Skip to content
Back to announcement

20260714_MOYA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32111775_lamp1.pdf

Listing Text extracted MOYA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 422

Page 1
                                                                                                                                                                                                                      JADWAL
                                                                                                                     Tanggal Efektif                      :                               30 Juni 2026       Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                           :                      14 Juli 2026


PENAWARAN UMUM OBLIGASI I MOYA INDONESIA TAHUN 2026 & SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR I MOYA INDONESIA TAHUN 2026
                                                                                                                     Masa Penawaran Umum                  :                      02 Juli – 08 Juli 2026      Tanggal Pengembalian Uang Pesanan                                                :                      14 Juli 2026
                                                                                                                     Tanggal Penjatahan                   :                                10 Juli 2026      Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                     :                      15 Juli 2026

                                                                                                                    OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS
                                                                                                                    INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                                    PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK
                                                                                                                    KOMPETEN.
                                                                                                                    PT MOYA INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
                                                                                                                    KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                                                                                                                                       PT MOYA INDONESIA
                                                                                                                                                                                                                    Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya; Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum dan Aktivitas Perusahaan Holding
                                                                                                                                                                                                          Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                                                         Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                                          Gedung Setiabudi Atrium Lantai 4 Suite 410B
                                                                                                                                                                                                          Jl. HR.Rasuna Said Kav. 62 Karet, Setiabudi
                                                                                                                                                                                                                Jakarta Selatan 12920, Indonesia
                                                                                                                                                                                                          Telp: +62 21 521-0399 Fax: +62 21 521-2503
                                                                                                                                                                                                               Website: www.moyaindonesia.com
                                                                                                                                                                                                               Email: corsec@moyaindonesia.com
                                                                                                                                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

                                                                                                                                                                                                     OBLIGASI I MOYA INDONESIA TAHUN 2026
                                                                                                                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,00 (SATU TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                  Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kepada Pemegang Obligasi.
                                                                                                                  Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp424.800.000.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar delapan ratus juta Rupiah) dijamin secara
                                                                                                                  kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                     Seri A         :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp108.400.000.000,00 (seratus delapan miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan
                                                                                                                                          koma lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                                                                                                                                          persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A.
                                                                                                                     Seri B         :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp298.200.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                                                          8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                                                                                                                          sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B.
                                                                                                                     Seri C         :     Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp18.200.000.000,00 (delapan belas miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan
                                                                                                                                          koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                                                                                                                                          persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri C.
                                                                                                                    Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp575.200.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
                                                                                                                    Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                                                                                                                    Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 14
                                                                                                                    Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 14 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 14 Juli 2031 untuk Obligasi
                                                                                                                    Seri B dan pada tanggal 14 Juli 2033 untuk Obligasi Seri C.
                                                                                                                                                                                                                           dan
                                                                                                                                                                                       SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR I MOYA INDONESIA TAHUN 2026
                                                                                                                              DENGAN JUMLAH DANA MODAL INVESTASI SUKUK WAKALAH YANG AKAN DIHIMPUN SEBANYAK – BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,00 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                                  (“SUKUK WAKALAH”)
                                                                                                                  Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti investasi
                                                                                                                  Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah, dimana sebesar Rp156.200.000.000,00 (seratus lima puluh enam
                                                                                                                  miliar dua ratus juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                                                                     Seri A         :     Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp110.200.000.000,00 (seratus sepuluh miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Target Pendapatan
                                                                                                                                          Imbal Hasil Sukuk Wakalah sebesar Rp9.367.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen)
                                                                                                                                          per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal Emisi.
                                                                                                                     Seri B         :     Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah
                                                                                                                                          sebesar Rp87.500.000,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                                                                                                                          Wakalah adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal Emisi.
                                                                                                                     Seri C         :     Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk
                                                                                                                                          Wakalah sebesar Rp4.050.000.000,00 (empat miliar lima puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk
                                                                                                                                          Wakalah adalah 7 (tujuh) tahun sejak tanggal Emisi.
                                                                                                                  Sisa dari Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp843.800.000.000,00 (delapan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus juta Rupiah) akan dijamin secara
                                                                                                                  kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
                                                                                                                  menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut. Imbal Hasil Sukuk Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Imbal Hasil Sukuk Wakalah. Pembayaran
                                                                                                                  Imbal Hasil Sukuk Wakalah pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
                                                                                                                  Sukuk Wakalah masing-masing adalah pada tanggal 14 Juli 2029 untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 14 Juli 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri B dan pada tanggal 14 Juli 2033 untuk Sukuk Wakalah Seri
                                                                                                                  C.

                                                                                                                                                                                         PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                    OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAAN PERSEROAN, BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG
                                                                                                                    TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM
                                                                                                                    PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR LAINNYA,
                                                                                                                    BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN
                                                                                                                    YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI, DENGAN TETAP MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
                                                                                                                    PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI
                                                                                                                    DENGAN HARGA PASAR, PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK, PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN
                                                                                                                    SUKUK WAKALAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH (BUY BACK) TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA
                                                                                                                    HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK WAKALAH. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH
                                                                                                                    TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK WAKALAH. PEMBELIAN KEMBALI
                                                                                                                    OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH WAJIB
                                                                                                                    DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH TERSEBUT. PEMBELIAN
                                                                                                                    KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH, DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN
                                                                                                                    PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK
                                                                                                                    PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
                                                                                                                    PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PEMBAYARAN IMBAL HASIL SUKUK WAKALAH DAN PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI SUKUK WAKALAH.
                                                                                                                    PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                                                                                                                    DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                                    RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KETERGANTUNGAN PERSEROAN SEBAGAI ENTITAS INDUK TERHADAP KINERJA ENTITAS ANAK. RISIKO USAHA SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT
                                                                                                                    PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
                                                                                                                    RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
                                                                                                                    UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                                                                 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI:
                                                                                                                                                                                  PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                                                                                                                                                                                    idAA- (Double A Minus) & idAA-(sy) (Double A Minus Syariah)
                                                                                                                                                  UNTUK KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI
                                                                                                                                                   OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                                                                    Para Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Efek Obligasi dan Sukuk Wakalah yang namanya tercantum di bawah ini
                                                                                                                                   menjamin dengan kesanggupan penuh (Full Commitment) dan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan
                                                                                                                                                                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH



                                                                                                                                                                                           PT INA SEKURITAS INDONESIA                                                           PT MAYBANK
                                                                                                                      PT BCA SEKURITAS               PT BINAARTHA SEKURITAS                                                            PT MANDIRI SEKURITAS                                                  PT SUCOR SEKURITAS
                                                                                                                                                                                                    (Terafiliasi)                                                           SEKURITAS INDONESIA
                                                                                                                                                                                            PENJAMIN EMISI EFEK OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
                                                                                                                                                                                    PT BNI SEKURITAS                              PT YULIE SEKURITAS INDONESIA TBK
                                                                                                                                                                                                                    WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                                                                                                                                                            Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 02 Juli 2026
Page 2
PT Moya Indonesia (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada Kepala Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK di Jakarta dengan Surat No. MI/DIR/EKS/26.03/062 tanggal 12 Maret 2026
perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun
2026 (”Obligasi”) dan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 (”Sukuk Wakalah”) sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang dimuat
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 tahun 1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845 (selanjutnya disebut “UUP2SK”).

Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Obligasi dan Sukuk Wakalah pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip
Pencatatan Obligasi dan Sukuk No.: S-06216/BEI.PP2/05-2026 tanggal 25 Mei 2026. Apabila syarat-syarat pencatatan di
BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah batal demi hukum dan uang pemesanan yang
telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah dan Peraturan No.IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum
(“Peraturan No.IX.A.2”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Prospektus tanpa persetujuan
tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

Kecuali PT Ina Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, seluruh Penjamin Pelaksana Emisi Efek, seluruh
Penjamin Emisi Efek, serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut
mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah” dan Bab
XI dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal” dalam Prospektus ini.
 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
 UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA
 DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT
 TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH INI,
 KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH TERSEBUT TIDAK
 BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI
 LUAR INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI
OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN
SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH KEPADA
 OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
 SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK
 BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020
 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................................................. I
DEFINISI DAN SINGKATAN ..................................................................................................................................................... III
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN ............................................................................................... XIX
SINGKATAN NAMA ENTITAS ANAK .................................................................................................................................... XXI
RINGKASAN ......................................................................................................................................................................... XXII
I.     PENAWARAN UMUM ...................................................................................................................................................... 1
      A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI ............................................................................................................................... 1
      B. PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH ............................................................................................................... 16
      C. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH ................................ 35
      D. KETERANGAN WALI AMANAT ............................................................................................................................... 36
II.    RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH ...................... 37
III. PERNYATAAN UTANG.................................................................................................................................................. 48
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ...................................................................................................................... 55
V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .................................................................................................. 59
      1. UMUM ...................................................................................................................................................................... 59
      2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN
          .................................................................................................................................................................................. 59
      3. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN ........................................................................................................ 61
      4. ANALISIS KEUANGAN ............................................................................................................................................ 62
      5. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL ........................................................................................................................ 74
      6. SEGMEN OPERASI ................................................................................................................................................. 76
      7. BELANJA MODAL .................................................................................................................................................... 77
      8. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH PERSEROAN SERTA
          LABA OPERASI PERSEROAN ................................................................................................................................ 79
      9. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK,
          DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA
          PERSEROAN ........................................................................................................................................................... 79
      10. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA
          PERSEROAN ........................................................................................................................................................... 80
      11. DAMPAK FLUKTUASI KURS VALUTA ASING ........................................................................................................ 80
      12. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG .................................................................................................... 80
      13. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING SELAMA DUA TAHUN TERAKHIR......................................... 80
      14. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN PENTING
          DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS .............................. 80
      15. INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN
          REGULASI DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP ............................................................................................................ 80
      16. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA YANG DIANGGAP PERLU OLEH
          PERSEROAN DALAM RANGKA MENGETAHUI HASIL USAHA ............................................................................. 81
VI. FAKTOR RISIKO ............................................................................................................................................................ 82
      A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
          PERSEROAN ........................................................................................................................................................... 82
      B. RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK .......................................................................... 82
      C. RISIKO UMUM ......................................................................................................................................................... 84
      D. RISIKO INVESTASI DENGAN TERKAIT OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH PERSEROAN ................................. 85
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ..................................................... 86
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
       DAN PROSPEK USAHA ................................................................................................................................................ 87
      A. RIWAYAT PERSEROAN .......................................................................................................................................... 87
      B. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ................................................... 89
      C. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ................................................................................. 91
      D. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA ........................................................................ 112
      E. KETERANGAN TENTANG ASET YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN ............................................................... 165
      F. KETERANGAN TENTANG ASET YANG DIMILIKI OLEH ENTITAS ANAK ............................................................ 166
      G. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
          BERBENTUK BADAN HUKUM .............................................................................................................................. 169
      H. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM
          DENGAN KEPEMILIKAN SAHAM LEBIH DARI 5% (LIMA PERSEN) .................................................................... 171
      I. KETERANGAN SINGKAT TENTANG ENTITAS ANAK.......................................................................................... 175

                                                                                               i
Page 4
      J. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN ............................................................................................ 195
      K. TATA KELOLA PERUSAHAN ................................................................................................................................ 199
      L. SUMBER DAYA MANUSIA .................................................................................................................................... 207
      M. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)212
      N. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DIREKSI DAN DEWAN
         KOMISARIS PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ................................................................................................. 213
      O. ASURANSI ............................................................................................................................................................. 214
      P. KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP ............................... 215
      Q. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI ............................................................................................................. 215
      R. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA .......................................................... 216
IX. PERPAJAKAN .............................................................................................................................................................. 242
X.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH ......................................................................................... 243
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ......................................................................................... 245
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ............................................................................................................... 247
XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH .......................................................... 254
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK
      WAKALAH .................................................................................................................................................................... 260
XV. PENDAPAT SEGI HUKUM .......................................................................................................................................... 261
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN..................... 291




                                                                                          ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya menyatakan lain:
 “Afiliasi”                         :   Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                                        (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
                                             secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                              1) suami atau istri;
                                              2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                              3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                                              4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                                   bersangkutan; atau
                                              5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                         (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                                             secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                                              1) orang tua dan anak;
                                              2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                                              3) saudara dari orang yang bersangkutan
                                         (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
                                             tersebut;
                                         (d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
                                             lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                                         (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                                             dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                                             pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                             atau pihak dimaksud;
                                         (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                                             langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
                                             pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                                         (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                                             secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                                             persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

 “Agen Pembayaran”                  :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
                                        Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban (i) menyimpan dan
                                        mengadministrasikan penyimpanan masing-masing seri Obligasi dan Sukuk
                                        Wakalah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan
                                        Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI; dan (ii) membantu
                                        melaksanakan pembayaran jumlah Bunga Obligasi atau Imbal Hasil Sukuk
                                        Wakalah, pelunasan Pokok Obligasi atau pembelian kembali Dana Modal Investasi
                                        Sukuk Wakalah serta Denda atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
                                        ada) kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah melalui Pemegang
                                        Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                                        Agen Pembayaran segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
                                        Perseroan.

 “Ahli Syariah Pasar Modal”         :   Berarti orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang
 atau “ASPM”                            syariah yang memiliki izin untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi
                                        pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan
                                        kegiatan syariah di pasar modal dan/atau memberikan Pernyataan Kesesuaian
                                        Syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.

 “Akad Musyarakah”                  :   Berarti akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di
                                        mana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha (ra's al-mal) dengan
                                        ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara
                                        proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.
                                        Nisbah bagi hasil dapat berubah mengikuti nilai Penawaran Umum Sukuk Wakalah
                                        final (berdasarkan penjaminan kesanggupan penuh dan kesanggupan terbaik).
                                        Perubahan nisbah bagi hasil tidak menyebabkan perubahan nilai Target
                                        Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah.



                                                             iii
Page 6
“Akad Syariah”                :   Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara para pihak yang memuat hak dan
                                  kewajiban masing-masing pihak dalam Akad Syariah yang tidak bertentangan
                                  dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal yang dalam hal ini adalah akad-akad yang
                                  dibuat untuk penerbitan Sukuk Wakalah diantaranya Akad Wakalah, sebagaimana
                                  dimaksud dalam Perjanjian Penerbitan.

“Akad Wakalah”                :   Berarti akad Wakalah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-
                                  Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 tertanggal 11 Maret 2026, yang dibuat
                                  dibawah tangan, bermeterai cukup, ditandatangani oleh dan antara Perseroan
                                  sebagai Wakil dan Wali Amanat yang mewakili Pemegang Sukuk Wakalah sebagai
                                  Muwakkil, dengan cara pihak pemberi kuasa memberikan kuasa kepada penerima
                                  kuasa untuk mengelola Dana Modal Investasi yang diperoleh dari Penawaran
                                  Umum dengan melakukan kegiatan usaha berupa pembiayaan dengan Akad
                                  Musyarakah kepada Perusahaan Anak, yaitu PT Moya Tangerang, yang tidak
                                  bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan
                                  dalam Akad Wakalah bi al-Istitsmar tertanggal 11 Maret 2026 yang dibuat di bawah
                                  tangan, bermeterai cukup dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No.
                                  53/2015.

“Akta Pengakuan Utang”        :   Berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh
                                  sehubungan dengan emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan
                                  Utang Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026, yang akan dibuat dikemudian hari.

"Akta Pengikatan Kewajiban"   :   Berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas kewajiban pembayaran Dana
                                  Modal Investasi Sukuk Wakalah yang diperoleh sehubungan dengan penerbitan
                                  Sukuk Wakalah, sebagaimana dimuat dalam akta Pengikatan Kewajiban Sukuk
                                  Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026, yang akan dibuat dikemudian
                                  hari.

“Akuntan Publik”              :   Berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma
                                  anggota jaringan global PwC) yang melaksanakan audit atas laporan keuangan
                                  konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2025 serta
                                  untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

“Bank Kustodian”              :   Berarti bank umum yang memperoleh persetujuan dari OJK untuk melakukan
                                  kegiatan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“BEI” atau “Bursa Efek”       :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
                                  untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                                  memperdagangkan efek di antara mereka yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
                                  Indonesia (“BEI”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

“BNRI”                        :   Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”              :   Berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                                  Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, sesuai dengan
                                  ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Daftar Pemegang Rekening”    :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
                                  kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah oleh Pemegang Obligasi dan/atau
                                  Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening di KSEI berdasarkan data-data yang
                                  diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dana Modal Investasi Sukuk   :   Berarti jumlah kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah dalam
Wakalah”                          jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah),
                                  dengan ketentuan sebagai berikut:
                                  i. Sebesar Rp156.200.000.000,00 (seratus lima puluh enam miliar dua ratus juta
                                     Rupiah), dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri
                                     dari:
                                      - Sukuk Wakalah Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal


                                                       iv
Page 7
                                  Emisi, dalam jumlah sebesar Rp110.200.000.000,00 (seratus sepuluh miliar
                                  dua ratus juta Rupiah);
                                - Sukuk Wakalah Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                                  Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
                                  Rupiah);
                                - Sukuk Wakalah Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
                                  Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh-
                                  lima miliar Rupiah);
                           ii. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp843.800.000.000,00 (delapan ratus empat
                               puluh tiga miliar delapan ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                               terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
                               terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                               tidak-menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut.

                           Jumlah kepastian atas seluruh Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah yang akan
                           diterbitkan oleh Perseroan tersebut akan ditentukan selambatnya pada Tanggal
                           Emisi dimana terkait dengan kepastian jumlah Dana Modal Investasi Sukuk
                           Wakalah yang diterbitkan, Perseroan dan Wali Amanat akan menandatangani
                           kembali addendum atas Perjanjian Perwaliamanatan.

                           Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah tersebut dapat berkurang
                           sehubungan dengan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah
                           dari masing-masing Seri Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan/atau
                           pelaksanaan pembelian kembali sebagai Pembayaran Kembali Dana Modal
                           Investasi Sukuk Wakalah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                           Wakalah sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                           Wakalah.

“Dampak Negatif yang   :   Berarti perubahan material yang merugikan atau perkembangan atau peristiwa yang
Material”                  melibatkan peluang terjadinya perubahan material yang merugikan terhadap
                           keadaan keuangan, operasional, dan hukum Perseroan dan Perusahaan Anak
                           secara konsolidasian yang dapat memengaruhi kemampuan Perseroan untuk
                           memenuhi dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                           Perwaliamantan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Wakalah.

“Denda”                :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                           pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi pada Tanggal Pembayaran
                           Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok
                           Obligasi, yaitu sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
                           masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung
                           secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu
                           kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                           dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
                           dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Dokumen Emisi”        :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                           Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                           Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, Perjanjian Agen Pembayaran,
                           Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Perjanjian Pendaftaran Surat
                           Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang,
                           Akad Wakalah dan dokumen-dokumen Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi
                           kepada OJK sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2, Peraturan OJK No. 7/2017 dan
                           Peraturan OJK No. 36/2014, termasuk namun tidak terbatas pada Prospektus,
                           Prospektus Awal, dan Prospektus Ringkas sebagaimana akan diedarkan kepada
                           Masyarakat.

“Efek”                 :   Berarti surat berharga (termasuk Obligasi dan Sukuk Wakalah ini) atau kontrak
                           investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan
                           perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                           langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau
                           dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek, yang dapat


                                                v
Page 8
                            dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam
                            UUP2SK juncto Peraturan OJK No. 45/2024.

“Efek Syariah”              Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pasar Modal
                            dan peraturan pelaksanaannya yang memenuhi kriteria berikut:
                            a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
                            b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/atau
                            c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
                            tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

“Emisi”                 :   Berarti kegiatan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah oleh Perseroan
                            untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Obligasi
                            dan Sukuk Wakalah.

“Entitas Anak atau      :   Berarti perusahaan di mana (i) Perseroan mempunyai kepemilikan saham dengan
Perusahaan Anak”            hak suara lebih dari 50% (lima puluh persen) baik langsung maupun tidak langsung;
                            atau (ii) apabila Perseroan memiliki 50% (lima puluh persen) atau kurang saham
                            dengan hak suara, Perseroan memiliki kemampuan untuk mengendalikan
                            perusahaan tersebut; sehingga laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                            Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Force Majeure”         :   Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
                            kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran,
                            perang atau huru hara di Indonesia, pandemi, serta epidemi atau menyebarnya
                            wabah penyakit secara nasional atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                            Indonesia sebagai bencana nasional atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                            Indonesia sebagai bencana nasional di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif
                            secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi
                            kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
                            Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

“Formulir Pemesanan     :   Berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli
Pembelian                   kepada Penjamin Emisi Obligasi.
Obligasi” atau “FPPO”

“FKP”                   :   Berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan, yaitu formulir hasil penjatahan atas nama
                            pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada pemesan
                            melalui Penjamin Emisi Efek.

“FPPS”                  :   Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah, yaitu formulir yang harus
                            diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk
                            Wakalah.

“Harga Penawaran”       :   Berarti sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan jumlah Dana
                            Modal Investasi Sukuk Wakalah.

“Hari Bursa”            :   Berarti hari-hari dimana BEI melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                            menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
                            Indonesia dan ketentuan-ketentuan BEI tersebut.

“Hari Kalender”         :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa
                            kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu
                            ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena
                            suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”            :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                            ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena
                            suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
                            bukan Hari Kerja Biasa, atau dinyatakan sebagai hari libur oleh KSEI apabila hari
                            kerja itu digunakan dalam rangka pelaksanaan pembayaran atau kegiatan yang
                            berkaitan dengan KSEI.


                                                 vi
Page 9
“Imbal Hasil Sukuk Wakalah”   :   Berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan (Wakil) kepada Pemegang Sukuk
                                  Wakalah (Muwakkil) kecuali Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan sebagai
                                  keuntungan yang diberikan oleh Perseroan yang diperoleh dari kegiatan investasi
                                  Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) sebesar-besarnya sesuai
                                  dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang pembayarannya akan
                                  dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah
                                  sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

“IAPI”                        :   Berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Jadwal Emisi”                :   Berarti jadwal waktu Penawaran Umum Sukuk Wakalah yang ditentukan bersama
                                  oleh Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam Prospektus.

“Jumlah Terutang”             :   Berarti jumlah utang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                                  berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yaitu Pokok Obligasi, Bunga
                                  Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

“Jumlah Kewajiban”            :   Berarti jumlah keseluruhan dana/uang yang wajib dibayar dan dikembalikan oleh
                                  Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah sehubungan dengan penerbitan
                                  Sukuk Wakalah, yaitu Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan Imbal Hasil Sukuk
                                  Wakalah serta Ta’widh (jika ada), yang wajib dibayarkan pada Tanggal Pembayaran
                                  Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah sesuai dengan Perjanjian
                                  Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan dari waktu ke waktu. Dana Modal Investasi
                                  Sukuk Wakalah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan
                                  Pembelian Kembali Sukuk Wakalah (Buy Back) sebagai Pembayaran Kembali Dana
                                  Modal Investasi Sukuk Wakalah.

“KAP”                         :   Berarti Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (firma anggota
                                  jaringan global PwC)

“Kemenkum”                    :   Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana diubah
                                  dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak
                                  Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
                                  Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen
                                  Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

“Kejadian Penggantian”        :   Berarti setiap kejadian atau peristiwa yang menyebabkan keseluruhan (dan tidak
                                  hanya sebagian) Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak layak secara permanen di
                                  mana atas kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat memperoleh
                                  keuntungan investasi atas dana yang dikelola.

“Konfirmasi Tertulis”         :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah
                                  dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                                  berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi
                                  dan/atau Sukuk Wakalah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
                                  Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi
                                  dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
                                  Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah, dan/atau hak-hak lain
                                  yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah.

“Konsultan Hukum”             :   Berarti Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office yang melakukan pemeriksaan
                                  atas fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak dan
                                  keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
                                  dan Sukuk Wakalah.

“Konfirmasi Tertulis Untuk    :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang
RUPO/RUPSU” atau “KTUR”           diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah melalui
                                  Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU atau
                                  meminta diselenggarakan RUPO dan/atau RUPSU, dengan memperhatikan
                                  ketentuan-ketentuan KSEI.


                                                       vii
Page 10
“KSEI”                  :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta yang
                            menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                            sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Dalam Emisi bertugas
                            mengadministrasikan Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat
                            Berharga Syariah di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
                            Perjanjian Agen Pembayaran.

“Kompensasi Kerugian    :   Berarti sanksi berupa kewajiban untuk membayar sejumlah dana berupa Ta’widh
Akibat Keterlambatan”       yaitu sejumlah dana yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
                            Sukuk Wakalah karena Perseroan wanprestasi berdasarkan Fatwa DSN-MUI
                            Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN MUI
                            Nomor 129/DSN MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
                            Wanprestasi (At Takalif Al Fi’liyyah An-Nasyi’ah ‘An Aan-Nukul) sebagai akibat dari
                            kelalaian atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau
                            terlambat membayar Imbal Hasil Sukuk Wakalah, dimana dalam hal ini tidak ada
                            unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Wakalah serta Pemegang Sukuk Wakalah
                            dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
                            Dana yang dapat dibayarkan merupakan biaya riil dalam rangka penagihan akibat
                            wanprestasi berupa biaya riil atas jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan
                            atau biaya riil tanpa jasa penggunaan pihak ketiga untuk penagihan antara lain dapat
                            meliputi biaya komunikasi, biaya surat menyurat, biaya perjalanan, biaya jasa
                            konsultan hukum, biaya jasa notariat, biaya perpajakan, dan biaya lembur dan kerja
                            ekstra.
                            Ta’widh hanya berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan
                            (taqshir), melakukan pelanggaran kesepakatan akad (mukhalafah al syuruth) dan
                            terbukti sengaja melakukan kecurangan (ta’addiy) dan bukan potensi kerugian yang
                            diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang
                            (opportunity loss/al- furshah al-dha-i’ah).

                            Pemegang Sukuk Wakalah membatasi besaran biaya riil dalam rangka penagihan
                            akibat wanprestasi Perseroan yang akan ditagihkan kepada Perseroan maksimal
                            sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk
                            Wakalah dari Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan/atau Imbal Hasil Sukuk
                            Wakalah yang belum dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah yang dihitung
                            secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal
                            pembayaran efektif.

                            Kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut dihitung sejak tanggal jatuh
                            tempo pembayaran dan berlaku harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu
                            1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                            adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Kustodian”             :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
                            dengan Efek, serta jasa lainnya termasuk menerima termasuk menerima bunga,
                            Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah, dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan
                            hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
                            menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI,
                            Perusahaan Efek, dan Bank Kustodian.

“Manajer Penjatahan”    :   Berarti PT Maybank Sekuritas Indonesia yang bertanggung jawab atas penjatahan
                            Obligasi dan Sukuk Wakalah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang
                            ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

“Masa Penawaran Umum”   :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
                            dan Sukuk Wakalah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPSU,
                            yaitu 5 (lima) Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa
                            Efek selama paling kurang satu Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka
                            Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode
                            yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan
                            Peraturan No. IX.A.2.


                                                viii
Page 11
“Masyarakat”             :   Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing,
                             baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat
                             tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan
                             hukum di luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di
                             bidang Pasar Modal yang berlaku.

“Menkum”                 :   Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu Menteri Hukum dan Hak Asasi
                             Manusia Republik Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                             Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia, dan atau nama lainnya.

“Notaris”                :   Berarti Kantor Notaris Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H, Notaris di
                             Jakarta yang membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum
                             Obligasi dan Sukuk Wakalah.

“Obligasi”               :   Berarti Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dalam jumlah pokok sebanyak-
                             banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) dengan ketentuan
                             sebagai berikut:
                               i. Sebesar Rp424.800.000.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar delapan
                                  ratus juta Rupiah), dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), yang
                                  terdiri dari:
                                   - Obligasi Seri A, dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma
                                     lima nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak
                                     Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp108.400.000.000,00 (seratus
                                     delapan miliar empat ratus juta Rupiah);
                                   - Obligasi Seri B, dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma
                                     tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                                     Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp298.200.000.000,00 (dua ratus
                                     sembilan puluh delapan miliar dua ratus juta Rupiah);
                                   - Obligasi Seri C dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma
                                     nol nol persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
                                     Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp18.200.000.000,00 (delapan belas
                                     miliar dua ratus juta Rupiah);
                              ii. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp575.200.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh
                                  lima miliar dua ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik
                                  (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
                                  sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
                                  menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                             Jumlah kepastian atas seluruh Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
                             tersebut akan ditentukan selambatnya pada Tanggal Emisi dimana terkait dengan
                             kepastian jumlah Obligasi yang diterbitkan, Perseroan dan Wali Amanat akan
                             menandatangani kembali addendum atas Perjanjian Perwaliamanatan.

                             Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                             Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                             kembali (buy back) sebagai pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dibuktikan
                             dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan peraturan perundang-
                             undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
                             dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Objek Investasi Sukuk   :   Berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah berdasarkan Akad
Wakalah”                     Wakalah bi al-Istitsmar dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah yang
                             merupakan kegiatan usaha Perseroan dengan memberikan pembiayaan dengan
                             Akad Musyarakah kepada Perusahaan Anak, yaitu PT Moya Tangerang.
                             Objek Investasi Sukuk Wakalah tersebut tidak bertentangan dan sesuai dengan
                             Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan serta sesuai
                             dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53.

“Objek Investasi Sukuk   :   Berarti kegiatan investasi pada proyek-proyek investasi yang menguntungkan bagi
Wakalah Pengganti”           Pemegang Sukuk Wakalah sebagaimana disebutkan di dalam pemberitahuan


                                                  ix
Page 12
                               penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah, yang terdiri atas kegiatan usaha
                               apapun yang dilakukan oleh Perseroan atau pihak lain yang tidak bertentangan dan
                               sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, yang bebas dari jaminan, agunan, dan jenis-
                               jenis pembebanan lainnya yang bernilai setara dengan atau lebih besar dari nilai
                               Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti.

“Objek Investasi Sukuk         Berarti Objek Investasi Sukuk Wakalah sebagaimana disebutkan di dalam
Wakalah yang Diganti”          pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah sebagaimana diatur
                               dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah yang akan digantikan dengan
                               Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti.

”Otoritas Jasa Keuangan”   :   Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau “OJK”                     pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                               dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
                               sebagaimana diubah dengan UUP2SK.

“Pasar Modal”              :   Berarti berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan yang
                               bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan
                               Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan profesi
                               yang berkaitan dengan Efek.

“Pembayaran Kembali Dana   :   Berarti pembayaran seluruh Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah pada Tanggal
Modal Investasi Sukuk          Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah.
Wakalah”

”Pemegang Obligasi”        :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                               disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada KSEI; atau (ii)
                               Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

“Pemegang Sukuk Wakalah”   :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk
                               Wakalah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada KSEI;
                               atau (ii) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

“Pemegang Rekening”        :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                               meliputi Bank Kustodian dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                               memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
                               peraturan KSEI.

“Pemeringkat Efek”         :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), berkedudukan di Jakarta
                               Selatan atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK, sesuai dengan
                               Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020.

“Pemerintah”               :   Berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada
                               otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di
                               tingkat daerah dalam seluruh tingkatannya.

“Penawaran Awal            :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
(bookbuilding)”                Prospektus Awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli
                               atas Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang akan ditawarkan dan perkiraan Bunga
                               Obligasi dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang ditawarkan sesuai Peraturan
                               OJK No. 23/POJK.04/2017 dan dengan memperhatikan Peraturan No. IX.A.2.

“Penawaran Umum”           :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang dilakukan oleh
                               Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah untuk menjual
                               Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang
                               diatur dalam Peraturan No. IX.A.2.

“Pengendali”               :   Berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                               (i) memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
                                   seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau



                                                    x
Page 13
                                (ii) mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak
                                     langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                                     terbuka.

“Penitipan Kolektif”        :   Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama lebih dari satu pihak yang
                                kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Efek”       :   Penjamin Emisi Obligasi dan Penjamin Sukuk Wakalah.

“Penjamin Emisi Obligasi”   :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                                Penawaran Umum Obligasi atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran
                                kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas,
                                PT Binaartha Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas,
                                PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Yulie Sekuritas
                                Indonesia Tbk yang memberikan jaminan kesanggupan penuh (full commitment)
                                berdasarkan Penawaran Awal (bookbuilding) terhadap penerbitan Obligasi, sesuai
                                dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
                                Obligasi.

“Penjamin Emisi Sukuk       :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Wakalah”                        Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini atas nama Perseroan dan melakukan
                                pembayaran kepada Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan
                                Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, yang dalam hal ini adalah PT BCA
                                Sekuritas, PT Binaartha Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia, PT Mandiri
                                Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT BNI Sekuritas yang memberikan jaminan
                                kesanggupan penuh (full commitment) dan berdasarkan Penawaran Awal
                                (bookbuilding) terhadap penerbitan Sukuk Wakalah, sesuai dengan syarat-syarat
                                dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah.

“Penjamin Pelaksana Emisi   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Obligasi”                       Penawaran Umum Obligasi ini, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas,
                                PT Binaartha Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas,
                                PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT Sucor Sekuritas sesuai dengan syarat-
                                syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Penjamin Pelaksana Emisi   :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan
Sukuk Wakalah”                  Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, yang dalam hal ini adalah PT BCA Sekuritas,
                                PT Binaartha Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas,
                                PT Maybank Sekuritas Indonesia, dan PT Sucor Sekuritas sesuai dengan syarat-
                                syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                                Wakalah.

“Peraturan KSEI”            :   Berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan
                                Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.

“Peraturan No. IX.A.2”      :   Berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
                                122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                                Penawaran Umum, sebagaimana diubah dengan POJK No. 45/2024.

“Peraturan No. IX.A.7”      :   Berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-
                                691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                                Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen            :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran                      pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi termasuk Denda
Obligasi”                       (jika ada) dan pembayaran hak-hak lain/manfaat lain atas Obligasi (jika ada),
                                sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 44 tanggal
                                11 Maret, yang dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.,
                                Notaris di Jakarta.



                                                    xi
Page 14
“Perjanjian Agen                :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran Sukuk Wakalah”           pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan/atau Pembayaran Kembali Dana
                                    Modal Investasi Sukuk Wakalah termasuk Ta’widh atau Kompensasi Kerugian
                                    Akibat Keterlambatan (jika ada) dan/atau dan pembayaran manfaat hak-hak lain
                                    (jika ada) sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran tertanggal
                                    11 Maret Nomor: 57, dibuat dihadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.,
                                    Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Pendaftaran Efek    :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI sebagaimana dimuat
Bersifat Utang di KSEI”             dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-
                                    050/OBL/KSEI/0226 tanggal 11 Maret 2026, yang dibuat di bawah tangan
                                    bermeterai cukup.

“Perjanjian Pendaftaran Surat   :   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI, sebagaimana dimuat
Berharga Syariah di KSEI”           dalam Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-
                                    024//SKK/KSEI/0226 tanggal 11 Maret 2026, yang dibuat di bawah tangan
                                    bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi    :   Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi”                           Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
                                    Penjaminan Emisi Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 43 tanggal 11 Maret
                                    2026, sebagaimana diubah dengan Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi
                                    Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 15 tanggal 10 April 2026; (ii) Akta
                                    Addendum II Perjanjian Emisi Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 37 tanggal
                                    25 Mei 2026; (iii) Akta Addendum III Perjanjian Emisi Obligasi I Moya Indonesia
                                    Tahun 2026 No. 40 tanggal 17 Juni 2026; (iv) Akta Addendum IV Perjanjian Emisi
                                    Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No.71 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya
                                    dibuat di hadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Penjaminan Emisi    :   Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Wakalah”                      Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah, sebagaimana dimuat dalam
                                    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia
                                    Tahun 2026, tertanggal 11 Maret 2026, No. 46, sebagaimana diubah dengan
                                    Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya
                                    Indonesia Tahun 2026 No. 17 tanggal 10 April 2026; (ii) Akta Addendum II Perjanjian
                                    Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 39 tanggal
                                    25 Mei 2026; (iii) Akta Addendum III Perjanjian Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
                                    I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 42 tanggal 17 Juni 2026; (iv) Akta Addendum IV
                                    Perjanjian Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026
                                    No. 73 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat dihadapan Nanette Cahyanie
                                    Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Perwaliamanatan     :   Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat, sebagaimana
Obligasi”                           dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun
                                    2026 No. 42 tanggal 11 Maret 2026, sebagaimana diubah dengan Addendum I
                                    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 14 tanggal
                                    10 April 2026; (ii) Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya
                                    Indonesia Tahun 2026 No. 36 tanggal 25 Mei 2026; (iii) Akta Addendum III Perjanjian
                                    Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 39 tanggal 17 Juni
                                    2026; (iv) Akta Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia
                                    Tahun 2026 No. 70 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat dihadapan
                                    Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Perwaliamanatan     :   Berarti Perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat sebagaimana
Sukuk Wakalah”                      dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I
                                    Moya Indonesia Tahun 2026 No. 45 tanggal 11 Maret 2026, sebagaimana diubah
                                    dengan Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I
                                    Moya Indonesia Tahun 2026 No. 16 Tanggal 10 April 2026; (ii) Akta Addendum II
                                    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun
                                    2026 No. 38 tanggal 25 Mei 2026; (iii) Akta Addendum III Perjanjian
                                    Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No.


                                                        xii
Page 15
                               41 tanggal 17 Juni 2026; (iv) Akta Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                               Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 72 tanggal 26 Juni 2026,
                               yang seluruhnya dibuat dihadapan Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito S.H.,
                               Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Pendaftaran”   :   Berarti Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam
                               dan LK Nomor: IX.A.I Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK tanggal 30-12-
                               2011 Nomor: Kep-690/BL/2011 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan
                               Pendaftaran dan POJK No. 7/2017, berikut dokumen-dokumennya yang diajukan
                               oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum kepada
                               Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan serta
                               pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.

“Pernyataan Pendaftaran    :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
Menjadi Efektif”               ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan POJK No. 45/POJK.04/2024, yaitu:
                               a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                                  (i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima oleh
                                       OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan
                                       dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
                                       Penawaran Umum; atau
                                  (ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
                                       Perseroan atau informasi yang diminta oleh OJK telah dipenuhi; atau
                               b. pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan Efektif oleh OJK setelah:
                                  (i) kecukupan dan objektivitas informasi yang diungkapkan dalam Pernyataan
                                       Pendaftaran selesai ditelaah oleh OJK, serta OJK tidak memerlukan informasi
                                       tambahan serta tidak mempunyai tanggapan lebih lanjut; dan/atau
                                  (ii) Perseroan telah mengkonfirmasikan ada atau tidak adanya perubahan
                                       informasi atau telah menyampaikan informasi mengenai jumlah dan harga
                                       penawaran Efek, penjaminan emisi Efek, dan/atau tingkat suku bunga
                                       Obligasi dan/atau tingkat Imbal Hasil Sukuk Wakalah.

“Perseroan”                :   Berarti PT Moya Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                               hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Persetujuan Prinsip       :   Berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada Perseroan
Pencatatan Efek Bersifat       berdasarkan Surat BEI No.: S-06216/BEI.PP2/05-2026 tanggal 25 Mei 2026 untuk
Utang BEI”                     pencatatan Obligasi dan Sukuk Wakalah di BEI, sebagaimana diwajibkan
                               berdasarkan Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran
                               Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/BEI/05-2020 tanggal
                               20 Mei 2020.

”Perusahaan Asosiasi”      :   Berarti anak perusahaan yang laporan keuangannya tidak terkonsolidasi dengan
                               Perseroan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi yang berlaku di Negara
                               Republik Indonesia.

“Perusahaan Efek”          :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                               perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana dimaksud dalam
                               UUP2SK.

“Perusahaan Pemeringkat    :   Berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang melakukan kegiatan
Efek”                          pemeringkatan dan memberikan peringkat, dalam hal ini PT Pemeringkat Efek
                               Indonesia (PEFINDO), yang melakukan pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk
                               Wakalah

“Pinjaman”                 :   Berarti semua bentuk utang termasuk utang bank, utang sewa guna usaha, utang
                               efek konversi, utang efek dan instrumen pinjaman lainnya, utang kredit investasi,
                               utang Perseroan atau pihak lain yang dijamin dengan agunan atau gadai atas aset
                               Perseroan dan Perusahaan Anak sesuai dengan nilai penjaminan, utang pihak lain
                               di luar Perusahaan Anak yang dijamin (guaranteed) oleh Perseroan dan
                               Perusahaan Anak, termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan lain yang
                               diakuisisi dan menjadi Perusahaan Anak atau perusahaan lain yang melebur ke


                                                   xiii
Page 16
                         dalam Perseroan, kecuali utang dalam rangka kegiatan usaha Perseroan sehari-
                         hari (termasuk akan tetapi tidak terbatas pada utang dagang, utang pajak, utang
                         dividen, dan kewajiban tanpa syarat (non contingent) kepada bank sehubungan
                         dengan pembayaran untuk Letter of Credit (L/C) atau instrumen sejenis.

“POJK No. 3/2018”    :   Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK
                         No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 7/2017”    :   Berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                         Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                         Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“POJK No. 9/2017”    :   Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
                         dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek
                         Bersifat Utang.

“POJK No. 15/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan
                         Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 17/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                         Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 18/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
                         Sukuk

“POJK No. 19/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank
                         Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak
                         Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 23/2017”   :   Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
                         Prospektus Awal dan Info Memo.

“POJK No. 40/2025”   :   Berarti Peraturan OJK No. 40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
                         Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 33/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                         Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                         Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”   :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                         Sekretaris Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 40/2025    :   Berarti Peraturan OJK No. 40/POJK.04/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
                         Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

“POJK No. 42/2020”   :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
                         Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 45/2024”   :   Berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang
                         Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020    :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                         Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

“POJK No. 53/2015”   :   Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan Dalam
                         Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.



                                            xiv
Page 17
“POJK No. 55/2015”          :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                                Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”          :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                                Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“Pokok Obligasi”            :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
                                Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran Umum, yang terhutang
                                dari waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar
                                Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut,
                                yang terdiri dari:
                                 i. Sebesar Rp424.800.000.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar delapan
                                     ratus juta Rupiah), dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment),
                                     yang terdiri dari:
                                       - Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp108.400.000.000,00 (seratus
                                           delapan miliar empat ratus juta Rupiah);
                                       - Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp298.200.000.000,00 (dua ratus
                                           sembilan puluh delapan miliar dua ratus juta Rupiah);
                                       - Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp18.200.000.000,00 (delapan
                                           belas miliar dua ratus juta Rupiah);
                                ii. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp575.200.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh
                                     lima miliar dua ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik-
                                     (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
                                     sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
                                     menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                                Jumlah kepastian atas seluruh Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan
                                tersebut akan ditentukan selambatnya pada Tanggal Emisi dimana terkait dengan
                                kepastian jumlah Obligasi yang diterbitkan, Perseroan dan Wali Amanat akan
                                menandatangani kembali addendum atas Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

                                Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan
                                Pokok Obligasi masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                                kembali sebagai pelunasan Pokok Obligasi yang dibuktikan dengan Sertifikat
                                Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
                                dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Prinsip Syariah di Pasar   :   Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan
Modal”                          fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”), sepanjang
                                fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 03-
                                11-2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau POJK yang
                                didasarkan pada fatwa DSN-MUI.

“Prospektus”                :   Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi lain
                                sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah dengan tujuan
                                agar Masyarakat membeli Obligasi dan Sukuk Wakalah yang wajib disusun sesuai
                                dengan peraturan di sektor Pasar Modal dan ketentuan lain sebagaimana diatur
                                dalam UUP2SK juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan antara lain POJK
                                No.9/2017, dan dengan memperhatikan Peraturan Bapepam No. IX.A.2

“Prospektus Awal”           :   Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
                                disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
                                informasi mengenai jumlah penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah, tingkat
                                suku Bunga Obligasi, Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah atau hal-hal
                                lain yang berhubungan dengan persyaratan Penawaran Umum yang belum dapat
                                ditentukan, yang merupakan bagian dari Pernyataan Pendaftaran dalam bentuk dan
                                isi sesuai dengan POJK No. 23/2017 dengan memperhatikan Peraturan Bapepam
                                dan LK Nomor: IX.A.2.

“Prospektus Ringkas”        :   Berarti ringkasan Prospektus yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan dan
                                diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah OJK memberikan


                                                     xv
Page 18
                                  pernyataan bahwa Perseroan sudah dapat mengumumkan Prospektus Ringkas dan
                                  melakukan Penawaran Awal (book building) serta disusun sesuai dengan POJK No.
                                  9/2017.

“PSAK”                        :   Berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”               :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi, Sukuk Wakalah dan/atau
                                  dana milik Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang diadministrasikan
                                  oleh KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian
                                  pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi
                                  dan/atau Sukuk Wakalah.

“RUPO”                        :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                                  Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPS”                        :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan
                                  ketentuan anggaran dasar Perseroan.

“RUPSU”                       :   Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah sebagaimana diatur
                                  dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

“RUPSLB”                      :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai
                                  dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan.

“Satuan Pemindahbukuan”       :   Berarti satuan jumlah Sukuk Wakalah yang dapat dipindahbukukan dari satu
                                  Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau
                                  kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”          :   Berarti satuan perdagangan Sukuk Wakalah yang diperdagangkan adalah senilai
                                  Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI
                                  yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
                                  kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

“Sertifikat Jumbo Sukuk       :   Berarti bukti penerbitan Sukuk Wakalah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di
Wakalah”                          KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI
                                  untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening.

“Sukuk Wakalah”               :   Berarti Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 dalam jumlah
                                  Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah sebanyak-banyaknya sebesar
                                  Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
                                  i. Sebesar Rp156.200.000.000,00 (seratus lima puluh enam miliar dua ratus juta
                                      Rupiah), dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri
                                      dari:
                                      - Sukuk Wakalah Seri A berjangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
                                         Emisi, dalam jumlah sebesar Rp110.200.000.000,00 (seratus sepuluh miliar
                                         dua ratus juta Rupiah);
                                      - Sukuk Wakalah Seri B, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                                         Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
                                         Rupiah);
                                      - Sukuk Wakalah Seri C berjangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak
                                         Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat
                                         puluhlima miliar Rupiah);
                                  ii. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp843.800.000.000,00 (delapan ratus empat
                                      puluh tiga miliar delapan ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                                      terbaik- (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
                                      terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut
                                      tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Wakalah
                                      tersebut.



                                                      xvi
Page 19
                                Jumlah kepastian atas seluruh Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah yang akan
                                diterbitkan oleh Perseroan tersebut akan ditentukan selambatnya pada Tanggal
                                Emisi dimana terkait dengan kepastian jumlah Dana Modal Investasi Sukuk
                                Wakalah yang diterbitkan, Perseroan dan Wali Amanat akan menandatangani
                                kembali addendum atas Perjanjian Perwaliamanatan.

                                yang merupakan surat berharga syariah yang dikeluarkan oleh Emiten kepada
                                Pemegang Sukuk Wakalah melalui Penawaran Umum dan dibuktikan dengan
                                Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah, serta akan dicatatkan di Bursa Efek dan
                                didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
                                Surat Berharga Syariah Di KSEI.
                                Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah tersebut dapat berkurang
                                sehubungan dengan pembayaran kembali Sukuk Wakalah dari masing-masing seri
                                Sukuk Wakalah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran
                                kembali Sukuk Wakalah dengan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana
                                diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Sukuk”                     :   Berarti Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan
                                mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share),
                                atas aset yang mendasarinya

“Tanggal Distribusi”        :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Serifikat Jumbo Sukuk
                                Wakalah hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi
                                secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal
                                Penjatahan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Wakalah.

“Tanggal Emisi”             :   Berarti Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Wakalah yang juga merupakan
                                tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dari Penjamin
                                Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah kepada
                                Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah.

“Tanggal Pelunasan Pokok    :   Berarti tanggal di mana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi”                       dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                                Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran         :   Berarti tanggal-tanggal dimana jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah
Kembali Dana Modal              menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah
Investasi Sukuk Wakalah”        sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                                Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
                                Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

“Tanggal Pembayaran Bunga   :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi”                       dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
                                Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
                                ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“Tanggal Pembayaran Imbal   :   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang
Hasil Sukuk Wakalah”            wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
                                Wakalah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
                                memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

“Tanggal Pencatatan”        :   Berarti tanggal Sukuk Wakalah dicatatkan di Bursa Efek Indonesia, yaitu paling
                                lambat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Distribusi Sukuk Wakalah.

“Tanggal Penjatahan”        :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obilgasi dan/atau Sukuk Wakalah dalam
                                hal jumlah permintaan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah selama Masa Penawaran
                                Umum melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang ditawarkan, sesuai
                                dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) Hari
                                Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.




                                                    xvii
Page 20
“Target Pendapatan Imbal       Berarti tingkat keuntungan yang diharapkan oleh Pemegang Sukuk Wakalah
Hasil”                         (Muwakkil) dalam persentase per tahun, yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
                               lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
                               dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

“Tim Ahli Syariah”         :   Berarti tim yang memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK yang bertanggung
                               jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal
                               yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam POJK No.
                               18/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No. 3/2018, yang anggota Tim Ahli
                               Syariah tersebut wajib memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal sebagaimana diatur
                               dalam Peraturan OJK No. 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli
                               Syariah Pasar Modal.

“UUP2SK”                   :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                               Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                               Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No.6845.

“UUPM”                     :   Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tanggal 10 November 1995 tentang
                               Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
                               No. 3608, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

“UUPT”                     :   Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                               Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007,
                               Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
                               2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
                               2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Wali Amanat”              :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
                               Wakalah sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT
                               Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, atau para
                               pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
                               Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.




                                                  xviii
Page 21
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN
Air Baku              :   Berarti air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang
                          memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum
Air Curah             :   Berarti air minum yang dipasok dalam jumlah tertentu melalui sistem perpipaan pada titik serah
                          kepada penyelenggara SPAM lainnya atau badan usaha untuk didistribusikan lebih lanjut ke
                          pelanggan.
Air Minum             :   Berarti air hasil olahan yang memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai ketentuan
                          peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Build–Operate–        :   Berarti skema kerja sama penyediaan air minum di mana badan usaha membangun
Transfer (BOT)            infrastruktur, mengoperasikan dalam periode waktu tertentu, lalu menyerahkannya kepada
                          pemerintah/BUMD Air Minum pada akhir masa perjanjian.
Brownfield            :   Berarti area layanan eksisting Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Build–Rehabilitate–   :   Berarti skema kerja sama penyediaan infrastruktur di mana badan usaha membangun
Uperate-                  infrastruktur baru sekaligus merehabilitasi aset eksisting, meningkatkan kapasitas aset
                          eksisting, mengoperasikannya dalam periode waktu tertentu, lalu menyerahkannya kembali
Operate–Transfer
                          kepada pemerintah/BUMD Air Minum pada akhir masa perjanjian.
(BRUOT)
Cakupan Pelayanan     :   Berarti persentase jumlah penduduk terlayani oleh BUMD Air Minum
Intake                :   Berarti bangunan pengambilan air baku dari sumber air (sungai, danau, atau waduk).
Instalasi             :   Berarti sistem atau sarana yang berfungsi untuk mengolah air baku menjadi air minum.
Pengelolaan Air
(IPA)
Jaringan Distribusi   :   Berarti infrastruktur fisik berupa perpipaan berfungsi untuk mengalirkan air minum dari
Pelayanan                 reservoir/pipa distribusi utama ke pelanggan.
Jaringan Transmisi    :   Berarti infrastruktur fisik berupa perpipaan berfungsi untuk mengalirkan air baku dari intake ke
Air Baku                  IPA.
Jaringan Transmisi    :   Berarti infrastruktur fisik berupa perpipaan berfungsi untuk mengalirkan air minum hasil olahan
Air Minum                 dari IPA ke reservoir distribusi.
Konsesi               :   Berarti perjanjian atau izin yang diberikan oleh pemerintah atau pemilik suatu sumber daya
                          kepada pihak lain untuk memanfaatkan atau mengelola sumber daya tersebut dalam jangka
                          waktu tertentu
Non-Revenue Water     :   Atau Tingkat Kehilangan Air berarti selisih antara volume air yang didistribusikan melalui
(NRW)                     Jaringan Distribusi Pelayanan dengan volume air terjual yang berekening dalam jangka waktu
                          selama periode evaluasi
Offtaker              :   Berarti pihak atau entitas yang membeli air curah atau air minum yang telah diolah dari badan
                          usaha penyedia air, seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) atau badan usaha swasta
                          lainnya
Operasi dan           :   Berarti layanan Operasi dan Pemeliharaan (Operation & Maintenance) komponen SPAM.
Pemeliharaan (O&M)
PDAM                  :   Berarti Perusahaan Daerah Air Minum, yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang
                          bergerak dalam pengelolaan dan distribusi air bersih.
Pelanggan             :   Berarti masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari
                          BUMN, BUMD, UPT, UPTD, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi
                          kebutuhan sendiri
Penyediaan Air        :   Berarti rangkaian kesatuan sarana dan prasarana yang menghubungkan seluruh proses
Minum Terintegrasi        pengelolaan air, mulai dari pengambilan air baku, pengolahan, distribusi, hingga manajemen
                          layanan ke pelanggan dalam satu kesatuan sistem.
Plant Loss            :   Berarti selisih volume air yang masuk ke instalasi pengolahan (IPA) dengan volume air olahan
                          yang keluar dari instalasi untuk didistribusikan, akibat kehilangan/pemakaian internal selama
                          proses produksi.


                                                         xix
Page 22
Reservoir             :   Berarti bak penampungan air hasil olahan dari IPA sebelum didistribusikan ke pelanggan.
Rehabilitate–         :   Berarti skema kerja sama penyediaan air minum di mana badan usaha merehabilitasi aset
Operate–Transfer          yang ada, mengoperasikan dalam periode waktu tertentu, lalu menyerahkannya kembali
(ROT)                     kepada pemerintah/BUMD Air Minum pada akhir masa perjanjian.
Rehabilitate–         :   Berarti skema kerja sama penyediaan air minum dimana badan usaha merehabilitasi, meng-
Operate–Transfer          uprate, dan mengoperasikan aset SPAM yang ada dalam periode waktu tertentu lalu
(RUOT)                    menyerahkan kembali kepada pemerintah/BUMD air minum pada akhir masa perjanjian.
Sambungan Rumah       :   Berarti sambungan pipa dari jaringan distribusi ke instalasi pelanggan yang dilengkapi meter
(SR)                      air.
Sistem Penyediaan     :   Berarti satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum, mulai dari sumber air baku
Air Minum (SPAM)          hingga pelayanan kepada pelanggan.
Skema Penjualan Air   :   Berarti pengaturan kontraktual mengenai penjualan air minum/air curah antara operator dan
                          offtaker
Tarif Air Pelanggan   :   Berarti tarif air minum yang dikenakan kepada pelanggan akhir (rumah tangga, komersial,
                          industri) berdasarkan volume pemakaian air (m³), sesuai dengan struktur tarif yang ditetapkan
                          oleh Pemerintah Daerah/PDAM.
Take-and-Pay (TAP)    :   Berarti mekanisme penjualan air (umumnya air curah atau air olahan) dengan jaminan
                          pembayaran sesuai volume air yang benar-benar diserap.
Take-or-Pay (TOP)     :   Berarti mekanisme penjualan air (umumnya air curah atau air olahan) dengan jaminan
                          pembayaran minimum berdasarkan kontrak take-or-pay. Pembeli air wajib membayar volume
                          minimum yang disepakati, terlepas dari volume air yang benar-benar diserap
Unit Air Baku         :   Berarti sarana pengambilan dan/atau penyedia Air Baku yang terdiri atas bangunan
                          penampungan air, bangunan pengambilan/penyadapan, alat pengukuran dan peralatan
                          pemantauan, sistem pemompaan, dan/atau bangunan sarana pembawa serta
                          perlengkapannya
Unit Produksi         :   Berarti infrastruktur yang dapat digunakan untuk proses pengolahan Air Baku menjadi Air
                          Minum melalui proses fisika, kimia, dan/atau biologi yang terdiri atas bangunan pengolahan
                          dan perlengkapannya, perangkat operasional, alat pengukuran dan peralatan pemantauan,
                          dan bangunan penampungan Air Minum
Unit Distribusi       :   Berarti sarana pengaliran Air Minum dari reservoir IPA sampai unit pelayanan ke pelanggan,
                          yang terdiri atas jaringan distribusi dan perlengkapannya, bangunan penampungan, dan alat
                          pengukuran dan peralatan pemantauan
Unit Pelaksana        :   Berarti unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan
Teknis                    SPAM oleh Pemerintah Pusat yang bersifat mandiri untuk melaksanakan tugas teknis
Penyelenggara             operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya
SPAM (UPT)
Unit Pelaksana        :   Berarti unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan
Teknis Daerah             SPAM oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional
Penyelenggara             dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa
SPAM (UPTD)               daerah kabupaten/kota
Volume Baca           :   Berarti selisih volume pemakaian air pelanggan yang tercatat dari hasil pembacaan meter air
                          (water meter) pada periode tertentu dan menjadi dasar perhitungan tagihan.




                                                        xx
Page 23
SINGKATAN NAMA ENTITAS ANAK

AAT    :   Berarti PT Aetra Air Tangerang
ABT    :   Berarti PT Air Bandung Timur
ABHI   :   Berarti PT Air Batam Hilir
ABHU   :   Berarti PT Air Batam Hulu
ABJ    :   Berarti PT Air Bersih Jakarta
ASB    :   Berarti PT Air Semarang Barat
MBJ    :   Berarti PT Moya Bekasi Jaya
MM     :   Berarti PT Moya Makassar
MT     :   Berarti PT Moya Tangerang




                                            xxi
Page 24
 RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama dengan keterangan
yang lebih terperinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam Prospektus ini.
Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua
informasi keuangan yang tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan,
yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku umum
di Indonesia.

1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN PROSPEK
   USAHA

   Perseroan didirikan dengan nama PT Moya Indonesia (“Perseroan”) berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
   PT Moya Indonesia No. 37 tanggal 24 Januari 2011 dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S,H., Notaris di Jakarta, yang
   telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
   dalam Keputusan No. AHU-05491.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan No. AHU-0008936.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
   Republik Indonesia No. 59 tanggal 24 Juli 2012, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 26230 (“Akta Pendirian
   Perseroan”).

   Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan
   Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Moya Indonesia No. 06 tanggal 12 Februari 2026 yang
   dibuat di hadapan Sutra Oktaviani, S.H., M.Kn Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar
   telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum sesuai dengan Surat No. AHU-
   AH.01.03-0058578 tanggal 23 Februari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0038989.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Februari 2026 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
   No. 016 24 Februari 2026, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 004802 dan Akta Pernyataan Keputusan Di
   Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Moya Indonesia Nomor 14 tanggal 12 Juni 2026 yang dibuat di
   hadapan Sutra Oktaviani, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar telah memperoleh
   persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
   0038328.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem
   Administrasi Badan Hukum sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0168318 tanggal 15 Juni 2026 dan telah didaftarkan
   dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130054.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026 (“Anggaran Dasar Perseroan”).

   Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

   Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir telah terjadi perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
   Perseroan. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana dinyatakan
   dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Moya Indonesia Nomor 14
   tanggal 12 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Sutra Oktaviani, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan, perubahan anggaran
   dasar telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
   No. AHU-0038328.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
   dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0168318 tanggal 15 Juni 2026 dan
   telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130054.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026 (“Akta
   Perseroan No. 14/2026”), yaitu sebagai berikut:

   Modal Dasar              :   Rp5.688.638.035.000,00 (lima triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus
                                tiga puluh delapan juta tiga puluh lima ribu Rupiah) yang terbagi atas dua seri saham, yaitu
                                Saham Seri A sebesar 54.023 (lima puluh empat ribu dua puluh tiga) dan Saham Seri B
                                sebesar 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal untuk Saham Seri A
                                Rp9.045.000,00 (sembilan juta empat puluh lima ribu Rupiah) dan Saham Seri B sebesar
                                Rp104.000.000,00 (seratus empat juta Rupiah).
   Modal Ditempatkan        :   Rp2.566.868.670.000,00 (dua triliun lima ratus enam puluh enam miliar delapan ratus enam
                                puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) terdiri atas 54.196 (lima puluh empat
                                ribu seratus sembilan puluh enam) lembar saham, yang terdiri dari:
                                - 32.326 (tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam) saham Seri A dengan bernilai
                                    nominal seluruhnya Rp292.388.670.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar tiga
                                    ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah), masing-masing


                                                             xxii
Page 25
                                saham bernilai nominal sebesar Rp9.045.000,00 (sembilan juta empat puluh lima ribu
                                Rupiah).
                            -   21.870 (dua puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh) saham Seri B dengan bernilai
                                nominal seluruhnya Rp2.274.480.000.000,00 (dua triliun dua ratus tujuh puluh empat
                                miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah), masing-masing saham bernilai nominal
                                sebesar Rp104.000.000,00 (seratus empat juta Rupiah).
Modal Disetor           :   Rp2.566.868.670.000,00 (dua triliun lima ratus enam puluh enam miliar delapan ratus enam
                            puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah).

Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan struktur permodalan di atas adalah sebagai berikut:
                                                   Nilai Nominal Seri A Rp9.045.000,00 per saham
                                                  Nilai Nominal Seri B Rp104.000.000,00 per saham
               Keterangan
                                      Jumlah Saham (lembar)                Nilai Nominal (Rp)                     (%)
                                        Seri A         Seri B         Seri A               Seri B
Modal Dasar                                54.023       50.000 488.638.035.000 5.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
  Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd.        30.709        6.678 277.762.905.000        694.512.000.000               69
  PT Tamaris Prima Energi                   1.617             -   14.625.765.000                    -                3
  PT Aetra Air Jakarta                           -      15.192                    - 1.579.968.000.000               28
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                                                                                 100
                                           32.326       21.870 292.388.670.000 2.274.480.000.000
Disetor
Saham Portepel                             21.697       28.130 196.249.365.000 2.925.520.000.000

Kegiatan Usaha Perseroan
Maksud dan tujuan Perseroan sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah berusaha dalam bidang Aktivitas
Konsultasi Manajemen Lainnya, Pengelolaan Air (Treatment Air), dan Aktivitas Perusahaan Holding.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, yang mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
   permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan
   dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
   perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
   bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural
   economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
   biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
   masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
   Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur (KBLI 70209).
b. Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata
   air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan sebagainya) dan
   penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut
   masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau
   pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik
   negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan (KBLI 36001); dan
c. Aktivitas perusahaan holding, mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan
   yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
   tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa
   yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan
   (KBLI 64200).

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan Perseroan saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang konsultasi manajemen lainnya dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI No. 64200).

Prospek Usaha Perseroan dan Entitas Anak
Perkembangan dan pertumbuhan di sektor SPAM di Indonesia dinilai tetap positif dan berkelanjutan, didukung oleh
kebutuhan dasar masyarakat atas akses air bersih, komitmen pemerintah dalam peningkatan layanan air minum
perpipaan, serta karakteristik industri yang bersifat jangka panjang dan relatif tidak siklikal.

Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2024, akses masyarakat terhadap air minum jaringan
perpipaan di Indonesia masih relatif rendah, yaitu baru mencapai 30,12%. Dari angka tersebut, cakupan di wilayah


                                                         xxiii
Page 26
perkotaan tercatat sebesar 34,23%, sedangkan di wilayah perdesaan baru mencapai 24,35%. Angka tersebut masih jauh
di bawah target pembangunan nasional.

Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045, Pemerintah menargetkan
tercapainya 100% akses masyarakat terhadap air minum perpipaan pada tahun 2045, Dalam jangka menengah, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029 menargetkan 40,2% akses masyarakat terhadap air minum
perpipaan. Target ini menjadi tonggak penting dalam percepatan pembangunan infrastruktur air minum nasional dan
memerlukan upaya yang terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha.

Kebutuhan tambahan kapasitas tersebut menunjukkan bahwa industri SPAM memiliki prospek pertumbuhan yang sangat
signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Perseroan sebagai mitra Perusahaan Daerah Air Minum senantiasa terlibat
dalam pengembangan proyek yang dapat dilakukan melalui berbagai skema kemitraan dan pembiayaan yang disesuaikan
dengan karakteristik masing-masing daerah dan proyek.

Pada tahun 2025, cakupan pasar dari mitra perusahaan daerah air minum yang bekerja sama (mitra) dengan Perseroan
sebesar 13,28% atau sebesar 32.210 lps dari total kapasitas terpasang 242.427 lps, berdasarkan Buku Kinerja BUMD Air
Minum Tahun 2024 untuk kinerja tahun 2023 yang diterbitkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum.

Kebutuhan Air Bersih yang Terus Meningkat
Permintaan terhadap layanan air minum perpipaan di Indonesia masih menunjukkan ruang pertumbuhan yang signifikan
seiring dengan:
 Pertumbuhan jumlah penduduk dan urbanisasi;
 Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kualitas air bersih dan kesehatan lingkungan;
 Upaya pengurangan penggunaan air tanah guna menjaga keberlanjutan sumber daya air.

Kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan dasar (basic necessity) yang tingkat permintaannya relatif stabil dan tidak
dipengaruhi secara signifikan oleh siklus ekonomi, sehingga memberikan visibilitas pendapatan jangka panjang bagi
proyek-proyek SPAM.

Dukungan dan Kebijakan Pemerintah
Pemerintah Indonesia secara konsisten mendorong peningkatan cakupan layanan air minum perpipaan melalui berbagai
program pengembangan SPAM, termasuk skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan kerja sama
operasional dengan BUMD/PDAM.

Kebijakan tersebut menciptakan peluang pengembangan proyek baru, baik dalam bentuk pembangunan instalasi baru,
peningkatan kapasitas (capacity expansion), maupun optimalisasi sistem eksisting. Sebagai pelaku usaha dengan
pengalaman panjang di sektor ini, Perseroan berada pada posisi yang baik untuk berpartisipasi dalam peluang tersebut.

Model Bisnis Berbasis Kontrak Jangka Panjang
Sebagian besar Entitas Anak beroperasi berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) jangka panjang dengan PDAM atau
pemerintah daerah. Model ini memberikan:
 Kepastian volume pembelian air curah;
 Struktur pendapatan yang relatif terprediksi;
 Jangka waktu konsesi yang panjang, selaras dengan tenor pembiayaan proyek.
Karakteristik tersebut mendukung stabilitas arus kas dan memperkuat profil kelayakan pendanaan Perseroan.

Keunggulan Skala Ekonomi dan Pengalaman Operasional
Perseroan merupakan salah satu kelompok usaha dengan portofolio SPAM yang luas dan tersebar di berbagai wilayah di
Indonesia. Skala usaha yang besar memberikan beberapa keunggulan kompetitif, antara lain:
 Efisiensi pengadaan melalui peningkatan daya tawar terhadap pemasok peralatan dan kontraktor;
 Standarisasi desain dan spesifikasi teknis yang meningkatkan efisiensi biaya dan waktu pembangunan;
 Transfer pengetahuan dan praktik terbaik (best practices) antar proyek;
 Optimalisasi pengelolaan operasional dan pemeliharaan infrastruktur.
Dengan skala ekonomi yang dimiliki, Perseroan memiliki kemampuan untuk mengelola proyek secara lebih efisien
dibandingkan pelaku usaha dengan portofolio terbatas.

Dampak Lingkungan dan Keberlanjutan
Proyek-proyek SPAM yang dijalankan Perseroan turut memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan dan
keberlanjutan sumber daya air, antara lain melalui:
 Penyediaan akses air bersih yang layak bagi masyarakat;

                                                        xxiv
Page 27
 Pengurangan ketergantungan terhadap penggunaan air tanah;
 Peningkatan pengelolaan sumber daya air secara terintegrasi.
Seiring dengan meningkatnya perhatian terhadap aspek Environmental, Social, and Governance (ESG), sektor SPAM
memiliki posisi yang strategis sebagai infrastruktur yang mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan.

Dengan mempertimbangkan kebutuhan dasar atas air bersih, dukungan kebijakan pemerintah, struktur kontraktual jangka
panjang, serta keunggulan skala ekonomi dan pengalaman operasional, Perseroan menilai bahwa prospek usaha sektor
SPAM di Indonesia masih terbuka luas dan memiliki potensi pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan. Keterangan
lebih lengkap mengenai Prospek Usaha Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Bab VIII.

Keterangan Tentang Entitas Anak
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung pada 9 (sembilan) Entitas Anak. Berikut
ini adalah Penyertaan Perseroan secara langsung:
                                                                  Tahun         Tahun                        Kepemilikan
       Entitas                                      Tahun                                      Status                       Kontribusi
 No.             Domisili    Kegiatan Usaha (1)                   Operasi     Penyertaan                       Secara
        Anak                                       Pendirian                                Operasional(2)                 Pendapatan
                                                                 Komersial    Perseroan                       Langsung
                               KBLI No. 36001
                               Penampungan,
  1.   AAT(3)    Tangerang     Penjernihan dan        2008         2011          2026        Beroperasi       95,000%           -
                                Penyaluran Air
                                   Minum
                               KBLI No. 36001
                               Penampungan,
  2.    ABT      Bandung       Penjernihan dan        2024         2025          2024        Beroperasi       99,950%        4,43%
                                Penyaluran Air
                                   Minum
                               KBLI No. 36001
                               Penampungan,
  3.    ABHI      Batam        Penjernihan dan        2022         2022          2022        Beroperasi       60,000%        3,52%
                                Penyaluran Air
                                   Minum
                               KBLI No. 36001
                               Penampungan,
  4.   ABHU       Batam        Penjernihan dan        2022         2022          2022        Beroperasi       60,000%        5,07%
                                Penyaluran Air
                                   Minum
                               KBLI No. 36001
                               Penampungan,
  5.    ABJ       Jakarta      Penjernihan dan        2022         2023          2022        Beroperasi       99,990%        72,89%
                                Penyaluran Air
                                   Minum
                               KBLI No. 36001
                               Penampungan,
  6.   ASB(4)    Semarang      Penjernihan dan        2018         2021          2026        Beroperasi       75,000%           -
                                Penyaluran Air
                                   Minum
                               KBLI No. 36001
                               Penampungan,
  7.    MBJ       Jakarta      Penjernihan dan        2012         2012          2012        Beroperasi       95,000%        4,75%
                                Penyaluran Air
                                   Minum
                               KBLI No. 36001
                               Penampungan,
  8.     MT      Tangerang     Penjernihan dan        2012         2016          2012        Beroperasi       99,569%        9,05%
                                Penyaluran Air
                                   Minum
                               KBLI No. 36001
                               Penampungan,
                                                                                               Belum
  9.    MM        Jakarta      Penjernihan dan        2013            -          2013                         95,000%           -
                                                                                             Beroperasi
                                Penyaluran Air
                                   Minum
Catatan
(1) Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
(2) Status Beroperasi ditentukan setelah melewati tahapan Commercial Operation Date (COD)
(3) AAT diakuisisi oleh Perseroan pada tanggal 29 Januari 2026
(4) ASB diakuisisi oleh Perseroan pada tanggal 29 Januari 2026


Keterangan lebih lengkap mengenai Entitas Anak dapat dilihat pada Prospektus Bab VIII.


                                                                   xxv
Page 28
  Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
  Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat saat ini, diangkat berdasarkan Akta Pernyataan
  Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 6 tanggal 12 Februari 2026, dibuat di hadapan Sutra
  Oktaviani S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat
  dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-
  AH.01.09-0095497 tanggal 23 Februari 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0038989.AH.01.11.Tahun
  2026 tanggal 23 Februari 2026 yang telah memutuskan untuk mengangkat seluruh Dewan Komisaris dan Direksi
  Perseroan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama           :   Ir. Mohamad Selim
  Komisaris Independen      :   Untung Udji Santoso
  Komisaris Independen      :   Yostinus Tomi Aryanto
  Komisaris                 :   Cecilia Aryani Jap

  Direksi
  Direktur Utama            :   Irwan Atmadja Dinata
  Direktur                  :   Darmasen Anwar
  Direktur                  :   Harjanto Kurniady Tjandra
  Direktur                  :   Joedi Herijanto

2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN

  A. Obligasi

      Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

     Nama Obligasi          :   Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026

     Jenis Obligasi         :   Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan
                                diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti utang untuk kepentingan
                                Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

     Jumlah Pokok           :   Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dimana
     Obligasi                   sebesar Rp424.800.000.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar delapan ratus juta
                                Rupiah) akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3
                                (tiga) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
                                  Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                                 Rp108.400.000.000,00 (seratus delapan miliar empat ratus juta Rupiah).
                                  Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                                                 Rp298.200.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan miliar dua
                                                 ratus juta Rupiah).
                                  Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                                                 Rp18.200.000.000,00 (delapan belas miliar dua ratus juta Rupiah).
                                Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
                                Rp575.200.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus juta Rupiah), akan
                                dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik
                                (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
                                tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

     Jangka Waktu           :    Seri A    :   3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                 Seri B    :   5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                 Seri C    :   7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
     Tingkat Bunga          :    Seri A    :   tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
     Obligasi                                  tahun.
                                 Seri B    :   tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
                                               tahun.
                                 Seri C    :   tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
                                               tahun.



                                                            xxvi
Page 29
  Pembayaran            :     Kupon obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sesuai dengan tanggal pembayaran
  Kupon Bunga                 masing-masing kupon obligasi.

  Harga Penawaran       :     100% dari nilai Pokok Obligasi

  Satuan                :     Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
  Perdagangan

  Satuan                :     Rp 1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
  Pemindahbukuan

  Hasil                 :     id
                                   AA- (Double A Minus) dari Pefindo
  Pemeringkatan

  Jaminan               :     Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
                              kekayaaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
                              telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi pemegang
                              Obligasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                              Hukum Perdata. Hak pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
                              hak-hak kreditur lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-
                              hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik
                              yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan tetap memperhatikan
                              peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  Pembelian             :      Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Obligasi ditujukan sebagai
  Kembali (Buyback)            pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
                               Pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau
                               di luar Bursa Efek. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan satu
                               tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat
                               dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
                               ketentuan di dalam Perjanjian. Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat
                               dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
                               Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi. Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian
                               Kembali diuraikan lebih lanjut dalam Bab I tentang Penawaran Umum.

  Wali Amanat           :     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

   Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus ini.

B. Sukuk Wakalah

   Berikut merupakan ringkasan struktur Sukuk Wakalah yang ditawarkan:

   Nama Sukuk               : Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026
   Wakalah

   Jenis Sukuk Wakalah : Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang
                         akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan
                         Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening.
   Jumlah Dana Modal : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dimana
   Investasi Sukuk     sebesar Rp156.200.000.000,00 (seratus lima puluh enam miliar dua ratus juta Rupiah) akan
   Wakalah             dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri 3 (tiga) seri dengan
                       ketentuan sebagai berikut:
                       Seri A    : Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri A yang ditawarkan adalah
                                   sebesar Rp110.200.000.000,00 (seratus sepuluh miliar dua ratus juta Rupiah)
                       Seri B    : Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri B yang ditawarkan adalah
                                   sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah)
                       Seri C    : Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri C yang ditawarkan adalah
                                   sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar Rupiah)


                                                            xxvii
Page 30
                       Sisa dari Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya
                       sebesar Rp843.800.000.000,00 (delapan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus juta
                       Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
                       kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
                       yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk
                       Wakalah tersebut.

Jangka Waktu          : Seri A    : 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                        Seri B    : 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                        Seri C    : 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi

Imbal Hasil Sukuk     : Seri A    : dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah sebesar
Wakalah                             Rp9.367.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta Rupiah)
                                    per tahun atau ekuivalen sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
                                    tahun.
                       Seri B     : dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah sebesar
                                    Rp87.500.000,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau
                                    ekuivalen sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun
                       Seri C     : dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah sebesar
                                    Rp4.050.000.000,00 (empat miliar lima puluh juta Rupiah) per tahun atau
                                    ekuivalen sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun
Pembayaran            : Setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi sesuai dengan Tanggal Pembayaran masing-
Imbal Hasil Sukuk       masing Imbal Hasil Sukuk Wakalah.
Wakalah

Objek Sukuk           : Kegiatan usaha Perseroan dengan memberikan pembiayaan dengan Akad Musyarakah
Investasi Wakalah       kepada Perusahaan Anak, yaitu PT Moya Tangerang. Objek Investasi Sukuk Wakalah
                        tersebut tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan
                        perundang-undangan serta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53.
Harga Penawaran       : 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah.

Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan                : Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pemindahbukuan

Peringkat Sukuk       : idAA-(sy) (Double A Minus Syariah) dari Pefindo
Wakalah

Jaminan               : Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta
                        kekayaaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                        ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi pemegang Sukuk Wakalah
                        sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
                        Hak pemegang Sukuk Wakalah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                        lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan
                        yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
                        akan ada dikemudian hari, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
                        berlaku.
Pembelian Kembali     : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) Sukuk Wakalah ditujukan sebagai
                        pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar. Pelaksanaan
                        pembelian kembali (buy back) Sukuk Wakalah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
                        Efek. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Wakalah baru dapat dilakukan satu tahun setelah
                        Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan
                        apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam
                        Perjanjian. Pembelian kembali (buy back) Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila
                        Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                        Sukuk Wakalah. Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali diuraikan lebih lanjut
                        dalam Bab I tentang Penawaran Umum.
Wali Amanat           : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

                                                    xxviii
Page 31
C. Skema Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

   Alur




   Penjelasan mengenai skema Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

   1.   Perseroan sebagai Penerbit Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar dan Pemegang Sukuk Wakalah (yang diwakili oleh
        Wali Amanat) melakukan Akad Wakalah bi Al-Istitsmar, dimana Perseroan sebagai wakil diberikan kuasa oleh
        Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) untuk mengelola Dana Sukuk Wakalah dalam kegiatan investasi dengan
        memberikan Pembiayaan Musyarakah kepada Entitas Anak yaitu PT Moya Tangerang (Objek Investasi Sukuk
        Wakalah).
        a. Perseroan menerbitkan Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar
        b. Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) menyerahkan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah kepada
              Perseroan (Wakil)
   2. Perseroan (Wakil) menyalurkan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah untuk kegiatan investasi dengan
        memberikan pembiayaan kepada Perusahaan Anak dengan Akad Musyarakah.
   3. Kegiatan investasi pada Perusahaan Anak dengan Akad Musyarakah tersebut menghasilkan pendapatan.
        Atas Akad Musyarakah tersebut, pendapatan atas Objek Investasi Sukuk Wakalah dibagihasilkan sesuai Nisbah
        Bagi Hasil yang disepakati antara Perseroan dan PT Moya Tangerang. Di sisi lain terdapat kesepakatan adanya
        Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah antara Pemegang Sukuk (yang diwakili oleh Wali Amanat) dan
        Perseroan.
   4. PT Moya Tangerang berjanji dan mengikatkan diri untuk menggunakan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah
        dalam kegiatan usaha yang dapat menghasilkan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Target Pendapatan
        Imbal Hasil yang Dibagihasilkan akan ditentukan dalam addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
        Selanjutnya, Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah oleh PT Moya Tangerang akan digunakan untuk
        menggantikan dana PT Moya Tangerang dalam kegiatan usahanya pada proyek Pembangunan Sistem
        Penyediaan Air Minum (SPAM) yang bersumber dari utang PT Bank Central Asia Tbk.
   5. Bagian pendapatan bagi hasil yang menjadi hak Perseroan diteruskan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
        (Muwakkil) sebesar sampai dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah. Imbal Hasil Sukuk Wakalah
        diberikan secara periodik selama jangka waktu Sukuk Wakalah.
   6. Dalam hal pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan (Wakil) dalam pengelolaan Dana Modal
        Investasi Sukuk Wakalah melebihi Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang disepakati, maka
        kelebihan tersebut diberikan dan menjadi hak Perseroan sebagai hafiz/insentif (jika ada) atas kinerjanya.
   7. Pengembalian (Pembayaran Kembali) atas Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dari Penerbit (Wakil) kepada
        Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) pada saat jatuh tempo.
   Tim Ahli Syariah

   Berdasarkan Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0098/DSN-MUI/II/2026 tanggal 16 Sya’ban 1447 H atau
   bertepatan dengan 4 Februari 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah yang
   bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:

                                                      xxix
Page 32
       No.                        Nama                                   Jabatan             No. Izin ASPM
        1.    H. Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A.                  Ketua       KEP-02/PM.112/PJ-ASPM/2026
        2.    Tri Meryta                                                 Anggota      KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024

     Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Wakalah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah

     Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian
     Syariah dari Tim Ahli Syariah berdasarkan tanggal 8 Dzulhijjah 1447 H atau tanggal 25 Mei 2026 yang berpendapat
     bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-
     Istitsmar I Moya Indonesia Tahap I Tahun 2026 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam
     fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

    Penjelasan lebih lanjut mengenai Penawaran Umum Sukuk Wakalah diuraikan dalam Bab I Prospektus ini.

3. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH

  Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan Penjaminan Kesanggupan Penuh (Full Commitment)

  1. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya-biaya Emisi Obligasi, akan
     digunakan oleh Perseroan sebagai berikut:

     a. Sebesar Rp202.398.000.000,00 (dua ratus dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) untuk
        penambahan setoran modal kepada Entitas Anak, yaitu PT Moya Tangerang ("MT"). Penyetoran modal dari dana
        hasil penerbitan Obligasi Perseroan akan dilakukan bersama dengan penyetoran modal dari dana hasil penerbitan
        Sukuk Wakalah Perseroan sebagaimana yang diuraikan pada bagian 2 dalam bab ini.
        Seluruh dana yang diperoleh MT dari hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan akan
        digunakan untuk menggantikan dana MT dalam kegiatan usahanya pada proyek pembangunan SPAM yang
        bersumber dari utang PT Bank Central Asia Tbk ("BCA").

     b. Sisanya sebesar Rp217.032.995.280,00 (dua ratus tujuh belas miliar tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan
        puluh lima ribu dua ratus delapan puluh Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal
        pada Entitas Anak, yaitu PT Aetra Air Tangerang (“AAT”).
        Adapun Dana yang diperoleh AAT dari Perseroan akan digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman atas
        Fasilitas Kredit Investasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 28 tanggal 6 Mei 2024 sebagaimana telah diubah
        beberapa kali dengan perubahan terakhir dimuat dalam Akta Perubahan Kedua atas Perjanjian Kredit No. 106
        tanggal 27 Februari 2026, yang seluruhnya dibuat oleh Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta.

  2. Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya
     Emisi akan digunakan oleh Perseroan untuk penyertaan Perseroan dalam PT Moya Tangerang (“MT”) dengan
     menggunakan Akad Musyarakah.

     Penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Obligasi Perseroan akan dilakukan bersama dengan penyetoran modal
     dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan.

     Seluruh dana yang diperoleh MT dari hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan akan digunakan
     untuk menggantikan dana MT dalam kegiatan usahanya pada proyek Pembangunan SPAM yang bersumber dari
     Utang PT Bank Central Asia Tbk.

  Perubahan Penggunaan Dana Apabila Terdapat Penambahan Dana dari Porsi Penjaminan Kesanggupan Terbaik

  Apabila terdapat penambahan dana dari Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dari penjaminan secara
  Kesanggupan Terbaik (best effort), maka dana tersebut akan digunakan oleh Perseroan terutama untuk penambahan
  setoran modal ke MT dan AAT, yang selanjutnya digunakan oleh masing-masing MT dan AAT untuk pembayaran
  kewajiban kepada PT Bank Central Asia Tbk. Apabila kewajiban MT dan AAT kepada BCA telah terpenuhi, maka
  selanjutnya kelebihan dana akan digunakan untuk tambahan setoran modal dengan prioritas ke PT Air Bersih Jakarta
  (“ABJ”) dan PT Air Bandung Timur (“ABT”), yang akan digunakan sesuai penjelasan rencana penggunaan dana di bawah
  ini:

  Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan Penjaminan Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
  dan Kesanggupan Terbaik (Best Effort)

                                                          xxx
Page 33
  Apabila dalam Penawaran Umum ini seluruh porsi penjaminan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) terpenuhi, maka
  rencana penggunaan dana adalah sebagai berikut:

  1.   Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi
       Obligasi akan digunakan oleh Perseroan sebagai berikut:

        a.    Sebesar Rp202.398.000.000,00 (dua ratus dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) akan
              digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal kepada Entitas Anak, yaitu MT. Penyetoran modal
              dari dana hasil penerbitan Obligasi Perseroan akan dilakukan bersama dengan penyetoran modal dari dana
              hasil penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan sebagaimana yang diuraikan pada bagian 2 dalam bab ini. Seluruh
              dana yang diperoleh MT dari hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan akan digunakan
              untuk menggantikan dana MT dalam kegiatan usahanya pada proyek pembangunan SPAM yang bersumber
              dari utang PT Bank Central Asia Tbk.

        b.    Sebesar Rp366.643.750.000,00 (tiga ratus enam puluh enam miliar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh
              ratus lima puluh ribu Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal pada Entitas Anak,
              yaitu AAT. Adapun Dana yang diperoleh AAT dari Perseroan akan digunakan untuk pembayaran pokok
              pinjaman atas Fasilitas Kredit Investasi berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 28 tanggal 6 Mei 2024
              sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir dimuat dalam Akta Perubahan Kedua
              atas Perjanjian Kredit No. 106 tanggal 27 Februari 2026, yang seluruhnya dibuat oleh Stephanie Wilamarta,
              S.H., Notaris di Jakarta.

        c.    Sebesar Rp380.960.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah) akan
              digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal pada Entitas Anak, yaitu PT Air Bersih Jakarta
              (“ABJ”). Dana yang diperoleh ABJ dari Perseroan akan digunakan seluruhnya untuk belanja modal sarana dan
              prasarana SPAM seperti instalasi pengolahan air dan fasilitas penunjang, serta fasilitas jaringan perpipaan
              termasuk jaringan distribusi utama hingga sambungan pelanggan. Komitmen investasi tersebut berdasarkan
              Perjanjian Kerja Sama Nomor: PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.1; Nomor: PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.2;
              Nomor: PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.3 antara ABJ dan PAM Jaya, yang ketiganya tertanggal 27 Desember
              2024.

        d.    Sisanya akan digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal pada Entitas Anak, yaitu PT Air
              Bandung Timur (“ABT”). Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan setoran modal kepada ABT
              senilai Rp41.377.750.000,00 (empat puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh
              ribu Rupiah), dimana apabila dana dari sisa Obligasi tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan
              dana internal sebesar Rp250.000.

  2.   Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya
       Emisi akan digunakan oleh Perseroan untuk penyertaan Perseroan dalam PT Moya Tangerang (“MT”) dengan
       menggunakan Akad Musyarakah.

       Penyetoran modal ke MT dari dana hasil penerbitan Obligasi Perseroan sebesar Rp202.398.000.000 akan dilakukan
       bersama dengan penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan sebesar
       Rp991.639.500.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu
       Rupiah).

       Seluruh dana yang diperoleh MT dari hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan akan
       digunakan untuk menggantikan dana MT dalam kegiatan usahanya pada proyek Pembangunan SPAM yang
       bersumber dari Utang PT Bank Central Asia Tbk.

       Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.

4. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

  Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan
  keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak (bersama-sama disebut “Grup”) beserta catatan atas laporan
  keuangan konsolidasian tersebut yang tercantum dalam Prospektus ini. Investor juga harus membaca Bab V Prospektus
  ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.



                                                            xxxi
Page 34
Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang
telah diaudit pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 2024 yang terdapat di bagian lain prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Grup sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) Indonesia. Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Rintis, Jumadi, Rianto
& Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (“IAPI”), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali
No. 01053/2.1457/AU.1/10/1782-2/1/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dedy Lesmana, S.E., CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1782).

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                         31 Desember
                              Keterangan
                                                                                  2025                  2024
 Jumlah aset lancar                                                             5.518.252.262         4.324.567.017
 Jumlah aset tidak lancar                                                       7.108.333.678         6.360.967.282
 Jumlah aset                                                                   12.626.585.940        10.685.534.299
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                                1.799.782.699         1.236.595.577
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                               5.177.159.791         3.878.840.095
 Jumlah liabilitas                                                              6.976.942.490         5.115.435.672
 Jumlah ekuitas                                                                 5.649.643.450         5.570.098.627

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                         31 Desember
                              Keterangan
                                                                                  2025                    2024
 Pendapatan                                                                     4.547.726.025           4.032.011.384
 Laba kotor                                                                     1.758.409.489           1.372.952.702
 Laba sebelum pajak penghasilan                                                 1.183.768.461             998.011.454
 Laba tahun berjalan                                                              858.273.376             857.252.956
 Rugi komprehensif lain, setelah pajak                                             (1.911.221)             (8.033.084)
 Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                   856.362.155             849.219.872
 Laba tahun berjalan yang
   diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                                          848.913.360             835.630.946
   Kepentingan non-pengendali                                                       9.360.016              21.622.010
 Jumlah                                                                           858.273.376             857.252.956



 Jumlah penghasilan
   komprehensif tahun berjalan
   diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                                          847.147.173             829.022.803
   Kepentingan non-pengendali                                                       9.214.982              20.197.069
 Jumlah                                                                           856.362.155             849.219.872
 Laba bersih per saham dasar dan dilusian yang dapat diatribusikan
                                                                                   26.261.008              25.850.119
 kepada pemilik Entitas Induk (nilai penuh)

Rasio-Rasio Keuangan Penting

                                                                                         31 Desember
                              Keterangan
                                                                                  2025                    2024
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                              12,79                    -0,98


                                                         xxxii
Page 35
   Laba Kotor                                                                                                                 28,08                          80,60
   Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan                                                                                       18,61                          64,64
   Laba Tahun Berjalan                                                                                                         0,12                          72,61
   Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                                                                                     0,84                          72,43
   EBITDA                                                                                                                      4,33                          54,98
   Jumlah Aset                                                                                                                18,17                          40,94
   Jumlah Liabilitas                                                                                                          36,39                         214,75
   Jumlah Ekuitas                                                                                                              1,43                          -6,48

   Rasio Usaha (%)
   Laba Kotor / Pendapatan                                                                                                    38,67                           34,05
   Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan / Pendapatan                                                                          26,03                           24,75
   Laba Tahun Berjalan / Pendapatan                                                                                           18,87                           21,26
   EBITDA / Pendapatan                                                                                                        20,50                           22,17
   Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset                                                                                           6,80                            8,02
   Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas                                                                                       15,19                           15,39

   Rasio Keuangan (x)
   Kas dan Setara Kas / Jumlah Liabilitas Jangka Pendek (Cash Ratio)                                                           0,21                             0,65
   Jumlah Aset Lancar / Jumlah Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)                                                        3,07                             3,50
   Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas                                                                                          1,23                             0,92
   Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                                                                                             0,55                             0,48
   DER(1)                                                                                                                      0,80                             0,60
   DAR(2)                                                                                                                      0,35                             0,31
   Interest Coverage Ratio(3)                                                                                                  2,35                             3,63
   Debt Service Coverage Ratio(4)                                                                                              1,46                             1,56
   (1)   Dihitung dengan membandingkan Jumlah Liabilitas dengan Jumlah Ekuitas, di mana Jumlah Liabilitas terdiri dari Pokok Pinjaman Bagian Lancar dan Pokok Pinjaman
         Bagian Tidak Lancar.
   (2)   Dihitung dengan membandingkan Jumlah Liabilitas dengan Jumlah Aset, di mana Jumlah Liabilitas terdiri dari Pinjaman Bagian Lancar dan Pinjaman Bagian Tidak
         Lancar.
   (3)   Dihitung dengan membandingkan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman.
   (4)   Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman dan Pinjaman Bagian Lancar.


  Rasio Keuangan Penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah beserta Pemenuhannya

  Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
  Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026

                             Rasio                                                        Persyaratan Keuangan                      31 Desember 2025
    Perseroan (Konsolidasi)
    Debt to Adjusted Equity Ratio                                                                           maksimal 3,5x                                  0,78x
    Debt Service Coverage Ratio                                                                              minimal 1,0x                                  1,46x
    Interest Coverage Ratio                                                                                  minimal 1,5x                                  2,35x

  Penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah ini diperkirakan akan memperkuat posisi likuiditas dan struktur permodalan
  Perseroan, sehingga rasio-rasio keuangan tetap terjaga di atas ambang batas yang ditetapkan dalam rasio keuangan.

5. FAKTOR RISIKO

  Risiko-risiko berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan, yang disusun berdasarkan bobot risiko dan
  dimulai dari risiko utama yang dihadapi Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat berdampak pada
  kinerja keuangan Perseroan, dimulai dari risiko utama Perseroan:

  A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan adalah Risiko
     Ketergantungan Perseroan sebagai Entitas Induk terhadap kinerja Entitas Anak
  B. Risiko terkait dengan kegiatan usaha Entitas Anak:
     1. Konsentrasi Entitas Anak hanya kepada satu pelanggan utama, yaitu PDAM pada wilayah usaha Entitas Anak
         beroperasi.
     2. Risiko ketersediaan dan kualitas Air Baku.
     3. Risiko terminasi PKS SPAM.
     4. Risiko bencana alam.



                                                                                 xxxiii
Page 36
   5. Risiko kemungkinan mengalami keluhan dari Masyarakat di wilayah IPA atau jaringan perpipaan yang dibangun
       oleh Entitas Anak.
   6. Risiko persaingan usaha.
   7. Risiko gangguan operasional pada IPA serta kebocoran jaringan perpipaan.
   8. Risiko fluktuasi atas tingkat bunga
   9. Risiko aksi korporasi
C. Risiko umum
   1. Risko perubahan peraturan perundang-udangan
   2. Risiko makro ekonomi
   3. Risiko adanya tuntutan atau gugatan hukum
D. Risiko investasi terkait dengan Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan

Keterangan lebih lanjut mengenai risiko usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.




                                                         xxxiv
Page 37
     I. PENAWARAN UMUM
     A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI

                                     OBLIGASI I MOYA INDONESIA TAHUN 2026
                                       DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI
                      SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,00 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                  (“OBLIGASI”)

     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama
     KSEI, sebagai bukti utang kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
     jumlah Pokok Obligasi), dimana sebesar Rp424.800.000.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar delapan ratus juta
     Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai
     berikut:

      Seri A      :     Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp108.400.000.000,00 (seratus
                        delapan miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma lima
                        nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                        Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                        Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri A.
      Seri B      :     Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp298.200.000.000,00 (dua ratus
                        sembilan puluh delapan miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
                        (delapan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                        Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
                        dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri B.
      Seri C      :     Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp18.200.000.000,00 (delapan belas
                        miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen)
                        per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                        dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi
                        Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri C.

     Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp575.200.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh
     lima miliar dua ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
     terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi
     kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing
     Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2026, sedangkan
     pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 14 Juli 2029
     untuk Obligasi Seri A, pada tanggal 14 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 14 Juli 2033 untuk Obligasi Seri
     C.

1.    NAMA OBLIGASI

      “OBLIGASI I MOYA INDONESIA TAHUN 2026”

2.    JENIS OBLIGASI

      Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
      sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

3.    HARGA PENAWARAN

      Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.




                                                                1
Page 38
4.   JUMLAH POKOK OBLIGASI

     Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan
     melalui Penawaran Umum, berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebanyak-
     banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut, yang terdiri dari:
     i. Sebesar Rp424.800.000.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar delapan ratus juta Rupiah), dijamin dengan
         kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari:
         - Obligasi Seri A dalam jumlah sebesar Rp108.400.000.000,00 (seratus delapan miliar empat ratus juta Rupiah);
         - Obligasi Seri B dalam jumlah sebesar Rp298.200.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh delapan miliar dua ratus
             juta Rupiah);
         - Obligasi Seri C dalam jumlah sebesar Rp18.200.000.000,00 (delapan belas miliar dua ratus juta Rupiah);
     ii. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp575.200.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus juta Rupiah) akan
         dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
         sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban perseroan untuk
         menerbitkan Obligasi tersebut.

     Jumlah kepastian atas seluruh Obligasi yang akan diterbitkan oleh Emiten tersebut akan ditentukan selambatnya pada
     Tanggal Emisi dimana terkait dengan kepastian jumlah Obligasi yang diterbitkan, Emiten dan Wali Amanat akan
     menandatangani kembali addendum atas Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

     Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
     seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
     sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi.

     Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
     Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga Obligasi
     dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan Denda.

     Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pembayaran Obligasi masing-
     masing seri adalah sebagai berikut:

                                                    Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
       Bunga Ke-
                                  Seri A                           Seri B                               Seri C
            1                14 Oktober 2026                 14 Oktober 2026                       14 Oktober 2026
            2                14 Januari 2027                  14 Januari 2027                      14 Januari 2027
            3                 14 April 2027                    14 April 2027                        14 April 2027
            4                  14 Juli 2027                     14 Juli 2027                         14 Juli 2027
            5                14 Oktober 2027                 14 Oktober 2027                       14 Oktober 2027
            6                14 Januari 2028                  14 Januari 2028                      14 Januari 2028
            7                 14 April 2028                    14 April 2028                        14 April 2028
            8                  14 Juli 2028                     14 Juli 2028                         14 Juli 2028
            9                14 Oktober 2028                 14 Oktober 2028                       14 Oktober 2028
           10                14 Januari 2029                  14 Januari 2029                      14 Januari 2029
           11                 14 April 2029                    14 April 2029                        14 April 2029
           12                  14 Juli 2029                     14 Juli 2029                         14 Juli 2029
           13                       -                        14 Oktober 2029                       14 Oktober 2029
           14                       -                         14 Januari 2030                      14 Januari 2030
           15                       -                          14 April 2030                        14 April 2030
           16                       -                           14 Juli 2030                         14 Juli 2030
           17                       -                        14 Oktober 2030                       14 Oktober 2030
           18                       -                         14 Januari 2031                      14 Januari 2031
           19                       -                          14 April 2031                        14 April 2031
           20                       -                           14 Juli 2031                         14 Juli 2031
           21                       -                                -                             14 Oktober 2031
           22                       -                                -                             14 Januari 2032
           23                       -                                -                              14 April 2032
           24                       -                                -                               14 Juli 2032
           25                       -                                -                             14 Oktober 2032
           26                       -                                -                             14 Januari 2033

                                                             2
Page 39
                                                    Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
        Bunga Ke-
                                  Seri A                         Seri B                               Seri C
            27                      -                              -                               14 April 2033
            28                      -                              -                               14 Juli 2033

5.    PERHITUNGAN BUNGA OBLIGASI

      Bunga Obligasi tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
      (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

6.    TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA

      a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
         Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
         ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
      b. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
         Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
         pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
         yang berlaku
      c. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi
         melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar
         Pemegang Rekening.
      d. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
         Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
      e. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
         Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
         Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
         demikian Perseroan dibebaskan secara penuh dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
         bersangkutan.

7.    TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI

      1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
      2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
         Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
      3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
         Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
         Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan
         demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban secara penuh untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
         bersangkutan.

8.    SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI

      Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai
      Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

9.    SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI

      Satuan perdagangan Obligasi di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau
      kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang
      ditandatangani oleh Emiten dan Bursa Efek.

10.   JAMINAN

      Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
      bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan
      bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
      Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya, baik yang ada
      sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan



                                                            3
Page 40
      Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku

11.   HAK SENIORITAS ATAS UTANG

      Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
      preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya yang tidak dijamin, baik yang ada sekarang maupun dikemudian
      hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan
      baik yang telah ada, dan/atau memiliki utang yang dijamin dengan jaminan khusus, yang memiliki kedudukan lebih tinggi
      (preferen) dibandingkan dengan Obligasi ini dan/atau yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

      Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang diaudit (audited) per tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu
      Desember tahun dua ribu dua puluh lima) Perseroan tidak mempunyai utang senioritas atau yang mempunyai hak
      keutamaan atau preferen.

12.   HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI

      a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
         KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
         Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
         adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
         oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
      b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
         Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
         ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam
         waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima
         pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan,
         kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
      c. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
         Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan
         harus membayar Denda. Denda tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu)
         tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
         Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan
         diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
      d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
         puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
         Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan
         asli Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
         dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
         mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum
         dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
         persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
         Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali
         Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
      e. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
         setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
         dimilikinya.

13.   PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI

      Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
      a. pembelian kembali (buy back) Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
         dengan harga pasar;
      b. pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
      c. pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
      d. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
         dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian;
      e. pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
      f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;

                                                              4
Page 41
      g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat
         2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
      h. pembelian kembali (buy back) Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi;
      i. rencana pembelian kembali (buy back) Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
         sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
         1) periode penawaran pembelian kembali;
         2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
         3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
         4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
         5) tata cara penyelesaian transaksi;
         6) persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
         7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi;
         8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
         9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi;
      j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
         melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang Obligasi
         melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
      k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
         pemegang Obligasi;
      l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
         dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
         1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-masing jenis
              Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
         2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
         3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
         dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
         terjadinya pembelian kembali Obligasi;
      m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa
         Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja
         setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
      n. pembelian kembali (buy back) Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
         lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
      o. pembelian kembali (buy back) wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
         atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
      p. pembelian kembali (buy back) wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan
         atas pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi;
      q. pembelian kembali (buy back) Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
         1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak
              suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
              dimaksudkan untuk pelunasan; atau
         2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
              RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika
              dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.

14.   PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

      Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau biaya-biaya lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
      sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
      1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal hal sebagai berikut:
         (i) membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan dalam
               kondisi lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran
               Jumlah Terutang berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Pengakuan Utang, kecuali
               pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari-hari Perseroan.
         (ii) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali pinjaman kepada
               karyawan Perseroan, pinjaman kepada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi ataupun pihak ketiga
               lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 50% (lima puluh persen) dari total
               ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang telah diaudit dari waktu ke waktu.
         (iii) menerbitkan obligasi atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan
               pembayarannya didahulukan dari Obligasi, kecuali:
               a. tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan yang mempengaruhi kemampuan
                   Perseroan dalam melakukan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sepanjang

                                                             5
Page 42
              rasio keuangan terpenuhi; dan/atau
         b. dana hasil penerbitan obligasi atau instrumen surat utang tersebut digunakan untuk melunasi Pokok Obligasi
              dan/atau Bunga Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
   (iv) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali:
         a. sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Perseroan sesuai dengan
              Anggaran Dasar Perseroan serta tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan
              tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga
              Obligasi; atau
         b. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen lain yang
              berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal
              Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara
              sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang
              memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi.
   (v) melakukan pelepasan aktiva tetap milik Perseroan dengan nilai buku melebihi 20% (dua puluh persen) dari total
         ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, kecuali:
         a. penggantian aktiva tetap yang tidak produktif atau dalam rangka pembaharuan aktiva; atau
         b. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi dari Perseroan kepada Perusahaan Anak, atau
              dari Perusahaan Anak kepada Perseroan; atau
         c. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi yang merupakan pembaharuan atau penggantian
              aktiva tetap; atau
         d. penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha
              yang terkait dengan Perseroan;
   (vi) memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain yang membebani harta kekayaan Perseroan dalam bentuk
         jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan/atau aval kewajiban-kewajiban pihak lain, kecuali:
         a. corporate guarantee dan/atau aval yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian
              Perwaliamanatan Obligasi; dan/atau
         b. corporate guarantee dan/atau aval yang diberikan dari Perseroan kepada Perusahaan Anak dan/atau
              Perusahaan Asosiasi; dan/atau
         c. corporate guarantee dan/atau aval yang diperlukan antara lain untuk mengikuti tender atau deposito untuk
              menjamin pembayaran pajak atau bea masuk atau untuk pembayaran sewa; dan/atau
         d. corporate guarantee dan/atau aval sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang mengganti porsi
              pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan penjaminan yang sama,
         e. corporate guarantee dan/atau aval yang diberikan dalam rangka pengelolaan likuiditas, pendanaan
              operasional, atau transaksi Aafiliasi yang lazim dilakukan dalam kelompok usaha Perseroan.
         f. corporate guarantee dan/atau aval yang diberikan oleh Perseroan untuk tujuan perluasan bisnis dan tidak
              mengakibatkan dampak merugikan material terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dengan
              mengacu pada laporan kemampuan keuangan, financial model, dan/atau rencana bisnis dari Perseroan
              dan/atau Perusahaan Anak.
   (vii) mengadakan perubahan dalam bidang usaha utama Perseroan, selain yang telah disebutkan dalam Anggaran
         Dasar Perseroan, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
   dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam
         waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara
         lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 5 (lima) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat
         dianggap telah memberikan persetujuannya kepada Perseroan; dan
   c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
         wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
         tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja tersebut Perseroan
         tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuannya kepada Perseroan.
3. Selama Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
   (i) menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
         Obligasi yang jatuh tempo, ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
         (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan
         menyerahkan kepada Wali Amanat fotocopy bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal
         Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Apabila sampai Tanggal
         Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan dana
         tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut.

                                                       6
Page 43
      Denda yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi dan akan dibayar kepada
      Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan
      ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
(ii) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
      berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan utama (baik dari Pemerintah Republik Indonesia maupun lainnya)
      dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
      undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
      kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
(iii) memenuhi kewajiban rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
      oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang diserahkan kepada Wali Amanat,
      dengan ketentuan kondisi keuangan, yaitu:
      a) Debt to Adjusted Equity Ratio maksimal 3,5x (tiga koma lima kali);
      b) Debt Service Coverage Ratio minimal 1x (satu kali), dengan ketentuan:
          Rasio antara Adjusted EBITDA terhadap (a) jumlah kewajiban pembayaran pokok utang atau pinjaman
          sesuai dengan jadwal pembayaran yang diperjanjikan; dan (b) kewajiban pembayaran beban bunga, tidak
          boleh kurang dari 1x (satu kali) dalam satu periode yang sama. Untuk menghindari keraguan, setiap
          pembayaran pokok utang atau pinjaman yang: (i) dilakukan atas pembayaran fasilitas modal kerja; dan (ii)
          dilakukan lebih awal secara sukarela tidak diperhitungkan dalam perhitungan Debt Service Coverage Ratio.
      c) Interest Coverage Ratio minimal 1,5x (satu koma lima kali), dengan ketentuan:
          Ratio antara Adjusted EBITDA terhadap jumlah kewajiban pembayaran beban bunga tidak boleh kurang dari
          1,5x (satu koma lima kali).
          Definisi:
          “Debt” adalah kewajiban keuangan, utang atau pinjaman yang dikenakan beban bunga berdasarkan
          ketentuan yang diperjanjikan, selain pinjaman atau utang yang diberikan oleh pemegang saham, baik secara
          langsung maupun tidak langsung.
          “Equity” adalah total dari (a) jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh; (b) setoran modal di muka
          sebagai bagian dari ekuitas; (c) tambahan modal di setor; (d) saldo laba atau rugi; dan (e) kepentingan non-
          pengendali.
          “Adjusted Equity” adalah total dari Equity ditambah dengan pinjaman atau utang yang diberikan oleh
          pemegang saham, baik secara langsung maupun tidak langsung.
          “Adjusted EBITDA” adalah laba usaha konsolidasian PT Moya Indonesia sebelum pajak dan:
          (a) tidak termasuk beban bunga utang atau pinjaman, komisi, biaya, biaya pelunasan dipercepat, premi atau
              beban lainnya serta pembayaran keuangan lainnya, baik yang telah dibayar, terutang, maupun yang
              dikapitalisasi oleh Perseroan dan Perusahaan Anak;
          (b) setelah ditambahkan kembali nilai amortisasi, penyusutan, atau penurunan nilai aset dari Perseroan dan
              Perusahaan Anak;
          (c) setelah ditambahkan penerimaan pembayaran dari pelanggan terkait dengan Kontrak Berbasis
              Angsuran (“KBA”);
          (d) tidak termasuk pos-pos yang dikategorikan sebagai pos luar biasa, non-operasional, atau extraordinary;
          (e) tidak termasuk dampak penerapan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan 16 – Perjanjian Konsesi
              Jasa (“ISAK 16”), pendapatan konstruksi dalam perjanjian konsesi jasa, pendapatan keuangan dalam
              perjanjian konsesi jasa, settlement terkait ISAK 16, serta yang terkait dengan biaya konstruksi;
          (f) tidak termasuk dampak penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 72 – Pendapatan dari
              Kontrak dengan Pelanggan, pendapatan konstruksi serta terkait dengan biaya konstruksi;
          (g) tidak memperhitungkan keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi atas instrument keuangan
              apapun (selain instrumen derivatif yang dicatat berdasarkan metode akuntansi lindung nilai); dan
          (h) tidak memperhitungkan keuntungan atau kerugian yang timbul dari revaluasi kenaikan atau penurunan
              atas aset.
(iv) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan dokumen-dokumen lain yang
      berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
(v) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
      kekayaan Perseroan dan/atau Perusahaan Anak pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap
      segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama
      dengan Perseroan;
(vi) mengizinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk auditor atau
      Akuntan, perusahaan penilai, dan konsultan hukumyang ditunjuk untuk maksud tersebut) dengan
      pemberitahuan dari Wali Amanat secara tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki
      akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta
      oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari
      pembukaan dan operasi Perseroan;
(vii) menyerahkan kepada Wali Amanat:

                                                     7
Page 44
      a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
          Keuangan pada selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
          berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
      b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
          - 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
              Publik; atau
          - 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik
              yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
          - 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
              Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
              keuangan secara keseluruhan; atau
          - pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) menjalankan dan memelihara sistem akuntasi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip
       akuntansi di Negara Republik Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.
(ix) menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang digunakan dalam
      menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang
      diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak;
(x) melakukan kegiatan usaha sesuai dengan anggaran dasar Perseroan;
(xi) memberitahu Wali Amanat atas:
      a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan penyerahan
          akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
      b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
          mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
      c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali
          Amanat menyerahkan kepada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan
          atau sekretaris perusahaan Perseroan untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali
          sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa
          peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran
          lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
          diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
      d. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang berdampak
          material atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban
          Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Obligasi sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan
          informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, serta
          menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta ataupun tidak diminta
          oleh Wali Amanat.
      e. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbanganPerseroan dapat mempunyai pengaruh
          negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan
          Anak yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran
          Obligasi.
(xii) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
      49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan, yaitu:
      a) Pemeringkatan Tahunan
          i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi kepada Otoritas Jasa Keuangan
              paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai
              dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang
              diterbitkan.
          ii. dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan wajib
              mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
              yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
              berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
               1. peringkat tahunan yang diperoleh; dan
               2. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat
      b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
          i. dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada
              Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat
              kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
              lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai
              berikut:
               1. peringkat baru; dan

                                                    8
Page 45
                 2. penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
           ii. masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
      c) Pemeringkatan Ulang
           i. dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
                Obligasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xiii) huruf a) butir i dan huruf b) butir
                i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada Otoritas Jasa
                Keuangan paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
           ii. dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
                sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu)
                surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
                paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
           atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan
           terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
(xiii) menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan tindakan
       dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan
       kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan
       dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang berdasarkan pendapat yang wajar dari Wali Amanat
       diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ini atau memberikan jaminan yang
       penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian
       Perwaliamanatan Obligasi.
(xiv)menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
       serta menyerahkan Sertifikat jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo
       Obligasi yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pembayaran
       kembali Obligasi, yang fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat.
(xv) menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen dengan jumlah
       sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh hutang Perseroan yang tidak dijaminkan
       dengan jaminan keutamaan atau Preferen termasuk hutang Perseroan kepada Pemegang Obligasi, dan
       Perseroan berkewajiban untuk melaporkan kepada Wali Amanat mengenai jumlah aktiva yang tidak dijadikan
       jaminan hutang Perseroan dengan hak keutamaan atau Preferen tersebut pada setiap akhir periode pembukuan
       yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi, dengan ketentuan bahwa
       pemberian jaminan tersebut dilakukan dalam batas kewajaran usaha dan tidak melanggar ketentuan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku.
(xvi)apabila hasil pemeringkatan Obligasi mengalami penurunan menjadi BBB dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
       atau peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain, maka
       Perseroan berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali pembayaran Bunga Obligasi dalam
       jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan
       dari Wali Amanat mengenai adanya penurunan peringkat tersebut. Uang tunai dalam rekening penampungan
       tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito, atas nama Perseroan, pada bank yang ditentukan oleh
       Perseroan dan Wali Amanat, dengan ketentuan bahwa asli surat bukti penempatan deposito tersebut harus
       disimpan dan diadministrasikan oleh Wali Amanat dan deposito tersebut akan dilakukan pengikatan sesuai
       dengan ketentuan yang berlaku. Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan.
       Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai deposito tersebut dan
       menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan deposito tersebut.
       Kuasa tersebut merupakan bagian yang penting dan syarat mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian
       Perwaliamanatan Obligasi, dan kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun termasuk karena
       sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
       Indonesia. Dengan diberikannya kuasa tersebut, pendebetan dana hanya dapat dilakukan oleh Wali Amanat
       dan Perseroan tidak dapat melakukan pendebetan dana deposito tersebut secara langsung. Kuasa kepada Wali
       Amanat berakhir setelah peringkat kembali ke peringkat awal.
       - apabila Perseroan melakukan kelalaian untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
            Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan telah melewati upaya perbaikan sebagaimana dimaksud dalam
            Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh Perseroan
            (tanpa perlu suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan melakukan
            tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut, termasuk menandatangani dokumen-
            dokumen yang diperlukan, yang akan digunakan untuk pembayaran Jumlah Terutang.
       - apabila hasil pemeringkatan kembali ke peringkat awal dari Pemeringkat, maka dalam waktu selambat-
            lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan
            kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringakatan dari Pemeringkat, Wali Amanat wajib
            mengembalikan deposito yang dikuasainya kepada Perseroan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat
            belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan.


                                                       9
Page 46
15.   PERPAJAKAN

      Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
      peraturan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab IX dalam
      Prospektus ini.

16.   KELALAIAN PERSEROAN

      1. Perseroan hanya dapat dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal
          tersebut dibawah ini:
            i. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi
               pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
               kecuali apabila kelalaian tersebut terjadi sebagai akibat kegagalan pembayaran yang berada di luar kendali
               Perseroan; atau
           ii. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
               Perwaliamanatan Obligasi (selain point 9.1 butir i); atau
         iii. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/status Perseroan dan/atau
               keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan
               atau tidak benar adanya, kecuali ketidakbenaran tersebut disebabkan oleh ketidaksengajaan dan tidak
               didasarkan atas itikad buruk dari Perseroan; atau
         iv. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya
               (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas
               berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, baik yang telah ada sekarang
               maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
               perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
               kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
      2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
          i. point 1 butir i dan iv keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
               Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa
               adanya upaya perbaikan yang dilakukan Perseroan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui
               dan diterima oleh Wali Amanat;
          ii. point 1 butir ii dan iii dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
               ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana teguran
               tertulis Wali Amanat, maka 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
               tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan yang dilakukan
               Perseroan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
               - maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi dengan cara
                    memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
                    atas biaya Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
                    ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
               - Di dalam RUPO tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan
                    kelalaian tersebut.
               - Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, maka Obligasi sesuai
                    dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan
                    sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus mengajukan tagihan
                    kepada Perseroan.
      Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
      3. Apabila:
          a. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
               dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan/atau
               persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif
               terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
               Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
               Obligasi dan dalam melakukan kegiatan usahanya; atau
          b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
               Saham; atau
          c. Perseroan dinyatakan pailit dan pernyataan pailit tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
          d. Adanya pernyataan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) dari pengadilan atau pihak yang
               berwenang atas pembayaran pinjaman pinjaman Perseroan; atau
          e. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun

                                                               10
Page 47
             juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
             Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
             kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
         f. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) diharuskan
             membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
             terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
             Perwaliamanatan Obligasi.
      Wali Amanat bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi berhak mengambil keputusan yang dianggap
      menguntungkan bagi Pemegang Obligasi tanpa perlu dilaksanakan RUPO, dengan mengajukan tagihan sebesar
      Jumlah Terutang kepada Emiten. Untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
      Obligasi.

17.   RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI

      Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
      ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Obligasi dicatatkan:
      1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
          a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
               jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode
               pembayaran Bunga Obligasi, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan
               memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa
               Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025.
          b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
               Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
               Perwaliamanatan Obligasi serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan
               kelalaian;
          c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai ketentuan-ketentuan Perjanjian
               Perwaliamanatan Obligasi;
          d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
               potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dan Perjanjian
               Perwaliamanatan Obligasi dan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020 dan
               Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025;
          e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
               Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
               Republik Indonesia.
      2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
          a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
               persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
               dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
               dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
               sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
               permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
               KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
               persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
          b. Perseroan;
          c. Wali Amanat; atau
          d. Otoritas Jasa Keuangan.
      3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, huruh b dan huruf d di atas, wajib disampaikan secara
          tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
          yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
          yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI berdasarkan sejumlah
          Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
          setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
          setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
      4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
          Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
          kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
          permohonan.
      5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
          a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang

                                                             11
Page 48
       berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan
       RUPO.
   b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit
       1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
   c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
       ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
       kuorum.
   d. Pemanggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
       - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
       - agenda RUPO;
       - pihak yang mengajukan usulan RUPO;
       - Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
       - kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
   e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21
       (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
       Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
       diterbitkan oleh KSEI.
   b. Dalam hal dilakukan RUPO kedua dan RUPO ketiga, ketentuan Pemegang Obligasi yang berhak hadir:
       - Untuk RUPO kedua, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar
             dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO kedua; dan
       - Untuk RUPO ketiga, Pemegang Obligasi yang berhak hadir merupakan Pemegang Obligasi yang terdaftar
             dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPO ketiga.
   c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
       menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
   d. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan
       dalam kuorum kehadiran;
   e. sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi yang
       merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
   f. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
       Amanat;
   g. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
   h. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
       berita acara RUPO;
   i. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh
       Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut; dan
   j. Sebelum pelaksanaan RUPO:
       - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
             Amanat.
       - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki
             oleh Perseroan dan Afiliasinya.
       - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
             surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
             hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
   k. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk:
       (i) mempersiapkan acara RUPO,
       (ii) materi RUPO, dimana Perseroan dapat melakukan koordinasi dengan Pemegan Sukuk dalam menyediakan
             materi RUPO tersebut,
       (iii) menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
   l. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan hanya berlaku terhadap Obligasi yang digunakan sebagai
       dasar permintaan RUPO sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari
       Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO.
   m. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
       1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
   n. Ringkasan risalah RUPO sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 huruf o point ini wajib disampaikan oleh Wali
       Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) hari kerja
       setelah RUPO diselenggarakan.
   o. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya atau
       abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang
       Obligasi selain suara abstain.

                                                      12
Page 49
7. Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf g Pasal Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, kuorum dan
   pengambilan keputusan:
   a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
      sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi diatur sebagai berikut:
      1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
               Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
               dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO kedua.
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi
               yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk
               Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO ketiga.
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
               oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½
               (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh
               Afiliasi).
      2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO kedua.
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
               dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
               sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi
               yang dimiliki oleh Afiliasi).
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO ketiga.
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
               dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
               sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi
               yang dimiliki oleh Afiliasi).
      3) Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO kedua.
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
               dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetuju paling
               sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam (tidak termasuk Obligasi yang
               dimiliki oleh Afiliasi).
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
               diadakan RUPO ketiga.
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang
               dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling

                                                        13
Page 50
                   sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi
                   yang dimiliki oleh Afiliasi).
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat
        diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
              yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil
              keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang hadir dalam (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi).
        (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO kedua.
        (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
              (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
              oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
              (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
              oleh Afiliasi).
        (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPO ketiga.
        (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
              (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
              oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
              terbanyak.
        (vi) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
              RUPO yang keempat;
        (vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau diwakili yang masih
              belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan
              kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
        (viii) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
               sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas;
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
    lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya
    penyelenggaraan RUPO yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri kelalaian dan/atau pengunduran diri Wali
    Amanat yang disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab
    Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan
    mengikat Pemegang Obligasi, Wali Amanat dan Perseroan.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Pemegang
    Obligasi, Perseroan, dan Wali Amanati wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO.
11. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain
    sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
    Perwaliamanatan Obligasi. Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi maka Perseroan dan
    Wali Amanat berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dengan menambahkan akta
    Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi yang baru, dan jika dilakukan addendum Akta Pengakuan Utang maka
    Perseroan dan Wali Amanat berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang dengan menambahkan
    akta pengakuan utang yang baru.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung
    oleh Perseroan dengan memperhatikan butir 8 di atas.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata
    cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk
    menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
    Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu
    tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi) maka Wali Amanat
    berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPO.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.

                                                          14
Page 51
      16. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman
          ringkasan risalah RUPO wajib dilakukan melalui paling sedikit:
          (i) situs web Penyedia e-RUPO (apabil RUPO menggunakan Penyedia e-RUPO),
          (ii) situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Obligasi diadministrasikan pada KSEI
                selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
          (iii) situs web Perseroan, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
                digunakan paling sedikit Bahasa Inggris. Dalam hal penerbitan Obligasi dilakukan oleh Perseroan yang
                sahamnya tercatat di Bursa Efek, Perseroan wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan,
                pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan risalah RUPO melalui situs web Bursa Efek. Dalam hal
                pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web
          (iv) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada butir 16 huruf b di atas, wajib memuat
                informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia. Dalam hal
                terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan
                dalam Bahasa Indonesia, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
      17. Penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025, dapat
          menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain RUPO. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat menyelenggarakan RUPO secara
          elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025.

18.   LAIN-LAIN

      a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah dan yang
         tidak bersyarat serta bersifat mutlak kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
      b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi dan Denda (jika ada) merupakan hak dari para Pemegang Obligasi
      c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri
         sebagai Pemegang Obligasi atau untuk dan atas nama nasabahnya berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan
         atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Obligasi.
      d. Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
         berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh
         Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan
         membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen
         Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Obligasi.
      e. Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan
         dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

19.   PEMBERITAHUAN

      Semua pemberitahuan mengenai Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dari pihak Perseroan kepada Wali Amanat dan
      sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat
      tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak Perseroan ataupun Wali Amanat, dan diberikan secara tertulis,
      ditandatangani serta disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan faksimile yang sudah
      dikonfirmasikan.

                                                          Perseroan:
                                                     PT MOYA INDONESIA
                                           Gedung Setiabudi Atrium Lantai 4 Suite 410
                                          Jl. HR. Rasuna Said Kav.62 Karet, Setiabudi
                                                Jakarta Selatan 12920, Indonesia
                                          Telp: +62 21 521-0399 Fax: +62 21 521-2503
                                                        Untuk Perhatian:
                                                      Corporate Secretary

                                                          Wali Amanat:
                                           PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                       Gedung BRI II Lt.6
                                                 Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                                  Jakarta 10210 – Indonesia
                                                       Tel. (021) 5758144
                                              Faksimile: (021) 2510316 / 5752444

                                                              15
Page 52
                                                           Untuk Perhatian:
                                                      Investment Services Group
                                                Trust & Corporate Services Department

       Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan
       kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya.

20.     HUKUM YANG BERLAKU

       Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di
       negara Republik Indonesia.

     B. PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH

                         SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR I MOYA INDONESIA TAHUN 2026
                   DENGAN JUMLAH DANA MODAL INVESTASI SUKUK WAKALAH YANG AKAN DIHIMPUN
                    SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.000.000.000.000,00 (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                           (“SUKUK WAKALAH”)

      Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan
      atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ditawarkan dengan nilai 100%
      (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah, dimana sebesar Rp156.200.000.000,00 (seratus lima
      puluh enam miliar dua ratus juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga)
      seri dengan ketentuan sebagai berikut:

       Seri A      :   Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                       Rp110.200.000.000,00 (seratus sepuluh miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal
                       Hasil Sukuk Wakalah sebesar Rp9.367.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta
                       Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per tahun. Jangka
                       waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal Emisi.
       Seri B      :   Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                       Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah
                       sebesar Rp87.500.000,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen
                       sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 5
                       (lima) tahun sejak tanggal Emisi.Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
       Seri C      :   Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                       Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk
                       Wakalah sebesar Rp4.050.000.000,00 (empat miliar lima puluh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen
                       sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 7
                       (tujuh) tahun sejak tanggal Emisi.

      Sisa dari Sisa Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp843.800.000.000,00
      (delapan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort).
      Bila jumlah dalam kesanggupa terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
      tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Ijarah tersebut.

      Jumlah Dana Modal Investasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi
      dari masing-masing seri Sukuk Wakalah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai Pembayaran Kembali Dana
      Modal Investasi dari masing-masing seri Sukuk Wakalah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
      Wakalah sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

      Imbal Hasil Sukuk Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
      masing-masing Imbal Hasil Sukuk Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah pertama akan dilakukan pada
      tanggal 14 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
      Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah masing-masing adalah pada tanggal 14 Juli 2029 untuk Sukuk Wakalah
      Seri A, pada tanggal 14 Juli 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri B dan pada tanggal 14 Juli 2033 untuk Sukuk Wakalah Seri
      C.

1.     NAMA SUKUK WAKALAH

        ”SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR I MOYA INDONESIA TAHUN 2026”

                                                                 16
Page 53
2.   JENIS SUKUK WAKALAH

     Sukuk Wakalah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan untuk didaftarkan
     atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening.

3.   URAIAN TENTANG ASET YANG MENJADI DASAR SUKUK WAKALAH

     Uraian tentang aset yang menjadi dasar Sukuk Wakalah:
     (i) Aset yang menjadi dasar Sukuk Wakalah berupa: penyertaan pada PT Moya Tangerang, Perseroan Terbatas yang
           didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berdomisili di Jakarta Selatan yang melakukan kegiata
           usaha penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar
           99,57% (sembilan puluh sembilan koma lima tujuh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh PT Moya
           Tangerang.
     (ii) Jenis/bentuk aset yang menjadi dasar Sukuk Wakalah: Perseroan Terbatas.
     (iii) Status aset yang menjadi dasar Sukuk Wakalah adalah milik Perseroan.
     (iv) Lokasi aset: Gedung Setiabudi Atrium Lantai 4, Suite 410, Jl. HR. Rasuna Said Kav. 62, RT 018, RW 002, Karet,
           Setiabudi, Jakarta Selatan.
     (v) Nilai Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk: Rp1.000.000.000.000,00

4.   SKEMA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR

     Alur




     Penjelasan Skema Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar

     1. Perseroan sebagai Penerbit Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar dan Pemegang Sukuk Wakalah (yang diwakili oleh Wali
        Amanat) melakukan Akad Wakalah bi Al-Istitsmar, dimana Perseroan sebagai Wakil diberikan kuasa oleh Pemegang
        Sukuk Wakalah (Muwakkil) untuk mengelola Dana Sukuk Wakalah dalam kegiatan investasi dengan memberikan
        Pembiayaan Musyarakah kepada Entitas Anak yaitu PT Moya Tangerang (Objek Investasi Sukuk Wakalah).
        a. Perseroan menerbitkan Sukuk Wakalah bi Al-Istitsmar
        b. Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) menyerahkan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah kepada Perseroan
            (Wakil)
     2. Perseroan (Wakil) menyalurkan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah untuk kegiatan investasi dengan memberikan
        pembiayaan kepada Perusahaan Anak dengan Akad Musyarakah.
     3. Kegiatan investasi pada Perusahaan Anak dengan Akad Musyarakah tersebut menghasilkan pendapatan.
        Atas Akad Musyarakah tersebut, pendapatan atas Objek Investasi Sukuk Wakalah dibagihasilkan sesuai Nisbah
        Bagi Hasil yang disepakati antara Perseroan dan PT Moya Tangerang. Di sisi lain terdapat kesepakatan adanya



                                                           17
Page 54
          Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah antara Pemegang Sukuk (yang diwakili oleh Wali Amanat) dan
          Perseroan.
     4.   PT Moya Tangerang berjanji dan mengikatkan diri untuk menggunakan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dalam
          kegiatan usaha yang dapat menghasilkan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Target Pendapatan Imbal Hasil
          yang Dibagihasilkan akan ditentukan dalam addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah. Selanjutnya,
          Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah oleh PT Moya Tangerang akan digunakan untuk menggantikan dana PT Moya
          Tangerang dalam kegiatan usahanya pada proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang
          bersumber dari utang PT Bank Central Asia Tbk.
     5.   Bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Perseroan diteruskan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
          (Muwakkil) sebesar sampai dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah. Imbal Hasil Sukuk Wakalah
          diberikan secara periodik selama jangka waktu Sukuk Wakalah.
     6.   Dalam hal Pendapatan Yang Dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan (Wakil) dalam pengelolaan Dana Modal
          Investasi Sukuk Wakalah melebihi Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang disepakati, maka kelebihan
          tersebut diberikan dan menjadi hak Perseroan sebagai hafiz/insentif (jika ada) atas kinerjanya.
     7.   Pengembalian (Pembayaran Kembali) atas Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dari Penerbit (Wakil) kepada
          Pemegang Sukuk Wakalah (Muwakkil) pada saat jatuh tempo.

     Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah

     Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah berasal dari hasil kegiatan
     investasi berupa pembiayaan dengan Akad Musyarakah kepada Entitas Anak, yaitu PT Moya Tangerang sebagaimana
     ditentukan dalam Akad Wakalah bi al-Istitsmar.

     Perubahan Sukuk Wakalah dan/atau Objek Investasi Sukuk Wakalah

     Dalam hal Perseroan akan mengubah isi akad-akad yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah, dan/atau Objek
     Investasi Sukuk Wakalah, maka:
         i. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSU;
         ii. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Pengawas Syariah
              Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSU; dan
         iii. atas pemegang Sukuk Wakalah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud, maka Perseroan akan
              melakukan pelunasan terhadap Sukuk yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang tidak setuju tersebut.

     Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Wakalah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah

     Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah
     dari Tim Ahli Syariah berdasarkan tanggal 8 Dzulhijjah 1447 H atau tanggal 25 Mei 2026 yang berpendapat bahwa
     perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah tidak bertentangan
     dengan prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

5.   HARGA PENAWARAN

     Sukuk Wakalah ini ditawarkan pada nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah.

6.   JUMLAH DANA MODAL INVESTASI SUKUK WAKALAH

     Berarti jumlah kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan
     melalui Penawaran Umum, berdasarkan Sukuk Wakalah yang terutang dari waktu ke waktu bernilai nominal sebanyak-
     banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut, yang terdiri dari:
     i. Sebesar Rp156.200.000.000,00 (seratus lima puluh enam miliar dua ratus juta Rupiah) dijamin secara kesanggupan
         penuh (full commitment), yang terdiri dari:
         a. Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp110.200.000.000,00
              (seratus sepuluh miliar dua ratus juta Rupiah).
         b. Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu
              miliar Rupiah).
         c. Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp45.000.000.000,00
              (empat puluh lima miliar Rupiah).
     ii. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp843.800.000.000,00 (delapan ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus juta
         Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort)


                                                            18
Page 55
        tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
        untuk menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut.

     Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali Dana Modal
     Investasi Sukuk Wakalah masing-masing seri Sukuk Wakalah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali (buyback) Dana
     Modal Investasi Sukuk Wakalah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk dengan memperhatikan
     syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

     Sepanjang jangka waktu Sukuk Wakalah, aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah (Objek Investasi Sukuk
     Wakalah) wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

     Imbal Hasil Sukuk Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal
     Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah. Dalam hal Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah jatuh pada hari
     yang bukan Hari Kerja, maka Imbal Hasil Sukuk Wakalah dibayar pada Hari Kerja berikutnya tanpa dikenakan
     Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (Ta’widh).

     Tanggal-tanggal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah masing-masing seri Sukuk Wakalah dan Tanggal
     Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah masing-masing seri adalah sebagai berikut:

      Imbal Hasil Sukuk                                   Jadwal Pembayaran Imbal Hasil
        Wakalah ke-                       Seri A                         Seri B                           Seri C
              1                      14 Oktober 2026               14 Oktober 2026                   14 Oktober 2026
              2                      14 Januari 2027                14 Januari 2027                  14 Januari 2027
              3                       14 April 2027                  14 April 2027                    14 April 2027
              4                        14 Juli 2027                   14 Juli 2027                     14 Juli 2027
              5                      14 Oktober 2027               14 Oktober 2027                   14 Oktober 2027
              6                      14 Januari 2028                14 Januari 2028                  14 Januari 2028
              7                       14 April 2028                  14 April 2028                    14 April 2028
              8                        14 Juli 2028                   14 Juli 2028                     14 Juli 2028
              9                      14 Oktober 2028               14 Oktober 2028                   14 Oktober 2028
             10                      14 Januari 2029                14 Januari 2029                  14 Januari 2029
             11                       14 April 2029                  14 April 2029                    14 April 2029
             12                        14 Juli 2029                   14 Juli 2029                     14 Juli 2029
             13                             -                      14 Oktober 2029                   14 Oktober 2029
             14                             -                       14 Januari 2030                  14 Januari 2030
             15                             -                        14 April 2030                    14 April 2030
             16                             -                         14 Juli 2030                     14 Juli 2030
             17                             -                      14 Oktober 2030                   14 Oktober 2030
             18                             -                       14 Januari 2031                  14 Januari 2031
             19                             -                        14 April 2031                    14 April 2031
             20                             -                         14 Juli 2031                     14 Juli 2031
             21                             -                              -                         14 Oktober 2031
             22                             -                              -                         14 Januari 2032
             23                             -                              -                          14 April 2032
             24                             -                              -                           14 Juli 2032
             25                             -                              -                         14 Oktober 2032
             26                             -                              -                         14 Januari 2033
             27                             -                              -                          14 April 2033
             28                             -                              -                            14 Juli 2033

7.   TARGET PENDAPATAN IMBAL HASIL SUKUK WAKALAH

     Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah merupakan target Imbal Hasil yang harus dicapai oleh Perseroan dalam
     pengelolaan Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah ini dan menjadi hak Pemegang Sukuk Wakalah berupa persentase
     tertentu untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah.

     Dalam hal pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan (Wakil) dalam pengelolaan Dana Modal Investasi
     melebihi Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah maka kelebihan tersebut diberikan dan menjadi hak Perseroan
     sebagai hafiz (insentif) atas kinerjanya.


                                                            19
Page 56
     Perubahan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah dapat dilakukan hanya melalui pemberitahuan dari
     Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah menguntungkan
     Pemegang Sukuk Wakalah atau harus berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah (“RUPSU”)
     apabila perubahan akan menjadikan Imbal Hasil Sukuk Wakalah lebih kecil dari sebelum dilakukannya perubahan.

     Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah untuk Muwakkil merupakan target pendapatan Imbal Hasil dalam
     persentase per tahun yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
     (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

8.   PERHITUNGAN IMBAL HASIL SUKUK WAKALAH

     Imbal Hasil Sukuk Wakalah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
     adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender

9.   TATA CARA PEMBAYARAN IMBAL HASIL SUKUK WAKALAH

       i. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Wakalah adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal
          Hasil Sukuk Wakalah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
          Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Wakalah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
          Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah, pembeli Sukuk Wakalah yang menerima pengalihan Sukuk Wakalah
          tersebut tidak berhak atas Imbal Hasil Sukuk Wakalah pada periode Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang bersangkutan,
          kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
      ii. Imbal Hasil Sukuk Wakalah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
          Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah
          yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
     iii. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening dilakukan
          oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
     iv. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui
          Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
          Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran
          dengan demikian Perseroan dibebaskan secara penuh dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Imbal Hasil
          Sukuk Wakalah yang bersangkutan.

10. TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI DANA MODAL INVESTASI SUKUK WAKALAH

     1) Sukuk Wakalah harus dilunasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah masing-
        masing seri Sukuk Wakalah.
     2) Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang
        Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
        Pembayaran.
     3) Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk
        Wakalah adalah dengan harga yang sama dengan Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah yang tertulis pada
        Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal
        Investasi Sukuk Wakalah.
     4) Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah berasal dari pendapatan
        yang diterima dari hasil pengelolaan dana investasi oleh Perseroan dan/atau kegiatan usaha Perseroan.
     5) Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
        Sukuk Wakalah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran penuh oleh Perseroan, setelah dana tersebut
        diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
        Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian Perseroan dibebaskan secara penuh dari kewajiban untuk
        melakukan pembayaran Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah yang bersangkutan.

11. OBJEK INVESTASI SUKUK WAKALAH

     Aset yang menjadi dasar Sukuk Wakalah berdasarkan Akad Wakalah bi al-Istitsmar dan Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Wakalah adalah kegiatan usaha Wakil dalam memberikan pembiayaan dengan Akad Musyarakah kepada Entitas
     Anak yaitu PT Moya Tangerang. Objek Investasi Sukuk Wakalah tersebut wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan
     Prinsip Syariah di Pasar Modal, peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan
     OJK No. 53/2015.

                                                           20
Page 57
   Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah

   1. Objek Investasi Sukuk Wakalah dapat dilakukan penggantian dalam hal adanya setiap kejadian atau peristiwa yang
      menyebabkan keseluruhan (dan tidak hanya sebagian) Objek Investasi Sukuk Wakalah tidak layak secara permanen
      dimana atas kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat memperoleh keuntungan investasi atas dana
      yang dikelola.
   2. Pemberian Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:
      Perseroan berhak untuk melakukan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah yang diganti dengan Objek
      Investasi Sukuk Wakalah Pengganti dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan Pemegang Sukuk Wakalah
      dalam RUPSU dan adanya Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakan RUPSU,
      sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah:
      i. Dari waktu ke waktu, selama masa periode Sukuk Wakalah atas diskresi Perseroan; atau
      ii. Setelah terjadinya suatu Kejadian Penggantian.

   Dalam hal terjadi penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah, Perseroan harus memberikan Objek Investasi Sukuk
   Wakalah Pengganti dengan nilai yang setara dengan atau lebih besar dari nilai Objek Investasi Sukuk Wakalah yang
   Diganti.

   Pelaksanaan Hak Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah:

   Hak-hak yang diberikan berdasarkan angka 2 di atas dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan mengirimkan suatu
   surat pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah kepada Wali Amanat dengan menyebutkan secara
   jelas tanggal penggantian, Objek Investasi Sukuk Wakalah yang Diganti dan Objek Investasi Sukuk Wakalah Pengganti.
   (“Pemberitahuan Penggantian”).

   Setelah dikirimkannya pemberitahuan penggantian melalui surat pemberitahuan penggantian Objek Investasi Sukuk
   Wakalah tersebut di atas, penggantian objek investasi Sukuk Wakalah, menjadi efektif pada tanggal penggantian
   dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

   Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Objek
   Investasi Sukuk Wakalah:

   Sebagaimana diatur dalam POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan POJK No.
   3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk,
   syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset yang
   menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah (Objek Investasi Sukuk Wakalah) adalah:
   1. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Sukuk
       Wakalah (”RUPSU”).
   2. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Wakalah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah
       pelunasan Sukuk Wakalah; dan
   3. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum
       dilaksanakannya RUPSU.

12. SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK WAKALAH

   Satuan jumlah Sukuk Wakalah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu
   senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

13. SATUAN PERDAGANGAN SUKUK WAKALAH

    Satuan perdagangan Sukuk Wakalah di BEI dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau
    kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang
    ditandatangani oleh Emiten dan Bursa Efek.

14. JAMINAN

   Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
   barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi
   jaminan bagi Pemegang Sukuk Wakalah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang


                                                          21
Page 58
    Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur lainnya,
    baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
    dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku

15. HAK SENIORITAS

    Hak Pemegang Sukuk Wakalah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik
    yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan
    jaminan khusus (preferen) dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada dan/atau memiliki utang yang dijamin
    dengan jaminan khusus, yang memiliki kedudukan lebih tinggi (preferen) dibandingkan dengan Sukuk Wakalah ini
    dan/atau maupun yang akan ada dikemudian hari sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
    Wakalah.

    Perseroan tidak mempunyai utang senioritas sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang diaudit
    (audited) per tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima)

16. HAK – HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH

     i. Menerima Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan/atau pembayaran Imbal Hasil Sukuk
        Wakalah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran
        Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang
        bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal
        Investasi Sukuk Wakalah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah
        yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran
        Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah.
    ii. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Wakalah adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang
        namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
        Imbal Hasil Sukuk Wakalah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
   iii. Apabila lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal
        Investasi Sukuk Wakalah, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan 6.3.2 Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
        atas kelalaian tersebut. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang
        lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali
        Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah hingga Jumlah Kewajiban tersebut dibayar sepenuhnya.
   iv. Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20%
        (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dibayar kembali tidak termasuk Sukuk Wakalah yang
        dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar
        diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
        diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
        Wakalah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
        Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
        setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
        tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
    v. Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan
        demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
        Sukuk Wakalah yang dimilikinya.

17. PEMBELIAN KEMBALI SUKUK WAKALAH (Buyback)

    Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Wakalah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. pembelian kembali Sukuk Wakalah ditujukan sebagai Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah
       atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
    2. pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
    3. pembelian kembali Sukuk Wakalah baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
    4. pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
       memenuhi ketentuan didalam Perjanjian;
    5. pembelian kembali Sukuk Wakalah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian sebagaimana
       dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
    6. pembelian kembali Sukuk Wakalah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi;


                                                           22
Page 59
7. rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling
    lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah tersebut;
8. pembelian kembali Sukuk Wakalah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
    Wakalah;
9. rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi:
    1) periode penawaran pembelian kembali;
    2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    3) kisaran jumlah Sukuk Wakalah yang akan dibeli kembali;
    4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Wakalah;
    5) tata cara penyelesaian transaksi;
    6) persyaratan bagi pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan penawaran jual;
    7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Sukuk Wakalah;
    8) tata cara pembelian kembali Sukuk Wakalah; dan
    9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Sukuk Wakalah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap pihak yang
    melakukan penjualan Sukuk Wakalah apabila jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan untuk dijual oleh pemegang
    Sukuk Wakalah melebihi jumlah Sukuk Wakalah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
    pemegang Sukuk Wakalah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Wakalah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam point 8 dengan ketentuan:
    1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Wakalah untuk masing-masing
         jenis Sukuk Wakalah yang beredar (outstanding) dalam periode satu tahun setelah tanggal penjatahan;
    2) Sukuk Wakalah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    3) Sukuk Wakalah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali,
    dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
    terjadinya pembelian kembali Sukuk Wakalah;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Wakalah kepada Otoritas Jasa
    Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja
    setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Wakalah;
14. pembelian kembali Sukuk Wakalah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Wakalah yang tidak dijamin jika terdapat
    lebih dari satu Sukuk Wakalah yang diterbitkan oleh Perseroan;
15. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Sukuk Wakalah yang tidak dijamin;
16. pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
    pembelian kembali tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Wakalah;
17. pembelian kembali Sukuk Wakalah oleh Perseroan mengakibatkan:
    1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSU,
         hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Sukuk Wakalah serta manfaat lain dari Sukuk Wakalah yang dibeli
         kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
    2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Wakalah yang dibeli kembali, meliputi hak
         menghadiri RUPSU, hak suara, dan hak memperoleh Imbal Hasil Sukuk Wakalah serta manfaat lain dari Sukuk
         Wakalah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSU.
    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau
    penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
    Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Wakalah sebagaimana dimaksud pada butir 7 dan butir 8 wajib
    dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan
    ketentuan melalui:
    a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
         1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
             digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
         2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
    b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
         1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
             digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
         2) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.




                                                      23
Page 60
18. PERUBAHAN STATUS SUKUK WAKALAH

   a) Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi dimana Sukuk Wakalah tidak lagi memiliki aset
      yang manjadi dasar Sukuk Wakalah dan/atau terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau aset
      yang menjadi dasar Sukuk Wakalah, yang menyebabkan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
   b) Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Wakalah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah anggota Tim Ahli
      Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang
      menyatakan bahwa terjadi perubahan status Sukuk Wakalah dimana tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada
      tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Wakalah (selanjutnya disebut Tanggal
      Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah berkewajiban
      menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Agen Pemantau
      selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
   c) Atas hal tersebut, dalam hal terdapat pernyataan bahwa Sukuk Wakalah tidak lagi memenuhi Prinsip Syariah di
      Pasar Modal dari Tim Ahli Syariah, maka Perseroan diberikan jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari
      Kerja untuk melakukan tindakan perbaikan dan/atau restrukturisasi agar kembali sesuai dengan Prinsip Syariah.
   d) Apabila tindakan perbaikan atau restrukturisasi agar kembali sesuai dengan Prinsip Syariah belum dapat
      dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kerja oleh Perseroan, maka Sukuk Wakalah berubah
      menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib
      untuk menyelesaikan dan membayar seluruh jumlah kewajiban atas Sukuk Wakalah sesuai dengan ketentuan dalam
      Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

19. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN

   Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau biaya-biaya lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
   sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
   1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
      (i) membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama Perseroan dalam
            kondisi lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban atau Perseroan tidak melakukan pembayaran
            Jumlah Kewajiban berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan Pengikatan
            Kewajiban, kecuali pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan operasional sehari-hari Perseroan.
      (ii) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi (kecuali pinjaman kepada
            karyawan Perseroan dan pinjaman kepada Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi) ataupun pihak ketiga
            lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi 50% (lima puluh persen) dari total
            ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang telah diaudit dari waktu ke waktu.
      (iii) menerbitkan sukuk atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dan
            pembayarannya didahulukan dari Sukuk wakalah, kecuali:
            a. tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan yang mempengaruhi kemampuan
                Perseroan dalam melakukan pembelian kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan/atau
                pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah sepanjang rasio keuangan terpenuhi; dan/atau
            b. dana hasil penerbitan sukuk atau instrumen surat utang tersebut digunakan untuk melunasi Dana Modal
                Investasi Sukuk Wakalah dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                Sukuk Wakalah.
      (iv) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali:
            a. sepanjang dilakukan pada bidang usaha yang sama dengan yang dijalankan Perseroan sesuai dengan
                Anggaran Dasar Perseroan serta tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan
                tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran Dana Modal Investasi Sukuk
                Wakalah dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah; atau
            b. Semua syarat dan kondisi Sukuk Wakalah dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan dokumen
                lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan
                dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban Sukuk Wakalah telah
                dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva dan
                kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk Wakalah.
      (v) Melakukan pelepasan aktiva tetap milik Perseroan dengan nilai buku melebihi 20% (dua puluh persen) dari total
            ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, kecuali:
            a. penggantian aktiva tetap yang tidak produktif atau dalam rangka pembaharuan aktiva; atau
            b. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi dari Perseroan kepada Entitas Anak, atau dari
                Entitas Anak kepada Perseroan; atau
            c. pengalihan aktiva tetap produksi dan pendukung produksi yang merupakan pembaharuan atau penggantian
                aktiva tetap; atau
            d. penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan lainnya diinvestasikan kembali dalam kegiatan usaha
                yang terkait dengan Perseroan;

                                                          24
Page 61
   (vi) Memberikan jaminan-jaminan kepada pihak lain yang membebani harta kekayaan Perseroan dalam bentuk
         jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan/atau aval atas kewajiban-kewajiban pihak lain, kecuali:
         a. corporate guarantee dan/atau aval yang telah diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian
             Perwaliamanatan Sukuk Wakalah; dan/atau
         b. corporate guarantee dan/atau aval yang diberikan dari Perseroan kepada Entitas Anak dan/atau Perusahaan
             Asosiasi dan/atau Perusahaan Asosiasi; dan/atau
         c. corporate guarantee dan/atau aval yang diperlukan antara lain untuk mengikuti tender atau deposito untuk
             menjamin pembayaran pajak atau bea masuk atau untuk pembayaran sewa; dan/atau
         d. corporate guarantee dan/atau aval sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang mengganti porsi
             pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang dijamin dengan penjaminan yang sama.
         e. corporate guarantee dan/atau aval yang diberikan dalam rangka pengelolaan likuiditas, pendanaan
             operasional, atau transaksi Afiliasi yang lazim dilakukan dalam kelompok usaha Perseroan;
         f. corporate guarantee dan/atau aval yang diberikan oleh Perseroan untuk tujuan perluasan bisnis dan tidak
             mengakibatkan dampak merugikan material terhadap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dengan
             mengacu pada laporan kemampuan keuangan, financial model, dan/atau rencana bisnis dari Perseroan
             dan/atau Perusahaan Anak.
   (vii) Mengadakan perubahan dalam bidang usaha utama Perseroan, selain yang telah disebutkan dalam Anggaran
         Dasar Perseroan, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam point 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
   dengan ketentuan sebagai berikut:
   a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
   b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam
         waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara
         lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 5 (lima) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan ataupermintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat
         dianggap telah memberikan persetujuannya kepada Perseroan; dan
   c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan
         wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
         tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja tersebut Perseroan
         tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
         persetujuannya kepada Perseroan.
3. Selama Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan Imbal Hasil Sukuk Wakalah belum dilunasi seluruhnya,
   Perseroan berkewajiban untuk:
   (i) menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan/atau pelunasan
         Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah yang jatuh tempo, ke rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran
         paling lambat 1 (satu) Hari Kerja (in good fund) sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah
         dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan menyerahkan kepada Wali
         Amanat fotocopy bukti penyetoran dana tersebut selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil
         Sukuk Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah.
         Apabila sampai Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana
         Modal Investasi Sukuk Wakalah, Perseroan belum menyetorkan dana tersebut, maka Perseroan harus
         membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian tersebut.
         Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk
         wakalah dan akan dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah secara proporsional sesuai dengan besarnya
         Sukuk wakalah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
   (ii) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
         berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan utama (baik dari Pemerintah Republik Indonesia maupun lainnya)
         dan dengan segera memberikan laporan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh peraturan perundang-
         undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
         kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
   (iii) memenuhi kewajiban rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi tahunan yang telah diaudit
         oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang diserahkan kepada Wali Amanat,
         dengan ketentuan kondisi keuangan, yaitu:
         a) Debt to Adjusted Equity Ratio maksimal 3,5x (tiga koma lima kali);
         b) Debt Service Coverage Ratio minimal 1x (satu kali), dengan ketentuan:
             Rasio antara Adjusted EBITDA terhadap (a) jumlah kewajiban pembayaran pokok utang atau pinjaman
             sesuai dengan jadwal pembayaran yang diperjanjikan; dan (b) kewajiban pembayaran beban bunga, tidak
             boleh kurang dari 1x (satu kali) dalam satu periode yang sama. Untuk menghindari keraguan, setiap
             pembayaran pokok utang atau pinjaman yang: (i) dilakukan atas pembayaran fasilitas modal kerja; dan (ii)
             dilakukan lebih awal secara sukarela tidak diperhitungkan dalam perhitungan Debt Service Coverage Ratio.
         c) Interest Coverage Ratio minimal 1,5x (satu koma lima kali), dengan ketentuan:

                                                       25
Page 62
          Ratio antara Adjusted EBITDA terhadap jumlah kewajiban pembayaran beban bunga tidak boleh kurang dari
          1,5x (satu koma lima kali).
          Definisi:
          “Debt” adalah kewajiban keuangan, utang atau pinjaman yang dikenakan beban bunga berdasarkan
          ketentuan yang diperjanjikan, selain pinjaman atau utang yang diberikan oleh pemegang saham, baik secara
          langsung maupun tidak langsung.
          “Equity” adalah total dari (a) jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh; (b) setoran modal di muka
          sebagai bagian dari ekuitas; (c) tambahan modal di setor; (d) saldo laba atau rugi; dan (e) kepentingan non-
          pengendali.
          “Adjusted Equity” adalah total dari Equity ditambah dengan pinjaman atau utang yang diberikan oleh
          pemegang saham, baik secara langsung maupun tidak langsung.
          “Adjusted EBITDA” adalah laba usaha konsolidasian Perseroan sebelum pajak dan:
          (a) tidak termasuk beban bunga utang atau pinjaman, komisi, biaya, biaya pelunasan dipercepat, premi atau
              beban lainnya serta pembayaran keuangan lainnya, baik yang telah dibayar, terutang, maupun yang
              dikapitalisasi oleh Perseroan dan Perusahaan Anak;
          (b) setelah ditambahkan kembali nilai amortisasi, penyusutan, atau penurunan nilai asset dari Perseroan
              dan Perusahaan Anak;
          (c) setelah ditambahkan penerimaan pembayaran dari pelanggan terkait dengan Kontrak Berbasis
              Angsuran (“KBA”);
          (d) tidak termasuk pos-pos yang dikategorikan sebagai pos luar biasa, non-operasional, atau extraordinary;
          (e) tidak termasuk dampak penerapan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan 16 – Perjanjian Konsesi
              Jasa (“ISAK 16”), pendapatan konstruksi dalam perjanjian konsesi jasa, pendapatan keuangan dalam
              perjanjian konsesi jasa, settlement terkait ISAK 16, serta yang terkait dengan biaya konstruksi;
          (f) tidak termasuk dampak penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 72 – Pendapatan dari
              Kontrak dengan Pelanggan, pendapatan konstruksi serta terkait dengan biaya konstruksi;
          (g) tidak memperhitungkan keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi atas instrument keuangan
              apapun (selain instrumen derivatif yang dicatat berdasarkan metode akuntansi lindung nilai); dan
          (h) tidak memperhitungkan keuntungan atau kerugian yang timbul dari revaluasi kenaikan atau penurunan
              atas aset.
(iv) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan dokumen-dokumen lain
      yang berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
(v) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
      kekayaan Perseroan dan/atau entitas Anak pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik, terhadap segala
      resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
      Perseroan;
(vi) mengizinkan Wali Amanat dan/atau orang yang diberikan kuasa oleh Wali Amanat (termasuk auditor atau
      Akuntan, perusahaan penilai, dan konsultan hukumyang ditunjuk untuk maksud tersebut) dengan
      pemberitahuan dari Wali Amanat secara tertulis 5 (lima) Hari Kerja sebelumnya dari waktu ke waktu memiliki
      akses dan memeriksa buku-buku, memberikan tanggapan atas segala pertanyaan atau informasi yang diminta
      oleh wakilnya tersebut dan mendiskusikan dengan orang tersebut dengan itikad baik atas segala aspek dari
      pembukaan dan operasi Perseroan;
(vii) menyerahkan kepada Wali Amanat:
      a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
          Keuangan pada selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun buku
          berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
      b. laporan keuangan tengah tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
          - 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan
              Publik; atau
          - 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik
              yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka penelaahan terbatas; atau
          - 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan
              Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan
              keuangan secara keseluruhan; atau
          - pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Menjalankan dan memelihara sistem akuntasi, pembukuan dan pengawasan biaya sesuai dengan prinsip
       akuntansi di Negara Republik Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu.
(ix) Menjaga dan mengusahakan agar harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak yang digunakan dalam
      menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang
      diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak;
(x) Melakukan kegiatan usaha sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan;
(xi) Memberitahu Wali Amanat atas:

                                                     26
Page 63
      a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan diikuti dengan penyerahan
           akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
      b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
           mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya
           berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
      c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali
           Amanat menyerahkan kepada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh Direksi Perseroan
           atau sekretaris Perseroan untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya
           telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian
           tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian
           tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan
           untuk memperbaiki kejadian tersebut;
      d. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang berdampak
           material atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban
           Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan Sukuk Wakalah sesuai dengan ketentuan tentang
           keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan
           pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik diminta
           ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
      e. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai pengaruh
           negatif yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan
           Anak yang secara material mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran
           Sukuk Wakalah.
(xii) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
      49/POJK.04/2020 berikut perubahannya dan atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan, yaitu:
      a) Pemeringkatan Tahunan
            i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Sukuk Wakalah kepada Otoritas Jasa
               Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir
               sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Wakalah
               yang diterbitkan.
           ii. Dalam hal peringkat Sukuk Wakalah yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Perseroan
               wajib mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa
               Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 (sepuluh) Hari
               Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai berikut:
               1) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
               2) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
      b) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting
            i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada
               Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat
               kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling
               lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut, mencakup hal-hal sebagai
               berikut:
               1) peringkat baru; dan
               2) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
           ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
      c) Pemeringkatan Ulang
            i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat Efek terkait dengan
               peringkat Sukuk Wakalah selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir (xiii) huruf a) butir i
               dan huruf b) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada
               Otoritas Jasa Keuangan paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
           ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
               sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling kurang dalam 1 (satu)
               surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
               paling lama akhir hari kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
           atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan
           terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
(xiii) menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan tindakan
       dari waktu ke waktu atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan
       kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, yang berdasarkan pendapat yang wajar
       dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah atau
       memberikan jaminan yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat
       berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

                                                     27
Page 64
      (xiv)Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk wakalah kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang
            Sukuk Wakalah serta menyerahkan Sertifikat jumbo Sukuk Wakalah yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan
            dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang lama apabila Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk
            Wakalah dengan tujuan untuk pembayaran kembali Sukuk Wakalah, yang fotokopinya diserahkan kepada Wali
            Amanat.
      (xv) Menjaga aktiva Perseroan agar tidak dijaminkan dengan jaminan keutamaan atau Preferen dengan jumlah
            sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari seluruh hutang Perseroan yang tidak dijaminkan
            dengan jaminan keutamaan atau preferen termasuk utang Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah, dan
            Perseroan berkewajiban untuk melaporkan kepada Wali Amanat mengenai jumlah aktiva yang tidak dijadikan
            jaminan utang Perseroan dengan hak keutamaan atau preferen tersebut pada setiap akhir periode pembukuan
            yang diserahkan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan konsolidasi, dengan ketentuan bahwa
            pemberian jaminan tersebut dilakukan dalam batas kewajaran usaha dan tidak melanggar ketentuan peraturan
            perundang-undangan yang berlaku.
      (xvi)Apabila hasil pemeringkatan Sukuk wakalah mengalami penurunan menjadi BBB dari Pemeringkat Efek atau
            peringkat lain yang setara yang diberikan oleh lembaga atau perusahaan pemeringkat lain, maka Perseroan
            berkewajiban melakukan penyisihan dana sebesar 1 (satu) kali pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah dalam
            jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan
            dari Wali Amanat mengenai adanya penurunan peringkat tersebut. Uang tunai dalam rekening penampungan
            tersebut dapat ditempatkan dalam bentuk deposito, atas nama Perseroan, pada bank yang ditentukan oleh
            Perseroan dan Wali Amanat, dengan ketentuan bahwa asli surat bukti penempatan deposito tersebut harus
            disimpan dan diadministrasikan oleh Wali Amanat dan deposito tersebut akan dilakukan pengikatan sesuai
            dengan ketentuan yang berlaku. Pendapatan atas penempatan deposito tersebut menjadi milik Perseroan.
            Perseroan dengan ini memberi kuasa kepada Wali Amanat untuk menguasai deposito tersebut dan
            menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan penguasaan deposito tersebut.
            Kuasa tersebut merupakan bagian yang penting dan syarat mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian
            Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, dan kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun termasuk
            karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum
            Perdata Indonesia. Dengan diberikannya kuasa tersebut, pendebetan dana hanya dapat dilakukan oleh Wali
            Amanat dan Perseroan tidak dapat melakukan pendebetan dana deposito tersebut secara langsung. Kuasa
            kepada Wali Amanat berakhir setelah peringkat kembali ke peringkat awal.
           - Apabila Perseroan melakukan kelalaian untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
                Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, dan telah melewati upaya perbaikan sebagaimana dimaksud
                dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, maka Wali Amanat dengan ini diberi kuasa oleh
                Perseroan (tanpa perlu suatu surat kuasa khusus untuk maksud tersebut) untuk mengambil, menerima, dan
                melakukan tindakan-tindakan lain sehubungan dengan deposito tersebut, termasuk menandatangani
                dokumen-dokumen yang diperlukan, yang akan digunakan untuk pembayaran Jumlah Kewajiban.
           - Apabila hasil pemeringkatan kembali ke peringkat awal dari Pemeringkat Efek, maka dalam waktu selambat-
                lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan
                kepada Wali Amanat dengan dilampiri salinan hasil pemeringakatan dari Pemeringkat Efek, Wali Amanat
                wajib mengembalikan deposito yang dikuasainya kepada Perseroan dalam waktu selambat-lambatnya 14
                (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan tertulis dari Perseroan.

20. PERPAJAKAN

   Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Wakalah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
   dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab IX
   dalam Prospektus ini.

21. KELALAIAN PERSEROAN

   1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
      keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut dibawah ini:
        i. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Dana Modal
           Investasi Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan/atau Imbal
           Hasil Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah, kecuali apabila kelalaian tersebut
           terjadi sebagi akibat kegagalan pembayaran yang berada di luar kendali Perseroan; atau
       ii. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Wakalah (selain point 1 butir i); atau
      iii. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan/status Perseroan dan/atau
           keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan
           atau tidak benar adanya, kecuali ketidakbenaran tersebut disebabkan oleh ketidaksengajaan dan tidak

                                                         28
Page 65
           didasarkan atas itikad buruk dari Perseroan; atau
      iv. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya
           (cross default) dalam jumlah utang keseluruhannya setara melebihi 5% (lima persen) dari total ekuitas
           berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan terakhir yang telah diaudit, baik yang telah ada sekarang
           maupun yang akan ada dikemudian hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan
           perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau
           kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali).
   2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
        i. point 1 butir i dan iv keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
           Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa
           adanya upaya perbaikan yang dilakukan Perseroan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui
           dan diterima oleh Wali Amanat;
       ii. point 1 butir ii dan iii dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
           ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana teguran
           tertulis Wali Amanat, maka 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
           Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan yang dilakukan
           Perseroan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
           - maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Wakalah dengan
                cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
                nasional atas biaya Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU
                menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
           - Di dalam RUPSU tersebut Wali Amanat akan meminta penjelasan dari Perseroan sehubungan dengan
                kelalaian tersebut.
           - Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, maka Sukuk Wakalah
                sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya dengan segera
                dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus mengajukan
                tagihan kepada Perseroan.
           - Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang
                bersangkutan.
   3. Apabila:
        i. Sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia yang
           dimiliki Perseroan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat hak, izin, dan/atau
           persetujuan yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang secara material berakibat negatif
           terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan sehingga mempengaruhi secara material kemampuan
           Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Wakalah dan dalam melakukan kegiatan usahanya; atau
       ii. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang
           Saham; atau
      iii. Perseroan dinyatakan pailit dan pernyataan pailit tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
      iv. Adanya pernyataan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) dari pengadilan atau pihak yang
           berwenang atas pembayaran pinjaman pinjaman Perseroan; atau
       v. pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun
           juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
           Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
           kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
           Wakalah; atau
      vi. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) diharuskan
           membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
           terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
   Wali Amanat bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah berhak mengambil keputusan yang dianggap
   menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah tanpa perlu dilaksanakan RUPSU, dengan mengajukan tagihan
   sebesar Jumlah Kewajiban kepada Emiten. Untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh
   Pemegang Sukuk Wakalah

22. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK WAKALAH

   Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan -
   ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek di tempat dimana Sukuk Wakalah dicatatkan:
   1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:

                                                         29
Page 66
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah mengenai
          perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah, jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah, Target Pendapatan
          Imbal Hasil Sukuk Wakalah, perubahan tata cara atau periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah,
          dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan Peraturan
          Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun
          2025.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
          Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
          dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai ketentuan-ketentuan Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Wakalah termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dan
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
          20/POJK.04/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025;
     e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
          Negara Republik Indonesia.
2.   RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk wakalah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
          puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah yang belum dilunasi, tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh
          Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          pemerintah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. Otoritas Jasa Keuangan.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a, huruh b dan huruf d point ini, wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara
     yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Pemegang
     Sukuk Wakalah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI berdasarkan
     sejumlah Sukuk Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
     dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Wakalah atau Perseroan untuk mengadakan
     RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon
     dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
     diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSU:
     a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan
          RUPSU.
     b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling
          sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua
          atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
          mencapai kuorum.
     d. Pemanggilan harus memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
          - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
          - agenda RUPSU;
          - pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
          - Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSU; dan
          - kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
     e. RUPSU kedua dan ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21
          (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung dari RUPSU sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSU, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya
          tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
          RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI.
     b. Dalam hal dilakukan RUPSU kedua dan RUPSU ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak
          hadir:
          - Untuk RUPSU kedua, Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk Wakalah

                                                          30
Page 67
            yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU kedua; dan
       -    Untuk RUPSU ketiga, Pemegang Sukuk Wakalah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk Wakalah
            yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSU ketiga.
    c. Pemegang Sukuk Wakalah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSU
       dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya.
    d. Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
       diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
    e. sebelum pelaksanaan RUPSU, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Wakalah
       yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
    f. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan
       Wali Amanat;
    g. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat;
    h. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk
       membuat berita acara RUPSU;
    i. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah, RUPSU dipimpin
       oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Wakalah yang meminta diadakannya RUPSU tersebut; dan
    j. Sebelum pelaksanaan RUPSU:
       - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Wakalah dari Afiliasinya kepada Wali
            Amanat.
       - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Wakalah yang
            dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
       - Pemegang Sukuk Wakalah atau kuasa Pemegang Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU berkewajiban
            untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Wakalah memiliki
            atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
  k. Seluruh Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI dibekukan hanya berlaku terhadap Sukuk Wakalah yang
       digunakan sebagai dasar permintaan RUPSU sehingga Sukuk Wakalah tersebut tidak dapat
       dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU sampai
       dengan tanggal berakhirnya RUPSU.
  l. Transaksi Sukuk Wakalah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
       sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
  m. Ringkasan risalah RUPSU sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 huruf o point ini wajib disampaikan oleh Wali
       Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2 (dua) hari kerja
       setelah RUPSU diselenggarakan.
  n. Pemegang Sukuk Wakalah dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak suaranya
       atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSU dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
       Pemegang Sukuk Wakalah selain suara abstain.
7. Dengan memperhatikan ketentuan point 6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan:
    a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
       Wakalah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini diatur sebagai berikut:
       1) Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh
                  Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4
                  (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam (tidak termasuk Sukuk Wakalah
                  yang dimiliki oleh Afiliasi).
            (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                  diadakan RUPSU kedua.
            (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling
                  sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
                  Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                  apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam
                  RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi).
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                  diadakan RUPSU ketiga.
            (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling
                  sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak
                  termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir
                  dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi).
       2) Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau Wali Amanat, maka wajib
              diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                         31
Page 68
       (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
             Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi)
             dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
             dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang
             dimiliki oleh Afiliasi).
       (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPSU kedua.
       (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling
             sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
             Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
             apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam
             RUPSU (namun tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi).
       (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPSU ketiga.
       (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling
             sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
             Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
             apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam
             RUPSU (namun tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi).
   3) Apabila RUPSU dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
         sebagai berikut:
       (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
             Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi)
             dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
             dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang
             dimiliki oleh Afiliasi).
       (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPSU kedua.
       (iii) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling
             sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
             Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
             apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam
             RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi).
       (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPSU ketiga.
       (v) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling
             sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi ( tidak termasuk
             Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
             apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam
             RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi).
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, dapat
   diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
   1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
       Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan
       berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
       bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki
       oleh Afiliasi).
   2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas tidak tercapai, maka wajib
       diadakan RUPSU kedua.
   3) RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling
       sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
       Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
       disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang hadir dalam RUPSU
       (tidak termasuk Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi).
   4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) di atas tidak tercapai, maka wajib
       diadakan RUPSU ketiga.
   5) RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah atau diwakili paling
       sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah yang masih belum dilunasi (tidak termasuk
       Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
       berdasarkan keputusan suara terbanyak.
   6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai, maka dapat diadakan

                                                    32
Page 69
             RUPSU yang keempat;
         7) RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Wakalah atau diwakili
             yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
             kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali
             Amanat; dan
         8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan
             sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 Pasal Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
    lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya
    penyelenggaraan RUPSU yang terjadi sebagai akibat dari kelalaian dan/atau pengunduran diri Wali Amanat yang
    disebabkan oleh timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020, dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris sebagai alat bukti yang sah dan
    mengikat Pemegang Sukuk Wakalah, Wali Amanat dan Perseroan.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Wakalah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
    Pemegang Sukuk Wakalah, Perseroan, dan Wali Amanati wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
    dalam RUPSU.
11. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau perjanjian-
    perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Wakalah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah. Jika dilakukan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah
    maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dengan
    menambahkan akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah yang baru, dan jika dilakukan addendum Akta
    Pengakuan Utang maka para pihak berkewajiban menyesuaikan definisi Akta Pengakuan Utang dengan
    menambahkan akta pengakuan utang yang baru.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung
    oleh Perseroan dengan memperhatikan ayat 8 Pasal ini.
13. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Wakalah sehubungan dengan perubahan jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah,
    perubahan Imbal Hasil Sukuk Wakalah, perubahan tata cara pembayaran Imbal Hasil Investasi, dan perubahan
    jangka waktu Sukuk Wakalah dan Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Wakalah tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
    sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah tersebut) maka Wali Amanat
    berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPSU.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila
    perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
    perundang-undanganyang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
    Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
16. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman
    ringkasan risalah RUPSU wajib dilakukan melalui paling sedikit:
    a. situs web Penyedia e-RUPO (apabil RUPO menggunakan Penyedia e-RUPSU),
    b. situs web KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Sukuk Wakalah diadministrasikan pada
         KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian,
    c. situs web Perseroan,
    dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa
    Inggris.
    Dalam hal penerbitan Sukuk Wakalah dilakukan oleh Perseroan yang sahamnya tercatat di Bursa Efek, Perseroan
    wajib melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan pengumuman ringkasan
    risalah RUPSU melalui situs web Bursa Efek.
    Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga Penyimpanan dan
    Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada point 16 huruf b, wajib memuat informasi yang sama dengan informasi
    dalam pengumuman yang menggunakan Bahasa Indonesia.
    Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing dengan yang diumumkan
    dalam Bahasa Indonesia, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai acuan.
17. Penyedia e-RUPSU sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025,
    dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain RUPSU. Selain RUPSU sebagaimana
    dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat menyelenggarakan
    RUPSU secara elektonik menggunakan e-RUPSU yang disediakan oleh penyedia e-RUPSU sebagaimana

                                                      33
Page 70
       dimaksud dalam Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14 Tahun 2025.

23. TIM AHLI SYARIAH

    Berdasarkan Surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0098/DSN-MUI/II/2026 tanggal 16 Sya’ban 1447 H atau
    bertepatan dengan 4 Februari 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah yang bertugas
    memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:

      No.                    Nama                               Jabatan                 No. Izin ASPM
       1.    H. Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A.          Ketua           KEP-02/PM.112/PJ-ASPM/2026
       2.    Tri Meryta                                         Anggota          KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024

    Tim Ahli Syariah Pasar Modal tersebut telah memilik izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM). Ruang lingkup
    tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:

      i. Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas penerbitan Sukuk
         Wakalah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan Syariah di pasar modal berdasarkan Fatwa Dewan
         Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;
     ii. Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah;
    iii. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah; dan
    iv. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat dalam rangka
         penerbitan Sukuk Wakalah apabila diperlukan.

24. LAIN-LAIN

    a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Sukuk Wakalah pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah
       dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
    b. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah, Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah dan Kompensasi Kerugian Akibat
       Keterlambatan (jika ada) merupakan hak dari para Pemegang Sukuk Wakalah.
    c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri
       sebagai Pemegang Sukuk Wakalah atau untuk dan atas nama nasabahnya berdasarkan surat kuasa bertindak
       untuk dan atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Sukuk Wakalah.
    d. Bagi Pemegang Sukuk Wakalah berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
       berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
       berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh
       Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah.
    e. Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi yang
       ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan
       pajak kepada Pemegang Sukuk Wakalah.

25. PEMBERITAHUAN

    Semua pemberitahuan mengenai Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 dari pihak Perseroan
    kepada Wali Amanat dan sebaliknya dianggap telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila
    disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak Perseroan ataupun Wali Amanat,
    dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima atau dengan
    faksimile yang sudah dikonfirmasikan.

                                                       Perseroan:
                                                  PT MOYA INDONESIA
                                        Gedung Setiabudi Atrium Lantai 4 Suite 410
                                       Jl. HR. Rasuna Said Kav.62 Karet, Setiabudi
                                             Jakarta Selatan 12920, Indonesia
                                       Telp: +62 21 521-0399 Fax: +62 21 521-2503
                                                     Untuk Perhatian:
                                                   Corporate Secretary

                                                    Wali Amanat:
                                        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                                  Gedung BRI II Lt.6


                                                          34
Page 71
                                                Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                                  Jakarta 10210 – Indonesia
                                                      Tel. (021) 5758144
                                             Faksimile: (021) 2510316 / 5752444
                                                       Untuk Perhatian:
                                                 Investment Services Group
                                           Trust & Corporate Services Department

    Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut wajib memberitahukan
    kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya.

26. HUKUM YANG BERLAKU

    Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Wakalah berada dan tunduk di bawah hukum yang
    berlaku di negara Republik Indonesia.

C. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH

  HASIL PEMERINGKATAN

  Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi dan Sukuk
  Wakalah, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) sesuai
  dengan suratnya:
   No. RC-0310/PEF-DIR/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi I Moya Indonesia
      Tahun 2026 Periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027; dan
   No. RC-0311/PEF-DIR/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-
      Istitsmar Moya Indonesia Tahun 2026 Periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027
  telah memperoleh peringkat:

                                    idAA- (Double A Minus) & idAA-(sy) (Double A Minus Syariah)


  Hasil pemeringkatan ini berlaku untuk periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.

  Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan PEFINDO, sebagaimana didefinisikan
  dalam UUP2SK.

  Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi dan Sukuk
  Wakalah tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

  RATING RATIONALE

  Peringkat idAA- dengan prospek stabil untuk PT Moya Indonesia (MOYA).

  PEFINDO memberikan peringkat idAA- atas rencana penerbitan Obligasi I Tahun 2026 senilai maksimal Rp1 triliun dan
  peringkat idAA-(sy) atas rencana penerbitan Sukuk Wakalah I Tahun 2026 senilai maksimal Rp1 triliun oleh PT Moya
  Indonesia (MOYA). Perusahaan berencana menggunakan dana tersebut untuk investasi dan membiayai kembali utang di
  tingkat entitas anak Perusahaan.

  Peringkat mencerminkan kondisi ekonomi wilayah layanan yang kuat, visibilitas pendapatan yang stabil dari kontrak jangka
  panjang, serta manajemen operasi yang kuat. Peringkat dibatasi oleh profil bisnis Perusahaan yang terkonsentrasi dan
  struktur permodalan yang moderat, terutama pada periode ekspansi.

  Peringkat dapat dinaikkan apabila MOYA dapat meningkatkan posisi bisnisnya dengan memperoleh kontrak-kontrak
  jangka panjang yang signifikan yang secara bertahap menurunkan risiko konsentrasi bisnis. Peringkat dapat diturunkan
  apabila Perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban dalam kontrak, yang berdampak pada perolehan pendapatan
  yang lebih rendah dibandingkan dengan yang diproyeksikan dan akan berdampak langsung pada posisi bisnis dan
  keuangan.

  PT Moya Indonesia (MOYA) adalah operator pengolahan air swasta dengan total kapasitas 32.210 liter per detik (lpd),
  jaringan pipa sekitar 19.044 km, dan melayani sekitar 13 juta penduduk. MOYA beroperasi di Jakarta, Batam, Bekasi,

                                                               35
Page 72
  Tangerang, Bandung, dan Semarang. Per 31 Desember 2025, Perusahaan dimiliki oleh Moya Indonesia Holdings Pte Ltd
  (95%) dan PT Tamaris Prima Energi (5%).

   PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
   KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
   PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN
   YANG TERKAIT DENGAN SUKUK WAKALAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK
   No. 49/2020.

D. KETERANGAN WALI AMANAT

  Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah, Perseroan dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  (“Wali Amanat”) selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
  Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.

  Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII perihal Keterangan Mengenai Wali Amanat
  dalam Prospektus ini.




                                                       36
Page 73
 II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN
     SUKUK WAKALAH
Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan Penjaminan Kesanggupan Penuh (Full Commitment)

1. Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi Obligasi akan
digunakan oleh Perseroan sebagai berikut:

a. Sebesar Rp202.398.000.000,00 (dua ratus dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) untuk penambahan
   setoran modal kepada Entitas Anak, yaitu PT Moya Tangerang (“MT”). Penyetoran modal dari dana hasil penerbitan
   Obligasi Perseroan akan dilakukan bersama dengan penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah
   Perseroan sebagaimana yang diuraikan pada bagian 2 dalam bab ini. Seluruh dana yang diperoleh MT dari hasil
   penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan akan digunakan untuk menggantikan dana MT dalam kegiatan
   usahanya pada proyek pembangunan SPAM yang bersumber dari utang PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”).

   Tabel proforma yang menunjukan perubahan kepemilikan Perseroan atas MT setelah dilakukannya penyetoran modal
   serta keterangan mengenai pinjaman yang akan dibayarkan oleh MT dapat dilihat pada bagian bawah, setelah penjelasan
   penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan.

b. Sisanya sebesar Rp217.032.995.280,00 (dua ratus tujuh belas miliar tiga puluh dua juta sembilan ratus sembilan puluh
   lima ribu dua ratus delapan puluh Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal pada Entitas
   Anak, yaitu PT Aetra Air Tangerang (“AAT”). Berikut ini adalah tabel proforma yang menunjukkan persentase kepemilikan
   Perseroan atas AAT sebelum dan setelah penambahan setoran modal oleh Perseroan:

                                                Sebelum Penambahan Setoran Modal                        Setelah Penambahan Setoran Modal
                                                  Nilai Nominal Rp275,00 per saham                       Nilai Nominal Rp275,00 per saham
               Keterangan
                                            Jumlah Saham        Nilai Nominal                     Jumlah Saham          Nilai Nominal
                                                                                   (%)                                                    (%)
                                              (lembar)               (Rp)                            (lembar)                (Rp)
   Modal Dasar                                 760.000.000      209.000.000.000                     2.500.000.000      687.500.000.000
   Modal Ditempatkan & Modal Disetor
     Perseroan                                 722.000.000        198.550.000.000       95,00       1.511.220.000       415.585.500.000        97,55
     PT Tamaris Prima Energi                    38.000.000         10.450.000.000        5,00          38.000.000        10.450.000.000         2,45
   Jumlah Ditempatkan & Disetor                760.000.000        209.000.000.000      100,00       1.549.220.000       426.035.500.000       100,00
   Saham Portepel                                        -                      -                     950.780.000       261.464.500.000
   Keterangan:
   Nilai tambahan setoran modal adalah sebesar Rp217.035.500.000 yang terdiri dari dana sebesar Rp217.032.995.280 hasil Penawaran Umum Obligasi
   dan sebesar Rp2.504.720 dari dana internal Perseroan.

   Adapun dana yang diperoleh AAT dari Perseroan dilakukan sebagai bagian dari strategi penguatan struktur permodalan
   dan peningkatan kesehatan keuangan entitas anak. Dana hasil penyetoran modal tersebut selanjutnya akan digunakan
   untuk pembayaran pokok pinjaman atas Fasilitas Kredit Investasi, sehingga diharapkan dapat menurunkan tingkat
   leverage, mengurangi beban bunga, serta meningkatkan fleksibilitas arus kas dan kapasitas pendanaan Perseroan secara
   konsolidasian. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk menjaga profil keuangan yang
   lebih sehat dan mendukung keberlanjutan pengembangan usaha AAT ke depan. Fasilitas Kredit Investasi yang dimaksud
   adalah berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 28 tanggal 6 Mei 2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan
   perubahan terakhir dimuat dalam Akta Perubahan Kedua atas Perjanjian Kredit No. 106 tanggal 27 Februari 2026, yang
   seluruhnya dibuat oleh Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta sebagai berikut:

         Debitur                           :    AAT
         Penjamin                          :    Perseroan; PT Tamaris Prima Energi; Moya Holding Asia Limited;
         Kreditur                          :    PT Bank Central Asia Tbk.
         Agen                              :    PT Bank Central Asia Tbk.
                                                Fasilitas Kredit Investasi (KI) dalam mata uang Rupiah maksimum sebesar
                                                Rp998.500.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus
                                                juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
         Fasilitas kredit                  :
                                                - Fasilitas KI Tranche 1 maksimum Rp447.500.000.000,00
                                                - Fasilitas Kredit Multi, yang terdiri dari fasilitas Kredit Investasi 2 dan fasilitas
                                                     Time Loan Non Revolving maksimum Rp551.000.000.000,00



                                                                           37
Page 74
        Sifat hubungan afiliasi
                                    :   Tidak Ada
        dengan kreditur
                                        KI Tranche 1 : 7,75%
        Tingkat bunga               :
                                        Kredit Multi : 7,75%
                                        KI Tranche 1
                                        Pembayaran kembali (refinancing) atau melunasi (take over) Fasilitas Kredit
                                        Sindikasi No. 8 tanggal 8 Januari 2018.
                                        Kredit Multi
        Penggunaan pinjaman
                                        - Pembiayaan kembali (refinancing) permodalan melalui pengurangan modal
        dari utang yang akan        :
                                            ditempatkan dan disetor penuh AAT, untuk Fasilitas Kredit Investasi 2 yang
        dilunasi
                                            merupakan bagian dari Fasilitas Kredit Multi.
                                        - Bridging pembiayaan pemberian pinjaman afiliasi oleh AAT kepada MT dan
                                            MBJ, sehingga MT dan MBJ dapat melunasi utang bilateralnya, untuk fasilitas
                                            TL Non-Revolving yang merupakan bagian dari fasilitas Kredit Multi.
        Nilai pokok terutang per
                                    :   Rp968.433.333.333,00
        31 Desember 2025
        Estimasi nilai pokok
                                    :   Rp946.971.666.667,00
        terutang per 30 Juni 2026
                                        Rp217.035.500.000,00 yang terdiri dari tambahan setoran modal ke AAT dari
        Nilai pinjaman/jumlah
                                        Perseroan, yang bersumber dari hasil Penawaran Umum Obligasi sebesar
        utang yang akan             :
                                        Rp217.032.995.280,00 dan kas internal Perseroan sebesar Rp2.504.720,00.
        dibayarkan
        Sisa Saldo Pokok Hutang     :   Rp729.936.166.667,00
                                                    KI Tranche 1                             Kredit Multi
                                        Maks. 10 tahun, sejak tanggal Maks. 10 tahun, sejak tanggal penarikan
        Jangka waktu                :   penarikan pertama, yaitu tanggal pertama, yaitu tanggal 21 Oktober 2024
                                        07 Mei 2024 sampai dengan tanggal sampai dengan tanggal 28 Oktober
                                        28 April 2034                          2034
                                        Ditandatangani berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor: 28 tanggal
                                        06-05-2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
        Riwayat utang               :   dimuat dalam Akta Perubahan Kedua atas Perjanjian Kredit No. 106 tanggal
                                        27-02-2026 yang seluruhnya dibuat oleh Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di
                                        Jakarta.
                                        Wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Kreditur
                                        selambat-lambatnya pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran
        Prosedur dan persyaratan
                                        dipercepat.
        pelunasan atau              :
                                        Atas pelaksanaan pembayaran dipercepat terdapat biaya tambahan, yaitu
        pembayaran
                                        sebanyak-banyaknya 1% (satu persen) dari jumlah pembayaran yang dilakukan
                                        atau Rp2.170.355.000,00 berasal dari kas internal Perseroan
        Waktu pembayaran            :   Sejak diterimanya dana Obligasi kepada Perseroan

2. Sukuk Wakalah

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi
akan digunakan oleh Perseroan untuk penyertaan Perseroan dalam MT dengan menggunakan Akad Musyarakah.

Penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Obligasi Perseroan akan dilakukan bersama dengan penyetoran modal dari
dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan. Berikut ini adalah tabel proforma yang menunjukkan persentase
kepemilikan Perseroan atas MT sebelum dan sesudah penyetoran modal oleh Perseroan dari dana hasil penerbitan Obligasi
dan Sukuk Wakalah:




                                                               38
Page 75
                                               Sebelum Penambahan Setoran Modal                           Setelah Penambahan Setoran Modal
                                              Nilai Nominal Rp9.480.000,00 per saham                    Nilai Nominal Rp9.480.000,00 per saham
            Keterangan
                                           Jumlah Saham        Nilai Nominal                         Jumlah Saham        Nilai Nominal
                                                                                   (%)                                                       (%)
                                             (lembar)               (Rp)                               (lembar)               (Rp)
Modal Dasar                                         15.000     142.200.000.000                              150.000    1.422.000.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
  Perseroan                                          11.550        109.494.000.000         99,57               48.980         464.330.400.000        99,90
  PT Tamaris Prima Energi                                50            474.000.000          0,43                   50             474.000.000         0,10
Jumlah Ditempatkan & Disetor                         11.600        109.968.000.000        100,00               49.030         464.804.400.000       100,00
Saham Portepel                                        3.400         32.232.000.000                            100.970         957.195.600.000
    Keterangan:
    * Nilai tambahan setoran modal adalah sebesar Rp354.836.400.000 yang terdiri dari dana sebesar Rp202.398.000.000 dari hasil Penawaran Umum Obligasi,
    sebesar Rp152.434.000.000 dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah, serta sebesar Rp4.400.000 dari dana internal Perseroan.

    Seluruh dana yang diperoleh MT dari hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan akan digunakan untuk
    menggantikan dana MT dalam kegiatan usahanya pada proyek Pembangunan SPAM yang bersumber dari Utang PT Bank
    Central Asia Tbk, dengan rincian sebagai berikut:

          Debitur                     :    PT Moya Tangerang
          Penjamin                    :    Perseroan; PT Tamaris Prima Energi; Moya Holding Asia Limited;
          Kreditur                    :    PT Bank Central Asia Tbk.
          Agen                        :    PT Bank Central Asia Tbk.
          Fasilitas Kredit             :   Fasilitas Kredit Investasi (KI) dalam mata uang Rupiah maksimum sebesar
                                           Rp1.222.100.000.000,00 (satu triliun dua ratus dua puluh dua miliar seratus juta Rupiah)
                                           dengan perincian sebagai berikut:
                                           - Fasilitas KI Tranche 1 maksimum Rp232.000.000.000,00
                                           - Fasilitas KI Tranche 2 maksimum Rp873.100.000.000,00
                                           - Fasilitas KI Tranche 3 maksimum Rp117.000.000.000,00
          Sifat hubungan              :
          afiliasi dengan                  Tidak Ada
          kreditur
          Tingkat bunga               :    7,75%
          Penggunaan                   :   KI Tranche 1
          Pinjaman dari utang              Pembayaran Kembali (refinancing) pinjaman afiliasi yang telah diterima oleh MT dari AAT.
          yang akan dilunasi               KI Tranche 2
                                           Pembayaran Kembali (refinancing) uang muka setoran modal dari Perseroan sebagai
                                           pemegang saham MT dan pembagian dividen atas porsi Perseroan.
                                           KI Tranche 3
                                           Pembiayaan untuk pengeluaran modal (capital expenditure) untuk keperluan Pembangunan
                                           intake 550 lps, WTP 8 dengan kapasitas 250 lps, jaringan pipa, dan Gedung PDAM Tirta
                                           Benteng.
          Nilai pokok terutang
          per 31 Desember             :    Rp1.207.604.750.000,00
          2025
          Estimasi nilai pokok
          terutang per 30 Juni        :    Rp1.201.494.250.000,00
          2026
          Nilai                            Rp354.836.400.000,00 yang berasal dari hasil tambahan setoran modal ke MT dari Perseroan,
          Pinjaman/jumlah                  dengan rincian sebesar Rp202.398.000.000,00 dari Penawaran Umum Obligasi, sebesar
                                      :
          utang yang akan                  Rp152.434.000.000,00 dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah, dan sebesar Rp4.400.000,00
          dibayarkan                       dari dana internal Perseroan.
          Sisa saldo hutang           :    Rp846.657.850.000,00
                                                   KI Tranche 1                  KI Tranche 2                    KI Tranche 3
                                                                         Maks. 12 tahun sejak
                                           Maks. 12 tahun sejak tanggal                                  Maks. 12 tahun sejak tanggal
                                                                         tanggal penarikan pertama,
          Jangka waktu                :    penarikan pertama, yaitu                                      penarikan pertama, yaitu
                                                                         yaitu tanggal 27 Mei 2024
                                           tanggal 21 Mei 2024 sampai                                    tanggal 14 Juni 2024 sampai
                                                                         sampai dengan tanggal 28
                                           dengan tanggal 28 April 2036                                  dengan tanggal 28 Juni 2036
                                                                         Mei 2036
                                           Ditandatangani berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor: 30 tanggal 06 -05-2024
          Riwayat utang               :
                                           yang dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.



                                                                                  39
Page 76
                                 Wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Kreditur selambat-
     Prosedur dan
                                 lambatnya pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran.
     persyaratan
                            :    Atas pelaksanaan pembayaran dipercepat terdapat biaya tambahan yaitu sebanyak-
     pelunasan atau
                                 banyaknya 1% (satu persen) dari jumlah pembayaran yang akan dilakukan atau
     pembayaran
                                 Rp3.548.364.000,00
     Waktu pembayaran       :    Sejak diterimanya dana Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada Perseroan

Perubahan Penggunaan Dana Apabila Terdapat Penambahan Dana dari Porsi Penjaminan Kesanggupan Terbaik

Apabila terdapat penambahan dana dari Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dari penjaminan secara
Kesanggupan Terbaik (best effort), maka dana tersebut akan digunakan oleh Perseroan terutama untuk penambahan setoran
modal ke MT dan AAT, yang selanjutnya digunakan oleh masing-masing MT dan AAT untuk pembayaran kewajiban kepada
PT Bank Central Asia Tbk. Apabila kewajiban MT dan AAT kepada BCA telah terpenuhi, maka selanjutnya kelebihan dana
akan digunakan untuk tambahan setoran modal dengan prioritas ke PT Air Bersih Jakarta (“ABJ”) dan PT Air Bandung Timur
(“ABT”), yang akan digunakan sesuai penjelasan rencana penggunaan dana di bawah ini.

Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan Penjaminan Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
dan Kesanggupan Terbaik (Best Effort)

Apabila dalam Penawaran Umum ini seluruh porsi penjaminan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) terpenuhi, maka rencana
penggunaan dana adalah sebagai berikut:

1. Obligasi

   Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi Obligasi
   akan digunakan oleh Perseroan sebagai berikut:

   a. Sebesar Rp202.398.000.000,00 (dua ratus dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) akan digunakan
      Perseroan untuk penambahan setoran modal kepada Entitas Anak, yaitu MT. Penyetoran modal dari dana hasil
      penerbitan Obligasi Perseroan akan dilakukan bersama dengan penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Sukuk
      Wakalah Perseroan sebagaimana yang diuraikan pada bagian 2 dalam bab ini. Seluruh dana yang diperoleh MT dari
      hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan akan digunakan untuk menggantikan dana MT dalam
      kegiatan usahanya pada proyek pembangunan SPAM yang bersumber dari utang PT Bank Central Asia Tbk.

       Tabel proforma yang menunjukan perubahan kepemilikan Perseroan atas MT setelah dilakukannya penyetoran modal
       serta keterangan mengenai pinjaman yang akan dibayarkan oleh MT dapat dilihat pada bagian bawah, setelah
       penjelasan penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan.

   b. Sebesar Rp366.643.750.000,00 (tiga ratus enam puluh enam miliar enam ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus lima
      puluh ribu Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal pada Entitas Anak, yaitu AAT.
      Berikut ini adalah tabel proforma yang menunjukkan persentase kepemilikan Perseroan atas AAT sebelum dan
      setelah penambahan setoran modal oleh Perseroan:

                                           Sebelum Penambahan Setoran Modal                Setelah Penambahan Setoran Modal
                                             Nilai Nominal Rp275,00 per saham               Nilai Nominal Rp275,00 per saham
              Keterangan
                                       Jumlah Saham        Nilai Nominal             Jumlah Saham          Nilai Nominal
                                                                              (%)                                            (%)
                                         (lembar)               (Rp)                    (lembar)                (Rp)
   Modal Dasar                            760.000.000      209.000.000.000             2.500.000.000     687.500.000.000
   Modal Ditempatkan & Modal Disetor
     Perseroan                            722.000.000     198.550.000.000    95,00    2.055.250.000     565.193.750.000     98,18
     PT Tamaris Prima Energi               38.000.000      10.450.000.000     5,00       38.000.000      10.450.000.000      1,82
   Jumlah Ditempatkan & Disetor           760.000.000     209.000.000.000   100,00    2.093.250.000     575.643.750.000    100,00
   Saham Portepel                                   -                   -               406.750.000     111.856.250.000

       Adapun dana yang diperoleh AAT dari Perseroan dilakukan sebagai bagian dari strategi penguatan struktur
       permodalan dan peningkatan kesehatan keuangan entitas anak. Dana hasil penyetoran modal tersebut selanjutnya
       akan digunakan untuk pembayaran pokok pinjaman atas Fasilitas Kredit Investasi, sehingga diharapkan dapat
       menurunkan tingkat leverage, mengurangi beban bunga, serta meningkatkan fleksibilitas arus kas dan kapasitas
       pendanaan Perseroan secara konsolidasian. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Perseroan
       untuk menjaga profil keuangan yang lebih sehat dan mendukung keberlanjutan pengembangan usaha AAT ke depan.
       Fasilitas Kredit Investasi yang dimaksud adalah berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 28 tanggal 6 Mei 2024


                                                                  40
Page 77
   sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir dimuat dalam Akta Perubahan Kedua atas
   Perjanjian Kredit No. 106 tanggal 27 Februari 2026, yang seluruhnya dibuat oleh Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris
   di Jakarta sebagai berikut:

    Debitur                      :   AAT
    Penjamin                     :   Perseroan; PT Tamaris Prima Energi; Moya Holding Asia Limited;
    Kreditur                     :   PT Bank Central Asia Tbk.
    Agen                         :   PT Bank Central Asia Tbk.
                                     Fasilitas Kredit Investasi (KI) dalam mata uang Rupiah maksimum sebesar
                                     Rp998.500.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus
                                     juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
    Fasilitas kredit             :
                                     - Fasilitas KI Tranche 1 maksimum Rp447.500.000.000,00
                                     - Fasilitas Kredit Multi, yang terdiri dari fasilitas Kredit Investasi 2 dan fasilitas
                                          Time Loan Non Revolving maksimum Rp551.000.000.000,00
    Sifat hubungan afiliasi
                                 :   Tidak Ada
    dengan kreditur
                                     KI Tranche 1 : 7,75%
    Tingkat bunga                :
                                     Kredit Multi : 7,75%
                                     KI Tranche 1
                                     Pembayaran kembali (refinancing) atau melunasi (take over) Fasilitas Kredit
                                     Sindikasi No. 8 tanggal 8 Januari 2018.
                                     Kredit Multi
    Penggunaan pinjaman
                                     - Pembiayaan kembali (refinancing) permodalan melalui pengurangan modal
    dari utang yang akan         :
                                         ditempatkan dan disetor penuh AAT, untuk Fasilitas Kredit Investasi 2 yang
    dilunasi
                                         merupakan bagian dari Fasilitas Kredit Multi.
                                     - Bridging pembiayaan pemberian pinjaman afiliasi oleh AAT kepada MT dan
                                         MBJ, sehingga MT dan MBJ dapat melunasi utang bilateralnya, untuk fasilitas
                                         TL Non-Revolving yang merupakan bagian dari fasilitas Kredit Multi.
    Nilai pokok terutang per
                                 :   Rp968.433.333.333,00
    31 Desember 2025
    Estimasi nilai pokok
                                 :   Rp946.971.666.667,00
    terutang per 30 Juni 2026
                                     Rp946.971.666.667,00 dengan perincian sebagai berikut:
    Nilai pinjaman/jumlah
                                     - Rp366.643.750.000,00 berasal dari Hasil Penawaran Umum Obligasi
    utang yang akan              :
                                         (dalam bentuk setoran modal MI ke AAT);
    dibayarkan
                                     - Rp580.327.916.667,00 yang berasal dari dana internal Perseroan
    Sisa Saldo Pokok Hutang      :   Nihil
                                                 KI Tranche 1                             Kredit Multi
                                     Maks. 10 tahun, sejak tanggal Maks. 10 tahun, sejak tanggal penarikan
    Jangka waktu                 :   penarikan pertama, yaitu tanggal pertama, yaitu tanggal 21 Oktober 2024
                                     07 Mei 2024 sampai dengan tanggal sampai dengan tanggal 28 Oktober
                                     28 April 2034                         2034
                                     Ditandatangani berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor: 28 tanggal
                                     06-05-2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
    Riwayat utang                :   dimuat dalam Akta Perubahan Kedua atas Perjanjian Kredit No. 106 tanggal
                                     27-02-2026 yang seluruhnya dibuat oleh Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di
                                     Jakarta.
                                     Wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Kreditur
                                     selambat-lambatnya pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran
    Prosedur dan persyaratan
                                     dipercepat.
    pelunasan atau               :
                                     Atas pelaksanaan pembayaran dipercepat terdapat biaya tambahan, yaitu
    pembayaran
                                     sebanyak-banyaknya 1% (satu persen) dari jumlah pembayaran yang dilakukan
                                     atau sebesar Rp9.469.716.667,00 berasal dari kas internal Perseroan
    Waktu pembayaran             :   Sejak diterimanya dana Obligasi kepada Perseroan

c. Sebesar Rp380.960.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar sembilan ratus enam puluh juta Rupiah) akan
   digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal pada Entitas Anak, yaitu PT Air Bersih Jakarta (“ABJ”).
   Berikut ini adalah tabel proforma yang menunjukkan persentase kepemilikan Perseroan atas ABJ sebelum dan
   sesudah penyetoran modal oleh Perseroan:


                                                             41
Page 78
                                          Sebelum Penambahan Setoran Modal                   Setelah Penambahan Setoran Modal
                                         Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham            Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
          Keterangan
                                      Jumlah Saham         Nilai Nominal                Jumlah Saham        Nilai Nominal
                                                                               (%)                                              (%)
                                        (lembar)                (Rp)                      (lembar)               (Rp)
Modal Dasar                                 3.000.000    3.000.000.000.000                   3.000.000    3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
  Perseroan                                   2.226.995    2.226.995.000.000   100,00        2.607.955      2.607.955.000.000    100,00
  Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd.                   5            5.000.000     0,00                5              5.000.000      0,00
Jumlah Ditempatkan & Disetor                  2.227.000    2.227.000.000.000   100,00        2.607.960      2.607.960.000.000    100,00
Saham Portepel                                  773.000      773.000.000.000                   392.040        392.040.000.000

            Dana yang diperoleh ABJ dari Perseroan dilakukan sebagai bagian dari dukungan Perseroan terhadap kebutuhan
            pengembangan dan penguatan kapasitas usaha Entitas Anak dalam menjalankan proyek SPAM yang dimiliki. Dana
            yang disalurkan kepada ABJ selanjutnya akan digunakan seluruhnya untuk belanja modal sarana dan prasarana
            SPAM seperti instalasi pengolahan air dan fasilitas penunjang, serta fasilitas jaringan perpipaan termasuk jaringan
            distribusi utama hingga sambungan pelanggan. Selain untuk mendukung pengembangan infrastruktur, penyetoran
            modal tersebut juga ditujukan untuk memenuhi porsi ekuitas (equity portion) atas komitmen investasi ABJ sesuai
            dengan struktur pendanaan proyek yang telah direncanakan. Dengan terpenuhinya kebutuhan ekuitas tersebut,
            ABJ diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pelaksanaan proyek, memperkuat struktur permodalan, serta
            mendukung pencapaian target operasional dan pengembangan layanan air minum ke depan. Komitmen investasi
            tersebut berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor: PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.1; Nomor: PAM-ABJ-
            MI/LGL/AR/24.12/250.2; Nomor: PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.3 antara ABJ dan PAM Jaya, yang ketiganya
            tertanggal 27 Desember 2024.

            Keterangan Perjanjian Kerja Sama Nomor: PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.1,                           Nomor:    PAM-ABJ-
            MI/LGL/AR/24.12/250.2, Nomor: PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.3

                                                       PAM-ABJ-                   PAM-ABJ-                     PAM-ABJ-
              Nomor dan Tanggal                 MI/LGL/AR/24.12/250.1       MI/LGL/AR/24.12/250.2        MI/LGL/AR/24.12/250.3
                                          :
             Perjanjian Kerja Sama               tanggal 27 Desember         tanggal 27 Desember          tanggal 27 Desember
                                                         2024                        2024                         2024
           Pihak transaksi                :    PAM JAYA
                                               Perjanjian Kerja Sama        Perjanjian Kerja Sama    Perjanjian Kerja Sama
                                               Induk Penyelenggaraan        untuk Penyediaan Aset    untuk Optimalisasi Aset
                                               Sistem Penyediaan Air        Baru Sistem Penyediaan   Eksisting       Sistem
                                               Minum            Melalui     Air Minum Dengan         Penyediaan Air Minum
           Jenis kerja sama               :    Optimalisasi       Aset      Skema       Pembiayaan   dengan          Skema
                                               Eksisting           dan      Bundling (Greenfield)    Pembiayaan Bundling
                                               Penyediaan Aset Baru                                  (Brownfield)
                                               dengan           Skema
                                               Pembiayaan Bundling
           Lokasi                         :    Jakarta
           Sifat hubungan afiliasi
                                          :    Tidak Ada
           dengan pihak transaksi
                                               25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan
           Periode pelaksanaan            :
                                               02 Mei 2048

    d.    Sisanya sebesar Rp41.377.750.000,00 (empat puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh
          ribu Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal pada Entitas Anak, yaitu PT Air Bandung
          Timur (“ABT”). Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan setoran modal kepada ABT senilai
          Rp41.378.000.000,00 dimana Perseroan akan menggunakan dana internal sebesar Rp250.000,00. Berikut ini adalah
          tabel proforma yang menunjukkan persentase kepemilikan Perseroan atas ABT sebelum dan sesudah penyetoran
          modal oleh Perseroan:




                                                                       42
Page 79
                                          Sebelum Penambahan Setoran Modal                 Setelah Penambahan Setoran Modal
                                         Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham          Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
          Keterangan
                                      Jumlah Saham         Nilai Nominal              Jumlah Saham        Nilai Nominal
                                                                               (%)                                            (%)
                                        (lembar)                (Rp)                    (lembar)               (Rp)
Modal Dasar                                     40.000      40.000.000.000                   300.000     300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
  Perseroan                                   39.980        39.980.000.000    99,95           81.358        81.358.000.000        99,98
  Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd.               20            20.000.000     0,05               20            20.000.000         0,02
Jumlah Ditempatkan & Disetor                  40.000        40.000.000.000   100,00           81.378        81.378.000.000       100,00
Saham Portepel                                     -                     -                   218.622       218.622.000.000

          Adapun dana yang diperoleh ABT dari Perseroan akan digunakan seluruhnya untuk belanja modal sarana dan
          prasarana SPAM, seperti pembangunan instalasi pengolahan air dan fasilitas penunjang, serta fasilitas jaringan
          perpipaan termasuk jaringan distribusi utama hingga jaringan retikulasi. Penggunaan dana tersebut merupakan
          bagian dari pemenuhan komitmen investasi ABT berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor: ABT-
          PERUMDA/LGL/PKS/24.07/131 dan Nomor: ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/132 antara ABT dan PDAM Tirta
          Raharja. Oleh karena itu, Perseroan melakukan penyetoran modal kepada ABT untuk memperkuat struktur
          permodalan dan mendukung pelaksanaan pengembangan proyek SPAM oleh ABT.

          Keterangan Perjanjian Kerja Sama Nomor: ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/131
           Pihak transaksi             : PDAM Tirta Raharja
           No dan tanggal perjanjian      No. 690/PKS.35-PERUMDA/2024 dan No. ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/131
                                          tanggal 18 Juli 2024
           Jenis kerja sama            : Bangun, Rehabilitasi, Peningkatan, Guna, Serah (Build, Rehabilitate, Uprate,
                                          Operate, Transfer) Sarana dan Prasarana Penyediaan Air Minum Curah
                                          Kapasitas 1.100 Liter/Detik di Wilayah Timur Kabupaten Bandung
           Lokasi                      : Wilayah Timur Kabupaten Bandung
           Sifat hubungan afiliasi     :
                                          Tidak Ada
           dengan pihak transaksi
           Priode pelaksanaan          : 30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan
                                          24 Januari 2055.

          Keterangan Perjanjian Kerja Sama Nomor: ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/132
           Pihak transaksi             : PDAM Tirta Raharja
           No dan tanggal perjanjian      No. 690/PKS.36-PERUMDA/2024 dan No. ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/132
                                          tanggal 18 Juli 2024
           Jenis kerja sama            : Bangun Serah Unit Distribusi Baru Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah Timur
                                          Kabupaten Bandung, yang mengatur pembangunan instalasi pengolahan air dan
                                          fasilitas penunjang, serta fasilitas jaringan perpipaan termasuk jaringan distribusi
                                          utama hingga jaringan retikulasi beserta fasilitas pendukungnya dengan pola
                                          Bangun Serah (Build Transfer)
           Lokasi                      : Wilayah Timur Kabupaten Bandung
           Sifat hubungan afiliasi     :
                                          Tidak Ada
           dengan pihak transaksi
           Periode pelaksanaan         : 19 (sembilan belas) tahun terhitung sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai
                                          dengan 24 Januari 2044

  2. Sukuk Wakalah

  Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi
  akan digunakan oleh Perseroan untuk penyertaan Perseroan dalam MT dengan menggunakan Akad Musyarakah.

  Penyetoran modal ke MT dari dana hasil penerbitan Obligasi Perseroan sebesar Rp202.398.000.000,00 (dua ratus dua miliar
  tiga ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) akan dilakukan bersama dengan penyetoran modal dari dana hasil penerbitan
  Sukuk Wakalah Perseroan sebesar Rp991.639.500.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus tiga puluh
  sembilan juta lima ratus ribu Rupiah). Berikut ini adalah tabel proforma yang menunjukkan persentase kepemilikan Perseroan
  atas MT sebelum dan sesudah penyetoran modal oleh Perseroan dari dana hasil penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah:




                                                                     43
Page 80
                                            Sebelum Penambahan Setoran Modal                          Setelah Penambahan Setoran Modal
                                           Nilai Nominal Rp9.480.000,00 per saham                   Nilai Nominal Rp9.480.000,00 per saham
          Keterangan
                                        Jumlah Saham        Nilai Nominal                        Jumlah Saham        Nilai Nominal
                                                                                (%)                                                      (%)
                                          (lembar)               (Rp)                              (lembar)               (Rp)
Modal Dasar                                      15.000     142.200.000.000                             150.000    1.422.000.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
  Perseroan                                       11.550        109.494.000.000        99,57             138.290       1.310.989.200.000        99,96
  PT Tamaris Prima Energi                             50            474.000.000         0,43                  50             474.000.000         0,04
Jumlah Ditempatkan & Disetor                      11.600        109.968.000.000       100,00             138.340       1.311.463.200.000       100,00
Saham Portepel                                     3.400         32.232.000.000                           11.660         110.536.800.000
       Keterangan:
       * Nilai tambahan setoran modal adalah sebesar Rp1.201.495.200.000 yang terdiri dari hasil Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp202.398.000.000,
       Penawaran Umum Sukuk Wakalah sebesar Rp991.639.500.000, dan kas internal Perseroan sebesar Rp7.457.700.000.

       Seluruh dana yang diperoleh MT dari hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan akan digunakan
       untuk menggantikan dana MT dalam kegiatan usahanya pada proyek Pembangunan SPAM yang bersumber dari Utang
       BCA, dengan rincian sebagai berikut:

         Debitur                   :     PT Moya Tangerang
         Penjamin                  :     Perseroan; PT Tamaris Prima Energi; Moya Holding Asia Limited;
         Kreditur                  :     PT Bank Central Asia Tbk.
         Agen                      :     PT Bank Central Asia Tbk.
         Fasilitas Kredit           :    Fasilitas Kredit Investasi (KI) dalam mata uang Rupiah maksimum sebesar
                                         Rp1.222.100.000.000,00 (satu triliun dua ratus dua puluh dua miliar seratus juta Rupiah)
                                         dengan perincian sebagai berikut:
                                         - Fasilitas KI Tranche 1 maksimum Rp232.000.000.000,00
                                         - Fasilitas KI Tranche 2 maksimum Rp873.100.000.000,00
                                         - Fasilitas KI Tranche 3 maksimum Rp117.000.000.000,00
         Sifat hubungan             :
         afiliasi dengan                 Tidak Ada
         kreditur
         Tingkat bunga             :     7,75%
         Penggunaan                 :    KI Tranche 1
         Pinjaman dari utang             Pembayaran Kembali (refinancing) pinjaman afiliasi yang telah diterima oleh MT dari AAT.
         yang akan dilunasi              KI Tranche 2
                                         Pembayaran Kembali (refinancing) uang muka setoran modal dari Perseroan sebagai
                                         pemegang saham MT dan pembagian dividen atas porsi Perseroan.
                                         KI Tranche 3
                                         Pembiayaan untuk pengeluaran modal (capital expenditure) untuk keperluan Pembangunan
                                         intake 550 lps, WTP 8 dengan kapasitas 250 lps, jaringan pipa, dan Gedung PDAM Tirta
                                         Benteng.
         Nilai pokok terutang
         per 31 Desember           :     Rp1.207.604.750.000,00
         2025
         Estimasi nilai pokok
         terutang per 30 Juni       :    Rp1.201.494.250.000,00
         2026
         Nilai                           Rp1.201.494.250.000,00 yang terdiri dari tambahan setoran modal ke MT dari Perseroan,
         Pinjaman/jumlah                 yang bersumber dari hasil Penawaran Umum Obligasi sebesar Rp202.398.000.000,
                                    :
         utang yang akan                 Penawaran Umum Sukuk Wakalah sebesar Rp991.639.500.000,00 dan kas internal
         dibayarkan                      Perseroan sebesar Rp7.456.750.000,00.
         Sisa saldo hutang         :     Nihil
                                                 KI Tranche 1                  KI Tranche 2                    KI Tranche 3
                                                                       Maks. 12 tahun sejak
                                         Maks. 12 tahun sejak tanggal                                  Maks. 12 tahun sejak tanggal
                                                                       tanggal penarikan pertama,
         Jangka waktu              :     penarikan pertama, yaitu                                      penarikan pertama, yaitu
                                                                       yaitu tanggal 27 Mei 2024
                                         tanggal 21 Mei 2024 sampai                                    tanggal 14 Juni 2024 sampai
                                                                       sampai dengan tanggal 28
                                         dengan tanggal 28 April 2036                                  dengan tanggal 28 Juni 2036
                                                                       Mei 2036
                                         Ditandatangani berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor: 30 tanggal 06 -05-2024
         Riwayat utang             :
                                         yang dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.



                                                                               44
Page 81
                                Wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Kreditur selambat-
     Prosedur dan
                                lambatnya pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran.
     persyaratan
                            :   Atas pelaksanaan pembayaran dipercepat terdapat biaya tambahan yaitu sebanyak-
     pelunasan atau
                                banyaknya 1% (satu persen) dari jumlah pembayaran yang akan dilakukan atau
     pembayaran
                                Rp12.014.942.500,00.
     Waktu pembayaran       :   Sejak diterimanya dana Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada Perseroan

Ketentuan Pelaporan dan Biaya Emisi

1. Obligasi

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal
Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Target waktu realisasi penggunaan dana hasil penerbitan Obligasi Perseroan sebagaimana diungkapkan di atas diperkirakan
akan dapat dilaksanakan pada bulan Juli 2026.

Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan akan menempatkan dana hasil Penawaran Umum pada rekening
penampungan dana hasil Penawaran Umum, dengan ketentuan dana Obligasi akan ditempatkan pada rekening khusus atas
nama Perseroan di bank umum, yang terpisah dari rekening operasional Perseroan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan hanya dapat menempatkan
dana tersebut atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga
instrumen keuangan serta pencairannya akan ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran
Umum.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30
Juni dan 31 Desember kepada OJK, Wali Amanat dan mengumumkan kepada masyarakat, paling lambat pada tanggal 15
(lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal Laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah
direalisasikan sesuai dengan POJK No. 40/2025. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut wajib
pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan seluruh dana
hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib:
1. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 14
   (empat belas) Hari Kalender sebelum penyelenggaraan RUPO; dan.
2. memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi digunakan seluruhnya, Perseroan berkewajiban menyampaikan
laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK dan kepada Wali Amanat dengan
tembusan kepada Wali Amanat, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan sesuai
dengan POJK No. 40/2025.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan total biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 1,26389% (satu koma dua enam tiga delapan sembilan persen) dari nilai emisi Obligasi hasil penjaminan dengan
Kesanggupan Penuh, yang meliputi:

 Biaya jasa penjaminan emisi Efek, yang terdiri dari:
  Biaya penyelenggaraan (management fee)                                                           :   0,40000%
  Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                                         :   0,05000%
  Biaya jasa penjualan (selling fee)                                                               :   0,05000%
 Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
  Akuntan Publik                                                                                   :   0,28837%
  Konsultan Hukum                                                                                  :   0,12947%
  Notaris                                                                                          :   0,01248%
 Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
  Wali Amanat                                                                                      :   0,02943%
  Perusahaan Pemeringkatan Efek                                                                    :   0,04696%



                                                                 45
Page 82
 Biaya Lain-lain termasuk biaya pernyataan pendaftaran OJK, biaya pencatatan di BEI, biaya          :
 pencatatan di KSEI, biaya percetakan prospektus dan formulir-formulir, biaya pengumuman
                                                                                                            0,25718%
 Prospektus Ringkas dan/atau Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan Prospektus Ringkas, serta
 biaya Audit Penjatahan

2. Sukuk Wakalah

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan dan/atau pinjaman dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Target waktu realisasi penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan berupa penyetoran modal kepada
Entitas Anak sebagaimana diungkapkan di atas diperkirakan akan dapat dilaksanakan pada bulan Juli 2026.

Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan akan menempatkan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah pada
rekening penampungan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah, dengan ketentuan Dana Modal Investasi Sukuk
Wakalah akan ditempatkan pada rekening khusus atas nama Perseroan di bank umum syariah atau rekening syariah pada
bank umum, yang terpisah dari rekening operasional Perseroan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah yang belum direalisasikan, Perseroan hanya dapat
menempatkan dana tersebut atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami
fluktuasi harga. Imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya akan ditempatkan pada rekening khusus penampungan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30
Juni dan 31 Desember kepada OJK, Wali Amanat dan mengumumkan kepada masyarakat, paling lambat pada tanggal 15
(lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal Laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah
telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 40/2025. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah
tersebut wajib pula dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah telah direalisasikan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib:
1. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 14
   (empat belas) Hari Kalender sebelum penyelenggaraan RUPSU; dan
2. memperoleh persetujuan dari RUPSU, sesuai dengan POJK No. 40/2025;
3. dimuat dalam keterbukaan informasi.

Sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah digunakan seluruhnya, Perseroan berkewajiban
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini kepada OJK dan
mengumumkan kepada masyarakat dengan tembusan kepada Wali Amanat, sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Wakalah telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 40/2025. Dalam pelaporan laporan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, Perseroan juga senantiasa akan memperhatikan dan memenuhi ketentuan
dalam Akad Syariah yang telah ditandatangani dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, sehingga pelaporan
tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan selaras dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang
dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah serta Akad Musyarakah yang telah ditandatangani sehubungan dengan penerbitan Sukuk
Wakalah ini.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan total biaya emisi yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 2,41101% (dua koma empat satu satu nol satu persen) dari nilai emisi Sukuk Wakalah hasil penjaminan dengan
Kesanggupan Penuh, yang meliputi:


 Biaya jasa penjaminan emisi Efek, yang terdiri dari:
  Biaya penyelenggaraan (management fee)                                                           :            0,40000%
  Biaya jasa penjaminan (underwriting fee)                                                         :            0,05000%
  Biaya jasa penjualan (selling fee)                                                               :            0,05000%
 Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
  Akuntan Publik                                                                                       :        0,78425%
  Konsultan Hukum                                                                                      :        0,35211%



                                                                 46
Page 83
 Notaris                                                                                             :   0,03393%
Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari:
 Wali Amanat                                                                                     :       0,08003%
 Perusahaan Pemeringkatan Efek                                                                   :       0,12772%
 Tim Ahli Syariah                                                                                :       0,05762%
 Biaya Lain-lain termasuk biaya pernyataan pendaftaran OJK, biaya pencatatan di BEI, biaya        :
 pencatatan di KSEI, biaya Tim Ahli Syariah, biaya percetakan prospektus dan formulir-formulir,
                                                                                                          0,47535%
 biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan
 Prospektus Ringkas, serta biaya audit penjatahan




                                                               47
Page 84
III. PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah liabilitas Grup pada tanggal 31 Desember 2025, yang diambil dari laporan posisi
keuangan konsolidasian Grup pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit, yang terdapat di bagian lain dalam
Prospektus ini.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang terdapat di bagian lain prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Grup sesuai dengan SAK Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali
No. 01053/2.1457/AU.1/10/1782-2/1/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dedy Lesmana, S.E., CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1782).

Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki total liabilitas sebesar Rp6.976.942.490 ribu dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                            Keterangan                                               31 Desember 2025
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha, pihak ketiga                                                                                   225.461.901
 Beban akrual                                                                                              1.308.412.083
 Utang pajak
 - Pajak penghasilan badan                                                                                    20.081.664
 - Pajak lain-lain                                                                                             3.499.611
 Pinjaman, bagian lancar                                                                                     242.327.440
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                                                           1.799.782.699
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang lain-lain, pihak ketiga                                                                                 1.713.342
 Pinjaman dari pihak berelasi                                                                                510.903.353
 Pinjaman, bagian tidak lancar                                                                             4.188.132.218
 Pendapatan diterima di muka                                                                                  71.183.154
 Kewajiban imbalan pascakerja                                                                                 33.232.413
 Liabilitas pajak tangguhan                                                                                  371.995.311
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                                                          5.177.159.791
 JUMLAH LIABILITAS                                                                                         6.976.942.490

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

a. Utang usaha, pihak ketiga

   Saldo utang usaha, pihak ketiga Grup pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp225.461.901 ribu dengan
   rincian sebagai berikut:

                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                              Keterangan                                             31 Desember 2025
    Pihak ketiga                                                                                           225.461.901

   Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, seluruh nilai tercatat utang usaha berdenominasi Rupiah.

   Utang usaha biasanya dibayar dalam waktu 30 hari setelah pengakuannya. Analisis utang usaha adalah berdasarkan
   jatuh temponya adalah sebagai berikut:

                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                              Keterangan                                             31 Desember 2025
    Belum jatuh tempo                                                                                      215.099.697
    Sudah jatuh tempo                                                                                       10.362.204
    Jumlah utang usaha                                                                                     225.461.901



                                                                 48
Page 85
b. Beban akrual

   Saldo beban akrual Grup pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.308.412.083 ribu dengan rincian sebagai
   berikut:

                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                              Keterangan                                           31 Desember 2025
   Proyek jaringan distribusi dan IPA                                                                   1.168.436.365
   Bunga atas pinjaman pihak berelasi dan bank                                                             62.594.820
   Listrik                                                                                                 24.794.542
   Air Baku                                                                                                23.071.818
   Gaji                                                                                                     3.715.811
   Lain-Lain                                                                                               25.798.727
   Jumlah beban akrual                                                                                  1.308.412.083

   Beban akrual, lainlain merupakan akrual atas pembelian barang dan jasa dari pihak ketiga sehubungan dengan kegiatan
   operasional Grup.

   Pada tanggal 31 Desember 2025, beban akrual atas bunga pinjaman dari pihak berelasi sebesar Rp51.331.870 ribu
   (2024: Rp7.327.173 ribu).

c. Utang pajak

   Saldo utang pajak Grup pada tanggal 31 Desember 2025 terdiri dari pajak penghasilan badan dan pajak lain-lain masing-
   masing sebesar Rp20.081.664 ribu dan Rp3.499.611 ribu dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                              Keterangan                                           31 Desember 2025
   Pajak penghasilan badan:
    Pasal 29                                                                                                 6.795.087
    Pasal 25                                                                                                13.286.577
   Jumlah pajak penghasilan badan                                                                           20.081.664

   Pajak lain-lain:
    Pasal 4(2)                                                                                                1.861.686
    Pasal 21                                                                                                  1.384.120
    PPN                                                                                                         132.905
    Pasal 23                                                                                                    120.900
   Jumlah pajak lain-lain                                                                                     3.499.611

d. Pinjaman

   Saldo pinjaman Grup pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp4.430.459.658 ribu terdiri dari pinjaman, bagian
   lancar dan pinjaman, bagian tidak lancar masing-masing sebesar Rp242.327.440 ribu dan Rp4.188.132.218 ribu dengan
   rincian sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                              Keterangan                                           31 Desember 2025
   Bagian lancar
   Pokok pinjaman
    Bank sindikasi                                                                                         218.721.348
    BCA                                                                                                      34.454.000
    Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                                (10.847.908)
   Jumlah bagian lancar                                                                                    242.327.440




                                                               49
Page 86
Bagian tidak lancar
 Pokok pinjaman
  Bank sindikasi                                                                                                      2.573.421.353
  BCA                                                                                                                 1.587.858.750
  PT Sarana Multi Infrastruktur (“SMI”)                                                                                   78.536.871
 Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                                                (51.684.756)
Jumlah bagian tidak lancar                                                                                            4.188.132.218
Jumlah pinjaman                                                                                                       4.430.459.658

Informasi signifikan sehubungan dengan fasilitas pinjaman pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai
berikut:

                                                                                          (dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                                                                    Jumlah pinjaman yang
                         Jenis        Jadwal    Tingkat suku
Kreditur Debitur                                             Jumlah fasilitas                             terutang
                        fasilitas   pembayaran bunga tahunan
                                                                                                     2025          2024
                                        Cicilan     8% dan dapat
                        Fasilitas    setiap bulan berubah untuk
Sindikasi
             ABJ         kredit      (15/03/2023 menyesesuaikan Rp8.223.000.000                   2.732.142.701 1.922.376.055
 bank*
                       berjangka           –       dengan kondisi
                                     15/03/2035)       market
                                                  7,75% dan dapat
                        Fasilitas                  berubah untuk
Sindikasi
             ABJ         kredit        Tahunan     menyesuaikan     Rp79.000.000                      60.000.000         79.000.000
 bank*
                       berjangka                   dengan kondisi
                                                       market
                                                  Suku bunga tetap
                                                   sebesar 7,75%
                                                    pada 3 tahun
                                                    pertama dan
                                        Cicilan
                                                     suku bunga
                       Fasilitas     setiap bulan
                                                    mengambang
   SMI       ABT         kredit      (28/12/2024                   Rp750.400.000                      78.536.871         37.566.717
                                                  dengan acuan BI
                       investasi           –
                                                   7-Day Reverse
                                     28/10/2039)
                                                     Repo Rate
                                                     (“BI7DRR”)
                                                       +1,75%
                                                     seterusnya
                                        Cicilan   7,75% dan dapat
                       Fasilitas     setiap bulan berubah untuk
  BCA         MT         kredit      (28/05/2024 menyesesuaikan Rp1.222.100.000                   1.207.604.750         853.276.000
                       investasi           –       dengan kondisi
                                     28/06/2036)       market
                                        Cicilan   7,75% dan dapat
                       Fasilitas     setiap bulan berubah untuk
  BCA        MBJ         kredit      (28/05/2024 menyesesuaikan Rp429.400.000                       414.708.000         428.353.000
                       investasi           –       dengan kondisi
                                     28/05/2034)       market
Sub-jumlah                                                                                        4.492.992.322 3.320.571.772
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                             (62.532.664) (46.793.199)
Jumlah pinjaman                                                                                   4.430.459.658 3.273.778.573
*Kreditur pinjaman sindikasi ABJ terdiri dari BCA, OCBC NISP, PT Bank Tabungan Negara (Persero) (“BTN”), SMI, PT Bank KB Bukopin Tbk
(“Bukopin”) dan PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“SMBC”)

Selain fasilitas pinjaman tersebut, ABJ juga memiliki fasilitas bank garansi yang belum dimanfaatkan per 31 Desember
2025 dan 2024, dengan total fasilitas yang tersedia masing -masing sebesar Rp572.000.000 ribu dan Rp397.000.000 ribu.

Tujuan dan jaminan atas pinjaman yang diberikan kreditur untuk fasilitas pinjaman pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 adalah sebagai berikut:



                                                                    50
Page 87
    Kreditur Debitur      Tujuan fasilitas pinjaman                                Jaminan
                                                       Jaminan atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang
                                                        saham debitur
                                                       Gadai atas rekening untuk menjamin pembiayaan ke SMI
                                Belanja modal          Jaminan fidusia atas hasil asuransi terkait klaim asuransi proyek
      SMI          ABT
                            pembangunan proyek         Jaminan fidusia atas pendapatan proyek
                                                       Jaminan perusahaan oleh MHAL
                                                       Letter of Undertaking (“LoU”) atau surat kesanggupan yang
                                                        diterbitkan oleh MHAL
                                Belanja modal          Jaminan atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang
                            pembangunan proyek          saham debitur
    Sindikasi                Greenfield, jaminan       Gadai atas rekening debitur yang ditempatkan di kreditur
                   ABJ
      bank               pelaksanaan proyek operasi  Jaminan fidusia atas hasil asuransi terkait klaim asuransi proyek
                         dan pemeliharaan dan modal  Jaminan atas seluruh piutang usaha debitur, baik yang telah ada
                                 kerja umum             maupun yang akan ada di kemudian hari
                             Pembiayaan kembali        Jaminan atas seluruh saham MT dan 95% saham MBJ
                            pinjaman PT Aetra Air      Gadai atas rekening debitur yang ditempatkan di kreditur
                             Tangerang (“AAT”),        Jaminan atas seluruh piutang usaha debitur dan AAT baik yang
                   MT,    pembiayaan kembali uang       telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
      BCA
                   MBJ     muka setoran modal dan      Jaminan perusahaan oleh MHAL dan Perusahaan
                           pembagian dividen dan
                         Belanja modal terkait proyek
                                  konstruksi

   Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup telah memenuhi batasan keuangan yang ditentukan dalam perjanjian
   fasilitas pinjaman, yang dilakukan pengujian secara triwulanan terkait dengan Rasio Cakupan Utang (“DSCR”), Rasio
   Utang terhadap Ekuitas (“DER”) dan rasio lancar.

   Perjanjian fasilitas pinjaman mewajibkan Grup untuk menempatkan kas untuk pembayaran pokok dan bunga pinjaman.
   Pada tanggal 31 Desember 2025, kas yang telah ditempatkan Grup adalah sebesar Rp51.536.071 ribu (2024:
   Rp28.467.436 ribu), yang disajikan sebagai kas yang dibatasi penggunaannya di laporan posisi keuangan konsolidasian.

e. Utang lain-lain, pihak ketiga

   Saldo utang lain-lain, pihak ketiga Grup pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.713.342 ribu dengan rincian
   sebagai berikut:
                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                             Keterangan                                             31 Desember 2025
    Pihak ketiga                                                                                            1.713.342

   Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, seluruh nilai tercatat utang lain-lain berdenominasi Rupiah.

f. Pinjaman dari pihak berelasi

   Saldo pinjaman dari pihak berelasi Grup dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
   Rp510.903.353 ribu dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                             Keterangan                                              31 Desember 2025
    Pinjaman dari pihak berelasi
    AAT
     Pokok pinjaman                                                                                          523.450.000
     Keuntungan atas modifikasi kontrak                                                                      (13.068.522)
     Amortisasi keuntungan atas modifikasi kontrak                                                                521.875
    Jumlah pinjaman dari pihak berelasi                                                                      510.903.353

   Pada tanggal 21 Oktober 2024, Perseroan dan AAT menandatangani perjanjian pinjaman dengan tingkat suku bunga
   sebesar 8,35% per tahun. Pinjaman ini jatuh tempo pada tanggal 20 Oktober 2027.


                                                                51
Page 88
   Pada tanggal 1 November 2025, Perseroan dan AAT menandatangani amendemen perjanjian pinjaman yang mengubah
   suku bunga pinjaman menjadi sebesar 8% per tahun. Sebagai dampak dari amendemen ini, Grup mengakui keuntungan
   atas modifikasi persyaratan pinjaman sebesar Rp13.068.522 ribu di tahun 2025, yang disajikan sebagai “pendapatan
   keuangan”. Amortisasi dari keuntungan tersebut di tahun 2025 sebesar Rp521.875 ribu disajikan sebagai “beban
   keuangan”.

g. Pendapatan diterima di muka

   Saldo pendapatan diterima di muka Grup pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp71.183.154 ribu dengan
   rincian sebagai berikut:

                                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                               Keterangan                                             31 Desember 2025
    Pihak ketiga                                                                                             71.183.154

   Pendapatan diterima di muka merupakan bagian atas tagihan MBJ kepada Perumda Tirta Bhagasasi terkait selisih
   penyaluran air curah olahan aktual dengan jumlah pembelian minimum tahunan sebagaimana diatur dalam PKS. Perumda
   Tirta Bhagasasi dapat melakukan pengambilan atas selisih penyaluran air curah olahan tersebut pada tahun-tahun
   berikutnya, sesuai dengan ketentuan di PKS.

h. Kewajiban imbalan pascakerja

   Program dana pensiun untuk karyawan Grup adalah program imbalan pasti.

   Sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, Grup diharuskan memberikan imbalan pascakerja tertentu
   kepada karyawannya saat diberhentikan atau saat mereka pensiun. Manfaat ini terutama didasarkan pada masa kerja
   dan kompensasi karyawan pada saat penghentian atau masa pensiun.

   Liabilitas pada laporan posisi keuangan konsolidasian terdiri dari:

                                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                               Keterangan                                             31 Desember 2025
    Nilai kini kewajiban imbalan
     Pascakerja                                                                                                   36.680.394
    Nilai wajar aset program                                                                                      (3.447.981)

    Liabilitas dalam laporan posisi
     keuangan konsolidasian                                                                                       33.232.413

   Asumsi utama yang digunakan untuk menentukan kewajiban imbalan pascakerja adalah sebagai berikut:

                                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                               Keterangan                                             31 Desember 2025
    Tingkat diskonto                                                                                       6.45% - 6.75%
    Tingkat kenaikan upah                                                                                             6%
    Tingkat mortalitas                                                                                       TMI 4 (2019)
    Usia pensiun normal                                                                                         58 tahun

   Mutasi kewajiban imbalan pascakerja selama tahun berjalan adalah sebagai berikut:

                                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                    Keterangan                       Nilai kini kewajiban    Nilai wajar aset program            Total
    Saldo per 31 Desember 2024                                  26.769.935                    (620.702)          26.149.233
    Biaya jasa kini                                              7.238.179                            -           7.238.179
    Biaya jasa lalu                                                619.217                            -             619.217
    Beban bunga                                                  1.689.411                            -           1.689.411
    Pendapatan bunga                                                     -                    (152.435)           (152.435)
    Pembayaran manfaat dari
      aset program                                               (328.550)                    328.550                         -



                                                                   52
Page 89
    Pembayaran manfaat dari
      Grup                                                              (1.592.516)                              -          (1.592.516)
                                                                        34.395.676                       (444.587)          33.951.089
    Pengukuran kembali:
    Imbal hasil atas aset program,
      tidak termasuk jumlah yang
      dicatat dalam pendapatan bunga                                              -                         54.416                54.416
    Perubahan atas asumsi demografik                                       (30.361)                              -              (30.361)
    Perubahan atas asumsi keuangan                                       2.152.427                               -            2.152.427
    Penyesuaian atas pengalaman                                            162.652                               -              162.652
                                                                         2.284.718                          54.416            2.339.134
    Iuran pemberi kerja                                                           -                    (3.057.810)          (3.057.810)
    Saldo per 31 Desember 2025                                          36.680.394                     (3.447.981)          33.232.413

   Aset program pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dikelola oleh DPLK Indolife, yang terdiri dari investasi dalam
   obligasi 49% (2024: 50%) dan deposito berjangka 51% (2024: 50%).

   Sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti terhadap perubahan asumsi aktuarial utama untuk karyawan langsung adalah
   sebagai berikut:

                                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                           Dampak terhadap liabilitas secara keseluruhan
            Keterangan              Perubahan asumsi             Kenaikan asumsi                             Penurunan asumsi
    Tingkat diskonto                              1%                 Penurunan sebesar 7,30%                   Kenaikan sebesar 8,13%
    Tingkat kenaikan gaji                         1%                   Kenaikan sebesar 8,61%                Penurunan sebesar 7,84%

   Analisis sensitivitas didasarkan pada perubahan atas satu asumsi aktuarial dimana asumsi lainnya dianggap konstan.
   Dalam praktiknya, hal ini jarang terjadi dan perubahan beberapa asumsi mungkin saling berkorelasi. Dalam perhitungan
   sensitivitas kewajiban imbalan pasti atas asumsi aktuarial utama, metode yang sama (perhitungan nilai kini kewajiban
   imbalan pasti dengan menggunakan metode projected unit credit di akhir periode) telah diterapkan seperti dalam
   perhitungan kewajiban pensiun yang diakui dalam laporan posisi keuangan.

   Pada tanggal 31 Desember 2025, durasi rata-rata tertimbang kewajiban imbalan pascakerja adalah 12,01 - 18,3 tahun
   (2024: 14,1 - 19,3 tahun).

   Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun untuk karyawan yang tidak terdiskonto adalah sebagai berikut:

                                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
      Keterangan             Kurang dari satu tahun            Antara 1-2 tahun         Antara 2-5 tahun        Lebih dari 5 tahun
    Imbalan pensiun                                      -              10.163.861              10.276.035                 119.763.723

i. Liabilitas pajak tangguhan

   Saldo liabilitas pajak tangguhan Grup pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp371.995.311 ribu dengan
   rincian sebagai berikut:

                                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                        Dikreditkan ke
                                                                         Dikreditkan/(dibebankan)
                      Keterangan                        Saldo Awal                                       penghasilan        Saldo Akhir
                                                                               ke laba rugi
                                                                                                      komprehensif lain
    Perbedaan nilai buku atas aset keuangan yang
    timbul dari perjanjian konsesi jasa antara fiskal   (319.905.463)                  22.823.496                         - (297.081.967)
    dan komersil
    Aset kontrak                                                    -                 (81.149.894)                    - (81.149.894)
    Aset tetap                                                 60.189                      (98.740)                   -       (38.551)
    Provisi atas penurunan nilai piutang usaha                      -                      749.968                    -       749.968
    Kewajiban imbalan pascakerja                                    -                    5.182.210              342.923     5.525.133
    Jumlah liabilitas pajak tangguhan                   (319.845.274)                 (52.492.960)              342.923 (371.995.311)




                                                                           53
Page 90
j. Komitmen dan perjanjian signifikan

                                                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                       Tanggal mulai           Tanggal akhir
    Entitas        Pihak                             Deskripsi                                                                       Nilai kontrak
                                                                                         perjanjian              perjanjian
                                                  Penyediaan Aset Baru Sistem                                   25 tahun terhitung
                                                 Penyediaan Air Minum dengan                                 sejak tanggal operasi
    ABJ           PAM JAYA                                                     14 Oktober 2022                                      22.427.434.715
                                                  Skema Pembiayaan Bundling                                     komersial fasilitas
                                                                  (Greenfield)                                           eksisting
                                                                                                                25 tahun terhitung
                                          Optimalisasi Aset Eksisting Sistem
                                                                                                             sejak tanggal operasi
    ABJ           PAM JAYA                   Penyediaan Air Minum dengan 14 Oktober 2022                                             5.857.232.623
                                                                                                                komersial fasilitas
                                    Skema Pembiayaan Bundling (Brownfield)
                                                                                                                         eksisting
                 PT Bestindo
    ABJ         Putra Mandiri                          Pekerjaan Pembangunan                Maret 2023                Maret 2025* 11.997.536.865
                     (“BPM”)
                              Desain, Upgrade, Uprate, Bangun, Kelola,
               Perumda Tirta Serah Unit Produksi di Wilayah Kota Bekasi                     18 Agustus
    MBJ                                                                                                            18 Agutus 2036      416.568.800
                  Bhagasasi       Penyediaan Air Curah di Wilayah Kota                           2011
                                                                 Bekasi
                                                                                                                   28 tahun sejak
               Perumda Tirta            Penyediaan Air Curah di Wilayah Kota                18 Februari         tanggal penjualan
    MT                                                                                                                               1.151.014.000
                    Benteng                                       Tangerang                       2012        pertama air curah di
                                                                                                                      tahun 2016
                              Bangun Serah Unit Distribusi Baru Sistem
               Perumda Tirta
    ABT                            Penyediaan Air Minum Wilayah Timur                      18 Juli 2024               18 Juli 2043     631.021.835
                    Raharja
                                                      Kabupaten Bandung
                             BRUOT Sarana dan Prasarana Penyediaan
               Perumda Tirta  Air Minum Curah dengan Kapasitas 1.100
    ABT                                                                                    18 Juli 2024               18 Juli 2054     362.417.260
                    Raharja       Liter/detik di Wilayah Timur Kabupaten
                                                                Bandung
    ABT               BPM         Rekayasa, Pengadaan dan Konstruksi                   4 Oktober 2024          31 Desember 2027        299.968.475
    *) Pada tanggal 31 Desember 2025, ABJ dan BPM sedang dalam proses amandemen perjanjian pekerjaan pembangunan


    SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN GRUP PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN
    DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, GRUP
    BERSAMA TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
    TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
    DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
    AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ ATAU PERIKATAN SETELAH SETELAH TANGGAL LAPORAN
    AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN PERNYATAAN PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF. SELAIN
    LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL GRUP SERTA
    KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH
    DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN GRUP YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG
    TIDAK TERPISAHKAN DARI PROSPEKTUS INI.
    DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN
    HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
    DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS
    INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
    PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
    PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK
    USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
    DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
    SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL PERNYATAAN
    PENDAFTARAN MENJADI EFEKTIF, PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG
    DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU ENTITAS ANAK DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ATAS
    PEMBAYARAN POKOK DAN/ ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                                                                 54
Page 91
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan laporan keuangan
konsolidasian Grup beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut yang tercantum dalam Prospektus ini.
Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang telah
diaudit pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang terdapat di bagian lain prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Grup sesuai dengan SAK Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali
No. 01053/2.1457/AU.1/10/1782-2/1/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dedy Lesmana, S.E., CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1782).

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                            2025            2024
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan setara kas                                                                         385.834.225         807.655.371
 Piutang usaha, bagian lancar
 - Pihak ketiga                                                                           1.268.170.130         480.656.625
 - Pihak berelasi                                                                             2.469.135           1.149.352
 Piutang lain-lain, bagian lancar
 - Pihak ketiga                                                                               7.355.996           5.997.795
 - Pihak berelasi                                                                         1.307.373.642       1.606.131.142
 Persediaan                                                                                  16.733.295          18.477.917
 Pajak dibayar di muka
    - Pajak penghasilan badan                                                                 7.140.349           3.130.897
    - Pajak lain-lain                                                                       443.687.222         394.995.973
 Biaya dibayar di muka dan
    uang muka, bagian lancar                                                                 16.082.568          12.765.971
 Aset kontrak, bagian lancar                                                              1.089.085.073         444.065.231
 Aset keuangan yang timbul
    dari perjanjian konsesi jasa,
    bagian lancar                                                                           971.598.984         547.264.705
 Aset lancar lain-lain                                                                        2.721.643           2.276.038
 Jumlah Aset Lancar                                                                       5.518.252.262       4.324.567.017

 ASET TIDAK LANCAR
 Piutang usaha, bagian tidak lancar
   - Pihak ketiga                                                                            40.637.302          42.453.180
 Piutang lain-lain, bagian tidak lancar
   - Pihak ketiga                                                                            58.919.334          56.183.357
 Pajak dibayar di muka
   - Pajak penghasilan badan                                                                  4.783.522            4.479.707
 Biaya dibayar di muka dan uang
   muka, bagian tidak lancar                                                                 88.234.563          25.791.046
 Kas yang dibatasi penggunaannya                                                             51.536.071          28.467.436
 Aset kontrak, bagian tidak lancar                                                        2.269.498.917       1.932.844.295




                                                                 55
Page 92
 Aset keuangan yang timbul
   dari perjanjian konsesi jasa,
   bagian tidak lancar                                           4.462.797.671      4.012.602.021
 Aset tetap                                                         17.932.942         16.823.458
 Biaya yang ditangguhkan                                           111.837.791        125.894.886
 Aset pajak tangguhan                                                1.900.564        114.606.127
 Aset tidak lancar lain-lain                                           255.001            821.769
 Jumlah Aset Tidak Lancar                                        7.108.333.678      6.360.967.282
 JUMLAH ASET                                                    12.626.585.940     10.685.534.299

 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha, pihak ketiga                                         225.461.901         265.658.650
 Beban akrual                                                    1.308.412.083         556.055.616
 Utang pajak
   - Pajak penghasilan badan                                        20.081.664          81.387.294
   - Pajak lain-lain                                                 3.499.611           5.558.426
 Pinjaman, bagian lancar                                           242.327.440         327.665.216
 Liabilitas sewa                                                             -             270.375
 Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                 1.799.782.699       1.236.595.577
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang lain-lain, pihak ketiga                                       1.713.342           1.519.200
 Pinjaman dari pihak berelasi                                      510.903.353         523.450.000
 Pinjaman, bagian tidak lancar                                   4.188.132.218       2.946.113.357
 Pendapatan diterima di muka                                        71.183.154          61.763.031
 Kewajiban imbalan pascakerja                                       33.232.413          26.149.233
 Liabilitas pajak tangguhan                                        371.995.311         319.845.274
 Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                5.177.159.791       3.878.840.095
 JUMLAH LIABILITAS                                               6.976.942.490       5.115.435.672
 EKUITAS
 Modal Saham
   Modal dasar - 54.023 lembar;
   modal ditempatkan dan
   disetor - 32.326 lembar saham
   dengan nilai nominal Rp9.045.000
   (nilai penuh) per saham                                         292.388.670         292.388.670
 Setoran modal di muka                                           2.274.551.470       3.049.775.802
 Tambahan modal disetor                                             19.272.455          19.272.455
 Saldo laba                                                      2.991.140.567       2.143.993.394
 Jumlah ekuitas yang
   dapat diatribusikan
   kepada pemilik entitas induk                                  5.577.353.162      5.505.430.321
 Kepentingan non-pengendali                                         72.290.288         64.668.306
 JUMLAH EKUITAS                                                  5.649.643.450      5.570.098.627
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                  12.626.585.940     10.685.534.299

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                                      31 Desember
                                   Keterangan
                                                                 2025                   2024
 Pendapatan                                                    4.547.726.025         4.032.011.384
 Beban pokok pendapatan                                      (2.789.316.536)       (2.659.058.682)
 LABA KOTOR                                                    1.758.409.489         1.372.952.702
 Beban umum dan administrasi                                   (360.978.896)         (320.814.775)
 Pendapatan keuangan                                             216.242.024           209.371.248
 Beban keuangan                                                (397.634.179)         (245.938.755)
 Beban lain-lain, bersih                                         (32.269.977)          (17.558.966)




                                                56
Page 93
 LABA SEBELUM PAJAK
   PENGHASILAN                                            1.183.768.461              998.011.454
 Beban pajak penghasilan                                  (325.495.085)            (140.758.498)
 LABA TAHUN BERJALAN                                        858.273.376              857.252.956
 RUGI KOMPREHENSIF LAIN:
 Pos yang tidak akan
   direklasifikasi ke laba rugi:
   Pengukuran kembali atas
      kewajiban imbalan pascakerja                            (2.339.134)           (10.298.825)
   Efek pajak terkait                                             427.913              2.265.741
 RUGI KOMPREHENSIF LAIN,
   SETELAH PAJAK                                              (1.911.221)             (8.033.084)
 JUMLAH PENGHASILAN
   KOMPREHENSIF
   TAHUN BERJALAN                                             856.362.155            849.219.872
 LABA TAHUN BERJALAN YANG
   DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik entitas induk                                      848.913.360            835.630.946
   Kepentingan non-pengendali                                   9.360.016             21.622.010
 JUMLAH                                                       858.273.376            857.252.956
 JUMLAH PENGHASILAN
   KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
   DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik entitas induk                                      847.147.173            829.022.803
   Kepentingan non-pengendali                                   9.214.982             20.197.069
 JUMLAH                                                       856.362.155            849.219.872
 Laba bersih per saham dasar dan dilusian yang
   dapat diatribusikan kepada
   pemilik entitas induk (nilai penuh)                         26.261.008             25.850.119

DATA KEUANGAN LAINNYA

                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                                              31 Desember
                            Keterangan
                                                       2025                        2024
 Laba sebelum pajak
   penghasilan                                         1.183.768.461                 998.011.454
 Depresiasi dan penurunan nilai                           11.639.621                   5,765,962
 Beban keuangan                                          397.634.179                 245.938.755
 Pendapatan keuangan                                   (216.242.024)               (209.371.248)
 Beban/(penghasilan)
   lain-lain, bersih                                      32.269.977                  17.558.966
 Penyesuaian lainnya                                   (476.590.577)               (164.092.523)
 EBITDA yang disesuaikan                                 932.479.637                 893.811.366

RASIO-RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                       31 Desember
                                  Keterangan
                                                                2025                   2024
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                            12,79                -0,98
 Laba Kotor                                                            28,08                80,60
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                        18,61                64,64
 Laba Tahun Berjalan                                                    0,12                72,61
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                         0,84                72,43
 EBITDA                                                                 4,33                54,98
 Jumlah Aset                                                           18,17                40,94
 Jumlah Liabilitas                                                     36,39               214,75
 Jumlah Ekuitas                                                         1,43                -6,48


                                                  57
Page 94
 Rasio Usaha (%)
 Laba Kotor / Pendapatan                                                                                                             38,67                      34,05
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan / Pendapatan                                                                                         26,03                      24,75
 Laba Tahun Berjalan / Pendapatan                                                                                                    18,87                      21,26
 EBITDA / Pendapatan                                                                                                                 20,50                      22,17
 Laba Tahun Berjalan / Jumlah Aset                                                                                                    6,80                       8,02
 Laba Tahun Berjalan / Jumlah Ekuitas                                                                                                15,19                      15,39

 Rasio Keuangan (x)
 Kas dan Setara Kas / Jumlah Liabilitas Jangka Pendek (Cash Ratio)                                                                     0,21                      0,65
 Jumlah Aset Lancar / Jumlah Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio)                                                                  3,07                      3,50
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Ekuitas                                                                                                    1,23                      0,92
 Jumlah Liabilitas / Jumlah Aset                                                                                                       0,55                      0,48
 DER(1)                                                                                                                                0,80                      0,60
 DAR(2)                                                                                                                                0,35                      0,31
 Interest Coverage Ratio(3)                                                                                                            2,35                      3,63
 Debt Service Coverage Ratio(4)                                                                                                        1,46                      1,56
 (1) Dihitung dengan membandingkan Jumlah Liabilitas dengan Jumlah Ekuitas, di mana Jumlah Liabilitas terdiri dari Pokok Pinjaman Bagian Lancar dan Pokok Pinjaman
     Bagian Tidak Lancar.
 (2) Dihitung dengan membandingkan Jumlah Liabilitas dengan Jumlah Aset, di mana Jumlah Liabilitas terdiri dari Pinjaman Bagian Lancar dan Pinjaman Bagian Tidak Lancar.
 (3) Dihitung dengan membandingkan antara EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman.
 (4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan Beban Bunga Pinjaman dan Pinjaman Bagian Lancar.


Rasio Keuangan Penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah beserta Pemenuhannya

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026

                  Rasio                                                      Persyaratan Keuangan                                      31 Desember 2025
 Perseroan (Konsolidasi)
 Debt to Adjusted Equity Ratio                                                                           maksimal 3,5x                                          0,78x
 Debt Service Coverage Ratio                                                                              minimal 1,0x                                          1,46x
 Interest Coverage Ratio                                                                                  minimal 1,5x                                          2,35x

Penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah ini diperkirakan akan memperkuat posisi likuiditas dan struktur permodalan
Perseroan, sehingga rasio-rasio keuangan tetap terjaga di atas ambang batas yang ditetapkan dalam rasio keuangan.




                                                                                         58
Page 95
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Grup dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan konsolidasian Grup yang telah diaudit, beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini.

Informasi keuangan yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Grup yang telah diaudit
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan
laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan
atas laporan keuangan konsolidasian tersebut.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang terdapat di bagian lain prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Grup sesuai dengan SAK Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali
No. 01053/2.1457/AU.1/10/1782-2/1/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dedy Lesmana, S.E., CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1782).

1. UMUM

   Perseroan didirikan pada tanggal 24 Januari 2011 dengan nama PT Moya Indonesia, merupakan perusahaan induk dari
   kelompok perusahaan (Grup) yang memiliki bidang usaha pengelolaan air minum melalui kerja sama dengan pemerintah
   daerah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta institusi pemerintah lainnya dalam bentuk investasi sarana dan/atau
   prasarana Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar, Perseroan bergerak dalam
   bidang konsultasi manajemen lainnya, penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum dan aktivitas perusahaan
   holding. Hingga pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan Perseroan
   saat ini adalah menjalankan usaha di bidang konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas perusahaan holding (KBLI
   64200).

   Pada saat prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung pada 1 (satu) Entitas Anak Penyediaan
   Air Minum Terintegrasi (full water supply services), yaitu AAT; 6 (enam) Entitas Anak Penyediaan Air Curah (bulk water
   supply)–terdiri dari 5 (lima) beroperasi, yaitu MT, ABJ, ABT, MBJ, dan ASB; dan 1 (satu) belum beroperasi, yaitu MM,
   serta 2 (dua) Entitas Anak Operasi dan Perawatan Distribusi (Operation & Maintenance Distribution), yaitu ABHU dan
   ABHI.

2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN

   Kegiatan usaha dan hasil operasional Perseroan melalui Entitas Anak telah dipengaruhi oleh sejumlah faktor penting,
   yang beberapa diantaranya diyakini Perseroan akan terus memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasionalnya.

   1. Perubahan Regulasi dan Kebijakan Pemerintah
      Kegiatan usaha Perseroan melalui Entitas Anak di sektor SPAM sangat dipengaruhi oleh kebijakan dan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penetapan dan/atau penyesuaian tarif air minum,
      standar pelayanan minimum, kewajiban investasi, serta perizinan penyelenggaraan SPAM.

       Salah satu faktor penting dalam regulasi dan kebijakan pemerintah adalah pengaturan tarif air minum yang diatur
       berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM, Tarif Air Minum dihitung oleh Direksi
       PDAM dan diusulkan kepada Dewan Pengawas dengan didasarkan pada: a) keterjangkauan dan keadilan; b) mutu
       pelayanan; c) pemulihan biaya; d) efisiensi pemakaian air; e) transparansi dan akuntabilitas dan f) perlindungan air
       baku. Dalam hal usulan Tarif Air Minum disetujui oleh Dewan Pengawas maka Pemerintah Daerah melakukan
       Penetapan.

       Keterlambatan atau pembatasan penyesuaian tarif air minum kepada pelanggan, serta perubahan kebijakan lain yang
       berdampak pada tarif, dapat mempengaruhi pendapatan dan margin usaha PDAM atau institusi pemerintah lainnya
       yang secara langsung menangani penyelenggaraan SPAM, serta kemampuan pembayaran kepada Badan Usaha
       Mitra.




                                                                 59
Page 96
   Perseroan melalui Entitas Anak telah menandatangani beberapa PKS SPAM dengan beberapa pemerintah
   daerah/PDAM/institusi pemerintah dengan Nilai Pembiayaan Infrastruktur Penyelenggaraan SPAM serta struktur Tarif
   Air Minum/Curah/O&M yang bervariasi. Perseroan meyakini bahwa setiap perubahan kebijakan atau peraturan terkait
   tarif yang ditetapkan pemerintah akan tetap mempertimbangkan keberlanjutan dan daya saing iklim investasi di sektor
   SPAM, sehingga minat investor untuk berinvestasi di sektor tersebut tetap terjaga. Dalam hal terjadi penyesuaian tarif
   yang bersifat menurun, manajemen akan senantiasa mempertimbangkan keseimbangan antara dana yang telah
   diinvestasikan dengan tingkat pengembalian yang diperoleh, serta secara terus menerus melakukan peningkatan
   efisiensi di berbagai aspek operasional guna menjaga optimalisasi kinerja dan hasil usaha.

2. Perubahan PKS
   Perubahan PKS Entitas Anak dalam menjalankan usahanya memiliki landasan kontrak kerja sama antara Entitas
   Anak dengan pemerintah daerah/PDAM/institusi pemerintah melalui kontrak kerja sama jangka panjang antara 15 –
   30 tahun. Pada kontrak kerja sama, terdapat klausul-klausul yang mengatur mengenai hak, kewajiban, tata cara
   pembayaran, struktur dari pembayaran yang akan didapat oleh Entitas Anak atas pengelolaan air minum ataupun
   atas pemenuhan kewajiban lainnya, serta denda-denda apabila salah satu pihak baik Entitas Anak atau pemerintah
   daerah/PDAM/institusi pemerintah melanggar ketentuan dalam PKS. Perubahan pada bagian-bagian tertentu dalam
   PKS yang sudah dimiliki atau potensial PKS dapat menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi kinerja
   keuangan dan operasional Perseroan.

3. Perubahan Teknologi
   Kinerja operasional Perseroan di Entitas Anak juga dipengaruhi oleh perkembangan teknologi di bidang pengolahan
   dan distribusi air minum, termasuk penerapan sistem otomatisasi, digitalisasi jaringan, dan pengendalian kehilangan
   air. Penerapan teknologi yang tepat dapat meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan. Namun,
   kebutuhan investasi untuk pembaruan dan pengembangan teknologi dapat mempengaruhi struktur biaya dan
   kebutuhan pendanaan Entitas Anak dan Perseroan.

4. Perubahan Kondisi Hidrologi dan Demografi
   Perseroan melalui Entitas Anak yang bergerak dalam bidang usaha pengelolaan air minum, melakukan serangkain
   proses kegiatan yang dimulai dari (i) memelihara daerah tangkapan air baku; (ii) menyalurkan air baku melalui pipa
   transmisi; (iii) melakukan proses pengolahan air baku menjadi air bersih di dalam instalasi pengolahan air (IPA); dan
   (iv) mengalirkan air bersih melalui jaringan pipa distribusi hingga ke pelanggan; serta (v) memberikan pelayanan
   terpadu kepada masyarakat.

   Rangkaian proses tersebut tentunya memanfaatkan:
   1. i. Sumber-sumber air baku yang berasal dari air permukaan (sungai, danau, atau waduk)
         Perubahan pada sumber-sumber air baku tersebut tentunya dapat mempengaruhi ketersediaan dan kualitas air
         baku yang sangat menentukan keberlanjutan operasional SPAM. Perubahan kondisi iklim, degradasi lingkungan,
         atau pembatasan penggunaan sumber air baku dapat mempengaruhi kapasitas produksi dan realisasi biaya
         pengolahan.

   2. ii. Infrastruktur SPAM dalam daerah layanan
          Pembangunan sistem infrastruktur SPAM dalam mengalirkan air bersih dan pemberian layanan kepada
          pelanggan, tentunya dipengaruhi perubahan demografi yang meliputi tata kota, pertumbuhan penduduk serta
          dinamika urbanisasi. Perubahan-perubahan pada faktor demografi menjadi salah satu faktor yg dapat
          mempengaruhi struktur investasi, realisasi pendapatan, serta realisasi biaya pengolahan dan operasional yang
          berdampak pada realisasi tingkat pengembalian investasi Perseroan.

   Oleh karenanya perubahan kondisi hidrologi dan demografi merupakan salah satu faktor yang selalu dipertimbangkan
   dan diperhatikan oleh Grup sejak tahap perancangan, pembangunan, hingga tahap operasional. Dalam hal terdapat
   perubahan baik yang dapat diestimasi ataupun perubahan diluar perhitungan pada kondisi hidrologi dan demografi
   maka hal tersebut dapat berpotensi mempengaruhi operasi dan kinerja keuangan Perseroan.

5. Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing
   Seluruh pendapatan Grup adalah dalam mata uang Rupiah. Untuk setiap investasi sarana dan prasarana SPAM,
   terdapat pembelian mesin dan peralatan yang dilakukan secara impor dan dilakukan dalam mata uang asing yang
   besarannya bergantung pada lingkup kerja dari masing-masing proyek SPAM. Untuk proyek SPAM yang telah
   beroperasi secara komersial, kebutuhan mata uang asing hampir tidak ada, kecuali jika diperlukan untuk pembelian
   komponen secara import ataupun jasa pemasangan IT System. Adanya perubahan serta fluktuasi mata uang Rupiah
   terhadap valuta asing dapat memengaruhi kinerja keuangan yang tidak berdampak signifikan dan tercermin pada
   laporan keuangan Perseroan.


                                                              60
Page 97
3. KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN

  Perubahan pada pernyataan standar akuntansi keuangan (“PSAK”)

  Penerapan dari revisi standar berikut yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 tidak menimbulkan perubahan substansial
  terhadap kebijakan akuntansi Grup dan pengaruh yang material atas jumlah yang dilaporkan atas tahun berjalan atau
  tahun sebelumnya.
  - PSAK 117 - Kontrak Asuransi
  - Amendemen PSAK 221 – Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing: Kekurangan ketertukaran

  Standar baru dan revisi yang telah diterbitkan, namun belum berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada tanggal
  1 Januari 2025, dan yang tidak diterapkan dini oleh Grup, adalah sebagai berikut:

  Efektif 1 Januari 2026
  - Amendemen PSAK 109 dan PSAK 107 “Pengungkapan tentang Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan”
  - Revisi atas PSAK 338 “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”

  Efektif 1 Januari 2027
  - PSAK 119 dan amendemennya “Pengungkapan tentang Entitas Anak tanpa Akuntabilitas Publik”
  - PSAK 118 - Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan

  PSAK 118 menggantikan PSAK 201, mempertahankan banyak prinsip yang ada tetapi secara signifikan mengubah cara
  entitas melaporkan “laba atau rugi operasional.” PSAK ini menetapkan struktur yang jelas untuk laporan laba rugi dengan
  mengelompokkan pos-pos ke dalam kategori operasi, investasi, pembiayaan, pajak penghasilan, dan operasi yang
  dihentikan. Standar ini mewajibkan pengungkapan tertentu, termasuk ukuran kinerja tetapan manajemen (UKTM), yang
  memungkinkan investor memahami bagaimana pandangan manajemen atas kinerja keuangan perusahaan dan
  bagaimana ukuran tersebut dibandingkan dengan ukuran yang didefinisikan dalam PSAK 118.

  Meskipun PSAK 118 tidak memengaruhi pengakuan atau pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan konsolidasian,
  dampaknya terhadap penyajian dan pengungkapan diperkirakan akan sangat luas, terutama yang berkaitan dengan
  laporan kinerja keuangan dan penyediaan UKTM dalam laporan keuangan konsolidasian.

  Manajemen saat ini sedang menilai dampak penerapan standar baru dan amendemen ini pada laporan keuangan
  konsolidasian Grup. Dari penilaian awal secara garis besar yang dilakukan, standar yang dapat berdampak signifikan
  terhadap Grup adalah PSAK 118, dengan dampak potensial yang teridentifikasi sebagai berikut:

  •   Meskipun adopsi PSAK 118 tidak akan berpengaruh pada laba bersih Grup, Grup mengharapkan pengelompokan
      pos pendapatan dan beban dalam laporan laba rugi konsolidasian ke dalam kategori baru akan memengaruhi cara
      perhitungan dan pelaporan laba operasi konsolidasian.

  •   Grup tidak mengharapkan adanya perubahan signifikan dalam informasi yang saat ini diungkapkan dalam catatan,
      karena persyaratan untuk mengungkapkan informasi material tetap tidak berubah; namun, cara pengelompokan
      informasi tersebut mungkin berubah sebagai akibat dari prinsip agregasi/disaggregasi. Selain itu, akan ada
      pengungkapan baru yang signifikan yang diwajibkan untuk:

      (a) ukuran Kinerja Tetapan Manajemen (“UKTM”);
      (b) rincian jenis beban untuk pos-pos yang disajikan berdasarkan fungsi dalam kategori operasi laporan laba rugi
          konsolidasian – rincian ini hanya diperlukan untuk beberapa jenis beban tertentu; dan
      (c) untuk periode tahunan pertama penerapan PSAK 118, rekonsiliasi untuk setiap pos dalam laporan laba rugi
          konsolidasian antara angka yang telah disajikan ulang berdasarkan penerapan PSAK 118 dan angka yang
          sebelumnya disajikan berdasarkan PSAK 201.

  •   Dari perspektif laporan arus kas konsolidasian, akan ada perubahan cara penyajian bunga diterima. Bunga diterima
      akan disajikan sebagai arus kas investasi, yang merupakan perubahan dari penyajian saat ini sebagai bagian dari
      arus kas operasi.




                                                               61
Page 98
4. ANALISIS KEUANGAN

  1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                           31 Desember
                                    Keterangan
                                                                                  2025                           2024
      Pendapatan                                                                  4.547.726.025                4.032.011.384
      Beban pokok pendapatan                                                    (2.789.316.536)              (2.659.058.682)
      LABA KOTOR                                                                  1.758.409.489                1.372.952.702
      Beban umum dan administrasi                                                 (360.978.896)                (320.814.775)
      Pendapatan keuangan                                                           216.242.024                  209.371.248
      Beban keuangan                                                              (397.634.179)                (245.938.755)
      Beban lain-lain, bersih                                                       (32.269.977)                 (17.558.966)
      LABA SEBELUM PAJAK
        PENGHASILAN                                                                1.183.768.461                 998.011.454
      Beban pajak penghasilan                                                      (325.495.085)               (140.758.498)
      LABA TAHUN BERJALAN                                                            858.273.376                 857.252.956
      RUGI KOMPREHENSIF LAIN:
      Pos yang tidak akan
        direklasifikasi ke laba rugi:
        Pengukuran kembali atas
           kewajiban imbalan pascakerja                                               (2.339.134)                (10.298.825)
        Efek pajak terkait                                                                427.913                   2.265.741
      RUGI KOMPREHENSIF LAIN,
        SETELAH PAJAK                                                                 (1.911.221)                 (8.033.084)
      JUMLAH PENGHASILAN
        KOMPREHENSIF
        TAHUN BERJALAN                                                               856.362.155                 849.219.872

      LABA TAHUN BERJALAN YANG
        DIATRIBUSIKAN KEPADA:
        Pemilik entitas induk                                                        848.913.360                 835.630.946
        Kepentingan non-pengendali                                                     9.360.016                  21.622.010
      JUMLAH                                                                         858.273.376                 857.252.956
      JUMLAH PENGHASILAN
        KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
        DIATRIBUSIKAN KEPADA:
        Pemilik entitas induk                                                        847.147.173                 829.022.803
        Kepentingan non-pengendali                                                     9.214.982                  20.197.069
      JUMLAH                                                                         856.362.155                 849.219.872
      Laba bersih per saham dasar dan dilusian yang
        dapat diatribusikan kepada
        pemilik entitas induk (nilai penuh)                                           26.261.008                  25.850.119

     PENDAPATAN
     Tabel berikut berisi rincian pendapatan Grup menurut jenis transaksi beserta persentasenya terhadap pendapatan
     usaha bersih untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
                                                                                   (dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
                                                                               31 Desember
                          Keterangan                                   2025                               2024
                                                                  Rp           %                    Rp                 %
      Pihak berelasi:
      Pendapatan jasa pengelolaan air                            13.286.224     0,29            12.192.485              0,30
      Pihak ketiga:
      Pendapatan konstruksi
        terkait kontrak konstruksi                         1.333.206.975       29,32           183.377.879              4,55
      Pendapatan operasi dan
        pemeliharaan atas PKS                              1.203.755.918       26,47         1.050.274.363            26,05
      Pendapatan konstruksi atas
        PKS                                                  670.796.389       14,75         1.763.286.147            43,73
      Penyediaan air                                         349.260.101        7,68           335.231.690             8,31
      Lain-lain                                               31.278.351        0,69            24.461.454             0,61
                                                           3.601.583.958                     3.368.824.018



                                                            62
Page 99
 Pihak ketiga :
 Pendapatan keuangan atas
   aset keuangan yang timbul dari
   perjanjian konsesi jasa                                  670.437.452        14,74        393.027.286           9,75
 Pendapatan keuangan atas
   kontrak konstruksi                                       275.704.615          6,06       270.160.080           6,70
                                                            946.142.067                     663.187.366
 Jumlah                                                   4.547.726.025       100,00      4.032.011.384        100,00

Reklasifikasi Akun
Tabel berikut berisi dampak reklasifikasi terhadap laporan laba rugi konsolidasian Grup untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2024 agar sesuai dengan penyajian laporan laba rugi konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
       Keterangan                  Sebelum Reklasifikasi             Reklasifikasi          Setelah Reklasifikasi
 Pendapatan                                 3.761.851.304                 270.160.080                4.032.011.384
 Pendapatan keuangan                          479.531.328               (270.160.080)                  209.371.248

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025, pendapatan sebesar Rp3.047.942.635 ribu (2024: Rp2.804.057.551
ribu) atau setara dengan 71% dari total pendapatan berasal dari satu pelanggan eksternal, PAM Jaya.

Pendapatan operasi dan pemeliharaan berdasarkan PKS merupakan pendapatan operasi dan pemeliharaan yang
muncul dari perjanjian konsesi jasa yang diakui ketika jasa telah diberikan.

Pendapatan konstruksi atas PKS merupakan pendapatan konstruksi atau jasa upgrade yang berkaitan dengan
perjanjian konsesi jasa diakui sebagai pendapatan berdasarkan persentase penyelesaian pekerjaan yang dilakukan.
Tahap penyelesaian dinilai dengan mengacu pada proporsi biaya kontrak yang terjadi untuk pekerjaan yang dilakukan
hingga tanggal pelaporan dengan estimasi jumlah biaya kontrak. Apabila hasil kontrak konstruksi tidak dapat
diestimasi secara andal, pendapatan kontrak diakui hanya sebatas biaya kontrak.

Pendapatan keuangan merupakan pendapatan dari aset keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi jasa yang
diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif.

Pendapatan dari penyediaan air merupakan pendapatan yang diakui berdasarkan volume yang diserahkan dan tarif
air yang disepakati dengan pelanggan sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian.

Pendapatan jasa konstruksi atas jaringan distribusi merupakan pendapatan dari jasa konstruksi atas jaringan distribusi
yang diakui sepanjang waktu karena pelanggan menerima dan mengonsumsi secara serentak manfaat yang
disediakan kepada mereka. Grup menggunakan metode input dalam mengukur kemajuan dari jasa konstruksi. Tahap
penyelesaian diukur dengan mengacu pada biaya yang telah terjadi sampai periode tertentu dibandingkan dengan
estimasi biaya untuk menyelesaikan suatu kontrak.

Pendapatan jasa pengelolaan air merupakan pendapatan dari jasa pengelolaan air yang diakui sepanjang waktu
ketika jasa diberikan dan berdasarkan biaya bulanan yang telah ditetapkan berdasarkan perjanjian jasa manajemen.

Lain-lain merupakan pendapatan konstruksi dan pendapatan dari Daerah Tangkapan Air (DTA).

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Pendapatan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp4.547.726.025 ribu.
Pendapatan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total, meningkat Rp515.714.641
ribu atau sebesar 12,79% dibandingkan dengan pendapatan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sebesar Rp4.032.011.384 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan pendapatan konstruksi
terkait kontrak aset karena dimulainya kegiatan operasional komersial ABT pada tahun 2025 dan fokus manajemen
ABJ dalam mempercepat pembangunan sejumlah proyek, pendapatan operasi dan pemeliharaan berdasarkan
perjanjian konsesi jasa karena dimulainya kegiatan operasional komersial ABT pada tahun 2025, peningkatan aktivitas
pada IPA Buaran 3 Hulu ABJ yang berkontribusi terhadap meningkatnya volume air, dan kenaikan tarif air ABJ,



                                                           63
Page 100
pendapatan penyediaan air karena penambahan tiga area operasi ABHu pada tahun 2025, pendapatan jasa
pengelolaan air, dan pendapatan keuangan karena meningkatnya saldo aset keuangan yang timbul dari perjanjian
konsesi jasa dan aset kontrak.

BEBAN POKOK PENDAPATAN

Tabel berikut berisi rincian beban pokok pendapatan Grup dan persentasenya terhadap beban pokok pendapatan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                 (dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
                                                                                31 Desember
                      Keterangan                                       2025                         2024
                                                                   Rp            %              Rp                 %
 Biaya konstruksi                                              2.000.286.962    71,71       1.939.871.178         72,95
 Listrik                                                         259.357.629     9,30         208.746.528          7,85
 Bahan baku air                                                  257.174.649     9,22         239.231.590          9,00
 Gaji dan tunjangan                                              114.610.686     4,11         100.867.727          3,79
 Perbaikan dan pemeliharaan                                       53.813.795     1,93          71.999.797          2,71
 Bahan kimia                                                      47.267.951     1,69          45.062.445          1,70
 Keamanan                                                         22.904.941     0,82          19.354.888          0,73
 Biaya overhead                                                   22.599.621     0,81          23.452.674          0,88
 Lain-lain                                                        11.300.302     0,41          10.471.855          0,39
 Jumlah                                                        2.789.316.536   100,00       2.659.058.682        100,00

Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025, transaksi pembelian dengan nilai melebih 10% dari total pendapatan
dilakukan dengan PT Bestindo Putra Mandiri, dengan total nilai pembelian sebesar Rp1.955.018.177 ribu (2024:
Rp1.937.399.646 ribu) atau setara dengan 46% dari total pendapatan.

Biaya konstruksi merupakan biaya terkait konstruksi atau jasa upgrade yang berkaitan dengan perjanjian konsesi jasa
dan diakui sebagai biaya berdasarkan persentase penyelesaian pekerjaan.

Bahan baku air merupakan air yang digunakan untuk menghasilkan air bersih.

Listrik merupakan listrik yang dikonsumsi dalam memproduksi dan mendistribusikan air bersih.

Gaji dan tunjangan merupakan biaya gaji dan tunjangan karyawan terkait dengan proses produksi dan distribusi air
bersih.

Perbaikan dan pemeliharaan merupakan biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan dan pemeliharaan di area IPA dan
jaringan distribusi.

Bahan kimia merupakan konsumsi bahan kimia yang digunakan pada saat produksi dan pendistribusian air bersih.

Keamanan merupakan biaya atas jasa keamanan di area IPA dan kantor pelayanan pelanggan.

Biaya overhead merupakan biaya tidak langsung untuk mendukung produksi dan distribusi air bersih seperti biaya
baca meter pelanggan, biaya tenaga kebersihan untuk area IPA dan kantor pelayanan pelanggan.

Lain-lain merupakan biaya tidak langsung untuk mendukung produksi dan distribusi air bersih seperti biaya pengujian
laboratorium dan biaya bahan bakar solar.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Beban pokok pendapatan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp2.789.316.536 ribu. Beban pokok pendapatan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
secara total, meningkat Rp130.257.854 ribu atau sebesar 4,90% dibandingkan beban pokok pendapatan Grup untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.659.058.682 ribu. Peningkatan ini disebabkan
oleh kenaikan biaya konstruksi dan biaya listrik dan biaya bahan baku air sejalan dengan meningkatnya aktivitas jasa



                                                          64
Page 101
konstruksi terkait kontrak konstruksi dan perjanjian jasa konsesi milik ABJ dan ABT dan meningkatnya tingkat aktivitas
operasional entitas anak sejalan dengan meningkatkan pendapatan operasi dan pemeliharaan atas PKS.

Grup berupaya untuk meminimalisasi beban pokok pendapatan melalui efisiensi terhadap biaya pada semua lini
usaha, selain itu Perseroan menerapkan pengendalian biaya pemeliharaan dan perbaikan aset secara preventif guna
meningkatkan keandalan operasional dan menekan biaya jangka panjang, dengan tetap menjaga kualitas air dan
tingkat layanan kepada pelanggan.

LABA KOTOR

Laba kotor merupakan pendapatan setelah dikurangi beban pokok pendapatan. Tabel berikut berisi laba kotor Grup
dan persentasenya terhadap pendapatan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                    (dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
                                                                                31 Desember
                     Keterangan                                     2025                              2024
                                                               Rp                 %               Rp                  %
 Laba kotor                                                1.758.409.489          38,67       1.372.952.702           34,05

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Laba kotor Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp1.758.409.489 ribu.
Laba kotor Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total, meningkat Rp385.456.787
ribu atau sebesar 28,08% dibandingkan laba kotor Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp1.372.952.702 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan Pendapatan atas operasi dan pemeliharaan
berdasarkan perjanjian konsesi jasa dan penyediaan air dan kenaikan pendapatan keuangan atas aset keuangan
yang timbul dari perjanjian konsesi jasa di kurangi dengan kenaikan beban pokok pendapatan.

BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI

Tabel berikut berisi rincian beban umum dan administrasi Grup beserta persentasenya terhadap beban umum dan
administrasi untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                     (dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
                                                                                      31 Desember
                         Keterangan                                        2025                          2024
                                                                     Rp                %             Rp                 %
 Gaji dan tunjangan                                               222.826.828         61,73       207.110.042          64,56
 Biaya kantor                                                      68.579.298         19,00        55.657.525          17,35
 Jasa profesional                                                  22.171.103          6,14        23.060.130           7,19
 Asuransi                                                          14.940.487          4,14        11.538.199           3,60
 Pelatihan, iklan, dan sponsor                                     12.430.468          3,44         7.873.776           2,45
 Perjalanan                                                         6.600.509          1,83         5.462.558           1,70
 Provisi atas penurunan nilai
   piutang usaha                                                    5.611.039         1,55            507.933          0,16
 Penyusutan                                                         4.978.748         1,38          4.180.933          1,30
 Lain-lain                                                          2.840.416         0,79          5.423.679          1,69
 Jumlah                                                           360.978.896       100,00        320.814.775        100,00

Gaji dan tunjangan merupakan pengeluaran rutin yang dikeluarkan perusahaan untuk kompensasi karyawan yang
tidak terlibat dalam proses produksi dan distribusi seperti tim keuangan, tim pembelian dan manajemen.

Biaya kantor merupakan seluruh pengeluaran rutin harian, bulanan, atau tahunan yang diperlukan untuk mendukung
aktivitas administrasi dan operasional fungsional perusahaan.

Jasa profesional merupakan seluruh pengeluaran yang dikeluarkan terkait dengan jasa konsultan untuk mendukung
aktivitas administrasi dan operasional perusahaan seperti jasa eksternal auditor dan jasa konsultan perpajakan.




                                                           65
Page 102
Asuransi merupakan biaya yang dikeluarkan perusahaan terkait dengan asuransi aset perusahaan.

Pelatihan, iklan, dan sponsor merupakan pengeluaran yang dikeluarkan perusahaan terkait dengan biaya pelatihan
karyawan, biaya iklan untuk kegiatan promosi dan biaya dukungan finansial, produk, atau layanan yang diberikan
perusahaan (sponsor) kepada individu, kelompok, atau acara, dengan imbalan promosi, branding, dan peningkatan
reputasi.

Perjalanan merupakan pengeluaran terkait dengan perjalanan dinas untuk mendukung kegiatan operasional dan
pengembangan perusahaan.

Provisi atas penurunan nilai piutang usaha merupakan estimasi nilai piutang usaha yang tidak dapat ditagih.

Penyusutan merupakan biaya depresiasi atas aset yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha.

Lain-lain merupakan pengeluaran perusahaan atas perawatan dan perbaikan komputer, biaya rutin telepon dan
internet, dan biaya keanggotaan organisasi.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Beban umum dan administrasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp360.978.896 ribu. Beban umum dan administrasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
secara total, meningkat Rp40.164.121 ribu atau sebesar 12,52% dibandingkan beban umum dan administrasi Grup
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp320.814.775 ribu. Peningkatan ini disebabkan
oleh kenaikan biaya gaji dan tunjangan karena penambahan karyawan, adanya kenaikan biaya kantor, dan kenaikan
provisi atas penurunan nilai piutang usaha pada tahun 2025.

PENDAPATAN KEUANGAN

Tabel berikut berisi rincian pendapatan keuangan Grup beserta persentasenya terhadap pendapatan keuangan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                 (dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
                                                                             31 Desember
                    Keterangan                                       2025                             2024*
                                                                Rp             %                 Rp                 %
 Pendapatan bunga atas Surat Utang
   Jangka Menengah (‘’MTN’’)                                   151.224.083     69,93          173.713.334          82,97
 Laba selisih kurs terkait dengan
   kas dan setara kas                                           28.765.581     13,30                     -             -
 Pendapatan bunga bank                                          15.760.047      7,30            13.442.976          6,42
 Keuntungan atas modifikasi pinjaman
   pihak berelasi                                               13.068.522      6,04                    -             -
 Pendapatan bunga dari dana talangan                             7.423.791      3,43            2.640.403          1,26
 Amortisasi diskon atas MTN                                              -         -           19.574.535          9,35
 Jumlah                                                        216.242.024    100,00          209.371.248        100,00
 *Direklasifikasi

Reklasifikasi Akun
Tabel berikut berisi dampak reklasifikasi terhadap laporan laba rugi konsolidasian Grup untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2024 agar sesuai dengan penyajian laporan laba rugi konsolidasian untuk tahun yang berakhir 31
Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
       Keterangan                 Sebelum Reklasifikasi              Reklasifikasi          Setelah Reklasifikasi
 Pendapatan                                3.761.851.304                  270.160.080                4.032.011.384
 Pendapatan keuangan                         479.531.328                (270.160.080)                  209.371.248




                                                          66
Page 103
Pendapatan bunga atas Surat Utang Jangka Menengah merupakan pendapatan bunga atas pinjaman Perseroan ke
pihak berelasi (PT Kencana Makmur Gemilang (KMG), PT Pertiwi Makmur Permai (PMP) dan PT Kusuma Harapan
Serasi (KHS).

Laba selisih kurs terkait dengan kas dan setara kas merupakan keuntungan selisih kurs yang timbul dari penyelesaian
transaksi dalam mata uang asing dan dari penjabaran aset dan liabilitas moneter dalam mata uang asing diakui di
dalam laporan laba rugi.

Pendapatan bunga bank merupakan pendapatan bunga atas penempatan deposito di bank dan bunga atas
penempatan saldo kas di bank.

Keuntungan atas modifikasi pinjaman pihak berelasi merupakan keuntungan dampak dari amendemen perjanjian
pinjaman Perseroan atas penurunan bunga pinjaman dengan pihak berelasi (AAT).

Pendapatan bunga dari dana talangan merupakan bunga masa tenggang atas perjanjian dana talangan antara Entitas
Anak (ABT) dan PDAM Tirta Raharja.

Amortisasi diskon atas MTN merupakan keuntungan atas perpanjangan perjanjian Surat Utang Jangka Menengah ke
pihak berelasi (KMG, PMP dan KHS).

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Pendapatan keuangan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp216.242.024 ribu. Pendapatan keuangan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara
total, meningkat Rp6.870.776 ribu atau sebesar 3,28% dibandingkan pendapatan keuangan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp209.371.248 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan
laba selisih kurs terkait dengan kas dan setara kas dan keuntungan atas modifikasi kontrak pinjaman pihak berelasi
yang terjadi pada tahun 2025 dan pendapatan bunga dari dana talangan yang diberikan oleh ABT kepada Perumda
Air Minum Tirta Raharja.

BEBAN KEUANGAN

Tabel berikut berisi rincian beban keuangan Grup beserta persentasenya terhadap beban keuangan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                (dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
                                                                                 31 Desember
                        Keterangan                                       2025                        2024
                                                                    Rp             %             Rp                %
 Beban bunga dari pinjaman bank                                  337.994.549       85,00     220.353.830          89,60
 Beban bunga dari pinjaman
   pihak berelasi                                                 44.004.697       11,07        8.620.204          3,51
 Amortisasi biaya dari
   penerbitan pinjaman                                            10.000.833        2,52        8.258.814          3,36
 Amortisasi keuntungan atas modifikasi
   pinjaman pihak berelasi                                           521.875        0,13                    -           -
 Amortisasi keuntungan atas perubahan
   periode pembayaran pinjaman bank                                        -           -       3.960.456          1,61
 Lain-lain                                                         5.112.225        1,29       4.745.451          1,93
 Jumlah                                                          397.634.179      100,00     245.938.755        100,00

Beban bunga dari pinjaman bank merupakan bunga atas perjanjian pinjaman bank untuk Entitas Anak (MBJ, MT, ABJ
dan ABT).

Beban bunga dari pinjaman pihak berelasi merupakan bunga atas pinjaman ke pihak berelasi (AAT).

Amortisasi biaya dari penerbitan pinjaman merupakan amortisasi atas penarikan pinjaman bank untuk Entitas Anak
(MBJ, MT, ABJ dan ABT).



                                                         67
Page 104
Amortisasi keuntungan atas pinjaman pihak berelasi merupakan amortisasi dampak dari amendemen perjanjian
pinjaman Perseroan atas penurunan bunga pinjaman dengan pihak berelasi (AAT).

Amortisasi keuntungan atas perubahan periode pembayaran pinjaman bank merupakan amortisasi atas percepatan
pelunasan pinjaman bank Entitas Anak (MT dan MBJ).

Lain-lain merupakan biaya atas penerbitan bank garansi untuk Entitas Anak (ABJ).

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Beban keuangan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp397.634.179
ribu. Beban keuangan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total, meningkat
Rp151.695.424 ribu atau sebesar 61,68% dibandingkan beban keuangan Grup untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp245.938.755 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan beban bunga
dari pinjaman bank sejalan dengan kenaikan outstanding pinjaman bank pada tahun 2025 dan kenaikan beban bunga
dari pinjaman pihak berelasi.

Grup berupaya meminimalisasi beban keuangan melalui optimalisasi arus kas operasional dan efisiensi biaya
operasional.

BEBAN LAIN-LAIN, BERSIH

Beban lain-lain, bersih merupakan beban non-operasional seperti beban atas potongan pajak PPh 4(2) atas
penerimaan dari bunga pinjaman Perseroan ke pihak berelasi.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Beban lain-lain, bersih Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp32.269.977 ribu. Beban lain-lain, bersih Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 secara total, meningkat Rp14.711.011 ribu atau sebesar 83,78% dibandingkan beban lain-lain,
bersih Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp17.558.966 ribu. Peningkatan ini
disebabkan oleh kenaikan beban non-operasional seperti beban atas potongan pajak PPh 4(2) atas penerimaan dari
bunga pinjaman Perseroan ke pihak berelasi (KMG, PMP, dan KHS).

Grup berupaya meminimalisasi beban lain-lain, bersih melalui optimalisasi arus kas operasional dan efisiensi biaya
operasional.

LABA SEBELUM BUNGA, PAJAK, DEPRESIASI, DAN AMORTISASI (EBITDA)

Sistem pelaporan manajemen mengevaluasi kinerja berdasarkan sejumlah faktor. Namun, pengukuran profitabilitas
utama untuk mengevaluasi hasil operasi didasarkan pada ukuran laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan
amortisasi ("EBITDA"). Tabel berikut perhitungan rekonsiliasi atas EBITDA dengan laba sebelum pajak Grup dan
persentasenya terhadap pendapatan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                (dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
                                                                         31 Desember
                 Keterangan                                   2025                                2024
                                                        Rp               %                  Rp                    %
 Laba sebelum pajak
   penghasilan                                       1.183.768.461                         998.011.454
 Depresiasi dan penurunan nilai                         11.639.621                           5.765.962
 Beban keuangan                                        397.634.179                         245.938.755
 Pendapatan keuangan                                 (216.242.024)                       (209.371.248)
 Beban/(penghasilan)
   lain-lain, bersih                                    32.269.977                          17.558.966
 Penyesuaian lainnya                                 (476.590.577)                       (164.092.523)
 EBITDA yang disesuaikan                               932.479.637      20,50              893.811.366            22,17



                                                         68
Page 105
Penyesuaian lainlain merupakan penyesuaian untuk mengeluarkan dampak penerapan ISAK 116, pendapatan
konstruksi, pendapatan keuangan dan biaya konstruksi berdasarkan perjanjian konsesi jasa.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

EBITDA Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp932.479.637 ribu.
EBITDA Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total, meningkat Rp38.668.271 ribu
atau sebesar 4,33% dibandingkan EBITDA Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp893.811.366 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan laba sebelum pajak penghasilan sejalan dengan
pertumbuhan kinerja operasional Grup.

Adapun upaya Grup untuk meningkatkan EBITDA adalah dengan mengupayakan strategi:
- Meningkatkan kapasitas produksi dan menambah jumlah sambungan penyediaan air yang baru;
- Melalui akuisisi baru yang akan menambah nilai pendapatan;
- Efisiensi biaya sepanjang tahun berjalan.

LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN

Laba sebelum pajak penghasilan dihitung dari laba kotor mengurangkan laba kotor di tambah pendapatan keuangan
di kurangkan biaya operasi (beban umum dan administrasi, beban keuangan dan beban lain-lain, bersih).

Tabel berikut menyajikan laba sebelum pajak penghasilan Grup beserta persentasenya terhadap pendapatan untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                              (dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
                                                                          31 Desember
                   Keterangan                                 2025                             2024
                                                          Rp              %               Rp                    %
 Laba sebelum pajak penghasilan                        1.183.768.461     26,03           998.011.454            24,75

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Laba sebelum pajak penghasilan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp1.183.768.461 ribu. Laba sebelum pajak penghasilan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 secara total, meningkat Rp185.757.007 ribu atau sebesar 18,61% dibandingkan laba sebelum pajak penghasilan
Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp998.011.454 ribu. Peningkatan ini
disebabkan oleh kenaikan pendapatan yang lebih besar dibandingkan peningkatan beban pokok pendapatan dan
beban operasional.

BEBAN PAJAK PENGHASILAN

Beban pajak penghasilan merupakan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Perusahaan atas laba yang diperoleh
dalam periode tertentu dan dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku dan laba kena pajak.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Beban pajak penghasilan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp325.495.085 ribu. Beban pajak penghasilan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
secara total, meningkat Rp184.736.587 ribu atau sebesar 131,24% dibandingkan beban pajak penghasilan Grup
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp140.758.498 ribu. Peningkatan ini disebabkan
oleh peningkatan laba yang di terima di 2025 dari pendapatan operasi serta kenaikan volume penjualan pada tahun
2025.




                                                       69
Page 106
LABA TAHUN BERJALAN

Laba tahun berjalan dihitung dengan mengurangkan beban pajak penghasilan dari laba sebelum pajak penghasilan.

Tabel berikut menyajikan laba tahun berjalan pajak Grup beserta persentasenya terhadap pendapatan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                   (dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
                                                                           31 Desember
              Keterangan                                 2025                                       2024
                                                    Rp                      %                  Rp                    %
 Laba tahun berjalan                                 858.273.376            18,87             857.252.956            21,26

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Laba tahun berjalan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp858.273.376
ribu. Laba tahun berjalan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total, meningkat
Rp1.020.420 ribu atau sebesar 0,12% dibandingkan laba tahun berjalan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp857.252.956 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan Grup.

Dengan peningkatan laba tahun berjalan Grup menunjukkan pertumbuhan profitabilitas yang stabil selama tahun
berjalan.

RUGI KOMPREHENSIF LAIN, SETELAH PAJAK

Tabel berikut menyajikan rugi komprehensif lain Grup beserta persentasenya terhadap rugi komprehensif lain untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                   (dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
                                                                             31 Desember
                 Keterangan                                     2025                                   2024
                                                         Rp                    %                 Rp                  %
 RUGI KOMPREHENSIF LAIN:
 Pos yang tidak akan
   direklasifikasi ke laba rugi:
   Pengukuran kembali atas
      kewajiban imbalan pascakerja                           (2.339.134)     -122,39          (10.298.825)        -128,21
   Efek pajak terkait                                            427.913      22,39              2.265.741          28,21
 Jumlah                                                      (1.911.221)     100,00            (8.033.084)         100,00

Pengukuran kembali atas kewajiban imbalan pascakerja merupakan penyesuaian nilai kewajiban imbalan pascakerja
akibat perubahan asumsi aktuaria atau pengalaman aktual yang berbeda dari asumsi sebelumnya.

Efek pajak terkait merupakan dampak pajak atas penyesuaian nilai kewajiban imbalan pascakerja.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Rugi komprehensif lain, setelah pajak Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
sebesar Rp1.911.221 ribu. Rugi komprehensif lain Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
secara total, menurun Rp6.121.863 ribu atau sebesar 76,21% dibandingkan rugi komprehensif lain Grup untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp8.033.084 ribu. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan
asumsi tingkat diskonto atas pengukuran kembali atas program imbalan pasti.

JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN

Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan dihitung dari penjumlahan laba tahun berjalan dan rugi
komprehensif lain, setelah pajak.



                                                        70
Page 107
   Tabel berikut menyajikan laba tahun berjalan pajak Grup beserta persentasenya terhadap pendapatan untuk tahun-
   tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                 (dalam ribuan Rupiah, kecuali persentase)
                                                                                  31 Desember
                               Keterangan                                2025                        2024
                                                                    Rp            %              Rp                 %
    Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan               856.362.155     18,83        849.219.872          21,06

   Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2024

   Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
   adalah sebesar Rp856.362.155 ribu. Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan Grup untuk tahun yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 secara total, meningkat Rp7.142.283 ribu atau sebesar 0,84% dibandingkan
   jumlah penghasilan komprehensif Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
   Rp849.219.872 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan laba dalam periode tahun berjalan.

2. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

   ASET

   Tabel di bawah ini menyajikan posisi aset Grup untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                        31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                2025                        2024
    ASET
    ASET LANCAR
    Kas dan setara kas                                                            385.834.225               807.655.371
    Piutang usaha, bagian lancar
    - Pihak ketiga                                                              1.268.170.130               480.656.625
    - Pihak berelasi                                                                2.469.135                 1.149.352
    Piutang lain-lain, bagian lancar
    - Pihak ketiga                                                                  7.355.996                 5.997.795
    - Pihak berelasi                                                            1.307.373.642             1.606.131.142
    Persediaan                                                                     16.733.295                18.477.917
    Pajak dibayar di muka
       - Pajak penghasilan badan                                                    7.140.349                 3.130.897
       - Pajak lain-lain                                                          443.687.222               394.995.973
    Biaya dibayar di muka dan
       uang muka, bagian lancar                                                    16.082.568                12.765.971
    Aset kontrak, bagian lancar                                                 1.089.085.073               444.065.231
    Aset keuangan yang timbul
       dari perjanjian konsesi jasa,
       bagian lancar                                                              971.598.984               547.264.705
    Aset lancar lain-lain                                                           2.721.643                 2.276.038
    Jumlah aset lancar                                                          5.518.252.262             4.324.567.017
    ASET TIDAK LANCAR
    Piutang usaha, bagian tidak lancar
    - Pihak ketiga                                                                 40.637.302                42.453.180
    Piutang lain-lain, bagian tidak lancar
    - Pihak ketiga                                                                 58.919.334                56.183.357
    Pajak dibayar di muka
       - Pajak penghasilan badan                                                     4.783.522                4.479.707
    Biaya dibayar di muka dan uang
       muka, bagian tidak lancar                                                   88.234.563                25.791.046
    Kas yang dibatasi penggunaannya                                                51.536.071                28.467.436
    Aset kontrak, bagian tidak lancar                                           2.269.498.917             1.932.844.295
    Aset keuangan yang timbul
       dari perjanjian konsesi jasa,
       bagian tidak lancar                                                      4.462.797.671             4.012.602.021



                                                          71
Page 108
 Aset tetap                                                                        17.932.942           16.823.458
 Biaya yang ditangguhkan                                                          111.837.791          125.894.886
 Aset pajak tangguhan                                                               1.900.564          114.606.127
 Aset tidak lancar lain-lain                                                          255.001              821.769
 Jumlah aset tidak lancar                                                       7.108.333.678        6.360.967.282
 JUMLAH ASET                                                                   12.626.585.940       10.685.534.299

ASET LANCAR

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Jumlah aset lancar Grup tahun 2025 adalah sebesar Rp5.518.252.262 ribu. Jumlah aset lancar Grup tahun 2025
secara total, meningkat Rp1.193.685.245 ribu atau sebesar 27,60% dibandingkan jumlah aset lancar Grup tahun 2024
sebesar Rp4.324.567.017 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan piutang usaha dari tagihan piutang ke PAM
Jaya dan kenaikan nilai aset kontrak.

ASET TIDAK LANCAR

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Jumlah aset tidak lancar Grup tahun 2025 adalah sebesar Rp7.108.333.678 ribu. Jumlah aset tidak lancar Grup tahun
2025 secara total, meningkat Rp747.366.396 ribu atau sebesar 11,75% dibandingkan jumlah aset tidak lancar Grup
tahun 2024 sebesar Rp6.360.967.282 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan nilai aset kontrak dan nilai aset
keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi jasa.

ASET

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Jumlah aset Grup tahun 2025 adalah sebesar Rp12.626.585.940 ribu. Jumlah aset Grup tahun 2025 secara total,
meningkat Rp1.941.051.641 ribu atau sebesar 18,17% dibandingkan jumlah aset Grup tahun 2024 sebesar
Rp10.685.534.299 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan piutang usaha dan meningkatnya nilai aset kontrak
dan nilai aset keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi jasa.

Strategi dan kebijakan Grup terkait aset adalah menjaga pertumbuhan operasional yang sehat dengan penguatan
struktur keuangan dalam ekspansi melalui pertumbuhan piutang usaha, aset kontrak, dan aset keuangan.

LIABILITAS

Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Grup untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024:

                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                        31 Desember
                               Keterangan
                                                                                 2025                  2024
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang usaha, pihak ketiga                                                        225.461.901          265.658.650
 Beban akrual                                                                   1.308.412.083          556.055.616
 Utang pajak
    - Pajak penghasilan badan                                                      20.081.664            81.387.294
    - Pajak lain-lain                                                               3.499.611             5.558.426
 Pinjaman, bagian lancar                                                          242.327.440           327.665.216
 Liabilitas sewa                                                                            -               270.375
 Jumlah liabilitas jangka pendek                                                1.799.782.699         1.236.595.577
 LIABILITAS JANGKA PANJANG
 Utang lain-lain, pihak ketiga                                                      1.713.342             1.519.200
 Pinjaman dari pihak berelasi                                                     510.903.353           523.450.000
 Pinjaman, bagian tidak lancar                                                  4.188.132.218         2.946.113.357
 Pendapatan diterima di muka                                                       71.183.154            61.763.031
 Kewajiban imbalan pascakerja                                                      33.232.413            26.149.233
 Liabilitas pajak tangguhan                                                       371.995.311           319.845.274



                                                         72
Page 109
 Jumlah liabilitas jangka panjang                                             5.177.159.791          3.878.840.095
 JUMLAH LIABILITAS                                                            6.976.942.490          5.115.435.672
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Jumlah liabilitas jangka pendek Grup tahun 2025 adalah sebesar Rp1.799.782.699 ribu. Jumlah liabilitas jangka
pendek Grup tahun 2025 secara total, meningkat Rp563.187.122 ribu atau sebesar 45,54% dibandingkan jumlah
liabilitas jangka pendek Grup tahun 2024 sebesar Rp1.236.595.577 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan
beban akrual dari pekerjaan konstruksi ABJ dan ABT.

JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Jumlah liabilitas jangka panjang Grup tahun 2025 adalah sebesar Rp5.177.159.791 ribu. Jumlah liabilitas jangka
panjang Grup tahun 2025 secara total, meningkat Rp1.298.319.696 ribu atau sebesar 33,47% dibandingkan jumlah
liabilitas jangka panjang Grup tahun 2024 sebesar Rp3.878.840.095 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan
pinjaman di periode berjalan.

JUMLAH LIABILITAS

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Jumlah liabilitas Grup tahun 2025 adalah sebesar Rp6.976.942.490 ribu. Jumlah liabilitas Grup tahun 2025 secara
total, meningkat Rp1.861.506.818 ribu atau sebesar 36,39% dibandingkan jumlah liabilitas Grup tahun 2024 sebesar
Rp5.115.435.672 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan pinjaman untuk periode berjalan.

Strategi dan kebijakan Grup terkait liabilitas adalah menjaga struktur utang yang sehat, mengendalikan beban
keuangan serta memastikan kemampuan penbayaran tetap terjaga.

EKUITAS

Tabel di bawah ini menyajikan posisi ekuitas Grup untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024:

                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                        31 Desember
                                Keterangan
                                                                                 2025                   2024
 EKUITAS
 Modal Saham
   Modal dasar - 54.023 lembar;
   modal ditempatkan dan
   disetor - 32.326 lembar saham
   dengan nilai nominal Rp9.045.000
   (nilai penuh) per saham                                                        292.388.670          292.388.670
 Setoran modal di muka                                                          2.274.551.470        3.049.775.802
 Tambahan modal disetor                                                            19.272.455           19.272.455
 Saldo laba                                                                     2.991.140.567        2.143.993.394
 Jumlah ekuitas yang
   dapat diatribusikan
   kepada pemilik entitas induk                                                 5.577.353.162        5.505.430.321
 Kepentingan non-pengendali                                                        72.290.288           64.668.306
 JUMLAH EKUITAS                                                                 5.649.643.450        5.570.098.627

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024

Jumlah ekuitas Grup tahun 2025 adalah sebesar Rp5.649.643.450 ribu. Jumlah ekuitas Grup tahun 2025 secara total,
meningkat Rp79.544.823 ribu atau sebesar 1,43% dibandingkan jumlah ekuitas Grup tahun 2024 sebesar
Rp5.570.098.627 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan laba periode tahun berjalan.




                                                        73
Page 110
     Strategi dan kebijakan Grup terkait ekuitas adalah memperkuat modal, menjaga stabilitas keuangan, serta
     mendukung pertumbuhan jangka panjang melalui pengalokasian laba ke proyek yang lebih produktif.

5. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL

  Likuiditas Perseroan bersumber dari internal dan eksternal Perseroan. Dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo,
  Perseroan mengandalkan likuiditas internal yang berasal dari hasil kegiatan Entitas Anak Perseroan, sedangkan sumber
  likuiditas eksternal utama Perseroan adalah utang bank jangka panjang dan uang muka setoran modal.

  Perseroan memiliki sumber likuiditas eksternal yang material yang belum digunakan, antara lain fasilitas kredit investasi
  yang belum seluruhnya ditarik oleh Perseroan.

  Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian
  yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
  Perseroan.

  Perseroan berkeyakinan bahwa likuiditas yang dimiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja. Jika nantinya Grup
  menilai bahwa modal kerja tidak mencukupi, maka Grup akan mencari modal kerja tambahan melalui pinjaman perbankan
  dalam bentuk pinjaman modal kerja ataupun dana dari pemegang saham Perseroan.

  Tabel berikut merupakan Arus Kas Konsolidasi Grup untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
  31 Desember 2025 dan 2024.
                                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                  31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                           2025                   2024
   ARUS KAS DARI
     AKTIVITAS OPERASI
   Penerimaan dari pelanggan                                                              1.908.313.306        1.814.501.639
   Pembayaran kepada karyawan
     dan pemasok                                                                        (1.138.749.762)       (1.093.789.001)
   Pembayaran kepada pemasok
     terkait konstruksi jaringan distribusi                                             (1.051.275.281)         (361.990.221)
   Penerimaan pendapatan bunga                                                               15.760.047            13.442.976
   Penerimaan dari restitusi pajak
     penghasilan badan                                                                        3.130.897                     -
   Pembayaran pajak penghasilan badan                                                     (228.961.367)         (186.111.165)
   Arus kas bersih yang (digunakan untuk)/
     diperoleh dari aktivitas operasi                                                     (491.782.160)          186.054.228
   ARUS KAS DARI
     AKTIVITAS INVESTASI
   Pembayaran kepada pemasok
     terkait konstruksi                                                                   (408.435.559)       (1.229.998.118)
   Penerimaan/(pembayaran) atas piutang
     lain-lain dari pihak ketiga                                                              3.189.511          (53.666.740)
   Penerimaan atas pokok dari
     surat utang jangka menengah                                                           300.000.000                        -
   Penerimaan dari pendapatan bunga dari
     surat utang jangka menengah                                                           149.981.583           170.673.737
   Perolehan aset tetap                                                                     (5.877.758)           (7.201.612)
   Arus kas bersih yang diperoleh dari/
     (digunakan untuk) aktivitas investasi                                                  38.857.777        (1.120.192.733)
   ARUS KAS DARI
     AKTIVITAS PENDANAAN
   Penerimaan dari pinjaman                                                               1.444.310.245        2.947.689.670
   Pembayaran kembali pinjaman                                                            (271.889.695)        (449.331.673)
   Pembayaran beban bunga
     dari pinjaman                                                                        (335.961.268)         (214.150.448)
   Pembayaran biaya penerbitan pinjaman                                                    (11.683.203)          (76.865.355)
   Penurunan setoran modal di muka                                                        (836.669.849)         (695.548.000)
   Kenaikan setoran modal di muka                                                            61.445.517                     -
   Kenaikan dari kas yang
     dibatasi penggunaannya                                                                (23.068.635)          (26.169.121)
   Pembayaran dividen kepada



                                                                74
Page 111
   kepentingan non-pengendali                                                                (1.608.000)        (16.445.828)
 Penerbitan saham baru oleh entitas anak
   - bagian kepentingan non-pengendali                                                            15.000               5.000
 Pembayaran liabilitas sewa                                                                    (270.375)           (422.171)
 Arus kas bersih yang diperoleh dari
   aktivitas pendanaan                                                                       24.619.737       1.468.762.074
 (PENURUNAN)/KENAIKAN BERSIH
   KAS DAN SETARA KAS                                                                      (428.304.646)        534.623.569
 EFEK PERUBAHAN NILAI KURS
   PADA KAS DAN SETARA KAS                                                                     6.483.500                   -
 KAS DAN SETARA KAS
   PADA AWAL TAHUN                                                                          807.655.371         273.031.802
 KAS DAN SETARA KAS
   PADA AKHIR TAHUN                                                                         385.834.225         807.655.371

ARUS KAS AKTIVITAS OPERASI

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi terdiri dari pembayaran kas kepada pemasok dan karyawan,
pemasok terkait konstruksi jaringan distribusi, dan pajak penghasilan badan. Sedangkan arus kas bersih yang diperoleh
dari aktivitas operasi terdiri dari penerimaan kas dari pelanggan, pendapatan bunga, dan restitusi pajak penghasilan
badan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp491.782.160 ribu. Arus kas bersih dari aktivitas operasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 secara total, menurun Rp677.836.388 ribu atau sebesar 364,32% dibandingkan arus kas bersih yang
diperoleh dari aktivitas operasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp186.054.228
ribu. Penurunan tersebut disebabkan oleh kenaikan pembayaran kepada pemasok terkait konstruksi jaringan distribusi
pada tahun 2025.

Strategi Grup untuk menjaga arus kas dari kegiatan operasional tetap positif ada dengan:
- Mempercepat penerimaan tagihan dari Pelanggan;
- Mengatur prioritas pembayaran kepada pemasok.
- Optimalisasi kapasitas IPA yang ada dalam memenuhi permintaan pelanggan terhadap air bersih yang berdampak
    pada peningkatan volume penjualan.

ARUS KAS AKTIVITAS INVESTASI

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi terdiri dari penerimaan kas dari piutang lain-lain dari pihak ketiga,
pokok dan pendapatan bunga dari surat utang jangka menengah. Sedangkan arus kas bersih yang digunakan untuk
aktivitas investasi terdiri dari pembayaran kas kepada pemasok terkait konstruksi jaringan dan perolehan aset tetap.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah sebesar Rp38.857.777 ribu. Arus kas bersih dari aktivitas investasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 secara total, meningkat Rp1.159.050.510 ribu atau sebesar 103,47% dibandingkan arus kas bersih
yang digunakan untuk aktivitas investasi Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp1.120.192.733 ribu. Peningkatan ini disebabkan oleh terdapat penerimaan atas pokok dari surat utang jangka
menengah dan penurunan pembayaran kepada pemasok terkait konstruksi.

ARUS KAS AKTIVITAS PENDANAAN

Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan terdiri dari penerimaan kas dari pinjaman, penerimaan setoran
modal di muka, dan penerbitan saham baru oleh entitas anak bagian kepentingan non-pengendali. Sedangkan arus kas
bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terdiri dari pembayaran kas kepada kembali pinjaman, pembayaran
beban bunga dari pinjaman, pembayaran biaya penerbitan pinjaman, pembayaran dan penerimaan setoran modal di



                                                                75
Page 112
  muka, kenaikan dari kas yang dibatasi penggunaannya, pembayaran dividen kepada kepentingan non-pengendali, dan
  pembayaran liabilitas sewa pembiayaan
  Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
  31 Desember 2024

  Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
  adalah sebesar Rp24.619.737 ribu. Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal
  31 Desember 2025 secara total, menurun Rp1.444.142.337 ribu atau sebesar 98,32% dibandingkan arus kas bersih yang
  diperoleh dari aktivitas pendanaan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
  Rp1.468.762.074 ribu. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan penerimaan pinjaman selama periode berjalan.

  Dengan menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan melakukan aktivitas pendanaan, investasi, dan operasional yang
  saling berkaitan untuk mendukung pertumbuhan aset, menjaga likuiditas, dan memperkuat struktur keuangan. Penurunan
  arus kas bersih dari aktivitas pendanaan pada 2025 sebesar Rp1.444.142.337 ribu atau sebesar 98,32% menunjukkan
  bahwa Perseroan lebih sedikit bergantung pada pinjaman baru, sehingga strategi pendanaan diarahkan pada efisiensi
  dan pengendalian liabilitas.

6. SEGMEN OPERASI

  Direksi merupakan pengambil keputusan operasional Grup, yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan sumber daya
  dan menilai kinerja segmen operasi dan membuat keputusan strategis. Untuk tujuan pengungkapan informasi segmen,
  Direksi telah mengidentifikasi bahwa terdapat dua segmen yang dapat dilaporkan: i) segmen konsesi jasa dan konstruksi
  sistem penyediaan air, dan ii) segmen entitas investasi. Beberapa segmen operasi telah digabungkan dalam segmen
  konsesi jasa dan konstruksi sistem penyediaan air karena segmen-segmen operasi tersebut memiliki karakteristik
  ekonomik, sifat jasa, dan tipe pelanggan yang serupa. Seluruh transaksi antar segmen telah dieliminasi.

  Direksi utamanya menggunakan ukuran laba sebelum bunga, pajak, penyusutan dan amortisasi yang disesuaikan
  (“EBITDA yang disesuaikan”) untuk menilai kinerja segmen operasi. Dalam perhitungan EBITDA yang disesuaikan,
  manajemen menggunakan pendapatan berdasarkan jumlah aktual yang ditagihkan kepada pelanggan selama tahun
  berjalan atas jasa penyediaan air, dan bukan berdasarkan jumlah pendapatan yang dilaporkan dalam laporan laba rugi.
  Dalam rekonsiliasi EBITDA yang disesuaikan terhadap laba sebelum pajak konsolidasian di bawah, penyesuaian atas
  pendapatan dalam perhitungan EBITDA yang disesuaikan disajikan sebagai “Penyesuaian lainlain” (informasi non-
  GAAP).

  Tabel berikut merupakan informasi segmen adalah sebagai berikut:
                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                   31 Desember 2025
                             Konsesi jasa dan
                                                      Entitas
         Keterangan          konstruksi sistem                         Lain-lain        Eliminasi        Konsolidasian
                                                     investasi
                              penyediaan air
   Pendapatan                     4.144.119.145        13.286.224      390.320.656                  -       4.547.726.025
   Beban pokok pendapatan       (2.448.769.200)                 -    (340.547.336)                  -     (2.789.316.536)
   Laba bruto                     1.695.349.945        13.286.224       49.773.320                  -       1.758.409.489
   Beban umum dan                                                                                   -
                                  (244.709.181)      (79.404.771)     (36.864.944)                          (360.978.896)
   administrasi
   Pendapatan keuangan                17.983.407     196.825.168         1.433.449                  -         216.242.024
   Beban keuangan                 (353.107.607)      (44.526.572)                -                  -       (397.634.179)
   (Beban)/penghasilan lain-
                                    (18.509.601)       38.911.737          719.887      (53.392.000)         (32.269.977)
   lain, bersih
   Laba sebelum pajak
                                  1.097.006.963       125.091.786       15.061.712      (53.392.000)        1.183.768.461
   penghasilan
   Beban pajak penghasilan        (318.848.220)                 -       (6.646.865)                -        (325.495.085)
   Laba tahun berjalan              778.158.743       125.091.786         8.414.847     (53.392.000)          858.273.376
   EBITDA yang
                                    982.300.121      (65.584.052)       15.763.568                  -         932.479.637
   disesuaikan
   Aset segmen                  11.026.816.997      4.109.583.180      209.803.457 (2.719.617.694)        12.626.585.940
   Liabilitas segmen              6.344.711.127       563.447.265       80.784.098    (12.000.000)         6.976.942.490
   Penyusutan dan
                                       8.249.934          534.495        2.855.192                  -          11.639.621
   penurunan nilai



                                                              76
Page 113
                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                 31 Desember 2024
                                     Konsesi jasa
                                    dan konstruksi      Entitas
             Keterangan                                              Lain-lain         Eliminasi       Konsolidasian
                                        sistem        investasi
                                    penyediaan air
   Pendapatan                         3.653.332.906    12.192.485 366.485.993                      - 4.032.011.384
   Beban pokok pendapatan           (2.369.962.041)              - (289.096.641)                   - (2.659.058.682)
   Laba bruto                         1.283.370.865    12.192.485     77.389.352                   - 1.372.952.702
   Beban umum dan administrasi        (217.351.281) (67.640.859) (35.822.635)                      - (320.814.775)
   Pendapatan keuangan                   12.084.071 195.681.967        1.605.210                   -     209.371.248
   Beban keuangan                     (237.318.551)    (8.620.204)             -                   - (245.938.755)
   (Beban)/penghasilan lain-lain,
                                         (1.541.587)   602.235.232         736.275    (618.988.886)      (17.558.966)
   bersih
   Laba sebelum pajak
                                        839.243.517    733.848.621      43.908.202    (618.988.886)      998.011.454
   penghasilan
   Beban pajak penghasilan            (136.275.884)       619.368      (5.101.982)              - (140.758.498)
   Laba tahun berjalan                  702.967.633 734.467.989        38.806.220 (618.988.886)      857.252.956
   EBITDA yang disesuaikan              906.188.585 (55.002.107)       42.624.888               -    893.811.366
   Aset segmen                        8.588.412.412 4.730.388.058     183.066.523 (2.816.332.694) 10.685.534.299
   Liabilitas segmen                  4.519.008.347 534.191.597        62.235.728               - 5.115.435.672
   Penyusutan dan penurunan
                                          4.261.524         446.267      1.058.171                 -        5.765.962
   nilai

  Pendapatan, beban pokok penjualan, dan laba kotor Grup sebagian besar dikontribusi dari konsesi jasa dan konstruksi
  sistem penyediaan air yang telah beroperasi sebesar Rp778.158.743 ribu dan Rp702.967.633 ribu pada tahun buku yang
  berakhir pada 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024.

  Pendapatan tahun 2025 meningkat Rp515.714.641 ribu atau sebesar 12,79% dibandingkan tahun 2024. Peningkatan ini
  disebabkan oleh kenaikan pendapatan pada segmen konsesi jasa dan konstruksi sistem penyediaan air karena terdapat
  kenaikan volume penjualan dan nilai tarif.

  Sejalan dengan hal tersebut, laba bruto tahun 2025 meningkat Rp385.456.787 ribu atau sebesar 28,08% dibandingkan
  tahun 2024. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan Pendapatan atas operasi dan pemeliharaan berdasarkan
  perjanjian konsesi jasa dan penyediaan air dan kenaikan pendapatan keuangan atas aset keuangan yang timbul dari
  perjanjian konsesi jasa di kurangi dengan kenaikan beban pokok pendapatan.

  Laba sebelum pajak penghasilan tahun 2025 meningkat Rp185.757.007 ribu atau sebesar 18,61% dibandingkan tahun
  2024. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan pendapatan yang lebih besar dibandingkan peningkatan beban pokok
  pendapatan dan beban operasional.

  Laba tahun berjalan tahun 2025 meningkat Rp1.020.420 ribu atau sebesar 0,12% dibandingkan tahun 2024. Peningkatan
  ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan Grup.

  EBITDA yang disesuaikan tahun 2025 meningkat Rp38.668.271 ribu atau sebesar 4,33% dibandingkan tahun 2024.
  Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan laba sebelum pajak penghasilan sejalan dengan pertumbuhan kinerja
  operasional Grup.

7. BELANJA MODAL

  Perseroan melalui Entitas Anak melakukan investasi barang modal besar dalam bentuk sarana dan prasarana SPAM
  dalam rangka pengembangan dan menunjang kegiatan usaha proyek Entitas Anak Perseroan. Jumlah belanja modal
  Grup untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing-masing sebesar
  Rp2.006.164.720 ribu; Rp1.947.072.790 ribu.




                                                             77
Page 114
Tabel berikut merangkum belanja modal Grup:
                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                            31 Desember
                               Keterangan
                                                                                   2025                     2024
    Sarana dan Prasarana SPAM
    ABJ                                                                          1.741.898.891             1.869.122.243
    ABT                                                                            160.956.926                         -
    MT                                                                              82.355.430                67.966.823
    MBJ                                                                              6.341.606                 2.782.112
    ABHI                                                                             8.406.110                         -
    ABHU                                                                               328.000                         -
    Subtotal                                                                     2.000.286.962             1.939.871.178
    Aset Tetap
    ABJ                                                                              1.763.417                 4.577.891
    MT                                                                               1.664.612                 1.735.407
    MI                                                                               1.086.443                         -
    MBJ                                                                                694.577                   536.154
    ABT                                                                                668.709                   200.295
    ABHI                                                                                     -                   113.850
    ABHU                                                                                     -                    38.015
    Subtotal                                                                         5.877.758                 7.201.612
    Total                                                                        2.006.164.720             1.947.072.790

Belanja modal pada tahun 2025 sebesar Rp2.006.164.720 ribu meningkat sebesar Rp59.091.930 ribu atau sebesar 3,03%
dibandingkan tahun 2024. Belanja modal pada tahun 2025 dan 2024, terkait proyek investasi untuk sarana dan prasarana
SPAM pada beberapa Entitas Anak dan penambahan aset tetap baik di beberapa Entitas Anak dan Perseroan untuk
mendukung kegiatan operasional sehari-hari.

Dalam pengadaan barang modal tersebut, Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian agar barang modal tersebut
sesuai antara fungsi dan kebutuhannya. Setiap belanja modal yang dilakukan memiliki tujuan untuk meningkatkan
pelayanan dan peningkatan efisiensi sehingga dapat meningkatkan performa Grup.

Komitmen investasi barang modal yang material yang dilakukan Grup per tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

-    Perseroan melalui ABJ memiliki komitmen investasi barang modal dengan PAM Jaya sebesar Rp28.284.667.339 ribu
     berdasarkan Perjanjian Kerja sama Induk Penyelenggaran Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset
     Eksisting dan Penyediaan Aset Baru Dengan Skema Pembiayaan Bundling, Perjanjian Kerja sama untuk Penyediaan
     Aset Baru Sistem Penyediaan Air Minum dengan Skema Pembiayaan Bundling (Greenfield), Perjanjian Kerja Sama
     untuk Optimalisasi Aset Eksisting Sistem Penyediaan Air Minum dengan Skema Pembiayaan Bundling (Brownfield).
     Komitmen investasi barang modal tersebut terkait dengan konstruksi sipil (berupa instalasi pengolahan air dan fasilitas
     penunjang, serta fasilitas jaringan perpipaan termasuk jaringan distribusi utama hingga sambungan pelanggan)
     dengan realisasi sebesar (i) proyek SPAM buaran 3 hulu sebesar 99.75%; (ii) proyek SPAM buaran 3 hilir sebesar
     29.45%; (iii) proyek SPAM jatiluhur hilir sebesar 14.59%; dan (iv) proyek SPAM karian serpong hilir sebesar 10.26%.

     Nilai komitmen tersebut adalah dalam mata uang Rupiah. Sumber pendanaan berasal dari utang bank jangka panjang
     (70%) dan Uang muka setoran modal (30%) dalam denominasi Rupiah. Komitmen tersebut sudah mulai dilaksanakan
     sejak bulan Februari 2023 dan direncanakan akan selesai pada tahun 2047. Dengan adanya pengadaan tersebut,
     diharapkan Perseroan melalui anak usahanya dapat meningkatkan kapasitas IPA dari 16.800 lps menjadi 19.800 lps
     dan melayani 100% pelayanan di Jakarta. Kegagalan pemenuhan komitmen pembelian barang modal tersebut dapat
     menimbulkan sanksi yang sudah diatur dalam PKS yang ada.

-    Perseroan melalui MBJ memiliki komitmen investasi barang modal dengan Perumda Tirta Bhagasasi sebesar
     Rp416.568.800 ribu berdasarkan Perjanjian Design, Up Grade, Up Rate, Bangun, Kelola Serah Unit Produksi No.
     25/SPKS/PDAM/BKS/VIII/2011, No. 001/Dir.BPJ/PKS/VIII/2011, dan No. Cont-01/BKS/MI/VIII/2011 tanggal 18
     Agustus 2011 yang diubah terakhir kali oleh Addendum Ke IV Atas Perjanjian Desain, Up Grade, Up Rate, Bangun,
     Kelola, Serah Terima Unit Produksi di Lokasi Tegal Gede Kabupaten Bekasi No. 08/Add-IV/SPKS/PDAM/BKS/I/2023
     dan No. MBJ-PDAM/LGL/PJ/23.01/004 tanggal 30 Januari 2023.




                                                                78
Page 115
      Komitmen investasi barang modal tersebut terkait dengan pembangunan konstruksi sipil (berupa IPA beserta fasilitas
      penunjang, reservoir, dan pipa transmisi) dengan realisasi hingga 31 Desember 2025 sebesar 96%.

      Nilai komitmen tersebut adalah dalam mata uang Rupiah. Sumber pendanaan berasal dari utang bank jangka panjang
      (70%) dan uang muka setoran modal (30%) dalam denominasi Rupiah. Kegagalan pemenuhan komitmen pembelian
      barang modal tersebut dapat menimbulkan sanksi yang sudah diatur dalam PKS yang ada.

  -   Perseroan melalui MT memiliki komitmen investasi barang modal dengan Perumda Tirta Benteng sebesar
      Rp1.151.014.000 ribu berdasarkan Perjanjian Kerja sama Penyediaan Air Curah di Wilayah Kota Tangerang No.
      PDAM 001/PKS-AM/II/2012 dan No. Moya CONT-2/TGR.MI/II/2012 tanggal 18 Februari 2012 sebagaimana terakhir
      kali diubah dengan Perubahan Addendum IV Perjanjian Kerja sama Penyediaan Air Curah di Wilayah Kota Tangerang
      No Perumda TB: 15/ADD/PKS-AM/XII/2023 No Moya: MT-PDAM/LGL/AMD/23.12/147 tanggal 6 Desember 2023.

      Komitmen investasi barang modal tersebut terkait dengan pembangunan konstruksi sipil (berupa intake, IPA beserta
      fasilitas penunjang, jaringan pipa, dan gedung PDAM) dengan realisasi hingga 31 Desember 2025 sebesar ±99%.

      Nilai komitmen tersebut adalah dalam mata uang Rupiah. Sumber pendanaan berasal dari utang bank jangka panjang
      (70%) dan uang muka setoran modal (30%) dalam denominasi Rupiah. Kegagalan pemenuhan komitmen pembelian
      barang modal tersebut dapat menimbulkan sanksi yang sudah diatur dalam PKS yang ada.

  -   Perseroan melalui ABT memiliki komitmen investasi barang modal dengan Perumda Tirta Raharja sebesar
      Rp1.047.105.835 ribu berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Bangun, Rehabilitasi, Peningkatan, Guna, Serah (Build,
      Rehabilitate, Uprate, Operate, Transfer) Sarana dan Prasarana Penyediaan Air Minum Curah Kapasitas 1.100
      Liter/Detik di Wilayah Timur Kabupaten Bandung Nomor: ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/131, Perjanjian Kerja
      Sama Bangun Serah Unit Distribusi Baru Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah Timur Kabupaten Bandung Nomor:
      ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/132, dan Perjanjian Dana Talangan Nomor: ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/133.

      Komitmen investasi barang modal tersebut terkait dengan pembangunan konstruksi sipil (berupa pipa transmisi air
      baku, IPA beserta fasilitas penunjang, serta fasilitas jaringan perpipaan termasuk jaringan distribusi utama hingga
      pipa retikulasi) dengan realisasi hingga 31 Desember 2025 sebesar 21,084%.

      Nilai komitmen tersebut adalah dalam mata uang Rupiah. Sumber pendanaan selama jangka waktu konstruksi dan di
      luar kegiatan investasi berkala (cyclical) berasal dari utang bank jangka panjang (70%) dan uang muka setoran modal
      (30%) dalam denominasi Rupiah. Komitmen tersebut sudah mulai dilaksanakan sejak bulan Maret 2025 dan
      direncanakan kegiatan konstruksi di luar kegiatan investasi berkala (cyclical) tersebut akan selesai pada tahun 2028.
      Dengan adanya pengadaan tersebut, ABT diharapkan dapat mengoperasikan IPA dengan kapasitas 1.100 lps.
      Kegagalan pemenuhan komitmen pembelian barang modal tersebut dapat menimbulkan sanksi yang sudah diatur
      dalam PKS yang ada.

8. DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH PERSEROAN SERTA
   LABA OPERASI PERSEROAN

  Tidak terdapat dampak material atas perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih serta laba operasi
  Perseroan, dikarenakan kegiatan usaha SPAM diperoleh berdasarkan PKS jangka panjang dengan PDAM.

9. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK,
   DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA
   PERSEROAN

  Kegiatan usaha dan investasi Perseroan dan Entitas Anak dalam sektor Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
  dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah dan institusi terkait, baik dalam aspek fiskal, moneter, ekonomi publik, maupun
  politik. Kebijakan fiskal, termasuk dukungan pembiayaan infrastruktur melalui skema KPBU, insentif perpajakan, serta
  fasilitas seperti viability gap fund dan penjaminan pemerintah, berperan dalam meningkatkan kelayakan proyek. Dari sisi
  moneter, perubahan suku bunga dan stabilitas nilai tukar mempengaruhi biaya pendanaan, mengingat karakteristik bisnis
  yang capital intensive. Sementara itu, kebijakan sektor air minum seperti penetapan tarif oleh pemerintah daerah, standar
  pelayanan, serta target peningkatan akses air minum secara langsung mempengaruhi pendapatan dan tingkat
  pengembalian investasi. Selain itu, stabilitas politik dan konsistensi regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, turut
  menentukan kepastian hukum dan keberlanjutan kontrak jangka panjang. Perseroan secara aktif memantau




                                                                 79
Page 116
  perkembangan kebijakan tersebut guna memastikan strategi usaha tetap adaptif dan selaras dengan arah kebijakan
  pemerintah.

10. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN ENTITAS ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA
    PERSEROAN

  Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Entitas Anak untuk
  mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan dalam memenuhi
  kewajiban pembayaran tunai.

11. DAMPAK FLUKTUASI KURS VALUTA ASING

  Pendapatan dan pengeluaran operasional Perusahaan terutama didenominasi dalam mata uang Rupiah. Oleh karena itu,
  manajemen berkeyakinan bahwa Perusahaan tidak memiliki eksposur signifikan terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang
  asing.

12. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

  Berikut adalah rincian informasi terkait pinjaman dari kreditur bank Perseroan yang masih terutang:

                                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                        Saldo per
               Kreditur Bank                    Plafond         Fasilitas Kredit                             Jatuh Tempo
                                                                                    31 Desember 2025
   Bank Sindikasi                             8.302.000.000                              2.792.142.701         15 Maret 2035
   BCA                                          429.400.000   Pinjaman Berjangka           414.708.000           28 Mei 2034
   BCA                                        1.222.100.000                              1.207.604.750          28 Juni 2036
   PT Sarana Multi Infrastruktur (‘’SMI’’)      750.400.000                                  78.536.871      28 Oktober 2039
   Sub-Jumlah                                10.703.900.000                              4.492.992.322
   Biaya Transaksi yang Belum Diamortisasi                                                 (62.532.664)
   Jumlah Pinjaman                                                                       4.430.459.658

  Kebutuhan Perseroan atas pinjaman dari perbankan adalah bergantung pada tingkat likuiditas keuangan Perseroan,
  dimana Perseroan membutuhkan pinjaman dimaksud untuk pengembangan dan menunjang kegiatan usaha proyek
  terkait investasi pada sarana dan prasarana SPAM.

13. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING SELAMA DUA TAHUN TERAKHIR

  Selama dua tahun buku terakhir, tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang material bagi Grup.

14. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBAHAN PENTING
    DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS

  Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang
  terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang
  dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik sebagaimana tercantum dalam Prospektus, dengan
  penekanan pada laporan keuangan terakhir.

15. INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN REGULASI
    DAN ISU LINGKUNGAN HIDUP

  Grup tidak memiliki investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu
  lingkungan hidup.

  Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan,
  persediaan, beban, dan harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek
  keuangan konsolidasian Grup.

  Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Grup tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen,
  atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,


                                                                80
Page 117
  pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan
  informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.

16. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA YANG DIANGGAP PERLU OLEH
    PERSEROAN DALAM RANGKA MENGETAHUI HASIL USAHA

  Pendapatan Perseroan berasal dari kontrak kerja sama pengelolaan SPAM, baik dalam bentuk skema take-or-pay
  maupun availability payment. Pendapatan ini umumnya bersifat jangka panjang dan berbasis kapasitas terpasang atau
  volume air yang disuplai kepada mitra (PDAM atau Intitusi Pemerintah lainnya), sehingga menjadi kontributor utama
  terhadap kestabilan arus kas Perseroan. Selain Pendapatan Perseroan, Beban Pokok Pendapatan yang mencakup biaya
  langsung operasional SPAM, meliputi biaya energi (listrik untuk pompa), bahan kimia pengolahan air, biaya tenaga kerja
  operasional, serta biaya pemeliharaan dan perbaikan instalasi, merupakan komponen yang sangat mempengaruhi
  efisiensi operasional. Disamping itu tidak terdapat beban lain-lain material yang signifikan mempengaruhi hasil usaha
  Perseroan.




                                                               81
Page 118
 VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan mengandung sejumlah risiko. Investor harus memperhatikan informasi
yang ada di dalam penjelasan mengenai risiko-risiko ini dengan seksama, khususnya informasi mengenai risiko utama dan
risiko usaha, sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada Obligasi Perseroan. Risiko yang belum diketahui Perseroan atau
yang dianggap tidak material dapat memengaruhi kinerja operasi, kinerja keuangan atau prospek usaha. Harga pasar atas
Obligasi Perseroan dapat mengalami penyesuaian akibat risiko-risiko berikut. Penjelasan mengenai risiko-risiko ini berisi
pernyataan perkiraan ke depan (“forward looking statements”) yang berhubungan dengan kejadian yang mengandung unsur
risiko dan ketidakpastian. Risiko-risiko yang diungkapkan berikut bukanlah satu-satunya yang mempengaruhi Perseroan.

Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama yang dihadapi Perseroan
dalam menjalankan kegiatan usahanya yang dapat memengaruhi kinerja maupun harga pasar Obligasi Perseroan baik secara
langsung maupun tidak langsung:

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
   PERSEROAN

   Ketergantungan Perseroan sebagai Entitas Induk terhadap kinerja Entitas Anak

   Perseroan merupakan perusahaan induk dari kelompok perusahaan (Grup) yang memiliki bidang usaha pengelolaan air
   minum dan melakukan kerja sama dengan PDAM dalam bentuk pembiayaan, penyelenggaraan dan/atau pengelolaan
   sarana dan/atau prasarana SPAM.

   Sebagai perusahaan induk, Perseroan mempunyai ketergantungan pada kegiatan usaha dan pendapatan Entitas Anak.
   Kontribusi pendapatan terbesar Perseroan pada periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 berasal dari
   pendapatan kegiatan usaha penyaluran air minum Entitas Anak, yaitu sebesar 99,9%. Oleh karena itu, Perseroan
   bergantung pada distribusi arus kas dan pembayaran lain dari Entitas Anak untuk membayar kewajiban Perseroan.

B. RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK

   1. Konsentrasi Entitas Anak hanya kepada satu pelanggan utama yaitu PDAM pada wilayah usaha Entitas Anak
      beroperasi

       Entitas Anak memiliki bidang usaha pengelolaan air minum melakukan kerja sama dengan PDAM dalam bentuk
       Pembiayaan Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sarana dan/atau Prasarana SPAM berdasarkan Pasal 56 ayat (3)
       Peraturan Pemerintah Nomor 122 tahun 2015 tentang SPAM dalam bentuk: a) investasi Pengembangan SPAM
       dan/atau Pengelolaan SPAM terhadap unit Air Baku dan unit produksi, b) investasi unit distribusi dan/atau c) investasi
       teknologi pengoperasian dan pemeliharaan dalam rangka mengupayakan Penyelenggaraan SPAM yang efektif dan
       efisien dengan mekanisme kontrak berbasis kinerja.

       Beberapa Entitas Anak beroperasi hanya memiliki PDAM sebagai satu-satunya pelanggan yang membeli air bersih
       dengan skema Take and Pay atau Take or Pay. Ketidakmampuan Entitas Anak dalam mempertahankan hubungan
       baik dengan PDAM, akan berdampak terhadap pendapatan dan keuangan Entitas Anak, sehingga berpotensi
       memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan.

   2. Risiko ketersediaan dan kualitas Air Baku

       Kegiatan usaha Entitas Anak dalam sektor pengelolaan air minum, bergantung pada ketersediaan dan kualitas
       sumber air baku. Sumber air baku itu sendiri dapat berasal dari sungai, mata air, danau atau waduk, yang
       keberlangsungannya dapat dipengaruhi oleh berbagai macam faktor: (i) perubahan iklim seperti musim kemarau yang
       berkepanjangan, penurunan intensitas dan frekuensi hujan maupun faktor-faktor lainnya yang dapat menyebabkan
       penurunan debit air baku; (ii) kerusakan lingkungan di daerah sumber air baku seperti deforestasi juga dapat
       mempengaruhi kemampuan alami ekosistem dalam menyerap dan menyimpan cadangan air; (iii) selain itu,
       pembuangan limbah dari aktivitas domestik/industri di sekitar sumber air baku juga dapat berakibat pada pencemaran
       air, yang menyebabkan memburuknya kualitas air baku.

       Gangguan pasokan air baku yang signifikan baik dalam hal ketersediaan dan kualitas air baku dapat menurunkan
       volume produksi dan distribusi, penambahan biaya operasional yang pada akhirnya berdampak negatif terhadap



                                                                  82
Page 119
   kinerja operasional dan keuangan Entitas Anak, sehingga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kondisi
   keuangan Perseroan.

3. Risiko terminasi PKS SPAM

   Kegiatan usaha Entitas Anak dijalankan berdasarkan PKS SPAM yang dilakukan dengan PDAM maupun entitas
   pemerintah lainnya untuk lokasi proyek tertentu. PKS SPAM tersebut merupakan dasar hukum utama bagi
   pelaksanaan proyek serta sumber pendapatan Entitas Anak selama masa kerja sama.

   Sesuai dengan ketentuan dalam masing-masing PKS SPAM, perjanjian dapat berakhir atau diakhiri lebih awal dalam
   kondisi tertentu, antara lain apabila terjadi cidera janji (wanprestasi) oleh salah satu pihak, force majeure, kondisi
   kepailitan salah satu pihak, maupun keadaan lain sebagaimana diatur dalam perjanjian yang berlaku.

   Pada umumnya telah diatur mekanisme penanganan wanprestasi dalam PKS SPAM dan tidak secara otomatis
   mengakibatkan pembatalan perjanjian ataupun pengakhiran kerja sama. Apabila PKS SPAM diakhiri sebelum
   berakhirnya masa kerja sama, Entitas Anak berpotensi mengalami kehilangan pendapatan yang diharapkan dari
   proyek terkait, serta dapat menimbulkan dampak terhadap kinerja operasional dan kondisi keuangan Perseroan.
   Namun demikian risiko ini dapat diminimalisir dengan adanya mekanisme kompensasi atau penyelesaian hak dan
   kewajiban para pihak yang telah diatur dalam masing-masing PKS SPAM.

4. Risiko bencana alam

   Bencana alam, termasuk namun tidak terbatas pada gempa bumi, banjir, tanah longsor, musim kemarau, dan kejadian
   alam lainnya, berpotensi menyebabkan kerusakan fisik pada fasilitas produksi dan jaringan distribusi SPAM. Selain
   itu, perubahan kondisi hidrologi yang mempengaruhi ketersediaan dan kualitas air baku juga dapat berdampak
   terhadap kemampuan produksi, biaya pengolahan air serta kemampuan pelanggan.

   Apabila terjadi gangguan atau kerusakan yang signifikan, Entitas Anak dapat mengalami penurunan volume produksi,
   terganggunya distribusi air kepada pelanggan, peningkatan biaya perbaikan dan pemulihan (remedial capex), serta
   potensi penurunan pendapatan, sehingga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan
   Perseroan.

   Meskipun Entitas Anak telah menerapkan prosedur pemeliharaan berkala, sistem mitigasi risiko, serta perlindungan
   asuransi atas fasilitas sarana dan prasarana SPAM, tidak terdapat jaminan bahwa seluruh risiko tersebut dapat
   sepenuhnya dicegah atau bahwa cakupan asuransi akan mencukupi untuk menutup seluruh potensi kerugian yang
   timbul.

5. Risiko kemungkinan mengalami keluhan dari Masyarakat di wilayah IPA atau jaringan perpipaan yang
   dibangun oleh Entitas Anak

   Kegiatan usaha Entitas Anak melibatkan pembangunan dan pengoperasian infrastruktur SPAM, termasuk IPA dan
   jaringan perpipaan, yang dalam pelaksanaannya berinteraksi langsung dengan masyarakat di sekitar lokasi proyek.

   Dalam proses konstruksi IPA maupun pembangunan jaringan pipa, terdapat kemungkinan timbulnya keberatan atau
   penolakan dari masyarakat setempat, antara lain dalam bentuk penyampaian aspirasi, demonstrasi, atau bentuk
   gangguan sosial lainnya. Kondisi tersebut pada umumnya dipengaruhi oleh persepsi masyarakat terhadap potensi
   gangguan sementara terhadap aktivitas sehari-hari selama masa konstruksi sehingga menimbulkan kemacetan.

   Apabila terjadi, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaksanaan konstruksi, peningkatan biaya
   proyek, serta dalam kondisi tertentu dapat mempengaruhi jadwal penyelesaian proyek maupun kegiatan operasional
   Entitas Anak, sehingga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan.

6. Risiko persaingan usaha

   Kegiatan usaha Entitas Anak dalam pengembangan proyek SPAM bergantung pada keberhasilan memperoleh kerja
   sama proyek melalui proses pengadaan atau tender yang diselenggarakan oleh PDAM maupun instansi pemerintah
   terkait. Oleh karena itu, Perseroan menghadapi risiko persaingan dengan pelaku usaha lain yang memiliki minat dan
   kapabilitas untuk berpartisipasi dalam proyek SPAM.




                                                              83
Page 120
     Proses pemilihan mitra dilakukan melalui mekanisme tender yang mengevaluasi berbagai aspek, antara lain
     kemampuan teknis, pengalaman dalam pembangunan dan pengoperasian infrastruktur SPAM, kapasitas pendanaan,
     serta kelayakan komersial penawaran yang diajukan. Selain persyaratan administratif dan teknis, penyelenggara
     pengadaan juga mempertimbangkan parameter ekonomi proyek, termasuk struktur tarif air curah yang ditawarkan,
     efisiensi belanja modal, serta keberlanjutan operasional jangka panjang. Keberhasilan dalam memperoleh proyek
     baru dapat mempengaruhi pertumbuhan usaha dan ekspansi usaha Perseroan.

  7. Risiko gangguan operasional pada IPA serta kebocoran jaringan perpipaan

     Dalam kegiatan operasionalnya, SPAM memiliki risiko gangguan operasional yang dapat mempengaruhi kontinuitas
     proses produksi dan distribusi air. Gangguan tersebut antara lain dapat disebabkan oleh:
     - Kerusakan atau kegagalan mekanikal dan elektrikal pada IPA ataupun sarana dan prasaran SPAM yang
         memerlukan kegiatan pemeliharaan, perbaikan, atau penghentian operasional sementara;
     - Pemadaman atau gangguan pasokan listrik dari penyedia tenaga listrik yang dapat mempengaruhi proses
         produksi dan distribusi air;
     - Penurunan kinerja atau kegagalan pada struktur sipil fasilitas operasional;
     - Kesalahan manusia (human error) dalam pengoperasian maupun pemeliharaan peralatan;
     - Perubahan karakteristik operasional air baku yang memerlukan penyesuaian proses pengolahan;
     - Kebocoran pada jaringan perpipaan, khususnya jaringan air baku, yang dapat menghambat penyaluran air baku
         menuju fasilitas IPA akibat faktor usia aset, kondisi lingkungan, maupun gangguan eksternal.

     Gangguan operasional tersebut berpotensi menyebabkan penurunan kapasitas produksi sementara, peningkatan
     biaya operasional, maupun terganggunya tingkat pelayanan pada Entitas Anak, sehingga berpotensi memberikan
     dampak negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan.

  8. Risiko fluktuasi atas tingkat bunga

     Pada saat Prospektus ini diterbitkan, sebagian Entitas Anak memiliki fasilitas pinjaman yang dikenakan tingkat bunga
     tetap (fixed rate) maupun tingkat bunga mengambang (floating rate). Sehubungan dengan fasilitas pinjaman dengan
     bunga mengambang, perubahan tingkat suku bunga pasar dapat mempengaruhi besaran beban bunga yang harus
     dibayarkan oleh Entitas Anak selama masa pinjaman.

     Ketidakpastian tingkat suku bunga akan mempengaruhi beban keuangan Perseroan dan Entitas Anak, yang pada
     akhirnya dapat mempengaruhi biaya pendanaan atas pinjaman baru atau refinancing yang dilakukan oleh Perseroan
     maupun Entitas Anak.

  9. Risiko aksi korporasi

     Dalam mengembangkan kegiatan usahanya, Perseroan sebagai perusahaan holding berfokus pada strategi
     pertumbuhan melalui investasi dan pelaksanaan aksi korporasi pada Entitas Anak yang bergerak di bidang
     pengembangan dan pengelolaan SPAM, termasuk melalui potensi penyertaan modal, kerja sama operasional,
     maupun akuisisi kepemilikan pada entitas yang memiliki atau mengelola proyek SPAM. Setiap rencana investasi atau
     aksi korporasi tersebut mengandung risiko, antara lain ketidaksesuaian antara asumsi kinerja operasional proyek,
     tingkat kehilangan air (non-revenue water), tingkat sambungan pelanggan, serta realisasi volume distribusi air dengan
     proyeksi yang menjadi dasar pertimbangan investasi Perseroan.

     Selain itu, investasi pada proyek SPAM umumnya memiliki karakteristik kebutuhan pendanaan jangka panjang serta
     bergantung pada keberhasilan pelaksanaan kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan/atau BUMD Air Minum.
     Apabila kinerja proyek SPAM yang dikelola Entitas Anak tidak sesuai dengan asumsi awal atau terjadi perubahan
     kebijakan, kondisi teknis operasional, maupun tingkat permintaan pelanggan, maka hal tersebut dapat memberikan
     dampak negatif terhadap kinerja operasional Entitas Anak yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kinerja usaha,
     profitabilitas, serta kondisi keuangan konsolidasian Perseroan.

C. RISIKO UMUM

  1. Risiko perubahan peraturan perundang-undangan

     Saat ini Pemerintah melalui peraturan perundang-undangan, khususnya di sektor SPAM mengatur pelaksanaan
     penyediaan air minum di Indonesia. Peraturan perundang-undangan mengatur mulai dari pemenuhan tanggung jawab



                                                               84
Page 121
      Negara dalam menjamin pemenuhan hak rakyat atas air minum dan akses terhadap air minum, partisipasi badan
      usaha mitra dalam membiayai kebutuhan Penyelenggaraan SPAM serta tarif yang diterapkan untuk pembelian air
      minum maupun izin-izin yang diperlukan dan hal-hal lain yang mengatur operasional dan bisnis SPAM secara
      keseluruhan.

      Perubahan-perubahan dalam kebijakan dan peraturan pemerintah dalam sektor SPAM akan dapat mempengaruhi
      pola kerja sama yang telah diatur dalam PKS Penyelenggaraan SPAM antara pemerintah daerah/PDAM/institusi
      pemerintah dengan Entitas Anak.

  2. Risiko makro ekonomi

      Seluruh pendapatan Perseroan melalui Entitas Anak pada saat ini dan besar kemungkinan di masa yang akan datang
      juga, diperoleh dari kegiatan penyediaan air minum di Indonesia.
      Selain daripada faktor operasional pengelolaan air, faktor lainnya seperti dinamika kondisi politik, sosial dan ekonomi
      juga berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis Perseroan. Berikut merupakan beberapa risiko terkait dengan
      perekonomian Indonesia yang berdampak material terhadap bisnis Perseroan meliputi:
       ketidakpastian politik, sosial dan ekonomi;
       volatilitas nilai tukar mata uang rupiah dengan mata uang negara lain;
       kondisi keamanan yang tidak kondusif seperti huru-hara;
       intervensi kebijakan pemerintah khususnya pada bidang Sistem Pengelolaan Air Minum;
       perubahan peraturan, perpajakan dan struktur hukum lainnya.

      Perseroan mungkin tidak dapat memprediksi risiko-risiko sebagaimana disebutkan di atas yang dari waktu ke waktu
      dapat mengalami perubahan drastis. Apabila salah satu risiko yang disebut di atas terjadi, hal tersebut dapat
      berdampak material dan merugikan terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek
      Perseroan.

  3. Risiko adanya tuntutan atau gugatan hukum

      Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan tidak terlepas dari adanya risiko gugatan hukum. Gugatan hukum
      yang dihadapi antara lain gugatan hukum dari PDAM maupun entitas pemerintah lainnya karena pelanggaran
      kesepakatan dalam PKS SPAM oleh Entitas Anak, atau gugatan hukum dapat berasal dari pelanggan, pemasok,
      kreditur, instansi pemerintah, maupun masyarakat sekitar lokasi proyek.

D. RISIKO INVESTASI DENGAN TERKAIT OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH PERSEROAN

  -   Risiko tidak likuidnya Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi dan
      Sukuk Wakalah ini antara lain dikarenakan tujuan pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah biasanya sebagai investasi
      jangka panjang.

  -   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi / Pendapatan
      Imbal Hasil Sukuk Wakalah serta Pokok Obligasi / Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah pada waktu yang telah
      ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian
      Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah yang merupakan dampak dari
      memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan yang disebabkan oleh faktor-faktor yang berada di luar
      kendali Perseroan dan Entitas Anak.

 MANAJEMEN PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN
 SELURUH RISIKO MATERIAL DAN RISIKO-RISIKO TERSEBUT DI ATAS ADALAH RISIKO YANG DIHADAPI OLEH
 PERSEROAN DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA DAN PERSEROAN TELAH MELAKUKAN
 PEMANTAUAN ATAS RISIKO-RISIKO YANG DIHADAPI SERTA MELAKUKAN UPAYA-UPAYA PENANGANAN
 RISIKO.




                                                                 85
Page 122
 VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, manajemen Grup berkeyakinan bahwa tidak ada kejadian dan
transaksi penting di luar yang telah diungkapkan pada laporan keuangan konsolidasian yang diterbitkan kembali, yang telah
terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 12 Juni 2026, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus
ini, yang dapat berdampak material terhadap posisi keuangan konsolidasian dan hasil usaha konsolidasian Grup.

Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang terdapat di bagian lain prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Grup sesuai dengan SAK Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Grup pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 telah diaudit oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan (firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali
No. 01053/2.1457/AU.1/10/1782-2/1/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026 yang ditandatangani oleh Dedy Lesmana, S.E., CPA
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1782).

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0038328.AH.01.02. Tahun 2026 tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Moya Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2026 dengan
Nomor Pendaftaran 4026061531230408 telah sesuai dengan persyaratan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.




                                                                86
Page 123
VIII.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK, KEGIATAN
        USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. RIWAYAT PERSEROAN

   Perseroan didirikan dengan nama PT Moya Indonesia (“Perseroan”) berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas
   PT Moya Indonesia No. 37 tanggal 24 Januari 2011 dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S,H., Notaris di Jakarta, yang
   telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
   dalam Keputusan No. AHU-05491.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan No. AHU-0008936.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
   Republik Indonesia No. 59 tanggal 24 Juli 2012, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 26230 (“Akta Pendirian
   Perseroan”).

   Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan ialah berusaha dalam bidang jasa
   konsultasi manajemen bisnis.

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha, yaitu jasa
   konsultasi manajemen bisnis.

   Struktur permodalan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan adalah sebagai berikut:

   Modal Dasar                              :   Rp2.261.250.000,00 (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta dua ratus
                                                lima puluh ribu Rupiah) atau US$250.000,- (dua ratus lima puluh ribu dollar
                                                Amerika Serikat), terbagi atas 250 (dua ratus lima puluh) saham, masing-
                                                masing saham bernilai nominal Rp9.045.000,00 (sembilan juta empat puluh
                                                lima ribu Rupiah) atau US$1000,- (seribu dollar Amerika Serikat).

   Modal Ditempatkan                        :   Rp904.500.000,00 (sembilan ratus empat juta lima ratus ribu Rupiah) atau
                                                US$100.000,- (seratus ribu dollar Amerika Serikat) terdiri atas 100 (seratus)
                                                saham.

   Modal Disetor                            :   Rp904.500.000,00 (sembilan ratus empat juta lima ratus ribu Rupiah) atau
                                                US$100.000,- (seratus ribu dollar Amerika Serikat).

   Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan struktur permodalan di atas adalah sebagai berikut:

                                                           Jumlah             Nilai Saham (Rp)             Persentase
                       Keterangan
                                                           Saham              @ Rp9.045.000,00                 (%)
    Modal Dasar                                                  250                2.261.250.000,00
    Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
    1. Moya Dayen Limited                                            99               895.455.000,00              99,00
    2. Simon A. Melhem                                                1                 9.045.000,00               1,00
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                      100               904.500.000,00             100,00
    Saham Dalam Portepel                                            150             1.356.750.000,00

   Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, setoran modal telah diambil bagian dan setor penuh dengan uang tunai melalui
   kas Perseroan oleh masing-masing pemegang dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp904.500.000,00 (sembilan
   ratus empat juta lima ratus ribu Rupiah).

   Perseroan berkedudukan di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 4 Suite 410B Jl. HR.Rasuna Said Kav. 62 Karet, Setiabudi
   Jakarta Selatan 12920, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia.

B. ANGGARAN DASAR SERTA KEJADIAN PENTING PERSEROAN

   Anggaran dasar sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan
   dan sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan:




                                                               87
Page 124
1) Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan
   Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Moya Indonesia No. 06 tanggal 12 Februari 2026
   yang dibuat di hadapan Sutra Oktaviani, S.H., M.Kn Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, perubahan anggaran
   dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum sesuai dengan Surat
   No. AHU-AH.01.03-0058578 tanggal 23 Februari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0038989.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Februari 2026 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
   Indonesia No. 016 tanggal 24 Februari 2026, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 004802 (“Akta
   Perseroan No. 06/2026”).

   Berdasarkan Akta Perseroan No. 06/2026, Rapat umum pemegang saham menyetujui (i) perubahan dan
   penambahan ketentuan baru dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 anggaran dasar
   Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
   Emiten atau Perusahaan Publik dan (ii) menyatakan kembali secara keseluruhan anggaran dasar Perseroan.

2) Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Moya Indonesia Nomor 14
   tanggal 12 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Sutra Oktaviani, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta Selatan perubahan
   anggaran dasar telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
   dalam Keputusan No. AHU-0038328.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026, perubahan anggaran dasar telah
   diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0168318
   tanggal 15 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0130054.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal
   15 Juni 2026 (“Akta Perseroan No. 14/2026”).

   Berdasarkan Akta No. 14/2026, Rapat umum pemegang saham menyetujui (i) melakukan transaksi berupa konversi
   uang muka setoran modal yang telah disetorkan oleh PT Moya Indonesia Holdings (“MIH”) dan PT Aetra Air Jakarta
   (“AAJ”) menjadi setoran modal saham dalam Perseroan sehingga MIH akan menambahkan porsi kepemilikan
   sahamnya dalam Perseroan dan AAJ akan menjadi pemegang saham baru dalam Perseroan, (ii) melakukan
   pengklasifikasian saham dengan terbagi menjadi Saham Seri A dan Saham Seri B, (iii) peningkatan modal dasar
   Perseroan dari semula berjumlah Rp488.638.035.000,00 (empat ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus tiga
   puluh delapan juta tiga puluh lima ribu Rupiah) terbagi atas 54.023 (lima puluh empat ribu dua puluh tiga) lembar
   saham menjadi sejumlah Rp5.688.638.035.000,00 (lima triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus
   tiga puluh delapan juta tiga puluh lima ribu Rupiah) terbagi atas dua seri saham yaitu Saham Seri A sebesar 54.023
   (lima puluh empat ribu dua puluh tiga) dan Saham Seri B sebesar 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham dengan nilai
   nominal untuk Saham Seri A Rp9.045.000,00 (sembilan juta empat puluh lima ribu Rupiah) dan Saham Seri B sebesar
   Rp104.000.000,00 (seratus empat juta Rupiah), (iv) peningkatan modal ditempatkan dan disetor semula sejumlah
   32.326 (tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp
   292.388.670.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh
   ribu Rupiah) menjadi (i) Saham Seri A sebesar 32.326 (tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam) saham dengan
   nilai nominal seluruhnya Rp292.388.670.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh delapan
   juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) dan (ii) Saham Seri B sebesar 21.870 (dua puluh satu ribu delapan ratus
   tujuh puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp2.274.480.000.000,00 (dua triliun dua ratus tujuh puluh empat
   miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah, dan (v) perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2).

Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan berikut dengan setiap perubahan-perubahannya
sebagaimana dimaksud pada Akta Perseroan No.06/2026 dan Akta Perseroan No. 14/2026 untuk selanjutnya disebut
”Anggaran Dasar Perseroan”.

Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Namun demikian, terhadap Akta No. 14/2026 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU PT, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum. Sepanjang Akta No. 14/2026 belum diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara maka Akta No. 14/2026 belum mengikat pihak ketiga, dengan demikian perubahan anggaran dasar tersebut
hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha sejak pendirian Perseroan adalah sebagai berikut:

   Tahun                                                Keterangan
    2011      - Januari, Perseroan berdiri pada tanggal 24 Januari 2011 dengan kegiatan usaha dibidang jasa
                konsultasi manajemen.




                                                             88
Page 125
                - Agustus, Perseroan dan PT Bekasi Putera Jaya (konsorsium) menandatangani Perjanjian Design,
                   Up Grade, Up Rate, Bangun, kelola, Serah Unit Produksi dengan PDAM Kabupaten Bekasi.
     2012       - Maret,
                   a. Perseroan mendirikan PT Moya Bekasi Jaya pada tanggal 5 Maret 2012 dengan kegiatan usaha
                        dibidang pengusahaan air minum.
                   b. PT Moya Bekasi Jaya menandatangani Akta pengalihan Hak dan Kewajiban dengan Perseroan
                        dan PT Bekasi Putera Jaya (konsorsium) dalam hal Perjanjian Design, Up Grade, Up Rate,
                        Bangun, kelola, Serah Unit Produksi dengan PDAM Kabupaten Bekasi.
                - Juli, Perseroan mendirikan PT Moya Tangerang pada tanggal 30 Juli 2012 dengan kegiatan usaha
                   dibidang pengusahaan air minum.
                - Oktober, PT Moya Tangerang menandatangani Perjanjian Kerja sama Penyediaan Air Curah di
                   Wilayah Kota Tangerang dengan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang.
     2013       Juli, Perseroan mendirikan PT Moya Makasar pada tanggal 19 Juli 2013 dengan kegiatan usaha di
                bidang penampungan, penjernihan dan penyaluran air bersih.
     2015       Tamaris Infrastructure Pte.Ltd menjadi Pemegang Saham Moya Holdings Asia Limited
     2020       - Oktober, Perseroan melakukan penambahan kegiatan usaha Perseroan yaitu Pengelolaan Air.
                - Perseroan menandatangani Perjanjian Kerja sama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan
                   selama masa transisi.
     2021       Mulai beroperasinya secara komersial Instalasi Pengolahan Air (IPA) 7 milik MT
     2022        - Juli
                   a. Perseroan mendirikan PT Air Batam Hulu dan PT Air Batam Hilir pada tanggal 25 Juli 2022
                        dengan kegiatan usaha dibidang penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum.
                   b. PT Air Batam Hulu dan PT Air Batam Hilir masing-masing menandatangani Perjanjian Kerja sama
                        Penyelengaraan Operasi dan Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum Batam dengan Badan
                        Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
                 - Oktober
                   a. Perseroan mendirikan PT Air Bersih Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2022 dengan kegiatan
                         usaha dibidang penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum.
                   b. Perseroan, PT Air Bersih Jakarta dan PAM Jaya menandatangani Perjanjian Kerja Sama Induk
                         Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi Aset Ekisting dan
                         Penyediaan Aset Baru Dengan Skema Pembiayaan Bundling, Perjanjian Kerja Sama untuk
                         Penyediaan Aset Baru Sistem Penyediaan Air Minum dengan Skema Pembiayaan Bundling,
                         Perjanjian Kerja Sama untuk Optimalisasi Aset Eksisting Penyediaan Air Minum dengan Skema
                         Pembiayaan Bundling.
     2023       Penandatanganan Perjanjian Fasilitas Senior Yang Dijamin dengan kreditur sindikasi untuk PT Air
                Bersih Jakarta.
     2024       - Juni, Perseroan mendirikan PT Air Bandung Timur pada tanggal 21 Juni 2024 dengan kegiatan usaha
                   dibidang penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum.
                - Juli, PT Air Bandung Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama Bangun Serah Unit Distribusi
                   Baru Sistem Penyediaan Air Minum, Perjanjian Dana Talangan, Perjanjian Kerja Sama Bangun,
                   Rehabilitasi, Peningkatan, Guna, Serah (Build, Rehabilitate, Uprate, Operate, Transfer) Sarana dan
                   Prasana Penyediaan Air Minum Curah dengan PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung.
     2025        April, Mulai beroperasinya secara komersial IPA Buaran 3 milik ABJ
                 Mei, Perseroan melakukan penambahan kegiatan usaha Perseroan yaitu KBLI 64200 Aktivitas
                 Perusahaan Holding.
     2026        Januari, Perseroan mengakuisisi PT Aetra Air Tangerang dan PT Air Semarang Barat.
                                                                                                        Sumber: Perseroan

C. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

  Dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir telah terjadi perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham
  Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam akta sebagai berikut:

  Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta
  Perseroan No. 14/2026. Rapat Umum Pemegang Saham perseroan telah menyetujui hal-hal sebagai berikut:
  a. Menyetujui transaksi berupa konversi uang muka setoran modal yang telah disetorkan oleh PT Moya Indonesia
      Holdings (“MIH”) dan PT Aetra Air Jakarta (“AAJ”) menjadi setoran modal saham dalam Perseroan sehingga MIH
      akan menambahkan porsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan dan AAJ akan menjadi pemegang saham baru
      dalam Perseroan.



                                                              89
Page 126
b. Menyetujui bersamaan dengan RUPS, PT Tamaris Prima Energi (“TPE”) melepaskan haknya untuk turut serta dalam
   penerbitan saham baru.
c. Menyetujui Perseroan untuk melakukan pengklasifikasian saham dengan terbagi menjadi Saham Seri A dan Saham
   Seri B.
d. Menyetujui Perseroan untuk menerbitkan Saham Seri B baru dengan jumlah nominal sebesar Rp2.274.480.000.000,-
   (dua triliun dua ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah).
e. Menyetujui melakukan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan.
f. Menyetujui perubahan susunan pemegang saham Perseroan.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta Perseroan No. 14/2026
menjadi sebagai berikut:

Modal Dasar             :   Rp5.688.638.035.000,00 (lima triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus
                            tiga puluh delapan juta tiga puluh lima ribu Rupiah) yang terbagi atas dua seri saham, yaitu
                            Saham Seri A sebesar 54.023 (lima puluh empat ribu dua puluh tiga) dan Saham Seri B
                            sebesar 50.000 (lima puluh ribu) lembar saham dengan nilai nominal untuk Saham Seri A
                            Rp9.045.000,00 (sembilan juta empat puluh lima ribu Rupiah) dan Saham Seri B sebesar
                            Rp104.000.000,00 (seratus empat juta Rupiah).
Modal Ditempatkan       :   Rp2.566.868.670.000,00 (dua triliun lima ratus enam puluh enam miliar delapan ratus enam
                            puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) terdiri atas 54.196 (lima puluh empat
                            ribu seratus sembilan puluh enam) lembar saham, yang terdiri dari:
                            - 32.326 (tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam) saham Seri A dengan bernilai
                                nominal seluruhnya Rp292.388.670.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar tiga
                                ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah), masing-masing
                                saham bernilai nominal sebesar Rp9.045.000,00 (sembilan juta empat puluh lima ribu
                                Rupiah).
                            - 21.870 (dua puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh) saham Seri B dengan bernilai
                                nominal seluruhnya Rp2.274.480.000.000,00 (dua triliun dua ratus tujuh puluh empat
                                miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah), masing-masing saham bernilai nominal
                                sebesar Rp104.000.000,00 (seratus empat juta Rupiah).
Modal Disetor           :   Rp2.566.868.670.000,00 (dua triliun lima ratus enam puluh enam miliar delapan ratus enam
                            puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah).

Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan struktur permodalan di atas adalah sebagai berikut:
                                                   Nilai Nominal Seri A Rp9.045.000,00 per saham
                                                  Nilai Nominal Seri B Rp104.000.000,00 per saham
               Keterangan
                                      Jumlah Saham (lembar)                Nilai Nominal (Rp)                      (%)
                                        Seri A         Seri B         Seri A               Seri B
 Modal Dasar                               54.023       50.000 488.638.035.000 5.200.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
   Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd.       30.709        6.678 277.762.905.000        694.512.000.000                69
   PT Tamaris Prima Energi                  1.617             -   14.625.765.000                    -                 3
   PT Aetra Air Jakarta                          -      15.192                    - 1.579.968.000.000                28
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal                                                                                 100
                                           32.326       21.870 292.388.670.000 2.274.480.000.000
 Disetor
 Saham Portepel                            21.697       28.130 196.249.365.000 2.925.520.000.000

Terdapat tambahan setoran modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp2.566.868.670.000,00 (dua triliun lima ratus enam
puluh enam miliar delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) terdiri atas 54.196 (lima
puluh empat ribu seratus sembilan puluh enam) lembar saham, diambil bagian serta disetor oleh para pemegang saham
Perseroan dilakukan dengan cara mengkonversi uang muka setoran modal yang telah disetor oleh para pemegang saham
berdasarkan perjanjian konversi setoran modal sesuai dengan porsinya masing-masing, yaitu sebagai berikut:
a. Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. (MIH) sebesar Rp694.512.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat miliar
    lima ratus dua belas juta Rupiah) dengan nilai nominal saham sebesar Rp104.000.000,00 (seratus empat juta Rupiah)
    sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Konversi Setoran Modal antara MIH dan Perseroan tanggal 11 Juni 2026
    yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara MIH dan Perseroan.
b. PT Aetra Air Jakarta (AAJ) sebesar Rp1.579.968.000.000,00 (satu triliun lima ratus tujuh puluh sembilan miliar
    sembilan ratus enam puluh delapan juta Rupiah) dengan nilai nominal saham sebesar Rp104.000.000,00 (seratus




                                                             90
Page 127
     empat juta Rupiah) sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Konversi Setoran Modal tanggal 11 Juni 2026 yang
     dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara AAJ, Perseroan, PT Tamaris Prima Energi, dan MIH.

D. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

  Izin-izin penting sehubungan dengan kegiatan usaha yang telah dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak, diantaranya
  sebagai berikut:

  Perseroan

  Pada tanggal Prospektus ini, perizinan penting dan material yang diperoleh Perseroan guna mendukung kegiatan usaha
  Perseroan sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:

  1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-PERIZINAN
     BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS-RBA”)

     Perseroan telah memperoleh perizinan dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. OSS-RBA, yaitu sebagai berikut:

     1.1.     Nomor Induk Berusaha OSS-RBA dengan Nomor 8120112002337, yang diterbitkan pada tanggal 23 Oktober
              2018 oleh Menteri Investasi/kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, dengan
              perubahan ke-1 tanggal 6 Mei 2025. Perseroan beralamat kantor di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 4, Suite
              410B, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said Kaveling 62, Setiabudi, Jakarta Selatan.

              NIB berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha dan
              berlaku sebagai hak akses kepabeanan, pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan
              sosial ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
              (WLKP).

              Tabel kegiatan usaha yang memiliki perizinan berusaha yang berlaku efektif, yaitu sebagai berikut:

                         Kode                                                         Tingkat
                No.                    Judul KBLI              Lokasi Usaha                        Perizinan Berusaha
                         KBLI                                                          Risiko
               1.       36001.2    Penampungan,           Batam Center Square,       Menengah      - Surat Izin Usaha
                                   Penjernihan  dan       Blok D Nomor 2,            Tinggi          Perdagangan (SIUP)
                                   Penyaluran    Air      Desa/Kelurahan Teluk                       NIB                  No.
                                   Minum                  Tering,    Kecamatan                       8120112002337 atas
                                                                                                     nama         Perseroan
                                                          Batam Kota, Kota                           untuk Kode KBLI
                                                          Batam,         Provinsi                    70209 dan KBLI
                                                          Kepulauan Riau                             36001        diterbitkan
                                                                                                     tanggal 26 Oktober
                                                                                                     2020            dengan
                                                                                                     perubahan           ke-7
                                                                                                     tanggal 5 November
                                                                                                     2020               yang
                                                                                                     dikeluarkan         oleh
                                                                                                     Pemerintah Republik
                                                                                                     Indonesia            c.q.
                                                                                                     Lembaga pengelola
                                                                                                     dan Penyelenggara
                                                                                                     OSS.
                                                                                                   - Sertifikat Standar No.
                                                                                                     81201120023370001
                                                                                                     atas nama Perseroan
                                                                                                     dengan Kode KBLI
                                                                                                     36001              yang
                                                                                                     diterbitkan tanggal 6
                                                                                                     November 2020 oleh
                                                                                                     Menteri
                                                                                                     Perdagangan/Menteri
                                                                                                     Investasi            dan
                                                                                                     Hilirisasi/Kepala



                                                                91
Page 128
                      Kode                                                           Tingkat
             No.                     Judul KBLI             Lokasi Usaha                          Perizinan Berusaha
                      KBLI                                                           Risiko
                                                                                                     Badan      Koordinasi
                                                                                                     Penanaman Modal
                                                                                                     c.q.         Lembaga
                                                                                                     Pengelola        dan
                                                                                                     Penyelenggara OSS
            2.       70209       Aktivitas Konsultasi   Gedung          Setiabudi   Rendah        Nomor Induk Berusaha
                                 Manajemen              Atrium, Lantai 4, Suite                   8120112002337 atas
                                 Lainnya                410B,      Jalan     H.R.                 nama Perseroan yang
                                                        Rasuna Said, Kavling                      diterbitkan pada tanggal
                                                                                                  23      Oktober    2018,
                                                        62,     Desa/Kelurahan                    dengan perubahan ke-1
                                                        Karet,        Kecamatan                   tanggal 6 Mei 2025
                                                        Setiabudi,           Kota
                                                        Administrasi

       Tabel kegiatan usaha perizinan berusaha berbasis risiko, yaitu sebagai berikut:

                                                                        Tingkat             Perizinan Berusaha
       No.         Kode KBLI       Judul KBLI       Lokasi Usaha
                                                                        Risiko      Jenis     Status    Keterangan
       1.          64200          Aktivitas       Gedung Setiabudi      Rendah       NIB       Terbit        -
                   (Pendukung)    Perusahaan      Atrium, Lantai 4,
                                  Holding         Suite 410B, Jalan
                                                  H.R.      Rasuna
                                                  Said, Kavling 62,
                                                  Desa/Kelurahan
                                                  Karet, Kecamatan
                                                  Setiabudi, Kota
                                                  Administrasi
                                                  Kode Pos: 12920

       NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
       i. Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
            pengenal impor;
       ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
            kepabeanan;
       iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
            ketenagakerjaan; dan
       iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

1.2.   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan NIB No. 8120112002337 atas nama Perseroan untuk Kode
       KBLI 70209 dan KBLI 36001 diterbitkan tanggal 26 Oktober 2020 dengan perubahan ke-7 tanggal 5 November
       2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga pengelola dan Penyelenggara
       OSS, berlaku selama kegiatan usaha Perseroan berlangsung.

1.3.   Sertifikat Standar No. 81201120023370001 atas nama Perseroan dengan Kode KBLI 36001 yang diterbitkan
       tanggal 6 November 2020 oleh Menteri Perdagangan/ Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan
       Koordinasi Penanaman Modal c.q. Lembaga pengelola dan Penyelenggara OSS, berlaku selama kegiatan
       usaha Perseroan berlangsung.

1.4.   Sertifikat Standar No. 81201120023370002 atas nama Perseroan dengan Kode KBLI 70209 yang diterbitkan
       tanggal 6 November 2020 oleh Menteri Perdagangan/ Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan
       Koordinasi Penanaman Modal c.q. Lembaga pengelola dan Penyelenggara OSS, berlaku selama kegiatan
       usaha Perseroan berlangsung.

1.5.   Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atas nama
       Perseroan diterbitkan tanggal 23 Oktober 2018, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q.
       Lembaga pengelola dan Penyelenggara OSS.




                                                             92
Page 129
  1.6.   Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) untuk Kegiatan Berusaha No.
         10022610113174038 atas nama Perseroan dengan Kode KBLI 64200 yang diterbitkan tanggal 1 Juli 2025
         oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional/Menteri Investasi dan
         Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal c.q. Lembaga pengelola dan Penyelenggara OSS,
         berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan apabila masa berlaku sudah habis maka
         jangka waktu KKKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah, dengan kewajiban mematuhi peraturan
         perundang-undangan yang berlaku.

2. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

  Perseroan telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yaitu
  sebagai berikut:

  2.1.   Surat Keterangan Terdaftar No. S-1277/KT/WPJ.04/KP.0103/2017 atas nama Perseroan yang telah terdaftar
         sejak tanggal 17 Mei 2017, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta
         Selatan I KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, berlaku selama kegiatan usaha Perseroan berlangsung,
         dengan kewajiban perpajakan antara lain:
         a. Melakukan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sendiri dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh
             sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau Wajib Pajak Badan sesuai dengan Undang-Undang PPh;
         b. Melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh dalam hal Wajib Pajak diwajibkan melakukan
             pemotongan dan/atau pemungutan PPh sesuai dengan Undang-Undang PPh;
         c. melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan melakukan. pemungutan Pajak
             Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dalam hal melakukan
             penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan Undang-Undang PPN
             dan PPnBM;
         d. melakukan pemungutan PPN dan/atau PPnBM, dalam hal Wajib Pajak Instansi Pemerintah dan Wajib
             Pajak Badan ditunjuk sebagai Pemungut sesuai dengan Undang-Undang PPN dan PPnBM;
         e. melakukan pembayaran PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri dan pemanfaatan di dalam Daerah
             Pabean atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang
             dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang PPN dan PPnBM; dan/atau
         f. melakukan pembayaran PBB atas objek pajak PBB Sektor Perkebunan, PBB Sektor Perhutanan, PBB
             Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas
             Bumi, PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara dan PBB Sektor Lainnya sesuai dengan Undang-
             Undang PBB.
         Selain kewajiban perpajakan di atas, Wajib Pajak juga memiliki hak perpajakan sesuai peraturan perundang-
         undangan di bidang perpajakan yang berlaku

  2.2.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-250PKP/WPJ.04/KP.0103/2017 atas nama Perseroan yang
         telah dikukuhkan terhitung sejak tanggal 13 Februari 2012, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
         Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, berlaku selama kegiatan usaha
         Perseroan berlangsung.

  2.3.   Nomor Pokok Wajib Pajak No. 0031.3368.4506.3000 atas nama Perseroan terdaftar sejak tanggal 11 Maret
         2011 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak KPP Madya Dua Jakarta Selatan I, berlaku selama
         kegiatan usaha Perseroan berlangsung.

3. BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

  3.1.   Pendaftaran Penanaman Modal No. 00111/1/PPM/PMA/2011 atas nama Perseroan tanggal 13 Januari 2011
         yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, berlaku selama Perseroan menjalankan kegiatan
         usaha.

  3.2.   Izin Usaha Perusahaan Penanaman Modal Asing No. 514/1/IU/I/PMA/PERDAGANGAN/2011 atas nama
         Perseroan tanggal 28 Juli 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan Izin
         Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing No. 1796/1/IP-PB/PMA/2015 atas nama Perseroan tanggal 16
         Juni 2015, yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, berlaku selama menjalankan kegiatan
         usaha dan mewajibkan perusahaan untuk mentaati ketentuan sebagai berikut:
         a. Melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
         b. Menyampaikan laporan berkala kegiatan penanaman modal (LKPM) setiap 6 (enam) bulan sekali
             (semester) kepada:


                                                          93
Page 130
                  i. Walikota Jakarta Selatan;
                  ii. Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Provinsi DKI Jakarta;
                  iii. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, BKPM.

Perseroan telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan
yang diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara
OSS, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal. Perseroan telah
memenuhi seluruh kewajiban perizinan sebagaimana dipersyaratkan oleh masing-masing instansi berwenang yang
relevan, sehingga tidak terdapat kewajiban tambahan lain yang perlu dipenuhi oleh Perseroan. Perizinan yang dimiliki
Perseroan untuk melaksanakan kegiatan di bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, Pengelolaan Air (Treatment
Air), dan Aktivitas Perusahaan Holding sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta seluruh perizinan yang dimiliki
merupakan milik Perseroan dan masih berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini.

AAT

1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-PERIZINAN
   BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)

   AAT telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola dan
   Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:

   a. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (“NIB OSS-RBA”) No. 812010782309 atas nama AAT, yang diterbitkan pada
      tanggal 30 Agustus 2018 dan dicetak pada tanggal 23 Agustus 2022 yang berlaku selama AAT melaksanakan
      kegiatan usahanya. NIB OSS-RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025
      berlaku juga sebagai:

       i.   Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
            pengenal impor;
       ii. Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
            kepabeanan;
       iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan;
            dan
       iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

       Tabel berikut ini memuat daftar bidang usaha AAT untuk Tabel kegiatan Usaha yang Memiliki Perizinan Berusaha
       yang Berlaku Efektif sebelum implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

                  Kode                                                           Klasifikasi            Perizinan
            No.             Judul KBLI               Lokasi Usaha
                  KBLI                                                             Risiko               Berusaha
            1.    36001   Penampungan,     Gedung Setiabudi Atrium Lt. 4       Menengah Tinggi     -NIB
                          Penjernihan      Unit 410, Jl. HR Rasuna Said                            -Izin       Usaha
                          dan Penyaluran   Kav. 62, Desa/Kelurahan Karet                           (Pemberian Izin
                          Air Minum        Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota                          Penggunaan Air
                                           Adm. Jakarta Selatan, Provinsi                          Dari        Sungai
                                           DKI Jakarta                                             Cisadane
                                           Kode Pos: 12920                                         Kepada Aetra Air
                                                                                                   Tangerang)

   b. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. 06062310213603073 yang
      diterbitkan tanggal 5 Juni 2023, berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan, untuk Lokasi
      Pembangunan Reservoir 1.000 m3 di dalam Instalasi Pengolahan air Sepatan Eksisting.

   c. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. 16062310213603173 yang
      diterbitkan tanggal 15 Juni 2023 yang berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan, untuk
      Lokasi Kampung Cibadak, Bojong, Cikupa.

   d. Izin Komersial/Operasional atas Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah
      B3) untuk Penghasil yang dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2018 dan diterbitkan tanggal 26 Maret 2019, atas
      nama AAT, yang berlaku sepanjang AAT menjalankan kegiatan usahanya.



                                                             94
Page 131
  e. Izin Usaha berupa Izin Lingkungan yang dikeluarkan pada tanggal 30 Agustus 2018 atas nama AAT yang berlaku
     sepanjang AAT menjalankan kegiatan usahanya, dengan lampiran Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup
     dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Banten No. 902/Kep.256-DELH/DLHK/VIII/2018 tentang Pengesahan
     Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Kegiatan Penyediaan dan Pelayanan Air Minum Yang Berlokasi di Jl. Raya
     STPI (PLP) Curug No. 27 Desa Kadu Jaya Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Oleh PT Aetra Air Tangerang
     tanggal 20 Agustus 2018.

  f. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan
     Sendiri PB-UMKU No.812010782300900010003 yang diterbitkan tanggal 22 November 2023 yang berlaku
     selama 5 tahun.

2. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

  AAT telah memperoleh perijinan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  a. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 02.839.142.3-451.000 tanggal 20 Agustus 2008 atas nama AAT, yang diterbitkan
     oleh KPP Madya Dua Tangerang, yang berlaku selama kegiatan usaha AAT berlangsung.

  b. Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-00215/WPJ.08/KP.1103/2015 tanggal 28 Oktober 2015 atas nama AAT,
     yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Banten Kantor Pelayanan Pajak Pratama
     Cikupa, berlaku selama kegiatan usaha AAT berlangsung.

  c. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. PEM-00216/WPJ.08/KP.1103/2015 atas nama AAT yang telah
     dikukuhkan terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2015, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor
     Wilayah DJP Banten Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikupa, berlaku selama kegiatan usaha AAT berlangsung.

3. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA

  AAT telah memperoleh perizinan dari Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
  dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 474/KPTS/M/Izin-SDA/2025 tentang Izin Pengusahaan Sumber Daya
  Air tanggal 17 Januari 2025, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.

4. PEMERINTAH DAERAH

  AAT telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam:

  a. Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten No. 902/Kep.075-DLHK/III/2024
     tentang Perubahan Persetujuan Kelayakan Lingkungan Hidup Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup Kegiatan
     Operasional Penyediaan dan Pelayanan Air Minum di Kawasan Industri Karet Jaya Jalan Karet 3 Desa Karet
     Kecamatan Sepatan Kecamatan Sepatan Timur Kecamatan Pasar Kemis Kecamatan Cikupa Kecamatan Sindang
     Jaya Kecamatan Sukamulya Kecamatan Balaraja Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Dan Jalan K.S.
     Tubun No. 1 Kelurahan Koang Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang provinsi Banten Oleh PT Aetra Air
     Tangerang tanggal 5 Maret 2024.

  b. Izin Ijin Mendirikan Bangunan No. 503/99-IMB/BPMPPT/2014 tanggal 22 Mei 2014 untuk pendirian bangunan
     pada Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hyrdo (PLTM), diterbitkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan
     Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lebak, berlaku selama bangunan tidak diubah fungsinya dan ditambah
     dari ukuran yang tertera dalam surat izin.

  c. Izin Mendirikan Bangunan No. 671.33/Kep-1494/BPPT/IMB/2010 tanggal 14 Desember 2010 untuk galian Pipa
     Air Bersih, diterbitkan oleh Walikota Tangerang.

  d. Izin Mendirikan Bangunan No. 694.2/Kep-40/BPPT/IMB/2011 tanggal 6 Januari 2011 untuk mendirikan bangunan
     Rumah Pompa Air, diterbitkan oleh Walikota Tangerang.

  e. Izin Mendirikan Bangunan No. 644.4/403-BP2T/2012 tanggal 13 September 2012 untuk Bangunan Kantor dan
     Gudang (Head Office), diterbitkan oleh Bupati Tangerang.




                                                         95
Page 132
  f. Izin Mendirikan Bangunan No. 645/819-DPMPTSP/2021 tanggal 30 Juli 2021 untuk bangunan Penambahan
     Bangunan Pos Satpam pada Kantor Distribusi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum, diterbitkan oleh Dinas
     Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Tangerang.

  g. Ijin Mendirikan Bangunan (Untuk Perusahaan Kawasan Industri / Perusahaan Industri) No. 647/405-BP2T/2010
     tanggal 27 April 2010 untuk Kantor & Industri (Instalasi Pengolahan Air), diterbitkan oleh Bupati Tangerang.

  h. Ijin Mendirikan Bangunan (Perusahaan Industri) No. 647/1596-BP2T/2011 tanggal 30 Desember 2011 untuk
     mendirikan bangunan Reservoir Air Minum / Rumah Pompa Tekan, diterbitkan oleh Bupati Tangerang.

  i.   Izin Mendirikan Bangunan No. 647/850-BPMPTSP/2016 tanggal 21 November 2016 untuk mendirikan Fasilitas
       Pengolahan Air Bersih Kolam Pengeringan Lumpur, diterbitkan oleh Bupati Tangerang.

  j.   Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-360318-20062024-001 tanggal 20 Juni 2024 untuk mendirikan
       bangunan Gedung Baru, diterbitkan oleh Bupati Tangerang.

  k. Persetujuan Bangunan Gedung No. SK-PBG-360316-16052024-001 tanggal 16 Mei 2024 untuk mendirikan
     Bangunan Gedung Baru, diterbitkan oleh Bupati Tangerang.

  l.   Surat Keterangan Tangki Timbun No. 566/1541.01-DTKT/K3-PUBT/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025, yang
       dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, untuk Tangki Timbun, yang
       berlaku sampai pemeriksaan paling lambat 2 (dua) tahun dan pengujian paling lambat 5 (lima) tahun.

  m. Surat Keterangan Instalasi Penyalur Petir No. 566/1542.01-DTKT/K3/IPP/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025,
     yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, untuk Elektrostatis,
     yang berlaku sampai pemeriksaan dan pengujian pada Oktober 2027.

  n. Surat Keterangan Instalasi Penyalur Petir No. 566/1543.01-DTKT/K3/IPP/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025,
     yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, untuk Instalasi Penyalur
     Petir, yang berlaku sampai pemeriksaan dan pengujian pada Oktober 2027.

  o. Surat Keterangan Pesawat Tenaga dan Produksi No. 566/1545.03-DTKT/K3-PTP/XII/2025 tanggal 29 Desember
     2025, yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, untuk Motor
     Diesel, yang berlaku sampai pemeriksaan dan pengujian pada Oktober 2026.

  p. Surat Keterangan Pesawat Angkat dan Angkut No. 566/3280.03-DTKT/K3-PAA/II/2026 tanggal 6 Februari 2026,
     yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, untuk Electric Chain
     Hoist No. Seri 23-2010000558, yang berlaku sampai pemeriksaan dan pengujian pada 28 November 2026.

  q. Surat Keterangan Pesawat Angkat dan Angkut No. 566/3281.03-DTKT/K3-PAA/II/2026 tanggal 6 Februari 2026,
     yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, untuk Electric Chain
     Hoist No. Seri 830554, yang berlaku sampai pemeriksaan dan pengujian pada 28 November 2026.

  r. Surat Keterangan Pesawat Angkat dan Angkut No. 566/3283.03-DTKT/K3-PAA/2026 tanggal 6 Februari 2026,
     yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Banten, untuk Jib Crane No.
     Seri 830552, yang berlaku sampai pemeriksaan dan pengujian pada 28 November 2026.

5. BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

  AAT telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
  dalam:

  a. Surat Badan Koordinasi Penanaman Modal No. KO/A.8/2016 tanggal 11 Januari 2016 perihal Penjelasan
     Mengenai Kegiatan Pengusahaan Air Minum. Dalam Surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:

       i.   Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan Pera) RI No. 22/PRT/M/2014
            tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Usaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
            dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal, perizinan
            yang didelegasikan salah satunya adalah Izin Penanaman Modal Pada Bidang Usaha Pengusahaan Air
            Minum.


                                                          96
Page 133
       ii. Sesuai hasil rapat dengan Kementerian PU dan Pera bahwa Izin Penanaman Modal Pada Bidang Usaha
            Pengusahaan Air Minum mengupakan Izin Prinsip.
       iii. Izin Usaha terkait kegiatan yang dilakukan AAT sudah tidak didelegasikan lagi ke PTSP Pusat sehingga untuk
            itu PTSP Pusat tidak bisa untuk memproses/mengeluarkan Izin Usaha terkait bidang usaha tersebut.
       iv. Sesuai penjelasan dari Kementerian PU dan Pera, terkait kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan sepanjang
            perusahaan sudah mempunyai Izin Prinsip, SIPA, perjanjian kerja sama dengan PDAM dan izin-izin
            Pemerintah Daerah setempat, hal tersebut sudah merupakan Izin Operasional untuk kegiatan yang dimaksud.

6. LEMBAGA SERTIFIKASI

   AAT telah memperoleh sertifikat dari lembaga sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:

   a. Sertifikat Laik Operasi No. P2WJ.703.8.3603.JA40.21 dengan No. Registrasi L212448854773 yang dikeluarkan
      tanggal 27 Desember 2021 oleh Kantor Pelayanan Wilayah Banten Area Cikupa Lembaga Inspeksi Teknik
      Tegangan Rendah PT Intek Electrial Indonesia yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2036.

   b. Sertifikat Laik Operasi No. 0PE.0.S.09.307.3602.25 dengan No. Registrasi 0PK.1.A25 yang dikeluarkan tanggal
      13 Januari 2025 oleh PT Energy Solusi Electrindo yang berlaku sampai dengan 13 Januari 2030.

   c. Sertifikat Laik Operasi No. LD6.0.S.09.307.3603.24 dengan No. Registrasi LF7.1.L24 yang dikeluarkan tanggal
      30 Desember 2024 oleh PT Energi Solusi Electrindo yang berlaku sampai dengan 30 Desember 2029.

   d. Sertifikat Laik Operasi No. 6585.0.P.5.427.3603.K22 dengan No. Registrasi K225658521333 yang dikeluarkan
      tanggal 7 November 2022 oleh Unit Pelayanan Tangerang Kantor Pelayanan Wilayah Banten PT Serkolinas Aman
      Nusantara yang berlaku sampai dengan 7 November 2037.

   e. Sertifikat Laik Operasi No. 2342.0.P.I.428.3603.L23 dengan No. Registrasi L23I234220919 yang dikeluarkan
      tanggal 4 Desember 2023 oleh Unit Pelayanan Area Tangerang Kantor Pelayanan Banten PT Sertifikat Instalasi
      Andalan Perdana yang berlaku sampai dengan 4 Desember 2038.

   f. Sertifikat Laik Operasi No. G5Q.0.S.09.307.3671.23 dengan No. Registrasi G6F.1.L23 yang dikeluarkan tanggal
      27 Desember 2023 oleh PT Energi Solusi Electrindo yang berlaku sampai dengan 27 Desember 2028.

   g. Sertifikat Laik Operasi No. 2419.0.P.D.428.3603.C22 dengan No. Registrasi 2419.D.C22 yang dikeluarkan
      tanggal 10 Maret 2022 oleh Unit Pelayanan UP3 Teluk Naga Kantor Wilayah Banten PT Pemeriksa Instalasi Listrik
      Nasional yang berlaku sampai dengan 10 Maret 2027.

   h. Sertifikat Laik Operasi No. 4507.0.P.B.429.3603.I124 dengan No. Registrasi I24B450751755 yang dikeluarkan
      tanggal 5 September 2024 oleh Area Pelayanan Tangerang Kantor Pelayanan Wilayah Banten PT Sertifikasi
      Pelanggan Listrik Nusantara yang berlaku sampai dengan 5 September 2039.

Seluruh perizinan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha AAT merupakan milik AAT dan masih berlaku serta
tidak terdapat kewajiban lebih lanjut yang harus dilakukan oleh AAT, kecuali AAT harus melakukan perpanjangan apabila
izin yang dimiliki oleh AAT akan berakhir. AAT telah memperoleh seluruh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-
pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik
Indonesia, lembaga pengelolaan dan penyelenggara OSS-RBA, Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia,
Pemerintah Daerah dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal sesuai dengan realisasi kegiatan usaha AAT.

ABT

Pada tanggal Prospektus ini, ABT telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh oleh
ABT guna mendukung kegiatan usaha ABT sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku adalah sebagai berikut:

1.1. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
     PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)

      ABT telah memperoleh perijinan dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yaitu sebagai berikut:

      1.1.1. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (“NIB”) No. 0207240067986 tanggal 2 Juli 2024, atas nama ABT, untuk


                                                             97
Page 134
       kode KBLI 36001 (Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum), yang dikeluarkan oleh
       Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, berlaku
       selama ABT menjalankan kegiatan usaha. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No.
       28 Tahun 2025 tentang Penyelenggara Berusaha Berbasis Risiko berlaku juga sebagai:

       a.     Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai
              angka pengenal impor;
       b.     Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
              kepabeanan;
       c.     Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
              ketenagakerjaan; dan
       d.     Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

       Tabel berikut ini memuat daftar bidang usaha ABT untuk Tabel Kegiatan Usaha yang Memiliki Perizinan
       Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum implementasi Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
       Kerja:

    Kode                                         Tingkat
              Judul KBLI      Lokasi Usaha                                  Perizinan Berusaha
    KBLI                                         Risiko
                                                              Jenis             Status            Keterangan
   36001     Penampungan,     Jl. Raya Pacet    Menengah     NIB          Terbit                -
             Penjernihan      No.        20,    Tinggi       Sertifikat   Belum                 Lakukan
             dan              Desa/Kel.                      Standar      Terverifikasi         pemenuhan
             Penyaluran Air   Cikoneng, Kec.                                                    standar melalui
             Minum            Ciparay, Kab.                               Lakukan               oss.go.id paling
                              Bandung,                                    pemenuhan             lambat        90
                              Provinsi Jawa                               persyaratan           (sembilan
                              Barat, Kode                                 melalui oss.go.id     puluh) hari kerja
                              Pos: 40381                                                        sebelum waktu
                                                                                                perkiraan mulai
                                                                                                beroperasi/
                                                                                                produksi

1.1.2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. 8120002873019 tanggal 2 Juli 2024, atas nama
       ABT untuk kode KBLI 36001 (Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum), yang dikeluarkan
       oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Menteri
       Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, berlaku selama ABT menjalankan kegiatan usaha.

       Tabel berikut ini memuat daftar bidang usaha, persyaratan dan/atau kewajiban ABT:

     Kode                      Klasifikasi       Persyaratan               Bukti            Lembaga           Masa
               Judul KBLI
     KBLI                        Risiko      dan/atau Kewajiban        Pemenuhan            Verifikasi       Belaku
     36001   Penampungan,      Menengah      Persyaratan:             Belum               Kementerian     Selama
             Penjernihan       Tinggi        Standar penetapan        terverifikasi       Pekerjaan       pelaku
             dan                             usaha penyalur air                           Umum      dan   usaha
             Penyaluran Air                  minum                                        Perumahan       menjalankan
             Minum                                                                        Rakyat          kegiatan
                                             Kewajiban:                                                   usaha
                                             -    Menyampaikan
                                                 Laporan
                                                 Kegiatan Usaha
                                                 Tahunan Badan
                                                 Usaha paling
                                                 lambat 1 tahun
                                                 setelah
                                                 Terbitnya
                                                 Sertifikat Usaha
                                                 Penyalur      Air
                                                 Minum.



                                                     98
Page 135
Kode                Klasifikasi      Persyaratan              Bukti     Lembaga       Masa
       Judul KBLI
KBLI                  Risiko      dan/atau Kewajiban        Pemenuhan   Verifikasi   Belaku
                                  -     Menyampaikan
                                      Laporan Kinerja
                                      Badan Usaha
                                      paling lambat 1
                                      tahun setelah
                                      Terbitnya
                                      Sertifikat Usaha
                                      Penyalur        Air
                                      Minum.
                                  -     Menyampaikan
                                      Laporan
                                      Keuangan
                                      (termasuk
                                      menyertakan
                                      laporan jumlah
                                      pelanggan
                                      dalam satuan
                                      rumah tangga)
                                      paling lambat 1
                                      tahun setelah
                                      Terbitnya
                                      Sertifikat Usaha
                                      Penyalur        Air
                                      Minum.
                                  -        Menyiapkan
                                       dokumen
                                       Rencana
                                       Pengamanan
                                       Air Minum dan
                                       Menyampaikan
                                       Laporan
                                       Kualitas       Air
                                       paling lambat 1
                                       tahun setelah
                                       Terbitnya
                                       Sertifikat Usaha
                                       Penyalur       Air
                                       Minum.
                                  -     Menyampaikan
                                      Laporan
                                      Kepuasan
                                      Pelanggan
                                      paling lambat 1
                                      tahun setelah
                                      Terbitnya
                                      Sertifikat Usaha
                                      Penyalur        Air
                                      Minum.
                                  -     Menyampaikan
                                      Laporan
                                      Penggunaan
                                      Peralatan
                                      Sendiri Maupun
                                      Sewa        Paling
                                      Lambat 2 Bulan
                                      setelah
                                      Terbitnya



                                           99
Page 136
         Kode                      Klasifikasi       Persyaratan             Bukti          Lembaga            Masa
                   Judul KBLI
         KBLI                        Risiko      dan/atau Kewajiban        Pemenuhan        Verifikasi        Belaku
                                                      Sertifikat Usaha
                                                      Penyalur       Air
                                                      Minum.
                                                 - Memiliki Kantor dan
                                                      Perlengkapann
                                                      ya         Paling
                                                      Lambat 2 Bulan
                                                      setelah
                                                      Terbitnya
                                                      Sertifikat Usaha
                                                      Penyalur       Air
                                                      Minum.
                                                 -     Menyampaikan
                                                      Laporan Sistem
                                                      Manajemen Anti
                                                      Penyuapan
                                                      (SMAP) paling
                                                      lambat 3 tahun
                                                      setelah
                                                      terbitnya
                                                      Sertifikat Usaha
                                                      Penyalur       Air
                                                      Minum.
                                                 - Menerapkan Sistem
                                                      Manajemen
                                                      Mutu, setelah 3
                                                      tahun setelah
                                                      terbitnya
                                                      sertifikat usaha
                                                      penampung dan
                                                      penyalur       air
                                                      Minum.

           *Adapun dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi, berdasarkan Pasal 224 Peraturan Pemerintah
           Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dalam hal pelaku
           usaha tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang ditetapkan, termasuk
           setelah dilakukan verifikasi kembali, Sistem Online Single Submission (OSS) dapat membatalkan Sertifikat
           Standar yang belum diverifikasi.

    1.1.3. Persetujuan      Kesesuaian  Kegiatan    Pemanfaatan     Ruang     Untuk    Kegiatan    Berusaha
           No. 02072410113204244 tanggal 1 Juli 2024, atas nama ABT untuk kode KBLI 360001, yang dikeluarkan
           oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Koordinasi
           Penanaman Modal Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, berlaku selama 3 (tiga)
           tahun sejak diterbitkan.

1.2. KEMENTERIAN KEUANGAN

    ABT telah memperoleh perijinan dari Kementerian Keuangan yaitu sebagai berikut:

    1.2.1. NPWP No. 02072400679860001 tanggal 2 Juli 2024, atas nama ABT, yang diterbitkan oleh Kantor
           Pelayanan Pajak Pratama Malajaya, berlaku selama kegiatan usaha ABT berlangsung.

    1.2.2. Surat Keterangan Terdaftar No. S-17077/KT/KPP.091403/2024 tanggal 26 Juni 2024, atas nama ABT, yang
           diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP
           Jakarta Selatan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya, berlaku selama kegiatan usaha ABT
           berlangsung.




                                                          100
Page 137
       1.2.3. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-245/PKP/KPP.091403/2024 tanggal 29 Agustus 2024,
              atas nama ABT, yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak
              Kantor Wilayah DJP Jawa Barat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya, berlaku selama kegiatan usaha
              ABT berlangsung.

ABT telah memperoleh izin-izin, persetujan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang
diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS dan Kementerian Keuangan sehubungan
dengan kegiatan dan aktivitas usaha ABT. Sampai dengan tanggal Prospektus, izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan
pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh ABT seluruhnya masih berlaku.

ABHI

Pada tanggal Prospektus ini, ABHI telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh ABHI
guna mendukung kegiatan usaha ABHI sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku adalah sebagai berikut:

1.     PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
       PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS RBA”)

       ABHI telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
       dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:

       a.   Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) No. 2707220063221 atas nama ABHI yang dikeluarkan pada tanggal 27
            Juli 2022 berlaku selama kegiatan usaha ABHI berlangsung. Sesuai ketentuan Pasal 206 ayat (5) jo. Pasal
            194 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga
            sebagai:
            i.    Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                  perdagangan mengenai angka pengenal impor;
            ii.   Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                  kepabeanan;
            iii. Pendaftaran Pelaku Usaha untuk jaminan sosial Kesehatan dan Jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
            iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

            Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
            implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)

                       Kode                                            Tingkat         Perizinan Berusaha
               No.                Judul KBLI        Lokasi Usaha
                        KBLI                                            Risiko         Jenis       Legalitas
             1.        36001    Penampungan,       Gedung B -         Menengah      NIB           Untuk
                                Penjernihan dan    WTP       Moya     Tinggi                      Persiapan
                                Penyaluran Air     Muka Kuning,                                   kegiatan
                                Minum              Jalan Letjend                                  usaha
                                                   Supapto No. 01,                  Sertifikat    Untuk
                                                   Desa/Kelurahan                   Standar       Persiapan
                                                   Muka Kuning,                     belum         kegiatan
                                                   Kecamatan Sei                    Terverfikasi* usaha
                                                   Beduk,     Kota                  Sertifikat    Untuk
                                                   Batam, Provinsi                  Standar       operasional
                                                   Kepulauan                        sudah         dan/atau
                                                   Riau: 29433                      Terverfikasi komersial
                                                                                                  kegiatan
                                                                                                  usaha

            *Adapun dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi, berdasarkan Pasal 224 Peraturan Pemerintah Nomor
            28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dalam hal pelaku usaha tidak
            memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang ditetapkan, termasuk setelah dilakukan
            verifikasi kembali, Sistem Online Single Submission (OSS) dapat membatalkan Sertifikat Standar yang belum
            diverifikasi.




                                                             101
Page 138
     b.    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. 15112310212171067
           atas nama ABHI dengan Kode KBLI 36001, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri
           Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Menteri Investasi/Kepala Badan
           Koordinasi Penanaman Modal yang diterbitkan pada tanggal 14 November 2023, dan berlaku selama 3 tahun
           sejak diterbitkan.

     c.    Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. 27072200631310001 atas nama ABHI untuk lokasi
           usaha Gedung B - WTP Moya Muka Kuning dengan Kode 360001 - Penampungan, Penjernihan dan
           Penyaluran Air Minum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Pekerjaan Umum
           dan Perumahan Rakyat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diterbitkan
           tanggal 27 Juli 2022 dan berlaku selama kegiatan usaha ABHI berlangsung.

     d.    Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dengan No. NIB
           2707220063131 atas nama ABHI dengan Kode KBLI 36001 yang diterbitkan pada tanggal 27 Juli 2022, dan
           berlaku selama kegiatan usaha ABHI berlangsung.

2.   KEMENTERIAN KEUANGAN

     ABHI telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
     dimaksud dalam:

     a.    Surat Keterangan Terdaftar No. S-21222KT/WPJ.34/KP.0403/2022 tanggal 25 Juli 2022 atas nama ABHI,
           yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, KPP Pratama Batam Selatan yang berlaku
           selama kegiatan usaha ABHI berlangsung.

     b.    Nomor Pokok Wajib Pajak No. 60.361.633.5-225.000 atas nama ABHI, yang dikeluarkan oleh Direktorat
           Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia KPP Batam Selatan yang berlaku selama kegiatan
           usaha ABHI berlangsung.

3.   PEMERINTAH DAERAH

     ABHI telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Izin
     Usaha Kawasan No. 0145/KA-A3/111 atas nama ABHI tanggal 13 Agustus 2022, yang dikeluarkan oleh Badan
     Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang berlaku selama kegiatan usaha
     ABHI berlangsung.

ABHI telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-pernyataan yang
diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga OSS,
Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha ABHI. Sampai dengan
tanggal Prospektus, izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh ABHI
seluruhnya masih berlaku.

ABHU

Pada tanggal Prospektus ini, ABHU telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh
ABHU guna mendukung kegiatan usaha ABHU sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:

1.   PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
     PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK BASED APPROACH (“OSS RBA”)

     ABHU telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
     dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:

     a.    Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) No. 2707220063131 atas nama ABHU yang dikeluarkan pada tanggal
           27 Juli 2022 berlaku selama kegiatan usaha ABHU berlangsung. Sesuai ketentuan Pasal 206 ayat (5) jo.
           Pasal 194 ayat (2) PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga
           sebagai:
           i.   Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                perdagangan mengenai angka pengenal impor;


                                                          102
Page 139
          ii.     Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                  kepabeanan;
          iii.    Pendaftaran Pelaku Usaha untuk jaminan sosial Kesehatan dan Jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
          iv.     Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

          Tabel Kegiatan Usaha yang Telah Memiliki Izin Usaha Efektif (Diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum
          implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)

                       Kode                                        Tingkat           Perizinan Berusaha
                 No.              Judul KBLI      Lokasi Usaha
                        KBLI                                        Risiko          Jenis       Legalitas
            1.         36001    Penampungan,      Gedung A -      Menengah      NIB             Untuk
                                Penjernihan dan   WTP Moya        Tinggi                        Persiapan
                                Penyaluran Air    Muka Kuning,                                  kegiatan
                                Minum             Jalan Letjend                                 usaha
                                                  Supapto No.                   Sertifikat      Untuk
                                                  01,                           Standar         Persiapan
                                                  Desa/Kelurah                  belum           kegiatan
                                                  an       Muka                 Terverfikasi* usaha
                                                  Kuning, Kec.                  Sertifikat      Untuk
                                                  Sei    Beduk,                 Standar         operasional
                                                  Kota Batam,                   sudah           dan/atau
                                                  Provinsi                      Terverfikasi    komersial
                                                  Kepulauan                                     kegiatan
                                                  Riau: 29433                                   usaga


          *Adapun dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi, berdasarkan Pasal 224 Peraturan Pemerintah Nomor
          28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dalam hal pelaku usaha tidak
          memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang ditetapkan, termasuk setelah dilakukan
          verifikasi kembali, Sistem Online Single Submission (OSS) dapat membatalkan Sertifikat Standar yang belum
          diverifikasi.

     b.   Persetujuan     Kesesuaian       Kegiatan     Pemanfaatan     Ruang     Untuk     Kegiatan  Berusaha
          No. 15112310212171078 kepada ABHU dengan Kode KBLI 36001, yang dikeluarkan oleh Pemerintah
          Republik Indonesia c.q. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Menteri
          Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diterbitkan pada 14 November 2023, dan berlaku
          selama 3 tahun sejak diterbitkan.

     c.   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. 27072200632210001 atas nama ABHU untuk
          lokasi usaha Gedung A – WTP Moya Muka Kuning dengan Kode 360001 - Penampungan, Penjernihan dan
          Penyaluran Air Minum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Menteri Pekerjaan Umum
          dan Perumahan Rakyat Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang diterbitkan
          tanggal 27 Juli 2022 dan berlaku selama kegiatan usaha ABHU berlangsung.

2.   KEMENTERIAN KEUANGAN

     ABHU telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
     dimaksud dalam:

     a.   Surat Keterangan Terdaftar No. S-21220KT/WPJ.34/KP.0403/2022 tanggal 25 Juli 2022 atas nama ABHU,
          yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, KPP Pratama Batam Selatan yang berlaku
          selama kegiatan usaha ABHU berlangsung.

     b.   Nomor Pokok Wajib Pajak No. 60.379.931.3-225.000 atas nama ABHU, yang dikeluarkan oleh Direktorat
          Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia KPP Batam Selatan yang berlaku selama kegiatan
          usaha ABHU berlangsung.

3.   PEMERINTAH DAERAH




                                                           103
Page 140
      ABHU telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Izin
      Usaha Kawasan No. 0146/KA-A3/111 atas nama ABHU tanggal 13 Agustus 2022, yang dikeluarkan oleh Badan
      Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, yang berlaku selama kegiatan usaha
      ABHU berlangsung.

ABHU telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-pernyataan yang
diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga OSS,
Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha ABHU. Sampai
dengan tanggal Prospektus, izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh ABHU
seluruhnya masih berlaku.

ABJ

Pada tanggal Prospektus ini, ABJ telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh ABJ
guna mendukung kegiatan usaha ABJ sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku adalah sebagai berikut:

1.    PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
      PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)

      ABJ telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
      dan Penyelenggara OSS-RBA sebagaimana dimaksud dalam:

      a.   Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) No. 1110220043064 atas nama ABJ, yang diterbitkan pada tanggal 11
           Oktober 2022 dengan perubahan ke-1 pada tanggal 22 Mei 2023 yang berlaku selama ABJ melaksanakan
           kegiatan usahanya. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku
           juga sebagai:
           i.    Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka
                 pengenal impor;
           ii.   Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                 kepabeanan;
           iii. Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
                 ketenagakerjaan; dan
           iv. Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

           Tabel berikut ini memuat daftar bidang usaha ABJ untuk Tabel Kegaitan Usaha yang Memiliki Perizinan
           Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
           Kerja:

                    Kode                                                          Klasifikasi       Perizinan
            No.                 Judul KBLI               Lokasi Usaha
                    KBLI                                                            Risiko          Berusaha
            1      36001      Penampungan,       Gedung Setiabudi Atrium Lt. 4   Menengah       -NIB (terbit)
                              Penjernihan        Unit 410, Jl. HR Rasuna Said    Tinggi         -Seritifikat
                              dan Penyaluran     Kav. 62, Desa/Kelurahan                        Standar (belum
                              Air Minum          Karet     Kuningan,      Kec.                  terverifikasi) *
                                                 Setiabudi, Kota Adm. Jakarta
                                                 Selatan, Provinsi DKI Jakarta
                                                 Kode Pos: 12920

           *Adapun dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi, berdasarkan Pasal 224 Peraturan Pemerintah Nomor
           28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dalam hal pelaku usaha tidak
           memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang ditetapkan, termasuk setelah dilakukan
           verifikasi kembali, Sistem Online Single Submission (OSS) dapat membatalkan Sertifikat Standar yang belum
           diverifikasi.

      b.   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. 11102200430640001, yang diterbitkan tanggal 11
           Oktober 2022 dengan perubahan ke perubahan ke-3 pada tanggal 11 Oktober 2022 yang berlaku selama ABJ
           menjalankan kegiatan usaha.




                                                            104
Page 141
2.    KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

      ABJ telah memperoleh perijinan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:

      a.   Nomor Pokok Wajib Pajak No. 61.307.070.5-011.000 tanggal 10 Oktober 2022 atas nama ABJ, yang
           diterbitkan oleh KPP Pratama Jakarta Setiabudi Satu, yang berlaku selama kegiatan usaha ABJ berlangsung.

      b.   Surat Keterangan Terdaftar No. 3157/KT/KPP.040103/2022 tanggal 10 Oktober 2022 atas nama ABJ, yang
           diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP
           Jakarta Selatan I Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu yang berlaku selama kegiatan
           usaha ABJ berlangsung.

      c.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-58/PKP/KPP.040103/2023 atas nama ABJ yang telah
           dikukuhkan terhitung sejak tanggal 3 Februari 2023, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor
           Wilayah DJP Jakarta Selatan I Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu, berlaku selama
           kegiatan usaha ABJ berlangsung.

3.    KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA

      ABJ telah memperoleh perijinan dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, yaitu pada Keputusan
      Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja No.
      B.3/29551/PK.04.00/V/2025 tentang Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
      Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada Air Bersih Jakarta PT tanggal 22 Mei 2025, berlaku selama 1 (satu) tahun
      terhitung mulai dari 22 Mei 2025 s/d 31 Juli 2026 sebanyak 1 (satu) jabatan dengan jumlah Tenaga Kerja Asing 1
      (satu) orang.

ABJ telah memperoleh izin-izin, persetujan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang
diberikan atau dikeluarkan oleh oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga OSS,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Perizinan yang
dimiliki ABJ untuk menunjang kegiatan usaha ABJ dalam melaksanakan kegiatan di bidang Penampungan, Penjernihan
dan Penyaluran Air Minum telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta seluruh perizinan yang dimiliki
merupakan milik ABJ dan Perumda Air Minum dan masih berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini.

ASB

Perizinan, persetujuan dan pendaftaran penting dan material yang telah diperoleh ASB guna mendukung kegiatan
usahanya, sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai
berikut:

1.    PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS

      ASB telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
      dan Penyelenggara OSS sebagaimana dimaksud dalam:

      a.   NIB OSS-RBA No. 8120310021689 atas nama ASB yang dikeluarkan pada tanggal 18 Oktober 2018
           sebagaimana diubah terakhir pada 16 Januari 2023 berlaku selama kegiatan usaha PT ASB berlangsung.
           NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:

           i.     Angka pengenal importir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
                  yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan impor.
           ii.    Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                  kepabeanan;
           iii.   Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
                  ketenagakerjaan; dan
           iv.    Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.

           Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha untuk:




                                                             105
Page 142
                                                                        Tingkat                   Perizinan Berusaha
     No.         Kode KBLI         Judul KBLI        Lokasi Usaha
                                                                         Risiko       Jenis            Status          Ket.
          1.    736001           Penampungan,       Jalan Untung       Menengah      NIB           Terbit         -
                (Pendukung)      Penjernihan dan    Senopati,          Tinggi        Sertifikat    - Belum        Lakukan
                                 Penyaluran Air     Desa/Kelurahan                   Standar       Terverifikasi* pemenuhan
                                 Minum              Bambankerep,                                   -      Lakukan standar
                                                    Kecamatan                                         pemenuhan melalui
                                                    Ngaliyan, Kota                                    persyaratan oss.go.id
                                                    Semarang,                                         melalui     paling
                                                    Provinsi Jawa                                     oss.go.id   lambat 90
                                                    Tengah                                                        (sembilan
                                                    Kode       Pos:                                               puluh) hari
                                                    50211                                                         kerja
                                                                                                                  sebelum
                                                                                                                  waktu
                                                                                                                  perkiraan
                                                                                                                  mulai
                                                                                                                  beroperasi/
                                                                                                                  produksi

               *Adapun dalam hal Sertifikat Standar belum terverifikasi, berdasarkan Pasal 224 Peraturan Pemerintah Nomor
               28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dalam hal pelaku usaha tidak
               memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang ditetapkan, termasuk setelah dilakukan
               verifikasi kembali, Sistem Online Single Submission (OSS) dapat membatalkan Sertifikat Standar yang belum
               diverifikasi.

     b.        Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha No. 16012310213374180
               tanggal 16 Januari 2023 atas nama ASB untuk Kode KBLI 36001 dan berlaku mengikuti jangka waktu
               penguasaan atas tanah.

     c.        Izin Usaha, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tanggal
               18 Oktober 2018 sebagaimana diubah pada Perubahan Ke-1 tanggal 26 Januari 2021 atas nama ASB dengan
               status belum memenuhi komitmen/tidak efektif dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

2.   KEMENTERIAN KEUANGAN

     ASB telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
     dimaksud dalam:

     a.        Surat Keterangan Terdaftar No. S-3055KT.WPJ.10/KP.0503/2018 tanggal 2 Oktober 2018 atas nama ASB,
               yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Pratama Semarang Timur yang berlaku selama
               kegiatan usaha ASB berlangsung.

     b.        Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-1PKP/WPJ.10/KP.18/2022 tanggal 3 Januari 2022 atas
               nama ASB, yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, KPP Madya Dua Semarang yang
               berlaku selama kegiatan usaha ASB berlangsung.

     c.        Nomor Pokok Wajib Pajak No. 86.086.500.5-504.000 atas nama ASB, yang dikeluarkan oleh Direktorat
               Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berlaku selama kegiatan usaha ASB
               berlangsung.



3.   PEMERINTAH DAERAH

     ASB telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam:

     a.        Surat Keteragan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) No. 93150 tanggal 22 April 2025 atas nama ASB
               untuk jenis Objek K3 yang di Riksa Uji yaitu Pesawat Angkut dengan jenis/meker Forklift/Caterpillar No.



                                                                106
Page 143
           DP30ND/RI4E-22312 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah
           Provinsi Jawa Tengah dan berlaku selama 2 (dua) tahun.

      b.   Surat Keterangan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja No. 121548 tanggal 4 Desember 2025 atas nama
           ABS untuk jenis objek K3 Pesawat Angkat dengan jenis/merek Overhead Crane/Verkronn No. VR-0100S-
           12NR(I)/VR.T-BJ.13.0037 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigirasi
           Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan berlaku sampai 18 November 2026.

      Seluruh perizinan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha ASB merupakan milik ASB dan masih berlaku
      serta tidak terdapat kewajiban lebih lanjut yang harus dilakukan oleh ASB, kecuali ASB harus melakukan
      perpanjangan apabila izin yang dimiliki oleh ASB akan berakhir dan/atau penyesuaian Kode KBLI pada NIB ASB
      dengan Kode KBLI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KBLI 2025. ASB telah memperoleh seluruh izin-izin,
      persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan
      oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan lembaga pengelolaan dan penyelenggara OSS sesuai
      dengan realisasi kegiatan usaha ASB dan Pemerintah Daerah

MBJ

Pada tanggal Prospektus ini, MBJ telah beroperasi secara komersial, perizinan penting dan material yang diperoleh MBJ
guna mendukung kegiatan usaha MBJ sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku adalah sebagai berikut:

1.    PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q. LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
      PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)

      MBJ telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola
      dan Penyelenggara OSS-RBA sebagaimana dimaksud dalam:

      a.    Nomor Induk Berusaha OSS (“NIB”) No. 8120215092753 atas nama MBJ, yang diterbitkan pada tanggal 25
            Oktober 2018 yang berlaku selama MBJ melaksanakan kegiatan usahanya. NIB sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025 berlaku juga sebagai:
             i.    Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai
                   angka pengenal impor;
            ii.    Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                   kepabeanan;
           iii.    Pendaftaran kepesertaan Pelaku Usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial
                   ketenagakerjaan; dan
           iv.     Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama Pelaku Usaha.

           Tabel Kegiatan Usaha yang Memiliki Perizinan Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum implementasi
           Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

                     Kode
             No.                  Judul KBLI*                         Lokasi Usaha                 Perizinan Berusaha
                     KBLI*
            1.       36001     Penampungan,            Jalan Inspeksi Tegal Gede No. 1,           NIB dan Izin Usaha
                               Penjernihan dan         Kelurahan Pasirsari, Kecamatan Cikarang
                               Penyaluran   Air        Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa
                               Minum                   Barat
            2.       36001     Penampungan,            Jalan Inspeksi Tegal Gede No. 1,           NIB dan Izin Usaha
                               Penjernihan dan         Kelurahan Pasirsari, Kecamatan Cikarang
                               Penyaluran   Air        Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa
                               Minum                   Barat
           *Mengacu kepada Peraturan Kepala BPS No. 19 Tahun 2017

      b.   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar No. 8202150927530001 atas nama MBJ yang berlaku
           selama MBJ menjalankan kegiatan usaha. Lampiran berikut ini memuat daftar bidang usaha, persyaratan
           dan/atau kewajiban:




                                                                    107
Page 144
                                                         Persyaratan
                   Kode                       Ruang                        Bukti         Lembaga            Masa
            No               Judul KBLI                    dan/atau
                   KBLI                      Lingkup                     Pemenuhan       Pengawas          Berlaku
                                                          Kewajiban
            (1)     (2)           (3)           (4)           (5)            (6)             (7)             (8)
           1.     36001     Penampungan,                 Persyaratan:   Telah           Kementerian     Selama
                            Penjernihan                                 terverifikasi   Perdagangan     Pelaku
                            dan                          Kewajiban:                                     Usaha
                            Penyaluran Air              -                                               menjalankan
                            Minum                                                                       kegiatan
                                                                                                        usaha
                  Nomor Kegiatan Usaha: 202101-
                  2610-3920-8932-733
                  Nama Usaha:

2.   KEMENTERIAN KEUANGAN

     MBJ telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagaimana
     dimaksud dalam:

     a.   Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) No. 0031 9338 1507 2000 tanggal 10 April 2012 atas nama MBJ, yang
          diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat, yang berlaku selama kegiatan usaha MBJ
          berlangsung.

     b.   Surat Keterangan Terdaftar (”SKT”) No. PEM-00674/WPJ.06/KP.1103/2012 tanggal 10 April 2012 atas nama
          MBJ, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Kantor Wilayah DJP
          Jakarta Pusat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang berlaku selama
          kegiatan usaha MBJ berlangsung.

     c.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (”SPPKP”) No. S-169PKP/WPJ.06/KP.1103/2017 telah
          dikukuhkan sejak tanggal 1 Agustus 2012 atas nama MBJ yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
          Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Direktorat Jenderal Pajak,
          Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang berlaku selama kegiatan usaha MBJ berlangsung.

3.   PEMERINTAH DAERAH

     MBJ telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam:

     a.   Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi
          Jawa Barat No. 77/29.1.21.0/DPMPTSP/2-21 tentang Izin Operasi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk
          Kepentingan Sendiri MBJ tanggal 14 April 2021 yang berlaku 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal ditetapkan.

     b.   Surat Keterangan No. 566.8/2970/UPTD-WIL.II/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 sehubungan dengan
          pemenuhan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap Instalasi Penyalur Petir, yaitu
          Elektrostatis untuk Area IPA 1, 2, 3, Jalan Inspeksi Tegal Gede No. 1, Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang
          diterbitkan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
          Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan
          dan/atau sampai dilakukan pemeriksaan/pengujian selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2026.

     c.   Surat Keterangan No. 566.8/2969/UPTD-WIL.II/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025 sehubungan dengan
          pemenuhan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap Instalasi Penyalur Petir, yaitu
          Elektrostatis untuk Area Intake, Jalan Inspeksi Tegal Gede No. 1, Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang
          diterbitkan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,
          Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan
          dan/atau sampai dilakukan pemeriksaan/pengujian selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2026.

     d.   Surat Keterangan Motor Diesel No. 700.3/2287/Pengawasan tanggal 12 Februari 2019 sehubungan dengan
          pemenuhan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap Motor Diesel, yang ditebitkan oleh Dinas
          Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, berlaku sepanjang mesin dan




                                                         108
Page 145
           perkakas produksi tidak dilakukan perubahan teknis dan/atau sampai dilakukan pemeriksaan dan pengujian
           selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2026.

     e.    Surat Keterangan No. 566.4/900/UPTD-WIL II/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 sehubungan dengan
           pemenuhan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap Pesawat Angkat dan Angkut, yaitu
           Electric Chain Hoist dengan No. Seri 16 G 9310001, yang diterbitkan oleh UPTD Pengawasan
           Ketenagakerjaan Wilayah II, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,
           berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan
           pemeriksaan/pengujian selanjutnya pada tanggal 4 Agustus 2026.

     f.    Surat Keterangan No. 566.4/901/UPTD-WIL II/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 sehubungan dengan
           pemenuhan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap Pesawat Angkat dan Angkut, yaitu
           Forklift dengan No. Seri 201601899, yang diterbitkan oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II,
           Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, berlaku sepanjang objek
           pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan pemeriksaan/pengujian selanjutnya pada
           tanggal 8 September 2026.

     g.    Surat Keterangan No. 566.4/918/UPTD-WIL II/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 sehubungan dengan
           pemenuhan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap Pesawat Angkat dan Angkut, yaitu
           Electric Chain Hoist dengan No. Seri 16 B 9952012, yang diterbitkan oleh UPTD Pengawasan
           Ketenagakerjaan Wilayah II, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,
           berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan
           pemeriksaan/pengujian selanjutnya pada tanggal 14 Juli 2026.

     h.    Surat Keterangan No. 566.4/920/UPTD-WIL II/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 sehubungan dengan
           pemenuhan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap Pesawat Angkat dan Angkut, yaitu
           Electric Chain Host dengan No. Seri 15 M 9854001, yang diterbitkan oleh UPTD Pengawasan
           Ketenagakerjaan Wilayah II, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,
           berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan
           pemeriksaan/pengujian selanjutnya tanggal 14 Juli 2026.

     i.    Surat Keterangan No. 566.4/921/UPTD-WIL II/II/2020 tanggal 11 Februari 2020 sehubungan dengan
           pemenuhan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap Pesawat Angkat dan Angkut, yaitu
           Electric Chain Hoist dengan No. Seri 16 B 9954002 yang diterbitkan oleh UPTD Pengawasan
           Ketenagakerjaan Wilayah II, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat,
           berlaku sepanjang objek pengujian tidak dilakukan perubahan dan/atau sampai dilakukan
           pemeriksaan/pengujian selanjutnya pada tanggal tanggal 4 Agustus 2026.

4.   LEMBAGA SERTIFIKASI

     MBJ telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Lembaga Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam:

     Sertifikat Laik Operasi No. 01A.0.27.171.3216.0000.21 dan No. Registrasi E1A6.21 tanggal 20 Mei 2021 dikeluarkan
     oleh PT Mosadewa Energi Konsulindo dan berlaku sampai dengan tanggal 20 Mei 2026.

MBJ telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-pernyataan yang
diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Lembaga Pengelolaan
dan Penyelenggara OSS, Pemerintah Daerah, Kementerian Keuangan dan Lembaga Sertifikasi sehubungan dengan
kegiatan dan aktivitas usaha MBJ. Sampai dengan tanggal Prospektus, izin-izin, persetujuan-persetujuan, dan
pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh MBJ seluruhnya masih berlaku.

MM

Pada tanggal Prospektus ini, MM tidak beroperasi dan tidak memiliki perizinan dasar sebagaimana disyaratkan dalam PP
No. 28 Tahun 2025. Sehubungan dengan hal tersebut, MM tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 anggaran dasar MM dan akan mengalami kesulitan untuk memperoleh perizinan dikarenakan belum
tercatat dalam sistem OSS. Perizinan penting dan material yang diperoleh MM guna mendukung kegiatan usaha MM
sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:




                                                            109
Page 146
1.   BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

     MM telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud
     dalam Izin Prinsip Penanaman Modal Asing No. 490/1/IP/PMA/2013 dan No. 3459.2013 tanggal 28 Juni 2013
     sebagaimana terakhir kali diubah oleh Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing No. 1234/1/IP-
     PB/PMA/2015 dan No. 3459.2013 tanggal 28 April 2015 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
     Modal Republik Indonesia, berlaku sampai dengan MM memperoleh Izin Usaha.

2.   KEMENTERIAN KEUANGAN

     MM telah memperoleh perijinan dari Kementerian Keuangan, yaitu sebagai berikut:

     a.    Nomor Pokok Wajib Pajak No. 0032 7510 0007 2000 atas nama MM, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan
           Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu, yang berlaku selama kegiatan usaha MM berlangsung.

     b.    Surat Keterangan Terdaftar No. S-10517/SKT-WP-CT/KPP.0401/2025 atas nama MM tanggal 28 Maret 2025
           dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I KPP Pratama Jakarta
           Setiabudi Satu, berlaku selama kegiatan usaha MM berlangsung.

MM telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan, dan pernyataan-pernyataan yang
diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini diperoleh dari Badan Koordinasi
Penanaman Modal dan Kementerian Keuangan sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas usaha MM, kecuali untuk
perizinan dasar sebagaimana disyaratkan dalam PP No. 28 Tahun 2025. Sampai dengan tanggal Prospektus, izin-izin,
persetujuan-persetujuan, dan pengesahan-pengesahan yang telah diperoleh MM seluruhnya masih berlaku.

MT

Pada tanggal Prospektus ini, MT telah beroperasi seacara komersial, perizinan yang penting dan material yang diperoleh
MT guna mendukung kegiatan usaha MT sebagaimana diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku
adalah sebagai berikut:

1.   PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA C.Q LEMBAGA PENGELOLA DAN PENYELENGGARA OSS-
     PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO/RISK-BASED APPROACH (“OSS-RBA”)

     MT telah memperoleh perizinan dan pendaftaran dari Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelola dan
     Penyelenggara OSS-RBA sebagaimana dimaksud dalam:

     a.    Nomor Induk Berusaha (NIB) OSS-RBA dengan Nomor 8120211092554, diterbitkan pada tanggal 25 Oktober
           2018 dengan perubahan ke-1 tanggal 24 Mei 2024 oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
           Penanaman Modal Republik Indonesia. MT beralamat kantor di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 4, Suite 410A,
           Jalan HR. Rasuna Said Kavling 62, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta
           Selatan, Provinsi DKI Jakarta. NIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206 ayat (5) PP No. 28 Tahun 2025
           berlaku juga sebagai:

           i.     API sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan;
           ii.    Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                  kepabeanan;
           iii.   Pendaftaran Pelaku Usaha untuk jaminan sosial Kesehatan dan Jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
           iv.    Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha

           Tabel kegiatan usaha yang Memiliki Perizinan Berusaha yang Berlaku Efektif sebelum implementasi
           Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:




                                                             110
Page 147
                          Kode                                                                 Perizinan
                 No.                  Judul KBLI                 Lokasi Usaha
                          KBLI                                                                 Berusaha
           1.            36001.2   Penampungan,       Jalan Komplek PU Prosida            Izin Usaha
                                   Penjernihan dan    Bendungan        Pasar     Baru,
                                   Penyaluran Air     Kelurahan Mekarsari, Kecamatan
                                   Minum              Neglasari, Kota Tangerang 15129,
                                                      Kelurahan Mekarsari, Kecamatan
                                                      Neglasari,    kota    Tangerang,
                                                      Provinsi Banten

     b.   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan NIB 8120211092554 atas nama MT diterbitkan tanggal 24
          November 2020 dengan perubahan ke-3 tanggal 24 November 2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah
          Republik Indonesia C.Q. Lembaga pengelola dan Penyelenggara OSS, berlaku selama kegiatan usaha MT
          berlangsung.

                            Pejabat
            No.                                    Kegiatan Usaha                      Lokasi Usaha
                          Berwenang
            1.         Menteri           KBLI: 36001 – PENAMPUNGAN,             Gedung Setiabudi Atrium
                       Perdagangan       PENJERNIHAN DAN PENYALURAN             Lantai 4, Suite 410A, Jalan
                                         AIR MINUM                              HR. Rasuna Said Kaveling 62,
                                         Nomor Proyek: 202011-2416-5852-        Karet, Setiabudi, Jakarta
                                         2859-163                               12920, Provinsi DKI Jakarta

     c.   Izin Lingkungan atas nama MT untuk lokasi usaha beralamat di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 4, Suite 410A,
          Jalan HR. Rasuna Said Kaveling 62, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920, Provinsi DKI Jakarta, yang diterbitkan
          tanggal 28 November 2019 oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga pengelola dan Penyelenggara
          OSS.

     d.   Izin Lokasi atas nama MT untuk lokasi usaha beralamat di Gedung Setiabudi Atrium Lantai 4, Suite 410A,
          Jalan HR. Rasuna Said Kaveling 62, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920, Provinsi DKI Jakarta, yang diterbitkan
          tanggal 28 November 2019 oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga pengelola dan Penyelenggara
          OSS.

     e.   Izin Komersial/Operasional atas nama MT untuk lokasi usaha beralamat di Gedung Setiabudi Atrium Lantai
          4, Suite 410A, Jalan HR. Rasuna Said Kaveling 62, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920, Provinsi DKI Jakarta,
          yang diterbitkan tanggal 1 Desember 2020 oleh Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga pengelola dan
          Penyelenggara OSS.

     f.   Sertifikat Standar No. 81202110925540001 atas nama MT dengan Kode KBLI 36001.2 yang diterbitkan
          tanggal 24 November 2020 oleh Menteri Perdagangan/Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan
          Koordinasi Penanaman Modal c.q. Lembaga pengelola dan Penyelenggara OSS, berlaku selama kegiatan
          usaha MT berlangsung.

2.   KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

     MT telah memperoleh perizinan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yaitu sebagai berikut:

     a.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) No. 0032372187072000 terdaftar sejak tanggal 1 Agustus 2012 atas nama
          MT, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I yang berlaku selama kegiatan
          usaha MT berlangsung.

     b.   Surat Keterangan Terdaftar No. S-01863/SKT-WP-CT/KPP.0413/2025 tanggal 16 Januari 2025, atas nama
          MT, yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Kantor
          Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I, berlaku selama
          kegiatan usaha MT berlangsung.

     c.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-297PKP/WPJ.04/KP.0103/2017 telah dikukuhkan sejak
          tanggal 7 September 2012 dan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat



                                                           111
Page 148
                    Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan I yang berlaku selama kegiatan usaha
                    MT berlangsung.

     3.        SERTIFIKASI

               MT telah memperoleh sertifikasi dari lembaga/instansi terkait, yaitu sebagai berikut:

               Sertifikat Laik Operasi No. 77X.0.S.33.307.3671.24 dan No. Registrasi 78P.1.F24 atas nama MT untuk Pembangkit
               PLTD Unit #1 MT dikeluarkan oleh PT Lintas Sinergi Kompetensi Nasional tanggal 4 Juni 2024 dan berlaku sampai
               dengan tanggal 4 Juni 2029.

               MT telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan
               yang diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS dan Kementerian Keuangan
               Republik Indonesia, dan lembaga sertifikasi yang berwenang. Perizinan yang dimiliki MT untuk melaksanakan
               kegiatan di bidang Pengelolaan Air (Treatment Air) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta seluruh
               perizinan yang dimiliki merupakan milik MT dan masih berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini, kecuali
               penyesuaian Kode KBLI pada NIB MT dengan Kode KBLI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KBLI 2025.

E.    PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga
     maupun dengan pihak terafiliasi untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan, yaitu sebagai berikut:

     a. Perjanjian Material yang Melibatkan Perseroan Sebagai Penjamin

          Pada tanggal Prospektus, Perseroan telah menandatangani dan menjadi pihak dalam perjanjian kredit yang
          melibatkan Perseroan sebagai Penjamin/Obligor sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

          1.        Akta Perjanjian Fasilitas Senior Yang Dijamin No. 72 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat di hadapan
                    Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, di ubah dengan Akta Perjanjian Perubahan Atas
                    Perjanjian Fasilitas Senior Yang Dijamin No. 60 tanggal 17 September 2025, yang dibuat di hadapan
                    Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir diubah dengan Surat Bank BCA
                    No. 356/GCF/2026 tanggal 12 Februari 2026 dibuat dibawah tangan, oleh dan antara (i) PT Air Bersih
                    Jakarta (Debitur) (“ABJ”), (ii) Perseroan, Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. dan Moya Holdings Asia
                    Limited (Pemberi Gadai), (iii) PT Bank Central Asia Tbk, Oversea Chinese Banking Corporation Limited
                    (OMLAB), (iv) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank BTPN (MLAB), (v) PT Sarana Multi
                    Infrastruktur (Persero) dan PT Bank KB Bukopin Tbk (MLAB), (vi) PT Bank China Construction Bank
                    Indonesia Tbk (Lead Arranger), (vii) Para Kreditur Awal Fasilitas Tranche 1, (viii) Para Kreditur Awal
                    Fasilitas Tranche 2, (ix) Para Kreditur Awal Fasilitas Tranche 3, (x) PT Bank Central Asia Tbk (Agen)

                    1.1.    Jumlah Fasilitas
                            “Fasilitas Tranche 1” berarti fasilitas-fasilitas pinjaman berjangka yang disediakan berdasarkan
                            Perjanjian ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2.1(a) (Fasilitas-Fasilitas) dan sejak tanggal
                            Perjanjian ini terdiri dari:
                            a.       Fasilitas A1 dengan jumlah besar Rp1.088.000.000.000,00 (satu triliun delapan puluh delapan
                                     miliar Rupiah);
                            b.       Fasilitas A2 dengan jumlah besar Rp1.478.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus tujuh
                                     puluh delapan miliar Rupiah);
                            c.       Fasilitas B1 dengan jumlah sebesar Rp364.000.000.000 (tiga ratus enam puluh empat miliar
                                     Rupiah);
                            d.       Fasilitas B2 dengan jumlah besar Rp996.000.000.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh
                                     enam puluh miliar Rupiah);
                            e.       Fasilitas C dengan jumlah sebesar Rp1.359.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh
                                     sembilan miliar Rupiah);
                            f.       Fasilitas D1 dengan jumlah sebesar Rp1.536.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh
                                     enam miliar Rupiah);
                            g.       Fasilitas D2 dengan jumlah sebesar Rp432.000.000.000,00 (empat ratus tiga puluh dua miliar
                                     Rupiah);




                                                                        112
Page 149
       h.     Fasilitas E1 dengan jumlah sebesar Rp410.000.000.000,00 (empat ratus sepuluh miliar
              Rupiah); dan
       i.     Fasilitas E2 dengan jumlah sebesar Rp183.000.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga miliar
              Rupiah)
       j.     Fasilitas E3 dengan jumlah sebesar Rp190.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh miliar
              Rupiah)
       k.     Fasilitas E4 dengan jumlahs sebesar Rp187.000.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh
              miliar Rupiah).

       “Fasilitas Tranche 2” berarti fasilitas-fasilitas bank garansi bergulir yang tersedia berdasarkan
       Perjanjian ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2.1(b) (Fasilitas-Fasilitas) dan sejak tanggal
       Perjanjian ini terdiri dari:
       a.       Fasilitas F1 dengan jumlah sebesar Rp342.000.000.000,00 (tiga ratus empat puluh dua miliar
                Rupiah); dan
       b.       Fasilitas F2 dengan jumlah sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar Rupiah).
       c.       Fasilitas F3 dengan jumlah sebesar Rp175.000.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima miliar
                Rupiah).

       “Fasilitas Tranche 3” berarti fasilitas kredit bergulir yang tersedia berdasarkan Perjanjian ini
       sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2.1(e) (Fasilitas-Fasilitas) dan pada tanggal Perjanjian ini terdiri
       dari Fasilitas G dengan jumlah sebesar Rp79.000.0000.0000,00 (tujuh puluh sembilan miliar Rupiah).

       Tunduk pada ketentuan dari Perjanjian:
       a.    Para Kreditur Fasilitas Tranche 1 menyediakan fasilitas pinjaman berjangka dalam Rupiah
             Indonesia kepada Debitur dalam suatu jumlah keseluruhan yang setara dengan Total
             Komitmen Fasilitas Tranche 1 dengan suatu opsi perpanjangan;
       b.    Para Kreditur Fasilitas Tranche 2 menyediakan fasilitas bank garansi bergulir dalam Rupiah
             Indonesia kepada Debitur dalam suatu jumlah keseluruhan yang setara dengan Total
             Komitmen Fasilitas Tranche 2; dan
       c.    Para Kreditur Fasilitas Tranche 3 menyediakan fasilitas kredit bergulir dalam Rupiah Indonesia
             kepada Debitur dalam suatu jumlah keseluruhan yang setara dengan Total Komitmen Fasilitas
             Tranche 3 dengan suatu opsi perpanjangan.

       “Total Komitmen” berarti setiap waktu keseluruh dari Total Komitmen Fasilitas Tranche 1, Total
       Komitmen Fasilitas Tranche 2 dan Total Komitmen Fasilitas Tranche 3.

       “Total Komitmen Fasilitas Tranche 1” berarti setiap waktu keseluruhan dari Komitmen-Komitmen
       Fasilitas Tranche 1, sebesar IDR 8.398.000.000,- (delapan triliun tiga ratus sembilan puluh delapan
       miliar Rupiah).

       “Total Komitmen Fasilitas Tranche 2” berarti setiap waktu keseluruhan dari Komitmen-Komitmen
       Fasilitas Tranche 2, sebesar IDR 397.000.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh miliar Rupiah)
       pada tanggal Perjanjian ini.

       “Total Komitmen Fasilitas Tranche 3” berarti setiap waktu keseluruhan dari Komitmen-Komitmen
       Fasilitas Tranche 3, sebesar IDR 79.000.000.000,- (tujuh puluh sembilan miliar Rupiah) pada tanggal
       Perjanjian ini.

1.2.   Bunga
       Tingkat suku bunga dari masing-masing Pinjaman untuk masing-masing Periode Bunga adalah:
       a.      Untuk Pinjaman Fasilitas Tranche 1, Tingkat presentase per tahun antara sub ayat (i) dan (ii)
               di bawah ini, yang mana yang lebih tinggi:
               i.     Jumlah keseluruhan dari Compounded IndONIA 30 (tiga puluh) hari dan Margin
                      Tranche 1; atau
               ii.    8% (delapan persen)
       b.      Untuk Pinjaman Fasilitas Tranche 3, Tingkat persentase per tahun antara sub ayat (i) dan (ii)
               di bawah ini, yang man yang lebih tinggi:
               i.     Jumlah keseluruhan dari Compounded IndONIA 30 (tiga puluh) hari dan Margin
                      Tranche 3; atau
               ii.    7,75% (tujuh koma tujuh lima persen)


                                                  113
Page 150
1.3.   Jangka Waktu dan Tanggal Berakhirnya Perjanjian
       a.    “Tanggal Jatuh Tempo Akhir” berarti:
             i.     Sehubungan dengan Fasilitas Tranche 1,
                    1)       Tanggal Jatuh Tempo Akhir Tranche 1; atau
                    2)       Apabila Opsi Perpanjangan (Tranche 1) disetujui sesuai dengan Pasal 8.3
                             (Opsi Perpanjangan (Tranche 1)), Tanggal Jatuh Tempo Akhir Tranche 1 Yang
                             Diperpanjang (yang hanya berlaku untuk Para Kreditur Fasilitas Tranche 1
                             Yang Menyetujui),
             ii.    Sehubungan dengan Fasilitas Tranche 2, Tanggal Jatuh Tempo Akhir Tranche 2, dan
             iii.   Sehubungan dengan Fasilitas Tranche 3:
                    1)       Tanggal Jatuh Tempo Akhir Tranche 3; atau
                    2)       Apabila Opsi Perpanjangan (Tranche 3) disetujui sesuai dengan Pasal 8.4
                             (Opsi Perpanjangan (Tranche 3)), Tanggal Jatuh Tempo Akhir Tranche 3 Yang
                             Diperpanjang.
       b.    “Tanggal Jatuh Tempo Akhir Tranche 1” berarti:
             i.     Sehubungan dengan Fasilitas A1, Fasilitas B1, Fasilitas C, Fasilitas D1 dan Fasilitas
                    E1, tanggal yang jatuh pada 120 (seratus dua puluh) Bulan setelah Tanggal
                    Ketersediaan Fasilitas Tahun Pertama;
             ii.    Sehubungan dengan Fasiliatas A2, Fasilitas D2, dan Fasilitas E2, tanggal yang jatuh
                    pada 120 (seratus dua puluh) Bulan setelah Tanggal Ketersediaan Fasilitas Tahun
                    Kedua;
             iii.   Sehubungan dengan Fasilitas E3 tanggal yang jatuh pada 120 (seratus dua puluh)
                    Bulan setelah Tanggal Ketersediaan Fasilitas Tahun Ketiga; dan
             iv.    Sehubungan dengan Fasilitas B2 dan Fasilitas E4, tanggal yang jatuh pada 120
                    (seratus dua puluh) setelah Tanggal Ketersediaan Fasilitas Tahun Keempat.
             "Tanggal Pelunasan Tranche 1” berarti masing-masing dari tanggal di mana suatu pelunasan
             atas pokok dilakukan sesuai dengan Pasal 8.1 (Pelunasan Pinjaman Fasilitas Tranche 1).
       c.    “Tanggal Jatuh Tempo Akhir Tranche 2” berarti:
             i.     Untuk Fasilitas F1, tanggal yang jatuh pada 6 (enam) Bulan setelah tanggal Perjanjian
                    ini; dan
             ii.    Untuk Fasilitas F2, tanggal yang jatuh pada 60 (enam puluh) Bulan setelah tanggal
                    Perjanjian ini .
             iii.   Fasilitas F3, tanggal yang jatuh maksimal pada 48 (empat puluh delapan) Bulan
                    setelah tanggal 31-12-2025 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua puluh lima).
       d.    “Tanggal Jatuh Tempo Akhir Tranche 3” berarti tanggal yang jatuh pada 72 (tujuh puluh dua)
             Bulan setelah tanggal Perjanjian ini.
             “Tanggal Pelunasan Tranche 3” berarti setiap tanggal yang jatuh pada Hari Kerja terakhir dari
             Periode Pelunasan Tranche 3.

1.4.   Janji-Janji Mengenai Keuangan (Financial Covenant)
       a.      Kondisi Keuangan
               i.      Debitur harus memastikan bahwa:
                       a)      Rasio Cakupan Pembayaran Utang-nya harus sekurang-kurangnya 1,25:1
                               (satu koma dua lima banding satu);
                       b)      Rasio Total Kewajiban terhadap Kekayaan Bersih Berwujud-nya tidak boleh
                               melebihi 3,00:1 (tiga koma nol nol banding satu); dan
                       c)      Rasion Lancar Yang Disesuikan-nya harus sekurang-kurangnya 1,00:1 (satu
                               koma nol nol banding satu).
               ii.     MHAL harus memastikan bahwa Rasio Utang terhadap Ekuitas tidak melebihi 3,50:1
                       (tiga koma lima nol banding satu).
       b.      Pengujian Keuangan
               i.      Tunduk pada ayat (b) di bawah, janji-janji keuangan yang diatur dalam Pasal 21.1
                       (Kondisi Keuanagn) akan dihitung sesuai dengan Prinsip Akuntansi dan diuji atas
                       dasar triwulanan dan tahunan sesuai dengan:
                       a)      dalam hal Debitur:
                               (i)     Pengujian triwulanan pertama untuk menguji laporan keuangan interim
                                       yang tidak diaudit dan tidak dikonsolidasi yang berakhir pada tanggal
                                       31 (tiga puluh satu) Maret;



                                                 114
Page 151
                             (ii)  Pengujian triwulanan kedua untuk menguji laporan keuangan interim
                                   yang tidak diaudit dan tidak dikonsolidasi yang berakhir pada tanggal
                                   30 (tiga puluh) Juni;
                            (iii)  Pengujian triwulanan ketiga untuk menguji laporan keuangan interim
                                   yang tidak diaudit dan tidak dikonsolidasi yang berakhir pada tanggal
                                   30 (tiga puluh) September;
                            (iv)   Pengujian triulanan keempat untuk menguji laporan keuangan interim
                                   yang tidak diaudit dan tidak dikonsolidasi yang berakhir pada tanggal
                                   31 (tiga puluh satu) Desember; dan
                            (v)    Pengujian tahunan untuk menguji laporan keuangan yang diaudit dan
                                   tidak dikonsolidasi yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu)
                                   Desember;
                     b)     Dalam hal MHAL:
                            (i)    Pengujian triwulanan pertama untuk menguji laporan keuangan interim
                                   yang tidak diaudit dan dikonsolidasi yang berakhir pada tanggal 31
                                   (tiga puluh satu) Maret;
                            (ii)   Pengujian triwulanan kedua untuk menguji laporan keuangan interim
                                   yang tidak diaudit dan dikonsolidasi yang berakhir pada tanggal 30
                                   (tiga puluh) Juni;
                            (iii)  Pengujian triwulanan ketiga untuk menguji laporan keuangan interim
                                   yang tidak diaudit dan dikonsolidasi yang berakhir pada tanggal 30
                                   (tiga puluh) September;
                            (iv)   Pengujian triwulanan ketiga untuk menguji laporan keuangan interim
                                   yang tidak diaudit dan dikonsolidasi yang berakhir pada tanggal 31
                                   (tiga puluh satu) Desember; dan
                            (v)    Pengujian tahunan untuk menguji laporan keuangan yang diaudit dan
                                   dikonsolidasi yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu)
                                   Desember, dan
                            Dengan merujuk kepada laporan keuangan yang disampaikan sesuai dengan
                            Pasal 20.1 (Laporan Keuangan) dan/atau Sertifikat Kepatuhan yang
                            disampaikan sesuai dengan Pasal 20.2 (Sertifikat Kepatuhan).
              ii.    Pengujian atas Rasio Cakupan Pembayaran Utang harus dilakukan dengan cara
                     sebagaimana diatur dalam Lampiran 11 (Pengujian DSCR).

1.5.   Negative Covenant
       a.     Debitur tidak boleh membuat atau mengizinkan Jaminan apapun atas seluruh atau sebagian
              aset-asetnya.
       b.     Debitur tidak boleh:
              i.      menjual, memindahkan atau dengan cara lain melepaskan salah satu asetnya dengan
                      syarat-syarat di mana aset tersebut disewakan atau diperoleh kembali oleh Debitur;
              ii.     menjual, memindahkan atau melepaskan salah satu piutangnya dengan ketentuan
                      hak regres;
              iii.    menandatangani atau mengizinkan untuk mempertahankan pengaturan retensi hak
                      apapun;
              iv.     menandatangani atau mengizinkan untuk mengatur setiap pengaturan di mana uang
                      atau keuntungan dari bank atau rekening lain dapat diterapkan, diperumpamakan
                      utang atau tunduk pada kombinasi rekening; atau
              v.      Mengadakan atau mengizinkan untuk mengadakan peraturan preferensial lainnya
                      yang memiliki keberlakuan serupa.
                      Dalam keadaan di mana pengaturan atau transaksi diadakan terutama sebagai
                      metode untuk meningkatkan Kewajiban Utang Keuangan atau untuk membiayai
                      akuisisi suatu aset.
       c.     Ayat (a) dan (b) di atas tidak berlaku untuk:
              i.      setiap transaksi sewa guna usaha yang diadakan oleh Debitur dalam kegiatan usaha
                      biasa;
              ii.     setiap pengaturan pembersihan (netting) atau perjumpaan utang yang diadakan oleh
                      Debitur dalam pelaksanaan biasa pengaturan perbankannya untuk tujuan
                      pembersihan (netting) saldo debit dan kredit;
              iii.    setiap Jaminan yang timbul karena pelaksanaan hukum dan setiap hak gadai dalam
                      kegiatan usaha biasa;


                                                115
Page 152
                    iv.     setiap Jaminan Transaksi;
                    v.      setiap Jaminan atau Kuasi-Jaminan yang timbul berdasarkan retensi alas hak,
                            perjanjian sewa beli atau penjualan bersyarat atau pengaturan yang memiliki
                            keberlakuan serupa sehubungan dengan barang yang dipasok ke Debitur dalam
                            kegiatan usaha biasa dan pada standar pemasok atau syarat-syarat biasa dan tidak
                            timbul sebagai akibat dari cedera janji atau kelalaian oleh Debitur; atau
                    vi.     setiap Jaminan yang dibuat dengan persetujuan sebelumnya dari Para Kreditur
                            Mayoritas, yang persetujuannya tidak akan ditahan secara tidak wajar jika Jaminan
                            tersebut dibuat untuk tujuan ekspansi bisnis dan tidak mengakibatkan Dampak
                            Merugikan Material.

     Sampai dengan tanggal 31 Maret 2026, jumlah outstanding pinjaman ABJ adalah sebesar
     Rp3.005.070.060.725,00 (tiga triliun lima miliar tujuh puluh juta enam puluh ribu tujuh ratus dua puluh lima
     Rupiah). Sampai dengan tanggal Prospektus ini, ABJ telah melakukan penarikan atas fasilitas (i) Fasilitas A1
     pada tanggal 9 November 2023; (ii) Fasilitas A2 pada tanggal 7 Oktober 2024; (iii) Fasilitas B1 pada tanggal
     9 November 2023; (v) Fasilitas C pada tanggal 9 November 2023; (vi) Fasilitas D1 pada tanggal 19 Februari
     2024; (vii) Fasilitas E1 pada tanggal 9 November 2023; (viii) Fasilitas E2 pada tanggal 7 Oktober 2024; (ix)
     Fasilitas E3 pada tanggal 8 Desember 2025.

2.   Akta Perjanjian Pembiayaan No. 32 tanggal 6 November 2024 yang dibuat di hadapan Stephanie
     Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Air Bandung Timur (“ABT”) dan PT Sarana Multi
     Infrastruktur (Persero) (“PT SMI”)

     2.1.   Jumlah Fasilitas
            PT SMI setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada ABT dengan limit maksimal sebesar
            Rp750.400.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar empat ratus juta Rupiah), dengan rincian sebagai
            berikut:
            a.       Fasilitas Tranche A, yaitu fasilitas pembiayaan investasi dengan jumlah maksimum sebesar
                     Rp220.000.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar Rupiah), yang terdiri atas:
                     i.       Fasilitas Tranche A1, maksimal sebesar Rp136.000.000.000,00 (seratus tiga puluh
                              miliar Rupiah); dan
                     ii.      Fasilitas Tranche A2, maksimal sebesar Rp84.000.000.000,00 (delapan puluh empat
                              miliar Rupiah).
            b.       Fasilitas Tranche B, yaitu fasilitas pembiayaan investasi dengan jumlah maksimum sebesar
                     Rp442.000.000.000,00 (empat ratus empat puluh dua miliar Rupiah);
            c.       Fasilitas Tranche C, yaitu fasilitas pembiayaan investasi dengan jumlah maksimum sebesar
                     Rp38.000.000.000,00 (tiga puluh delapan miliar Rupiah); dan
            d.       Fasilitas Tranche D, yaitu fasilitas pembiayaan investasi dengan jumlah maksimum sebesar
                     Rp50.400.000.000,00 (lima puluh miliar empat ratus juta Rupiah).

     2.2.   Bunga
            a.    Bunga untuk fasilitas pembiayaan pada tahun 1-3 (tahun pertama sampai dengan tahun
                  ketiga) adalah sebesar fixed 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun.
            b.    Bunga untuk fasilitas pembiayaan pada tahun 4-15 (tahun keempat sampai dengan tahun
                  kelima belas) adalah sebesar floating sebesar (Reference Rate + Margin) yang nilainya adalah
                  ekuivalen nilai bunga sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun.
            c.    Reference Rate mengacu pada nilai BI7DRR pada situs resmi Bank Indonesia.
            d.    Margin sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen).
            e.    Besaran nilai suku bunga minimum adalah sebesar 7,25% (tujuh koma lima persen) per tahun.
            f.    Untuk menghindari keragu-raguan, suku bunga yang diterapkan adalah suku bunga atau suku
                  bunga minimum yang berlaku, mana yang lebih tinggi.
            g.    Selama Masa Tenggang ABT hanya akan dibebankan kewajiban pembayaran Bunga dan
                  tidak dikenakan pembayaran Pokok Pembiayaan.

     2.3.   Jangka Waktu dan Tanggal Berakhirnya Perjanjian
            Jangka waktu untuk fasilitas pembiayaan adalah 15 (lima belas) tahun sejak tanggal efektif, yakni
            6 November 2024 sampai dengan 5 November 2039.




                                                       116
Page 153
2.4.   Financial Covenant
       a.     Setiap laporan keuangan tahunan ABT harus diaudit (audited) oleh Kantor Akuntan Publik
              (KAP) yang terdaftar di OJK dan merupakan rekanan atau KAP yang disetujui oleh PT SMI.
       b.     Debitur wajib memastikan dan menjaga financial rasio covenants (rasio keuangan) secara
              tahunan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang diaudit (audited), sebagai berikut:
              i.       Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimal 1,25x (satu koma dua lima kali).
              ii.      Debt to Equity Ratio (DER) maksimum 3,00x (tiga koma nol nol kali).
              iii.     Current Ratio minimal 1,00x (satu koma nol nol kali).
              Kewajiban untuk memastikan dan menjaga rasio keuangan tersebut dilakukan dengan
              memperhatikan hal-hal berikut ini:
              1)       Current Liabilities didefinisikan sebagai semua kewajiban lancar dikurangi dengan
                       Porsi Lancar Utang Jangka Panjang (Current Portion of Long Term Debt (CPLTD)).
              2)       Current Portion of Long Term Debt berarti jumlah total utang jangka panjang yang
                       jatuh tempo dalam tahun berjalan.
              3)       Current Ratio berarti rasio aset lancar terhadap Current Liabilities.
              4)       Debt Service Coverage Ratio ("DSCR") berarti rasio dari Cash Flow Available For Debt
                       Service ("CFADS") (EBITDA Pembayaran Pajak + Perubahan Modal Kerja Perubahan
                       Kas yang Dibatasi Penggunaannya Beban non-operasional yang dibiayai oleh arus
                       kas operasi) terhadap beban Bunga dan angsuran Pokok Pembiayaan terjadwal yang
                       wajib dibayarkan selama periode relevan.
              5)       Debt to Equity Ratio berarti Total Liabilities terhadap Equity.
              6)       EBITDA dihitung dari pendapatan ABT yang sudah dibebankan/ditagihkan ke
                       Perumda Air Minum Tirta Raharja setelah dikurangi dengan biaya pokok penjualan air
                       dan biaya administrasi umum (SGA) serta ditambah kembali dengan penyusutan,
                       amortisasi, seluruh pos non tunai dalam SGA dan harga pokok penjualan.
              7)       Equity berarti semua modal saham yang diterbitkan, disetor (atau dikreditkan sebagai
                       disetor), laba berjalan, akun cadangan pendapatan dan setiap utang dari ABT yang
                       disubordinasikan dalam hak pembayaran terhadap pinjaman atas Fasilitas
                       Pembiayaan akan dianggap sebagai ekuitas pemegang saham untuk tujuan
                       menentukan ekuitas ABT tersebut.
              8)       Total Liabilities berarti semua utang Debitur yang berbunga, baik saat ini maupun
                       jangka panjang, tetapi tidak termasuk pinjaman subordinasi.
       c.     Janji-janji perihal aspek keuangan yang diatur dalam Pasal ini akan diuji setiap triwulan, yaitu
              setiap tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember, yang akan dimulai sejak
              laporan keuangan per 31 Desember 2025, kecuali untuk DSCR akan dilakukan pengujian
              pertama kali pada tanggal 31 Desember 2029.

2.5.   Negative Covenant
       Terhitung sejak tanggal Perjanjian Pembiayaan sampai dengan dilunasinya seluruh jumlah terutang,
       ABT, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PT SMI, tidak diperkenankan melakukan hal-hal
       sebagai berikut:
       a.      Mengadakan atau memperoleh atau menerima hutang/pinjaman/pembiayaan baru atau
               perjanjian apapun dari bank/lembaga keuangan/pihak ketiga lainnya yang dapat menimbulkan
               kewajiban pembayaran oleh ABT kepada pihak lain, kecuali:
               i.      Pinjaman dari para pemegang saham ABT yang bersifat subordinasi;
               ii.     Pinjaman dari afiliasi yang bersifat subordinasi; dan
               iii.    Pinjaman dari sewa (leasing) terkait bisnis yang wajar.
       b.      Modal saham dan perubahan kepemilikan saham ABT tidak akan:
               i.      Menerbitkan saham apa pun atau memberi siapa pun hak apa pun (baik bersyarat
                       atau tidak bersyarat) untuk meminta penerbitan atau penjatahan saham apa pun
                       dalam modal ABT tersebut (termasuk opsi atau hak memesan terlebih dahulu atau
                       konversi) atau penandatangan perjanjian apa pun atau memutuskan untuk melakukan
                       salah satu hal di atas;
               ii.     Melakukan perubahan struktur kepemilikan saham atau jual beli kepemilikan saham
                       pada ABT;
               Kecuali hal tersebut dalam ayat (i) dan (ii) di atas dilakukan tidak akan mengakibatkan suatu
               perubahan kendali terjadi.
       c.      Melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan (corporate structure)
               (kecuali peningkatan modal perusahaan), antara lain melalui penggabungan (merger),
               peleburan (konsolidasi), pengambilalihan (akuisisi) sebagian/atau seluruh saham ABT.


                                                  117
Page 154
       d.      Menjual, memindahtangankan, menggadaikan/menjaminkan dan/atau dengan cara lain
               melepaskan atau mengalihkan hak milik atau menyewakan/menyerahkan pemakaian seluruh
               atau sebagian kekayaan ABT, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak,
               terkait atau termasuk dalam proyek, baik yang telah dijaminkan atau menjadi jaminan, kepada
               pihak lain.
       e.      Memberikan pinjaman/fasilitas kredit kepada pihak lain termasuk tidak terbatas pada
               pemegang saham atau afiliasi ABT, kecuali untuk kegiatan usaha dan operasional yang
               normal dan wajar (arms-length basis) dalam usaha sehari-hari ABT.
       f.      Mengadakan perubahan nama, bentuk, status hukum serta maksud, tujuan dan kegiatan
               usaha ABT dari yang dijalankannya berdasarkan Dokumen Pendirian dan Pejabat Berwenang
               yang berlaku terhadap ABT pada tanggal Perjanjian Pembiayaan ini yang menyebabkan
               kegiatan Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum tidak lagi menjadi kegiatan
               usaha utama ABT.
       g.      Selain harta kekayaan yang dijaminkan kepada PT SMI berdasarkan Dokumen Jaminan,
               bertindak sebagai penanggung atau penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun juga
               (baik yang belum dan/atau telah dijaminkan oleh ABT kepada PT SMI) dan/atau
               menjaminkan/mengagunkan dengan cara bagaimanapun harta kekayaan ABT kepada
               orang/pihak lain.
       h.      Mengajukan permohonan dan/atau menyuruh pihak lain mengajukan permohonan kepada
               Pengadilan untuk dinyatakan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
               Utang (PKPU) atau agar diangkat pengampu atas suatu bagian atau semua aset ABT atau
               mengajukan pembubaran dan atau melikuidasi perusahaan.
       i.      Mengadakan transaksi dan/atau kontrak dengan orang lain dan/atau pihak lain termasuk
               namun tidak terbatas Afiliasi ABT di luar praktik atau kegiatan usaha atau kebiasaan dagang
               yang berlaku pada umumnya, dengan dasar ketentuan yang wajar atau patut (arms length
               basis), kecuali dalam hal transaksi atau aktivitas operasional yang wajar.
       j.      Menggunakan, melakukan penarikan dan/atau pemindahbukuan dana dari Rekening
               Penampungan selain yang ditentukan mekanisme Alur Kas Rekening Penampungan
               sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Pengelolaan Rekening Penampungan.
       k.      Menggunakan Fasilitas Pembiayaan di luar tujuan penggunaan Fasilitas Pembiayaan
               sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pembiayaan.
       l.      Melakukan penundaan dan/atau penghentian atas Proyek dengan alasan apapun.
       m.      Perubahan dan pembaharuan perjanjian kerjasama dan perjanjian material
               i.       ABT tidak dapat melakukan perubahan dan pembaharuan terhadap Perjanjian
                        Kerjasama dan Perjanjian Material atau mengesampingkan atau menunda
                        pelaksanaan setiap hak dan kewajiban berdasarkan setiap Perjanjian Kerjasama dan
                        Perjanjian Material tanpa persetujuan tertulis dari PT SMI terlebih dahulu.
               ii.      Apabila PT SMI menyetujui permohonan perubahan dan pembaharuan terhadap
                        Perjanjian Kerjasama dan Perjanjian Material, maka setelah perubahan dan
                        pembaharuan tersebut dilakukan, ABT harus dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari
                        Kalender setelah tanggal penandatanganan dari setiap pembaharuan, perubahan,
                        amandemen, tambahan, penambahan dan variasi, memberikan kepada PT SMI suatu
                        salinan dari setiap dokumen yang membuktikan pemenuhan atas tindakan-tindakan
                        tersebut.
       n.      Melakukan perubahan terhadap Biaya Proyek yang telah disepakati.
       o.      Mengalihkan kontrak atau aset yang dimiliki oleh ABT, termasuk namun tidak terbatas pada
               Perjanjian Kerjasama dengan Perumda Air Minum Tirta Raharja dan Perjanjian Material.
       p.      Tidak diperkenankan untuk melakukan pembagian Jaminan atas Fasilitas Pembiayaan ini
               untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk kepentingan kreditur terkait penerbitan bank
               garansi.
       q.      Apabila pembagian Jaminan untuk kepentingan penerbitan bank garansi untuk kepentingan
               Proyek tersebut tidak dapat dihindarkan, maka Jaminan yang dapat dibagi adalah Jaminan
               yang tidak diberikan oleh Debitur dan/atau Para Pemegang Saham berdasarkan Perjanjian
               Pembiayaan ini.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, ABT telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit pada tanggal
6 November 2024. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2026, jumlah outstanding pinjaman ABT adalah sebesar
Rp97.441.674.106,00 (sembilan puluh tujuh miliar empat ratus empat puluh satu juta enam ratus tujuh puluh
empat ribu seratus enam Rupiah).



                                                 118
Page 155
3.   Akta Perjanjian Kredit No. 30 tanggal 6 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H.,
     Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Bank Central Asia Tbk (“Bank BCA”) dan PT Moya Tangerang
     (“MT”)

     3.1.   Jumlah Fasilitas
            a.      Dengan mengindahkan syarat-syarat dan ketentuan ketentuan Perjanjian Kredit, BCA
                    menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada Debitur yang terdiri dari:
                    i.       Fasilitas Kredit Investasi 1, dengan jumlah pokok tidak melebihi
                             Rp.236.000.000.000,00 (dua ratus dua tiga puluh enam miliar Rupiah)
                    ii.      Fasilitas Kredit Investasi 2, dengan jumlah pokok tidak melebihi
                             Rp863.000.000.000,00 (delapan ratus enam puluh tiga miliar Rupiah).
                    iii.     Fasilitas Kredit Investasi 3, dengan jumlah pokok tidak melebihi
                             Rp117.000.000.000,00 (seratus tujuh belas miliar Rupiah).
                    Untuk selanjutnya kecuali disebutkan secara spesifik, Fasilitas Kredit Investasi 1, Fasilitas
                    Kredit Investasi 2, Fasilitas Kredit Investasi 3 secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
                    disebut juga “Fasilitas Kredit Investasi”.
            b.      Debitur dengan ini telah menyetujui jumlah pemberian Fasilitas Kredit tersebut.
            c.      Fasilitas Kredit tersebut akan digunakan untuk:
                    i.       Membiayai kembali (refinancing) pinjaman afiliasi yang telah diterima oleh Debitur
                             dari AAT, untuk fasilitas Kredit Investasi 1;
                    ii.      Membiayai kembali (refinancing) uang muka setoran modal dari Perseroan sebagai
                             pemegang saham Debitur dan pembagian dividen porsi Perseroan, untuk fasilitas
                             Kredit Investasi 2;
                    iii.     Pembiayaan untuk pengeluaran modal (capital expenditure) untuk keperluan
                             Pembangunan intake kapasitas 550 lps (lima ratus lima puluh liter per second), WTP
                             8 dengan kapasitas 250 lps (dua ratus lima puluh liter per second), jaringan pipa dan
                             gedung PDAM Tirta Benteng, untuk fasilitas Kredit Investasi 3;
            Debitur bertanggung jawab mengenai kebenaran atas penggunaan Fasilitas Kredit tersebut.

     3.2.   Bunga
            a.    Atas setiap pinjaman uang yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit, Debitur wajib
                  membayar bunga sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun yang dihitung dari
                  jumlah masing-masing fasilitas kredit Investasi yang telah ditarik dan belum dibayar Kembali
                  oleh Debitur, untuk fasilitas Kredit Investasi;

                    Perubahan besaran bunga untuk fasilitas Kredit Investasi di atas adalah sebagaimana
                    dinyatakan dalam Surat Penyesuaian Suku Bunga Fasilitas Kredit No. 10455/GBK/2026
                    tanggal 9 Juni 2026 dari BCA.

            b.      Perhitungan bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 (tiga ratus enam
                    puluh) hari dalam setahun dan wajib dibayar lunas kepada BCA pada Tanggal Pembayaran
                    Bunga, yaitu setiap tanggal 28 (dua puluh delapan) setiap bulannya yang dimulai pada bulan
                    berikutnya sejak tanggal penarikan yang pertama, untuk fasilitas Kredit Investasi; Pembayaran
                    bunga tersebut dapat dilakukan dengan cara mendebet rekening Debitur yang ada pada BCA
                    atau dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak, dengan ketentuan bahwa:
                    i.      Tanggal Pembayaran Bunga tidak boleh melampaui tanggal dimana Fasilitas Kredit
                            wajib dibayar lunas; dan
                    ii.     Jumlah bunga yang wajib dibayar oleh Debitur kepada BCA akan dihitung sejak
                            tanggal timbulnya jumlah bunga yang terutang sampai dengan tanggal dilunasinya
                            jumlah bunga yang terutang tersebut seluruhnya oleh Debitur kepada BCA.
            c.      Besarnya suku bunga tersebut dapat ditinjau kembali oleh BCA pada setiap saat sesuai
                    dengan perkembangan moneter.
            d.      Atas pemberian fasilitas Kredit, Debitur wajib membayar provisi kepada BCA sebesar 1,50%
                    (satu koma lima nol persen) sekali bayar yang dihitung dari jumlah fasilitas kredit Investasi
                    yang diberikan, untuk fasilitas Kredit Investasi. Provisi tersebut wajib dibayarkan pada
                    selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit
                    atau tanggal lain yang disetujui oleh BCA. Selain itu Debitur wajib membayar:
                    i.      biaya administrasi kepada BCA sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) atau
                            jumlah lain yang disebutkan dalam surat pemberitahuan dari BCA yang wajib



                                                       119
Page 156
                      dibayarkan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal penandatanganan
                      Perjanjian Kredit;
              ii.     biaya komitmen sebesar 0,25% (nol koma dua lima persen) sekali bayar yang dihitung
                      dari sisa plafon masing-masing fasilitas Kredit Investasi yang tidak ditarik pada tanggal
                      berakhirnya Batas Waktu Penarikan/Penggunaan Fasilitas Kredit bagi masing-masing
              iii.    fasilitas Kredit Investasi, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya
                      batas waktu penarikan tersebut.
       e.     Pembayaran provisi, biaya administrasi dan biaya komitmen tersebut dapat dilakukan dengan
              cara mendebet rekening Debitur yang ada pada BCA atau dengan cara lain yang disepakati
              oleh para pihak.
       f.     Untuk melaksanakan pendebetan atas rekning tersebut, Debitur meberi kuasa kepaa BCA
              sebagaimana diuraikan dalam Pasal 20.1 Perjanjian Kredit.
       g.     Apabila Tanggal Pembayaran Bunga dan/atau tanggal pembayaran provisi/biaya
              administrasi/biaya komitmen jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja maka Debitur
              wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada BCA untuk keperluan pembayaran bunga
              dan/atau provisi/biaya administrasi/biaya komitmen tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.
       h.     Apabila Perjanjian Kredit telah ditandatangani namun Fasilitas Kredit tidak digunakan oleh
              Debitur atau Utang menjadi jatuh waktu karena sebab yang tercantum dalam Pasal 15.2 an
              Pasal 19.4 Perjanjian Kredit maka BCA tidak berkewajiban untuk membayar kembali kepada
              Debitur provisi yang telah dibayar oleh Debitur kepada BCA.
       i.     Sehubungan dengan penetapan bunga sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4.1 Perjanjian
              Kredit:
              a)      Debitur menyetujui bahwa jika dikemudian hari ternyata terjadi peningkatan biaya BCA
                      untuk membiayai penyediaan Fasilitas Kredit (cost of fund), sehingga tingkat suku
                      bunga yang berlaku tidak dapat menutup biaya-biaya yang dikeluarkan oleh BCA
                      dalam mempertahankan pemberian Fasilitas Kredit, maka BCA setiap saat dapat
                      meninjau kembali dan berhak untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas
                      acuan suku bunga yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kredit, termasuk antara lain
                      perubahan atau penyesuaian terhadap margin, tanpa perlu mendapat persetujuan dari
                      Debitur;
              b)      Dalam hal BCA akan melaksanakan hak BCA tersebut, BCA akan memberitahukan
                      secara tertulis besarnya suku bunga yang akan diberlakukan kepada Debitur melalui
                      surat pemberitahuan yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisah
                      dari Perjanjian Kredit (”Surat Pemberitahuan Perubahan Suku Bunga”), dengan
                      ketentuan Debitur dapat memilih untuk melakukan negosiasi dalam jangka waktu tidak
                      lebih dari 7 (tujuh) Hari Kalender, terhitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan
                      Perubahan Suku Bunga;
              c)      Terhitung sejak terjadinya keadaan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) di atas
                      sampai dengan tercapainya kesepakatan mengenai suku bunga yang akan berlaku
                      terhadap Fasilitas Kredit, Fasilitas Kredit tidak dapat ditarik oleh Debitur, kecuali
                      apabila Debitur menyetujui bahwa terhadap setiap penarikan Fasilitas Kredit yang
                      dilakukan Debitur akan berlaku suku bunga sebagaimana diberitahukan BCA kepada
                      Debitur sesuai butir (ii) di atas;
              d)      Jika sampai dengan berakhirnya jangka waktu untuk melakukan negosiasi tersebut
                      tidak tercapai kesepakatan mengenai suku bunga yang akan berlaku terhadap
                      Fasilitas Kredit, maka Debitur memiliki hak untuk:
                      i)       Mengakhiri Perjanjian Kredit dan melunasi seluruh Utang dalam jangka waktu
                               60 (enam puluh) Hari Kalender, terhitung sejak berakhirnya jangka waktu
                               untuk melakukan negosiasi sebagaimana disebutkan pada butir (ii) di atas;
                               atau
                      ii)      Tetap melanjutkan Fasilitas Kredit yang diberikan BCA kepada Debitur;
                      dengan ketentuan bahwa besarnya suku bunga yang berlaku terhadap Fasilitas Kredit
                      sampai dengan dilunasinya seluruh Utang (dalam hal Debitur melunasi seluruh Utang)
                      atau selama Fasilitas Kredit masih dilanjutkan (dalam hal Debitur memilih untuk
                      melanjutkan Fasilitas Kredit) adalah sebesar suku bunga sebagaimana diberitahukan
                      BCA kepada Debitur sesuai butir (ii) di atas.

3.3.   Jangka Waktu dan Tanggal Berakhirnya Perjanjian
       a.    Pembayaran Utang wajib dilakukan oleh Debitur dalam mata uang yang sama dengan
             Fasilitas Kredit yang diberikan oleh BCA dan harus sudah efektif diterima oleh BCA dan harus


                                                  120
Page 157
sudah efektif diterima oleh BCA di kantor cabangnya di Jalan M.H Thamrin Nomor 1, Jakarta
Pusat 10310, selambat-lambatnya pukul 11.00 (sebelas) waktu setempat:
i.     dengan cara mengangsur secara berturut-turut setiap 1 (satu) bulan sekali yang untuk
       pertama kalinya dimulai pada tanggal 28 Mei 2024, selanjutnya pada tanggal yang
       sama dengan tanggal pembayaran angsuran pertama tersebut tiap-tiap bulan
       berikutnya, dan tanggal pembayaran terakhir jatuh pada tanggal 28 April 2036, dengan
       komposisi angsuran per tahunnya sebagai berikut:
       a)        tahun pertama, sebesar 1% (satu persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                 Investasi 1;
       b)        tahun kedua, sebesar 1% (satu persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                 Investasi 1;
       c)        tahun ketiga, sebesar 1% (satu persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                 Investasi 1;
       d)        tahun keempat, sebesar 5% (lima persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                 Investasi 1;
       e)        tahun kelima, sebesar 5% (lima persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                 Investasi 1;
       f)        tahun keenam, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                 Investasi 1;
       g)        tahun ketujuh, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                 Investasi 1;
       h)        tahun kedelapan, sebesar 12% (dua belas persen) dari utang pokok fasilitas
                 Kredit Investasi 1;
       i)        tahun kesembilan, sebesar 12% (dua belas persen) dari utang pokok fasilitas
                 Kredit Investasi 1;
       j)        tahun kesepuluh, sebesar 14% (empat belas persen) dari utang pokok fasilitas
                 Kredit Investasi 1;
       k)        tahun kesebelas, sebesar 14% (empat belas persen) dari utang pokok fasilitas
                 Kredit Investasi 1;
       l)        tahun keduabelas, sebesar 15% (lima belas persen) dari utang pokok fasilitas
                 Kredit Investasi 1;
       sebagaimana diatur lebih lanjut dalam daftar angsuran fasilitas Kredit Investasi 1,
       daftar angsuran fasilitas Kredit Investasi 1, daftar angsuran tersebut berikut seluruh
       perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuannya merupakan satu kesatuan dan
       bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit, untuk fasilitas Kredit Investasi 1;
ii.    dengan cara mengangsur secara berturut-turut setiap 1 (satu) bulan sekali yang untuk
       pertama kalinya dimulai pada tanggal 28 (dua puluh delapan) yang jatuh 1 (satu) bulan
       sejak berakhirnya Masa Tenggang Kredit Investasi 2, dimana angsuran berikutnya
       jatuh pada tanggal 28 (dua puluh delapan) setiap bulannya dan tanggal pembayaran
       angsuran terakhir jatuh pada tanggal yang sama dengan tanggal penarikan pertama
       fasilitas Kredit Investasi 2 yang jatuh 12 (dua belas) tahun sejak tanggal penarikan
       pertama, dengan komposisi angsuran per tahunnya setelah berakhirnya Masa
       Tenggang kredit Investasi 2 sebagai berikut:
       a)        tahun pertama, sebesar 0,5% (nol koma persen) dari utang pokok fasilitas
                 Kredit Investasi 2;
       b)        tahun kedua, sebesar 1% (satu persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                 Investasi 2;
       c)        tahun ketiga, sebesar 1% (satu persen)dari utang pokok fasilitas Kredit
                 Investasi 2;
       d)        tahun keempat, sebesar 5% (lima persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                 Investasi 2;
       e)        tahun kelima, sebesar 5% (lima persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                 Investasi 2;
       f)        tahun keenam, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                 Investasi 2;
       g)        tahun ketujuh, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                 Investasi 2;
       h)        tahun kedelapan, sebesar 12% (dua belas persen) dari utang pokok fasilitas
                 Kredit Investasi 2;



                                   121
Page 158
                i)       tahun kesembilan, sebesar 12% (dua belas persen) dari utang pokok fasilitas
                         Kredit Investasi 2;
                j)       tahun kesepuluh, sebesar 14% (empat belas persen) dari utang pokok fasilitas
                         Kredit Investasi 2;
                k)       tahun kesebelas, sebesar 14% (empat belas persen) dari utang pokok fasilitas
                         Kredit Investasi 2;
                l)       tahun keduabelas, sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen) dari utang
                         pokok fasilitas Kredit Investasi 2;
                sebagaimana diatur lebih lanjut dalam daftar angsuran fasilitas Kredit Investasi 2,
                daftar angsuran tersebut berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/atau
                pembaharuannya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
                Perjanjian Kredit, untuk fasilitas Kredit Investasi 2;
        iii.    dengan cara mengangsur secara berturut-turut setiap 1 (satu) bulan sekali yang untuk
                pertama kalinya dimulai pada tanggal 28 (dua puluh delapan) yang jatuh 1 (satu) bulan
                sejak berakhirnya Masa Tenggang Kredit Investasi 3, dimana angsuran berikutnya
                jatuh pada tanggal 28 (dua puluh delapan) setiap bulannya dan tanggal pembayaran
                angsuran terakhir jatuh pada tanggal yang sama dengan tanggal penarikan pertama
                fasilitas Kredit Investasi 3 yang jatuh 12 (dua belas) tahun sejak tanggal penarikan
                pertama, dengan komposisi angsuran per tahunnya setelah berakhirnya Masa
                Tenggang kredit Investasi 3 sebagai berikut:
                a)       tahun pertama, sebesar 0,5% (nol koma persen) dari utang pokok fasilitas
                         Kredit Investasi 3;
                b)       tahun kedua, sebesar 1% (satu persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                         Investasi 3;
                c)       tahun ketiga, sebesar 1% (satu persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                         Investasi 3;
                d)       tahun keempat, sebesar 5% (lima persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                         Investasi 3;
                e)       tahun kelima, sebesar 5% (lima persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                         Investasi 3;
                f)       tahun keenam, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                         Investasi 3;
                g)       tahun ketujuh, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                         Investasi 3;
                h)       tahun kedelapan, sebesar 12% (dua belas persen) dari utang pokok fasilitas
                         Kredit Investasi 3;
                i)       tahun kesembilan, sebesar 12% (dua belas persen) dari utang pokok fasilitas
                         Kredit Investasi 3;
                j)       tahun kesepuluh, sebesar 14% (empat belas persen) dari utang pokok fasilitas
                         Kredit Investasi 3;
                k)       tahun kesebelas, sebesar 14% (empat belas persen) dari utang pokok fasilitas
                         Kredit Investasi 3;
                l)       tahun keduabelas, sebesar 15,5% (lima belas koma lima persen) dari utang
                         pokok fasilitas Kredit Investasi 3;
                sebagaimana diatur lebih lanjut dalam daftar angsuran fasilitas Kredit Investasi 3,
                daftar angsuran tersebut berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/atau
                pembaharuannya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
                Perjanjian Kredit, untuk fasilitas Kredit Investasi 3;
b.      Apabila tanggal pembayaran Utang jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja maka
        Debitur wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada BCA untuk keperluan pembayaran
        tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.
c.      Pembayaran Utang yang diterima oleh BCA setelah pukul 11.00 (sebelas) waktu setempat
        dianggap diterima oleh BCA pada Hari Kerja berikutnya.

Jatuh tempo berakhirnya fasilitas Kredit Investasi 1, fasilitas Kredit Investasi 2, dan fasilitas Kredit
Investasi 3 masing-masing adalah 12 (dua belas) tahun sejak tanggal penarikan pertama, yaitu pada:
(i) tanggal 28 April 2036 untuk fasilitas kredit 1; (ii) tanggal 28 Mei 2036 untuk fasilitas Kredit 2, dan
(iii) tanggal 28 Juni 2036 untuk fasilitas Kredit Investasi 3.




                                            122
Page 159
3.4.   Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan Debitur
       Kecuali bilamana BCA secara tertulis menetapkan lain, Debitur wajib untuk:
       a.      Menggunakan Fasilitas Kredit yang diberikan BCA hanya untuk keperluan sebagaimana
               dimaksud dalam Pasal 2.3 Perjanjian Kredit;
       b.      Menaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau
               instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap Debitur;
       c.      segera memberitahukan kepada BCA secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang
               menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun
               perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur;
       d.      membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit
               serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun
               Fasilitas Kredit tidak dipergunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan;
       e.      memberikan segala keterangan yang diminta oleh BCA yang berhubungan dengan
               pemberian Fasilitas Kredit dan Agunan;
       f.      mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek
               yang telah atau akan dimiliki oleh Debitur;
       g.      membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi, dan pengawasan keuangan
               sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan yang diterapkan
               secara terus menerus untuk mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan, keuangan
               serta hasil usaha Debitur;
       h.      mengizinkan BCA ataupun pihak yang ditunjuk oleh BCA pada setiap waktu untuk
               memeriksa kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan lainnya yang dibuat oleh Debitur,
               setelah BCA memberikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai pemeriksaan terebut;
       i.      menyampaikan kepada BCA dalam bentuk dan dengan-rincian yang dapat diterima oleh
               BCA:
               i.       laporan keuangan tahunan (neraca dan perhitungan rugi laba) atas Debitur dan
                        seluruh Penjamin yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang
                        disetujui oleh BCA dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk long form
                        audited report yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 180 (seratus delapan
                        puluh) hari setelah tanggal penutupan tahun buku;
               ii.      laporan keuangan triwulanan internal atas Debitur dan seluruh Penjamin yang wajib
                        disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah akhir periode
                        tiap-tiap laporan;
               iii.     Laporan aktivitas usaha triwulanan yang setidaknya mencantumkan data mengenai:
                        volume produksi, volume penjualan, nilai penjualan, jumlah koneksi pelanggan, dan
                        non-revenue water (NRW) per bulan, yang wajib disampaikan selambat-lambatnya
                        90 (sembilan puluh) hari setelah akhir periode tiap-tiap laporan.
               iv.      Perubahan maupun pembaharuan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah
                        Kabupaten Tangerang dan segala izin-izin serta dokumen lingkungan seperti SIPPA,
                        AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPL) dan perizinan usaha
                        lainnya yang diperlukan untuk dapat terlaksananya aktivitas usaha Debitur, yang
                        wajib disampaikan untuk dapat terlaksananya aktivitas semua Debitur, yang wajib
                        disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal
                        dibuat/diterbitkannya masing-masing dokumen.
               v.       Laporan penilaian dari kantor jasa penilai publik yang masuk dalam daftar di BCA
                        atas Agunan berupa tanah, bangunan, dan mesin, yang wajib dibuat setiap 2 (dua)
                        tahun sekali dan laporan penilaian tersebut harus telah diterima oleh BCA paling
                        lambat 90 (sembilan puluh) hari dari tanggal kewajiban pembuatan laporan penilaian
                        tersebut.
       j.      memberikan prioritas terlebih dahulu atas laba usaha yang diterima Debitur untuk membayar
               kewajiban Debitur yang jatuh waktu kepada BCA.
       k.      Memberikan jaminan Perusahaan atas seluruh-Utang Debitur Lainnya dalam hal Debitur
               akan melunasi utang;
       l.      membayar/melunasi Utang Debitur Lainnya kepada BCA pada saat jatuh temponya atas
               permintaan pertama dari BCA;
       m.      Memastikan pemegang saham Debitur menandatangani Dokumen Agunan atas saham
               sehingga seluruh saham dalam Debitur menjadi Agunan termasuk dalam hal terdapat
               penambahan modal disetor atau penerbitan saham baru dalam Debitur di kemudian hari;
       n.      Memenuhi dan mempertahankan rasio keuangan sebagai berikut :
                    i. Debt Service Coverage Ratio (DSCR), yaitu perbandingan antara EBITDA-Tax (laba


                                                 123
Page 160
                       usaha sebelum dikurangi kewajiban bunga, depresiasi, dan amortisasi) terhadap
                       pembayaran bunga dan pokok tahun berjalan, minimal sebesar 1 (satu) kali;
                   ii. IBD (Interest Bearing Debt) to (Total Equity + Subordinated Loan), yaitu perbandingan
                       antara seluruh utang/kewajiban yang berbunga terhadap total ekuitas ditambah hutang
                       yang disubordinasikan, maksimal sebesar 3 (tiga) kali;
                  iii. Current Ratio, yaitu perbandingan antara total aktiva lancar terhadap total pasiva
                       lancar dikurangi utang jangka panjang yang akan jatuh tempo, minimal sebesar 1
                       (satu) kali.
       o.     Menyubordinasikan seluruh hutang (pokok dan bunga) pemegang saham, afiliasi, terhadap
              Utang-serta menjaga agar tidak terdapat arus kas (cashflow) keluar kecuali untuk
              pengembalian pembayaran uang muka setoran modal ke Perseroan sebesar maksimal
              Rp539.110.000.000,00 (lima ratus tiga puluh sembilan miliar seratus sepuluh juta Rupiah)
              dan sesuai dengan tujuan serta skema penggunaan Fasilitas Kredit yang telah disetujui oleh
              BCA, dan tidak membatalkan atau mengembalikan uang muka setoran modal yang diterima
              Debitur di luar dari uang muka setoran modal kepada Perseroan tersebut;
       p.     Seluruh pendapatan yang diperoleh Debitur dari PDAM sehubungan dengan kerja sama
              berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Air Curah di Wilayah Kota Tangerang
              Nomor PDAM: 001/PKS-AM/II/2012 dan Nomor Moya: Cont-02/TGR/MI/II/2012 tanggal 18
              Februari 2012, berikut segala perubahannya dari waktu ke waktu wajib disetorkan ke dalam
              Collection Account.
       q.     Mengatur pengelolaan atas Collection Account, DSA, DSRA dan Operating Account sebagai
              berikut (cash waterfall) :
              i.       seluruh dana yang terdapat dalam Collection Account akan digunakan terlebih dahulu
                       untuk pemenuhan 1 (satu) kali kewajiban pembayaran pokok Utang dan bunga ke
                       dalam DSRA ("Saldo Minimum DSRA") yang untuk pertama kalinya wajib dipenuhi
                       selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penarikan pertama Fasilitas
                       Kredit dan selanjutnya saldo minimum DSRA disesuaikan setiap akhir bulan;
              ii.      Dalam hal terdapat dana yang tersisa dalam Collection Account setelah pemenuhan
                       Saldo Minimum DRA, dana tersebut akan ditampung ke dalam Operating Account
                       untuk kebutuhan operasional Debitur;
              iii. setiap bulannya yaitu paling lambat 7 Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran Utang
                       yang relevan, Debitur wajib menyetorkan dana dalam DSA sebesar 1 kali kewajiban
                       Utang pokok dan bunga (“Saldo Minimum DSA");
              iv. Dalam hal Saldo Minimum DSA tidak terpenuhi, maka pembayaran Utang akan
                       dilakukan dengan menggunakan dana dalam DSRA dan dalam waktu 5 (lima) Hari
                       Kerja setelahnya Saldo Minimum DSRA harus dipenuhi kembali;
              v. Dalam hal DSRA tidak terisi maka dana dari Collection Account akan dialokasikan
                       terlebih dahulu untuk pemenuhan Saldo Minimal DSRA;
              vi. Dalam hal tidak terdapat dana yang cukup dalam Collection Account untuk pemenuhan
                       Saldo Minimum DSA dan Saldo Minimum DSRA, Debitur harus melakukan
                       penambahan dana dari sumber lainnya hingga terpenuhinya Saldo Minimum DSA dan
                       Saldo Minimum DSRA;
              vii. guna pendebetan dan pengkreditan/pemindahan dana dalam Collection Account,
                       DSA, DSRA sesuai dengan ketentuan pasal 13.q. ini, Debitur dengan ini memberikan
                       kuasa kepada BCA untuk melakukan pendebetan dan pengkreditan/pemindahan dana
                       tersebut, kuasa mana tidak dapat dicabut atau ditarik kembali oleh Debitur selama
                       Utang belum lunas;
       r.     Memberitahukan secara tertulis kepada BCA sebelum Debitur melakukan pembagian
              dividen yang tidak melanggar ketentuan pasal 14.i;
       s.     Memberitahukan kepada BCA selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum Debitur
              melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi.

3.5.   Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilaksanakan Debitur
       Selama Debitur belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan
       Fasilitas Kredit belum berakhir, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut di
       bawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:
       a.       Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain, kecuali untuk pinjaman leasing
                dengan total nilai outstanding tidak lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)
                tiap tahunnya atau pinjaman yang disubordinasikan terhadap Utang;
       b.       mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun


                                                  124
Page 161
                        dan/atau mengagunkan harta kekayaan Debitur kepada pihak lain, kecuali sebagai penjamin
                        Debitur Lainnya atas pemenuhan kewajiban Utang Debitur Lainnya sebagaimana dimaksud
                        dalam pasal 13.k;
                c.      meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
                        dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
                d.      melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
                        dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau diluar praktek dan
                        kebiasaan yang ada;
                e.      melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada;
                f.      menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama dalam
                        menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
                g.      melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran, atau penurunan
                        modal;
                h.      mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, kegiatan usaha utama, serta para
                        pemegang saham;
                i.      melakukan pembagian dividen kecuali atas pembagian dividen sebagai berikut:
                        i.      dividen yang dibagikan maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) (untuk
                                pembagian dividen pada tahun 2025) dan 50% (lima puluh persen) (untuk
                                pembagian dividen pada tahun 2026) dan seterusnya dari laba bersih Debitur
                                sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan Debitur yang telah diaudit oleh
                                Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh BCA dan terdaftar di Otoritas
                                Jasa Keuangan; dan
                        ii.     Tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kas akhir tahun sebelumnya;
                        iii.    Nilai total dividen yang dibagikan oleh Debitur untuk tahun 2024 maksimal sebesar
                                Rp325.290.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh
                                juta Rupiah); dan
                        iv.     Pada saat setelah dilakukan pembagian dividen, tetap terpenuhinya kewajiban
                                mempertahankan rasio keuangan, pengelolaan cash waterfall sebagaimana
                                dimaksud dalam pasal 13 serta tidak terdapat tunggakan dalam bentuk apa pun.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, MT telah melakukan penarikan atas fasilitas kredit dengan rincian sebagai
berikut: (i) Fasilitas Kredit Investasi 1 pada tanggal 21 Mei 2024; (ii) Fasilitas Kredit Investasi 2 pada tanggal 2 Mei
2024; dan (iii) Fasilitas Kredit Investasi 3 pada tanggal 14 Juni 2024.

4.      Akta Perjanjian Kredit No. 28 tanggal 6 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H.,
        Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir dimuat dalam
        Akta Perubahan Kedua atas Perjanjian Kredit No. 106 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat di hadapan
        Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta oleh dan antara PT Bank Central Asia Tbk (“Bank BCA”)
        dan PT Aetra Air Tangerang (“AAT”)

        4.1.    Jumlah Fasilitas
                Dengan mengindahkan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit, BCA menyetujui
                untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada Debitur yang terdiri dari:
                a.     Fasilitas Kredit Investasi 1, dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp447.500.000.000,00
                       (empat ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah);
                b.     Fasilitas Kredit Multi, yang terdiri dari fasilitas Kredit Investasi 2 dan fasilitas Time Loan Non
                       Revolving, dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp551.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh
                       satu miliar Rupiah).
                       Atas fasilitas Kredit Multi berlaku ketentuan sebagai berikut, dengan ketentuan sebagai
                       berikut:
                       i.       Jumlah sublimit fasilitas TL Non-Revolving yang dapat ditarik oleh Debitur maksimal
                                sebesar Rp275.000.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah);
                       ii.      Jumlah sublimit fasilitas Kredit Investasi 2 yang dapat ditarik oleh Debitur maksimal
                                sebesar Rp551.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh satu miliar Rupiah);
                       Untuk selanjutnya kecuali disebutkan secara spesifik, fasilitas Kredit Investasi 1 dan fasilitas
                       Kredit Investasi 2 yang merupakan bagian dari fasilitas Kredit Multi secara bersama-sama
                       maupun sendiri-sendiri disebut juga “Fasilitas Kredit Investasi”;




                                                            125
Page 162
4.2.   Bunga
       a.    Atas setiap pinjaman uang yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit, Debitur wajib
             membayar bunga sebesar (i) 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun yang dihitung
             dari jumlah masing-masing fasilitas kredit Investasi yang telah ditarik dan belum dibayar
             Kembali oleh Debitur, untuk fasilitas Kredit Investasi, (ii) 8,25% (delapan koma dua lima
             persen) per tahun yang dihitung dari jumlah fasilitas TL Non Revolving yang merupakan
             bagian dari fasilitas Kredit Multi, yang telah ditarik dan belum dibayar kembali oleh Debitur,
             untuk fasilitas TL Non Revolving yang merupakan bagian dari fasilitas Kredit Multi.

              Perubahan besaran bunga untuk fasilitas Kredit Investasi di atas adalah sebagaimana
              dinyatakan dalam Surat Penyesuaian Suku Bunga Fasilitas Kredit No. 10454/GBK/2026
              tanggal 9 Juni 2026 dari BCA.

       b.      Perhitungan bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 (tiga ratus enam
               puluh) hari dalam setahun dan wajib dibayar lunas kepada BCA pada Tanggal Pembayaran
               Bunga, yaitu (i) setiap tanggal 28 (dua puluh delapan) setiap bulannya yang dimulai pada
               bulan berikutnya sejak tanggal penarikan yang pertama, untuk fasilitas Kredit Investasi, (ii)
               setiap tanggal yang sama dengan tanggal penarikan yang pertama dari fasilitas TL Non
               Revolving yang merupakan bagian dari fasilitas Kredit Multi pada tiap-tiap bulan, untuk fasilitas
               TL Non Revolving yang merupakan bagian dari fasilitas Kredit Multi.
       c.      Pembayaran bunga tersebut dapat dilakukan dengan cara mendebet rekneing Debitur yang
               ada pada BCA atau dengan cara lain yang disepakati oleh para pihak, dengan ketentuan
               bahwa:
               i. Tanggal Pembayaran Bunga tidak boleh melampaui tanggal dimana Fasilitas Kredit wajib
                    dibayar lunas; dan
              ii. Jumlah bunga yang wajib dibayar oleh Debitur kepada BCA akan dihitung sejak tanggal
                    timbulnya jumlah bunga yang terutang sampai dengan tanggal dilunasinya jumlah bunga
                    yang terutang tersebut seluruhnya oleh Debitur kepada BCA.
       d.      Besarnya suku bunga tersebut dapat ditinjau kembali oleh BCA pada setiap saat sesuai
               dengan perkembangan moneter.

4.3.   Jangka Waktu dan Tanggal Berakhirnya Perjanjian
       Mengikuti ketentuan pembayaran dalam Perjanjian, yaitu sebagai berikut:
       a.       Pembayaran Utang wajib dilakukan oleh Debitur dalam mata uang yang sama dengan
                Fasilitas Kredit yang diberikan oleh BCA dan harus sudah efektif diterima oleh BCA dan
                harus sudah efektif diterima oleh BCA di kantor cabangnya di Jalan M.H Thamrin Nomor 1,
                Jakarta Pusat 10310, selambat-lambatnya pukul 11.00 (sebelas) waktu setempat:
                i.     dengan cara mengangsur secara berturut-turut setiap 1 (satu) bulan sekali yang untuk
                       pertama kalinya dimulai pada tanggal 28 Mei 2024, selanjutnya pada tanggal yang
                       sama dengan tanggal pembayaran angsuran pertama tersebut tiap-tiap bulan
                       berikutnya, dan tanggal pembayaran terakhir jatuh pada tanggal 28 April 2034, dengan
                       komposisi angsuran per tahunnya sebagai berikut:
                       a)      tahun pertama, sebesar 2% (dua persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                               Investasi 1;
                       b)      tahun kedua, sebesar 4% (empat persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                               Investasi 1;
                       c)      tahun ketiga, sebesar 6% (enam persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                               Investasi 1;
                       d)      tahun keempat, sebesar 8% (delapan persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                               Investasi 1;
                       e)      tahun kelima, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                               Investasi 1;
                       f)      tahun keenam, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                               Investasi 1;
                       g)      tahun ketujuh, sebesar 12% (dua belas persen) dari utang pokok fasilitas
                               Kredit Investasi 1;
                       h)      tahun kedelapan, sebesar 14% (empat belas persen) dari utang pokok fasilitas
                               Kredit Investasi 1;
                       i)      tahun kesembilan, sebesar 16% (enam belas persen) dari utang pokok fasilitas
                               Kredit Investasi 1;


                                                   126
Page 163
                      j)       tahun kesepuluh, sebesar 18% (delapan belas persen) dari utang pokok
                               fasilitas Kredit Investasi 1;
                      sebagaimana diatur lebih lanjut dalam daftar angsuran fasilitas Kredit Investasi 1,
                      daftar angsuran fasilitas Kredit Investasi 1, daftar angsuran tersebut berikut seluruh
                      perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuannya merupakan satu kesatuan dan
                      bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit, untuk fasilitas Kredit Investasi 1;
              ii.     pada tanggal jatuh waktu pembayaran sebagaimana tercantum dalam surat
                      permohonan penarikan Fasilitas Kredit, tanggal mana tidak lebih dari 12 bulan sejak
                      tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit, dengan ketentuan Utang atas fasilitas TL
                      Non Revolving wajib dilunasi apabila telah dilakukan pencairan atas fasilitas Kredit
                      Investasi 1;
              iii.    dengan cara mengangsur secara berturut-turut setiap 1 (satu) bulan sekali yang untuk
                      pertama kalinya dimulai pada tanggal 28 (dua puluh delapan) yang jatuh 1 (satu) bulan
                      sejak berakhirnya Masa Tenggang Kredit Investasi 2, dimana angsuran berikutnya
                      jatuh pada tanggal 28 (dua puluh delapan) setiap bulannya dan tanggal pembayaran
                      angsuran terakhir jatuh pada tanggal yang sama dengan tanggal penarikan pertama
                      fasilitas Kredit Investasi 2 yang jatuh 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penarikan
                      pertama, dengan komposisi angsuran per tahunnya setelah berakhirnya Masa
                      Tenggang kredit Investasi 2 sebagai berikut:
                      a)       tahun pertama, sebesar 1% (satu persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                               Investasi 2;
                      b)       tahun kedua, sebesar 4% (empat persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                               Investasi 2;
                      c)       tahun ketiga, sebesar 6% (enam persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                               Investasi 2;
                      d)       tahun keempat, sebesar 8% (delapan persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                               Investasi 2;
                      e)       tahun kelima, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                               Investasi 2;
                      f)       tahun keenam, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                               Investasi 2;
                      g)       tahun ketujuh, sebesar 12% (dua belas persen) dari utang pokok fasilitas
                               Kredit Investasi 2;
                      h)       tahun kedelapan, sebesar 14% (empat belas persen) dari utang pokok fasilitas
                               Kredit Investasi 2;
                      i)       tahun kesembilan, sebesar 16% (enam belas persen) dari utang pokok fasilitas
                               Kredit Investasi 2;
                      j)       tahun kesepuluh, sebesar 19% (sembilan belas persen) dari utang pokok
                               fasilitas Kredit Investasi 2;
                      sebagaimana diatur lebih lanjut dalam daftar angsuran fasilitas Kredit Investasi 2,
                      daftar angsuran tersebut berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/atau
                      pembaharuannya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
                      Perjanjian Kredit, untuk fasilitas Kredit Investasi 2 yang merupakan bagian dari fasilitas
                      Kredit Multi;
       b.     Apabila tanggal pembayaran Utang jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari kerja maka
              Debitur wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada BCA untuk keperluan pembayaran
              tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.
       c.     Pembayaran Utang yang diterima oleh BCA setelah pukul 11.00 (sebelas) waktu setempat
              dianggap diterima oleh BCA pada Hari Kerja berikutnya.

       Jatuh tempo berakhirnya fasilitas Kredit Investasi 1 dan fasilitas Kredit Investasi 2 masing-masing
       adalah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penarikan pertama, yaitu pada tanggal 28 April 2034 untuk
       fasilitas Kredit Investasi 1 dan 28 Oktober 2034 untuk fasilitas Kredit Investasi 2.

4.4.   Financial Covenant
       a.     Membentuk dan memelihara sistim pembukuan, administrasi dan pengawasan keuangan
              sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan yang diterapkan secara
              terus menerus untuk mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan, keuangan serta hasil
              usaha Debitur;
       b.     Menyampaikan kepada BCA dalam bentuk dan dengan rincian yang dapat diterima oleh BCA:


                                                  127
Page 164
     i.       Laporan keuangan tahunan (neraca dan perhitungan rugi laba) atas Debitur dan
              seluruh Penjamin yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang
              disetujui oleh BCA dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk long form
              audited report yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 180 (seratus delapan
              puluh) hari setelah tanggal penutupan tahun buku;
     ii.      Laporan keuangan triwulanan internal atas Debitur dan seluruh Penjamin yang wajib
              disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah akhir periode tiap-
              tiap laporan;
     iii.     Laporan aktivitas usaha triwulanan yang setidaknya mencantumkan data mengenai:
              volume produksi, volume penjualan, nilai penjualan, jumlah koneksi pelanggan, dan
              non-revenue water (NRW) per bulan, yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 90
              (sembilan puluh) hari setelah akhir periode tiap-tiap laporan.
c.   Perubahan maupun pembaharuan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten
     Tangerang dan segala izin-izin serta dokumen lingkungan seperti SIPPA, AMDAL, Rencana
     Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)/Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPL) dan
     perizinan usaha lainnya yang diperlukan untuk dapat terlaksananya aktivitas usaha Debitur,
     yang wajib disampaikan untuk dapat terlaksananya aktivitas semua Debitur, yang wajib
     disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal dibuat/diterbitkannya masing-
     masing dokumen.
     i.       Laporan penilaian dari kantor jasa penilai publik yang masuk dalam daftar di BCA atas
              Agunan berupa tanah, bangunan, dan mesin, yang wajib dibuat setiap 2 (dua) tahun
              sekali dan laporan penilaian tersebut harus telah diterima oleh BCA paling lambat 90
              (sembilan puluh) hari dari tanggal kewajiban pembuatan laporan penilaian tersebut.
d.   Memenuhi dan mempertahankan rasio keuangan sebagai berikut:
     i.       Debt Service Coverage Ratio (DSCR), yaitu perbandingan antara EBITDA-Tax (laba
              usaha sebelum dikurangi kewajiban bunga, depresiasi, dan amortisasi) terhadap
              pembayaran bunga dan pokok tahun berjalan, minimal sebesar 1 (satu) kali;
     ii.      IBD (Interest Bearing Debt) to (Total Equity + Subordinated Loan), yaitu perbandingan
              antara seluruh utang/kewajiban yang berbunga terhadap total ekuitas ditambah
              hutang yang disubordinasikan, maksimal sebesar 3 (tiga) kali;
     iii.     Current Ratio, yaitu perbandingan antara total aktiva lancar terhadap total pasiva
              lancar dikurangi utang jangka panjang yang akan jatuh tempo, minimal sebesar 1
              (satu) kali.
e.   Mensubordinasikan seluruh utang (pokok dan bunga) pemegang saham, afiliasi, terhadap
     Utang serta menjaga agar tidak terdapat arus kas (cashflow) keluar dan memastikan uang
     muka setoran modal yang diterima Debitur tidak dikembalikan/dibatalkan, kecuali untuk arus
     kas (cashflow) keluar sehubungan dengan pembagian dividen yang memenuhi k
f.   tentuan pengecualian dalam Pasal 14.i Perjanjian Kredit dan penurunan modal yang
     memenuhi ketentuan pengecualian dalam Pasal 14.g dan 14.h;
g.   Mengatur pengelolaan atas Collection Account, DSA, DSRA dan Operating Account sebagai
     berikut (cash waterfall):
     i.       Seluruh dana yang terdapat dalam Collection Account akan digunakan terlebih dahulu
              untuk pemenuhan 1 (satu) kali kewajiban pembayaran pokok Utang dan bunga ke
              dalam DSRA ("Saldo Minimum DSRA") yang untuk pertama kalinya wajib dipenuhi
              selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penarikan pertama Fasilitas
              Kredit dan selanjutnya saldo minimum DSRA disesuaikan setiap akhir bulan;
     ii.      Dalam hal terdapat dana yang tersisa dalam Collection Account setelah pemenuhan
              Saldo Minimum DSA, dana tersebut akan ditampung ke dalam Operating Account
              untuk kebutuhan operasional Debitur;
     iii.     setiap bulannya yaitu paling lambat 7 Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran Utang
              yang relevan, Debitur wajib menyetorkan dana dalam DSA sebesar 1 kali kewajiban
              Utang pokok dan bunga (“Saldo Minimum DSA");
     iv.      Dalam hal Saldo Minimum DSA tidak terpenuhi, maka pembayaran Utang akan
              dilakukan dengan menggunakan dana dalam DSRA dan dalam waktu 5 (lima) Hari
              Kerja setelahnya Saldo Minimum DSRA harus dipenuhi kembali;
     v.       Dalam hal DSRA tidak terisi maka dana dari Collection Account akan dialokasikan
              terlebih dahulu untuk pemenuhan Saldo Minimal DSRA;
     vi.      Dalam hal tidak terdapat dana yang cukup dalam Collection Account untuk
              pemenuhan Saldo Minimum DSA dan Saldo Minimum DSRA, Debitur harus



                                        128
Page 165
                        melakukan penambahan dana dari sumber lainnya hingga terpenuhinya Saldo
                        Minimum DSA dan Saldo Minimum DSRA;
                vii.    guna pendebetan dan pengkreditan/pemindahan dana dalam Collection Account,
                        DSA, DSRA, Debitur dengan ini memberikan kuasa kepada BCA untuk melakukan
                        pendebetan dan pengkreditan/pemindahan dana tersebut, kuasa mana tidak dapat
                        dicabut atau ditarik kembali oleh Debitur selama Utang belum lunas;

4.5.    Negative Covenant
        Selama Debitur belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan
        Fasilitas Kredit belum berakhir, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut ini tanpa
        persetujuan tertulis dari BCA:
        a.       Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain, kecuali untuk pinjaman leasing dengan
                 total nilai outstanding tidak lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) tiap
                 tahunnya atau pinjaman yang disubordinasikan terhadap Utang;
        b.       Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun
                 dan/atau mengagunkan harta kekayaan Debitur kepada pihak lain, kecuali sebagai penjamin
                 Debitur Lainnya atas pemenuhan kewajiban Utang Debitur Lainnya sebagaimana dimaksud
                 dalam Perjanjian Kredit AAT ini;
        c.       Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
                 dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
                 Melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
                 dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau di luar praktek dan kebiasaan
                 yang ada;
        d.       Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada;
        e.       Menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama dalam menjalankan
                 usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
        f.       Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran, atau penurunan modal,
                 kecuali melakukan penurunan modal sehubungan dengan fasilitas Kredit Investasi 2 yang
                 merupakan bagian dari fasilitas Kredit Multi dengan ketentuan penurunan modal tersebut
                 maksimal sebesar Rp551.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh satu miliar Rupiah);
        g.       Mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, kegiatan usaha utama, serta para
                 pemegang saham, kecuali untuk perubahan anggaran dasar untuk melakukan penurunan
                 modal sehubungan dengan fasilitas Kredit Investasi 2 yang merupakan bagian dari fasilitas
                 Kredit Multi dengan ketentuan penurunan modal tersebut maksimal sebesar
                 Rp551.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh satu miliar Rupiah);
        h.       Melakukan pembagian dividen kecuali atas pembagian dividen sebagai berikut:Mengubah
                 status kelembagaan, anggaran dasar, kegiatan usaha utama, serta para pemegang saham,
                 kecuali untuk perubahan anggaran dasar untuk melakukan penurunan modal sehubungan
                 dengan fasilitas Kredit Investasi 2 yang merupakan bagian dari fasilitas Kredit Multi dengan
                 ketentuan penurunan modal tersebut maksimal sebesar Rp551.000.000.000,00 (lima ratus
                 lima puluh satu miliar Rupiah);
        i.       Melakukan pembagian dividen kecuali atas pembagian dividen sebagai berikut:
                 i.       Dividen yang dibagikan maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) (untuk
                          pembagian dividen pada tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima)) dan 50% (lima puluh
                          persen) (untuk pembagian dividen pada tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam) dan
                          seterusnya) dari laba bersih Debitur sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan
                          Debitur yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh
                          BCA dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan
                 ii.      Tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kas akhir tahun sebelumnya; dan
                 iii.     Pada saat dan setelah dilakukan pembagian dividen tetap terpenuhnya kewajiban
                          mempertahankan rasio keuangan, pengelolaan cash waterfall sebagaimana dimaksud
                          dalam pasal 23 serta tidak terdapat tunggakan dalam bentuk apa pun.

Sampai dengan tanggal 31 Maret 2026, jumlah outstanding pinjaman AAT adalah sebesar
Rp958.448.333.333,00 (sembilan ratus lima puluh delapan miliar empat ratus empat puluh delapan juta tiga
ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah) dan sampai dengan tanggal Prospektus ini, AAT
telah melakukan penarikan atas fasilitas (i) Kredit Investasi Tranche 1 pada tanggal 7 Mei 2024, dan (ii) Kredit
Multi pada tanggal 21 Oktober 2024.




                                                    129
Page 166
5.   Akta Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 6 Mei 2024 sebagaimana yang diubah oleh Akta Perubahan
     Pertama Atas Perjanjian Kredit No. 114 tanggal 27 Mei 2024, keduanya dibuat di hadapan Stephanie
     Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Bank Central Asia Tbk (“Bank BCA”) dan PT
     Moya Bekasi Jaya (“MBJ”)

     5.1.   Jumlah Fasilitas
            Dengan mengindahkan syarat-syarat dan ketentuan ketentuan Perjanjian Kredit, BCA menyetujui
            untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada Debitur yang terdiri dari:
              i.       Fasilitas Kredit Investasi 1, dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp28.400.000.000,00
                       (dua puluh delapan miliar empat ratus juta Rupiah).
             ii.       Fasilitas Kredit Investasi 2, dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp401.000.000.000,00
                       (empat ratus satu miliar Rupiah).
            Untuk selanjutnya kecuali disebutkan secara spesifik, Fasilitas Kredit Investasi 1 dan Fasilitas Kredit
            Investasi 2 yang merupakan bagian dari fasilitas Kredit Multi secara bersama-sama maupun sendiri-
            sendiri disebut juga “Fasilitas Kredit Investasi”.

     5.2.   Bunga
            Atas setiap pinjaman uang yang terutang berdasarkan Perjanjian Kredit, Debitur wajib membayar
            bunga sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun yang dihitung dari jumlah masing-
            masing fasilitas kredit Investasi yang telah ditarik dan belum dibayar Kembali oleh Debitur, untuk
            fasilitas Kredit Investasi.

            Perubahan besaran bunga untuk fasilitas Kredit Investasi di atas adalah sebagaimana dinyatakan
            dalam Surat Penyesuaian Suku Bunga Fasilitas Kredit No. 10456/GBK/2026 tanggal 9 Juni 2026 dari
            BCA.

     5.3.   Jangka Waktu dan Tanggal Berakhirnya Perjanjian
            Mengikuti ketentuan pembayaran dalam Perjanjian, yaitu sebagai berikut:
            a.    Pembayaran Utang wajib dilakukan oleh Debitur dalam mata uang yang sama dengan
                  Fasilitas Kredit yang diberikan oleh BCA dan harus sudah efektif diterima oleh BCA di kantor
                  cabangnya di Jalan M.H Thamrin Nomor 1, Jakarta Pusat 10310, selambat-lambatnya pukul
                  11.00 (sebelas) waktu setempat:
                  i.       dengan cara mengangsur secara berturut-turut setiap 1 (satu) bulan sekali yang untuk
                           pertama kalinya dimulai pada tanggal 28 Mei 2024, selanjutnya pada tanggal yang
                           sama dengan tanggal pembayaran angsuran pertama tersebut tiap-tiap bulan
                           berikutnya, dan tanggal pembayaran terakhir jatuh pada tanggal 28 April 2034, dengan
                           komposisi angsuran per tahunnya sebagai berikut:
                           a)      tahun pertama, sebesar 2% (dua persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                                   Investasi 1;
                           b)      tahun kedua, sebesar 4% (empat persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                                   Investasi 1;
                           c)      tahun ketiga, sebesar 6% (enam persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                                   Investasi 1;
                           d)      tahun keempat, sebesar 8% (delapan persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                                   Investasi 1;
                           e)      tahun kelima, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                                   Investasi 1;
                           f)      tahun keenam, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                                   Investasi 1;
                           g)      tahun ketujuh, sebesar 12% (dua belas persen) dari utang pokok fasilitas
                                   Kredit Investasi 1;
                           h)      tahun kedelapan, sebesar 14% (empat belas persen) dari utang pokok fasilitas
                                   Kredit Investasi 1;
                           i)      tahun kesembilan, sebesar 16% (enam belas persen) dari utang pokok fasilitas
                                   Kredit Investasi 1;
                           j)      tahun kesepuluh, sebesar 18% (delapan belas persen) dari utang pokok
                                   fasilitas Kredit Investasi 1;
                           sebagaimana diatur lebih lanjut dalam daftar angsuran fasilitas Kredit Investasi 1,
                           daftar angsuran fasilitas Kredit Investasi 1, daftar angsuran tersebut berikut seluruh



                                                        130
Page 167
                      perubahan, penambahan, dan/atau pembaharuannya merupakan satu kesatuan dan
                      bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit, untuk fasilitas Kredit Investasi 1;
              ii.     dengan cara mengangsur secara berturut-turut setiap 1 (satu) bulan sekali yang untuk
                      pertama kalinya dimulai pada tanggal 28 (dua puluh delapan) yang jatuh 1 (satu) bulan
                      sejak berakhirnya Masa Tenggang Kredit Investasi 2, dimana angsuran berikutnya
                      jatuh pada tanggal 28 (dua puluh delapan) setiap bulannya dan tanggal pembayaran
                      angsuran terakhir jatuh pada tanggal yang sama dengan tanggal penarikan pertama
                      fasilitas Kredit Investasi 2 yang jatuh 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penarikan
                      pertama, dengan komposisi angsuran per tahunnya setelah berakhirnya Masa
                      Tenggang kredit Investasi 2 sebagai berikut:
                      a)       tahun pertama, sebesar 1% (satu persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                               Investasi 2;
                      b)       tahun kedua, sebesar 4% (empat persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                               Investasi 2;
                      c)       tahun ketiga, sebesar 6% (enam persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                               Investasi 2;
                      d)       tahun keempat, sebesar 8% (delapan persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                               Investasi 2;
                      e)       tahun kelima, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                               Investasi 2;
                      f)       tahun keenam, sebesar 10% (sepuluh persen) dari utang pokok fasilitas Kredit
                               Investasi 2;
                      g)       tahun ketujuh, sebesar 12% (dua belas persen) dari utang pokok fasilitas
                               Kredit Investasi 2;
                      h)       tahun kedelapan, sebesar 14% (empat belas persen) dari utang pokok fasilitas
                               Kredit Investasi 2;
                      i)       tahun kesembilan, sebesar 16% (enam belas persen) dari utang pokok fasilitas
                               Kredit Investasi 2;
                      j)       tahun kesepuluh, sebesar 19% (sembilan belas persen) dari utang pokok
                               fasilitas Kredit Investasi 2;
                      sebagaimana diatur lebih lanjut dalam daftar angsuran fasilitas Kredit Investasi 2,
                      daftar angsuran tersebut berikut seluruh perubahan, penambahan, dan/atau
                      pembaharuannya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
                      Perjanjian Kredit, untuk fasilitas Kredit Investasi 2;
       b.     Apabila tanggal pembayaran Utang jatuh pada hari yang bukan merupakan Hari Kerja maka
              Debitur wajib menyediakan dana dalam rekeningnya pada BCA untuk keperluan pembayaran
              tersebut pada Hari Kerja sebelumnya.
       c.     Pembayaran Utang yang diterima oleh BCA setelah pukul 11.00 (sebelas) waktu setempat
              dianggap diterima oleh BCA pada Hari Kerja berikutnya.

       Jatuh tempo berakhirnya fasilitas Kredit Investasi 1 dan fasilitas Kredit Investasi 2 masing-masing
       adalah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penarikan pertama, yaitu pada tanggal 28 April 2034 untuk
       fasilitas Kredit Investasi 1 dan 28 Mei 2034 untuk fasilitas Kredit Investasi 2.

5.4.   Hal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan Debitur
       Kecuali bilamana BCA secara tertulis menetapkan lain, Debitur wajib untuk:
       a.      Menggunakan Fasilitas Kredit yang diberikan BCA hanya untuk keperluan sebagaimana
               dimaksud dalam Pasal 2.3 Perjanjian Kredit;
       b.      Menaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau
               instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap Debitur;
       c.      Segera memberitahukan kepada BCA secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang
               menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun
               perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan Debitur;
       d.      Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit
               serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun
               Fasilitas Kredit tidak dipergunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan;
       e.      Memberikan segala keterangan yang diminta oleh BCA yang berhubungan dengan
               pemberian Fasilitas Kredit dan Agunan;
       f.      Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan merek
               yang telah atau akan dimiliki oleh Debitur;


                                                  131
Page 168
g.      Membentuk dan memelihara sistem pembukuan, administrasi, dan pengawasan keuangan
        sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan yang diterapkan
        secara terus menerus untuk mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan, keuangan
        serta hasil usaha Debitur;
h.      Mengizinkan BCA ataupun pihak yang ditunjuk oleh BCA pada setiap waktu untuk
        memeriksa kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan lainnya yang dibuat oleh Debitur,
        setelah BCA memberikan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai pemeriksaan tersebut;
i.      Menyampaikan kepada BCA dalam bentuk dan dengan-rincian yang dapat diterima oleh
        BCA:
       i.     laporan keuangan tahunan (neraca dan perhitungan rugi laba) atas Debitur dan
              seluruh Penjamin yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang
              disetujui oleh BCA dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dalam bentuk long form
              audited report yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 180 (seratus delapan
              puluh) hari setelah tanggal penutupan tahun buku;
       ii.    laporan keuangan triwulanan internal atas Debitur dan seluruh Penjamin yang wajib
              disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah akhir periode tiap-
              tiap laporan;
       iii.   Laporan aktivitas usaha triwulanan yang setidaknya mencantumkan data mengenai:
              volume produksi, volume penjualan, nilai penjualan, jumlah koneksi pelanggan, dan
              non-revenue water (NRW) per bulan, yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 90
              (sembilan puluh) hari setelah akhir periode tiap-tiap laporan.
       iv. Perubahan maupun pembaharuan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah
              Kabupaten Tangerang dan segala izin-izin serta dokumen lingkungan seperti SIPPA,
              AMDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPL) dan perizinan usaha lainnya
              yang diperlukan untuk dapat terlaksananya aktivitas usaha Debitur, yang wajib
              disampaikan untuk dapat terlaksananya aktivitas semua Debitur, yang wajib
              disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal dibuat/diterbitkannya
              masing-masing dokumen.
       v.     Laporan penilaian dari kantor jasa penilai publik yang masuk dalam daftar di BCA atas
              Agunan berupa tanah, bangunan, dan mesin, yang wajib dibuat setiap 2 (dua) tahun
              sekali dan laporan penilaian tersebut harus telah diterima oleh BCA paling lambat 90
              (sembilan puluh) hari dari tanggal kewajiban pembuatan laporan penilaian tersebut.
j.      Memberikan prioritas terlebih dahulu atas laba usaha yang diterima Debitur untuk membayar
        kewajiban Debitur yang jatuh waktu kepada BCA.
k.      Memberikan jaminan Perusahaan atas seluruh-Utang Debitur Lainnya dalam hal Debitur
        akan melunasi utang;
l.      Membayar/melunasi Utang Debitur Lainnya kepada BCA pada saat jatuh temponya atas
        permintaan pertama dari BCA;
m.      Memastikan pemegang saham Debitur menandatangani Dokumen Agunan atas saham
        sehingga seluruh saham dalam Debitur menjadi Agunan termasuk dalam hal terdapat
        penambahan modal disetor atau penerbitan saham baru dalam Debitur di kemudian hari;
n.      Memenuhi dan mempertahankan rasio keuangan sebagai berikut :
       i.     Debt Service Coverage Ratio (DSCR), yaitu perbandingan antara EBITDA-Tax (laba
              usaha sebelum dikurangi kewajiban bunga, depresiasi, dan amortisasi) terhadap
              pembayaran bunga dan pokok tahun berjalan, minimal sebesar 1 (satu) kali;
      ii.     IBD (Interest Bearing Debt) to (Total Equity + Subordinated Loan), yaitu perbandingan
              antara seluruh utang/kewajiban yang berbunga terhadap total ekuitas ditambah hutang
              yang disubordinasikan, maksimal sebesar 3 (tiga) kali;
     iii.     Current Ratio, yaitu perbandingan antara total aktiva lancar terhadap total pasiva
              lancar dikurangi utang jangka panjang yang akan jatuh tempo, minimal sebesar 1
              (satu) kali.
o.      Menyubordinasikan seluruh hutang (pokok dan bunga) pemegang saham, afiliasi, terhadap
        Utang-serta menjaga agar tidak terdapat arus kas (cashflow) keluar kecuali untuk
        melakukan:
        i.    pengembalian pembayaran uang muka setoran modal ke Perseroan sebesar
              maksimal Rp116.000.000.000,00 (seratus enam belas miliar Rupiah) dan sesuai
              dengan tujuan serta skema penggunaan Fasilitas Kredit yang telah disetujui oleh BCA,
              dan tidak membatalkan atau mengembalikan uang muka setoran modal yang diterima
              Debitur di luar dari uang muka setoran modal kepada Perseroan tersebut;
        ii.   untuk arus kas (cashflow) keluar sehubungan dengan pembagian dividen yang


                                         132
Page 169
                    memenuhi ketentuan pengecualian dalam Pasal 14.i Perjanjian Kredit.
       p.     Seluruh pendapatan yang diperoleh Debitur dari PDAM sehubungan dengan kerja sama
              Perjanjian Design, Up Grade, Up Rate, Bangun, Kelola, Serah Unit Produksi Nomor PDAM:
              25/SPKS/PDAM/BKS/VIII/2011 - Nomor BPJ: 001/Dir.BPJ/PKS/VIII/2011 Nomor Perseroan:
              Cont-01/BKS/MI/VIII/2011 tanggal 18 Agustus 2011 berikut perubahannya dari waktu ke
              waktu, wajib disetorkan ke dalam Collection Account;
       q.     Mengatur pengelolaan atas Collection Account, DSA, DSRA dan Operating Account sebagai
              berikut (cash waterfall):
              i.    seluruh dana yang terdapat dalam Collection Account akan digunakan terlebih dahulu
                    untuk pemenuhan 1 (satu) kali kewajiban pembayaran pokok Utang dan bunga ke
                    dalam DSRA ("Saldo Minimum DSRA") yang untuk pertama kalinya wajib dipenuhi
                    selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal penarikan pertama Fasilitas
                    Kredit dan selanjutnya saldo minimum DSRA disesuaikan setiap akhir bulan;
              ii.   Dalam hal terdapat dana yang tersisa dalam Collection Account setelah pemenuhan
                    Saldo Minimum DRA, dana tersebut akan ditampung ke dalam Operating Account
                    untuk kebutuhan operasional Debitur;
              iii. setiap bulannya yaitu paling lambat 7 Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran Utang
                    yang relevan, Debitur wajib menyetorkan dana dalam DSA sebesar 1 kali kewajiban
                    Utang pokok dan bunga (“Saldo Minimum DSA");
              iv. Dalam hal Saldo Minimum DSA tidak terpenuhi, maka pembayaran Utang akan
                    dilakukan dengan menggunakan dana dalam DSRA dan dalam waktu 5 (lima) Hari
                    Kerja setelahnya Saldo Minimum DSRA harus dipenuhi kembali;
              v. Dalam hal DSRA tidak terisi maka dana dari Collection Account akan dialokasikan
                    terlebih dahulu untuk pemenuhan Saldo Minimal DSRA;
              vi. Dalam hal tidak terdapat dana yang cukup dalam Collection Account untuk pemenuhan
                    Saldo Minimum DSA dan Saldo Minimum DSRA, Debitur harus melakukan
                    penambahan dana dari sumber lainnya hingga terpenuhinya Saldo Minimum DSA dan
                    Saldo Minimum DSRA;
              vii. guna pendebetan dan pengkreditan/pemindahan dana dalam Collection Account,
                    DSA, DSRA sesuai dengan ketentuan pasal 13.q. ini, Debitur dengan ini memberikan
                    kuasa kepada BCA untuk melakukan pendebetan dan pengkreditan/pemindahan dana
                    tersebut, kuasa mana tidak dapat dicabut atau ditarik kembali oleh Debitur selama
                    Utang belum lunas;
       r.     Memberitahukan secara tertulis kepada BCA sebelum Debitur melakukan pembagian
              dividen yang tidak melanggar ketentuan pasal 14.i;
       s.     Memberitahukan kepada BCA selambat-lambatnya 1 (satu hari kerja sebelum Debitur
              melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi.

5.5.   Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilaksanakan Debitur
       Selama Debitur belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan
       Fasilitas Kredit belum berakhir, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut di
       bawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:
       a.       memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain, kecuali untuk pinjaman leasing
                dengan total nilai outstanding tidak lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)
                tiap tahunnya atau pinjaman yang disubordinasikan terhadap Utang;
       b.       mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun
                dan/atau mengagunkan harta kekayaan Debitur kepada pihak lain, kecuali sebagai penjamin
                Debitur Lainnya atas pemenuhan kewajiban Utang Debitur Lainnya sebagaimana dimaksud
                dalam pasal 13.k;
       c.       meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
                dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
       d.       melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
                dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau diluar praktek dan
                kebiasaan yang ada;
       e.       melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada;
       f.       menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama dalam
                menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
       g.       melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran, atau penurunan
                modal;
       h.       mengubah status kelembagaan, anggaran dasar, kegiatan usaha utama, serta para


                                                  133
Page 170
                    pemegang saham;
            i.      melakukan pembagian dividen kecuali atas pembagian dividen sebagai berikut:
                    i.    dividen yang dibagikan maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) (untuk
                          pembagian dividen pada tahun 2025) dan 50% (lima puluh persen) (untuk
                          pembagian dividen pada tahun 2026) dan seterusnya dari laba bersih Debitur
                          sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan Debitur yang telah diaudit oleh
                          Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh BCA dan terdaftar di Otoritas
                          Jasa Keuangan; dan
                    ii.   tidak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kas akhir tahun sebelumnya;
                    iii.  nilai total dividen yang dibagikan oleh Debitur untuk tahun 2024 maksimal sebesar
                          Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah); dan
                    iv.   pada saat setelah dilakukan pembagian dividen, tetap terpenuhinya kewajiban
                          mempertahankan rasio keuangan, pengelolaan cash waterfall sebagaimana
                          dimaksud dalam pasal 13 serta tidak terdapat tunggakan dalam bentuk apa pun.

     Sampai dengan tanggal 31 Maret 2026, jumlah outstanding pinjaman MBJ adalah sebesar
     Rp410.414.000.000,00 (empat ratus sepuluh miliar empat ratus empat belas juta Rupiah) dan PT MBJ telah
     melakukan penarikan atas (i) Fasilitas Kredit Investasi 1 pada tanggal 21 Mei 2024; dan (ii) Fasilitas Kredit
     Investasi 2 pada tanggal 27 Mei 2024.

6.   Akta Perjanjian Kredit No. 124 tanggal 29 April 2018 yang dibuat di hadapan Satria Amiputra A., S.E.,
     Ak., S.H., M.Ak., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
     Perubahan Keempat atas Perjanjian Kredit No. 102 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat di hadapan
     Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara PT Bank
     Central Asia Tbk., (BCA) dengan PT Air Semarang Barat (“ASB”)

     6.1.   Jumlah Fasilitas
            Fasilitas Kredit Investasi dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp265.000.000.000,00 (dua ratus enam
            puluh lima miliar Rupiah), dengan ketentuan sisa plafon fasilitas Kredit Investasi yang dapat ditarik
            pada saat penandatanganan Perubahan Ketiga ini adalah sebesar Rp17.083.356.740,00 (tujuh belas
            miliar delapan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh Rupiah).

     6.2.   Bunga
            Bunga sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun.

            Perubahan besaran bunga untuk fasilitas Kredit Investasi di atas adalah sebagaimana dinyatakan
            dalam Surat Penyesuaian Suku Bunga Fasilitas Kredit No. 10457/GBK/2026 tanggal 9 Juni 2026 dari
            BCA.

     6.3.   Jangka Waktu
            Jangka waktu perjanjian adalah 10 (sepuluh) tahun sejak Tanggal Pembayaran Angsuran Pokok
            pertama yaitu tanggal 28 Juli 2021, dengan pembayaran dilakukan dengan cara angsuran Step-Up
            setiap 3 (tiga) bulan sekali, yang jatuh 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Tenggang dengan
            komposisi/jumlah persentase pembayaran angsuran pokok pada tahun pertama setelah berakhirnya
            Masa Tenggang sampai dengan tahun terakhir pelunasan sebagai berikut:
            a.      Tahun pertama 1% (satu persen) dari Utang pokok fasilitas Kredit Investasi;
            b.      Tahun kedua 2% (dua persen) dari Utang pokok fasilitas Kredit Investasi;
            c.      Tahun ketiga 3% (tiga persen) dari Utang pokok fasilitas Kredit investasi;
            d.      Tahun keempat 6% (enam persen) dari Utang pokok fasilitas Kredit Investasi;
            e.      Tahun kelima 10% (sepuluh persen) dari Utang pokok fasilitas Kredit Investasi;
            f.      Tahun keenam 12% (dua belas persen) dari Utang pokok fasilitas Kredit Investasi;
            g.      Tahun ketujuh 14% (empat belas persen) dari Utang pokok fasilitas Kredit Investasi;
            h.      Tahun kedelapan 16% (enam belas persen) dari Utang pokok fasilitas Kredit Investasi;
            i.      Tahun kesembilan 18% (delapan belas persen) dari Utang pokok fasilitas Kredit Investasi;
            j.      Tahun kesepuluh 18% (delapan belas persen) dari Utang pokok fasilitas Kredit Investasi.

     6.4.   Hal-Hal yang Wajib Dilaksanakan ASB
            Kecuali bilamana BCA secara tertulis menetapkan lain, ASB wajib untuk:
            a.      Menggunakan Fasilitas Kredit yang diberikan BCA hanya untuk keperluan sebagaimana
                    dimaksud dalam Pasal 2.3. Perjanjian Kredit.


                                                       134
Page 171
b.   Mentaati semua undang-undang, peraturan, pemerintah, kebijakan pemerintah, petunjuk atau
     instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap ASB.
c.   Segera memberitahukan kepada BCA secara tertulis tentang adanya setiap perkara yang
     menyangkut ASB, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan maupun
     perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan ASB.
d.   Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Fasilitas Kredit
     serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit meskipun Fasilitas
     Kredit tidak dipergunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan.
e.   Memberikan segala keterangan yang diminta oleh BCA yang berhubungan dengan pemberian
     Fasilitas Kredit dan Agunan.
f.   Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, hak paten, dna hak
     merek yang telah atau akan dimiliki oleh ASB.
g.   Membentuk dan memelihara sistim pembukuan administrasi dan pengawasan keuangan
     sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan yang diterapkan secara
     terus menerus untuk mencerminkan secara wajar keadaan kekayaan, keuangan serta hasil
     usaha ASB.
h.   Mengizinkan BCA ataupun pihak yang ditunjuk oleh BCA pada setiap waktu untuk memeriksa
     kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan lainnya yang dibuat oleh ASB, dengan
     pemberitahuan 7 (tujuh( hari kerja sebelumnya kepada PT ASB.
i.   Menyampaikan kepada BCA dalam bentuk dan dengan rincian yang dapat diterima oleh BCA:
     i.       Laporan Keuangan Tahunan (neraca dan perhitungan rugi laba) ASB dan MHAL yang
              telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang disetujui oleh BCA dalam
              bentuk Long Form Audited Report yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 180
              (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah tanggal penutupan tahun buku.
     ii.      Laporan Keuangan Triwulan Internal ASB dan MHAL yang wajib disampaikan
              selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah berakhirnya periode
              laporan tersebut.
j.   Menyampaikan kepada BCA izin-izin sebagai berikut:
     i.       Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama ASB dan/atau PDAM sebagaimana
              tercantum dalam Perjanjian Kerjasama terkait pembangunan Instalasi Pengolahan Air
              (IPA) Semarang Barat dan 3 (tiga) buah reservoir.
     ii.      Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)/Upaya Pemantauan
              Lingkungan Hidup (UPL) – Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)/Rencana
              Pengelolaan Lingkungan (RKL) – Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) terkait
              proyek Water Treatment Plan ASB dengan kapasitas minimal 1000 (seribu) liter per-
              second (lps).
     iii.     Perizinan lainnya terkait pemasangan pipa selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak
              penandatanganan Perjanjian Kredit.
k.   Menyampaikan kepada BCA:
     i.       Laporan Triwulanan perkembangan (progress) pembangunan SPAM Semarang Barat
              hingga pembangunan selesai selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
              setelah berakhirnya periode laporan.
     ii.      Laporan Operasional Triwulanan yang minimal memuat informasi volume produksi,
              volume penjualan, pendapatan penjualan dan piutang (beserta perbandingan dengan
              proyeksinya) secara bulanan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
              setelah berakhirnya periode laporan.
     iii.     Perubahan dan pembaharuan perjanjian kerjasama dengan PDAM atau kontraktor
              selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah perubahan atau
              pembaharuan tersebut ditandatangani.
     iv.      Perubahan atau pembaharuan izin-izin yang diperoleh ASB, diantaranya Surat Izin
              Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
              Hidup (AMDAL), pemasangan pipa, da lain-lain selambat-lambatnya 30 (tiga puluh)
              Hari Kalender setelah perubahan atau pembaharuan izin-izin tersebut diperoleh.
l.   Memberikan prioritas terlebih dahulu atas laba usaha yang diterima ASB untuk membayar
     kewajiban ASB yang atauh waktu kepada BCA.
m.   Memusatkan mayoritas aktivitas keuangan di BCA.
n.   Menyerahkan laporan penilaian proyek SPAM Semarang Barat beserta 3 (tiga) Reservoir
     selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah terbitnya Berita Acara Uji Kinerja, dengan ketentuan
     apabila 84% (delapan puluh empat persen) dari nilai appraisal terhadap proyek SPAM
     Semarang Barat tersebut lebih kecil dari total plafond Fasilitas Kredit, BCA wajib menurunkan


                                        135
Page 172
     jumlah Fasilitas Kredit atau menurunkan jumlah Outstanding Utang secara proporsional.
o.   Melunasi Utang dengan segera dan seketika apabila:
     i.       Terjadi Perubahan Pengendali meskipun BCA telah menyatakan tidak menyetujui
              rencana Perubahan Pengendali yang dilakukan.
     ii.      Terjadi pengakhiran konsesi antara ABS dengan PDAM sebagaimana diatur dalam
              Perjanjian Kerjasama.
p.   Membentuk, menjaga, dan mempertahankan rasio keuangan ASB dari waktu ke waktu
     berdasarkan Laporan Keuangan Triwulan sebagai berikut:
     i.       Perbandingan antara EBITDA (laba usaha sebelum dikurangi kewajiban bunga, pajak,
              depresiasi dan amortisasi) ditambah tambahan dana (top up) dari pemegang saham
              dan/atau afiliasinya (Moya Group) terhadap kewajiban bunga ditambah kewajiban
              pokok minimal 1 (satu) kali, yang mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah COD.
     ii.      Perbandingan antara total kewajiban ASB dikurangi pinjaman yang disubordinasi
              terhadap ekuitas ditambah pinjaman yang disubordinasi maksimal 3 (tiga) kali sejak
              tanggal 31 Desember 2021 dan maksimal 2.5 (dua koma lima) kali sejak tanggal 31
              Desember 2022.
q.   Melakukan pengelolaan atas Escrow Account, Debt Service Account, Debt Service Reserve
     Account, dan Operating Account di BCA dengan ketentuan sebagai berikut:
     i.       ASB menyetorkan seluruh pendapatan dari hasil penjualan air ke PDAM ke Escrow
              Account untuk kemudian dialokasikan ke Debt Service Account yang digunakan untuk
              memenuhi kewajiban pembayaran bunga setiap bulan dna angsuran pokok triwulan
              atas fasilitas Kredit Investasi dan apabila terdapat kelebihan dana akan dialokasikan
              ke Debt Service Reserve Account.
     ii.      ASB wajib menjaga saldo mengendap dalam Debt Service Reserve Account minimal
              sebesar 1 (satu) kali pembayaran angsuran pokok triwulanan dan bunga setiap bulan
              fasilitas Kredit Investasi, dengan ketentuan:
              1.       Sebesar 1 (satu) kali pembayaran bunga wajib dipenuhi selambat-lambatnya
                       1 (satu) bulan setelah COD.
              2.       Sebesar 1/3 (satu per tiga) kali pembayaran angsuran pokok triwulanan
                       fasilitas Kredit Investasi wajib dipenuhi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
                       setelah COD.
              3.       Sebesar 2/3 (dua per tiga) kali pembayaran angsuran pokok triwulanan
                       fasilitas Kredit Investasi wajib dipenuhi selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
                       setelah COD.
              4.       Sebesar 1 (satu) kali pembayaran angsuran pokok triwulanan fasilitas Kredit
                       Investasi wajib dipenuhi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah COD.
     iii.     Apabila ketentuan point i dan ii telah terpenuhi dan terdapat kelebihan dana dalam
              Escrow Account, maka kelebihan dana tersebut akan dialokasikan ke Operating
              Account.
     iv.      Dalam hal pendapatan yang diterima ASB, dari PDAM tidak mencakup untuk
              memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan angsuran pokok triwulanan fasilitas
              Kredit Investasi, menjaga saldo mengendap dalam Debt Service Reserve Account dan
              membayar biaya operasional, maka ASB harus melakukan penambahan dana ke
              Escrow Account dengan menggunakan dana sendiri selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
              kerja setelah terjadinya kekurangan dana tersebut.
     v.       Apabila ASB tidak dapat melakukan penambahan dana sebagaimana dimaksud dalam
              poin iv, maka pemberi pernyataan kesanggupan (Letter of Undertaking) wajib
              menyediakan tambahan dana selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak tidak
              terpenuhinya kondisi dalam poin iv tersebut.
r.   Mencantumkan nomor Escrow Account BCA sebagai rekening penerima pembayaran dari
     PDAM melalui surat yang akan dikeluarkan oleh ASB kepada PDAM dan ditempatkan kepada
     BCA.
s.   Menempatkan atau menyetujui serta memastikan penempatan dana hasil klaim bank garansi
     dari Kontraktor EPC dan/atau hasil klaim asuransi pada masa konstruksi dna operasi dari
     perusahaan asuransi terkait dan/atau hasil klaim dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
     (PII), dan/atau hasil penerimaan ganti rugi dari PDAM apabila terjadi pengakhiran konsesi ke
     Escrow Account yang kemudian penggunaannya sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
     Agunan yang bersangkutan dan Perjanjian Kredit.
t.   Mensubordinasikan utang pokok dan bunga serta uang setoran modal saat ini dan yang akan
     ada di kemudian hari dari pemegang sahamnya, dan/atau afiliasinya (Moya Group) serta


                                        136
Page 173
              memastikan bahwa tidak ada arus kas (cashflow) keluar yang digunakan untuk pembayaran
              bunga utang yang disubordinasikan tersebut, dengan ketentuan dalam hal ASB berencana
              melakukan pembayaran Utang pokok dan bunga serta uang muka setoran modal yang
              disubordinasikan tersebut, PT ASB wajib telah memenuhi ketentuan Pasal 13.p. dan Pasal
              13.q. Perjanjian Kredit baik sebelum dan sesudah pembayaran Utang Pokok dan bunga.
       u.     Memberitahukan secara tertulis apabila ASB melakukan perubahan susunan Direksi dan
              Dewan Komisaris selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sesudah perubahan tersebut
              dilakukan.
       v.     Menandatangani Dokumen Agunan berupa Akta Jaminan Fidusia untuk Agunan sebagai
              berikut:
              i.       Atas piutang kepada PDAM dengan nilai jaminan fidusia sebesar Rp1.900.000.000,00
                       (satu miliar sembilan ratus juta Rupiah) selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah
                       COD).
              ii.      Hak tagih atas klaim bank garansi (Performance/Surety Bond) dari Kontraktor EPC,
                       hak tagih atas penjaminan yang diterima dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
                       (PII) dan hak tagih atas penerimaan ganti rugi dari PDAM dalam hal terjadi
                       pengakhiran konsesi, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah efektif
                       berlakunya Perjanjian Kerjasama.
              iii.     Hak tagih atas klaim asuransi pada masa konstruksi dan operasi dari perusahaan
                       asuransi terkait, dengan ketentuan untuk hak tagih atas klaim asuransi pada masa
                       konstruksi selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah efektif berlakunya
                       Perjanjian Kerjasama dna hak tagih atas klaim asuransi pada masa operasi selambat-
                       lambatnya 3 (tiga( bulan setelah COD.
       w.     Memperbaharui Agunan berupa gadai saham setiap apabila dilakukan peningkatan modal
              disetor atau peningkatan jumlah lembar saham.
       x.     Mengasuransikan proyek SPAM Semarang Barat beserta Reservoir dengan ketentuan
              sebagai berikut:
              i.       Selama dalam proses pembangunan, diasuransikan dengan jenis pertanggungan
                       Construction All Risk (CAR) dan dalam polis BCA ditunjuk sebagai pihak yang berhak
                       menerima segala pembayaran berdasarkan asuransi itu (Banker’s Clause) selambat-
                       lambatnya 2 (dua) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit.
              ii.      Setelah proses pembangunan selesia diasuransikan dengan jenis pertanggungan All
                       Risk terhadap bahaya kebakaran, kerusakan, kecurian atau bahaya-bahaya
                       kebakaran, kerusakan, kecurian atau bahaya-bahaya lainnya yang dianggap perlu
                       oleh BCA, dan dalam polis BCA ditunjuk sebagai pihak yang berhak untuk menerima
                       segala pembayaran berdasarkan asuransi itu (Banker’s Clause) selambat-lambatnya
                       3 (tiga) bulan setelah COD.
       y.     Menggunakan kompensasi yang diberikan oleh Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM)
              kepada ASB untuk melunasi Utang dalam hal terjadi penghentian perjanjian konsesi.
       z.     Memastikan COD atas proyek SPAM Semarang Barat dilakukan sesuai dengan waktu yang
              tercantum dalam Perjanjian Kerjasama.
       aa.    Memberitahukan secara tertulis kepada BCA dalam PT ASB akan melakukan:
              i.       Pembagian deviden sebesar maksimal 50% (lima puluh persen) dari laba bersih PT
                       ASB setelah dipotong pajak (tanpa memperhitungkan Tax Benefit) tahun sebelumnya.
              ii.      Pembayaran utang kepada pemegang saham dan/atau afiliasinya (Moya Group).
       Dengan ketentuan setelah tindakan pada poin i dan poin ii tersebut dilakukan, ASB tetap memenuhi
       ketentuan Pasal 13.p. dan Pasal 13.q. Perjanjian Kredit.

6.5.   Hal-Hal yang Tidak Boleh Dilaksanakan ASB
       Selama ASB belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan
       Fasilitas Kredit belum berakhir, ASB tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal berikut dibawah ini,
       tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:
       a.       Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pajak lain kecuali fasilitas Leasing yang
                berhubungan dengan kegiatan usaha ASB dengan Outstanding maksimal
                Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta Rupiah) dan pinjaman yang disubordinasikan;
       b.       Mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun
                dan/atau mengagunkan harta kekayaan ASB kepada pihak lain dengan nama atau cara
                apapun kecuali penjamin aset yang diperoleh dari utang Leasing.
       c.       Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
                dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari dan aset yang diperoleh dari utang Leasing.


                                                 137
Page 174
                  d.      Melakukan transisi dengan seseorang tahu sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak terbatas
                          dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau diluar praktek dan kebiasaan
                          yang ada.
                  e.      Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang telah ada.
                  f.      Menjual atau melepaskan atau menyewakan harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama
                          dalam menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari.
                  g.      Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran, atau melakukan Joint
                          Venture.
                  h.      Mengubah status kelembagaan, Anggaran Dasar, serta para pemegang saham.
                  i.      Melakukan Perubahan Pengendali.
                  j.      Melakukan pembagian deviden dengan kondisi:
                          i.     Pembagian deviden dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih
                                 ASB setelah dipotong pajak (tanpa memperhitungkan Tax Benefit) tahun sebelumnya;
                                 atau
                          ii.    Pembagian deviden dengan nilai kurang dari 50% (lima puluh persen) dari laba bersih
                                 ASB setelah dipotong pajak (tanpa memperhitungkan Tax Benefit) tahun sebelumnya
                                 dalam hal ASB tidak memenuhi ketentuan Pasal 13.p. dan Pasal 13.q. Perjanjian
                                 Kredit.
                  k.      Melakukan pembayaran utang pokok dan bunga serta uang muka setoran modal saat ini dan
                          yang akan di kemudian hari kepada pemegang saham dalam hal ASB tidak memenuhi
                          ketentuan pasal 13.p. dan Pasal 13.q. Perjanjian Kredit ini

b. Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi

    1.   Perjanjian Pinjaman tanggal 21 Oktober 2024 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Amandemen
         Perjanjian Pinjaman tanggal 1 November 2025, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup oleh
         dan antara PT Aetra Air Tangerang (“AAT”) dan Perseroan

         1.1. Ruang Lingkup
              AAT memberikan pinjaman sejumlah Rp523.450.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga miliar empat ratus
              lima puluh juta Rupiah) kepada Perseroan. Pinjaman tersebut akan digunakan untuk pengembangan
              kegiatan usaha Perseroan.

         1.2. Batas Fasilitas
              Batas fasilitas pinjaman yang diberikan adalah sebesar Rp523.450.000.000,00 (lima ratus dua puluh tiga
              miliar empat ratus lima puluh juta Rupiah).

         1.3. Jangka Waktu
              Jangka waktu pinjaman berlaku sampai dengan tanggal 20 Oktober 2027.

         1.4. Jatuh Tempo
              Jatuh tempo pinjaman adalah pada tanggal 20 Oktober 2027.

         1.5. Bunga
              1.5.1. Perseroan akan membayarkan kepada AAT bunga yang timbul (apabila ada) dari pinjaman sesuai
                     suku bunga, yaitu sebesar 8% (delapan persen) per tahun, terhitung sejak tanggal pencairan
                     fasilitas sampai dengan dan tidak termasuk tanggal pelunasan pinjaman.
              1.5.2. Bunga akan diperhitungkan dengan basis angka aktual dari hari yang telah berlalu dan tahun dari
                     jumlah hari dalam setahun dan akan dibayarkan atas pinjaman oleh Perseroan kepada AAT pada
                     tanggal pembayaran bunga. Dalam hal terjadi pelunasan dari pinjaman, maka seluruh bunga yang
                     timbul karenanya (apabila ada) akan dibayarkan pada tanggal pelunasan tersebut atau tanggal
                     pembayaran lebih awal (sesuai kenyataan yang terjadi).
              1.5.3. Dalam hal Perseroan gagal untuk melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo atas jumlah
                     terhutang berdasarkan perjanjian (baik melalui pelunasan dari pinjaman, jumlah hutang atau
                     bunga atau hal lainnya), maka dengan selalu tunduk kepada dan tanpa mengurangi hak-hak lain
                     dan upaya-upaya dari AAT sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian atau sebaliknya, Perseroan
                     akan (sepanjang dimungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan) membayarkan
                     bunga atas jumlah yang tertunggak terhitung sejak tanggal wanprestasi sampai dengan tanggal
                     terjadinya pembayaran yang aktual (baik sesudah maupun sebelum terjadinya putusan) dimana
                     bunga tersebut akan bertambah dari hari ke hari, berdasarkan angka aktual atas hari yang telah


                                                           138
Page 175
                      berlalu dan suatu jumlah hari dalam setahun dan menjadi harus segera dibayarkan kepada AAT
                      dan bunga tersebut, sepanjang dimungkinkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang
                      berlaku, akan ditambahkan kepada jumlah yang tertunggak di hari terakhir dari setiap bulan.

         Sampai dengan tanggal 31 Maret 2026, jumlah outstanding pinjaman Perseroan adalah sebesar
         Rp523.450.000,00 (lima ratus dua puluh tiga juta empat ratus lima puluh juta Rupiah).

    2.   Perjanjian Pembayaran Uang Muka Setoran Modal tanggal 30 Desember 2025, yang dibuat di bawah
         tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan, Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. (“MIH”),
         dan ABT

         2.1. Ruang Lingkup
              Perseroan berencana melakukan aksi korporasi dengan melakukan penambahan penyetoran atas modal
              saham pada ABT dalam bentuk uang (“Transaksi”).

         2.2. Ketentuan Transaksi
              Sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, Perseroan dengan ini sepakat dan mengikatkan diri untuk
              melakukan penyetoran uang muka atas modal saham di ABT sejumlah 190.000 (seratus sembilan puluh
              ribu) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp190.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh
              miliar Rupiah), dengan masing-masing saham bernilai Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).

               Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan telah melakukan penyetoran uang muka atas modal
               saham di ABT sebagaimana diperjanjikan di atas, sebagai berikut:
               a.    Sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan
                     Notifikasi transaksi PT Bank OCBC NISP, Tbk., No. 025925533420240806125215 tanggal 6
                     Agustus 2024 dari Perseroan kepada ABT;
               b.    Sejumlah Rp55.000.000.000,00 (lima puluh lima miliar Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan
                     Notifikasi transaksi PT Bank OCBC NISP, Tbk., No. 025925533420240806141704 tanggal 6
                     Agustus 2024 dari Perseroan kepada ABT;
               c.    Sejumlah Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan
                     Notifikasi transaksi PT Bank OCBC NISP, Tbk., No. 025923247920240814091547 tanggal 14
                     Agustus 2024 dari Perseroan kepada ABT;
               d.    Sejumlah Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan
                     Notifikasi transaksi PT Bank OCBC NISP, Tbk., No. 025925952720250220150611 tanggal 20
                     Februari 2025 dari ABT kepada Perseroan;
               e.    Sejumlah Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan
                     Notifikasi transaksi PT Bank OCBC NISP, Tbk., No. 025925985620251229144945 tanggal 29
                     Desember 2025 dari Perseroan kepada ABT; dan
               f.    Sejumlah Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar Rupiah) sebagaimana dibuktikan dengan
                     Notifikasi transaksi PT Bank OCBC NISP, Tbk., No. 025925985620251231101717 tanggal 31
                     Desember 2025 dari Perseroan kepada ABT.

         2.3. Penyelesaian Transaksi
              Penyelesaian Transaksi akan tunduk pada tanggal ditandatanganinya keputusan Rapat Umum Pemegang
              Saham ABT terkait pelaksanaan Transaksi.

Tidak terdapat ketentuan dan/atau pembatasan yang merugikan pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang dapat
menghalangi rencana Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah pada perjanjian dengan pihak afiliasi yang
telah ditandatangani oleh Perseroan.

Seluruh transaksi dengan pihak afiliasi tersebut telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya dilakukan dengan syarat
dan ketentuan yang wajar sebagaimana apabila dilakukan dengan pihak ketiga (arm’s length).

Tabel berikut ini adalah ikhtisar pihak-pihak terafiliasi yang bertransaksi dengan Perseroan, beserta informasi sifat
hubungan:




                                                            139
Page 176
 No.                Pihak-Pihak Terafiliasi                             Sifat Hubungan
  1.    Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd.(”MIH”)       Pemegang saham Perseroan
  2.    PT Tamaris Prima Energi (“TPE”)                Pemagang saham Perseroan
  3.    PT Aetra Air Jakarta (”AAJ”)                   Pemegang saham Perseroan
  4.    PT Aetra Air Tangerang (“AAT”)                 Perusahaan Anak

c. Perjanjian Material Bagi Operasional Perseroan

   1.     Perjanjian Kerja Sama untuk Penyediaan Aset Baru Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Skema
          Pembiayaan Bundling (Greenfield) No. 050/PAM/K/X/2022 dan No. MI-PAMJAYA/LGL/PJ/22.10/060
          tanggal 14 Oktober 2022 (“Perjanjian Greenfield Awal”) sebagaimana diubah dengan Amandemen dan
          Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama Untuk Penyediaan Aset Baru Sistem Penyediaan Air Minum
          Dengan Skema Pembiayaan Bundling (Greenfield) No. 061/PAM/K/XII/2024, No. PAM-MI-
          ABJ/LGL/AR/24.12/249.2, dan No. PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.2 tanggal 27 Desember 2024, oleh
          ABJ dan PAM JAYA

          a.     Ruang Lingkup

                 Ruang lingkup Proyek adalah sebagai berikut:
                 a.     Perencanaan, rekayasa, pengadaan, pembangunan, pembiayaan, dan pengalihan distribusi
                        Air Minum Curah termasuk reservoir, perpipaan, dan sambungan langsung untuk menyerap
                        pasokan Air Minum Curah dari SPAM Jatiluhur – Hilir;
                 b.     perencanaan, rekayasa, pengadaan, pembangunan, pembiayaan, dan pengalihan distribusi
                        Air Minum Curah termasuk reservoir, perpipaan dan sambungan langsung untuk menyerap
                        pasokan Air Minum Curah dari SPAM Karian Serpong – Hilir;
                 c.     perencanaan, rekayasa, pengadaan, pembangunan, pembiayaan, dan pengalihan distribusi
                        Air Minum Curah termasuk reservoir , perpipaan dan sambungan langsung untuk menyerap
                        pasokan Air Minum Curah dari SPAM Buaran III – Hilir; dan
                 d.     perencanaan, rekayasa, pengadaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan,
                        pembiayaan, dan pengalihan SPAM Buaran III – Hulu.

          b.     Hak dan Kewajiban

                 a.      PAM JAYA memiliki hak sebagai berikut:
                         i.    Menerima pasokan Air Minum Curah yang berasal dari Fasilitas Produksi Baru secara
                               berkelanjutan sesuai dengan Spesifikasi Kualitas Air Minum Curah di Titik Pasokan
                               dengan mekanisme take or pay;
                         ii.   menerima seluruh hasil Pekerjaan Konstruksi dari ABJ sesuai dengan Spesifikasi
                               Desain dan Teknis;
                         iii.  menerima seluruh aset sehubungan dengan Fasilitas Distribusi Baru dari ABJ sejak
                               (dan termasuk) Tanggal Operasi Komersial Fasilitas Distribusi Baru terkait dalam
                               kondisi dapat berfungsi dengan baik dan layak untuk digunakan;
                         iv.   menerima seluruh aset sehubungan dengan Fasilitas Produksi Baru dari ABJ pada
                               Tanggal Pengakhiran dalam kondisi dapat berfungsi dengan baik dan layak untuk
                               digunakan; dan
                         v.    menerima pasokan Air Minum Curah dari ABJ pada Titik Pasokan sesuai dengan
                               Volume Minimum.
                 b.      PAM JAYA memiliki kewajiban sebagai berikut:
                         i.    Memberikan hak pengoperasian dan pengelolaan atas Fasilitas Produksi Baru kepada
                               ABJ;
                         ii.   menyediakan Tanah Utama untuk pelaksanaan Proyek terkait oleh ABJ;
                         iii.  menerima pasokan Air Minum Curah dari ABJ pada Titik Pasokan sesuai dengan
                               Volume Minimum;
                         iv.   melakukan pembayaran pengembalian investasi kepada ABJ berupaAir Minum Curah
                               dan angsuran KBA kepada ABJ sebagaimana diatur dalam Perjanjian;
                         v.    memberikan bantuan yang wajar kepada ABJ untuk mengurus perolehan Persetujuan
                               sepanjang bantuan tersebut berada dalam kewenangan PAM JAYA dan tidak
                               melanggar Peraturan Perundang-Undangan;




                                                         140
Page 177
     vi.   melakukan pengurusan dan perolehan perizinan sebagaimana tercantum dalam
           Lampiran 2 (Daftar Persetujuan) Perjanjian yang merupakan tanggung jawab dari
           PAM JAYA sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; dan
     vii.  memberikan data dan informasi yang dimiliki dan disimpan oleh PAM JAYA kepada
           ABJ yang diperlukan secara wajar oleh ABJ untuk melaksanakan Proyek.
c.   ABJ memiliki hak sebagai berikut:
     i.    Menerima pembayaran Tagihan Air Minum Curah dan angsuran KBA dari PAM JAYA
           sesuai ketentuan Perjanjian;
     ii.   menerima data dan informasi yang dimiliki dan disimpan oleh PAM JAYA dari PAM
           JAYA yang diperlukan secara wajar oleh ABJ untuk melaksanakan Proyek; dan
     iii.  menerima bantuan yang wajar dari PAM JAYA sehubungan dengan pengurusan
           perolehan Persetujuan oleh ABJ sepanjang bantuan tersebut berada dalam
           kewenangan PAM JAYA dan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-
           Undangan.
d.   ABJ memiliki kewajiban sebagai berikut:
     i.    Melaksanakan dan menyelesaikan Proyek dan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan
           dalam Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada:
           1)       melakukan Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan serta Pekerjaan
                    Rehabilitasi terhadap Fasilitas Produksi Baru sesuai dengan Prosedur
                    Pengoperasian dan Pemeliharaan; dan
           2)       melakukan Pekerjaan Konstruksi terhadap Fasilitas Distribusi Baru sesuai
                    dengan Program Konstruksi serta syarat Spesifikasi Desain dan Teknis
                    sebagaimana diatur dalam Perjanjian;
     ii.   ABJ wajib memiliki dan memastikan keberlakuan seluruh Persetujuan, termasuk tetapi
           tidak terbatas pada seluruh perizinan dan sertifikasi keahlian dari karyawan dan/atau
           tenaga ahli berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
     iii.  menandatangani Dokumen Proyek dimana ABJ merupakan pihak;
     iv.   ABJ wajib memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada PAM JAYA dalam
           hal ABJ bermaksud untuk mengganti Kontraktor kecuali jika, berdasarkan Dokumen
           Pembiayaan Senior, ABJ wajib untuk mengganti Kontraktor dalam hal Kontraktor
           melakukan pelanggaran atas Kontrak O&M dan/atau Kontrak Konstruksi, dan
           pelanggaran tersebut tidak dapat dipulihkan atau diperbaiki oleh Kontraktor terkait;
     v.    memasang, mengoperasikan, memiliki dan memelihara sistem alat ukur pada Titik
           Pasokan sebagaimana diatur dalam Perjanjian;
     vi.   menanggung seluruh biaya, ongkos dan pengeluaran untuk melaksanakan Pekerjaan
           dan Proyek berdasarkan Perjanjian;
     vii.  menyerahkan seluruh aset sehubungan dengan Fasilitas Distribusi Baru kepada PAM
           JAYA sejak (dan termasuk) Tanggal Operasi Komersial Fasilitas Distribusi Baru terkait
           dalam kondisi dapat berfungsi dengan baik dan layak untuk digunakan;
     viii. menyerahkan seluruh aset sehubungan dengan Fasilitas Produksi Baru kepada PAM
           JAYA pada Tanggal Pengakhiran dalam kondisi dapat berfungsi dengan baik dan
           layak untuk digunakan;
     ix.   mengasuransikan seluruh aset yang berada pada Fasilitas Baru sesuai dengan syarat
           dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3 (Asuransi Yang
           Disyaratkan) Perjanjian;
     x.    memberikan akses penuh kepada PAM JAYA, KPI maupun kontraktor atau pihak
           ketiga lainnya yang ditunjuk oleh PAM JAYA sesuai dengan Dokumen Prosedur Akses
           Pihak Berwenang;
     xi.   membuat dan menyerahkan laporan (termasuk tetapi tidak terbatas pada Laporan
           Kegiatan) kepada PAM JAYA sesuai dengan ketentuan Perjanjian;
     xii.  memastikan kontinuitas produksi Air Minum Curah sesuai dengan kuantitas dan
           kualitas yang disyaratkan dalam Spesifikasi Kualitas Air Minum Curah;
     xiii. menyerahkan kepada PAM JAYA suatu dokumen pakta integritas sehubungan
           dengan kewajiban menjaga kerahasiaan seluruh sehubungan dengan Proyek yang
           wajib ditandatangani oleh direksi yang berwenang ABJ; dan
     xiv.  memastikan bahwa setiap bagian dari Fasilitas Produksi Baru dapat beroperasi
           dengan baik dari waktu ke waktu terhitung sejak (dan termasuk) Tanggal Operasi
           Komersial Fasilitas Produksi Baru sampai dengan berakhirnya Jangka Waktu Kerja
           Sama sesuai dengan ketentuan Perjanjian, kecuali pada saat terjadinya atau
           dilakukannya kegiatan berikut ini:


                                       141
Page 178
                          1)     Pemeliharaan Terjadwal;
                          2)     pemeliharaan dan/atau perbaikan yang bersifat insidentil; atau
                          3)     terjadinya Peristiwa Keadaan Kahar.

     c.    Jangka Waktu

           Kecuali terhadap Ketentuan Umum yang telah berlaku dan mengikat Para Pihak terhitung sejak
           Tanggal Penandatanganan, Perjanjian ini berlaku efektif dan mengikat secara sah bagi Para Pihak
           sejak (dan termasuk) tanggal ditandatanganinya Perjanjian Greenfield Awal sampai dengan
           berakhirnya Jangka Waktu Dokumen Perjanjian Kerja Sama dengan ketentuan sebagai berikut
           (“Jangka Waktu Kerja Sama”):
           a.      Untuk periode sejak (dan termasuk) Tanggal Efektif Perjanjian Greenfield Awal sampai dengan
                   (dan termasuk) 1 (satu) Hari Kalender sebelum Tanggal Penandatanganan, berlaku syarat
                   dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Greenfield Awal; dan
           b.      untuk periode sejak (dan termasuk) Tanggal Penandatangan sampai dengan (dan termasuk)
                   berakhirnya Jangka Waktu Dokumen Perjanjian Kerja Sama, berlaku syarat dan ketentuan
                   sebagaimana diatur dalam Perjanjian.

           Dalam hal Perjanjian ini merupakan hasil dari kesepakatan dalam Amandemen dan Pernyataan
           Kembali, maka Perjanjian Greenfield Awal yang dimaksud adalah Perjanjian Kerja Sama untuk
           Penyediaan Aset Baru Sistem Penyediaan Air Minum dengan Skema Pembiayaan Bundling
           (Greenfield) Nomor: 050/PAM/K/X/2022 dan Nomor: MI-PAMJAYA/LGL/PJ/22.10/060 tertanggal 14
           Oktober 2022. Sehingga, Tanggal Efektif Perjanjian Greenfield Awal merupakan Hari dimana
           Perjanjian Definitif Perjanjian Greenfield Awal sepenuhnya berlaku atau mengikat bagi Para Pihak
           sesuai dengan ketentuan Persyaratan Pendahuluan Perjanjian Greenfield Awal, yaitu berdasarkan
           Berita Acara Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan Perjanjian Greenfield No. 15/PAM
           JAYA/BA/IV/2023, No. MI-PAM/LGL/BA/23.04/028, No. ABJ-PAM/LGL/BA/23.04/026 tanggal 4 April
           2023.

           Sedangkan, maksud dari Tanggal Penandatanganan merupakan tanggal penandatanganan
           Perjanjian ini, yaitu Amandemen dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kerja Sama Untuk
           Penyediaan Aset Baru Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Skema Pembiayaan Bundling
           (Greenfield), yang dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024.

2.   Perjanjian Kerja Sama untuk Optimalisasi Aset Eksisting Sistem Penyediaan Air Minum dengan Skema
     Pembiayaan Bundling (Brownfield) No. 049/PAM/K/X/2022 dan No. MI-PAMJAYA/LGL/PJ/22.10/059
     tanggal 14 Oktober 2022 (“Perjanjian Brownfield Awal”) sebagaimana diubah dengan Amandemen dan
     Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama Untuk Penyediaan Aset Baru Sistem Penyediaan Air Minum
     Dengan Skema Pembiayaan Bundling (Brownfield) No. 065/PAM/K/XII/2024, No. PAM-MI-
     ABJ/LGL/AR/24.12/249.3, dan No. PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.3 tanggal 27 Desember 2024 oleh
     ABJ dan PAM JAYA

     a.    Rung Lingkup

           Ruang lingkup Proyek adalah:
           i.     Pekerjaan Rehabilitasi dengan skema rehab guna serah
                  Pekerjaan Rehabilitasi berarti pekerjaan-pekerjaan sehubungan dengan rehabilitasi dan
                  cyclical maintenance pada Fasilitas Produksi Eksisting, termasuk tetapi tidak terbatas pada
                  pekerjaan perawatan berkala yang mencakup penggantian peralatan mekanikal, elektrikal dan
                  instrumen yang telah habis umur pakainya, yang wajib dilakukan oleh PT ABJ yang
                  merupakan bagian dari Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan berdasarkan Perjanjian
                  ini.
           ii.    Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan, pada Fasilitas Produksi Eksisting.
                  Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan berarti pekerjaan pengoperasian dan
                  pemeliharaan yang wajib dilakukan oleh PT ABJ dari waktu ke waktu sehubungan dengan
                  Fasilitas Produksi Eksisting selama Jangka Waktu Kerja Sama sesuai dengan syarat dan
                  ketentuan Perjanjian ini serta Praktik Industri Yang Baik, yaitu pada:
                  1)       IPA Buaran I;
                  2)       IPA Buaran II;
                  3)       IPA Pulogadung;


                                                    142
Page 179
           4)     IPA Pejompongan I;
           5)     IPA Pejompongan II; dan
           6)     setiap benda lainnya (termasuk barang bergerak) yang ada sekarang atau akan
                  datang yang dimiliki, disewa, dilisensi, atau dikuasai oleh PT ABJ yang digunakan,
                  atau akan digunakan, secara langsung atau tidak langsung untuk menyediakan setiap
                  Layanan Fasilitas Eksisting dan/atau Pekerjaan baik berwujud atau tidak dan baik
                  melekat pada tanah atau tidak, yang menjadi suatu kesatuan dengan masing-masing
                  IPA dan diserahkan kepada PAM JAYA sesuai dengan Pasal 9.2 (Uji Komisioning)
                  Perjanjian ini dan menjadi milik PAM JAYA sebagaimana diatur dalam Pasal 7.1
                  (Kepemilikan Aset) Perjanjian Kerja Sama .

b.   Hak dan Kewajiban

     a.    PAM JAYA memiliki hak sebagai berikut:
           i.    Menerima pasokan Air Minum Curah yang berasal dari Fasilitas Produksi Eksisting
                 secara berkelanjutan sesuai dengan Spesifikasi Kualitas Air Minum Curah di Titik
                 Pasokan dengan mekanisme take and pay; dan
           ii.   menerima kembali seluruh Fasilitas Produksi Eksisting dari PT ABJ yang digunakan
                 selama Jangka Waktu Kerja Sama, dalam kondisi dapat berfungsi dengan baik dan
                 layak pada tanggal berakhirnya Jangka Waktu Kerja Sama.

     b.    PAM JAYA memiliki kewajiban sebagai berikut:
           i.    Memberikan hak pengelolaan dan pemeliharaan atas Fasilitas Produksi Eksisting
                 kepada PT ABJ;
           ii.   menyediakan dan memberikan akses Lokasi kepada PT ABJ;
           iii.  melakukan pembayaran pengembalian investasi kepada PT ABJ berupa Tagihan Air
                 Minum Curah sebagai kompensasi atas Biaya Proyek yang telah dikeluarkan oleh PT
                 ABJ sesuai dengan ruang lingkup Pekerjaan;
           iv.   memberikan bantuan yang wajar kepada PT ABJ untuk mengurus perolehan
                 Persetujuan sepanjang bantuan tersebut berada dalam kewenangan PAM JAYA dan
                 tidak melanggar Peraturan Perundang-Undangan;
           v.    melakukan pengurusan dan perolehan Persetujuan yang merupakan tanggung jawab
                 dari PAM JAYA sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; dan
           vi.   memberikan data dan informasi yang dimiliki dan disimpan oleh PAM JAYA kepada
                 PT ABJ yang diperlukan secara wajar oleh PT ABJ untuk melaksanakan Proyek.

     c.    PT ABJ memiliki hak sebagai berikut:
           i.    Menerima pembayaran Tagihan Air Minum Curah dari PAM JAYA sesuai ketentuan
                 Perjanjian ini;
           ii.   menerima data dan informasi yang dimiliki dan disimpan oleh PAM JAYA dari PAM
                 JAYA yang diperlukan secara wajar oleh PT ABJ untuk melaksanakan Proyek; dan
           iii.  menerima bantuan yang wajar dari PAM JAYA sehubungan dengan pengurusan
                 perolehan Persetujuan oleh PT ABJ sepanjang bantuan tersebut berada dalam
                 kewenangan PAM JAYA dan tidak melanggar ketentuan Peraturan Perundang-
                 Undangan.

     d.    PT ABJ memiliki kewajiban sebagai berikut:
           i.    Melaksanakan dan menyelesaikan Proyek dan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan
                 dalam Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada:
                 1)      melakukan Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan terhadap Fasilitas
                         Produksi Eksisting sesuai dengan Prosedur Pengoperasian dan
                         Pemeliharaan; dan
                 2)      melakukan Pekerjaan Rehabilitasi terhadap Fasilitas Produksi Eksisting
                         sesuai dengan syarat dan ketentuan teknis dalam Perjanjian;
           ii.   memiliki dan memastikan keberlakuan seluruh Persetujuan, termasuk tetapi tidak
                 terbatas pada seluruh perizinan dan sertifikasi keahlian dari karyawan dan/atau tenaga
                 ahli berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
           iii.  menandatangani Dokumen Proyek dimana PT ABJ merupakan pihak;
           iv.   memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada PAM JAYA dalam hal PT ABJ
                 bermaksud untuk mengganti Kontraktor, kecuali jika, berdasarkan Dokumen


                                             143
Page 180
                    Pembiayaan Senior, PT ABJ wajib untuk mengganti Kontraktor dalam hal Kontraktor
                    melakukan pelanggaran atas Kontrak Rehabilitasi dan/atau Kontrak O&M,
                    sebagaimana relevan, dan pelanggaran tersebut tidak dapat dipulihkan atau diperbaiki
                    oleh Kontraktor terkait;
            v.      memasang, mengoperasikan, memiliki dan memelihara sistem alat ukur pada Titik
                    Pasokan sebagaimana diatur dalam Perjanjian;
            vi.     menanggung seluruh biaya, ongkos dan pengeluaran untuk melaksanakan Pekerjaan
                    dan Proyek berdasarkan Perjanjian;
            vii.    menyerahkan seluruh aset sehubungan dengan Fasilitas Produksi Eksisting kepada
                    PAM JAYA pada Tanggal Pengakhiran sesuai ketentuan Pasal 23 (Penyerahan
                    Kembali Proyek) Perjanjian;
            viii.   mengasuransikan seluruh aset yang berada pada Fasilitas Produksi Eksisting sesuai
                    dengan syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 9 (Asuransi
                    Yang Disyaratkan) Perjanjian;
            ix.     memberikan akses penuh kepada PAM JAYA, KPI maupun Kontraktor atau pihak
                    ketiga lainnya yang ditunjuk oleh PAM JAYA sesuai dengan Dokumen Prosedur Akses
                    Pihak Berwenang;
            x.      membuat dan menyerahkan laporan (termasuk tetapi tidak terbatas pada Laporan
                    Kegiatan) kepada PAM JAYA sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian;
            xi.     memastikan kontinuitas produksi Air Minum Curah sesuai dengan kuantitas dan
                    kualitas yang disyaratkan dalam Spesifikasi Kualitas Air Minum Curah;
            xii.    memastikan bahwa setiap bagian dari Fasilitas Produksi Eksisting dapat beroperasi
                    dengan baik dari waktu ke waktu, terhitung sejak (dan termasuk) Tanggal Operasi
                    Komersial Fasilitas Eksisting sampai dengan berakhirnya Jangka Waktu Kerja Sama,
                    sesuai dengan ketentuan Perjanjian kecuali pada saat terjadinya atau dilakukannya
                    kegiatan:
                    1)       Pemeliharaan Terjadwal;
                    2)       pemeliharaan dan/atau perbaikan yang bersifat insidentil; atau
                    3)       terjadinya Peristiwa Keadaan Kahar; dan
            xiii.   menyerahkan kepada PAM JAYA suatu dokumen pakta integritas sehubungan
                    dengan kewajiban menjaga kerahasiaan sehubungan dengan Proyek yang wajib
                    ditandatangani oleh direksi yang berwenang PT ABJ yang mana pada tanggal
                    penandatanganan Perjanjian telah dipenuhi oleh PT ABJ.

c.   Jangka Waktu

     Kecuali terhadap Ketentuan Umum yang telah berlaku dan mengikat Para Pihak terhitung sejak
     Tanggal Penandatanganan, Perjanjian berlaku efektif dan mengikat secara sah bagi Para Pihak sejak
     (dan termasuk) tanggal ditandatanganinya Perjanjian Brownfield Awal sampai dengan berakhirnya
     Jangka Waktu Dokumen Perjanjian Kerja Sama dengan ketentuan sebagai berikut (“Jangka Waktu
     Kerja Sama”):
     a.      Untuk periode sejak (dan termasuk) Tanggal Efektif Perjanjian Brownfield Awal sampai
             dengan (dan termasuk) 1 (satu) Hari Kalender sebelum Tanggal Penandatanganan, berlaku
             syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Brownfield Awal; dan
     b.      untuk periode sejak (dan termasuk) Tanggal Penandatangan sampai dengan (dan termasuk)
             berakhirnya Jangka Waktu Dokumen Perjanjian Kerja Sama, berlaku syarat dan ketentuan
             sebagaimana diatur dalam Perjanjian.

     Dalam hal Perjanjian ini merupakan hasil dari kesepakatan dalam Amandemen dan Pernyataan
     Kembali, maka Perjanjian Brownfield Awal yang dimaksud adalah Perjanjian Kerja Sama untuk
     Optimalisasi Aset Eksisting Sistem Penyediaan Air Minum dengan Skema Pembiayaan Bundling
     (Brownfield) No. 049/PAM/K/X/2022 dan No. MI-PAMJAYA/LGL/PJ/22.10/059 tanggal 14 Oktober
     2022. Sehingga Tanggal Efektif Perjanjian Brownfield Awal merupakan tanggal dimana seluruh syarat
     dan ketentuan Perjanjian Brownfield Awal mulai berlaku efektif dan mengikat bagi Para Pihak sesuai
     dengan ketentuan Persyaratan Pendahuluan Perjanjian Brownfield Awal, yaitu berdasarkan Berita
     Acara Pemenuhan Persyaratan Pendahuluan Perjanjan Brownfield No. 14/PAM JAYA/BA/IV/2023,
     No. MI-PAM/LGL/BA/23.04/029, No. ABJ-PAM/LGL/BA/23.04/027 tanggal 4 April 2023.

     Sedangkan, maksud dari Tanggal Penandatanganan merupakan tanggal penandatanganan
     Perjanjian ini, yaitu Amandemen dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian Kerja Sama Untuk


                                              144
Page 181
           Penyediaan Aset Baru Sistem Penyediaan Air Minum Dengan Skema Pembiayaan Bundling
           (Brownfield), yang dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2024.

3.   Perjanjian Kerja Sama Induk Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui Optimalisasi
     Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling No. 048/PAM/K/X/2022
     dan No. MI-PAMJAYA/LGL/PJ/22.10/058 tanggal 14 Oktober 2022 (“Perjanjian Induk Awal”)
     sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir dimuat dalam Amandemen dan
     Pernyataan Kembali Perjanjian Kerja Sama Induk Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
     Melalui Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru Dengan Skema Pembiayaan Bundling
     No.     064/PAM/K/XII/2024,    No.    PAM-MI-ABJ/LGL/AR/24.12/249.1,   dan   No.    PAM-ABJ-
     MI/LGL/AR/24.12/250.1 tanggal 27 Desember 2024 oleh ABJ dan PAM JAYA
     a.      Ruang Lingkup

           Ruang lingkup kerja sama meliputi:
           a.     Perencanaan rekayasa, pengadaan, pembangunan, pembiayaan, dan pengalihan distribusi
                  Air Minum Curah termasuk reservoir, perpipaan, dan sambungan langsung untuk menyerap
                  pasokan Air Minum Curah dari SPAM Jatiluhur – Hilir;
           b.     perencanaan, rekayasa, pengadaan, pembangunan, pembiayaan, dan pengalihan distribusi
                  Air Minum Curah termasuk reservoir, perpipaan dan sambungan langsung untuk menyerap
                  pasokan Air Minum Curah dari SPAM Karian Serpong – Hilir;
           c.     perencanaan, rekayasa, pengadaan, pembangunan, pembiayaan, dan pengalihan distribusi
                  Air Minum Curah termasuk reservoir, perpipaan dan sambungan langsung untuk menyerap
                  pasokan Air Minum Curah dari SPAM Buaran III – Hilir;
           d.     perencanaan, rekayasa, pengadaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan,
                  pembiayaan, dan pengalihan SPAM Buaran III - Hulu;
           e.     Pekerjaan Rehabilitasi dengan skema rehabilitasi guna serah pada Fasilitas Produksi
                  Eksisting dan Fasilitas Produksi Baru; dan
           f.     Pekerjaan Pengoperasian dan Pemeliharaan.

     b.    Hak dan Kewajiban

           i.     PAM JAYA memiliki hak sebagai berikut:
                  i.    Memperoleh semua hak hukum sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian sesuai
                        Peraturan Perundang-Undangan;
                  ii.   mengkaji, menyetujui (apabila diperlukan), dan/atau menerima setiap dan semua
                        gambar, spesifikasi, data, dokumen, informasi, proposal, yang diajukan oleh PT ABJ
                        dalam rangka pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan/atau Perjanjian
                        Definitif;
                  iii.  menerima hasil produksi Air Minum Curah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
                        Perjanjian dan Perjanjian Definitif;
                  iv.   menerima hasil Fasilitas Distribusi Baru yang telah terbangun termasuk reservoir dan
                        perpipaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian dan Amandemen
                        dan Pernyataan Kembali Perjanjian Greenfield;
                  v.    melakukan pengoperasian dan pemeliharaan atas Fasilitas Distribusi Baru
                        sebagaimana dimaksud dalam paragraf (iv) di atas;
                  vi.   menerima kembali Fasilitas Produksi Eksisting dan Fasilitas Produksi Baru pada
                        Tanggal Pengakhiran, dan Fasilitas Distribusi Baru pada Tanggal Operasi Komersial
                        terkait sesuai dengan ketentuan Perjanjian dan Perjanjian Definitif;
                  vii.  memasuki Lokasi Fasilitas Produksi Eksisting, Fasilitas Produksi Baru dan Fasilitas
                        Distribusi Baru dengan prosedur yang disepakati bersama dalam Perjanjian dan
                        Perjanjian Definitif;
                  viii. menerima Jaminan Pelaksanaan sesuai syarat dan ketentuan yang disepakati
                        bersama dalam Perjanjian dan Perjanjian Definitif; dan
                  ix.   menerima hal-hal lain yang merupakan haknya berdasarkan Perjanjian.

           ii.    PAM JAYA memiliki kewajiban sebagai berikut:
                  i.    Menyediakan hak eksklusif dan manfaat kepada PT ABJ sesuai dengan ruang lingkup
                        yang diberikan dalam Perjanjian dan Perjanjian Definitif;
                  ii.   memperoleh Persetujuan sebagaimana diatur dalam masing-masing Perjanjian
                        Definitif, yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek;


                                                   145
Page 182
       iii.   memberikan akses kepada PT ABJ untuk mengambil Air Baku sesuai dengan
              ketentuan dalam Perjanjian Definitif dan Persetujuan pengambilan Air Baku;
       iv.    sejak tanggal yang ditentukan dalam Perjanjian Definitif, PAM JAYA melakukan
              pembayaran atas Tagihan Air Minum Curah dan Tagihan Kontrak Berbasis Angsuran;
       v.     pengajuan secara tepat waktu untuk memperoleh seluruh Persetujuan yang
              diperlukan sebagaimana diatur dalam masing-masing Perjanjian Definitif, termasuk
              perpanjangan dan pembaharuannya atas nama PAM JAYA sehubungan dengan
              pelaksanaan Perjanjian dan Perjanjian Definitif; dan
       vi.    melaksanakan hal-hal lain yang merupakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan
              Perjanjian Definitif.

iii.   ABJ memiliki hak sebagai berikut:
       i.    Menerima eksklusivitas dan manfaat dari PAM JAYA sesuai dengan ruang lingkup
             yang termuat dalam Dokumen Perjanjian Kerja Sama;
       ii.   menerima akses dari PAM JAYA untuk mengambil Air Baku sesuai dengan ketentuan
             dalam Perjanjian Definitif dan Persetujuan pengambilan Air Baku;
       iii.  menerima pembayaran atas Tagihan Air Minum Curah dan Tagihan Kontrak Berbasis
             Angsuran sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Definitif;
       iv.   menerima informasi sehubungan dengan Persetujuan yang diperlukan sebagaimana
             diatur dalam masing-masing Perjanjian Definitif, termasuk perpanjangan dan
             pembaharuannya dari PAM JAYA sehubungan dengan pelaksanaan Dokumen
             Perjanjian Kerja Sama;
       v.    menerima hak pengoperasian dan pemeliharaan berdasarkan Perjanjian Definitif; dan
       vi.   menerima hal-hal lain yang merupakan haknya berdasarkan Dokumen Perjanjian
             Kerja Sama.

iv.    ABJ memiliki kewajiban sebagai berikut:
       i.    Melaksanakan dan menyelesaikan Pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam
             Perjanjian Definitif;
       ii.   memperoleh semua hak hukum sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian sesuai
             Peraturan Perundang-Undangan;
       iii.  memperoleh Persetujuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Proyek
             sebagaimana diatur dalam masing-masing Perjanjian Definitif;
       iv.   menyampaikan setiap dan semua gambar, spesifikasi, data, dokumen, informasi,
             proposal, dalam rangka pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan/atau
             Perjanjian Definitif;
       v.    menyediakan Air Minum Curah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Dokumen
             Perjanjian Kerja Sama;
       vi.   menyediakan Fasilitas Distribusi Baru yang telah terbangun termasuk reservoir dan
             perpipaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Amandemen dan Pernyataan
             Kembali Perjanjian Greenfield;
       vii.  melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan atas Fasilitas Produksi Eksisting dan
             Fasilitas Produksi Baru;
       viii. menyerahkan Fasilitas Produksi Eksisting dan Fasilitas Produksi Baru pada Tanggal
             Pengakhiran sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Definitif;
       ix.   menyerahkan Fasilitas Distribusi Baru setelah terbangun sesuai dengan ketentuan
             dalam Perjanjian dan Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Greenfield;
       x.    memberikan akses kepada PAM JAYA ke lokasi Fasilitas Produksi Eksisting dan
             Fasilitas Produksi Baru dengan prosedur yang disepakati bersama dalam Perjanjian
             Definitif;
       xi.   menyampaikan Jaminan Pelaksanaan sesuai syarat dan ketentuan yang disepakati
             bersama dalam Dokumen Perjanjian Kerja Sama;
       xii.  memiliki dan memastikan keberlakuan seluruh Persetujuan yang disyaratkan untuk
             melaksanakan Pekerjaan sebagaimana diatur dalam masing-masing Perjanjian
             Definitif dan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
       xiii. menandatangani Dokumen Proyek yang diperlukan untuk dapat memenuhi kewajiban-
             kewajibannya berdasarkan Dokumen Perjanjian Kerja Sama;
       xiv.  menanggung seluruh Biaya Proyek untuk melaksanakan Pekerjaan berdasarkan
             masing-masing Perjanjian Definitif;



                                       146
Page 183
                  xv.     mengasuransikan seluruh aset yang berada pada Fasilitas Produksi Eksisting dan
                          Fasilitas Produksi Baru menurut syarat dan ketentuan yang disepakati bersama dalam
                          masing-masing Perjanjian Definitif;
                  xvi.    melaksanakan hal-hal lain yang merupakan kewajibannya berdasarkan Dokumen
                          Perjanjian Kerja Sama; dan
                  xvii.   dalam hal PT ABJ mempekerjakan Tenaga Kerja Eksisting, maka PT ABJ wajib
                          memastikan Tenaga Kerja Eksisting tersebut memenuhi kualifikasi dan persyaratan
                          berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan dengan biaya dan pengeluaran yang
                          wajib ditanggung oleh PT ABJ yang selanjutnya dituangkan dalam Amandemen dan
                          Pernyataan Kembali Perjanjian Brownfield.

     c.    Jangka Waktu

           a.     Perjanjian berlaku efektif dan mengikat secara sah bagi Para Pihak sejak (dan termasuk)
                  tanggal ditandatanganinya Perjanjian Induk Awal sampai dengan terjadinya peristiwa sebagai
                  berikut:
                  i.       Tercapainya jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun yang terhitung sejak Tanggal
                           Operasi Komersial Fasilitas Eksisting Yang Dijadwalkan; atau
                  ii.      pengakhiran lebih awal Perjanjian berdasarkan Pasal 16 (Pengakhiran Perjanjian)
                           Perjanjian,
                  mana yang lebih dulu terjadi (“Jangka Waktu Dokumen Perjanjian Kerja Sama”).
           b.     Untuk menghindari keragu-raguan:
                  i.       Untuk periode sejak (dan termasuk) Tanggal Efektif Perjanjian Induk Awal sampai
                           dengan (dan termasuk) 1 (satu) Hari Kalender sebelum Tanggal Penandatanganan,
                           berlaku syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Induk Awal; dan
                  ii.      untuk periode sejak (dan termasuk) Tanggal Penandatanganan sampai dengan (dan
                           termasuk) berakhirnya Jangka Waktu Dokumen Perjanjian Kerja Sama, berlaku syarat
                           dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian.

           Tanggal Operasi Komersial Fasilitas Eksisting Yang Dijadwalkan berarti tanggal yang disepakati oleh
           Para Pihak dimana Fasilitas Produksi Eksisting harus sudah dioperasikan sesuai dengan Jadwal
           Pelaksanaan Proyek yang terdapat dalam Lampiran 3 (Jadwal Pelaksanaan Proyek) Perjanjian ini,
           yaitu pada 3 Mei 2023, dan Lampiran 3 (Jadwal Pelaksanaan Proyek Optimalisasi Aset Eksisting)
           Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Brownfield, yaitu pada 3 Mei 2023.

4.   Perjanjian Design,      Up Grade, Up Rate, Bangun, Kelola Serah Unit Produksi No.
     25/SPKS/PDAM/BKS/VIII/2011, No. 001/Dir.BPJ/PKS/VIII/2011, dan No. Cont-01/BKS/MI/VIII/2011
     tanggal 18 Agustus 2011 oleh dan antara PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi dengan
     Konsorsium PT Bekasi Putera Jaya dan Perseroan (“Konsorsium”), yang kemudian dialihkan
     berdasarkan Akta Pengalihan Hak-Hak dan Kewajiban tanggal 15 Maret 2012 oleh dan antara
     Konsorsium dan MBJ, sebagaimana yang diubah terakhir kali oleh Addendum Ke IV Atas Perjanjian
     Desain, Up Grade, Up Rate, Bangun, Kelola, Serah Terima Unit Produksi di Lokasi Tegal Gede
     Kabupaten Bekasi No. 08/Add-IV/SPKS/PDAM/BKS/I/2023 dan No. MBJ-PDAM/LGL/PJ/23.01/004
     tanggal 30 Januari 2023 oleh dan antara PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi (“PDAM”) dengan MBJ (“Mitra
     Usaha”)

     4.1   Ruang Lingkup
           Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri pada Perjanjian ini, dimana Mitra Usaha sepakat untuk
           melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
           a.     Inspeksi bersama awal. PDAM dan Mitra Usaha selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah
                  penandatanganan perjanjian melakukan inspeksi/survey bersama atas seluruh unit produksi
                  eksisting dengan maksud untuk memastikan unit produksi eksisting diserahkan kepada Mitra
                  Usaha untuk dibangun, upgrade, uprate dan dioperasikan sebagaimana dalam perjanjian.
           b.     Melaksanakan dan mendanai pembangunan proyek yang telah disepakati dengan tahapan
                  sebagai berikut:
                  i.      Tahap I:
                          Meng-uprate, meng-upgrade Unit Produksi Eksisting PDAM kapasitas 100 liter/detik
                          dan membangun Unit Produksi Baru dengan kapasitas 200 liter/detik di atas Lahan
                          PDAM.
                  ii.     Tahap II:


                                                    147
Page 184
       1.     Membangun Unit Produksi Baru dengan kapasitas 500 liter/detik lengkap
              dengan fasilitas penunjang, sesuai kontrak dan DED. Pembangunan Unit
              Produksi Baru dianggap selesai apabila kualitas air telah diperiksa dan
              dinyatakan layak oleh Sucofindo dan flow meter dikalibrasi oleh Badan
              Meteorologi.
       2.     Membangun 2 (dua) unit reservoir distribusi dengan kapasitas 2x2.000 m3 di
              atas Lahan PDAM, sebagai kompensasi atas penggunaan aset milik PDAM
              lengkap dengan mekanikal dan elektrikal beserta fasilitas penunjang lainnya
              sehingga berfungsi sebagaimana mestinya yang berlokasi di Villa Mutiara
              Cikarang Selatan. Pembangunan reservoir dianggap selesai setelah reservoir
              melalui commissioning test dan dinyatakan layak oleh PDAM, sesuai
              spesifikasi teknis yang tercantum dalam DED serta dapat beroperasi sesuai
              fungsi dan kapasitasnya; dan
       3.     Membangun pipa transmisi utama diameter 600 mm sepanjang 300 M yang
              akan dipasang setelah sistem perpompaan distribusi IPA Tegal Gede, sesuai
              DED.
iii.   Tahap III:
       a)     Membangun 1 (satu) unit reservoir kapasitas 2000 m3 sebagai kompensasi
              atas penggunaan aset milik PDAM lengkap dengan mekanikal dan elektrikal
              beserta fasilitas penunjang lainnya sehingga berfungsi sebagaimana mestinya
              yang berlokasi di Kota Serang Baru Cikarang Selatan, sesuai DED.
              Pembangunan reservoir dianggap selesai setelah reservoir melalui
              commissioning test dan dinyatakan layak oleh PDAM, sesuai spesifikasi teknis
              yang tercantum dalam DED serta dapat beroperasi sesuai fungsi dan
              kapasitasnya.
       b)     Meng-upgrade atau merehabilitasi dan mengelola unit produksi eksisting
              (Intalasi Pengolahan Air) Kedasih milik PDAM dengan kapasitas instalasi
              terbangun total 320 liter/detik yang terletak di Tegal Gede, Kabupaten Bekasi.
       c)     Melakukan optimalisasi kapasitas produksi IPA Tegal Gede hingga mencapai
              kapasitas produksi 1300 liter/detik dan kapasitas cadangan 10% (sepuluh
              persen) dari kapasitas terpasang yang diperoleh dari optimalisasi instalasi IPA
              eksisting.
iv.    Tahap IV:
       a)     Melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa distribusi dengan
              diameter 630 mm sepanjang 440 m yang akan dipasang dari Reservoir Villa
              Mutiara ke Pipa Eksisting PDAM arah Mega Regency, sesuai DED.
       b)     Melaksanakan pekerjaan pengadaan dan pemasangan pipa jaringan distribusi
              utama, jenis HDPE SDR 21, diameter 630 mm, sesuai DED sebagai berikut:
              i.       Dari Tegal Gede sampai Kampung Pegaulan, sepanjang ±2900 m
                       (lebih kurang dua ribu sembilan ratus meter);
              ii.      Dari Kampung Pegaulan sampai ke Reservoir Villa Mutiara, sepanjang
                       ±3500 m (lebih kurang tiga ribu lima ratus meter); dan
              iii.     Dari Reservoir Villa Mutiara sampai Mega Regency, sepanjang ±6300
                       m (lebih kurang enam ribu tiga ratus meter)
              iv.      Dari Mega Regency sampai Kota Serang Baru (Reservoir KSB),
                       sepanjang 1000 m (seribu meter).
v.     Tahap V:
       a)     penggantian pompa distribusi R3 dari 3 x 300 (tiga ratus) liter per detik dengan
              head pompa 60 (enam puluh) meter menjadi 3 x 400 (empat ratus) liter per
              detik dengan head pompa 70 (tujuh puluh) meter beserta kelengkapan
              mekanikal dan elektrikal;
       b)     pemasangan crossing pertagas diameter 1000 mm (seribu milimeter), sesuai
              dengan hasil berita acara serah terima pekerjaan yang dibuat antara mitra
              usaha dengan kontraktor;
       c)     pemasangan pompa di reservoir 2 kapasitas 1 x 300 (tiga ratus) liter per detik
              dengan head pompa 60 (enam puluh) m, yang sebelumnya digunakan untuk
              reservoir 3 beserta kelengkapan mekanikal dan elektrikal dan modifikasi pipa
              discharge reservoir 2 dari diameter 250 mm (dua ratus lima puluh milimeter)
              menjadi 400 mm (empat ratus milimeter) mm di IPA Tegal Gede;
       d)     penambahan (reinforcement) pipa outlet IPA 1 dan 2 ke reservoir 2 dan 1


                                  148
Page 185
                      sesuai rencana anggaran biaya (RAB);
             e)       interkoneksi crossing pertagas diameter 1000 mm (seribu milimeter) ke jalur
                      Jababeka HDPE diameter 500 mm (lima ratus milimeter) sepanjang 24 m (dua
                      puluh empat meter);
             f)       interkoneksi pipa distribusi selatan A ke jalur distribusi utara di depan reservoir
                      2, pipa steel diameter 600 mm (enam ratus milimeter) sepanjang 6 m (enam
                      meter);
             g)       interkoneksi pipa air baku IPA 6 dengan IPA 1, IPA 1, dan IPA 3;
             h)       izin SIPPA dan AMDAL;
             i)       perkuatan jalur selatan B diameter 500 mm (lima ratus milimeter), area sawah
                      dengan cara penggantian pipa PVC diameter 500 mm (lima ratus milimeter)
                      mejadi HDPE diameter 500 mm (lima ratus milimeter) sepanjang 165 m
                      (seratus enam puluh lima meter) dan perkuatan di 8 (delapan) titik atau lokasi
                      di jalur pipa distribusi selatan B area sawah;
             j)       pengadaan dan pemasangan pipa HDPE diameter 300 mm (tiga ratus
                      milimeter), sepanjang 330 m (tiga ratus tiga puluh meter) dari JDU lemah
                      abang ke Cabang Jababeka;
             k)       penambahan pompa di Booster Villa Mutiara 2 dengan kapasitas 2 x 300 (tiga
                      ratus) liter per detik dengan head pompa 60m (enam puluh meter) yang
                      sebelumnya digunakan di IPA Tegal Gede Reservoir 3, termasuk kelengkapan
                      mekanikal dan elektrikal (panel VSD dan instalasi perpipaan pompa);
             l)       pemasangan 1 (satu) panel VSD 200 KW di Booster Kota Serang Baru yang
                      sebelumnya digunakan di IPA Tegal Gede;
             m)       pengadaan dan pemasangan pipa HDPE DN 400 mm (empat ratus milimeter)
                      sepanjang 750 m (tujuh ratus lima puluh meter) dari jembatan pipa DN 1000
                      mm di depan IPA Tegal Gede-JDU Utara Baru setelah jembatan Jababeka;
             n)       interkoneksi JDU Selatan C ke JDU Selatan A di gemalapik, HDPE DN 500
                      mm (lima ratus milimeter) sepanjang100 m (seratus meter);
             o)       interkoneksi JDU Sel C ke JDB taman sentosa, HDPE DN 250 mm (dua ratus
                      lima puluh milimeter) sepanjang 500 m (lima ratus meter);
             p)       interkoneksi JDU Selatan A ke Reservoir Villa Mutiara 2 DN 300 mm (tiga ratus
                      milimeter) sepanjang 200 m (dua ratus meter);
             q)       interkoneksi JDU Selatan B ke Reservoir Villa Mutiara 2 SN 200 mm (dua ratus
                      milimeter) sepanjang 100 m (seratus meter);
             r)       penambahan pipa outlet Reservoir Villa Mutiara 2 DN 500 mm (lima ratus
                      milimeter) sepanjang 500 m (lima ratus meter) dari Reservoir Villa Mutiara 2
                      ke pertigaan Cifest dan DN 300 mm (tiga ratus milimeter) sepanjang 200 m
                      (dua ratus meter) dari Reservoir Villa Mutiara 2 ke Reservoir Villa Mutiara 1;
             s)       pemasangan data logger untuk monitoring pressure jaringan di 10 titik/lokasi;
                      dan
             t)       tambah daya listrik PLN dari 555 KVA menjadi 1000 KVA dan penggantian
                      Trafo 630 KVA menjadi 1000 KVA di Reservoir Villa Mutiara 2.
c.   Mengelola unit produksi eksisting yang telah diuprate dan ditingkatkan dan unit produksi baru
     secara terpadu, untuk memenuhi kebutuhan PDAM akan Air Curah Olahan selama masa kerja
     sama.
d.   Menjual air curah olahan kepada PDAM dengan sistem take or pay (ambil atau bayar) dan
     menjamin penyediaan air curah olahan sampai dengan jumlah minimum pemakaian sesuai
     rencana penjualan air curah olahan sebagaimana diatur dalam Perjanjian.
e.   Dengan kewenangan yang diberikan oleh PDAM, Mitra Usaha akan membantu PDAM
     sepenuhnya dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia dan sistem manajemen operasi
     dan pengelolaan air dan memberikan masukan dan dukungan dalam pengembangan sistem
     jaringan distribusi pipa di kawasan Cikarang.
f.   Melakukan serah terima unit produksi kepada PDAM setelah berakhirnya masa kerja sama
     atau karena diakhirinya kerjasama oleh salah satu pihak sesuai ketentuan Perjanjian.
     Pada saat serah terima unit produksi baik karena berakhirnya masa kerja sama atau
     dikarenakan diakhirinya kerjasama oleh salah satu pihak, maka unit produksi yang akan
     diserahterimakan kepada PDAM tersebut harus dalam keadaan bebas dari segala tuntutan
     hukum.




                                          149
Page 186
4.2   Kewajiban Para Pihak
      a.    Kewajiban PDAM
            i.    Membeli dan membayar harga pembelian air curah olahan sesuai dengan ketentuan
                  yang tertera pada Lampiran A dari Perjanjian;
            ii.   Menyerahkan hak pengelolaan unit produksi eksisting dan prasarananya dan lahan
                  kepada mitra usaha untuk dikelola selama jangka waktu hak pengelolaan dimulai sejak
                  peningkatan kapasitas unit produksi eksisting yang dibangun dan/atau di up rate
                  mencapai 200 liter per detik diatas kapasitas eksisting yang diikuti oleh berita acara
                  serah terima (“Tanggal Serah Terima Unit Produksi Eksisting”);
            iii. Dalam hal terdapat temuan dan rekomendasi auditor negara dalam laporan hasil
                  pemeriksaan yang berkaitan dengan objek kerjasama, PDAM akan melakukan klarifikasi
                  kepada auditor negara setelah berkoordinasi dengan mitra usaha;
            iv. Kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini;
            v. Dengan dibantu mitra usaha, PDAM berkewajiban untuk mengajukan dan memperoleh
                  Surat Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPSDA) dengan kapasitas 1.500 lpd (seribu
                  lima ratus liter per detik) dan perpanjangannya;
            vi. Melakukan kegiatan investasi atas biaya PDAM sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal
                  2.4 Perjanjian.
      b.    Kewajiban Mitra Usaha
            i.    Membantu PDAM mengurus, memperoleh dan memperpanjang izin pengambilan air
                  (SIPA) atau dokumen izin pemakaian penggunaan air sejenis, seperti Surat Izin
                  Pengusahaan Sumber Daya Air (SIPSDA) atas nama PDAM, sebesar 1.500 lpd (seribu
                  lima ratus liter per detik) serta perizinan lainnya sebagaimana terkait dengan biaya
                  ditanggung oleh mitra usaha;
            ii.   Menerima dan mengelola seluruh unit produksi eksisting dan prasarananya selama
                  masa kerjasama dan dikukuhkan dengan berita acara;
            iii. Mendanai, men-design dan membangun termasuk didalamnya merehabilitasi, uprate
                  dan upgrade unit produksi sesuai dengan Perjanjian;
            iv. Membantu mengurus dan membiayai semua perizinan dan perpanjangannya yang
                  diperlukan dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan selama masa kerjasama unit
                  produksi termasuk antara lain izin galian, izin penggunaan jalan untuk akses
                  pembangunan, izin pipe crossing dari Pertamina dan Pertagas, IMB, AMDAL, UKL, UPL,
                  izin crossing tol dari Jasamarga diatasnamakan PDAM dan izin-izin lain yang diperlukan
                  (apabila ada);
            v. Mitra usaha wajib memberikan kepada PDAM seluruh dokumen perizinan asli dan copy
                  dari perizinan tersebut dipegang oleh mitra usaha;
            vi. Membangun unit produksi baru dengan kapasitas 500 lpd lengkap dengan fasilitas
                  penunjang sesuai DED;
            vii. Membangun 3 (tiga) unit reservoir distribusi dengan kapasitas 2.000 m3 di atas lahan
                  PDAM, sebagai kompensasi atas penggunaan aset milik PDAM, sebagai berikut:
                  a)        2 (dua) unit reservoir kapasitas 2x2000 m3 lengkap dengan mekanikal dan
                           elektrikal beserta fasilitas penunjang lainnya sehingga berfungsi sebagaimana
                           mestinya yang berlokasi di Villa Mutiara Cikarang Selatan, dan
                  b)       1 (satu) unit reservoir kapasitas 2000 m3 lengkap dengan mekanikal dan
                           elektrikal beserta fasilitas penunjang lainnya sehingga berfungsi sebagaimana
                           mestinya yang berlokasi di Kota Serang Baru Cikarang Selatan, sesuai DED.
            viii. Membangun pipa distribusi diameter 600 mm sepanjang 300 m yang akan dipasang
                  setelah sistem perpompaan distribusi di Tegal Gede dan pipa distribusi diameter 630
                  mm sepanjang 440 m yang akan dipasang dari Reservoir Villa Mutiara ke pipa Eksisting
                  PDAM arah Mega Regency, sesuai DED;
            ix. Meng-upgrade/rehabilitasi dan mengelola unit produksi eksisting (Instalasi Pengolahan
                  Air) Kedasih milik PDAM dengan kapasitas total instalasi terbangun 320 lpd yang terletak
                  di Tegalgede, Kabupaten Bekasi;
            x. Melakukan pengadaan dan pemasangan pipa jaringan distribusi utama, jenis HDPE
                  SDR 21, diameter 630 mm, sesuai DED berikut:
                  a)       Dari Tegal Gede sampai Kampung Pegaulan, sepanjang ± 2900 m (lebih kurang
                           dua ribu sembilan ratus meter);
                  b)       Dari Kampung Pegaulan sampai ke Reservoir Villa Mutiara, sepanjang ± 3500
                           m (lebih kurang tiga ribu lima ratus meter);
                  c)       Dari Reservoir Villa Mutiara sampai Mega Regency sepanjang ± 6300 m (lebih


                                                150
Page 187
                                 kurang enam ribu tiga ratus meter); dan
                        d)       Dari Mega Regency sampai kota serang baru (Reservoir KSB), sepanjang ±
                                 1000 m (lebih kurang seribu meter).
                  xi. Melaksanakan dan mendanai pembangunan proyek yang telah disepakati sebagaimana
                         diatur dalam Pasal 2.2 huruf b Perjanjian sesuai dengan besaran nilai investasi yang
                         tercantum dalam Pasal 13.1;
                  xii. Mengelola seluruh unit produksi eksisting dan unit produksi baru dan menjamin
                         penyediaan air curah olahan kepada PDAM sampai dengan kapasitas terpasang 1.450
                         lpd (seribu empat ratus lima puluh liter per detik), sesuai dengan standar kualitas,
                         kuantitas dan kontinuitas;
                  xiii. Memberikan toleransi kebocoran air bersih di jaringan pipa distribusi utama, berupa
                         toleransi kebocoran berdasarkan formula yang akan disepakati oleh Para Pihak;
                  xiv. Dengan memperhatikan Pasal 2.2 huruf (e), Pasal 13.1.(b).v, dan Paasal 23 dari
                         Perjanjian, membantu sepenuhnya PDAM dalam mengembangkan dan meningkatkan
                         kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) dan sistem managementnya selama masa kerja
                         sama yang diprogramkan oleh PDAM;
                  xv. Memberikan akses kepada PDAM untuk memasuki area unit produksi setiap saat
                         selama masa kerja sama;
                  xvi. Dilarang menjual air curah olahan kepada pihak lain selain PDAM;
                  xvii. Menjamin bahwa pelaksanaan pembangunan sesuai dengan DED yang telah
                         disepakati;
                  xviii. Melakukan serah terima hak pengelolaan kepada PDAM setelah berakhirnya masa kerja
                         sama dalam keadaan bebas dari jaminan dalam bentuk apapun dari pihak manapun;
                  xix. Mengalokasikan sebagian area lahan yang telah diserahkan untuk kepentingan PDAM
                         dengan luas dan lokasi akan disepakati oleh para pihak;
                  xx. Membantu dalam proses percepatan dan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat
                         dalam memenuhi kebutuhan air bersih;
                  xxi. Memberikan Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah kerja sama, untuk
                         kepentingan masyarakat sekitar; dan
                  xxii. Kewajiban lainnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian.

     4.3   Jangka Waktu Perjanjian
           Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani (”Tanggal Efektif”) dan berlangsung hingga
           25 tahun sejak Tanggal Efektif sampai dengan tanggal 18 Agustus 2036.

5.   Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Air Curah di Wilayah Kota Tangerang No. PDAM 001/PKS-
     AM/II/2012 dan No. Moya CONT-2/TGR.MI/II/2012 tanggal 18 Februari 2012 sebagaimana terakhir kali
     diubah dengan Perubahan Addendum IV Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Air Curah di Wilayah Kota
     Tangerang No Perumda TB: 15/ADD/PKS-AM/XII/2023 No Moya: MT-PDAM/LGL/AMD/23.12/147 tanggal
     6 Desember 2023 oleh dan antara Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (“Perumda TB”) dengan
     MT (“Mitra Usaha”) (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian Konsesi SPAM”)

     a.    Ruang Lingkup
           Ruang lingkup Perjanjian ini mencakup pelaksanaan kegiatan oleh Mitra Usaha sebagai berikut:
           1.     Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan (Uprate), dan/atau Pengoperasian Sarana dan
                  Prasarana, yang meliputi:
                  a.     Intake kapasitas hingga tidak kurang dari 2.550 ltr/det (dua ribu lima ratus lima puluh
                         liter pere detik), yang terdiri dari:
                         i.       Rehabilitasi dan peningkatan Intake 1 hingga kapasitas 1.100 (seribu seratus)
                                  ltr/det;
                         ii.      Rehabilitasi dan peningkatan Intake 2 hingga kapasitas 600 (enam ratus)
                                  ltr/det;
                         iii.     Pembangunan Intake 4 hingga kapasitas 800 (delapan ratus) ltr/det;
                         iv.      Intake Banjar Wijaya Rehabilitasi hingga kapasitas 50 ltr/det (lima puluh liter
                                  per detik).
                  b.     IPA Baru dengan kapasitas tidak kurang dari 1.750 ltr/det (seribu tujuh ratus lima puluh
                         liter per detik), terdiri dari:
                         i.       IPA 6 Pramuka dengan kapasitas 500 (ltr/det (lima ratus liter per detik);
                         ii.      IPA 7 Pramuka dengan kapasitas 1.000 ltr/det (seribu liter per detik);
                         iii.     IPA dengan kapasitas 250 ltr/det (dua ratus lima puluh liter per detik) sebagai


                                                      151
Page 188
             pengganti dari IPA 1 dan IPA 2 Mekarsari yang sebelumnya berkapasitas 2x50
             ltr/det (dua kali lima puluh liter per detik).
c.   Pembangunan reservoir dengan konstruksi beton berkapasitas masing-masing 6.000
     m³ (enam ribu meter kubik) dan 10.000 m³ (sepuluh ribu meter kubik) yang berlokasi
     di Pramuka;
d.   Sistem pompa distribusi dengan rincian sebagai berikut:
     i.      Dari Reservoir 6.000 m³ (enam ribu meter kubik) total pompa distribusi dengan
             kapasitas tidak kurang dari 700 ltr/det (tujuh ratus liter per detik) dengan
             spesifikasi teknik tekanan head pompa discharge 55 (lima puluh lima) meter.
     ii.     Dari Reservoir 10.000 m³ (sepuluh ribu meter kubik) total pompa distribusi
             dengan kapasitas tidak kurang dari 1000 ltr/det (seribu liter per detik) dengan
             spesifikasi teknik tekanan head pompa discharge 55 (lima puluh lima) meter.
e.   Melaksanakan alih teknologi kepada Perumda TB melalui penerimaan dan
     penempatan pegawai yang ditugaskan oleh Perumda TB pada seluruh Instalasi
     Pengolahan Air (IPA) dan jaringan perpipaan distribusi, sejak tahap konstruksi sampai
     dengan berakhirnya tahap pengoperasian.
f.   Terhadap IPA Eksisting, reservoir dan/atau sistem perpompaan:
     i.      Mengganti IPA 1 dan IPA 2 Mekarsari yang sebelumnya berkapasitas 2x50
             ltr/det (dua kali lima puluh liter per detik) dengan suatu IPA baru dengan
             kapasitas 250 ltr/det (dua ratus lima puluh liter per detik);
     ii.     Melakukan rehabilitasi, perawatan dan pengoperasian IPA 3 Mekarsari
             dengan kapasitas 110 ltr/det (seratus sepuluh liter per detik), agar selalu siap
             dioperasikan oleh Mitra Usaha setiap saat diperlukan, sesuai kesepakatan
             Para Pihak;
     iii.    Memanfaatkan dan mengoperasikan IPA 5 Pramuka dengan kapasitas 50
             ltr/det (lima puluh liter per detik) menjadi unit produksi di lokasi IPA Banjar
             Wijaya, dapat dilaksanakan dengan membuat kajian bersama dari segi teknis,
             administrasi dan manfaat antara PERUMDA TB dengan Mitra Usaha;
     iv.     Merelokasi IPA 4 Pramuka kapasitas 110 ltr/det (seratus sepuluh liter per
             detik) ke lokasi IPA Mekarsari dan mengoperasikan IPA 4 Pramuka tersebut,
             dapat dilaksanakan dengan membuat kajian bersama dari segi teknis,
             administrasi dan manfaat antara PERUMDA TB dengan Mitra Usaha;
     v.      Melakukan peningkatan kapasitas IPA 6 yang telah dibangun oleh Mitra Usaha
             dari 500 ltr/det (lima ratus liter per detik) menjadi 700 ltr/det (tujuh ratus liter
             per detik) dan mengoperasikan IPA 6 tersebut;
     vi.     Pemanfaatan terhadap IPA Eksisting dapat berubah berdasarkan
             kesepakatan Para Pihak;
     vii.    Membangun alat kalibrasi meter air Pelanggan (bench test) sebagai pengganti
             kegiatan rehabilitasi reservoir Cipondoh;
     viii.   Memfasilitasi dan membiayai pelatihan kepada operator PERUMDA TB terkait
             dengan penggunaan alat kalibrasi meter air Pelanggan (bench test).
g.   Membangun jaringan pipa transmisi, pipa distribusi dan pipa retikulasi secara bertahap
     sesuai dengan rencana penambahan kapasitas IPA terpasang sebagaimana
     dimaksud pada Pasal 2.3 angka (1) butir (i) huruf (b) dan Pasal 2.3 angka (1) butir (iii)
     di atas untuk diserahkan, dirawat dan dioperasikan oleh PERUMDA TB tanpa
     kompensasi dari Mitra Usaha sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam Lampiran A
     Amandemen IV (Rencana Kegiatan Investasi/Usaha di Wilayah Kerjasama).
h.   Menjual Air Curah kepada Perumda TB di Titik Penyerahan berdasarkan prinsip Take
     and Pay sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 4.6 (a).
i.   Menjual Air Curah kepada Perumda TB di Titik Penyerahan berdasarkan prinsip Take
     or Pay setelah terpenuhinya ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4.6 (b).
j.   Melakukan Pembangunan Gedung Kantor Perumda TB, dimulai dan dilaksanakan
     selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari kalender setelah terdapat penyerahan lahan
     lokasi pembangunan dan dilengkapi desain perencanaan gedung dan perijinan lainnya
     termasuk IMB.
     Dalam hal terdapat permintaan khusus dari Perumda TB yang mengakibatkan
     perubahan lingkup pekerjaan maupun lokasi pembangunan gedung kantor PERUMDA
     TB sebagaimana disebutkan dalam paragraf pertama dari butir (vii) ini, maka
     perubahan tersebut harus di buat dalam suatu Berita Acara Kesepakatan sepanjang
     tidak merubah anggaran yang telah disepakati sebelumnya.


                                  152
Page 189
            k.      Kegiatan pembangunan serta peningkatan unit penunjang yang diperlukan untuk
                    terselenggaranya sistem SPAM yang berjalan dengan baik:
                    i.      Pengadaan dan penyambungan sistem tenaga listrik, seperti penyambungan
                            PLN, Pembangunan Power House, trafo, panel LVMDP, panel distribusi, panel
                            control dan sebagainya, di sistem IPA Pramuka;
                    ii.     Pengadaan dan penyambungan sistem tenaga listrik, seperti penyambungan
                            PLN, Pembangunan Power House, trafo, panel LVMDP, panel distribusi, panel
                            control dsb, di sistem intake Mekarsari dan sistem IPA Mekarsari;
                    iii.    Pengadaan sistem dan unit instrumental untuk operasi IPA;
                    iv.     Sarana Penunjang lainnya.
            l.      Pembangunan sarana pengolahan air limbah beserta kelengkapannya dengan
                    kapasitas 5 (lima) ton limbah padatan basis kering (ds) per hari.
            m.      Dalam hal terdapat permohonan dari Perumda TB diluar kegiatan utama, Mitra Usaha
                    dapat memberikan pendanaan kepada Perumda TB terhadap biaya yang akan timbul
                    dari program peningkatan pelayanan SPAM sebagaimana tercantum dalam Pasal
                    2A.2 Perjanjian.

b.   Hak dan Kewajiban
     Hak-hak Perumda TB:
     (a)    Menerima Surat Pernyataan dari pemegang saham Mitra Usaha terkait kesanggupan
            pendanaan untuk pelaksanaan proyek ini dan dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah
            diaudit.
     (b)    Menerima laporan keuangan Mitra Usaha yang telah diaudit oleh Auditor. Jika diperlukan
            Perumda TB berhak mendapatkan informasi tambahan atas hasil audit tersebut.
     (c)    Menerima hasil pekerjaan pemasangan jaringan pipa transmisi, pipa distribusi, dan pipa
            retikulasi dari Mitra Usaha paling lambat 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak
            dilakukannya pengaliran Air Curah melalui jaringan pipa terkait yang dimaksud berdasarkan
            dalam Berita Acara Serah Kelola Jaringan Pipa.
     (d)    Menerima alih teknologi dari Mitra Usaha melalui pegawai yang ditugaskan oleh Perumda TB.
     (e)    Memiliki akses penuh terhadap Fasilitas SPAM Mitra Usaha.
     (f)    Mengawasi Mitra Usaha dalam melaksanakan Perjanjian di Wilayah Kerjasama termasuk
            pengawasan terhadap kinerja pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas serta penggantian
            fasilitas sesuai umur teknis.
     (g)    Menerima salinan kontrak konstruksi dan kontrak dengan pihak ketiga lainnya untuk
            memungkinkan Perumda TB melakukan pemeriksaan terhadap spesifikasi fasilitas yang
            dibangun oleh Mitra Usaha.
     (h)    Menerima Laporan Pelaksanaan Rencana Kegiatan Usaha per triwulan serta mendapatkan
            informasi lain yang diperlukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan Proyek sesuai dengan
            Perjanjian ini.
     (i)    Menerima pengalihan atas Proyek setelah berakhirnya Masa Kerjasama di Wilayah
            Kerjasama, dalam kondisi baik dan operasional sesuai dengan standar kualitas, kuantitas dan
            kontinuitas dengan mempertimbangkan umur teknis dan keausan.
     Hak-hak Mitra Usaha
     (a)    Memperoleh hak eksklusif untuk menyuplai Air Curah di Wilayah Kerja sama.
     (b)    Menerima pembayaran Air Curah.
     Kewajiban-kewajiban Mitra Usaha:
     (a)    Menyerahkan surat pernyataan dari pemegang saham Mitra Usaha terkait kesanggupan
            pendanaan untuk pelaksanaan Proyek ini dan dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah
            diaudit.
     (b)    Menyerahkan DED (Detailed Engineering Design).
     (c)    Menyelesaikan pekerjaan pemasangan jaringan pipa transmisi, pipa distribusi dan pipa
            retikulasi paling lambat 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari sejak dilakukannya pengaliran
            Air Curah melalui Jaringan Pipa terkait yang dimaksud berdasarkan dalam Berita Acara Serah
            Kelola Jaringan Pipa.
     (d)    Melakukan penjualan Air Curah dengan kualitas sesuai dengan ketentuan peraturan dan
            perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.
     (e)    Merencanakan, merancang, membangun, mengembangkan, mengoperasikan dan
            memelihara Fasilitas SPAM.
     (f)    Membayar semua perijinan yang diperlukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
            undangan yang berlaku dalam rangka pelaksanaan Proyek kecuali diatur lain dalam Perjanjian


                                               153
Page 190
                 ini.
           (g)   Menyimpan setiap dokumentasi teknis untuk keperluan Proyek sesuai ketentuan dalam Pasal
                 14.1 Perjanjian Kerja Sama.
           (h)   Membayar biaya retribusi air baku, pajak dan retribusi lainnya kepada instansi terkait, yang
                 berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan menjadi kewajiban Mitra Usaha.
           (i)   Memberikan akses penuh Fasilitas SPAM kepada Perumda TB.
           (j)   Mengasuransikan aset Proyek.
           (k)   Menyerahkan aset Proyek setelah berakhirnya Jangka Waktu Masa Kerjasama di Wilayah
                 Kerjasama.
           Perumda TB Wajib:
           (a)   Mengalihkan pengoperasian seluruh IPA Eksisting di seluruh Wilayah Kerjasama kepada Mitra
                 Usaha terhitung sejak diselesaikannya pembangunan IPA 6 (enam) kapasitas 500 ltr/det (lima
                 ratus liter per detik) oleh Mitra Usaha di Wilayah Kerjasama yang dibuktikan dengan:
                  i.       Hasil pengujian dari badan / balai Metrologi yang menunjukkan bahwa kapasitas
                           produksi IPA Baru mencapai 500 ltr/det (lima ratus liter per detik) selama 6 (enam)
                           jam; dan
                  ii.      Hasil pengujian dari PT Superintending Company of Indonesia (Persero) atau dikenal
                           dengan Sucofindo, atau perusahaan sejenis yang disepakati yang menunjukkan
                           bahwa Kualitas Air Curah telah memenuhi Standar Persyaratan Kualitas Air Minum
                           sebagaimana dimaksud pada Lampiran I.
           (b)   Pengalihan hak pengelolaan IPA Eksisting dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Hak
                 Kelola Fasilitas Produksi Eksisting yang harus ditandatangani oleh Para Pihak dalam jangka
                 waktu paling lambat 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari
           (c)   terhitung sejak ditandatanganinya Amandemen II tertanggal 2 Maret 2016.
           (d)   Memastikan mendapatkan IPSDA yang tetap berlaku sepanjang masa kerjasama berlangsung
                 dengan kapasitas 5% (lima persen) sampai dengan 10% (sepuluh persen) di atas kebutuhan
                 IPA yang telah disepakati Para Pihak.
           (e)   Membeli Air Curah dari Mitra Usaha di Titik Penyerahan berdasarkan prinsip Take and Pay
                 sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 4.6 (a).
           (f)   Membeli Air Curah dari Mitra Usaha di Titik Penyerahan berdasarkan prinsip Take or Pay
                 sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 4.6 (b).
           (g)   Membangun Sambungan Langganan (“SL”) paling lambat 365 (tiga ratus enam puluh lima)
                 Hari:
                  i.       Setelah Mitra Usaha selesai melaksanakan pembangunan jaringan pipa sesuai
                           dengan DED yang telah disepakati; dan
                  ii.      Setelah Berita Acara Serah Kelola JAringan Pipa ditandatangani oleh Para Pihak.
           (h)   Mengoperasikan dan merawat jaringan pipa transmisi, pipa distribusi dan pipa retikulasi
                 dengan menggunakan biaya PERUMDA TB, termasuk fasilitas yang dimaksud pada Pasal 2.3
                 angka (1) butir (vii) setelah:
                  i.       Selesainya masa pemeliharaan yan diberikan oleh Mitra Usaha; dan
                  ii.      Ditandatanganinya suatu Berita Acara Serah Kelola Jaringan Pipa parsial untuk
                           masing-masing pekerjaan pembangunan relevan yang diserah-terimakan.
           (i)   Mengoperasikan dan merawat SL termasuk fasilitasnya sebagaimana dimaksud pada Pasal
                 2.3 angka (2) butir (v) dengan menggunakan biaya PERUMDA TB.
           (j)   Melakukan pekerjaan fisik untuk penggantian meter air yang didasarkan kepada pembiayaan
                 oleh Mitra Usaha, dan mengoperasikan dan merawat hasil pekerjaan tersebut.
           (k)   Memasarkan dan menjual Air Minum kepada Pelanggan.

     c.     Jangka Waktu
            Proyek pada Wilayah Kerjasama berlaku untuk jangka waktu 28 (dua puluh delapan) tahun sejak
            tanggal penjualan pertama Air Curah di tahun 2016 (Masa Komersil) atau sampai dengan tahun 2043.

6.   Perjanjian Kerja Sama Bangun Serah Unit Distribusi Baru Sistem Penyediaan Air Minum Wilayah Timur
     Kabupaten Bandung No. 690/PKS.36-PERUMDA/2024 dan No. ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/132
     tanggal 18 Juli 2024, yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara Perusahaan
     Umum Daerah Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung (“Perumda Air Minum Tirta Raharja”) dan
     ABT

     a.     Ruang Lingkup
            Ruang lingkup Kerja Sama atas Unit Distribusi Baru dalam Perjanjian ini meliputi:


                                                      154
Page 191
           i.     Merencanakan, membiayai, membangun dan menyerahkan Jaringan Distribusi Utama (JDU)
                  beserta fasilitas pendukungnya, untuk mengalirkan air sebesar 450 liter/detik ke daerah
                  pelayanan Wilayah Timur Kabupaten Bandung;
           ii.    Merencanakan, membiayai, membangun dan menyerahkan Jaringan Distribusi Utama (JDU)
                  beserta fasilitas pendukungnya, untuk mengalirkan air sebesar 250 liter/detik untuk daerah
                  pelayanan Kota Bandung;
           iii.   Merencanakan, membiayai, membangun dan menyerahkan Jaringan Distribusi Bagi (JDB)
                  dan Pipa Retikulasi beserta fasilitas pendukungnya, untuk mengalirkan air sebesar 450
                  liter/detik ke daerah pelayanan Wilayah Timur Kabupaten Bandung

     b.    Hak dan Kewajiban
           Dengan tidak mengesampingkan hak dan kewajiban lain berdasarkan Perjanjian ini, Para Pihak
           berhak dan berkewajiban melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
           i.     Hak Perumda Air Minum Tirta Raharja
                  1)     mengawasi pelaksanaan kewajiban-kewajiban ABT menurut Perjanjian ini;
                  2)     menerima penyerahan, mengelola dan melakukan pemeliharaan Unit Distribusi Baru
                         yang telah selesai dibangun oleh ABT.
           ii.    Kewajiban Perumda Air Minum Tirta Raharja
                  1)     menyediakan data dan informasi teknis yang berada dalam kewenangnya, yang
                         dibutuhkan oleh ABT terkait dengan rencana pelaksanaan Proyek;
                  2)     memperoleh persetujuan dan perizinan yang diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian
                         ini; dan
                  3)     melakukan pembayaran Angsuran KBA kepada ABT atas Unit Distribusi Baru yang
                         telah selesai dibangun dan diserahkan oleh ABT sesuai dengan ketentuan Perjanjian
                         ini.
           iii.   Hak ABT
                  1)     menerima bantuan dalam batas-batas kewenangan yang wajar dari Perumda Air
                         Minum Tirta Raharja dalam kaitannya dengan pelaksanaan Proyek;
                  2)     menerima atau mendapatkan pembayaran Angsuran KBA dari Perumda Air Minum
                         Tirta Raharja atas Unit Distribusi Baru yang telah selesai dibangun dan diserahkan
                         oleh ABT, sesuai dengan ketentuan pembayaran sebagaimana diatur dalam
                         Perjanjian ini.
                  3)     memperoleh dukungan dari Perumda Air Minum Tirta Raharja dalam memperoleh
                         perizinan sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat 6.1 Perjanjian.
           iv.    Kewajiban ABT
                  1)     membiayai, membangun dan menyerahkan Unit Distribusi Baru sesuai dengan
                         ketentuan Perjanjian ini;
                  2)     menyampaikan laporan kinerja mingguan pelaksanaan Proyek kepada Perumda Air
                         Minum Tirta Raharja.

     c.    Jangka waktu
           Perjanjian ini berlaku selama 19 (sembilan belas) tahun terhitung sejak Tanggal Efektif termasuk Masa
           Angsuran, yakni 24 Januari 2025 sampai dengan 24 Januari 2044.

7.   Perjanjian Pekerjaan Rekayasa, Pengadaan, dan Konstruksi (Engineering, Procurement, and
     Construction) Perencanaan, Pembiayaan, Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan Prasarana dan
     Sarana Penyediaan Air Minum Curah di Wilayah Timur Kabupaten Bandung dengan Kapasitas 1.100
     Liter/Detik Tahap 1 No. ABT-BPM/LGL/PJ/24.10/200.1 dan No. 058.A/EPC/BPM-ABT/X/2024 tanggal 4
     Oktober 2024 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara PT Bestindo Putra
     Mandiri (“PT BPM”) dan ABT

     a.    Ruang Lingkup
           i.    Ruang lingkup Pekerjaan dari PT BPM adalah Rekayasa, Pengadaan, Konstruksi
                 (Engineering, Procurement, Construction) untuk perencanaan, pembiayaan, pembangunan,
                 rehabilitasi, dan peningkatan prasarana dan sarana penyediaan air minum curah di wilayah
                 Timur Kabupaten Bandung Tahap 1 yang terbagi atas 6 (enam) paket Pekerjaan sebagai
                 berikut:
                 1)       Paket Pekerjaan 1 – Rehabilitas Intake Air Baku:
                          Pembangunan saluran sadap di intake eksisting;
                 2)       Paket Pekerjaan 2 – Unit Pra-sedimentasi


                                                     155
Page 192
              a)      Pipa transmisi dari prasedimentasi eksisting ke bank prasedimentasi baru
                      dengan pipa diameter 400 mm (empat ratus milimeter) sepanjang 160 (seratus
                      enam puluh meter);
              b)      Pembangunan bak presidementasi dengan kapasitas 1.100 lpd (seribu
                      seratus liter per detik);
              c)      Permbangunan pipa transmisi air baku dengan pipa HDPE diameter 500 mm
                      (lima ratus milimeter) sepanjang 2,4 km (dua koma empat kilometer).
       3)     Paket Pekerjaan 3 – Peningkatan Kapasitas IPA Cikoneng
              a)      Rehabilitasi dan peningkatan kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA)
                      Cikoneng dari kapasitas 400 lpd (empat ratus liter perdetik dengan ketentuan
                      sebagai berikut:
                      (i)     Peningkatan kapasitas IPA disesuaikan kemampuan hidrolis dan
                              struktur bangunan eksisting;
                      (ii)    Kapasitas pengolahan IPA sekurang-kurangnya 110% (seratus
                              sepuluh persen) dari kapasitas produksi;
                      (iii)   Kapasitas hidrolis air baku sekurang-kurangnya 120% (seratus dua
                              puluh persen) dari kapasitas produksi;
                      (iv)    Didesain dengan kekeruhan air baku sebesar 800 NTU (delapan ratus
                              Nephelometric Turbidity Unit) atau TSS (Total Suspended Solid)
                              sebesar 1.000 mg (seribu miligram) per liter;
                      (v)     Metode pengolahan konvensional: Koagulasi – Flokulasi –
                              Sedimentasi – Filter;
                      (vi)    Dioperasikan secara manual dan semi otomatis;
                      (vii)   Dioperasikan dan dimonitor voa PLC (Programmable Logic
                              Controller)/SCADA (Supervisory Control and Data Acquisition);
                      (viii) In plant water loss maksimal 3% (tiga persen);
                      (ix)    Memenuhi syarat kualitas air olahan sesuai dengan Peraturan Menteri
                              Kesehatan No. 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan
                              Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan
                              Lingkungan.
              b)      Pembangunan Reservoir kapasitas 2.500 m3 (dua ribu lima ratus meter kubik);
              c)      Bangunan Penunjang.
       4)     Paket Pekerjaan 4 – Penyusunan DED IPA Cipeujeuh dan Reservoir
              Penyusunan Detailed Engineering Design untuk pembangunan IPA Cipejeuh dan
              Reservoir kapasitas 7.200 m3 (tujuh ribu dua ratus meter kubik).
       5)     Paket Pekerjaan 5 – Pembangunan Jaringan Distribusi Utama
              Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) pipa transmisi air bersih dari IPA
              Cikoneng ke Reservoir Manggahang diameter 450 mm (empat ratus lima puluh
              milimeter) beserta fasilitas pendukungnya sepanjang 11,2 km (sebelas koma dua
              kilometer).
       6)     Paket Pekerjaan 6 – Pembangunan Pipa Air Baku Intake Kertasari ke Intake
              Cibangoak
              Pembangunan pipa transmisi air baku diameter 600 mm (enam ratus milimeter)
              sepanjang 1,6 km (satu koma enam kilometer) dari Intake Kertasari (sistem
              penyediaan air baku/raw water system) ke Intake Cibangoak.
       Masing-masing paket Pekerjaan dengan perincian sebagai berikut:
       1)     Pekerjaan pendahuluan serta mobilisasi;
       2)     Pekerjaan penyusunan detailed engineering design;
       3)     Pekerjaan procurement;
       4)     Pekerjaan constructiong; dan
       5)     Pekerjaan testing dan commissioning.
ii.    PT BPM menerima tugas tersebut dari ABT dan melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
       mestinya sesuai dengan huruf a di atas dengan penuh tanggung jawab terhitung sejak Tanggal
       Mulai Pekerjaan.
iii.   Ruang lingkup atas Pekerjaan sebagiamana dimaksud dalam huruf a di atas merupakan
       pekerjaan pemborongan secara penuh dengan sistem lump sum (fixed price) dan menyeluruh,
       yang mana tidak diberlakukan adanya pekerjaan tambah atau kurang.
iv.    Dalam hal PT BPM telah memperoleh perintah tertulis dari ABT, maka dapat dilakukan
       penambahan atau pengurangan ruang lingkup Pekerjaan. Penambahan atau pengurangan
       atas ruang lingkup Pekerjaan, setelah memperoleh persetujuan tertulis dari ABT, akan


                                         156
Page 193
                  dituangkan dalam suatu addendum yang merupakan bagian yang integral dan tidak
                  terpisahkan dari Perjanjian ini.
           v.     Setiap permohonan persetujuan secara tertulis dari PT BPM kepada ABT untuk pelaksanaan
                  Pekerjaan sesuai Perjanjian ini, ABT berkewajiban untuk memberikan tanggapan dan/atau
                  persetujuan kepada PT BPM dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja. Jika dalam jangka waktu
                  tersebut tidak ada tanggapan dan/atau persetujuan dari ABT, maka permohonan persetujuan
                  yang diajukan oleh PT BPM dianggap disetujui oleh ABT.

     b.    Hak dan Kewajiban
           PT BPM dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan:
           i.      Memaksimalkan peraturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang berlaku;
           ii.     Mengutamakan mempekerjakan warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi dan akan
                   memastikan bahwa PT BPM mempekerjakan warga negara Indonesia yang memenuhi
                   kualifikasi;
           iii.    Memenuhi dan memastikan bahwa akan memenuhi seluruh ketentuan dalam hukum di bidang
                   ketenagakerjaan sehubungan dengan hubungan kerja dengan karyawan masing-masing,
                   termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait upah minimum;
           iv.     Memberikan preferensi penggunaan peralatan konstruksi dan peralatan lainnya, material, dan
                   produk yang dihasilkan, dan/atau diproduksi di Indonesia;
           v.      Memberikan preferensi penggunaan tenaga kerja Indonesia (baik dengan keterampilan
                   maupun tidak terampil), pengawas Indonesia, profesional, dan personel lainnya, layanan dan
                   kontraktor Indonesia;
           vi.     Menggunakan perusahaan, broker, dan agen asuransi Indonesia sehubungan dengan polis
                   asuransi apapun yang diperoleh sehubungan dengan Proyek (kecuali sepanjang terkait
                   dengan pemberian reasuransi); dan
           vii.    Menggunakan importir, agen, dan perusahaan ekspedisi Indonesia.
           sepanjang bahwa peralatan, bahan, produk, perseonel, penyedia jasa, dan kontraktor tersebut
           setidaknya secara wajar cukup menguntungkan bagi ABT bila dibandingkan dengan peralatan, bahan,
           produk, personel, penyedia jasa, dan kontraktor lainnya yang tersedia, dengan mempertimbangkan
           kualitas, kehandalan, dan/atau jadwal.

     c.    Jangka Waktu
           Para Pihak sepakat bahwa jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan terhitung sejak diterimanya Surat
           Perintah Mulai Kerja oleh PT BPM untuk masing-masing paket Pekerjaan, yakni sejak tanggal 4
           Oktober 2024 sampai dengan selesainya Pekerjaan beserta dengan masa garansi atas hasil
           Pekerjaan.
           Masa garansi adalah 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender yang dihitung sejak tanggal
           penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama.

8.   Perjanjian Pekerjaan Pengadaan dan Konstruksi (Procurement and Construction) Perencanaan,
     Pembiayaan, Pembangunan, Rehabilitasi, Peningkatan Prasarana dan Sarana Penyediaan Air Minum
     Curah di Wilayah Timur Kabupaten Bandung dengan Kapasitas 1.100 Liter/Detik Tahap 2 No. ABT-
     BPM/LGL/PJ/24.10/200.2 dan No. 058.B/EPC/BPM-ABT/X/2024 tanggal 4 Oktober 2024 yang dibuat di
     bawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara PT Bestindo Putra Mandiri (“PT BPM”) dan ABT

     a.    Ruang Lingkup
           i.    Ruang lingkup Pekerjaan dari PT BPM adalah Pengadaan dan Konstruksi (Procurement and
                 Construction) untuk perencanaan, pembiayaan, pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan
                 prasarana dan sarana penyediaan air minum curah di wilayah Timur Kabupaten Bandung
                 Tahap 2 sebagai berikut:
                 Paket Pekerjaan – Pembangunan IPA Cipeujeuh
                 1)     Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Cipeujeuh dengan kapasitas 500 lpd
                        (lima ratus liter per detik) dengan ketentuan sebagai berikut:
                        a)      Kapasitas pengolahan IPA sekurang-kurangnya 110% (seratus sepuluh
                                persen) dari kapasitas produksi;
                        b)      Kapasitas hidrolis air baku sekurang-kurangnya 120% (seratus dua puluh
                                persen) dari kapasitas produksi;
                        c)      Beroperasi 24 (dua puluh empat) jam per hari, 365 (tiga ratus enam puluh lima)
                                hari per tahun;



                                                    157
Page 194
                    d)      Didesain dengan kekeruhan air baku sebesar 800 NTU (delapan ratus
                            Nephelometric Turbidity Unit) atau TSS (Total Dissolved Solid) sebesar 1.000
                            mg (seribu miligram) per liter;
                    e)      Metode pengolahan konvensional: Koagulasi – Flokulasi – Sedimentasi –
                            Filter;
                    f)      Dioperasikan secara manual dan semi otomatis;
                    g)      Dioperasikan dan dimonitor via PLC (Programmable Logic Controller)/SCADA
                            (Supervisory Control and Data Acquisition);
                    h)      In plant water loss maksimal 3% (tiga persen);
                    i)      Sistem pencucian filter air blower dan pompa backwash;
                    j)      Unit pembubuhan kimia sekurang-kurangnya terdiri dari koagulan: PAC/PAS;
                            Flokulan: BASF LT20 / Polydadmag; Netralisan: soda abu;
                    k)      Unit gas klor untuk proses pra-klorinasi dan pasca-klorinasi. Dilengkapi
                            dengan sistem netralisasi kebocoran gas klor;
                    l)      Memenuhi syarat kualitas air olahan sesuai dengan Permenkes RI No. 2
                            Tahun 2023 dengan parameter:
                            (i)      pH 6,5 – 7,5 (dalam rentang enam koma lima sampai tujuh koma lima);
                            (ii)     Kekeruhan maksimal 1,0 NTU (satu koma nol Nephelometric Turbidity
                                     Unit);
                            (iii)    Warna maksimal 10 TCU (sepuluh True Color Units);
                            (iv)     Kandungan besi maksimal 0,2 mg/l (nol koma dua miligram per liter);
                            (v)      Kandungan mangan maksimal 0,1 mg/l (nol koma satu miligram per
                                     liter);
                            (vi)     Kandungan amonia maksimal 1,0 mg/l (satu miligram per liter);
                            (vii)    Sisa klor 1,0 – 2,0 mg/l (satu sampai dua miligram per liter) di Reservoir
                                     hulu.
            2)      Pembangunan Reservoir dengan kapasitas 7.200 m3 (tujuh ribu dua ratus meter
                    kubik); dan
            3)      Bangunan Penunjang.
            Perincian paket Pekerjaan di atas sebagai berikut:
            1)      Pekerjaan pendahuluan serta mobilisasi;
            2)      Pekerjaan procurement;
            3)      Pekerjaan construction; dan
            4)      Pekerjaan testing dan commissioning.
     ii.    PT BPM menerima tugas tersebut dari ABT dan melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
            mestinya sesuai dengan huruf a di atas dengan penuh tanggung jawab terhitung sejak Tanggal
            Mulai Pekerjaan.
     iii.   Ruang lingkup atas Pekerjaan sebagiamana dimaksud dalam huruf a di atas merupakan
            pekerjaan pemborongan secara penuh dengan sistem lump sum (fixed price) dan menyeluruh,
            yang mana tidak diberlakukan adanya pekerjaan tambah atau kurang.
     iv.    Dalam hal PT BPM telah memperoleh perintah tertulis dari ABT, maka dapat dilakukan
            penambahan atau pengurangan ruang lingkup Pekerjaan. Penambahan atau pengurangan
            atas ruang lingkup Pekerjaan, setelah memperoleh persetujuan tertulis dari ABT, akan
            dituangkan dalam suatu addendum yang merupakan bagian yang integral dan tidak
            terpisahkan dari Perjanjian ini.
     v.     Setiap permohonan persetujuan secara tertulis dari PT BPM kepada ABT untuk pelaksanaan
            Pekerjaan sesuai Perjanjian ini, ABT berkewajiban untuk memberikan tanggapan dan/atau
            persetujuan kepada PT BPM dalam jangka waktu 5 (lima) Hari Kerja. Jika dalam jangka waktu
            tersebut tidak ada tanggapan dan/atau persetujuan dari ABT, maka permohonan persetujuan
            yang diajukan oleh PT BPM dianggap disetujui oleh ABT.

b.   Hak dan Kewajiban
     PT BPM dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan:
     i.    Memaksimalkan peraturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang berlaku;
     ii.   Mengutamakan mempekerjakan warga negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi dan akan
           memastikan bahwa PT BPM mempekerjakan warga negara Indonesia yang memenuhi
           kualifikasi;
     iii.  Memenuhi dan memastikan bahwa akan memenuhi seluruh ketentuan dalam hukum di bidang
           ketenagakerjaan sehubungan dengan hubungan kerja dengan karyawan masing-masing,
           termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait upah minimum;


                                                 158
Page 195
           iv.     Memberikan preferensi penggunaan peralatan konstruksi dan peralatan lainnya, material, dan
                   produk yang dihasilkan, dan/atau diproduksi di Indonesia;
           v.      Memberikan preferensi penggunaan tenaga kerja Indonesia (baik dengan keterampilan
                   maupun tidak terampil), pengawas Indonesia, profesional, dan personel lainnya, layanan dan
                   kontraktor Indonesia;
           vi.     Menggunakan perusahaan, broker, dan agen asuransi Indonesia sehubungan dengan polis
                   asuransi apapun yang diperoleh sehubungan dengan Proyek (kecuali sepanjang terkait
                   dengan pemberian reasuransi); dan
           vii.    Menggunakan importir, agen, dan perusahaan ekspedisi Indonesia.
           sepanjang bahwa peralatan, bahan, produk, perseonel, penyedia jasa, dan kontraktor tersebut
           setidaknya secara wajar cukup menguntungkan bagi ABT bila dibandingkan dengan peralatan, bahan,
           produk, personel, penyedia jasa, dan kontraktor lainnya yang tersedia, dengan mempertimbangkan
           kualitas, kehandalan, dan/atau jadwal.

     c.    Jangka Waktu
           Para Pihak sepakat bahwa jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan terhitung sejak diterimanya Surat
           Perintah Mulai Kerja oleh PT BPM untuk masing-masing paket Pekerjaan, yakni sejak tanggal 4
           Oktober 2024 sampai dengan selesainya Pekerjaan beserta dengan masa garansi atas hasil
           Pekerjaan.
           Masa garansi adalah 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender yang dihitung sejak tanggal
           penandatanganan Berita Acara Serah Terima Pertama.

9.   Perjanjian Pekerjaan Pengadaan dan Pembangunan (Procurement and Construction) Unit Distribusi
     Baru Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Wilayah Timur Kabupaten Bandung No. ABT-
     BPM/LGL/PJ/25.01/005 dan No. 090/PC/BPM-ABT/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang dibuat di bawah
     tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara PT Bestindo Putra Mandiri (“PT BPM”) dan ABT

     a.    Ruang Lingkup
           i.    Ruang lingkup Pekerjaan dari PT BPM berupa pengadaan dan konstruksi (Procurement and
                 Construction) untuk perencanaan, pembiayaan, dan pembangunan guna pelaksanaan
                 pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian KBA, yang mana untuk pelaksanaannya
                 dibagi menjadi 4 (empat) Pekerjaan sebagai berikut:
                 1)       Pengadaan dan Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) pipa transmisi air
                          bersih;
                 2)       Pengadaan dan Pembangunan Jaringan Distribusi Pembagi (JDB) pipa transmisi air
                          bersih;
                 3)       Pengadaan dan Pembangunan Jaringan Pipa Retikulasi; dan
                 4)       Pengadaan dan Pembangunan Booster Pump.
           ii.   Rincian dan ruang lingkup Pekerjaan akan diatur lebih lanjut dan dicantumkan dalam setiap
                 PO dan SPMK yang akan diterbitkan oleh ABT kepada PT BPM.
           iii.  Pekerjaan akan dibagi ke dalam beberapa Paket Pekerjaan yang dicantumkan oleh ABT di
                 dalam PO.
           iv.   Ruang lingkup atas Pekerjaan sebagiamana dimaksud dalam huruf a dan b di atas merupakan
                 pekerjaan pemborongan secara penuh berdasarkan harga satuan (unit price), yang mana
                 pembayaran dan perhitungan prestasi Pekerjaan PT BPM dihitung dari hasil aktual volume
                 Pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan Pekerjaan, volume, lokasi, serta perincian lainnya
                 terkait Pekerjaan yang harus dilakukan oleh PT BPM akan tercantum dalam SPMK dan/atau
                 PO.
           v.    PT BPM menerima tugas tersebut dari ABT dan melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
                 mestinya sesuai dengan huruf a dan b di atas dengan penuh tanggung jawab terhitung sejak
                 Tanggal Mulai Pekerjaan.
           vi.   Dalam hal PT BPM telah memperoleh perintah tertulis dari ABT, maka dapat dilakukan
                 penambahan atau pengurangan ruang lingkup Pekerjaan. Penambahan atau pengurangan
                 atas ruang lingkup Pekerjaan, setelah memperoleh persetujuan tertulis dari ABT, akan
                 dituangkan dalam suatu addendum yang merupakan bagian yang integral dan tidak
                 terpisahkan dari Perjanjian ini.
           vii.  Untuk setiap permohonan persetujuan secara tertulis dari PT BPM kepada ABT untuk
                 pelaksanaan Pekerjaan sesuai Perjanjian ini, ABT berkewajiban untuk memberikan tanggapan
                 dan/atau persetujuan kepada PT BPM dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja. Jika dalam



                                                    159
Page 196
                     jangka waktu tersebut tidak ada tanggapan dan/atau persetujuan dari ABT, maka permohonan
                     persetujuan yang diajukan oleh PT BPM dianggap disetujui oleh ABT.

      b.      Hak dan Kewajiban
              PT BPM dalam pelaksanaan Perjanjian ini akan:
              i.      Memaksimalkan peraturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang berlaku;
              ii.     Memenuhi dan memastikan bahwa akan memenuhi seluruh ketentuan dalam hukum di bidang
                      ketenagakerjaan sehubungan dengan hubungan kerja dengan karyawan masing-masing,
                      termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan terkait upah minimum;
              iii.    Memberikan preferensi penggunaan peralatan konstruksi dan peralatan lainnya, material, dan
                      produk yang dihasilkan, dan/atau diproduksi di Indonesia;
              iv.     Memberikan preferensi penggunaan tenaga kerja Indonesia (baik dengan keterampilan
                      maupun tidak terampil), pengawas Indonesia, profesional, dan personel lainnya, layanan dan
                      kontraktor Indonesia;
              v.      Menggunakan perusahaan, broker, dan agen asuransi Indonesia sehubungan dengan polis
                      asuransi apapun yang diperoleh sehubungan dengan Proyek (kecuali sepanjang terkait
                      dengan pemberian reasuransi); dan
              vi.     Menggunakan importir, agen, dan perusahaan ekspedisi Indonesia.
              sepanjang bahwa peralatan, bahan, produk, perseonel, penyedia jasa, dan kontraktor tersebut
              setidaknya secara wajar cukup menguntungkan bagi ABT bila dibandingkan dengan peralatan, bahan,
              produk, personel, penyedia jasa, dan kontraktor lainnya yang tersedia, dengan mempertimbangkan
              kualitas, kehandalan, dan/atau jadwal.

      c.      Jangka waktu
              Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 15 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2029.

10.   Perjanjian Pekerjaan Pembangunan No. ABJ-BPM/LGL/PJ/23.03/044 dan No. 01/BPM-ABJ/III/2023
      tanggal 30 Maret 2023 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup oleh ABJ (“Pemberi Kerja”)
      dan PT Bestindo Putra Mandiri (“Kontraktor”)

      1.1.1   Ruang Lingkup Pekerjaan
              a.    Ruang lingkup untuk melaksanakan dan menyelesaikan Proyek sesuai dengan Dokumen
                    Persyaratan Teknis yang meliputi:
                    i.      Melakukan Pekerjaan persiapan (meliputi pembongkaran, pemindahan dan
                            pembangunan kembali bangunan di lokasi, pembangunan bangunan pengganti, dan
                            pemindahan aset di lokasi);
                    ii.     pengadaan, pembangunan distribusi termasuk reservoir, pompa booster, perpipaan
                            dan sambungan rumah untuk menyerap pasokan Air Minum Curah dari Jaringan
                            Distribusi Jatiluhur;
                    iii.    pengadaan, pembangunan distribusi termasuk reservoir, pompa booster, perpipaan
                            dan sambungan rumah untuk menyerap pasokan Air Minum Curah dari Jaringan
                            Distribusi Karian Serpong;
                    iv.     pengadaan, pembangunan distribusi termasuk reservoir, pompa booster, perpipaan
                            dan sambungan rumah untuk menyerap pasokan Air Minum Curah dari Jaringan
                            Distribusi Buaran III;
                    v.      perencanaan, rekayasa, pengadaan, pembangunan Instalasi Pengolahan Air (“IPA”)
                            Buaran III termasuk namun tidak terbatas pada seluruh bangunan intake, pipa air baku
                            berikut bangunan penunjangnya;
                    vi.     pengadaan, perawatan berkala pemeliharaan (cyclical maintenance) pada IPA Buaran
                            I, IPA Buaran II, IPA Pulogadung, IPA Pejompongan I dan II; dan
                    vii.    melakukan perbaikan dan penggantian atas segala kecacatan atau bagian dari hasil
                            Pembangunan (dan kerusakan fisik terhadap sebagian dari pekerjaan yang terkena
                            dampak) yang mungkin terjadi selama Masa Pemeliharaan;
              b.    KONTRAKTOR menerima tugas tersebut dari PEMBERI KERJA dan melaksanakan
                    Pekerjaan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan di atas dengan penuh tanggung
                    jawab terhitung sejak Tanggal Mulai Pekerjaan.
              c.    PEMBERI KERJA menjamin kebenaran atas seluruh informasi dan dokumen baik teknis dan
                    non teknis yang diberikan kepada KONTRAKTOR yang mana jika dalam pelaksanaannya
                    terdapat ketidaksesuaian yang memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi atas informasi
                    atau dokumen yang diberikan oleh PEMBERI KERJA dan buka


                                                       160
Page 197
        d.      akibat kelalaian KONTRAKTOR yang berdampak pada waktu pelaksanaan dan biaya, maka
               KONTRAKTOR berhak mendapatkan perpanjangan waktu dan/atau penggantian biaya
               tersebut.
        e.     Dalam hal telah memperoleh perintah tertulis dari PEMBERI KERJA, maka dapat dilakukan
               penambahan atau pengurangan ruang lingkup Pekerjaan. Penambahan atau pengurangan
               atas ruang lingkup Pekerjaan, setelah memperoleh persetujuan tertulis dari PEMBERI KERJA,
               akan dituangkan dalam suatu addendum yang merupakan bagian yang integral dan tidak
               terpisahkan dari Perjanjian.

1.1.2   Jangka Waktu Pembangunan
        a.    Para Pihak sepakat bahwa jangka waktu pelaksanaan Pembangunan adalah sesuai Jadwal
              sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 Perjanjian.
              Jadwal Umum Pelaksanaan berdasarkan Pasal 1 Perjanjian ini didefinisikan sebagai jadwal
              penetapan penyelesaian Pekerjaan, sebagaimana dalam lampiran B Perjanjian.
        b.    KONTRAKTOR wajib mematuhi setiap Jadwal dalam melakukan Pembangunan sebagaimana
              dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini. Dalam hal KONTRAKTOR melakukan Pembangunan
              melewati dari waktu yang telah dijadwalkan untuk masing-masing tahapan atas Pekerjaan
              tersebut, maka KONTRAKTOR harus melakukan upaya-upaya yang maksimum agar
              penyelesaian Pembangunan tidak melewati Jadwal. Apabila KONTRAKTOR tetap tidak dapat
              menyelesaikan Pembangunan sesuai dengan Jadwal, maka KONTRAKTOR dapat dikenakan
              sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Perjanjian.
        c.    Para Pihak menyetujui bahwa Jangka Waktu Pembangunan sebagaimana diurakan dalam
              ayat 1 ini adalah mengikat dan tidak dapat diubah tanpa sebab apa pun, kecuali disampaikan
              secara langsung oleh PEMBERI KERJA kepada KONTRAKTOR.
        d.    Para Pihak setuju dan sepakat bahwa KONTRAKTOR dapat diberikan perpanjangan waktu
              pelaksanaan apabila terjadi keterlambatan pelaksanaan Pekerjaan yang disebabkan oleh
              kesalahan atau kelalaian KONTRAKTOR, dengan ketentuan PEMBERI KERJA memberikan
              perpanjangan waktu kepada PEMBERI KERJA sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
              konstruksi, pengujian, komisioning dan penyelesaian Fasilitas yang akan dilaksanakan oleh
              PEMBERI KERJA berdasarkan Dokumen Perjanjian Kerjasama;
              Dengan tetap memperhatikan ketentuan ayat ini, permohonan perpanjangan waktu harus
              diajukan oleh KONTRAKTOR secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
              Kalender sebelum Jangka Waktu Pembangunan berakhir.
        e.    PEMBERI KERJA dapat mempercepat waktu penyelesaian bagian Pekerjaan yang wajar dan
              disepakati oleh Para Pihak

1.1.3   Besaran Pekerjaan
        a.    Besaran Pekerjaan adalah sebesar-besarnya Rp11.997.536.864.530,00 (sebelas triliun
              sembilan ratus sembilan puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh enam juta delapan ratus enam
              puluh empat ribu lima ratus tiga puluh Rupiah) untuk keseluruhan Pekerjaan sudah termasuk
              segala pengeluaran KONTRAKTOR untuk kelancaran dan kesempurnaan hasil Pekerjaan,
              biaya pemeliharaan selama Masa Pemeliharaan dan keuntungan KONTRAKTOR, biaya Pajak
              Pertambahan Nilai (PPN), pajak-pajak/pungutan lainnya dan bea material sudah termasuk
              dalam harga tersebut.
        b.    Besaran Pekerjaan sebagaimana tersebut diatas pada ayat 1 Pasal ini adalah bersifat Lump
              Sum Fixed Price, kecuali adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan persetujuan tertulis
              dari PEMBERI KERJA.

1.1.4   Hukum dan Bahasa
        a.   Perjanjian tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
        b.   Bahasa yang dipergunakan untuk komunikasi dan korespondensi dalam Perjanjian adalah
             Bahasa Indonesia.

1.1.5   Penyelesaian Perselisihan
        a.    Setiap perselisihan yang terjadi antara Para Pihak sehubungan dengan Perjanjian akan
              diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
        b.    Apabila penyelesaian perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk
              mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak dimulainya acara musyawarah, maka
              Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui proses arbitrase
              sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia


                                                 161
Page 198
                        (BANI), berdasarkan Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
                        Penyelesaian Sengketa, yang didirikan berdasarkan keputusan KADIN No.
                        SKEP/152/DPH/1977tangga; 20 November 1977dan beralamat di Jalam Mampang Prapatan
                        No. 2, Jakarta Selatan, 12760, Indonesia.
                c.      Para Pihak sepakat bahwa proses arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini
                        akan dilaksanakan di Jakarta, yang akan diperiksa dan diputus oleh 3 (tiga) orang arbiter
                        (majelis arbitrase), yang mana masing-masing Pihak akan menunjuk dan mengangkat 1 (satu)
                        orang arbiter dan para arbiter lain (arbiter ketiga) yang akan bertindak sebagai ketua majelis.
                        Bahasa yang digunakan dalam arbitrase ini harus menggunakan Bahasa Indonesia.
                d.      Putusan arbitrase ini merupakan putusan terakhir dan mengikat Para Pihak, sehingga Para
                        Pihak sepakat untuk mengadakan hak pengajuan upaya hukum apapun ke pengadilan
                        manapun sehubungan dengan putusan tersebut.

d. Perjanjian Sewa Menyewa

   1.   Perjanjian Sewa Menyewa No. 15311 tanggal 10 November 2015 sebagaimana diubah terakhir kali
        dengan Addendum 14 Terhadap Perjanjian Sewa Menyewa No. 15311 tanggal 7 April 2026, yang dibuat
        di bawah tangan dan bermeterai cukup oleh danatara PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. dengan
        Perseroan

        1.1. Ruang Lingkup
             Para Pihak sepakat untuk mengadakan kerja sama sewa menyewa ruangan perkantoran, yakni Suite
             410B Lantai 4 dengan luas 70 m2 (tujuh puluh meter persegi) di dalam Gedung Setiabudi Atrium milik PT
             Jakarta Setiabudi Internasional Tbk.


        1.2. Tarif Sewa
             Tarif sewa ruangan perkantoran adalah sebesar Rp165.000,00 (seratus enam puluh lima ribu
             Rupiah)/m2/bulan dan belum termasuk PPN sebesar 10% (sepuluh persen).

        1.3. Masa Sewa
             Masa sewa akan berakhir sampai dengan tanggal 3 Maret 2027.

             Perseroan sedang melakukan proses perpanjangan sewa untuk perpanjangan masa sewa sampai periode
             3 Maret 2027 sebagaimana dibuktikan dengan Surat PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk No.
             016/CPG-MKT/SBA/JSI/II/26 tanggal 27 Februari 2026. Pada tanggal Prospektus ini, Perseroan sedang
             dalam proses penandatanganan sirkuler oleh pihak manajemen gedung.

        1.4. Hak dan Kewajiban
              A. Kewajiban-Kewajiban dan Tanggung Jawab Perseroan.
                  Perseroan wajib untuk menaati syarat-syarat yang ditetapkan oleh PT Jakarta Setiabudi
                  Internasional Tbk. syarat-syarat mana tercantum namun tidak terbatas pada yang berikut ini:
                      1. Perseroan berkewajiban untuk melakukan semua kewajiban yang harus dilakukan oleh
                          seorang Perseroan menurut hukum yang berlaku, tanpa ada sesuatupun yang dikecualikan,
                          termasuk akan tetapi tidak terbatas pada kewajiban seorang Perseroan menurut Buku
                          Ketiga, Bab Ketujuh, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum
                          Perdata.
                      2. Mempergunakan Ruangan Sewa sebagai tempat kegiatan usahanya sesuai dengan jenis
                          usaha yang disetujui tersebut dalam ayat 1 Pasal 1.
                      3. Tidak mempergunakan Ruangan Sewa baik sebagian maupun seluruhnya untuk melakukan
                          perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
                      4. Memperhatikan serta mematuhi kebiasaan-kebiasaan, undang-undang peraturan-peraturan
                          Pemerintah, pengumuman-pengumuman, serta permintaan-permintaan dari pihak yang
                          berwajib mengenai atau yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
                          Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Perseroan terhadap peraturan-peraturan
                          Pemerintah adalah tanggung jawab Perseroan sendiri.
                      5. Mencegah agar Ruangan Sewa, baik sebagian maupun untuk seluruhnya, tidak terjadi
                          perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan atau keributan atau gangguan pada PT
                          Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. atau pada para Perseroan lain dalam Gedung atau



                                                           162
Page 199
    kekayaan lain dari tetangga sekitarnya atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan
    hukum yang berlaku.
6. Tidak menyimpan, menimbun atau menyebabkan, mengizinkan atau membiarkan disimpan,
    ditimbun senjata api, amunisi, bahan peledak, saltpeter, bensin atau minyak tanah atau
    bahan bakar atau barang-barang berbahaya lainnya di dalam Ruangan Sewa atau sebagian
    daripadanya.
7. Tanpa persetujuan tertulis dari PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk., tidak melakukan
    perubahan-perubahan pada Ruangan Sewa, membuat lubang, memaku dinding, mengebor,
    memaku kusen aluminium, meruntuhkannya atau memindahkan bagian dari dinding
    pemisah, tidak merubah arsitektur atau instalasi listrik/air conditioning, tidak merubah
    bentuk, letak serta ukuran pintu atau kaca depan Ruangan Sewa, tidak memasang unit-unit
    air conditioning atau segala macam perlengkapan alat instalasi, perkakas dan mesin-mesin
    atau rolling door di bagian depan Ruangan Sewa, tidak merubah letak return air grill,
    diffuser, sprinkler dan alarm sistem serta peralatan/perlengkapan Gedung lainnya milik PT
    Jakarta Setiabudi Internasional Tbk.
8. Memelihara semua bagian dalam Ruangan Sewa, termasuk semua pintu dan
    perkakas/inventaris serta barang-barang yang melekat (fixtures) kepunyaan PT Jakarta
    Setiabudi Internasional Tbk. dalam keadaan baik dan bersih serta membayar biaya
    perbaikan kepada PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. atau mengganti atas biaya
    Perseroan semua pintu, perkakas dan barang-barang yang melekat yang rusak karena
    kelalaiannya Perseroan, pelayannya, pegawainya, wakilnya, tamunya atau kontraktornya.
    Pada waktu-waktu yang layak PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. atau petugasnya
    berhak menilai kebersihan dari tiap-tiap Ruangan Sewa, sehingga PT Jakarta Setiabudi
    Internasional Tbk. atau petugasnya dapat memerintahkan cleaning service untuk
    membersihkan Ruangan Sewa bila kewajiban kebersihan Ruangan Sewa oleh Perseroan
    dilalaikan. Untuk itu Perseroan akan dikenakan biaya tambahan.
9. Menyediakan tempat sampah dalam Ruangan Sewa dan membuang sampah-sampah
    tersebut pada tempat-tempat yang disediakan oleh PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk..
    Dan Perseroan wajib membuang sampah yang berasal dari Ruangan Sewanya dalam
    kantong plastik tiap-tiap hari dalam jangka waktu yang akan ditentukan oleh PT Jakarta
    Setiabudi Internasional Tbk.
10. Tidak meletakkan atau meninggalkan pada lorong, gang atau jalan-jalan manapun dari
    Gedung yang dipergunakan secara bersama dengan para penyewa lainnya atau bagian
    manapun dari Gedung tersebut yang tidak disewakan secara khusus kepada Perseroan,
    peti atau kotak, perkakas/inventaris, sampah atau barang berupa apapun yang dapat
    menghambat atau merintangi pemakaian bersama dari fasilitas tersebut.
11. Tidak menggunakan tempat di atas langit-langit dari Ruangan Sewa untuk menyimpan
    barang-barang.
12. Mengizinkan PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. atau wakilnya dengan atau tanpa
    pekerja dengan atau tanpa alat; untuk setiap saat masuk dan melihat keadaan Ruangan
    Sewa dari dalam dan melakukan perbaikan apapun yang diperlukan di dalamnya dan
    memperbaiki segala kerusakan-kerusakan pada Ruangan Sewa atas kerusakan yang
    masih di dalam batas-batas tanggung jawab PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. Juga
    PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. berhak sewaktu-waktu memeriksa pemakaian aliran
    listrik pada Ruangan Sewa yang disewa oleh Perseroan.
13. Tidak mempergunakan Ruangan Sewa sebagian atau seluruhnya sebagai tempat untuk
    membuat/memasak makanan tanpa mendapat persetujuan tertulis sebelumnya dari PT
    Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. atau mempergunakan sebagian tempat tinggal atau
    mengizinkan seseorang menginap di dalam Ruangan Sewa pada malam hari, dan juga
    Perseroan atau wakilnya atau karyawan atau tamunya tidak diperkenankan untuk berada
    pada Ruangan Sewa setelah jam kantor, kecuali untuk keperluan kerja lembur.
14. Tidak mempergunakan Ruangan Sewa baik sebagian maupun seluruhnya untuk gudang
    (tidak termasuk tempat penyimpanan barang-barang/peralatan-peralatan keperluan kantor)
    atau untuk laboratorium atau bengkel, kecuali dalam hal-hal yang disetujui oleh PT Jakarta
    Setiabudi Internasional Tbk. Tidak diperbolehkan memasang papan nama kantor yang
    dapat mengganggu keindahan tata ruangan, misalnya pemasangan papan nama yang
    melintang keluar.
    Tempat papan nama kantor untuk Perseroan telah disediakan oleh PT Jakarta Setiabudi
    Internasional Tbk. dengan bentuk yang seragam dan telah ditentukan oleh PT Jakarta
    Setiabudi Internasional Tbk.


                                    163
Page 200
                           Untuk memasang, meletakkan, atau memperagakan papan iklan, papan dekorasi, lampu
                           iklan atau segala macam iklan yang dapat terlihat dari luar Gedung harus dengan
                           persetujuan tertulis dari PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. dan dikenakan biaya yang
                           ditentukan sewaktu-waktu oleh PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk.
                           Bilamana tidak ada persetujuan tertulis maka PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk.
                           berhak untuk memindahkan/mencabut alat-alat peraga/reklame-reklame tersebut di atas,
                           atas biaya-biaya Perseroan.
                      15. Membebaskan PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. dari tuntutan dan ganti rugi atas
                           kerugian atau kehilangan barang milik Perseroan yang terjadi oleh karena
                           kebakaran/pencurian atau sebab lain. Oleh karena itu kepada Perseroan dianjurkan untuk
                           mengasuransikan sendiri barang-barang milik Perseroan seperti yang ditentukan dalam
                           ayat 2 Pasal 13 dari Perjanjian.
                      16. Tidak menempatkan barang-barang dalam Ruangan Sewa yang mempunyai berat melebihi
                           300 kg/m² (tiga ratus kilogram per meter persegi).
                      17. Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam ayat 7 Pasal 11, tidak menyewakan
                           lagi atau menyerahkan pemakaian Ruangan Sewa sebagian maupun seluruhnya, atau
                           mengoperkan, mengalihkan sewa ini kepada orang/pihak lain, kecuali dengan persetujuan
                           tertulis terlebih dahulu dari PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk.
                      18. Menaati semua peraturan-peraturan yang berlaku maupun yang akan ditentukan di
                           kemudian hari oleh PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. mengenai tata tertib Gedung.
               B.   Kewajiban-Kewajiban dan Tanggung Jawab PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk.
                    PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk. berkewajiban:
                      1. Untuk mengizinkan Perseroan menguasai dan mempergunakan tepat pada waktunya dan
                           dengan tenang Ruangan Sewa tanpa gangguan dari PT Jakarta Setiabudi Internasional
                           Tbk. dan menyediakan fasilitas-fasilitas sebagaimana tersebut dalam Pasal 6.
                      2. Memberikan pelayanan/service secara teratur kepada Perseroan untuk semua fasilitas yang
                           disediakan, agar fasilitas tersebut dapat bekerja dengan baik setiap saat serta memperbaiki
                           dengan segera mungkin, segala kerusakan apapun yang terjadi.
                      3. Menyediakan papan nama Perseroan sesuai standar PT Jakarta Setiabudi Internasional
                           Tbk. dan apabila terjadi perubahan nama perusahaan Perseroan, maka Perseroan akan
                           dikenakan biaya yang besarnya ditentukan oleh PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk.

e. Perjanjian dengan Pihak Ketiga Lainnya

    1.   Konsorsium Untuk Design, Bangun, Peningkatan, Operasi dan Pengalihan Instalasi Pengolahan Air di
         Tegal Gede Kabupaten Bekasi No. 01/Dir.BPJ/Konsorsium-MI/VIII/2011 dan No. Cons-01/BPJ/MI/VIII/2011
         tanggal 15 Agustus 2011 yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup oleh Perseroan dan PT
         Bekasi Putera Jaya

         1.1. Ruang Lingkup
              Para Pihak bermaksud untuk berpartisipasi dalam proyek design, bangun, peningkatan, operasi dan alih
              milik instalasi pengolahan air Tegal Gede Kabupaten Bekasi dan penjualan air curah olahan kepada
              PDAM Kabupaten Bekasi berdasarkan take or pay (“Proyek”). Perseroan dan BPJ harus mendirikan
              perusahaan patungan dan dalam jangka waktu 1 bulan sejak penandatanganan Perjanjian (“Perusahaan
              Patungan”).

              Para Pihak sepakat untuk membagi lingkup pekerjaan masing-masing Pihak dalam melaksanakan Proyek
              sebagai berikut:
              a.     Lingkup Perseroan
                       i. mendapatkan dana yang dibutuhkan oleh Perusahaan Patungan untuk melaksanakan
                            Proyek;
                      ii. memberikan dukungan teknis dan komersial kepada BPJ sehubungan dengan pelaksanaan
                            lingkup pekerjaan BPJ sebagaimana diatur dalam Pasal 2.1.2.
              b.     Lingkup Pekerjaan BPJ
                       i. Bersama-sama dengan Perseroan melaksanakan negosiasi dengan PDAM dalam kaitan
                            dengan Proyek.
                       ii. Mendukung Perusahaan Patungan dalam memperoleh perijinan dan persetujuan dari pihak
                            manapun atau instansi pemerintah pusat maupun daerah.
                       iii. Mendukung Perusahaan Patungan dalam memperoleh kontrak sehubungan dengan Proyek


                                                            164
Page 201
                                      dari PDAM (“Perjanjian Kerja Sama”).
                                      Berdasarkan penugasan dari Konsorsium berdasarkan Perjanjian ini, menandatangani
                                      Perjanjian Kerja Sama dan selanjutnya mengalihkan hak dan kewajibannya dalam
                                      Perjanjian Kerja Sama kepada Perusahaan Patungan sebagaimana diatur dalam Pasal 3.

                  1.2. Pembentukan Konsorsium
                        a. Para Pihak sepakat untuk membentuk konsorsium untuk melaksanakan Proyek.
                        b. Dalam pembentukan konsorsium, Perseroan harus membayar Komitmen Fee kepada BPJ, dan BPJ
                             berhak untuk menerima Komitmen Fee tersebut.
                        c. Besarannya Komitmen Fee sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1.2 sebesar Rp1.000.000.000,00
                             (satu miliar Rupiah) dengan termin pembayaran sebagai berikut:
                              i. Termin 1 sebesar 50% dibayarkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah
                                   BPJ mengalihkan hak dan kewajibannya dalam Perjanjian Kerja Sama dengan PDAM kepada
                                   Perusahaan Patungan.
                             ii. Termin II sisanya sebesar 50% dibayarkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah
                                   serah terima pengelolaan IPA Tegalgede dari PDAM kepada Perusahaan Patungan.
                        d. Nama konsorsium adalah Moya Bekasi Jaya, dengan alamat konsorsium di kantor BPJ, Celebration
                             Boulevard Blok AA 12/ No. 1 Grand Wisata, Tambun Bekasi 17510.
                       Pendirian Konsorsium dan pelaksanaan hak dan kewajiban Perseroan dalam perjanjian ini sudah
                       mendapatkan persetujuan dari Dewan Direksi Moya Asia Limited, sebagai pemegang saham mayoritas
                       dari Perseroan pada saat ditandatanganinya Perjanjian.

                  1.3. Kerja Sama dengan PDAM Kabupaten Bekasi
                         i. BPJ menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan PDAM sehubungan “Proyek” berdasarkan
                            penugasan dari Konsorsium dalam perjanjian ini.
                        ii. Dalam jangka waktu 30 hari sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama dengan PDAM, BPJ
                            setuju untuk mengalihkan hak dan kewajibannya dalam Perjanjian Kerja Sama dengan PDAM
                            tersebut kepada Perusahaan Patungan. BPJ menjamin bahwa PDAM sepakat dengan pengalihan
                            hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal ini.
                       iii. Pengalihan hak dan kewajiban harus dilakukan berdasarkan akta pengalihan hak dan kewajiban
                            sebagaimana terlampir. BPJ harus membuat akta pengalihan sebagaimana terlampir menjadi
                            annex/lampiran dalam Perjanjian Kerja Sama.

                  1.4. Deviden
                       Setelah Proyek berproduksi secara komersial, BPJ berhak untuk memperoleh Deviden (Pembagian
                       Keuntungan) yang dibagikan secara Bulanan, dimana jumlah setiap bulannya akan diperkirakan dan
                       kemudian akan diperhitungkan dan disesuaikan setiap akhir tahun.

                        Untuk menghindari keragu-raguan, “Tahun” sebagaimana diatur dalam Pasal ini berarti 12 bulan kalender
                        masehi.

                  1.5. Masa Berlaku dan Periode Kerja Sama
                       Perjanjian ini berlaku efektif sejak ditandatangani, kecuali diakhiri lebih awal oleh para pihak, harus berlaku
                       penuh dan mengikat sampai dengan berakhirnya Proyek

F.     KETERANGAN TENTANG ASET YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN

Perseroan tidak memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan berupa benda tidak bergerak, namun memiliki harta kekayaan
berupa benda bergerak yang sepenuhnya dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan antara lain berupa kendaraan bermotor
dan hak kekayaan intelektual.

1.         Kendaraan Bermotor
           Perseroan memiliki aset kendaraan bermotor yang berupa 1 (satu) sepeda motor:
                                     Tahun                                                                                  Terdaftar
     No.        Merek/Type                          No. Polisi       No. Mesin            No. Rangka          No. BPKB
                                   Pembuatan                                                                                Atas Nama
 1.         Honda NF 125 TD MT        2012        B 3722 SET      JB81E1769669       MH1JB8117CK773958       I-09389932     Perseroan




                                                                         165
Page 202
       Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, seluruh kendaraan bermotor milik Perseroan sebagaimana disebutkan di atas,
       telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan atas nama Perseroan dan bebas dari pertanggungan, penyitaan,
       sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.

2.     Hak Kekayaan Intelektual
       Perseroan memiliki 1 (satu) Hak Atas kekayaan Intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas
       Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan rincian sebagai berikut:

              Etiket Merek, Tanggal
                                                                                      Nomor dan Tanggal        Nomor dan Tanggal
 No.           Dimulai dan Tanggal          Kode Kelas dan Uraian Barang/Jasa
                                                                                         Pendaftaran             Pengumuman
              berakhir Perlindungan


                                         Kelas 35
 1.                                      Konsultasi manajemen Perusahaan/bisnis.      IDM000534040 tanggal          BRMA1016
                                         Konsultasi niaga profesional, konsultasi         18 April 2024        tanggal 09 Maret 2016
                PT Moya Indonesia        manajemen dan organisasi Perusahaan/bisnis
            3 Maret 2014 sampai dengan
                    3 Maret 2034
Hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Perseroan seluruhnya telah terdaftar atas nama Perseroan dan memperoleh
perlindungan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Hak kekayaan intelektual tersebut bebas dari jaminan,
pertanggungan, penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.

G. KETERANGAN TENTANG ASET YANG DIMILIKI OLEH ENTITAS ANAK

      1. AAT
         AAT memiliki harta kekayaan baik bergerak maupun tidak bergerak yang sepenuhnya dimiliki dan/atau dikuasai oleh
         AAT dengan perincian sebagaimana penjelasan di bawah ini.

            TANAH
            Pada tanggal Prospektus, AAT memiliki aset tanah yang terdiri dari 14 (empat belas) Sertipikat Hak Guna Bangunan
            (“SHGB”) yang terletak di provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                               Surat                                                     Nama
                   Jenis, Nomor Keterangan                                                                             Jangka
       No.                                                 Luas            Ukur/Gambar                Lokasi                           Pemegang
                     Penerbitan Sertifikat                                                                             Waktu
                                                                              Situasi                                                     Hak
       1.        SHGB No. 00112 tanggal 31           282 m2 (dua         Surat Ukur No.        Desa        Bojong,    14               AAT
                 Januari 2017 dikeluarkan oleh       ratus delapan       100/BOJONG/201        Kecamatan Cikupa,      Januari
                 Kantor Pertanahan Kabupaten         puluh     dua       6 tanggal 24          Kabupaten              2047
                 Tangerang                           meter persegi)      Oktober 2016          Tangerang, Provinsi
                                                                                               Banten
       2.        SHGB No. 00199 tanggal 21           745 m2 (tujuh       Surat Ukur No.        Desa      Kadujaya,    21 Juni          AAT
                 Agustus 2008 dikeluarkan            ratus empat         17/KaduJaya/200       Kecamatan Curug,       2041
                 oleh Kantor Pertanahan              puluh     lima      8 tanggal 16 Juni     Kabupaten
                 Tangerang                           meter persegi)      2008                  Tangerang, Provinsi
                                                                                               Banten
       3.        SHGB No. 00200 tanggal 21           377 m2 (tiga        Surat Ukur No.        Desa      Kadujaya,    21 Juni          AAT
                 Agustus 2008 dikeluarkan            ratus    tujuh      16/KaduJaya/200       Kecamatan Curug,       2041
                 oleh Kantor Pertanahan              puluh    tujuh      8 tanggal 20 Juni     Kabupaten
                 kabupaten Tangerang                 meter persegi)      2008                  Tangerang, Provinsi
                                                                                               Banten
       4.        SHGB No. 00231 tanggal 8            3.492 m2 (tiga      Surat Ukur No.        Desa      Kadujaya,    8                AAT
                 Februari 2012 dikeluarkan           ribu    empat       464/Kadujaya/201      Kecamatan Curug,       Februari
                 oleh Kantor Pertanahan              ratus sembilan      1 tanggal 29          Kabupaten              2042
                 kabupaten Tangerang                 puluh     dua       Desember 2011         Tangerang, Provinsi
                                                     meter persegi)                            Banten
       5.        SHGB No. 00571 tanggal 4            1.939       m2      Surat Ukur No.        Desa         Karet,    9 April          AAT
                 Desember 1998 dikeluarkan           (seribu             10.04.12.02.0086      Kecamatan              2039
                 oleh Kantor Pertanahan              sembilan ratus      3/98 tanggal 2        Sepatan, Kabupaten
                 kabupaten Tangerang                                     Desember 1998



                                                                           166
Page 203
                                                             Surat                                              Nama
        Jenis, Nomor Keterangan                                                                     Jangka
No.                                        Luas           Ukur/Gambar              Lokasi                     Pemegang
          Penerbitan Sertifikat                                                                     Waktu
                                                            Situasi                                              Hak
                                      tiga     belas                         Tangerang, Provinsi
                                      meter persegi)                         Banten
6.    SHGB No. 00573 tanggal 20       330 m2 (tiga       Surat Ukur No.      Desa         Karet,    9 April   AAT
      Mei 2005 dikeluarkan oleh       ratus     tiga     320/KARET/2004      Kecamatan              2039
      Kantor Pertanahan kabupaten     puluh meter        tanggal      31     Sepatan, Kabupaten
      Tangerang                       persegi)           Desember 2004       Tangerang, Provinsi
                                                                             Banten
7.    SHGB No. 00574 tanggal 4        4.356         m2   Surat Ukur No.      Desa         Karet,    9 April   AAT
      Desember 1998 dikeluarkan       (empat ribu        10.04.12.02.0086    Kecamatan              2039
      oleh Kantor Pertanahan          tiga ratus lima    5/98 tanggal 2      Sepatan, Kabupaten
      kabupaten Tangerang             puluh enam         Desember 1998       Tangerang, Provinsi
                                      meter persegi)                         Banten
8.    SHGB No. 00575 tanggal 6        2.830 m2 (dua      Surat Ukur No.      Desa         Karet,    9 April   AAT
      November 2003 dikeluarkan       ribu delapan       3209/KARET/200      Kecamatan              2039
      oleh Kantor Pertanahan          ratus       tiga   3 tanggal 29        Sepatan, Kabupaten
      Kabupaten Tangerang             puluh meter        September 2003      Tangerang, Provinsi
                                      persegi)                               Banten
9.    SHGB No. 00576 tanggal 4        526 m2 (lima       Surat Ukur No.      Desa         Karet,    9 April   AAT
      Desember 1998 dikeluarkan       ratus       dua    10.04.12.02.0086    Kecamatan              2039
      oleh Kantor Pertanahan          puluh enam         4/98 tanggal 4      Sepatan, Kabupaten
      Kabupaten Tangerang             meter persegi)     Desember 1998       Tangerang, Provinsi
                                                                             Banten
10.   SHGB No. 000881 tanggal 26      2.948 m2 (dua      Surat Ukur No.      Desa         Karet,    28        AAT
      Agustus 2009 dikeluarkan        ribu sembilan      308/KARET/2009      Kecamatan              Desemb
      oleh Kantor Pertanahan          ratus empat        tanggal      10     Sepatan, Kabupaten     er 2039
      Kabupaten Tangerang             puluh delapan      Agustus 2009        Tangerang, Provinsi
                                      meter persegi)                         Banten
11.   SHGB No. 01000 tanggal 9        18         m2      Surat Ukur No.      Desa         Karet,    9 April   AAT
      April 2010 dikeluarkan oleh     (delapan           31/KARET/2010       Kecamatan              2039
      Kantor Pertanahan Kabupaten     belas meter        tanggal 25 Maret    Sepatan, Kabupaten
      Tangerang                       persegi)           2010                Tangerang, Provinsi
                                                                             Banten
12.   SHGB No. 01208 tanggal 25       11.057      m2     Surat Ukur No.      Desa         Karet,    9 April   AAT
      Juli 2011 dikeluarkan oleh      (sebelas ribu      251/KARET/2011      Kecamatan              2039
      Kantor Pertanahan Kabupaten     lima     puluh     tanggal 13 Mei      Sepatan, Kabupaten
      Tangerang                       tujuh meter        2011                Tangerang, Provinsi
                                      persegi)                               Banten
13.   SHGB No. 01209 tanggal          984         m2     Surat Ukur No.      Desa         Karet,    27 Juli   AAT
      dikeluarkan oleh Kantor         (sembilan          250/KARET/2011      Kecamatan              2041
      Pertanahan      Kabupaten       ratus delapan      tanggal 13 Mei      Sepatan, Kabupaten
      Tangerang                       puluh empat        2011                Tangerang, Provinsi
                                      meter persegi)                         Banten
14.   SHGB No. 01810 tanggal 20       2.280 m2 (dua      Surat Ukur No.      Desa      Pasirjaya,   15        AAT
      Oktober 1999 dikeluarkan        ribu dua ratus     25/Pasirjaya/1999   Kecamatan Cikupa,      Novemb
      oleh Kantor Pertanahan          delapan puluh      tanggal 29 April    Kabupaten              er 2040
      Kabupaten Tangerang             meter persegi)     1999                Tangerang, Provinsi
                                                                             Jawa Barat

Pada tanggal Prospektus ini, 14 (empat belas) bidang tanah yang dimiliki AAT sebagaimana dimaksud di atas menjadi
agunan untuk kepentingan PT Bank Central Asia, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Nomor 28 tanggal 06 Mei 2024,
sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir dimuat dalam Akta Perubahan Kedua atas
Perjanjian Kredit No. 106 tanggal 27 Februari 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H.,
Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT AAT dan PT Bank Central Asia, Tbk. Pelaksanaan pengikatan hak tanggungan
sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 34 tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat di hadapan
Ferry Sabela, S.H., M.Kn., dan Sertifikat Hak Tanggungan No. 10519/2024.




                                                          167
Page 204
 MESIN DAN PERALATAN

  No.                   Nama/Jenis Mesin                            Nilai                         Lokasi
  1.    Mesin dan peralatan sehubungan dengan               Rp158.869.000.000,00         Kawasan Industri Akong
        instalasi pengolahan air minum yang terdiri dari:                                Jalan Karet 3 No. 147,
                                                                                         Desa Karet, Kecamatan
        a.   9 jenis mesin dan peralatan yang termasuk                                   Sepatan, Kabupaten
             ke dalam kategori raw water intake;                                         Tangerang, Provinisi
        b.   15 jenis mesin dan peralatan yang termasuk                                  Banten
             ke dalam kategori instalasi pengolahan air
             minum (water treatment plan).

  2.    Mesin dan peralatan sehubungan dengan sistem        Rp357.788.000.000,00         Kawasan Industri Akong
        distribusi air minum yang terdiri dari:                                          Jalan Karet 3 No. 147,
                                                                                         Desa Karet, Kecamatan
        a.   Sistem pipa transmisi;                                                      Sepatan, Kabupaten
        b.   Pipa distribusi primer;                                                     Tangerang, Provinisi
        c.   Pipa distribusi sekunder                                                    Banten
        d.   Pipa distribusi tersier; dan
        e.   Pompa boster.

  3.    Mesin dan peralatan sehubungan dengan sistem        Rp7.468.000.000,00           Jalan Perdamaian RT 05
        distribusi air.                                                                  RW 02, Desa Pasirjaya,
                                                                                         Kecamatan Cikupa,
                                                                                         Kabupaten Tangerang,
                                                                                         Provinsi Banten

   Pada tanggal Prospektus ini, mesin dan peralatan di atas masuk ke dalam Daftar Mesin (-Mesin) No. 164/FIN-
   AAT/MF-HSS/V/2024 tanggal 20 Mei 2024 dan sedang dibebankan jaminan fidusia berdasarkan Akta Jaminan Fidusia
   No. 82 tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta dan Sertifikat
   Jaminan Fidusia No. W12.00296915.AH.05.01 TAHUN 2024 tanggal 19 Juni 2024.

   Selain harta kekayaan di atas, AAT memiliki harta kekayaan berupa kendaraan bermotor dan deposito. Seluruh aset
   yang dimiliki dan dikuasai secara sah oleh AAT telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku, dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak dalam penyitaan, sengketa, atau perkara dalam bentuk apapun,
   serta telah dilindungi oleh asuransi-asuransi untuk risiko-risiko yang penting bagi harta kekayaan AAT. AAT telah
   membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset AAT.

2. ABT
   ABT memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak berupa Kendaraan Bermotor dan Deposito yang sepenuhnya
   dimiliki oleh ABT dan dikuasai secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
   dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak dalam penyitaan, sengketa, atau perkara dalam bentuk apapun, serta
   telah dilindungi oleh asuransi-asuransi untuk resiko-resiko yang penting bagi harta kekayaan ABT pada beberapa
   lokasi usaha ABT. ABT telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana ABT melangsungkan
   kegiatan usaha.

3. ABHI
   ABHI memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak berupa Kendaraan Bermotor dan Deposito yang sepenuhnya
   dimiliki oleh ABHI dan dikuasai secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
   dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak dalam penyitaan, sengketa, atau perkara dalam bentuk apapun, serta
   telah dilindungi oleh asuransi-asuransi untuk resiko-resiko yang penting bagi harta kekayaan ABHI pada beberapa
   lokasi usaha ABHI. ABHI telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana ABHI melangsungkan
   kegiatan usaha.

4. ABHU
   ABHU memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak berupa Kendaraan Bermotor yang sepenuhnya dimiliki oleh
   ABHU dan dikuasai secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilengkapi
   dengan dokumen yang sah, tidak dalam penyitaan, sengketa, atau perkara dalam bentuk apapun, serta telah
   dilindungi oleh asuransi-asuransi untuk resiko-resiko yang penting bagi harta kekayaan ABHU pada beberapa lokasi



                                                            168
Page 205
     usaha ABHU. ABHU telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana ABHU melangsungkan
     kegiatan usaha.

  5. ABJ
     ABJ memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak berupa Deposito yang sepenuhnya dimiliki oleh ABJ dan
     dikuasai secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dilengkapi dengan
     dokumen yang sah, tidak dalam penyitaan, sengketa, atau perkara dalam bentuk apapun, serta telah dilindungi oleh
     asuransi-asuransi untuk resiko-resiko yang penting bagi harta kekayaan ABJ pada beberapa lokasi usaha ABJ. ABJ
     telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana ABJ melangsungkan kegiatan usaha.

  6. ASB
     ASB memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak berupa Kendaraan Bermotor dan Deposito yang sepenuhnya
     dimiliki oleh ASB dan dikuasai secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
     dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak dalam penyitaan, sengketa, atau perkara dalam bentuk apapun, serta
     telah dilindungi oleh asuransi-asuransi untuk resiko-resiko yang penting bagi harta kekayaan ASB pada beberapa
     lokasi usaha ASB. ASB telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana ASB melangsungkan
     kegiatan usaha.

  7. MBJ
     MBJ memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak berupa Kendaraan Bermotor dan Deposito yang sepenuhnya
     dimiliki oleh MBJ dan dikuasai secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
     dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak dalam penyitaan, sengketa, atau perkara dalam bentuk apapun, serta
     telah dilindungi oleh asuransi-asuransi untuk resiko-resiko yang penting bagi harta kekayaan MBJ pada beberapa
     lokasi usaha MBJ. MBJ telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana MBJ melangsungkan
     kegiatan usaha.

  8. MM
     MM tidak memiliki harta kekayaan baik yang bergerak maupun tidak bergerak, sehingga MM tidak melakukan
     perlindungan Asuransi atas harta kekayaannya.

  9. MT
     MT memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak berupa Kendaraan Bermotor dan Deposito yang sepenuhnya
     dimiliki oleh MT dan dikuasai secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
     dilengkapi dengan dokumen yang sah, tidak dalam penyitaan, sengketa, atau perkara dalam bentuk apapun, serta
     telah dilindungi oleh asuransi-asuransi untuk resiko-resiko yang penting bagi harta kekayaan MT pada beberapa lokasi
     usaha MT. MT telah membayar premi atas setiap asuransi terhadap aset dimana MT melangsungkan kegiatan usaha.

H. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
   BERBENTUK BADAN HUKUM

  Struktur Kepemilikan Perseroan dan Entitas Anak
  Hubungan kepemilikan Perseroan, pemegang saham dan Entitas Anak pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah
  sebagai berikut:




                                                               169
Page 206
      Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f Peraturan
      Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka
      Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Pemilik
      Manfaat Perseroan adalah Anthoni Salim. Perseroan telah menyampaikan pengkinian informasi terkait Pemilik Manfaat
      dari Perseroan pada sistem AHU online pada tanggal 9 Februari 2026 sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 3 Peraturan
      Menteri Hukum No. 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.
      Pada tanggal Prospektus, Perseroan dikendalikan secara langsung oleh Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. selaku
      pemegang saham sejumlah 69% (enam puluh sembilan persen) saham pada Perseroan dan dikendalikan secara tidak
      langsung oleh Anthoni Salim sebagai Pemilik Manfaat Perseroan.

      Hubungan Pengurusan dan Pengawasan Perseroan dengan Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum dan
      Entitas Anak Dengan Kepemilikan Di Atas 5%

                                          Pemegang Saham                                    Entitas Anak
         Nama               Perseroan
                                         MIH     TPE    AAJ      MM     MBJ     MT    ABJ    ABHU      ABHI     ASB       AAT   ABT
Irwan Atmadja Dinata           DU         D        K     -        -      -       -     -       -          -      -         -     -
Darmasen Anwar                  D         -        -     -        K      -       -     -       -          -      -         -     -
Harjanto Kurniady Tjandra       D         D        -     D        -      -       -     -       -          -                -     -
Ir. Mohammad Selim             KU         -        -     -        -      -       -    DU       K         KU      K         -     -
Untung Udji Santoso            KI         -        -     -        -      -       -     -       -          -      -         -     -
Yostinus Tomi Aryanto          KI         -        -     -        -      -       -     -       -          -      -         -     -
Mohammad Syahrial               -         D        D     -        -      -       -     -       -          -      -         -     -
Endang Mudiman                  -         -       DU     -        -      -       -     -       -          -      -         -     -
Ir. Yuni Supriyanto             -         -        -     -        D      -       -     -      DU        DU       -         -     -
Ir. Eko Budi Purnawan           -         -        -     -        -     KU       -     -       -          -      -         -     -
Drs. Hamonangan
                                -         -         -       -      -      K      -      -       -        -        -        -     -
Simarmata
Rahadian Sutisnawidjaja        -          -         -       -      -     DU      -      -       -        -        -       -     -
Cecilia Aryani Jap             K          -         -       -      -      D      -      -       -        -        -       D     -
Dr. Henry B.L Toruan           -          -         -       -      -      -      K      -       -        -        -       -     -
Ir. Dadang Rachmat             -          -         -       -      -      -     DU      -       -        -        -       -     D



                                                                170
Page 207
                                            Pemegang Saham                                                 Entitas Anak
          Nama                 Perseroan
                                           MIH     TPE    AAJ                  MM   MBJ       MT   ABJ      ABHU      ABHI     ASB       AAT   ABT
Hari Yudha Hutomo                  -        -        -     -                    -    -        D     D         -         -       -         -     -
Dr. Ir. Arie Setiadi M, M.Sc       -        -        -     -                    -    -         -   KU         -         -       -         -     -
Lafrik Bano Rangkuty               -        -        -     -                    -    -         -    K         -         -       -         -     -
I. Ria Swarna Putra
                                   -        -             -          -         -     -        -    D          -        -        -         -     -
Tarigan
Margie Elise Tumbelaka             -        -             -          -         -     -        -    D          -        -        -         -     -
Johan Winarto                      -        -             -          -         -     -        -    D          -        -        -         -     -
Ir. Nugroho Agung S                -        -             -          -         -     -        -    -         KU        K        -         -     -
Slamet Triyanto                    -        -             -          -               -        -              D         D        -         -     -
Ignatius Sutopo                    -        -             -          -         -     -        -     -        D         -        -         -     -
Jefry Maulidani                    -        -             -          -         -     -        -     -         -        D        -         -     -
R Hario Soeprobo                   -        -             -          -         -     -        -     -         -        -       KU         -     -
Drs. Haryadi Priyohutomo,
                                   -        -             -          -         -     -        -     -         -        -        K        KI     -
S.E., M.Sc
Yudy Nurpri Yantono               -         -             -          -         -     -        -     -         -        -       DU         -     -
Pinky Dwianto                     -         -             -          -         -     -        -     -         -        -        D         K     -
M. Noer Muis                      -         -             -          -         -     -        -     -         -        -        -        KU     -
Ir. Muhammad Fauzan               -         -             -          -         -     -        -     -         -        -        -        DU     -
Hadi Susatyo Setyono              -         -             -          -         -     -        -     -         -        -        -         D     -
Goh Wee Meng, Darren              -         D             -          -         -     -        -     -         -        -        -         -     -
Hwang Kin Soon Ignatius           -         D             -          -         -     -        -     -         -        -        -         -     -
Low Chai Chong                    -         D             -          -         -     -        -     -         -        -        -         -     -
Simon A Melhem                    -         D             -          -         -     -        -     -         -        -        -         -     -
Antonius Harso Waluyo W           -         -             -          -         -     -        -     -         -        -        -         -    KU
Joedi Herijanto                   D         -             -         DU         -     -        -     -         -        -        -         -     K
Nasution                          -         -             -          -         -     -        -     -         -        -        -         -     D
Endriartono Sutarto                                                  K

       Keterangan :
        KU      : Komisaris Utama          DU         :       Direktur Utama
        K       : Komisaris                D          :       Direktur
        KI      : Komisaris Independen


  I. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN HUKUM DENGAN
     KEPEMILIKAN SAHAM LEBIH DARI 5% (LIMA PERSEN)

       1. Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. (“MIH”)

           Riwayat Singkat
           MIH didirikan berdasarkan hukum Singapura yang beralamat di 65 Chulia Street, #37-08, OCBC Centre, Singapore
           049513 sebagaimana dibuktikan dengan The Companies Act, CAP. 50 Private Company Limited by Shares,
           Memorandum of Association of Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. tertanggal 30 Juni 2013 dan telah tercatat pada
           Business Profile (Company) of MIH of Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) No. Entitas
           201320327R tanggal 24 April 2025 (“ACRA MIH 2025”), yang memiliki kegiatan usaha Investment Holding Company,
           Other Holding Companies.

           Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
           Berdasarkan Business Profile (Company) of Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. yang dikelola oleh Accounting and
           Corporate Regulatory Authority (ACRA) pada tanggal 24 April 2025, pemegang saham Moya Indonesia Holdings Pte.
           Ltd. saat ini adalah sebagai berikut:

                   Pemegang Saham                             Jumlah Saham                               Nilai Nominal (SGD)
             Moya Holdings Asia Limited                                                   1                                          1
             Total Saham Ditempatkan                                                      1                                          1

           Susunan Pengurus
           Berdasarkan ACRA MIH 2025, susunan terakhir pengurus Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. adalah sebagai berikut:

             Chief Executive Officer            :   Ir. Mohamad Selim



                                                                          171
Page 208
    Direktur                          :   Irwan Atmadja Dinata
    Direktur                          :   Mohammad Syahrial
    Direktur                          :   Goh Wee Meng, Darren
    Direktur                          :   Harjanto Kurniady Tjandra
    Direktur                          :   Hwang Kin Soon Ignatius
    Direktur                          :   Low Chai Chong
    Direktur                          :   Simon A Melhem

2. PT Tamaris Prima Energi (“TPE”)

   Riwayat Singkat
   TPE berkedudukan di Kota Jakarta Selatan yang didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Tamaris Prima
   Energi No. 13 tanggal 20 Januari 2012, yang dibuat di hadapan Grace Supena Sundah, S.H., Notaris di Jakarta, yang
   telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
   dimaksud dalam Keputusan No. AHU-04870.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 31 Januari 2012 dan telah didaftarkan
   dalam Daftar Perseroan No. AHU-0007963.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 31 Januari 2012 (“Akta Pendirian TPE”).

   Anggaran Dasar TPE telah mengalami beberapa kali perubahan dan sebagaimana dinyatakan terakhir kali diubah
   dengan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (Yang Ditandatangani
   Secara Sirkuler) PT Tamaris Prima Energi No. 06 tanggal 18 November 2024, yang dibuat di hadapan Sintya Liana
   Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, perubahan anggaran dasar telah memperoleh persetujuan Menteri
   Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0082490.AH.01.02.Tahun 2024 dan
   telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0223252
   tanggal 17 Desember 2024, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0275372.AH.01.11.Tahun 2024
   tanggal 17 Desember 2024. (“Akta TPE No. 06/2024”).

   (Akta Pendirian TPE berikut perubahannya serta Akta TPE No. 06/2024 disebut “Anggaran Dasar TPE”).

   Kegiatan Usaha
   Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar TPE, maksud dan tujuan TPE adalah menjalankan usaha dalam
   bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya. Untuk mencapai maksud dan
   tujuan tersebut diatas, TPE dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
   - Aktivitas Perusahaan Holding, menjalankan usaha yang mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding
       companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
       utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. ”Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha
       perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perundingan
       (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
   - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, menjalankan usaha yang mencakup ketentuan bantuan nasihat,
       bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan
       strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan,
       praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan
       jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
       konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
       rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
       belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
       pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi
       investasi infrastruktur.

   Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang dijalankan TPE saat ini adalah menjalankan usaha di
   bidang Aktivitas Perusahaan Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI No.64200, KBLI No.70209).

   TPE berkantor pusat di Gedung DBS Bank Tower Lantai 28, Ciputra World I, Jalan Prof. Dr. Satrio, Kav. 3-5,
   Desa/Kelurahan Karet Kuningan, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

   TPE telah memiliki perizinan sebagai berikut:
   a. Nomor Pokok Wajib Pajak 0314 5793 7601 1000 atas nama Tamaris Prima Energi diterbitkan oleh Direktorat
      Jendral Pajak.
   b. Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120006761619 atas nama PT Tamaris Prima Energi, diterbitkan oleh Lembaga
      Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, tanggal 11 Juli 2019.



                                                           172
Page 209
   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

   Berdasarkan Akta TPE No. 06/2024, struktur permodalan TPE adalah sebagai berikut:

    Modal Dasar            :   Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) terbagi atas 500.000 (lima ratus ribu)
                               saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah).
    Modal Ditempatkan      :   Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) terdiri atas 500.000 (lima ratus ribu)
                               saham.
    Modal Disetor          :   Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah).

   Susunan pemegang saham TPE berdasarkan struktur permodalan di atas adalah sebagai berikut:
                                                              Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
                        Keterangan                    Jumlah Saham
                                                                             Nilai Nominal (Rp)      (%)
                                                        (lembar)
    Modal Dasar                                                500.000            500.000.000.000     100,00
    Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
    1. Tatajabar Sejahtera                                     426.000            426.000.000.000     85,200
    2. Tamaris Hijau Lestari                                     74.000            74.000.000.000    14,800
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                 500.000            500.000.000.000   100,000
    Saham Portepel                                                     -                        -

   Pengurusan dan Pengawasan

   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
   Pemegang Saham Luar Biasa TPE No. 10 tanggal 23 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H.,
   M.Kn., Notaris di Kota Bekasi, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Bada
   Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0131576 tanggal 23 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
   Perseroan No. AHU-0119086.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 23 Juni 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
   TPE saat ini adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                : Priyo Kristanto
   Komisaris                      : Irwan Atmadja Dinata
   Komisaris                      : Widi Mahardi Putra

   Direksi
   Direktur Utama                 : Endang Mudiman
   Direktur                       : Mohammad Syahrial
   Direktur                       : Dhanny Auryan

3. PT Aetra Air Jakarta (“AAJ”)

   Riwayat Singkat

   PT Aetra Air Jakarta (“AAJ”) didirikan dengan nama PT Kekar Thames Airindo berdasarkan Akta Perseroan Terbatas
   PT Kekar Thames Airindo No. 16 tanggal 4 Desember 1997, yang dibuat di hadapan Andalia Farida, S.H., Kandidat
   Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sebagaimana
   dimaksud dalam Keputusan No. C2.1213.HT.01.01.Th.98 tanggal 25 Februari 1998, serta telah diumumkan dalam
   Berita Negara Republik Indonesia No. 58 tanggal 20 Juli 1999, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 4374
   (“Akta Pendirian AAJ”).

   Akta Pendirian AAJ telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
   Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Aetra Air Jakarta No. 1 tanggal 4
   Desember 2023, yang dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu,
   perubahan anggaran dasar telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana
   dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0075416.AH.01.02.Tahun 2023 dan telah diterima dan dicatat dalam Sistem
   Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0192209 tanggal 4 Desember 2023, serta telah
   didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU.0244725.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 4 Desember 2023, serta telah



                                                           173
Page 210
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 004 tanggal 12 Januari 2024, Tambahan Berita negara
Republik Indonesia No. 1409 (“Akta AAJ No. 1/2023”) (Akta Pendirian AAJ berikut perubahannya serta Akta AAJ No.
1/2023 disebut “Anggaran Dasar AAJ”).

Kegiatan Usaha

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar AAJ, maksud dan tujuan AAJ adalah menjalankan usaha dalam bidang
Pengelolaan Air.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, AAJ dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

- Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum yang mencakup usaha pengambilan air secara langsung
   dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air dan penyaluran air minum secara
   langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu
   pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan,
   seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan Pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara,
   perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar AAJ No. 192 tanggal 21 Mei 2008, yang
dibuat di hadapan Sujipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.10-
17965 tanggal 17 Juli 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0059719.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 17 Juli 2008, struktur permodalan AAJ adalah sebagai berikut:

 Modal Dasar            :   Rp176.500.000.000 (seratus tujuh puluh enam miliar lima ratus juta Rupiah) atau yang
                            setara dengan US$50.000.000.00 (lima puluh juta dolar Amerika Serikat) terbagi atas
                            50.000.000 (lima puluh juta) saham, masing-masing saham bernilai nominal
                            Rp3.530,00 (tiga ribu lima ratus tiga puluh Rupiah) atau yang setara dengan US$1.00
                            (satu dolar Amerika Serikat)
 Modal Ditempatkan      :   Rp100.756.295.800,00 (seratus miliar tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus
                            sembilan puluh lima ribu delapan ratus Rupiah) atau yang setara dengan
                            US$28.542.860 (dua puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus
                            enam puluh dolar Amerika Serikat) terdiri atas 28.542.860 (dua puluh delapan juta lima
                            ratus empat puluh dua ribu delapan ratus enam puluh) saham.
 Modal Disetor          :   Rp100.756.295.800,00 (seratus miliar tujuh ratus lima puluh enam juta dua ratus
                            sembilan puluh lima ribu delapan ratus Rupiah) atau yang setara dengan
                            US$28.542.860 (dua puluh delapan juta lima ratus empat puluh dua ribu delapan ratus
                            enam puluh dolar Amerika Serikat).

Susunan pemegang saham AAJ berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Aetra Air Jakarta
No. 282 tanggal 22 Juni 2017, yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang
perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0149519 tanggal 22 Juni 2017 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0081474.AH.01.11.tahun 2017 tanggal 22 Juni 2017 adalah sebagai berikut:




Susunan pemegang saham AAJ berdasarkan struktur permodalan di atas adalah sebagai berikut:
                                                              Nilai Nominal Rp3.530,00 per saham
                       Keterangan                  Jumlah Saham
                                                                          Nilai Nominal (Rp)     (%)
                                                      (lembar)
 Modal Dasar                                              50.000.000           176.500.000.000   100,00
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 1. Acuatico Pte. Ltd.                                    27.115.717         95.718.481.010,00    95,00


                                                         174
Page 211
          2. Tamaris Prima Energi                                               1.427.143             5.037.814.790,00           5,00
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                           28.542.860           100.756.295.800,00        100,000
          Saham Portepel                                                       21.457.140            75.743.704.200,00

         Pengurusan dan Pengawasan

         Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Aetra Air Jakarta No. 13 tanggal 15 September 2023,
         yang dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, perubahan data
         perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-
         0168064 tanggal 27 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
         0192701.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 27 September 2023 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
         Indonesia No. 94 tanggal 21 November 2008, Tambahan Berita negara Republik Indonesia No. 907, susunan Direksi
         dan Dewan Komisaris AAJ saat ini adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Komisaris                          : Endriartono Sutarto

         Direksi
         Presiden Direktur                  : Joedi Herijanto
         Direktur                           : Harjanto Kurniady Tjandra

J. KETERANGAN SINGKAT TENTANG ENTITAS ANAK

  Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung pada 9 (sembilan) Entitas Anak.
  Berikut ini adalah Penyertaan Perseroan secara langsung:
                                                                   Tahun        Tahun                       Kepemilikan
           Entitas                                     Tahun                                  Status                       Kontribusi
   No.               Domisili    Kegiatan Usaha (1)                Operasi    Penyertaan                      Secara
            Anak                                      Pendirian                            Operasional(2)                 Pendapatan
                                                                  Komersial   Perseroan                      Langsung
                                  KBLI No. 36001
                                  Penampungan,
    1.      AAT(3)   Tangerang    Penjernihan dan       2008        2011        2026        Beroperasi       95,000%           -
                                   Penyaluran Air
                                      Minum
                                  KBLI No. 36001
                                  Penampungan,
    2.       ABT     Bandung      Penjernihan dan       2024        2025        2024        Beroperasi       99,950%        4,43%
                                   Penyaluran Air
                                      Minum
                                  KBLI No. 36001
                                  Penampungan,
    3.      ABHI      Batam       Penjernihan dan       2022        2022        2022        Beroperasi       60,000%        3,52%
                                   Penyaluran Air
                                      Minum
                                  KBLI No. 36001
                                  Penampungan,
    4.      ABHU      Batam       Penjernihan dan       2022        2022        2022        Beroperasi       60,000%        5,07%
                                   Penyaluran Air
                                      Minum
                                  KBLI No. 36001
                                  Penampungan,
    5.       ABJ      Jakarta     Penjernihan dan       2022        2023        2022        Beroperasi       99,990%        72,89%
                                   Penyaluran Air
                                      Minum
                                  KBLI No. 36001
                                  Penampungan,
    6.      ASB(4)   Semarang     Penjernihan dan       2018        2021        2026        Beroperasi       75,000%           -
                                   Penyaluran Air
                                      Minum
                                  KBLI No. 36001
                                  Penampungan,
    7.      MBJ       Jakarta     Penjernihan dan       2012        2012        2012        Beroperasi       95,000%        4,75%
                                   Penyaluran Air
                                      Minum
                                  KBLI No. 36001
    8.       MT      Tangerang    Penampungan,          2012        2016        2012        Beroperasi       99,569%        9,05%
                                  Penjernihan dan




                                                                        175
Page 212
                                Penyaluran Air
                                   Minum
                               KBLI No. 36001
                               Penampungan,
                                                                                              Belum
  9.       MM      Jakarta     Penjernihan dan        2013            -          2013                    95,000%   -
                                                                                            Beroperasi
                                Penyaluran Air
                                   Minum
Catatan
(1) Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh masing-masing perusahaan.
(2) Status Beroperasi ditentukan setelah melewati tahapan Commercial Operation Date (COD)
(3) AAT diakuisisi oleh Perseroan pada Tanggal 29 Januari 2026
(4) ASB diakuisisi oleh Perseroan pada Tanggal 29 Januari 2026

Proporsi jumlah hak suara yang dimiliki oleh Perseroan sesuai dengan kepemilikan Perseroan pada masing-masing
Entitas Anak.

Berikut merupakan uraian singkat mengenai Entitas Anak Perseroan:

1. PT AETRA AIR TANGERANG (“AAT”)

       Riwayat Singkat
       AAT berkedudukan di Kabupaten Tangerang didirikan berdasarkan Akta Pendirian AAT No. 70 tanggal 29 Juli 2008
       dibuat di hadapan Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
       dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia No. AHU-46795.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 1 Agustus 2008 dan telah didaftarkan
       dalam Daftar Perseroan No. AHU-0065781.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 1 Agustus 2008 dan diumumkan dalam
       Berita Negara Republik Indonesia No. 12 tanggal 10 Februari 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.
       3831 (“Akta Pendirian AAT”).

       Anggaran Dasar AAT telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Akta
       Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Aetra Air Tangerang No. 13 tanggal 16 Juli 2024 yang dibuat di hadapan
       Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang pemberitahuan perubahan anggaran
       dasar PT AAT telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
       Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0227779 tanggal
       17 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145373.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 17 Juli
       2024.
       Rapat Umum Pemegang Saham AAT telah menyetujui perubahan Pasal 1 anggaran dasar AAT mengenai domisili
       AAT.

       Kegiatan Usaha
       Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar AAT, maksud dan tujuan AAT adalah menjalankan usaha dalam
       bidang Aktivitas Pengelolaan Air (Treatment Air) dan Konsultasi Manajemen Lainnya. Untuk mencapai maksud dan
       tujuan tersebut diatas, AAT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
       - Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara
         langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan
         sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal
         mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual
         kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan badan sosial,
         badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.
         (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 36001);
       - Aktivitas Konsultasi Manajemen lainnya yang mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
         permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
         berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya
         manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
         bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagi fungsi manajemen, konsultasi manjemen olah agronomist dan
         agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
         program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha
         dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manjemen
         dan lain-lain (KBLI 70209).

       Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan AAT saat ini adalah
       menjalankan usaha di bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (KBLI No. 36001).


                                                                          176
Page 213
AAT berkantor pusat di Jl. STPI Curug No. 27 Pos Bitung, Desa/Kelurahan Kadu Jaya, Kec. Curug, Kab. Tangerang,
Provinsi Banten

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham AAT No. 78 tanggal 29 Januari 2026, yang dibuat
di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang pemberitahuan perubahan data perseroan AAT
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0083923 tanggal
20 Februari 2026, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0036084.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal
20 Februari 2026 (“Akta AAT No. 78/2026”).

Sebagaimana termaktub dalam Akta AAT No. 78/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham AAT
adalah sebagai berikut:
                                                             Nilai Nominal Rp275,00 per saham
                     Keterangan                     Jumlah Saham
                                                                        Nilai Nominal (Rp)    (%)
                                                        (lembar)
 Modal Dasar                                              760.000.000       209.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
   1. Perseroan                                           722.000.000       198.550.000.000    95,00
   2. PT Tamaris Prima Energi                              38.000.000         10.450.000.000    5,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor               760.000.000       209.000.000.000
 Saham Portepel                                                      -                     -

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Aetra Air Tangerang
No. 14 tanggal 15 September 2023 yang dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Indramayu, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT AAT telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0123351 tanggal 27 September 2023, pemberitahuan
perubahan data PT AAT telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-
0168065 tanggal 27 September 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0192702.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 27 September 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 004 tanggal 12
Januari 2024, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 001400, dan (ii) Akta Pernyataan Keputusan Di Luar
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT AAT No. 03 tanggal 4 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Sutra
Oktaviani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris AAT
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama               : M. Noer Muis
Komisaris                     : Pinky Dwianto
Komisaris Independen          : Drs. Haryadi Priyohutomo, S.E., M.Sc.

Direksi
Direktur Utama                : Ir. Muhammad Fauzan
Direktur                      : Hadi Susatyo Setyono
Direktur                      : Cecilia Aryani Jap

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting AAT untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan AAT.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                   31 Desember
                               Uraian
                                                                               2025             2024
 Jumlah Aset                                                                 1.419.144.613  1.376.057.837
 Jumlah Liabilitas                                                           1.102.178.096  1.144.191.329


                                                        177
Page 214
    Jumlah Ekuitas                                                                  316.966.517         231.866.508

  Jumlah aset AAT pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp43.086.776 ribu atau sebesar 3,13% dibandingkan
  tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan kenaikan pada piutang lain-lain yg berasal dari meningkatnya
  pendapatan bunga.

  Jumlah liabilitas AAT pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp42.013.233 ribu atau sebesar 3,67% dibandingkan
  tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan menurunnya pinjaman kepada perbankan sebagai dampak
  pembayaran yang dilakukan selama periode 2025.

  Jumlah ekuitas AAT pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp85.100.009 ribu atau sebesar 36,70%
  dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan kenaikan pada laba tahun berjalan.

   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                         31 Desember
                                    Uraian
                                                                                    2025                 2024
    Pendapatan                                                                     319.107.650          318.185.449
    Laba Kotor                                                                     213.672.609          207.965.622
    Laba Tahun Berjalan                                                             85.100.009           92.176.535

   Pendapatan AAT memberikan kontribusi sebesar 0% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
   (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, karena AAT baru diakuisisi
   Perseroan pada Januari 2026.

  Pendapatan AAT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp922.201 ribu atau sebesar
  0,29% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh volume
  penjualan air yang relatif stabil.

  Laba kotor AAT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp5.706.987 ribu atau sebesar
  2,74% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan kenaikan volume
  penjualan air yang relatif stabil serta penurunan biaya konstruksi.
  Laba tahun berjalan AAT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp7.076.526 ribu atau
  sebesar 7,68% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
  kenaikan biaya beban umum dan administrasi untuk biaya jasa profesional, biaya beban sponsor dan biaya beban
  kantor.

2. PT AIR BANDUNG TIMUR (“ABT”)

   Riwayat Singkat
   ABT berkedudukan di Kabupaten Bandung didirikan berdasarkan Akta Pendirian ABT No. 14 tanggal 21 Juni 2024
   dibuat di hadapan Sutra Oktaviani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan
   dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
   0046083.AH.01.01. Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0125679.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
   16 tanggal 25 Februari 2025, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5381 (“Akta Pendirian ABT”).

   Anggaran dasar sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian ABT telah mengalami perubahan. Anggaran dasar
   yang berlaku saat ini adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum
   Pemegang Saham Luar Biasa ABT No. 11 tanggal 24 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Sutro Oktaviani, S.H.,
   M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem
   Administrasi Badan Hukum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
   Dasar ABT No. AHU-AH.01.03-0063975 tanggal 28 Februari 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
   AHU-0048229.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 28 Februari 2025, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
   Indonesia No. 18 tanggal 4 Maret 2025, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 6339. (“Akta ABT No.
   11/2025”)

   Kegiatan Usaha



                                                           178
Page 215
Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar ABT, maksud dan tujuan ABT adalah menjalankan usaha dalam
bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas,
ABT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara
    langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan
    sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal
    mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual
    kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan badan
    sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan
    (KBLI 36001).

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan ABT saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (KBLI No. 36001).

ABT berkantor pusat di Jl. Raya Pacet No. 20, Desa/Kelurahan Cikoneng, Kec. Ciparay, Kab. Bandung, Prov. Jawa
Barat.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta ABT No. 11/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ABT adalah sebagai berikut:
                                                             Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
                   Keterangan                           Jumlah Saham
                                                                            Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                                           (lembar)
 Modal Dasar                                                       40.000      40.000.0000.0000
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 1. Perseroan                                                      39.980      39.980.0000.0000     99,950
 2. Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd.                                  20          20.0000.0000       0,050
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                        40.000      40.000.0000.0000    100,000
 Saham Portepel                                                         -                      -

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pendirian ABT, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ABT adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                 : Antonius Harso Waluyo W
Komisaris                       : Joedi Herijanto

Direksi
Direktur Utama                  : Nasution
Direktur                        : Ir. Dadang Rachmat

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting ABT untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan ABT.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                        31 Desember
                                  Uraian
                                                                                    2025             2024
 Jumlah Aset                                                                       496.371.456    160.647.469
 Jumlah Liabilitas                                                                 241.448.597      38.946.047
 Jumlah Ekuitas                                                                    254.922.859    121.701.422

Jumlah aset ABT pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp335.723.987 ribu atau sebesar 208,98%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan pengakuan aset yang timbul dari perjanjian konsesi jasa
dan aset kontrak di tahun 2025..

Jumlah liabilitas ABT pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp202.502.550 ribu atau sebesar 519,96%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh beban akrual proyek dan penambahan pinjaman.



                                                          179
Page 216
  Jumlah ekuitas ABT pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp133.221.437 ribu atau sebesar 109,47%
  dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan.

   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                            31 Desember
                                     Uraian
                                                                                     2025                  2024
    Pendapatan                                                                      201.386.764                      -
    Laba Kotor                                                                       34.697.846                      -
    Laba Tahun Berjalan                                                              23.249.079              1.701.422

   Pendapatan ABT memberikan kontribusi sebesar 4,43% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
   (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

  Pada tahun 2024 ABT belum mencatatkan Pendapatan dan Laba Kotor akan tetapi, Laba tahun berjalan ABT untuk
  tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp21.547.657 ribu atau sebesar 1.266,45%
  dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan laba
  kotor dikarenakan dimulainya operasional penjualan ABT selama tahun berjalan .

3. PT AIR BATAM HILIR (“ABHI”)

   Riwayat Singkat
   ABHI berkedudukan di Kota Batam didirikan berdasarkan Akta Pendirian ABHI No. 16 tanggal 25 Juli 2022 dibuat di
   hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
   Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
   0049802.AH.01.01. Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0143237.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.059
   tanggal 26 Juli 2022, Tambahan Berita Negara No.024695 (“Akta Pendirian ABHI”).

   Anggaran Dasar ABHI telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana dinyatakan terakhir dalam
   Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham ABHI No. 59                           tanggal 27 Januari
   2023 dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang perubahan anggaran dasarnya telah
   diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Air Batam Hilir No. AHU-AH.01.03-0030795 Tahun 2023 tanggal 24
   Februari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU 0039131.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 24
   Februari 2023 (“Akta ABHI No. 59 / 2023”).

   Kegiatan Usaha
   Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar ABHI, maksud dan tujuan ABHI adalah menjalankan usaha dalam
   bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas,
   ABHI dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
   - Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara
       langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan
       sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal
       mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual
       kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan badan
       sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.
       (KBLI 36001)

   Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan ABHI saat ini adalah
   menjalankan usaha di bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (KBLI No. 36001).
   ABHI berkantor pusat di Gedung B – WTP Moya Muka Kuning, Jl. Letjend Suprapto No. 01, Desa/Kelurahan Muka
   Kuning, Kec. Sei Beduk, Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau.

   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
   Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
   ABHI No. 16 tanggal 30 Agustus 2024 dibuat di hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat
   yang perubahan data perseroan telah diterima dan disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian


                                                             180
Page 217
Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0246523 Tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0184337.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 (“Akta
ABHI No.16/2024”), Rapat Umum Pemegang Saham ABHI telah menyetujui pengalihan seluruh saham yang dimiliki
oleh PT Pembangunan Perumahan Persero Tbk (“PT PP”) kepada PT Pembangunan Perumahan Infrastruktur
(“PT PPIN”) sebagaimana dibuktikan dengan Akta Pemasukan (Inbreng) No. 19 tanggal 30 Agustus 2024, dibuat di
hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan menggunakan nilai wajar berdasarkan penilaian dari
Kantor Jasa Penilaian Publik Tobing Panuturi dan Rekan.

Sehubungan dengan adanya inbreng yang dilakukan oleh PT PP kepada PT PPIN berupa pengalihan kepemilikan
saham PT PP dalam ABHI, maka susunan pemegang saham ABHI menjadi sebagai berikut:
                                                          Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
                  Keterangan                         Jumlah Saham
                                                                         Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                                        (lembar)
 Modal Dasar                                                    80.000         80.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 1. Perseroan                                                   12.000         12.000.000.000    60,000
 2. PT Pembangunan Perumahan Infrastruktur                       8.000          8.000.000.000    40,000
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                     20.000         20.000.000.000    100,00
 Saham Portepel                                                 60.000         60.000.000.000

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham ABHI No. 02 tanggal 04 Februari 2026 yang dibuat di
hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dituangkan dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No.AHU-AH.01.09-0060747 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan ABHI tanggal 18 Februari 2026 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
00300760.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 18 Februari 2026 (“Akta ABHI No. 02 /2026”), susunan Direksi dan Dewan
Komisaris ABHI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                : Ir. Mohamad Selim
Komisaris                      : Ir. Nugroho Agung S.
Direksi
Direktur Utama                 : Ir. Yuni Supriyanto
Direktur Umum                  : Slamet Triyanto
Direktur Operasional           : Jefry Maulidani

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting ABHI untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan ABHI.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                       31 Desember
                                 Uraian
                                                                                   2025             2024
 Jumlah Aset                                                                      158.605.958    124.733.811
 Jumlah Liabilitas                                                                 39.102.619      31.704.865
 Jumlah Ekuitas                                                                   119.503.339      93.028.946

Jumlah aset ABHI pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp33.872.147 ribu atau sebesar 27,16% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan piutang usaha kepada BP Batam.

Jumlah liabilitas ABHI pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp7.397.754 ribu atau sebesar 23,33%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan beban akrual jasa pemeliharaan dan
sambungan baru serta peningkatan kewajiban imbalan pascakerja.

Jumlah ekuitas ABHI pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp26.474.393 ribu atau sebesar 28,46%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan laba tahun berjalan.



                                                         181
Page 218
  Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                           31 Desember
                                    Uraian
                                                                                     2025                 2024
   Pendapatan                                                                       159.868.012          170.159.699
   Laba Kotor                                                                        59.657.636           64.989.752
   Laba Tahun Berjalan                                                               26.808.600           35.992.485

  Pendapatan ABHI memberikan kontribusi sebesar 3,52% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
  (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

  Pendapatan ABHI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp10.291.687 ribu atau
  sebesar 6,05% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
  penurunan pekerjaan sambungan baru dan pengganti meter pelanggan.

  Laba kotor ABHI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp5.332.116 ribu atau sebesar
  8,20% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini sejalan dengan penurunan
  pendapatan.

  Laba tahun berjalan ABHI untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp9.183.885 ribu
  atau sebesar 25,52% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
  oleh penurunan pendapatan serta penambahan beban umum dan administrasi.

4. PT AIR BATAM HULU (“ABHU”)

  Riwayat Singkat
  ABHU berkedudukan di Kota Batam didirikan berdasarkan Akta Pendirian ABHU No. 15 tanggal 25 Juli 2022 dibuat
  di hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh pengesahan dari
  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
  0049800.AH.01.01. Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
  0143230.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
  059 tanggal 26 Juli 2022, Tambahan No. 024690. (“Akta Pendirian ABHU”)

  Anggaran Dasar sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian ABHU telah mengalami perubahan. Anggaran dasar
  yang berlaku saat ini adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
  ABHU No. 58 tanggal 27 Januari 2023 dibuat dihadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, yang perubahan
  anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dibuktikan
  dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar ABHU No. AHU-AH.01.03-0030788 Tahun
  2023 tanggal 24 Februari 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU 0039123.AH.01.11 Tahun
  2023 tanggal 24 Februari 2023 (“Akta No. 58/2023”).

  Kegiatan Usaha
  Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar ABHU, maksud dan tujuan ABHU adalah menjalankan usaha dalam
  bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas,
  ABHU dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
  - Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara
      langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan
      sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal
      mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual
      kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan badan
      sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan
      (KBLI 36001).

  Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan ABHU saat ini adalah
  menjalankan usaha di bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (KBLI No. 36001).

  ABHU berkantor pusat di Gedung A – WTP Moya Muka Kuning, Jl. Letjend Suprapto No. 01, Desa/Kelurahan Muka
  Kuning, Kec. Sei Beduk, Kota Batam, Prov. Kepulauan Riau


                                                            182
Page 219
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
ABHU No. 15 tanggal 20 Agustus 2024 dibuat di hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat
yang perubahan data perseroan telah diterima dan disimpan dalam sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0246488 Tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0184261.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 (“Akta
ABHU No. 15/2024”), Rapat Umum Pemegang Saham ABHU telah menyetujui pengalihan seluruh saham yang
dimiliki oleh PT PP kepada PT PPIN sebagaimana dibuktikan Akta Pemasukan (Inbreng) No. 18 tanggal 30 Agustus
2024, dibuat di hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan menggunakan nilai wajar berdasarkan
penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik Tobing Panuturi dan Rekan.

Sehubungan dengan adanya inbreng yang dilakukan oleh PT PP kepada PT PPIN berupa pengalihan kepemilikan
saham PT PP dalam ABHU, maka susunan pemegang saham ABHU menjadi sebagai berikut:
                                                          Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
                  Keterangan                         Jumlah Saham
                                                                         Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                                        (lembar)
 Modal Dasar                                                    80.000         80.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 1. Perseroan                                                   12.000         12.000.000.000    60,000
 2. PT Pembangunan Perumahan Infrastruktur                       8.000          8.000.000.000    40,000
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                     20.000         20.000.000.000   100,000
 Saham Portepel                                                 60.000         60.000.000.000

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham ABHU No. 01 tanggal 04 Februari 2026 yang dibuat di
hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dituangkan dalam Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0046164 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan ABHU tanggal 04 Februari 2026 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
02972214.AH.01.11.Tahun 2026 04 Februari 2026 (“Akta ABHU No. 01 / 2026”), susunan Direksi dan Dewan
Komisaris ABHU adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                : Ir. Nugroho Agung S.
Komisaris                      : Ir. Mohamad Selim

Direksi
Direktur Utama                 : Ir. Yuni Supriyanto
Direktur Umum                  : Slamet Triyanto
Direktur Operasional           : Ignatius Sutopo

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting ABHU untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan ABHU.




Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                       31 Desember
                                  Uraian
                                                                                   2025             2024
 Jumlah Aset                                                                       51.026.123      57.557.864
 Jumlah Liabilitas                                                                 41.942.003      27.118.124
 Jumlah Ekuitas                                                                     9.084.120      30.439.740



                                                          183
Page 220
   Jumlah aset ABHU pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp6.531.741 ribu atau sebesar 11,35% dibandingkan
   tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan saldo kas dan setara kas serta set off dengan adanya
   penambahan piutang usaha ke BP Batam.

   Jumlah liabilitas ABHU pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp14.823.879 ribu atau sebesar 54,66%
   dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan beban akrual listrik dan peningkatan
   hutang pihak berelasi.

   Jumlah ekuitas ABHU pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp21.355.620 ribu atau sebesar 70,16%
   dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh rugi tahun berjalan.

   Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                 (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                          31 Desember
                                    Uraian
                                                                                     2025             2024
    Pendapatan                                                                     230.452.642      196.326.294
    (Rugi)/Laba kotor                                                               (9.884.318)       12.399.600
    (Rugi)/Laba tahun berjalan                                                     (21.146.434)        2.778.103

   Pendapatan ABHU memberikan kontribusi sebesar 5,07% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
   Anak (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

   Pendapatan ABHU untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp34.126.348 ribu atau
   sebesar 17,38% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
   kenaikan pendapatan dari penyediaan air seiring dengan meningkatnya volume penjualan air.
   (Rugi)/Laba kotor ABHU untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp22.283.918 ribu
   atau sebesar 179,71% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
   oleh kenaikan biaya listrik selama tahun berjalan.

   (Rugi)/Laba tahun berjalan ABHU untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp23.924.537
   ribu atau sebesar 861,18% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini
   disebabkan oleh kenaikan biaya listrik selama tahun berjalan.

5. PT AIR BERSIH JAKARTA (“ABJ”)

   Riwayat Singkat
   ABJ berkedudukan di Kota Jakarta Selatan didirikan berdasarkan Akta Pendirian ABJ
   No. 14 tanggal 05 Oktober 2022 dibuat di hadapan Mochamad Isneini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor yang
   telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
   dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0069077.AH.01.01. Tahun 2022 tanggal 06 Oktober 2022 dan telah didaftarkan
   dalam Daftar Perseroan No. AHU-0199124.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 06 Oktober 2022 dan diumumkan dalam
   Berita negara Republik Indonesia No. 010 tanggal 3 Februari 2026, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
   No. 002878 (“Akta Pendirian ABJ”).

   Anggaran Dasar ABJ telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Akta
   Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ABJ No. 17 tanggal 18 Oktober 2024
   yang dibuat di hadapan Sutra Oktaviani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang laporan perubahan
   Anggaran Dasar telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
   sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03- 0203877 Tahun 2024 tanggal 23
   Oktober 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0227975.AH.01.11. Tahun 2024 tanggal 23
   Oktober 2024 (“Akta ABJ No. 17/2024”).

   Kegiatan Usaha
   Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar ABJ, maksud dan tujuan ABJ adalah menjalankan usaha dalam
   bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas,
   ABJ dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
   - Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara
       langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan


                                                            184
Page 221
   sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal
   mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual
   kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan badan
   sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan
   (KBLI 36001).

Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan ABJ saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (KBLI No. 36001).

ABJ berkantor pusat di Gedung Setiabudi Atrium, Lantai 4, Suite 410, Jl. HR. Rasuna Said Kav. 62 Kuningan, Kel.
Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar ABJ No. 8 tanggal 29
Desember 2023 dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu yang
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0082569.AH.01.02. Tahun 2023 tanggal 21 Desember 2023 yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-AH.01.03-0166286 tanggal 31 Desember 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0265486.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 31 Desember 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 004 tanggal 12 Januari 2024, Tambahan Negara Republik Indonesia No. 001439 (“Akta No. 8/2023”).

Sebagaimana termaktub dalam Akta ABJ No. 8/2023, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ABJ
adalah sebagai berikut:
                                                         Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
                     Keterangan                     Jumlah Saham
                                                                        Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                                       (lembar)
 Modal Dasar                                               3.000.000      3.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 1. Perseroan                                              2.226.995      2.226.995.000.000     99,990
 2. Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd.                              5              5.000.000       0,010
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                2.227.000      2.227.000.000.000    100,000
 Saham Portepel                                              773.000        773.000.000.000

Pengurusan dan Pengawasan
berdasarkan i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Air Bersih Jakarta No. 10 tanggal 15 September
2023, yang dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah
memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dituangkan dalam Surat
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0164696 tentang Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Air Bersih Jakarta tanggal 17 September 2023 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0185448.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 17 September 2023; (ii) Akta Pernyataan
Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT Air Bersih Jakarta” No. 21 tanggal 15 Mei 2024,
yang dibuat di hadapan Sutra Oktaviani, S,H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dituangkan dalam Surat
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0207595 tentang Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Air Bersih Jakarta tanggal 29 Mei 2024 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0104313.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 29 Mei 2024; (iii) Akta Pernyataan Keputusan Di
Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Air Bersih Jakarta No. 06 tanggal 11 Juli 2025, yang dibuat di
hadapan Sutra Oktaviani, S,H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan
data PT ABJ telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0313067 tanggal
18 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0162760.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 18 Juli
2025; (iv) Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Air Bersih Jakarta No.
27 tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Sutra Oktaviani, S,H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data PT ABJ telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0046682 tanggal 19 Januari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0028268.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 19 Januari 2026; dan (v) Akta Pernyataan Keputusan



                                                         185
Page 222
Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ”PT Air Bersih Jakarta” No. 02 tanggal 4 Maret 2026, dibuat di
hadapan Sutra Oktaviani, S,H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris ABJ adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama               : Arie Setiadi
Komisaris                     : Lafrik Bano Rangkuty

Direksi
Direktur Utama                : Ir. Mohamad Selim
Direktur                      : I. Ria Swarna Putra Tarigan
Direktur                      : Margie Elise Tumbelaka
Direktur                      : Johan Winarto
Direktur                      : Hari Yudha Hutomo

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting ABJ untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan ABJ.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                                 Uraian
                                                                                 2025            2024
 Jumlah Aset                                                                  7.439.780.149  5.579.776.293
 Jumlah Liabilitas                                                            4.044.982.124  2.807.858.278
 Jumlah Ekuitas                                                               3.394.798.025  2.771.918.015

Jumlah aset ABJ pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp1.860.003.856 ribu atau sebesar 33,33%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan pada aset kontrak dan aset keuangan
yang timbul dari perjanjian konsesi jasa sebagai dampak dari pembangunan sarana dan prasarana SPAM.

Jumlah liabilitas ABJ pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp1.237.123.846 ribu atau sebesar 44,06%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan pinjaman bank dan beban akrual sebagai
akibat dari pembangunan sarana dan prasarana SPAM.

Jumlah ekuitas ABJ pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp622.880.010 ribu atau sebesar 22,47%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                       31 Desember
                                  Uraian
                                                                                  2025            2024
 Pendapatan                                                                   3.314.930.283   3.074.217.630
 Laba Kotor                                                                   1.195.713.557     845.091.957
 Laba Tahun Berjalan                                                            526.012.399     445.690.761

Pendapatan ABJ memberikan kontribusi sebesar 72,89% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
(sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Pendapatan ABJ untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp240.712.653 ribu atau
sebesar 7,83% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
kenaikan dari pendapatan keuangan atas aset keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi jasa dan pendapatan
operasi dan pemeliharaan atas PKS.

Laba kotor ABJ untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp350.621.600 ribu atau
sebesar 41,49% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
kenaikan pendapatan yang terdiri dari pendapatan keuangan atas aset keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi
jasa dan pendapatan operasi dan pemeliharaan atas PKS.



                                                        186
Page 223
  Laba tahun berjalan ABJ untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp80.321.638 ribu
  atau sebesar 18,02% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
  oleh kenaikan pendapatan selama tahun berjalan.

6. PT AIR SEMARANG BARAT (“ASB”)

  Riwayat Singkat
  ASB berkedudukan di Kota Semarang didirikan berdasarkan Akta Pendirian ASB No. 85 tanggal 24 September 2019
  dibuat di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah memperoleh
  pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
  Keputusan No. AHU- 0045893.AH.01.01. Tahun 2018 tanggal 27 September 2018 dan telah didaftarkan dalam Daftar
  Perseroan No. AHU-0127923.AH.01.11 Tahun 2018 tanggal 27 September 2018 dan telah diumumkan dalam Berita
  Negara Republik Indonesia No. 1 tanggal 1 Januari 2019, Tambahan No. 83 (“Akta Pendirian ASB”).

  Anggaran Dasar ASB telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Akta
  Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar ASB No. 12 tanggal 15 September 2023 yang
  dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, pemberitahuan
  perubahan anggaran dasar ASB telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
  Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
  No. AHU-AH.01.03-0123173 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0192369.AH.01.11.Tahun 2023
  tanggal 27 September 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 004 tanggal 12 Januari
  2024, Tambahan No. 001404 (“Akta No. 12/2023”).

  Kegiatan Usaha
  Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar ASB, maksud dan tujuan ASB adalah menjalankan usaha dalam
  bidang Pengusahaan Air Minum. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, ASB dapat melaksanakan
  kegiatan usaha sebagai berikut:
  - Menjalankan usaha di bidang penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, mencakup usaha
      pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air dan
      penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki untuk dijual kepada
      konsumen/pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan Pemerintah, badan badan sosial, Badan
      Usaha Milik Negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan (KBLI
      36001).

  Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan ASB saat ini adalah
  menjalankan usaha di bidang Pengusahaan Air Minum (KBLI 36001).

  ASB berkantor pusat di Jl. Untung Senopati No. 01A, Bambankerep, Ngaliyan, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

  Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham ASB No. 76 tanggal 29 Januari 2026 yang dibuat
  di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang pemberitahuan perubahan data
  perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum sesuai
  dengan Surat Penerima Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0084336 tanggal 20 Februari
  2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0036171.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 20 Februari
  2026 (“Akta ASB No. 76/2026”).



  Sebagaimana termaktub dalam Akta ASB No.76/2026, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ASB
  adalah sebagai berikut:
                                                           Nilai Nominal Rp 1.000.000,00 per saham
                       Keterangan                     Jumlah Saham
                                                                          Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                                         (lembar)
   Modal Dasar                                                   40.000         40.000.000.000
   Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
   1. Perseroan                                                  30.000         30.000.000.000    75,000
   2. PT Medco Infrastruktur Indonesia                           10.000         10.000.000.000    25,000



                                                           187
Page 224
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                        40.000          40.000.000.000        100,000
 Saham Portepel                                                         -                       -

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar ASB No. 12 tanggal 15
September 2023 dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-AH.01.09-0167873 Tahun 2023 tanggal 27 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0192369.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 27 September 2023 (“Akta No. 12/2023”), susunan Direksi dan
Dewan Komisaris ASB adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                : R Hario Soeprobo
Komisaris                      : Drs. Haryadi Priyohutomo, S.E., M.Sc
Komisaris                      : Ir. Mohamad Selim

Direksi
Direktur Utama                 : Yudy Nurpri Yantono
Direktur                       : Pinky Dwianto

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting ASB untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan ASB.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                                 Uraian
                                                                                 2025             2024
 Jumlah Aset                                                                    502.071.290    474.910.905
 Jumlah Liabilitas                                                              396.697.757    392.789.053
 Jumlah Ekuitas                                                                 105.373.533      82.121.852

Jumlah aset ASB pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp27.160.385 ribu atau sebesar 5,72% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan pada aset keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi
jasa sebagai dampak dari pembangunan sarana dan prasarana SPAM.
Jumlah liabilitas ASB pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp3.908.704 ribu atau sebesar 1,00% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan liabilitas pajak tangguhan.

Jumlah ekuitas ASB pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp23.251.681 ribu atau sebesar 28,31%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                                 Uraian
                                                                                 2025                2024
 Pendapatan                                                                      89.865.049          79.973.454
 Laba Kotor                                                                      69.995.659          61.091.770
 Laba Tahun Berjalan                                                             23.252.081          13.664.170

Pendapatan ASB memberikan kontribusi sebesar 0% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
(sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, karena ASB baru diakuisisi
Perseroan pada Januari 2026.

Pendapatan ASB untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp9.891.595 ribu atau
sebesar 12,37% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
kenaikan pendapatan operasi dan pemeliharaan atas PKS.




                                                        188
Page 225
  Laba kotor ASB untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp8.903.889 ribu atau sebesar
  14,57% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
  peningkatan pendapatan dari pendapatan operasi dan pemeliharaan atas PKS.

  Laba tahun berjalan ASB untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp9.587.911 ribu
  atau sebesar 70,17% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan
  oleh kenaikan pendapatan selama tahun berjalan.

7. PT MOYA BEKASI JAYA (“MBJ”)

  Riwayat Singkat
  MBJ berkedudukan di Kota Jakarta Selatan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas MBJ No. 07
  tanggal 05 Maret 2012 dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh
  pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
  Keputusan No. AHU-16768.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal 30 Maret 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar
  Perseroan No. AHU-0027971.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 30 Maret 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara
  Republik Indonesia No.36 tanggal 03 Mei 2013, Tambahan Berita Negara No.23771 (“Akta Pendirian MBJ”).

  Anggaran Dasar MBJ telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Akta
  Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar MBJ No. 15 tanggal 15 September 2023, yang
  dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, pemberitahuan
  perubahan anggaran dasar MBJ telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
  Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang
  Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar MBJ No. AHU-AH.01.03-0123368 tanggal 28 September
  2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0192785.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 28 September
  2023, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 004 tanggal 12 Januari 2024, Tambahan
  No. 001399 (“Akta MBJ No.15 / 2023”).

  Kegiatan Usaha
  Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MBJ, maksud dan tujuan MBJ adalah menjalankan usaha dalam
  bidang Pengelolaan Air (Treatment Air). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, MBJ dapat
  melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
  - Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari
      mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air dan penyaluran air minum secara langsung
      dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan
      administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah
      tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha
      swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan (KBLI 36001).
  Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan MBJ saat ini adalah
  menjalankan usaha di bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (KBLI No.36001).

  MBJ berkantor pusat di Gedung Setiabudi Atrium, Lantai 4, Suite 410, Jl. HR. Rasuna Said Kav. 62 Kuningan, Kel.
  Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920




  Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
  Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham MBJ. Struktur permodalan dan
  susunan pemegang saham MBJ yang berlaku saat ini sesuai dengan Akta Pendirian MBJ adalah sebagai berikut:
                                                             Nilai Nominal Rp 9.160.000,00 per saham
                      Keterangan                       Jumlah Saham
                                                                            Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                                           (lembar)
   Modal Dasar                                                      3.000         27.480.000.000



                                                           189
Page 226
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan                                                          950          8.702.000.000         95,000
2. PT Bekasi Putera Jaya                                               50            458.000.000          5,000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                          1.000          9.160.000.000        100,000
Saham Portepel                                                      2.000         18.320.000.000

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar MBJ No. 15 tanggal 15 September
2023, dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang
pemberitahuan perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-AH.01.09-0168106 Tahun 2023 tanggal 28 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0192785.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 28 September 2023 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 004 tanggal 12 Januari 2024, Tambahan No. 001399 (“Akta No. 15 / 2023”), susunan Direksi
dan Dewan Komisaris MBJ adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama               : Ir. Eko Budi Purnawan
Komisaris                     : Drs. Hamonangan Simarmata, M.M

Direksi
Direktur Utama                : Rahadian Sutisnawidjaja
Direktur                      : Cecilia Aryani Jap

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting MBJ untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan MBJ.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                                 Uraian
                                                                                 2025            2024
 Jumlah Aset                                                                    942.661.356    873.298.793
 Jumlah Liabilitas                                                              592.689.380    595.056.102
 Jumlah Ekuitas                                                                 349.971.976    278.242.691

Jumlah aset MBJ pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp69.362.563 ribu atau sebesar 7,94% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan piutang usaha, kas dan setara kas serta aset keuangan
yang timbul dari perjanjian konsesi jasa.

Jumlah liabilitas MBJ pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp2.366.722 ribu atau sebesar 0,40% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan menurunnya pinjaman kepada perbankan sebagai dampak
pembayaran yang dilakukan selama periode 2025.

Jumlah ekuitas MBJ pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp71.729.285 ribu atau sebesar 25,78%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan laba tahun berjalan.




Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
                                 Uraian
                                                                                2025                2024
 Pendapatan                                                                    216.240.182         206.245.075
 Laba Kotor                                                                    173.469.768         167.257.852
 Laba Tahun Berjalan                                                           101.729.285         108.828.362



                                                          190
Page 227
  Pendapatan MBJ memberikan kontribusi sebesar 4,75% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
  (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

  Pendapatan MBJ untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp9.995.107 ribu atau
  sebesar 4,85% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
  peningkatan pendapatan atas operasi dan pemeliharaan atas PKS serta peningkatan pendapatan konstruksi atas
  PKS.

  Laba kotor MBJ untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp6.211.916 ribu atau sebesar
  3,71% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan
  pendapatan atas operasi dan pemeliharaan atas PKS serta peningkatan pendapatan konstruksi atas PKS.

  Laba tahun berjalan MBJ untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp7.099.077 ribu atau
  sebesar 6,52% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
  penambahan beban keuangan selama tahun berjalan.

8. PT MOYA MAKASSAR (“MM”)

  Riwayat Singkat
  MM berkedudukan di Kota Jakarta Selatan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas MM No. 44
  tanggal 19 Juli 2013 dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah memperoleh
  pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
  Keputusan No. AHU-41338.AH.01.01. Tahun 2013 tanggal 30 Juli 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
  No. AHU-0073014.AH.01.09 Tahun 2013 tanggal 30 Juli 2013 (“Akta Pendirian MM”).

  Anggaran Dasar MM telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Akta
  Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MM No. 37 tanggal 20 Mei 2021, yang dibuat di hadapan Desman,
  S.H., M.Hum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
  dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0030796.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal
  27 Mei 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093910.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
  27 Mei 2021 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 85 tanggal 22 Oktober 2021,
  Tambahan No. 32728 (“Akta No. 37/2021”).

  Kegiatan Usaha
  Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MM, maksud dan tujuan MM adalah menjalankan usaha dalam
  bidang Aktivitas Pengelolaan Air (Treatment Air). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, MM dapat
  melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
  - Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari
      mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air dan penyaluran air minum secara langsung
      dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan
      administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah
      tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha
      swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan (KBLI 36001).

  Sampai dengan tanggal Prospektus ini, PT MM belum beroperasi.

  MM berkantor pusat di Gedung Setiabudi Atrium, Lantai 4, Suite 409B, JL. HR. Rasuna Said Kav. 62 Kuningan, Kel.
  Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.



  Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
  Luar Biasa PT MM No. 119 tanggal 29 April 2015 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn., Notaris di
  Bekasi yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database
  Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum
  dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0928899 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
  3499883.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 30 April 2015 (”Akta No. 119/2015”)



                                                           191
Page 228
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 119/2015, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MM adalah
sebagai berikut:
                                                             Nilai Nominal Rp 99.480,00 per saham
                   Keterangan                          Jumlah Saham
                                                                           Nilai Nominal (Rp)     (%)
                                                          (lembar)
 Modal Dasar                                                   362.800           36.091.344.000
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 1. Perseroan                                                    86.165           8.571.694.200   95,000
 2. PT Tamaris Prima Energi                                       4.535             451.141.800    5,000
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                      90.700           9.022.836.000  100,000
 Saham Portepel                                                272.100           27.068.508.000

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT MM No. 11 tanggal 15 September 2023, yang dibuat
di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang telah memperoleh
pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dituangkan dalam Surat Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0164954 tentang Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan tanggal 17 September 2023 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0186071.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 17 September 2023 (“Akta No. 11/2023”), susunan Direksi dan Dewan
Komisaris MM adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                    : Darmasen Anwar

Direksi
Direktur                     : Ir. Yuni Supriyanto, M.M.

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting MM untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan MM.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                31 Desember
                               Uraian
                                                                            2025            2024
 Jumlah Aset                                                                   101.383          24.046
 Jumlah Liabilitas                                                              42.480          72.000
 Jumlah Ekuitas                                                                 58.903        (47.954)

Jumlah aset MM pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp77.337 ribu atau sebesar 321,62% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh kenaikan kas dan setara kas.

Jumlah liabilitas MM pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp29.520 ribu atau sebesar 41,00% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penurunan beban akrual jasa profesional.

Jumlah ekuitas MM pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp106.857 ribu atau sebesar 222,83% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penambahan setoran modal di muka.



Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                31 Desember
                               Uraian
                                                                             2025           2024
 Pendapatan                                                                            -            -
 Laba Kotor                                                                            -            -
 Rugi Tahun Berjalan                                                            (93.144)     (73.066)




                                                           192
Page 229
  Pendapatan MM memberikan kontribusi sebesar 0% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
  (sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

  Pada tahun 2024 dan 2025 MM belum mencatatkan Pendapatan dan Laba Kotor akan tetapi, Rugi tahun berjalan MM
  untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp20.078 ribu atau sebesar 27,48%
  dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh beban jasa
  profesional.

9. PT MOYA TANGERANG (“MT”)

  Riwayat Singkat
  MT berkedudukan di Kota Jakarta Pusat didirikan berdasarkan Akta Pendirian MT No. 53 tanggal 30 Juli 2012 dibuat
  di hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
  41660.AH.01.01. Tahun 2012 tanggal 01 Agustus 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
  0070024.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 01 Agustus 2012 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
  No.42 tanggal 03 Mei 2013, Tambahan Berita Negara No.48686 (“Akta Pendirian MT”).

  Anggaran Dasar MT telah beberapa kali mengalami perubahan sebagaimana dinyatakan terakhir dalam Akta
  Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar MT No. 16 tanggal 15 September 2023 yang
  dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, yang laporan
  perubahan Anggaran Dasar telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
  Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar MBJ
  No. AHU-AH.01.03-0123372 tanggal 28 September 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
  0192787.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 28 September 2023 (“Akta MT No.16 / 2023”).

  Kegiatan Usaha
  Berdasarkan Ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar MT, maksud dan tujuan MT adalah menjalankan usaha dalam
  bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas,
  MT dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
  - Kelompok ini mencakup usaha pengambilan air secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air
      permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung
      dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan
      administratif dari perusahaan air minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah
      tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha
      swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.
  Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan MT saat ini adalah
  menjalankan usaha di bidang Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum (KBLI No. 36001).

  MT berkantor pusat di Gedung Setiabudi Atrium, Lantai 4, Suite 410, Jl. HR. Rasuna Said Kav. 62 Kuningan, Kel.
  Karet, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

  Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
  Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham MT No. 209 tanggal 29 Desember 2021 dibuat di
  hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri
  Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
  0077405.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
  0235048.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 (“Akta No. 209/ 2021”)


  Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 209 tanggal 29 Desember 2021, struktur permodalan dan susunan
  pemegang saham MT adalah sebagai berikut:
                                                        Nilai Nominal Rp 9.480.000,00 per saham
                      Keterangan                    Jumlah Saham
                                                                       Nilai Nominal (Rp)       (%)
                                                      (lembar)
   Modal Dasar                                                15.000       142.200.000.000
   Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
   a. Perseroan                                               11.550       109.494.000.000     99,569
   b. PT Tamaris Prima Energi                                     50           474.000.000       0,431



                                                          193
Page 230
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                        11.600         109.968.000.000        100,000
 Saham Portepel                                                     3.400          32.232.000.000

Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa MT No. 05 tanggal
11 Juli 2025, dibuat di hadapan Sutra Oktaviani, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang pemberitahuan
perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
AH.01.09-0313058 Tahun 2025 tanggal 18 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0162748.AH.01.11 Tahun 2025 tanggal 18 Juli 2025 (“Akta No. 05 / 2025”), susunan Direksi dan Dewan Komisaris
MT adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris                     : Dr. Henry B.L Toruan
Direksi
Direktur Utama                : Ir. Dadang Rachmat
Direktur                      : Hari Yudha Hutomo

Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel berikut menggambarkan ikhtisar data keuangan penting MT untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024 bersumber dari laporan keuangan MT.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                                 Uraian
                                                                                  2025            2024
 Jumlah Aset                                                                   2.148.004.036  1.974.689.859
 Jumlah Liabilitas                                                             1.465.401.916  1.077.147.924
 Jumlah Ekuitas                                                                  682.602.120    897.541.935

Jumlah aset MT pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp173.314.177 ribu atau sebesar 8,78% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh peningkatan aset keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi
jasa.

Jumlah liabilitas MT pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp388.253.992 ribu atau sebesar 36,04%
dibandingkan tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh penambahan pinjaman bank.

Jumlah ekuitas MT pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp214.939.815 ribu atau sebesar 23,95% dibandingkan
tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh pengembalian setoran modal di muka.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                                 Uraian
                                                                                 2025                2024
 Pendapatan                                                                     411.561.915         372.870.201
 Laba Kotor                                                                     291.468.773         271.021.055
 Laba Tahun Berjalan                                                            127.160.185         146.747.088

Pendapatan MT memberikan kontribusi sebesar 9,05% dari pendapatan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak
(sebelum eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Pendapatan MT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp38.691.714 ribu atau
sebesar 10,38% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
peningkatan pendapatan atas operasi dan pemeliharaan atas PKS serta peningkatan pendapatan konstruksi atas
PKS.

Laba kotor MT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat Rp20.447.718 ribu atau sebesar
7,54% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan peningkatan


                                                        194
Page 231
     pendapatan dari pendapatan atas operasi dan pemeliharaan atas PKS serta peningkatan pendapatan konstruksi atas
     PKS.

     Laba tahun berjalan MT untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menurun Rp19.586.903 ribu atau
     sebesar 13,35% dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, hal ini disebabkan oleh
     kenaikan beban keuangan.

K. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

  Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat ini, diangkat berdasarkan Akta Pernyataan
  Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 6 tanggal 12 Februari 2026, dibuat di hadapan Sutra
  Oktaviani S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
  Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0095497 tanggal 23
  Februari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0038989.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Februari
  2026, yang telah memutuskan untuk mengangkat seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, susunan Direksi dan
  Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                         : Ir. Mohamad Selim
  Komisaris Independen                    : Untung Udji Santoso
  Komisaris Independen                    : Yostinus Tomi Aryanto
  Komisaris                               : Cecilia Aryani Jap

  Direksi
  Direktur Utama                          : Irwan Atmadja Dinata
  Direktur                                : Darmasen Anwar
  Direktur                                : Harjanto Kurniady Tjandra
  Direktur                                : Joedi Herijanto

  Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Anggaran
  Dasar Perseroan dan Peraturan OJK No. 33/2014.
  Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal
  tanda tangan terakhir Para Pemegang Saham dibubuhkan pada Sirkuler tersebut, dengan tidak mengurangi hak Rapat
  Umum Umum Pemegang Saham untuk mengehentikannya sewaktu-waktu.




  Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

  DEWAN KOMISARIS




                                                                195
Page 232
IR. MOHAMAD SELIM – KOMISARIS UTAMA

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1959.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Sepuluh November, Surabaya
pada tahun 1983.

Beliau memiliki pengalaman lebih dari 40 tahun di bidang teknik, operasional, dan
manajemen khususnya pada sektor energi dan SPAM. Beliau memulai karier
profesionalnya di PT Badak LNG Co. dengan jabatan terakhir sebagai Group Head of
Process Engineers (1984–1990) serta menduduki beberapa jabatan penting antara lain
Senior Facilities Planning Engineer di ARCO Indonesia (1991–1996), Senior Project
Manager di PT Air Product Indonesia (1996–1998), Senior Project Manager di anak
perusahaan Air Products & Chemicals Inc. – USA Air Product Indonesia (2000–2006).
Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota
Surabaya (2006–2011), Presiden Direktur di PT Aetra Air Jakarta (2011–2019).

Saat ini, beliau menjabat sebagai Chief Executive Officer (CEO) Moya Indonesia Holdings
Pte. Ltd. sejak tahun 2017, Komisaris Utama PT Air Batam Hilir sejak tahun 2022,
Komisaris PT Air Batam Hulu sejak tahun 2022, serta sebagai Pelaksana Tugas Direktur
Utama PT Air Bersih Jakarta sejak tahun 2026.

Sejak tahun 2024 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris Utama di
Perseroan.

UNTUNG UDJI SANTOSO – KOMISARIS INDEPENDEN

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1951.
Memperoleh gelar Magister Hukum dari Universitas Padjajaran, Bandung pada tahun 2003.

Beliau memiliki pengalaman panjang di bidang penegakan hukum dan pemerintahan sejak
tahun 1978, khususnya di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Jabatan terakhir
beliau adalah sebagai Jaksa Agung Muda di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada
tahun 2008.

Sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris di Perseroan.

YOSTINUS TOMI ARYANTO – KOMISARIS INDEPENDEN

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1977.
Memperoleh gelar Master Strategic Management dari Binus Business School, Jakarta pada
tahun 2003.

Beliau memulai karier di PT Tempo Inti Media Tbk. dengan jabatan terakhir sebagai
Redaktur Pelaksana bidang ekonomi dan media (2001–2016). Selain itu beliau juga
menjabat di beberapa perusahan yang tergabung dalam Group Tempo dengan posisi
terakhir sebagai Komisaris PT Rombak Pola Pikir (2018–2023).

Saat ini, beliau menjabat sebagai Komisaris di PT Aruna Hijau Power sejak tahun 2024,
serta sebagai Komisaris di PT Setiabudi Investment Management sejak tahun 2024.

Sejak tahun Februari 2026 beliau menjabat sebagai Komisaris Independen di Perseroan.




                            196
Page 233
          CECILIA ARYANI JAP – KOMISARIS

          Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1961.
          Memperoleh gelar Master of Business Administration and Management dari BINUS
          University, Jakarta pada tahun 2001.

          Beliau pernah menjabat sebagai IT Consultant Manager PT Interdata Bhakti Mulya (1986–
          1989), Finance Controller & IT Head PT Dai Ichi Kangyo Finance (1989–1993), Finance
          Controller & Operation Manager PT Mashill Asia Finance (1993–1997), Finance Director
          GE Capital Indonesia (1997–2001), Audit & Compliance Director GE Capital Indonesia
          (2001–2005), Director PT Sigma Sarana Putra Mandiri (2005–2014), Master Reiss Profiler
          PT Parma Karya Rekadaya (2015).

          Saat ini beliau menjabat sebagai Chief Supply Chain Management Officer (CSCMO) Moya
          Indonesia Holdings, Pte Ltd sejak tahun 2015, Direktur di PT Aetra Air Tangerang sejak
          tahun 2026, Direktur di PT Moya Bekasi Jaya sejak tahun 2023, serta Komisaris PT Air
          Kota Tangerang sejak 2023.

          Sejak tahun Februari 2026 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Komisaris di
          Perseroan

DIREKSI
          IRWAN ATMADJA DINATA – DIREKTUR UTAMA

          Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1967.
          Memperoleh gelar Master of Business Administration dari Santa Clara University, Amerika
          Serikat pada tahun 1992.

          Beliau pernah menjabat sebagai Direktur PT Kiani Kertas (2002–2004), Direktur PT
          Tamaris Hidro (2011–2012), Direktur PT Tamaris Hijau Lestari (2012-2016), Komisaris PT
          Hidro Rizki Ilahi (2012–2016), Komisaris PT Banyu Daya Perkasa (2012–2016), Direktur
          Utama PT TDM Aset Manajemen (2001–2002), Komisaris PT GMT Aset Manajemen
          (2007–2013), Investment Committe Member PT GMT Aset Manajemen (2003-2013),
          Direktur PT GMT Aset Manajemen (2003–2006), Komisaris PT Verena Multi Finance
          (2007–2011), Komisaris Utama & Komisaris Independen PT Magna Finance Tbk (2015–
          2017).

          Saat ini, beliau menjabat posisi penting di beberapa perusahaan antara lain sebagai
          Direktur di PT Nura Kapital sejak tahun 2008, Direktur Utama di PT GMT Kapital Asia sejak
          tahun 2010, Komisaris di PT Tamaris Hidro sejak tahun 2012, Komisaris di PT Tamaris
          Prima Energi sejak tahun 2012, Direktur Utama di PT Tamaris Hijau Lestari sejak tahun
          2016, Managing Director di Moya Holding Asia Limited, (MHAL) sejak tahun 2015,
          Managing Director di Moya Holding Holdings, Pte. Ltd (MIH) sejak tahun 2015.

          Sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Utama
          Perseroan.




                                       197
Page 234
DARMASEN ANWAR – DIREKTUR

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1974.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Institut Teknologi Bandung, Bandung pada tahun
1998.

Beliau memulai karier sebagai Direktur di PT Mahanusa Securities (1999–2007), kemudian
menjabat sebagai Project Leader di PT GMT Konsultan (2008–2009) dan Project Leader di
PT Nura Kapital (2009–2015).

Saat ini, beliau menjabat sebagai Chief Financial Officer (CFO) di Moya Holdings Asia
Limited (MHAL) sejak tahun 2015, Direktur di Moya Energy Holdings Pte. Ltd. sejak tahun
2018, Komisaris di PT Moya Makassar sejak tahun 2023 dan Komisaris di PT Tanah Alam
Makmur sejak tahun 2023.

Sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Direktur di Perseroan.

HARJANTO KURNIADY TJANDRA – DIREKTUR

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1972.
Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanagara, pada tahun 1992.

Beliau memulai karir sebagai Management Consultant di KAP Johan Malonda & Co. (1992–
1993), sebagai Senior Auditor di Arthur Andersen (1993–1997) serta Assistant Vice
President di PT Ongko Multicorpora (1997–2004). Beliau pernah menjabat sebagai Chief
Executive Officer di beberapa perusahaan antara lain PT Kokoh Inti Arebama Tbk. (2004–
2007), PT Mega Resources Investment (2008–2010), PT Persada Alam Hijau (2012–2014)
serta PT Mega Resources Investment (2014–2015). Selanjutnya beliau juga menjabat
sebagai Director of Finance/Chief Financial Officer di PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera
(2016–2017), dan Komisaris PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (2017–2018).

Saat ini, beliau menjabat sebagai Chief Financial Officer (CFO) di Moya Indonesia Holdings
Pte. Ltd. sejak tahun 2018, Direktur di Moya Energy Holdings Pte. Ltd sejak tahun 2018,
Direktur di PT Aetra Air Jakarta sejak tahun 2019, Direktur di PT Tanah Alam Makmur sejak
tahun 2023.

Sejak tahun 2024 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan.

JOEDI HERIJANTO – DIREKTUR

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965.
Memperoleh gelar Master of Sanitary Engineering dari Institute for Infrastructure, Hydraulics
and Environmental Engineering, Belanda pada tahun 1998.

Beliau memulai karir di PDAM Kabupaten Bandung dengan jabatan terakhir sebagai
Direktur Teknik (2000–2005). Selanjutnya, beliau pernah menjabat sebagai Training
Specialist di The World Bank Institute (2005), Business Development (Client Service)
Manager di Black & Veatch International Indonesia (2005–2006), Operational Director di
PT Infratek Makmur Bersama (2006–2007), Water Treatment Management Expert di
PERPAMSI (2007), Water Treatment Management Expert di PT Surya Persada Tirta
(2007–2015), dan Direktur di PT Moya Bekasi Jaya (2015–2023).

Saat ini, beliau menjabat sebagai Chief Operational Officer (COO) di Moya Indonesia
Holdings (MIH) sejak tahun 2020, Direktur Utama di PT Aetra Air Jakarta sejak tahun 2023,
Komisaris di PT Air Bandung Timur sejak tahun 2024, Komisaris di PT Traya Tirta Cisadane
sejak tahun 2023, dan PT Tirta Kencana Cahaya Mandiri sejak tahun 2023.

Sejak Februari 2026 sampai dengan saat ini beliau menjabat sebagai Direktur di Perseroan.




                              198
Page 235
  Antara anggota Direksi Perseroan, anggota Dewan Komisaris Perseroan dan pemegang saham Perseroan tidak terdapat
  hubungan kekeluargaan sedarah maupun hubungan kekeluargaan karena perkawinan.

L. TATA KELOLA PERUSAHAN

  Jajaran direksi dan manajemen Perseroan memiliki komitmen yang tinggi untuk melaksanakan tugas Perseroan dengan
  senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan memandang penerapan Tata
  Kelola Perusahaan yang Baik atau GCG (Good Corporate Governance) sebagai hal yang penting, karena GCG berfungsi
  sebagai pedoman agar segenap keputusan yang diambil dilandasi nilai-nilai moral yang tinggi dan sangat berintegritas,
  patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan dan kesadaran akan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap
  pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders). Di dalam penerapannya, prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas,
  tanggungjawab, kemandirian, disiplin dan kewajaran dikedepankan, demi peningkatan kinerja dan citra perusahaan.

  1. Struktur Organisasi

     Berikut ini adalah bagan struktur organisasi Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan:




                                                                                                                                                       Sumber: Perseroan
  2. Dewan Komisaris

     Dewan komisaris Perseroan bertugas melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan
     pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan yang dilakukan oleh Direksi, serta memberikan
     nasihat kepada Direksi termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perseroan, Rencana
     Kerja dan Anggaran Perseroan serta ketentuan Anggaran Dasar dan Keputusan RUPS, serta peraturan perundang-
     undangan yang berlaku, kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

     Selama 1 (satu) tahun terakhir Dewan Komisaris telah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
     a. Mengetahui segala kebijakan dan Tindakan yang telah dan akan dijalankan oleh Direksi.
     b. Menghadiri rapat dewan komisaris dan direksi serta memberikan pandangan terhadap hal-hal yang
         didiskusikan.

     Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Dewan Komisaris secara
     berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan dan mengadakan Rapat Dewan Komisaris bersama Direksi
     secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sesuai dengan POJK No.33/2014. Dewan Komisaris
     Perseroan telah mengadakan 11 (sebelas) kali Rapat Dewan Komisaris selama tahun 2025 yang seluruhnya dihadiri
     secara lengkap oleh anggota Dewan Komisaris pada saat itu.

     Tingkat frekuensi kehadiran Dewan Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris tahun 2025 adalah sebagai berikut:
                                                                                                      Tingkat
                  Nama                     Jabatan            Jumlah Rapat     Jumlah Kehadiran
                                                                                                    Kehadiran
      Ir. Mohamad Selim             Komisaris Utama                11                 11               100%
      Untung Udji Santoso           Komisaris Independen           11                 11               100%
      Yostinus Tomi Aryanto *)      Komisaris Independen           11                  -                  -
      Cecilia Aryani Jap*)          Komisaris                      11                  -                  -
     *) Yostinus Tomi Aryanto dan Cecilia Aryani Jap baru menjabat masing-masing sebagai Komisaris Independen dan Komisaris Perseroan sejak Februari 2026.




                                                                                         199
Page 236
   Tidak ada kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja Dewan Komisaris berakhir.

3. Direksi

   Tugas dan wewenang Direksi berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah menjalankan tindakan yang berkaitan
   dengan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta
   mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian dengan
   pembatasan-pembatasan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau
   Keputusan RUPS.

   Selama 1 (satu) tahun terakhir Direksi telah melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai berikut:
   a. Mengusahakan dan menjamin terlaksananya kegiatan dan usaha perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
       serta kegiatan usahanya
   b. Menyiapkan pada waktunya Rencana Kerja dan Anggaran perusahaan, dan perubahannya serta
       menyampaikannya kepada dewan komisaris untuk mendapat persetujuan.
   c. Menyusun dan menadatangani Key Performance Indicator yang berisi mengenai target-target dan acuan bagi
       Direksi yang telah disetujui oleh pemegang saham perusahaan.
   d. Membuat Laporan Tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban tindakan kepengurusannya yang mana
       disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan.
   e. Menyampaikan Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan kepada pemegang saham untuk ditindaklanjuti
       berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

   Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, Direksi wajib mengadakan rapat Direksi secara berkala paling kurang 1
   (satu) kali dalam setiap bulan dan Direksi wajib mengadakan rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara berkala
   paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.

   Di tahun 2025 Direksi telah melaksanakan rapat sebanyak 11 (sebelas) kali dimana seluruhnya dihadiri secara
   lengkap oleh Direksi dimana seluruh hasil rapat Direksi dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan dengan
   baik sesuai dengan POJK No.33/2014.

   Tingkat frekuensi kehadiran Direksi dalam Rapat Direksi tahun 2025 adalah sebagai berikut:
                Nama                       Jabatan           Jumlah Rapat      Jumlah Kehadiran         Tingkat Kehadiran
    Irwan Atmadja Dinata             Presiden Direktur             11                   11                    100%
    Darmasen Anwar                   Direktur                      11                   11                    100%
    Harjanto Kurniady Tjandra        Direktur                      11                   11                    100%
    Joedi Herijanto*)                Direktur                      11                    -                      -
   *) Joedi Herijanto baru menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak Februari 2026.


   Tidak ada kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja Direksi berakhir.

   Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
   Prosedur penetapan dan besarnya remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi dijalankan oleh Komite Remunerasi dan
   Nominasi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.MI/DIR/SK/26.02/029 tentang
   Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Moya Indonesia tanggal 13 Februari 2026, dimana Komite
   Nominasi dan Remunerasi bertugas untuk menyusun besaran atas remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau Dewan
   Komisaris;

   Dalam melakukan penyusunan struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
   Komisaris dengan memperhatikan:
   a. Remunerasi yang berlaku pada industri yang sesuai dengan kegiatan usaha yang sejenis dan skala usaha dalam
      industrinya dan Perseroan;
   b. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan
      pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
   c. Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
   d. Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
   Penjelasan diatas mengacu kepada pedoman komite nominasi dan remunerasi yang ditandatangani pada tanggal 2
   Maret 2026.




                                                                                      200
Page 237
   Hasil penyusunan besaran atas remunerasi oleh Komite Remunerasi dan Nominasi akan diberikan rekomendasi
   kepada Dewan Komisaris mengenai:
   a. Terkait dengan fungsi Nominasi:
      A. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (a) komposisi jabatan anggota Direksi
          dan/atau anggota Dewan Komisaris; (b) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
          (c) kebijakan dan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
      B. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
          berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
      C. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota
          Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
      D. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
          kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham.
   b. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
      A. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (a) struktur Remunerasi; (b) kebijakan atas
          Remunerasi; dan (c) besaran atas Remunerasi
      B. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima
          masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

   Untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 jumlah gaji dan kompensasi lainnya untuk
   Dewan Komisaris masing-masing sebesar Rp1.839.523 ribu dan Rp2.163.380 ribu, sedangkan untuk Direksi masing-
   masing sebesar Rp36.700.272 ribu dan Rp35.471.022 ribu.

   Perseroan juga mengklarifikasi bahwa tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja pasca-jabatan setelah masa kerja
   berakhir.

4. Sekretaris Perusahaan

   Seketaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.MI/DIR/SK/26.02/031 tentang
   Pengangkatan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) tanggal 13 Februari 2026, yaitu Pinky Dwianto dengan
   tugas dan tanggung jawab menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi Sekretaris Perusahaan kepada Direksi
   Perseroan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada Dewan Komisaris
   Perseroan, sesuai dengan ketentuan POJK No. 35/2014.

   Sekretaris Perusahaan Perseroan dapat dihubungi pada alamat berikut ini:
    Alamat Sekretaris        : Gedung Setiabudi Atrium Lantai 4 Suite 410, Jl. HR. Rasuna Said Kav.62 Karet,
    Perusahaan                   Setiabudi, Jakarta Selatan 12920, Indonesia
    Telepon                  : +62 21 521-0399
    Faksimile                : +62 21 521-2503
    Website                  : www.moyaindonesia.com
    E-mail                   : corsec@moyaindonesia.com

   Keterangan singkat mengenai profil Sekretaris Perusahaan Perseroan:

   Pinky Dwianto
   Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1963. Memperoleh gelar Magister Hukum dari Universitas Gajah Mada,
   Yogyakarta pada tahun 2007. Saat ini beliau menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan di Perseroan. Beliau memiliki
   pengalaman lebih dari 39 tahun, mengawali karirnya sebagai Associate di Kantor Pengacara Suharsyah dan Rekan,
   (1987-1989), menjabat sebagai Kepala Bagian di beberapa bank antara lain PT Bank Duta, PT Bank Namura
   Internusa dan PT Bank Centris International (1989 – 1998). Beliau juga pernah menjabat sebagai Kepala Tim Badan
   Penyehatan Perbankan Nasional (1998-2004), Kepala Grup PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (2004 – 2013),
   Direktur Utama PT Artha Bangun Pratama (2013 – 2019). Sejak tahun 2021 sampai dengan saat ini beliau menjabat
   sebagai Chief Adminstration Officer (CAO) Moya Indonesia Holdings Pte, Ltd.

   Pengangkatan Sekretaris Perseroan telah sesuai dengan POJK No. 35/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten
   atau Perusahaan Publik.

   Sampai saat ini belum ada program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Sekretaris Perusahaan,
   kedepannya Perseroan berencana untuk mengikuti training dan pelatihan baik yang diselenggarakan secara internal,
   maupun oleh eksternal.



                                                            201
Page 238
   Sepanjang tahun 2025, Sekretaris Perusahaan Perseroan belum melaksanakan berbagai kegiatan karena baru
   terbentuk tanggal 13 Februari 2026.

5. Unit Audit Internal

   Sesuai POJK No. 56/2015 sampai dengan prospektus ini diterbitkan, maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi
   No. MI/DIR/SK/26.02/032 tentang Pembentukan Unit Audit Internal PT Moya Indonesia dan Kepatuhan Perseroan
   tanggal 13 Februari 2026 Direksi membentuk Unit Audit Internal. Adapun profil Ketua dari Unit Audit Internal pada
   saat prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

   Renhard Panjaitan
   Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1976. Memperoleh gelar Master of Business Administration dari Institut
   Teknologi Bandung. Beliau pernah menjabat sebagai Senior Manager Audit di KAP Anwar & Rekan (2010-2012),
   Senior Manager Audit di KAP Gani Sigiro Handayani (2013-2014), Senior Manager Internal Audit PT Central Cipta
   Murdaya (2014-2018), Senior Manajer Internal Audit PT Bungasari Flour Mills Indonesia (2018-2022), Chief Internal
   Audit PT Indonesian Paradise Property Tbk (2022-sekarang). Sejak tahun 2025 sampai saati ini beliau menjabat
   sebagai General Manager Internal Audit PT Moya Indonesia.

   Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam POJK No. 56/2015
   dan diatur lebih lanjut dalam Piagam Audit Internal yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:
   a. Menyusun dan merealisasikan rencana audit yang disusun disampaikan kepada Direktur Utama dan Komite Audit
      untuk persetujuan.
   b. Menyusun strategi dan rencana kerja audit tahunan dan rencana penugasan audit berbasis risiko (risk based
      audit).
   c. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan sistem manajemen risiko perusahaan dan pengendalian internal sesuai
      dengan kebijakan perusahaan pada semua unit kerja di lingkungan Perseroan.
   d. Mempersiapkan dan melaksanakan audit kepatuhan (compliance audit) terhadap berbagai ketentuan dan
      peraturan (law and regulation) termasuk efisiensi dan efektivitas dibidang keuangan, akuntansi, operasional,
      sumber daya manusia, pemasaran, dan lainnya.
   e. Mempersiapkan dan melaksanakan audit operasional.
   f. Mempersiapkan dan melaksanakan audit teknologi informasi.
   g. Mempersiapkan dan melaksanakan audit khusus (investigasi audit).
   h. Mempersiapkan dan melaksanakan audit pasif (desk audit) terhadap laporan aktivitas manajemen.
   i. Menyampaikan laporan hasil audit, rekomendasi perbaikan dan tindak lanjut yang telah, sedang dan atau belum
      dilaksanakan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
   j. Memantau dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan (corrective action) yang telah disarankan serta
      membuat langkah-langkah tindakan pencegahan (preventif).
   k. Bekerja sama dengan Komite Audit.
   l. Memberikan bantuan berupa memberikan masukan dalam penyempurnaan sistem, prosedur anggaran dan
      kebijakan yang diperlukan bagi tercapainya efisiensi dan keefektifan kegiatan dan pengendalian internal sehingga
      selaras dengan misi dan tujuan serta strategi Perseroan.
   m. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya; dan
   n. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

   Audit Internal mempunyai wewenang sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam POJK No. 56/2015 dan diatur lebih
   lanjut dalam Piagam Audit Internal yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan, yaitu:
   a. Mendapatkan akses penuh, gratis, tidak terbatas, dan lengkap ke setiap catatan organisasi (baik manual atau
       elektronik), properti fisik, dan personel di semua tingkatan dalam Perseroan yang relevan dengan kegiatan Audit
       Internal. Dokumen dan informasi yang diberikan kepada auditor internal akan ditangani secara rahasia dan
       bijaksana.
   b. Berkomunikasi dengan seluruh karyawan, termasuk manajemen senior yang dianggap perlu dalam rangka
       melaksanakan kegiatan Audit Internal.
   c. Pendampingan penuh dan lengkap dari semua pihak terkait kepada Audit Internal dalam melaksanakan tugasnya.
   d. Memperoleh kerja sama yang baik dan respon yang cepat terhadap laporan Audit Internal, termasuk menyetujui
       dan melaksanakan rekomendasinya, dari semua pihak terkait.

6. Komite Audit

   Perseroan telah membentuk Komite Audit sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 55/2015, berdasarkan Surat
   Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. MI/DIR/SK/26.02/030 tentang Pengangkatan Komite Audit PT Moya


                                                            202
Page 239
Indonesia tanggal 13 Februari 2026 dengan susunan anggota dan keterangan singkat tentang masing – masing
Komite Audit Perseroan sebagai berikut:

Ketua – Yostinus Tomi Aryanto (Komisaris Independen)
Keterangan mengenai Yostinus Tomi Aryanto dapat dilihat pada Prospektus bagian Pengurusan dan Pengawas
Perseroan.

Anggota – R. Bimo Gunung Abdulkadir
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1964. Memperoleh gelar Magister Manajemen dari Universitas
STIKUBANK Semarang. Saat ini beliau menjabat sebagai Tenaga Ahli Stranas PK KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) sejak tahun 2024, Advisor PT Moya Indonesia sejak tahun 2024. Beliau memiliki pengalaman menjabat
sebagai Fungsional Auditor dan Pejabat Struktural Eselon 4 & 3 pada Satuan Kerja BPKP (Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangungan) Perwakilan dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangungan) Pusat
(1984-2011), Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (2011-2016), Sekretaris
Jenderal KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (2011-2016), Kepala Biro Umum BPKP (Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangungan) (2018-2019), Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangungan) Provinsi Kalimantan Utara (2019-2020), Kepala Perwakilan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangungan) Provinsi Banten (2020-2022), Direktur Investigasi 4, Deputi Investigasi BPKP (Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangungan) (2023-2024).

Anggota – Otto Ardianto
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1974. Memperoleh gelar Master of Business Administration dari University
of Toronto, Ontorio pada tahun 2006. Saat ini beliau menjabat sebagai Penasihat Senior Menteri Perhubungan
Republik Indonesia di bidang Pembiayaan dan Investasi sejak tahun 2017, Presiden Komisaris di PT Pelindo Jasa
Maritim (sub holding) sejak tahun 2022, Pendiri Bersama (Co-Founder) Arkana Advisory – Connectivity, Sustainability
and Beyond sejak tahun 2024. Beliau memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang keuangan, investasi,
infrastruktur, dan manajemen perusahaan. Beliau pernah menjabat sebagai Junior Consultant di
PricewaterhouseCoopers Consulting (1997 – 2000), Business Development Manager di PT Praweda Ciptakarsa
Informatika (2000 – 2002), Manager – Business Risk Services di Ernst & Young Indonesia (2002 – 2004), Financial
Services Manager dan Head of Treasury di Johnson & Johnson Indonesia (2006-2007), Direktur Utama di PT Mulia
Multi Mandiri (BSR Group) dan Direktur Keuangan di PT Bintang Sidoraya (BSR Group) ( 2007 – 2012), Komisaris
Utama di PT Pelindo Solusi Logistic (2021 – 2022).

Masa jabatan anggota Komite Audit Perseroan adalah selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkannya Surat
Keputusan dan dapat diangkat kembali berdasarkan keputusan Dewan Komisaris Perseroan. Untuk memenuhi Pasal
12 Peraturan OJK No.55/2015, Perseroan telah memiliki piagam Komite Audit tertanggal 2 Maret 2026.

Masa jabatan anggota Komite Audit ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan Komisaris
Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Sesuai dengan Piagam Komite Audit Perseroan tanggal 2 Maret
2026, Komite Audit wajib menyelenggarakan rapat secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Di
tahun 2025 Perseroan belum mengadakan rapat secara berkala sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.
55/2015 karena baru terbentuk tanggal 13 Februari 2026. Komite Audit dijadwalkan melakukan rapat sebanyak 1
(satu) kali dalam tiga bulan.

Adapun Tugas Komite Audit Perseroan adalah untuk membantu Dewan Komisaris, Komite Audit Perseroan wajib
bertindak secara independen dan memberikan pendapat profesional yang objektif kepada Dewan Komisaris atas
laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi. Tugas dan tanggung jawab Komite Audit Perseroan paling sedikit
meliputi:
a. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak
    otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
    Perseroan;
b. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang
    berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
c. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas
    jasa audit atau jasa diberikannya;
d. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
    independensi, ruang lingkup penugasan, serta imbalan jasa;
e. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal serta mengawasi pelaksanaan tindak
    lanjut oleh Direksi atas temuan hasil audit internal;



                                                         203
Page 240
   f. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan fungsi manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi,
      apabila Perseroan belum memiliki fungsu pemantauan risiko di bawah Dewan Komisaris sepanjang relevan dan
      sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
   g. Menelaah pengaduan atau laporan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan
      dan melaporkan kepada Dewan Komisaris;
   h. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan dalam
      kegiatan Perseroan;
   i. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan;
   j. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris agar Direksi mengambil tindakan yang diperlukan secara
      cepat atas hasil temuan UAI, Akuntan Publik, dan OJK atau pihak lain; dan
   k. Menjalankan tugas-tugas lain yang relevan dengan fungsi Komite Audit atas permintaan Dewan Komisaris.

   Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Audit Perseroan memiliki wewenang sebagai berikut:
   a. Mengakses dokumen, data, dan informasi Perseroan yang berkaitan dengan karyawan, dana, aset, serta sumber
      daya perusahaan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugasnya;
   b. Berkomunikasi secara langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit
      internal, manajemen risiko, serta Akuntan Publik, terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
   c. Melibatkan pihak independensi di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan
      tugasnya; dan
   d. Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.

   Sepanjang tahun 2025, Komite Audit Perseroan belum melaksanakan berbagai kegiatan karena baru terbentuk
   tanggal 13 Februari 2026.

7. Komite Nominasi dan Remunerasi

   Komite Nominasi dan remunerasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
   No.MI/DIR/SK/26.02/029 tanggal 13 Februari 2026 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi
   PT Moya Indonesia. Adapun susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:

   Ketua – Yostinus Tomi Aryanto (Komisaris Independen)
   Keterangan mengenai Yostinus Tomi Aryanto dapat dilihat pada Prospektus bagian Pengurusan dan Pengawas
   Perseroan.

   Anggota – Ir. Mohamad Selim (Komisaris)
   Keterangan mengenai Ir. Mohamad Selim dapat dilihat pada Prospektus bagian Pengurusan dan Pengawas
   Perseroan.

   Anggota – Firda Yanti
   Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1983, menjabat sebagai Chief Human Capital Officer (CHCO) di Moya
   Indonesia Holdings, Pte Ltd, posisi yang diembannya sejak tahun 2020. Dengan pengalaman lebih dari dua dekade
   di berbagai industri, Firda Yanti dikenal sebagai profesional di bidang human capital, manajemen sumber daya
   manusia, serta tata kelola organisasi. Ia menyelesaikan pendidikan Diploma (D-3) di Universitas Mulawarman pada
   tahun 2004 dengan jurusan Teknik Manajemen Industri Pertambangan. Selanjutnya, ia meraih gelar Sarjana (S-1) di
   STIENAS-Colorado pada tahun 2007 dengan jurusan Managerial Economics (Business). Karier profesionalnya pada
   tahun 2015, Firda Yanti dipercaya sebagai Executive Director of Human Capital di PT Tamaris Hidro hingga tahun
   2023. Pengalaman strategis dan kepemimpinannya dalam pengelolaan sumber daya manusia mengantarkannya
   pada posisi puncak sebagai CHCO di Moya Indonesia Holdings, Pte Ltd

   Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah selama 3 (tiga) tahun dengan tidak mengurangi hak
   dan wewenang Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Pembentukan, komposisi dan struktur
   keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi juga telah sesuai Peraturan OJK 34/2014.

   Komite Nominasi dan Remunerasi juga telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 2 Maret
   2026 sesuai Peraturan OJK No.34/2014, dalam rangka membantu tugas dan fungsi Dewan Komisaris Perseroan
   secara transparan, akuntabilitas, kompeten dan independen, sehingga Perseroan dapat dikelola dan dijalankan
   sesuai peraturan perundangan yang berlaku.




                                                          204
Page 241
   Perseroan baru membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
   No. MI/DIR/SK/26.02/029 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Moya Indonesia tanggal
   13 Februari 2026. Di tahun 2025 Perseroan belum mengadakan rapat secara berkala sebagaimana dipersyaratkan
   dalam Peraturan OJK 34/2014.

   Sepanjang tahun 2025, Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan belum melaksanakan berbagai kegiatan karena
   baru terbentuk tanggal 13 Februari 2026.

8. Manajemen Risiko

   Dalam menghadapi risiko seperti yang dijelaskan dalam Bab VI mengenai Faktor Risiko Usaha, Perseroan
   menerapkan manajemen risiko untuk memitigasi faktor risiko yang dihadapi sebagai berikut:

   RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
   PERSEROAN

   Risiko Ketergantungan Perseroan sebagai Entitas Induk terhadap Kinerja Entitas Anak
   Upaya Perseroan untuk memitigasi risiko tersebut, Direksi Perseroan terlibat secara langsung dan aktif dalam
   pengelolaan Entitas Anak. Keterlibatan ini dilakukan tidak hanya dalam fungsi pengawasan, tetapi juga dalam
   penentuan arah strategis, evaluasi kinerja, serta pengambilan keputusan yang berdampak material terhadap
   operasional dan keuangan Entitas Anak.

   Setiap perkembangan di tingkat Entitas Anak dikomunikasikan secara rutin dan terstruktur kepada Direksi Perseroan
   melalui mekanisme pelaporan berkala. Pelaporan tersebut mencakup kinerja operasional, posisi keuangan, realisasi
   anggaran, serta isu-isu strategis yang berpotensi mempengaruhi kinerja grup. Dengan adanya arus informasi yang
   konsisten dan transparan, Direksi dapat mengidentifikasi potensi risiko sejak dini serta memastikan bahwa setiap
   dinamika usaha dapat ditanggapi secara cepat, tepat, dan terukur.

   RISIKO TERKAIT DENGAN KEGIATAN USAHA ENTITAS ANAK

   1. Konsentrasi Entitas Anak hanya kepada satu pelanggan utama yaitu PDAM pada wilayah usaha Entitas
      Anak beroperasi
      Upaya Perseroan untuk memitigasi risiko tersebut adalah dengan melakukan diversifikasi wilayah kerja sama,
      melalui pengembangan proyek baru di wilayah yang berbeda. Perseroan juga senantiasa mempertahankan
      hubungan bisnis yang baik dengan PDAM untuk dapat menjaga kualitas layanan Perseroan.

   2. Risiko ketersediaan dan kualitas air baku
      Untuk memastikan keberlanjutan pasokan air baku, Entitas Anak melakukan kajian komprehensif atas
      ketersediaan sumber air sebelum pelaksanaan proyek, termasuk analisis hidrologi serta ketersediaan jangka
      panjang. Selain itu, Perseroan secara berkelanjutan menerapkan standar pengelolaan lingkungan dan melakukan
      pengujian kualitas air baku secara berkala guna memastikan air baku senantiasa memenuhi parameter yang
      dipersyaratkan. Entitas Anak juga mengimplementasikan teknologi pengolahan air yang memadai untuk
      mengantisipasi fluktuasi kuantitas dan kualitas air baku, serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam
      menjaga kelestarian lingkungan di sekitar sumber air baku.

   3. Risiko terminasi PKS SPAM
      Perseroan menyadari bahwa keberlangsungan PKS SPAM merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas
      pendapatan dan operasional usaha. Oleh karena itu, Perseroan melalui Entitas Anak menerapkan pengelolaan
      kontrak secara aktif dan berkelanjutan sepanjang masa kerja sama proyek.

      Perseroan memastikan pemenuhan kewajiban kontraktual melalui penerapan standar operasional dan
      pemeliharaan infrastruktur secara rutin dan memadai, pemantauan kinerja proyek secara berkala, serta
      pengelolaan risiko operasional dan keuangan guna menjaga kepatuhan terhadap ketentuan dalam PKS SPAM.

      Selain itu, sebelum pelaksanaan proyek, Perseroan melakukan kajian kelayakan teknis, finansial, dan hukum
      secara menyeluruh guna memastikan struktur proyek dan pembiayaan berada pada tingkat risiko yang dapat
      dikelola. Perseroan juga menjaga komunikasi dan koordinasi yang berkelanjutan dengan PDAM maupun instansi
      pemerintah terkait guna mendukung kelancaran pelaksanaan kerja sama.




                                                           205
Page 242
   Dari sisi keuangan, Perseroan menerapkan pengelolaan likuiditas dan struktur pendanaan yang pruden untuk
   memitigasi risiko yang dapat mempengaruhi keberlangsungan proyek. Perseroan meyakini bahwa pengalaman
   operasional, pengelolaan kontrak yang disiplin, serta hubungan kerja sama jangka panjang dengan mitra
   pemerintah memungkinkan tercapainya solusi yang saling menguntungkan bagi para pihak dan juga
   meminimalkan potensi risiko yang dapat timbul.

4. Risiko bencana alam
   Sejak tahap perencanaan proyek, Perseroan melalui Entitas Anak telah melakukan penilaian risiko bencana
   (disaster risk assessment) yang mencakup antara lain kajian aspek geologi, demografi, potensi banjir, serta risiko
   gempa dan kondisi alam lainnya. Hasil kajian tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam penentuan lokasi,
   desain teknis, serta spesifikasi infrastruktur proyek.

   Sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko, infrastruktur dirancang dengan mempertimbangkan prinsip ketahanan
   (resilient infrastructure design) terhadap potensi gangguan operasional maupun kejadian bencana alam. Selain
   itu, Entitas Anak menerapkan sistem pemantauan operasional secara berkelanjutan, prosedur tanggap darurat,
   serta penyediaan redundansi pada fasilitas tertentu yang bersifat kritikal untuk meminimalkan gangguan layanan
   kepada pelanggan.
   Selain itu, Perseroan dan Entitas Anak menyediakan perlindungan asuransi atas aset-aset strategis sesuai
   dengan praktik industri yang berlaku, serta melakukan evaluasi berkala terhadap kecukupan cakupan
   perlindungan tersebut. Perseroan meyakini bahwa penerapan pengelolaan risiko secara terintegrasi dan
   berkelanjutan tersebut dapat membantu meminimalkan dampak terhadap kegiatan operasional, kinerja usaha,
   serta kondisi keuangan Perseroan

5. Risiko kemungkinan mengalami keluhan dari Masyarakat di wilayah IPA atau jaringan perpipaan yang
   dibangun oleh Entitas Anak
   Perseroan memahami bahwa penerimaan masyarakat merupakan faktor penting dalam pelaksanaan proyek
   infrastruktur air minum. Oleh karena itu, Entitas Anak menerapkan pendekatan pengelolaan pemangku
   kepentingan secara berkelanjutan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

   Sebelum pelaksanaan konstruksi, Entitas Anak melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah,
   aparat setempat, serta masyarakat di sekitar wilayah proyek untuk memberikan pemahaman mengenai manfaat
   proyek, termasuk peningkatan akses air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat serta kontribusinya dalam
   mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan air tanah.

   Selama masa konstruksi, Entitas Anak menerapkan pengelolaan kegiatan pekerjaan secara terencana guna
   meminimalkan gangguan sementara terhadap aktivitas masyarakat, serta menyediakan mekanisme penanganan
   keluhan untuk memastikan setiap masukan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu.

   Perseroan juga
    secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait guna mendukung
   kelancaran pelaksanaan proyek dan menjaga hubungan yang konstruktif dengan masyarakat sekitar. Perseroan
   meyakini bahwa komunikasi yang proaktif serta pengelolaan hubungan masyarakat yang berkelanjutan dapat
   membantu meminimalkan potensi dampak terhadap kegiatan usaha Perseroan.

6. Risiko persaingan usaha
   Perseroan secara berkelanjutan memperkuat daya saingnya dalam industri SPAM melalui pengembangan
   kompetensi teknis, pengalaman operasional, serta peningkatan kapasitas pendanaan proyek. Perseroan memiliki
   pengalaman dalam pengembangan, pembangunan, dan pengoperasian proyek SPAM di berbagai wilayah, yang
   menjadi salah satu faktor pendukung dalam mengikuti proses pengadaan proyek baru.

   Selain itu, skala operasional Perseroan yang relatif besar dalam sektor SPAM memberikan manfaat efisiensi
   ekonomi (economies of scale), antara lain melalui optimalisasi proses pengadaan barang dan jasa, standarisasi
   desain dan spesifikasi teknis, serta peningkatan efisiensi biaya pembangunan dan operasional. Kondisi tersebut
   memungkinkan Perseroan memiliki fleksibilitas dalam menyusun struktur penawaran yang kompetitif sekaligus
   tetap menjaga kelayakan finansial proyek.

   Dalam setiap partisipasi tender, Perseroan menerapkan pendekatan selektif dan berbasis analisis kelayakan
   proyek guna memastikan keseimbangan antara daya saing penawaran dan profil risiko jangka panjang. Perseroan
   juga terus meningkatkan kapabilitas internal serta membangun hubungan kerja sama yang konstruktif dengan
   pemerintah daerah, PDAM, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, Perseroan meyakini bahwa


                                                          206
Page 243
         rekam jejak proyek, dan pengalaman operasional, serta manfaat skala ekonomi yang dimiliki dapat memperkuat
         posisi kompetitif Perseroan dalam sektor SPAM.

     7. Gangguan operasional IPA serta kebocoran jaringan perpipaan
        Dalam aspek keandalan infrastruktur, Entitas Anak menerapkan program operasi dan pemeliharaan (operation
        and maintenance) yang terencana sesuai standar teknis yang berlaku, termasuk pemeliharaan preventif dan
        korektif secara berkala terhadap fasilitas intake, instalasi pengolahan air, jaringan transmisi dan distribusi, serta
        sistem pendukung operasional lainnya. Perseroan juga secara bertahap melakukan rehabilitasi, penggantian, dan
        peningkatan kapasitas fasilitas SPAM guna menjaga kinerja operasional dan memperpanjang umur ekonomis
        infrastruktur.

         Adapun langkah-langkah pengelolaan risiko operasional yang diterapkan Perseroan dan Entitas Anak, antara lain:
         - Penerapan program preventive dan predictive maintenance secara berkala terhadap peralatan mekanikal,
            elektrikal, dan struktur sipil guna menjaga keandalan operasional;
         - Penyediaan peralatan cadangan (standby units) dan redundansi sistem pada fasilitas kritikal untuk
            meminimalkan downtime operasional;
         - Implementasi standar operasional prosedur (SOP) dan pelatihan berkala bagi operator untuk mengurangi
            risiko kesalahan manusia;
         - Pemanfaatan sistem pemantauan operasional dan inspeksi rutin terhadap jaringan perpipaan untuk
            mendeteksi potensi kebocoran secara dini;
         - Koordinasi dengan penyedia tenaga listrik serta penggunaan sistem pendukung seperti genset pada fasilitas
            tertentu untuk menjaga kontinuitas operasi;
         - Pelaksanaan program rehabilitasi dan penggantian jaringan secara bertahap berdasarkan evaluasi kondisi
            aset.

         Dengan penerapan langkah-langkah tersebut, Perseroan berupaya menjaga tingkat keandalan operasional serta
         meminimalkan dampak gangguan terhadap kinerja layanan dan keuangan.

     8. Risiko fluktuasi atas tingkat bunga
        Untuk mengelola risiko fluktuasi tingkat suku bunga, Perseroan menerapkan kebijakan sebagai berikut:
        - Menjaga komposisi portofolio pinjaman antara bunga tetap dan bunga mengambang untuk mengurangi
            eksposur terhadap volatilitas suku bunga;
        - Melakukan evaluasi berkala terhadap struktur pendanaan guna memperoleh kombinasi tenor dan struktur
            bunga yang optimal; Mengupayakan struktur pembiayaan jangka panjang yang selaras dengan karakteristik
            arus kas proyek SPAM yang bersifat jangka panjang dan relatif stabil;
        - Melakukan refinancing atau restrukturisasi fasilitas pinjaman apabila kondisi pasar memungkinkan untuk
            memperoleh biaya pendanaan yang lebih kompetitif; dan
        - Menerapkan analisa sensitivitas suku bunga dalam perencanaan keuangan dan pengelolaan likuiditas.

     9. Risiko aksi korporasi
        Perseroan menerapkan sejumlah langkah mitigasi untuk mengelola risiko yang timbul dari aksi korporasi,
        termasuk investasi dan akuisisi. Sebelum pelaksanaan, Perseroan melakukan proses evaluasi dan uji tuntas
        secara menyeluruh, mencakup aspek keuangan, hukum, operasional, dan komersial untuk memastikan
        kesesuaian dengan strategi dan profil risiko Perseroan.

         Perseroan juga menyusun asumsi dan proyeksi yang konservatif serta melakukan analisis sensitivitas untuk
         mengantisipasi potensi deviasi dari rencana awal. Dalam pelaksanaannya, Perseroan senantiasa memperhatikan
         aspek tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

         Setelah pelaksanaan, Perseroan melakukan pemantauan secara aktif dan berkala terhadap perkembangan
         dampak dari aksi korporasi yang dilakukan, serta mengambil langkah yang diperlukan apabila terdapat perbedaan
         antara realisasi dengan rencana awal.

M. SUMBER DAYA MANUSIA

  Perseroan meyakini bahwa kekuatan SDM sangat dibutuhkan dalam mendorong pertumbuhan usaha. Perseroan
  senantiasa menyelaraskan peningkatan kapasitas dan kapabilitias SDM seiring dengan rencana pengembangan
  Perseroan di masa depan. Perseroan juga memandang bahwa SDM merupakan mitra usaha yang strategis. Kehadiran
  karyawan yang profesional, berkompeten, berdedikasi dan berintegritas akan membuat Perseroan memiliki dasar yang



                                                                 207
Page 244
kuat untuk terus tumbuh dan berkembang mencapai tujuan. Oleh karenanya maka Perseroan mengelola SDM dengan
fokus pada peningkatan kompetensi sekaligus berupaya keras memenuhi harapan seluruh karyawan.

1. Kesejahteraan Karyawan

    Perseroan senantiasa berupaya memastikan kesejahteraan, keamanan, dan kenyamanan bagi seluruh karyawannya
    dalam bekerja. Sejalan dengan itu, Perseroan pun berkomitmen memberikan kesempatan yang setara dan manfaat
    yang adil di lingkungan kerja, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aspek lainnya. Perseroan pun
    telah menyediakan berbagai fasilitas dan program kesejahteraan untuk seluruh karyawan Perseroan,
    baik tetap maupun kontrak yang di antaranya:
      i. Fasilitas Kesehatan yang diberikan kepada karyawan/ karyawati beserta keluarga, berupa: BPJS Kesehatan
          fasilitas rawat jalan (dikelola oleh Perseroan), mencakup rawat gigi, kacamata dan rawat inap (bekerja sama
          dengan asuransi yang ditunjuk oleh Perseroan; Biaya melahirkan dan keguguran bagi istri karyawan dan
          karyawati;
     ii. Kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan manfaat berupa: Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan
          Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pensiun (JP) serta program Dana Pensiun
          Lembaga Keuangan (DPLK) bekerja sama dengan pihak ketiga yang ditunjuk oleh Perseroan;
   iii. Bantuan biaya Pendidikan, berupa gaji ke-14 yang diberikan kepada karyawan/ karyawati untuk digunakan
          membiayai pendidikan yang diberikan saat pendaftaran baru/ ulang pada daftar ajaran baru setiap tahunnya;
          dan
   iv. Perusahaan menyediakan program Moya Care Together (MORE), yaitu beasiswa bagi anak karyawan/
          karyawati yang berprestasi baik untuk jenjang Sekolah Dasar sampai dengan Sekolah Menengah Atas
          (Sederajat).

2. Pengembangan Kompetensi Karyawan

   Dalam rangka mendukung pencapaian visi, misi dan strategi bisnis Perseroan, diperlukan sumber daya manusia yang
   memiliki kompetensi yang selaras dengan kebutuhan Perseroan. Perkembangan industri, tuntutan kinerja, serta
   transformasi proses bisnis menuntut karyawan untuk terus meningkatkan kompetensi.

   Perseroan memiliki beberapa program untuk meningkatkan kompentensi karyawan, antara lain:
   a. Moya Development Program (MODE)
      Program Perseroan untuk mengembangkan kandidat internal atau eksternal untuk dipersiapkan menjadi calon
      pemimpin Perseroan (management trainee). Sampai dengan saat ini, terdapat 87 (delapan puluh tujuh) peserta
      program MODE.
   b. Moya Academy (MOCA)
      Program Perseroan berupa pemberian beasiswa pendidikan kepada karyawan Perseroan untuk menjalani
      perkuliahan. Jumlah peserta program MOCA per saat ini sejumlah 89 (delapan puluh sembilan) orang
   c. Moya Training Program (MORNING)
      Program pelatihan yang dilaksanakan oleh Perseroan untuk meningkatkan keahlian karyawan terhadap pekerjaan
      agar kualitas kinerja meningkat. Sepanjang tahun 2025, terdapat 179 (seratus tujuh puluh sembilan) program
      untuk meningkatkan kompetensi karyawan Perseroan dan Entitas Anak.
   d. Moya Education Program (MOTION)
      Adalah program yang dilaksanakan oleh Perusahaan berupa pemberian beasiswa pendidikan kepada pihak
      eksternal untuk menjalani perkuliahan di kampus yang memiliki kerja sama dengan MOYA.

   Beberapa pelatihan untuk karyawan Perseroan dan Entitas Anak pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:

                                   Lembaga
    No       Judul Pelatihan                      Level Peserta          Tanggal           Sasaran dan Tujuan
                                   Pelatihan
    1     Bahasa Inggris          CAKAP          Staff - Manager      Jan – Jul 2025   Meningkatkan kemampuan
                                                                                       softskill   peserta     pada
                                                                                       Bahasa      Inggris    untuk
                                                                                       mendukung         kolaborasi,
                                                                                       produktivitas dan kualitas
                                                                                       kerja
    2     Moya    Leadership      Internal       Staff - Supervisor   3 Jan 2025       Meningkatkan kemampuan
          Development             Perseroan                                            manajerial peserta untuk
          Program                                                                      meningkatkan       efektivitas



                                                            208
Page 245
                                                                                         pengelolaan               tim,
                                                                                         pengambilan keputusan dan
                                                                                         pencapaian target
    3     Induction HSE dan       Internal       Staff                30 Jan 2025        Meningkatkan kemampuan
          Materi Pengelolaan      Perseroan                                              manajerial peserta pada
          IPA                                                                            Induction HSE dan
                                                                                         Pengelolaan IPA untuk
                                                                                         meningkatkan efektivitas
                                                                                         pengelolaan tim,
                                                                                         pengembilan keputusan dan
                                                                                         pencapaian target
    3     Training Awareness      Levner         All level (sesuai    12 Feb 2025        Memperkuat pemahaman
          ISO 27001:2022          Consulting     kebutuhan)                              dan penerapan Training
                                                                                         Awareness ISO27001:2022,
                                                                                         unyuk menjaga mutu,
                                                                                         kepatuhan standar, dan
                                                                                         konsistensi proses kerja
    4     Ahli K3 Umum            SYNERGY        Supervisor           18 Mar 2025        Mempersiapkan        peserta
                                                                                         memperoleh         sertifikasi
                                                                                         kompetensi terkait Ahli K3
                                                                                         Umum sesuai standar yang
                                                                                         berlaku untuk memastikan
                                                                                         kepatuhan dan kualitas kerja
    5     Peran       Strategis   Perpamsi       Staff - Manager      18 Mar 2025        Menguatkan kemampuan
          Humas            dan                                                           manajerial peserta pada
          Dampaknya        bagi                                                          Peran Strategis Humas
          Keberlanjutan Bisnis                                                           untuk          meningkatkan
          Perusahaan                                                                     efektivitas pengelolaan tim,
                                                                                         pengambilan keputusan dan
                                                                                         pencapaian target
    6     Pelatihan               STTPU          All level (sesuai    Apr – Dec 2025     Menguatkan kemampuan
          Perencanaan                            kebutuhan)                              manajerial peserta pada
          Instalasi Air Minum                                                            perencanaan instalasi air
                                                                                         minum
    7     Pelatihan PMO           Internal       Staff                28 Apr 2025        Meningkatkan kemampuan
                                  Perseroan                                              manajerial peserta untuk
                                                                                         meningkatkan      efektivitas
                                                                                         pengelolaan               tim,
                                                                                         pengambilan keputusan dan
                                                                                         pencapaian target
    8     K3 Operator Genset      Dwitama        Staff - Supervisor   May – Jul 2025     Meningkatka      kompetensi
                                  Kreatif Asia                                           teknis peserta dalam K3
                                  / Aktualita                                            Operator Genset agar
                                                                                         mampu           menjalankan
                                                                                         pekerjaan secara aman,
                                                                                         sesuai      prosedur      dan
                                                                                         mencapai target operasional
    9     Gap    Assessment       Levner         All level (sesuai    26 – 28 Aug        Memperkuat pemahaman
          ISO55001:2024           Consulting     kebutuhan)           2025               dan       penerapan      Gap
                                                                                         Assessment
                                                                                         ISO55001:2024          untuk
                                                                                         menjaga mutu, kepatuhan
                                                                                         standar dan konsistensi
                                                                                         proses kerja

3. Komposisi Karyawan

   Berikut komposisi karyawan menurut jenjang jabatan, usia, pendidikan, lokasi, aktivitas utama dan status per tanggal
   31 Desember 2025 dan 2024 yang dapat dilihat pada tabel dibawah ini:



                                                              209
Page 246
Perseroan

Dikarenakan Perseroan beroperasi sebagai perusahaan holding, di mana fungsi operasional sehari-hari dilaksanakan
oleh Entitas Anak, Perseroan tidak memiliki karyawan pada tahun 2024 dan 2025. Namun demikian, kegiatan
pengelolaan dan pengambilan keputusan strategis Perseroan tetap dijalankan oleh 3 (tiga) orang yang menjabat
sebagai anggota Direksi.

Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Jabatan
                                                                                        31-Dec
                        Jabatan                                        2025                                 2024
                                                              Jumlah               %           Jumlah                  %
 Direktur                                                              3          100,00                3               100,00
 Jumlah                                                                3          100,00                3               100,00
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Usía
                                                                                        31-Dec
                         Usia                                       2025                                    2024
                                                          Jumlah                  %             Jumlah                 %
 51 - 58 tahun                                                  2                   67,00            2                  67,00
 > 58 tahun                                                     1                   33,00            1                  33,00
 Jumlah                                                         3                  100,00            3                 100,00

Komposisi Karyawan Berdasarkan Pendidikan
                                                                                           31-Dec
                        Pendidikan                                         2025                                 2024
                                                               Jumlah                 %          Jumlah                %
 S2                                                                  1                 33,00                    1       33,00
 S1                                                                  2                 67,00                    2       67,00
 Jumlah                                                              3                100,00                    3      100,00

Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
                                                                                        31-Dec
                  Lokasi Perseroan                                  2025                                    2024
                                                          Jumlah               %               Jumlah                  %
 DKI Jakarta                                                    3               100,00                  3               100,00
 Jumlah                                                         3               100,00                  3               100,00

Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
                                                                                        31-Dec
                   Aktivitas Utama                                  2025                                    2024
                                                          Jumlah               %               Jumlah                  %
 Strategical                                                    3               100,00                  3               100,00
 Jumlah                                                         3               100,00                  3               100,00

Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
                                                                                         31-Dec
                         Status                                         2025                                    2024
                                                              Jumlah              %            Jumlah                  %
 Tetap                                                              0                0,00                   0            0,00
 Kontrak                                                            3              100,00                   3          100,00
 Jumlah                                                             3              100,00                   3          100,00




                                                        210
Page 247
Entitas Anak
Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Jabatan
                                                                        31-Dec
                         Jabatan                             2025                     2024
                                                       Jumlah        %       Jumlah           %
 Vice President                                             11        1,04         7           0,73
 General Manajer                                             3        0,28         0           0,00
 Deputy GM                                                   5        0,47         2           0,21
 Senior Manajer                                             34        3,21        38           3,94
 Manajer                                                    70        6,60        66           6,85
 Asst. Manajer                                              17        1,60        10           1,04
 Senior Supervisor                                          49        4,62        38           3,94
 Supervisor                                                108       10,19       110          11,41
 Senior Staff                                               79        7,45        72           7,47
 Staf                                                      683       64,43       621          64,42
 Non Staf                                                    1        0,09         0           0,00
 Jumlah                                                   1060      100,00       964         100,00

Komposisi Karyawan Berdasarkan Jenjang Usía
                                                                        31-Dec
                          Usia                               2025                   2024
                                                       Jumlah        %       Jumlah       %
 21 - 25 tahun                                             141       13,30         77      7,99
 26 - 30 tahun                                             216       20,38        175     18,15
 31 - 35 tahun                                             149       14,06        148     15,35
 36 - 40 tahun                                             140       13,21        131     13,59
 41 - 45 tahun                                             119       11,23        123     12,76
 46 - 50 tahun                                             141       13,30        137     14,21
 51 - 58 tahun                                             138       13,02        149     15,46
 > 58 tahun                                                 16        1,51         24      2,49
 Jumlah                                                   1060      100,00        964    100,00
Komposisi Karyawan Berdasarkan Pendidikan
                                                                        31-Dec
                       Pendidikan                            2025                     2024
                                                       Jumlah        %       Jumlah           %
 S3                                                          1        0,09         1           0,10
 S2                                                         33        3,11        31           3,22
 S1                                                        428       40,38       345          35,79
 D4                                                         23        2,17        10           1,04
 D3                                                        123       11,60       107          11,10
 D1 & D2                                                     4        0,38         4           0,41
 SMK                                                       261       24,62       272          28,22
 SMA                                                       184       17,36       193          20,02
 Lainnya                                                     3        0,28         1           0,10
 Jumlah                                                   1060      100,00       964         100,00

Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
                                                                        31-Dec
                     Lokasi Perseroan                        2025                   2024
                                                       Jumlah        %       Jumlah       %
 Bandung                                                    21        1,98         19      1,97
 Batam                                                     377       35,57        353     36,62
 Cikarang                                                   32        3,02         34      3,53
 DKI Jakarta                                               578       54,53        507     52,59
 Tangerang                                                  52        4,91         51      5,29
 Jumlah                                                   1060      100,00        964    100,00



                                                 211
Page 248
     Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
                                                                                             31-Dec
                              Aktivitas Utama                                     2025                   2024
                                                                          Jumlah          %       Jumlah       %
       Supporting                                                             262         24,72        232     24,07
       Operational                                                            798         75,28        732     75,93
       Jumlah                                                                1060        100,00        964    100,00

     Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
                                                                                             31-Dec
                                   Status                                         2025                   2024
                                                                          Jumlah          %       Jumlah       %
       Tetap                                                                  899         84,81        842     87,34
       Kontrak                                                                161         15,19        122     12,66
       Jumlah                                                                1060        100,00        964    100,00

     Perseroan menyelenggarakan program pensiun imbalan pasti yang didanai untuk seluruh karyawan tetap yang
     memenuhi syarat. Pendanaan program tersebut dikelola oleh DPLK Indolife. Iuran pemberi kerja yang diberikan
     masing-masing sebesar Rp642.572.684,00 (enam ratus empat puluh dua juta lima ratus tujuh puluh dua ribu enam
     ratus delapan puluh empat Rupiah) dan Rp1.045.383.036,00 (satu miliar empat puluh lima juta tiga ratus delapan
     puluh tiga ribu tiga puluh enam Rupiah) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

     Perseroan tidak memiliki karyawan yang memiliki keahlian khusus yang apabila karyawan tersebut tidak ada akan
     mengganggu kelangsungan kegiatan operasional usaha Perseroan.

     Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja yang dibentuk oleh karyawan
     Perseroan.

     Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan tertanggal 29 Mei 2024 dan telah disahkan oleh Kepala Dinas Tenaga
     Kerja dan Transmigrasi Provinsi sebagaimana dibuktikan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja,
     Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta No. 0-1086 Tahun 2024 tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan
     tanggal 29 Mei 2024 yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.

  4. Tenaga Kerja Asing

     Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.

N. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)

  Kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan / Corporate Social Responsibility (CSR) memberikan nilai
  tambah kepada masyarakat, baik nilai tambah lingkungan, sosial, dan pertumbuhan ekonomi. Perseroan percaya bahwa
  penciptaan nilai dan pembangunan berkelanjutan adalah hal-hal yang harus berjalan seiring.

  Berikut foto dokumentasi dari kegiatan CSR Perseroan:




                     Pipanisasi Kampung Birit,                       Pemberian Bantuan Sembako Untuk Nelayan
                      Maluku - Agustus 2024                                  Teluk Bintan - Maret 2025




                                                               212
Page 249
              Bantuan Sembako untuk korban banjir                      Bantuan sembako untuk korban banjir
                Kabupaten Bekasi – Maret 2025                                Aceh – Desember 2025

O. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, ENTITAS ANAK, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
   PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

  Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, PT Moya Bekasi Jaya (“MBJ”) dan PT Air Bersih Jakarta (“ABJ”) yang merupakan
  Entitas Anak Perseroan memiliki perkara pada pengadilan pajak dan perkara perdata pada pengadilan negeri
  sebagaimana diuraikan sebagai berikut:

                                                                               Status
     No.             Pokok Perkara                     Para Pihak                                Nilai Perkara
                                                                           Penyelesaian
   1.        Banding atas Keputusan Direktur    - MBJ (Pemohon             Menunggu         Rp4.083.975.406,00
             Jenderal Pajak No. KEP-              Banding)                 Putusan
             00451/KEB/PJ/WPJ.06/2-2024         - Direktorat Jenderal      Tingkat
             tanggal 14 November 2024 yang        Pajak c.q. Kantor        Banding
             mengabulkan sebagian keberatan       Wilayah DJP Jakarta
             Wajib Pajak dalam suratnya           Pusat (Terbanding)
             nomor 045/DDTC-1B/II/2024
             tanggal 15 Februari 2024 atas
             Surat Ketetapan Pajak Kurang
             Bayar Pajak Penghasilan No.
             00031/206/18/073/23 tanggal 20
             November 2023 Tahun Pajak
             2018
   2.        Gugatan Ingkar Janji               - PT                       Mediasi          Rp6.927.579.931,00
             (Wanprestasi) di Kepaniteraan        Borneo Bangun Perk       pertama dan
             Pengadilan Negeri Jakarta            asa                      sidang
             Selatan Dibawah Daftar No.           (Penggugat)              pertama
             88/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel           - PT Bestindo Putra M      dalam hal
                                                  andiri (Tergugat)        melakukan
                                                - ABJ                      pemeriksaan
                                                  (Turut Tergugat)         legalitas
                                                                           Kuasa
                                                                           Tergugat dan
                                                                           penyampaian
                                                                           Petitum oleh
                                                                           Penggugat

  Terhadap perkara yang sedang melibatkan MBJ dan ABJ, perkara-perkara tersebut tidak membawa pengaruh negatif
  yang secara signifikan dapat mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha masing-masing perusahaan anak maupun
  Perseroan dan dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah
  Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026.

  Perkara yang sedang dihadapi ABJ merupakan gugatan ingkar janji (wanprestasi) yang didaftarkan di Kepaniteraan
  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 88/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel. Dalam perkara ini, yang bertindak
  sebagai pihak Penggugat adalah PT Borneo Bangun Perkasa. Sementara itu, pihak Tergugat adalah PT Bestindo Putra
  Mandiri, dan ABJ turut menjadi Turut Tergugat dalam perkara tersebut. Saat ini, proses perkara masih berada pada tahap
  sidang pertama. Nilai perkara yang disengketakan dalam gugatan ini adalah sebesar Rp6.927.579.931,00 (enam miliar


                                                              213
Page 250
  sembilan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus tiga puluh satu Rupiah). Nilai
  ekuitas ABJ sebesar Rp3.394.798.026.944,00 (tiga triliun tiga ratus sembilan puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh
  delapan juta dua puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) (“Nilai Ekuitas ABJ”). Dengan demikian,
  apabila Tergugat bersamaan dengan ABJ kalah dalam perkara tersebut di atas, maka tidak akan membawa dampak
  negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha ABJ.

  Sedangkan, perkara yang sedang dihadapi MBJ merupakan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-
  00451/KEB/PJ/WPJ.06/2-2024 tanggal 14 November 2024 yang menolak keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan
  Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No. 00031/206/18/073/23 tanggal 20 November 2023 Tahun Pajak 2018. Pada
  perkara ini, MBJ sebagai Pemohon Banding dan Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat sebagai
  Terbanding. Saat ini, perkara sedang dalam tahap menunggu hasil putusan banding. Nilai perkara Rp4.083.975.406
  (empat miliar delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus enam Rupiah), sedangkan nilai
  ekuitas MBJ adalah sebesar Rp349.971.977.141,00 (tiga ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh
  satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus empat puluh satu Rupiah) (“Nilai Ekuitas MBJ”). Dengan demikian,
  apabila MBJ kalah dalam perkara tersebut di atas, maka tidak akan membawa dampak negatif dan/atau mengganggu
  kelancaran jalannya kegiatan usaha MBJ.

  Selain perkara-perkara sebagaimana tersebut di atas, Perseroan dan Entitas Anak lainnya tidak terlibat atau tidak terdaftar
  sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan
  negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum
  dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja
  yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak
  terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan
  perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai
  termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
  Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
  dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan
  pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak
  sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun terhadap kegiatan usaha Perseroan, dan
  Perseroan juga tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu kewajiban pembayaran
  sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak
  terdapat atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan merupakan salah satu
  pihak di dalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan
  dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan terhadap pihak manapun dan dalam rangka pelaksanaan
  Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun
  2026.

  Bahwa pada tanggal diterbitkannya Prospektus ini, masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta
  Entitas Anak tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau
  gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam
  suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan
  Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam
  sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar
  sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau
  badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai
  pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan
  Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
  dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara
  monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak mana pun.

P. ASURANSI

  Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki aset material yang pada umumnya dapat diasuransikan.
  Oleh karenanya, Perseroan tidak mengasuransikan harta kekayaan yang dimilikinya sebagaimana dinyatakan dalam
  Surat Pernyataan Perseroan tanggal 2 Maret 2026.




                                                                 214
Page 251
Q. KETENTUAN HUKUM DAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP

  Dalam menjalankan kegiatan operasional, Perseroan telah menerapkan prinsip pengelolaan lingkungan hidup dengan
  implementasi berupa perolehan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu. Dengan diperoleh ISO tersebut, Perseroan
  berkomitmen untuk memenuhi peraturan perundang-undangan antara lain:

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Putusan
     Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XII/2014 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
  2. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur pemanfaatan air baku secara
     berkelanjutan serta kewajiban perlindungan sumber daya air sebagai bagian dari keberlangsungan operasional
     SPAM.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum serta standar kualitas air minum
     sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

  Perseroan telah mengeluarkan biaya terkait tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup pada periode
  31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024 masing-masing sebesar Rp6.183.986 ribu dan Rp7.017.218 ribu.

R. TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI

  Dalam kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak mengadakan transaksi dengan pihak-pihak berelasi terutama
  meliputi transaksi keuangan lainnya. Tabel berikut ini adalah ikhtisar pihak-pihak berelasi yang bertransaksi dengan
  Perseroan, termasuk sifat hubungan dan sifat transaksinya:

  Transaksi keuangan lainnya dari dan kepada pihak berelasi per 31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai berikut:

   No.   Pihak Berelasi                  Sifat Hubungan                                Sifat Transaksi
    1.   TPE                Pemegang Saham                                Piutang Lain-Lain
    2.   AAT                Entitas Sepengendali                          Piutang Usaha, Utang Lain-Lain, Jasa
                                                                          Pengelolaan Air, dan Beban Keuangan
    3.   OBOR               Entitas Sepengendali                          Piutang usaha dan Jasa pengelolaan air
    4.   TTC                Entitas Sepengendali                          Beban Keuangan
    5.   KMG                Entitas yang Dikendalikan oleh Personil
                                                                          Piutang dan Pendapatan Bunga atas MTN
                            Manajemen Kunci Entitas Induk Utama
    6.   PMP                Entitas yang Dikendalikan oleh Personil
                                                                          Piutang dan Pendapatan Bunga atas MTN
                            Manajemen Kunci Entitas Induk Utama
    7.   KHS                Entitas yang Dikendalikan oleh Personil
                                                                          Piutang dan Pendapatan Bunga atas MTN
                            Manajemen Kunci Entitas Induk Utama
    8.   INA                Entitas Berelasi Lainnya                      Kas di Bank dan Deposito Berjangka

                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                            31 Desember
                                 Keterangan
                                                                                     2025                  2024
   Kas di Bank
     INA                                                                              4.214.473              4.851.617
   Deposito Berjangka
     INA                                                                              5.683.337           206.355.292
   Piutang Usaha
     OBOR                                                                             2.469.135              1.149.352
   Piutang Lain-Lain
     PMP                                                                            500.000.000           500.000.000
     KHS                                                                            500.000.000           500.000.000
     KMG                                                                            300.000.000           600.000.000
     TPE                                                                                451.142               451.142
   Jumlah                                                                         1.300.451.142         1.600.451.142
   Piutang Bunga atas MTN                                                             6.922.500             5.680.000
   Jumlah                                                                         1.307.373.642         1.606.131.142




                                                             215
Page 252
   Pinjaman dari Pihak Berelasi
     AAT
     Pokok Pinjaman                                                                  523.450.000          523.450.000
     Keuntungan atas
        Modifikasi Kontrak                                                           (13.068.522)                   -
     Amortisasi Keuntungan atas
        Modifikasi Kontrak                                                                521.875                   -
   Jumlah                                                                            510.903.353          523.450.000
   Pendapatan Jasa Pengelolaan Air
     OBOR                                                                              13.286.224          12.192.485
   Jumlah                                                                              13.286.224          12.192.485
   Pendapatan Bunga atas MTN
     PMP                                                                               65.819.661          54.285.417
     KHS                                                                               65.819.661          54.285.417
     KMG                                                                               19.584.761          65.142.500
   Jumlah                                                                            151.224.083          173.713.334
   Beban Keuangan
     AAT                                                                               44.004.697           8.620.204
   Jumlah                                                                              44.004.697           8.620.204
  Seluruh transaksi dengan pihak berelasi tersebut telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya dilakukan dengan syarat
  dan ketentuan yang wajar sebagaimana apabila dilakukan dengan pihak ketiga (arm’s length).

S. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

  1. UMUM

     Perseroan didirikan pada tanggal 24 Januari 2011, merupakan perusahaan induk dari kelompok perusahaan (group)
     yang antara lain memiliki bidang usaha pengolahan dan penyediaan air minum melalui kerja sama dengan pemerintah
     daerah, Badan Usaha Milik Negara (”BUMN”), Badan Usaha Milik Daerah (”BUMD”), serta entitas terkait lainnya,
     dalam bentuk investasi dalam pengembangan dan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (”SPAM”) atas air baku
     dan air produksi, unit distribusi yang dikelola oleh BUMN atau BUMD, serta teknologi untuk pengoperasian dan
     pemeliharaan yang berfokus pada penyelenggaraan SPAM yang efektif dan efisien melalui kontrak berbasis kinerja.
     Perseroan juga beroperasi dalam industri dengan prospek pertumbuhan serta didukung oleh kerangka regulasi yang
     kondusif bagi partisipasi swasta.

     Pada saat prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung pada 1 (satu) Entitas Anak Penyediaan
     Air Minum Terintegrasi (full water supply services), yaitu AAT; 6 (enam) Entitas Anak Penyediaan Air Curah (bulk
     water supply)–terdiri dari 5 (lima) beroperasi, yaitu MT, ABJ, ABT, MBJ, dan ASB; dan 1 (satu) belum beroperasi,
     yaitu MM, serta 2 (dua) Entitas Anak Operasi dan Perawatan Distribusi (Operation & Maintenance Distribution), yaitu
     ABHU dan ABHI.

  2. KEGIATAN USAHA

     Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha utama Perseroan saat ini adalah sebagai
     berikut:
      -    Maksud dan tujuan dari Perseroan ini ialah berusaha dalam bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya,
           Pengelolaan Air (Treatment Air) dan Aktivitas Perusahaan Holding. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
           diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
           - Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, yang mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha
               dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
               keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
               kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa
               usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen,
               konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya,
               rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran
               belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
               pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan
               studi investasi infrastruktur (KBLI 70209).




                                                              216
Page 253
     -   Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, mencakup usaha pengambilan air secara langsung
         dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau, sumur dan
         sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki
         (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air minum tersebut)
         untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/lembaga/badan pemerintah,
         badan badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha swasta antara lain hotel, industri
         pengolahan dan pertokoan (KBLI 36001); dan.
     - Aktivitas perusahaan holding, mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
         perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utama adalah
         kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan perusahaan
         subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
         (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan (KBLI 64200).
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, kegiatan usaha yang telah benar – benar dijalankan Perseroan saat ini adalah
menjalankan usaha di bidang konsultasi manajemen lainnya dan Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI No. 64200)

Perseroan

Kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan holding berfokus untuk mengelola dua lini usaha, yaitu:

a.   Kegiatan Pengembangan
     Kegiatan pengembangan mencakup pelaksanaan kajian dan studi kelayakan yang dilakukan Perseroan dalam
     rangka memantau rencana pengadaan proyek SPAM baru oleh PDAM serta mengidentifikasi peluang
     pengembangan proyek SPAM, baik proyek baru maupun proyek eksisting, di berbagai wilayah di Indonesia,
     sesuai dengan strategi dan kriteria investasi Perseroan. Dalam hal Perseroan telah berpartisipasi pada proses
     tender dan ditetapkan sebagai pemenang, Perseroan akan membentuk entitas anak yang baru sebagai Badan
     Usaha Pelaksana (”BUP”), kemudian penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan seluruh kegiatan
     operasional akan dilakukan oleh BUP tersebut.

b.   Kegiatan Akuisisi
     Kegiatan akuisisi merupakan strategi pertumbuhan anorganik Perseroan yang dilakukan melalui
     pengambilalihan kepemilikan saham pada suatu entitas, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang
     telah beroperasi maupun yang masih berada dalam tahap konstruksi, sehingga entitas yang diakuisisi tersebut
     secara langsung menjadi Entitas Anak Perseroan.

     Akuisisi tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil kajian dan proses seleksi yang dilakukan dalam kegiatan
     pengembangan, dengan mempertimbangkan antara lain kelayakan teknis, finansial, hukum dan kelembagaan,
     profil risiko, stabilitas arus kas, serta kesesuaian dengan strategi jangka panjang Perseroan.

Adapun visi Perseroan adalah menjadi perusahaan terkemuka dan mitra terpercaya dalam penyediaan air bersih di
Indonesia. Untuk mencapai visi tersebut Perseroan memiliki misi yang berfokus pada:
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui penyediaan air bersih yang berkualitas sesuai standar yang
    berlaku.
- Membangun perusahaan yang kuat dan berkelanjutan, sehingga memberikan nilai tambah bagi semua pemangku
    kepentingan.
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang berkompetensi tinggi, sehingga mampu membuat perusahaan kuat
    dan berkelanjutan.

Berdasarkan standar yang berlaku pada Perseroan, berikut adalah detil tahapan kegiatan pengembangan dan akuisisi
proyek SPAM oleh Perseroan.

a. Tahapan Kegiatan Pengembangan SPAM oleh Perseroan




                                                         217
Page 254
Keterangan:
 No.           Tahapan                                            Keterangan
 1.    Surat Pernyataan    :   LOI merupakan dokumen awal yang disampaikan oleh Perseroan kepada entitas
       Minat / Letter of       pemerintah daerah atau PDAM untuk menyatakan ketertarikan dalam menjajaki
       Intent (LOI)            peluang kerja sama pengembangan SPAM. Dokumen ini merupakan bentuk
                               komunikasi resmi pertama yang menggambarkan minat investasi serta konsep awal
                               proyek SPAM yang diusulkan.
 2.    Nota                :    MOU merupakan kesepakatan awal antara Perseroan dengan pemerintah daerah
       Kesepahaman /           atau PDAM untuk melanjutkan proses penjajakan kerja sama secara lebih
       Memorandum of           terstruktur. MOU biasanya mengatur ruang lingkup kerja sama awal, pembagian
       Understanding           peran dalam kegiatan kajian proyek, serta mekanisme pertukaran data dan
       (MOU)                   informasi. Dokumen ini umumnya masih bersifat non-binding, namun menjadi
                               landasan formal bagi kedua pihak untuk melakukan kajian studi kelayakan.
 3.    Pra-Studi           :   Penyusunan pra-studi kelayakan merupakan tahap awal untuk menilai kelayakan
       Kelayakan               proyek. Beberapa item yang akan dikaji di dalam pra-studi kelayakan ini antara lain
                               adalah aspek kelayakan teknis, finansial, hukum dan kelembagaan, dan kajian
                               risiko.
 4.    Surat Persetujuan   :   Surat persetujuan akan diterbitkan oleh PDAM, instansi pemerintah, atau
       dan Studi               perusahaan swasta calon mitra setelah Perseroan menyampaikan dokumen yang
       Kelayakan               dipersyaratkan dan mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang.
                               Setelah memperoleh surat persetujuan tersebut, Perseroan akan melanjutkan ke
                               tahap penyusunan studi kelayakan, di mana aspek-aspek yang telah dikaji pada
                               tahap pra- studi kelayakan akan dianalisis secara lebih mendalam dan terfokus,
                               dilengkapi dengan rancangan dokumen pengadaan dan rancangan dokumen
                               perjanjian kerja sama.
 5.    Penujukan           :   Setelah Perseroan menyerahkan studi kelayakan, dokumen tersebut akan ditelaah
       Pemrakarsa              oleh PDAM, instansi pemerintah, maupun perusahaan swasta calon mitra.
                               Selanjutnya studi kelayakan tersebut akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah
                               Dokumen studi kelayakan yang telah disepakati bersama selanjutnya disampaikan
                               kepada PDAM, instansi pemerintah terkait, serta perusahaan swasta yang
                               berpotensi menjadi mitra kerja sama. Selanjutnya, PDAM akan meminta pendapat
                               dan masukan dari para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, khususnya
                               mengenai aspek tata kelola, komersial, hukum, dan kelembagaan proyek. Pendapat
                               dan rekomendasi yang diperoleh dari para pemangku kepentingan tersebut
                               kemudian menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses penetapan badan
                               usaha sebagai pemrakarsa proyek.
 6.    Proses Tender       :   Proses tender akan diselenggarakan oleh tim pengadaan PDAM, instansi
                               pemerintah, atau perusahaan swasta calon mitra, di mana Perseroan mengikuti
                               proses tender dengan hak eksklusif pemrakarsa yang telah dimiliki. Hasil studi
                               kelayakan selanjutnya disesuaikan dan dituangkan ke dalam dokumen tender, yang
                               mencakup antara lain dokumen kualifikasi / Request for Qualification (RFQ),
                               dokumen proposal / Request for Proposal (RFP), dan rancangan Perjanjian Kerja
                               Sama (PKS).

                               Proses tender tersebut diperkirakan memerlukan waktu sekitar ± 3–6 bulan dan
                               dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yaitu pengumuman tender, aanwijzing,
                               pra-kualifikasi, pengumuman peserta yang lulus tahap pra-kualifikasi, pemasukan
                               penawaran, evaluasi teknis dan harga, pengumuman pemenang, masa sanggah,
                               pengambilan hak eksklusif pemrakarsa (jika diperlukan), dan penetapan pemenang,
                               dan masa sanggah.
 7.    Surat Penetapan     :   Setelah penetapan pemenang, tim pengadaan PDAM, instansi pemerintah, atau
       Pemenang dan            perusahaan swasta calon mitra yang mengadakan proses tender akan menerbitkan
       Penandatanganan         surat penetapan pemenang tender. Pemenang tender selanjutnya diberikan waktu
       PKS                     untuk membentuk Badan Usaha Pelaksana (BUP) yang akan ditunjuk untuk
                               melaksanakan proyek tersebut. BUP yang terbentuk kemudian akan
                               menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Penanggung Jawab Proyek
                               Kerja Sama (PJPK) sesuai ketentuan yang berlaku.




                                                    218
Page 255
b. Tahapan Kegiatan Akuisisi proyek SPAM oleh Perseroan




 Keterangan:
  No.        Tahapan                                             Keterangan
   1.    Undangan          :   Perseroan akan menerima undangan proses divestasi dari pihak penjual yang
         Proses                menawarkan aset milik penjual yang ingin ditawarkan kepada Perseroan.
         Akuisisi              Biasanya undangan ini tidak hanya diberikan kepada satu pihak tetapi dapat
                               diberikan kepada beberapa pihak.
   2.    Surat             :   Sebagai tindak lanjut atas undangan, apabila Perseroan berminat terhadap aset
         Pernyataan            yang ditawarkan, Perseroan dapat mengirimkan surat pernyataan minat (LOI)
         Minat (LOI)           kepada penjual sebagai tanda minat Perseroan untuk menjajaki peluang akuisisi
                               lebih lanjut.
   3.    Kajian Internal   :   Setelah menyatakan minat untuk menjajaki peluang akuisisi, Perseroan akan
                               melakukan kajian internal yang bersifat pendahuluan terbatas. Kajian ini bertujuan
                               untuk memberikan penilaian awal sebagai dasar Perseroan dalam menyusun dan
                               penyampaikan penawaran tidak mengikat (Non-Binding Offer)
   4.    Penawaran         :   Setelah selesai menyelesaikan kajian internal, Perseroan mendapatkan gambaran
         Tidak                 awal mengenai aset yang ditawarkan oleh penjual. Berdasarkan kajian tersebut,
         Mengikat /            Perseroan umumnya akan diminta oleh penjual untuk menyampaikan penawaran
         Non-Binding           tidak mengikat (NBO) sebagai indikasi awal atas minat dan kisaran valuasi
         Offer (NBO)           terhadap transaksi yang direncanakan.
   5.    Uji Tuntas        :   Di tahap selanjutnya, apabila NBO tersebut dapat diterima oleh pihak penjual,
                               Perseroan akan diundang oleh penjual untuk dapat melakukan uji tuntas terhadap
                               aset yang dijual. Uji tuntas yang biasanya dilakukan mencakup aspek legal,
                               finansial, pajak, dan teknis. Proses uji tuntas biasanya berlangsung selama 1-2
                               bulan.
   6.    Penawaran         :   Setelah proses uji tuntas selesai, Perseroan akan mengirimkan penawaran
         Mengikat /            mengikat (BO) kepada penjual. Di sini merupakan penawaran terakhir dari
         Binding Offer         Perseroan kepada penjual dan penjual akan menentukan apakah harga yang
         (BO)                  ditawarkan oleh Perseroan dapat diterima atau tidak.
   7.    Proses            :   Perseroan dan pihak penjual akan melakukan proses negosiasi dalam hal masih
         Negosiasi             terdapat beberapa aspek yang belum mencapai kesepakatan, termasuk namun
                               tidak terbatas pada harga, struktur transaksi, serta syarat dan ketentuan lainnya.
   8.    Perjanjian Jual   :   Apabila proses negosiasi sudah mencapai kesepakatan dan penawaran mengikat
         Beli Bersyarat        dapat diterima oleh Penjual, Perseroan dan penjual dapat melanjutkan ke dalam (i)
         / Conditional         Perjanjian Jual Beli Bersyarat (CSPA) untuk diikuti dengan Perjanjian Jual Beli
         Share                 (SPA) atau (ii) dapat langsung menandatangani Perjanjian Jual Beli (SPA).
         Purchase
         Agreement
         (CSPA) dan
         Perjanjian Jual
         Beli / Share
         Purchase
         Agreement
         (SPA)
   9.    Pembayaran        :   Pada tahap terakhir, Perseroan akan melakukan pembayaran kepada pihak
         Transaksi             penjual sesuai dengan nilai traksasi yang telah disepakati. Pembayaran tersebut
                               dapat dilakukan secara bersamaan dengan pelaksanaan CSPA/SPA
                               sebagaimana disebutkan pada tahap nomor 8 di atas.




                                                        219
Page 256
Baik dalam kegiatan pengembangan maupun akuisisi, faktor-faktor berikut turut menentukan Perseroan dalam
mengikuti partitipasi kegiatan pengembangan maupun akuisisi:

 1. Penetapan prioritas wilayah pengembangan
    Perseroan memfokuskan kegiatan usaha pada daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi berdasarkan indikator
    pertumbuhan ekonomi dan populasi penduduk serta kinerja ekonomi daerah. Berdasarkan analisis tersebut,
    Perseroan menyusun daftar singkat wilayah provinsi/kabupaten/kota potensial dengan mengacu pada data resmi
    Badan Pusat Statistik (BPS).
2. Penyiapan dan penjajakan proyek SPAM
    Perseroan memperoleh peluang melalui mekanisme tender penyelenggaraan SPAM maupun dengan inisiasi
    proyek secara langsung bersama Pemerintah Daerah atau PDAM. Setiap proyek dievaluasi secara komprehensif
    berdasarkan parameter utama, antara lain:
    - ketersediaan sumber air baku dengan proyeksi ketersediaan lebih dari 10 tahun
    - kapasitas layanan minimal di atas 500 liter per detik
    - kelayakan finansial proyek dengan target tingkat pengembalian internal/internal rate of return IRR melampaui
        biaya modal rata-rata tertimbang dan net present value bernilai positif
    - Memberikan dampak positif bagi penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah, serta
        didukung oleh pembiayaan proyek yang sehat dan mandiri tanpa bergantung pada bantuan atau jaminan
        keuangan dari pemerintah
    Penjajakan ini menjadi dasar penetapan keputusan terhadap suatu proyek SPAM, dengan dukungan analisa
    proyeksi keuangan, kajian legal, kajian teknis, kajian lingkungan, serta dokumen perencanaan dari PJPK.
 3. Penetapan pola kerja sama dan pemilihan mitra
    Perseroan melakukan kajian terhadap kebutuhan kemitraan berdasarkan aspek kecukupan permodalan (ekuitas),
    kapabilitas teknis dan pemahaman wilayah layanan, serta kesesuaian teknologi dan perizinan penyelenggaraan
    SPAM. Berdasarkan hasil kajian tersebut, Perseroan dapat memutuskan akan melakukan proyek secara mandiri
    atau membentuk konsorsium kerja sama dengan mitra strategis.

Entitas Anak

Entitas Anak Perseroan bergerak di bidang SPAM, dengan portofolio proyek yang tersebar di beberapa wilayah
strategis di Indonesia. Entitas Anak Perseroan menjalankan kegiatan usaha dengan berfokus pada pengembangan,
pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan fasilitas SPAM. Kegiatan usaha Perseroan dijalankan melalui kerja
sama jangka panjang dengan pemerintah daerah, PDAM serta entitas terkait lainnya, baik dalam skema konsesi
layanan penuh maupun penyediaan air curah.

Entitas Anak Perseroan telah membangun kapabilitas yang terintegrasi di sepanjang rantai nilai SPAM, mulai dari
pengolahan sarana dan prasarana air baku, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan IPA, pembangunan,
pengoperasian, dan pemeliharaan sarana dan prasarana jaringan transmisi dan distribusi, hingga layanan
kepelangganan. Kombinasi layanan ini memberikan fleksibilitas strategis bagi Entitas Anak Perseroan untuk
menangkap peluang pertumbuhan di berbagai segmen SPAM, sekaligus menciptakan arus kas yang relatif stabil
dengan profil risiko yang terkelola, sesuai dengan karakteristik proyek infrastruktur air jangka panjang.

Entitas Anak Perseroan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan dua model bisnis utama, yaitu:

a. Penyediaan Air Minum Terintegrasi (full water supply services)
   Pada model bisnis penyediaan air minum terintegrasi, Entitas Anak Perseroan bertanggung jawab atas
   keseluruhan proses penyediaan air minum, mulai dari pengelolaan air baku, produksi dan pengolahan, transmisi
   dan distribusi, hingga layanan pelanggan. Dalam skema ini, Entitas Anak Perseroan memiliki peran yang lebih
   luas dalam pengoperasian sistem SPAM secara menyeluruh.
b. Penyediaan Air Curah (bulk water supply)
   Pada model bisnis penyediaan air curah, Entitas Anak Perseroan berperan sebagai penyedia air curah olahan
   kepada PDAM atau instansi terkait. Ruang lingkup layanan Entitas Anak Perseroan pada model ini umumnya
   mencakup pengolahan air di instalasi pengolahan air (IPA), serta penyaluran air curah olahan hingga titik serah
   kepada PDAM, yaitu penyediaan air curah olahan kepada operator/PDAM, bukan langsung ke pelanggan akhir.




                                                         220
Page 257
Berikut ini skema alur proses kegiatan usaha Entitas Anak Perseroan:




                                                                                                   Sumber: PP 122/2015

Kegiatan usaha SPAM dimulai dari pengelolaan sumber air baku hingga penyaluran air minum kepada pelanggan
akhir, yang dijalankan secara terintegrasi melalui beberapa tahapan utama sebagai berikut:
  No.           Tahapan                                              Keterangan
 1.       Sumber Air         : Proses diawali dari sumber air baku, yang dapat berupa sungai, waduk, mata air,
          Baku                   danau, atau sumber air permukaan lainnya. Pada tahap ini, aspek ketersediaan
                                 sumber air, kontinuitas debit, dan kualitas air baku menjadi faktor utama dalam
                                 menjamin keandalan SPAM secara jangka panjang.
 2.       Bangunan           : Air baku kemudian dialirkan melalui bangunan pengambilan air, yang berfungsi
          Pengambilan            untuk mengambil air dari sumbernya secara terkontrol. Bangunan pengambilan air
          Air Baku               dilengkapi dengan sistem penyaringan awal untuk mencegah masuknya material
          (intake)               kasar, sedimen, atau benda asing yang dapat mengganggu proses pengolahan
                                 berikutnya.
 3.       Jaringan           : Dari bangunan pengambilan air, air baku disalurkan melalui jaringan transmisi air
          Transmisi Air          baku menuju IPA. Jaringan ini dirancang untuk menjaga kapasitas aliran, tekanan,
          Baku                   serta meminimalkan kehilangan air selama proses pengaliran dari sumber air baku
                                 ke fasilitas IPA.
 4.       Instalasi          : Di IPA, air baku diolah melalui serangkaian proses fisik, kimia, dan biologis, seperti
          Pengolahan Air         koagulasi, flokulasi, sedimentasi, filtrasi, dan disinfektan. Tujuan utama tahap ini
          (IPA)                  adalah menghasilkan air minum yang memenuhi standar kualitas sesuai dengan
                                 ketentuan peraturan yang berlaku.
 5.       Jaringan           : Air minum hasil pengolahan kemudian dialirkan melalui jaringan transmisi air minum
          Transmisi Air          menuju reservoir. Jaringan ini berfungsi sebagai penghubung antara fasilitas
          Minum                  produksi dan sistem distribusi, dengan pengendalian tekanan dan kualitas air tetap
                                 dijaga.
 6.       Bak                : Reservoir berfungsi sebagai fasilitas penampungan air minum sementara untuk
          Penampungan            menjaga kesinambungan antara kapasitas produksi dan pola konsumsi pelanggan.
          Air (reservoir)        Reservoir juga berperan penting dalam menjaga kontinuitas layanan, stabilitas
                                 tekanan, serta cadangan air pada kondisi darurat.
 7.       Jaringan           : Dari bak penampungan air, air minum disalurkan melalui jaringan distribusi primer,
          Distribusi ke          sekunder, dan tersier hingga mencapai pelanggan akhir, baik rumah tangga, sosial,
          Pelanggan              komersial, industri, maupun instansi pemerintah. Pada tahap ini, dilakukan
                                 pengendalian kebocoran, pemantauan tekanan, pengelolaan kehilangan air,
                                 termasuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana jaringan distribusi.
 8.       Pelayanan          : Tahap akhir mencakup pelayanan pelanggan, meliputi pemasangan sambungan
          Pelanggan              rumah, pembacaan meter air, penagihan, penanganan gangguan, serta layanan
                                 pengaduan.

Berikut ini skema alur ruang lingkup layanan Penyediaan Air Minum Entitas Anak Perseroan:

 a. Penyediaan Air Minum Terintegrasi (full water supply services)
    Salah satu model bisnis utama Entitas Anak Perseroan adalah Penyediaan Air Minum Terintegrasi (full water
    supply services). Entitas Anak Perseroan yang saat ini memiliki penyediaan air minum terintegrasi Adalah



                                                          221
Page 258
   PT Aetra Air Tangerang. Dalam hal Perseroan berpartisipasi pada proses tender Penyediaan Air Minum
   Terintegrasi dan ditetapkan sebagai pemenang, maka Perseroan akan membentuk entitas anak yang baru
   sebagai Badan Usaha Pelaksana (”BUP”), yang kemudian penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan
   seluruh kegiatan operasional akan dilakukan oleh BUP tersebut.
   Berikut ini skema alur ruang lingkup layanan Penyediaan Air Minum Terintegrasi pada AAT:

                      Pelayanan                                 Perjanjian Kerjasama
                      Sambungan Pelanggan                       Produksi
                      Penyediaan Air                            Distribusi
                      Penagihan                                 Kepelangganan
                      Pengumpulan Pembayaran                    Investasi terkait kegiatan ruang
                      Layanan Pelanggan                         lingkup pekerjaan



                                                    AETRA AIR
     PELANGGAN          Water Supply (m )
                                           3
                                                                                                   PEMDA
                                                   TANGERANG

                          Water Tariff                                  Royalty
                            (Rp/m )
                                   3                            (% dari Pendapatan Air)



   Perjanjian kerja sama dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan PT Aetra Air Tangerang di mana ruang
   lingkupnya mencakup produksi, distribusi, dan kepelangganan air minum. Dalam perjanjian kerja sama tersebut,
   Pemerintah daerah mendapatkan imbal jasa dalam bentuk royalty berupa persentase dari pendapatan yang
   diperoleh oleh PT Aetra Air Tangerang.

   Aetra Air Tangerang bertanggung jawab langsung atas seluruh pelayanan kepada pelanggan, meliputi
   penyambungan jaringan pelanggan, penyediaan air bersih, penagihan, pengumpulan pembayaran, serta
   layanan pelanggan lainnya. Supply air yang disediakan PT Aetra Air Tangerang dialirkan langsung ke pelanggan
   akhir sesuai konsumsi masing-masing pelanggan (diukur dalam m³), dengan tarif pelanggan yang ditentukan
   oleh Pemda.

   Pelanggan kemudian membayar penggunaan air kepada Aetra Air Tangerang sebagai kompensasi atas layanan
   yang diterima. Sebagian dari pendapatan tersebut kemudian disetorkan kembali kepada PEMDA dalam bentuk
   royalti sesuai persentase yang telah disepakati.

b. Penyediaan Air Curah (bulk water supply)
   Selain model bisnis Penyediaan Air Minum Terintegrasi pada point (a), model bisnis Penyediaan Air Curah
   merupakan model bisnis yang banyak digunakan pada Entitas Anak Perseroan, seperti PT Moya Bekasi Jaya,
   PT Moya Tangerang, PT Air Semarang Barat, PT Air Bandung Timur, dan PT Air Bersih Jakarta. Dalam hal
   Perseroan berpartisipasi pada proses tender Penyediaan Air Curah dan ditetapkan sebagai pemenang, maka
   Perseroan akan membentuk entitas anak yang baru sebagai Badan Usaha Pelaksana (”BUP”), yang kemudian
   penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan seluruh kegiatan operasional akan dilakukan oleh BUP tersebut.

   Berikut ini skema alur ruang lingkup layanan Penyediaan Air Curah pada Entitas Anak Perseroan:

                      Pelayanan                                     Perjanjian Kerjasama
                      Sambungan Pelanggan                           Produksi
                      Penyediaan Air                                Distribusi
                      Penagihan                                     Investasi terkait kegiatan ruang lingkup
                      Pengumpulan Pembayaran Layanan                pekerjaan
                      Pelanggan


                                                                                                      ENTITAS
     PELANGGAN                                 3       PDAM           Bulk Water Supply                ANAK
                         Water Supply (m )                                       3
                                                                              (m )                     (BUP)
                            Water Tariff                                 Water Charge
                                       3                                             3
                              (Rp/m )                                     (Rp/m )
                                                                 Kontrak Berbasis Angsuran*
    Note:                                                                   (Rp)
    * KBA hanya ada pada kontrak Air Bandung Timur dan Air Bersih Jakarta


                                                          222
Page 259
       c. Operasi dan Perawatan Distribusi (Operation & Maintenance Distribution)
          Model bisnis terakhir yang terdapat pada Entitas Anak Perseroan adalah model bisnis Operasi dan Perawatan
          Distribusi seperti pada PT Air Batam Hulu dan PT Air Batam Hilir. Dalam hal Perseroan berpartisipasi pada
          proses tender Operasi dan Perawatan Distribusi serta ditetapkan sebagai pemenang, maka Perseroan akan
          membentuk entitas anak yang baru sebagai Badan Usaha Pelaksana (”BUP”), yang kemudian
          penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan seluruh kegiatan operasional akan dilakukan oleh BUP tersebut.

             Berikut ini skema alur ruang lingkup layanan Operasi dan Perawatan Distribusi pada Entitas Anak Perseroan:



                                                    BP BATAM
                                                                                       Sisa Porsi BP Batam

                                Perjanjian Kerjasama
                           Operasi &Pemeliharaan DTA




                                                                 Air Baku
                                                                 (Rp/m )
                                                                       3
                                             Produksi
                                            Distribusi
                                      Kepelangganan

Peraturan Kepala
                                                     AIR BATAM
   BP Batam
                                                        HULU                                     JOINT
    Mengenai
 Kepelangganan
                                                     AIR BATAM                                  ACCOUNT
                                                        HILIR
                                                                      Water Charge Hulu + DTA
                                      Pelayanan                                      3
                                                                              (Rp/m )
                                                             Water Supply




                            Sambungan Pelanggan
                                                                         Water Charge Hilir
                                   Penyediaan Air
                                                                 (m )




                                                                                     3
                                                                    3




                                      Penagihan                               (Rp/m )
                                                                           Belanja SPAM
                         Pengumpulan Pembayaran
                                                                                (Rp)
                              Layanan Pelanggan

                                                                                       Pendapatan SPAM
                                                    CUSTOMER                                Batam



      Berdasarkan ketiga model bisnis pada Entitas Anak Perseroan saat ini, tahapan ruang lingkup pelayanan dapat dibagi
      menjadi tiga bagian sebagai berikut:

       No.          Tahapan                                             Keterangan
       1.      Hulu –            :   Layanan difokuskan pada manajemen air baku, meliputi:
               Pengelolaan           a. Pengelolaan dan pemeliharaan DTA atau air baku yang bersumber dari waduk
               Air Baku              b. pengelolaan sumber air serta pengendalian kuantitas dan kualitas air baku,
                                     c. pembangunan (instalasi) jaringan pipa air baku yang mengalirkan air dari sumber
                                         air baku menuju IPA,
                                     d. pemeliharaan pipa air baku untuk menjamin kontinuitas pasokan dan
                                         meminimalkan risiko gangguan operasional.
       2.      Produksi dan      :   Tahap ini mencakup kegiatan, meliputi:
               Distribusi            a. peningkatan kapasitas IPA, baik melalui optimalisasi fasilitas IPA yang telah ada
                                         maupun pengembangan fasilitas IPA baru.
                                     b. pembangunan IPA,
                                     c. operasi dan pemeliharaan IPA,
                                     d. pembangunan pipa jaringan distribusi air minum (pipa primer dan sekunder),
                                     e. pemeliharaan pipa jaringan distribusi
       3.      Hilir –           :   Layanan difokuskan pada interaksi langsung dengan pelanggan, meliputi:
               Pelayanan             a. pemasangan sambungan rumah (jaringan tersier),
               Pelanggan             b. pembacaan meter air pelanggan,
                                     c. penagihan rekening air pelanggan,



                                                                  223
Page 260
                                                         d.     pelayanan pelanggan termasuk penanganan pengaduan dan gangguan layanan.

                        Tabel berikut ini menjelaskan masing-masing SPAM Entitas Anak Perseroan berdasarkan model bisnis utama:
                                                  Tanggal       Addendum                          Kapasitas        Kapasitas       Skema Kerja        Skema
                                                                                  Masa                                                                             Lingkup
Keterangan        Lokasi         Offtaker         Kontrak         Kontrak                         Terpasang        Terpasang           sama         Penjualan &
                                                                                 Konsesi                                                                          Layanan2)
                                                Kerja sama     Kerja sama                            IPA          (Perjanjian)     Infrastruktur    Pembayaran
a. Penyediaan Air Minum Terintegrasi (full water supply services)
                                Badan
                            Pengusahaan
                               Kawasan                                                                                             O&M - layanan
               Kepulauan                                                                                                                                            1.a-c
AB - Hulu &                  Perdagangan                       1 September                           4.710            4.710        penyediaan air      TAP
                 Riau –                         29 Juli 2022                     15 tahun                                                                           2.a-e
    Hilir                      Bebas dan                           2023                           liter / detik    liter / detik      minum
                 Batam                                                                                                                                              3.a-d
                               Pelabuhan                                                                                            terintegrasi
                             Bebas Batam
                              (BP Batam)
                                                                                                                                       BOT -
                                Pemerintah
                 Banten –                                                                                                             layanan                       1.b-c
                                 Daerah           4 Agustus      26 Agustus                       1.200 liter /        900
     AAT5)      Kabupaten                                                        25 tahun                                          penyediaan air      TAP          2.a-e
                                Kabupaten           2008            2014                             detik         liter / detik
                Tangerang                                                                                                              minum                        3.a-d
                                Tangerang
                                                                                                                                    terintegrasi
b. Penyediaan air curah (bulk water supply)
                Banten –       PDAM Tirta
                                                 18 Februari     6 Desember                          2.250            2.200                                         1.b-c
    MT            Kota        Benteng Kota                                       28 tahun                                             BRUOT            TOP
                                                    2012            2023                          liter / detik    liter / detik                                    2.a-d
               Tangerang       Tangerang
                                                                     27                                                                                             1.b-c
                    DKI                          14 Oktober                                        19.8001)           19.800
     ABJ                         PAM Jaya                         Desember       25 tahun                                            ROT/BOT        TAP & TOP       2.b-d
                  Jakarta                           2022                                          liter / detik    liter / detik
                                                                    2024                                                                                             3.a
                   Jawa         PDAM Tirta
                                                                                                                                                                    1.b-c
                  Barat –        Raharja                                                               400            1.1007)
     ABT                                         18 Juli 2024         -          30 tahun                                             BRUOT            TOP          2.a-d
                Kabupaten       Kabupaten                                                         liter / detik    liter / detik
                 Bandung         Bandung
                   Jawa         PDAM Tirta
                  Barat –       Bhagasasi        18 Agustus       30 Januari                         1.650        1.450 liter /                                     1.b-c
     MBJ                                                                         25 tahun                                             BRUOT            TOP
                Kabupaten       Kabupaten          20113)           2023                          liter / detik      detik                                          2.a-d
                  Bekasi          Bekasi
                                                                      20
                                                                  November
                 Sulawesi
                                                                     2013
                 Selatan –      PDAM Kota                                                                              600                                          1.b-c
     MM4)                                        5 Juli 2013      (dialihkan     25 tahun               -                              BOT             TOP
                   Kota          Makassar                                                                          liter/detik                                      2.b-d
                                                                     dari
                 Makasar
                                                                  Perseroan
                                                                 kepada MM)
                   Jawa
                               PDAM Tirta            23
                 Tengah –                                                                            1.000            1.000                                         1.b-c
     ASB6)                     Moedal Kota        November       20 Mei 2019     25 tahun                                              BOT             TOP
                   Kota                                                                           liter / detik    liter / detik                                    2.b-d
                                Semarang            2018
                 Semarang
                                                                                                                                             Sumber: Perseroan
1)    ABJ wajib melakukan pembangunan pengoperasian dan pemeliharaan IPA baru yang berlokasi di Buaran dengan kapasitas 3.000 liter / detik.
2)    Berdasarkan tabel ruang lingkup layanan Penyediaan Air Minum Terintegrasi Entitas Anak Perseroan
3)    MBJ telah menandatangani Akta pengalihan Hak dan Kewajiban dengan Perseroan dan PT Bekasi Putera Jaya (konsorsium) dalam hal Perjanjian Design, Up
      Grade, Up Rate, Bangun, kelola, Serah Unit Produksi pada tanggal 15 Maret 2012 dengan PDAM Kabupaten Bekasi.
4)    MM masih dalam tahap pengembangan, dimana saat tanggal PKS PDAM Kota Makassar telah memiliki 5 instalasi IPA dengan total kapasitas 2.335 liter/detik
      dengan tujuan kerja sama, antara lain membangun dan mengoperasikan IPA Baru dengan kapasitas sampai dengan 600 liter/detik.
5)    AAT diakuisisi oleh Perseroan pada Tanggal 29 Januari 2026
6)    ASB diakuisisi oleh Perseroan pada Tanggal 29 Januari 2026
7)    Kapasitas akan tercapai pada tahun 2028.

               Berikut ini penjelasan kegiatan usaha masing-masing Entitas Anak:

                  1.    PT Air Batam Hulu (“ABHU”) dan PT Air Batam Hilir (“ABHI”)

                        ABHU dan ABHI masing-masing telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelengaraan Operasi dan
                        Pemeliharaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada tanggal 29 Juli 2022 dengan Badan Pengusahaan
                        Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) berjangka waktu 15 (lima belas) tahun
                        dalam bentuk kerja sama operasi dan pemeliharaan (Operation & Maintenance / O&M). Perjanjian kerja sama ABHU
                        dan ABHI telah mengalami perubahan pada tanggal 1 September 2023. Ruang lingkup layanan kerja sama
                        mencangkup perawatan waduk, pengelolaan dan perawatan IPA, pelayanan pelanggan.

                        Skema penjualan air ABHU adalah dengan melakukan penagihan kepada BP Batam atas jasa operasi dan
                        pemeliharaan hulu setiap bulannnya sebesar harga jual air curah dikali volume air curah. Sedangkan skema


                                                                                            224
Page 261
penjualan air ABHI adalah melakukan penagihan kepada BP Batam atas jasa operasi dan pemeliharaan hilir setiap
bulannya sebesar harga jual air curah (hilir) dikali volume air yang terbaca di pelanggan. Pembayaran dari
pelanggan akan disetorkan langsung kedalam rekening giro bersama untuk nantinya dibagi berdasarkan porsi
ABHU-ABHI dan sisanya menjadi milik BP Batam. Pada saat Prospektus ini diterbitkan kapasitas terpasang IPA
ABHU dan ABHI sebesar 4.710 liter / detik.

Tabel berikut ini menjelaskan kinerja ABHU & ABHI selama periode 2025 – 2024:
  No.                               Kinerja                                       2025                 2024
   1      Volume Air Baku (m3)                                             146.213.422          115.825.524
   2      Volume Air Curah (m3)                                            141.906.205          113.641.863
   3      Plant Loss (%)                                                         2,95%                1,89%
   4      Volume Baca (m3)                                                 111.849.212          102.196.090
   5      NRW (%)                                                              21,18%               10,07%
   6      Panjang Pipa (km)                                                     ±4.417               ±4.281
   7      Total Pelanggan                                                     ±340.000            ±325.000
   8      Cakupan Pelayanan (%)                                                    95%                  91%
                                                                                             Sumber: Perseroan

      Pelayanan Pelanggan di Kantor Pelayanan                Pelayanan Pelanggan di Kantor Pelayanan
                 PT Air Batam Hilir                                     PT Air Batam Hilir




     Pelayanan Pelanggan Daring di Kantor Pusat              Tampak Atas Kompleks IPA Duriangkang,
                 PT Air Batam Hilir                                    PT Air Batam Hulu




        Tampak Atas Intake IPA Muka Kuning,                Tampak Atas IPA Tembesi, PT Air Batam Hulu
                PT Air Batam Hulu




                                                     225
Page 262
2.   PT Aetra Air Tangerang (“AAT”)

     AAT telah menandatangani Perjanjian Konsesi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum pada tanggal 4 Agustus 2008
     dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang berjangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dalam bentuk kerja sama
     bangun, guna, dan serah (Build-Operate-Transfer / BOT) - layanan penyediaan air minum terintegrasi dengan
     kapasitas terpasang berdasarkan perjanjian adalah sebesar 900 liter/detik. Perjanjian kerja sama AAT telah
     mengalami perubahan, dengan perubahan terakhir pada tanggal 26 Agustus 2014. Ruang lingkup layanan kerja
     sama mencakup membangun IPA baru, membangun jaringan pipa, membangun sambungan rumah, dan mengurus
     pelayanan pelanggan. Penjualan air AAT adalah penjualan air minum kepada pelanggan akhir (rumah tangga,
     komersial, industri), pembayaran dilakukan sesuai volume pemakaian air (m³) yang digunakan oleh pelanggan
     dengan struktur tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Pada saat Prospektus ini diterbitkan
     kapasitas terpasang IPA AAT sebesar 1.200 liter / detik.

     Tabel berikut ini menjelaskan kinerja AAT selama periode 2025 – 2024:
       No.                      Kinerja                                                 2025                 2024
        1      Volume Air Baku (m3)                                                32.512,033           32.512.187
        2      Volume Air Curah (m3)                                               32.298.793           32.325.066
        3      Plant Loss (%)                                                          0,66%                0,58%
        4      Volume Baca (m3)                                                    29.746.785           30.300.704
        5      NRW (%)                                                                 7,90%                6,26%
        6      Panjang Pipa                                                         1.038.815            1.028.376
        7      Total Pelanggan                                                        101.041               93.023
        8      Cakupan Pelayanan (%)                                                   63,9%                58,6%
                                                                                                    Sumber: Perseroan
                        Kantor Pelayanan                           Pelayanan Pelanggan di Kantor Pelayanan




         Pusat Distribusi Penambahan Tekanan Cikupa                          Tampak Atas IPA Sepatan,
                                                                              PT Aetra Air Tangerang




                                                           226
Page 263
                Proses Aerasi di IPA Sepatan,                       Pipa Header Air Baku IPA Sepatan,
                   PT Aetra Air Tangerang                                PT Aetra Air Tangerang




3. PT Moya Tangerang (“MT”)

   MT telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyediaan Air Curah pada tanggal 18 Februari 2012 dengan
   PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang dalam bentuk kerja sama bangun, guna, dan serah (Build-Operate-Transfer
   / BOT) Perjanjian kerja sama MT telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir pada
   tanggal 6 Desember 2023. Kapasitas berdasarkan perjanjian adalah 2.200 lps dengan jangka waktu perjanjian 28
   (dua puluh delapan) tahun. Ruang lingkup layanan kerja sama mencakup pembangunan IPA, uprating IPA,
   pembangunan jaringan pipa, pembangunan intake, serta pembangunan gedung untuk PDAM. Skema penjualan air
   MT dengan jaminan pembayaran minimum berdasarkan kontrak take-or-pay. Pada saat prospektus ini diterbitkan
   kapasitas terpasang IPA MT sebesar 2.250 liter/detik.

   Tabel berikut ini menjelaskan kinerja MT selama periode 2025 – 2024
     No.                                Kinerja                                       2025              2024
      1.     Volume Air Baku (m3)                                                60.633.276        55.430.927
      2.     Volume Air Curah (m3)                                               59.278.201        54.504.045
      3.     Plant Loss (%)                                                          2,23%             1,67%
                                                                                               Sumber: Perseroan

                                                                  Pengujian Kualitas Air di Laboratorium
          Mesin Pengering Lumpur di IPA Pramuka
                                                                              IPA Pramuka




                                                                  Tampak Atas Reservoir 6 IPA Pramuka,
            Tampak Atas Kawasan IPA Pramuka
                                                                          PT Moya Tangerang




                                                         227
Page 264
           Pompa Backwash IPA 7 IPA Pramuka,                      Pengawasan Dosis Kimia IPA Pramuka,
                  PT Moya Tangerang                                       PT Moya Tangerang




4. PT Air Bersih Jakarta (“ABJ”)

   ABJ telah menandatangani (i) Perjanjian Kerja Sama Induk Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Melalui
   Optimalisasi Aset Eksisting dan Penyediaan Aset Baru dengan Skema Pembiayaan Bundling (“Perjanjian Kerja
   Sama Induk”); (ii) Perjanjian Kerja Sama untuk Penyediaan Aset Baru Sistem Penyediaan Air Minum Dengan
   Skema Pembiyaan Bundling (Greenfield); dan (iii) Perjanjian Kerja Sama untuk Optimalisasi Aset Eksisting Sistem
   Penyediaan Air Minum Dengan Skema Pembiayaan Bundling (Brownfield) pada tanggal 14 Oktober 2022 dan
   ketiganya dengan PAM Jaya dan berjangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dengan kapasitas terpasang
   berdasarkan perjanjian adalah sebesar 19.800 liter/detik. Perjanjian kerja sama ABJ telah mengalami perubahan
   pada tanggal 27 Desember 2024. Ruang lingkup layanan kerja sama mencakup pengelolaan air baku hanya dari
   proses pembangunan dan pemeliharaan instalasi jaringan pipa, produksi dan distribusi dalam hal pembangunan
   sampai dengan pembangunan pipa jaringan distribusi air minum, serta pemasangan sambungan rumah.

   Skema penjualan air ABJ adalah penjualan air minum kepada pelanggan akhir (rumah tangga, komersial, industri),
   pembayaran dilakukan sesuai volume pemakaian air (m³) yang benar-benar diserap atau digunakan dengan struktur
   tarif yang ditetapkan oleh PAM Jaya. Pada saat Prospektus ini diterbitkan kapasitas terpasang IPA ABJ sebesar
   19.800 liter / detik.

   Tabel berikut ini menjelaskan kinerja ABJ selama periode 2025 – 2024
     No.                            Kinerja                                         2025                  2024
      1.     Volume Air Baku (m3)                                             574.404.859           560.608.148
      2.     Volume Air Curah (m3)                                            560.437.703           545.121.983
      3.     Plant Loss (%)                                                        2,43%                 2,76%
                                                                                                 Sumber: Perseroan

                         IPA Buaran 3                              Reservoir Bawah Tanah untuk IPA Buaran 3




                                                         228
Page 265
        Gedung Kimia (warna oranye) dan Gedung Kantor                            Bak Sedimentasi IPA Buaran,
                 (warna putih) IPA Buaran 3                                         PT Air Bersih Jakarta




        Bak Aerasi IPA Pulogadung, PT Air Bersih Jakarta             Bak Filter IPA Pejompongan, PT Air Bersih Jakarta




5.   PT Air Bandung Timur (“ABT”)

     ABT telah menandatangani (i) Perjanjian Kerja Sama Bangun, Rehabilitasi, Peningkatan, Guna, Serah, (BRUOT)
     (ii) Perjanjian Kerja sama Bangun Serah Unit Distribusi Baru (Hilir); dan (iii) Perjanjian Dana Talangan pada tanggal
     18 Juli 2024; ketiganya dengan PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung. Jangka waktu masing-masing perjanjian
     adalah 25 tahun, 19 tahun, dan 15 tahun. Ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian dana talangan untuk
     akuisisi lahan, pembangunan IPA, uprating IPA, pembangunan jaringan pipa, pembangunan pipa transmisi.

     Skema Pembayaran ABT oleh PDAM Tirta Raharja dibagi menjadi 3, yaitu volume yang terjual dikali dengan tarif
     untuk kerja sama (Build-Rehabilitate-Operate-Transfer / BRUOT) dan angsuran per bulan untuk masing-masing
     Hilir dan Dana Talangan.

     Tabel berikut ini menjelaskan kinerja ABTselama periode 2025 – 2024
       No.                          Kinerja                                              2025                     2024*)
        1.     Volume Air Baku (m3)                                                 12.576.965                          -
        2.     Volume Air Curah (m3)                                                11.579.821                          -
        3.     Plant Loss (%)                                                           7,93%                           -
                                                                                                         Sumber: Perseroan

         Bak Sedimentasi IPA Cikoneng, PT Air Bandung                Tangki Kimia IPA Cikoneng, PT Air Bandung Timur
                            Timur




                                                              229
Page 266
                               Sludge Dewatering Unit IPA Cikoneng, PT Air Bandung Timur




6.   PT Moya Bekasi Jaya (“MBJ”)

     MBJ melalui konsorsium Perseroan dan PT Bekasi Putera Jaya telah menandatangani Perjanjian Design, Up Grade,
     Up Rate, Bangun, Kelola, Serah Unit Produksi pada tanggal 18 Agustus 2011 dengan PDAM Kabupaten Bekasi
     berjangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dalam bentuk kerja sama bangun, guna, dan serah (Build-Operate-
     Transfer / BOT) dengan kapasitas terpasang berdasarkan perjanjian adalah 1.450 liter/detik. Pada tanggal 15 Maret
     2012 MBJ telah menandatangani Akta pengalihan Hak dan Kewajiban dengan Perseroan dan PT Bekasi Putera
     Jaya (konsorsium) terkait dengan kerja sama PDAM Kabupaten Bekasi. Perjanjian kerja sama MBJ telah mengalami
     beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir pada tanggal 30 Januari 2023.

     Ruang lingkup kerja sama mencakup pembangunan IPA, uprating IPA, rehabilitasi IPA, pembangunan resevoir,
     pembangunan pipa transmisi. Skema penjualan air MBJ dengan jaminan pembayaran minimum berdasarkan
     kontrak take-or-pay Pada saat prospektus ini diterbitkan kapasitas terpasang IPA MBJ sebesar 1.650 liter/detik.

     Tabel berikut ini menjelaskan kinerja MBJ selama periode 2025 – 2024:
       No.                            Kinerja                                          2025                    2024
        1.     Volume Air Baku (m3)                                               42.251.966              42.194.160
        2.     Volume Air Curah (m3)                                              41.472.898              41.495.109
        3.     Plant Loss (%)                                                         1,84%                   1,66%
                                                                                                     Sumber: Perseroan

          Ruang Penakaran Dosis Koagulan di wilayah               Pengawasan Kinerja Komponen Elektronik di
                      IPA Tegal Gede                                    Ruang Panel IPA Tegal Gede




                IPA 3 di kawasan IPA Tegal Gede                        Tampak Atas IPA 3 IPA Tegal Gede,
                                                                            PT Moya Bekasi Jaya




                                                            230
Page 267
             Bak Sedimentasi IPA 6 IPA Tegal Gede,                     Filter Ultrafiltration di IPA Tegal Gede,
                     PT Moya Bekasi Jaya                                         PT Moya Bekasi Jaya




7.   PT Moya Makasar (”MM”)

     Perseroan telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyaluran Air Curah Dengan Pola BOT (Build, Operate
     and Transfer / Bangun, Guna, Serah) untuk Wilayah Timur Makasar pada tanggal 05 Juli 2013 dengan PDAM Kota
     Makassar berjangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dalam bentuk kerja sama bangun, guna, dan serah (BOT)
     dengan kapasitas terpasang berdasarkan perjanjian 600 liter / detik. Perjanjian kerja sama tersebut telah mengalami
     perubahan pada tanggal 20 November 2013 terkait pemindahan dan pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari
     Perseroan kepada MM. Ruang lingkup kerja sama mencakup membangun dan mengoperasikan IPA baru dengan
     kapasitas 600 liter/detik, bendung, pembangunan pipa transmisi dan distribusi, dan penyaluran air curah. Pada saat
     prospektus ini diterbitkan IPA MM belum beroperasi dan masih dalam tahap pengembangan.

8.   PT Air Semarang Barat (“ASB”)

     ASB telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembangunan, Pengoperasian dan Pemeliharaan Sistem
     Penyediaan Air Minum Semarang Barat pada tanggal 23 November 2018 dengan PDAM Tirta Moedal Kota
     Semarang berjangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dalam bentuk kerja sama bangun, guna, dan serah (Build-
     Operate-Transfer / BOT) dengan kapasitas terpasang berdasarkan perjanjian 1.000 liter / detik. Perjanjian kerja
     sama ASB telah mengalami perubahan pada tanggal 20 Mei 2019. Ruang lingkup kerja sama mencakup
     pembangunan IPA, pembangunan reservoir, dan pembangunan pipa transmisi. Skema penjualan air ASB terdiri
     dari pembayaran tetap berdasarkan kontrak dan pembayaran tidak tetap yang bergantung kepada volume yang
     diserap oleh PDAM Tirta Moedal. Pada saat prospektus ini diterbitkan kapasitas terpasang IPA ASB sebesar 1.000
     liter/detik.

     Tabel berikut ini menjelaskan kinerja ASB selama periode 2025 – 2024:
       No.                            Kinerja                                            2025                   2024
        1.     Volume Air Baku (m3)                                                 23.114.186             21.980.695
        2.     Volume Air Curah (m3)                                                23.032.202             21.856.555
        3.     Plant Loss (%)                                                           0,35%                  0,56%
                                                                                                       Sumber: Perseroan

                                                                   Evaluasi Kualitas Air Melalui Metode Jar Test di
             Saluran Masuk Air Baku IPA Jatibarang
                                                                            Laboratorium IPA Jatibarang




                                                             231
Page 268
         Bak Prasedimentasi Penangkap Pasir untuk Air             Keluaran Bak Sedimentasi IPA Jatibarang,
                     Baku IPA Jatibarang                                   PT Air Semarang Barat




               Bak Receiving Well IPA Jatibarang,                        Tampak Atas IPA Jatibarang,
                    PT Air Semarang Barat                                  PT Air Semarang Barat




3.   STRATEGI USAHA

     Dalam rangka mendukung: (i) Visi Perseroan adalah untuk menjadi perusahaan terkemuka dan mitra terpercaya
     dalam penyediaan air bersih di Indonesia, dan (ii) mendukung pertumbuhan usaha yang berkelanjutan serta
     memperkuat posisi Perseroan sebagai pengembang dan operator infrastruktur SPAM.

     Perseroan menerapkan sejumlah strategi usaha yang berfokus pada pengembangan portofolio proyek, peningkatan
     efisiensi operasional, penguatan kapasitas organisasi di tingkat Perseroan dan Entitas Anak.

     Strategi usaha Perseroan

     1. Pengembangan Portofolio Aset Secara Geografis dan Regional
        Pada saat ini, sebagian besar portofolio aset Perseroan masih terfokus di kawasan Jabodetabek, yang antara
        lain tercermin dari keberadaan proyek-proyek Perseroan seperti ABJ, MT, AAT, dan MBJ, yang berlokasi di
        wilayah tersebut.

        Dalam rangka memperluas jangkauan geografis serta mendukung pertumbuhan kapasitas operasional,
        Perseroan berencana untuk secara bertahap mengembangkan portofolio proyek di wilayah lain di Indonesia
        melalui beberapa pendekatan strategis, antara lain:
        - partisipasi dalam tender proyek brownfield, yaitu proyek SPAM dengan aset milik PDAM atau entitas
           pemerintah daerah yang dapat dikembangkan dan dioptimalkan pengelolaannya oleh BUP Perseroan;
        - partisipasi dalam tender proyek greenfield, yaitu pengembangan proyek SPAM baru pada wilayah yang
           belum memiliki infrastruktur pengelolaan air minum yang memadai, di mana BUP Perseroan dapat
           melakukan pengembangan tersebut; dan
        - akuisisi terhadap proyek SPAM yang telah beroperasi, dengan mempertimbangkan kelayakan teknis,
           komersial, dan strategis bagi Perseroan.

        Dalam melakukan ekspansi tersebut, Perseroan juga mempertimbangkan pendekatan pengembangan
        portofolio berbasis wilayah (regional clustering). Pendekatan ini bertujuan untuk mengembangkan
        beberapa proyek dalam wilayah geografis yang relatif berdekatan sehingga memungkinkan terciptanya efisiensi
        dalam pengelolaan operasional, pemeliharaan aset, serta dukungan fungsi manajemen dari Perseroan sebagai
        perusahaan induk.


                                                          232
Page 269
   Melalui pendekatan tersebut, Perseroan diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya serta
   mengendalikan biaya operasional dan biaya manajemen yang timbul apabila proyek tersebar secara terlalu luas
   antar wilayah. Strategi ini juga diharapkan dapat mendukung peningkatan skala ekonomi (economies of scale)
   dalam pengelolaan portofolio proyek SPAM Perseroan.

2. Ekspansi dan Diversifikasi Kegiatan Usaha
   Dalam rangka menjaga kesinambungan pertumbuhan kinerja usaha jangka panjang, Perseroan juga
   mempertimbangkan pengembangan kegiatan usaha yang memiliki keterkaitan dengan sektor pengelolaan air
   dan utilitas lainnya.

   Diversifikasi ini bertujuan untuk memperluas sumber pendapatan Perseroan serta mengurangi ketergantungan
   terhadap satu segmen usaha tertentu.

   Saat ini Perseroan sedang melakukan kajian terhadap potensi pengembangan kegiatan usaha yang masih
   memiliki keterkaitan dengan kompetensi inti Perseroan, antara lain:
   - penyediaan air untuk kawasan industri;
   - pengolahan air dengan spesifikasi khusus seperti desalinasi ataupun demineralisasi air;
   - pengolahan limbah cair ataupun padat; dan
   - pengembangan proyek yang berkaitan dengan energi terbarukan yang dapat mendukung operasional
      infrastruktur air.

   Melalui pengembangan pada sektor-sektor yang memiliki keterkaitan operasional dan karakteristik bisnis yang
   berbeda, Perseroan diharapkan dapat memperkuat ketahanan usaha terhadap perubahan kondisi pasar,
   regulasi, maupun faktor eksternal lainnya.

3. Sentralisasi Kegiatan Pengadaan
   Perseroan menerapkan pendekatan sentralisasi dalam pengelolaan kegiatan pengadaan barang dan jasa bagi
   Entitas Anak. Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya serta memperkuat pengendalian dalam
   proses pengadaan yang dilakukan oleh kelompok usaha Perseroan.

   Melalui sistem pengadaan yang terkonsolidasi di tingkat Perseroan, kebutuhan material, peralatan, serta jasa
   yang digunakan oleh berbagai Entitas Anak dapat dikonsolidasikan sehingga meningkatkan skala pembelian
   secara keseluruhan.

   Pendekatan ini memberikan beberapa manfaat strategis bagi Perseroan, antara lain:
   - meningkatkan daya tawar terhadap pemasok;
   - memungkinkan proses negosiasi harga menjadi lebih efektif;
   - meningkatkan efisiensi biaya pengadaan; serta
   - mendukung standardisasi spesifikasi teknis dan kualitas material yang digunakan pada proyek-proyek
      SPAM Perseroan.

   Dengan adanya standardisasi tersebut, Perseroan dapat meningkatkan keandalan operasional serta efisiensi
   dalam proses pemeliharaan infrastruktur pada berbagai proyek yang dikelola oleh Entitas Anak.
4. Sentralisasi Pengelolan Human Capital
   Perseroan juga menerapkan pengelolaan fungsi Human Capital (HC) secara terpusat untuk seluruh Entitas
   Anak sebagai bagian dari Upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan
   kelompok usaha Perseroan.

   Melalui pendekatan ini, Perseroan memiliki visibilitas yang lebih komprehensif terhadap profil, kompetensi, serta
   pengalaman karyawan yang berada pada berbagai Entitas Anak. Hal ini memungkinkan Perseroan untuk
   melakukan pemetaan kompetensi karyawan secara lebih terintegrasi serta mengoptimalkan penempatan
   tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan operasi masing-masing proyek.

   Selain itu, pengelolaan huma capital secara terpusat juga mendukung pengembangan program pelatihan,
   peningkatan kompetensi, serta pengembangan karier karyawan secara lebih terarah.

   Strategi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas organisasi Perseroan dalam mendukung pengelolaan
   portofolio proyek yang terus berkembang serta memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten
   untuk mendukung pertumbuhan usaha dan pencapaian tujuan jangka panjang Perseroan di masa mendatang.



                                                        233
Page 270
Strategi Entitas Anak Perseroan

Dalam menjalankan kegiatan operasional pada sektor SPAM, Entitas Anak Perseroan menerapkan sejumlah
strategi usaha yang berfokus pada penguatan hubungan dengan pemangku kepentingan, peningkatan efisiensi
operasional, pengelolaan pendanaan yang optimal, serta pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan sistem
infrastruktur air.

1. Memperkuat Hubungan dengan Pelanggan Utama dan Pemangku Kepentingan
   Entitas Anak secara berkelanjutan berupaya membina dan menjaga hubungan kerja sama yang baik dengan
   para pemangku kepentingan utama antara lain pemerintah daerah, PDAM serta entitas terkait lainnya.

   Hubungan kerja sama tersebut dijalankan melalui pelaksanaan kewajiban kontraktual secara konsisten serta
   penyediaan layanan yang andal sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama SPAM yang berlaku.

   Melalui pendekatan kemitraan yang berkelanjutan, Entitas Anak berupaya mempertahankan tingkat
   kepercayaan dari para pemangku kepentingan serta mendukung keberlangsungan kerja sama dalam jangka
   panjang. Hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas operasional serta
   keberlanjutan kegiatan usaha Entitas Anak dan Perseroan.

2. Optimalisasi Efisiensi Operasional dan Pengendalian Biaya
   Entitas Anak secara berkelanjutan melakukan upaya optimalisasi efisiensi operasional biaya sebagai bagian
   dari strategi untuk meningkatkan kinerja keuangan serta menjaga keberlanjutan usaha.

   Upaya tersebut dilakukan melalui evaluasi dan pengendalian biaya operasional, penerapan disiplin anggaran,
   serta penerapan praktik operasional yang lebih efisien dan terstandardisasi pada berbagai fasilitas produksi dan
   distribusi air yang dikelola oleh Entitas Anak.

   Melalui pengelolaan biaya yang lebih efektif dan terukur, Entitas Anak diharapkan dapat meningkatkan efisiensi
   operasional secara berkelanjutan serta memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap kinerja keuangan
   Perseroan.

3. Mengoptimalkan Struktur Pendanaan Proyek
   Pendanaan merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan dan pengoperasian proyek SPAM yang
   umumnya memerlukan investasi awal yang signifikan dengan periode pengembalian jangka panjang.

   Dalam hal ini, Entitas Anak didukung oleh Perseroan sebagai perusahaan induk yang memiliki hubungan kerja
   sama yang baik dengan berbagai lembaga keuangan, baik bank pemerintah, bank swasta maupun institusi
   keuangan lainnya.

   Dukungan sponsor tersebut memungkinkan Entitas Anak untuk memperoleh akses pendanaan dengan struktur
   pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik proyek, termasuk dari sisi nilai pinjaman, jangka waktu
   pembiayaan, serta tingkat suku bunga yang kompetitif.

   Entitas Anak secara berkelanjutan berupaya untuk mengoptimalkan struktur pendanaan proyek guna
   memastikan efisien biaya pendanaan serta mendukung keberlanjutan kinerja keuangan Perseroan secara
   keseluruhan.

4. Pemanfaatan Tenaga Profesional dan Kontraktor Berpengalaman
   Entitas Anak memandang bahwa keterlibatan tenaga profesional yang kompeten dan berpengalaman
   merupakan faktor penting dalam mendukung keberhasilan dalam pembangunan dan pengoperasian proyek
   SPAM.

   Dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, Entitas Anak menunjuk kontraktor yang memiliki pengalaman
   serta spesialisasi dalam pembangunan fasilitas pengolahan air minum. Selain itu, Entitas Anak juga didukung
   oleh tim Project Management Office (PMO) yang bertugas melakukan pengawasan dan koordinasi terhadap
   pelaksanaan proyek.

   Melalui pendekatan tersebut, Entitas Anak berupaya memastikan bahwa proyek-proyek yang sedang
   dikembangkan dapat diselesaikan sesuai dengan rencana anggaran, jadwal pembangunan, serta standar



                                                        234
Page 271
      kualitas yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan dapat meminimalkan risiko keterlambatan penyelesaian
      proyek, potensi cost overrun serta risiko operasional pada tahap awal pengoperasian fasilitas pengolahan air.

 5. Pengembangan Sistem Control dan Command Center (pusat kontrol dan komando)
    Dalam rangka meningkatkan efektivitas pemantauan operasional, Entitas Anak telah mengembangkan sistem
    control and command center yang memungkinkan pemantauan terintegrasi terhadap berbagai fasilitas
    operasional dari kantor pusat.

      Sistem ini memanfaatkan teknologi Internet of Things (IoT) berbasis MQTT serta dashboard pemantauan
      (Grafana) untuk mengintegrasikan data operasional dari berbagai instalasi pengelolaan air secara real-time.
      Melalui sistem pemantauan tersebut, Entitas Anak dapat memonitor sejumlah parameter operasional utama,
      antara lain volume produksi, konsumsi bahan kimia, serta penggunaan energi listrik.

      Dengan tersedianya data operasional yang terintegrasi, Entitas Anak dapat melakukan analisis kinerja
      operasional secara lebih cepat dan responsif terhadap gangguan atau anomaly yang terjadi. Hal ini diharapkan
      dapat mendukung peningkatan efisiensi operasional serta menjaga kontinuitas pelayanan kepada pelanggan.

 6. Optimalisasi Kapasitas Proyek Eksisting
    Entitas Anak juga secara berkelanjutan melakukan evaluasi terhadap potensi optimalisasi kapasitas produksi
    pada fasilitas pengolahan air yang telah beroperasi. Optimalisasi tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan
    efisiensi operasional, perbaikan proses pengolahan, maupun penambahan kapasitas secara bertahap (capacity
    expansion) sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang berlaku.

      Pendekatan ini memungkinkan Entitas Anak untuk meningkatkan volume produksi air dengan kebutuhan
      investasi yang relatif lebih efisien dibandingkan dengan pembangunan fasilitas baru.

4. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK

     Perseroan dan Entitas Anak memiliki sejumlah keunggulan kompetitif yang mendukung keberlanjutan kegiatan
     usaha serta memperkuat posisi Perseroan dalam industri Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Indonesia.

 •    Memiliki Visibilitas Arus Kas Jangka Panjang
      Perseroan melalui Entitas Anak menjalankan kegiatan usaha berdasarkan perjanjian kerja sama dengan
      pemerintah daerah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), maupun entitas terkait lainnya dengan jangka
      waktu kerja sama yang dapat mencapai hingga 30 tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian.

      Perjanjian kerja sama tersebut pada umumnya mengatur secara jelas mekanisme operasional kerja sama,
      termasuk kewajiban pembelian air curah oleh PDAM atau entitas terkait serta ketentuan tarif yang berlaku
      selama masa perjanjian. Struktur kontraktual tersebut memberikan tingkat visibilitas pendapatan yang relatif
      stabil dalam jangka panjang bagi Entitas Anak.

      Karakteristik ini menjadikan kegiatan usaha Perseroan memiliki profil pendapatan yang relatif stabil dan
      mendukung keberlanjutan arus kas Perseroan dalam jangka panjang.

 •    Skala Portofolio Proyek dan Keunggulan Skala Ekonomi
      Perseroan dan Entitas Anak merupakan bagian dari kelompok usaha yang memiliki portofolio proyek Sistem
      Penyediaan Air Minum (SPAM) yang luas dan tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan usaha
      Perseroan mencakup pengembangan, pembangunan, serta pengoperasian infrastruktur pengolahan air minum
      melalui berbagai proyek kerja sama dengan pemerintah daerah dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

      Sebaran proyek yang berada di berbagai wilayah tersebut memberikan Perseroan pengalaman operasional
      yang luas dalam pengelolaan infrastruktur SPAM dengan karakteristik wilayah dan kebutuhan pelayanan yang
      beragam.

      Skala portofolio usaha yang dimiliki Perseroan juga memungkinkan terciptanya keunggulan skala ekonomi
      (economies of scale) dalam berbagai aspek kegiatan usaha. Melalui pengelolaan portofolio proyek yang
      terintegrasi, Perseroan dapat mengoptimalkan efisiensi dalam kegiatan pengadaan peralatan, bahan kimia,
      serta jasa konstruksi dan operasional yang digunakan oleh Entitas Anak.




                                                         235
Page 272
         Dengan volume kebutuhan yang lebih besar dan terkoordinasi pada tingkat kelompok usaha, Perseroan memiliki
         posisi tawar yang lebih kuat dalam proses pengadaan serta berpotensi memperoleh harga yang lebih kompetitif
         dibandingkan dengan pelaku usaha dengan skala proyek yang lebih terbatas. Selain itu, skala portofolio tersebut
         juga memungkinkan penerapan standardisasi teknis, berbagi praktik operasional terbaik (best practices), serta
         optimalisasi pengelolaan sumber daya di seluruh Entitas Anak.

         Keunggulan skala usaha tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan efisiensi operasional, memperkuat
         daya saing Perseroan dalam pengembangan proyek-proyek SPAM di masa mendatang, serta memberikan
         kontribusi terhadap keberlanjutan kinerja usaha Perseroan dan Entitas Anak.

     •   Kapabilitas Teknis dan Operasional yang Terintegrasi
         Perseroan dan Entitas Anak didukung oleh tim manajemen serta tenaga ahli yang memiliki pengalaman dalam
         pengembangan dan pengoperasian proyek-proyek SPAM.

         Kapabilitas tersebut mencakup berbagai aspek kegiatan usaha, antara lain analisis kelayakan proyek,
         pembangunan infrastruktur pengolahan air, pengelolaan proyek konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan
         instalasi pengolahan air, serta pengelolaan struktur pembiayaan proyek.

         Selain itu, Perseroan secara berkelanjutan melakukan upaya peningkatan efisiensi dan keandalan operasional
         instalasi pengolahan air melalui optimalisasi proses pengolahan, pengelolaan penggunaan energi dan bahan
         kimia secara efisien, serta penerapan program pemeliharaan peralatan secara berkala.

         Kapabilitas operasional yang terintegrasi tersebut menjadi salah satu faktor penting yang mendukung
         kemampuan Perseroan dalam mengembangkan dan mengelola portofolio proyek SPAM secara berkelanjutan.

     •   Hubungan Kerja Sama yang Kuat dengan Pemangku Kepentingan Sektor SPAM
         Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Entitas Anak secara konsisten membangun dan
         memelihara hubungan kerja sama yang baik dengan berbagai pemangku kepentingan utama, termasuk
         pemerintah daerah, PDAM, lembaga pembiayaan, kontraktor, serta pemasok peralatan.

         Fokus Perseroan pada sektor pengelolaan air minum memungkinkan Perseroan untuk mengembangkan
         hubungan kerja sama yang berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan utama di sektor SPAM. Hal ini
         mendukung kelancaran pelaksanaan proyek serta membuka peluang bagi Perseroan untuk berpartisipasi dalam
         pengembangan proyek-proyek baru di masa mendatang.

     •   Pendanaan yang didukung oleh Pemegang Saham dan kreditur yang solid dan kompeten
         Perseroan memperoleh dukungan pendanaan dari pemegang saham, antara lain dalam bentuk penyertaan
         modal maupun pinjaman pemegang saham, khususnya pada tahap awal pengembangan proyek.

         Selain itu, Perseroan dan Entitas Anak juga memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan berbagai lembaga
         perbankan dan institusi keuangan lainnya, baik bank milik negara maupun bank swasta. Dukungan tersebut
         memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam memperoleh akses terhadap sumber pendanaan yang
         diperlukan untuk mendukung pengembangan dan pengoperasian proyek-proyek SPAM.

5.   RISET DAN PENGEMBANGAN

     Perseroan saat ini tidak memiliki unit riset dan pengembangan (research and development) yang berdiri secara
     terpisah. Namun demikian, aktivitas riset dan pengembangan Perseroan dijalankan melalui Divisi Business
     Development dan Corporate Office. Perseroan berkomitmen untuk tetap melakukan pengembangan usaha dengan
     melakukan kajian literatur, feasibility study, due diligence serta kajian-kajian lainnya yang menyeluruh terhadap
     peluang usaha dan evaluasi kelayakan proyek.

     Adapun biaya riset dan pengembangan yang telah dikeluarkan oleh Perseroan per 31 Desember 2024 dan
     31 Desember 2025 masing-masing sebesar Rp16.728.665 ribu dan Rp19.070.852 ribu.

6.   TEKNOLOGI

     Perseroan melalui Entitas Anak mengoperasikan IPA dan jaringan distribusi air bersih di sejumlah wilayah strategis
     di Indonesia, antara lain Batam, Tangerang, Kota Tangerang, Jakarta, Bandung, Bekasi, dan Semarang.
     Operasional tersebut mencakup pengelolaan fasilitas pengolahan air dengan kapasitas yang beragam,


                                                             236
Page 273
     pengoperasian jaringan perpipaan distribusi, serta layanan pelanggan. Sumber air baku diperoleh dari berbagai
     sumber air permukaan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah pelayanan, sehingga mendukung
     pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat dan kawasan perkotaan yang terus berkembang.

     Dalam aspek teknologi dan keberlanjutan, Perseroan melalui Entitas Anak menerapkan berbagai teknologi
     pengolahan air modern, antara lain pulsator, membrane ultrafiltration, Actiflo®, Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR),
     high-rate plate settler, serta sistem filtrasi Aquazur V, Multiflo™, dan TGV Filter, yang didukung oleh sistem
     Supervisory Control and Data Acquisition (SCADA) untuk pemantauan dan pengendalian operasional secara real-
     time. Perseroan melalui Entitas Anak juga mengimplementasikan digitalisasi operasional melalui Automatic Meter
     Reading (AMR), data logger, sistem billing terintegrasi, serta omnichannel call center untuk meningkatkan kualitas
     layanan pelanggan. Selain itu, Perseroan berkomitmen terhadap prinsip keberlanjutan melalui penerapan sistem
     daur ulang air pencucian filter, pengolahan lumpur, efisiensi energi, serta pemanfaatan energi terbarukan pada
     sebagian fasilitas, guna mendukung operasional yang andal, efisien, dan berkelanjutan.

7.   PELANGGAN

     Pelanggan pada industri SPAM merupakan penerima layanan publik yang hak dan kewajibannya diatur berdasarkan
     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015. Pada skema penyediaan air curah (bulk water),
     pelanggan dari Entitas Anak Perseroan adalah PDAM atau badan usaha daerah sebagai offtaker yang diikat melalui
     perjanjian kerja sama jangka panjang dengan mekanisme pembayaran take-or-pay atau take-and-pay. Sedangkan
     pada skema penyediaan air minum terintegrasi, Entitas Anak Perseroan melayani pelanggan akhir secara langsung
     hingga kegiatan penagihan berdasarkan tarif air pelanggan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

8.   PENJUALAN DAN PEMASARAN

     Dalam sektor SPAM, kegiatan penjualan dan pemasaran dilaksanakan dalam kerangka pelayanan publik yang
     diatur secara ketat oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 122 Tahun
     2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, penetapan tarif, cakupan layanan, dan standar pelayanan minimum
     berada di bawah kewenangan pemerintah daerah dan/atau PDAM sebagai penyelenggara SPAM. Oleh karena itu,
     kegiatan penjualan air tidak dilakukan melalui mekanisme pemasaran komersial konvensional, melainkan melalui
     pengaturan kontraktual dan kebijakan tarif yang mempertimbangkan biaya pokok penyediaan air, kemampuan
     bayar masyarakat, serta keberlanjutan layanan. Dalam skema penyediaan air curah (bulk water), penjualan air
     dilakukan secara business-to-business kepada PDAM atau badan usaha daerah berdasarkan perjanjian kerja sama
     jangka panjang dengan mekanisme pembayaran take-or-pay atau take-and-pay, sehingga memberikan kepastian
     volume dan stabilitas pendapatan bagi Entitas Anak Perseroan.

     Sementara itu, dalam skema penyediaan air minum terintegrasi, penjualan air dilakukan langsung kepada
     pelanggan akhir melalui tarif yang ditetapkan dan disetujui oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan
     perundang-undangan. Aktivitas pemasaran dalam konteks ini lebih difokuskan pada perluasan cakupan pelayanan,
     peningkatan jumlah sambungan rumah, serta peningkatan kualitas dan keandalan layanan, sejalan dengan
     kewajiban penyelenggara SPAM untuk memenuhi standar pelayanan minimum sebagaimana diatur dalam PP No.
     122 Tahun 2015 dan peraturan teknis turunannya. Perseroan juga menerapkan prinsip perlindungan konsumen,
     transparansi penagihan, dan kualitas air minum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga kegiatan
     penjualan dan pemasaran berfungsi sebagai bagian dari pengelolaan layanan publik yang berkelanjutan serta
     mendukung stabilitas kinerja operasional dan keuangan jangka panjang.

     Tabel berikut ini menunjukan nilai pendapatan dan persentase kontribusi masing-masing jasa yang dihasilkan
     Perseroan dan Entitas anak selama periode 2025 – 2024
                                                                                     (dalam Rupiah penuh, kecuali persentase)
                                                                                  31 Desember
                         Keterangan                                   2025                            2024
                                                                 Rp               %              Rp                  %
      Pendapatan konstruksi terkait kontrak konstruksi       1.333.206.975      29,32          183.377.879            4,55
      Pendapatan operasi dan pemeliharaan atas PKS           1.203.755.918      26,47        1.050.274.363           26,05
      Pendapatan konstruksi atas PKS                           670.796.389      14,75        1.763.286.147           43,73
      Penyediaan air                                           349.260.101       7,68          335.231.690            8,31
      Pendapatan jasa pengelolaan air                           13.286.224       0,29           12.192.485            0,30
      Lain-lain                                                 31.278.351       0,69           24.461.454            0,61
      Pendapatan keuangan atas aset keuangan yang
        timbul dari perjanjian konsesi jasa                    670.437.452      14,74          393.027.286            9,75


                                                             237
Page 274
      Pendapatan keuangan atas kontrak konstruksi                275.704.615        6,06            270.160.080         6,70
      Jumlah                                                   4.547.726.025       100,00         4.032.011.384       100,00

9.   KECENDERUNGAN DAN MUSIMAN (SEASONALITY)

     Pada musim kemarau dimana curah hujan menurun, konsumsi masyarakat serta sektor komersial atas air bersih
     lebih bergantung pada air yang bersumber dari pasokan air perpipaan, sementara pada musim hujan permintaan
     dapat sedikit melandai akibat ketersediaan air alternatif (air tanah). Selain itu, pola musiman juga dipengaruhi oleh
     siklus aktivitas tertentu, seperti peningkatan atau penurunan konsumsi pada periode hari besar keagamaan atau
     libur panjang di wilayah perkotaan. Hal ini dikarenakan, walaupun konsumsi atas air bersih dapat naik atau turun
     mengikuti pola musim atau siklus aktivitas tertentu, namun pengaruhnya terhadap pendapatan Entitas Anak
     Perseroan relatif minimum. Selain itu adanya pendapatan yang sudah dijamin melalui skema pembayaran tertentu,
     seperti kewajiban pembayaran minimum (take-or-pay), pembayaran berdasarkan kontrak berbasis angsuran
     (availability payment) atau tarif air yang dibayarkan secara rutin oleh pelanggan semakin meminimalkan dampak
     pola musiman. Sehingga perubahan musim lebih banyak berdampak pada jumlah air yang diproduksi atau
     disalurkan, sementara arus kas dan pendapatan Entitas Anak secara keseluruhan tetap relatif stabil.

10. PENGENDALIAN MUTU

     Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan 8 (delapan) Entitas Anak telah memperoleh sertifikasi, antara lain:
      No.     Nama                Nama Sertifikasi             Jenis Sertifikasi         Institusi       Tanggal Masa Berlaku
       1.   Perseroan          Akreditasi Laboratorium       ISO/IEC 17025:2017            KAN            29 November 2024 –
                                      Pengujian                                                            28 November 2029
                           Sistem Manajemen Mutu (QMS)          ISO 9001:2015               SGS              11 Mei 2023 –
                                                                                                             20 Maret 2026*
                           Sistem Manajemen Kesehatan          ISO 45001:2018               SGS           16 November 2022 –
                               dan Keselamatan Kerja                                                        15 Agustus 2027
                           Sistem Manajemen Keamanan         ISO/IEC 27001:2022             SGS              18 Juni 2025 –
                                     Informasi                                                                18 Juni 2028
       2.    AB – Hulu     Sistem Manajemen Mutu (QMS)          ISO 9001:2015               SGS              01 Mei 2024 –
              & Hilir                                                                                        20 Maret 2026*
                           Sistem Manajemen Kesehatan          ISO 45001:2018               SGS              01 Mei 2024 –
                               dan Keselamatan Kerja                                                        15 Agustus 2027
       3.       AAT             Sistem Jaminan Halal              HAS 23000               BPJPH           15 December 2022 –
                                                                                                           15 December 2026
                           Sistem Manajemen Mutu (QMS)          ISO 9001:2015               SGS              11 Mei 2023 –
                                                                                                             20 Maret 2026*
                           Sistem Manajemen Kesehatan          ISO 45001:2018               SGS           16 November 2022 –
                               dan Keselamatan Kerja                                                        15 Agustus 2027
       4.       MT            Akreditasi Laboratorium        ISO/IEC 17025:2017             KAN           29 November 2024 –
                                     Pengujian                                                             28 November 2029
                                Sistem Jaminan Halal              HAS 23000               BPJPH           15 December 2022 –
                                                                                                           15 December 2026
                           Sistem Manajemen Mutu (QMS)          ISO 9001:2015               SGS              11 Mei 2023 –
                                                                                                             20 Maret 2026*
                           Sistem Manajemen Kesehatan          ISO 45001:2018               SGS           16 November 2022 –
                               dan Keselamatan Kerja                                                        15 Agustus 2027
       5.       ABJ             Sistem Jaminan Halal              HAS 23000               BPJPH               02 Juli 2025
                           Sistem Manajemen Mutu (QMS)          ISO 9001:2015              SGS               01 Mei 2024 –
                                                                                                             20 Maret 2026*
                           Sistem Manajemen Kesehatan          ISO 45001:2018               SGS              01 Mei 2024 –
                               dan Keselamatan Kerja                                                        15 Agustus 2027
                              Akreditasi Laboratorium        ISO/IEC 17025:2017             KAN            22 Januari 2025 –
                                     Pengujian                                                              22 Januari 2030
                           Sistem Manajemen Kesehatan                 SMK3             Kementrian          06 Agustus 2024 –
                               dan Keselamatan Kerja                                 Ketenagakerjaan        06 Agustus 2027
                                                                                        Indonesia
                            Sistem Manajemen Keamanan          ISO/IEC 27001:2022          SGS                 18 Juni 2025 –
                                      Informasi                                                                 18 Juni 2028
       6.       ABT        Hingga prospektus ini diterbitkan masih dalam tahap proses untuk mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2015
                           – Sistem Manajemen Mutu (QMS) dan ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan
                           Kerja.



                                                                238
Page 275
      7.       MBJ           Akreditasi Laboratorium       ISO/IEC 17025:2017           KAN             29 November 2024 –
                                    Pengujian                                                            28 November 2029
                              Sistem Jaminan Halal               HAS 23000              BPJPH           15 December 2022 –
                                                                                                         15 December 2026
                         Sistem Manajemen Mutu (QMS)           ISO 9001:2015             SGS               11 Mei 2023 –
                                                                                                           20 Maret 2026*
                          Sistem Manajemen Kesehatan          ISO 45001:2018             SGS            16 November 2022 –
                              dan Keselamatan Kerja                                                       15 Agustus 2027
      8.       MM        Hingga prospektus ini diterbitkan masih belum beroperasi secara komersial. Oleh karena itu, MM belum
                         memiliki sertifikasi ISO dan belum memulai proses secara pengajuan maupun implementasi ISO.
      9.       ASB       Sistem Manajemen Mutu (QMS)         ISO 9001:2015              SGS               11 Mei 2023 –
                                                                                                          20 Maret 2026*
                          Sistem Manajemen Kesehatan         ISO 45001:2018             SGS            16 November 2022 –
                              dan Keselamatan Kerja                                                      15 Agustus 2027
                             Akreditasi Laboratorium       ISO/IEC 17025:2017           KAN                08 Juli 2024 –
                                    Pengujian                                                               07 Juli 2029
                          Sistem Manajemen Keamanan        ISO/IEC 27001:2022           SGS               18 Juni 2025 –
                                    Informasi                                                              18 Juni 2028
                                                                                                            Sumber: Perseroan

    *Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Sertifikat QMS ISO 9001:2015 saat ini sedang dalam proses re-sertifikasi
    sehubungan dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat sebelumnya. Sehubungan dengan proses tersebut,
    Perseroan dan Entitas Anak telah memperoleh surat rekomendasi dari lembaga sertifikasi (SGS) yang menyatakan
    bahwa Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi persyaratan ISO 9001:2015 dan direkomendasikan untuk
    penerbitan sertifikat ISO 9001:2015 yang baru. Sampai dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, surat rekomendasi
    dimaksud berlaku sebagai pengganti sertifikat. Surat rekomendasi tersebut berlaku sampai dengan 12 Juli 2026.

11. KOMPETITOR DAN PERSAINGAN USAHA

    Perseroan melalui kegiatan usaha Entitas Anak berada dalam sektor SPAM, khususnya dalam pengembangan,
    pembiayaan, pembangunan, serta pengoperasian infrastruktur pengolahan dan penyediaan air minum melalui
    skema kerja sama dengan PDAM maupun entitas pemerintah daerah lainnya.

    Secara umum, industri SPAM di Indonesia memiliki karakteristik persaingan yang berbeda dibandingkan dengan
    sektor infrastruktur lainnya, dimana pengembangan proyek SPAM pada umumnya dilaksanakan melalui mekanisme
    kerja sama antara pemerintah daerah atau PDAM dengan badan usaha swasta melalui proses pengadaan atau
    tender yang terbuka dan kompetitif. Maka dari itu, pengembangan SPAM di Indonesia pada umumnya dapat
    dikelompokkan ke dalam dua model utama, yaitu SPAM yang dikelola secara langsung oleh PDAM atau pemerintah
    daerah lainnya sebagai penyedia layanan air minum milik pemerintah (municipal water utility), serta SPAM yang
    dimiliki oleh PDAM maupun pemerintah daerah lainnya namun pengelolaannya melibatkan pihak swasta melalui
    berbagai skema kerja sama, termasuk kerja sama operasi, kerja sama investasi, maupun bentuk kemitraan lainnya
    sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

    Dalam proses tender pengadaan kerja sama tersebut, peserta tender akan dievaluasi berdasarkan sejumlah aspek
    utama, antara lain:
    - kemampuan teknis dalam perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian fasilitas SPAM;
    - pengalaman dalam pengembangan proyek infrastruktur air minum;
    - kemampuan pendanaan dan struktur pembiayaan proyek; dan
    - penawaran komersial yang diajukan, termasuk harga jual air curah kepada PDAM atau entitas pemerintah
        daerah.

    Dengan demikian, kemampuan Perseroan untuk memperoleh proyek-proyek SPAM baru sangat dipengaruhi oleh
    daya saing Perseroan dibandingkan dengan pelaku usaha lain yang telah memiliki pengalaman dalam sektor yang
    sama maupun pelaku usaha lain yang baru memasuki sektor SPAM. Pelaku usaha yang berpartisipasi dalam
    pengembangan proyek SPAM di Indonesia dapat terdiri dari berbagai pihak, seperti perusahaan swasta nasional,
    perusahaan infrastruktur, Badan Usaha Milik Negara, perusahaan kontraktor konstruksi yang memiliki riwayat
    investasi dalam infrastruktur maupun sektor SPAM, investor domestik yang memiliki pengalaman dalam
    pengembangan infrastruktur air, investor asing yang memiliki pengalaman dalam pengembangan infrastruktur air
    maupun perusahaan patungan antara pihak-pihak yang disebutkan sebelumnya.




                                                             239
Page 276
12. TINJAUAN INDUSTRI SPAM & PROSPEK USAHA PERSEROAN
    Tinjauan Industri

    Air bersih merupakan salah satu kebutuhan dasar yang memiliki peran krusial dalam mendukung kualitas hidup
    masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta keberlanjutan lingkungan. Seiring dengan pertumbuhan populasi,
    urbanisasi yang semakin pesat, serta meningkatnya aktivitas industri dan komersial, permintaan terhadap layanan
    air bersih terus mengalami peningkatan secara struktural. Urbanisasi yang terkonsentrasi di wilayah perkotaan
    mendorong kebutuhan infrastruktur yang lebih andal dan terintegrasi, termasuk sistem penyediaan air minum yang
    mampu menjangkau masyarakat secara luas dengan standar kualitas yang terjamin.

    Berdasarkan data dari Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2024, akses masyarakat terhadap air minum jaringan
    perpipaan di Indonesia masih relatif rendah, yaitu baru mencapai 30,12%. Dari angka tersebut, cakupan di wilayah
    perkotaan tercatat sebesar 34,23%, sedangkan di wilayah perdesaan baru mencapai 24,35%. Angka tersebut masih
    jauh di bawah target pembangunan nasional. Berdasarkan RPJMN 2025-2029, angka akses air minum jaringan
    perpipaan tersebut ditargetkan mencapai 40,2% (34,2 juta SR). Sehingga masih terdapat gap sebesar 10,08% (9,9
    juta SR) terhadap target pemenuhannya. Kemudian apabila ditinjau dari aspek 4K, yaitu Kuantitas memenuhi SPM
    (60 liter/orang/hari), Kontinuitas tersedia 24 jam, Kualitas memenuhi syarat air minum (Peraturan Menteri
    Kesehatan), dan Keterjangkauan dapat diakses langsung di rumah tangga, akses masyarakat terhadap air minum
    aman tersebut baru mencapai angka 20,49% dengan target pada tahun 2029 sebesar 43%. Hal ini menunjukkan
    bahwa selain aspek kuantitas dan jangkauan layanan, peningkatan kualitas dan keandalan sistem penyediaan air
    minum juga masih menjadi agenda penting dalam pengembangan industri air bersih nasional.

                       Gambar 12.2. Akses Terhadap Air Perpipaan di Negara ASEAN (2024)

       Indonesia                            30%
       Myanmar                                 34%
                                                                                  Cakupan Pelayanan (%)
        Kamboja                                34%
        Vietnam                                                  52%
         Filipina                                                          66%
     Timor Leste                                                                 72%
        Thailand                                                                             86%
        Malaysia                                                                                      96%
      Singapura                                                                                           100%
          Brunei                                                                                          100%


                                                                                                     Sumber: PUPR 2025

    Indonesia menempati posisi terbawah di ASEAN dalam hal cakupan air minum jaringan perpipaan. Kondisi tersebut
    menunjukkan bahwa tingkat akses air di Indonesia masih memerlukan peningkatan, khususnya dalam hal
    pemerataan layanan antar wilayah serta pengembangan jaringan perpipaan. Dalam konteks tersebut, kondisi
    industri Perseroan menawarkan ruang pertumbuhan jangka panjang, terutama pada wilayah dengan tingkat akses
    di bawah rata-rata nasional serta kebutuhan pengembangan dan optimalisasi jaringan perpipaan.

    Sejalan dengan agenda pembangunan nasional, Pemerintah terus mendorong peningkatan akses air layak melalui
    pengembangan SPAM, baik melalui pendanaan pemerintah maupun kerja sama dengan badan usaha. Kebijakan
    tersebut diarahkan untuk mendukung perluasan cakupan layanan, peningkatan keandalan sistem, serta perbaikan
    kualitas pengelolaan air bersih secara bertahap dan berkelanjutan.

    Dalam konteks tersebut, kondisi industri saat ini memberikan ruang pertumbuhan jangka panjang bagi Perseroan,
    khususnya pada wilayah-wilayah dengan tingkat akses di bawah rata-rata nasional serta pada daerah yang
    membutuhkan pengembangan kapasitas baru maupun optimalisasi jaringan perpipaan yang telah ada.

    Prospek Usaha

    Mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2025-2045, Pemerintah menargetkan
    tercapainya 100% akses masyarakat terhadap air minum perpipaan pada tahun 2045, Dalam jangka menengah,
    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029 menargetkan 40,2% akses masyarakat


                                                           240
Page 277
terhadap air minum perpipaan. Target ini menjadi tonggak penting dalam percepatan pembangunan infrastruktur
air minum nasional dan memerlukan upaya yang terintegrasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan
badan usaha.

Kebutuhan tambahan kapasitas tersebut menunjukkan bahwa industri SPAM memiliki prospek pertumbuhan yang
sangat signifikan dalam beberapa tahun ke depan. Perseroan sebagai mitra Perusahaan Daerah Air Minum
senantiasa terlibat dalam pengembangan proyek dapat dilakukan melalui berbagai skema kemitraan dan
pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah dan proyek. Pada tahun 2025, cakupan
pasar dari mitra perusahaan daerah air minum yang bekerja sama (mitra) dengan Perseroan sebesar 13,28% atau
sebesar 32.210 lps dari total kapasitas terpasang 242.427 lps, berdasarkan Buku Kinerja BUMD Air Minum Tahun
2024 untuk kinerja tahun 2023 yang diterbitkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum. Namun demikian, industri ini
juga menghadapi sejumlah tantangan yang perlu dikelola secara hati-hati. Beberapa tantangan pada industri
mencakup:

1. Tingginya Biaya Pembangunan Infrastruktur
   Pengembangan dan perluasan infrastruktur air bersih memerlukan investasi yang signifikan, mulai dari
   pembangunan IPA, jaringan transmisi dan distribusi, hingga fasilitas pendukung lainnya. Proyek air bersih
   umumnya juga memiliki periode pengembalian investasi yang relatif panjang sehingga memerlukan
   perencanaan finansial yang matang dan pengelolaan risiko yang komprehensif.
2. Keterbatasan Pembiayaan
   Pembiayaan proyek air bersih memerlukan perencanaan yang matang dan skema pendanaan jangka panjang
   yang mempertimbangkan karakteristik proyek serta kebijakan di masing-masing daerah, yang dapat
   berpengaruh terhadap waktu realisasi proyek dan memerlukan koordinasi antara pemerintah, badan usaha, dan
   lembaga pendanaan.
3. Ketergantungan terhadap Air Tanah
   Di sejumlah wilayah, pemenuhan kebutuhan air masih sangat bergantung pada air tanah, khususnya di kawasan
   perkotaan dan industri. Ketergantungan tersebut dapat menyebabkan potensi dampak lingkungan seperti
   penurunan muka tanah, intrusi air laut maupun penurunan kualitas sumber air baku, yang pada akhirnya dapat
   memengaruhi keberlanjutan sistem penyediaan air bersih.
4. Penegakan Hukum dalam Pemanfaatan Air Tanah
   Penegakan hukum dalam penggunaan air tanah bertujuan mengendalikan pemanfaatan sumber daya air agar
   tetap berkelanjutan. Setiap individu maupun badan usaha yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki izin serta
   mematuhi ketentuan yang berlaku. Pemerintah melakukan pengawasan melalui pemantauan pengambilan air
   tanah, evaluasi perizinan, serta pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin apabila terjadi
   pelanggaran. Upaya ini juga bertujuan mendorong penggunaan layanan air perpipaan yang disediakan oleh
   PDAM.

Sejalan dengan prospek industri dan usaha Perseroan, untuk kedepannya Perseroan akan terus mengkaji peluang
pengembangan proyek SPAM baru, maupun optimalisasi proyek yang telah berjalan dan akan dievaluasi dengan
mempertimbangkan aspek kelayakan teknis, finansial dan risiko usaha.

Perseroan juga akan memperkuat kemitraan strategis dengan pemerintah daerah dan/atau pemangku kepentingan
terkait lainnya dalam rangka mendukung pengembangan SPAM yang berkelanjutan. Setiap rencana
pengembangan usaha akan dilaksanakan secara selektif dan bertahap dengan memperhatikan kondisi ekonomi,
kebijakan pemerintah, serta dinamika industri yang berkembang.

Dengan pendekatan-pendekatan tersebut, Perseroan optimistis dapat berkontribusi dalam mendukung pencapaian
target nasional terhadap akses air minum jaringan perpipaan sekaligus menciptakan nilai tambah yang
berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.




                                                       241
Page 278
  IX.    PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang
berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana terakhir diubah dengan (i) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha; dan (ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

b. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan
   bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda
   (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai
   dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi;
c. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai
   dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih
   lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
d. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities sebesar: (i) 10% bagi
   Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri
   selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
   obligasi;
e. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib Pajak
   dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi
   kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10%
   untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari obligasi
dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah mendapatkan izin
   dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun
   1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang diterima
   pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,dan diskonto yang diterima pemegang obligasi
   tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
   diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui perantara,
   atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.

PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN

Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK
 WAKALAH INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
 MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI/ IMBAL HASIL SUKUK
 WAKALAH, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
 OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK WAKALAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK
 WAKALAH INI.



                                                                  242
Page 279
  X.         PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
 1. Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah

      Obligasi

      Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui
      untuk menawarkan Obligasi kepada masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
      Rupiah), dimana sebesar Rp424.800.000.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar delapan ratus juta Rupiah) akan
      dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), dan sisanya akan dijamin secara kesangggupan terbaik (best
      effort).

      Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
      mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
      yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.

      Susunan dan jumlah porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh dari para anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
      dan anggota sindikasi Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                      PORSI PENJAMINAN (Rp)
                                                                                                               Jumlah Nominal
NO.                   KETERANGAN                       SERI A                  SERI B            SERI C                           %
                                                                                                                    (Rp)
                                                      3 TAHUN                 5 TAHUN           7 TAHUN
 Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
 1.      PT BCA Sekuritas                             1.400.000.000        192.200.000.000    10.200.000.000   203.800.000.000    47,98
 2.      PT Binaartha Sekuritas                       4.000.000.000          6.000.000.000     3.000.000.000    13.000.000.000     3,06
 3.      PT Ina Sekuritas Indonesia (Terafiliasi)     2.000.000.000                      -                 -     2.000.000.000     0,47
 4.      PT Mandiri Sekuritas                                     -        100.000.000.000                 -   100.000.000.000    23,54
 5.      PT Maybank Sekuritas Indonesia             100.000.000.000                      -                 -   100.000.000.000    23,54
 Penjamin Emisi Obligasi
 6.      PT BNI Sekuritas                                         -                      -     5.000.000.000     5.000.000.000     1,18
 7.      PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk             1.000.000.000                      -                 -     1.000.000.000     0,24
         TOTAL                                      108.400.000.000        298.200.000.000    18.200.000.000   424.800.000.000   100,00

      Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran
      Umum Sukuk Wakalah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No.
      IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan
      LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam Penawaran
      Umum Obligasi ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.

      Sukuk Wakalah

      Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
      Wakalah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang namanya tercantum
      di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Wakalah kepada masyarakat sebanyak-banyaknya sebesar
      Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah), dimana sebesar Rp156.200.000.000,00 (seratus lima puluh enam miliar
      dua ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), dan sisanya akan dijamin secara
      kesangggupan terbaik (best effort).

      Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
      mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
      yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.

      Susunan dan jumlah porsi penjaminan dengan kesanggupan penuh dari para anggota Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
      Wakalah dan anggota sindikasi Penjamin Emisi Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:




                                                                            243
Page 280
                                                                   PORSI PENJAMINAN (Rp)
                                                                                                            Jumlah Nominal
NO.                    KETERANGAN                       SERI A              SERI B            SERI C                          %
                                                                                                                 (Rp)
                                                       3 TAHUN             5 TAHUN           7 TAHUN
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
1.        PT BCA Sekuritas                            30.200.000.000                 -     10.000.000.000    40.200.000.000       25,74
2.        PT Binaartha Sekuritas                       1.000.000.000     1.000.000.000      1.000.000.000     3.000.000.000        1,92
3.        PT Ina Sekuritas Indonesia (Terafiliasi)                 -                 -     29.000.000.000    29.000.000.000       18,57
4.        PT Mandiri Sekuritas                        54.000.000.000                 -                  -    54.000.000.000       34,57
5.        PT Sucor Sekuritas                          25.000.000.000                 -                  -    25.000.000.000       16,00
Penjamin Emisi Sukuk
6.        PT BNI Sekuritas                                         -                 -      5.000.000.000     5.000.000.000     3,20
          TOTAL                                      110.200.000.000     1.000.000.000     45.000.000.000   156.200.000.000   100,00

      Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang turut dalam
      Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
      Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua
      Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam
      Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.

      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dengan
      tegas menyatakan tidak menjadi pihak yang memiliki afiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana
      didefinisikan dalam UUP2SK, kecuali PT Ina Sekuritas Indonesia yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan
      Perseroan sehubungan dengan adanya kesamaan pengendalian secara tidak langsung oleh Anthoni Salim.

2. Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Dana Modal Investasi Serta Tingkat Suku Bunga Obligasi dan Imbal Hasil
   Sukuk Wakalah

      Jumlah Pokok Obligasi dan Dana Modal Investasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
      Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
      parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi dan sukuk, benchmark terhadap obligasi
      Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Wakalah, serta risk
      premium yang disesuaikan dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Wakalah. Merujuk pada data per tanggal 25 Juni 2026,
      imbal hasil Surat Utang Negara yang dijadikan benchmark untuk tenor 3 tahun yaitu seri FR78 dengan yield 7,116%, 5 tahun
      yaitu seri FR109 dengan yield 7,169%, 7 tahun seri FR96 dengan yield 7,162%, ditambah dengan risk premium yang
      ditentukan dan dijadikan sebagai acuan rating AA-.




                                                                        244
Page 281
  XI.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah
ini adalah sebagai berikut:

Wali Amanat                        :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                       Trust, Custodian & Tapera Department
                                       Trustee Team
                                       Gedung BRI II Lt.30
                                       Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                       Jakarta 10210 – Indonesia
                                       Tel. (021) 5758144 / 5752362
                                       Faksimile: (021) 2510316 / 5752444
STTD No.                           :   08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 atas nama PT Bank Rakyat Indonesia
                                       (Persero) Tbk.
Keanggotaan Asosiasi               :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan                   :   No. B.34-INV/TCS/TCB/01/2026 tanggal 6 Januari 2026

Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan adalah untuk mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak
dan kewajiban Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Obligasi dan Sukuk Wakalah serta peraturan perundangundangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Obligasi
dan Sukuk.

Konsultan Hukum                    :   Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office
                                       Office 8, 15th floor Suite H, SCBD
                                       Jalan Senopati Raya No. 8B
                                       Jakarta 12190, Indonesia
                                       Telepon: (+62 21) 2933 2858
                                       Faksimile: (+62 21) 2933 2857
STTD No.                           :   STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023 atas nama Helen Joni Marsinih
Keanggotaan Asosiasi               :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
No. Anggota Asosiasi               :   200427
Pedoman Kerja                      :   Keputusan        Himpunan       Konsultan Hukum     Pasar     Modal  Nomor:
                                       Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Pasar Modal
Surat Penawaran                    :   Penawaran Jasa Konsultan Hukum No. 8002/MMI-VKS/I/2026 tanggal 8 Januari 2026

Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan ini adalah
melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat
dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini
adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.

Akuntan Publik                     :   Kantor Akuntan Publik KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan
                                       (firma anggota jaringan global PwC)
                                       WTC 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29 - 31,
                                       Jakarta 12920
                                       Telepon : (+62 21) 5099-2901 / 3199-2901
                                       Faksimile: (+62 21) 5290-5555 / 5290-5050
STTD No.                           :   STTD.AP-26/PM.223/2022 tanggal 23 Agustus 2022 atas nama Dedy Lesmana, S.E
                                       - AP.1782
Keanggotaan Asosiasi               :   Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 1801
Pedoman Kerja                      :   Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar Profesional Akuntan
                                       Publik (SPAP)
Surat Penunjukan                   :   No. EL202602160004/DEL/DEL tanggal 16 Februari 2026




                                                               245
Page 282
Tugas utama Akuntan Publik dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan ini adalah untuk
melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI. Standar tersebut mengharuskan akuntan publik
untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai
tentang apakah laporan keuangan konsolidasian bebas dari kesalahan penyajian material.

Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam
laporan keuangan konsolidasian. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan akuntan publik, termasuk penilaian
atas risiko kesalahanpenyajian material dalam laporan keuangan konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan
maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, akuntan publik mempertimbangkan pengendalian internal
yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian entitas untuk merancang prosedur
audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian
internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan
kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh manajemen, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan
konsolidasian secara keseluruhan.

Notaris                            :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
                                       Jl. Panglima Polim V No.11, Kebayoran Baru,
                                       Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12160
                                       Telepon: (+62 21) 724 4650
                                       Faksimile: (+62 21) 726 5090
STTD No.                           :   STTD.N-41/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Maret 2023
Anggota Ikatan Notaris Indonesia   :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) Nomor Asosiasi: 14/Angg-INI/PD-Jak-Tim/II/2011 atas
No.                                    nama Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Pedoman Kerja                      :   Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah
                                       dengan Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                                       Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan                   :   No. 288/Moya Ind.-Obl-Sukuk/XII/2025 tanggal 29 Desember 2025

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan antara lain menghadiri
rapat-rapat mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan
kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi pemasaran; menyiapkan dan
membuatkan akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan, sesuai dengan peraturan
jabatan dan kode etik Notaris.

Perusahaan Pemeringkat Efek        :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                                       Equity Tower 30th Floor
                                       Sudirman Central Business District Lot.9
                                       Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                                       Jakarta 12190
                                       Telpon/Faksimile: (62 21) 509 68469 / (62 21) 509 68468
                                       Website : www.pefindo.com

Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Wakalah dan Perseroan.

 PARA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL YANG TERLIBAT DALAM PENAWARAN UMUM
 OBLIGASI DAN WAKALAH INI MENYATAKAN TIDAK ADA HUBUNGAN AFILIASI DENGAN PERSEROAN
 SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UUP2SK.

 PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN,
 ENTITAS ANAK DENGAN PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK SEBAGAI WALI AMANAT.




                                                                246
Page 283
 XII.    KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia
Tahun 2026, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, (selanjutnya disebut sebagai "BRI") bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Wakalah sebagaimana ditetapkan
dalam UUPM.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk ("BRI") dalam penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah ini bertindak sebagai Wali
Amanat dan telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan
dengan penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah antara Perseroan dengan BRI.

Berdasarkan:
 ⁠Surat Pernyataan No. B.257-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 10 Maret 2026, Wali Amanat menyatakan telah melakukan
   penelaahan (due diligence) terhadap rencana Perseroan untuk melakukan penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah
   sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
 ⁠Surat pernyataan No. B.258-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 10 Maret 2026, Wali Amanat menyatakan selama menjadi
   Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
   1) Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
   2) Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan;
   3) Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan
        Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026.
   4) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada Wali Amanat selaku kreditur
        dalam hal Emiten mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu
        memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat Utang.
 Surat pernyataan No. B.259-INV/TCS/TCB/03/2026 tanggal 10 Maret 2026, Wali Amanat mempunyai penanggung jawab
   kegiatan yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah dan/atau tenaga
   ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang
   bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK No.18/2015

1. UMUM

   Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut BRI) didirikan dengan nama De Poerwokertosche
   Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada
   tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya
   menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992
   tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta,
   maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri
   Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah
   didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan
   dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara
   Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta
   Nomor 15 Tanggal 22 April 2025 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat
   Persetujuan Perubahan dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik
   Indonesia Nomor AHU-01.AH.01.03-0126510 Tanggal 08 Mei 2025.

2. PERMODALAN WALI AMANAT

   Berdasarkan Perubahan Anggaran Dasar Terakhir BRI termaktub dalam Akta Nomor 6 Tanggal 13 Januari 2026 yang
   dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat Persetujuan Perubahan dan Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-AH.01.03-0038855
   Tanggal 11 Februari 2026 dan laporan kepemilikan saham per 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
   selaku BAE BRI, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham BRI adalah sebagai berikut:




                                                                247
Page 284
                                                                                                            Nilai Nominal Rp50 per Saham
                                      Keterangan                                                                     Jumlah Nilai Nominal
                                                                                              Jumlah Saham                                   (%)
                                                                                                                             (Rp)
   Modal Dasar
   - Saham Seri A Dwi Warna                                                                                 1                          50     0,00
   - Saham Biasa Atas Nama Seri B                                                             299.999.999.999          14.999.999.999.950   100,00
   Jumlah Modal Dasar                                                                         300.000.000.000          15.000.000.000.000   100,00

   Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   Saham Seri A Dwiwarna
   NEGARA REPUBLIK INDONESIA                                                                                    1                      50     0,00
   Saham Seri B
   PT Danantara Asset Management (Persero)                                                     79.804.867.107           3.990.243.355.350    52,65
   Badan Pengaturan Badan Usaha                                                                   806.109.769              40.305.488.450     0,53
   Pemegang Saham lainnya dengan kepemilikan dibawah 5%                                        69.963.950.828           3.498.197.541.400    46,16
   Saham Treasuri                                                                                 984.073.900              49.203.695.000     0,64
   Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                                 151.559.001.604           7.577.950.080.200   100,00

3. PENGURUS DAN PENGAWASAN

  Berdasarkan Akta Perubahan Direksi dan Dewan Komisaris perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tanggal
  05-01-2026 nomor 1, dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang penerimaan
  pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
  Kementerian Hukum Republik Indonesia tanggal 26-01-2026 nomor : AHU-AH.01.09-0015460, susunan Dewan Komisaris
  dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama                                                                         : Kartika Wirjoatmodjo
   Wakil Komisaris Utama / Komisaris Independen                                            : Parman Nataatmadja
   Komisaris                                                                               : Awan Nurmawan Nuh
   Komisaris                                                                               : Helvi Yuni Moraza
   Komisaris Independen                                                                    : Edi Susianto
   Komisaris Independen                                                                    : Lukmanul Khakim

   Direksi
   Direktur Utama                                                                          : Hery Gunardi
   Wakil Direktur Utama                                                                    : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari(1)
   Direktur Legal & Compliance                                                             : Mahdi Yusuf(1)
   Direktur Operations                                                                     : Hakim Putratama
   Direktur Corporate Banking                                                              : Riko Tasmaya (RikoAdythia)
   Direktur Network dan Retail Funding                                                     : Aquarius Rudianto
   Direktur Treasury dan International Banking                                             : Farida Thamrin
   Direktur Micro                                                                          : Akhmad Purwakajaya
   Direktur Commercial Banking                                                             : Alexander Dippo Paris Y S
   Direktur Consumer Banking                                                               : Aris Hartanto(1)
   Direktur Finance & Strategy                                                             : Achmad Royadi(1)
   Direktur Manajemen Risiko                                                               : Ety Yuniarti(1)
   Direktur Information Technology                                                         : Saladin Dharma Nugraha Effendi
   Catatan:
   (1)   Efektif setelah mendapat persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatuhan (fit & proper test).


4. KEGIATAN USAHA

  Selaku bank umum, Bank BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
  Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang
  Perbankan.
  Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada perusahaan
  anak, sebagai berikut:




                                                                                      248
Page 285
    No.                                Perusahaan Anak                                  Persentase Kepemilikan
     1. PT Bank Raya Indonesia Tbk (Raya)                                                         86,85%
     2. BRI Global Financial Services Co. Ltd. (BRI Global Financial Services)                   100,00%
     3. PT Asuransi BRI Life (BRI Life)                                                           51,00%
     4. PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance)                                               99,88%
     5. PT BRI Danareksa Sekuritas (BRI DS)                                                       67,00%
     6. PT BRI Ventura Investama (BRI Ventures)                                                   99,97%
     7. PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance)                                                 90,00%
     8. PT Permodalan Nasional Madani (PNM)                                                       99,99%
     9. PT Pegadaian                                                                              99,99%
     10. PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI)                                                      65,00%
  Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini melayani
  jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan Jasa Kustodian.

5. JASA WALI AMANAT (TRUSTEE)

  Adapun Efek bersifat utang yang menggunakan jasa Wali Amanat BRI selama tiga tahun terakhir adalah sebagai berikut:
    No.                                    Nama Obligasi/Sukuk                                     Tanggal Emisi
     1.    Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022                    10 Januari 2023
     2.    Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022                          25 Januari 2023
     3.    Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023              22 Februari 2023
     4.    Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023              24 Februari 2023
     5.    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023                         8 Maret 2023
     6.    Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023            16 Maret 2023
     7.    Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023                  28 Maret 2023
     8.    Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                        4 April 2023
     9.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                    4 April 2023
    10.    Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023                                11 April 2023
    11.    Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023                17 Mei 2023
    12.    Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023                   7 Juni 2023
    13.    EBAS-SP SMFBRIS01                                                                          8 Juni 2023
    14.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023                22 Juni 2023
    15.    MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I                                        22 Juni 2023
    16.    Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023                      27 Juni 2023
    17.    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023                          6 Juli 2023
    18.    Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                               6 Juli 2023
    19.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                           6 Juli 2023
    20.    Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023                        11 Juli 2023
    21.    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023                11 Juli 2023
    22.    Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023                                             11 Juli 2023
    23.    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023              11 Juli 2023
    24.    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023                      4 Agustus 2023
    25.    Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                                    8 Agustus 2023
    26.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                                8 Agustus 2023
    27.    Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023               11 Agustus 2023
    28.    EBAS-SP SMFBRIS01                                                                     26 September 2023
    29.    Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023                   27 September 2023
    30.    Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023           3 Oktober 2023
    31.    Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                      6 Oktober 2023
    32.    Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                 6 Oktober 2023
    33.    Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023                         19 Oktober 2023
    34.    Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023             20 Oktober 2023
    35.    Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023                     25 Oktober 2023
    36.    Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023           16 November 2023
    37.    Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023              22 November 2023
    38.    MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023                                                   22 November 2023
    39.    Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023                     19 Januari 2024



                                                             249
Page 286
No.                                   Nama Obligasi/Sukuk                              Tanggal Emisi
40    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024                 23 Februari 24
41.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024        21 Maret 2024
42.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024      2 April 2024
43.   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024         19 April 2024
44.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024               23 April 2024
45.   Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                   3 April 2024
46.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024              28 May 2024
49.   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024                    4 Juni 2024
50.   Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024    20 Juni 2024
51.   Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan                 21 Juni 2024
52.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024                 21 Juni 2024
53.   Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024                2 Juli 2024
54.   Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024                            2 Juli 2024
55.   Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024                                     5 Juli 2024
56.   Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024                       5 Juli 2024
57.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024     9 Juli 2024
      Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I
58.                                                                                      9 Juli 2024
      Tahun 2024
59.   Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024                                   9 Juli 2024
60.   Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024                    10 Juli 2024
61.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024                   30 Juli 2024
62.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024       18 September 24
63.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap IV Tahun 2024      6 September 24
64.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2024                 2 Oktober 24
65.   Obligasi II BUMA Tahun 2024                                                        8 Oktober 24
66.   Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                   8 Oktober 24
67.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap IV Tahun 2024    26 November 24
68.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap IV Tahun 2024              19 November 24
69.   Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024                   26 November 24
70.   Medium Term Notes (MTN) V PT PNM Venture Capital Tahun 2024 Tahap I               4 Desember 24
71.   Obligasi I Sarana Mitra Luas Tahun 2024                                          10 Desember 24
72.   Sukuk Mudharabah Jangka Menengah IV PT PNM Ventura Syariah Tahun 2024             5 Desember 24
73.   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I                                  27 Desember 24
74.   Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2024                  24 Desember 24
75.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2024       18 Desember 24
76.   Obligasi I Indonesian Paradise Property Tahun 2025                                    8-Jan-25
77.   Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2024                    10-Jan-25
78.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap IV Tahun 2025            13-Feb-25
79.   Sukuk Mudharabah Jangka Menengah V PT PNM Ventura Syariah Tahun 2025                 14-Feb-25
80.   Obligasi Berkelanjutan V Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2025                     25-Feb-25
81.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap V Tahun 2025         28-Feb-25
      Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap II       13-Mar-25
82.
      Tahun 2025
83.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2025                  14-Mar-25
84.   Obligasi Berkelanjutan I Hino Finance Indonesia Tahap I Tahun 2025                 20-Mar-25
85.   Medium Term Notes I PT Mitra Prima Lancar Tahun 2025 Tahap I                       17-Mar-25
86.   Sukuk Ijarah I BUMA Tahun 2025                                                     26-Mar-25
87.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap V Tahun 2025         15-Apr-25
88.   Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun 2025                                  15-Apr-25
89.   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                              17-Apr-25
90.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap III Tahun 2025                          17-Apr-25
91.   Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025                    24-Apr-25
92.   Obligasi Berkelanjutan V MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2025                 12-Jun-25
93.   Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap II Tahun 2025                           24-Jun-25
94.   Obligasi Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                        24-Jun-25
95.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Global Mediacom Tahap I Tahun 2025                    24-Jun-25



                                                     250
Page 287
    No.                                    Nama Obligasi/Sukuk                                   Tanggal Emisi
    96.    Obligasi Berkelanjutan II Bank Mandiri Taspen Tahap I Tahun 2025                         4-Jul-25
           Obligasi Berlandaskan Keberlanjutan (Sustainability Bond) Berkelanjutan I Bank BNI       4-Jul-25
    97.
           Tahap I Tahun 2025
     98.   Obligasi Berkelanjutan VII Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2025                      8-Jul-25
     99.   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap I Tahun 2025              8-Jul-25
    100.   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap I Tahun 2025                                         8-Jul-25
    101.   MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap II                                         4-Jul-25
    102.   Obligasi Berkelanjutan V SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2025              8-Jul-25
    103.   Obligasi Daaz Bara Lestari Tahun 2025                                                   10-Jul-25
    104.   Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap I Tahun 2025                                     4-Jul-25
    105.   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV KB Bank Tahap I Tahun 2025                         4-Jul-25
           Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap      8-Jul-25
    106.
           Tahap I Tahup 2025
    107.   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025                    8-Jul-25
    108.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025            8-Jul-25
    109.   Obligasi Berkelanjutan VII Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2025                       4-Jul-25
    110.   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025                  20-Aug-25
    111.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025          20-Aug-25
    112.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap V Tahun 2025                26-Aug-25
    113.   Obligasi Berkelanjutan II KB Bank Tahap II Tahun 2025                                   29-Aug-25
           Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap III          3-Sep-25
    114.
           Tahun 2025
    115.   Obligasi Berkelanjutan VII Federal International Finance Tahap II Tahun 2025           12-Sep-25
    116.   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap II Tahun 2025                                      24-Sep-25
    117.   Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap I                         22-Sep-25
    118.   Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahun 2025 Tahap II Tahun 2025           15-Oct-25
    119.   OBLIGASI BERKELANJUTAN VII ASTRA SEDAYA FINANCE TAHAP II TAHUN 2025                    24-Oct-25
           Obligasi Berkelanjutan V Toyota Astra Financial Services Dengan Tingkat Bunga Tetap    11-Nov-25
    120.
           Tahap II Tahun 2025
    121.   Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap II Tahun 2025                           27-Nov-25
    122.   Obligasi Berkelanjutan I Bumi Tahap III Tahun 2025                                      15-Dec-25
    123.   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025                  9-Dec-25
    124.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025          9-Dec-25
    125.   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                  12-Dec-25
    126.   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BTN Tahap I Tahun 2025                        12-Dec-25
    127.   Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tbk Tahap I Tahun 2025           19-Dec-25
    128.   Medium Term Notes VI PT PNM Venture Capital Tahun 2025 Tahap II                         18-Dec-25

6. JASA AGEN JAMINAN (SECURITY AGENT)

  Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
  Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
  penerbitan Efek bersifat Utang.

7. PERIZINAN

  a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi Perusahaan
     Perseroan;
  b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta;
  c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal Pemberian Ijin
     BRI sebagai Wali Amanat;
  d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai Bank Devisa;
  e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.




                                                             251
Page 288
8. TUGAS POKOK WALI AMANAT

  Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
  Sukuk Wakalah, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di
  luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dengan
  memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta
  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang
  Pasar Modal.

9. PENUNJUKAN, PENGGANTIAN, DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

  Berdasarkan POJK No. 20 Tahun 2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
  Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
  a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Emiten;
  b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
     - Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
     - Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
     - Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah
         bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
     - Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/ atau
         kegiatan usahanya oleh Pihak yang berwenang;
     - Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
     - Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan/atau peraturan perundang-
         undangan Pasar Modal;
     - Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Emiten setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
         hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
     - Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19 Tahun 2020 ; atau
     - Atas permintaan Pemegang Obligasi;
  c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     - Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk Denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
         pemenuhan kewajiban Emiten dari Agen Pembayaran atau Emiten;
     - Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah setelah tanggal jatuh
         tempo pokok Obligasi;
     - Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

10. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

  Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
  konsolidasian Bank BRI dan perusahaan anak Bank BRI pada periode tahun-tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
  31 Desember 2025, Desember 2024 dan Desember 2023.

  Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Desember
                       Keterangan
                                                          2025                  2024                 2023
    Total Aset                                           2.135.371.105        1.992.983.447        1.965.007.030
    Total Liabilitas                                     1.804.429.671        1.669.794.400        1.648.534.888
    Total Ekuitas                                          330.941.434          323.189.047          316.472.142

  Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Desember
                       Keterangan
                                                           2025                 2024                   2023
    Pendapatan bunga dan syariah - neto                     150.498.429         142.658.657           135.183.487
    Pendapatan penjualan emas - neto                          2.398.966             703.197               703.197
    Pendapatan operasional lainnya                           53.681.192          53.948.329            43.407.251
    Laba operasional                                         73.247.881          78.215.847            76.828.737



                                                           252
Page 289
   Laba sebelum beban pajak                                    72.792.819           77.252.194    76.429.712
   Laba bersih periode/tahun berjalan                          57.132.365           60.306.346    60.425.048

  Rasio Penting

                                                                                                        (dalam %)
                                                                            31 Desember
                  Keterangan
                                                       2025                     2024             2023
   Capital Adequate Ratio (CAR)                                 23,5                  26,6                 27,2
   Non Performing Loan Ratio (Gross)                             3,1                    2,8                 3,0
   Loan to Deposits Ratio (LDR)                                 91,4                 88,85                84,73
   Return On Asset (ROA)                                         3,0                    3,0                 3,2
   Return On Equity (ROE)                                       18,7                  19,0                 19,9
   Net Interest Margin (NIM)                                     8,0                    7,7                 7,9

11. INFORMASI

                                    Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
                                    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                            Investment Services Group
                                      Trust & Corporate Services Department
                                                 Gedung BRI II Lt.6
                                           Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                             Jakarta 10210 – Indonesia
                                                 Tel. (021) 5758144
                                       Faksimile: (021) 2510316 / 5752444




                                                              253
Page 290
 XIII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
1. Pemesan Yang Berhak

   Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga
   Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah.
   Sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.

2. Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah

   Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah harus dilakukan dengan ketentuan dan persyaratan yang
   tercantum dalam Prospektus ini dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah (“FPPO dan/atau
   FPPS”) dengan prosedur sebagai berikut:
   a. Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah harus menggunakan FPPO dan/atau FPPS yang dicetak
       untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah sebagaimana
       tercantum pada Bab XV dalam Prospektus ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy)
       melalui e-mail;
   b. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan;
   c. Setelah FPPO dan/atau FPPS diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO dan/atau FPPS
       tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui
       e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO
       dan/atau FPPS tersebut;
   d. Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPS dan wajib diajukan oleh pemesan yang
       bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
       hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan;
   e. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO dan/atau FPPS wajib mencantumkan
       nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta
       melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan;
   f. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPO dan/atau FPPS yang sudah dibubuhi
       nomor formulir FPPO dan/atau FPPS atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh email ganda, nomor sub rekening
       efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub
       rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya
       terkait pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah;

   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
   dan/atau Sukuk Wakalah apabila pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dilakukan menyimpang dari
   ketentuan-ketentuan dalam FPPO dan/atau FPPS.

   Setiap pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian
   yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI

3. Jumlah Minimum Pemesanan

   Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
   Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4. Masa Penawaran

   Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah akan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja, yaitu tanggal sebagai
   berikut:
                    Masa Penawaran Umum                                           Waktu Pemesanan
                         02 Juli 2026                                               09.00 – 16.00
                         03 Juli 2026                                               09.00 – 16.00
                         06 Juli 2026                                               09.00 – 16.00
                         07 Juli 2026                                               09.00 – 16.00
                         08 Juli 2026                                               09.00 – 16.00




                                                                254
Page 291
5. Pendaftaran Obligasi dan Sukuk Wakalah ke Dalam Penitipan Kolektif

   Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah di
   KSEI serta perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
   yang akan dibuat di kemudian hari yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi
   dan/atau Sukuk Wakalah tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
   a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
       Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
       Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah. Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah akan diadministrasikan secara
       elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah hasil Penawaran Umum
       akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan
       Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dan/atau
       Sukuk Wakalah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
       atas Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek;
   b. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
       di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
   c. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang tercatat dalam rekening efek merupakan Pemegang Obligasi
       dan/atau Sukuk Wakalah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pembayaran Imbal Hasil Sukuk
       Wakalah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Kembali Dana Modal Investasi, memberikan suara dalam
       RUPO dan/atau RUPSU, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah;
   d. Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah dan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
       pembayaran Kembali Dana Modal Investasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
       Perseroan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
       pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah maupun pelunasan Pokok Obligasi dan/atau
       pembayaran Kembali Dana Modal Investasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah
       Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah.
       Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang berhak atas Bunga Obligasi dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah
       yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah yang bersangkutan
       adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah pada 4 (empat) Hari Bursa
       sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Imbal Hasil Sukuk Wakalah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
       atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   e. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSU dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah
       dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh
       Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah tersebut tidak
       dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan/atau RUPSU
       (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO dan/atau RUPSU yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
       Amanat;
   f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah wajib menunjuk Perusahaan Efek
       atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
       dan/atau Sukuk Wakalah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah

   Pemesanan harus mengajukan FPPO dan/atau FPPS selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi
   Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang tercantum dalam Bab XV Prospektus ini mengenai Penyebarluasan Prospektus
   Dan FPPO dan/atau FPPS.

7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah

   Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang menerima pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah wajib
   menyerahkan kembali kepada pemesan lembar tembusan pertama dari FPPO dan/atau FPPS yang telah ditandatangani
   oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah sebagai bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk
   Wakalah, namun bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah tersebut bukan merupakan jaminan
   dipenuhinya pemesanan.

8. Penjatahan Obligasi dan Sukuk Wakalah

   Apabila dalam rangka Penawaran Umum ini terjadi kelebihan pemesanan, maka akan dilakukan Penjatahan Obligasi
   dan/atau Sukuk Wakalah yang akan ditetapkan oleh Manajer Penjatahan dengan memperhatikan peraturan Bapepam


                                                               255
Page 292
   dan LK Nomor: IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-691/BL/2011 tanggal 30-12-2011 (tiga
   puluh Desember dua ribu sebelas) tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Tanggal
   Penjatahan adalah tanggal 10 Juli 2026.

   FPPO dan/atau FPPS harus diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek selambat-lambatnya pada pukul 16.00 (enam
   belas) Waktu Indonesia Barat pada tanggal penutupan Masa Penawaran, dan FPPO dan/atau FPPS yang tidak diisi
   sebagaimana mestinya, atau yang dipesan kurang dari jumlah minimum yang dicantumkan dalam Prospektus tidak akan
   dipertimbangkan oleh Manajer Penjatahan untuk diberi penjatahan.

   Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
   pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah, melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran
   Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat
   mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang pertama kali diajukan oleh pemesan
   yang bersangkutan.

   Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah
   kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai
   dengan Formulir pada lampiran peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara
   Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum.

   Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Hasil
   Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada
   Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/ PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang
   Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan
   Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.

9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Wakalah

   Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada
   Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi
   Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah selambat-lambatnya pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Tanggal Emisi, yaitu tanggal
   13 Juli 2026 (in good funds), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
   dan/atau Sukuk Wakalah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi dengan melakukan
   penyetoran pada rekening di bawah ini:

                            Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dan
                                    Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah
             Sekuritas                          Obligasi                            Sukuk Wakalah
                                            PT Bank Central Asia Tbk                     PT Bank BCA Syariah
                                                 Cabang KCK                               Cabang Jatinegara
         PT BCA Sekuritas
                                           No. Rekening: 2050086341                   No. Rekening: 0012012043
                                         Atas nama: PT BCA Sekuritas                 Atas nama: PT BCA Sekuritas

                                         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                PT Bank CIMB Niaga Syariah
                                          Cabang Bursa Efek Indonesia                    Cabang Graha Niaga
      PT Binaartha Sekuritas
                                         No. Rekening: 1040004071051                 No. Rekening: 860023668400
                                       Atas nama: PT Binaartha Sekuritas           Atas nama: PT Binaartha Sekuritas

                                            PT Bank Central Asia Tbk                 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                          Cabang Bursa Efek Indonesia                   Cabang Jakarta Sudirman
     PT Ina Sekuritas Indonesia
                                           No. Rekening: 4588369461                    No. Rekening: 7347540581
                                     Atas nama: PT Ina Sekuritas Indonesia        Atas nama: PT Ina Sekuritas Indonesia

                                         PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                 PT Bank Permata Syariah
                                           Cabang Jakarta Sudirman                    Cabang Arteri Pondok Indah
        PT Mandiri Sekuritas
                                         No. Rekening: 1020005566028                  No. Rekening: 00971134003
                                        Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas             Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas




                                                                 256
Page 293
                                                                                          PT Bank Maybank Indonesia
                                          PT Bank Maybank Indonesia Tbk
                                                                                              Unit Usaha Syariah
       PT Maybank Sekuritas                Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                                          Cabang Bursa Efek Indonesia
            Indonesia                       No. Rekening: 2170416728
                                                                                           No. Rekening: 2739000019
                                    Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
                                                                                   Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia

                                           PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                                                           PT Bank Permata Syariah
                                            Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                                                         Cabang Arteri Pondok Indah
        PT Sucor Sekuritas                 No. Rekening: 1040004806522
                                                                                         No. Rekening: 00702598524
                                           Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
                                                                                        Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
                                         Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah
             Sekuritas                               Obligasi                                  Sukuk Wakalah
                                     PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                 PT Bank BCA Syariah
         PT BNI Sekuritas                    Cabang Mega Kuningan                             Cabang KCP Kenari
                                          No. Rekening: 899-999-8875                     No. Rekening: 006-222-6667
                                          Atas nama: PT BNI Sekuritas                    Atas nama: PT BNI Sekuritas
                                              PT Bank Ina Perdana                           PT Bank Mega Syariah
                                           Cabang Wisma Indocement                       Cabang Menara Mega Syariah
         PT Yulie Sekuritas
                                           No. Rekening: 24-000-78788                      No. Rekening: 1000371010
          Indonesia, Tbk.
                                     Atas nama: PT Yulie Sekuritas Indonesia,       Atas nama: PT Yulie Sekuritas Indonesia,
                                                      Tbk.                                           Tbk.

   Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
   diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 13 Juli 2026 pukul 14.00 WIB pada rekening
   tersebut di atas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
   dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

   Selanjutnya, setelah pembayaran diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah, Penjamin Emisi
   Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah wajib membayar
   kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul 14.00 WIB pada tanggal 14 Juli 2026 sebesar jumlah yang disetor oleh
   Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dikurangi imbalan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau
   Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah pada bank dan rekening Perseroan sebagai
   berikut:

                              Obligasi                                                Sukuk Wakalah
                  PT Bank Central Asia Tbk.                                         PT Bank BCA Syariah
               Cabang KC Korporasi Menara BCA                                       Cabang KC Jatinegara
                 No. Rekening: 205-007-3648                                      No. Rekening: 001-669-9969
               Atas Nama: PT Moya Indonesia                                     Atas Nama: PT Moya Indonesia

10. Distribusi Obligasi dan Sukuk Wakalah Secara Elektronik

   Segera setelah Perseroan menerima pembayaran pada Tanggal Emisi, Emiten wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
   Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah untuk sejumlah Pokok Obligasi dan/atau dan/atau pembayaran Kembali Dana Modal
   Investasi untuk diserahkan kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
   Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam
   rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
   Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah.

   Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dan memberi instruksi
   kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib
   membayar denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga masing-masing seri Obligasi dan/atau Sukuk
   Wakalah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan
   distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360
   (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi
   dan/atau Sukuk Wakalah.

   Para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah yang terlambat melakukan pembayaran atas Bagian Penjaminan
   yang diambil oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah, tidak akan menerima alokasi Obligasi dan/atau



                                                                  257
Page 294
   Sukuk Wakalah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para Penjamin Emisi Obligasi
   dan/atau Sukuk Wakalah yang bersangkutan.

11. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum

   Dalam jangka waktu sejak dimulainya masa penawaran umum Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah sampai dengan
   berakhirnya masa penawaran umum Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah, Perseroan dapat menunda masa Penawaran
   Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak dimulainya masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran
   Umum, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Angka 6 Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.2,
   dengan ketentuan:

   a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan, yaitu:
       i. Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa
           berturut-turut;
      ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan, yang berpengaruh secara signifikan terhadap
           kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
     iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
           Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor
           IX.A.2-11 lampiran 11; dan
   b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
       i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu
           surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja
           setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
           Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
      ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada
           Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;
     iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
           lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
     iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan,
           dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada
           pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi dan Sukuk Wakalah

   Jika terjadi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum maka:
   a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi
       dan/atau Sukuk Wakalah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah, maka Penjamin Emisi
       Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah wajib
       mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal
       Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut, atau paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
       keputusan penundaan atau pembatalan tersebut;
   b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan, yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
       dan/atau Sukuk Wakalah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah wajib membayar kepada para
       pemesan denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah, untuk tiap hari
       keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
       dan/atau Sukuk Wakalah yang dihitung secara harian;
   c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah sudah disediakan, akan tetapi pemesan
       tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal keputusan penundaan atau
       pembatalan Penawaran Umum tersebut, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
       dan/atau Sukuk Wakalah tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah;
   d. Dalam hal penundaan atau pembatalan Penawaran Umum dan uang pembayaran pemesanan telah diterima oleh
       Perseroan maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2
       (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut, sedangkan dalam hal
       pemesanan ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan telah diterima oleh Penjamin Emisi
       Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah maka Penjamin
       Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah wajib
       mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para
       pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya
       pembatalan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan
       atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh


                                                               258
Page 295
      pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dimana pemesanan diajukan
      dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dan bukti jati diri;
   e. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan, yaitu Penjamin Emisi Obligasi dan/atau
      Sukuk Wakalah dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah wajib membayar kepada para
      pemesan Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga masing-
      masing seri Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dari jumlah dana yang terlambat dibayar dan/atau Denda. Denda
      tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender. Denda
      dikenakan sejak hari ke-3 (tiga) setelah Tanggal Penjatahan atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
      dan/atau Sukuk Wakalah yang dihitung secara harian.
   f. Dalam hal pengembalian uang pemesanan Obligasi telah dikembalikan kepada para pemesan dengan cara transfer
      melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau
      Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
      Wakalah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau Denda kepada para pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah

13. Lain-lain
    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan
    Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang
    berlaku.




                                                              259
Page 296
 XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR                                                                    PEMESANAN
      PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK WAKALAH
 Prospektus serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dapat diperoleh pada Masa Penawaran
 Umum, yaitu tanggal 02 Juli 2026 sampai dengan tanggal 08 Juli 2026, pada kantor dan/atau dengan cara mengirimkan e-
 mail kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah di
 bawah ini:

                     Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah

          PT BCA Sekuritas                                   PT Mandiri Sekuritas                         PT Binaartha Sekuritas
   Menara BCA, Grand Indonesia,                         Menara Mandiri, Lantai 24-25              Setiabudi Atrium Lantai 5, Suite 502A-503
               41st Floor                              Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55                    Jl. H.R. Rasuna Said Kav.62
         Jl. MH Thamrin No.1                                      Jakarta 12190                                 Jakarta 12920
             Jakarta 10310                                 Telepon: (021) 527 5701                        Telepon: (021) 520 6678
      Telepon: (021) 2358 7222                             Faksimile: (021) 526 3507                     Faksimile: (021) 521 0325
Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300               Website: www.mandirisekuritas.co.id                Website: www.binaartha.com
   Website: www.bcasekuritas.co.id                  Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id         Email: fixedincome@binaartha.com
   Email: dcm@bcasekuritas.co.id

    PT Ina Sekuritas Indonesia                        PT Maybank Sekuritas Indonesia                        PT Sucor Sekuritas
   Wisma Indocement, 3rd Floor,                           Sentral Senayan III, Lantai 22,             Sahid Sudirman Center Lantai 12
       JL. Jenderal Sudirman,                                  Jl. Asia Afrika No. 8,                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
           Kavling 70-71,                         Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta 10270                     Jakarta 10220
           Jakarta, 12910                                    Telepon: (021) 8066 8686                    Telepon: (021) 8067 3000
      Telepon: (021) 251 0125                                       Faksimile: -                        Faksimile: (021) 2788 9288
     Faksimile: (021) 251 0126                      Website: https:www.maybank-ke.co.id/              Website: www.sucorsekuritas.com
   Website: www.inasekuritas.com                  Email: fixedincome.indonesia@maybank.com             Email: fi@sucorsekuritas.com
    Email: cf@inasekuritas.com


                                         Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Wakalah

                    PT BNI Sekuritas                                                     PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk.
         Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16                                            Plaza Mutiara Lantai 7 Suite 701
             Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                                      Jl. Dr. Ide Anak Agung Gde Agung, Kav E.1.2. 1& 2
                     Jakarta 12190                                                                  Jakarta 12950
                Telepon: (021) 2554 3946                                                      Telepon: (021) 20392025
               Faksimile: (021) 5793 5831                                                     Faksimile: (021) 25981619
            Website:www.bnisekuritas.co.id                                                 Website: www.yuliesekuritas.com
            Email: dcm@bnisekuritas.co.id                                         Email: investment.banking@yuliesekuritas.com




                                                                       260
Page 297
XV.   PENDAPAT SEGI HUKUM




                            261
Page 298
Ref. No.: 8193/MMI-HJM/VI/2026                                                          Jakarta, 26 Juni 2026

PT MOYA INDONESIA
Gedung Setiabudi Atrium, Lantai 4, Suite 410B
Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said Kav. 62
Jakarta 12920

Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum
Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026:

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II Lantai 30
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 44 - 46
Jakarta 10210

Sebagai Penjamin Emisi Efek Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk
Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026:

PT BCA SEKURITAS                                       PT BINAARTHA SEKURITAS
Menara BCA, Grand Indonesia Lantai 41                  Gedung Setiabudi Atrium, Lantai 5, Suite 502A - 503
Jalan MH Thamrin No. 1                                 Jalan HR Rasuna Said No. 62
Jakarta 10310                                          Jakarta 12920

PT INA SEKURITAS INDONESIA                             PT MANDIRI SEKURITAS
Wisma Indocement, 3rd Floor                            Menara Mandiri 1 Lantai 24 - 25
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 70 - 71                   Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54 -55
Jakarta 12910                                          Jakarta 12190

PT SUCOR SEKURITAS                                     PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA
Sahid Sudirman Center Lantai 12                        Sentral Senayan III, Lantai 22
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 86                        Jalan Asia Afrika No. 8 Gelora Bung Karno
Jakarta 10220                                          Jakarta 10270

Sebagai Penjamin Emisi Efek Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk
Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026:

PT YULIE SEKURITAS INDONESIA TBK                       PT BNI SEKURITAS
Plaza Mutiara Lantai 7 Suite 701                       Sudirman Plaza Indofood Tower Lantai 16 Kav. 76-78
Jalan Dr. Ide Anak Agung Gde Agung st.                 Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi
Kav E.1.2. No. 1& 2                                    Jakarta 12910
Jakarta 12950

PERIHAL :      PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT MOYA INDONESIA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
               OBLIGASI I MOYA INDONESIA TAHUN 2026 DAN PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI
               AL ISTITSMAR MOYA INDONESIA I TAHUN 2026

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office,
berkantor di Office 8, Lantai 15 Unit H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i) Konsultan
Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No. STTD.KH-14/PJ-
Page 299
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 2 -

1/PM.02/2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh Perhimpunan Advokat
Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal yang saat ini berganti nama
menjadi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (“HKHSK”) dengan Nomor Anggota 200427, dan telah ditunjuk
oleh PT Moya Indonesia, suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai
dengan Penawaran Jasa Konsultan Hukum No. 8002/MMI-VKS/I/2026 tanggal 8 Januari 2026, untuk melakukan uji
tuntas dari segi hukum (selanjutnya disebut “Uji Tuntas”) dan membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya
disebut “Laporan Uji Tuntas”) serta selanjutnya memberikan pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat
Hukum”) sebagaimana disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar
modal sehubungan dengan rencana Perseroan melakukan Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026
dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 dengan total target dana sebesar
Rp2.000.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

1.    Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dengan jumlah pokok obligasi yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya
      sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) (“Obligasi”). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
      Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
      (“KSEI”), sebagai bukti kepada Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
      dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp424.800.000.000,00 (empat ratus dua puluh empat miliar
      delapan ratus juta Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga)
      seri dengan ketentuan sebagai berikut:

      Seri A    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp108.400.000.000,00 (seratus
                    delapan miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,50% (delapan koma
                    lima nol persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                    Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
                    dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri
                    A.
      Seri B    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp298.200.000.000,00 (dua ratus
                    sembilan puluh delapan miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
                    (delapan koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
                    Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                    (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk
                    Obligasi Seri B.
      Seri C    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp18.200.000.000,00 (delapan
                    belas miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma
                    nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                    Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen)
                    dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk Obligasi Seri
                    C.

      Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp575.200.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima miliar dua
      ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan
      terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
      menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga)
      bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran
      Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi
      terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi masing-masing adalah pada tanggal 14 Juli 2029 untuk Obligasi Seri A,
      pada tanggal 14 Juli 2031 untuk Obligasi Seri B dan pada tanggal 14 Juli 2033 untuk Obligasi Seri C.

2.    Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 dengan jumlah dana modal investasi sukuk
      wakalah yang akan dihimpun sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)
      (“Sukuk Wakalah”). Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang
      akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI, sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk
Page 300
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 3 -

      Wakalah ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah,
      dimana sebesar Rp156.200.000.000,00 (seratus lima puluh enam miliar dua ratus juta Rupiah) akan dijamin
      secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 3 (tiga) seri dengan ketentuan sebagai berikut:

      Seri A   :   Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                   Rp110.200.000.000,00 (seratus sepuluh miliar dua ratus juta Rupiah) dengan Target Pendapatan
                   Imbal Hasil Sukuk Wakalah sebesar Rp9.367.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus enam puluh
                   tujuh juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,50% (delapan koma lima nol persen) per
                   tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal Emisi.
      Seri B   :   Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar
                   Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah
                   sebesar Rp87.500.000,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau ekuivalen
                   sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah adalah
                   5 (lima) tahun sejak tanggal Emisi.
      Seri C   :   Jumlah Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar
                   Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil
                   Sukuk Wakalah sebesar Rp4.050.000.000,00 (empat miliar lima puluh juta Rupiah) per tahun atau
                   ekuivalen sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah
                   adalah 7 (tujuh) tahun sejak tanggal Emisi.

      Sisa dari Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah yang ditawarkan sebesar Rp843.800.000.000,00 (delapan ratus
      empat puluh tiga miliar delapan ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila
      jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
      tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Sukuk Wakalah tersebut. Imbal
      Hasil Sukuk Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran
      masing-masing Imbal Hasil Sukuk Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah pertama akan dilakukan
      pada tanggal 14 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah terakhir sekaligus Tanggal
      Pembayaran Kembali Dana Modal Investasi Sukuk Wakalah masing-masing adalah pada tanggal 14 Juli 2029
      untuk Sukuk Wakalah Seri A, pada tanggal 14 Juli 2031 untuk Sukuk Wakalah Seri B dan pada tanggal 14 Juli
      2033 untuk Sukuk Wakalah Seri C.

Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 ini tidak dijamin
dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang
Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun
2026 ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik
Indonesia

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al
Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026, Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. sebagai
Wali Amanat dan telah menandatangani:

1.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 42 tanggal 11 Maret 2026
      sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun
      2026 No. 14 tanggal 10 April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan
      Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 36 tanggal 25 Mei 2026 sebagaimana diubah dengan Akta
      Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 39 tanggal 17 Juni 2026
      sebagaimana diubah dengan Akta Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun
      2026 No. 70 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
      S.H., Notaris di Jakarta.
Page 301
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 4 -

2.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 45 tanggal
      11 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi
      Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 16 tanggal 10 April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta
      Addendum II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 38
      tanggal 25 Mei 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
      Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 41 tanggal 17 Juni 2026 sebagaimana diubah dengan
      Akta Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026
      No. 72 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
      S.H., Notaris di Jakarta.

Wali Amanat yang ditunjuk oleh Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

Selanjutnya, Perseroan telah menunjuk PT BCA Sekuritas, PT Binaartha Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia PT
Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, dan PT Maybank Sekuritas Indonesia yang seluruhnya merupakan perseroan
terbatas berkedudukan di Jakarta, yang bertindak sebagai penjamin emisi efek (selanjutnya disebut “Penjamin
Pelaksana Emisi Efek”) dan PT BNI Sekuritas dan PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Penjamin
Emisi Efek”). Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT BCA Sekuritas, PT Binaartha Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Yulie Sekuritas Indonesia
Tbk, namun memiliki hubungan afiliasi dengan PT Ina Sekuritas Indonesia. Penunjukan Penjamin Pelaksana Emisi
telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 Tentang
Pengendalian Internal Dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek
Dan Perantara Pedagang Efek (“POJK 13/2025”).

Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan, dan Penjamin Emisi Efek telah menandatangani:

1.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 43 tanggal 11 Maret 2026
      sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Moya Indonesia Tahun
      2026 No. 15 tanggal 10 April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi
      Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 37 tanggal 25 Mei 2026 sebagaimana diubah dengan Akta
      Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 40 tanggal 17 Juni 2026
      sebagaimana diubah dengan Akta Addendum IV Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Moya Indonesia Tahun
      2026 No. 71 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito,
      S.H., Notaris di Jakarta.

2.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 46 tanggal 11 Maret 2026
      sebagaimana diubah dengan Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I
      Moya Indonesia Tahun 2026 No. 17 tanggal 10 April 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum II
      Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 39 tanggal 25
      Mei 2026 sebagaimana diubah dengan Akta Addendum III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-
      Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 42 tanggal 17 Juni 2026 sebagaimana diubah dengan Akta
      Addendum IV Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 73
      tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
      Notaris di Jakarta.

Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip Obligasi dan Sukuk Wakalah berdasarkan Surat BEI No. S-
06126/BEI.PP2/05-2026 tanggal 25 Mei 2026 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi dan Sukuk.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia
Page 302
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 5 -

(selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan pemeringkatan atas seluruh nilai Penawaran Umum Obligasi I Moya
Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026, Pefindo
telah menerbitkan:

1.    Sertifikat Pemeringkat No. RC-0310/PEF-DIR/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan
      atas Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 Periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027, dimana Pefindo
      memberikan peringkat idAA- (Double A Minus) terhadap Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 senilai
      maksimum Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) untuk periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
      2027.

2.    Sertifikat Pemeringkat No. RC-0311/PEF-DIR/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan
      atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 Periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
      2027, dimana Pefindo memberikan peringkat idAA-(sy) (Double A Minus Syariah) terhadap Sukuk Wakalah Bi Al-
      Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 senilai maksimum Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) untuk
      periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku, agar Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al
Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 dapat menjadi efektif, Perseroan harus sudah menerima pemberitahuan dari
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenai efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun
2026 (“Pernyataan Pendaftaran”) atau lewatnya jangka waktu 20 (dua puluh) hari sejak: (i) tanggal Pernyataan
Pendaftaran diterima oleh OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam peraturan
terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran
Umum, atau (ii) tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang diminta oleh OJK telah terpenuhi.

Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Tambahan Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Moya Indonesia Dalam Rangka Penawaran Umum
Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun
2026 Ref. No. 8192/MMI-HJM/VI/2026 tanggal 26 Juni 2026. Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum
Terhadap PT Moya Indonesia Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan
Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 Ref. No. 8173/MMI-HJM/VI/2026
tanggal 17 Juni 2026.

ASUMSI-ASUMSI

Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:

1.    Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami
      dalam rangka Obligasi dan Sukuk Wakalah adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau
      diperlihatkan kepada kami adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam
      bentuk fotokopi atau salinan lain adalah sesuai dengan aslinya.

2.    Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan keterangan-
      keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami untuk
      tujuan Uji Tuntas dan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai dengan
      keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya
      Pendapat Hukum ini.

3.    Bahwa informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh bilamana
      fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.
Page 303
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 6 -

KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN

Pendapat Hukum dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di bawah ini, tanpa
mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang kami berikan dalam
bagian lain Pendapat Hukum:

1.    Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi: (a) aspek hukum
      Perseroan terhitung sejak tanggal pendirian sampai dengan ditandatanganinya Pendapat Hukum ini; (b) aspek
      hukum Obligasi dan Sukuk Wakalah sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      di bidang pasar modal, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
      No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
      Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tanggal
      3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas
      Jasa Keuangan No. No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk (”POJK No. 18/POJK.04/2015 jo. POJK No.
      3/POJK.04/2018”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
      Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK 20/POJK.04/2020”), dan POJK No. 18 Tahun 2023, dan (ii) Standar
      Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar
      Modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM No. Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
      sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
      (“Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHSK”).

2.    Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain, kami melakukan pemeriksaan
      uji tuntas dari segi hukum terhadap perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
      Indonesia dimana Perseroan memiliki penyertaan saham. Kami karenanya telah melakukan Uji Tuntas dari segi
      hukum lengkap dan membuat Laporan Uji Tuntas lengkap terhadap Perseroan terbatas yang didirikan
      berdasarkan hukum Indonesia dimana Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari sama dengan 50%
      (lima puluh persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perseroan terbatas tersebut, yaitu PT Aetra
      Air Tangerang, PT Air Bandung Timur, PT Air Batam Hilir, PT Air Batam Hulu, PT Air Bersih Jakarta, PT Air
      Semarang Barat, PT Moya Bekasi Jaya, PT Moya Makassar, dan PT Moya Tangerang (selanjutnya secara
      bersama-sama disebut dengan “Perusahaan Anak”).

3.    Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:

      3.1.   Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang menurut pendapat
             kami berkaitan dengan Uji Tuntas, utamanya adalah melakukan usaha dalam bidang Aktivitas Konsultasi
             Manajemen Lainnya, Pengelolaan Air (Treatment Air), dan Aktivitas Perusahaan Holding.

      3.2.   Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya, maupun
             dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan Perseroan
             adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan
             dan/atau diperlihatkan kepada kami.

4.    Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya Pendapat
      Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain.

5.    Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang diperoleh
      MMI Law Office sampai dengan tanggal 26 Juni 2026.

6.    Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka Penawaran
      Umum Obligasi sehubungan dengan Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung jawab
Page 304
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 7 -

      konsultan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
      Modal dan ketentuan-ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.

7.    Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan dalam
      Standar KHKSK, dengan ketentuan bahwa materialitas harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional
      atau kelangsungan usaha dari Perseroan.

8.    Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran nilai
      komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di
      dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii) memberikan penilaian
      atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan, (iii) memberikan penilaian atau pendapat
      tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai
      kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang penting dan material terkait.

9.    Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
      pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas dan menandatangani Laporan Uji Tuntas, dan oleh
      pengawas madya yang melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana
      sesuai dengan standar praktek hukum terbaik yang kami terapkan di dalam menjalankan profesi hukum kami.

10.   Pendapat Hukum kami berikan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa yang
      tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada substansi dari
      dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang kompeten, dan jika tidak
      tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan Perseroan dan/atau harta
      kekayaannya yang penting dan material, kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang, sepanjang pengetahuan
      kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai dengan konsep-konsep, praktek-praktek dan
      kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan
      sepanjang diperlukan, kami mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan
      tertulis yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.

PENDAPAT HUKUM

Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I
Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026, dan
atas dasar kualifikasi, dasar ruang lingkup, pembatasan dan asumsi-asumsi tersebut diatas serta dengan menunjuk
Laporan Uji Tuntas Perseroan, maka Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:

1.    Perseroan didirikan dengan nama PT Moya Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan berdasarkan Akta
      Pendirian Perseroan Terbatas PT Moya Indonesia No. 37 tanggal 24 Januari 2011 dibuat di hadapan Meissie
      Pholuan, S,H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
      Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-05491.AH.01.01.Tahun 2011
      tanggal 2 Februari 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008936.AH.01.09.Tahun 2021
      tanggal 2 Februari 2011, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tanggal 24 Juli
      2012, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 26230 (“Akta Pendirian Perseroan”).

      Pendirian Perseroan telah dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
      berlaku dan mengikat bagi Perseroan.

2.    Anggaran dasar sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami beberapa kali
      perubahan dan sebagaimana diubah terakhir kali berdasarkan:
Page 305
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 8 -

      2.1    Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Moya Indonesia No.
             06 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Sutra Octaviani, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta
             Selatan, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
             Kementerian Hukum sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0058578 tanggal 23 Februari 2026 dan
             telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0038989.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Februari
             2026 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 016 tanggal 24 Februari 2026,
             Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 004802 (“Akta No. 06/2026”).

             Berdasarkan Akta No. 06/2026, Rapat umum pemegang saham menyetujui (i) perubahan dan
             penambahan ketentuan baru dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16
             anggaran dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan POJK No. 33/POJK.04/2014 tentang
             Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan (ii) menyatakan kembali secara
             keseluruhan anggaran dasar Perseroan.

      2.2    Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Moya Indonesia
             Nomor 14 tanggal 12 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Sutra Octaviani, S.H., M.Kn Notaris di Jakarta,
             perubahan anggaran dasar telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
             sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0038328.AH.01.02.Tahun 2026 tanggal 15 Juni
             2026, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
             sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0168318 tanggal 15 Juni 2026 dan telah didaftarkan dalam
             Daftar Perseroan No. AHU-0130054.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 15 Juni 2026 (“Akta No. 14/2026”).

             Berdasarkan Akta No. 14/2026, Rapat umum pemegang saham menyetujui (i) melakukan transaksi
             berupa konversi uang muka setoran modal yang telah disetorkan oleh PT Moya Indonesia Holdings
             (“MIH”) dan PT Aetra Air Jakarta (“AAJ”) menjadi setoran modal saham dalam Perseroan sehingga MIH
             akan menambahkan porsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan dan AAJ akan menjadi pemegang
             saham baru dalam Perseroan, (ii) melakukan pengklasifikasian saham dengan terbagi menjadi Saham
             Seri A dan Saham Seri B, (iii) peningkatan modal dasar Perseroan dari semula berjumlah
             Rp488.638.035.000,00 (empat ratus delapan puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh delapan juta
             tiga puluh lima ribu Rupiah) terbagi atas 54.023 (lima puluh empat ribu dua puluh tiga) lembar saham
             menjadi sejumlah Rp5.688.638.035.000,00 (lima triliun enam ratus delapan puluh delapan miliar enam
             ratus tiga puluh delapan juta tiga puluh lima ribu Rupiah) terbagi atas dua seri saham yaitu Saham Seri
             A sebesar 54.023 (lima puluh empat ribu dua puluh tiga) dan Saham Seri B sebesar 50.000 (lima puluh
             ribu) lembar saham dengan nilai nominal untuk Saham Seri A Rp9.045.000,00 (sembilan juta empat
             puluh lima ribu Rupiah) dan Saham Seri B sebesar Rp104.000.000,00 (seratus empat juta Rupiah), (iv)
             peningkatan modal ditempatkan dan disetor semula sejumlah 32.326 (tiga puluh dua ribu tiga ratus dua
             puluh enam) lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp 292.388.670.000,00 (dua ratus
             sembilan puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah)
             menjadi (i) Saham Seri A sebesar 32.326 (tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam) saham dengan
             nilai nominal seluruhnya Rp292.388.670.000,00 (dua ratus sembilan puluh dua miliar tiga ratus delapan
             puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah) dan (ii) Saham Seri B sebesar 21.870 (dua puluh
             satu ribu delapan ratus tujuh puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya Rp2.274.480.000.000,00
             (dua triliun dua ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus delapan puluh juta Rupiah, dan (v) perubahan
             Pasal 4 ayat (1) dan (2).

             Anggaran dasar Perseroan yang berlaku saat ini sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 06/2026 dan
             Akta No. 14/2026 untuk selanjutnya disebut ”Anggaran Dasar Perseroan”.

      Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
      Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
      Undang (“UU PT”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Page 306
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 9 -

      Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik, serta peraturan perundang-undangan yang relevan dan ketentuan
      Anggaran Dasar Perseroan. Namun demikian, terhadap Akta No. 14/2026 belum diumumkan dalam Tambahan
      Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU PT, pengumuman dalam Tambahan Berita
      Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum. Sepanjang Akta No. 14/2026 belum diumumkan
      dalam Tambahan Berita Negara maka Akta No. 14/2026 belum mengikat pihak ketiga, dengan demikian
      perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang saham, anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris.

3.    Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Akta No. 06/2026 adalah melakukan usaha di bidang Aktivitas
      Konsultasi Manajemen Lainnya, Pengelolaan Air (Treatment Air), dan Aktivitas Perusahaan Holding.

      Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan usaha utama sebagai
      berikut:

      3.1    Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, yang mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
             usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
             organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
             praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
             Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
             manajemen, konsultasi manajemen oleh agronomist dan agricultural ekonomis pada bidang pertanian
             dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur
             pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
             dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
             Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur (KBLI 70209).
      3.2    Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, mencakup usaha pengambilan air secara
             langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air (sungai, danau,
             sumur dan sebagainya) dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa,
             mobil tangki (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air
             minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga,
             instansi/lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/usaha
             swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan (KBLI 36001); dan
      3.3    Aktivitas perusahaan holding, mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu
             perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utama adalah
             kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan perusahaan
             subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
             (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan (KBLI 64200).

      Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana disebutkan di atas, belum disesuaikan
      dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
      (“Peraturan KBLI 2025”). Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan KBLI 2025, pengguna KBLI wajib
      melakukan penyesuaian Peraturan KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan KBLI 2025
      diundangkan. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan No.
      MI/DIR/EKS/26.06/193 tanggal 26 Juni 2026, Perseroan akan melakukan penyesuaian maksud dan tujuan serta
      kegiatan usaha Perseroan dengan Peraturan KBLI 2025 dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak
      tanggal Surat Pernyataan atau sesuai ketersediaan akses sistem elektronik pada instansi berwenang.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, kegiatan usaha utama yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah
      Aktivitas Perusahaan Holding. Berdasarkan Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
      Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 28 Tahun 2025”), kegiatan usaha utama yang
      dijalankan oleh Perseroan termasuk ke dalam kegiatan usaha berisiko rendah dikarenakan penilaian potensi
      terjadinya bahaya terhadap aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan
      sumber daya hampir tidak mungkin terjadi sesuai dengan Pasal 7 ayat (7) huruf a dan b Undang-Undang No. 6
Page 307
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 10 -

      Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
      Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sehingga perizinan yang harus dimiliki oleh Perseroan, yaitu Nomor Induk
      Berusaha (NIB) sebagai identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dan
      sertifikat standar sesuai dengan ketentuan Pasal 130 PP No. 28 Tahun 2025.

4.    Pada tanggal Pendapat Hukum, struktur permodalan Perseroan untuk 2 (dua) tahun terakhir adalah
      sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 14/2026, yaitu sebagai berikut:

      Modal Dasar                         : Rp5.688.638.035.000,00 (lima triliun enam ratus delapan puluh delapan
                                            miliar enam ratus tiga puluh delapan juta tiga puluh lima ribu Rupiah) yang
                                            terbagi atas dua seri saham yaitu Saham Seri A sebesar 54.023 (lima puluh
                                            empat ribu dua puluh tiga) dan Saham Seri B sebesar 50.000 (lima puluh
                                            ribu) lembar saham dengan nilai nominal untuk Saham Seri A
                                            Rp9.045.000,00 (sembilan juta empat puluh lima ribu Rupiah) dan Saham
                                            Seri B sebesar Rp104.000.000,00 (seratus empat juta Rupiah).

      Modal Ditempatkan                   : Rp2.566.868.670.000,00 (dua triliun lima ratus enam puluh enam miliar
                                            delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah)
                                            terdiri atas 54.196 (lima puluh empat ribu seratus sembilan puluh enam)
                                            lembar saham, yang terdiri dari:

                                              - 32.326 (tiga puluh dua ribu tiga ratus dua puluh enam) saham Seri A
                                                dengan bernilai nominal seluruhnya Rp292.388.670.000,00 (dua ratus
                                                sembilan puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta enam
                                                ratus tujuh puluh ribu Rupiah), masing-masing saham bernilai nominal
                                                sebesar Rp9.045.000,00 (sembilan juta empat puluh lima ribu Rupiah).

                                              - 21.870 (dua puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh) saham Seri B
                                                dengan bernilai nominal seluruhnya Rp2.274.480.000.000,00 (dua triliun
                                                dua ratus tujuh puluh empat miliar empat ratus delapan puluh juta
                                                Rupiah), masing-masing saham bernilai nominal sebesar
                                                Rp104.000.000,00 (seratus empat juta Rupiah).

      Modal Disetor                       : Rp2.566.868.670.000,00 (dua triliun lima ratus enam puluh enam miliar
                                            delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh ribu Rupiah).

      Susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 14/2026, yaitu sebagai berikut:

                                                                              Nominal Saham
                                          Jumlah Saham                                                          Persentase
          Keterangan                                                              (Rp)
                                                                                                                   (%)
                                       Seri A       Seri B           Seri A                   Seri B
 Modal          Dasar          –         54.023        50.000         9.045.000,00             104.000.000,00
 Rp5.688.638.035.000,00
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 1. Moya Indonesia Holdings Pte.         30.709          6.678   277.762.905.000,00           694.512.000.000           69
     Ltd.
 2. PT Tamaris Prima Energi               1.617            -      14.625.765.000,00                       -              3
 3. PT Aetra Air Jakarta                      -       15.192                      -    1.579.968.000.000,00             28
 Jumlah Modal Ditempatkan dan            32.326       21.870     292.388.670.000,00    2.274.480.000.000,00
 Modal Disetor
 Saham Dalam Portepel
                                         21.697       28.130     196.249.365.000,00     2.925.520.000.000,00
Page 308
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 11 -

      Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana tersebut di atas adalah benar dan
      sah, telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, dilakukan secara berkesinambungan oleh para
      pemegang saham Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta ketentuan perundang-
      undangan yang berlaku.

5.    Sesuai ketentuan dalam Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah membuat surat saham sebagai
      bukti kepemilikan atas saham untuk masing-masing pemegang saham Perseroan. Lebih lanjut, Direksi
      Perseroan telah membuat Daftar Pemegang Saham tertanggal 17 Juni 2026 sebagaimana diwajibkan dalam
      Pasal 50 ayat (1) UU PT dan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Khusus sebagaimana diwajibkan dalam
      Pasal 50 ayat (2) UU PT, yang dibuktikan dengan Daftar Khusus Perseroan tanggal 2 Februari 2026.

6.    Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf f
      Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi
      Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
      Pendanaan Terorisme, Pemilik Manfaat Perseroan adalah Anthoni Salim. Perseroan telah menyampaikan
      pengkinian informasi terkait Pemilik Manfaat dari Perseroan pada sistem AHU online pada tanggal 9 Februari
      2026 sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum No. 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi
      dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.

      Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan dikendalikan secara langsung oleh Moya Indonesia Holdings Pte.
      Ltd. selaku pemegang saham sebesar 95% (delapan puluh lima persen) saham pada Perseroan dan
      dikendalikan secara tidak langsung oleh Anthoni Salim sebagai Pemilik Manfaat Perseroan.

7.    Sesuai ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) UU PT, Perseroan diwajibkan untuk menyisihkan sebagian dari laba
      bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan. Berdasarkan keterangan Perseroan, per tanggal 31 Desember
      2025, Perseroan mencatatkan laba tahun berjalan sebesar Rp960.997.850.000,00 (sembilan ratus enam puluh
      miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh ribu Rupiah). Sampai dengan tanggal
      Pendapat Hukum, Perseroan belum melakukan penyisihan cadangan wajib sebagaimana disyaratkan dalam
      Pasal 70 ayat (1) UU PT. Hal ini mengingat Perseroan masih memprioritaskan pengembangan dan ekspansi
      bisnisnya. Perseroan telah berkomitmen untuk menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih yang diperoleh guna
      memenuhi kewajiban penyisihan cadangan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 70 UUPT yang
      dibuktikan dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 7 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Darmasen
      Anwar selaku Direktur Perseroan.

8.    Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat
      ini diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
      Moya Indonesia No. 06 tanggal 12 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Sutra Octaviani, S.H., M.Kn Notaris
      di Jakarta Selatan, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
      Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0095497 tanggal 23 Februari 2026 dan telah didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan No. AHU-0038989.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 23 Februari 2026, yaitu sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama              : Mohamad Selim
      Komisaris Independen         : Untung Udji Santoso
      Komisaris Independen         : Yostinus Tomi Aryanto
      Komisaris                    : Cecilia Aryani Jap

      Direksi
      Direktur Utama               : Irwan Atmadja Dinata
      Direktur                     : Darmasen Anwar
      Direktur                     : Harjanto Kurniady Tjandra
      Direktur                     : Joedi Herijanto
Page 309
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 12 -


      Berdasarkan Pasal 11 ayat (11) dan Pasal 14 ayat (15) Anggaran Dasar Perseroan, Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat
      diangkat kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak mengurangi hak
      Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Perseroan telah melakukan
      pembagian tugas dan wewenang terhadap masing-masing anggota Direksi Perseroan dalam rangka memenuhi
      kewajiban Pasal 92 ayat (5) dan (6) UU PT.

      Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
      Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
      Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”). Susunan Komisaris
      Independen yang menjabat telah memenuhi ketentuan jumlah susunan Komisaris Independen yaitu 30% (tiga
      puluh persen) dari jumlah seluruh anggota Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) POJK
      No. 33/POJK.04/2014.

      Masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan selama masa jabatannya telah memenuhi
      ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 33 /POJK.04/2014.

9.    Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
      35/POJK.05/2014”), Direksi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. MI/DIR/SK/26.02/031 tentang
      Pengangkatan Sekretaris Perusahaan tanggal 13 Februari 2026, telah mengangkat Pinky Dwianto sebagai
      Sekretaris Perusahaan. Pengangkatan Sekretaris Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan POJK No.
      35/POJK.05/2014.

10.   Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No.
      55/POJK.04/2015”), Dewan Komisaris Perseroan telah mengangkat Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat
      Keputusan Dewan Komisaris No. MI/DIR/SK/26.02/030 tentang Pengangkatan Komite Audit PT Moya Indonesia
      tanggal 13 Februari 2026 dengan susunan Komite Audit Perseroan sebagai berikut:

      Ketua          : Yostinus Tomi Aryanto
      Anggota        : R. Bimo Gung Abdul Kadir, AK, MM
      Anggota        : Otto Adianto

      Masa jabatan anggota Komite Audit ditetapkan selama 3 (tiga) tahun dengan tidak mengurangi hak Dewan
      Komisaris Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit
      sebagaimana dibuktikan dengan Piagam Komite Audit yang telah disahkan oleh Dewan Komisaris tertanggal 2
      Maret 2026 dan telah dimuat dalam website Perseroan yaitu pada https://www.moyaindonesia.com/komite-
      audit/. Pengangkatan Komite Audit telah sesuai dengan POJK No. 55/POJK.04/2015.

11.   Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
      34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi
      (”POJK No. 34/POJK.04/2014”), Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan
      Remunerasi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. MI/DIR/SK/26.02/029 tentang
      Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Moya Indonesia tanggal 13 Februari 2026. Dewan
      Komisaris Perseroan mengangkat Komite Nominasi dan Remunerasi dengan susunan sebagai berikut:

      Ketua          : Yostinus Tomi Aryanto
      Anggota        : Mohamad Selim
      Anggota        : Firda Yanti
Page 310
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 13 -

      Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah selama 3 (tiga) tahun dengan tidak mengurangi
      hak dan wewenang Dewan Komisaris untuk memberhentikan sewaktu-waktu. Perseroan telah menyusun
      Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi sehubungan dengan tugas, tanggung jawab, wewenang, serta
      prosedur kerja Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan
      sebagaimana dinyatakan dalam Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 2 Maret 2026. Pedoman
      Komite     Nominasi     dan     Remunerasi   telah   dimuat    dalam       website    Perseroan    pada
      https://www.moyaindonesia.com/komite-nominasi-remunerasi/. Pengangkatan Komite Remunerasi dan
      Nominasi telah dilakukan sesuai dengan POJK No. 34/POJK.04/2014.

12.   Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
      Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (”POJK No. 56/POJK.04/2015”),
      Perseroan telah mengangkat Renhard Panjaitan sebagai General Manager Internal Audit sebagaimana
      dinyatakan dalam Surat Keputusan Direksi No. MI/DIR/SK/26.02/032 tentang Pembentukan Unit Audit Internal
      PT Moya Indonesia tanggal 13 Februari 2026 dan telah menyusun Piagam Internal Audit sebagaimana
      dibuktikan dengan Piagam Internal Audit yang telah disahkan oleh Direktur Utama Perseroan tanggal 2 Maret
      2026 dan telah dimuat dalam website Perseroan yaitu pada https://www.moyaindonesia.com/internal-audit/.
      Pembentukan Unit Audit Internal telah dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 56/POJK.04/2015.

13.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum
      Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I
      Tahun 2026, Direksi Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. Pada
      tanggal Pendapat Hukum, Perseroan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
      berdasarkan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
      Moya Indonesia tanggal 27 Februari 2026.

14.   Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah
      Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026, Perseroan telah menunjuk Pefindo untuk melakukan
      pemeringkatan atas Obligasi dan Sukuk Wakalah. Pefindo telah menerbitkan:

      14.1      Sertifikat Pemeringkat No. RC-0310/PEF-DIR/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal Sertifikat
                Pemeringkatan atas Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 Periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1
                Maret 2027, dimana Pefindo memberikan peringkat idAA- (Double A Minus) terhadap Obligasi I Moya
                Indonesia Tahun 2026 senilai maksimum Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) untuk periode
                6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027.

      14.2      Sertifikat Pemeringkat No. RC-0311/PEF-DIR/III/2026 tanggal 9 Maret 2026 perihal Sertifikat
                Pemeringkatan atas Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 Periode 6 Maret
                2026 sampai dengan 1 Maret 2027, dimana Pefindo memberikan peringkat idAA-(sy) (Double A Minus
                Syariah) terhadap Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 senilai maksimum
                Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) untuk periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1 Maret
                2027.

      Hasil pemeringkatan yang telah dilakukan oleh Pefindo tersebut, telah sesuai dengan Pasal 12 Peraturan
      Otoritas Jasa Keuangan No. POJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang dan/atau
      Sukuk.

15.   Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding dan telah
      memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang
      diberikan atau dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara
      OSS, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka
      melaksanakan kegiatan usaha aktivitas perusahaan holding. Seluruh perizinan yang penting dan material
Page 311
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 14 -

      sehubungan dengan kegiatan dan aktivitas udaha Perseroan masih berlaku serta tidak terdapat kewajiban lebih
      lanjut yang harus dilakukan oleh Perseroan.

16.   Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan berupa benda tidak
      bergerak namun memiliki harta kekayaan berupa:

      16.1   1 (satu) kendaraan bermotor roda dua yang seluruhnya terdaftar atas nama Perseroan. Seluruh
             kendaraan bermotor roda dua yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang
             sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak dijaminkan dan
             tidak sedang dalam sengketa.

      16.2   Hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan
             Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 1 (satu) sertifikat merek, yang masa
             perlindungannya berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak pendaftaran. Hak Kekayaan Intelektual milik
             Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah dan atas nama Perseroan
             dan bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa atau perkara dalam bentuk apapun.

      Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan tidak memiliki asset material yang pada umumnya
      dapat diasuransikan. Oleh karenanya, Perseroan tidak mengasuransikan harta kekayaan yang dimiliki
      sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan Perseroan tanggal 2 Maret 2026 yang ditandatangani oleh
      Direktur Perseroan.

17.   Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 1 (satu) tenaga kerja, oleh karenanya Perseroan tidak
      memiliki kewajiban untuk membuat peraturan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1)
      Undang–Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang
      Badan Penyelenggara Jaminan Sosial jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
      Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU
      Ketenagakerjaan”). Namun demikian, Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan tertanggal 29 Mei 2024
      dan telah disahkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi sebagaimana dibuktikan dengan
      Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta No. 0-1086 Tahun 2024
      tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan tanggal 29 Mei 2024 yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak
      tanggal ditetapkan.

18.   Perseroan telah melaksanakan kewajibannya atas persyaratan pembayaran gaji atau upah minimum bagi
      seluruh tenaga kerjanya dengan mendasarkan kepada gaji terendah di kalangan karyawan Perseroan dan
      ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana Perseroan
      berlokasi. Gaji yang dibayarkan telah melebihi ketentuan Upah Minimum Provinsi yang diatur dalam Keputusan
      Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1142 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026.

19.   Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggaraan Jaminan
      Sosial Ketenagakerjaan (“BPJS Ketenagakerjaan”) dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan
      (“BPJS Kesehatan”) serta Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran iuran BPJS
      Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan setiap bulannya, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran iuran
      BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan 3 (tiga) bulan terakhir, yaitu pada bulan Maret, April, dan Mei 2026
      sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan
      Sosial Tenaga Kerja sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan No.
      1200000014498 dengan No. Pendaftaran Perusahaan JJ0P7439 tanggal 4 Juni 2012 dan Sertifikat BPJS
      Kesehatan No. 0028/SER/0902/0126 dengan Kode Badan Usaha 01127117 tanggal 9 Januari 2026.

20.   Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan sesuai
      dengan Pasal 7 Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“WLTK”) di
      Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam WLTK Nomor Pelaporan 12920.20260126.0004 tanggal 26 Januari
Page 312
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 15 -

      2026 atas nama Perseroan dengan jumlah 6 (enam) orang yang menjabat sebagai Direksi dan Dewan
      Komisaris. Berdasarkan laporan ketenagakerjaan yang disampaikan Perseroan, seluruh tenaga kerja Perseroan
      merupakan Warga Negara Indonesia dan Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing. Kewajiban
      laporan ketenagakerjaan wajib didaftarkan kembali pada tanggal 26 Januari 2027.

      Terhadap karyawan yang dimiliki oleh Perseroan, tidak terdapat karyawan kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja
      untuk Waktu Tertentu (“PKWT”) sehingga tidak terdapat kewajiban pencatatan PKWT oleh Perseroan kepada
      Dinas Tenaga Kerja.

21.   Berdasarkan WLTK Nomor Pelaporan 12920.20260126.0004 tanggal 26 Januari 2026 atas nama Perseroan,
      jumlah tenaga kerja Perseroan kurang dari 50 (lima puluh) orang. Oleh karenanya, Perseroan tidak wajib untuk
      membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU Ketenagakerjaan.

22.   Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada
      Perusahaan Anak, yaitu sebagai berikut:

      22.1   PT Aetra Air Tangerang (“PT AAT”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Tangerang,
             didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Aetra Air Tangerang No. 70 tanggal 29 Juli
             2008 dibuat di hadapan Agus Madjid, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
             Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
             Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-46795.AH.01.01.Tahun 2008
             tanggal 1 Agustus 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
             0065781.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 1 Agustus 2008 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
             Indonesia No. 12 tanggal 10 Februari 2009, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3831
             (“Akta Pendirian PT AAT”), anggaran dasar PT AAT pada Akta Pendirian PT AAT telah diubah terakhir
             kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Aetra Air Tangerang No. 13 tanggal
             16 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
             Indramayu, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT AAT telah diterima dan dicatat
             dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
             dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0227779 tanggal 17 Juli 2024
             dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0145373.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 17 Juli
             2024.

             Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 722.000.000 (tujuh ratus dua puluh dua juta) saham
             dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp198.550.000.000,00 (seratus sembilan puluh delapan miliar
             lima ratus lima puluh juta Rupiah) atau sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari seluruh jumlah
             saham yang telah dikeluarkan oleh PT AAT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
             Saham PT AAT No. 78 tanggal 29 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Desman, S.H., M.H., Notaris di
             Jakarta Utara, yang perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
             Badan Hukum Kementerian Hukum sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
             Perseroan No. AHU-AH.01.09-0083923 tanggal 20 Februari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar
             Perseroan No. AHU-0036084.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026. Pada tanggal Pendapat
             Hukum, PT AAT masih beroperasi secara komersial.

      22.2   PT Air Bandung Timur (“PT ABT”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Bandung, didirikan
             berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT ABT No. 14 tanggal 21 Juni 2024 yang dibuat di
             hadapan Sutro Oktaviani, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan
             dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
             0046083.AH.01.01.TAHUN 2024 tanggal 25 Juni 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
             No. AHU-0125679.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 25 Juni 2024 serta telah diumumkan dalam Berita
             Negara Republik Indonesia No. 16, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 5381 tanggal 25
             Februari 2025. (“Akta Pendirian PT ABT”), anggaran dasar PT ABT pada Akta Pendirian PT ABT telah
Page 313
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 16 -

             diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
             Luar Biasa PT ABT No. 11 tanggal 24 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Sutro Oktaviani, S.H.,
             M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam
             Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan
             Perubahan Anggaran Dasar PT ABT No. AHU-AH.01.03-0063975 tanggal 28 Februari 2025, dan telah
             didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0048229.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 28 Februari 2025
             serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 18, Tambahan Berita Negara
             Republik Indonesia No. 6339 tanggal 4 Maret 2025. (“Akta No. 11/2025”).

             Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 39.980 (tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus
             delapan puluh) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp39.980.000.000,00 (tiga puluh
             sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) atau sebesar 99,95% sembilan puluh sembilan
             koma sembilan lima persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT ABT berdasarkan
             Akta No. 11/2025. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT ABT masih beroperasi secara komersial.

      22.3   PT Air Batam Hilir (“PT ABHI”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Batam, didirikan
             berdasarkan Akta Pendirian PT Air Batam Hilir No. 16 tanggal 25 Juli 2022, dibuat di hadapan Fifidiana,
             S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
             Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
             0049802.01.01.Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
             0143237.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
             Indonesia No. 059 tanggal 26 Juli 2022, Tambahan No. 024695 (“Akta Pendirian PT ABHI”), anggaran
             dasar PT ABHI pada Akta Pendirian PT ABHI telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan
             Keputusan Para Pemegang Saham PT ABHI No. 59 tanggal 27 Januari 2023 dibuat di hadapan Desman,
             S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
             Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Air
             Batam Hilir No. AHU-AH.01.03-0030795 Tahun 2023 tanggal 24 Februari 2023 dan telah didaftarkan
             dalam Daftar Perseroan No. AHU 0039131.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 24 Februari 2023.

             Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 12.000 (dua belas ribu) saham dengan nilai nominal
             seluruhnya sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar Rupiah) atau sebesar 60,00% (enam puluh
             persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT ABHI berdasarkan Akta Pernyataan
             Keputusan Pemegang Saham Di Luar Pemegang Saham Luar Biasa PT ABHI No. 16 tanggal 20
             Agustus 2024 dibuat di hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang Penerimaan
             Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
             Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah sesuai dengan Surat
             Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Air Batam Hilir No. AHU-AH.01.09-0246523
             Tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
             0184337.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT ABHI
             masih beroperasi secara komersial.

      22.4   PT Air Batam Hulu (“PT ABHU”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Batam, didirikan
             berdasarkan Akta Pendirian PT Air Batam Hulu No. 15 tanggal 25 Juli 2022, dibuat di hadapan Fifidiana,
             S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
             Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. AHU-
             0049800.01.01.Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
             0143230.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 25 Juli 2022 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
             Indonesia No. 059 tanggal 26 Juli 2022, Tambahan No. 024690 (“Akta Pendirian PT ABHU”), anggaran
             dasar PT ABHU pada Akta Pendirian PT ABHU telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan
             Keputusan Para Pemegang Saham PT ABHU No. 58 tanggal 27 Januari 2023 dibuat di hadapan
             Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak
             Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Page 314
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 17 -

             Dasar PT Air Batam Hulu No. AHU-AH.01.03-0030788 Tahun 2023 tanggal 24 Februari 2023 dan telah
             didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU 0039123.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 24 Februari 2023.

             Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 12.000 (dua belas ribu) saham dengan nilai nominal
             seluruhnya sebesar Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar Rupiah) atau sebesar 60,00% (enam puluh
             persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT ABHU berdasarkan Akta Pernyataan
             Keputusan Pemegang Saham Di Luar Pemegang Saham Luar Biasa PT ABHU No. 15 tanggal 20
             Agustus 2024 dibuat di hadapan Fifidiana, S.H., S.S., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang Penerimaan
             Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
             Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah sesuai dengan Surat
             Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Air Batam Hulu No. AHU-AH.01.09-
             0246488 Tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
             0184261.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 30 Agustus 2024. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT ABHU
             masih beroperasi secara komersial.

      22.5   PT Air Bersih Jakarta (“PT ABJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, didirikan
             berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Air Bersih Jakarta No. 14 tanggal 5 Oktober 2022 dibuat
             di hadapan Mochamad Isneini, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah memperoleh
             pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
             dalam Keputusan No. AHU-0069077.AH.01.01.Tahun 2022 tanggal 6 Oktober 2022 dan telah
             didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0199124.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 6 Oktober 2022
             (“Akta Pendirian PT ABJ”), anggaran dasar PT ABJ pada Akta Pendirian PT ABJ telah diubah terakhir
             kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa “PT
             Air Bersih Jakarta” No. 17 tanggal 18 Oktober 2024 dibuat di hadapan Sutra Oktaviani, S.H., M.Kn.,
             Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah
             diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
             Asasi Manusia sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-
             0203877 tanggal 23 Oktober 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
             0227975.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 23 Oktober 2024.

             Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 2.226.995 (dua juta dua ratus dua puluh enam ribu
             sembilan ratus sembilan puluh lima) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
             Rp2.226.995.000.000,00 (dua triliun dua ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus sembilan puluh lima
             juta Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dari
             seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT ABJ berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
             Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Air Bersih Jakarta No. 8 tanggal 29 Desember
             2023 dibuat di hadapan Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
             Indramayu, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
             Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-0082569.AH.01.02.Tahun 2023
             tanggal 21 Desember 2023, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
             dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
             dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0166286 tanggal 31
             Desember 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0265486.AH.01.11.Tahun 2023
             tanggal 31 Desember 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
             No. 004 tanggal 12 Januari 2024, Tambahan Negara Republik Indonesia No. 001439. Pada tanggal
             Pendapat Hukum, PT ABJ masih beroperasi secara komersial.

      22.6   PT Air Semarang Barat (“PT ASB”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Semarang, didirikan
             berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 85 tanggal 24 September 2019 dibuat di hadapan
             Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah memperoleh pengesahan
             dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Keputusan No. AHU-0045893.AH.01.01.Tahun 2018
             tanggal 27 September 2018, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 1
Page 315
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 18 -

             tanggal 1 Januari 2019, Tambahan No. 83 (“Akta Pendirian PT ASB”), anggaran dasar PT ASB pada
             Akta Pendirian PT ASB telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
             Pemegang Saham PT Air Semarang Barat No. 12 tanggal 15 September 2023, dibuat di hadapan
             Reinaldo Khresna Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, pemberitahuan perubahan
             anggaran dasar telah dicatat di dalam data base Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
             dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
             No. AHU-AH.01.03-0123173 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
             0192369.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 September 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara
             Republik Indonesia No. 004 tanggal 12 Januari 2024, Tambahan No. 001404.

             Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 30.000 (tiga puluh ribu) saham dengan nilai nominal
             seluruhnya sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar Rupiah) atau sebesar 75% (tujuh puluh lima
             persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT ASB berdasarkan Akta Pernyataan
             Keputusan Para Pemegang Saham PT Air Semarang Barat No. 76 tanggal 29 Januari 2026 yang dibuat
             di hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang pemberitahuan
             perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
             Kementerian Hukum sesuai dengan Surat Penerima Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
             AHU-AH.01.09-0084336 tanggal 20 Februari 2026 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
             AHU-0036171.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 20 Februari 2026. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT ASB
             masih beroperasi secara komersial.

      22.7   PT Moya Bekasi Jaya (“PT MBJ”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan,
             didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT MBJ No. 07 tanggal 5 Maret 2012, yang
             dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
             Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
             No. AHU-16768.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 30 Maret 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar
             Perseroan No. AHU-0027971.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 30 Maret 2012, dan diumumkan dalam
             Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 30 Maret 2012, Tambahan Berita Negara Republik
             Indonesia No. 23771 (“Akta Pendirian PT MBJ”), anggaran dasar PT MBJ pada Akta Pendirian PT MBJ
             telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
             Anggaran Dasar PT MBJ No. 15 tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadapan Reinaldo Khresna
             Airlangga, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Indramayu, pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT
             MBJ telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
             Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang
             Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT MBJ No. AHU-AH.01.03-0123368 tanggal
             28 September 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0192785.AH.01.11.Tahun
             2023 tanggal 28 September 2023, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
             004 tanggal 12 Januari 2024, Tambahan No. 001399.

             Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 950 (sembilan ratus lima puluh) saham dengan nilai
             nominal seluruhnya sebesar Rp8.702.000.000,00 (delapan miliar tujuh ratus dua juta Rupiah) atau
             sebesar 95,00% (sembilan puluh lima persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT
             MBJ berdasarkan Akta Pendirian PT MBJ. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT MBJ masih beroperasi
             secara komersial.

      22.8   PT Moya Makassar (“PT MM”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
             berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Moya Makassar No. 44 tanggal 19 Juli 2013, dibuat
             di hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri
             Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
             No. AHU-41338.AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 30 Juli 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar
             Perseroan No. AHU-0073014.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 30 Juli 2013 (“Akta Pendirian PT MM”),
             anggaran dasar PT MM pada Akta Pendirian PT MM telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta
Page 316
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 19 -

             Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT MM No. 37 tanggal 20 Mei 2021, yang dibuat di
             hadapan Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Utara, yang telah memperoleh
             persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No.
             AHU-0030796.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 27 Mei 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
             AHU-0093910.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 27 Mei 2021 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
             Republik Indonesia No. 85 tanggal 22 Oktober 2021, Tambahan No. 32728.

             Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 86.165 (delapan puluh enam ribu seratus enam
             puluh lima) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp8.571.694.200,00 (delapan miliar lima
             ratus tujuh peluh satu juta enam ratus sembilan puluh empat ribu dua ratus Rupiah) atau sebesar 95,00%
             (sembilan puluh lima persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT MM berdasarkan
             Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
             Luar Biasa PT MM No. 119 tanggal 29 April 2015 dibuat di hadapan Sintya Liana Sofyan, S.H., M.Kn.,
             Notaris di Bekasi yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan dicatat
             dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai
             dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0928899 dan telah didaftarkan
             dalam Daftar Perseroan No. AHU-3499883.AH.01.11 Tahun 2015 tanggal 30 April 2015. Pada tanggal
             Pendapat Hukum, PT MM tidak beroperasi.

      22.9   PT Moya Tangerang (“PT MT”), suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, didirikan
             berdasarkan Akta Pendirian Perseroan PT MT No. 53 tanggal 30 Juli 2012 dibuat di hadapan Meissie
             Pholuan S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak
             Asasi Manuasi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan No. AHU-
             41660.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 01 Agustus 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
             No. 0070024.AH.01.09 Tahun 2012 tanggal 01 Agustus 2012, dan diumumkan dalam Berita Negara
             Republik Indonesia No. 42 tanggal 24 Mei 2013 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 48686
             (“Akta Pendirian PT MT”), anggaran dasar PT MT pada Akta Pendirian PT MT telah diubah terakhir kali
             berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Moya
             Tangerang No. 16 tanggal 15 September 2023, yang dibuat di hadap Reinaldo Khresna Airlangga, S.H.,
             M.Kn., Notaris di Jawa Barat, Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan telah diterima dan
             dicatat dalam data base Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
             sesuai dengan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.03-0123372 dan telah
             didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0192787.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 28 September
             2023, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 004 tanggal 12 Januari 2024,
             Tambahan No. 001398.

             Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 11.550 (sebelas ribu lima ratus lima puluh) saham
             dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp109.494.000.000,00 (seratus sembilan miliar empat ratus
             sembilan puluh empat juta Rupiah) atau sebesar 99,57% (sembilan puluh sembilan koma lima tujuh
             persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT MT berdasarkan Akta Pernyataan
             Keputusan Para Pemegang Saham PT Moya Tangerang No. 209 tanggal 29 Desember 2021 di hadapan
             Desman, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta Utara, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri
             Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-
             0077405.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, perubahan anggaran dasar telah diterima
             dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
             Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.
             AHU-AH.01.03-0494526 tanggal 31 Desember 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
             AHU-0235048.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, serta telah diumumkan dalam Berita
             Negara Republik Indonesia No. 30 tanggal 15 April 2022, Tambahan No. 13844. Pada Pendapat Hukum,
             PT MT masih beroperasi secara komersial.
Page 317
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 20 -

      Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan Anak telah
      dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan terkait dan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-
      undangan Negara Republik Indonesia utamanya ketentuan dalam UU PT serta sesuai dengan ketentuan
      Anggaran Dasar Perseroan dan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak. Saham-saham yang dimiliki
      oleh Perseroan dalam Perusahaan Anak tidak sedang terkait dalam suatu perkara apapun serta tidak sedang
      berada dalam status penyitaan apapun.

      Pada tanggal Pendapat Hukum, saham-saham milik Perseroan pada PT ABJ, PT ABT, PT MT, PT AAT, PT
      MBJ, dan PT ASB sedang dijaminkan berdasarkan perjanjian kredit sebagai berikut:

      a.     Akta Perjanjian Fasilitas Senior Yang Dijamin No. 72 tanggal 17 Februari 2023 yang dibuat di hadapan
             Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara (i) PT Air Bersih Jakarta, (ii) Perseroan,
             Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. dan Moya Holdings Asia Limited, (iii) PT Bank Central Asia Tbk,
             Oversea Chinese Banking Corporation Limited, (iv) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT
             Bank BTPN, (v) PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT Bank KB Bukopin Tbk, (vi) PT Bank
             China Construction Bank Indonesia Tbk, (vii) Para Kreditur Awal Fasilitas Tranche 1, (viii) Para Kreditur
             Awal Fasilitas Tranche 2, (ix) Para Kreditur Awal Fasilitas Tranche 3, (x) PT Bank Central Asia Tbk (Agen)
             (untuk selanjutnya PT Bank Central Asia Tbk, Oversea Chinese Banking Corporation Limited, PT Bank
             Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank BTPN, PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT
             Bank KB Bukopin Tbk, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, Para Kreditur Awal Fasilitas
             Tranche 1, Para Kreditur Awal Fasilitas Tranche 2, Para Kreditur Awal Fasilitas Tranche 3 disebut
             sebagai “Para Kreditur Sindikasi ABJ”) (“Perjanjan Kredit PT ABJ No. 72”).
      b.     Akta Perjanjian Pembiayaan No. 32 tanggal 6 November 2024 yang dibuat di hadapan Stephanie
             Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Air Bandung Timur dan PT Sarana Multi
             Infrastruktur (Persero).
      c.     Akta Perjanjian Kredit No. 30 tanggal 6 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H.,
             Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Bank Central Asia Tbk dan PT Moya Tangerang.
      d.     Akta Perjanjian Kredit No. 28 tanggal 6 Mei 2024 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Akta
             Perubahan Kedua Atas Perjanjian Kredit No. 106 tanggal 27 Februari 2026, seluruhnya dibuat di
             hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Bank Central Asia Tbk dan
             PT Aetra Air Tangerang.
      e.     Akta Perjanjian Kredit No. 32 tanggal 6 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H.,
             Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Bank Central Asia Tbk dan PT Moya Bekasi Jaya.
      f.     Akta Perjanjian Kredit No. 124 tanggal 29 April 2018 yang dibuat di hadapan Satria Amiputra A., S.E.,
             Ak., S.H., M.Ak., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta
             Perubahan Keempat atas Perjanjian Kredit No. 102 tanggal 27 Februari 2026 yang dibuat di hadapan
             Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara PT Bank
             Central Asia Tbk., dengan PT Air Semarang Barat.

      Dalam hal penyertaan saham Perseroan pada PT ABJ, PT ABT, PT MT, PT MBJ, dan PT ASB yang dijadikan
      objek jaminan harus di eksekusi oleh masing-masing kreditur, maka berdampak secara material terhadap
      kelangsungan usaha Perseroan.

23.   Berikut disampaikan Pendapat Hukum sehubungan dengan Perusahaan Anak sebagai berikut:

      23.1 Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak telah dibuat dan
           memperoleh pengesahan/persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
           Indonesia dan instansi terkait serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dan telah diumumkan
           dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
           undangan yang berlaku.
Page 318
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 21 -

             Akta pendirian PT MM serta beberapa perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak belum diumumkan
             dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, kecuali PT AAT. Berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU
             PT, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum.
             Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan anggaran dasar belum mengikat pihak ketiga,
             dengan demikian perubahan anggaran dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap pemegang saham,
             anggota Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Anak.

             Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana diatur pada Pasal 3 anggaran
             dasar masing-masing Perusahaan Anak masih merujuk pada Peraturan KBLI 2020 (kecuali PT ASB) dan
             belum disesuaikan dengan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
             BPS No. 7 Tahun 2025, terdapat kewajiban bagi pengguna KBLI wajib menyesuaikan penggunaan KBLI
             dengan ketentuan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan BPS
             No. 7 Tahun 2025 diundangkan. Oleh karenanya, masing-masing Perusahaan Anak wajib melakukan
             penyesuaian KBLI dengan Peraturan BPS No. 7 Tahun 2025.

      23.2 Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris pada seluruh Perusahaan Anak, telah diangkat
           dengan sah sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak serta ketentuan
           perundang-undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak. Perusahaan Anak telah melakukan
           pembagian tugas dan wewenang terhadap masing-masing anggota Direksi Perusahaan Anak dalam
           rangka memenuhi kewajiban Pasal 92 ayat (5) dan (6) UU PT.

      23.3 Permodalan pada Perusahaan Anak telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing
           Perusahaan Anak serta dilengkapi dengan dokumen yang mendukung fakta adanya penyetoran modal
           tersebut serta telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      23.4 Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh seluruh izin-izin, persetujuan-
           persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-penyertaan yang diberikan atau dikeluarkan oleh
           Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan usaha Perusahaan
           Anak serta yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal
           Pajak ataupun instansi terkait lainnya, kecuali untuk PT MM.

             PT MM tidak beroperasi dan tidak memiliki perizinan dasar sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan
             Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
             Sehubungan dengan hal tersebut, PT MM tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagaimana diatur
             dalam Pasal 3 anggaran dasar PT MM dan akan mengalami kesulitan untuk memperoleh perizinan
             dikarenakan belum tercatat dalam sistem OSS.

             Perizinan yang dimiliki oleh Perusahaan Anak (kecuali PT MM) telah sesuai dengan ketentuan hukum
             yang berlaku dan seluruh perizinan telah berlaku secara efektif sehingga tidak terdapat komitmen yang
             wajib dipenuhi oleh Perusahaan Anak (kecuali PT MM), kecuali terhadap Sertifikat Standar yang belum
             terverifikasi milik PT ABT, PT ABHI, PT ABHU, PT ABJ, dan PT ASB yang mana sampai dengan tanggal
             Pendapat Hukum masih dalam proses verifikasi dan peninjauan oleh verifikator Kementerian Pekerjaan
             Umum dan Perumahan Rakyat. Sehubungan dengan sertifikat standar yang belum terverifikasi,
             berdasarkan Pasal 224 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, apabila pelaku usaha tidak
             memenuhi persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang ditetapkan, termasuk setelah
             dilakukan verifikasi kembali dan Pelaku Usaha tetap tidak memenuhi persyaratan Sertifikat Standar
             dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka Sistem Online Single Submission (OSS) dapat membatalkan
             Sertifikat Standar yang belum diverifikasi.
Page 319
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 22 -

      23.5 Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:

             23.5.1 Perusahaan Anak telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran gaji atau
                    upah kepada seluruh tenaga kerjanya baik untuk kantor pusat maupun wilayah sesuai dengan
                    domisili kerja. Gaji yang dibayarkan telah melebihi ketentuan Upah Minimum Provinsi yang
                    dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Dimana kantor Perusahaan Anak berlokasi, kecuali PT
                    MM dikarenakan tidak memiliki karyawan/tenaga kerja.

             23.5.2 Perusahaan Anak telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program Badan
                    Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
                    yang merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai dengan
                    Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun
                    mengikutsertakan tenaga kerja dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan
                    asuransi; (ii) seluruh tenaga kerja Perusahaan Anak dalam program Badan Penyelenggara
                    Jaminan Sosial Kesehatan pegawai dan program bantuan kematian yang dikelola oleh
                    Perusahaan Anak, dan (iii) Perusahaan Anak telah melakukan pemenuhan kewajiban
                    pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan setiap bulannya, kecuali PT
                    MM dikarenakan tidak memiliki karyawan/tenaga kerja.

             23.5.3 Perusahaan Anak telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja
                    dan Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No. 7 Tahun
                    1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan, kecuali PT MM dikarenakan tidak
                    memiliki karyawan/tenaga kerja.

             23.5.4 Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan dan
                    mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial
                    dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
                    Indonesia untuk memperoleh pengesahan dan sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini
                    masih berlaku, kecuali PT MM karena tidak memiliki karyawan, sehingga kewajiban
                    sebagaimana diatur dalam Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak berlaku terhadap PT
                    MM.

             23.5.5 Perusahaan Anak yaitu PT AAT telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana
                    diwajibkan dalam Pasal 106 UU Ketenagakerjaan dan telah mencatatkan LKS Bipartit tersebut
                    pada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
                    Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia sesuai dengan Peraturan
                    Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.32/MEN/XII/2008 tentang
                    Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Lembaga Kerja Sama Bipartit
                    (“Permenaker No. PER.32/MEN/XII/2008”).

                     PT ABJ, PT ABHI, dan PT ABHU telah membentuk Lembaga Kerja Sama Bipartit, namun belum
                     melakukan pencatatan pada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
                     Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia
                     sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Permenaker No. PER.32/MEN/XII/2008. Pada tanggal
                     Pendapat Hukum, PT ABJ, PT ABHI, dan PT ABHU telah melakukan pemberitahuan kepada
                     Kepala Dinas Tenaga Kerja setempat dan pemberitahuan tersebut telah diterima oleh masing-
                     masing Dinas Tenaga Kerja dan saat ini sedang menunggu keputusan dari Dinas Tenaga Kerja
                     tersebut.

                     Sedangkan Perusahaan Anak yaitu PT ASB, PT ABT, PT MBJ, PT MT, dan PT MM, tidak
                     diwajibkan untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                     106 UU Ketenagakerjaan, karena jumlah karyawan di bawah 50 (lima puluh) orang
Page 320
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 23 -


             23.5.6 Terhadap karyawan yang dimiliki oleh Perusahaan Anak, terdapat karyawan kontrak
                    berdasarkan PKWT. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, PKWT pada Perusahaan
                    Anak belum dicatatkan oleh Perusahaan Anak kepada Dinas Tenaga Kerja setempat, kecuali
                    untuk (i) PT ABJ yang sedang dalam proses menunggu verifikasi pada Dinas Tenaga Kerja
                    setempat sebagaimana dimuat dalam hasil tangkapan layar situs e-pkwt.jakarta.go.id, (ii) PT
                    ASB yang tidak memiliki karyawan PKWT dan (iii) PT MM yang tidak memiliki karyawan.

                     Terhadap Perusahaan Anak yang tidak mencatatkan karyawan PKWT yang dimilikinya kepada
                     Kementerian Ketenagakerjaan, maka demi hukum status karyawan yang semula PKWT
                     menjadi karyawan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana
                     diatur dalam ketentuan Pasal 81 angka 15 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                     Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (1) UU
                     Ketenagakerjaan.

      23.6 Perusahaan Anak memiliki harta kekayaan berupa benda bergerak dan tidak bergerak baik yang
           berwujud maupun tidak berwujud, kecuali PT MM tidak memiliki harta kekayaan.

             Kepemilikan dan/atau penguasaan harta kekayaan oleh Perusahaan Anak adalah sah dan sesuai
             ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar Perusahaan Anak serta dilengkapi
             dengan dokumen yang mendukung kepemilikan harta tersebut. Pada tanggal Pendapat Hukum, harta
             berupa benda bergerak dan tidak bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud berupa tanah,
             bangunan, mesin/peralatan, serta saham-saham yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
             hari milik PT AAT, PT ABT, PT ABJ, PT ASB, PT MBJ, dan PT MT sedang dijaminkan untuk kepentingan
             dalam masing-masing perjanjian kredit dengan PT Bank Central Asia Tbk, PT Sarana Multi Infrastruktur
             (Persero), serta Para Kreditur Sindikasi ABJ.

             Pengikatan jaminan oleh Perusahaan Anak sebagaimana di atas telah memperoleh persetujuan
             korporasi yang diwajibkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

             Seluruh harta kekayaan milik Perusahaan Anak yang menjadi jaminan sebagaimana dimaksud pada
             masing-masing Perjanjian Kredit, apabila dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut akan berdampak
             material pada kelangsungan usaha Perseroan dan/atau masing-masing Perusahaan Anak terkait.

      23.7 Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak terafiliasi dan Perusahaan Anak dengan
           pihak ketiga seluruhnya telah dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-
           undangan yang berlaku terhadap Perusahaan Anak serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang
           dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang Obligasi dan Sukuk, yang menghalangi Penawaran
           Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar
           Moya Indonesia I Tahun 2026 dan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi I Moya
           Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun
           2026.

      23.8 Perusahaan Anak (kecuali PT ABJ dan PT MBJ), Dewan Komisaris Perusahaan Anak, dan Direksi
           Perusahaan Anak seluruhnya tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan,
           terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan negeri, tidak pernah
           ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam
           suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan
           Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa
           Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak
           terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase
           Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan
Page 321
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 24 -

             dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
             dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
             dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
             keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli
             atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun
             terhadap kegiatan usaha Perseroan, dan Perseroan juga tidak berada dalam keadaan lalai membayar
             atau melaksanakan suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan penerimaan pinjaman uang
             dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat atau berlangsung suatu
             pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan merupakan salah satu pihak di dalamnya
             dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan
             dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan terhadap pihak manapun dan dalam rangka
             pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al
             Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026.

             Perkara yang sedang dihadapi PT ABJ merupakan gugatan ingkar janji (wanprestasi) yang didaftarkan
             di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 88/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.
             Dalam perkara ini, yang bertindak sebagai pihak Penggugat adalah PT Borneo Bangun Perkasa.
             Sementara itu, pihak Tergugat adalah PT Bestindo Putra Mandiri, dan PT ABJ turut menjadi Turut
             Tergugat dalam perkara tersebut. Saat ini, proses perkara masih berada pada tahap mediasi pertama
             dan sidang pertama dalam hal melakukan pemeriksaan legalitas Kuasa Tergugat dan penyampaian
             Petitum oleh Penggugat. Nilai perkara yang disengketakan dalam gugatan ini adalah sebesar
             Rp6.927.579.931,00 (enam miliar sembilan ratus dua puluh tujuh juta lima ratus tujuh puluh sembilan
             ribu sembilan ratus tiga puluh satu Rupiah). Nilai ekuitas PT ABJ sebesar Rp3.394.798.026.944,00 (tiga
             triliun tiga ratus sembilan puluh empat miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta dua puluh enam
             ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) (“Nilai Ekuitas PT ABJ”). Dengan demikian, apabila
             Tergugat bersamaan dengan PT ABJ kalah dalam perkara tersebut diatas, maka tidak akan membawa
             dampak negatif dan/atau mengganggu kelancaran jalannya kegiatan usaha PT ABJ.

             Sedangkan, perkara yang sedang dihadapi PT MBJ merupakan banding atas Keputusan Direktur
             Jenderal Pajak No. KEP-00451/KEB/PJ/WPJ.06/2-2024 tanggal 14 November 2024 yang menolak
             keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan No.
             00031/206/18/073/23 tanggal 20 November 2023 Tahun Pajak 2018. Pada perkara ini, PT MBJ sebagai
             Pemohon Banding dan Direktorat Jenderal Pajak c.q. Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat sebagai
             Terbanding. Saat ini, perkara sedang dalam tahap menunggu hasil putusan banding. Nilai perkara
             Rp4.083.975.406 (empat miliar delapan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus
             enam Rupiah), sedangkan nilai ekuitas PT MBJ adalah sebesar Rp349.971.977.141,00 (tiga ratus empat
             puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus
             empat puluh satu Rupiah) (“Nilai Ekuitas PT MBJ”). Dengan demikian, apabila PT MBJ kalah dalam
             perkara tersebut di atas, maka tidak akan membawa dampak negatif dan/atau mengganggu kelancaran
             jalannya kegiatan usaha PT MBJ.

24.   Perseroan telah membuat dan menandatangani dan melaksanakan perjanjian-perjanjian berkaitan dengan
      kegiatan usaha Perseroan. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada kami
      untuk dilakukannya Uji Tuntas, dan sesuai dengan pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan,
      penegasan-penegasan serta data, fakta, dan informasi yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain
      yang terkait, perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan seluruhnya masih berlaku dan
      pembuatan dari setiap perjanjian tersebut (a) tidak melanggar ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku terhadap Perseroan; (b) tidak melanggar Anggaran Dasar Perseroan,
      karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat pihak-pihak didalamnya; (c) tidak terdapat
      ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang Obligasi dan Sukuk; dan (d) tidak terdapat
Page 322
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 25 -

      ketentuan dan/atau pembatasan (negative covenants) yang menghalangi Penawaran Umum Obligasi I Moya
      Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026.

      Berdasarkan Pasal 23.12 huruf a butir (ii) Perjanjan Kredit PT ABJ No. 72, obligor/penjamin dilarang untuk
      menerbitkan obligasi. Dalam hal ini, Perseroan merupakan obligor/penjamin sebagaimana dimaksud dalam
      Perjanjan Kredit PT ABJ No. 72. Oleh karenanya, sesuai ketentuan Pasal 23.12 huruf butir (ii) PT ABJ wajib
      memperoleh persetujuan para kreditur mayoritas sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi I
      Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026. Pada tanggal
      Pendapat Hukum, PT ABJ telah memperoleh persetujuan dari para kreditur mayoritas dalam rangka Penawaran
      Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026
      sebagaimana dibuktikan dengan Surat PT Bank Central Asia Tbk No. 445/GCF/2026 tentang Keputusan atas
      Permohonan Pengesampingan Ketentuan Perjanjian Fasilitas terkait Tindakan Obligor PT MI tanggal 26
      Februari 2026.

      Selain kewajiban tersebut di atas, tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk memperoleh persetujuan
      dan/atau menyampaikan pemberitahuan kepada pihak ketiga lainnya sehubungan dengan rencana Penawaran
      Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026.
      Tidak terdapat pembatasan (negative covenant) dan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian
      pemberian fasilitas yang diterima oleh Perseroan yang dapat merugikan hak dan kepentingan pemegang
      obligasi dan/atau sukuk serta menghalangi Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk
      Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026.

25.   Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
      Tbk sebagai Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan
      Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026, sebagaimana dimaksud dalam
      Pasal 12 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang
      Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020
      tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.


26.   Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah
      Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026, Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai
      berikut:

      26.1 Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 adalah sebagai
           berikut:

             a.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 42 tanggal 11 Maret
                   2026 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Addendum IV Perjanjian Perwaliamanatan
                   Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 70 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di
                   hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara
                   Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat.
             b.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 43 tanggal 11 Maret
                   2026 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Addendum IV Perjanjian Penjaminan Emisi
                   Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 71 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di
                   hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT
                   Moya Indonesia dengan PT BCA Sekuritas, PT Binaartha Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia,
                   PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas,
                   dan PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk.
             c.    Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 44 tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Ir.
                   Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dan
                   PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Page 323
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 26 -

             d.    Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. Pendaftaran SP-050/OBL/KSEI/0226
                   tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek
                   Indonesia dan Perseroan.

      26.2 Dokumen yang ditandatangani dalam rangka Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun
           2026 adalah sebagai berikut:

             a.    Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026
                   No. 45 tanggal 11 Maret 2026 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Addendum IV
                   Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 72
                   tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan, Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi
                   Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia
                   (Persero) Tbk selaku Wali Amanat.
             b.    Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 46 tanggal
                   11 Maret 2026 sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Addendum IV Perjanjian
                   Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 No. 73 tanggal
                   26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
                   Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Moya Indonesia dengan PT BCA Sekuritas, PT Binaartha
                   Sekuritas, PT Ina Sekuritas Indonesia, PT Mandiri Sekuritas, PT Sucor Sekuritas, PT Maybank
                   Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk.
             c.    Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 47 tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Ir.
                   Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Kustodian
                   Sentral Efek Indonesia dengan Perseroan.
             d.    Akad Wakalah Bi Al-Istitsmar Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I
                   Moya Indonesia Tahun 2025 No. MI-BRI/LGL/PJ/26.03/054 tanggal 11 Maret 2026 sebagaimana
                   telah diubah terakhir kali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Wakalah Bi Al-
                   Istitsmar Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia
                   Tahun 2026 No. MI-BRI/LGL/PJ/26.06/170 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di
                   bawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                   dan Perseroan.
             e.    Akad Musyarakah Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi-Alistitsmar I Moya
                   Indonesia Tahun 2026 No. MI-MT/LGL/PJ/26.03/055 tanggal 11 Maret 2026 sebagaimana diubah
                   telah diubah terakhir kali dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Musyarakah
                   Sehubungan Dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun
                   2026 No. MI-MT/LGL/PJ/26.06/171 tanggal 26 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di bawah
                   tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Perseroan dan PT Moya Tangerang.
             f.    Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. Pendaftaran SP-024/SKK/KSEI/0226
                   tanggal 11 Maret 2026 yang dibuat di bawah tangan oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek
                   Indonesia dan Perseroan.

27.   Sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026, sesuai
      ketentuan POJK No.18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018, Perseroan telah menunjuk (i) Mohammad
      Bagus Teguh Perwira yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai Keputusan Dewan
      Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-02/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang
      Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal kepada Mohammad Bagus Teguh Perwira sebagaimana telah
      diperpanjang dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-02/PM.112/PJ-
      ASPM/2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Mohammad
      Bagus Teguh Perwira Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-02/PM.112/PJ-
      ASPM/2026 tanggal 9 Februari 2026 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Mohammad
      Bagus Teguh Perwira dan (ii) Tri Meryta selaku yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai
      Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-11/PM.021/PJ-ASPM/2024 tanggal 21
      Oktober 2024 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Tri Meryta, yang ditugaskan Dewan
Page 324
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 27 -

      Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia sebagai Tim Ahli Syariah untuk mendampingi proses penerbitan
      Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 melalui surat Dewan Syariah Nasional – Majelis
      Ulama Indonesia No. U-0098/DSN-MUI/II/2026 tanggal 4 Februari 2026 tentang Rekomendasi Penunjukan Tim
      Ahli Syariah, untuk memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah terhadap Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya
      Indonesia I Tahun 2026. Tim Ahli Syariah telah memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 25 Mei
      2026 yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah ditetapkan bahwa struktur/skema, rencana penggunaan dana hasil
      Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026, beserta perjanjian, akad, dan
      dokumen yang dibuat dalam rangka Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 tidak
      bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip Syariah di
      Pasar Modal.Perjanjian-perjanjian sebagaimana tersebut di atas adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah
      sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK.

28.   Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No.
      8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, baik dengan Wali Amanat yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk,
      maupun dengan Penjamin Emisi Efek, yaitu PT BCA Sekuritas, PT Binaartha Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
      PT Sucor Sekuritas, dan PT Maybank Sekuritas Indonesia. Namun, Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan
      PT Ina Sekuritas Indonesia dikarenakan secara tidak langsung dikendalikan secara langsung dan tidak langsung
      oleh Anthoni Salim. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Perjanjian
      Perwaliamanatan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Moya Indonesia Tahun 2026 I Moya Indonesia Tahun 2026
      sebagaimana disebutkan di atas, telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan POJK No.
      20/POJK.04/2020 juncto POJK No. 18/POJK.04/2015. Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dan hubungan
      kredit dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
      Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak
      Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi I Moya
      Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026,
      masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah menyatakan tidak memiliki benturan
      kepentingan dengan Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk
      Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026, termasuk dengan penggunaan dana Obligasi I Moya
      Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 sebagaimana
      dinyatakan dalam surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan pada tanggal 10 Maret 2026 dan 11 Maret 2026, serta telah diperiksa kebenarannya oleh
      Konsultan Hukum.

29.   Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar
      Moya Indonesia I Tahun 2026 serta pendaftaran dan pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas (i) tidak
      melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan (ii) tidak
      melanggar kontrak-kontrak material dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya.

30.   Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip pencatatan efek bersifat utang dari Bursa Efek Indonesia
      berdasarkan Surat BEI No. S-06126/BEI.PP2/05-2026 tanggal 25 Mei 2026 perihal Persetujuan Prinsip
      Pencatatan Obligasi dan Sukuk.

31.   Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum akan digunakan sebagai berikut:

      31.1   Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan Penjaminan Kesanggupan Penuh (Full
             Commitment)

             31.1.1    Obligasi

                       Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun
                       2026, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan digunakan oleh Perseroan sebagai berikut:
Page 325
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 28 -

                         a.      Sebesar Rp202.398.000.000,00 (dua ratus dua miliar tiga ratus sembilan puluh
                                 delapan juta Rupiah) untuk penambahan setoran modal kepada Entitas Anak, yaitu
                                 PT Moya Tangerang (“MT”). Penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Obligasi
                                 Perseroan akan dilakukan bersama dengan penyetoran modal dari dana hasil
                                 penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan. Seluruh dana yang diperoleh MT dari hasil
                                 penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah Perseroan akan digunakan untuk
                                 menggantikan dana MT dalam kegiatan usahanya pada proyek pembangunan SPAM
                                 yang bersumber dari utang PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”).

                                 Tabel proforma yang menunjukan perubahan kepemilikan Perseroan atas MT setelah
                                 dilakukannya penyetoran modal serta keterangan mengenai pinjaman yang akan
                                 dibayarkan oleh MT dapat dilihat pada bagian bawah, setelah penjelasan penggunaan
                                 dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan.

                         b.      Sisanya sebesar Rp217.032.955.280,00 (dua ratus tujuh belas miliar tiga puluh dua
                                 juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus delapan puluh Rupiah) akan
                                 digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal pada Entitas Anak, yaitu PT
                                 Aetra Air Tangerang (“AAT”). Berikut ini adalah tabel proforma yang menunjukkan
                                 persentase kepemilikan Perseroan atas AAT sebelum dan setelah penambahan
                                 setoran modal oleh Perseroan:

                                          Sebelum Penambahan Setoran Modal              Setelah Penambahan Setoran Modal
                                            Nilai Nominal Rp275,00 per saham             Nilai Nominal Rp275,00 per saham
            Keterangan                    Jumlah
                                                          Nilai Nominal             Jumlah Saham       Nilai Nominal
                                          Saham                              (%)                                           (%)
                                                               (Rp)                   (lembar)              (Rp)
                                         (lembar)
  Modal Dasar                            760.000.000     209.000.000.000             2.500.000.000     687.500.000.000
  Modal Ditempatkan & Modal Disetor
    Perseroan                            722.000.000    198.550.000.000     95,00     1.511.220.000     415.585.500.000    97,55
    PT Tamaris Prima Energi               38.000.000     10.450.000.000      5,00        38.000.000      10.450.000.000     2,45
  Jumlah Ditempatkan & Disetor           760.000.000    209.000.000.000    100,00     1.549.220.000     426.035.500.000   100,00
  Saham Portepel                                   -                  -                 950.780.000     261.464.500.000

                                 Keterangan:
                                 Nilai tambahan setoran modal adalah sebesar Rp217.035.500.000,00 yang terdiri dari dana sebesar
                                 Rp217.032.995.280,00 hasil Penawaran Umum Obligasi dan sebesar Rp2.504.720,00 dari dana internal
                                 Perseroan.

                              Adapun dana yang diperoleh AAT dari Perseroan dilakukan sebagai bagian dari strategi
                              penguatan struktur permodalan dan peningkatan kesehatan keuangan entitas anak. Dana
                              hasil penyetoran modal tersebut selanjutnya akan digunakan untuk pembayaran pokok
                              pinjaman atas Fasilitas Kredit Investasi, sehingga diharapkan dapat menurunkan tingkat
                              leverage, mengurangi beban bunga, serta meningkatkan fleksibilitas arus kas dan
                              kapasitas pendanaan Perseroan secara konsolidasian. Selain itu, langkah ini juga
                              merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk menjaga profil keuangan yang lebih sehat
                              dan mendukung keberlanjutan pengembangan usaha AAT ke depan. Fasilitas Kredit
                              Investasi yang dimaksud adalah berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 28 tanggal 6 Mei
                              2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir dimuat dalam
                              Akta Perubahan Kedua atas Perjanjian Kredit No. 106 tanggal 27 Februari 2026, yang
                              seluruhnya dibuat oleh Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta sebagai berikut:

                               Debitur                   :   AAT
                                                             Perseroan; PT Tamaris Prima Energi; Moya Holding Asia
                               Penjamin                  :
                                                             Limited;
Page 326
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 29 -

                           Kreditur               :   PT Bank Central Asia Tbk.
                           Agen                   :   PT Bank Central Asia Tbk.
                                                      Fasilitas Kredit Investasi (KI) dalam mata uang Rupiah
                                                      maksimum sebesar                    Rp998.500.000.000,00
                                                      (sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus
                                                      juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
                           Fasilitas kredit       :   - Fasilitas        KI      Tranche      1       maksimum
                                                          Rp447.500.000.000,00
                                                      - Fasilitas Kredit Multi, yang terdiri dari fasilitas Kredit
                                                          Investasi 2 dan fasilitas Time Loan Non Revolving
                                                          maksimum Rp551.000.000.000,00
                           Sifat hubungan
                           afiliasi dengan        :   Tidak Ada
                           kreditur
                                                      KI Tranche 1 : 7,75%
                           Tingkat bunga          :
                                                      Kredit Multi : 7,75%
                                                      KI Tranche 1
                                                      Pembayaran kembali (refinancing) atau melunasi (take
                                                      over) Fasilitas Kredit Sindikasi No. 8 tanggal 8 Januari
                                                      2018.
                                                      Kredit Multi
                                                      - Pembiayaan kembali (refinancing) permodalan melalui
                           Penggunaan
                                                          pengurangan modal ditempatkan dan disetor penuh
                           pinjaman dari utang    :
                                                          AAT, untuk Fasilitas Kredit Investasi 2 yang merupakan
                           yang akan dilunasi
                                                          bagian dari Fasilitas Kredit Multi.
                                                      - Bridging pembiayaan pemberian pinjaman afiliasi oleh
                                                          AAT kepada MT dan MBJ, sehingga MT dan MBJ dapat
                                                          melunasi utang bilateralnya, untuk fasilitas TL Non-
                                                          Revolving yang merupakan bagian dari fasilitas Kredit
                                                          Multi.
                           Nilai pokok terutang
                           per 31 Desember        :   Rp968.433.333.333,00
                           2025
                           Estimasi nilai pokok       Rp946.971.666.667,00
                           terutang per 30 Juni   :
                           2026
                                                      Rp217.035.500.000,00, yang terdiri dari tambahan setoran
                           Nilai                      modal ke AAT dari Perseroan, yang bersumber dari hasil
                           pinjaman/jumlah            Penawaran        Umum           Obligasi        sebesar
                                                  :
                           utang yang akan            Rp217.032.995.280,00 dan kas internal Perseroan sebesar
                           dibayarkan                 Rp2.504.720,00.

                           Sisa Saldo Pokok       :   Rp729.936.166.667,00
                           Hutang

                                                              KI Tranche 1                   Kredit Multi
                                                      Maks. 10 tahun, sejak           Maks. 10 tahun, sejak
                                                      tanggal penarikan pertama,      tanggal penarikan pertama,
                           Jangka waktu           :
                                                      yaitu tanggal        07 Mei     yaitu tanggal 21 Oktober
                                                      2024 sampai dengan tanggal      2024 sampai dengan
                                                      28 April 2034                   tanggal 28 Oktober 2034
Page 327
    Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
    Halaman: - 30 -

                                                                   Ditandatangani berdasarkan Akta Perjanjian Kredit
                                                                   Sindikasi Nomor: 28 tanggal
                                                                   06-05-2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali
                                     Riwayat utang             :   dengan perubahan terakhir dimuat dalam Akta Perubahan
                                                                   Kedua atas Perjanjian Kredit No. 106 tanggal
                                                                   27-02-2026 yang seluruhnya dibuat oleh Stephanie
                                                                   Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta.
                                                                   Wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih
                                                                   dahulu kepada Kreditur selambat-lambatnya pada 3 (tiga)
                                     Prosedur dan
                                                                   Hari Kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat.
                                     persyaratan
                                                               :   Atas pelaksanaan pembayaran dipercepat terdapat biaya
                                     pelunasan atau
                                                                   tambahan, yaitu sebanyak-banyaknya 1% (satu persen)
                                     pembayaran
                                                                   dari jumlah pembayaran yang dilakukan atau
                                                                   Rp2.170.355.000,00 berasal dari kas internal Perseroan
                                     Waktu pembayaran          :   Sejak diterimanya dana Obligasi kepada Perseroan

                    31.1.2     Sukuk Wakalah

                               Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I
                               Moya Indonesia Tahun 2026 (“Sukuk Wakalah”), setelah dikurangi dengan biaya­biaya emisi,
                               akan digunakan oleh Perseroan untuk penyertaan Perseroan dalam PT Moya Tangerang (“PT
                               MT”) dengan menggunakan Akad Musyarakah.

                               Penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Obligasi Perseroan akan dilakukan bersama
                               dengan penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan. Berikut ini
                               adalah tabel proforma yang menunjukkan persentase kepemilikan Perseroan atas PT MT
                               sebelum dan sesudah penyetoran modal oleh Perseroan dari dana hasil penerbitan Obligasi
                               dan Sukuk Wakalah:

                                         Sebelum Penambahan Setoran Modal                  Setelah Penambahan Setoran Modal
                                        Nilai Nominal Rp9.480.000,00 per saham           Nilai Nominal Rp9.480.000,00 per saham
           Keterangan
                                     Jumlah Saham        Nilai Nominal                Jumlah Saham        Nilai Nominal
                                                                             (%)                                              (%)
                                       (lembar)               (Rp)                      (lembar)               (Rp)
Modal Dasar                                   15.000     142.200.000.000                     150.000    1.422.000.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
  Perseroan                                11.550        109.494.000.000    99,57             48.980       464.330.400.000      99,90
  PT Tamaris Prima Energi                      50            474.000.000     0,43                 50           474.000.000       0,10
Jumlah Ditempatkan & Disetor               11.600        109.968.000.000 100,00               49.030       464.804.400.000     100,00
Saham Portepel                              3.400         32.232.000.000                     100.970       957.195.600.000
                              Keterangan:
                              * Nilai tambahan setoran modal adalah sebesar Rp354.836.400.000 yang terdiri dari dana sebesar
                                  Rp202.398.000.000 dari hasil Penawaran Umum Obligasi, sebesar Rp152.434.000.000 dari hasil Penawaran
                                  Umum Sukuk Wakalah, serta sebesar Rp4.400.000 dari dana internal Perseroan.

                               Seluruh dana yang diperoleh PT MT dari hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah
                               Perseroan akan digunakan untuk menggantikan dana PT MT dalam kegiatan usahanya pada
                               proyek Pembangunan SPAM yang bersumber dari Utang BCA, dengan rincian sebagai
                               berikut:

                                 Debitur                  :   PT Moya Tangerang
                                 Penjamin                 :   Perseroan; PT Tamaris Prima Energi; Moya Holding Asia Limited;
                                 Kreditur                 :   PT Bank Central Asia Tbk.
                                 Agen                     :   PT Bank Central Asia Tbk.
Page 328
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 31 -

                        Fasilitas Kredit     : Fasilitas Kredit Investasi (KI) dalam mata uang Rupiah maksimum
                                               sebesar Rp1.222.100.000.000,00 (satu triliun dua ratus dua puluh
                                               dua miliar seratus juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
                                               - Fasilitas KI Tranche 1 maksimum Rp 232.000.000.000,00
                                               - Fasilitas KI Tranche 2 maksimum Rp 873.100.000.000,00
                                               - Fasilitas KI Tranche 3 maksimum Rp 117.000.000.000,00
                        Sifat hubungan       : Tidak Ada
                        afiliasi dengan
                        kreditur
                        Tingkat bunga        : 7,75%
                        Penggunaan           : KI Tranche 1
                        Pinjaman dari          Pembayaran Kembali (refinancing) pinjaman afiliasi yang telah
                        utang yang akan        diterima oleh MT dari AAT.
                        dilunasi               KI Tranche 2
                                               Pembayaran Kembali (refinancing) uang muka setoran modal dari
                                               Perseroan sebagai pemegang saham MT dan pembagian dividen
                                               atas porsi Perseroan.
                                               KI Tranche 3
                                               Pembiayaan untuk pengeluaran modal (capital expenditure) untuk
                                               keperluan Pembangunan intake 550 lps, WTP 8 dengan kapasitas
                                               250 lps, jaringan pipa, dan Gedung PDAM Tirta Benteng.
                        Nilai pokok          : Rp1.207.604.750.000,00
                        terutang per 31
                        Desember 2025
                        Estimasi nilai       : Rp1.201.494.250.000,00
                        pokok terutang per
                        30 Juni 2026
                        Nilai                : Rp354.836.400.000,00 yang berasal dari hasil tambahan setoran
                        Pinjaman/jumlah        modal ke MT dari Perseroan, dengan rincian sebesar
                        utang yang akan        Rp202.398.000.000,00 dari Penawaran Umum Obligasi, sebesar
                        dibayarkan             Rp152.434.000.000,00 dari Penawaran Umum Sukuk Wakalah,
                                               dan sebesar Rp4.400.000,00 dari dana internal Perseroan.
                        Sisa saldo hutang    : Rp846.657.850.000,00
                        Jangka waktu         : KI Tranche 1           KI Tranche 2         KI Tranche 3
                                               Maks. 12 tahun        Maks. 12 tahun          Maks. 12 tahun
                                               sejak tanggal         sejak tanggal           sejak tanggal
                                               penarikan pertama,    penarikan pertama, penarikan pertama,
                                               yaitu tanggal 21 Mei yaitu tanggal 27 Mei yaitu tanggal 14
                                               2024 sampai dengan 2024 sampai                Juni 2024 sampai
                                               tanggal 28 April      dengan tanggal 28       dengan tanggal 28
                                               2036                  Mei 2036                Juni 2036
                        Riwayat utang        : Ditandatangani berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi
                                               Nomor: 30 tanggal 06-05-2024 yang dibuat dihadapan Stephanie
                                               Wilamarta, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
                        Prosedur dan         : Wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
                        persyaratan            kepada Kreditur selambat-lambatnya pada 3 (tiga) Hari Kerja
                        pelunasan atau         sebelum tanggal pembayaran.
                        pembayaran             Atas pelaksanaan pembayaran dipercepat terdapat biaya
                                               tambahan yaitu sebanyak-banyaknya 1% (satu persen) dari jumlah
                                               pembayaran yang akan dilakukan atau Rp3.548.364.000.
Page 329
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 32 -

                        Waktu pembayaran     : Sejak diterimanya dana Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada
                                               Perseroan

             Perubahan Penggunaan Dana Apabila Terdapat Penambahan Dana dari Porsi Penjaminan
             Kesanggupan Terbaik

             Apabila terdapat penambahan dana dari Penawaran Umum Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah dari
             penjaminan secara Kesanggupan Terbaik (best effort), maka dana tersebut akan digunakan oleh
             Perseroan terutama untuk penambahan setoran modal ke MT dan AAT, yang selanjutnya digunakan
             oleh masing-masing MT dan AAT untuk pembayaran kewajiban kepada PT Bank Central Asia Tbk.
             Apabila kewajiban MT dan AAT kepada BCA telah terpenuhi, maka selanjutnya kelebihan dana akan
             digunakan untuk tambahan setoran modal dengan prioritas ke PT Air Bersih Jakarta (“ABJ”) dan PT Air
             Bandung Timur (“ABT”), yang akan digunakan sesuai penjelasan rencana penggunaan dana di bawah
             ini.

      31.2   Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dengan Penjaminan Kesanggupan Penuh (Full
             Commitment) dan Kesanggupan Terbaik (Best Effort)

             Apabila dalam Penawaran Umum ini seluruh porsi penjaminan Kesanggupan Terbaik (Best Effort)
             terpenuhi, maka rencana penggunaan dana adalah sebagai berikut:

             31.2.1 Obligasi

                   Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi setelah dikurangi dengan
                   biaya-biaya Emisi Obligasi akan digunakan oleh Perseroan sebagai berikut:

                   a.     Sebesar Rp202.398.000.000,00 (dua ratus dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan
                          juta Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal kepada Entitas
                          Anak, yaitu MT. Penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Obligasi Perseroan akan
                          dilakukan bersama dengan penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah
                          Perseroan. Seluruh dana yang diperoleh MT dari hasil penawaran umum Obligasi dan
                          Sukuk Wakalah Perseroan akan digunakan untuk menggantikan dana MT dalam kegiatan
                          usahanya pada proyek pembangunan SPAM yang bersumber dari utang PT Bank Central
                          Asia Tbk.

                          Tabel proforma yang menunjukan perubahan kepemilikan Perseroan atas MT setelah
                          dilakukannya penyetoran modal serta keterangan mengenai pinjaman yang akan
                          dibayarkan oleh MT dapat dilihat pada bagian bawah, setelah penjelasan penggunaan
                          dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan.

                   b.     Sebesar Rp366.643.750.000,00 (tiga ratus enam puluh enam miliar enam ratus empat
                          puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk
                          penambahan setoran modal pada Entitas Anak, yaitu AAT. Berikut ini adalah tabel
                          proforma yang menunjukkan persentase kepemilikan Perseroan atas AAT sebelum dan
                          setelah penambahan setoran modal oleh Perseroan:
Page 330
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 33 -

                                       Sebelum Penambahan Setoran Modal             Setelah Penambahan Setoran Modal
                                         Nilai Nominal Rp275,00 per saham            Nilai Nominal Rp275,00 per saham
            Keterangan                 Jumlah
                                                       Nilai Nominal             Jumlah Saham      Nilai Nominal
                                       Saham                              (%)                                        (%)
                                                            (Rp)                   (lembar)             (Rp)
                                      (lembar)
  Modal Dasar                         760.000.000     209.000.000.000             2.500.000.000   687.500.000.000
  Modal Ditempatkan & Modal Disetor
    Perseroan                          722.000.000   198.550.000.000     95,00    2.055.250.000   565.193.750.000    98,18
    PT Tamaris Prima Energi             38.000.000    10.450.000.000      5,00       38.000.000    10.450.000.000     1,82
  Jumlah Ditempatkan & Disetor         760.000.000   209.000.000.000    100,00    2.093.250.000   575.643.750.000   100,00
  Saham Portepel                                 -                 -                406.750.000   111.856.250.000

                         Adapun dana yang diperoleh AAT dari Perseroan dilakukan sebagai bagian dari strategi
                         penguatan struktur permodalan dan peningkatan kesehatan keuangan entitas anak. Dana
                         hasil penyetoran modal tersebut selanjutnya akan digunakan untuk pembayaran pokok
                         pinjaman atas Fasilitas Kredit Investasi, sehingga diharapkan dapat menurunkan tingkat
                         leverage, mengurangi beban bunga, serta meningkatkan fleksibilitas arus kas dan kapasitas
                         pendanaan Perseroan secara konsolidasian. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian
                         dari upaya Perseroan untuk menjaga profil keuangan yang lebih sehat dan mendukung
                         keberlanjutan pengembangan usaha AAT ke depan. Fasilitas Kredit Investasi yang dimaksud
                         adalah berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 28 tanggal 6 Mei 2024 sebagaimana telah
                         diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir dimuat dalam Akta Perubahan Kedua atas
                         Perjanjian Kredit No. 106 tanggal 27 Februari 2026, yang seluruhnya dibuat oleh Stephanie
                         Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta sebagai berikut:

                          Debitur                     :   AAT
                                                          Perseroan; PT Tamaris Prima Energi; Moya Holding Asia
                          Penjamin                    :
                                                          Limited;
                          Kreditur                    :   PT Bank Central Asia Tbk.
                          Agen                        :   PT Bank Central Asia Tbk.
                                                          Fasilitas Kredit Investasi (KI) dalam mata uang Rupiah
                                                          maksimum sebesar Rp998.500.000.000,00 (sembilan ratus
                                                          sembilan puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah) dengan
                                                          perincian sebagai berikut:
                          Fasilitas kredit            :
                                                          - Fasilitas KI Tranche 1 maksimum Rp447.500.000.000,00
                                                          - Fasilitas Kredit Multi, yang terdiri dari fasilitas Kredit
                                                              Investasi 2 dan fasilitas Time Loan Non Revolving
                                                              maksimum Rp551.000.000.000,00
                          Sifat hubungan afiliasi
                                                      :   Tidak Ada
                          dengan kreditur
                                                          KI Tranche 1 : 7,75%
                          Tingkat bunga               :
                                                          Kredit Multi : 7,75%
                                                          KI Tranche 1
                                                          Pembayaran kembali (refinancing) atau melunasi (take over)
                                                          Fasilitas Kredit Sindikasi No. 8 tanggal 8 Januari 2018.
                                                          Kredit Multi
                          Penggunaan pinjaman             - Pembiayaan kembali (refinancing) permodalan melalui
                          dari utang yang akan        :       pengurangan modal ditempatkan dan disetor penuh AAT,
                          dilunasi                            untuk Fasilitas Kredit Investasi 2 yang merupakan bagian
                                                              dari Fasilitas Kredit Multi.
                                                          - Bridging pembiayaan pemberian pinjaman afiliasi oleh
                                                              AAT kepada MT dan MBJ, sehingga MT dan MBJ dapat
                                                              melunasi utang bilateralnya, untuk fasilitas TL Non-
Page 331
  Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
  Halaman: - 34 -

                                                                     Revolving yang merupakan bagian dari fasilitas Kredit
                                                                     Multi.
                               Nilai pokok terutang
                                                             :   Rp968.433.333.333,00
                               per 31 Desember 2025
                               Estimasi nilai pokok              Rp946.971.666.667,00
                               terutang per 30 Juni          :
                               2026
                                                                 Rp946.971.666.667,00 dengan perincian sebagai berikut:
                               Nilai pinjaman/jumlah             - Rp366.643.750.000,00 berasal dari Hasil Penawaran
                               utang yang akan               :      Umum Obligasi (dalam bentuk setoran modal MI ke AAT);
                               dibayarkan                        - Rp580.327.916.667,00 yang berasal dari dana internal
                                                                    Perseroan
                               Sisa Saldo Pokok              :   Nihil
                               Hutang
                                                                             KI Tranche 1                  Kredit Multi
                                                                                                      Maks. 10 tahun, sejak
                                                                 Maks. 10 tahun, sejak tanggal tanggal             penarikan
                               Jangka waktu                  :   penarikan pertama, yaitu tanggal pertama, yaitu tanggal
                                                                 07 Mei 2024 sampai dengan 21               Oktober 2024
                                                                 tanggal 28 April 2034                sampai dengan tanggal
                                                                                                      28 Oktober 2034
                                                                 Ditandatangani berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi
                                                                 Nomor: 28 tanggal 06-05-2024 sebagaimana telah diubah
                                                                 beberapa kali dengan perubahan terakhir dimuat dalam Akta
                               Riwayat utang                 :
                                                                 Perubahan Kedua atas Perjanjian Kredit No. 106 tanggal
                                                                 27-02-2026 yang seluruhnya dibuat oleh Stephanie
                                                                 Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta.
                                                                 Wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu
                                                                 kepada Kreditur selambat-lambatnya pada 3 (tiga) Hari Kerja
                               Prosedur dan                      sebelum tanggal pembayaran dipercepat.
                               persyaratan pelunasan         :   Atas pelaksanaan pembayaran dipercepat terdapat biaya
                               atau pembayaran                   tambahan, yaitu sebanyak-banyaknya 1% (satu persen) dari
                                                                 jumlah pembayaran yang dilakukan atau sebesar
                                                                 Rp9.469.716.667,00 berasal dari kas internal Perseroan
                               Waktu pembayaran              :   Sejak diterimanya dana Obligasi kepada Perseroan

                          c.     Sebesar Rp380.960.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh miliar sembilan ratus enam
                                 puluh juta Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk penambahan setoran modal pada
                                 Entitas Anak, yaitu PT Air Bersih Jakarta (“ABJ”). Berikut ini adalah tabel proforma yang
                                 menunjukkan persentase kepemilikan Perseroan atas ABJ sebelum dan sesudah
                                 penyetoran modal oleh Perseroan:

                                          Sebelum Penambahan Setoran Modal                 Setelah Penambahan Setoran Modal
                                         Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham          Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
          Keterangan
                                      Jumlah Saham         Nilai Nominal              Jumlah Saham        Nilai Nominal
                                                                               (%)                                            (%)
                                        (lembar)                (Rp)                    (lembar)               (Rp)
Modal Dasar                                 3.000.000    3.000.000.000.000                 3.000.000    3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
  Perseroan                                 2.226.995    2.226.995.000.000   100,00         2.607.955   2.607.955.000.000   100,00
  Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd.                 5            5.000.000     0,00                 5           5.000.000     0,00
Jumlah Ditempatkan & Disetor                2.227.000    2.227.000.000.000   100,00         2.607.960   2.607.960.000.000   100,00
Saham Portepel                                773.000      773.000.000.000                    392.040     392.040.000.000
Page 332
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 35 -

                       Dana yang diperoleh ABJ dari Perseroan dilakukan sebagai bagian dari dukungan Perseroan
                       terhadap kebutuhan pengembangan dan penguatan kapasitas usaha Entitas Anak dalam
                       menjalankan proyek SPAM yang dimiliki. Dana yang disalurkan kepada ABJ selanjutnya akan
                       digunakan seluruhnya untuk belanja modal sarana dan prasarana SPAM seperti instalasi
                       pengolahan air dan fasilitas penunjang, serta fasilitas jaringan perpipaan termasuk jaringan
                       distribusi utama hingga sambungan pelanggan. Selain untuk mendukung pengembangan
                       infrastruktur, penyetoran modal tersebut juga ditujukan untuk memenuhi porsi ekuitas (equity
                       portion) atas komitmen investasi ABJ sesuai dengan struktur pendanaan proyek yang telah
                       direncanakan. Dengan terpenuhinya kebutuhan ekuitas tersebut, ABJ diharapkan dapat
                       menjaga keberlangsungan pelaksanaan proyek, memperkuat struktur permodalan, serta
                       mendukung pencapaian target operasional dan pengembangan layanan air minum ke depan.
                       Komitmen investasi tersebut berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor: PAM-ABJ-
                       MI/LGL/AR/24.12/250.1; Nomor: PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.2; Nomor: PAM-ABJ-
                       MI/LGL/AR/24.12/250.3 antara ABJ dan PAM Jaya, yang ketiganya tertanggal 27 Desember
                       2024.

                       Keterangan Perjanjian Kerja Sama Nomor: PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.1, Nomor: PAM-
                       ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.2, Nomor: PAM-ABJ-MI/LGL/AR/24.12/250.3

                    Nomor dan              PAM-ABJ-              PAM-ABJ-              PAM-ABJ-
                      Tanggal        MI/LGL/AR/24.12/250.1 MI/LGL/AR/24.12/250.2 MI/LGL/AR/24.12/250.3
                                   :
                     Perjanjian       tanggal 27 Desember   tanggal 27 Desember   tanggal 27 Desember
                    Kerja Sama                2024                  2024                  2024
                   Pihak             PAM JAYA
                   transaksi       :

                                     Perjanjian Kerja Sama     Perjanjian Kerja Sama      Perjanjian Kerja Sama
                                     Induk Penyelenggaraan     untuk Penyediaan Aset      untuk Optimalisasi Aset
                                     Sistem Penyediaan Air     Baru            Sistem     Eksisting       Sistem
                                     Minum           Melalui   Penyediaan Air Minum       Penyediaan Air Minum
                   Jenis kerja
                                   : Optimalisasi      Aset    Dengan          Skema      dengan          Skema
                   sama
                                     Eksisting         dan     Pembiayaan Bundling        Pembiayaan Bundling
                                     Penyediaan Aset Baru      (Greenfield)               (Brownfield)
                                     dengan          Skema
                                     Pembiayaan Bundling
                   Lokasi          : Jakarta
                   Sifat
                   hubungan
                   afiliasi
                               : Tidak Ada
                   dengan
                   pihak
                   transaksi
                   Periode       25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal 03 Mei 2023 sampai dengan
                               :
                   pelaksanaan   02 Mei 2048

                   d. Sisanya sebesar Rp41.377.750.000,00 (empat puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh
                      juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) akan digunakan Perseroan untuk penambahan setoran
                      modal pada Entitas Anak, yaitu PT Air Bandung Timur (“ABT”). Perseroan bermaksud untuk
                      melakukan penambahan setoran modal kepada ABT senilai Rp41.378.000.000,00 (empat
                      puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta Rupiah), dimana Perseroan akan
                      menggunakan dana internal sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah). Berikut
Page 333
  Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
  Halaman: - 36 -

                              ini adalah tabel proforma yang menunjukkan persentase kepemilikan Perseroan atas ABT
                              sebelum dan sesudah penyetoran modal oleh Perseroan:

                                          Sebelum Penambahan Setoran Modal                 Setelah Penambahan Setoran Modal
                                         Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham          Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
          Keterangan
                                      Jumlah Saham         Nilai Nominal              Jumlah Saham        Nilai Nominal
                                                                               (%)                                            (%)
                                        (lembar)                (Rp)                    (lembar)               (Rp)
Modal Dasar                                     40.000      40.000.000.000                   300.000     300.000.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
  Perseroan                                   39.980        39.980.000.000    99,95          81.358        81.358.000.000    99,98
  Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd.               20            20.000.000     0,05              20            20.000.000     0,02
Jumlah Ditempatkan & Disetor                  40.000        40.000.000.000   100,00          81.378        81.378.000.000   100,00
Saham Portepel                                     -                     -                  218.622       218.622.000.000

                              Adapun dana yang diperoleh ABT dari Perseroan akan digunakan seluruhnya untuk belanja
                              modal sarana dan prasarana SPAM, seperti pembangunan instalasi pengolahan air dan
                              fasilitas penunjang, serta fasilitas jaringan perpipaan termasuk jaringan distribusi utama
                              hingga jaringan retikulasi. Penggunaan dana tersebut merupakan bagian dari pemenuhan
                              komitmen investasi ABT berdasarkan Perjanjian Kerja Sama Nomor: ABT-
                              PERUMDA/LGL/PKS/24.07/131 dan Nomor: ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/132 antara
                              ABT dan PDAM Tirta Raharja. Oleh karena itu, Perseroan melakukan penyetoran modal
                              kepada ABT untuk memperkuat struktur permodalan dan mendukung pelaksanaan
                              pengembangan proyek SPAM oleh ABT.

                              Keterangan Perjanjian Kerja Sama Nomor: ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/131

                               Pihak transaksi               :   PDAM Tirta Raharja

                               No dan tanggal                    No. 690/PKS.35-PERUMDA/2024 dan No.                        ABT-
                               perjanjian                        PERUMDA/LGL/PKS/24.07/131 tanggal 18 Juli 2024

                               Jenis kerja sama              :   Bangun, Rehabilitasi, Peningkatan, Guna, Serah (Build,
                                                                 Rehabilitate, Uprate, Operate, Transfer) Sarana dan
                                                                 Prasarana Penyediaan Air Minum Curah Kapasitas 1.100
                                                                 Liter/Detik di Wilayah Timur Kabupaten Bandung

                               Lokasi                        :   Wilayah Timur Kabupaten Bandung
                               Sifat hubungan afiliasi       :
                                                                 Tidak Ada
                               dengan pihak transaksi
                               Priode pelaksanaan            :   30 (tiga puluh) tahun terhitung sejak tanggal 24 Januari 2025
                                                                 sampai dengan 24 Januari 2055.

                              Keterangan Perjanjian Kerja Sama Nomor: ABT-PERUMDA/LGL/PKS/24.07/132

                               Pihak transaksi               :   PDAM Tirta Raharja
                               No dan tanggal                    No. 690/PKS.36-PERUMDA/2024 dan No. ABT-
                               perjanjian                        PERUMDA/LGL/PKS/24.07/132 tanggal 18 Juli 2024
                               Jenis kerja sama              :   Bangun Serah Unit Distribusi Baru Sistem Penyediaan Air
                                                                 Minum Wilayah Timur Kabupaten Bandung, yang mengatur
                                                                 pembangunan instalasi pengolahan air dan fasilitas
                                                                 penunjang, serta fasilitas jaringan perpipaan termasuk
                                                                 jaringan distribusi utama hingga jaringan retikulasi beserta
Page 334
    Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
    Halaman: - 37 -

                                                                fasilitas pendukungnya dengan pola Bangun Serah (Build
                                                                Transfer)
                                Lokasi                      :   Wilayah Timur Kabupaten Bandung
                                Sifat hubungan afiliasi     :
                                                                Tidak Ada
                                dengan pihak transaksi
                                Periode pelaksanaan         :   19 (sembilan belas) tahun terhitung sejak tanggal 24 Januari
                                                                2025 sampai dengan 24 Januari 2044

                   31.2.2 Sukuk Wakalah

                           Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini setelah dikurangi
                           dengan biaya-biaya Emisi akan digunakan oleh Perseroan untuk penyertaan Perseroan dalam
                           MT dengan menggunakan Akad Musyarakah.

                           Penyetoran modal ke MT dari dana hasil penerbitan Obligasi Perseroan sebesar
                           Rp202.398.000.000,00 (dua ratus dua miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta Rupiah) akan
                           dilakukan bersama dengan penyetoran modal dari dana hasil penerbitan Sukuk Wakalah
                           Perseroan sebesar Rp991.639.500.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus
                           tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah). Berikut ini adalah tabel proforma yang
                           menunjukkan persentase kepemilikan Perseroan atas MT sebelum dan sesudah penyetoran
                           modal oleh Perseroan dari dana hasil penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah:

                                        Sebelum Penambahan Setoran Modal                Setelah Penambahan Setoran Modal
                                       Nilai Nominal Rp9.480.000,00 per saham         Nilai Nominal Rp9.480.000,00 per saham
           Keterangan
                                    Jumlah Saham        Nilai Nominal              Jumlah Saham        Nilai Nominal
                                                                            (%)                                            (%)
                                      (lembar)               (Rp)                    (lembar)               (Rp)
Modal Dasar                                  15.000     142.200.000.000                   150.000    1.422.000.000.000
Modal Ditempatkan & Modal Disetor
  Perseroan                                  11.550       109.494.000.000   99,57        138.290     1.310.989.200.000       99.96
  PT Tamaris Prima Energi                         50          474.000.000    0,43             50             474.000.000      0.04
Jumlah Ditempatkan & Disetor                 11.600       109.968.000.000 100,00         138.340     1.311.463.200.000 100,00
Saham Portepel                                3.400        32.232.000.000                 11.660        110.536.800.000
                          Keterangan:
                          * Nilai tambahan setoran modal adalah sebesar Rp1.201.495.200.000 yang terdiri dari hasil Penawaran Umum
                              Obligasi sebesar Rp202.398.000.000, Penawaran Umum Sukuk Wakalah sebesar Rp991.639.500.000, dan kas
                              internal Perseroan sebesar Rp7.457.700.000.

                           Seluruh dana yang diperoleh MT dari hasil penawaran umum Obligasi dan Sukuk Wakalah
                           Perseroan akan digunakan untuk menggantikan dana MT dalam kegiatan usahanya pada proyek
                           Pembangunan SPAM yang bersumber dari Utang BCA, dengan rincian sebagai berikut:

                            Debitur                :    PT Moya Tangerang
                            Penjamin               :    Perseroan; PT Tamaris Prima Energi; Moya Holding Asia Limited;
                            Kreditur               :    PT Bank Central Asia Tbk.
                            Agen                   :    PT Bank Central Asia Tbk.
                            Fasilitas Kredit        :   Fasilitas Kredit Investasi (KI) dalam mata uang Rupiah maksimum
                                                        sebesar Rp1.222.100.000.000,00 (satu triliun dua ratus dua puluh dua
                                                        miliar seratus juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
                                                        - Fasilitas KI Tranche 1 maksimum Rp 232.000.000.000,00
                                                        - Fasilitas KI Tranche 2 maksimum Rp 873.100.000.000,00
                                                        - Fasilitas KI Tranche 3 maksimum Rp 117.000.000.000,00
Page 335
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 38 -

                     Sifat hubungan      :
                     afiliasi dengan          Tidak Ada
                     kreditur
                     Tingkat bunga       :    7,75%
                     Penggunaan           :   KI Tranche 1
                     Pinjaman dari            Pembayaran Kembali (refinancing) pinjaman afiliasi yang telah
                     utang yang akan          diterima oleh MT dari AAT.
                     dilunasi                 KI Tranche 2
                                              Pembayaran Kembali (refinancing) uang muka setoran modal dari
                                              Perseroan sebagai pemegang saham MT dan pembagian dividen atas
                                              porsi Perseroan.
                                              KI Tranche 3
                                              Pembiayaan untuk pengeluaran modal (capital expenditure) untuk
                                              keperluan Pembangunan intake 550 lps, WTP 8 dengan kapasitas 250
                                              lps, jaringan pipa, dan Gedung PDAM Tirta Benteng.
                     Nilai pokok
                     terutang per 31     :    Rp1.207.604.750.000,00
                     Desember 2025
                     Estimasi nilai
                     pokok terutang      :    Rp1.201.494.250.000,00
                     per 30 Juni 2026
                     Nilai                    Rp1.201.494.250.000,00 yang terdiri dari tambahan setoran modal ke
                     Pinjaman/jumlah          MT dari Perseroan, yang bersumber dari hasil Penawaran Umum
                     utang yang akan     :    Obligasi sebesar Rp202.398.000.000,00, Penawaran Umum Sukuk
                     dibayarkan               Wakalah sebesar Rp991.639.500.000,00, dan kas internal Perseroan
                                              sebesar Rp7.456.750.000,00.
                     Sisa saldo hutang   :    Nihil
                                                  KI Tranche 1           KI Tranche 2             KI Tranche 3
                                                                                              Maks. 12 tahun
                                              Maks. 12 tahun sejak Maks. 12 tahun sejak
                                                                                              sejak         tanggal
                                              tanggal     penarikan tanggal      penarikan
                                                                                              penarikan pertama,
                     Jangka waktu        :    pertama,         yaitu pertama, yaitu tanggal
                                                                                              yaitu tanggal 14 Juni
                                              tanggal 21 Mei 2024 27 Mei 2024 sampai
                                                                                              2024          sampai
                                              sampai        dengan dengan tanggal 28
                                                                                              dengan tanggal 28
                                              tanggal 28 April 2036 Mei 2036
                                                                                              Juni 2036
                                              Ditandatangani berdasarkan Akta Perjanjian Kredit Sindikasi Nomor:
                     Riwayat utang       :    30 tanggal 06-05-2024 yang dibuat dihadapan Stephanie Wilamarta,
                                              Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta.
                                              Wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada
                     Prosedur dan             Kreditur selambat-lambatnya pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal
                     persyaratan              pembayaran.
                                         :
                     pelunasan atau           Atas pelaksanaan pembayaran dipercepat terdapat biaya tambahan
                     pembayaran               yaitu sebanyak-banyaknya 1% (satu persen) dari jumlah pembayaran
                                              yang akan dilakukan atau Rp12.014.942.500,00.
                     Waktu                    Sejak diterimanya dana Obligasi dan Sukuk Wakalah kepada
                                         :
                     pembayaran               Perseroan

             Sesuai ketentuan Pasal 16 ayat 1 POJK 40 Tahun 2025, Perseroan apabila melakukan perubahan
             penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk Wakalah, wajib:
             1.    memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum
                   Pemegang Sukuk dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta
Page 336
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 39 -

                    menyampaikan dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal:
                    a.    perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh
                          persen) atau lebih dari total Penawaran Umum;
                    b.    perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak memiliki
                          dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
                    c.    perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
                          Prospektus atau hasil RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat umum.
                    d.    pemegang sukuk dengan nilai diatas 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum;
                          atau
             2.     melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
                    pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam hal terdapat kondisi:
                    a.    perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari 20% (dua puluh persen) dari
                          total Penawaran Umum;
                    b.    perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif
                          berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
                    c.    perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
                          Prospektus atau hasil keputusan RUPS, rapat umum pemegang obligasi, dan/atau rapat
                          umum pemegang sukuk dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total
                          Penawaran Umum.

32.   Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, tidak terlibat atau tidak
      terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang
      terdaftar di Pengadilan negeri, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan
      tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun
      Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa
      Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar
      sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia
      atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan
      dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan
      intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan
      suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
      hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima
      somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun terhadap kegiatan usaha Perseroan, dan Perseroan juga tidak
      berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu kewajiban pembayaran sehubungan dengan
      penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat
      atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan merupakan salah satu
      pihak di dalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena
      pemberitahuan dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan terhadap pihak manapun dan dalam
      rangka pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi I Moya Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al
      Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026.

33.   Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dan Prospektus, antara lain mengenai pendirian
      dan anggaran dasar Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan
      perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan yang didasarkan pada pemeriksaan terhadap dokumen-
      dokumen yang diberikan Perseroan terhitung sejak tanggal Pendapat Hukum Penawaran Umum Obligasi I Moya
      Indonesia Tahun 2026 dan Sukuk Wakalah Bi Al Istitsmar Moya Indonesia I Tahun 2026 sampai dengan tanggal
      ditandatanganinya Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai dengan Pendapat Hukum.
Page 337
Pendapat Hukum PT Moya Indonesia
Halaman: - 40 -

Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum yang independen, dari dan
karenanya bertanggung jawab Pendapat Hukum ini.


Diberikan pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum ini.

Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE




Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHSK No. 200427

Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia.
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon - Otoritas Jasa
   Keuangan.
Page 338
XVI.   LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN    DAN   LAPORAN   KEUANGAN
       KONSOLIDASIAN PERSEROAN




                               291
Page 339
1                            1 of 75




PT MOYA INDONESIA
DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN/
CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS

31 DESEMBER 2025 DAN 2024/
31 DECEMBER 2025 AND 2024
Page 340

          
Page 341
12
Page 342

          
Page 343

          
Page 344

          
Page 345

          
Page 346

          
Page 347

          
Page 348

          
Page 349
                                                     PT MOYA INDONESIA
                                             DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                         Lampiran 1/1 Schedule

LAPORAN POSISI KEUANGAN                                                                                CONSOLIDATED STATEMENTS
KONSOLIDASIAN                                                                                                OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                               31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                                     (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                       unless otherwise stated)


                                            Catatan/
                                             Notes              2025               2024

ASET                                                                                                                                  ASSETS

ASET LANCAR                                                                                                         CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas                            4, 2f          385,834,225        807,655,371                   Cash and cash equivalents
Piutang usaha, bagian lancar                  5, 2g                                                    Trade receivables, current portion
   - Pihak ketiga                                          1,268,170,130        480,656,625                              Third parties -
   - Pihak berelasi                                            2,469,135          1,149,352                          Related parties -
Piutang lain-lain, bagian lancar              6, 2g                                                    Other receivables, current portion
   - Pihak ketiga                                              7,355,996         5,997,795                               Third parties -
   - Pihak berelasi                                        1,307,373,642     1,606,131,142                           Related parties -
Persediaan                                                    16,733,295        18,477,917                                    Inventories
Pajak dibayar di muka                                                                                                      Prepaid taxes
   - Pajak penghasilan badan                 15a, 2l           7,140,349          3,130,897                     Corporate income tax -
   - Pajak lain-lain                         15a, 2l         443,687,222        394,995,973                               Other taxes -
Biaya dibayar di muka dan                                                                                   Prepayments and advances,
  uang muka, bagian lancar                    10, 2j          16,082,568         12,765,971                             current portion
Aset kontrak, bagian lancar                   7, 2i        1,089,085,073        444,065,231              Contract assets, current portion
Aset keuangan yang timbul                                                                                        Financial assets arising
  dari perjanjian konsesi jasa,                                                                               from service concession
  bagian lancar                               8, 2h          971,598,984        547,264,705               arrangement, current portion
Aset lancar lain-lain                          11              2,721,643          2,276,038                         Other current assets

Jumlah aset lancar                                         5,518,252,262      4,324,567,017                           Total current assets

ASET TIDAK LANCAR                                                                                       NON-CURRENT ASSETS
Piutang usaha, bagian tidak lancar            5, 2g                                         Trade receivables, non-current portion
   - Pihak ketiga                                              40,637,302        42,453,180                        Third parties -
Piutang lain-lain, bagian tidak lancar        6, 2g                                           Other receivables, non-current portion
   - Pihak ketiga                                              58,919,334        56,183,357                        Third parties -
Pajak dibayar di muka                                                                                                Prepaid taxes
   - Pajak penghasilan badan                 15a, 2l            4,783,522         4,479,707               Corporate income tax -
Biaya dibayar di muka dan uang                                                                        Prepayments and advances,
  muka, bagian tidak lancar                   10, 2j          88,234,563         25,791,046                  non-current portion
Kas yang dibatasi penggunaannya               16, 2f          51,536,071         28,467,436                        Restricted cash
Aset kontrak, bagian tidak lancar              7, 2i       2,269,498,917      1,932,844,295 Contract assets, non-current portion
Aset keuangan yang timbul                                                                                  Financial assets arising
  dari perjanjian konsesi jasa,                                                                         from service concession
  bagian tidak lancar                         8, 2h        4,462,797,671      4,012,602,021    arrangement, non-current portion
Aset tetap                                     12             17,932,942         16,823,458                           Fixed assets
Biaya yang ditangguhkan                      9, 2m           111,837,791        125,894,886                       Deferred charges
Aset pajak tangguhan                         15d, 2l           1,900,564        114,606,127                    Deferred tax assets
Aset tidak lancar lain-lain                    11                255,001            821,769               Other non-current assets

Jumlah aset tidak lancar                                   7,108,333,678      6,360,967,282                     Total non-current assets

JUMLAH ASET                                               12,626,585,940    10,685,534,299                                  TOTAL ASSETS




      Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian          The accompanying notes to the consolidated financial statements
        yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian           form an integral part of these consolidated financial statements
Page 350
                                                    PT MOYA INDONESIA
                                            DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                        Lampiran 1/2 Schedule

LAPORAN POSISI KEUANGAN                                                                               CONSOLIDATED STATEMENTS
KONSOLIDASIAN                                                                                               OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                              31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                                    (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                      unless otherwise stated)


                                           Catatan/
                                            Notes              2025               2024

LIABILITAS                                                                                                                      LIABILITIES

LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                                        CURRENT LIABILITIES
Utang usaha, pihak ketiga                   13a, 2k         225,461,901        265,658,650                  Trade payables, third parties
Beban akrual                                  14          1,308,412,083        556,055,616                           Accrued expenses
Utang pajak                                                                                                              Taxes payable
  - Pajak penghasilan badan                 15b, 2l          20,081,664         81,387,294                     Corporate income tax -
  - Pajak lain-lain                         15b, 2l           3,499,611          5,558,426                              Other taxes -
Pinjaman, bagian lancar                     16, 2m          242,327,440        327,665,216                   Borrowings, current portion
Liabilitas sewa                                                       -            270,375                              Lease liabilities

Jumlah liabilitas jangka pendek                           1,799,782,699      1,236,595,577                        Total current liabilities

LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                               NON-CURRENT LIABILITIES
Utang lain-lain, pihak ketiga                13b              1,713,342          1,519,200               Other payables, third parties
Pinjaman dari pihak berelasi                26, 2m          510,903,353        523,450,000                  Loan from a related party
Pinjaman, bagian tidak lancar               16, 2m        4,188,132,218      2,946,113,357            Borrowings, non-current portion
Pendapatan diterima di muka                 17, 2n           71,183,154         61,763,031                        Unearned revenue
Kewajiban imbalan pascakerja                  18             33,232,413         26,149,233        Post-employment benefit obligations
Liabilitas pajak tangguhan                  15e, 2l         371,995,311        319,845,274                     Deferred tax liabilities

Jumlah liabilitas jangka panjang                          5,177,159,791      3,878,840,095                  Total non-current liabilities

JUMLAH LIABILITAS                                         6,976,942,490      5,115,435,672                            TOTAL LIABILITIES

EKUITAS                                                                                                                          EQUITY
Modal saham                                                                                                                 Share capital
  Modal dasar - 54.023 lembar;                                                                            Authorised capital - 54,023
  modal ditempatkan dan                                                                                       shares; issued and paid
  disetor - 32.326 lembar saham                                                                                capital - 32,326 shares
  dengan nilai nominal Rp9.045.000                                                                        with par value Rp9,045,000
  (nilai penuh) per saham                   19a, 2p         292,388,670        292,388,670                     (full amount) per share
Setoran modal di muka                        20, 2p       2,274,551,470      3,049,775,802               Advance for share subscription
Tambahan modal disetor                        19b            19,272,455         19,272,455                      Additional paid in capital
Saldo laba                                    19c         2,991,140,567      2,143,993,394                            Retained earnings

Jumlah ekuitas yang                                                                                                         Total equity
  dapat diatribusikan                                                                                                  attributable to
  kepada pemilik entitas induk                            5,577,353,162      5,505,430,321                        owners of the parent

Kepentingan non-pengendali                     2c             72,290,288         64,668,306                        Non-controlling interest

JUMLAH EKUITAS                                            5,649,643,450      5,570,098,627                                  TOTAL EQUITY

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                            12,626,585,940    10,685,534,299          TOTAL LIABILITIES AND EQUITY




     Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian          The accompanying notes to the consolidated financial statements
       yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian           form an integral part of these consolidated financial statements
Page 351
                                                       PT MOYA INDONESIA
                                               DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                             Lampiran 2 Schedule

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN                                              CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN                                                         AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR                                                                             FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                        31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                              (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                unless otherwise stated)


                                              Catatan/
                                               Notes              2025               2024*

Pendapatan                                      21, 2o        4,547,726,025      4,032,011,384                                          Revenue
Beban pokok pendapatan                          22, 2o       (2,789,316,536)    (2,659,058,682)                                  Cost of revenue

LABA KOTOR                                                   1,758,409,489       1,372,952,702                                 GROSS PROFIT

                                                                                                                  General and administrative
Beban umum dan administrasi                     23, 2o        (360,978,896)       (320,814,775)                                 expenses
Pendapatan keuangan                               24           216,242,024         209,371,248                              Finance income
Beban keuangan                                  25, 2o        (397,634,179)       (245,938,755)                               Finance costs
Beban lain-lain, bersih                                        (32,269,977)        (17,558,966)                        Other expenses, net

LABA SEBELUM PAJAK
  PENGHASILAN                                                1,183,768,461         998,011,454             PROFIT BEFORE INCOME TAX

Beban pajak penghasilan                        15c, 2l        (325,495,085)       (140,758,498)                            Income tax expense

LABA TAHUN BERJALAN                                            858,273,376         857,252,956                      PROFIT FOR THE YEAR

RUGI KOMPREHENSIF LAIN:                                                                           OTHER COMPREHENSIVE LOSS:
Pos yang tidak akan                                                                                 Items that will not be reclassified
  direklasifikasi ke laba rugi:                                                                                      to profit or loss:
  Pengukuran kembali atas                                                                                Remeasurement of post-
     kewajiban imbalan pascakerja                18              (2,339,134)        (10,298,825) employment benefit obligations
  Efek pajak terkait                           15d,15e, 2l          427,913           2,265,741                  Related tax effect

RUGI KOMPREHENSIF LAIN,                                                                                          OTHER COMPREHENSIVE
 SETELAH PAJAK                                                   (1,911,221)         (8,033,084)                    LOSS, NET OF TAX

JUMLAH PENGHASILAN
  KOMPREHENSIF                                                                                                   TOTAL COMPREHENSIVE
  TAHUN BERJALAN                                               856,362,155         849,219,872                  INCOME FOR THE YEAR

Laba tahun berjalan yang                                                                                                 Profit for the year
  diatribusikan kepada:                                                                                                   attributable to:
  Pemilik entitas induk                                        848,913,360         835,630,946                       Owners of the parent
  Kepentingan non-pengendali                                     9,360,016          21,622,010                      Non-controlling interest

                                                               858,273,376         857,252,956

Jumlah penghasilan                                                                                                    Total comprehensive
  komprehensif tahun berjalan                                                                                         income for the year
  diatribusikan kepada:                                                                                                   attributable to:
  Pemilik entitas induk                                        847,147,173         829,022,803                       Owners of the parent
  Kepentingan non-pengendali                                     9,214,982          20,197,069                      Non-controlling interest

                                                               856,362,155         849,219,872

Laba bersih per saham dasar dan dilusian                                                                   Basic and diluted earnings per
  yang dapat diatribusikan kepada                                                                          share attributable to owners
  pemilik entitas induk (nilai penuh) 29                         26,261,008          25,850,119              of the parent (full amount)


*) Direklasifikasi, lihat Catatan 34                                                                              *) As reclassified, refer to Note 34




        Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian           The accompanying notes to the consolidated financial statements
          yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian            form an integral part of these consolidated financial statements
Page 352
                                                                                         PT MOYA INDONESIA
                                                                                 DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                                                               Lampiran 3 Schedule

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN                                                                                                          CONSOLIDATED STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                                             FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                                                                                                   (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                                                                                    unless otherwise stated)

                                                                                Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk/
                                                                                         Equity attributable to owners of the Company
                                                                               Setoran
                                                                                modal
                                                                              di muka/          Tambahan                                              Kepentingan           Jumlah
                                                                              Advance          modal disetor/    Saldo laba/                         non-pengendali/            ekuitas/
                                         Catatan/       Modal saham/          for share          Additional       Retained           Jumlah/         Non-controlling          Total
                                          Notes         Share capital       subscription       paid-in capital    earnings            Total             interest             equity

Saldo per 1 Januari 2024                                    292,388,670      4,268,773,802         19,272,455    1,314,970,591     5,895,405,518          60,909,350      5,956,314,868        Balance as at 1 January 2024

Laba tahun berjalan                                                     -                  -                 -    835,630,946        835,630,946          21,622,010       857,252,956                     Income for the year

Rugi komprehensif lain, setelah pajak:                                                                                                                                                  Other comprehensive loss, net of tax:
  Pengukuran kembali atas                                                                                                                                                                        Remeasurement of post-
      kewajiban imbalan pascakerja                                      -                  -                 -      (6,608,143)        (6,608,143)       (1,424,941)         (8,033,084) employment benefit obligations

Penerbitan saham baru oleh                                                                                                                                                                        Issuance of new shares by a
  entitas anak - bagian                                                                                                                                                                          subsidiary - non-controlling
  kepentingan non-pengendali               19a                          -                  -                 -                 -                -             5,000                5,000                      interest portion

                                                                                                                                                                                                         Decrease in advance
Penurunan setoran modal di muka           20, 2p                        -   (1,218,998,000)                  -                 -   (1,218,998,000)                    -   (1,218,998,000)             for share subscription

Pembayaran dividen oleh entitas anak -                                                                                                                                                      Dividend payment by subsidiaries -
  bagian kepentingan non-pengendali        19a                          -                  -                 -                 -                -        (16,443,113)       (16,443,113)      non-controlling interest portion

Saldo per 31 Desember 2024                                  292,388,670      3,049,775,802         19,272,455    2,143,993,394      5,505,430,321        64,668,306       5,570,098,627     Balance as at 31 December 2024

Laba tahun berjalan                                                     -                  -                 -    848,913,360        848,913,360           9,360,016       858,273,376                     Income for the year

Rugi komprehensif lain, setelah pajak:                                                                                                                                                  Other comprehensive loss, net of tax:
  Pengukuran kembali atas                                                                                                                                                                        Remeasurement of post-
      kewajiban imbalan pascakerja                                      -                  -                 -      (1,766,187)        (1,766,187)         (145,034)         (1,911,221) employment benefit obligations

Penerbitan saham baru oleh                                                                                                                                                                        Issuance of new shares by a
  entitas anak - bagian                                                                                                                                                                          subsidiary - non-controlling
  kepentingan non-pengendali               19a                          -                  -                 -                 -                -            15,000              15,000                       interest portion

                                                                                                                                                                                                           Increase in advance
Kenaikan setoran modal di muka            20, 2p                        -       61,445,517                   -                 -      61,445,517                      -      61,445,517               for share subscription

                                                                                                                                                                                                         Decrease in advance
Penurunan setoran modal di muka           20, 2p                        -     (836,669,849)                  -                 -    (836,669,849)                     -    (836,669,849)              for share subscription

Pembayaran dividen oleh entitas anak -                                                                                                                                                      Dividend payment by subsidiaries -
  bagian kepentingan non-pengendali        19a                          -                  -                 -                 -                -         (1,608,000)        (1,608,000)      non-controlling interest portion

Saldo per 31 Desember 2025                                  292,388,670      2,274,551,470         19,272,455    2,991,140,567      5,577,353,162        72,290,288       5,649,643,450     Balance as at 31 December 2025




                           Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian                                                  The accompanying notes to the consolidated financial statements
                             yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian                                                   form an integral part of these consolidated financial statements
Page 353
                                                     PT MOYA INDONESIA
                                             DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                          Lampiran 4 Schedule

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN                                                  CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR                                                                           FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                      31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                           (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                              unless otherwise stated)


                                            Catatan/
                                             Notes              2025                2024

ARUS KAS DARI                                                                                               CASH FLOWS FROM
  AKTIVITAS OPERASI                                                                                  OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan                                  1,908,313,306       1,814,501,639              Receipts from customers
Pembayaran kepada karyawan                                                                                 Payments to employees
  dan pemasok                                             (1,138,749,762)     (1,093,789,001)                     and suppliers
Pembayaran kepada pemasok                                                                        Payments to suppliers related to
  terkait konstruksi jaringan distribusi                  (1,051,275,281)       (361,990,221) distribution network construction
Penerimaan pendapatan bunga                     24            15,760,047          13,442,976          Receipt from interest income
Penerimaan dari restitusi pajak                                                                            Receipts from corporate
  penghasilan badan                            15g             3,130,897                   -                  income tax refund
Pembayaran pajak penghasilan badan              15          (228,961,367)       (186,111,165)   Payment of corporate income tax

Arus kas bersih yang (digunakan                                                                                 Net cash flows (used in)/
  untuk)/diperoleh dari                                                                                                provided from
  aktivitas operasi                                         (491,782,160)        186,054,228                      operating activities

ARUS KAS DARI                                                                                                     CASH FLOWS FROM
   AKTIVITAS INVESTASI                                                                                      INVESTING ACTIVITIES
Pembayaran kepada pemasok                                                                               Payments to suppliers related to
   terkait konstruksi                                       (408,435,559)     (1,229,998,118)                            construction
Penerimaan/(pembayaran) atas                                                                               Receipts/(payments) of other
   piutang lain-lain dari pihak ketiga                          3,189,511         (53,666,740)            receivables to a third party
Penerimaan atas pokok dari                                                                                       Receipt from principal of
   surat utang jangka menengah           26b                 300,000,000                        -                 medium term notes
Penerimaan dari pendapatan bunga                                                                       Receipt from interest income from
   dari surat utang jangka menengah 24, 26b                  149,981,583         170,673,737                      medium term notes
Perolehan aset tetap                   12, 27a                (5,877,758)         (7,201,612)                Acquisitions of fixed assets

Arus kas bersih yang diperoleh
  dari/(digunakan untuk)                                                                                 Net cash flows provided from/
  aktivitas investasi                                          38,857,777     (1,120,192,733)           (used in) investing activities

ARUS KAS DARI AKTIVITAS                                                                                           CASH FLOWS FROM
  PENDANAAN                                                                                                  FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan dari pinjaman                       27b         1,444,310,245       2,947,689,670                   Proceeds from borrowings
Pembayaran kembali pinjaman                    27b          (271,889,695)       (449,331,673)                  Repayments of borrowings
Pembayaran beban bunga                                                                                              Payments of interest
  dari pinjaman                                             (335,961,268)       (214,150,448)                expense from borrowings
Pembayaran biaya penerbitan
  pinjaman                                     27b            (11,683,203)        (76,865,355)          Payments of debt issuance costs
                                                                                                                    Decrease of advance
Penurunan setoran modal di muka                 20          (836,669,849)       (695,548,000)                  for share subscription
                                                                                                          Increase of advance for share
Kenaikan setoran modal di muka                  20             61,445,517                       -                        subscription
Kenaikan dari kas yang
  dibatasi penggunaannya                                      (23,068,635)        (26,169,121)                 Increase in restricted cash
Pembayaran dividen kepada                                                                                           Payment of dividends
  kepentingan non-pengendali                   19a             (1,608,000)        (16,445,828)               to non-controlling interest
Penerbitan saham baru oleh                                                                                    Issuance of new shares by
  entitas anak - bagian kepentingan                                                                       a subsidiary - non-controlling
  non-pengendali                               19a                 15,000                5,000                           interest portion
Pembayaran liabilitas sewa                                       (270,375)            (422,171)                Payment of lease liabilities

Arus kas bersih yang diperoleh                                                                              Net cash flows provided by
  dari aktivitas pendanaan                                     24,619,737      1,468,762,074                     financing activities



      Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian           The accompanying notes to the consolidated financial statements
        yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian            form an integral part of these consolidated financial statements
Page 354
                                                   PT MOYA INDONESIA
                                           DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                        Lampiran 4 Schedule

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN                                               CONSOLIDATED STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR                                                                        FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                   31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                        (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                           unless otherwise stated)


                                          Catatan/
                                           Notes              2025               2024

(PENURUNAN)/KENAIKAN                                                                                   NET (DECREASE)/INCREASE
   BERSIH KAS DAN                                                                                            IN CASH AND CASH
   SETARA KAS                                             (428,304,646)       534,623,569                        EQUIVALENTS

                                                                                               EFFECT OF FOREIGN EXCHANGE
EFEK PERUBAHAN NILAI KURS                                                                      RATE DIFFERENCES ON CASH
  PADA KAS DAN SETARA KAS                                     6,483,500                      -     AND CASH EQUIVALENTS

KAS DAN SETARA KAS                                                                               CASH AND CASH EQUIVALENTS
  PADA AWAL TAHUN                                          807,655,371        273,031,802        AT BEGINNING OF THE YEAR

KAS DAN SETARA KAS                                                                               CASH AND CASH EQUIVALENTS
  PADA AKHIR TAHUN                                         385,834,225        807,655,371              AT END OF THE YEAR




    Catatan atas laporan keuangan konsolidasian merupakan bagian          The accompanying notes to the consolidated financial statements
      yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian           form an integral part of these consolidated financial statements
Page 355
                                                   PT MOYA INDONESIA
                                           DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                  Lampiran 5/1 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                           FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                    31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                          (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                              unless otherwise stated)

1.   INFORMASI UMUM                                              1.   GENERAL INFORMATION

     a.   Pendirian dan informasi umum                                a.   Establishment and general information

          PT Moya Indonesia (“Perusahaan”) didirikan                       PT Moya Indonesia (the “Company”) was
          berdasarkan Akta No. 37 tanggal 24 Januari 2011,                 established pursuant to Deed No. 37 dated 24
          dari Meissie Pholuan, S.H., notaris di Jakarta. Akta             January 2011, drawn up before Meissie Pholuan,
          Pendirian Perusahaan tersebut mendapatkan                        S.H., a notary in Jakarta. The Deed of
          persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi                     Establishment of the Company was approved by
          Manusia Republik Indonesia melalui Surat                         the Minister of Law and Human Rights of the
          Keputusan No. AHU-05491.AH.01.01 Tahun 2011                      Republic of Indonesia by virtue of Decree No.
          tanggal 2 Februari 2011, yang diumumkan dalam                    AHU-05491.AH.01.01 Year 2011 dated 2 February
          Berita Negara Republik Indonesia No. 59 tanggal                  2011, which was published in State Gazette Of
          24 Juli 2012, serta diumumkan dalam tambahan                     Republic Indonesia No. 59 dated 24 July 2012, and
          berita negara No. 26230 tahun 2012 dan terdaftar                 Supplement to the State Gazette No. 26230 of
          dalam        Daftar     Perseroan No. AHU-                       2012, and was registered in the Company Register
          008936.AH01.01 Tahun 2011 tanggal 2 Februari                     No. AHU-008936.AH01.01 Year 2011 dated 2
          2011.                                                            February 2011.

          Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami                        The Company’s Articles of Association have been
          beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No.                amended a few times, most recently by Deed No.
          36 tanggal 13 Mei 2025, yang dibuat di hadapan                   36 dated 13 May 2025, drawn up before Desman,
          Desman, S.H, M.Hum., notaris di Jakarta Utara                    S.H, M.Hum., a notary in North Jakarta in relation
          mengenai      penambahan       kegiatan    usaha                 to addition of the Company’s business activities.
          Perusahaan. Akta perubahan ini telah memperoleh                  This amendment deed has been approved by the
          persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi                     Minister of Law and Human Rights of the Republic
          Manusia Republik Indonesia dengan Surat                          of Indonesia through Decree No. No. AHU-
          Keputusan No. AHU-0034142.AH.01.02 Tahun                         0034142.AH.01.02 Year 2025 dated 26 May 2025.
          2025 tanggal 26 Mei 2025.

          Berdasarkan       Pasal    3    Anggaran    Dasar,               Pursuant to article 3 of the Company’s Articles of
          Perusahaan bergerak dalam bidang konsultasi                      Association, the Company is engaged in the other
          manajemen lainnya, penampungan, penjernihan                      management        consultancy    activities, water
          dan penyaluran air minum dan aktivitas                           collection, treatment and distribution and holding
          perusahaan holding. Kegiatan usaha Perusahaan                    company activities. The Company is currently
          yang saat ini telah dijalankan adalah dalam bidang               engaged in the other management consultancy
          konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas                       activities and holding company activities.
          perusahaan holding.

          Kantor pusat Perusahaan berlokasi di Gedung                      The Company’s head office is located in Setiabudi
          Setiabudi Atrium, Lantai 4, Jl. H.R. Rasuna Said                 Atrium Building, 4th Floor, Jl. H.R. Rasuna Said
          Kav. 62, Kuningan, Jakarta Selatan.                              Kav. 62, Kuningan, South Jakarta.

          Susunan    Dewan     Komisaris  dan   Direksi                    The composition of the Company’s Boards of
          Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2025 dan                     Commissioners and Directors as of 31 December
          2024 adalah sebagai berikut:                                     2025 and 2024 was as follows:

          Dewan Komisaris                                                                         Board of Commissioners
          Komisaris Utama              :                 Mohamad Selim                       :     President Commissioner
          Komisaris                    :                 H. Surya Dharma                     :              Commissioners
                                                        Untung Udji Santoso
          Dewan Direksi                                                                                  Board of Directors
          Direktur Utama               :               Irwan Atmadja Dinata                  :            President Director
          Direktur                     :                 Darmasen Anwar                      :                     Directors
                                                     Harjanto Kurniady Tjandra

          Pada tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan dan                    As at 31 December 2025, the Company and its
          entitas anaknya (“Grup”) memiliki 1.063 orang                    subsidiaries (the “Group”) had 1,063 employees
          karyawan (2024: 970 orang karyawan) (tidak                       (2024: 970 employees) (unaudited).
          diaudit).
Page 356
                                                        PT MOYA INDONESIA
                                                DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                              Lampiran 5/2 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                                             31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                                                   (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                                       unless otherwise stated)

1.   INFORMASI UMUM (lanjutan)                                                    1.       GENERAL INFORMATION (continued)

     b.   Struktur Grup                                                                    b.   The Group Structure

          Pada tanggal 31 Desember 2025 and 2024, Grup                                          As at 31 December 2025 and 2024, the Group
          mengkonsolidasikan entitas anak berikut di mana                                       consolidated the following subsidiaries over which
          Grup memiliki pengendalian:                                                           the Group has control:

                                                                                               Mulai
                                                                                            beroperasi       Persentase          Jumlah aset sebelum
                                                                                             komersial/     kepemilikan/              eleminasi/
                                                                                              Start of       Percentage              Total assets
              Entitas anak/        Lokasi/                 Bidang usaha/                    commercial      of ownership          before elimination
               Subsidiary         Location               Business activities                operations     2025         2024     2025               2024

          PT Moya Bekasi Jaya      Bekasi      Penyediaan dan penyaluran air bersih/            2012        95%          95%    942,661,355       873,298,792
             (“MBJ”)                              Supply and distribution of clean water

          PT Moya Tangerang       Tangerang    Penyediaan dan penyaluran air bersih/            2016      99.57%      99.57%   2,148,004,037    1,974,689,859
             (“MT”)                               Supply and distribution of clean water

          PT Air Batam Hulu        Batam       Penyediaan dan penyaluran air bersih/            2022        60%          60%     51,026,119        57,557,864
             (“ABHU”)                             Supply and distribution of clean water

          PT Air Batam Hilir       Batam       Penyediaan dan penyaluran air bersih/            2022        60%          60%    158,590,040       125,484,613
             (“ABHI”)                             Supply and distribution of clean water

          PT Air Bersih Jakarta    Jakarta     Penyediaan dan penyaluran air bersih/            2023      99.99%      99.99%   7,439,780,149    5,579,776,293
             (“ABJ”)                              Supply and distribution of clean water

          PT Air Bandung Timur    Bandung      Penyediaan dan penyaluran air bersih/            2025      99.95%      99.95%    496,371,456       160,647,468
             (“ABT”)                              Supply and distribution of clean water

          PT Moya Makassar        Makassar     Penyediaan dan penyaluran air bersih/             -          95%          95%        101,383            24,046
             (“MM”)                               Supply and distribution of clean water


          Entitas induk langsung Perusahaan adalah Moya                                         The Company’s immediate parent company is
          Indonesia Holdings Pte. Ltd., yang didirikan di                                       Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd., incorporated in
          Singapura, sedangkan entitas induk utama                                              Singapore, while the ultimate parent company is
          Perusahaan adalah Garrison Investment Holdings                                        Garrison     Investment      Holdings       Limited,
          Limited, yang didirikan dan berdomisili di                                            incorporated and domiciled in British Virgin Island.
          Kepulauan Virgin Britania Raya.


2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                                       2.       MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION

     Manajemen Perusahaan bertanggung jawab atas                                           The Company’s management is responsible for the
     penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan                                       preparation and fair presentation of these consolidated
     konsolidasian ini yang diotorisasi oleh Direksi untuk                                 financial statements that were authorised for issuance
     diterbitkan pada tanggal 12 Juni 2026.                                                by the Board of Directors on 12 June 2026.

     Berikut ini adalah kebijakan akuntansi yang material                                  The material accounting policies applied in the
     yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan                                     preparation of these consolidated financial statements
     konsolidasian.                                                                        are set out below.

     a.   Dasar    penyusunan                 laporan         keuangan                     a.   Basis of preparation of consolidated financial
          konsolidasian                                                                         statements

          Laporan keuangan konsolidasian Grup disusun                                           The Group’s consolidated financial statements
          dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi                                           have been prepared and presented in accordance
          Keuangan Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa                                        with Indonesian Financial Accounting Standards
          Keuangan (“OJK”) No. VIII.G.7 mengenai                                                and Regulation of the Financial Services Authority
          “Penyajian   dan    Pengungkapan      Laporan                                         (“OJK”) No. VIII.G.7 concerning the “Presentation
          Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”.                                              and Disclosures of Financial Statements of Issuers
                                                                                                or Public Companies”.
Page 357
                                                PT MOYA INDONESIA
                                        DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                   Lampiran 5/3 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                     31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                           (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                               unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                      2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (lanjutan)                                                       (continued)

     a.   Dasar    penyusunan         laporan      keuangan           a.   Basis of preparation of consolidated financial
          konsolidasian (lanjutan)                                         statements (continued)

          Laporan    keuangan     konsolidasian    disusun                 The consolidated financial statements have been
          berdasarkan konsep akuntansi harga perolehan                     prepared under the historical cost concept of
          serta menggunakan dasar akrual kecuali untuk                     accounting and using the accrual basis except for
          laporan arus kas konsolidasian. Laporan arus kas                 the consolidated statements of cash flows. The
          konsolidasian disusun dengan menggunakan                         consolidated statements of cash flows have been
          metode langsung dengan mengelompokkan arus                       prepared based on the direct method by classifying
          kas ke dalam aktivitas operasi, investasi dan                    cash flows on the basis of operating, investing and
          pendanaan.                                                       financing activities.

          Seluruh angka dalam laporan keuangan                             Figures in the consolidated financial statements are
          konsolidasian ini, dibulatkan dan disajikan dalam                rounded to and stated in thousands of Rupiah
          ribuan Rupiah (“Rp”), kecuali dinyatakan lain. Lihat             (“Rp”), unless otherwise specified. Refer to Note 2d
          Catatan 2d untuk informasi mata uang fungsional                  for the information on the Group’s functional
          Grup.                                                            currency.

          Penyusunan laporan keuangan konsolidasian                        The preparation of consolidated financial
          sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di                      statements in conformity with Indonesian Financial
          Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi                       Accounting Standards requires the use of certain
          dan asumsi. Hal tersebut juga mengharuskan                       critical accounting estimates and assumptions. It
          manajemen untuk membuat pertimbangan dalam                       also requires management to exercise its
          proses penerapan kebijakan akuntansi Grup. Area                  judgement in the process of applying the Group’s
          yang kompleks atau memerlukan tingkat                            accounting policies. The areas involving a higher
          pertimbangan yang lebih tinggi atau area dimana                  degree of judgement or complexity, or areas where
          asumsi dan estimasi dapat berdampak signifikan                   assumptions and estimates are significant to the
          terhadap laporan keuangan konsolidasian                          consolidated financial statements are disclosed in
          diungkapkan di Catatan 3.                                        Note 3.

          Kecuali dinyatakan di Catatan 2b, kebijakan                      Except as described in Note 2b, the accounting
          akuntansi telah diterapkan secara konsisten                      policies applied are consistent with those of the
          dengan laporan keuangan konsolidasian untuk                      consolidated financial statements for the year
          tahun yang berakhir 31 Desember 2024, yang                       ended 31 December 2024, which conform to
          telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan                   Indonesian Financial Accounting Standards.
          Indonesia.

     b.   Perubahan pada pernyataan standar akuntansi                 b.   Changes to the statements             of   financial
          keuangan (“PSAK”)                                                accounting standards (“SFAS”)

          Penerapan dari revisi standar berikut yang berlaku               The adoption of the following amended standards,
          efektif mulai 1 Januari 2025 tidak menimbulkan                   which are effective beginning 1 January 2025 did
          perubahan substansial terhadap kebijakan                         not result in substantial changes to the Group’s
          akuntansi Grup dan pengaruh yang material atas                   accounting policies and had no material impact on
          jumlah yang dilaporkan atas tahun berjalan atau                  the amounts reported for the current or prior
          tahun sebelumnya.                                                financial years.

          -   PSAK 117 - Kontrak Asuransi                                  -   SFAS 117 - Insurance Contracts
          -   Amendemen PSAK 221 - Pengaruh                                -   Amendment of SFAS 221 - The Effects of
              Perubahan Kurs Valuta Asing: Kekurangan                          Changes in Foreign Exchange Rates: Lack of
              ketertukaran                                                     exchangeability
Page 358
                                                PT MOYA INDONESIA
                                        DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/4 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                          FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                   31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                         (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                             unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                    2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (lanjutan)                                                     (continued)

     b.   Perubahan pada pernyataan standar akuntansi               b.   Changes to the statements of financial
          keuangan (“PSAK”) (lanjutan)                                   accounting standards (“SFAS”) (continued)

          Standar baru dan revisi yang telah diterbitkan,                New standards and amendments issued but not yet
          namun belum berlaku efektif untuk tahun buku                   effective for the financial year beginning on
          yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2025, dan                  1 January 2025, and which have not been early
          yang tidak diterapkan dini oleh Grup, adalah                   adopted by the Group, are as follows:
          sebagai berikut:

          Efektif 1 Januari 2026                                         Effective 1 January 2026

          -   Amendemen PSAK 109 dan PSAK 107                            -   Amendment of SFAS 109 and SFAS 107
              “Pengungkapan tentang Klasifikasi dan                          “Disclosure related to Classification and
              Pengukuran Instrumen Keuangan”                                 Measurement of Financial Instruments”
          -   Revisi atas PSAK 338 “Kombinasi Bisnis                     -   Revision to PSAK 338 “Business Combinations
              Entitas Sepengendali”                                          of Entities under Common Control”

          Efektif 1 Januari 2027                                         Effective 1 January 2027

          -   PSAK        119       dan  amandemennya                    -   SFAS 119 and its amendment “Disclosure of
              “Pengungkapan tentang Entitas Anak tanpa                       Subsidiaries without Public Accountability”
              Akuntabilitas Publik”
          -   PSAK 118 - Penyajian dan Pengungkapan                      -   SFAS 118 - Presentation and Disclosure in
              dalam Laporan Keuangan                                         Financial Statements

              PSAK 118 menggantikan PSAK 201,                                SFAS 118 supersedes SFAS 201, retaining
              mempertahankan banyak prinsip yang ada                         many existing principles but significantly
              tetapi secara signifikan mengubah cara entitas                 changing how entities report “operating profit or
              melaporkan “laba atau rugi operasional.” PSAK                  loss.” It establishes a defined structure for the
              ini menetapkan struktur yang jelas untuk                       statement of profit or loss, categorising items
              laporan laba rugi dengan mengelompokkan                        into operating, investing, financing, income
              pos-pos ke dalam kategori operasi, investasi,                  taxes and discontinued operations. The
              pembiayaan, pajak penghasilan, dan operasi                     standard mandates specific disclosures,
              yang dihentikan. Standar ini mewajibkan                        including management-defined performance
              pengungkapan tertentu, termasuk ukuran                         measures (“MPMs”), allowing investors to
              kinerja tetapan manajemen ("UKTM"), yang                       understand management's view of the
              memungkinkan           investor    memahami                    company's financial performance and how
              bagaimana pandangan manajemen atas                             these measures compare to those defined in
              kinerja keuangan perusahaan dan bagaimana                      SFAS 118.
              ukuran tersebut dibandingkan dengan ukuran
              yang didefinisikan dalam PSAK 118.

              Meskipun PSAK 118 tidak memengaruhi                            Even though SFAS 118 will not impact the
              pengakuan atau pengukuran pos-pos dalam                        recognition or measurement of items in the
              laporan keuangan konsolidasian, dampaknya                      consolidated financial statements, its impacts
              terhadap penyajian dan pengungkapan                            on presentation and disclosure are expected to
              diperkirakan akan sangat luas, terutama yang                   be pervasive, in particular those related to the
              berkaitan dengan laporan kinerja keuangan                      statement of financial performance and
              dan penyediaan UKTM dalam laporan                              providing MPM within the consolidated financial
              keuangan konsolidasian.                                        statements.
Page 359
                                               PT MOYA INDONESIA
                                       DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/5 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                  31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                        (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                            unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                    2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (lanjutan)                                                     (continued)

     b.   Perubahan pada pernyataan standar akuntansi               b.   Changes to the statements of financial
          keuangan (“PSAK”) (lanjutan)                                   accounting standards (“SFAS”) (continued)

          Manajemen saat ini sedang menilai dampak                       Management is currently assessing the impacts of
          penerapan standar baru dan amendemen ini pada                  applying the new and amended standards on the
          laporan keuangan konsolidasian Grup. Dari                      Group’s consolidated financial statements. From
          penilaian awal secara garis besar yang dilakukan,              the high-level preliminary assessment performed,
          standar yang dapat berdampak signifikan terhadap               the standard which may have significant impact to
          Grup adalah PSAK 118, dengan dampak potensial                  the Group is SFAS 118, with the following potential
          yang teridentifikasi sebagai berikut:                          impacts identified:

          •   Meskipun adopsi PSAK 118 tidak akan                        •   Although the adoption of SFAS 118 will have
              berpengaruh pada laba bersih Grup, Grup                        no impact on the Group’s net profit, the Group
              mengharapkan       pengelompokan      pos                      expects that grouping items of income and
              pendapatan dan beban dalam laporan laba                        expenses in the consolidated statement of
              rugi konsolidasian ke dalam kategori baru                      profit or loss into the new categories will impact
              akan memengaruhi cara perhitungan dan                          how consolidated operating profit is calculated
              pelaporan laba operasi konsolidasian.                          and reported.

          •   Grup tidak mengharapkan adanya perubahan                   •   The Group does not expect there to be a
              signifikan dalam informasi yang saat ini                       significant change in the information that is
              diungkapkan      dalam   catatan,    karena                    currently disclosed in the notes because the
              persyaratan untuk mengungkapkan informasi                      requirement to disclose material information
              material tetap tidak berubah; namun, cara                      remains unchanged; however, the way in
              pengelompokan informasi tersebut mungkin                       which the information is grouped might change
              berubah sebagai akibat dari prinsip                            as a result of the aggregation/disaggregation
              agregasi/disaggregasi. Selain itu, akan ada                    principles. In addition, there will be significant
              pengungkapan baru yang signifikan yang                         new disclosures required for:
              diwajibkan untuk:

              (a) Ukuran Kinerja Tetapan Manajemen                           (a) Management-defined             Performance
                  (“UKTM”);                                                      Measures (“MPMs”);
              (b) rincian jenis beban untuk pos-pos yang                     (b) a break-down of the nature of expenses
                  disajikan berdasarkan fungsi dalam                             for line items presented by function in the
                  kategori operasi laporan laba rugi                             operating category of the consolidated
                  konsolidasian – rincian ini hanya                              statement of profit or loss – this break-
                  diperlukan untuk beberapa jenis beban                          down is only required for certain nature
                  tertentu; dan                                                  expenses; and
              (c) untuk     periode   tahunan    pertama                     (c) for the first annual period of application of
                  penerapan PSAK 118, rekonsiliasi untuk                         SFAS 118, a reconciliation for each line
                  setiap pos dalam laporan laba rugi                             item in the consolidated statement of profit
                  konsolidasian antara angka yang telah                          or loss between the restated amounts
                  disajikan ulang berdasarkan penerapan                          presented by applying SFAS 118 and the
                  PSAK 118 dan angka yang sebelumnya                             amounts previously presented applying
                  disajikan berdasarkan PSAK 201.                                SFAS 201.

          •   Dari     perspektif   laporan     arus    kas              •   From a consolidated statement of cash flow
              konsolidasian, akan ada perubahan cara                         perspective, there will be a change to how
              penyajian bunga diterima. Bunga diterima                       interest received is presented. Interest
              akan disajikan sebagai arus kas investasi,                     received will be presented as investing cash
              yang merupakan perubahan dari penyajian                        flows, which is a change from current
              saat ini sebagai bagian dari arus kas operasi.                 presentation as part of operating cash flows.
Page 360
                                                PT MOYA INDONESIA
                                        DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                  Lampiran 5/6 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                           FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                    31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                          (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                              unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                     2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (lanjutan)                                                      (continued)

     c.   Prinsip-prinsip konsolidasi                                c.   Principles of consolidation

          Entitas anak                                                    Subsidiaries

          Entitas anak adalah seluruh entitas dimana Grup                 Subsidiaries are all entities over which the Group
          memiliki pengendalian. Grup mengendalikan                       has control. The Group controls an entity when the
          entitas lain ketika Grup terekspos atas, atau                   Group is exposed to, or has rights to, variable
          memiliki hak untuk, pengembalian yang bervariasi                returns from its involvement with the entity and has
          dari keterlibatannya dengan entitas dan memiliki                the ability to affect those returns through its power
          kemampuan untuk mempengaruhi pengembalian                       over the entity. Subsidiaries are fully consolidated
          tersebut melalui kekuasaannya atas entitas                      from the date on which control is transferred to the
          tersebut. Entitas anak dikonsolidasikan secara                  Group. They are deconsolidated from the date on
          penuh sejak tanggal dimana pengendalian                         which that control ceases.
          dialihkan kepada Grup. Entitas anak tidak
          dikonsolidasikan lagi sejak tanggal dimana Grup
          kehilangan pengendalian.

          Transaksi, saldo dan keuntungan antar entitas                   Inter-company      transactions,   balances    and
          dalam Grup yang belum direalisasi telah                         unrealised gains on transactions between Group
          dieliminasi. Kerugian yang belum direalisasi juga               companies are eliminated. Unrealised losses are
          dieliminasi kecuali transaksi tersebut memberikan               also eliminated unless the transaction provides
          bukti adanya penurunan nilai aset yang ditransfer.              evidence of an impairment of the transferred asset.
          Kebijakan akuntansi anak perusahaan telah                       Accounting policies of subsidiaries have been
          diubah dimana diperlukan untuk memastikan                       changed where necessary to ensure consistency
          konsistensi dengan kebijakan yang diadopsi oleh                 with the policies adopted by the Group.
          Grup.

          Kepentingan non-pengendali disajikan di ekuitas                 Non-controlling interest is reported as equity in the
          dalam laporan posisi keuangan konsolidasian,                    consolidated statement of financial position,
          terpisah dari ekuitas pemilik entitas induk.                    separate from the owner of the parent’s equity.

          Grup     memperlakukan         transaksi   dengan               The Group treats transactions with non-controlling
          kepentingan      non-pengendali       yang    tidak             interests that do not result in a loss of control as
          mengakibatkan       hilangnya kontrol      sebagai              transactions with equity owners of the Group. A
          transaksi dengan pemilik ekuitas Grup. Perubahan                change in ownership interest results in an
          dalam kepemilikan menghasilkan penyesuaian                      adjustment between the carrying amounts of the
          antara nilai tercatat dari kepentingan pengendali               controlling and non-controlling interests to reflect
          dan    non-pengendali       untuk    mencerminkan               their relative Interests in the subsidiary. Any
          kepentingan relatifnya di entitas anak. Selisih                 difference between the amount of the adjustment to
          antara jumlah penyesuaian untuk kepentingan                     non-controlling interests and any consideration paid
          non-pengendali dan imbalan yang dibayarkan                      or received is recognised in a separate reserve
          atau diterima diakui dalam cadangan terpisah                    within equity attributable to owners of the Group.
          dalam ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
          pemilik Grup.
Page 361
                                                PT MOYA INDONESIA
                                        DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                   Lampiran 5/7 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                     31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                           (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                               unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                      2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (lanjutan)                                                       (continued)

     c.   Prinsip-prinsip konsolidasi (lanjutan)                      c.   Principles of consolidation (continued)

          Ketika Grup tidak lagi mengkonsolidasikan suatu                  When the Group ceases to consolidate an entity
          entitas karena hilangnya pengendalian, maka                      because of a loss of control, any retained interest in
          kepentingan yang masih tersisa atas entitas diukur               the entity is remeasured to its fair value at the date
          kembali berdasarkan nilai wajarnya, dan                          when the control is lost, with the change in carrying
          perubahan nilai tercatat diakui dalam laporan laba               amount recognised in profit or loss. The fair value is
          rugi. Nilai tercatat awal adalah sebesar nilai wajar             the initial carrying amount for the purposes of
          untuk      kepentingan      pengukuran      kembali              subsequently accounting for the retained interest as
          kepentingan yang tersisa sebagai entitas asosiasi,               an associate, joint venture or financial asset. In
          ventura bersama atau aset keuangan. Di samping                   addition, any amounts previously recognised in
          itu, jumlah yang sebelumnya diakui pada                          other comprehensive income in respect of that entity
          pendapatan komprehensif lain sehubungan                          are accounted for as If the Group had directly
          dengan entitas tersebut dicatat seolah-olah Grup                 disposed of the related assets or liabilities. This may
          telah melepas aset atau liabilitas terkait. Hal ini              mean that amounts previously recognised in other
          dapat berarti bahwa jumlah yang sebelumnya                       comprehensive income are reclassified to profit or
          diakui pada pendapatan komprehensif lain                         loss.
          direklasifikasi ke laporan laba rugi.

     d.   Transaksi dan saldo dalam mata uang asing                   d.   Foreign currencies transactions and balances

          Pos-pos dalam laporan keuangan setiap entitas                    Items included in the financial statements of each
          anggota Grup diukur menggunakan mata uang                        of the Group’s entities are measured using the
          yang sesuai dengan lingkungan ekonomi utama di                   currency of the primary economic environment in
          mana entitas beroperasi (“mata uang fungsional”).                which the entity operates (the “functional
                                                                           currency”).

          Laporan keuangan konsolidasian disajikan dalam                   The consolidated financial statements are
          Rupiah, yang merupakan mata uang fungsional                      presented in Rupiah, which is the functional and
          dan penyajian Grup.                                              presentation currency of the Group.

          Transaksi dalam mata uang asing dijabarkan ke                    Foreign currency transactions are translated into
          dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan                        Rupiah using the exchange rates prevailing at the
          kurs yang berlaku pada tanggal transaksi. Pada                   dates of the transactions. At each reporting date,
          setiap tanggal pelaporan, aset dan liabilitas                    monetary assets and liabilities denominated in
          moneter dalam mata uang asing dijabarkan ke                      foreign currency are translated into Rupiah using
          dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs                          the closing exchange rate. Foreign exchange gains
          penutup. Keuntungan dan kerugian selisih kurs                    and losses resulting from the settlement of such
          yang timbul dari penyelesaian transaksi dalam                    transactions and from the translation at period-end
          mata uang asing dan dari penjabaran aset dan                     exchange rates of monetary assets and liabilities
          liabilitas moneter dalam mata uang asing diakui di               denominated in foreign currencies are recognised
          dalam laporan laba rugi.                                         in profit or loss.
Page 362
                                               PT MOYA INDONESIA
                                       DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/8 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                     31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                           (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                               unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                    2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (lanjutan)                                                     (continued)

     d.   Transaksi dan saldo dalam mata uang asing                 d.    Foreign currencies transactions and balances
          (lanjutan)                                                      (continued)

          Kurs yang digunakan pada tanggal pelaporan,                     As at the reporting dates, the exchange rates used,
          berdasarkan kurs tengah yang diterbitkan Bank                   based on the middle rates published by Bank
          Indonesia, adalah sebagai berikut (nilai penuh):                Indonesia, were as follows (full amount):

                                                2025                2024

          1 Dolar Amerika Serikat
             (“Dolar AS”)                           16,782               16,162            1 United States Dollar (“US Dollar”)
          1 Dolar Singapura (“Dolar SG”)            13,069               11,919               1 Singapore Dollar (“SG Dollar”)

          Keuntungan dan kerugian selisih kurs yang                       Foreign exchange gains and losses that relate to
          berhubungan dengan pinjaman, serta kas dan                      borrowings and cash and cash equivalents are
          setara kas disajikan pada laporan laba rugi                     presented in the profit or loss under ”finance
          sebagai “pendapatan atau biaya keuangan”.                       income or costs”. All other net foreign exchange
          Keuntungan atau kerugian neto selisih kurs                      gains and losses are presented in the profit or loss
          lainnya disajikan pada laporan laba rugi sebagai                within “other expenses, net”.
          “beban lain-lain, bersih”.

     e.   Aset keuangan                                             e.   Financial assets

          Klasifikasi                                                     Classification

          Grup mengklasifikasikan aset keuangan dalam                     The Group classifies its financial assets in the
          kategori pengukuran berikut:                                    following measurement categories:
          (a) Aset keuangan yang diukur pada biaya                        (a) Financial assets measured at amortised cost;
              perolehan diamortisasi;
          (b) Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar                  (b) Financial assets measured at fair value through
              melalui penghasilan komprehensif lain atau                      other comprehensive income or at fair value
              nilai wajar melalui laba rugi.                                  through profit or loss.

          Klasifikasi tersebut tergantung pada model bisnis               The classification depends on the entity’s business
          Grup untuk mengelola aset keuangan dan                          model for managing the financial assets and the
          persyaratan kontraktual arus kas.                               contractual terms of the cash flows.

          Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup                    As at 31 December 2025 and 2024, the Group only
          hanya memiliki aset keuangan yang diukur pada                   had financial assets measured at amortised cost
          biaya perolehan diamortisasi yang terdiri dari kas              which comprised of cash and cash equivalents,
          dan     setara    kas,   kas    yang      dibatasi              restricted   cash,    trade   receivables,   other
          penggunaannya, piutang usaha, piutang lain-lain,                receivables, contract assets and financial assets
          aset kontrak dan aset keuangan yang timbul dari                 arising from service concession arrangement.
          perjanjian konsesi jasa.

          Grup mengklasifikasikan aset keuangannya                        The Group classifies its debt instrument financial
          sebagai biaya perolehan diamortisasi hanya jika                 assets as at amortised cost only if both of the
          kedua kriteria berikut terpenuhi:                               following criteria are met:
          -   aset keuangan dikelola dalam model bisnis                   -    the asset is held within a business model
              yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas                        whose objective is to collect the contractual
              kontraktual, dan                                                 cash flows, and
          -   persyaratan kontraktual dari aset keuangan                  -    the contractual terms give rise to cash flows
              menghasilkan arus kas yang semata dari                           that are solely payments of principal and
              pembayaran pokok dan bunga.                                      interest.
Page 363
                                               PT MOYA INDONESIA
                                       DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                Lampiran 5/9 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                  31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                        (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                            unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                   2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (lanjutan)                                                    (continued)

     e.   Aset keuangan (lanjutan)                                 e.   Financial assets (continued)

          Klasifikasi (lanjutan)                                        Classification (continued)

          Grup mereklasifikasi investasi utang hanya jika               The Group reclassifies debt instruments only when
          model bisnis untuk mengelola aset tersebut                    its business model for managing those assets
          berubah.                                                      changes.

          Pengakuan dan penghentian pengakuan                           Recognition and derecognition

          Pembelian dan penjualan aset keuangan yang                    Regular way purchases and sales of financial
          lazim diakui pada tanggal perdagangan, yaitu                  assets are recognised on the trade date, being the
          tanggal di mana Grup berkomitmen untuk membeli                date on which the Group commits to purchase or
          atau menjual aset tersebut. Aset keuangan                     sell the asset. Financial assets are derecognised
          dihentikan pengakuannya ketika hak untuk                      when the rights to receive cash flows from the
          menerima arus kas yang berasal dari aset                      financial assets have expired or have been
          keuangan tersebut telah berakhir atau telah                   transferred and the Group has transferred
          ditransfer dan Grup telah mentransfer secara                  substantially all the risks and rewards of ownership.
          substansial   seluruh    risiko dan    manfaat
          kepemilikan.

          Pengukuran                                                    Measurement

          Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan                Financial assets measured at amortised cost are
          diamortisasi pada awalnya diukur pada nilai wajar             initially measured at fair value plus transaction costs
          ditambah biaya transaksi dan selanjutnya diukur               and subsequently measured at amortised cost. A
          pada biaya perolehan diamortisasi. Keuntungan                 gain or loss is recognised in profit or loss when the
          atau kerugian diakui dalam laba rugi pada saat                asset is derecognised or impaired. Interest income
          aset tersebut dihentikan pengakuannya atau                    from these financial assets is included in finance
          mengalami penurunan nilai. Pendapatan bunga                   income using the effective interest rate method.
          dari aset keuangan tersebut dimasukkan ke dalam
          pendapatan keuangan dengan menggunakan
          metode suku bunga efektif.

          Penurunan nilai aset keuangan                                 Impairment of financial assets

          Grup      menerapkan      pendekatan        yang              The Group applies the “simplified approach” to
          disederhanakan untuk mengukur Kerugian Kredit                 measure the Expected Credit Loss (“ECL”) for all
          Ekspektasian (“KKE”) untuk seluruh saldo piutang              trade receivables without significant financing
          usaha tanpa komponen pendanaan yang                           component which uses a lifetime expected loss
          signifikan yang menggunakan cadangan KKE                      allowance on a forward-looking basis. For financial
          seumur hidup berdasarkan basis perkiraan masa                 assets other than trade receivables without
          depan. Untuk aset keuangan selain piutang usaha               significant financing components, the Group applies
          tanpa komponen pendanaan yang signifikan, Grup                the general model to measure ECL.
          menerapkan pendekatan umum untuk mengukur
          KKE.

          Grup menilai dengan basis perkiraan masa depan                The Group assesses on a forward-looking basis the
          kerugian kredit ekspektasian terkait dengan                   expected credit losses associated with its debt
          instrumen utangnya yang dicatat pada biaya                    instruments carried at amortised cost. The
          perolehan diamortisasi. Metodologi penurunan                  impairment methodology applied depends on
          nilai yang diterapkan tergantung pada apakah                  whether there has been a significant increase in
          telah terjadi peningkatan risiko kredit yang                  credit risk since initial recognition.
          signifikan sejak pengakuan awal.
Page 364
                                                PT MOYA INDONESIA
                                        DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/10 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                          FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                   31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                         (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                             unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                    2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (lanjutan)                                                     (continued)

     e.   Aset keuangan (lanjutan)                                  e.   Financial assets (continued)

          Penurunan nilai aset keuangan (lanjutan)                       Impairment of financial assets (continued)

          Pada setiap tanggal pelaporan, Grup menilai                    At each reporting date, the Group assesses the
          perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi                 change in the risk of a default occurring over the
          sepanjang perkiraan umur aset keuangan dan                     expected life of the financial assets based on
          mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan                  reasonable and supportable information that is
          informasi dan dapat didukung, yang tersedia tanpa              available without undue cost or effort at the
          biaya atau usaha yang tidak semestinya pada saat               reporting date about past events, current conditions
          tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa                 and forecasts of future macroeconomic factors, and
          lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi               that is indicative of credit risk having significantly
          ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan                    increased since initial recognition.
          kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.

          Saling hapus antar instrumen keuangan                          Offsetting financial instruments

          Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling                   Financial assets and liabilities are offset and the net
          hapus dan jumlah netonya dilaporkan pada                       amount is reported in the consolidated statement of
          laporan posisi keuangan konsolidasian ketika                   financial position when there is a legally enforceable
          terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk                      right to offset the recognised amounts and there is
          melakukan saling hapus atas jumlah yang telah                  an intention to settle on a net basis, or realise the
          diakui tersebut dan adanya niat untuk                          asset and settle the liability simultaneously. The
          menyelesaikan secara neto, atau untuk                          legally enforceable right must not be contingent on
          merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas               future events and must be enforceable in the normal
          secara bersamaan. Hak saling hapus tidak                       course of business and in the event of default
          tergantung atas peristiwa di masa depan dan                    insolvency or bankruptcy of the Group or the
          dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi                    counterparty.
          bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal
          bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan
          Grup atau pihak lawan.

     f.   Kas dan setara kas dan kas yang dibatasi                  f.   Cash and cash equivalents and restricted cash
          penggunaanya

          Kas dan setara kas terdiri dari kas, kas di bank,              Cash and cash equivalents include cash on hand,
          deposito berjangka dan investasi lancar jangka                 cash in banks, time deposits and other short-term
          pendek lainnya yang jatuh tempo dalam waktu tiga               highly liquid investments with original maturities of
          bulan atau kurang sejak tanggal penempatan dan                 three months or less from the time of placement and
          yang tidak dibatasi penggunaannya.                             which are not restricted for use.

          Kas dan setara kas yang dibatasi penggunaannya                 Cash and cash equivalents which are restricted for
          disajikan secara terpisah sebagai “kas yang                    use, are presented separately as “restricted cash”.
          dibatasi penggunaannya”.

     g.   Piutang usaha dan lain-lain                               g.   Trade and other receivables

          Piutang usaha merupakan jumlah yang terutang                   Trade receivables are amounts due from customers
          dari pelanggan atas jasa yang diberikan dalam                  for services provided in the ordinary course of
          kegiatan usaha biasa. Piutang lain-lain merupakan              business. Other receivables are amounts arising
          jumlah terutang yang timbul dari transaksi di luar             from transactions outside the ordinary course of
          kegiatan usaha biasa. Jika piutang usaha dan                   business. If collection of trade and other receivables
          piutang lain-lain diperkirakan dapat ditagih dalam             is expected in one year or less, they are classified
          waktu satu tahun atau kurang, piutang usaha                    as current assets. If not, they are presented as non-
          diklasifikasikan sebagai aset lancar. Jika tidak,              current assets.
          piutang usaha disajikan sebagai aset tidak lancar.
Page 365
                                               PT MOYA INDONESIA
                                       DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                   Lampiran 5/11 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                  31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                        (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                            unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                   2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (lanjutan)                                                    (continued)

     g.   Piutang usaha dan lain-lain (lanjutan)                   g.   Trade and other receivables (continued)

          Piutang usaha dan piutang lain-lain pada awalnya              Trade and other receivables are recognised initially
          diakui sebesar imbalan yang tidak bersyarat,                  at the amount of consideration that is unconditional,
          kecuali jika piutang tersebut mengandung                      unless    they    contain    significant   financing
          komponen pendanaan yang signifikan, dalam hal                 components, in which case they are recognised at
          ini mereka diakui pada nilai wajar. Selanjutnya,              fair value. They are subsequently measured at
          piutang usaha dan piutang lain-lian diukur pada               amortised cost using the effective interest method,
          biaya     perolehan       diamortisasi    dengan              less any provision for impairment.
          menggunakan metode suku bunga efektif,
          dikurangi provisi atas penurunan nilai.

     h.   Aset keuangan yang timbul dari perjanjian                h.   Financial assets arising from service concession
          konsesi jasa                                                  arrangement

          Aset keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi             Financial assets arising from service concession
          jasa merupakan jumlah piutang dari pemberi jasa               arrangements represent the amounts due from the
          untuk jasa yang diberikan oleh Grup sehubungan                grantor for services provided by the Group in
          dengan perjanjian konsesi jasa dimana Grup                    connection with service concession arrangements
          memiliki hak kontraktual tanpa syarat untuk                   where the Group has an unconditional contractual
          menerima uang tunai dari pemberi jasa. Aset                   right to receive cash from the grantor. Financial
          keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi jasa             assets     arising    from    service    concession
          diukur pada nilai wajar dan kemudian diukur pada              arrangements are measured initially at fair value
          biaya perolehan yang diamortisasi, yaitu jumlah               and subsequently measured at amortised cost, i.e.
          awal yang diakui ditambah dengan bunga                        the amount initially recognised plus the cumulative
          kumulatif atas jumlah yang dihitung dengan                    interest on that amount calculated using the
          menggunakan metode bunga efektif dikurangi                    effective interest method minus repayments.
          pembayaran. Aset keuangan yang timbul dari                    Financial assets arising from service concession
          perjanjian konsesi jasa diklasifikasikan sebagai              arrangements are classified as current assets if they
          aset lancar jika diperkirakan akan diselesaikan               are expected to be settled within 12 months;
          dalam waktu 12 bulan; jika tidak, mereka                      otherwise, they are classified as non-current.
          diklasifikasikan sebagai tidak lancar.

     i.   Aset kontrak                                             i.   Contract assets

          Jika suatu entitas mengalihkan barang atau jasa               If an entity transfers goods or services to a customer
          kepada pelanggan sebelum pelanggan melakukan                  before the customer pays a consideration or before
          pembayaran imbalan atau sebelum pembayaran                    payment is due, the entity shall present the contract
          jatuh tempo, maka entitas menyajikan kontrak                  as a contract asset, excluding any amounts
          tersebut sebagai aset kontrak, tidak termasuk                 presented as a receivable. A contract asset is an
          jumlah yang disajikan sebagai piutang. Aset                   entity’s right to consideration in exchange for goods
          kontrak merupakan hak entitas atas imbalan                    or services that the entity has transferred to a
          sebagai ganti dari barang atau jasa yang telah di             customer. Contract assets are subject to the
          alihkan oleh entitas kepada pelanggan. Atas                   impairment assessment (Note 2e).
          kontrak aset perlu dilakukan pengujian penurunan
          nilai (Catatan 2e).

     j.   Uang muka                                                j.   Advances

          Uang muka dicatat pada biaya perolehan. Uang                  Advances are recorded at cost. Advances related to
          muka yang berkaitan dengan kegiatan konstruksi                construction   activities    under   the  Service
          berdasarkan Perjanjian Konsesi Jasa ("PKS") dan               Concession Arrangements (“SCA”) and project
          uang muka proyek disajikan sebagai aset tidak                 advances are presented as non‑current assets in
          lancar dalam laporan posisi keuangan.                         the statement of financial position.
Page 366
                                                PT MOYA INDONESIA
                                        DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                  Lampiran 5/12 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                     31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                           (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                               unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                      2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (lanjutan)                                                       (continued)

     k.   Utang usaha                                                 k.   Trade payables

          Utang usaha adalah kewajiban membayar barang                     Trade payables are obligations to pay for goods or
          atau jasa yang telah diterima dalam kegiatan                     services that have been acquired in the ordinary
          usaha biasa dari pemasok. Utang usaha                            course of business from suppliers. Trade payables
          diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka pendek                are classified as current liabilities if payment is due
          jika pembayarannya jatuh tempo dalam waktu satu                  within one year or less (or in the normal operating
          tahun atau kurang (atau dalam siklus operasi                     cycle of the business if longer). If not, they are
          normal, jika lebih lama). Jika tidak, utang usaha                presented as non-current liabilities.
          tersebut disajikan sebagai liabilitas jangka
          panjang.

          Utang usaha pada awalnya diakui sebesar nilai                    Trade payables are recognised initially at fair value
          wajar dan selanjutnya diukur pada biaya                          and subsequently measured at amortised cost.
          perolehan diamortisasi.

     l.   Perpajakan                                                  l.   Taxation

          Pajak kini dan tangguhan                                         Current and deferred tax

          Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak kini dan              The income tax expense comprises current and
          pajak tangguhan. Beban pajak penghasilan diakui                  deferred tax. Income tax expense is recognised in
          dalam laporan laba rugi, kecuali jika pajak tersebut             profit or loss, except to the extent that it relates to
          terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui               items recognised in other comprehensive income or
          di penghasilan komprehensif lain atau langsung                   directly in equity. In this case, the tax is also
          diakui di ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut                 recognised in other comprehensive income or
          masing-masing      diakui   dalam       penghasilan              directly in equity, respectively.
          komprehensif lain atau ekuitas.

          Beban pajak kini dihitung berdasarkan peraturan                  The current income tax charge is calculated on the
          perpajakan yang berlaku pada tanggal pelaporan                   basis of the tax laws enacted at the reporting date.
          keuangan.     Manajemen       secara     periodik                Management periodically evaluates positions taken
          mengevaluasi posisi yang dilaporkan di Surat                     in Annual Tax Returns with respect to situations in
          Pemberitahuan Tahunan sehubungan dengan                          which applicable tax regulation is subject to
          situasi dimana aturan pajak yang berlaku                         interpretation. It establishes provision where
          membutuhkan interpretasi. Jika perlu, manajemen                  appropriate on the basis of amounts expected to be
          menentukan provisi berdasarkan jumlah yang                       paid to the tax authorities.
          diharapkan akan dibayar kepada otoritas pajak.

          Pajak penghasilan tangguhan diakui untuk semua                   Deferred income tax is recognised on temporary
          perbedaan temporer antara dasar pengenaan                        differences arising between the tax bases of assets
          pajak aset dan liabilitas dengan nilai tercatatnya               and liabilities and their carrying amounts in the
          pada laporan keuangan konsolidasian. Pajak                       consolidated financial statements. Deferred income
          penghasilan tangguhan ditentukan dengan                          tax is determined using tax rates that have been
          menggunakan tarif pajak yang telah berlaku atau                  enacted or substantively enacted as at the reporting
          secara substantif telah berlaku pada periode                     period and are expected to apply when the related
          pelaporan dan diharapkan diterapkan ketika aset                  deferred income tax asset is realised or the deferred
          pajak penghasilan tangguhan direalisasi atau                     income tax liability is settled.
          liabilitas  pajak      penghasilan      tangguhan
          diselesaikan.
Page 367
                                                  PT MOYA INDONESIA
                                          DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                    Lampiran 5/13 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                               FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                        31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                              (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                  unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                        2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (lanjutan)                                                         (continued)

     l.   Perpajakan (lanjutan)                                         l.   Taxation (continued)

          Pajak kini dan tangguhan (lanjutan)                                Current and deferred tax (continued)

          Aset pajak tangguhan diakui hanya jika besar                       Deferred tax assets are recognised only to the
          kemungkinan jumlah penghasilan kena pajak di                       extent that it is probable that future taxable profit will
          masa mendatang akan memadai untuk                                  be available against which the deductible temporary
          dikompensasi dengan perbedaan temporer yang                        differences and tax losses carried forward can be
          dapat dikurangkan dan rugi fiskal yang masih                       utilised.
          dapat dimanfaatkan.

          Liabilitas pajak tangguhan tidak diakui untuk                      Deferred tax liabilities are not recognised for all
          semua perbedaan temporer kena pajak terkait                        taxable temporary differences associated with
          dengan investasi pada entitas anak ketika entitas                  investments in subsidiaries where the parent is able
          induk mampu mengendalikan waktu pembalikan                         to control the timing of the reversal of the temporary
          perbedaan temporer tersebut dan kemungkinan                        differences and it is probable that the temporary
          besar perbedaan temporer tidak akan dibalik di                     differences will not reverse in the foreseeable future.
          masa depan yang dapat diperkirakan.

          Aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan                    Deferred tax assets and liabilities are offset if there
          dapat saling hapus apabila terdapat hak yang                       is a legally enforceable right to offset current tax
          berkekuatan hukum untuk melakukan saling                           assets against current tax liabilities and the deferred
          hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak               tax balances relate to income taxes levied by the
          kini dan apabila aset dan liabilitas pajak                         same taxation authority. Current tax assets and tax
          penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas                      liabilities are offset if the entity has a legally
          perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan                          enforceable right to offset the recognised amounts
          liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika entitas             and intends either to settle on a net basis, or to
          memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk                          realise the asset and settle the liability
          melakukan saling hapus dan adanya niat untuk                       simultaneously.
          melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut
          secara neto atau untuk merealisasikan dan
          menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.

     m. Pinjaman                                                        m. Borrowings

          Pada saat pengakuan awal, pinjaman diakui                          Borrowings are recognised initially at fair value, net
          sebesar nilai wajar, dikurangi dengan biaya-biaya                  of transaction costs incurred. Borrowings are
          transaksi yang terjadi. Selanjutnya, pinjaman                      subsequently carried at amortised cost; any
          diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi;                       difference between the proceeds (net of transaction
          selisih antara penerimaan (dikurangi biaya                         costs) and the redemption value is recognised in
          transaksi) dan nilai pelunasan dicatat pada                        profit or loss over the period of the borrowings using
          laporan laba rugi selama periode pinjaman dengan                   the effective interest method.
          menggunakan metode bunga efektif.

          Biaya yang dibayar untuk memperoleh fasilitas                      Fees paid on the establishment of loan facilities are
          pinjaman diakui sebagai biaya transaksi pinjaman                   recognised as transaction costs of the loan to the
          sepanjang besar kemungkinan sebagian atau                          extent that it is probable that some or all of the
          seluruh fasilitas akan ditarik. Dalam hal ini, biaya               facility will be drawn down. In this case, the fee is
          memperoleh pinjaman ditangguhkan sampai                            deferred until the draw-down occurs. To the extent
          penarikan pinjaman terjadi. Sepanjang tidak                        that there is no evidence that it is probable that
          terdapat bukti bahwa besar kemungkinan                             some or all of the facility will be drawn down, the fee
          sebagian atau seluruh fasilitas akan ditarik, biaya                is capitalised as a pre-payment for liquidity services
          memperoleh pinjaman dikapitalisasi sebagai                         and amortised over the period of the facility to which
          pembayaran di muka untuk jasa likuiditas dan                       it relates.
          diamortisasi selama periode fasilitas yang terkait.
Page 368
                                                 PT MOYA INDONESIA
                                         DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                   Lampiran 5/14 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                              FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                       31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                             (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                 unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                       2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (lanjutan)                                                        (continued)

     m. Pinjaman (lanjutan)                                            m. Borrowings (continued)

          Pinjaman akan dihentikan pengakuannya dari                        Borrowings are removed from the consolidated
          laporan posisi keuangan konsolidasian ketika                      statement of financial position when the obligation
          kewajiban yang tertulis pada kontrak dibatalkan,                  specified in the contract is discharged, cancelled or
          atau sudah tidak berlaku. Selisih antara nilai                    expired. The difference between the carrying
          tercatat dari liabilitas keuangan yang sudah                      amount of a financial liability that has been
          berakhir atau dialihkan ke pihak lain, dan imbalan                extinguished or transferred to another party and the
          yang dibayarkan, termasuk aset non kas yang                       consideration paid, including any non-cash assets
          dialihkan atau liabilitas yang ditanggung, diakui                 transferred or liabilities assumed, is recognised in
          dalam laba rugi sebagai pendapatan lain-lain atau                 profit or loss as other income or finance costs.
          beban keuangan.

          Ketika terdapat modifikasi arus kas kontraktual                   When there is modification of contractual cash flows
          dari pinjaman yang tidak mengakibatkan                            of a borrowing that does not result to derecognition
          penghentian pengakuan atas pinjaman tersebut,                     of that borrowing, adjustment to the amortised cost
          penyesuaian        terhadap      biaya     perolehan              of the borrowing is made to reflect the changes in
          diamortisasi dari pinjaman tersebut dibuat untuk                  estimated contractual cash flows. The Group
          mencerminkan perubahan estimasi arus kas                          determines the amortised cost of borrowing at the
          kontraktual. Grup menentukan biaya perolehan                      date of modification as the present value of the
          diamortisasi dari pinjaman pada tanggal modifikasi                modified estimated future contractual cash flows
          sebagai nilai kini dari estimasi arus kas kontraktual             that is discounted at the financial instrument’s
          masa     depan       yang    dimodifikasi    dengan               original effective interest rate. The adjustment is
          mendiskontokannya pada tingkat suku bunga                         recognised in profit or loss as gain or loss on
          efektif awal instrumen keuangan. Penyesuaian                      modification of borrowing.
          diakui dalam laba rugi sebagai laba atau rugi atas
          modifikasi pinjaman.

          Pinjaman diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka               Borrowings are classified as current liabilities unless
          pendek kecuali Grup memiliki hak tanpa syarat                     the Group has an unconditional right to defer the
          untuk menunda pembayaran liabilitas selama                        settlement of the liability for at least 12 months after
          paling tidak 12 bulan setelah akhir periode                       the end of reporting period.
          pelaporan.

          Kovenan yang harus dipatuhi oleh Grup, pada                       Covenants that the Group is required to comply
          atau      sebelum    akhir    periode   pelaporan,                with, on or before the end of the reporting period,
          dipertimbangkan       dalam      mengklasifikasikan               are considered in classifying loan arrangements
          perjanjian pinjaman dengan kovenan sebagai                        with covenants as current or non-current liabilities.
          liabilitas lancar atau tidak lancar. Kovenan yang                 Covenants that the Group is required to comply with
          harus dipatuhi oleh Grup setelah periode                          after the reporting period do not affect the
          pelaporan tidak memengaruhi klasifikasi pada                      classification at the reporting date.
          tanggal pelaporan.

     n.   Pendapatan diterima di muka                                  n.   Unearned revenue

          Pendapatan diterima di muka merupakan jumlah                      Unearned revenue represents amounts billed to
          yang ditagihkan kepada pelanggan di mana jasa                     customers for which the related services have not
          terkait belum diberikan. Jumlah tersebut terutama                 yet been rendered. Such amounts arise mainly from
          timbul dari pengaturan kontraktual di mana                        contractual arrangements where customers are
          pelanggan berhak menerima jasa di masa                            entitled to receive future services.
          mendatang.
Page 369
                                                 PT MOYA INDONESIA
                                         DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                  Lampiran 5/15 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                      31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                            (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                     2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (lanjutan)                                                      (continued)

     n.   Pendapatan diterima di muka (lanjutan)                     n.   Unearned revenue (continued)

          Pendapatan diterima di muka diakui sebagai                      Unearned revenue is recognised as a contract
          liabilitas kontrak dan selanjutnya diakui sebagai               liability and is recognised as revenue when the
          pendapatan ketika jasa terkait diserahkan sesuai                related services are subsequently delivered in
          dengan ketentuan kontraktual, atau pada saat                    accordance with the contractual terms, or when the
          terdapat rendah kemungkinan bahwa pelanggan                     likelihood of the customer exercising its remaining
          akan dapat menggunakan haknya untuk                             rights to receive future services becomes remote.
          menerima jasa di masa mendatang.

     o.   Pengakuan pendapatan dan beban                             o.   Revenue and expenses recognition

          Grup mengakui pendapatan dengan melakukan                       The Group recognises revenue by performing five-
          lima langkah analisa sesuai dengan PSAK 115 –                   step assessment in accordance to SFAS 115 -
          Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.                       Revenue from Contracts with Customers.

          i).    Pendapatan dari perjanjian konsesi jasa                  i).   Revenue arising from service concession
                                                                                arrangement

                 Pendapatan dari operasi dan pemeliharaan                       Revenue arising from          operations    and
                 berdasarkan PKS                                                maintenance under the CA

                 Pendapatan operasi dan pemeliharaan yang                       Operation and maintenance revenue arising
                 muncul dari perjanjian konsesi jasa diakui                     from service concession arrangements is
                 ketika jasa telah diberikan.                                   recognised when the services are provided.

                 Pendapatan konstruksi atas PKS                                 Construction revenue under the CA

                 Konstruksi atau jasa upgrade yang berkaitan                    Construction or upgrade services under the
                 dengan perjanjian konsesi jasa diakui                          service concession arrangement are recognised
                 sebagai       pendapatan       berdasarkan                     as revenue based on the percentage of
                 persentase penyelesaian pekerjaan yang                         completion of the work performed. The stage of
                 dilakukan. Tahap penyelesaian dinilai                          completion is assessed by reference to the
                 dengan mengacu pada proporsi biaya                             proportion of contract costs incurred for work
                 kontrak yang terjadi untuk pekerjaan yang                      performed to date compared to the estimated
                 dilakukan hingga tanggal pelaporan dengan                      total contract costs. When the outcome of a
                 estimasi jumlah biaya kontrak. Apabila hasil                   construction contract cannot be estimated
                 kontrak konstruksi tidak dapat diestimasi                      reliably, contract revenue is recognised only to
                 secara andal, pendapatan kontrak diakui                        the extent of contract costs.
                 hanya sebatas biaya kontrak.

                 Pendapatan keuangan                                            Finance income

                 Pendapatan keuangan dari aset keuangan                         Finance income from financial assets arising
                 yang timbul dari perjanjian konsesi jasa                       from service concession arrangement is
                 diakui dengan menggunakan metode suku                          recognised using the effective interest method.
                 bunga efektif.

          ii).   Pendapatan dari penyediaan air                           ii). Revenue arising from water supply charges

                 Pendapatan dari penyediaan air diakui                          Water supply charges revenue is recognised
                 berdasarkan volume yang diserahkan dan                         based on volumes delivered and the agreed
                 tarif air yang disepakati dengan pelanggan                     water tariff with customer as stated in the
                 sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian.                       agreement.
Page 370
                                                PT MOYA INDONESIA
                                        DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                  Lampiran 5/16 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                           FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                    31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                          (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                              unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                     2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (lanjutan)                                                      (continued)

     o.   Pengakuan pendapatan dan beban (lanjutan)                  o.   Revenue and expenses recognition (continued)

          iii). Pendapatan jasa konstruksi atas jaringan                  iii). Construction    revenue      of    distribution
                distribusi                                                      network

                Grup mengakui pendapatan dari jasa                            The     Group    recognises     revenue    from
                konstruksi atas jaringan distribusi sepanjang                 construction services of distribution network
                waktu karena pelanggan menerima dan                           over time because the customer simultaneously
                mengonsumsi secara serentak manfaat yang                      receives and consumes the benefits provided to
                disediakan     kepada       mereka.     Grup                  them. The Group uses an input method in
                menggunakan metode input dalam mengukur                       measuring the progress of construction
                kemajuan dari jasa konstruksi. Tahap                          services. The stage of completion is measured
                penyelesaian diukur dengan mengacu pada                       by reference to the cost incurred to date
                biaya yang telah terjadi sampai periode                       compared to the estimated total cost to complete
                tertentu dibandingkan dengan estimasi biaya                   a contract.
                untuk menyelesaikan suatu kontrak.

          iv). Pendapatan jasa pengelolaan air                            iv). Revenue arising from water management
                                                                               services

                Pendapatan dari jasa pengelolaan air diakui                   Water management services are recognised
                sepanjang waktu ketika jasa diberikan dan                     over time when the services are rendered and
                berdasarkan biaya bulanan yang telah                          based on predetermined monthly fee based on
                ditetapkan berdasarkan perjanjian jasa                        management services agreement.
                manajemen.

          v).   Pengakuan beban                                           v). Expenses recognition

                Beban diakui pada saat terjadinya dengan                      Expenses are recognised as incurred on the
                basis akrual.                                                 accrual basis.

     p.   Modal saham dan setoran modal di muka                      p.   Share capital and advance for share subscription

          Modal saham diklasifikasikan sebagai ekuitas.                   Ordinary shares are classified as equity.
          Biaya tambahan yang secara langsung dapat                       Incremental costs directly attributable to the issuing
          diatribusikan kepada penerbitan saham biasa                     of new ordinary shares or options are shown in
          disajikan pada ekuitas sebagai pengurang                        equity as a deduction, net of tax from the proceeds.
          penerimaan, setelah dikurangi pajak.

          Setoran modal di muka yang diterima dari                        Advances received from shareholders for future
          pemegang saham untuk penerbitan modal saham                     issuance of ordinary shares are recognised as
          saham di masa depan diakui sebagai ekuitas                      equity when the Group has no contractual obligation
          apabila Grup tidak memiliki kewajiban kontraktual               to refund the amounts and the issuance of shares is
          untuk mengembalikan jumlah tersebut dan                         at the discretion of the shareholders and the
          penerbitan saham berada dalam diskresi                          Company. Such advances are presented as
          pemegang saham dan Perusahaan. Setoran                          “Advance for share capital subscription” within
          modal di muka tersebut disajikan sebagai “Setoran               equity until the shares are formally issued and
          modal di muka” dalam ekuitas sampai dengan                      registered, at which time the balance is reclassified
          saham tersebut secara resmi diterbitkan dan                     to share capital.
          didaftarkan, pada saat dimana saldo tersebut
          direklasifikasi ke modal saham.
Page 371
                                               PT MOYA INDONESIA
                                       DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/17 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                          FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                   31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                         (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                             unless otherwise stated)

2.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                    2.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
     (lanjutan)                                                     (continued)

     q.   Transaksi pihak-pihak berelasi                            q.   Transactions with related parties

          Grup melakukan transaksi dengan pihak-pihak                    The Group has transactions with related parties as
          berelasi sebagaimana yang didefinisikan dalam                  defined under SFAS 224: “Related Party
          PSAK 224: “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”.                 Disclosures”.

          Semua transaksi dan saldo signifikan dengan                    All significant transactions and balances with related
          pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam catatan                 parties are disclosed in the notes to the
          atas laporan keuangan konsolidasian.                           consolidated financial statements.

     r.   Pembagian dividen                                         r.   Dividend distribution

          Pembagian dividen kepada pemegang saham                        Dividend distributions to the Group’s shareholders
          Grup diakui sebagai liabilitas dalam laporan                   are recognised as liabilities in the consolidated
          keuangan konsolidasian pada periode pelaporan                  financial statements in the reporting period in which
          di mana pembagian dividen tersebut disetujui oleh              the dividends are approved by the Group’s
          pemegang saham Grup.                                           shareholders.

     s.   Segmen pelaporan                                          s.   Segment reporting

          Segmen operasi dilaporkan dengan cara yang                     Operating segments are reported in a manner
          konsisten dengan pelaporan internal yang                       consistent with the internal reporting provided to the
          diberikan     kepada       pengambil    keputusan              chief operating decision-maker. The Board of
          operasional. Direksi, yang bertanggung jawab                   Directors, who is responsible for allocating
          untuk mengalokasikan sumber daya dan menilai                   resources and assessing performance of the
          kinerja segmen operasi dan membuat keputusan                   operating segments and making strategic decisions,
          strategis, telah diidentifikasi sebagai pengambil              has been identified as the chief operating decision-
          keputusan operasional.                                         maker.


3.   ESTIMASI,  ASUMSI   DAN             PERTIMBANGAN          3.   CRITICAL     ACCOUNTING                      ESTIMATES,
     AKUNTANSI YANG PENTING                                         ASSUMPTIONS AND JUDGEMENTS

     Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Grup                 The preparation of the Group’s consolidated financial
     mensyaratkan         manajemen      untuk    membuat           statements requires management to make judgements,
     pertimbangan,       estimasi    dan    asumsi     yang         estimates and assumptions that affect the reported
     mempengaruhi jumlah yang dilaporkan atas                       amounts of revenues, expenses, assets and liabilities
     pendapatan, beban, aset dan liabilitas, serta                  and the disclosure of contingent liabilities, at the end of
     pengungkapan liabilitas kontinjensi, pada akhir periode        the reporting period. However, uncertainty about these
     pelaporan. Namun, ketidakpastian estimasi dan asumsi           assumptions and estimates could result in outcomes
     ini dapat menyebabkan hasil yang memerlukan                    that require a material adjustment to the carrying
     penyesuaian material atas nilai tercatat aset atau             amounts of assets or liabilities affected in future periods.
     liabilitas yang terpengaruh di masa mendatang.

     Pertimbangan, estimasi dan asumsi berikut ini dibuat           The following judgements, estimates and assumptions
     oleh manajemen dalam rangka penerapan kebijakan                were made by the management in the process of
     akuntansi Grup yang memiliki pengaruh paling                   applying the Group’s accounting policies that have the
     signifikan atas jumlah yang diakui dalam laporan               most significant effects on the amounts recognised in the
     keuangan konsolidasian.                                        consolidated financial statements.
Page 372
                                               PT MOYA INDONESIA
                                       DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/18 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                      (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                          unless otherwise stated)

3.   ESTIMASI,  ASUMSI   DAN      PERTIMBANGAN 3.              CRITICAL ACCOUNTING ESTIMATES, ASSUMPTIONS
     AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)                         AND JUDGEMENTS (continued)

     a.   Perjanjian konsesi jasa                               a.   Service concession arrangements

          Berdasarkan ketentuan perjanjian konsesi jasa,             Under the terms of its service concession
          Grup meyediakan lebih dari satu jasa (yaitu jasa           arrangements, the Group performs more than one
          konstruksi dan jasa operasi dan pemeliharaan)              service      (i.e.  construction   and     operation
          dalam satu kontrak konsesi jasa. Oleh karena nilai         maintenance services) under a single contract or
          imbalan dalam kontrak tidak dipisahkan secara              arrangement. Since the amounts of consideration in
          khusus antara imbalan atas jasa konstruksi dan             the contract are not specifically split between the
          imbalan atas jasa operasi dan pemeliharaan,                construction services consideration and the
          imbalan atas jasa yang diberikan berdasarkan               operation maintenance services consideration, the
          kontrak konsesi jasa dialokasikan ke masing-               consideration receivable for the services provided
          masing komponen dengan mengacu pada nilai                  under the service concession arrangements is
          wajar masing-masing imbalan.                               allocated to the components by reference to their
                                                                     relative fair values.

          Jasa konstruksi yang berkaitan dengan perjanjian           Construction services under the service concession
          konsesi jasa diakui sebagai pendapatan                     arrangement are recognised as revenue based on
          berdasarkan persentase penyelesaian pekerjaan              the percentage of completion of the work performed.
          yang dilakukan. Tahap penyelesaian dinilai                 The stage of completion is assessed by reference to
          dengan mengacu pada proporsi biaya kontrak                 the proportion of contract costs incurred for work
          yang terjadi untuk pekerjaan yang dilakukan                performed to date compared to the estimated total
          hingga tanggal pelaporan dengan estimasi jumlah            contract costs. In the recognition of revenue from
          biaya kontrak. Dalam pengakuan pendapatan dari             the service concession arrangements and in
          perjanjian konsesi jasa dan alokasi harga                  determining the allocation of transaction prices,
          transaksi, manajemen menerapkan estimasi yang              management       applied    significant   estimates,
          signifikan, khususnya dalam menentukan estimasi            particularly in determining the projected costs for
          biaya masa depan untuk jasa konstruksi serta jasa          construction and operation and maintenance
          operasi dan pemeliharaan, termasuk penetapan               services , as well as the profit margins applied to
          marjin laba yang diterapkan atas estimasi biaya            those projected costs.
          tersebut.

     b.   Aset kontrak                                          b.   Contract assets

          Grup memiliki kontrak signifikan yang sedang               The Group has significant ongoing contract to
          berlangsung untuk membangun fasilitas distribusi           construct the new distribution facilities. For this
          baru. Untuk kontrak konstruksi ini, pendapatan             construction contract, the revenue is recognised
          diakui dengan menggunakan metode persentase                using the percentage-of-completion method, where
          penyelesaian, di mana tahap penyelesaian diukur            the stage of completion is measured by reference to
          dengan merujuk pada biaya yang telah                       the cost incurred to date compared to the estimated
          dikeluarkan hingga saat ini dibandingkan dengan            total contract cost. This method requires
          estimasi total biaya kontrak. Metode ini                   management to estimate total contract costs. Such
          mengharuskan manajemen untuk mengestimasi                  estimates is revised as a project progresses to
          total biaya kontrak. Estimasi tersebut direvisi            reflect the current status of the project and the latest
          sejalan dengan berlangsungnya proyek untuk                 information available to management. Management
          mencerminkan status proyek dan informasi                   performs regular review to ensure the latest
          terbaru yang tersedia untuk manajemen.                     estimates are appropriate. Changes in estimated
          Manajemen melakukan penelaahan rutin untuk                 total contract costs may impact the reported amount
          memastikan kesesuaian dari estimasi terakhir.              of revenue.
          Perubahan pada estimasi total biaya kontrak dapat
          berdampak pada jumlah pendapatan yang
          dilaporkan.

          Apabila diperkirakan bahwa total biaya yang tidak          When it is probable that the total unavoidable costs
          dapat dihindari untuk memenuhi kewajiban                   of meeting the obligations under the contract
          berdasarkan kontrak melebihi total pendapatan              exceed the total construction revenue, a provision
          konstruksi, maka provisi untuk kontrak yang                for onerous contracts is recognised immediately.
          merugikan akan diakui segera.
Page 373
                                               PT MOYA INDONESIA
                                       DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/19 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                               31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                     (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                         unless otherwise stated)

3.   ESTIMASI,  ASUMSI   DAN     PERTIMBANGAN 3.                CRITICAL     ACCOUNTING       ESTIMATES,
     AKUNTANSI YANG PENTING (lanjutan)                          ASSUMPTIONS AND JUDGEMENTS (continued)

     c.   Perpajakan                                            c.   Taxation

          Pertimbangan dan asumsi dibutuhkan dalam                   Judgements and assumptions are required to
          menentukan beban yang dapat dikurangkan dalam              determine the deductibility of certain expenses
          mengestimasi provisi pajak penghasilan Grup.               during the estimation of the provision for income
          Secara khusus, perhitungan beban pajak                     taxes of the Group. In particular, the calculation of
          penghasilan Grup melibatkan penafsiran terhadap            the Group’s income tax expenses involves the
          peraturan perpajakan dan peraturan lainnya.                interpretation of applicable tax laws and regulations.

          Pertimbangan dan estimasi yang dibuat                      Judgements and estimates taken by management
          manajemen seperti yang diungkapkan di atas dapat           as discussed above may be challenged by the
          dipertanyakan oleh Direktorat Jenderal Pajak               Directorate General of Taxation (“DGT”). As a result,
          (“DJP”). Sebagai akibatnya, terjadi ketidakpastian         the ultimate tax determination becomes uncertain.
          dalam penentuan kewajiban pajak. Resolusi dari             The resolution of tax positions taken by the Group
          posisi pajak Grup dapat berlangsung bertahun-              can take several years to complete and it is difficult
          tahun dan sangat sulit untuk memprediksi hasil             to predict the ultimate outcome. If the final tax
          akhirnya. Apabila terdapat perbedaan perhitungan           outcome of these matters is different from the
          pajak dengan jumlah yang telah dicatat, perbedaan          amounts initially recorded, such differences will have
          tersebut akan berdampak pada pajak penghasilan             an impact on the income tax and deferred income tax
          dan pajak tangguhan dalam periode dimana                   provision in the period in which this determination is
          penentuan pajak tersebut dibuat.                           made.

          Asumsi pembentukan laba kena pajak di masa                 Assumptions about the generation of future taxable
          depan bergantung pada estimasi manajemen untuk             profits depend on management’s estimates of future
          arus kas di masa depan. Hal ini bergantung pada            cash flow. These depend on the estimates of future
          ekspektasi volume produksi dan penjualan, harga            production and sales volumes, sales prices,
          jual, biaya operasi, belanja modal dan transaksi           operating costs, capital expenditures and other
          manajemen lainnya di masa depan.                           capital management transactions.

          Aset pajak tangguhan, termasuk yang timbul dari            Deferred tax assets, including those arising from
          rugi fiskal dan perbedaan temporer, diakui hanya           unrecouped tax losses and temporary differences,
          apabila dianggap lebih mungkin daripada tidak              are recognised only where it is considered more likely
          bahwa mereka dapat dipulihkan, di mana hal ini             than not that they will be recovered, which is
          tergantung pada kecukupan pembentukan laba                 dependent on the generation of sufficient future
          kena pajak di masa depan.                                  taxable profit.

     d.   Kerugian penurunan nilai atas piutang                 d.   Impairment loss on receivables

          Grup menghitung provisi penurunan nilai piutang            The Group calculates the provision for impairment of
          usaha berdasarkan metode KKE dengan                        trade receivables based on the ECL method by
          menerapkan pendekatan penilaian penurunan nilai            applying    individual  impairment       assessment
          secara individual.                                         approaches.

          Untuk pelanggan yang secara individual dianggap            For customers which are considered individually
          signifikan, Grup menilai KKE individual dengan             significant, the Group assessed the individual ECL by
          memperkirakan arus kas ekspektasian yang akan              estimating the expected cash flows to be obtained
          diterima dari piutang usaha dan informasi yang             from trade receivables and forward-looking
          bersifat perkiraan masa depan termasuk                     information      including  uncertainties    in   the
          ketidakpastian dalam lingkungan makroekonomi.              macroeconomic environment.
Page 374
                                                PT MOYA INDONESIA
                                        DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                              Lampiran 5/20 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                  31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                        (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                            unless otherwise stated)

4.   KAS DAN SETARA KAS                                      4.   CASH AND CASH EQUIVALENTS

                                                2025                   2024

     Kas                                            98,628            101,910                                Cash on hand
     Kas di bank                               231,797,549        206,888,018                                Cash in banks
     Deposito berjangka                        153,938,048        600,665,443                                Time deposits

     Jumlah                                    385,834,225        807,655,371                                        Total


     a.   Kas di bank                                             a.    Cash in banks

                                                2025                   2024

          Pihak ketiga                                                                                      Third parties
          Rupiah                                                                                                Rupiah
            PT Bank OCBC                                                                             PT Bank OCBC
             NISP Tbk (“OCBC”)                 142,703,441         65,607,700                  NISP Tbk (“OCBC“)
            PT Bank Central                                                                         PT Bank Central
             Asia Tbk (“BCA”)                   40,011,962         28,240,156                     Asia Tbk (“BCA”)
            PT Bank Rakyat Indonesia                                                       PT Bank Rakyat Indonesia
             (Persero) Tbk (“BRI”)               1,971,256         38,960,597                 (Persero) Tbk (“BRI”)
            PT Bank Pembangunan                                                              PT Bank Pembangunan
             Daerah Jawa Barat dan                                                          Daerah Jawa Barat dan
             Banten Tbk (“BJB”)                   505,335          19,204,549                  Banten, Tbk (“BJB”)
            Lain-lain                             113,777           1,320,733                                 Others

          Dolar AS                                                                                            US Dollar
           OCBC                                  3,247,717             3,361,792                               OCBC
           Lain-lain                                13,792               112,516                               Others

          Dolar SG                                                                                         SG Dollar
           OCBC                                 38,759,044         43,336,642                               OCBC
           PT Bank Maybank Indonesia                                                     PT Bank Maybank Indonesia
             Tbk (“Maybank”)                      256,752              1,891,716                  Tbk (“Maybank”)

                                               227,583,076        202,036,401

          Pihak berelasi (Catatan 26)                                                             Related party (Note 26)
            Rupiah                               4,117,135             4,784,354                                 Rupiah
            Dolar AS                                94,712                66,070                              US Dollar
            Dolar SG                                 2,626                 1,193                             SG Dollar

                                                 4,214,473             4,851,617

          Jumlah kas di bank                   231,797,549        206,888,018                         Total cash in banks
Page 375
                                                PT MOYA INDONESIA
                                        DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/21 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                      31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                            (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                unless otherwise stated)

4.   KAS DAN SETARA KAS (lanjutan)                             4.     CASH AND CASH EQUIVALENTS (continued)

     b.   Deposito berjangka                                          b.    Time deposits

                                                 2025                      2024

          Pihak ketiga                                                                                        Third parties
          Rupiah                                                                                                  Rupiah
            Maybank                            100,000,000                      -                             Maybank
            PT Bank Mega Tbk                    15,000,000            140,930,151                    PT Bank Mega Tbk
            PT Bank SMBC Indonesia Tbk                   -             15,000,000           PT Bank SMBC Indonesia Tbk

          Dolar SG                                                                                                SG Dollar
           Maybank                              33,254,711            238,380,000                                Maybank

                                               148,254,711            394,310,151

          Pihak berelasi (Catatan 26)                                                                 Related party (Note 26)
          Rupiah                                  5,683,337           206,355,292                                    Rupiah

          Jumlah deposito berjangka            153,938,048            600,665,443                         Total time deposits

     Tingkat suku bunga untuk kas di bank dan deposito                The interest rates for cash in banks and time deposit are
     berjangka adalah sebagai berikut:                                as follows:

                                                 2025                      2024

     Rupiah                                 0.25% - 5.25%           0.15% - 6.50%                                      Rupiah
     Dolar SG                               0.50% - 1.25%           0.10% - 3.60%                                    SG Dollar
     Dolar AS                               0.15% - 2.50%           0.10% - 3.60%                                    US Dollar

     Tingkat suku bunga yang diperoleh dari penempatan                The interest rates on cash in banks and time deposits
     kas di bank dan deposito berjangka pada bank pihak               placed in related party bank are comparable to those
     berelasi sebanding dengan tingkat bunga yang                     offered by third parties.
     diperoleh dari pihak ketiga.

     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, sebagian                 As at 31 December 2025 and 2024, certain balances of
     saldo kas di bank yang dimiliki Grup ditempatkan                 cash in banks owned by the Group was placed as
     sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman (Catatan 16).            collateral for the loan facilities (Note 16).


5.   PIUTANG USAHA                                             5.     TRADE RECEIVABLES

                                                 2025                      2024

     Pihak ketiga:                                                                                           Third parties:
       PAM Jaya                                961,945,574            253,752,175                             PAM Jaya
       Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi          206,864,412            156,494,424        Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi
       Badan Pengusahaan Batam                 124,710,522             94,220,522            Badan Pengusahaan Batam
       Perumda Tirta Benteng                    20,604,651             19,567,341                Perumda Tirta Benteng
       Perumda Air Minum Tirta Raharja           1,217,969                      -        Perumda Air Minum Tirta Raharja

     Pihak berelasi (Catatan 26)                  2,469,135                1,149,352                  Related parties (Note 26)

                                             1,317,812,263            525,183,814
     Provisi atas penurunan nilai               (6,535,696)              (924,657)                    Provision for impairment

     Jumlah                                  1,311,276,567            524,259,157                                        Total

     Dikurangi: bagian lancar                (1,270,639,265)         (481,805,977)                      Less: current portion

     Bagian tidak lancar                        40,637,302             42,453,180                        Non-current portion
Page 376
                                               PT MOYA INDONESIA
                                       DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                Lampiran 5/22 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                          FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                   31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                         (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                             unless otherwise stated)

5.   PIUTANG USAHA (lanjutan)                                 5.    TRADE RECEIVABLES (continued)

     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, seluruh                As at 31 December 2025 and 2024, all of the Group’s
     piutang usaha Grup dinyatakan dalam Rupiah.                    trade receivables were denominated in Rupiah.

     Lihat Catatan 32b untuk analisa risiko kredit piutang          Refer to Note 32b for credit risk analysis of trade
     usaha.                                                         receivables.

     Mutasi provisi penurunan nilai piutang usaha adalah            Movements in the Group’s provision for impairment of
     sebagai berikut:                                               trade receivables are as follows:

                                               2025                   2024

     Saldo awal                                   924,657                416,724                          Beginning balance
     Penambahan                                 5,611,039                507,933                                  Additions

     Saldo akhir                                6,535,696                924,657                            Ending balance

     Manajemen berkeyakinan bahwa provisi atas                      Management believes that the provision for impairment
     penurunan nilai piutang usaha pada tanggal 31                  on trade receivables as at 31 December 2025 and 2024
     Desember 2025 dan 2024 sudah memadai untuk                     is adequate to cover potential loss on uncollectible trade
     menutupi kemungkinan kerugian dari tidak tertagihnya           receivables.
     piutang usaha.


6.   PIUTANG LAIN-LAIN                                        6.    OTHER RECEIVABLES

                                                  2025                2024

     Pihak berelasi (Catatan 26)              1,307,373,642        1,606,131,142                   Related parties (Note 26)
     Pihak ketiga                                66,275,330           62,181,152                                Third parties

     Jumlah                                   1,373,648,972        1,668,312,294                                        Total

     Dikurangi: bagian lancar                (1,314,729,638) (1,612,128,937)                          Less: current portion

     Bagian tidak lancar                         58,919,334          56,183,357                        Non-current portion

     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, piutang                As of 31 December 2025 and 2024, third party other
     lain-lain pihak ketiga, bagian tidak lancar terutama           receivables, non-current portion mainly represent the
     terdiri dari piutang yang timbul dari perjanjian dana          receivable arising from the bridging fund agreement
     talangan yang ditandatangani antara ABT dan                    signed between ABT and Perumda Air Minum Tirta
     Perumda Air Minum Tirta Raharja pada tanggal 18 Juli           Raharja on 18 July 2024. Based on this agreement, ABT
     2024. Berdasarkan perjanjian ini, ABT menyetujui               agreed to provide a bridging fund loan to Perumda Air
     pemberian pinjaman penyediaan dana talangan                    Minum Tirta Raharja for the purpose of land acquisition
     kepada Perumda Air Minum Tirta Raharja untuk                   related to the Concession Arrangement (“CA”) of Build
     kebutuhan pembebasan lahan terkait PKS Bangun                  and Transfer of New Distribution Unit of SPAM in the
     Serah Unit Distribusi Baru SPAM Wilayah Timur                  Eastern Area of Bandung Regency and the CA of Build,
     Kabupaten Bandung dan PKS Build, Rehabilitate,                 Rehabilitate, Uprate, Operate, Transfer (“BRUOT”) of
     Uprate, Operate, Transfer (“BRUOT”) Sarana dan                 Facilities and Infrastructure of Bulk Drinking Water
     Prasarana Penyediaan Air Minum Curah dengan                    Supply with a capacity of 1,100 liters/second in the
     kapasitas 1.100 liter/detik di Wilayah Timur Kabupaten         Eastern Region of Bandung Regency. This receivable
     Bandung. Piutang ini dikenakan tingkat bunga sebesar           bears an interest rate of 12% per annum, and will be paid
     12% per tahun, dan akan dibayarkan setiap bulan                on a monthy basis during the period from August 2025
     selama periode dari Agustus 2025 sampai dengan Juli            to July 2040.
     2040.

     Grup tidak membentuk cadangan penurunan nilai atas             The Group does not provide any allowance for
     piutang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2025 dan            impairment of other receivables as at 31 December 2025
     2024 karena manajemen berpendapat bahwa piutang                and 2024 because management believes that these
     lain-lain dapat tertagih seluruhnya.                           other receivables are fully collectible.
Page 377
                                               PT MOYA INDONESIA
                                       DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/23 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                     31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                           (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                               unless otherwise stated)

7.   ASET KONTRAK                                               7.    CONTRACT ASSETS

                                                   2025                 2024

     Saldo awal                                2,376,909,526         1,934,312,720                          Beginning balance

     Pendapatan konstruksi (Catatan 21)        1,333,206,975          183,377,879             Construction revenue (Note 21)
     Pendapatan keuangan dari                                                                            Finance income from
       kontrak konstruksi (Catatan 21)           275,704,615          270,160,080           construction contracts(Note 21)

     Penagihan kontrak                          (627,237,126)          (10,941,153)                             Contract billing

     Saldo akhir                               3,358,583,990         2,376,909,526                            Ending Balance

     Dikurangi: bagian lancar                 (1,089,085,073)         (444,065,231)                     Less: current portion

     Bagian tidak lancar                       2,269,498,917         1,932,844,295                       Non-current portion

     Aset kontrak diakui untuk pendapatan yang diperoleh              Contract assets are recognised for revenue earned from
     dari kontrak konstruksi atas jaringan distribusi baru            construction contracts for the new distribution network of
     ABJ, kontrak konstruksi atas jaringan distribusi ABT,            ABJ, construction contracts for the distribution network
     dan kontrak jasa pemasangan sambungan baru dan                   of ABT, and new connection work and customer meter
     penggantian meter pelanggan ABHI dan ABHU.                       replacement contracts of ABHI and ABHU. The amounts
     Jumlah yang diakui sebagai aset kontrak direklasifikasi          recognised as contract assets are reclassified to trade
     ke piutang usaha saat hak Grup atas imbalan tidak                receivables when the Group’s right to consideration is
     bersyarat, yang terjadi jika hanya berlalunya waktu              unconditional, which is the case when only the passage
     yang disyaratkan sebelum pembayaran imbalan jatuh                of time is required before payment of the consideration
     tempo.                                                           is due.

     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak ada                As at 31 December 2025 and 2024, there were no
     provisi penurunan nilai yang dibukukan atas aset                 provision for impairment made for contract assets
     kontrak karena manajemen berkeyakinan bahwa aset                 because management believes that all contract assets
     kontrak tersebut dapat terpulihkan seluruhnya.                   are fully recoverable.


8.   ASET  KEUANGAN      YANG             TIMBUL      DARI      8.    FINANCIAL ASSETS ARISING FROM SERVICE
     PERJANJIAN KONSESI JASA                                          CONCESSION ARRANGEMENT

     Akun ini merupakan aset keuangan yang diakui                     This account represents financial assets recognised in
     sehubungan dengan PKS antara MBJ, MT, ABT dan                    relation to the SCA between MBJ, MT, ABT and ABJ with
     ABJ dengan Perusahaan Daerah Air Minum                           municipal water companies (“PERUMDA”).
     (“PERUMDA”).

                                                   2025                 2024

     Saldo awal                                4,559,866,726         2,902,648,136                         Beginning balance
     Pendapatan atas konstruksi                                                               Service concession construction
        konsesi jasa (Catatan 21)                670,796,389         1,763,286,147                       revenue (Note 21)
     Pendapatan keuangan (Catatan 21)            670,437,452           393,027,286                  Finance income (Note 21)
     Pembayaran                                 (466,703,912)         (499,094,843)                               Settlement

     Saldo akhir                               5,434,396,655         4,559,866,726                            Ending balance

     Dikurangi: bagian lancar                   (971,598,984)         (547,264,705)                     Less: current portion

     Bagian tidak lancar                       4,462,797,671         4,012,602,021                       Non-current portion

     Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak ada                As at 31 December 2025 and 2024, there were no
     provisi penurunan nilai yang dibukukan atas aset                 provision for impairment made for financial assets
     keuangan yang timbul dari perjanjian konsesi jasa                arising from the SCA because management believes
     karena manajemen berkeyakinan bahwa aset                         that all financial assets are fully recoverable.
     keuangan tersebut dapat terpulihkan seluruhnya.
Page 378
                                               PT MOYA INDONESIA
                                       DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/24 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                      31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                            (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                unless otherwise stated)

9.   BIAYA YANG DITANGGUHKAN                                     9.   DEFERRED CHARGES

     Biaya yang ditangguhkan mencerminkan biaya yang                  Deferred charges represent fees paid for obtaining the
     dibayarkan untuk memperoleh fasilitas pinjaman untuk             loan facilities for the portion of loan facilities that remain
     bagian fasilitas pinjaman yang belum digunakan pada              unused as of the reporting dates. Management believes
     tanggal pelaporan. Manajemen berkeyakinan bahwa                  that the entire facility will be drawn down in the future.
     seluruh fasilitas pinjaman akan digunakan di masa                These deferred charges will be reclassified and
     depan. Biaya yang ditangguhkan ini akan direklasifikasi          recognised as transactions costs of the loan (as
     dan diakui sebagai biaya transaksi pinjaman (sebagai             deduction of the loan principal) when the drawdown is
     pengurang pokok pinjaman) pada saat penarikan                    made from the unused loan facilities.
     dilakukan dari fasilitas pinjaman yang belum
     digunakan.


10. BIAYA DIBAYAR DI MUKA DAN UANG MUKA                          10. PREPAYMENTS AND ADVANCES

                                                   2025                 2024

     Uang muka atas konstruksi terkait PKS        54,903,812            1,984,960      Advance for construction related to SCA
     Uang muka proyek                             33,330,751           25,791,046                          Advance for project
     Uang muka operasional                        12,758,444            7,879,267                     Advance for operational
     Biaya dibayar dimuka                          3,324,124            2,901,744                            Prepaid expenses

                                                 104,317,131           38,557,017

     Dikurangi: bagian lancar                    (16,082,568)         (12,765,971)                        Less: current portion

     Bagian tidak lancar                          88,234,563           25,791,046                           Non-current portion

     Uang muka atas konstruksi terkait PKS pada tanggal               Advance for construction related to SCA as at
     31 Desember 2025 dan 2024 terutama merupakan                     31 December 2025 and 2024 mainly represented
     uang muka untuk proyek peningkatan kapasitas                     advances for the Group’s Cikoneng Water Treatment
     produksi Instalasi Pengelolaan Air (“IPA”) Cikoneng              Plant (“WTP”) uprating project and Cipejeuh WTP
     dan proyek konstruksi IPA Cipejeuh milik Grup. Uang              construction project. Advance for projects as at 31
     muka proyek pada tanggal 31 Desember 2025 dan                    December 2025 and 2024 represented advances paid
     2024 merupakan uang muka yang dibayarkan                         for the Group’s potable water treatment and distribution
     sehubungan dengan proyek-proyek Grup terkait                     projects.
     pengolahan dan penyaluran air minum.

     Uang muka operasional dan biaya dibayar dimuka                   Advance for operational and prepaid expenses
     merupakan pembayaran uang muka dan biayar dibayar                represent advance payment and prepayment of
     dimuka yang dilakukan sehubungan dengan kegiatan                 expenses made in the ordinary course of the Group’s
     usaha biasa Grup.                                                business.


11. ASET LAIN-LAIN                                               11. OTHER ASSETS

                                                   2025                 2024

     Simpanan jaminan                              2,721,643            2,276,038                                Security deposit
     Lain-lain                                       255,001              821,769                                         Others

                                                   2,976,644            3,097,807

     Dikurangi: bagian lancar                      (2,721,643)          (2,276,038)                       Less: current portion

     Bagian tidak lancar                             255,001               821,769                          Non-current portion
Page 379
                                               PT MOYA INDONESIA
                                       DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                    Lampiran 5/25 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                                  FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                           31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                                 (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                     unless otherwise stated)

12. ASET TETAP                                                       12. FIXED ASSETS
                                                                     2025
                                   Saldo awal/                                              Saldo akhir/
                                    Beginning        Penambahan/        Pengurangan/         Ending
                                     balance           Additions          Disposals          balance
    Biaya perolehan                                                                                                          Acquisition costs
    Kepemilikan langsung                                                                                                      Direct ownership
    Mesin                            11,608,770         2,129,201                      -       13,737,971                          Machineries
    Peralatan kantor                 26,875,134         4,725,815                      -       31,600,949                     Office equipment
    Kendaraan                         6,416,854           283,050                      -        6,699,904                              Vehicles
                                     44,900,758         7,138,066                      -       52,038,824
    Aset hak-guna                                                                                                           Right-of-use assets
    Bangunan                            977,405                  -              (977,405)                  -                           Building
    Jumlah biaya perolehan           45,878,163         7,138,066               (977,405)      52,038,824                Total acquisition costs
    Akumulasi penyusutan                                                                                            Accumulated depreciation
    Kepemilikan langsung                                                                                                     Direct ownership
    Mesin                             (7,706,840)       (1,081,175)                    -       (8,788,015)                        Machineries
    Peralatan kantor                 (16,940,001)       (4,095,162)                    -      (21,035,163)                   Office equipment
    Kendaraan                         (3,593,359)         (689,345)                    -       (4,282,704)                            Vehicles
                                     (28,240,200)       (5,865,682)                    -      (34,105,882)
    Aset hak-guna                                                                                                           Right-of-use assets
    Bangunan                            (814,505)        (162,900)               977,405                   -                           Building
    Jumlah akumulasi penyusutan      (29,054,705)       (6,028,582)              977,405      (34,105,882)       Total accumulated depreciation
    Nilai tercatat                   16,823,458                                                17,932,942                    Carrying amount
                                                                     2024
                                   Saldo awal/                                              Saldo akhir/
                                    Beginning        Penambahan/        Pengurangan/         Ending
                                     balance           Additions          Disposals          balance
    Biaya perolehan                                                                                                          Acquisition costs
    Kepemilikan langsung                                                                                                      Direct ownership
    Mesin                             10,246,293        1,362,477                      -       11,608,770                          Machineries
    Peralatan kantor                  22,382,184        4,492,950                      -       26,875,134                     Office equipment
    Kendaraan                          6,416,854                -                      -        6,416,854                              Vehicles
                                     39,045,331         5,855,427                      -       44,900,758
    Aset hak-guna                                                                                                           Right-of-use assets
    Bangunan                            977,405                  -                     -          977,405                              Building
    Jumlah biaya perolehan           40,022,736         5,855,427                      -       45,878,163                Total acquisition costs
    Akumulasi penyusutan                                                                                            Accumulated depreciation
    Kepemilikan langsung                                                                                                     Direct ownership
    Mesin                             (6,598,627)       (1,108,213)                    -       (7,706,840)                        Machineries
    Peralatan kantor                 (13,817,846)       (3,122,155)                    -      (16,940,001)                   Office equipment
    Kendaraan                         (3,054,401)         (538,958)                    -       (3,593,359)                            Vehicles
                                     (23,470,874)       (4,769,326)                    -      (28,240,200)
    Aset hak-guna                                                                                                           Right-of-use assets
    Bangunan                            (325,802)        (488,703)                     -         (814,505)                             Building
    Jumlah akumulasi penyusutan      (23,796,676)       (5,258,029)                    -      (29,054,705)       Total accumulated depreciation
    Nilai tercatat                   16,226,060                                                16,823,458                    Carrying amount

    Alokasi beban penyusutan aset tetap untuk tahun yang                    Depreciation expense for fixed assets for the years
    berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                         ended 31 December 2025 and 2024 is allocated as
    adalah sebagai berikut:                                                 follows:

                                                      2025                    2024

    Beban pokok pendapatan                            1,049,834               1,077,096                                  Cost of revenue
    Beban umum dan administrasi                                                                                General and administrative
      (Catatan 23)                                    4,978,748               4,180,933                            expenses (Note 23)

    Jumlah                                            6,028,582               5,258,029                                                 Total

    Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat                              Management is of the opinion that there is no significant
    perbedaan yang signifikan antara nilai wajar aset tetap                 difference between the fair value and carrying value of
    Grup dengan nilai tercatatnya.                                          the Group’s fixed assets.
Page 380
                                               PT MOYA INDONESIA
                                       DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/26 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                  31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                        (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                            unless otherwise stated)

12. ASET TETAP (lanjutan)                                       12. FIXED ASSETS (continued)

    Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup                   As of 31 December 2025 and 2024, the Group had fixed
    memiliki aset tetap yang telah sepenuhnya disusutkan           assets that have been fully depreciated but were still
    namun masih digunakan untuk menunjang aktivitas                used to support the Company’s operational activities,
    operasi Perusahaan, dengan harga perolehan masing-             with acquisition cost amounting to Rp18,038,616 and
    masing sebesar Rp18.038.616 dan Rp16.492.542.                  Rp16,492,542, respectively.

    Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup tidak             As of 31 December 2025 and 2024, the Group had no
    memiliki aset tetap yang tidak digunakan sementara,            fixed assets that were temporarily idle, discontinued from
    yang dihentikan dari penggunaan aktif dan tidak                active use and not classified as held for sale, or acquired
    diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual, maupun         from grants.
    yang berasal dari hibah.

    Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup tidak             As of 31 December 2025 and 2024, the Group had no
    memiliki memiliki komitmen kontraktual terkait                 significant contractual commitments related to the
    perolehan aset tetap yang signifikan.                          acquisition of fixed assets.

    Berdasarkan penelaahan manajemen, tidak terdapat               Based on the assessment of management, there are no
    kejadian    atau    perubahan    keadaan    yang               events or changes in circumstances which may indicated
    mengindikasikan adanya penurunan nilai aset tetap              impairment in the value of fixed assets as at 31
    pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.                        December 2025 and 2024.


13. UTANG USAHA DAN LAIN-LAIN                                   13. TRADE AND OTHER PAYABLES

    a.   Utang usaha                                               a.    Trade payables

                                                    2025                2024

         Pihak ketiga                            225,461,901       265,658,650                                  Third parties

         Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                          As at 31 December 2025 and 2024, all the carrying
         seluruh nilai tercatat utang usaha berdenominasi                 amount of trade payables were denominated in
         Rupiah.                                                          Rupiah.

         Utang usaha biasanya dibayar dalam waktu 30                      Trade payables are usually paid within 30 days of
         hari setelah pengakuannya. Analisis utang usaha                  recognition. The analysis of trade payables based
         berdasarkan jatuh temponya adalah sebagai                        on its maturity is as follows:
         berikut:

                                                    2025                2024

         Belum jatuh tempo                       215,099,697       240,898,872                              Not yet overdue
         Sudah jatuh tempo                        10,362,204        24,759,778                                     Overdue

         Jumlah                                  225,461,901       265,658,650                                          Total

    b.   Utang lain-lain                                           a.    Other payables

                                                    2025                2024

         Pihak ketiga                               1,713,342           1,519,200                                 Third party

         Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,                          As at 31 December 2025 and 2024, all the carrying
         seluruh nilai tercatat utang lain-lain berdenominasi             amount of other payables were denominated in
         Rupiah.                                                          Rupiah.
Page 381
                                            PT MOYA INDONESIA
                                    DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/27 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                      (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                          unless otherwise stated)

14. BEBAN AKRUAL                                             14. ACCRUED EXPENSES

                                               2025                  2024

    Proyek jaringan distribusi dan IPA      1,168,436,365       475,039,271      Project of distribution network and WTP
    Bunga atas pinjaman pihak berelasi                                                               Interest on loans from
      dan bank                                 62,594,820        16,556,842                      a related party and banks
    Listrik                                    24,794,542        18,163,477                                       Electricity
    Air baku                                   23,071,818        19,737,977                                      Raw water
    Gaji                                        3,715,811         4,050,583                                          Salary
    Lain-lain                                  25,798,727        22,507,466                                          Others

    Jumlah                                  1,308,412,083       556,055,616                                            Total

    Beban akrual, lain‑lain merupakan akrual atas               Accrued expenses, others represent accruals for the
    pembelian barang dan jasa dari pihak ketiga                 purchase of goods and services from third parties in
    sehubungan dengan kegiatan operasional Grup.                relation to the Group’s operational activities

    Lihat Catatan 26 untuk saldo signifikan dengan pihak        Refer to Note 26 for significant balances with related
    berelasi.                                                   parties.


15. PERPAJAKAN                                               15. TAXATION

    a.   Pajak dibayar di muka                                  a.    Prepaid tax

                                               2025                  2024

         Pajak penghasilan badan:                                                                 Corporate income tax:
           2025                                 7,444,165                    -                                  2025
           2024                                   395,731              395,732                                  2024
           2018                                 4,083,975            7,214,872                                  2018

         Jumlah pajak penghasilan badan        11,923,871            7,610,604              Total corporate income tax

         Dikurangi: bagian lancar              (7,140,349)       (3,130,897)                       Less: current portion

         Bagian tidak lancar                    4,783,522            4,479,707                       Non-current portion

         Pajak lain-lain:                                                                                 Other taxes:
          Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”)    443,687,222        394,669,235                    Value Added Tax (“VAT”)
          Pajak lainnya                                -            326,738                                Other taxes

         Jumlah pajak lain-lain              443,687,222        394,995,973                             Total other taxes

    b.   Utang pajak                                            b.    Taxes payable

                                               2025                  2024

         Pajak penghasilan badan:                                                                 Corporate income tax:
          Pasal 29                              6,795,087        72,187,664                                   Article 29
          Pasal 25                             13,286,577         9,199,630                                   Article 25

         Jumlah pajak penghasilan badan        20,081,664        81,387,294                 Total corporate income tax

         Pajak lain-lain:                                                                                     Other taxes:
          Pasal 4(2)                            1,861,686            3,267,163                                 Article 4(2)
          Pasal 21                              1,384,120              538,307                                  Article 21
          PPN                                     132,905              305,772                                        VAT
          Pasal 23                                120,900            1,447,184                                  Article 23

         Jumlah pajak lain-lain                 3,499,611            5,558,426                          Total other taxes
Page 382
                                                PT MOYA INDONESIA
                                        DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/28 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                          FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                   31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                         (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                             unless otherwise stated)

15. PERPAJAKAN (lanjutan)                                        15. TAXATION (continued)

    c.   Beban pajak penghasilan                                    c.    Income tax expense

                                                 2025                    2024

         Perseroan                                                                                            The Company
         Pajak kini                                          -                   -                               Current tax

         Entitas anak                                                                                         Subsidiaries
         Pajak kini                            160,211,572           165,139,845                                 Current tax
         Pajak tangguhan                       165,283,513           (24,491,347)                              Deferred tax
         Penyesuaian pajak tahun lalu                    -               110,000          Adjustment in respect of prior year

         Jumlah beban pajak penghasilan        325,495,085           140,758,498                 Total income tax expense

         Konsolidasian                                                                                       Consolidated
         Pajak kini                            160,211,572           165,139,845                                 Current tax
         Pajak tangguhan                       165,283,513           (24,491,347)                              Deferred tax
         Penyesuaian pajak tahun lalu                    -               110,000          Adjustment in respect of prior year

         Jumlah beban pajak penghasilan        325,495,085           140,758,498                 Total income tax expense

         Rekonsiliasi antara beban pajak konsolidasian dan                The reconciliation between consolidated income tax
         hasil perhitungan teoritis laba sebelum pajak                    expense and the theoretical tax amount on
         penghasilan konsolidasian adalah sebagai berikut:                consolidated profit before income tax is as follows:

                                                 2025                    2024

         Laba sebelum pajak                                                                        Consolidated profit before
           penghasilan konsolidasian         1,183,768,461           998,011,454                               income tax

         Pajak dihitung dengan                                                                             Tax calculated at
           tarif yang berlaku 22%              260,429,061          219,562,520                the applicable tax rate 22%

         Pajak dihitung dengan tarif 11%                                                      Tax calculated at 11% tax rate
           (UU pajak penghasilan                                                                         (Income tax Law
           No.38/2008 pasal 31E)                             -            (196,688)               No.38/2008 article 31E)

         Dampak pajak penghasilan pada:                                                                Income tax effects of:
         Pendapatan yang
           dikenakan pajak final                (43,821,616)        (170,567,585)                  Income subject to final tax
         Beban yang tidak dapat
           dikurangkan                          12,466,363            75,562,475                   Non-deductible expenses
         Pajak tangguhan yang
           tidak diakui                         17,926,178               6,859,614         Unrecognised deferred tax assets
         Beban atas penghasilan
           kena pajak final                      5,930,131            11,412,213      Expense on income subject to final tax
         Penyesuaian pajak tahun lalu                    -               110,000           Adjustment in respect prior year
         Penyesuian pajak tangguhan             72,564,968            (1,984,051)                 Deferred tax adjustments

         Beban pajak penghasilan               325,495,085           140,758,498                       Income tax expense
Page 383
                                              PT MOYA INDONESIA
                                      DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/29 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                      (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                          unless otherwise stated)

15. PERPAJAKAN (lanjutan)                                      15. TAXATION (continued)

    c.   Beban pajak penghasilan (lanjutan)                       c.   Income tax expense (continued)

         Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak                        The reconciliation between profit before income tax
         Perusahaan dengan penghasilan kena pajak                      of the Company and the Company’s estimated
         Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada                     taxable income for the years ended 31 December
         tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 adalah                      2025 and 2024 is as follows:
         sebagai berikut:

                                                 2025               2024

         Laba sebelum pajak                                                                                  Profit before
           penghasilan - konsolidasian        1,183,768,461       998,011,454                income tax - consolidated
         Laba sebelum pajak                                                                         Profit before income
           penghasilan - entitas anak        (1,112,068,675)     (883,151,719)                       tax - subsidiaries
         Penyesuaian                                                                            consolidation elimination
           eliminasi konsolidasian              53,392,000        618,988,886                              adjustments

         Laba sebelum pajak                                                                           Profit before income
           penghasilan - Perusahaan            125,091,786        733,848,621                        tax - the Company

         Penyesuaian pajak:                                                                           Fiscal adjustments:
         Pendapatan yang
           dikenakan pajak final               (157,350,929)     (176,107,432)                 Income subject to final tax
         Pendapatan dividen                     (53,392,000)     (618,988,887)                          Dividend income
         Keuntungan dari modifikasi                                                               Gain from related party
           pinjaman pihak berelasi              (13,068,522)                  -                      loan modification
         Amortisasi atas keuntungan
           dari modifikasi pinjaman                                                      Amortisation of gain from related
           pihak berelasi                           521,875                   -                 party loan modification
         Beban yang tidak dapat
           dikurangkan                          34,688,854         30,067,634                   Non-deductible expenses

         Rugi fiskal                            (63,508,936)       (31,180,064)                               Fiscal loss

         Dalam laporan keuangan konsolidasian ini, jumlah              In these consolidated financial statements, the
         penghasilan kena pajak didasarkan atas                        amount of taxable income is based on preliminary
         perhitungan sementara, karena Perusahaan dan                  calculations, as the Company and its subsidiaries
         entitas anaknya belum menyampaikan Surat                      has not yet submitted its corporate income tax
         Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan badan.                returns. The taxable income will form the basis for
         Penghasilan kena pajak tersebut akan menjadi                  the preparation and submission of the corporate
         dasar perhitungan dalam penyusunan dan                        income tax returns for the 2025 and 2024 fiscal
         penyampaian SPT pajak penghasilan badan untuk                 years.
         tahun pajak 2025 dan 2024.

         Akumulasi rugi fiskal yang dapat dikompensasikan              The accumulated fiscal losses carried forward,
         dengan penghasilan kena pajak di masa                         which can be offset against future taxable income,
         mendatang, berasal dari tahun-tahun pajak berikut:            were from the following fiscal years:

                                                 2025               2024

         Perusahaan                                                                                        The Company
         2023                                   67,133,573         67,133,573                                     2023
         2024                                   34,571,534         31,180,064                                     2024
         2025                                   63,508,936                  -                                     2025

         Jumlah                                165,214,043         98,313,637                                       Total

         Entitas anak                                                                                        Subsidiaries
         2025                                   17,973,691                    -                                     2025

         Jumlah                                183,187,734         98,313,637                                       Total
Page 384
                                                     PT MOYA INDONESIA
                                             DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                       Lampiran 5/30 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                              31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                                    (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                        unless otherwise stated)

15. PERPAJAKAN (lanjutan)                                               15. TAXATION (continued)

    c.   Beban pajak penghasilan (lanjutan)                                  c.     Income tax expense (continued)

         Peraturan Pilar Dua telah disahkan atau secara                             Pillar Two legislation has been enacted or
         substansial disahkan di beberapa yurisdiksi tempat                         substantially enacted in certain jurisdictions in
         Grup beroperasi. Peraturan tersebut mulai berlaku                          which the Group operates. The legislation has
         untuk tahun fiskal Grup yang berakhir setelah 31                           become effective for the Group’s financial year
         Desember 2024. Manajemen telah melakukan                                   ended after 31 December 2024. Management has
         penilaian terhadap potensi eksposur Grup                                   performed an assessment of the Group’s potential
         terhadap pajak penghasilan Pilar Dua dan                                   exposure to Pillar Two income taxes and
         menentukan bahwa tidak terdapat beban pajak                                determined that there is no additional income tax
         penghasilan tambahan terkait dengan Pilar Dua                              expense related to Pillar Two since the effective tax
         karena tarif pajak efektif di yurisdiksi tempat Grup                       rates in the jurisdictions in which the Group
         beroperasi berada di atas 15%. Grup telah                                  operates are above 15%. The Group has applied
         menerapkan pengecualian dalam pengakuan serta                              the exception to recognising and disclosing
         pengungkapan informasi mengenai aset dan                                   information about deferred tax assets and liabilities
         liabilitas pajak tangguhan yang terkait dengan                             relating to Pillar Two income taxes from 1 January
         pajak penghasilan Pilar Dua sejak 1 Januari 2025.                          2025.

    d.   Aset pajak tangguhan                                                 d.    Deferred tax assets

         Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup                               As at 31 December 2025 and 2024, the Group did
         tidak mengakui aset pajak tangguhan atas                                   not recognise deferred tax assets in respect of
         akumulasi rugi fiskal yang tidak diakui                                    unrecognised accumulated tax losses amounting to
         masing‑masing sebesar Rp40.301.301 dan                                     Rp40,301,301 and Rp21,629,000, respectively,
         Rp21.629.000, yang berasal dari kerugian fiskal                            which arose from fiscal losses of the Company and
         Perusahaan dan salah satu entitas anak, karena                             one of its subsidiaries, as management believes
         manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat                                 that it is not probable that sufficient taxable profit
         kemungkinan besar tersedianya penghasilan kena                             will be available to utilise such tax losses.
         pajak yang memadai untuk mengompensasikan
         rugi fiskal tersebut.

         Rincian aset pajak tangguhan adalah sebagai                                The details of deferred tax assets are as follows:
         berikut:
                                                                        Dikreditkan ke
                                                      Dikreditkan/        penghasilan
                                                     (dibebankan)        komprehensif
                                                      ke laba rugi/      lain/Credited
                                     Saldo awal/        Credited/           to other       Saldo akhir/
                                     Beginning        (charged) to      comprehensive        Ending
                                      balance        profit or loss         income           balance

         31 Desember 2025                                                                                                    31 December 2025
         Perbedaan nilai                                                                                                Difference in book value
            buku atas aset                                                                                        of financial assets arising
            keuangan yang                                                                                          from service concession
            timbul dari perjanjian                                                                                     arrangement between
            konsesi jasa antara                                                                                                      fiscal and
            fiskal dan komersil        108,550,276     (108,550,276)                   -               -                           commercial
         Aset tetap                         21,443                -                    -          21,443                             Fixed assets
         Kewajiban imbalan                                                                                             Post-employment benefit
            pascakerja                   5,899,019       (4,280,676)              84,990       1,703,333                            obligations
         Perbedaan antara aset                                                                                               Difference between
            aset hak guna dan                                                                                        right-of-use assets and
            liabilitas sewa                 23,644           (23,644)                  -                  -                    lease liabilities
         Provisi atas penurunan                                                                                        Provision for impairment
             nilai piutang usaha           111,745           64,043                    -         175,788                 of trade receivables

         Jumlah                        114,606,127     (112,790,553)              84,990       1,900,564                                   Total
Page 385
                                                     PT MOYA INDONESIA
                                             DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                         Lampiran 5/31 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                               31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                                     (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                         unless otherwise stated)

15. PERPAJAKAN (lanjutan)                                                15. TAXATION (continued)

    d.   Aset pajak tangguhan (lanjutan)                                       d.   Deferred tax assets (continued)

                                                                         Dikreditkan ke
                                                        Dikreditkan/       penghasilan
                                                       (dibebankan)       komprehensif
                                                        ke laba rugi/     lain/Credited
                                     Saldo awal/          Credited/          to other       Saldo akhir/
                                     Beginning          (charged) to     comprehensive        Ending
                                      balance          profit or loss        income           balance


         31 Desember 2024                                                                                                     31 December 2024
         Perbedaan nilai                                                                                                 Difference in book value
            buku atas aset                                                                                         of financial assets arising
            keuangan yang                                                                                           from service concession
            timbul dari perjanjian                                                                                      arrangement between
            konsesi jasa antara                                                                                                       fiscal and
            fiskal dan komersil         48,732,178         59,818,098                  -      108,550,276                           commercial
         Aset tetap                         12,607              8,836                  -           21,443                             Fixed assets
         Kewajiban imbalan                                                                                              Post-employment benefit
            pascakerja                   2,091,533          1,541,745         2,265,741         5,899,019                            obligations
         Perbedaan antara aset                                                                                                Difference between
            aset hak guna dan                                                                                         right-of-use assets and
            liabilitas sewa                  9,007             14,637                  -           23,644                       lease liabilities
         Provisi atas penurunan                                                                                         Provision for impairment
             nilai usaha                           -          111,745                  -          111,745                           receivables

         Jumlah                         50,845,325         61,495,061         2,265,741       114,606,127                                   Total

    e.   Liabilitas pajak tangguhan                                           e.    Deferred tax liabilities

         Rincian liabilitias pajak tangguhan adalah sebagai                         The details of deferred tax liabilities are as follows:
         berikut:
                                                                         Dikreditkan ke
                                                        Dikreditkan/       penghasilan
                                                       (dibebankan)       komprehensif
                                                        ke laba rugi/     lain/Credited
                                     Saldo awal/          Credited/          to other       Saldo akhir/
                                     Beginning          (charged) to     comprehensive        Ending
                                      balance          profit or loss        income           balance

         31 Desember 2025                                                                                                     31 December 2025
         Perbedaan nilai                                                                                                Difference in book value
            buku atas aset                                                                                         of financial assets arising
            keuangan yang                                                                                           from service concession
            timbul dari perjanjian                                                                                     arrangement between
            konsesi jasa antara                                                                                                      fiscal and
            fiskal dan komersil       (319,905,463)        22,823,496                  -     (297,081,967)                         commercial
         Aset kontrak                            -        (81,149,894)                 -      (81,149,894)                        Contract assets
         Aset tetap                         60,189            (98,740)                 -          (38,551)                           Fixed assets
         Provisi atas penurunan                                                                                         Provision for impairment
            nilai piutang usaha                    -          749,968                  -          749,968                 of trade receivables
         Kewajiban imbalan                                                                                             Post-employment benefit
            pascakerja                             -        5,182,210           342,923         5,525,133                           obligations

         Jumlah                       (319,845,274)       (52,492,960)          342,923      (371,995,311)                                  Total

         31 Desember 2024                                                                                                    31 December 2024
         Perbedaan nilai                                                                                                Difference in book value
            buku atas aset                                                                                         of financial assets arising
            keuangan yang                                                                                           from service concession
            timbul dari perjanjian                                                                                     arrangement between
            konsesi jasa antara                                                                                                     fiscal and
            fiskal dan komersil       (282,287,220)       (37,618,243)                 -     (319,905,463)                        commercial
         Aset tetap                         67,089             (6,900)                 -           60,189                           Fixed assets
         Akrual pendapatan                (621,429)           621,429                  -                -                       Accrued income

         Jumlah                       (282,841,560)       (37,003,714)                 -     (319,845,274)                                  Total
Page 386
                                               PT MOYA INDONESIA
                                       DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                Lampiran 5/32 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                     31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                           (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                               unless otherwise stated)

15. PERPAJAKAN (lanjutan)                                       15. TAXATION (continued)

    f.   Administrasi pajak                                         f.     Tax administration

         Berdasarkan undang-undang perpajakan yang                         Under the taxation laws of Indonesia, companies
         berlaku di Indonesia, entitas Grup yang berdomisili               within the Group which are domiciled in Indonesia
         di Indonesia menghitung dan membayar sendiri                      calculate and pay tax on the basis of self
         besarnya jumlah pajak yang terutang. DJP dapat                    assessment. The DGT may assess or amend
         menetapkan atau mengubah liabilitas pajak dalam                   taxes within five years of the tax becoming due.
         batas waktu lima tahun sejak saat terutangnya
         pajak.

    g.   Surat ketetapan pajak                                      g.      Tax assessment letters

         Pada tanggal 20 November 2023, MBJ menerima                       On 20 November 2023, MBJ received an
         Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”)                      Underpayment Tax Assessment Letter ("SKPKB")
         untuk pajak penghasilan badan tahun pajak 2018                    for corporate income tax for the 2018 tax year
         sebesar Rp7.214.872. MBJ tidak setuju dengan                      amounting to Rp7,214,872. MBJ disagreed with the
         SKPKB tersebut dan mengajukan keberatan pada                      SKPKB and filed an objection on 15 February 2024.
         tanggal 15 Februari 2024.

         Pada tanggal 14 November 2024, DJP menerima                       On 14 November 2024, the DGT partially accepted
         sebagian keberatan yang diajukan oleh MBJ                         the MBJ's objection amounting to Rp3,130,897,
         Rp3.130.897, yang kemudian restitusi pajak telah                  which the refund was subsequently received by MBJ
         diterima oleh MBJ pada bulan Januari 2025.                        in January 2025.

         Pada tanggal 13 Februari 2025, MBJ mengajukan                     On 13 February 2025, MBJ filed an appeal regarding
         banding atas sisa SKPKB sebesar Rp4.083.975,                      the remaining balance of the SKPKB amounting to
         yang keberatannya belum disetujui oleh DJP.                       Rp4,083,975, which had not been approved by the
         Sampai dengan tanggal penerbitan laporan                          DGT. As of the issuance date of these consolidated
         keuangan konsolidasian ini, MBJ masih belum                       financial statements, MBJ had not yet received a
         mendapat keputusan dari DJP.                                      decision from the DGT.


16. PINJAMAN                                                    16. BORROWINGS

                                                   2025                  2024

    Bagian lancar                                                                                            Current portion
    Pokok pinjaman                                                                                          Principal of loans
       Bank sindikasi                            218,721,348        312,550,000                          Syndicated banks
       BCA                                        34,454,000         22,197,860                                       BCA
    Biaya transaksi yang belum
       diamortisasi                              (10,847,908)            (7,082,644)            Unamortised transaction costs

    Jumlah bagian lancar                         242,327,440        327,665,216                         Total current portion

    Bagian tidak lancar                                                                                  Non-current portion
    Pokok pinjaman                                                                                           Principal of loans
       Bank sindikasi                        2,573,421,353        1,688,826,055                          Syndicated banks
       BCA                                   1,587,858,750        1,259,431,140                                         BCA
       PT Sarana Multi Infrastruktur (“SMI”)    78,536,871           37,566,717        PT Sarana Multi Infrastruktur (“SMI”)
    Biaya transaksi yang belum
       diamortisasi                            (51,684,756)         (39,710,555)                Unamortised transaction costs

    Jumlah bagian tidak lancar                 4,188,132,218      2,946,113,357                    Total non-current portion

    Jumlah pinjaman                            4,430,459,658      3,273,778,573                             Total borrowings
Page 387
                                                                 PT MOYA INDONESIA
                                                         DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                                        Lampiran 5/33 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                                                                FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                                                         31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                                                               (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                                                   unless otherwise stated)

16. PINJAMAN (lanjutan)                                                                     16. BORROWINGS (continued)

    Informasi signifikan sehubungan dengan fasilitas                                               Significant information in relation to the loan facilities
    pinjaman pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                                                as at 31 December 2025 and 2024, was as follows:
    adalah sebagai berikut:
                                                                                                                                            Jumlah pinjaman yang terutang/
                                                                    Jadwal                    Tingkat suku                                    Outstanding loan balances
        Kreditur/       Debitur/        Jenis fasilitas/          pembayaran//               bunga tahunan/             Jumlah fasilitas/
        Creditors       Debtors         Type of facility        Payment schedule            Annual interest rate        Facility amount         2025              2024

    Sindikasi         ABJ            Fasilitas kredit           Cicilan setiap bulan/   8% dan dapat berubah untuk        Rp8,223,000,000    2,732,142,701     1,922,376,055
       bank/                           berjangka tranche           Installment every      menyesesuaikan dengan
       Syndication                     1/Credit term               month                  kondisi market/8% and
       banks*                          facility tranche 1         (15/03/2023 -           subject to change to
                                                                    15/03/2035)           reflect market conditions

    Sindikasi         ABJ            Fasilitas         kredit   Tahunan/Annually        7,75% dan dapat berubah              Rp79,000,000       60,000,000        79,000,000
       bank/                            berjangka tranche                                 untuk menyesesuaikan
       Syndication                      3/Credit        term                              dengan kondisi
       banks*                           facility tranche 3                                market/7.75% and subject
                                                                                          to change to reflect
                                                                                          market conditions

    SMI               ABT            Fasilitas kredit           Cicilan setiap bulan/   Suku bunga tetap sebesar           Rp750,400,000        78,536,871        37,566,717
                                       investasi/Credit            Installment every      7,75% pada 3 tahun
                                       Investment facility         month                  pertama dan suku
                                                                  (28/12/2024 -           bunga mengambang
                                                                    28/10/2039)           dengan acuan BI 7-Day
                                                                                          Reverse Repo Rate
                                                                                          (“BI7DRR”) +1,75%
                                                                                          seterusnya/fixed interest
                                                                                          rate of 7.75% for the first
                                                                                          3 years and floating
                                                                                          interest rate based on
                                                                                          BI7DRR +1.75% onwards.

    BCA               MT             Fasilitas kredit           Cicilan setiap bulan/   7,75% dan dapat berubah           Rp1,222,100,000    1,207,604,750      853,276,000
                                       investasi/Credit            Installment every      untuk menyesesuaikan
                                       Investment facility         month                  dengan kondisi market/
                                                                  (28/05/2024 -           7.75% and subject to
                                                                    28/06/2036)           change to reflect market
                                                                                          conditions

    BCA               MBJ            Fasilitas kredit           Cicilan setiap bulan/   7,75% dan dapat berubah            Rp429,400,000       414,708,000      428,353,000
                                       investasi/Credit            Installment every      untuk menyesesuaikan
                                       Investment facility         month                  dengan kondisi market/
                                                                  (28/05/2024 -           7.75% and subject to
                                                                   28/05/2034)            change to reflect market
                                                                                          conditions

    Sub-jumlah/Sub-total                                                                                                                     4,492,992,322     3,320,571,772
    Biaya transaksi yang belum diamortisasi/Unamortised transaction costs                                                                      (62,532,664)      (46,793,199)
    Jumlah pinjaman/total borrowings                                                                                                         4,430,459,658     3,273,778,573

   *)     Kreditur pinjaman sindikasi ABJ terdiri dari BCA, OCBC NISP, PT Bank Tabungan Negara (Persero) (“BTN”), SMI, PT Bank KB Bukopin Tbk (“Bukopin”) and PT Bank SMBC
          Indonesia Tbk (“SMBC”)/The creditors of ABJ’s syndicated loan consist of BCA, OCBC NISP, PT Bank Tabungan Negara (Persero) (“BTN”), SMI, PT Bank KB Bukopin Tbk
          (“Bukopin”) and PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“SMBC”)


    Selain fasilitas pinjaman tersebut, ABJ juga memiliki                                          In addition to the loan facilities mentioned above, ABJ
    fasilitas bank garansi yang belum dimanfaatkan per 31                                          also has bank guarantee facilities that had not been
    Desember 2025 dan 2024, dengan total fasilitas yang                                            utilised as at 31 December 2025 and 2024, with total
    tersedia masing‑masing sebesar Rp572.000.000 dan                                               available facilities amounting to Rp572,000,000 and
    Rp397.000.000.                                                                                 Rp397,000,000, respectively.
Page 388
                                                PT MOYA INDONESIA
                                        DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/34 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                             31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                                   (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                       unless otherwise stated)

16. PINJAMAN (lanjutan)                                           16. BORROWINGS (continued)

    Tujuan dan jaminan atas pinjaman yang diberikan                       The purpose and collaterals of the loan facilities
    kreditur untuk fasilitas pinjaman pada tanggal 31                     provided by the creditors as at 31 December 2025 and
    Desember 2025 dan 2024 adalah sebagi berikut:                         2024, was as follows:


         Kreditur/                        Tujuan fasilitas pinjaman/
        Creditors     Debitur/Debtors      Purpose of loan facility                                Jaminan/Collaterals

            SMI           ABT             Belanja modal pembangunan           - Jaminan atas seluruh saham yang dimiliki oleh
                                            proyek/Capital expenditures            pemegang saham debitur/Guarantee for all shares owned
                                            related to project                     by shareholders of debtors
                                            construction                      - Gadai atas rekening untuk menjamin pembiayaan ke
                                                                                   SMI/Pledge of bank accounts to guarantee payments to SMI
                                                                              - Jaminan fidusia atas hasil asuransi terkait klaim asuransi
                                                                                   proyek/Fiduciary guarantee of the insurance claims
                                                                                   related to projects
                                                                              - Jaminan fidusia atas pendapatan proyek/Fiduciary guarantee
                                                                                   of proceeds from projects
                                                                              - Jaminan perusahaan oleh MHAL/Corporate guarantee
                                                                                   from MHAL
                                                                              - Letter of Undertaking (“LoU”) atau surat kesanggupan
                                                                                   yang diterbitkan oleh MHAL/Letter of Undertaking (“LoU”)
                                                                                   issued by MHAL

        Syndication        ABJ            Belanja modal pembangunan           - Jaminan atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang
           banks                            proyek Greenfield, jaminan            saham debitur/Guarantee for all shares owned by
                                            pelaksanaan proyek                    shareholders of debtors
                                            operasi dan pemeliharaan          - Gadai atas rekening debitur yang ditempatkan di kreditur/
                                            dan modal kerja umum/                 Pledge of bank accounts owned by the Debtors that placed
                                            Capital expenditures                  on Creditors
                                            related to Greenfield             - Jaminan fidusia atas hasil asuransi terkait klaim asuransi proyek/
                                            project construction,                 Fiduciary guarantee of the insurance claims related to projects
                                            performance guarantee             - Jaminan atas seluruh piutang usaha debitur, baik yang telah ada
                                            of operations and                     maupun yang akan ada di kemudian hari/Guarantee on the
                                            maintenance project and               debtors’ trade receivables, either existing or will be
                                            general working capital               existing in the future
                                            needs

           BCA           MT, MBJ          Pembiayaan kembali pinjaman         - Jaminan atas seluruh saham MT dan 95% saham
                                            PT Aetra Air Tangerang                 MBJ/Guarantee for all shares of MT and 95% shares of MBJ
                                            (“AAT”), pembiayaan                   by shareholders of debtors
                                            kembali uang muka setoran         - Gadai atas rekening debitur yang ditempatkan di kreditur/
                                            modal dan pembagian                   Pledge of bank accounts owned by the debtors
                                            dividen dan Belanja modal             that placed on creditors
                                            terkait proyek konstruksi/        - Jaminan atas seluruh piutang usaha debitur dan AAT baik
                                            Refinancing borrowings AAT,           yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari/
                                            refinancing advance for               Guarantee on the debtors’ trade receivables, either existing or
                                            share subscription and                will be existing in the future
                                            dividends distribution and        - Jaminan perusahaan oleh MHAL dan Perusahaan/
                                            working capital loan related          Corporate guarantee from MHAL and the Company
                                            to construction projects

    Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup telah                    As at 31 December 2025 and 2024, the Group was in
    memenuhi batasan keuangan yang ditentukan dalam                       compliance with the financial covenants set out in the
    perjanjian fasilitas pinjaman, yang dilakukan pengujian               loan facility agreements, which are tested on a
    secara triwulanan terkait dengan Rasio Cakupan                        quarterly basis related to Debt Service Coverage Ratio
    Utang (“DSCR”), Rasio Utang terhadap Ekuitas                          ("DSCR"), Debt-to-Equity Ratio ("DER") and current
    (“DER”) dan rasio lancar.                                             ratio.

    Perjanjian fasilitas pinjaman mewajibkan Grup untuk                   The loan facility agreements requires the Group to
    menempatkan kas untuk pembayaran pokok dan                            place cash for the loan principal and interest payment.
    bunga pinjaman. Pada tanggal 31 Desember 2025, kas                    As of 31 December 2025, the cash placed by the Group
    yang telah ditempatkan Grup adalah sebesar                            amounted to Rp51,536,071 (2024: Rp28,467,436),
    Rp51.536.071 (2024: Rp28.467.436), yang disajikan                     which is presented as restricted cash in the
    sebagai kas yang dibatasi penggunaannya di laporan                    consolidated statement of financial position.
    posisi keuangan konsolidasian.
Page 389
                                              PT MOYA INDONESIA
                                      DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                              Lampiran 5/35 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                              31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                    (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                        unless otherwise stated)

17. PENDAPATAN DITERIMA DI MUKA                             17. UNEARNED REVENUE

                                                2025              2024

    Pihak ketiga                               71,183,154        61,763,031                                  Third party

    Pendapatan diterima dimuka merupakan bagian atas            Unearned revenue represents portion of MBJ’s billing to
    tagihan MBJ kepada Perumda Tirta Bhagasasi terkait          Perumda Tirta Bhagasasi in relation with shortage
    selisih penyaluran air curah olahan aktual dengan           between the actual bulk treated water supply with annual
    jumlah pembelian minimum tahunan sebagaimana                minimum offtake as set forth in the SCA. Perumda Tirta
    diatur dalam PKS. Perumda Tirta Bhagasasi dapat             Bhagasasi could utilise the shortage of that bulk treated
    melakukan pengambilan atas selisih penyaluran air           water in the next years in accordance with the SCA.
    curah olahan tersebut pada tahun-tahun berikutnya,
    sesuai dengan ketentuan di PKS.


18. KEWAJIBAN IMBALAN PASCAKERJA                             18. POST-EMPLOYMENT BENEFIT OBLIGATIONS

    Program dana pensiun untuk karyawan Grup adalah             The pension plan fund for the Group’s employees is a
    program imbalan pasti.                                      defined benefit plan.

    Sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di                  In accordance with Indonesian labor regulations, the
    Indonesia, Grup diharuskan memberikan imbalan               Group is required to provide certain post-employment
    pascakerja tertentu kepada karyawannya saat                 benefits to its employees when their employment is
    diberhentikan atau saat mereka pensiun. Manfaat ini         terminated or when they retire. These benefits are
    terutama didasarkan pada masa kerja dan kompensasi          primarily based on years of service and the employees’
    karyawan pada saat penghentian atau masa pensiun.           compensation at termination or retirement.

    Liabilitas pada laporan posisi keuangan konsolidasian       The liability in the consolidated statements of financial
    terdiri dari:                                               position consists of:

                                                2025              2024

    Nilai kini kewajiban imbalan                                                     Present value of post-employment
      pascakerja                               36,680,394        26,769,935                       benefit obligations
    Nilai wajar aset program                   (3,447,981)         (620,702)                  Fair value of plan assets

    Liabilitas dalam laporan posisi                                                       Liability in the consolidated
      keuangan konsolidasian                   33,232,413        26,149,233          statement of financial position

    Asumsi utama yang digunakan untuk menentukan                The main assumptions used to determine post-
    kewajiban imbalan pascakerja adalah sebagai berikut:        employment benefit obligations are as follows:

                                              2025              2024

    Tingkat diskonto                     6.45% - 6.75%       7.08% - 7.15%                                Discount rate
    Tingkat kenaikan upah                      6%                  6%                           Future salary increases
    Tingkat mortalitas                    TMI 4 (2019)        TMI 4 (2019)                                Mortality rate
    Usia pensiun normal                  58 tahun/years      58 tahun/years                      Normal retirement age
Page 390
                                                PT MOYA INDONESIA
                                        DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                Lampiran 5/36 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                     31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                           (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                               unless otherwise stated)

18. KEWAJIBAN IMBALAN PASCAKERJA (lanjutan)                      18. POST-EMPLOYMENT             BENEFIT        OBLIGATIONS
                                                                     (continued)

    Mutasi kewajiban imbalan pascakerja selama tahun                  The movement in the post-employment                benefit
    berjalan adalah sebagai berikut:                                  obligations during the year is as follows:

                                          Nilai kini         Nilai wajar
                                         kewajiban/        aset program/
                                          Present            Fair value
                                          value of            of plan       Jumlah/
                                         obligation            assets        Total

     Saldo per 1 Januari 2024               8,885,773            (43,299)    8,842,474            Balance as at 1 January 2024

     Biaya jasa kini                        7,245,436                  -     7,245,436                      Current service cost
     Beban bunga                              606,388                  -       606,388                        Interest expenses
     Pendapatan bunga                               -             (8,107)       (8,107)                          Interest income

                                           16,737,597            (51,406)   16,686,191

     Pengukuran kembali:                                                                                      Remeasurements:
     Imbal hasil atas aset program,                                                                       Return on plan assets,
       tidak termasuk jumlah yang                                                                           excluding amount
       dicatat dalam pendapatan bunga               -            266,487       266,487               included interest income
     Perubahan atas asumsi demografik      (3,775,879)                 -    (3,775,879)    Changes in demographic assumptions
     Perubahan atas asumsi keuangan          (474,796)                 -      (474,796)        Changes in financial assumptions
     Penyesuaian atas pengalaman           14,283,013                  -    14,283,013                  Experience adjustments

                                           10,032,338            266,487    10,298,825

     Iuran pemberi kerja                               -        (835,783)     (835,783)                 Employer’s contributions

     Saldo per 31 Desember 2024           26,769,935            (620,702)   26,149,233        Balance as at 31 December 2024

     Biaya jasa kini                        7,238,179                  -     7,238,179                      Current service cost
     Biaya jasa lalu                          619,217                  -       619,217                         Past service cost
     Beban bunga                            1,689,411                  -     1,689,411                        Interest expenses
     Pendapatan bunga                               -           (152,435)     (152,435)                          Interest income
     Pembayaran manfaat dari
      aset program                           (328,550)           328,550              -           Benefit paid by the plan assets
     Pembayaran manfaat dari Grup          (1,592,516)                 -     (1,592,516)          Benefit paid by plan the Group

                                           34,395,676           (444,587)   33,951,089

     Pengukuran kembali:                                                                                      Remeasurements:
     Imbal hasil atas aset program,                                                                       Return on plan assets,
       tidak termasuk jumlah yang                                                                           excluding amount
       dicatat dalam pendapatan bunga               -             54,416        54,416               included interest income
     Perubahan atas asumsi demografik         (30,361)                 -       (30,361)    Changes in demographic assumptions
     Perubahan atas asumsi keuangan         2,152,427                  -     2,152,427         Changes in financial assumptions
     Penyesuaian atas pengalaman              162,652                  -       162,652                  Experience adjustments

                                            2,284,718             54,416     2,339,134

     Iuran pemberi kerja                               -      (3,057,810)    (3,057,810)                Employer’s contributions

     Saldo per 31 Desember 2025           36,680,394          (3,447,981)   33,232,413        Balance as at 31 December 2025
Page 391
                                              PT MOYA INDONESIA
                                      DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                  Lampiran 5/37 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                     31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                           (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                               unless otherwise stated)

18. KEWAJIBAN IMBALAN PASCAKERJA (lanjutan)                   18. POST-EMPLOYMENT                BENEFIT       OBLIGATIONS
                                                                  (continued)

    Aset program pada tanggal 31 Desember 2025 dan                   Plan assets as at 31 December 2025 and 2024 were
    2024 dikelola oleh DPLK Indolife, yang terdiri dari              managed by DPLK Indolife, which comprised of
    investasi dalam obligasi 49% (2024: 50%) dan deposito            investment in bond 49% (2024: 50%) and time deposits
    berjangka 51% (2024: 50%).                                       51% (2024: 50%).

    Sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti terhadap               The sensitivity of the defined benefit obligation to
    perubahan asumsi aktuarial utama untuk karyawan                  changes in the weighted principal assumptions for direct
    langsung adalah sebagai berikut:                                 employees is as follows:

                                       Dampak terhadap liabilitas secara keseluruhan/
                                             Impact on overall liabilities
                                    Perubahan        Kenaikan            Penurunan
                                     asumsi/          asumsi/              asumsi/
                                    Change in       Increase in          Decrease in
                                   assumptions     assumptions          assumptions

                                                          Penurunan            Kenaikan
                                                       sebesar 7,30%     sebesar 8,13%
                                                         Decrease by         Increase by
    Tingkat diskonto                    1%                     7.30%              8.13%                           Discount rate

                                                            Kenaikan          Penurunan
                                                       sebesar 8,61%       sebesar 7,84%
                                                          Increase by        Decrease by
    Tingkat kenaikan gaji               1%                     8.61%               7.84%                       Salary increase

    Analisis sensitivitas didasarkan pada perubahan atas             The sensitivity analysis is based on a change in an
    satu asumsi aktuarial dimana asumsi lainnya dianggap             assumption while holding all other assumptions
    konstan. Dalam praktiknya, hal ini jarang terjadi dan            constant. In practice, this is unlikely to occur, and
    perubahan beberapa asumsi mungkin saling                         changes in some of the assumptions may be correlated.
    berkorelasi. Dalam perhitungan sensitivitas kewajiban            When calculating the sensitivity of the defined benefit
    imbalan pasti atas asumsi aktuarial utama, metode                obligation to significant actuarial assumptions the same
    yang sama (perhitungan nilai kini kewajiban imbalan              method (present value of the defined benefit obligation
    pasti dengan menggunakan metode projected unit                   calculated with the projected unit credit method at the
    credit di akhir periode) telah diterapkan seperti dalam          end of the reporting period) has been applied as that for
    perhitungan kewajiban pensiun yang diakui dalam                  calculating the pension liability recognised within the
    laporan posisi keuangan.                                         statement of financial position.

    Pada tanggal 31 Desember 2025, durasi rata-rata                  The average duration of the post-employment benefit
    tertimbang kewajiban imbalan pascakerja adalah 12,01             obligations as at 31 December 2025 is 12.01 – 18.3
    - 18,3 tahun (2024: 14,1 - 19,3 tahun).                          years (2024: 14.1 - 19.3 years).

    Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat                Expected maturity analysis for employees                of
    pensiun untuk karyawan yang tidak terdiskonto adalah             undiscounted pension benefits is as follows:
    sebagai berikut:

                                                       Antara              Antara            Lebih dari
                               Kurang dari satu      1-2 tahun/          2-5 tahun/           5 tahun/
                               tahun/Less than        Between             Between            More than
                                  one year           1-2 years           2-5 years            5 years

     Imbalan pensiun                          -         10,163,861          10,276,035        119,763,723      Pension benefits
Page 392
                                              PT MOYA INDONESIA
                                      DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/38 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                               31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                     (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                         unless otherwise stated)

19. MODAL SAHAM, TAMBAHAN MODAL DISETOR                      19. SHARE CAPITAL, ADDITIONAL PAID IN CAPITAL
    DAN SALDO LABA                                               AND RETAINED EARNINGS

    a.   Modal saham                                            a.   Share capital

         Susunan  pemegang   saham   Grup   pada                     The composition of the Group’s shareholders as at
         31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai                    31 December 2025 and 2024 was as follows:
         berikut:

                                                          Jumlah               Persentase
                                                          saham/              Kepemilikan/
               Nama pemegang saham/                      Number of            Percentage of                 Nilai/
                Name of shareholders                      shares               ownership                    Value

         Moya Indonesia Holdings, Pte, Ltd (“MIH”)              30,709                    95%              277,762,905
         PT Tamaris Prima Energi (“TPE”)                         1,617                     5%               14,625,765

         Jumlah/Total                                           32,326                  100%               292,388,670

         Saham       biasa  memberikan     hak   kepada              Ordinary shares entitle the holder to participate in
         pemegangnya untuk memperoleh dividen dan                    dividends and the proceeds on winding up of the
         hasil dari pembubaran perusahaan sesuai dengan              Company in proportion to the number of and
         proporsi jumlah dan jumlah yang dibayarkan atas             amounts paid on the shares held.
         saham yang dimiliki.

         Pada tahun 2025, MBJ dan MT melakukan                       In 2025, MBJ and MT distributed dividends to their
         pembagian dividen kepada para pemegang                      shareholders with total amount of Rp55,000,000
         sahamnya      dengan    total  nilai  sebesar               (2024: Rp635,432,000). The non‑controlling interest
         Rp55.000.000 (2024: Rp635.432.000). Bagian                  portion of these dividends distribution amounted to
         kepentingan non-pengendali atas pembagian                   Rp1,608,000 (2024: Rp16,443,113).
         dividen ini adalah sebesar Rp1.608.000 (2024:
         Rp16.443.113).

         Pada tanggal 24 Februari 2025, ABT melakukan                On 24 February 2025, ABT increased its issued and
         peningkatan modal ditempatkan dan disetor                   fully paid share capital amounted to Rp30,000,000
         sebesar Rp30.000.000 (2024: Rp10.000.000).                  (2024: Rp10,000,000). The non‑controlling interest
         Bagian    kepentingan   non-pengendali   atas               portion of this share capital increase amounted to
         peningkatan modal saham ini adalah sebesar                  Rp15,000 (2024: Rp5,000).
         Rp15.000 (2024: Rp5.000).

    b.   Tambahan modal disetor                                 b.   Additional paid in capital

         Saldo tambahan modal disetor pada tanggal 31                Additional paid in capital balances as at 31
         Desember 2025 dan 2024 terutama merupakan                   December 2025 and 2024 mainly represent the
         surplus yang timbul akibat penerbitan saham                 surplus arising from the issuance of the Company’s
         Perusahaan di atas nilai nominal.                           shares in excess of par value.

    c.   Saldo laba                                             c.   Retained earnings

         Undang-Undang Perseroan Terbatas Republik                   Limited Liability Company Law of the Republic of
         Indonesia No. 40/2007 yang diterbitkan pada                 Indonesia No. 40/2007, passed in August 2007,
         bulan Agustus 2007 mengharuskan setiap                      requires the establishment of a statutory reserve
         perusahaan untuk membentuk cadangan wajib                   from net profits amounting to at least 20% of a
         dari laba bersih sampai cadangan mencapai paling            company's issued and paid-up capital. There is no
         sedikit 20% dari modal yang telah ditempatkan dan           set period of time over which this amount should be
         disetor penuh. Tidak ada batasan waktu tertentu             accumulated. As at 31 December 2025 and 2024, all
         untuk membentuk cadangan tersebut. Pada                     retained      earning     balances     represented
         tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, seluruh                  unappropriated retained earnings since the Group
         saldo laba merupakan saldo laba yang belum                  has not yet made appropriation of net profit for the
         ditentukan penggunaannya karena Grup belum                  statutory reserve.
         membentuk cadangan wajib dari laba bersih.
Page 393
                                              PT MOYA INDONESIA
                                      DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/39 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                              31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                    (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                        unless otherwise stated)

20. SETORAN MODAL DI MUKA                                    20. ADVANCES FOR SHARE SUBSCRIPTION

    Setoran modal di muka merupakan kas yang diterima           Advances for share subscriptions represent cash
    oleh Grup dari MIH dan AAJ untuk tujuan pembayaran          received by the Group from MIH and AAJ in respect of
    modal saham yang akan diterbitkan Perusahaan di             future subscriptions of ordinary shares of the Company.
    masa depan. Berdasarkan Perjanjian Pembayaran               Based on the Advance Capital Subscriptiion
    Uang Muka Setoran Modal yang ditandatangani                 Agreements signed with MIH and AAJ, there is no
    dengan MIH dan AAJ, tidak terdapat kewajiban                contractual obligation by the Company to deliver cash or
    kontraktual oleh Perusahaan untuk menyerahkan kas           other financial asset and the advances will be settled
    atau aset keuangan lain dan uang muka akan                  through the issuance of        a fixed number of the
    diselesaikan melalui penerbitan modal saham                 Company’s ordinary shares, as determined in the
    Perusahaan dalam jumlah tertentu, sebagaimana               agreements. Accordingly, the advances have been
    ditentukan dalam perjanjian. Oleh karena itu, uang          classified as equity in the consolidated statements of
    muka tersebut disajikan sebagai ekuitas di laporan          financial position.
    posisi keuangan konsolidasian.

    Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo setoran modal          As at 31 December 2025, advances for share
    di muka dari MIH sebesar Rp694.545.953 (2024:               subscription balance from MIH amounting to
    Rp1.531.215.802). Pada tahun yang berakhir 31               Rp694,545,953 (2024: Rp1,531,215,802). During the
    Desember 2025, Perusahaan dan MIH juga                      year ended 31 December 2025, the Company and MIH
    menyepakati pengembalian sebagian jumlah setoran            also agreed for a partial refund of the advance share
    modal di muka sebesar Rp836.669.849 (2024:                  subscription amount of Rp836,669,849 (2024:
    Rp1.088.058.000). Berdasarkan perjanjian yang               Rp1,088,058,000).       Based on the agreement signed
    ditandatangani dengan MIH, Perusahaan akan                  with MIH, the Company will issue 76,788 shares (2024:
    menerbitkan sejumlah 76.788 lembar saham (2024:             169,289 shares), with each share having a nominal
    169.289 lembar saham), dengan masing-masing                 value of Rp9,045,000 (full amount) for the amount of
    saham bernilai Rp9.045.000 (nilai penuh) untuk setoran      advance outstanding, upon obtaining the approval by
    modal di muka yang diterima, setelah mendapatkan            the General Meeting of Shareholders of the Company
    persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham                  and registration with the Ministry of Law and Human
    Perusahaan dan registrasi pada Kementerian Hukum            Rights of the Republic of Indonesia.
    dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

    Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo setoran modal          As at 31 December 2025, advances for share
    di muka dari AAJ sebesar Rp1.580.005.517 (2024:             subscription balance from AAJ amounting to
    Rp1.518.560.000). Pada tahun yang berakhir 31               Rp1,580,005,517 (2024: Rp1,518,560,000). During the
    Desember 2025, Perusahaan dan AAJ juga                      year ended 31 December 2025, the Company and AAJ
    menyepakati kenaikan jumlah setoran modal di muka           also agreed for the increase in the advance share
    sebesar Rp61.445.517 (2024: pengembalian sebagian           subscription amount of Rp61,445,517 (2024: a partial
    sebesar Rp130.940.000). Berdasarkan perjanjian yang         refund of Rp130,940,000). Based on the agreement
    ditandatangani dengan AAJ, Perusahaan akan                  signed with AAJ, the Company will issue 174,683
    menerbitkan sejumlah 174.683 lembar saham (2024:            shares (2024: 167,889 shares), with each share having
    167.889 lembar saham), dengan masing-masing                 a nominal value of Rp9,045,000 (full amount) for the
    saham bernilai Rp9.045.000 (nilai penuh) untuk setoran      amount of advance outstanding, upon obtaining the
    modal di muka yang diterima, setelah mendapatkan            approval by the General Meeting of Shareholders of the
    persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham                  Company and registration with the Ministry of Law and
    Perusahaan dan registrasi pada Kementerian Hukum            Human Rights of the Republic of Indonesia.
    dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

    Sehubungan dengan rencana Perusahaan untuk                  In relation to the Company’s plan to increase its share
    meningkatkan modal sahamnya dan berdasarkan                 capital and based on the Unanimous Written Consent of
    Keputusan Pemegang Saham sebagai Pengganti                  Shareholders in lieu of Extraordinary General Meetings
    Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                        of Shareholders dated 1 January 2026, the Company’s
    Perusahaan pada tanggal 1 Januari 2026, pemegang            shareholders has approved the increase of the
    saham Perusahaan telah menyetujui peningkatan               Company’s authorised capital from 54,023 shares with a
    modal dasar Perusahaan dari 54.023 lembar saham             total value of Rp488,638,035,000 (full amount) to
    dengan nilai sebesar Rp488.638.035.000 (nilai penuh)        298,507      shares    with    a    total   value    of
    menjadi 298.507 lembar saham dengan nilai sebesar           Rp2,700,000,000,000 (full amount) (Note 33).
    Rp2.700.000.000.000 (nilai penuh) (Catatan 33).
Page 394
                                                PT MOYA INDONESIA
                                        DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/40 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                  31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                        (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                            unless otherwise stated)

21. PENDAPATAN                                                  21. REVENUE

                                                   2025              2024*

      Pihak berelasi:                                                                                      Related party:
         Pendapatan jasa pengelolaan air                                                    Water management services
         (Catatan 26)                             13,286,224        12,192,485                     revenue (Note 26)

      Pihak ketiga:                                                                                           Third parties:
         Pendapatan konstruksi terkait                                                   Construction revenue related to
          kontrak konstruksi (Catatan 7)        1,333,206,975      183,377,879          construction contracts (Note 7)
         Pendapatan operasi dan                                                            Operations and maintenance
          pemeliharaan atas PKS                 1,203,755,918    1,050,274,363                 revenue under the SCA
         Pendapatan konstruksi atas                                                         Construction revenue under
          PKS (Catatan 8)                        670,796,389     1,763,286,147                        the SCA (Note 8)
         Penyediaan air                          349,260,101       335,231,690                     Water supply charges
         Lain-lain                                31,278,351        24,461,454                                    Others

                                                3,601,583,958    3,368,824,018

      Pihak ketiga:                                                                                           Third parties:
         Pendapatan keuangan atas                                                    Finance income on financial assets
          aset keuangan yang timbul dari                                               arising from service concession
          perjanjian konsesi jasa (Catatan 8)    670,437,452       393,027,286                   arrangements (Note 8)
         Pendapatan keuangan atas                                                                     Finance income on
          kontrak konstruksi (Catatan 7)         275,704,615       270,160,080          construction contracts (Note 7)

                                                 946,142,067       663,187,366

      Jumlah                                    4,547,726,025    4,032,011,384                                                Total


      Pendapatan dari kontrak dengan pelanggan sebagian            Revenues from contracts with customers mostly
      besar merupakan pendapatan yang diakui sepanjang             represent revenues that are recognised over the time.
      waktu.

      Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025,                   For the year ended 31 December 2025, revenues of
      pendapatan    sebesar      Rp3.047.942.635      (2024:       approximately Rp3,047,942,635 (2024: Rp 2,804,057,551)
      Rp2.804.057.551) atau setara dengan 71% dari total           or equal to 71% of total revenues are derived from a single
      pendapatan berasal dari satu pelanggan eksternal, PAM        external customer, PAM Jaya.
      Jaya.


*) Direklasifikasi, lihat Catatan 34                                                              *) As reclassified, refer to Note 34
Page 395
                                            PT MOYA INDONESIA
                                    DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/41 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                   FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                            31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                  (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                      unless otherwise stated)

22. BEBAN POKOK PENDAPATAN                                  22. COST OF REVENUE

                                               2025              2024

    Biaya konstruksi                        2,000,286,962     1,939,871,178                        Construction costs
    Listrik                                   259,357,629       208,746,528                                Electricity
    Bahan baku air                            257,174,649       239,231,590                       Raw water charges
    Gaji dan tunjangan                        114,610,686       100,867,727                  Salaries and allowances
    Perbaikan dan pemeliharaan                 53,813,795        71,999,797                  Repair and maintenance
    Bahan kimia                                47,267,951        45,062,445                               Chemicals
    Keamanan                                   22,904,941        19,354,888                                   Security
    Biaya overhead                             22,599,621        23,452,674                            Overhead cost
    Lain-lain                                  11,300,302        10,471,855                                    Others

    Jumlah                                  2,789,316,536     2,659,058,682                                       Total

    Pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025, transaksi       For the year ended 31 December 2025, purchase
    pembelian dengan nilai melebih 10% dari total              transaction with the amount of more than 10% of total
    pendapatan dilakukan dengan PT Bestindo Putra              revenue was made from PT Bestindo Putra Mandiri, with
    Mandiri, dengan total nilai pembelian sebesar              total   purchase     amount    of    Rp1,955,018,177
    Rp1.955.018.177 (2024: Rp1.937.399.646) atau setara        (2024: Rp1,937,399,646) or equal to 46% of total
    dengan 46% dari total pendapatan.                          revenues.


23. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI                             23. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES

                                               2025              2024

    Gaji dan tunjangan                       222,826,828       207,110,042                    Salaries and allowances
    Biaya kantor                              68,579,298        55,657,525                             Office expenses
    Jasa profesional                          22,171,103        23,060,130                             Professional fee
    Asuransi                                  14,940,487        11,538,199                                    Insurance
    Pelatihan, iklan dan sponsor              12,430,468         7,873,776      Training, advertising and sponsorship
    Perjalanan                                 6,600,509         5,462,558                                    Travelling
    Provisi atas penurunan nilai                                                            Provision for impairment of
       piutang usaha (Catatan 5)                5,611,039          507,933                trade receivables (Note 5)
    Penyusutan                                  4,978,748        4,180,933                                 Depreciation
    Lain-lain                                   2,840,416        5,423,679                                       Others

    Jumlah                                   360,978,896       320,814,775                                        Total
Page 396
                                               PT MOYA INDONESIA
                                       DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                Lampiran 5/42 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                             31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                   (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                       unless otherwise stated)

24. PENDAPATAN KEUANGAN                                       24. FINANCE INCOME

                                                  2025            2024*

      Pendapatan bunga atas Surat Utang
         Jangka Menengah (“MTN”)                                                                    Interest income on
          (Catatan 26)                          151,224,083      173,713,334   Medium Term Note (“MTN”) (Note 26)
      Laba selisih kurs terkait dengan                                               Foreign gain exchange related to
         kas dan setara kas                      28,765,581                -              cash and cash equivalents
      Pendapatan bunga bank                      15,760,047       13,442,976                 Interest income on banks
      Keuntungan atas modifikasi pinjaman                                                      Gain from related party
         pihak berelasi (Catatan 26)             13,068,522                -             loan modification (Note 26)
      Pendapatan bunga dari dana talangan         7,423,791        2,640,403        Interest income on bridging funds
      Amortisasi diskon atas MTN                          -       19,574,535         Amortisation of discount on MTN

      Jumlah                                    216,242,024      209,371,248                                            Total


*) Direklasifikasi, lihat Catatan 34                                                        *) As reclassified, refer to Note 34



25. BEBAN KEUANGAN                                            25. FINANCE COSTS

                                                  2025             2024

      Beban bunga dari pinjaman bank            337,994,549      220,353,830         Interest expense from bank loans
      Beban bunga dari pinjaman                                                                   Interest expense from
         pihak berelasi (Catatan 26)             44,004,697        8,620,204             related party loan (Note 26)
      Amortisasi biaya dari
         penerbitan pinjaman                     10,000,833        8,258,814       Amortisation of debt issuance costs
      Amortisasi keuntungan atas modifikasi                                          Amortisation of gain from related
         pinjaman pihak berelasi (Catatan 26)      521,875                 -       party loan modification (Note 26)
      Amortisasi keuntungan atas perubahan                                            Amortisation of gain on changes
         periode pembayaran pinjaman bank                 -        3,960,456                   loan payment period
      Lain-lain                                   5,112,225        4,745,451                                    Others

      Jumlah                                    397,634,179      245,938,755                                            Total
Page 397
                                                  PT MOYA INDONESIA
                                          DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                   Lampiran 5/43 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                             31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                                   (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                       unless otherwise stated)

26. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI                      26. NATURE OF RELATIONSHIPS AND TRANSACTIONS
                                                                       WITH RELATED PARTIES

    a.   Sifat dari hubungan dan transaksi                              a.       Nature of relationships and transactions

         Dalam kegiatan usaha biasa, Grup melakukan                              In the ordinary course of business, the Group
         transaksi dengan pihak berelasi. Semua transaksi                        entered into transactions with related parties. All
         dengan pihak berelasi dilakukan dengan                                  transactions with related parties are conducted
         persyaratan dan harga yang disetujui oleh Grup                          based on the terms and prices agreed upon by the
         dengan pihak berelasi.                                                  Group with the related parties.

         Sifat hubungan dan transaksi dengan pihak                               Nature of relationships and transactions with related
         berelasi adalah sebagai berikut:                                        parties are as follows:

                   Pihak berelasi/                   Sifat hubungan/                                   Sifat transaksi/
                   Related parties                Nature of relationships                           Nature of transactions

         TPE                                Pemegang saham/                          Piutang lain-lain/Other receivables
                                              Shareholders

         PT Aetra Air Tangerang (“AAT”)     Entitas sepengendali/                    Pinjaman dan beban keuangan/
                                              Entity under common control              Loan and finance costs

         OBOR Infrastructure Pte, Ltd,      Entitas sepengendali/                    Piutang usaha dan jasa pengelolaan air/
           (“OBOR”)                           Entity under common control              Trade receivables and water management services

         PT Kencana Makmur                  Entitas yang dikendalikan oleh           Piutang dan pendapatan bunga atas MTN/
           Gemilang (“KMG”)                   personil manajemen kunci                 Receivables and interest income MTN
                                              entitas induk utama/Entities
                                              controlled by key management
                                              personnel of the ultimate parent
                                              entity

         PT Pertiwi Makmur Permai           Entitas yang dikendalikan oleh           Piutang dan pendapatan bunga atas MTN/
           (“PMP”)                            personil manajemen kunci                 Receivables and interest income MTN
                                              entitas induk utama/Entities
                                              controlled by key management
                                              personnel of the ultimate parent
                                              entity

         PT Kusuma Harapan                  Entitas yang dikendalikan oleh           Piutang dan pendapatan bunga atas MTN/
           Serasi (“KHS”)                     personil manajemen kunci                 Receivables and interest income MTN
                                              entitas induk utama/Entities
                                              controlled by key management
                                              personnel of the ultimate parent
                                              entity

         PT Bank INA Perdana Tbk.           Entitas sepengendali/                    Kas di bank dan deposito berjangka/
           (“INA”)                            Entity under common control             Cash in banks and time deposits

         Dewan Komisaris dan Direksi/       Personil manajemen kunci/                Kompensasi dan remunerasi/
           Boards of Commissioners            Key management                          Compensation and remuneration
           and Directors                      personnel
Page 398
                                                 PT MOYA INDONESIA
                                         DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/44 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                     31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                           (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                               unless otherwise stated)

26. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI                  26. NATURE OF RELATIONSHIPS AND TRANSACTIONS
    (lanjutan)                                                     WITH RELATED PARTIES (continued)

    b.   Saldo dan transaksi siginifikan dengan pihak              b.    Significant balances and transactions with
         berelasi                                                        related parties

                                                   2025                 2024

         Kas di bank (Catatan 4)                                                                        Cash in banks (Note 4)
          INA                                      4,214,473            4,851,617                                        INA

         Deposito berjangka (Catatan 4)                                                                 Time deposits (Note 4)
          INA                                      5,683,337       206,355,292                                           INA

         Piutang usaha (Catatan 5)                                                                 Trade receivables (Note 5)
          OBOR                                     2,469,135            1,149,352                                     OBOR

         Piutang lain-lain (Catatan 6)                                                              Other receivables (Note 6)
           PMP                                   500,000,000       500,000,000                                          PMP
           KHS                                   500,000,000       500,000,000                                          KHS
           KMG                                   300,000,000       600,000,000                                          KMG
           TPE                                       451,142           451,142                                          TPE

                                               1,300,451,142     1,600,451,142

         Piutang bunga
            atas MTN (Catatan 6)                   6,922,500            5,680,000       Interest receivable on MTN (Note 6)

         Jumlah                                1,307,373,642     1,606,131,142                                             Total

         Piutang lain-lain dari KMG, PMP dan KHS adalah                  Other receivables from KMG, PMP and KHS
         piutang yang timbul dari investasi Perusahaan                   represent the receivables arising from the
         pada MTN yang diterbitkan oleh pihak berelasi ini.              Company’s investments in the MTN issued by these
         Informasi yang relevan sehubungan dengan                        related parties. Relevant information regarding
         investasi ini pada tanggal 31 Desember 2025                     these investments as at 31 December 2025, is as
         adalah sebagai berikut:                                         follows:
                                                                                                                 Tingkat suku
                                                               Tanggal jatuh             Periode               bunga per tahun/
           Pihak/        Mata uang/       Nilai nominal/          tempo/               pembayaran/             Interest rate per
           parties        Currency        Nominal value        Maturity date          Payment period                annum
            KMG            Rupiah            300,000,000       14 April 2026        Pembayaran sebagian        Tetap 10,65%/
                                                                                       atau seluruhnya            Fixed 10.65%
                                                                                       sampai dengan
                                                                                     tanggal jatuh tempo/
                                                                                    Partial or full payments
                                                                                    until the maturity date

            PMP            Rupiah            500,000,000       14 April 2026        Pembayaran sebagian        Tetap 10,65%/
                                                                                       atau seluruhnya            Fixed 10.65%
                                                                                       sampai dengan
                                                                                     tanggal jatuh tempo/
                                                                                    Partial or full payments
                                                                                    until the maturity date

            KHS            Rupiah            500,000,000       14 April 2026        Pembayaran sebagian        Tetap 10,65%/
                                                                                       atau seluruhnya            Fixed 10.65%
                                                                                       sampai dengan
                                                                                     tanggal jatuh tempo/
                                                                                    Partial or full payments
                                                                                    until the maturity date
Page 399
                                               PT MOYA INDONESIA
                                       DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/45 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                       (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                           unless otherwise stated)

26. SIFAT DAN TRANSAKSI               DENGAN       PIHAK       26. NATURE OF RELATIONSHIPS AND TRANSACTIONS
    BERELASI (lanjutan)                                            WITH RELATED PARTIES (continued)

    b.   Saldo dan transaksi siginifikan dengan pihak             b.    Significant balances and transactions            with
         berelasi (lanjutan)                                            related parties (continued)

         Pada tanggal 11 Desember 2024, Perusahaan                      On 11 December 2024, the Company signed
         menandatangani perjanjian dengan KMG, PMP                      agreements with KMG, PMP and KHS to extend the
         dan KHS untuk perpanjangan jatuh tempo MTN                     maturity date of the MTN to 11 April 2025.
         hingga 11 April 2025.

         Pada tanggal 30 Oktober 2025, Perusahaan                       On 30 October 2025, the Company signed
         menandatangani perjanjian dengan KMG, PMP                      agreements with KMG, PMP and KHS to extend the
         dan KHS untuk perpanjangan jatuh tempo MTN                     maturity date of the MTN to 14 April 2026.
         hingga 14 April 2026.

                                                   2025                2024

         Pinjaman dari pihak berelasi                                                          Loan from a related party
           AAT                                                                                                       AAT
             Pokok pinjaman                      523,450,000      523,450,000                           Loan principal
             Keuntungan atas                                                                        Gain from contract
               modifikasi kontrak (Catatan 24)   (13,068,522)                  -             modifications (Note 24)
             Amortisasi keuntungan atas
               modifikasi kontrak                                                            Amortisation on gain from
               (Catatan 25)                         521,875                    -    contract modifications (Note 25)

         Jumlah                                  510,903,353      523,450,000                                        Total

         Pada tanggal 21 Oktober 2024, Perusahaan dan                   On 21 October 2024, the Company and AAT
         AAT menandatangani perjanjian pinjaman dengan                  entered a loan agreement with an interest rate at
         tingkat suku bunga sebesar 8,35% per tahun.                    8.35% per annum. This loan will be due on
         Pinjaman ini jatuh tempo pada tanggal 20 Oktober               20 October 2027.
         2027.

         Pada tanggal 1 November 2025, Perusahaan dan                   On 1 November 2025, the Company and AAT
         AAT menandatangani amendemen perjanjian                        entered into an amendment to the loan agreement,
         pinjaman yang mengubah suku bunga pinjaman                     which amended the loan interest rate to 8% per
         menjadi sebesar 8% per tahun. Sebagai dampak                   annum. As a result of this amendment, the Group
         dari amendemen ini, Grup mengakui keuntungan                   recognised a gain from the modification of the loan
         atas modifikasi persyaratan pinjaman sebesar                   terms amounting to Rp13,068,522 in 2025, which
         Rp13.068.522 di tahun 2025, yang disajikan                     was presented as “finance income” (Note 24). The
         sebagai “pendapatan keuangan” (Catatan 24).                    amortisation of such gain in 2025 amounting to
         Amortisasi dari keuntungan tersebut di tahun 2025              Rp521,875 was presented as “finance costs” (Note
         sebesar Rp521.875 disajikan sebagai “beban                     25).
         keuangan” (Catatan 25).

         Pada tanggal 31 Desember 2025, beban akrual                    As of 31 December 2025, accrued interest expenses
         atas bunga pinjaman dari pihak berelasi sebesar                of loan from a related party amounting to
         Rp51.331.870 (2024: Rp7.327.173).                              Rp51,331,870 (2024: Rp7,327,173).

                                                   2025                2024

         Pendapatan jasa pengelolaan air
           (Catatan 21)                                                            Water management services (Note 21)
           OBOR                                   13,286,224       12,192,485                                 OBOR
Page 400
                                           PT MOYA INDONESIA
                                   DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                            Lampiran 5/46 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                  31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                        (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                            unless otherwise stated)

26. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI               26. NATURE OF RELATIONSHIPS AND TRANSACTIONS
    (lanjutan)                                                  WITH RELATED PARTIES (continued)

    b.   Saldo dan transaksi signifikan dengan pihak             b.    Significant balances and transactions with
         berelasi (lanjutan)                                           related parties (continued)

                                              2025                    2024

         Pendapatan bunga atas MTN
           (Catatan 24)                                                                Interest income on MTN (Note 24)
           PMP                               65,819,661           54,285,417                                    PMP
           KHS                               65,819,661           54,285,417                                    KHS
           KMG                               19,584,761           65,142,500                                    KMG

         Jumlah                             151,224,083          173,713,334                                           Total

         Beban keuangan (Catatan 25)                                                              Finance costs (Note 25)
           AAT                               44,004,697               8,620,204                                   AAT

    c.   Kompensasi manajemen kunci                              c.    Key management compensation

         Personil manajemen kunci adalah orang-orang                   Key management personnel are those people whom
         yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab                    have the authority and responsibility to plan, lead,
         untuk     merencanakan,      memimpin,    dan                 and control activities of the Group, directly or
         mengendalikan aktivitas Grup, secara langsung                 indirectly. Key management personnel include the
         atau tidak langsung. Personil manajemen kunci                 Boards of Commissioners and Directors.
         mencakup Dewan Komisaris dan Direksi.

         Kompensasi yang dibayar atau terutang pada                    The compensation paid or payable to key
         manajemen kunci atas jasa kepegawaian adalah                  management for employee services is shown below:
         sebagai berikut:
                                                        2025
                                                               Persentase dari jumlah beban
                                                                 umum dan administrasi/
                                                                Percentage of total general
                                   Jumlah/Amount               and administrative expenses

         Gaji dan imbalan                                                                                   Salaries and other
          karyawan lainnya                     89,866,831                                25%              employee benefits

                                                        2024
                                                               Persentase dari jumlah beban
                                                                 umum dan administrasi/
                                                                Percentage of total general
                                   Jumlah/Amount               and administrative expenses

         Gaji dan imbalan                                                                                   Salaries and other
          karyawan lainnya                     83,701,342                                26%              employee benefits
Page 401
                                                                PT MOYA INDONESIA
                                                        DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                                         Lampiran 5/47 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                                                                 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                                                                       (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                                                           unless otherwise stated)

27. INFORMASI ARUS KAS                                                                          27. CASH FLOW INFORMATION

    a.   Transaksi investasi non-kas                                                                  a.      Non-cash investing transactions

                                                                             2025                          2024

         Pembayaran biaya konstruksi
           yang diperoleh melalui                                                                                                         Payments of construction costs
           kenaikan utang usaha                                                                                                      though increased in trade payables
           dan beban akrual                                              642,512,961                  533,288,029                                and accrued expenses

         Pengembalian sebagian setoran modal                                                                                          A partial refund of advance for share
            di muka melalui kenaikan                                                                                                      subscription through increase
            pinjaman dari pihak berelasi                                                    -         523,450,000                             of loan from a related party

         Perolehan aset tetap melalui                                                                                                            Acquisition of fixed assets
            (kenaikan)/penurunan                                                                                                             through (increase)/decrease
            utang usaha                                                     (1,260,308)                    1,346,185                                    in trade payables

    b.   Rekonsiliasi liabilitas yang timbul dari aktivitas                                           b.      Reconciliation of                   liabilities          arising         from
         pendanaan                                                                                            financing activities

         Tabel di bawah ini menunjukkan rekonsiliasi                                                          The following table sets out a reconciliation of
         liabilitas yang timbul dari aktivitas pendanaan                                                      liabilities arising from financing activities for the
         untuk tahun yang berakhir pada tanggal                                                               years ended 31 December 2025 and 2024:
         31 Desember 2025 dan 2024:
                                                                                                             Perubahan transaksi non-kas/
                                                                                                                  Non-cash changes
                                                                                                                   Keuntungan
                                                                                                                        atas
                                                                                                                    perubahan
                                                                                      Pembayaran                    suku bunga
                                                                                         biaya       Amortisasi      pinjaman/
                                                                                       penerbitan        biaya        Gain on
                                                                                       pinjaman/     transaksi/      changes       Perubahan
                                  Saldo awal/       Arus kas           Arus kas       Payments of Amortisation         in the       lain-lain/         Saldo akhir/
                                  Beginning          masuk/             keluar/       debt issuance of transaction interest rate      Other              Ending
                                   balance        cash inflows       cash outflows       costs*          costs        of loan       changes              balance

         31 Desember/
            December 2025
         Pinjaman (Catatan 16) 3,273,778,573      1,444,310,245       (271,889,695)    (11,683,203)    10,000,833                -      (14,057,095)   4,430,459,658      Borrowings (Note 16)
         Pinjaman
            dari pihak berelasi                                                                                                                                      Loan from a related party
            (Catatan 26)        523,450,000                      -               -               -                 -   (13,068,522)        521,875       510,903,353              (Note 26)
         Liabilitas sewa            270,375                      -        (270,375)              -                 -             -               -                 -          Lease liabilities

                                  3,797,498,948   1,444,310,245       (272,160,070)    (11,683,203)    10,000,833      (13,068,522)     (13,535,220)   4,941,363,011


         31 Desember/
            December 2024
         Pinjaman (Catatan 16)     810,543,731    2,947,689,670       (449,331,673)    (76,865,355)        8,258,814    3,960,456       29,522,930     3,273,778,573      Borrowings (Note 16)
         Pinjaman
            dari pihak berelasi                                                                                                                                      Loan from a related party
            (Catatan 26)                     -                   -               -               -                 -             -     523,450,000       523,450,000              (Note 26)
         Liabilitas sewa               692,546                   -        (422,171)              -                 -             -               -           270,375          Lease liabilities

                                   811,236,277    2,947,689,670       (449,753,844)    (76,865,355)        8,258,814    3,960,456      552,972,930     3,797,498,948
Page 402
                                                          PT MOYA INDONESIA
                                                  DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                                Lampiran 5/48 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                                                  31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                                                        (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                                            unless otherwise stated)

28. SEGMEN OPERASI                                                                       28. OPERATING SEGMENTS

    Direksi merupakan pengambil keputusan operasional                                          The Board of Directors is the Group’s chief operating
    Grup, yang bertanggung jawab untuk mengalokasikan                                          decision‑maker, who is responsible for allocating
    sumber daya dan menilai kinerja segmen operasi dan                                         resources and assessing performance of the operating
    membuat keputusan strategis.                                                               segments and making strategic decisions.

    Untuk tujuan pengungkapan informasi segmen, Direksi                                        For the purposes of segment information disclosure, the
    telah mengidentifikasi bahwa terdapat dua segmen                                           Board or Directors has identified two reportable
    yang dapat dilaporkan: i) segmen konsesi jasa dan                                          segments: i) water supply service concession and
    konstruksi sistem penyediaan air, dan ii) segmen                                           construction segment, and ii) investment entity segment.
    entitas investasi. Beberapa segmen operasi telah                                           Several operating segments have been aggregated into
    digabungkan dalam segmen konsesi jasa dan                                                  water supply service concession and construction
    konstruksi sistem penyediaan air karena segmen-                                            segment segment since they share similar economic
    segmen operasi tersebut memiliki karakteristik                                             characteristics and similar nature of service and type of
    ekonomik, sifat jasa dam tipe pelanggan yang serupa.                                       customer. All transactions between segments have been
    Seluruh transaksi antar segmen telah dieliminasi.                                          eliminated.

    Direksi utamanya menggunakan ukuran laba sebelum                                           The Board of Directors primarily uses adjusted earnings
    bunga, pajak, penyusutan dan amortisasi yang                                               before interest, tax, depreciation, and amortisation
    disesuaikan (“EBITDA yang disesuaikan”) untuk                                              (“Adjusted EBITDA”) as the primary measure to evaluate
    menilai kinerja segmen operasi. Dalam perhitungan                                          the performance of the operating segments. In the
    EBITDA yang disesuaikan, manajemen menggunakan                                             calculation of Adjusted EBITDA, management uses
    pendapatan berdasarkan jumlah aktual yang ditagihkan                                       revenue based on the actual amounts billed to customers
    kepada pelanggan selama tahun berjalan atas jasa                                           during the year for the provision of water supply services,
    penyediaan air, dan bukan berdasarkan jumlah                                               rather than the revenue amounts reported in the
    pendapatan yang dilaporkan dalam laporan laba rugi.                                        statement of profit or loss. In the reconciliation of
    Dalam rekonsiliasi EBITDA yang disesuaikan terhadap                                        Adjusted EBITDA to consolidated profit before tax below,
    laba sebelum pajak konsolidasian di bawah,                                                 the adjustments made to revenue in the calculation of
    penyesuaian atas pendapatan dalam perhitungan                                              Adjusted EBITDA is shown as “Other adjustments”
    EBITDA yang disesuaikan disajikan sebagai                                                  (non-GAAP information).
    “Penyesuaian lain‑lain” (informasi non-GAAP).

    Informasi terkait segmen adalah sebagai berikut:                                           Information concerning the segment is as follows:
                                                                                     31 Desember/December 2025
                                             Konsesi jasa
                                            dan konstruksi
                                                sistem
                                            penyediaan air/
                                             Water supply         Entitas
                                               service          Investasi/
                                            concession and      Investing             Lain-lain/       Eliminasi/        Konsolidasian/
                                             construction          entity              Others         Elimination        Consolidation

    Pendapatan                                4,144,119,145      13,286,224           390,320,656                   -       4,547,726,025                     Revenue

    Beban pokok pendapatan                   (2,448,769,200)                     -   (340,547,336)                  -      (2,789,316,536)              Cost of revenue

    Laba bruto                                1,695,349,945      13,286,224            49,773,320                   -       1,758,409,489                   Gross profit

    Beban umum dan                                                                                                                           General and administrative
       administrasi                            (244,709,181)    (79,404,771)          (36,864,944)                 -         (360,978,896)                expenses
    Pendapatan keuangan                          17,983,407     196,825,168             1,433,449                  -          216,242,024               Finance income
    Beban keuangan                             (353,107,607)    (44,526,572)                    -                  -         (397,634,179)                Finance costs
    (Beban)/penghasilan lain-lain, bersih       (18,509,601)     38,911,737               719,887        (53,392,000)         (32,269,977) Other (expenses)/income, net

    Laba sebelum pajak
       penghasilan                            1,097,006,963     125,091,786            15,061,712        (53,392,000)       1,183,768,461      Profit before income tax

    Beban pajak penghasilan                    (318,848,220)                 -         (6,646,865)                  -        (325,495,085)          Income tax expense

    Laba tahun berjalan                        778,158,743      125,091,786             8,414,847        (53,392,000)        858,273,376             Profit for the year

    EBITDA yang disesuaikan                    982,300,121       (65,584,052)          15,763,568                   -        932,479,637             Adjusted EBITDA

    Aset segmen                              11,026,816,997    4,109,583,180          209,803,457     (2,719,617,694)      12,626,585,940              Segment assets

    Liabilitas segmen                         6,344,711,127     563,447,265            80,784,098        (12,000,000)       6,976,942,490           Segment liabilities

    Penyusutan dan penurunan nilai                8,249,934         534,495             2,855,192                   -          11,639,621 Depreciation and impairment
Page 403
                                                               PT MOYA INDONESIA
                                                       DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                                     Lampiran 5/49 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                                                      31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                                                            (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                                                unless otherwise stated)

28. SEGMEN OPERASI (lanjutan)                                                             28. OPERATING SEGMENTS (continued)
                                                                                      31 Desember/December 2024
                                                 Konsesi jasa
                                                dan konstruksi
                                                    sistem
                                                penyediaan air/
                                                 Water supply          Entitas
                                                   service           Investasi/
                                                concession and       Investing         Lain-lain/          Eliminasi/         Konsolidasian/
                                                 construction           entity          Others            Elimination         Consolidation

    Pendapatan                                    3,653,332,906       12,192,485       366,485,993                      -         4,032,011,384                      Revenue

    Beban pokok pendapatan                        (2,369,962,041)                 -   (289,096,641)                     -         (2,659,058,682)              Cost of revenue

    Laba bruto                                    1,283,370,865       12,192,485        77,389,352                      -         1,372,952,702                    Gross profit

    Beban umum dan                                                                                                                                 General and administrative
       administrasi                                (217,351,281)    (67,640,859)       (35,822,635)                    -           (320,814,775)                expenses
    Pendapatan keuangan                              12,084,071     195,681,967          1,605,210                     -            209,371,248               Finance income
    Beban keuangan                                 (237,318,551)     (8,620,204)                 -                     -           (245,938,755)                Finance costs
    (Beban)/penghasilan lain-lain, bersih            (1,541,587)    602,235,232            736,275          (618,988,886)           (17,558,966) Other (expenses)/income, net

    Laba sebelum pajak
       penghasilan                                  839,243,517     733,848,621         43,908,202          (618,988,886)           998,011,454       Profit before income tax

    Beban pajak penghasilan                        (136,275,884)        619,368         (5,101,982)                     -          (140,758,498)           Income tax expense

    Laba tahun berjalan                             702,967,633     734,467,989         38,806,220          (618,988,886)           857,252,956             Profit for the year

    EBITDA yang disesuaikan                         906,188,585       (55,002,107)      42,624,888                      -           893,811,366             Adjusted EBITDA

    Aset segmen                                   8,588,412,412     4,730,388,058      183,066,523        (2,816,332,694)       10,685,534,299                Segment assets

    Liabilitas segmen                             4,519,008,347      534,191,597        62,235,728                      -         5,115,435,672            Segment liabilities

    Penyusutan dan penurunan nilai                    4,261,524          446,267         1,058,171                      -             5,765,962 Depreciation and impairment


    Rekonsiliasi antara EBITDA yang disesuaikan dengan                                          A reconciliation of adjusted EBITDA to profit before
    laba sebelum pajak penghasilan adalah sebagai                                               income tax is as follows:
    berikut:

                                                                    31 Desember/December 2025
                                             Konsesi jasa
                                            dan konstruksi
                                                sistem
                                            penyediaan air/
                                             Water supply             Entitas
                                                service             Investasi/
                                            concession and          Investing                Lain-lain              Jumlah/
                                             construction             entity                  Others                 Total

    Laba sebelum pajak
       penghasilan                            1,097,006,963            71,699,786              15,061,712         1,183,768,461                  Profit before income tax
    Depresiasi dan penurunan nilai                8,249,934               534,495               2,855,192            11,639,621                Depreciation and impairment
    Beban keuangan                              353,107,607            44,526,572                       -           397,634,179                              Finance costs
    Pendapatan keuangan                         (17,983,407)         (196,825,168)             (1,433,449)         (216,242,024)                           Finance income
    (Beban)/penghasilan
       lain-lain, bersih                         18,509,601            14,480,263                   (719,887)        32,269,977                Other (expenses)/income, net
    Penyesuaian lainnya                        (476,590,577)                    -                          -       (476,590,577)                          Other adjustments

    EBITDA yang disesuaikan                     982,300,121           (65,584,052)             15,763,568           932,479,637                          Adjusted EBITDA
Page 404
                                                       PT MOYA INDONESIA
                                               DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                        Lampiran 5/50 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                               31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                                     (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                         unless otherwise stated)

28. SEGMEN OPERASI (lanjutan)                                           28. OPERATING SEGMENTS (continued)

                                                        31 Desember/December 2024
                                      Konsesi jasa
                                     dan konstruksi
                                         sistem
                                     penyediaan air/
                                      Water supply        Entitas
                                         service        Investasi/
                                     concession and     Investing        Lain-lain            Jumlah/
                                      construction        entity          Others               Total

    Laba sebelum pajak
       penghasilan                       839,243,517     114,859,735       43,908,202          998,011,454            Profit before income tax
    Depresiasi dan penurunan nilai         4,261,524         446,267        1,058,171            5,765,962          Depreciation and impairment
    Beban keuangan                       237,318,551       8,620,204                -          245,938,755                        Finance costs
    Pendapatan keuangan                  (12,084,071)   (195,681,967)      (1,605,210)        (209,371,248)                     Finance income
    (Beban)/penghasilan
       lain-lain, bersih                   1,541,587      16,753,654         (736,275)          17,558,966         Other (expenses)/income, net
    Penyesuaian lainnya                 (164,092,523)              -                -         (164,092,523)                   Other adjustments

    EBITDA yang disesuaikan              906,188,585     (55,002,107)      42,624,888         893,811,366                    Adjusted EBITDA

    Penyesuaian lain‑lain merupakan penyesuaian untuk                      Other adjustments represent adjustments to exclude the
    mengeluarkan dampak penerapan ISAK 116,                                impact of the application of ISAK 116, construction
    pendapatan konstruksi, pendapatan keuangan dan                         revenue, finance income and construction cost under
    biaya konstruksi berdasarkan perjanjian konsesi jasa.                  service concession arrangements.


29. LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT                                     29. BASIC EARNINGS PER SHARE ATTRIBUTABLE TO
    DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMILIK ENTITAS                                    EQUITY HOLDERS OF THE PARENT ENTITY
    INDUK

    Perhitungan laba per saham dasar yang dapat                            The computation of basic earnings per share attributable
    diatribusikan kepada pemilik entitas induk adalah                      to equity holders of the parent entity are as follows:
    sebagai berikut:

                                                           2025               2024

    Laba bersih yang dapat diatribusikan                                                                Net profit attributable to owners of
      kepada pemilik entitas induk                      848,913,360        835,630,946                                    the parent entity
    Jumlah rata-rata tertimbang                                                                              Weighted average number of
      saham biasa yang beredar                                 32,326                32,326                 ordinary shares outstanding

    Laba per saham dasar dan dilusian                                                                    Basic and diluted earnings per
      yang dapat diatribusikan kepada                                                                    share attributable to owners
      pemilik entitas induk (nilai penuh)                 26,261,008         25,850,119                    of the parent (full amount)

    Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak ada                      As at 31 December 2025 and 2024, there were no
    efek yang berpotensi menjadi saham biasa. Oleh                         existing instruments which could result in the issue of
    karena itu, laba per saham dilusian sama dengan laba                   additional ordinary shares. Therefore, diluted earnings
    bersih per saham dasar.                                                per share is equivalent to basic earnings per share.
Page 405
                                              PT MOYA INDONESIA
                                      DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                Lampiran 5/51 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                  31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                        (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                            unless otherwise stated)

30. ASET MONETER DALAM MATA UANG ASING                          30. MONETARY ASSETS DENOMINATED IN FOREIGN
                                                                    CURRENCIES

    Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup                   As of 31 December 2025 and 2024, the Group’s
    memiliki aset moneter dalam mata uang asing sebagai            monetary assets denominated in foreign currencies are
    berikut:                                                       as follows:

                                            31 Desember/December 2025
                                                                    Mata uang
                                                                      rupiah/
                                   Dolar AS/        Dolar SG/         Rupiah
                                   US Dollar        SG Dollar       Equivalent

    Aset moneter                                                                                         Monetary assets
    Kas dan setara kas                199,989            5,530,120               75,629,354      Cash and cash equivalents

                                            31 Desember/December 2024
                                                                    Mata uang
                                                                      rupiah/
                                   Dolar AS/        Dolar SG/         Rupiah
                                   US Dollar        SG Dollar       Equivalent

    Aset moneter                                                                                         Monetary assets
    Kas dan setara kas                219,056           23,794,644            287,149,929        Cash and cash equivalents

    Aset moneter dalam mata uang asing di atas dijabarkan          The above foreign currency monetary assets are
    menggunakan kurs penutupan pada tanggal 31                     translated using the closing exchange rates as at 31
    Desember 2025 dan 2024.                                        December 2025 and 2024.

    Mempertimbangkan saldo aset moneter dalam mata                 Considering the outstanding balance of the Group’s
    uang asing pada tanggal 31 Desember 2025,                      foreign currency monetary assets as at 31 December
    manajemen berkeyakinan bahwa tidak akan ada                    2025, management believes that there would not be a
    perubahan signifikan pada saldo aset moneter dalam             significant change in the Group’s monetary assets in
    mata uang asing pada tanggal 31 Desember 2025,                 foreign currency as at 31 December 2025, had it been
    apabila aset moneter tersebut dijabarkan dengan                translated using the applicable exchange rates as at the
    menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal laporan             date of these consolidated financial statements.
    keuangan konsolidasian ini.


31. KOMITMEN DAN PERJANJIAN SIGNIFIKAN                          31. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT AGREEMENTS

    Grup telah menandatangani sejumlah kontrak                     The Group has entered into a number of significant
    signifikan dengan berbagai pihak yang masih berlaku            contracts with various counterparties that remain
    pada tanggal pelaporan antara lain sebagai berikut:            effective as at the reporting date, including the following:

                                                                  Tanggal mulai          Tanggal akhir
    Entitas/      Pihak/                Deskripsi/               perjanjian/Start       perjanjian/End         Nilai kontrak/
    Entity     Counterparty            Description              date of agreement      date of agreement       Contract value

     ABJ        PAM JAYA      Penyediaan Aset Baru Sistem         14 Oktober/           25 tahun terhitung      22,427,434,715
                                Penyediaan Air Minum dengan       October 2022         sejak tanggal operasi
                                Skema Pembiayaan Bundling                               komersial fasilitas
                                (Greenfield)/Provision of New                           eksisting/25 years
                                Assets Drinking Water Supply                             starting from the
                                System with a Bundling                                commercial operation
                                Financing Scheme (Greenfield)                           date of the existing
                                                                                              facilities
Page 406
                                                   PT MOYA INDONESIA
                                           DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                      Lampiran 5/52 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                                   FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                            31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                                  (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                      unless otherwise stated)

31. KOMITMEN          DAN       PERJANJIAN          SIGNIFIKAN         31. COMMITMENTS AND SIGNIFICANT AGREEMENTS
    (lanjutan)                                                             (continued)

    Grup telah menandatangani sejumlah kontrak                             The Group has entered into a number of significant
    signifikan dengan berbagai pihak yang masih berlaku                    contracts with various counterparties that remain
    pada tanggal pelaporan antara lain sebagai berikut:                    effective as at the reporting date, including the following:
    (lanjutan)                                                             (continued)

                                                                         Tanggal mulai            Tanggal akhir
    Entitas/       Pihak/                    Deskripsi/                 perjanjian/Start         perjanjian/End           Nilai kontrak/
    Entity      Counterparty                Description                date of agreement        date of agreement         Contract value

      ABJ        PAM JAYA         Optimalisasi Aset Eksisting Sistem      14 Oktober/            25 tahun terhitung         5,857,232,623
                                    Penyediaan Air Minum dengan           October 2022          sejak tanggal operasi
                                    Skema Pembiayaan Bundling                                    komersial fasilitas
                                    (Brownfield)/Optimising                                      eksisting/25 years
                                    Existing Water Supply                                         starting from the
                                    System Assets with a Bundling                              commercial operation
                                    Financing Scheme (Brownfield)                                date of the existing
                                                                                                       facilities

      ABJ      PT Bestindo     Pekerjaan Pembangunan/                       Maret/                    Maret/               11,997,536,865
                Putra                Construction Work                    March 2023                March 2025*
                Mandiri (“BPM”)

     MBJ        Perumda Tirta     Desain, Upgrade, Uprate, Bangun,        18 Agustus/               18 Agustus/               416,568,800
                 Bhagasasi          Kelola, Serah Unit Produksi di        August 2011               August 2036
                                    Wilayah Kota Bekasi/Design,
                                    Upgrade, Uprate, Build,
                                    Operate and Transfer of
                                    Production Unit in Bekasi
                                    City Area

      MT        Perumda Tirta     Penyediaan Air Curah di Wilayah         18 Februari/              28 tahun sejak          1,151,014,000
                 Benteng            Kota Tangerang/Supply of Bulk        February 2012            tanggal penjualan
                                    Water in Tangerang City Area                                pertama air curah di
                                                                                                tahun 2016/28 years
                                                                                                 from the date of the
                                                                                                 first bulk water sale
                                                                                                        in 2016

     ABT        Perumda Tirta     Bangun Serah Unit Distribusi Baru          18 Juli/                  18 Juli/               631,021,835
                 Raharja            Sistem Penyediaan Air Minum             July 2024                 July 2043
                                    Wilayah Timur Kabupaten
                                    Bandung/ Build and Transfer of
                                    New Supply System in the
                                    Eastern Region of Bandung
                                    Regency

     ABT        Perumda Tirta     BRUOT Sarana dan Prasarana                 18 Juli/                  18 Juli/               362,417,260
                 Raharja            Penyediaan Air Minum Curah              July 2024                 July 2054
                                    dengan Kapasitas 1,100 Liter/
                                    detik di Wilayah Timur
                                    Kabupaten Bandung/BRUOT
                                    of Facilities and Infrastructure
                                    for Bulk Drinking Water Supply
                                    with a Capacity of 1.000 Liters/
                                    second in the Eastern Region
                                    of Bandung Regency

     ABT       BPM                Rekayasa, Pengadaan dan                  4 Oktober/              31 Desember/               299,968,475
                                    Konstruksi/Engineering,               October 2024            December 2027
                                    Procurement, and Construction

   *) Pada tanggal 31 Desember 2025, ABJ dan BPM sedang dalam proses amandemen perjanjian pekerjaan pembangunan/ As of 31 December 2025,
      ABJ and BPM are in the process of amending the construction work agreement
Page 407
                                                 PT MOYA INDONESIA
                                         DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                    Lampiran 5/53 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                     31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                           (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                               unless otherwise stated)

32. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN                                    32. FINANCIAL RISK MANAGEMENT

    Berbagai aktivitas yang dilakukan membuat Grup                  The Group’s activities expose it to a variety of financial
    menghadapi berbagai macam risiko keuangan.                      risks. The Group’s overall risk management program
    Program manajemen risiko yang dimiliki Grup                     focuses on the unpredictability of financial markets and
    ditujukan untuk menghadapi ketidakpastian yang                  seeks to minimise unforeseen effects on the financial
    dihadapi dalam pasar keuangan dan untuk                         performance of the Group.
    meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada
    kinerja keuangan Grup.

    Direksi Grup bertanggung-jawab untuk menentukan                 The Board of Directors of the Group has the responsibility
    prinsip dasar kebijakan manajemen risiko Group serta            to determine the basic principles of the Company’s risk
    kebijakan pada area tertentu seperti risiko mata uang           management as well as principles covering specific
    asing, risiko suku bunga, risiko kredit dan risiko              areas, such as foreign exchange risk, interest rate risk,
    likuiditas.                                                     credit risk and liquidity risk.

    Grup menggunakan berbagai metode untuk mengukur                 The Group uses various methods to measure risk to
    risiko yang dihadapinya. Metode ini meliputi analisis           which it is exposed. These methods include sensitivity
    sensitivitas untuk risiko tingkat suku bunga, nilai tukar       analysis in the case of interest rate, foreign exchange and
    dan risiko harga lainnya, dan analisis umur piutang             other price risks and aging analysis for credit risk.
    untuk risiko kredit.

    a.   Risiko pasar                                               a.   Market risk

         (i)   Risiko nilai tukar mata uang asing                        (i)   Foreign currency exchange risk

               Grup rentan terhadap risiko nilai tukar mata                    The Group is exposed to foreign exchange
               uang asing yang timbul dari berbagai                            risk arising from various currency exposures,
               eksposur mata uang, terutama terhadap                           primarily with respect to the US Dollar (“USD”)
               Dolar AS dan Dolar SG. Risiko nilai tukar                       and SG Dollar (“SGD”). Foreign exchange risk
               mata uang asing timbul dari transaksi                           arises from future commercial transactions
               komersil di masa depan serta aset dan                           and recognised assets and liabilities. The
               liabilitas yang diakui. Pendapatan dan beban                    Group’s revenue and operating expenditures
               operasional Grup terutama didenominasi                          are mainly denominated in Rupiah, which
               dalam Rupiah, yang secara tidak langsung                        indirectly represent natural hedge of the
               merupakan lindung nilai alami atas risiko nilai                 foreign currency exchange risk.
               tukar mata uang asing.

               Pada tanggal 31 Desember 2025, jika Rupiah                      As at 31 December 2025, if the Rupiah had
               melemah/menguat sebesar 5% terhadap                             weakened/strengthened by 5% against the AS
               Dolar AS dan Dolar SG dengan semua                              Dollar and SG Dollar with all other variables
               variabel konstan, laba setelah pajak                            held constant, the profit after income tax for
               penghasilan pada tahun berjalan akan                            the year would have been Rp4,753,999
               menjadi lebih tinggi atau lebih rendah                          (2024: Rp14,357,496) higher or lower.
               sebesar Rp4.753.999 (2024: Rp14.357.496).

         (ii) Risiko suku bunga                                          (ii) Interest rate risk

               Risiko tingkat suku bunga Grup timbul dari                      The Group’s interest rate risk mainly arises
               pinjaman jangka panjang. Pinjaman yang                          from long-term borrowings. Borrowings issued
               diterbitkan    dengan      tingkat   bunga                      at floating rates expose the Group to cash flow
               mengambang mengekspos Grup terhadap                             interest rate risk. Borrowings issued at fixed
               risiko suku bunga arus kas. Pinjaman yang                       rates expose the Group to fair value interest
               diterbitkan dengan tingkat suku bunga tetap                     rate risk.
               mengekspos Grup terhadap risiko nilai wajar
               suku bunga.
Page 408
                                               PT MOYA INDONESIA
                                       DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                Lampiran 5/54 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                       (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                           unless otherwise stated)

32. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                       32. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

    a.   Risiko pasar (lanjutan)                                  a.   Market risk (continued)

         (ii) Risiko suku bunga (lanjutan)                             (ii) Interest rate risk (continued)

             Selama 2025 dan 2024, pinjaman Grup                           During 2025 and 2024, the Group’s borrowings
             pada tingkat suku bunga mengambang                            at floating rate were denominated in Rupiah.
             didenominasikan dalam Rupiah. Risiko tingkat                  The interest rate risk from cash and non-trade
             suku bunga dari kas dan piutang non-usaha                     receivables is not significant.
             tidak signifikan.

             Pada tanggal 31 Desember 2025, jika tingkat                   As at 31 December 2025, if interest rates on
             suku bunga atas pinjaman 10 basis poin lebih                  the borrowings had been 10 basis points
             tinggi/lebih rendah dengan asumsi semua                       higher/lower with all other variables held
             variabel lain konstan, laba setelah pajak untuk               constant, the post-tax profit for the year would
             tahun berjalan akan menjadi lebih rendah atau                 have been Rp3,266,766 (2024: Rp1,729,395)
             lebih      tinggi    sebesar      Rp3.266.766                 lower or higher.
             (2024: Rp1.729.395).

    b.   Risiko kredit                                            b.   Credit risk

         Eksposur maksimum dari risiko kredit adalah                   The maximum exposure to credit risk is equal to the
         sebesar nilai tercatat aset keuangan pada tanggal             carrying values of financial assets at the reporting
         pelaporan, sebagaimana disajikan dalam laporan                date as shown in the consolidated statement of
         posisi keuangan konsolidasian.                                financial position.

         Grup      mengelola      risiko   kredit    dengan            The Group manages the credit risk by placing its
         menempatkan kas di bank, deposito berjangka                   cash in banks, time deposits and restricted cash in
         dan kas yang dibatasi penggunaannya pada bank                 reputable banks which have good credit ratiings.
         yang memiliki reputasi dan peringkat kredit yang              The Group also manages credit risk relates to trade
         baik. Grup juga mengelola risiko kredit terkait               receivables and financial assets arising from
         dengan piutang usaha dan aset keuangan yang                   service concession arrangement originating from
         timbul dari perjanjian konsesi jasa yang berasal              transactions with a PERUMDA engaged in
         dari transaksi dengan PERUMDA yang bergerak di                providing services and conducting public utility
         bidang jasa pelayanan dan penyelenggaraan                     activities in the field of drinking water. Management
         aktivitas untuk kepentingan publik di bidang air              is confident this risk is manageable and there is no
         minum. Manajemen berkeyakinan bahwa risiko                    significant exposure given there is a clear
         kredit dari aset keuangan ini dapat dikelola dan              contractual right under the service concession
         tidak terdapat eksposur signifikan mengingat                  arrangement to receive fixed and determinable
         terdapat hak kontraktual atas perjanjian konsesi              amounts of payment during the concession period.
         jasa untuk menerima jumlah yang tetap dan                     Other receivables are mainly from related parties
         ditentukan pembayaran selama masa konsesi.                    with no history of default.
         Piutang lain-lain terutama dari pihak berelasi yang
         tidak memiliki sejarah gagal bayar.
Page 409
                                                  PT MOYA INDONESIA
                                          DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                Lampiran 5/55 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                          FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                   31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                         (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                             unless otherwise stated)

32. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                        32. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

    b.   Risiko kredit (lanjutan)                                  b.     Credit risk (continued)

         Grup mencadangkan kerugian kredit terhadap                      The Group provides for credit losses against the
         piutang usaha pada tanggal 31 Desember 2025                     trade receivables as at 31 December 2025 and
         dan 2024 sebagai berikut:                                       2024 as follows:

                                                  2025                  2024

         Lancar                                1,046,388,028       355,644,911                                       Current
         Jatuh tempo:                                                                                               Overdue:
           1 sampai 30 hari                      131,140,435        92,857,079                               1 to 30 days
           31 sampai 60 hari                      44,614,067        40,741,473                              31 to 60 days
           61 sampai 90 hari                      17,122,151        17,483,144                              61 to 90 days
           Lebih dari 90 hari                     78,547,582        18,457,207                              Over 90 days

                                               1,317,812,263       525,183,814
         Provisi atas penurunan nilai             (6,535,696)         (924,657)                      Provision for impairment

         Jumlah                                1,311,276,567       524,259,157                                         Total

         Kualitas kredit dari aset keuangan dapat dinilai                The credit quality of financial assets can be
         dengan mengacu pada peringkat kredit eksternal                  assessed by reference to external credit ratings (if
         (jika tersedia), sebagai berikut:                               available), as follows:

                                                  2025                  2024

         Kas di bank                                                                                            Cash in bank
           dan deposito berjangka                                                                      and time deposits
           Dengan pihak yang memiliki                                                                 Counter parties with
             peringkat kredit eksternal:                                                            external credit rating:
             Pefindo                                                                                             Pefindo
             idAAA                               360,285,893       435,967,257                                      idAAA
             idAA                                    539,859        19,373,166                                        idAA
             idAA-                                15,012,035       141,006,129                                       idAA-

                                                 375,837,787       596,346,552

         Dengan pihak yang tidak memiliki                                                              Counter parties with
           peringkat kredit eksternal:             9,897,810       211,206,909                 non-external credit rating:

         Jumlah kas di bank dan                                                                      Total cash in bank and
           deposito berjangka                    385,735,597       807,553,461                             time deposits

         Kas yang dibatasi penggunaannya                                                                    Restricted cash
         Dengan pihak yang memiliki                                                                      Counter parties with
            peringkat kredit eksternal:                                                              external credit rating:
            Pefindo                                                                                               Pefindo
            idAAA                                 51,536,071        28,467,436                                       idAAA

         Aset keuangan yang timbul dari                                                      Financial assets arising from
           perjanjian konsesi jasa                                                    service concession arrangement
           Dengan pihak yang tidak
            memiliki peringkat                                                                      Counter parties with
            kredit eksternal:                  5,434,396,655      4,559,866,726               non-external credit rating:

         Piutang lain-lain                                                                                Other receivables
         Dengan pihak yang memiliki                                                                      Counter parties with
            peringkat kredit eksternal:                                                              external credit rating:
            Pefindo                                                                                               Pefindo
            idAA                                   2,718,213            2,174,543                                      idAA
Page 410
                                                PT MOYA INDONESIA
                                        DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                Lampiran 5/56 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                      31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                            (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                unless otherwise stated)

32. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                       32. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

    c.   Risiko likuiditas                                        c.   Liquidity risk

         Risiko likuiditas merupakan risiko yang muncul                Liquidity risk is defined as a risk arises in situations
         dalam situasi di mana posisi arus kas Grup                    where the Group's cash flow indicates that the cash
         mengindikasikan bahwa arus kas masuk dari                     inflow from short-term revenue is not sufficient to
         pendapatan jangka pendek tidak cukup untuk                    cover the cash outflow of short-term expenditure.
         memenuhi arus kas keluar untuk pengeluaran
         jangka pendek.

         Dalam kebijakan manajemen risiko likuiditas, Grup             As part of its liquidity risk management policy, the
         memonitor dan menjaga level kas dan setara kas                Group monitors and maintains a level of cash and
         yang diperkirakan cukup untuk mendanai kegiatan               cash equivalents deemed adequate to finance the
         operasional    Perusahaan     dan    mengurangi               Group’s operational activities and to mitigate the
         pengaruh fluktuasi dalam arus kas.                            effect of fluctuations in cash flows.

         Tabel dibawah ini menggambarkan liabilitas                    The table below describes the Group’s financial
         keuangan Grup berdasarkan jatuh temponya.                     liabilities based on maturity dates. The amounts
         Jumlah yang terdapat di tabel ini adalah nilai arus           disclosed in the table are the contractual
         kas kontraktual yang tidak terdiskonto:                       undiscounted cash flows:

                                                       Kurang dari                              Lebih dari
                                                         1 tahun/                                5 tahun/
                                                        Less than         1-5 tahun/            More than           Jumlah/
                                                          1 year          1-5 years              5 years             Total

         31 Desember/December 2025
         Utang usaha/Trade payables                      225,461,901                    -                  -       225,461,901
         Beban akrual/Accrued expenses                 1,308,412,083                    -                  -     1,308,412,083
         Utang lain-lain/Other payables                            -                    -          1,713,342         1,713,342
         Pinjaman dari pihak berelasi/
          Loan from a related party                                -     652,614,923                       -       652,614,923
         Pinjaman/Borrowings                             482,927,049   2,889,546,447           2,300,496,465     5,672,969,961

         Jumlah liabilitas keuangan/
          Total financial liabilities                  2,016,801,033   3,542,161,370           2,302,209,807     7,861,172,210

         31 Desember/December 2024
         Utang usaha/Trade payables                      265,658,650                    -                  -      265,658,650
         Beban akrual/Accrued expenses                   556,055,616                    -                  -      556,055,616
         Liabilitas sewa/Lease liabilities                   286,380                    -                  -          286,380
         Utang lain-lain/Other payables                            -                    -          1,519,200        1,519,200
         Pinjaman dari pihak berelasi/
           Loan from a related party                               -     656,273,984                       -       656,273,984
         Pinjaman/Borrowings                             500,918,030   2,444,688,302           2,330,612,146     5,276,218,478

         Jumlah liabilitas keuangan/
          Total financial liabilities                  1,322,918,676   3,100,962,286           2,332,131,346     6,756,012,308

    d.   Nilai wajar                                              d.   Fair value

         Nilai wajar adalah suatu jumlah dimana suatu aset             Fair value is the amount for which an asset could be
         dapat dipertukarkan atau suatu liabilitas                     exchanged,       or   liability  settled    between
         diselesaikan antara pihak yang memahami dan                   knowledgeable and willing parties in an arm's-
         berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.                 length transaction.

         Manajemen berpendapat bahwa nilai tercatat aset               Management considers that the carrying amounts
         dan liabilitas keuangan lancar yang dicatat                   of current financial assets and financial liabilities
         sebesar biaya perolehan diamortisasi dalam                    recorded at amortised cost in the consolidated
         laporan keuangan konsolidasian mendekati nilai                financial statements approximate their fair values
         wajarnya karena bersifat jangka pendek.                       because of their short-term maturities.
Page 411
                                                PT MOYA INDONESIA
                                        DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                Lampiran 5/57 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                  31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                        (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                            unless otherwise stated)

32. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                      32. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

    d.   Nilai wajar (lanjutan)                                  d.     Fair value (continued)

         Nilai tercatat dan nilai wajar atas pinjaman dari              The carrying amount and fair value of loan from a
         pihak berelasi yang dikenakan tingkat suku bunga               related party subject to fixed interest rate are shown
         tetap disajikan di bawah. Nilai wajar tersebut                 below. The fair values were determined based on
         dihitung dari arus kas didiskonto dengan                       discounted cash flows using market interest rates
         menggunakan suku bunga pasar atas pinjaman                     for loans classified as Level 3 in the fair value
         yang berada dalam kategori tingkat 3 dari hierarki             hierarchy.
         nilai wajar.

                                              Nilai tercatat/     Nilai wajar/
                                             Carrying amount      Fair value

         31 Desember 2025                                                                               31 December 2025
         Pinjaman dari pihak berelasi             510,903,353         550,370,125                  Loan from a related party

         31 Desember 2024                                                                               31 December 2024
         Pinjaman dari pihak berelasi             523,450,000         524,165,946                  Loan from a related party

    e.   Manajemen risiko permodalan                             e.     Capital risk management

         Tujuan Grup mengelola permodalan adalah untuk                  The Group’s objectives when managing capital are
         melindungi       kemampuannya          dalam                   to safeguard their ability to continue as a going
         mempertahankan kelangsungan usaha sehingga                     concern in order to provide returns for shareholders
         Grup dapat tetap memberikan imbal hasil bagi                   and benefits for other stakeholders and to maintain
         pemegang saham dan manfaat bagi pemangku                       an optimal capital structure to reduce the cost of
         kepentingan lainnya dan mempertahankan                         capital.
         struktur permodalan yang optimal untuk
         mengurangi biaya modal.

         Grup secara rutin menelaah dan mengelola                       The Group regularly reviews and manages its
         permodalannya untuk memastikan struktur modal                  capital to ensure the optimal capital structure and
         dan pengembalian yang optimal bagi pemegang                    return to the shareholders, taking into the
         saham, dengan mempertimbangkan efisiensi                       consideration the efficiency of capital use based.
         penggunaan modal.

         Grup memonitor modal dengan dasar rasio utang                  The Group monitors capital on the basis of the debt-
         terhadap modal. Perjanjian pinjaman Grup juga                  to-equity ratio. The Group’s borrowing agreements
         mengharuskan pemenuhan Grup terhadap                           also require the Group’s compliance with the
         batasan keuangan terkait rasio utang terhadap                  financial covenant regarding the debt-to-equity ratio.
         modal. Rasio ini dihitung dengan membagi total                 This ratio is calculated by dividing total debt by total
         utang terhadap total modal, di mana utang                      equity, where debt is defined as all borrowings,
         didefinisikan sebagai seluruh pinjaman, yang                   including short-term and long-term loans, as
         mencakup pinjaman jangka pendek dan jangka                     presented in the consolidated statement of financial
         panjang sebagaimana disajikan dalam laporan                    position. Total capital is equity as shown in
         posisi keuangan konsolidasian. Modal terdiri dari              consolidated statement of financial position.
         seluruh komponen ekuitas yang ada sebagaimana
         jumlah     dalam   laporan   posisi   keuangan
         konsolidasian.
Page 412
                                               PT MOYA INDONESIA
                                       DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                             Lampiran 5/58 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                   FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                            31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                  (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                      unless otherwise stated)

32. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (lanjutan)                   32. FINANCIAL RISK MANAGEMENT (continued)

    e.   Manajemen risiko permodalan (lanjutan)               e.   Capital risk management (continued)

         Rasio utang terhadap modal pada tanggal                   The debt-to-equity ratios as at 31 December 2025
         31 Desember 2025 dan 2024 adalah sebagai                  and 2024 were as follows:
         berikut:

                                              2025            2024

         Jumlah utang                     4,492,992,322    3,320,571,772                                   Total debt
         Jumlah ekuitas                   5,649,643,450    5,570,098,627                                  Total equity

         Rasio utang terhadap ekuitas                80%             60%                        Debt-to-equity ratio

         Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, Grup              As at 31 December 2025 and 2024, the Group was
         telah memenuhi batasan keuangan yang                      in compliance with the financial covenants set out
         ditentukan dalam perjanjian fasilitas pinjaman            in the loan facility agreements (Note16).
         (Catatan 16).

         Tidak ada indikasi bahwa Grup mungkin                     There is no indication that the Group may
         mengalami kesulitan dalam mematuhi persyaratan            experience difficulty in complying with the
         ketika persyaratan tersebut akan diuji pada               requirements when those requirements are tested
         pelaporan periode selanjutnya.                            in the subsequent reporting period.


33. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN                    33. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD

    Perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi             Changes in the composition of the Company’s
    Perusahaan dan penunjukan Komite Audit                    Boards of Commissioners and Directors and
    Perusahaan                                                appointment of Audit Committee

    Pada tanggal 12 Februari 2026, susunan Dewan              On 12 February 2026, the composition of the Company’s
    Komisaris dan Direksi Perusahaan diubah berdasarkan       Boards of Commissioners and Directors was changed
    Akta Notaris Sutra Oktaviano, S.H., M.Kn. No. 6,          based on Notarial Deed No. 6 of Sutra Oktaviano, S.H.,
    menjadi sebagai berikut:                                  M.Kn., as follows:

    Dewan Komisaris                                                                       Board of Commissioners
    Komisaris Utama                :                 Mohamad Selim                  :       President Commissioner
    Komisaris Independen           :               Untung Udji Santoso              :     Independent Commisioner
    Komisaris Independen           :              Yustinus Tomi Aryanto             :     Independent Commisioner
    Komisaris                      :                Cecilia Aryani JAP              :                  Commisioner

    Dewan Direksi                                                                                Board of Directors
    Direktur Utama                 :              Irwan Atmadja Dinata              :             President Director
    Direktur                       :                Darmasen Anwar                  :                      Directors
                                                Harjanto Kurniady Tjandra
                                                     Joedi Herijanto

    Pada tanggal 13 Februari 2026, Perusahaan menunjuk        On 13 February 2026, the Company appointed the Audit
    Komite Audit Perusahaan dengan susunan sebagai            Committee with the following composition:
    berikut:

    Ketua                          :              Yustinus Tomi Aryanto             :                      Chairman
    Wakil Ketua                    :           R. Bimo Gunung Abdulkadir            :                 Vice Chairman
    Anggota                        :                  Otto Ardianto                 :                       Member
Page 413
                                               PT MOYA INDONESIA
                                       DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/59 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                       (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                           unless otherwise stated)

33. PERISTIWA      SETELAH       PERIODE      PELAPORAN         33. EVENTS AFTER          THE      REPORTING        PERIOD
    (lanjutan)                                                      (continued)

    Perjanjian jual beli saham atas kepemilikan saham             Shares purchase agreement relating to the share
    PT Air Semarang Barat (“ASB”)                                 ownership of PT Air Semarang Barat (“ASB”)

    Pada tanggal 29 Januari 2026, berdasarkan Akta                On 29 January 2026, based on Notarial Deed No. 77 of
    Notaris Desman, S.H., M.Hum. No. 77, Perusahaan               Desman, S.H., M.Hum., the Company entered into a Share
    menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham dengan              Purchase Agreement with PT Aetra Air Jakarta (“AAJ”) for
    AAJ di mana Perusahaan mengakuisisi seluruh                   the acquisition of AAJ’s entire shareholding interest in ASB
    kepemilikan saham AAJ pada ASB sebanyak 30.000                by the Company, comprising 30,000 shares for a purchase
    lembar saham dengan nilai imbalan sebesar                     consideration amounting to Rp56,437,500.
    Rp56.437.500.

    Perjanjian jual beli saham atas kepemilikan saham             Shares purchase agreement relating to the share
    PT Aetra Air Tangerang (“AAT”)                                ownership of PT Aetra Air Tangerang (“AAT”)

    Pada tanggal 29 Januari 2026, berdasarkan Akta                On 29 January 2026, based on Notarial Deed No. 79 of
    Notaris Desman, S.H., M.Hum. No. 79, Perusahaan               Desman, S.H., M.Hum., the Company entered into a Share
    menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham dengan              Purchase Agreement with Acuatico Pte. Ltd. (“APL”) for the
    Acuatico Pte. Ltd. (“APL”) di mana Perusahaan                 acquisition of APL’s entire shareholding interest in AAT by
    mengakuisisi seluruh kepemilikan saham APL pada               the Company, comprising 722,000,000 shares for a
    AAT sebanyak 722.000.000 lembar saham dengan nilai            purchase consideration amounting to SGD15,664,932 or
    imbalan sebesar SGD15.664.932 atau setara dengan              equivalent to Rp204,725,000.
    Rp204.725.000.

    Pelunasan MTN                                                 Settlement of MTN

    Pada tanggal 14 April 2026, Perusahaan telah                  On 14 April 2026, the Company has received full settlement
    menerima pelunasan penuh atas piutang lain-lain yang          of other receivables arising from the Company’s investment
    timbul dari investasi Perusahaan pada MTN sejumlah            in MTN with total amount of Rp1,306,922,500 from KMG,
    Rp1.306.922.500 dari KMG, PMP, dan KHS                        PMP, and KHS.
    sehubungan dengan.

    Konversi setoran modal di muka - MIH                          Conversion of advance for share subscription - MIH

    Berdasarkan Perjanjian Konversi Setoran Modal yang            Based on the Capital Contribution Conversion Agreement
    ditandatangani oleh MIH dan Perusahaan (“Para                 signed between MIH and the Company (the “Parties”) on
    Pihak”) pada tanggal 11 Juni 2026, Para Pihak telah           11 June 2026, the Parties agreed to convert the advance
    menyepakati konversi setoran modal di muka dari MIH           for share subscription from MIH, amounting to
    sejumlah Rp694.545.953 menjadi 6.678 lembar saham             Rp694,545,953, into 6,678 new Series B shares issued by
    Seri B baru yang diterbitkan Perusahaan senilai               the Company, amounting to Rp694,512,000, with a nominal
    Rp694.512.000, dengan nilai nominal per lembar                value per share of Rp104,000,000 (full amount). In
    saham sebesar Rp104.000.000 (nilai penuh). Sesuai             accordance with this agreement, the difference arising from
    dengan ketentuan perjanjian ini, selisih yang timbul dari     the conversion of the advance for capital contribution
    konversi uang muka setoran modal merupakan agio               represent agio which will be recognised as additional paid-
    saham yang akan dicatat sebagai tambahan modal                in capital of the Company.
    disetor Perusahaan.
Page 414
                                               PT MOYA INDONESIA
                                       DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                 Lampiran 5/60 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                       (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                           unless otherwise stated)

33. PERISTIWA      SETELAH       PERIODE      PELAPORAN         33. EVENTS AFTER          THE      REPORTING        PERIOD
    (lanjutan)                                                      (continued)

    Konversi setoran modal di muka - AAJ                          Conversion of advance for share subscription - AAJ

    Berdasarkan Perjanjian Konversi Setoran Modal yang            Based on Capital Contribution Conversion Agreement
    ditandatangani oleh AAJ, MIH, TPE dan Perusahaan              signed between AAJ, MIH, TPE and the Company (the
    (“Para Pihak”) pada tanggal 11 Juni 2026, Para Pihak          “Parties”) on 11 June 2026, the Parties agreed to convert
    telah menyepakati konversi setoran modal di muka dari         the advance for share subscription from AAJ, amounting to
    AAJ sejumlah Rp1.580.005.517 menjadi 15.192 lembar            Rp1,580,005,517, into 15,192 new series B shares issued
    saham seri B baru yang diterbitkan Perusahaan senilai         by the Company, amounting to Rp1,579,968,000, with a
    Rp1.579.968.000, dengan nilai nominal per lembar              nominal value per share of Rp104,000,000 (full amount). In
    saham sebesar Rp104.000.000 (nilai penuh). Sesuai             accordance with this agreement, the difference arising from
    dengan ketentuan perjanjian ini, selisih yang timbul dari     the conversion of the advance for capital contribution
    konversi uang muka setoran modal merupakan agio               represent agio which will be recognised as additional paid-
    saham yang akan dicatat sebagai tambahan modal                in capital of the Company.
    disetor Perusahaan.

    Perubahan modal dasar, modal ditempatkan dan                  Changes in the Company’s authorised capital,
    disetor  serta susunan    pemegang     saham                  issued and paid-up capital and shareholder
    Perusahaan                                                    composition

    Berdasarkan Keputusan Pemegang Saham sebagai                  Based on the Shareholders’ Resolution in Lieu of
    Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                Extraordinary General Meeting of Shareholders dated 10
    tertanggal 10 Juni 2026, yang dituangkan dalam akta           June 2026, which was notarised by notarial deed No. 14
    notaris No. 14 tanggal 12 Juni 2026 dari Notaris Sutra        dated 12 June 2026 of Notary Sutra Oktaviani, S.H., M.Kn.,
    Oktaviani, S.H., M.Kn., pemegang saham Perusahaan             the Company’s shareholders has approved the conversion
    telah menyetujui transaksi konversi atas pembayaran           of share capital advance payments made by MIH and AAJ
    uang muka modal saham yang dilakukan oleh MIH dan             into issued and fully paid-up share capital of the Company.
    AAJ menjadi modal saham ditempatkan dan disetor               This transaction included the issuance of 21,870 Series B
    penuh Perusahaan. Transaksi tersebut mencakup                 shares with a total nominal value of Rp2,274,480,000, fully
    penerbitan 21.870 saham Seri B dengan nilai nominal           subscribed by MIH and AAJ. In connection with the
    seluruhnya      sebesar    Rp2.274.480.000,      yang         transaction, the Company reclassified its shares into Series
    seluruhnya diambil bagian oleh MIH dan AAJ.                   A shares with a nominal value of Rp9,045,000 (full amount)
    Sehubungan dengan transaksi ini, Perusahaan                   per share and Series B shares with a nominal value of
    melakukan reklasifikasi saham menjadi saham Seri A            Rp104,000,000 (full amount) per share. The authorised
    dengan nilai nominal Rp9.045.000 (nilai penuh) per            capital was increased from 54,023 shares (Rp488,638,035)
    saham dan saham Seri B dengan nilai nominal                   to 104,023 shares (Rp5,688,638,035), and the issued and
    Rp104.000.000(nilai penuh) per saham. Modal dasar             paid-up capital was increased from 32,326 shares
    Perusahaan      meningkat    dari   54.023     saham          (Rp292,388,670) to 54,196 shares (Rp2,566,868,670).
    (Rp488.638.035)      menjadi      104.023      saham          These changes were formalised through the amendment of
    (Rp5.688.638.035), sedangkan modal ditempatkan dan            Article 4 of the Articles of Association on “Capital”.
    disetor penuh meningkat dari 32.326 saham
    (Rp292.388.670)       menjadi      54.196      saham
    (Rp2.566.868.670). Perubahan tersebut diformalisasi
    melalui amandemen Pasal 4 Anggaran Dasar
    Perusahaan mengenai “Modal”.
Page 415
                                               PT MOYA INDONESIA
                                       DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                Lampiran 5/61 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                      31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                            (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                                unless otherwise stated)

34. REKLASIFIKASI AKUN                                         34. RECLASSIFICATION OF ACCOUNTS

    Akun tertentu dalam informasi komparatif untuk tahun            Certain account in the 2024 comparative information has
    2024 telah direklasifikasi agar sesuai dengan penyajian         been reclassified to conform with the presentation of the
    laporan laba rugi konsolidasian untuk tahun yang                consolidated statement of profit or loss for the year ended
    berakhir 31 Desember 2025.                                      31 December 2025.

    Dampak reklasifikasi terhadap laporan laba rugi                 The impacts of reclassification to the Group’s consolidated
    konsolidasian Grup untuk tahun yang berakhir 31                 statement of profit or loss for the year ended 31 December
    December 2024 adalah sebagai berikut:                           2024 are as follows:

                                          Sebelum                                  Setelah
                                        reklasifikasi/                          reklasifikasi/
                                           Before         Reklasifikasi/            After
                                      reclassification   Reclassification      reclassification

    Pendapatan                          3,761,851,304       270,160,080         4,032,011,384                            Revenue
    Pendapatan keuangan                   479,531,328      (270,160,080)          209,371,248                      Finance income


35. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN                        35. REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
    KONSOLIDASIAN                                                  STATEMENTS

    Sehubungan dengan rencana Perusahaan untuk                      In relation to the Company's plan for Public Offering of
    melakukan Penawaran Umum Obligasi I dan Sukuk                   Bonds I and Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Year 2026, the
    Wakalah Bi Al-lstitsmar I Tahun 2026, Perusahaan                Company has reissued its consolidated financial
    telah menerbitkan kembali laporan keuangan                      statements as at 31 December 2025 and 2024 and for the
    konsolidasian tanggal 31 Desember 2025 dan 2024                 years then ended, to align with the disclosure requirements
    dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal                of the Indonesian capital market regulations.
    tersebut, untuk menyesuaikan dengan persyaratan
    pengungkapan peraturan pasar modal di Indonesia.

    Penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian               The reissuance of consolidated financial statements
    tersebut mengubah beberapa catatan dalam laporan                changed several notes to the consolidated financial
    keuangan konsolidasian sebagai berikut:                         statements, as follows:

    a.   Penambahan referensi di dalam laporan posisi               a.     Additional reference in the consolidated statements of
         keuangan konsolidasian, laporan laba rugi dan dan                 financial position, consolidated statements of profit or
         penghasilan komprehensif lain konsolidasian dan                   loss and other comprehensive income and
         laporan perubahan ekuitas konsolidasian kepada                    consolidated statements of changes in equity to
         informasi kebijakan akuntansi material terkait dan                related material acccounting policy information and the
         catatan tertentu     atas laporan keuangan                        specific notes to the consolidated financial statements;
         konsolidasian;

    b.   Penambahan pengungkapan di dalam laporan                   b.      Additional disclosure in the consolidated statements of
         posisi keuangan terkait klasifikasi saldo piutang                  financial position related to the classification trade
         usaha, piutang lain-lain, utang usaha dan lain-lain                receivables, other receivables, trade and other
         kepada pihak berelasi dan pihak ketiga;                            payables balances to related partis and third parties;

    c.   Penambahan referensi di dalam laporan arus kas             c.      Additional reference in the consolidated statements of
         konsolidasian kepada catatan atas laporan                          cash flows to related notes to the consolidated
         keuangan konsolidasian terkait;                                    financial statements;

    d.   Penyesuaian kalimat terkait dasar kegiatan usaha           d.      Revision of wording related to the Company’s current
         Perusahaan yang saat ini telah dijalankan pada                     business activities in Note 1a to the consolidated
         Catatan 1a atas laporan keuangan konsolidasian;                    financial statements;
Page 416
                                             PT MOYA INDONESIA
                                     DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                              Lampiran 5/62 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                               31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                     (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                         unless otherwise stated)

35. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN                     35. REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
    KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                    STATEMENTS (continued)

    Penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian          The reissuance of consolidated financial statements
    tersebut mengubah beberapa catatan dalam laporan           changed several notes to the consolidated financial
    keuangan konsolidasian sebagai berikut: (lanjutan)         statements, as follows: (continued)

    e.   Penyesuaian kalimat terkait dasar penyusunan          e.   Revision of wording related to the basis of preparation
         laporan keuangan konsolidasian pada Catatan 2a             of consolidated financial statements in Note 2a to the
         atas laporan keuangan konsolidasian;                       consolidated financial statements;

    f.   Penambahan pengungkapan terkait dasar PSAK            f.   Additional disclosure related to the SFAS basis
         yang digunakan dalam pengakuan pendapatan                  applied in revenue recognition in Note 2o to the
         pada Catatan 2o atas laporan keuangan                      consolidated financial statements;
         konsolidasian;

    g.   Penambahan pengungkapan terkait informasi kas         g.   Additional disclosure related to the information of cash
         di bank yang ditempatkan sebagai jaminan atas              in banks placed as collateral for the loan facilities in
         fasilitas pinjaman pada Catatan 4 atas laporan             Note 4 to the consolidated financial statements;
         keuangan konsolidasian;

    h.   Penambahan pengungkapan terkait sifat dari uang       h.   Additional disclosure related to the nature of advances
         muka pada Catatan 10 atas laporan keuangan                 in Note 10 to the consolidated financial statements;
         konsolidasian;

    i.   Penambahan pengungkapan Catatan 11 "aset              i.   Additional disclosure in Note 11 “other assets” to the
         lain-lain" atas laporan keuangan konsolidasian;            consolidated financial statements;

    j.   Penambahan pengungkapan Catatan 12 "aset              j.   Additional disclosure in Note 12 “fixed assets” to the
         tetap" atas laporan keuangan konsolidasian dan             consolidated financial statements and certain
         informasi tertentu terkait aset tetap;                     information regarding fixed assets;

    k.   Penambahan pengungkapan terkait analisis utang        k.   Additional disclosure related to the analysis of trade
         usaha berdasarkan jatuh temponya pada Catatan              payables based on its maturity in Note 13a to the
         13a atas laporan keuangan konsolidasian;                   consolidated financial statements;

    l.   Penambahan pengungkapan Catatan 13b "utang            l.   Additional disclosure in Note 13b “other payables” to
         lain-lain" atas laporan keuangan konsolidasian;            the consolidated financial statements;

    m. Penambahan pengungkapan terkait sifat dari              m. Additional disclosure related to nature of others
       beban akrual lain-lain pada Catatan 14 atas                accrued expenses in Note 14 to the consolidated
       laporan keuangan konsolidasian;                            financial statements;

    n.   Penambahan pengungkapan terkait dengan                n.   Additional disclosure related taxable income, which
         penghasilan kena pajak yang dimana menjadi                 serves as the basis for the calculation in the
         dasar perhitungan dalam penyusunan dan                     preparation and submission of the corporate income
         penyampaian SPT pajak penghasilan badan pada               tax return in Note 15c to the consolidated financial
         Catatan 15c atas laporan keuangan konsolidasian;           statements;

    o.   Penambahan     pengungkapan    Catatan   18           o.   Additional disclosure in Note 18 “post-employment
         "kewajiban imbalan pascakerja" atas laporan                benefit obligation” to the consolidated financial
         keuangan konsolidasian;                                    statements;

    p.   Penambahan pengungkapan terkait penerbitan            p.   Additional disclosure related to issuance of new
         saham baru dan pembayaran dividen oleh entitas             shares and dividend payment by subsidiaries – non-
         anak – bagian kepentingan non-pengendali pada              controliing interest portion in Note 19a to the
         Catatan 19a atas laporan keuangan konsolidasian;           consolidated financial statements;
Page 417
                                              PT MOYA INDONESIA
                                      DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                                Lampiran 5/63 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                       (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                           unless otherwise stated)

35. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN                       35. REISSUANCE OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
    KONSOLIDASIAN (lanjutan)                                      STATEMENTS (continued)

    Penerbitan kembali laporan keuangan konsolidasian            The reissuance of consolidated financial statements
    tersebut mengubah beberapa catatan dalam laporan             changed several notes to the consolidated financial
    keuangan konsolidasian sebagai berikut: (lanjutan)           statements, as follows: (continued)

    q.   Penambahan     pengungkapan      Catatan 19b            q.   Additional disclosure in Note 19b “additional paid in
         "tambahan modal disetor" atas laporan keuangan               capital” to the consolidated financial statements;
         konsolidasian;

    r.   Penambahan pengungkapan Catatan 19c "saldo              r.   Additional disclosure in Note 19c “retained earnings”
         laba" atas laporan keuangan konsolidasian;                   to the consolidated financial statements;

    s.   Penambahan pengungkapan pada Catatan 21                 s.   Additional disclosure in Note 21 “revenue” to the
         "pendapatan"      atas       laporan    keuangan             consolidated financial statements related to the
         konsolidasian terkait klasifikasi pendapatan dari            classification of revenue from related and third parties;
         pihak berelasi dan pihak ketiga;

    t.   Penambahan pengungkapan terkait definisi                t.   Additional disclosure related to the definition of key
         personil manajemen kunci dan cakupannya pada                 management personnel and its scope in Note 26c to
         Catatan 26c atas laporan keuangan konsolidasian;             the consolidated financial statements;

    u.   Penambahan pengungkapan transaksi non-kas               u.   Additional disclosure of the non-cash transactions
         terkait    perolehan   aset    tetap     melalui             related to the acquisition of fixed assets through
         (kenaikan)/penurunan utang usaha pada Catatan                (increase)/decrease in trade payables in Note 27 to
         27a atas laporan keuangan konsolidasian;                     the consolidated financial statements;

    v.   Penyesuaian judul atas Catatan 28 atas laporan          v.   Adjustment of the title of Note 28 to the consolidated
         keuangan konsolidasian.                                      financial statements.

    w.   Penambahan pengungkapan Catatan 29 " laba    l          w.   Additional disclosure in Note 29 “basic earnings per
         bersih per saham dasar yang dapat diatribusikan              share attributable to owners of the parent” to the
         kepada pemilik entitas induk" atas laporan                   consolidated financial statements;
         keuangan konsolidasian;

    x.   Penambahan pengungkapan mengenai peristiwa              x.   Additional disclosure regarding events after the
         setelah periode pelaporan terkait pelunasan MTN              reporting period related to the settlement of MTN in
         pada Catatan 33 atas laporan keuangan                        Note 33 to the consolidated financial statements.
         konsolidasian.

    y.   Penambahan pengungkapan pada Catatan 33                 y.   Additional disclosure in Note 33 “events after the
         “peristiwa setelah periode pelaporan” atas laporan           reporting period“ to the consolidated financial
         keuangan konsolidasian terkait nilai imbalan atas            statements regarding the purchase consideration for
         akuisisi saham ASB dan AAT.                                  the acquisition of shares in ASB and AAT.

    z.   Penambahan pengungkapan pada Catatan 33                 z.   Additional disclosure Note 33 “events after the
         “peristiwa setelah periode pelaporan” atas laporan           reporting period“ to the consolidated financial
         keuangan konsolidasian terkait konversi setoran              statements regarding conversion of advance for share
         modal di muka dari MIH dan AAJ, serta perubahan              subscriptions from MIH and AAJ and changes in the
         modal dasar, modal ditempatkan dan disetor serta             Company’s authorised capital, issued and paid-up
         susunan pemegang saham Perusahaan.                           capital and shareholder composition.

    Manajemen berkesimpulan bahwa perubahan-                     Management concluded that the above changes did not
    perubahan diatas tidak memiliki dampak yang material         have a material impact to these consolidated financial
    pada laporan keuangan konsolidasian.                         statements.
Page 418
                                              PT MOYA INDONESIA
                                      DAN ENTITAS ANAK/AND SUBSIDIARIES

                                               Lampiran 5/64 Schedule

CATATAN ATAS LAPORAN                                                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                              31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                    (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                        unless otherwise stated)

36. INFORMASI TAMBAHAN                                       36. SUPPLEMENTARY INFORMATION

    Informasi tambahan pada Lampiran 6/1 sampai dengan          The supplementary information on Schedule 6/1 to 6/4
    6/4 adalah informasi keuangan Perusahaan (entitas           represents financial information of the Company (parent
    induk saja) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir      entity only) as at and for the years ended 31 December
    31 Desember 2025 dan 2024. Laporan posisi keuangan          2025 and 2024. The statement of financial position of the
    Perusahaan menyajikan investasi pada entitas anak           Company presents the investments in subsidiaries under
    berdasarkan metode biaya.                                   the cost method.
Page 419
                              INFORMASI TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY INFORMATION
                                            PT MOYA INDONESIA
                                 INDUK PERUSAHAAN SAJA/PARENT ENTITY ONLY

                                           Lampiran 6/1 Schedule

LAPORAN POSISI KEUANGAN                                                   STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                         31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                              (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                unless otherwise stated)


                                                2025               2024

ASET                                                                                                      ASSETS

ASET LANCAR                                                                                  CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas                             51,471,559     279,130,095              Cash and cash equivalents
Piutang usaha                                   2,469,135       1,149,352                       Trade receivables
Piutang lain-lain, bagian lancar            1,306,922,500   1,605,680,000        Other receivables, current portion
Biaya dibayar di muka dan                                                            Prepayments and advances,
  uang muka, bagian lancar                      5,402,641           617,958                       current portion

Jumlah aset lancar                          1,366,265,835   1,886,577,405                    Total current assets

ASET TIDAK LANCAR                                                                       NON-CURRENT ASSETS
Piutang lain-lain,                                                                             Other receivables,
  bagian tidak lancar                             451,142         451,142                    non-current portion
Investasi pada entitas anak                 2,707,617,694   2,816,332,694               Investment in subsidiaries
Biaya dibayar di muka dan uang                                                        Prepayments and advances,
  muka, bagian tidak lancar                    33,330,751      25,791,046                    non-current portion
Aset tetap                                      1,737,020       1,185,071                            Fixed assets
Aset tidak lancar lainnya                         180,738          50,700                Other non-current assets

Jumlah aset tidak lancar                    2,743,317,345   2,843,810,653               Total non-current assets

JUMLAH ASET                                 4,109,583,180   4,730,388,058                         TOTAL ASSETS

LIABILITAS                                                                                            LIABILITIES

LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                  CURRENT LIABILITIES
Utang usaha                                       603,498          1,175,756                    Trade payables
Beban akrual                                   51,519,616          7,846,601                  Accrued expenses
Utang pajak                                       420,798          1,647,240                     Taxes payable

Jumlah liabilitas jangka pendek                52,543,912      10,669,597                  Total current liabilities

LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                           NON-CURRENT LIABILITIES
Pinjaman dari pihak berelasi                  510,903,353     523,450,000              Loan from a related party

Jumlah liabilitas jangka panjang              510,903,353     523,450,000            Total non-current liabilities

JUMLAH LIABILITAS                             563,447,265     534,119,597                    TOTAL LIABILITIES

EKUITAS                                                                                                    EQUITY
Modal saham                                                                                            Share capital
  Modal dasar - 54.023 saham;                                                         Authorised capital - 54,023
  modal ditempatkan dan                                                                  shares; issued and paid
  disetor - 32.326 lembar saham                                                           capital - 32,326 shares
  dengan nilai nominal Rp9.045.000                                                   with par value Rp9,045,000
  (nilai penuh) per saham                     292,388,670     292,388,670                  (full amount) per share
Setoran modal di muka                       2,274,551,470   3,049,775,802           Advance for share subscription
Tambahan modal disetor                         18,197,925      18,197,925            Additional payment for capital
Saldo laba                                    960,997,850     835,906,064                         Retained earnings

JUMLAH EKUITAS                              3,546,135,915   4,196,268,461                         TOTAL EQUITY

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS               4,109,583,180   4,730,388,058 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Page 420
                            INFORMASI TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY INFORMATION
                                          PT MOYA INDONESIA
                               INDUK PERUSAHAAN SAJA/PARENT ENTITY ONLY

                                         Lampiran 6/2 Schedule

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN                                   STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND
KOMPREHENSIF LAIN                                                       OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR                                                        FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                   31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                         (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                          unless otherwise stated)


                                              2025               2024

Pendapatan                                   13,286,224      12,192,485                            Revenue
                                                                                  General and administrative
Beban umum dan administrasi                 (79,404,771)    (67,640,859)                         expenses
Pendapatan keuangan                         196,825,168     195,681,967                     Finance income
Beban keuangan                              (44,526,572)     (8,620,204)                      Finance costs
Pendapatan dividen                           53,392,000     618,988,886                    Dividend income
Beban lain-lain, bersih                     (14,480,263)    (16,753,654)               Other expenses, net

LABA SEBELUM PAJAK                          125,091,786     733,848,621               PROFIT BEFORE TAX

Manfaat pajak penghasilan                             -           619,368                 Income tax benefit

LABA TAHUN BERJALAN                         125,091,786     734,467,989            PROFIT FOR THE YEAR

PENGHASILAN                                                                      OTHER COMPREHENSIVE
  KOMPREHENSIF LAIN                                   -                 -                   INCOME

JUMLAH PENGHASILAN
  KOMPREHENSIF                                                                    TOTAL COMPREHENSIVE
  TAHUN BERJALAN                            125,091,786     734,467,989          INCOME FOR THE YEAR
Page 421
                                                      INFORMASI TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY INFORMATION
                                                                    PT MOYA INDONESIA
                                                         INDUK PERUSAHAAN SAJA/PARENT ENTITY ONLY

                                                                             Lampiran 6/3 Schedule

LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS                                                                                                                    STATEMENTS OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                          FOR THE YEARS ENDED 31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                                    (Expressed in thousands Rupiah, unless otherwise stated)


                                  Modal saham/           Advance for             Additional             Saldo laba/          Jumlah ekuitas/
                                  Share capital       share subscription       paid-in capital       Retained earnings         Total equity

Saldo per 1 Januari 2024              292,388,670          4,268,773,802             18,197,925             101,438,075         4,680,798,472                   Balance as at 1 January 2024

Laba tahun berjalan                               -                     -                        -          734,467,989           734,467,989                                Profit for the year

Penurunan setoran modal di muka                   -        (1,218,998,000)                       -                       -      (1,218,998,000)     Decrease in advance for share subscription

Saldo per 31 Desember 2024            292,388,670          3,049,775,802             18,197,925             835,906,064         4,196,268,461               Balance as at 31 December 2024

Laba tahun berjalan                               -                     -                        -          125,091,786           125,091,786                                Profit for the year

Kenaikan setoran modal di muka                    -           61,445,517                         -                       -         61,445,517        Increase in advance for share subscription

Penurunan setoran modal di muka                   -         (836,669,849)                        -                       -       (836,669,849)      Decrease in advance for share subscription

Saldo per 31 Desember 2025            292,388,670          2,274,551,470             18,197,925             960,997,850         3,546,135,915               Balance as at 31 December 2025
Page 422
                               INFORMASI TAMBAHAN/SUPPLEMENTARY INFORMATION
                                             PT MOYA INDONESIA
                                  INDUK PERUSAHAAN SAJA/PARENT ENTITY ONLY

                                               Lampiran 6/4 Schedule

LAPORAN ARUS KAS                                                                          STATEMENTS OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR                                                                        FOR THE YEARS ENDED
31 DESEMBER 2025 DAN 2024                                                                  31 DECEMBER 2025 AND 2024
(Dinyatakan dalam ribuan Rupiah,                                                        (Expressed in thousands of Rupiah,
kecuali dinyatakan lain)                                                                            unless otherwise stated)


                                                 2025              2024

ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI                                                 CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan                        11,966,441       19,386,547                        Receipts from customers
Pembayaran kepada karyawan dan pemasok          (84,550,651)     (99,109,476)           Payments to employees and suppliers
Penerimaan pendapatan bunga                       6,126,846        2,394,098                   Receipt from interest income

Arus kas bersih yang digunakan untuk
  aktivitas operasi                             (66,457,364)     (77,328,831)      Net cash flows used in operating activities

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI                                             CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Penambahan investasi pada                                                              Addition of investment in subsidiaries
   entitas anak melalui modal saham             (29,985,000)    (119,995,000)                       through share capital
Penurunan investasi pada                                                              Decrease of investment in subsidiaries
   entitas anak melalui setoran modal dimuka   138,700,000       337,961,113      through advance for share subscription
Penerimaan atas pokok dari                                                                           Receipt from principal of
   surat utang jangka menengah                 300,000,000                 -                          medium term notes
Penerimaan dari pendapatan bunga dari                                                     Receipt from interest income from
   surat utang jangka menengah                 149,981,583       170,673,737                          medium term notes
Perolehan aset tetap                            (1,086,443)                -                     Acquisitions of fixed assets
Penerimaan pendapatan dividen                   53,392,000       618,988,886                  Receipt from dividend income

Kas bersih yang diperoleh dari                                                                  Net cash flows provided from
  aktivitas investasi                          611,002,140     1,007,628,736                           investing activities

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN                                               CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Penurunan setoran modal di muka                (836,669,849)    (695,548,000)      Decrease of advance for share subscription
Kenaikan setoran modal di muka                   61,445,517                -        Increase of advance for share subscription

Arus kas bersih yang digunakan untuk                                                                   Net cash flows used in
  aktivitas pendanaan                          (775,224,332)    (695,548,000)                          financing activities

(PENURUNAN)/KENAIKAN BERSIH                                                                NET (DECREASE)/INCREASE IN
   KAS DAN SETARA KAS                          (230,679,556)    234,751,905             CASH AND CASH EQUIVALENTS

                                                                                           EFFECT OF FOREIGN EXCHANGE
EFEK PERUBAHAN NILAI KURS                                                                  RATE DIFFERENCES ON CASH
  PADA KAS DAN SETARA KAS                         3,021,020                -                       CASH EQUIVALENTS

KAS DAN SETARA KAS                                                                          CASH AND CASH EQUIVALENTS
  PADA AWAL TAHUN                              279,130,095       44,378,190                 AT BEGINNING OF THE YEAR

KAS DAN SETARA KAS                                                                          CASH AND CASH EQUIVALENTS
  PADA AKHIR TAHUN                              51,471,559      279,130,095                      AT END OF THE YEAR

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.32 MB
Published14 Jul 2026
Pages422
Characters1,991,810
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 110 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT MOYA INDONESIA p.1 ×91
linked org PT BCA SEKURITAS p.1 ×9
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×9
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×5
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia p.10 ×7
linked org Bank Central Asia Tbk. p.31 ×44
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×63
possible org YULIE SEKURITAS INDONESIA TBK p.1 ×5
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.1 ×20
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×41
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×11
possible person Mohammad Syahrial p.209
possible person Ir. Muhammad Fauzan p.213
possible org Pembangunan Perumahan Persero Tbk p.217 ×2
possible org PT PP p.217 ×6
possible person Ir. Nugroho Agung S. p.217 ×2
possible person Dr. Henry B. p.230
possible person Abdul Kadir p.309
unresolved org PT MOYA INDONESIA Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT INA SEKURITAS INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT BINAARTHA SEKURITAS p.1 ×5
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×4
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×6
unresolved org PT Moya Tangerang p.6 ×17
unresolved org Rianto dan Rekan p.6 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.9
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.9 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.9
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.9
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.11 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.11
unresolved person Kantor Notaris Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.11 ×7
unresolved org PT Moya Tangerang. Objek Investasi Sukuk Wakalah p.11 ×3
unresolved org Bapepam p.15 ×8
unresolved org Milik Daerah p.21
unresolved org PT Aetra Air Tangerang ABT p.23
unresolved org PT Air Bandung Timur ABHI p.23
unresolved org PT Air Batam Hilir ABHU p.23
unresolved org PT Air Batam Hulu ABJ p.23
unresolved org PT Air Bersih Jakarta ASB p.23
unresolved org PT Air Semarang Barat MBJ p.23
unresolved org PT Moya Bekasi Jaya MM p.23
unresolved org PT Moya Makassar MT p.23
unresolved person Meissie Pholuan · Notaris p.24
unresolved person Sutra Oktaviani · Notaris p.24 ×18
unresolved org Kementerian p.24 ×2
unresolved org Modal Disetor Moya Indonesia Holdings Pte. Ltd. p.25
unresolved org PT Tamaris Prima Energi p.25 ×9
unresolved org PT Aetra Air p.25 ×6
unresolved org Kementerian Pekerjaan Umum p.25
unresolved person Ir. Mohamad Selim · Komisaris Utama p.28 ×7
unresolved org PT Moya Tangerang. Di p.31 ×2
unresolved person H. Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc., M.A. · Ketua p.32 ×4
unresolved person KEP- · Ketua p.32 ×4
unresolved — Tri Meryta · Anggota p.32 ×2
unresolved org PT Aetra Air Tangerang p.32 ×3
unresolved person Stephanie Wilamarta · Notaris p.32 ×7
unresolved org PT Air Bandung Timur p.32 ×3
unresolved org Rianto & Rekan p.34 ×2
unresolved person Dedy Lesmana p.34 ×2
unresolved org Moya Indonesia Holdings Pte Ltd p.72 ×3
unresolved org Moya Holding Asia Limited p.73 ×2
unresolved org PT Moya Tangerang Penjamin p.75
unresolved org Rintis p.95
unresolved org Mitra. p.95
unresolved org Menteri Hukum. Sepanjang Akta p.124
unresolved org PT ASB p.173 ×3
unresolved org Direksi Moya Asia Limited p.201
unresolved person Sintya Liana Sofyan · Notaris p.209
unresolved org PT Kekar Thames Airindo p.209 ×2
unresolved person Andalia Farida p.209
unresolved person Reinaldo Khresna Airlangga · Notaris p.209 ×11
unresolved person Desman · Notaris p.213
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.213 ×9
unresolved org PT AAT p.213 ×3
unresolved person Drs. Haryadi Priyohutomo p.213 ×4
unresolved person Ir. Dadang Rachmat Ikhtisar Data Keuangan Penting Tabel p.215 ×2
unresolved org PT PPIN p.217 ×4
unresolved person Fifidiana · Notaris p.217 ×9
unresolved org Kantor Jasa Penilaian Publik Tobing Panuturi dan Rekan p.217 ×2
unresolved person Ir. Yuni Supriyanto p.217 ×4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia No. AHU-AH. p.219
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH. p.219 ×2
unresolved org PT Bekasi Putera Jaya p.226
unresolved person Ir. Eko Budi Purnawan p.226
unresolved person Drs. Hamonangan Simarmata p.226 ×2
unresolved org PT MM p.228
unresolved person Untung Udji Santoso · Komisaris Independen p.235
unresolved person Irwan Atmadja Dinata · Presiden Direktur p.236
unresolved person Darmasen Anwar · Direktur p.236
unresolved person Harjanto Kurniady Tjandra · Direktur p.236
unresolved — Joedi Herijanto*) · Direktur p.236
unresolved org Kantor Pengacara Suharsyah dan Rekan p.237
unresolved org PT Bank Duta p.237
unresolved org PT Bank Namura Internusa p.237
unresolved org PT Bank Centris International p.237
unresolved org Penyehatan Perbankan Nasional p.237
unresolved org PT Artha Bangun Pratama p.237
unresolved org PT Moya Indonesia Halaman p.309
unresolved — Pinky Dwianto · Sekretaris Perusahaan p.309
unresolved org PT MOYA INDONESIA DAN ENTITAS ANAK p.339

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result