1993–1997), Finance Director
GE Capital Indonesia (1997–2001), Audit & Compliance Director GE Capital Indonesia
(2001–2005), Director PT Sigma Sarana Putra Mandiri (2005–2014), Master Reiss Profiler
PT Parma Karya Rekadaya (2015).
Saat ini beliau menjabat sebagai Chief Supply Chain Management Officer (CSCMO) Moya
Indonesia Holdings, Pte Ltd sejak tahun 2015, Direktur di PT Aetra Air Tangerang sejak
tahun 2026, Direktur di PT Moya Bekasi Jaya sejak tahun 2023, serta Komisaris PT Air
Kota Tangerang sejak 2023.
Sejak tahun Februari 2026 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris di
Perseroan
DIREKSI
IRWAN ATMADJA DINATA – DIREKTUR UTAMA
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1967.
Memperoleh gelar Master of Business Administration dari Santa Clara University, Amerika
Serikat pada tahun 1992.
Beliau pernah menjabat sebagai Direktur PT Kiani Kertas (2002–2004), Direktur PT
Tamaris Hidro (2011–2012), Direktur PT Tamaris Hijau Lestari (2012-2016), Komisaris PT
Hidro Rizki Ilahi (2012–2016), Komisaris PT Banyu Daya Perkasa (2012–2016), Direktur
Utama PT TDM Aset Manajemen (2001–2002), Komisaris PT GMT Aset Manajemen
(2007–2013), Investment Committe Member PT GMT Aset Manajemen (2003-2013),
Direktur PT GMT Aset Manajemen (2003–2006), Komisaris PT Verena Multi Finance
(2007–2011), Komisaris Utama & Komisaris Independen PT Magna Finance Tbk (2015–
2017).
Saat ini, beliau menjabat posisi penting di beberapa perusahaan antara lain sebagai
Direktur di PT Nura Kapital sejak tahun 2008, Direktur Utama di PT GMT Kapital Asia sejak
tahun 2010, Komisaris di PT Tamaris Hidro sejak tahun 2012, Komisaris di PT Tamaris
Prima Energi sejak tahun 2012, Direktur Utama di PT Tamaris Hijau Lestari sejak tahun
2016, Managing Director di Moya Holding Asia Limited, (MHAL) sejak tahun 2015,
Managing Director di Moya Holding Holdings, Pte. Ltd (MIH) sejak tahun 2015.
Sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Utama
Perseroan.
197
Page 234
DARMASEN ANWAR – DIREKTUR
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1974.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung, Bandung pada tahun
1998.
Beliau memulai karier sebagai Direktur di PT Mahanusa Securities (1999–2007), kemudian
menjabat sebagai Project Leader di PT GMT Konsultan (2008–2009) dan Project Leader di
PT Nura Kapital (2009–2015).
Saat ini, beliau menjabat sebagai Chief Financial Officer (CFO) di Moya Holdings Asia
Limited (MHAL) sejak tahun 2015, Direktur di Moya Energy Holdings Pte. Ltd. sejak tahun
2018, Komisaris di PT Moya Makassar sejak tahun 2023 dan Komisaris di PT Tanah Alam
Makmur sejak tahun 2023.
Sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Direktur di Perseroan.
HARJANTO KURNIADY TJANDRA – DIREKTUR
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1972.
Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanagara, pada tahun 1992.
Beliau memulai karir sebagai Management Consultant di KAP Johan Malonda & Co. (1992–
1993), sebagai Senior Auditor di Arthur Andersen (1993–1997) serta Assistant Vice
President di PT Ongko Multicorpora (1997–2004). Beliau pernah menjabat sebagai Chief
Executive Officer di beberapa perusahaan antara lain PT Kokoh Inti Arebama Tbk. (2004–
2007), PT Mega Resources Investment (2008–2010), PT Persada Alam Hijau (2012–2014)
serta PT Mega Resources Investment (2014–2015). Selanjutnya beliau juga menjabat
sebagai Director of Finance/Chief Financial Officer di PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
(2016–2017), dan Komisaris PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (2017–2018).
Saat ini, beliau menjabat sebagai Chief Financial Officer (CFO) di Moya Indonesia Holdings
Pte. Ltd. sejak tahun 2018, Direktur di Moya Energy Holdings Pte. Ltd sejak tahun 2018,
Direktur di PT Aetra Air Jakarta sejak tahun 2019, Direktur di PT Tanah Alam Makmur sejak
tahun 2023.
Sejak tahun 2024 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan.
JOEDI HERIJANTO – DIREKTUR
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965.
Memperoleh gelar Master of Sanitary Engineering dari Institute for Infrastructure, Hydraulics
and Environmental Engineering, Belanda pada tahun 1998.
Beliau memulai karir di PDAM Kabupaten Bandung dengan jabatan terakhir sebagai
Direktur Teknik (2000–2005). Selanjutnya, beliau pernah menjabat sebagai Training
Specialist di The World Bank Institute (2005), Business Development (Client Service)
Manager di Black & Veatch International Indonesia (2005–2006), Operational Director di
PT Infratek Makmur Bersama (2006–2007), Water Treatment Management Expert di
PERPAMSI (2007), Water Treatment Management Expert di PT Surya Persada Tirta
(2007–2015), dan Direktur di PT Moya Bekasi Jaya (2015–2023).
Saat ini, beliau menjabat sebagai Chief Operational Officer (COO) di Moya Indonesia
Holdings (MIH) sejak tahun 2020, Direktur Utama di PT Aetra Air Jakarta sejak tahun 2023,
Komisaris di PT Air Bandung Timur sejak tahun 2024, Komisaris di PT Traya Tirta Cisadane
sejak tahun 2023, dan PT Tirta Kencana Cahaya Mandiri sejak tahun 2023.
Sejak Februari 2026 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Direktur di Perseroan.
198
Page 235
Antara anggota Direksi Perseroan, anggota Dewan Komisaris Perseroan dan pemegang saham Perseroan tidak terdapat
hubungan kekeluargaan sedarah maupun hubungan kekeluargaan karena perkawinan.
L. TATA KELOLA PERUSAHAN
Jajaran direksi dan manajemen Perseroan memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tugas Perseroan dengan
senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan memandang penerapan Tata
Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG (Good Corporate Governance) sebagai hal yang penting, karena GCG berfungsi
sebagai pedoman agar segenap keputusan yang diambil dilandasi nilai-nilai moral yang tinggi dan sangat berintegritas,
patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan dan kesadaran akan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap
pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). Di dalam penerapannya, prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas,
tanggungjawab, kemandirian, disiplin dan kewajaran dikedepankan, demi peningkatan kinerja dan citra perusahaan.
1. Struktur Organisasi
Berikut ini adalah bagan struktur organisasi Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan:
Sumber: Perseroan
2. Dewan Komisaris
Dewan komisaris Perseroan bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan
pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi, serta memberikan
nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perseroan, Rencana
Kerja dan Anggaran Perseroan serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS, serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku, kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Selama 1 (satu) tahun terakhir Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. Mengetahui segala kebijakan dan Tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi.
b. Menghadiri rapat dewan komisaris dan direksi serta memberikan pandangan terhadap hal-hal yang
didiskusikan.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Dewan Komisaris secara
berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan mengadakan Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi
secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sesuai dengan POJK No.33/2014. Dewan Komisaris
Perseroan telah mengadakan 11 (sebelas) kali Rapat Dewan Komisaris selama tahun 2025 yang seluruhnya dihadiri
secara lengkap oleh anggota Dewan Komisaris pada saat itu.
Tingkat frekuensi kehadiran Dewan Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Tingkat
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran
Kehadiran
Ir. Mohamad Selim Komisaris Utama 11 11 100%
Untung Udji Santoso Komisaris Independen 11 11 100%
Yostinus Tomi Aryanto *) Komisaris Independen 11 - -
Cecilia Aryani Jap*) Komisaris 11 - -
*) Yostinus Tomi Aryanto dan Cecilia Aryani Jap baru menjabat masing-masing sebagai Komisaris Independen dan Komisaris Perseroan sejak Februari 2026.
199
Page 236
Tidak ada kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja Dewan Komisaris berakhir.
3. Direksi
Tugas dan wewenang Direksi berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah menjalankan tindakan yang berkaitan
dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan
pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau
Keputusan RUPS.
Selama 1 (satu) tahun terakhir Direksi telah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. Mengusahakan dan menjamin terlaksananya kegiatan dan usaha perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usahanya
b. Menyiapkan pada waktunya Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan, dan perubahannya serta
menyampaikannya kepada dewan komisaris untuk mendapat persetujuan.
c. Menyusun dan menadatangani Key Performance Indicator yang berisi mengenai target-target dan acuan bagi
Direksi yang telah disetujui oleh pemegang saham perusahaan.
d. Membuat Laporan Tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban tindakan kepengurusannya yang mana
disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
e. Menyampaikan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan kepada pemegang saham untuk ditindaklanjuti
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1
(satu) kali dalam setiap bulan dan Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala
paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
Di tahun 2025 Direksi telah melaksanakan rapat sebanyak 11 (sebelas) kali dimana seluruhnya dihadiri secara
lengkap oleh Direksi dimana seluruh hasil rapat Direksi dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan
baik sesuai dengan POJK No.33/2014.
Tingkat frekuensi kehadiran Direksi dalam Rapat Direksi tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran
Irwan Atmadja Dinata Presiden Direktur 11 11 100%
Darmasen Anwar Direktur 11 11 100%
Harjanto Kurniady Tjandra Direktur 11 11 100%
Joedi Herijanto*) Direktur 11 - -
*) Joedi Herijanto baru menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak Februari 2026.
Tidak ada kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja Direksi berakhir.
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi dijalankan oleh Komite Remunerasi dan
Nominasi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.MI/DIR/SK/26.02/029 tentang
Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Moya Indonesia tanggal 13 Februari 2026, dimana Komite
Nominasi dan Remunerasi bertugas untuk menyusun besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris;
Dalam melakukan penyusunan struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris dengan memperhatikan:
a. Remunerasi yang berlaku pada industri yang sesuai dengan kegiatan usaha yang sejenis dan skala usaha dalam
industrinya dan Perseroan;
b. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan
pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
c. Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
d. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
Penjelasan diatas mengacu kepada pedoman komite nominasi dan remunerasi yang ditandatangani pada tanggal 2
Maret 2026.
200
Page 237
Hasil penyusunan besaran atas remunerasi oleh Komite Remunerasi dan Nominasi akan diberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Terkait dengan fungsi Nominasi:
A. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (a) komposisi jabatan anggota Direksi
dan/atau anggota Dewan Komisaris; (b) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
(c) kebijakan dan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
B. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
C. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
D. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
b. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
A. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (a) struktur Remunerasi; (b) kebijakan atas
Remunerasi; dan (c) besaran atas Remunerasi
B. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima
masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 jumlah gaji dan kompensasi lainnya untuk
Dewan Komisaris masing-masing sebesar Rp1.839.523 ribu dan Rp2.163.380 ribu, sedangkan untuk Direksi masing-
masing sebesar Rp36.700.272 ribu dan Rp35.471.022 ribu.
Perseroan juga mengklarifikasi bahwa tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja pasca-jabatan setelah masa kerja
berakhir.
4. Sekretaris Perusahaan
Seketaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.MI/DIR/SK/26.02/031 tentang
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) tanggal 13 Februari 2026, yaitu Pinky Dwianto dengan
tugas dan tanggung jawab menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi Sekretaris Perusahaan kepada Direksi
Perseroan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada Dewan Komisaris
Perseroan, sesuai dengan ketentuan POJK No. 35/2014.
Sekretaris Perusahaan Perseroan dapat dihubungi pada alamat berikut ini:
Alamat Sekretaris : Gedung Setiabudi Atrium Lantai 4 Suite 410, Jl. HR. Rasuna Said Kav.62 Karet,
Perusahaan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, Indonesia
Telepon : +62 21 521-0399
Faksimile : +62 21 521-2503
Website : www.moyaindonesia.com
E-mail : corsec@moyaindonesia.com
Keterangan singkat mengenai profil Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Pinky Dwianto
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1963. Memperoleh gelar Magister Hukum dari Universitas Gajah Mada,
Yogyakarta pada tahun 2007. Saat ini beliau menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan di Perseroan. Beliau memiliki
pengalaman lebih dari 39 tahun, mengawali karirnya sebagai Associate di Kantor Pengacara Suharsyah dan Rekan,
(1987-1989), menjabat sebagai Kepala Bagian di beberapa bank antara lain PT Bank Duta, PT Bank Namura
Internusa dan PT Bank Centris International (1989 – 1998). Beliau juga pernah menjabat sebagai Kepala Tim Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (1998-2004), Kepala Grup PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (2004 – 2013),
Direktur Utama PT Artha Bangun Pratama (2013 – 2019). Sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini beliau menjabat
sebagai Chief Adminstration Officer (CAO) Moya Indonesia Holdings Pte, Ltd.
Pengangkatan Sekretaris Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 35/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten
atau Perusahaan Publik.
Sampai saat ini belum ada program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Sekretaris Perusahaan,
kedepannya Perseroan berencana untuk mengikuti training dan pelatihan baik yang diselenggarakan secara internal,
maupun oleh eksternal.
201
Page 238
Sepanjang tahun 2025, Sekretaris Perusahaan Perseroan belum melaksanakan berbagai kegiatan karena baru
terbentuk tanggal 13 Februari 2026.
5. Unit Audit Internal
Sesuai POJK No. 56/2015 sampai dengan prospektus ini diterbitkan, maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. MI/DIR/SK/26.02/032 tentang Pembentukan Unit Audit Internal PT Moya Indonesia dan Kepatuhan Perseroan
tanggal 13 Februari 2026 Direksi membentuk Unit Audit Internal. Adapun profil Ketua dari Unit Audit Internal pada
saat prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Renhard Panjaitan
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1976. Memperoleh gelar Master of Business Administration dari Institut
Teknologi Bandung. Beliau pernah menjabat sebagai Senior Manager Audit di KAP Anwar & Rekan (2010-2012),
Senior Manager Audit di KAP Gani Sigiro Handayani (2013-2014), Senior Manager Internal Audit PT Central Cipta
Murdaya (2014-2018), Senior Manajer Internal Audit PT Bungasari Flour Mills Indonesia (2018-2022), Chief Internal
Audit PT Indonesian Paradise Property Tbk (2022-sekarang). Sejak tahun 2025 sampai saati ini beliau menjabat
sebagai General Manager Internal Audit PT Moya Indonesia.
Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam POJK No. 56/2015
dan diatur lebih lanjut dalam Piagam Audit Internal yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:
a. Menyusun dan merealisasikan rencana audit yang disusun disampaikan kepada Direktur Utama dan Komite Audit
untuk persetujuan.
b. Menyusun strategi dan rencana kerja audit tahunan dan rencana penugasan audit berbasis risiko (risk based
audit).
c. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan sistem manajemen risiko perusahaan dan pengendalian internal sesuai
dengan kebijakan perusahaan pada semua unit kerja di lingkungan Perseroan.
d. Mempersiapkan dan melaksanakan audit kepatuhan (compliance audit) terhadap berbagai ketentuan dan
peraturan (law and regulation) termasuk efisiensi dan efektivitas dibidang keuangan, akuntansi, operasional,
sumber daya manusia, pemasaran, dan lainnya.
e. Mempersiapkan dan melaksanakan audit operasional.
f. Mempersiapkan dan melaksanakan audit teknologi informasi.
g. Mempersiapkan dan melaksanakan audit khusus (investigasi audit).
h. Mempersiapkan dan melaksanakan audit pasif (desk audit) terhadap laporan aktivitas manajemen.
i. Menyampaikan laporan hasil audit, rekomendasi perbaikan dan tindak lanjut yang telah, sedang dan atau belum
dilaksanakan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
j. Memantau dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan (corrective action) yang telah disarankan serta
membuat langkah-langkah tindakan pencegahan (preventif).
k. Bekerja sama dengan Komite Audit.
l. Memberikan bantuan berupa memberikan masukan dalam penyempurnaan sistem, prosedur anggaran dan
kebijakan yang diperlukan bagi tercapainya efisiensi dan keefektifan kegiatan dan pengendalian internal sehingga
selaras dengan misi dan tujuan serta strategi Perseroan.
m. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya; dan
n. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Audit Internal mempunyai wewenang sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam POJK No. 56/2015 dan diatur lebih
lanjut dalam Piagam Audit Internal yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:
a. Mendapatkan akses penuh, gratis, tidak terbatas, dan lengkap ke setiap catatan organisasi (baik manual atau
elektronik), properti fisik, dan personel di semua tingkatan dalam Perseroan yang relevan dengan kegiatan Audit
Internal. Dokumen dan informasi yang diberikan kepada auditor internal akan ditangani secara rahasia dan
bijaksana.
b. Berkomunikasi dengan seluruh karyawan, termasuk manajemen senior yang dianggap perlu dalam rangka
melaksanakan kegiatan Audit Internal.
c. Pendampingan penuh dan lengkap dari semua pihak terkait kepada Audit Internal dalam melaksanakan tugasnya.
d. Memperoleh kerja sama yang baik dan respon yang cepat terhadap laporan Audit Internal, termasuk menyetujui
dan melaksanakan rekomendasinya, dari semua pihak terkait.
6. Komite Audit
Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 55/2015, berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. MI/DIR/SK/26.02/030 tentang Pengangkatan Komite Audit PT Moya
202
Page 239
Indonesia tanggal 13 Februari 2026 dengan susunan anggota dan keterangan singkat tentang masing – masing
Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
Ketua – Yostinus Tomi Aryanto (Komisaris Independen)
Keterangan mengenai Yostinus Tomi Aryanto dapat dilihat pada Prospektus bagian Pengurusan dan Pengawas
Perseroan.
Anggota – R. Bimo Gunung Abdulkadir
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1964. Memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas
STIKUBANK Semarang. Saat ini beliau menjabat sebagai Tenaga Ahli Stranas PK KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) sejak tahun 2024, Advisor PT Moya Indonesia sejak tahun 2024. Beliau memiliki pengalaman menjabat
sebagai Fungsional Auditor dan Pejabat Struktural Eselon 4 & 3 pada Satuan Kerja BPKP (Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangungan) Perwakilan dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan) Pusat
(1984-2011), Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (2011-2016), Sekretaris
Jenderal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (2011-2016), Kepala Biro Umum BPKP (Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangungan) (2018-2019), Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangungan) Provinsi Kalimantan Utara (2019-2020), Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangungan) Provinsi Banten (2020-2022), Direktur Investigasi 4, Deputi Investigasi BPKP (Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangungan) (2023-2024).
Anggota – Otto Ardianto
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1974. Memperoleh gelar Master of Business Administration dari University
of Toronto, Ontorio pada tahun 2006. Saat ini beliau menjabat sebagai Penasihat Senior Menteri Perhubungan
Republik Indonesia di bidang Pembiayaan dan Investasi sejak tahun 2017, Presiden Komisaris di PT Pelindo Jasa
Maritim (sub holding) sejak tahun 2022, Pendiri Bersama (Co-Founder) Arkana Advisory – Connectivity, Sustainability
and Beyond sejak tahun 2024. Beliau memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang keuangan, investasi,
infrastruktur, dan manajemen perusahaan. Beliau pernah menjabat sebagai Junior Consultant di
PricewaterhouseCoopers Consulting (1997 – 2000), Business Development Manager di PT Praweda Ciptakarsa
Informatika (2000 – 2002), Manager – Business Risk Services di Ernst & Young Indonesia (2002 – 2004), Financial
Services Manager dan Head of Treasury di Johnson & Johnson Indonesia (2006-2007), Direktur Utama di PT Mulia
Multi Mandiri (BSR Group) dan Direktur Keuangan di PT Bintang Sidoraya (BSR Group) ( 2007 – 2012), Komisaris
Utama di PT Pelindo Solusi Logistic (2021 – 2022).
Masa jabatan anggota Komite Audit Perseroan adalah selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkannya Surat
Keputusan dan dapat diangkat kembali berdasarkan keputusan Dewan Komisaris Perseroan. Untuk memenuhi Pasal
12 Peraturan OJK No.55/2015, Perseroan telah memiliki piagam Komite Audit tertanggal 2 Maret 2026.
Masa jabatan anggota Komite Audit ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Sesuai dengan Piagam Komite Audit Perseroan tanggal 2 Maret
2026, Komite Audit wajib menyelenggarakan rapat secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Di
tahun 2025 Perseroan belum mengadakan rapat secara berkala sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.
55/2015 karena baru terbentuk tanggal 13 Februari 2026. Komite Audit dijadwalkan melakukan rapat sebanyak 1
(satu) kali dalam tiga bulan.
Adapun Tugas Komite Audit Perseroan adalah untuk membantu Dewan Komisaris, Komite Audit Perseroan wajib
bertindak secara independen dan memberikan pendapat profesional yang objektif kepada Dewan Komisaris atas
laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan paling sedikit
meliputi:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak
otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
Perseroan;
b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang
berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas
jasa audit atau jasa diberikannya;
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
independensi, ruang lingkup penugasan, serta imbalan jasa;
e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal serta mengawasi pelaksanaan tindak
lanjut oleh Direksi atas temuan hasil audit internal;
203
Page 240
f. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan fungsi manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi,
apabila Perseroan belum memiliki fungsu pemantauan risiko di bawah Dewan Komisaris sepanjang relevan dan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Menelaah pengaduan atau laporan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan
dan melaporkan kepada Dewan Komisaris;
h. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan dalam
kegiatan Perseroan;
i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan;
j. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris agar Direksi mengambil tindakan yang diperlukan secara
cepat atas hasil temuan UAI, Akuntan Publik, dan OJK atau pihak lain; dan
k. Menjalankan tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi Komite Audit atas permintaan Dewan Komisaris.
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit Perseroan memiliki wewenang sebagai berikut:
a. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan yang berkaitan dengan karyawan, dana, aset, serta sumber
daya perusahaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya;
b. Berkomunikasi secara langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit
internal, manajemen risiko, serta Akuntan Publik, terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
c. Melibatkan pihak independensi di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan
tugasnya; dan
d. Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sepanjang tahun 2025, Komite Audit Perseroan belum melaksanakan berbagai kegiatan karena baru terbentuk
tanggal 13 Februari 2026.
7. Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan remunerasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
No.MI/DIR/SK/26.02/029 tanggal 13 Februari 2026 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Moya Indonesia. Adapun susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua – Yostinus Tomi Aryanto (Komisaris Independen)
Keterangan mengenai Yostinus Tomi Aryanto dapat dilihat pada Prospektus bagian Pengurusan dan Pengawas
Perseroan.
Anggota – Ir. Mohamad Selim (Komisaris)
Keterangan mengenai Ir. Mohamad Selim dapat dilihat pada Prospektus bagian Pengurusan dan Pengawas
Perseroan.
Anggota – Firda Yanti
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1983, menjabat sebagai Chief Human Capital Officer (CHCO) di Moya
Indonesia Holdings, Pte Ltd, posisi yang diembannya sejak tahun 2020. Dengan pengalaman lebih dari dua dekade
di berbagai industri, Firda Yanti dikenal sebagai profesional di bidang human capital, manajemen sumber daya
manusia, serta tata kelola organisasi. Ia menyelesaikan pendidikan Diploma (D-3) di Universitas Mulawarman pada
tahun 2004 dengan jurusan Teknik Manajemen Industri Pertambangan. Selanjutnya, ia meraih gelar Sarjana (S-1) di
STIENAS-Colorado pada tahun 2007 dengan jurusan Managerial Economics (Business). Karier profesionalnya pada
tahun 2015, Firda Yanti dipercaya sebagai Executive Director of Human Capital di PT Tamaris Hidro hingga tahun
2023. Pengalaman strategis dan kepemimpinannya dalam pengelolaan sumber daya manusia mengantarkannya
pada posisi puncak sebagai CHCO di Moya Indonesia Holdings, Pte Ltd
Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah selama 3 (tiga) tahun dengan tidak mengurangi hak
dan wewenang Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Pembentukan, komposisi dan struktur
keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi juga telah sesuai Peraturan OJK 34/2014.
Komite Nominasi dan Remunerasi juga telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 2 Maret
2026 sesuai Peraturan OJK No.34/2014, dalam rangka membantu tugas dan fungsi Dewan Komisaris Perseroan
secara transparan, akuntabilitas, kompeten dan independen, sehingga Perseroan dapat dikelola dan dijalankan
sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
204
Page 241
Perseroan baru membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
No. MI/DIR/SK/26.02/029 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Moya Indonesia tanggal
13 Februari 2026. Di tahun 2025 Perseroan belum mengadakan rapat secara berkala sebagaimana dipersyaratkan
dalam Peraturan OJK 34/2014.
Sepanjang tahun 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan belum melaksanakan berbagai kegiatan karena
baru terbentuk tanggal 13 Februari 2026.
8. Manajemen Risiko
Dalam menghadapi risiko seperti yang dijelaskan dalam Bab VI mengenai Faktor Risiko Usaha, Perseroan
menerapkan manajemen risiko untuk memitigasi faktor risiko yang dihadapi sebagai berikut:
RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN
Risiko Ketergantungan Perseroan sebagai Entitas Induk terhadap Kinerja Entitas Anak
Upaya Perseroan untuk memitigasi risiko tersebut, Direksi Perseroan terlibat secara langsung dan aktif dalam
pengelolaan Entitas Anak. Keterlibatan ini dilakukan tidak hanya dalam fungsi pengawasan, tetapi juga dalam
penentuan arah strategis, evaluasi kinerja, serta pengambilan keputusan yang berdampak material terhadap
operasional dan keuangan Entitas Anak.
Setiap perkembangan di tingkat Entitas Anak dikomunikasikan secara rutin dan terstruktur kepada Direksi Perseroan
melalui mekanisme pelaporan berkala. Pelaporan tersebut mencakup kinerja operasional, posisi keuangan, realisasi
anggaran, serta isu-isu strategis yang berpotensi mempengaruhi kinerja grup. Dengan adanya arus informasi yang
konsisten dan transparan, Direksi dapat mengidentifikasi potensi risiko sejak dini serta memastikan bahwa setiap
dinamika usaha dapat ditanggapi secara cepat, tepat, dan terukur.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK
1. Konsentrasi Entitas Anak hanya kepada satu pelanggan utama yaitu PDAM pada wilayah usaha Entitas
Anak beroperasi
Upaya Perseroan untuk memitigasi risiko tersebut adalah dengan melakukan diversifikasi wilayah kerja sama,
melalui pengembangan proyek baru di wilayah yang berbeda. Perseroan juga senantiasa mempertahankan
hubungan bisnis yang baik dengan PDAM untuk dapat menjaga kualitas layanan Perseroan.
2. Risiko ketersediaan dan kualitas air baku
Untuk memastikan keberlanjutan pasokan air baku, Entitas Anak melakukan kajian komprehensif atas
ketersediaan sumber air sebelum pelaksanaan proyek, termasuk analisis hidrologi serta ketersediaan jangka
panjang. Selain itu, Perseroan secara berkelanjutan menerapkan standar pengelolaan lingkungan dan melakukan
pengujian kualitas air baku secara berkala guna memastikan air baku senantiasa memenuhi parameter yang
dipersyaratkan. Entitas Anak juga mengimplementasikan teknologi pengolahan air yang memadai untuk
mengantisipasi fluktuasi kuantitas dan kualitas air baku, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam
menjaga kelestarian lingkungan di sekitar sumber air baku.
3. Risiko terminasi PKS SPAM
Perseroan menyadari bahwa keberlangsungan PKS SPAM merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas
pendapatan dan operasional usaha. Oleh karena itu, Perseroan melalui Entitas Anak menerapkan pengelolaan
kontrak secara aktif dan berkelanjutan sepanjang masa kerja sama proyek.
Perseroan memastikan pemenuhan kewajiban kontraktual melalui penerapan standar operasional dan
pemeliharaan infrastruktur secara rutin dan memadai, pemantauan kinerja proyek secara berkala, serta
pengelolaan risiko operasional dan keuangan guna menjaga kepatuhan terhadap ketentuan dalam PKS SPAM.
Selain itu, sebelum pelaksanaan proyek, Perseroan melakukan kajian kelayakan teknis, finansial, dan hukum
secara menyeluruh guna memastikan struktur proyek dan pembiayaan berada pada tingkat risiko yang dapat
dikelola. Perseroan juga menjaga komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan dengan PDAM maupun instansi
pemerintah terkait guna mendukung kelancaran pelaksanaan kerja sama.
205
Page 242
Dari sisi keuangan, Perseroan menerapkan pengelolaan likuiditas dan struktur pendanaan yang pruden untuk
memitigasi risiko yang dapat mempengaruhi keberlangsungan proyek. Perseroan meyakini bahwa pengalaman
operasional, pengelolaan kontrak yang disiplin, serta hubungan kerja sama jangka panjang dengan mitra
pemerintah memungkinkan tercapainya solusi yang saling menguntungkan bagi para pihak dan juga
meminimalkan potensi risiko yang dapat timbul.
4. Risiko bencana alam
Sejak tahap perencanaan proyek, Perseroan melalui Entitas Anak telah melakukan penilaian risiko bencana
(disaster risk assessment) yang mencakup antara lain kajian aspek geologi, demografi, potensi banjir, serta risiko
gempa dan kondisi alam lainnya. Hasil kajian tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam penentuan lokasi,
desain teknis, serta spesifikasi infrastruktur proyek.
Sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko, infrastruktur dirancang dengan mempertimbangkan prinsip ketahanan
(resilient infrastructure design) terhadap potensi gangguan operasional maupun kejadian bencana alam. Selain
itu, Entitas Anak menerapkan sistem pemantauan operasional secara berkelanjutan, prosedur tanggap darurat,
serta penyediaan redundansi pada fasilitas tertentu yang bersifat kritikal untuk meminimalkan gangguan layanan
kepada pelanggan.
Selain itu, Perseroan dan Entitas Anak menyediakan perlindungan asuransi atas aset-aset strategis sesuai
dengan praktik industri yang berlaku, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kecukupan cakupan
perlindungan tersebut. Perseroan meyakini bahwa penerapan pengelolaan risiko secara terintegrasi dan
berkelanjutan tersebut dapat membantu meminimalkan dampak terhadap kegiatan operasional, kinerja usaha,
serta kondisi keuangan Perseroan
5. Risiko kemungkinan mengalami keluhan dari Masyarakat di wilayah IPA atau jaringan perpipaan yang
dibangun oleh Entitas Anak
Perseroan memahami bahwa penerimaan masyarakat merupakan faktor penting dalam pelaksanaan proyek
infrastruktur air minum. Oleh karena itu, Entitas Anak menerapkan pendekatan pengelolaan pemangku
kepentingan secara berkelanjutan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.
Sebelum pelaksanaan konstruksi, Entitas Anak melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah,
aparat setempat, serta masyarakat di sekitar wilayah proyek untuk memberikan pemahaman mengenai manfaat
proyek, termasuk peningkatan akses air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat serta kontribusinya dalam
mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan air tanah.
Selama masa konstruksi, Entitas Anak menerapkan pengelolaan kegiatan pekerjaan secara terencana guna
meminimalkan gangguan sementara terhadap aktivitas masyarakat, serta menyediakan mekanisme penanganan
keluhan untuk memastikan setiap masukan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu.
Perseroan juga
secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait guna mendukung
kelancaran pelaksanaan proyek dan menjaga hubungan yang konstruktif dengan masyarakat sekitar. Perseroan
meyakini bahwa komunikasi yang proaktif serta pengelolaan hubungan masyarakat yang berkelanjutan dapat
membantu meminimalkan potensi dampak terhadap kegiatan usaha Perseroan.
6. Risiko persaingan usaha
Perseroan secara berkelanjutan memperkuat daya saingnya dalam industri SPAM melalui pengembangan
kompetensi teknis, pengalaman operasional, serta peningkatan kapasitas pendanaan proyek. Perseroan memiliki
pengalaman dalam pengembangan, pembangunan, dan pengoperasian proyek SPAM di berbagai wilayah, yang
menjadi salah satu faktor pendukung dalam mengikuti proses pengadaan proyek baru.
Selain itu, skala operasional Perseroan yang relatif besar dalam sektor SPAM memberikan manfaat efisiensi
ekonomi (economies of scale), antara lain melalui optimalisasi proses pengadaan barang dan jasa, standarisasi
desain dan spesifikasi teknis, serta peningkatan efisiensi biaya pembangunan dan operasional. Kondisi tersebut
memungkinkan Perseroan memiliki fleksibilitas dalam menyusun struktur penawaran yang kompetitif sekaligus
tetap menjaga kelayakan finansial proyek.
Dalam setiap partisipasi tender, Perseroan menerapkan pendekatan selektif dan berbasis analisis kelayakan
proyek guna memastikan keseimbangan antara daya saing penawaran dan profil risiko jangka panjang. Perseroan
juga terus meningkatkan kapabilitas internal serta membangun hubungan kerja sama yang konstruktif dengan
pemerintah daerah, PDAM, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, Perseroan meyakini bahwa
206
Page 243
rekam jejak proyek, dan pengalaman operasional, serta manfaat skala ekonomi yang dimiliki dapat memperkuat
posisi kompetitif Perseroan dalam sektor SPAM.
7. Gangguan operasional IPA serta kebocoran jaringan perpipaan
Dalam aspek keandalan infrastruktur, Entitas Anak menerapkan program operasi dan pemeliharaan (operation
and maintenance) yang terencana sesuai standar teknis yang berlaku, termasuk pemeliharaan preventif dan
korektif secara berkala terhadap fasilitas intake, instalasi pengolahan air, jaringan transmisi dan distribusi, serta
sistem pendukung operasional lainnya. Perseroan juga secara bertahap melakukan rehabilitasi, penggantian, dan
peningkatan kapasitas fasilitas SPAM guna menjaga kinerja operasional dan memperpanjang umur ekonomis
infrastruktur.
Adapun langkah-langkah pengelolaan risiko operasional yang diterapkan Perseroan dan Entitas Anak, antara lain:
- Penerapan program preventive dan predictive maintenance secara berkala terhadap peralatan mekanikal,
elektrikal, dan struktur sipil guna menjaga keandalan operasional;
- Penyediaan peralatan cadangan (standby units) dan redundansi sistem pada fasilitas kritikal untuk
meminimalkan downtime operasional;
- Implementasi standar operasional prosedur (SOP) dan pelatihan berkala bagi operator untuk mengurangi
risiko kesalahan manusia;
- Pemanfaatan sistem pemantauan operasional dan inspeksi rutin terhadap jaringan perpipaan untuk
mendeteksi potensi kebocoran secara dini;
- Koordinasi dengan penyedia tenaga listrik serta penggunaan sistem pendukung seperti genset pada fasilitas
tertentu untuk menjaga kontinuitas operasi;
- Pelaksanaan program rehabilitasi dan penggantian jaringan secara bertahap berdasarkan evaluasi kondisi
aset.
Dengan penerapan langkah-langkah tersebut, Perseroan berupaya menjaga tingkat keandalan operasional serta
meminimalkan dampak gangguan terhadap kinerja layanan dan keuangan.
8. Risiko fluktuasi atas tingkat bunga
Untuk mengelola risiko fluktuasi tingkat suku bunga, Perseroan menerapkan kebijakan sebagai berikut:
- Menjaga komposisi portofolio pinjaman antara bunga tetap dan bunga mengambang untuk mengurangi
eksposur terhadap volatilitas suku bunga;
- Melakukan evaluasi berkala terhadap struktur pendanaan guna memperoleh kombinasi tenor dan struktur
bunga yang optimal; Mengupayakan struktur pembiayaan jangka panjang yang selaras dengan karakteristik
arus kas proyek SPAM yang bersifat jangka panjang dan relatif stabil;
- Melakukan refinancing atau restrukturisasi fasilitas pinjaman apabila kondisi pasar memungkinkan untuk
memperoleh biaya pendanaan yang lebih kompetitif; dan
- Menerapkan analisa sensitivitas suku bunga dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan likuiditas.
9. Risiko aksi korporasi
Perseroan menerapkan sejumlah langkah mitigasi untuk mengelola risiko yang timbul dari aksi korporasi,
termasuk investasi dan akuisisi. Sebelum pelaksanaan, Perseroan melakukan proses evaluasi dan uji tuntas
secara menyeluruh, mencakup aspek keuangan, hukum, operasional, dan komersial untuk memastikan
kesesuaian dengan strategi dan profil risiko Perseroan.
Perseroan juga menyusun asumsi dan proyeksi yang konservatif serta melakukan analisis sensitivitas untuk
mengantisipasi potensi deviasi dari rencana awal. Dalam pelaksanaannya, Perseroan senantiasa memperhatikan
aspek tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Setelah pelaksanaan, Perseroan melakukan pemantauan secara aktif dan berkala terhadap perkembangan
dampak dari aksi korporasi yang dilakukan, serta mengambil langkah yang diperlukan apabila terdapat perbedaan
antara realisasi dengan rencana awal.
M. SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan meyakini bahwa kekuatan SDM sangat dibutuhkan dalam mendorong pertumbuhan usaha. Perseroan
senantiasa menyelaraskan peningkatan kapasitas dan kapabilitias SDM seiring dengan rencana pengembangan
Perseroan di masa depan. Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran
karyawan yang profesional, berkompeten, berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang
207
Page 244
kuat untuk terus tumbuh dan berkembang mencapai tujuan. Oleh karenanya maka Perseroan mengelola SDM dengan
fokus pada peningkatan kompetensi sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.
1. Kesejahteraan Karyawan
Perseroan senantiasa berupaya memastikan kesejahteraan, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh karyawannya
dalam bekerja. Sejalan dengan itu, Perseroan pun berkomitmen memberikan kesempatan yang setara dan manfaat
yang adil di lingkungan kerja, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aspek lainnya. Perseroan pun
telah menyediakan berbagai fasilitas dan program kesejahteraan untuk seluruh karyawan Perseroan,
baik tetap maupun kontrak yang di antaranya:
i. Fasilitas Kesehatan yang diberikan kepada karyawan/ karyawati beserta keluarga, berupa: BPJS Kesehatan
fasilitas rawat jalan (dikelola oleh Perseroan), mencakup rawat gigi, kacamata dan rawat inap (bekerja sama
dengan asuransi yang ditunjuk oleh Perseroan; Biaya melahirkan dan keguguran bagi istri karyawan dan
karyawati;
ii. Kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaat berupa: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP) serta program Dana Pensiun
Lembaga Keuangan (DPLK) bekerja sama dengan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Perseroan;
iii. Bantuan biaya Pendidikan, berupa gaji ke-14 yang diberikan kepada karyawan/ karyawati untuk digunakan
membiayai pendidikan yang diberikan saat pendaftaran baru/ ulang pada daftar ajaran baru setiap tahunnya;
dan
iv. Perusahaan menyediakan program Moya Care Together (MORE), yaitu beasiswa bagi anak karyawan/
karyawati yang berprestasi baik untuk jenjang Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Menengah Atas
(Sederajat).
2. Pengembangan Kompetensi Karyawan
Dalam rangka mendukung pencapaian visi, misi dan strategi bisnis Perseroan, diperlukan sumber daya manusia yang
memiliki kompetensi yang selaras dengan kebutuhan Perseroan. Perkembangan industri, tuntutan kinerja, serta
transformasi proses bisnis menuntut karyawan untuk terus meningkatkan kompetensi.
Perseroan memiliki beberapa program untuk meningkatkan kompentensi karyawan, antara lain:
a. Moya Development Program (MODE)
Program Perseroan untuk mengembangkan kandidat internal atau eksternal untuk dipersiapkan menjadi calon
pemimpin Perseroan (management trainee). Sampai dengan saat ini, terdapat 87 (delapan puluh tujuh) peserta
program MODE.
b. Moya Academy (MOCA)
Program Perseroan berupa pemberian beasiswa pendidikan kepada karyawan Perseroan untuk menjalani
perkuliahan. Jumlah peserta program MOCA per saat ini sejumlah 89 (delapan puluh sembilan) orang
c. Moya Training Program (MORNING)
Program pelatihan yang dilaksanakan oleh Perseroan untuk meningkatkan keahlian karyawan terhadap pekerjaan
agar kualitas kinerja meningkat. Sepanjang tahun 2025, terdapat 179 (seratus tujuh puluh sembilan) program
untuk meningkatkan kompetensi karyawan Perseroan dan Entitas Anak.
d. Moya Education Program (MOTION)
Adalah program yang dilaksanakan oleh Perusahaan berupa pemberian beasiswa pendidikan kepada pihak
eksternal untuk menjalani perkuliahan di kampus yang memiliki kerja sama dengan MOYA.
Beberapa pelatihan untuk karyawan Perseroan dan Entitas Anak pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Lembaga
No Judul Pelatihan Level Peserta Tanggal Sasaran dan Tujuan
Pelatihan
1 Bahasa Inggris CAKAP Staff - Manager Jan – Jul 2025 Meningkatkan kemampuan
softskill peserta pada
Bahasa Inggris untuk
mendukung kolaborasi,
produktivitas dan kualitas
kerja
2 Moya Leadership Internal Staff - Supervisor 3 Jan 2025 Meningkatkan kemampuan
Development Perseroan manajerial peserta untuk
Program meningkatkan efektivitas
208
Page 245
pengelolaan tim,
pengambilan keputusan dan
pencapaian target
3 Induction HSE dan Internal Staff 30 Jan 2025 Meningkatkan kemampuan
Materi Pengelolaan Perseroan manajerial peserta pada
IPA Induction HSE dan
Pengelolaan IPA untuk
meningkatkan efektivitas
pengelolaan tim,
pengembilan keputusan dan
pencapaian target
3 Training Awareness Levner All level (sesuai 12 Feb 2025 Memperkuat pemahaman
ISO 27001:2022 Consulting kebutuhan) dan penerapan Training
Awareness ISO27001:2022,
unyuk menjaga mutu,
kepatuhan standar, dan
konsistensi proses kerja
4 Ahli K3 Umum SYNERGY Supervisor 18 Mar 2025 Mempersiapkan peserta
memperoleh sertifikasi
kompetensi terkait Ahli K3
Umum sesuai standar yang
berlaku untuk memastikan
kepatuhan dan kualitas kerja
5 Peran Strategis Perpamsi Staff - Manager 18 Mar 2025 Menguatkan kemampuan
Humas dan manajerial peserta pada
Dampaknya bagi Peran Strategis Humas
Keberlanjutan Bisnis untuk meningkatkan
Perusahaan efektivitas pengelolaan tim,
pengambilan keputusan dan
pencapaian target
6 Pelatihan STTPU All level (sesuai Apr – Dec 2025 Menguatkan kemampuan
Perencanaan kebutuhan) manajerial peserta pada
Instalasi Air Minum perencanaan instalasi air
minum
7 Pelatihan PMO Internal Staff 28 Apr 2025 Meningkatkan kemampuan
Perseroan manajerial peserta untuk
meningkatkan efektivitas
pengelolaan tim,
pengambilan keputusan dan
pencapaian target
8 K3 Operator Genset Dwitama Staff - Supervisor May – Jul 2025 Meningkatka kompetensi
Kreatif Asia teknis peserta dalam K3
/ Aktualita Operator Genset agar
mampu menjalankan
pekerjaan secara aman,
sesuai prosedur dan
mencapai target operasional
9 Gap Assessment Levner All level (sesuai 26 – 28 Aug Memperkuat pemahaman
ISO55001:2024 Consulting kebutuhan) 2025 dan penerapan Gap
Assessment
ISO55001:2024 untuk
menjaga mutu, kepatuhan
standar dan konsistensi
proses kerja
3. Komposisi Karyawan
Berikut komposisi karyawan menurut jenjang jabatan, usia, pendidikan, lokasi, aktivitas utama dan status per tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini:
209
Page 246
Perseroan
Dikarenakan Perseroan beroperasi sebagai perusahaan holding, di mana fungsi operasional sehari-hari dilaksanakan
oleh Entitas Anak, Perseroan tidak memiliki karyawan pada tahun 2024 dan 2025. Namun demikian, kegiatan
pengelolaan dan pengambilan keputusan strategis Perseroan tetap dijalankan oleh 3 (tiga) orang yang menjabat
sebagai anggota Direksi.
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Jabatan
31-Dec
Jabatan 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
Direktur 3 100,00 3 100,00
Jumlah 3 100,00 3 100,00
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Usía
31-Dec
Usia 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
51 - 58 tahun 2 67,00 2 67,00
> 58 tahun 1 33,00 1 33,00
Jumlah 3 100,00 3 100,00
Komposisi Karyawan Berdasarkan Pendidikan
31-Dec
Pendidikan 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
S2 1 33,00 1 33,00
S1 2 67,00 2 67,00
Jumlah 3 100,00 3 100,00
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31-Dec
Lokasi Perseroan 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
DKI Jakarta 3 100,00 3 100,00
Jumlah 3 100,00 3 100,00
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
31-Dec
Aktivitas Utama 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
Strategical 3 100,00 3 100,00
Jumlah 3 100,00 3 100,00
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
31-Dec
Status 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
Tetap 0 0,00 0 0,00
Kontrak 3 100,00 3 100,00
Jumlah 3 100,00 3 100,00
210
Page 247
Entitas Anak
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Jabatan
31-Dec
Jabatan 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
Vice President 11 1,04 7 0,73
General Manajer 3 0,28 0 0,00
Deputy GM 5 0,47 2 0,21
Senior Manajer 34 3,21 38 3,94
Manajer 70 6,60 66 6,85
Asst. Manajer 17 1,60 10 1,04
Senior Supervisor 49 4,62 38 3,94
Supervisor 108 10,19 110 11,41
Senior Staff 79 7,45 72 7,47
Staf 683 64,43 621 64,42
Non Staf 1 0,09 0 0,00
Jumlah 1060 100,00 964 100,00
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Usía
31-Dec
Usia 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
21 - 25 tahun 141 13,30 77 7,99
26 - 30 tahun 216 20,38 175 18,15
31 - 35 tahun 149 14,06 148 15,35
36 - 40 tahun 140 13,21 131 13,59
41 - 45 tahun 119 11,23 123 12,76
46 - 50 tahun 141 13,30 137 14,21
51 - 58 tahun 138 13,02 149 15,46
> 58 tahun 16 1,51 24 2,49
Jumlah 1060 100,00 964 100,00
Komposisi Karyawan Berdasarkan Pendidikan
31-Dec
Pendidikan 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
S3 1 0,09 1 0,10
S2 33 3,11 31 3,22
S1 428 40,38 345 35,79
D4 23 2,17 10 1,04
D3 123 11,60 107 11,10
D1 & D2 4 0,38 4 0,41
SMK 261 24,62 272 28,22
SMA 184 17,36 193 20,02
Lainnya 3 0,28 1 0,10
Jumlah 1060 100,00 964 100,00
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31-Dec
Lokasi Perseroan 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
Bandung 21 1,98 19 1,97
Batam 377 35,57 353 36,62
Cikarang 32 3,02 34 3,53
DKI Jakarta 578 54,53 507 52,59
Tangerang 52 4,91 51 5,29
Jumlah 1060 100,00 964 100,00
211
Page 248
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
31-Dec
Aktivitas Utama 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
Supporting 262 24,72 232 24,07
Operational 798 75,28 732 75,93
Jumlah 1060 100,00 964 100,00
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
31-Dec
Status 2025 2024
Jumlah % Jumlah %
Tetap 899 84,81 842 87,34
Kontrak 161 15,19 122 12,66
Jumlah 1060 100,00 964 100,00
Perseroan menyelenggarakan program pensiun imbalan pasti yang didanai untuk seluruh karyawan tetap yang
memenuhi syarat. Pendanaan program tersebut dikelola oleh DPLK Indolife. Iuran pemberi kerja yang diberikan
masing-masing sebesar Rp642.572.684,00 (enam ratus empat puluh dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu enam
ratus delapan puluh empat Rupiah) dan Rp1.045.383.036,00 (satu miliar empat puluh lima juta tiga ratus delapan
puluh tiga ribu tiga puluh enam Rupiah) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Perseroan tidak memiliki karyawan yang memiliki keahlian khusus yang apabila karyawan tersebut tidak ada akan
mengganggu kelangsungan kegiatan operasional usaha Perseroan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja yang dibentuk oleh karyawan
Perseroan.
Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan tertanggal 29 Mei 2024 dan telah disahkan oleh Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Provinsi sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta No. 0-1086 Tahun 2024 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan
tanggal 29 Mei 2024 yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
4. Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
N. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan / Corporate Social Responsibility (CSR) memberikan nilai
tambah kepada masyarakat, baik nilai tambah lingkungan, sosial, dan pertumbuhan ekonomi. Perseroan percaya bahwa
penciptaan nilai dan pembangunan berkelanjutan adalah hal-hal yang harus berjalan seiring.
Berikut foto dokumentasi dari kegiatan CSR Perseroan:
Pipanisasi Kampung Birit, Pemberian Bantuan Sembako Untuk Nelayan
Maluku - Agustus 2024 Teluk Bintan - Maret 2025
212
Page 249
Bantuan Sembako untuk korban banjir Bantuan sembako untuk korban banjir
Kabupaten Bekasi – Maret 2025 Aceh – Desember 2025
O. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PT Moya Bekasi Jaya (“MBJ”) dan PT Air Bersih Jakarta (“ABJ”) yang merupakan
Entitas Anak Perseroan memiliki perkara pada pengadilan pajak dan perkara perdata pada pengadilan negeri
sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
Status
No. Pokok Perkara Para Pihak Nilai Perkara
Penyelesaian
1. Banding atas Keputusan Direktur - MBJ (Pemohon Menunggu Rp4.083.975.406,00
Jenderal Pajak No. KEP- Banding) Putusan
00451/KEB/PJ/WPJ.06/2-2024 - Direktorat Jenderal Tingkat
tanggal 14 November 2024 yang Pajak c.q. Kantor Banding
mengabulkan sebagian keberatan Wilayah DJP Jakarta
Wajib Pajak dalam suratnya Pusat (Terbanding)
nomor 045/DDTC-1B/II/2024
tanggal 15 Februari 2024 atas
Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Pajak Penghasilan No.
00031/206/18/073/23 tanggal 20
November 2023 Tahun Pajak
2018
2. Gugatan Ingkar Janji - PT Mediasi Rp6.927.579.931,00
(Wanprestasi) di Kepaniteraan Borneo Bangun Perk pertama dan
Pengadilan Negeri Jakarta asa sidang
Selatan Dibawah Daftar No. (Penggugat) pertama
88/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel - PT Bestindo Putra M dalam hal
andiri (Tergugat) melakukan
- ABJ pemeriksaan
(Turut Tergugat) legalitas
Kuasa
Tergugat dan
penyampaian
Petitum oleh
Penggugat
Terhadap perkara yang sedang melibatkan MBJ dan ABJ, perkara-perkara tersebut tidak membawa pengaruh negatif
yang secara signifikan dapat mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha masing-masing perusahaan anak maupun
Perseroan dan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah
Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026.
Perkara yang sedang dihadapi ABJ merupakan gugatan ingkar janji (wanprestasi) yang didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 88/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel. Dalam perkara ini, yang bertindak
sebagai pihak Penggugat adalah PT Borneo Bangun Perkasa. Sementara itu, pihak Tergugat adalah PT Bestindo Putra
Mandiri, dan ABJ turut menjadi Turut Tergugat dalam perkara tersebut. Saat ini, proses perkara masih berada pada tahap
sidang pertama. Nilai perkara yang disengketakan dalam gugatan ini adalah sebesar Rp6.927.579.931,00 (enam miliar
213
Page 250
sembilan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh satu Rupiah). Nilai
ekuitas ABJ sebesar Rp3.394.798.026.944,00 (tiga triliun tiga ratus sembilan puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh
delapan juta dua puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) (“Nilai Ekuitas ABJ”). Dengan demikian,
apabila Tergugat bersamaan dengan ABJ kalah dalam perkara tersebut di atas, maka tidak akan membawa dampak
negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha ABJ.
Sedangkan, perkara yang sedang dihadapi MBJ merupakan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-
00451/KEB/PJ/WPJ.06/2-2024 tanggal 14 November 2024 yang menolak keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No. 00031/206/18/073/23 tanggal 20 November 2023 Tahun Pajak 2018. Pada
perkara ini, MBJ sebagai Pemohon Banding dan Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat sebagai
Terbanding. Saat ini, perkara sedang dalam tahap menunggu hasil putusan banding. Nilai perkara Rp4.083.975.406
(empat miliar delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus enam Rupiah), sedangkan nilai
ekuitas MBJ adalah sebesar Rp349.971.977.141,00 (tiga ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh
satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus empat puluh satu Rupiah) (“Nilai Ekuitas MBJ”). Dengan demikian,
apabila MBJ kalah dalam perkara tersebut di atas, maka tidak akan membawa dampak negatif dan/atau mengganggu
kelancaran jalannya kegiatan usaha MBJ.
Selain perkara-perkara sebagaimana tersebut di atas, Perseroan dan Entitas Anak lainnya tidak terlibat atau tidak terdaftar
sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan
negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum
dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja
yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak
terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan
perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai
termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak
sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun terhadap kegiatan usaha Perseroan, dan
Perseroan juga tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu kewajiban pembayaran
sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak
terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan merupakan salah satu
pihak di dalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan
dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan terhadap pihak manapun dan dalam rangka pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun
2026.
Bahwa pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta
Entitas Anak tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau
gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam
suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam
sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar
sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau
badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan
Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara
monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak mana pun.
P. ASURANSI
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki aset material yang pada umumnya dapat diasuransikan.
Oleh karenanya, Perseroan tidak mengasuransikan harta kekayaan yang dimilikinya sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Pernyataan Perseroan tanggal 2 Maret 2026.
214
Page 251
Q. KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
Dalam menjalankan kegiatan operasional, Perseroan telah menerapkan prinsip pengelolaan lingkungan hidup dengan
implementasi berupa perolehan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu. Dengan diperoleh ISO tersebut, Perseroan
berkomitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan antara lain:
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Putusan
Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XII/2014 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur pemanfaatan air baku secara
berkelanjutan serta kewajiban perlindungan sumber daya air sebagai bagian dari keberlangsungan operasional
SPAM.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum serta standar kualitas air minum
sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Perseroan telah mengeluarkan biaya terkait tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup pada periode
31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp6.183.986 ribu dan Rp7.017.218 ribu.
R. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI
Dalam kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak mengadakan transaksi dengan pihak-pihak berelasi terutama
meliputi transaksi keuangan lainnya. Tabel berikut ini adalah ikhtisar pihak-pihak berelasi yang bertransaksi dengan
Perseroan, termasuk sifat hubungan dan sifat transaksinya:
Transaksi keuangan lainnya dari dan kepada pihak berelasi per 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:
No. Pihak Berelasi Sifat Hubungan Sifat Transaksi
1. TPE Pemegang Saham Piutang Lain-Lain
2. AAT Entitas Sepengendali Piutang Usaha, Utang Lain-Lain, Jasa
Pengelolaan Air, dan Beban Keuangan
3. OBOR Entitas Sepengendali Piutang usaha dan Jasa pengelolaan air
4. TTC Entitas Sepengendali Beban Keuangan
5. KMG Entitas yang Dikendalikan oleh Personil
Piutang dan Pendapatan Bunga atas MTN
Manajemen Kunci Entitas Induk Utama
6. PMP Entitas yang Dikendalikan oleh Personil
Piutang dan Pendapatan Bunga atas MTN
Manajemen Kunci Entitas Induk Utama
7. KHS Entitas yang Dikendalikan oleh Personil
Piutang dan Pendapatan Bunga atas MTN
Manajemen Kunci Entitas Induk Utama
8. INA Entitas Berelasi Lainnya Kas di Bank dan Deposito Berjangka
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Kas di Bank
INA 4.214.473 4.851.617
Deposito Berjangka
INA 5.683.337 206.355.292
Piutang Usaha
OBOR 2.469.135 1.149.352
Piutang Lain-Lain
PMP 500.000.000 500.000.000
KHS 500.000.000 500.000.000
KMG 300.000.000 600.000.000
TPE 451.142 451.142
Jumlah 1.300.451.142 1.600.451.142
Piutang Bunga atas MTN 6.922.500 5.680.000
Jumlah 1.307.373.642 1.606.131.142
215
Page 252
Pinjaman dari Pihak Berelasi
AAT
Pokok Pinjaman 523.450.000 523.450.000
Keuntungan atas
Modifikasi Kontrak (13.068.522) -
Amortisasi Keuntungan atas
Modifikasi Kontrak 521.875 -
Jumlah 510.903.353 523.450.000
Pendapatan Jasa Pengelolaan Air
OBOR 13.286.224 12.192.485
Jumlah 13.286.224 12.192.485
Pendapatan Bunga atas MTN
PMP 65.819.661 54.285.417
KHS 65.819.661 54.285.417
KMG 19.584.761 65.142.500
Jumlah 151.224.083 173.713.334
Beban Keuangan
AAT 44.004.697 8.620.204
Jumlah 44.004.697 8.620.204
Seluruh transaksi dengan pihak berelasi tersebut telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya dilakukan dengan syarat
dan ketentuan yang wajar sebagaimana apabila dilakukan dengan pihak ketiga (arm’s length).
S. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. UMUM
Perseroan didirikan pada tanggal 24 Januari 2011, merupakan perusahaan induk dari kelompok perusahaan (group)
yang antara lain memiliki bidang usaha pengolahan dan penyediaan air minum melalui kerja sama dengan pemerintah
daerah, Badan Usaha Milik Negara (”BUMN”), Badan Usaha Milik Daerah (”BUMD”), serta entitas terkait lainnya,
dalam bentuk investasi dalam pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (”SPAM”) atas air baku
dan air produksi, unit distribusi yang dikelola oleh BUMN atau BUMD, serta teknologi untuk pengoperasian dan
pemeliharaan yang berfokus pada penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien melalui kontrak berbasis kinerja.
Perseroan juga beroperasi dalam industri dengan prospek pertumbuhan serta didukung oleh kerangka regulasi yang
kondusif bagi partisipasi swasta.
Pada saat prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung pada 1 (satu) Entitas Anak Penyediaan
Air Minum Terintegrasi (full water supply services), yaitu AAT; 6 (enam) Entitas Anak Penyediaan Air Curah (bulk
water supply)–terdiri dari 5 (lima) beroperasi, yaitu MT, ABJ, ABT, MBJ, dan ASB; dan 1 (satu) belum beroperasi,
yaitu MM, serta 2 (dua) Entitas Anak Operasi dan Perawatan Distribusi (Operation & Maintenance Distribution), yaitu
ABHU dan ABHI.
2. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha utama Perseroan saat ini adalah sebagai
berikut:
- Maksud dan tujuan dari Perseroan ini ialah berusaha dalam bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya,
Pengelolaan Air (Treatment Air) dan Aktivitas Perusahaan Holding. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, yang mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha
dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
studi investasi infrastruktur (KBLI 70209).
216
Page 253
- Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, mencakup usaha pengambilan air secara langsung
dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan
sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki
(asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut)
untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah,
badan badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri
pengolahan dan pertokoan (KBLI 36001); dan.
- Aktivitas perusahaan holding, mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utama adalah
kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan perusahaan
subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan (KBLI 64200).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan Perseroan saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang konsultasi manajemen lainnya dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI No. 64200)
Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan holding berfokus untuk mengelola dua lini usaha, yaitu:
a. Kegiatan Pengembangan
Kegiatan pengembangan mencakup pelaksanaan kajian dan studi kelayakan yang dilakukan Perseroan dalam
rangka memantau rencana pengadaan proyek SPAM baru oleh PDAM serta mengidentifikasi peluang
pengembangan proyek SPAM, baik proyek baru maupun proyek eksisting, di berbagai wilayah di Indonesia,
sesuai dengan strategi dan kriteria investasi Perseroan. Dalam hal Perseroan telah berpartisipasi pada proses
tender dan ditetapkan sebagai pemenang, Perseroan akan membentuk entitas anak yang baru sebagai Badan
Usaha Pelaksana (”BUP”), kemudian penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan seluruh kegiatan
operasional akan dilakukan oleh BUP tersebut.
b. Kegiatan Akuisisi
Kegiatan akuisisi merupakan strategi pertumbuhan anorganik Perseroan yang dilakukan melalui
pengambilalihan kepemilikan saham pada suatu entitas, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang
telah beroperasi maupun yang masih berada dalam tahap konstruksi, sehingga entitas yang diakuisisi tersebut
secara langsung menjadi Entitas Anak Perseroan.
Akuisisi tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil kajian dan proses seleksi yang dilakukan dalam kegiatan
pengembangan, dengan mempertimbangkan antara lain kelayakan teknis, finansial, hukum dan kelembagaan,
profil risiko, stabilitas arus kas, serta kesesuaian dengan strategi jangka panjang Perseroan.
Adapun visi Perseroan adalah menjadi perusahaan terkemuka dan mitra terpercaya dalam penyediaan air bersih di
Indonesia. Untuk mencapai visi tersebut Perseroan memiliki misi yang berfokus pada:
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui penyediaan air bersih yang berkualitas sesuai standar yang
berlaku.
- Membangun perusahaan yang kuat dan berkelanjutan, sehingga memberikan nilai tambah bagi semua pemangku
kepentingan.
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkompetensi tinggi, sehingga mampu membuat perusahaan kuat
dan berkelanjutan.
Berdasarkan standar yang berlaku pada Perseroan, berikut adalah detil tahapan kegiatan pengembangan dan akuisisi
proyek SPAM oleh Perseroan.
a. Tahapan Kegiatan Pengembangan SPAM oleh Perseroan
217
Page 254
Keterangan:
No. Tahapan Keterangan
1. Surat Pernyataan : LOI merupakan dokumen awal yang disampaikan oleh Perseroan kepada entitas
Minat / Letter of pemerintah daerah atau PDAM untuk menyatakan ketertarikan dalam menjajaki
Intent (LOI) peluang kerja sama pengembangan SPAM. Dokumen ini merupakan bentuk
komunikasi resmi pertama yang menggambarkan minat investasi serta konsep awal
proyek SPAM yang diusulkan.
2. Nota : MOU merupakan kesepakatan awal antara Perseroan dengan pemerintah daerah
Kesepahaman / atau PDAM untuk melanjutkan proses penjajakan kerja sama secara lebih
Memorandum of terstruktur. MOU biasanya mengatur ruang lingkup kerja sama awal, pembagian
Understanding peran dalam kegiatan kajian proyek, serta mekanisme pertukaran data dan
(MOU) informasi. Dokumen ini umumnya masih bersifat non-binding, namun menjadi
landasan formal bagi kedua pihak untuk melakukan kajian studi kelayakan.
3. Pra-Studi : Penyusunan pra-studi kelayakan merupakan tahap awal untuk menilai kelayakan
Kelayakan proyek. Beberapa item yang akan dikaji di dalam pra-studi kelayakan ini antara lain
adalah aspek kelayakan teknis, finansial, hukum dan kelembagaan, dan kajian
risiko.
4. Surat Persetujuan : Surat persetujuan akan diterbitkan oleh PDAM, instansi pemerintah, atau
dan Studi perusahaan swasta calon mitra setelah Perseroan menyampaikan dokumen yang
Kelayakan dipersyaratkan dan mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.
Setelah memperoleh surat persetujuan tersebut, Perseroan akan melanjutkan ke
tahap penyusunan studi kelayakan, di mana aspek-aspek yang telah dikaji pada
tahap pra- studi kelayakan akan dianalisis secara lebih mendalam dan terfokus,
dilengkapi dengan rancangan dokumen pengadaan dan rancangan dokumen
perjanjian kerja sama.
5. Penujukan : Setelah Perseroan menyerahkan studi kelayakan, dokumen tersebut akan ditelaah
Pemrakarsa oleh PDAM, instansi pemerintah, maupun perusahaan swasta calon mitra.
Selanjutnya studi kelayakan tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah
Dokumen studi kelayakan yang telah disepakati bersama selanjutnya disampaikan
kepada PDAM, instansi pemerintah terkait, serta perusahaan swasta yang
berpotensi menjadi mitra kerja sama. Selanjutnya, PDAM akan meminta pendapat
dan masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, khususnya
mengenai aspek tata kelola, komersial, hukum, dan kelembagaan proyek. Pendapat
dan rekomendasi yang diperoleh dari para pemangku kepentingan tersebut
kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penetapan badan
usaha sebagai pemrakarsa proyek.
6. Proses Tender : Proses tender akan diselenggarakan oleh tim pengadaan PDAM, instansi
pemerintah, atau perusahaan swasta calon mitra, di mana Perseroan mengikuti
proses tender dengan hak eksklusif pemrakarsa yang telah dimiliki. Hasil studi
kelayakan selanjutnya disesuaikan dan dituangkan ke dalam dokumen tender, yang
mencakup antara lain dokumen kualifikasi / Request for Qualification (RFQ),
dokumen proposal / Request for Proposal (RFP), dan rancangan Perjanjian Kerja
Sama (PKS).
Proses tender tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar ± 3–6 bulan dan
dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu pengumuman tender, aanwijzing,
pra-kualifikasi, pengumuman peserta yang lulus tahap pra-kualifikasi, pemasukan
penawaran, evaluasi teknis dan harga, pengumuman pemenang, masa sanggah,
pengambilan hak eksklusif pemrakarsa (jika diperlukan), dan penetapan pemenang,
dan masa sanggah.
7. Surat Penetapan : Setelah penetapan pemenang, tim pengadaan PDAM, instansi pemerintah, atau
Pemenang dan perusahaan swasta calon mitra yang mengadakan proses tender akan menerbitkan
Penandatanganan surat penetapan pemenang tender. Pemenang tender selanjutnya diberikan waktu
PKS untuk membentuk Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang akan ditunjuk untuk
melaksanakan proyek tersebut. BUP yang terbentuk kemudian akan
menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Penanggung Jawab Proyek
Kerja Sama (PJPK) sesuai ketentuan yang berlaku.
218
Page 255
b. Tahapan Kegiatan Akuisisi proyek SPAM oleh Perseroan
Keterangan:
No. Tahapan Keterangan
1. Undangan : Perseroan akan menerima undangan proses divestasi dari pihak penjual yang
Proses menawarkan aset milik penjual yang ingin ditawarkan kepada Perseroan.
Akuisisi Biasanya undangan ini tidak hanya diberikan kepada satu pihak tetapi dapat
diberikan kepada beberapa pihak.
2. Surat : Sebagai tindak lanjut atas undangan, apabila Perseroan berminat terhadap aset
Pernyataan yang ditawarkan, Perseroan dapat mengirimkan surat pernyataan minat (LOI)
Minat (LOI) kepada penjual sebagai tanda minat Perseroan untuk menjajaki peluang akuisisi
lebih lanjut.
3. Kajian Internal : Setelah menyatakan minat untuk menjajaki peluang akuisisi, Perseroan akan
melakukan kajian internal yang bersifat pendahuluan terbatas. Kajian ini bertujuan
untuk memberikan penilaian awal sebagai dasar Perseroan dalam menyusun dan
penyampaikan penawaran tidak mengikat (Non-Binding Offer)
4. Penawaran : Setelah selesai menyelesaikan kajian internal, Perseroan mendapatkan gambaran
Tidak awal mengenai aset yang ditawarkan oleh penjual. Berdasarkan kajian tersebut,
Mengikat / Perseroan umumnya akan diminta oleh penjual untuk menyampaikan penawaran
Non-Binding tidak mengikat (NBO) sebagai indikasi awal atas minat dan kisaran valuasi
Offer (NBO) terhadap transaksi yang direncanakan.
5. Uji Tuntas : Di tahap selanjutnya, apabila NBO tersebut dapat diterima oleh pihak penjual,
Perseroan akan diundang oleh penjual untuk dapat melakukan uji tuntas terhadap
aset yang dijual. Uji tuntas yang biasanya dilakukan mencakup aspek legal,
finansial, pajak, dan teknis. Proses uji tuntas biasanya berlangsung selama 1-2
bulan.
6. Penawaran : Setelah proses uji tuntas selesai, Perseroan akan mengirimkan penawaran
Mengikat / mengikat (BO) kepada penjual. Di sini merupakan penawaran terakhir dari
Binding Offer Perseroan kepada penjual dan penjual akan menentukan apakah harga yang
(BO) ditawarkan oleh Perseroan dapat diterima atau tidak.
7. Proses : Perseroan dan pihak penjual akan melakukan proses negosiasi dalam hal masih
Negosiasi terdapat beberapa aspek yang belum mencapai kesepakatan, termasuk namun
tidak terbatas pada harga, struktur transaksi, serta syarat dan ketentuan lainnya.
8. Perjanjian Jual : Apabila proses negosiasi sudah mencapai kesepakatan dan penawaran mengikat
Beli Bersyarat dapat diterima oleh Penjual, Perseroan dan penjual dapat melanjutkan ke dalam (i)
/ Conditional Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) untuk diikuti dengan Perjanjian Jual Beli
Share (SPA) atau (ii) dapat langsung menandatangani Perjanjian Jual Beli (SPA).
Purchase
Agreement
(CSPA) dan
Perjanjian Jual
Beli / Share
Purchase
Agreement
(SPA)
9. Pembayaran : Pada tahap terakhir, Perseroan akan melakukan pembayaran kepada pihak
Transaksi penjual sesuai dengan nilai traksasi yang telah disepakati. Pembayaran tersebut
dapat dilakukan secara bersamaan dengan pelaksanaan CSPA/SPA
sebagaimana disebutkan pada tahap nomor 8 di atas.
219
Page 256
Baik dalam kegiatan pengembangan maupun akuisisi, faktor-faktor berikut turut menentukan Perseroan dalam
mengikuti partitipasi kegiatan pengembangan maupun akuisisi:
1. Penetapan prioritas wilayah pengembangan
Perseroan memfokuskan kegiatan usaha pada daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi berdasarkan indikator
pertumbuhan ekonomi dan populasi penduduk serta kinerja ekonomi daerah. Berdasarkan analisis tersebut,
Perseroan menyusun daftar singkat wilayah provinsi/kabupaten/kota potensial dengan mengacu pada data resmi
Badan Pusat Statistik (BPS).
2. Penyiapan dan penjajakan proyek SPAM
Perseroan memperoleh peluang melalui mekanisme tender penyelenggaraan SPAM maupun dengan inisiasi
proyek secara langsung bersama Pemerintah Daerah atau PDAM. Setiap proyek dievaluasi secara komprehensif
berdasarkan parameter utama, antara lain:
- ketersediaan sumber air baku dengan proyeksi ketersediaan lebih dari 10 tahun
- kapasitas layanan minimal di atas 500 liter per detik
- kelayakan finansial proyek dengan target tingkat pengembalian internal/internal rate of return IRR melampaui
biaya modal rata-rata tertimbang dan net present value bernilai positif
- Memberikan dampak positif bagi penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah, serta
didukung oleh pembiayaan proyek yang sehat dan mandiri tanpa bergantung pada bantuan atau jaminan
keuangan dari pemerintah
Penjajakan ini menjadi dasar penetapan keputusan terhadap suatu proyek SPAM, dengan dukungan analisa
proyeksi keuangan, kajian legal, kajian teknis, kajian lingkungan, serta dokumen perencanaan dari PJPK.
3. Penetapan pola kerja sama dan pemilihan mitra
Perseroan melakukan kajian terhadap kebutuhan kemitraan berdasarkan aspek kecukupan permodalan (ekuitas),
kapabilitas teknis dan pemahaman wilayah layanan, serta kesesuaian teknologi dan perizinan penyelenggaraan
SPAM. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Perseroan dapat memutuskan akan melakukan proyek secara mandiri
atau membentuk konsorsium kerja sama dengan mitra strategis.
Entitas Anak
Entitas Anak Perseroan bergerak di bidang SPAM, dengan portofolio proyek yang tersebar di beberapa wilayah
strategis di Indonesia. Entitas Anak Perseroan menjalankan kegiatan usaha dengan berfokus pada pengembangan,
pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan fasilitas SPAM. Kegiatan usaha Perseroan dijalankan melalui kerja
sama jangka panjang dengan pemerintah daerah, PDAM serta entitas terkait lainnya, baik dalam skema konsesi
layanan penuh maupun penyediaan air curah.
Entitas Anak Perseroan telah membangun kapabilitas yang terintegrasi di sepanjang rantai nilai SPAM, mulai dari
pengolahan sarana dan prasarana air baku, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan IPA, pembangunan,
pengoperasian, dan pemeliharaan sarana dan prasarana jaringan transmisi dan distribusi, hingga layanan
kepelangganan. Kombinasi layanan ini memberikan fleksibilitas strategis bagi Entitas Anak Perseroan untuk
menangkap peluang pertumbuhan di berbagai segmen SPAM, sekaligus menciptakan arus kas yang relatif stabil
dengan profil risiko yang terkelola, sesuai dengan karakteristik proyek infrastruktur air jangka panjang.
Entitas Anak Perseroan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan dua model bisnis utama, yaitu:
a. Penyediaan Air Minum Terintegrasi (full water supply services)
Pada model bisnis penyediaan air minum terintegrasi, Entitas Anak Perseroan bertanggung jawab atas
keseluruhan proses penyediaan air minum, mulai dari pengelolaan air baku, produksi dan pengolahan, transmisi
dan distribusi, hingga layanan pelanggan. Dalam skema ini, Entitas Anak Perseroan memiliki peran yang lebih
luas dalam pengoperasian sistem SPAM secara menyeluruh.
b. Penyediaan Air Curah (bulk water supply)
Pada model bisnis penyediaan air curah, Entitas Anak Perseroan berperan sebagai penyedia air curah olahan
kepada PDAM atau instansi terkait. Ruang lingkup layanan Entitas Anak Perseroan pada model ini umumnya
mencakup pengolahan air di instalasi pengolahan air (IPA), serta penyaluran air curah olahan hingga titik serah
kepada PDAM, yaitu penyediaan air curah olahan kepada operator/PDAM, bukan langsung ke pelanggan akhir.
220
Page 257
Berikut ini skema alur proses kegiatan usaha Entitas Anak Perseroan:
Sumber: PP 122/2015
Kegiatan usaha SPAM dimulai dari pengelolaan sumber air baku hingga penyaluran air minum kepada pelanggan
akhir, yang dijalankan secara terintegrasi melalui beberapa tahapan utama sebagai berikut:
No. Tahapan Keterangan
1. Sumber Air : Proses diawali dari sumber air baku, yang dapat berupa sungai, waduk, mata air,
Baku danau, atau sumber air permukaan lainnya. Pada tahap ini, aspek ketersediaan
sumber air, kontinuitas debit, dan kualitas air baku menjadi faktor utama dalam
menjamin keandalan SPAM secara jangka panjang.
2. Bangunan : Air baku kemudian dialirkan melalui bangunan pengambilan air, yang berfungsi
Pengambilan untuk mengambil air dari sumbernya secara terkontrol. Bangunan pengambilan air
Air Baku dilengkapi dengan sistem penyaringan awal untuk mencegah masuknya material
(intake) kasar, sedimen, atau benda asing yang dapat mengganggu proses pengolahan
berikutnya.
3. Jaringan : Dari bangunan pengambilan air, air baku disalurkan melalui jaringan transmisi air
Transmisi Air baku menuju IPA. Jaringan ini dirancang untuk menjaga kapasitas aliran, tekanan,
Baku serta meminimalkan kehilangan air selama proses pengaliran dari sumber air baku
ke fasilitas IPA.
4. Instalasi : Di IPA, air baku diolah melalui serangkaian proses fisik, kimia, dan biologis, seperti
Pengolahan Air koagulasi, flokulasi, sedimentasi, filtrasi, dan disinfektan. Tujuan utama tahap ini
(IPA) adalah menghasilkan air minum yang memenuhi standar kualitas sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
5. Jaringan : Air minum hasil pengolahan kemudian dialirkan melalui jaringan transmisi air minum
Transmisi Air menuju reservoir. Jaringan ini berfungsi sebagai penghubung antara fasilitas
Minum produksi dan sistem distribusi, dengan pengendalian tekanan dan kualitas air tetap
dijaga.
6. Bak : Reservoir berfungsi sebagai fasilitas penampungan air minum sementara untuk
Penampungan menjaga kesinambungan antara kapasitas produksi dan pola konsumsi pelanggan.
Air (reservoir) Reservoir juga berperan penting dalam menjaga kontinuitas layanan, stabilitas
tekanan, serta cadangan air pada kondisi darurat.
7. Jaringan : Dari bak penampungan air, air minum disalurkan melalui jaringan distribusi primer,
Distribusi ke sekunder, dan tersier hingga mencapai pelanggan akhir, baik rumah tangga, sosial,
Pelanggan komersial, industri, maupun instansi pemerintah. Pada tahap ini, dilakukan
pengendalian kebocoran, pemantauan tekanan, pengelolaan kehilangan air,
termasuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana jaringan distribusi.
8. Pelayanan : Tahap akhir mencakup pelayanan pelanggan, meliputi pemasangan sambungan
Pelanggan rumah, pembacaan meter air, penagihan, penanganan gangguan, serta layanan
pengaduan.
Berikut ini skema alur ruang lingkup layanan Penyediaan Air Minum Entitas Anak Perseroan:
a. Penyediaan Air Minum Terintegrasi (full water supply services)
Salah satu model bisnis utama Entitas Anak Perseroan adalah Penyediaan Air Minum Terintegrasi (full water
supply services). Entitas Anak Perseroan yang saat ini memiliki penyediaan air minum terintegrasi Adalah
221
Page 258
PT Aetra Air Tangerang. Dalam hal Perseroan berpartisipasi pada proses tender Penyediaan Air Minum
Terintegrasi dan ditetapkan sebagai pemenang, maka Perseroan akan membentuk entitas anak yang baru
sebagai Badan Usaha Pelaksana (”BUP”), yang kemudian penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan
seluruh kegiatan operasional akan dilakukan oleh BUP tersebut.
Berikut ini skema alur ruang lingkup layanan Penyediaan Air Minum Terintegrasi pada AAT:
Pelayanan Perjanjian Kerjasama
Sambungan Pelanggan Produksi
Penyediaan Air Distribusi
Penagihan Kepelangganan
Pengumpulan Pembayaran Investasi terkait kegiatan ruang
Layanan Pelanggan lingkup pekerjaan
AETRA AIR
PELANGGAN Water Supply (m )
3
PEMDA
TANGERANG
Water Tariff Royalty
(Rp/m )
3 (% dari Pendapatan Air)
Perjanjian kerja sama dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan PT Aetra Air Tangerang di mana ruang
lingkupnya mencakup produksi, distribusi, dan kepelangganan air minum. Dalam perjanjian kerja sama tersebut,
Pemerintah daerah mendapatkan imbal jasa dalam bentuk royalty berupa persentase dari pendapatan yang
diperoleh oleh PT Aetra Air Tangerang.
Aetra Air Tangerang bertanggung jawab langsung atas seluruh pelayanan kepada pelanggan, meliputi
penyambungan jaringan pelanggan, penyediaan air bersih, penagihan, pengumpulan pembayaran, serta
layanan pelanggan lainnya. Supply air yang disediakan PT Aetra Air Tangerang dialirkan langsung ke pelanggan
akhir sesuai konsumsi masing-masing pelanggan (diukur dalam m³), dengan tarif pelanggan yang ditentukan
oleh Pemda.
Pelanggan kemudian membayar penggunaan air kepada Aetra Air Tangerang sebagai kompensasi atas layanan
yang diterima. Sebagian dari pendapatan tersebut kemudian disetorkan kembali kepada PEMDA dalam bentuk
royalti sesuai persentase yang telah disepakati.
b. Penyediaan Air Curah (bulk water supply)
Selain model bisnis Penyediaan Air Minum Terintegrasi pada point (a), model bisnis Penyediaan Air Curah
merupakan model bisnis yang banyak digunakan pada Entitas Anak Perseroan, seperti PT Moya Bekasi Jaya,
PT Moya Tangerang, PT Air Semarang Barat, PT Air Bandung Timur, dan PT Air Bersih Jakarta. Dalam hal
Perseroan berpartisipasi pada proses tender Penyediaan Air Curah dan ditetapkan sebagai pemenang, maka
Perseroan akan membentuk entitas anak yang baru sebagai Badan Usaha Pelaksana (”BUP”), yang kemudian
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan seluruh kegiatan operasional akan dilakukan oleh BUP tersebut.
Berikut ini skema alur ruang lingkup layanan Penyediaan Air Curah pada Entitas Anak Perseroan:
Pelayanan Perjanjian Kerjasama
Sambungan Pelanggan Produksi
Penyediaan Air Distribusi
Penagihan Investasi terkait kegiatan ruang lingkup
Pengumpulan Pembayaran Layanan pekerjaan
Pelanggan
ENTITAS
PELANGGAN 3 PDAM Bulk Water Supply ANAK
Water Supply (m ) 3
(m ) (BUP)
Water Tariff Water Charge
3 3
(Rp/m ) (Rp/m )
Kontrak Berbasis Angsuran*
Note: (Rp)
* KBA hanya ada pada kontrak Air Bandung Timur dan Air Bersih Jakarta
222
Page 259
c. Operasi dan Perawatan Distribusi (Operation & Maintenance Distribution)
Model bisnis terakhir yang terdapat pada Entitas Anak Perseroan adalah model bisnis Operasi dan Perawatan
Distribusi seperti pada PT Air Batam Hulu dan PT Air Batam Hilir. Dalam hal Perseroan berpartisipasi pada
proses tender Operasi dan Perawatan Distribusi serta ditetapkan sebagai pemenang, maka Perseroan akan
membentuk entitas anak yang baru sebagai Badan Usaha Pelaksana (”BUP”), yang kemudian
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan seluruh kegiatan operasional akan dilakukan oleh BUP tersebut.
Berikut ini skema alur ruang lingkup layanan Operasi dan Perawatan Distribusi pada Entitas Anak Perseroan:
BP BATAM
Sisa Porsi BP Batam
Perjanjian Kerjasama
Operasi &Pemeliharaan DTA
Air Baku
(Rp/m )
3
Produksi
Distribusi
Kepelangganan
Peraturan Kepala
AIR BATAM
BP Batam
HULU JOINT
Mengenai
Kepelangganan
AIR BATAM ACCOUNT
HILIR
Water Charge Hulu + DTA
Pelayanan 3
(Rp/m )
Water Supply
Sambungan Pelanggan
Water Charge Hilir
Penyediaan Air
(m )
3
3
Penagihan (Rp/m )
Belanja SPAM
Pengumpulan Pembayaran
(Rp)
Layanan Pelanggan
Pendapatan SPAM
CUSTOMER Batam
Berdasarkan ketiga model bisnis pada Entitas Anak Perseroan saat ini, tahapan ruang lingkup pelayanan dapat dibagi
menjadi tiga bagian sebagai berikut:
No. Tahapan Keterangan
1. Hulu – : Layanan difokuskan pada manajemen air baku, meliputi:
Pengelolaan a. Pengelolaan dan pemeliharaan DTA atau air baku yang bersumber dari waduk
Air Baku b. pengelolaan sumber air serta pengendalian kuantitas dan kualitas air baku,
c. pembangunan (instalasi) jaringan pipa air baku yang mengalirkan air dari sumber
air baku menuju IPA,
d. pemeliharaan pipa air baku untuk menjamin kontinuitas pasokan dan
meminimalkan risiko gangguan operasional.
2. Produksi dan : Tahap ini mencakup kegiatan, meliputi:
Distribusi a. peningkatan kapasitas IPA, baik melalui optimalisasi fasilitas IPA yang telah ada
maupun pengembangan fasilitas IPA baru.
b. pembangunan IPA,
c. operasi dan pemeliharaan IPA,
d. pembangunan pipa jaringan distribusi air minum (pipa primer dan sekunder),
e. pemeliharaan pipa jaringan distribusi
3. Hilir – : Layanan difokuskan pada interaksi langsung dengan pelanggan, meliputi:
Pelayanan a. pemasangan sambungan rumah (jaringan tersier),
Pelanggan b. pembacaan meter air pelanggan,
c. penagihan rekening air pelanggan,
223
Page 260
d. pelayanan pelanggan termasuk penanganan pengaduan dan gangguan layanan.
Tabel berikut ini menjelaskan masing-masing SPAM Entitas Anak Perseroan berdasarkan model bisnis utama:
Tanggal Addendum Kapasitas Kapasitas Skema Kerja Skema
Masa Lingkup
Keterangan Lokasi Offtaker Kontrak Kontrak Terpasang Terpasang sama Penjualan &
Konsesi Layanan2)
Kerja sama Kerja sama IPA (Perjanjian) Infrastruktur Pembayaran
a. Penyediaan Air Minum Terintegrasi (full water supply services)
Badan
Pengusahaan
Kawasan O&M - layanan
Kepulauan 1.a-c
AB - Hulu & Perdagangan 1 September 4.710 4.710 penyediaan air TAP
Riau – 29 Juli 2022 15 tahun 2.a-e
Hilir Bebas dan 2023 liter / detik liter / detik minum
Batam 3.a-d
Pelabuhan terintegrasi
Bebas Batam
(BP Batam)
BOT -
Pemerintah
Banten – layanan 1.b-c
Daerah 4 Agustus 26 Agustus 1.200 liter / 900
AAT5) Kabupaten 25 tahun penyediaan air TAP 2.a-e
Kabupaten 2008 2014 detik liter / detik
Tangerang minum 3.a-d
Tangerang
terintegrasi
b. Penyediaan air curah (bulk water supply)
Banten – PDAM Tirta
18 Februari 6 Desember 2.250 2.200 1.b-c
MT Kota Benteng Kota 28 tahun BRUOT TOP
2012 2023 liter / detik liter / detik 2.a-d
Tangerang Tangerang
27 1.b-c
DKI 14 Oktober 19.8001) 19.800
ABJ PAM Jaya Desember 25 tahun ROT/BOT TAP & TOP 2.b-d
Jakarta 2022 liter / detik liter / detik
2024 3.a
Jawa PDAM Tirta
1.b-c
Barat – Raharja 400 1.1007)
ABT 18 Juli 2024 - 30 tahun BRUOT TOP 2.a-d
Kabupaten Kabupaten liter / detik liter / detik
Bandung Bandung
Jawa PDAM Tirta
Barat – Bhagasasi 18 Agustus 30 Januari 1.650 1.450 liter / 1.b-c
MBJ 25 tahun BRUOT TOP
Kabupaten Kabupaten 20113) 2023 liter / detik detik 2.a-d
Bekasi Bekasi
20
November
Sulawesi
2013
Selatan – PDAM Kota 600 1.b-c
MM4) 5 Juli 2013 (dialihkan 25 tahun - BOT TOP
Kota Makassar liter/detik 2.b-d
dari
Makasar
Perseroan
kepada MM)
Jawa
PDAM Tirta 23
Tengah – 1.000 1.000 1.b-c
ASB6) Moedal Kota November 20 Mei 2019 25 tahun BOT TOP
Kota liter / detik liter / detik 2.b-d
Semarang 2018
Semarang
Sumber: Perseroan
1) ABJ wajib melakukan pembangunan pengoperasian dan pemeliharaan IPA baru yang berlokasi di Buaran dengan kapasitas 3.000 liter / detik.
2) Berdasarkan tabel ruang lingkup layanan Penyediaan Air Minum Terintegrasi Entitas Anak Perseroan
3) MBJ telah menandatangani Akta pengalihan Hak dan Kewajiban dengan Perseroan dan PT Bekasi Putera Jaya (konsorsium) dalam hal Perjanjian Design, Up
Grade, Up Rate, Bangun, kelola, Serah Unit Produksi pada tanggal 15 Maret 2012 dengan PDAM Kabupaten Bekasi.
4) MM masih dalam tahap pengembangan, dimana saat tanggal PKS PDAM Kota Makassar telah memiliki 5 instalasi IPA dengan total kapasitas 2.335 liter/detik
dengan tujuan kerja sama, antara lain membangun dan mengoperasikan IPA Baru dengan kapasitas sampai dengan 600 liter/detik.
5) AAT diakuisisi oleh Perseroan pada Tanggal 29 Januari 2026
6) ASB diakuisisi oleh Perseroan pada Tanggal 29 Januari 2026
7) Kapasitas akan tercapai pada tahun 2028.
Berikut ini penjelasan kegiatan usaha masing-masing Entitas Anak:
1. PT Air Batam Hulu (“ABHU”) dan PT Air Batam Hilir (“ABHI”)
ABHU dan ABHI masing-masing telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelengaraan Operasi dan
Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada tanggal 29 Juli 2022 dengan Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) berjangka waktu 15 (lima belas) tahun
dalam bentuk kerja sama operasi dan pemeliharaan (Operation & Maintenance / O&M). Perjanjian kerja sama ABHU
dan ABHI telah mengalami perubahan pada tanggal 1 September 2023. Ruang lingkup layanan kerja sama
mencangkup perawatan waduk, pengelolaan dan perawatan IPA, pelayanan pelanggan.
Skema penjualan air ABHU adalah dengan melakukan penagihan kepada BP Batam atas jasa operasi dan
pemeliharaan hulu setiap bulannnya sebesar harga jual air curah dikali volume air curah. Sedangkan skema
224
Page 261
penjualan air ABHI adalah melakukan penagihan kepada BP Batam atas jasa operasi dan pemeliharaan hilir setiap
bulannya sebesar harga jual air curah (hilir) dikali volume air yang terbaca di pelanggan. Pembayaran dari
pelanggan akan disetorkan langsung kedalam rekening giro bersama untuk nantinya dibagi berdasarkan porsi
ABHU-ABHI dan sisanya menjadi milik BP Batam. Pada saat Prospektus ini diterbitkan kapasitas terpasang IPA
ABHU dan ABHI sebesar 4.710 liter / detik.
Tabel berikut ini menjelaskan kinerja ABHU & ABHI selama periode 2025 – 2024:
No. Kinerja 2025 2024
1 Volume Air Baku (m3) 146.213.422 115.825.524
2 Volume Air Curah (m3) 141.906.205 113.641.863
3 Plant Loss (%) 2,95% 1,89%
4 Volume Baca (m3) 111.849.212 102.196.090
5 NRW (%) 21,18% 10,07%
6 Panjang Pipa (km) ±4.417 ±4.281
7 Total Pelanggan ±340.000 ±325.000
8 Cakupan Pelayanan (%) 95% 91%
Sumber: Perseroan
Pelayanan Pelanggan di Kantor Pelayanan Pelayanan Pelanggan di Kantor Pelayanan
PT Air Batam Hilir PT Air Batam Hilir
Pelayanan Pelanggan Daring di Kantor Pusat Tampak Atas Kompleks IPA Duriangkang,
PT Air Batam Hilir PT Air Batam Hulu
Tampak Atas Intake IPA Muka Kuning, Tampak Atas IPA Tembesi, PT Air Batam Hulu
PT Air Batam Hulu
225
Page 262
2. PT Aetra Air Tangerang (“AAT”)
AAT telah menandatangani Perjanjian Konsesi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum pada tanggal 4 Agustus 2008
dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang berjangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dalam bentuk kerja sama
bangun, guna, dan serah (Build-Operate-Transfer / BOT) - layanan penyediaan air minum terintegrasi dengan
kapasitas terpasang berdasarkan perjanjian adalah sebesar 900 liter/detik. Perjanjian kerja sama AAT telah
mengalami perubahan, dengan perubahan terakhir pada tanggal 26 Agustus 2014. Ruang lingkup layanan kerja
sama mencakup membangun IPA baru, membangun jaringan pipa, membangun sambungan rumah, dan mengurus
pelayanan pelanggan. Penjualan air AAT adalah penjualan air minum kepada pelanggan akhir (rumah tangga,
komersial, industri), pembayaran dilakukan sesuai volume pemakaian air (m³) yang digunakan oleh pelanggan
dengan struktur tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pada saat Prospektus ini diterbitkan
kapasitas terpasang IPA AAT sebesar 1.200 liter / detik.
Tabel berikut ini menjelaskan kinerja AAT selama periode 2025 – 2024:
No. Kinerja 2025 2024
1 Volume Air Baku (m3) 32.512,033 32.512.187
2 Volume Air Curah (m3) 32.298.793 32.325.066
3 Plant Loss (%) 0,66% 0,58%
4 Volume Baca (m3) 29.746.785 30.300.704
5 NRW (%) 7,90% 6,26%
6 Panjang Pipa 1.038.815 1.028.376
7 Total Pelanggan 101.041 93.023
8 Cakupan Pelayanan (%) 63,9% 58,6%
Sumber: Perseroan
Kantor Pelayanan Pelayanan Pelanggan di Kantor Pelayanan
Pusat Distribusi Penambahan Tekanan Cikupa Tampak Atas IPA Sepatan,
PT Aetra Air Tangerang
226
Page 263
Proses Aerasi di IPA Sepatan, Pipa Header Air Baku IPA Sepatan,
PT Aetra Air Tangerang PT Aetra Air Tangerang
3. PT Moya Tangerang (“MT”)
MT telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Air Curah pada tanggal 18 Februari 2012 dengan
PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang dalam bentuk kerja sama bangun, guna, dan serah (Build-Operate-Transfer
/ BOT) Perjanjian kerja sama MT telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir pada
tanggal 6 Desember 2023. Kapasitas berdasarkan perjanjian adalah 2.200 lps dengan jangka waktu perjanjian 28
(dua puluh delapan) tahun. Ruang lingkup layanan kerja sama mencakup pembangunan IPA, uprating IPA,
pembangunan jaringan pipa, pembangunan intake, serta pembangunan gedung untuk PDAM. Skema penjualan air
MT dengan jaminan pembayaran minimum berdasarkan kontrak take-or-pay. Pada saat prospektus ini diterbitkan
kapasitas terpasang IPA MT sebesar 2.250 liter/detik.
Tabel berikut ini menjelaskan kinerja MT selama periode 2025 – 2024
No. Kinerja 2025 2024
1. Volume Air Baku (m3) 60.633.276 55.430.927
2. Volume Air Curah (m3) 59.278.201 54.504.045
3. Plant Loss (%) 2,23% 1,67%
Sumber: Perseroan
Pengujian Kualitas Air di Laboratorium
Mesin Pengering Lumpur di IPA Pramuka
IPA Pramuka
Tampak Atas Reservoir 6 IPA Pramuka,
Tampak Atas Kawasan IPA Pramuka
PT Moya Tangerang
227
Page 264
Pompa Backwash IPA 7 IPA Pramuka, Pengawasan Dosis Kimia IPA Pramuka,
PT Moya Tangerang PT Moya Tangerang
4. PT Air Bersih Jakarta (“ABJ”)
ABJ telah menandatangani (i) Perjanjian Kerja Sama Induk Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui
Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling (“Perjanjian Kerja
Sama Induk”); (ii) Perjanjian Kerja Sama untuk Penyediaan Aset Baru Sistem Penyediaan Air Minum Dengan
Skema Pembiyaan Bundling (Greenfield); dan (iii) Perjanjian Kerja Sama untuk Optimalisasi Aset Eksisting Sistem
Penyediaan Air Minum Dengan Skema Pembiayaan Bundling (Brownfield) pada tanggal 14 Oktober 2022 dan
ketiganya dengan PAM Jaya dan berjangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dengan kapasitas terpasang
berdasarkan perjanjian adalah sebesar 19.800 liter/detik. Perjanjian kerja sama ABJ telah mengalami perubahan
pada tanggal 27 Desember 2024. Ruang lingkup layanan kerja sama mencakup pengelolaan air baku hanya dari
proses pembangunan dan pemeliharaan instalasi jaringan pipa, produksi dan distribusi dalam hal pembangunan
sampai dengan pembangunan pipa jaringan distribusi air minum, serta pemasangan sambungan rumah.
Skema penjualan air ABJ adalah penjualan air minum kepada pelanggan akhir (rumah tangga, komersial, industri),
pembayaran dilakukan sesuai volume pemakaian air (m³) yang benar-benar diserap atau digunakan dengan struktur
tarif yang ditetapkan oleh PAM Jaya. Pada saat Prospektus ini diterbitkan kapasitas terpasang IPA ABJ sebesar
19.800 liter / detik.
Tabel berikut ini menjelaskan kinerja ABJ selama periode 2025 – 2024
No. Kinerja 2025 2024
1. Volume Air Baku (m3) 574.404.859 560.608.148
2. Volume Air Curah (m3) 560.437.703 545.121.983
3. Plant Loss (%) 2,43% 2,76%
Sumber: Perseroan
IPA Buaran 3 Reservoir Bawah Tanah untuk IPA Buaran 3
228
Page 265
Gedung Kimia (warna oranye) dan Gedung Kantor Bak Sedimentasi IPA Buaran,
(warna putih) IPA Buaran 3 PT Air Bersih Jakarta
Bak Aerasi IPA Pulogadung, PT Air Bersih Jakarta Bak Filter IPA Pejompongan, PT Air Bersih Jakarta
5. PT Air Bandung Timur (“ABT”)
ABT telah menandatangani (i) Perjanjian Kerja Sama Bangun, Rehabilitasi, Peningkatan, Guna, Serah, (BRUOT)
(ii) Perjanjian Kerja sama Bangun Serah Unit Distribusi Baru (Hilir); dan (iii) Perjanjian Dana Talangan pada tanggal
18 Juli 2024; ketiganya dengan PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung. Jangka waktu masing-masing perjanjian
adalah 25 tahun, 19 tahun, dan 15 tahun. Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian dana talangan untuk
akuisisi lahan, pembangunan IPA, uprating IPA, pembangunan jaringan pipa, pembangunan pipa transmisi.
Skema Pembayaran ABT oleh PDAM Tirta Raharja dibagi menjadi 3, yaitu volume yang terjual dikali dengan tarif
untuk kerja sama (Build-Rehabilitate-Operate-Transfer / BRUOT) dan angsuran per bulan untuk masing-masing
Hilir dan Dana Talangan.
Tabel berikut ini menjelaskan kinerja ABTselama periode 2025 – 2024
No. Kinerja 2025 2024*)
1. Volume Air Baku (m3) 12.576.965 -
2. Volume Air Curah (m3) 11.579.821 -
3. Plant Loss (%) 7,93% -
Sumber: Perseroan
Bak Sedimentasi IPA Cikoneng, PT Air Bandung Tangki Kimia IPA Cikoneng, PT Air Bandung Timur
Timur
229
Page 266
Sludge Dewatering Unit IPA Cikoneng, PT Air Bandung Timur
6. PT Moya Bekasi Jaya (“MBJ”)
MBJ melalui konsorsium Perseroan dan PT Bekasi Putera Jaya telah menandatangani Perjanjian Design, Up Grade,
Up Rate, Bangun, Kelola, Serah Unit Produksi pada tanggal 18 Agustus 2011 dengan PDAM Kabupaten Bekasi
berjangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dalam bentuk kerja sama bangun, guna, dan serah (Build-Operate-
Transfer / BOT) dengan kapasitas terpasang berdasarkan perjanjian adalah 1.450 liter/detik. Pada tanggal 15 Maret
2012 MBJ telah menandatangani Akta pengalihan Hak dan Kewajiban dengan Perseroan dan PT Bekasi Putera
Jaya (konsorsium) terkait dengan kerja sama PDAM Kabupaten Bekasi. Perjanjian kerja sama MBJ telah mengalami
beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir pada tanggal 30 Januari 2023.
Ruang lingkup kerja sama mencakup pembangunan IPA, uprating IPA, rehabilitasi IPA, pembangunan resevoir,
pembangunan pipa transmisi. Skema penjualan air MBJ dengan jaminan pembayaran minimum berdasarkan
kontrak take-or-pay Pada saat prospektus ini diterbitkan kapasitas terpasang IPA MBJ sebesar 1.650 liter/detik.
Tabel berikut ini menjelaskan kinerja MBJ selama periode 2025 – 2024:
No. Kinerja 2025 2024
1. Volume Air Baku (m3) 42.251.966 42.194.160
2. Volume Air Curah (m3) 41.472.898 41.495.109
3. Plant Loss (%) 1,84% 1,66%
Sumber: Perseroan
Ruang Penakaran Dosis Koagulan di wilayah Pengawasan Kinerja Komponen Elektronik di
IPA Tegal Gede Ruang Panel IPA Tegal Gede
IPA 3 di kawasan IPA Tegal Gede Tampak Atas IPA 3 IPA Tegal Gede,
PT Moya Bekasi Jaya
230
Page 267
Bak Sedimentasi IPA 6 IPA Tegal Gede, Filter Ultrafiltration di IPA Tegal Gede,
PT Moya Bekasi Jaya PT Moya Bekasi Jaya
7. PT Moya Makasar (”MM”)
Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Air Curah Dengan Pola BOT (Build, Operate
and Transfer / Bangun, Guna, Serah) untuk Wilayah Timur Makasar pada tanggal 05 Juli 2013 dengan PDAM Kota
Makassar berjangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dalam bentuk kerja sama bangun, guna, dan serah (BOT)
dengan kapasitas terpasang berdasarkan perjanjian 600 liter / detik. Perjanjian kerja sama tersebut telah mengalami
perubahan pada tanggal 20 November 2013 terkait pemindahan dan pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari
Perseroan kepada MM. Ruang lingkup kerja sama mencakup membangun dan mengoperasikan IPA baru dengan
kapasitas 600 liter/detik, bendung, pembangunan pipa transmisi dan distribusi, dan penyaluran air curah. Pada saat
prospektus ini diterbitkan IPA MM belum beroperasi dan masih dalam tahap pengembangan.
8. PT Air Semarang Barat (“ASB”)
ASB telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembangunan, Pengoperasian dan Pemeliharaan Sistem
Penyediaan Air Minum Semarang Barat pada tanggal 23 November 2018 dengan PDAM Tirta Moedal Kota
Semarang berjangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dalam bentuk kerja sama bangun, guna, dan serah (Build-
Operate-Transfer / BOT) dengan kapasitas terpasang berdasarkan perjanjian 1.000 liter / detik. Perjanjian kerja
sama ASB telah mengalami perubahan pada tanggal 20 Mei 2019. Ruang lingkup kerja sama mencakup
pembangunan IPA, pembangunan reservoir, dan pembangunan pipa transmisi. Skema penjualan air ASB terdiri
dari pembayaran tetap berdasarkan kontrak dan pembayaran tidak tetap yang bergantung kepada volume yang
diserap oleh PDAM Tirta Moedal. Pada saat prospektus ini diterbitkan kapasitas terpasang IPA ASB sebesar 1.000
liter/detik.
Tabel berikut ini menjelaskan kinerja ASB selama periode 2025 – 2024:
No. Kinerja 2025 2024
1. Volume Air Baku (m3) 23.114.186 21.980.695
2. Volume Air Curah (m3) 23.032.202 21.856.555
3. Plant Loss (%) 0,35% 0,56%
Sumber: Perseroan
Evaluasi Kualitas Air Melalui Metode Jar Test di
Saluran Masuk Air Baku IPA Jatibarang
Laboratorium IPA Jatibarang
231
Page 268
Bak Prasedimentasi Penangkap Pasir untuk Air Keluaran Bak Sedimentasi IPA Jatibarang,
Baku IPA Jatibarang PT Air Semarang Barat
Bak Receiving Well IPA Jatibarang, Tampak Atas IPA Jatibarang,
PT Air Semarang Barat PT Air Semarang Barat
3. STRATEGI USAHA
Dalam rangka mendukung: (i) Visi Perseroan adalah untuk menjadi perusahaan terkemuka dan mitra terpercaya
dalam penyediaan air bersih di Indonesia, dan (ii) mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan serta
memperkuat posisi Perseroan sebagai pengembang dan operator infrastruktur SPAM.
Perseroan menerapkan sejumlah strategi usaha yang berfokus pada pengembangan portofolio proyek, peningkatan
efisiensi operasional, penguatan kapasitas organisasi di tingkat Perseroan dan Entitas Anak.
Strategi usaha Perseroan
1. Pengembangan Portofolio Aset Secara Geografis dan Regional
Pada saat ini, sebagian besar portofolio aset Perseroan masih terfokus di kawasan Jabodetabek, yang antara
lain tercermin dari keberadaan proyek-proyek Perseroan seperti ABJ, MT, AAT, dan MBJ, yang berlokasi di
wilayah tersebut.
Dalam rangka memperluas jangkauan geografis serta mendukung pertumbuhan kapasitas operasional,
Perseroan berencana untuk secara bertahap mengembangkan portofolio proyek di wilayah lain di Indonesia
melalui beberapa pendekatan strategis, antara lain:
- partisipasi dalam tender proyek brownfield, yaitu proyek SPAM dengan aset milik PDAM atau entitas
pemerintah daerah yang dapat dikembangkan dan dioptimalkan pengelolaannya oleh BUP Perseroan;
- partisipasi dalam tender proyek greenfield, yaitu pengembangan proyek SPAM baru pada wilayah yang
belum memiliki infrastruktur pengelolaan air minum yang memadai, di mana BUP Perseroan dapat
melakukan pengembangan tersebut; dan
- akuisisi terhadap proyek SPAM yang telah beroperasi, dengan mempertimbangkan kelayakan teknis,
komersial, dan strategis bagi Perseroan.
Dalam melakukan ekspansi tersebut, Perseroan juga mempertimbangkan pendekatan pengembangan
portofolio berbasis wilayah (regional clustering). Pendekatan ini bertujuan untuk mengembangkan
beberapa proyek dalam wilayah geografis yang relatif berdekatan sehingga memungkinkan terciptanya efisiensi
dalam pengelolaan operasional, pemeliharaan aset, serta dukungan fungsi manajemen dari Perseroan sebagai
perusahaan induk.
232
Page 269
Melalui pendekatan tersebut, Perseroan diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya serta
mengendalikan biaya operasional dan biaya manajemen yang timbul apabila proyek tersebar secara terlalu luas
antar wilayah. Strategi ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan skala ekonomi (economies of scale)
dalam pengelolaan portofolio proyek SPAM Perseroan.
2. Ekspansi dan Diversifikasi Kegiatan Usaha
Dalam rangka menjaga kesinambungan pertumbuhan kinerja usaha jangka panjang, Perseroan juga
mempertimbangkan pengembangan kegiatan usaha yang memiliki keterkaitan dengan sektor pengelolaan air
dan utilitas lainnya.
Diversifikasi ini bertujuan untuk memperluas sumber pendapatan Perseroan serta mengurangi ketergantungan
terhadap satu segmen usaha tertentu.
Saat ini Perseroan sedang melakukan kajian terhadap potensi pengembangan kegiatan usaha yang masih
memiliki keterkaitan dengan kompetensi inti Perseroan, antara lain:
- penyediaan air untuk kawasan industri;
- pengolahan air dengan spesifikasi khusus seperti desalinasi ataupun demineralisasi air;
- pengolahan limbah cair ataupun padat; dan
- pengembangan proyek yang berkaitan dengan energi terbarukan yang dapat mendukung operasional
infrastruktur air.
Melalui pengembangan pada sektor-sektor yang memiliki keterkaitan operasional dan karakteristik bisnis yang
berbeda, Perseroan diharapkan dapat memperkuat ketahanan usaha terhadap perubahan kondisi pasar,
regulasi, maupun faktor eksternal lainnya.
3. Sentralisasi Kegiatan Pengadaan
Perseroan menerapkan pendekatan sentralisasi dalam pengelolaan kegiatan pengadaan barang dan jasa bagi
Entitas Anak. Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya serta memperkuat pengendalian dalam
proses pengadaan yang dilakukan oleh kelompok usaha Perseroan.
Melalui sistem pengadaan yang terkonsolidasi di tingkat Perseroan, kebutuhan material, peralatan, serta jasa
yang digunakan oleh berbagai Entitas Anak dapat dikonsolidasikan sehingga meningkatkan skala pembelian
secara keseluruhan.
Pendekatan ini memberikan beberapa manfaat strategis bagi Perseroan, antara lain:
- meningkatkan daya tawar terhadap pemasok;
- memungkinkan proses negosiasi harga menjadi lebih efektif;
- meningkatkan efisiensi biaya pengadaan; serta
- mendukung standardisasi spesifikasi teknis dan kualitas material yang digunakan pada proyek-proyek
SPAM Perseroan.
Dengan adanya standardisasi tersebut, Perseroan dapat meningkatkan keandalan operasional serta efisiensi
dalam proses pemeliharaan infrastruktur pada berbagai proyek yang dikelola oleh Entitas Anak.
4. Sentralisasi Pengelolan Human Capital
Perseroan juga menerapkan pengelolaan fungsi Human Capital (HC) secara terpusat untuk seluruh Entitas
Anak sebagai bagian dari Upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan
kelompok usaha Perseroan.
Melalui pendekatan ini, Perseroan memiliki visibilitas yang lebih komprehensif terhadap profil, kompetensi, serta
pengalaman karyawan yang berada pada berbagai Entitas Anak. Hal ini memungkinkan Perseroan untuk
melakukan pemetaan kompetensi karyawan secara lebih terintegrasi serta mengoptimalkan penempatan
tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan operasi masing-masing proyek.
Selain itu, pengelolaan huma capital secara terpusat juga mendukung pengembangan program pelatihan,
peningkatan kompetensi, serta pengembangan karier karyawan secara lebih terarah.
Strategi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas organisasi Perseroan dalam mendukung pengelolaan
portofolio proyek yang terus berkembang serta memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten
untuk mendukung pertumbuhan usaha dan pencapaian tujuan jangka panjang Perseroan di masa mendatang.
233
Page 270
Strategi Entitas Anak Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan operasional pada sektor SPAM, Entitas Anak Perseroan menerapkan sejumlah
strategi usaha yang berfokus pada penguatan hubungan dengan pemangku kepentingan, peningkatan efisiensi
operasional, pengelolaan pendanaan yang optimal, serta pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sistem
infrastruktur air.
1. Memperkuat Hubungan dengan Pelanggan Utama dan Pemangku Kepentingan
Entitas Anak secara berkelanjutan berupaya membina dan menjaga hubungan kerja sama yang baik dengan
para pemangku kepentingan utama antara lain pemerintah daerah, PDAM serta entitas terkait lainnya.
Hubungan kerja sama tersebut dijalankan melalui pelaksanaan kewajiban kontraktual secara konsisten serta
penyediaan layanan yang andal sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama SPAM yang berlaku.
Melalui pendekatan kemitraan yang berkelanjutan, Entitas Anak berupaya mempertahankan tingkat
kepercayaan dari para pemangku kepentingan serta mendukung keberlangsungan kerja sama dalam jangka
panjang. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas operasional serta
keberlanjutan kegiatan usaha Entitas Anak dan Perseroan.
2. Optimalisasi Efisiensi Operasional dan Pengendalian Biaya
Entitas Anak secara berkelanjutan melakukan upaya optimalisasi efisiensi operasional biaya sebagai bagian
dari strategi untuk meningkatkan kinerja keuangan serta menjaga keberlanjutan usaha.
Upaya tersebut dilakukan melalui evaluasi dan pengendalian biaya operasional, penerapan disiplin anggaran,
serta penerapan praktik operasional yang lebih efisien dan terstandardisasi pada berbagai fasilitas produksi dan
distribusi air yang dikelola oleh Entitas Anak.
Melalui pengelolaan biaya yang lebih efektif dan terukur, Entitas Anak diharapkan dapat meningkatkan efisiensi
operasional secara berkelanjutan serta memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap kinerja keuangan
Perseroan.
3. Mengoptimalkan Struktur Pendanaan Proyek
Pendanaan merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan dan pengoperasian proyek SPAM yang
umumnya memerlukan investasi awal yang signifikan dengan periode pengembalian jangka panjang.
Dalam hal ini, Entitas Anak didukung oleh Perseroan sebagai perusahaan induk yang memiliki hubungan kerja
sama yang baik dengan berbagai lembaga keuangan, baik bank pemerintah, bank swasta maupun institusi
keuangan lainnya.
Dukungan sponsor tersebut memungkinkan Entitas Anak untuk memperoleh akses pendanaan dengan struktur
pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik proyek, termasuk dari sisi nilai pinjaman, jangka waktu
pembiayaan, serta tingkat suku bunga yang kompetitif.
Entitas Anak secara berkelanjutan berupaya untuk mengoptimalkan struktur pendanaan proyek guna
memastikan efisien biaya pendanaan serta mendukung keberlanjutan kinerja keuangan Perseroan secara
keseluruhan.
4. Pemanfaatan Tenaga Profesional dan Kontraktor Berpengalaman
Entitas Anak memandang bahwa keterlibatan tenaga profesional yang kompeten dan berpengalaman
merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan dalam pembangunan dan pengoperasian proyek
SPAM.
Dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, Entitas Anak menunjuk kontraktor yang memiliki pengalaman
serta spesialisasi dalam pembangunan fasilitas pengolahan air minum. Selain itu, Entitas Anak juga didukung
oleh tim Project Management Office (PMO) yang bertugas melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap
pelaksanaan proyek.
Melalui pendekatan tersebut, Entitas Anak berupaya memastikan bahwa proyek-proyek yang sedang
dikembangkan dapat diselesaikan sesuai dengan rencana anggaran, jadwal pembangunan, serta standar
234
Page 271
kualitas yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan risiko keterlambatan penyelesaian
proyek, potensi cost overrun serta risiko operasional pada tahap awal pengoperasian fasilitas pengolahan air.
5. Pengembangan Sistem Control dan Command Center (pusat kontrol dan komando)
Dalam rangka meningkatkan efektivitas pemantauan operasional, Entitas Anak telah mengembangkan sistem
control and command center yang memungkinkan pemantauan terintegrasi terhadap berbagai fasilitas
operasional dari kantor pusat.
Sistem ini memanfaatkan teknologi Internet of Things (IoT) berbasis MQTT serta dashboard pemantauan
(Grafana) untuk mengintegrasikan data operasional dari berbagai instalasi pengelolaan air secara real-time.
Melalui sistem pemantauan tersebut, Entitas Anak dapat memonitor sejumlah parameter operasional utama,
antara lain volume produksi, konsumsi bahan kimia, serta penggunaan energi listrik.
Dengan tersedianya data operasional yang terintegrasi, Entitas Anak dapat melakukan analisis kinerja
operasional secara lebih cepat dan responsif terhadap gangguan atau anomaly yang terjadi. Hal ini diharapkan
dapat mendukung peningkatan efisiensi operasional serta menjaga kontinuitas pelayanan kepada pelanggan.
6. Optimalisasi Kapasitas Proyek Eksisting
Entitas Anak juga secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap potensi optimalisasi kapasitas produksi
pada fasilitas pengolahan air yang telah beroperasi. Optimalisasi tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan
efisiensi operasional, perbaikan proses pengolahan, maupun penambahan kapasitas secara bertahap (capacity
expansion) sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang berlaku.
Pendekatan ini memungkinkan Entitas Anak untuk meningkatkan volume produksi air dengan kebutuhan
investasi yang relatif lebih efisien dibandingkan dengan pembangunan fasilitas baru.
4. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK
Perseroan dan Entitas Anak memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang mendukung keberlanjutan kegiatan
usaha serta memperkuat posisi Perseroan dalam industri Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Indonesia.
• Memiliki Visibilitas Arus Kas Jangka Panjang
Perseroan melalui Entitas Anak menjalankan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian kerja sama dengan
pemerintah daerah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), maupun entitas terkait lainnya dengan jangka
waktu kerja sama yang dapat mencapai hingga 30 tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian.
Perjanjian kerja sama tersebut pada umumnya mengatur secara jelas mekanisme operasional kerja sama,
termasuk kewajiban pembelian air curah oleh PDAM atau entitas terkait serta ketentuan tarif yang berlaku
selama masa perjanjian. Struktur kontraktual tersebut memberikan tingkat visibilitas pendapatan yang relatif
stabil dalam jangka panjang bagi Entitas Anak.
Karakteristik ini menjadikan kegiatan usaha Perseroan memiliki profil pendapatan yang relatif stabil dan
mendukung keberlanjutan arus kas Perseroan dalam jangka panjang.
• Skala Portofolio Proyek dan Keunggulan Skala Ekonomi
Perseroan dan Entitas Anak merupakan bagian dari kelompok usaha yang memiliki portofolio proyek Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) yang luas dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan usaha
Perseroan mencakup pengembangan, pembangunan, serta pengoperasian infrastruktur pengolahan air minum
melalui berbagai proyek kerja sama dengan pemerintah daerah dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Sebaran proyek yang berada di berbagai wilayah tersebut memberikan Perseroan pengalaman operasional
yang luas dalam pengelolaan infrastruktur SPAM dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan pelayanan yang
beragam.
Skala portofolio usaha yang dimiliki Perseroan juga memungkinkan terciptanya keunggulan skala ekonomi
(economies of scale) dalam berbagai aspek kegiatan usaha. Melalui pengelolaan portofolio proyek yang
terintegrasi, Perseroan dapat mengoptimalkan efisiensi dalam kegiatan pengadaan peralatan, bahan kimia,
serta jasa konstruksi dan operasional yang digunakan oleh Entitas Anak.
235
Page 272
Dengan volume kebutuhan yang lebih besar dan terkoordinasi pada tingkat kelompok usaha, Perseroan memiliki
posisi tawar yang lebih kuat dalam proses pengadaan serta berpotensi memperoleh harga yang lebih kompetitif
dibandingkan dengan pelaku usaha dengan skala proyek yang lebih terbatas. Selain itu, skala portofolio tersebut
juga memungkinkan penerapan standardisasi teknis, berbagi praktik operasional terbaik (best practices), serta
optimalisasi pengelolaan sumber daya di seluruh Entitas Anak.
Keunggulan skala usaha tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan efisiensi operasional, memperkuat
daya saing Perseroan dalam pengembangan proyek-proyek SPAM di masa mendatang, serta memberikan
kontribusi terhadap keberlanjutan kinerja usaha Perseroan dan Entitas Anak.
• Kapabilitas Teknis dan Operasional yang Terintegrasi
Perseroan dan Entitas Anak didukung oleh tim manajemen serta tenaga ahli yang memiliki pengalaman dalam
pengembangan dan pengoperasian proyek-proyek SPAM.
Kapabilitas tersebut mencakup berbagai aspek kegiatan usaha, antara lain analisis kelayakan proyek,
pembangunan infrastruktur pengolahan air, pengelolaan proyek konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan
instalasi pengolahan air, serta pengelolaan struktur pembiayaan proyek.
Selain itu, Perseroan secara berkelanjutan melakukan upaya peningkatan efisiensi dan keandalan operasional
instalasi pengolahan air melalui optimalisasi proses pengolahan, pengelolaan penggunaan energi dan bahan
kimia secara efisien, serta penerapan program pemeliharaan peralatan secara berkala.
Kapabilitas operasional yang terintegrasi tersebut menjadi salah satu faktor penting yang mendukung
kemampuan Perseroan dalam mengembangkan dan mengelola portofolio proyek SPAM secara berkelanjutan.
• Hubungan Kerja Sama yang Kuat dengan Pemangku Kepentingan Sektor SPAM
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak secara konsisten membangun dan
memelihara hubungan kerja sama yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan utama, termasuk
pemerintah daerah, PDAM, lembaga pembiayaan, kontraktor, serta pemasok peralatan.
Fokus Perseroan pada sektor pengelolaan air minum memungkinkan Perseroan untuk mengembangkan
hubungan kerja sama yang berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan utama di sektor SPAM. Hal ini
mendukung kelancaran pelaksanaan proyek serta membuka peluang bagi Perseroan untuk berpartisipasi dalam
pengembangan proyek-proyek baru di masa mendatang.
• Pendanaan yang didukung oleh Pemegang Saham dan kreditur yang solid dan kompeten
Perseroan memperoleh dukungan pendanaan dari pemegang saham, antara lain dalam bentuk penyertaan
modal maupun pinjaman pemegang saham, khususnya pada tahap awal pengembangan proyek.
Selain itu, Perseroan dan Entitas Anak juga memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan berbagai lembaga
perbankan dan institusi keuangan lainnya, baik bank milik negara maupun bank swasta. Dukungan tersebut
memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam memperoleh akses terhadap sumber pendanaan yang
diperlukan untuk mendukung pengembangan dan pengoperasian proyek-proyek SPAM.
5. RISET DAN PENGEMBANGAN
Perseroan saat ini tidak memiliki unit riset dan pengembangan (research and development) yang berdiri secara
terpisah. Namun demikian, aktivitas riset dan pengembangan Perseroan dijalankan melalui Divisi Business
Development dan Corporate Office. Perseroan berkomitmen untuk tetap melakukan pengembangan usaha dengan
melakukan kajian literatur, feasibility study, due diligence serta kajian-kajian lainnya yang menyeluruh terhadap
peluang usaha dan evaluasi kelayakan proyek.
Adapun biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan oleh Perseroan per 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2025 masing-masing sebesar Rp16.728.665 ribu dan Rp19.070.852 ribu.
6. TEKNOLOGI
Perseroan melalui Entitas Anak mengoperasikan IPA dan jaringan distribusi air bersih di sejumlah wilayah strategis
di Indonesia, antara lain Batam, Tangerang, Kota Tangerang, Jakarta, Bandung, Bekasi, dan Semarang.
Operasional tersebut mencakup pengelolaan fasilitas pengolahan air dengan kapasitas yang beragam,
236
Page 273
pengoperasian jaringan perpipaan distribusi, serta layanan pelanggan. Sumber air baku diperoleh dari berbagai
sumber air permukaan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah pelayanan, sehingga mendukung
pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat dan kawasan perkotaan yang terus berkembang.
Dalam aspek teknologi dan keberlanjutan, Perseroan melalui Entitas Anak menerapkan berbagai teknologi
pengolahan air modern, antara lain pulsator, membrane ultrafiltration, Actiflo®, Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR),
high-rate plate settler, serta sistem filtrasi Aquazur V, Multiflo™, dan TGV Filter, yang didukung oleh sistem
Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) untuk pemantauan dan pengendalian operasional secara real-
time. Perseroan melalui Entitas Anak juga mengimplementasikan digitalisasi operasional melalui Automatic Meter
Reading (AMR), data logger, sistem billing terintegrasi, serta omnichannel call center untuk meningkatkan kualitas
layanan pelanggan. Selain itu, Perseroan berkomitmen terhadap prinsip keberlanjutan melalui penerapan sistem
daur ulang air pencucian filter, pengolahan lumpur, efisiensi energi, serta pemanfaatan energi terbarukan pada
sebagian fasilitas, guna mendukung operasional yang andal, efisien, dan berkelanjutan.
7. PELANGGAN
Pelanggan pada industri SPAM merupakan penerima layanan publik yang hak dan kewajibannya diatur berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015. Pada skema penyediaan air curah (bulk water),
pelanggan dari Entitas Anak Perseroan adalah PDAM atau badan usaha daerah sebagai offtaker yang diikat melalui
perjanjian kerja sama jangka panjang dengan mekanisme pembayaran take-or-pay atau take-and-pay. Sedangkan
pada skema penyediaan air minum terintegrasi, Entitas Anak Perseroan melayani pelanggan akhir secara langsung
hingga kegiatan penagihan berdasarkan tarif air pelanggan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.
8. PENJUALAN DAN PEMASARAN
Dalam sektor SPAM, kegiatan penjualan dan pemasaran dilaksanakan dalam kerangka pelayanan publik yang
diatur secara ketat oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun
2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, penetapan tarif, cakupan layanan, dan standar pelayanan minimum
berada di bawah kewenangan pemerintah daerah dan/atau PDAM sebagai penyelenggara SPAM. Oleh karena itu,
kegiatan penjualan air tidak dilakukan melalui mekanisme pemasaran komersial konvensional, melainkan melalui
pengaturan kontraktual dan kebijakan tarif yang mempertimbangkan biaya pokok penyediaan air, kemampuan
bayar masyarakat, serta keberlanjutan layanan. Dalam skema penyediaan air curah (bulk water), penjualan air
dilakukan secara business-to-business kepada PDAM atau badan usaha daerah berdasarkan perjanjian kerja sama
jangka panjang dengan mekanisme pembayaran take-or-pay atau take-and-pay, sehingga memberikan kepastian
volume dan stabilitas pendapatan bagi Entitas Anak Perseroan.
Sementara itu, dalam skema penyediaan air minum terintegrasi, penjualan air dilakukan langsung kepada
pelanggan akhir melalui tarif yang ditetapkan dan disetujui oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Aktivitas pemasaran dalam konteks ini lebih difokuskan pada perluasan cakupan pelayanan,
peningkatan jumlah sambungan rumah, serta peningkatan kualitas dan keandalan layanan, sejalan dengan
kewajiban penyelenggara SPAM untuk memenuhi standar pelayanan minimum sebagaimana diatur dalam PP No.
122 Tahun 2015 dan peraturan teknis turunannya. Perseroan juga menerapkan prinsip perlindungan konsumen,
transparansi penagihan, dan kualitas air minum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga kegiatan
penjualan dan pemasaran berfungsi sebagai bagian dari pengelolaan layanan publik yang berkelanjutan serta
mendukung stabilitas kinerja operasional dan keuangan jangka panjang.
Tabel berikut ini menunjukan nilai pendapatan dan persentase kontribusi masing-masing jasa yang dihasilkan
Perseroan dan Entitas anak selama periode 2025 – 2024
(dalam Rupiah penuh, kecuali persentase)
31 Desember
Keterangan 2025 2024
Rp % Rp %
Pendapatan konstruksi terkait kontrak konstruksi 1.333.206.975 29,32 183.377.879 4,55
Pendapatan operasi dan pemeliharaan atas PKS 1.203.755.918 26,47 1.050.274.363 26,05
Pendapatan konstruksi atas PKS 670.796.389 14,75 1.763.286.147 43,73
Penyediaan air 349.260.101 7,68 335.231.690 8,31
Pendapatan jasa pengelolaan air 13.286.224 0,29 12.192.485 0,30
Lain-lain 31.278.351 0,69 24.461.454 0,61
Pendapatan keuangan atas aset keuangan yang
timbul dari perjanjian konsesi jasa 670.437.452 14,74 393.027.286 9,75
237
Page 274
Pendapatan keuangan atas kontrak konstruksi 275.704.615 6,06 270.160.080 6,70
Jumlah 4.547.726.025 100,00 4.032.011.384 100,00
9. KECENDERUNGAN DAN MUSIMAN (SEASONALITY)
Pada musim kemarau dimana curah hujan menurun, konsumsi masyarakat serta sektor komersial atas air bersih
lebih bergantung pada air yang bersumber dari pasokan air perpipaan, sementara pada musim hujan permintaan
dapat sedikit melandai akibat ketersediaan air alternatif (air tanah). Selain itu, pola musiman juga dipengaruhi oleh
siklus aktivitas tertentu, seperti peningkatan atau penurunan konsumsi pada periode hari besar keagamaan atau
libur panjang di wilayah perkotaan. Hal ini dikarenakan, walaupun konsumsi atas air bersih dapat naik atau turun
mengikuti pola musim atau siklus aktivitas tertentu, namun pengaruhnya terhadap pendapatan Entitas Anak
Perseroan relatif minimum. Selain itu adanya pendapatan yang sudah dijamin melalui skema pembayaran tertentu,
seperti kewajiban pembayaran minimum (take-or-pay), pembayaran berdasarkan kontrak berbasis angsuran
(availability payment) atau tarif air yang dibayarkan secara rutin oleh pelanggan semakin meminimalkan dampak
pola musiman. Sehingga perubahan musim lebih banyak berdampak pada jumlah air yang diproduksi atau
disalurkan, sementara arus kas dan pendapatan Entitas Anak secara keseluruhan tetap relatif stabil.
10. PENGENDALIAN MUTU
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan 8 (delapan) Entitas Anak telah memperoleh sertifikasi, antara lain:
No. Nama Nama Sertifikasi Jenis Sertifikasi Institusi Tanggal Masa Berlaku
1. Perseroan Akreditasi Laboratorium ISO/IEC 17025:2017 KAN 29 November 2024 –
Pengujian 28 November 2029
Sistem Manajemen Mutu (QMS) ISO 9001:2015 SGS 11 Mei 2023 –
20 Maret 2026*
Sistem Manajemen Kesehatan ISO 45001:2018 SGS 16 November 2022 –
dan Keselamatan Kerja 15 Agustus 2027
Sistem Manajemen Keamanan ISO/IEC 27001:2022 SGS 18 Juni 2025 –
Informasi 18 Juni 2028
2. AB – Hulu Sistem Manajemen Mutu (QMS) ISO 9001:2015 SGS 01 Mei 2024 –
& Hilir 20 Maret 2026*
Sistem Manajemen Kesehatan ISO 45001:2018 SGS 01 Mei 2024 –
dan Keselamatan Kerja 15 Agustus 2027
3. AAT Sistem Jaminan Halal HAS 23000 BPJPH 15 December 2022 –
15 December 2026
Sistem Manajemen Mutu (QMS) ISO 9001:2015 SGS 11 Mei 2023 –
20 Maret 2026*
Sistem Manajemen Kesehatan ISO 45001:2018 SGS 16 November 2022 –
dan Keselamatan Kerja 15 Agustus 2027
4. MT Akreditasi Laboratorium ISO/IEC 17025:2017 KAN 29 November 2024 –
Pengujian 28 November 2029
Sistem Jaminan Halal HAS 23000 BPJPH 15 December 2022 –
15 December 2026
Sistem Manajemen Mutu (QMS) ISO 9001:2015 SGS 11 Mei 2023 –
20 Maret 2026*
Sistem Manajemen Kesehatan ISO 45001:2018 SGS 16 November 2022 –
dan Keselamatan Kerja 15 Agustus 2027
5. ABJ Sistem Jaminan Halal HAS 23000 BPJPH 02 Juli 2025
Sistem Manajemen Mutu (QMS) ISO 9001:2015 SGS 01 Mei 2024 –
20 Maret 2026*
Sistem Manajemen Kesehatan ISO 45001:2018 SGS 01 Mei 2024 –
dan Keselamatan Kerja 15 Agustus 2027
Akreditasi Laboratorium ISO/IEC 17025:2017 KAN 22 Januari 2025 –
Pengujian 22 Januari 2030
Sistem Manajemen Kesehatan SMK3 Kementrian 06 Agustus 2024 –
dan Keselamatan Kerja Ketenagakerjaan 06 Agustus 2027
Indonesia
Sistem Manajemen Keamanan ISO/IEC 27001:2022 SGS 18 Juni 2025 –
Informasi 18 Juni 2028
6. ABT Hingga prospektus ini diterbitkan masih dalam tahap proses untuk mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015
– Sistem Manajemen Mutu (QMS) dan ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan
Kerja.
238
Page 275
7. MBJ Akreditasi Laboratorium ISO/IEC 17025:2017 KAN 29 November 2024 –
Pengujian 28 November 2029
Sistem Jaminan Halal HAS 23000 BPJPH 15 December 2022 –
15 December 2026
Sistem Manajemen Mutu (QMS) ISO 9001:2015 SGS 11 Mei 2023 –
20 Maret 2026*
Sistem Manajemen Kesehatan ISO 45001:2018 SGS 16 November 2022 –
dan Keselamatan Kerja 15 Agustus 2027
8. MM Hingga prospektus ini diterbitkan masih belum beroperasi secara komersial. Oleh karena itu, MM belum
memiliki sertifikasi ISO dan belum memulai proses secara pengajuan maupun implementasi ISO.
9. ASB Sistem Manajemen Mutu (QMS) ISO 9001:2015 SGS 11 Mei 2023 –
20 Maret 2026*
Sistem Manajemen Kesehatan ISO 45001:2018 SGS 16 November 2022 –
dan Keselamatan Kerja 15 Agustus 2027
Akreditasi Laboratorium ISO/IEC 17025:2017 KAN 08 Juli 2024 –
Pengujian 07 Juli 2029
Sistem Manajemen Keamanan ISO/IEC 27001:2022 SGS 18 Juni 2025 –
Informasi 18 Juni 2028
Sumber: Perseroan
*Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Sertifikat QMS ISO 9001:2015 saat ini sedang dalam proses re-sertifikasi
sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat sebelumnya. Sehubungan dengan proses tersebut,
Perseroan dan Entitas Anak telah memperoleh surat rekomendasi dari lembaga sertifikasi (SGS) yang menyatakan
bahwa Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi persyaratan ISO 9001:2015 dan direkomendasikan untuk
penerbitan sertifikat ISO 9001:2015 yang baru. Sampai dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, surat rekomendasi
dimaksud berlaku sebagai pengganti sertifikat. Surat rekomendasi tersebut berlaku sampai dengan 12 Juli 2026.
11. KOMPETITOR DAN PERSAINGAN USAHA
Perseroan melalui kegiatan usaha Entitas Anak berada dalam sektor SPAM, khususnya dalam pengembangan,
pembiayaan, pembangunan, serta pengoperasian infrastruktur pengolahan dan penyediaan air minum melalui
skema kerja sama dengan PDAM maupun entitas pemerintah daerah lainnya.
Secara umum, industri SPAM di Indonesia memiliki karakteristik persaingan yang berbeda dibandingkan dengan
sektor infrastruktur lainnya, dimana pengembangan proyek SPAM pada umumnya dilaksanakan melalui mekanisme
kerja sama antara pemerintah daerah atau PDAM dengan badan usaha swasta melalui proses pengadaan atau
tender yang terbuka dan kompetitif. Maka dari itu, pengembangan SPAM di Indonesia pada umumnya dapat
dikelompokkan ke dalam dua model utama, yaitu SPAM yang dikelola secara langsung oleh PDAM atau pemerintah
daerah lainnya sebagai penyedia layanan air minum milik pemerintah (municipal water utility), serta SPAM yang
dimiliki oleh PDAM maupun pemerintah daerah lainnya namun pengelolaannya melibatkan pihak swasta melalui
berbagai skema kerja sama, termasuk kerja sama operasi, kerja sama investasi, maupun bentuk kemitraan lainnya
sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Dalam proses tender pengadaan kerja sama tersebut, peserta tender akan dievaluasi berdasarkan sejumlah aspek
utama, antara lain:
- kemampuan teknis dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian fasilitas SPAM;
- pengalaman dalam pengembangan proyek infrastruktur air minum;
- kemampuan pendanaan dan struktur pembiayaan proyek; dan
- penawaran komersial yang diajukan, termasuk harga jual air curah kepada PDAM atau entitas pemerintah
daerah.
Dengan demikian, kemampuan Perseroan untuk memperoleh proyek-proyek SPAM baru sangat dipengaruhi oleh
daya saing Perseroan dibandingkan dengan pelaku usaha lain yang telah memiliki pengalaman dalam sektor yang
sama maupun pelaku usaha lain yang baru memasuki sektor SPAM. Pelaku usaha yang berpartisipasi dalam
pengembangan proyek SPAM di Indonesia dapat terdiri dari berbagai pihak, seperti perusahaan swasta nasional,
perusahaan infrastruktur, Badan Usaha Milik Negara, perusahaan kontraktor konstruksi yang memiliki riwayat
investasi dalam infrastruktur maupun sektor SPAM, investor domestik yang memiliki pengalaman dalam
pengembangan infrastruktur air, investor asing yang memiliki pengalaman dalam pengembangan infrastruktur air
maupun perusahaan patungan antara pihak-pihak yang disebutkan sebelumnya.
239
Page 276
12. TINJAUAN INDUSTRI SPAM & PROSPEK USAHA PERSEROAN
Tinjauan Industri
Air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar yang memiliki peran krusial dalam mendukung kualitas hidup
masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta keberlanjutan lingkungan. Seiring dengan pertumbuhan populasi,
urbanisasi yang semakin pesat, serta meningkatnya aktivitas industri dan komersial, permintaan terhadap layanan
air bersih terus mengalami peningkatan secara struktural. Urbanisasi yang terkonsentrasi di wilayah perkotaan
mendorong kebutuhan infrastruktur yang lebih andal dan terintegrasi, termasuk sistem penyediaan air minum yang
mampu menjangkau masyarakat secara luas dengan standar kualitas yang terjamin.
Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2024, akses masyarakat terhadap air minum jaringan
perpipaan di Indonesia masih relatif rendah, yaitu baru mencapai 30,12%. Dari angka tersebut, cakupan di wilayah
perkotaan tercatat sebesar 34,23%, sedangkan di wilayah perdesaan baru mencapai 24,35%. Angka tersebut masih
jauh di bawah target pembangunan nasional. Berdasarkan RPJMN 2025-2029, angka akses air minum jaringan
perpipaan tersebut ditargetkan mencapai 40,2% (34,2 juta SR). Sehingga masih terdapat gap sebesar 10,08% (9,9
juta SR) terhadap target pemenuhannya. Kemudian apabila ditinjau dari aspek 4K, yaitu Kuantitas memenuhi SPM
(60 liter/orang/hari), Kontinuitas tersedia 24 jam, Kualitas memenuhi syarat air minum (Peraturan Menteri
Kesehatan), dan Keterjangkauan dapat diakses langsung di rumah tangga, akses masyarakat terhadap air minum
aman tersebut baru mencapai angka 20,49% dengan target pada tahun 2029 sebesar 43%. Hal ini menunjukkan
bahwa selain aspek kuantitas dan jangkauan layanan, peningkatan kualitas dan keandalan sistem penyediaan air
minum juga masih menjadi agenda penting dalam pengembangan industri air bersih nasional.
Gambar 12.2. Akses Terhadap Air Perpipaan di Negara ASEAN (2024)
Indonesia 30%
Myanmar 34%
Cakupan Pelayanan (%)
Kamboja 34%
Vietnam 52%
Filipina 66%
Timor Leste 72%
Thailand 86%
Malaysia 96%
Singapura 100%
Brunei 100%
Sumber: PUPR 2025
Indonesia menempati posisi terbawah di ASEAN dalam hal cakupan air minum jaringan perpipaan. Kondisi tersebut
menunjukkan bahwa tingkat akses air di Indonesia masih memerlukan peningkatan, khususnya dalam hal
pemerataan layanan antar wilayah serta pengembangan jaringan perpipaan. Dalam konteks tersebut, kondisi
industri Perseroan menawarkan ruang pertumbuhan jangka panjang, terutama pada wilayah dengan tingkat akses
di bawah rata-rata nasional serta kebutuhan pengembangan dan optimalisasi jaringan perpipaan.
Sejalan dengan agenda pembangunan nasional, Pemerintah terus mendorong peningkatan akses air layak melalui
pengembangan SPAM, baik melalui pendanaan pemerintah maupun kerja sama dengan badan usaha. Kebijakan
tersebut diarahkan untuk mendukung perluasan cakupan layanan, peningkatan keandalan sistem, serta perbaikan
kualitas pengelolaan air bersih secara bertahap dan berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, kondisi industri saat ini memberikan ruang pertumbuhan jangka panjang bagi Perseroan,
khususnya pada wilayah-wilayah dengan tingkat akses di bawah rata-rata nasional serta pada daerah yang
membutuhkan pengembangan kapasitas baru maupun optimalisasi jaringan perpipaan yang telah ada.
Prospek Usaha
Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045, Pemerintah menargetkan
tercapainya 100% akses masyarakat terhadap air minum perpipaan pada tahun 2045, Dalam jangka menengah,
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029 menargetkan 40,2% akses masyarakat
240
Page 277
terhadap air minum perpipaan. Target ini menjadi tonggak penting dalam percepatan pembangunan infrastruktur
air minum nasional dan memerlukan upaya yang terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan
badan usaha.
Kebutuhan tambahan kapasitas tersebut menunjukkan bahwa industri SPAM memiliki prospek pertumbuhan yang
sangat signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Perseroan sebagai mitra Perusahaan Daerah Air Minum
senantiasa terlibat dalam pengembangan proyek dapat dilakukan melalui berbagai skema kemitraan dan
pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah dan proyek. Pada tahun 2025, cakupan
pasar dari mitra perusahaan daerah air minum yang bekerja sama (mitra) dengan Perseroan sebesar 13,28% atau
sebesar 32.210 lps dari total kapasitas terpasang 242.427 lps, berdasarkan Buku Kinerja BUMD Air Minum Tahun
2024 untuk kinerja tahun 2023 yang diterbitkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum. Namun demikian, industri ini
juga menghadapi sejumlah tantangan yang perlu dikelola secara hati-hati. Beberapa tantangan pada industri
mencakup:
1. Tingginya Biaya Pembangunan Infrastruktur
Pengembangan dan perluasan infrastruktur air bersih memerlukan investasi yang signifikan, mulai dari
pembangunan IPA, jaringan transmisi dan distribusi, hingga fasilitas pendukung lainnya. Proyek air bersih
umumnya juga memiliki periode pengembalian investasi yang relatif panjang sehingga memerlukan
perencanaan finansial yang matang dan pengelolaan risiko yang komprehensif.
2. Keterbatasan Pembiayaan
Pembiayaan proyek air bersih memerlukan perencanaan yang matang dan skema pendanaan jangka panjang
yang mempertimbangkan karakteristik proyek serta kebijakan di masing-masing daerah, yang dapat
berpengaruh terhadap waktu realisasi proyek dan memerlukan koordinasi antara pemerintah, badan usaha, dan
lembaga pendanaan.
3. Ketergantungan terhadap Air Tanah
Di sejumlah wilayah, pemenuhan kebutuhan air masih sangat bergantung pada air tanah, khususnya di kawasan
perkotaan dan industri. Ketergantungan tersebut dapat menyebabkan potensi dampak lingkungan seperti
penurunan muka tanah, intrusi air laut maupun penurunan kualitas sumber air baku, yang pada akhirnya dapat
memengaruhi keberlanjutan sistem penyediaan air bersih.
4. Penegakan Hukum dalam Pemanfaatan Air Tanah
Penegakan hukum dalam penggunaan air tanah bertujuan mengendalikan pemanfaatan sumber daya air agar
tetap berkelanjutan. Setiap individu maupun badan usaha yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki izin serta
mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah melakukan pengawasan melalui pemantauan pengambilan air
tanah, evaluasi perizinan, serta pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila terjadi
pelanggaran. Upaya ini juga bertujuan mendorong penggunaan layanan air perpipaan yang disediakan oleh
PDAM.
Sejalan dengan prospek industri dan usaha Perseroan, untuk kedepannya Perseroan akan terus mengkaji peluang
pengembangan proyek SPAM baru, maupun optimalisasi proyek yang telah berjalan dan akan dievaluasi dengan
mempertimbangkan aspek kelayakan teknis, finansial dan risiko usaha.
Perseroan juga akan memperkuat kemitraan strategis dengan pemerintah daerah dan/atau pemangku kepentingan
terkait lainnya dalam rangka mendukung pengembangan SPAM yang berkelanjutan. Setiap rencana
pengembangan usaha akan dilaksanakan secara selektif dan bertahap dengan memperhatikan kondisi ekonomi,
kebijakan pemerintah, serta dinamika industri yang berkembang.
Dengan pendekatan-pendekatan tersebut, Perseroan optimistis dapat berkontribusi dalam mendukung pencapaian
target nasional terhadap akses air minum jaringan perpipaan sekaligus menciptakan nilai tambah yang
berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
241
Page 278
IX. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana terakhir diubah dengan (i) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
b. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda
(“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai
dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
c. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai
dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih
lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
d. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10% bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri
selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi;
e. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib Pajak
dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi
kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10%
untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin
dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima
pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,dan diskonto yang diterima pemegang obligasi
tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara,
atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK
WAKALAH INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI/ IMBAL HASIL SUKUK
WAKALAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK
WAKALAH INI.
242
Page 279
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
1. Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah
Obligasi
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
untuk menawarkan Obligasi kepada masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah), dimana sebesar Rp424.800.000.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar delapan ratus juta Rupiah) akan
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), dan sisanya akan dijamin secara kesangggupan terbaik (best
effort).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh dari para anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN (Rp)
Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN SERI A SERI B SERI C %
(Rp)
3 TAHUN 5 TAHUN 7 TAHUN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
1. PT BCA Sekuritas 1.400.000.000 192.200.000.000 10.200.000.000 203.800.000.000 47,98
2. PT Binaartha Sekuritas 4.000.000.000 6.000.000.000 3.000.000.000 13.000.000.000 3,06
3. PT Ina Sekuritas Indonesia (Terafiliasi) 2.000.000.000 - - 2.000.000.000 0,47
4. PT Mandiri Sekuritas - 100.000.000.000 - 100.000.000.000 23,54
5. PT Maybank Sekuritas Indonesia 100.000.000.000 - - 100.000.000.000 23,54
Penjamin Emisi Obligasi
6. PT BNI Sekuritas - - 5.000.000.000 5.000.000.000 1,18
7. PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk 1.000.000.000 - - 1.000.000.000 0,24
TOTAL 108.400.000.000 298.200.000.000 18.200.000.000 424.800.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran
Umum Sukuk Wakalah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam Penawaran
Umum Obligasi ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.
Sukuk Wakalah
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Wakalah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang namanya tercantum
di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Wakalah kepada masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dimana sebesar Rp156.200.000.000,00 (seratus lima puluh enam miliar
dua ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), dan sisanya akan dijamin secara
kesangggupan terbaik (best effort).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh dari para anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah dan anggota sindikasi Penjamin Emisi Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:
243
Page 280
PORSI PENJAMINAN (Rp)
Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN SERI A SERI B SERI C %
(Rp)
3 TAHUN 5 TAHUN 7 TAHUN
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
1. PT BCA Sekuritas 30.200.000.000 - 10.000.000.000 40.200.000.000 25,74
2. PT Binaartha Sekuritas 1.000.000.000 1.000.000.000 1.000.000.000 3.000.000.000 1,92
3. PT Ina Sekuritas Indonesia (Terafiliasi) - - 29.000.000.000 29.000.000.000 18,57
4. PT Mandiri Sekuritas 54.000.000.000 - - 54.000.000.000 34,57
5. PT Sucor Sekuritas 25.000.000.000 - - 25.000.000.000 16,00
Penjamin Emisi Sukuk
6. PT BNI Sekuritas - - 5.000.000.000 5.000.000.000 3,20
TOTAL 110.200.000.000 1.000.000.000 45.000.000.000 156.200.000.000 100,00
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang turut dalam
Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam
Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dengan
tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK, kecuali PT Ina Sekuritas Indonesia yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan
Perseroan sehubungan dengan adanya kesamaan pengendalian secara tidak langsung oleh Anthoni Salim.
2. Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Dana Modal Investasi Serta Tingkat Suku Bunga Obligasi dan Imbal Hasil
Sukuk Wakalah
Jumlah Pokok Obligasi dan Dana Modal Investasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi dan sukuk, benchmark terhadap obligasi
Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Wakalah, serta risk
premium yang disesuaikan dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Wakalah. Merujuk pada data per tanggal 25 Juni 2026,
imbal hasil Surat Utang Negara yang dijadikan benchmark untuk tenor 3 tahun yaitu seri FR78 dengan yield 7,116%, 5 tahun
yaitu seri FR109 dengan yield 7,169%, 7 tahun seri FR96 dengan yield 7,162%, ditambah dengan risk premium yang
ditentukan dan dijadikan sebagai acuan rating AA-.
244
Page 281
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah
ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Trust, Custodian & Tapera Department
Trustee Team
Gedung BRI II Lt.30
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Tel. (021) 5758144 / 5752362
Faksimile: (021) 2510316 / 5752444
STTD No. : 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : No. B.34-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 6 Januari 2026
Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan adalah untuk mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak
dan kewajiban Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Obligasi dan Sukuk Wakalah serta peraturan perundangundangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi
dan Sukuk.
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
Office 8, 15th floor Suite H, SCBD
Jalan Senopati Raya No. 8B
Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (+62 21) 2933 2858
Faksimile: (+62 21) 2933 2857
STTD No. : STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Helen Joni Marsinih
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No. Anggota Asosiasi : 200427
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor:
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Pasar Modal
Surat Penawaran : Penawaran Jasa Konsultan Hukum No. 8002/MMI-VKS/I/2026 tanggal 8 Januari 2026
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan ini adalah
melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat
dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini
adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
(firma anggota jaringan global PwC)
WTC 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29 - 31,
Jakarta 12920
Telepon : (+62 21) 5099-2901 / 3199-2901
Faksimile: (+62 21) 5290-5555 / 5290-5050
STTD No. : STTD.AP-26/PM.223/2022 tanggal 23 Agustus 2022 atas nama Dedy Lesmana, S.E
- AP.1782
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 1801
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional Akuntan
Publik (SPAP)
Surat Penunjukan : No. EL202602160004/DEL/DEL tanggal 16 Februari 2026
245
Page 282
Tugas utama Akuntan Publik dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan ini adalah untuk
melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik
untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai
tentang apakah laporan keuangan konsolidasian bebas dari kesalahan penyajian material.
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam
laporan keuangan konsolidasian. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian
atas risiko kesalahanpenyajian material dalam laporan keuangan konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan
maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, akuntan publik mempertimbangkan pengendalian internal
yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian entitas untuk merancang prosedur
audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian
internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan
kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan
konsolidasian secara keseluruhan.
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Jl. Panglima Polim V No.11, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160
Telepon: (+62 21) 724 4650
Faksimile: (+62 21) 726 5090
STTD No. : STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
Anggota Ikatan Notaris Indonesia : Ikatan Notaris Indonesia (INI) Nomor Asosiasi: 14/Angg-INI/PD-Jak-Tim/II/2011 atas
No. nama Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : No. 288/Moya Ind.-Obl-Sukuk/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan antara lain menghadiri
rapat-rapat mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan
kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi pemasaran; menyiapkan dan
membuatkan akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan, sesuai dengan peraturan
jabatan dan kode etik Notaris.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot.9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telpon/Faksimile: (62 21) 509 68469 / (62 21) 509 68468
Website : www.pefindo.com
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Wakalah dan Perseroan.
PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TERLIBAT DALAM PENAWARAN UMUM
OBLIGASI DAN WAKALAH INI MENYATAKAN TIDAK ADA HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN
SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN,
ENTITAS ANAK DENGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK SEBAGAI WALI AMANAT.
246
Page 283
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia
Tahun 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, (selanjutnya disebut sebagai "BRI") bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Wakalah sebagaimana ditetapkan
dalam UUPM.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah ini bertindak sebagai Wali
Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan
dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah antara Perseroan dengan BRI.
Berdasarkan:
Surat Pernyataan No. B.257-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 10 Maret 2026, Wali Amanat menyatakan telah melakukan
penelaahan (due diligence) terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
Surat pernyataan No. B.258-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 10 Maret 2026, Wali Amanat menyatakan selama menjadi
Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
2) Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
3) Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026.
4) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada Wali Amanat selaku kreditur
dalam hal Emiten mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu
memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat Utang.
Surat pernyataan No. B.259-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 10 Maret 2026, Wali Amanat mempunyai penanggung jawab
kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dan/atau tenaga
ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No.18/2015
1. UMUM
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche
Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada
tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992
tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta,
maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah
didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan
dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta
Nomor 15 Tanggal 22 April 2025 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat
Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik
Indonesia Nomor AHU-01.AH.01.03-0126510 Tanggal 08 Mei 2025.
2. PERMODALAN WALI AMANAT
Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BRI termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari 2026 yang
dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0038855
Tanggal 11 Februari 2026 dan laporan kepemilikan saham per 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BRI adalah sebagai berikut:
247
Page 284
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (%)
(Rp)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwi Warna 1 50 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A Dwiwarna
NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1 50 0,00
Saham Seri B
PT Danantara Asset Management (Persero) 79.804.867.107 3.990.243.355.350 52,65
Badan Pengaturan Badan Usaha 806.109.769 40.305.488.450 0,53
Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5% 69.963.950.828 3.498.197.541.400 46,16
Saham Treasuri 984.073.900 49.203.695.000 0,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.577.950.080.200 100,00
3. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal
05-01-2026 nomor 1, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 26-01-2026 nomor : AHU-AH.01.09-0015460, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen : Parman Nataatmadja
Komisaris : Awan Nurmawan Nuh
Komisaris : Helvi Yuni Moraza
Komisaris Independen : Edi Susianto
Komisaris Independen : Lukmanul Khakim
Direksi
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari(1)
Direktur Legal & Compliance : Mahdi Yusuf(1)
Direktur Operations : Hakim Putratama
Direktur Corporate Banking : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
Direktur Network dan Retail Funding : Aquarius Rudianto
Direktur Treasury dan International Banking : Farida Thamrin
Direktur Micro : Akhmad Purwakajaya
Direktur Commercial Banking : Alexander Dippo Paris Y S
Direktur Consumer Banking : Aris Hartanto(1)
Direktur Finance & Strategy : Achmad Royadi(1)
Direktur Manajemen Risiko : Ety Yuniarti(1)
Direktur Information Technology : Saladin Dharma Nugraha Effendi
Catatan:
(1) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).
4. KEGIATAN USAHA
Selaku bank umum, Bank BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang
Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada perusahaan
anak, sebagai berikut:
248
Page 285
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1. PT Bank Raya Indonesia Tbk (Raya) 86,85%
2. BRI Global Financial Services Co. Ltd. (BRI Global Financial Services) 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life (BRI Life) 51,00%
4. PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas (BRI DS) 67,00%
6. PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures) 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance) 90,00%
8. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) 99,99%
9. PT Pegadaian 99,99%
10. PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI) 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini melayani
jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa Kustodian.
5. JASA WALI AMANAT (TRUSTEE)
Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI selama tiga tahun terakhir adalah sebagai berikut:
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
1. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10 Januari 2023
2. Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25 Januari 2023
3. Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22 Februari 2023
4. Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24 Februari 2023
5. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 8 Maret 2023
6. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16 Maret 2023
7. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28 Maret 2023
8. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
9. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 4 April 2023
10. Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11 April 2023
11. Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17 Mei 2023
12. Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 7 Juni 2023
13. EBAS-SP SMFBRIS01 8 Juni 2023
14. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22 Juni 2023
15. MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22 Juni 2023
16. Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27 Juni 2023
17. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
18. Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
19. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 6 Juli 2023
20. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
21. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
22. Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11 Juli 2023
23. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11 Juli 2023
24. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 4 Agustus 2023
25. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
26. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 8 Agustus 2023
27. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 11 Agustus 2023
28. EBAS-SP SMFBRIS01 26 September 2023
29. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 27 September 2023
30. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3 Oktober 2023
31. Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
32. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6 Oktober 2023
33. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19 Oktober 2023
34. Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20 Oktober 2023
35. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25 Oktober 2023
36. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16 November 2023
37. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22 November 2023
38. MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22 November 2023
39. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023 19 Januari 2024
249
Page 286
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
40 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024 23 Februari 24
41. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024 21 Maret 2024
42. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024 2 April 2024
43. Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 19 April 2024
44. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024 23 April 2024
45. Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024 3 April 2024
46. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024 28 May 2024
49. Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024 4 Juni 2024
50. Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 20 Juni 2024
51. Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan 21 Juni 2024
52. Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 21 Juni 2024
53. Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024 2 Juli 2024
54. Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024 2 Juli 2024
55. Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024 5 Juli 2024
56. Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024 5 Juli 2024
57. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024 9 Juli 2024
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I
58. 9 Juli 2024
Tahun 2024
59. Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024 9 Juli 2024
60. Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024 10 Juli 2024
61. Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024 30 Juli 2024
62. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 18 September 24
63. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024 6 September 24
64. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024 2 Oktober 24
65. Obligasi II BUMA Tahun 2024 8 Oktober 24
66. Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024 8 Oktober 24
67. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024 26 November 24
68. Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024 19 November 24
69. Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 26 November 24
70. Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024 Tahap I 4 Desember 24
71. Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024 10 Desember 24
72. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024 5 Desember 24
73. MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I 27 Desember 24
74. Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024 24 Desember 24
75. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024 18 Desember 24
76. Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025 8-Jan-25
77. Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024 10-Jan-25
78. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025 13-Feb-25
79. Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025 14-Feb-25
80. Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025 25-Feb-25
81. Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025 28-Feb-25
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II 13-Mar-25
82.
Tahun 2025
83. Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025 14-Mar-25
84. Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025 20-Mar-25
85. Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I 17-Mar-25
86. Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025 26-Mar-25
87. Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025 15-Apr-25
88. Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 15-Apr-25
89. Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
90. Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025 17-Apr-25
91. Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 24-Apr-25
92. Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025 12-Jun-25
93. Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025 24-Jun-25
94. Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
95. Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025 24-Jun-25
250
Page 287
No. Nama Obligasi/Sukuk Tanggal Emisi
96. Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI 4-Jul-25
97.
Tahap I Tahun 2025
98. Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
99. Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
100. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
101. MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II 4-Jul-25
102. Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
103. Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025 10-Jul-25
104. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
105. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap 8-Jul-25
106.
Tahap I Tahup 2025
107. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
108. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 8-Jul-25
109. Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025 4-Jul-25
110. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
111. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 20-Aug-25
112. Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025 26-Aug-25
113. Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025 29-Aug-25
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III 3-Sep-25
114.
Tahun 2025
115. Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025 12-Sep-25
116. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025 24-Sep-25
117. Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I 22-Sep-25
118. Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025 15-Oct-25
119. OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025 24-Oct-25
Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap 11-Nov-25
120.
Tahap II Tahun 2025
121. Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025 27-Nov-25
122. Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025 15-Dec-25
123. Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
124. Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 9-Dec-25
125. Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
126. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025 12-Dec-25
127. Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025 19-Dec-25
128. Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II 18-Dec-25
6. JASA AGEN JAMINAN (SECURITY AGENT)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
7. PERIZINAN
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal Pemberian Ijin
BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
251
Page 288
8. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di
luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang
Pasar Modal.
9. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN, DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan POJK No. 20 Tahun 2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
- Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
- Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
- Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah
bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/ atau
kegiatan usahanya oleh Pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau peraturan perundang-
undangan Pasar Modal;
- Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
- Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19 Tahun 2020 ; atau
- Atas permintaan Pemegang Obligasi;
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah setelah tanggal jatuh
tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
10. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Bank BRI dan perusahaan anak Bank BRI pada periode tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025, Desember 2024 dan Desember 2023.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Total Aset 2.135.371.105 1.992.983.447 1.965.007.030
Total Liabilitas 1.804.429.671 1.669.794.400 1.648.534.888
Total Ekuitas 330.941.434 323.189.047 316.472.142
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pendapatan bunga dan syariah - neto 150.498.429 142.658.657 135.183.487
Pendapatan penjualan emas - neto 2.398.966 703.197 703.197
Pendapatan operasional lainnya 53.681.192 53.948.329 43.407.251
Laba operasional 73.247.881 78.215.847 76.828.737
252
Page 289
Laba sebelum beban pajak 72.792.819 77.252.194 76.429.712
Laba bersih periode/tahun berjalan 57.132.365 60.306.346 60.425.048
Rasio Penting
(dalam %)
31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Capital Adequate Ratio (CAR) 23,5 26,6 27,2
Non Performing Loan Ratio (Gross) 3,1 2,8 3,0
Loan to Deposits Ratio (LDR) 91,4 88,85 84,73
Return On Asset (ROA) 3,0 3,0 3,2
Return On Equity (ROE) 18,7 19,0 19,9
Net Interest Margin (NIM) 8,0 7,7 7,9
11. INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Group
Trust & Corporate Services Department
Gedung BRI II Lt.6
Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
Jakarta 10210 – Indonesia
Tel. (021) 5758144
Faksimile: (021) 2510316 / 5752444
253
Page 290
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga
Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah harus dilakukan dengan ketentuan dan persyaratan yang
tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah (“FPPO dan/atau
FPPS”) dengan prosedur sebagai berikut:
a. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah harus menggunakan FPPO dan/atau FPPS yang dicetak
untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah sebagaimana
tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
melalui e-mail;
b. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan;
c. Setelah FPPO dan/atau FPPS diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO dan/atau FPPS
tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui
e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO
dan/atau FPPS tersebut;
d. Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPS dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan;
e. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO dan/atau FPPS wajib mencantumkan
nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta
melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan;
f. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPS yang sudah dibubuhi
nomor formulir FPPO dan/atau FPPS atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening
efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub
rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya
terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah;
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Wakalah apabila pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan dalam FPPO dan/atau FPPS.
Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah akan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja, yaitu tanggal sebagai
berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
02 Juli 2026 09.00 – 16.00
03 Juli 2026 09.00 – 16.00
06 Juli 2026 09.00 – 16.00
07 Juli 2026 09.00 – 16.00
08 Juli 2026 09.00 – 16.00
254
Page 291
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Wakalah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah di
KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
dan/atau Sukuk Wakalah tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah. Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah akan diadministrasikan secara
elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah hasil Penawaran Umum
akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan
Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan/atau
Sukuk Wakalah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
atas Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang tercatat dalam rekening efek merupakan Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Wakalah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pembayaran Imbal Hasil Sukuk
Wakalah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Kembali Dana Modal Investasi, memberikan suara dalam
RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah;
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran Kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
pembayaran Kembali Dana Modal Investasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah
Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah.
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang berhak atas Bunga Obligasi dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah
yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang bersangkutan
adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah pada 4 (empat) Hari Bursa
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah
dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah tersebut tidak
dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU
(R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah wajib menunjuk Perusahaan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
dan/atau Sukuk Wakalah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah
Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPS selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi
Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang tercantum dalam Bab XV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus
Dan FPPO dan/atau FPPS.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang menerima pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah wajib
menyerahkan kembali kepada pemesan lembar tembusan pertama dari FPPO dan/atau FPPS yang telah ditandatangani
oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah sebagai bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
Wakalah, namun bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Wakalah
Apabila dalam rangka Penawaran Umum ini terjadi kelebihan pemesanan, maka akan dilakukan Penjatahan Obligasi
dan/atau Sukuk Wakalah yang akan ditetapkan oleh Manajer Penjatahan dengan memperhatikan peraturan Bapepam
255
Page 292
dan LK Nomor: IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-691/BL/2011 tanggal 30-12-2011 (tiga
puluh Desember dua ribu sebelas) tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 10 Juli 2026.
FPPO dan/atau FPPS harus diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek selambat-lambatnya pada pukul 16.00 (enam
belas) Waktu Indonesia Barat pada tanggal penutupan Masa Penawaran, dan FPPO dan/atau FPPS yang tidak diisi
sebagaimana mestinya, atau yang dipesan kurang dari jumlah minimum yang dicantumkan dalam Prospektus tidak akan
dipertimbangkan oleh Manajer Penjatahan untuk diberi penjatahan.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah, melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran
Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai
dengan Formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada
Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/ PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang
Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi
Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah selambat-lambatnya pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Emisi, yaitu tanggal
13 Juli 2026 (in good funds), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Wakalah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi dengan melakukan
penyetoran pada rekening di bawah ini:
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dan
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah
Sekuritas Obligasi Sukuk Wakalah
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank BCA Syariah
Cabang KCK Cabang Jatinegara
PT BCA Sekuritas
No. Rekening: 2050086341 No. Rekening: 0012012043
Atas nama: PT BCA Sekuritas Atas nama: PT BCA Sekuritas
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank CIMB Niaga Syariah
Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Graha Niaga
PT Binaartha Sekuritas
No. Rekening: 1040004071051 No. Rekening: 860023668400
Atas nama: PT Binaartha Sekuritas Atas nama: PT Binaartha Sekuritas
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang Jakarta Sudirman
PT Ina Sekuritas Indonesia
No. Rekening: 4588369461 No. Rekening: 7347540581
Atas nama: PT Ina Sekuritas Indonesia Atas nama: PT Ina Sekuritas Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Permata Syariah
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Arteri Pondok Indah
PT Mandiri Sekuritas
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
256
Page 293
PT Bank Maybank Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
Unit Usaha Syariah
PT Maybank Sekuritas Cabang Bursa Efek Indonesia
Cabang Bursa Efek Indonesia
Indonesia No. Rekening: 2170416728
No. Rekening: 2739000019
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Permata Syariah
Cabang Bursa Efek Indonesia
Cabang Arteri Pondok Indah
PT Sucor Sekuritas No. Rekening: 1040004806522
No. Rekening: 00702598524
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah
Sekuritas Obligasi Sukuk Wakalah
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk PT Bank BCA Syariah
PT BNI Sekuritas Cabang Mega Kuningan Cabang KCP Kenari
No. Rekening: 899-999-8875 No. Rekening: 006-222-6667
Atas nama: PT BNI Sekuritas Atas nama: PT BNI Sekuritas
PT Bank Ina Perdana PT Bank Mega Syariah
Cabang Wisma Indocement Cabang Menara Mega Syariah
PT Yulie Sekuritas
No. Rekening: 24-000-78788 No. Rekening: 1000371010
Indonesia, Tbk.
Atas nama: PT Yulie Sekuritas Indonesia, Atas nama: PT Yulie Sekuritas Indonesia,
Tbk. Tbk.
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 13 Juli 2026 pukul 14.00 WIB pada rekening
tersebut di atas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah, Penjamin Emisi
Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah wajib membayar
kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 14 Juli 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh
Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau
Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah pada bank dan rekening Perseroan sebagai
berikut:
Obligasi Sukuk Wakalah
PT Bank Central Asia Tbk. PT Bank BCA Syariah
Cabang KC Korporasi Menara BCA Cabang KC Jatinegara
No. Rekening: 205-007-3648 No. Rekening: 001-669-9969
Atas Nama: PT Moya Indonesia Atas Nama: PT Moya Indonesia
10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Wakalah Secara Elektronik
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran pada Tanggal Emisi, Emiten wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah untuk sejumlah Pokok Obligasi dan/atau dan/atau pembayaran Kembali Dana Modal
Investasi untuk diserahkan kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam
rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib
membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga masing-masing seri Obligasi dan/atau Sukuk
Wakalah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi
dan/atau Sukuk Wakalah.
Para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang terlambat melakukan pembayaran atas Bagian Penjaminan
yang diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah, tidak akan menerima alokasi Obligasi dan/atau
257
Page 294
Sukuk Wakalah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Wakalah yang bersangkutan.
11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
Dalam jangka waktu sejak dimulainya masa penawaran umum Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah sampai dengan
berakhirnya masa penawaran umum Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah, Perseroan dapat menunda masa Penawaran
Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak dimulainya masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran
Umum, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Angka 6 Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.2,
dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan, yaitu:
i. Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa
berturut-turut;
ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan, yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor
IX.A.2-11 lampiran 11; dan
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja
setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada
Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;
iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan,
dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Wakalah
Jika terjadi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum maka:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Wakalah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah, maka Penjamin Emisi
Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah wajib
mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal
Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut, atau paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
keputusan penundaan atau pembatalan tersebut;
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan, yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Wakalah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah wajib membayar kepada para
pemesan denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah, untuk tiap hari
keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Wakalah yang dihitung secara harian;
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal keputusan penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum tersebut, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Wakalah tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah;
d. Dalam hal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum dan uang pembayaran pemesanan telah diterima oleh
Perseroan maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2
(dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut, sedangkan dalam hal
pemesanan ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan telah diterima oleh Penjamin Emisi
Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah maka Penjamin
Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah wajib
mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya
pembatalan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
258
Page 295
pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dimana pemesanan diajukan
dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dan bukti jati diri;
e. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan, yaitu Penjamin Emisi Obligasi dan/atau
Sukuk Wakalah dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah wajib membayar kepada para
pemesan Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga masing-
masing seri Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dari jumlah dana yang terlambat dibayar dan/atau Denda. Denda
tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender. Denda
dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan/atau Sukuk Wakalah yang dihitung secara harian.
f. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara transfer
melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Wakalah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku.
259
Page 296
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dapat diperoleh pada Masa Penawaran
Umum, yaitu tanggal 02 Juli 2026 sampai dengan tanggal 08 Juli 2026, pada kantor dan/atau dengan cara mengirimkan e-
mail kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah di
bawah ini:
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah
PT BCA Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Binaartha Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Menara Mandiri, Lantai 24-25 Setiabudi Atrium Lantai 5, Suite 502A-503
41st Floor Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. H.R. Rasuna Said Kav.62
Jl. MH Thamrin No.1 Jakarta 12190 Jakarta 12920
Jakarta 10310 Telepon: (021) 527 5701 Telepon: (021) 520 6678
Telepon: (021) 2358 7222 Faksimile: (021) 526 3507 Faksimile: (021) 521 0325
Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Website: www.mandirisekuritas.co.id Website: www.binaartha.com
Website: www.bcasekuritas.co.id Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id Email: fixedincome@binaartha.com
Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT Ina Sekuritas Indonesia PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Sucor Sekuritas
Wisma Indocement, 3rd Floor, Sentral Senayan III, Lantai 22, Sahid Sudirman Center Lantai 12
JL. Jenderal Sudirman, Jl. Asia Afrika No. 8, Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Kavling 70-71, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta 10270 Jakarta 10220
Jakarta, 12910 Telepon: (021) 8066 8686 Telepon: (021) 8067 3000
Telepon: (021) 251 0125 Faksimile: - Faksimile: (021) 2788 9288
Faksimile: (021) 251 0126 Website: https:www.maybank-ke.co.id/ Website: www.sucorsekuritas.com
Website: www.inasekuritas.com Email: fixedincome.indonesia@maybank.com Email: fi@sucorsekuritas.com
Email: cf@inasekuritas.com
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah
PT BNI Sekuritas PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk.
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Plaza Mutiara Lantai 7 Suite 701
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav E.1.2. 1& 2
Jakarta 12190 Jakarta 12950
Telepon: (021) 2554 3946 Telepon: (021) 20392025
Faksimile: (021) 5793 5831 Faksimile: (021) 25981619
Website:www.bnisekuritas.co.id Website: www.yuliesekuritas.com
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: investment.banking@yuliesekuritas.com
260
Page 297
XV. PENDAPAT SEGI HUKUM
261
Page 298
Ref. No.: 8193/MMI-HJM/VI/2026 Jakarta, 26 Juni 2026
PT MOYA INDONESIA
Gedung Setiabudi Atrium, Lantai 4, Suite 410B
Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said Kav. 62
Jakarta 12920
Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum
Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lantai 30
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44 - 46
Jakarta 10210
Sebagai Penjamin Emisi Efek Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk
Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026:
PT BCA SEKURITAS PT BINAARTHA SEKURITAS
Menara BCA, Grand Indonesia Lantai 41 Gedung Setiabudi Atrium, Lantai 5, Suite 502A - 503
Jalan MH Thamrin No. 1 Jalan HR Rasuna Said No. 62
Jakarta 10310 Jakarta 12920
PT INA SEKURITAS INDONESIA PT MANDIRI SEKURITAS
Wisma Indocement, 3rd Floor Menara Mandiri 1 Lantai 24 - 25
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70 - 71 Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54 -55
Jakarta 12910 Jakarta 12190
PT SUCOR SEKURITAS PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
Sahid Sudirman Center Lantai 12 Sentral Senayan III, Lantai 22
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 86 Jalan Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno
Jakarta 10220 Jakarta 10270
Sebagai Penjamin Emisi Efek Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk
Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026:
PT YULIE SEKURITAS INDONESIA TBK PT BNI SEKURITAS
Plaza Mutiara Lantai 7 Suite 701 Sudirman Plaza Indofood Tower Lantai 16 Kav. 76-78
Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung st. Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi
Kav E.1.2. No. 1& 2 Jakarta 12910
Jakarta 12950
PERIHAL : PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT MOYA INDONESIA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
OBLIGASI I MOYA INDONESIA TAHUN 2026 DAN PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI
AL ISTITSMAR MOYA INDONESIA I TAHUN 2026
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office,
berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i) Konsultan
Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No. STTD.KH-14/PJ-
Page 299
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 2 -
1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh Perhimpunan Advokat
Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang saat ini berganti nama
menjadi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) dengan Nomor Anggota 200427, dan telah ditunjuk
oleh PT Moya Indonesia, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai
dengan Penawaran Jasa Konsultan Hukum No. 8002/MMI-VKS/I/2026 tanggal 8 Januari 2026, untuk melakukan uji
tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji Tuntas”) dan membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya
disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya memberikan pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat
Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal sehubungan dengan rencana Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026
dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 dengan total target dana sebesar
Rp2.000.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dengan jumlah pokok obligasi yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya
sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) (“Obligasi”). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”), sebagai bukti kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp424.800.000.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar
delapan ratus juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp108.400.000.000,00 (seratus
delapan miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma
lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri
A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp298.200.000.000,00 (dua ratus
sembilan puluh delapan miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
(delapan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk
Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp18.200.000.000,00 (delapan
belas miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma
nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri
C.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp575.200.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar dua
ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga)
bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 14 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A,
pada tanggal 14 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 14 Juli 2033 untuk Obligasi Seri C.
2. Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 dengan jumlah dana modal investasi sukuk
wakalah yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)
(“Sukuk Wakalah”). Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang
akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk
Page 300
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 3 -
Wakalah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah,
dimana sebesar Rp156.200.000.000,00 (seratus lima puluh enam miliar dua ratus juta Rupiah) akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp110.200.000.000,00 (seratus sepuluh miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Target Pendapatan
Imbal Hasil Sukuk Wakalah sebesar Rp9.367.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus enam puluh
tujuh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah
sebesar Rp87.500.000,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen
sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah
5 (lima) tahun sejak tanggal Emisi.
Seri C : Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil
Sukuk Wakalah sebesar Rp4.050.000.000,00 (empat miliar lima puluh juta Rupiah) per tahun atau
ekuivalen sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah
adalah 7 (tujuh) tahun sejak tanggal Emisi.
Sisa dari Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah yang ditawarkan sebesar Rp843.800.000.000,00 (delapan ratus
empat puluh tiga miliar delapan ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut. Imbal
Hasil Sukuk Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
masing-masing Imbal Hasil Sukuk Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah pertama akan dilakukan
pada tanggal 14 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah terakhir sekaligus Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah masing-masing adalah pada tanggal 14 Juli 2029
untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 14 Juli 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri B dan pada tanggal 14 Juli
2033 untuk Sukuk Wakalah Seri C.
Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 ini tidak dijamin
dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun
2026 ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik
Indonesia
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al
Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026, Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai
Wali Amanat dan telah menandatangani:
1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 42 tanggal 11 Maret 2026
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun
2026 No. 14 tanggal 10 April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 36 tanggal 25 Mei 2026 sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 39 tanggal 17 Juni 2026
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun
2026 No. 70 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
Page 301
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 4 -
2. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 45 tanggal
11 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi
Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 16 tanggal 10 April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 38
tanggal 25 Mei 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 41 tanggal 17 Juni 2026 sebagaimana diubah dengan
Akta Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026
No. 72 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
Wali Amanat yang ditunjuk oleh Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT BCA Sekuritas, PT Binaartha Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia PT
Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Maybank Sekuritas Indonesia yang seluruhnya merupakan perseroan
terbatas berkedudukan di Jakarta, yang bertindak sebagai penjamin emisi efek (selanjutnya disebut “Penjamin
Pelaksana Emisi Efek”) dan PT BNI Sekuritas dan PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Penjamin
Emisi Efek”). Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT BCA Sekuritas, PT Binaartha Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Yulie Sekuritas Indonesia
Tbk, namun memiliki hubungan afiliasi dengan PT Ina Sekuritas Indonesia. Penunjukan Penjamin Pelaksana Emisi
telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang
Pengendalian Internal Dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek
Dan Perantara Pedagang Efek (“POJK 13/2025”).
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan, dan Penjamin Emisi Efek telah menandatangani:
1. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 43 tanggal 11 Maret 2026
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Moya Indonesia Tahun
2026 No. 15 tanggal 10 April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 37 tanggal 25 Mei 2026 sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 40 tanggal 17 Juni 2026
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum IV Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Moya Indonesia Tahun
2026 No. 71 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
S.H., Notaris di Jakarta.
2. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 46 tanggal 11 Maret 2026
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I
Moya Indonesia Tahun 2026 No. 17 tanggal 10 April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 39 tanggal 25
Mei 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 42 tanggal 17 Juni 2026 sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum IV Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 73
tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta.
Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip Obligasi dan Sukuk Wakalah berdasarkan Surat BEI No. S-
06126/BEI.PP2/05-2026 tanggal 25 Mei 2026 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dan Sukuk.
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia
Page 302
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 5 -
(selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan pemeringkatan atas seluruh nilai Penawaran Umum Obligasi I Moya
Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026, Pefindo
telah menerbitkan:
1. Sertifikat Pemeringkat No. RC-0310/PEF-DIR/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 Periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, dimana Pefindo
memberikan peringkat idAA- (Double A Minus) terhadap Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 senilai
maksimum Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) untuk periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
2027.
2. Sertifikat Pemeringkat No. RC-0311/PEF-DIR/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 Periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
2027, dimana Pefindo memberikan peringkat idAA-(sy) (Double A Minus Syariah) terhadap Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 senilai maksimum Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) untuk
periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku, agar Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al
Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 dapat menjadi efektif, Perseroan harus sudah menerima pemberitahuan dari
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenai efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun
2026 (“Pernyataan Pendaftaran”) atau lewatnya jangka waktu 20 (dua puluh) hari sejak: (i) tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima oleh OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan
terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran
Umum, atau (ii) tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta oleh OJK telah terpenuhi.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Moya Indonesia Dalam Rangka Penawaran Umum
Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun
2026 Ref. No. 8192/MMI-HJM/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026. Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum
Terhadap PT Moya Indonesia Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan
Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 Ref. No. 8173/MMI-HJM/VI/2026
tanggal 17 Juni 2026.
ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
dalam rangka Obligasi dan Sukuk Wakalah adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau
diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam
bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan keterangan-
keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami untuk
tujuan Uji Tuntas dan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya
Pendapat Hukum ini.
3. Bahwa informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh bilamana
fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.
Page 303
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 6 -
KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
Pendapat Hukum dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di bawah ini, tanpa
mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang kami berikan dalam
bagian lain Pendapat Hukum:
1. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi: (a) aspek hukum
Perseroan terhitung sejak tanggal pendirian sampai dengan ditandatanganinya Pendapat Hukum ini; (b) aspek
hukum Obligasi dan Sukuk Wakalah sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tanggal
3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk (”POJK No. 18/POJK.04/2015 jo. POJK No.
3/POJK.04/2018”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK 20/POJK.04/2020”), dan POJK No. 18 Tahun 2023, dan (ii) Standar
Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM No. Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
(“Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHSK”).
2. Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, kami melakukan pemeriksaan
uji tuntas dari segi hukum terhadap perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan saham. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi
hukum lengkap dan membuat Laporan Uji Tuntas lengkap terhadap Perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari sama dengan 50%
(lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan terbatas tersebut, yaitu PT Aetra
Air Tangerang, PT Air Bandung Timur, PT Air Batam Hilir, PT Air Batam Hulu, PT Air Bersih Jakarta, PT Air
Semarang Barat, PT Moya Bekasi Jaya, PT Moya Makassar, dan PT Moya Tangerang (selanjutnya secara
bersama-sama disebut dengan “Perusahaan Anak”).
3. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:
3.1. Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang menurut pendapat
kami berkaitan dengan Uji Tuntas, utamanya adalah melakukan usaha dalam bidang Aktivitas Konsultasi
Manajemen Lainnya, Pengelolaan Air (Treatment Air), dan Aktivitas Perusahaan Holding.
3.2. Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya, maupun
dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan Perseroan
adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan
dan/atau diperlihatkan kepada kami.
4. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya Pendapat
Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain.
5. Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang diperoleh
MMI Law Office sampai dengan tanggal 26 Juni 2026.
6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi sehubungan dengan Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung jawab
Page 304
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 7 -
konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal dan ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.
7. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan dalam
Standar KHKSK, dengan ketentuan bahwa materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional
atau kelangsungan usaha dari Perseroan.
8. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran nilai
komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di
dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii) memberikan penilaian
atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan, (iii) memberikan penilaian atau pendapat
tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang penting dan material terkait.
9. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas dan menandatangani Laporan Uji Tuntas, dan oleh
pengawas madya yang melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana
sesuai dengan standar praktek hukum terbaik yang kami terapkan di dalam menjalankan profesi hukum kami.
10. Pendapat Hukum kami berikan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa yang
tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada substansi dari
dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang kompeten, dan jika tidak
tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan Perseroan dan/atau harta
kekayaannya yang penting dan material, kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang, sepanjang pengetahuan
kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai dengan konsep-konsep, praktek-praktek dan
kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan
sepanjang diperlukan, kami mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan
tertulis yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I
Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026, dan
atas dasar kualifikasi, dasar ruang lingkup, pembatasan dan asumsi-asumsi tersebut diatas serta dengan menunjuk
Laporan Uji Tuntas Perseroan, maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:
1. Perseroan didirikan dengan nama PT Moya Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Moya Indonesia No. 37 tanggal 24 Januari 2011 dibuat di hadapan Meissie
Pholuan, S,H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-05491.AH.01.01.Tahun 2011
tanggal 2 Februari 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008936.AH.01.09.Tahun 2021
tanggal 2 Februari 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tanggal 24 Juli
2012, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 26230 (“Akta Pendirian Perseroan”).
Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku dan mengikat bagi Perseroan.
2. Anggaran dasar sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali
perubahan dan sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan:
Page 305
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 8 -
2.1 Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Moya Indonesia No.
06 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Sutra Octaviani, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta
Selatan, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0058578 tanggal 23 Februari 2026 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0038989.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Februari
2026 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 016 tanggal 24 Februari 2026,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 004802 (“Akta No. 06/2026”).
Berdasarkan Akta No. 06/2026, Rapat umum pemegang saham menyetujui (i) perubahan dan
penambahan ketentuan baru dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16
anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan (ii) menyatakan kembali secara
keseluruhan anggaran dasar Perseroan.
2.2 Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Moya Indonesia
Nomor 14 tanggal 12 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Sutra Octaviani, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta,
perubahan anggaran dasar telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0038328.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 15 Juni
2026, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0168318 tanggal 15 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0130054.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026 (“Akta No. 14/2026”).
Berdasarkan Akta No. 14/2026, Rapat umum pemegang saham menyetujui (i) melakukan transaksi
berupa konversi uang muka setoran modal yang telah disetorkan oleh PT Moya Indonesia Holdings
(“MIH”) dan PT Aetra Air Jakarta (“AAJ”) menjadi setoran modal saham dalam Perseroan sehingga MIH
akan menambahkan porsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan dan AAJ akan menjadi pemegang
saham baru dalam Perseroan, (ii) melakukan pengklasifikasian saham dengan terbagi menjadi Saham
Seri A dan Saham Seri B, (iii) peningkatan modal dasar Perseroan dari semula berjumlah
Rp488.638.035.000,00 (empat ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh delapan juta
tiga puluh lima ribu Rupiah) terbagi atas 54.023 (lima puluh empat ribu dua puluh tiga) lembar saham
menjadi sejumlah Rp5.688.638.035.000,00 (lima triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar enam
ratus tiga puluh delapan juta tiga puluh lima ribu Rupiah) terbagi atas dua seri saham yaitu Saham Seri
A sebesar 54.023 (lima puluh empat ribu dua puluh tiga) dan Saham Seri B sebesar 50.000 (lima puluh
ribu) lembar saham dengan nilai nominal untuk Saham Seri A Rp9.045.000,00 (sembilan juta empat
puluh lima ribu Rupiah) dan Saham Seri B sebesar Rp104.000.000,00 (seratus empat juta Rupiah), (iv)
peningkatan modal ditempatkan dan disetor semula sejumlah 32.326 (tiga puluh dua ribu tiga ratus dua
puluh enam) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 292.388.670.000,00 (dua ratus
sembilan puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah)
menjadi (i) Saham Seri A sebesar 32.326 (tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam) saham dengan
nilai nominal seluruhnya Rp292.388.670.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus delapan
puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) dan (ii) Saham Seri B sebesar 21.870 (dua puluh
satu ribu delapan ratus tujuh puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp2.274.480.000.000,00
(dua triliun dua ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah, dan (v) perubahan
Pasal 4 ayat (1) dan (2).
Anggaran dasar Perseroan yang berlaku saat ini sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 06/2026 dan
Akta No. 14/2026 untuk selanjutnya disebut ”Anggaran Dasar Perseroan”.
Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang (“UU PT”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Page 306
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 9 -
Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik, serta peraturan perundang-undangan yang relevan dan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan. Namun demikian, terhadap Akta No. 14/2026 belum diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU PT, pengumuman dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum. Sepanjang Akta No. 14/2026 belum diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara maka Akta No. 14/2026 belum mengikat pihak ketiga, dengan demikian
perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota Direksi dan Dewan
Komisaris.
3. Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Akta No. 06/2026 adalah melakukan usaha di bidang Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya, Pengelolaan Air (Treatment Air), dan Aktivitas Perusahaan Holding.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan usaha utama sebagai
berikut:
3.1 Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, yang mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural ekonomis pada bidang pertanian
dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur (KBLI 70209).
3.2 Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, mencakup usaha pengambilan air secara
langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau,
sumur dan sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa,
mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air
minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga,
instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha
swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan (KBLI 36001); dan
3.3 Aktivitas perusahaan holding, mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utama adalah
kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan perusahaan
subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan (KBLI 64200).
Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana disebutkan di atas, belum disesuaikan
dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“Peraturan KBLI 2025”). Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan KBLI 2025, pengguna KBLI wajib
melakukan penyesuaian Peraturan KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan KBLI 2025
diundangkan. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan No.
MI/DIR/EKS/26.06/193 tanggal 26 Juni 2026, Perseroan akan melakukan penyesuaian maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha Perseroan dengan Peraturan KBLI 2025 dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak
tanggal Surat Pernyataan atau sesuai ketersediaan akses sistem elektronik pada instansi berwenang.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah
Aktivitas Perusahaan Holding. Berdasarkan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 28 Tahun 2025”), kegiatan usaha utama yang
dijalankan oleh Perseroan termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko rendah dikarenakan penilaian potensi
terjadinya bahaya terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan
sumber daya hampir tidak mungkin terjadi sesuai dengan Pasal 7 ayat (7) huruf a dan b Undang-Undang No. 6
Page 307
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 10 -
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh Perseroan, yaitu Nomor Induk
Berusaha (NIB) sebagai identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dan
sertifikat standar sesuai dengan ketentuan Pasal 130 PP No. 28 Tahun 2025.
4. Pada tanggal Pendapat Hukum, struktur permodalan Perseroan untuk 2 (dua) tahun terakhir adalah
sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 14/2026, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp5.688.638.035.000,00 (lima triliun enam ratus delapan puluh delapan
miliar enam ratus tiga puluh delapan juta tiga puluh lima ribu Rupiah) yang
terbagi atas dua seri saham yaitu Saham Seri A sebesar 54.023 (lima puluh
empat ribu dua puluh tiga) dan Saham Seri B sebesar 50.000 (lima puluh
ribu) lembar saham dengan nilai nominal untuk Saham Seri A
Rp9.045.000,00 (sembilan juta empat puluh lima ribu Rupiah) dan Saham
Seri B sebesar Rp104.000.000,00 (seratus empat juta Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp2.566.868.670.000,00 (dua triliun lima ratus enam puluh enam miliar
delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah)
terdiri atas 54.196 (lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh enam)
lembar saham, yang terdiri dari:
- 32.326 (tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam) saham Seri A
dengan bernilai nominal seluruhnya Rp292.388.670.000,00 (dua ratus
sembilan puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta enam
ratus tujuh puluh ribu Rupiah), masing-masing saham bernilai nominal
sebesar Rp9.045.000,00 (sembilan juta empat puluh lima ribu Rupiah).
- 21.870 (dua puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh) saham Seri B
dengan bernilai nominal seluruhnya Rp2.274.480.000.000,00 (dua triliun
dua ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus delapan puluh juta
Rupiah), masing-masing saham bernilai nominal sebesar
Rp104.000.000,00 (seratus empat juta Rupiah).
Modal Disetor : Rp2.566.868.670.000,00 (dua triliun lima ratus enam puluh enam miliar
delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah).
Susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 14/2026, yaitu sebagai berikut:
Nominal Saham
Jumlah Saham Persentase
Keterangan (Rp)
(%)
Seri A Seri B Seri A Seri B
Modal Dasar – 54.023 50.000 9.045.000,00 104.000.000,00
Rp5.688.638.035.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Moya Indonesia Holdings Pte. 30.709 6.678 277.762.905.000,00 694.512.000.000 69
Ltd.
2. PT Tamaris Prima Energi 1.617 - 14.625.765.000,00 - 3
3. PT Aetra Air Jakarta - 15.192 - 1.579.968.000.000,00 28
Jumlah Modal Ditempatkan dan 32.326 21.870 292.388.670.000,00 2.274.480.000.000,00
Modal Disetor
Saham Dalam Portepel
21.697 28.130 196.249.365.000,00 2.925.520.000.000,00
Page 308
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 11 -
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan
sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
5. Sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah membuat surat saham sebagai
bukti kepemilikan atas saham untuk masing-masing pemegang saham Perseroan. Lebih lanjut, Direksi
Perseroan telah membuat Daftar Pemegang Saham tertanggal 17 Juni 2026 sebagaimana diwajibkan dalam
Pasal 50 ayat (1) UU PT dan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Khusus sebagaimana diwajibkan dalam
Pasal 50 ayat (2) UU PT, yang dibuktikan dengan Daftar Khusus Perseroan tanggal 2 Februari 2026.
6. Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f
Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme, Pemilik Manfaat Perseroan adalah Anthoni Salim. Perseroan telah menyampaikan
pengkinian informasi terkait Pemilik Manfaat dari Perseroan pada sistem AHU online pada tanggal 9 Februari
2026 sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum No. 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi
dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan dikendalikan secara langsung oleh Moya Indonesia Holdings Pte.
Ltd. selaku pemegang saham sebesar 95% (delapan puluh lima persen) saham pada Perseroan dan
dikendalikan secara tidak langsung oleh Anthoni Salim sebagai Pemilik Manfaat Perseroan.
7. Sesuai ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) UU PT, Perseroan diwajibkan untuk menyisihkan sebagian dari laba
bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan. Berdasarkan keterangan Perseroan, per tanggal 31 Desember
2025, Perseroan mencatatkan laba tahun berjalan sebesar Rp960.997.850.000,00 (sembilan ratus enam puluh
miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah). Sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum, Perseroan belum melakukan penyisihan cadangan wajib sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 70 ayat (1) UU PT. Hal ini mengingat Perseroan masih memprioritaskan pengembangan dan ekspansi
bisnisnya. Perseroan telah berkomitmen untuk menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih yang diperoleh guna
memenuhi kewajiban penyisihan cadangan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 70 UUPT yang
dibuktikan dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Darmasen
Anwar selaku Direktur Perseroan.
8. Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat
ini diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Moya Indonesia No. 06 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Sutra Octaviani, S.H., M.Kn Notaris
di Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0095497 tanggal 23 Februari 2026 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0038989.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Februari 2026, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Mohamad Selim
Komisaris Independen : Untung Udji Santoso
Komisaris Independen : Yostinus Tomi Aryanto
Komisaris : Cecilia Aryani Jap
Direksi
Direktur Utama : Irwan Atmadja Dinata
Direktur : Darmasen Anwar
Direktur : Harjanto Kurniady Tjandra
Direktur : Joedi Herijanto
Page 309
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 12 -
Berdasarkan Pasal 11 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat
diangkat kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Perseroan telah melakukan
pembagian tugas dan wewenang terhadap masing-masing anggota Direksi Perseroan dalam rangka memenuhi
kewajiban Pasal 92 ayat (5) dan (6) UU PT.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Susunan Komisaris
Independen yang menjabat telah memenuhi ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga
puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK
No. 33/POJK.04/2014.
Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan selama masa jabatannya telah memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 33 /POJK.04/2014.
9. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
35/POJK.05/2014”), Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. MI/DIR/SK/26.02/031 tentang
Pengangkatan Sekretaris Perusahaan tanggal 13 Februari 2026, telah mengangkat Pinky Dwianto sebagai
Sekretaris Perusahaan. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan POJK No.
35/POJK.05/2014.
10. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No.
55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No. MI/DIR/SK/26.02/030 tentang Pengangkatan Komite Audit PT Moya Indonesia
tanggal 13 Februari 2026 dengan susunan Komite Audit Perseroan sebagai berikut:
Ketua : Yostinus Tomi Aryanto
Anggota : R. Bimo Gung Abdul Kadir, AK, MM
Anggota : Otto Adianto
Masa jabatan anggota Komite Audit ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan
Komisaris Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit
sebagaimana dibuktikan dengan Piagam Komite Audit yang telah disahkan oleh Dewan Komisaris tertanggal 2
Maret 2026 dan telah dimuat dalam website Perseroan yaitu pada https://www.moyaindonesia.com/komite-
audit/. Pengangkatan Komite Audit telah sesuai dengan POJK No. 55/POJK.04/2015.
11. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi
(”POJK No. 34/POJK.04/2014”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. MI/DIR/SK/26.02/029 tentang
Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Moya Indonesia tanggal 13 Februari 2026. Dewan
Komisaris Perseroan mengangkat Komite Nominasi dan Remunerasi dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Yostinus Tomi Aryanto
Anggota : Mohamad Selim
Anggota : Firda Yanti
Page 310
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 13 -
Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah selama 3 (tiga) tahun dengan tidak mengurangi
hak dan wewenang Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Perseroan telah menyusun
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sehubungan dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, serta
prosedur kerja Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana dinyatakan dalam Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 2 Maret 2026. Pedoman
Komite Nominasi dan Remunerasi telah dimuat dalam website Perseroan pada
https://www.moyaindonesia.com/komite-nominasi-remunerasi/. Pengangkatan Komite Remunerasi dan
Nominasi telah dilakukan sesuai dengan POJK No. 34/POJK.04/2014.
12. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (”POJK No. 56/POJK.04/2015”),
Perseroan telah mengangkat Renhard Panjaitan sebagai General Manager Internal Audit sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keputusan Direksi No. MI/DIR/SK/26.02/032 tentang Pembentukan Unit Audit Internal
PT Moya Indonesia tanggal 13 Februari 2026 dan telah menyusun Piagam Internal Audit sebagaimana
dibuktikan dengan Piagam Internal Audit yang telah disahkan oleh Direktur Utama Perseroan tanggal 2 Maret
2026 dan telah dimuat dalam website Perseroan yaitu pada https://www.moyaindonesia.com/internal-audit/.
Pembentukan Unit Audit Internal telah dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 56/POJK.04/2015.
13. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I
Tahun 2026, Direksi Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Pada
tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Moya Indonesia tanggal 27 Februari 2026.
14. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah
Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026, Perseroan telah menunjuk Pefindo untuk melakukan
pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Wakalah. Pefindo telah menerbitkan:
14.1 Sertifikat Pemeringkat No. RC-0310/PEF-DIR/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 Periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1
Maret 2027, dimana Pefindo memberikan peringkat idAA- (Double A Minus) terhadap Obligasi I Moya
Indonesia Tahun 2026 senilai maksimum Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) untuk periode
6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.
14.2 Sertifikat Pemeringkat No. RC-0311/PEF-DIR/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal Sertifikat
Pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 Periode 6 Maret
2026 sampai dengan 1 Maret 2027, dimana Pefindo memberikan peringkat idAA-(sy) (Double A Minus
Syariah) terhadap Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 senilai maksimum
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) untuk periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
2027.
Hasil pemeringkatan yang telah dilakukan oleh Pefindo tersebut, telah sesuai dengan Pasal 12 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. POJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
15. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding dan telah
memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang
diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara
OSS, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka
melaksanakan kegiatan usaha aktivitas perusahaan holding. Seluruh perizinan yang penting dan material
Page 311
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 14 -
sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas udaha Perseroan masih berlaku serta tidak terdapat kewajiban lebih
lanjut yang harus dilakukan oleh Perseroan.
16. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan berupa benda tidak
bergerak namun memiliki harta kekayaan berupa:
16.1 1 (satu) kendaraan bermotor roda dua yang seluruhnya terdaftar atas nama Perseroan. Seluruh
kendaraan bermotor roda dua yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak dijaminkan dan
tidak sedang dalam sengketa.
16.2 Hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 1 (satu) sertifikat merek, yang masa
perlindungannya berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak pendaftaran. Hak Kekayaan Intelektual milik
Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah dan atas nama Perseroan
dan bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan tidak memiliki asset material yang pada umumnya
dapat diasuransikan. Oleh karenanya, Perseroan tidak mengasuransikan harta kekayaan yang dimiliki
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 2 Maret 2026 yang ditandatangani oleh
Direktur Perseroan.
17. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 1 (satu) tenaga kerja, oleh karenanya Perseroan tidak
memiliki kewajiban untuk membuat peraturan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1)
Undang–Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU
Ketenagakerjaan”). Namun demikian, Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan tertanggal 29 Mei 2024
dan telah disahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi sebagaimana dibuktikan dengan
Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta No. 0-1086 Tahun 2024
tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan tanggal 29 Mei 2024 yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak
tanggal ditetapkan.
18. Perseroan telah melaksanakan kewajibannya atas persyaratan pembayaran gaji atau upah minimum bagi
seluruh tenaga kerjanya dengan mendasarkan kepada gaji terendah di kalangan karyawan Perseroan dan
ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana Perseroan
berlokasi. Gaji yang dibayarkan telah melebihi ketentuan Upah Minimum Provinsi yang diatur dalam Keputusan
Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026.
19. Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan
(“BPJS Kesehatan”) serta Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran iuran BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan setiap bulannya, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran iuran
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan 3 (tiga) bulan terakhir, yaitu pada bulan Maret, April, dan Mei 2026
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan No.
1200000014498 dengan No. Pendaftaran Perusahaan JJ0P7439 tanggal 4 Juni 2012 dan Sertifikat BPJS
Kesehatan No. 0028/SER/0902/0126 dengan Kode Badan Usaha 01127117 tanggal 9 Januari 2026.
20. Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan sesuai
dengan Pasal 7 Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“WLTK”) di
Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam WLTK Nomor Pelaporan 12920.20260126.0004 tanggal 26 Januari
Page 312
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 15 -
2026 atas nama Perseroan dengan jumlah 6 (enam) orang yang menjabat sebagai Direksi dan Dewan
Komisaris. Berdasarkan laporan ketenagakerjaan yang disampaikan Perseroan, seluruh tenaga kerja Perseroan
merupakan Warga Negara Indonesia dan Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing. Kewajiban
laporan ketenagakerjaan wajib didaftarkan kembali pada tanggal 26 Januari 2027.
Terhadap karyawan yang dimiliki oleh Perseroan, tidak terdapat karyawan kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja
untuk Waktu Tertentu (“PKWT”) sehingga tidak terdapat kewajiban pencatatan PKWT oleh Perseroan kepada
Dinas Tenaga Kerja.
21. Berdasarkan WLTK Nomor Pelaporan 12920.20260126.0004 tanggal 26 Januari 2026 atas nama Perseroan,
jumlah tenaga kerja Perseroan kurang dari 50 (lima puluh) orang. Oleh karenanya, Perseroan tidak wajib untuk
membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU Ketenagakerjaan.
22. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada
Perusahaan Anak, yaitu sebagai berikut:
22.1 PT Aetra Air Tangerang (“PT AAT”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Tangerang,
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Aetra Air Tangerang No. 70 tanggal 29 Juli
2008 dibuat di hadapan Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-46795.AH.01.01.Tahun 2008
tanggal 1 Agustus 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0065781.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 1 Agustus 2008 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 12 tanggal 10 Februari 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3831
(“Akta Pendirian PT AAT”), anggaran dasar PT AAT pada Akta Pendirian PT AAT telah diubah terakhir
kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Aetra Air Tangerang No. 13 tanggal
16 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Indramayu, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT AAT telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0227779 tanggal 17 Juli 2024
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145373.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 17 Juli
2024.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 722.000.000 (tujuh ratus dua puluh dua juta) saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp198.550.000.000,00 (seratus sembilan puluh delapan miliar
lima ratus lima puluh juta Rupiah) atau sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari seluruh jumlah
saham yang telah dikeluarkan oleh PT AAT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT AAT No. 78 tanggal 29 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.H., Notaris di
Jakarta Utara, yang perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0083923 tanggal 20 Februari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0036084.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026. Pada tanggal Pendapat
Hukum, PT AAT masih beroperasi secara komersial.
22.2 PT Air Bandung Timur (“PT ABT”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Bandung, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT ABT No. 14 tanggal 21 Juni 2024 yang dibuat di
hadapan Sutro Oktaviani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0046083.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 25 Juni 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0125679.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 25 Juni 2024 serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 16, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5381 tanggal 25
Februari 2025. (“Akta Pendirian PT ABT”), anggaran dasar PT ABT pada Akta Pendirian PT ABT telah
Page 313
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 16 -
diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT ABT No. 11 tanggal 24 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Sutro Oktaviani, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT ABT No. AHU-AH.01.03-0063975 tanggal 28 Februari 2025, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0048229.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 28 Februari 2025
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18, Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 6339 tanggal 4 Maret 2025. (“Akta No. 11/2025”).
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 39.980 (tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus
delapan puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp39.980.000.000,00 (tiga puluh
sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) atau sebesar 99,95% sembilan puluh sembilan
koma sembilan lima persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT ABT berdasarkan
Akta No. 11/2025. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT ABT masih beroperasi secara komersial.
22.3 PT Air Batam Hilir (“PT ABHI”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Batam, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian PT Air Batam Hilir No. 16 tanggal 25 Juli 2022, dibuat di hadapan Fifidiana,
S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
0049802.01.01.Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0143237.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 059 tanggal 26 Juli 2022, Tambahan No. 024695 (“Akta Pendirian PT ABHI”), anggaran
dasar PT ABHI pada Akta Pendirian PT ABHI telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT ABHI No. 59 tanggal 27 Januari 2023 dibuat di hadapan Desman,
S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Air
Batam Hilir No. AHU-AH.01.03-0030795 Tahun 2023 tanggal 24 Februari 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU 0039131.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 24 Februari 2023.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 12.000 (dua belas ribu) saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar Rupiah) atau sebesar 60,00% (enam puluh
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT ABHI berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Pemegang Saham Luar Biasa PT ABHI No. 16 tanggal 20
Agustus 2024 dibuat di hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Air Batam Hilir No. AHU-AH.01.09-0246523
Tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0184337.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT ABHI
masih beroperasi secara komersial.
22.4 PT Air Batam Hulu (“PT ABHU”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Batam, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian PT Air Batam Hulu No. 15 tanggal 25 Juli 2022, dibuat di hadapan Fifidiana,
S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
0049800.01.01.Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0143230.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 059 tanggal 26 Juli 2022, Tambahan No. 024690 (“Akta Pendirian PT ABHU”), anggaran
dasar PT ABHU pada Akta Pendirian PT ABHU telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT ABHU No. 58 tanggal 27 Januari 2023 dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Page 314
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 17 -
Dasar PT Air Batam Hulu No. AHU-AH.01.03-0030788 Tahun 2023 tanggal 24 Februari 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU 0039123.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 24 Februari 2023.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 12.000 (dua belas ribu) saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar Rupiah) atau sebesar 60,00% (enam puluh
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT ABHU berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Di Luar Pemegang Saham Luar Biasa PT ABHU No. 15 tanggal 20
Agustus 2024 dibuat di hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah sesuai dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Air Batam Hulu No. AHU-AH.01.09-
0246488 Tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0184261.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT ABHU
masih beroperasi secara komersial.
22.5 PT Air Bersih Jakarta (“PT ABJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Air Bersih Jakarta No. 14 tanggal 5 Oktober 2022 dibuat
di hadapan Mochamad Isneini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Keputusan No. AHU-0069077.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 6 Oktober 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0199124.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 Oktober 2022
(“Akta Pendirian PT ABJ”), anggaran dasar PT ABJ pada Akta Pendirian PT ABJ telah diubah terakhir
kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT
Air Bersih Jakarta” No. 17 tanggal 18 Oktober 2024 dibuat di hadapan Sutra Oktaviani, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-
0203877 tanggal 23 Oktober 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0227975.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23 Oktober 2024.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 2.226.995 (dua juta dua ratus dua puluh enam ribu
sembilan ratus sembilan puluh lima) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp2.226.995.000.000,00 (dua triliun dua ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh lima
juta Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT ABJ berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Air Bersih Jakarta No. 8 tanggal 29 Desember
2023 dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Indramayu, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0082569.AH.01.02.Tahun 2023
tanggal 21 Desember 2023, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0166286 tanggal 31
Desember 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0265486.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 31 Desember 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 004 tanggal 12 Januari 2024, Tambahan Negara Republik Indonesia No. 001439. Pada tanggal
Pendapat Hukum, PT ABJ masih beroperasi secara komersial.
22.6 PT Air Semarang Barat (“PT ASB”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Semarang, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 85 tanggal 24 September 2019 dibuat di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Keputusan No. AHU-0045893.AH.01.01.Tahun 2018
tanggal 27 September 2018, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 1
Page 315
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 18 -
tanggal 1 Januari 2019, Tambahan No. 83 (“Akta Pendirian PT ASB”), anggaran dasar PT ASB pada
Akta Pendirian PT ASB telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT Air Semarang Barat No. 12 tanggal 15 September 2023, dibuat di hadapan
Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, pemberitahuan perubahan
anggaran dasar telah dicatat di dalam data base Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0123173 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0192369.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 September 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 004 tanggal 12 Januari 2024, Tambahan No. 001404.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 30.000 (tiga puluh ribu) saham dengan nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah) atau sebesar 75% (tujuh puluh lima
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT ASB berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Air Semarang Barat No. 76 tanggal 29 Januari 2026 yang dibuat
di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang pemberitahuan
perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum sesuai dengan Surat Penerima Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0084336 tanggal 20 Februari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0036171.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT ASB
masih beroperasi secara komersial.
22.7 PT Moya Bekasi Jaya (“PT MBJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan,
didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT MBJ No. 07 tanggal 5 Maret 2012, yang
dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
No. AHU-16768.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 30 Maret 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0027971.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 30 Maret 2012, dan diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 30 Maret 2012, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 23771 (“Akta Pendirian PT MBJ”), anggaran dasar PT MBJ pada Akta Pendirian PT MBJ
telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar PT MBJ No. 15 tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Reinaldo Khresna
Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT
MBJ telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT MBJ No. AHU-AH.01.03-0123368 tanggal
28 September 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0192785.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 28 September 2023, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
004 tanggal 12 Januari 2024, Tambahan No. 001399.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 950 (sembilan ratus lima puluh) saham dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp8.702.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus dua juta Rupiah) atau
sebesar 95,00% (sembilan puluh lima persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT
MBJ berdasarkan Akta Pendirian PT MBJ. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT MBJ masih beroperasi
secara komersial.
22.8 PT Moya Makassar (“PT MM”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Moya Makassar No. 44 tanggal 19 Juli 2013, dibuat
di hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
No. AHU-41338.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 30 Juli 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0073014.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 30 Juli 2013 (“Akta Pendirian PT MM”),
anggaran dasar PT MM pada Akta Pendirian PT MM telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta
Page 316
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 19 -
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT MM No. 37 tanggal 20 Mei 2021, yang dibuat di
hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No.
AHU-0030796.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 27 Mei 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0093910.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 27 Mei 2021 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 85 tanggal 22 Oktober 2021, Tambahan No. 32728.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 86.165 (delapan puluh enam ribu seratus enam
puluh lima) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp8.571.694.200,00 (delapan miliar lima
ratus tujuh peluh satu juta enam ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus Rupiah) atau sebesar 95,00%
(sembilan puluh lima persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT MM berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT MM No. 119 tanggal 29 April 2015 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Bekasi yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0928899 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-3499883.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 30 April 2015. Pada tanggal
Pendapat Hukum, PT MM tidak beroperasi.
22.9 PT Moya Tangerang (“PT MT”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan PT MT No. 53 tanggal 30 Juli 2012 dibuat di hadapan Meissie
Pholuan S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manuasi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
41660.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 01 Agustus 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. 0070024.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 01 Agustus 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 42 tanggal 24 Mei 2013 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 48686
(“Akta Pendirian PT MT”), anggaran dasar PT MT pada Akta Pendirian PT MT telah diubah terakhir kali
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Moya
Tangerang No. 16 tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadap Reinaldo Khresna Airlangga, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jawa Barat, Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan
dicatat dalam data base Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0123372 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0192787.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 28 September
2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 004 tanggal 12 Januari 2024,
Tambahan No. 001398.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 11.550 (sebelas ribu lima ratus lima puluh) saham
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp109.494.000.000,00 (seratus sembilan miliar empat ratus
sembilan puluh empat juta Rupiah) atau sebesar 99,57% (sembilan puluh sembilan koma lima tujuh
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT MT berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Moya Tangerang No. 209 tanggal 29 Desember 2021 di hadapan
Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-
0077405.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, perubahan anggaran dasar telah diterima
dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
AHU-AH.01.03-0494526 tanggal 31 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0235048.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, serta telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 30 tanggal 15 April 2022, Tambahan No. 13844. Pada Pendapat Hukum,
PT MT masih beroperasi secara komersial.
Page 317
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 20 -
Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan Anak telah
dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan terkait dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-
undangan Negara Republik Indonesia utamanya ketentuan dalam UU PT serta sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak. Saham-saham yang dimiliki
oleh Perseroan dalam Perusahaan Anak tidak sedang terkait dalam suatu perkara apapun serta tidak sedang
berada dalam status penyitaan apapun.
Pada tanggal Pendapat Hukum, saham-saham milik Perseroan pada PT ABJ, PT ABT, PT MT, PT AAT, PT
MBJ, dan PT ASB sedang dijaminkan berdasarkan perjanjian kredit sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Fasilitas Senior Yang Dijamin No. 72 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat di hadapan
Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara (i) PT Air Bersih Jakarta, (ii) Perseroan,
Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. dan Moya Holdings Asia Limited, (iii) PT Bank Central Asia Tbk,
Oversea Chinese Banking Corporation Limited, (iv) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT
Bank BTPN, (v) PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT Bank KB Bukopin Tbk, (vi) PT Bank
China Construction Bank Indonesia Tbk, (vii) Para Kreditur Awal Fasilitas Tranche 1, (viii) Para Kreditur
Awal Fasilitas Tranche 2, (ix) Para Kreditur Awal Fasilitas Tranche 3, (x) PT Bank Central Asia Tbk (Agen)
(untuk selanjutnya PT Bank Central Asia Tbk, Oversea Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank BTPN, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT
Bank KB Bukopin Tbk, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Para Kreditur Awal Fasilitas
Tranche 1, Para Kreditur Awal Fasilitas Tranche 2, Para Kreditur Awal Fasilitas Tranche 3 disebut
sebagai “Para Kreditur Sindikasi ABJ”) (“Perjanjan Kredit PT ABJ No. 72”).
b. Akta Perjanjian Pembiayaan No. 32 tanggal 6 November 2024 yang dibuat di hadapan Stephanie
Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Air Bandung Timur dan PT Sarana Multi
Infrastruktur (Persero).
c. Akta Perjanjian Kredit No. 30 tanggal 6 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H.,
Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Bank Central Asia Tbk dan PT Moya Tangerang.
d. Akta Perjanjian Kredit No. 28 tanggal 6 Mei 2024 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta
Perubahan Kedua Atas Perjanjian Kredit No. 106 tanggal 27 Februari 2026, seluruhnya dibuat di
hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Bank Central Asia Tbk dan
PT Aetra Air Tangerang.
e. Akta Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 6 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H.,
Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Bank Central Asia Tbk dan PT Moya Bekasi Jaya.
f. Akta Perjanjian Kredit No. 124 tanggal 29 April 2018 yang dibuat di hadapan Satria Amiputra A., S.E.,
Ak., S.H., M.Ak., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
Perubahan Keempat atas Perjanjian Kredit No. 102 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat di hadapan
Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara PT Bank
Central Asia Tbk., dengan PT Air Semarang Barat.
Dalam hal penyertaan saham Perseroan pada PT ABJ, PT ABT, PT MT, PT MBJ, dan PT ASB yang dijadikan
objek jaminan harus di eksekusi oleh masing-masing kreditur, maka berdampak secara material terhadap
kelangsungan usaha Perseroan.
23. Berikut disampaikan Pendapat Hukum sehubungan dengan Perusahaan Anak sebagai berikut:
23.1 Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak telah dibuat dan
memperoleh pengesahan/persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan instansi terkait serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Page 318
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 21 -
Akta pendirian PT MM serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak belum diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, kecuali PT AAT. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU
PT, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan anggaran dasar belum mengikat pihak ketiga,
dengan demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang saham,
anggota Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Anak.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana diatur pada Pasal 3 anggaran
dasar masing-masing Perusahaan Anak masih merujuk pada Peraturan KBLI 2020 (kecuali PT ASB) dan
belum disesuaikan dengan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
BPS No. 7 Tahun 2025, terdapat kewajiban bagi pengguna KBLI wajib menyesuaikan penggunaan KBLI
dengan ketentuan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan BPS
No. 7 Tahun 2025 diundangkan. Oleh karenanya, masing-masing Perusahaan Anak wajib melakukan
penyesuaian KBLI dengan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025.
23.2 Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris pada seluruh Perusahaan Anak, telah diangkat
dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak serta ketentuan
perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak. Perusahaan Anak telah melakukan
pembagian tugas dan wewenang terhadap masing-masing anggota Direksi Perusahaan Anak dalam
rangka memenuhi kewajiban Pasal 92 ayat (5) dan (6) UU PT.
23.3 Permodalan pada Perusahaan Anak telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
Perusahaan Anak serta dilengkapi dengan dokumen yang mendukung fakta adanya penyetoran modal
tersebut serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
23.4 Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh seluruh izin-izin, persetujuan-
persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-penyertaan yang diberikan atau dikeluarkan oleh
Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan usaha Perusahaan
Anak serta yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal
Pajak ataupun instansi terkait lainnya, kecuali untuk PT MM.
PT MM tidak beroperasi dan tidak memiliki perizinan dasar sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Sehubungan dengan hal tersebut, PT MM tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 anggaran dasar PT MM dan akan mengalami kesulitan untuk memperoleh perizinan
dikarenakan belum tercatat dalam sistem OSS.
Perizinan yang dimiliki oleh Perusahaan Anak (kecuali PT MM) telah sesuai dengan ketentuan hukum
yang berlaku dan seluruh perizinan telah berlaku secara efektif sehingga tidak terdapat komitmen yang
wajib dipenuhi oleh Perusahaan Anak (kecuali PT MM), kecuali terhadap Sertifikat Standar yang belum
terverifikasi milik PT ABT, PT ABHI, PT ABHU, PT ABJ, dan PT ASB yang mana sampai dengan tanggal
Pendapat Hukum masih dalam proses verifikasi dan peninjauan oleh verifikator Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat. Sehubungan dengan sertifikat standar yang belum terverifikasi,
berdasarkan Pasal 224 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, apabila pelaku usaha tidak
memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang ditetapkan, termasuk setelah
dilakukan verifikasi kembali dan Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Standar
dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka Sistem Online Single Submission (OSS) dapat membatalkan
Sertifikat Standar yang belum diverifikasi.
Page 319
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 22 -
23.5 Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:
23.5.1 Perusahaan Anak telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau
upah kepada seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun wilayah sesuai dengan
domisili kerja. Gaji yang dibayarkan telah melebihi ketentuan Upah Minimum Provinsi yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Dimana kantor Perusahaan Anak berlokasi, kecuali PT
MM dikarenakan tidak memiliki karyawan/tenaga kerja.
23.5.2 Perusahaan Anak telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
yang merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun
mengikutsertakan tenaga kerja dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan
asuransi; (ii) seluruh tenaga kerja Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan pegawai dan program bantuan kematian yang dikelola oleh
Perusahaan Anak, dan (iii) Perusahaan Anak telah melakukan pemenuhan kewajiban
pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan setiap bulannya, kecuali PT
MM dikarenakan tidak memiliki karyawan/tenaga kerja.
23.5.3 Perusahaan Anak telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No. 7 Tahun
1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, kecuali PT MM dikarenakan tidak
memiliki karyawan/tenaga kerja.
23.5.4 Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan dan
mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia untuk memperoleh pengesahan dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
masih berlaku, kecuali PT MM karena tidak memiliki karyawan, sehingga kewajiban
sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak berlaku terhadap PT
MM.
23.5.5 Perusahaan Anak yaitu PT AAT telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana
diwajibkan dalam Pasal 106 UU Ketenagakerjaan dan telah mencatatkan LKS Bipartit tersebut
pada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.32/MEN/XII/2008 tentang
Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit
(“Permenaker No. PER.32/MEN/XII/2008”).
PT ABJ, PT ABHI, dan PT ABHU telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit, namun belum
melakukan pencatatan pada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permenaker No. PER.32/MEN/XII/2008. Pada tanggal
Pendapat Hukum, PT ABJ, PT ABHI, dan PT ABHU telah melakukan pemberitahuan kepada
Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat dan pemberitahuan tersebut telah diterima oleh masing-
masing Dinas Tenaga Kerja dan saat ini sedang menunggu keputusan dari Dinas Tenaga Kerja
tersebut.
Sedangkan Perusahaan Anak yaitu PT ASB, PT ABT, PT MBJ, PT MT, dan PT MM, tidak
diwajibkan untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 UU Ketenagakerjaan, karena jumlah karyawan di bawah 50 (lima puluh) orang
Page 320
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 23 -
23.5.6 Terhadap karyawan yang dimiliki oleh Perusahaan Anak, terdapat karyawan kontrak
berdasarkan PKWT. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, PKWT pada Perusahaan
Anak belum dicatatkan oleh Perusahaan Anak kepada Dinas Tenaga Kerja setempat, kecuali
untuk (i) PT ABJ yang sedang dalam proses menunggu verifikasi pada Dinas Tenaga Kerja
setempat sebagaimana dimuat dalam hasil tangkapan layar situs e-pkwt.jakarta.go.id, (ii) PT
ASB yang tidak memiliki karyawan PKWT dan (iii) PT MM yang tidak memiliki karyawan.
Terhadap Perusahaan Anak yang tidak mencatatkan karyawan PKWT yang dimilikinya kepada
Kementerian Ketenagakerjaan, maka demi hukum status karyawan yang semula PKWT
menjadi karyawan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 81 angka 15 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (1) UU
Ketenagakerjaan.
23.6 Perusahaan Anak memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak dan tidak bergerak baik yang
berwujud maupun tidak berwujud, kecuali PT MM tidak memiliki harta kekayaan.
Kepemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan oleh Perusahaan Anak adalah sah dan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar Perusahaan Anak serta dilengkapi
dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut. Pada tanggal Pendapat Hukum, harta
berupa benda bergerak dan tidak bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud berupa tanah,
bangunan, mesin/peralatan, serta saham-saham yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari milik PT AAT, PT ABT, PT ABJ, PT ASB, PT MBJ, dan PT MT sedang dijaminkan untuk kepentingan
dalam masing-masing perjanjian kredit dengan PT Bank Central Asia Tbk, PT Sarana Multi Infrastruktur
(Persero), serta Para Kreditur Sindikasi ABJ.
Pengikatan jaminan oleh Perusahaan Anak sebagaimana di atas telah memperoleh persetujuan
korporasi yang diwajibkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Seluruh harta kekayaan milik Perusahaan Anak yang menjadi jaminan sebagaimana dimaksud pada
masing-masing Perjanjian Kredit, apabila dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut akan berdampak
material pada kelangsungan usaha Perseroan dan/atau masing-masing Perusahaan Anak terkait.
23.7 Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak terafiliasi dan Perusahaan Anak dengan
pihak ketiga seluruhnya telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku terhadap Perusahaan Anak serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang
dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang Obligasi dan Sukuk, yang menghalangi Penawaran
Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar
Moya Indonesia I Tahun 2026 dan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi I Moya
Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun
2026.
23.8 Perusahaan Anak (kecuali PT ABJ dan PT MBJ), Dewan Komisaris Perusahaan Anak, dan Direksi
Perusahaan Anak seluruhnya tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan,
terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah
ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam
suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa
Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak
terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase
Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan
Page 321
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 24 -
dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli
atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun
terhadap kegiatan usaha Perseroan, dan Perseroan juga tidak berada dalam keadaan lalai membayar
atau melaksanakan suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang
dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung suatu
pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan merupakan salah satu pihak di dalamnya
dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan
dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan terhadap pihak manapun dan dalam rangka
pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al
Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026.
Perkara yang sedang dihadapi PT ABJ merupakan gugatan ingkar janji (wanprestasi) yang didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 88/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.
Dalam perkara ini, yang bertindak sebagai pihak Penggugat adalah PT Borneo Bangun Perkasa.
Sementara itu, pihak Tergugat adalah PT Bestindo Putra Mandiri, dan PT ABJ turut menjadi Turut
Tergugat dalam perkara tersebut. Saat ini, proses perkara masih berada pada tahap mediasi pertama
dan sidang pertama dalam hal melakukan pemeriksaan legalitas Kuasa Tergugat dan penyampaian
Petitum oleh Penggugat. Nilai perkara yang disengketakan dalam gugatan ini adalah sebesar
Rp6.927.579.931,00 (enam miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan
ribu sembilan ratus tiga puluh satu Rupiah). Nilai ekuitas PT ABJ sebesar Rp3.394.798.026.944,00 (tiga
triliun tiga ratus sembilan puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta dua puluh enam
ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) (“Nilai Ekuitas PT ABJ”). Dengan demikian, apabila
Tergugat bersamaan dengan PT ABJ kalah dalam perkara tersebut diatas, maka tidak akan membawa
dampak negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha PT ABJ.
Sedangkan, perkara yang sedang dihadapi PT MBJ merupakan banding atas Keputusan Direktur
Jenderal Pajak No. KEP-00451/KEB/PJ/WPJ.06/2-2024 tanggal 14 November 2024 yang menolak
keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No.
00031/206/18/073/23 tanggal 20 November 2023 Tahun Pajak 2018. Pada perkara ini, PT MBJ sebagai
Pemohon Banding dan Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat sebagai
Terbanding. Saat ini, perkara sedang dalam tahap menunggu hasil putusan banding. Nilai perkara
Rp4.083.975.406 (empat miliar delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus
enam Rupiah), sedangkan nilai ekuitas PT MBJ adalah sebesar Rp349.971.977.141,00 (tiga ratus empat
puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus
empat puluh satu Rupiah) (“Nilai Ekuitas PT MBJ”). Dengan demikian, apabila PT MBJ kalah dalam
perkara tersebut di atas, maka tidak akan membawa dampak negatif dan/atau mengganggu kelancaran
jalannya kegiatan usaha PT MBJ.
24. Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan dengan
kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada kami
untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan,
penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain
yang terkait, perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan seluruhnya masih berlaku dan
pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b) tidak melanggar Anggaran Dasar Perseroan,
karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat
ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang Obligasi dan Sukuk; dan (d) tidak terdapat
Page 322
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 25 -
ketentuan dan/atau pembatasan (negative covenants) yang menghalangi Penawaran Umum Obligasi I Moya
Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026.
Berdasarkan Pasal 23.12 huruf a butir (ii) Perjanjan Kredit PT ABJ No. 72, obligor/penjamin dilarang untuk
menerbitkan obligasi. Dalam hal ini, Perseroan merupakan obligor/penjamin sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjan Kredit PT ABJ No. 72. Oleh karenanya, sesuai ketentuan Pasal 23.12 huruf butir (ii) PT ABJ wajib
memperoleh persetujuan para kreditur mayoritas sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi I
Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026. Pada tanggal
Pendapat Hukum, PT ABJ telah memperoleh persetujuan dari para kreditur mayoritas dalam rangka Penawaran
Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026
sebagaimana dibuktikan dengan Surat PT Bank Central Asia Tbk No. 445/GCF/2026 tentang Keputusan atas
Permohonan Pengesampingan Ketentuan Perjanjian Fasilitas terkait Tindakan Obligor PT MI tanggal 26
Februari 2026.
Selain kewajiban tersebut di atas, tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk memperoleh persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan kepada pihak ketiga lainnya sehubungan dengan rencana Penawaran
Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026.
Tidak terdapat pembatasan (negative covenant) dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian
pemberian fasilitas yang diterima oleh Perseroan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang
obligasi dan/atau sukuk serta menghalangi Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk
Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026.
25. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk sebagai Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan
Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
26. Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah
Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026, Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai
berikut:
26.1 Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 adalah sebagai
berikut:
a. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 42 tanggal 11 Maret
2026 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 70 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara
Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat.
b. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 43 tanggal 11 Maret
2026 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Addendum IV Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 71 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT
Moya Indonesia dengan PT BCA Sekuritas, PT Binaartha Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia,
PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas,
dan PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk.
c. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 44 tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dan
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Page 323
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 26 -
d. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. Pendaftaran SP-050/OBL/KSEI/0226
tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia dan Perseroan.
26.2 Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun
2026 adalah sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026
No. 45 tanggal 11 Maret 2026 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Addendum IV
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 72
tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan, Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk selaku Wali Amanat.
b. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 46 tanggal
11 Maret 2026 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Addendum IV Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 73 tanggal
26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Moya Indonesia dengan PT BCA Sekuritas, PT Binaartha
Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Maybank
Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk.
c. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 47 tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Ir.
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia dengan Perseroan.
d. Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I
Moya Indonesia Tahun 2025 No. MI-BRI/LGL/PJ/26.03/054 tanggal 11 Maret 2026 sebagaimana
telah diubah terakhir kali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Wakalah Bi Al-
Istitsmar Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia
Tahun 2026 No. MI-BRI/LGL/PJ/26.06/170 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di
bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
dan Perseroan.
e. Akad Musyarakah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi-Alistitsmar I Moya
Indonesia Tahun 2026 No. MI-MT/LGL/PJ/26.03/055 tanggal 11 Maret 2026 sebagaimana diubah
telah diubah terakhir kali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Musyarakah
Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun
2026 No. MI-MT/LGL/PJ/26.06/171 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dan PT Moya Tangerang.
f. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. Pendaftaran SP-024/SKK/KSEI/0226
tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia dan Perseroan.
27. Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026, sesuai
ketentuan POJK No.18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018, Perseroan telah menunjuk (i) Mohammad
Bagus Teguh Perwira yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang
Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Mohammad Bagus Teguh Perwira sebagaimana telah
diperpanjang dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-02/PM.112/PJ-
ASPM/2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Mohammad
Bagus Teguh Perwira Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-02/PM.112/PJ-
ASPM/2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Mohammad
Bagus Teguh Perwira dan (ii) Tri Meryta selaku yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024 tanggal 21
Oktober 2024 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Tri Meryta, yang ditugaskan Dewan
Page 324
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 27 -
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia sebagai Tim Ahli Syariah untuk mendampingi proses penerbitan
Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 melalui surat Dewan Syariah Nasional – Majelis
Ulama Indonesia No. U-0098/DSN-MUI/II/2026 tanggal 4 Februari 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim
Ahli Syariah, untuk memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah terhadap Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya
Indonesia I Tahun 2026. Tim Ahli Syariah telah memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 25 Mei
2026 yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah ditetapkan bahwa struktur/skema, rencana penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026, beserta perjanjian, akad, dan
dokumen yang dibuat dalam rangka Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 tidak
bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di
Pasar Modal.Perjanjian-perjanjian sebagaimana tersebut di atas adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah
sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK.
28. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No.
8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, baik dengan Wali Amanat yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
maupun dengan Penjamin Emisi Efek, yaitu PT BCA Sekuritas, PT Binaartha Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
PT Sucor Sekuritas, dan PT Maybank Sekuritas Indonesia. Namun, Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan
PT Ina Sekuritas Indonesia dikarenakan secara tidak langsung dikendalikan secara langsung dan tidak langsung
oleh Anthoni Salim. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 I Moya Indonesia Tahun 2026
sebagaimana disebutkan di atas, telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan POJK No.
20/POJK.04/2020 juncto POJK No. 18/POJK.04/2015. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan
kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi I Moya
Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026,
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah menyatakan tidak memiliki benturan
kepentingan dengan Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk
Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026, termasuk dengan penggunaan dana Obligasi I Moya
Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 sebagaimana
dinyatakan dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan pada tanggal 10 Maret 2026 dan 11 Maret 2026, serta telah diperiksa kebenarannya oleh
Konsultan Hukum.
29. Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar
Moya Indonesia I Tahun 2026 serta pendaftaran dan pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas (i) tidak
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan (ii) tidak
melanggar kontrak-kontrak material dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya.
30. Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip pencatatan efek bersifat utang dari Bursa Efek Indonesia
berdasarkan Surat BEI No. S-06126/BEI.PP2/05-2026 tanggal 25 Mei 2026 perihal Persetujuan Prinsip
Pencatatan Obligasi dan Sukuk.
31. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum akan digunakan sebagai berikut:
31.1 Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan Penjaminan Kesanggupan Penuh (Full
Commitment)
31.1.1 Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun
2026, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan sebagai berikut:
Page 325
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 28 -
a. Sebesar Rp202.398.000.000,00 (dua ratus dua miliar tiga ratus sembilan puluh
delapan juta Rupiah) untuk penambahan setoran modal kepada Entitas Anak, yaitu
PT Moya Tangerang (“MT”). Penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Obligasi
Perseroan akan dilakukan bersama dengan penyetoran modal dari dana hasil
penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan. Seluruh dana yang diperoleh MT dari hasil
penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan akan digunakan untuk
menggantikan dana MT dalam kegiatan usahanya pada proyek pembangunan SPAM
yang bersumber dari utang PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”).
Tabel proforma yang menunjukan perubahan kepemilikan Perseroan atas MT setelah
dilakukannya penyetoran modal serta keterangan mengenai pinjaman yang akan
dibayarkan oleh MT dapat dilihat pada bagian bawah, setelah penjelasan penggunaan
dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan.
b. Sisanya sebesar Rp217.032.955.280,00 (dua ratus tujuh belas miliar tiga puluh dua
juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh Rupiah) akan
digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal pada Entitas Anak, yaitu PT
Aetra Air Tangerang (“AAT”). Berikut ini adalah tabel proforma yang menunjukkan
persentase kepemilikan Perseroan atas AAT sebelum dan setelah penambahan
setoran modal oleh Perseroan:
Sebelum Penambahan Setoran Modal Setelah Penambahan Setoran Modal
Nilai Nominal Rp275,00 per saham Nilai Nominal Rp275,00 per saham
Keterangan Jumlah
Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
Saham (%) (%)
(Rp) (lembar) (Rp)
(lembar)
Modal Dasar 760.000.000 209.000.000.000 2.500.000.000 687.500.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
Perseroan 722.000.000 198.550.000.000 95,00 1.511.220.000 415.585.500.000 97,55
PT Tamaris Prima Energi 38.000.000 10.450.000.000 5,00 38.000.000 10.450.000.000 2,45
Jumlah Ditempatkan & Disetor 760.000.000 209.000.000.000 100,00 1.549.220.000 426.035.500.000 100,00
Saham Portepel - - 950.780.000 261.464.500.000
Keterangan:
Nilai tambahan setoran modal adalah sebesar Rp217.035.500.000,00 yang terdiri dari dana sebesar
Rp217.032.995.280,00 hasil Penawaran Umum Obligasi dan sebesar Rp2.504.720,00 dari dana internal
Perseroan.
Adapun dana yang diperoleh AAT dari Perseroan dilakukan sebagai bagian dari strategi
penguatan struktur permodalan dan peningkatan kesehatan keuangan entitas anak. Dana
hasil penyetoran modal tersebut selanjutnya akan digunakan untuk pembayaran pokok
pinjaman atas Fasilitas Kredit Investasi, sehingga diharapkan dapat menurunkan tingkat
leverage, mengurangi beban bunga, serta meningkatkan fleksibilitas arus kas dan
kapasitas pendanaan Perseroan secara konsolidasian. Selain itu, langkah ini juga
merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk menjaga profil keuangan yang lebih sehat
dan mendukung keberlanjutan pengembangan usaha AAT ke depan. Fasilitas Kredit
Investasi yang dimaksud adalah berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 28 tanggal 6 Mei
2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir dimuat dalam
Akta Perubahan Kedua atas Perjanjian Kredit No. 106 tanggal 27 Februari 2026, yang
seluruhnya dibuat oleh Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta sebagai berikut:
Debitur : AAT
Perseroan; PT Tamaris Prima Energi; Moya Holding Asia
Penjamin :
Limited;
Page 326
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 29 -
Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk.
Agen : PT Bank Central Asia Tbk.
Fasilitas Kredit Investasi (KI) dalam mata uang Rupiah
maksimum sebesar Rp998.500.000.000,00
(sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus
juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Fasilitas kredit : - Fasilitas KI Tranche 1 maksimum
Rp447.500.000.000,00
- Fasilitas Kredit Multi, yang terdiri dari fasilitas Kredit
Investasi 2 dan fasilitas Time Loan Non Revolving
maksimum Rp551.000.000.000,00
Sifat hubungan
afiliasi dengan : Tidak Ada
kreditur
KI Tranche 1 : 7,75%
Tingkat bunga :
Kredit Multi : 7,75%
KI Tranche 1
Pembayaran kembali (refinancing) atau melunasi (take
over) Fasilitas Kredit Sindikasi No. 8 tanggal 8 Januari
2018.
Kredit Multi
- Pembiayaan kembali (refinancing) permodalan melalui
Penggunaan
pengurangan modal ditempatkan dan disetor penuh
pinjaman dari utang :
AAT, untuk Fasilitas Kredit Investasi 2 yang merupakan
yang akan dilunasi
bagian dari Fasilitas Kredit Multi.
- Bridging pembiayaan pemberian pinjaman afiliasi oleh
AAT kepada MT dan MBJ, sehingga MT dan MBJ dapat
melunasi utang bilateralnya, untuk fasilitas TL Non-
Revolving yang merupakan bagian dari fasilitas Kredit
Multi.
Nilai pokok terutang
per 31 Desember : Rp968.433.333.333,00
2025
Estimasi nilai pokok Rp946.971.666.667,00
terutang per 30 Juni :
2026
Rp217.035.500.000,00, yang terdiri dari tambahan setoran
Nilai modal ke AAT dari Perseroan, yang bersumber dari hasil
pinjaman/jumlah Penawaran Umum Obligasi sebesar
:
utang yang akan Rp217.032.995.280,00 dan kas internal Perseroan sebesar
dibayarkan Rp2.504.720,00.
Sisa Saldo Pokok : Rp729.936.166.667,00
Hutang
KI Tranche 1 Kredit Multi
Maks. 10 tahun, sejak Maks. 10 tahun, sejak
tanggal penarikan pertama, tanggal penarikan pertama,
Jangka waktu :
yaitu tanggal 07 Mei yaitu tanggal 21 Oktober
2024 sampai dengan tanggal 2024 sampai dengan
28 April 2034 tanggal 28 Oktober 2034
Page 327
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 30 -
Ditandatangani berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
Sindikasi Nomor: 28 tanggal
06-05-2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali
Riwayat utang : dengan perubahan terakhir dimuat dalam Akta Perubahan
Kedua atas Perjanjian Kredit No. 106 tanggal
27-02-2026 yang seluruhnya dibuat oleh Stephanie
Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta.
Wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya pada 3 (tiga)
Prosedur dan
Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat.
persyaratan
: Atas pelaksanaan pembayaran dipercepat terdapat biaya
pelunasan atau
tambahan, yaitu sebanyak-banyaknya 1% (satu persen)
pembayaran
dari jumlah pembayaran yang dilakukan atau
Rp2.170.355.000,00 berasal dari kas internal Perseroan
Waktu pembayaran : Sejak diterimanya dana Obligasi kepada Perseroan
31.1.2 Sukuk Wakalah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I
Moya Indonesia Tahun 2026 (“Sukuk Wakalah”), setelah dikurangi dengan biayabiaya emisi,
akan digunakan oleh Perseroan untuk penyertaan Perseroan dalam PT Moya Tangerang (“PT
MT”) dengan menggunakan Akad Musyarakah.
Penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Obligasi Perseroan akan dilakukan bersama
dengan penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan. Berikut ini
adalah tabel proforma yang menunjukkan persentase kepemilikan Perseroan atas PT MT
sebelum dan sesudah penyetoran modal oleh Perseroan dari dana hasil penerbitan Obligasi
dan Sukuk Wakalah:
Sebelum Penambahan Setoran Modal Setelah Penambahan Setoran Modal
Nilai Nominal Rp9.480.000,00 per saham Nilai Nominal Rp9.480.000,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
(%) (%)
(lembar) (Rp) (lembar) (Rp)
Modal Dasar 15.000 142.200.000.000 150.000 1.422.000.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
Perseroan 11.550 109.494.000.000 99,57 48.980 464.330.400.000 99,90
PT Tamaris Prima Energi 50 474.000.000 0,43 50 474.000.000 0,10
Jumlah Ditempatkan & Disetor 11.600 109.968.000.000 100,00 49.030 464.804.400.000 100,00
Saham Portepel 3.400 32.232.000.000 100.970 957.195.600.000
Keterangan:
* Nilai tambahan setoran modal adalah sebesar Rp354.836.400.000 yang terdiri dari dana sebesar
Rp202.398.000.000 dari hasil Penawaran Umum Obligasi, sebesar Rp152.434.000.000 dari hasil Penawaran
Umum Sukuk Wakalah, serta sebesar Rp4.400.000 dari dana internal Perseroan.
Seluruh dana yang diperoleh PT MT dari hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah
Perseroan akan digunakan untuk menggantikan dana PT MT dalam kegiatan usahanya pada
proyek Pembangunan SPAM yang bersumber dari Utang BCA, dengan rincian sebagai
berikut:
Debitur : PT Moya Tangerang
Penjamin : Perseroan; PT Tamaris Prima Energi; Moya Holding Asia Limited;
Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk.
Agen : PT Bank Central Asia Tbk.
Page 328
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 31 -
Fasilitas Kredit : Fasilitas Kredit Investasi (KI) dalam mata uang Rupiah maksimum
sebesar Rp1.222.100.000.000,00 (satu triliun dua ratus dua puluh
dua miliar seratus juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Fasilitas KI Tranche 1 maksimum Rp 232.000.000.000,00
- Fasilitas KI Tranche 2 maksimum Rp 873.100.000.000,00
- Fasilitas KI Tranche 3 maksimum Rp 117.000.000.000,00
Sifat hubungan : Tidak Ada
afiliasi dengan
kreditur
Tingkat bunga : 7,75%
Penggunaan : KI Tranche 1
Pinjaman dari Pembayaran Kembali (refinancing) pinjaman afiliasi yang telah
utang yang akan diterima oleh MT dari AAT.
dilunasi KI Tranche 2
Pembayaran Kembali (refinancing) uang muka setoran modal dari
Perseroan sebagai pemegang saham MT dan pembagian dividen
atas porsi Perseroan.
KI Tranche 3
Pembiayaan untuk pengeluaran modal (capital expenditure) untuk
keperluan Pembangunan intake 550 lps, WTP 8 dengan kapasitas
250 lps, jaringan pipa, dan Gedung PDAM Tirta Benteng.
Nilai pokok : Rp1.207.604.750.000,00
terutang per 31
Desember 2025
Estimasi nilai : Rp1.201.494.250.000,00
pokok terutang per
30 Juni 2026
Nilai : Rp354.836.400.000,00 yang berasal dari hasil tambahan setoran
Pinjaman/jumlah modal ke MT dari Perseroan, dengan rincian sebesar
utang yang akan Rp202.398.000.000,00 dari Penawaran Umum Obligasi, sebesar
dibayarkan Rp152.434.000.000,00 dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah,
dan sebesar Rp4.400.000,00 dari dana internal Perseroan.
Sisa saldo hutang : Rp846.657.850.000,00
Jangka waktu : KI Tranche 1 KI Tranche 2 KI Tranche 3
Maks. 12 tahun Maks. 12 tahun Maks. 12 tahun
sejak tanggal sejak tanggal sejak tanggal
penarikan pertama, penarikan pertama, penarikan pertama,
yaitu tanggal 21 Mei yaitu tanggal 27 Mei yaitu tanggal 14
2024 sampai dengan 2024 sampai Juni 2024 sampai
tanggal 28 April dengan tanggal 28 dengan tanggal 28
2036 Mei 2036 Juni 2036
Riwayat utang : Ditandatangani berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi
Nomor: 30 tanggal 06-05-2024 yang dibuat dihadapan Stephanie
Wilamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
Prosedur dan : Wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
persyaratan kepada Kreditur selambat-lambatnya pada 3 (tiga) Hari Kerja
pelunasan atau sebelum tanggal pembayaran.
pembayaran Atas pelaksanaan pembayaran dipercepat terdapat biaya
tambahan yaitu sebanyak-banyaknya 1% (satu persen) dari jumlah
pembayaran yang akan dilakukan atau Rp3.548.364.000.
Page 329
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 32 -
Waktu pembayaran : Sejak diterimanya dana Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada
Perseroan
Perubahan Penggunaan Dana Apabila Terdapat Penambahan Dana dari Porsi Penjaminan
Kesanggupan Terbaik
Apabila terdapat penambahan dana dari Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dari
penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (best effort), maka dana tersebut akan digunakan oleh
Perseroan terutama untuk penambahan setoran modal ke MT dan AAT, yang selanjutnya digunakan
oleh masing-masing MT dan AAT untuk pembayaran kewajiban kepada PT Bank Central Asia Tbk.
Apabila kewajiban MT dan AAT kepada BCA telah terpenuhi, maka selanjutnya kelebihan dana akan
digunakan untuk tambahan setoran modal dengan prioritas ke PT Air Bersih Jakarta (“ABJ”) dan PT Air
Bandung Timur (“ABT”), yang akan digunakan sesuai penjelasan rencana penggunaan dana di bawah
ini.
31.2 Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan Penjaminan Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) dan Kesanggupan Terbaik (Best Effort)
Apabila dalam Penawaran Umum ini seluruh porsi penjaminan Kesanggupan Terbaik (Best Effort)
terpenuhi, maka rencana penggunaan dana adalah sebagai berikut:
31.2.1 Obligasi
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi Obligasi akan digunakan oleh Perseroan sebagai berikut:
a. Sebesar Rp202.398.000.000,00 (dua ratus dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan
juta Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal kepada Entitas
Anak, yaitu MT. Penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Obligasi Perseroan akan
dilakukan bersama dengan penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah
Perseroan. Seluruh dana yang diperoleh MT dari hasil penawaran umum Obligasi dan
Sukuk Wakalah Perseroan akan digunakan untuk menggantikan dana MT dalam kegiatan
usahanya pada proyek pembangunan SPAM yang bersumber dari utang PT Bank Central
Asia Tbk.
Tabel proforma yang menunjukan perubahan kepemilikan Perseroan atas MT setelah
dilakukannya penyetoran modal serta keterangan mengenai pinjaman yang akan
dibayarkan oleh MT dapat dilihat pada bagian bawah, setelah penjelasan penggunaan
dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan.
b. Sebesar Rp366.643.750.000,00 (tiga ratus enam puluh enam miliar enam ratus empat
puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk
penambahan setoran modal pada Entitas Anak, yaitu AAT. Berikut ini adalah tabel
proforma yang menunjukkan persentase kepemilikan Perseroan atas AAT sebelum dan
setelah penambahan setoran modal oleh Perseroan:
Page 330
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 33 -
Sebelum Penambahan Setoran Modal Setelah Penambahan Setoran Modal
Nilai Nominal Rp275,00 per saham Nilai Nominal Rp275,00 per saham
Keterangan Jumlah
Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
Saham (%) (%)
(Rp) (lembar) (Rp)
(lembar)
Modal Dasar 760.000.000 209.000.000.000 2.500.000.000 687.500.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
Perseroan 722.000.000 198.550.000.000 95,00 2.055.250.000 565.193.750.000 98,18
PT Tamaris Prima Energi 38.000.000 10.450.000.000 5,00 38.000.000 10.450.000.000 1,82
Jumlah Ditempatkan & Disetor 760.000.000 209.000.000.000 100,00 2.093.250.000 575.643.750.000 100,00
Saham Portepel - - 406.750.000 111.856.250.000
Adapun dana yang diperoleh AAT dari Perseroan dilakukan sebagai bagian dari strategi
penguatan struktur permodalan dan peningkatan kesehatan keuangan entitas anak. Dana
hasil penyetoran modal tersebut selanjutnya akan digunakan untuk pembayaran pokok
pinjaman atas Fasilitas Kredit Investasi, sehingga diharapkan dapat menurunkan tingkat
leverage, mengurangi beban bunga, serta meningkatkan fleksibilitas arus kas dan kapasitas
pendanaan Perseroan secara konsolidasian. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian
dari upaya Perseroan untuk menjaga profil keuangan yang lebih sehat dan mendukung
keberlanjutan pengembangan usaha AAT ke depan. Fasilitas Kredit Investasi yang dimaksud
adalah berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 28 tanggal 6 Mei 2024 sebagaimana telah
diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir dimuat dalam Akta Perubahan Kedua atas
Perjanjian Kredit No. 106 tanggal 27 Februari 2026, yang seluruhnya dibuat oleh Stephanie
Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta sebagai berikut:
Debitur : AAT
Perseroan; PT Tamaris Prima Energi; Moya Holding Asia
Penjamin :
Limited;
Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk.
Agen : PT Bank Central Asia Tbk.
Fasilitas Kredit Investasi (KI) dalam mata uang Rupiah
maksimum sebesar Rp998.500.000.000,00 (sembilan ratus
sembilan puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
perincian sebagai berikut:
Fasilitas kredit :
- Fasilitas KI Tranche 1 maksimum Rp447.500.000.000,00
- Fasilitas Kredit Multi, yang terdiri dari fasilitas Kredit
Investasi 2 dan fasilitas Time Loan Non Revolving
maksimum Rp551.000.000.000,00
Sifat hubungan afiliasi
: Tidak Ada
dengan kreditur
KI Tranche 1 : 7,75%
Tingkat bunga :
Kredit Multi : 7,75%
KI Tranche 1
Pembayaran kembali (refinancing) atau melunasi (take over)
Fasilitas Kredit Sindikasi No. 8 tanggal 8 Januari 2018.
Kredit Multi
Penggunaan pinjaman - Pembiayaan kembali (refinancing) permodalan melalui
dari utang yang akan : pengurangan modal ditempatkan dan disetor penuh AAT,
dilunasi untuk Fasilitas Kredit Investasi 2 yang merupakan bagian
dari Fasilitas Kredit Multi.
- Bridging pembiayaan pemberian pinjaman afiliasi oleh
AAT kepada MT dan MBJ, sehingga MT dan MBJ dapat
melunasi utang bilateralnya, untuk fasilitas TL Non-
Page 331
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 34 -
Revolving yang merupakan bagian dari fasilitas Kredit
Multi.
Nilai pokok terutang
: Rp968.433.333.333,00
per 31 Desember 2025
Estimasi nilai pokok Rp946.971.666.667,00
terutang per 30 Juni :
2026
Rp946.971.666.667,00 dengan perincian sebagai berikut:
Nilai pinjaman/jumlah - Rp366.643.750.000,00 berasal dari Hasil Penawaran
utang yang akan : Umum Obligasi (dalam bentuk setoran modal MI ke AAT);
dibayarkan - Rp580.327.916.667,00 yang berasal dari dana internal
Perseroan
Sisa Saldo Pokok : Nihil
Hutang
KI Tranche 1 Kredit Multi
Maks. 10 tahun, sejak
Maks. 10 tahun, sejak tanggal tanggal penarikan
Jangka waktu : penarikan pertama, yaitu tanggal pertama, yaitu tanggal
07 Mei 2024 sampai dengan 21 Oktober 2024
tanggal 28 April 2034 sampai dengan tanggal
28 Oktober 2034
Ditandatangani berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi
Nomor: 28 tanggal 06-05-2024 sebagaimana telah diubah
beberapa kali dengan perubahan terakhir dimuat dalam Akta
Riwayat utang :
Perubahan Kedua atas Perjanjian Kredit No. 106 tanggal
27-02-2026 yang seluruhnya dibuat oleh Stephanie
Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta.
Wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
kepada Kreditur selambat-lambatnya pada 3 (tiga) Hari Kerja
Prosedur dan sebelum tanggal pembayaran dipercepat.
persyaratan pelunasan : Atas pelaksanaan pembayaran dipercepat terdapat biaya
atau pembayaran tambahan, yaitu sebanyak-banyaknya 1% (satu persen) dari
jumlah pembayaran yang dilakukan atau sebesar
Rp9.469.716.667,00 berasal dari kas internal Perseroan
Waktu pembayaran : Sejak diterimanya dana Obligasi kepada Perseroan
c. Sebesar Rp380.960.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar sembilan ratus enam
puluh juta Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal pada
Entitas Anak, yaitu PT Air Bersih Jakarta (“ABJ”). Berikut ini adalah tabel proforma yang
menunjukkan persentase kepemilikan Perseroan atas ABJ sebelum dan sesudah
penyetoran modal oleh Perseroan:
Sebelum Penambahan Setoran Modal Setelah Penambahan Setoran Modal
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
(%) (%)
(lembar) (Rp) (lembar) (Rp)
Modal Dasar 3.000.000 3.000.000.000.000 3.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
Perseroan 2.226.995 2.226.995.000.000 100,00 2.607.955 2.607.955.000.000 100,00
Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. 5 5.000.000 0,00 5 5.000.000 0,00
Jumlah Ditempatkan & Disetor 2.227.000 2.227.000.000.000 100,00 2.607.960 2.607.960.000.000 100,00
Saham Portepel 773.000 773.000.000.000 392.040 392.040.000.000
Page 332
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 35 -
Dana yang diperoleh ABJ dari Perseroan dilakukan sebagai bagian dari dukungan Perseroan
terhadap kebutuhan pengembangan dan penguatan kapasitas usaha Entitas Anak dalam
menjalankan proyek SPAM yang dimiliki. Dana yang disalurkan kepada ABJ selanjutnya akan
digunakan seluruhnya untuk belanja modal sarana dan prasarana SPAM seperti instalasi
pengolahan air dan fasilitas penunjang, serta fasilitas jaringan perpipaan termasuk jaringan
distribusi utama hingga sambungan pelanggan. Selain untuk mendukung pengembangan
infrastruktur, penyetoran modal tersebut juga ditujukan untuk memenuhi porsi ekuitas (equity
portion) atas komitmen investasi ABJ sesuai dengan struktur pendanaan proyek yang telah
direncanakan. Dengan terpenuhinya kebutuhan ekuitas tersebut, ABJ diharapkan dapat
menjaga keberlangsungan pelaksanaan proyek, memperkuat struktur permodalan, serta
mendukung pencapaian target operasional dan pengembangan layanan air minum ke depan.
Komitmen investasi tersebut berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor: PAM-ABJ-
MI/LGL/AR/24.12/250.1; Nomor: PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.2; Nomor: PAM-ABJ-
MI/LGL/AR/24.12/250.3 antara ABJ dan PAM Jaya, yang ketiganya tertanggal 27 Desember
2024.
Keterangan Perjanjian Kerja Sama Nomor: PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.1, Nomor: PAM-
ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.2, Nomor: PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.3
Nomor dan PAM-ABJ- PAM-ABJ- PAM-ABJ-
Tanggal MI/LGL/AR/24.12/250.1 MI/LGL/AR/24.12/250.2 MI/LGL/AR/24.12/250.3
:
Perjanjian tanggal 27 Desember tanggal 27 Desember tanggal 27 Desember
Kerja Sama 2024 2024 2024
Pihak PAM JAYA
transaksi :
Perjanjian Kerja Sama Perjanjian Kerja Sama Perjanjian Kerja Sama
Induk Penyelenggaraan untuk Penyediaan Aset untuk Optimalisasi Aset
Sistem Penyediaan Air Baru Sistem Eksisting Sistem
Minum Melalui Penyediaan Air Minum Penyediaan Air Minum
Jenis kerja
: Optimalisasi Aset Dengan Skema dengan Skema
sama
Eksisting dan Pembiayaan Bundling Pembiayaan Bundling
Penyediaan Aset Baru (Greenfield) (Brownfield)
dengan Skema
Pembiayaan Bundling
Lokasi : Jakarta
Sifat
hubungan
afiliasi
: Tidak Ada
dengan
pihak
transaksi
Periode 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan
:
pelaksanaan 02 Mei 2048
d. Sisanya sebesar Rp41.377.750.000,00 (empat puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh
juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk penambahan setoran
modal pada Entitas Anak, yaitu PT Air Bandung Timur (“ABT”). Perseroan bermaksud untuk
melakukan penambahan setoran modal kepada ABT senilai Rp41.378.000.000,00 (empat
puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta Rupiah), dimana Perseroan akan
menggunakan dana internal sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Berikut
Page 333
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 36 -
ini adalah tabel proforma yang menunjukkan persentase kepemilikan Perseroan atas ABT
sebelum dan sesudah penyetoran modal oleh Perseroan:
Sebelum Penambahan Setoran Modal Setelah Penambahan Setoran Modal
Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
(%) (%)
(lembar) (Rp) (lembar) (Rp)
Modal Dasar 40.000 40.000.000.000 300.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
Perseroan 39.980 39.980.000.000 99,95 81.358 81.358.000.000 99,98
Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. 20 20.000.000 0,05 20 20.000.000 0,02
Jumlah Ditempatkan & Disetor 40.000 40.000.000.000 100,00 81.378 81.378.000.000 100,00
Saham Portepel - - 218.622 218.622.000.000
Adapun dana yang diperoleh ABT dari Perseroan akan digunakan seluruhnya untuk belanja
modal sarana dan prasarana SPAM, seperti pembangunan instalasi pengolahan air dan
fasilitas penunjang, serta fasilitas jaringan perpipaan termasuk jaringan distribusi utama
hingga jaringan retikulasi. Penggunaan dana tersebut merupakan bagian dari pemenuhan
komitmen investasi ABT berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor: ABT-
PERUMDA/LGL/PKS/24.07/131 dan Nomor: ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/132 antara
ABT dan PDAM Tirta Raharja. Oleh karena itu, Perseroan melakukan penyetoran modal
kepada ABT untuk memperkuat struktur permodalan dan mendukung pelaksanaan
pengembangan proyek SPAM oleh ABT.
Keterangan Perjanjian Kerja Sama Nomor: ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/131
Pihak transaksi : PDAM Tirta Raharja
No dan tanggal No. 690/PKS.35-PERUMDA/2024 dan No. ABT-
perjanjian PERUMDA/LGL/PKS/24.07/131 tanggal 18 Juli 2024
Jenis kerja sama : Bangun, Rehabilitasi, Peningkatan, Guna, Serah (Build,
Rehabilitate, Uprate, Operate, Transfer) Sarana dan
Prasarana Penyediaan Air Minum Curah Kapasitas 1.100
Liter/Detik di Wilayah Timur Kabupaten Bandung
Lokasi : Wilayah Timur Kabupaten Bandung
Sifat hubungan afiliasi :
Tidak Ada
dengan pihak transaksi
Priode pelaksanaan : 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak tanggal 24 Januari 2025
sampai dengan 24 Januari 2055.
Keterangan Perjanjian Kerja Sama Nomor: ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/132
Pihak transaksi : PDAM Tirta Raharja
No dan tanggal No. 690/PKS.36-PERUMDA/2024 dan No. ABT-
perjanjian PERUMDA/LGL/PKS/24.07/132 tanggal 18 Juli 2024
Jenis kerja sama : Bangun Serah Unit Distribusi Baru Sistem Penyediaan Air
Minum Wilayah Timur Kabupaten Bandung, yang mengatur
pembangunan instalasi pengolahan air dan fasilitas
penunjang, serta fasilitas jaringan perpipaan termasuk
jaringan distribusi utama hingga jaringan retikulasi beserta
Page 334
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 37 -
fasilitas pendukungnya dengan pola Bangun Serah (Build
Transfer)
Lokasi : Wilayah Timur Kabupaten Bandung
Sifat hubungan afiliasi :
Tidak Ada
dengan pihak transaksi
Periode pelaksanaan : 19 (sembilan belas) tahun terhitung sejak tanggal 24 Januari
2025 sampai dengan 24 Januari 2044
31.2.2 Sukuk Wakalah
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan oleh Perseroan untuk penyertaan Perseroan dalam
MT dengan menggunakan Akad Musyarakah.
Penyetoran modal ke MT dari dana hasil penerbitan Obligasi Perseroan sebesar
Rp202.398.000.000,00 (dua ratus dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) akan
dilakukan bersama dengan penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah
Perseroan sebesar Rp991.639.500.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus
tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah). Berikut ini adalah tabel proforma yang
menunjukkan persentase kepemilikan Perseroan atas MT sebelum dan sesudah penyetoran
modal oleh Perseroan dari dana hasil penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah:
Sebelum Penambahan Setoran Modal Setelah Penambahan Setoran Modal
Nilai Nominal Rp9.480.000,00 per saham Nilai Nominal Rp9.480.000,00 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal Jumlah Saham Nilai Nominal
(%) (%)
(lembar) (Rp) (lembar) (Rp)
Modal Dasar 15.000 142.200.000.000 150.000 1.422.000.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
Perseroan 11.550 109.494.000.000 99,57 138.290 1.310.989.200.000 99.96
PT Tamaris Prima Energi 50 474.000.000 0,43 50 474.000.000 0.04
Jumlah Ditempatkan & Disetor 11.600 109.968.000.000 100,00 138.340 1.311.463.200.000 100,00
Saham Portepel 3.400 32.232.000.000 11.660 110.536.800.000
Keterangan:
* Nilai tambahan setoran modal adalah sebesar Rp1.201.495.200.000 yang terdiri dari hasil Penawaran Umum
Obligasi sebesar Rp202.398.000.000, Penawaran Umum Sukuk Wakalah sebesar Rp991.639.500.000, dan kas
internal Perseroan sebesar Rp7.457.700.000.
Seluruh dana yang diperoleh MT dari hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah
Perseroan akan digunakan untuk menggantikan dana MT dalam kegiatan usahanya pada proyek
Pembangunan SPAM yang bersumber dari Utang BCA, dengan rincian sebagai berikut:
Debitur : PT Moya Tangerang
Penjamin : Perseroan; PT Tamaris Prima Energi; Moya Holding Asia Limited;
Kreditur : PT Bank Central Asia Tbk.
Agen : PT Bank Central Asia Tbk.
Fasilitas Kredit : Fasilitas Kredit Investasi (KI) dalam mata uang Rupiah maksimum
sebesar Rp1.222.100.000.000,00 (satu triliun dua ratus dua puluh dua
miliar seratus juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Fasilitas KI Tranche 1 maksimum Rp 232.000.000.000,00
- Fasilitas KI Tranche 2 maksimum Rp 873.100.000.000,00
- Fasilitas KI Tranche 3 maksimum Rp 117.000.000.000,00
Page 335
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 38 -
Sifat hubungan :
afiliasi dengan Tidak Ada
kreditur
Tingkat bunga : 7,75%
Penggunaan : KI Tranche 1
Pinjaman dari Pembayaran Kembali (refinancing) pinjaman afiliasi yang telah
utang yang akan diterima oleh MT dari AAT.
dilunasi KI Tranche 2
Pembayaran Kembali (refinancing) uang muka setoran modal dari
Perseroan sebagai pemegang saham MT dan pembagian dividen atas
porsi Perseroan.
KI Tranche 3
Pembiayaan untuk pengeluaran modal (capital expenditure) untuk
keperluan Pembangunan intake 550 lps, WTP 8 dengan kapasitas 250
lps, jaringan pipa, dan Gedung PDAM Tirta Benteng.
Nilai pokok
terutang per 31 : Rp1.207.604.750.000,00
Desember 2025
Estimasi nilai
pokok terutang : Rp1.201.494.250.000,00
per 30 Juni 2026
Nilai Rp1.201.494.250.000,00 yang terdiri dari tambahan setoran modal ke
Pinjaman/jumlah MT dari Perseroan, yang bersumber dari hasil Penawaran Umum
utang yang akan : Obligasi sebesar Rp202.398.000.000,00, Penawaran Umum Sukuk
dibayarkan Wakalah sebesar Rp991.639.500.000,00, dan kas internal Perseroan
sebesar Rp7.456.750.000,00.
Sisa saldo hutang : Nihil
KI Tranche 1 KI Tranche 2 KI Tranche 3
Maks. 12 tahun
Maks. 12 tahun sejak Maks. 12 tahun sejak
sejak tanggal
tanggal penarikan tanggal penarikan
penarikan pertama,
Jangka waktu : pertama, yaitu pertama, yaitu tanggal
yaitu tanggal 14 Juni
tanggal 21 Mei 2024 27 Mei 2024 sampai
2024 sampai
sampai dengan dengan tanggal 28
dengan tanggal 28
tanggal 28 April 2036 Mei 2036
Juni 2036
Ditandatangani berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor:
Riwayat utang : 30 tanggal 06-05-2024 yang dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
Wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada
Prosedur dan Kreditur selambat-lambatnya pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
persyaratan pembayaran.
:
pelunasan atau Atas pelaksanaan pembayaran dipercepat terdapat biaya tambahan
pembayaran yaitu sebanyak-banyaknya 1% (satu persen) dari jumlah pembayaran
yang akan dilakukan atau Rp12.014.942.500,00.
Waktu Sejak diterimanya dana Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada
:
pembayaran Perseroan
Sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 1 POJK 40 Tahun 2025, Perseroan apabila melakukan perubahan
penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah, wajib:
1. memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum
Pemegang Sukuk dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta
Page 336
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 39 -
menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal:
a. perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh
persen) atau lebih dari total Penawaran Umum;
b. perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki
dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
c. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
Prospektus atau hasil RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat umum.
d. pemegang sukuk dengan nilai diatas 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum;
atau
2. melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat kondisi:
a. perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari
total Penawaran Umum;
b. perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif
berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
c. perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
Prospektus atau hasil keputusan RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat
umum pemegang sukuk dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total
Penawaran Umum.
32. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak
terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang
terdaftar di Pengadilan negeri, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan
tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa
Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar
sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia
atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan
dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan
intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan
suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima
somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun terhadap kegiatan usaha Perseroan, dan Perseroan juga tidak
berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan
penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat
atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan merupakan salah satu
pihak di dalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena
pemberitahuan dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan terhadap pihak manapun dan dalam
rangka pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al
Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026.
33. Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dan Prospektus, antara lain mengenai pendirian
dan anggaran dasar Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan
perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang didasarkan pada pemeriksaan terhadap dokumen-
dokumen yang diberikan Perseroan terhitung sejak tanggal Pendapat Hukum Penawaran Umum Obligasi I Moya
Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 sampai dengan tanggal
ditandatanganinya Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai dengan Pendapat Hukum.
Page 337
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia Halaman: - 40 - Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum yang independen, dari dan karenanya bertanggung jawab Pendapat Hukum ini. Diberikan pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum ini. Hormat kami, MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE Helen Joni Marsinih, S.H. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023 Tanda Pengenal Advokat No.99.10636 Anggota HKHSK No. 200427 Tembusan: 1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia. 2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. 3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon - Otoritas Jasa Keuangan.
Page 338
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PERSEROAN
291
Page 339
1 1 of 75 PT MOYA INDONESIA DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN/ CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS 31 DESEMBER 2025 DAN 2024/ 31 DECEMBER 2025 AND 2024
Page 340
Page 341
12
Page 342
Page 343
Page 344
Page 345
Page 346
Page 347
Page 348
Page 349
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 1/1 Schedule
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS
KONSOLIDASIAN OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2025 2024
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 4, 2f 385,834,225 807,655,371 Cash and cash equivalents
Piutang usaha, bagian lancar 5, 2g Trade receivables, current portion
- Pihak ketiga 1,268,170,130 480,656,625 Third parties -
- Pihak berelasi 2,469,135 1,149,352 Related parties -
Piutang lain-lain, bagian lancar 6, 2g Other receivables, current portion
- Pihak ketiga 7,355,996 5,997,795 Third parties -
- Pihak berelasi 1,307,373,642 1,606,131,142 Related parties -
Persediaan 16,733,295 18,477,917 Inventories
Pajak dibayar di muka Prepaid taxes
- Pajak penghasilan badan 15a, 2l 7,140,349 3,130,897 Corporate income tax -
- Pajak lain-lain 15a, 2l 443,687,222 394,995,973 Other taxes -
Biaya dibayar di muka dan Prepayments and advances,
uang muka, bagian lancar 10, 2j 16,082,568 12,765,971 current portion
Aset kontrak, bagian lancar 7, 2i 1,089,085,073 444,065,231 Contract assets, current portion
Aset keuangan yang timbul Financial assets arising
dari perjanjian konsesi jasa, from service concession
bagian lancar 8, 2h 971,598,984 547,264,705 arrangement, current portion
Aset lancar lain-lain 11 2,721,643 2,276,038 Other current assets
Jumlah aset lancar 5,518,252,262 4,324,567,017 Total current assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Piutang usaha, bagian tidak lancar 5, 2g Trade receivables, non-current portion
- Pihak ketiga 40,637,302 42,453,180 Third parties -
Piutang lain-lain, bagian tidak lancar 6, 2g Other receivables, non-current portion
- Pihak ketiga 58,919,334 56,183,357 Third parties -
Pajak dibayar di muka Prepaid taxes
- Pajak penghasilan badan 15a, 2l 4,783,522 4,479,707 Corporate income tax -
Biaya dibayar di muka dan uang Prepayments and advances,
muka, bagian tidak lancar 10, 2j 88,234,563 25,791,046 non-current portion
Kas yang dibatasi penggunaannya 16, 2f 51,536,071 28,467,436 Restricted cash
Aset kontrak, bagian tidak lancar 7, 2i 2,269,498,917 1,932,844,295 Contract assets, non-current portion
Aset keuangan yang timbul Financial assets arising
dari perjanjian konsesi jasa, from service concession
bagian tidak lancar 8, 2h 4,462,797,671 4,012,602,021 arrangement, non-current portion
Aset tetap 12 17,932,942 16,823,458 Fixed assets
Biaya yang ditangguhkan 9, 2m 111,837,791 125,894,886 Deferred charges
Aset pajak tangguhan 15d, 2l 1,900,564 114,606,127 Deferred tax assets
Aset tidak lancar lain-lain 11 255,001 821,769 Other non-current assets
Jumlah aset tidak lancar 7,108,333,678 6,360,967,282 Total non-current assets
JUMLAH ASET 12,626,585,940 10,685,534,299 TOTAL ASSETS
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian form an integral part of these consolidated financial statements
Page 350
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 1/2 Schedule
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENTS
KONSOLIDASIAN OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2025 2024
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang usaha, pihak ketiga 13a, 2k 225,461,901 265,658,650 Trade payables, third parties
Beban akrual 14 1,308,412,083 556,055,616 Accrued expenses
Utang pajak Taxes payable
- Pajak penghasilan badan 15b, 2l 20,081,664 81,387,294 Corporate income tax -
- Pajak lain-lain 15b, 2l 3,499,611 5,558,426 Other taxes -
Pinjaman, bagian lancar 16, 2m 242,327,440 327,665,216 Borrowings, current portion
Liabilitas sewa - 270,375 Lease liabilities
Jumlah liabilitas jangka pendek 1,799,782,699 1,236,595,577 Total current liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Utang lain-lain, pihak ketiga 13b 1,713,342 1,519,200 Other payables, third parties
Pinjaman dari pihak berelasi 26, 2m 510,903,353 523,450,000 Loan from a related party
Pinjaman, bagian tidak lancar 16, 2m 4,188,132,218 2,946,113,357 Borrowings, non-current portion
Pendapatan diterima di muka 17, 2n 71,183,154 61,763,031 Unearned revenue
Kewajiban imbalan pascakerja 18 33,232,413 26,149,233 Post-employment benefit obligations
Liabilitas pajak tangguhan 15e, 2l 371,995,311 319,845,274 Deferred tax liabilities
Jumlah liabilitas jangka panjang 5,177,159,791 3,878,840,095 Total non-current liabilities
JUMLAH LIABILITAS 6,976,942,490 5,115,435,672 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Modal saham Share capital
Modal dasar - 54.023 lembar; Authorised capital - 54,023
modal ditempatkan dan shares; issued and paid
disetor - 32.326 lembar saham capital - 32,326 shares
dengan nilai nominal Rp9.045.000 with par value Rp9,045,000
(nilai penuh) per saham 19a, 2p 292,388,670 292,388,670 (full amount) per share
Setoran modal di muka 20, 2p 2,274,551,470 3,049,775,802 Advance for share subscription
Tambahan modal disetor 19b 19,272,455 19,272,455 Additional paid in capital
Saldo laba 19c 2,991,140,567 2,143,993,394 Retained earnings
Jumlah ekuitas yang Total equity
dapat diatribusikan attributable to
kepada pemilik entitas induk 5,577,353,162 5,505,430,321 owners of the parent
Kepentingan non-pengendali 2c 72,290,288 64,668,306 Non-controlling interest
JUMLAH EKUITAS 5,649,643,450 5,570,098,627 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 12,626,585,940 10,685,534,299 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian form an integral part of these consolidated financial statements
Page 351
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 2 Schedule
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2025 2024*
Pendapatan 21, 2o 4,547,726,025 4,032,011,384 Revenue
Beban pokok pendapatan 22, 2o (2,789,316,536) (2,659,058,682) Cost of revenue
LABA KOTOR 1,758,409,489 1,372,952,702 GROSS PROFIT
General and administrative
Beban umum dan administrasi 23, 2o (360,978,896) (320,814,775) expenses
Pendapatan keuangan 24 216,242,024 209,371,248 Finance income
Beban keuangan 25, 2o (397,634,179) (245,938,755) Finance costs
Beban lain-lain, bersih (32,269,977) (17,558,966) Other expenses, net
LABA SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN 1,183,768,461 998,011,454 PROFIT BEFORE INCOME TAX
Beban pajak penghasilan 15c, 2l (325,495,085) (140,758,498) Income tax expense
LABA TAHUN BERJALAN 858,273,376 857,252,956 PROFIT FOR THE YEAR
RUGI KOMPREHENSIF LAIN: OTHER COMPREHENSIVE LOSS:
Pos yang tidak akan Items that will not be reclassified
direklasifikasi ke laba rugi: to profit or loss:
Pengukuran kembali atas Remeasurement of post-
kewajiban imbalan pascakerja 18 (2,339,134) (10,298,825) employment benefit obligations
Efek pajak terkait 15d,15e, 2l 427,913 2,265,741 Related tax effect
RUGI KOMPREHENSIF LAIN, OTHER COMPREHENSIVE
SETELAH PAJAK (1,911,221) (8,033,084) LOSS, NET OF TAX
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE
TAHUN BERJALAN 856,362,155 849,219,872 INCOME FOR THE YEAR
Laba tahun berjalan yang Profit for the year
diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 848,913,360 835,630,946 Owners of the parent
Kepentingan non-pengendali 9,360,016 21,622,010 Non-controlling interest
858,273,376 857,252,956
Jumlah penghasilan Total comprehensive
komprehensif tahun berjalan income for the year
diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 847,147,173 829,022,803 Owners of the parent
Kepentingan non-pengendali 9,214,982 20,197,069 Non-controlling interest
856,362,155 849,219,872
Laba bersih per saham dasar dan dilusian Basic and diluted earnings per
yang dapat diatribusikan kepada share attributable to owners
pemilik entitas induk (nilai penuh) 29 26,261,008 25,850,119 of the parent (full amount)
*) Direklasifikasi, lihat Catatan 34 *) As reclassified, refer to Note 34
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian form an integral part of these consolidated financial statements
Page 352
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 3 Schedule
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2025 DAN 2024 FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk/
Equity attributable to owners of the Company
Setoran
modal
di muka/ Tambahan Kepentingan Jumlah
Advance modal disetor/ Saldo laba/ non-pengendali/ ekuitas/
Catatan/ Modal saham/ for share Additional Retained Jumlah/ Non-controlling Total
Notes Share capital subscription paid-in capital earnings Total interest equity
Saldo per 1 Januari 2024 292,388,670 4,268,773,802 19,272,455 1,314,970,591 5,895,405,518 60,909,350 5,956,314,868 Balance as at 1 January 2024
Laba tahun berjalan - - - 835,630,946 835,630,946 21,622,010 857,252,956 Income for the year
Rugi komprehensif lain, setelah pajak: Other comprehensive loss, net of tax:
Pengukuran kembali atas Remeasurement of post-
kewajiban imbalan pascakerja - - - (6,608,143) (6,608,143) (1,424,941) (8,033,084) employment benefit obligations
Penerbitan saham baru oleh Issuance of new shares by a
entitas anak - bagian subsidiary - non-controlling
kepentingan non-pengendali 19a - - - - - 5,000 5,000 interest portion
Decrease in advance
Penurunan setoran modal di muka 20, 2p - (1,218,998,000) - - (1,218,998,000) - (1,218,998,000) for share subscription
Pembayaran dividen oleh entitas anak - Dividend payment by subsidiaries -
bagian kepentingan non-pengendali 19a - - - - - (16,443,113) (16,443,113) non-controlling interest portion
Saldo per 31 Desember 2024 292,388,670 3,049,775,802 19,272,455 2,143,993,394 5,505,430,321 64,668,306 5,570,098,627 Balance as at 31 December 2024
Laba tahun berjalan - - - 848,913,360 848,913,360 9,360,016 858,273,376 Income for the year
Rugi komprehensif lain, setelah pajak: Other comprehensive loss, net of tax:
Pengukuran kembali atas Remeasurement of post-
kewajiban imbalan pascakerja - - - (1,766,187) (1,766,187) (145,034) (1,911,221) employment benefit obligations
Penerbitan saham baru oleh Issuance of new shares by a
entitas anak - bagian subsidiary - non-controlling
kepentingan non-pengendali 19a - - - - - 15,000 15,000 interest portion
Increase in advance
Kenaikan setoran modal di muka 20, 2p - 61,445,517 - - 61,445,517 - 61,445,517 for share subscription
Decrease in advance
Penurunan setoran modal di muka 20, 2p - (836,669,849) - - (836,669,849) - (836,669,849) for share subscription
Pembayaran dividen oleh entitas anak - Dividend payment by subsidiaries -
bagian kepentingan non-pengendali 19a - - - - - (1,608,000) (1,608,000) non-controlling interest portion
Saldo per 31 Desember 2025 292,388,670 2,274,551,470 19,272,455 2,991,140,567 5,577,353,162 72,290,288 5,649,643,450 Balance as at 31 December 2025
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian form an integral part of these consolidated financial statements
Page 353
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 4 Schedule
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2025 2024
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan 1,908,313,306 1,814,501,639 Receipts from customers
Pembayaran kepada karyawan Payments to employees
dan pemasok (1,138,749,762) (1,093,789,001) and suppliers
Pembayaran kepada pemasok Payments to suppliers related to
terkait konstruksi jaringan distribusi (1,051,275,281) (361,990,221) distribution network construction
Penerimaan pendapatan bunga 24 15,760,047 13,442,976 Receipt from interest income
Penerimaan dari restitusi pajak Receipts from corporate
penghasilan badan 15g 3,130,897 - income tax refund
Pembayaran pajak penghasilan badan 15 (228,961,367) (186,111,165) Payment of corporate income tax
Arus kas bersih yang (digunakan Net cash flows (used in)/
untuk)/diperoleh dari provided from
aktivitas operasi (491,782,160) 186,054,228 operating activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Pembayaran kepada pemasok Payments to suppliers related to
terkait konstruksi (408,435,559) (1,229,998,118) construction
Penerimaan/(pembayaran) atas Receipts/(payments) of other
piutang lain-lain dari pihak ketiga 3,189,511 (53,666,740) receivables to a third party
Penerimaan atas pokok dari Receipt from principal of
surat utang jangka menengah 26b 300,000,000 - medium term notes
Penerimaan dari pendapatan bunga Receipt from interest income from
dari surat utang jangka menengah 24, 26b 149,981,583 170,673,737 medium term notes
Perolehan aset tetap 12, 27a (5,877,758) (7,201,612) Acquisitions of fixed assets
Arus kas bersih yang diperoleh
dari/(digunakan untuk) Net cash flows provided from/
aktivitas investasi 38,857,777 (1,120,192,733) (used in) investing activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan dari pinjaman 27b 1,444,310,245 2,947,689,670 Proceeds from borrowings
Pembayaran kembali pinjaman 27b (271,889,695) (449,331,673) Repayments of borrowings
Pembayaran beban bunga Payments of interest
dari pinjaman (335,961,268) (214,150,448) expense from borrowings
Pembayaran biaya penerbitan
pinjaman 27b (11,683,203) (76,865,355) Payments of debt issuance costs
Decrease of advance
Penurunan setoran modal di muka 20 (836,669,849) (695,548,000) for share subscription
Increase of advance for share
Kenaikan setoran modal di muka 20 61,445,517 - subscription
Kenaikan dari kas yang
dibatasi penggunaannya (23,068,635) (26,169,121) Increase in restricted cash
Pembayaran dividen kepada Payment of dividends
kepentingan non-pengendali 19a (1,608,000) (16,445,828) to non-controlling interest
Penerbitan saham baru oleh Issuance of new shares by
entitas anak - bagian kepentingan a subsidiary - non-controlling
non-pengendali 19a 15,000 5,000 interest portion
Pembayaran liabilitas sewa (270,375) (422,171) Payment of lease liabilities
Arus kas bersih yang diperoleh Net cash flows provided by
dari aktivitas pendanaan 24,619,737 1,468,762,074 financing activities
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian form an integral part of these consolidated financial statements
Page 354
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 4 Schedule
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Catatan/
Notes 2025 2024
(PENURUNAN)/KENAIKAN NET (DECREASE)/INCREASE
BERSIH KAS DAN IN CASH AND CASH
SETARA KAS (428,304,646) 534,623,569 EQUIVALENTS
EFFECT OF FOREIGN EXCHANGE
EFEK PERUBAHAN NILAI KURS RATE DIFFERENCES ON CASH
PADA KAS DAN SETARA KAS 6,483,500 - AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
PADA AWAL TAHUN 807,655,371 273,031,802 AT BEGINNING OF THE YEAR
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
PADA AKHIR TAHUN 385,834,225 807,655,371 AT END OF THE YEAR
Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian The accompanying notes to the consolidated financial statements
yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian form an integral part of these consolidated financial statements
Page 355
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/1 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM 1. GENERAL INFORMATION
a. Pendirian dan informasi umum a. Establishment and general information
PT Moya Indonesia (“Perusahaan”) didirikan PT Moya Indonesia (the “Company”) was
berdasarkan Akta No. 37 tanggal 24 Januari 2011, established pursuant to Deed No. 37 dated 24
dari Meissie Pholuan, S.H., notaris di Jakarta. Akta January 2011, drawn up before Meissie Pholuan,
Pendirian Perusahaan tersebut mendapatkan S.H., a notary in Jakarta. The Deed of
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Establishment of the Company was approved by
Manusia Republik Indonesia melalui Surat the Minister of Law and Human Rights of the
Keputusan No. AHU-05491.AH.01.01 Tahun 2011 Republic of Indonesia by virtue of Decree No.
tanggal 2 Februari 2011, yang diumumkan dalam AHU-05491.AH.01.01 Year 2011 dated 2 February
Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tanggal 2011, which was published in State Gazette Of
24 Juli 2012, serta diumumkan dalam tambahan Republic Indonesia No. 59 dated 24 July 2012, and
berita negara No. 26230 tahun 2012 dan terdaftar Supplement to the State Gazette No. 26230 of
dalam Daftar Perseroan No. AHU- 2012, and was registered in the Company Register
008936.AH01.01 Tahun 2011 tanggal 2 Februari No. AHU-008936.AH01.01 Year 2011 dated 2
2011. February 2011.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami The Company’s Articles of Association have been
beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. amended a few times, most recently by Deed No.
36 tanggal 13 Mei 2025, yang dibuat di hadapan 36 dated 13 May 2025, drawn up before Desman,
Desman, S.H, M.Hum., notaris di Jakarta Utara S.H, M.Hum., a notary in North Jakarta in relation
mengenai penambahan kegiatan usaha to addition of the Company’s business activities.
Perusahaan. Akta perubahan ini telah memperoleh This amendment deed has been approved by the
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Minister of Law and Human Rights of the Republic
Manusia Republik Indonesia dengan Surat of Indonesia through Decree No. No. AHU-
Keputusan No. AHU-0034142.AH.01.02 Tahun 0034142.AH.01.02 Year 2025 dated 26 May 2025.
2025 tanggal 26 Mei 2025.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, Pursuant to article 3 of the Company’s Articles of
Perusahaan bergerak dalam bidang konsultasi Association, the Company is engaged in the other
manajemen lainnya, penampungan, penjernihan management consultancy activities, water
dan penyaluran air minum dan aktivitas collection, treatment and distribution and holding
perusahaan holding. Kegiatan usaha Perusahaan company activities. The Company is currently
yang saat ini telah dijalankan adalah dalam bidang engaged in the other management consultancy
konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas activities and holding company activities.
perusahaan holding.
Kantor pusat Perusahaan berlokasi di Gedung The Company’s head office is located in Setiabudi
Setiabudi Atrium, Lantai 4, Jl. H.R. Rasuna Said Atrium Building, 4th Floor, Jl. H.R. Rasuna Said
Kav. 62, Kuningan, Jakarta Selatan. Kav. 62, Kuningan, South Jakarta.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi The composition of the Company’s Boards of
Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2025 dan Commissioners and Directors as of 31 December
2024 adalah sebagai berikut: 2025 and 2024 was as follows:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Mohamad Selim : President Commissioner
Komisaris : H. Surya Dharma : Commissioners
Untung Udji Santoso
Dewan Direksi Board of Directors
Direktur Utama : Irwan Atmadja Dinata : President Director
Direktur : Darmasen Anwar : Directors
Harjanto Kurniady Tjandra
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan dan As at 31 December 2025, the Company and its
entitas anaknya (“Grup”) memiliki 1.063 orang subsidiaries (the “Group”) had 1,063 employees
karyawan (2024: 970 orang karyawan) (tidak (2024: 970 employees) (unaudited).
diaudit).
Page 356
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/2 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. INFORMASI UMUM (lanjutan) 1. GENERAL INFORMATION (continued)
b. Struktur Grup b. The Group Structure
Pada tanggal 31 Desember 2025 and 2024, Grup As at 31 December 2025 and 2024, the Group
mengkonsolidasikan entitas anak berikut di mana consolidated the following subsidiaries over which
Grup memiliki pengendalian: the Group has control:
Mulai
beroperasi Persentase Jumlah aset sebelum
komersial/ kepemilikan/ eleminasi/
Start of Percentage Total assets
Entitas anak/ Lokasi/ Bidang usaha/ commercial of ownership before elimination
Subsidiary Location Business activities operations 2025 2024 2025 2024
PT Moya Bekasi Jaya Bekasi Penyediaan dan penyaluran air bersih/ 2012 95% 95% 942,661,355 873,298,792
(“MBJ”) Supply and distribution of clean water
PT Moya Tangerang Tangerang Penyediaan dan penyaluran air bersih/ 2016 99.57% 99.57% 2,148,004,037 1,974,689,859
(“MT”) Supply and distribution of clean water
PT Air Batam Hulu Batam Penyediaan dan penyaluran air bersih/ 2022 60% 60% 51,026,119 57,557,864
(“ABHU”) Supply and distribution of clean water
PT Air Batam Hilir Batam Penyediaan dan penyaluran air bersih/ 2022 60% 60% 158,590,040 125,484,613
(“ABHI”) Supply and distribution of clean water
PT Air Bersih Jakarta Jakarta Penyediaan dan penyaluran air bersih/ 2023 99.99% 99.99% 7,439,780,149 5,579,776,293
(“ABJ”) Supply and distribution of clean water
PT Air Bandung Timur Bandung Penyediaan dan penyaluran air bersih/ 2025 99.95% 99.95% 496,371,456 160,647,468
(“ABT”) Supply and distribution of clean water
PT Moya Makassar Makassar Penyediaan dan penyaluran air bersih/ - 95% 95% 101,383 24,046
(“MM”) Supply and distribution of clean water
Entitas induk langsung Perusahaan adalah Moya The Company’s immediate parent company is
Indonesia Holdings Pte. Ltd., yang didirikan di Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd., incorporated in
Singapura, sedangkan entitas induk utama Singapore, while the ultimate parent company is
Perusahaan adalah Garrison Investment Holdings Garrison Investment Holdings Limited,
Limited, yang didirikan dan berdomisili di incorporated and domiciled in British Virgin Island.
Kepulauan Virgin Britania Raya.
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
Manajemen Perusahaan bertanggung jawab atas The Company’s management is responsible for the
penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan preparation and fair presentation of these consolidated
konsolidasian ini yang diotorisasi oleh Direksi untuk financial statements that were authorised for issuance
diterbitkan pada tanggal 12 Juni 2026. by the Board of Directors on 12 June 2026.
Berikut ini adalah kebijakan akuntansi yang material The material accounting policies applied in the
yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan preparation of these consolidated financial statements
konsolidasian. are set out below.
a. Dasar penyusunan laporan keuangan a. Basis of preparation of consolidated financial
konsolidasian statements
Laporan keuangan konsolidasian Grup disusun The Group’s consolidated financial statements
dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi have been prepared and presented in accordance
Keuangan Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa with Indonesian Financial Accounting Standards
Keuangan (“OJK”) No. VIII.G.7 mengenai and Regulation of the Financial Services Authority
“Penyajian dan Pengungkapan Laporan (“OJK”) No. VIII.G.7 concerning the “Presentation
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”. and Disclosures of Financial Statements of Issuers
or Public Companies”.
Page 357
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/3 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
a. Dasar penyusunan laporan keuangan a. Basis of preparation of consolidated financial
konsolidasian (lanjutan) statements (continued)
Laporan keuangan konsolidasian disusun The consolidated financial statements have been
berdasarkan konsep akuntansi harga perolehan prepared under the historical cost concept of
serta menggunakan dasar akrual kecuali untuk accounting and using the accrual basis except for
laporan arus kas konsolidasian. Laporan arus kas the consolidated statements of cash flows. The
konsolidasian disusun dengan menggunakan consolidated statements of cash flows have been
metode langsung dengan mengelompokkan arus prepared based on the direct method by classifying
kas ke dalam aktivitas operasi, investasi dan cash flows on the basis of operating, investing and
pendanaan. financing activities.
Seluruh angka dalam laporan keuangan Figures in the consolidated financial statements are
konsolidasian ini, dibulatkan dan disajikan dalam rounded to and stated in thousands of Rupiah
ribuan Rupiah (“Rp”), kecuali dinyatakan lain. Lihat (“Rp”), unless otherwise specified. Refer to Note 2d
Catatan 2d untuk informasi mata uang fungsional for the information on the Group’s functional
Grup. currency.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian The preparation of consolidated financial
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di statements in conformity with Indonesian Financial
Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi Accounting Standards requires the use of certain
dan asumsi. Hal tersebut juga mengharuskan critical accounting estimates and assumptions. It
manajemen untuk membuat pertimbangan dalam also requires management to exercise its
proses penerapan kebijakan akuntansi Grup. Area judgement in the process of applying the Group’s
yang kompleks atau memerlukan tingkat accounting policies. The areas involving a higher
pertimbangan yang lebih tinggi atau area dimana degree of judgement or complexity, or areas where
asumsi dan estimasi dapat berdampak signifikan assumptions and estimates are significant to the
terhadap laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements are disclosed in
diungkapkan di Catatan 3. Note 3.
Kecuali dinyatakan di Catatan 2b, kebijakan Except as described in Note 2b, the accounting
akuntansi telah diterapkan secara konsisten policies applied are consistent with those of the
dengan laporan keuangan konsolidasian untuk consolidated financial statements for the year
tahun yang berakhir 31 Desember 2024, yang ended 31 December 2024, which conform to
telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesian Financial Accounting Standards.
Indonesia.
b. Perubahan pada pernyataan standar akuntansi b. Changes to the statements of financial
keuangan (“PSAK”) accounting standards (“SFAS”)
Penerapan dari revisi standar berikut yang berlaku The adoption of the following amended standards,
efektif mulai 1 Januari 2025 tidak menimbulkan which are effective beginning 1 January 2025 did
perubahan substansial terhadap kebijakan not result in substantial changes to the Group’s
akuntansi Grup dan pengaruh yang material atas accounting policies and had no material impact on
jumlah yang dilaporkan atas tahun berjalan atau the amounts reported for the current or prior
tahun sebelumnya. financial years.
- PSAK 117 - Kontrak Asuransi - SFAS 117 - Insurance Contracts
- Amendemen PSAK 221 - Pengaruh - Amendment of SFAS 221 - The Effects of
Perubahan Kurs Valuta Asing: Kekurangan Changes in Foreign Exchange Rates: Lack of
ketertukaran exchangeability
Page 358
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/4 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
b. Perubahan pada pernyataan standar akuntansi b. Changes to the statements of financial
keuangan (“PSAK”) (lanjutan) accounting standards (“SFAS”) (continued)
Standar baru dan revisi yang telah diterbitkan, New standards and amendments issued but not yet
namun belum berlaku efektif untuk tahun buku effective for the financial year beginning on
yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025, dan 1 January 2025, and which have not been early
yang tidak diterapkan dini oleh Grup, adalah adopted by the Group, are as follows:
sebagai berikut:
Efektif 1 Januari 2026 Effective 1 January 2026
- Amendemen PSAK 109 dan PSAK 107 - Amendment of SFAS 109 and SFAS 107
“Pengungkapan tentang Klasifikasi dan “Disclosure related to Classification and
Pengukuran Instrumen Keuangan” Measurement of Financial Instruments”
- Revisi atas PSAK 338 “Kombinasi Bisnis - Revision to PSAK 338 “Business Combinations
Entitas Sepengendali” of Entities under Common Control”
Efektif 1 Januari 2027 Effective 1 January 2027
- PSAK 119 dan amandemennya - SFAS 119 and its amendment “Disclosure of
“Pengungkapan tentang Entitas Anak tanpa Subsidiaries without Public Accountability”
Akuntabilitas Publik”
- PSAK 118 - Penyajian dan Pengungkapan - SFAS 118 - Presentation and Disclosure in
dalam Laporan Keuangan Financial Statements
PSAK 118 menggantikan PSAK 201, SFAS 118 supersedes SFAS 201, retaining
mempertahankan banyak prinsip yang ada many existing principles but significantly
tetapi secara signifikan mengubah cara entitas changing how entities report “operating profit or
melaporkan “laba atau rugi operasional.” PSAK loss.” It establishes a defined structure for the
ini menetapkan struktur yang jelas untuk statement of profit or loss, categorising items
laporan laba rugi dengan mengelompokkan into operating, investing, financing, income
pos-pos ke dalam kategori operasi, investasi, taxes and discontinued operations. The
pembiayaan, pajak penghasilan, dan operasi standard mandates specific disclosures,
yang dihentikan. Standar ini mewajibkan including management-defined performance
pengungkapan tertentu, termasuk ukuran measures (“MPMs”), allowing investors to
kinerja tetapan manajemen ("UKTM"), yang understand management's view of the
memungkinkan investor memahami company's financial performance and how
bagaimana pandangan manajemen atas these measures compare to those defined in
kinerja keuangan perusahaan dan bagaimana SFAS 118.
ukuran tersebut dibandingkan dengan ukuran
yang didefinisikan dalam PSAK 118.
Meskipun PSAK 118 tidak memengaruhi Even though SFAS 118 will not impact the
pengakuan atau pengukuran pos-pos dalam recognition or measurement of items in the
laporan keuangan konsolidasian, dampaknya consolidated financial statements, its impacts
terhadap penyajian dan pengungkapan on presentation and disclosure are expected to
diperkirakan akan sangat luas, terutama yang be pervasive, in particular those related to the
berkaitan dengan laporan kinerja keuangan statement of financial performance and
dan penyediaan UKTM dalam laporan providing MPM within the consolidated financial
keuangan konsolidasian. statements.
Page 359
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/5 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
b. Perubahan pada pernyataan standar akuntansi b. Changes to the statements of financial
keuangan (“PSAK”) (lanjutan) accounting standards (“SFAS”) (continued)
Manajemen saat ini sedang menilai dampak Management is currently assessing the impacts of
penerapan standar baru dan amendemen ini pada applying the new and amended standards on the
laporan keuangan konsolidasian Grup. Dari Group’s consolidated financial statements. From
penilaian awal secara garis besar yang dilakukan, the high-level preliminary assessment performed,
standar yang dapat berdampak signifikan terhadap the standard which may have significant impact to
Grup adalah PSAK 118, dengan dampak potensial the Group is SFAS 118, with the following potential
yang teridentifikasi sebagai berikut: impacts identified:
• Meskipun adopsi PSAK 118 tidak akan • Although the adoption of SFAS 118 will have
berpengaruh pada laba bersih Grup, Grup no impact on the Group’s net profit, the Group
mengharapkan pengelompokan pos expects that grouping items of income and
pendapatan dan beban dalam laporan laba expenses in the consolidated statement of
rugi konsolidasian ke dalam kategori baru profit or loss into the new categories will impact
akan memengaruhi cara perhitungan dan how consolidated operating profit is calculated
pelaporan laba operasi konsolidasian. and reported.
• Grup tidak mengharapkan adanya perubahan • The Group does not expect there to be a
signifikan dalam informasi yang saat ini significant change in the information that is
diungkapkan dalam catatan, karena currently disclosed in the notes because the
persyaratan untuk mengungkapkan informasi requirement to disclose material information
material tetap tidak berubah; namun, cara remains unchanged; however, the way in
pengelompokan informasi tersebut mungkin which the information is grouped might change
berubah sebagai akibat dari prinsip as a result of the aggregation/disaggregation
agregasi/disaggregasi. Selain itu, akan ada principles. In addition, there will be significant
pengungkapan baru yang signifikan yang new disclosures required for:
diwajibkan untuk:
(a) Ukuran Kinerja Tetapan Manajemen (a) Management-defined Performance
(“UKTM”); Measures (“MPMs”);
(b) rincian jenis beban untuk pos-pos yang (b) a break-down of the nature of expenses
disajikan berdasarkan fungsi dalam for line items presented by function in the
kategori operasi laporan laba rugi operating category of the consolidated
konsolidasian – rincian ini hanya statement of profit or loss – this break-
diperlukan untuk beberapa jenis beban down is only required for certain nature
tertentu; dan expenses; and
(c) untuk periode tahunan pertama (c) for the first annual period of application of
penerapan PSAK 118, rekonsiliasi untuk SFAS 118, a reconciliation for each line
setiap pos dalam laporan laba rugi item in the consolidated statement of profit
konsolidasian antara angka yang telah or loss between the restated amounts
disajikan ulang berdasarkan penerapan presented by applying SFAS 118 and the
PSAK 118 dan angka yang sebelumnya amounts previously presented applying
disajikan berdasarkan PSAK 201. SFAS 201.
• Dari perspektif laporan arus kas • From a consolidated statement of cash flow
konsolidasian, akan ada perubahan cara perspective, there will be a change to how
penyajian bunga diterima. Bunga diterima interest received is presented. Interest
akan disajikan sebagai arus kas investasi, received will be presented as investing cash
yang merupakan perubahan dari penyajian flows, which is a change from current
saat ini sebagai bagian dari arus kas operasi. presentation as part of operating cash flows.
Page 360
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/6 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
c. Prinsip-prinsip konsolidasi c. Principles of consolidation
Entitas anak Subsidiaries
Entitas anak adalah seluruh entitas dimana Grup Subsidiaries are all entities over which the Group
memiliki pengendalian. Grup mengendalikan has control. The Group controls an entity when the
entitas lain ketika Grup terekspos atas, atau Group is exposed to, or has rights to, variable
memiliki hak untuk, pengembalian yang bervariasi returns from its involvement with the entity and has
dari keterlibatannya dengan entitas dan memiliki the ability to affect those returns through its power
kemampuan untuk mempengaruhi pengembalian over the entity. Subsidiaries are fully consolidated
tersebut melalui kekuasaannya atas entitas from the date on which control is transferred to the
tersebut. Entitas anak dikonsolidasikan secara Group. They are deconsolidated from the date on
penuh sejak tanggal dimana pengendalian which that control ceases.
dialihkan kepada Grup. Entitas anak tidak
dikonsolidasikan lagi sejak tanggal dimana Grup
kehilangan pengendalian.
Transaksi, saldo dan keuntungan antar entitas Inter-company transactions, balances and
dalam Grup yang belum direalisasi telah unrealised gains on transactions between Group
dieliminasi. Kerugian yang belum direalisasi juga companies are eliminated. Unrealised losses are
dieliminasi kecuali transaksi tersebut memberikan also eliminated unless the transaction provides
bukti adanya penurunan nilai aset yang ditransfer. evidence of an impairment of the transferred asset.
Kebijakan akuntansi anak perusahaan telah Accounting policies of subsidiaries have been
diubah dimana diperlukan untuk memastikan changed where necessary to ensure consistency
konsistensi dengan kebijakan yang diadopsi oleh with the policies adopted by the Group.
Grup.
Kepentingan non-pengendali disajikan di ekuitas Non-controlling interest is reported as equity in the
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, consolidated statement of financial position,
terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk. separate from the owner of the parent’s equity.
Grup memperlakukan transaksi dengan The Group treats transactions with non-controlling
kepentingan non-pengendali yang tidak interests that do not result in a loss of control as
mengakibatkan hilangnya kontrol sebagai transactions with equity owners of the Group. A
transaksi dengan pemilik ekuitas Grup. Perubahan change in ownership interest results in an
dalam kepemilikan menghasilkan penyesuaian adjustment between the carrying amounts of the
antara nilai tercatat dari kepentingan pengendali controlling and non-controlling interests to reflect
dan non-pengendali untuk mencerminkan their relative Interests in the subsidiary. Any
kepentingan relatifnya di entitas anak. Selisih difference between the amount of the adjustment to
antara jumlah penyesuaian untuk kepentingan non-controlling interests and any consideration paid
non-pengendali dan imbalan yang dibayarkan or received is recognised in a separate reserve
atau diterima diakui dalam cadangan terpisah within equity attributable to owners of the Group.
dalam ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik Grup.
Page 361
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/7 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
c. Prinsip-prinsip konsolidasi (lanjutan) c. Principles of consolidation (continued)
Ketika Grup tidak lagi mengkonsolidasikan suatu When the Group ceases to consolidate an entity
entitas karena hilangnya pengendalian, maka because of a loss of control, any retained interest in
kepentingan yang masih tersisa atas entitas diukur the entity is remeasured to its fair value at the date
kembali berdasarkan nilai wajarnya, dan when the control is lost, with the change in carrying
perubahan nilai tercatat diakui dalam laporan laba amount recognised in profit or loss. The fair value is
rugi. Nilai tercatat awal adalah sebesar nilai wajar the initial carrying amount for the purposes of
untuk kepentingan pengukuran kembali subsequently accounting for the retained interest as
kepentingan yang tersisa sebagai entitas asosiasi, an associate, joint venture or financial asset. In
ventura bersama atau aset keuangan. Di samping addition, any amounts previously recognised in
itu, jumlah yang sebelumnya diakui pada other comprehensive income in respect of that entity
pendapatan komprehensif lain sehubungan are accounted for as If the Group had directly
dengan entitas tersebut dicatat seolah-olah Grup disposed of the related assets or liabilities. This may
telah melepas aset atau liabilitas terkait. Hal ini mean that amounts previously recognised in other
dapat berarti bahwa jumlah yang sebelumnya comprehensive income are reclassified to profit or
diakui pada pendapatan komprehensif lain loss.
direklasifikasi ke laporan laba rugi.
d. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing d. Foreign currencies transactions and balances
Pos-pos dalam laporan keuangan setiap entitas Items included in the financial statements of each
anggota Grup diukur menggunakan mata uang of the Group’s entities are measured using the
yang sesuai dengan lingkungan ekonomi utama di currency of the primary economic environment in
mana entitas beroperasi (“mata uang fungsional”). which the entity operates (the “functional
currency”).
Laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam The consolidated financial statements are
Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional presented in Rupiah, which is the functional and
dan penyajian Grup. presentation currency of the Group.
Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan ke Foreign currency transactions are translated into
dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan Rupiah using the exchange rates prevailing at the
kurs yang berlaku pada tanggal transaksi. Pada dates of the transactions. At each reporting date,
setiap tanggal pelaporan, aset dan liabilitas monetary assets and liabilities denominated in
moneter dalam mata uang asing dijabarkan ke foreign currency are translated into Rupiah using
dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs the closing exchange rate. Foreign exchange gains
penutup. Keuntungan dan kerugian selisih kurs and losses resulting from the settlement of such
yang timbul dari penyelesaian transaksi dalam transactions and from the translation at period-end
mata uang asing dan dari penjabaran aset dan exchange rates of monetary assets and liabilities
liabilitas moneter dalam mata uang asing diakui di denominated in foreign currencies are recognised
dalam laporan laba rugi. in profit or loss.
Page 362
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/8 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
d. Transaksi dan saldo dalam mata uang asing d. Foreign currencies transactions and balances
(lanjutan) (continued)
Kurs yang digunakan pada tanggal pelaporan, As at the reporting dates, the exchange rates used,
berdasarkan kurs tengah yang diterbitkan Bank based on the middle rates published by Bank
Indonesia, adalah sebagai berikut (nilai penuh): Indonesia, were as follows (full amount):
2025 2024
1 Dolar Amerika Serikat
(“Dolar AS”) 16,782 16,162 1 United States Dollar (“US Dollar”)
1 Dolar Singapura (“Dolar SG”) 13,069 11,919 1 Singapore Dollar (“SG Dollar”)
Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang Foreign exchange gains and losses that relate to
berhubungan dengan pinjaman, serta kas dan borrowings and cash and cash equivalents are
setara kas disajikan pada laporan laba rugi presented in the profit or loss under ”finance
sebagai “pendapatan atau biaya keuangan”. income or costs”. All other net foreign exchange
Keuntungan atau kerugian neto selisih kurs gains and losses are presented in the profit or loss
lainnya disajikan pada laporan laba rugi sebagai within “other expenses, net”.
“beban lain-lain, bersih”.
e. Aset keuangan e. Financial assets
Klasifikasi Classification
Grup mengklasifikasikan aset keuangan dalam The Group classifies its financial assets in the
kategori pengukuran berikut: following measurement categories:
(a) Aset keuangan yang diukur pada biaya (a) Financial assets measured at amortised cost;
perolehan diamortisasi;
(b) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar (b) Financial assets measured at fair value through
melalui penghasilan komprehensif lain atau other comprehensive income or at fair value
nilai wajar melalui laba rugi. through profit or loss.
Klasifikasi tersebut tergantung pada model bisnis The classification depends on the entity’s business
Grup untuk mengelola aset keuangan dan model for managing the financial assets and the
persyaratan kontraktual arus kas. contractual terms of the cash flows.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup As at 31 December 2025 and 2024, the Group only
hanya memiliki aset keuangan yang diukur pada had financial assets measured at amortised cost
biaya perolehan diamortisasi yang terdiri dari kas which comprised of cash and cash equivalents,
dan setara kas, kas yang dibatasi restricted cash, trade receivables, other
penggunaannya, piutang usaha, piutang lain-lain, receivables, contract assets and financial assets
aset kontrak dan aset keuangan yang timbul dari arising from service concession arrangement.
perjanjian konsesi jasa.
Grup mengklasifikasikan aset keuangannya The Group classifies its debt instrument financial
sebagai biaya perolehan diamortisasi hanya jika assets as at amortised cost only if both of the
kedua kriteria berikut terpenuhi: following criteria are met:
- aset keuangan dikelola dalam model bisnis - the asset is held within a business model
yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas whose objective is to collect the contractual
kontraktual, dan cash flows, and
- persyaratan kontraktual dari aset keuangan - the contractual terms give rise to cash flows
menghasilkan arus kas yang semata dari that are solely payments of principal and
pembayaran pokok dan bunga. interest.
Page 363
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/9 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
e. Aset keuangan (lanjutan) e. Financial assets (continued)
Klasifikasi (lanjutan) Classification (continued)
Grup mereklasifikasi investasi utang hanya jika The Group reclassifies debt instruments only when
model bisnis untuk mengelola aset tersebut its business model for managing those assets
berubah. changes.
Pengakuan dan penghentian pengakuan Recognition and derecognition
Pembelian dan penjualan aset keuangan yang Regular way purchases and sales of financial
lazim diakui pada tanggal perdagangan, yaitu assets are recognised on the trade date, being the
tanggal di mana Grup berkomitmen untuk membeli date on which the Group commits to purchase or
atau menjual aset tersebut. Aset keuangan sell the asset. Financial assets are derecognised
dihentikan pengakuannya ketika hak untuk when the rights to receive cash flows from the
menerima arus kas yang berasal dari aset financial assets have expired or have been
keuangan tersebut telah berakhir atau telah transferred and the Group has transferred
ditransfer dan Grup telah mentransfer secara substantially all the risks and rewards of ownership.
substansial seluruh risiko dan manfaat
kepemilikan.
Pengukuran Measurement
Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan Financial assets measured at amortised cost are
diamortisasi pada awalnya diukur pada nilai wajar initially measured at fair value plus transaction costs
ditambah biaya transaksi dan selanjutnya diukur and subsequently measured at amortised cost. A
pada biaya perolehan diamortisasi. Keuntungan gain or loss is recognised in profit or loss when the
atau kerugian diakui dalam laba rugi pada saat asset is derecognised or impaired. Interest income
aset tersebut dihentikan pengakuannya atau from these financial assets is included in finance
mengalami penurunan nilai. Pendapatan bunga income using the effective interest rate method.
dari aset keuangan tersebut dimasukkan ke dalam
pendapatan keuangan dengan menggunakan
metode suku bunga efektif.
Penurunan nilai aset keuangan Impairment of financial assets
Grup menerapkan pendekatan yang The Group applies the “simplified approach” to
disederhanakan untuk mengukur Kerugian Kredit measure the Expected Credit Loss (“ECL”) for all
Ekspektasian (“KKE”) untuk seluruh saldo piutang trade receivables without significant financing
usaha tanpa komponen pendanaan yang component which uses a lifetime expected loss
signifikan yang menggunakan cadangan KKE allowance on a forward-looking basis. For financial
seumur hidup berdasarkan basis perkiraan masa assets other than trade receivables without
depan. Untuk aset keuangan selain piutang usaha significant financing components, the Group applies
tanpa komponen pendanaan yang signifikan, Grup the general model to measure ECL.
menerapkan pendekatan umum untuk mengukur
KKE.
Grup menilai dengan basis perkiraan masa depan The Group assesses on a forward-looking basis the
kerugian kredit ekspektasian terkait dengan expected credit losses associated with its debt
instrumen utangnya yang dicatat pada biaya instruments carried at amortised cost. The
perolehan diamortisasi. Metodologi penurunan impairment methodology applied depends on
nilai yang diterapkan tergantung pada apakah whether there has been a significant increase in
telah terjadi peningkatan risiko kredit yang credit risk since initial recognition.
signifikan sejak pengakuan awal.
Page 364
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/10 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
e. Aset keuangan (lanjutan) e. Financial assets (continued)
Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan) Impairment of financial assets (continued)
Pada setiap tanggal pelaporan, Grup menilai At each reporting date, the Group assesses the
perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi change in the risk of a default occurring over the
sepanjang perkiraan umur aset keuangan dan expected life of the financial assets based on
mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan reasonable and supportable information that is
informasi dan dapat didukung, yang tersedia tanpa available without undue cost or effort at the
biaya atau usaha yang tidak semestinya pada saat reporting date about past events, current conditions
tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa and forecasts of future macroeconomic factors, and
lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi that is indicative of credit risk having significantly
ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan increased since initial recognition.
kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Saling hapus antar instrumen keuangan Offsetting financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling Financial assets and liabilities are offset and the net
hapus dan jumlah netonya dilaporkan pada amount is reported in the consolidated statement of
laporan posisi keuangan konsolidasian ketika financial position when there is a legally enforceable
terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk right to offset the recognised amounts and there is
melakukan saling hapus atas jumlah yang telah an intention to settle on a net basis, or realise the
diakui tersebut dan adanya niat untuk asset and settle the liability simultaneously. The
menyelesaikan secara neto, atau untuk legally enforceable right must not be contingent on
merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas future events and must be enforceable in the normal
secara bersamaan. Hak saling hapus tidak course of business and in the event of default
tergantung atas peristiwa di masa depan dan insolvency or bankruptcy of the Group or the
dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi counterparty.
bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal
bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan
Grup atau pihak lawan.
f. Kas dan setara kas dan kas yang dibatasi f. Cash and cash equivalents and restricted cash
penggunaanya
Kas dan setara kas terdiri dari kas, kas di bank, Cash and cash equivalents include cash on hand,
deposito berjangka dan investasi lancar jangka cash in banks, time deposits and other short-term
pendek lainnya yang jatuh tempo dalam waktu tiga highly liquid investments with original maturities of
bulan atau kurang sejak tanggal penempatan dan three months or less from the time of placement and
yang tidak dibatasi penggunaannya. which are not restricted for use.
Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya Cash and cash equivalents which are restricted for
disajikan secara terpisah sebagai “kas yang use, are presented separately as “restricted cash”.
dibatasi penggunaannya”.
g. Piutang usaha dan lain-lain g. Trade and other receivables
Piutang usaha merupakan jumlah yang terutang Trade receivables are amounts due from customers
dari pelanggan atas jasa yang diberikan dalam for services provided in the ordinary course of
kegiatan usaha biasa. Piutang lain-lain merupakan business. Other receivables are amounts arising
jumlah terutang yang timbul dari transaksi di luar from transactions outside the ordinary course of
kegiatan usaha biasa. Jika piutang usaha dan business. If collection of trade and other receivables
piutang lain-lain diperkirakan dapat ditagih dalam is expected in one year or less, they are classified
waktu satu tahun atau kurang, piutang usaha as current assets. If not, they are presented as non-
diklasifikasikan sebagai aset lancar. Jika tidak, current assets.
piutang usaha disajikan sebagai aset tidak lancar.
Page 365
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/11 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
g. Piutang usaha dan lain-lain (lanjutan) g. Trade and other receivables (continued)
Piutang usaha dan piutang lain-lain pada awalnya Trade and other receivables are recognised initially
diakui sebesar imbalan yang tidak bersyarat, at the amount of consideration that is unconditional,
kecuali jika piutang tersebut mengandung unless they contain significant financing
komponen pendanaan yang signifikan, dalam hal components, in which case they are recognised at
ini mereka diakui pada nilai wajar. Selanjutnya, fair value. They are subsequently measured at
piutang usaha dan piutang lain-lian diukur pada amortised cost using the effective interest method,
biaya perolehan diamortisasi dengan less any provision for impairment.
menggunakan metode suku bunga efektif,
dikurangi provisi atas penurunan nilai.
h. Aset keuangan yang timbul dari perjanjian h. Financial assets arising from service concession
konsesi jasa arrangement
Aset keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi Financial assets arising from service concession
jasa merupakan jumlah piutang dari pemberi jasa arrangements represent the amounts due from the
untuk jasa yang diberikan oleh Grup sehubungan grantor for services provided by the Group in
dengan perjanjian konsesi jasa dimana Grup connection with service concession arrangements
memiliki hak kontraktual tanpa syarat untuk where the Group has an unconditional contractual
menerima uang tunai dari pemberi jasa. Aset right to receive cash from the grantor. Financial
keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi jasa assets arising from service concession
diukur pada nilai wajar dan kemudian diukur pada arrangements are measured initially at fair value
biaya perolehan yang diamortisasi, yaitu jumlah and subsequently measured at amortised cost, i.e.
awal yang diakui ditambah dengan bunga the amount initially recognised plus the cumulative
kumulatif atas jumlah yang dihitung dengan interest on that amount calculated using the
menggunakan metode bunga efektif dikurangi effective interest method minus repayments.
pembayaran. Aset keuangan yang timbul dari Financial assets arising from service concession
perjanjian konsesi jasa diklasifikasikan sebagai arrangements are classified as current assets if they
aset lancar jika diperkirakan akan diselesaikan are expected to be settled within 12 months;
dalam waktu 12 bulan; jika tidak, mereka otherwise, they are classified as non-current.
diklasifikasikan sebagai tidak lancar.
i. Aset kontrak i. Contract assets
Jika suatu entitas mengalihkan barang atau jasa If an entity transfers goods or services to a customer
kepada pelanggan sebelum pelanggan melakukan before the customer pays a consideration or before
pembayaran imbalan atau sebelum pembayaran payment is due, the entity shall present the contract
jatuh tempo, maka entitas menyajikan kontrak as a contract asset, excluding any amounts
tersebut sebagai aset kontrak, tidak termasuk presented as a receivable. A contract asset is an
jumlah yang disajikan sebagai piutang. Aset entity’s right to consideration in exchange for goods
kontrak merupakan hak entitas atas imbalan or services that the entity has transferred to a
sebagai ganti dari barang atau jasa yang telah di customer. Contract assets are subject to the
alihkan oleh entitas kepada pelanggan. Atas impairment assessment (Note 2e).
kontrak aset perlu dilakukan pengujian penurunan
nilai (Catatan 2e).
j. Uang muka j. Advances
Uang muka dicatat pada biaya perolehan. Uang Advances are recorded at cost. Advances related to
muka yang berkaitan dengan kegiatan konstruksi construction activities under the Service
berdasarkan Perjanjian Konsesi Jasa ("PKS") dan Concession Arrangements (“SCA”) and project
uang muka proyek disajikan sebagai aset tidak advances are presented as non‑current assets in
lancar dalam laporan posisi keuangan. the statement of financial position.
Page 366
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/12 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
k. Utang usaha k. Trade payables
Utang usaha adalah kewajiban membayar barang Trade payables are obligations to pay for goods or
atau jasa yang telah diterima dalam kegiatan services that have been acquired in the ordinary
usaha biasa dari pemasok. Utang usaha course of business from suppliers. Trade payables
diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek are classified as current liabilities if payment is due
jika pembayarannya jatuh tempo dalam waktu satu within one year or less (or in the normal operating
tahun atau kurang (atau dalam siklus operasi cycle of the business if longer). If not, they are
normal, jika lebih lama). Jika tidak, utang usaha presented as non-current liabilities.
tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka
panjang.
Utang usaha pada awalnya diakui sebesar nilai Trade payables are recognised initially at fair value
wajar dan selanjutnya diukur pada biaya and subsequently measured at amortised cost.
perolehan diamortisasi.
l. Perpajakan l. Taxation
Pajak kini dan tangguhan Current and deferred tax
Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak kini dan The income tax expense comprises current and
pajak tangguhan. Beban pajak penghasilan diakui deferred tax. Income tax expense is recognised in
dalam laporan laba rugi, kecuali jika pajak tersebut profit or loss, except to the extent that it relates to
terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui items recognised in other comprehensive income or
di penghasilan komprehensif lain atau langsung directly in equity. In this case, the tax is also
diakui di ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut recognised in other comprehensive income or
masing-masing diakui dalam penghasilan directly in equity, respectively.
komprehensif lain atau ekuitas.
Beban pajak kini dihitung berdasarkan peraturan The current income tax charge is calculated on the
perpajakan yang berlaku pada tanggal pelaporan basis of the tax laws enacted at the reporting date.
keuangan. Manajemen secara periodik Management periodically evaluates positions taken
mengevaluasi posisi yang dilaporkan di Surat in Annual Tax Returns with respect to situations in
Pemberitahuan Tahunan sehubungan dengan which applicable tax regulation is subject to
situasi dimana aturan pajak yang berlaku interpretation. It establishes provision where
membutuhkan interpretasi. Jika perlu, manajemen appropriate on the basis of amounts expected to be
menentukan provisi berdasarkan jumlah yang paid to the tax authorities.
diharapkan akan dibayar kepada otoritas pajak.
Pajak penghasilan tangguhan diakui untuk semua Deferred income tax is recognised on temporary
perbedaan temporer antara dasar pengenaan differences arising between the tax bases of assets
pajak aset dan liabilitas dengan nilai tercatatnya and liabilities and their carrying amounts in the
pada laporan keuangan konsolidasian. Pajak consolidated financial statements. Deferred income
penghasilan tangguhan ditentukan dengan tax is determined using tax rates that have been
menggunakan tarif pajak yang telah berlaku atau enacted or substantively enacted as at the reporting
secara substantif telah berlaku pada periode period and are expected to apply when the related
pelaporan dan diharapkan diterapkan ketika aset deferred income tax asset is realised or the deferred
pajak penghasilan tangguhan direalisasi atau income tax liability is settled.
liabilitas pajak penghasilan tangguhan
diselesaikan.
Page 367
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/13 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
l. Perpajakan (lanjutan) l. Taxation (continued)
Pajak kini dan tangguhan (lanjutan) Current and deferred tax (continued)
Aset pajak tangguhan diakui hanya jika besar Deferred tax assets are recognised only to the
kemungkinan jumlah penghasilan kena pajak di extent that it is probable that future taxable profit will
masa mendatang akan memadai untuk be available against which the deductible temporary
dikompensasi dengan perbedaan temporer yang differences and tax losses carried forward can be
dapat dikurangkan dan rugi fiskal yang masih utilised.
dapat dimanfaatkan.
Liabilitas pajak tangguhan tidak diakui untuk Deferred tax liabilities are not recognised for all
semua perbedaan temporer kena pajak terkait taxable temporary differences associated with
dengan investasi pada entitas anak ketika entitas investments in subsidiaries where the parent is able
induk mampu mengendalikan waktu pembalikan to control the timing of the reversal of the temporary
perbedaan temporer tersebut dan kemungkinan differences and it is probable that the temporary
besar perbedaan temporer tidak akan dibalik di differences will not reverse in the foreseeable future.
masa depan yang dapat diperkirakan.
Aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan Deferred tax assets and liabilities are offset if there
dapat saling hapus apabila terdapat hak yang is a legally enforceable right to offset current tax
berkekuatan hukum untuk melakukan saling assets against current tax liabilities and the deferred
hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak tax balances relate to income taxes levied by the
kini dan apabila aset dan liabilitas pajak same taxation authority. Current tax assets and tax
penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas liabilities are offset if the entity has a legally
perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan enforceable right to offset the recognised amounts
liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika entitas and intends either to settle on a net basis, or to
memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk realise the asset and settle the liability
melakukan saling hapus dan adanya niat untuk simultaneously.
melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut
secara neto atau untuk merealisasikan dan
menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
m. Pinjaman m. Borrowings
Pada saat pengakuan awal, pinjaman diakui Borrowings are recognised initially at fair value, net
sebesar nilai wajar, dikurangi dengan biaya-biaya of transaction costs incurred. Borrowings are
transaksi yang terjadi. Selanjutnya, pinjaman subsequently carried at amortised cost; any
diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi; difference between the proceeds (net of transaction
selisih antara penerimaan (dikurangi biaya costs) and the redemption value is recognised in
transaksi) dan nilai pelunasan dicatat pada profit or loss over the period of the borrowings using
laporan laba rugi selama periode pinjaman dengan the effective interest method.
menggunakan metode bunga efektif.
Biaya yang dibayar untuk memperoleh fasilitas Fees paid on the establishment of loan facilities are
pinjaman diakui sebagai biaya transaksi pinjaman recognised as transaction costs of the loan to the
sepanjang besar kemungkinan sebagian atau extent that it is probable that some or all of the
seluruh fasilitas akan ditarik. Dalam hal ini, biaya facility will be drawn down. In this case, the fee is
memperoleh pinjaman ditangguhkan sampai deferred until the draw-down occurs. To the extent
penarikan pinjaman terjadi. Sepanjang tidak that there is no evidence that it is probable that
terdapat bukti bahwa besar kemungkinan some or all of the facility will be drawn down, the fee
sebagian atau seluruh fasilitas akan ditarik, biaya is capitalised as a pre-payment for liquidity services
memperoleh pinjaman dikapitalisasi sebagai and amortised over the period of the facility to which
pembayaran di muka untuk jasa likuiditas dan it relates.
diamortisasi selama periode fasilitas yang terkait.
Page 368
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/14 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
m. Pinjaman (lanjutan) m. Borrowings (continued)
Pinjaman akan dihentikan pengakuannya dari Borrowings are removed from the consolidated
laporan posisi keuangan konsolidasian ketika statement of financial position when the obligation
kewajiban yang tertulis pada kontrak dibatalkan, specified in the contract is discharged, cancelled or
atau sudah tidak berlaku. Selisih antara nilai expired. The difference between the carrying
tercatat dari liabilitas keuangan yang sudah amount of a financial liability that has been
berakhir atau dialihkan ke pihak lain, dan imbalan extinguished or transferred to another party and the
yang dibayarkan, termasuk aset non kas yang consideration paid, including any non-cash assets
dialihkan atau liabilitas yang ditanggung, diakui transferred or liabilities assumed, is recognised in
dalam laba rugi sebagai pendapatan lain-lain atau profit or loss as other income or finance costs.
beban keuangan.
Ketika terdapat modifikasi arus kas kontraktual When there is modification of contractual cash flows
dari pinjaman yang tidak mengakibatkan of a borrowing that does not result to derecognition
penghentian pengakuan atas pinjaman tersebut, of that borrowing, adjustment to the amortised cost
penyesuaian terhadap biaya perolehan of the borrowing is made to reflect the changes in
diamortisasi dari pinjaman tersebut dibuat untuk estimated contractual cash flows. The Group
mencerminkan perubahan estimasi arus kas determines the amortised cost of borrowing at the
kontraktual. Grup menentukan biaya perolehan date of modification as the present value of the
diamortisasi dari pinjaman pada tanggal modifikasi modified estimated future contractual cash flows
sebagai nilai kini dari estimasi arus kas kontraktual that is discounted at the financial instrument’s
masa depan yang dimodifikasi dengan original effective interest rate. The adjustment is
mendiskontokannya pada tingkat suku bunga recognised in profit or loss as gain or loss on
efektif awal instrumen keuangan. Penyesuaian modification of borrowing.
diakui dalam laba rugi sebagai laba atau rugi atas
modifikasi pinjaman.
Pinjaman diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka Borrowings are classified as current liabilities unless
pendek kecuali Grup memiliki hak tanpa syarat the Group has an unconditional right to defer the
untuk menunda pembayaran liabilitas selama settlement of the liability for at least 12 months after
paling tidak 12 bulan setelah akhir periode the end of reporting period.
pelaporan.
Kovenan yang harus dipatuhi oleh Grup, pada Covenants that the Group is required to comply
atau sebelum akhir periode pelaporan, with, on or before the end of the reporting period,
dipertimbangkan dalam mengklasifikasikan are considered in classifying loan arrangements
perjanjian pinjaman dengan kovenan sebagai with covenants as current or non-current liabilities.
liabilitas lancar atau tidak lancar. Kovenan yang Covenants that the Group is required to comply with
harus dipatuhi oleh Grup setelah periode after the reporting period do not affect the
pelaporan tidak memengaruhi klasifikasi pada classification at the reporting date.
tanggal pelaporan.
n. Pendapatan diterima di muka n. Unearned revenue
Pendapatan diterima di muka merupakan jumlah Unearned revenue represents amounts billed to
yang ditagihkan kepada pelanggan di mana jasa customers for which the related services have not
terkait belum diberikan. Jumlah tersebut terutama yet been rendered. Such amounts arise mainly from
timbul dari pengaturan kontraktual di mana contractual arrangements where customers are
pelanggan berhak menerima jasa di masa entitled to receive future services.
mendatang.
Page 369
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/15 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
n. Pendapatan diterima di muka (lanjutan) n. Unearned revenue (continued)
Pendapatan diterima di muka diakui sebagai Unearned revenue is recognised as a contract
liabilitas kontrak dan selanjutnya diakui sebagai liability and is recognised as revenue when the
pendapatan ketika jasa terkait diserahkan sesuai related services are subsequently delivered in
dengan ketentuan kontraktual, atau pada saat accordance with the contractual terms, or when the
terdapat rendah kemungkinan bahwa pelanggan likelihood of the customer exercising its remaining
akan dapat menggunakan haknya untuk rights to receive future services becomes remote.
menerima jasa di masa mendatang.
o. Pengakuan pendapatan dan beban o. Revenue and expenses recognition
Grup mengakui pendapatan dengan melakukan The Group recognises revenue by performing five-
lima langkah analisa sesuai dengan PSAK 115 – step assessment in accordance to SFAS 115 -
Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan. Revenue from Contracts with Customers.
i). Pendapatan dari perjanjian konsesi jasa i). Revenue arising from service concession
arrangement
Pendapatan dari operasi dan pemeliharaan Revenue arising from operations and
berdasarkan PKS maintenance under the CA
Pendapatan operasi dan pemeliharaan yang Operation and maintenance revenue arising
muncul dari perjanjian konsesi jasa diakui from service concession arrangements is
ketika jasa telah diberikan. recognised when the services are provided.
Pendapatan konstruksi atas PKS Construction revenue under the CA
Konstruksi atau jasa upgrade yang berkaitan Construction or upgrade services under the
dengan perjanjian konsesi jasa diakui service concession arrangement are recognised
sebagai pendapatan berdasarkan as revenue based on the percentage of
persentase penyelesaian pekerjaan yang completion of the work performed. The stage of
dilakukan. Tahap penyelesaian dinilai completion is assessed by reference to the
dengan mengacu pada proporsi biaya proportion of contract costs incurred for work
kontrak yang terjadi untuk pekerjaan yang performed to date compared to the estimated
dilakukan hingga tanggal pelaporan dengan total contract costs. When the outcome of a
estimasi jumlah biaya kontrak. Apabila hasil construction contract cannot be estimated
kontrak konstruksi tidak dapat diestimasi reliably, contract revenue is recognised only to
secara andal, pendapatan kontrak diakui the extent of contract costs.
hanya sebatas biaya kontrak.
Pendapatan keuangan Finance income
Pendapatan keuangan dari aset keuangan Finance income from financial assets arising
yang timbul dari perjanjian konsesi jasa from service concession arrangement is
diakui dengan menggunakan metode suku recognised using the effective interest method.
bunga efektif.
ii). Pendapatan dari penyediaan air ii). Revenue arising from water supply charges
Pendapatan dari penyediaan air diakui Water supply charges revenue is recognised
berdasarkan volume yang diserahkan dan based on volumes delivered and the agreed
tarif air yang disepakati dengan pelanggan water tariff with customer as stated in the
sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian. agreement.
Page 370
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/16 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
o. Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan) o. Revenue and expenses recognition (continued)
iii). Pendapatan jasa konstruksi atas jaringan iii). Construction revenue of distribution
distribusi network
Grup mengakui pendapatan dari jasa The Group recognises revenue from
konstruksi atas jaringan distribusi sepanjang construction services of distribution network
waktu karena pelanggan menerima dan over time because the customer simultaneously
mengonsumsi secara serentak manfaat yang receives and consumes the benefits provided to
disediakan kepada mereka. Grup them. The Group uses an input method in
menggunakan metode input dalam mengukur measuring the progress of construction
kemajuan dari jasa konstruksi. Tahap services. The stage of completion is measured
penyelesaian diukur dengan mengacu pada by reference to the cost incurred to date
biaya yang telah terjadi sampai periode compared to the estimated total cost to complete
tertentu dibandingkan dengan estimasi biaya a contract.
untuk menyelesaikan suatu kontrak.
iv). Pendapatan jasa pengelolaan air iv). Revenue arising from water management
services
Pendapatan dari jasa pengelolaan air diakui Water management services are recognised
sepanjang waktu ketika jasa diberikan dan over time when the services are rendered and
berdasarkan biaya bulanan yang telah based on predetermined monthly fee based on
ditetapkan berdasarkan perjanjian jasa management services agreement.
manajemen.
v). Pengakuan beban v). Expenses recognition
Beban diakui pada saat terjadinya dengan Expenses are recognised as incurred on the
basis akrual. accrual basis.
p. Modal saham dan setoran modal di muka p. Share capital and advance for share subscription
Modal saham diklasifikasikan sebagai ekuitas. Ordinary shares are classified as equity.
Biaya tambahan yang secara langsung dapat Incremental costs directly attributable to the issuing
diatribusikan kepada penerbitan saham biasa of new ordinary shares or options are shown in
disajikan pada ekuitas sebagai pengurang equity as a deduction, net of tax from the proceeds.
penerimaan, setelah dikurangi pajak.
Setoran modal di muka yang diterima dari Advances received from shareholders for future
pemegang saham untuk penerbitan modal saham issuance of ordinary shares are recognised as
saham di masa depan diakui sebagai ekuitas equity when the Group has no contractual obligation
apabila Grup tidak memiliki kewajiban kontraktual to refund the amounts and the issuance of shares is
untuk mengembalikan jumlah tersebut dan at the discretion of the shareholders and the
penerbitan saham berada dalam diskresi Company. Such advances are presented as
pemegang saham dan Perusahaan. Setoran “Advance for share capital subscription” within
modal di muka tersebut disajikan sebagai “Setoran equity until the shares are formally issued and
modal di muka” dalam ekuitas sampai dengan registered, at which time the balance is reclassified
saham tersebut secara resmi diterbitkan dan to share capital.
didaftarkan, pada saat dimana saldo tersebut
direklasifikasi ke modal saham.
Page 371
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/17 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 2. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
(lanjutan) (continued)
q. Transaksi pihak-pihak berelasi q. Transactions with related parties
Grup melakukan transaksi dengan pihak-pihak The Group has transactions with related parties as
berelasi sebagaimana yang didefinisikan dalam defined under SFAS 224: “Related Party
PSAK 224: “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Disclosures”.
Semua transaksi dan saldo signifikan dengan All significant transactions and balances with related
pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam catatan parties are disclosed in the notes to the
atas laporan keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
r. Pembagian dividen r. Dividend distribution
Pembagian dividen kepada pemegang saham Dividend distributions to the Group’s shareholders
Grup diakui sebagai liabilitas dalam laporan are recognised as liabilities in the consolidated
keuangan konsolidasian pada periode pelaporan financial statements in the reporting period in which
di mana pembagian dividen tersebut disetujui oleh the dividends are approved by the Group’s
pemegang saham Grup. shareholders.
s. Segmen pelaporan s. Segment reporting
Segmen operasi dilaporkan dengan cara yang Operating segments are reported in a manner
konsisten dengan pelaporan internal yang consistent with the internal reporting provided to the
diberikan kepada pengambil keputusan chief operating decision-maker. The Board of
operasional. Direksi, yang bertanggung jawab Directors, who is responsible for allocating
untuk mengalokasikan sumber daya dan menilai resources and assessing performance of the
kinerja segmen operasi dan membuat keputusan operating segments and making strategic decisions,
strategis, telah diidentifikasi sebagai pengambil has been identified as the chief operating decision-
keputusan operasional. maker.
3. ESTIMASI, ASUMSI DAN PERTIMBANGAN 3. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES,
AKUNTANSI YANG PENTING ASSUMPTIONS AND JUDGEMENTS
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Grup The preparation of the Group’s consolidated financial
mensyaratkan manajemen untuk membuat statements requires management to make judgements,
pertimbangan, estimasi dan asumsi yang estimates and assumptions that affect the reported
mempengaruhi jumlah yang dilaporkan atas amounts of revenues, expenses, assets and liabilities
pendapatan, beban, aset dan liabilitas, serta and the disclosure of contingent liabilities, at the end of
pengungkapan liabilitas kontinjensi, pada akhir periode the reporting period. However, uncertainty about these
pelaporan. Namun, ketidakpastian estimasi dan asumsi assumptions and estimates could result in outcomes
ini dapat menyebabkan hasil yang memerlukan that require a material adjustment to the carrying
penyesuaian material atas nilai tercatat aset atau amounts of assets or liabilities affected in future periods.
liabilitas yang terpengaruh di masa mendatang.
Pertimbangan, estimasi dan asumsi berikut ini dibuat The following judgements, estimates and assumptions
oleh manajemen dalam rangka penerapan kebijakan were made by the management in the process of
akuntansi Grup yang memiliki pengaruh paling applying the Group’s accounting policies that have the
signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan most significant effects on the amounts recognised in the
keuangan konsolidasian. consolidated financial statements.
Page 372
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/18 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. ESTIMASI, ASUMSI DAN PERTIMBANGAN 3. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES, ASSUMPTIONS
AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) AND JUDGEMENTS (continued)
a. Perjanjian konsesi jasa a. Service concession arrangements
Berdasarkan ketentuan perjanjian konsesi jasa, Under the terms of its service concession
Grup meyediakan lebih dari satu jasa (yaitu jasa arrangements, the Group performs more than one
konstruksi dan jasa operasi dan pemeliharaan) service (i.e. construction and operation
dalam satu kontrak konsesi jasa. Oleh karena nilai maintenance services) under a single contract or
imbalan dalam kontrak tidak dipisahkan secara arrangement. Since the amounts of consideration in
khusus antara imbalan atas jasa konstruksi dan the contract are not specifically split between the
imbalan atas jasa operasi dan pemeliharaan, construction services consideration and the
imbalan atas jasa yang diberikan berdasarkan operation maintenance services consideration, the
kontrak konsesi jasa dialokasikan ke masing- consideration receivable for the services provided
masing komponen dengan mengacu pada nilai under the service concession arrangements is
wajar masing-masing imbalan. allocated to the components by reference to their
relative fair values.
Jasa konstruksi yang berkaitan dengan perjanjian Construction services under the service concession
konsesi jasa diakui sebagai pendapatan arrangement are recognised as revenue based on
berdasarkan persentase penyelesaian pekerjaan the percentage of completion of the work performed.
yang dilakukan. Tahap penyelesaian dinilai The stage of completion is assessed by reference to
dengan mengacu pada proporsi biaya kontrak the proportion of contract costs incurred for work
yang terjadi untuk pekerjaan yang dilakukan performed to date compared to the estimated total
hingga tanggal pelaporan dengan estimasi jumlah contract costs. In the recognition of revenue from
biaya kontrak. Dalam pengakuan pendapatan dari the service concession arrangements and in
perjanjian konsesi jasa dan alokasi harga determining the allocation of transaction prices,
transaksi, manajemen menerapkan estimasi yang management applied significant estimates,
signifikan, khususnya dalam menentukan estimasi particularly in determining the projected costs for
biaya masa depan untuk jasa konstruksi serta jasa construction and operation and maintenance
operasi dan pemeliharaan, termasuk penetapan services , as well as the profit margins applied to
marjin laba yang diterapkan atas estimasi biaya those projected costs.
tersebut.
b. Aset kontrak b. Contract assets
Grup memiliki kontrak signifikan yang sedang The Group has significant ongoing contract to
berlangsung untuk membangun fasilitas distribusi construct the new distribution facilities. For this
baru. Untuk kontrak konstruksi ini, pendapatan construction contract, the revenue is recognised
diakui dengan menggunakan metode persentase using the percentage-of-completion method, where
penyelesaian, di mana tahap penyelesaian diukur the stage of completion is measured by reference to
dengan merujuk pada biaya yang telah the cost incurred to date compared to the estimated
dikeluarkan hingga saat ini dibandingkan dengan total contract cost. This method requires
estimasi total biaya kontrak. Metode ini management to estimate total contract costs. Such
mengharuskan manajemen untuk mengestimasi estimates is revised as a project progresses to
total biaya kontrak. Estimasi tersebut direvisi reflect the current status of the project and the latest
sejalan dengan berlangsungnya proyek untuk information available to management. Management
mencerminkan status proyek dan informasi performs regular review to ensure the latest
terbaru yang tersedia untuk manajemen. estimates are appropriate. Changes in estimated
Manajemen melakukan penelaahan rutin untuk total contract costs may impact the reported amount
memastikan kesesuaian dari estimasi terakhir. of revenue.
Perubahan pada estimasi total biaya kontrak dapat
berdampak pada jumlah pendapatan yang
dilaporkan.
Apabila diperkirakan bahwa total biaya yang tidak When it is probable that the total unavoidable costs
dapat dihindari untuk memenuhi kewajiban of meeting the obligations under the contract
berdasarkan kontrak melebihi total pendapatan exceed the total construction revenue, a provision
konstruksi, maka provisi untuk kontrak yang for onerous contracts is recognised immediately.
merugikan akan diakui segera.
Page 373
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/19 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
3. ESTIMASI, ASUMSI DAN PERTIMBANGAN 3. CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES,
AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan) ASSUMPTIONS AND JUDGEMENTS (continued)
c. Perpajakan c. Taxation
Pertimbangan dan asumsi dibutuhkan dalam Judgements and assumptions are required to
menentukan beban yang dapat dikurangkan dalam determine the deductibility of certain expenses
mengestimasi provisi pajak penghasilan Grup. during the estimation of the provision for income
Secara khusus, perhitungan beban pajak taxes of the Group. In particular, the calculation of
penghasilan Grup melibatkan penafsiran terhadap the Group’s income tax expenses involves the
peraturan perpajakan dan peraturan lainnya. interpretation of applicable tax laws and regulations.
Pertimbangan dan estimasi yang dibuat Judgements and estimates taken by management
manajemen seperti yang diungkapkan di atas dapat as discussed above may be challenged by the
dipertanyakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Directorate General of Taxation (“DGT”). As a result,
(“DJP”). Sebagai akibatnya, terjadi ketidakpastian the ultimate tax determination becomes uncertain.
dalam penentuan kewajiban pajak. Resolusi dari The resolution of tax positions taken by the Group
posisi pajak Grup dapat berlangsung bertahun- can take several years to complete and it is difficult
tahun dan sangat sulit untuk memprediksi hasil to predict the ultimate outcome. If the final tax
akhirnya. Apabila terdapat perbedaan perhitungan outcome of these matters is different from the
pajak dengan jumlah yang telah dicatat, perbedaan amounts initially recorded, such differences will have
tersebut akan berdampak pada pajak penghasilan an impact on the income tax and deferred income tax
dan pajak tangguhan dalam periode dimana provision in the period in which this determination is
penentuan pajak tersebut dibuat. made.
Asumsi pembentukan laba kena pajak di masa Assumptions about the generation of future taxable
depan bergantung pada estimasi manajemen untuk profits depend on management’s estimates of future
arus kas di masa depan. Hal ini bergantung pada cash flow. These depend on the estimates of future
ekspektasi volume produksi dan penjualan, harga production and sales volumes, sales prices,
jual, biaya operasi, belanja modal dan transaksi operating costs, capital expenditures and other
manajemen lainnya di masa depan. capital management transactions.
Aset pajak tangguhan, termasuk yang timbul dari Deferred tax assets, including those arising from
rugi fiskal dan perbedaan temporer, diakui hanya unrecouped tax losses and temporary differences,
apabila dianggap lebih mungkin daripada tidak are recognised only where it is considered more likely
bahwa mereka dapat dipulihkan, di mana hal ini than not that they will be recovered, which is
tergantung pada kecukupan pembentukan laba dependent on the generation of sufficient future
kena pajak di masa depan. taxable profit.
d. Kerugian penurunan nilai atas piutang d. Impairment loss on receivables
Grup menghitung provisi penurunan nilai piutang The Group calculates the provision for impairment of
usaha berdasarkan metode KKE dengan trade receivables based on the ECL method by
menerapkan pendekatan penilaian penurunan nilai applying individual impairment assessment
secara individual. approaches.
Untuk pelanggan yang secara individual dianggap For customers which are considered individually
signifikan, Grup menilai KKE individual dengan significant, the Group assessed the individual ECL by
memperkirakan arus kas ekspektasian yang akan estimating the expected cash flows to be obtained
diterima dari piutang usaha dan informasi yang from trade receivables and forward-looking
bersifat perkiraan masa depan termasuk information including uncertainties in the
ketidakpastian dalam lingkungan makroekonomi. macroeconomic environment.
Page 374
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/20 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS
2025 2024
Kas 98,628 101,910 Cash on hand
Kas di bank 231,797,549 206,888,018 Cash in banks
Deposito berjangka 153,938,048 600,665,443 Time deposits
Jumlah 385,834,225 807,655,371 Total
a. Kas di bank a. Cash in banks
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
PT Bank OCBC PT Bank OCBC
NISP Tbk (“OCBC”) 142,703,441 65,607,700 NISP Tbk (“OCBC“)
PT Bank Central PT Bank Central
Asia Tbk (“BCA”) 40,011,962 28,240,156 Asia Tbk (“BCA”)
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (“BRI”) 1,971,256 38,960,597 (Persero) Tbk (“BRI”)
PT Bank Pembangunan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk (“BJB”) 505,335 19,204,549 Banten, Tbk (“BJB”)
Lain-lain 113,777 1,320,733 Others
Dolar AS US Dollar
OCBC 3,247,717 3,361,792 OCBC
Lain-lain 13,792 112,516 Others
Dolar SG SG Dollar
OCBC 38,759,044 43,336,642 OCBC
PT Bank Maybank Indonesia PT Bank Maybank Indonesia
Tbk (“Maybank”) 256,752 1,891,716 Tbk (“Maybank”)
227,583,076 202,036,401
Pihak berelasi (Catatan 26) Related party (Note 26)
Rupiah 4,117,135 4,784,354 Rupiah
Dolar AS 94,712 66,070 US Dollar
Dolar SG 2,626 1,193 SG Dollar
4,214,473 4,851,617
Jumlah kas di bank 231,797,549 206,888,018 Total cash in banks
Page 375
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/21 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
4. KAS DAN SETARA KAS (lanjutan) 4. CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)
b. Deposito berjangka b. Time deposits
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Rupiah Rupiah
Maybank 100,000,000 - Maybank
PT Bank Mega Tbk 15,000,000 140,930,151 PT Bank Mega Tbk
PT Bank SMBC Indonesia Tbk - 15,000,000 PT Bank SMBC Indonesia Tbk
Dolar SG SG Dollar
Maybank 33,254,711 238,380,000 Maybank
148,254,711 394,310,151
Pihak berelasi (Catatan 26) Related party (Note 26)
Rupiah 5,683,337 206,355,292 Rupiah
Jumlah deposito berjangka 153,938,048 600,665,443 Total time deposits
Tingkat suku bunga untuk kas di bank dan deposito The interest rates for cash in banks and time deposit are
berjangka adalah sebagai berikut: as follows:
2025 2024
Rupiah 0.25% - 5.25% 0.15% - 6.50% Rupiah
Dolar SG 0.50% - 1.25% 0.10% - 3.60% SG Dollar
Dolar AS 0.15% - 2.50% 0.10% - 3.60% US Dollar
Tingkat suku bunga yang diperoleh dari penempatan The interest rates on cash in banks and time deposits
kas di bank dan deposito berjangka pada bank pihak placed in related party bank are comparable to those
berelasi sebanding dengan tingkat bunga yang offered by third parties.
diperoleh dari pihak ketiga.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, sebagian As at 31 December 2025 and 2024, certain balances of
saldo kas di bank yang dimiliki Grup ditempatkan cash in banks owned by the Group was placed as
sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman (Catatan 16). collateral for the loan facilities (Note 16).
5. PIUTANG USAHA 5. TRADE RECEIVABLES
2025 2024
Pihak ketiga: Third parties:
PAM Jaya 961,945,574 253,752,175 PAM Jaya
Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi 206,864,412 156,494,424 Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi
Badan Pengusahaan Batam 124,710,522 94,220,522 Badan Pengusahaan Batam
Perumda Tirta Benteng 20,604,651 19,567,341 Perumda Tirta Benteng
Perumda Air Minum Tirta Raharja 1,217,969 - Perumda Air Minum Tirta Raharja
Pihak berelasi (Catatan 26) 2,469,135 1,149,352 Related parties (Note 26)
1,317,812,263 525,183,814
Provisi atas penurunan nilai (6,535,696) (924,657) Provision for impairment
Jumlah 1,311,276,567 524,259,157 Total
Dikurangi: bagian lancar (1,270,639,265) (481,805,977) Less: current portion
Bagian tidak lancar 40,637,302 42,453,180 Non-current portion
Page 376
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/22 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
5. PIUTANG USAHA (lanjutan) 5. TRADE RECEIVABLES (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, seluruh As at 31 December 2025 and 2024, all of the Group’s
piutang usaha Grup dinyatakan dalam Rupiah. trade receivables were denominated in Rupiah.
Lihat Catatan 32b untuk analisa risiko kredit piutang Refer to Note 32b for credit risk analysis of trade
usaha. receivables.
Mutasi provisi penurunan nilai piutang usaha adalah Movements in the Group’s provision for impairment of
sebagai berikut: trade receivables are as follows:
2025 2024
Saldo awal 924,657 416,724 Beginning balance
Penambahan 5,611,039 507,933 Additions
Saldo akhir 6,535,696 924,657 Ending balance
Manajemen berkeyakinan bahwa provisi atas Management believes that the provision for impairment
penurunan nilai piutang usaha pada tanggal 31 on trade receivables as at 31 December 2025 and 2024
Desember 2025 dan 2024 sudah memadai untuk is adequate to cover potential loss on uncollectible trade
menutupi kemungkinan kerugian dari tidak tertagihnya receivables.
piutang usaha.
6. PIUTANG LAIN-LAIN 6. OTHER RECEIVABLES
2025 2024
Pihak berelasi (Catatan 26) 1,307,373,642 1,606,131,142 Related parties (Note 26)
Pihak ketiga 66,275,330 62,181,152 Third parties
Jumlah 1,373,648,972 1,668,312,294 Total
Dikurangi: bagian lancar (1,314,729,638) (1,612,128,937) Less: current portion
Bagian tidak lancar 58,919,334 56,183,357 Non-current portion
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, piutang As of 31 December 2025 and 2024, third party other
lain-lain pihak ketiga, bagian tidak lancar terutama receivables, non-current portion mainly represent the
terdiri dari piutang yang timbul dari perjanjian dana receivable arising from the bridging fund agreement
talangan yang ditandatangani antara ABT dan signed between ABT and Perumda Air Minum Tirta
Perumda Air Minum Tirta Raharja pada tanggal 18 Juli Raharja on 18 July 2024. Based on this agreement, ABT
2024. Berdasarkan perjanjian ini, ABT menyetujui agreed to provide a bridging fund loan to Perumda Air
pemberian pinjaman penyediaan dana talangan Minum Tirta Raharja for the purpose of land acquisition
kepada Perumda Air Minum Tirta Raharja untuk related to the Concession Arrangement (“CA”) of Build
kebutuhan pembebasan lahan terkait PKS Bangun and Transfer of New Distribution Unit of SPAM in the
Serah Unit Distribusi Baru SPAM Wilayah Timur Eastern Area of Bandung Regency and the CA of Build,
Kabupaten Bandung dan PKS Build, Rehabilitate, Rehabilitate, Uprate, Operate, Transfer (“BRUOT”) of
Uprate, Operate, Transfer (“BRUOT”) Sarana dan Facilities and Infrastructure of Bulk Drinking Water
Prasarana Penyediaan Air Minum Curah dengan Supply with a capacity of 1,100 liters/second in the
kapasitas 1.100 liter/detik di Wilayah Timur Kabupaten Eastern Region of Bandung Regency. This receivable
Bandung. Piutang ini dikenakan tingkat bunga sebesar bears an interest rate of 12% per annum, and will be paid
12% per tahun, dan akan dibayarkan setiap bulan on a monthy basis during the period from August 2025
selama periode dari Agustus 2025 sampai dengan Juli to July 2040.
2040.
Grup tidak membentuk cadangan penurunan nilai atas The Group does not provide any allowance for
piutang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2025 dan impairment of other receivables as at 31 December 2025
2024 karena manajemen berpendapat bahwa piutang and 2024 because management believes that these
lain-lain dapat tertagih seluruhnya. other receivables are fully collectible.
Page 377
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/23 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
7. ASET KONTRAK 7. CONTRACT ASSETS
2025 2024
Saldo awal 2,376,909,526 1,934,312,720 Beginning balance
Pendapatan konstruksi (Catatan 21) 1,333,206,975 183,377,879 Construction revenue (Note 21)
Pendapatan keuangan dari Finance income from
kontrak konstruksi (Catatan 21) 275,704,615 270,160,080 construction contracts(Note 21)
Penagihan kontrak (627,237,126) (10,941,153) Contract billing
Saldo akhir 3,358,583,990 2,376,909,526 Ending Balance
Dikurangi: bagian lancar (1,089,085,073) (444,065,231) Less: current portion
Bagian tidak lancar 2,269,498,917 1,932,844,295 Non-current portion
Aset kontrak diakui untuk pendapatan yang diperoleh Contract assets are recognised for revenue earned from
dari kontrak konstruksi atas jaringan distribusi baru construction contracts for the new distribution network of
ABJ, kontrak konstruksi atas jaringan distribusi ABT, ABJ, construction contracts for the distribution network
dan kontrak jasa pemasangan sambungan baru dan of ABT, and new connection work and customer meter
penggantian meter pelanggan ABHI dan ABHU. replacement contracts of ABHI and ABHU. The amounts
Jumlah yang diakui sebagai aset kontrak direklasifikasi recognised as contract assets are reclassified to trade
ke piutang usaha saat hak Grup atas imbalan tidak receivables when the Group’s right to consideration is
bersyarat, yang terjadi jika hanya berlalunya waktu unconditional, which is the case when only the passage
yang disyaratkan sebelum pembayaran imbalan jatuh of time is required before payment of the consideration
tempo. is due.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak ada As at 31 December 2025 and 2024, there were no
provisi penurunan nilai yang dibukukan atas aset provision for impairment made for contract assets
kontrak karena manajemen berkeyakinan bahwa aset because management believes that all contract assets
kontrak tersebut dapat terpulihkan seluruhnya. are fully recoverable.
8. ASET KEUANGAN YANG TIMBUL DARI 8. FINANCIAL ASSETS ARISING FROM SERVICE
PERJANJIAN KONSESI JASA CONCESSION ARRANGEMENT
Akun ini merupakan aset keuangan yang diakui This account represents financial assets recognised in
sehubungan dengan PKS antara MBJ, MT, ABT dan relation to the SCA between MBJ, MT, ABT and ABJ with
ABJ dengan Perusahaan Daerah Air Minum municipal water companies (“PERUMDA”).
(“PERUMDA”).
2025 2024
Saldo awal 4,559,866,726 2,902,648,136 Beginning balance
Pendapatan atas konstruksi Service concession construction
konsesi jasa (Catatan 21) 670,796,389 1,763,286,147 revenue (Note 21)
Pendapatan keuangan (Catatan 21) 670,437,452 393,027,286 Finance income (Note 21)
Pembayaran (466,703,912) (499,094,843) Settlement
Saldo akhir 5,434,396,655 4,559,866,726 Ending balance
Dikurangi: bagian lancar (971,598,984) (547,264,705) Less: current portion
Bagian tidak lancar 4,462,797,671 4,012,602,021 Non-current portion
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak ada As at 31 December 2025 and 2024, there were no
provisi penurunan nilai yang dibukukan atas aset provision for impairment made for financial assets
keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi jasa arising from the SCA because management believes
karena manajemen berkeyakinan bahwa aset that all financial assets are fully recoverable.
keuangan tersebut dapat terpulihkan seluruhnya.
Page 378
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/24 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
9. BIAYA YANG DITANGGUHKAN 9. DEFERRED CHARGES
Biaya yang ditangguhkan mencerminkan biaya yang Deferred charges represent fees paid for obtaining the
dibayarkan untuk memperoleh fasilitas pinjaman untuk loan facilities for the portion of loan facilities that remain
bagian fasilitas pinjaman yang belum digunakan pada unused as of the reporting dates. Management believes
tanggal pelaporan. Manajemen berkeyakinan bahwa that the entire facility will be drawn down in the future.
seluruh fasilitas pinjaman akan digunakan di masa These deferred charges will be reclassified and
depan. Biaya yang ditangguhkan ini akan direklasifikasi recognised as transactions costs of the loan (as
dan diakui sebagai biaya transaksi pinjaman (sebagai deduction of the loan principal) when the drawdown is
pengurang pokok pinjaman) pada saat penarikan made from the unused loan facilities.
dilakukan dari fasilitas pinjaman yang belum
digunakan.
10. BIAYA DIBAYAR DI MUKA DAN UANG MUKA 10. PREPAYMENTS AND ADVANCES
2025 2024
Uang muka atas konstruksi terkait PKS 54,903,812 1,984,960 Advance for construction related to SCA
Uang muka proyek 33,330,751 25,791,046 Advance for project
Uang muka operasional 12,758,444 7,879,267 Advance for operational
Biaya dibayar dimuka 3,324,124 2,901,744 Prepaid expenses
104,317,131 38,557,017
Dikurangi: bagian lancar (16,082,568) (12,765,971) Less: current portion
Bagian tidak lancar 88,234,563 25,791,046 Non-current portion
Uang muka atas konstruksi terkait PKS pada tanggal Advance for construction related to SCA as at
31 Desember 2025 dan 2024 terutama merupakan 31 December 2025 and 2024 mainly represented
uang muka untuk proyek peningkatan kapasitas advances for the Group’s Cikoneng Water Treatment
produksi Instalasi Pengelolaan Air (“IPA”) Cikoneng Plant (“WTP”) uprating project and Cipejeuh WTP
dan proyek konstruksi IPA Cipejeuh milik Grup. Uang construction project. Advance for projects as at 31
muka proyek pada tanggal 31 Desember 2025 dan December 2025 and 2024 represented advances paid
2024 merupakan uang muka yang dibayarkan for the Group’s potable water treatment and distribution
sehubungan dengan proyek-proyek Grup terkait projects.
pengolahan dan penyaluran air minum.
Uang muka operasional dan biaya dibayar dimuka Advance for operational and prepaid expenses
merupakan pembayaran uang muka dan biayar dibayar represent advance payment and prepayment of
dimuka yang dilakukan sehubungan dengan kegiatan expenses made in the ordinary course of the Group’s
usaha biasa Grup. business.
11. ASET LAIN-LAIN 11. OTHER ASSETS
2025 2024
Simpanan jaminan 2,721,643 2,276,038 Security deposit
Lain-lain 255,001 821,769 Others
2,976,644 3,097,807
Dikurangi: bagian lancar (2,721,643) (2,276,038) Less: current portion
Bagian tidak lancar 255,001 821,769 Non-current portion
Page 379
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/25 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
12. ASET TETAP 12. FIXED ASSETS
2025
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Disposals balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Kepemilikan langsung Direct ownership
Mesin 11,608,770 2,129,201 - 13,737,971 Machineries
Peralatan kantor 26,875,134 4,725,815 - 31,600,949 Office equipment
Kendaraan 6,416,854 283,050 - 6,699,904 Vehicles
44,900,758 7,138,066 - 52,038,824
Aset hak-guna Right-of-use assets
Bangunan 977,405 - (977,405) - Building
Jumlah biaya perolehan 45,878,163 7,138,066 (977,405) 52,038,824 Total acquisition costs
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung Direct ownership
Mesin (7,706,840) (1,081,175) - (8,788,015) Machineries
Peralatan kantor (16,940,001) (4,095,162) - (21,035,163) Office equipment
Kendaraan (3,593,359) (689,345) - (4,282,704) Vehicles
(28,240,200) (5,865,682) - (34,105,882)
Aset hak-guna Right-of-use assets
Bangunan (814,505) (162,900) 977,405 - Building
Jumlah akumulasi penyusutan (29,054,705) (6,028,582) 977,405 (34,105,882) Total accumulated depreciation
Nilai tercatat 16,823,458 17,932,942 Carrying amount
2024
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
balance Additions Disposals balance
Biaya perolehan Acquisition costs
Kepemilikan langsung Direct ownership
Mesin 10,246,293 1,362,477 - 11,608,770 Machineries
Peralatan kantor 22,382,184 4,492,950 - 26,875,134 Office equipment
Kendaraan 6,416,854 - - 6,416,854 Vehicles
39,045,331 5,855,427 - 44,900,758
Aset hak-guna Right-of-use assets
Bangunan 977,405 - - 977,405 Building
Jumlah biaya perolehan 40,022,736 5,855,427 - 45,878,163 Total acquisition costs
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung Direct ownership
Mesin (6,598,627) (1,108,213) - (7,706,840) Machineries
Peralatan kantor (13,817,846) (3,122,155) - (16,940,001) Office equipment
Kendaraan (3,054,401) (538,958) - (3,593,359) Vehicles
(23,470,874) (4,769,326) - (28,240,200)
Aset hak-guna Right-of-use assets
Bangunan (325,802) (488,703) - (814,505) Building
Jumlah akumulasi penyusutan (23,796,676) (5,258,029) - (29,054,705) Total accumulated depreciation
Nilai tercatat 16,226,060 16,823,458 Carrying amount
Alokasi beban penyusutan aset tetap untuk tahun yang Depreciation expense for fixed assets for the years
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 ended 31 December 2025 and 2024 is allocated as
adalah sebagai berikut: follows:
2025 2024
Beban pokok pendapatan 1,049,834 1,077,096 Cost of revenue
Beban umum dan administrasi General and administrative
(Catatan 23) 4,978,748 4,180,933 expenses (Note 23)
Jumlah 6,028,582 5,258,029 Total
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat Management is of the opinion that there is no significant
perbedaan yang signifikan antara nilai wajar aset tetap difference between the fair value and carrying value of
Grup dengan nilai tercatatnya. the Group’s fixed assets.
Page 380
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/26 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
12. ASET TETAP (lanjutan) 12. FIXED ASSETS (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup As of 31 December 2025 and 2024, the Group had fixed
memiliki aset tetap yang telah sepenuhnya disusutkan assets that have been fully depreciated but were still
namun masih digunakan untuk menunjang aktivitas used to support the Company’s operational activities,
operasi Perusahaan, dengan harga perolehan masing- with acquisition cost amounting to Rp18,038,616 and
masing sebesar Rp18.038.616 dan Rp16.492.542. Rp16,492,542, respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup tidak As of 31 December 2025 and 2024, the Group had no
memiliki aset tetap yang tidak digunakan sementara, fixed assets that were temporarily idle, discontinued from
yang dihentikan dari penggunaan aktif dan tidak active use and not classified as held for sale, or acquired
diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual, maupun from grants.
yang berasal dari hibah.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup tidak As of 31 December 2025 and 2024, the Group had no
memiliki memiliki komitmen kontraktual terkait significant contractual commitments related to the
perolehan aset tetap yang signifikan. acquisition of fixed assets.
Berdasarkan penelaahan manajemen, tidak terdapat Based on the assessment of management, there are no
kejadian atau perubahan keadaan yang events or changes in circumstances which may indicated
mengindikasikan adanya penurunan nilai aset tetap impairment in the value of fixed assets as at 31
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. December 2025 and 2024.
13. UTANG USAHA DAN LAIN-LAIN 13. TRADE AND OTHER PAYABLES
a. Utang usaha a. Trade payables
2025 2024
Pihak ketiga 225,461,901 265,658,650 Third parties
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As at 31 December 2025 and 2024, all the carrying
seluruh nilai tercatat utang usaha berdenominasi amount of trade payables were denominated in
Rupiah. Rupiah.
Utang usaha biasanya dibayar dalam waktu 30 Trade payables are usually paid within 30 days of
hari setelah pengakuannya. Analisis utang usaha recognition. The analysis of trade payables based
berdasarkan jatuh temponya adalah sebagai on its maturity is as follows:
berikut:
2025 2024
Belum jatuh tempo 215,099,697 240,898,872 Not yet overdue
Sudah jatuh tempo 10,362,204 24,759,778 Overdue
Jumlah 225,461,901 265,658,650 Total
b. Utang lain-lain a. Other payables
2025 2024
Pihak ketiga 1,713,342 1,519,200 Third party
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As at 31 December 2025 and 2024, all the carrying
seluruh nilai tercatat utang lain-lain berdenominasi amount of other payables were denominated in
Rupiah. Rupiah.
Page 381
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/27 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
14. BEBAN AKRUAL 14. ACCRUED EXPENSES
2025 2024
Proyek jaringan distribusi dan IPA 1,168,436,365 475,039,271 Project of distribution network and WTP
Bunga atas pinjaman pihak berelasi Interest on loans from
dan bank 62,594,820 16,556,842 a related party and banks
Listrik 24,794,542 18,163,477 Electricity
Air baku 23,071,818 19,737,977 Raw water
Gaji 3,715,811 4,050,583 Salary
Lain-lain 25,798,727 22,507,466 Others
Jumlah 1,308,412,083 556,055,616 Total
Beban akrual, lain‑lain merupakan akrual atas Accrued expenses, others represent accruals for the
pembelian barang dan jasa dari pihak ketiga purchase of goods and services from third parties in
sehubungan dengan kegiatan operasional Grup. relation to the Group’s operational activities
Lihat Catatan 26 untuk saldo signifikan dengan pihak Refer to Note 26 for significant balances with related
berelasi. parties.
15. PERPAJAKAN 15. TAXATION
a. Pajak dibayar di muka a. Prepaid tax
2025 2024
Pajak penghasilan badan: Corporate income tax:
2025 7,444,165 - 2025
2024 395,731 395,732 2024
2018 4,083,975 7,214,872 2018
Jumlah pajak penghasilan badan 11,923,871 7,610,604 Total corporate income tax
Dikurangi: bagian lancar (7,140,349) (3,130,897) Less: current portion
Bagian tidak lancar 4,783,522 4,479,707 Non-current portion
Pajak lain-lain: Other taxes:
Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) 443,687,222 394,669,235 Value Added Tax (“VAT”)
Pajak lainnya - 326,738 Other taxes
Jumlah pajak lain-lain 443,687,222 394,995,973 Total other taxes
b. Utang pajak b. Taxes payable
2025 2024
Pajak penghasilan badan: Corporate income tax:
Pasal 29 6,795,087 72,187,664 Article 29
Pasal 25 13,286,577 9,199,630 Article 25
Jumlah pajak penghasilan badan 20,081,664 81,387,294 Total corporate income tax
Pajak lain-lain: Other taxes:
Pasal 4(2) 1,861,686 3,267,163 Article 4(2)
Pasal 21 1,384,120 538,307 Article 21
PPN 132,905 305,772 VAT
Pasal 23 120,900 1,447,184 Article 23
Jumlah pajak lain-lain 3,499,611 5,558,426 Total other taxes
Page 382
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/28 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (lanjutan) 15. TAXATION (continued)
c. Beban pajak penghasilan c. Income tax expense
2025 2024
Perseroan The Company
Pajak kini - - Current tax
Entitas anak Subsidiaries
Pajak kini 160,211,572 165,139,845 Current tax
Pajak tangguhan 165,283,513 (24,491,347) Deferred tax
Penyesuaian pajak tahun lalu - 110,000 Adjustment in respect of prior year
Jumlah beban pajak penghasilan 325,495,085 140,758,498 Total income tax expense
Konsolidasian Consolidated
Pajak kini 160,211,572 165,139,845 Current tax
Pajak tangguhan 165,283,513 (24,491,347) Deferred tax
Penyesuaian pajak tahun lalu - 110,000 Adjustment in respect of prior year
Jumlah beban pajak penghasilan 325,495,085 140,758,498 Total income tax expense
Rekonsiliasi antara beban pajak konsolidasian dan The reconciliation between consolidated income tax
hasil perhitungan teoritis laba sebelum pajak expense and the theoretical tax amount on
penghasilan konsolidasian adalah sebagai berikut: consolidated profit before income tax is as follows:
2025 2024
Laba sebelum pajak Consolidated profit before
penghasilan konsolidasian 1,183,768,461 998,011,454 income tax
Pajak dihitung dengan Tax calculated at
tarif yang berlaku 22% 260,429,061 219,562,520 the applicable tax rate 22%
Pajak dihitung dengan tarif 11% Tax calculated at 11% tax rate
(UU pajak penghasilan (Income tax Law
No.38/2008 pasal 31E) - (196,688) No.38/2008 article 31E)
Dampak pajak penghasilan pada: Income tax effects of:
Pendapatan yang
dikenakan pajak final (43,821,616) (170,567,585) Income subject to final tax
Beban yang tidak dapat
dikurangkan 12,466,363 75,562,475 Non-deductible expenses
Pajak tangguhan yang
tidak diakui 17,926,178 6,859,614 Unrecognised deferred tax assets
Beban atas penghasilan
kena pajak final 5,930,131 11,412,213 Expense on income subject to final tax
Penyesuaian pajak tahun lalu - 110,000 Adjustment in respect prior year
Penyesuian pajak tangguhan 72,564,968 (1,984,051) Deferred tax adjustments
Beban pajak penghasilan 325,495,085 140,758,498 Income tax expense
Page 383
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/29 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (lanjutan) 15. TAXATION (continued)
c. Beban pajak penghasilan (lanjutan) c. Income tax expense (continued)
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak The reconciliation between profit before income tax
Perusahaan dengan penghasilan kena pajak of the Company and the Company’s estimated
Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada taxable income for the years ended 31 December
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah 2025 and 2024 is as follows:
sebagai berikut:
2025 2024
Laba sebelum pajak Profit before
penghasilan - konsolidasian 1,183,768,461 998,011,454 income tax - consolidated
Laba sebelum pajak Profit before income
penghasilan - entitas anak (1,112,068,675) (883,151,719) tax - subsidiaries
Penyesuaian consolidation elimination
eliminasi konsolidasian 53,392,000 618,988,886 adjustments
Laba sebelum pajak Profit before income
penghasilan - Perusahaan 125,091,786 733,848,621 tax - the Company
Penyesuaian pajak: Fiscal adjustments:
Pendapatan yang
dikenakan pajak final (157,350,929) (176,107,432) Income subject to final tax
Pendapatan dividen (53,392,000) (618,988,887) Dividend income
Keuntungan dari modifikasi Gain from related party
pinjaman pihak berelasi (13,068,522) - loan modification
Amortisasi atas keuntungan
dari modifikasi pinjaman Amortisation of gain from related
pihak berelasi 521,875 - party loan modification
Beban yang tidak dapat
dikurangkan 34,688,854 30,067,634 Non-deductible expenses
Rugi fiskal (63,508,936) (31,180,064) Fiscal loss
Dalam laporan keuangan konsolidasian ini, jumlah In these consolidated financial statements, the
penghasilan kena pajak didasarkan atas amount of taxable income is based on preliminary
perhitungan sementara, karena Perusahaan dan calculations, as the Company and its subsidiaries
entitas anaknya belum menyampaikan Surat has not yet submitted its corporate income tax
Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan badan. returns. The taxable income will form the basis for
Penghasilan kena pajak tersebut akan menjadi the preparation and submission of the corporate
dasar perhitungan dalam penyusunan dan income tax returns for the 2025 and 2024 fiscal
penyampaian SPT pajak penghasilan badan untuk years.
tahun pajak 2025 dan 2024.
Akumulasi rugi fiskal yang dapat dikompensasikan The accumulated fiscal losses carried forward,
dengan penghasilan kena pajak di masa which can be offset against future taxable income,
mendatang, berasal dari tahun-tahun pajak berikut: were from the following fiscal years:
2025 2024
Perusahaan The Company
2023 67,133,573 67,133,573 2023
2024 34,571,534 31,180,064 2024
2025 63,508,936 - 2025
Jumlah 165,214,043 98,313,637 Total
Entitas anak Subsidiaries
2025 17,973,691 - 2025
Jumlah 183,187,734 98,313,637 Total
Page 384
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/30 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (lanjutan) 15. TAXATION (continued)
c. Beban pajak penghasilan (lanjutan) c. Income tax expense (continued)
Peraturan Pilar Dua telah disahkan atau secara Pillar Two legislation has been enacted or
substansial disahkan di beberapa yurisdiksi tempat substantially enacted in certain jurisdictions in
Grup beroperasi. Peraturan tersebut mulai berlaku which the Group operates. The legislation has
untuk tahun fiskal Grup yang berakhir setelah 31 become effective for the Group’s financial year
Desember 2024. Manajemen telah melakukan ended after 31 December 2024. Management has
penilaian terhadap potensi eksposur Grup performed an assessment of the Group’s potential
terhadap pajak penghasilan Pilar Dua dan exposure to Pillar Two income taxes and
menentukan bahwa tidak terdapat beban pajak determined that there is no additional income tax
penghasilan tambahan terkait dengan Pilar Dua expense related to Pillar Two since the effective tax
karena tarif pajak efektif di yurisdiksi tempat Grup rates in the jurisdictions in which the Group
beroperasi berada di atas 15%. Grup telah operates are above 15%. The Group has applied
menerapkan pengecualian dalam pengakuan serta the exception to recognising and disclosing
pengungkapan informasi mengenai aset dan information about deferred tax assets and liabilities
liabilitas pajak tangguhan yang terkait dengan relating to Pillar Two income taxes from 1 January
pajak penghasilan Pilar Dua sejak 1 Januari 2025. 2025.
d. Aset pajak tangguhan d. Deferred tax assets
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup As at 31 December 2025 and 2024, the Group did
tidak mengakui aset pajak tangguhan atas not recognise deferred tax assets in respect of
akumulasi rugi fiskal yang tidak diakui unrecognised accumulated tax losses amounting to
masing‑masing sebesar Rp40.301.301 dan Rp40,301,301 and Rp21,629,000, respectively,
Rp21.629.000, yang berasal dari kerugian fiskal which arose from fiscal losses of the Company and
Perusahaan dan salah satu entitas anak, karena one of its subsidiaries, as management believes
manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat that it is not probable that sufficient taxable profit
kemungkinan besar tersedianya penghasilan kena will be available to utilise such tax losses.
pajak yang memadai untuk mengompensasikan
rugi fiskal tersebut.
Rincian aset pajak tangguhan adalah sebagai The details of deferred tax assets are as follows:
berikut:
Dikreditkan ke
Dikreditkan/ penghasilan
(dibebankan) komprehensif
ke laba rugi/ lain/Credited
Saldo awal/ Credited/ to other Saldo akhir/
Beginning (charged) to comprehensive Ending
balance profit or loss income balance
31 Desember 2025 31 December 2025
Perbedaan nilai Difference in book value
buku atas aset of financial assets arising
keuangan yang from service concession
timbul dari perjanjian arrangement between
konsesi jasa antara fiscal and
fiskal dan komersil 108,550,276 (108,550,276) - - commercial
Aset tetap 21,443 - - 21,443 Fixed assets
Kewajiban imbalan Post-employment benefit
pascakerja 5,899,019 (4,280,676) 84,990 1,703,333 obligations
Perbedaan antara aset Difference between
aset hak guna dan right-of-use assets and
liabilitas sewa 23,644 (23,644) - - lease liabilities
Provisi atas penurunan Provision for impairment
nilai piutang usaha 111,745 64,043 - 175,788 of trade receivables
Jumlah 114,606,127 (112,790,553) 84,990 1,900,564 Total
Page 385
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/31 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (lanjutan) 15. TAXATION (continued)
d. Aset pajak tangguhan (lanjutan) d. Deferred tax assets (continued)
Dikreditkan ke
Dikreditkan/ penghasilan
(dibebankan) komprehensif
ke laba rugi/ lain/Credited
Saldo awal/ Credited/ to other Saldo akhir/
Beginning (charged) to comprehensive Ending
balance profit or loss income balance
31 Desember 2024 31 December 2024
Perbedaan nilai Difference in book value
buku atas aset of financial assets arising
keuangan yang from service concession
timbul dari perjanjian arrangement between
konsesi jasa antara fiscal and
fiskal dan komersil 48,732,178 59,818,098 - 108,550,276 commercial
Aset tetap 12,607 8,836 - 21,443 Fixed assets
Kewajiban imbalan Post-employment benefit
pascakerja 2,091,533 1,541,745 2,265,741 5,899,019 obligations
Perbedaan antara aset Difference between
aset hak guna dan right-of-use assets and
liabilitas sewa 9,007 14,637 - 23,644 lease liabilities
Provisi atas penurunan Provision for impairment
nilai usaha - 111,745 - 111,745 receivables
Jumlah 50,845,325 61,495,061 2,265,741 114,606,127 Total
e. Liabilitas pajak tangguhan e. Deferred tax liabilities
Rincian liabilitias pajak tangguhan adalah sebagai The details of deferred tax liabilities are as follows:
berikut:
Dikreditkan ke
Dikreditkan/ penghasilan
(dibebankan) komprehensif
ke laba rugi/ lain/Credited
Saldo awal/ Credited/ to other Saldo akhir/
Beginning (charged) to comprehensive Ending
balance profit or loss income balance
31 Desember 2025 31 December 2025
Perbedaan nilai Difference in book value
buku atas aset of financial assets arising
keuangan yang from service concession
timbul dari perjanjian arrangement between
konsesi jasa antara fiscal and
fiskal dan komersil (319,905,463) 22,823,496 - (297,081,967) commercial
Aset kontrak - (81,149,894) - (81,149,894) Contract assets
Aset tetap 60,189 (98,740) - (38,551) Fixed assets
Provisi atas penurunan Provision for impairment
nilai piutang usaha - 749,968 - 749,968 of trade receivables
Kewajiban imbalan Post-employment benefit
pascakerja - 5,182,210 342,923 5,525,133 obligations
Jumlah (319,845,274) (52,492,960) 342,923 (371,995,311) Total
31 Desember 2024 31 December 2024
Perbedaan nilai Difference in book value
buku atas aset of financial assets arising
keuangan yang from service concession
timbul dari perjanjian arrangement between
konsesi jasa antara fiscal and
fiskal dan komersil (282,287,220) (37,618,243) - (319,905,463) commercial
Aset tetap 67,089 (6,900) - 60,189 Fixed assets
Akrual pendapatan (621,429) 621,429 - - Accrued income
Jumlah (282,841,560) (37,003,714) - (319,845,274) Total
Page 386
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/32 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
15. PERPAJAKAN (lanjutan) 15. TAXATION (continued)
f. Administrasi pajak f. Tax administration
Berdasarkan undang-undang perpajakan yang Under the taxation laws of Indonesia, companies
berlaku di Indonesia, entitas Grup yang berdomisili within the Group which are domiciled in Indonesia
di Indonesia menghitung dan membayar sendiri calculate and pay tax on the basis of self
besarnya jumlah pajak yang terutang. DJP dapat assessment. The DGT may assess or amend
menetapkan atau mengubah liabilitas pajak dalam taxes within five years of the tax becoming due.
batas waktu lima tahun sejak saat terutangnya
pajak.
g. Surat ketetapan pajak g. Tax assessment letters
Pada tanggal 20 November 2023, MBJ menerima On 20 November 2023, MBJ received an
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) Underpayment Tax Assessment Letter ("SKPKB")
untuk pajak penghasilan badan tahun pajak 2018 for corporate income tax for the 2018 tax year
sebesar Rp7.214.872. MBJ tidak setuju dengan amounting to Rp7,214,872. MBJ disagreed with the
SKPKB tersebut dan mengajukan keberatan pada SKPKB and filed an objection on 15 February 2024.
tanggal 15 Februari 2024.
Pada tanggal 14 November 2024, DJP menerima On 14 November 2024, the DGT partially accepted
sebagian keberatan yang diajukan oleh MBJ the MBJ's objection amounting to Rp3,130,897,
Rp3.130.897, yang kemudian restitusi pajak telah which the refund was subsequently received by MBJ
diterima oleh MBJ pada bulan Januari 2025. in January 2025.
Pada tanggal 13 Februari 2025, MBJ mengajukan On 13 February 2025, MBJ filed an appeal regarding
banding atas sisa SKPKB sebesar Rp4.083.975, the remaining balance of the SKPKB amounting to
yang keberatannya belum disetujui oleh DJP. Rp4,083,975, which had not been approved by the
Sampai dengan tanggal penerbitan laporan DGT. As of the issuance date of these consolidated
keuangan konsolidasian ini, MBJ masih belum financial statements, MBJ had not yet received a
mendapat keputusan dari DJP. decision from the DGT.
16. PINJAMAN 16. BORROWINGS
2025 2024
Bagian lancar Current portion
Pokok pinjaman Principal of loans
Bank sindikasi 218,721,348 312,550,000 Syndicated banks
BCA 34,454,000 22,197,860 BCA
Biaya transaksi yang belum
diamortisasi (10,847,908) (7,082,644) Unamortised transaction costs
Jumlah bagian lancar 242,327,440 327,665,216 Total current portion
Bagian tidak lancar Non-current portion
Pokok pinjaman Principal of loans
Bank sindikasi 2,573,421,353 1,688,826,055 Syndicated banks
BCA 1,587,858,750 1,259,431,140 BCA
PT Sarana Multi Infrastruktur (“SMI”) 78,536,871 37,566,717 PT Sarana Multi Infrastruktur (“SMI”)
Biaya transaksi yang belum
diamortisasi (51,684,756) (39,710,555) Unamortised transaction costs
Jumlah bagian tidak lancar 4,188,132,218 2,946,113,357 Total non-current portion
Jumlah pinjaman 4,430,459,658 3,273,778,573 Total borrowings
Page 387
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/33 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
16. PINJAMAN (lanjutan) 16. BORROWINGS (continued)
Informasi signifikan sehubungan dengan fasilitas Significant information in relation to the loan facilities
pinjaman pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 as at 31 December 2025 and 2024, was as follows:
adalah sebagai berikut:
Jumlah pinjaman yang terutang/
Jadwal Tingkat suku Outstanding loan balances
Kreditur/ Debitur/ Jenis fasilitas/ pembayaran// bunga tahunan/ Jumlah fasilitas/
Creditors Debtors Type of facility Payment schedule Annual interest rate Facility amount 2025 2024
Sindikasi ABJ Fasilitas kredit Cicilan setiap bulan/ 8% dan dapat berubah untuk Rp8,223,000,000 2,732,142,701 1,922,376,055
bank/ berjangka tranche Installment every menyesesuaikan dengan
Syndication 1/Credit term month kondisi market/8% and
banks* facility tranche 1 (15/03/2023 - subject to change to
15/03/2035) reflect market conditions
Sindikasi ABJ Fasilitas kredit Tahunan/Annually 7,75% dan dapat berubah Rp79,000,000 60,000,000 79,000,000
bank/ berjangka tranche untuk menyesesuaikan
Syndication 3/Credit term dengan kondisi
banks* facility tranche 3 market/7.75% and subject
to change to reflect
market conditions
SMI ABT Fasilitas kredit Cicilan setiap bulan/ Suku bunga tetap sebesar Rp750,400,000 78,536,871 37,566,717
investasi/Credit Installment every 7,75% pada 3 tahun
Investment facility month pertama dan suku
(28/12/2024 - bunga mengambang
28/10/2039) dengan acuan BI 7-Day
Reverse Repo Rate
(“BI7DRR”) +1,75%
seterusnya/fixed interest
rate of 7.75% for the first
3 years and floating
interest rate based on
BI7DRR +1.75% onwards.
BCA MT Fasilitas kredit Cicilan setiap bulan/ 7,75% dan dapat berubah Rp1,222,100,000 1,207,604,750 853,276,000
investasi/Credit Installment every untuk menyesesuaikan
Investment facility month dengan kondisi market/
(28/05/2024 - 7.75% and subject to
28/06/2036) change to reflect market
conditions
BCA MBJ Fasilitas kredit Cicilan setiap bulan/ 7,75% dan dapat berubah Rp429,400,000 414,708,000 428,353,000
investasi/Credit Installment every untuk menyesesuaikan
Investment facility month dengan kondisi market/
(28/05/2024 - 7.75% and subject to
28/05/2034) change to reflect market
conditions
Sub-jumlah/Sub-total 4,492,992,322 3,320,571,772
Biaya transaksi yang belum diamortisasi/Unamortised transaction costs (62,532,664) (46,793,199)
Jumlah pinjaman/total borrowings 4,430,459,658 3,273,778,573
*) Kreditur pinjaman sindikasi ABJ terdiri dari BCA, OCBC NISP, PT Bank Tabungan Negara (Persero) (“BTN”), SMI, PT Bank KB Bukopin Tbk (“Bukopin”) and PT Bank SMBC
Indonesia Tbk (“SMBC”)/The creditors of ABJ’s syndicated loan consist of BCA, OCBC NISP, PT Bank Tabungan Negara (Persero) (“BTN”), SMI, PT Bank KB Bukopin Tbk
(“Bukopin”) and PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“SMBC”)
Selain fasilitas pinjaman tersebut, ABJ juga memiliki In addition to the loan facilities mentioned above, ABJ
fasilitas bank garansi yang belum dimanfaatkan per 31 also has bank guarantee facilities that had not been
Desember 2025 dan 2024, dengan total fasilitas yang utilised as at 31 December 2025 and 2024, with total
tersedia masing‑masing sebesar Rp572.000.000 dan available facilities amounting to Rp572,000,000 and
Rp397.000.000. Rp397,000,000, respectively.
Page 388
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/34 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
16. PINJAMAN (lanjutan) 16. BORROWINGS (continued)
Tujuan dan jaminan atas pinjaman yang diberikan The purpose and collaterals of the loan facilities
kreditur untuk fasilitas pinjaman pada tanggal 31 provided by the creditors as at 31 December 2025 and
Desember 2025 dan 2024 adalah sebagi berikut: 2024, was as follows:
Kreditur/ Tujuan fasilitas pinjaman/
Creditors Debitur/Debtors Purpose of loan facility Jaminan/Collaterals
SMI ABT Belanja modal pembangunan - Jaminan atas seluruh saham yang dimiliki oleh
proyek/Capital expenditures pemegang saham debitur/Guarantee for all shares owned
related to project by shareholders of debtors
construction - Gadai atas rekening untuk menjamin pembiayaan ke
SMI/Pledge of bank accounts to guarantee payments to SMI
- Jaminan fidusia atas hasil asuransi terkait klaim asuransi
proyek/Fiduciary guarantee of the insurance claims
related to projects
- Jaminan fidusia atas pendapatan proyek/Fiduciary guarantee
of proceeds from projects
- Jaminan perusahaan oleh MHAL/Corporate guarantee
from MHAL
- Letter of Undertaking (“LoU”) atau surat kesanggupan
yang diterbitkan oleh MHAL/Letter of Undertaking (“LoU”)
issued by MHAL
Syndication ABJ Belanja modal pembangunan - Jaminan atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang
banks proyek Greenfield, jaminan saham debitur/Guarantee for all shares owned by
pelaksanaan proyek shareholders of debtors
operasi dan pemeliharaan - Gadai atas rekening debitur yang ditempatkan di kreditur/
dan modal kerja umum/ Pledge of bank accounts owned by the Debtors that placed
Capital expenditures on Creditors
related to Greenfield - Jaminan fidusia atas hasil asuransi terkait klaim asuransi proyek/
project construction, Fiduciary guarantee of the insurance claims related to projects
performance guarantee - Jaminan atas seluruh piutang usaha debitur, baik yang telah ada
of operations and maupun yang akan ada di kemudian hari/Guarantee on the
maintenance project and debtors’ trade receivables, either existing or will be
general working capital existing in the future
needs
BCA MT, MBJ Pembiayaan kembali pinjaman - Jaminan atas seluruh saham MT dan 95% saham
PT Aetra Air Tangerang MBJ/Guarantee for all shares of MT and 95% shares of MBJ
(“AAT”), pembiayaan by shareholders of debtors
kembali uang muka setoran - Gadai atas rekening debitur yang ditempatkan di kreditur/
modal dan pembagian Pledge of bank accounts owned by the debtors
dividen dan Belanja modal that placed on creditors
terkait proyek konstruksi/ - Jaminan atas seluruh piutang usaha debitur dan AAT baik
Refinancing borrowings AAT, yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari/
refinancing advance for Guarantee on the debtors’ trade receivables, either existing or
share subscription and will be existing in the future
dividends distribution and - Jaminan perusahaan oleh MHAL dan Perusahaan/
working capital loan related Corporate guarantee from MHAL and the Company
to construction projects
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup telah As at 31 December 2025 and 2024, the Group was in
memenuhi batasan keuangan yang ditentukan dalam compliance with the financial covenants set out in the
perjanjian fasilitas pinjaman, yang dilakukan pengujian loan facility agreements, which are tested on a
secara triwulanan terkait dengan Rasio Cakupan quarterly basis related to Debt Service Coverage Ratio
Utang (“DSCR”), Rasio Utang terhadap Ekuitas ("DSCR"), Debt-to-Equity Ratio ("DER") and current
(“DER”) dan rasio lancar. ratio.
Perjanjian fasilitas pinjaman mewajibkan Grup untuk The loan facility agreements requires the Group to
menempatkan kas untuk pembayaran pokok dan place cash for the loan principal and interest payment.
bunga pinjaman. Pada tanggal 31 Desember 2025, kas As of 31 December 2025, the cash placed by the Group
yang telah ditempatkan Grup adalah sebesar amounted to Rp51,536,071 (2024: Rp28,467,436),
Rp51.536.071 (2024: Rp28.467.436), yang disajikan which is presented as restricted cash in the
sebagai kas yang dibatasi penggunaannya di laporan consolidated statement of financial position.
posisi keuangan konsolidasian.
Page 389
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/35 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
17. PENDAPATAN DITERIMA DI MUKA 17. UNEARNED REVENUE
2025 2024
Pihak ketiga 71,183,154 61,763,031 Third party
Pendapatan diterima dimuka merupakan bagian atas Unearned revenue represents portion of MBJ’s billing to
tagihan MBJ kepada Perumda Tirta Bhagasasi terkait Perumda Tirta Bhagasasi in relation with shortage
selisih penyaluran air curah olahan aktual dengan between the actual bulk treated water supply with annual
jumlah pembelian minimum tahunan sebagaimana minimum offtake as set forth in the SCA. Perumda Tirta
diatur dalam PKS. Perumda Tirta Bhagasasi dapat Bhagasasi could utilise the shortage of that bulk treated
melakukan pengambilan atas selisih penyaluran air water in the next years in accordance with the SCA.
curah olahan tersebut pada tahun-tahun berikutnya,
sesuai dengan ketentuan di PKS.
18. KEWAJIBAN IMBALAN PASCAKERJA 18. POST-EMPLOYMENT BENEFIT OBLIGATIONS
Program dana pensiun untuk karyawan Grup adalah The pension plan fund for the Group’s employees is a
program imbalan pasti. defined benefit plan.
Sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di In accordance with Indonesian labor regulations, the
Indonesia, Grup diharuskan memberikan imbalan Group is required to provide certain post-employment
pascakerja tertentu kepada karyawannya saat benefits to its employees when their employment is
diberhentikan atau saat mereka pensiun. Manfaat ini terminated or when they retire. These benefits are
terutama didasarkan pada masa kerja dan kompensasi primarily based on years of service and the employees’
karyawan pada saat penghentian atau masa pensiun. compensation at termination or retirement.
Liabilitas pada laporan posisi keuangan konsolidasian The liability in the consolidated statements of financial
terdiri dari: position consists of:
2025 2024
Nilai kini kewajiban imbalan Present value of post-employment
pascakerja 36,680,394 26,769,935 benefit obligations
Nilai wajar aset program (3,447,981) (620,702) Fair value of plan assets
Liabilitas dalam laporan posisi Liability in the consolidated
keuangan konsolidasian 33,232,413 26,149,233 statement of financial position
Asumsi utama yang digunakan untuk menentukan The main assumptions used to determine post-
kewajiban imbalan pascakerja adalah sebagai berikut: employment benefit obligations are as follows:
2025 2024
Tingkat diskonto 6.45% - 6.75% 7.08% - 7.15% Discount rate
Tingkat kenaikan upah 6% 6% Future salary increases
Tingkat mortalitas TMI 4 (2019) TMI 4 (2019) Mortality rate
Usia pensiun normal 58 tahun/years 58 tahun/years Normal retirement age
Page 390
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/36 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
18. KEWAJIBAN IMBALAN PASCAKERJA (lanjutan) 18. POST-EMPLOYMENT BENEFIT OBLIGATIONS
(continued)
Mutasi kewajiban imbalan pascakerja selama tahun The movement in the post-employment benefit
berjalan adalah sebagai berikut: obligations during the year is as follows:
Nilai kini Nilai wajar
kewajiban/ aset program/
Present Fair value
value of of plan Jumlah/
obligation assets Total
Saldo per 1 Januari 2024 8,885,773 (43,299) 8,842,474 Balance as at 1 January 2024
Biaya jasa kini 7,245,436 - 7,245,436 Current service cost
Beban bunga 606,388 - 606,388 Interest expenses
Pendapatan bunga - (8,107) (8,107) Interest income
16,737,597 (51,406) 16,686,191
Pengukuran kembali: Remeasurements:
Imbal hasil atas aset program, Return on plan assets,
tidak termasuk jumlah yang excluding amount
dicatat dalam pendapatan bunga - 266,487 266,487 included interest income
Perubahan atas asumsi demografik (3,775,879) - (3,775,879) Changes in demographic assumptions
Perubahan atas asumsi keuangan (474,796) - (474,796) Changes in financial assumptions
Penyesuaian atas pengalaman 14,283,013 - 14,283,013 Experience adjustments
10,032,338 266,487 10,298,825
Iuran pemberi kerja - (835,783) (835,783) Employer’s contributions
Saldo per 31 Desember 2024 26,769,935 (620,702) 26,149,233 Balance as at 31 December 2024
Biaya jasa kini 7,238,179 - 7,238,179 Current service cost
Biaya jasa lalu 619,217 - 619,217 Past service cost
Beban bunga 1,689,411 - 1,689,411 Interest expenses
Pendapatan bunga - (152,435) (152,435) Interest income
Pembayaran manfaat dari
aset program (328,550) 328,550 - Benefit paid by the plan assets
Pembayaran manfaat dari Grup (1,592,516) - (1,592,516) Benefit paid by plan the Group
34,395,676 (444,587) 33,951,089
Pengukuran kembali: Remeasurements:
Imbal hasil atas aset program, Return on plan assets,
tidak termasuk jumlah yang excluding amount
dicatat dalam pendapatan bunga - 54,416 54,416 included interest income
Perubahan atas asumsi demografik (30,361) - (30,361) Changes in demographic assumptions
Perubahan atas asumsi keuangan 2,152,427 - 2,152,427 Changes in financial assumptions
Penyesuaian atas pengalaman 162,652 - 162,652 Experience adjustments
2,284,718 54,416 2,339,134
Iuran pemberi kerja - (3,057,810) (3,057,810) Employer’s contributions
Saldo per 31 Desember 2025 36,680,394 (3,447,981) 33,232,413 Balance as at 31 December 2025
Page 391
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/37 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
18. KEWAJIBAN IMBALAN PASCAKERJA (lanjutan) 18. POST-EMPLOYMENT BENEFIT OBLIGATIONS
(continued)
Aset program pada tanggal 31 Desember 2025 dan Plan assets as at 31 December 2025 and 2024 were
2024 dikelola oleh DPLK Indolife, yang terdiri dari managed by DPLK Indolife, which comprised of
investasi dalam obligasi 49% (2024: 50%) dan deposito investment in bond 49% (2024: 50%) and time deposits
berjangka 51% (2024: 50%). 51% (2024: 50%).
Sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti terhadap The sensitivity of the defined benefit obligation to
perubahan asumsi aktuarial utama untuk karyawan changes in the weighted principal assumptions for direct
langsung adalah sebagai berikut: employees is as follows:
Dampak terhadap liabilitas secara keseluruhan/
Impact on overall liabilities
Perubahan Kenaikan Penurunan
asumsi/ asumsi/ asumsi/
Change in Increase in Decrease in
assumptions assumptions assumptions
Penurunan Kenaikan
sebesar 7,30% sebesar 8,13%
Decrease by Increase by
Tingkat diskonto 1% 7.30% 8.13% Discount rate
Kenaikan Penurunan
sebesar 8,61% sebesar 7,84%
Increase by Decrease by
Tingkat kenaikan gaji 1% 8.61% 7.84% Salary increase
Analisis sensitivitas didasarkan pada perubahan atas The sensitivity analysis is based on a change in an
satu asumsi aktuarial dimana asumsi lainnya dianggap assumption while holding all other assumptions
konstan. Dalam praktiknya, hal ini jarang terjadi dan constant. In practice, this is unlikely to occur, and
perubahan beberapa asumsi mungkin saling changes in some of the assumptions may be correlated.
berkorelasi. Dalam perhitungan sensitivitas kewajiban When calculating the sensitivity of the defined benefit
imbalan pasti atas asumsi aktuarial utama, metode obligation to significant actuarial assumptions the same
yang sama (perhitungan nilai kini kewajiban imbalan method (present value of the defined benefit obligation
pasti dengan menggunakan metode projected unit calculated with the projected unit credit method at the
credit di akhir periode) telah diterapkan seperti dalam end of the reporting period) has been applied as that for
perhitungan kewajiban pensiun yang diakui dalam calculating the pension liability recognised within the
laporan posisi keuangan. statement of financial position.
Pada tanggal 31 Desember 2025, durasi rata-rata The average duration of the post-employment benefit
tertimbang kewajiban imbalan pascakerja adalah 12,01 obligations as at 31 December 2025 is 12.01 – 18.3
- 18,3 tahun (2024: 14,1 - 19,3 tahun). years (2024: 14.1 - 19.3 years).
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat Expected maturity analysis for employees of
pensiun untuk karyawan yang tidak terdiskonto adalah undiscounted pension benefits is as follows:
sebagai berikut:
Antara Antara Lebih dari
Kurang dari satu 1-2 tahun/ 2-5 tahun/ 5 tahun/
tahun/Less than Between Between More than
one year 1-2 years 2-5 years 5 years
Imbalan pensiun - 10,163,861 10,276,035 119,763,723 Pension benefits
Page 392
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/38 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
19. MODAL SAHAM, TAMBAHAN MODAL DISETOR 19. SHARE CAPITAL, ADDITIONAL PAID IN CAPITAL
DAN SALDO LABA AND RETAINED EARNINGS
a. Modal saham a. Share capital
Susunan pemegang saham Grup pada The composition of the Group’s shareholders as at
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai 31 December 2025 and 2024 was as follows:
berikut:
Jumlah Persentase
saham/ Kepemilikan/
Nama pemegang saham/ Number of Percentage of Nilai/
Name of shareholders shares ownership Value
Moya Indonesia Holdings, Pte, Ltd (“MIH”) 30,709 95% 277,762,905
PT Tamaris Prima Energi (“TPE”) 1,617 5% 14,625,765
Jumlah/Total 32,326 100% 292,388,670
Saham biasa memberikan hak kepada Ordinary shares entitle the holder to participate in
pemegangnya untuk memperoleh dividen dan dividends and the proceeds on winding up of the
hasil dari pembubaran perusahaan sesuai dengan Company in proportion to the number of and
proporsi jumlah dan jumlah yang dibayarkan atas amounts paid on the shares held.
saham yang dimiliki.
Pada tahun 2025, MBJ dan MT melakukan In 2025, MBJ and MT distributed dividends to their
pembagian dividen kepada para pemegang shareholders with total amount of Rp55,000,000
sahamnya dengan total nilai sebesar (2024: Rp635,432,000). The non‑controlling interest
Rp55.000.000 (2024: Rp635.432.000). Bagian portion of these dividends distribution amounted to
kepentingan non-pengendali atas pembagian Rp1,608,000 (2024: Rp16,443,113).
dividen ini adalah sebesar Rp1.608.000 (2024:
Rp16.443.113).
Pada tanggal 24 Februari 2025, ABT melakukan On 24 February 2025, ABT increased its issued and
peningkatan modal ditempatkan dan disetor fully paid share capital amounted to Rp30,000,000
sebesar Rp30.000.000 (2024: Rp10.000.000). (2024: Rp10,000,000). The non‑controlling interest
Bagian kepentingan non-pengendali atas portion of this share capital increase amounted to
peningkatan modal saham ini adalah sebesar Rp15,000 (2024: Rp5,000).
Rp15.000 (2024: Rp5.000).
b. Tambahan modal disetor b. Additional paid in capital
Saldo tambahan modal disetor pada tanggal 31 Additional paid in capital balances as at 31
Desember 2025 dan 2024 terutama merupakan December 2025 and 2024 mainly represent the
surplus yang timbul akibat penerbitan saham surplus arising from the issuance of the Company’s
Perusahaan di atas nilai nominal. shares in excess of par value.
c. Saldo laba c. Retained earnings
Undang-Undang Perseroan Terbatas Republik Limited Liability Company Law of the Republic of
Indonesia No. 40/2007 yang diterbitkan pada Indonesia No. 40/2007, passed in August 2007,
bulan Agustus 2007 mengharuskan setiap requires the establishment of a statutory reserve
perusahaan untuk membentuk cadangan wajib from net profits amounting to at least 20% of a
dari laba bersih sampai cadangan mencapai paling company's issued and paid-up capital. There is no
sedikit 20% dari modal yang telah ditempatkan dan set period of time over which this amount should be
disetor penuh. Tidak ada batasan waktu tertentu accumulated. As at 31 December 2025 and 2024, all
untuk membentuk cadangan tersebut. Pada retained earning balances represented
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, seluruh unappropriated retained earnings since the Group
saldo laba merupakan saldo laba yang belum has not yet made appropriation of net profit for the
ditentukan penggunaannya karena Grup belum statutory reserve.
membentuk cadangan wajib dari laba bersih.
Page 393
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/39 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
20. SETORAN MODAL DI MUKA 20. ADVANCES FOR SHARE SUBSCRIPTION
Setoran modal di muka merupakan kas yang diterima Advances for share subscriptions represent cash
oleh Grup dari MIH dan AAJ untuk tujuan pembayaran received by the Group from MIH and AAJ in respect of
modal saham yang akan diterbitkan Perusahaan di future subscriptions of ordinary shares of the Company.
masa depan. Berdasarkan Perjanjian Pembayaran Based on the Advance Capital Subscriptiion
Uang Muka Setoran Modal yang ditandatangani Agreements signed with MIH and AAJ, there is no
dengan MIH dan AAJ, tidak terdapat kewajiban contractual obligation by the Company to deliver cash or
kontraktual oleh Perusahaan untuk menyerahkan kas other financial asset and the advances will be settled
atau aset keuangan lain dan uang muka akan through the issuance of a fixed number of the
diselesaikan melalui penerbitan modal saham Company’s ordinary shares, as determined in the
Perusahaan dalam jumlah tertentu, sebagaimana agreements. Accordingly, the advances have been
ditentukan dalam perjanjian. Oleh karena itu, uang classified as equity in the consolidated statements of
muka tersebut disajikan sebagai ekuitas di laporan financial position.
posisi keuangan konsolidasian.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo setoran modal As at 31 December 2025, advances for share
di muka dari MIH sebesar Rp694.545.953 (2024: subscription balance from MIH amounting to
Rp1.531.215.802). Pada tahun yang berakhir 31 Rp694,545,953 (2024: Rp1,531,215,802). During the
Desember 2025, Perusahaan dan MIH juga year ended 31 December 2025, the Company and MIH
menyepakati pengembalian sebagian jumlah setoran also agreed for a partial refund of the advance share
modal di muka sebesar Rp836.669.849 (2024: subscription amount of Rp836,669,849 (2024:
Rp1.088.058.000). Berdasarkan perjanjian yang Rp1,088,058,000). Based on the agreement signed
ditandatangani dengan MIH, Perusahaan akan with MIH, the Company will issue 76,788 shares (2024:
menerbitkan sejumlah 76.788 lembar saham (2024: 169,289 shares), with each share having a nominal
169.289 lembar saham), dengan masing-masing value of Rp9,045,000 (full amount) for the amount of
saham bernilai Rp9.045.000 (nilai penuh) untuk setoran advance outstanding, upon obtaining the approval by
modal di muka yang diterima, setelah mendapatkan the General Meeting of Shareholders of the Company
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham and registration with the Ministry of Law and Human
Perusahaan dan registrasi pada Kementerian Hukum Rights of the Republic of Indonesia.
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo setoran modal As at 31 December 2025, advances for share
di muka dari AAJ sebesar Rp1.580.005.517 (2024: subscription balance from AAJ amounting to
Rp1.518.560.000). Pada tahun yang berakhir 31 Rp1,580,005,517 (2024: Rp1,518,560,000). During the
Desember 2025, Perusahaan dan AAJ juga year ended 31 December 2025, the Company and AAJ
menyepakati kenaikan jumlah setoran modal di muka also agreed for the increase in the advance share
sebesar Rp61.445.517 (2024: pengembalian sebagian subscription amount of Rp61,445,517 (2024: a partial
sebesar Rp130.940.000). Berdasarkan perjanjian yang refund of Rp130,940,000). Based on the agreement
ditandatangani dengan AAJ, Perusahaan akan signed with AAJ, the Company will issue 174,683
menerbitkan sejumlah 174.683 lembar saham (2024: shares (2024: 167,889 shares), with each share having
167.889 lembar saham), dengan masing-masing a nominal value of Rp9,045,000 (full amount) for the
saham bernilai Rp9.045.000 (nilai penuh) untuk setoran amount of advance outstanding, upon obtaining the
modal di muka yang diterima, setelah mendapatkan approval by the General Meeting of Shareholders of the
persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Company and registration with the Ministry of Law and
Perusahaan dan registrasi pada Kementerian Hukum Human Rights of the Republic of Indonesia.
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Sehubungan dengan rencana Perusahaan untuk In relation to the Company’s plan to increase its share
meningkatkan modal sahamnya dan berdasarkan capital and based on the Unanimous Written Consent of
Keputusan Pemegang Saham sebagai Pengganti Shareholders in lieu of Extraordinary General Meetings
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa of Shareholders dated 1 January 2026, the Company’s
Perusahaan pada tanggal 1 Januari 2026, pemegang shareholders has approved the increase of the
saham Perusahaan telah menyetujui peningkatan Company’s authorised capital from 54,023 shares with a
modal dasar Perusahaan dari 54.023 lembar saham total value of Rp488,638,035,000 (full amount) to
dengan nilai sebesar Rp488.638.035.000 (nilai penuh) 298,507 shares with a total value of
menjadi 298.507 lembar saham dengan nilai sebesar Rp2,700,000,000,000 (full amount) (Note 33).
Rp2.700.000.000.000 (nilai penuh) (Catatan 33).
Page 394
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/40 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
21. PENDAPATAN 21. REVENUE
2025 2024*
Pihak berelasi: Related party:
Pendapatan jasa pengelolaan air Water management services
(Catatan 26) 13,286,224 12,192,485 revenue (Note 26)
Pihak ketiga: Third parties:
Pendapatan konstruksi terkait Construction revenue related to
kontrak konstruksi (Catatan 7) 1,333,206,975 183,377,879 construction contracts (Note 7)
Pendapatan operasi dan Operations and maintenance
pemeliharaan atas PKS 1,203,755,918 1,050,274,363 revenue under the SCA
Pendapatan konstruksi atas Construction revenue under
PKS (Catatan 8) 670,796,389 1,763,286,147 the SCA (Note 8)
Penyediaan air 349,260,101 335,231,690 Water supply charges
Lain-lain 31,278,351 24,461,454 Others
3,601,583,958 3,368,824,018
Pihak ketiga: Third parties:
Pendapatan keuangan atas Finance income on financial assets
aset keuangan yang timbul dari arising from service concession
perjanjian konsesi jasa (Catatan 8) 670,437,452 393,027,286 arrangements (Note 8)
Pendapatan keuangan atas Finance income on
kontrak konstruksi (Catatan 7) 275,704,615 270,160,080 construction contracts (Note 7)
946,142,067 663,187,366
Jumlah 4,547,726,025 4,032,011,384 Total
Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan sebagian Revenues from contracts with customers mostly
besar merupakan pendapatan yang diakui sepanjang represent revenues that are recognised over the time.
waktu.
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025, For the year ended 31 December 2025, revenues of
pendapatan sebesar Rp3.047.942.635 (2024: approximately Rp3,047,942,635 (2024: Rp 2,804,057,551)
Rp2.804.057.551) atau setara dengan 71% dari total or equal to 71% of total revenues are derived from a single
pendapatan berasal dari satu pelanggan eksternal, PAM external customer, PAM Jaya.
Jaya.
*) Direklasifikasi, lihat Catatan 34 *) As reclassified, refer to Note 34
Page 395
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/41 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
22. BEBAN POKOK PENDAPATAN 22. COST OF REVENUE
2025 2024
Biaya konstruksi 2,000,286,962 1,939,871,178 Construction costs
Listrik 259,357,629 208,746,528 Electricity
Bahan baku air 257,174,649 239,231,590 Raw water charges
Gaji dan tunjangan 114,610,686 100,867,727 Salaries and allowances
Perbaikan dan pemeliharaan 53,813,795 71,999,797 Repair and maintenance
Bahan kimia 47,267,951 45,062,445 Chemicals
Keamanan 22,904,941 19,354,888 Security
Biaya overhead 22,599,621 23,452,674 Overhead cost
Lain-lain 11,300,302 10,471,855 Others
Jumlah 2,789,316,536 2,659,058,682 Total
Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025, transaksi For the year ended 31 December 2025, purchase
pembelian dengan nilai melebih 10% dari total transaction with the amount of more than 10% of total
pendapatan dilakukan dengan PT Bestindo Putra revenue was made from PT Bestindo Putra Mandiri, with
Mandiri, dengan total nilai pembelian sebesar total purchase amount of Rp1,955,018,177
Rp1.955.018.177 (2024: Rp1.937.399.646) atau setara (2024: Rp1,937,399,646) or equal to 46% of total
dengan 46% dari total pendapatan. revenues.
23. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 23. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
2025 2024
Gaji dan tunjangan 222,826,828 207,110,042 Salaries and allowances
Biaya kantor 68,579,298 55,657,525 Office expenses
Jasa profesional 22,171,103 23,060,130 Professional fee
Asuransi 14,940,487 11,538,199 Insurance
Pelatihan, iklan dan sponsor 12,430,468 7,873,776 Training, advertising and sponsorship
Perjalanan 6,600,509 5,462,558 Travelling
Provisi atas penurunan nilai Provision for impairment of
piutang usaha (Catatan 5) 5,611,039 507,933 trade receivables (Note 5)
Penyusutan 4,978,748 4,180,933 Depreciation
Lain-lain 2,840,416 5,423,679 Others
Jumlah 360,978,896 320,814,775 Total
Page 396
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/42 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
24. PENDAPATAN KEUANGAN 24. FINANCE INCOME
2025 2024*
Pendapatan bunga atas Surat Utang
Jangka Menengah (“MTN”) Interest income on
(Catatan 26) 151,224,083 173,713,334 Medium Term Note (“MTN”) (Note 26)
Laba selisih kurs terkait dengan Foreign gain exchange related to
kas dan setara kas 28,765,581 - cash and cash equivalents
Pendapatan bunga bank 15,760,047 13,442,976 Interest income on banks
Keuntungan atas modifikasi pinjaman Gain from related party
pihak berelasi (Catatan 26) 13,068,522 - loan modification (Note 26)
Pendapatan bunga dari dana talangan 7,423,791 2,640,403 Interest income on bridging funds
Amortisasi diskon atas MTN - 19,574,535 Amortisation of discount on MTN
Jumlah 216,242,024 209,371,248 Total
*) Direklasifikasi, lihat Catatan 34 *) As reclassified, refer to Note 34
25. BEBAN KEUANGAN 25. FINANCE COSTS
2025 2024
Beban bunga dari pinjaman bank 337,994,549 220,353,830 Interest expense from bank loans
Beban bunga dari pinjaman Interest expense from
pihak berelasi (Catatan 26) 44,004,697 8,620,204 related party loan (Note 26)
Amortisasi biaya dari
penerbitan pinjaman 10,000,833 8,258,814 Amortisation of debt issuance costs
Amortisasi keuntungan atas modifikasi Amortisation of gain from related
pinjaman pihak berelasi (Catatan 26) 521,875 - party loan modification (Note 26)
Amortisasi keuntungan atas perubahan Amortisation of gain on changes
periode pembayaran pinjaman bank - 3,960,456 loan payment period
Lain-lain 5,112,225 4,745,451 Others
Jumlah 397,634,179 245,938,755 Total
Page 397
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/43 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 26. NATURE OF RELATIONSHIPS AND TRANSACTIONS
WITH RELATED PARTIES
a. Sifat dari hubungan dan transaksi a. Nature of relationships and transactions
Dalam kegiatan usaha biasa, Grup melakukan In the ordinary course of business, the Group
transaksi dengan pihak berelasi. Semua transaksi entered into transactions with related parties. All
dengan pihak berelasi dilakukan dengan transactions with related parties are conducted
persyaratan dan harga yang disetujui oleh Grup based on the terms and prices agreed upon by the
dengan pihak berelasi. Group with the related parties.
Sifat hubungan dan transaksi dengan pihak Nature of relationships and transactions with related
berelasi adalah sebagai berikut: parties are as follows:
Pihak berelasi/ Sifat hubungan/ Sifat transaksi/
Related parties Nature of relationships Nature of transactions
TPE Pemegang saham/ Piutang lain-lain/Other receivables
Shareholders
PT Aetra Air Tangerang (“AAT”) Entitas sepengendali/ Pinjaman dan beban keuangan/
Entity under common control Loan and finance costs
OBOR Infrastructure Pte, Ltd, Entitas sepengendali/ Piutang usaha dan jasa pengelolaan air/
(“OBOR”) Entity under common control Trade receivables and water management services
PT Kencana Makmur Entitas yang dikendalikan oleh Piutang dan pendapatan bunga atas MTN/
Gemilang (“KMG”) personil manajemen kunci Receivables and interest income MTN
entitas induk utama/Entities
controlled by key management
personnel of the ultimate parent
entity
PT Pertiwi Makmur Permai Entitas yang dikendalikan oleh Piutang dan pendapatan bunga atas MTN/
(“PMP”) personil manajemen kunci Receivables and interest income MTN
entitas induk utama/Entities
controlled by key management
personnel of the ultimate parent
entity
PT Kusuma Harapan Entitas yang dikendalikan oleh Piutang dan pendapatan bunga atas MTN/
Serasi (“KHS”) personil manajemen kunci Receivables and interest income MTN
entitas induk utama/Entities
controlled by key management
personnel of the ultimate parent
entity
PT Bank INA Perdana Tbk. Entitas sepengendali/ Kas di bank dan deposito berjangka/
(“INA”) Entity under common control Cash in banks and time deposits
Dewan Komisaris dan Direksi/ Personil manajemen kunci/ Kompensasi dan remunerasi/
Boards of Commissioners Key management Compensation and remuneration
and Directors personnel
Page 398
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/44 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 26. NATURE OF RELATIONSHIPS AND TRANSACTIONS
(lanjutan) WITH RELATED PARTIES (continued)
b. Saldo dan transaksi siginifikan dengan pihak b. Significant balances and transactions with
berelasi related parties
2025 2024
Kas di bank (Catatan 4) Cash in banks (Note 4)
INA 4,214,473 4,851,617 INA
Deposito berjangka (Catatan 4) Time deposits (Note 4)
INA 5,683,337 206,355,292 INA
Piutang usaha (Catatan 5) Trade receivables (Note 5)
OBOR 2,469,135 1,149,352 OBOR
Piutang lain-lain (Catatan 6) Other receivables (Note 6)
PMP 500,000,000 500,000,000 PMP
KHS 500,000,000 500,000,000 KHS
KMG 300,000,000 600,000,000 KMG
TPE 451,142 451,142 TPE
1,300,451,142 1,600,451,142
Piutang bunga
atas MTN (Catatan 6) 6,922,500 5,680,000 Interest receivable on MTN (Note 6)
Jumlah 1,307,373,642 1,606,131,142 Total
Piutang lain-lain dari KMG, PMP dan KHS adalah Other receivables from KMG, PMP and KHS
piutang yang timbul dari investasi Perusahaan represent the receivables arising from the
pada MTN yang diterbitkan oleh pihak berelasi ini. Company’s investments in the MTN issued by these
Informasi yang relevan sehubungan dengan related parties. Relevant information regarding
investasi ini pada tanggal 31 Desember 2025 these investments as at 31 December 2025, is as
adalah sebagai berikut: follows:
Tingkat suku
Tanggal jatuh Periode bunga per tahun/
Pihak/ Mata uang/ Nilai nominal/ tempo/ pembayaran/ Interest rate per
parties Currency Nominal value Maturity date Payment period annum
KMG Rupiah 300,000,000 14 April 2026 Pembayaran sebagian Tetap 10,65%/
atau seluruhnya Fixed 10.65%
sampai dengan
tanggal jatuh tempo/
Partial or full payments
until the maturity date
PMP Rupiah 500,000,000 14 April 2026 Pembayaran sebagian Tetap 10,65%/
atau seluruhnya Fixed 10.65%
sampai dengan
tanggal jatuh tempo/
Partial or full payments
until the maturity date
KHS Rupiah 500,000,000 14 April 2026 Pembayaran sebagian Tetap 10,65%/
atau seluruhnya Fixed 10.65%
sampai dengan
tanggal jatuh tempo/
Partial or full payments
until the maturity date
Page 399
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/45 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK 26. NATURE OF RELATIONSHIPS AND TRANSACTIONS
BERELASI (lanjutan) WITH RELATED PARTIES (continued)
b. Saldo dan transaksi siginifikan dengan pihak b. Significant balances and transactions with
berelasi (lanjutan) related parties (continued)
Pada tanggal 11 Desember 2024, Perusahaan On 11 December 2024, the Company signed
menandatangani perjanjian dengan KMG, PMP agreements with KMG, PMP and KHS to extend the
dan KHS untuk perpanjangan jatuh tempo MTN maturity date of the MTN to 11 April 2025.
hingga 11 April 2025.
Pada tanggal 30 Oktober 2025, Perusahaan On 30 October 2025, the Company signed
menandatangani perjanjian dengan KMG, PMP agreements with KMG, PMP and KHS to extend the
dan KHS untuk perpanjangan jatuh tempo MTN maturity date of the MTN to 14 April 2026.
hingga 14 April 2026.
2025 2024
Pinjaman dari pihak berelasi Loan from a related party
AAT AAT
Pokok pinjaman 523,450,000 523,450,000 Loan principal
Keuntungan atas Gain from contract
modifikasi kontrak (Catatan 24) (13,068,522) - modifications (Note 24)
Amortisasi keuntungan atas
modifikasi kontrak Amortisation on gain from
(Catatan 25) 521,875 - contract modifications (Note 25)
Jumlah 510,903,353 523,450,000 Total
Pada tanggal 21 Oktober 2024, Perusahaan dan On 21 October 2024, the Company and AAT
AAT menandatangani perjanjian pinjaman dengan entered a loan agreement with an interest rate at
tingkat suku bunga sebesar 8,35% per tahun. 8.35% per annum. This loan will be due on
Pinjaman ini jatuh tempo pada tanggal 20 Oktober 20 October 2027.
2027.
Pada tanggal 1 November 2025, Perusahaan dan On 1 November 2025, the Company and AAT
AAT menandatangani amendemen perjanjian entered into an amendment to the loan agreement,
pinjaman yang mengubah suku bunga pinjaman which amended the loan interest rate to 8% per
menjadi sebesar 8% per tahun. Sebagai dampak annum. As a result of this amendment, the Group
dari amendemen ini, Grup mengakui keuntungan recognised a gain from the modification of the loan
atas modifikasi persyaratan pinjaman sebesar terms amounting to Rp13,068,522 in 2025, which
Rp13.068.522 di tahun 2025, yang disajikan was presented as “finance income” (Note 24). The
sebagai “pendapatan keuangan” (Catatan 24). amortisation of such gain in 2025 amounting to
Amortisasi dari keuntungan tersebut di tahun 2025 Rp521,875 was presented as “finance costs” (Note
sebesar Rp521.875 disajikan sebagai “beban 25).
keuangan” (Catatan 25).
Pada tanggal 31 Desember 2025, beban akrual As of 31 December 2025, accrued interest expenses
atas bunga pinjaman dari pihak berelasi sebesar of loan from a related party amounting to
Rp51.331.870 (2024: Rp7.327.173). Rp51,331,870 (2024: Rp7,327,173).
2025 2024
Pendapatan jasa pengelolaan air
(Catatan 21) Water management services (Note 21)
OBOR 13,286,224 12,192,485 OBOR
Page 400
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/46 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
26. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI 26. NATURE OF RELATIONSHIPS AND TRANSACTIONS
(lanjutan) WITH RELATED PARTIES (continued)
b. Saldo dan transaksi signifikan dengan pihak b. Significant balances and transactions with
berelasi (lanjutan) related parties (continued)
2025 2024
Pendapatan bunga atas MTN
(Catatan 24) Interest income on MTN (Note 24)
PMP 65,819,661 54,285,417 PMP
KHS 65,819,661 54,285,417 KHS
KMG 19,584,761 65,142,500 KMG
Jumlah 151,224,083 173,713,334 Total
Beban keuangan (Catatan 25) Finance costs (Note 25)
AAT 44,004,697 8,620,204 AAT
c. Kompensasi manajemen kunci c. Key management compensation
Personil manajemen kunci adalah orang-orang Key management personnel are those people whom
yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab have the authority and responsibility to plan, lead,
untuk merencanakan, memimpin, dan and control activities of the Group, directly or
mengendalikan aktivitas Grup, secara langsung indirectly. Key management personnel include the
atau tidak langsung. Personil manajemen kunci Boards of Commissioners and Directors.
mencakup Dewan Komisaris dan Direksi.
Kompensasi yang dibayar atau terutang pada The compensation paid or payable to key
manajemen kunci atas jasa kepegawaian adalah management for employee services is shown below:
sebagai berikut:
2025
Persentase dari jumlah beban
umum dan administrasi/
Percentage of total general
Jumlah/Amount and administrative expenses
Gaji dan imbalan Salaries and other
karyawan lainnya 89,866,831 25% employee benefits
2024
Persentase dari jumlah beban
umum dan administrasi/
Percentage of total general
Jumlah/Amount and administrative expenses
Gaji dan imbalan Salaries and other
karyawan lainnya 83,701,342 26% employee benefits
Page 401
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/47 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
27. INFORMASI ARUS KAS 27. CASH FLOW INFORMATION
a. Transaksi investasi non-kas a. Non-cash investing transactions
2025 2024
Pembayaran biaya konstruksi
yang diperoleh melalui Payments of construction costs
kenaikan utang usaha though increased in trade payables
dan beban akrual 642,512,961 533,288,029 and accrued expenses
Pengembalian sebagian setoran modal A partial refund of advance for share
di muka melalui kenaikan subscription through increase
pinjaman dari pihak berelasi - 523,450,000 of loan from a related party
Perolehan aset tetap melalui Acquisition of fixed assets
(kenaikan)/penurunan through (increase)/decrease
utang usaha (1,260,308) 1,346,185 in trade payables
b. Rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari aktivitas b. Reconciliation of liabilities arising from
pendanaan financing activities
Tabel di bawah ini menunjukkan rekonsiliasi The following table sets out a reconciliation of
liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan liabilities arising from financing activities for the
untuk tahun yang berakhir pada tanggal years ended 31 December 2025 and 2024:
31 Desember 2025 dan 2024:
Perubahan transaksi non-kas/
Non-cash changes
Keuntungan
atas
perubahan
Pembayaran suku bunga
biaya Amortisasi pinjaman/
penerbitan biaya Gain on
pinjaman/ transaksi/ changes Perubahan
Saldo awal/ Arus kas Arus kas Payments of Amortisation in the lain-lain/ Saldo akhir/
Beginning masuk/ keluar/ debt issuance of transaction interest rate Other Ending
balance cash inflows cash outflows costs* costs of loan changes balance
31 Desember/
December 2025
Pinjaman (Catatan 16) 3,273,778,573 1,444,310,245 (271,889,695) (11,683,203) 10,000,833 - (14,057,095) 4,430,459,658 Borrowings (Note 16)
Pinjaman
dari pihak berelasi Loan from a related party
(Catatan 26) 523,450,000 - - - - (13,068,522) 521,875 510,903,353 (Note 26)
Liabilitas sewa 270,375 - (270,375) - - - - - Lease liabilities
3,797,498,948 1,444,310,245 (272,160,070) (11,683,203) 10,000,833 (13,068,522) (13,535,220) 4,941,363,011
31 Desember/
December 2024
Pinjaman (Catatan 16) 810,543,731 2,947,689,670 (449,331,673) (76,865,355) 8,258,814 3,960,456 29,522,930 3,273,778,573 Borrowings (Note 16)
Pinjaman
dari pihak berelasi Loan from a related party
(Catatan 26) - - - - - - 523,450,000 523,450,000 (Note 26)
Liabilitas sewa 692,546 - (422,171) - - - - 270,375 Lease liabilities
811,236,277 2,947,689,670 (449,753,844) (76,865,355) 8,258,814 3,960,456 552,972,930 3,797,498,948
Page 402
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/48 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
28. SEGMEN OPERASI 28. OPERATING SEGMENTS
Direksi merupakan pengambil keputusan operasional The Board of Directors is the Group’s chief operating
Grup, yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan decision‑maker, who is responsible for allocating
sumber daya dan menilai kinerja segmen operasi dan resources and assessing performance of the operating
membuat keputusan strategis. segments and making strategic decisions.
Untuk tujuan pengungkapan informasi segmen, Direksi For the purposes of segment information disclosure, the
telah mengidentifikasi bahwa terdapat dua segmen Board or Directors has identified two reportable
yang dapat dilaporkan: i) segmen konsesi jasa dan segments: i) water supply service concession and
konstruksi sistem penyediaan air, dan ii) segmen construction segment, and ii) investment entity segment.
entitas investasi. Beberapa segmen operasi telah Several operating segments have been aggregated into
digabungkan dalam segmen konsesi jasa dan water supply service concession and construction
konstruksi sistem penyediaan air karena segmen- segment segment since they share similar economic
segmen operasi tersebut memiliki karakteristik characteristics and similar nature of service and type of
ekonomik, sifat jasa dam tipe pelanggan yang serupa. customer. All transactions between segments have been
Seluruh transaksi antar segmen telah dieliminasi. eliminated.
Direksi utamanya menggunakan ukuran laba sebelum The Board of Directors primarily uses adjusted earnings
bunga, pajak, penyusutan dan amortisasi yang before interest, tax, depreciation, and amortisation
disesuaikan (“EBITDA yang disesuaikan”) untuk (“Adjusted EBITDA”) as the primary measure to evaluate
menilai kinerja segmen operasi. Dalam perhitungan the performance of the operating segments. In the
EBITDA yang disesuaikan, manajemen menggunakan calculation of Adjusted EBITDA, management uses
pendapatan berdasarkan jumlah aktual yang ditagihkan revenue based on the actual amounts billed to customers
kepada pelanggan selama tahun berjalan atas jasa during the year for the provision of water supply services,
penyediaan air, dan bukan berdasarkan jumlah rather than the revenue amounts reported in the
pendapatan yang dilaporkan dalam laporan laba rugi. statement of profit or loss. In the reconciliation of
Dalam rekonsiliasi EBITDA yang disesuaikan terhadap Adjusted EBITDA to consolidated profit before tax below,
laba sebelum pajak konsolidasian di bawah, the adjustments made to revenue in the calculation of
penyesuaian atas pendapatan dalam perhitungan Adjusted EBITDA is shown as “Other adjustments”
EBITDA yang disesuaikan disajikan sebagai (non-GAAP information).
“Penyesuaian lain‑lain” (informasi non-GAAP).
Informasi terkait segmen adalah sebagai berikut: Information concerning the segment is as follows:
31 Desember/December 2025
Konsesi jasa
dan konstruksi
sistem
penyediaan air/
Water supply Entitas
service Investasi/
concession and Investing Lain-lain/ Eliminasi/ Konsolidasian/
construction entity Others Elimination Consolidation
Pendapatan 4,144,119,145 13,286,224 390,320,656 - 4,547,726,025 Revenue
Beban pokok pendapatan (2,448,769,200) - (340,547,336) - (2,789,316,536) Cost of revenue
Laba bruto 1,695,349,945 13,286,224 49,773,320 - 1,758,409,489 Gross profit
Beban umum dan General and administrative
administrasi (244,709,181) (79,404,771) (36,864,944) - (360,978,896) expenses
Pendapatan keuangan 17,983,407 196,825,168 1,433,449 - 216,242,024 Finance income
Beban keuangan (353,107,607) (44,526,572) - - (397,634,179) Finance costs
(Beban)/penghasilan lain-lain, bersih (18,509,601) 38,911,737 719,887 (53,392,000) (32,269,977) Other (expenses)/income, net
Laba sebelum pajak
penghasilan 1,097,006,963 125,091,786 15,061,712 (53,392,000) 1,183,768,461 Profit before income tax
Beban pajak penghasilan (318,848,220) - (6,646,865) - (325,495,085) Income tax expense
Laba tahun berjalan 778,158,743 125,091,786 8,414,847 (53,392,000) 858,273,376 Profit for the year
EBITDA yang disesuaikan 982,300,121 (65,584,052) 15,763,568 - 932,479,637 Adjusted EBITDA
Aset segmen 11,026,816,997 4,109,583,180 209,803,457 (2,719,617,694) 12,626,585,940 Segment assets
Liabilitas segmen 6,344,711,127 563,447,265 80,784,098 (12,000,000) 6,976,942,490 Segment liabilities
Penyusutan dan penurunan nilai 8,249,934 534,495 2,855,192 - 11,639,621 Depreciation and impairment
Page 403
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/49 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
28. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 28. OPERATING SEGMENTS (continued)
31 Desember/December 2024
Konsesi jasa
dan konstruksi
sistem
penyediaan air/
Water supply Entitas
service Investasi/
concession and Investing Lain-lain/ Eliminasi/ Konsolidasian/
construction entity Others Elimination Consolidation
Pendapatan 3,653,332,906 12,192,485 366,485,993 - 4,032,011,384 Revenue
Beban pokok pendapatan (2,369,962,041) - (289,096,641) - (2,659,058,682) Cost of revenue
Laba bruto 1,283,370,865 12,192,485 77,389,352 - 1,372,952,702 Gross profit
Beban umum dan General and administrative
administrasi (217,351,281) (67,640,859) (35,822,635) - (320,814,775) expenses
Pendapatan keuangan 12,084,071 195,681,967 1,605,210 - 209,371,248 Finance income
Beban keuangan (237,318,551) (8,620,204) - - (245,938,755) Finance costs
(Beban)/penghasilan lain-lain, bersih (1,541,587) 602,235,232 736,275 (618,988,886) (17,558,966) Other (expenses)/income, net
Laba sebelum pajak
penghasilan 839,243,517 733,848,621 43,908,202 (618,988,886) 998,011,454 Profit before income tax
Beban pajak penghasilan (136,275,884) 619,368 (5,101,982) - (140,758,498) Income tax expense
Laba tahun berjalan 702,967,633 734,467,989 38,806,220 (618,988,886) 857,252,956 Profit for the year
EBITDA yang disesuaikan 906,188,585 (55,002,107) 42,624,888 - 893,811,366 Adjusted EBITDA
Aset segmen 8,588,412,412 4,730,388,058 183,066,523 (2,816,332,694) 10,685,534,299 Segment assets
Liabilitas segmen 4,519,008,347 534,191,597 62,235,728 - 5,115,435,672 Segment liabilities
Penyusutan dan penurunan nilai 4,261,524 446,267 1,058,171 - 5,765,962 Depreciation and impairment
Rekonsiliasi antara EBITDA yang disesuaikan dengan A reconciliation of adjusted EBITDA to profit before
laba sebelum pajak penghasilan adalah sebagai income tax is as follows:
berikut:
31 Desember/December 2025
Konsesi jasa
dan konstruksi
sistem
penyediaan air/
Water supply Entitas
service Investasi/
concession and Investing Lain-lain Jumlah/
construction entity Others Total
Laba sebelum pajak
penghasilan 1,097,006,963 71,699,786 15,061,712 1,183,768,461 Profit before income tax
Depresiasi dan penurunan nilai 8,249,934 534,495 2,855,192 11,639,621 Depreciation and impairment
Beban keuangan 353,107,607 44,526,572 - 397,634,179 Finance costs
Pendapatan keuangan (17,983,407) (196,825,168) (1,433,449) (216,242,024) Finance income
(Beban)/penghasilan
lain-lain, bersih 18,509,601 14,480,263 (719,887) 32,269,977 Other (expenses)/income, net
Penyesuaian lainnya (476,590,577) - - (476,590,577) Other adjustments
EBITDA yang disesuaikan 982,300,121 (65,584,052) 15,763,568 932,479,637 Adjusted EBITDA
Page 404
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/50 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
28. SEGMEN OPERASI (lanjutan) 28. OPERATING SEGMENTS (continued)
31 Desember/December 2024
Konsesi jasa
dan konstruksi
sistem
penyediaan air/
Water supply Entitas
service Investasi/
concession and Investing Lain-lain Jumlah/
construction entity Others Total
Laba sebelum pajak
penghasilan 839,243,517 114,859,735 43,908,202 998,011,454 Profit before income tax
Depresiasi dan penurunan nilai 4,261,524 446,267 1,058,171 5,765,962 Depreciation and impairment
Beban keuangan 237,318,551 8,620,204 - 245,938,755 Finance costs
Pendapatan keuangan (12,084,071) (195,681,967) (1,605,210) (209,371,248) Finance income
(Beban)/penghasilan
lain-lain, bersih 1,541,587 16,753,654 (736,275) 17,558,966 Other (expenses)/income, net
Penyesuaian lainnya (164,092,523) - - (164,092,523) Other adjustments
EBITDA yang disesuaikan 906,188,585 (55,002,107) 42,624,888 893,811,366 Adjusted EBITDA
Penyesuaian lain‑lain merupakan penyesuaian untuk Other adjustments represent adjustments to exclude the
mengeluarkan dampak penerapan ISAK 116, impact of the application of ISAK 116, construction
pendapatan konstruksi, pendapatan keuangan dan revenue, finance income and construction cost under
biaya konstruksi berdasarkan perjanjian konsesi jasa. service concession arrangements.
29. LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT 29. BASIC EARNINGS PER SHARE ATTRIBUTABLE TO
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS EQUITY HOLDERS OF THE PARENT ENTITY
INDUK
Perhitungan laba per saham dasar yang dapat The computation of basic earnings per share attributable
diatribusikan kepada pemilik entitas induk adalah to equity holders of the parent entity are as follows:
sebagai berikut:
2025 2024
Laba bersih yang dapat diatribusikan Net profit attributable to owners of
kepada pemilik entitas induk 848,913,360 835,630,946 the parent entity
Jumlah rata-rata tertimbang Weighted average number of
saham biasa yang beredar 32,326 32,326 ordinary shares outstanding
Laba per saham dasar dan dilusian Basic and diluted earnings per
yang dapat diatribusikan kepada share attributable to owners
pemilik entitas induk (nilai penuh) 26,261,008 25,850,119 of the parent (full amount)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak ada As at 31 December 2025 and 2024, there were no
efek yang berpotensi menjadi saham biasa. Oleh existing instruments which could result in the issue of
karena itu, laba per saham dilusian sama dengan laba additional ordinary shares. Therefore, diluted earnings
bersih per saham dasar. per share is equivalent to basic earnings per share.
Page 405
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/51 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
30. ASET MONETER DALAM MATA UANG ASING 30. MONETARY ASSETS DENOMINATED IN FOREIGN
CURRENCIES
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup As of 31 December 2025 and 2024, the Group’s
memiliki aset moneter dalam mata uang asing sebagai monetary assets denominated in foreign currencies are
berikut: as follows:
31 Desember/December 2025
Mata uang
rupiah/
Dolar AS/ Dolar SG/ Rupiah
US Dollar SG Dollar Equivalent
Aset moneter Monetary assets
Kas dan setara kas 199,989 5,530,120 75,629,354 Cash and cash equivalents
31 Desember/December 2024
Mata uang
rupiah/
Dolar AS/ Dolar SG/ Rupiah
US Dollar SG Dollar Equivalent
Aset moneter Monetary assets
Kas dan setara kas 219,056 23,794,644 287,149,929 Cash and cash equivalents
Aset moneter dalam mata uang asing di atas dijabarkan The above foreign currency monetary assets are
menggunakan kurs penutupan pada tanggal 31 translated using the closing exchange rates as at 31
Desember 2025 dan 2024. December 2025 and 2024.
Mempertimbangkan saldo aset moneter dalam mata Considering the outstanding balance of the Group’s
uang asing pada tanggal 31 Desember 2025, foreign currency monetary assets as at 31 December
manajemen berkeyakinan bahwa tidak akan ada 2025, management believes that there would not be a
perubahan signifikan pada saldo aset moneter dalam significant change in the Group’s monetary assets in
mata uang asing pada tanggal 31 Desember 2025, foreign currency as at 31 December 2025, had it been
apabila aset moneter tersebut dijabarkan dengan translated using the applicable exchange rates as at the
menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal laporan date of these consolidated financial statements.
keuangan konsolidasian ini.
31. KOMITMEN DAN PERJANJIAN SIGNIFIKAN 31. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT AGREEMENTS
Grup telah menandatangani sejumlah kontrak The Group has entered into a number of significant
signifikan dengan berbagai pihak yang masih berlaku contracts with various counterparties that remain
pada tanggal pelaporan antara lain sebagai berikut: effective as at the reporting date, including the following:
Tanggal mulai Tanggal akhir
Entitas/ Pihak/ Deskripsi/ perjanjian/Start perjanjian/End Nilai kontrak/
Entity Counterparty Description date of agreement date of agreement Contract value
ABJ PAM JAYA Penyediaan Aset Baru Sistem 14 Oktober/ 25 tahun terhitung 22,427,434,715
Penyediaan Air Minum dengan October 2022 sejak tanggal operasi
Skema Pembiayaan Bundling komersial fasilitas
(Greenfield)/Provision of New eksisting/25 years
Assets Drinking Water Supply starting from the
System with a Bundling commercial operation
Financing Scheme (Greenfield) date of the existing
facilities
Page 406
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/52 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31. KOMITMEN DAN PERJANJIAN SIGNIFIKAN 31. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT AGREEMENTS
(lanjutan) (continued)
Grup telah menandatangani sejumlah kontrak The Group has entered into a number of significant
signifikan dengan berbagai pihak yang masih berlaku contracts with various counterparties that remain
pada tanggal pelaporan antara lain sebagai berikut: effective as at the reporting date, including the following:
(lanjutan) (continued)
Tanggal mulai Tanggal akhir
Entitas/ Pihak/ Deskripsi/ perjanjian/Start perjanjian/End Nilai kontrak/
Entity Counterparty Description date of agreement date of agreement Contract value
ABJ PAM JAYA Optimalisasi Aset Eksisting Sistem 14 Oktober/ 25 tahun terhitung 5,857,232,623
Penyediaan Air Minum dengan October 2022 sejak tanggal operasi
Skema Pembiayaan Bundling komersial fasilitas
(Brownfield)/Optimising eksisting/25 years
Existing Water Supply starting from the
System Assets with a Bundling commercial operation
Financing Scheme (Brownfield) date of the existing
facilities
ABJ PT Bestindo Pekerjaan Pembangunan/ Maret/ Maret/ 11,997,536,865
Putra Construction Work March 2023 March 2025*
Mandiri (“BPM”)
MBJ Perumda Tirta Desain, Upgrade, Uprate, Bangun, 18 Agustus/ 18 Agustus/ 416,568,800
Bhagasasi Kelola, Serah Unit Produksi di August 2011 August 2036
Wilayah Kota Bekasi/Design,
Upgrade, Uprate, Build,
Operate and Transfer of
Production Unit in Bekasi
City Area
MT Perumda Tirta Penyediaan Air Curah di Wilayah 18 Februari/ 28 tahun sejak 1,151,014,000
Benteng Kota Tangerang/Supply of Bulk February 2012 tanggal penjualan
Water in Tangerang City Area pertama air curah di
tahun 2016/28 years
from the date of the
first bulk water sale
in 2016
ABT Perumda Tirta Bangun Serah Unit Distribusi Baru 18 Juli/ 18 Juli/ 631,021,835
Raharja Sistem Penyediaan Air Minum July 2024 July 2043
Wilayah Timur Kabupaten
Bandung/ Build and Transfer of
New Supply System in the
Eastern Region of Bandung
Regency
ABT Perumda Tirta BRUOT Sarana dan Prasarana 18 Juli/ 18 Juli/ 362,417,260
Raharja Penyediaan Air Minum Curah July 2024 July 2054
dengan Kapasitas 1,100 Liter/
detik di Wilayah Timur
Kabupaten Bandung/BRUOT
of Facilities and Infrastructure
for Bulk Drinking Water Supply
with a Capacity of 1.000 Liters/
second in the Eastern Region
of Bandung Regency
ABT BPM Rekayasa, Pengadaan dan 4 Oktober/ 31 Desember/ 299,968,475
Konstruksi/Engineering, October 2024 December 2027
Procurement, and Construction
*) Pada tanggal 31 Desember 2025, ABJ dan BPM sedang dalam proses amandemen perjanjian pekerjaan pembangunan/ As of 31 December 2025,
ABJ and BPM are in the process of amending the construction work agreement
Page 407
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/53 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
32. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 32. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Berbagai aktivitas yang dilakukan membuat Grup The Group’s activities expose it to a variety of financial
menghadapi berbagai macam risiko keuangan. risks. The Group’s overall risk management program
Program manajemen risiko yang dimiliki Grup focuses on the unpredictability of financial markets and
ditujukan untuk menghadapi ketidakpastian yang seeks to minimise unforeseen effects on the financial
dihadapi dalam pasar keuangan dan untuk performance of the Group.
meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada
kinerja keuangan Grup.
Direksi Grup bertanggung-jawab untuk menentukan The Board of Directors of the Group has the responsibility
prinsip dasar kebijakan manajemen risiko Group serta to determine the basic principles of the Company’s risk
kebijakan pada area tertentu seperti risiko mata uang management as well as principles covering specific
asing, risiko suku bunga, risiko kredit dan risiko areas, such as foreign exchange risk, interest rate risk,
likuiditas. credit risk and liquidity risk.
Grup menggunakan berbagai metode untuk mengukur The Group uses various methods to measure risk to
risiko yang dihadapinya. Metode ini meliputi analisis which it is exposed. These methods include sensitivity
sensitivitas untuk risiko tingkat suku bunga, nilai tukar analysis in the case of interest rate, foreign exchange and
dan risiko harga lainnya, dan analisis umur piutang other price risks and aging analysis for credit risk.
untuk risiko kredit.
a. Risiko pasar a. Market risk
(i) Risiko nilai tukar mata uang asing (i) Foreign currency exchange risk
Grup rentan terhadap risiko nilai tukar mata The Group is exposed to foreign exchange
uang asing yang timbul dari berbagai risk arising from various currency exposures,
eksposur mata uang, terutama terhadap primarily with respect to the US Dollar (“USD”)
Dolar AS dan Dolar SG. Risiko nilai tukar and SG Dollar (“SGD”). Foreign exchange risk
mata uang asing timbul dari transaksi arises from future commercial transactions
komersil di masa depan serta aset dan and recognised assets and liabilities. The
liabilitas yang diakui. Pendapatan dan beban Group’s revenue and operating expenditures
operasional Grup terutama didenominasi are mainly denominated in Rupiah, which
dalam Rupiah, yang secara tidak langsung indirectly represent natural hedge of the
merupakan lindung nilai alami atas risiko nilai foreign currency exchange risk.
tukar mata uang asing.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jika Rupiah As at 31 December 2025, if the Rupiah had
melemah/menguat sebesar 5% terhadap weakened/strengthened by 5% against the AS
Dolar AS dan Dolar SG dengan semua Dollar and SG Dollar with all other variables
variabel konstan, laba setelah pajak held constant, the profit after income tax for
penghasilan pada tahun berjalan akan the year would have been Rp4,753,999
menjadi lebih tinggi atau lebih rendah (2024: Rp14,357,496) higher or lower.
sebesar Rp4.753.999 (2024: Rp14.357.496).
(ii) Risiko suku bunga (ii) Interest rate risk
Risiko tingkat suku bunga Grup timbul dari The Group’s interest rate risk mainly arises
pinjaman jangka panjang. Pinjaman yang from long-term borrowings. Borrowings issued
diterbitkan dengan tingkat bunga at floating rates expose the Group to cash flow
mengambang mengekspos Grup terhadap interest rate risk. Borrowings issued at fixed
risiko suku bunga arus kas. Pinjaman yang rates expose the Group to fair value interest
diterbitkan dengan tingkat suku bunga tetap rate risk.
mengekspos Grup terhadap risiko nilai wajar
suku bunga.
Page 408
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/54 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
32. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 32. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
a. Risiko pasar (lanjutan) a. Market risk (continued)
(ii) Risiko suku bunga (lanjutan) (ii) Interest rate risk (continued)
Selama 2025 dan 2024, pinjaman Grup During 2025 and 2024, the Group’s borrowings
pada tingkat suku bunga mengambang at floating rate were denominated in Rupiah.
didenominasikan dalam Rupiah. Risiko tingkat The interest rate risk from cash and non-trade
suku bunga dari kas dan piutang non-usaha receivables is not significant.
tidak signifikan.
Pada tanggal 31 Desember 2025, jika tingkat As at 31 December 2025, if interest rates on
suku bunga atas pinjaman 10 basis poin lebih the borrowings had been 10 basis points
tinggi/lebih rendah dengan asumsi semua higher/lower with all other variables held
variabel lain konstan, laba setelah pajak untuk constant, the post-tax profit for the year would
tahun berjalan akan menjadi lebih rendah atau have been Rp3,266,766 (2024: Rp1,729,395)
lebih tinggi sebesar Rp3.266.766 lower or higher.
(2024: Rp1.729.395).
b. Risiko kredit b. Credit risk
Eksposur maksimum dari risiko kredit adalah The maximum exposure to credit risk is equal to the
sebesar nilai tercatat aset keuangan pada tanggal carrying values of financial assets at the reporting
pelaporan, sebagaimana disajikan dalam laporan date as shown in the consolidated statement of
posisi keuangan konsolidasian. financial position.
Grup mengelola risiko kredit dengan The Group manages the credit risk by placing its
menempatkan kas di bank, deposito berjangka cash in banks, time deposits and restricted cash in
dan kas yang dibatasi penggunaannya pada bank reputable banks which have good credit ratiings.
yang memiliki reputasi dan peringkat kredit yang The Group also manages credit risk relates to trade
baik. Grup juga mengelola risiko kredit terkait receivables and financial assets arising from
dengan piutang usaha dan aset keuangan yang service concession arrangement originating from
timbul dari perjanjian konsesi jasa yang berasal transactions with a PERUMDA engaged in
dari transaksi dengan PERUMDA yang bergerak di providing services and conducting public utility
bidang jasa pelayanan dan penyelenggaraan activities in the field of drinking water. Management
aktivitas untuk kepentingan publik di bidang air is confident this risk is manageable and there is no
minum. Manajemen berkeyakinan bahwa risiko significant exposure given there is a clear
kredit dari aset keuangan ini dapat dikelola dan contractual right under the service concession
tidak terdapat eksposur signifikan mengingat arrangement to receive fixed and determinable
terdapat hak kontraktual atas perjanjian konsesi amounts of payment during the concession period.
jasa untuk menerima jumlah yang tetap dan Other receivables are mainly from related parties
ditentukan pembayaran selama masa konsesi. with no history of default.
Piutang lain-lain terutama dari pihak berelasi yang
tidak memiliki sejarah gagal bayar.
Page 409
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/55 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
32. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 32. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
b. Risiko kredit (lanjutan) b. Credit risk (continued)
Grup mencadangkan kerugian kredit terhadap The Group provides for credit losses against the
piutang usaha pada tanggal 31 Desember 2025 trade receivables as at 31 December 2025 and
dan 2024 sebagai berikut: 2024 as follows:
2025 2024
Lancar 1,046,388,028 355,644,911 Current
Jatuh tempo: Overdue:
1 sampai 30 hari 131,140,435 92,857,079 1 to 30 days
31 sampai 60 hari 44,614,067 40,741,473 31 to 60 days
61 sampai 90 hari 17,122,151 17,483,144 61 to 90 days
Lebih dari 90 hari 78,547,582 18,457,207 Over 90 days
1,317,812,263 525,183,814
Provisi atas penurunan nilai (6,535,696) (924,657) Provision for impairment
Jumlah 1,311,276,567 524,259,157 Total
Kualitas kredit dari aset keuangan dapat dinilai The credit quality of financial assets can be
dengan mengacu pada peringkat kredit eksternal assessed by reference to external credit ratings (if
(jika tersedia), sebagai berikut: available), as follows:
2025 2024
Kas di bank Cash in bank
dan deposito berjangka and time deposits
Dengan pihak yang memiliki Counter parties with
peringkat kredit eksternal: external credit rating:
Pefindo Pefindo
idAAA 360,285,893 435,967,257 idAAA
idAA 539,859 19,373,166 idAA
idAA- 15,012,035 141,006,129 idAA-
375,837,787 596,346,552
Dengan pihak yang tidak memiliki Counter parties with
peringkat kredit eksternal: 9,897,810 211,206,909 non-external credit rating:
Jumlah kas di bank dan Total cash in bank and
deposito berjangka 385,735,597 807,553,461 time deposits
Kas yang dibatasi penggunaannya Restricted cash
Dengan pihak yang memiliki Counter parties with
peringkat kredit eksternal: external credit rating:
Pefindo Pefindo
idAAA 51,536,071 28,467,436 idAAA
Aset keuangan yang timbul dari Financial assets arising from
perjanjian konsesi jasa service concession arrangement
Dengan pihak yang tidak
memiliki peringkat Counter parties with
kredit eksternal: 5,434,396,655 4,559,866,726 non-external credit rating:
Piutang lain-lain Other receivables
Dengan pihak yang memiliki Counter parties with
peringkat kredit eksternal: external credit rating:
Pefindo Pefindo
idAA 2,718,213 2,174,543 idAA
Page 410
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/56 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
32. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 32. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
c. Risiko likuiditas c. Liquidity risk
Risiko likuiditas merupakan risiko yang muncul Liquidity risk is defined as a risk arises in situations
dalam situasi di mana posisi arus kas Grup where the Group's cash flow indicates that the cash
mengindikasikan bahwa arus kas masuk dari inflow from short-term revenue is not sufficient to
pendapatan jangka pendek tidak cukup untuk cover the cash outflow of short-term expenditure.
memenuhi arus kas keluar untuk pengeluaran
jangka pendek.
Dalam kebijakan manajemen risiko likuiditas, Grup As part of its liquidity risk management policy, the
memonitor dan menjaga level kas dan setara kas Group monitors and maintains a level of cash and
yang diperkirakan cukup untuk mendanai kegiatan cash equivalents deemed adequate to finance the
operasional Perusahaan dan mengurangi Group’s operational activities and to mitigate the
pengaruh fluktuasi dalam arus kas. effect of fluctuations in cash flows.
Tabel dibawah ini menggambarkan liabilitas The table below describes the Group’s financial
keuangan Grup berdasarkan jatuh temponya. liabilities based on maturity dates. The amounts
Jumlah yang terdapat di tabel ini adalah nilai arus disclosed in the table are the contractual
kas kontraktual yang tidak terdiskonto: undiscounted cash flows:
Kurang dari Lebih dari
1 tahun/ 5 tahun/
Less than 1-5 tahun/ More than Jumlah/
1 year 1-5 years 5 years Total
31 Desember/December 2025
Utang usaha/Trade payables 225,461,901 - - 225,461,901
Beban akrual/Accrued expenses 1,308,412,083 - - 1,308,412,083
Utang lain-lain/Other payables - - 1,713,342 1,713,342
Pinjaman dari pihak berelasi/
Loan from a related party - 652,614,923 - 652,614,923
Pinjaman/Borrowings 482,927,049 2,889,546,447 2,300,496,465 5,672,969,961
Jumlah liabilitas keuangan/
Total financial liabilities 2,016,801,033 3,542,161,370 2,302,209,807 7,861,172,210
31 Desember/December 2024
Utang usaha/Trade payables 265,658,650 - - 265,658,650
Beban akrual/Accrued expenses 556,055,616 - - 556,055,616
Liabilitas sewa/Lease liabilities 286,380 - - 286,380
Utang lain-lain/Other payables - - 1,519,200 1,519,200
Pinjaman dari pihak berelasi/
Loan from a related party - 656,273,984 - 656,273,984
Pinjaman/Borrowings 500,918,030 2,444,688,302 2,330,612,146 5,276,218,478
Jumlah liabilitas keuangan/
Total financial liabilities 1,322,918,676 3,100,962,286 2,332,131,346 6,756,012,308
d. Nilai wajar d. Fair value
Nilai wajar adalah suatu jumlah dimana suatu aset Fair value is the amount for which an asset could be
dapat dipertukarkan atau suatu liabilitas exchanged, or liability settled between
diselesaikan antara pihak yang memahami dan knowledgeable and willing parties in an arm's-
berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. length transaction.
Manajemen berpendapat bahwa nilai tercatat aset Management considers that the carrying amounts
dan liabilitas keuangan lancar yang dicatat of current financial assets and financial liabilities
sebesar biaya perolehan diamortisasi dalam recorded at amortised cost in the consolidated
laporan keuangan konsolidasian mendekati nilai financial statements approximate their fair values
wajarnya karena bersifat jangka pendek. because of their short-term maturities.
Page 411
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/57 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
32. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 32. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
d. Nilai wajar (lanjutan) d. Fair value (continued)
Nilai tercatat dan nilai wajar atas pinjaman dari The carrying amount and fair value of loan from a
pihak berelasi yang dikenakan tingkat suku bunga related party subject to fixed interest rate are shown
tetap disajikan di bawah. Nilai wajar tersebut below. The fair values were determined based on
dihitung dari arus kas didiskonto dengan discounted cash flows using market interest rates
menggunakan suku bunga pasar atas pinjaman for loans classified as Level 3 in the fair value
yang berada dalam kategori tingkat 3 dari hierarki hierarchy.
nilai wajar.
Nilai tercatat/ Nilai wajar/
Carrying amount Fair value
31 Desember 2025 31 December 2025
Pinjaman dari pihak berelasi 510,903,353 550,370,125 Loan from a related party
31 Desember 2024 31 December 2024
Pinjaman dari pihak berelasi 523,450,000 524,165,946 Loan from a related party
e. Manajemen risiko permodalan e. Capital risk management
Tujuan Grup mengelola permodalan adalah untuk The Group’s objectives when managing capital are
melindungi kemampuannya dalam to safeguard their ability to continue as a going
mempertahankan kelangsungan usaha sehingga concern in order to provide returns for shareholders
Grup dapat tetap memberikan imbal hasil bagi and benefits for other stakeholders and to maintain
pemegang saham dan manfaat bagi pemangku an optimal capital structure to reduce the cost of
kepentingan lainnya dan mempertahankan capital.
struktur permodalan yang optimal untuk
mengurangi biaya modal.
Grup secara rutin menelaah dan mengelola The Group regularly reviews and manages its
permodalannya untuk memastikan struktur modal capital to ensure the optimal capital structure and
dan pengembalian yang optimal bagi pemegang return to the shareholders, taking into the
saham, dengan mempertimbangkan efisiensi consideration the efficiency of capital use based.
penggunaan modal.
Grup memonitor modal dengan dasar rasio utang The Group monitors capital on the basis of the debt-
terhadap modal. Perjanjian pinjaman Grup juga to-equity ratio. The Group’s borrowing agreements
mengharuskan pemenuhan Grup terhadap also require the Group’s compliance with the
batasan keuangan terkait rasio utang terhadap financial covenant regarding the debt-to-equity ratio.
modal. Rasio ini dihitung dengan membagi total This ratio is calculated by dividing total debt by total
utang terhadap total modal, di mana utang equity, where debt is defined as all borrowings,
didefinisikan sebagai seluruh pinjaman, yang including short-term and long-term loans, as
mencakup pinjaman jangka pendek dan jangka presented in the consolidated statement of financial
panjang sebagaimana disajikan dalam laporan position. Total capital is equity as shown in
posisi keuangan konsolidasian. Modal terdiri dari consolidated statement of financial position.
seluruh komponen ekuitas yang ada sebagaimana
jumlah dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian.
Page 412
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/58 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
32. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) 32. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)
e. Manajemen risiko permodalan (lanjutan) e. Capital risk management (continued)
Rasio utang terhadap modal pada tanggal The debt-to-equity ratios as at 31 December 2025
31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai and 2024 were as follows:
berikut:
2025 2024
Jumlah utang 4,492,992,322 3,320,571,772 Total debt
Jumlah ekuitas 5,649,643,450 5,570,098,627 Total equity
Rasio utang terhadap ekuitas 80% 60% Debt-to-equity ratio
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup As at 31 December 2025 and 2024, the Group was
telah memenuhi batasan keuangan yang in compliance with the financial covenants set out
ditentukan dalam perjanjian fasilitas pinjaman in the loan facility agreements (Note16).
(Catatan 16).
Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin There is no indication that the Group may
mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan experience difficulty in complying with the
ketika persyaratan tersebut akan diuji pada requirements when those requirements are tested
pelaporan periode selanjutnya. in the subsequent reporting period.
33. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 33. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Changes in the composition of the Company’s
Perusahaan dan penunjukan Komite Audit Boards of Commissioners and Directors and
Perusahaan appointment of Audit Committee
Pada tanggal 12 Februari 2026, susunan Dewan On 12 February 2026, the composition of the Company’s
Komisaris dan Direksi Perusahaan diubah berdasarkan Boards of Commissioners and Directors was changed
Akta Notaris Sutra Oktaviano, S.H., M.Kn. No. 6, based on Notarial Deed No. 6 of Sutra Oktaviano, S.H.,
menjadi sebagai berikut: M.Kn., as follows:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Mohamad Selim : President Commissioner
Komisaris Independen : Untung Udji Santoso : Independent Commisioner
Komisaris Independen : Yustinus Tomi Aryanto : Independent Commisioner
Komisaris : Cecilia Aryani JAP : Commisioner
Dewan Direksi Board of Directors
Direktur Utama : Irwan Atmadja Dinata : President Director
Direktur : Darmasen Anwar : Directors
Harjanto Kurniady Tjandra
Joedi Herijanto
Pada tanggal 13 Februari 2026, Perusahaan menunjuk On 13 February 2026, the Company appointed the Audit
Komite Audit Perusahaan dengan susunan sebagai Committee with the following composition:
berikut:
Ketua : Yustinus Tomi Aryanto : Chairman
Wakil Ketua : R. Bimo Gunung Abdulkadir : Vice Chairman
Anggota : Otto Ardianto : Member
Page 413
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/59 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
33. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 33. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
(lanjutan) (continued)
Perjanjian jual beli saham atas kepemilikan saham Shares purchase agreement relating to the share
PT Air Semarang Barat (“ASB”) ownership of PT Air Semarang Barat (“ASB”)
Pada tanggal 29 Januari 2026, berdasarkan Akta On 29 January 2026, based on Notarial Deed No. 77 of
Notaris Desman, S.H., M.Hum. No. 77, Perusahaan Desman, S.H., M.Hum., the Company entered into a Share
menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham dengan Purchase Agreement with PT Aetra Air Jakarta (“AAJ”) for
AAJ di mana Perusahaan mengakuisisi seluruh the acquisition of AAJ’s entire shareholding interest in ASB
kepemilikan saham AAJ pada ASB sebanyak 30.000 by the Company, comprising 30,000 shares for a purchase
lembar saham dengan nilai imbalan sebesar consideration amounting to Rp56,437,500.
Rp56.437.500.
Perjanjian jual beli saham atas kepemilikan saham Shares purchase agreement relating to the share
PT Aetra Air Tangerang (“AAT”) ownership of PT Aetra Air Tangerang (“AAT”)
Pada tanggal 29 Januari 2026, berdasarkan Akta On 29 January 2026, based on Notarial Deed No. 79 of
Notaris Desman, S.H., M.Hum. No. 79, Perusahaan Desman, S.H., M.Hum., the Company entered into a Share
menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham dengan Purchase Agreement with Acuatico Pte. Ltd. (“APL”) for the
Acuatico Pte. Ltd. (“APL”) di mana Perusahaan acquisition of APL’s entire shareholding interest in AAT by
mengakuisisi seluruh kepemilikan saham APL pada the Company, comprising 722,000,000 shares for a
AAT sebanyak 722.000.000 lembar saham dengan nilai purchase consideration amounting to SGD15,664,932 or
imbalan sebesar SGD15.664.932 atau setara dengan equivalent to Rp204,725,000.
Rp204.725.000.
Pelunasan MTN Settlement of MTN
Pada tanggal 14 April 2026, Perusahaan telah On 14 April 2026, the Company has received full settlement
menerima pelunasan penuh atas piutang lain-lain yang of other receivables arising from the Company’s investment
timbul dari investasi Perusahaan pada MTN sejumlah in MTN with total amount of Rp1,306,922,500 from KMG,
Rp1.306.922.500 dari KMG, PMP, dan KHS PMP, and KHS.
sehubungan dengan.
Konversi setoran modal di muka - MIH Conversion of advance for share subscription - MIH
Berdasarkan Perjanjian Konversi Setoran Modal yang Based on the Capital Contribution Conversion Agreement
ditandatangani oleh MIH dan Perusahaan (“Para signed between MIH and the Company (the “Parties”) on
Pihak”) pada tanggal 11 Juni 2026, Para Pihak telah 11 June 2026, the Parties agreed to convert the advance
menyepakati konversi setoran modal di muka dari MIH for share subscription from MIH, amounting to
sejumlah Rp694.545.953 menjadi 6.678 lembar saham Rp694,545,953, into 6,678 new Series B shares issued by
Seri B baru yang diterbitkan Perusahaan senilai the Company, amounting to Rp694,512,000, with a nominal
Rp694.512.000, dengan nilai nominal per lembar value per share of Rp104,000,000 (full amount). In
saham sebesar Rp104.000.000 (nilai penuh). Sesuai accordance with this agreement, the difference arising from
dengan ketentuan perjanjian ini, selisih yang timbul dari the conversion of the advance for capital contribution
konversi uang muka setoran modal merupakan agio represent agio which will be recognised as additional paid-
saham yang akan dicatat sebagai tambahan modal in capital of the Company.
disetor Perusahaan.
Page 414
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/60 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
33. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 33. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
(lanjutan) (continued)
Konversi setoran modal di muka - AAJ Conversion of advance for share subscription - AAJ
Berdasarkan Perjanjian Konversi Setoran Modal yang Based on Capital Contribution Conversion Agreement
ditandatangani oleh AAJ, MIH, TPE dan Perusahaan signed between AAJ, MIH, TPE and the Company (the
(“Para Pihak”) pada tanggal 11 Juni 2026, Para Pihak “Parties”) on 11 June 2026, the Parties agreed to convert
telah menyepakati konversi setoran modal di muka dari the advance for share subscription from AAJ, amounting to
AAJ sejumlah Rp1.580.005.517 menjadi 15.192 lembar Rp1,580,005,517, into 15,192 new series B shares issued
saham seri B baru yang diterbitkan Perusahaan senilai by the Company, amounting to Rp1,579,968,000, with a
Rp1.579.968.000, dengan nilai nominal per lembar nominal value per share of Rp104,000,000 (full amount). In
saham sebesar Rp104.000.000 (nilai penuh). Sesuai accordance with this agreement, the difference arising from
dengan ketentuan perjanjian ini, selisih yang timbul dari the conversion of the advance for capital contribution
konversi uang muka setoran modal merupakan agio represent agio which will be recognised as additional paid-
saham yang akan dicatat sebagai tambahan modal in capital of the Company.
disetor Perusahaan.
Perubahan modal dasar, modal ditempatkan dan Changes in the Company’s authorised capital,
disetor serta susunan pemegang saham issued and paid-up capital and shareholder
Perusahaan composition
Berdasarkan Keputusan Pemegang Saham sebagai Based on the Shareholders’ Resolution in Lieu of
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Extraordinary General Meeting of Shareholders dated 10
tertanggal 10 Juni 2026, yang dituangkan dalam akta June 2026, which was notarised by notarial deed No. 14
notaris No. 14 tanggal 12 Juni 2026 dari Notaris Sutra dated 12 June 2026 of Notary Sutra Oktaviani, S.H., M.Kn.,
Oktaviani, S.H., M.Kn., pemegang saham Perusahaan the Company’s shareholders has approved the conversion
telah menyetujui transaksi konversi atas pembayaran of share capital advance payments made by MIH and AAJ
uang muka modal saham yang dilakukan oleh MIH dan into issued and fully paid-up share capital of the Company.
AAJ menjadi modal saham ditempatkan dan disetor This transaction included the issuance of 21,870 Series B
penuh Perusahaan. Transaksi tersebut mencakup shares with a total nominal value of Rp2,274,480,000, fully
penerbitan 21.870 saham Seri B dengan nilai nominal subscribed by MIH and AAJ. In connection with the
seluruhnya sebesar Rp2.274.480.000, yang transaction, the Company reclassified its shares into Series
seluruhnya diambil bagian oleh MIH dan AAJ. A shares with a nominal value of Rp9,045,000 (full amount)
Sehubungan dengan transaksi ini, Perusahaan per share and Series B shares with a nominal value of
melakukan reklasifikasi saham menjadi saham Seri A Rp104,000,000 (full amount) per share. The authorised
dengan nilai nominal Rp9.045.000 (nilai penuh) per capital was increased from 54,023 shares (Rp488,638,035)
saham dan saham Seri B dengan nilai nominal to 104,023 shares (Rp5,688,638,035), and the issued and
Rp104.000.000(nilai penuh) per saham. Modal dasar paid-up capital was increased from 32,326 shares
Perusahaan meningkat dari 54.023 saham (Rp292,388,670) to 54,196 shares (Rp2,566,868,670).
(Rp488.638.035) menjadi 104.023 saham These changes were formalised through the amendment of
(Rp5.688.638.035), sedangkan modal ditempatkan dan Article 4 of the Articles of Association on “Capital”.
disetor penuh meningkat dari 32.326 saham
(Rp292.388.670) menjadi 54.196 saham
(Rp2.566.868.670). Perubahan tersebut diformalisasi
melalui amandemen Pasal 4 Anggaran Dasar
Perusahaan mengenai “Modal”.
Page 415
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/61 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
34. REKLASIFIKASI AKUN 34. RECLASSIFICATION OF ACCOUNTS
Akun tertentu dalam informasi komparatif untuk tahun Certain account in the 2024 comparative information has
2024 telah direklasifikasi agar sesuai dengan penyajian been reclassified to conform with the presentation of the
laporan laba rugi konsolidasian untuk tahun yang consolidated statement of profit or loss for the year ended
berakhir 31 Desember 2025. 31 December 2025.
Dampak reklasifikasi terhadap laporan laba rugi The impacts of reclassification to the Group’s consolidated
konsolidasian Grup untuk tahun yang berakhir 31 statement of profit or loss for the year ended 31 December
December 2024 adalah sebagai berikut: 2024 are as follows:
Sebelum Setelah
reklasifikasi/ reklasifikasi/
Before Reklasifikasi/ After
reclassification Reclassification reclassification
Pendapatan 3,761,851,304 270,160,080 4,032,011,384 Revenue
Pendapatan keuangan 479,531,328 (270,160,080) 209,371,248 Finance income
35. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 35. REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENTS
Sehubungan dengan rencana Perusahaan untuk In relation to the Company's plan for Public Offering of
melakukan Penawaran Umum Obligasi I dan Sukuk Bonds I and Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Year 2026, the
Wakalah Bi Al-lstitsmar I Tahun 2026, Perusahaan Company has reissued its consolidated financial
telah menerbitkan kembali laporan keuangan statements as at 31 December 2025 and 2024 and for the
konsolidasian tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 years then ended, to align with the disclosure requirements
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal of the Indonesian capital market regulations.
tersebut, untuk menyesuaikan dengan persyaratan
pengungkapan peraturan pasar modal di Indonesia.
Penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian The reissuance of consolidated financial statements
tersebut mengubah beberapa catatan dalam laporan changed several notes to the consolidated financial
keuangan konsolidasian sebagai berikut: statements, as follows:
a. Penambahan referensi di dalam laporan posisi a. Additional reference in the consolidated statements of
keuangan konsolidasian, laporan laba rugi dan dan financial position, consolidated statements of profit or
penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan loss and other comprehensive income and
laporan perubahan ekuitas konsolidasian kepada consolidated statements of changes in equity to
informasi kebijakan akuntansi material terkait dan related material acccounting policy information and the
catatan tertentu atas laporan keuangan specific notes to the consolidated financial statements;
konsolidasian;
b. Penambahan pengungkapan di dalam laporan b. Additional disclosure in the consolidated statements of
posisi keuangan terkait klasifikasi saldo piutang financial position related to the classification trade
usaha, piutang lain-lain, utang usaha dan lain-lain receivables, other receivables, trade and other
kepada pihak berelasi dan pihak ketiga; payables balances to related partis and third parties;
c. Penambahan referensi di dalam laporan arus kas c. Additional reference in the consolidated statements of
konsolidasian kepada catatan atas laporan cash flows to related notes to the consolidated
keuangan konsolidasian terkait; financial statements;
d. Penyesuaian kalimat terkait dasar kegiatan usaha d. Revision of wording related to the Company’s current
Perusahaan yang saat ini telah dijalankan pada business activities in Note 1a to the consolidated
Catatan 1a atas laporan keuangan konsolidasian; financial statements;
Page 416
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/62 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
35. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 35. REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian The reissuance of consolidated financial statements
tersebut mengubah beberapa catatan dalam laporan changed several notes to the consolidated financial
keuangan konsolidasian sebagai berikut: (lanjutan) statements, as follows: (continued)
e. Penyesuaian kalimat terkait dasar penyusunan e. Revision of wording related to the basis of preparation
laporan keuangan konsolidasian pada Catatan 2a of consolidated financial statements in Note 2a to the
atas laporan keuangan konsolidasian; consolidated financial statements;
f. Penambahan pengungkapan terkait dasar PSAK f. Additional disclosure related to the SFAS basis
yang digunakan dalam pengakuan pendapatan applied in revenue recognition in Note 2o to the
pada Catatan 2o atas laporan keuangan consolidated financial statements;
konsolidasian;
g. Penambahan pengungkapan terkait informasi kas g. Additional disclosure related to the information of cash
di bank yang ditempatkan sebagai jaminan atas in banks placed as collateral for the loan facilities in
fasilitas pinjaman pada Catatan 4 atas laporan Note 4 to the consolidated financial statements;
keuangan konsolidasian;
h. Penambahan pengungkapan terkait sifat dari uang h. Additional disclosure related to the nature of advances
muka pada Catatan 10 atas laporan keuangan in Note 10 to the consolidated financial statements;
konsolidasian;
i. Penambahan pengungkapan Catatan 11 "aset i. Additional disclosure in Note 11 “other assets” to the
lain-lain" atas laporan keuangan konsolidasian; consolidated financial statements;
j. Penambahan pengungkapan Catatan 12 "aset j. Additional disclosure in Note 12 “fixed assets” to the
tetap" atas laporan keuangan konsolidasian dan consolidated financial statements and certain
informasi tertentu terkait aset tetap; information regarding fixed assets;
k. Penambahan pengungkapan terkait analisis utang k. Additional disclosure related to the analysis of trade
usaha berdasarkan jatuh temponya pada Catatan payables based on its maturity in Note 13a to the
13a atas laporan keuangan konsolidasian; consolidated financial statements;
l. Penambahan pengungkapan Catatan 13b "utang l. Additional disclosure in Note 13b “other payables” to
lain-lain" atas laporan keuangan konsolidasian; the consolidated financial statements;
m. Penambahan pengungkapan terkait sifat dari m. Additional disclosure related to nature of others
beban akrual lain-lain pada Catatan 14 atas accrued expenses in Note 14 to the consolidated
laporan keuangan konsolidasian; financial statements;
n. Penambahan pengungkapan terkait dengan n. Additional disclosure related taxable income, which
penghasilan kena pajak yang dimana menjadi serves as the basis for the calculation in the
dasar perhitungan dalam penyusunan dan preparation and submission of the corporate income
penyampaian SPT pajak penghasilan badan pada tax return in Note 15c to the consolidated financial
Catatan 15c atas laporan keuangan konsolidasian; statements;
o. Penambahan pengungkapan Catatan 18 o. Additional disclosure in Note 18 “post-employment
"kewajiban imbalan pascakerja" atas laporan benefit obligation” to the consolidated financial
keuangan konsolidasian; statements;
p. Penambahan pengungkapan terkait penerbitan p. Additional disclosure related to issuance of new
saham baru dan pembayaran dividen oleh entitas shares and dividend payment by subsidiaries – non-
anak – bagian kepentingan non-pengendali pada controliing interest portion in Note 19a to the
Catatan 19a atas laporan keuangan konsolidasian; consolidated financial statements;
Page 417
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/63 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
35. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 35. REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN (lanjutan) STATEMENTS (continued)
Penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian The reissuance of consolidated financial statements
tersebut mengubah beberapa catatan dalam laporan changed several notes to the consolidated financial
keuangan konsolidasian sebagai berikut: (lanjutan) statements, as follows: (continued)
q. Penambahan pengungkapan Catatan 19b q. Additional disclosure in Note 19b “additional paid in
"tambahan modal disetor" atas laporan keuangan capital” to the consolidated financial statements;
konsolidasian;
r. Penambahan pengungkapan Catatan 19c "saldo r. Additional disclosure in Note 19c “retained earnings”
laba" atas laporan keuangan konsolidasian; to the consolidated financial statements;
s. Penambahan pengungkapan pada Catatan 21 s. Additional disclosure in Note 21 “revenue” to the
"pendapatan" atas laporan keuangan consolidated financial statements related to the
konsolidasian terkait klasifikasi pendapatan dari classification of revenue from related and third parties;
pihak berelasi dan pihak ketiga;
t. Penambahan pengungkapan terkait definisi t. Additional disclosure related to the definition of key
personil manajemen kunci dan cakupannya pada management personnel and its scope in Note 26c to
Catatan 26c atas laporan keuangan konsolidasian; the consolidated financial statements;
u. Penambahan pengungkapan transaksi non-kas u. Additional disclosure of the non-cash transactions
terkait perolehan aset tetap melalui related to the acquisition of fixed assets through
(kenaikan)/penurunan utang usaha pada Catatan (increase)/decrease in trade payables in Note 27 to
27a atas laporan keuangan konsolidasian; the consolidated financial statements;
v. Penyesuaian judul atas Catatan 28 atas laporan v. Adjustment of the title of Note 28 to the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements.
w. Penambahan pengungkapan Catatan 29 " laba l w. Additional disclosure in Note 29 “basic earnings per
bersih per saham dasar yang dapat diatribusikan share attributable to owners of the parent” to the
kepada pemilik entitas induk" atas laporan consolidated financial statements;
keuangan konsolidasian;
x. Penambahan pengungkapan mengenai peristiwa x. Additional disclosure regarding events after the
setelah periode pelaporan terkait pelunasan MTN reporting period related to the settlement of MTN in
pada Catatan 33 atas laporan keuangan Note 33 to the consolidated financial statements.
konsolidasian.
y. Penambahan pengungkapan pada Catatan 33 y. Additional disclosure in Note 33 “events after the
“peristiwa setelah periode pelaporan” atas laporan reporting period“ to the consolidated financial
keuangan konsolidasian terkait nilai imbalan atas statements regarding the purchase consideration for
akuisisi saham ASB dan AAT. the acquisition of shares in ASB and AAT.
z. Penambahan pengungkapan pada Catatan 33 z. Additional disclosure Note 33 “events after the
“peristiwa setelah periode pelaporan” atas laporan reporting period“ to the consolidated financial
keuangan konsolidasian terkait konversi setoran statements regarding conversion of advance for share
modal di muka dari MIH dan AAJ, serta perubahan subscriptions from MIH and AAJ and changes in the
modal dasar, modal ditempatkan dan disetor serta Company’s authorised capital, issued and paid-up
susunan pemegang saham Perusahaan. capital and shareholder composition.
Manajemen berkesimpulan bahwa perubahan- Management concluded that the above changes did not
perubahan diatas tidak memiliki dampak yang material have a material impact to these consolidated financial
pada laporan keuangan konsolidasian. statements.
Page 418
PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES
Lampiran 5/64 Schedule
CATATAN ATAS LAPORAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
36. INFORMASI TAMBAHAN 36. SUPPLEMENTARY INFORMATION
Informasi tambahan pada Lampiran 6/1 sampai dengan The supplementary information on Schedule 6/1 to 6/4
6/4 adalah informasi keuangan Perusahaan (entitas represents financial information of the Company (parent
induk saja) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir entity only) as at and for the years ended 31 December
31 Desember 2025 dan 2024. Laporan posisi keuangan 2025 and 2024. The statement of financial position of the
Perusahaan menyajikan investasi pada entitas anak Company presents the investments in subsidiaries under
berdasarkan metode biaya. the cost method.
Page 419
INFORMASI TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY INFORMATION
PT MOYA INDONESIA
INDUK PERUSAHAAN SAJA/PARENT ENTITY ONLY
Lampiran 6/1 Schedule
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2025 2024
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 51,471,559 279,130,095 Cash and cash equivalents
Piutang usaha 2,469,135 1,149,352 Trade receivables
Piutang lain-lain, bagian lancar 1,306,922,500 1,605,680,000 Other receivables, current portion
Biaya dibayar di muka dan Prepayments and advances,
uang muka, bagian lancar 5,402,641 617,958 current portion
Jumlah aset lancar 1,366,265,835 1,886,577,405 Total current assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Piutang lain-lain, Other receivables,
bagian tidak lancar 451,142 451,142 non-current portion
Investasi pada entitas anak 2,707,617,694 2,816,332,694 Investment in subsidiaries
Biaya dibayar di muka dan uang Prepayments and advances,
muka, bagian tidak lancar 33,330,751 25,791,046 non-current portion
Aset tetap 1,737,020 1,185,071 Fixed assets
Aset tidak lancar lainnya 180,738 50,700 Other non-current assets
Jumlah aset tidak lancar 2,743,317,345 2,843,810,653 Total non-current assets
JUMLAH ASET 4,109,583,180 4,730,388,058 TOTAL ASSETS
LIABILITAS LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang usaha 603,498 1,175,756 Trade payables
Beban akrual 51,519,616 7,846,601 Accrued expenses
Utang pajak 420,798 1,647,240 Taxes payable
Jumlah liabilitas jangka pendek 52,543,912 10,669,597 Total current liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Pinjaman dari pihak berelasi 510,903,353 523,450,000 Loan from a related party
Jumlah liabilitas jangka panjang 510,903,353 523,450,000 Total non-current liabilities
JUMLAH LIABILITAS 563,447,265 534,119,597 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Modal saham Share capital
Modal dasar - 54.023 saham; Authorised capital - 54,023
modal ditempatkan dan shares; issued and paid
disetor - 32.326 lembar saham capital - 32,326 shares
dengan nilai nominal Rp9.045.000 with par value Rp9,045,000
(nilai penuh) per saham 292,388,670 292,388,670 (full amount) per share
Setoran modal di muka 2,274,551,470 3,049,775,802 Advance for share subscription
Tambahan modal disetor 18,197,925 18,197,925 Additional payment for capital
Saldo laba 960,997,850 835,906,064 Retained earnings
JUMLAH EKUITAS 3,546,135,915 4,196,268,461 TOTAL EQUITY
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 4,109,583,180 4,730,388,058 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Page 420
INFORMASI TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY INFORMATION
PT MOYA INDONESIA
INDUK PERUSAHAAN SAJA/PARENT ENTITY ONLY
Lampiran 6/2 Schedule
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND
KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2025 2024
Pendapatan 13,286,224 12,192,485 Revenue
General and administrative
Beban umum dan administrasi (79,404,771) (67,640,859) expenses
Pendapatan keuangan 196,825,168 195,681,967 Finance income
Beban keuangan (44,526,572) (8,620,204) Finance costs
Pendapatan dividen 53,392,000 618,988,886 Dividend income
Beban lain-lain, bersih (14,480,263) (16,753,654) Other expenses, net
LABA SEBELUM PAJAK 125,091,786 733,848,621 PROFIT BEFORE TAX
Manfaat pajak penghasilan - 619,368 Income tax benefit
LABA TAHUN BERJALAN 125,091,786 734,467,989 PROFIT FOR THE YEAR
PENGHASILAN OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN - - INCOME
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE
TAHUN BERJALAN 125,091,786 734,467,989 INCOME FOR THE YEAR
Page 421
INFORMASI TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY INFORMATION
PT MOYA INDONESIA
INDUK PERUSAHAAN SAJA/PARENT ENTITY ONLY
Lampiran 6/3 Schedule
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2025 DAN 2024 FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Expressed in thousands Rupiah, unless otherwise stated)
Modal saham/ Advance for Additional Saldo laba/ Jumlah ekuitas/
Share capital share subscription paid-in capital Retained earnings Total equity
Saldo per 1 Januari 2024 292,388,670 4,268,773,802 18,197,925 101,438,075 4,680,798,472 Balance as at 1 January 2024
Laba tahun berjalan - - - 734,467,989 734,467,989 Profit for the year
Penurunan setoran modal di muka - (1,218,998,000) - - (1,218,998,000) Decrease in advance for share subscription
Saldo per 31 Desember 2024 292,388,670 3,049,775,802 18,197,925 835,906,064 4,196,268,461 Balance as at 31 December 2024
Laba tahun berjalan - - - 125,091,786 125,091,786 Profit for the year
Kenaikan setoran modal di muka - 61,445,517 - - 61,445,517 Increase in advance for share subscription
Penurunan setoran modal di muka - (836,669,849) - - (836,669,849) Decrease in advance for share subscription
Saldo per 31 Desember 2025 292,388,670 2,274,551,470 18,197,925 960,997,850 3,546,135,915 Balance as at 31 December 2025
Page 422
INFORMASI TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY INFORMATION
PT MOYA INDONESIA
INDUK PERUSAHAAN SAJA/PARENT ENTITY ONLY
Lampiran 6/4 Schedule
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
2025 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan 11,966,441 19,386,547 Receipts from customers
Pembayaran kepada karyawan dan pemasok (84,550,651) (99,109,476) Payments to employees and suppliers
Penerimaan pendapatan bunga 6,126,846 2,394,098 Receipt from interest income
Arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas operasi (66,457,364) (77,328,831) Net cash flows used in operating activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Penambahan investasi pada Addition of investment in subsidiaries
entitas anak melalui modal saham (29,985,000) (119,995,000) through share capital
Penurunan investasi pada Decrease of investment in subsidiaries
entitas anak melalui setoran modal dimuka 138,700,000 337,961,113 through advance for share subscription
Penerimaan atas pokok dari Receipt from principal of
surat utang jangka menengah 300,000,000 - medium term notes
Penerimaan dari pendapatan bunga dari Receipt from interest income from
surat utang jangka menengah 149,981,583 170,673,737 medium term notes
Perolehan aset tetap (1,086,443) - Acquisitions of fixed assets
Penerimaan pendapatan dividen 53,392,000 618,988,886 Receipt from dividend income
Kas bersih yang diperoleh dari Net cash flows provided from
aktivitas investasi 611,002,140 1,007,628,736 investing activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Penurunan setoran modal di muka (836,669,849) (695,548,000) Decrease of advance for share subscription
Kenaikan setoran modal di muka 61,445,517 - Increase of advance for share subscription
Arus kas bersih yang digunakan untuk Net cash flows used in
aktivitas pendanaan (775,224,332) (695,548,000) financing activities
(PENURUNAN)/KENAIKAN BERSIH NET (DECREASE)/INCREASE IN
KAS DAN SETARA KAS (230,679,556) 234,751,905 CASH AND CASH EQUIVALENTS
EFFECT OF FOREIGN EXCHANGE
EFEK PERUBAHAN NILAI KURS RATE DIFFERENCES ON CASH
PADA KAS DAN SETARA KAS 3,021,020 - CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
PADA AWAL TAHUN 279,130,095 44,378,190 AT BEGINNING OF THE YEAR
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
PADA AKHIR TAHUN 51,471,559 279,130,095 AT END OF THE YEAR
Names mentioned 110 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MOYA INDONESIA Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT INA SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT BINAARTHA SEKURITAS
p.1 ×5
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×4
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×6
unresolved
org
PT Moya Tangerang
p.6 ×17
unresolved
org
Rianto dan Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.9
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.9 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.11 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.11
unresolved
person
Kantor Notaris Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.11 ×7
unresolved
org
PT Moya Tangerang. Objek Investasi Sukuk Wakalah
p.11 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.15 ×8
unresolved
org
Milik Daerah
p.21
unresolved
org
PT Aetra Air Tangerang ABT
p.23
unresolved
org
PT Air Bandung Timur ABHI
p.23
unresolved
org
PT Air Batam Hilir ABHU
p.23
unresolved
org
PT Air Batam Hulu ABJ
p.23
unresolved
org
PT Air Bersih Jakarta ASB
p.23
unresolved
org
PT Air Semarang Barat MBJ
p.23
unresolved
org
PT Moya Bekasi Jaya MM
p.23
unresolved
org
PT Moya Makassar MT
p.23
unresolved
person
Meissie Pholuan
· Notaris
p.24
unresolved
person
Sutra Oktaviani
· Notaris
p.24 ×18
unresolved
org
Kementerian
p.24 ×2
unresolved
org
Modal Disetor Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd.
p.25
unresolved
org
PT Tamaris Prima Energi
p.25 ×9
unresolved
org
PT Aetra Air
p.25 ×6
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan Umum
p.25
unresolved
person
Ir. Mohamad Selim
· Komisaris Utama
p.28 ×7
unresolved
org
PT Moya Tangerang. Di
p.31 ×2
unresolved
person
H. Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A.
· Ketua
p.32 ×4
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.32 ×4
unresolved
—
Tri Meryta
· Anggota
p.32 ×2
unresolved
org
PT Aetra Air Tangerang
p.32 ×3
unresolved
person
Stephanie Wilamarta
· Notaris
p.32 ×7
unresolved
org
PT Air Bandung Timur
p.32 ×3
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.34 ×2
unresolved
person
Dedy Lesmana
p.34 ×2
unresolved
org
Moya Indonesia Holdings Pte Ltd
p.72 ×3
unresolved
org
Moya Holding Asia Limited
p.73 ×2
unresolved
org
PT Moya Tangerang Penjamin
p.75
unresolved
org
Rintis
p.95
unresolved
org
Mitra.
p.95
unresolved
org
Menteri Hukum. Sepanjang Akta
p.124
unresolved
org
PT ASB
p.173 ×3
unresolved
org
Direksi Moya Asia Limited
p.201
unresolved
person
Sintya Liana Sofyan
· Notaris
p.209
unresolved
org
PT Kekar Thames Airindo
p.209 ×2
unresolved
person
Andalia Farida
p.209
unresolved
person
Reinaldo Khresna Airlangga
· Notaris
p.209 ×11
unresolved
person
Desman
· Notaris
p.213
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.213 ×9
unresolved
org
PT AAT
p.213 ×3
unresolved
person
Drs. Haryadi Priyohutomo
p.213 ×4
unresolved
person
Ir. Dadang Rachmat Ikhtisar Data Keuangan Penting Tabel
p.215 ×2
unresolved
org
PT PPIN
p.217 ×4
unresolved
person
Fifidiana
· Notaris
p.217 ×9
unresolved
org
Kantor Jasa Penilaian Publik Tobing Panuturi dan Rekan
p.217 ×2
unresolved
person
Ir. Yuni Supriyanto
p.217 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.219
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.219 ×2
unresolved
org
PT Bekasi Putera Jaya
p.226
unresolved
person
Ir. Eko Budi Purnawan
p.226
unresolved
person
Drs. Hamonangan Simarmata
p.226 ×2
unresolved
org
PT MM
p.228
unresolved
person
Untung Udji Santoso
· Komisaris Independen
p.235
unresolved
person
Irwan Atmadja Dinata
· Presiden Direktur
p.236
unresolved
person
Darmasen Anwar
· Direktur
p.236
unresolved
person
Harjanto Kurniady Tjandra
· Direktur
p.236
unresolved
—
Joedi Herijanto*)
· Direktur
p.236
unresolved
org
Kantor Pengacara Suharsyah dan Rekan
p.237
unresolved
org
PT Bank Duta
p.237
unresolved
org
PT Bank Namura Internusa
p.237
unresolved
org
PT Bank Centris International
p.237
unresolved
org
Penyehatan Perbankan Nasional
p.237
unresolved
org
PT Artha Bangun Pratama
p.237
unresolved
org
PT Moya Indonesia Halaman
p.309
unresolved
—
Pinky Dwianto
· Sekretaris Perusahaan
p.309
unresolved
org
PT MOYA INDONESIA DAN ENTITAS ANAK
p.339
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.