Back to announcement
20250709_RMKE_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31913271_lamp2.pdf
Listing Text extracted RMKESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 414
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 9 Juli 2025
Masa Penawaran Umum : 1 – 4 Juli 2025 Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 9 Juli 2025
Tanggal Penjatahan : 7 Juli 2025 Tanggal Pencatatan Pada PT Bursa Efek Indonesia : 10 Juli 2025
PROSPEKTUS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
P ENAWARAN U M U M B ER K EL ANJ U TAN OB LIGASI BE RKE L ANJU TA N I R MK E NERGY TA HA P I TA H U N 2 02 5
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT RMK ENERGY TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT RMK ENERGY TBK
Kegiatan Usaha Utama :
Bergerak dalam bidang aktivitas penunjang pertambangan & penggalian lainnya, pelayanan kepelabuhan sungai & danau dan perusahaan holding.
Kantor Pusat Kantor Site
Wisma RMK Lantai 2 Dusun VII, Kel. Tanjung Baru, Kec. Muara Belida, Kab. Muara Enim,
Jalan Puri Kencana Blok M4/1 RT/RW 002/007 Kembangan Selatan, Prov. Sumatera Selatan
Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta 11610 Telepon: (021) 582 2555
Telepon: (021) 582 2555 Faksimili : (021) 582 7555
Faksimili : (021) 582 7555
Email: corsec@rmkenergy.com; Website: www.rmkenergy.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, di mana Pokok Obligasi yang ditawarkan
sebesar Rp375.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp101.000.000.000 (seratus satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma
dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi
terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 16 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan 9 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan
masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN
BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN
HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK
INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN
SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I
PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN
POKOK OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN
YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT
DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI
(I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN
PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA
YANG BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA
2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN
KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT FLUKTUASI HARGA BATUBARA YANG MANA FLUKTUASI HARGA
BATUBARA DUNIA SECARA MATERIAL DAN BERKEPANJANGAN AKAN BERDAMPAK TERHADAP KINERJA PERSEROAN. KETERANGAN
LEBIH LANJUT MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA
PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
id
A (Single A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).
Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh
PT RMK ENERGY TBK (full commitment) dan kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
Wisma RMK Lantai 2 PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
Jalan Puri Kencana Blok M4/1 RT/RW 002/007 Kembangan Selatan,
Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta 11610
Telepon: (021) 582 2555
Faksimili : (021) 582 7555 PT SUCOR SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK PT KOREA INVESTMENT AND
SEKURITAS INDONESIA
Email: corsec@rmkenergy.com
WALI AMANAT
PT Bank KB Bukopin Tbk
www.rmkenergy.com
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2025.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi kepada OJK melalui Surat No. 07.24/SPb/RMKE-OJK/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, sebagaimana diubah dengan Undang- Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksananya serta perubahan-perubahanya (selanjutnya disebut “UUPM”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”). Efek bersifat utang yang ditawarkan dalam penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I ini seluruhnya akan dicatatkan pada PT. Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan Surat Nomor S-09024/BEI.PP1/08-2024 tanggal 26 Agustus 2024, PT. Bursa Efek Indonesia telah memberikan persetujuan prinsip pencatatan efek bersifat utang kepada Perseroan dan berdasarkan e-mail Bursa Efek Indonesia tanggal 28 April 2025, PT. Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa Surat Nomor S-09024/BEI.PP1/08-2024 tanggal 26 Agustus 2024 masih berlaku. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. 6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHWLDS SLKDN WHUD¿OLDVL GLODUDQJ PHPEHULNDQ NHWHUDQJDQ atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki KXEXQJDQ$¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHEDJDLPDQDGLGH¿QLVLNDQGDODP8836.3HQMHODVDQOHELKODQMXW PHQJHQDLKXEXQJDQ$¿OLDVLGDSDWGLOLKDWSDGD%DE;GDODP3URVSHNWXVLQLGHQJDQMXGXO³3HQMDPLQDQ Emisi Obligasi” dan Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.” PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI & SINGKATAN. ....................................................................................................................... iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...................................................................................................... xii
RINGKASAN PROSPEKTUS. .............................................................................................................. xiii
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI..................................................................................................1
1.1. Keterangan Mengenai Obligasi. .............................................................................................2
1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan...........................5
1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan. .......................................................14
1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi. ..................................................................14
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ...16
III. PERNYATAAN UTANG................................................................................................................19
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................30
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................34
1. Umum. ..................................................................................................................................34
2. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan
dan Perusahaan Anak. .........................................................................................................35
3. Hasil Kegiatan Operasional. .................................................................................................35
4. Aset, Liabilitas dan Ekuitas...................................................................................................36
5. Likuditas dan Sumber Pendanaan........................................................................................37
6. Informasi segmen. ................................................................................................................38
7. Belanja modal.......................................................................................................................39
8. Kebijakan akuntansi penting.................................................................................................39
9. Perubahan kebijakan akuntansi............................................................................................40
10. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan dan Pendapatan Bersih Perseroan..........40
11. Total Pinjaman yang masih terutang.....................................................................................40
12. Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi..........................................41
13. Manajemen Risiko Keuangan...............................................................................................41
14. Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing Atau Suku Bunga Acuan Pinjaman...................................43
15. Pembatasan yang ada terhadap kemampuan Entitas Anak untuk mengalihkan dana
kepada Perseroan. ...............................................................................................................43
16. Kebijakan Pemerintah...........................................................................................................43
17. Investasi Barang Modal. .......................................................................................................43
VI. FAKTOR RISIKO. ........................................................................................................................44
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK. ............................48
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN......................................................................................49
8.1. Riwayat Singkat Perseroan. ...............................................................................................49
8.2. Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan 2 Tahun Terakhir. ........50
8.3. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan...............50
8.4. Kebijakan Pemerintah Yang Berdampak Terhadap Usaha dan Bisnis Perseroan..............51
8.5. Izin-Izin Terkait Kegiatan Usaha Perseroan........................................................................51
8.6. Perjanjian Penting...............................................................................................................52
i
Page 4
8.7. Aset Yang Penting Yang Dimiliki Dan/Atau Dikuasai Perseroan. .....................................147
8.8. Struktur Organisasi...........................................................................................................151
8.9. Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan.............................................151
8.10. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama..................................................152
8.11. Pengurus Dan Pengawas.................................................................................................153
8.12. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance – GCG)......................................157
8.13. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).....................................................................................165
8.14. Sumber Daya Manusia. ....................................................................................................165
8.15. Asuransi............................................................................................................................167
8.16. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan
Direksi Perseroan Dan Perusahaan Anak........................................................................168
8.17. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi...............................168
8.18. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. ..............................................................................179
8.19. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan..................................180
IX. PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................190
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI...............................................................................................192
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................193
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...............................................................................196
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.......................................................................................205
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI..................................................................................................................................210
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................211
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN..........271
ii
Page 5
DEFINISI & SINGKATAN
Afiliasi berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
(d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang membuat kontrak dengan Perseroan dalam bentuk
akta notariil, dan berkewajiban untuk membantu melaksanakan pembayaran
jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi berupa Pokok Obligasi,
Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada
denda (jika ada) dan hak-hak lain atas Obligasi (jika ada) kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran sesuai dengan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan segera setelah Agen
Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
Akta Pengakuan Utang berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi
Berkelanjutan I PT. RMK Energy, Tbk. Tahap I Tahun 2025 sebagaimana
dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK
Energy, Tbk. Tahap I Tahun 2025 No. 129 Tanggal 17 Maret 2025, Perubahan
I Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy Tahap I
Tahun 2025 No. 3 tanggal 2 Mei 2025 dan Perubahan II dan Pernyataan
Kembali Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy
Tahap I Tahun 2025 No. 303 tanggal 23 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat
dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat.
iii
Page 6
Anggaran Dasar berarti Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan.
BEI atau Bursa Efek berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam
hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Bunga Obligasi berarti jumlah bunga obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
dimiliki Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Daftar Pemegang berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi di KSEI yang memuat
keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi
berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
KSEI.
Denda berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Dokumen Emisi berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun
pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia
yang meliputi antara lain Prospektus, Prospektus Awal, Prospektus Ringkas,
Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta
Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang, dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi, serta semua perubahan, penambahan dan/atau pembaruannya
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan/atau disyaratkan oleh instansi
yang berwenang.
Efek berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap okumvee atas Efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
Emisi berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 Perjanjian Perwaliamanatan, yang meliputi banjir, gempa bumi, gunung
meletus, kebakaran, wabah penyakit, perang atau huru hara di Indonesia
(baik yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah maupun belum),
yang mempunyai akibat okumve secara material terhadap kemampuan
masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Formulir Pemesanan berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi atau pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO
iv
Page 7
Hari Bursa berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek,
yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari
libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
Hari Kerja berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
Jumlah Terutang berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk tapi tidak
terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang
dari waktu ke waktu.
Konfirmasi Tertulis berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi ini bertugas untuk
menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan bertugas sebagai
Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Kustodian berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM.
Manajer Penjatahan berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
No. IX.A.7, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas.
Masa Penawaran Umum berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan FPPO, yaitu dua Hari
Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek
selama paling kurang satu Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka
Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk
periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud,
sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
Masyarakat Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
Asing dan/atau badan okum, baik badan okum Indonesia maupun badan
hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
v
Page 8
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Obligasi berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I
RMK Energy Tahap I Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
sebanyak-banyaknya Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah),
dimana sebesar Rp375.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar
Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan
sisa dari Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp125.000.000.000
(seratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan secara kesanggupan
terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
atau OJK dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Pemegang Obligasi berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening
Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan
Peraturan KSEI.
Penawaran Umum berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat
berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penitipan Kolektif berarti jasa penitipan kolektif atas sejumlah Efek dan/atau dana yang dimiliki
bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh
Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi Obligasi berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal ini
PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Korea
Investment And Sekuritas Indonesia.
Penjamin Pelaksana Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah ini PT Sucor
Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Korea Investment And
Sekuritas Indonesia, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
vi
Page 9
Peraturan KSEI Berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan
Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan No.IX.A.2 Berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7 Berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi serta pembayaran Denda (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak
lain atas Obligasi (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun
2025 No. 131 tanggal 17 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Efek Bersifat Utang di dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-
KSEI 050/OBL/KSEI/0325 tanggal 17 Maret 2025, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi,
Emisi Obligasi sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun
2025 No. 130 tanggal 17 Maret 2025, Akta Perubahan I Perjanjian Penjamin
Emisi Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025 No. 4 tanggal
2 Mei 2025 dan dan Akta Perubahan II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025
No. 304 tanggal 23 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat dihadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
Perjanjian Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I
Tahun 2025 No. 128 tanggal 17 Maret 2025, Akta Perubahan I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun
2025 No. 2 tanggal 2 Mei 2025 dan dan Akta Perubahan II dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy
Tahap I Tahun 2025 No. 302 tanggal 23 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat
dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat.
Pernyataan Penawaran berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025 No. 127 tanggal 17 Maret
2025, Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025 No. 1 tanggal
2 Mei 2025 dan Akta Perubahan II dan Pernyataan Kembali Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy
Tahap I Tahun 2025 No. 304 tanggal 23 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat
dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat.
Pernyataan Pendaftaran berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
vii
Page 10
Pernyataan Pendaftaran berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif Pendaftaran sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-
20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal OJK
meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan dalam
jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka penghitungan waktu
untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya
perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
Perpres 13/2018 berarti Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Perseroan berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini PT RMK
Energy Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat, suatu perseroan terbatas yang
didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Perusahaan Anak berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.
Perusahaan Efek berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK.
POJK No. 7/2017 berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No. 17/2020 berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020 berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014 berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
POJK No. 42/2020 berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/2020 berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
viii
Page 11
POJK No. 55/2015 berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Pokok Obligasi berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terutang yang pada Tanggal Emisi dalam jumlah
pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), yang terdiri dari:
● sebesar Rp375.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah)
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp101.000.000.000 (seratus
satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh
koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga
ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.; dan
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp274.000.000.000 (dua
ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
● sebanyak-banyaknya sebesar Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh
lima miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
effort) yang terdiri dari:
a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka
waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi;
b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka
waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi;
Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-
masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Prospektus berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi
lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat
membeli Obligasi, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No.
9/2017, dengan memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.
Prospektus Awal berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus
yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran,
kecuali informasi mengenai jumlah penjaminan Emisi Obligasi, tingkat suku
Bunga Obligasi atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan
Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian
dari Pernyataan Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK No.
23/2017.
ix
Page 12
Prospektus Ringkas berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan
pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi sesuai dengan POJK No. 9/2017.
Rekening Efek berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek
yang ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang
Rekening.
RUPO berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
RUPSLB berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM.
RUPST berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan,
UUPT dan UUPM.
Satuan Pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah)
atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan berarti Satuan Perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
dan diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Distribusi berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan
secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal
Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
Tanggal Emisi berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan
Obligasi.
Tanggal Pelunasan berarti tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
Pokok Obligasi dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-
Bunga Obligasi masing seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap
triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 9
Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan pada
tanggal 16 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan 9 Juli 2028 untuk Obligasi
Seri B.
Tanggal Penjatahan berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib
dilaksanakan setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
x
Page 13
Utang Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran
bunga atau kewajiban tetap lainnya antara lain utang kredit dan Efek bersifat
utang, dengan pengecualian utang usaha, utang dividen, beban akrual,
utang pajak dan utang kontraktor dan kewajiban kerjasama operasi.
UU Cipta Kerja Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No.
41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.
UUP2SK Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 6845.
UUPM Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608,
beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah
dengan UUP2SK.
UUPT Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756,
sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
Wali Amanat Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, berkedudukan di Jakarta, yang bertindak
untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan bertindak
selaku kuasa dari dan dengan demikian untuk dan atas nama serta sah
mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.
xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
RMKE : PT RMK Energy Tbk atau Perseroan
RMKI : PT RMK Investama
RMUK : PT Royaltama Mulia Kencana
RMKN : PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara
RMAK : PT Royaltama Marga Kencana
RMT : PT Royaltama Mulia Tambang
TBBE : PT Truba Bara Banyu Enim
BMM : PT Bahtera Mustika Mulia
NBT : PT Nusantara Bara Tambang
xii
Page 15
RINGKASAN PROSPEKTUS
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang
tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan peraturan-peraturan dan Pedoman Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Konsolidasian yang dikeluarkan OJK untuk Perseroan.
a. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT. RMK Energy, berkedudukan di Jakarta Barat,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. RMK Energy No. 60 tanggal 22 Juni 2009 yang
dibuat di hadapan Rosliana Sari Hendarto S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-33663.AH.01.01.Tahun 2009
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan PT. RMK Energy tanggal 17 Juli 2009, yang
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0044186.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 17 Juli
2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7009 Tahun 2010, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 3 Agustus 2010 (“Akta Pendirian”).
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 3.000.000 3.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Tony Saputra 600.000 600.000.000 60
Suriani 380.000 380.000.000 38
Toto Qurtubi 20.000 20.000.000 2
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000 1.000.000.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel 2.000.000 2.000.000.000
Modal ditempatkan dan modal disetor telah disetorkan secara tunai berdasarkan neraca pendirian
tanggal 22 Juni 2009.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 29 dari Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn
tanggal 5 Desember 2023. Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar telah diterima oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0076862.
AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 8 Desember 2023 (“Akta 29/2023”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan yang dimuat pada Akta 29/2023, maksud dan
tujuan Perseroan adalah untuk Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya, Aktivitas
Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau, dan Aktivitas Perusahaan Holding. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai
berikut:
i. Kegiatan Usaha Utama:
a. Menjalankan usaha aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya, yang mencakup jasa
penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan
golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti
mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran
hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang,
dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09900.
xiii
Page 16
b. Menjalankan usaha aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, yang mencakup
kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang
berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti
pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan
barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi
pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa
penambatan, jasa pemanduan dan penundaan, dengan kode KBLI 52222.
ii. Kegiatan Usaha Penunjang:
Menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan
holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies”
tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
akuisisi perusahaan, dengan kode KBLI 64200.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menjalankan usaha aktivitas
pertambangan dan penggalian lainnya, aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, dan
aktivitas perusahaan holding.
Kantor Pusat Perseroan berlokasi di Wisma RMK Lantai 2, Jl. Puri Kencana Blok M4/1, Kembangan
Selatan, Jakarta Barat 11610, DKI Jakarta.
Keterangan lebih lanjut dapat diliha pada bab VIII prospektus ini tentang ”Keterangan Tentang Perseroan
serta Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha”.
b. Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. RMK Energy Tbk. No. 29 tanggal 5 Desember
2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0076862.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas PT. RMK Energy, Tbk. Tanggal 8 Desember 2023, yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0248906.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Desember 2023, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
- Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya;
- Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau;
- Aktivitas Perusahaan Holding
2. Untuk maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
i. Kegiatan Usaha Utama:
a. Menjalankan usaha aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya, yang mencakup
jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan
pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan
cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa
pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan
pengeboran ladang atau sumur tambang, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 09900.
b. Menjalankan usaha aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, yang mencakup
kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang
berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti
pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan
xiv
Page 17
barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi
pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh,
jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan, dengan kode KBLI 52222.
ii. Kegiatan Usaha Penunjang:
Menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan
holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding
Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan, dengan kode KBLI 64200.
c. Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Ditawarkan
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025.
Target Obligasi : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Berkelanjutan
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah), di mana Pokok Obligasi sebesar Rp375.000.000.000,- (tiga
ratus tujuh puluh lima miliar) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
(full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut:
• Seri A dengan jumlah sebesar Rp101.000.000.000,- (seratus satu
miliar Rupiah);
• Seri B dengan jumlah sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus
tujuh puluh empat miliar Rupiah); dan
Sisa dari Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar
Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dijamin
secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Jangka Waktu : • Seri A: 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender;
• Seri B: 3 (tiga) tahun; dan
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Oktober 2025, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan
pada tanggal 16 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan 9 Juli 2028 untuk
Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Tingkat Bunga Obligasi : • Seri A: 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun;
• Seri B: 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun; dan
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.
xv
Page 18
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan/jaminan khusus,
namun dijamin dengan seluruh harta kekayaaan Perseroan, baik
berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan
bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak pemegang
Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
Perseroan lainnya baik yang telah ada sekarang maupun dikemudian
hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada dikemudian hari, dengan tetap memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyisihan Dana Cadangan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi
(Sinking Fund) ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(Buyback) pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai
hak untuk melakukan pembelian kembali tersebut sebagai bentuk
pelunasan Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id
A (Single A) dari Pefindo.
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Prospektus
ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi”.
d. Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
seluruhnya digunakan untuk:
1. Sebesar 90% akan digunakan untuk keperluan pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada
Perusahaan Anak, yaitu RMKN. Hasil pinjaman ini akan digunakan oleh RMKN untuk pengadaan
batubara dari pemasok guna menunjang pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok
RMKN.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada bahan
bakar, pelumas, sparepart dan perbaikan pemeliharaan.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh
Dari Hasil Penawaran Umum.”
e. Struktur Permodalan Pada Saat Prospektus Diterbitkan
Berdasarkan (i) Akta No. 104/2021; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 28 Februari
2025 yang dikeluarkan oleh PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”), struktur
permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
xvi
Page 19
Nilai Nominal Rp100 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (lembar) (%)
(Rp)
Modal Dasar 14.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT. RMK Investama 3.360.000.000 336.000.000.000 76,80
- Tony Saputra 70.000.000 7.000.000.000 1,60
- Suriani 42.000.000 4.200.000.000 0,96
- Vincent Saputra 14.000.000 1.400.000.000 0,32
- William Saputra 14.000.000 1.400.000.000 0,32
- Masyarakat 875.000.000 87.500.000.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.375.000.000 437.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 9.625.000.000 962.500.000.000
Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab
VIII Subbab 8.2 dalam Prospektus ini dengan judul “8.2. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan
Saham Perseroan 2 tahun terakhir”.
f. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024
dan tanggal 31 Desember 2023 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Teramihardja, Pradhono & Chandra berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00416/2.0851/AU.1/02/1208-2/1/VI/2025 tanggal
4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1208) dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset Lancar 1.211.524.850.871 1.208.747.284.784
Aset Tidak Lancar 1.157.637.040.973 1.038.947.696.746
Total Aset 2.369.161.891.844 2.247.694.981.530
Liabilitas Jangka Pendek 578.779.514.565 655.892.772.942
Liabilitas Jangka Panjang 63.463.343.732 106.969.702.655
Total Liabilitas 642.242.858.297 762.862.475.597
Total Ekuitas 1.726.919.033.547 1.484.832.505.933
Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 2.461.044.384.744 2.553.106.269.942
Beban Pokok Pendapatan (2.000.572.484.930) (2.063.968.408.865)
Laba Bruto 460.471.899.814 489.137.861.077
Laba Tahun Berjalan 272.498.626.522 308.939.364.696
Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 272.715.727.614 308.793.211.126
Laba Per Saham
(Rupiah penuh) 65.32 69.22
xvii
Page 20
Rasio Keuangan
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan -3,61% -6,60%
Laba kotor -5,86% -16,90%
EBITDA -3,37% -22,54%
Laba/(rugi) tahun berjalan -11,80% -23,55%
Jumlah aset 5,40% 34,04%
Jumlah liabilitas -15,81% 62,25%
Jumlah ekuitas 16,30% 23,05%
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan 18,71% 19,16%
Laba tahun berjalan / pendapatan 11,07% 12,10%
Laba tahun berjalan / jumlah aset 11,50% 13,74%
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas 15,78% 20,81%
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka pendek 2,09 1,84
Jumlah liabilitas / total aset 0,27 0,34
Jumlah liabilitas / total ekuitas 0,37 0,51
Interest coverage ratio 11,31 19,28
Debt service coverage ratio 6,78 3,33
Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Fasilitas Kredit Dan Obligasi
No Kreditor Entitas Persyaratan 31 Desember 2024
1 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk RMKE
Fasilitas kredit investasi – No. WCO.
PLG/0005/KI/2023
- Debt equity ratio Debt equity ratio kurang dari 200% 37,14%
- DCS DCS minimum 1 kali 6,78x
- Cashfow Cash flow from operating selalu positif Positif
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.
Keterangan lebih lanjut dapat diliha pada bab IV Prospektus ini tentang ”Ikhtisar Data Keuangan
Penting”.
g. Keterangan Tentang Perusahaan Anak
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, berikut tabel penyertaan saham Perseroan pada 5 (lima) Perusahaan
Anak dan penyertaan saham baik langsung maupun tidak langsung pada 1 (satu) Perusahaan Asosiasi,
sebagai berikut:
Kontribusi
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap Aset
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Perseroan
Real estat yang dimiliki sendiri
atau disewa dan Aktivitas
1. RMUK 99,99% 2009 2018 Beroperasi 23,37%
Penunjang Pertambangan dan
Penggalian Lainnya
Penanganan kargo (bongkar Belum
2. RMAK 99,99% 2019 2019 0,00%
muat barang). Beroperasi
Perdagangan Besar Bahan
3. RMKN Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan 99,99% 2019 2019 Beroperasi 25,87%
Produk YBDI
xviii
Page 21
Kontribusi
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap Aset
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Perseroan
10,11%
4. TBBE Pertambangan Batu Bara. 62,00% 2002 2021 Beroperasi
Perdagangan Besar Berbagai
Macam Barang Tanpa 4,16%
5. PC 100% 2021 2024 Beroperasi
Mengkhususkan Barang
Tertentu
Perusahaan Asosiasi
6. BMM Aktivitas penyewaan dan sewa 45,00% 2018 2018 Beroperasi 0%
guna usaha tanpa hak opsi
mesin dan peralatan industri
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah RMUK dan RMKN,
yang memberikan kontribusi 10% dari total Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024.
Keterangan lebih lanjut dapat diliha pada bab VIII prospektus ini tentang ”Keterangan Tentang Perseroan
serta Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha”.
h. Faktor Risiko
i. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
Perseroan
Risiko terkait Fluktuasi Harga Batubara
ii. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan
a. Risiko dihentikannya atau tidak diperpanjangnya kontrak dengan para pelanggan;
b. Kegiatan usaha Perseroan tergantung dari kemampuannya untuk memenuhi, memperoleh,
mempertahankan dan memperbaharui segala perijinan dan persetujuan yang diatur dalam
perundang-undangan yang berlaku;
c. Kondisi cuaca, bencana alam dan kecelakaan dapat mempengaruhi kegiatan operasional;
d. Risiko Terkait Perubahan Teknologi;
e. Risko Peningkatan biaya operasional.
f. Risiko Persaingan
g. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
iii. Risiko Umum
a. Risiko perekonomian secara makro atau global;
b. Risiko perubahan suku bunga;
c. Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha
Perseroan;
d. Risiko tuntutan atau gugatan hukum;
e. Risiko kebijakan pemerintah.
f. Risiko perubahan kurs valuta asing
g. Risiko ketentuan negara lain
iv. Risiko Yang Dihadapi Investor
a. Risiko Tidak Likuidnya Obligasi;
b. Risiko Gagal Bayar.
Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VI dalam
Prospektus ini dengan judul “Faktor Risiko.”
xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 23
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,-
(SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi,
di mana Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp375.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah)
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp101.000.000.000 (seratus satu miliar Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga
ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah)
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 9
Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 16
Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan 9 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
id
A (Single A)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.
PT RMK ENERGY TBK
Kegiatan Usaha Utama :
Bergerak dalam bidang aktivitas penunjang pertambangan & penggalian lainnya, pelayanan kepelabuhan
sungai & danau dan perusahaan holding.
Kantor Pusat Kantor Site
Wisma RMK Lantai 2 Dusun VII, Kel. Tanjung Baru, Kec. Muara Belida,
Jalan Puri Kencana Blok M4/1 RT/RW 002/007 Kab. Muara Enim, Prov. Sumatera Selatan
Kembangan Selatan,
Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta 11610
Telepon: (021) 582 2555
Faksimili : (021) 582 7555
Email: corsec@rmkenergy.com;
Website: www.rmkenergy.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT FLUKTUASI HARGA BATUBARA
YANG MANA FLUKTUASI HARGA BATUBARA DUNIA SECARA MATERIAL DAN BERKEPANJANGAN AKAN
BERDAMPAK TERHADAP KINERJA PERSEROAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI FAKTOR
RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 24
1.1. Keterangan Mengenai Obligasi
Nama Obligasi
”Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025”
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
dengan Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok, Bunga Obligasi Dan Jangka Waktu
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah, di mana Pokok Obligasi sebesar Rp375.000.000.000,-
(tiga ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang
terbagi dalam 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp101.000.000.000 (seratus satu miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang
berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh empat miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp125.000.000.000 (seratus
dua puluh lima miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
jumlah kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 9 Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 16 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan 9 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B.
Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
2
Page 25
Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Bunga Ke-
Seri A Seri B
1 9 Oktober 2025 9 Oktober 2025
2 9 Januari 2026 9 Januari 2026
3 9 April 2026 9 April 2026
4 16 Juli 2026 9 Juli 2026
5 9 Oktober 2026
6 9 Januari 2027
7 9 April 2027
8 9 Juli 2027
9 9 Oktober 2027
10 9 Januari 2028
11 9 April 2028
12 9 Juli 2028
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
Mata Uang Efek Bersifat Utang
Mata uang denominasi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I
Tahun 2025 diterbitkan dalam mata uang Indonesia Rupiah.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan perdagangan Obligasi dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaaan
perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi pemegang obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang obligasi
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3
Page 26
Hak Senioritas
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan kedudukan Pemegang Obligasi
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan tidak
memiliki utang yang bersifat senior atau didahulukan pembayarannya daripada pembayaran Obligasi
yang akan diterbitkan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Penyisihan Dana (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
Hak-Hak Pemegang Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi,
Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran
pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) diatas
tingkat Bunga Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah
Terutang. Jumlah Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) namun tidak termasuk Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan
asli KTUR dari KSEI. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,00 (satu Rupiah)
memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
4
Page 27
1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan
RUPO;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
pemerintah;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi :
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual
oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan :
1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari
Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
Informasi tersebut paling sedikit :
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak
dijamin;
5
Page 28
p. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, atau imbal jasa serta manfaat lain
dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, atau imbal jasa serta
manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual
kembali.
Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
1. Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 14
(empat belas) Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap
telah memberikan izinnya; dan
c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung
lainnya, izin atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan
tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
memberikan izin;
Perseroan dilarang melakukan tindakan sebagai berikut :
i. Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali :
1) pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan dan
tidak melanggar rasio keuangan yang harus dijaga oleh Perseroan sesuai ketentuan
romawi xvi;
2) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan;
3) pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal
tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan
secara wajar.
ii. Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan perusahaan atau
pihak lain atau mengizinkan Anak Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi
dan/atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran
Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dengan memenuhi semua syarat dan kondisi Obligasi
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan
bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan
secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi;
iii. Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu)
atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva,
kecuali :
1) dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
2) penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak
produktif (baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan,
penyewaan, pengalihan atau pelepasan);
3) Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan
pihak lain sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini. Adapun yang dimaksud
sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total aktiva Perseroan
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
6
Page 29
iv. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Perseroan untuk merubah Kegiatan Usaha
utamanya.
v. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
vi. Menerbitkan instrumen Efek utang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi.
2. Perseroan berkewajiban untuk :
i. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
ii. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi yang jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, harus telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh
KSEI berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk
menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman dana tersebut pada hari yang
sama.
Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi,
Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda
atas jumlah dana yang wajib dibayar. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender, sampai dengan pelunasan efektif
jumlah denda tersebut di atas. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan
hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran.
iii. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/
atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar
mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Emiten dan hal lain-lain.
iv. Menjalankan Kegiatan Usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan
praktek keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
v. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, untuk selama
jam kerja Emiten memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai
Emiten dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan
Emiten yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa Wali Amanat wajib memberitahukan hal
tersebut secara tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya.
vi. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung :
1) berkaitan dengan Emiten, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi
dan Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti
dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
2) perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Emiten
yang secara material mempengaruhi kemampuan Emiten untuk melaksanakan kewajiban
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
vii. Menyampaikan kepada Wali Amanat :
1) Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan
dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas.
Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara
tertulis, Emiten wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan
yang berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5
(lima) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Emiten.
7
Page 30
2) Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan
Obligasi dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan
tersebut oleh Emiten.
3) Laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
4) Laporan Keuangan tahunan Emiten (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik
yang terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau
selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan
Emiten mana yang lebih dahulu.
5) Laporan keuangan tengah tahunan Emiten (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan
dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama
setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan;
atau selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan
tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam rangka
penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal
laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik yang terdaftar
di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan mana yang lebih dahulu.
viii. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 ayat 12.2 dan ayat 12.3 Perjanjian Perwaliamanatan ini
atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Emiten atau setiap
peristiwa yang dapat mempengaruhi pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi dan Jumlah Terutang lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi. Pemberitahuan tertulis
tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak
timbulnya kelalaian tersebut.
ix. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi
yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Emiten dan hasil operasionalnya sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
x. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Emiten sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
dan semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Emiten dan segera memohon izin-izin
bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
xi. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang
diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Emiten dapat secara
sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-
perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan dalam mana Emiten menjadi
salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamantan di Republik Indonesia.
xii. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang
serupa.
xiii. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha
Emiten dan harta kekayaan Emiten pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha utama yang sama dengan Emiten.
xiv. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Emiten dalam menjalankan
usahanya sebagaimana mestinya.
xv. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut
perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan dengan
pemeringkatan tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat.
8
Page 31
xvi. Memastikan keadaan keuangan Emiten yang tercantum dalam Laporan Keuangan tahunan Emiten
terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang diserahkan
kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan romawi vii, harus mencerminkan rasio :
- Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);
- Gearing Ratio (Total Utang dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (tiga koma lima kali);
- DSCR (Debt Service Coverage Ratio yaitu EBITDA dibagi dengan penjumlahan Bagian Lancar
dari Utang Jangka Panjang dan Beban Bunga) minimal 1x (satu kali).
xvii. Menyampaikan kepada Wali Amanat Surat Pernyataan Direksi yang menyatakan bahwa rasio
keuangan pada romawi xvi tetap terjaga. Surat pernyataan disampaikan bersama dengan rasio
perhitungan setiap penyerahan laporan keuangan tahunan atau selambat-lambatnya pada akhir
bulan ketiga setelah periode laporan keuangan tahunan.
xviii. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk
ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Emiten melakukan pembelian
kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya diserahkan kepada
Wali Amanat;
xix. Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(“PKPU”) oleh Emiten, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
kepada Pengadilan Niaga.
Kejadian Kelalaian
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam :
a. keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama 14 (empat belas) Hari
Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
b. keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama 60 (enam puluh) Hari
Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
c. keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/
dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat
atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Emiten untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta
alasan Emiten, dan meminta Emiten untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat
dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Emiten atas
seluruh Jumlah Terutang.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam
nomor 1 huruf a diatas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
tersebut di bawah ini :
a. Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
b. Fakta mengenai pernyataan dan jaminan, keadaan atau status Emiten serta pengelolaannya
tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Emiten; atau
c. Apabila Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu
krediturnya (cross default);
d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan (moratorium);
e. kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9
Page 32
3. Apabila Emiten dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap; maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan
Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Obligasi.
Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Apabila kelalaian Emiten disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO
dengan tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, perubahan jaminan atau atau
penyisihan dana pelunasan, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya
Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (yang bukan merupakan
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf d di atas, wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
10
Page 33
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak di
perhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati
antara Perseroan dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
dimaksud pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan dalam
RUPO:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 diatas diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
11
Page 34
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO kedua.
12
Page 35
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
wajib diadakan RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO keempat.
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Wali Amanat.
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPO.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan angka 8.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di pasar modal, tersebut yang
berlaku.
15. Penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No.
16/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain RUPST. Selain
RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO
secara elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 POJK No. 16/2020.
13
Page 36
Perpajakan
Diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini perihal Perpajakan.
Wali Amanat
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan.
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank KB Bukopin Tbk
telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili Pemegang Obligasi ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
Wali Amanat:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telp : (021) 7988266 Fax : (021) 7890625
Up. : Capital Market Service & Financial Institution Department
Hukum Yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di negara Republik Indonesia.
1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“PUB”) ini dapat dilaksanakan
oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
pelaksanaan PUB terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB. Hal ini telah dipenuhi dengan Surat Pernyataan
dari Perseroan tanggal 18 Maret 2025 dan Surat Pernyataan dari Kantor Akuntan Publik tanggal
2 Mei 2025.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi
Hasil Pemeringkatan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-259/PEF-
DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I RMK
Energy, dengan peringkat:
id
A (Single A)
Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
14
Page 37
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Rating Rationale
PEFINDO memberikan peringkat idA (single A) dengan prospek stabil kepada Perseroan.
Peringkat tersebut mencerminkan manajemen operasional RMKE yang kuat, profil keuangan yang
moderat, dan potensi aliran pendapatan tambahan dari layanan logistik batubara. Peringkat tersebut
dibatasi oleh eksposur terhadap volatilitas permintaan dan harga batubara, serta risiko pelaksanaan
proyek.
Peringkat dapat dinaikkan jika RMKE berhasil melaksanakan rencana peningkatan kapasitas rantai-nilai
layanan logistiknya, serta secara signifikan mendiversifikasi basis pelanggan atau layanan komoditas
industrinya sambil juga disertai dengan mempertahankan indikator struktur modalnya. Peringkat dapat
diturunkan jika pendapatan atau EBITDA Perusahaan jauh di bawah target atau jika Perusahaan
menanggung utang lebih dari yang diproyeksikan, sehingga melemahkan kemampuannya untuk
membayar utangnya dengan tepat waktu.
RMKE menyediakan jasa logistik batubara dan juga bergerak di bidang perdagangan dan pertambangan
batubara. Per 31 Desember 2024, pemegang sahamnya adalah PT RMK Investama (76,80%), Tony
Saputra (1,60%), Suriani (0,96%), Vincent Saputra (0,32%), William Saputra (0,32%), dan publik
(20,00%).
15
Page 38
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
seluruhnya digunakan untuk:
1. Sebesar 90% akan digunakan untuk keperluan pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada
Perusahaan Anak, yaitu RMKN. Hasil pinjaman ini akan digunakan oleh RMKN untuk pengadaan
batubara dari pemasok guna menunjang pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok
RMKN.
Pinjaman dari Perseroan kepada RMKN akan diberikan secara bergulir, dengan rincian sebagai
berikut:
Rincian Keterangan
Para Pihak - Perseroan sebagai kreditur
- RMKN sebagai debitur
Nama Perjanjian Perjanjian Pinjaman
Fasilitas Pinjaman Pinjaman maksimum sebesar Rp 450.000.000.000
Tingkat Bunga Setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I
Tahun 2025 per tahun
Periode Pembayaran Bunga Per 3 Bulan
Jatuh Tempo RMKN akan melakukan pelunasan atas Pinjaman yang telah
dicairkan kepada RMKE, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi
Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025 Seri A, dan
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh
tempo pembayaran Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy
Tahap I Tahun 2025 Seri B.
Tujuan Penggunaan Pinjaman Pengadaan Batubara dari pemasok guna menunjang
pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok RMKN
Persyaratan Pendahuluan a) Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan
Pencairan Obligasi Berkelanjutan I RMK Enegry Tahap I Tahun 2025
oleh Pihak Kedua telah mendapatkan pernyataan efektif
dari OJK;
b) Pihak Kedua telah efektif menerima dana dari Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Tahun 2025;
c) Persetujuan dari RUPS atau organ Perseroan (jika perlu).
Prosedur dan Persyaratan 1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban
Pelunasan atau Pembayaran Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan
Perjanjian ini dapat dilakukan secara bertahap maupun
sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo
Pinjaman
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali
Pinjaman Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat
jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang
terhutang, yang perhitungannya dilakukan secara harian
sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali Pinjaman
16
Page 39
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak
Kedua, Pihak Pertama dapat melakukan pembayaran
dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman
pada waktu yang telah ditentukan, maka cukup dengan
lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama
melalaikan kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak
perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau
surat dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam
itu dan karenanya Pihak Pertama wajib membayar seluruh
hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan
sekaligus.
Sifat hubungan afiliasi RMKN merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang
sahamnya dimiliki sebesar 99,99% secara tidak langsung.
Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh RMKN kepada Perseroan, maka Perseroan
akan menggunakan dana tersebut untuk membayar pokok dan bunga Obligasi ini.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada bahan
bakar, pelumas, sparepart dan perbaikan pemeliharaan.
Transaksi Pinjaman merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), namun Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan
Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, karena kepemilikan saham Perseroan pada RMKN sebesar 99,99%.
Perseroan wajib melaporkan Transaksi Afiliasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada
akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Afiliasi.
Adapun dasar perikatan antara RMKN dan para pemasok batubara adalah perjanjian pembelian
batubara secara on the spot atau beli putus setiap pengiriman yang akan ditentukan dikemudian hari
dengan sejumlah pihak ketiga, antara lain:
1. PT Sinar Wijaya Energi; atau
2. PT Sahala Bara Logistik; atau
3. PT Kindai Udira Nitya; atau
4. PT Banyan Koalindo Lestari; atau
5. PT Gorby Putra Utama; atau
6. Serta pihak-pihak lain yang akan ditentukan kemudian sesuai kebutuhan dan kondisi pasar.
Perincian kontrak dengan para pemasok adalah sebagai berikut:
No Agreement Number Supplier Start End Contract Value (IDR)
03/33/SPJB/RMKN-SBL/IV/2024 PT Sahala Bara Sampai volume
1 1-Apr-24 168.000.000.000
tanggal 1 April 2024 Logistik terpenuhi
03.06/SPJB/KUN-RMKN/II/2025 3 bulan sejak
2 PT Kindai Udira Nitya 9.116.250.000
tanggal 12 Februari 2025 efektif
03.12/SPJB/RMKN-SWE/II/2025 PT Sinar Wijaya Sampai volume
3 17-Feb-25 20.182.500.000
tanggal 17 Februari 2025 Energy terpenuhi
03.16/SPJB/RMKN-SWE/ PT Sinar Wijaya
4 17-Mar-25 17-Jun-25 20.182.500.000
III/2025 tanggal 17 Maret 2025 Energy
03.96/SPJB/RMKN-BKL/
PT Banyan Koalindo Sampai volume
5 XII/2024 tanggal 31 Desember 31-Dec-24 36.562.086.000
Lestari terpenuhi
2024
402/GPU-RMKN/LP-B/II/2025 PT Gorby Putra
6 May 2025 Des 2027 1.041.465.480.000
tanggal 17 April 2025 Utama
Total 1.300.828.816.000
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara RMKN dengan para pihak pemasok batubara tersebut.
17
Page 40
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
secara periodik kepada para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan dan melaporkan kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK
30/2015. Kewajiban pelaporan realisasi penggunaan dana tersebut akan dilakukan sampai dengan
seluruh dana hasil penawaran umum telah direalisasikan.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang, maka Perseroan wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan
dana hasil Penawaran kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan (ii) memperoleh persetujuan dari RUPO terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan dalam
POJK 30/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan.
Sesuai dengan POJK No. 30 Tahun 2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Perdana ini kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Perdana
telah direalisasikan dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi
penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud
mengubah rencana penggunaan dananya, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan
perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi bersama dengan pemberitahuan mata
acara RUPS kepada OJK dan terlebih dahulu akan meminta persetujuan RUPS.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah sekitar
0,896% dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya untuk jasa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebesar 0,425%, yang terdiri dari biaya jasa
penjaminan (underwriting fee) 0,105%, biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,215%,
dan biaya jasa penjualan (selling fee) 0,105%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,145%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
publik sebesar 0,035%; biaya jasa Notaris sebesar 0,025%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
0,085%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,115% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
sebesar 0,020% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,095%;
4. Biaya lain-lain sebesar 0,211% termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di
BEI dan KSEI, biaya penyelenggaraan due dilligence dan public expose, biaya audit penjatahan,
biaya percetakan Prospektus, formulir-formulir, biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau
Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas.
18
Page 41
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. No. 00416/2.0851/AU.1/02/1208-2/1/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani
oleh Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1208) dengan opini tanpa
modifikasian, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas
sebesar Rp642.242.858.297, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang
masing-masing sebesar Rp578.779.514.565 dan Rp63.463.343.732, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 330.980.020.050
Utang usaha
Pihak berelasi 47.495.257.350
Pihak ketiga 100.111.162.236
Utang lain-lain
Pihak berelasi -
Pihak ketiga 466.280.305
Utang pajak 18.157.181.224
Beban yang masih harus dibayar 14.116.190.933
Pendapatan diterima di muka 1.763.462.301
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 56.448.500.000
Utang pembiayaan konsumen 8.546.944.003
Liabilitas Sewa 694.516.163
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 578.779.514.565
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Provisi rehabilitasi tambang, penutupan tambang dan pembongkaran 6.612.111.421
Liabilitas jangka panjang – setelah
Beban akrual jangka panjang dikurangi bagian yang jatuh
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun:
Utang bank 36.033.625.000
Utang pembiayaan konsumen 13.220.861.469
Liabilitas sewa 1.687.111.557
Liabilitas imbalan kerja 5.909.634.285
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 63.463.343.732
TOTAL LIABILITAS 642.242.858.297
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Utang Bank Jangka Pendek
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
PT Bank Central Asia Tbk 243.253.818.868
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 87.726.201.182
Jumlah 330.980.020.050
19
Page 42
Fasilitas Saldo Terutang
Kreditor Entitas Jenis Fasilitas No. Perjanjian Maksimum 31 Desember 2024
PT Bank Central Perusahaan Kredit rekening No. 00263/ 30.000.000.000 29.592.981.077
Asia Tbk (BCA) koran (cerukan) ALKKOM/2022
PT Bank Mandiri Perusahaan Fasilitas Bank No. WCO.PLG/0007/ 150.000.000.000 -
(Persero) Tbk Garansi NCL/2023
PT Bank Mandiri Perusahaan Kredit Modal No. WCO.PLG/0006/ 15.000.000.000 15.000.000.000
(Persero) Tbk Kerja (cerukan) KMK/2023
PT Bank Central RMKN Kredit rekening No. 02053/ 40.000.000.000 37.660.837.791
Asia Tbk (BCA) koran (cerukan) SLKKOM/2022
PT Bank Central RMKN Time loan No. 02053/ 200.000.000.000 176.000.000.000
Asia Tbk (BCA) revolving SLKKOM/2022
PT Bank Mandiri RMKN Kredit talangan No. CM1.PLB/ 250.000.000.000 72.726.201.182
(Persero) Tbk dana DHE SDA SPPK/921/2023
Jumlah 330.980.020.050
Perusahaan
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 8 dari Miki Tanumiharja, S.H., tanggal 5 Agustus 2020 dan
perubahan terakhir dengan surat perubahan perjanjian kredit No. 00304 tanggal 12 Februari 2024,
Perusahaan memperoleh fasilitas Kredit Rekening Koran. Perjanjian ini akan berakhir pada tanggal
2 Mei 2025.
Hal-hal yang tidak diperkenankan
1. Mengubah komposisi pengendali Perusahaan dan majority shareholder (minimal 51%) dari
keluarga Tn. Tony Saputra.
2. Menjadi corporate guarantee untuk perusahaan lain
3. Mengubah status kelembagaan dan penurunan modal
Pada tahun 2024 dan 2023, pinjaman dikenakan tingkat bunga tahunan masing-masing sebesar 8%.
Pinjaman ini dijamin dengan:
- Tanah dan bangunan di Jl. Raya Pessangrahan, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat
sesuai dengan SHGB No. 1509, SHM No. 11, SHM No. 380, SHM No. 383, SHM No. 3444, SHM
No. 3457 sisa dan SHM No. 3458 atas nama Ny. Suriani;
- Tanah dan bangunan di Meruya Utara Kembangan, Jakarta Barat sesuai dengan SHM No. 854 dan
SHM No. 999 atas nama Ny. Suriani;
- Tanah dan bangunan di Jl. Raya Pessangrahan, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat
sesuai dengan SHM No. 3415 atas nama Tony Saputra.
- Jaminan Perusahaan atas nama PT Rantaimulia Kencana.
Fasilitas pinjaman ini memuat beberapa pembatasan tertentu yang mewajibkan Grup memperoleh
persetujuan tertulis dari BCA sebelum, antara lain, untuk memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari
pihak lain dan/atau bertindak sebagai penjamin, meminjamkan uang tidak dalam rangka menjalankan
kegiatan usaha sehari-hari, melakukan penggabungan, pengambilalihan, likuidasi dan mengubah status
kelembagaan Perusahaan.
Sehubungan dengan pinjaman tersebut, Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan
tertentu seperti disebutkan dalam perjanjian sebagai berikut:
- Debt service ratio minimum 1 kali;
- Credit ratio minimum 1 kali;
- Debt equity ratio maksimum 1 kali.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 13 dari Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., tanggal 26 Januari
2023, yang telah diperpanjang beberapa kali, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk berupa Fasilitas Bank Garansi dengan limit kredit sebesar Rp150.000.000.000,
perjanjian ini berakhir pada 25 Januari 2025 dan telah diperpanjang sampai dengan 25 Januari 2026.
20
Page 43
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 12 dari Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., tanggal 26 Januari
2023, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berupa Kredit Modal
Kerja dari Mandiri dengan limit kredit sebesar Rp15.000.000.000. Suku bunga fasilitas pinjaman sebesar
8% per tahun. Perjanjian ini berakhir pada tanggal 25 Januari 2025 dan telah diperpanjang sampai
dengan 25 Januari 2026.
Pinjaman ini dijamin dengan:
- Persediaan akan diikat fidusia sebesar Rp15.000.000.000
- Piutang akan diikat fidusia sebesar Rp100.000.000.000
- Personal guarantee dan Letter of Undertaking (LoU) dari Tn. Tony Saputra.
- Corporate Guarantee dan Cash Deficit Guarantee dari RMKN dan PT Rantaimulia Kencana.
- Agunan property and equipment akan dikaitkan dengan agunan fasilitas kredit investasi. Seluruh
agunan property and equipment akan diikat cross collateral dengan klausula cross default dengan
seluruh fasilitas kredit di Perusahaan dan group usaha.
Sehubungan dengan pinjaman tersebut, Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan
tertentu seperti disebutkan dalam perjanjian sebagai berikut:
- Debt equity ratio kurang dari 200%
- DSC minimum 1 kali;
- Cashflow from operating selalu positif.
Hal-hal yang tidak diperkenankan:
1. Perubahan komposisi pemegang saham mayoritas, sehingga total kepemilikan Tn. Tony Saputra,
Tn. Vincent Saputra, Tn. William Saputra dan Ny. Suriani dibawah 66,67%
2. Memindah tangankan barang agunan, kecuali alat berat untuk kebutuhan operasional
3. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari bank atau Lembaga keuangan lain termasuk
namum tidak terbatas pada transaksi derivative.
4. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada
pihak lain
5. Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat berat untuk kepentingan usaha
6. Melakukan transaksi dengan pihak lain diluar kewajaran praktek bisnis
7. Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain yang bertentangan dengan perjanjian kredit dan
atau dokumen agunan
RMKN
PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
RMKN memperoleh fasilitas pinjaman dari BCA berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 6 dari Miki
Tanumiharja, S.H., tanggal 1 April 2021 dan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
surat perubahan perjanjian kredit No. 27 tanggal 5 Februari 2024. Perjanjian ini berakhir pada tanggal
2 Mei 2025 dan telah diperpanjang sampai dengan 2 Mei 2025.
Rincian dari BCA tersebut adalah sebagai berikut:
- Fasilitas Kredit Rekening Koran dengan limit kredit sebesar Rp40.000.000.000.
- Fasilitas Kredit Time loan revolving dengan limit kredit sebesar Rp200.000.000.000.
Fasilitas pinjaman Time loan revolving hanya dapat digunakan untuk membiayai pembelian batubara
kepada pemasok berdasarkan invoice atau kontrak pembelian.
Fasilitas ini dijamin dengan:
1. SHGB nomor 1509, 11, 380 dan 383 atas nama Suriani, dengan lokasi tanah di Jalan Raya
Pesanggrahan No. 28, Kembangan, Jakarta Barat.
2. SHM nomor 3444, 3457 dan 3458 atas nama Suriani, dengan lokasi tanah di Kampung Sanggrahan,
Kembangan, Jakarta Barat.
21
Page 44
3. SHM nomor 07039 dan 0740 atas nama Suriani, dengan lokasi tanah di Meruya Ilir, Kembangan,
Jakarta Barat.
4. SHM nomor 3415 atas nama Tony Saputra, dengan lokasi tanah di Kampung Pesanggrahan,
Kembangan, Jakarta Barat.
5. SHM nomor 2796, 2797, 2798 dan 2819 atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi tanah di Jalan
Kemanggisan Utama Raya No. 50, Palmerah, Jakarta Barat.
6. SHM nomor 1007, 2192, 03395 dan 00312 atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi tanah di
Jalan Kemanggisan Utama Raya No. J.7, Palmerah, Jakarta Barat.
7. SHM nomor 2196 atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi di Jalan Haji Marjuki, Palmerah,
Jakarta Barat.
8. SHM nomor 02866 atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi di Jalan Haji Marjuki No. J.40,
Palmerah, Jakarta Barat.
9. Jaminan Perusahaan (CG) oleh PT Rantaimulia Kencana sebesar nilai yang tercantum dalam akta
pemberian jaminan dan ganti rugi berikut segala perubahannya.
Hal-hal yang tidak diperkenankan:
1. Memperoleh pinjaman baru dari bank lain, lembaga leasing, maupun jasa keuangan lainnya lebih
besar sama dengan Rp 1.000.000.000.
2. Mempertahankan keluarga bapak Tony Saputra sebagai pengendali perusahaan dan majority
shareholder (minimal 51%).
3. Menjadi corporate guarantee untuk perusahaan lain.
4. Mengubah status kelembagaan dan penurunan modal.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 18 Oktober 2023, RMKN menandatangani perjanjian kredit nomor CM1. PLB/
SPPK/921/2023 dan perubahan perjanjian kredit No.CM1.PLB/SPPK/071/2024 tanggal 19 Januari
2024. Berdasarkan perjanjian tersebut, RMKN memperoleh fasilitas kredit talangan dana DHE SDA dari
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan maksimum kredit sebesar Rp 250.000.000.000 dan memiliki
periode satu tahun dan dapat diperbarui setiap tahun berdasarkan persetujuan kedua pihak. Pinjaman
ini dijamin dengan Reksus DHE SDA (escrow) atas nama RMKN dan dikenakan suku bunga pertahun
sebesar 0,5% pertahun diatas tingkat suku bunga Giro Reksus DHE SDA (escrow), dibayar efektif
setiap bulan.
2. Utang Bank Jangka Panjang
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 92.482.125.000
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (56.448.500.000)
Utang bank Jangka Panjang, Setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun 36.033.625.000
Fasilitas Saldo Terutang
Kreditor Entitas Jenis Fasilitas No. Perjanjian Maksimum 31 Desember 2024
PT Bank Mandiri Perusahaan Fasilitas kredit No. WCO.PLG/0005/ 153.500.000.000 49.982.125.000
(Persero) Tbk investasi KI/2023
PT Bank Mandiri RMUK Fasilitas kredit No. WCO.PLG/0008/ 102.500.000.000 42.500.000.000
(Persero) Tbk investasi KI/2023
Jumlah 92.482.125.000
Perusahaan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 11 dari Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., tanggal 26 Januari
2023, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri sebesar Rp153.500.000.000.
Bunga pinjaman sebesar 8% per tahun yang ditinjau secara periodik.
22
Page 45
Seluruh fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan:
a. Tanah, bangunan, mesin dan peralatan berikut sarana pelengkap pelabuhan dikawasan pelabuhan
yang terletak di Desa Keramasan, Kec. Kertapati, Kota Palembang (Catatan 11).
b. Tanah Hauling berikut sarana pelengkap terletak di desa sungai Rambutan, kecamatan Indralaya
Utara, kabupaten Oganilir, Sumatera Selatan.
c. Tanah dan bangunan rumah tinggal di Komp. Perumahan Taman Kebon Jeruk, Jl. Jeruk Utama I,
Blok G-III No. 3, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan, Jakarta Barat sesuai dengan SHM No.06379
d. Personal guarantee atas nama Tn.Tony Saputra.
e. Personal guarantee dan Letter of under taking Company guarantee dari Tn. Tony Saputra.
f. Company guarantee atas nama RMKN.
Sehubungan dengan pinjaman tersebut, Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan
tertentu seperti disebutkan dalam perjanjian sebagai berikut:
- Debt equity ratio kurang dari 200%;
- DSC minimum 1 kali;
- Cashflow from operating selalu positif.
Hal-hal yang tidak diperkenankan:
1. Perubahan komposisi pemegang saham mayoritas, sehingga total kepemilikan Tn. Tony Saputra,
Tn. Vincent Saputra, Tn. William Saputra dan Ny. Suriani dibawah 66,67%.
2. Memindah tangankan barang agunan, kecuali alat berat untuk kebutuhan operasional.
3. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari bank atau Lembaga keuangan lain termasuk
namun tidak terbatas pada transaksi derivatif.
4. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada
pihak lain.
5. Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat berat untuk kepentingan usaha.
6. Melakukan transaksi dengan pihak lain diluar kewajaran praktek bisnis.
7. Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain yang bertentangan dengan perjanjian kredit dan
atau dokumen agunan.
Biaya transaksi atas pinjaman ini senilai Rp2.090.041.718. Biaya ini dibebankan pada laba rugi.
Pada tanggal periode pelaporan, Perusahaan telah memenuhi rasio keuangan dan persyaratan dan
ketentuan tersebut.
RMUK
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 23 dari Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., tanggal 26 Januari
2023, RMUK memperoleh fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri sebesar Rp102.500.000.000.
Bunga pinjaman sebesar 8% per tahun yang ditinjau secara periodik dan jatuh tempo pada tanggal
15 Desember 2025 dan akan dilunasi melalui angsuran bulanan.
Jadwal angsuran untuk fasilitas pinjaman adalah sebagai berikut:
a. Rp 1.500.000.000 per bulan untuk bulan ke 1 sampai dengan bulan ke 8;
b. Rp 2.500.000.000 per bulan untuk bulan ke 9 sampai dengan bulan ke 20;
c. Rp 3.250.000.000 per bulan untuk bulan ke 21 sampai dengan bulan ke 32;
d. Rp 3.800.000.000 per bulan untuk bulan ke 33 sampai dengan bulan ke 37;
e. Rp 4.000.000.000 untuk bulan ke 38.
Seluruh fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan:
23
Page 46
a. Tanah, bangunan, mesin dan peralatan berikut sarana pelengkap fasilitas stasiun loading batubara
yang terletak di Jl. Lintas Palembang – Muara Enim, KM 135, Desa Gunung Megang, kabupaten
Muara Enim Sumatra Selatan dengan total hak tanggungan senilai Rp128.125.000.000
b. Personal guarantee atas nama Tn.Tony Saputra.
c. Company guarantee dan Cash Deficit Guarantee dari PT Rantaimulia Kencana, Perusahaan dan
RMKN.
d. Seluruh agunan asset tetap akan diikat cross collateral dengan klausa cross default dengan seluruh
fasilitas group usaha Perseroan.
Manajemen berpendapat bahwa seluruh persyaratan kepatuhan telah dipenuhi pada tanggal pelaporan.
Hal-hal yang tidak diperkenankan
1. Melakukan perubahan komposisi pemegang saham mayoritas.
2. Memindah tangankan barang agunan, kecuali alat berat untuk kebutuhan operasional
3. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari bank atau Lembaga keuangan lain termasuk
namum tidak terbatas pada transaksi derivatif
4. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada
pihak lain
5. Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat berat untuk kepentingan usaha
6. Melakukan transaksi dengan pihak lain diluar kewajaran praktek bisnis
7. Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain yang bertentangan dengan perjanjian kredit dan
atau dokumen agunan
Jumlah beban bunga untuk periode-periode pelaporan tahun 2024 dan 2023 masing-masing sebesar
Rp33.105.528.940 and Rp20.874.830.028. Pada 31 Desember 2024 dan 2023 Grup mengkapitalisasi
beban bunga ke asset dalam pembangunan sebesar nihil dan Rp2.798.250.000.
3. Utang Pembiayaan Konsumen
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
PT Mandiri Tunas Finance 20.631.010.546
PT Surya Artha Nusantara Finance 647.521.316
PT Toyota Astra Finance 279.995.703
PT BCA Finance 209.277.907
PT Hino Finance Indonesia -
Jumlah 21.767.805.472
Bagian jatuh tempo dalam satu tahun (8.546.944.003)
Setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 13.220.861.469
PT BCA Finance
Pada tahun 2022, Perusahaan mengadakan perjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan PT BCA
Finance. Jangka waktu perjanjian ini adalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif sebesar 7,09%
per tahun.
PT Hino Finance Indonesia
Pada tahun 2020, Perusahaan mengadakan beberapaperjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan
PT Hino Finance Indonesia. Jangka waktu perjanjian iniadalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga
efektifberkisar antara 11,00% per tahun.
Pada tahun 2021, Perusahaan mengadakanperjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan PT Hino
Finance Indonesia. Jangka waktu perjanjian iniadalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektifsebesar
10,63% per tahun.
24
Page 47
PT Toyota Astra Finance
Pada tahun 2021, Perusahaan mengadakan beberapaperjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan
PT Toyota Astra Finance. Jangka waktu perjanjian ini adalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif
berkisar antara 3,55% per tahun.
Pada tahun 2023, Perusahaan mengadakan beberapa perjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan
PT Toyota Astra Finance dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif berkisar
7,14% – 8,23% per tahun.
PT Surya Artha Nusantara Finance
Pada tahun 2022, Perusahaan mengadakan beberapa perjanjian kredit pembiayaan alat berat dengan
PT Surya Artha Nusantara Finance. Jangka waktu perjanjian ini adalah 3 (tiga) tahun dengan suku
bunga efektif berkisar antara 10,00% per tahun.
PT Mandiri Tunas Finance
Pada tahun 2024, Perusahaan mengadakan perjanjian kredit pembiayaan alat berat dengan PT Mandiri
Tunas Finance. Jangka waktu perjanjian ini adalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif 8,25% per
tahun.
4. Utang Usaha
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak berelasi 47.495.257.350
Pihak ketiga
PT Banyan Koalindo Lestari 30.621.756.485
PT Usaha Maju Makmur 6.099.136.142
PT Kereta Api Indonesia (Persero) 5.934.439.680
PT Neyva Putri Sriwijaya 5.892.754.921
PT Gorby Putra Utama 5.536.826.390
PT Trakindo Utama 4.217.975.450
PT Jambi Sumber Bara Utama 4.059.902.880
PT Indomobil Prima Niaga Medan -
Lain-lain (dibawah Rp4 Miliar) 37.748.370.288
Sub jumlah 100.111.162.236
Jumlah 147.606.419.586
Utang usaha didenominasi dalam Rupiah.
Secara umum, term of payment yang disepakati dalam perjanjian antara Grup dengan pemasok berkisar
30 hingga 45 hari.
5. Utang lain-lain
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak berelasi -
Pihak ketiga
Lain-lain (dibawah Rp1 Miliar) 466.280.305
Sub Jumlah 466.280.305
Jumlah 466.280.305
Utang tersebut tidak dikenakan bunga, tidak terdapat jaminan dan harus dibayarkan sewaktu-waktu
sesuai permintaan.
25
Page 48
6. Utang Pajak
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pajak Penghasilan Badan :
Pasal 25 3.970.292.026
Pasal 29 5.842.746.591
Lain-lain 2.032.974.455
Pajak Penghasilan Lainnya :
Pasal 4(2) 1.117.577.160
Pasal 15 350.735.890
Pasal 21 553.468.404
Pasal 22 1.571.917.216
Pasal 23 2.717.469.482
Iuran Pertambangan Negara -
Jumlah 18.157.181.224
7. Beban Yang Masih Harus Dibayar
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Jasa Pertambangan 13.356.871.780
Jasa Management 499.189.791
Jasa Profesional 222.353.648
Lain-lain 37.775.714
Jumlah 14.116.190.933
Beban jasa profesional yang masih harus dibayar terutama berkaitan dengan jasa surveyor batubara,
hukum dan audit yang belum diterima tagihannya.
Beban yang masih harus dibayar lainnya terutama berhubungan dengan coal getting, loading,
penghancuran batubara, dan aktivitas pertambangan lainnya.
8. Pendapatan Diterima Di Muka
Pendapatan diterima di muka merupakan uang muka dari penjualan batubara dan pendapatan jasa
yang akan terealisasi dalam waktu 3 bulan dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak Berelasi 511.650.000
Pihak ketiga
Bary Commodities Pte. Ltd. 781.450.000
PT Sinergi Indotama Exa 200.000.000
Lain-lain (masing masing dibawah 5% dari total) 270.362.301
Sub Jumlah 1.251.812.301
Jumlah 1.763.462.301
9. Liabilitas Imbalan Kerja
Grup memberikan imbalan untuk karyawannya yang telah mencapai usia pensiun yaitu 58 tahun sesuai
dengan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi UU No. 6 tahun 2023.
Liabilitas imbalan kerja tersebut tidak didanai.
26
Page 49
Pada tanggal periode pelaporan, Grup mengakui estimasi liabilitas imbalan kerja berdasarkan
perhitungan laporan aktuaria independen yang dilakukan oleh KKA Riana & Rekan untuk tahun 2024,
dengan menggunakan metode “Project Unit Credit” sebagai berikut:
31 Desember 2024
Usia pensiun 58 tahun
Tingkat kenaikan gaji 8% per tahun
Tingkat diskonto 6,75% per tahun
Tingkat mortalita 100% TMI IV
10% sampai usia 35 tahun
Tingkat pengunduran diri kemudian menurun linier
sampai usia 55 tahun
Rincian beban imbalan kerja karyawan yang diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Beban jasa kini 1.394.202.130
Beban jasa lalu -
Beban bunga 282.498.526
Dampak Mutasi Karyawan (929.252.061)
Jumlah 747.448.595
Keuntungan yang timbul dari penyesuaian 217.879.819
Keuntungan yang timbul dari perubahan asumsi keuangan (250.205.635)
Jumlah 715.122.779
Mutasi liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan di laporan posisi keuangan konsolidasian
adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Saldo awal 5.194.511.506
Beban tahun berjalan 747.448.595
Pengukuran kembali keuntungan aktuarial (32.325.816)
Jumlah 5.909.634.285
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, imbalan kerja dibebankan
pada beban umum dan administrasi.
Analisis sensitivitas keseluruhan liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
Perubahan Asumsi Kenaikan Asumsi Penurunan Asumsi
Tingkat diskonto 1% (457.189.981) 516.377.549
Tingkat pertumbuhan gaji 1% 550.935.233 (495.787.097)
Analisis sensitivitas di atas ditentukan berdasarkan perubahan wajar yang mungkin terjadi pada masing-
masing asumsi yang terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan asumsi lainnya konstan.
Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam
kewajiban imbalan pasti mengingat bahwa perubahan asumsi terjadinya tidak terisolasi satu sama lain
karena beberapa asumsi tersebut mungkin berkorelasi.
Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung
dengan menggunakan metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan
yang diterapkan dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang diakui dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian.
27
Page 50
Metode dan asumsi yang digunakan dalam menyiapkan analisis sensitivitas tidak berubah dari periode
sebelumnya.
Durasi rata-rata kewajiban manfaat pasti pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
adalah masing-masing 15,14 -15,61 tahun dan 15,08 – 16,68 tahun.
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Dalam waktu 12 bulan berikutnya (periode laporan periode selanjutnya) 232.727.710
Antara 2 dan 5 tahun 2.261.227.673
Antara 5 dan 10 tahun 6.331.167.198
Di atas 10 tahun 44.860.493.801
10. Liabilitas Sewa
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Liabilitas Sewa 2.381.627.720
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun (694.516.163)
Liabilitas sewa, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun 6.331.167.198
Di atas 10 tahun 44.860.493.801
Mutasi liabilitas sewa adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Saldo awal 3.010.209.633
Pengukuran kembali 256.030.582
Penambahan bunga 33.245.503
Pembayaran (917.857.998)
Saldo akhir 2.381.627.720
Keterangan 31 Desember 2024
ingkat suku bunga per tahun 6,00 - 8,00 %
Analisis jatuh tempo pembayaran sewa yang tidak didiskontokan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Kurang dari 1 tahun 855.191.331
Lebih dari 1 tahun 1.710.382.662
Jumlah 2.565.573.993
Biaya keuangan di masa depan (183.946.273)
Bersih 2.381.627.720
Pihak dalam perjanjian Item yang disewa Periode perjanjian
PT Perkebunan Nusantara VII Jalan Produksi 28 Februari 2023 – 28 Februari 2028
Prabu Herdi Yunedi Tanah 1 Januari 2023 – 1 Januari 2028
Pada tanggal 2 April 2024, RMUK dan Prabu Herdi Yunedi sepakat untuk mengamandemen perjanjian
sewa menyewa. Amandemen tersebut terkait dengan perubahan tarif sewa dan periode sewa.
RMUK mengakui selisih antara jumlah tercatat liabilitas modifikasian dan liabilitas sewa sebelum
modifikasi sebesar Rp256.030.582 sebagai penyesuaian atas aset hak-guna.
11. Liabilitas yang telah jatuh tempo namun belum dapat dilunasi
Tidak terdapat liabilitas yang telah jatuh tempo namun belum dapat dilunasi pada tanggal 31 Desember
2024, dan setelah tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal laporan auditor independen.
28
Page 51
12. Kewajiban yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan kedepan
Rincian kewajiban yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
30 September 2025
Keterangan (Asumsi efektifnya
pernyataan pendaftaran)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Utang bank jangka Panjang 52.283.125.000
Jumlah 52.283.125.000
Bagian jatuh tempo dalam tiga bulan 15.087.125.000
Setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam tiga bulan 37.196.000.000
Perseroan akan melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran tersebut menggunakan dana hasil
operasional atau kas internal Perseroan.
SELURUH KEWAJIBAN PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
PROSPEKTUS INI, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MELUNASI SELURUH
KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN, DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN, KECUALI KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL PERSEROAN DAN PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN
DALAM PROSPEKTUS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
PERSEROAN DAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN
DARI PROSPEKTUS INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN DAN
PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.
29
Page 52
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, beserta laporan auditor independen, yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00416/2.0851/AU.1/02/1208-2/1/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh
Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1208) dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 43.665.540.502 15.365.974.635
Kas dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya 91.230.363.518 151.538.130.583
Piutang usaha – bersih
Pihak berelasi 18.332.399.104 3.391.542.130
Pihak ketiga 195.397.051.636 284.611.649.249
Piutang lain-lain
Pihak berelasi 480.277.967.451 303.298.518.415
Pihak ketiga 2.605.598.378 1.177.247.103
Persediaan 32.764.457.278 72.971.693.838
Uang muka jangka pendek dan biaya dibayar di muka 174.079.639.009 144.713.636.015
Pajak dibayar di muka 172.624.736.138 231.554.725.426
Aset lancar lainnya 547.097.857 124.167.390
JUMLAH ASET LANCAR 1.211.524.850.871 1.208.747.284.784
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka jangka panjang 15.034.252.182 1.743.214.048
Kas dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya 14.077.979.844 13.909.043.824
Investasi pada entitas asosiasi 82.912.698.242 82.284.142.545
Aset pajak tangguhan 21.143.656.787 11.485.497.015
Aset tetap – bersih 848.829.813.358 788.481.653.725
Aset hak-guna – bersih 2.793.153.287 3.581.779.177
Properti pertambangan – bersih 169.792.833.273 134.409.712.412
Aset pengampunan pajak – bersih 3.052.654.000 3.052.654.000
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 1.157.637.040.973 1.038.947.696.746
JUMLAH ASET 2.369.161.891.844 2.247.694.981.530
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 330.980.020.050 343.525.059.260
Utang usaha
Pihak berelasi 47.495.257.350 120.103.258.980
Pihak ketiga 100.111.162.236 71.866.034.647
Utang lain-lain
Pihak berelasi - 2.272.024
Pihak ketiga 466.280.305 5.257.524.654
Utang pajak 18.157.181.224 25.788.725.476
Beban yang masih harus dibayar 14.116.190.933 16.380.050.603
Pendapatan diterima di muka 1.763.462.301 4.720.869.159
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
Utang bank 56.448.500.000 64.218.500.000
Utang pembiayaan konsumen 8.546.944.003 3.390.107.457
Liabilitas sewa 694.516.163 640.370.682
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 578.779.514.565 655.892.772.942
30
Page 53
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Provisi rehabilitasi tambang, penutupan tambang dan pembongkaran 6.612.111.421 5.794.000.000
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun:
Utang bank 36.033.625.000 92.482.125.000
Utang pembiayaan konsumen 13.220.861.469 1.129.227.198
Liabilitas sewa 1.687.111.557 2.369.838.951
Liabilitas imbalan kerja 5.909.634.285 5.194.511.506
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 63.463.343.732 106.969.702.655
JUMLAH LIABILITAS 642.242.858.297 762.862.475.597
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal
Rp 100 per lembar saham
Modal dasar – 14.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan
disetor penuh – 4.375.000.000 saham 437.500.000.000 437.500.000.000
Tambahan modal disetor 125.581.359.766 125.581.359.766
Selisih nilai transaksi mata uang asing 189.298.527 (4.749.265)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 87.500.000.000 87.500.000.000
Belum ditentukan penggunaanya 1.067.670.113.095 812.477.993.415
Ekuitas Neto yang Dapat Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk 1.718.440.771.388 1.463.054.603.916
Kepentingan Non-Pengendali 8.478.262.159 21.777.902.017
JUMLAH EKUITAS 1.726.919.033.547 1.484.832.505.933
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.369.161.891.844 2.247.694.981.530
Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PENDAPATAN 2.461.044.384.744 2.553.106.269.942
BEBAN POKOK PENDAPATAN (2.000.572.484.930) (2.063.968.408.865)
LABA BRUTO 460.471.899.814 489.137.861.077
Beban umum dan administrasi (79.830.745.525) (68.751.252.428)
Cadangan penurunan nilai piutang (372.658.074) (4.791.439.246)
Beban keuangan (33.922.242.646) (21.654.035.607)
Penghasilan keuangan 6.306.215.574 975.766.656
Pendapatan (beban) lain-lain – bersih (2.921.425.073) 853.933.496
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 349.731.044.070 395.770.833.948
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (77.232.417.548) (86.831.469.252)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 272.498.626.522 308.939.364.696
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas kewajiban program imbalan pasti 32.325.816 (181.287.570)
Pajak penghasilan terkait (9.272.516) 39.883.265
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya:
Selisih kurs atas penjabaran akun-akun
kegiatan usaha luar negri 194.047.792 (4.749.265)
Jumlah laba komprehensif – setelah pajak 217.101.092 (146.153.570)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA TAHUN
BERJALAN 272.715.727.614 308.793.211.126
31
Page 54
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Laba yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 285.794.066.380 302.855.653.539
Kepentingan non-pengendali (13.295.439.858) 6.083.711.157
272.498.626.522 308.939.364.696
Jumlah penghasilan komprehensif
yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 286.011.167.472 302.709.499.969
Kepentingan non-pengendali (13.295.439.858) 6.083.711.157
272.715.727.614 308.793.211.126
Laba per saham dasar 65.32 69.22
Laporan Arus Kas Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 2.532.360.718.525 2.452.912.258.967
Pembayaran kas kepada pemasok
atas barang dan jasa (1.995.664.525.596) (2.162.419.738.125)
Pembayaran kepada karyawan (103.466.546.622) (99.679.696.597)
Kas yang dihasilkan dari operasi 433.229.646.307 190.812.824.245
Pembayaran pajak penghasilan (109.217.242.112) (134.941.796.678)
Penerimaan perpajakan 132.235.941.317 146.584.674.957
Pembayaran beban keuangan (33.922.242.646) (21.654.035.607)
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi 422.326.102.866 180.801.666.917
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan aset tetap (114.318.982.355) (212.065.762.449)
Penempatan uang muka pembelian aset (13.291.038.134) -
Penambahan properti pertambangan (37.293.737.497) (30.139.026.165)
Penarikan investasi pada entitas asosiasi 15.480.000.000 10.320.000.000
Penempatan kas dan deposito berjangka
yang dibatasi penggunaannya (392.232.714.358) (151.538.130.583)
Pihak berelasi
Penerimaan 10.527.940.000 11.938.477.090
Pembayaran (197.714.353.871) (129.921.043.530)
Pencairan deposito 452.540.481.423 13.500.000.000
Pembayaran dividen 2.250.013.081 -
Penerimaan bunga 861.972.366 751.705.933
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (273.190.419.345) (487.153.779.704)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pinjaman jangka panjang
Penerimaan - 279.353.554.123
Pembayaran (64.218.500.000) (331.193.235.540)
Pinjaman jangka pendek
Penerimaan 1.503.394.450.362 764.770.914.407
Pembayaran (1.535.621.427.801) (491.041.518.606)
Pembayaran Dividen (30.629.200.000) (30.625.000.000)
Pihak Ketiga
Penerimaan - 1.059.303.301
Pembayaran (6.219.595.624) (5.308.661.446)
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan (133.294.273.063) 187.015.356.239
32
Page 55
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
KENAIKAN BERSIH
KAS DAN BANK 15.841.410.458 (119.336.756.548)
KAS DAN BANK
AWAL TAHUN (54.429.688.824) 64.907.067.724
KAS DAN BANK
AKHIR TAHUN (38.588.278.366) (54.429.688.824)
Kas 43.665.540.502 15.365.974.635
Cerukan (82.253.818.868) (69.795.663.459)
Jumlah (38.588.278.366) (54.429.688.824)
Rasio-Rasio Penting
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan -3,61% -6,60%
Laba kotor -5,86% -16,90%
EBITDA -3,37% -22,54%
Laba/(rugi) tahun berjalan -11,80% -23,55%
Jumlah aset 5,40% 34,04%
Jumlah liabilitas -15,81% 62,25%
Jumlah ekuitas 16,30% 23,05%
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan 18,71% 19,16%
Laba tahun berjalan / pendapatan 11,07% 12,10%
Laba tahun berjalan / jumlah aset 11,50% 13,74%
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas 15,78% 20,81%
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka pendek 2,09 1,84
Jumlah liabilitas / total aset 0,27 0,34
Jumlah liabilitas / total ekuitas 0,37 0,51
Interest coverage ratio 11,31 19,28
Debt service coverage ratio 6,78 3,33
Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Fasilitas Kredit Dan Obligasi
No Kreditor Entitas Persyaratan 31 Desember 2024
1 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk RMKE
Fasilitas kredit investasi – No. WCO.
PLG/0005/KI/2023
- Debt equity ratio Debt equity ratio kurang dari 200% 37,14%
- DCS DCS minimum 1 kali 6,78x
- Cash flow Cash flow from operating selalu positif Positif
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.
33
Page 56
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar
Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan tercantum dalam Prospektus ini.
Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00416/2.0851/AU.1/02/1208-2/1/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh
Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1208) dengan opini tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
1. Umum
Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT. RMK Energy, berkedudukan di Jakarta Barat,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. RMK Energy No. 60 tanggal 22 Juni 2009 yang
dibuat di hadapan Rosliana Sari Hendarto S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-33663.AH.01.01.Tahun 2009
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan PT. RMK Energy tanggal 17 Juli 2009, yang
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0044186.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 17 Juli
2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7009 Tahun 2010, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 3 Agustus 2010 (“Akta Pendirian”).
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. RMK Energy Tbk. No. 29 tanggal 5 Desember
2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0076862.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas PT. RMK Energy, Tbk. Tanggal 8 Desember 2023, yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0248906.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Desember 2023, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
- Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya;
- Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau;
- Aktivitas Perusahaan Holding.
2. Untuk maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
i. Kegiatan Usaha Utama:
a. Menjalankan usaha aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya, yang mencakup
jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan
pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan
cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa
pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan
pengeboran ladang atau sumur tambang, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 09900.
b. Menjalankan usaha aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, yang mencakup
kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang
berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti
pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan
barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi
pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh,
jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan, dengan kode KBLI 52222.
34
Page 57
ii. Kegiatan Usaha Penunjang:
Menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan
holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding
Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan, dengan kode KBLI 64200.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perseroan menjalankan usaha aktivitas pertambangan dan
penggalian lainnya, aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, dan aktivitas perusahaan
holding, sehingga kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini telah sesuai dengan maksud dan
tujuan dalam anggaran dasar Perseroan.
2. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan
dan Perusahaan Anak
1. Risiko dihentikannya atau tidak diperpanjangnya kontrak dengan para pelanggan;
2. Kegiatan usaha Perseroan tergantung dari kemampuannya untuk memperoleh,
mempertahankan dan memperbaharui segala perijinan dan persetujuan yang diatur dalam
perundang-undangan yang berlaku;
3. Kondisi cuaca, bencana alam dan kecelakaan dapat mempengaruhi kegiatan operasional;
4. Risiko terkait perubahan teknologi;
5. Risko peningkatan biaya operasional
3. Hasil Kegiatan Operasional
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 2.461.044.384.744 2.553.106.269.942
Beban Pokok Pendapatan (2.000.572.484.930) (2.063.968.408.865)
Laba Bruto 460.471.899.814 489.137.861.077
Laba Tahun Berjalan 272.498.626.522 308.939.364.696
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 272.715.727.614 308.793.211.126
Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada
31 Desember 2023
Pendapatan
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp2.461.044.384.744 mengalami penurunan sebesar Rp92.061.885.198 atau -3,6% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp2.553.106.269.942 yang disebabkan oleh
penurunan harga jual dari segmen Batubara meskipun terdapat kenaikan jumlah volume penjualan
serta penurunan kuantitas dari jasa sewa kendaraan, alat berat, kontainer dan jasa transportasi.
Beban Pokok Pendapatan
Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp(2.000.572.484.930) atau mengalami penurunan sebesar Rp63.395.923.935 atau 3,1%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp(2.063.968.408.865) yang
disebabkan oleh penurunan beban pokok pendapatan Batubara sebesar Rp39.265.555.863 penurunan
ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan harga beli dari pembelian batu bara.Dan penurunan
beban pokok pendapatan Jasa sebesar Rp2.4130.368.072, penurunan ini sebagian besar disebabkan
oleh penurunan perbaikan dan pemeliharaan seiring dengan penurunan volume penjualan.
35
Page 58
Laba Bruto
Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp460.471.899.814 mengalami penurunan sebesar Rp28.665.961.263 atau -5,9% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp489.137.861.077 yang disebabkan oleh
penurunan harga jual dari segmen Batubara meskipun terdapat kenaikan jumlah volume penjualan
serta penurunan kuantitas dari jasa sewa kendaraan, alat berat, kontainer dan jasa transportasi. Dan
terdapat penurunan pada beban pokok pendapatan sektor Batubara yang sebagian besar disebabkan
oleh penurunan harga beli dari pembelian batubara sedangkan penurunan di sektor jasa terdapat
penurunan pada biaya perbaikan dan pemeliharaan seiring dengan penurunan volume penjualan
Laba Tahun Berjalan
Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp272.498.626.522 mengalami penurunan sebesar Rp36.440.738.174 atau -11,8%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp308.939.364.696 yang
disebabkan oleh penurunan laba kotor dan terdapat peningkatan pada biaya beban umum dan
administrasi serta penurunan dari beban pajak sebesar Rp9.599.051.704.
Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk untuk yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah Rp272.715.727.614 mengalami penurunan sebesar Rp36.077.483.512 atau
-11,68% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp308.793.211.126
yang disebabkan oleh penurunan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp34.190.725.093,- dan kenaikan
pada jumlah laba komprehensif setelah pajak sebesar Rp363.254.662.
4. Aset, Liabilitas dan Ekuitas
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset Lancar 1.211.524.850.871 1.208.747.284.784
Aset Tidak Lancar 1.157.637.040.973 1.038.947.696.746
Total Aset 2.369.161.891.844 2.247.694.981.530
Liabilitas Jangka Pendek 578.779.514.565 655.892.772.942
Liabilitas Jangka Panjang 63.463.343.732 106.969.702.655
Total Liabilitas 642.242.858.297 762.862.475.597
Total Ekuitas 1.726.919.033.547 1.484.832.505.933
Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada
31 Desember 2023
Aset
Pada 31 Desember 2023, Perseroan memiliki total aset sebesar Rp236.916.189.1844 meningkat
sebesar Rp121.466.910.314 atau 5,4% dibandingkan total aset sebesar Rp2.247.694.981.530 pada
31 Desember 2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penambahan Aset tetap bersih sebesar
Rp60.348.159.633 yang sebagian besar merupakan pembangunan jalan hauling dengan tujuan untuk
meningkatkan pendapatan Perseroan. Peningkatan piutang lain lain kepada pihak berelasi sebesar
Rp74.273.740.640 yang Sebagian besar diberikan kepada PT Royaltama Mulia Tambang sebesar
Rp68.890.710.750 yang diberikan untuk keperluan akuisisi. Serta penurunan dari Piutang usaha
sebesar Rp74.273.740.640 karena telah tertagihnya piutang usaha.
36
Page 59
Liabilitas
Pada 31 Desember 2024, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp642.242.858.297 menurun
sebesar Rp120.619.617.300 atau -15,8% dibandingkan total liabilitas sebesar Rp762.862.475.597
pada 31 Desember 2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan utang bank sebesar
Rp76.763.539.211 yang merupakan pembayaran atas utang bank yang telah jatuh tempo dan penurunan
utang usaha sebesar Rp4.362.874.041 yang sebagian besar merupakan pembayaran utang usaha
kepada pihak berelasi.
Ekuitas
Pada 31 Desember 2024, Perseroan memiliki total ekuitas sebesar Rp1.726.919.033.547 meningkat
sebesar Rp242.086.527.614 atau 16,3% dibandingkan total ekuitas sebesar Rp1.484.832.505.933
pada 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh laba bersih dari selama periode berjalan sebesar
Rp272.715.727.614 dan pembagian deviden sebesar Rp30.629.200.000.
5. Likuditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas keuangan jangka
pendeknya. Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama diperlukan untuk modal kerja dan meningkatkan
lini usaha Perseroan yang meliputi riset dan pengembangan produk baru untuk ekspansi Perseroan.
Sedangkan, sumber utama likuiditas Perseroan berasal dari penerimaan kas dari pelanggan.
Perseroan memiliki tingkat likuiditas keuangan yang baik. Hal ini ditunjukan oleh rasio lancar (total aset
lancar/total liabilitas jangka pendek) Perseroan pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023, masing-masing sebesar 2,09x dan 1,84x.
Pemenuhan kebutuhan likuiditas dapat dilakukan melalui pinjaman bank, pihak ketiga lain dan atau
dukungan dari para pemegang saham pendiri yang selalu berkomitmen untuk menjaga kelangsungan
usaha.
Likuiditas Perseroan antara lain :
1. Sumber internal dan eksternal likuiditas
Sumber likuiditas secara internal perseroan diperoleh dari setoran modal yang diberikan pemegang
saham dan kas internal Perseroan dan Perseroan juga menggunakan pinjaman dari bank sebagai
sumber likuiditas eksternal.
2. Sumber likuiditas yang material yang dapat digunakan
Saat ini tidak terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan, Perseroan berkeyakinan
bahwa kedepannya Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup dari aktivitas operasi
untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan. Apabila kebutuhan modal kerja Perseroan
tidak terpenuhi maka perseroan akan mencari sumber pembiayaan lainnya antara lain melalui dana
pihak ketiga seperti perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Perseroan tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian di luar rencana penawaran umum Obligasi yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Kedepannya, Perseroan akan terus mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi, kas dan setara kas
dan fasilitas kredit bank untuk terus mendanai kegiatan operasi dan belanja modal Perseroan. Selain
itu, diharapkan pertumbuhan laba yang terus meningkat, terkait dengan rencana ekspansi usaha, juga
akan semakin meningkatkan tingkat likuiditas Perseroan.
Atas dasar ini, Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang cukup untuk mendanai modal kerja dan
pembelanjaan barang modal.
37
Page 60
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi 422.326.102.866 180.801.666.917
Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi (273.190.419.345) (487.153.779.704)
Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan (133.294.273.063) 187.015.356.239
Perseroan berusaha mengelola arus kas dengan menyeimbangkan arus kas masuk dari pelanggan
dengan arus kas keluar kepada vendor dengan menjaga rata-rata hari kredit selama 30 hari.
Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada
31 Desember 2023
Arus kas dari aktivitas operasi
Kas bersih yang diperoleh dari kegiatan operasi pada 31 Desember 2024 mengalami peningkatan
sebesar Rp 241.524.435.949 dari sebesar Rp180.801.666.917 pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar
Rp422.326.102.866 pada 31 Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan
pembayaran kepada pemasok sebesar Rp166.755.212.529 yang sebagian besar disebabkan oleh
penurunan pembelian batubara pada tahun 2024. Serta terdapat kenaikan penerimaan dari pelanggan
sebesar Rp79.448.459.558 yang sebagian besar disebabkan karena realisasi pelunasan diakhir tahun
2024.
Arus kas dari aktivitas investasi
Kas bersih digunakan untuk kegiatan investasi pada 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp213.963.360.359 dari sebesar Rp(487.153.779.704) pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar
Rp(273.190.419.345) pada 31 Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan
perolehan aset tetap dan uang muka sebesar Rp84.455.741.960 yang sebagian besar disebabkan pada
tahun 2023 Perseroan melakukan penambahan pada konveyor crusher, dan alat berat serta kenaikan
dari pencairan dan penempatan deposito sebesar Rp198.345.897.648 yang sebagian besar merupakan
penempatan jaminan atas pinjaman PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan kenaikan dari pembayaran
kepada pihak berelasi sebesar Rp67.793.310.341 yang sebagian besar merupakan pinjaman kepada
PT Royaltama Mulia Tambang untuk kebutuhan akuisisi.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Kas bersih digunakan untuk kegiatan pendanaan pada 31 Desember 2024 mengalami penurunan
sebesar Rp320.309.629.302 dari sebesar Rp187.015.356.239 pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar
Rp(133.294.273.063) pada 31 Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh pembayaran
pinjaman jangka pendek dan jangka panjang yang telah jatuh tempo di tahun 2024.
6. Informasi segmen
Grup melaporkan segmen-segmen berdasarkan divisi-divisi operasi sebagai berikut:
1. Penjualan batubara
2. Pendapatan jasa
(dalam Rupiah)
31 Desember 2024
Penjualan Batu Bara Pendapatan Jasa Jumlah Eliminasi Konsolidasi
LAPORAN LABA
RUGI DAN
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
KONSOLIDASIAN
Pendapatan bersih 1.994.822.411.849 857.967.042.352 2.852.789.454.201 (391.745.069.457) 2.461.044.384.744
Beban pokok
pendapatan (1.863.680.018.678) (528.637.535.709) (2.392.317.554.387) 391.745.069.457 (2.000.572.484.930)
Laba Kotor 131.142.393.171 329.329.506.643 460.471.899.814 - 460.471.899.814
38
Page 61
(dalam Rupiah)
31 Desember 2024
Penjualan Batu Bara Pendapatan Jasa Jumlah Eliminasi Konsolidasi
Beban umum dan
administrasi (14.249.290.518) (65.581.455.007) (79.830.745.525) - (79.830.745.525)
Laba Usaha 116.893.102.653 263.748.051.636 380.641.154.289 - 380.641.154.289
Penghasilan keuangan 792.018.678 5.514.196.896 6.306.215.574 - 6.306.215.574
Cadangan kerugian
penurunan nilai piutang - (372.658.074) (372.658.074) - (372.658.074)
Beban keuangan (19.225.843.301) (14.696.399.345) (33.922.242.646) - (33.922.242.646)
Pendapatan lain-lain –
bersih 1.518.638.582 (4.440.063.655) (2.921.425.073) - (2.921.425.073)
Laba Sebelum Pajak
Penghasilan 99.977.916.612 249.753.127.458 349.731.044.070 - 349.731.044.070
LAPORAN POSISI
KEUANGAN
KONSOLIDASIAN
Aset
Aset segmen 949.825.622.300 3.105.164.906.088 4.054.990.528.388 (1.685.828.636.544) 2.369.161.891.844
Liabilitas
Liabilitas segmen 695.156.401.248 996.355.852.484 1.691.512.253.732 (1.049.269.395.435) 642.242.858.297
7. Belanja modal
Perseroan memiliki anggaran belanja modal sebesar Rp224 miliar untuk tahun 2024, Pada tanggal
31 Desember 2024, Perseroan telah merealisasikan investasi barang modal sebesar Rp191 miliar
dari anggaran belanja modal dan memiliki anggaran sebesar Rp33 miliar yang belum direalisasikan.
Perseroan memperkirakan komitmen modal ini akan selesai direalisasi paling lambat pada tahun 2025.
Pihak yang terlibat meliputi PT Royaltama Mulia Kontraktorindo, Trakindo Utama, PT Kreasindo Mandiri
Sejahtera, dan PT Daya Kobelco Constructions Machinery Indonesia. Belanja modal ini seluruhnya
dilakukan dalam mata uang Rupiah. Perseroan berencana membiayai belanja modal ini dengan
menggunakan kas yang dihasilkan dari kegiatan operasional.
Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan dibandingkan nilai yang telah
direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor dan kebutuhan
tambahan biaya yang tidak direncanakan.
8. Kebijakan akuntansi penting
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia serta peraturan regulator pasar modal
yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan Nomor KEP-347/BL/2012.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan disusun dan disajikan berdasarkan asumsi kelangsungan
usaha serta atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian. Dasar pengukuran dalam
penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini adalah konsep biaya perolehan, kecuali beberapa
akun tertentu yang didasarkan pengukuran lain sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan akuntansi
masing-masing akun tersebut. Biaya perolehan umumnya didasarkan pada nilai wajar imbalan yang
diserahkan dalam pemerolehan aset.
Selain laporan arus kas konsolidasian, laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan asas
akrual, dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali untuk beberapa akun tertentu yang disajikan
berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun
tersebut. Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung, dengan
menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas dan setara kas yang diklasifikasikan dalam aktivitas
operasi, investasi, dan pendanaan.
39
Page 62
Kebijakan akuntansi telah diterapkan secara konsisten diantara laporan keuangan konsolidasian yang
berakhir 31 Desember 2024 dan 2023. Penjelasan lebih detail mengenai hal ini dapat dilihat pada
catatan 2 dan 3 pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang dilampirkan dalam Prospektus
ini.
9. Perubahan kebijakan akuntansi
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi sebagai dampak penerapan manajemen maupun
perubahan kebijakan manajemen untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023.
Penerapan dari amandemen terhadap standar akuntansi, yang berlaku efektif pada periode-periode
pelaporan tersebut, tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Perseroan and
Entitas Anaknya dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di
laporan keuangan konsolidasian.
10. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan dan Pendapatan Bersih Perseroan
Pendapatan Perseroan sebagian besar berasal dari jasa logistik batubara, dengan kontribusi sebesar
69,52% terhadap pendapatan per 31 Desember 2024. Harga batubara dipengaruhi oleh fluktuasi harga
komoditas serta tingkat permintaan dan persediaan di pasar.
Berikut tabel uraian mengenai dampak perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 :
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Indeks harga rata-rata batubara Indonesia 871.394 975.214
Persentase perubahan harga -11% -28%
% Perubahan nilai
Pendapatan -27% -16%
Laba usaha -29% -16%
*) ICI4
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Indeks harga rata-rata batubara Indonesia 547.461 628.292
Persentase perubahan harga -13% -26%
% Perubahan nilai
Pendapatan -27% -16%
Laba usaha -29% -16%
*) ICI5
Berdasarkan tabel di atas, berdasarkan rata-rata pada indeks harga batubara acuan, pendapatan
dan laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2024 mengalami
penurunan. Perubahan harga pada indeks harga rata-rata batubara Indonesia mengalami peningkatan
dan penurunan meskipun demikian, pendapatan dan laba usaha Perseroan tetap tumbuh pada periode
tersebut, atau tidak terpengaruh secara signifikan karena Perseroan mampu meningkatkan volume
pendapatan jasa dan penjualan batubara serta melakukan efisiensi kegiatan operasi.
11. Total Pinjaman yang masih terutang
Saldo utang bank jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp330.980.020.050
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
PT Bank Central Asia Tbk 243.253.818.868
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 87.726.201.182
Jumlah 330.980.020.050
40
Page 63
12. Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi
Grup tidak memiliki kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi pada periode-periode
laporan keuangan sampai dengan tanggal laporan auditor independen.
13. Manajemen Risiko Keuangan
Grup memiliki risiko mata uang asing, risiko suku bunga, risiko kredit dan risiko likuiditas yang timbul
dalam kegiatan usahanya. Manajemen secara berkesinambungan memantau proses manajemen risiko
Grup untuk memastikan tercapainya keseimbangan yang memadai antara risiko dan pengendalian.
Sistem dan kebijakan manajemen risiko ditelaah secara berkala untuk menyesuaikan dengan perubahan
kondisi pasar dan aktivitas Perseroan.
a. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Risiko ini sebagian besar timbul dari
utang bank, dan utang pembiayaan konsumen.
Risiko tingkat suku bunga Grup terutama timbul dari pinjaman untuk tujuan modal kerja dan investasi.
Pinjaman pada berbagai tingkat suku bunga variabel menyebabkan Grup memiliki risiko terhadap nilai
wajar risiko tingkat suku bunga.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, manajemen menelaah berbagai suku bunga yang ditawarkan
kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang paling menguntungkan sebelum melakukan perikatan
utang.
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas terhadap perubahan yang mungkin terjadi pada suku bunga
pinjaman. Dengan semua variabel lainnya dianggap tetap, laba tercatat Grup dipengaruhi melalui
dampak atas pinjaman dengan suku bunga mengambang. Tidak ada dampak lain pada ekuitas Grup
selain yang sudah mempengaruhi laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
(dalam Rupiah)
Kenaikan dalam Dampak pada
basis poin Laba atau Rugi
Utang bank jangka panjang 100 4.263.191.118
Utang pembiayaan konsumen 100 898.930.982
Jumlah 5.162.122.100
b. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa pihak lain tidak dapat memenuhi kewajiban atas suatu instrument
keuangan atau kontrak pelanggan, yang menyebabkan kerugian keuangan. Tujuan Grup adalah untuk
mencapai pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan seraya meminimalkan kerugian yang timbul
atas eksposur peningkatan risiko kredit.
Grup melakukan transaksi penjualan hanya dengan pihak ketiga yang memiliki nama baik dan terpercaya.
Kebijakan Grup mengatur bahwa seluruh pelanggan yang akan melakukan transaksi penjualan secara
kredit harus melalui proses verifikasi kredit. Selain itu, saldo piutang dipantau secara terus menerus
dengan tujuan untuk memastikan bahwa eksposur Grup terhadap risiko kredit macet tidak signifikan.
Eksposur maksimum untuk risiko kredit adalah sebesar jumlah tercatat dari setiap jenis aset keuangan
di dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. Kecuali penjualan kepada pelanggan luar negeri yang
menggunakan Letter of Credit, Grup tidak memiliki jaminan secara khusus atas aset keuangan tersebut.
41
Page 64
Pada tanggal 31 Desember 2024, kualitas kredit setiap kelas dari aset keuangan berdasarkan penilaian
Grup adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Belum jatuh Lewat jatuh tempo
Lewat jatuh tempo tempo atau
Keterangan
tempo atau belum mengalami
penurunan nilai penurunan nilai Pencadangan Jumlah
- -
Kas dan bank
43.665.540.502 43.665.540.502
Kas dan deposito berjangka
yang dibatasi penggunaannya 105.308.343.362 - - 105.308.343.362
Piutang usaha 94.424.115.111 126.560.418.556 (7.255.082.927) 213.729.450.740
Piutang lain-lain 482.883.565.829 - - 482.883.565.829
Jumlah 726.281.564.804 126.560.418.556 (7.255.082.927) 845.586.900.433
Grup menentukan kerugian kredit ekspektasian atas pos-pos ini dengan menggunakan matriks provisi,
yang diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian kredit historis berdasarkan status jatuh tempo
debitur, disesuaikan untuk mencerminkan kondisi saat ini dan estimasi kondisi ekonomik masa depan.
Kas di bank ditempatkan pada lembaga keuangan yang resmi dan memiliki reputasi baik.
c. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko bahwa Grup akan kesulitan untuk memenuhi liabilitas keuangannya akibat
kekurangan dana. Eksposur Grup atas risiko likuiditas pada umumnya timbul dari ketidaksesuaian profil
jatuh tempo antara aset dan liabilitas keuangan.
Tabel di bawah merangkum profil jatuh tempo dari liabilitas keuangan Grup berdasarkan pembayaran
kontraktual yang tidak didiskontokan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 :
(dalam Rupiah)
Kurang dari
Keterangan Lebih dari Lebih dari
1 tahun 1 sampai 2 tahun 2 tahun Jumlah
Utang bank jangka pendek 330.980.020.050 330.980.020.050
Utang usaha
Pihak berelasi 47.495.257.350 47.495.257.350
Pihak ketiga 100.111.162.236 100.111.162.236
Utang lain-lain
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 466.280.305 466.280.305
Beban masih harus dibayar 14.116.190.933 14.116.190.933
Liabilitas sewa 694.516.163 1.687.111.557 2.381.627.720
Utang bank jangka panjang 56.448.500.000 27.897.000.000 8.136.625.000 92.482.125.000
Utang pembiayaan konsumen 8.546.944.003 13.220.861.469 -
Jumlah 558.858.871.040 42.804.973.026 8.136.625.000 609.800.469.066
Selain risiko-risiko keuangan, Direksi Grup juga telah menelaah risiko-risiko terkait dengan kegiatan
usaha Grup yang dirangkum di bawah ini:
d. Pengelolaan Modal
Tujuan utama pengelolaan modal adalah untuk memastikan pemeliharaan rasio modal yang sehat
untuk mendukung usaha dan memaksimalkan imbalan bagi pemegang saham.
Grup mengelola struktur permodalan dan melakukan penyesuaian, berdasarkan perubahan kondisi
ekonomi. Untuk memelihara dan menyesuaikan struktur permodalan, Grup dapat menyesuaikan
pembayaran dividen kepada pemegang saham, imbalan modal kepada pemegang saham atau
menerbitkan saham baru.
42
Page 65
Grup mengawasi modal dengan menggunakan rasio pengungkit (gearing ratio), dengan membagi utang
bersih dengan jumlah modal.
Kebijakan Grup adalah menjaga rasio pengungkit dalam kisaran dari perusahaan terkemuka dalam
industri untuk mengamankan pendanaan terhadap biaya yang rasional.
Utang bersih dihitung sebagai pinjaman (utang bank, liabilitas sewa dan utang pembiayaan sewa)
ditambah utang usaha, utang lain-lain dan beban masih harus dibayar dikurangi kas dan bank. Jumlah
modal dihitung sebagai ekuitas seperti yang disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.
Perhitungan rasio pengungkit adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Jumlah utang 642.242.858.297
Dikurangi kas dan bank 43.665.540.502
Utang bersih 598.577.317.795
Jumlah ekuitas 1.726.919.033.547
Rasio pengungkit 0,347
14. Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing Atau Suku Bunga Acuan Pinjaman
Perseroan memiliki mayoritas kas dan pendapatan dengan denominasi mata uang rupiah sehingga
risiko fluktuasi kurs mata uang asing tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hasil usaha atau
keadaan keuangan Perseroan. Adapun seluruh pinjaman memiliki denominasi dalam mata uang rupiah
yang semakin menimalisir risiko fluktuasi kurs mata uang asing.
Perseroan saat ini memiliki pinjaman bank dengan PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp243.253.818.868
dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp180.208.326.182 per 31 Desember 2024. Bunga Pinjaman
sebesar 0,5% di atas suku bunga deposito – 10,25% per tahun yang ditinjau secara periodik dan akan
dilunasi melalui angsuran bulanan. Ada risiko suku bunga bank berfluktuasi terhadap suku bunga acuan
pinjaman sehingga fluktuasi nilai tersebut dapat memliki pengaruh yang signifikan terhadap hasil usaha
atau keadaan keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
15. Pembatasan yang ada terhadap kemampuan Entitas Anak untuk mengalihkan dana kepada
Perseroan
Kas dan deposito berjangka pada entitas anak yang dibatasi penggunaannya terutama berkaitan
dengan jaminan reklamasi dan rencana pasca tambang, serta jaminan atas pinjaman yang diterima
dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pembatasan tersebut tidak mempengaruhi kemampuan entitas
anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.
16. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah seperti fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang mempengaruhi kegiatan
operasional Perseroan adalah antara lain sebagai berikut:
a. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga akan mempengaruhi pendapatan dan
biaya bunga yang akan berpengaruh kepada laba neto Perseroan.
b. Kebijakan fiskal seperti perubahan pada tarif perpajakan antara lain Pajak Penghasilan dan Pajak
Pertambahan Nilai yang dapat mempengaruhi tingkat profitabilitas Perseroan.
c. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat upah minimum regional (UMR) / upah
minimum provinsi (UMP) dan jaminan sosial yang akan mempengaruhi biaya upah dan gaji pegawai
Perseroan.
d. Kebijakan pemerintah dalam hal jasa pengujian, inspeksi dan sertifikasi yang dapat mempengaruhi
keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.
17. Investasi Barang Modal
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi
dan isu lingkungan hidup.
43
Page 66
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan lain tidak terlepas dari berbagai risiko usaha
yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan
pendapatan Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-
risiko material Perseroan dan Perusahaan Anaknya baik secara langsung maupun tidak langsung serta
telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
dimulai dari risiko utama.
a. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Terkait Fluktuasi Harga Batubara
Hasil operasi tergantung pada jasa logistik batubara dan perdagangan batubara. Harga jual batubara
didasari atau dipengaruhi oleh harga batubara global, yang memiliki kecenderungan untuk selalu
berubah-ubah dan dapat berfluktuasi naik atau turun. Pasar batubara dunia juga sangat sensitif terhadap
perubahan tingkat produksi penambangan batubara, pola permintaan serta konsumsi batubara dari
industri pembangkit tenaga listrik serta industri lainnya di mana batubara digunakan sebagai bahan
bakar utama, dan perubahan dalam ekonomi dunia.
Pola konsumsi batubara pada industri pembangkit tenaga listrik dan industri lainnya di mana batubara
merupakan bahan bakar utama, dipengaruhi oleh permintaan terhadap produk mereka, peraturan-
peraturan dibidang lingkungan dan peraturan pemerintah lainnya, perkembangan teknologi, dan
ketersediaan pasokan dari pesaing produsen batubara lainnya, serta ketersediaan bahan bakar
alternatif. Semua faktor-faktor tersebut dapat mengakibatkan dampak yang cukup besar terhadap
harga penjualan batubara.
Harga batubara akan dipengaruhi oleh penilaian pasar terhadap manfaat ekonomis, teknis, dan
lingkungan dari penggunaan batubara terhadap pencemaran lingkungan. Apabila terjadi penurunan
harga batubara dunia secara cukup besar/material dan berkepanjangan akan berdampak material dan
negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan prospek.
b. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan Dan Perusahaan Anak
Risiko dihentikannya atau tidak diperpanjangnya kontrak dengan para pelanggan
Saat ini, pendapatan Perseroan diperoleh dari kontrak penyediaan jasa, penjualan dan pembelian
batubara dengan beberapa pelanggan utamanya. Keberlangsungan serta diperpanjangnya kontrak
dengan pelanggan tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti kehilangan kepercayaan pelanggan,
adanya substitusi dari barang dan jasa yang ditawarkan oleh Perseroan, serta kemampuan Perseroan
dalam memberikan harga dan kualitas pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pesaingnya.
Perseroan akan terus meningkatkan standar dan kualitas pelayanan dan menjaga konsistensi pelayanan
sehingga kepuasan pelanggan tetap terpelihara. Namun demikian Tidak ada jaminan bahwa kontrak
tersebut tidak akan dihentikan dan/atau diperbaharui. Apabila terdapat pelanggan utama Perseroan
yang menghentikan kerjasama dan/atau tidak memperbaharui kerjasama dengan Perseroan, maka hal
ini akan berdampak negatif pada hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
Kegiatan usaha Perseroan tergantung dari kemampuannya untuk memenuhi, memperoleh,
mempertahankan dan memperbaharui segala perijinan dan persetujuan yang diatur dalam
perundang-undangan yang berlaku
Selain dari Izin Usaha perdagangan dan pengangkutan batubara, Perseroan membutuhkan berbagai
macam izin dan persetujuan untuk menjalankan operasinya. Izin dan persetujuan berdasarkan perundang-
undangan dari pemerintah untuk melakukan usaha pembelian dan penjualan batubara, penunjangnya
antara lain termasuk ijin yang berkaitan dengan usaha penanaman modal, ketenagakerjaan, dan
perijinan atas kegiatan yang dilakukan. Perseroan memiliki kewajiban untuk memperbaharui izin dan
44
Page 67
persetujuan yang dimilikinya apabila masa berlakunya telah habis, termasuk mendapatkan izin-izin dan
persetujuan-persetujuan baru lainnya apabila diperlukan. Tidak ada kepastian bahwa Perseroan akan
dapat memperoleh atau memperbaharui ijin dan persetujuan yang dibutuhkan. Apabila Perseroan tidak
dapat memperoleh atau memperbaharui ijin dan persetujuan yang dibutuhkan mereka untuk melakukan
kegiatan usahanya, maka kegiatan usaha, hasil usaha, kondisi keuangan, dan prospek Perseroan akan
terkena dampak yang merugikan secara material.
Kondisi cuaca, bencana alam dan kecelakaan dapat mempengaruhi kegiatan operasional
Kondisi cuaca juga memiliki pengaruh yang cukup signifikan dalam proses produksi batubara sehingga
dapat berdampak pada menurunnya kuantitas jasa logistik batubara yang diperoleh Perseroan. Ini
terutama terjadi pada curah hujan yang tinggi sekitar bulan Januari sampai dengan Maret. Pada saat
terjadi hujan lebat dan memiliki frekuensi yang tinggi akan membuat tidak maksimalnya proses kegiatan
usaha Perseroan pada saat melakukan proses bongkar muat batubara. Usaha Perseroan juga tidak
luput dari kecelakaan dan bencana alam, termasuk resiko kebakaran, gempa bumi dan fenomena alam
lainnya. Hal tersebut akan memberikan dampak pada hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
Risiko Terkait Perubahan Teknologi
Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin mengarah kepada energi baru terbarukan,
pembangkit listrik tenaga fosil, dalam hal ini pembangkit listrik tenaga uap yang menggunakan minyak
bumi dan batubara sebagai bahan bakar utama, akan menghadapi tantangan dan ancaman akan
tergantikan dikemudian hari oleh teknologi tersebut. Apabila hal tersebut terjadi, maka akan menurunkan
permintaan atas batubara untuk pengguna akhir yang merupakan pembangkit listrik berbahan bakar
batubara, yang pada akhirnya akan berpengaruh pada hasil usaha, dan kondisi keuangan.
Risiko Peningkatan Biaya operasional
Risiko peningkatan bahan bakar solar merupakan risiko yang utama karena kegiatan usaha perseroan
pada pertambangan maupun pada jasa pelayanan pengangkutan batubara sangat bergantung dari
harga minyak dunia. Kenaikan atau penurunan akan meningkatkan biaya produksi Perseroan. Akan
tetapi dengan margin yang ada cukup untuk mengantisipasi perubahan harga bahan bakar tersebut.
Risiko Persaingan
Risiko persaingan dalam industri pertambangan batubara mencakup berbagai aspek, termasuk
persaingan harga, inovasi teknologi, akses ke sumber daya, peraturan dan standar, kemampuan
keuangan, serta hubungan pelanggan. Persaingan harga yang ketat dapat mengancam marjin
keuntungan, sementara inovasi teknologi menjadi faktor penentu dalam efisiensi operasional. Akses
terhadap sumber daya, pematuhan peraturan lingkungan dan standar sosial, serta kemampuan finansial
juga mempengaruhi daya saing.
Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Perseroan senantiasa mencoba memperluas lingkup usaha sehingga memerlukan penambahan
modal. Investasi dan aksi korporasi Perseroan dapat mendukung keperluan Perseroan namun di sisi
lain memiliki risiko kegagalan yang dapat berdampak negatif terhadap kinerja keuangan Perseroan
jika tidak dikaji secara cermat. Risiko investasi atau aksi korporasi dapat timbul apabila Perseroan
mengalami kerugian atas investasi atau aksi korporasi yang dilakukannya. Kegagalan ini dapat terjadi
karena faktor eksternal, antara lain kegagalan Perseroan dalam memprediksi tren pasar, arah kebijakan
Pemerintah, maupun faktor internal berupa kegagalan Perseroan dalam kegiatan operasionalnya.
Apabila Perseroan mengalami kerugian atas investasi atau aksi korporasi yang dilakukannya, hal ini
dapat memberikan dampak negatif terhadap posisi keuangan maupun kinerja keuangan.
45
Page 68
c. Risiko Umum
Terdapat beberapa risiko umum lain yang mana mempengaruhi kinerja usaha maupun kinerja keuangan
dari Perseroan, di antaranya adalah:
Risiko Perekonomian Secara Makro atau Global
Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada fluktuasi pasar global dan kondisi ekonomi umum di Indonesia
dan ekonomi global. Setiap ketidakstabilan keuangan di seluruh dunia atau regional dapat berdampak
merugikan terhadap perekonomian Indonesia, di mana hal tersebut dapat berdampak material pada
kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan.
Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya, bersama dengan negara-negara di pasar berkembang
secara global, telah terpapar dampak negatif dari kondisi keuangan dan ekonomi yang belum pernah
terjadi sebelumnya di negara maju. Selain itu, Pemerintah terus mengalami defisit fiskal yang besar
dan tingkat utang negara yang tinggi, cadangan devisa-nya rendah, nilai tukar Rupiah Indonesia
terus berfluktuasi dengan likuiditas yang buruk, dan sektor perbankan menderita dari tingkat kredit
bermasalah yang tinggi. Walaupun Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk memperbaiki
kondisi tersebut, dengan tujuan untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat
terhadap perekonomian Indonesia, berlanjutnya kondisi yang belum pernah terjadi sebelumnya tersebut
dapat berdampak merugikan terhadap pertumbuhan ekonomi, posisi fiskal Pemerintah, nilai tukar
Rupiah dan aspek lainnya dari perekonomian Indonesia.
Perseroan tidak dapat menjamin bahwa perbaikan kondisi ekonomi Indonesia akhir-akhir ini akan
dapat dipertahankan. Secara khusus, setiap perubahan dalam iklim ekonomi regional atau global yang
mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor terhadap sistem keuangan negara berkembang dan
pasar lainnya, atau faktor lain, dapat menyebabkan peningkatan volatilitas di pasar keuangan Indonesia,
menghambat atau membalikkan pertumbuhan perekonomian Indonesia atau menimbulkan krisis atau
resesi ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia. Setiap volatilitas yang meningkat, pertumbuhan
ekonomi global yang melambat atau negatif, termasuk ekonomi Indonesia, dapat berdampak merugikan
dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
Risiko Perubahan Suku Bunga
Sebagian besar pendanaan proyek-proyek yang dikembangkan Perseroan berasal dari pinjaman
bank atau penerbitan obligasi. Dengan demikian, beban bunga dapat berbeda dan berubah bila terjadi
perubahan suku bunga bank atau bunga kupon obligasi. Kenaikan tingkat suku bunga dapat berdampak
negatif terhadap beban pembayaran suku bunga pinjaman, kondisi keuangan dan kegiatan usaha
Perseroan.
Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Terkait Bidang Usaha
Perseroan
Perseroan selalu patuh terhadap peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap
tahun dalam laporan keuangan konsolidasian juga terdapat laporan terkait dengan kepatuhan. Hal-
hal yang mungkin sangat mempengaruhi berjalannya kegiatan usaha Perseroan yaitu apabila ada
peraturan perundang-undangan yang dapat merugikan kepentingan Perseroan misalnya kebijakan
terkait penyesuaian tarif tol.
Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Perseroan dapat terlibat dalam sengketa dan proses hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,
termasuk yang berhubungan dengan produk, klaim karyawan, sengketa buruh atau sengketa perjanjian
atau lainnya yang dapat memiliki dampak material dan merugikan terhadap reputasi, operasional dan
kondisi keuangan. Perseroan saat ini tidak terlibat dalam sengketa hukum atau penyelidikan yang
dilakukan Pemerintah yang bersifat material dan tidak mengetahui adanya klaim atau proses hukum
yang bersifat material yang masih berlangsung.
46
Page 69
Risiko Kebijakan Pemerintah
Kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak tunduk pada berbagai perundangan, kebijakan dan
peraturan Pemerintah. Perubahan pada peraturan, kebijakan-kebijakan strategis Pemerintah dalam
setiaps ektor industry penggerak Perseroan serta adanya peraturan tambahan yang diadopsi tersebut
dapat berdampak negatif secara material bahkan merugikan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
Risiko ini muncul karena adanya perubahan nilai tukar mata uang terhadap mata uang yang lain. Hal ini
akan mempengaruhi instrumen keuangan yang dimiliki Perseroan. Namun instrumen keuangan dalam
mata uang asing dalam jumlah yang tidak signifikan dan oleh karena itu risiko mata uang tidak akan
signifikan.
Risiko Ketentuan Negara Lain
Perpajakan, pembatasan impor, ketentuan impor atau ekspor serta lainnya yang diterapkan oleh negara
lain dapat mempengaruhi permintaan atau penawaran yang dilakukan Perseroan. Namun sampai
dengan saat ini, Perseroan masih melakukan kegiatan usahanya di Indonesia sehingga risiko ini tidak
mempengaruhi Perseroan secara signifikan.
d. Risiko Bagi Investor
a. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang antara
lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
b. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya
kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO MATERIAL YANG DIHADAPI
PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN. RISIKO
USAHA DAN RISIKO UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK
MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.
47
Page 70
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Pada tanggal 14 Maret 2025, Perseroan menerima pelunasan piutang lain-lain dari Royaltama Mulia
Tambang (RMT) sebesar Rp41.000.000.000 yang merupakan bagian dari transaksi pada perjanjian
nomor 02.53/SPK/RMT-RMKE/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024.
Pada tanggal 14 Maret 2025, Perseroan menerima pelunasan piutang lain-lain dari Rantai Mulia
Kencana (RMK) sebesar Rp16.250.000.000 yang merupakan bagian dari transaksi pada perjanjian
nomor 02.63/SPK/RMK-RMKE/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
Pada tanggal 14 Maret 2025 PT Royaltama Mulia Tambang telah melunasi seluruh Pinjaman kepada
Perseroan.
Pada tanggal 17 Juni 2025, Perseroan telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Tahunan yang menghasilkan beberapa keputusan diantaranya sebagai berikut:
a. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 sebesar Rp15.312.500.000,00
(lima belas miliar tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), atau sebesar 5,32% dari laba
bersih Perseroan tahun buku 2024, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham
Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp3,50 (tiga koma lima
nol rupiah); sedangkan sisa laba bersih dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan untuk
menambah modal kerja Perseroan.
b. Persetujuan pengangkatan kembali dewan direksi serta persetujuan untuk mengangkat Indra Mulia
Aliwarga sebagai Direktur Perseroan, sehingga susunan dewan direksi Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Direktur Utama : Vincent Saputra
Direktur : William Saputra
Direktur : Sugiyanto
Direktur : Jennifer Angeline Djamin
Direktur : Indra Mulia Aliwarga
Keputusan atas Rapat Umum Pemegang Saham ini telah disetujui dan disahkan melalui akta notaris
nomor 210 tanggal 17 Juni 2025 oleh notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Pemberitahuan
perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09.0300437 tahun 2025 tanggal 19 Juni 2025.
48
Page 71
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA
KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA PERSEROAN
8.1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT. RMK Energy, berkedudukan di Jakarta Barat,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. RMK Energy No. 60 tanggal 22 Juni 2009 yang
dibuat di hadapan Rosliana Sari Hendarto S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-33663.AH.01.01.Tahun 2009
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan PT. RMK Energy tanggal 17 Juli 2009, yang
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0044186.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 17 Juli
2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7009 Tahun 2010, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 3 Agustus 2010 (“Akta Pendirian”).
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp 100.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 3.000.000 3.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Tony Saputra 600.000 600.000.000 60
Suriani 380.000 380.000.000 38
Toto Qurtubi 20.000 20.000.000 2
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 1.000.000 1.000.000.000 100
Saham dalam Portepel 2.000.000 2.000.000.000
Modal ditempatkan dan modal disetor telah disetorkan secara tunai berdasarkan neraca pendirian
tanggal 22 Juni 2009.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 29 dari Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn
tanggal 5 Desember 2023. Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar telah diterima oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0076862.
AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 8 Desember 2023 (“Akta 29/2023”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan yang dimuat pada Akta 29/2023, maksud dan
tujuan Perseroan adalah untuk Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya, Aktivitas
Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau, dan Aktivitas Perusahaan Holding. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai
berikut:
i. Kegiatan Usaha Utama:
a. Menjalankan usaha aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya, yang mencakup jasa
penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan
golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti
mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran
hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang,
dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09900.
b. Menjalankan usaha aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, yang mencakup
kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang
berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti
pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan
barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi
pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa
penambatan, jasa pemanduan dan penundaan, dengan kode KBLI 52222.
49
Page 72
ii. Kegiatan Usaha Penunjang:
Menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan
holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies”
tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
akuisisi perusahaan, dengan kode KBLI 64200.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menjalankan usaha aktivitas
pertambangan dan penggalian lainnya, aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, dan
aktivitas perusahaan holding.
Kantor Pusat Perseroan berlokasi di Wisma RMK Lantai 2, Jl. Puri Kencana Blok M4/1, Kembangan
Selatan, Jakarta Barat 11610, DKI Jakarta.
8.2. Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan 2 Tahun Terakhir
Perubahan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham selama
2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran tidak ada perubahan. Struktur
permodalan, susunan pemegang dan kepemilikan saham terakhir adalah sebagai berikut:
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Tebatas PT. RMK Energy,
Tbk No. 104 tanggal 8 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam
Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT. RMK Energy, Tbk. No. AHU-AH.01.03-0483823 tanggal 10 Desember
2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0218360.AH.01.11.TAHUN
2021 tanggal 10 Desember 2021 juncto Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 28 Februari
2025 yang dikeluarkan oleh PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”), struktur
permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100 per saham
Persentase
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham (lembar) (%)
(Rp)
Modal Dasar 14.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT. RMK Investama 3.360.000.000 336.000.000.000 76,80
- Tony Saputra 70.000.000 7.000.000.000 1,60
- Suriani 42.000.000 4.200.000.000 0,96
- Vincent Saputra 14.000.000 1.400.000.000 0,32
- William Saputra 14.000.000 1.400.000.000 0,32
- Masyarakat 875.000.000 87.500.000.000 20,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.375.000.000 437.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 9.625.000.000 962.500.000.000
8.3. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan
Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sampai dengan tanggal Prospektus
ini diterbitkan:
Tanggal Keterangan
2009 Tanggal 22 Juni 2009 Perseroan didirikan
2014 Pelabulan Perseroan di Keramasan, Palembang, mulai beroperasi
2016 Stasiun bongkar kereta api Conveyor Yard mulai beroperasi
2019 Conveyor belt jalur ke 3 untuk muat di pelabuhan mulai beroperasi.
2021 Perseroan melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham
50
Page 73
Tanggal Keterangan
2022 - Tambang Batubara TBBE mulai beroperasi dan di perdagangakan.
- Fasilitas Pemuatan Gunung Megang yang dilengkapi dengan Sistem Pemuatan Kereta (TLS).
- Fasilitas bongkar muat ke-4 (CY3B) di stasiun Simpang
2024 Pembangunan hauling road sepanjang 39 km sampai terhubung dengan tambang-tambang di Muara Enim.
Sampai dengan 31 Desember 2024 progress pembangunan Hauling Road adalah sepanjang 32,8 Km.
8.4. Kebijakan Pemerintah Yang Berdampak Terhadap Usaha dan Bisnis Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan sangat bergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan
hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin
diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup siginifikan agar dapat memenuhi perubahan
peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha
Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang ada.
8.5. Izin-Izin Terkait Kegiatan Usaha Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok sebagai berikut:
Institusi yang Tanggal
Izin Nomor Masa Berlaku
mengeluarkan Penerbitan
Nomor Induk Berusaha 8120005723117 Lembaga Pengelola 31 Juli 2018 Selamanya
dan Penyelenggara
OSS tentang Perizinan
Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik.
NPWP Kantor Pusat 21.103.657.9-086.000 dengan Kantor Wilayah DJP 7 Desember Selamanya
Surat Keterangan Terdaftar Jakarta Barat KPP 2021
No. S-2150KT/WPJ.05/ Madya Dua Jakarta
KP.12/2021 Barat.
NPWP Kantor Site 21.103.657.9-086.000 dengan Kantor Wilayah 10 Juni 2019 Selamanya
Surat Keterangan Terdaftar Direktorat Jenderal
No. S-12282KT/WPJ.03/ Pajak Sumatera Selatan
KP.1103/2019 tanggal 10 Juni dan Kepulauan Bangka
2019 Belitung KPP Pratama
Payakumbuh
Izin Usaha Jasa Pertambangan 81200057231170005 Menteri Energi dan 12 Juni 2024 5 tahun
Sumber Daya Mineral –
Menteri Investasi/Kepala
Badan Koordinasi
Penanaman Modal
Persetujuan Kesesuaian 13052410211603005 Menteri Agraria dan Tata 13 Mei 2024 3 tahun sejak
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Ruang/Kepala Badan diterbitkan
untuk Kegiatan Berusaha Pertanahan Nasional
Menteri Investasi/Kepala
Badan Koordinasi
Penanaman Modal
Konfirmasi Kesesuaian 12072410113173270 Menteri Agraria dan Tata 12 Juli 2024 3 tahun sejak
Kegiatan Pemanfaatan Ruang Ruang/Kepala Badan diterbitkan
untuk Kegiatan Berusaha Pertanahan Nasional
Menteri Investasi/Kepala
Badan Koordinasi
Penanaman Modal
Surat Pernyataan Kesanggupan - Lembaga Pengelola 22 Mei 2024 -
Pengelolaan dan Pemantauan dan Penyelenggara
Lingkungan Hidup (SPPL) OSS tentang Perizinan
Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik.
Pernyataan Mandiri Menjaga - Lembaga Pengelola 22 Mei 2024 -
Keselamatan, Keamanan, dan Penyelenggara
Kesehatan dan pelestarian OSS tentang Perizinan
fungsi Lingkungan (K3L) Berusaha Terintegrasi
Secara Elektronik.
Perizinan Berusaha Untuk 812000572311700000001 Menteri Perhubungan, 26 Januari 5 tahun
Menunjang Kegiatan Menteri Investasi/Kepala 2024
Khusus Sertifikat Standar Badan Koordinasi
Pengoperasian Terminal Penanaman Modal
Khusus
51
Page 74
Institusi yang Tanggal
Izin Nomor Masa Berlaku
mengeluarkan Penerbitan
Persetujuan Perpanjangan A.527/AL.308/DJPL Direktorat Jenderal 3 Mei 2024 2 tahun
Pertama Penggunaan Terminal Perhubungan
Khusus Perseroan di Desa Laut Kementerian
Tanjung Baru, Kecamatan Perhubungan
Muara Belida, Kabupaten
Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan untuk Sementara
Melayani Kepentingan Umum
Pemenuhan Komitmen Izin 0532/DPMPTSP.V/XII/2020 Dinas Penanaman 16 Desember -
Operasi Usaha Penyediaan Modal dan Pelayanan 2020
Tenaga Listrik Untuk Terpadu Satu Pintu
Kepentingan Sendiri Kepada Pemerintah Provinsi
PT. RMK Energy di Muara Enim Sumatera Selatan
Pemenuhan Komitmen Izin 0533/DPMPTSP.V/XII/2020 Dinas Penanaman 16 Desember -
Operasi Usaha Penyediaan Modal dan Pelayanan 2020
Tenaga Listrik Untuk Terpadu Satu Pintu
Kepentingan Sendiri Kepada Pemerintah Provinsi
PT. RMK Energy di Muara Enim Sumatera Selatan
Pemenuhan Komitmen Izin 0178/DPMPTSP.V/V/2020 Dinas Penanaman 4 Mei 2020 -
Operasi Usaha Penyediaan Modal dan Pelayanan
Tenaga Listrik Untuk Terpadu Satu Pintu
Kepentingan Sendiri Kepada Pemerintah Provinsi
PT. RMK Energy di Muara Enim Sumatera Selatan
Izin Lingkungan Kegiatan 15/KPTS/DPMPTSP-4/ Dinas Penanaman 3 November Berakhir apabila
Operasional Pelabuhan IL/2020 Modal dan Pelayanan 2020 pemrakarsa telah
Khusus Batubara dan Fasilitas Terpadu Satu Pintu – mengakhiri usaha
Pendukung Lainnya di Desa Pemerintah Kabupaten dan/atau kegiatannya
Tanjung Baru, Kecamatan Muara Enim atau pemrakarsa
Muara Belida, Kabupaten melakukan perubahan
Muara Enim, Provinsi Sumatera yang tercantum dalam
Selatan Pasal 50 Peraturan
Pemerintah No. 27
tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan.
Kelayakan Lingkungan SK.1164/MENLHK/SETJEN/ Menteri Lingkungan 3 November Mulai berlaku pada
Hidup Kegiatan Operasional PLA.4/11/ Hidup dan Kehutanan 2023 tanggal ditetapkan dan
Pelabuhan Khusus Batubara 2023 berakhir bersamaan
Dan Fasilitas Pendukung dengan berakhirnya
Lainnya Di Desa Tanjung Baru, perizinan berusaha
Kecamatan Muara Belida, atau persetujuan
Kabupaten Muara Enim, pemerintah.
Provinsi Sumatera Selatan
8.6. Perjanjian Penting
Di bawah ini adalah ringkasan perjanjian-perjanjian penting yang dilakukan Perseroan dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Perjanjian Jetty
1. Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Bongkar-Muat Container Batubara di Stasiun
Simpang dan Fasilitas Terminal Khusus Batubara No. 02.19/SPK/RMKE-GGB/V/2017
Tanggal 29 Mei 2017, sebagaimana telah diperpanjang terakhir dengan Addendum Ke-4
Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Bongkar-Muat Container Batubara di Stasiun
Simpang dan Fasilitas Terminal Khusus Batubara No. 14.17/ADD/RMKE-GGB/V/2017
Tanggal 23 Mei 2022
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. RMK Energy, Tbk
• Pihak Kedua : PT. Golden Great Borneo
52
Page 75
b. Ruang Lingkup
1. Ruang Lingkup Pekerjaan Pihak Pertama adalah menyediakan jasa kepada Pihak
Kedua, yang meliputi kegiatan loading dan unloading container batubara di Stasiun
Simpang, hauling dari Stasiun Simpang menuju lokasi stockpile/port, handling
batubara di stockpile/port (bila diperlukan), crushing batubara di stockpile/port (bila
diperlukan) dan loading batubara dari lokasi stockpile/port ke dalam ponton/tongkang
(bila diperlukan).
2. Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Pihak Kedua menggunakan jasa Pihak Pertama
dengan membayar berdasarkan harga dan syarat-syarat serta ketentuan- ketentuan
sebagaimana disepakati dalam perjanjian ini, dan Para Pihak menjamin bahwa
kegiatan masing-masing usahanya telah sesuai dan memiliki perizinan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
c. Jangka Waktu
1. Jangka waktu Perjanjian berlaku terhitung sejak ditandatangani Para Pihak yaitu
tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan tanggal 2 Mei 2027.
2. Para Pihak berhak untuk melakukan peninjauan kembali secara berkala setiap 1
(satu) tahun sekali.
3. Apabila Para Pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu Perjanjian, maka
untuk itu akan dibuatkan addendum atau kontrak baru yang mengatur hal tersebut.
d. Kuantitas dan Penentuan Berat
1. Jumlah kuantitas adalah 2.500.000 MT (dua juta lima ratus metrik ton) per tahun
dan akan ditingkatkan secara berkala. Jumlah kuantitas batubara juga menyesuaikan
dengan kemampuan dan kapasitas PT. Kereta Api Indonesia. Pihak Pertama dengan
ini menyatakan kesanggupan untuk melakukan kegiatan bongkar muat batubara dan
transhipment sebanyak kuantitas batubara.
2. Penentuan berat dari setiap bongkaran kereta api ditentukan berdasarkan rekonsiliasi
hasil timbangan milik Pihak Kedua dan hasil timbangan milik Pihak Pertama.
Rekonsiliasi akan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam satu bulan, yaitu periode
pertama untuk tanggal 1-15 akan dilakukan pada tanggal 17 bulan berjalan dan periode
kedua untuk tanggal 16-30/31 akan dilakukan pada tanggal 2 bulan berikutnya. Hasil
dari rekonsiliasi tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Penentuan
Berat yang ditandatangani oleh Para Pihak.
3. Berat dari setiap Pengapalan akan ditentukan oleh draft survey yang dikeluarkan
oleh Independent Surveyor yang ditunjuk oleh Pihak Kedua dan diketahui oleh Pihak
Pertama. Hasil draft survey tersebut adalah final dan mengikat, terkecuali terdapat
pemalsuan atau kesalahan yang nyata. Biaya untuk pembuatan draft survey diatas
merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.
e. Fasilitas Penunjang Terminal Khusus Pihak Pertama
1. Pihak Pertama akan menyediakan area container yard termasuk fasilitas penunjang
pada kegiatan unloading di Stasiun Simpang untuk pembongkaran dan penempatan
kontainer sementara sebelum dilakukan hauling ke lokasi.
2. Fasilitas di Stasiun Simpang: Reach stacker; Container yard; Truk.
3. Pihak Pertama akan menyediakan area seluas ± 60 hektar secara total yang mana
jumlah luasan stockpile yang akan dialokasikan untuk Pihak Kedua akan disesuaikan
dengan kebutuhan Pihak Kedua berdasarkan perhitungan dari Pihak Pertama, dan
Pihak Pertama menjamin ketersediaan Area untuk keperluan Pihak Kedua sesuai
dengan volume batubara milik Pihak Kedua yang ada di Lokasi Pihak Pertama.
4. Fasilitas Terminal Khusus:
a) 2 set loading conveyor dengan kapasitas 1000 TPH/set.
b) 2 set coal crusher dengan kapasitas 600 TPH/set.
c) 5 set generator set (genset) dengan kapasitas 500 kVA.
d) Semua fasilitas penunjang dan alat-alat pendukung lainnya untuk keperluan
handling stockpile, termasuk namun tidak terbatas pada wheel loader, excavator,
dozer, dump truck dan lain-lain.
53
Page 76
e) 4 set jembatan timbang (truck weighing scale) dengan kapasitas 50 ton/set.
f) Belt scale weighing untuk mengetahui posisi batubara yang sudah masuk ke
dalam tongkang setiap saat, magnetic separator dan automatic sampling.
g) 2 set tripper car conveyor untuk memaksimalkan proses handling stockpile yang
sudah di-crushing dan memastikan tidak tercampur dengan batubara dari sumber
lain
5. Fasilitas-fasilitas Terminal Khusus dan alat-alat pendukungnya beserta operatornya
dalam keadaan baik dan layak.
f. Kewajiban Para Pihak
1. Kewajiban Pihak Pertama
a) Melakukan kegiatan loading dan unloading secara cepat dan efisien sesuai
dengan Standar Waktu Pembongkaran KAI;
b) Membongkar rangkaian gerbong batubara milik Pihak Kedua sebanyak 60 (enam
puluh) gerbong datar dengan masing-masing gerbong datar membawa 2 (dua)
unit container 20 ft sehingga total container yang dibawa sejumlah 120 (seratus
dua puluh) unit;
c) Melakukan kegiatan hauling dari Stasiun Simpang ke Lokasi;
d) Pihak Pertama akan dikenakan penalti sesuai dengan ketentuan dari PT. KAI
jika waktu kegiatan loading dan unloading rangkaian gerbong batubara milik
Pihak Kedua mengalami keterlambatan pembongkaran (apabila keterlambatan
disebabkan oleh Pihak Pertama);
e) Menyediakan lokasi bongkar di Stasiun Simpang dan lokasi penumpukan
batubara di stockpile/port sesuai dengan kebutuhan Pihak Kedua;
f) Melaksanakan crushing apabila diminta oleh Pihak Kedua. Permintaan untuk
melakukan kegiatan crushing batubara hanya akan dilakukan apabila batubara
yang sudah berada di stockpile telah mencapai 5.000 MT;
g) Menyediakan tempat dan melaksanakan kegiatan handling stockpile di lokasi;
h) Menjaga kualitas batubara baik dari ukuran maupun dari contaminant (pengotor);
i) Melakukan loading batubara ke tongkang termasuk kegiatan PBM sesuai dengan
tanggal dan jadwal yang sudah disetujui oleh Para Pihak;
j) Menjamin bahwa loading batubara untuk tongkang 300 ft (7.500 MT ± 10%) paling
lama adalah 48 jam dan untuk tongkang 310 ft (8.500 MT ± 10%) paling lama
adalah 60 jam sejak bersandarnya tongkang yang sudah disepakati bersama
dalam schedule pemuatannya;
k) Pihak Pertama tidak akan melaksanakan kegiatan loading ke tongkang sebelum
Pihak Kedua mengirimkan Shipping Instruction (SI) kepada Pihak Pertama dalam
waktu 3 x 24 Jam sebelum tanggal pengapalan yang mana kepastian pemuatan
di tanggal tersebut akan dikonfirmasikan kembali oleh Pihak Kedua;
l) Melakukan perawatan jalan hauling dan fasilitas-fasilitas Terminal Khusus
lainnya dalam kondisi baik dan layak digunakan serta memiliki operator yang
sesuai standar, sehingga pelayanan jasa Pihak Pertama tidak terhambat dan/
atau tertunda;
m) Menjamin keakuratan jembatan timbang dengan melakukan kalibrasi oleh pihak
independen sesuai standar yang berlaku, serta memberikan data timbangan
dalam bentuk softcopy (excel) atau bentuk lain sesuai permintaan Pihak Kedua;
n) Menjamin batubara milik Pihak Kedua tidak terkontaminasi dengan material
asing dan/atau tercampur dengan batubara lain;
o) Menjamin pelayanan jasa dapat dilakukan secara cepat dan efisien;
p) Menjaga keamanan batubara milik Pihak Kedua dari tindak pencurian, sabotase,
dan tindakan ilegal lainnya yang dapat merugikan Pihak Kedua;
q) Mengganti kerugian yang didertia Pihak Kedua dikarenakan kelaiain Pihak
Pertama sehingga menyebabkan batubara jatuh, tumpah, berkurang, atau
hilang saat kegiatan unloading dari atas gerbong kereta api, hauling dari
Stasiun Simpang ke Pelabuhan, dan yang sejenisnya dengan memperhitungkan
penggantian kerugian senilai harga batubara di Pelabuhan;
r) Melakukan pengecekan peralatan, jembatan timbang, pengukuran area stockpile
dan bedding coal serta fasilitas-fasilitas pendukung lainnya sebelum dimulainya
pelananan jasa Pihak Pertama;
54
Page 77
s) Pihak Pertama akan memberikan fotokopi dokumen SOP untuk kegiatan loading
dan unloading container batubara dari gerbong PT. KAI, hauling dari container
yard ke lokasi stockpile/port, dan kegiatan loading batubara ke tongkang;
t) Pihak Pertama berkewajiban dan menjamin untuk mematuhi pakta integritas
yang berlaku di Pihak Kedua dengan tidak memberikan imbalan baik dalam
bentuk uang atau barang kepada seluruh direksi dan karyawan Pihak Kedua.
2. Kewajiban Pihak Kedua
a) Memastikan batubara yang akan dibawa ke Stasiun Simpang sesuai dengan
volume batubara yang ada dalam kontrak ini;
b) Menyediakan container kosong di Container Yard sepur 9 Stasiun Simpang
untuk mempercepat pengembalian rangkaian kosongan dari Simpang menuju
Stasiun Banjarsari sesuai jadwal perjalanan kereta api. Jumlah Container kosong
yang disediakan akan disesuaikan dengan kebutuhan Pihak Kedua namun
harus mendapatkan persetujuan dari Pihak Pertama agar tidak mengganggu
kelancaran bongkaran kereta api di Simpang;
c) Memastikan bahwa batubara yang akan di-loading ke tongkang sudah mencukupi
volume sesuai dengan SI sebelum tanggal pengapalan yang telah disepakati
bersama. Apabila Pihak Kedua memutuskan untuk tidak menggunakan jasa
crushing, maka Pihak Kedua wajib untuk membawa batubara dalam keadaan
sudah di-crushing (crushed coal) ke lokasi stockpile;
d) Menjamin legalitas serta hak milik sepenuhnya dari batubara yang dibawa,
disimpan dan dijual melalui lokasi milik Pihak Pertama dimana batubara tersebut
berasal dari IUP Pihak Kedua atau IUP yang berafiliasi dengan Pihak Kedua.
Untuk setiap penambahan batubara dari IUP diluar dari IUP yang terdaftar di
Perjanjian, maka Pihak Kedua harus memberikan pemberitahuan secara tertulis
kepada Pihak Pertama paling lambat 2 (dua) hari sebelum batubara tersebut
masuk ke lokasi. Apabila terjadi persengketaan dikarenakan tidak terpenuhinya
legalitas dari batubara tersebut, maka segala kerugian yang timbul akibat tidak
terpenuhinya persyaratan yang telah di jelaskan sebelumnya ini akan menjadi
tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya dan Pihak Pertama dibebaskan dari
segala tuntutan;
e) Menyediakan segala dokumen yang diperlukan untuk kelancaran dari kegiatan
pengapalan tersebut yang wajib ditembuskan kepada Pihak Pertama ataupun
semua pihak yang memerlukan dokumen tersebut;
f) Para Pihak sepakat tentang penjadwalan pengapalan batubara berdasarkan SI
yang diberikan selama jadwal tanggal pengapalan yang diminta masih tersedia;
g) Membayar segala kewajibannya kepada Pihak Pertama sesuai dengan tanggal
jatuh tempo yang telah disetujui bersama didalam Perjanjian. Apabila terjadi
keterlambatan dalam hal pembayaran, maka pembayaran untuk keterlambatan
tersebut akan diatur sesuai dengan Pasal 11 Perjanjian;
h) Menjamin untuk mematuhi pakta integritas yang berlaku di fasilitas milik Pihak
Pertama dengan tidak memberikan imbalan baik dalam bentuk uang atau barang
kepada seluruh direksi ataupun karyawan Pihak Pertama.
g. Biaya Penggunaan Jasa dan Penambahan Harga Jasa Bahan Bakar Minyak
1. Biaya Penggunaan Jasa oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud di dalam
Perjanjian adalah sebagai berikut:
Bentuk Jasa Biaya (dalam Rp per metrik ton)
Biaya loading dan unloading container di
Stasiun Simpang. 8.500
Biaya hauling batubara dari Stasiun Simpang ke
lokasi stockpile/port. 10.000
Biaya Maintenance Container Yard (CY) dan Hauling. 1.500
Jasa Pemakaian Stockpile Intermediate CY III 11.000
Biaya Crushing di CY III 15.000
2. Biaya tersebut di atas sudah termasuk PPN dan sudah termasuk PPh Pasal 23
sebesar 2% (dua persen).
55
Page 78
3. Bukti potong PPh 23 sebesar 2% (dua persen) harus diserahkan oleh Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama paling lambat 1 (satu) bulan setelah pembayaran dilakukan.
4. Mengingat fluktasi harga bahan bakar minyak dalam pemenuhan kewajiban Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua, maka pengenaan harga jasa sebelumnya akan
dikenakan penambahan harga jasa berdasar kondisi naik (inflasi) dan turun (deflasi)
harga bahan bakar minyak. Dengan perhitungan pembayaran sebagai berikut:
Index = [(35% x Fn/Fb) + 65%] x Tarif Dasar
Dimana:
Fb: Rata-rata harga dasar bahan bakar minyak (HSD) pada bulan Mei 2017 untuk
Wilayah 1 yang diterbitkan oleh Pertamina, belum termasuk PBBKB dan ongkos kirim
dimana nilai ini diambil menggunakan nilai tengah dari harga awal dan harga akhir
solar (Harga Rp 8.400,-).
Fn: Rata-rata harga baru bahan bakar untuk wilayah 1 yang diterbitkan oleh Pertamina
untuk bulan klaim, belum termasuk PBBKB dan ongkos kirim dimana nilai ini diambil
menggunakan nilai tengah dari harga awal dan harga akhir solar.
35%: Merupakan nilai kontribusi terhadap jasa.
5. Dalam proses penagihan yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua,
harga jasa yang dikalikan dengan indeks yang telah dihitung dan dilakukan penyamaan
data yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
h. Keterlambatan Pembayaran dan Sanksi
1. Pihak Kedua akan membayar biaya jasa yang dilakukan oleh Pihak Pertama sesuai
dengan jatuh tempo dari pembayaran tersebut;
2. Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran
dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya;
3. Apabila sampai waktu yang jatuh tempo pembayaran Pihak Kedua tidak membayarkan
tagihan yang telah jatuh tempo, maka Pihak Pertama berhak untuk menolak SI
ataupun jadwal pengapalan yang disampaikan oleh Pihak Kedua sampai tagihan
yang telah jatuh tempo tersebut dibayarkan sepenuhnya.
i. Hukum Yang Mengatur dan Penyelesaian Perselisihan
1. Jika dalam pelaksanaan Perjanjian timbul perselisihan atau sengketa, Para Pihak
sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari (di luar hari sabtu, minggu dan hari libur nasional), sejak
perselisihan atau sengketa tersebut timbul di Jakarta atau jangka waktu lain sesuai
dengan kesepakatan Para Pihak.
2. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas, musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase
Nasional Indonesia (BANI);
3. Sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, Para Pihak tetap wajib
melaksanakan masing-masing kewajibannya menurut Perjanjian, kecuali untuk hal-
hal yang menjadi obyek perselisihan sebagaimana dimaksud di atas.
4. Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Perjanjian tunduk dan ditafsirkan kepada dan
berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
j. Berakhirnya Perjanjian
1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian berakhir oleh sebab sebagai berikut:
a. Jangka waktu Perjanjian telah berakhir dan tidak memperpanjang jangka waktu
tersebut.
b. Dalam hal suatu keadaan kahar (force majeure), sebagaimana ditentukan pada
Pasal 18 Perjanjian berkelanjutan secara terus-menerus untuk jangka waktu lebih
dari 90 (sembilan puluh) hari, dengan pemberitahuan dari satu Pihak kepada
Pihak lainnya;
c. Diakhiri secara sepihak oleh sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) Perjanjian.
56
Page 79
2. Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Pihak lainnya apabila Pihak lainnya:
a. Melakukan pelanggaran secara material atas Perjanjian yang tidak dapat
diperbaiki setelah diberikannya pemberitahuan secara tertulis dari Pihak yang
tidak melakukan pelanggaran, yang mengidentifikasikan pelanggaran dan
mempersyaratkan dilakukannya perbaikan dalam jangka waktu yang cukup dan
wajar;
b. Jika sampai dengan berakhirnya dan/diakhirinya Perjanjian masih terdapat
kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pihak lainnya, maka kewajiban tersebut
harus segera diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian.
2. Perjanjian Penyediaan Jasa Pembongkaran, Penumpukan & Pemuatan Batubara
No. Referensi 02.22/SPK/RMKE-BAU/VI/2017 Tanggal 14 Juni 2017, sebagaimana
telah diperpanjang terakhir dengan Addendum Ke-7 Perjanjian Penyediaan Jasa
Pembongkaran, Penumpukan & Pemuatan Batubara No. Referensi 14.37/ADD/RMKE-
BAU/XII/2022 Tanggal 1 Desember 2022
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. RMK Energy, Tbk.
• Pihak Kedua : PT. Bara Alam Utama
b. Ketentuan Umum
Para Pihak dengan ini sepakat untuk melakukan kerjasama dengan tujuan untuk
dilaksanakannya oleh Pihak Pertama penyediaan dan pemberian jasa pembongkaran
sampai dengan pemuatan batubara ke tongkang (termasuk jasa penumpukan/
penyimpanan batubara tersebut), menggunakan Jetty/Terminal Khusus dan fasilitasnya
kepada Pihak Kedua, yang pelaksanaannya akan dilakukan berdasarkan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian ini, termasuk ketentuan mengenai harga. Lokasi pekerjaan
adalah di Terminal Khusus Batubara milik Pihak Pertama.
c. Fasilitas Terminal Khusus Pihak Pertama
1. Area Pelabuhan seluas ± 60 (enam puluh) hektar secara total yang mana jumlah
luasan stockpile yang akan dialokasikan untuk Pihak Kedua adalah sebagaimana
jumlah luasan stockpile yang digunakan oleh dan/atau untuk Pihak Kedua, dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Kerja No.
05/SPK/BAU-NPN/V/2014 tanggal 9 Mei 2014 dan dapat diperluas sesuai dengan
kebutuhan Pihak Kedua dan pemenuhan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua.
2. Fasilitas Terminal Khusus:
a) 2 (dua) set loading conveyor yang sudah terpasang di Pelabuhan Pihak Pertama
dengan kapasitas 1.000 TPH/set;
b) 2 (dua) set coal crusher yang sudah terpasang di Pelabuhan Pihak Pertama
dengan kapasitas 600 TPH/set;
c) 5 (lima) set generator set (genset) dengan kapasitas 500 kVA;
d) Semua fasilitas penunjang dan alat-alat pendukung lainnya untuk keperluan
management stockpile berupa wheel loader, excavator, dozer, dump truck, dan
lain-lain;
e) 4 (empat) set jembatan timbang (truck weighing scale) dengan kapasitas 50 ton/
set;
f) Belt scale weighing untuk mengetahui posisi batubara yang sudah masuk ke
dalam tongkang setiap saat, magnetic separator dan automatic sampling;
g) 2 (dua) set tripper car conveyor untuk memaksimalkan proses penumpukan
batubara yang sudah di-crushing agar tidak tercampur dengan batubara dari
sumber lain.
d. Kuantitas
Jumlah tonase Batubara adalah sebesar rata-rata +/- 150.000 MT per bulan dan akan
disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
57
Page 80
e. Kewajiban Para Pihak
1. Kewajiban Pihak Pertama
a) Melaksanakan crushing apabila diminta oleh Pihak Kedua dan menyediakan
stockpile untuk menampung batubara tersebut. Adapun biaya sebagaimana yang
telah disepakati oleh Para Pihak sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1)
Perjanjian. Permintaan untuk melakukan kegiatan crushing batubara hanya akan
dilakukan apabila batubara yang sudah berada di stockpile telah mencapai 7.500
MT;
b) Melakukan loading batubara sesuai dengan jumlah tonase, tanggal dan jadwal
yang sudah disetujui oleh Para Pihak;
c) Menjamin bahwa loading batubara untuk tongkang 300 ft (7.500 MT ± 10%)
paling lama adalah 48 jam (2 hari) dan untuk tongkang 310 ft (8.500MT ± 10%)
paling lama adalah 60 jam (2,5 hari) sejak bersandarnya tongkang yang sudah
disepakati bersama dalam schedule pemuatannya;
d) Harus memenuhi ketentuan dalam Perjanjian terkait kegiatan pekerjaan
pemuatan ke tongkang, khususnya Pasal 9 Perjanjian. Apabila Pihak Pertama
gagal dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan/atau
lalai dalam melakukan pemuatan batubara ke tongkang, maka Pihak Pertama
harus menanggung ganti rugi yang mungkin timbul dan/atau dialami Pihak
Kedua, termasuk yang disebabkan adanya klaim/dan atau tuntutan pihak pemilik
tongkang, pembeli batubara, dan/atau perusahaan transporter. Ganti rugi harus
dibayar dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya nota klaim disertai
data pendukung (apabila ada);
e) Melaksanakan penataan (stockpile management) selama batubara pihak milik
Pihak Kedua berada di lokasi stockpile Pihak Pertama;
f) Menyediakan coal bedding di area stockpile yang diperuntukkan bagi Pihak
Kedua;
g) Tidak akan melaksakan kegiatan loading ke tongkang sebelum Pihak Kedua
mengirimkan Shipping Instruction (SI), selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24
jam sebelum tanggal pengapalan;
h) Memberikan persetujuannya dan/atau konfirmasinya (termasuk penjelasannya
apabila disetujui) kepada Pihak Kedua tentang penjadwalan pemuatan batubara
berdasarkan SI selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam sebelum tanggal
pengapalan/pemuatan;
i) Memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian sebaik- baiknya
sesuai dengan ketentuan standar dan/atau ketentuan yang berlaku untuk jasa-
jasa tersebut.
j) Pihak Pertama wajib melakukan kalibrasi timbangan setiap 3 atau 6 bulan sekali
dan disampaikan ke Pihak Kedua berserta copy sertifikat yang dikeluarkan oleh
Dinas Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
2. Kewajiban Pihak Kedua
a) Memastikan bahwa batubara yang akan di-loading ke tongkang sudah mencukupi
volume-nya sebelum tongkang tiba di Jetty;
b) Memastikan bahwa batubara yang akan dikapalkan sesuai dengan ukuran dan
permintaan Pihak Pertama;
c) Apabila Pihak Kedua memutuskan untuk tidak menggunakan fasilitas crusher di
Pelabuhan milik Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib untuk membawa batubara
dalam keadaan sudah dipecah dengan ukuran lebih kecil dari 50 mm ke Pelabuhan;
d) Apabila batubara yang dikapalkan lebih besar dari 55 mm dan Pihak Kedua tidak
memerlukan batubara tersebut untuk di-crushing, maka berhak memilih proses sizing
dengan menanggung biaya yang telah disepakati dalam Perjanjian;
e) Menjamin legalitas serta hak milik sepenuhnya dari batubara yang dibawa, distock/
disimpan dan dijual ke Pelabuhan/Jetty milik Pihak Pertama dimana batubara tersebut
berasal dari IUP Pihak Kedua atau afiliasi;
f) Akan menyediakan segala dokumen yang diperlukan untuk kelancaran dari kegiatan
pengapalan tersebut yang wajib ditembuskan kepada Pihak Pertama ataupun semua
pihak yang memerlukan dokumen tersebut.
58
Page 81
g) Menunggu persetujuan/konfirmasi dari Pihak Pertama sesuai dengan tanggal jatuh
tempo yg disetujui bersama di dalam Perjanjian.
h) Dilarang memberikan gratifikasi berupa uang atau benda apapun kepada karwayan
Pihak Pertama dan berlaku juga untuk Pihak Pertama kepada karyawan Pihak Kedua.
f. Harga
1. Harga jasa terkait dengan Perjanjian adalah:
Bentuk Jasa Biaya (dalam Rp per metrik ton)
Biaya unloading container di Stasiun Simpang 7.500
Biaya hauling batubara dari Stasiun Simpang ke 8.000
lokasi Jetty (stockpile/port).
Biaya Pembongkaran Batubara dari truk (Bak mati/ 40.000
bukan Dump Truck), Loading Batubara dan Stockpile
Management
Biaya PBM 1.000
Biaya Maintenance Container Yard & Hauling 1.500
Biaya Hauling dari Stockpile ke Conveyor Line-3 10.000
2. Biaya tersebut belum ternasuk PPN dan sudah termasuk PPh Pasal 23 sebesar 2%
(dua persen);
3. Bukti potong PPh 23 sebesar 2% (dua persen) harus diserahkan kepada Pihak
Pertama paling lambat 1 (satu) bulan setelah pembayaran dilakukan;
4. Mengikat, fluktasi harga bahan bakar minyak dalam pemenuhan kewajiban oleh
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka pengenaan harga jasa sebelumnya akan
dikenakan penambahan harga jasa berdasar kondisi naik (inflasi) dan turun (deflasi)
harga bahan bakar minyak. Dengan perhitungan pembayaran sebagai berikut:
Indeks = {[24,5% x Fn/Fb] + 5,5%} x Tarif Dasar
5. Dalam proses penagihan yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua,
harga jasa akan dikalikan dengan indeks yang telah dihitung dan dilakuan penyamaan
data yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
g. Keterlambatan Pembayaran, Denda dan Sanksi
1. Apabila Pihak Kedua dengan alasan apapun tidak memenuhi kewajibannya
dalam hal pembayaran kepada Pihak Pertama sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan dalam Pasal 10 Perjanjian, maka Pihak Kedua dikenakan denda
keterlambatan pembayaran sebesar 0,1% per bulan dari jumlah yang harus
dibayarkan, setelah Pihak Kedua tetap gagalan melakukan pembayaran dalam waktu
5 hari setelah diberikan pemberitahuan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
bahwa telah terjadi keterlambatan;
2. Apabila Pihak Kedua melakukan pembayaran dalam waktu 5 hari setelah
pemberitahuan tersebut, maka denda keterlambatan pembayaran tidak diberlakukan;
3. Denda keterlambatan pembayaran tidak berlaku untuk jumlah yang terdapat
perbedaan pendapat antara Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
Perjanjian, kecuali keterlambatan tersebut tetap terjadi setelah perbedaan tersebut
diselesaikan dengan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 10 dan 11 Perjanjian;
4. Ketentuan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Perjanjian berlaku
terhadap Pihak Pertama dalam hal terlambat membayar ganti rugi kepada Pihak
Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Perjanjian.
h. Jangka Waktu Perjanjian
1. Jangka waktu dari Perjanjian ini adalah selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
Perjanjian ini ditandatangani, yaitu tanggal 14 Juni 2022 sampai dengan tanggal
13 Juni 2027;
2. Kecuali disetujui lain oleh Para Pihak Para Pihak setuju untuk melakukan peninjauan
(monitoring) dan/atau review (peninjauan kembali) Perjanjian ini secara berkala setiap
3 (tiga) bulan;
59
Page 82
3. Apabila Para Pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu Perjanjian, maka
untuk itu akan dibuatkan addendum ataupun perjanjian yang baru yang mengatur hal
tersebut.
i. Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
1. Jika dalam pelaksanaan Perjanjian ini timbul perselisihan atau sengketa, Para Pihak
sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari (di luar hari sabtu, minggu dan hari libur nasional), sejak
perselisihan atau sengketa tersebut timbul di Jakarta atau jangka waktu lain sesuai
dengan kesepakatan Para Pihak.
2. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas, musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui BANI (Badan Arbitrase
Nasional Indonesia).
3. Sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, Para Pihak tetap wajib
melaksanakan masing-masing kewajibannya menurut Perjanjian, kecuali untuk hal-
hal yang menjadi obyek perselisihan sebagaimana dimaksud di atas.
j. Berakhirnya Perjanjian
1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian berakhir oleh sebab sebagai berikut:
a) Jangka waktu Perjanjian telah berakhir dan tidak memperpanjang jangka waktu
tersebut;
b) Dalam hal suatu keadaan kahar (force majeure) sebagaimana ditentukan pada
Pasal 18 Perjanjian berkelanjutan secara terus-menerus untuk jangka waktu lebih
dari 90 (sembilan puluh) hari, dengan pemberitahuan dari satu Pihak kepada
Pihak lainnya;
c) Diakhiri secara sepihak oleh sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) Perjanjian; atau
d) Diakhiri bersama-sama oleh Para Pihak.
2. Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Pihak lainnya apabila Pihak lainnya:
a) Melakukan pelanggaran secara material atas Perjanjian ini yang tidak dapat
diperbaiki setelah diberikannya pemberitahuan secara tertulis dari Pihak yang
tidak melakukan pelanggaran, yang mengidentifikasikan pelanggaran dan
mempersyaratkan dilakukannya perbaikan dalam jangka waktu yang cukup dan
wajar.
b) Jika sampai dengan berakhirnya dan/diakhirinya Perjanjian ini masih terdapat
kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pihak lainnya, maka kewajiban tersebut
harus segera diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian.
k. Hukum yang Mengatur
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan kepada dan
berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. Perjanjian Penyediaan Jasa Stockpile (Penumpukan) & Loading (Pemuatan) Batubara
No. Referensi PT. RMKE: 02.30/SPK/RMKE-UMM/III/2018 Tanggal 22 Maret 2018,
sebagaimana telah diperpanjang terakhir dengan Addendum VII Perjanjian Penyediaan
Jasa Stockpile (Penumpukan) & Loading (Pemuatan) Batubara No. Referensi 14.04/ADD/
RMKE-UMM/I/2024 Tanggal 24 Januari 2024
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. RMK Energy, Tbk.
• Pihak Kedua : PT. Usaha Maju Makmur
b. Ketentuan Umum
Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Pihak Kedua menggunakan fasilitas pelabuhan
milik Pihak Pertama untuk kegiatan loading batubara milik Pihak Kedua berdasarkan
harga dan syarat-syarat yang disepakati dalam Perjanjian
60
Page 83
c. Fasilitas Penunjang Pelabuhan Pihak Pertama
1. Area Pelabuhan seluas ± 60 (enam puluh) hektar secara total yang mana jumlah
luasan stockpile yang akan dialokasikan untuk Pihak Kedua akan disesuaikan dengan
kebutuhan Pihak Kedua berdasarkan perhitungan dari Pihak Pertama.
2. Fasilitas Pelabuhan:
a) 2 (dua) set loading conveyor yang sudah terpasang di Pelabuhan Pihak Pertama
dengan kapasitas 1.000 TpH/set;
b) 2 (dua) set coal crusher yang sudah terpasang di Pelabuhan Pihak Pertama
dengan kapasitas 600 TpH/set;
c) 5 (Lima) set generator set (genset) dengan kapasitas 500 KVA;
d) Semua fasilitas penunjang dan alat-alat pendukung lainnya untuk keperluan
management stockpile berupa wheel loader, excavator, dozer, dump truck, dan
lain-lain;
e) 4 (empat) set jembatan timbang (truck weighing scale) dengan kapasitas 50 ton/
set;
f) Belt scale weighing untuk mengetahui posisi batubara yang sudah masuk ke
dalam tongkang setiap saat, magnetic separator dan automatic sampling;
g) 2 (dua) set tripper car conveyor, untuk memaksimalkan proses penumpukan
batubara yang sudah di-crushing agar tidak tercampur dengan batubara dari
sumber lain, sepanjang 300 meter.
d. Kuantitas
Jumlah kuantitas batubara adalah 150.000 MT – 200.000 MT per bulan dan dapat
meningkat sesuai dengan kesepakatan oleh Para Pihak.
e. Jangka Waktu Perjanjian
Terhitung sejak ditandatanganinya yaitu tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan tanggal 1
Juni 2027. Pihak Pertama berhak untuk melakukan pembahasan kembali secara berkala
setiap 1 (satu) tahun sekali dan apabila Para Pihak sepakat untuk memperpanjang jangka
waktu Perjanjian, maka untuk itu akan dibuatkan addendum ataupun kontrak baru yang
mengatur hal tersebut.
f. Perincian Harga Penggunaan Jasa
1. Tarif dasar Penggunaan Jasa Penumpukan dan Pemuatan Batubara (“Tarif Dasar”)
adalah sebagai berikut.
Bentuk Jasa Biaya (dalam Rp per metrik ton)
Biaya Pemuatan Batubara Rp. 38.500,-
Biaya Crushing Rp. 15.000,-
Biaya PBM Rp. 1.250,-
Biaya Hauling dalam Jetty (Pengepokan) Rp. 6.500,-
Biaya Hauling Batubara dari CY III ke Lokasi Stockpile/
Port Rp. 10.000,-
2. Ketentuan Jasa Biaya PBM tidak termasuk Fuel Adjusment.
3. Biaya atau harga tersebut di atas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan sudah termasuk PPH 23 sebesar 2%.
4. Biaya potong PPH 23 sebesar 2% harus diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama paling lambat satu bulan setelah pembayaran.
g. Penambahan Harga Jasa Bahan Bakar Minyak
1. Mengikat, fluktasi harga bahan bakar minyak dalam pemenuhan kewajiban oleh
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka pengenaan harga jasa sebelumnya akan
dikenakan penambahan harga jasa berdasar kondisi naik (inflasi) dan turun (deflasi)
harga bahan bakar minyak. Dengan perhitungan pembayaran sebagai berikut:
Biaya Penggunaan Jasa = (Indeks) x (Tarif Dasar)
61
Page 84
a. Jika rata-rata harga baru bahan bakar (Fn) kurang dari atau sama dengan
Rp.20.000,-, maka indeks dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Indeks = {[(25% x Fn/Fb)] + 75%}
b. Jika rata-rata harga baru bahan bakar (Fn) kurang dari atau sama dengan
Rp.20.000,-, maka indeks dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Indeks = {[(25% x Fn – (Fnx10%) )] + 75%}
Fb
Dimana:
Fb: Rata-rata harga dasar bahan bakar minyak (HSD) pada bulan Mei 2017 untuk
Wilayah 1 yang diterbitkan oleh Pertamina, belum termasuk PBBKB dan ongkos kirim
dimana nilai ini diambil menggunakan nilai tengah dari harga awal dan harga akhir
solar (Harga: Rp. 8.400,-).
Fn: Rata-rata harga baru bahan bakar untuk Wilayah 1 yang diterbitkan oleh Pertamina
untuk bulan klaim, belum termasuk PBBKB dan ongkos kirim dimana nilai ini diambil
menggunakan nilai tengah dari harga awal dan harga akhir solar.
25%: Merupakan nilai kontribusi terhadap jasa.
2. Dalam proses penagihan yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua,
harga jasa akan dikalikan dengan indeks yang telah dihitung dan dilakuan penyamaan
data yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
h. Penentuan Berat dan Tanggal Muatan
1. Berat dari setiap Pengapalan akan ditentukan oleh draft survey yang dikeluarkan oleh
Independent Surveyor yang telah disepakati oleh Para Pihak di Pelabuhan milik Pihak
Pertama Hasil draft survey tersebut adalah final dan mengikat, terkecuali terdapat
pemalsuan atau kesalahan yang nyata. Biaya untuk pembuatan draft survey diatas
merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.
2. Tanggal Pemuatan batubara di dalam Perjanjian ini akan diatur di dalam Shipping
Instructions (SI) yang telah disepakati oleh Para Pihak.
3. Jika Pihak Kedua tidak dapat memenuhi tanggal pengiriman tongkang sesuai dengan
SI yang telah diberikan, maka Pihak Kedua dapat mengajukan tanggal pengapalan
baru yang harus disetujui oleh Pihak Pertama.
i. Kewajiban Para Pihak
1. Kewajiban Pihak Pertama
a) Melaksanakan crushing apabila diminta oleh Pihak Kedua dan menyediakan
stockpile untuk menampung batubara tersebut. Adapun biaya dan ketentuan
penggunaan stockpile dan crusher yang terdapat di poin ini akan diatur di Pasal
6 dari Perjanjian ini. Permintaan untuk melakukan kegiatan crushing batubara
hanya akan dilakukan apabila batubara yang sudah berada di stockpile telah
mencapai 7.500 MT;
b) Melakukan loading batubara sesuai dengan tanggal dan jadwal yang sudah
disetujui oleh kedua belah Pihak;
c) Menjamin bahwa loading batubara untuk tongkang 300 ft (7.500 MT ± 10%)
paling lama adalah 48 jam (2 hari) dan untuk tongkang 310 ft (8.500 MT ± 10%)
paling lama adalah 60 jam (2,5 hari) sejak bersandarnya tongkang yang sudah
disepakati bersama dalam schedule pemuatannya;
d) Tidak akan melaksakan kegiatan loading ke tongkang sebelum Pihak Kedua
mengirimkan Shipping Instruction (SI) dalam waktu 3 x 24 jam sebelum tanggal
pengapalan
62
Page 85
2. Kewajiban Pihak Kedua
a) Memastikan bahwa batubara yang akan di-loading ke tongkang sudah mencukupi
volume-nya sebelum tongkang tiba di Jetty;
b) Memastikan bahwa batubara yang akan dikapalkan berukuran maksimal 50 mm
– 100 mm;
c) Apabila Pihak Kedua memutuskan untuk tidak menggunakan fasilitas crusher
di Pelabuhan milik Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib untuk membawa
batubara dalam keadaan sudah dipecah dengan ukuran lebih kecil dari 50 mm –
100 mm ke Pelabuhan;
d) Apabila batubara yang dikapalkan lebih besar dari 100 mm dan Pihak Kedua
tidak memerlukan batubara tersebut untuk di crushing, maka berhak memilih
proses sizing dengan menanggung biaya yang telah disepakati dalam perjanjian
ini;
e) Menjamin legalitas serta hak milik sepenuhnya dari batubara yang dibawa,
disimpan dan dijual ke Pelabuhan/Jetty milik Pihak Pertama dimana batubara
tersebut berasal dari IUP Pihak Kedua atau afiliasi;
f) Akan menyediakan segala dokumen yang diperlukan untuk kelancaran dari
kegiatan pengapalan tersebut yang wajib ditembuskan kepada Pihak Pertama
ataupun semua pihak yang memerlukan dokumen tersebut;
g) Akan membayar segala kewajibannya kepada Pihak Pertama sesuai dengan
tanggal jatuh tempo yang telah disetujui bersama didalam Perjanjian. Apabila
terjadi keterlambatan dalam hal pembayaran, maka pembayaran untuk
keterlambatan disesuaikan dengan Pasal 11 Perjanjian.
h) Dilarang memberikan gratifikasi berupa uang atau benda apapun kepada staf
Pihak Pertama.
j. Keterlambatan Pembayaran, Denda dan Snaksi
1. Apabila Pihak Kedua dengan alasan apapun tidak memenuhi kewajibannya dalam
hal pembayaran kepada Pihak Pertama sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan dalam Pasal 10 di Perjanjian, maka Pihak Kedua dikenakan denda
keterlambatan pembayaran sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari;
2. Pokok hutang dan denda keterlambatan yang terdapat pada Pasal 10 ayat (1)
Perjanjian harus dibayarkan kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender dari tanggal dimulainya denda tersebut;
3. Apabila sampai selesainya periode denda yang terdapat di Pasal 10 ayat (2) Perjanjian
berakhir dan Pihak Kedua masih belum melakukan pembayaran untuk hutang-
hutangnya, maka Pihak Pertama berhak untuk mengambil dan menjual batubara
milik Pihak Kedua untuk membayar hutang-hutangnya tersebut. Segala dokumentasi
keperluan pengapalan dan penjualan batubara tersebut wajib disediakan oleh Pihak
Kedua.
k. Hak Milik dan Risiko
Pihak Pertama hanya menyediakan fasilitas penunjang kegiatan pengapalan batubara,
dan segal risiko seperti kehilangan, kerusakan, atau musnahnya batubara oleh sebab
apapun merupakan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya selaku pemilik batubara.
l. Penyelesaian Perselisihan
1. Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini timbul perselisihan atau sengketa, Para Pihak
sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka
waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perselisihan atau sengketa tersebut
timbul.
2. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tersebut, musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui
Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
3. Sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, selama proses penyelesaian
perselisihan, para pihak tetap wajib melaksanakan masing-masing kewajibannya
menurut Perjanjian.
63
Page 86
m. Berakhirnya Perjanjian
1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian berakhir oleh sebab sebagai berikut:
a) Jangka Waktu Perjanjian telah berakhir dan Para Pihak tidak memperpanjang
Jangka Waktu Perjanjian;
b) Dalam hal suatu keadaan Kahar, sebagaimana ditentukan pada Pasal 17
Perjanjian berkelanjutan tanpa terhenti untuk suatu periode melebihi 90 (sembilan
puluh) hari;
c) Diakhiri secara sepihak oleh sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) Perjanjian.
2. Salah satu pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan
secara tertulis kepada pihak lainnya apabila Pihak lainnya:
a) Melakukan pelanggaran secara material atas Perjanjian ini yang tidak dapat
diperbaiki setelah diberikannya pemberitahuan secara tertulis dari pihak yang
tidak melakukan pelanggaran, yang mengidentifikasikan pelanggaran dan
mempersyaratkan dilakukannya perbaikan.
b) Jika sampai dengan berakhirnya dan/diakhirinya Perjanjian masih terdapat
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak lainnya, maka kewajiban tersebut
harus segera diselesaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender
terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian.
3. Apabila pengakhiran Perjanjian dilakukan oleh Pihak Kedua maka seluruh uang yang
telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian
tidak dapat dikembalikan dan akan diperhitungkan sebagai kompensasi ganti kerugian
kepada Pihak Pertama atas pembatalan Perjanjian.
4. Para Pihak menyetujui untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dari Kitab
Hukum Perdata Republik Indonesia yang mensyaratkan putusan pengadilan untuk
pengakhiran lebih dini dari Perjanjian.
n. Hukum yang Mengatur
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan kepada dan
berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
4. Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Bongkar-Muat Container Baturara di Stasiun
Simpang dan Fasilitas Terminal Khusus Batubara No. Referensi 02.03/SPK/RMKE-
MME/I/2019 Tanggal 16 Januari 2019, sebagaimana telah diperpanjang terakhir dengan
Addendum Ketiga Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Bongkar-Muat Container
Baturara di Stasiun Simpang dan Fasilitas Terminal Khusus Batubara No. Referensi
02.03/SPK/RMKE-MME/I/2019 Tanggal 3 Januari 2021, dan Nota Kesepakatan No. 067/
MME-RMKE/MOU/CLD/XI/2022-LF Tanggal 4 November 2022
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. RMK Energy, Tbk.
• Pihak Kedua : PT. Manambang Muara Enim.
b. Ruang Lingkup
1. Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Pihak Kedua menggunakan jasa Pihak
Pertama dengan membayar berdasarkan harga dan syarat-syarat serta ketentuan-
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian, dan Para Pihak menjamin bahwa
kegiatan masing-masing usahanya telah sesuai dan memiliki perizinan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
2. Ruang lingkup pekerjaan adalah Pihak Pertama akan menyediakan jasa kepada
Pihak Kedua meliputi kegiatan, antara lain: Unloading batubara di Stasiun Simpang;
Hauling menuju lokasi Jetty; Handling stockpile; Crushing (bila perlu); Loading
batubara di lokasi.
c. Fasilitas Penunjang Terminal Khusus Pihak Pertama
1. Pihak Pertama akan menyediakan area container yard yang cukup termasuk
fasilitas penunjang kegiatan unloading di Stasiun Simpang untuk pembongkaran dan
penempatan kontainer sementara sebelum dilakukan hauling ke lokasi Jetty.
64
Page 87
2. Fasilitas di Stasiun Simpang:
a) 2 (dua) unit reach stacker;
b) 2 (dua) unit gantry crane;
c) Container yard;
d) 30 (tiga puluh) unit truck untuk container.
3. Pihak Pertama akan menyediakan area seluas kurang lebih 60 (enam puluh) hektar
secara total yang mana jumlah luasan stockpile yang akan dialokasikan untuk Pihak
Kedua akan disesuaikan dengan minimum kapasitas stockpile 50.000 MT dan/atau
disesuaikan kebutuhan Pihak Kedua berdasarkan perhitungan dari Pihak Pertama,
dan Pihak Pertama menjamin ketersediaan area untuk keperluan pengapalan Pihak
Kedua sesuai dengan volume batubara milik Pihak Kedua yang ada di lokasi Jetty
Pihak Pertama.
4. Fasilitas Terminal Khusus:
a) 2 (dua) set loading conveyor yang sudah terpasang di Pelabuhan Pihak Pertama
dengan kapasitas 1.000 TPH/set;
b) 2 (dua) set coal crusher yang sudah terpasang di Pelabuhan Pihak Pertama
dengan kapasitas 600 TPH/set;
c) 5 (lima) set generator set (genset) dengan kapasitas 500 kVA;
d) Semua fasilitas penunjang dan alat-alat pendukung lainnya untuk keperluan
management stockpile berupa wheel loader, excavator, dozer, dump truck, dan
lain-lain;
e) 4 (empat) set jembatan timbang (truck weighing scale) dengan kapasitas 50 ton/
set;
f) Belt scale weighing untuk mengetahui posisi batubara yang sudah masuk ke
dalam tongkang setiap saat, magnetic separator dan automatic sampling;
g) 2 (dua) set tripper car conveyor, untuk memaksimalkan proses penumpukan
batubara yang sudah di-crushing agar tidak tercampur dengan batubara dari
sumber lain, sepanjang 300 meter.
5. Fasilitas-fasilitas Terminal Khusus dan alat-alat pendukungnya beserta operatornya
dalam keadaan baik dan layak;
6. Pihak Pertama akan memberitahukan kepada Pihak Kedua apabila ada perbaikan
fasilitas Terminal Khusus dan alat pendukungnya.
d. Kuantitas dan Penentuan Berat
1. Jumlah minimum kuantitas batubara yang dimaksud adalah 500.000 MT (lima ratus
ribu metrik ton) per tahun dan dimungkinkan adanya peningkatan jumlah kuantitas
batubara tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas Pihak Kedua.
2. Penentuan berat dari setiap bongkaran kereta api ditentukan melalui jembatan
timbang milik Pihak Pertama dan akan dilakukan perhitungan pengukuran volume
batubara yang terkirim sebanyak 2 (dua) kali dalam satu bulan, yaitu periode pertama
untuk tanggal 1-15 dan periode kedua untuk tanggal 16-30/31.
3. Berat dari setiap Pengapalan akan ditentukan oleh draft survey yang dikeluarkan
oleh Independent Surveyor yang ditunjuk oleh Pihak Kedua dan diketahui oleh Pihak
Pertama. Hasil draft survey tersebut adalah final dan mengikat, terkecuali terdapat
pemalsuan atau kesalahan yang nyata. Biaya untuk pembuatan draft survey diatas
merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.
e. Kewajiban Para Pihak
1. Kewajiban Pihak Pertama
a) Melakukan kegiatan unloading secara cepat dan efisien sesuai dengan Standar
Waktu Pembongkaran KAI. Apabila terjadi kelalaian Pihak Pertama yang
mengakibatkan melebihi Standar Waktu Pembongkaran KAI, maka kerugian
yang timbul sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama dan Pihak
kedua dibebaskan dari segala tuntutan.
b) Melakukan kegiatan hauling dari Stasiun Simpang ke lokasi Jetty.
c) Melaksanakan crushing apabila diminta oleh Pihak Kedua secara tertulis (surat
atau email). Permintaan untuk melakukan kegiatan crushing batubara hanya
akan dilakukan apabila batubara yang sudah berada di stockpile telah mencapai
7.500 MT;
65
Page 88
d) Menyediakan tempat dan melaksanakan kegiatan handling stockpile di lokasi
Jetty.
e) Melakukan loading batubara ke tongkang termasuk kegiatan PBM sesuai dengan
tanggal dan jadwal yang telah disetujui oleh Para Pihak;
f) Menjamin bahwa loading batubara untuk tongkang 300 ft (7.500 MT ± 10%)
paling lama adalah 48 jam (2 hari) dan untuk tongkang 310 ft (8.500 MT ± 10%)
paling lama adalah 60 jam (2,5 hari) sejak bersandarnya tongkang yang sudah
disepakati bersama dalam schedule pemuatannya (dalam kondisi tidak hujan,
force majeure, dll).
g) Tidak akan melaksanakan kegiatan loading ke tongkang sebelum Pihak Kedua
mengirimkan Shipping Instruction (SI) dalam waktu 1x24 jam sebelum tanggal
pengapalan, yang mana pemuatan di tanggal tersebut akan dikonfirmasikan
kembali kepada Pihak Pertama;
h) Melakukan perawatan jalan hauling dan fasilitas Terminal Khusus lainnya dalam
kondisi baik dan layak, serta memilki operator yang sesuai standar.
i) Menjamin batubara milik Pihak Kedua tidak terkontaminasi dengan material
asing dan/atau tercampur dengan batubara lain;
j) Menjamin pelayanan jasa dilakukan secara cepat dan efisien;
k) Menjaga keamanan batubara Pihak Kedua dari tindak pencurian, sabotase, dan/
atau kegiatan lainnya yang dapat merugikan Pihak Kedua.
l) Menjamin pelayanan jasa dapat dilakukan secara cepat dan efisien;
m) Mematuhi pakta integritas yang berlaku di Pihak Kedua dengan tidak memberikan
imbalan, baik dalam bentuk uang atau hadiah dalam bentuk apapun;
n) Apabila terjadi kerusakan container yang dapat dibuktikan oleh kelalaian
atau kesalahan sepenuhnya dari Pihak Kedua, Pihak Pertama bersedia serta
menjamin untuk mengganti biaya kerugian atau perbaikan yang ditimbulkan.
2. Kewajiban Pihak Kedua
a) Memastikan batubara yang akan dibawa ke Stasiun Simpang sesuai dengan
volume batubara yang ada dalam kontrak ini;
b) Menyediakan container kosong di container yard spur 9 Stasiun Simpang
untuk mempercepat pengembalian rangkaian kosongan dari Simpang menuju
stasiun loading yang ditunjuk oleh Pihak Kedua sesuai jadwal perjalanan kereta
api, untuk tahap awal minimal 5 (lima) container kosong, maka Pihak Kedua
akan menyediakan penambangan container tersebut dengan jumlah yang akan
disepakati bersama;
c) Memastikan batubara yang akan di-loading ke tongkang sudah mencukup
volume sesuai dengan SI sebelum tanggal pengapalan yang sudah disepakati
bersama;
d) Apabila Pihak Kedua memutuskan untuk tidak menggunakan jasa crushing,
maka wajib membawa batubara dalam ukuran lebih kecil dari 55 mm ke lokasi
Jetty;
e) Menjamin legalitas serta hak milik sepenuhnya dari batubara yang dibawa,
disimpan, dan dijual melalui lokasi Jetty milik Pihak Pertama, dimana batubara
tersebut berasal dari IUP Pihak Kedua atau afiliasi;
f) Akan menyediakan segala dokumen yang diperlukan untuk kelancaran dari
kegiatan pengapalan tersebut yang wajib ditembuskan kepada Pihak Pertama
ataupun semua pihak yang memerlukan dokumen tersebut. Apabila terjadi
keterlambatan dalam menyediakan dokumen, maka segala biaya yang timbul
akibat keterlambatan tersebut akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua
sepenuhnya;
g) Menunggu persetujuan dari Pihak Pertama tentang penjadwalan pengapalan
berdasarkan SI dan Pihak Pertama memiliki hak penuh untuk menerima/menolak;
h) Membayar segala kewajibannya kepada Pihak Pertama sesuai dengan tanggal
jatuh tempo yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian;
i) Menjamin untuk memenuhi pakta integritas yang berlaku di fasilitas milik Pihak
Pertama dengan tidak memberikan imbalan, baik dalam bentuk uang atau hadiah
dalam bentuk apapun.
66
Page 89
f. Biaya Penggunaan Jasa
1. Biaya penggunaan jasa oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian:
Bentuk Jasa Biaya (dalam Rp per metrik ton)
Biaya unloading container di Stasiun Simpang 10.500
Biaya hauling batubara dari Stasiun Simpang ke
lokasi Jetty (stockpile/port). 10.000
Biaya loading batubara (termasuk PBM Rp.1.250,00). 51.750
Biaya crushing. 15.000
2. Biaya tersebut belum ternasuk PPN dan sudah termasuk PPh Pasal 23 sebesar 2%
(dua persen);
3. Bukti potong PPh 23 sebesar 2% (dua persen) harus diserahkan kepada Pihak
Pertama paling lambat 1 (satu) bulan setelah pembayaran dilakukan;
4. Biaya bongkar muat Jetty sudah termasuk dan tidak terbatas pada: Biaya stockpile;
Conveyor Jetty; Biaya Perusahaan Bongkar Muat (PBM) tongkang di Pelabuhan
Muat; Jembatan timbang; Maintenance cargo (pengaturan dan penyusunan cargo di
stockpile); Keamanan di lokasi Pelabuhan Muat batubara; Perijinan Pelabuhan; Biaya
pemuatan batubara (loading fee) ke dalam tongkang; Biaya perawatan jalan hauling;
Kendaraan unit dump truck khusus hauling dari stockpile batubara di Pelabuhan Muat
dan alat berat khusus untuk pemuatan (loading) batubara di atas tongkang sesuai
dengan ketentuan Pihak Pertama;
5. Biaya tersebut tidak termasuk PNBP dan apabila terdapat biaya-biaya lainnya selain
yang disebutkan Pasal di atas yang dapat timbul di kemudian hari setelah tanggal
dibuatnya Perjanjian ini maka akan dibuatkan addendum perjanjian tersendiri.
6. Harga Jasa Jetty, Loading-Unloading Container dan Hauling Batubara, efekftif per
1 Agustus 2022 yaitu sebesari:
a) Biaya jasa jetty batubara (include PBM), dari Rp 51.750,-/MT menjadi ((26% x
harga BBM aktual/harga dasar BBM) + 74%) x Rp 51.750,-. Harga dasar BBM
yang disepakati adalah Rp 12.300,-/liter.
b) Biaya jasa hauling batubara dari Stasiun Simpang ke lokasi Jetty (Stockpile/
Port), dari Rp 10.000,-/MT menjadi (26% x harga BBM aktual/harga dasar BBM)
+ 74%) x Rp 10.000,-. Harga dasar BBM yang disepakati adalah Rp 12.300,-/
liter.
c) Biaya loading-unloading container di Stasiun Simpang, dari Rp 10.500,-/MT
menjadi ((26% x harga BBM aktual /harga dasar BBM) + 74%) x Rp 10.500,-.
Harga dasar BBM yang disepakati adalah Rp 12.300,-/liter.
Harga yang disepakati di atas akan menjadi dasar penagihan dari Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua sesuai dengan Berita Acara yang telah ditandatangani Para
Pihak.
g. Keterlambatan Pembayaran, Denda dan Sanksi
1. Pihak Kedua akan membayar biaya jasa yang dilakukan oleh Pihak Pertama sesuai
dengan jatuh tempo dari pembayaran tersebut;
2. Apabila tanggal jatuh tempo dari pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran
dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya;
3. Apabila sampai waktu jatuh tempo pembayaran Pihak Kedua tidak membayarkan
tagihan yang telah jatuh tempo, maka Pihak Pertama berhak untuk menolak SI
ataupun jadwal pengapalan yang disampaikan oleh Pihak Kedua sampai tagihan
yang telah jatuh tempo tersebut dibayarkan sepenuhnya;
4. Apabila Pihak Kedua dengan alasan apapun tidak memenuhi kewajibannya
dalam hal pembayaran kepada Pihak Pertama sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan dalam Pasal 10 Perjanjian, maka Pihak Kedua dikenakan denda
keterlambatan pembayaran sebesar 2% per bulan secara pro rata;
5. Pokok hutang dan denda keterlambatan yang terdapat di dalam Perjanjian ini harus
dibayarkan kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender dari
tanggal dimulainya denda tersebut;
67
Page 90
6. Apabila sampai selesainya periode denda yang terdapat di Pasal 10 ayat (2) Perjanjian
berakhir dan Pihak Kedua masih belum melakukan pembayaran untuk hutang-
hutangnya, maka Pihak Pertama berhak untuk mengambil dan menjual batubara
milik Pihak Kedua untuk membayar hutang-hutangnya tersebut. Segala dokumentasi
keperluan pengapalan dan penjualan batubara tersebut wajib disediakan oleh Pihak
Kedua.
h. Jangka Waktu
1. Jangka Waktu dari Perjanjian adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak kegiatan
unloading pertama di Stasiun Simpang yang akan dibuatkan berita acara kegiatannya
dan ditandatangani oleh Para Pihak;
2. Para Pihak berhak untuk melakukan peninjauan kembali (evaluasi) secara berkala
setiap 1 (satu) tahun sekali atas Perjanjian ini, dan dituangkan dalam berita acara
tersendiri;
3. Apabila Para Pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian, maka
untuk itu akan dibuatkan addendum ataupun kontrak baru yang mengatur hal tersebut.
i. Penyelesaian Perselisihan
1. Masing-masing pihak menjamin kepada Pihak lainnya bahwa Pihaknya akan
melaksanakan Perjanjian dengan itikad baik dan secara jujur. Tidak satupun ketentuan
dan/atau penafsiran atas ketentuan dalam Perjanjian atau ketidakjelasan dalam
Perjanjian akan digunakan oleh salah satu Pihak untuk mengambik keuntungan
secara tidak wajar dan mengakibatkan kerugian dari Pihak lainnya dan tidak satupun
ketentuan dalam Perjanjian dimaksudkan untuk memberikan keuntungan secara
tidak wajar kepada salah satu Pihak.
2. Jika dalam pelaksanaan Perjanjian timbul perselisihan atau sengketa, para pihak
sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka
waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perselisihan atau sengketa tersebut
timbul.
3. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tersebut, musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
4. Sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, selama proses penyelesaian
perselisihan, para pihak tetap wajib melaksanakan masing- masing kewajibannya
menurut Perjanjian.
j. Berakhirnya Perjanjian
1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian berakhir oleh sebab sebagai berikut:
a) Jangka Waktu Perjanjian telah berakhir dan Para Pihak tidak memperpanjang
Jangka Waktu Perjanjian;
b) Dalam hal suatu keadaan Kahar, sebagaimana ditentukan pada Pasal 17
Perjanjian berkelanjutan tanpa terhenti untuk suatu periode melebihi 90 (sembilan
puluh) hari;
c) Diakhiri secara sepihak oleh sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) Perjanjian.
2. Salah satu pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan
secara tertulis kepada pihak lainnya apabila Pihak lainnya:
a) Melakukan pelanggaran secara material atas Perjanjian ini yang tidak dapat
diperbaiki setelah diberikannya pemberitahuan secara tertulis dari pihak yang
tidak melakukan pelanggaran, yang mengidentifikasikan pelanggaran dan
mempersyaratkan dilakukannya perbaikan.
b) Jika sampai dengan berakhirnya dan/diakhirinya Perjanjian masih terdapat
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak lainnya, maka kewajiban tersebut
harus segera diselesaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender
terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian.
68
Page 91
3. Apabila pengakhiran Perjanjian dilakukan oleh Pihak Kedua maka seluruh uang yang
telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian
tidak dapat dikembalikan dan akan diperhitungkan sebagai kompensasi ganti kerugian
kepada Pihak Pertama atas pembatalan Perjanjian.
4. Para Pihak menyetujui untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dari Kitab
Hukum Perdata Republik Indonesia yang mensyaratkan putusan pengadilan untuk
pengakhiran lebih dini dari Perjanjian.
k. Hukum yang Mengatur
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan kepada dan
berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
5. Perjanjian Penyediaan Jasa Stockpile (Penumpukan) & Loading (Pemuatan) Batubara
No. Referensi 02.24/SPK/RMKE-BPS/VIII/2019 Tanggal 6 Agustus 2019, sebagaimana
telah diperpanjang terakhir dengan Addendum IV Perjanjian Penyediaan Jasa Stockpile
(Penumpukan) & Loading (Pemuatan) Batubara No. Referensi 14.15/ADD/RMKE-
BPS/V/2022 Tanggal 28 Mei 2022
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. RMK Energy, Tbk.
• Pihak Kedua : PT. Buana Perkasa Sukses
b. Ketentuan Umum
Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Pihak Kedua menggunakan fasilitas pelabuhan milik
Pihak Pertama untuk kegiatan loading batubara milik Pihak Kedua berdasarkan harga dan
syarat-syarat, serta ketentuan-ketentuan sebagaimana disepakati dalam Perjanjian.
c. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan adalah Terminal Khusus Pihak Pertama di Kelurahan Keramasan,
Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Utara untuk melayani kepentingan
umum.
d. Fasilitas Penunjang Pelabuhan Pihak Pertama
1. Pihak Pertama akan menyediakan area seluas +/- 60 hektar secara total yang mana
jumlah luasan stockpile yang akan dialokasikan untuk Pihak Kedua akan disesuaikan
dengan kebutuhan Pihak Kedua berdasarkan perhitungan dari Pihak Pertama.
2. Pihak Pertama akan menyediakan area seluas +/- 60 hektar secara total yang mana
jumlah luasan stockpile yang akan dialokasikan untuk Pihak Kedua akan disesuaikan
dengan kebutuhan Pihak Kedua berdasarkan perhitungan dari Pihak Pertama:
a) 2 (dua) set loading conveyor dengan kapasitas loading rate minimum 700 TPH/
set;
b) 2 (dua) set coal crusher dengan kapasitas 600 TPH/set;
c) 5 (lima) set generator set (genset) dengan kapasitas 500 kVA;
d) Semua fasilitas penunjang dan alat-alat pendukung lainnya untuk keperluan
handling stockpile, termasuk namun tidak terbatas pada wheel loader, excavator,
dozer, truk, dan lain-lain;
e) 4 (empat) set jembatan timbang;
f) Belt scale weighing untuk mengetahui berat batubara yang masuk ke dalam
tongkang setiap saat, magnetic separator dan automatic sampling;
g) 2 (dua) set tripper car conveyor untuk memaksimalkan proses handling stockpile
yang sudah mengalami proses crushing dan memastikan tidak tercampur dengan
batubara milik pihak lain
3. Fasilitas-fasilitas Terminal Khusus dan alat-alat pendukungnya beserta operatornya
dalam keadaan baik dan layak.
69
Page 92
e. Kewajiban Para Pihak
1. Kewajiban Pihak Pertama
a) Melaksanakan crushing apabila diminta oleh Pihak Kedua dan menyediakan
stockpile untuk menampung batubara tersebut. Adapun biaya dan ketentuan
penggunaan stockpile dan crusher yang terdapat pada poin ini akan diatur di
Pasal 6 Perjanjian. Permintaan untuk melakukan kegiatan crushing batubara
hanya akan dilakukan apabila jumlah batubara yang berada di stockpile sudah
mencapai 7.500 MT;
b) Melakukan loading batubara ke tongkang termasuk kegiatan PBM, sesuai
dengan tanggal dan jadwal yang sudah disetujui oleh Para Pihak;
c) Menjamin bahwa waktu loading batubara untuk tongkang 300 ft (7.500 MT ±
10%) paling lama adalah 48 jam (2 hari) dan untuk tongkang 310 ft (8.500 MT
± 10%) paling lama adalah 60 jam (2,5 hari) sejak bersandarnya tongkang yang
sudah disepakati bersama dalam schedule pemuatannya dan posisi batubara
sudah sepenuhnya berada di area scrapper loading (dalam kondisi tidak hujan,
force majeure, dll);
d) Tidak akan melaksanakan kegiatan loading ke Tongkang sebelum Pihak
Kedua mengirimkan Shipping Instruction (SI) dalam waktu 3 x 24 Jam sebelum
tanggal pengapalan yang mana kepastian pemuatan di tanggal tersebut akan
dikonfirmasikan kembali kepada Pihak Kedua.
2. Kewajiban Pihak Kedua
a) Memastikan batubara yang akan di-loading ke tongkang sudah mencukupi
volumenya sebelum tongkang tiba di Jetty;
b) Memastikan bahwa batubara yang akan dikapalkan berukuran maksimal 50 mm-
100 mm;
c) Apabila Pihak Kedua memutuskan untuk tidak menggunakan fasilitas crusher di
pelabuhan milik Pertama, maka Pihak Kedua wajib untuk membawa batubara
dalam keadaan sudah dengan ukuran lebih kecil dari 50 mm-100 mm ke
pelabuhan;
d) Apabila batubara yang dikapalkan lebih besar dari 100 mm dan Pihak Kedua
tidak memerlukan batubara tersebut untuk di-crushing, maka Pihak Kedua
berhak memilih proses sizing dengan menanggung biaya yang telah disepakati
dalam Perjanjian;
e) Menjamin legalitas serta hak milik sepenuhnya dari batubara yang dibawa ke
lokasi, disimpan di lokasi dan dijual melalui lokasi, dimana batubara tersebut
berasal dari IUP Pihak Kedua atau afiliasi. Untuk setiap penambahan batubara
dari IUP di luar Pihak Kedua atau afiliasi, maka Pihak Kedua harus memberikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama paling lambat 2 (dua) hari
sebelum batu bara tersebut masuk ke lokasi. Apabila terjadi persengketaan
dikarenakan tidak terpenuhinya legalitas dari batu bara tersebut, maka segala
kerugian yang timbul akibat tidak terpenuhinya persyaratan legalitas tersebut
akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, dan Pihak Pertama
harus dibebaskan dari segala tuntutan;
f) Menyediakan segala dokumen yang diperlukan untuk kelancaran kegiatan
pengapalan dan wajib ditembuskan kepada Pihak Pertama ataupun semua
pihak yang memerlukan dokumen tersebut. Apabila terjadi keterlambatan
dalam menyediakan dokumen dimaksud, maka segala biaya yang timbul akibat
keterlambatan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua;
g) Menunggu persetujuan dari Pihak Pertama atas penjadwalan loading batubara
berdasarkan SI yang diberikan;
h) Membayar segala kewajibannya kepada Pihak Pertama sesuai dengan tanggal
jatuh tempo yang telah disetujui bersama didalam Perjanjian. Apabila terjadi
keterlambatan dalam hal pembayaran, maka pembayaran untuk keterlambatan
tersebut akan diatur sesuai dengan Pasal 11 Perjanjian; dan
i) Dilarang memberikan gratifikasi berupa uang atau benda apapun kepada staf
Pihak Pertama.
70
Page 93
f. Perincian Harga Penggunaan Jasa dan Penambahan Harga Jasa Bahan Bakar Minyak
1. Penggunaan jasa penumpukan dan pemuatan batubara yang dimaksud di dalam
Perjanjian adalah sebagai berikut:
Bentuk Jasa Biaya (dalam Rp per metrik ton)
Biaya pembuatan batubara 38.500
Biaya Crushing 15.000
Biaya PBM 1.250
Biaya Hauling dalam Jetty (Pengepokan) 6.500
Biaya Hauling Batubara dari CY III ke Lokasi Stockpile/
Port 10.000
2. Ketentuan Jasa Biaya PBM tidak termasuk mengikuti Fuel Adjustment.
3. Biaya atau harga belum termasuk PPN dan sudah termasuk PPh Pasal 23 sebesar
2% (dua persen).
4. Bukti potong PPh 23 sebesar 2% (dua persen) harus diserahkan oleh Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama paling lambat 1 (satu) bulan setelah pembayaran.
5. Mengingat fluktasi harga bahan bakar minyak dalam pemenuhan kewajiban Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua, maka pengenaan harga jasa sebelumnya akan
dikenakan penambahan harga jasa berdasar kondisi naik (inflasi) dan turun (deflasi)
harga bahan bakar minyak. Dengan perhitungan pembayaran sebagai berikut:
Index = [(25% x Fn/Fb) + 75%] x Tarif Dasar
Dimana:
Fb: Rata-rata harga dasar bahan bakar minyak (HSD) pada bulan Mei 2017 untuk
Wilayah 1 yang diterbitkan oleh Pertamina, belum termasuk PBBKB dan ongkos kirim
dimana nilai ini diambil menggunakan nilai tengah dari harga awal dan harga akhir
solar (Harga Rp 8.400,-).
Fn: Rata-rata harga baru bahan bakar untuk wilayah 1 yang diterbitkan oleh Pertamina
untuk bulan klaim, belum termasuk PBBKB dan ongkos kirim dimana nilai ini diambil
menggunakan nilai tengah dari harga awal dan harga akhir solar.
35%: Merupakan nilai kontribusi terhadap jasa
6. Dalam proses penagihan yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua,
harga jasa akan dikalikan dengan indeks yang telah dihitung dan dilakukan penyamaan
data yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
g. Keterlambatan Pembayaran, Denda dan Sanksi
1. Apabila Pihak Kedua dengan alasan apapun tidak memenuhi kewajibannya
dalam hal pembayaran kepada Pihak Pertama sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan dalam Pasal 10 Perjanjian, maka Pihak Kedua dikenakan denda
keterlambatan pembayaran sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari.
2. Pokok hutang dan denda keterlambatan yang terdapat pada Pasal 11 ayat (1) dalam
Perjanjian harus dibayarkan kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender dari tanggal dimulainya denda tersebut.
3. Apabila sampai selesainya periode denda yang terdapat di Pasal 11 ayat (2) Perjanjian
berakhir dan Pihak Kedua masih belum melakukan pembayaran untuk hutang-
hutangnya, maka Pihak Pertama berhak untuk mengambil dan menjual batubara
milik Pihak Kedua untuk membayar hutang-hutangnya tersebut. Segala dokumentasi
keperluan pengapalan dan penjualan batubara tersebut wajib disediakan oleh Pihak
Kedua.
h. Jangka Waktu Perjanjian
1. Jangka waktu Perjanjian adalah selama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perjanjian ini
ditandatangani, yaitu tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan tanggal 1 Juni 2027;
2. Pihak Pertama berhak untuk melakukan pembahasan kembali secara bertahap setiap
1 (satu) tahun sekali;
3. Apabila Para Pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu Perjanjian, maka
untuk itu akan dibuatkan addendum ataupun kontrak baru yang mengatur hal tersebut.
71
Page 94
i. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
1. Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini timbul perselisihan atau sengketa, Para Pihak
sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka
waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perselisihan atau sengketa tersebut
timbul.
2. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tersebut, musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
3. Apabila Para Pihak menghendaki lain, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut melalui pengadilan negeri yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
4. Sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, selama proses penyelesaian
perselisihan, Para Pihak tetap wajib melaksanakan masing- masing kewajibannya
menurut Perjanjian.
j. Berakhirnya Perjanjian
1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian berakhir oleh sebab sebagai berikut:
2. Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Pihak lainnya apabila Pihak lainnya:
a) Melakukan pelanggaran secara material atas Perjanjian ini yang tidak dapat
diperbaiki setelah diberikannya pemberitahuan secara tertulis dari pihak yang
tidak melakukan pelanggaran, yang mengidentifikasikan pelanggaran dan
mempersyaratkan dilakukannya perbaikan;
b) Jika sampai dengan berakhirnya dan/diakhirinya Perjajian ini masih terdapat
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak lainnya, maka kewajiban tersebut
harus segera diselesaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender
terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian.
3. Apabila pengakhiran Perjanjian dilakukan oleh Pihak Kedua tanpa ada kesalahan dan/
atau kelalaian Pihak Pertama, maka seluruh uang yang telah dibayarkan oleh Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat dikembalikan
dan akan diperhitungkan sebagai kompensasi ganti kerugian kepada Pihak Pertama
atas pembatalan Perjanjian.
6. Perjanjian Pelayanan Jasa Pembongkaran, Penumpukan & Pemuatan Batubara
di Terminal Khusus Batubara dan Pembongkaran Peti Kemas di Stasiun Simpang
No. Referensi 02.36/SPK/RMKE-DP/XII/2019 Tanggal 23 Desember 2019, Addendum
Ke-1 Perjanjian Pelayanan Jasa Pembongkaran, Penumpukan & Pemuatan Batubara
di Terminal Khusus Batubara No. Referensi 02.36/SPK/RMKE-DP/XII/2019 Tanggal
29 Juni 2021, dan Addendum Ke-2 Perjanjian Penyediaan Kerja Sama Jasa Pembongkaran
(Unloading), Penumpukan (Stockpile) & Pemuatan (Loading) Batubara di Terminal
Khusus Batubara No. Referensi 14.33/ADDII/RMKE-DP/X/2022 Tanggal 1 Agustus 2022
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. RMK Energy, Tbk
• Pihak Kedua : PT. Dizamatra Powerindo
b. Ruang Lingkup
1. Melakukan kerja sama yang saling menguntukkan di antara Para Pihak terkait
pelaksanaan pekerjaan jasa sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Perjanjian
ini, termasuk dan tidak terbatas pada pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 Perjanjian.
2. Pihak Pertama akan menyediakan jasa kepada Pihak Kedua, meliputi:
a) Unloading;
b) Hauling dari Stasiun Bongkar menuju Stockpile;
c) Crushing (atas permintaan dari Pihak Kedua);
d) Handling stockpile;
e) Menyediakan stockpile;
f) Hauling di dala wilayah Pelabuhan/Jetty/Stockpile (apabila diperlukan).
72
Page 95
g) Loading termasuk kegiatan PBM, sesuai dengan jadwal yang sudah disetujui
oleh Para Pihak dalam Shipping Instruction dan Pihak Pertama menjamin bahwa
loading akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk tongkang 300 ft (7.500 MT ± 10%) tidak akan melebihi durasi 48 jam
sejak bersandarnya tongkang; dan
b. Untuk tongkang 310 ft (8.500 MT ± 10%) tidak akan melebihi durasi 60 jam
sejak bersandarnya tongkang.
h) Melaksanakan perawatan jalan hauling dari Stasiun Simpang sampai lokasi dan
fasilitas-fasilitas di lokasi dan di stasiun simpang agar selalu dalam kondisi baik
dan layak digunakan, serta memiliki operator yang sesuai standar.
c. Fasilitas Penunjang
1. Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan jasa sebagaimana disebut pada Pasal 3
Perjanjian, Pihak Pertama wajib menyediakan fasilitas sebagai berikut:
a) Di Stasiun Simpang, berupa container yard untuk kegiatan unloading dalam
rangka pembongkaran dan penempatan sementara peti kemas isi maupun
peti kemas kosong sebelum atau setelah dilakukannya hauling, serta fasilitas
penunjang pelaksanaan pekerjaan jasa, setidak-tidaknya dalam jumlah di
container yard I berupa 2 (dua) unit reach stacker dan 1 (satu) unit forklift dan di
container yard II berupa 2 (dua) unit gantry crane.
b) Untuk kegiatan hauling berupa 44 (empat puluh empat) unit truk.
c) Di lokasi kegiatan crushing, handling stockpile, loading termasuk namun tidak
terbatas pada:
a. 2 (dua) set loading conveyor dengan kapasitas loading rate minimum 700
TPH/set;
b. 2 (dua) set coal crusher dengan kapasitas 600 TPH/set;
c. 5 (lima) set generator set (genset) dengan kapasitas 500 kVA;
d. Semua fasilitas penunjang dan alat-alat pendukung lainnya untuk keperluan
handling stockpile, termasuk namun tidak terbatas pada wheel loader,
excavator, dozer, truk, dan lain-lain;
e. 4 (empat) unit jembatan timbang;
f. Belt scale weighing untuk mengetahui berat batubara yang masuk ke dalam
tongkang setiap saat, magnetic separator dan automatic sampling;
g. 2 (dua) set tripper car conveyor untuk memaksimalkan proses handling
stockpile yang sudah mengalami proses crushing dan memastikan tidak
tercampur dengan batubara milik pihak lain
d) Pihak Pertama menjamin untuk menyediakan area di lokasi seluas total kurang
lebih 45 (empat puluh lima) hektare, yang mana stockpile yang akan dialokasikan
untuk Pihak Kedua adalah setiap saat harus dapat menampung volume batubara
setidak-tidaknya sebesar 50.000 (lima puluh ribu) ton dan/atau sesuai kebutuhan
Pihak Kedia berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
2. Pihak Pertama menjamin fasilitas-fasilitas di Stasiun Simpang dan lokasi dan alat-alat
pendukungnya dalam keadaan baik dan layak, serta dioperasikan oleh operator yang
kompeten.
d. Kuantitas
Target Volume Tahunan adalah sebesar 1.000.000 (satu juta) MT per tahun dan akan
ditingkatkan secara berkala sepanjang jangka waktu Perjanjian berdasarkan kesepakatan
Para Pihak.
e. Hak dan Kewajiban Para Pihak
1. Hak Pihak Pertama:
a) Menerima pembayaran dari Pihak Kedua atas pelaksanaan pekerjaan jasa
sesuai yang tercantum dalam invoice beserta dokumen pendukungnya dengan
syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian;
b) Menerima pembayaran atas kelebihan waktu penumpukan batubara di stockpile
dari Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian;
73
Page 96
c) Menerima pembayaran atas ganti rugi dari Pihak Kedua sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 Perjanjian;
d) Berhak dan berwenang untuk melaksanakan pekerjaan jasa termasuk namun
tidak terbatas pada seluruh kegiatan yang dianggap perlu untuk menunjang
pelaksanaan pekerjaan jasa berdasarkan Perjanjian;
e) Berhak untuk menggantikan kegiatan pembongkaran batubara apabila Pihak
Kedua tidak melakukan pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat
(4) Perjanjian.
2. Hak Pihak Kedua
a) Mendapat jaminan terlaksananya seluruh Pekerjaan Jasa dari Pihak Pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian dengan lancar, tepat waktu
dan mematuhi tata cara pengangkutan untuk memastikan target volume tahunan
dapat tercapai;
b) Dalam hal terjadi kerusakan truk dan fasilitas di Stasiun Simpang serta
Lokasi dan/atau gangguan teknis dalam operasional yang dapat menghambat
pelaksanaan pekerjaan jasa dengan lancar dan tepat waktu, Pihak Kedua berhak
menerima pemberitahuan dan mendapatkan penggantian fasilitas dalam waktu
paling lambat 24 (dua puluh empat) jam setelah kerusakan atau gangguan teknis
tersebut;
c) Mendapatkan dokumen/data pendukung lainnya yang diperlukan dari Pihak
Pertama dalam rangka proses klaim asuransi terkait pelaksanaan Pekerjaan Jasa;
d) Menerima ganti-kerugian dari Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal
18 Perjanjian.
3. Kewajiban Pihak Pertama
a) Melakukan kegiatan unloading, hauling, menaikkan kembali peti kemas kosong
ke rangkaian kereta api secara cepat dan efisien sesuai dengan ketentuan
Standar Waktu Pembongkaran PT. KAI;
b) Bertanggung jawab atas peti kemas yang rusak dalam kegiatan unloading,
hauling, menaikkan kembali peti kemas kosong ke rangkaian kereta api yang
disebabkan oleh kesalahan Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 18
Perjanjian;
c) Melaksanakan crushing, apabila diminta oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan
bahwa crushing hanya akan/dapat dilakukan oleh Pihak Pertama apabila jumlah
batubara yang berada di stockpile sudah mencapai 7.500 MT;
d) Melaksanakan handling stockpile dan menyediakan stockpile untuk menampung
batubara Pihak Kedua dengan ketentuan:
i. Stockpile mempunyai dasar bantalan batu bara (bedding coal) sesuai
dengan standar yang ada di lokasi; dan
ii. Apabila Pihak Kedua berpendapat bahwa bedding coal tersebut kurang
tebal, maka Pihak Kedua dapat menambah bedding coal sendiri sesuai
dengan luasan stockpile yang diperlukan oleh Pihak Kedua dan disetujui
oleh Pertama;
e) Melaksanakan loading, termasuk kegiatan PBM, sesuai dengan tanggal dan
jadwal yang sudah disepakati oleh Para Pihak;
f) Menjamin bahwa waktu loading sejak bersandarnya tongkang ke Jetty dilakukan
sesuai dengan waktu yang diatur dalam Pasal 3 ayat (6) Perjanjian ini, dengan
ketentuan bahwa:
i. Batubara sudah sepenuhnya berada di area scrapper loading, kecuali
loading dilakukan dalam kondisi hujan atau terjadinya keadaan kahar;
ii. Jadwal loading sudah disepakati bersama oleh Para Pihak; dan
iii. Pihak Pertama tidak akan melaksanakan kegiatan loading sebelum Pihak
Kedua mengirimkan Shipping Instruction, yang mana kepastian pemuatan
batubara ke tongkang akan dikonfirmasikan kembali dalam waktu paling
lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kegiatan loading dimulai.
g) Melakukan perawatan jalan untuk hauling dan fasilitas di Simpang dan fasilitas-
fasilitas di lokasi dalam kondisi baik dan layak digunakan serta memiliki operator
yang sesuai standar, sehingga pelayanan pekerjaan jasa oleh Pihak Pertama
tidak terhambat dan/atau tertunda;
74
Page 97
h) Dalam hal terjadi kerusakan truk dan/atau fasilitas di Simpang yang dapat
menghambat pelaksanaan unloading, hauling, menaikkan kembali peti
kemas kosong ke rangkaian kereta api dengan lancar dan tepat waktu sesuai
dengan Standar Waktu Pembongkaran PT. KAI, Pihak Pertama akan sesegera
mungkin menyediakan fasilitas pengganti sebelum berakhirnya Standar Waktu
Pembongkaran PT. KAI;
i) Dalam hal terjadi kerusakan fasilitas-fasilitas di lokasi dan/atau gangguan teknis
dalam operasional yang dapat menghambat pelaksanaan loading dan handling
stockpile dengan lancar dan tepat waktu, Pihak Pertama akan mengirimkan
pemberitahuan dan menyediakan fasilitas pengganti untuk digunakan oleh Pihak
Kedua dalam waktu selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam setelah
terjadinya kerusakan tersebut;
j) Menjamin batubara milik Pihak Kedua di lokasi tidak terkontaminasi dengan
material asing dan/atau tercampur dengan batubara lain dikarenakan kelalaian
Pihak Pertama;
k) Sesegera mungkin memberitahukan kepada Pihak Kedua dan menangani
dalam hal terjadi self combustion pada tumpukan batubara di stockpile dengan
ketentuan sebagai berikut:
i. Untuk batubara yang telah ditumpuk sampai dengan 30 (tiga puluh) hari di
stockpile, biaya penanganan self combustion menjadi tanggung jawab Pihak
Pertama; dan
ii. Untuk batubara yang telah ditumpuk lebih dari 30 (tiga puluh) hari, biaya
penanganan self combustion dihitung dengan menggunakan biaya sewa
alat berat berdasarkan kesepakatan Para Pihak dan Pihak Pertama dapat
menagihkan biaya penanganan self combustion tersebut kepada Pihak
Kedua.
l) Memperpanjang seluruh perizinan dan perjanjiannya dengan PT. KAI terkait
persewaan aset untuk container yard dan perjanjian dengan pihak ketiga lainnya
yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan jasa sepanjang jangka waktu
Perjanjian.
m) Melakukan kegiatan hauling dari stockpile menuju ke stockpile yang terdapat
conveyor belt untuk dimuat ke dalam Tongkang, dengan menggunakan unit truk
milik Pihak Pertama (“Hauling Pelabuhan”) sesuai dengan instruksi dan/atau
permintaan Pihak Kedua;
n) Apabila Pihak Pertama tidak dapat menyediakan unit truk untuk melakukan
kegiatan hauling maka Pihak Pertama harus segera me segera memberikan
pemberitahuan kepada Pihak Kedua paling lambat 3x24 jam sebelum dimulainya
kegiatan hauling Pelabuhan, sehingga Pihak Kedua dapat menyiapkan unit truk
atau operator pengganti (apabila diperlukan);
o) Dalam hal Pihak Pertama tidak dapat menyediakan unit truk, maka volume
hauling Pelabuhan yang diangkut dengan unit truk milik Pihak Kedua tidak dapat
ditagihkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dan besaran volume hauling
Pelabuhan harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Para
Pihak.
4. Kewajiban Pihak Kedua
a) Menjamin tersedianya target volume tahunan yang telah disepakati oleh Para
Pihak sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Perjanjian;
b) Menyediakan minimum 30 (tiga puluh) peti kemas kosong di container yard di
Stasiun Simpang untuk mempercepat pengembalian rangkaian kosong dari
Stasiun Simpang menuju stasiun Muara Lawai. Dalam hal diperlukan penambahan
jumlah peti kemas kosong, Para Pihak akan menyepakati jumlah penambahan
peti kemas tersebut. Apabila sampai waktu yang disepakati oleh Para Pihak peti
kemas tambahan tersebut belum tersedia, maka Pihak Pertama dilepaskan dari
segala kerugian yang timbul atas keterlambatan kegiatan unloading, hauling, dan
menaikkan kembali peti kemas kosong ke rangkaian kereta api;
c) Untuk menghindari kejadian self combustion, Pihak Kedua akan memastikan
bahwa batubara yang disusun di dalam stockpile tidak akan melebihi jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak unloading sebelum dimuat di dalam tongkang;
75
Page 98
d) Memastikan volume barubara yang akan dimuat ke tongkang sesuai dengan
Shipping Instruction dan kapasitas maksimum tongkang sebelum tanggal
pengapalan yang telah disepakati bersama;
e) Apabila Pihak Kedua tidak menggunakan jasa crushing, maka Pihak Kedua wajib
menjamin bahwa ukuran batubara yang akan dibawa ke lokasi adalah sama atau
lebih kecil dari 50 mm;
f) Menjamin legalitas serta hak milik sepenuhnya dari batubara yang dibawa ke
lokasi, disimpan di lokasi dan dijual melalui lokasi, dimana batubara tersebut
berasal dari IUP Pihak Kedua atau afiliasi. Untuk setiap penambahan batubara
dari IUP di luar Pihak Kedua atau afiliasi, maka Pihak Kedua harus memberikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama paling lambat 2 (dua) hari
sebelum batu bara tersebut masuk ke lokasi. Apabila terjadi persengketaan
dikarenakan tidak terpenuhinya legalitas dari batu bara tersebut, maka segala
kerugian yang timbul akibat tidak terpenuhinya persyaratan legalitas tersebut
akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, dan Pihak Pertama
harus dibebaskan dari segala tuntutan;
g) Menyediakan segala dokumen yang diperlukan untuk kelancaran kegiatan
pengapalan dan wajib ditembuskan kepada Pihak Pertama ataupun semua
pihak yang memerlukan dokumen tersebut. Apabila terjadi keterlambatan
dalam menyediakan dokumen dimaksud, maka segala biaya yang timbul akibat
keterlambatan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua;
h) Memberikan Shipping Instruction untuk melakukan loading selambat- lambatnya
2 (dua) minggu setelah batubara terkumpul yang pertama kali sebesar 50.000
(lima puluh ribu) ton;
i) Apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah batubara masuk ke
stockpile, dan Pihak Kedua tidak memberikan Shipping Instruction, maka Pihak
Kedua akan dikenakan penambahan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 Perjanjian;
j) Menunggu persetujuan dari Pihak Pertama atas penjadwalan pengapalan
batubara berdasarkan Shipping Instruction yang diberikan dan Pihak Pertama
memiliki hak penuh untuk menerima/menolak jadwal tersebut dalam hal terdapat
perbedaan dengan jadwal pengapalan yang sudah ada sebelumnya sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Perjanjian;
k) Membayar segala kewajibannya kepada Pihak Pertama sesuai dengan tanggal
jatuh tempo yang telah disetujui bersama didalam Perjanjian ini. Apabila terjadi
keterlambatan dalam hal pembayaran, maka pembayaran untuk keterlambatan
tersebut akan diatur sesuai dengan Pasal 12 Perjanjian;
l) Menjamin untuk mematuhi pakta integritas yang berlaku di fasilitas milik Pihak
Pertama dengan tidak memberikan imbalan baik dalam bentuk uang atau barang
kepada seluruh direksi ataupun karyawan Pihak Pertama;
m) Memberikan instruksi hauling pelabuhan (apabila diperlukan) kepada Pihak
Pertama paling lambat 3x24 jam.
f. Tarif Pekerjaan Jasa
1. Tarif pekerjaan jasa oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud di dalam Perjanjian
adalah sebagai berikut:
Bentuk Jasa Biaya (dalam Rp per metrik ton)
Biaya Pembongkaran (Unloading) 10.500
Biaya Hauling 8.250
Biaya Pengangkutan (Loading) 40.000
Biaya Crushing 13.500
Biaya PBM 5.000
Biaya Maintenance Container Yard (CY) dan Hauling 1.500
Biaya Hauling Pelabuhan (apabila ada) 9.000
76
Page 99
2. Para Pihak sepakat bahwa terhadap Tarif Pekerjaan Dasar akan dikenakan
penyesuaian dengan Index yang memperhitungkan harga Bahan Bakar Minyak
(HSD) pada saat periode bulan tagihan. Sehingga jumlah tagihan untuk biaya
pembongkaran (unloading), biaya hauling, biaya pengangkutan, biaya crushing dan
biaya hauling pelabuhan (apabila ada) pada periode tagihan adalah
Jumlah Tagihan/Tarif Pekerjaan Jasa = (Index) x (Tarif Pekerjaan Dasar)
Index = [(25% x Fn/Fb)] + 75%
Sedangkan, jumlah tagihan untuk Biaya PBM dan Biaya Maintenance Container Yard
(CY) dan Hauling tidak dikenakan penyesuaian dengan Index.
Dimana:
Fb: Harga dasar bahan bakar minyak (HSD) yangg diterbitkan oleh PT. Pertamina
(Persero) untuk area 1 (Sumatera) tanggal 23 Desember 2019, belum termasuk
PBBKB dan ongkos kirim, sesuai dengan perjanjian awal (Harga Rp 11.000,-)
Fn: Harga bahan bakar minyak (HSD) pada periode bulan tagihan yang diterbitkan
oleh PT. Pertamina (Persero) untuk area 1 (Sumatera), belum termasuk PBBKB dan
ongkos kirim.
Tarif Pekerjaan Dasar: Besaran Tarif Pekerjaan jasa sesuai Pasal 7 ayat (1) Perjanjian.
3. Biaya tersebut di atas belum termasuk PPN dan sudah termasuk PPh Pasal 23
sebesar 2% (dua persen) atau sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Bukti potong PPh 23 sebesar 2% (dua persen) harus diserahkan oleh Pihak Kedua
kepada Pihak Pertama paling lambat 1 (satu) bulan setelah pembayaran dilakukan.
5. Tarif pekerjaan jasa sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) Perjanjian akan
ditinjau secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali, untuk menyesuaikan perubahan
harga dengan dasar kenaikan UMR ataupun inflasi. Para Pihak akan melakukan
pembahasan mengenai penyesuaian harga yang akan diberlakukan pada tahun
berikutnya. Pembahasan dilakukan dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum memasuki
tahun perjanjian berikutnya dan akan dibuatkan surat kesepakatan bersama.
6. Tarif pekerjaan jasa tidak termasuk PNBP (yang ditagihkan sesuai dengan tagihan
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) ataupun biaya lainnya yang menjadi
kewajiban Pihak Kedua. Apabila terdapat biaya-biaya lainnya selain yang disebutkan
pada Pasal 7 ayat (1) Perjanjian yang dapat timbul kemudian setelah tanggal
dibuatnya Perjanjian ini maka akan dibuatkan addendum Perjanjian tersendiri.
7. Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran uang muka biaya loading sebagaimana
dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf c Perjanjian dengan ketentuan:
a) Para Pihak akan melaksanakan rapat koordinasi paling lambat pada tanggal
20 setiap bulan untuk menyepakati rencana pengapalan bulan berikutnya;
b) Pihak Kedua akan membayar uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) dari
total biaya loading untuk bulan berikutnya sesuai rencana pengapalan yang
disepakati Para Pihak;
c) Pihak Pertama akan mengirimkan invoice asli atas uang muka biaya loading
sesuai ketentuan Pasal 11 Perjanjian paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak
rapat koordinasi; dan
d) Pihak Kedua akan melampirkan bukti pembayaran uang muka sesuai invoice
yang dikirimkan oleh Pihak Pertama sebelum Pihak Kedua melakukan loading
yang pertama untuk bulan berjalan.
g. Keterlambatan Pembayaran dan Sanksi
1. Pembayaran atas tiap-tiap tagihan atas pekerjaan jasa sebagaimana dimaksud pada
Pasal 11 Perjanjian wajib dilaksanakan oleh Pihak Kedua selambat-lambatnya 14
(empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal dokumen penagihan diterima
dengan benar dan lengkap oleh Pihak Kedua.
77
Page 100
2. Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran
dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya.
3. Apabila Pihak Kedua dengan alasan apapun tidak memenuhi kewajibannya dalam hal
pembayaran kepada Pihak Pertama berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Perjanjian, maka
Pihak Kedua dikenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar 0,1% (nol koma
satu perseratus) per hari yang akan mulai diperhitungkan sejak H+1 dari tanggal jatuh
tempo sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) Perjanjian.
4. Pokok hutang dan denda keterlambatan yang terdapat pada Pasal 12 ayat (3)
Perjanjian harus dibayarkan kepada Pihak Kedua paling lambat 21 (dua puluh satu)
hari kalender dari tanggal dimulainya denda tersebut.
5. Apabila setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana disebut pada Pasal 12 ayat
(1) Perjanjian, Pihak Kedua dengan alasan apapun belum memenuhi kewajiban
Pembayaran kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama telah memberikan surat
peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 14 (empat belas) hari,
maka Pihak Pertama berhak atas seluruh pembayaran dibayar dimuka yang telah
disetorkan dan batu bara yang tersedia pada Pihak Kedua dengan nilai setara dan
membatalkan secara secara sepihak Perjanjian tanpa ada ganti rugi apapun.
h. Jangka Waktu Perjanjian
1. Perjanjian berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak dan berlaku efektif sejak
tanggal pekerjaan jasa pertama kali dilakukan dengan jangka waktu selama 5 (lima)
tahun.
2. Para Pihak berhak untuk melakukan peninjauan kembali secara berkala setiap 1
(satu) tahun sekali atas Perjanjian.
3. Dalam hal salah satu Pihak bermaksud untuk memperpanjang Perjanjian, maka
Pihak tersebut wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum masa berlaku berakhir.
i. Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
1. Perjanjian tunduk dan berlaku berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
2. Segala perselisihan yang timbul atas dasar ataupun sebagai akibat dari pelaksanaan
Perjanjian ini, Para Pihak akan berupaya menyelesaikannya secara musyawarah
mufakat dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, dan jika musyawarah
dimaksud tidak berhasil maka masing-masing Pihak atau Para Pihak sepakat untuk
menyelesaikan perselisihan yang terjadi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
yang beralamat di Wahana Graha Lt. 2, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 2, Warung
Buncit, Jakarta 12670.
j. Penghentian Sementara dan Berakhirnya Perjanjian
1. Para Pihak sepakat bahwa penghentian sementara pekerjaan jasa dapat disebabkan
oleh hal-hal berikut:
a) Pihak Kedua tidak melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan yang telah
diatur dalam Perjanjian; dan/atau
b) Tidak terwujudnya maksud dan tujuan Perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 2
Perjanjian, dimana salah satu Pihak menilai bahwa dalam pelaksanaan perjanjian
ini telah menimbulkan kerugian bagi dirinya yang harus dapat dibuktikan. Pihak
yang mengalami kerugian tersebut mengajukan peninjauan kembali diluar
peninjauan kembali secara berkala atas perjanjian ini kepada Pihak lainnya
dengan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis. Apabila dalam waktu 7
(tujuh) hari setelah pemberitahuan tersebut diterima oleh Pihak lainnya namun
belum tercapai kesepakatan Para Pihak, maka Pekerjaan dihentikan sementara
sampai adanya kesepakatan Para Pihak yang dituangkan secara tertulis.
2. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian berakhir oleh sebab sebagai berikut:
a) Jangka waktu Perjanjian telah berakhir dan Para Pihak tidak memperpanjang
jangka waktu Perjanjian;
b) Dalam hal terjadi penghentian sementara pekerjaan sebagaimana disebutkan
pada Pasal 22 ayat (1) Perjanjian secara berkelanjutan tanpa terhenti untuk
suatu periode melebihi 90 (sembilan puluh) hari dan Para Pihak sepakat untuk
mengakhiri Perjanjian ini;
78
Page 101
c) Dalam hal suatu keadaan Kahar, sebagaimana ditentukan pada Pasal 21
Perjanjian berkelanjutan tanpa terhenti untuk suatu periode melebihi 90 (sembilan
puluh) hari dan Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian; dan/atau
d) Diakhiri secara sepihak oleh sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(3) Perjanjian.
3. Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan
secara tertulis kepada pihak lainnya apabila Pihak lainnya:
a) Melakukan pelanggaran secara material atas Perjanjian ini yang tidak dapat
diperbaiki setelah diberikannya pemberitahuan secara tertulis dari Pihak yang
tidak melakukan pelanggaran, yang mengidentifikasikan pelanggaran dan
mempersyaratkan dilakukannya perbaikan; dan/atau
b) Melakukan pelanggaran atas perizinan kegiatan usahanya sehingga
menyebabkan kegiatan usaha yang dilakukan tidak memiliki izin sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
4. Jika sampai dengan berakhirnya dan/diakhirinya Perjanjian ini masih terdapat
kewajiban yang harus dipenuhi oleh Para Pihak, maka kewajiban tersebut harus
segera diselesaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung
sejak tanggal berakhirnya Perjanjian.
5. Para Pihak menyetujui untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267
dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia yang mensyaratkan
putusan pengadilan untuk pengakhiran lebih dini dari Perjanjian.
7. Perjanjian Kerjasama Jasa Loading (Pemuatan) Batubara No. Referensi 02.219/SPK/
RMKE-RMKN/XII/2020 Tanggal 1 Desember 2020 dan Addendum Ke-1 Perjanjian
Kerjasama Jasa Loading (Pemuatan) Batubara No. 14.42/ADD/RMKE-RMKN/XI/2022
Tanggal 28 November 2022
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. RMK Energy, Tbk.
• Pihak Kedua : PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara
b. Ruang Lingkup Kerjasama
Para Pihak sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama Jasa Loading (Pemuatan)
Batubara milik Pihak Kedua dari lokasi tambang ke lokasi Jetty Pihak Pertama.
c. Hak dan Kewajiban Para Pihak
1. Para Pihak sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama Jasa Loading
(Pemuatan) Batubara milik Pihak Kedua dari lokasi tambang ke lokasi Jetty Pihak
Pertama.
2. Pihak Pertama sebagai penyedia jasa pelayanan loading (pemuatan) Batubara
berhak menagih dan menerima pembayaran atas total biaya jasa pelayanan loading
(pemuatan) batubara sesuai dengan Pasal 3 Perjanjian.
3. Pihak Pertama berkewajiban menjaga batubara yang di-loading (dimuat) sepanjang
perjalanan menuju Jetty Pihak Pertama.
4. Pihak Pertama dalam menjalankan tugasnya harus membawa DO resmi yang
dikeluarkan oleh Pihak Kedua.
5. Apabila terjadi selisih jumlah batubara yang di bawa oleh Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berkewajiban mengganti biaya selisih tersebut
sesuai dengan pembicaraan yang telah disepakati antara Para Pihak.
6. Pihak Kedua berhak menerima dan atau menolak atas batubara yang dibawa oleh
Pihak Pertama.
7. Pihak Kedua Berkewajiban membayar kewajibannya kepada Pihak Pertama dengan
ketentuan yang sesuai di Pasal 4 dalam Perjanjian.
d. Biaya
1. Biaya jasa loading batubara sebesar Rp40.000,00 per MT (belum termasuk PPN).
2. Biaya jasa crushing batubara sebesar Rp15.000,00 per MT (belum termasuk PPN);
3. Biaya jasa PBM sebesar Rp5.000,00 per MT (belum termasuk PPN);
4. Biaya jasa unloading batubara sebesar Rp. 10.000,00 per MT (belum termasuk PPN);
5. Biaya hauling sebesar Rp8.000,00 per MT (belum termasuk PPN) dari Stasiun
Simpang menuju Pelabuhan.
79
Page 102
e. Masa Berlaku Perjanjian
1. Masa berlaku Perjanjian adalah 5 (lima) tahun sejak Perjanjian ditandatangani oleh
Para Pihak. Perjanjian tidak dapat diubah tanpa perjanjian tertulis dari Para Pihak.
Apabila salah satu Pihak berkehendak memutuskan Perjanjian ini, maka dapat
dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari sebelumnya.
2. Pihak Pertama berhak menghentikan Perjanjian ini apabila Pihak Kedua terbukti
melanggar ketentuan dari kesepakatan yang terjadi secara tertulis ataupun secara
lisan.
f. Berakhirnya Perjanjian
1. Perjanjian berakhir sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 Perjanjian
dan tidak dapat diperpanjang kembali setelah disepakati bersama oleh Para Pihak.
2. Pengakhiran, penghentian atau pemutusan Perjanjian oleh Para Pihak hanya dapat
terjadi sebagai akibat pelanggaran ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
dan wajib disampaikan oleh salah satu Pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
kalender sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian.
3. Dalam pelaksanaan pengakhiran Perjanjian, Para Pihak sepakat untuk
mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
sepanjang mengatur tentang pengakhiran perjanjian melalui pengadilan, serta
mengesampingkan ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
sepanjang mengatur tentang pemberian ganti kerugian dalam bentuk apapun apabila
Perjanjian diakhiri.
g. Penyelesaian Perselisihan
1. Perselisihan-perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian
akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara Para Pihak. Apabila
perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan baik, maka Para Pihak sepakat memilih
dan menyelesaikan perselisihan pada kedudukan hukum yang tetap di Pengadilan
Negeri Jakarta Barat.
2. Segala biaya yang timbul untuk menyelesaikan perselisihan tersebut akan
dibebankan pada Pihak yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap (inkracht
van gewissjde).
8. Perjanjian Penyediaan Jasa Stockpile (Penumpukan) & Loading (Pemuatan) Batubara
No. 02.12/SPK/RMKE-GCI/VI/2021 Tanggal 23 Juni 2021 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Addendum IV Perjanjian Penyediaan Jasa Stockpile (Penumpukan) &
Loading (Pemuatan) Batubara No. 14.08/ADD/RMKE-GCI/I/2024 Tanggal 24 Januari 2025
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. RMK Energy, Tbk.
• Pihak Kedua : PT. Green Core International
b. Ruang Lingkup
Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Pihak Kedua menggunakan fasilitas pelabuhan milik
Pihak Pertama untuk kegiatan loading batubara milik Pihak Kedua berdasarkan harga dan
syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagaimana disepakati dalam Perjanjian.
c. Lokasi Pekerjaan
Lokasi pekerjaan adalah di terminal khusus Pihak Pertama di kelurahan Keramasan
Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan untuk melayani
kepentingan umum.
d. Fasilitas Penunjang Pelabuhan Pihak Pertama
1. Area Pelabuhan seluas ±60 hektar secara total yang mana jumlah luasan stockpile
yang akan dialokasikan untuk Pihak Kedua akan disesuaikan dengan kebutuhan
Pihak Kedua berdasarkan perhitungan dari Pihak Pertama.
80
Page 103
2. Fasilitas Pelabuhan:
a) 2 set loading conveyor yang sudah terpasang di Pelabuhan Pihak Pertama
dengan kapasitas 1000 TpH/Set.
b) 2 set Coal Crusher yang sudah terpasang di Pelabuhan Pihak Pertama dengan
kapasitas 600 TpH/set.
c) 5 set Generator Set (genset) dengan kapasitas 500 KVA.
d) Semua fasilitas penunjang dan alat-alat pendukung lainnya untuk keperluan
manajemen stockpile, berupa wheel loader, excavator, dozer, dumb truck dan
lain-lain.
e) 4 set jembatan timbangan (truck weighing scale) dengan kapasitas 50 ton/ set.
f) Belt scale weighing untuk mengetahui posisi batubara yang sudah masuk ke
dalam tongkang setiap saat, magnetic separator dan automatic sampling.
g) 2 set tripper car conveyor, untuk memaksimalkan proses penumpukan batubara
yang sudah di-crushing agar tidak tercampur dengan batubara dari sumber lain
e. Kewajiban Para Pihak
1. Kewajiban Pihak Pertama
a) Pihak Pertama memiliki kewajiban melaksanakan crushing apabila diminta oleh
Pihak Kedua dan menyediakan stockpile untuk menampung batubara tersebut.
Adapun biaya dan ketentuan penggunaan stockpile dan crusher yang terdapat di
poin ini akan diatur di Pasal 6 Perjanjian. Permintaan untuk melakukan kegiatan
crushing batubara hanya akan dilakukan apabila batubara yang sudah berada di
stockpile telah mencapai 7.500 MT.
b) Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk melakukan loading batubara sesuai
dengan tanggal dan jadwal yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.
c) Pihak Pertama menjamin bahwa loading batubara untuk tongkang 300 ft (7.500
MT ± 10%) paling lama adalah 48 jam (2 hari)dan untuk tongkang 310 ft (8.500
MT ± 10%) paling lama adalah 60 jam (2,5 hari) sejak berdasarkannya tongkang
yang sudah disepakati bersama dalam schedule pemuatannya.
d) Pihak Pertama tidak akan melaksanakan kegiatan loading ke Tongkang sebelum
Pihak Kedua mengirimkan shipping instruction (SI) kepada Pihak Pertama dalam
waktu 3x 24 jam sebelum tanggal pengapalan yang mana kepastian pemuatan
di tanggal tersebut akan dikonformasikan kembali oleh Pihak Kedua.
2. Kewajiban Pihak Kedua
a) Pihak Kedua wajib memastikan bahwa batubara yang akan di-loading ke
tongkang sudah mencukupi volumenya sebelum tongkang tiba di jetty.
b) Pihak Kedua berkewajiban untuk memastikan bahwa batubara yang kan
dikapalkan berukuran maksimal 50 mm - 100 mm.
c) Apabila Pihak Kedua memutuskan untuk tidak menggunakan fasilitas crusher
di Pelabuhan milik Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib untuk membawa
batubara dalam keadaan sudah dengan ukuran lebih kecil dari 50 mm – 100 mm
ke Pelabuhan.
d) Apabila batubara yang dikapalkan lebih besar dari 100 mm dari Pihak Kedua
tidak memerlukan batubara tersebut untuk di crushing, maka Pihak Kedua berhak
memilih proses sizing dengan menanggung biaya yang telah disepakati dalam
perjanjian ini.
e) Pihak Kedua menjamin legalitas serta hak milik sepenuhnya dari batuara yang
dibawa, disimpan dan dijual ke pelabuhan/jetty milik Pihak Pertama dimana
batubara tersebut berada di IUP Pihak Kedua atau IUP yang berafiliasi dengan
Pihak Kedua. Untuk setiap penamahan batubara dari IUP diluar dari IUP yang
terdaftar di perjanjian ini, maka Pihak Kedua harus memberikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Pihak Pertama paling lambat 2 (dua) hari sebelum
batubara tersebut ke jetty. Apabila terjadi persengketaan atas dikarenakan
tidak terpenuhinya legalitas dari batubara tersebut, maka segala kerugian yang
timbul akibat tidak terpenuhinya persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya
ini akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya dan Pihak Pertama
dibebaskan dari segala tuntutan.
81
Page 104
f) Pihak Kedua akan menyediakan segala dokumen yang diperlukan untuk
kelancaran dari kegiatan pengapalan tersebut yang wajib ditembuskan kepada
Pihak Pertama ataupun semua pihak yang memerlukan dokumen tersebut.
Apabila terjadi keterlambatan dalam menyediakan dokumen, maka segala biaya
yang timbul akibat keterlambatan tersebut akan menjadi tanggung jawab Pihak
Kedua sepenuhnya. Dokumen yang dimaksud di dalam Pasal ini antara lain:
• Bill of lading (B/L) berdasarkan report dari independent surveyor.
• Certificate of Weight (CoW) berdasarkan report dari independent surveyor.
• Surat keterangan asal barang (SPB) dan surat rekomendasi pengangkutan
dan penjualan (SRPP).
• Surat-surat lainnya yang diperlukan untuk menjamin legalitas dari batubara
yang akan dikapalkan dan segala fasilitas penunjang kegiatan pengapalan
didalam Perjanjian.
g) Pihak Kedua wajib menunggu persetujuan dari Pihak Pertama tentang
penjadwalan loading batubara berdasarkan SI yang diberikan.
h) Pihak Kedua akan membayar segala kewajiannya kepada Pihak Pertama sesuai
dengan tanggal jatuh tempo yang telah disetujui bersama di dalam perjanjian ini.
Apabila terjadi keterlambatan dalam hal pembayaran, maka pembayaran untuk
keterlambatan tersebut akan diatur sesuai dengan Pasal 11 Perjanjian.
i) Pihak Kedua dilarang memberikan gratifikasi berupa uang atau benda apapun
kepada staff Pihak Pertama.
f. Perincian Harga Penggunaan Jasa dan Penambahan Harga Jasa Bahan Bakar Minyak
1. Penggunaan jasa pemupukan dan pemuatan Batubara adalah sebagai berikut:
Bentuk Jasa Biaya (dalam Rp per Metric Ton)
Biaya Pemuatan Batubara 38.500
Biaya Crushing 15.000
Biaya PBM 1.250
Biaya hauling dalam jetty (pengepokan) 6.500
Biaya hauling Batubara dari CY III ke Lokasi
Stockpile/Port 10.000
2. Ketentuan Jasa biaya PBM pada Pasal 6 ayat (1) Perjanjian tidak termasuk mengikuti
.
3. Biaya atau harga tersebut diatas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
sudah termasuk PPH Pasal 23 sebesar 2%.
4. Bukti potong PPH 23 sebesar 2% sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (3)
Perjanjian harus diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama paling lambat
satu bulan setelah pembayaran.
5. Mengingat biaya fluktuasi harga Bahan Bakar Minyak dalam pemenuhan kewajiban
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka pengenaan harga jasa sebelumnya
akan dikenakan penambahan harga jasa berdasarkan kondisi naik (inflasi) dan turun
(deflasi) harga bahan bakar minyak dengan perhitungan pembayaran sebagai berikut:
Biaya Penggunaan Jasa = (Index) x (Tarif Dasar)
Jika rata-rata harga baru bahan bakar (Fn) kurang dari atau sama dengan Rp20.000,-
maka index perhitungan dengan rumus sebagai berikut:
Index = [[(25% x Fn/Fb)] +75%]
Jika rata-rata harga baru bahan bakar (Fn) kurang dari atau sama dengan Rp20.000,-
maka index dihitung dengan rumus sebagai berikut:
Index = [[(25%x Fn/Fb] + 75%]
82
Page 105
Dimana:
Fb: Rata-rata harga dasar bahan bakar minyak (HSD) pada bulan Mei 2017 untuk
wilayah 1 yang diterbitkan oleh Pertamina belum termasuk PBBKB dan ongkos kirim
dimana nilai ini diambil menggunakan nilai Tengah dan harga awal dan akhir solar
(Rp 8.400,-).
Fn: Rata-rata harga baru bahan bakar untuk wilayah 1 yang diterbitkan oleh Pertamina
untuk bulan klaim, belum termasuk PBBKB dan ongkos kirim dimana nilai ini diambil
menggunakan nilai tengah dari harga awal dan harga akhir solar.
25%: Merupakan nilai kontribusi terhadap jasa.
6. Dalam proses penagihan yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua,
harga jasa akan dikalikan dengan index yang telah dihitung dan dilakukan penyamaan
data yang dilakukan oleh kedua belah Pihak.
g. Kuantitas
Jumlah tonase batubara yang dimaksud didalam Perjanjian adalah sebesar 15.000 MT
(lima belas ribu metrik ton) per bulan dan dapat meningkatkan sesuai dengan kesepakatan
oleh Para Pihak.
h. Penentuan Berat dan Tanggal Muatan
1. Berat dari setiap Pengapalan akan ditentukan oleh draft survey yang dikeluarkan oleh
Independent Surveyor yang telah disepakati oleh Para Pihak di Pelabuhan milik Pihak
Pertama. Hasil draft survey tersebut adalah final dan mengikat, terkecuali terdapat
pemalsuan atau kesalahan yang nyata. Biaya untuk pembuatan draft survey diatas
merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.
2. Tanggal pemuatan batubara didalam Perjanjian akan diatur di dalam Shipping
Instruction (SI) yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak.
3. Jika Pihak Kedua tidak dapat memenuhi tanggal pengiriman tongkang sesuai dengan
SI yang telah diberikan, maka Pihak Kedua dapat mengajukan tanggal pengapalan
baru.
i. Persyaratan Pembayaran
1. 100% (seratus persen) pembayaran akan dibayarkan oleh Pihak Kedua sesuai
dengan hasil draft survey.
2. Pembayaran 2 minggu setelah invoice lengkap diterima Pihak Kedua.
3. Bukti potongan PPh akan diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah
kewajiban Pembayaran Pihak Kedua dinyatakan lunas.
j. Keterlambatan Pembayaran, Denda dan Sanksi
1. Apabila Pihak Kedua dengan alasan apapun tidak memenuhi kewajibannya
dalam hal pembayaran kepada Pihak Pertama sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan dalam Pasal 10 Perjanjian, maka Pihak Kedua dikenakan denda
keterlambatan pembayaran sebesar 0,1% per hari.
2. Pokok hutang dan denda keterlambatan yang terdapat pada Pasal 11 ayat (1)
Perjanjian harus dibayarkan kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender dari tanggal dimulainya denda tersebut.
3. Apabila sampai selesainya periode denda yang terdapat di Pasal 11 ayat (2) Perjanjian
berakhir dan Pihak Kedua masih belum melakukan pembayaran untuk hutang-
hutangnya tersebut. Segala dokumentasi keperluan pengapalan dan penjualan
batubara tersebut wajib disediakan oleh Pihak Kedua.
k. Jangka Waktu Perjanjian
1. Jangka waktu dari Perjanjian berlaku terhitung sejak ditandatangani Para Pihak yaitu
tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan tanggal 1 Juni 2027.
2. Pihak Pertama berhak untuk melakukan pembahasan kembali secara berkala setiap
1 (satu) tahun sekali.
3. Apabila Para Pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu Perjanjian, maka
untuk itu akan dibuatkan addendum ataupun kontrak baru yang mengatur hak
tersebut.
83
Page 106
l. Hak Milik dan Risiko
Pihak Pertama hanya menyediakan fasilitas penunjang kegiatan pengapalan batubara,
dan segala bentuk resiko seperti kehilangan, kerusakan atau musnahnya batubara oleh
sebab apapun merupakan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya selaku pemilik
batubara.
m. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
1. Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini timbul perselisihan atau sengketa, para pihak
sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka
waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak perselisihan atau sengketa tersebut timbul.
2. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kerja tersebut, musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui
BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).
3. Apabila Para Pihak menghendaki lain, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri yang ditunjuk Pihak Pertama.
4. Para Pihak Setuju dan sepakat bahwa Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan kepada
dan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
n. Berakhirnya Perjanjian
1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian berakhir oleh sebab-sebab sebagai berikut:
a) Jangka waktu Perjanjian telah berakhir dan Para Pihak tidak memperpanjang
Jangka waktu Perjanjian;
b) Dalam hal suatu Keadaan Kahar, sebagaimana ditentukan pada Pasal 18
Perjanjian ini berkelanjutan tanpa terhenti untuk suatu periode melebihi 90
(sembilan puluh) hari; atau
c) Diakhir secara sepihak oleh sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) Perjanjian.
2. Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Pihak lainnya apabila Pihak lainnya:
a) Melakukan pelanggaran secara material atas Perjanjian ini yang tidak dapat
diperbaiki setelah diberikannya pemberitahuan secara tertulis dari Pihak
yang tidak melakukan pelanggaran, yang mengidentifikasi pelanggaran dan
mempersyaratkan dilakukan perbaikan.
b) Jika sampai dengan berakhirnya dan/diakhirinya Perjanjian masih dapat
kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pihak lainnya, maka kewajiban tersebut
harus segera diselesaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender
terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian.
3. Apabila pengakhiran Perjanjian dilakukan oleh Pihak Kedua maka seluruh uang yang
telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian
tidak dapat dikembalikan dan akan diperhitungkan sebagai kompensasi ganti kerugian
kepada Pihak Pertama atas pembatalan Perjanjian.
4. Para Pihak menyetujui untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dari Kitab
Hukum Perdata Republik Indonesia yang mensyaratkan putusan pengadilan untuk
pengakhiran lebih dari Perjanjian.
9. Perjanjian Penyediaan Jasa Stockpile (Penumpukan) & Loading (Pemuatan) Batubara
di Terminal Khusus Batubara No. 02.11/SPK/RMKE-TBBE/III/2022 Tanggal 1 Maret
2022 yang sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Penyediaan Jasa Stockpile
(Penumpukan) & Loading (Pemuatan) Batubara di Terminal Khusus Batubara No. 14.05/
ADD/RMKE-TBBE/I/2023 Tanggal 2 Januari 2023
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. RMK Energy, Tbk.
• Pihak Kedua : PT. Truba Bara Banyu Enim
84
Page 107
b. Ruang Lingkup
Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Pihak Kedua menggunakan fasilitas pelabuhan milik
Pihak Pertama untuk kegiatan loading butubara milik Pihak Kedua berdasarkan harga dan
syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagaimana disepakati dalam Perjanjian.
c. Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan adalah di Tempat Khusus Pihak Pertama di kelurahan Keramasan
Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan untuk melayani
kepentingan umum.
d. Fasilitas Penunjang Pelabuhan Pihak Pertama
1. Area Pelabuhan seluas ± 60 hektar secara total yang mana jumlah luasan stockpile
yang akan dialokasikan untuk Pihak Kedua akan disesuaikan dengan kebutuhan
Pihak Kedua berdasarkan perhitungan dari Pihak Pertama.
2. Fasilitas Pelabuhan
a) 2 set loading conveyor yang sudah terpasang di Jetty Pihak Pertama dengan
Kapasitas 1000 TPH/set.
b) 2 Set Coal Crusher yang sudah terpasang di Jetty Pihak Pertama dengan
kapasitas 1000 TPH/set
c) 5 set generator set (genset) dengan kapasitas 500 KVA.
d) Semua fasilitas penunjang dan alat-alat pendukung lainnya untuk keperluan
manajemen stock pile, berupa wheel loader, excavator, Dazer, Dumb Truck dan
lain-lain.
e) 4 set jembatan timbangan (truck weighing scale) dengan kapasitas 50 ton/set.
f) Belt scale weighing untuk mengetahui posisi batubara yang sudah masuk ke
dalam tongkang setiap saat, magnetic separator dan automatic sampling.
g) 2 set tripper car conveyor untuk memaksimalkan proses pemupukan batubara
yang sudah di crushing agar tidak tercampur dengan batubara dari sumber lain.
e. Kewajiban Para Pihak
1. Kewajiban Pihak Pertama
a) Pihak Pertama memiliki kewajiban melaksanakan crushing apabila diminta oleh
Pihak Kedua dan menyediakan stockpile untuk menampung batubara tersebut.
Adapun biaya dan ketentuan penggunaan stockpile dan crusher yang terdapat di
poin ini akan diatur dalam Pasal 6 dari Perjanjian. Permintaan untuk melakukan
kegiatan crushing batubara hanya akan dilakukan apabila batubara yang sudah
berada di stockpile telah mencapai 7.500 MT.
b) Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk melakukan loading batubara sesuai
dengan tanggal dan jadwal yang sudah disetujui oleh kedua belah Pihak.
c) Pihak Pertama menjamin kewajiban untuk melakukan loading batubara sesuai
dengan tanggal dan jadwal yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.
d) Pihak Pertama tidak akan melaksanakan kegiatan loading ke Tongkang sebelum
Pihak Kedua mengirimkan Shipping Instruction (SI) kepada Pihak Pertama dalam
waktu 1x24 jam sebelum tanggal pengapalan yang mana kepastian pemuatan di
tanggal tersebut akan dikonfirmasikan kembali oleh Pihak Kedua
2. Kewajiban Pihak Kedua
a) Pihak Kedua wajib memastikan bahwa batubara yang akan di loading ke tongkang
sudah mencukupi volumenya sebelum tongkang tiba di jetty.
b) Pihak Kedua akan memastikan bahwa batubara yang akan dikapalkan berukuran
maksimal 10 mm.
c) Apabila Pihak Kedua memutuskan untuk tidak menggunakan fasilitas crusher
di Pelabuhan milik Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib untuk membawa
batubara dalam keadaan sudah dengan ukuran kecil dari 50 mm ke Pelabuhan.
d) Pihak Kedua menjamin legalitas serta hak milik sepenuhnya dari batubara yang
dibawa, di simpan dan di jual ke Pelabuhan/Jetty milik Pihak Pertama dimana
batubara tersebut berasal dari IUP Pihak Kedua atau IUP yang berafiliasi dengan
Pihak kedua. Untuk setiap penambahan batubara adri IUP diluar dari IUP yang
85
Page 108
terdaftar di Perjanjian ini, maka Pihak Kedua harus memberikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Pihak Pertama paling lambat 1 (dua) hari sebelum
batubara tersebut masuk ke Pelabuhan. Apabila terjadi persengketaan atas
dikarenakan tidak terpenuhinya persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya
ini akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya dan Pihak Pertama
dibebaskan dari segala tuntutan.
e) Pihak Kedua akan menyediakan segala dokumen yang diperlukan untuk
kelancaran dari kegiatan pengapalan tersebut yang wajib ditembus kepada Pihak
Pertama ataupun semua pihak yang memerlukan dokumen tersebut. Apabila
terjadi keterlambatan dalam menyediakan dokumen, maka segala biaya yang
timbul akibat keterlambatan tersebut akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua
sepenuhnya. Dokumen yang dimaksud di dalam Pasal ini antara lain:
a. Bill of Lading (B/L) berdasarkan report dari independent Surveyor
b. Certificate of weight (CoW) berdasarkan report dari independent surveyor
c. Surat Keterangan Asal Barang (SKAB)
d. Surat Rekomendasi Pengangkutan dan penjualan (SRPP)
e. Surat-surat lainnya yang diperlukan untuk menjamin legalitas dari batubara
yang akan dikapalkan dan segala fasilitas penunjang kegiatan pengapalan
didalam Perjanjian.
f) Pihak Kedua wajib menunggu persetujuan dari Pihak Pertama tentang
penjadwalan loading batubara berdasarkan SI yang diberikan.
g) Pihak Kedua akan membayar segala kewajibannya kepada Pihak Pertama sesuai
dengan tanggal jatuh tempo yang telah disetujui bersama di dalam Perjanjian ini.
Apabila terjadi keterlambatan dalam hal pembayaran, maka pembayaran untuk
keterlambatan tersebut akan diatur sesuai dengan Pasal 11 Perjanjian.
h) Pihak Kedua dilarang memberikan gratifikasi berupa uang atau benda apapun
kepada karyawan Pihak Pertama.
f. Perincian Harga Penggunaan Jasa
1. Penggunaan jasa pengangkutan muatan batubara yang dimaksud di dalam Perjanjian
adalah sebagai berikut:
Bentuk Jasa Biaya (dalam Rp per Metric Ton)
Biaya Loading Batubara 40.000
Biaya Crushing 15.000
Biaya PBM 5.000
Biaya Unloading 10.000
Biaya Hauling 8.000
2. Biaya atau harga tersebut diatas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
sudah termasuk PPh Pasal 23 sebesar 2%.
3. Bukti potong PPh 23 sebesar 2% sebagaimana disebutkan dalam poin 6.2 diatas
harus diserahkan oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama paling lambat satu bulan
setelah pembayaran.
4. Mengingat fluktuasi harga bahan bakar minyak dalam pemenuhan kewajiban oleh
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka pengenaan harga jasa sebelumnya akan
dikenakan penambahan harga jasa berdasarkan kondisi naik (inflasi) harga bahan
bakar minyak. Dengan perhitungan pembayaran sebagai berikut.
Biaya Penggunaan Jasa = (Index) x (Biaya Dasar Penggunaan Jasa)
Index = [[(24,5 % x Fn/Fb)] + 75,5 %]
Sedangkan, Jumlah Tagihan untuk biaya PBM sebesar Rp. 5.000,- /MT tidak
dikenakan penyesuaian dengan indeks.
Dimana:
Fb: Harga awal bahan bakar minyak (HSD) yang diterbitkan oleh PT Pertamina
(Persero) untuk area 1 (sumatera) periode Agustus 2021, belum termasuk PBBKB
dan ongkos kirim (Rp 12.200)
86
Page 109
Fn: Harga bahan bakar minyak (HSD) pada periode bulan tagihan yang diterbitkan
oleh PT Pertamina (Persero) untuk area 1 (Sumatera), belum termasuk PBBKB dan
ongkos kirim
24,5%: Merupakan nilai kontribusi biaya bahan bakar terhadap jasa
Biaya dasar penggunaan jasa: Besaran biaya penggunaan jasa sesuai dengan Pasal
6 ayat (1) Perjanjian
5. Dalam proses penagihan yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua,
harga jasa akan dikalikan dengan index yang telah dihitung dan dilakukan penyamaan
data yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
g. Kuantitas
Jumlah Kuantitas batubara yang dimaksud di dalam Perjanjian adalah sesuai dengan
kesepakatan Para Pihak.
h. Penentuan Berat dan Tanggal Muatan
1. Berat dari setiap Pengapalan akan ditentukan oleh Draft Survey yang dikeluarkan
oleh Independent Surveyor yang telah disepakati oleh Para Pihak di Pelabuhan
milik Pihak Pertama. Hasil draft tersebut adalah final dan mengikat, terkecuali dapat
pemalsuan atau kesalahan yang nyata. Biaya untuk pembuatan draft survey diatas
tanggung jawab Pihak Kedua.
2. Tanggal Pemuatan Batubara didalam Perjanjian akan diatur di dalam SI yang telah
disepakati oleh kedua belah Pihak.
3. Jika Pihak Kedua tidak dapat memenuhi tanggal pengiriman tongkang sesuai dengan
SI yang telah diberikan, maka Pihak Kedua dapat mengajukan tanggal pengapalan
baru yang harus isetujui oleh Pihak Pertama.
i. Persyaratan Pembayaran
Penagihan atas total biaya pengiriman akan dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama berdasarkan hasil timbangan yang berada di Jetty RMK dan pelunasan/
pembayaran oleh Pihak Kedua dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
setelah invoice diterima Pihak Kedua.
j. Jangka Waktu Perjanjian
1. Jangka waktu dari Perjanjian adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
Perjanjian ditandatangani, yaitu tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 1 Maret
2027.
2. Para Pihak berhak untuk melakukan peninjauan kembali secara berkala setiap
1 (satu) tahun sekali atas Perjanjian.
3. Apabila Para Pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu Perjanjian, maka
untuk itu akan dibuatkan addendum ataupun kontrak baru yang mengatur hal tersebut
k. Hak Milik dan Risiko
Pihak Pertama hanya menyediakan fasilitas penunjang kegiatan pengapalan batubara,
dan segala bentuk risiko seperti kehilangan, kerusakan atau musnahnya batubara akibat
kelalaian Pihak Kedua merupakan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya selaku
pemilik batubara
l. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
1. Jika dalam pelaksanaan Perjanjian timbul perselisihan atau sengketa, para pihak
sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka
waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak perselisihan atau sengekta tersebut timbul.
2. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tersebut, musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui BANI
(Badan Arbitrase Nasional Indonesia).
87
Page 110
3.Apabila Para Pihak menghendaki lain, maka Para pihak sepakat untuk menyelesaikan
perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
4. Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Perjanjian tunduk dan ditafsirkan kepada dan
berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
m. Berakhirnya Perjanjian
1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian berakhir oleh sebab-sebab sebagai berikut:
a) Jangka waktu Perjanjian telah berakhir dan Para Pihak tidak memperpanjang
Jangka waktu Perjanjian
b) Dalam satu hal Keadaan Kahar, sebagaimana ditentukan pada Pasal 18 Perjanjian
berkelanjutan tanpa terhenti untuk suatu periode melebihi 90 (sembilan puluh)
hari; atau
c) Diakhiri secara sepihak oleh sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) Perjanjian
2. Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan
secara tertulis kepada pihak lainnya apabila Pihak lainnya:
a) Melakukan pelanggaran secara material atas Perjanjian yang tidak dapat
diperbaiki setelah diberikannya pemberitahuan secara tertulis dari pihak yang
tidak dapat diperbaiki setelah diberikannya pemberitahuan secara tertulis dari
pihak yang tidak melakukan pelanggaran, yang mengidentifikasi pelanggaran
dan mempersyaratkan dilakukannya perbaikan.
b) Jika sampai dengan berakhirnya dan/ diakhirinya Perjanjian ini masih terdapat
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak lainnya, maka kewajiban tersebut
harus segera diselesaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender
terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian
3. Apabila pengakhiran Perjanjian dilakukan oleh Pihak Kedua maka seluruh uang yang
telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian
tidak dapat dikembalikan dan akan diperhitungkan sebagai kompensasi ganti kerugian
kepada Pihak Pertama atas pembatalan Perjanjian.
4. Para Pihak menyetujui untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dari Kitab
Hukum Perdata Republik Indonesia yang mensyaratkan putusan pengadilan untuk
pengakhiran lebih dini dari Perjanjian.
10. Perjanjian Kerja Sama Pengangkutan dan Bongkar Muat Batubara No. 02.08/SPK/RMKE-
MIP/II/2022 Tanggal 10 Juni 2022 dan Memo Kesepakatan No. S-005/DIR/MIP-JKT/I/2023
Tanggal 12 Januari 2023
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. RMK Energy, Tbk.
• Pihak Kedua : PT. Mustika Indah Permai
b. Ruang Lingkup
1. Para Pihak sepakat bahwa ruang lingkup kerjasama yang akan dilaksanakan oleh
Pihak Pertama adalah sebagai berikut:
a) Kerjasama pengangkutan menuju stasiun Muat;
b) Kerjasama Unloading di Stasiun bongkar
c) Kerjasama hauling dari Stasiun Bongkar menuju Terminal Khusus;
d) Kerjasama Handling Stockpille
e) Kerjasama Crushing (apabila diperlukan)
f) Kerjasama Loading di Terminal Khusus;
g) Kerjasama layanan Terminal khusus dan
h) Kerjasama penyediaan Fasilitas Penunjang Pihak Pertama sesuai syarat dan
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian.
2. Pihak Pertama wajib memuat berita acara dan laporan bulanan, yang mengurai
rincian kegiatan pelaksanaan Kerjasama, untuk disetujui dan ditandatangani oleh
Para Pihak.
88
Page 111
3. Seluruh Kerja sama akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama dengan upaya terbaiknya
dan berdasarkan ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian, menggunakan
kemampuan terbaik, mengimplementasikan Tingkat kehati-hatian, dan mengacu pada
“best industry practice” yang berlaku dalam pelaksanaan Kerja sama sejenis dalam
industri serupa, dengan ketepatan dan ketekunan dan pada tangkat Kemahiran yang
diharapkan dari Pihak Pertama dengan latar belakang dan pengalaman yang telah
diakui dimiliki oleh Pihak Pertama, dan tunduk pada standar-standar dan pedoman-
pedoman yang berlaku, peraturan perundang-undangan, dan hal-hal lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan Kerjasama
c. Fasilitas Penunjang Peelabuhan Pihak Pertama
1. Pihak Pertama wajib menyediakan Container Yard termasuk Fasilitas penunjang
Pihak Pertama untuk menunjang pelaksanaan Kerja sama unloading di Stasiun
Bongkar, sebagai berikut:
a) Di Container Yard I, berupa 2 (dua) unit Reach Stacker dan 1 (satu) unit forklift
b) Di Container Yard II, berupa 2 (dua) unit Gantry Crane; dan
c) Di Container Yard III, berupa minimal 1 (satu) unit Reach Stacker dan 1 (satu)
unit forklift.
2. Pihak Pertama wajib menyediakan stockpile di Terminal Khusus yang akan
dialokasikan untuk Pihak Kedua sesuai dengan kebutuhan Pihak Kedua minimum
150.000 (seratus lima puluh ribu) ton.
3. Pihak Pertama wajib menyediakan Fasilitas penunjang Pihak Pertama untuk
menunjang pelaksanaan kerjasama di Terminal Khusus sebagai berikut:
a) 3 (tiga) set Loading Conveyor dengan kapasitas 1000 TPH/sel
b) 2 (dua) set coal crusher dengan kapasitas 600 TPH/set;
c) Fasilitas penunjang dan alat-alat pendukung lainnya untuk keperluan Handling
Stockpille
d) 4 (empat) set Jembatan Timbang dengan kapasitas 50 ton/set
4. Pihak Pertama berkewajiban melakukan perawatan atas jalan hauling Pihak Pertama
dan Fasilitas Penunjang Pihak Pertama agar selalu berada dalam kondisi baik dan
layak digunakan serta menyediakan alat-alat pendukung dan operator yang sesuai
dengan standar pelaksanaannya kerjasama sejenis, sehingga pelayanan kerjasama
tidak terhambat dan atau tertunda.
d. Pelaksanaan Kerjasama
1. Kerja Sama Pengangkutan Menuju Stasiun Muat:
1) Pihak Kedua akan menerbitkan Purchase Order (PO) kepada Pihak Pertama
untuk melaksanakan kerjasama Pengangkutan Menuju Stasiun Muat.
2) Pihak Kedua wajib melakukan pemuatan Batubara cari CPP ke atas Alat Angkut
dengan menggunakan peralatan milik Pihak Kedua.
3) Setelah Batubara telah dimuat ke atas alat angkut, maka Pihak Pertama wajib
melakukan pengangkutan Batubara dari CPP ke Stasiun Muat, sesuai dengan
Purchase Order dari Pihak Kedua.
4) Sehubungan dengan kerjasama Pengangkutan Menuju Stasiun Muat, Pihak
Pertama wajib menyediakan:
i. Alat angkut yang sesuai dengan jumlah dan spesifikasi sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian serta dilengkapi dengan perlengkapan standar
keselamatan yang berlaku dan dengan kapasitas yang ditentukan oleh Pihak
Pertama.
ii. Pengemudi alat angkut yang memiliki perizinan, kemampuan, dan
pengalaman yang baik untuk melaksanakan kerjasama Pengangkutan
Menuju Stasiun Muat;
iii. Terpal tertutup bak alat angkut; dan
iv. Pembersihan alat angkut dan traffic man
5) Pihak Pertama wajib menggunakan alat angkut sesuai dengan spesifikasi
sebagaimana diatur dalam Lampiran I Perjanjian untuk melaksanakan kerjasama
pengangkutan menuju stasiun muat dan alat angkut tersebut harus berada
dalam kondisi baik dan laik pakai dalam pelaksanaan Kerja sama pengangkutan
menuju stasiun muat.
89
Page 112
6) Pihak Pertama wajib memenuhi segala perizinan dan mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengangkutan Batubara
dan perizinan penggunaan jalan umum dan jalan hauling Pihak Pertama dari
CPP ke stasiun muat.
7) Dalam hal alat angkut tidak tersedia atau tidak dapat beroperasi, Pihak Pertama
wajib menyediakan alat angkut pengganti, dengan biaya Pihak Pertama
sepenuhnya, untuk dapat melaksanakan dan/atau melanjutkan kerjasama
Pengangkutan Menuju stasiun Muat sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
8) Pihak Pertama wajib memberitahukan kepada Pihak Kedua dalam hal terjadi
peristiwa yang menyebabkan tidak dapat tersedianya atau tidak beroperasinya
alat angkut dalam waktu paling lambat 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam
sejak alat angkut tidak tersedia atau tidak dapat beroperasi dan Pihak Pertama
wajib menyediakan alat angkut pengganti dalam waktu paling lambat 1 x 24 (satu
kali dua puluh empat jam) jam sejak alat angkut tidak tersedia atau tidak dapat
beroperasi.
9) Pihak Pertama berkewajiban menjaga kebersihan Batubara agar tidak tercemar
oleh bahan bukan batubara apapun tanpa terkecuali selama proses pelaksanaan
Kerjasama pengangkutan menuju stasiun muat.
10) Setiap alat ukur bermuatan Batubara wajib melakukan penimbangan di Jembatan
Timbang berdasarkan ketentuan Pasal 8 Perjanjian.
11) Pihak Pertama wajib menyerahkan Batubara yang diangkut kepada Pihak Kedua
dan/atau perwakilan Pihak Kedua di stasiun muat dalam keadaan baik dan
sesuai dengan keadaan awal.
12) Pihak Kedua berhak melakukan pengangkutan Batubara dari CPP ke stasiun
muat tanpa menggunakan Kerja sama Pengangkutan menuju muat, tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama.
13) Pihak Kedua berhak untuk mengawasi pelaksanaan Kerjasama pengangkutan
menuju stasiun muat. Dalam hal Pihak gagal memenuhi kebutuhan Kerjasama
Pengangkutan menuju stasiun muat, maka Pihak Kedua berhak memberikan
surat peringatan kepada Pihak Pertama dan/atau menunjuk pihak lain untuk
melaksanakan Kerjasama Pengangkutan menuju stasiun muat.
2. Kerjasama Unloading di Stasiun Bongkar
1) Pihak Pertama wajib melakukan pemindahan peti kemas isi dari gerbong Kereta
Api KAI di stasiun bongkar ke alat angkut, baik secara langsung atau diletakkan
sementara terlebih dahulu di Container Yard, dapat menggunakan Reach Stacker
atau Granty Crane.
2) Dalam hal Peti Kemas isi tidak langsung dipindahkan ke Alat Angkut, Pihak
Pertama wajib melakukan pemuatan Batubara dari Container Yard ke Alat Angkut
dengan menggunakan peralatan milik Pihak Pertama.
3) Pihak Pertama berkewajiban untuk melakukan kerja sama Unloading secara
cepat dan efisien segera setelah Kereta Api KAI tiba di Stasiun Bongkar sesuai
dengan Standar Waktu Pembongkaran KAI.
4) Dalam hal melaksanakan kerjasama unloading yang dilakukan oleh Pihak Pertama
melebihi waktu yang telah ditentukan dalam standar waktu pembongkaran KAI,
yang menyebabkan keadaan dimana Pihak Kedua dikenakan Pihak Pertama,
maka seluruh biaya dan tanggung jawab tersebut akan dibebankan kepada Pihak
Pertama berdasarkan dokumen berita acara hasil investigasi yang disepakati
dan ditandatangani oleh Para Pihak. Pihak Pertama berjanji tidak akan menahan
atau menunda untuk kesepakatan dan penandatanganan berita acara hasil
investigasi tersebut tanpa alasan yang wajar Pihak Kedua wajib menyampaikan
bukti tagihan dari KAI yang menjadi dasar pengenaan UTAGERO.
3. Kerjasama Hauling dari Stasiun Bongkar menuju Terminal Khusus
1) Setelah batubara telah dimuat ke atas alat angkut, maka Pihak Pertama wajib
melakukan kerja sama hauling dari stasiun bongkar ke stockpile yang berada di
Terminal khusus.
90
Page 113
2) Sehubungan dengan Kerjasama hauling, Pihak Pertama wajib menyediakan:
i. Alat angkut yang sesuai dengan jumlah dan spesifikasi sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian serta dilengkapi dengan perlengkapan standar
keamanan yang berlaku dan dengan kapasitas yang ditentukan oleh Pihak
Pertama.
ii. Pengemudi alat angkut yang memiliki perizinan, kemampuan, dan
pengalaman yang baik untuk melaksanakan kerja sama hauling;
iii. Terpal penutup bak alat angkut dan
iv. Pembersihan alat angkut dan traffic man
3) Pihak pertama wajib memenuhi segala perizinan dan mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengangkutan Batubara
dan perizinan penggunaan jalan umum dan jalan hauling Pihak Pertama dari
Stasiun Bongkar ke Terminal Khusus.
4) Pihak Pertama wajib menggunakan Alat Angkut sesuai dengan spesifikasi
sebagaimana diatur dalam Lampiran I Perjanjian untuk melaksanakan Kerja
sama hauling dan alat angkut tersebut berada dalam kondisi baik dan layak pakai
dalam pelaksanaan Kerja sama hauling.
5) Dalam hal alat angkut tidak tersedia atau tidak dapat beroperasi, Pihak Pertama
wajib menyediakan alat angkut Pengganti, dengan biaya Pihak Pertama
sepenuhnya, untuk dapat melaksanakan dan/atau melanjutkan kerjasama
hauling sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
6) Pihak Pertama wajib memberitahukan kepada Pihak Kedua dalam hal terjadi
peristiwa yang menyebabkan tidak tersedianya dan tidak dpaat beroperasinya
alat angkut dalam waktu paling lambat 2x24 jam (dua kali dua puluh empat) jam
sejak alat angkut tidak tersedia atau tidak dapat beroperasi dan Pihak Pertama
wajib menyediakan alat angkut pengganti dalam waktu paling lambat 1x24
jam (satu kali dua puluh empat) jam alat angkut tidak tersedia dan tidak dapat
beroperasi.
7) Pihak Pertama berkewajiban menjaga kebersihan batubara agar tidak tercemar
oleh bahan bukan batubara lain tanpa terkecuali selama proses pelaksanaan
kerjasama hauling.
8) Pihak Pertama wajib melakukan pembongkaran Batubara dan alat angkut ke
stockpile.
9) Pihak Pertama wajib menyerahkan Batubara yang diangkut kepada Pihak Kedua
dan/atau perwakilan Pihak Kedua di stockpile dalam keadaan baik dan sesuai
dengan keadaan awal.
10) Setiap alat angkut bermuatan Batubara wajib melakukan penimbangan di
Jembatan timbang berdasarkan ketentuan Pasal 8 Perjanjian.
4. Kerjasama Handling Stockpille
1) Pihak Pertama wajib menyediakan Stockpille yang mempunyai dasar bantalan
batubara (bedding coal) sesuai dengan standar yang ada di Terminal Khusus
untuk menampung Batubara. Pihak Kedua berhak untuk menambah bedding
coal dengan biaya Pihak Kedua sendiri.
2) Pihak Pertama wajib menyediakan fasilitas untuk memindahkan atau
mengeluarkan Batubara dari Alat Angkut ke Stockpille serta fasilitas-fasilitas,
pengelolaan dan keamanan sehubungan dengan kerja sama handling stockpile.
3) Pihak Pertama wajib melakukan penumpukan dan pengelolaan Batubara di
Stockpille.
4) Pihak Pertamatidak akan melaksanakan kegiatan pencampuran (blending)
Batubara di Terminal khusus.
5) Pihak Pertama wajib memastikan bahwa stockpille akan selalu tersedia untuk
dilakukan penumpukan batubara.
6) Pihak Pertama wajib memastikan bahwa stockpile akan selalu tersedia untuk
dilakukan penumpukan batubara
91
Page 114
7) Pihak Pertama wajib melakukan perbaikan, pemeliharaan, dan penggantian
stockpile beserta fasilitas-fasilitas secara berkala.
8) Pihak Kedua wajib memastikan bahwa waktu penumpukan batubara di stockpile
paling lama adalah 30 (tiga puluh) Hari kalender terhitung sejak Batubara masuk
ke area stockpile sampai dengan Batubara dimuat di atas tongkang.
9) Apabila Batubara ditumpuk di stockpile lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender,
maka Pihak Pertama akan mengenakan biaya penumpukan dan biaya-biaya
penanganan lainnya sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta) per hari, yang
dihitung sejak tanggal pengapalan terakhir sampai dengan tanggal pengapalan
berikutnya.
5. Kerja sama Crushing
1) Pihak Pertama wajib menyediakan Crusher di Terminal khusus.
2) Pihak Pertama wajib melaksanakan kerja sama crushing apabila diminta oleh
Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagaimana diinstruksikan lebih lanjut oleh
Pihak Kedua. Untuk menghindari keragu-raguan, permintaan untuk melakukan
kerja sama crushing hanya akan dilakukan apabila batubara yang sudah berada
di stockpile telah mencapai 7.500 (tujuh ribu lima ratus) MT.
3) Apabila Pihak Kedua memutuskan untuk tidak menggunakan kerjasama crushing
dari Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib untuk memastikan bahwa Batubara
yang akan diangkut oleh Pihak Pertama ke Terminal khusus berada dalam ukuran
lebih kecil dari 50 (lima puluh) mm.
6. Kerjasama Loading di Terminal Khusus
1) Pihak Pertama wajib melakukan loading dari Stockpille ke Tongkang dengan
menggunakan Loading Conveyor dengan produktifitas sekurang-kurangnya
1000 (seribu) MT per jam, yang harus dilakukan dengan layanan penuh selama
24 (dua puluh empat) jam setiap hari berdasarkan SI yang disampaikan oleh
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Yang mana kepastian pelaksanaan loading
di tanggal tersebut akan dikonfirmasikan kembali kepada Pihak Kedua.
2) Pihak kedua wajib menyampaikan proposal Laycan untuk 1 (satu) bulan kedepan,
yang berisi laycan dan jumlah volume batuara yang harus diangkut oleh Pihak
Pertama paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) di bulan sebelumnya. Para
Pihak sepakat bahwa kapasitas untuk 1 (satu) kali pelaksanaan loading adalah
7.500 (tujuh ribu lima ratus) MT Batubara dengan shipping tolerance ± 10%.
3) Pihak Pertama wajib memberikan tanggapan berupa penolakan atau persetujuan
atas proposal Laycan sebagaimana dimaksud pada poin b di atas paling lambat
dalam waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah proposal Laycan
diterima oleh Pihak Pertama. Apabila Pihak Pertama menolak proposal laycan
yang diajukan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan memberikan tanggal
pengapalan yang baru sesuai dengan ketersediaan jadwal pengapalan, yang
harus dikonfirmasi oleh Pihak Kedua dalam 1x 24 (satu kali dua puluh empat)
jam.
4) Pihak Kedua wajib menyampaikan SI kepada Pihak Pertama paling lambat 3x24
(tiga kali dua puluh empat) jam sebelum tanggal pengapalan. Untuk menghindari
keragu-raguan, tidak ada kewajiban bagi Pihak Kedua untuk menerbitkan SI
dalam jumlah pengapalan yang telah disepakati dalam proposal laycan.
5) Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi Laycan yang telah disepakati
sebelumnya oleh Para Pihak dan sebagaimana tercantum dalam SI, maka
Pihak Kedua dapat mengajukan laycan baru untuk dikonfirmasi secara tertulis
oleh Pihak Pertama, apabila Pihak Pertama, menolak laycan yang diajukan oleh
Pihak Kedua, maka Pihak Pertama yang akan memberikan tanggal pengapalan
yang baru secara tertulis oleh Pihak Kedua dalam 1x 24 (satu kali dua puluh
empat) jam.
92
Page 115
6) Pihak Pertama menjamin bahwa loading untuk Tongkang 300 ft (7.500 MT,
dengan shipping tolerance ±10 %) dari Tongkang 310 ft (8.500 MT ± 10%)
akan dilakukan dalam waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) jam sejak
bersandarnya Tongkang sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati dalam
Laycan dan posisi Batubara sudah sepenuhnya berada di area scrapper loading
(dalam kondisi tidak hujan, force majeure, dan lain-lain).
7) Pihak Pertama tidak akan melaksanakan loading sebelum Pihak Kedua
mengirimkan SI, yang mana kepastian pelaksanaan loading di tanggal tersebut
harus dikonfirmasikan kembali kepada Pihak Kedua paling lambat 3x24 (tiga kali
dua puluh empat) jam sebelum tanggal rencana pelaksanaan loading.
8) Pihak kedua akan berusaha memastikan bahwa tongkang akan tersedia pada
jadwal yang telah disetujui oleh Pihak Pertama. Apabila tongkang terlambat dari
jadwal yang telah disetujui oleh Pihak Pertama dan/atau Tongkang karena alasan
apapun tidak siap untuk dilakukan loading batubara oleh Pihak Pertama, maka
loading Batubara akan dilaksanakan dengan menyesuaikan ketersediaan jadwal
Pihak Pertama.
9) Pihak Kedua wajib memastikan bahwa Batubara yang akan dimuat ke Tongkang
sudah mencukupi volume sesuai dengan SI dan kapasitas maksimum Tongkang
sebelum Laycan yang telah disepakati bersama.
10) Untuk setiap penambahan Batubara dari Izin Usaha pertambangan (“IUP”) di
luar dari IUP yang disebutkan dalam Perjanjian, Pihak Kedua harus memberikan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pihak Pertama paling
lambat 2 (dua) hari kalender sebelum batubara tersebut masuk ke Terminal
khusus.
11) Pihak Kedua akan menyediakan segala dokumen pengapalan (shipping
documents) yang diperlukan untuk kelancaran dari pelaksanaan kerjasama
Loading yang wajib ditembus kepada Pihak Pertama ataupun Pihak lain yang
membutuhkan dokumen tersebut untuk melaksanakan kerja sama loading
apabila terjadi keterlambatan tersebut akan menjadi tanggung jawab Pihak
Kedua sepenuhnya.
12) Pihak Kedua akan menunjuk independent surveyor yang akan melakukan initial
dan final draught survey dan biaya penunjukan independent surveyor tersebut
akan ditanggung oleh Pihak Kedua, Independent Surveyor tersebut harus sudah
dalam keadaan siap sebelum Tongkang disandarkan sampai dengan selesainya
loading Batubara.
13) Pelaksanaan initial dan final draught survey untuk Tongkang dilakukan oleh
Pihak independent surveyor dan disaksikan secara bersama-sama sekurang-
kurangnya oleh petugas terminal dan nahkoda Tongkang.
7. Kerjasama Layanan Terminal Khusus
1) Pihak Pertama wajib mengoperasikan Terminal Khusus dengan standar terbaik
dengan mengacu pada “best industry practice” yang berlaku dalam industri
serupa, dan memastikan bahwa loading dapat dilakukan untuk periode 24 (dua
puluh empat) jam setiap hari.
2) Pihak Pertama wajib untuk menyediakan:
i. Terminal khusus yang aman untuk standar (safe berth, safe port, always
afloat and always accessible) untuk Tongkang dengan kapasitas 7.500
(tujuh ribu lima ratus ton) dengan shipping tolerance ±10%;
ii. Terminal khusus yang bebas dan segala kontaminasi;
iii. Jasa Perusahaan Bongkar muat (BPM);
iv. Fasilitas dan peralatan-peralatan pendukung kerja sama loading sesuai
kebutuhan Pihak Kedua beserta pengoperasiannya;
v. Dermaga sandar sesuai standar yang ditetapkan oleh International Mantime
Organization;
vi. Fasilitas kantor pelayanan terpadu, perwakilan custom, imigrasi, karantina
dan kepelabuhan (apabila relevan);
93
Page 116
vii. Loading Conveyor dan alat-alat berat lainnya yang dapat menunjang
kegiatan Kerjasama Loading secara efisien, tepat waktu dan lancar;
viii. Sarana dan Prasarana untuk melakukan pencegahan dan pengawasan
terjadinya kontaminasi termasuk namun tidak terbatas pada metal detector,
overband magnet, SOP penanganan tramp and grizzly;
3) Pihak Pertama mempunyai berkewajiban untuk melaksanakan manajemen/
pengelolaan, Terminal Khusus secara baik dan benar terutama dalam menjalankan
arus lalu lintas batubara yang masuk/keluar melalui Terminal khusus dengan
cara melaksanakan sistem “first in first out (FIFO)” dan dengan memperhatikan
jadwal yang disepakati oleh Para Pihak.
4) Pihak Pertama wajib memiliki segala perizinan yang dibutuhkan sehubungan
dengan Terminal khusus dan kerja sama layanan terminal khusus, serta wajib
memelihara dan memastikan perizinan tersebut akan terus berlaku sampai
dengan berakhirnya Jangka waktu perjanjian.
5) Pihak Pertama wajib menerapkan standar pengoperasian, standar keselamatan
dan prosedur tetap pengangkutan, penumpukan, standar Tongkang dan loading
di Terminal Khusus dengan mengacu kepada Hukum yang berlaku.
6) Pihak Pertama wajib menaati seluruh sistem operasi, standar keselamatan, dan
prosedur tetap pengangkutan, penumpukan batubara, standar sandar Tongkang
dan loading yang berlaku di Terminal khusus.
e. Biaya Kerjasama dan Tarif Dasar
1. Tarif dasar atas kerjasama Pengangkutan dan Bongkar muat Batubara di Terminal
Khusus Batubara adalah sebagai berikut:
Tarif (Rp) per
Deskripsi Mekanisme Pembayaran
MT
Jasa Pembongkaran 21.000
Jasa Barge Loading 42.000
Jasa Crushing 15.000
Jasa Pengangkutan Batubara dari ROM MIP ke 42.000 30 hari setelah invoice diterima
muara lawai dengan lengkap dan benar
Jasa pengangkutan batubara dari stockpile LDP 22.000 oleh PT Mustika Indah Permai
ke CY Muara Lawai 1
Jasa Stockpille RMK di Muara Lawai dan 18.000
pengiriman ke CY Muara Lawai 1
Jasa Penanganan batubara MIP dari ROM MIP 37.000
ke stockpile LDP
Sewa Peti Kemas 115.000
2. Tarif dasar di atas sudah termasuk biaya atas bahan bakar yang didasarkan pada
asumsi bahwa harga bahan bakar berada di nilai sebesar Rp 9.800/liter. Efektif
per 1 Agustus 2022, dalam hal terjadi perubahan harga bahan bakar (baik lebih
tinggi ataupun lebih rendah), khusus untuk item No. 1 s/d 7 akan diberlakukan
penyesuaian tarif yang akan dihitung dengan formula perhitungan sebagai
berikut:
Index = [(25% x Fn/Fb)] + 75%
Dimana:
Fb: Harga fuel awal
Fn: Harga fuel terbaru
25%: Rasio solar terhadap harga
3. Harga Fuel Terbaru (Fn) mengacu kepada harga ke-ekonomi solar yang
diterbitkan oleh Pertamina untuk bulan klaim inc. PBBKB dan ongkos kirim
(akan dilampirkan bersamaan dengan dokumen tagihan), dimana nilai diambil
menggunakan nilai Tengah dari harga awal dan harga akhir solar.
4. Dalam tagihannya Perseroan, akan membuatkan 2 deskripsi, dimana deskripsi
pertama menjelaskan tentang perhitungan biaya jasa berdasarkan tarif
dasar, sedangkan deskripsi kedua menjelaskan tentang perhitungan/besaran
penyesuaian atas tarif dasar (fuel adjustment), selanjutnya akan dibuatkan
penjumlahan atas kedua deskripsi/ perhitungan tersebut.
94
Page 117
f. Kuantitas
Para Pihak sepakat bahwa estimasi kuantitas Batubara adalah 50.000 (lima puluh
ribu) MT per bulan selama Jangka waktu Perjanjian. Para Pihak sepakat bahwa
estimasi kuantitas Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak mengikat
dan akan menyesuaikan dengan permintaan Pihak Kedua dan Para Pihak sepakat
bahwa tidak ada volume minimum dari Batubara yang akan diangkut dan dimuat oleh
Pihak Pertama
g. Persyaratan Pembayaran
1. Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran uang muka atas biaya kerja sama
sehubungan dengan Kerja sama Unloading, Kerja sama Hauling, Kerja sama
handling stockpile, Kerjasama Loading dan Kerjasama Crushing dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) Berdasarkan uang muka yang harus dibayarkan adalah sebesar 50% (lima
puluh persen) dari total estimasi Biaya kerja sama untuk rencana pelaksanaan
kerja sama Unloading, Hauling Stockpile, Loading dan Crushing selama 1
(satu) bulan.
b) Uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Perjanjian
akan dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum
pelaksanaan Kerja sama Unloading, Kerja sama Hauling, Kerjasama
handling stockpile, Kerjasama loading, pembayaran uang muka hanya akan
dilakukan setelah Laycan yang diajukan oleh Pihak Kedua disetujui oleh
Pihak Pertama.
c) Pihak Pertama akan melakukan penagihan kepada Pihak Kedua dengan
melampirkan dokumen-dokumen penagihan berupa:
i. Invoice asli
ii. Faktu pajak asli; dan
iii. Dokumen lain sebagaimana dipersyaratkan oleh bagian keuangan
Pihak Kedua.
2. Penagihan akhir Biaya Kerjasama untuk kerja sama Unloading, Hauling Stockpile,
Loading dan Crushing yang telah dikurangi dengan uang muka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Perjanjian akan dilakukan berdasarkan
perhitungan jumlah tonase Batubara sebagaimana tercantum dalam Certificate
of Weight, dengan melampirkan dokumen-dokumen penagihan berupa:
a) Invoice asli;
b) Faktur pajak asli;
c) Salinan dari Certificate of Weight; dan
d) Dokumen lain sebagaimana dipersyaratkan oleh bagian keuangan Pihak
Kedua.
3. Pembayaran Biaya Kerjasama atas Kerjasama Pengangkutan menuju stasiun
muat akan dilakukan 100% (seratus persen) di muka dari total estimasi Biaya
Kerja sama rencana Kerja sama Pengangkutan menuju stasiun muat. Pihak
Pertama akan melakukan penagihan kepada Pihak Kedua dengan melampirkan
dokumen penagihan berupa:
a) Invoice asli;
b) Faktur pajak asli; dan
c) Dokumen lain sebagaimana dipersyaratkan oleh bagian keuangan Pihak
Kedua.
4. Rekonsiliasi perbedaan nilai pembayaran di muka dengan nilai aktual biaya
Kerjasama untuk Kerjasama Pengangkutan Menuju stasiun muat akan dilakukan
setiap bulan dengan mengacu pada Berita acara muat Batubara Kereta Api.
Perbedaan nilai yang telah disepakati oleh Para Pihak akan disesuaikan pada
penagihan Biaya Kerjasama untuk kerja sama pengangkutan menuju Stasiun
Muat selanjutnya.
5. Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran Biaya Kerjasama kepada Pihak
Pertama paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah dokumen
penagihan yang dipersyaratkan dalam Perjanjian telah diterima secara lengkap
dan benar oleh Pihak Kedua.
95
Page 118
h. Jangka Waktu Perjanjian
1. Perjanjian berlaku efektif terhitung sejak tanggal 9 November 2021 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2025.
2. Para Pihak berhak untuk melakukan peninjauan kembali secara bertahap secara
berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atas Perjanjian.
3. Jangka waktu Perjanjian dapat diperpanjang dan/atau diubah berdasarkan
kesepakatan tertulis Para Pihak yang dituangkan dalam suatu perubahan
Perjanjian dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
i. Pengalihan dan Subkontrak
1. Pihak Pertama tidak diperkenankan untuk mengalihkan baik sebagian maupun
seluruh hak dan kewajiban Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini kepada
Pihak lain di luar Perjanjian, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Pihak Kedua. Dalam hal Pihak Kedua memberikan persetujuan tertulis
atas hal tersebut, maka seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan penagihan
terseut menjadi tanggung jawab dan beban Pihak Pertama sepenuhnya.
2. Pihak Pertama tidak diperkenankan untuk melakukan subkontrak atas sebagian
ataupun seluruh kerja sama tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Pihak Kedua. Dalam hal Pihak Kedua memberikan persetujuan tertulis atas hal
tersebut, maka (i) pelaksanaan Kerjasama yang disubkontraktor tersebut tetap
menjadi tanggung jawab sepenuhnya di Pihak Pertama; dan (ii) Pihak Pertama
bertanggung jawab atas seluruh biaya yang ditimbulkan dari tenaga kerja Pihak
Pertama atau tenaga kerja subkontraktor Pihak Pertama dalam melaksanakan
Kerjasama.
j. Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
1. Perjanjian tunduk dan ditafsirkan berdasarkan ketentuan hukum Negara Republik
Indonesia.
2. Para Pihak sepakat bahwa apabila dikemudian hari terjadi perselisihan, sengketa,
konflik atau kontroversi sehubungan dengan Perjanjian ini atau pelaksanaannya,
termasuk tetapi tidak terbatas pada sengeketa atas keberadaan, keabsahan,
penghentian hak dan kewajiban dari salah satu Pihak, maka Para Pihak akan
melakukan musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
setelah pemberitahuan tentang adanya sengketa antara Para Pihak dari salah
satu Pihak diterima oleh Pihak lainnya.
3. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender musyawarah tidak membawa
penyelesaian, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan
tersebut dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia dan memilih kedudukan tetap dan umum di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
4. Selama dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut, Para Pihak tetap
wajib melaksanakan kewajiban masing-masing berdasarkan Perjanjian, kecuali
diperjanjikan lain oleh Para Pihak.
b. Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi
1. Perjanjian Pengelolaan Aset Tanggal 30 Agustus 2019 dan Addendum I Perjanjian
Pengelolaan Aset No. 14.33/ADD-BMM/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. Bahtera Mustika Mulia
• Pihak Kedua : PT. RMK Energy, Tbk.
b. Ruang Lingkup
Pihak Pertama menyetujui serta mengikatkan dirinya untuk memberikan hak
kepada Pihak Kedua untuk mengelola dan mengoperasikan aset dalam rangka
penyelenggaraan usaha, kecuali untuk tujuan lain yang telah disepakati tertulis oleh
Para Pihak.
96
Page 119
c. Jangka Waktu
Perjanjian berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 30 Agustus
2024 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2029 dan diperpanjang secara otomatis
untuk jangka waktu yang sama kecuali adanya pemberitahuan dari salah satu Pihak
kepada Pihak lain, yang menyatakan bahwa jangka waktu Perjanjian ini tidak akan
diperpanjang, yang mana pemberitahuan tersebut, wajib diberikan kepada Pihak Iain
tersebut, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya Jangka Waktu.
d. Biaya Pengelolaan dan Pengoperasian Aset
Para Pihak sepakat bahwa sebagai imbalan pengelolaan dan pengoperasian Aset
milik Pihak Pertama oleh Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua wajib
membayarkan biaya pengelolaan dan pengoperasian aset kepada Pihak Pertama
dengan harga per tahun sebesar 31,25% (tiga puluh satu koma dua puluh lima
persen) dari biaya pemuatan/loading.
e. Tanggung Jawab Pihak Kedua atas Aset.
1. Mengelola dan mengoperasikan aset sesuai Perjanjian ini dan untuk
memaksimalkan pengelolaan dan pengoperasi aset sesuai dengan Perjanjian,
termasuk mengatur jadwal bongkar muat dengan menggunakan aset;
2. Dengan seluruh upayanya secara rutin melakukan tindakan-tindakan
pemeliharaan dan perbaikan, termasuk yang dianggap perlu oleh Pihak Pertama,
serta memastikan aset dikelola dan dioperasikan sebagaimana mestinya (sesuai
dengan kegunaannya, spesifikasinya, standar praktis dan hukum yang berlaku)
dan untuk usaha Pihak Kedua serta berada dalam kondisi operasional yang baik,
dengan memperhitungkan adanya kemungkinan penurunan kualitas kondisi
yang wajar, menurut Para Pihak dan prinsip dan standar praktik bisnis usaha
pada umumnya, akibat pengelolaan aset sesuai dengan fungsi dan usaha;
3. Menyediakan sumber daya manusia, alat, serta fasilitas lainnya yang mungkin
dibutuhkan untuk mengelola Aset sesuai dengan ketentuan Perjanjian;
4. Dalam hal Pihak Kedua harus melakukan perubahan atas aset, baik pengurangan
ataupun penambahan bagian pada aset, maka perubahan tersebut harus
dilakukan dengan persetujuan tertulis Pihak Pertama terlebih dahulu;
5. Membantu Pihak Pertama memperoleh izin-izin serta persetujuan-persetujuan
sehubungan dengan pengoperasian aset yang masih harus diperoleh Pihak
Pertama; dan
6. Membuat dan menyediakan secara layak dan patut, laporan triwulan atas
pengoperasian aset kepada Pihak Pertama.
f. Alokasi Risiko
1. Pihak Kedua bertanggung jawab atas risiko-risiko yang ditimbulkannya pada
Aset, termasuk namun tidak terbatas pada kerusakan, kehilangan, kerugian,
pencurian, kehancuran, atau tidak dapat dioperasikannya Aset sesuai
kegunaannya selama jangka waktu, kecuali risiko tersebut timbul akibat keadaan
memaksa (tidak termasuk mogok masal dan sabotase). Risiko yang timbul tidak
akan menghilangkan kewajiban-kewajiban Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian,
yang mana akan berlaku penuh menurut hukum hingga berakhirnya Perjanjian.
2. Dalam hal risiko terjadi, maka Pihak Kedua wajib memberikan pemberitahuan
tertulis kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
diketahui terjadinya Risiko.
3. Pihak Kedua berkewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan yang dibutuhkan
terhadap risiko yang terjadi terhadap aset, dimana tindakan- tindakan
tersebut akan disepakati lebih lanjut secara tertulis oleh Para Pihak dengan
mempertimbangkan bentuk risiko serta kemungkinan terjadinya risiko tersebut
akibat pengelolaan dan pengoperasian yang wajar atas aset.
97
Page 120
g. Pernyataan dan Jaminan
1. Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pihak Kedua
bahwa pada tanggal Perjanjian:
a) Pihak Pertama merupakan perseroan terbatas yang berdiri dan tunduk
pada hukum Republik Indonesia dan memiliki hak, kewenangan, dan kuasa
untuk menandatangani, melaksanakan, dan tunduk dengan kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
b) Aset dapat beroperasi penuh sesuai kegunaannya dan seluruh detail Aset
pada Lampiran Perjanjian adalah benar dan merupakan seluruh bagian atas
Aset;
c) Seluruh tindakan, ketentuan, dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan,
dipenuhi dan diselesaikan (termasuk memperoleh izin, persetujuan,
dan pengesahan apapun yang dibutuhkan) oleh Pihak Pertama untuk
menandatangani dan melaksanakan Perjanjian telah dilakukan, dipenuhi,
dan diselesaikan;
d) Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atas kewajiban-
kewajiban Pihak Pertama tersebut berdasarkan Perjanjian tidak dan tidak
akan melanggar hukum dan perjanjian apapun atas mana ia tunduk; dan
e) Kewajiban Pihak Pertama tersebut berdasarkan Perjanjian ini adalah sah
berlaku, mengikat dan dapat dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan
ketentuan Perjanjian.
2. Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pihak Pertama
bahwa pada tanggal Perjanjian:
a) Pihak Kedua merupakan perseroan terbatas yang berdiri dan tunduk pada
hukum Republik Indonesia dan memiliki hak, kewenangan, dan kuasa
untuk menandatangani, melaksanakan, dan tunduk dengan kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
b) Seluruh tindakan, ketentuan, dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan,
dipenuhi dan diselesaikan (termasuk memperoleh izin, persetujuan,
dan pengesahan apapun yang dibutuhkan) oleh Pihak Pertama untuk
menandatangani dan melaksanakan Perjanjian telah dilakukan, dipenuhi,
dan diselesaikan;
c) Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atas kewajiban-
kewajiban Pihak Pertama tersebut berdasarkan Perjanjian tidak dan tidak
akan melanggar hukum dan perjanjian apapun atas mana ia tunduk; dan
d) Kewajiban Pihak Pertama tersebut berdasarkan Perjanjian adalah sah
berlaku, mengikat dan dapat dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan
ketentuan Perjanjian;
e) Pihak Kedua telah memiliki setiap izin yang diperlukan untuk Usahanya,
termasuk untuk mengelola dan mengoperasikan aset sesuai dengan
ketentuan Perjanjian.
h. Hukum dan Bahasa yang Berlaku, dan Penyelesaian Perselisihan
1. Perjanjian, penafsiran, dan pelaksanaan serta segala akibat yang
ditimbulkannya, diatur dan tunduk kepada hukum Negara Republik
Indonesia;
2. Perjanjian dibuat dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal penerjemahan
Perjanjian ini ke dalam bahasa lain, jika terdapat perbedaan penafsiran
antara Bahasa Indonesia dan bahasa lain, maka yang berlaku adalah
Bahasa Indonesia.
3. Para Pihak menyetujui bahwa jika terjadi sengketa yang berhubungan
dengan Perjanjian ini maka Para Pihak akan menyelesaikannya secara
arbitrase melalui Badan Arbitrase Indonesia (BANI).
98
Page 121
Catatan:
1. Perseroan dan BMM terdapat hubungan afiliasi sesuai Pasal 1 angka (1)
POJK 42/2020 yaitu: (i) terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau
dewan komisaris yang sama dan (ii) Perseroan merupakan pemegang
saham dari BMM.
2. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan sebelum Perseroan
melakukan penawaran umum dan telah dilakukan secara sah, wajar, serta
tidak mengandung benturan kepentingan.
2. Perjanjian Pinjaman No. 02.63/SPK/RMK-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. Rantaimulia Kencana
• Pihak Kedua : PT. RMK Energy, Tbk.
b. Ruang Lingkup
1. Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua
uang maksimum sebesar Rp. 325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah)
(selanjutnya disebut “Pinjaman”).
2. Bahwa sampai tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman sebesar
Rp. 270.515.320.063,- (dua ratus tujuh puluh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus
dua puluh ribu enam puluh tiga Rupiah).
c. Jangka Waktu
Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka waktu
1 (satu) tahun dari tanggal Perjanjian dan Pinjaman ini dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan bersama.
d. Tujuan Pemakaian Pinjaman
Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman akan digunakan oleh
Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara pada pembongkaran,
pengaturan dan pemuatan batubara.
e. Bunga
1. Para Pihak menyetujui bahwa Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan dibebankan
bunga sebesar 0% (nol persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan dengan bunga setara
IndONIA 3 (tiga) bulan + 1% (satu persen) per tahun untuk bulan selanjutnya. Pembayaran
bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
2. Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.
3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.
f. Cara Penarikan Pinjaman
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat
melakukan penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan
surat permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.
g. Cara Pembayaran
1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
Pinjaman.
99
Page 122
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari
juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.
h. Jaminan
Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
jaminan apapun.
i. Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia.
2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat
yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
j. Ketentuan Lain-Lain
1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
Pihak.
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut
dalam addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
3. Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
4. Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
5. Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan
Pihak Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-
hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain
dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.
Catatan:
1. Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan,
dimana sampai dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman
sebesar Rp270.515.320.063,- belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH
ini, pemberian pinjaman telah dituangkan dalam perjanjian secara tertulis serta telah
memenuhi POJK No. 42/2020 antara lain dengan telah diperolehnya pendapat kewajaran
dari Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran No. 00040/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024
tanggal 20 Agustus 2024 dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan dan
telah mengumumkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Agustus 2024 di situs web
Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
100
Page 123
3. Perjanjian Pinjaman No. 02.64/SPK/RPK-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. RMK Powerindo Kencana
• Pihak Kedua : PT. RMK Energy, Tbk.
b. Ruang Lingkup
1. Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua
uang maksimum sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) (selanjutnya
disebut “Pinjaman”).
2. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman sebesar
Rp. 5.227.875.200,- (lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh
lima ribu dua ratus Rupiah).
c. Jangka Waktu
Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun dari tanggal Perjanjian dan Pinjaman dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan bersama.
d. Tujuan Pemakaian Pinjaman
Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
digunakan oleh Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara
pada pembongkaran, pengaturan dan pemuatan batubara.
e. Bunga
1. Para Pihak menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan
dibebankan bunga sebesar 0% (nol persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan dengan
bunga setara IndONIA 3 (tiga) bulan + 1% (satu persen) per tahun untuk bulan selanjutnya.
Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
2. Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.
3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.
f. Cara Penarikan Pinjaman
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat
melakukan penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan
surat permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.
g. Cara Pembayaran
1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud Pasal 1
ayat (3) Perjanjian.
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
Pinjaman.
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari
juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.
101
Page 124
h. Jaminan
Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
jaminan apapun.
i. Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia.
2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat
yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
j. Ketentuan Lain-Lain
1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
Pihak.
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut
dalam addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
3. Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
4. Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
5. Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan
Pihak Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-
hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain
dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.
Catatan:
Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan, dimana
sampai dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman sebesar
Rp5.227.875.200,- belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH ini, pemberian
pinjaman telah dituangkan dalam perjanjian secara tertulis serta telah memenuhi POJK No.
42/2020 antara lain dengan telah diperolehnya pendapat kewajaran dari Laporan Ringkas
Pendapat Kewajaran No. 00043/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024
dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan dan telah mengumumkan keterbukaan
informasi pada tanggal 22 Agustus 2024 di situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
4. Perjanjian Pinjaman No. 02.65/SPK/RMKI-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. RMK Investama
• Pihak Kedua : PT. RMK Energy, Tbk.
b. Ruang Lingkup
1. Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua
uang maksimum sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah) (selanjutnya
disebut “Pinjaman”).
2. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman
sebesar Rp. 54.831.673.194,- (lima puluh empat miliar delapan ratus tiga puluh satu juta
enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus sembilan puluh empat Rupiah).
102
Page 125
c. Jangka Waktu
Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun dari tanggal Perjanjian dan Pinjaman dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan bersama.
d. Tujuan Pemakaian Pinjaman
Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
digunakan oleh Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara
pada pembongkaran, pengaturan dan pemuatan batubara.
e. Bunga
1. Para Pihak menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan
dibebankan bunga sebesar 0% (nol persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan dengan
bunga setara IndONIA 3 (tiga) bulan + 1% (satu persen) per tahun untuk bulan selanjutnya.
Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
2. Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.
3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.
f. Cara Penarikan Pinjaman
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat
melakukan penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan
surat permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.
g. Cara Pembayaran
1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
Pinjaman.
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari
juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.
h. Jaminan
Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
jaminan apapun.
i. Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia.
2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat
yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
103
Page 126
j. Ketentuan Lain-Lain
1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
Pihak.
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut
dalam addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
3. Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
4. Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
5. Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan
Pihak Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-
hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain
dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.
Catatan:
1. Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan,
dimana sampai dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman
sebesar Rp54.831.673.194,- belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH
ini, pemberian pinjaman telah dituangkan dalam perjanjian secara tertulis serta telah
memenuhi POJK No. 42/2020 antara lain dengan telah diperolehnya pendapat kewajaran
dari Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran No. 00041/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024
tanggal 20 Agustus 2024 dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan dan
telah mengumumkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Agustus 2024 di situs web
Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
5. Perjanjian Pinjaman No. 02.66/SPK/RMKMII-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. RMK Mekanika Investama
• Pihak Kedua : PT. RMK Energy, Tbk.
b. Ruang Lingkup
1. Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua
uang maksimum sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
“Pinjaman”).
2. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman sebesar
Rp. 4.433.102.337,- (empat miliar empat ratus tiga puluh tiga juta seratus dua ribu tiga
ratus tiga puluh tujuh Rupiah).
c. Jangka Waktu
Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun dari tanggal Perjanjian dan Pinjaman dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan bersama.
d. Tujuan Pemakaian Pinjaman
Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
digunakan oleh Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara
pada pembongkaran, pengaturan dan pemuatan batubara.
104
Page 127
e. Bunga
1. Para Pihak menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan
dibebankan bunga sebesar 0% (nol persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan dengan
bunga setara IndONIA 3 (tiga) bulan + 1% (satu persen) per tahun untuk bulan selanjutnya.
Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
2. Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.
3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.
f. Cara Penarikan Pinjaman
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat
melakukan penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan
surat permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.
g. Cara Pembayaran
1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
Pinjaman.
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari
juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.
h. Jaminan
Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
jaminan apapun.
i. Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia.
2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat
yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
j. Ketentuan Lain-Lain
1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
Pihak.
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut
dalam addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
105
Page 128
3. Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
4. Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
5. Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan
Pihak Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-
hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain
dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.
Catatan:
Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan, dimana sampai
dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman sebesar Rp4.433.102.337,-
belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH ini, pemberian pinjaman telah dituangkan
dalam perjanjian secara tertulis serta telah memenuhi POJK No. 42/2020 antara lain dengan telah
diperolehnya pendapat kewajaran dari Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran No. 00044/2.0113-
03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang
& Rekan dan telah mengumumkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Agustus 2024 di situs
web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
6. Perjanjian Pinjaman No. 02.67/SPK/RMKA-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. Royaltama Marina Kencana
• Pihak Kedua : PT. RMK Energy, Tbk.
b. Ruang Lingkup
1. Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua
uang maksimum sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
“Pinjaman”).
2. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman sebesar
Rp. 2.932.532.900,- (dua miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh
dua ribu sembilan ratus Rupiah).
c. Jangka Waktu
Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun dari tanggal Perjanjian dan Pinjaman dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan bersama.
d. Tujuan Pemakaian Pinjaman
Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
digunakan oleh Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara
pada pembongkaran, pengaturan dan pemuatan batubara.
e. Bunga
1. Para Pihak menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan
dibebankan bunga sebesar 0% (nol persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan dengan
bunga setara IndONIA 3 (tiga) bulan + 1% (satu persen) per tahun untuk bulan selanjutnya.
Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
2. Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.
3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.
106
Page 129
f. Cara Penarikan Pinjaman
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat
melakukan penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan
surat permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.
g. Cara Pembayaran
1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
Pinjaman.
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari
juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.
h. Jaminan
Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
jaminan apapun.
i. Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia.
2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat
yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
j. Ketentuan Lain-Lain
1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
Pihak.
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut
dalam addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
3. Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
4. Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
5. Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan
Pihak Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-
hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain
dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.
107
Page 130
Catatan:
Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan, dimana
sampai dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman sebesar
Rp2.932.532.900,- belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH ini, pemberian
pinjaman telah dituangkan dalam perjanjian secara tertulis serta telah memenuhi POJK No.
42/2020 antara lain dengan telah diperolehnya pendapat kewajaran dari Laporan Ringkas
Pendapat Kewajaran No. 00042/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024
dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan dan telah mengumumkan keterbukaan
informasi pada tanggal 22 Agustus 2024 di situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
7. Perjanjian Pinjaman No. 02.68/SPK/WSS-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. Wahana Sukses Sejati
• Pihak Kedua : PT. RMK Energy, Tbk.
b. Ruang Lingkup
1. Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua
uang maksimum sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) (selanjutnya
disebut “Pinjaman”).
2. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman sebesar
Rp. 8.621.335.920,- (delapan miliar enam ratus dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh
lima ribu sembilan ratus dua puluh Rupiah).
c. Jangka Waktu
Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka
waktu 1 (satu) tahun dari tanggal Perjanjian dan Pinjaman dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan bersama.
d. Tujuan Pemakaian Pinjaman
Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
digunakan oleh Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara
pada pembongkaran, pengaturan dan pemuatan batubara.
e. Bunga
1. Para Pihak menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan
dibebankan bunga sebesar 0% (nol persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan dengan
bunga setara IndONIA 3 (tiga) bulan + 1% (satu persen) per tahun untuk bulan selanjutnya.
Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
2. Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.
3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.
f. Cara Penarikan Pinjaman
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat
melakukan penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan
surat permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.
g. Cara Pembayaran
1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
Pinjaman.
108
Page 131
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari
juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.
h. Jaminan
Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
jaminan apapun.
i. Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia.
2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat
yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
j. Ketentuan Lain-Lain
1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
Pihak.
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut
dalam addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
3. Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
4. Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
5. Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan
Pihak Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-
hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain
dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.
Catatan:
Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan, dimana
sampai dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman sebesar
Rp8.621.335.920,- belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH ini, pemberian
pinjaman telah dituangkan dalam perjanjian secara tertulis serta telah memenuhi POJK No.
42/2020 antara lain dengan telah diperolehnya pendapat kewajaran dari Laporan Ringkas
Pendapat Kewajaran No. 00045/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024
dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan dan telah mengumumkan keterbukaan
informasi pada tanggal 22 Agustus 2024 di situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.
109
Page 132
c. Perjanjian Antar Pemegang Saham
1. Perjanjian Antar Pemegang Saham Tanggal 3 Februari 2020
a. Para Pihak
• RMKE : PT. RMK Energy, Tbk.
• MBB : PT. Mustika Bara Bengkulu
• BBS : PT. Bahtera Bahari Shipyard
b. Ruang Lingkup
Para Pihak bermaksud untuk membuat suatu perjanjian yang mengatur hubungan
antara Para Pihak selaku pemegang saham PT. Bahtera Mustika Mulia (“Perseroan”)
dan sehubungan dengan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan dalam bidang usaha
pertambangan batu bara.
c. Jangka Waktu
Perjanjian berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian oleh Para Pihak dan akan terus
berlaku hingga pada suatu waktu yang disepakati oleh Para Pihak secara tertulis untuk
mengakhiri Perjanjian dan/atau Perjanjian berakhir karena hukum atau peraturan yang
berlaku, yang mana yang lebih dahulu terjadi.
d. Kepengurusan Perseroan
1. Direksi dapat terdiri dari satu anggota atau lebih, tetapi tidak lebih dari 3 (tiga) anggota.
Jika terdapat lebih dari 1 (satu) anggota Direksi, maka salah satu di antara anggota
tersebut diangkat sebagai direktur utama.
2. Setiap Pihak mempunyai hak untuk menominasikan anggota Direksi sesuai dengan
ketentuan berikut:
a) RMKE berhak untuk menominasikan 1 (satu) orang untuk diangkat menjadi
direktur utama dalam hal terdapat 2 (dua) hingga 3 (tiga) anggota Direksi, atau
direktur dalam hal hanya terdapat 1 (satu) anggota Direksi;
b) MBB berhak untuk menominasikan 1 (satu) orang untuk diangkat menjadi direktur
dalam hal terdapat 2 (dua) hingga 3 (tiga) anggota Direksi; dan
c) BBS berhak untuk menominasikan 1 (satu) orang untuk diangkat menjadi direktur
dalam hal terdapat 3 (tiga) anggota Direksi.
3. Dewan Komisaris terdiri dari 1 (satu) anggota atau lebih, tetapi tidak lebih dari 2 (dua)
anggota. Jika terdapat lebih dari 1 (satu) anggota Dewan Komisaris, maka salah satu
di antara anggota tersebut diangkat sebagai komisaris utama.
4. Penominasian anggota Dewan Komisaris dilakukan sesuai ketentuan berikut:
a) MBB berhak untuk menominasikan 1 (satu) orang untuk diangkat menjadi
komisaris utama dalam hal terdapat 2 (dua) anggota Dewan Komisaris, atau
komisaris dalam hal hanya terdapat 1 (satu) anggota Dewan Komisaris;
b) BBS berhak untuk menominasikan 1 (satu) orang untuk diangkat menjadi
komisaris dalam hal terdapat 2 (dua) anggota Dewan Komisaris.
5. Saat ditandatanganinya Perjanjian, Para Pihak telah menandatangani suatu
persetujuan pemegang saham Perseroan yang menyetujui susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris sebagai berikut:
Pihak Yang
Nama Kedudukan
Menominasi
Vincent Saputra Direktur Utama RMKE
Soelaeman Widjaja Direktur MBB
Selamet Widodo Direktur BBS
Freddy Hartono Komisaris Utama MBB
Tony Saputra Komisaris RMKE
110
Page 133
6. Apabila diminta oleh salah satu Pihak, maka Para Pihak wajib memastikan Perseroan
untuk mengadakan RUPS atau Para Pihak mengeluarkan suatu keputusan para
pemegang saham Perseroan, untuk menyetujui perubahan susunan anggota Direksi
atau Dewan Komisaris Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal
2 ayat (1) Perjanjian sampai dengan Pasal 2 ayat (4) Perjanjian.
7. Pihak yang mengusulkan dan menunjuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris
sebagaimana dimaksud pada ayat 2.3 dan 2.4 di atas, berhak dari waktu ke waktu
meminta untuk memberhentikan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang
dicalonkan oleh dirinya tersebut dan mengangkat anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris yang baru yang dicalonkan oleh dirinya dan Meminta untuk mengangkat
anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang baru untuk menggantikan anggota
Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang dicalonkan sebelumnya oleh dirinya, apabila
yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia atau pensiun.
8. Semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan diberi gaji oleh
Perseroan sesuai dengan kondisi Perseroan dan berdasarkan keputusan RUPS dan/
atau suatu keputusan para pemegang saham Perseroan.
e. Kewenangan Direksi dan Pembatasannya
1. Direksi berhak dan berwenang untuk mewakili Perseroan di luar maupun di dalam
pengadilan dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan
pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan dengan tunduk
pada ketentuan-ketentuan berikut:
a) 2 (dua) anggota Direksi atau lebih berhak dan berwenang bertindak untuk dan
atas nama Direksi serta mewakili Perseroan, termasuk untuk mengambil dan/
atau mengeluarkan uang Perseroan;
b) Menyimpang dari ketentuan di atas, setiap anggota Direksi berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan untuk mengurus/
mendapatkan izin-izin yang diperlukan dari pejabat yang berwenang berdasarkan
Anggaran Dasar dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk untuk mengajukan
laporan-laporan terkait sebagaimana dipersyaratkan oleh izin-izin Perseroan;
c) Dalam hal hanya ada seorang anggota Direksi, maka segala tugas dan wewenang
yang diberikan kepada direktur utama atau anggota Direksi yang lain berlaku
pula baginya.
2. Tanpa mengesampingkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perjanjian, dalam melaksanakan
tindakan-tindakan berikut, Direksi harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan
para pemegang saham Perseroan:
a) Menjual, menyewakan, atau dengan cara lain mengalihkan ha katas benda tidak
bergerak atau benda bergerak milik Perseroan, kecuali untuk keperluan kegiatan
usaha Perseroan;
b) Membeli benda yang tidak bergerak;
c) Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk
mengambil uang Perseroan di bank untuk keperluan kegiatan usahanya);
d) Membebankan atau menjaminkan aset Perseroan untuk menjadi jaminan
pelunasan utang kepada pihak lain;
e) Mengikat atau menjadikan Perseroan sebagai penjamin pelunasan utang kepada
pihak manapun;
f) Membuat, menandatangani, atau dengan kata Iain mengikat Perseroan dalam
suatu perjanjian jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun
dengan pihak manapun;
g) Mengadakan perjanjian dengan afiliasi Perseroan atau pemegang saham
Perseroan; dan/atau
h) Mengadakan atau mengikuti setiap upaya hukum di pengadilan atau arbitrase,
baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia;
i) Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam
maupun di luar negeri;
j) Membuka dan/atau membentuk kantor cabang dan/atau perwakilan di daerah
lain dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
111
Page 134
f. Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak
1. Kewajiban dan tanggung jawab RMKE meliputi:
a) Mengawasi pembangunan (termasuk konstruksi) Aset dan membantu pengajuan
izin-izin konstruksi dan operasi yang dibutuhkan oleh Perseroan berkaitan
dengan aset;
b) Mengelola dan mengatur jadwal bongkar muat dan menyediakan tenaga kerja
serta peralatan untuk mengoperasikan aset;
c) Secara penuh mengoperasikan Aset berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Aset;
d) Mengadakan tindakan pemeliharaan rutin untuk bagian-bagian (termasuk suku
cadang) dan mesin dari aset, pembebanan biaya atas tindakan pemeliharaan
tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh Para Pihak dan Perseroan;
e) Mengelola alokasi batubara pihak ketiga dalam tempat persediaan di Aset (hanya
jika volume batu bara dari MBB atau afiliasinya tidak cukup);
f) Membuat dan menyediakan secara layak dan patut, laporan triwulan atas
pengoperasian Aset untuk Perseroan.
2. Kewajiban dan tanggung jawab MBB yaitu:
a) Menjaga dan memenuhi minimum kuantitas dari batubara yang akan diangkut ke
stockpile dan dimuat melalui aset ke atas tongkang, yaitu sebanyak 8.000.000
MT (delapan juta metrik ton) per tahun, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dari
tanggal Perjanjian Pengelolaan Aset ditandatangani atau tanggal dimulainya
aset dikelola oleh RMKE, berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Aset;
b) Memaksimalkan pengiriman batu bara ke aset dari tambang milik MBB dan/atau
afiliasinya;
c) Memastikan angkutan pengiriman batu bara dari tambang milik MBB dan/atau
afiliasinya menuju aset;
Dengan pengecualian, apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan memaksa
lainnya di luar kontrol MBB (force majeure), perubahan peraturan perundang-
undangan yang berlaku yang mengakibatkan hal tersebut di atas tidak dapat terpenuhi,
perubahan nilai ekonomis/harga batubara dan/atau hal- hal lain yang memaksa MBB
tidak dapat memenuhi hal-hal tersebut di atas;
3. BBS berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memprioritaskan ketersediaan
tongkang dari pelabuhan RMKE ke kapal induk untuk memaksimalkan hasil
penggunaan aset.
4. Untuk keperluan laporan keuangan:
a) RMKE akan mencatat pendapatan dari Perseroan menggunakan metode
konsolidasi (consolidation method);
b) MBB akan mencatat pendapatan dari Perseroan menggunakan metode ekuitas
(equity method);
c) BBS akan mencatat pendapatan dari Perseroan menggunakan metode perolehan
(cost method) atau metode ekuitas (equity method).
5. Selain kewajiban yang disebutkan secara terpisah dalam bagian lain Perjanjian ,
Para Pihak wajib:
a) Memastikan Perseroan menjalankan kegiatan operasional Perseroan sesuai
dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance);
b) Memastikan bahwa Perseroan melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan
maksud dan tujuan pendiriannya sebagaimana diatur di dalam anggaran dasar
Perseroan sesuai dengan isi dan semangat Perjanjian.
g. Hukum dan Bahasa Yang Beraku, dan Penyelesaian Perselisihan
1. Perjanjian, penafsiran, dan pelaksanaan serta segala akibat yang ditimbulkannya,
diatur dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia;
2. Perjanjian dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam hal penerjemahan Perjanjian ini ke
dalam bahasa lain, jika terdapat perbedaan penafsiran antara bahasa Indonesia dan
bahasa lain, maka yang berlaku adalah bahasa Indonesia.
3. Segala perselisihan yang timbul antara Para Pihak berkenaan dengan penafsiran dan/
atau pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat
oleh Para Pihak.
112
Page 135
4. Jika penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka Para Pihak
sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui pengadilan.
Catatan:
1. Masing-masing pihak yaitu Perseroan, MBB, dan BBS dalam menominasikan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak mengacu pada voting rights yang dimiliki
pemegang saham BMM, namun mengacu pada Perjanjian Antar Pemegang Saham
tanggal 3 Februari 2020.
2. Dengan merujuk kepada pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf (a) dan (b) Perjanjian
Antar Pemegang Saham maka Perseroan, MBB dan BBS melakukan pengendalian
secara bersama-sama (acting in concert) terhadap BMM.
3. Selanjutnya Para Pihak secara bersama-sama melakukan pengurusan (acting in
concert) sebagaimana dibuktikan dengan Para Pihak memiliki hak yang sama dalam
menentukan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal
2.2 dan Pasal 2.4 Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 3 Februari 2020.
d. Perjanjian Pembiayaan
1. Perjanjian Pembiayaan – PT Surya Artha Nusantara Finance Buldozer Jenis Komatsu Tanggal
30 Agustus 2022
Nama Perjanjian : Pembiayaan Investasi Dengan Cara Sewa Pembiayaan Nomor 3.22.08.002793
tanggal 30 Agustus 2022
Kreditur : PT. Surya Artha Nusantara Finance
Debitur : PT. RMK Energy, Tbk
Objek Pembiayaan : Merek/Jenis : Komatsu Buldozer
Type : D85E-SS-2/S1
Tahun : 2022
Kondisi : Baru
Lokasi Penggunaan : Palembang, Sumatera Selatan
Harga Perolehan : Rp. 4.051.500.000,-
Jangka Waktu : 36 bulan
Piutang Sewa Pembiayaan : Rp. 3.163.158.000,-
Suku Bunga : 10%
Jenis Pertanggungan : Comprehensive + RSMD 4.1 + AOG (HE)
- Tahun 1 : Cash Internal – Asuransi Raksa Pratikara Jakarta
- Tahun 2 : PDC Internal – Asuransi Raksa Pratikara Jakarta
- Tahun 3 : PDC Internal – Asuransi Raksa Pratikara Jakarta
2. Perjanjian Pembiayaan – PT Surya Artha Nusantara Finance Buldozer Jenis Komatsu Tanggal
27 September 2022
Nama Perjanjian : Pembiayaan Investasi Dengan Cara Sewa Pembiayaan Nomor 3.22.09.002222
tanggal 27 September 2022
Kreditur : PT. Surya Artha Nusantara Finance
Debitur : PT. RMK Energy, Tbk
Objek Pembiayaan : Merek/Jenis : Komatsu Buldozer
Type : D85E-SS-2/S5
Tahun : 2022
Kondisi : Baru
Lokasi Penggunaan : Palembang, Sumatera Selatan
Harga Perolehan : Rp. 4.107.000.000,-
Jangka Waktu : 36 bulan (sampai dengan 5 Oktober 2025)
Piutang Sewa Pembaiyaan : Rp. 3.206.484.000,-
Suku Bunga : 10%
Jenis Pertanggungan : Comprehensive + RSMD 4.1 + AOG (HE)
- Tahun 1 : Cash Internal – Asuransi Raksa Pratikara Jakarta
- Tahun 2 : PDC Internal – Asuransi Raksa Pratikara Jakarta
- Tahun 3 : PDC Internal – Asuransi Raksa Pratikara Jakarta
113
Page 136
e. Perjanjian Kredit
I. Bank Central Asia Tbk.
1. Akta Perjanjian Pinjaman No. 8 Tanggal 5 Agustus 2020 sebagaimana telah diubah
dengan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 5 tanggal 1 April 2021, Akta Perubahan
Perjanjian Kredit No. 66 tanggal 20 Desember 2022, Perubahan Perjanjian Kredit
No. 02723 Tanggal 7 Januari 2025, dan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka
Waktu (SPPJ) No. 01345 Tanggal 28 Mei 2025
a. Para Pihak
• Bank : PT Bank Central Asia, Tbk.
• Debitur : PT RMK Energy, Tbk.
b. Fasilitas
Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi
Rp30.000.000.000,-
c. Tujuan Penggunaan
Modal kerja untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
d. Bunga
8% (delapan persen) per tahun, yang dihitung dari utang yang timbul dari fasilitas Kredit
Lokal (Rekening Koran), untuk fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).
e. Jangka Waktu Ketersediaan
Berakhir pada 2 Mei 2026
f. Jaminan
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1509 sisa/Kembangan Selatan, atas nama
Suriani, dengan lokasi tanah di Jalan Raya Pesanggrahan Nomor 28, Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan,
Kelurahan Kembangan Selatan.
2. Sertifikat Hak Milik Nomor 11 sisa/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan
lokasi tanah di Jalan Raya Pesanggrahan nomor 28, RT/RW 0012/02, Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan,
Kelurahan Kembangan Selatan.
3. Sertifikat Hak Milik Nomor 380/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan
lokasi tanah di Jalan Raya Pesanggrahan nomor 28, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan
Selatan.
4. Sertifikat Hak Milik Nomor 383/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan
lokasi tanah di Jalan Raya Pesanggrahan nomor 28, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan
Selatan.
5. Sertifikat Hak Milik Nomor 3444 sisa/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan
lokasi tanah di Kampung Sanggrahan, RT/RW 002/07, Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan
Kembangan Selatan.
6. Sertifikat Hak Milik Nomor 3457/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan
lokasi tanah di Kampung Sanggrahan, RT/RW 002/07, Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan
Kembangan Selatan.
7. Sertifikat Hak Milik Nomor 3458/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan
lokasi tanah di Kampung Sanggrahan, RT/RW 002/07, Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan
Kembangan Selatan.
114
Page 137
8. Sertifikat Hak Milik Nomor 07039/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan
lokasi tanah di Meruya Ilir, RT/RW 00012/05, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan.
9. Sertifikat Hak Milik Nomor 07040/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan
lokasi tanah di Meruya Utara, RT/RW 00012/05, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan
Selatan.
10. Sertifikat Hak Milik Nomor 3415/Kembangan Selatan, atas nama Tony Saputra,
dengan lokasi tanah di Kampung Sanggrahan, RT/RW 002/07, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan,
Kelurahan Kembangan Selatan.
11. Sertifikat Hak Milik Nomor 2796/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan
lokasi tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor 50 SEB, Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan
Kemanggisan.
12. Sertifikat Hak Milik Nomor 2797/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan
lokasi tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor 50, Provinsi Daerah Khusus
İbukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan
Kemanggisan.
13. Sertifikat Hak Milik nomor 2798/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan
lokasi tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor 50 SEB, RT 009/06, Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah,
Kelurahan Kemanggisan.
14. Sertifikat Hak Milik Nomor 2819/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan
lokasi tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor 50 SEB, RT/RW 009/06,
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan
Palmerah, Kelurahan Kemanggisan.
15. Sertifikat Hak Milik Nomor 1007/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan
lokasi tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor J.7, RT/RW 010/06, Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah,
Kelurahan Kemanggisan.
16. Sertifikat Hak Milik Nomor 2196/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan
lokasi tanah di Jalan Haji Mardjuki, RT/RW 010/06, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan Kemanggisan.
17. Sertifikat Hak Milik nomor 2192/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan
lokasi tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor J.7, RT/RW 010/06, Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah,
Kelurahan Kemanggisan.
18. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03395/Kemanggisan, atas nama Vincent
Saputra, dengan lokasi tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor J.7, Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah,
Kelurahan Kemanggisan.
19. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02866/Kemanggisan, atas nama Vincent
Saputra, dengan lokasi tanah di Jalan Haji Marjuki nomor J.40, RT/RW 010/06,
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya. Jakarta Barat, Kecamatan
Palmerah, Kelurahan Kemanggisan.
20. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00312/Kemanggisan, atas nama Vincent
Saputra, dengan lokasi tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor J.7, Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah,
Kelurahan Kemanggisan.
21. Jaminan Perusahan (CG) oleh PT. Rantai Mulia Kencana sebesar nilai yang tercantum
dalam Akta Pemberian Jaminan dan Ganti Rugi berikut segala perubahannya.
22. Hak atas tagihan/piutang yang sekarang atau di kemudian hari ada yang menjadi
hak Pemberi Agunan terhadap pihak manapun dengan nilai tagihan/piutang minimal
sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), sebagaimana lebih lanjut
tercantum dalam Surat Pernyataan Piutang yang dibuat secara dibawah tangan
tertanggal 15 Januari 2024 PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara, bermaterai
cukup, berikut segenap perubahan dan pembaharuannya dari waktu ke waktu.
115
Page 138
g. Affirmative Covenant
1. Mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah,
petunjuk atau instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap Debitur.
2. Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis tentang adanya setiap perkara
yang menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan
maupun perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan
Debitur.
3. Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis dengan melampirkan dokumen
pendukung setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar dan/atau pemegang saham
Debitur.
4. Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Fasilitas
Kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit
meskipun Fasilitas Kredit tidak digunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan.
5. Memberikan segala keterangan yang diminta oleh Bank yang berhubungan dengan
pemberian Fasilitas Kredit dan Agunan.
6. Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan
merek yang telah atau akan dimiliki oleh Debitur.
7. Khusus bagi Debitur berbentuk Perseroan Perorangan, wajib menyerahkan bukti
telah menyerahkan laporan keuangan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia selambat lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun buku.
8. Menyerahkan pembaruan perjanjian kerjasama Debitur dengan PT. Budi Gema
Gempita, PT. Bara Alam Utama, PT. Mustika Indah Permai, PT. Manambang Muara
Enim dan customer lainnya (jika ada).
9. Debitur wajib melakukan pemberitahuan tertulis ke Bank apabila terdapat perubahan
anggaran dasar terkait penambahan modal dasar/disetor.
10. Menyerahkan perjanjian kerjasama PT. Royaltama Mulia Kencana dengan PT Kereta
Api Indonesia dan pembaruannya (jika ada).
11. Menyerahkan pembaruan perjanjian kerjasama Debitur Lainnya dengan Fueltrade
Resource International, Bary Commodity Limited, Century Commodities Solution Pte
Ltd dan Brilliant Commodity Limited dan customer lainnya (jika ada).
12. Apabila karena satu dan lain hal menyebabkan:
1) Debitur mengalami putus hubungan dan/atau terdapat permasalahan apda
customer utama (volume kontrak kerjasama > 1.000.000 metrik ton/tahun)
dengan pihak eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional Debitur.
2) PT. Royaltama Mulia Kencana mengamali putus hubungan dengan PT. Kerta Api
Indonesia.
3) Debitur lainnya mengalami putus hubungan dan/atau terdapat permasalahan
pada Fueltrade Resource Internasional, Bary Commodity Limited dan Briliant
Commodity Limited dan custome lainnya dengan komposisi penjualan > 20%.
Maka Debitur harus memberitahukan secara tertulis ke Bank paling lambat 1 minggu
setelah kejadian tersebut dan seluruh fasilitas yang ada di Bank agar direview ulang.
13. Seluruh agunan yang ada di Bank dan yang akan diserahkan ke Bank dibuat saling
ikat untuk mengcover fasilitas atas nama Debitur Lainnya dan Debitur.
14. Melakukan pengikatan secara fidusia terhadap piutang usaha Debitur Lainnya
minimal sebesar 100% dari nilai pasar yang diserahkan ke Bank (dapat dilakukan
secara bertahap).
15. Untuk agunan yang telah/akan disewakan mengacu pada ketentuan Bank.
16. Menyerahkan daftar piutang usaha Debitur Lainnya (berupa piutang lancar dan
disertakan aging schedule) yang diagunkan ke Bank minimal Rp 100.000.000.000
yang ditandatangani pihak berwenang dan dibubuhi cap perusahaan. Berikutnya
Debitur wajib memperbaharui daftar agunan tersebut setiap 6 bulan sekali.
17. Asuransi, penilaian ulang, dan peninjauan seluruh agunan sesuai ketentuan Bank.
18. Menyerahkan Laporan Keuangan Audited Konsolidasi dan Parent Only tahunan atas
nama Debitur dan Laporan Keuangan Audited Debitur Lainnya dan PT Rantai Mulia
Kencana paling lambat 180 hari dari tanggal tutup buku.
116
Page 139
19. Debitur dan Debitur Lainnya pada pengolahan berikutnya wajib menyerahkan (seluruh
dokumen yang diserahkan ke Bank harus ditandatangani dan dibubuhkan stempel
perusahaan):
1) Laporan Keuangan Internal periode tahun berjalan.
2) Laporan Pengeluaran/Pembelian dan Pendapatan bulanan baik dalam nilai &
volume.
3) Daftar piutang dan persediaan sesuai posisi Laporan Keuangan yang diserahkan.
4) Aging schedule piutang sesuai posisi Laporan Keuangan yang diserahkan.
20. Debitur dan Debitur Lainnya mempertahankan rasio Current Ratio> 1x (satu kali);
EBITDA/(Interest + Pokok) 1x (satu kali); Debt to Equity 1x (satu kali) untuk Debitur.
21. Penggunaan fasilitas Kredit Modal Kerja Debitur dan Debitur Lainnya harus tercermin
pada nominal piutang dan persediaan debitur di Laporan Keuangan.
22. Manajemen harus tetap di bawah control Keluarga Bapak Tony Saputra.
23. Aktivitas keuangan Debitur dan Debitur Lainnya di Bank (termasuk aktivitas ekspor
Debitur Lainnya) mencerminkan minimal 80% dari penjualan/pendapatan debitur pada
pengolahan berikutnya. Aktivitas penyetoran customer di bank lain harus dipindahkan
ke Bank paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran customer.
24. Surat Pernyataan terkait IMB/PBG dan subordinasi sesuai dengan yang telah berjalan
sebelumnya.
25. Menyerahkan dokumen UKL-UPL/AMDAL/DPLH/DELH serta izin usaha dan
kelayakan lingkungan atas nama Debitur ke Bank setiap ada pembaharuan.
26. Pembagian dividen Debitur dapat dilakukan sepanjang financial covenant terpenuhi.
27. Membayar/melunasi Utang Debitur Lainnya kepada Bank pada saat jatuh temponya
atas permintaan pertama dari Bank.
28. Menjaga nilai piutang afiliasi non usaha (setelah dikurangi hutang afiliasi) tidak
melebihi nominal untuk Debitur Rp 94.706.000.000 (posisi per 30 September 2023
dan Debitur Lainnya Rp 45.943.000.000 (posisi per 30 September 2023).
29. Melakukan pemberitahuan secara tertulis ke Bank apabila melanjutkan investasi
pembebasan lahan untuk jalur pengangkutan batubara dari tambang hingga ke
pelabuhan.
30. Selama mayoritas saham (minimal 51%) masih dimiliki Keluarga Tony Saputra maka
perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta para pemegang saham
cukup dengan pemberitahuan tertulis ke Bank.
h. Negative Covenant
Selama Debitur belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan
hal-hal dibawah ini, tanpa persteujuan tertulis dahulu dari Bank:
1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain/menambah hutang/leasing
dari bank maupun lembaga keuangan lainnya > Rp 1.000.000.000 (kecuali tambahan
hutang Back To Back) dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
dalam bentuk dan dengan nama apa pun/memberikan Corporate Guarantee dan/
atau mengagunkan harta kekayaan Debitur kepada pihak lain.
2. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya,
kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari.
3. Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru di luar bisnis inti Debitur.
4. Apabila Debitur berbentuk badan:
1) Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi;
2) Mengubah status kelembagaan, anggaran dasar (kecuali penambahan modal
dasar/disetor), susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta para pemegang
saham, jika mayoritas saham (minimal 51%) sudah tidak dimiliki keluarga Tony
Saputra.
5. Apabila Debitur yang termasuk Jointly and Severally Liable Borrowers tersebut akan
melunasi seluruh fasilitas kreditnya, maka harus dimintakan persetujuan tertulis ke
BCA dan akan dilakukan review ulang untuk seluruh fasilitas kredit yang ada.
117
Page 140
i. Yurisdiksi
Bank dan Debitur memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di
Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus di Jakarta Barat tanpa
mengurnagi hak Bank untuk menggugat Debitur di hadapan pengadilan lain di wilayah
Republik Indonesia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan:
1. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, hubungan afiliasi Perseroan dengan pemberi
jaminan adalah sebagai berikut:
a. Suriani adalah pemegang saham di Perseroan;
b. Tony Saputra adalah pengendali Perseroan, Komisaris Utama, dan pemegang
saham Perseroan;
c. Vincent Saputra adalah Direktur Utama dan pemegang saham Perseroan.
2. Perseroan tidak memiliki kewajiban (kompensasi) yang harus dilaksanakan kepada
masing-masing pemberi jaminan
3. Berdasarkan Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No. 00714/SLK-KOM/2025 tanggal
19 Maret 2025 perihal Persetujuan atas penerbitan Obligasi Korporasi atas nama
PT RMK Energy, Tbk., PT Bank Central Asia, Tbk. telah menyetujui atas penambahan
hutang sebesar Rp500.000.000.000,- melalui penerbitan Corporate Bonds atas
nama PT RMK Energy, Tbk yang sebagian akan dialokasikan kepada PT Royaltama
Multi Komoditi Nusantara (PT RMKN – grup usaha/perusahaan afiliasi) yang akan
digunakan sebagai modal kerja.
II. Bank Mandiri, Tbk
1. Akta Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.PLG/0005/KI/2023 No. 11 Tanggal 26 Januari
2023 dan Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
a. Para Pihak
• Debitur : PT RMK Energy, Tbk.
• Bank : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
b. Fasilitas
Bank setuju untuk memberikan fasilitas kredit dengan memperhatikan ketentuan dan
syarat-syarat Perjanjian, dengan limit kredit sebesar Rp 153.500.000.000,- (seratus lima
puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan bentuk jenis fasilitas Kredit Investasi yang
sifat nya Committed dan Advised (Non-Revolving).
c. Tujuan Penggunaan
Refinancing Pelabuhan (Jetty) Batubara beserta sarana dan prasarana yang terletak di
Desa Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi, Sumatera Selatan.
d. Bunga
Sebesar 8.0 % p.a. (delapan persen per annum).
e. Jangka Waktu
66 (enam puluh enam) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit, atau mulai tanggal
26 Januari 2023 sampai dengan 25 Juli 2028.
f. Jaminan
1. Tanah, bangunan mesin dan peralatan berikut sarana pelengkap pelabuhan Batubara
yang terletak di Desa Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan dengan bukti kepemilikan 88 SHGB atas nama PT RMK Energy
yang akan diikat hak tanggungan pertama senilai Rp278.270.000.000,-, yaitu:
1) SHGB No. 202/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
2) SHGB No. 203/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
3) SHGB No. 204/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
118
Page 141
4) SHGB No. 205/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
5) SHGB No. 206/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
6) SHGB No. 207/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
7) SHGB No. 208/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
8) SHGB No. 209/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
9) SHGB No. 210/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
10) SHGB No. 211/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
11) SHGB No. 212/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
12) SHGB No. 213/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
13) SHGB No. 214/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
14) SHGB No. 215/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
15) SHGB No. 216/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
16) SHGB No. 217/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
17) SHGB No. 218/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
18) SHGB No. 219/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
19) SHGB No. 220/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
20) SHGB No. 221/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
21) SHGB No. 222/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
22) SHGB No. 223/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
23) SHGB No. 224/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
24) SHGB No. 225/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
25) SHGB No. 226/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
26) SHGB No. 227/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
27) SHGB No. 228/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
28) SHGB No. 229/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
29) SHGB No. 230/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
30) SHGB No. 231/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
31) SHGB No. 232/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
32) SHGB No. 233/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
33) SHGB No. 234/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
34) SHGB No. 235/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
35) SHGB No. 236/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
36) SHGB No. 237/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
37) SHGB No. 238/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
38) SHGB No. 239/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
39) SHGB No. 240/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
40) SHGB No. 241/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
41) SHGB No. 242/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
42) SHGB No. 243/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
43) SHGB No. 244/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
44) SHGB No. 245/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
45) SHGB No. 246/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
46) SHGB No. 247/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
47) SHGB No. 248/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
48) SHGB No. 249/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
49) SHGB No. 250/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
50) SHGB No. 251/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
51) SHGB No. 252/keramasan atas nama PT. RMK Energy;
52) SHGB No. 253/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
53) SHGB No. 254/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
54) SHGB No. 255/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
55) SHGB No. 256/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
56) SHGB No. 257/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
57) SHGB No. 258/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
58) SHGB No. 259/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
59) SHGB No. 260/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
60) SHGB No. 261/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
119
Page 142
61) SHGB No. 262/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
62) SHGB No. 263/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
63) SHGB No. 264/Keramasan atas nama PT. RMK Energy
64) SHGB No. 265/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
65) SHGB No. 266/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
66) SHGB No. 267/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
67) SHGB No. 268/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
68) SHGB No. 269/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
69) SHGB No. 270/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
70) SHGB No. 271/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
71) SHGB No. 301/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
72) SHGB No. 302/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
73) SHGB No. 303/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
74) SHGB No. 304/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
75) SHGB No. 305/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
76) SHGB No. 306/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
77) SHGB No. 307/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
78) SHGB No. 308/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
79) SHGB No. 309/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
80) SHGB No. 310/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
81) SHGB No. 311/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
82) SHGB No. 312/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
83) SHGB No. 432/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
84) SHGB No. 433/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
85) SHGB No. 434/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
86) SHGB No. 435/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
87) SHGB No. 436/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
88) SHGB No. 440/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
2. Tanah dan Jalan Hauling beserta sarana prasarana yang terletak di Desa Sungai
Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera
Selatan, dengan bukti kepemilikan 8 Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama
PT. Royaltama Mulia Kencana yang akan diikat hak tanggungan pertama senilai
Rp92.500.000.000,-, yaitu:
a. SHGB No. 00032/Sungai Rambutan atas nama RMUK;
b. SHGB No. 00033/Sungai Rambutan atas nama RMUK;
c. SHGB No. 00034/Sungai Rambutan atas nama RMUK;
d. SHGB No. 00035/Sungai Rambutan atas nama RMUK;
e. SHGB No. 00036/Sungai Rambutan atas nama RMUK;
f. SHGB No. 00037/Sungai Rambutan atas nama RMUK;
g. SHGB No. 00038/Sungai Rambutan atas nama RMUK;
h. SHGB No. 00039/Sungai Rambutan atas nama RMUK;
3. Tanah dan Bangunan rumah tinggal di Komplek Perumahan Taman Kebon Jeruk,
Jalam Jeruk Utama 1, Blok G-III Nomor 3, Keluarahan Srangseng, Kecamatan
Kembangan, Kota Jakarta Barat, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor
06379 atas nama Tony Saputra yang akan diikat hak tanggungan pertama senilai
Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas miliar rupiah).
4. Personal Guarantee and letter of undertaking dari Tony Saputra.
5. Corporate Guarantee and Cash deficit Guarantee dari RMKN dan PT Rantaimulia
Kencana.
g. Asuransi
1. Selama seluruh hutang yang timbul berdasarkan Perjanjian atau perjanjian-perjanjian
lain yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian belum dinyatakan lunas
oleh Bank, Debitur wajib mengasuransikan semua barang-barang yang diserahkan
sebagai agunan menurut Perjanjian berikut seluruh perubahan, perpanjangan,
penambahan dan/atau pembaharuannya sepanjang barang-barang tersebut lazimnya
dapat diasuransikan (insurable), atas segala bahaya dan dengan kondisi polis serta
120
Page 143
nilai pertanggungan yang dianggap baik oleh Bank, melalui perusahaan asuransi dan
broker asuransi yang tercatat sebagai rekanan Bank dengan menggunakan syarat
banker’s clause dan klasula tambahan RSMD (Riot, strike, malicious dan damage).
Nilai pertanggungan sebesar nilai wajar barang agunan atas persetujuan Bank dan
biaya penutupan asuransi menjadi beban dan wajib dibayarkan oleh Debitur.
2. Seluruh biaya dan premi yang timbul sehubungan dengan asuransi tersebut menjadi
beban dan wajib dibayar oleh Debitur.
3. Apabila agunan pada Perjanjian telah diasuransikan namun pada polis yang
bersangkutan belum tercantum dalam Banker’s Clause dan klausula RSMD (Riot,
strike, malicious dan damage) untuk kepentingan Bank, maka Debitur dan/atau
pemilik agunan dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengubah polis
asuransi yang bersangkutan dengan syarat Banker’s Clause dan Klausula RSMD
(Riot, strike, malicious and damage) untuk kepentingan Bank.
4. Dalam hal jangka waktu polis asuransi dan agunan telah berakhir namun debitur
belum memperpanjang jangka waktu polis asuransi, termasuk tetapi tidak terbatas
pada menunjuk perusahaan asuransi dan broker asuransi menetapkan kondisi dan
persyaratan polis asuransi menetapkan jumlah pertanggungan sekaligus melakukan
pembayaran premi asuransi serta hal-hal lain sehubungan dengan perpanjangan
jangka waktu polis asuransi atas agunan.
5. Pencantuman Banker’s Clause pada polis asuransi dimaksud agar Bank memiliki hak
untuk mendapatkan uang ganti rugi dari Perusahaan Asuransi yang bersangkutan
apabila terjadi sesuatu peristiwa kerugian atas agunan yang ditutup dengan
asuransi tersebut, dan selanjutnya Debitur memberi kuasa kepada Bank untuk
memperhitungkan pembayaran ganti rugi yang diterima dari Perusahaan Asuransi
tersebut dengan jumlah yang masih terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada
Bank berdasarkan Perjanjian dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang merupakan
satu kesatuan dengan Perjanjian.
6. Dalam hal setelah dilakukan perhitungan oleh Bank masih terdapat kelebihan
maka Bank wajib menyerahkan kembali kelebihan uang ganti rugi dari Perusahaan
Asuransi tersebut kepada Debitur atau pemilik agunan, tanpa mewajibkan Bank untuk
membayar bunga atau ganti rugi berupa apapun juga kepada Debitur dan atau pemilik
agunan. Namun apabila pembayaran ganti rugi dari Perusahaan Asuransi tersebut
belum cukup untuk membayar seluruh jumlah yang masih terhutang dan wajib dibayar
oleh Debitur, maka Debitur tetap berkewajiban untuk melunasi kekurangan tersebut
pada waktunya kepada Bank.
7. Debitur dan pemilik agunan berjanji untuk memelihara barang agunan yang
diasuransikan sebaik-baiknya dan jika terjadi kerusakan terhadap barang agunan
tersebut, maka Debitur harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank
mengenai kerusakan tersebut. Jika kerusakan baik sebagian maupun seluruhnya oleh
Bank dianggap mempengaruhi kepentingan Bank selaku Kreditur, maka Bank berhak
untuk menyatakan telah terjadi kejadian kelalaian serta menagih pelunasan jumlah
terhutang dengan segera dan sekaligus lunas, kecuali apabila dalam tenggang waktu
selamat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rusaknya agunan Debitur telah
menyerahkan agunan pengganti yang sejenis, dengan nilai setara dan dapat dibebani
dengan hak jaminan serta menurut pertimbangan bank telah melindungi kepentingan
Bank selaku Kreditur.
8. Sehubungan dengan ketentuan-ketentuan, Debitur dengan ini memberikan kuasa
kepada Bank untuk mendebet rekening atas nama Debitur yang ada pada Bank
sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1b) Perjanjian.
9. Debitur dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk menyimpan asli
polis asuransi atas agunan berikut seluruh perubahan, perpanjangan dan atau
pembaharuannya.
10. Selama fasilitas kredit belum lunas, terhadap bangunan dan barang yang dapat
diasuransikan (insurable) harus diasuransikan kepada perusahaan asuransi rekanan
Bank dengan syarat Banker’s Clause Bank, dan khausula tambahan riot strike,
malicious and damage (RSMD) nilai pertanggungan sebesar nilai wajar barang
agunan tersebut dan biaya penutupan asuransi menjadi beban Debitur. Jika sudah
diasuransikan dengan perusahaan asuransi bukan rekanan Bank, maka pada saat
jatuh tempo polis asuransi harus diganti menjadi perusahaan asuransi rekanan bank.
121
Page 144
h. Affirmative Covenant
Debitur dengan ini berjanji dan karenanya mengikatkan diri kepada Bank bahwa selama
Perjanjian berlangsung sampai dengan seluruh jumlah yang terhutang oleh Debitur
berdasarkan Perjanjian dan/atau perjanjian-perjanjian lain yang merupakan satu kesatuan
dengan Perjanjian dinyatakan lunas oleh Bank:
1. Selama kredit belum lunas, Debitur berkewajiban untuk:
1) Menyampaikan laporan aktivitas usaha yang meliputi rincian pendapatan, hutang
dan piutang dagang setiap triwulan paling lambat telah diterima Bank, 60 (enam
puluh) hari kalender setelah akhir periode laporan;
2) Menyampaikan laporan keuangan in-house setiap triwulan paling lambat telah
diterima Bank 60 (enam puluh) hari kalender setiap periode laporan, laporan
keuangan in-house tahunan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender
setelah akhir periode laporan dan laporan keuangan audited oleh kantor akuntan
publik rekanan Bank, paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
setelah akhir periode laporan;
3) Menyampaikan dokumen penutupan asuransi atas agunan yang insurable
melalui asuransi rekanan Bank dengan biaya atas beban Debitur paling lama 30
(tiga puluh) hari sejak penerbitan polis asuransi;
4) Menyalurkan aktivitas keuangan melalui Bank, minimal proposional sebesar
porsi kredit di Bank;
5) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
6) Mengizinkan Bank atau pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan usaha
dan aktivitas keuangan Debitur;
7) Melakukan penilaian ulang agunan setiap 2 (dua) tahun sekali menggunakan
Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Independen rekanan Bank. Biaya penilaian
ulang menjadi beban Debitur.
8) Memperpanjang masalaku izin yang akan jatuh tempo dan menyerahkan foto
copy surat izin usaha terbaru kepada Bank, paling lambat pada saat tanggal
jatuh tempo izin usaha tersebut.
9) Memelihara kondisi keuangan perusahaan dalam kondisi baik khususnya Debt
Equity Ratio < 200% (dua ratus persen) cashflow from operating selalu positif,
DSC > 1 (lebih besar dari satu) kali dan equity positif selama jangka waktu kredit
sesuai standar pengelolaan keuangan yang baik yang dicatat sesuai standar
akuntansi Indonesia.
10) Melakukan penurunan baki debet kredit modal kerja apabila tidak terjamin oleh
stok dan piutang usaha lancar minimal sebesar 143% (seratus empat puluh tiga
persen).
11) Melakukan maintenance mesin-mesin secara rutin sehingga dapat meminimalisir
kerusakan yang dapat mengganggu operasional perusahaan.
12) Menyerahkan copy surat pemberitahuan pajak penghasilan tahun paling lambat
90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal lapor.
2. Selama kredit belum lunas, Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Bank dalam hal:
1) Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang acaranya merubah
anggaran dasar perusahaan, modal dasar, susunan pengurus, nama dan status
perusahaan.
2) Melakukan pembagian deviden selambat-lambatnya diterima Bank 30 (tiga
puluh) hari setelah tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
untuk melaksanakan hal tersebut, serta 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan
pembagian deviden.
3. Memenuhi kewajiban-kewajiban Perusahaan Terbuka sesuai ketentuan termasuk
namun tidak terbatas undang-undang pasar modal berikut perubahannya dikemudian
hari apabila ada.
4. Selama kredit belum lunas, Debitur wajib menyerahkan copy Akta Risalah Umum
Pemegang Saham (RUPS) dan pelaporan/persetujuan Menteri hukum dan Hak Asasi
Manusia terkait perubahan Anggaran Dasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
122
Page 145
5. Bank berhak untuk menangguhkan dan/atau membatalkan pencairan kredit yang
belum ditarik jika Debitur menggunakan dana kredit secara tidak wajar dan atau
menyimpang dari tujuan semula sesuai Perjanjian.
6. Bank berhak untuk menangguhkan dan/atau membatalkan pencairan kredit yang
belum ditarik jika Debitur menggunakan dana kredit secara tidak wajar dan atau
menyimpang dari tujuan semula sesuai Perjanjian:
1) Menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada Bank termasuk namun tak
terbatas pada aset perusahaan yang akan dijaminkan kepada Bank sampai
dengan fasilitas kredit dinyatakan lunas oleh Bank termasuk penambahan limit,
perpanjangan jangka waktu, perubahan syarat dan ketentuan kredit.
2) Mengesahkan/meratifikasi segala tindakan Direksi sehubungan dengan
perbuatan hukum untuk membuka hubungan kredit dengan Bank menandatangani
Perjanjian dengan Bank menandatangani Perjanjian Kredit, Accesoir dan segala
sesuatu yang berkaitan dengan fasilitas kredit yang diterima oleh Debitur.
3) Memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee dan Cashflow Deficit
Guarantee) oleh Debitur untuk anak perusahaan yaitu RMUK.
7. Menyerahkan laporan penilaian agunan fixed asset terbaru dari Kantor Jasa Penilaian
Publik (KJPP) rekanan Bank Kategori A, Tbk, paling lambat 2 (dua) bulan sejak
tandatangan perjanjian kredit, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Nilai asset Pelabuhan batubara beserta prasarananya (diluar nilai tanah, alat
berat, dan kendaraan) milik Debitur menjamin fasilitas kredit investasi minimal
sebesar 144% (seratus empat puluh empat persen). Jika nilai tidak mencukupi,
maka maksimal penarikan kredit investasi akan disesuaikan proposional sampai
dengan terjamin minimal 144% (seratus empat puluh empat persen).
2) Total nilai aset menjamin kebutuhan agunan seluruh fasilitas kredit investasi
sebesar minimal 125% (seratus dua puluh lima persen) untuk fasilitas kredit
modal kerja sebesar 100% (seratus persen) dan Bank Garansi minimal 100%
(seratus persen). Jika nilai agunan tidak menjamin kebutuhan minimal agunan
tersebut, maka total limit kredit akan disesuaikan sampai memenuhi ketentuan
kebutuhan minimal agunan tersebut, diutamakan dari penyesuaian maksimal
penarikan kredit investasi atau Debitur menyerahkan agunan tambahan sampai
dengan coverage agunan memenuhi ketentuan kebutuhan minimal atas
8. Melakukan pembaharuan lampiran fiducia stock dan piutang setiap 1 (satu) tahun
dengan biaya dibebankan kepada Debitur.
9. Menyediakan dan menjaga singking fund sebesar 1 (satu) kali kewajiban pokok dan
bunga dan diblokir.
10. Melakukan perpanjangan kontrak Kerjasama dengan customer lainnya sehingga
volume kontrak Kerjasama dengan semua customer masih sesuai dengan target
pendapatan perusahaan.
11. Syarat lainnya sesuai Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit Bank
i. Negative Covenant
Selama seluruh hutang yang timbul berdasarkan Perjanjian dan/atau perjanjian-perjanjian
lain yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian belum dinyatakan lunas oleh
Bank, maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, maka Debitur tidak
diperkenankan melakukan hal-hal (negative convenant), sebagai berikut:
1. Melakukan perubahan komposisi pemegang saham mayoritas, sehingga porsi total
kepemilikan saham Tony Saputra, Vincent Saputra, William Saputra, dan Suriani
baik dimiliki langsung ataupun tidak langsung menjadi dibawah 66,67% (enam puluh
enam koma enam puluh tujuh persen).
2. Memindah-tangankan barang agunan, kecuali alat berat untuk keperluan operasional.
3. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari Bank atau Lembaga keuangan
lainnya termasuk namun tak terbatas pada transaksi derivatif.
4. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan
perusahaan kepada pihak lain.
5. Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat berat untuk kepentingan usaha.
6. Melakukan transaksi dengan pihak di luar kewajaran praktik bisnis.
7. Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain yang bertentangan dengan
Perjanjian Kredit atau dokumen agunan.
123
Page 146
j. Cross Collateral
1. Agunan fixed aset diikat cross collateral dengan klausula cross default dengan seluruh
fasilitas kredit Perseroan dan group usaha.
2. Bank dan Debitur sepakat bahwa agunan-agunan akan diikat cross collateral dengan
klausula cross default dengan seluruh fasilitas kredit Perseroan dan group usaha
untuk menjamin fasilitas kredit Cash Loan dan non Cash Loan lainnya yang diperoleh
Debitur dari Bank terkait dengan agunan-agunan sebagaimana tertuang dalam:
a. Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.PLG/0006/KMK/2023 – Akta No. 12
tanggal 26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya dan/
atau tambahan-tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau
perpanjangan-perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
b. Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi No. WCO.PLG/0007/NCL/2023 –
Akta No. 13 tanggal 26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya
dan/atau tambahan-tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau
perpanjangan-perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
c. Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.PLG/0008/KI/2023 – Akta No. 23 tanggal
26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya dan/atau tambahan-
tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau perpanjangan-
perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
k. Cross Default
1. Bilamana Debitur lalai melaksanakan suatu kewajiban pembayaran atau melakukan
pelanggaran terhadap salah satu ketentuan dalam Perjanjian atau suatu kewajiban
lain yang timbul dalam hubungan dalam Perjanjian, maka Debitur dianggap telah
melakukan pelanggaran pula terhadap:
a. Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor WCO.PLG/0006/KMK/2023, Akta Nomor
12, tanggal 26 Januari 2023, berikut dengan addendum-addendum dan/
atau tambahan-tambahannya dan/atau perubahan-perubahannya dan/atau
perpanjang-perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
b. Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor WCO.PLG/0007/NCL/2023, Akta Nomor
13, tanggal 26 Januari 2023, berikut dengan addendum-addendum dan/
atau tambahan-tambahannya dan/atau perubahan-perubahannya dan/atau
perpanjang-perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
c. Perjanjian kredit Nomor: WCO.PLG/0008/Kl/2023, Akta Nomor 23, tanggal
26 Januari 2023, berikut dengan addendum-addendum dan/atau tambahan-
tambahannya dan/atau perubahan-perubahannya dan/atau perpanjang-
perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
2. Demikian pula sebaliknya, maka atas kelalaian atau pelanggaran dimaksud memberi
hak dan kuasa kepada Bank untuk menuntut pembayaran kembali atas semua jumlah
yang terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur yang timbul dari atau berdasarkan
Perjanjian secara sekaligus sebelum tanggal pembayaran yang semula ditetapkan
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa suatu tuntutan atau protes serta
seberapa perlu Debitur dengan ini melepaskan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
3. Bank berhak untuk mengadakan pengawasan kualitatif dan kuantitatif atas
penggunaan fasilitas yang diberikan oleh Bank kepada Debitur berdasarkan Perjanjian
berikut dengan addendum-addendumnya. Sehubungan dengan hal tersebut Bank
berhak untuk melakukan tindakan-tindakan pengawasan termasuk akan tetapi tidak
terbatas untuk mengadakan pemeriksaan atas segala pembukuan dan surat-surat
lain yang berhubungan dengan pembukuan baik oleh Bank sendiri maupun oleh
Pihak yang ditunjuk atau diberi kuasa Bank. Berkaitan dengan tindakan pengawasan
atas penggunaan fasilitas kredit oleh Bank tersebut, debitur wajib memberikan segala
bantuan dan keterangan yang dianggap perlu atau yang dikehendaki oleh Bank agar
tujuan pengawasan dapat terlaksana dengan baik.
124
Page 147
l. Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
1. Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, Bank dengan ini
diberi hak dan kuasa oleh Debitur untuk menggadai ulangkan Kredit ini kepada Bank
Indonesia atau pihak ketiga lainnya menurut pertimbangan yang dipandang baik oleh
Bank.
2. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika terjadi
kelalaian oleh Debitur atas kewajibannya terhadap Bank sehingga terjadi suatu
perselisihan mengenai Perjanjian, Bank dan Debitur setuju untuk menyerahkan
penyelesainya kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau Instansi yang
berwenang.
3. Mengenai Perjanjian dan segala akibatnya para pihak memilih tempat kediaman
hukum yang tetap dan secara umum pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan di Jakarta.
4. Dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan yang berlaku, Bank berhak untuk
mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur melalui Pengadilan Negeri lainnya yang
berwenang di dalam wilayah Republik Indonesia atau menyerahkan kepengurusan
Fasilitas Kredit melalui Kantor Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara
diseluruh wilayah Republik Indonesia.
2. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.PLG/0006/KMK/2023 No. 12 Tanggal
26 Januari 2023 sebagaimana telah diubah dengan Addednum Ke-1 (satu) Perjanjian
Kredit Modal Kerja No. WCO/PLG/0006/KMK/2023 No. 12 tanggal 11 Januari 2024, Surat
Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No. CM1.PLB/SPPK/25/2025 tanggal 15 Januari
2025, dan Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
a. Para Pihak
• Debitur : PT RMK Energy, Tbk.
• Bank : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
b. Fasilitas
Bank setuju untuk memberikan fasilitas kredit dengan memperhatikan ketentuan dan
syarat-syarat Perjanjian, dengan limit kredit sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas
miliar Rupiah) dengan bentuk jenis fasilitas Kredit Modal Kerja yang sifat nya Committed
dan Advised (Revolving).
c. Tujuan Penggunaan
Modal kerja usaha jasa logistik batubara.
d. Bunga
Sebesar 8,0 % p.a. (delapan persen per annum).
e. Jangka Waktu
Sampai dengan 25 Januari 2026.
f. Jaminan
1. Stock telah diikat fidusia sebesar Rp 15.000.000,-
2. Piutang telah diikat fidusia sebesar Rp 100.000.000,-
3. Personal Guarantee dan Letter of Undertaking (LoU) dari Bapak Tony Saputra
4. Corporate Guarantee dan Cash Deficit Guarantee dari PT Royaltama Multi
Komoditi Nusantara dan PT Rantai Mulia Kencana
5. Agunan Fixed Aset diikatkan dengan agunan fasilitas kredit investasi
Seluruh agunan fixed aset diikat cross collateral dengan klausula cross default dengan
seluruh fasilitas kredit PT RMK Energi dan group usaha.
125
Page 148
g. Asuransi
1. Selama kredit belum lunas, terhadap barang agunan yang dapat diasuransikan
(insurable), harus diasuransikan kepada perusahaan asuransi rekanan Bank dengan
syarat Banker’s Clause Bank. Nilai pertanggungan sebesar nilai wajar. Apabila
sebelumnya telah ditutup asuransi, agar dilakukan penambahan/perubahan Banker’s
Clause Bank dan apabila ditutup oleh asuransi bukan rekanan Bank maka pada saat
perpanjangan asuransi harus ditutup oleh perusahan asuransi rekanan Bank. Biaya
penutupan asuransi menjadi beban Debitur.
2. Dalam hal Bank karena sebab apapun dan atas pertimbangannya sendiri melakukan
eksekusi atas agunan yang telah diserahkan baik pada saat ini maupun pada saat
yang akan datang berdasarkan Perjanjian Kredit Ini maupun perubahannya, Debitur
dengan ini bertanggung jawab dan membebaskan Bank dari segala tuntutan maupun
gugatan yang timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun sebagai akibat
pelaksanaan eksekusi tersebut dan untuk itu, apabila diperlukan Debitur dengan ini
memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang
diperlukan untuk mempertahankan haknya. Pemberian Kuasa ini tidak menghapuskan
kewajiban dan tanggung jawab Debitur untuk melindungi hak dan kepentingan Bank
dari tuntutan maupun gugatan tersebut.
h. Affirmative Covenant
Debitur dengan ini berjanji dan karenanya mengikatkan diri kepada Bank bahwa selama
Perjanjian berlangsung sampai dengan seluruh jumlah yang terhutang oleh Debitur
berdasarkan Perjanjian dan/atau perjanjian-perjanjian lain yang merupakan satu kesatuan
dengan Perjanjian dinyatakan lunas oleh Bank:
1. Selama kredit belum lunas, Debitur berkewajiban untuk:
1) Menyampaikan laporan aktivitas usaha yang meliputi rincian pendapatan, hutang
dan piutang dagang setiap triwulan paling lambat telah diterima Bank, 60 (enam
puluh) hari kalender setelah akhir periode laporan;
2) Menyampaikan laporan keuangan in-house setiap triwulan paling lambat telah
diterima Bank 60 (enam puluh) hari kalender setiap periode laporan, laporan
keuangan in-house tahunan paling lambat 90 sembilan puluh) hari kalender
setelah akhir periode laporan dan laporan keuangan audited oleh Kantor Akuntan
Publik Rekanan Bank, paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
setelah akhir periode laporan;
3) Menyampaikan dokumen penutupan asuransi atas agunan yang insurable
melalui asuransi rekanan Bank dengan biaya atas beban Debitur paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak penerbitan polis asuransi;
4) Menyalurkan aktivitas keuangan melalui Bank, minimal proposional sebesar
porsi kredit di Bank;
5) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
6) Mengizinkan Bank atau pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan usaha
dan aktivitas keuangan Debitur;
7) Melakukan penilaian ulang agunan setiap 2 (dua) tahun sekali menggunakan
Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Independen rekanan Bank. Biaya penilaian
ulang menjadi beban Debitur.
8) Memperpanjang masa laku izin yang akan jatuh tempo dan menyerahkan foto
copy surat izin usaha terbaru kepada Bank, paling lambat pada saat tanggal
jatuh tempo izin usaha tersebut.
9) Memelihara kondisi keuangan perusahaan dalam kondisi baik khususnya Debt
Equity Ratio < 200% (dua ratus persen), cashflow from operating selalu positif,
DSC > 1 (lebih besar dari satu) kali dan equity positif selama jangka waktu kredit
sesuai standar pengelolaan keuangan yang baik yang dicatat sesuai standar
akuntansi Indonesia.
10) Melakukan penurunan baki debet kredit modal kerja apabila tidak terjamin oleh
stok dan piutang usaha lancar minimal sebesar 143% (seratus empat puluh tiga
persen).
11) Melakukan maintenance mesin-mesin secara rutin sehingga dapat meminimalisir
kerusakan yang dapat mengganggu operasional perusahaan.
126
Page 149
2. Selama kredit belum lunas, Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Bank dalam hal:
1) Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang acaranya merubah
anggaran dasar perusahaan, modal dasar, susunan pengurus, nama dan status
perusahaan.
2) Melakukan pembagian deviden.
Selambat-lambatnya diterima Bank 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melaksanakan hal tersebut, serta
30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan pembagian deviden.
3. Menjaga seluruh perizinan usaha sesuai dengan peraturan dan ketentuan undang-
undang yang berlaku, jika terdapat pencabutan izin usaha atau penghentian
operasional usaha maka Debitur wajib melunasi seluruh fasilitas kreditnya di Bank.
4. Memenuhi kewajiban-kewajiban Perusahaan Terbuka sesuai ketentuan termasuk
namun tidak terbatas undang-undang pasar modal berikut perubahannya dikemudian
hari apabila ada.
5. Selama kredit belum lunas, Debitur wajib menyerahkan copy Akta Risalah Umum
Pemegang Saham (RUPS) dan pelaporan/persetujuan Menteri hukum dan Hak Asasi
Manusia terkait perubahan Anggaran Dasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
6. Bank berhak untuk menangguhkan dan/atau membatalkan pencairan kredit yang
belum ditarik jika Debitur menggunakan dana kredit secara tidak wajar dan atau
menyimpang dari tujuan semula sesuai Perjanjian.
7. Melakukan pembaharuan lampiran fiducia stock dan piutang setiap 1 (satu) tahun
dengan biaya dibebankan kepada Debitur.
8. Menyediakan dan menjaga sinking fund sebesar 1 (satu) kali kewajiban pokok dan
bunga dan diblokir.
9. Melakukan perpanjangan kontrak Kerjasama dengan customer atau mengganti
dengan kontrak kerja sama dengan customer lainnya sehingga volume kontrak
Kerjasama dengan semua customer masih sesuai dengan target pendapatan
perusahaan.
10. Menyerahkan Surat Keterangan dari Notaris Dr. Diah Sulistyani Ratna Sediati, S.H.,
terkait proses pengikatan agunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 101, 108, 83,
70, 56, 41, 35, 122 dan 121/Tanjung Baru setiap akhir bulan sampai dengan telah
dilakukan pengikatan secara sempurna.
11. Syarat lainnya sesuai Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit Bank.
i. Negative Covenant
Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih dahulu, Debitur
tidak diperkenankan:
1. Melakukan perubahan komposisi pemegang saham mayoritas, sehingga porsi total
kepemilikan saham Tony Saputra, Vincent Saputra, William Saputra, dan Suriani
baik dimiliki langsung ataupun tidak langsung menjadi dibawah 66,67% (enam puluh
enam koma enam puluh tujuh persen).
2. Memindah-tangankan barang agunan, kecuali alat berat untuk keperluan operasional.
3. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari Bank atau Lembaga keuangan
lainnya termasuk namun tak terbatas pada transaksi derivatif.
4. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan
perusahaan kepada pihak lain.
5. Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat berat untuk kepentingan usaha.
6. Melakukan transaksi dengan pihak di luar kewajaran praktik bisnis.
7. Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain yang bertentangan dengan
Perjanjian Kredit atau dokumen agunan.
j. Cross Collateral
Seluruh Agunan fixed aset diikat secara cross collateral dan cross default untuk
mengcover seluruh fasilitas kredit Debitur dan diikat Cross Collateral dan Cross Default
untuk mengcover seluruh Fasilitas Kredit Group Usaha Debitur yang diberikan oleh Bank
dengan rincian sebagai berikut:
127
Page 150
1. PT. RMK Energy, Tbk.
1) Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.PLG/0005/KI/2023 – Akta No. 11 tanggal
26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya dan/atau tambahan-
tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau perpanjangan-
perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
2) Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi No. WCO.PLG/0007/NCL/2023 –
Akta No. 13 tanggal 26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya
dan/atau tambahan-tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau
perpanjangan-perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
2. PT. Royaltama Mulia Kencana
Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.PLG/0008/KI/2023 – Akta No. 23 tanggal
26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya dan/atau tambahan-
tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau perpanjangan-
perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
k. Cross Default
1. Bilamana Debitur lalai melaksanakan suatu kewajiban pembayaran atau melakukan
pelanggaran terhadap salah satu ketentuan dalam Perjanjian atau suatu kewajiban
lain yang timbul dalam hubungan dalam Perjanjian, maka Debitur dianggap telah
melakukan pelanggaran pula terhadap:
1) Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.PLG/0005/KI/2023 – Akta No. 11 tanggal
26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya dan/atau tambahan-
tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau perpanjangan-
perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
2) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor WCO.PLG/0006/KMK/2023, Akta Nomor
12, tanggal 26 Januari 2023, berikut dengan addendum-addendum dan/
atau tambahan-tambahannya dan/atau perubahan-perubahannya dan/atau
perpanjang-perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
2. Demikian pula sebaliknya, maka atas kelalaian atau pelanggaran dimaksud memberi
hak dan kuasa kepada Bank untuk menuntut pembayaran kembali atas semua jumlah
yang terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur yang timbul dari atau berdasarkan
Perjanjian secara sekaligus sebelum tanggal pembayaran yang semula ditetapkan
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa suatu tuntutan atau protes serta
seberapa perlu Debitur dengan ini melepaskan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
3. Bank berhak untuk mengadakan pengawasan kualitatif dan kuantitatif atas
penggunaan fasilitas yang diberikan oleh Bank kepada Debitur berdasarkan Perjanjian
berikut dengan addendum-addendumnya. Sehubungan dengan hal tersebut Bank
berhak untuk melakukan tindakan-tindakan pengawasan termasuk akan tetapi tidak
terbatas untuk mengadakan pemeriksaan atas segala pembukuan dan surat-surat
lain yang berhubungan dengan pembukuan baik oleh Bank sendiri maupun oleh
Pihak yang ditunjuk atau diberi kuasa Bank. Berkaitan dengan tindakan pengawasan
atas penggunaan fasilitas kredit oleh Bank tersebut, debitur wajib memberikan segala
bantuan dan keterangan yang dianggap perlu atau yang dikehendaki oleh Bank agar
tujuan pengawasan dapat terlaksana dengan baik.
l. Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
Mengenai Perjanjian Kredit dan segala akibat serta pelaksanaannya, Para Pihak setuju
untuk memberlakukan ketentuan hukum negara Republik Indonesia dan memilih tempat
kediaman hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan di Jakarta, tanpa mengurangi hak Bank untuk meminta pelaksanaan eksekusi,
mengajukan gugatan atau tuntutan hukum pada Debitur dihadapan pengadilan lainnya
yang berwenang atau menyerahkan pengurusan penyelesaian Fasilitas Kredit melalui
Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) di seluruh wilayah Republik Indonesia.
128
Page 151
3. Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi No. WCO.PLG/0007/NCL/2023
No. 13 Tanggal 26 Januari 2023 sebagaimana telah diubah dengan Addednum Ke-1
(satu) Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi No. WCO/PLG/0007/NCL/2023
No. 13 tanggal 11 Januari 2024, Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No. CM1.
PLB/SPPK/25/2025 tanggal 15 Januari 2025 dan dan Syarat-Syarat Umum Perjanjian
Kredit PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.
a. Para Pihak
• Debitur : PT RMK Energy, Tbk.
• Bank : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
b. Fasilitas
Bank menyetujui untuk memberikan fasilitas bank garansi dengan memperhatikan
ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian, dengan plafond sebesar Rp 100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah) dengan bentuk jenis fasilitas Kredit Modal Kerja yang sifat nya
Revolving, Uncommitted, Advised.
c. Tujuan Penggunaan
Jaminan Pembayaran/pelaksanaan Debitur dan group usaha atas nama PT. Truba Bara
Banyu Enim kepada PT. Kereta Api Indonesia.
d. Setoran Jaminan, Provisi, Bunga dan Biaya Lain-Lain
1. Setoran Jaminan untuk fasilitas bank garansi 0% (nol persen).
2. Terhadap setiap Bank Garansi yang diterbitkan, Debitur wajib membayar kepada
Bank provisi pembukaan Bank Garansi dengan rincian sebagai berikut:
1) Bank Garansi sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) p.a dari nominal
Bank Garansi yang diterbitkan.
2) Biaya administrasi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dibayarkan
paling lambat pada saat penandatanganan Addendum Perjanjian Kredit.
3. Biaya Lain-Lain, segala biaya yang timbul sehubungan dengan Penerbitan Bank
Garansi berdasarkan Perjanjian dikenakan sesuai tarif yang berlaku pada Bank.
4. Provisi dan biaya-biaya lain yang telah dibayarkan oleh Debitur kepada Bank tidak
dapat ditarik kembali apabila terjadi pembatalan pembukaan Bank Garansi dan/atau
oleh sebab apapun.
e. Jangka Waktu
Sampai dengan 25 Januari 2026.
f. Jaminan
1. Agunan Non Fixed Aset:
1) Piutang Dagang yang telah diikat Fidusia sesuai Akta Jaminan Fidusia (AJF)
No. 15 tanggal 26 Januari 2023 sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia
No. W10.00090449.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 16 Februari 2023 dengan nilai
penjaminan sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
2) Persediaan berupa batubara yang terletak di Jetty Perusahaan Desa Keramasan,
Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan yang telah
diikat Fidusia sesuai Akta Jaminan Fidusia (AJF) No. 14 tanggal 26 Januari
2023 sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00090455.AH.05.01
Tahun 2023 tanggal 16 Februari 2023 dengan nilai penjaminan sebesar
Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah).
2. Tanah, bangunan mesin dan peralatan berikut sarana pelengkap pelabuhan Batubara
yang terletak di Desa Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan dengan bukti kepemilikan 88 SHGB atas nama PT RMK Energy
yaitu:
1) SHGB No. 00036/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 203/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
2) SHGB No. 00037/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 204/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
129
Page 152
3) SHGB No. 00038/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 205/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
4) SHGB No. 00039/Tanjung Baru (dahulu SHGB No.206/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
5) SHGB No. 00040/Tanjung Baru (dahulu SHGB No.207/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
6) SHGB No. 00042/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 209/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
7) SHGB No. 00043/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 210/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
8) SHGB No. 00044/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 211/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
9) SHGB No.00045/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 212/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
10) SHGB No.00046/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 213/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
11) SHGB No. 00047/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 214/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
12) SHGB No.00048/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 215/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
13) SHGB No. 00049/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 216/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
14) SHGB No. 00050/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 217/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
15) SHGB No. 00051/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 218/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
16) SHGB No. 00052/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 219/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
17) SHGB No. 00053/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 220/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
18) SHGB No. 00054/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 221/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
19) SHGB No. 00055/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 222/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
20) SHGB No. 00057/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 224/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
21) SHGB No. 00058/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 225/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
22) SHGB No.00059/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 226/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
23) Sertifikat Gak Guna Bangunan No. 00060/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 227/
Keramasan) atas nama PT. RMK Energy;
24) SHGB No. 00061/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 228/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
25) SHGB No. 00062/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 229/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
26) SHGB No. 00063/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 230/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
27) SHGB No. 00064/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 231/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
28) SHGB No. 00065/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 232/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
29) SHGB No.00066/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 233/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
30) Sertfikat Hak Guna Bangunan No. 00067/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 234/
Keramasan) atas nama PT. RMK Energy;
130
Page 153
31) SHGB No. 00068/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 235/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
32) SHGB No. 00069/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 236/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
33) SHGB No. 00071/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 238/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
34) SHGB No. 00072/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 239/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
35) SHGB No. 00073/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 240/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
36) SHGB No. 00074/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 241/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
37) SHGB No. 00075/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 242/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
38) SHGB No. 00076/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 243/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
39) SHGB No. 00077/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 244/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
40) SHGB No. 00078/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 245/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
41) SHGB No. 00079/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 246/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
42) SHGB No. 00080/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 247/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
43) SHGB No. 00081/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 248/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
44) SHGB No. 00082/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 249/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
45) SHGB No. 00084/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 251/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
46) SHGB No. 00085/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 252/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
47) SHGB No. 00086/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 253/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
48) SHGB No. 00087/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 254/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
49) SHGB No. 00088/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 255/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
50) SHGB No. 00089/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 256/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
51) SHGB No. 00090/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 257/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
52) SHGB No. 00091/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 258/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
53) SHGB No. 00092/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 259/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
54) SHGB No. 00093/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 260/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
55) SHGB No. 00094/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 261/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
56) SHGB No. 00095/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 262/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
57) SHGB No. 00096/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 263/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
58) SHGB No. 00097/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 264/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
131
Page 154
59) SHGB No. 00098/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 265/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
60) SHGB No. 00099/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 266/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
61) SHGB No. 00100/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 267/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
62) SHGB No. 00102/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 269/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
63) SHGB No. 00103/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 270/Keramasan) 270 atas
nama PT. RMK Energy
64) SHGB No. 00104/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 271/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
65) SHGB No. 00105/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 301/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
66) SHGB No. 00106/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 302/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
67) SHGB No. 00107/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 303/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
68) SHGB No. 00109/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 305/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
69) SHGB No. 00110/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 306/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
70) SHGB No. 00111/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 307/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
71) SHGB No. 00112/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 308/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
72) SHGB No. 00113/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 309/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
73) SHGB No. 00114/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 310/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
74) SHGB No. 00115/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 311/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
75) SHGB No. 00116/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 312/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
76) SHGB No. 00117/Tanjung Baru (dahulu SHGB No.4 34/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
77) SHGB No. 00118/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 435/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
78) SHGB No 00119/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 436/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
79) SHGB No. 00120/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 440/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
Pengikatan atas 79 sertifikat di atas telah diikat Hak Tanggungan sesuai Sertifikat Hak
Tanggungan I No. 01041/2023 tanggal 8 November 2023 dengan Nilai Pertanggungan
sebesar Rp. 214.056.000.000,-
80) SHGB No. 00035/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 202/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
81) SHGB No. 00041/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 208/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
82) SHGB No. 00056/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 223/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
83) SHGB No. 00070/Tanjung Baru (dahulu SHGB No.237/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
84) SHGB No. 00083/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 250/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
132
Page 155
85) SHGB No.00101/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 268/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
86) SHGB No. 00108/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 304/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
87) Sertfikat Hak Guna Bangunan No. 00121/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 433/
Keramasan) atas nama PT. RMK Energy;
88) SHGB No. 00122/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 432/Keramasan) atas nama
PT. RMK Energy;
Pengikatan atas 9 sertifikat diatas telah diikat Hak Tanggungan sesuai Sertifikat Hak
Tanggungan I (Pertama) Nomor 01208/2023 tanggal 20 Desember 2023 dengan nilai
pertanggungan sebesar Rp 64.214.000.000,-.
3. Tanah dan Jalan Hauling beserta sarana prasarana yang terletak di Desa Sungai
Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera
Selatan, dengan bukti kepemilikan 8 SHGB atas nama PT. Royaltama Mulia Kencana
yang akan diikat hak tanggungan pertama senilai Rp 92.500.000.000,-, yaitu:
a. SHGB No. 00032/Sungai Rambutan atas nama PT. Royaltama Mulia Kencana;
b. SHGB No. 00033/Sungai Rambutan atas nama PT. Royaltama Mulia Kencana;
c. SHGB No. 00034/Sungai Rambutan atas nama PT. Royaltama Mulia Kencana;
d. SHGB No. 00035/Sungai Rambutan atas nama PT. Royaltama Mulia Kencana;
e. SHGB No. 00036/Sungai Rambutan atas nama PT. Royaltama Mulia Kencana;
f. SHGB No. 00037/Sungai Rambutan atas nama PT. Royaltama Mulia Kencana;
g. SHGB No. 00038/Sungai Rambutan atas nama PT. Royaltama Mulia Kencana;
h. SHGB No. 00039/Sungai Rambutan atas nama PT. Royaltama Mulia Kencana.
Pengikatannya telah diikat Hak Tanggungan sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan I
(Pertama) Nomor 00249/2023 tanggal 16 Mei 2023 dengan nilai pengikatan sebesar
Rp. 92.500.000.000,-.
4. Tanah dan Bangunan rumah tinggal di Komplek Perumahan Taman Kebon Jeruk,
Jalam Jeruk Utama 1, Blok G-III Nomor 3, Kelurahan Srangseng, Kecamatan
Kembangan, Kota Jakarta Barat, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor
06379 atas nama Tony Saputra yang akan diikat hak tanggungan pertama senilai
Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas miliar rupiah) yaitu Sertifikat Hak Milik
No. 06379/Srangseng atas nama Tony Saputra.
Pengikatannya telah diikat Hak Tanggungan sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan I
(pertama) Nomor 02658/2023 tanggal 10 Mei 2023 dengan nilai pengikatan sebesar
Rp. 19.000.000.000,-.
5. Personal Guarantee No. 16 Tanggal 26 Januari 2023 atas nama Tony Saputra
6. Personal Guarantee and letter of undertaking No. 17 tanggal 26 Januari 2023 dari
Tony Saputra
7. Corporate Guarantee No. No.18 tanggal 26 Januari 2023 dari RMKN dan PT Rantaimulia
Kencana
8. Corporate Guarantee and Cash deficit Guarantee Nomor 20 tanggal 26 Januari 2023
dari RMKN dan PT Rantaimulia Kencana
9. Corporate Guarantee No. 19 tanggal 26 Januari 2023 dari PT Rantaimulia Kencana
10. Corporate Guarantee and Cash deficit Guarantee Nomor 21 tanggal 26 Januari 2023
dari PT Rantaimulia Kencana
g. Asuransi
1. Selama kredit belum lunas, terhadap barang agunan yang dapat diasuransikan
(insurable), harus diasuransikan kepada perusahaan asuransi rekanan Bank dengan
syarat Banker’s Clause Bank. Nilai pertanggungan sebesar nilai wajar. Apabila
sebelumnya telah ditutup asuransi, agar dilakukan penambahan/perubahan Banker’s
Clause Bank dan apabila ditutup oleh asuransi bukan rekanan Bank maka pada saat
perpanjangan asuransi harus ditutup oleh perusahaan asuransi rekanan Bank. Biaya
penutupan asuransi menjadi beban Debitur.
133
Page 156
2. Dalam hal Bank karena sebab apapun dan atas pertimbangannya sendiri melakukan
eksekusi atas agunan yang telah diserahkan baik pada saat ini maupun pada saat
yang akan datang berdasarkan Perjanjian Kredit maupun perubahannya, Debitur
dengan ini bertanggung jawab dan membebaskan Bank dari segala tuntutan maupun
gugatan yang timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun sebagai akibat
pelaksanaan eksekusi tersebut dan untuk itu, apabila diperlukan Debitur dengan ini
memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang
diperlukan untuk mempertahankan haknya. Pemberian Kuasa ini tidak menghapuskan
kewajiban dan tanggung jawab Debitur untuk melindungi hak dan kepentingan Bank
dari tuntutan maupun gugatan tersebut.
h. Affirmative Covenant
Debitur dengan ini berjanji dan karenanya mengikatkan diri kepada Bank bahwa selama
Perjanjian berlangsung sampai dengan seluruh jumlah yang terhutang oleh Debitur
berdasarkan Perjanjian dan/atau perjanjian-perjanjian lain yang merupakan satu kesatuan
dengan Perjanjian dinyatakan lunas oleh Bank:
1. Selama kredit belum lunas, Debitur berkewajiban untuk:
1) Menyampaikan laporan aktivitas usaha yang meliputi rincian pendapatan, hutang
dan piutang dagang setiap triwulan paling lambat telah diterima Bank, 60 (enam
puluh) hari kalender setelah akhir periode laporan;
2) Menyampaikan laporan keuangan in-house setiap triwulan paling lambat telah
diterima Bank 60 (enam puluh) hari kalender setiap periode laporan, laporan
keuangan in-house tahunan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender
setelah akhir periode laporan dan laporan keuangan audited oleh Kantor Akuntan
Publik Rekanan Bank, paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
setelah akhir periode laporan;
3) Menyampaikan dokumen penutupan asuransi atas agunan yang insurable
melalui asuransi rekanan Bank dengan biaya atas beban Debitur paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak penerbitan polis asuransi;
4) Menyalurkan aktivitas keuangan melalui Bank, minimal proposional sebesar
porsi kredit di Bank;
5) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
6) Mengizinkan Bank atau pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan usaha
dan aktivitas keuangan Debitur;
7) Melakukan penilaian ulang agunan setiap 2 (dua) tahun sekali menggunakan
Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Independen rekanan Bank. Biaya penilaian
ulang menjadi beban Debitur.
8) Memperpanjang masa laku izin yang akan jatuh tempo dan menyerahkan foto
copy surat izin usaha terbaru kepada Bank, paling lambat pada saat tanggal
jatuh tempo izin usaha tersebut.
9) Memelihara kondisi keuangan perusahaan dalam kondisi baik khususnya Debt
Equity Ratio < 200% (dua ratus persen), cashflow from operating selalu Positif,
DSC > 1 (lebih besar dari satu) kali dan equity positif selama jangka waktu kredit
sesuai standar pengelolaan keuangan yang baik yang dicatat sesuai standar
akuntansi Indonesia.
10) Melakukan penurunan baki debet kredit modal kerja apabila tidak terjamin oleh
stok dan piutang usaha lancar minimal sebesar 143% (seratus empat puluh tiga
persen).
11) Melakukan maintenance mesin-mesin secara rutin sehingga dapat meminimalisir
kerusakan yang dapat mengganggu operasional perusahaan.
12) Menyerahkan copy Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan tahun paling lambat
90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal lapor.
2. Selama kredit belum lunas, Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Bank dalam hal:
1) Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang acaranya merubah
anggaran dasar perusahaan, modal dasar, susunan pengurus, nama dan status
perusahaan.
134
Page 157
2) Melakukan pembagian deviden.
Selambat-lambatnya diterima Bank 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melaksanakan hal
tersebut, serta 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan pembagian deviden.
3. Menjaga seluruh perizinan usaha sesuai dengan peraturan dan ketentuan undang-
undang yang berlaku, jika terdapat pencabutan izin usaha atau penghentian
operasional usaha maka Debitur wajib melunasi seluruh fasilitas kreditnya di Bank.
4. Memenuhi kewajiban-kewajiban Perusahaan Terbuka sesuai ketentuan termasuk
namun tidak terbatas undang-undang pasar modal berikut perubahannya dikemudian
hari apabila ada.
5. Selama kredit belum lunas, Debitur wajib menyerahkan copy Akta Risalah Umum
Pemegang Saham (RUPS) dan pelaporan/persetujuan Menteri hukum dan Hak Asasi
Manusia terkait perubahan Anggaran Dasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
6. Bank berhak untuk menangguhkan dan/atau membatalkan pencairan kredit yang
belum ditarik jika Debitur menggunakan dana kredit secara tidak wajar dan atau
menyimpang dari tujuan semula sesuai Perjanjian.
7. Melakukan pembaharuan lampiran fiducia stock dan piutang setiap 1 (satu) tahun
dengan biaya dibebankan kepada Debitur.
8. Menyediakan dan menjaga sinking fund sebesar 1 (satu) kali kewajiban pokok dan
bunga dan diblokir.
9. Melakukan perpanjangan kontrak Kerjasama dengan customer atau mengganti
dengan kontrak kerja sama dengan customer lainnya sehingga volume kontrak
Kerjasama dengan semua customer masih sesuai dengan target pendapatan
perusahaan.
10. Menyerahkan Surat Keterangan dari Notaris Dr. Diah Sulistyani Ratna Sediati, S.H.,
terkait proses pengikatan agunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 101, 108, 83,
70, 56, 41, 35, 122 dan 121/Tanjung Baru setiap akhir bulan sampai dengan telah
dilaukan pengikatan secara sempurna.
11. Syarat lainnya sesuai Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit Bank.
i. Negative Covenant
Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih dahulu, Debitur
tidak diperkenankan:
1. Melakukan perubahan komposisi pemegang saham mayoritas, sehingga porsi total
kepemilikan saham Tony Saputra, Vincent Saputra, William Saputra, dan Suriani
baik dimiliki langsung ataupun tidak langsung menjadi dibawah 66,67% (enam puluh
enam koma enam puluh tujuh persen).
2. Memindah-tangankan barang agunan, kecuali alat berat untuk keperluan operasional.
3. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari Bank atau Lembaga keuangan
lainnya termasuk namun tak terbatas pada transaksi derivatif.
4. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan
perusahaan kepada pihak lain.
5. Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat berat untuk kepentingan usaha.
6. Melakukan transaksi dengan pihak di luar kewajaran praktik bisnis.
7. Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain yang bertentangan dengan
Perjanjian Kredit atau dokumen agunan.
j. Cross Collateral
Seluruh Agunan fixed aset diikat secara cross collateral dan cross default untuk
mengcover seluruh fasilitas kredit Debitur dan diikat Cross Collateral dan Cross Default
untuk mengcover seluruh Fasilitas Kredit Group Usaha Debitur yang dibeirkan oleh Bank
dengan rincian sebagai berikut:
1. PT. RMK Energy, Tbk.
a. Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.PLG/0005/KI/2023 – Akta No. 11 tanggal
26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya dan/atau tambahan-
tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau perpanjangan-
perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
135
Page 158
b. Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.PLG/0006/KMK/2023 – Akta
No. 12 tanggal 26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya dan/
atau tambahan-tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau
perpanjangan-perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
2. PT. Royaltama Mulia Kencana
Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.PLG/0008/KI/2023 – Akta No. 23 tanggal
26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya dan/atau tambahan-
tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau perpanjangan-
perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
k. Cross Default
1. Bilamana Debitur lalai melaksanakan suatu kewajiban pembayaran atau melakukan
pelanggaran terhadap salah satu ketentuan dalam Perjanjian atau suatu kewajiban
lain yang timbul dalam hubungan dalam Perjanjian, maka Debitur dianggap telah
melakukan pelanggaran pula terhadap:
a. Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.PLG/0005/KI/2023 – Akta No. 11 tanggal
26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya dan/atau tambahan-
tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau perpanjangan-
perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
b. Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.PLG/0006/KMK/2023 – Akta No. 12
tanggal 26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya dan/
atau tambahan-tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau
perpanjangan-perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
Serta seluruh fasilitas kredit yang diberikan kepada Debitur dan Group Usaha
yang diberikan oleh Bank untuk selanjutnya berikut seluruh perubahan-
perubahan, perpanjangan-perpanjangan, penambahan-penambahan dan/atau
pembaharuannya baik yang dibuat dibawah tangan, maupun ssecara notaril
yang telah maupun yang akan dibuat dikemudian hari.
2. Demikian pula sebaliknya, maka atas kelalaian atau pelanggaran dimaksud memberi
hak dan kuasa kepada Bank untuk menuntut pembayaran kembali atas semua jumlah
yang terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur yang timbul dari atau berdasarkan
Perjanjian secara sekaligus sebelum tanggal pembayaran yang semula ditetapkan
tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa suatu tuntutan atau protes serta
seberapa perlu Debitur dengan ini melepaskan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
l. Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
Mengenai Perjanjian dan segala akibat serta pelaksanaannya, Para Pihak setuju untuk
memberlakukan ketentuan hukum negara Republik Indonesia dan memilih tempat
kediaman hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan di Jakarta, tanpa mengurangi hak Bank untuk meminta pelaksanaan eksekusi,
mengajukan gugatan atau tuntutan hukum pada Debitur dihadapan pengadilan lainnya
yang berwenang atau menyerahkan pengurusan penyelesaian Fasilitas Kredit melalui
Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau Panitia Urusan Piutang
Negara (PUPN) di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Catatan:
1. Perseroan tidak memiliki kewajiban (kompensasi) yang harus dilaksanakan kepada
masing-masing pemberi jaminan.
2. Berdasarkan Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Commercial Banking Center
Palembang No. CM1.PLB/3893/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Tanggapan
Permohonan Persetujuan dan/atau pencabutan (Negative Covenant) dari PT. Bank
Mandiri (Persero) Tbk., Bank Mandiri menyampaikan persetujuan bahwa Perseroan
dapat melakukan penerbitan obligasi senilai Rp1.500.000.000.000,- secara bertahap
selama 3 tahun.
136
Page 159
f. Perjanjian Sewa
1. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Tanggal 2 September 2019
a. Para Pihak
• Penyewa : PT. Bahtera Mustika Mulia
• Pemberi Sewa : PT. RMK Energy, Tbk.
b. Ruang Lingkup dan Objek
Pemberi Sewa bermaksud untuk menyewakan sebagian besar dari tanah tersebut di atas,
seluas ± 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) dari total tanah kepada Penyewa, dan
Penyewa dengan beritikad baik, bermaksud untuk menyewa tanah dari Pemberi Sewa,
untuk menjalankan kegiatan dan/atau usahanya.
c. Jangka Waktu
Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa jangka waktu sewa menyewa berdasarkan
Perjanjian ini adalah selama 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak 30 September 2019,
kecuali dalam hal terjadinya pemutusan hubungan Perjanjian sebelum berakhirnya jangka
waktu sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
d. Hak-Hak Para Pihak
1. Selama jangka waktu Peijanjian, Penyewa berhak untuk menggunakan tanah,
termasuk untuk memasuki, membangun dan/atau melakukan renovasi, dan berhak
atas hak-haknya sebagai penyewa, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum
yang berlaku.
2. Selama jangka waktu Perjanjian, Pemberi Sewa berhak untuk sewaktu-waktu,
termasuk namun tidak terbatas, mengunjungi, memasuki, melakukan pengecekan
terhadap tanah dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Penyewa.
e. Harga Uang Sewa
1. Uang sewa per tahun ditetapkan adalah sebesar Rp1.137,- (seribu seratus tiga puluh
tujuh Rupiah) per meter persegi, berdasarkan hal tersebut, maka uang sewa selama
jangka waktu Perjanjian adalah sebesar Rp682.200.000,- (enam ratus delapan puluh
dua juta dua ratus ribu Rupiah).
2. Para Pihak sepakat bahwa uang sewa yang dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) Perjanjian
belum termasuk beban pembayaran PPN sebesar Rp68.220.000,00 (enam puluh
delapan juta dua ratus dua puluh ribu Rupiah) dan bea meterai yang merupakan
kewajiban Penyewa sepenuhnya.
3. Sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Penyewa akan memotong 10% (sepuluh persen) dari uang sewa sebagai PPh dan
membayarkan kepada kantor pajak yang berwenang untuk dan atas nama Pemberi
Sewa. Bukti pemotongan akan diberikan oleh Penyewa kepada Pemberi Sewa
sebagai bukti pembayaran kepada kantor pajak yang berwenang.
f. Penyerahan Tanah dan Pengalihan Sewa
1. Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa untuk kepentingan serah terima tanah,
maka Para Pihak akan menandatangani berita acara serah terima tanah yang secara
substansial dalam bentuk sebagaimana terlampir dalam lampiran paling lambat
10 (sepuluh) hari kerja setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.
2. Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa selama berlangsungnya Perjanjian,
Penyewa berhak untuk menyewakan lagi atau mengalihkan hak sewanya kepada
pihak ketiga, namun dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa terlebih dahulu,
yang mana persetujuan tersebut tidak dapat ditahan, kecuali untuk alasan dan waktu
yang wajar.
137
Page 160
g. Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan
1. Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu salah satu atau lebih Hak Guna
Bangunan berakhir, Pemberi Sewa harus melakukan atau menyebabkan dilakukannya
perpanjangan atas Hak Guna Bangunan tersebut paling lambat 2 (dua) tahun sebelum
tanggal berakhirnya Hak Guna Bangunan.
2. Untuk keperluan perpanjangan tersebut, Penyewa berhak dan diberikan kuasa
untuk melakukan pengurusan perpanjangan untuk dan atas nama Pemberi Sewa,
dengan biaya ditanggung oleh Pemberi Sewa sepenuhnya, berdasarkan kuasa yang
dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) Perjanjian.
h. Pernyataan dan Jaminan
1. Pemberi Sewa dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Penyewa sejak tanggal
Perjanjian bahwa:
a) Kepentingan Penyewa bahwa Hak Guna Bangunan merupakan kepunyaan
Pemberi Sewa sepenuhnya, tidak dalam kasus sengketa dan tidak dikenakan
sita jaminan oleh instansi yang berwenang serta menjamin bahwa Penyewa tidak
akan mendapat gugatan atau tuntutan hukum dari pihak lain yang menyatakan
mempunyai hak yang lebih kuat atau turut mempunyai hak atas tanah;
b) Penyewa tidak akan kehilangan haknya-haknya sebagai penyewa, baik
berdasarkan Perjanjian ini maupun berdasarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku, selama jangka waktu Perjanjian berlangsung, walaupun Hak Guna
Bangunan dipindahtangankan kepada pihak lain. Para Pihak sepakat satu sama
lain bahwa selama berlangsungnya Perjanjian, Pemberi Sewa tidak berhak untuk
mengalihkan Hak Guna Bangunan, kecuali dengan persetujuan tertulis Penyewa
terlebih dahulu.
c) Pemberi Sewa memiliki kekuasaan penuh untuk menandatangani, melaksanakan,
dan tunduk dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
d) Seluruh tindakan, ketentuan dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan,
dipenuhi, dan diselesaikan (termasuk memperoleh persetujuan dan pengesahan
apapun yang dibutuhkan) oleh dirinya untuk menandatangani dan melaksanakan
Perjanjian telah dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan;
e) Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atas kewajiban-kewajban
dirinya berdasarkan Perjanjian tidak dan tidak akan melanggar hukum dan/atau
perjanjian apapun atas mana ia tunduk; dan
f) Kewajiban dirinya tersebut berdasarkan Perjanjian adalah sah, berlaku, mengikat,
dan dapat dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
2. Penyewa dengan menyatakan dan menjamin kepada Pemberi Sewa sejak tanggal
Perjanjian:
a) Penyewa memiliki kekuasaan penuh untuk menandatangani, melaksanakan,
dan tunduk dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
b) Seluruh tindakan, ketentuan dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan,
dipenuhi, dan diselesaikan (termasuk memperoleh persetujuan dan pengesahan
apapun yang dibutuhkan) oleh dirinya untuk menandatangani dan melaksanakan
Perjanjian telah dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan;
c) Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atas kewajiban- kewajban
dirinya berdasarkan Perjanjian ini tidak dan tidak akan melanggar hukum dan/
atau perjanjian apapun atas mana ia tunduk; dan
d) Kewajiban dirinya tersebut berdasarkan Perjanjian adalah sah, berlaku, mengikat,
dan dapat dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
3. Selama jangka waktu Perjanjian, Penyewa berjanji bahwa dengan seluruh upaya
terbaiknya, ia akan memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya,
dalam hal Penyewa mendirikan bangunan di atas tanah, serta menjaga kelestarian
lingkungan hidup di sekitar tanah dan bangunan dan tidak akan membebankan tanah
dan/atau bangunan yang ada di atasnya dengan bentuk agunan apapun, kecuali
secara tertulis telah disetujui oleh Pemberi Sewa.
138
Page 161
4. Selama jangka waktu Perjanjian, Penyewa akan mengganti rugi dan membebaskan
Pemberi Sewa dari dan terhadap segala kerugian diderita dan kewajiban yang timbul
terhadap Pemberi Sewa sehubungan dengan klaim apapun yang muncul, secara
langsung maupun tidak langsung, akibat:
a) Terbukti adanya pelanggaran terhadap salah satu pernyataan dan jaminan
pemyataan yang diberikan oleh Penyewa pada Perjanjian, termasuk namun tidak
terbatas pada Pasal 9 ayat (1) Perjanjian;
b) Terbukti adanya kegagalan untuk memenuhi janji-janji dan kewajiban- kewajiban
yang diberikan Penyewa, termasuk namun tidak terbatas pada Pasal 9 ayat (2)
Perjanjian.
c) Terbukti adanya pelanggaran atas hukum dan peraturan perundang- undangan
yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban Penyewa dalam memanfaatkan tanah dan Hak Guna
Bangunan.
i. Pembatasan Hak Pemberi Sewa
Pemberi Sewa tidak berhak menjual, memasang hak tanggungan atau dengan cara lain
memindahkan hak atau mengagunkan tanah tanpa memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari Penyewa selama jangka waktu Perjanjian.
j. Pengakhiran Perjanjian
Perjanjian berakhir dalam hal:
1. Berakhirnya jangka waktu;
2. Para Pihak secara bersama-sama menyepakati secara tertulis untuk mengakhiri
Perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu; atau
3. Berakhirnya jangka waktu atau hapusnya seluruh Hak Guna Bangunan dan tidak
pernah terjadi perpanjangan atas jangka waktu Hak Guna Bangunan disebabkan oleh
kelalaian atau kesalahan Pemberi Sewa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Perjanjian,
dalam hal ini Pemberi Sewa wajib mengembalikan uang sewa secara proporsional
seharga bagian dari uang sewa untuk jangka waktu yang belum berjalan akibat
hapusnya Hak Guna Bangunan dalam ayat I ini, sejumlah uang yang nilainya setara
dengan PPN atas uang sewa yang wajib dikembalikan tersebut dan menanggung
biaya pengosongan tanah. Jika pengakhiran terjadi karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat I ini, Pemberi Sewa wajib memberitahukan kepada Penyewa,
mengenai jangka waktu Hak Guna Bangunan tidak dapat diperpanjang, selambat-
lambatnya 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut
berakhir;
4. Hapusnya Hak Guna Bangunan akibat terbukti adanya kesalahan Penyewa dalam
memanfaatkan tanah dan Hak Guna Bangunan selama jangka waktu, termasuk
namun tidak terbatas pada pelanggaran terhadap Perjanjian ini dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta pelaksanaan tindakan- tindakan yang
mengakibatkan tanah musnah atau dianggap ditelantarkan. Dalam hal ini, maka
Penyewa juga berkewajiban untuk mengganti dan membebaskan Pemberi Sewa
atas segala kerugian dan kewajiban yang timbul atas kesalahan tersebut, termasuk
namun tidak terbatas pada biaya pengosongan tanah;
5. Dalam hal berakhirnya Perjanjian yang didasarkan pada Pasal 12 ayat (1) Perjanjian,
maka Para Pihak sepakat bahwa Penyewa akan menyerahkan tanah dalam keadaan
kosong serta bebas dari barang-barang dan milik Penyewa atau pihak lain.
k. Hukum dan Bahasa Yang Berlaku
1. Perjanjian, penafsiran, dan pelaksanaan serta segala akibat yang ditimbulkannya,
diatur dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia.
2. Perjanjian dibuat dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal penerjemahan Perjanjian ini ke
dalam bahasa lain, jika terdapat perbedaan penafsiran antara Bahasa Indonesia dan
bahasa lain, maka yang berlaku adalah Bahasa Indonesia.
139
Page 162
Catatan:
1. Perseroan dan BMM terdapat hubungan afiliasi sesuai Pasal 1 angka (1) POJK
42/2020 yaitu: (i) terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
yang sama dan (ii) Perseroan merupakan pemegang saham dari BMM.
2. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan sebelum Perseroan
melakukan penawaran umum dan telah dilakukan secara sah, wajar, serta tidak
mengandung benturan kepentingan.
2. Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Tanggal 4 Januari 2021
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. Royaltama Mulia Kencana
• Pihak Kedua : PT. RMK Energy, Tbk.
b. Objek Pinjam Pakai
1. Bahwa Pihak Pertama adalah pemegang atas beberapa bidang tanah, berdasarkan:
a) Akta Pengoperan Hak No. 172, 174, 214, 224, 225, 226, 227, 228 dari Vincent
Saputra kepada RMUK masing-masing tertanggal 31 Agustus 2018, 30 Agustus
2018 dan 30 April 2019, dengan tanah yang terletak di Kelurahan Sungai
Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera
Selatan, dengan luas keseluruhan 12.826 m2;
b) Akta Pengoperan Hak No. 173, 176, 212, 215, 216, 217, 218, 219, 220 dari
William Saputra kepada RMUK masing-masing tertanggal 30 Agustus 2018 dan
30 April 2019, dengan tanah yang terletak di Keluarahan Sungai Rambutan,
Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,
dengan luas keseluruhan 24.135 m2;
c) Akta Pengoperan Hak No. 175, 221, 222, 223 dari Tony Saputra kepada RMUK
masing-masing tertanggal 30 Agustus 2018 dan 30 April 2019, dengan tanah
yang terletak di Kelurahan Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara,
Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, dengan luas keseluruhan
6.265 m2;
d) Akta Pengoperan Hak No. 229, 230, 231, 232, 233, 234 dari Tony Saputra kepada
RMUK masing-masing tertanggal 30 April 2019, dengan tanah yang terletak di
Kelurahan Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir,
Provinsi Sumatera Selatan, dengan luas keseluruhan 26.681 m2;
Dengan total luas bidang tanah tersebut di atas seluas 69.907 m2 (enam puluh
sembilan ribu sembilan ratus tujuh meter persegi) (“Total Tanah”).
2. Bahwa Pihak Pertama bermaksud untuk menyewakan tanah tersebut di atas kepada
Pihak Kedua dan Pihak Kedua, dengan beritikad baik, bermaksud untuk menyewa
Tanah dari Pihak Pertama, untuk menjalankan kegiatan dan/atau usahanya.
3. Pihak Pertama menyetujui serta mengikatkan dirinya untuk menyewakan Tanah
kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua, dengan itikad baik, menyetujui serta
mengikatkan dirinya untuk menyewa Tanah dari Pihak Pertama, berdasarkan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian.
c. Jangka Waktu Sewa
1. Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa jangka waktu sewa menyewa berdasarkan
Perjanjian ini adalah selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak 1 Januari 2021 (“Jangka
Waktu”), kecuali dalam hal terjadinya pemutusan hubungan Perjanjian sebelum
berakhirnya Jangka Waktu sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
2. Pihak Pertama akan meminta secara tertulis, konfirmasi perpanjangan Jangka Waktu,
kepada Pihak Kedua, secepat-cepatnya 6 (enam) bulan sebelum atau selambat-
lambatnya 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya Jangka Waktu berdasarkan
Perjanjian. Apabila Pihak Kedua bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu
tersebut, Pihak Kedua akan memberikan konfirmasi tertulis mengenai perpanjangan
Jangka Waktu, kepada Pihak Pertama, selambat-lambatnya dalam kurun waktu 3
140
Page 163
(tiga) bulan, sebelum berakhirnya Jangka Waktu, berdasarkan Perjanjian, Konfirmasi
tertulis tersebut juga menyatakan secara jelas hal-hal lain, termasuk namun tidak
terbatas pada luas dari Tanah yang akan diperpanjang penyewaannya.
3. Setelah konfirmasi perpanjangan Jangka Waktu, Perjanjian diperpanjang sesuai
jangka waktu yang diminta, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
sama (setara) dalam Perjanjian, kecuali disepakati lain secara tertulis oleh Para
Pihak.
d. Kompensasi
1. Besar uang sewa per tahun ditetapkan adalah sebesar Rp 1.200,- (seribu dua ratus
rupiah) per meter persegi dan dilakukan setiap 1 tahun.
2. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka uang sewa pertahun adalah sebesar
Rp83.888.400,- (delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu
empat ratus rupiah) (“Uang Sewa”).
3. Para Pihak sepakat bahwa Uang Sewa yang dimaksud pada Pasal 4.1 Perjanjian
belum termasuk beban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp8.388.840,-
(delapan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah)
(“PPN”) dan bea materai yang merupakan kewajiban Pihak Kedua sepenuhnya.
4. Pembayaran Uang Sewa berikut PPN wajib dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak
Pertama dengan cara pembayaran di muka yang dibayarkan selambat-lambatnya
5 (lima) Hari Kerja setelah tagihan/invoice yang sah dan lengkap (termasuk faktur
pajak), telah diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dan Berita Acara
Serah Terima ditandatangani oleh Para Pihak, ke rekening Pihak Pertama.
5. Bukti transfer atau setor ke rekening Pihak Pertama sebagaimana tersebut di atas,
merupakan bukti yang sah, bahwa Pihak Pertama telah menerima pembayaran dari
Pihak Kedua dan apabila diminta oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama wajib dengan
segera memberikan tanda terima (kwitansi) terpisah kepada Pihak Kedua.
6. Sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pihak
Kedua akan memotong 10% (sepuluh persen) dari Uang Sewa sebagai Pajak
Penghasilan dan membayarkan kepada kantor pajak yang berwenang untuk dan atas
nama Pihak Pertama. Bukti pemotongan akan diberikan oleh Pihak Kedua kepada
Pihak Pertama sebagai bukti pembayaran kepada kantor pajak yang berwenang.
7. Kecuali diatur lain dalam Perjanjian, masing-masing Pihak menanggung biaya,
pajak, dan pengeluaran masing-masing Pihak yang bersangkutan dalam persiapan,
negosiasi, dan pelaksanaan Perjanjian.
e. Hak Pihak Pertama
Selama Jangka Waktu Perjanjian Pihak Pertama berhak untuk sewaktu-waktu, termasuk
namun tidak terbatas, mengunjungi, memasuki, melakukan pengecekan terhadap Tanah
dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.
f. Pernyataan dan Jaminan Pihak Pertama
1. Pihak Pertama memiliki kekuasaan penuh untuk menandatangani, melaksanakan,
dan tunduk dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
2. Seluruh tindakan, ketentuan dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan, dipenuhi,
dan diselesaikan (termasuk memperoleh persetujuan dan pengesahan apapun yang
dibutuhkan) oleh dirinya untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian telah
dilakukan, dipenuhi, dan dilaksanakan;
3. Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atau kewajiban-kewajiban
dirinya berdasarkan Perjanjian tidak dan tidak akan melanggar hukum dan/atau
perjanjian apapun atau mana ia tunduk; dan
4. Kewajiban dirinya tersebut berdasarkan Perjanjian adalah sah, berlaku, mengikat,
dan dapat dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
g. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
Selama Jangka Waktu Perjanjian, Pihak Kedua berhak untuk menggunakan Tanah,
termasuk untuk memasuki, membangun dan/atau melakukan renovasi, dan berhak atas
hak-haknya sebagai penyewa, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang
berlaku.
141
Page 164
h. Pernyataan dan Jaminan serta Janji Pihak Kedua
1. Pihak kedua memiliki kekuasaan penuh untuk menandatangani, melaksanakan, dan
tunduk dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
2. Seluruh tindakan, ketentuan dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan, dipenuhi,
dan diselesaikan (termasuk memperoleh persetujuan dan pengesahan apapun yang
dibutuhkan) oleh dirinya untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian telah
dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan;
3. Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban
dirinya berdasarkan Perjanjian ini tidak dan akan melanggar hukum dan/atau
perjanjian appaun atas mana ia tunduk;
4. Kewajiban dirinya tersebut berdasarkan Perjanjian adalah sah, berlaku, mengikat dan
dapat dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan ketentuan Perjanjian;
5. Dengan seluruh upaya terbaiknya, Pihak Kedua akan memelihara dengan baik Tanah
dan bangunan yang ada di atasnya, dalam hal Pihak Kedua mendirikan bangunan
di atas Tanah, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar Tanah dan
bangunan;
6. Pihak Kedua tidak akan membebankan Tanah dan/atau bangunan yang ada di
atasnya dengan bentuk agunan apapun, kecuali secara tertulis telah disetujui oleh
Pihak Pertama;
7. Selama Jangka Waktu Perjanjian, Pihak Kedua akan mengganti rugi dan membebaskan
Pihak Pertama dari dan terhadap segala kerugian diderita dan kewajiban yang timbul
terhadap Pihak Pertama sehubungan dengan klaim apapun yang muncul, secara
langsung maupun tidak langsung, akibat:
a. Terbukti adanya pelanggaran terhadap salah satu pernyataan dan Jaminan
pernyataan yang diberikan oleh Pihak Kedua pada Perjanjian, termasuk namun tidak
terbatas pada Pasal 9 Perjanjian;
b. Terbukti adanya kegagalan untuk memenuhi janji-janji dan kewajiban-kewajiban yang
diberikan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas pada Pasal 9 Perjanjian;
c. Terbukti adanya pelanggaran atas hukum dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dan hak-hak dan kewajiban-
kewajiban Pihak Kedua dalam memanfaatkan Tanah dan Hak Guna Bangunan.
i. Pembatasan
Pihak Pertama tidak berhak menjual, memasang hak tanggungan atau dengan cara lain
memindahkan hak atau mengagunkan Tanah tanpa memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari Pihak Kedua selama Jangka Waktu Perjanjian.
j. Pengakhiran
Perjanjian berakhir dalam hal:
1. Berakhirnya Jangka Waktu;
2. Para Pihak secara bersama-sama menyepakati secara tertulis untuk mengakhiri
Perjanjian sebelum berakhirnya Jangka Waktu;
3. Berakhirnya jangka waktu atau hapusnya seluruh Hak Guna Bangunan dan tidak
pernah terjadi Perpanjangan atas jangka waktu Hak Guna Bangunan disebabkan
oleh kelalaian atau kesalahan Pihak Pertama sesuai dengan Pasal 7 Perjanjian,
dalam hal ini Pihak Pertama wajib mengembalikan Uang Sewa secara proporsional
seharga bagian dari Uang Sewa untuk Jangka Waktu yang belum berjalan akibat
hapusnya Hak Guna Bangunan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c Perjanjian, sejumlah
uang yang nilainya setara dengan PPN atas Uang Sewa yang wajib dikembalikan
tersebut dan menangung biaya pengosongan Tanah. Jika pengakhiran terjadi karena
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c Perjanjian, Pihak
Pertama wajib memberitahukan kepada Pihak Kedua, mengenai jangka waktu
Hak Guna Bangunan tidak dapat diperpanjang, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
sebelum jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut berakhir;
4. Hapusnya Hak Guna Bangunan akibat terbukti adanya kesalahan Pihak Kedua dalam
memanfaatkan Tanah dan Hak Guna Bangunan selama Jangka Waktu, termasuk
namun tidak terbatas pada pelanggaran terhadap Perjanjian ini dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta pelaksaan tindakan-tindakan yang
142
Page 165
mengakibatkan Tanah musnah atau dianggap ditelantarkan. Dalam hal ini, maka
Pihak Kedua juga berkewajiban untuk mengganti dan membebaskan Pihak Pertama
atas segala kerugian dan kewajiban yang timbul atas kesalahan tersebut, termasuk
namun tidak terbatas pada biaya pengosongan Tanah; dan
5. Dalam hal berakhirnya, maka Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua akan
menyerahkan Tanah dalam keadaan kosong serta bebas dari barang-barang dan
milik Pihak Kedua atau pihak lain
k. Kepatuhan
1. Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa untuk kepentingan serah terima Tanah,
maka Para Pihak akan menandatangani berita acara serah terima Tanah yang secara
substansial dalam bentuk sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1 (“Berita Acara
Serah Terima”), paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah ditandatanganinya
Perjanjian;
2. Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa selama berlangsungnya Perjanjian, Pihak
Kedua berhak untuk menyewakan lagi atau mengalihkan hak sewanya kepada pihak
ketiga, namun dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama terlebih dahulu, yang
mana persetujuan tersebut tidak dapat ditahan, kecuali untuk alasan dan waktu yang
wajar.
l. Perubahan
Isi Perjanjian tidak dapat diubah, kecuali disetujui secara tertulis oleh Para Pihak. Segala
sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian
dalam suatu addendum yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak,
menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.
m. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
1. Para Pihak dengan ini menyetujui untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata tentang pengakhiran/pembatalan perjanjian tanpa putusan
hakim;
2. Perjanjian, penafsiran dan pelaksaan serta segala akibat yang ditimbulkannya, diatur
dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia;
3. Perjanjian dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam hal penerjemahan Perjanjian ini ke
dalam bahasa lain dan jika terdapat perbedaan penafsiran antara Bahasa Indonesia
dan Bahasa lain dari hasil penerjemahan tersebut, maka yang berlaku adalah bahasa
Indonesia.
4. Para Pihak menyetujui bahwa jika terjadi sengketa yang berhubungan dengan
Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan
keberadaan, keberlakuan, pelaksanaan haka tau kewajiban dari Para Pihak, Para
Pihak akan menyelesaikannya secara arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI), berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan BANI nomor 23 tanggal
14 Juni 2016 yang dibuat oleh Notaris Ny. Hj. Devi Katini Rolaswati, S.H., M.Kn
dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor AHU-0064837.AH.01.07 tahun
2016 tertanggal 20 Juni 2016 dan berdasarkan ketentuan peraturan dan prosedur
arbitrase BANI yang berlaku. Tempat arbitrase di Jakarta dan majelis arbitrase
terdiri dari 3 (tiga) orang arbiter yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan dan
prosedur arbitrase BANI yang berlaku;
5. Putusan arbiter adalah keputusan yang final, mengikat dan terhadapnya tidak
diperbolehkan dilakukannya upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi.
Catatan:
1. Perseroan dan RMUK terdapat hubungan afiliasi sesuai Pasal 1 angka (1) POJK 42/2020
yaitu: (i) terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama dan
(ii) Perseroan merupakan pemegang saham dari RMUK.
2. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan sebelum Perseroan melakukan
penawaran umum dan telah dilakukan secara sah, wajar, serta tidak mengandung
benturan kepentingan.
143
Page 166
g. Perjanjian Kerjasama
1. Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kebersihan No. 05/RET-YAN-KTP/PSLB3/DLH/2025
Tanggal 2 Januari 2025
a. Para Pihak
• Pihak Kesatu : PT. RMKE Energy, Tbk.
• Pihak Kedua : Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang
b. Ruang Lingkup
1. Pihak Kesatu sebagai penghasil sampah mempunyai kewajiban untuk melakukan
pengelolaan/pemusnahan terhadap sampah tersebut guna mencegah terjadinya
pencemaran lingkungan.
2. Pihak Kedua akan melakukan pengangkutan dan pengolahan sampah dari Pihak
Kesatu dan Pihak Kesatu akan memberikan kompensasi atas pekerjaan tersebut.
3. Jenis sampah yang diangkut adalah sampah rumah tangga dan/atau sampah
sejenis rumah tangga.
c. Jangka Waktu
1. Jangka waktu Perjanjian disepakati terhitung mulai tanggal 01 Januari 2025
sampai dengan 31 Desember 2025.
2. Perjanjian Kerjasama bisa berakhir sebelum jangka waktu yang telah disepakati,
apabila lokasi pelayanan telah tutup atau pindah dengan bukti dokumentasi dan
atau Berita Acara Tertutup.
d. Hak dan Kewajiban
1. Hak dan Kewajiban Pihak Kesatu
a. Mengumpulkan sampah ke dalam tempat penampungan sementara sampah
dalam kondisi baik dan tidak bocor.
b. Memberi izin sepenuhnya kepada Pihak Kedua untuk melakukan
pengangkutan sampah dari dalam lingkungan Pihak Kesatu yang selanjutnya
akan dilakukan pengolahan sampah.
2. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
a. Memberikan jaminan kepada Pihak Kesatu bahwa sampah dari Pihak Kesatu
akan diangkut oleh Pihak Kedua untuk dilakukan pengolahan sampah sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
b. Mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Kesatu dalam
melakukan pengangkutan sampah, diantaranya :
i. Mematuhi peraturan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
ii. Menjaga kerahasiaan terkait ISM (Information Security Management)
e. Tata Cara Pelayanan
1. Pihak Kesatu mengajukan surat permohonan jasa pelayanan pengangkutan dan
pengolahan sampah kepada Pihak Kedua.
2. Jangka waktu pelayanan pengangkutan dan pengolahan akan dilaksanakan
setiap hari kalender.
f. Biaya dan Tata Cara Pembayaran
1. Pihak Kesatu akan membayar Retribusi Kebersihan ke Kas Daerah Pemerintah
Kota Palembang.
2. Pihak Kesatu akan melakukan pembayaran setiap bulan dengan besaran tarif
pelayanan Rp2.439.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu Rupiah)/
bulan dengan rincian layanan Perkantoran, Asrama, Pergudangan, Usaha
Barang dan Jasa (PBP).
3. Pihak Kesatu akan membayar Retribusi Kebersihan setelah pelaksanaan jasa
pelayanan setelah selesai.
144
Page 167
g. Sanksi-Sanksi
1. Sanksi Pidana, Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar
atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah,
diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda
paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terhutang yang tidak atau kurang
bayar.
2. Sanksi Administratif, dalam hal Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya
sehingga dapat menimbulkan kerugian Keuangan Daerah, dikenakan sanksi
administrasi berupa:
a. Teguran lisan;
b. Teguran tertulis;
c. Penghentian sementara kegiatan;
d. Penghentian tetap kegiatan;
e. Pencabutan sementara izin;
f. Denda administratif;
g. Bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Retribusi terutang yang tidak
atau kurang dibayar, dan/atau;
h. Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
h. Perjanjian terkait Penggunaan Dana
1. Perjanjian Pinjaman No. 02.16/SPK/RMKN-RMKE/III/2025 Tanggal 17 Maret 2025
a. Para Pihak
• Pihak Pertama : PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara
• Pihak Kedua : PT. RMK Energy, Tbk.
b. Ruang Lingkup
Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak
Kedua uang maksimum sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar
Rupiah) (“Pinjaman”).
c. Jangka Waktu
1. Pihak Pertama dengan ini berjanji dan wajib untuk melakukan pelunasan atas
Pinjaman yang telah dicairkan kepada Pihak Kedua, selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi Berkelanjutan I
RMK Energy Tahap I Tahun 2025 Seri A, dan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
Kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi Berkelanjutan I RMK
Energy Tahap I Tahun 2025 Seri B.
2. Jumlah yang wajib dilunasi oleh Pihak Pertama akan disesuaikan dengan jumlah
dana yang diterima oleh Pihak Kedua sehubungan dengan masing-masing seri
obligasi dimaksud.
a. Tujuan Pemakaian Pinjaman
Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut
akan digunakan oleh Pihak Pertama untuk pengadaan Batubara dari pemasok guna
menunjang pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok RMKN.
b. Bunga
1. Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa atas Pinjaman
yang sudah dicairkan tersebut akan dibebankan bunga setara bunga Obligasi
Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025 per tahun. Pembayaran bunga
dilakukan setiap 3 (tiga) bulan, dengan pembayaran bunga yaitu selambat
lambatnya 2 hari kerja sebelum tanggal pembayaran bunga Obligasi PT. RMK
Energy, Tbk ke pemegang Obligasi.
145
Page 168
2. Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat
ditinjau kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.
3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama
wajib untuk membayar denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang
terhutang.
c. Syarat Pendahuluan
1. Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan dilaksanakan setelah
dipenuhinya syarat pendahuluan sebagai berikut:
a) Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
RMK Energy Tahap 1 Tahun 2025 oleh Pihak Kedua telah mendapatkan
pernyataan efektif dari OJK;
b) Pihak Kedua telah efektif menerima dana dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025;
c) Persetujuan dari RUPS atau organ perseroan (jika perlu).
2. Para Pihak sepakat bahwa tidak ada syarat pendahuluan yang dapat
dikesampingkan secara keseluruhan atau sebagian, kecuali dengan persetujuan
tertulis dari Para Pihak.
d. Cara Penarikan Pinjaman
Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama
dapat melakukan penarikan Pinjaman secara sekaligus dengan mengirimkan surat
permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.
e. Cara Pembayaran
1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada
Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun
sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama
wajib untuk membayar denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang
terhutang, yang perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh
tempo pembayaran kembali Pinjaman.
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama
dapat melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh
Pinjaman.
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah
ditentukan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup
dengan lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan
kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat
teguran, somasi dan/atau surat dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya
semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib membayar seluruh hutangnya
kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.
f. Jaminan
Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan
tanpa jaminan apapun.
g. Hukum yang Berlaku
1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau
berkenaan pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang
memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan
atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah
146
Page 169
oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut
(“Masa Tenggang”), maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
h. Ketentuan Lain-Lain
1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan
Para Pihak.
2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih
lanjut dalam addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian,
serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
3. Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian
menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum
yang berlaku, maka keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari
Perjanjian, tidak akan terpengaruh, tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi
lemah karenanya.
4. Perjanjian mengikat pihak-pihak dalam Perjanjian ini dan/atau para penggantinya
masing-masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan
hak-hak dan kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan
dan/atau perubahan dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
Pihak Kedua, sedangkan Pihak Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan,
baik seluruh maupun sebagian, hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian ini kepada pihak lain dengan memberitahukan
kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.
8.7. Aset Yang Penting Yang Dimiliki Dan/Atau Dikuasai Perseroan
a. Aset Tetap
No. Jenis dan Nomor Tanggal Penerbitan/ Gambar Situasi/Surat Ukur Lokasi Luas Terdaftar atas
Sertifikat Tanggal dan Tanggal Tanah nama
Berakhirnya Hak (m2)
1. Hak Guna Bangunan 17 Januari 2011 / 29 No. 84/Tanjung Baru/ 2023 Kelurahan 18.997 PT RMK Energy
No. 00035 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
2. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 85/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 914 PT RMK Energy
No. 00036 29 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
3. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 86/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 890 PT RMK Energy
No. 00037 1 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
4. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 87/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 882 PT RMK Energy
No. 00038 1 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
5. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 88/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 886 PT RMK Energy
No. 00039 5 Juni 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
6. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 89/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 1.229 PT RMK Energy
No. 00040 1 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
7. Hak Guna Bangunan 27 Oktober 2010 / 1 No. 90/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 6.844 PT RMK Energy
No. 00041 Agustus 2048 tanggal 02 Agustus 2023 Tanjung Baru
8. Hak Guna Bangunan 17 Juli 2013 / 29 Juli No. 91/Tanjung Baru Kelurahan 16.875 PT RMK Energy
No. 00042 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Keramasan
9. Hak Guna Bangunan 17 Juli 2013 / 29 Juli No. 92/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 2.492 PT RMK Energy
No. 00043 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
10. Hak Guna Bangunan 22 Desember 2010 / No. 93/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 896 PT RMK Energy
No. 00044 29 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
11. Hak Guna Bangunan 22 Desember 2010 / No. 94/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 894 PT RMK Energy
No. 00045 29 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
12. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 95/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 800 PT RMK Energy
No. 00046 5 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
13. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 96/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 864 PT RMK Energy
No. 00047 5 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
14. Hak Guna Bangunan 17 Juli 2013 / 29 Juli No. 97/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 1.950 PT RMK Energy
No. 00048 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
147
Page 170
No. Jenis dan Nomor Tanggal Penerbitan/ Gambar Situasi/Surat Ukur Lokasi Luas Terdaftar atas
Sertifikat Tanggal dan Tanggal Tanah nama
Berakhirnya Hak (m2)
15. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 98/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 880 PT RMK Energy
No. 00049 1 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
16. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 99/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 906 PT RMK Energy
No. 00050 29 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
17. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 100/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 872 PT RMK Energy
No. 00051 2 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
18. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 101/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 902 PT RMK Energy
No. 00052 29 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
19. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 102/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 800 PT RMK Energy
No. 00053 29 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
20. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 103/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 800 PT RMK Energy
No. 00054 29 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
21. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 104/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 910 PT RMK Energy
No. 00055 1 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
22. Hak Guna Bangunan 27 Oktober 2010 / 29 No. 105/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 9.109 PT RMK Energy
No. 00056 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
23. Hak Guna Bangunan 27 Oktober 2010 / 29 No. 106/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 10.744 PT RMK Energy
No. 00057 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
24. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 107/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 990 PT RMK Energy
No. 00058 29 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
25. Hak Guna Bangunan 31 Januari 2011 / 29 No. 108/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 990 PT RMK Energy
No. 00059 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
26. Hak Guna Bangunan 17 Juli 2013 / 5 No. 109/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 20.000 PT RMK Energy
No. 00060 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
27. Hak Guna Bangunan 31 Januari 2011 / 5 No. 110/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 990 PT RMK Energy
No. 00061 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
28. Hak Guna Bangunan 17 Juli 2013 / 29 Juli No. 111/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 20.000 PT RMK Energy
No. 00062 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
29. Hak Guna Bangunan 17 Juli 2013 / 29 Juli No. 112Tanjung Baru/2023 Kelurahan 18.295 PT RMK Energy
No. 00063 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
30. Hak Guna Bangunan 31 Januari 2011 / 29 No. 113/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 990 PT RMK Energy
No. 00064 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
31. Hak Guna Bangunan 17 Juli 2013 / 29 Juli No. 114/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 20.000 PT RMK Energy
No. 00065 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
32. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 115/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 800 PT RMK Energy
No. 00066 2 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
33. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 116/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 900 PT RMK Energy
No. 00067 29 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
34. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 117/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 916 PT RMK Energy
No. 00068 29 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
35. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 118/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 800 PT RMK Energy
No. 00069 29 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
36. Hak Guna Bangunan 22 Desember 2010 / No. 119/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 4.545 PT RMK Energy
No. 00070 29 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
37. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 120/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 868 PT RMK Energy
No. 00071 29 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
38. Hak Guna Bangunan 17 Juli 2013 / 29 Juli No. 121/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 15.551 PT RMK Energy
No. 00072 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
39. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 122/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 990 PT RMK Energy
No. 00073 5 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
40. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 123/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 878 PT RMK Energy
No. 00074 5 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
41. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 124/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 990 PT RMK Energy
No. 00075 2 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
42. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 125/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 870 PT RMK Energy
No. 00076 5 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
43. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 126/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 3.007 PT RMK Energy
No. 00077 2 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
44. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 127/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 858 PT RMK Energy
No. 00078 2 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
45. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 128/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 990 PT RMK Energy
No. 00079 2 Agustus 2048 tanggal 22 April 2023 Tanjung Baru
148
Page 171
No. Jenis dan Nomor Tanggal Penerbitan/ Gambar Situasi/Surat Ukur Lokasi Luas Terdaftar atas
Sertifikat Tanggal dan Tanggal Tanah nama
Berakhirnya Hak (m2)
46. Hak Guna Bangunan - / 2 Agustus 2048 No. 129/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 912 PT RMK Energy
No. 00080 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
47. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 130/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 717 PT RMK Energy
No. 00081 29 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
48. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 131/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 990 PT RMK Energy
No. 00082 2 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
49. Hak Guna Bangunan 22 Desember 2010 / No. 132/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 10.821 PT RMK Energy
No. 00083 29 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
50. Hak Guna Bangunan 31 Januari 2011 / 5 No. 133/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 990 PT RMK Energy
No. 00084 Juni 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
51. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 134/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 866 PT RMK Energy
No. 00085 29 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
52. Hak Guna Bangunan 31 Januari 2011 / 29 No. 135/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 990 PT RMK Energy
No. 00086 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
53. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 136/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 860 PT RMK Energy
No. 00087 29 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
54. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 137/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 800 PT RMK Energy
No. 00088 5 Juni 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
55. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 138/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 990 PT RMK Energy
No. 00089 29 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
56. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 159/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 800 PT RMK Energy
No. 00090 2 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
57. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 140/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 1.359 PT RMK Energy
No. 00091 1 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
58. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 141/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 800 PT RMK Energy
No. 00092 29 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
59. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 142/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 876 PT RMK Energy
No. 00093 6 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
60. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 143/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 874 PT RMK Energy
No. 00094 29 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
61. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 144/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 908 PT RMK Energy
No. 00095 5 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
62. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 145/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 800 PT RMK Energy
No. 00096 29 Juli 2048 tanggal 02 Agustus 2023 Tanjung Baru
63. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 146/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 1.198 PT RMK Energy
No. 00097 1 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
64. Hak Guna Bangunan 17 Juli 2013 / 29 Juli No. 147/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 18.909 PT RMK Energy
No. 00098 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
65. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 148/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 884 PT RMK Energy
No. 00099 29 Juli 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
66. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 149/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 889 PT RMK Energy
No. 00100 6 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
67. Hak Guna Bangunan 27 Oktober 2010 / 6 No. 150/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 8.633 PT RMK Energy
No. 00101 Agustus 2048 tanggal 28 Agustus 2023 Tanjung Baru
68. Hak Guna Bangunan 17 Juli 2013 / 6 Juli No. 151/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 17.000 PT RMK Energy
No. 00102 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
69. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 152/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 800 PT RMK Energy
No. 00103 6 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
70. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 153/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 904 PT RMK Energy
No. 00104 6 Agustus 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
71. Hak Guna Bangunan 26 November 2018 / No. 154/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 3.853 PT RMK Energy
No. 00105 18 Desember 2048 tanggal 22 Agustus 2022 Tanjung Baru
72. Hak Guna Bangunan 26 November 2018 / No. 155/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 14.671 PT RMK Energy
No. 00106 18 Desember 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
73. Hak Guna Bangunan 3 Desember 2018 / No. 156/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 20.000 PT RMK Energy
No. 00107 18 Desember 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
74. Hak Guna Bangunan 13 Desember 2018 / No. 157/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 8.588 PT RMK Energy
No. 00108 18 Desember 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
75. Hak Guna Bangunan 26 November 2018 / No. 158/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 898 PT RMK Energy
No. 00109 18 Desember 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
76. Hak Guna Bangunan 26 November 2018 / No. 189/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 19.672 PT RMK Energy
No. 00110 18 Desember 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
149
Page 172
No. Jenis dan Nomor Tanggal Penerbitan/ Gambar Situasi/Surat Ukur Lokasi Luas Terdaftar atas
Sertifikat Tanggal dan Tanggal Tanah nama
Berakhirnya Hak (m2)
77. Hak Guna Bangunan 3 Desember 2018 / No. 160/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 862 PT RMK Energy
No. 00111 18 Desember 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
78. Hak Guna Bangunan 13 Desember 2018 / No. 16/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 916 PT RMK Energy
No. 00112 18 Desember 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
79. Hak Guna Bangunan 3 Desember 2018 / No. 162/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 12.375 PT RMK Energy
No. 00113 18 Desember 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
80. Hak Guna Bangunan 26 November 2018 / No. 163/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 2.905 PT RMK Energy
No. 00114 18 Desember 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
81. Hak Guna Bangunan 26 November 2018 / No.164/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 20.000 PT RMK Energy
No. 00115 18 Desember 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
82. Hak Guna Bangunan 26 November 2018 / No. 165/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 1.950 PT RMK Energy
No. 00116 18 Desember 2048 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
83. Hak Guna Bangunan 27 Oktober 2010 / 6 No. 166/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 15.154 PT RMK Energy
No. 00117 Januari 2049 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
84. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 167/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 800 PT RMK Energy
No. 00118 6 Januari 2049 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
85. Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 168/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 892 PT RMK Energy
No. 00119 6 Januari 2049 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
86. Hak Guna Bangunan 28 Mei 2019 / 28 Mei No. 169/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 990 PT RMK Energy
No. 00120 2049 tanggal 22 Agustus 2023 Tanjung Baru
87. Hak Guna Bangunan 27 Oktober 2010 / 6 No. 170/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 12.503 PT RMK Energy
No. 00121 Januari 2049 tanggal 4 Oktober 2023 Tanjung Baru
88. Hak Guna Bangunan 17 Januari 2011 / 6 No. 171/Tanjung Baru/2023 Kelurahan 18.360 PT RMK Energy
No. 00122 Januari 2049 tanggal 4 Oktober 2023 Tanjung Baru
Catatan:
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00080 tidak mencantumkan tanggal penerbitan sertifikat.
2. Berdasarkan keterangan Perseroan, 88 SHGB yang dimiliki Perseroan digunakan seluruhnya untuk Terminal Khusus dan
sarana pelengkapnya.
3. 88 Sertifikat dijaminkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Untuk menjamin kredit Perseroan berdasarkan:
a. Akta Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.PLG/0005/KI/2023 No. 11 Tanggal 26 Januari 2023.
b. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.PLG/0006/KMK/2023 No. 12 Tanggal 26 Januari 2023 sebagaimana telah
diubah dengan Addednum Ke-1 (satu) Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO/PLG/0006/KMK/2023 No. 12 tanggal
11 Januari 2024.
c. Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi No. WCO.PLG/0007/NCL/2023 No. 13 Tanggal 26 Januari 2023
sebagaimana telah diubah dengan Addednum Ke-1 (satu) Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi No. WCO/
PLG/0007/NCL/2023 No. 13 tanggal 11 Januari 2024.
4. Berdasarkan Perjanjian KMK dan Perjanjian BG, nomor dan nama kelurahan 88 SHGB yang dimiliki Perseroan telah berubah
karena adanya pemekaran daerah.
b. Aset Kendaraan Bermotor
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kendaraan bermotor sebanyak:
1. Kendaraan roda dua sebanyak 9 (sembilan) kendaraan.
2. Kendaraan roda empat sebanyak 58 (lima puluh delapan) kendaraan.
c. Aset Alat Berat
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki alat berat sebanyak: 491 (empat ratus sembilan
puluh satu) unit.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024, nilai buku bersih aset tetap Perseroan sebesar
Rp848.829.813.358.
150
Page 173
8.8. Struktur Organisasi
Struktur organisasi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
8.9. Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan
Hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak adalah sebagai
berikut:
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pihak pengendali Perseroan adalah Bapak Tony Saputra yang
merupakan pemilik manfaat utama (Ultimate Beneficial Owner) atas Perseroan.
Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari
Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun
2018”). Berdasarkan Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada
Kemenkumham pada tanggal 2 September 2021, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari
Perseroan adalah Tony Saputra. Penetapan Tony Saputra telah sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat
dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
151
Page 174
Adapun hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak adalah
sebagai berikut:
Nama Perseroan RMUK RMKN TBBE RMAK
Tony Saputra KU K K - K
F Saud Tamba Tua KI - - - -
Rokhmad Sunanto KI - - - -
Vincent Saputra DU D DU K D
William Saputra D DU D DU DU
Sugiyanto D - - - -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama DU : Direktur Utama
K : Komisaris D : Direktur
KI : Komisaris Independen
8.10. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pemegang saham utama Perseroan adalah RMKI, dengan
keterangan sebagai berikut:
RMKI
Riwayat Singkat
RMKI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas RMKI No. 84 tanggal 21 Mei 2013,
yang dibuat di hadapan Rosliana Sari Hendarto S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang
telah mendapat pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-29613.AH.01.01.Tahun 2013 tentang Pengesahan Pendirian Badan
Hukum Perseroan Terbatas RMKI tanggal 31 Mei 2013, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0051050.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 31 Mei 2013 (“Akta No. 84/2013”).
Anggaran dasar RMKI selanjutnya telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah
sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. RMK Investama No. 48 tanggal 26 Oktober
2023, yang dibuat di hadapan Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-0066416.AH.01.02.
TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. RMK Investama
tanggal 31 Oktober 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0217546.
AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Oktober 2023.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. RMK Investama No. 48 tanggal 26 Oktober 2023, yang dibuat
di hadapan Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-0066416.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. RMK Investama tanggal 31 Oktober
2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0217546.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 31 Oktober 2023, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha RMK Investama adalah
sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan dari RMK Investama ialah berusaha dalam bidang Akivitas Keuangan dan
Asuransi.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas RMK Investama dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
KBLI 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding;
Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai
aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut. ”Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan.
152
Page 175
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT. RMK Investama
No. 11 tanggal 19 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Muhammad Firmansyah, S.H., M.Kn., Notaris
di Tangerang, yang telah mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU- 0031379.AH.01.02.Tahun 2018 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas PT. RMK Investama tanggal 19 Desember 2013 dan telah diberitahukan kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0277819,
tanggal 19 Desember 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0173852.AH.01.11.
Tahun 2018 tanggal 19 Desember 2018, susunan pemegang saham RMK Investama adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp 100.000 per saham
Keterangan Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
(%)
Modal Dasar 7.000.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT. RMK Grup Indonesia 1.749.999 174.999.900.000 99,999
Tony Saputra 1 100.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.750.000 175.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 5.250.000 525.000.000.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. RMK Investama No. 48 tanggal 26 Oktober 2023, yang dibuat
di hadapan Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-0066416.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. RMK Investama tanggal 31 Oktober
2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0217546.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 31 Oktober 2023, susunan pengurus RMKI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suriani
Direksi
Direktur Utama : Tony Saputra
Direktur : Vincent Saputra
Direktur : William Saputra
Direktur : Nathania Pricilla Saputra
8.11. Pengurus Dan Pengawas
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. RMK Energy, Tbk No. 210 tanggal 17 Juni 2025,
yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. RMK Energy, Tbk. No. AHU-
AH.01.09-0300437 tanggal 19 Juni 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor
AHU-0136251.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 19 Juni 2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
153
Page 176
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tony Saputra
Komisaris Independen : F Saud Tamba Tua
Komisaris Independen : Rokhmad Sunanto
Direksi
Direktur Utama : Vincent Saputra
Direktur : William Saputra
Direktur : Jennifer Angeline Djamin
Direktur : Sugiyanto
Direktur : Indra Mulia Aliwarga
Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Tony Saputra, Komisaris Utama
Warga negara Indonesia, 62 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Utama
Perseroan sejak tahun 2023.
Meraih gelar Sarjana bidang Teknik Elektro dari Universitas Atmajaya
pada tahun 1987.
Saat ini beliau juga beberapa berbagai posisi di berbagai perusahaan.
Beliau menjabat sebagai Komisaris Utama PT Royaltama Mulia
Kontraktindo Tbk (2023 – saat ini), menjabat sebagai Komisaris RMKN
(2019 – saat ini), menjabat sebagai Komisaris BMM (2018 – saat ini),
menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dinamika Mulia Kencana (2013
– saat ini), menjabat sebagai Direktur Utama Royaltama Mulia Kencana
(2009 – saat ini) dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Rantai Mulia
Kencana (1987 – saat ini). Sebelumnya beliau pernah menjadi Direktur
Utama Perseroan (2009 – 2023) dan memegang beberapa posisi di
PT Darma Engineering (1985 – 1987) dan PT Duta Rantai Mas (1983 –
1985).
Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan Ibu Suriani yang merupakan
pemegang saham Perseroan dan istri beliau dan hubungan Afiliasi
dengan Direktur Utama dan Direktur Perseroan dengan dimana beliau
merupakan ayah dari Bapak Vincent Saputra dan Bapak William Saputra.
F Saud Tamba Tua Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, 62 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak tahun 2021.
Menyelesaikan pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan
Laut pada tahun 1999, Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional
Indonesia pada tahun 2010 dan memperoleh gelar Magister Manajemen
dari Universitas Negeri Jakarta pada tahun 2012.
154
Page 177
Sebelumnya beliau pernah menjadi SAHLI Tingkat III/POLKAMNAS/
MABES TNI (2018 – 2019), STAFSUS KSAL (2017 – 2018), DAN
LANTAMAL XI MERAUKE (2015 – 2016), Koordinator Dosen Sesko
Aangkatan Laut (2014 – 2015), dan WADAN LANTAMAL Manado (2012
– 2013).
Tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris lainnya,
(ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham pengendali dan
utama Perseroan.
Rokhmad Sunanto, Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, 60 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
Independen Perseroan sejak tahun 2023.
Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Winaya Mukti pada
tahun 2003, Magister Hukum Universitas Jayabaya pada tahun 2020 dan
Kandidat Doktor dari Universitas Jayabaya pada tahun 2023.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen
PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk, Komisaris Independen
PT Kino Indonesia Tbk (2022 – saat ini), Komisaris PT Smartec Technology
Indonesia (2020 – saat ini) dan Direktur Utama PT RABS International
Lawfirm (2017 – saat ini). Sebelumnya beliau pernah menjadi Inspektur
Jendral Polisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (1987 – 2022).
Tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris lainnya,
(ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham pengendali dan
utama Perseroan.
Direksi
Vincent Saputra, Direktur Utama
Warga negara Indonesia, 34 tahun. Menjabat sebagai Direktur Utama
Perseroan sejak tahun 2023.
Meraih gelar Bachelor of Science dari University of Southern California
pada tahun 2012 dan Master of Science dari Colombia University pada
tahun 2015.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Royaltama
Mulia Kontraktorindo Tbk (2023 – saat ini), Komisaris Utama TBBE (2021
– saat ini), Direktur Utama RMKN (2019 – saat ini), Direktur Utama BMM
(2018 – saat ini), Direktur PT Rantai Mulia Kencana (2017 – saat ini),
Direktur RMUK (2013 – saat ini), Direktur PT Dinamika Mulia Kencana
(2013 – saat ini), dan Direktur Perseroan (2012 – 2023).
Beliau memiliki hubungan Afiliasi dengan Ibu Suriani yang merupakan
pemegang saham Perseroan dan ibu beliau dan hubungan Afiliasi
dengan Komisaris Utama dan Direktur Perseroan dengan dimana beliau
merupakan anak dari Bapak Tony Saputra dan saudara kandung dari
Bapak William Saputra.
155
Page 178
William Saputra, Direktur
Warga negara Indonesia, 32 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2011.
Meraih gelar Associate Degree Program of North Seatle Community
College, Seatlle, WA pada tahun 2009 dan Bachelor of Science dari
University of Washington pada tahun 2011.
Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur PT Royaltama Mulia
Kontraktorindo Tbk (2023 – saat ini), Direktur Utama TBBE (2021 – saat
ini), Direktur RMKN (2019 – saat ini), Direktur RMUK (2013 – saat ini)
dan Direktur PT Dinamika Mulia Kencana (2013 – saat ini). Sebelumnya
beliau pernah menjadi Inventory control staff Holly Park Medical and
Dental Clinic (2011).
Beliau memiliki hubungan Afiliasi dengan Ibu Suriani yang merupakan
pemegang saham Perseroan dan ibu beliau dan hubungan Afiliasi
dengan Komisaris Utama dan Direktur Utama Perseroan dengan dimana
beliau merupakan anak dari Bapak Tony Saputra dan saudara kandung
dari Bapak Vincent Saputra.
Sugianto, Direktur
Warga negara Indonesia, 55 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2023.
Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari STIE YKPN Yogyakarta pada tahun
1992.
Sebelumnya beliau pernah menjadi Direktur RMUK (2022 – 2023),
Direktur PT Kebun Tebu Mas (2020 – 2022), Direktur dan Direktur
Utama di Unit Bisnis Baramulti Group (2014 – 2020), Direktur Keuangan
dan Operasional PT Roda Prima Auto Technologies Indonesia (2012
– 2014), Direktur Utama PT Tigaka Distrindo Perkasa (2001 – 2012),
Deputi GM Finance & Accounting Manager PT Wonokoyo Jayakusuma
(2000 – 2001), Finance Manager PT. Menjangan Sakti (1998 – 2000),
Finance & Accounting Manager PT Optik Tunggal (1996 – 1998), Deputy
Department Head Internal Audit PT Lippo Cikarang Development (1994
– 1996) dan Senior Auditor Drs. Johan, Malonda & Rekan (1992 – 1996).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya;
(ii) anggota Dewan Komisaris; dan (iii) pemegang saham utama Perseroan.
Jennifer Angeline Djamin, Direktur
Warga negara Indonesia, 47 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2024.
Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanegara pada
tahun 2000 dan Magister Akuntansi dari Universitas Katolik Atmajaya
pada tahun 2021.
156
Page 179
Sebelumnya beliau pernah menjadi Head of Finance, Accounting, Tax &
Purchasing PT Era Boga Nusantara (2021 – 2023), Finance Controller
PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk (2013 – 2021), Audit Manager
KAP Purwantono, Sarwoko & Sandajaja (2006 -2013), Finance &
Accounting Manager PT Supra Usadhatama (2005 – 2006), Senior
Auditor KAP Haryanto Sahari & Rekan (2004-2005), Junior Auditor KAP
Prasetio Utomo (2001 – 2004) dan Accounting Staff PT Hasta Karya
Cipta Bersaudara (1999 – 2001).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya;
(ii) anggota Dewan Komisaris; dan (iii) pemegang saham utama
Perseroan.
Indra Mulia Aliwarga, Direktur
Warga negara Indonesia, 39 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2025.
Meraih gelar bachelor of Science, Marketing Management dari Universitas
Atma Jaya pada tahun 2009 dan Post Graduate degree (MSc), Majoring
International Marketing dari Dallian University of Finance and Economics,
China pada tahun 2012.
Beliau memiliki posisi sebagai Direktur pada PT Nusantara Bara
Indonesia (2021 – 2023). Sebelumnya beliau memiliki sebagai General
Manager di Titan Infra Energy Group, Coal Logistic General Manager
(2013 – 2024), Key Account Hyper Sales (2012-2013) dan Kchrysant
Hotel, Hotel Services Company (2009).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya;
(ii) anggota Dewan Komisaris; dan (iii) pemegang saham utama
Perseroan.
Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi dan
Komisaris terkait dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini.
Tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukkan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan
mengenai rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2014.
8.12. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance – GCG)
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi fondasi
sekaligus salah satu kunci kesuksesan Perseroan secara jangka panjang. Memahami hal itu Perseroan
senantiasa menjalankan komitmennya secara konsisten dan berkesinambungan untuk menerapkan
prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam pengelolaan aktivitas bisnis dan operasionalnya.
Perseroan telah memiliki alat-alat kelengkapan seperti Komisaris Independen, Sekretaris Perusahaan,
Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Unit Audit Internal, sebagai berikut:
157
Page 180
Dewan Komsiaris
Dewan Komisaris merupakan organ dalam struktur tata kelola Perseroan yang memiliki tugas dan
tanggung jawab secara kolektif untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat terhadap
penyelenggaraan pengelolaan Perseroan. Secara mendasar, fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris
dijalankan guna memastikan Direksi beserta jajaran terkait senantiasa dapat melaksanakan pengelolaan
Perseroan sesuai arah kebijakan yang ditetapkan. Dewan Komisaris juga menjalankan pengawasan
terhadap penerapan prinsip GCG oleh Direksi dalam keseluruhan aktivitas bisnis dan operasional
Perseroan. Pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Komisaris dijalankan
melalui hubungan kerja dengan Direksi di antaranya dengan penyelenggaraan rapat gabungan secara
periodik.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan
Komisaris sekurang-kurangnya sekali dalam dua bulan dan rapat gabungan dengan Direksi (“Rapat
Bersama”) sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan. Dewan Komisaris juga wajib mengadakan
rapat tambahan apabila dianggap perlu. Selama tahun 2024, Dewan Komisaris Perseroan telah
mengadakan 6 kali rapat Dewan Komisaris dan 4 kali Rapat Gabungan, dengan tingkat kehadiran
masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Tingkat Kehadiran
Nama Jabatan
Rapat Dewan Komisaris Rapat Gabungan
Tony Saputra Komisaris Utama 6 4
F Saud Tamba Tua Komisaris Independen 6 4
Rokhmad Sunanto Komisaris Independen 6 4
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang diberikan
kepada anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan
kepada Dewan Komisaris. Jumlah remunerasi yang diterima Dewan Komisaris untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp3.154 juta dan Rp1.829
juta.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan anggota
Dewan Komisaris Perseroan setelah masa kerja berakhir.
Direksi
Direksi merupakan organ dalam tata kelola Perseroan yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk
menjalankan pengelolaan Perseroan, sekaligus memiliki kewenangan untuk mewakili Perseroan
baik secara internal maupun eksternal. Terkait hal tersebut, Direksi berkewajiban untuk menjalankan
pengelolaan dengan baik dan rasa tanggung jawab semata-mata demi kepentingan Perseroan. Dalam
menjalankan pengelolaan Perseroan, masing-masing anggota Direksi dapat mengambil keputusan
sesuai pembagian tugas dan tanggung jawab, meski pelaksanaan tugas oleh masingmasing anggota
tersebut tetap merupakan tanggung jawab kolektif bersama anggota yang lain. Pelaksanaan tugas,
tanggung jawab, serta wewenang Direksi diatur melalui Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undang yang berlaku.
Selama tahun 2024, Direksi melaksanakan rapat Direksi sebanyak 12 kali dan 4 kali Rapat Gabungan,
dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Tingkat Kehadiran
Nama Jabatan
Rapat Direksi Rapat Gabungan
Vincent Saputra Direktur Utama 12 4
William Saputra Direktur 12 4
Sugiyanto Direktur 12 4
Jennifer Angeline Djamin Direktur 6 2
Indra Mulia Aliwarga* Direktur - -
* Bapak indra Muliar Aliwarga belum mengikuti Rapat Direksi maupun Rapat gabungan dikarenakan beliau diangkat menjadi
direktur pada Juni 2025.
158
Page 181
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang diberikan
kepada anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan
kepada Dewan Komisaris. Jumlah remunerasi yang diterima Direksi untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp11.811 juta dan Rp10.551 juta.
Selama tahun 2024 belum ada kegiatan pelatihan ataupun pengembangan kompetensi lainnya yang
diikuti oleh Direksi.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan anggota
Direksi Perseroan setelah masa kerja berakhir.
Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/2014, Perseroan telah menunjuk Sdr. Muhtar sebagai Sekretaris
Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 02/SKD/RMKE/072021 tanggal 15 Juli 2021
tentang Pengangkatan Sekertaris Perusahaan. Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan
pada emiten atau perusahaan publik lainnya.
Adapun alamat sekretaris perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut:
Muhtar
Wisma RMK Lantai 2
Jl. Puri Kencana Blok M4/1 RT/RW 002/007 Kembangan Selatan
Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta 11610
Telepon: (021) 582 2555
Email: rmk@ptrmk.com
Situs web: www.rmkenergy.com
Muhtar. Warga Negara Indonesia, 48 tahun. Diangkat sebagai anggota Sekretaris Perusahaan Perseroan
pada tahun 2021. Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Trisakti pada tahun 2021. Sebelumnya
beliau merupakan Accounting Finance and Tax Manager RMK Group (2018 – 2022), Accounting Finance
and Tax Senior Manager PT Accurate Consultant Engineering (2017 – 2018), Accounting Services
(2013 – 2016), Accounting Manager PT Lippo Karawaci Tbk (2010 – 2012), Manager Internal Audit
PT Dwi Satrya Utama (2003 – 2004), Senior Auditor Prasetio, Sarwoko & Sandjaja (Ernst & Young)
(2000 – 2003), Junior Auditor KAP Amir Abadi Jusuf & Aryanto (1999 – 2000), dan Accounting Staff
PT Asuransi Central Asia (1999).
Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk:
● Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal;
● Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
● Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
- keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
Perseroan;
- penyampaian laporan ke OJK tepat waktu;
- menyelenggarakan dan mendokumentasikan RUPS;
- menyelenggarakan dan mendokumentasikan rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
- pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
● Bertindak sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham
Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.
Tugas dan fungsi jabatan Sekretaris Perusahaan yang diungkapkan telah sesuai dengan POJK
No. 35/2014.
159
Page 182
Berikut adalah beberapa pelatihan yang telah diikuti oleh Sekertaris Perusahaan dalam rangka
meningkatkan kompetensi :
Nama Pelatihan Tanggal Pelatihan
Workshop Sukuk “Potensi Pertumbuhan Perusahaan Melalui Penerbitan Sukuk” 8 Agustus 2023
Workshop Series 4 : Rangkaian Kegiatan Capacity Building dalam Rangka Acara Ring the 8 Juni 2023
Bell for Gender Equality 2023”
Workspon Sosialisasi bursa karbon 24 Oktober 2023
Komite Audit
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris No.01/SKD/ RMKE/07/2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang
Pembentukan Komite Audit, dengan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut:
Ketua : F Saud Tamba Tua (merangkap sebagai Komisaris Independen)
Anggota : Agustinus Estanto
Anggota : Rama Ari Shandhi
Berikut adalah profil Komite Audit Perseroan:
F Saud Tamba Tua
Ketua Komite Audit
Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VIII Prospektus ini.
Agustinus Estanto
Anggota Komite Audit
Warga negara Indonesia, 39 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanegara
pada tahun 2008 dan Magister Manajemen dari Universitas Tarumanegara pada tahun 2016. Menjabat
sebagai anggota komite audit Perseroan sejak tahun 2021 sampai saat ini.
Sebelumnya beliau pernah menjadi Accounting di PT Rantaimulia Kencana (2019 – 2022), Auditor di
Delloite (2012 – 2019), dan Audior di BDO Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan (2009 – 2011).
Rama Ari Shandhi
Anggota Komite Audit
Warga Negara Indonesia, 29 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Fajar pada tahun
2018 dan meraih gelar Magister Akuntansi dari Universitas Hasanuddin pada tahun 2024. Menjabat
sebagai anggota komite audit Perseroan sejak 2025 sampai saat ini. Sebelumnya beliau pernah menjadi
Internal Audit di PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (2023-2025), Internal Audit di GMG Group
(2022-2023), Auditor di Parker Russell International (2020-2022) dan Jauditor KAP Haryono Junianto
dan Asmoro (2018-2020).
Komite Audit Perseroan memiliki tugas dan tanggung jawab dengan perincian sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten atau Perusahaan
Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan
lainnya terkait dengan informasi keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya;
160
Page 183
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi, jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan
Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Emiten
atau Perusahaan Publik;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik; dan
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Masa jabatan anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, dan anggota Komite Audit dapat diangkat kembali untuk
satu periode berikutnya.
Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib mengadakan
rapat sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan. Selama tahun 2024, Komite Audit telah melakukan
rapat sebanyak 4 kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran
F Saud Tamba Tua 4
Agustinus Estanto 4
Rama Ari Shandhi* 0
*Bapak Rama Ari Shandhi baru diangkat menjadi anggota komite audit pada Maret 2025.
Sampai dengan 31 Desember 2024, Berikut Laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Audit:
1. Pelaksanaan rapat kerja internal sejumlah 4 kali, serta pelaksanaan rapat kerja dengan manajemen
Perseroan sejumlah 1 kali. Adapun, pelaksanaan rapat-rapat kerja tersebut telah dihadiri seluruhnya
oleh anggota Komite Audit dengan persentase kehadiran 100%. Pembahasan dalam rapat-rapat
kerja tersebut meliputi pembahasan terkait Laporan Keuangan Perseroan, pengendalian internal
dan pelaksanaan audit internal Perseroan, serta pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik
yang ditunjuk Perseroan.
2. Pelaksanaan proses evaluasi terhadap penyusunan laporan keuangan
3. Pelaksanaan monitoring informasi keuangan dalam Laporan Keuangan per kuartal, serta Laporan
Keuangan melalui pembasahan dengan manajemen Perseroan.
4. Pelaksanaan monitoring pengendalian internal dan pelaksanaan internal audit tahun 2024, melalui
kajian terhadap rencana kerja Audit Internal, pemantauan pelaksanaan rencana kerja Audit Internal,
serta evaluasi atas hasil audit selama tahun 2024.
5. Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam laporan
tahunan Perseroan;
6. Penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan Komite Audit per triwulan.
Internal Audit
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 01/SKD/RMKE/072021 tanggal 15 Juli 2021 tentang
Pembentukan Unit Audit Internal. Perseroan juga telah mengangkat dan mengangkat Sdr. Imam
Yudi Setiawan sebagai kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 01/SKD/
RMKE/03/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang penetapan Audit Internal.
Imam Yudi Setiawan. Imam Yudi Setiawan. Warga negara Indonesia, 32 tahun. Meraih gelar Akuntansi
dari STIE Perbanas Jakarta pada tahun 2014. Menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
sejak tahun 2024 sampai saat ini. Sebelumnya beliau pernah menjadi Supervisor Accounting GCK
161
Page 184
Consulting (Oktober 2023 –Desember 2024) Auditor di Deloitte (Januari 2020 – Oktober 2023), Auditor
di Tanubtata Sutanto Fahmi dan Rekan (September 2016 – Desember 2019), Auditor di Hendrawinata
dan Rekan (Agustus 2015 – Agustus 2016), Auditor di Paul Hadiwinata dan Rekan (Desember 2014 –
Juli 2014)
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal meliputi antara lain:
• Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
• Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan Perseroan;
• Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas sistem serta prosedur dalam
bidang: Keuangan, Akuntansi, Operasional, Pemasaran, Sumber Daya Manusia, IT dan kegiatan
aktivitas lainnya;
• Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
• Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan
Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit;
• Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut (corrective action) perbaikan
yang telah disarankan;
• Bekerja sama dengan Komite Audit;
• Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
• Melakukan pemerikasaan khusus apabila diperlukan.
Pengelolaan Risiko
Penerapan Sistem Pengendalian Internal Perseroan telah sesuai dengan kerangka pengendalian internal
terpadu oleh Committee of Sponsoring Organizations (COSO). Hal ini mencakup 5 (lima) komponen
pelaksanaan yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, prosedur pengendalian, informasi dan
komunikasi, serta pemantauan (monitoring).
Perseroan melaksanakan Manajemen Risiko dengan:
1. Pengawasan yang aktif dari Dewan Komisaris dan Direksi atas seluruh kinerja dan aktivitas
Perseroan.
2. Melakukan evaluasi, pembaharuan dan pengadaan kebijakan-kebijakan, peraturan dan Standard
Operating Procedure (SOP).
3. Melakukan identifikasi, pengukuran serta pemantauan potensi-potensi risiko yang dihadapi oleh
Perseroan.
4. Penerapan sistem informasi manajemen dalam hal pengendalian internal yang menyeluruh.
Perseroan dalam menerapkan pengendalian risikonya, ditujukan untuk memperoleh efektifitas dari
kinerja.
Perseroan termasuk didalamnya pengelolaan terhadap risiko pasar dan risiko kredit. Dengan demikian
setiap keputusan yang diambil selalu mengacu pada hasil analisa atas hasil dari penerapan pengelolaan
risiko Perseroan. Kepatuhan dan proses pengendalian internal dipantau melalui rambu-rambu SOP
(Standard Operating Procedure) yang telah ditetapkan oleh Perseroan.
Mitigasi Risiko
1. Risiko dihentikannya atau tidak diperpanjangnya kontrak dengan para pelanggan
Guna memitigasi tidak diperpanjangnya kontrak, Perseroan berupaya untuk memberikan service
excellent ke semua pelanggan, dan hanya memilih pelanggan yang mempunyai kredibilitas yang
baik dan terpercaya.
2. Risiko Kegiatan usaha Perseroan tergantung dari kemampuannya untuk memperoleh,
mempertahankan dan memperbaharui segala perijinan dan persetujuan yang diatur dalam
perundang-undangan yang berlaku
162
Page 185
Guna memitigasi risiko tersebut, Perseroan akan memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh
instansi pemerintah terkait, memberikan pelaporan secara berkala, dan menjaga hubungan yang
baik dengan instansi pemerintah terkait, sehingga ijin yang diperlukan dapat diperbaharui
3. Kondisi cuaca, bencana alam dan kecelakaan dapat mempengaruhi kegiatan operasional
Perseroan memitigasi resiko ini dengan memiliki kontrak dengan beberapa penambang besar dan
juga membawa batubara yang di produksi oleh grup usaha Perseroan.
4. Risiko Terkait Perubahan Teknologi
Untuk terus beroperasi secara efisien, Perseroan terus mengikuti perkembangan teknologi mesin
yang ada di pasar. Apabila Perseroan merasa perubahan teknologi dirasa dibutuhkan maka
Perseroan berusaha untuk terus memperbaharui teknologi mesin yang dimiliki oleh Perseroan.
5. Risiko Peningkatan Biaya Operasional
Guna memitigasi peningkatan biaya operasional terutama solar, Perseroan telah menerapkan
adanya klausul Fuel Adjustment untuk semua kontrak jasa logistik
6. Risiko Persaingan
Guna memitigasi risiko persaingan, Perseroan berupaya untuk memberikan service excellent ke
semua pelanggan.
7. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
Untuk memperluas lingkup usahanya, Perseroan akan melakukan kajian secara mendalam dalam
mencari pendanaan melalui investasi maupun aksi korporasi. Perseroan akan terus melihat
peluang-peluang yang ada, dan jika dirasa pas Perseroan akan mengambil kesempatan yang ada.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menetapkan Komite
Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Komisaris No.01/SKDK/RMKE/03/2024
tanggal Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi tentang Pembentukan Komite Nominasi dan
Remunerasi, dengan susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut:
Ketua : F Saud Tamba Tua (merangkap sebagai Komisaris Independen)
Anggota : Tony Saputra (merangkap sebagai Komisaris)
Anggota : Rizka Fadilah
Berikut adalah profile Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:
F Saud Tamba Tua
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VIII Prospektus ini.
Tony Saputra
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VIII Prospektus ini.
Rizka Fadilah
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga negara Indonesia, 30 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pamulang pada
tahun 2016. Menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2021
sampai saat ini. Sebelumnya beliau pernah menjadi Compensation & Benefits Supervisor Perseroan
(2017 – 2022), Accounting Staff PT Amarta Mustikateknik (2015 – 2017), dan Supervisor Payroll
PT Securindo Packatama Indonesia (2012 – 2014).
163
Page 186
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan pedoman bagi Komite Nominasi dan Remunerasi
beserta para anggotanya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung
jawab Komite Nominasi dan Remunerasi antara lain:
• Tugas dan Tanggung Jawab terkait Fungsi Nominasi
- Memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (i) komposisi jabatan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; (ii) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam
proses nominasi; (iii) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan
Komisaris.
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris.
- Memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Melakukan telaah dan memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan
kepada RUPS.
- Membantu Dewan Komisaris dalam menyusun prosedur dan menganalisis kriteria nominasi
bagi calon Dewan Komisaris dan Direksi.
- Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota komite
sesuai dengan ketentuan POJK yang diterbitkan kemudian.
• Tugas dan Tanggung Jawab terkait Fungsi Remunerasi
- Memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (i) struktur Remunerasi bagi
anggota Direksi dan Dewan Komisaris; (ii) kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris; dan (iii) besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris.
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi
yang diterima masingmasing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan uasaha Perseroan sejenis
dan skala usaha dari Perseroan dalam industri.
- Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan Dewan Komisaris dikaitkan
dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan.
- Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
dan keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
- Struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi harus dievaluasi oleh Komite paling kurang
1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Anggota Komite wajib menjalankan tugas dengan baik dan menjaga kerahasiaan seluruh
dokumen, data dan informasi Perseroan, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan
hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas Komite.
- Komite wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
kepada Dewan Komisaris.
Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib
mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan. Selama tahun 2024, Komite Audit
telah melakukan rapat sebanyak 3 kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Tingkat Kehadiran
F Saud Tamba Tua 3
Tony Saputra 3
Rizka Fadilah 3
Sampai dengan 31 Desember 2024, Berikut laporan singkat pelaksanaan Komite Nominasi dan
Remunerasi sebagai berikut:
1. Memberikan rekomendasi gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan
2. Memberikan rekomendasi gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi
Perseroan.
164
Page 187
8.13. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Berikut ini adalah daftar HAKI yang tercatat dan terdaftar dimiliki oleh Perseroan:
a. Merek
Nomor Tanggal Nama Pemegang Tanggal
No. Kelas
Pendaftaran Permintaan Merek Berakhirnya Hak
1. IDM001141470 13 Maret 2023 PT. RMK Energy 37: jasa pertambangan, pertambangan batubara 13 Maret 2033
39: layanan pelabuhan layanan dok, layanan
pelabuhan untuk kapal besar dan kapal kecil,
pelabuhan derek bongkar muat, Pengoperasian
pelabuhan dan dermaga
8.14. Sumber Daya Manusia
Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah
1.160 Karyawan, yang terdiri dari 64 karyawan tetap dan 1.096 karyawan dengan perjanjian kerja waktu
tertentu.
Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perusahaan pada masing-masing tanggal:
31 Desember
Keterangan
2023 2024
Perseroan
Tetap 39 39
Tidak Tetap 885 834
924 873
Perusahaan Anak
Tetap 20 25
Tidak Tetap 75 262
95 287
Jumlah 1.019 1.160
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang pendidikan
31 Desember
Keterangan
2023 2024
Perseroan
Strata 2 13 13
Strata 1 dan/atau diploma 142 141
< SLTA 769 719
924 873
Perusahaan Anak
Strata 2 1 1
Strata 1 dan/atau diploma 34 42
< SLTA 60 244
95 287
Jumlah 1.019 1160
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang usia
31 Desember
Keterangan
2023 2024
Perseroan
<40 686 647
41 – 50 185 179
> 50 53 47
924 873
165
Page 188
31 Desember
Keterangan
2023 2024
Perusahaan Anak
<40 83 182
41 – 50 8 69
> 50 4 36
95 287
Jumlah 1.019 1160
Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang jabatan
31 Desember
Keterangan
2023 2024
Perseroan
Manajer 8 8
Administrasi 116 71
Umum 800 794
924 873
Perusahaan Anak
Manajer 5 11
Administrasi 11 19
Umum 79 257
95 287
Jumlah 1.019 1160
Tabel komposisi karyawan berdasarkan aktivitas utama
31 Desember
Keterangan
2023 2024
Perseroan
Marketing 2 2
Keuangan 25 13
Legal 8 6
Administrasi 116 80
Umum 773 772
924 873
Perusahaan Anak
Marketing 9 2
Keuangan 1 2
Legal 4 6
Administrasi 5 18
Umum 76 259
95 287
Jumlah 1.019 1160
Tabel komposisi karyawan berdasarkan lokasi
31 Desember
Keterangan
2023 2024
Perseroan
Kantor Pusat 87 86
Kantor Cabang 837 787
924 873
Perusahaan Anak
Kantor Pusat 14 12
Kantor Cabang 81 275
95 287
Jumlah 1.019 1160
166
Page 189
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
karyawan yang mempunyai keahlian ataupun sertifikat khusus yang dimana jika pegawai tersebut tidak
ada akan mengganggu jalannya kegiatan operasional Perseroan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki tenaga kerja
asing.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja yang
dibentuk oleh karyawan Perseroan.
Pengembangan Kompetensi Karyawan
Pengelolaan SDM di Perusahaan dijalankan berdasarkan orientasi jangka panjang, hal ini guna
menciptakan komposisi karyawan yang andal, kompeten, serta mampu beradaptasi dengan
dinamika industri dan perubahan pada lingkungan usaha, di antaranya terlaksana melalui program
pengembangan kompetensi bagi karyawan Perseroan. Program pengembangan kompetensi karyawan
dilaksanakan sesuai kebutuhan organisasi Perseroan terhadap kapabilitas dan kompetensi karyawan,
melalui penyelenggaraan baik yang dilakukan secara internal maupun melalui kerja sama dengan pihak
eksternal.
Hingga 31 Desember 2024, terdapat jumlah peserta yang telah mengikuti program pelatihan adalah
sebanyak 129 karyawan Perseroan.
Jumlah
No. Nama Pelatihan Tanggal Program Pelatihan
Peserta
1. Operator Upgrading Skill 1 Januari – 31 Desember 2023 125 Peningkatan kemampuan operator alat berat
2. Training Driver Flet Deck 6 – 8 Maret 2024 4 Training peningkatan kemampuan operator
Sarana Kesejahteraan
Perseroan menjamin terciptanya pemenuhan kesejahteraan karyawan, karena hal ini merupakan salah
satu faktor yang dapat mendukung produktivitas karyawan. Perseroan memastikan tiap-tiap karyawan
telah mendapat besaran remunerasi secara layak, sesuai ketentuan yang berlaku mencakup ketentuan
terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Uuntuk karyawan tetap, Perseroan memberikan hak
untuk mendapatkan remunerasi meliputi gaji pokok, tunjangan, serta benefit khusus. Karyawan tetap
pada tingkat manajerial tertentu memperoleh komponen remunerasi tambahan berupa bonus.
Di samping gaji pokok, sejumlah fasilitas serta pemenuhan kesejahteraan bagi karyawan dan keluarga
karyawan terdiri atas komponen sebagai berikut:
• Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJK Ketenagakerjaan)
• Jaminan Kesehatan
• Tunjagan Hari Raya Keagamaan (THR)
• Cuti Tahunan
8.15. Asuransi
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berikut ini adalah daftar asuransi yang dimiliki Perseroan:
Jenis Perlindungan dan Objek Nilai
No. No. Polis Penanggung Jangka Waktu
Asuransi/Lokasi Risiko Pertanggungan
1. 10701042500018 PT. RMK Energy, Tbk. Sampai dengan All Risks untuk Komp. Rp1.264.400.000,-
23 Februari 2026 Perumahan Taman Kebun Jeruk
Jl. Jeruk Utama I Blok G – III, Kel.
Srengseng, Kec. Kembangan,
Jakarta Barat (SHM No. 06379)
2. 21401090225000014 PT. RMK Energy, Tbk. Sampai dengan All Risks untuk semua operasi Rp87.132.000.000,-
23 Februari 2026 yang dilakukan di Gunung
Megang Kabupaten Muara Enim
Sumatera Selatan
167
Page 190
Jenis Perlindungan dan Objek Nilai
No. No. Polis Penanggung Jangka Waktu
Asuransi/Lokasi Risiko Pertanggungan
3. 10-0111-00026-24-08 PT Bank Central Asia Sampai dengan 5 All Risks untuk bangunan di Jl. Rp20.500.000.000
Tbk QQ PT. RMK Agustus 2025 Raya Pesanggrahan No. 28
Energy, Tbk Kel. Kembangan Selatan, Kec.
Kembangan Jakarta Barat
4. 21401090225000026 PT. RMK Energy, Tbk Sampai dengan All risks untuk semua kegiatan Rp326.876.889.099,-
23 Februari 2026 usaha di Desa Keramasan,
Kecamatan Kertapati, Kota
Palembang
5. 10-0101-00014-25-04 PT Bank Central Asia Sampai dengan 5 Kebakaran untuk Jl. Kemanggisan Rp4.851.680.000,-
Tbk KCU Wisma Asia April 2026 Utama Raya (D/H. Jl. H. Mardjuki)
QQ PT. RMK Energy, No. J7, RT. 010, RW. 06, Kel.
Tbk Kemanggisan Kec. Palmerah
(D/H Grogol Petamburan) Jakarta
Barat 11480
Seluruh aset berwujud yang dimiliki oleh Perseroan yang penting yang diperlukan dalam kegiatan
operasional Perseroan telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk
mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan, dan sampai dengan
saat ini seluruh asuransi tersebut masih berlaku.
8.16. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan Direksi
Perseroan Dan Perusahaan Anak
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 24 Juni
2025, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak
dalam suatu perkara di dalam maupun di luar peradilan, baik perkara perdata, pidana, kepailitan,
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase,
pajak, persaingan usaha tidak sehat, dan/atau monopoli, pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang
berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim
atau tuntutan terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha
dan pendapatan Perseroan secara material dapat berdampak negatif terhadap rencana Penawaran
Umum Efek Bersifat Obligasi dan rencana penggunaan dananya.
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal
24 Juni 2025, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
yang sedang menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara di dalam maupun
di luar peradilan, baik perkara perdata, pidana, kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU), tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, persaingan usaha tidak sehat, dan/
atau monopoli pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik
Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan yang secara material dapat
mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris, dan kegiatan usaha dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, maupun yang secara material
dapat berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum Obligasi dan rencana penggunaan
dananya.
8.17. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, berikut tabel penyertaan saham Perseroan pada 5 (lima) Perusahaan
Anak dan penyertaan saham baik langsung maupun tidak langsung pada 1 (satu) Perusahaan Asosiasi,
sebagai berikut:
Kontribusi
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap Aset
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Perseroan
1. RMUK Real estat yang dimiliki sendiri atau
disewa dan Aktivitas Penunjang
99,99% 2009 2018 Beroperasi 23,37%
Pertambangan dan Penggalian
Lainnya
2. RMAK Penanganan kargo (bongkar muat Belum
99,99% 2019 2019 0,00%
barang). Beroperasi
168
Page 191
Kontribusi
Nama Persentase Tahun Tahun Status
No. Kegiatan Usaha terhadap Aset
Perusahaan Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
Perseroan
3. RMKN Perdagangan Besar Bahan Bakar
Padat, Cair Dan Gas Dan Produk 99,99% 2019 2019 Beroperasi 25,87%
YBDI
4. TBBE Pertambangan Batu Bara. 10,11%
62,00% 2002 2021 Beroperasi
5. PC Perdagangan Besar Berbagai
4,16%
Macam Barang Tanpa 100% 2021 2024 Beroperasi
Mengkhususkan Barang Tertentu
Perusahaan Asosiasi
6. BMM Aktivitas penyewaan dan sewa
guna usaha tanpa hak opsi mesin 45,00% 2018 2018 Beroperasi 0%
dan peralatan industri
Berikut adalah keterangan ringkas tentang Perusahaan Anak:
1. RMUK
Riwayat Singkat
RMUK didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 13 Tanggal 9 Januari 2009, yang dibuat oleh
Rosliana S. Hendarto, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah memperoleh
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-07406.AH.01.01
Tahun 2009 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan PT. Royaltama Mulia
Kencana tanggal 12 Maret 2009, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor
AHU-0008846.AH.01.11 Tahun 2009 tanggal 12 Maret 2009 serta diumumkan dalam Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tahun 2009, tanggal 2 Juni 2009. Anggaran Dasar RMUK
telah mengalami beberapa kali perubahan dan Akta terakhir adalah Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT. Royaltama Mulia Kencana No. 01 tanggal 4 Desember 2024, yang dibuat oleh Yasmine Nurul
Fitriasti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang perubahannya telah diterima dan
dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT. Royaltama Mulia Kencana No. AHU-AH.01.03-0224719 tanggal
19 Desember 2024 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0290597 tanggal 19 Desember 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
dengan No. AHU-0277888.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 Desember 2024.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Royaltama Mulia
Kencana No. 3 tanggal 6 Januari 2023, yang dibuat oleh Stefanie Hartanto, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-0002189.AH.01.02.Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Royaltama Mulia Kencana tanggal 12 Januari 2023,
yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0006830.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 12 Januari 2023, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Royal MK adalah sebagai
berikut:
1. Maksud dan tujuan dari RMUK ialah berusaha dalam bidang jasa, konstruksi, perindustrian
dan pengangkutan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, RMUK dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
169
Page 192
a. Menjalankan usaha dalam bidang jasa untuk pelayanan berbagai usaha kecuali jasa
dalam bidang hukum dan pajak, meliputi:
- 09900: jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam
kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi
misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat
observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa
percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.
- 68111: Pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian real estat milik
sendiri atau sewa, seperti bangunan apartemen dan hunian, bangunan non hunian
(seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall dan pusat perbelanjaan dan lainnya)
serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan, termasuk
kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah
kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan untuk hunian untuk
rumah yang dapat dipindah-pindah.
- 77391: kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator yang secara umum digunakan
sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin tekstil, mesin pengolahan
atau pengerjaan logam dan kayu, mesin percetakan dan mesin las listrik, termasuk
perkakas mesin, alat untuk produksi alat pengukur dan pemeriksa dan mesin ilmiah,
komersil dan industri lainnya.
b. Menjalankan usaha dalam bidang konstruksi pada umumnya termasuk sebagai
pemborong, perencana, penyelenggara dan pelaksana pembuatan, meliputi:
- 42103: usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan rel.
Seperti jalan rel untuk kereta api. Termasuk pekerjaan pemasangan rel dan bantalan
kereta api dan penimbunan kerikil (agregat kelas A) untuk badan jalan kereta api.
- 43120: usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti
pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak
belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan,
pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran
atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah
berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan
timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan,
jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik,
pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi,
serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan
perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan
penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika,
geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran.
Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu
konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk
pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang,
bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara,
perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi,
dan pekerjaan sejenis lainnya.
c. Menjalankankan usaha dalam bidang perindustrian pada umumnya, termasuk pabrik-
pabrik dan memasarkan hasil-hasil produksinya, meliputi:
- 28160: pembuatan mesin pengangkat dan pemindah (pemuat dan pembongkar)
barang dan orang yang digerakkan dengan tangan atau tenaga yang digunakan
di pabrik, gudang, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api, bandar udara dan
sebagainya, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan
dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk
kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak
dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan
dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator
mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan
membongkar. Termasuk alat pembawa barang, teleferics (kereta gantung) dan lain-
lain, lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak) dan bagian-bagian,
conveyor, komponen dan peralatan khusus alat angkut dan alat angkat.
170
Page 193
d. Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan, meliputi:
49120: usaha pengangkutan barang melalui jalur utama jaringan rel kereta api jarak
jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak pendek, seperti barang hasil pertanian
pertambangan dan penggalian (termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan,
LPG, LNG dan CNG), angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun,
serta industri dan lainnya.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Royaltama Mulia Kencana No. 06 tanggal 22 Januari
2024, yang dibuat oleh Yasmine Nurul Fitriasti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan,
yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
PT. Royaltama Mulia Kencana No. AHU-AH.01.09-0043326 tanggal 31 Januari 2024, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0022725.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
31 Januari 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Royal MK adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : William Saputra
Direktur : Vincent Saputra
Dewan Komisaris
Komisaris : Tony Saputra
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Royaltama Mulia Kencana No. 01 tanggal 4 Desember
2024, yang dibuat oleh Yasmine Nurul Fitriasti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan,
yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Royaltama Mulia Kencana
No. AHU-AH.01.03-0224719 tanggal 19 Desember 2024 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0290597 tanggal 19 Desember 2024, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0277888.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
19 Desember 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham RMUK adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp 100.000 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar 6.000.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT RMK Energy, Tbk 3.599.900 359.976.000.000 99,99
Tony Saputra 240 240.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 3.600.000 360.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 2.400.000 240.000.000.000
Perizinan Operasional
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, RMUK telah memperoleh izin-izin pokok sebagai berikut:
No. Perizinan Masa Berlaku Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha 9120302220266 Selama Perusahaan Izin Perusahaan
Beroperasi
2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Izin) Nomor 91203022202660006 09 Januari 2029 Izin Usaha Jasa
tanggal 9 Januari 2024 tentang Izin Usaha Jasa Pertambangan Pertambangan
PT. Royaltama Mulia Kencana
171
Page 194
No. Perizinan Masa Berlaku Keterangan
3. Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman 09 Januari 2029 Izin Usaha Jasa
Modal No. 05/1/IUJP-PB/PMDN/2024 tentang Persetujuan Pertambangan
Perubahan atas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Izin) Nomor
91203022202660006 tanggal 9 Januari 2024 tentang Izin Usaha Jasa
Pertambangan PT. Royaltama Mulia Kencana tanggal 23 Januari 2024
4. Dispensasi Penggunaan dan Pemanfaatan Jalan untuk Kegiatan 22 Januari 2024 Dispensasi
Operasional Hauling PT. Royaltama Mulia Kencana No. 620/14/VI/2023 penggunaan jalan
tanggal 22 Januari 2023
5. Izin Dispensasi Jalan Kabupaten di Kecamatan Muara Belida oleh 1 (satu) Tahun sejak Dispensasi
PT. Royaltama Mulia Kencana No. 762/08/DPMPTSP-4/2024 tanggal dikeluarkan surat ini penggunaan jalan
09 Desember 2024
6. Pengumuman Nomor: 570/11/DPMPTSP-4/IL/2021 tentang Izin 27 Mei 2021 Izin Lingkungan
Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Stockpile
dan Emplacement dengan Kapasitas 12.000.000 Ton/Tahun serta
Sarana Prasarana Pendukung pada Lahan Seluas + 891.693 m2 oleh
PT. Royaltama Mulia Kencana di Desa Panang Jaya dan Desa Gunung
Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim,
tanggal 27 Mei 2021
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting RMUK di bawah ini bersumber dari laporan keuangan RMUK untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Total Aset 554.207.380.668 447.021.565.965
Total Liabilitas 168.781.687.905 280.269.396.636
Total Ekuitas 385.425.692.763 166.752.169.329
Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Total aset RMUK pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp554.207.380.668, meningkat
sebesar Rp107.185.814.703 atau 23,98% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp447.021.565.965. Peningkatan total aset tersebut Sebagian besar
disebabkan oleh pembebasan lahan untuk pembangunan jalan hauling.
Total liabilitas RMUK pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp168.781.687.905,
menurun sebesar Rp111.487.708.731 atau 39,78% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp280.269.396.636. Penurunan total liabilitas tersebut sebagian besar
disebabkan oleh pembayaran kepada supplier, pembayaran kepada pihak berelasi dan pembayaran
utang bank yang telah jatuh tempo.
Total ekuitas RMUK pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp385.425.692.763,
meningkat sebesar Rp218.673.523.434 atau 131% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp166.752.169.329. Peningkatan total ekuitas tersebut disebabkan
oleh peningkatan modal yang ditempatkan dan disetor sebesar Rp210.000.000.000 dan laba
bersih tahun 2024.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 60.935.625.194 80.755.077.890
Beban Pokok Pendapatan 45.084.198.057 64.084.208.644
Laba Bruto 15.851.427.137 16.670.869.246
Laba Usaha 13.861.072.010 13.407.977.795
Laba Tahun Berjalan 8.690.857.121 8.483.727.896
172
Page 195
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2023
Pendapatan usaha RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp60.935.625.194, menurun sebesar Rp19.819.452.696 atau 24,5% jika dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp80.755.077.890.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan jumlah produksi pada tahun 2024
dibandingkan dengan tahun 2023.
Beban pokok pendapatan RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp45.084.198.057, menurun sebesar Rp19.000.010.587 atau 29,6% jika dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp64.084.208.644.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan biaya sewa alat berat yang berbanding
lurus dengan penurunan pendapatan pada tahun 2024.
Laba Usaha RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp14.044.086.456, meningkat sebesar Rp 636.108.661 atau 4,74% jika dibandingkan dengan
laba tahun berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp13.407.977.795.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh penurunan pendapatan akibat dari penurunan jumlah
produksi dan terdapat penurunan biaya sewa alat berat serta penurunan biaya gaji pada tahun
2024.
Laba tahun berjalan RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp8.690.857.121, meningkat sebesar Rp207.129.225 atau 2,4% jika dibandingkan dengan
laba tahun berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.483.727.896.
Peningkatan tersebut disebabkan oleh penurunan pendapatan akibat dari penurunan jumlah
produksi dan terdapat penurunan biaya sewa alat berat serta penurunan biaya gaji pada tahun
2024.
2. RMKN
Riwayat Singkat
RMKN didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 2 tanggal 30 Januari 2019 dari Muhammad
Firmansyah, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0006488.AH.01.01
Tahun 2019 tanggal 31 Januari 2019. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali
perubahan dan Akta terakhir adalah Akta Pernyataan Keputusan Sirkluler Para Pemegang Saham
Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Royaltama Multi Komoditi
Nusantara No. 47 tanggal 26 Oktober 2023, dibuat dihadapan Hariyanti Poerbiantari, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara No. AHU-AH.01.03-0135331 tanggal
31 Oktober 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0217538.
AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Oktober 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara No. AHU-AH.01.09-0179628 tanggal
31 Oktober 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0217538.
AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Oktober 2023.
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara Nomor 9 Tanggal 2 Agustus 2021, yang dibuat oleh Ferry
Sanjaya, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi
Jakarta Barat, tertanggal 30 Juli 2021, Nomor 03/KET.CUTI-MPDN.JKT BRT/VII/2021, pengganti
Christina Dwi Utami, SH., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah
173
Page 196
memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0043496.AH.01.02 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara tanggal 10 Agustus 2021, yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0136750.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021,
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha RMKN ialah berusaha dalam Perdagangan Besar: Bahan
Bakar Padat, Cair, dan Gas dan Produk Yang Berhubungan Dengan Itu (KBLI 46610).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, RMKN dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut: Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Yang Berhubungan
Dengan Itu (KBLI 46610), yaitu menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar bahan bakar
gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan
bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang,
ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya
termasuk pula bahan bakar gas (LPG, gas butana dan propana, dan lain- lain) dan minyak semir,
minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan, serta bahan bakar nuklir.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, RMKN menjalankan usaha perdagangan besar bahan bakar
padat, cair dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu sehingga kegiatan usaha yang
dijalankan RMKN saat ini telah sesuai dengan maksud dan tujuan anggaran dasar RMKN.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta mengenai susunan direksi dimuat pada Akta Pernyataan Keputusan Sirkluler Para
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Royaltama
Multi Komoditi Nusantara No. 47 tanggal 26 Oktober 2023, dibuat dihadapan Hariyanti Poerbiantari,
S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara No. AHU-AH.01.03-0135331 tanggal 31 Oktober
2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0217538.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 31 Oktober 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara No. AHU-AH.01.09-0179628 tanggal 31 Oktober 2023,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0217538.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 31 Oktober 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris RMKN adalah sebagai
berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Vincent Saputra
Direktur : William Saputra
Direktur : Glenny Soetanto
Dewan Komisaris
Komisaris : Tony Saputra
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pendirian, susunan pemegang saham RMKN adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 200.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT. RMK Energy, Tbk 49.999 49.999.000.000 99,98
PT. RMK Investama 1 1.000.000 0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 50.000 50.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 150.000 150.000.000.000
174
Page 197
Perizinan Operasional
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, RMKN telah memperoleh izin-izin pokok sebagai berikut:
No. Perizinan Masa Berlaku Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha 9120217152494 Selamanya -
2. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 26 Januari 2026 -
36/1/IUP/PMDN/2021 tentang Persetujuan Pemberian
Izin Pengangkutan dan Penjualan Komoditas Batubara
Kepada PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara
tanggal 27 Januari 2021
3. Pengakuan Sebagai Eksportir Terdaftar Batubara 26 Januari 2026 -
Nomor : 03.ET-04.24.0346 tanggal 22 Juli 2024
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting RMKN di bawah ini bersumber dari laporan keuangan RMKN untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Total Aset 725.724.859.211 785.181.747.724
Total Liabilitas 490.559.025.877 411.296.459.963
Total Ekuitas 235.165.833.334 373.885.287.761
Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Total aset RMKN pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp725.724.859.211, menurun
sebesar Rp59.456.888.513 atau 7,57% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp785.181.747.724. Penurunan total aset tersebut Sebagian besar disebabkan oleh
penurunan pajak dibayar dimuka atas penerimaan restitusi pajak pertambahan nilai untuk tahun
2023 yang diterima di tahun 2024.
Total liabilitas RMKN pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp490.559.025.877,
meningkat sebesar Rp79.262.565.914 atau 19,27% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp411.296.459.963. Peningkatan total liabilitas tersebut terutama
disebabkan oleh pinjaman kepada pihak berelasi
Total ekuitas RMKN pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp235.165.833.334,
menurun sebesar Rp138.719.454.427 atau 37,10% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp373.885.287.761. Penurunan total ekuitas tersebut terutama
disebabkan oleh Pembagian deviden sebesar Rp210.000.000.000 dan laba usaha pada tahun
2024.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 1.683.971.500.272 1.761.719.180.801
Beban Pokok Pendapatan 1.572.043.768.790 1.642.635.230.863
Laba Bruto 111.927.731.482 119.083.949.938
Laba Usaha 104.964.982.315 109.860.977.657
Laba Tahun Berjalan 71.129.422.402 76.506.907.198
175
Page 198
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2023
Pendapatan usaha RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp1.683.971.500.272, menurun sebesar Rp77.747.680.529 atau 4,41% jika dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.761.719.180.801.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan harga jual dari Batubara meskipun
terdapat kenaikan jumlah volume penjualan.
Beban pokok pendapatan RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp1.572.043.768.790, menurun sebesar Rp70.591.462.073 atau 4,30% jika dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.642.635.230.863.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan dari harga beli batu bara seiring dengan
penurunan dari pendapatan batubara.
Laba Usaha RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp104.964.982.315, menurun sebesar Rp4.895.995.342 atau -4,46% jika dibandingkan dengan
laba tahun berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp109.860.977.657.
Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan pendapatan akibat dari penurunan harga jual dari
Batubara meskipun terdapat kenaikan jumlah volume penjualan, serta penurunan dari harga beli
batu bara seiring dengan penurunan dari pendapatan batubara.
Laba tahun berjalan RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp71.129.422.402, menurun sebesar Rp5.377.484.796 atau 7,03% jika dibandingkan dengan
laba tahun berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp76.506.907.198.
Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan pendapatan akibat dari penurunan harga jual dari
Batubara meskipun terdapat kenaikan jumlah volume penjualan, serta penurunan dari harga beli
batu bara seiring dengan penurunan dari pendapatan batubara.
3. TBBE
Riwayat Singkat
TBBE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 177 Tanggal 29 Juni 2001, yang dibuat oleh H.M.
Afdal Gazali S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Kehakiman
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-11600 HT.01.01.TH.2001 tentang Pengesahan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Truba Bara Banyu Enim, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan No. TDP 090315134383 tanggal 22 November 2001, serta diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 10 tahun 2002, Berita Negara Republik
Indonesia No. 1177 tanggal 1 Februari 2002. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami
beberapa kali perubahan dan Akta perubahan anggaran dasar terakhir adalah Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
PT. Truba Bara Banyu Enim No. 58 tanggal 29 Agustus 2023, yang dibuat dihadapan Hariyanti
Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam
Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan PT Truba Bara Banyu Enim No. AHU-AH.01.09-0157801 tanggal 31 Agustus 2023,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0170524.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
31 Agustus 2023 (“Akta 58/2023”).
Kegiatan Usaha
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas No. 63 tanggal
10 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Ferry Sanjaya, SH, Notaris di Jakarta Barat, yang telah
memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No AHU-
0043552.AH.01.02.Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas PT Truba Bara Banyu Enim tanggal 10 Agustus 2021, yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No AHU-0136898.AH.01.11.Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021, maksud dan tujuan
dari TBBE ialah berusaha dalam bidang Pertambangan Batu Bara (KBLI 05100).
176
Page 199
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, TBBE dapat melaksanakan kegiatan Pertambangan
Batu Bara (KBLI 05100), yaitu menjalankan operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas
batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan
tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi
pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan
pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan
dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm
bank).
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, TBBE menjalankan usaha pertambangan batu bara, sehingga
kegiatan usaha yang dijalankan TBBE saat ini telah sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
anggaran dasar TBBE.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT. Truba Bara Banyu
Enim No. 6 tanggal 30 Desember 2024, yang dibuat dihadapan Muhammad Firmansyah, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database
Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Truba Bara
Banyu Enim No. AHU-AH.01.09-0294462 tanggal 31 Desember 2024, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0286378.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 31 Desember 2024, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris TBBE adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : William Saputra
Direktur : Yombi Wikso Gautama
Dewan Komisaris
Komisaris : Vincent Saputra
Struktur Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta 58/2023, susunan pemegang saham TBBE adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp 100.000 per saham
Keterangan Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 350.000 35.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT. RMK Energy, Tbk 215.900 21.590.000.000 62
PT. RMK Investama 132.314 13.231.400.000 38
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 348.214 34.821.400.000 100
Jumlah Saham dalam Portepel 1.786 178.600.000
Perizinan Operasional
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, RMKN telah memperoleh izin-izin pokok sebagai berikut:
No. Perizinan Masa Berlaku Keterangan
1. Nomor Induk Berusaha No. 8120211032127 Selamanya -
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang 3 tahun -
Untuk Kegiatan Berusaha No. 06092410113174697
3. Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 687/KPTS/ Jangka Waktu Berlaku IUP -
TAMBEN/2011 tentang Izin Persetujuan Peningkatan Izin Produksi: 20 Tahun
Usaha Pertambangan Eksplorasi Batubara menjadi Izin 1) Konstruksi selama: 2 Tahun
Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara kepada 2) Produksi selama: 18 Tahun
PT. Truba Bara Banyu Enim tanggal 22 November 2021
177
Page 200
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Ikhtisar data keuangan penting TBBE di bawah ini bersumber dari laporan keuangan TBBE untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Total Aset 208.468.332.584 203.111.402.307
Total Liabilitas 186.175.086.038 145.823.483.426
Total Ekuitas 22.293.244.764 57.287.918.881
Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Total aset TBBE pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp208.468.332.584, meningkat
sebesar Rp5.356.930.277 atau 2,64% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp203.111.402.307. Peningkatan total aset tersebut Sebagian besar disebabkan
kenaikan dari aset pertambangan terkait dengan pembebasan lahan tambang.
Total liabilitas TBBE pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp186.175.086.038,
meningkat sebesar Rp40.351.602.612 atau 27,67% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp145.823.483.426. Peningkatan total liabilitas tersebut sebagian
besar disebabkan oleh pinjaman kepada pihak berelasi yang akan digunakan untuk pembebasan
lahan tambang.
Total ekuitas TBBE pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp22.293.244.764,
menurun sebesar Rp34.994.674.117 atau -61,09% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp57.287.918.881. Penurunan total ekuitas tersebut terutama
disebabkan oleh rugi usaha pada tahun 2024.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 369.000.894.421 409.713.715.606
Beban Pokok Pendapatan 405.206.957.431 386.833.566.879
Laba (Rugi) Bruto (36.206.063.010) 22.880.148.727
Laba (Rugi) Usaha (44.011.391.144) 20.759.945.286
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (34.994.674.118) 16.005.136.135
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2023
Pendapatan usaha TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp369.000.894.421, menurun sebesar Rp40.712.821.185 atau -9,94% jika dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp409.713.715.606.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan harga jual meskipun terdapat kenaikan
jumlah volume penjualan
Beban pokok pendapatan TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp405.286.908.732, meningkat sebesar Rp18.453.341.853 atau 4,47% jika dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp386.833.566.879.
Peningaktan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan dari biaya produksi batubara.
178
Page 201
Laba Usaha TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp(44.011.391.144), menurun sebesar Rp64.771.336.430 atau -312% jika dibandingkan dengan
laba tahun berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp20.759.945.286.
Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan penjualan yang disebabkan oleh penurunan harga
jual meskipun terdapat kenaikan jumlah volume penjualan, serta terdapat kenaikan biaya produksi
batubara.
Laba tahun berjalan TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp(34.994.674.118), menurun sebesar Rp50.999.810.253 atau 318,65% jika dibandingkan dengan
laba tahun berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp16.005.136.135.
Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan penjualan yang disebabkan oleh penurunan harga
jual meskipun terdapat kenaikan jumlah volume penjualan, serta terdapat kenaikan biaya produksi
batubara.
8.18. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Perusahaan-perusahaan yang sustainable adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha serta
peduli dengan kepentingan stakeholder dari perusahaan. Perseroan percaya untuk mempertahankan
sustainability perusahaan, bukan hanya memenuhi kepentingan shareholder saja, tetapi juga memenuhi
kebutuhan stakeholder. Lingkungan sosial merupakan stakeholder Perseroan dan Perseroan berusaha
keras untuk menjalankan bisnisnya secara bertanggung jawab yang meliputi pelaksanaan tanggung
jawab sosial perusahaan. Tidak hanya berpengaruh terhadap image perusahaan, tetapi Perseroan
meyakini bahwa dengan program tanggung jawab sosial ini secara tidak langsung dapat berkontribusi
dalam pertumbuhan dan pembangunan Indonesia.
Masyarakat di sekitar wilayah operasional merupakan bagian dari pemangku kepentingan Perseroan
yang patut mendapat perhatian. Sebagai langkah untuk menjaga hubungan yang harmonis kepada
masyarakat sekitar, Perusahaan melakukan penyaluran nilai ekonomi atas aktivitas operasionalnya
melalui pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility/
CSR). Perseroan berkomitmen untuk mewujudkan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan memiliki
manfaat untuk pemangku kepentingan.
Perseroan menjalankan pemenuhan tanggung jawab social kemasyarakatan melalui penyaluran nilai
ekonomi yang mendukung terciptanya dampak berkelanjutan secara jangka panjang. Pelaksanaan
program CSR mencakup pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui bidang pendidikan,
yang diharapkan mampu mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat secara kuat mandiri melalui
peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat yang berbasis lingkungan.
Foto Keterangan
Penyaluran bantuan paket sembako
179
Page 202
Foto Keterangan
RMKE Goes to School
Serah terima gazebo Masjid Al-Ikhwan
Selat Punai
Pembangunan dermaga dan anak tangga
SDN 152 Desa Selat Punai
Pemeriksaan kesehatan dan pemberian
obat-obatan serta vitamin
8.19. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan
a. Kegiatan Usaha
Perseroan bergerak di bidang pelayanan jasa logistik batubara dan trading batubara, yang meliputi
bongkar muat di stasiun kereta api, pengangkutan ke pelabuhan serta pemuatan ke tongkang dan
usaha perdagangan batu bara.
Sumatera Selatan merupakan daerah dengan deposit batu bara yang besar, tetapi memiliki jarak hauling
yang jauh. Hal tersebut menjadi tantangan spesifik dari wilayah ini, yaitu situasi minimnya infrastruktur
untuk pengangkutan batu bara dengan biaya yang efisien. Perseroan memanfaatkan peluang tersebut
dengan menempatkan lokasi pelabuhan strategis yang dimiliki pada lokasi yang dekat dengan stasiun
pembongkaran kereta api batu bara, yaitu Stasiun Simpang.
180
Page 203
Saat ini, pelabuhan milik Perseroan merupakan satu-satunya terminal khusus batu bara swasta di
seluruh Indonesia yang beroperasi secara terintegrasi dengan infrastruktur kereta api. Dengan tidak
tersedianya solusi alternatif yang dapat ditawarkan baik oleh pihak swasta maupun pemerintah di
Sumatera Selatan, Perseroan optimistis akan mampu tumbuh sebagai penyedia logistik batu bara
terkemuka di Indonesia.
Produk dan Jasa
Produk dan jasa Perseroan terbagi menjadi 2 (dua) segmentasi, yaitu penyediaan jasa dan perdagangan
batu bara, dengan rincian sebagai berikut:
- Penyedia Jasa
• Jasa pelabuhan (meliputi jasa crushing batubara dari ukuran besar ke ukuran yang sesuai
dengan standar Permintaan pembeli.
• Jasa loading/pemuatan batu bara ke atas tongkang).
• Jasa pembongkaran kontainer batu bara di stasiun Simpang.
• Jasa pengangkutan kontainer batu bara dari stasiun Simpang ke Pelabuhan RMKE yang
berjarak kurang lebih 8 kilometer.
• Jasa muat batu bara di stasiun Gunung Megang. Per 31 Desember 2021, anak usaha Perseroan
RMUK sedang membangun stasiun muat batu bara di Stasiun Gunung Megang, Muara Enim.
• Tambang batu bara milik anak usaha TBBE di Gunung Megang, Muara Enim akan segera
beroperasi.
• Jasa lainnya dan sewa menyewa alat berat.
- Perdagangan Batu Bara
Perseroan menjalankan segmen usaha perdagangan batu bara, dengan alur operasi sebagai
berikut, Perseroan membeli batubara di stockpile tambang dan mengangkut batu bara tersebut
menggunakan armada truk yang sudah menjadi rekanan perusahaan ke stasiun muat kereta api.
Setelah sampai di stasiun bongkar kereta api milik Perseroan dengan fasilitas bongkar dan truk
Perusahaan, batu bara diangkut ke pelabuhan dan dijual ke pembeli di tongkang, menuju ke user/
pengguna. Selain itu, Perseroan juga melakukan perdagangan batubara asal asal Jambi, Sumatera
Selatan dan Kalimantan.
a. RMKN
Coal spefcification
Parameter ADB ARB
Gross calorific value (kcal/kg) : 5.300 – 5.000 4.200 – 4.000
Total moisture (Weight %) : - 37
Proximate Analysis
Inherent Moisture (Weight %) : 20 -
Ash Content (Weight %) : 8 – 10 6–8
Volatile Matter (Weight %) : 42 34 – 32
Fixed Carbon (Weight %) : By Difference By Difference
Total Sulphur (Weight %) : 0,4 – 0,6 0,3 – 0,5
HGI (Hardgrove Grindability Index) : 58 – 60 58 – 60
Particel Size (Weight %)
: 90% Min 90% Min
0 – 199 mm
b. TBBE
Coal Specification
Parameter ADB ARB
Gross calorific value (kcal/kg) : 5.000 – 4.600 3.000 – 2.800
Total moisture (Weight %) : - 51 – 52
Proximate Analysis
Inherent Moisture (Weight %) : 18 – 20 -
Ash Content (Weight %) : 9 – 11 5–7
181
Page 204
Parameter ADB ARB
Volatile Matter (Weight %) : 42 34 – 32
Fixed Carbon (Weight %) : By Difference By Difference
Total Sulphur (Weight %) : 0,6 – 0,8 0,3 – 0,5
HGI (Hardgrove Grindability Index) : 60 60
Particel Size (Weight %)
: 90% Min 90% Min
0 – 50 mm
Parameter ADB ARB
Gross calorific value (kcal/kg) : 5.100 – 4.700 3.200 – 3.000
Total moisture (Weight %) : - 49
Proximate Analysis
Inherent Moisture (Weight %) : 18 – 20 -
Ash Content (Weight %) : 8 – 10 4,5 – 6,5
Volatile Matter (Weight %) : 42 34 – 32
Fixed Carbon (Weight %) : By Difference By Difference
Total Sulphur (Weight %) : 0,4 – 0,6 0,2 – 0,4
HGI (Hardgrove Grindability Index) : 60 60
Particel Size (Weight %) : 90% Min 90% Min
0 – 50 mm
Keterangan :
ADB : Air Dried Basis
ARB : As Received Basis
Guna menjalankan misi Perseroan dalam menyediakan solusi-solusi bernilai tambah yang
mengoptimalkan kepuasan pelanggan, maka Perseroan memberi jaminan kualitas produk dengan
mengawasi secara ketat batubara semenjak tahap eksplorasi, produksi (coal getting) sampai batubara
diantar ke pelabuhan hingga dimuat ke dalam tongkang. Pengawasan ini melibatkan independent
surveyor sebagai pihak yang membantu kami dalam pengawasan kualitas batubara yang dihasilkan.
Proses Penjualan Batu Bara
182
Page 205
Ringkasan proses penjualan batu bara adalah sebagai berikut:
3.1. Setelah ada kontrak penjualan dengan Perseroan maka pararel dokumen penjualan berupa faktur
dan SKAB dibuat, serta dilaporkan ke Dinas Pertambangan terkait sebagai lampiran keterangan asal
barang / material, untuk dibuatkan surat SKPHT (Surat Keterangan Pengiriman Hasil Tambang).
3.2. Setelah ada kontrak penjualan maka pararel dari Tim Marketing Perseroan juga mencari pembeli
lain untuk membuat kesepakatan klausul kontrak penjualan batubara, dengan tembusan dokumen
ke tim finance.
3.3. Apabila pembeli / customer diperoleh dan kontrak penjualan sudah ada, maka dokumen penjualan
batubara juga ditembuskan ke Pelabuhan khusus (Pelsus) tempat dimana akan dilakukannya
kegiatan pemuatan batubara ke atas tongkang / kapal.
3.4. Pada pelsus rencana pemuatan material maka akan dibuat dokumen perjalanan batubara untuk
customer / pembeli batu bara tersebut.
b. Pemasaran
Strategi pemasaran dengan menetapkan harga jual yang kompetitif serta mengembangkan kegiatan
usaha yang terintegrasi untuk mempertahankan pelanggan Perseroan. Perseroan menjalankan program
pemasaran dengan efisien dan efektif, sehingga Perseroan dapat meminimalisasikan peningkatan
biaya yang mungkin dapat terjadi.
Untuk segmen pemasaran jasa logsitik berada di daerah Sumatra Selatan, dengan menerapkan sistem
penjualan menggunakan kontrak jangka panjang berkisar antara 3 – 5 tahun.
Untuk segmen penjualan batubara pemasaran produk sebagian besar untuk eksport ke negara China,
dimana sebagian besar dilakukan menggunakan kontrak selama 1 tahun.
Penjualan untuk tahun yang berakhir untuk tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023,
berdasarkan kegiatan usaha Perseroandengan rincian sebagai berikut:
(Dalam Rupiah)
31 Desember
Kegiatan Usaha 2024 2023
Rp Rp
Penjualan Batubara 1.710.801.768.747 1.783.636.974.916
Pendapatan jasa
Unloading, loading dan crushing 550.940.953.189 506.675.596.497
Sewa kendaraan, alat berat dan kontainer 37.227.476.236 75.595.921.277
Transportasi 142.083.698.108 172.479.616.780
Penunjang pelabuhan 19.990.488.464 14.718.160.472
Jumlah pendapatan jasa 750.242.615.997 769.469.295.026
Jumlah 2.461.044.384.744 2.553.106.269.942
c. Pelanggan
Sehubungan dengan karakteristik kegiatan usaha batubara, Perseroan tidak memilki jumlah pelanggan
yang banyak, sehingga terdapat kecenderungan untuk bergantung kepada pelanggan tertentu.
Segmen Pendapatan Jasa
(dalam metric ton)
31 Desember
Pelanggan 2024 2023
Volume Volume
PT Budi Gema Gempita 8.025.679 5.153.859
PT Bara Alam Utama 5.933.989 5.136.114
PT Manambang Muara Enim 5.028.026 3.323.415
PT Golden Great Borneo 2.789.320 4.108.978
PT Mustika Indah Permai 1.513.305 2.880.735
183
Page 206
Segmen Penjualan Batu Bara
(dalam metric ton)
31 Desember
Pelanggan
2024 2023
Fueltrade Resources International Pte. Ltd 0 419.074
Hua Qin International Trading 528.282 0
Bary Commodities Pte. Ltd. 408.575 0
Century Commodities Solution Pte. Ltd. 275.185 355.086
Brilliant Commodity Limited 0 339.118
PT Oktasan Barunapersada 610.506 283.266
Yongtai Energy Pte. Ltd. 138.928 119.900
d. Keunggulan Kompetitif
Keunggulan kompetitif berkaitan erat dengan strategi bersaing – mengembangkan Perseroan dengan
cara mencari kesesuaian antara kekuatan internal Perseroan dengan kekuatan eksternal Perseroan.
Perpaduan antara pengetahuan (knowledge) yang dimiliki, kapabilitas dan sumber daya (resources)
yang ada, digabungkan dengan strategi bisnis yang di miliki akan menghasilkan keunggulan kompetitif.
Saat ini perseroan termasuk dalam 3 besar pelabuhan batubara di Sumatera Selatan. Adapun
perusahaan lain yang sekarang tergolong dalam kategori ini adalah PT Servo Lintas Raya (Titan Group)
dan Pelabuhan Kertapati oleh PT Kereta Api Logistik. Berikut adalah keunggulan kompetitif yang dimiliki
Perseroan:
Perusahaan energi yang terintegrasi
Memiliki Pelabuhan batubara dengan seluas 43 Ha dan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan
dan tonase batubara yang masuk. Perseroan memiliki fasilitas infrastruktur yang saling menunjang
dan terintegrasi, tujuan dibuatnya fasilitas terintegrasi dari kami adalah memastikan bahwa customer
mendapat biaya jasa pengangkutan dan pelabuhan yang sangat kompetitif, maka akan lebih menarik
untuk tambang-tambang menggunakan fasilitas yang kami tawarkan. Dengan dimilikinya infrastruktur
yang memadai, kegiatan trading batubara perseroan menjadi lebih kompetitif dari kompetitor lainnya
yang tidak memiliki aset logistik.
Satu-satunya pelabuhan swasta di Indonesia yang terkoneksi dengan kereta api
Perseroan memilki pelabuhan swasta di Indonesia yang terkoneksi dengan kereta api. Hal tersebut
diyakini dapat memberikan keunggulan kompetitif pada waktu tempuh dan efisiensi biaya angkut.
Pelabuhan Kertapati berada di dalam kota Palembang dan sudah tidak memungkinkan lagi untuk
berekspansi. Apabila ingin memperlebar wilayah Pelabuhan Kertapati, maka harus menggeser rumah-
rumah warga di kota dan juga akan bermasalah dari segi izin AMDAL.
Memiliki perizininan usaha yang lengkap
Memiliki izin terminal khusus untuk melayani kepentingan umum, tidak seperti perusahaan lainya
yang harus membeli batubara di tambang atau intermediate stockpile dan menjual kembali apabila
mau memberikan jasa yang serupa dengan Perseroan. Apabila mau menggunakan pelabuhan lainya,
tambang harus menjual batubaranya ke mereka dan hal ini seringkali sulit dikarenakan tambang-
tambang yang ada sudah memiliki pangsa pasar sendiri ataupun komitmen dengan end user.
Tim Manajemen yang berpengalaman
Perseroan memilki tim manajemen yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun pada industri energi
pada umumnya dan pertambangan batubara pada khususnya. Diharapkan dengan pengalaman
tersebut, Perseroan dapat menjalankan strategi bisnisnya serta mampu menangkap peluang dari
Industri energi dan batubara yang ke depannya akan kembali bertumbuh.
184
Page 207
e. Persaingan Usaha
Perseroan menyadari bahwa persaingan merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan usaha
dan memahami bahwa bisnis perdagangan perdagangan batubara memiliki persaingan yang cukup
kompetitif baik dari dalam maupun luar negeri. Untuk menghadapi persaingan usaha tersebut, Perseroan
berupaya untuk mengembangkan kegiatan usaha yang terintegrasi, meningkatan kualitas produk,
memperluas jaringan distribusi dan menetapkan harga jual yang kompetitif untuk mempertahankan
pelanggan Perseroan.
Kedudukan Perseroan dalam persaingan industri perdagangan batubara dibanding dengan kompetitor
sejenis tidak terlalu jauh antara Perseroan dengan para kompetitornya, maka dari itu Perseroan dan
komptetitor pada akhirnya saling membutuhkan satu sama lain terkait perdagangan batubara tersebut.
f. Prospek Usaha
Pada Januari 2025, Internasional Monetary Fund (IMF) menyebutkan pertumbuhan ekonomi global
akan melambat menjadi 2,8% pada tahun 2025 (sumber: IMF), dipicu oleh dampak berkepanjangan
dari perang di Ukraina, inflasi yang masih tinggi, serta kebijakan suku bunga ketat yang diterapkan di
berbagai negara. Sementara itu, laporan Prospek Ekonomi Global (GEP) yang diterbitkan oleh Bank
Dunia pada Januari 2025 memperkirakan ekonomi global akan mengalami perlambatan pertumbuhan
dari 2,4% pada tahun 2024 menjadi 2,3% pada tahun 2025 (sumber: Bank Dunia), menandai perlambatan
keempat secara berturut-turut.
Di sisi lain, pertumbuhan Amerika Serikat (AS) diperkirakan melambat menjadi 1,5% (yoy) pada tahun
2025 (sumber: Bank Dunia). Pelemahan konsumsi diperkirakan masih berlanjut akibat kebijakan fiskal
yang lebih ketat. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Zona Eropa diperkirakan naik tipis menjadi
0,9% (yoy) (sumber: Bank Dunia) seiring dengan peningkatan daya beli masyarakat yang didorong
oleh inflasi yang lebih terkendali. Secara keseluruhan, negara-negara maju diperkirakan mengalami
pertumbuhan yang stagnan di kisaran 1,1% (yoy) pada tahun 2025 (sumber: Bank Dunia).
Untuk perekonomian Tiongkok, pertumbuhan diproyeksikan melambat menjadi 4,2% (yoy) (sumber:
Bank Dunia). Investasi tetap tertahan akibat tekanan di sektor properti yang masih berlangsung,
sementara konsumsi domestik masih terhambat oleh ketidakpastian ekonomi global. Pelemahan
ekonomi Tiongkok dapat berdampak pada perdagangan global yang tetap lesu pada tahun 2025,
sehingga membebani ekspor serta permintaan domestik yang lebih lambat.
Usaha yang dijalani Perseroan di bidang pertambangan batubara tetap memiliki prospek yang
menjanjikan. Badan Geologi Kementerian ESDM menyebutkan bahwa cadangan batubara Indonesia
mencapai 26,0 miliar ton (sumber: Kementerian ESDM), dengan produksi batubara yang terus meningkat
setiap tahun. Produksi batubara pada tahun 2024 mencapai 750 juta ton (sumber: Kementerian ESDM),
melampaui target 710 juta ton, dan diperkirakan akan terus meningkat pada tahun 2025.
Melansir data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi batubara Indonesia
diperkirakan akan mencapai 770 juta ton pada tahun 2025 (sumber: Kementerian ESDM), dengan
kebutuhan dalam negeri diproyeksikan meningkat menjadi 230 juta ton (sumber: Kementerian ESDM)
seiring dengan bertambahnya kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sementara itu, ekspor
batubara diperkirakan tetap tinggi seiring dengan permintaan global yang masih kuat, terutama dari
negara-negara Asia.
Merujuk pada asumsi-asumsi tersebut, Perseroan optimis dapat meraih pertumbuhan laba yang lebih
baik di tahun 2025. Terlebih, Perseroan terus mengembangkan solusi logistik batubara yang lebih efisien
dengan memanfaatkan moda transportasi kereta api. Dengan sistem angkutan batubara berbasis
kereta, produksi dapat ditingkatkan lebih efisien dan waktu pengiriman dapat dipersingkat, sehingga
memberikan keuntungan kompetitif bagi Perseroan.
Pada tahun 2025, Perseroan menargetkan pertumbuhan volume angkutan batubara melalui jalur kereta
sebesar 28,5% menjadi 12,8 juta ton (sumber: Perseroan), meningkat dibandingkan dengan realisasi
tahun 2024 yang sebesar 9,95 juta ton. Sementara itu, untuk stasiun muat Gunung Megang ditargetkan
memuat sebanyak 2,3 juta ton (sumber: Perseroan), meningkat sebesar 21,1% dibandingkan realisasi
tahun 2024 sebesar 1,9 juta ton.
185
Page 208
Untuk meningkatkan perolehan laba, Perseroan secara konsisten melakukan peningkatan kapasitas
stasiun bongkar dan stasiun muat, baik di port, stasiun bongkar, maupun stasiun muat. Hal ini merupakan
strategi Perseroan dalam mengantisipasi kenaikan volume batubara yang keluar dari Sumatra Selatan
di masa mendatang.
Perseroan yakin bahwa pada tahun 2025, dengan didukung peningkatan permintaan batubara baik dari
pasar domestik maupun ekspor, Perseroan mampu meraih kinerja yang lebih positif dan memperkuat
kapabilitasnya dalam industri batubara.
Perjanjian pembelian batubara RMKN dengan Pihak Ketiga
RMKN memiliki kontrak/perjanjian pembelian dan penjualan batubara secara on the spot atau beli putus
setiap pengiriman dengan sejumlah pihak ketiga sebagaimana berikut:
Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat Contract Value
Perjanjian Jual – Beli Batubara PT Sinar Wijaya 3 (tiga) bulan sejak RMKN membeli Batubara
No. 03.12/SPJB/RMKN-SWE/ Energi ditandatangani oleh para dari PT Sinar Wijaya 20.182.500.000
II/2025 tanggal 17 Februari pihak, dan akan berakhir Energi
2025 apabila seluruh hak dan
Perjanjian Jual – Beli Batubara kewajiban para pihak telah
No. 03.16/SPJB/RMKN-SWE/ terpenuhi dan Perjanjian 20.182.500.000
III/2025 tanggal 17 Maret 2025 akan diperbarui sesuai
dengan kesepakatan Para
Pihak
Perjanjian Jual Beli Batubara PT Sahala Bara 1 tahun terhitung sejak RMKN membeli batubara
No. 03/33/SPJB/RMKN-SBL/ Logistik tanggal 4 April 2024 sampai dari PT Sahala Bara 168.000.000.000
IV/2024 Tanggal 1 April 2024 dengan 31 Maret 2025 atau Logistik
sampai dengan kuantitas
tercapai berdasarkan
perjanjian
Perjanjian Jual Beli Batubara PT Kindai Udira 6 (enam) bulan sejak RMKN membeli batubara 9.116.250.000
No. 002/PJBB/KUN-RMK/ Nitya Tanggal Efektif atau sampai dari PT Kindai Udira
II/2025 & No. 03.06/SPJB/ terpenuhinya pengiriman Nitya
KUN-RMKN/II/2025 tanggal seluruh kuantitas batubara
12 Februari 2025 sesuai dengan Perjanjian
Perjanjian Jual Beli Batubara PT Banyan sampai dengan tanggal RMKN membeli batubara
No. 03.96/SPJB/RMKN-BKL/ Koalindo Lestari 31 Maret 2025 dari PT Banyan Koalindo 36.562.086.000
XII/2024 Tanggal Lestari
31 Desember 2024
Perjanjian Jual Beli Batubara PT Gorby Putra Mei 2025 sampai dengan RMKN membeli batubara
No. 402/GPU-RMKN/LP-B/ Utama Desember 2027 dari PT Gorby Putra 1.041.465.480.000
II/2025 Tanggal 17 April 2025 Utama
g. Strategi Usaha
Dalam upaya mencapai visi serta mengembangkan bidang usaha sejalan dengan peraturan yang
berlaku di industrinya, Perseroan menjalankan strategi usaha sebagai berikut:
a. Meningkatkan efisiensi operasional;
b. Melakukan akuisisi dan mengintegrasikan kelompok usaha di bidang energi;
c. Mengembangkan kegiatan usaha terintegrasi;
d. Menjaga dan meningkatkan kualitas, tata kelola perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja,
lingkungan, dan tanggung jawab sosial;
e. Membangun Profil Produksi Jangka Panjang Perseroan yang Berkelanjutan
h. Riset dan Pengembangan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kegiatan riset dan pengembangan.
186
Page 209
i. Sifat Musiman
Tren harga batubara dalam satu tahun biasanya mengalami penurunan di pertengahan tahun (musim
panas) dan peningkatan di akhir tahun sampai awal tahun berikutnya (musim dingin). Hal ini biasanya
disebabkan oleh perubahan permintaan dari China, yang merupakan negara importir batubara terbesar
di dunia. Sementara di musim panas, China menggunakan lebih banyak listrik dari pembangkit listrik
tenaga air sehingga penggunaan batubara di China sebagai sumber tenaga listrik menurun.
j. Kecenderungan Usaha
Sejak tahun buku terakhir sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain
itu, Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa
yang dapat diketahui yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.
k. Kapasitas Hasil Produksi
Segmen Jasa logistik
Selama 2 tahun terakhir Perseroan mampu melakukan volume pemuatan Batubara ke dalam tongkang
berkisar sebanyak 7,6 – 9jt Juta MT dari total kapasitas sebesar 22,5 juta MT per tahun. Hal tersebut
mengindikasikan bahwa tingkat total produksi Perseroan per tahun adalah berkisar sebesar 34% sampai
40% dari total kapasitas.
Segmen Penjualan Batubara
Selama 2 tahun terakhir Perseroan mampu melakukan penjualan Batubara sebanyak 2,52 – 2,81 juta
MT, dari penjualan tersebut sebanyak 1,04 juta MT sampai dengan 1,16 juta MT per tahun merupakan
hasil dari produksi sendiri. Hasil produksi Perseroan ditargetkan sebesar 1,2 juta MT per tahun. Hal
tersebut mengindikasikan bahwa tingkat total produksi Perseroan per tahun adalah sebesar 87%
sampai 97% dari target produksi Perseroan.
l. Pesanan yang menumpuk
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pesanan menumpuk yang tidak
dapat ditangani oleh Perseroan. Hal ini dikarenakan adanya tim Operasional Pelabuhan Musi 2 yang
mengatur jadwal produksi / jadwal pemuatan ke tongkang sesuai antrian, dengan ini Perseroan mampu
menyelesaikan semua pesanan secara bertahap dan terjadwal.
m. Ketergantungan terhadap Kontrak Industrial
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap suatu
kontrak industrial, komersial, atau keuangan termasuk dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah.
n. Kegiatan Usaha Perseroan Sehubungan Dengan Modal Kerja Yang Menimbulkan Risiko
Khusus
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja menimbulkan risiko khusus.
o. Proses Pengendalian Mutu
Proses pengendalian mutu Perseroan dilakukan untuk memastikan pengiriman batu bara dapat berjalan
sesuai dengan standard operating procedure (“SOP”) yang telah ditetapkan. Perseroan juga melakukan
sertifikasi terhadap SDM yang terlibat dalam menjalankan kegiatan operasional. Selain itu, Perseroan
juga melakukan pengembangan SDM dimulai dari penerapan sistem rekrutmen, pembinaan dan
pengembangan SDM yang efektif. Untuk mengurangi risiko pengiriman, Perseroan memiliki kebijakan
untuk melarang kapal beroperasi saat kondisi cuaca yang tidak memungkinkan.
187
Page 210
p. Sumber dan Tersediannya Bahan Baku, Tingkat Harga dan Volatilitas Bahan Baku
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan dan Penunjang Pertambangan, dalam
melakukan aktivitas produksi Perseroan menggunakan bahan bakar minyak, alat berat dan tenaga
kerja untuk menunjang aktivitas produksi. Volatilitas harga bahan bakar minyak akan bergantung pada
harga minyak bumi dunia.
q. Transaksi Afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan
Berikut adalah transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan selama
2 tahun terakhir :
No. Nama Perjanjian Jenis Nama Pihak Nilai (dalam Rp) Tujuan Transaksi
1. Perjanjian Pengelolaan Aset Afiliasi PT Bahtera Mustika - Mengoperasikan
Tanggal 30 Agustus 2019 Mulia aset dalam rangka
dan Addendum I Perjanjian penyelenggaraan
Pengelolaan Aset No. 14.33/ usaha
ADD-BMM/VIII/2024 tanggal 29
Agustus 2024
2. Perjanjian Pinjaman No. 02.63/ Afiliasi PT Rantaimulia 325.000.000.000 Pinjaman
SPK/RMK-RMKE/VIII/2024 Kencana
Tanggal 20 Agustus 2024
3. Perjanjian Pinjaman No. 02.64/ Afiliasi PT RMK Powerindo 10.000.000.000 Pinjaman
SPK/RPK-RMKE/VIII/2024 Kencana
Tanggal 20 Agustus 2024
4. Perjanjian Pinjaman No. 02.65/ Afiliasi PT RMK Investama 60.000.000.000 Pinjaman
SPK/RMKI-RMKE/VIII/2024
Tanggal 20 Agustus 2024
5. Perjanjian Pinjaman No. 02.66/ Afiliasi PT RMK Mekanika 6.000.000.000 Pinjaman
SPK/RMKMII-RMKE/VIII/2024 Investama
Tanggal 20 Agustus 2024
6. Perjanjian Pinjaman No. 02.67/ Afiliasi PT Royaltama 5.000.000.000 Pinjaman
SPK/RMKA-RMKE/VIII/2024 Marina Kencana
Tanggal 20 Agustus 2024
7. Perjanjian Pinjaman No. 02.68/ Afiliasi PT Wahana Sukses 10.000.000.000 Pinjaman
SPK/WSS-RMKE/VIII/2024 Sejati
Tanggal 20 Agustus 2024
8. Perjanjian Kerjasama Jasa Afiliasi PT Royaltama Multi a. Biaya jasa loading batubara Loading batubara
Loading (Pemuatan) Batubara Komoditi Nusantara sebesar Rp. 40.000,00 per milik RMKN dari
No. Referensi 02.219/SPK/ MT (belum termasuk PPN). lokasi tambang ke
RMKE-RMKN/XII/2020 Tanggal b. Biaya jasa crushing batubara jetty RMKE
1 Desember 2020 dan Addendum sebesar Rp. 15.000,00 per
Ke-1 Perjanjian Kerjasama Jasa MT (belum termasuk PPN);
Loading (Pemuatan) Batubara c. Biaya jasa PBM sebesar
No. 14.42/ADD/RMKE-RMKN/
Rp. 5.000,00 per MT (belum
XI/2022 Tanggal 28 November
termasuk PPN);
2022
d. Biaya jasa unloading batubara
sebesar Rp. 10.000,00 per
MT (belum termasuk PPN);
e. Biaya hauling sebesar
Rp. 8.000,00 per MT (belum
termasuk PPN) dari Stasiun
Simpang menuju Pelabuhan.
9. Perjanjian Penyediaan Jasa Afiliasi PT Truba Bara a. Biaya hauling sebesar Untuk kegiatan
Stockpile (Penumpukan) & Banyu Enim Rp40.000 per MT loading batubara
Loading (Pemuatan) Batubara b. Biaya crushing sebesar milik PT Truba
di Terminal Khusus Batubara Rp15.000 per MT Bara Banyu Enim
No. 02.11/SPK/RMKE-TBBE/ c. Biaya BPM sebesar Rp5.000
III/2022 Tanggal 1 Maret 2022 per MT
yang sebagaimana telah diubah
d. Biaya Unloading sebesar
dengan Addendum I Penyediaan
Rp10.000 per MT
Jasa Stockpile (Penumpukan) &
Loading (Pemuatan) Batubara di
e. Biaya Hauling sebesar
Rp8.000 per MT
Terminal Khusus Batubara No.
14.05/ADD/RMKE-TBBE/I/2023
Tanggal 2 Januari 2023
188
Page 211
r. Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama
Perseroan, atau Afiliasi dari Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau
Pemegang Saham Utama Perseroan yang memiliki kepentingan dalam Perusahaan lain yang
menjalankan bisnis yang sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan
atau Kelompok Usaha Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Perseroan, atau afiliasi dari anggota Dewan Komisaris,
Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Perseroan yang memiliki kepentingan dalam Perusahaan
lain yang menjalankan bisnis yang sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan atau
Kelompok Usaha Perseroan.
189
Page 212
IX.PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan
(ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi
Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
(holding period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
(ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari
obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
obligasi pada saat transaksi.
190
Page 213
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), PPN dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
191
Page 214
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi sebesar
Rp375.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar
Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan
yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau
Penjamin Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Nilai Penjaminan
No. Keterangan (%)
Seri A Seri B Total
1. PT Sucor Sekuritas 50.000.000.000 103.200.000.000 153.200.000.000 40,86
2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 1.000.000.000 50.800.000.000 51.800.000.000 13,81
PT Korea Investment And Sekuritas
3.
Indonesia 50.000.000.000 120.000.000.000 170.000.000.000 45,33
TOTAL 101.000.000.000 274.000.000.000 375.000.000.000 100,00
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp125.000.000.000 (seratus
dua puluh lima miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah PT Sucor Sekuritas.
PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Korea Investment And Sekuritas
Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Harga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
192
Page 215
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum
Jurnalis & Ponto
Jl. Tulodong Bawah No. B-3
Senayan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190
Nama rekan : Akhmad Muthosim, S.H., M.H.
STTD : STTD.KH-44/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 27 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Pasar Modal (“HKHPM”) No. 200324.
Pedoman Kerja : Himpunan Konsultan Pasar Modal No. Kep.03/KHKPM/XI/2021
tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukkan : 07.21/SPb/RMKE-KH/III/2025 tanggal 11 Februari 2025
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di
sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.
Akuntan Publik
KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra
AXA Tower, 27th Floor, Suite 03
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18
Jakarta Selatan, Jakarta 12940
Nama Rekan : Theodorus Bambang Dwi K.A.
STTD : STTD.AP-08/PM.22/2018 tanggal 11 Januari 2018
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Akuntan Publik Indonesia
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik
Surat Penunjukkan : No. 321/ADJH/12/2024 tanggal 4 Desember 2024
Ruang lingkup tugas Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melaksanakan audit
atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan
dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas
dari salah saji yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan
terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi penilaian
atas dasar prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
193
Page 216
Notaris
Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn.
Jalan K.H. Zainul Arifin 2
Komplek Ketapang Indah Blok B-2 No. 4 – 5,
Jakarta 11140
STTD : No. STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 0639319800705
Pedoman Kerja : Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Undang-undang No. 2
tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 30 tahun
2004
Surat Penunjukkan : No. 383/SI.Not/V/2024 tanggal 2 Mei 2024
Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.
Wali Amanat
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia
STTD : No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta peraturan yang berkaitan
dengan Wali Amanat.
Surat Penunjukkan : No. 02/CF/RMKE/05/2024 tanggaal 15 Mei 2024
Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan:
- Surat Pernyataan Nomor 06430/CMSF/III/2025 Tanggal 11 Maret 2025, KB Bank selaku Wali
Amanat menyatakan:
(i) Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah efek bersifat utang dan/atau Obligasi yang
diwaliamanati;
(ii) Sampai saat ini Perseroan terlibat beberapa perkara baik dalam kedudukannya sebagai
penggugat, Tergugat, Pemohon dalam perkara perdata maupun pidana, ataupun dalam
perselisihan administrasi dengan instansi pemerintah yang berwenang, dan/atau tidak berada
dalam proses kepailitan, namun Perseroan berkeyakinan bahwa apapun hasil keputusan
dari perkara-perkara tersebut, tidak akan memiliki dampak material pada kondisi usaha atau
keuangan Perseroan serta tidak menghambat pelaksanaan kegiatan selaku Wali Amanat.
(iii) KB Bank selaku Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afilisasi satu sama lain dengan
Perseroan.
194
Page 217
Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190
Izin Kegiatan Usaha : KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang
Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
195
Page 218
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bank”) bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang
Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan yang telah
ditandatangani oleh Perseroan dan KB Bank.
KB Bank sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal
26 Agustus 2005. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan KB Bank.
Berdasarkan:
- Surat Pernyataan Nomor 06430/CMSF/III/2025 Tanggal 11 Maret 2025, KB Bank selaku Wali
Amanat menyatakan:
(i) Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah
lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah efek bersifat utang dan/atau Obligasi yang
diwaliamanati;
(ii) Sampai saat ini Perseroan terlibat beberapa perkara baik dalam kedudukannya sebagai
penggugat, Tergugat, Pemohon dalam perkara perdata maupun pidana, ataupun dalam
perselisihan administrasi dengan instansi pemerintah yang berwenang, dan/atau tidak berada
dalam proses kepailitan, namun Perseroan berkeyakinan bahwa apapun hasil keputusan
dari perkara-perkara tersebut, tidak akan memiliki dampak material pada kondisi usaha atau
keuangan Perseroan serta tidak menghambat pelaksanaan kegiatan selaku Wali Amanat.
(iii) KB Bank selaku Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afilisasi satu sama lain dengan
Perseroan.
(iv) KB Bank selaku Wali Amanat menyatakan telah melakukan Due Dilligence terhadap Perseroan,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
1. Riwayat Singkat
KB Bank pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970
dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta Pendirian
Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai
Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum
Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.
Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal
25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bank memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember
1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.
TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.
Pada tanggal 10 Juli 2006 KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.
Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir Anggaran
Dasar KB Bank diubah dengan akta No. 117 tertanggal 28 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. AHU-AH.01.03-0171361 tertanggal
12 Juli 2024.
196
Page 219
Per 31 Januari 2025, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, Stic Eugene
Star Holding Inc sebesar 16.98% dan pemegang saham lainnya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar
16,14%.
Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi
dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB
Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang baik dan benar.
Seluruh kantor Bank KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung
layanan ke nasabah, Bank KB Bank juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bank
terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.
Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.
Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank. PT Bukopin
KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank
KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990
yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.
Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Perseroan terus melakukan transformasi dan
inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung
percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. Bank KB Bank menginisiasi program pembinaan dan edukasi
calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin Innovation Labs).
Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan
produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber
daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi
harapan nasabah, KB Bank siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.
2. Struktur Permodalan
Susunan pemegang saham PT Bank KB Bukopin Tbk per 31 Januari 2025 berdasarkan laporan bulanan
yang diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek kepada
PT Bank KB Bukopin Tbk berdasarkan Surat No. DE/II/25-0616 tanggal 4 Februari 2025 adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Saham Kelas A Saham Kelas B Jumlah %
Modal Dasar 21.337.978 207.866.202.200 207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
Kookmin Bank Co., Ltd. - 125.655.736.951 125.655.736.951 66,88
STIC Eugene Star Holdings Inc - 31.900.000.000 31.900.000.000 16,98
Pemegang saham lainnya 21.337.978 30.310.464.941 30.331.802.919 16,14
Jumlah Modal Ditempatkan 21.337.978 187.866.201.892 187.887.539.870 100,00
Saham Dalam Portepel - 20.000.000.308 20.000.000.308
197
Page 220
3. Pengurusan Dan Pengawasan
Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 116 tertanggal 28 Juni 2024,
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama : Seng Hyup Shin*
Komisaris : Nanang Supriyatno
Komisaris Independen : Stephen Liestyo
Komisaris Independen : Tippy Joesoef
Komisaris Independen : Hae Wang Lee
Direksi
Direktur Utama : Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama : Robby Mondong
Direktur : Dodi Widjajanto
Direktur : Henry Sawali
Direktur : Jung Ho Han
Direktur : Jang hyuk Im
Direktur : Helmi Fahrudin
*Dengan ketentuan bahwa Tuan Seng Hyup terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua
persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatuhan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2017 tentang
Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan dan/atau peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku.
4. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.
Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
Kredit
a. Kredit Retail
KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri
dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran
berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.
Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai
mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di
lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra
channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang
tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan
efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit
langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung)
dan Kredit Pensiunan Direct.
198
Page 221
UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan
mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga,
antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau
Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu
hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam
program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat
(KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta
KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30
Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit
UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran
risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank
fokus pada penyaluran kredit ini.
Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu
Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna).
Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan
percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini
juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk
kemudahan transaksi di era globalisasi.
b. Kredit Komersial
Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.
DANA
a. Retail
Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena
memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding
tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).
Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen
mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak
hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.
b. Komersial
Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
KB Bank. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan
Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.
Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.
199
Page 222
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.
KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat
ini, KB Bank telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 74 (tujuh puluh empat) penerbitan Obligasi
dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 31 Desember 2024, KB Bank telah mewaliamanati sekitar
Rp78 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.
5. Perizinan Wali Amanat
a. Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank Bukopin.
b. Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank Bukopin.
c. Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/
PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal
8 Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank Bukopin menjadi Bank
Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7. Penunjukkan, Penggantian, Dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamantan, penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat adalah sebagai berikut :
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
i. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ii. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
iii. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
iv. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
perundang-undangan;
200
Page 223
v. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
vi. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan;
vii. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan;
viii. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
ix. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
No. 19/2020;
x. Atas permintaan para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
xi. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, atau dalam
hal Perseroan melakukan kelalaian/cidera janji sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan.
c. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
i. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan
Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran
atau Perseroan atau Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
ii. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
iii. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal jatuh
tempo Pokok Obligasi;
iv. setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal
30 September 2024, 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh Denny
Susanto.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
Kas 354.601 289.184
Giro pada Bank Indonesia 2.184.287 3.205.619
Giro pada bank lain
Pihak Berelasi 18.822 6.377
Pihak ketiga 220.601 336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (300) (300)
Giro pada bank lain - neto 239.123 342.581
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 2.213.326 2.133.567
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai - -
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 2.213.326 2.133.567
Surat-surat berharga
Diperdagangkan/diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 7.319.499 5.322.930
Tersedia untuk dijual/diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 5.928.772 3.067.387
Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
amortisasi 9.975.086 9.145.932
23.223.357 17.536.249
201
Page 224
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai (235) (109)
Surat-surat berharga - neto 23.223.122 17.536.140
Tagihan surat-surat berharga yang dibeli dengan janji
dijual kembali - neto 10.233 2.572.152
Tagihan derivatif 1.146 3.040
Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
Pihak berelasi
Pihak ketiga
Tagihan akseptasi 8.819 132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai (126) (1.613)
Tagihan akseptasi –neto 8.693 130.964
Penyertaan saham 15 15
Penyertaan saham
Aset tetap dan aset hak guna 4.541.433 4.646.734
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (1.433.764) (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna – neto 3.107.669 3.233.675
Aset pajak tangguhan – neto 3.421.661 2.670.542
Aset tak berwujud 636.120 635.815
Aset tak berwujud
Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai (361.732) (350.230)
Aset tak berwujud – neto 274.388 285.585
Aset lain-lain – neto 6.448.052 6.068.454
TOTAL ASET 84.395.585 84.307.300
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 368.025 431.402
Simpanan nasabah
Giro
Pihak berelasi 25.576 9.094
Pihak ketiga 4.777.159 3.168.554
Tabungan
Pihak berelasi 14.000 18.491
Pihak ketiga 6.542.326 6.854.693
Deposito berjangka
Pihak berelasi 10.000 40.311
Pihak ketiga 35.737.190 34.698.000
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 6.516.589 7.699.413
Pihak ketiga 621.099 187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto 1.787.077 219.631
Liabilitas derivatif 587 808
Liabilitas akseptasi 8.819 132.577
Pinjaman yang diterima
Pihak berelasi 6.553.993 6.544.886
Pihak ketiga 7.375.619 5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan 995.157 3.397.588
Utang pajak 68.085 64.635
Liabilitas lain-lain 1.537.126 1.570.140
TOTAL LIABILITAS 72.938.427 70.197.137
202
Page 225
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Keterangan
2024 2023
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
Saham biasa kelas B – 32.651.913.216 saham per
31 Desember 2020 19.000.000 19.000.000
Tambahan modal disetor 8.225.767 8.225.767
Uang muka setoran modal
Surplus revaluasi aset 1.603.248 1.603.893
Keuntungan/(Kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat berharga
dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setalah pajak tangguhan 41.871 7.563
Akumulasi defisit
Kepentingan non-pengendali
TOTAL EKUITAS 11.457.158 14.110.163
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 84.395.585 84.307.300
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASI
(dalam jutaan Rupiah)
30 September
Keterangan
2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga 3.733.251 3.241.442
Pendapatan Syariah 389.518 361.550
Total pendapatan bunga dan Syariah 4.122.769 3.602.992
Beban bunga dan Syariah
Beban bunga (2.942.654) (2.822.401)
Beban Syariah (245.495) (218.876)
Total beban bunga dan Syariah (3.188.149) (3.041.277)
Pendapatan bunga dan Syariah – neto 934.620 561.715
Pendapatan operasional lainnya 180.730 253.912
Provisi dan komisi lainnya
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto (561) (12.346)
Keuntungan selisih kurs – neto 48.421 44.240
Lain-lain 58.273 53.210
Total pendapatan operasional lainnya 286.863 339.016
Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (3.067.386) (3.810.581)
keuangan – neto
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto (1.675) (3.552)
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi 6.140 35
(Beban) pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset (403.844) (36.744)
non-keuangan – neto
(Kerugian) keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan 147.016 146.279
Umum dan administrasi (699.526) (896.752)
Gaji dan tunjangan karyawan (562.726) (548.090)
Premi program penjaminan pemerintah (54.826) (72.572)
Total beban operasional lainnya (1.317.078) (1.517.414)
LABA/RUGI OPERASIONAL (3.415.344) (4.321.246)
203
Page 226
30 September
Keterangan
2024 2023
(BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO (30.493) 1.952
LABA/RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN (3.445.837) (4.319.294)
(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN
Kini (2.281) (3.532)
Tangguhan 760.560 946.764
Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto 758.279 943.232
LABA/RUGI TAHUN BERJALAN (2.687.558) (3.376.062)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali kerugian atas program imbalan pasti 511 -
Perubahan surplus revaluasi aset (645) (1.756)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi 379 -
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok tersedia 44.638 (10.335)
untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi (10.330) 2.274
Penghasilan komprehensif lain – neto 34.553 (9.817)
Total rugi komprehensif tahun berjalan (2.653.005) (3.385.879)
Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk
Kepentingan non-pengendali
Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (2.689.009) (3.376.751)
Kepentingan non-pengendali 1.451 689
9. Informasi Lainnya
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
Wali Amanat:
PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
Jakarta 12770, Indonesia
Telp : (021) 7988266 Fax : (021) 7890625
Up. : Capital Market Service & Financial Institution Department
204
Page 227
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-050/OBL/KSEI/0325
tanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 9 Juli
2025;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek.
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
berhak atas pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara
dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta
hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan
Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta
pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu Peraturan KSEI.
f. Hak utuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan
KTUR asli yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO
adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR
yang diterbitkan oleh KSEI. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga
Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO, sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening
Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di
KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
berlaku.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIV dalam Prospektus ini dengan judul “Penyebarluasan
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
205
Page 228
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan,
scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh
Prospektus dan FPPO tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran
dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan
pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi
paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum
yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 4 Juli 2025
sejak 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
Obligasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00
WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Prospektus
ini dengan judul “Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,”
pada tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya
dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan
Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan
oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 7 Juli 2025.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu
formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak
langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
206
Page 229
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat
30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer,
dengan ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal
8 Juli 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Sucor Sekuritas Bank Mandiri
Cabang BEI Jakarta
No. Rekening: 1040004806522
A.n. PT Sucor Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank BCA
Cabang KH Mansyur
No. Rekening: 179.303.0707
A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk
PT Korea Investment And Sekuritas Bank BCA
Indonesia Cabang KCU SCBD
No. Rekening: 006.288.0153
A.n. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 9 Juli 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum Obligasi
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif sampai dengan berakhirnya
masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling
lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif atau membatalkan Penawaran
Umum, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No.IX.A.2, dengan
ketentuan:
207
Page 230
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
i. Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen)
selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan
dalam Peraturan No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;
iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada OJK
paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
vi. Dalam hal masa Penawaran Umum ditunda atau Penawaran Umum yang sedang dilakukan
dibatalkan dan pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan
penundaan atau pembatalan tersebut.
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas, dan
akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran
Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa
Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan
indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
ii. Dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
sebagaimana dimaksud dalam 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali
penundaan masa Penawaran Umum;
iii. Wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari
kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan
dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
iv. Wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin iii) kepada OJK
paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak
bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan
penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum
Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, yang bertindak sebagai manajer penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat
2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum.
208
Page 231
Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut
Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Efek
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan,
oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
sejak keputusan pembatalan Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu koma nol persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran
seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau
transfer. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai,
akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para
pemesan Obligasi.
209
Page 232
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 4 Juli 2025
pada pukul 09.00 - 16.00, pada kantor para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT Sucor Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. PT Korea Investment And
Sekuritas Indonesia
Sahid Sudirman Center, Lantai 12 Gedung Artha Graha, Lantai 18 dan 19 Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 9
Jakarta Pusat 10220 Jakarta 12190 Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Telepon: (021) 8067 3000 Tel. (021) 2924 9088 Jakarta 12190
Faksimili: (021) 2788 9288 Fax. (021) 2924 9150 Telepon: (021) 2991 1888
E-mail: fi@sucorsekuritas.com Email : fit@trimegah.com Faksimili: (021) 2991 1999
Situs web: www.sucorsekuritas.com Situs web: www.trimegah.com Email: fixedincome@kisi.co.id
Situs Web : www.kisi.co.id
210
Page 233
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Prospektus ini, yang telah disusun oleh
Konsultan Hukum Jurnalis & Ponto.
211
Page 234
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 235
Ref. No. : XXIV/134/J&P/FJ-AM-AB/VI/25 Jakarta, 24 Juni 2025
PT. RMK Energy, Tbk
Wisma RMK Blok M4 No. 1 Lantai 2
Jl. Puri Kencana, RT/RW 002/007
Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan Kota
Jakarta Barat
Up. : Bapak Vincent Saputra – Direktur Utama
Perihal : PENDAPAT DARI SEGI HUKUM SEHUBUNGAN DENGAN
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I PT. RMK
ENERGY, TBK
Dengan hormat,
Sehubungan dengan rencana PT. RMK Energy, Tbk (selanjutnya disebut ”Perseroan”)
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK
Energy, Tbk Tahun 2025, maka berdasarkan Surat No. 07.21/SPb/RMKE-KH/III/2025
tanggal 11 Februari 2025 perihal Penunjukan Sebagai Konsultan Hukum PT. RMK Energy,
Tbk., Perseroan telah menunjuk dan meminta kami, Akhmad Muthosim, S.H., M.H., dari
JURNALIS & PONTO LAW FIRM, berkantor di Jalan Tulodong Bawah B-3, Kebayoran Baru,
Jakarta 12190, yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa
Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Nomor : STTD.KH-44/PJ-1/PM.02/2023 tanggal
27 Maret 2023, dan sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor
200324, sebagai Konsultan Hukum untuk melakukan Uji Tuntas dari Segi Hukum
(”Pemeriksaan Hukum”) atas Perseroan dan Perusahaan Anak, menyiapkan dan
menyampaikan pendapat dari segi hukum (selanjutnya disebut “PSH”).
Target dana yang akan dihimpun dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I PT. RMK Energy, Tbk Tahun 2025 sebesar Rp 1.500.000.000.000,- (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah) (“Obligasi Berkelanjutan I”). Dalam rangka penawaran
umum Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan I, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy, Tbk. Tahap I Tahun 2025 dengan pokok
obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah),
yang terdiri dari:
a. Sebesar Rp375.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri yaitu
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp101.000.000.000,-
(seratus satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka
waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi.
213
Page 236
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp274.000.000.000 (dua
ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh puluh lima persen)
per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi.
b. Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam jumlah kesanggupan terbaik
(best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan
dibayarkan pada tanggal 9 Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 16 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A
dan 9 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
(“Obligasi Berkelanjutan I Tahap I”).
2. Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy, Tbk. Tahap II dan/atau tahap-tahap
selanjutnya (jika ada) akan ditentukan di kemudian hari.
Efek bersifat utang yang ditawarkan dalam penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I ini
seluruhnya akan dicatatkan pada PT. Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan Surat Nomor S-
09024/BEI.PP1/08-2024 tanggal 26 Agustus 2024, PT. Bursa Efek Indonesia telah
memberikan persetujuan prinsip pencatatan efek bersifat utang kepada Perseroan dan
berdasarkan e-mail Bursa Efek Indonesia tanggal 28 April 2025, PT. Bursa Efek Indonesia
menyatakan bahwa Surat Nomor S-09024/BEI.PP1/08-2024 tanggal 26 Agustus 2024 masih
berlaku.
Berdasarkan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan PT. RMK Energy,
Tbk. Tahap I Tahun 2025 No. 130 tanggal 17 Maret 2025, sebagaimana telah diubah
dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK
Energy, Tbk. No. 4 tanggal 2 Mei 2025, dan Akta Perubahan II dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Emisi Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy Tahap I Tahun 2025 No. 304
tanggal 23 Juni 2025, yang ketiganya dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan
Penjamin Emisi Efek adalah PT. Sucor Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia,
Tbk., dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (“Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek”), yang menjamin dengan kesanggupan penuh (Full
Commitment) sesuai dengan hasil Penawaran Awal (Book Building) atas pembelian dan
pembayaran sisa Obligasi Berkelanjutan I yang tidak diambil oleh masyarakat sesuai
dengan bagian penjaminan. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, tidak ada hubungan afiliasi
antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek.
Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy,
Tbk. Tahap I Tahun 2025 No. 128 tanggal 17 Maret 2025, sebagaimana telah diubah
dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK
Energy, Tbk. No. 2 tanggal 2 Mei 2025, dan Akta Perubahan II dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy, Tbk. Tahap I Tahun
2025 No. 302 tanggal 23 Juni 2025, yang ketiganya dibuat dihadapan Christina Dwi Utami,
214
Page 237
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, Perseroan dan PT. Bank
KB Bukopin, Tbk. selaku Wali Amanat telah menandatangani perjanjian dalam rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. Berdasarkan Surat Pernyataan Wali Amanat No.
06430/CMSF/III/2025 tanggal 11 Maret 2025, tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan
dengan Wali Amanat.
I. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berdasarkan LPSH Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana yang dimuat pada
Surat No. XXIV/133/J&P/FJ-AM-AB/VI/25 tanggal 24 Juni 2025 dan setelah meneliti
dokumen-dokumen, data-data, informasi-informasi, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan
pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, serta atas
dasar ruang lingkup, pembatasan dan asumsi-asumsi, maka Pendapat dari Segi Hukum
kami adalah:
1. Perseroan, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat, adalah suatu perseroan
terbatas yang telah didirikan secara sah, dan dijalankan menurut ketentuan-ketentuan
hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.
Perseroan pertama kali didirikan tahun 2009 dan perubahan-perubahan anggaran
dasar Perseroan telah dibuat dan berlaku secara sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT. RMK Energy No. 53 tanggal 9 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-AH.01.03-0427987 dan No. AHU-AH.01.03-0427988 tentang Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. RMK Energy tanggal 13
Juli 2021, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0122594.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 13 Juli 2021 (“Akta 53/2021”), status
Perseroan telah diubah dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka.
2. Perseroan berhak dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang termuat dalam anggaran dasar
Perseroan, dimana maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan tersebut telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2020.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh Perseroan
adalah aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya dan aktivitas perusahaan
holding, sehingga kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini telah sesuai
dengan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar Perseroan.
3. Pada tanggal Pemeriksaan Hukum, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan
kepemilikan saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tahun
2021 telah dilakukan secara sah dan berkesinambungan, sesuai dengan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
215
Page 238
Bahwa pihak yang bertindak sebagai pengendali sekaligus pemilik manfaat akhir
(ultimate shareholders) dari Perseroan adalah Tony Saputra. Perseroan telah
melaporkan pemilik manfaat akhir kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan
screenshot bukti pelaporan tanggal 25 April 2025.
Tony Saputra selaku pemilik manfaat dari Perseroan merupakan orang perseorangan
yang memenuhi kriteria Pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”), karena memiliki kewenangan atau
kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan tanpa harus
mendapat otorisasi dari pihak manapun dan merupakan penerima manfaat dari
Perseroan.
Perseroan telah melakukan kewajiban untuk menetapkan pengendali berdasarkan
Pasal 85 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“POJK 3/2021”), dan Tony
Saputra selaku pemegang saham pengendali terakhir (ultimate shareholder) telah
memenuhi ketentuan mengenai pihak yang bertindak sebagai pengendali berdasarkan
POJK 3/2021, dimana Tony Saputra mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau
kebijakan Perseroan.
4. Perseroan telah memenuhi kewajiban menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan
mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan
dan disetor Perseroan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang No.
40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
5. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan secara sah
dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
6. Pengangkatan Muhtar sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) telah
memenuhi Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 35/2014”).
Muhtar merupakan orang perorangan yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi
dan tidak merangkap jabatan apapun di perusahaan publik lain, sehingga
penunjukannya sebagai Sekretaris Perusahaan telah sesuai dengan POJK 35/2014.
7. Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi, serta Pedoman Komite Nominasi
dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
34/2014”).
F Saud Tamba Tua selaku Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan
Komisaris Independen Perseroan, sedangkan Tony Saputra merupakan anggota
Dewan Komisaris Perseroan dan Rizka Fadilah merupakan pihak yang menduduki
jabatan sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Ketiganya
ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris dan bukan merupakan
216
Page 239
anggota Direksi Perseroan, sehingga penunjukan Ketua dan Anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan POJK 34/2014.
8. Pembentukan Komite Audit dan Piagam Komite Audit Perseroan telah memenuhi
Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK 55/2015”).
Komite Audit Perseroan diangkat oleh Dewan Komisaris dan terdiri dari 3 (tiga) orang
anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak dari luar Perseroan, yang
diketuai oleh Komisaris Independen Perseroan. Ketua dan anggota Komite Audit telah
memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK
55/2015, sehingga penunjukan Ketua dan anggota Komite audit telah sesuai dengan
ketentuan POJK 55/2015.
9. Pembentukan Unit Audit Internal dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah
memenuhi Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK 56/2015”).
10. Perseroan telah memperoleh perizinan dan/atau persetujuan material untuk
menjalankan kegiatan usaha utamanya, yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi
yang berwenang sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan,
dan perizinan dan/atau persetujuan material tersebut masih berlaku sampai dengan
tanggal PSH.
11. Berdasarkan surat PT. Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) No. RC-259/PEF-
DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan I RMK Energy Periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026,
peringkat Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Perseroan senilai Rp.
1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) adalah idA (Single A), di
mana hasil peringkat tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No.
36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersiat Utang
dan/atau Sukuk (“POJK 36/2014”). Peringkat tersebut berlaku untuk periode sampai
dengan 1 Maret 2026.
Perseroan telah memperoleh peringkat atas Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
perseroan yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan
dengan Pefindo.
12. Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No. 21.01/DEKOM-
RMKE/III/2025 tanggal 11 Maret 2025, Dewan Komisaris telah menyetujui rencana
Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (Obligasi)
Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun adalah sebanyak-banyaknya
sebesar Rp 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
13. Dana hasil dari Penawaran Umum Efek Bersifat Utang yang akan diterima oleh
Perseroan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang berhubungan dengan Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang, akan digunakan untuk:
217
Page 240
1. Sekitar 90% akan digunakan untuk keperluan pemberian pinjaman oleh
Perseroan kepada Perusahaan Anak, yaitu RMKN. Hasil pinjaman ini akan
digunakan oleh RMKN untuk pengadaan batubara dari pemasok guna menunjang
pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok RMKN (“Transaksi
Pinjaman”).
Pinjaman dari Perseroan kepada RMKN akan diberikan secara bergulir, dengan
rincian sebagai berikut:
Para Pihak : Perseroan sebagai Kreditur dan RMKN sebagai
Debitur
Nama Perjanjian : Perjanjian Pinjaman
Fasilitas Pinjaman : Pinjaman maksimum sebesar Rp
450.000.000.000
Tingkat Bunga : Setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK
Energy Tahap I Tahun 2025 per tahun
Periode Pembayaran : Per 3 Bulan
Bunga
Jatuh Tempo : RMKN akan melakukan pelunasan atas Pinjaman
yang telah dicairkan kepada RMKE, selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal
jatuh tempo pembayaran Obligasi Berkelanjutan I
RMK Energy Tahap I Tahun 2025 Seri A, dan
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum
tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi
Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025
Seri B
Tujuan Penggunaan : Pengadaan Batubara dari pemasok guna
Pinjaman menunjang pertumbuhan penjualan dan
optimalisasi rantai pasok RMKN
Persyaratan : a) Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum
Pendahuluan Pencairan Efek Bersifat Utang Berkelanjutan oleh
Pihak Kedua telah mendapatkan pernyataan
efektif dari OJK.
b) Pihak Kedua telah efektif menerima dana
dari Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
Berkelanjutan;
c) Persetujuan dari RUPS atau organ
perseroan (jika perlu).
Prosedur dan : 1. Pembayaran kembali Pinjaman atau
Persyaratan Pelunasan pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada
atau Pembayaran Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini dapat
dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo
Pinjaman
2. Apabila terjadi keterlambatan dalam
pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama
kepada Pihak Kedua pada saat jatuh tempo,
maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari
jumlah yang terhutang, yang perhitungannya
dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh
218
Page 241
tempo pembayaran kembali Pinjaman
3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu
kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
melakukan pembayaran dipercepat baik
sebagian maupun seluruh Pinjaman.
4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar
Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan,
maka cukup dengan lewatnya waktu saja
telah terbukti bahwa Pihak Pertama
melalaikan kewajibannya, sehingga kelalaian
mana tidak perlu dibuktikan dengan surat
teguran, somasi dan/atau surat dari juru sita
dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan
karenanya Pihak Pertama wajib membayar
seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua
dengan seketika dan sekaligus.
Sifat hubungan afiliasi : RMKN merupakan perusahaan terkendali dari
Perseroan yang sahamnya dimiliki sebesar
99,99% secara tidak langsung.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan termasuk namun tidak
terbatas pada bahan bakar, pelumas, sparepart dan perbaikan pemeliharaan.
(“Transaksi Modal Kerja”).
Transaksi Pinjaman merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), namun
Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, karena
kepemilikan saham Perseroan pada RMKN sebesar 99,99%. Perseroan wajib
melaporkan Transaksi Afiliasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada
akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Afiliasi
Adapun dasar perikatan antara RMKN dan para pemasok batubara adalah perjanjian
pembelian batubara secara on the spot atau beli putus setiap pengiriman yang akan
ditentukan dikemudian hari dengan sejumlah pihak ketiga, antara lain:
1. PT Sinar Wijaya Energi; atau
2. PT Sahala Bara Logistik; atau
3. PT Kindai Udira Nitya; atau
4. PT Banyan Koalindo Lestari; atau
5. PT Gorby Putra Utama; atau
6. Serta pihak-pihak lain yang akan ditentukan kemudian sesuai kebutuhan dan
kondisi pasar.
Perincian kontrak dengan para pemasok adalah sebagai berikut:
Contract Value
No Agreement Number Supplier Start End
(IDR)
03/33/SPJB/RMKN- Sampai
PT Sahala Bara
1 SBL/IV/2024 tanggal 1-Apr-24 volume
Logistik 168.000.000.000
1 April 2024 terpenuhi
2 03.06/SPJB/KUN- PT Kindai Udira 3 bulan sejak
219
Page 242
RMKN/II/2025 Nitya efektif 9.116.250.000
tanggal 12 Februari
2025
03.12/SPJB/RMKN- Sampai
PT Sinar Wijaya
3 SWE/II/2025 tanggal 17-Feb-25 volume
Energy 20.182.500.000
17 Februari 2025 terpenuhi
03.16/SPJB/RMKN-
PT Sinar Wijaya
4 SWE/III/2025 tanggal 17-Mar-25 17-Jun-25
Energy 20.182.500.000
17 Maret 2025
03.96/SPJB/RMKN- Sampai
PT Banyan
5 BKL/XII/2024 tanggal 31-Dec-24 volume
Koalindo Lestari 36.562.086.000
31 Desember 2024 terpenuhi
402/GPU-RMKN/LP-
PT Gorby Putra
6 B/II/2025 tanggal 17 May 2025 Des 2027
Utama 1.041.465.480.000
April 2025
Total 1.300.828.816.000
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara RMKN dengan para pihak pemasok batubara
tersebut.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum ini secara periodik kepada para Pemegang Saham dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dan melaporkan kepada Wali Amanat
dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK 30/2015. Kewajiban pelaporan
realisasi penggunaan dana tersebut akan dilakukan sampai dengan seluruh dana hasil
penawaran umum telah direalisasikan.
Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang, maka Perseroan wajib (i) menyampaikan rencana dan
alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran kepada OJK paling lambat 14
(empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan (ii) memperoleh persetujuan
dari RUPO terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan dalam POJK 30/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka
penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus
dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.
14. Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I PT.
RMK Energy, Tbk. No. 127 tanggal 17 Maret 2025, sebagaimana telah diubah
dengan Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I PT. RMK Energy, Tbk. No. 1 tanggal 2 Mei 2025, dan Akta
Perubahan II dan Pernyataan Kembali Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I PT. RMK Energi Tbk. No. 301 tanggal 23 Juni 2025, yang
220
Page 243
ketiganyadibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Barat.
b. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy, Tbk.
Tahap I Tahun 2025 No. 128 tanggal 17 Maret 2025, sebagaimana telah diubah
dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
PT. RMK Energy, Tbk. No. 2 tanggal 2 Mei 2025, dan Akta Perubahan II dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I PT.
RMK Energy, Tbk. Tahap I Tahun 2025 No. 302 tanggal 23 Juni 2025, yang
ketiganyadibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Barat (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
c. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy, Tbk. Tahap I
Tahun 2025 No. 129 tanggal 17 Maret 2025, sebagaimana telah diubah dengan
Akta Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy,
Tbk. No. 3 tanggal 2 Mei 2025, dan Akta Perubahan II dan Pernyataan Kembali
Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025 No.
303 Tanggal 23 Juni 2025, yang ketiganya dibuat dihadapan Christina Dwi Utami,
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
d. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan PT. RMK Energy, Tbk.
Tahap I Tahun 2025 No. 130 tanggal 17 Maret 2025, sebagaimana telah diubah
dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I
PT. RMK Energy, Tbk. No. 4 tanggal 2 Mei 2025, dan Akta Perubahan II dan
Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I PT.
RMK Energy, Tbk. Tahap I Tahun 2025 No. 304 tanggal 23 Juni 2025, yang
ketiganya dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Barat.
e. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 131 tanggal 17 Maret 2025, yang dibuat
dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat.
f. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI Nomor SP-
050/OBL/KSEI/0325 tanggal 17 Maret 2025 tanggal 17 Maret 2025.
Perjanjian-perjanjian tersebut mengikat Perseroan dan tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I telah memenuhi Pasal 3 POJK 36/2014,
karena Perseroan merupakan emiten atau perusahaan publik dalam kurun waktu
paling singkat 2 (dua) tahun dan Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar
selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang berdasarkan Surat Pernyataan Profesi
Penunjang Pasar Modal Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh Teramihardja,
Pradhono & Chandra tanggal 18 Maret 2025.
15. Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Penawaran Umum Efek Bersifat Utang ini
tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Hak pemegang Obligasi
adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
221
Page 244
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
Ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan telah memuat dan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perseroan dan Wali Amanat tidak memiliki
hubungan kredit.
16. Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian material sehubungan dengan
kegiatan usaha Perseroan dan perjanjian-perjanjian tersebut telah ditandatangani
secara sah oleh Perseroan, masih berlaku, dan mengikat Perseroan, serta tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Hukum Indonesia,
kecuali Perjanjian Pinjaman No. 02.63/SPK/RMK-RMKE-VIII/2024, Perjanjian
Pinjaman No. 02.64/SPK/RPK-RMKE-VIII/2024, Perjanjian Pinjaman No.
02.65/SPK/RMKI-RMKE-VIII/2024, Perjanjian Pinjaman No. 02.66/SPK/RMKMI-
RMKE-VIII/2024, Perjanjian Pinjaman No. 02.67/SPK/RMKA-RMKE-VIII/2024, dan
Perjanjian Pinjaman No. 02.68/SPK/WSS-RMKE/VIII/2024, semuanya tertanggal 20
Agustus 2024 (“Perjanjian Pinjaman”) yang pada awal pemberian pinjaman belum
memenuhi ketentuan POJK 42/2020. Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 27 ayat (1)
dan ayat (4) POJK 42/2020, Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis, denda membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan
usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan,
dan pembatalan pendaftaran.
Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada perusahaan afiliasi pada masa
lampau yang dilakukan berdasarkan perjanjian secara lisan berlaku dan sah mengikat
bagi para pihak selama perjanjian tersebut memenuhi syarat sahnya perjanjian
sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu: (i) kesepakatan para pihak, (ii)
kecakapan untuk membuat suatu perikatan, (iii) suatu hal tertentu, dan (iv) sebab yang
tidak terlarang, serta dilakukan secara wajar dan tidak mengandung benturan
kepentingan. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 27 Agustus 2024,
tidak ada keberatan dan/atau gugatan dari pihak ketiga terkait Perjanjian Pinjaman dari
awal pemberian pinjaman sampai dengan tanggal PSH ini. Dalam hal di kemudian hari
terdapat keberatan dan/atau sanksi dari pihak ketiga yang berkepentingan, Perseroan
berkomitmen untuk mencari penyelesaian terbaik bagi para pihak dan sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tanggal PSH ini, Perjanjian Pinjaman telah mendapatkan laporan kewajaran dari
Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan, masing-masing laporan
berdasarkan: (i) No. 00040/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus
2024; (ii) No. 00043/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024; (iii)
No. 00041/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024; (iv) No.
00044/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024; (v) No.
00045/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024; dan (vi) No.
00042/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dan
mengumumkan keterbukaan informasi dalam situs web Perseroan dan Bursa Efek
Indonesia untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum di Perseroan sampai dengan tanggal PSH ini: (i)
Perseroan tidak dinyatakan dalam keadaan lalai (default) atas perjanjian-perjanjian
222
Page 245
material tersebut yang dapat mempengaruhi secara negatif kegiatan usaha dan
pendapatan Perseroan, dan (ii) Perseroan secara material dapat memenuhi
kewajiban-kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian-perjanjian material
tersebut.
Perjanjian-perjanjian kredit yang ditandatangani oleh Perseroan telah sesuai dengan
Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat
pembatasan (negative covenants), baik yang dapat membatasi dan/atau merugikan
hak pemegang saham publik, menghalangi rencana penggunaan dana hasil
penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I, maupun pembatasan lainnya terkait
rencana penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I.
Perseroan telah memperoleh persetujuan atas pembatasan (waiver) dari Bank Mandiri
sesuai dengan Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Commercial Banking Center
Palembang No. CM1.PLB/3893/2024 tanggal 27 September 2024 dan Bank Central
Asia sesuai dengan Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No. 00714/SLK-KOM/2025
tanggal 19 Maret 2025 perihal Persetujuan atas penerbitan Obligasi Korporasi atas
nama PT RMK Energy, Tbk.
17. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajiban
terkait ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu melakukan pelaporan
dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan, membayarkan upah tenaga kerja sesuai dengan
Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan
Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 di Provinsi Sumatera Selatan, mengikutsertakan
pekerja Perseroan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”)
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, memiliki Peraturan Perusahaan yang telah
disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dan
mencatatkan Lembaga Kerjasama Bipartit kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja,
Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat.
18. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset
benda bergerak dan aset benda tidak bergerak. Perolehan dan/atau penguasaan aset
benda bergerak telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, keseluruhan aset berupa benda tidak bergerak
milik Perseroan dijaminkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero).
Dalam hal Perseroan mengalami wanprestasi atau gagal bayar yang menyebabkan
agunan pinjaman ini dieksekusi oleh PT. Bank Mandiri (Persero), hal ini berdampak
secara material terhadap kegiatan usaha dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.
Pada tanggal PSH ini, Perseroan telah sah memiliki Hak Kekayaan Intelektual berupa
Hak Merek dengan No. Pendaftaran IDM001141470 yang terdaftar di Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, untuk jangka waktu perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun yaitu
sampai dengan tanggal 13 Maret 2033 dan tidak dalam status penjaminan serta tidak
terlibat dalam perkara/sengketa apapun.
Perseroan telah menutup asuransi terhadap sebagian aset-aset material milik
Perseroan berupa aset benda tidak bergerak, dan polis-polis asuransi tersebut masih
berlaku sampai dengan tanggal Pemeriksaan Hukum. Berdasarkan Surat Pernyataan
223
Page 246
Direksi Keuangan Perseroan tanggal 24 Juni 2025, jumlah pertanggungan memadai
untuk menanggung risiko yang ditanggung Perseroan.
Perseroan tidak memiliki/menutup asuransi sebagian aset-asetnya. Terhadap aset-
aset yang tidak diasuransikan atas risiko yang mungkin timbul, Perseroan akan
menanggung setiap risiko yang mungkin timbul dari rusaknya, hilangnya atau
musnahnya aset-aset yang milik atau dikuasai Perseroan.
19. Pada tanggal PSH ini, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang baik langsung
maupun tidak langsung pada:
a. PT. Royaltama Mulia Kencana ("RMUK") sebanyak 1.499.900 saham atau
sebesar 99,9%.
b. PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara ("RMKN") sebanyak 49.999 saham atau
sebesar 99,9%.
c. PT. Royaltama Marga Kencana ("RMAK") sebanyak 249.999 saham atau sebesar
99,9%.
d. PT. Truba Bara Banyu Enim ("TBBE") sebanyak 215.900 saham atau sebesar
62%.
e. PT. Bahtera Mustika Mulia ("BMM") sebanyak 60.200.000 saham atau sebesar
45%.
f. Pisteuo Commodities Pte. Ltd. (“PC”) sebanyak 10.000 saham atau sebesar
100% melalui RMKN.
Penyertaan saham Perseroan pada Perusahaan Anak yang dimiliki secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Anak,
serta peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penyertaan saham
Perseroan pada Perusahaan Anak tidak dijaminkan.
PSH mengenai Perusahaan Anak terlampir pada Lampiran I dan Lampiran II.
Konsultan Hukum tidak memberikan pendapat hukum atas BMM karena kepemilikan
saham Perseroan kurang dari 50%, dan laporan keuangan tidak dikonsolidasikan.
20. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan Perseroan, Perseroan memiliki
utang pajak per 31 Desember 2024 sebesar Rp9.920.381.631,-.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan Perseroan, Perseroan telah
membayar utang pajak sebesar Rp10.340.742.384,- sesuai ketentuan yang berlaku.
21. Bahwa pengungkapan aspek hukum secara ringkas dalam Prospektus telah sesuai
dengan Laporan Pemeriksaan Segi Hukum dan Pendapat Hukum.
22. Sehubungan dengan keterlibatan Perseroan dalam perkara di badan peradilan,
berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara di tempat
kedudukan Perseroan dan Surat Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 24 Juni
2025, Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak dalam
suatu perkara di dalam maupun di luar peradilan, baik perkara perdata, pidana,
kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara,
hubungan industrial, arbitrase, pajak, praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha
tidak sehat, pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh
224
Page 247
wilayah Republik Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau
tuntutan terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yang dapat mempengaruhi
kelangsungan usaha dan pendapatan Perseroan secara negatif dan material, maupun
yang secara material dapat berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum
Efek Bersifat Utang Perseroan.
23. Sehubungan dengan keterlibatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
dalam perkara di badan peradilan, berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem Informasi
Penelusuran Perkara di tempat kedudukan Perseroan dan Surat Pernyataan dari
masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang seluruhnya
tertanggal 24 Juni 2025, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
yang sedang menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara di
dalam maupun di luar peradilan, baik perkara perdata, pidana, kepailitan, Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara, hubungan industrial,
arbitrase, pajak, praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat, pada
lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik
Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan yang
secara material dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka
sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan kegiatan usaha
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, maupun yang secara material dapat
berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
Perseroan.
II. RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
PSH ini kami buat dengan ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:
1. PSH ini dikeluarkan dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan
dari LPSH yang memuat penjelasan rinci dari hal-hal yang disebutkan di PSH ini.
2. Kecuali apabila disebutkan lain dalam PSH ini, maka PSH ini mencakup semua aspek
hukum terkait Perseroan dan Perusahaan Anak, kecuali:
a. untuk pemeriksaan anggaran dasar hanya mencakup anggaran dasar pada saat
pendirian dan anggaran dasar terakhir;
b. untuk pemeriksaan struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham
hanya 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun
sebelum tanggal pernyataan pendaftaran.
3. PSH ini diberikan dalam kerangka hukum negara Republik Indonesia, sehingga
karenanya PSH ini tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan sama
menurut hukum atau yurisdiksi hukum negara lain.
4. PSH ini dibuat berpedoman pada Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal Nomor : Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor:
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017 Tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk.
5. PSH ini kami berikan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas
apa yang tertulis didalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga
225
Page 248
terhadap substansi dari dokumen-dokumen tersebut. Apabila tidak tersedia dokumen
yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan atau mengikat Perseroan,
Perusahaan Anak, dan/atau harta kekayaannya yang kami anggap perlu dan material,
kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang mendukung hubungan-hubungan hukum
yang nyata sesuai konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan yang
berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum dimaksud, dan sepanjang
diperlukan kami mendasarkannya juga kepada penegasan-penegasan, penyataan dan
konfirmasi tertulis yang diberikan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau pihak
lain.
6. Bahwa PSH ini dapat dipengaruhi oleh putusan badan peradilan dan peraturan
perundangan yang bersifat memaksa serta tunduk kepada asas itikad baik yang wajib
ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
7. PSH ini semata-mata diberikan untuk digunakan oleh Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, dan tidak dapat digunakan selain dari rencana
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
8. PSH ini dibuat berdasarkan pemeriksaan hukum terhadap Perseroan dan Perusahaan
Anak yang dilakukan sampai dengan tanggal 24 Juni 2025.
III. ASUMSI-ASUMSI
PSH ini kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi di bawah ini:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Perseroan, Perusahaan Anak, dan pemegang saham yang berbentuk badan hukum
kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang adalah asli, dan
dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi
atau salinan adalah sesuai dengan aslinya;
2. Bahwa fakta-fakta, dokumen-dokumen, data-data, informasi-informasi, dan
pernyataan-pernyataan serta keterangan-keterangan yang diberikan oleh Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, pemegang saham, dan pihak ketiga kepada
kami untuk tujuan Pemeriksaan Hukum adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai
dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan
tanggal PSH ini dibuat;
3. Dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, serta pengambilan keputusan sampai dengan
tanggal LPSH dan PSH telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan Perusahaan Anak yang berlaku dan karenanya seluruh keputusan
tersebut sah dan mengikat Perseroan dan Perusahaan Anak.
4. Bahwa semua pihak dan/atau wakil atau kuasanya yang mengadakan perjanjian,
kontrak, persetujuan, pengikatan, penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan
dan/atau penerimaan laporan dengan atau kepada Perseroan dan Perusahaan Anak
mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan tindakan tersebut
secara sah dan mengikat.
226
Page 249
Demikian PSH ini kami buat dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum yang independen
dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan kami bertanggung jawab atas PSH ini sesuai
ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. PSH ini menggantikan
PSH Ref. No. XXIV/130/J&P/FJ-AM-AB/VI/25 tanggal 17 Juni 2025.
Hormat kami,
JURNALIS & PONTO LAW FIRM
Akhmad Muthosim, S.H., M.H.
STTD.KH-44/PJ-1/PM.02/2023
227
Page 250
LAMPIRAN I
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM TERKAIT PERUSAHAAN ANAK
Pendapat dari Segi Hukum (“PSH”) terkait Perusahaan Anak merupakan satu kesatuan dari
Pendapat Dari Segi Hukum Sehubungan Dengan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
Berkelanjutan PT. RMK Energy, Tbk., No. XXIV/134/J&P/FJ-AM-AB/VI/25 tanggal 24 Juni
2025.
A. Perusahaan Anak
1. Perusahaan Anak, yaitu RMUK, RMKN, RMAK, TBBE telah didirikan secara sah, dan
dijalankan menurut ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku
di Indonesia, dan perubahan-perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak telah
dibuat dan berlaku secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
2. Perusahaan Anak berhak dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan
maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha Perusahaan Anak yang termuat dalam
anggaran dasar Perusahaan Anak.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan KBLI Tahun 2020.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan Surat Pernyataan RMAK tanggal 24 Juni 2025,
RMAK belum beroperasi (tidak aktif) dan tidak melakukan kegiatan secara
administratif dan secara operasional.
3. Pada tanggal Pemeriksaan Hukum, riwayat perubahan struktur permodalan dan
kepemilikan saham RMUK dan TBBE selama 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan
secara sah dan berkesinambungan, sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan tanggal PSH, tidak terdapat perubahan
struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada RMKN dan RMAK.
Sejak pendirian, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
pemegang saham pada RMT dan NBT.
4. Bahwa pihak yang bertindak sebagai pengendali sekaligus pemilik manfaat akhir
(ultimate shareholders) dari Perusahaan Anak adalah Tony Saputra.
Perusahaan Anak telah melaporkan pemilik manfaat akhir kepada Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
sistem online berdasarkan screenshot bukti pelaporan tanggal 3 September 2024, 5
September 2024, dan 6 September 2024.
Tony Saputra selaku pemilik manfaat dari Perusahaan Anak merupakan orang
perseorangan yang memenuhi kriteria Pasal 4 Perpres 13/2018, karena penerima
manfaat dari Perusahaan Anak.
228
Page 251
5. RMUK dan RMAK belum memenuhi kewajiban penyisihan laba bersih untuk dana
cadangan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (3) UUPT. Oleh karena belum
dipenuhinya kewajiban pencadangan sebagaimana Pasal 70 ayat (3) UUPT, maka
berdasarkan Pasal 70 ayat (4) UUPT, cadangan RMUK dan RMAK hanya boleh
dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
RMKN telah memenuhi kewajiban menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan
mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan
dan disetor RMKN sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (3) UUPT dan telah
menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan sampai tahun buku 2023 sebanyak
Rp10.000.000.000,-.
TBBE telah memenuhi kewajiban menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan
mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan
dan disetor TBBE sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (3) UUPT dan telah
menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan sampai tahun buku 2023 sebanyak
Rp7.000.000.000,-.
6. Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak telah dilakukan secara
sah dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
7. Perusahaan Anak telah memperoleh perizinan dan/atau persetujuan material untuk
menjalankan kegiatan usaha utamanya, yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi
yang berwenang sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan,
dan perizinan dan/atau persetujuan material tersebut masih berlaku sampai dengan
tanggal PSH.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan RMUK, proses perkembangan
perizinan dan/atau persetujuan material untuk menjalankan kegiatan usaha RMUK
yang belum sesuai atau telah habis masa berlakunya adalah sebagai berikut:
1) NIB
Berdasarkan keterangan RMUK, KBLI 28160 – Industri Alat Pengangkat dan
Pemindah tidak bisa ditambahkan pada NIB RMUK melalui OSS karena kegiatan
usaha tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan berdasarkan
keterangan DPMPTSP DKI Jakarta, KBLI 28160 - Industri Alat Pengangkat dan
Pemindah tidak perlu masuk ke dalam NIB karena belum dijalankan.
Berdasarkan Surat Pernyataan RMUK tanggal 24 Juni 2025, sampai dengan saat
ini RMUK belum melakukan kegiatan usaha Konstruksi Jalan Rel (KBLI 42103),
Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan
Peralatan Industri Pengolahan (KBLI 77391), Penyiapan Lahan (KBLI 43120), dan
Angkutan Jalan Rel untuk Barang (KBLI 49120) sehingga RMUK belum
melakukan pengurusan dan pemenuhan persyaratan untuk penerbitan sertifikat
standar dan izin usaha terkait lainnya.
2) Dispensasi Pemakaian Jalan
RMUK sudah mengajukan permohonan perpanjangan berdasarkan Surat No.
06.03/SPm/RMUK-BPT/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 perihal Permohonan
229
Page 252
Perpanjangan Dispensasi Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Angkutan Batu Bara
Crossing Jalan Pemda (Simpang Sidumulyo) dan Tanda Terima Dinas
Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kabupaten Muara Enim tanggal 30
Januari 2024, tetapi terdapat kendala teknis dari Pemda Muara Enim sehingga
belum selesai perpanjangannya. RMUK belum melakukan pembayaran untuk
perpanjangan karena belum ada tindak lanjut dari Pemda Muara Enim.
Berdasarkan Surat RMUK No. 09.45/SPn/RMUK-Crossing Dispensasi/XI/2024
perihal Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Persyaratan Perizinan
Dispensasi Crossing Jalan Gunung Megang tanggal 15 November 2024, RMUK
menyatakan bahwa RMUK sanggup untuk memenuhi semua persyaratan yang
diperlukan terkait crossing Jalan Gunung Megang dengan detail crossing
Simpang sebagai berikut simpang sidomulyo, simpang batu, simpang pesantren,
simpang seru, simpang petai, simpang inti.
Berdasarkan Notulen Rapat Koordinasi Izin Dispensasi Jalan (Crossing Jalan)
Kecamatan Muara Enim antara RMUK dengan Pemkab Muara Enim tanggal 24
Desember 2024, untuk memperpanjang dispensasi penggunaan jalan, RMUK
harus memiliki izin KKPR dan Izin Dampak Lingkungan (Dokumen Lingkungan) di
daerah tersebut. Berdasarkan Surat RMUK No. 06.29/SPm/RMUK-
PDLUK/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 dan Tanda Terima Penerimaan Dokumen
Non Perizinan tanggal 17 Maret 2025, saat ini RMUK telah meminta arahan untuk
proses persetujuan dan penyusunan dokumen lingkungan hidup kepada Deputi
Bidang Tata Lingkungan Dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan c.q Direktur
Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha Kegiatan (“PDLUK”) di Kementerian
Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Jakarta.
Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 75
tahun 2018 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Provinsi
(“Pergub 75/2018”), penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan
perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 wajib memperoleh izin dispensasi dari Gubernur. Berdasarkan
Pasal 50 Pergub 75/2018, setiap orang yang menggunakan ruang manfaat jalan
yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan tidak memiliki dispensasi
dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara
sebagian atau seluruh kegiatan; denda; dan/atau mengembalikan fungsi ruang
milik jalan seperti semula.
8. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban-
kewajiban terkait ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu (i) melakukan
pelaporan dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan; (ii) membayarkan upah tenaga kerja
sesuai dengan Upah Minimum Provinsi; (iii) mengikutsertakan pekerja Perusahaan
Anak dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan (iv) memiliki
Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia kecuali RMAK karena belum beroperasi (tidak aktif) dan tidak
dalam melakukan kegiatan baik itu secara administrasi dan secara operasional.
9. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum pada Perusahaan Anak dan didukung oleh Surat
Pernyataan/Keterangan yang dibuat oleh masing-masing Perusahaan Anak tertanggal
24 Juni 2025 terkait kepemilikan aset benda bergerak maupun aset benda tidak
bergerak:
230
Page 253
1) RMUK, memiliki, menguasai, dan menggunakan aset benda bergerak dan benda
tidak bergerak. Perolehan dan/atau penguasaan aset benda bergerak telah
dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar RMUK serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, keseluruhan aset berupa benda tidak bergerak
milik RMUK dijaminkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero).
Dalam hal Perseroan mengalami wanprestasi atau gagal bayar yang menyebabkan
agunan pinjaman ini dieksekusi oleh PT. Bank Mandiri (Persero), hal ini berdampak
secara material terhadap kegiatan usaha dan/atau kelangsungan usaha RMUK.
2) RMKN, memiliki, menguasai, dan menggunakan aset benda bergerak. Perolehan
dan/atau penguasaan aset benda bergerak telah dilakukan sesuai dengan
Anggaran Dasar RMKN, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa seluruh aset yang dimiliki dan/atau dikuasai RMKN tidak dalam keadaan
sengketa, dan tidak berada atau bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan
atau sengketa dalam bentuk apapun, baik perdata maupun pidana.
RMKN mempunyai penyertaan saham yang sah secara langsung pada PC
sebanyak 10.000 lembar saham atau sebesar 100%.
3) TBBE memiliki, menguasai, dan menggunakan aset benda bergerak termasuk
bangunan semi permanen. Perolehan dan/atau penguasaan aset benda bergerak
telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar TBBE serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Bahwa seluruh aset yang dimiliki dan/atau dikuasai TBBE
tidak dalam keadaan sengketa, dan tidak berada atau bebas dari jaminan,
pertanggungan, penyitaan atau sengketa dalam bentuk apapun, baik perdata
maupun pidana.
4) RMAK tidak memiliki, menguasai dan menggunakan harta kekayaan, baik aset
benda tidak bergerak, benda bergerak, maupun benda tidak berwujud.
5) Perusahaan Anak tidak memiliki Hak Kekayaan Intelektual.
10. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum pada Perusahaan Anak dan didukung oleh Surat
Pernyataan yang dibuat oleh masing-masing Perusahaan Anak tertanggal 24 Juni
2025 terkait asuransi terhadap aset benda bergerak maupun aset benda tidak
bergerak:
1) RMUK, RMKN, dan TBBE tidak memiliki/menutup asuransi atas aset-asetnya.
Terhadap aset-aset yang tidak diasuransikan atas risiko yang mungkin timbul,
RMUK, RMKN, dan TBBE akan menanggung setiap risiko yang mungkin timbul dari
rusaknya, hilangnya atau musnahnya aset-aset yang milik atau dikuasai RMUK,
RMKN, dan TBBE.
Dalam hal terjadi force majeure terhadap aset-aset yang tidak diasuransikan, hal ini
tidak berdampak secara material terhadap kegiatan usaha dan/atau kelangsungan
usaha RMUK, RMKN, dan TBBE karena aset tersebut hanya sebagian kecil dari
keseluruhan aset yang dimiliki oleh RMUK, RMKN, dan TBBE.
231
Page 254
2) RMAK tidak memiliki asuransi karena tidak memiliki aset benda tidak bergerak dan
aset benda bergerak.
11. Perusahaan Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian material dan perjanjian
dengan pihak ketiga sehubungan dengan kegiatan usaha Perusahaan Anak, dan
perjanjian-perjanjian tersebut telah ditandatangani secara sah oleh Perusahaan Anak,
masih berlaku, dan mengikat Perusahaan Anak, serta tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan ketentuan Hukum Indonesia.
Perjanjian-perjanjian kredit yang ditandatangani oleh RMUK dan RMKN telah sesuai
dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak
terdapat pembatasan-pembatasan dalam perjanjian-perjanjian material dan perjanjian-
perjanjian Perusahaan Anak dengan pihak ketiga yang dapat membatasi hak-hak
pemegang saham publik serta menghalangi rencana Perseroan untuk melakukan
Obligasi Berkelanjutan I dan Rencana Penggunaan Dana hasil pelaksanaan Obligasi
Berkelanjutan I.
RMKN telah memperoleh persetujuan atas pembatasan (waiver) dari Bank Mandiri
sesuai dengan Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Commercial Banking Center
Palembang No. CM1.PLB/0761/2025 tanggal 6 Maret 2025 dan Bank Central Asia
sesuai dengan Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No. 00714/SLK-KOM/2025 tanggal
19 Maret 2025 perihal Persetujuan atas penerbitan Obligasi Korporasi atas nama PT
RMK Energy, Tbk.
12. Berdasarkan keterangan RMUK, RMUK memiliki utang pajak per 31 Desember 2024
sebesar Rp449.749.009,-.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan RMUK, RMUK telah membayar
utang pajak sebesar Rp513.323.141,- sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan keterangan RMKN, RMKN memiliki utang pajak per 31 Desember 2024
sebesar Rp2.812.172.864,-.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan RMKN, RMKN telah membayar
utang pajak sebesar Rp2.958.077.364,- sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Keterangan TBBE, TBBE memiliki utang pajak per 31 Desember 2024
sebesar Rp1.883.933.140,-.
Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan TBBE, TBBE telah membayar
utang pajak sebesar Rp1.907.775.609,- sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
RMAK tidak memiliki kewajiban dan utang pajak, karena RMAK belum beroperasi
(tidak aktif) dan tidak melakukan kegiatan secara administratif dan secara operasional.
13. Sehubungan dengan keterlibatan Perusahaan Anak dalam perkara di badan peradilan,
berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara di tempat
kedudukan Perusahaan Anak dan Surat Pernyataan Direksi dari masing-masing
Perusahaan Anak tertanggal 24 Juni 2025, Perusahaan Anak tidak sedang
menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara di dalam maupun
di luar peradilan, baik perkara perdata, pidana, kepailitan, Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak,
232
Page 255
praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat, pada lembaga-lembaga
peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk
tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan terkait dengan kegiatan usaha
Perusahaan Anak yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan pendapatan
Perusahaan Anak secara negatif dan material, maupun yang secara material dapat
berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
Perseroan.
14. Sehubungan dengan keterlibatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris masing-
masing Perusahaan Anak dalam perkara di badan peradilan, berdasarkan
pemeriksaan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara di tempat kedudukan
Perusahaan Anak dan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris
masing-masing Perusahaan Anak tertanggal 24 Juni 2025, tidak ada anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak yang sedang menghadapi atau terlibat
sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, kepailitan, tata
usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, praktik monopoli, dan/atau
persaingan usaha tidak sehat, pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang
berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada
sengketa, klaim atau tuntutan yang secara material dapat mempengaruhi pelaksanaan
tugas dan kewajiban mereka sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perusahaan Anak, dan kegiatan usaha dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan
Anak, maupun yang secara material dapat berdampak negatif terhadap rencana
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Perseroan.
B. Pisteuo Commodities Pte Ltd
Pendapat Hukum atas Pisteueo Commodities Pte Ltd terdapat dalam Lampiran II.
233
Page 256
LAMPIRAN II
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM PISTEUO PTE LTD
[BAGIAN SISA DARI HALAMAN INI SENGAJA DIKOSONGKAN]
234
Page 257
Ref Kami: AW/ZY/24149
4 Maret 2025
PT RMK Energy Tbk
Wisma RMK Lantai 2
Jalan Puri Kencana Blok M4 No.1
Kembangan, Jakarta Barat
Jakarta 11610
(“Klien”)
Yth.
PISTEUO COMMODITIES PTE. LTD. (NOMOR REGISTRASI PERUSAHAAN
202133639Z)
PENDAPAT HUKUM
(I) PENDAHULUAN
1. Kami telah diminta oleh Klien untuk memberikan informasi
serta pendapat kami (jika perlu) mengenai hal-hal berikut
yang berkaitan dengan PISTEUO COMMODITIES PTE. LTD.
(“Perusahaan”):
(a) apakah Perusahaan didirikan secara sah dan tetap
beroperasi sesuai dengan hukum yang berlaku di
Singapura;
(b) informasi terkait Perusahaan, termasuk waktu
registrasi, alamat terdaftar, modal saham, pemegang
saham, dan rasio kepemilikan saham;
(c) perubahan modal saham, pemegang saham, dan direktur
sejak pendirian Perusahaan;
235
Page 258
(d) apakah terdapat permasalahan materiil berdasarkan
hasil penelusuran dalam daftar kebangkrutan dan
litigasi yang dilakukan melalui Integrated
Electronic Litigation System (“eLitigation”) milik
Yudikatif Singapura, yang berkaitan dengan
Perusahaan dan direkturnya dalam periode 2022 hingga
2025.
2. Surat ini (“Surat”) diminta dalam rangka penawaran umum
efek utang oleh Klien (“Penerbitan Obligasi”). Untuk
menghindari keraguan, Surat ini secara tegas terbatas
hanya pada hal-hal yang disebutkan di dalamnya dan tidak
boleh ditafsirkan sebagai berlaku untuk hal lain di luar
cakupan yang dinyatakan. Kami membatasi Surat ini hanya
pada aspek hukum Singapura, karena kami tidak memiliki
kualifikasi untuk memberikan pendapat hukum terkait
yurisdiksi lain, dan Surat ini akan ditafsirkan
berdasarkan hukum Singapura.
3. Setiap hal yang merujuk kepada “kami”, dan/atau “milik
kami” dalam Surat ini merujuk pada Aquinas Law Alliance
LLP.
4. Untuk tujuan Surat ini, kami telah menelaah dokumen-
dokumen berikut:
(a) hasil penelusuran informasi instan elektronik yang
diperoleh dari ACRA pada 14 Februari 2025 terkait
Perusahaan, yang dilampirkan dalam Lampiran 2
(Penelusuran ACRA) (“Penelusuran ACRA”);
236
Page 259
(b) hasil penelusuran yang kami lakukan pada 14 Februari
2025 terkait Perusahaan dan para direkturnya melalui
eLitigation untuk periode 2022 hingga 2025
(“Penelusuran Cause Book”). Hasil dari Penelusuran
Cause Book dilampirkan dalam Lampiran 3 (Penelusuran
Cause Book); dan
(c) dokumen-dokumen yang tercantum dalam Lampiran 4
(Daftar Dokumen yang Ditelaah),
(bersama-sama disebut sebagai “Dokumen” sebagaimana
disebutkan dalam Lampiran 5).
5. Sehubungan dengan penelusuran yang telah dilakukan,
meskipun kami telah berupaya memastikan akurasi laporan
penelusuran kami, penelusuran ini bergantung pada akurasi
catatan yang dikelola oleh otoritas yang berwenang, dan
informasi yang diperoleh dari laporan penelusuran mungkin
tidak mencerminkan perubahan atau pengarsipan yang
dilakukan dalam beberapa minggu sebelum tanggal
penelusuran tersebut, mengingat informasi tersebut sedang
diperbarui oleh otoritas yang berwenang. Oleh karena itu,
hasil telaah kami atas penelusuran ini mungkin tidak
berdasarkan informasi yang sepenuhnya mutakhir.
6. Untuk tujuan Surat ini, kami tidak menelaah dokumen apa
pun yang mungkin telah dipublikasikan atau diberikan
kepada kami setelah tanggal Surat ini.
(II) ASUMSI DAN KETENTUAN PENGGUNAAN SURAT INI
237
Page 260
7. Surat ini disusun semata-mata untuk digunakan oleh Klien
dalam konteks Pencatatan (Listing), dan tunduk pada dasar,
asumsi, serta batasan yang ditetapkan dalam Lampiran 1
dari Surat ini. Kami tidak menerima tanggung jawab maupun
kewajiban hukum kepada siapa pun selain Klien terkait isi
dari Surat ini. Oleh karena itu, Surat ini tidak untuk
dijadikan pedoman oleh pihak manapun (selain yang
disebutkan dalam Surat ini) atau untuk digunakan untuk
tujuan apapun selain untuk tujuan Pencatatan.
8. Isi dari Surat ini bersifat rahasia dan dilindungi oleh
hak istimewa hukum profesional. Surat ini maupun isi dari
Surat ini tidak boleh diungkapkan kepada pihak mana pun
selain Klien, pejabat dan karyawan mereka yang berwenang,
pihak-pihak terkait yang terlibat dalam Pencatatan, serta
pihak lain yang disepakati antara Klien dan Aquinas Law
Alliance LLP.
9. Surat ini tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi kepada
pihak yang berkepentingan mengenai apakah mereka harus
melanjutkan Pencatatan, yang merupakan keputusan
komersial yang harus diambil oleh pihak yang
berkepentingan. Surat ini juga bukan pengganti untuk
pernyataan dan jaminan yang mungkin ingin diperoleh oleh
Klien (atau pihak ketiga lainnya) dari Perusahaan dalam
kaitannya dengan Pencatatan.
(III) PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, DAN INFORMASI PERUSAHAAN
238
Page 261
10. Perusahaan didirikan secara sah pada tanggal 27 September
2021 sebagai perseroan terbatas swasta (private limited
company) dan secara hukum masih beroperasi sebagai
entitas hukum yang terpisah berdasarkan hukum Singapura.
Per tanggal Surat ini, Perusahaan memiliki wewenang penuh
untuk menjalankan usahanya di Singapura dan tidak
memerlukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Singapura. Salinan dokumen berikut telah kami tinjau:
(a) Sertifikat Konfirmasi Pendirian Perusahaan
tertanggal 5 September 2023; dan
(b) Profil bisnis Perusahaan yang diperoleh dari ACRA
pada 14 Februari 2025.
11. Selain Anggaran Dasar Perusahaan (Constitution)
tertanggal 27 September 2021, tidak ditemukan versi lain
dari Anggaran Dasar tersebut, sehingga Surat ini disusun
dengan asumsi bahwa tidak ada perubahan lebih lanjut
terhadap Anggaran Dasar Perusahaan sejak pendiriannya.
12. Anggaran Dasar Perusahaan serta sertifikat pendiriannya
telah memenuhi persyaratan seluruh hukum yang berlaku di
Singapura dan berlaku sepenuhnya.
13. Berikut adalah informasi mengenai Perusahaan per 14
Februari 2025:
a. Nama : Pisteuo Commodities Pte. Ltd.
b. Nomor Registrasi
Perusahaan : 202133639Z
239
Page 262
c. Tanggal Pendirian : 27 September 2021
d. Tempat Pendirian : Singapura
e. Alamat Terdaftar : 1 Raffles Place #28-02, One
Raffles Place, Singapore
048616
f. Modal Ditempatkan
dan Disetor : USD 10,000.00
g. Jumlah Saham : 10,000 Saham Biasa
h. Akhir Tahun Buku : 31 Desember
i. Kegiatan Usaha Utama : Perdagangan Besar Berbagai
Jenis Barang Tanpa Produk
Dominan
j. Direktur :
(i) Teo Hwee Yeow
Warga Negara Singapura
Nomor Identitas S1160223A
(ii) William Saputra
Warga Negara Indonesia
Nomor Identitas X714786
(iii) Vincent Saputra
Warga Negara Indonesia
Nomor Identitas X1223912
(iv) Glenny Soetanto
Warga Negara Indonesia
Nomor Identitas: 3674015801750002
k. Sekretaris:
240
Page 263
(i) Lim Mei Jing Lisa
Warga Negara Singapura
Nomor Identitas: S8432456F
l. Pemegang Saham : PT Royaltama Multi Komoditi
Nusantara (“PT RMKN”)
Perusahaan yang didirikan di
Republik Indonesia
Nomor Registrasi Perusahaan
T15UF6142B
Klien memiliki 99,99% saham di
PT RMKN
m. Gadai : Hak tanggungan pihak pertama
atas setoran margin dari
Perusahaan untuk kepentingan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,
Cabang Singapura.
14. Kami mencatat bahwa Perusahaan menjalankan kegiatan usaha
utama dalam bidang "Perdagangan Besar Berbagai Jenis
Barang Tanpa Produk Dominan" berdasarkan Kode Singapore
Standard Industrial Classification (“SSIC”) 46900, dan
tidak diwajibkan untuk memperoleh lisensi atau izin usaha
guna menjalankan kegiatan usahanya dalam kategori ini.
15. Sejak tanggal pendiriannya, Perusahaan telah mematuhi
seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di
241
Page 264
Singapura, dan tidak terdapat hambatan hukum yang dapat
mengganggu kelangsungan operasional Perusahaan.
(IV) PENGALOKASIAN DAN PENERBITAN SAHAM
16. Kami mencatat bahwa ketentuan materiil terkait penerbitan
dan pengalokasian saham sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar Perusahaan adalah sebagai berikut:
No. Peraturan Ketentuan
1. 7 (1) Tanpa mengurangi hak khusus yang
telah diberikan sebelumnya kepada
pemegang saham atau kelas saham yang
telah ada, namun tetap tunduk pada
Undang-Undang, saham dalam Perusahaan
dapat diterbitkan oleh Direksi.
(2) Saham yang dimaksud dalam ayat (1)
dapat diterbitkan dengan hak istimewa,
hak tangguhan, atau hak khusus atau
batasan lainnya, termasuk namun tidak
terbatas pada hak atas dividen, hak
suara, pengembalian modal, atau
ketentuan lainnya, sebagaimana
ditentukan oleh Direksi, dengan tetap
tunduk pada keputusan rapat umum
pemegang saham biasa (ordinary
resolution).
2. 8 (1) Jika pada suatu waktu modal saham
242
Page 265
terbagi dalam berbagai kelas saham yang
berbeda, maka hak yang melekat pada
setiap kelas saham tersebut (kecuali
ditentukan lain dalam ketentuan
penerbitan saham dari kelas yang
bersangkutan) dapat diubah, baik dalam
keadaan Perusahaan sedang atau tidak
dalam proses likuidasi, dengan:
(a) Persetujuan tertulis dari pemegang
75% saham yang ditempatkan dalam kelas
tersebut; atau
(b) Persetujuan melalui keputusan khusus
(special resolution) yang disahkan dalam
rapat umum pemegang saham khusus bagi
pemegang saham dalam kelas yang
bersangkutan.
3. 10 Perusahaan dapat membayar komisi atau
brokerage yang diizinkan oleh hukum
dalam setiap penerbitan saham yang
dilakukan.
4. 22 Direksi dapat, dalam penerbitan saham,
memberikan perlakuan yang berbeda kepada
pemegang saham terkait dengan jumlah
panggilan modal (call) yang harus
dibayar serta waktu pembayarannya.
243
Page 266
5. 45 (1) Tunduk pada arahan lain yang mungkin
diberikan oleh Perusahaan dalam Rapat
Umum Pemegang Saham, seluruh saham baru
yang akan diterbitkan harus terlebih
dahulu ditawarkan kepada seluruh pihak
yang, pada tanggal penawaran saham,
berhak menerima pemberitahuan mengenai
rapat umum pemegang saham, sebanding
dengan atau sedekat mungkin dengan
jumlah saham yang telah dimiliki oleh
masing-masing pemegang saham.
17. Kami mencatat bahwa penerbitan dan pengalokasian saham
oleh Perusahaan pada saat pendiriannya adalah sebagai
berikut:
Tanggal Penerima Rincian Otorisasi Dokumen
Alokasi Saham Alokasi Pendukung
Saham &
Pelaporan
Hukum
27 Glenny Jumlah 1. 1. Daftar
September Soetanto saham: 500 Keputusan Pemegang
2021 saham biasa Direksi Saham
secara
Nilai Tertulis
244
Page 267
Transaksi: 2.
USD 500.00 Anggaran
Dasar
Perusahaan
27 Vincent Jumlah 1. 1. Daftar
September Saputra saham: Keputusan Pemegang
2021 2.000 saham Direksi Saham
biasa secara
Tertulis
Nilai 2.
Transaksi: Anggaran
USD Dasar
2,000.00 Perusahaan
27 Tony Jumlah 1. 1. Daftar
September Saputra saham: Keputusan Pemegang
2021 7.500 saham Direksi Saham
biasa secara
Tertulis
Nilai 2.
Transaksi: Anggaran
USD Dasar
7,500.00 Perusahaan
18. Kami mencatat bahwa satu-satunya pemegang saham
Perusahaan saat ini adalah PT RMKN.
245
Page 268
19. Per tanggal Surat ini, kami telah memeriksa Daftar
Pemegang Saham Perusahaan tertanggal 25 Oktober 2023.
Kami mencatat bahwa total sebesar USD 10,000 yang harus
dibayarkan terkait saham yang dialokasikan telah disetor
penuh.
(V) GADAI
20. Kami mencatat bahwa, sebagaimana disebutkan dalam
paragraf 12(m) di atas, terdapat beban Hak tanggungan
pihak pertama atas rekening setoran margin Perusahaan
(Nomor Rekening 606-00-0000836-5) untuk PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk, Singapore Branch (“PT Bank Mandiri”). Kami
telah memeriksa perjanjian beban Hak tanggungan
tertanggal 30 November 2023. Perusahaan, sebagai pemilik
manfaat, memberikan beban Hak tanggungan kepada PT Bank
Mandiri atas setoran margin dan seluruh dana terutang
lainnya sebagai jaminan berkelanjutan untuk memastikan
pembayaran yang tepat dan tertib oleh Perusahaan atas
jumlah yang dijamin.
21. Per tanggal Surat ini, kami telah memeriksa risalah rapat
dewan direksi dan Keputusan Direksi secara Tertulis
tertanggal 30 November 2023, yang menyetujui beban Hak
tanggungan pihak pertama atas setoran tunai. Kami juga
telah memeriksa risalah rapat dewan direksi dan Keputusan
Direksi secara Tertulis tertanggal 30 November 2023, yang
menyetujui pengajuan oleh Perusahaan untuk menandatangani
Surat Otorisasi Debet untuk kepentingan Bank. Selain itu,
246
Page 269
kami telah memeriksa pendaftaran beban Hak tanggungan
pada ACRA tertanggal 30 November 2023.
22. Kami tidak menemukan adanya dokumen yang berkaitan dengan
beban, hak tanggungan, atau klaim terhadap ekuitas saham
Perusahaan. Selain itu, tidak terdapat catatan publik
yang menunjukkan bahwa ekuitas saham Perusahaan tunduk
pada hipotek, hak tanggungan, beban, gadai, pengalihan
dengan cara penjaminan, retensi kepemilikan, hak
preferensial, atau pengaturan trust, klaim, perjanjian,
hak milik atau kepentingan, atau bentuk jaminan atau
pengaturan lain yang memiliki efek serupa. Berdasarkan
hal tersebut, kami menegaskan bahwa tidak ada beban, hak
tanggungan, atau klaim terhadap ekuitas saham Perusahaan.
(VI) PENGALIHAN SAHAM PERUSAHAAN
23. Ketentuan Pokok Terkait Pengalihan Saham Berdasarkan
Anggaran Dasar Perusahaan
No. Peraturan Ketentuan
1. 24 (1) Dengan tunduk pada Anggaran Dasar
ini, setiap pemegang saham dapat
mengalihkan seluruh atau sebagian saham
miliknya melalui instrumen tertulis dalam
bentuk yang lazim atau umum digunakan,
atau dalam bentuk lain yang disetujui
oleh direksi.
(2) Instrumen pengalihan harus
247
Page 270
ditandatangani oleh atau atas nama pihak
yang mengalihkan, dan pihak yang
mengalihkan tetap menjadi pemegang atas
saham yang dialihkan hingga nama penerima
pengalihan dicatat dalam daftar
elektronik pemegang saham.
2. 25 (1) Agar perusahaan dapat mengajukan
pemberitahuan pengalihan saham kepada
Registrar sesuai dengan Pasal 128(1)(a)
dari Undang-Undang, pihak yang
mengalihkan harus menyerahkan hal-hal
berikut terkait dengan pengalihan saham
ke kantor terdaftar perusahaan:
(a) instrumen pengalihan;
(b) biaya yang tidak melebihi $1
sebagaimana dapat ditetapkan
oleh direksi dari waktu ke
waktu;
(c) surat saham yang terkait dengan
instrumen pengalihan tersebut;
dan
(d) bukti lain yang secara wajar
dapat diminta oleh direksi untuk
menunjukkan pihak yang
mengalihkan dalam melakukan
248
Page 271
pengalihan.
(2) Setelah menerima dokumen sebagaimana
disebutkan dalam ayat (1), perusahaan,
dengan tunduk pada regulasi 26, harus
mengajukan pemberitahuan pengalihan saham
kepada Registrar sesuai dengan Pasal 128
dari Undang-Undang dan menyimpan
instrumen pengalihan sebagaimana
disebutkan dalam peraturan 24.
3. 26 (1) Direksi dapat menolak untuk
mengajukan pemberitahuan pengalihan saham
kepada Registrar jika —
(a) saham tersebut belum sepenuhnya
dibayar;
(b) direksi tidak menyetujui
penerima pengalihan; atau
(c) perusahaan memiliki hak
tanggungan atas saham tersebut.
4. 27 Pengajuan pemberitahuan pengalihan saham
kepada Registrar untuk tujuan memperbarui
daftar elektronik pemegang saham dapat
ditangguhkan kapan saja dan untuk jangka
waktu tertentu sebagaimana ditentukan
oleh direksi dari waktu ke waktu, tetapi
tidak lebih dari total 30 hari dalam satu
249
Page 272
tahun.
24. Pengalihan Saham Perusahaan Sejak Pendirian adalah
sebagai berikut:
Tanggal Pihak Yang Penerima Rincian Otorisasi Dokumen
Pengalihan Mengalihkan Pengalihan Pengalihan Pendukung &
Pelaporan
Hukum
15 Desember Tony PT RMKN Jumlah 1. 1. Formulir
2022 Saputra Saham: Keputusan Pengalihan
7,500 saham Direksi Saham
biasa secara
Tertulis
Nilai 2. Anggaran
Transaksi: Dasar
SGD 1.00 Perusahaan
15 Desember Vincent PT RMKN Jumlah 1. 1. Formulir
2022 Saputra Saham: Keputusan Pengalihan
2,000 saham Direksi Saham
biasa secara
Tertulis
Nilai 2. Anggaran
Transaksi: Dasar
SGD 1.00 Perusahaan
15 Desember Glenny PT RMKN Jumlah 1. 1. Formulir
2022 Soetanto Saham: 500 Keputusan Pengalihan
saham biasa Direksi Saham
Nilai secara
Transaksi: Tertulis
250
Page 273
SGD 1.00 2. Anggaran
Dasar
Perusahaan
(VII) DIREKSI, SEKRETARIS, DAN AUDITOR PERUSAHAAN
25. Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota Direksi
Perusahaan saat ini adalah sebagai berikut:
(a) Teo Hwee Yeow;
(b) William Saputra;
(c) Vincent Saputra; dan
(d) Glenny Soetanto.
26. Per tanggal Surat ini, kami telah meninjau dokumen
berikut (a) Formulir 45 (Persetujuan untuk Bertindak
sebagai Direktur dan Pernyataan Tidak Didiskualifikasi
untuk Bertindak sebagai Direktur) yang telah
ditandatangani oleh Vincent Saputra, William Saputra, Tan
Lian Kiow, dan Glenny Soetanto, (b) Risalah rapat direksi
pertama yang menunjuk Vincent Saputra, William Saputra,
dan Glenny Soetanto sebagai direktur Perusahaan, (c)
Keputusan Direksi secara tertulis yang menyetujui
pengangkatan Tan Lian Kiow sebagai direktur mulai berlaku
sejak 16 Desember 2022 dan William Saputra sebagai
direktur mulai berlaku sejak 3 Januari 2023, (d) Buku
Daftar Direksi Perusahaan tertanggal 14 Februari 2025.
Berdasarkan Buku Daftar Direksi dan profil bisnis ACRA
Perusahaan, Teo Hwee Yeow telah ditunjuk sebagai Direktur
251
Page 274
pada 12 Juli 2024. Sehubungan dengan pengangkatan
tersebut, kami telah melihat: (1) Keputusan Direksi
secara tertulis yang menyetujui pengangkatan Teo Hwee
Yeow sebagai Direktur; dan (2) Formulir 45 yang telah
ditandatangani oleh Teo Hwee Yeow.
27. Per tanggal Surat ini dan berdasarkan Buku Daftar Direksi
tertanggal 14 Februari 2025, kami mencatat bahwa Tan Lian
Kiow telah mengakhiri jabatannya sebagai Direktur
Perusahaan pada 12 Juli 2024. Kami telah melihat (1)
Keputusan Direksi secara tertulis yang menyetujui
pengunduran diri Tan Lian Kiow; dan (2) Buku Daftar
Direksi Perusahaan yang mencatat tanggal efektif
pengunduran diri Tan Lian Kiow. Kami belum menemukan
surat pengunduran diri Tan Lian Kiow maupun dokumen
pelaporan perubahan informasi perusahaan yang diajukan ke
ACRA. Berdasarkan Pasal 173A(1) Companies Act 1967
("Companies Act"), Perusahaan wajib melaporkan setiap
perubahan dalam Direksi dalam waktu 14 hari sejak tanggal
efektif perubahan tersebut. Jika tidak dilakukan dalam
jangka waktu yang ditentukan, ACRA dapat mengenakan denda
atas keterlambatan pelaporan.
28. Kami mencatat bahwa Teo Hwee Yeow memiliki alamat
terdaftar di Singapura serta Nomor Identitas Singapura.
Namun, kami belum melihat kartu identitas tersebut.
Berdasarkan informasi ini, Perusahaan telah memenuhi
ketentuan Pasal 145(1) Companies Act, yang mensyaratkan
252
Page 275
setiap perusahaan memiliki setidaknya satu direktur yang
berdomisili tetap di Singapura.
29. Per tanggal Surat ini, kami telah meninjau perjanjian
layanan tertanggal 16 Desember 2022 antara Allshores
Fiduciary Services Pte Ltd (“Allshores”) dan Klien. Dalam
perjanjian ini, Klien meminta Allshores untuk menyediakan
layanan Perorangan Direktur Nominee Berdasarkan
pernyataan dari Manajemen, Tan Lian Kiow ditunjuk sebagai
Direktur Nominee berdasarkan perjanjian tersebut.
30. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sekretaris
Perusahaan saat ini adalah:
(a) Lim Mei Jing Lisa.
31. Per tanggal Surat ini, kami telah meninjau dokumen
berikut (a) Formulir 45B (Persetujuan untuk Bertindak
sebagai Sekretaris) yang telah ditandatangani oleh Lim
Mei Jing Lisa, (b) Keputusan Direksi secara tertulis yang
menyetujui pengangkatan Lim Mei Jing Lisa sebagai
Sekretaris Perusahaan; dan (c) Buku Daftar Sekretaris
Perusahaan tertanggal 14 Februari 2025.
32. Berdasarkan profil bisnis ACRA Perusahaan, auditor yang
ditunjuk hingga tanggal Surat ini adalah S C Mohan PAC.
33. Kami mencatat bahwa berdasarkan Pasal 205D Companies Act,
ACRA memiliki hak untuk mewajibkan Perusahaan menyerahkan
laporan keuangan yang telah diaudit jika ACRA menilai
bahwa terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal
253
Page 276
199 atau Pasal 201 Companies Act, atau jika ACRA menilai
bahwa hal tersebut diperlukan untuk kepentingan publik.
(VIII) PERWAKILAN KORPORASI
34. Kami telah meninjau sertifikat perwakilan korporasi
tertanggal 8 Juni 2023, yang diterbitkan oleh PT RMKN.
Berdasarkan sertifikat tersebut, Tony Saputra (Pemegang
Paspor Indonesia No. X1332586) dan Vincent Saputra
(Pemegang Paspor Indonesia No. X1223912) telah ditunjuk
sebagai Perwakilan Korporasi Perusahaan.
(IX) KONTRAK MATERIIL
35. Kami mencatat bahwa Perusahaan telah mengadakan
perjanjian jual beli dengan pihak-pihak berikut:
(a) PT Bumi Sekundang Enim Energy pada 7 Desember 2023
untuk pembelian batubara uap;
(b) PT Tibawan Energi Indonesia pada 14 Februari 2024
untuk pembelian batubara uap; dan
(c) Hua Qin International Trading (Singapore) Pte. Ltd
pada 19 Desember 2023 dan 23 Februari 2024 untuk
penjualan batubara uap.
36. Per tanggal Surat ini, Manajemen menyatakan bahwa seluruh
perjanjian jual beli sebagaimana disebutkan dalam
paragraf 35 telah dilaksanakan tanpa kendala dan telah
diselesaikan.
(X) ASET PERUSAHAAN
254
Page 277
37. Per tanggal Surat ini, kami telah menerima petunjuk bahwa
Perusahaan tidak memiliki aset utama, kecuali rekening
bank berikut:
Nomor Rekening 606-00-0000836-5
Bank
Nama Bank PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Perlu dicatat bahwa ini adalah
cabang di Singapura dari bank
Indonesia.
Mata Uang Dolar Amerika Serikat (USD)
38. Kami telah melakukan penelusuran merek dagang pada 14
Februari 2025 melalui Intellectual Property Office of
Singapore terkait dengan Perusahaan, dan kami mencatat
bahwa Perusahaan bukan pemilik dari merek dagang
terdaftar di Singapura.
39. Kami mencatat bahwa alamat perusahaan hanya merupakan
alamat pendaftaran, dan Perusahaan tidak memiliki
properti yang terdaftar di alamat tersebut.
(XI) ALAMAT TERDAFTAR PERUSAHAAN
40. Per tanggal Surat ini, kami telah meninjau Keputusan
Direksi secara tertulis tertanggal 16 Desember 2022, yang
menyetujui perubahan alamat terdaftar Perusahaan menjadi
1 Raffles Place, #28-02 One Raffles Place, Singapore
048616. Perubahan alamat ini juga telah tercantum dalam
profil bisnis Perusahaan tertanggal 14 Februari 2025.
(XII) KEGIATAN USAHA UTAMA PERUSAHAAN
255
Page 278
41. Kegiatan Usaha yang Terdaftar
Kegiatan usaha utama Perusahaan telah terdaftar sebagai "
Berbagai Jenis Barang Tanpa Produk Dominan" berdasarkan
Kode SSIC 46900.
42. Sesuai dengan klasifikasi SSIC, Perusahaan tidak
diwajibkan untuk memperoleh izin atau lisensi tertentu
untuk menjalankan kegiatan usaha utama yang telah
terdaftar. Namun, jika di kemudian hari Perusahaan
berencana untuk melakukan perdagangan dan/atau kegiatan
ekspor dan impor komoditas tertentu, seperti namun tidak
terbatas pada besar perdagangan besar makanan dan
minuman yang dikendalikan, barang makanan yang
dikendalikan, obat-obatan dan produk farmasi, bahan kimia
dan material lainnya yang berbahaya, Perusahaan dapat
diwajibkan untuk memperoleh izin khusus dari otoritas
terkait untuk setiap kategori produk tersebut.
43. Per tanggal Surat ini, kami telah menerima petunjuk bahwa
Perusahaan tidak menjalankan bisnis yang membutuhkan izin
atau lisensi khusus untuk operasionalnya saat ini.
(XIII) KARYAWAN PERUSAHAAN
44. Kami telah menerima petunjuk bahwa Perusahaan tidak
memiliki karyawan hingga tanggal Surat ini. Selain itu,
kami juga tidak menemukan dokumen terkait ketenagakerjaan,
termasuk kontrak kerja yang mengatur hubungan kerja
dengan karyawan.
(XIV) KEPATUHAN PAJAK
256
Page 279
45. Perusahaan dikenakan pajak korporasi sebesar 17% atas
laba yang diperoleh, yang dikenakan secara tahunan.
Hingga tanggal Surat ini, Manajemen telah menyatakan
bahwa Perusahaan tidak memiliki kewajiban pajak yang
tertunggak.
46. Hingga tanggal Surat ini, kami tidak menemukan dokumen
yang menunjukkan ketidakpatuhan pajak oleh Perusahaan.
Kami juga mencatat bahwa Perusahaan tidak melanggar hukum
serta peraturan terkait administrasi perpajakan. Selain
itu, Perusahaan tidak pernah terlibat dalam investigasi
perpajakan maupun dikenakan sanksi perpajakan oleh
Otoritas Pajak, yaitu Inland Revenue Authority of
Singapore.
(XV) TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERKAIT
47. Kami telah meninjau perjanjian pinjaman di mana Tony
Saputra telah memberikan pinjaman kepada Perusahaan
sebesar Dua Juta Dolar Amerika Serikat (USD 2,000,000)
("Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham").
48. Kami telah meninjau Keputusan Direksi secara tertulis
tertanggal 21 November 2023, yang menyetujui Perjanjian
Pinjaman Pemegang Saham tersebut.
49. Tony Saputra telah berhenti menjadi pemegang saham
Perusahaan pada 15 Desember 2022, sebagaimana tercantum
dalam Daftar Pemegang Saham tertanggal 25 Oktober 2023,
yang telah kami tinjau.
257
Page 280
50. Pasal 4 dalam Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham
menetapkan bahwa jika Perusahaan gagal memenuhi kewajiban
apa pun berdasarkan perjanjian tersebut, Tony Saputra
dapat menyatakan jumlah pokok pinjaman yang terutang pada
saat itu sebagai jatuh tempo dan harus segera dibayarkan.
51. Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham menyatakan bahwa
perjanjian ini ditafsirkan dan diatur berdasarkan hukum
Singapura. Selain itu, pinjaman ini tidak dikenakan bunga
dan harus dilunasi paling lambat pada 20 Mei 2024.
52. Kami telah meninjau perubahan terhadap Perjanjian
Pinjaman Pemegang Saham tertanggal 17 Mei 2024, yang
menetapkan perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran
pinjaman. Saat ini, pinjaman tersebut harus dilunasi
sepenuhnya paling lambat pada 20 Mei 2025.
(XVI) PENELUSURAN ELITIGATION
53. Berdasarkan hasil penelusuran terkait litigasi dan
kepailitan yang dilakukan terhadap Perusahaan dan
direksinya melalui eLitigation untuk periode tahun 2022
hingga 2025, tidak ditemukan adanya proses litigasi
maupun kepailitan yang melibatkan Perusahaan dan/atau
direksinya dalam periode tersebut.
54. Berdasarkan Dokumen yang telah kami tinjau, kami tidak
mengetahui adanya pelanggaran besar yang dilakukan oleh
Perusahaan dan direksinya dalam bidang perpajakan,
perlindungan lingkungan, ketenagakerjaan, perindustrian
dan perdagangan, pengawasan mutu, keselamatan kerja,
258
Page 281
valuta asing, kepabeanan, sumber daya lahan, serta aspek
hukum lainnya yang berlaku di Singapura sejak tahun 2023.
55. Selain itu, kami mencatat bahwa dalam periode tersebut,
tidak ditemukan adanya tindakan yang dapat mengakibatkan
sanksi administratif atau hukuman, tuntutan hukum, atau
klaim yang dapat berdampak materiil secara merugikan
terhadap Perusahaan.
56. Kami tidak dapat memberikan pendapat terkait adanya kasus
arbitrase yang diajukan oleh atau terhadap Perusahaan,
mengingat sifat kerahasiaan proses arbitrase dan
ketiadaan basis data publik yang tersedia untuk informasi
tersebut. Namun, kami mencatat bahwa Manajemen telah
menyatakan bahwa tidak ada kasus arbitrase yang diajukan
oleh atau terhadap Perusahaan, serta tidak ditemukan
adanya catatan terkait Pemberitahuan Arbitrase.
Hormat kami,
AQUINAS LAW ALLIANCE LLP
259
Page 282
LAMPIRAN 1
Asumsi dan Batasan
Dasar, Asumsi, dan Batasan
1. Tinjauan dan Surat Ini Disusun Berdasarkan Dasar dan
Asumsi Berikut:
(a) Bahwa semua Dokumen dan informasi yang relevan
dengan Pencatatan (Listing) telah diberikan kepada
kami atau telah tersedia atas permintaan kami, serta
tidak terdapat kelalaian yang dapat menyebabkan
Dokumen dan/atau informasi yang diberikan menjadi
tidak akurat;
(b) Bahwa Dokumen yang diterima oleh kami adalah lengkap
dan akurat. Apabila suatu Dokumen jelas tidak
lengkap dan Klien tidak dapat memberikan bagian yang
hilang meskipun telah kami mintakan, kami tidak
memberikan komentar mengenai ketentuan yang hilang
tersebut atau atas Dokumen lain yang disebutkan
dalam Dokumen terkait tetapi tidak kami terima,
selain dari menjelaskan dalam laporan ini bahwa
Dokumen yang diberikan kepada kami tidak lengkap;
(c) Bahwa Dokumen yang diterima merupakan salinan asli
yang autentik, seluruh salinan sesuai dengan aslinya,
serta semua Dokumen yang diperlihatkan kepada kami
adalah Dokumen asli, yang tidak dipalsukan atau
dimodifikasi dalam bentuk apa pun (termasuk
penggantian halaman di dalamnya);
260
Page 283
(d) Bahwa semua Dokumen yang kami terima adalah versi
terkini, belum dibatalkan atau digantikan, serta
tidak terdapat perubahan atau tambahan apa pun
hingga tanggal Dokumen tersebut diberikan kepada
kami;
(e) Bahwa Anggaran Dasar Perusahaan yang diberikan
kepada kami adalah asli, terkini, dan belum
mengalami perubahan dalam bentuk apa pun.
(f) Bahwa seluruh fakta yang dinyatakan dalam Dokumen
adalah benar, serta informasi yang diberikan kepada
kami oleh Perusahaan, pejabat, dan karyawannya
adalah lengkap, benar, akurat, dan tidak
menyesatkan;
(g) Bahwa seluruh tanda tangan, cap (jika ada),
sertifikat bea materai, serta tanda-tanda lainnya
yang terdapat pada semua Dokumen asli yang diberikan
kepada kami adalah sah dan asli;
(h) Bahwa semua Dokumen yang telah diperiksa telah
ditandatangani secara sah serta mengikat pihak-pihak
yang bersangkutan, dan bahwa Dokumen yang
ditandatangani secara sah tersebut sesuai dengan
Dokumen yang telah diperiksa. Bahwa Dokumen yang
diperiksa namun tidak ditandatangani (jika ada),
telah ditandatangani secara sah serta mengikat
pihak-pihak yang bersangkutan, dan bahwa Dokumen
261
Page 284
yang ditandatangani secara sah tersebut sesuai
dengan Dokumen yang telah diperiksa;
(i) Bahwa setiap pihak yang berkontrak dalam suatu
Dokumen: (1) Memiliki kapasitas hukum, wewenang,
serta kekuasaan yang diperlukan, dan telah mengambil
seluruh tindakan korporasi atau tindakan lainnya
yang diperlukan untuk mengadakan dan melaksanakan
transaksi sebagaimana dimaksud dalam Dokumen
tersebut; (2) telah mengesahkan, menandatangani, dan
menyerahkan Dokumen tersebut dengan sah; serta (3)
telah melakukan atau akan melakukan segala tindakan
lebih lanjut yang diperlukan, termasuk pengajuan
atau pendaftaran kepada otoritas pemerintah yang
berwenang guna memberikan kekuatan hukum penuh
terhadap Dokumen tersebut serta transaksi yang
dimaksudkan di dalamnya;
(j) Kecuali dinyatakan secara tegas dalam Surat ini,
diungkapkan kepada kami, atau secara jelas tampak
dari hasil pemeriksaan Dokumen, tidak ada pihak
dalam Dokumen yang melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan dan syarat Dokumen, serta tidak ada alasan
yang dapat menjadi dasar bagi salah satu pihak untuk
mengakhiri Dokumen, baik dengan pemberian waktu
maupun pemberitahuan tertentu;
(k) Kecuali dinyatakan secara tegas dalam Surat ini,
diungkapkan kepada kami, atau secara jelas tampak
262
Page 285
dari hasil pemeriksaan Dokumen, bahwa pihak-pihak
dalam Dokumen telah mematuhi ketentuan Dokumen dalam
melaksanakan hak dan kewajibannya, serta tidak
melakukan tindakan di luar ruang lingkup Dokumen;
(l) Bahwa hal-hal yang bersumber dari catatan publik
sebagaimana disebutkan dalam Surat ini hanya
terbatas pada informasi yang dapat diperoleh dari
daftar publik di Singapura, serta tidak mencakup
informasi yang hanya dapat diperoleh dari daftar
publik di yurisdiksi lain di luar Singapura.
(m) Bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh Direksi
Perusahaan telah dilakukan demi kepentingan terbaik
Perusahaan dan sah di semua yurisdiksi terkait.
Selain itu, tidak ada kepentingan pemegang saham
Perusahaan yang dirugikan akibat proses sebelumnya
yang dilakukan oleh Perusahaan;
(n) Bahwa tidak ada satu pun Direksi Perusahaan yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat atau dilarang untuk
bertindak sebagai direktur suatu perusahaan
berdasarkan Undang-Undang Perusahaan 1967 serta
tidak ada satu pun dari mereka yang melakukan
tindakan yang dapat menyebabkan jabatan mereka
menjadi kosong berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan,
jika berlaku;
(o) Bahwa para pemegang saham Perusahaan sebagaimana
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham merupakan
263
Page 286
pemilik manfaat dari saham tersebut serta tidak
membebankan atau memberikan jaminan atas saham
mereka atau melakukan tindakan lain terkait saham
tersebut. Kami harus menyebutkan bahwa berdasarkan
hukum Singapura, saham dalam modal suatu perusahaan
Singapura dapat dijadikan jaminan, dibebani hak
tanggungan, atau dialihkan kepemilikannya melalui
perjanjian yang bersifat tertutup (private);
(p) Bahwa seluruh pengalokasian saham yang dilakukan
dengan pembayaran tunai telah dibayar secara sah dan
lunas, serta bahwa setiap bentuk pembayaran lainnya
untuk pengalokasian saham telah dilakukan secara sah
atau diterima penuh oleh Perusahaan;
(q) Bahwa tidak ada persetujuan, izin, lisensi, atau
persyaratan peraturan lainnya dari pemerintah atau
otoritas regulator yang telah diserahkan kepada kami
untuk ditinjau yang telah dibatalkan, dicabut,
ditangguhkan, diubah, atau diamandemen;
(r) Bahwa seluruh persetujuan, izin, otorisasi, lisensi,
pembebasan, dan perintah (jika ada) yang diperlukan
dari otoritas pemerintah atau regulator di luar
Singapura serta semua persyaratan hukum lainnya di
luar Singapura untuk memastikan legalitas, keabsahan,
dan keberlakuan transaksi sebagaimana disebutkan
atau dimaksudkan dalam Dokumen yang disediakan telah
diperoleh atau dipenuhi, tetap berlaku, serta akan
264
Page 287
terus memiliki kekuatan hukum penuh, dan bahwa
segala ketentuan yang menjadi syarat dari
persetujuan tersebut telah dipenuhi;
(s) Bahwa informasi yang terkandung dalam Penelusuran
ACRA dan Penelusuran Cause Book (secara kolektif
disebut sebagai "Penelusuran Publik yang Relevan")
adalah lengkap, akurat, dan tidak menyesatkan pada
tanggal penelusuran atau pada tanggal balasan yang
diterima. Perlu dicatat bahwa informasi yang
diperoleh dari Penelusuran Publik yang Relevan
mungkin tidak selalu mencerminkan data terbaru,
karena pembaruan dilakukan secara berkala dan
mungkin belum mencerminkan pengajuan atau permohonan
yang dilakukan sebelum penelusuran dilakukan tetapi
belum diperbarui pada saat penelusuran dilakukan.
(t) Bahwa catatan resmi Perusahaan yang telah disediakan
kepada kami adalah lengkap dan catatan mengenai
rapat Perusahaan telah diperbarui hingga tanggal
pemeriksaan kami;
(u) Bahwa kami tidak melakukan verifikasi independen
atas informasi yang diberikan kepada kami serta
tidak melakukan pemeriksaan fisik atau investigasi
secara langsung terkait dengan aset, properti, atau
operasional Perusahaan dalam rangka pelaksanaan uji
tuntas hukum (legal due diligence) yang kami
lakukan;
265
Page 288
(v) Bahwa kami tidak melakukan penyelidikan atas hal-hal
yang tidak secara eksplisit dinyatakan dalam Dokumen
atau yang tidak secara nyata tampak dari Dokumen.
Sebagai contoh, kami tidak menilai apakah terdapat
fakta-fakta yang dapat menyebabkan atau membuktikan
adanya pelanggaran yang telah atau mungkin terjadi
terhadap ketentuan dalam Dokumen. Kami juga tidak
memiliki pengetahuan apakah suatu Dokumen telah
dihentikan atau diperpanjang durasinya kecuali telah
diungkapkan kepada kami oleh Perusahaan dan para
pemegang sahamnya;
(w) Bahwa kecuali jika kami diberitahu oleh Klien, tidak
ada informasi terkini atau dokumen tambahan yang
dimasukkan ke dalam materi, berkas, atau informasi
yang diberikan kepada kami oleh Perusahaan.
2. Tinjauan dan komentar kami yang disampaikan dalam laporan
ini tunduk pada batasan sebagai berikut:
(a) Kami tidak memberikan, serta tidak bermaksud untuk
memberikan, komentar mengenai kelayakan komersial,
keberhasilan, risiko, atau profitabilitas dari
kontrak dan perjanjian yang dibuat oleh Perusahaan
maupun tujuan komersial lainnya yang dimiliki oleh
Perusahaan;
(b) Kami tidak memberikan pandangan mengenai keunggulan
atau kelemahan dari sistem pengendalian bisnis,
operasional, atau keuangan Perusahaan;
266
Page 289
(c) Kami tidak memberikan pandangan mengenai apakah hak
dan kewajiban para pihak sebagaimana tercantum dalam
Dokumen yang disebutkan dalam Surat ini telah,
sedang, atau akan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen tersebut. Kami juga tidak
memberikan pandangan apakah Perusahaan telah
melanggar ketentuan dalam Dokumen atau apakah
terdapat dasar hukum yang memungkinkan salah satu
pihak untuk mengakhiri Dokumen;
(d) Kami tidak menyatakan pendapat apakah Dokumen telah
ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di dalam
Perusahaan;
(e) Perjanjian-perjanjian yang termasuk dalam atau
disebutkan dalam Dokumen mungkin saja tidak pernah
dijalankan, telah dilanggar, atau telah diubah
secara lisan oleh para pihak, termasuk melalui
perilaku atau praktik bisnis tertentu, tanpa
sepengetahuan kami. Selain itu, mungkin terdapat
perjanjian yang sepenuhnya bersifat lisan dan tidak
diungkapkan kepada kami;
(f) Tinjauan yang kami lakukan hanya dari perspektif
hukum, dan kami tidak memberikan nasihat dalam aspek
perpajakan, keuangan, komersial, akuntansi, atau
aspek lainnya;
(g) Kami tidak cakap untuk memberikan pendapat mengenai
kecukupan atau kelayakan polis asuransi yang
267
Page 290
dimiliki oleh Perusahaan, dan kami tidak menyatakan
pendapat atas keabsahan, kecukupan, serta kelayakan
pertanggungan asuransi terhadap Perusahaan, aset,
properti, atau operasionalnya;
(h) Tinjauan kami hanya dilakukan dari perspektif hukum
secara umum, dan kami tidak melakukan uji tuntas
(due diligence) dalam aspek lingkungan terhadap
Perusahaan;
(i) Kami tidak melakukan investigasi independen terhadap
hukum negara asing, dan karena kami tidak memiliki
kapasitas untuk memberikan nasihat mengenai hukum
negara asing, maka setiap pandangan yang dinyatakan
dalam Surat ini terkait dengan hukum asing harus
dikonfirmasi atau ditinjau ulang oleh penasihat
hukum dari yurisdiksi terkait. Kami tidak memberikan
komentar mengenai apakah Pencatatan Saham dapat
dibatasi, dilarang, atau dipengaruhi oleh hukum,
peraturan, atau regulasi dari yurisdiksi asing mana
pun. Jika suatu dokumen secara eksplisit tidak
menunjukkan keterkaitannya dengan Perusahaan, dan
setelah melakukan verifikasi yang wajar kepada Klien
kami dapat memastikan bahwa dokumen tersebut memang
tidak berkaitan dengan Perusahaan, maka kami tidak
meninjau dokumen tersebut atau memberikan komentar
mengenai isinya;
268
Page 291
(j) Kami tidak berada dalam posisi untuk memastikan dan
tidak memberikan komentar apakah Perusahaan dan/atau
anak perusahaannya terlibat dalam proses arbitrase
atau telah melanggar ketentuan perjanjian, instrumen
hukum, putusan pengadilan, keputusan, perintah,
undang-undang, peraturan, atau ketentuan hukum
lainnya yang berlaku. Kami juga tidak memberikan
komentar apakah pelanggaran tersebut dapat berdampak
negatif secara Materiil terhadap bisnis, operasional,
kondisi, properti, atau aset Perusahaan dan/atau
anak perusahaannya.
269
Page 292
PERNYATAAN PENERJEMAH TERSUMPAH
Saya, ANANG FAHKCRUDIN, Penerjemah Tersumpah di Republik Indonesia
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
dengan ini menerangkan dan menyatakan, sesuai dengan sumpah jabatan saya,
bahwa dokumen ini merupakan terjemahan yang benar, setia dan lengkap dari
dokumen sumber yang diberikan kepada saya.
I, ANANG FAHKCRUDIN, a Sworn Translator in the Republic of Indonesia by
virtue of the applicable laws and regulations in the Republic of Indonesia,
hereby state and declare, under my oath of office, that the foregoing document is
a true, faithful and correct English translation of the source document in
Indonesian presented to me.
Jakarta, 17 Maret 2025
ANANG FAHKCRUDIN
Penerjemah Tersumpah [Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris dan Bahasa Inggris
ke Bahasa Indonesia]
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-18 AH.03.07.2022 tanggal 5 Oktober 2022
Alamat : Jl. Kalibata Timur Raya No. 12 RT. 011 RW. 008, Kalibata,
Jakarta Selatan 12740
Telepon : 0811953700
E-mail : anangf@gmail.com
No. Register : A&P/III/2025/2014
270
Page 293
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN
Berikut ini adalah salinan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak dan laporan
auditor independen yang telah disusun oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya, yang terdiri dari laporan posisi
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian, dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pada tanggal
31 Desember 2023, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra
dengan opini tanpa modifikasian.
271
Page 294
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 295
PT RMK ENERGY TBK
DAN ENTITAS ANAKNYA/ AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2024
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR
PADA TANGGAL TERSEBUT
DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
AS AT DECEMBER 31, 2024
AND FOR THE YEAR THEN ENDED
AND INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
Page 296
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 AS AT DECEMBER 31, 2024
SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA AND FOR THE YEAR THEN ENDED
TANGGAL TERSEBUT AND INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Halaman/
Page
Daftar Isi Table of Contents
Surat Pernyataan Direksi Directors’ Statement Letter
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian …..………….. 1-2 …………Consolidated Statement of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Consolidated Statement of Profit or Loss and
Komprehensif Lain Konsolidasian…........................ 3 …………………….......Other Comprehensive Income__
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian...….……… 4 ………Consolidated Statement of Changes in Equity
Laporan Arus Kas Konsolidasian.………………..…….. 5 …….................Consolidated Statement of Cash Flows
Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian.…........ 6 – 110 …….Notes to the Consolidated Financial Statements
Page 297
Page 298
Crowe Teramihardia, Pradhono & Ghandra
Reg istered Pu blic Accountants No. 487 /KM.1 /201 1
AXA Tower 27tr Floor Suite 03
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18
Jakarta 12940, lndonesia
Main +62 (21) 3005 6267, 3005 6268
Fax +62 (21) 3005 6269
www.crowe.id
The oiginal report included herein is in lndonesian language.
Laporan Auditor lndependen I n dependent Au d itor's Report
Laooran No. 0O41612.O851 I AU.1 l02l 1208-21 1 Nll2025 Reooft No. 0041 6/2.0851 /AU. il0A1 208-2/1 Nl/2025
Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi The Shareholders, Boards of Commissioners and Dircctors
PT RMK Energy Tbk PT RMK Energy Tbk
Opini Opinion
Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian We have audited the consolidated financial statements of
PT RMK Energy Tbk dan Entitas Anaknya ("Grup"), yang PT RMK Energy Tbk and rts Subsrdran'es (the "Group"),
terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal which compise the consolidated statement of financial
31 Desember 2024 dan 2023, serta laporan laba rugi dan position as at December 31, 2024 and 2023, and the
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan consolidated statement of profit or /oss and other
perubahan ekuitas konsolidasian, dan laporan arus kas comprehensive income, consolidated statement of changes
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada in equity and consolidated statement of cash flows for the
tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan yearc then ended, and notes to the consolidated financial
konsolidasian, termasuk informasi kebijakan akuntansi statements, including mateial accounting policy
material. information.
Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian ln our opinion, the accompanying consolidated financial
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang sfatements present faidy, in all mateial respectg
material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal the consolidated financial position of the Group as at
31 Desember 2024 dan 2023, serta kinerja keuangan December 31 , 2024 and 2023, and its consolidated financial
konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun- performance and its consolidated cash flows for the years
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan then ended in accordance with lndonesian Financial
Standar Akuntansi Keuangan di lndonesia. Accounting Sfandards.
Basis Opini Basis for Opinion
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit We conducted our audit in accordance with Standards on
yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik lndonesia. Auditing established by the lndonesian lnstitute of Certified
Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan Public Accountants. Our responsibilities under those
lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor standards arc further descibed in the Auditols
terhadap Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Responsibilities for the Audit of the Consolidated Financial
pada laporan kami. Kami independen terhadap Grup Sfafernenfs paragnph of our rcpoft. We are independent of
berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami the Group in accordance with the ethical requirements that
atas laporan keuangan konsolidasian di lndonesia, dan are relevant to our audit of the consolidated financial
kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya statemenfs in lndonesia, and we have fulfilled our other
berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti ethical responsibilities in accotdance with these
audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk requircments. We believe that the audit evidence we have
menyediakan suatu basis bagi opini audit kami. obtained is sufficient and appropiate to provide a basis for
our opinion.
Ha! Audit Utama Key Audit Matters
Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut Key audit mafters are those mafters that, in our professional
pertimbangan profesional kami, merupakan hal yang paling judgment, were of most significance in our audit of the
signifikan dalam audit kami atas laporan keuangan consolidated financial sfafemenfs of the current peid.
konsolidasian periode kini. Hal-hal tersebut disampaikan These matters were addressed in the context of our audit of
dalam konteks audit kami atas laporan keuangan the consolidated financial statements as a whole, and in
konsolidasian secara keseluruhan, dan dalam merumuskan forming our opinion thereon, and we do not provide a
opini kami atas laporan keuangan konsolidasian terkait, separate opinion on these mafters.
kami tidak menyatakan suatu opini terpisah atas hal audit
utama tersebut.
Page 299
A Crowe Teramihardia, Pradhono & Chandra
Registered Public Accountants No. 487lKM.1/201 1
The oiginal repoft included herein is in lndonesian language.
Halaman 2 Page 2
Penyisihan untuk kerugian kredit ekspektasian ("KKE") Allowance for expected credit losses ("ECL") on trade
atas piutang usaha receivables
Lihat Catatan 3j (lnformasi Kebijakan Akuntansi Material- Refer to Note 3j (Mateial Accounting Policy lnformation -
Penurunan Nilai Aset Keuangan), Catatan 4 (Petimbangan lmpairment of Financial Assefs), Nofe 4 (Citical Accounting
Kritis Akuntansi dan Sumber Utama Ketidakpastian Judgements and Key Sources of Estimation Unceftainty),
Estimasi), dan Catatan 7 (Piutang Usaha) pada laporan and Note 7 (Trade Receivables) to the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup mengakui piutang As at December 31 , 2024, the Group's net trade receivables
usaha bersih sebesar Rp 213.729.450.740, yang of Rp 213,729,450,740, which accounted for approximately
mencakup kurang lebih sebesar 9,01% dari total aset Grup, 9.01 % of the G roup's fofal assefg compised of gross trade
terdiri dari piutang usaha kotor sebesar receivables of Rp 220,984,533,667 and an allowance for
Rp 220.984.533.667 dan penyisihan KKE sebesar ECL of Rp 7,255,082,927.
Rp 7.255.082.927.
Sesuai dengan PSAK 109 "lnstrumen Keuangan", Grup ln accordance with PSAK 109, "Financial lnstruments", the
menentukan KKE dengan menerapkan pendekatan yang Group determines ECL by applying the simplified apprcach,
disederhanakan, yang menggunakan KKE sepanjang umur which uses a lifetime ECL on a forward-looking basls. Ihe
dengan basis masa depan. Tingkat kerugian kredit expected credit loss rates are based on histoical default
ekspektasian adalah berdasarkan tingkat gagal bayar rates for groupings of vaious customer segments that have
historis atas pengelompokan berbagai segmen pelanggan similar credit isk characteistics, adjusted with forwad-
yang memiliki resiko kredit yang sama, disesuaikan dengan looking information as drsc/osed in Note 4 to the
informasi masa depan sesuai yang diungkapkan pada consolid ated fi n anci al statements.
Catatan 4 di laporan keuangan konsolidasian. Penilaian ini
melibatkan estimasi manajemen yang signifikan.
Kami fokus pada bidang ini karena penentuan KKE We focused on this area since the determination of ECL
melibatkan pertimbangan dan asumsi manajemen yang involves significant management judgments and
signifikan serta memiliki tingkat ketidakpastian estimasi assumpfions and is subject to a high degree of estimation
yang tinggi. unceftainty.
Baoaimana audit kami menanqani hal audit utama How our audit addrcssed the kev audit mafter
Kami telah melakukan prosedur berikut ini untuk We have performed the following procedures lo address
menangani hal audit utama: this key audit mafter:
o Kami memeroleh pemahaman dan melaksanakan o We obtained underctanding and performed procedures
prosedur untuk mengevaluasi desain dan to evaluate the design and implementation of relevant
implementasi dari pengendalian internal manajemen contrcls in respect of the allowance for ECL on trade
yang relevan sehubungan dengan penyisihan KKE receivables.
atas piutang usaha.
" Kami mengevaluasi kesesuaian model KKE yang o We evaluated the appropiafeness of the ECL model
digunakan dan menguji kewajaran asumsi utama used and challenged the rcasonableness of key
(yaitu definisi gagal bayar, pengelompokan berbagai assumpllons (i.e., definition of default, grouping of
segmen pelanggan, karakteristik risiko kredit, dan vaious customer segments, credit isk characteistics,
informasi masa depan) yang digunakan oleh and forwad-looking information) used by management
manajemen untuk mengestimasi cadangan KKE. to estimate the allowance for ECL"
. Kami mengevaluasi keakuratan dan kelengkapan data o We tested the accuncy and completeness of dafa
yang digunakan dalam model KKE dan memeriksa used in the ECL model and checked mathematical
keakuratan matematis dari perhitungan tersebut. accuracy of the calculation.
. Kami menilai ketepatan pengungkapan terkait dalam . We assessed the appropiafeness of the related
laporan keuangan konsolidasi. disc/osures in the consolidated financial sfafemenfs.
Page 300
Crowe Teramihardia, Pradhono & Ghandra
Registered Public Accountants No. 487lKM.1/201 1
The oiginal report included herein is in lndonesian language.
Halaman 3 Page 3
Hal Lain Other Matter
Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan Piorto this report, we have issued an independent aud'ttofs
auditor independen No. 0033212.0851(AU.110211208- repoft No. 003322.0851/AU l/0A1 20&2J1N2025 dated
211N12025 tertanggal 2 Mei 2025 dengan opini tanpa May 2, 2025 with unmodified opinion on the consolidated
modifikasian atas laporan keuangan konsolidasian Grup financial statements of the Group which compise the
yang terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian consolidated statement of financial position as at
tanggal 31 Desember 2024, serta laporan laba rugi dan December 31, 2024, and the consolidated statement of
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan profit or /oss and other comprehensive income,
perubahan ekuitas konsolidasian, dan laporan arus kas consolidated statement of changes in equity and
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal consolidated statement of cash flows for the year then
tersebut, serta catatan atas laporan keuangan ended, and notes to the consolidated financial statements,
konsolidasian, termasuk informasi kebijakan akuntansi including mateial accounting policy infomation. The Group
material. Grup telah menerbitkan kembali laporan has reissued its consolidated financial statements to
keuangan konsolidasiannya untuk menyesuaikan conform with the presentation and disclosures required by
penyajian dan pengungkapan dengan peraturan pasar the capital market regulation as disc/osed rn Note 39 to the
modal sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 39 atas consolidated financial statements. Accordingly, we provide
laporan keuangan konsolidasian. Oleh karena itu, kami fhis independent auditols repoft on the rerssued
memberikan laporan auditor independen atas laporan consoli d ated fin anci al sfatemenfs.
keuangan konsolidasian yang telah diterbtikan kembali.
lnformasi Lain Other lnformation
Manajemen bertanggung jawab atas informasi lain. Management is responslb/e for the other information. The
lnformasi lain terdiri dari informasi yang tercantum dalam other information compises the information included in the
laporan tahunan, tetapi tidak termasuk laporan keuangan annual repoft, but does not include the consolidated
konsolidasian dan laporan auditor kami. Laporan tahunan financial slafernenfs and our auditor's report thereon. The
diharapkan akan tersedia bagi kami setelah tanggal laporan annual report is expected to be made available to us after
auditor ini" the date of this auditols repoft.
Opini kami atas laporan keuangan konsolidasian tidak Our opinion on the consolidated financial sfafernenfs does
mencakup informasi lain, dan oleh karena itu, kami tidak not coverthe other information, and accordingly, we will not
menyatakan bentuk keyakinan apapun atas informasi lain express any form of assurance conclusion thereon.
tersebut.
Sehubungan dengan audit kami atas laporan keuangan, ln connection with our audit of the financial statements, our
tanggung jawab kami adalah untuk membaca informasi lain responsibility is to read the other information and, in doing
dan, dalam melaksanakannya, mempertimbangkan apakah so, conslder whether the other information is mateially
informasi lain mengandung ketidakkonsistensian material inconsistent with the financial statements or our knowledge
dengan laporan keuangan atau pemahaman yang kami obtained in the audit or otherwise appears to be mateially
peroleh selama audit, atau mengandung kesalahan misstated.
penyajian material.
Ketika kami membaca laporan tahunan, jika kami When we read the annual report, if we conclude that therc
menyimpulkan bahwa terdapat suatu kesalahan penyajian is a mateial misstatement therein, we arc required to
material di dalamnya, kami diharuskan untuk communicate the matter to those charged with govemance
mengomunikasikan hal tersebut kepada pihak yang and take appropiate actions in accordance with Standards
bertanggung jawab atas tata kelola dan mengambil on Auditing established by the lndonesian lnstitute of
tindakan tepat berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Ceftified Public Accountants.
oleh lnstitut Akuntan Publik lndonesia.
Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Responsibilities of Management and Those Charged
Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan with Governance for the Consolidated Financial
Keuangan Konsolidasian Statements
Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan Management is responsib/e for the preparation and fair
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian tersebut presentation of the consolidated financial statements in
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di lndonesia, accordance with lndonesian Financial Accounting
dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Sfandardg and for such intemal control as management
manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan determines rs necessary to enable the preparation of
keuangan konsolidasian yang bebas dari kesalahan consolidated financial statements that arc free from material
penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan misstatement, whether due to fraud or effor.
maupun kesalahan.
Page 301
Crowe Teramiharda, Pradhono & Chandra
Registered Public Accountants No. 48ZKM.1/201 1
The oiginal repoft included herein is in lndonesian language.
Hataman 4 Page I
Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang Responsibilities of Management and Those Charged
Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan with Governance for the Consolidated Financial
Keuangan Konsolidasian (lanjutan) Statements (conti n u ed)
Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian, ln prepaing the consolidated financial statements,
manajemen bertanggung jawab untuk menilai kemampuan management is responslb/e for assessing the Group's
Grup dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, ability to continue as a going concem, drsc/oslng as
mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang applicable, mafters related to going concem and using the
berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan going concem basis of accounting unless management
basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen either intends to liquidate the Group or to cease operations,
memiliki intensi untuk melikuidasi Grup atau menghentikan or has no realistic altemative but to do so.
operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain
melaksanakannya.
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Those charged with govemance are responsible for
bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan overseeing the Group's financial repofting process.
keuangan Grup"
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Auditor's Responsibilifies for the Audit of the
Keuangan Konsolidasian Consolidated Fina ncial Sfafements
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai Our objectives are to obtain rcasonable assurance about
tentang apakah laporan keuangan konsolidasian secara whether the consolidated financial statements as a whole
keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik are free from material misstatement, whether due to fraud
yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan or effor, and to issue an auditols report that includes our
untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini opinion. Reasonable assurance ls a high level of
kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat assurance, but is not a guaruntee that an audit conducted
keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan in accordance with Standads on Auditing will always detect
bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit a mateial misstatement when ff exists. Misstatements can
akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material aise from fraud or enor and are considered material if,
ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat individually or in the aggregate, they could reasonably be
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan expected to influence the economic declsions of users
dianggap material jika, baik secara individual maupun taken on fhe basls of these consolidated financial
secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan statements.
memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh
pengguna berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar As part of an audit in accordance with Standards on
Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan Auditing, we exercise professional judgment and maintain
mempe(ahankan skeptisisme profesional selama audit. professional skepticism throughout the audit. We also:
Kamijuga:
o Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan . ldenttfy and assess fhe nsks of mateial misstatement
penyajian material dalam laporan keuangan of the consolidated financial statements, whether due
konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan to fraud or enor, design and peiorm audit prccedures
maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan responsive to fhose isks, and obtain audit evidence
prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut that is sufficient and apprcpiate to provide a basis for
serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat our opinion" The risk of not detecting a material
untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak misstatement rcsulting frcm fraud is higher than for one
terdeteksinya kesalahan penyajian material yang resulting from enor, as fraud may involve collusion,
disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang foryery, intentional oml'ssions, misrepresentations, or
disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat the ovenide of intemal control.
melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara
sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian
pengendalian internal.
. Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian . Obtain an understanding of intemal contrcl relevant to
internal yang relevan dengan audit untuk mendesain the audit in order to design audit procedurcs that are
prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, appropiate in the circumstances, buf not for the
tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas purpose of expressing an opinion on the effectiyeness
keefektivitasan pengendalian internal Grup" of the Group's intemal contrcl.
Page 302
Crowe Teramihardia, Pradhono & Ghandra
Registered Public Accountants No. 487lKM. l/201 1
The original repoft included herein is in lndonesian language.
Halaman 5 Page 5
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Auditor's Responsibllrties for the Audit of the
Keuangan Konsolidasian (lanjutan) Con sol i dated Fi n a n cial Statements (conti n u ed)
. Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang o Evaluate the appropiafeness of accounting policies
digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan used and the reasonableness of accounting esfirnales
pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen. and related dr.sc/osures made by management.
. Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi o Conclude on the appropriateness of management's
kelangsungan usaha oleh manajemen dan, use of the going concem basls of accounting and,
berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah based on the audit evidence obtained, whether a
terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait mateial unceftainty exists related to events or
dengan peristiwa atau kondisi yang dapat conditions that may cast significant doubt on the
menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Group's ability to continue as a going concem. lf we
Grup untuk mempertahankan kelangsungan conclude that a mateial unceftainty exrsfs, we are
usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat requircd to draw aftention in our auditor's rcport to the
suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk related drsc/osures in the consolidated financial
menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke stafemenfs or, if such drsc/osures are inadequate, to
pengungkapan terkait dalam laporan keuangan modify our opinion. Our conclusions are based on the
konsolidasian atau, jika pengungkapan tersebut tidak audit evidence obtained up to the date of our auditols
memadai, harus menentukan apakah perlu untuk report. However, futurc events or conditions may cause
memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan the Group fo cease to continue as a going concem.
pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan
auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa
depan dapat menyebabkan Grup tidak dapat
mempertahankan kelangsungan usaha.
o Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan o Evaluate the overall presentation, structure and
keuangan konsolidasian secara keseluruhan, content of the consolidated financial stafemenfg
termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan including the dlsclosurcs, and whether the
keuangan konsolidasian mencerminkan transaksi dan consolidated financial statements represent the
peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang undedying transactions and events in a manner that
mencapai penyajian wajar. ach ieves fai r p resentation.
n Memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat terkait . Obtain sufficient appropiate audit evidence regarding
informasi keuangan entitas atau aktivitas bisnis dalam the financial information of the entities or business
Grup untuk menyatakan opini atas laporan keuangan activities within the Group to express an opinion on the
konsolidasian. Kami bertanggung jawab atas arahan, consolidated financial sfafements. We are responsible
supervisi, dan pelaksanaan audit grup" Kami tetap for the direction, superuision and performance of the
bertanggung jawab sepenuhnya atas opini audit kami. group audit. We remain solely rcsponsible for our audit
opinion.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung We communicate with those charged with govemance
jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup regarding, among other mafters, the planned scope and
dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit timing of the audit and significant audit findings, including
signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam any significant deficiencies in intemal control that we
pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama identify duing our audit.
audit.
Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada pihak We a/so provide fhose charged with govemance
yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa kami telah with a statement that we have complied with relevant
mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai ethical requirements rcgading independence, and to
independensi, dan mengomunikasikan seluruh hubungan, communicate with them all relationships and other matters
serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar berpengaruh that may reasonably be thought to bear on our
terhadap independensi kami, dan, jika relevan, independence, and wherc applicable, related safeguards.
pengamanan terkait.
Page 303
Crowe Teramihardia, Pradhono & Ghandra
Registered Public Accountants No. 487lKM.1/201 1
The original repoft included hercin is in lndonesian language.
Halaman 6 Page 6
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Auditor's Responsibilifies for the Audit of the
Keuangan Konsolidasian (lanjutan) Con sol i d ated Fi n a n ci al Sfafemenfs (conti n u ed)
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang From the matters communicated with those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola, kami menentukan govemance, we determine those matters that were of most
hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas significance in the audit of the consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian periode kini dan oleh statements of the current peiod and are thercfore the key
karenanya menjadi hal audit utama. Kami menguraikan hal audit mafters. We descibe fhese mafters in our auditols
audit utama dalam laporan auditor kami, kecuali peraturan report unless law or regulation precludes public disc/osure
perundang-undangan melarang pengungkapan publik about the mafter or when, in extremely rare circumsfances,
tentang hal tersebut atau ketika, dalam kondisi yang sangat we determine that a matter should not be communicated in
jarang terjadi, kami menentukan bahwa suatu hal tidak our report because the adverse consequences of doing so
boleh dikomunikasikan dalam laporan kami karena would reasonably be expected to outweigh the public
konsekuensi merugikan dari mengomunikasikan hal interest benefits of such communication.
tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi
manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut.
Teramihardja, Pradhono & Chandra
4,r,,
D,rrvi K.A.
lzin Akuntan P ubliV Pu bl ic License No. AP.1208
4 Juni 4,2025
AnUml}:EI
fliu*sfrf;ls
ll3hi"iSsli
ffi_ffi#
ofi{1$
Page 304
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 AS AT DECEMBER 31, 2024
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ December 31, December 31,
Notes 2024 2023
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan bank 3h, 3k, 5 43.665.540.502 15.365.974.635 Cash on hand and in banks
Kas dan deposito berjangka yang Restricted cash and time
dibatasi penggunaannya 3h, 3l, 6 91.230.363.518 151.538.130.583 deposit
Piutang usaha - bersih 3h, 7 Trade receivables - net
Pihak berelasi 3g, 31 18.332.399.104 3.391.542.130 Related parties
Pihak ketiga 195.397.051.636 284.611.649.249 Third parties
Piutang lain-lain 3h, 8 Other receivables
Pihak berelasi 3g, 31 480.277.967.451 303.298.518.415 Related parties
Pihak ketiga 2.605.598.378 1.177.247.103 Third parties
Persediaan 3m, 9 32.764.457.278 72.971.693.838 Inventories
Uang muka jangka pendek Short-term advances
dan biaya dibayar di muka 3n, 10 174.079.639.009 144.713.636.015 and prepaid expenses
Pajak dibayar di muka 19a 172.624.736.138 231.554.725.426 Prepaid taxes
Aset lancar lainnya 3dd 547.097.857 124.167.390 Other current assets
Jumlah Aset Lancar 1.211.524.850.871 1.208.747.284.784 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Uang muka jangka panjang 3m, 10 15.034.252.182 1.743.214.048 Long-term advances
Kas dan deposito berjangka yang Restricted cash and time
dibatasi penggunaannya 3h, 3l, 6 14.077.979.844 13.909.043.824 deposit
Investasi pada entitas asosiasi 3e, 13 82.912.698.242 82.284.142.545 Invesment in associate
Aset pajak tangguhan 19e 21.143.656.787 11.485.497.015 Deferred tax assets
Aset tetap - bersih 3o, 11 848.829.813.358 788.481.653.725 Property and equipment - net
Aset hak-guna - bersih 3q, 11 2.793.153.287 3.581.779.177 Right-of-use asset - net
Properti pertambangan - bersih 3x, 12 169.792.833.273 134.409.712.412 Mining properties - net
Aset pengampunan pajak - bersih 19g 3.052.654.000 3.052.654.000 Tax amnesty assets - net
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.157.637.040.973 1.038.947.696.746 Total Non-Current Assets
JUMLAH ASET 2.369.161.891.844 2.247.694.981.530 TOTAL ASSETS
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part of
laporan keuangan konsolidasian. these consolidated financial statements.
1
Page 305
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN POSISI KEUANGAN CONSOLIDATED STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 (lanjutan) AS AT DECEMBER 31, 2024 (continued)
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ December 31, December 31,
Notes 2024 2023
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang bank jangka pendek 3h, 14 330.980.020.050 343.525.059.260 Short-term bank loans
Utang usaha 3h, 17 Trade payables
Pihak berelasi 3g, 31 47.495.257.350 120.103.258.980 Related parties
Pihak ketiga 100.111.162.236 71.866.034.647 Third parties
Utang lain-lain 3h, 18 Other payables
Pihak berelasi 3g, 31 - 2.272.024 Related parties
Pihak ketiga 466.280.305 5.257.524.654 Third parties
Utang pajak 19b 18.157.181.224 25.788.725.476 Taxes payable
Beban yang masih harus dibayar 3h, 20 14.116.190.933 16.380.050.603 Accrued expenses
Pendapatan diterima di muka 21 1.763.462.301 4.720.869.159 Unearned revenues
Liabilitas jangka panjang yang Current maturities of
jatuh tempo dalam satu tahun: long-term liabilities:
Utang bank 3h, 15 56.448.500.000 64.218.500.000 Bank loans
Utang pembiayaan konsumen 3h, 16 8.546.944.003 3.390.107.457 Consumer financing payables
Liabilitas sewa 3h, 3q, 11 694.516.163 640.370.682 Lease liabilities
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 578.779.514.565 655.892.772.942 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITIES
Provision for mine rehabilitation,
Provisi rehabilitasi tambang, penutupan mine closure and
tambang dan pembongkaran 3cc 6.612.111.421 5.794.000.000 decommissioning
Liabilitas jangka panjang - setelah
dikurangi bagian yang jatuh Long-term liabilities - net of
tempo dalam satu tahun: current maturities:
Utang bank 3h, 15 36.033.625.000 92.482.125.000 Bank loans
Utang pembiayaan konsumen 3h, 16 13.220.861.469 1.129.227.198 Consumer financing payables
Liabilitas sewa 3h, 3q, 11 1.687.111.557 2.369.838.951 Lease liabilities
Liabilitas imbalan kerja 3s, 22 5.909.634.285 5.194.511.506 Employee benefits obligation
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 63.463.343.732 106.969.702.655 Total Non-Current Liabilities
Jumlah Liabilitas 642.242.858.297 762.862.475.597 Total Liabilities
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal Share capital -
Rp 100 per lembar saham Rp 100 par value per share
Modal dasar - 14.000.000.000 saham Authorized - 14,000,000,000 shares
Modal ditempatkan dan Issued and fully paid -
disetor penuh - 4.375.000.000 saham 23 437.500.000.000 437.500.000.000 4,375,000,000 shares
Tambahan modal disetor 24 125.581.359.766 125.581.359.766 Additional paid-in capital
Selisih nilai transaksi mata uang asing 189.298.527 (4.749.265) Foreign currency translation
Saldo laba Retained earnings
Ditentukan penggunaannya 23 87.500.000.000 87.500.000.000 Appropriated
Belum ditentukan penggunaanya 1.067.670.113.095 812.477.993.415 Unappropriated
Ekuitas yang dapat diatribusikan Equity attributable to owners
kepada pemilik entitas induk 1.718.440.771.388 1.463.054.603.916 of the Company
Kepentingan non-pengendali 8.478.262.159 21.777.902.017 Non-controlling interests
Jumlah Ekuitas 1.726.919.033.547 1.484.832.505.933 Total Equity
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 2.369.161.891.844 2.247.694.981.530 TOTAL LIABILITIES AND EQUITY
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part of
laporan keuangan konsolidasian. these consolidated financial statements.
2
Page 306
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEAR ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DECEMBER 31, 2024
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ December 31, December 31,
Notes 2024 2023
PENDAPATAN 3t, 25 2.461.044.384.744 2.553.106.269.942 REVENUE
BEBAN POKOK PENDAPATAN 3t, 26 (2.000.572.484.930) (2.063.968.408.865) COST OF REVENUE
LABA BRUTO 460.471.899.814 489.137.861.077 GROSS PROFIT
Beban umum General and
dan administrasi 27 (79.830.745.525) (68.751.252.428) administrative expenses
Cadangan penurunan Provision for impairment losses
nilai piutang 3j, 7 (372.658.074) (4.791.439.246) of trade receivables
Beban keuangan 28a (33.922.242.646) (21.654.035.607) Finance costs
Penghasilan keuangan 28b 6.306.215.574 975.766.656 Finance income
Pendapatan (beban) lain-lain - bersih 29 (2.921.425.073) 853.933.496 Other income (expenses) - net
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 349.731.044.070 395.770.833.948 PROFIT BEFORE INCOME TAX
BEBAN PAJAK PENGHASILAN 3u, 19d (77.232.417.548) (86.831.469.252) INCOME TAX EXPENSE
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 272.498.626.522 308.939.364.696 PROFIT FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF OTHER COMPREHENSIVE
LAINNYA INCOME
Pos yang tidak akan direklasifikasi Item that will not be reclassified
ke laba rugi to profit or loss
Pengukuran kembali atas kewajiban Remeasurement of defined
program imbalan pasti 22 32.325.816 (181.287.570) benefits obligation
Pajak penghasilan terkait (9.272.516) 39.883.265 Related income tax expenses
Items that may be reclassified to
Pos-pos yang akan direklasifikasi profit or loss in subsequent period:
ke laba rugi pada periode berikutnya: Exchange differences on
Selisih kurs atas penjabaran akun-akun translation of accounts
kegiatan usaha luar negri 194.047.792 (4.749.265) of foreign operations
Jumlah laba komprehensif Total comprehensive income
- setelah pajak 217.101.092 (146.153.570) - after tax
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAINNYA TOTAL COMPREHENSIVE
TAHUN BERJALAN 272.715.727.614 308.793.211.126 INCOME FOR THE YEAR
Laba yang dapat diatribusikan kepada: Profit attributable to:
Pemilik entitas induk 285.794.066.380 302.855.653.539 Owners of the Company
Kepentingan non-pengendali (13.295.439.858) 6.083.711.157 Non-controlling interests
272.498.626.522 308.939.364.696
Jumlah penghasilan komprehensif Total comprehensive income
yang dapat diatribusikan kepada: attributable to:
Pemilik entitas induk 286.011.167.472 302.709.499.969 Owners of the Company
Kepentingan non-pengendali (13.295.439.858) 6.083.711.157 Non-controlling interests
272.715.727.614 308.793.211.126
Laba per saham dasar 3w, 30 65,32 69,22 Basic and diluted earnings per share
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part of
laporan keuangan konsolidasian. these consolidated financial statements.
3
Page 307
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEAR ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DECEMBER 31, 2024
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain unless otherwise stated)
Ekuitas yang Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk/
Equity Attributable to Owners of the Company
Rugi komprehensif
lainnya/ Other Saldo laba/
comprehensive loss Retained earnings
Tambahan Modal Translasi mata Telah Belum Kepentingan
Disetor/ uang asing/ Ditentukan Ditentukan Non Pengendali/
Catatan/ Modal saham/ Additional Paid- Foreign currency Penggunaannya/ Penggunaannya/ Sub-jumlah/ Non-Controlling Jumlah Ekuitas/
Notes Share capital In Capital translation adjustment Appropriated Unappropriated Sub-total Interest Total Equity
Saldo 31 Desember 2022 437.500.000.000 125.581.359.766 - 5.000.000.000 622.888.744.181 1.190.970.103.947 15.694.190.860 1.206.664.294.807 Balance as at December 31, 2022
Laba bersih tahun berjalan - - - - 302.855.653.539 302.855.653.539 6.083.711.157 308.939.364.696 Net profit for the year
Penghasilan komprehensif lain - - - - (141.404.305) (141.404.305) - (141.404.305) Other comprehensive income
Selisih nilai transaksi
mata uang asing - - (4.749.265) - - (4.749.265) - (4.749.265) Foreign currency translation
Transaksi diakui langsung Transactions recognized directly
pada ekuitas in equity
Dividen 3y, 23 - - - - (30.625.000.000) (30.625.000.000) - (30.625.000.000) Dividend
Pencadangan saldo laba 23 - - - 82.500.000.000 (82.500.000.000) - - - Appropriation of retained earnings
Saldo 31 Desember 2023 437.500.000.000 125.581.359.766 (4.749.265) 87.500.000.000 812.477.993.415 1.463.054.603.916 21.777.902.017 1.484.832.505.933 Balance as at December 31, 2023
Laba bersih tahun berjalan - - - - 285.794.066.380 285.794.066.380 (13.295.439.858) 272.498.626.522 Net profit for the year
Penghasilan komprehensif lain - - - - 23.053.300 23.053.300 - 23.053.300 Other comprehensive income
Selisih nilai transaksi
mata uang asing - - 194.047.792 - - 194.047.792 - 194.047.792 Foreign currency translation
Transaksi diakui langsung Transactions recognized directly
pada ekuitas in equity
Dividen 3y, 23 - - - - (30.625.000.000) (30.625.000.000) (4.200.000) (30.629.200.000) Dividend
Saldo 31 Desember 2024 437.500.000.000 125.581.359.766 189.298.527 87.500.000.000 1.067.670.113.095 1.718.440.771.388 8.478.262.159 1.726.919.033.547 Balance as at 31 December 2024
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part of
laporan keuangan konsolidasian. these consolidated financial statements.
4
Page 308
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN CONSOLIDATED STATEMENT OF CASH FLOWS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR FOR THE YEAR ENDED
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DECEMBER 31, 2024
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ December 31, December 31,
Notes 2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan 7, 21, 25 2.532.360.718.525 2.452.912.258.967 Cash receipts from customers
Pembayaran kas kepada pemasok, Cash paid to suppliers,
atas barang dan jasa (1.995.664.525.596) (2.162.419.738.125) for goods and services
Pembayaran kepada karyawan (103.466.546.622) (99.679.696.597) Payment to employees
Kas yang dihasilkan dari operasi 433.229.646.307 190.812.824.245 Cash generated from operations
Pembayaran pajak penghasilan (109.217.242.112) (134.941.796.678) Income tax paid
Penerimaan perpajakan 19a 132.235.941.317 146.584.674.957 Tax refund received
Pembayaran beban keuangan (33.922.242.646) (21.654.035.607) Finance cost paid
Kas bersih yang diperoleh Net cash provided by
dari aktivitas operasi 422.326.102.866 180.801.666.917 operating activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Perolehan aset tetap 6, 10, 11 (114.318.982.355) (212.065.762.449) Acquisition of property and equipment
Penempatan uang muka pembelian aset (13.291.038.134) - Placement of advance for purchase of assets
Penambahan properti pertambangan (37.293.737.497) (30.139.026.165) Additions to mining properties
Penarikan investasi pada entitas asosiasi 3e, 13 15.480.000.000 10.320.000.000 Withdrawal of investment in associate
Penempatan kas dan deposito berjangka Placement of restricted cash and
yang dibatasi penggunaannya 3l, 6 (392.232.714.358) (151.538.130.583) time deposits
Pihak berelasi Related parties
Penerimaan 10.527.940.000 11.938.477.090 Receipt
Pembayaran (197.714.353.871) (129.921.043.530) Payment
Pencairan deposito 5 452.540.481.423 13.500.000.000 Withdrawal of time deposit
Penerimaan dividen 3e, 13 2.250.013.081 - Dividend received
Penerimaan bunga 861.972.366 751.705.933 Interest received
Kas bersih digunakan untuk Net cash used in
aktivitas investasi (273.190.419.345) (487.153.779.704) investment activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Pinjaman jangka panjang 15 Long-term bank loans
Penerimaan - 279.353.554.123 Receipt
Pembayaran (64.218.500.000) (331.193.235.540) Payment
Pinjaman jangka pendek 14 Short-term bank loans
Penerimaan 1.503.394.450.362 764.770.914.407 Receipt
Pembayaran (1.535.621.427.801) (491.041.518.606) Payment
Pembayaran dividen 23 (30.629.200.000) (30.625.000.000) Dividend payment
Pihak ketiga Third parties
Penerimaan - 1.059.303.301 Receipt
Pembayaran (6.219.595.624) (5.308.661.446) Payment
Kas bersih Diperoleh dari Net Cash Provided by
(Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan (133.294.273.063) 187.015.356.239 (Used in) Financing Activities
KENAIKAN BERSIH KAS DAN BANK 15.841.410.458 (119.336.756.548) INCREASE IN CASH ON HAND AND IN BANKS
KAS DAN BANK CASH ON HAND AND IN BANKS AT
AWAL TAHUN (54.429.688.824) 64.907.067.724 THE BEGINNING OF THE YEAR
KAS DAN BANK CASH ON HAND AND IN BANKS
AKHIR TAHUN (38.588.278.366) (54.429.688.824) AT THE END OF THE YEAR
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Kas di bank 3k, 5 43.665.540.502 15.365.974.635 Cash on hand and in banks
Cerukan 14 (82.253.818.868) (69.795.663.459) Bank overdraft
Jumlah (38.588.278.366) (54.429.688.824) Total
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part of
laporan keuangan konsolidasian. these consolidated financial statements.
5
Page 309
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
a. Pendirian Perusahaan dan Informasi Umum a. The Company’s Establishment and General
Information
PT RMK Energy Tbk (“Perusahaan”) didirikan PT RMK Energy Tbk (the “Company”) was
berdasarkan Akta Notaris No. 60 dari Roslina Sari established based on Notarial Deed No. 60 of
Hendarto, S.H., tanggal 22 Juni 2009. Roslina Sari Hendarto, S.H., dated June 22, 2009.
Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh The Deed of Establishment was approved by the
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Minister of Law and Human Rights of the
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Republic of Indonesia in his Decision Letter
No. AHU.33663.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal No. AHU.33663.AH.01.01.Tahun 2009 dated
17 Juli 2009. July 17, 2009.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami The Company's Articles of Association have been
beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta amended several times, most recently by Notarial
No.29 dari Notaris Christina Dwi Utami S.H., Deed of Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Hum., M.Kn tanggal 5 Desember 2023. M.Kn., dated December 5, 2023. Notification
Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar telah of amendment to the Articles of Association was
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi approved by the Ministry of Law and Human
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Rights of the Republic of Indonesia based on its
Surat Keputusan No. AHU-0076862.AH.01.02 Decree No. AHU-0076862.AH.01.02 Tahun 2023
Tahun 2023 tanggal 8 Desember 2023. dated December 8, 2023.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar In accordance with Article 3 of the Company’s
Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan Articles of Association, the scope of the
meliputi bergerak di bidang perdagangan, Company’s activities is to engage in trading,
pertambangan dan pengangkutan. Perusahaan mining and transportation. The Company started
mulai beroperasi pada Maret 2011. Saat ini, its operations in March 2011. Currently, the main
kegiatan utama Perusahaan pada bidang scope of the Company’s activities is coal trading,
perdagangan batubara dan jasa unloading, loading unloading, loading and crushing of coal service,
dan crushing batubara, yang beroperasi pada which operates in the South Sumatra area.
wilayah Sumatera Selatan.
Kantor pusat Perusahaan terletak di Wisma The Company’s main office is located at Wisma
RMK Blok M4 No. 1, Lantai 2, Jl. Puri Kencana RMK Blok M4 No. 1, 2nd Floor, Jl. Puri Kencana
RT/RW 002/007 Kel. Kembangan Selatan RT/RW 002/007 Kel. South Kembangan
Kec. Kembangan Kota, Jakarta Barat. Kec. Kembangan Kota, West Jakarta.
PT RMK Investama, suatu perusahaan yang PT RMK Investama, a company incorporated in
berkedudukan di Jakarta, merupakan entitas Jakarta, is the Company’s immediate holding
langsung Perusahaan. entity.
Entitas induk utama Perusahaan adalah The Company’s ultimate parent entity is
PT TYTRA Kapital Indonesia, berkedudukan di PT TYTRA Kapital Indonesia, domicilied in
Jakarta. Pengendali Perusahaan adalah individu Jakarta. The controlling party of the Company is
yaitu Tony Saputra. an individual namely, Tony Saputra.
b. Penawaran Umum Saham b. Public Offering of Shares
Pada tanggal 26 November 2021, Perusahaan On November 26, 2021, the Company
memperoleh surat pernyataan efektif obtained the effective statement letter
No. S-212/D.04/2021 dari Otoritas Jasa Keuangan No. S-212/D.04/2021 from the Financial Services
(OJK) untuk melakukan penawaran umum saham Authority (OJK) to conduct a public offering of
kepada masyarakat sebanyak 875.000.000 saham 875,000,000 shares or 20% of the total issued
atau sebanyak 20% dari jumlah saham yang and fully paid shares with a nominal value of
ditempatkan dan disetor penuh dengan nilai Rp 100 per share at an offering price of
nominal Rp 100 setiap saham dengan harga Rp 206 each share. The difference between the
penawaran Rp 206 setiap saham. Selisih antara offering price per share and the par value per
harga penawaran per saham setelah dikurangi share net of share issuance costs is recorded as
biaya emisi saham dengan nilai nominal per saham “Additional Paid-in Capital”, which is presented in
dicatat sebagai “Tambahan Modal Disetor”, yang the equity section of the consolidated statement of
disajikan pada bagian ekuitas pada laporan posisi financial position.
keuangan konsolidasian.
6
Page 310
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Berdasarkan surat pengumuman pencatatan dari Based on the announcement letter of listing
Bursa Efek Indonesia No. S-08987/BEI.PP1/11- from the Indonesia Stock Exchange
2021, Perusahaan mencatat seluruh sahamnya No. S-08987/BEI.PP1/11-2021, the Company
sebanyak 4.375.000.000 saham pada tanggal listed all of its 4,375,000,000 shares on
29 November 2021. November 29, 2021.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As at December 31, 2024 and 2023, all of the
seluruh saham Perusahaan yang beredar telah Company’s outstanding share have been listed on
dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia. the Indonesian Stock Exchange.
c. Dewan Komisaris dan Direksi, Komite Audit c. Boards of Commissioners and Directors,
dan Karyawan Audit Committee and Employees
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi, dan The composition of the Company’s Boards of
Komite Audit Perusahaan pada tanggal Commissioners and Directors, and Audit
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai Committee As at December 31, 2024 and 2023 is
berikut: as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December, 31 2024 December, 31 2023
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama Tony Saputra Tony Saputra President Commissioner
Komisaris Independent
Independen F Saud Tamba Tua F Saud Tamba Tua Commissioner
Komisaris Independent
Independen Rokhmad Sunanto Rokhmad Sunanto Commissioner
Dewan Direksi Board of Directors
Direktur Utama Vincent Saputra Vincent Saputra President Director
Direktur William Saputra William Saputra Director
Direktur Sugiyanto Sugiyanto Director
Jennifer Angeline
Direktur - Director
Djamin
Komite Audit Audit Committee
Ketua F Saud Tamba Tua F Saud Tamba Tua Chairman
Anggota Agustinus Estanto Agustinus Estanto Member
Yesica Sekararum Yesica Sekararum
Anggota Member
Pulungan Pulungan
Dewan komisaris dan dewan direksi merupakan Board of Commissioners and Board of Directors
personel manajemen kunci. are key management personnel.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi pada Based on Directors’ Decision Letter on
tanggal 21 Desember 2022, Unit Audit Internal December 21, 2022, the Internal Audit Unit
dijabat oleh Didit Budi Permana. position is held by Didit Budi Permana.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi pada Based on Directors’ Decision Letter on July 15,
tanggal 15 Juli 2021, sekretaris perusahaan dijabat 2021, the Corporate Secretary position is held by
oleh Muhtar. Muhtar.
Jumlah karyawan Perusahaan dan entitas The Company and its Subsidiaries (collectively
anak (secara bersama-sama disebut “Grup”) refered to as the “Group”) have number of
memiliki jumlah karyawan sebanyak 1.160 1,160 employees, employees as at December 31,
karyawan pada tanggal 31 Desember 2024 2024 (2023: 1,019 employees).
(2023: 1.019 karyawan).
7
Page 311
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
d. Entitas Anak yang Dikonsolidasikan d. Consolidated Subsidiaries
Pada tanggal akhir periode pelaporan, rincian As at the end of the reporting period, details of the
entitas anak dari Grup adalah sebagai berikut: Group’s subsidiaries are as follows:
Jumlah Aset sebelum jurnal eliminasi
(dalam ribuan rupiah)/
Total Assets before elimination
Tahun operasi (in thousand Rupiah)
komersial/ Persentase kepemilikan/ Jumlah Aset/
Start of Percentage of ownership (%) Total Assets
Entitas anak/ Domisili/ Bidang Usaha/ commercial 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/ 31 Desember/
Subsidiaries Domicile Nature of business operations December 31, 2024 December 31, 2023 December 31, 2024 December 31, 2023
PT Royaltama Mulia Jasa/
Kencana (RMUK) Jakarta Services 2022 99,90% 99,90% 554.210.260 425.976.923
PT Royaltama Multi Komoditi Penjualan batu bara dan jasa/
Nusantara (RMKN) Jakarta Coal trading and services 2020 99,90% 99,90% 613.483.698 818.013.194
PT Royaltama Marga Jasa/ Tidak aktif/
Kencana (RMAK) Jakarta Services dormant 99,90% 99,90% 250.000.000 250.000.000
PT Truba Bara Banyu Pertambangan batu bara/
Enim (TBBE) Jakarta Coal mining 2008 62,00% 62,00% 239.822.800 198.315.983
Kepemilikan tidak langsung melalui RMKN/ Indirect ownership through RMKN
Pisteuo Commodities Pte. Ltd. Singapura/ Penjualan batu bara dan jasa/
(Pisteuo) Singapore Coal trading and services 2024 100% 100% 98.769.138 31.123.478
PT Royaltama Mulia Kencana (RMUK) PT Royaltama Mulia Kencana (RMUK)
Sesuai dengan Akta Notaris Akeza Javier In accordance with Notarial Deed of Akeza Javier
Tjandra Widjaya, S.H., M.Kn., No. 1 tanggal Tjandra Widjaya, S.H., M.Kn., No. 1 dated
18 Januari 2019 tentang perubahan Anggaran January 18, 2019, the change in Articles
Dasar RMUK adalah sebagai berikut (a) Tujuan of Association of RMUK are as follows
dari RMUK adalah bergerak di bidang jasa (a) The purpose of RMUK is to engage in mining,
pertambangan, konstruksi, dan pengangkutan, construction and transportation services,
(b) Memberhentikan dengan hormat seluruh (b) Honorably dismiss all members of the Boards
anggota Dewan Direksi dan Komisaris RMUK of Directors and Commissioners of RMUK and
dengan dan (c) Menyetujui untuk mengangkat (c) Approve to reappoint all members of the
kembali seluruh anggota Dewan Direksi dan Boards of Directors and Commissioners for a term
Komisaris untuk masa jabatan 5 tahun mendatang of 5 years (2019-2024). This Deed has been
(2019-2024). Akta tersebut telah diterima dan accepted and recorded in the administration
dicatat dalam database sistem administrasi badan database system of legal entities of the
hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Ministry of Law and Human Rights of the
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Republic of Indonesia in its Decision Letter
Keputusan No. AHU-0003947.AH.01.02. Tahun No. AHU-0003947.AH.01.02. Tahun 2019 dated
2019, tanggal 25 Januari 2019. January 25, 2019.
Sesuai dengan Akta Notaris Yasmine Nurul In accordance with the Notarial Deed of Yasmine
Fitriasti, S.H., M.Kn., No. 1 tanggal Nurul Fitriasti, S.H., M.Kn., No. 1 dated
4 Desember 2024 tentang perubahan Anggaran December 4, 2024 regarding the amendment of
Dasar RMUK yaitu menyetujui peningkatan RMUK's Articles of Association, which approving
modal dari Rp 150.000.000.000 menjadi the increase in capital from Rp 150,000,000,000
Rp 360.000.000.000 terbagi dalam 3.600.000 to Rp 360,000,000,000 divided into 3,600,000
bernilai nominal sebesar Rp 100.000. Akta tersebut with a nominal value of Rp 100,000. The deed has
telah diterima dan dicatat dalam database sistem been accepted and recorded in the database
administrasi badan hukum Kementerian Hukum system of legal entity administration system of
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia the Ministry of Law and Human Rights of
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03- the Republic of Indonesia in its Decision Letter
0224719 Tahun 2024, tanggal 19 Desember 2024. No. AHU-AH.01.03-0224719 of 2024, dated
December 19, 2024.
8
Page 312
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara
(RMKN) (RMKN)
Sesuai dengan Akta Notaris Muhammad In accordance with Notarial Deed of Muhammad
Firmansyah, S.H.,M.Kn., No. 2 tanggal Firmansyah, S.H., M.Kn., No. 2 dated January 30,
30 Januari 2019 tentang pendirian perseroan 2019, regarding the establishment of a limited
terbatas, modal dasar RMKN berjumlah liability company, authorized capital of RMKN is
Rp 200.000.000.000 terbagi atas 200.000 saham, Rp 200,000,000,000 divided into 200,000 shares,
masing-masing saham bernilai nominal each share has a par value of Rp 1,000,000.
Rp 1.000.000, telah ditempatkan 50.000 saham 50,000 shares (25% of the total) have been issued
(25% dari total) dengan nilai Rp 50.000.000.000. with a value of Rp 50,000,000,000. Shares that
Saham yang masih dalam simpanan akan are still in deposit will be issued by RMKN
dikeluarkan oleh RMKN menurut keperluan according to capital requirements with the
modal dengan persetujuan pemegang saham approval of the shareholders through General
melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Akta Shareholders Meeting. This Deed has been
tersebut telah diterima dan dicatat dalam database accepted and recorded in the administration
sistem administrasi badan hukum Kementerian database system of legal entities of the Ministry
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik of Law and Human Rights of the Republic
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan of Indonesia in its Decision letter
No. AHU-0006488.AH.01.01. Tahun 2019, tanggal No. AHU-0006488.AH.01.01. Tahun 2019 dated
31 Januari 2019. January 31, 2019.
- Pisteuo Commodities Pte. Ltd. (Pisteuo) - Pisteuo Commodities Pte. Ltd. (Pisteuo)
Pisteuo Commodities Pte. Ltd. merupakan Pisteuo Commodities Pte. Ltd. was
perusahaan yang didirikan pada tahun 2021 established in 2021 and domiciled in
dan berdomisili di Singapura. Pisteuo Singapore. Pisteuo is engaged in coal
bergerak pada bidang perdagangan batubara. trading.
Pada tahun 2022, Tn. Tony Saputra, In 2022, Mr. Tony Saputra, Mr. Vincent
Tn. Vincent Saputra, dan Ny. Glenny Soetanto Saputra, and Mrs. Glenny Soetanto
melakukan pengalihan kepemilikan saham transferred their share ownership in Pisteuo
pada Pisteuo kepada RMKN, sehingga to RMKN, so that the ownership of RMKN in
kepemilikan RMKN pada Pisteuo adalah Pisteuo is 100%.
100%.
PT Royaltama Marga Kencana (RMAK) PT Royaltama Marga Kencana (RMAK)
Sesuai dengan Akta Notaris Muhammad In accordance with Notarial Deed of
Firmansyah, S.H., No. 4 tanggal 27 November Muhammad Firmansyah, S.H., No. 4 dated
2019 tentang pendirian perseroan terbatas, modal November 27, 2019, regarding the establishment
dasar RMAK berjumlah Rp 1.000.000.000.000 of a limited liability company, the authorized
terbagi atas 1.000.000 saham, masing-masing capital of RMAK is Rp 1,000,000,000,000 divided
bernilai nominal Rp 1.000.000. Dari modal dasar into 1,000,000 shares, each with a par value of
tersebut telah ditempatkan dan disetor 25% atau Rp 1,000,000. 25% of the authorized capital
sejumlah 250.000 saham dengan nilai nominal has been issued and paid up or a total of
seluruhnya sebesar Rp 250.000.000.000. Akta 250,000 shares with a total value of
tersebut telah diterima dan dicatat dalam Rp 250,000,000,000. This Deed has been
database sistem administrasi badan hukum accepted and recorded in the administration
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia database system of legal entities of Ministry
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan of Law and Human Rights of the Republic
No. AHU-0063357.AH.01.01. Tahun 2019, tanggal of Indonesia in its Decision Letter
28 November 2019. No. AHU-0063357.AH.01.01. Tahun 2019 dated
November 28, 2019.
9
Page 313
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE)
Sesuai dengan Akta Notaris Nila Syahwitri, S.H., In accordance with Notarial Deed of
M.Kn., No. 7 tanggal 31 Maret 2021 tentang Nila Syahwitri, S.H., M.Kn., No. 7 dated
pernyataan keputusan pemegang saham secara March 31, 2021, regarding a circular statement
sirkuler perseroan terbatas, (a) Pemindahan hak of shareholders' decision of a limited liability,
atas 25 saham milik PT Dok Dan Perkapalan (a) Transfer of rights to 25 shares owned by
Airkantung kepada PT Gardatama Mulia Kencana, PT Dok Dan Perkapalan Airkantung to
(b) Pemindahan hak atas 132.289 saham milik PT Gardatama Mulia Kencana, (b) Transfer of
PT Timah Investasi Mineral kepada PT Gardatama rights to 132,289 shares owned by PT Timah
Mulia Kencana dan (c) Pemindahan hak atas Investasi Mineral to PT Gardatama Mulia
215.900 saham milik PT Timah Investasi Mineral Kencana and (c) Transfer of rights to 215,900
kepada Perusahaan. Akta tersebut telah diterima shares owned by PT Timah Investasi Mineral to
dan dicatat dalam database sistem administrasi the Company. This Deed has been accepted and
badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi recorded in the administration database system of
Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat legal entities of Ministry of Law and Human
keputusan No. AHU-AH.01.03-0243694, tanggal Rights of the Republic of Indonesia in its Decision
19 April 2021. letter No. AHU-AH.01.03-0243694, dated
April 19, 2021.
Pada tahun 2021, Perusahaan mengakuisi In 2021, the Company acquired 62% of TBBE
62% saham TBBE. TBBE memperoleh Izin shares. TBBE has obtained Exploration Mining
Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dari Business License from Muara Enim Regent per
Bupati Muara Enim, berdasarkan Surat Decision Letter No. 273/KPTS/TAMBEN/2010
Keputusan No. 273/KPTS/TAMBEN/2010 tanggal dated February 25, 2010. Mines are located in
25 Februari 2010. Lokasi tambang berlokasi Kabupaten Muara Enim with total area of
di Kabupaten Muara Enim dengan total 10,220 Ha. Exploration Mining Business
area 10.220 Ha. IUP Eksplorasi berlaku untuk License is valid for 20 years, which will
20 tahun, yang jatuh tempo pada tanggal expire on February 25, 2030. Based on
25 Februari 2030. Berdasarkan Surat Decree No. 687/KKPTS/TAMBEN 2011 dated
Keputusan No. 687/KKPTS/TAMBEN 2011 November 22, 2011 issued by the Regent of
tanggal 22 November 2011 yang diterbitkan oleh Muara Enim, TBBE received approval to upgrade
Bupati Muara Enim, TBBE mendapat persetujuan the Coal Exploration IUP to the Coal Production
untuk peningkatan IUP Eksplorasi Batubara Operation IUP with a period of 20 years that can
menjadi IUP Operasi Produksi Batubara dengan be extended twice every ten years as determined
jangka waktu 20 tahun dan dapat diperpanjang dua by the Regent.
kali masing-masing sepuluh tahun yang ditetapkan
oleh Bupati.
Anggaran Dasar TBBE telah mengalami beberapa TBBE's Articles of Association have been
kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris amended several times, most recently by Notarial
No. 58 dari Doktoranda Raden Roro Hariyanti Deed. 58 of Doktoranda Raden Roro Hariyanti
Poerbiantari, S.H., tanggal 29 Agustus 2023, Poerbiantari, S.H., dated August 29, 2023, the
pemegang saham telah menyetujui keputusan shareholder’s have approved the following
sebagai berikut: resolutions:
1. Menyetujui masuknya PT RMK Investama 1. Approved the entry of PT RMK Investama as
sebagai pemegang saham baru dalam TBBE. a new shareholder in TBBE.
2. Menyetujui pengalihan/penjualan saham milik 2. Approved the transfer/sale of 132,314 shares
PT Gardatama Mulia Kencana sebanyak owned by PT Gardatama Mulia Kencana to
132.314 saham TBBE dengan nilai PT RMK Investama with nominal value
nominal sebesar Rp 13.231.400.000 kepada Rp 13,231,400,000.
PT RMK Investama.
Pemberitahuan perubahan Peralihan Saham telah Notification of amendments to the Articles of
diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Association was approved by the Ministry of Law
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia and Human Rights of the Republic of Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09- based on its Decree No. AHU-AH.01.09-0157801
0157801 tanggal 29 Agustus 2023. dated August 29, 2023.
10
Page 314
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
TBBE berlokasi di Kecamatan Gunung Megang TBBE is located in Gunung Megang and Benakat
dan Benakat Kabupaten Muara Enim Provinsi Districts, Muara Enim Regency, South Sumatra
Sumatera Selatan dengan kode wilayah Province with the area code KW. ME.01.ET.019.
KW.ME.01.ET.019. Total luas wilayah Total mining area +/- 10,220 Ha with details: +/-
pertambangan +/- 10.220 Ha dengan rincian: +/- 504,334 Ha in Benakat Semangus Production
504,334 Ha di Kawasan Hutan Produksi (HP) Forest Area, +/- 2,315,384 Ha in PT Musi Hutan
Benakat Semangus, +/- 2.315.384 Ha di areal Persada HPHTI Reserve Area, +/- 7,401,278 Ha
Pencadangan HPHTI PT Musi Hutan Persada, +/- in Other Use Area (APL). Based on coal estimate
7.401.278 Ha di Areal Penggunaan Lain (APL). report dated November 17, 2023 from
Berdasarkan laporan estimasi cadangan batubara Ir. Alnahwan, S.T. (competency certificate
tanggal 17 November 2023 yang diterbitkan oleh number: B0513 2114 7 0011033 2022), TBBE is
Ir. Alnahwan S.T. (No. sertifikat kompetensi B0513 estimated to have coal reserves of 75,000,000
2114 7 0011033 2022), TBBE diperkirakan tons.
memiliki cadangan batubara sebesar 75.000.000
ton.
2. PENERAPAN PERNYATAAN STANDAR 2. ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS
AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK) BARU DAN OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS
REVISI DAN INTERPRETASI STANDAR (SFAS) AND INTERPRETATIONS OF FINANCIAL
AKUNTANSI KEUANGAN (ISAK) ACOUNTING STANDARDS (IFAS)
a. Perubahan Nomenklatur Standar Akuntansi a. Change in the Indonesian Financial
Keuangan Indonesia Accounting Standards Nomenclature
Sejalan dengan pengesahan Kerangka Standar In line with the ratification of the Indonesian
Pelaporan Keuangan Indonesia, Dewan Standar Financial Reporting Standards Framework, the
Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia Financial Accounting Standards Board of the
(DSAK-IAI) menyetujui perubahan nomenklatur Indonesian Institute of Accountants (“DSAK-IAI”)
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia yang approved the change in the Indonesian Financial
mengatur penomoran Pernyataan Standar Accounting Standards nomenclature which
Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi atas regulates the numbering of Statements of
Standar Akuntansi Keuangan (ISAK). Hal ini Financial Accounting Standards (“SFAS”) and
bertujuan untuk membedakan antara PSAK dan Interpretations of Financial Accounting Standards
ISAK yang diadopsi dari International Financial (“ISAK”). This aims to differentiate between PSAK
Reporting Standards (IFRS) dan yang tidak. and ISAK which are adopted from International
Perubahan nomenklatur Standar Akuntansi Financial Reporting Standards (IFRS) and to
Keuangan Indonesia yang berlaku efektif pada those which are not. The change in the Indonesian
1 Januari 2024, tidak akan mempengaruhi isi Financial Accounting Standards nomenclature,
masing-masing PSAK dan ISAK. which is effective on January 1, 2024, does not
affect the contents of each PSAK and ISAK.
b. Amendemen/Penyesuaian Standar yang b. Amendments/Improvements to Standards
Berlaku Efektif pada Tahun Berjalan Effective in the Current Year
Dalam tahun berjalan, Grup telah menerapkan In the current year, the Group has applied
sejumlah amendemen/penyesuaian PSAK yang amendments/improvements to SFAS that are
relevan dengan operasinya dan efektif untuk relevant to its operations and effective for
periode akuntansi yang dimulai pada atau setelah accounting period beginning on or after
1 Januari 2024. Penerapan atas PSAK revisi tidak January 1, 2024. The adoption of these revised
mengakibatkan perubahan atas kebijakan SFAS’ does not result in changes to the Group’s
akuntansi Grup dan tidak memiliki dampak material accounting policies and has no material effect on
terhadap jumlah yang dilaporkan pada tahun the amounts reported for the current or prior
berjalan atau tahun-tahun sebelumnya: years.
11
Page 315
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
• PSAK 201 (Amendemen), “Penyajian Laporan • PSAK 201 (Amendment), “Presentation of
Keuangan”: Klasifikasi Liabilitas sebagai Financial Statements”: Classification of
Jangka Pendek atau Jangka Panjang Liabilities as Current or Non-current
Amandemen ini hanya mempengaruhi The amendments affect only the presentation
penyajian liabilitas sebagai jangka pendek of liabilities as current or non-current in the
atau jangka panjang dalam laporan posisi statement of financial position and not the
keuangan dan bukan jumlah atau waktu amount or timing of recognition of any asset,
pengakuan aset, liabilitas, penghasilan atau liability, income or expenses, or the
beban, atau informasi yang diungkapkan information disclosed about those items.
mengenai pos-pos tersebut.
Amandemen tersebut mengklarifikasi bahwa The amendments clarify that the
klasifikasi liabilitas sebagai jangka pendek classification of liabilities as current or non-
atau jangka panjang didasarkan pada hak current is based on rights that are in
yang ada pada akhir periode pelaporan, existence at the end of the reporting period,
menetapkan bahwa klasifikasi tersebut tidak specify that classification is unaffected by
dipengaruhi oleh ekspektasi apakah entitas expectations about whether an entity will
akan menggunakan haknya untuk menunda exercise its right to defer settlement of a
penyelesaian suatu liabilitas, menjelaskan liability, explain that rights are in existence if
bahwa hak tersebut ada jika kovenan dipatuhi covenants are complied with at the end of the
pada akhir periode pelaporan, dan reporting period, and introduce a definition of
memperkenalkan definisi 'penyelesaian' untuk ‘settlement’ to make clear that settlement
memperjelas bahwa penyelesaian mengacu refers to the transfer to the counterparty of
pada pengalihan ke pihak lain atas kas, cash, equity instruments, other assets or
instrumen ekuitas, aset dan jasa lainnya. services.
• PSAK 201 (Amendemen), “Penyajian Laporan • • SFAS 201 (Amendment), “Presentation of
Keuangan”: Liabilitas Jangka Panjang dengan Financial Statements”: Non-current Liabilities
Kovenan with Covenants
•
Amandemen tersebut menetapkan bahwa • The amendments specify that only covenants
hanya perjanjian yang harus dipatuhi entitas that an entity is required to comply with on or
pada atau sebelum akhir periode pelaporan before the end of the reporting period affect
yang memengaruhi hak entitas untuk the entity’s right to defer settlement of a
menunda penyelesaian liabilitas setidaknya liability for at least twelve months after the
selama dua belas bulan setelah tanggal reporting date (and therefore must be
pelaporan (dan karenanya harus considered in assessing the classification of
dipertimbangkan dalam menilai klasifikasi the liability as current or non-current). Such
liabilitas sebagai lancar atau tidak lancar). covenants affect whether the right exists at
Perjanjian tersebut memengaruhi apakah hak the end of the reporting period, even if
tersebut ada pada akhir periode pelaporan, compliance with the covenant is assessed
bahkan jika kepatuhan terhadap perjanjian only after the reporting date (e.g. a covenant
dinilai hanya setelah tanggal pelaporan based on the entity’s financial position at the
(misalnya perjanjian berdasarkan posisi reporting date that is assessed for
keuangan entitas pada tanggal pelaporan compliance only after the reporting date).
yang dinilai kepatuhannya hanya setelah
tanggal pelaporan).
•
12
Page 316
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
DSAK-IAI juga menetapkan bahwa hak untuk • DSAK-IAI also specifies that the right to defer
menunda penyelesaian liabilitas setidaknya settlement of a liability for at least twelve
selama dua belas bulan setelah tanggal months after the reporting date is not affected
pelaporan tidak terpengaruh jika entitas hanya if an entity only has to comply with a covenant
harus mematuhi perjanjian setelah periode after the reporting period. However, if the
pelaporan. Namun, jika hak entitas untuk entity’s right to defer settlement of a liability is
menunda penyelesaian liabilitas bergantung subject to the entity complying with covenants
pada kepatuhan entitas terhadap perjanjian within twelve months after the reporting
dalam waktu dua belas bulan setelah periode period, an entity discloses information that
pelaporan, entitas mengungkapkan informasi enables users of financial statements to
yang memungkinkan pengguna laporan understand the risk of the liabilities becoming
keuangan memahami risiko liabilitas yang repayable within twelve months after the
harus dibayar kembali dalam waktu dua belas reporting period. This would include
bulan setelah periode pelaporan. Ini akan information about the covenants (including
mencakup informasi tentang perjanjian the nature of the covenants and when the
(termasuk sifat perjanjian dan kapan entitas entity is required to comply with them), the
diharuskan untuk mematuhinya), jumlah carrying amount of related liabilities and facts
tercatat liabilitas terkait dan fakta serta and circumstances, if any, that indicate that
keadaan, jika ada, yang menunjukkan bahwa the entity may have difficulties complying with
entitas mungkin mengalami kesulitan dalam the covenants.
mematuhi perjanjian.
•
• PSAK 207 (Amendemen), “Laporan Arus Kas” • • SFAS 207 (Amendment), “Statements of
dan PSAK 107 (Amendemen), “Instrumen Cash Flows” and SFAS 107 (Amendment),
Keuangan: Pengungkapan”: Pengaturan “Financial Instruments: Disclosures”:
Pembiayaan Pemasok Supplier Finance Arrangements
•
Amandemen tersebut menambahkan tujuan • The amendments add a disclosure objective
pengungkapan pada PSAK 207 yang to SFAS 207 stating that an entity is required
menyatakan bahwa suatu entitas diharuskan to disclose information about its supplier
untuk mengungkapkan informasi tentang finance arrangements that enables users of
pengaturan keuangan pemasoknya yang financial statements to assess the effects of
memungkinkan pengguna laporan keuangan those arrangements on the entity’s liabilities
untuk menilai dampak pengaturan tersebut and cash flows. In addition, SFAS 107 is
terhadap liabilitas dan arus kas entitas. Selain amended to add supplier finance
itu, PSAK 107 diamandemen untuk arrangements as an example within the
menambahkan pengaturan keuangan requirements to disclose information about
pemasok sebagai contoh dalam persyaratan an entity’s exposure to concentration of
untuk mengungkapkan informasi tentang liquidity risk.
paparan entitas terhadap konsentrasi risiko
likuiditas.
•
Amandemen tersebut berisi ketentuan transisi • The amendments contain specific transition
khusus untuk periode pelaporan tahunan provisions for the first annual reporting period
pertama di mana Grup menerapkan in which the Group applies the amendments.
amandemen tersebut. Berdasarkan ketentuan Under the transitional provisions an entity is
transisi, suatu entitas tidak diharuskan untuk not required to disclose:
mengungkapkan:
•
• informasi komparatif untuk setiap periode • • comparative information for any
pelaporan yang disajikan sebelum awal reporting periods presented before the
periode pelaporan tahunan di mana beginning of the annual reporting period
entitas pertama kali menerapkan in which the entity first applies those
amandemen tersebut. amendments.
• informasi yang diwajibkan oleh • the information otherwise required by
PSAK 207:44H(b)(ii)-(iii) pada awal SFAS 207:44H(b)(ii)-(iii) as at the
periode pelaporan tahunan di mana beginning of the annual reporting period
entitas pertama kali menerapkan in which the entity first applies those
amandemen tersebut. amendments.
13
Page 317
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
• PSAK 116 (Amendemen), “Sewa”: Liabilitas • SFAS 116 (Amendment), “Lease”: Lease
Sewa dalam Jual dan Sewa-Balik Liability in a Sale and Leaseback
Amandemen PSAK 116 menambahkan The amendments to SFAS 116 add
persyaratan pengukuran selanjutnya untuk subsequent measurement requirements for
transaksi jual dan sewa-balik yang memenuhi sale and leaseback transactions that satisfy
persyaratan dalam PSAK 115 Pendapatan the requirements in SFAS 115 Revenue from
dari Kontrak dengan Pelanggan untuk dicatat Contracts with Customers to be accounted
sebagai penjualan. Amandemen tersebut for as a sale. The amendments require the
mengharuskan penjual-penyewa untuk seller-lessee to determine ‘lease payments’
menentukan 'pembayaran sewa' atau or ‘revised lease payments’ such that the
'pembayaran sewa yang direvisi' sehingga seller-lessee does not recognize a gain or
penjual-penyewa tidak mengakui keuntungan loss that relates to the right of use retained by
atau kerugian yang terkait dengan hak the seller-lessee, after the commencement
penggunaan yang dimiliki oleh penjual- date.
penyewa, setelah tanggal dimulainya.
Amandemen tersebut tidak memengaruhi The amendments do not affect the gain or
keuntungan atau kerugian yang diakui oleh loss recognized by the seller-lessee relating
penjual-penyewa terkait dengan penghentian to the partial or full termination of a lease.
sebagian atau seluruh sewa. Tanpa Without these new requirements, a seller-
persyaratan baru ini, penjual-penyewa bisa lessee may have recognized a gain on the
mengakui keuntungan atas hak penggunaan right of use it retains solely because of a
yang dimilikinya semata-mata karena remeasurement of the lease liability (for
pengukuran ulang liabilitas sewa (misalnya, example, following a lease modification or
setelah modifikasi sewa atau perubahan change in the lease term) applying the
jangka waktu sewa) dengan menerapkan general requirements in SFAS 116. This
persyaratan umum dalam PSAK 116. Hal ini could have been particularly the case in a
khususnya dapat terjadi dalam sewa-balik leaseback that includes variable lease
yang mencakup pembayaran sewa variabel payments that do not depend on an index or
yang tidak bergantung pada indeks atau suku rate.
bunga.
Sebagai bagian dari amandemen, DSAK-IAI As part of the amendments, the DSAK-IAI
mengubah Contoh Ilustrasi dalam PSAK 116 amended an Illustrative Example in SFAS
dan menambahkan contoh baru untuk 116 and added a new example to illustrate
mengilustrasikan pengukuran selanjutnya the subsequent measurement of a right-of-
atas aset hak-guna dan liabilitias sewa dalam use asset and lease liability in a sale and
transaksi jual dan sewa-balik dengan leaseback transaction with variable lease
pembayaran sewa variabel yang tidak payments that do not depend on an index or
bergantung pada indeks atau suku bunga. rate. The illustrative examples also clarify that
Contoh ilustrasi tersebut juga mengklarifikasi the liability that arises from a sale and
bahwa liabilitas yang timbul dari transaksi jual leaseback transaction that qualifies as a sale
dan sewa-balik yang memenuhi syarat applying SFAS 115 is a lease liability.
sebagai penjualan dengan menerapkan PSAK
115 adalah liabilitas sewa.
Penjual-penyewa menerapkan amandemen A seller-lessee applies the amendments
secara retrospektif sesuai dengan PSAK 208 retrospectively in accordance with SFAS 208
terhadap transaksi jual dan sewa-balik yang to sale and leaseback transactions entered
dilakukan setelah tanggal penerapan awal, into after the date of initial application, which
yang didefinisikan sebagai awal periode is defined as the beginning of the annual
pelaporan tahunan di mana entitas pertama reporting period in which the entity first
kali menerapkan PSAK 116. applied SFAS 116.
c. Standar dan Amendemen/Penyesuaian Standar c. Standards and Amendments/ Improvements
Telah Diterbitkan Tapi Belum Diterapkan to Standards Issued not yet Adopted
Pada tanggal persetujuan laporan keuangan At the date of authorization of these consolidated
konsolidasian, standar dan amendemen- financial statements, the following standards and
amendemen atas PSAK yang relevan bagi Grup, amendments to SFAS relevant to the Group were
yang telah diterbitkan namun belum berlaku efektif, issued but not effective, with early application
dengan penerapan dini diijinkan, adalah sebagai permitted:
berikut:
14
Page 318
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Efektif untuk periode yang dimulai pada atau Effective for periods beginning on or after
setelah tanggal 1 Januari 2025: January 1, 2025:
• PSAK 117, “Kontrak Asuransi” • SFAS 117, “Insurance Contracts”
PSAK 117 mengatur relaksasi beberapa SFAS 117 regulates the relaxation of several
ketentuan antara lain berupa penambahan provisions, including the addition of scope
pengecualian ruang lingkup, penyesuaian exceptions, adjustments to the presentation
penyajian laporan keuangan, penerapan opsi of financial statements, application of risk
mitigasi risiko dan beberapa modifikasi pada mitigation options and some modifications to
ketentuan transisi. PSAK 117 juga transitional provisions. SFAS 117 also
mensyaratkan pemisahan yang jelas antara requires a clear separation between income
pendapatan yang dihasilkan dari bisnis generated from the insurance business and
asuransi dengan yang berasal dari kegiatan from investment activities.
investasi.
• PSAK 117 (Amendemen), “Kontrak Asuransi”, • SFAS 117 (Amendment), “Insurance
Penerapan Awal PSAK 117 dan PSAK 109 - Contract”, Initial Application of SFAS 117 and
Informasi Komparatif SFAS 109 - Comparative Information
Amendemen ini memperjelas pengaturan bagi This amendment clarifies the arrangements
entitas industri asuransi yang akan melakukan for insurance industry entities that will carry
penerapan awal PSAK 117 dan PSAK 109 out the initial adoption of SFAS 117 and
dalam periode bersamaan. Amandemen ini SFAS 109 in the same period. This
juga mengatasi isu penerapan yang terkait amendment also addresses application
dengan informasi komparatif yang akan issues related to the comparative information
disajikan pada penerapan awal untuk aset that will be presented on initial application to
keuangan. financial assets.
• PSAK 221 (Amendemen), “Pengaruh • SFAS 221 (Amendment), “The Effects of
Perubahan Kurs Valuta Asing”: Kekurangan Changes in Foreign Exchange Rates”: Lack
Ketertukaran” of Exchangeability
Amandemen ini mensyaratkan entitas untuk This amendment requires an entity to apply a
menerapkan pendekatan yang konsisten consistent approach to assessing whether a
dalam menilai apakah suatu mata uang dapat currency is exchangeable into another
ditukar dengan mata uang lain dan, jika tidak, currency and, when it is not, to determining
dalam menentukan nilai tukar yang akan the exchange rate to use and the disclosures
digunakan dan pengungkapan yang harus to provide.
diberikan.
Efektif untuk periode yang dimulai pada atau Effective for periods beginning on or after
setelah tanggal 1 Januari 2026: January 1, 2026:
• Amandemen PSAK 109, “Instrumen • Amendments to SFAS 109, “Financial
Keuangan” dan PSAK 107, “Instrumen Instruments” and SFAS 107,” Financial
Keuangan: Pengungkapan”: Klasifikasi dan Instruments: Disclosure”: Classification and
Pengukuran Instrumen Keuangan Measurement of Financial Instrument
Amandemen tersebut mengklarifikasi The amendments clarify the requirements
persyaratan yang terkait dengan tanggal related to the date of recognition and
penghentian pengakuan aset keuangan dan derecognition of financial assets and financial
liabilitas keuangan, dengan pengecualian liabilities, with an exception for derecognition
untuk penghentian pengakuan liabilitas of financial liabilities settled via an electronic
keuangan yang diselesaikan melalui transfer transfer; the requirements for assessing
elektronik; persyaratan untuk menilai contractual cash flow characteristics of
karakteristik arus kas kontraktual dari aset financial assets, with additional guidance on
keuangan, dengan panduan tambahan assessment of contingent features; and the
tentang penilaian fitur kontinjensi; dan characteristics of non-recourse loans and
karakteristik pinjaman non-recourse dan contractually linked instruments. The
instrumen yang terkait secara kontraktual. amendments also introduce additional
Amandemen tersebut juga memperkenalkan disclosure requirements for equity
persyaratan pengungkapan tambahan untuk instruments at fair value through other
instrumen ekuitas yang diukur pada nilai wajar comprehensive income and for financial
melalui penghasilan komprehensif lain dan instruments with contingent features.
untuk instrumen keuangan dengan fitur
kontinjensi.
15
Page 319
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
• Penyesuaian Tahunan 2024 terhadap PSAK • 2024 Annual Improvements to SFAS 107,
107, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”, “Financial Instruments: Disclosures”, SFAS
PSAK 109, “Instrumen Keuangan”, PSAK 110, 109, “Financial Instruments”, SFAS 110,
“Laporan Keuangan Konsolidasian” dan PSAK “Consolidated Financial Statements” and
207, “Laporan Arus Kas”. SFAS 207, “Statement of Cash Flows”.
Penyesuaian tahunan ini terbatas pada These annual improvements are limited to
amandemen yang mengklarifikasi susunan amendments that either clarify the wording or
kata (wording) atau pembetulan minor atas correct relatively minor unintended
konsekuensi yang tidak diintensikan, consequences, oversights or conflicts
kekeliruan, atau persyaratan yang between requirements in the standards.
bertentangan dalam standar.
Efektif untuk periode yang dimulai pada atau Effective for periods beginning on or after
setelah tanggal 1 Januari 2027: January 1, 2027:
• PSAK 413, “Penurunan Nilai” • SFAS 413, “Impairment
PSAK 413 mengatur tentang penurunan nilai SFAS 413 regulates the impairment of sharia
atas aset keuangan syariah dan pengakuan financial assets and the recognition of kafalah
provisi kafalah penjaminan risiko kredit. PSAK provisions for credit risk guarantees. SFAS
413 menggunakan konsep ekspektasi 413 uses the concept of expected loss which
kerugian (expected loss) yang mensyaratkan requires the recognition of provisions for
pengakuan penyisihan untuk ekspektasi expected impairment losses. The calculation
kerugian penurunan nilai. Perhitungannya reflects the unbiased and probability-
mencerminkan jumlah tidak bias dan weighted amount and reasonable and
probabilitas tertimbang dan informasi wajar supportable information, and does not reflect
dan tersokong, serta tidak mencerminkan nilai the time value of money.
waktu atas uang.
Sampai dengan tanggal penerbitan laporan As at the issuance date of the consolidated
keuangan konsolidasian, dampak dari penerapan financial statements, the effects of adopting these
standar dan amendemen tersebut terhadap standard and amendments on the consolidated
laporan keuangan konsolidasian tidak dapat financial statements are not known nor
diketahui atau diestimasi oleh manajemen. reasonably estimable by management.
3. INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL 3. MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION
a. Pernyataan Kepatuhan a. Statement of Compliance
Laporan keuangan konsolidasian Grup disusun The consolidated financial statements of the
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Group have been prepared in accordance with
Indonesia yang meliputi PSAK dan ISAK Indonesian Financial Accounting Standards which
yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi include the SFAS and ISAK issued by the
Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI), Financial Accounting Standards Board of the
serta peraturan Pasar Modal yang berlaku antara Indonesian Institute of Accountant (“DSAK-IAI”),
lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/Badan and regulations in the Capital Market including
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Regulations of Financial Services Authority/
(OJK/Bapepam-LK) No. VIII.G.7 tentang pedoman Capital Market and Supervisory Board and
penyajian laporan keuangan, keputusan Ketua Financial Institutions (OJK/Bapepam-LK)
Bapepam-LK No. KEP347/BL/2012 tentang No. VIII.G.7 regarding guidelines for the
penyajian laporan keuangan emiten atau presentation of financial statements, decree of
Perusahaan publik. Chairman of Bapepam-LK No. KEP347/BL/2012
regarding presentation and disclosure of financial
statements of the issuer or public company.
16
Page 320
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
b. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan b. Basis of Preparation and Measurement of
Keuangan Konsolidasian Consolidated Financial Statements
Dasar pengukuran laporan keuangan The consolidated financial statement have been
konsolidasian ini adalah konsep biaya perolehan prepared on the historical cost basis, except for
(historical cost), kecuali beberapa akun tertentu certain accounts which are measured on the
disusun berdasarkan pengukuran lain, bases described in the related accounting
sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi policies. The consolidated financial statements,
masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan except for the consolidated statement of cash
konsolidasian ini disusun dengan metode akrual, flows, are prepared under the accrual basis of
kecuali laporan arus kas konsolidasian. accounting.
Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan The consolidated statement of cash flows are
menggunakan metode langsung dengan prepared using the direct method with
mengelompokkan arus kas dalam aktivitas classifications of cash flows into operating,
operasi, investasi dan pendanaan. investing and financing activities.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam The accounting policies adopted in the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian preparation of the consolidated financial
adalah selaras dengan kebijakan akuntansi yang statements are consistent with those made in the
diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan preparation of the Group’s consolidated financial
konsolidasian Grup untuk tahun yang berakhir statements for the year ended December 31,
pada tanggal 31 Desember 2024, kecuali 2024, except for the adoption of several amended
bagi penerapan beberapa SAK yang telah SAKs. As disclosed in Note 2a, several amended
direvisi. Seperti diungkapkan dalam catatan 2, and published accounting standards were
beberapa standar akuntansi yang telah direvisi adopted effective January 1, 2024.
dan diterbitkan, diterapkan efektif tanggal
1 Januari 2024.
Grup telah menyusun laporan keuangan The Group has prepared the consolidated
konsolidasian dengan dasar bahwa Grup akan financial statements on the basis that it will
terus mempertahankan kelangsungan usaha. continue to operate as a going concern.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan The currency used in the preparation and
penyajian laporan keuangan konsolidasian adalah presentation of the consolidated financial
mata uang Rupiah. statements is the Indonesian Rupiah.
c. Prinsip Konsolidasian c. Principles of Consolidation
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan The consolidated financial statements incorporate
keuangan Perusahaan dan entitas-entitas yang the financial statements of the Company and
dikendalikan secara langsung ataupun tidak entities in which the Company has the ability to
langsung oleh Perusahaan. directly or indirectly exercise control.
Secara spesifik, Perusahaan mengendalikan Specifically, the Company controls an investee if
investee jika dan hanya jika Perusahaan memiliki and only if the Company has:
seluruh hal berikut ini:
a. Kekuasaan atas investee (misal, hak yang ada a. Power over the investee (i.e., existing rights
memberikan kemampuan kini untuk that give it the current ability to direct the
mengarahkan aktivitas relevan investee). relevant activities of the investee).
b. Eksposur atau hak atas imbal hasil variabel b. Exposure, or rights, to variable returns from
dari keterlibatannya dengan investee. its involvement with the investee, and
c. Kemampuan untuk menggunakan c. The ability to use its power over the investee
kekuasaannya atas investee untuk to affect its returns.
mempengaruhi jumlah imbal hasil investor.
Perusahaan menilai kembali apakah investor The Company re-assesses whether or not it
mengendalikan investee jika fakta dan keadaan controls an investee if facts and circumstances
mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu indicate that there are changes to one or more of
atau lebih dari tiga elemen pengendalian. the three elements of control.
17
Page 321
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Ketika Perusahaan memiliki kurang dari hak suara When the Company has less than a majority of the
mayoritas, Perusahaan dapat mempertimbangkan voting or similar right of an investee, the Company
semua fakta dan keadaan yang relevan dalam considers all relevant facts and circumstances in
menilai apakah memiliki kekuasaan atas investee assessing whether it has power over an investee,
tersebut: incuding:
a. Pengaturan kontraktual dengan pemilik hak a. The contractual arrangement with the other
suara yang lain. vote holders of the investee.
b. Hak yang timbul dari pengaturan kontraktual b. Rights arising from other contractual
lain. arrangements.
c. Hak suara dan hak suara potensial c. The Company’s voting rights and potential
Perusahaan. voting rights.
Konsolidasi atas entitas anak dimulai ketika Consolidation of a subsidiary begins when the
Perusahaan memiliki pengendalian atas entitas Company obtains control over the subsidiary and
anak dan berhenti ketika Perusahaan kehilangan ceases when the Company loses control of the
pengendalian atas entitas anak. Aset, liabilitas, subsidiary. Assets, liabilities, income and
penghasilan dan beban atas entitas anak yang expenses of a subsidiary acquired or disposed of
diakuisisi atau dilepas selama periode termasuk during the period are included in the consolidated
dalam laporan keuangan konsolidasi dari tanggal financial statements from the date the Company
Perusahaan memperoleh pengendalian sampai gains control until the date the Company ceases
dengan tanggal Perusahaan menghentikan to control the subsidiary.
pengendalian atas entitas anak.
Laporan keuangan entitas anak disusun dengan The financial statements of the subsidiaries are
periode pelaporan yang sama dengan prepared for the same reporting period as the
Perusahaan. Kebijakan akuntansi yang digunakan Company. The accounting policies adopted in
dalam penyajian laporan keuangan konsolidasian preparing the consolidated financial statements
telah diterapkan secara konsisten oleh Grup, have been consistently applied by the Group,
kecuali dinyatakan lain. unless otherwise stated.
Semua aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan, All intra-group assets and liabilities, equity,
beban dan arus kas berkaitan dengan transaksi income, expenses and cash flows relating to
antar anggota Grup juga akan dieliminasi secara transactions between members of the Group are
penuh dalam proses konsolidasi. eliminated in full on consolidation.
Kepentingan nonpengendali mencerminkan Non-controlling Interest represents the portion of
bagian atas laba atau rugi dan aset neto dari the profit or loss and net assets of the subsidiary
entitas anak yang tidak dapat diatribusikan, secara not attributable directly or indirectly to the
langsung maupun tidak langsung, pada Company, which are presented in the
Perusahaan, yang masing-masing disajikan dalam consolidated statement of profit or loss and other
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif comprehensive income and under the equity
lain konsolidasian dan dalam ekuitas pada laporan section of the consolidated statement of financial
posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari position, respectively, separately from the
bagian yang dapat diatribusikan kepada pemilik corresponding portion attributable to the owner of
Perusahaan. the Company.
Kepentingan nonpengendali pada awalnya dapat Non-controlling interest may initially be measured
diukur sebesar nilai wajar atau bagian proporsional at fair value or at the non-controlling interests’
kepentingan nonpengendali atas nilai wajar aset proportionate share of the fair value of the
neto teridentifikasi pihak yang diakuisisi. Pilihan acquiree’s identifiable net assets. The choice of
pengukuran dibuat untuk masing-masing akuisisi. measurement is made on an acquisition-by-
Kepentingan nonpengendali lain awalnya diukur acquisition basis. Other non-controlling interests
sebesar nilai wajar. Setelah akuisisi, jumlah are initially measured at fair value. Subsequent to
tercatat kepentingan nonpengendali adalah jumlah acquisition, the carrying amount of non-controlling
kepentingan tersebut pada pengakuan awal interests is the amount of those interests at initial
ditambah bagian kepentingan nonpengendali dari recognition plus the non-controlling interests’
perubahan selanjutnya di ekuitas. share of subsequent changes in equity.
Laba atau rugi dan setiap komponen atas Profit or loss and each component of other
penghasilan komprehensif lain diatribusikan pada comprehensive income are attributed to the equity
pemegang saham entitas induk Perusahaan dan holders of the Company and to the non-controlling
pada kepentingan nonpengendali, walaupun hasil interest, even if this results in the NCI having a
di kepentingan nonpengendali mempunyai saldo deficit balance.
defisit.
18
Page 322
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Perubahan kepemilikan pada entitas anak, tanpa A change in the ownership interest of a subsidiary,
kehilangan pengendalian, dihitung sebagai without a loss of control, is accounted for as an
transaksi ekuitas. Jumlah tercatat dari kepemilikan equity transaction. The carrying amounts of the
Grup dan kepentingan nonpengendali disesuaikan Group’s interest and the non-controlling interests
untuk mencerminkan perubahan kepentingan are adjusted to reflect the changes in their relative
relatifnya dalam entitas anak. Selisih antara jumlah interests in the subsidiaries. Any difference
tercatat kepentingan nonpengendali yang between the amount by which the non-controlling
disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang dibayar interests are adjusted and the fair value of the
atau diterima diakui secara langsung dalam consideration paid or received is recognized
ekuitas dan diatribusikan kepada pemilik entitas directly in equity and attributed to the owners of
induk. the Company.
Jika Grup kehilangan pengendalian atas entitas If the Group loses control over a subsidiary, it:
anak, maka Grup:
a. menghentikan pengakuan aset (termasuk a. derecognizes the assets (including goodwill)
setiap goodwill) dan liabilitas entitas anak; and liabilities of the subsidiary;
b. menghentikan pengakuan jumlah tercatat b. derecognizes the carrying amount of any
setiap kepentingan nonpengendali; non-controlling interest;
c. menghentikan pengakuan akumulasi selisih c. derecognizes the cumulative translation
penjabaran, yang dicatat di ekuitas, bila ada; differences, recorded in equity, if any;
d. mengakui nilai wajar pembayaran yang d. recognizes the fair value of the consideration
diterima; received;
e. mengakui setiap sisa investasi pada nilai e. recognizes the fair value of any investment
wajarnya; retained;
f. mengakui setiap perbedaan yang dihasilkan f. recognizes any surplus or deficit in profit or
sebagai keuntungan atau kerugian sebagai loss; and
laba rugi; dan
g. mereklasifikasi ke laba rugi proporsi g. reclassifies the parent’s share of components
keuntungan dan kerugian yang telah diakui previously recognized in other
sebelumnya dalam penghasilan komprehensif comprehensive income to profit or loss or
lain atau saldo laba, begitu pula menjadi retained earnings, as appropriate, as would
persyaratan jika Grup akan melepas secara be required if the Group had directly disposed
langsung aset atau liabilitas yang terkait. of the related assets or liabilities.
Jumlah tercatat dari kepemilikan Grup dan The carrying amounts of the Group’s interest and
kepentingan nonpengendali disesuaikan untuk the non-controlling interests are adjusted to reflect
mencerminkan perubahan kepentingan relatifnya the changes in their relative interests in the
dalam entitas anak. Selisih antara jumlah tercatat subsidiaries. Any difference between the amount
kepentingan nonpengendali yang disesuaikan dan by which the non-controlling interests are adjusted
nilai wajar imbalan yang dibayar atau diterima and the fair value of the consideration paid or
diakui secara langsung dalam ekuitas dan received is recognized directly in equity and
diatribusikan kepada pemilik Perusahaan. attributed to the owners of the Company.
Nilai wajar setiap sisa investasi pada entitas anak The fair value of any investment retained in the
terdahulu pada tanggal hilangnya pengendalian former subsidiary at the date when control is lost
dianggap sebagai nilai wajar pada saat pengakuan is regarded as the fair value on initial recognition
awal untuk perlakuan akuntansi berikutnya dalam for subsequent accounting under SFAS 109,
PSAK 109, “Instrumen Keuangan”, ketika berlaku, “Financial Instruments”, when applicable, the cost
biaya perolehan pada saat pengakuan awal dari on initial recognition of an investment in an
investasi pada entitas asosiasi atau ventura associate or a joint venture.
bersama.
d. Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali d. Business Combination of Entities Under
Common Control
Kombinasi bisnis antara entitas sepengendali Business combination involving entities under
diperlakukan sesuai dengan PSAK 338. common control is accounted in accordance with
Berdasarkan PSAK tersebut, transaksi kombinasi PSAK 338. Under this PSAK, business
bisnis entitas sepengendali, berupa pengalihan combination of entities under common control
bisnis yang dilakukan dalam rangka reorganisasi transactions, such as transfers of business
entitas-entitas yang berada di dalam suatu Grup conducted within the framework of the
yang sama, bukan merupakan perubahan reorganization of the entities that are in the same
kepemilikan dalam arti substansi ekonomi, group, is not a change of ownership in terms of
sehingga transaksi tersebut tidak menimbulkan economic substance, hence, the transaction does
laba atau rugi bagi Grup secara keseluruhan not result in a gain or loss for the Group as a whole
ataupun bagi entitas individu dalam Grup tersebut. or for individual entities within the Group.
19
Page 323
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Kombinasi bisnis sepengendali dicatat dengan Business combinations under common control are
menggunakan metode penyatuan kepemilikan. accounted for using the pooling-of-interests
method.
Metode penyatuan kepemilikan diterapkan seolah- The pooling-of-interest method is applied as if the
olah entitas-entitas tersebut telah bergabung sejak entities had been combined from the period when
periode dimana entitas yang bergabung berada the merging entities were placed under common
dalam sepengendalian. Selisih antara imbalan control. The difference between the consideration
yang dialihkan dan nilai tercatat aset neto pihak transferred and the book value of the net assets
yang diakuisisi disajikan dalam “tambahan modal of the acquiree is presented under “additional
disetor” dan tidak direklasifikasi ke laba rugi atau paid-in capital” and is not recycled to profit or loss
direklasifikasi ke saldo laba ketika pengendalian nor reclassified to retained earnings when control
hilang. is lost.
e. Investasi Pada Entitas Asosiasi e. Investment in Associate
Entitas asosiasi adalah suatu entitas yang mana An associate is an entity over which the Group
Grup mempunyai pengaruh yang signifikan. has significant influence. Significant influence is
Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk the power to participate in the financial and
berpartipasi dalam keputusan kebijakan keuangan operating policy decisions of the investee but is
dan operasional investee tetapi tidak not control or joint control over those policies.
mengendalikan atau mengendalikan bersama atas
kebijakan tersebut.
Penghasilan dan aset dan liabilitas dari entitas The results of operations and assets and liabilities
asosiasi dicatat dalam laporan keuangan of associates are incorporated in these
konsolidasian dengan menggunakan metode consolidated financial statements using the equity
ekuitas, kecuali ketika investasi diklasifikasikan method of accounting, except when the
sebagai dimiliki untuk dijual, sesuai dengan investment is classified as held for sale, in which
PSAK 105, “Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk case, it is accounted for in accordance with
Dijual dan Operasi yang Dihentikan”. SFAS 105, “Non-current Assets Held for Sale and
Discontinued Operations”.
Dengan metode ekuitas, investasi pada entitas Under the equity method, an investment in an
asosiasi diakui di laporan posisi keuangan associate is initially recognized in the
konsolidasian sebesar biaya perolehan dan consolidated statement of financial position at
selanjutnya disesuaikan untuk perubahan dalam cost and adjusted thereafter to recognize the
bagian kepemilikan Grup atas laba rugi dan Group’s share on the profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi comprehensive income of the associate. When
yang terjadi setelah perolehan. Ketika bagian Grup the Group’s share of losses of an associate
atas kerugian entitas asosiasi bersama melebihi exceeds the Group’s interest in that associate
kepentingan Grup pada entitas asosiasi (yang (which includes any long-term interests that, in
mencakup semua kepentingan jangka panjang, substance, form part of the Group’s net
yang secara substansi, membentuk bagian dari investment in the associate) the Group
investasi bersih Grup dalam entitas asosiasi), Grup discontinues recognizing its share of further
menghentikan pengakuan bagiannya atas losses. Additional losses are recognized only to
kerugian selanjutnya. Kerugian selanjutnya diakui the extent that the Group has incurred legal or
hanya apabila Grup mempunyai kewajiban bersifat constructive obligations or made payments on
hukum atau konstruktif atau melakukan behalf of the associate.
pembayaran atas nama entitas asosiasi.
Investasi pada entitas asosiasi dicatat dengan An investment in an associate is accounted for
menggunakan metode ekuitas sejak tanggal saat using the equity method from the date on which
investee menjadi entitas asosiasi. Setiap kelebihan the investee becomes an associate. Any excess
biaya perolehan investasi atas bagian Grup atas of the cost of acquisition over the Group’s share
nilai wajar bersih dari aset yang teridentifikasi dan of the net fair value of identifiable assets and
liabilitas dari entitas asosiasi yang diakui pada liabilities of an associate recognized at the date of
tanggal akuisisi diakui sebagai goodwill. Goodwill acquisition is recognized as goodwill, which is
termasuk dalam jumlah tercatat investasi, dan diuji included within the carrying amount of the
penurunan nilainya sebagai bagian dari investasi. investment. Any excess of the Group’s share of
Setiap kelebihan kepemilikan Grup dari nilai wajar the net fair value of the identifiable assets and
bersih aset yang teridentifikasi dan liabilitas atas liabilities over the cost of acquisition, after
biaya perolehan investasi, sesudah pengujian reassessment, is recognized immediately in profit
kembali, segera diakui di dalam laba rugi pada or loss in the period in which the investment is
periode diperolehnya investasinya. acquired.
20
Page 324
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Persyaratan dalam PSAK 236, “Penurunan Nilai”, The requirements of SFAS 236, “Impairment of
diterapkan untuk menentukan apakah perlu untuk Assets”, are applied to determine whether it is
mengakui setiap penurunan nilai sehubungan necessary to recognize any impairment loss with
dengan investasi pada entitas asosiasi bersama. respect to the Group’s investment in an associate
Bila diperlukan, jumlah tercatat investasi (termasuk or a joint venture. When necessary, the entire
goodwill) diuji penurunan nilai sesuai dengan carrying amount of the investment (including
PSAK 236 sebagai suatu aset tunggal dengan goodwill) is tested for impairment in accordance
membandingkan antara jumlah terpulihkan (mana with SFAS 236 as a single asset by comparing its
yang lebih tinggi antara nilai pakai dan nilai wajar recoverable amount (higher of value in use and
dikurangi biaya pelepasan) dengan jumlah fair value less costs to sell) with its carrying
tercatatnya. Rugi penurunan nilai diakui langsung amount. Any impairment loss recognized forms
pada nilai tercatat investasi. Setiap pembalikan part of the carrying amount of the investment. Any
dari penurunan nilai diakui sesuai dengan PSAK reversal of that impairment loss is recognized in
236 sepanjang jumlah terpulihkan dari investasi accordance with SFAS 236 to the extent that
tersebut kemudian meningkat. the recoverable amount of the investment
subsequently increases.
Grup menghentikan penggunaan metode ekuitas The Group discontinues the use of the equity
sejak tanggal saat investasinya berhenti menjadi method from the date when the investment
investasi pada entitas asosiasi atau ketika ceases to be an associate, or when the
investasi diklasifikasi sebagai dimiliki untuk dijual. investment is classified as held for sale. When the
Ketika Grup mempertahankan kepemilikan dalam Group retains an interest in the former associate
entitas yang sebelumnya merupakan entitas and the retained interest is a financial asset, the
asosiasi bersama dan sisa investasi tersebut Group measures any retained investment at fair
merupakan aset keuangan, Grup mengukur setiap value at that date and the fair value is regarded as
sisa investasi pada nilai wajar pada tanggal its fair value on initial recognition in accordance
tersebut dan nilai wajar tersebut dianggap sebagai with SFAS 109. The difference between the
nilai wajar pada saat pengakuan awal sesuai carrying amount of the associate at the date the
dengan PSAK 109. Selisih antara jumlah tercatat equity method was discontinued, and the fair
pada asosiasi bersama pada tanggal metode value of any retained interest and any proceeds
ekuitas dihentikan, dan nilai wajar dari setiap bunga from disposing of a part of interest in the associate
yang ditahan dan hasilkan dari pelepasan is included in the determination of the gain or loss
sebagian kepentingan dalam asosiasi bersama on disposal of the associate. In addition, the
termasuk dalam penentuan keuntungan atau Group accounts for all amounts previously
kerugian pada pelepasan asosiasi. Selanjutnya, recognized in other comprehensive income in
Grup mencatat seluruh jumlah yang sebelumnya relation to that associate on the same basis as
telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain would be required if that associate had directly
yang terkait dengan entitas asosiasi bersama disposed of the related assets or liabilities.
tersebut dengan menggunakan dasar perlakuan Therefore, if a gain or loss previously recognized
yang sama dengan yang disyaratkan jika entitas in other comprehensive income by that associate
asosiasi bersama telah melepaskan secara would be reclassified to profit or loss on the
langsung aset danliabilitas yang terkait. Seluruh disposal of the related assets or liabilities, the
jumlah yang diakui dalam penghasilan Group reclassifies the gain or loss from equity to
komprehensif lain yang terkait dengan entitas profit or loss (as a reclassification adjustment)
asosiasi bersama direklasifikasi ke laba rugi when the equity method is discontinued.
(sebagai penyesuaian reklasifikasi) pada saat
penghentian metode ekuitas.
Grup melanjutkan penerapan metode ekuitas jika The Group continues to use the equity method
investasi pada entitas asosiasi menjadi investasi when an investment in an associate becomes an
pada ventura bersama atau investasi pada ventura investment in a joint venture or an investment in a
bersama menjadi investasi pada entitas asosiasi. joint venture becomes an investmet in an
Tidak terdapat pengukuran kembali ke nilai wajar associate. There is no remeasurement to fair
pada saat perubahan kepentingan. value upon such changes in ownership interests.
Jika Grup mengurangi bagian kepemilikan pada When the Group reduces its ownership interest in
entitas asosiasi bersama tetapi Grup tetap an associate but the Group continues to use the
menerapkan metode ekuitas, Grup mereklasifikasi equity method, the Group reclassifies to profit or
ke laba rugi proporsi keuntungan atau kerugian loss the proportion of the gain or loss that
yang telah diakui sebelumnya dalam penghasilan had previously been recognized in other
komprehensif lain yang terkait dengan comprehensive income relating to that reduction
pengurangan bagian kepemilikan (jika keuntungan in ownership interest (if that gain or loss would be
atau kerugian tersebut akan direklasifikasi ke laba reclassified to profit or loss on the disposal of the
rugi atas pelepasan aset atau liabilitas yang related assets or liabilities).
terkait).
21
Page 325
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Ketika Grup melakukan transaksi dengan entitas When a Group entity transacts with an associate,
asosiasi, keuntungan dan kerugian yang timbul profits and losses resulting from the transactions
dari transaksi dengan entitas asosiasi bersama with the associate are recognized in the Group’s
diakui dalam laporan keuangan konsolidasian consolidated financial statements only to the
Grup hanya sebesar kepemilikan dalam entitas extent of its interest in the associate that are not
asosiasi bersama yang tidak terkait dengan Grup. related to the Group.
Grup menerapkan PSAK 109, termasuk The Group applies SFAS 109, including the
persyaratan penurunan nilai, untuk kepentingan impairment requirements, to long-term interests in
jangka panjang dalam entitas asosiasi bersama an associate to which the equity method is not
ketika metode ekuitas tidak diterapkan dan yang applied and which form part of the net investment
merupakan bagian dari investasi neto pada in the investee. Furthermore, in applying
investee. Selanjutnya, dalam menerapkan SFAS 109 to long-term interests, the Group does
PSAK 109 untuk kepentingan jangka panjang, not take into account adjustments to their carrying
Grup tidak memperhitungkan penyesuaian nilai amount required by SFAS 228 (i.e. adjustments to
tercatat yang disyaratkan oleh PSAK 228 the carrying amount of long-term interests arising
(misalnya, penyesuaian nilai tercatat kepentingan from the allocation of losses of the investee or
jangka panjang yang timbul dari alokasi kerugian assessment of impairment in accordance with
investee atau penilaian penurunan nilai SFAS 228).
berdasarkan PSAK 228).
f. Transaksi dalam Mata Uang Asing dan f. Foreign Currency Transactions and Balances
Translasi Saldo Translation
Mata uang penyajian yang digunakan pada laporan The presentation currency used in the
keuangan konsolidasian adalah Rupiah, yang juga consolidated financial statements is Indonesian
merupakan mata uang fungsional setiap entitas Rupiah, which is also the functional currency of
dalam Grup, kecuali entitas anak tertentu, yaitu each entity in the Group, except for a subsidiary,
Pisteuo yang memiliki mata uang fungsional Dolar namely Pisteuo whose functional currency is
Amerika Serikat. Tiap entitas dalam Grup United States Dollar. Each entity in the Group
menentukan mata uang fungsionalnya masing- determines its own functional currency and their
masing dan laporan keuangannya masing-masing financial statements are measured using that
diukur menggunakan mata uang fungsional functional currency.
tersebut.
Transaksi dalam mata uang asing dicatat ke dalam Transactions involving foreign currencies are
Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat recorded in Indonesian Rupiah at the rates of
transaksi dilakukan. Pada tanggal pelaporan, aset exchange prevailing at the time the transactions
dan liabilitas moneter dalam mata uang asing are made. At the reporting date, monetary assets
disajikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan and liabilities denominated in foreign currency are
kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada adjusted to Rupiah at middle rates of exchange
tanggal tersebut. Laba atau rugi kurs yang timbul issued by Bank of Indonesia at such date. Any
dikreditkan atau dibebankan pada usaha tahun resulting gains or losses are credited or charged
berjalan. to operations of the current year.
Pada akhir periode pelaporan, kurs konversi yakni As at the end of the reporting period, the
kurs tengah Bank Indonesia yang digunakan oleh conversion rates used by the Group was the
Grup, adalah sebagai berikut: middle rate of Bank Indonesia as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Dolar Amerika Serikat 16.162 15.416 United States Dollar
22
Page 326
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Akun-akun dari entitas anak luar negeri dijabarkan The accounts of foreign subsidiary are translated
dari mata uang pelaporannya menjadi Rupiah from its respective reporting currency into
dengan dasar sebagai berikut: Indonesian Rupiah on the following basis:
a. Aset dan liabilitas, baik moneter maupun non- a. Assets and liabilities, both monetary and non-
moneter, dijabarkan dengan menggunakan monetary, are translated using the closing
kurs penutup. rate of exchange.
b. Pendapatan dan beban dijabarkan dengan b. Revenues and expenses are translated using
menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal transactions date exchange rate or, if
transaksi atau, bila memenuhi syarat, kurs applicable, the average rate for the period.
rata-rata periode tersebut.
c. Selisih kurs yang terjadi disajikan sebagai c. The resulting exchange difference is
“Penghasilan Komprehensif Lain - Selisih Kurs presented as “Other Comprehensive Income
atas Penjabaran Akun-akun Kegiatan Usaha - Exchange Differences on Translation of the
Luar Negeri” sebagai bagian dari ekuitas Accounts of Foreign Operations” in the equity
sampai pelepasan investasi neto yang section until disposal of the net investment.
bersangkutan.
Pada pelepasan kegiatan usaha luar negeri On the disposal of a foreign operation
(yaitu pelepasan dari seluruh kepentingan Grup (i.e. a disposal of the Group’s entire interest in a
pada kegiatan usaha luar negeri, atau pelepasan foreign operation, or a disposal involving loss of
yang melibatkan hilangnya pengendalian pada control over a subsidiary that includes a foreign
entitas anak yang mencakup kegiatan usaha luar operation, or a partial disposal of an interest in a
negeri, atau pelepasan parsial atas kepentingan joint arrangement or an associate that includes a
dalam pengaturan bersama atau entitas asosiasi foreign operation of which the retained interest
yang mencakup kegiatan operasi luar negeri, becomes a financial asset), all of the exchange
merupakan aset keuangan yang mencakup differences accumulated in equity in respect of
kegiatan usaha luar negeri), seluruh selisih kurs that operation attributable to the owners of the
terakumulasi di ekuitas yang terkait dengan Company are reclassified to profit or loss.
kegiatan usaha luar negeri yang telah diatribusikan
ke pemilik Perusahaan direklasifikasi ke laba rugi.
Selanjutnya, dalam pelepasan sebagian dari In addition, in relation to a partial disposal of a
entitas anak yang mencakup kegiatan usaha luar subsidiary that includes a foreign operation that
negeri, yang tidak mengakibatkan hilangnya does not result in the Group losing control over the
pengendalian Grup atas entitas anak, bagian subsidiary, the proportionate share of
proporsional dari akumulasi selisih kurs accumulated exchange differences are re-
diatribusikan kembali kepada kepentingan attributed to non-controlling interests and are not
nonpengendali dan tidak diakui dalam laba rugi. recognized in profit or loss. For all other partial
Untuk seluruh pelepasan sebagian kepentingan disposals (i.e. partial disposal of associates or
lainnya (yaitu pelepasan sebagian dari entitas joint arrangements that do not result in the Group
asosiasi atau pengaturan bersama yang tidak losing significant influence or joint control), the
mengakibatkan hilangnya pengaruh signifikan atau proportionate share of the accumulated exchange
pengendalian bersama Grup), bagian proporsional differences is reclassified to profit or loss.
dari jumlah kumulatif selisih kurs direklasifikasi ke
laba rugi.
Pada konsolidasi, selisih kurs yang berasal dari On consolidation, exchange differences arising
penjabaran atas investasi neto entitas luar negeri from the translation of the net investment in
(termasuk pos-pos moneter yang secara substansi foreign entities (including monetary items that, in
membentuk bagian investasi neto entitas luar substance, form part of the net investment in
negeri), dan atas pinjaman dan instrumen mata foreign entities), and of borrowings and other
uang lainnya yang ditetapkan sebagai lindung nilai currency instruments designated as hedges of
atas investasi tersebut, diakui dalam penghasilan such investments, are recognized in other
komprehensif lain dan diakumulasikan dalam comprehensive income and accumulated in a
komponen ekuitas yang terpisah di bawah judul separate component of equity under the header of
“cadangan selisih kurs atas penjabaran akun-akun “reserve for exchange differences on translation
kegiatan usaha luar negeri”. of accounts of foreign operation”.
Goodwill dan penyesuaian nilai wajar yang timbul Goodwill and fair value adjustments arising on the
dari akuisisi dari kegiatan usaha luar negeri acquisition of a foreign operation are treated as
diperlakukan sebagai aset dan liabilitas dari assets and liabilities of the foreign operation and
kegiatan usaha luar negeri dan dijabarkan pada translated at the closing rate. Exchange
kurs tutup buku. Selisih kurs yang timbul diakui differences arising are recognized in other
pada penghasilan komprehensif lain. comprehensive income.
23
Page 327
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
g. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi g. Transaction with Related Parties
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau A related party is a person or entity that is related
entitasyang terkait dengan Grup: to the Group:
a) Orang atau anggota keluarga dekatnya a) A person or a close member of that person’s
mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika family is related to a reporting entity if that
orang tersebut: person:
i. memiliki pengendalian atau pengendalian i. has control or joint control over the
bersama atas entitas pelapor; reporting entity;
ii. memiliki pengaruh signifikan atas entitas ii. has significant influence over the
pelapor; atau reporting entity; or
iii. merupakan personil manajemen kunci iii. is a member of the key management
entitas pelapor atau entitas induk dari personnel of the reporting entity or of a
entitas pelapor. parent entity of the reporting entity.
b) Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor b) An entity is related to the reporting entity if
jika memenuhi salah satu hal berikut: any of the following conditions applies:
i. Entitas dan entitas pelapor adalah i. The entity and the reporting entity are
anggota dari kelompok usaha yang members of the same group (which
sama (artinya entitas induk, entitas means that each parent entity,
anak, dan entitas anak berikutnya saling subsidiary and fellow subsidiary is
berelasi dengan entitas lain); related to the others);
ii. Satu entitas adalah entitas asosiasi ii. One entity is an associate of the other
bersama dari entitas lain (atau entitas entity (or an associate of a member of
asosiasi bersama yang merupakan a group of which the other entity is a
anggota suatu kelompok usaha, yang member);
mana entitas lain tersebut adalah
anggotanya);
iii. Kedua entitas tersebut adalah ventura iii. Both entities are joint ventures of the
bersama dari pihak ketiga yang sama; same third party;
iv. Satu entitas adalah ventura bersama iv. One entity is a joint venture of a third
dari entitas ketiga dan entitas yang lain entity and the other entity is an
adalah entitas asosiasi dari entitas associate of the third entity;
ketiga;
v. Entitas tersebut adalah suatu program v. The entity is a post-employment benefit
imbalan pascakerja untuk imbalan kerja plan for the benefit of employees of
dari salah satu entitas pelapor atau either the reporting entity or an entity
entitas yang terkait dengan entitas related to the reporting entity. If the
pelapor. Jika entitas pelapor adalah reporting entity is itself such a plan, the
entitas yang menyelenggarakan sponsoring employers are also related
program tersebut, maka entitas sponsor to the reporting entity;
juga berelasi dengan entitas pelapor;
vi. Entitas yang dikendalikan atau vi. The entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang yang controlled by a person identified in (a);
diidentifikasi dalam huruf (a);
vii. Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a) vii. A person identified in (a) (i) has
memiliki pengaruh signifikan atas entitas significant influence over the entity or is
atau merupakan personil manajemen a member of the key management
kunci entitas (atau entitas induk dari personnel of the entity (or a parent of
entitas); atau the entity);or
viii. Entitas, atau anggota dari kelompok viii. The entity, or a member of a group of
yang mana entitas merupakan bagian which it is a part, provides key
dari kelompok tersebut, menyediakan management personnel services to the
jasa personil manajemen kunci kepada reporting entity or the parent entity of
entitas pelapor atau kepada entitas the reporting entity.
induk dari entitas pelapor.
24
Page 328
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Transaksi signifikan yang dilakukan dengan pihak- Significant transactions with related parties,
pihak berelasi, baik dilakukan dengan kondisi dan whether or not made at similar terms and
persyaratan yang sama dengan pihak ketiga conditions as those done with third parties, are
maupun tidak, diungkapkan pada laporan disclosed in the consolidated financial
keuangan konsolidasian. statements.
h. Instrumen Keuangan h. Financial Instruments
Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang A financial instrument is any contract that gives
menimbulkan aset keuangan dari satu entitas dan rise to a financial asset of one entity and a
liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas dari financial liability or equity instrument of another
entitas lain. entity.
Klasifikasi Classification
Aset Keuangan Financial Assets
Aset keuangan diklasifikasikan, pada pengakuan Financial assets are classified, at initial
awal, yang selanjutnya diukur pada biaya recognition, and subsequently measured at
perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui amortized cost, fair value through other
penghasilan komprehensif lain (FVOCI), dan nilai comprehensive income (FVOCI), and fair value
wajar melalui laba rugi (FVTPL). through profit or loss (FVTPL).
Grup mengukur aset keuangan pada biaya The Group measures financial assets at
perolehan diamortisasi jika kedua kondisi berikut amortized cost if both of the following conditions
terpenuhi: are met:
• Aset keuangan dimiliki dalam model bisnis • The financial asset is held within a business
dengan tujuan untuk memiliki aset keuangan model with the objective to hold financial
dalam rangka mengumpulkan arus kas assets in order to collect contractual cash
kontraktual, dan flows, and
• Persyaratan kontraktual dari aset keuangan • The contractual terms of the financial asset
menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu give rise on specified dates to cash flows that
yang hanya merupakan pembayaran are solely payments of principal and interest
pokokdan bunga dari jumlah pokok terutang. on the principal amount outstanding.
Untuk aset keuangan yang diklasifikasikan dan In order for a financial asset to be classified and
diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau measured at amortized cost or FVOCI, it needs to
FVOCI, aset keuangan harus menimbulkan arus give rise to cash flows that are ‘solely payments
kas yang ‘semata-mata pembayaran pokok dan of principal and interest (SPPI)’ on the principal
bunga (SPPI)’ dari jumlah pokok terutang. amount outstanding. This assessment is referred
Penilaian ini disebut sebagai tes SPPI dan to as the SPPI test and is performed at an
dilakukan pada tingkat instrumen. instrument level.
Model bisnis Grup untuk mengelola aset keuangan The Group’s business model for managing
mengacu pada bagaimana Perusahaan mengelola financial assets refers to how it manages its
aset keuangannya untuk menghasilkan arus kas. financial assets in order to generate cash flows.
Model bisnis menentukan apakah aruskas akan The business model determines whether cash
dihasilkan dari pengumpulan arus kas kontraktual, flows will result from collecting contractual cash
penjualan aset keuangan, atau keduanya. flows, selling the financial assets, or both.
Aset keuangan Grup yang diukur dengan biaya The Group’s financial assets at amortized cost
perolehan diamortisasi meliputi kas dan bank, consist of cash on hand and in banks, trade
piutang usaha, piutang lain-lain dan deposito receivables, other receivables and restricted time
berjangka yang dibatasi penggunaannya dan uang deposits classified as financial assets at
jaminan. Grup tidak memiliki aset keuangan yang amortized cost. The group has no financial assets
diukur pada FVTPL dan FVOCI. measured at FVTPL and FVOCI.
25
Page 329
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Pengakuan dan Pengukuran Recognition and Measurement
Aset keuangan, kecuali piutang usaha yang diukur Financial assets, except for trade receivables
sesuai harga transaksi, dan liabilitas keuangan which are measured at transaction price, and
pada awalnya diukur pada nilai wajar. Biaya financial liabilities are initially measured at fair
transaksi yang dapat diatribusikan secara value. Transaction costs that are directly
langsung dengan perolehan atau penerbitan aset attributable to the acquisition or issue of financial
keuangan dan liabilitas keuangan ditambahkan assets and financial liabilities are added to or
atau dikurangkan dari nilai wajar aset keuangan deducted from the fair value of the financial assets
dan liabilitas keuangan, jika diperlukan, pada and financial liabilities, as appropriate, on initial
pengakuan awal. Biaya transaksi yang dapat recognition. Transaction costs directly attributable
diatribusikan secara langsung dengan perolehan to the acquisition of financial assets or financial
aset keuangan dan liabilitas keuangan pada nilai liabilities at fair value through profit or loss are
wajar melalui laba rugi diakui langsung pada laba recognized immediately in profit or loss.
rugi.
Pembelian atau penjualan aset keuangan yang Purchases or sales of financial assets that require
memerlukan penyerahan aset dalam jangka waktu delivery of assets within a time frame established
yang ditetapkan oleh regulasi atau konvensi by regulation or convention in the market place
dipasar (perdagangan reguler) diakui pada tanggal (regular way trades) are recognized on the trade
perdagangan, yaitu tanggal Grup berkomitmen date, i.e., the date that the Group commits to
untuk membeli atau menjual aset. purchase or sell the asset.
Aset keuangan yang diukur dengan biaya Financial assets at amortized cost are
perolehan diamortisasi selanjutnya diukur dengan subsequently measured using the effective
menggunakan metode suku bunga efektif (EIR) interest (EIR) method and are subject to
dan mengalami penurunan nilai. Keuntungan dan impairment. Gains and losses are recognized in
kerugian diakui dalam laba rugi pada saat aset profit or loss when the asset is derecognized,
dihentikan pengakuannya, dimodifikasi atau modified or impaired.
diturunkan nilainya.
Penghentian Pengakuan Derecognition
Suatu aset keuangan, atau mana yang berlaku, A financial asset, or where applicable a part of a
bagian dari aset keuangan atau bagian dari financial asset or part of a group of similar
kelompok aset keuangan sejenis, dihentikan financial assets, is derecognized when:
pengakuannya pada saat:
a. hak kontraktual atas arus kas yang berasal a. the contractual rights to receive cash flows
dari aset keuangan tersebut berakhir; atau from the financial asset have expired; or
b. Grup mengalihkan hak kontraktual untuk b. the Group has transferred its contractual
menerima arus kas yang berasal dari aset rights to receive cash flows from the financial
keuangan atau menanggung kewajiban untuk asset or has assumed an obligation to pay
membayar arus kas yang diterima tanpa them in full without material delay to a third
penundaan yang material kepada pihak ketiga party under a “pass-through” arrangement
melalui suatu kesepakatan penyerahan dan and either (i) has transferred substantially all
(i) secara substansial mengalihkan seluruh the risks and rewards of the financial asset,
risiko dan manfaat atas kepemilikan aset or (ii) has neither transferred nor retained
keuangan tersebut, atau (ii) secara substantially all the risks and rewards of the
substansial tidak mengalihkan dan tidak financial asset, but has transferred control of
mempertahankan seluruh risiko dan manfaat the financial asset.
atas kepemilikan aset keuangan tersebut,
namun telah mengalihkan pengendalian atas
aset keuangan tersebut.
26
Page 330
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Ketika Grup telah mentransfer hak untuk menerima When the Group have transferred their rights to
arus kas dari aset atau telah menandatangani receive cash flows from an asset or has entered
perjanjian pass-through, dan tidak mentransfer into a pass-through arrangement, and has neither
maupun tidak memiliki secara substansial seluruh transferred nor retained substantially all the risks
risiko dan manfaat atas aset keuangan atau and rewards of the asset nor the transferred
pengendalian ditransfer dari aset, aset tersebut control of the asset, the asset is recognized to the
diakui apabila besar kemungkinannya Grup extent of the Group continuing involvement in the
melanjutkan aset keuangan tersebut. Keterlibatan asset. Continuing involvement that takes the form
berkelanjutan yang berbentuk pemberian jaminan of a guarantee over the transferred asset is
atas aset yang ditransfer diukur sebesar jumlah measured at the lower of the original carrying
terendah dari jumlah tercatat asli aset dan jumlah amount of the asset and the maximum amount of
maksimum pembayaran Grup. consideration that the Group could be required to
repay.
Dalam hal ini, Grup juga mengakui liabilitas terkait. In that case, the Group also recognizes an
Aset yang dialihkan dan liabilitas terkait diukur associated liability. The transferred asset and the
dengan dasar yang mencerminkan hak dan associated liability are measured on a basis that
liabilitas yang masih dipertahankan Grup. reflects the rights and obligations that the Group
has retained.
Pada penghentian pengkuan aset keuangan yang On derecognition of a financial asset measured at
diukur pada biaya perolehan diamortisasi, amortized cost, the difference between the asset’s
perbedaan antara nilai tercatat aset dan jumlah carrying amount and the sum of the consideration
imbalan yang diterima dan piutang diakui dalam received and receivable is recognized in profit or
laba rugi. loss.
Liabilitas keuangan Financial Liabilities
Klasifikasi Classification
Grup mengklasifikasikan liabilitas keuangannya The Group classifies its financial liabilities, at
pada pengakuan awal sebagai liabilitas keuangan initial recognition, as financial liabilities measured
diukur pada biaya perolehan diamortisasi. at amortized cost.
Liabilitas keuangan Grup meliputi utang bank The Group’s financial liabilities include short-term
jangka pendek, utang usaha, utang lain-lain, beban bank loans, trade payables, other payables,
masih harus dibayar, utang bank jangka panjang, accrued expenses, long-terrm bank loan,
utang pembiayaan dan utang pembiayaan consumer financing payables and lease liabilities.
konsumen. Grup tidak memiliki liabilitas keuangan The Group has no financial liabilities measured at
yang diukur pada FVTPL. FVTPL.
Pengakuan dan Pengukuran Recognition and Measurement
Grup mengakui liabilitas keuangan pada saat Financial liabilities are recognized when the
timbulnya liabilitas kontraktual untuk menyerahkan Group has a contractual obligation to transfer
kas atau aset keuangan lainnya kepada entitas lain cash or other financial assets to other entities.
Liabilitas keuangan yang bukan merupakan Financial liabilities that are not 1) contingent
1) imbalan kontinjen dari pihak pengakuisisi dalam consideration of an acquirer in a business
kombinasi bisnis, 2) dimiliki untuk diperdagangkan, combination, 2) held-for-trading, or 3) designated
atau 3) ditetapkan sebagai FVTPL, selanjutnya as at FVTPL, are subsequently measured at
diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan amortized cost using the effective interest
menggunakan metode suku bunga efektif. method.
Penghentian Pengakuan Derecognition
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya A financial liability is derecognized when the
ketika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak obligation specified in the contract is discharged
dihentikan atau dibatalkan atau kedaluwarsa. or cancelled or expired.
27
Page 331
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Ketika liabilitas keuangan saat ini digantikan When an existing financial liability is replaced by
dengan yang lain dari pemberi pinjaman yang another from the same lender on substantially
sama dengan persyaratan yang berbeda secara different terms, or the terms of an existing liability
substansial, atau modifikasi secara substansial are substantially modified, such an exchange or
atas ketentuan liabilitas keuangan yang saat ini modification is treated as a derecognition of the
ada, maka pertukaran atau modifikasi tersebut original liability and the recognition of a new
dicatat sebagai penghapusan liabilitas keuangan liability.
awal dan pengakuan liabilitas keuangan baru.
Selisih antara jumlah tercatat liabilitas keuangan The difference between the carrying amount of
yang dihentikan pengakuannya dan imbalan yang the financial liability derecognized and the
dibayarkan dan utang diakui dalam laba rugi. consideration paid and payable is recognized in
profit or loss.
Metode Suku Bunga Efektif Effective Interest Method
Metode suku bunga efektif adalah metode yang Effective interest method is a method of
digunakan untuk menghitung biaya perolehan calculating the amortized cost of a financial
diamortisasi dari liabilitas keuangan dan metode liability and of allocating interest expense over the
untuk mengalokasikan biaya bunga selama relevant period. The effective interest rate is the
periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah rate that exactly discounts estimated future cash
suku bunga yang secara tepat mendiskontokan payments (including all fees and points paid or
estimasi pembayaran kas masa depan (mencakup received that form an integral part of the effective
seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan interest rate, transaction costs and other
dan diterima yang merupakan bagian yang tak premiums or discounts) through the expected life
terpisahkan dari suku bunga efektif, biaya transaksi of the financial liability, or (where appropriate) a
dan premium dan diskonto lainnya) selama shorter period to the net carrying amount on initial
perkiraan umur liabilitas keuangan, atau (jika lebih recognition.
tepat) digunakan periode yang lebih singkat untuk
memperoleh nilai tercatat neto pada saat
pengakuan awal.
Saling Hapus antar Instrumen Keuangan Offsetting Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan Financial assets and financial liabilities are offset
disalinghapuskan dan nilai netonya disajikan and the net amount presented in the consolidated
dalam laporan poisisi keuangan konsolidasian jika statement of financial position when the Group
grup tersebut memiliki hak yang dapat dipaksakan has a legally enforceable right to set off the
secara hukum untuk melakukan saling hapus recognized amounts; and intends either to settle
atas jumlah yang telah diakui; dan berintensi on a net basis, or to realize the asset and settle
untuk menyelesaikan secara neto atau untuk the liability simultaneously. A right to set-off must
merealisasikan aset dan menyelesaikan be available today rather than being contingent on
liabilitasnya secara simultan. Hak saling hapus a future event and must be exercisable by any of
harus ada pada saat ini dan tidak bersifat kontinjen the counterparties, both in the normal course of
atas terjadinya suatu peristiwa di masa depan dan business and in the event of default, insolvency or
harus dapat dieksekusi oleh pihak lawan, baik bankruptcy.
dalam situasi bisnis normal dan dalam peristiwa
gagal bayar, peristiwa kepailitan atau
kebangkrutan.
i. Penentuan Nilai Wajar i. Fair Value Measurement
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk Fair value is the price that would be received to
menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar sell an asset or paid to transfer a liability in an
untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi orderly transaction between market participants at
teratur di antara pelaku pasar pada tanggal the measurement date. The fair value
pengukuran. Pengukuran nilai wajar didasarkan measurement is based on the presumption that
pada asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset the transaction to sell the asset or transfer the
atau mengalihkan liabilitas akan terjadi: liability takes place either:
28
Page 332
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
1. di pasar utama untuk aset atau liabilitas 1. in the principal market for the asset or liability
tersebut atau; or;
2. jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang 2. in the absence of a principal market, in the
paling menguntungkan untuk aset atau most advantageous market for the asset or
liabilitas tersebut. liability.
Grup harus memiliki akses ke pasar utama atau The principal or the most advantageous market
pasar yang paling menguntungkan. must be accessible to the Group.
Pengukuran nilai wajar aset nonkeuangan A fair value measurement of a nonfinancial asset
memperhitungkan kemampuan pelaku pasar untuk takes into account a market participant's ability to
menghasilkan manfaat ekonomik dengan generate economic benefits by using the asset in
menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi its highest and best use or by selling it to another
dan terbaiknya, atau dengan menjualnya kepada market participant that would use the asset in its
pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset highest and best use.
tersebut dalam penggunaan tertinggi dan
terbaiknya.
j. Penurunan Nilai Aset Keuangan j. Impairment of Financial Assets
Grup mengakui cadangan untuk kerugian kredit The Group recognizes an allowance for expected
ekspektasian (“ECL”) atas instrumen utang diukur credit losses (ECL) on investments in debt
pada biaya perolehan diamortisasi atau pada instruments that are measured at amortized cost
FVTOCI, piutang sewa, aset kontrak maupun or at FVTOCI, lease receivables, contract assets
kontrak jaminan keuangan [dan komitmen as well as on financial guarantee contracts
pinjaman]. [and loan commitments].
Pengukuran kerugian kredit ekspektasian The measurement of expected credit losses is a
merupakan fungsi dari probability of default, loss function of the probability of default, loss given
given default (yaitu besarnya kerugian jika terjadi default (i.e. the magnitude of the loss if there is a
gagal bayar) dan eksposur pada gagal bayar. default) and the exposure at default. The
Penilaian probability of default dan loss given assessment of the probability of default and loss
default berdasarkan data historis yang disesuaikan given default is based on historical data adjusted
dengan informasi masa depan seperti dijelaskan di by forward-looking information as described
atas. Adapun eksposur atas gagal bayar, untuk above. As for the exposure at default, for financial
aset keuangan, diwakili oleh nilai tercatat bruto assets, this is represented by the assets’ gross
aset pada tanggal pelaporan; untuk kontrak carrying amount at the reporting date; for financial
jaminan keuangan, eksposur mencakup jumlah guarantee contracts, the exposure includes the
yang ditarik pada tanggal pelaporan, ditambah amount drawn down as at the reporting date,
dengan jumlah yang diperkirakan akan ditarik di together with any additional amounts expected to
masa depan sebelum tanggal gagal bayar yang be drawn down in the future by default date
ditentukan berdasarkan tren historis, pemahaman determined based on historical trend, the Group’s
Grup mengenai kebutuhan pembiayaan masa understanding of the specific future financing
depan yang spesifik dari debiturnya, dan informasi needs of the debtors, and other relevant forward-
perkiraan masa depan lainnya yang relevan. looking information.
ECL didasarkan pada perbedaan antara arus kas ECL are based on the difference between
kontraktual yang tertuang dalam kontrak dan the contractual cash flows due in accordance
seluruh arus kas yang diharapkan akan diterima with the contract and all the cash flows that the
Grup, didiskontokan menggunakan suku bunga Group expects to receive, discounted at an
efektif awal. Arus kas yang diharapkan akan approximation of the original effective interest
diterima tersebut mencakup arus kas dari rate. The expected cash flows will include cash
penjualan agunan yang dimiliki atau perluasan flows from the sale of collateral held or other credit
perbaikan risiko-kredit lainnya yang merupakan enhancements that are integral to the contractual
bagian integral dari persyaratan kontrak. terms.
29
Page 333
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
ECL diakui dalam dua tahap. Untuk risiko kredit ECL are recognized in two stages. For credit
atas instrumen keuangan yang tidak mengalami exposures for which there has not been a
peningkatan secara signifikan sejak pengakuan significant increase in credit risk since initial
awal, ECL dilakukan untuk kerugian kredit recognition, ECL are provided for credit losses
yang diakibatkan oleh peristiwa gagal bayar that result from default events that are possible
yang mungkin terjadi dalam 12 bulan ke depan within the next 12-months (a 12-month ECL). For
(ECL 12 bulan). Untuk risiko kredit atas instrumen those credit exposures for which there has been a
keuangan yang mengalami peningkatan secara significant increase in credit risk since initial
signifikan sejak pengakuan awal, penyisihan recognition, a loss allowance is required for credit
kerugian dilakukan sepanjang sisa umurnya, losses expected over the remaining life of the
terlepas dari waktu terjadinya gagal bayar exposure, irrespective of the timing of the default
(ECL sepanjang umurnya). (a lifetime ECL).
Dalam menilai apakah risiko kredit pada instrumen In assessing whether the credit risk on a financial
keuangan telah meningkat secara signifikan sejak instrument has increased significantly since initial
pengakuan awal, Grup membandingkan risiko recognition, the Group compares the risk of a
gagal bayar yang terjadi pada instrumen keuangan default occurring on the financial instrument as at
pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar the reporting date with the risk of a default
yang terjadi pada instrumen keuangan pada occurring on the financial instrument as at the
tanggal pengakuan awal. Dalam melakukan date of initial recognition. In making this
penilaian, Grup mempertimbangkan baik informasi assessment, the Group considers both
kuantitatif maupun kualitatif yang wajar dan quantitative and qualitative information that is
mendukung, termasuk pengalaman historis dan reasonable and supportable, including historical
informasi bersifat perkiraan masa depan, yang experience and forward-looking information that is
tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan. available without undue cost or effort. Forward-
Informasi masa depan yang dipertimbangkan looking information considered includes the future
mencakup prospek masa depan industri di mana prospects of the industries in which the Group’s
debitur Grup beroperasi, yang diperoleh dari debtors operate, obtained from economic
laporan ahli ekonomi, analis keuangan, badan expert reports, financial analysts, governmental
pemerintah, lembaga terkait, dan organisasi bodies, relevant think-tanks and other similar
serupa lainnya, serta pertimbangan berbagai organizations, as well as consideration of various
sumber eksternal aktual dan prakiraan informasi external sources of actual and forecast economic
ekonomi yang terkait dengan operasi inti Grup. information that relate to the Group’s core
operations.
Secara khusus, informasi berikut diperhitungkan In particular, the following information is taken into
ketika menilai apakah risiko kredit telah meningkat account when assessing whether credit risk has
secara signifikan sejak pengakuan awal: increased significantly since initial recognition:
(a) indikasi pihak peminjam atau kelompok pihak (a) indications that the debtors or a group of
peminjam mengalami kesulitan keuangan debtors is experiencing significant financial
signifikan, (b) wanprestasi atau tunggakan difficulty, (b) default or delinquency in interest or
pembayaran bunga atau pokok, (c) kemungkinan principal payments, (c) the probability that they
bahwa mereka akan dinyatakan pailit atau will enter bankruptcy or other financial
melakukan reorganisasi keuangan lainnya dan reorganization and (d) where observable data
(d) di mana data yang dapat diobservasi indicate that there is a measurable decrease in
mengindikasikan bahwa ada terukur penurunan the estimated future cash flows, such as changes
arus kas estimasi masa mendatang, seperti in arrears or economic conditions that correlate
perubahan tunggakan atau kondisi ekonomi yang with defaults.
berkorelasi dengan wanprestasi.
Grup mengakui keuntungan atau kerugian The Group recognizes an impairment gain or loss
penurunan nilai dalam laba rugi untuk semua in profit or loss for all financial instruments with a
instrumen keuangan dengan penyesuaian terkait corresponding adjustment to their carrying
ke jumlah tercatat melalui akun cadangan kerugian amount through a loss allowance account and
dan tidak mengurangi nilai tercatat aset keuangan does not reduce the carrying amount of the
pada laporan posisi keuangan konsolidasian. financial asset in the consolidated statement of
financial position.
30
Page 334
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
k. Kas dan Bank k. Cash on Hand and in Banks
Kas dan bank terdiri dari kas dan bank yang tidak Cash on hand and in banks consist of all
dibatasi pengunaannya dan tidak dijaminkan unrestricted cash on hand and in banks that are
sebagai jaminan utang. not pledged as collateral to loans.
Untuk tujuan laporan arus kas konsolidasian, kas For purposes of consolidated statement of cash
dan bank terdiri dari kas dan bank setelah flows, cash on hand and in banks consist of cash
dikurangi saldo cerukan bank yang harus dibayar on hand and in banks net of outstanding bank
sesuai permintaan dan merupakan bagian yang overdrafts which are repayable on demand and
tidak terpisahkan dari pengelolaan kas Grup. form an integral part of Group’s cash
Dalam laporan posisi keuangan konsolidasian, management. In the consolidated statement of
cerukan disajikan sebagai utang bank jangka financial position, bank overdrafts are shown
pendek pada liabilitas jangka pendek. within short-term bank loan under current
liabilities.
l. Deposito Berjangka yang Dibatasi l. Restricted Time Deposits
Penggunaannya
Deposito berjangka dibatasi penggunaannya Time deposits which are restricted in use are
disajikan sebagai aset tidak lancar jika presented as non-current assets, if contractual
pembatasan kontrak diperpanjang lebih dari restriction extends beyond 12 months after the
12 bulan setelah akhir periode pelaporan. end of reporting period.
m. Persediaan m. Inventories
Persediaan dinilai berdasarkan nilai terendah Inventories are valued at the lower of cost or net
antara biaya perolehan atau nilai realisasi bersih realizable value (NRV), whereby cost is
(NRV), dimana biaya perolehan ditentukan dengan determined by weighted average method. Net
metode rata-rata tertimbang. Nilai realisasi bersih realizable value represents the estimated selling
merupakan estimasi harga jual persediaan price for inventories less all estimated costs of
dikurangi seluruh estimasi biaya penyelesaian dan completion and costs necessary to make the sale.
biaya yang diperlukan untuk melakukan penjualan. Allowance for decline in value of inventories is
Penyisihan penurunan nilai persediaan dibentuk provided based on a review of the condition of
berdasarkan penelaahan terhadap kondisi inventories at the end of the period.
persediaan pada akhir periode.
n. Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka n. Advances and Prepaid Expenses
Uang Muka Advances
Uang muka pada awalnya dicatat sebesar biaya Advances are initially recorded at transaction
transaksi, dan selanjutnya dicatat sebesar biaya cost, and subsequently recorded at cost less
perolehan dikurangi kerugian penurunan nilai, jika impairment loss, if any.
ada.
Biaya Dibayar di Muka Prepaid Expenses
Biaya dibayar di muka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortized over their
manfaat masing-masing biaya dengan beneficial periods using the straight-line method.
menggunakan metode garis lurus.
31
Page 335
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
o. Aset Tetap o. Property and Equipment
Aset tetap pada awalnya dicatat sebesar biaya Property and equipment are stated at cost. The
perolehan. Biaya perolehan aset terdiri dari harga cost of an asset comprises its purchase price and
pembelian dan biaya lainnya yang dapat any directly attributable cost of bringing the asset
diatribusikan secara langsung untuk membawa to its working condition and location for its
aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan supaya intended use. Subsequent to initial recognition,
aset siap digunakan sesuai. Setelah pengakuan property and equipment, except for land, are
awal, aset tetap kecuali tanah, diukur sebesar measured at cost less accumulated depreciation
biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan and any accumulated impairment losses.
dan akumulasi kerugian penurunan nilai.
Biaya pengurusan legal awal untuk hak atas tanah Initial legal costs incurred to obtain legal rights are
diakui sebagai bagian dari biaya perolehan tanah recognized as part of the acquisition cost of the
dan biaya ini tidak disusutkan. Biaya yang land and these costs are not depreciated. Costs
berkaitan dengan perpanjangan hak atas tanah related to renewal of land rights are recognized as
diakui sebagai beban ditangguhkan dan deferred charges and amortized during the period
diamortisasi selama periode hak atas tanah atau of the land rights or the economic useful life of
manfaat ekonomi tanah, mana yang lebih pendek. land, whichever is shorter.
Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan The cost of maintenance and repairs is charged
pada laba rugi pada saat terjadinya. Biaya-biaya to profit or loss as incurred. Other costs incurred
lain yang terjadi selanjutnya yang timbul untuk subsequently to add to, replace part of, or service
menambah, mengganti atau memperbaiki aset an item of property, plant and equipment, are
tetap dicatat sebagai biaya perolehan aset jika, dan recognized as asset if, and only if, it is probable
hanya jika, besar kemungkinan manfaat ekonomis that future economic benefits associated with the
di masa depan berkenaan dengan aset tersebut item will flow to the entity and the cost of the item
akan mengalir ke entitas dan biaya perolehan aset can be measured reliably.
dapat diukur secara andal.
Penyusutan diakui dengan metode garis lurus Depreciation is recognized so as to write off the
setelah memperhitungkan nilai residu berdasarkan cost of assets less residual values using the
taksiran masa manfaat aset tetap sebagai berikut: straight-line method based on the estimated
useful lives of the assets as follows:
Tahun / Years Tarif / Rate
Bangunan 20 5% Buildings
Alat berat 4–8 25% - 12,5% Heavy equipment
Kendaraan 4 25% Vehicles
Konveyor dan crusher 16 6,25% Conveyor and crusher
Mesin dan peralatan 4–8 25% - 12,5% Machineries and equipment
Peralatan kantor 4 25% Office equipment
Jalan dan jembatan 20 5% Roads and bridges
Aset dalam pembangunan dicatat sebesar harga Assets under construction are stated at cost, less
perolehan, dikurangi kerugian penurunan nilai any recognized impairment loss. Cost includes
yang diakui. Biaya perolehan termasuk biaya professional fees and, for qualifying assets,
profesional dan untuk aset kualifikasian, biaya borrowing costs capitalized in accordance with the
pinjaman yang dikapitalisasi sesuai dengan Group’s accounting policy. Depreciation of an
kebijakan akuntansi Grup. Penyusutan aset asset commences when the assets are ready for
dimulai saat aset tersebut siap untuk digunakan their intended use, such as when it is in the
sesuai dengan tujuannya, yaitu pada saat aset location and condition necessary for it to be
tersebut berada pada lokasi dan kondisi yang capable of operating in the manner intended by
diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan management.
keinginan dan maksud manajemen.
Masa manfaat ekonomis, nilai residu dan metode The estimated useful lives, residual value and
penyusutan ditelaah setiap akhir tahun dan depreciation method are reviewed at each year
pengaruh dari setiap perubahan estimasi akuntansi end, with the effect of any changes in accounting
tersebut berlaku prospektif. estimates accounted for on a prospective basis.
32
Page 336
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat Property and equipment are derecognized upon
pelepasan atau tidak ada manfaat ekonomis di disposal or when no future economic benefits are
masa datang yang diharapkan dari penggunaan expected from its use or disposal. Any gain or loss
atau pelepasannya. Laba atau rugi yang muncul arising on derecognition of the assets (calculated
dari penghentian pengakuan aset tetap as the difference between the net disposal
(diperhitungkan sebagai selisih antara nilai tercatat proceeds and the carrying amount of the asset) is
aset dan hasil penjualan bersih) dimasukkan pada included in the current period profit or loss.
laba rugi periode berjalan.
p. Biaya Pinjam p. Borrowing Cost
Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan langsung Borrowing costs directly attributable to the
dengan perolehan, konstruksi, atau produksi aset acquisition, construction or production of
kualifikasian yang membutuhkan waktu cukup qualifying assets, which are assets that necessary
lama agar aset siap digunakan sesuai dengan take a substantial period of time to get ready for
intensi atau dijual, ditambahkan pada biaya intended use or sale, are added to the cost of
perolehan aset tersebut, sampai dengan saat aset those assets, until such time as the assets are
siap untuk digunakan secara subtansial atau dijual. substantially ready for their intended use or sale.
q. Sewa q. Leases
Sebagai Penyewa As Lessee
Grup menilai apakah sebuah kontrak mengandung The Group assesses whether a contract is or
sewa, pada tanggal insepsi kontrak. Grup contains a lease, at the inception of the contract.
mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa terkait The Group recognizes a right-of-use asset and a
sehubungan dengan seluruh kesepakatan sewa di corresponding lease liability with respect to all
mana Grup merupakan penyewa, kecuali untuk lease arrangements in which it is the lessee,
sewa jangka-pendek (yang didefinisikan sebagai except for short-term leases (defined as leases
sewa yang memiliki masa sewa 12 bulan atau with a lease term of 12 months or less) and leases
kurang) dan sewa yang aset pendasarnya bernilai- of low value assets. For these leases, the Group
rendah. Untuk sewa-sewa tersebut, Grup recognizes the lease payments as an operating
mengakui pembayaran sewa sebagai beban expense on a straight-line basis over the term of
operasi secara garis lurus selama masa sewa the lease unless another systematic basis is more
kecuali dasar sistematis lainnya lebih representative of the time pattern in which
merepresentasikan pola konsumsi manfaat economic benefits from the leased assets are
penyewa dari aset sewa. consumed.
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at the
pembayaran sewa masa depan yang belum present value of the lease payments that are not
dibayarkan pada tanggal permulaan, yang paid at the commencement date, discounted by
didiskontokan menggunakan suku bunga implisit using the rate implicit in the lease. If this rate
dalam sewa. Jika suku bunga ini tidak dapat cannot be readily determined, the Group uses the
ditentukan, Grup menggunakan suku bunga incremental borrowing rate specific to the lessee.
pinjaman inkremental khusus untuk penyewa.
Bunga pinjaman inkremental bergantung pada The incremental borrowing rate depends on the
jangka waktu, mata uang dan tanggal mulai sewa, term, currency and start date of the lease and is
dan ditentukan berdasarkan serangkaian input, determined based on a series of inputs including:
termasuk: tingkat bebas risiko berdasarkan suku the risk-free rate based on government bond
bunga obligasi pemerintah; penyesuaian risiko rates; a country-specific risk adjustment; a credit
khusus negara; penyesuaian risiko kredit risk adjustment based on bond yields; and an
berdasarkan imbal hasil obligasi; dan penyesuaian entity-specific adjustment when the risk profile of
khusus entitas ketika profil risiko entitas yang the entity that enters into the lease is different to
melakukan perjanjian sewa berbeda dengan grup that of the group and the lease does not benefit
dan sewa tersebut tidak memperoleh manfaat atas from a guarantee from the Group.
jaminan dari Grup.
Pembayaran sewa yang diperhitungkan dalam Lease payments included in the measurement of
pengukuran liabilitas sewa terdiri atas: the lease liability comprise:
33
Page 337
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
• pembayaran tetap (termasuk pembayaran • fixed lease payments (including in-substance
tetap secara-substansi), dikurangai insentif fixed payments), less any lease incentives;
sewa;
• pembayaran sewa variabel yang bergantung • variable lease payments that depend on an
pada indeks atau suku bunga yang pada index or rate, initially measured using the
awalnya diukur dengan menggunakan indeks index or rate at the commencement date;
atau suku bunga pada tanggal permulaan;
• jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan • the amount expected to be payable by the
oleh penyewa dalam jaminan nilai residual; lessee under residual value guarantees;
• harga eksekusi opsi beli jika penyewa cukup • the exercise price of purchase options, if the
pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut; dan lessee is reasonably certain to exercise the
options; and
• pembayaran penalti karena penghentian • payments of penalties for terminating the
sewa, jika masa sewa merefleksikan penyewa lease, if the lease term reflects the exercise
mengeksekusi opsi untuk menghentikan of an option to terminate the lease.
sewa.
Liabilitas sewa disajikan sebagai pos terpisah The lease liability is presented as a separate line
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. in the consolidated statement of financial position.
Liabilitas sewa selanjutnya diukur dengan The lease liability is subsequently measured by
meningkatkan jumlah tercatat untuk merefleksikan increasing the carrying amount to reflect the
bunga atas liabilitas sewa (menggunakan metode interest on the lease liability (using the effective
suku bunga efektif) dan dengan mengurangi interest method) and by reducing the carrying
jumlah tercatat untuk merefleksikan sewa yang amount to reflect the lease payments made.
telah dibayar.
Setiap pembayaran sewa dialokasikan antara Each lease payment is allocated between the
liabilitas dan biaya keuangan. Biaya keuangan liability and finance cost. The finance cost is
dibebankan pada laba rugi selama periode sewa charged to profit or loss over the lease period so
sehingga menghasilkan tingkat suku bunga as to produce a constant periodic rate of interest
periodik yang konstan atas saldo liabilitas untuk on the remaining balance of the liability for each
setiap periode. period.
Grup mengukur kembali liabilitas sewa The Group remeasures the lease liability (and
(dan melakukan penyesuaian terkait terhadap aset makes a corresponding adjustment to the related
hak-guna) jika: right-of-use assets) whenever:
• terdapat perubahan dalam masa sewa atau • the lease term has changed or there is a
perubahan dalam penilaian atas eksekusi opsi change in the assessment of the exercise of
pembelian, di mana liabilitas sewa diukur a purchase option, in which case the lease
dengan mendiskontokan pembayaran sewa liability is remeasured by discounting the
revisian menggunakan tingkat diskonto revised lease payments using a revised
revisian; discount rate;
• terdapat perubahan sewa masa depan • the lease payments change due to changes
sebagai akibat dari perubahan indeks atau in an index or rate or a change in expected
perubahan perkiraan pembayaran payment under a guaranteed residual value,
berdasarkan nilai residual jaminan di mana in which cases the lease liability is
liabilitas sewa diukur Kembali dengan remeasured by discounting the revised lease
mendiskontokan pembayaran sewa revisian payments using the initial discount rate
menggunakan tingkat diskonto awal (kecuali (unless the lease payments change is due to
jika pembayaran sewa berubah karena a change in a floating interest rate, in which
perubahan suku bunga mengambang, di case a revised discount rate is used); or
mana tingkat diskonto revisian digunakan);
atau
Kontrak sewa dimodifikasi dan modifikasi sewa A lease contract is modified and the lease
tidak dicatat sebagai sewa terpisah, di mana modification is not accounted for as a separate
liabilitas sewa diukur dengan mendiskontokan lease, in which case the lease liability is
pembayaran sewa revisian menggunakan tingkat remeasured by discounting the revised lease
diskonto revisian. payments using a revised discount rate.
34
Page 338
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Grup tidak melakukan penyesuaian tersebut The Group did not make such any adjustment
selama periode yang disajikan. during the periods presented.
Aset hak-guna terdiri dari pengukuran awal atas The right-of-use assets comprise the initial
liabilitas sewa, pembayaran sewa yang dilakukan measurements of the corresponding lease
pada saat atau sebelum permulaan sewa dan liability, lease payments made at or before the
biaya langsung awal. Aset hak-guna selanjutnya commencement day and any initial direct costs.
diukur sebesar biaya dikurangi akumulasi They are subsequently measured at cost less
penyusutan dan kerugian penurunan nilai. accumulated depreciation and impairment losses.
Jika Grup dibebankan kewajiban atas biaya Whenever the Group incurs an obligation for costs
membongkar dan memindahkan aset sewa, to dismantle and remove a leased asset, restore
merestorasi tempat di mana aset berada atau the site on which it is located or restore the
merestorasi aset pendasar ke kondisi yang underlying assets to the conditions required by the
disyaratkan oleh syarat dan ketentuan sewa, terms and conditions of the lease, a provision is
provisi diakui dan diukur sesuai PSAK 237. Biaya recognized and measured under SFAS 237. The
tersebut diperhitungkan dalam asset hak-guna costs are included in the related right-of-use
terkait, kecuali jika biaya tersebut terjadi untuk asset, unless those costs are incurred to produce
memproduksi persediaan. inventories.
Aset hak-guna disusutkan secara garis lurus Right-of-use assets are depreciated on a straight-
selama jangka waktu sewa yang lebih pendek dan line basis over the shorter of the lease term and
estimasi masa manfaat aset, sebagai berikut: the estimated useful lives of the assets, as follows:
Tahun / Years
Aset hak guna – Tanah 10 ROU asset - Land
Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar If a lease transfers ownership of the underlying
atau jika biaya perolehan aset hak-guna assets or the cost of the right-of-use assets
merefleksikan Grup akan mengeksekusi opsi beli, reflects that of the Group expects to exercise a
aset hak-guna disusutkan selama masa manfaat purchase option, the related right-of-use asset is
aset pendasar. Penyusutan dmulai pada tanggal depreciated over the useful life of the underlying
permulaan sewa. assets. The depreciation starts at the
commencement date of the lease.
Aset hak-guna disajikan sebagai pos terpisah di The right-of-use assets are presented as a
laporan posisi keuangan konsolidasian. separate line in the consolidated statement of
financial position.
Sebagai cara praktis, PSAK 116 mengijinkan As a practical expedient, SFAS 116 permits a
penyewa untuk memisahkan komponen nonsewa, lessee not to separate non-lease components,
dan mencatat masing-masing komponen sewa dan and instead account for any lease and associated
komponen nonsewa sebagai kesepakatan sewa non-lease components as a single arrangement.
tunggal. Grup tidak menggunakan cara praktis ini. The Group has not used this practical expedient.
Untuk kontrak yang memiliki komponen sewa dan For contracts that contain a lease component and
satu atau lebih sewa tambahan atau komponen one or more additional lease or non-lease
non sewa, Grup mengalokasikan imbalan dalam components, the Group allocates the
kontrak ke setiap komponen sewa dengan dasar consideration in the contract to each lease
harga jual relatif berdiri sendiri dari komponen component on the basis of the relative stand-
sewa dan jumlah agregat masing-masing dari alone price of the lease component and the
komponen nonsewa. aggregate stand- alone price of the non-lease
components.
r. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan r. Impairment of Non-Financial Asset
Pada setiap akhir periode pelaporan, Grup menilai The Group assesses at each reporting period
apakah terdapat indikasi suatu aset mengalami whether there is an indication that an asset may
penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut be impaired. If any such indication exists, or when
atau pada saat pengujian penurunan nilai aset annual impairment testing for an asset is required,
diperlukan, maka Grup membuat estimasi jumlah the Group makes an estimate of the asset’s
terpulihkan aset tersebut. recoverable amount.
35
Page 339
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Jumlah terpulihkan yang ditentukan untuk aset An asset’s recoverable amount is the higher of the
individual adalah jumlah yang lebih tinggi antara asset’s or its cash-generating unit’s fair value less
nilai wajar aset atau unit penghasil kas dikurangi costs to sell and its value in use, and is
biaya untuk menjual dengan nilai pakainya, kecuali determined for an individual asset, unless the
aset tersebut tidak menghasilkan arus kas masuk asset does not generate cash inflows that are
yang sebagian besar independen dari aset atau largely independent of those from other assets or
kelompok aset lain. Jika nilai tercatat aset lebih groups of assets. Where the carrying amount of
besar daripada nilai terpulihkannya, maka aset an asset exceeds its recoverable amount, the
tersebut mengalami penurunan nilai dan nilai asset is considered impaired and is written down
tercatat aset diturunkan menjadi sebesar nilai to its recoverable amount and an impairment loss
terpulihkannya dan rugi penurunan nilai segera is recognized immediately in profit or loss, unless
diakui dalam laba rugi, kecuali aset tersebut the relevant asset is carried at revalued amount,
disajikan pada jumlah revaluasian, di mana in which the impairment loss is treated as a
kerugian penurunan nilai diperlakukan sebagai revaluation decrease.
penurunan revaluasi.
Dalam menghitung nilai pakai, estimasi arus kas In assessing the value in use, the estimated net
masa depan neto didiskontokan ke nilai kini future cash flows are discounted to their present
dengan menggunakan tingkat diskonto sebelum value using a pre-tax discount rate that reflects
pajak yang menggambarkan penilaian pasar terkini current market assessments of the time value of
atas nilai waktu dari uang dan risiko spesifik dari money and the risks specific to the asset. In
aset. Dalam menentukan nilai wajar dikurangi determining fair value less costs to sell, recent
biaya untuk menjual, digunakan harga penawaran market transactions are taken into account, if
pasar terakhir, jika tersedia. Jika tidak terdapat available. If no such transactions can be
transaksi tersebut, Grup menggunakan model identified, an appropriate valuation model is used
penilaian yang sesuai untuk menentukan nilai to determine the fair value of the assets. These
wajar aset. Perhitungan-perhitungan ini dikuatkan calculations are corroborated by valuation
oleh penilaian berganda atau indikasi nilai wajar multiples or other available fair value indicators.
yang tersedia.
Penilaian dilakukan pada akhir setiap periode An assessment is made at each annual reporting
pelaporan tahunan apakah terdapat indikasi bahwa period as to whether there is any indication that
rugi penurunan nilai yang telah diakui dalam previously recognized impairment losses
periode sebelumnya untuk aset selain goodwill recognized for an asset other than goodwill may
mungkin tidak ada lagi atau mungkin telah no longer exist or may have decreased. If such
menurun. Jika indikasi dimaksud ditemukan, maka indication exists, the recoverable amount is
entitas mengestimasi jumlah terpulihkan aset estimated.
tersebut.
Kerugian penurunan nilai yang telah diakui dalam A previously recognized impairment loss for an
periode sebelumnya untuk aset selain goodwill asset other than goodwill is reversed only if there
dibalik hanya jika terdapat perubahan asumsi- has been a change in the assumptions used to
asumsi yang digunakan untuk menentukan jumlah determine the asset’s recoverable amount since
terpulihkan aset tersebut sejak rugi penurunan nilai the last impairment loss was recognized. If that is
terakhir diakui. Dalam hal ini, jumlah tercatat aset the case, the carrying amount of the asset is
dinaikkan ke jumlah terpulihkannya. Pembalikan increased to its recoverable amount. The reversal
tersebut dibatasi sehingga jumlah tercatat aset is limited so that the carrying amount of the asset
tidak melebihi jumlah terpulihkannya maupun does not exceed its recoverable amount, nor
jumlah tercatat, neto setelah penyusutan, exceeds the carrying amount that would have
seandainya tidak ada rugi penurunan nilai yang been determined, net of depreciation, had no
telah diakui untuk aset tersebut pada tahun impairment loss been recognized for the asset in
sebelumnya. Pembalikan rugi penurunan nilai prior years. Reversal of an impairment loss is
diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan recognized in the consolidated statement of profit
komprehensif lain konsolidasian, kecuali aset yang or loss and other comprehensive income, unless
bersangkutan disajikan pada jumlah revaluasian, the relevant asset is carried at a revalued amount,
dalam hal ini pembalikan kerugian penurunan nilai in which case the reversal of the impairment loss
diperlakukan sebagai kenaikan revaluasi. Setelah is treated as a revaluation increase. After such a
pembalikan tersebut, penyusutan aset tersebut reversal, the depreciation charge on the said
disesuaikan di periode mendatang untuk asset is adjusted in future periods to allocate the
mengalokasikan jumlah tercatat aset yang direvisi, asset’s revised carrying amount, less any residual
dikurangi nilai sisanya, dengan dasar yang value, on a systematic basis over its remaining
sistematis selama sisa umur manfaatnya. useful life.
36
Page 340
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
s. Imbalan Kerja Karyawan s. Employee Benefits
Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja Short term employee benefits are employee
yang jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas benefits which are due for payment within twelve
bulan setelah akhir periode pelaporan dan diakui months after the reporting period and recognized
pada saat pekerja telah memberikan jasa kerjanya. when the employees have rendered this related
Kewajiban diakui ketika karyawan memberikan service. Liabilities are recognized when the
jasa kepada Grup dimana smua perubahan pada employee renders services to the Group where all
nilai bawaan dari kewajiban diakui pada laba rugi. changes in the carrying amount of the liability are
recognized in profit or loss.
Imbalan Pascakerja Program Imbalan Pasti Defined Benefit Plan
Grup mengakui kewajiban imbalan kerja yang tidak The Group recognized unfunded employee
didanai sesuai dengan Peraturan Pemerintah benefits liability in accordance with Government
Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun Regulation in Lieu of Law (“Perppu”) No. 2 of 2022
2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian disahkan on Job Creation which was later passed into Law
menjadi Undang-Undang No. 6 tahun 2023. Beban No. 6 in 2023. Pension costs under the Group’s
pensiun berdasarkan program dana pensiun defined benefit pension plans are determined by
manfaat pasti Grup ditentukan melalui perhitungan periodic actuarial calculation using the projected-
aktuaria secara periodik dengan menggunakan unit-credit method and applying the assumptions
metode projected-unit credit dan menerapkan on discount rate, return on plan assets and annual
asumsi atas tingkat diskonto, hasil atas aset rate of increase in compensation.
program dan tingkat kenaikan manfaat pasti
pensiun tahunan.
Pengukuran kembali, terdiri dari keuntungan dan Remeasurement, comprising actuarial gains and
kerugian aktuarial, dampak perubahan pada batas losses, the effect of the changes to the asset
atas aset (jika ada) dan imbal hasil atas aset ceiling (if applicable) and the return on plan assets
program (tidak termasuk bunga), yang tercermin (excluding interest), is reflected immediately in the
langsung dalam laporan posisi keuangan consolidated statement of financial position with
konsolidasian yang dibebankan atau dikreditkan a charge or credit recognized in other
diakui dalam penghasilan komprehensif lain pada comprehensive income in the period in which they
periode terjadinya untuk mencerminkan aset atau occur in order for the net pension asset or liability
liabilitas pensiun neto yang diakui pada laporan recognized in the consolidated statement of
keuangan konsolidasian untuk mencerminkan nilai financial position to reflect the full value of the plan
penuh dari defisit dan surplus program. deficit and surplus. Remeasurement recognized
Pengukuran kembali diakui dalam penghasilan in other comprehensive income is reflected
komprehensif lain tercermin segera dalam saldo immediately in retained earnings and will not be
laba dan tidak akan direklasifikasi ke laba rugi. reclassified to profit or loss.
Biaya jasa lalu diakui dalam laba rugi ketika terjadi Past service cost is recognized in profit or loss
amendemen program atau kurtailmen, atau ketika when the plan amendment or curtailment occurs,
Grup mengakui biaya restrukturisasi terkait atau or when the Group recognizes related
pesangon, jika lebih dahulu. restructuring costs or termination benefits, if
earlier.
Bunga neto dihitung dengan menggunakan tingkat Net interest is calculated by applying the discount
diskonto terhadap liabilitas atau aset imbalan pasti rate to the net defined benefit liability or asset.
neto. Biaya imbalan pasti dikategorikan sebagai Defined benefit costs are categorized as follows:
berikut:
• Biaya jasa (termasuk biaya jasa kini, biaya • Service cost (including current service cost,
jasa lalu serta keuntungan dan kerugian past service cost, as well as gains and losses
kurtailmen dan penyelesaian) on curtailments and settlements)
• Beban atau pendapatan bunga neto • Net interest expense or income
Pengukuran kembali Remeasurement
Grup menyajikan dua komponen pertama dari The Group presents the first two components of
biaya imbalan pasti di laba rugi, Keuntungan dan defined benefit costs in profit or loss. Curtailment
kerugian kurtailmen dicatat sebagai biaya jasa lalu. gains and losses are accounted for as past
service costs.
37
Page 341
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Kewajiban imbalan pensiun yang diakui pada The retirement benefit obligation recognized in the
laporan posisi keuangan konsolidasian merupakan consolidated statement of financial position
defisit atau surplus aktual dalam program imbalan represents the actual deficit or surplus in the
pasti Grup. Surplus yang dihasilkan dari Group’s defined benefit plans. Any surplus
perhitungan ini terbatas pada nilai kini manfaat resulting from this calculation is limited to the
ekonomis yang tersedia dalam bentuk present value of any economic benefits available
pengembalian dana program dan pengurangan in the form of refunds from the plans or reductions
iuran masa depan atas program. in future contributions to the plans.
t. Pengakuan Pendapatan dan Beban t. Revenue and Expense Recognition
Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan Revenue from Contacts with Customers
Pendapatan diukur berdasarkan imbalan yang Revenue is measured based on the consideration
Perusahaan perkirakan menjadi haknya dalam to which the Company expects to be entitled in a
kontrak dengan pelanggan dan tidak termasuk contract with a customer and excludes amounts
jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga. collected on behalf of third parties. The Company
Perusahaan mengakui pendapatan ketika recognizes revenue when it transfers control of a
mengalihkan pengendalian barang atau jasa product or service to a customer.
kepada pelanggan.
Perusahaan mengakui pendapatan dari sumber The Company recognizes revenue from the
utama berikut: following major sources:
• Penjualan Batubara; • Sales of coal
• Jasa unloading, loading dan crushing; • Unloading, loading and crushing services;
• Jasa sewa kendaraan, alat berat dan • Rent of vehicles, heavy equipment and
kontainer; containers;
• Jasa transportasi; dan • Transportation services; and
• Jasa penunjang Pelabuhan. • Port support.
Dalam menentukan pengakuan pendapatan, In determining revenue recognition, the Company
Perusahaan melakukan analisis sebagai berikut: performs the following transaction analysis:
1. Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan 1. Identify contracts with customers that meet all
yang memenuhi semua kriteria berikut: the following criteria:
• Para pihak dalam kontrak telah • The parties to the contract have
menyetujui kontrak, approved the contract,
• Perusahaan dapat mengidenfikasi hak • The Company can identify each party’s
setiap pihak mengenai barang atau jasa rights regarding the goods and services
yang akan dialihkan, to be transferred,
• Perusahaan dapat mengidentifikasi • The Company can identify the payment
jangka waktu pembayaran barang dan terms for the goods or services to be
jasa yang akan dialihkan, transferred,
• Kontrak memiliki substansi komersial, dan • The contract has commercial substance,
and
• Kemungkinan besar Perusahaan akan • It is probable that the Company will
menagih imbalan dalam pertukaran collect the consideration in exchange for
barang atau jasa yang akan dialihkan ke the goods or services to be transferred to
pelanggan; the customers;
2. Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan; 2. Identify performance obligations;
3. Menentukan harga transaksi; 3. Determine the transaction price;
4. Mengalokasikan harga transaksi terhadap 4. Allocate the transaction price to performance
kewajiban pelaksanaan; dan obligations; and
5. Mengakui pendapatan ketika kewajiban 5. Recognize revenue when performance
pelaksanaan telah dipenuhi (sepanjang waktu obligation is satisfied (over time or at a point
atau pada suatu waktu tertentu). in time).
38
Page 342
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dalam A performance obligation may be satisfied at the
kondisi sebagai berikut: following:
1. Pada waktu tertentu (biasanya untuk janji 1. A point in time (typically for promises to
dalam memindahkan barang ke pelanggan); transfer goods to a customer); or
atau
2. Sepanjang waktu (biasanya untuk janji dalam 2. Over time (typically for promises to transfer
memberikan layanan pada pelanggan). Untuk services to a customer). For a performance
kewajiban pelaksanaan yang dipenuhi obligation satisfied over time, the Company
sepanjang waktu, Perusahaan memilih ukuran selects an appropriate measure of progress
kemajuan yang sesuai untuk menentukan to determine the amount of revenue that
jumlah pendapatan yang harus diakui ketika should be recognised as the performance
kewajiban pelaksanaan dipenuhi. obligation is satisfied.
Penjualan Batubara Sale of coal
Grup memperoleh pendapatan dengan The Group earns revenue by mining and
menambang dan kemudian menjual batubara subsequently selling coal by local and export to
secara lokal dan ekspor ke pelanggan dengan customers under a range of commercial terms.
berbagai persyaratan komersial.
Pendapatan dari penjualan batubara diakui pada Revenue from the sale of coal is recognized at the
saat kontrol telah dialihkan kepada pelanggan, point in time when control has been transferred to
tidak ada pekerjaan atau pemrosesan lebih lanjut the customer, no further work or processing is
yang diperlukan oleh Grup, kuantitas dan kualitas required by the Group, the quantity and quality of
barang telah ditentukan dengan akurasi yang the goods has been determined with reasonable
wajar, dan kolektibilitas cukup terjamin. Hal ini accuracy, and collectability is reasonably assured.
biasanya terjadi ketika kepemilikan berpindah. This is generally when title passes.
Sebagian besar perjanjian penjualan Grup The majority of the Group’s sales agreements
menetapkan bahwa kepemilikan berpindah ketika specify that title passes when the product is
barang diserahkan ke tujuan yang ditentukan oleh delivered to the destination specified by the
pelanggan, yang biasanya adalah kapal dimana customer, which is typically the vessel on which
barang akan dikirimkan. Dalam setiap kontrak the product will be shipped. Within each contract
untuk menjual barang komoditas, setiap barang to sell a commodity product, each unit of product
yang dikirim adalah kewajiban pelaksanaan shipped is a separate performance obligation.
terpisah. Pendapatan umumnya diakui pada harga Revenue is generally recognized at the contracted
kontrak yang mencerminkan harga jual tersendiri. price at this reflects the standalone selling price.
Dalam menentukan pengakuan pendapatan, Grup In determining revenue recognition, the Group
melakukan analisis sebagai berikut: perform the following transaction analysis:
1. Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan 1. Identify contracts with customers that meet all
yang memenuhi semua kriteria berikut : the following criteria:
• Para pihak dalam kontrak telah • The parties to the contract have
menyetujui kontrak, approved the contract,
• Grup dapat mengidentifikasi hak setiap • The Group can identify each party’s
pihak mengenai barang atau jasa yang rights regarding the goods and services
akan dialihkan to be transferred,
• Grup dapat mengidentifikasi jangka waktu • The Group can identify the payment
pembayaran barang dan jasa yang akan terms for the goods or services to be
dialihkan, transferred,
• Kontrak memiliki substansi komersial, dan • The contract has commercial substance,
and,
• Kemungkinan besar Grup akan menagih • It is probable that the Group will collect
imbalan dalam pertukaran barang atau the consideration in exchange for the
jasa yang kan dialihkan ke pelanggan; goods or services to be transferred to the
customers;
2. Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan; 2. Identify performance obligations;
3. Menentukan harga transaksi; 3. Determine the transaction price;
39
Page 343
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
4. Mengalokasikan harga transaksi terhadap 4. Allocate the transaction price to performance
kewajiban pelaksanaan; dan obligations; and
5. Mengakui pendapatan 5. Recognise revenue.
Grup mengakui pendapatan ketika kewajiban The Group recognise revenue when the
pelaksanaan telah diselesaikan dengan performance obligation has been satisfied by
mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan transferring a promised goods or services to the
kepada pelanggan. customer.
Pendapatan diukur berdasarkan jumlah imbalan Revenue is measured based on the consideration
yang ditentukan dalam kontrak dan tidak termasuk specified in the contract and excludes amounts
jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga. collected on behalf of third parties
Jasa sewa kendaraan, alat berat dan kontainer Rent of vehicles, heavy equipment and containers
Perusahaan memperoleh pendapatan dari The Company generates revenue from rent of
penyediaan jasa sewa kendaraan, alat berat dan vehicles, heavy equipment and containers.
kontainer.
Perusahaan membuat kontrak layanan jangka The Company enters into short- and long-term
pendek dan jangka panjang dengan pelanggan. service contracts with customers. Revenue from
Oleh karena itu, pendapatan dari kontrak jasa service contracts is recognized over time based
sewa diakui sepanjang waktu berdasarkan tahap on the stage of completion of the contract at the
penyelesaian kontrak pada akhir periode end of the reporting period.
pelaporan.
Tingkat penyelesaian dapat ditentukan dengan The stage of completion may be determined
metode yang dapat mengukur jasa secara andal based on methods that can reasonably measure
jasa yang diberikan. Bergantung pada jenis jasa the services performed. Depending on nature of
dan sifat transaksi, metode tersebut dapat the service contracts, the methods may include:
mencakup:
a. Berita acara atas penggunaan kendaraan, alat a. Surveys of vehicle, heavy equipment and
berat dan kontainer; containers used;
b. Nilai pekerjaan yang diselesaikan ditentukan b. Value of work completed determined based
berdasarkan harga untuk setiap kegiatan yang on schedule of rates for each of the activities
dilakukan yang mengidentifikasi nilai performed which identify value for the work
pekerjaan yang dilakukan dan oleh karena itu performed and hence the value of the
nilai pendapatan harus diakui; revenue to be recognized;
c. Jasa yang dilakukan hingga saat ini sebagai c. Services performed to date as a percentage
persentase dari total jasa yang telah of total services to be performed.
dilakukan.
Jasa unloading, loading dan crushing, Unloading, loading and crushing services,
jasa transportasi dan jasa penunjang pelabuhan transportation service and port support service
Perusahaan memperoleh pendapatan dari The Company generates revenue from unloading,
penyediaan jasa unloading, loading dan crushing, loading and crushing services, transportation
jasa transportasi dan jasa penunjang pelabuhan. service and port support service
Perusahaan membuat kontrak layanan jangka The Company enters into short- and long-term
pendek dan jangka panjang dengan pelanggan. service contracts with customers. Revenue from
Oleh karena itu, pendapatan dari kontrak jasa service contracts is recognized over time based
diakui sepanjang waktu berdasarkan tahap on the stage of completion of the contract at the
penyelesaian kontrak pada akhir periode end of the reporting period.
pelaporan.
40
Page 344
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Tingkat penyelesaian dapat ditentukan dengan The stage of completion may be determined
metode yang dapat mengukur jasa secara andal based on methods that can reasonably measure
jasa yang diberikan. Bergantung pada jenis jasa the services performed. Depending on nature of
dan sifat transaksi, metode tersebut dapat the service contracts, the methods may include:
mencakup:
a. Survei atas pekerjaan yang telah dilakukan; a. Surveys of work performed;
b. Nilai pekerjaan yang diselesaikan ditentukan b. Value of work completed determined based
berdasarkan harga untuk setiap kegiatan yang on schedule of rates for each of the activities
dilakukan yang mengidentifikasi nilai performed which identify value for the work
pekerjaan yang dilakukan dan oleh karena itu performed and hence the value of the
nilai pendapatan harus diakui; revenue to be recognized;
c. Jasa yang dilakukan hingga saat ini sebagai c. Services performed to date as a percentage
persentase dari total jasa yang telah dilakukan. of total services to be performed.
Saldo Kontrak Contract Balances
Liabilitas kontrak diakui jika pembayaran diterima A contract liability is recognized if a payment is
atau pembayaran jatuh tempo (mana yang lebih received or a payment is due (whichever is earlier)
awal) dari pelanggan sebelum Grup mengalihkan from a customer before the Group transfers the
barang atau jasa terkait. Liabilitas kontrak diakui related goods or services. Contract liabilities are
sebagai pendapatan ketika Grup memenuhi recognized as revenue when the Group performs
kontrak tersebut (yaitu, mengalihkan kendali atas under the contract (i.e., transfers control of the
barang dan jasa terkait kepada pelanggan). related goods or services to the customer).
Liabilitas kontrak disajikan dalam “Uang muka Contract liabilities are presented under “Advances
pelanggan” from customers”
Pengakuan Beban Expense Recognition
Beban diakui pada saat terjadinya (basis akrual). Expenses are recognized when incurred
(accrual basis).
u. Pajak Penghasilan u. Income Tax
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan tangguhan. Income tax expense comprises current and
Beban pajak diakui dalam laporan laba rugi kecuali deferred tax. Income tax expense is recognized in
untuk transaksi yang berhubungan dengan profit or loss except to the extent that it relates to
transaksi diakui diluar laba atau rugi, baik dalam items recognized outside profit or loss, either in
penghasilan komprehensif lain atau langsung pada other comprehensive income or directly in equity.
ekuitas.
Pajak Kini Current Tax
Beban pajak kini dihitung dengan menggunakan Current tax expense is calculated using tax rates
tarif pajak yang berlaku pada tanggal pelaporan that have been enacted or substantively enacted
keuangan, dan ditetapkan berdasarkan taksiran at end of the reporting period, and is provided
laba kena pajak tahun berjalan. Manajemen secara based on the estimated taxable income for the
periodik mengevaluasi posisi yang dilaporkan di year. Management periodically evaluates
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sehubungan positions taken in tax returns with respect to
dengan situasi di mana aturan pajak yang berlaku situations in which applicable tax regulation is
membutuhkan interpretasi. Jika perlu, manajemen subject to interpretation. It establishes provision
menentukan provisi berdasarkan jumlah yang where appropriate on the basis of amounts
diharapkan akan dibayar kepada otoritas pajak. expected to be paid to the tax authorities.
Kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak Underpayment or overpayment of corporate
penghasilan badan dicatat sebagai bagian dari income tax are presented as part of income tax
beban pajak dalam laporan laba rugi dan expense in the consolidated statement of profit or
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. loss and other comprehensive income.
41
Page 345
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Bunga dan denda yang timbul dari ketetapan pajak Interests and penalties arising from tax
dan kurang bayar atau lebih bayar pajak lainnya assessments and underpayment or overpayment
disajikan sebagai bagian dari penghasilan atau of other taxes are presented as part of other
beban operasi lain karena tidak dianggap sebagai operating income or expenses since they are not
bagian dari beban pajak penghasilan. considered as part of the income tax expense.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui pada Amendments to tax obligations are recorded when
saat surat ketetapan pajak diterima. Jika Grup a tax assessment letter is received. If the Group
mengajukan keberatan, Grup mempertimbangkan files an appeal, the Group considers whether it is
apakah besar kemungkinan otoritas pajak akan probable that a taxation authority will accept the
menerima keberatan tersebut dan merefleksikan appeal and reflect its effect on the Group’s tax
dampaknya terhadap liabilitas perpajakan Grup. obligations.
Pajak Tangguhan Deferred Tax
Pajak tangguhan diukur dengan metode liabilitas Deferred tax is provided using the liability method
atas beda waktu pada tanggal pelaporan antara on temporary differences at the reporting date
dasar pengenaan pajak untuk aset dan liabilitas between the tax bases of assets and liabilities and
dengan nilai tercatatnya untuk tujuan pelaporan their carrying amounts for financial reporting
keuangan. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk purposes. Deferred tax liabilities are recognized
semua perbedaan temporer kena pajak dengan for all taxable temporary differences with certain
beberapa pengecualian. Aset pajak tangguhan exceptions. Deferred tax assets are recognized
diakui untuk perbedaan temporer yang boleh for deductible temporary differences and tax
dikurangkan dan rugi fiskal apabila terdapat losses carry-forward to the extent that it is
kemungkinan besar bahwa jumlah laba kena pajak probable that taxable income will be available in
pada masa mendatang akan memadai untuk future years against which the deductible
mengkompensasi perbedaan temporer dan rugi temporary differences and tax losses carry-
fiskal. forward can be utilized.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dihitung Deferred tax assets and liabilities are measured at
berdasarkan tarif yang akan dikenakan pada the tax rates that are expected to apply to the
periode saat aset direalisasikan atau liabilitas period when the asset is realized or the liability is
tersebut diselesaikan, berdasarkan undang- settled, based on tax laws that have been enacted
undang pajak yang berlaku atau berlaku secara or substantively enacted at the end of reporting
substantif pada akhir periode laporan keuangan. period. The related tax effects of the provisions for
Pengaruh pajak terkait dengan penyisihan and/or reversals of all temporary differences
dan/atau pemulihan semua perbedaan temporer during the year, including the effect of change in
selama tahun berjalan, termasuk pengaruh tax rates, are credited or charged to current period
perubahan tarif pajak, dikreditkan atau dibebankan operations, except to the extent that they relate to
pada periode operasi berjalan, untuk transaksi- items previously charged or credited to other
transaksi yang sebelumnya telah dibebankan atau comprehensive income or directly in equity.
dikreditkan ke penghasilan komprehensif lain atau
langsung ke ekuitas.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan dikaji ulang The carrying amount of a deferred tax asset is
pada akhir periode pelaporan, dan mengurangi reviewed at each reporting date and reduced to
jumlah tercatat jika kemungkinan besar laba kena the extent that it is no longer probable that
pajak tidak lagi tersedia dalam jumlah yang sufficient taxable income will be available to allow
memadai untuk mengkompensasi sebagian atau all or part of the benefit of that deferred tax asset
seluruh aset pajak tangguhan. Aset pajak to be utilized. Unrecognized deferred tax assets
tangguhan yang belum diakui dinilai kembali pada are reassessed at each reporting date and are
setiap akhir periode pelaporan dan diakui recognized to the extent that it has become
sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak probable that future taxable income will allow the
mendatang akan memungkinkan aset pajak deferred tax assets to be recovered.
tangguhan tersedia untuk dipulihkan.
42
Page 346
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan Deferred tax assets and liabilities are offset when
secara saling hapus saat hak yang dapat a legally enforceable right exists to offset current
dipaksakan secara hukum ada untuk saling hapus tax assets against current tax liabilities, or the
aset pajak kini dan liabilitas pajak kini, atau aset deferred tax assets and the deferred tax liabilities
pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan relate to the same taxable entity, or the Group
berkaitan dengan entitas kena pajak yang sama, intends to settle its current assets and liabilities on
atau Grup bermaksud untuk menyelesaikan aset a net basis.
dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto.
v. Informasi Segmen v. Segment Information
Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan laporan Operating segments are identified on the basis of
internal mengenai komponen dari Grup yang internal reports about components of the Group
secara regular direviu oleh “pengambil keputusan that are regularly reviewed by the “chief operating
operasional” dalam rangka mengalokasikan decision maker” in order to allocate resources to
sumber daya dan menilai kinerja segmen operasi. the segments and to assess their performances.
Segmen operasi adalah suatu komponen dari An operating segment is a component of an entity:
entitas:
a. yang terlibat dalam aktivitas bisnis untuk a. that engages in business activities from which
memperoleh pendapatan dan menimbulkan it may earn revenues and incurred expenses
beban (termasuk pendapatan dan beban (including revenues and expenses relating to
terkait dengan transaksi dengan komponen the transactions with other components of the
lain dari entitas yang sama); same entity);
b. yang hasil operasinya dikaji ulang secara b. whose operating results are reviewed
regular oleh pengambil keputusan operasional regularly by the entity’s chief operating
untuk membuat keputusan tentang sumber decision maker to make decision about
daya yang dialokasikan pada segmen tersebut resources to be allocated to the segments
dan menilai kinerjanya; dan and assess its performance; and
c. dimana tersedia informasi keuangan yang c. for which discrete financial information is
dapat dipisahkan. available.
Informasi yang digunakan oleh pengambil Information reported to the chief operating
keputusan operasional dalam rangka alokasi decision maker for the purpose of resource
sumber daya dan penillaian kinerja mereka allocation and assessment of performance is
terfokus pada kategori dari setiap produk. more specifically focused on the category of each
product.
Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas Segment revenue, expenses, results, assets and
segmen termasuk hal-hal yang dapat diatribusikan liabilities include items directly attributable to a
secara langsung kepada suatu segmen serta hal- segment as well as those that can be allocated on
hal yang dapat dialokasikan dengan dasar yang a reasonable basis to that segment. They are
memadai untuk segmen tersebut. Segmen determined before intra-group balances and
ditentukan sebelum saldo dan transaksi antar grup intragroup transactions are eliminated.
dieliminasi sebagai bagian dari proses konsolidasi.
w. Laba per Saham w. Earnings per Share
Laba per saham dasar dihitung dengan membagi Basic earnings per share is computed by dividing
laba bersih tahun berjalan dengan rata- rata net profit for the year with the weighted average
tertimbang jumlah saham yang beredar pada number of shares outstanding during the period.
periode yang bersangkutan.
43
Page 347
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
x. Properti Pertambangan x. Mining Properties
Ketika biaya pengembangan lebih lanjut atas When further development costs property mining
properti pertambangan terjadi setelah dimulainya occurs after the start of production activities, then
aktivitas produksi, maka biaya tersebut akan the cost it will function as a part from mining
ditangguhkan sebagai bagian dari properti properties if any probable mass economic
pertambangan apabila terdapat kemungkinan benefits additional front with respect to costs will
besar manfaat ekonomi masa depan tambahan flow to the Company and child entity. If not, the
sehubungan dengan biaya tersebut akan mengalir charge charged as a cost of production.
ke Perusahaan dan entitas anak. Jika tidak, biaya
tersebut dibebankan sebagai biaya produksi.
Properti pertambangan (termasuk biaya Mining properties (including exploration,
eksplorasi, evaluasi dan pengembangan, dan evaluation and development, and payments to
pembayaran untuk memperoleh hak atas mineral acquire rights over minerals and leases)
dan sewa) diamortisasi menggunakan metode unit amortized using method of units of production, by
produksi, dengan perhitungan terpisah untuk calculation separately for each area of interest.
setiap area of interest. Basis unit produksi Unit base production results in an amortization
menghasilkan pembebanan amortisasi secara charge proportionally based on reserve depletion
proporsional berdasarkan deplesi cadangan proven and probable reserves.
terbukti dan cadangan terduga.
Properti pertambangan diuji penurunan nilai Mining properties are tested for impairment in
berdasarkan kebijakan pada Catatan 3r. accordance with the policy described in Note 3r.
y. Dividen y. Dividends
Pembagian dividen kepada para pemegang saham Dividend distribution to the Group’s shareholders
Grup diakui sebagai liabilitas dalam laporan is recognized as a liability in the consolidated
keuangan konsolidasian pada periode ketika financial statements in the period in which the
dividen tersebut disetujui oleh para pemegang dividends are approved by the Group’s
saham Grup. shareholders.
z. Provisi dan Kontinjensi z. Provisions and Contingencies
Provisi diakui ketika Grup memiliki kewajiban kini Provsions are recognized when the Group has a
(baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif) present obligation (legal or constructive) as a
sebagai akibat peristiwa masa lalu, kemungkinan result of a past event, it is probable that the Group
besar Grup diharuskan menyelsaikan kewajiban will be required to settle the obligations, and a
dan estimasi yang andal mengenal jumlah reliable estimate can be made of the amount of
kewajiban tersebut dapat dibuat. the obligation.
Jumlah yang diakui sebagai provisi adaalah hasil The amount recognized as a provisions is the best
estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan estmate of the consideration required to settle the
untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir presenst obligation at the end of the reporting
periode pelaporan, dengan mempertimbangkan period, taking into account the risks and
risiko dan ketidakpastian yang meliputi uncertainties surrounding the obligation. Where a
kewajibannya. Apabila suatu provisi dikukur provision is measurad using the cash flows
menggunakan arus kas yang diperkirakan estimated to settle the present obligation, its
untuk menyelesaikan kewajiban kini, maka carrying amount is the present value of those cash
nilai tercatatnya adalah nilai kini dari arus kas flows (when the effect of time value of monely is
(ketika pengaruh nilai waktu uang bersifat material).
material).
Tingkat diskonto yang digunakan untuk The discount rate used to determine the present
menentukan nilai kini adalah tingkat sebelum pajak value is a pre-tax rate that reflects current market
yang mencerminkan penilaian pasar saat ini atas assessments of the time value of money and the
nilai waktu uang dan risiko spesifik terhadap risks specific to the liability. The increase in the
liabilitas. Peningkatan provisi karena berlalunya provision due to the passage of time is recognized
waktu diakui sebagai beban bunga. as interest expense.
44
Page 348
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Ketika beberapa atau seluruh manfaat ekonomi When some or all of the economic benefits
untuk penyelesaian provisi yang diharapkan dapat required to settle a provision are expected to be
dipulihkan dari pihak ketiga, piutang dikaui sebagai recovered from a third party, a receivable is
aset apabila terdapat kepastian bahwa recognixed as as asset if it is virtually certain that
penggantian akan diterima dan jumlah piutang reimbursement will be received and the amount of
dapat diukur secara andal. the receivable can be measured reliably.
Aset dan liabilitas kontinjensi tidak diakui dalam Contingent assets and liabilities are not
laporan keuangan konsolidasian. Liabilitas recognized in the consolidated financial
kontinjensi diungkapkan dalam laporan keuangan statements. Contingent liabilities are disclosed in
konsolidasian, kecuali kemungkinan arus keluar the consolidated financial statements, unless the
sumber daya yang mewujudkan manfaat ekonomi possibility of an outflow of resources embodying
bersifat kecil. Aset kontinjensi diungkapkan dalam economic benefits is remote. Contingent assets
laporan keuangan konsolidasian di mana are disclosed in the consolidated financial
kemungkinan besar terjadi arus masuk manfaat statements where inflow of economic benefits is
ekonomi. probable.
aa. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan aa. Events after the Reporting Period
Peristiwa setelah periode pelaporan yang Events after the reporting period that provide
memberikan informasi tambahan tentang posisi additional information about the Group’s position
Grup pada periode pelaporan (menyesuaikan at the reporting period (adjusting events) are
peristiwa) tercermin dalam laporan keuangan reflected in the consolidated financial statements.
konsolidasian. Peristiwa setelah periode pelaporan Events after the reporting period that are not
yang tidak menyesuaikan peristiwa, jika ada, adjusting events, if any, are disclosed when
diungkapkan ketika material terhadap laporan material to the consolidated financial statements.
keuangan konsolidasian.
bb. Aset Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah bb. Stripping Asset Activity
Dalam operasi pertambangan terbuka, In open pit mining operations, overburden and
Perusahaan mungkin memandang perlu untuk other waste materials must be removed to access
memindahkan material sisa tambang (overburden) ore from which minerals can be extracted
untuk mendapatkan akses menuju cadangan bijih economically. The process of removing
mineral (mineral ore). Aktivitas pemindahan overburden and waste materials is referred to as
material sisa tersebut dikenal sebagai “stripping”.
“pengupasan lapisan tanah”.
Selama tahap pengembangan tambang (sebelum During the development of a mine (or pit), before
dimulai produksi), biaya pengupasan lapisan tanah production commences, stripping costs are
umumnya dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya capitalized as part of the cost of construction of
pembangunan, pengembangan dan konstruksi the mine (or pit) and are subsequently amortized
tambang yang dapat disusutkan berdasarkan unit over the life of the mine (or pit) on a units of
produksi. production basis.
Selama tahap produksi ketiga kriteria berikut harus During the production phase the following three
terpenuhi agar biaya pengupasan lapisan tanah criteria must be met in order for stripping costs to
dapat dikapitalisasi sebagai aset aktivitas qualify for capitalization as a stripping activity
pengupasan lapisan tanah: asset:
- besar kemungkinan manfaat ekonomi di masa - it must be probable that there will be an
depan akan mengalir ke Perusahaan karena economic benefit in a future accounting
aktivitas pengupasan lapisan tanah period because the stripping activity has
meningkatkan akses menuju badan bijih improved access to the orebody;
(orebody);
- Perusahaan dapat mengidentifikasi - it must be possible to identify the
“komponen” badan bijih yang aksesnya telah “component” of the ore body for which access
ditingkatkan; dan has been improved; and
- biaya yang terkait dengan aktivitas - it must be possible to reliably measure the
pengupasan lapisan tanah dengan komponen costs that relate to the stripping activity.
tersebut dapat diukur secara andal.
45
Page 349
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
"Komponen" adalah bagian tertentu dari badan A “component” is a specific section of the orebody
bijih yang dibuat menjadi lebih mudah diakses that is made more accessible by the stripping
sebagai akibat dari aktivitas pengupasan lapisan activity. It will typically be a subset of the larger
tanah. Komponen ini biasanya bagian dari badan orebody that is distinguished by a separate useful
bijih yang lebih besar yang diidentifikasi dengan economic life.
umur manfaat ekonomi yang dipisah.
Tahap produksi pengupasan lapisan tanah dapat Production phase stripping can give rise to two
memperoleh dua manfaat: bijih yang masih benefits: the extraction of ore in the current period
bermanfaat di masa sekarang dan peningkatan and improved access to ore which will be
akses bijih yang akan ditambang di masa depan. extracted in future periods. When the cost of
Ketika biaya perolehan aset aktivitas pengupasan stripping which has a future benefit is not
lapisan tanah dan persediaan yang diproduksi distinguishable from the cost of producing current
tidak dapat diidentifikasi secara terpisah, maka inventories, the stripping cost is allocated to each
biaya pengupasan lapisan tanah dialokasikan dari of these activities based on a relevant production
biaya produksi kepada setiap aktivitas berdasarkan measure using a life of component strip ratio. The
produksi yang relevan yang diukur menggunakan ratio divides the tonnage of waste mined for the
umur dari rasio pengupasan komponen. Rasio component for the period either by the quantity of
pengupasan komponen membagi tonase limbah ore mined for the component or by the quantity of
tambang komponen untuk periode berjalan baik minerals contained in the ore mined for the
dengan menggunakan jumlah bijih yang telah component. In some operations, the quantity of
ditambang atau dengan jumlah mineral yang ore is a more appropriate basis for allocating
terkandung dalam bijih yang telah ditambang untuk costs, particularly where there are significant
komponen tersebut. Dalam beberapa kegiatan, byproducts. Stripping costs for the component are
jumlah bijih yang merupakan dasar yang lebih deferred to the extent that the current period ratio
tepat untuk alokasi biaya, terutama ketika terdapat exceeds the life of component ratio. The stripping
pilihan yang lebih baik. Biaya pengupasan tanah activity asset is depreciated on a “units of
untuk komponen akan ditangguhkan sampai production” basis based on expected production
current period ratio melebihi umur manfaat rasio of either ore or contained minerals over the life of
komponen. Aset aktivitas pengupasan lapisan the component unless another method is more
tanah disusutkan atau diamortisasi menggunakan appropriate.
dasar yang sistematis, selama umur manfaat
ekspektasian dari komponen badan bijih atau
terkandung mineral. Metode unit produksi
diterapkan kecuali terdapat metode lain yang lebih
tepat.
Umur manfaat rasio komponen diidentifikasi The life of component ratios are based on the ore
berdasarkan cadangan bijih di tambang (dan untuk reserves of the mine (and for some mines, other
beberapa tambang, sumber daya mineral lainnya) mineral resources) and the annual mine plan; they
dan rencana tambang tahunan; merupakan fungsi are a function of the mine design and therefore
dari desain tambang dan perubahan untuk desain changes to that design will generally result in
tersebut akan menghasilkan perubahan pada changes to the ratios. Changes in other technical
rasio. Perubahan pada hal teknis atau parameter or economic parameters that impact the ore
ekonomi lainnya yang berdampak pada cadangan reserves (and for some mines, other mineral
bijih (dan untuk beberapa tambang, sumber daya resources) may also have an impact on the life of
mineral lainnya) juga dapat berdampak pada umur component ratios even if they do not affect the
manfaat rasio komponen walapun hal tersebut mine design. Changes to the ratios are accounted
tidak berdampak pada desain tambang. for prospectively.
Perubahan pada rasio dihitung untuk masa yang
akan datang.
Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah disajikan Stripping activity assets are presented separately
terpisah pada laporan posisi keuangan on the consolidated statements of financial
konsolidasian. Amortisasi dari biaya pengupasan position. Amortization of deferred stripping costs
yang ditangguhkan termasuk dalam “Beban Pokok is included in “Costs of Contracts and Goods
Kontrak dan Penjualan”. Sold”.
46
Page 350
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
cc. Penyisihan Liabilitas Pengelolaan dan dd.cc. Estimated Liability for Environmental
Reklamasi Lingkungan Hidup Management and Reclamation
Restorasi, rehabilitasi dan biaya lingkungan hidup Restoration, rehabilitation and other
lainnya yang timbul selama tahap produksi environmental costs incurred during the
dibebankan sebagai bagian dari biaya produksi. production phase of exploration are expensed as
part of production costs.
Grup memiliki liabilitas tertentu untuk restorasi dan The Group have certain obligations to restore and
rehabilitasi daerah pertambangan sesudah rehabilitate mining areas following the completion
produksi selesai. Grup menghitung besarnya of production. Such obligations are accrued, so
liabilitas tersebut yang mencukupi untuk memenuhi that the accrual will be adequate to meet those
liabilitas yang timbul ketika produksi sudah selesai. obligations once the production process is fully
Perubahan taksiran biaya restorasi dan lingkungan completed. Changes in estimated restoration and
hidup yang akan terjadi dihitung secara prospektif environmental costs to be incurred are accounted
berdasarkan sisa umur tambang. for on a prospective basis over the remaining life
of the mine.
Kewajiban lingkungan terdiri dari biaya-biaya yang The environmental obligations consist of costs
berkaitan dengan reklamasi tambang selama masa associated with mine reclamation during mine
operasi, penutupan tambang dan pembongkaran operation, mine closure and decommissioning
dan pemindahan fasilitas dan aktivitas penutupan and demobilization of facilities and other closure
lainnya. activities.
Provisi untuk estimasi biaya reklamasi tambang Provision for estimated costs of mine reclamation
dan penutupan tambang dicatat pada saat: and mine closure is recorded when: the Company
Perusahaan memiliki kewajiban hukum atau has a present legal or constructive obligation as a
konstruktif yang timbul sebagai akibat dari result of past events; it is probable that an outflow
peristiwa yang terjadi dimasa lalu; besar of resources will be required to settle the
kemungkinan penyelesaian kewajiban tersebut obligation; and the amount can be reliably
mengakibatkan arus keluar sumber daya; dan estimated.
jumlahnya dapat diestimasi dengan andal.
Provisi diukur pada nilai kini dari perkiraan Provision is measured at the present value of
pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan expenditure expected to be required to settle the
kewajiban, menggunakan tingkat diskonto obligation using a pre-tax rate that reflects current
sebelum pajak yang mencerminkan penilaian market assessments of the time value of money
pasar atas nilai waktu uang dan risiko yang terkait and the risks specific to the obligation. The
dengan kewajiban tersebut. Peningkatan provisi increase in the provision due to passage of time is
karena berlalunya waktu diakui pada laporan laba recognised in profit or loss under finance charges.
rugi sebagai beban keuangan. Perubahan atas Changes in the estimated timing or amount of the
estimasi waktu, jumlah pengeluaran atau tingkat expenditure or discount rate are accounted for as
diskonto diperlakukan sebagai perubahan atas a change in the corresponding capitalised costs.
nilai tercatat aset terkait. Pada kondisi di mana At the time where a reduction in the provision is
penurunan nilai provisi lebih besar daripada sisa greater than the undepreciated capitalised cost of
nilai tercatat aset terkait yang belum disusutkan, the related assets, the capitalised cost is reduced
nilai tercatat aset tersebut dikurangkan menjadi to nil and the remaining adjustment is recognised
nihil dan penyesuaian sisanya dicatat dalam in profit or loss.
laporan laba rugi.
Selama Provisi untuk pembongkaran, Provision for decommissioning, demobilisation
pemindahan, dan restorasi dicatat untuk mengakui and restoration provides for legal obligations
kewajiban hukum yang berkaitan dengan associated with the retirement of a tangible long-
penarikan aset tetap yang berasal dari akuisisi, lived asset that results from the acquisition,
pembangunan atau pengembangan dan/atau construction or development and/or the normal
operasi normal aset tetap. Penarikan aset tetap ini operation of a long-lived asset. The retirement of
termasuk penjualan, peninggalan, pendaurulangan a long-lived asset includes its sale, abandonment,
atau penghapusan dengan cara lain, bukan recycling or disposal in some other manner, other
dikarenakan penghentian sementara pemakaian. than temporary removal from service.
47
Page 351
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Untuk hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan For environmental issues that may not involve the
yang mungkin tidak berkaitan dengan penarikan retirement of an asset, where the Company is a
aset, dimana Perusahaan merupakan pihak yang responsible party and it is determined that a
bertanggung jawab atas kewajiban tersebut dan liability exists, and amounts can be quantified, the
kewajiban tersebut ada dan jumlahnya bisa diukur, Company accrues for the estimated liability. In
Perusahaan mencatat estimasi kewajiban determining whether a liability exists in respect of
tersebut. Dalam menentukan keberadaan such environmental issues, the Company applies
kewajiban yang berkaitan dengan lingkungan the criteria for liability recognition under applicable
tersebut, Perusahaan mengacu pada kriteria accounting standards.
pengakuan kewajiban sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku.
dd. Aset Lancar Lainnya dd. Other Current Asset
Aset lancar lainnya merupakan jaminan yang Other current assets represent security deposits
diberikan Grup untuk sewa jangka pendek dan provided by the Group for short-term leases and
dicatat berdasarkan jumlah yang dibayarkan oleh recorded at the amount paid by the Group.
Grup.
4. PERTIMBANGAN KRITIS AKUNTANSI DAN 4. CRITICAL ACCOUNTING JUDGEMENTS AND KEY
SUMBER UTAMA KETIDAKPASTIAN ESTIMASI SOURCES OF ESTIMATION UNCERTAINTY
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan, In the application of the Company’s accounting
yang dijelaskan dalam Catatan 3, direksi diwajibkan policies, which are described in Note 3, the directors
untuk membuat penilaian, estimasi dan asumsi tentang are required to make judgments, estimates and
jumlah tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia assumptions about the carrying amounts of assets and
dari sumber lain. Estimasi dan asumsi yang terkait liabilities that are not readily apparent from other
didasarkan pada pengalaman historis dan faktor-faktor sources. The estimates and associated assumptions
lain yang dianggap relevan. Hasil aktualnya mungkin are based on historical experience and other factors
berbeda dari estimasi tersebut. that are considered to be relevant. Actual results may
differ from these estimates.
Estimasi dan asumsi yang mendasari ditelaah secara The estimates and underlying assumptions are
berkelanjutan. Revisi estimasi akuntansi diakui dalam reviewed on an ongoing basis. Revisions to
periode yang perkiraan tersebut direvisi jika revisi accounting estimates are recognized in the period in
hanya mempengaruhi periode itu, atau pada periode which the estimate is revised if the revision affects only
revisi dan periode masa depan jika revisi that period, or in the period of the revision and future
mempengaruhi kedua periode saat ini dan masa periods if the revision affects both current and future
depan. periods.
Pertimbangan Kritis dalam Penerapan Kebijakan Critical Judgments in Applying Accounting
Akuntansi Policies
Dalam penerapan kebijakan akuntansi, yang dijelaskan In the process of applying the accounting policies
dalam Catatan 3, manajemen tidak membuat described in Note 3, management has not made any
pertimbangan kritis yang memiliki pengaruh signifikan critical judgement that has a significant effect on the
terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan amounts recognized in the financial statements, apart
selain dari yang melibatkan estimasi. from those involving estimates.
Sumber Utama Estimasi Ketidakpastian Key Sources of Uncertainty Estimation
Asumsi utama masa depan dan ketidakpastian sumber The key assumptions concerning the future and other
estimasi utama yang lain pada tanggal pelaporan yang key sources of estimation uncertainty at the reporting
memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang date, that have a significant risk of causing a material
material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk adjustment to the carrying amounts of assets and
tahun berikutnya diungkapkan di bawah ini. Grup liabilities within the next financial year, are described
mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter below. The Group based its assumptions and
yang tersedia pada saat laporan keuangan estimates on parameters available when the
konsolidasian disusun. Asumsi dan situasi mengenai consolidated financial statements were prepared.
perkembangan masa depan mungkin berubah akibat Existing circumstances and assumptions about future
perubahan pasar atau situasi di luar kendali Grup. developments however, may change due to market
Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait changes or circumstances arising beyond the control
pada saat terjadinya. of the Group. Such changes are reflected in the
assumptions when they occur.
48
Page 352
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
• Perhitungan cadangan kerugian piutang usaha • Calculation of loss allowance on trade accounts
receivables
Grup menggunakan matriks provisi untuk The Group uses a provision matrix to calculate
menghitung ECL piutang usaha. Tingkat provisi ECLs for trade receivables. The provision rates
didasarkan pada hari lewat jatuh tempo untuk are based on days past due for groupings of
pengelompokan berbagai segmen pelanggan yang various customer segments that have similar loss
memiliki pola kerugian yang serupa (yaitu, menurut patterns (i.e., by geography, product type,
geografi, jenis produk, jenis dan peringkat customer type and rating, and coverage by letters
pelanggan, dan pertanggungan berdasarkan surat of credit and other forms of credit insurance).
kredit dan bentuk asuransi kredit lainnya).
Matriks provisi awalnya didasarkan pada tingkat The provision matrix is initially based on the
default yang diamati secara historis Grup. Grup Group’s historical observed default rates. The
akan mengkalibrasi matriks untuk menyesuaikan Group will calibrate the matrix to adjust the
pengalaman kerugian kredit historis dengan historical credit loss experience with forward-
informasi berwawasan ke depan. Misalnya, jika looking information. For instance, if forecast
prakiraan kondisi ekonomi (yaitu, product domestic economic conditions (i.e., gross domestic
bruto) diperkirakan akan memburuk selama tahun product) are expected to deteriorate over the next
depan yang dapat menyebabkan peningkatan year which can lead to an increased number of
jumlah default, maka tingkat default historis defaults, the historical default rates are adjusted.
disesuaikan. Pada setiap tanggal pelaporan, At every reporting date, the historical observed
tingkat default yang diamati secara historis default rates are updated and changes in the
diperbarui dan perubahan dalam estimasi forward-looking estimates are analyzed.
berwawasan ke depan dianalisis.
Penilaian korelasi antara tingkat default yang The assessment of the correlation between
diamati secara historis, prakiraan kondisi ekonomi, historical observed default rates, forecast
dan ECL adalah estimasi signifikan. Jumlah ECL economic conditions and ECLs is a significant
sensitif terhadap perubahan keadaan dan estimate. The amount of ECLs is sensitive to
prakiraan kondisi ekonomi. Pengalaman kerugian changes in circumstances and of forecast
kredit historis Grup dan prakiraan kondisi ekonomi economic conditions. The Group’s historical credit
mungkin tidak mewakili default aktual pelanggan di loss experience and forecast of economic
masa depan. Cadangan kerugian piutang usaha conditions may also not be representative of
masing-masing diungkapkan pada Catatan 7. customer’s actual default in the future. The loss
allowance for trade receivables is disclosed in
Note 7.
• Taksiran Masa Manfaat Ekonomis Aset Tetap • Estimated Useful Lives of Property and
Equipment
Masa manfaat setiap aset tetap Grup ditentukan The useful life of each item of the Group’s property
berdasarkan kegunaan yang diharapkan dari asset and equipment are estimated based on the period
tersebut. Estimasi ini ditentukan berdasarkan over which the asset is expected to be available
evaluasi teknis internal dan pengalaman atas asset for use. Such estimation is based on internal
sejenis. Masa manfaat setiap aset direviu secara technical evaluation and experience with similar
periodik dan disesuaikan apabila prakiraan assets. The estimated useful life of each asset is
berbeda dengan estimasi sebelumnya karena reviewed periodically and updated if expectations
keausan, keusangan teknis dan komersial, hukum differ from previous estimates due to physical
atau keterbatasan lainnya atas pemakaian aset. wear and tear, technical or commercial
Namun terdapat kemungkinan bahwa hasil operasi obsolescence and legal or other limits on the use
dimasa mendatang dapat dipengaruhi secara of the asset. However, it is possible that future
signifikan oleh perubahan atas jumlah serta results of operations could be materially affected
periode pencatatan biaya yang diakibatkan karena by changes in the amounts and timing of recorded
perubahan faktor yang disebutkan di atas. expenses brought about by changes in the factors
mentioned above.
49
Page 353
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Perubahan masa manfaat aset tetap dapat A change in the estimated useful life of any item
mempengaruhi jumlah biaya penyusutan yang of property and equipment would affect the
diakui dan merubah nilai tercatat aset tersebut. recorded depreciation expense and change the
Perubahan masa manfaat aset tetap dapat carrying amounts of these assets.
mempengaruhi jumlah biaya penyusutan yang
diakui dan merubah nilai tercatat aset tersebut.
Nilai tercatat aset tetap diungkapkan dalam The carrying amounts of property and equipment
Catatan 11. are disclosed in Note 11.
• Estimasi Tingkat Suku Bunga Inkremental untuk • Estimating The Incremental Borrowing Rate for
Sewa Leases
Grup tidak dapat langsung menentukan tingkat The Group cannot readily determine the interest
bunga implisit dalam sewa. Oleh karena itu, ia rate implicit in the leases. Therefore, it uses its
menggunakan suku bunga pinjaman inkremental relevant incremental borrowing rate to measure
yang relevan untuk mengukur liabilitas sewa. lease liability.
Suku bunga pinjaman inkremental adalah suku The incremental borrowing rate is the rate of
bunga yang harus dibayar Grup untuk meminjam interest that the Group would have to pay to
dalam jangka waktu yang sama dan dengan borrow over a similar term, and with a similar
jaminan yang sama, dana yang diperlukan untuk security, the funds necessary to obtain an asset of
memperoleh aset dengan nilai yang sama dengan a similar value to the right-of-use asset in a similar
aset hak-guna dalam lingkungan ekonomi yang economic environment. The incremental
serupa. Oleh karena itu, suku bunga pinjaman borrowing rate, therefore, reflects what the Group
inkremental mencerminkan jumlah yang harus would have to pay, which requires estimation
dibayar Grup, yang memerlukan estimasi ketika when no observable rates are available and to
tidak tersedia suku bunga yang dapat diobservasi make adjustments to reflect the terms and
dan untuk membuat penyesuaian untuk conditions of the lease. The Group estimates the
mencerminkan syarat dan ketentuan sewa. Grup incremental borrowing rate using observable
mengestimasi kenaikan suku bunga pinjaman inputs (such as market interest rates) when
menggunakan input yang dapat diobservasi available and is required to consider certain
(seperti suku bunga pasar) jika tersedia dan contract and entity specific estimates.
diharuskan untuk mempertimbangkan kontrak
tertentu dan estimasi spesifik entitas.
• Estimasi Cadangan batubara • Coal Reserve estimates
Cadangan batubara adalah bagian yang dapat Coal reserves are the economically mineable part
ditambang secara ekonomis dari sumber daya of coal resources that result in an estimated
batubara yang menghasilkan perkiraan tonase dan tonnage and quality which, in the opinion of the
kualitas yang, menurut pendapat orang yang competent person making the estimates, can be
berkompeten yang membuat perkiraan, dapat the basis of a technically and economically viable
menjadi dasar proyek yang layak secara teknis dan project, after taking account of material relevant
ekonomis, setelah dengan mempertimbangkan “Modifying Factors”.
“Faktor Pengubah” yang relevan secara material.
Faktor Pengubah adalah pertimbangan yang Modifying Factors are considerations used to
digunakan untuk mengkonversi sumber daya convert coal resources to coal reserves. These
batubara menjadi cadangan batubara. Ini include, but are not restricted to, mining factors
termasuk, namun tidak terbatas pada, factor (among others geological and technical factors
pertambangan (antara lain faktor geologi dan including quantities and qualities, production
teknis termasuk kuantitas dan kualitas, Teknik techniques and stripping ratios based on deposit
produksi dan nisbah kupas berdasarkan karakter character), processing factors, infrastructure
deposit), faktor pengolahan, faktor infrastruktur, factors, economic factors (among others
faktor ekonomi (antara lain biaya produksi, biaya production cost, transport cost, future capital
transportasi, belanja modal masa depan, expenditure, mine closure obligations and
kewajiban penutupan tambang dan nilai tukar), exchange rates), marketing factors (among others
faktor pemasaran (antara lain permintaan commodity demand and commodity prices), legal,
komoditas dan harga komoditas), faktor hukum, environmental, social and governmental factors.
lingkungan, sosial dan pemerintah.
50
Page 354
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Memperkirakan jumlah dan/atau nilai kalori Estimating the quantity and/or calorific value of
cadangan batubara membutuhkan ukuran, bentuk, coal reserves requires the size, shape and depth
dan kedalaman lapisan batubara atau lapangan of coal seams or fields to be determined by
yang akan ditentukan dengan menganalisis data analysing geological data such as drilling
geologi seperti “uji petik” (sampel) pengeboran. samples. This process may require complex and
Proses ini mungkin memerlukan pertimbangan difficult geological judgements to interpret the
geologi yang kompleks dan sulit untuk data.
menginterpretasikan data.
Karena asumsi ekonomi yang digunakan untuk Because the economic assumptions used to
memperkirakan cadangan berubah dari tahun ke estimate reserves change from year to year and
tahun dan karena data geologi tambahan yang because additional geological data is generated
dihasilkan selama operasi, perkiraan cadangan during the course of operations, estimates of
dapat berubah dari tahun ke tahun. Perubahan reserves may change from year to year. Changes
cadangan yang diestimasikan dapat in estimated reserves may affect the Group’s
mempengaruhi hasil dan posisi keuangan consolidated financial results and financial
konsolidasian Grup dalam berbagai cara, position in a number of ways, including the
diantaranya: following:
- Nilai tercatat aset dapat terpengaruh akibat - Asset carrying amounts may be affected due
perubahan estimasi arus kas masa depan. to changes in the estimated future cash flows.
- Penyusutan, deplesi, dan amortisasi yang - Depreciation, depletion and amortisation
dibebankan ke dalam laba rugi dapat berubah charged to profit or loss may change where
dimana beban-beban tersebut ditentukan such charges are determined based on the
berdasarkan metode unit produksi, atau unit-of-production method or where the
dimana masa manfaat ekonomi umur aset economic useful lives of assets change.
berubah.
- Provisi penutupan tambang dapat berubah - Provision for mine closure may change where
apabila terjadi perubahan dalam perkiraan changes in estimated reserves affect
cadangan yang mempengaruhi ekspektasi expectations about the timing or cost of these
tentang waktu atau biaya kegiatan ini. activities.
- Nilai tercatat aset/liabilitas pajak tangguhan - The carrying amount of deferred tax
dapat berubah karena perubahan estimasi assets/liabilities may change due to changes
atas kemungkinan terpulihkannya manfaat in estimates of the likelihood of the
pajak. recoverability of the tax benefits.
• Biaya pembongkaran dan restorasi • Decommissioning and restoration
Pemulihan, rehabilitasi dan biaya lingkungan yang Restoration, rehabilitation and environmental
berkaitan dengan pemulihan atas area terganggu expenditure to be incurred for the remediation of
selama tahap produksi dibebankan pada beban disturbed areas during the production phase are
pokok pendapatan pada saat kewajiban berkaitan charged to the cost of revenue when the obligation
dengan pemulihan tersebut timbul selama proses arising from the disturbance occurs as extraction
penambangan. Dalam menentukan tingkat provisi progresses. In determining an appropriate level of
yang tepat, pertimbangan akan meliputi perkiraan provision, consideration is given to the expected
biaya yang akan terjadi di masa depan, waktu future costs to be incurred, the timing of these
terjadinya biaya tersebut (sangat bergantung pada expected future costs (largely dependent on the
umur tambang) dan estimasi tingkat inflasi di masa life of the mine), and the estimated future level of
depan. inflation.
Biaya utama atas pembongkaran dan restorasi The ultimate cost of decommissioning and
adalah tidak pasti dan dapat bervariasi sebagai restoration is uncertain and costs can vary in
respon terhadap banyak faktor termasuk response to many factors including changes to the
perubahan peraturan hukum terkait, munculnya relevant legal requirements, the emergence of
teknik restorasi yang baru atau pengalaman di area new restoration techniques or experience at other
pertambangan lain. Waktu perkiraan terjadinya mine sites. The expected timing of expenditure
pengeluaran juga dapat berubah, contohnya can also change, for example in response to
sebagai respon terhadap perubahan cadangan changes in reserves or production rates.
atau tingkat produksi.
51
Page 355
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Perubahan dalam estimasi dapat menghasilkan Changes to any of the estimates could result in
perubahan yang signifikan pada tingkat provisi significant changes to the level of provisioning
yang diwajibkan, dimana dapat berdampak pada required, which would in turn impact future
hasil keuangan di masa depan. Estimasi-estimasi financial results. These estimates are reviewed
ini dikaji ulang setiap tahun dan disesuaikan jika annually and adjusted where necessary to ensure
diperlukan untuk memastikan data yang digunakan that the most up to date data is used.
adalah yang paling kini.
5. KAS DAN BANK 5. CASH ON HAND AND IN BANKS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Kas 273.667.898 377.682.889 Cash on hand
Kas di bank Cash in b anks
Rupiah Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 12.468.953.319 11.369.801.715 PT Bank Mandiri (Persero) Tb k
PT Bank Central Asia Tbk 561.220.938 649.389.011 PT Bank Central Asia Tb k
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 503.619.465 1.560.043.700 (Persero) Tb k
PT Bank OCBC NISP Tbk - 96.196.082 PT Bank OCBC NISP Tb k
PT Bank Victoria International Tbk 56.196.154 56.359.202 PT Bank Victoria International Tb k
PT Bank Syariah Indonesia Tbk - 19.912.657 PT Bank Syariah Indonesia Tb k
PT Bank UOB Indonesia - 9.906.746 PT Bank UOB Indonesia
PT Bank CIMB Niaga Tbk - 8.170.000 PT Bank CIMB Niaga Tb k
PT Bank Tabungan Pensiun PT Bank Tab ungan Pensiun
Nasional Tbk - 7.482.702 Nasional Tb k
Sub jumlah 13.589.989.876 13.777.261.815 Sub - total
Dolar Amerika Serikat United States Dollar
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 29.244.292.112 926.594.404 PT Bank Mandiri (Persero) Tb k
PT Bank OCBC NISP Tbk - 189.218.296 PT Bank OCBC NISP Tb k
PT Bank Central Asia Tbk 557.590.616 95.217.231 PT Bank Central Asia Tb k
Sub jumlah 29.801.882.728 1.211.029.931 Sub -total
Sub jumlah kas di bank 43.391.872.604 14.988.291.746 Sub-total cash in bank
Jumlah 43.665.540.502 15.365.974.635 Total
Kas dan setara kas termasuk hal-hal berikut untuk Cash and cash equivalents include the following for
kepentingan penyajian laporan arus kas konsolidasian: the purposes of the consolidated statement of cash
flows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Kas dan bank 43.665.540.502 15.365.974.635 Cash on hand and in b anks
Cerukan (Catatan 14) (82.253.818.868) (69.795.663.459) Overdraft (Note 14)
Total cash on hand and
Jumlah kas dan bank (38.588.278.366) (54.429.688.824) cash in banks
52
Page 356
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Pada tanggal 31 Desember 2024, saldo kas Dolar As at December 31, 2024, the United States dollar
Amerika Serikat di Bank Mandiri termasuk yang cash balance at Bank Mandiri is included as collateral
dijaminkan dalam perjanjian pinjaman kepada Bank in the loan agreement with Bank Mandiri until the loan
Mandiri sampai dengan pelunasan pinjaman tersebut is fully settled (Note 14).
(Catatan 14).
6. KAS DAN DEPOSITO BERJANGKA YANG 6. RESTRICTED CASH AND TIME DEPOSIT
DIBATASI PENGGUNAANNYA
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Kas di bank - Dolar AS Cash in b ank - USD
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 91.230.363.518 86.554.961.571 PT Bank Mandiri (Persero) Tb k
Deposito berjangka Time deposits
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 11.279.138.185 76.093.371.177 PT Bank Mandiri (Persero) Tb k
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 2.798.841.659 2.798.841.659 (Persero) Tb k
Sub jumlah 14.077.979.844 78.892.212.836 Sub - total
Jumlah 105.308.343.362 165.447.174.407 Total
Dikurangi : bagian yang jatuh
tempo dalam satu tahun 91.230.363.518 151.538.130.583 Less : current maturities
Bagian jangka panjang
desposito berjangka yang Non-current portion on
dibatasi penggunaannya 14.077.979.844 13.909.043.824 restricted time deposit
Tingkat suku bunga per tahun 4,63 - 4,90 % 2,75 - 5,50 % Interest rate per annum
Kas dan deposito berjangka yang dibatasi Restricted cash and time deposits classified as current
penggunaannya dan diklasifikasikan sebagai aset assets have terms of less than one year. Such
lancar mempunyai jangka waktu kurang dari satu tahun. restricted cash and time deposits are used as
Kas dan deposito berjangka tersebut digunakan collateral for loan from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima dari
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Kas dan deposito berjangka yang dibatasi Restricted cash and time deposits classified as
penggunaannya dan diklasifikasikan sebagai aset tidak non – current assets have term of more than one
lancar mempunyai jangka waktu lebih dari satu tahun. year. These time deposit are used as reclamation
Deposito berjangka tersebut digunakan sebagai guarantees and post-mining plan for the Department
jaminan reklamasi dan rencana paska tambang ke of Energy and Mineral Resources of South
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Province.
Sumatera Selatan.
53
Page 357
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
7. PIUTANG USAHA 7. TRADE RECEIVABLES
Berdasarkan pelanggan By customers
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 31) 18.332.399.104 3.391.542.130 Related parties (Note 31)
Pihak ketiga Third parties
PT Kasih Coal Resources 43.734.773.023 - PT Kasih Coal Resources
PT Oktasan Barunapersada 37.042.862.001 61.869.657.875 PT Oktasan Barunapersada
PT Budi Gema Gempita 17.705.574.135 13.014.100.095 PT Budi Gema Gempita
PT Banyan Koalindo Lestari 17.205.840.421 8.164.427.655 PT Banyan Koalindo Lestari
PT Triba Energi Persada 13.936.062.644 - PT Trib a Energi Persada
PT Manambang Muara Enim 11.869.480.393 7.362.665.608 PT Manamb ang Muara Enim
PT Dizamatra Powerindo 10.735.063.382 2.565.997.651 PT Dizamatra Powerindo
PT Usaha Maju Makmur 10.650.613.968 1.642.100.499 PT Usaha Maju Makmur
PT Golden Great Borneo 6.986.761.627 7.686.445.486 PT Golden Great Borneo
PT Bukit Bara Alam 6.864.104.910 10.444.680.216 PT Bukit Bara Alam
PT Mustika Indah Permai 4.525.876.597 7.107.013.399 PT Mustika Indah Permai
PT Bara Alam Utama 3.713.918.303 15.345.558.680 PT Bara Alam Utama
PT Sriwijaya Mandiri PT Sriwijaya Mandiri
Sumatera Selatan 3.547.737.829 5.119.398.477 Sumatera Selatan
PT Kereta Api Logistik 1.929.307.975 13.594.875.873 PT Kereta Api Logistik
Yongtai Energy Pte. Ltd - 44.562.723.034 Yongtai Energy Pte. Ltd
Bary Commodities Pte. Ltd. - 42.026.849.219 Bary Commodities Pte. Ltd.
PT Weda Bay Energi - 37.706.963.717 PT Weda Bay Energi
Lain-lain (masing-masing Others
dibawah 5% dari total) 12.204.157.354 13.280.616.618 (each b elow 5% from total)
Sub jumlah 202.652.134.563 291.494.074.102 Sub - total
Dikurangi penyisihan Less allowance for
penurunan nilai piutang usaha (7.255.082.927) (6.882.424.853) impairment of trade receivab les
Sub jumlah 195.397.051.636 284.611.649.249 Sub - total
Jumlah 213.729.450.740 288.003.191.379 Total
Berdasarkan mata uang By currency
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Rupiah 216.018.978.809 205.831.171.224 Rupiah
Dolar Amerika Serikat 4.965.554.858 89.054.445.008 United States Dollar
Dikurangi penyisihan Less allowance for
penurunan nilai piutang usaha (7.255.082.927) (6.882.424.853) impairment of trade receivab les
Jumlah 213.729.450.740 288.003.191.379 Total
54
Page 358
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Berdasarkan umur By aging
31 Desember/ December 31, 2024
Jatuh tempo/Past due
Belum jatuh
tempo/ <= 30 hari/ 31 – 60 hari/ 61 – 90 hari/ >90 hari/ Jumlah/
Not past due days days days days Total
Tingkat kerugian kredit ekspektasian 0,00% 0,50% 0,06% 0,00% 28,51% Expected credit loss rate
Estimasi jumlah tercatat bruto Estimated total gross carrying
pada saat gagal bayar 94.424.115.111 48.728.484.983 19.941.094.577 33.343.042.956 24.547.796.040 220.984.533.667 amount at default
KKE sepanjang umur - (243.923.144) (12.308.953) (6.998.850.831) (7.255.082.927) Lifetime ECL
Jumlah 213.729.450.740 Total
31 Desember/ December 31, 2023
Jatuh tempo/Past due
Belum jatuh
tempo/ <= 30 hari/ 31 – 60 hari/ 61 – 90 hari/ >90 hari/ Jumlah/
Not past due days days days days Total
Tingkat kerugian kredit ekspektasian 0,00% 0,14% 0,07% 2,88% 13,65% Expected credit loss rate
Estimasi jumlah tercatat bruto Estimated total gross carrying
pada saat gagal bayar 36.489.903.696 149.917.499.452 39.068.807.110 26.209.454.542 43.199.951.432 294.885.616.232 amount at default
KKE sepanjang umur - (205.183.042) (26.056.431) (754.528.750) (5.896.656.630) (6.882.424.853) Lifetime ECL
Jumlah 288.003.191.379 Total
Mutasi penyisihan kerugian kredit ekspektasian (KKE) Movements allowance for expected credit losses
adalah sebagai berikut: (ECL) are as follow:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo awal 6.882.424.853 2.090.985.607 Beginning b alance
Provisi tahun berjalan 372.658.074 4.791.439.246 Provision during the year
Saldo akhir 7.255.082.927 6.882.424.853 Ending balance
Penyisihan atas KKE untuk piutang usaha telah diukur Allowance for ECLs for trade receivables has been
sejumlah KKE sepanjang umur. KKE pada piutang measured at an amount equal to lifetime ECL. The
usaha diestimasi berdasarkan matriks provisi dengan ECL on trade receivables are estimated using a
mengacu pada pengalaman gagal bayar debitur masa provision matrix by reference to past default
lalu dan analisis posisi keuangan debitur saat ini, experience of the debtor and an analysis of the
disesuaikan dengan faktor-faktor yang spesifik dari debtor’s current financial position, adjusted for factors
debitur dan kondisi ekonomi umum industri di mana that are specific to the debtors and general economic
debitur beroperasi. conditions of the industry in which the debtors operate.
Pada tanggal periode pelaporan, tidak terdapat As at the date of the reporting period, there was no
pemulihan dan/atau penghapusan atas KKE. amount recovered or write-off for ECL.
Jangka waktu rata-rata kredit penjualan barang adalah The average credit period on sale of goods is 30 days.
30 hari. Tidak ada bunga yang dibebankan pada No interest is charged on trade receivables.
piutang usaha.
Pada tanggal periode pelaporan, manajemen As at the date of the reporting period, management
berkeyakinan bahwa kerugian kredit ekspektasian believes that the allowance for expected credit losses
piutang usaha cukup memadai untuk menutup is sufficient to cover possible losses from impairment
kemungkinan kerugian atas penurunan nilai piutang of trade receivables.
usaha.
Pada tanggal periode pelaporan, piutang usaha Grup As at the date of the reporting period, trade receivables
telah dijadikan sebagai jaminan utang bank jangka of the Group are used as collateral for long-term bank
panjang (lihat Catatan 15). loan (see Note 15).
55
Page 359
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
8. PIUTANG LAIN-LAIN 8. OTHER RECEIVABLES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 31) 480.277.967.451 303.298.518.415 Related parties (Note 31)
Pihak ketiga 2.605.598.378 1.177.247.103 Third parties
Jumlah 482.883.565.829 304.475.765.518 Total
Piutang lain-lain kepada pihak berelasi di atas terutama Other receivables from related parties above represent
timbul dari biaya yang dibayarkan terlebih dahulu antar mainly advanced payment of expenses. These
pihak berelasi. Akun-akun tersebut didenominasi dalam accounts are denominated in Rupiah and will be
Rupiah dan akan diselesaikan sesuai dengan settled in accordance with the terms agreed upon by
perjanjian yang disepakati oleh para pihak (Catatan 31). the parties (Note 31).
Pinjaman kepada pihak ketiga merupakan piutang Loans to third parties refer to receivables owed by
kepada sejumlah karyawan (non-manajemen kunci certain employees (non-key management who do not
serta tidak memiliki pengendalian dan/atau pengaruh have control and/or significant influence over the
signifikan atas Grup). Group).
Untuk tujuan penilaian penurunan nilai, piutang lain-lain For the purpose of impairment assessment, other
dianggap memiliki risiko kredit yang rendah karena receivables are considered to have low credit risk as
waktu pembayaran dikendalikan oleh entitas induk the timing of payment is controlled by the ultimate
dengan mempertimbangkan manajemen arus kas holding company taking into account cash flow
dalam Perusahaan entitas induk utama dan tidak ada management within the ultimate holding company’s
peningkatan signifikan dalam risiko gagal bayar sejak group of companies and there has been no significant
pengakuan awal. Oleh karena itu, untuk tujuan increase in the risk of default on the receivables since
penilaian penurunan nilai piutang ini, cadangan initial recognition. Accordingly, for the purpose of
kerugian diukur sejumlah KKE 12 bulan. impairment assessment for these receivables, the loss
allowance is measured at an amount equal to
12-month ECL.
Dalam menentukan KKE, manajemen telah In determining the ECL, management has taken into
memperhitungkan posisi keuangan pihak berelasi account the financial position of the related parties,
terkait, disesuaikan dengan faktor-faktor spesifik dari adjusted for factors that are specific to the related
pihak berelasi dan kondisi ekonomi umum industri di parties and general economic conditions of the
mana pihak berelasi beroperasi, dalam memperkirakan industry in which the related parties operate, in
kemungkinan terjadinya gagal bayar pinjaman serta estimating the probability of default of the other
kerugian saat terjadinya gagal bayar. Manajemen receivables as well as the loss upon default.
menentukan bahwa piutang lain-lain dari pihak berelasi Management determines the other receivables from
memiliki kerugian kredit yang tidak material. related parties are subject to immaterial credit losses.
Manajemen berpendapat bahwa seluruh piutang lain- Management is of the opinion that all other receivables
lain dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan are fully collectible, therefore, no allowance for
penyisihan penurunan nilai piutang lain-lain. impairment of other receivables was provided.
Tidak ada perubahan dalam teknik estimasi atau There has been no change in the estimation
asumsi signifikan yang dibuat selama periode techniques or significant assumptions made during the
pelaporan berjalan dalam penilaian cadangan kerugian current reporting period in assessing the loss
piutang lain-lain. allowance for other receivables.
Pada tanggal periode pelaporan, piutang lain-lain Grup As at the date of the reporting period, other receivables
tidak dijadikan sebagai jaminan. of the Group are not used as collateral.
9. PERSEDIAAN 9. INVENTORIES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Suku Cadang 21.902.337.810 12.165.375.239 Spareparts
Batubara (Catatan 26) 10.862.119.468 60.806.318.599 Coal (Note 26)
Jumlah 32.764.457.278 72.971.693.838 Total
56
Page 360
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Pada tanggal periode pelaporan, persediaan As at the date of reporting period, inventories were
diasuransikan pada PT Asuransi Tri Pakarta, pihak insured with PT Asuransi Tri Pakarta, third party,
ketiga dengan nilai pertanggungan sebesar againts riots, strikes & malicious damage plus civil
Rp 78.463.689.099 meliputi atas resiko gelombang commotion, typhoon, strom, flood & water damage,
besar, pemogokan & kerusakan berbahaya ditambah fire, lightning, explosion, aircraft impact and smoke for
huru-hara, angin topan, badai, banjir & kerusakan a total coverage of Rp 78,463,689,099. Management
akibat air, kebakaran, petir, ledakan, dampak pesawat believes that the insurance coverages are adequate to
terbang dan asap. Manajemen berkeyakinan bahwa cover possible losses that might arise from such risks
nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi on the inventories insured.
kemungkinan kerugian atas persediaan yang
dipertanggungkan.
Manajemen percaya bahwa tidak ada peristiwa atau Management believes that there are no events or
perubahan tertentu yang mengindikasikan penurunan changes in circumstance that indicate a decline in
nilai pasar persediaan. market value of inventory.
10. UANG MUKA DAN BIAYA DIBAYAR DI MUKA 10. ADVANCES AND PREPAID EXPENSES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Uang muka jangka pendek Short-term advances
Uang muka kontraktor 78.922.346.793 11.516.100.994 Advance for contractor
Uang muka pembelian batubara 78.774.210.355 119.668.650.671 Advance for purchase of coal
Uang muka pembelian aset dan Advance for purchase
suku cadang 11.924.597.224 11.790.346.287 of assets and spareparts
Lain-lain (di bawah Rp 1 miliar) 1.318.376.914 819.384.821 Others (b elow Rp 1 b illion)
Sub jumlah 170.939.531.286 143.794.482.773 Sub total
Biaya dibayar di muka Prepaid expenses
Sewa dibayar di muka 1.893.633.092 102.685.197 Prepaid rent
Asuransi dibayar di muka 1.246.474.631 816.468.045 Prepaid insurance
Sub jumlah 3.140.107.723 919.153.242 Sub total
Jumlah 174.079.639.009 144.713.636.015 Total
Uang muka jangka panjang Long-term advances
Uang muka pembelian Advance for purchase
aset tetap 15.034.252.182 1.743.214.048 of property and equipment
Jumlah 15.034.252.182 1.743.214.048 Total
Uang muka pembelian batubara merupakan Advances for the purchase of coal represent advance
pembayaran uang muka oleh RMKN, entitas anak payments by RMKN, a subsidiary of the company, for
Perusahaan, untuk pembelian batubara dari pihak the purchase of coal from third parties.
ketiga.
Uang muka jangka panjang pembelian aset tetap Long-term advances for the purchase of property and
merupakan pembayaran uang muka pembelian tanah equipment represent payments made in advance by
oleh TBBE kepada sejumlah individual yang belum TBBE for the acquisition of land from several
selesai prosesnya sampai dengan tanggal pelaporan. individuals, the legal processes of which had not been
Uang muka tersebut juga mencakup uang muka completed as of the reporting date. These also include
pembelian aset tetap oleh RMUK kepada pihak ketiga. advance payments made by RMUK to third parties for
the purchase of property and equipment.
Uang muka pembelian suku cadang merupakan Advances for purchase of inventory represent advance
pembayaran uang muka oleh Perusahaan, entitas anak payments made Company for purchase inventory form
untuk pembelian suku cadang dari pihak ketiga. third parties.
57
Page 361
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Uang muka kontraktor sebagian besar merupakan Advance payments to contractors are mostly TBBE
pembayaran uang muka TBBE kepada RMKO terkait advance payments to RMKO related to
aktivitas pertambangan. mining activities
11. ASET TETAP, ASET HAK GUNA, DAN LIABILTAS 11. PROPERTY AND EQUIPMENT, RIGHT OF USE
SEWA ASSET, AND LEASE LIABILITIES
31 Desember/ December 31, 2024
Saldo Awal/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Saldo Akhir/
Balance Additions Deductions Reclassifications Ending Balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Kepemilikan Direct
langsung ownership
Tanah 67.734.065.254 - - - 67.734.065.254 Land
Bangunan 63.771.270.081 - - - 63.771.270.081 Building
Alat Berat 239.894.980.119 21.291.300.004 - - 261.186.280.123 Heavy equipment
Kendaraan 132.508.722.557 3.085.206.574 - 1.107.359.087 136.701.288.218 Vehicles
Konveyor dan Conveyor and
crusher 304.661.622.569 2.434.000.000 - - 307.095.622.569 crusher
Mesin dan Machineries and
peralatan 49.337.966.634 43.049.324 - - 49.381.015.958 equipment
Peralatan kantor 4.203.970.864 535.629.064 - - 4.739.599.928 Office equipment
Jalan dan Roads and
jembatan 119.551.454.310 86.376.250.000 - - 205.927.704.310 b ridges
Aset dalam Assets under
pembangunan 146.367.814.776 25.001.428.876 - - 171.369.243.652 construction
Sub-jumlah 1.128.031.867.164 138.766.863.842 - 1.107.359.087 1.267.906.090.093 Sub -total
Aset sewa Assets under
pembiayaan lease
Kendaraan 1.107.359.087 - - (1.107.359.087) - Vehicles
Sub-jumlah 1.107.359.087 - - (1.107.359.087) - Sub -total
Jumlah biaya Total acquisition
perolehan 1.129.139.226.251 138.766.863.842 - - 1.267.906.090.093 cost
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Kepemilikan Direct
langsung ownership
Bangunan 7.232.254.240 3.188.563.504 - - 10.420.817.744 Building
Alat berat 148.497.237.703 22.929.135.507 - - 171.426.373.210 Heavy equipment
Kendaraan 84.252.916.605 10.541.987.299 - 688.302.645 95.483.206.549 Vehicles
Konveyor dan Conveyor and
crusher 58.544.202.990 25.786.787.725 - - 84.330.990.715 crusher
Mesin dan Machineries and
peralatan 23.697.433.668 8.906.933.024 - - 32.604.366.692 equipment
Peralatan kantor 3.126.419.730 727.823.400 - - 3.854.243.130 Office equipment
Jalan dan Road and
jembatan 14.618.804.945 6.337.473.750 - - 20.956.278.695- b ridge
Sub-jumlah 339.969.269.881 78.418.704.208 - 688.302.645 419.076.276.735 Sub -total
Aset sewa Assets under
pembiayaan lease
Kendaraan 688.302.645 - - (688.302.645) - Vehicles
Sub-jumlah 688.302.645 - - (688.302.645) - Sub -total
Jumlah akumulasi Total accumulated
perolehan 340.657.572.526 78.418.704.208 - - 419.076.276.735 depreciation
Nilai Buku Net Book
Bersih 788.481.653.725 848.829.813.358 Value
58
Page 362
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ December 31, 2023
Saldo Awal/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Saldo Akhir/
Balance Additions Deductions Reclassifications Ending Balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Kepemilikan Direct
langsung ownership
Tanah 67.734.065.254 - - - 67.734.065.254 Land
Bangunan 63.771.270.081 - - - 63.771.270.081 Building
Alat Berat 197.779.301.651 42.115.678.468 - - 239.894.980.119 Heavy equipment
Kendaraan 131.652.240.238 856.482.319 - - 132.508.722.557 Vehicles
Konveyor dan Conveyor and
crusher 249.195.252.908 - - 55.466.369.661 304.661.622.569 crusher
Mesin dan Machineries and
peralatan 39.036.966.634 10.301.000.000 - - 49.337.966.634 equipment
Peralatan kantor 4.137.048.156 66.922.708 - - 4.203.970.864 Office equipment
Jalan dan Roads and
jembatan 115.351.454.310 - - 4.200.000.000 119.551.454.310 b ridges
Aset dalam Assets under
pembangunan 42.805.785.757 163.228.398.680 - (59.666.369.661) 146.367.814.776 construction
Sub-jumlah 911.463.384.989 216.568.482.175 - - 1.128.031.867.164 Sub -total
Aset sewa Assets under
pembiayaan lease
Kendaraan 1.107.359.087 - - - 1.107.359.087 Vehicles
Sub-jumlah 1.107.359.087 - - - 1.107.359.087 Sub -total
Jumlah biaya Total acquisition
perolehan 912.570.744.076 216.568.482.175 - - 1.129.139.226.251 cost
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Kepemilikan Direct
langsung ownership
Bangunan 4.043.690.735 3.188.563.505 - - 7.232.254.240 Building
Alat berat 128.162.530.954 20.334.706.749 - - 148.497.237.703 Heavy equipment
Kendaraan 73.248.345.485 11.004.571.120 - - 84.252.916.605 Vehicles
Konveyor dan Conveyor and
crusher 47.279.979.237 11.264.223.753 - - 58.544.202.990 crusher
Mesin dan - - - Machineries and
peralatan 16.746.745.003 6.950.688.665 - - 23.697.433.668 equipment
Peralatan kantor 2.405.632.703 720.787.027 - - 3.126.419.730 Office equipment
Jalan dan Road and
jembatan 8.641.232.230 5.977.572.715 - - 14.618.804.945- b ridge
Sub-jumlah 280.528.156.347 59.441.113.534 - - 339.969.269.881 Sub -total
Aset sewa Assets under
pembiayaan lease
Kendaraan 688.302.645 - - - 688.302.645 Vehicles
Sub-jumlah 688.302.645 - - - 688.302.645 Sub -total
Jumlah akumulasi Total accumulated
perolehan 281.216.458.992 59.441.113.534 - - 340.657.572.526 depreciation
Nilai Buku Net Book
Bersih 631.354.285.084 788.481.653.725 Value
59
Page 363
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Beban penyusutan pada periode-periode pelaporan Depreciation expense for the reporting periods was
dibebankan pada akun-akun sebagai berikut: charged to the following accounts:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Beban pokok pendapatan Cost of revenues
(Catatan 26) 76.110.031.944 56.811.806.655 (Note 26)
Beban umum dan General and administrative
administrasi (Catatan 27) 2.308.672.264 2.629.306.879 expense (Note 27)
Jumlah 78.418.704.208 59.441.113.534 Total
General and administrative
Beban umum dan administrasi depreciation expense
penyusutan aset hak guna 57.535.940 64.079.381 of right of use assets
Total depreciation of property
Jumlah penyusutan aset tetap dan and equipment and right of
aset hak guna (Catatan 27) 2.366.208.204 2.693.386.260 use assets (Note 27)
Pada tanggal periode pelaporan, aset tetap di As at the date of the reporting period, property and
asuransikan terhadap risiko kebakaran, kerusakan, equipment were insured againt of fire, damage, theft
pencurian dan risiko lainnya pada PT Asuransi Tri and other risks with PT Asuransi Tri Pakarta, third
Pakarta, pihak ketiga dengan nilai pertanggungan party for a total coverage of Rp 335,545,200,000,
sejumlah Rp 335.545.200.000 yang menurut which in the opinion of management is adequate to
manajemen memadai untuk menutup kemungkinan cover possible losses arising from such risks.
kerugian atas risiko-risiko tersebut.
Aset dalam pembangunan pada 31 Desember 2024 Assets under construction as at December 31, 2024
berupa jalan dan jembatan, konveyor dan crusher serta include road and bridges, conveyors and crushers and
bangunan yang diperkirakan selesai antara 2025-2026 buildings which are estimated to be completed
dengan persentase penyelesaian antara 5% – 93,9%. between 2025-2026 with percentage of completion
Manajemen tidak melihat adanya kejadian yang dapat between 5% - 93.9%. Management does not foresee
menghambat penyelesaian aset dalam pembangunan. any events that may prevent the completion of the
assets under construction.
Tanah, bangunan, alat berat, kendaraan, mesin dan Certain land, building, heavy equipment, machineries
peralatan tertentu digunakan sebagai jaminan and equipment were pledged as collateral for long-
atas hutang bank jangka panjang yang diperoleh Grup term bank loan obtained by the Group (Note 15).
(Catatan 15).
Seluruh aset yang diperoleh dari pembiayaan All assets obtained under consumer financing are also
konsumen dijadikan sebagai jaminan atas utang pledged as collaterals for consumer financing
pembiayaan konsumen (Catatan 16). payables (Note 16).
Pada tanggal periode pelaporan, terdapat sebagian As at the date of the reporting period, certain property
aset tetap Grup berupa alat berat, kendaraan, mesin and equipment owned by the Group in the form of
dan peralatan serta peralatan kantor yang sudah heavy equipment, vehicles, machineries and
disusutkan penuh namun masih digunakan equipment and office equipment, have been fully
untuk menunjang operasional Grup dengan depreciated but still used to support the Group’s
harga perolehan masing-masing sebesar operations with acquisition cost amounted
Rp 101.326.037.678 (2023: Rp 87.636.784.922). Rp 101,326,037,678 (2023: Rp 87,636,784,922).
Grup tidak mempunyai aset tetap yang tidak berfungsi The Group has no temporarily non-functioning
sementara, dihentikan dari penggunaan aktif, dan property and equipment, discontinued from
diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual pada active use, and classified as held for sale as at
tanggal 31 Desember 2024. December 31, 2024.
60
Page 364
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Manajemen berpendapat bahwa tidak ada perbedaan The management believes that the carrying amount of
antara nilai tercatat aset tetap Perusahaan dengan nilai the Company’s property and equipment is not different
wajarnya. from their fair values.
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat Management believes that there are no event or
kejadian atau perubahan keadaan yang change in circumstances that would indicate
mengindikasikan adanya penurunan nilai aset tetap impairment in value of property and equipment at the
pada akhir periode pelaporan. end of reporting period.
Aset hak-guna - bersih Right-of-use asset - net
31 Desember/ December 31, 2024
Saldo Awal/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Saldo Akhir/
Balance Additions Deductions Ending Balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Tanah 4.310.950.912 - - 4.310.950.912 Land
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Tanah 729.171.735 788.625.890 - 1.517.797.625 Land
Nilai Buku Net book
Bersih 3.581.779.177 2.793.153.287 Value
31 Desember/ December 31, 2023
Saldo Awal/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Saldo Akhir/
Balance Additions Deductions Ending Balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Tanah 338.524.365 3.972.426.547 - 4.310.950.912 Land
Akumulasi Accumulated
Penyusutan Depreciation
Tanah 103.278.620 729.171.735 103.278.620 729.171.735 Land
Nilai Buku Net Book
Bersih 235.245.745 3.581.779.177 Value
Beban penyusutan untuk tahun yang berakhir Deprecation expense for the years ended
pada 31 Desember 2024 dibebankan ke beban umum December 31, 2024 was charged to general
dan administrasi sebesar Rp 57.535.940 and administrative expenses amounted to
(2023: Rp 64.079.381). Rp 57,535,940 (2023: Rp 64,079,381).
Pada tanggal periode pelaporan 31 Desember 2024 As at the date of reporting period December 31, 2024
and 2023, Grup telah mengkapitalisasi beban and 2023, Group has capitalized the depreciation
penyusutan pada aset dalam penyelesaian sebesar expense to construction in progress, amounting to
Rp 731.089.950 (2023: Rp 665.092.354), karena Rp 731,089,950 in 2024 (2023: Rp 665,092,354),
terdapat sebagian konstruksi yang dilakukan diatas because some of the construction was carried out on
aset hak guna tersebut. such right-of-use assets.
61
Page 365
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Liabilitas Sewa Lease Liabilities
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Liabilitas sewa 2.381.627.720 3.010.209.633 Lease liab ility
Bagian yang jatuh tempo dalam Current
satu tahun (694.516.163) (640.370.682) maturities
Liabilitas sewa, setelah Lease liab ility,
dikurangi bagian yang jatuh net of current
tempo dalam satu tahun 1.687.111.557 2.369.838.951 maturities
Mutasi liabilitas sewa adalah sebagai berikut: The movement of lease liability is as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo awal 3.010.209.633 218.082.483 Beginning balance
Penambahan - 3.990.554.123 Addition
Pengukuran kembali 256.030.582 85.151.043 Remeasurement
Penambahan bunga 33.245.503 17.163.262 Accretion of interest
Pembayaran (917.857.998) (1.300.741.278) Repayments
Saldo akhir 2.381.627.720 3.010.209.633 Ending Balance
Tingkat suku bunga incremental borrowing
inkremental per tahun 6.00 - 8,00 % 6.00 - 8,05 % rate per annum
Analisis jatuh tempo pembayaran sewa yang tidak The maturity analysis of undiscounted lease payments
didiskontokan adalah sebagai berikut: is as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Kurang dari 1 tahun 855.191.331 851.691.331 Less than 1 year
Lebih dari 1 tahun 1.710.382.662 2.485.073.993 More than 1 year
Jumlah 2.565.573.993 3.336.765.324 Total
Biaya keuangan di masa depan (183.946.273) (326.555.691) Future finance charges
Bersih 2.381.627.720 3.010.209.633 Net
Berikut ini adalah pihak-pihak yang mengadakan The following are counterparties of the Company’s
perjanjian sewa dengan RMUK: lease commitments:
Pihak dalam perjanjian/ Item yang disewa Periode perjanjian/
Counterparties Leased items Period of agreement
PT Perkebunan Nusantara VII Jalan Produksi/ Production Road 28 Februari/ Feb ruary 28, 2023 -
28 Februari/ Feb ruary 28 , 2028
Prabu Herdi Yunedi Tanah/ Land 1 Januari/ January 1 , 2023 -
1 Januari/ January 1 , 2028
62
Page 366
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Pada tanggal 2 Februari 2023, RMUK dan Prabu Herdi On February 2, 2023, RMUK and Prabu Herdi Yunedi
Yunedi sepakat untuk mengamandemen perjanjian agreed to amend the rental agreement. The
sewa menyewa. Amandemen tersebut terkait dengan amendments relate to changes in lease rates and
perubahan tarif sewa dan periode sewa. periods.
RMUK mengakui selisih antara jumlah tercatat liabilitas RMUK recognized the difference between the
modifikasian dan liabilitas sewa sebelum modifikasi carrying amount of the modification liability and the
sebesar Rp 85.151.043 sebagai penyesuaian atas aset lease liability before modification amounting to
hak-guna. Rp 85,151,043 as an adjustment to the right-of-use
asset.
Pada tanggal 22 Desember 2023, RMUK dan On December 22, 2023, RMUK and Prabu Herdi
PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 sepakat untuk Yunedi agreed to amend the rental agreement. The
mengamandemen perjanjian sewa menyewa. amendments relate to changes in rental rates.
Amandemen tersebut terkait dengan kompensasi sewa
lahan.
Pada tanggal 2 April 2024, RMUK dan Prabu Herdi On April 2, 2024, RMUK and Prabu Herdi Yunedi
Yunedi sepakat untuk mengamandemen perjanjian agreed to amend the rental agreement. The
sewa menyewa. Amandemen tersebut terkait dengan amendments relate to to changes in lease rates and
perubahan tarif sewa dan periode sewa. periods.
RMUK mengakui selisih antara jumlah tercatat liabilitas RMUK recognized the difference between the
modifikasian dan liabilitas sewa sebelum modifikasi carrying amount of the modification liability and the
sebesar Rp 256.030.582 sebagai penyesuaian atas lease liability before modification amounting to
aset hak-guna. Rp 256,030,582 as an adjustment to the right-of-use
asset.
12. PROPERTI PERTAMBANGAN 12. MINING PROPERTIES
31 Desember/ December 31, 2024
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Saldo akhir/
Beginning balance Additions Deduction Reclassification Ending balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Pertambangan yang Mines under
berproduksi 146.793.740.512 37.293.737.500 - - 184.087.478.012 production
Akumulasi amortisasi (12.384.028.103) (1.910.616.636) - - (14.294.644.739) Accumulated amortization
Nilai buku bersih 134.409.712.409 169.792.833.273 Net book value
31 Desember/ December 31, 2023
Saldo awal/ Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Saldo akhir/
Beginning balance Additions Deduction Reclassification Ending balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Pertambangan yang Mines under
berproduksi 115.561.714.847 31.232.025.665 - - 146.793.740.512 production
Akumulasi amortisasi (10.726.717.221) (1.657.310.879) - - (12.384.028.100) Accumulated amortization
Nilai buku bersih 104.834.997.626 134.409.712.412 Net book value
Beban amortisasi dibebankan ke beban pokok Amortization expense were charge to cost of revenue
pendapatan (catatan 26). (Note 26).
Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat Management believes that there are no event or
kejadian atau perubahan keadaan yang change in circumstances that would indicate
mengindikasikan adanya penurunan nilai properti impairment in value of mining properties at the end of
pertambangan pada akhir periode pelaporan. reporting period.
63
Page 367
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
13. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI 13. INVESTMENT IN ASSOCIATE
Merupakan investasi Perusahaan pada Represents investment of the Company in
PT Bahtera Mustika Mulia (“BMM”). Komposisi PT Bahtera Mustika Mulia (“BMM”). As at
kepemilikan saham Perusahaan pada tanggal December 31, 2024 and 2023, the composition of
31 Desember 2024 dan 2023 adalah 45% atau senilai ownership of the Company is 45%, or amounting to
Rp 86.000.000.000. Rp 86,000,000,000.
Sesuai dengan Akta Notaris atas Pernyataan In accordance with the Notarial Deed of Decision of the
Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan Company's Shareholder’s Decisions No. 278 dated
No. 278 tanggal 29 Agustus 2023 dihadapan Notaris August 29, 2023 made by a notary, Christina Dwi
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., para Utami,S.H., M.Hum., M.Kn., the shareholders BMM
pemegang saham BMM menyetujui penarikan agreed to the withdrawal of Rp 57,333,000,000 of the
Rp 57.333.000.000 atas modal ditempatkan dan modal issued and paid-up capital, thus, the composition
disetor sehingga komposisi setelah penarikan berubah after such withdrawal became Rp 133,777,000,000
menjadi Rp 133.777.000.000 dalam bentuk in the form of 133,777,000 shares. The Deed
133.777.000 lembar saham. Akta Perubahan tersebut of Amendment also has been approved by
juga telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi the Minister of Law and Human Rights of the
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Republic Indonesia in accordance with its Decree
Keputusannya No. AHU-0069752.AH.01.02 pada No. AHU-0069752.AH.01.02 dated August 30, 2023.
tanggal 30 Agustus 2023.
Mutasi investasi pada entitas asosiasi adalah sebagai Changes in investments in associates are as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
PT Bahtera Mustika Mulia PT Bahtera Mustika Mulia
Saldo awal 82.284.142.545 103.505.377.441 Beginning b alance
Penarikan investasi - (25.800.000.000) Withdrawal of investment
Dividen (2.250.013.081) - Dividend
Bagian laba dari
entitas asosiasi Share net profit
tahun berjalan (Catatan 29) 2.878.568.778 4.578.765.104 of associate (Note 29)
Saldo akhir 82.912.698.242 82.284.142.545 Ending balance
Ringkasan informasi keuangan dibawah ini merupakan The summary of financial information below
entitas asosiasi yang material dan jumlah yang represents the amounts presented in the financial
disajikan dalam laporan keuangan entitas asosiasi. statements of the associate.
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Aset lancar 40.195.669.928 59.425.938.124 Current asset
Aset tidak lancar 144.901.163.780 158.063.628.200 Non-current asset
Liabilitas jangka pendek 846.030.766 34.635.582.889 Current liab ilities
Pendapatan 24.527.905.875 27.359.797.838 Revenue
Laba(rugi) tahun berjalan 6.396.819.507 10.175.033.565 Profit (loss) for the year
Penghasilan komprehensif lainnya - - Other comprehensive income
Total penghasilan komprehensif 6.396.819.507 10.175.033.565 Total comprehensive income
64
Page 368
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Aktivitas bisnis utama PT Bahtera Mustika Mulia saat The main business activity of PT Bahtera Mustika
ini adalah memberikan jasa sewa konveyor kepada Mulia is providing conveyor rental services to the
Grup. Group.
Grup memiliki pengaruh signifikan dengan menjalankan The Group exercises significant influence by virtue of
hak kontraktualnya melalui penunjukan seorang its contractual right to appoint a director to the board
direktur pada dewan direksi entitas tersebut serta of directors of that entity and has the power to
memiliki kekuatan untuk berpartisipasi dalam participate in the financial and operating policy
pengambilan keputusan keuangan dan operasi decisions of PT Bahtera Mustika Mulia.
PT Bahtera Mustika Mulia.
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Based on the Circular Decision of the Shareholder of
Saham PT Bahtera Mustika Mulia tanggal 4 November PT Bahtera Mustika Mulia dated November 4, 2024,
2024, para pemegang saham menyetujui untuk the shareholders agreed to distribution of cash
membagikan dividen tunai sebesar Rp 4.999.999.999 dividends amounted Rp 4,999,999,999 to the
kepada para pemegang saham. shareholders.
14. UTANG BANK JANGKA PENDEK 14. SHORT-TERM BANK LOANS
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
PT Bank Central Asia Tbk 243.253.818.868 209.795.663.459 PT Bank Central Asia Tb k
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 87.726.201.182 133.729.395.801 PT Bank Mandiri (Persero) Tb k
Saldo akhir 330.980.020.050 343.525.059.260 Ending balance
Rincian fasilitas utang bank jangka pendek adalah Details of short-term bank loan facilities are as follows:
sebagai berikut:
Saldo terutang/
Outstanding as at
Kreditor/ Entitas/ Jenis fasilitas/ No. Perjanjian/ Fasilitas maksimum/ 31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
Creditors Entities Type of facilities Agreement No. Maximum facility December 31, 2024 December 31, 2023
PT Bank Central Asia Tbk Perusahaan/ Kredit rekening koran (cerukan)/
The Company Overdraft facility No. 00304/ALKKOM/2022 30.000.000.000 29.592.981.077 29.864.618.100
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Perusahaan/ Fasilitas Bank Garansi/
The Company Bank Guarantee Facility No. WCO.PLG/0007/NCL/2023 150.000.000.000 - -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Perusahaan/ Kredit Modal Kerja (cerukan)/
The Company Working capital loan (overdraft
facility) No. WCO.PLG/0006/KMK/2023 15.000.000.000 15.000.000.000 15.000.000.000
PT Bank Central Asia Tbk RMKN Kredit rekening koran (cerukan)/
Overdraft facility No. 02053/SLKKOM/2022 40.000.000.000 37.660.837.791 24.931.045.359
PT Bank Central Asia Tbk RMKN Time loan revolving No. 02053/SLKKOM/2022 200.000.000.000 176.000.000.000 155.000.000.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk RMKN Kredit talangan dana DHE SDA/
DHE SDA b ridging loan No. CM1.PLB/SPPK/921/2023 250.000.000.000 72.726.201.182 118.729.395.801
Jumlah/Total 330.980.020.050 343.525.059.260
Perusahaan The Company
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 8 dari Based on the Deed of Credit Agreement No. 8 of
Miki Tanumiharja, S.H., tanggal 5 Agustus 2020 dan Miki Tanumiharja, S.H., dated August 5, 2020, and
perubahan terakhir dengan surat perubahan perjanjian most recently with a letter of amendment to the credit
kredit No. 00304 tanggal 12 Februari 2024, Perusahaan agreement No. 00304 dated February 12, 2024, the
memperoleh fasilitas Kredit Rekening Koran. Perjanjian Company obtained a Time loan revolving facility.
ini akan berakhir pada tanggal 2 Mei 2025. The agreement will expire on May 2, 2025.
65
Page 369
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Hal-hal yang tidak diperkenankan • Negative covenants
•
1. Mengubah komposisi pengendali perusahaan dan • 1. Changing the composition of the Company's
majority shareholder (minimal 51%) dari keluarga controlling party and majority shareholder (at least
Tn. Tony Saputra. 51%) from the family of Mr. Tony Saputra.
2. Menjadi corporate guarantee untuk perusahaan • 2. Become a corporate guarantee for other
lain. companies.
3. Mengubah status kelembagaan dan penurunan • 3. Changing institutional status and decreasing
modal. capital.
Pada tahun 2024 dan 2023, pinjaman dikenakan tingkat In 2024 and 2023, the loan bears interest at annual
bunga tahunan masing-masing sebesar 8%. rates of 8%.
Pinjaman ini dijamin dengan: The loans are secured by:
• Tanah dan bangunan di Jl. Raya Pessangrahan, • Land and building in Jl. Raya Pessangrahan,
Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat Kembangan Selatan, Kembangan, West Jakarta
sesuai dengan SHGB No. 1509, SHM No. 11, SHM in accordance with SHGB No. 1509, SHM No. 11,
No. 380, SHM No. 383, SHM No. 3444, SHM SHM No. 380, SHM No. 383, SHM No. 3444,
No. 3457 sisa dan SHM No. 3458 atas nama SHM No. 3457 and SHM No. 3458 in the name of
Ny. Suriani; Mrs. Suriani;
• Tanah dan bangunan di Meruya Utara • • Land and building in Meruya Utara, Kembangan,
Kembangan, Jakarta Barat sesuai dengan SHM West Jakarta in accordance with SHM No. 854
No. 854 dan SHM No. 999 atas nama Ny. Suriani; and SHM No. 999 in the name of Mrs. Suriani;
• Tanah dan bangunan di Jl. Raya Pessangrahan, • • Land and building in Jl. Raya Pessangrahan,
Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat Kembangan Selatan, Kembangan, West Jakarta
sesuai dengan SHM No. 3415 atas nama in accordance with SHM No. 3415 in the name of
Tony Saputra; dan Mr. Tony Saputra; and
• Jaminan Perusahaan atas nama PT Rantaimulia • • Company guarantee in the name of
Kencana. PT Rantaimulia Kencana.
Fasilitas pinjaman ini memuat beberapa pembatasan These loan facilities have several negative covenants
tertentu yang mewajibkan Grup memperoleh which required the Group to obtain written approval
persetujuan tertulis dari BCA sebelum, antara lain, from BCA before, among others, obtain new loan
untuk memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak fund/credit form another party and/or act as guarantor,
lain dan/atau bertindak sebagai penjamin, lend money unless for normal business activities,
meminjamkan uang tidak dalam rangka menjalankan conduct a merger, acquisition, liquidation and change
kegiatan usaha sehari-hari, melakukan penggabungan, the institution status of the Company.
pengambilalihan, likuidasi dan mengubah status
kelembagaan Perusahaan.
Sehubungan dengan pinjaman tersebut, Perusahaan In relation to the loan, the Company is required to
diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan tertentu maintain certain financial ratios as stated in the loan
seperti disebutkan dalam perjanjian sebagai berikut: agreement as follows:
• Debt service ratio minimum 1 kali; • Debt service minimum 1 time;
• Credit ratio minimum 1 kali; • Credit ratio minimum 1 time;
• Debt equity ratio maksimum 1 kali. • Debt equity ratio maximum 1 time.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 13 dari Based on the Deed of Credit Agreement No. 13
Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., tanggal from Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., dated
26 Januari 2023, yang telah diperpanjang beberapa January 26, 2023, which have been amended several
kali, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit dari times, the Company obtained credit facilities from
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berupa Fasilitas PT Bank Mandiri Tbk in the form of a Bank Guarantee
Bank Garansi dengan limit kredit sebesar Facility of Rp 150,000,000,000, the agreement expire
Rp 150.000.000.000, perjanjian ini berakhir pada on January 25, 2025 and has been extended until
25 Januari 2025 dan telah diperpanjang sampai dengan January 25, 2026.
25 Januari 2026.
66
Page 370
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 12 dari Diah Based on the Deed of Credit Agreement No. 12 from
Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., tanggal 26 Januari Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., dated
2023, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit dari January 26, 2023 The Company obtained Working
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berupa Kredit Modal Capital Loan from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk with
Kerja dari Mandiri dengan limit kredit sebesar a credit limit of Rp 15,000,000,000. The interest rate
Rp15.000.000.000. Suku bunga fasilitas pinjaman on the loan facility is 8% per annum. This agreement
sebesar 8% per tahun. Perjanjian ini berakhir pada expired on January 25, 2025 and has been extended
tanggal 25 Januari 2025 dan telah diperpanjang sampai until January 25, 2026.
dengan 25 Januari 2026.
Pinjaman ini dijamin dengan: The loans are secured by:
• Persediaan akan diikat fidusia sebesar • Stock will be tied by fiduciary in the amount of
Rp 15.000.000.000. Rp 15,000,000,000.
• Piutang akan diikat fidusia sebesar • Receivables will be tied by a fiduciary in the
Rp 100.000.000.000. amount of Rp 100,000,000,000.
• Personal guarantee dan Letter of Undertaking • Personal guarantee and Letter of Undertaking
(LoU) dari Tn. Tony Saputra. (LoU) from Mr. Tony Saputra.
• Corporate Guarantee dan Cash Deficit Guarantee • Corporate Guarantee and Cash Deficit Guarantee
dari PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara dan from PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara and
PT Rantaimulia Kencana. PT Rantaimulia Kencana.
• Agunan property and equipment akan dikaitkan • Property and equipment collateral will be linked to
dengan agunan fasilitas kredit investasi. Seluruh investment credit facility collateral. All property
agunan property and equipment akan diikat cross and equipment collateral will be bound by cross
collateral dengan klausula cross default dengan collateral with a cross default clause with all credit
seluruh fasilitas kredit di Perusahaan dan grup facilities at the Company and business groups.
usaha.
Sehubungan dengan pinjaman tersebut, Perusahaan In relation to the loan, the Company is required
diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan tertentu tomaintain certain financial ratios as stated in the loan
seperti disebutkan dalam perjanjian sebagai berikut: agreement as follows:
• Debt equity ratio kurang dari 200% • Debt equity ratio below 200%
• DSC minimum 1 kali; • DSC minimum 1 time;
• Cashflow from operating selalu positif. • Cashflow from operating always positive.
Hal-hal yang tidak diperkenankan: Negative covenants:
1. Perubahan komposisi pemegang saham 1. Changes in the composition of the majority
mayoritas, sehingga total kepemilikan shareholder, so that the total ownership of
Tn. Tony Saputra, Tn. Vincent Saputra, Mr. Tony Saputra, Mr. Vincent Saputra,
Tn. William Saputra dan Ny. Suriani Mr. William Saputra and Mrs. Suriani is
dibawah 66,67%. below 66.67%.
2. Memindah tangankan barang agunan, kecuali alat 2. Transfer of collateral, except for heavy equipment
berat untuk kebutuhan operasional. for operational needs.
3. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari 3. Obtain new credit or loan facilities from banks or
bank atau Lembaga keuangan lain termasuk other financial institutions including but not limited
namum tidak terbatas pada transaksi derivative. to derivative transactions.
4. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau 4. Bind themselves as debt guarantor or guarantee
menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada the Company's assets to other parties.
pihak lain.
5. Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat 5. Renting out credit collateral objects except for
berat untuk kepentingan usaha. heavy equipment for business purposes.
6. Melakukan transaksi dengan pihak lain diluar 6. Conduct transactions with other parties outside
kewajaran praktek bisnis. the normal business practices.
7. Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain 7. Make an agreement, other
yang bertentangan dengan perjanjian kredit dan agreements/documents that conflict with credit
atau dokumen agunan. agreements and or collateral documents.
67
Page 371
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara (RMKN) PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara (RMKN)
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) PT Bank Central Asia Tbk (BCA)
RMKN memperoleh fasilitas pinjaman dari BCA RMKN obtained loan facility from BCA based on
berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 6 dari the Deed of Credit Agreement No. 6
Miki Tanumiharja, S.H., tanggal 1 April 2021 dan from Miki Tanumiharja, S.H., dated April 1, 2021,
telah mengalami beberapa kali perubahan, which has been amended several times, most
terakhir dengan surat perubahan perjanjian kredit recently with a letter of amendment to the credit
No. 27 tanggal 5 Februari 2024. Perjanjian ini berakhir agreement No. 27 dated February 2, 2024. The
pada tanggal 2 Mei 2024 dan telah diperpanjang agreement expires on May 2, 2024, and has been
sampai dengan 2 Mei 2025. extended up to May 2, 2025.
Rincian dari BCA tersebut adalah sebagai berikut: The detail credit facilities from BCA is as follows:
• Fasilitas Kredit Rekening Koran dengan limit kredit • Overdraft Facility with a credit limit of
sebesar Rp 40.000.000.000. Rp 40,000,000,000.
• Fasilitas Kredit Time loan revolving dengan • Term Loan Revolving Credit Facility with a credit
limit kredit sebesar Rp 200.000.000.000. limit of Rp 200,000,000,000.
Fasilitas pinjaman Time loan revolving hanya dapat The Time loan revolving loan facility can only be used
digunakan untuk membiayai pembelian batubara to finance the purchase of coal from suppliers based
kepada pemasok berdasarkan invoice atau kontrak on invoices or purchase contracts.
pembelian.
Fasilitas ini dijamin dengan: This credit facility is secured by:
1. SHGB nomor 1509, 11, 380 dan 383 atas nama 1. SHGB number 1509, 11, 380 and 383 on behalf
Suriani, dengan lokasi tanah di Jalan Raya of Suriani, with the land location at Jalan
Pesanggrahan No. 28, Kembangan, Jakarta Barat. Raya Pesanggrahan No. 28, Kembangan,
West Jakarta.
2. SHM nomor 3444, 3457 dan 3458 atas nama 2. SHM number 3444, 3457 and 3458 on behalf of
Suriani, dengan lokasi tanah di Kampung Suriani, with the land location in Sanggrahan
Sanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat. Village, Kembangan, West Jakarta.
3. SHM nomor 07039 dan 0740 atas nama Suriani, 3. SHM number 07039 and 0740 on behalf of
dengan lokasi tanah di Meruya Ilir, Kembangan, Suriani, with the land location in Meruya Ilir,
Jakarta Barat. Kembangan, West Jakarta.
4. SHM nomor 3415 atas nama Tony Saputra, 4. SHM number 3415 on behalf of Tony Saputra,
dengan lokasi tanah di kampung Pesanggrahan, with the location of land in Pesanggrahan village,
Kembangan, Jakarta Barat. Kembangan, West Jakarta.
5. SHM nomor 2796, 2797, 2798 dan 2819 atas nama 5. SHM number 2796, 2797, 2798 and 2819 on
Vincent Saputra, dengan lokasi tanah di Jalan behalf of Vincent Saputra, with a land location at
Kemanggisan Utama Raya No. 50 , Palmerah, Jalan Kemanggisan Utama Raya No. 50,
Jakarta Barat. Palmerah, West Jakarta.
6. SHM nomor 1007, 2192, 03395 dan 00312 atas 6. SHM number 1007, 2192. 03395 and 00312 on
nama Vincent Saputra, dengan lokasi tanah di behalf of Vincent Saputra, with a land location at
Jalan Kemanggisan Utama Raya No. J.7, Jalan Kemanggisan Utama Raya No. J.7,
Palmerah, Jakarta Barat. Palmerah, West Jakarta.
7. SHM nomor 2196 atas nama Vincent Saputra, 7. SHM number 2196 on behalf of Vincent Saputra,
dengan lokasi di Jalan Haji Marjuki, Palmerah, located in Jalan Haji Marjuki, Palmerah, West
Jakarta Barat. Jakarta.
8. SHM nomor 02866 atas nama Vincent Saputra, 8. SHM number 02866 on behalf of Vincent Saputra,
dengan lokasi di Jalan Haji Marjuki No. J.40, located at Jalan Haji Marjuki No. J.40, Palmerah,
Palmerah, Jakarta Barat. West Jakarta.
9. Jaminan Perusahaan (CG) oleh PT Rantaimulia 9. Corporate guarantee (CG) by PT Rantaimulia
Kencana sebesar nilai yang tercantum dalam akta Kencana equal to the value stated in the deed of
pemberian jaminan dan ganti rugi berikut segala granting guarantee and compensation and any
perubahannya. amendments thereto.
68
Page 372
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Hal-hal yang tidak diperkenankan: Negative covenants:
1. Memperoleh pinjaman baru dari bank lain, 1. Obtain a new loan from other banks, leasing
lembaga leasing, maupun jasa keuangan lainnya agency, and other financial services greater than
lebih besar sama dengan Rp 1.000.000.000. Rp 1,000,000,000.
2. Mengubah komposisi pengendali perusahaan dan 2. Changing the composition of the Company's
majority shareholder (minimal 51%) dari keluarga controlling party and majority shareholder
Tn. Tony Saputra. (at least 51%) from the family of Mr. Tony Saputra.
3. Menjadi corporate guarantee untuk perusahaan 3. Provide corporate guarantee for other companies
lain.
4. Mengubah status kelembagaan dan penurunan 4. Changing institutional status and decreasing
modal. capital.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Pada tanggal 18 Oktober 2023, RMKN On October 18, 2023, RMKN signed a loan agreement
menandatangani perjanjian kredit nomor CM1. number CM1.PLB/SPPK/921/2023 and amended a
PLB/SPPK/921/2023 dan perubahan perjanjian kredit loan agreement number CM1.PLB/SPPK/071/2024
No.CM1.PLB/SPPK/071/2024 tanggal 19 Januari 2024. dated January 19, 2024 . Based on this agreement,
Berdasarkan perjanjian tersebut, RMKN memperoleh RMKN obtained a DHE SDA bridging loan facility from
fasilitas kredit talangan dana DHE SDA dari PT Bank PT Bank Mandiri (Persero) Tbk with a maximum credit
Mandiri (Persero) Tbk dengan maksimum kredit of Rp 250,000,000,000 and has a period of one year
sebesar Rp 250.000.000.000 dan memiliki periode satu and can be renewed every year based on the
tahun dan dapat diperbarui setiap tahun berdasarkan agreement of both parties. This loan is guaranteed by
persetujuan kedua pihak. Pinjaman ini dijamin dengan DHE SDA Reksus (escrow) in the name of RMKN and
Reksus DHE SDA (escrow) atas nama RMKN dan bears an annual interest rate of 0.5% per year above
dikenakan suku bunga pertahun sebesar 0,5% the DHE SDA Reksus Giro interest rate (escrow),
pertahun diatas tingkat suku bunga Giro Reksus DHE payable effectively every month.
SDA (escrow), dibayar efektif setiap bulan.
15. UTANG BANK JANGKA PANJANG 15. LONG-TERM BANK LOAN
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 92.482.125.000 156.700.625.000 PT Bank Mandiri (Persero) Tb k
Bagian yang jatuh tempo dalam
satu tahun (56.448.500.000) (64.218.500.000) Current maturities
Utang bank Jangka Panjang,
Setelah Dikurangi Bagian
yang Jatuh Tempo dalam Long-term Bank Loan
Satu Tahun 36.033.625.000 92.482.125.000 Net of Current Maturities
Rincian fasilitas utang bank jangka panjang adalah Details of long-term bank loan facilities are as follows:
sebagai berikut:
Saldo terutang/
Outstanding as at
Kreditor/ Entitas/ Jenis fasilitas/ No. Perjanjian/ Fasilitas maksimum/ 31 Desember/ 31 Desember/
Creditors Entities Type of facilities Agreement No. Maximum facility December 31, 2024 December 31, 2023
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Perusahaan/ Fasilitas kredit investasi/
The Company Investment credit facility No. WCO.PLG/0005/KI/2023 153.500.000.000 49.982.125.000 79.700.625.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk RMUK Fasilitas kredit investasi/
Investment credit facility No. WCO.PLG/0008/KI/2023 102.500.000.000 42.500.000.000 77.000.000.000
Jumlah/Total 92.482.125.000 156.700.625.000
69
Page 373
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Perusahaan The Company
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 11 dari Based on the Deed of Credit Agreement No. 11 from
Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., tanggal Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., dated
26 Januari 2023, Perusahaan memperoleh fasilitas January 26, 2023 the Company obtained credit
kredit investasi dari Bank Mandiri sebesar investment facility from Bank Mandiri amounted to
Rp 153.500.000.000. Bunga pinjaman sebesar 8% Rp 153,500,000,000. This loan bears interest of 8%
per tahun yang ditinjau secara periodik. per annum which is reviewed periodically.
Seluruh fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan: The entire loan facilities is secured by:
a. Tanah, bangunan, mesin dan peralatan berikut a. Land, buildings, machine and equipment with
sarana pelengkap pelabuhan dikawasan complementary facilities for ports in the port area
pelabuhan yang terletak di Desa Keramasan, located in Keramasan Village, Kec. Kertapati,
Kec. Kertapati, Kota Palembang (Catatan 11). Palembang City (see Note 11).
b. Tanah Hauling berikut sarana pelengkap terletak di b. Land of Hauling and complementary facilities are
desa sungai Rambutan, kecamatan Indralaya located at desa sungai Rambutan, kecamatan
Utara, kabupaten Oganilir, Sumatera Selatan Indralaya Utara, kabupaten Oganilir, South
(Catatan 11). Sumatra (Note 11).
c. Tanah dan bangunan rumah tinggal di c. Land and house building located at Komp.
Komp. Perumahan Taman Kebon Jeruk, Taman Kebon Jeruk Housing, Jl. Jeruk Utama I,
Jl. Jeruk Utama I, Blok G-III No. 3, Kel. Srengseng, Block GIII No. 3, Kel. Srengseng,
Kec. Kembangan, Jakarta Barat sesuai dengan Kec. Kembangan, West Jakarta in accordance
SHM No.06379. with SHM No. 06379.
d. Personal guarantee atas nama Tn.Tony Saputra. d. Personal guarantee in the name of
Mr. Tony Saputra.
e. Personal guarantee dan Letter of under taking e. Personal guarantee and Letter of under taking
Company guarantee dari Tn. Tony Saputra. Company guarantee from Mr. Tony Saputra
f. Company guarantee atas nama PT Royaltama f. Company guarantee in the name of PT Royaltama
Multi Komoditi Nusantara. Multi Komoditi Nusantara.
Sehubungan dengan pinjaman tersebut, Perusahaan In relation to the loan, the Company is required to
diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan tertentu maintain certain financial ratios as stated in the loan
seperti disebutkan dalam perjanjian sebagai berikut: agreement as follows:
• Debt equity ratio kurang dari 200%; • Debt equity ratio below 200%;
• DSC minimun 1 kali; • DSC minimum 1 time;
• Cashflow from operating selalu positif. • Cashflow from operating always positive.
Hal-hal yang tidak diperkenankan: Negative covenants
1. Perubahan komposisi pemegang saham 1. Changes in the composition of the majority
mayoritas, sehingga total kepemilikan shareholder, so that the total ownership of
Tn. Tony Saputra, Tn. Vincent Saputra, Mr. Tony Saputra, Mr. Vincent Saputra,
Tn. William Saputra dan Ny. Suriani Mr. William Saputra and Mrs. Suriani is
dibawah 66,67%. below 66.67%
2. Memindah tangankan barang agunan, kecuali alat 2. Transfer of collateral, except for heavy equipment
berat untuk kebutuhan operasional. for operational needs.
3. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari 3. Obtain new credit or loan facilities from banks or
bank atau Lembaga keuangan lain termasuk other financial institutions including but not limited
namun tidak terbatas pada transaksi derivatif. to derivative transactions.
4. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau 4. Bind themselves as debt guarantor or guarantee
menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada the Company's assets to other parties.
pihak lain.
5. Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat berat 5. Renting out credit collateral objects except for
untuk kepentingan usaha. heavy equipment for business purposes
70
Page 374
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
6. Melakukan transaksi dengan pihak lain diluar 6. Conduct transactions with other parties outside
kewajaran praktek bisnis. the normal business practices.
7. Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain 7. Make an agreement, other agreements/
yang bertentangan dengan perjanjian kredit dan documents that conflict with credit agreements
atau dokumen agunan. and or collateral documents.
Biaya transaksi atas pinjaman ini senilai Transaction costs on this loan is amounted to
Rp 2.090.041.718. Biaya ini dibebankan pada laba rugi. Rp 2,090,041,718. These cost are charged to profit
and loss.
Pada tanggal periode pelaporan, Perusahaan telah As at the date of the reporting period, the Company
memenuhi rasio keuangan dan persyaratan dan had complied with the financial ratios and related
ketentuan tersebut. terms and conditions.
PT Royaltama Mulia Kencana (RMUK) PT Royaltama Mulia Kencana (RMUK)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 23 dari Diah Based on the Deed of Credit Agreement No. 23 from
Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., tanggal 26 Januari Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., dated
2023, RMUK memperoleh fasilitas kredit investasi dari January 26, 2023 RMUK obtained credit investment
Bank Mandiri sebesar Rp 102.500.000.000. Bunga facility from Bank Mandiri amounted to
pinjaman sebesar 8% per tahun yang ditinjau secara Rp 102,500,000,000. This loan bears interest of 8%
periodik dan jatuh tempo pada tanggal 15 Desember per annum which is reviewed periodically and will
2025 dan akan dilunasi melalui angsuran bulanan. mature on December 15, 2025 and will be repaid
through monthly installment.
Jadwal angsuran untuk fasilitas pinjaman adalah Payment schedule for credit facility, as follows:
sebagai berikut:
a. Rp 1.500.000.000 per bulan untuk bulan ke a. Rp 1,500,000,000 per month for 1st until 8th month;
1 sampai dengan bulan ke 8;
b. Rp 2.500.000.000 per bulan untuk bulan ke b. Rp 2,500,000,000 per month for 9th until 20th
9 sampai dengan bulan ke 20; month;
c. Rp 3.250.000.000 per bulan untuk bulan ke c. Rp 3,250,000,000 per month for 21st until
21 sampai dengan bulan ke 32; 32nd month;
d. Rp 3.800.000.000 per bulan untuk bulan ke d. Rp 3,800,000,000 per month for 33rd until
33 sampai dengan bulan ke 37; 37th month;
e. Rp 4.000.000.000 untuk bulan ke 38. e. Rp 4,000,000,000 for 38th month.
Seluruh fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan: The entire loan facilities is secured by:
a. Tanah, bangunan, mesin dan peralatan berikut a. Land, buildings, machinery and equipment
sarana pelengkap fasilitas stasiun loading including supporting facilities for the coal loading
batubara yang terletak di Jl. Lintas Palembang – station located on Jl. Lintas Palembang – Muara
Muara Enim, KM 135, Desa Gunung Megang, Enim, KM 135, Gunung Megang Village, Muara
kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan dengan Enim district, South Sumatra with a total mortgage
total hak tanggungan senilai Rp 128.125.000.000 of Rp 128,125,000,000
b. Personal guarantee atas nama Tn.Tony Saputra. b. Personal guarantee in the name of
Mr.Tony Saputra.
c. Company guarantee dan Cash Deficit Guarantee c. Company guarantee and Cash Deficit Guarantee
dari PT Rantaimulia Kencana, Perusahaan dan from PT Rantaimulia Kencana, the Company and
PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara. PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara.
d. Seluruh agunan aset tetap akan diikat cross d. All property and equipment collateral will be cross
collateral dengan klausa cross default dengan collateral bound with a cross default clause with
seluruh fasilitas group usaha Perusahaan. all facilities of the Company business group.
71
Page 375
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Manajemen berpendapat bahwa seluruh persyaratan Management believes that all compliance
kepatuhan telah dipenuhi pada tanggal pelaporan. requirements are met as at the reporting date.
Hal-hal yang tidak diperkenankan Negative covenants
1. Melakukan perubahan komposisi pemegang 1. Make changes to the composition of the majority
saham mayoritas. shareholders
2. Memindah tangankan barang agunan, kecuali alat 2. Transfer of collateral, except for heavy equipment
berat untuk kebutuhan operasional. for operational needs.
3. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari 3. Obtain new credit or loan facilities from banks or
bank atau Lembaga keuangan lain termasuk other financial institutions including but not limited
namum tidak terbatas pada transaksi derivatif. to derivative transactions.
4. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau 4. Bind themselves as debt guarantor or guarantee
menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada the Company's assets to other parties.
pihak lain.
5. Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat 5. Renting out credit collateral objects except for
berat untuk kepentingan usaha. heavy equipment for business purposes.
6. Melakukan transaksi dengan pihak lain diluar 6. Conduct transactions with other parties outside
kewajaran praktek bisnis. the normal business practices.
7. Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain 7. Make an agreement, other
yang bertentangan dengan perjanjian kredit dan agreements/documents that conflict with credit
atau dokumen agunan. agreements and or collateral documents.
Jumlah beban bunga untuk periode-periode Total interest expense for the reporting periods as
pelaporan tahun 2024 dan 2023 masing-masing 2024 and 2023 amounted to Rp 33,105,528,940 and
sebesar Rp 33.105.528.940 and Rp 20.874.830.028. Rp 20.874.830.028. In Dec 31, 2024 and 2023, the
Pada 31 Desember 2024 dan 2023 Grup Group has capitalized interest expense to assets
mengkapitalisasi beban bunga ke asset dalam under construction amounting nil and
pembangunan sebesar nihil dan Rp 2.798.250.000. Rp 2,798,250,000 respectively.
16. UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN 16. CONSUMER FINANCING PAYABLES
Rincian utang pembiayaan konsumen adalah sebagai The details of consumer financing payables are as
berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
PT Mandiri Tunas Finance 20.631.010.546 - PT Mandiri Tunas Finance
PT Surya Artha Nusantara Finance 647.521.316 2.655.430.048 PT Surya Artha Nusantara Finance
PT Toyota Astra Finance 279.995.703 813.307.070 PT Toyota Astra Finance
PT BCA Finance 209.277.907 687.100.611 PT BCA Finance
PT Hino Finance Indonesia - 363.496.926 PT Hino Finance Indonesia
Jumlah 21.767.805.472 4.519.334.655 Total
Bagian jatuh tempo dalam
satu tahun (8.546.944.003) (3.390.107.457) Current maturities
Setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam satu tahun 13.220.861.469 1.129.227.198 Net of current portion
72
Page 376
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
PT BCA Finance PT BCA Finance
Pada tahun 2022, Perusahaan mengadakan In 2022, the Company has financing loan agreement
perjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan of vehicles with PT BCA Finance. The term of this
PT BCA Finance. Jangka waktu perjanjian ini adalah agreement is 3 (three) years with an effective interest
3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif sebesar 7,09% rate of 7.09% per annum.
per tahun.
PT Hino Finance Indonesia PT Hino Finance Indonesia
Pada tahun 2020, Perusahaan mengadakan beberapa In 2020, the Company has financing loan agreements
perjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan of vehicles with PT Hino Finance Indonesia. The term
PT Hino Finance Indonesia. Jangka waktu perjanjian ini of these agreements is 3 (three) years with effective
adalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif interest rate of 11.00% per annum.
berkisar antara 11,00% per tahun.
Pada tahun 2021, Perusahaan mengadakan In 2021, the Company has financing loan agreement
perjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan of vehicles with PT Hino Finance Indonesia. The term
PT Hino Finance Indonesia. Jangka waktu perjanjian ini of this agreement is 3 (three) years with an effective
adalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif interest rate of 10.63% per annum.
sebesar 10,63% per tahun.
PT Toyota Astra Finance PT Toyota Astra Finance
Pada tahun 2021, Perusahaan mengadakan beberapa In 2021, the Company has financing loan agreements
perjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan of vehicle with PT Toyota Astra Finance. The term of
PT Toyota Astra Finance. Jangka waktu perjanjian ini these agreements is 3 (three) years with effective
adalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif interest rate of 3.55% per annum.
berkisar antara 3,55% per tahun.
Pada tahun 2023, Perusahaan mengadakan beberapa In 2023, the Company has financing loan agreements
perjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan of vehicle with PT Toyota Astra Finance. The term of
PT Toyota Astra Finance dengan jangka waktu 3 (tiga) these agreements is 3 (three) years with effective
tahun dengan suku bunga efektif berkisar interest rate of 7.14 % – 8.23% per annum.
7,14 % – 8,23% per tahun.
PT Surya Artha Nusantara Finance PT Surya Artha Nusantara Finance
Pada tahun 2022, Perusahaan mengadakan beberapa . In 2022, the Company has financing loan agreements
perjanjian kredit pembiayaan alat berat dengan of heavy equipment with PT Surya Artha Nusantara
PT Surya Artha Nusantara Finance. Jangka waktu Finance. The term of these agreements is 3 (three)
perjanjian ini adalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga years with effective interest rate of 10.00% per annum.
efektif berkisar antara 10,00 % per tahun.
PT Mandiri Tunas Finance PT Mandiri Tunas Finance
Pada tahun 2024, Perusahaan mengadakan perjanjian In 2024, the Company has financing loan agreements
kredit pembiayaan alat berat dengan PT Mandiri Tunas of heavy equipment with PT Mandiri Tunas Finance.
Finance. Jangka waktu perjanjian ini adalah 3 (tiga) The term of these agreements is 3 (three) years with
tahun dengan suku bunga efektif 8,25 % per tahun. effective interest rate of 8.25% per annum.
73
Page 377
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
17. UTANG USAHA 17. TRADE PAYABLES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 31) 47.495.257.350 120.103.258.980 Related parties (Note 31)
Pihak ketiga Third parties
PT Banyan Koalindo Lestari 30.621.756.485 - PT Banyan Koalindo Lestari
PT Usaha Maju Makmur 6.099.136.142 - PT Usaha Maju Makmur
PT Kereta Api Indonesia (Persero) 5.934.439.680 9.491.216.460 PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Neyva Putri Sriwijaya 5.892.754.921 - PT Neyva Putri Sriwijaya
PT Gorby Putra Utama 5.536.826.390 12.617.404.864 PT Gorb y Putra Utama
PT Trakindo Utama 4.217.975.450 - PT Trakindo Utama
PT Jambi Sumber Bara Utama 4.059.902.880 - PT Jamb i Sumb er Bara Utama
PT Indomobil Prima Niaga Medan - 7.663.636.360 PT Indomob il Prima Niaga Medan
Lain-lain (dibawah Rp4 Miliar) 37.748.370.288 42.093.776.963 Others (b elow Rp4 Miliar)
Sub jumlah 100.111.162.236 71.866.034.647 Sub total
Jumlah 147.606.419.586 191.969.293.627 Total
Utang usaha didenominasi dalam Rupiah. Trade payables are denominated in Rupiah.
Secara umum, term of payment yang disepakati dalam Generally, the term of payment agreed in the
perjanjian antara Grup dengan pemasok berkisar agreement between the Group and the suppliers
30 hingga 45 hari. ranges from 30 to 45 days.
18. UTANG LAIN-LAIN 18. OTHER PAYABLES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 31) - 2.272.024 Related parties (Note 31)
Pihak ketiga Third parties
PT Sinar Wijaya Energi - 4.000.000.000 PT Sinar Wijaya Energi
Lain-lain (di bawah Rp 1 miliar) 466.280.305 1.257.524.654 Others (b elow Rp 1 b illion)
Sub jumlah 466.280.305 5.257.524.654 Sub - total
Jumlah 466.280.305 5.259.796.678 Total
Utang tersebut tidak dikenakan bunga, tidak terdapat The other payables bears no interest, has no collateral
jaminan dan harus dibayarkan sewaktu-waktu sesuai and are payable on demand.
permintaan.
74
Page 378
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
19. PERPAJAKAN 19. TAXATION
a. Pajak Dibayar Di Muka a. Prepaid Taxes
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pajak Pertambahan Nilai 137.920.314.262 210.492.171.747 Value Added Tax
Pajak Penghasilan: Witholding Tax:
Pasal 22 34.704.421.876 21.062.553.679 Article 22
Jumlah 172.624.736.138 231.554.725.426 Total
Pada tahun 2024, RMKN menerima beberapa In 2024, RMKN received several VAT
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Overpayment Tax Assessment Letters (SKPLB)
untuk tahun 2023. Dari SKPLB tersebut, for 2023. From those SKPLBs, RMKN received
RMKN telah menerima pengembalian sebesar refunds of Rp 132,235,941,317.
Rp 132.235.941.317.
Pada tahun 2023, RMKN menerima beberapa In 2023, RMKN received several VAT
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN Overpayment Tax Assessment Letters (SKPLB)
untuk tahun 2022. Dari SKPLB tersebut, for 2022. From those SKPLBs, RMKN received
RMKN telah menerima pengembalian sebesar refunds of Rp 146,584,674,957.
Rp 146.584.674.957.
b. Utang Pajak b. Taxes Payable
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pajak penghasilan badan : Corporate income tax :
Pasal 25 3.970.292.026 5.748.177.250 Article 25
Pasal 29 5.842.746.591 12.509.500.232 Article 29
Pajak Luar Negri 2.032.974.455 - Overseas
Pajak penghasilan lainnya : Other income tax :
Pasal 4(2) 1.117.577.160 615.327.508 Article 4(2)
Pasal 15 350.735.890 592.159.084 Article 15
Pasal 21 553.468.404 623.715.980 Article 21
Pasal 22 1.571.917.216 3.246.948.919 Article 22
Pasal 23 2.717.469.482 2.003.023.801 Article 23
Iuran pertambangan
Negara - 449.872.702 Mining Contrib ution
Jumlah 18.157.181.224 25.788.725.476 Total
75
Page 379
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
c. Pajak Penghasilan Badan c. Corporate Income Tax
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak Reconciliation between income before income tax
penghasilan menurut laporan laba rugi dan as shown in the consolidated statement of profit
penghasilan komprehensif lain konsolidasian or loss and other comprehensive income and the
dengan taksiran pajak terutang serta estimated taxable income for the years ended
tahun – tahun yang berakhir pada December 31, 2024 and 2023 are as follows:
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Laba sebelum pajak
penghasilan menurut Income b efore tax per consolidated
laporan laba rugi dan statement of profit or loss
penghasilan komprehensif and other comprehensive
lain konsolidasian 349.731.044.070 395.770.833.948 income
Laba sebelum pajak Income b efore tax of
entitas anak 57.127.182.440 130.401.619.899 the sub sidiaries
Laba sebelum pajak Income before tax
Perusahaan 292.603.861.630 265.369.214.049 of the Company
Beda temporer: Temporary difference:
Penyusutan 3.048.378.056 (3.377.060.662) Depreciation
Cadangan piutang usaha Allowance for uncollectib le
tak tertagih 372.658.074 4.791.439.246 trade receivab les
Imbalan pasca kerja 303.351.369 435.449.968 Post-employment b enefits
Pembayaran sewa - (140.460.833) Leases payment
Beda permanen: Permanent differences:
Penghasilan bunga yang Interest income
telah dikenakan pajak sub jected to
penghasilan final (5.426.774.342) (157.285.340) final income tax
Beban lain-lain 4.674.464.061 5.646.653.500 Other expense
Taksiran penghasilan kena Estimated taxab le income -
pajak - Perusahaan 295.575.938.848 272.567.949.928 the Company
Beban pajak penghasilan kini: Current income tax expenses:
Perusahaan 65.026.706.546 59.964.948.984 Company
Entitas anak 21.873.143.289 30.115.984.102 Sub sidiaries
Jumlah beban pajak Total current income tax
penghasilan kini 86.899.849.835 90.080.933.086 expenses
Dikurangi pajak penghasilan Less prepaid
dibayar di muka: taxes:
Perusahaan 59.184.325.175 47.581.722.930 Company
Entitas anak 21.872.778.069 29.989.709.924 Sub sidiaries
Jumlah pajak dibayar di muka 81.057.103.244 77.571.432.854 Total prepaid tax
Taksiran utang pajak Estimated income tax
penghasilan: payab le:
Perusahaan 5.842.381.371 12.383.226.054 Company
Entitas anak 365.220 126.274.178 Sub sidiaries
Taksiran utang pajak Estimated income
penghasilan Pasal 29 5.842.746.591 12.509.500.232 tax payable Article 29
76
Page 380
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi di atas menjadi The taxable income resulted from the above
dasar dalam pengisian SPT Tahunan Pajak reconciliation provides the basis for the
Penghasilan (PPh) Badan Perusahaan. Company’s Annual Corporate Income Tax Return.
d. Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan d. Income Tax Benefit (Expense)
Rincian manfaat (beban) pajak penghasilan bersih The detail of income tax benefit (expense) of the
Grup adalah sebagai berikut: Group are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Perusahaan The Company
Kini (65.026.706.546) (59.964.948.984) Current
Tangguhan 819.365.250 2.188.357.065 Deferred
Sub-jumlah (64.207.341.296) (57.776.591.919) Sub-total
Entitas Anak Sub sidiaries
Kini (21.873.143.289) (30.115.984.102) Current
Tangguhan 8.848.067.037 1.061.106.769 Deferred
Sub-jumlah (13.025.076.252) (29.054.877.333) Sub-total
Bersih (77.232.417.548) (86.831.469.252) Net
e. Pajak Tangguhan e. Deferred Tax
Rincian aset / liabilitas pajak tangguhan pada The details of deferred tax assets / liabilities as at
tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023 are as follows:
adalah sebagai berikut:
31 Desember/ December 31, 2024
Dikreditkan (dibebankan)
Dikreditkan Pada Penghasilan
(Dibebankan) pada Komprehensif Lain/
Laba Rugi/ Credited (charged) to
Saldo Awal/ Benefit (Expenses) Charged to Saldo Akhir/
Beginning Credited (Charged) Other Comprehensive Ending
Balance to Profit or Loss Income Balance
Perusahaan The Company
Piutang usaha 1.438.806.133 81.984.776 - 1.520.790.909 Trade receivab les
Aset tetap 7.581.003.703 670.643.172 - 8.251.646.875 Property and equipment
Imbalan kerja 963.096.264 66.737.301 (9.000.528) 1.020.833.037 Employee
Entitas Anak Subsidiaries
Rugi fiskal - 8.614.781.999 - 8.614.781.999 Fiscal loss
Piutang usaha 75.327.335 - - 75.327.335 Trade receivab les
Reklamasi 1.274.680.000 179.984.513 - 1.454.664.513 Reclamation
Imbalan kerja 179.696.267 23.308.932 (271.988) 202.733.211 Employee b enefits
Sewa (27.112.687) 29.991.594 - 2.878.907 Rent
Jumlah 11.485.497.015 9.667.432.287 (9.272.516) 21.143.656.787 Total
77
Page 381
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ December 31, 2023
Dikreditkan (dibebankan)
Dikreditkan Pada Penghasilan
(Dibebankan) pada Komprehensif Lain/
Laba Rugi/ Credited (charged) to
Saldo Awal/ Benefit (Expenses) Charged to Saldo Akhir/
Beginning Credited (Charged) Other Comprehensive Ending
Balance to Profit or Loss Income Balance
Perusahaan The Company
Piutang usaha 384.689.499 1.054.116.634 - 1.438.806.133 Trade receivab les
Aset tetap 6.542.562.265 1.038.441.438 - 7.581.003.703 Property and equipment
Imbalan kerja 859.768.430 95.798.993 7.528.841 963.096.264 Employee
Entitas Anak Subsidiaries
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Piutang usaha 75.327.335 - - 75.327.335 Trade receivab les
Reklamasi 269.312.107 1.005.367.893 - 1.274.680.000 Reclamation
Imbalan kerja 78.676.349 68.665.495 32.354.424 179.696.267 Employee b enefits
Sewa (14.186.068) (12.926.619) - (27.112.687) Rent
Jumlah 8.196.149.917 3.249.463.834 39.883.265 11.485.497.015 Total
f. Perubahan Tarif Pajak f. Tax Rate Changes
Pada bulan Oktober 2021, Pemerintah Indonesia In October 2021, the Government of Indonesia
mengesahkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 approved law no. 7 Year 2021 related to
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang Harmonisation of Tax Regulations which changed
mengubah tarif pajak penghasilan badan dari 25% the corporate income tax rate from 25% to 22%
menjadi 22% mulai tahun fiskal 2022 dan kenaikan start from fiscal year 2022 and a gradual increase
tarif pajak pertambahan nilai secara bertahap in the value added tax rate to 11% effective from
menjadi 11% efektif mulai 1 April 2022 dan 12% April 1, 2022 and 12% no later than January 1,
paling lambat 1 Januari 2025 serta pengungkapan 2025 and voluntary disclosure of taxpayers.
sukarela wajib pajak.
Pada bulan Desember 2024, Pemerintah In December 2024, the Government of Indonesia
Indonesia mengesahkan Peraturan Menteri enacted the Minister of Finance Regulation of the
Keuangan Republik Indonesia No. 131 Tahun 2024 Republic of Indonesia No. 131 Year 2024 related
tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas to the Treatment of Value Added Tax on the
Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Import of Taxable Goods, Delivery of Taxable
Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Goods, Delivery of Taxable Services, Utilisation of
Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Intangible Taxable Goods from Outside the
dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Customs Area within the Customs Area, and
Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Utilisation of Taxable Services from Outside the
Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Customs Area within the Customs Area, which
yang mengubah cara perhitungan pajak changes the method of calculating the value
pertambahan nilai yang terutang dihitung added tax payable by multiplying the rate of 12%
dengan cara mengalikan tarif 12% dengan (twelve percent) with the tax base in the form of
dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar another value of 11/12 (eleven twelfths) of the
11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual mulai selling price from January 1, 2025.
tanggal 1 Januari 2025
g. Pengampunan Pajak g. Tax Amnesty
Pada September 2016, Grup melaporkan Surat On September 2016, the Group submitted the
Pernyataan Harta (SPH) kepada Direktorat Statement Letter of Assets (SPH) to Directorate
Jenderal Pajak, berkaitan dengan Undang- General of Taxation, related to Law No. 11 Year
Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang 2016 concerning with tax amnesty.
pengampunan pajak.
78
Page 382
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Perusahaan melaporkan aset sebesar The Company reported asset amounted
Rp 33.976.456.918 pada SPH yang dicatat Rp 33,976,456,918 in SPH recorded as additional
sebagai tambahan modal disetor. Aset tersebut paid-in capital. Such assets consist of current
terdiri dari giro sebesar Rp 2.100.019.085, piutang accounts of Rp 2,100,019,085, receivables of
sebesar Rp 20.529.241.385 dan alat berat Rp 20,529,241,385 and heavy equipment of
Rp 11.165.249.635. Perusahaan telah menerima Rp 11,165,249,635 the Company received
Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP) the Certificate of Tax Amnesty (SKPP) on
pada 27 September 2016 dari Kementerian September 27, 2016 from Ministry of Finance of
Keuangan Republik Indonesia Kantor Regional the Republic of Indonesia Regional Office DJP
DJP Jakarta Khusus. Jakarta Khusus.
PT Royaltama Mulia Kencana melaporkan aset PT Royaltama Mulia Kencana reported asset
sebesar Rp3.052.654.000 pada SPH yang dicatat amounted to Rp 3,052,654,000 in SPH recorded
sebagai tambahan modal disetor. Aset tersebut as additional paid-in capital. Such assets consist
terdiri dari aset berupa tanah. Perusahaan telah of land the Company received the Certificate of
menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak Tax Amnesty (SKPP) on October 3, 2016 from
(SKPP) pada 3 Oktober 2016 dari Kementerian Ministry of Finance of the Republic of Indonesia
Keuangan Republik Indonesia Kantor Regional Regional Office DJP Jakarta Khusus.
DJP Jakarta Khusus.
Giro dan piutang telah direalisasikan pada tahun Current accounts and receivables were realized in
2016. Tanah dan alat berat disajikan tersendiri 2016. Land and heavy equipment are presented
dalam laporan keuangan konsolidasian dengan separate in consolidated financial statements with
rincian sebagai berikut: details as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Biaya perolehan Cost
Tanah 3.052.654.000 3.052.654.000 Land
Alat berat 11.165.249.635 11.165.249.635 Heavy equipment
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Alat berat (11.165.249.635) (11.165.249.635) Heavy equipment
Jumlah 3.052.654.000 3.052.654.000 Total
Pada tahun 2024 dan 2023, tidak ada beban In 2024 and 2023, no depreciation expense is
depresiasi dialokasikan pada beban pokok allocated to the cost of revenue because the
penjualan karena aset yang dilaporkan dalam SPH assets reported in the SPH have been fully
tersebut telah disusutkan secara penuh. depreciated.
20. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR 20. ACCRUED EXPENSES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Jasa pertambangan 13.356.871.780 15.364.064.346 Mining Service
Jasa Management 499.189.791 - Management Service
Jasa profesional 222.353.648 920.653.043 Professional fee
Lain-lain (dibawah Rp 500 juta) 37.775.714 95.333.214 Others (bellow Rp 500 million)
Jumlah 14.116.190.933 16.380.050.603 Total
79
Page 383
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Beban jasa profesional yang masih harus dibayar Accrued professional fees are mainly related to coal
terutama berkaitan dengan jasa surveyor batubara, surveyor, legal, and audit services for which bills have not
hukum dan audit yang belum diterima tagihannya. been received.
Beban yang masih harus dibayar lainnya terutama Other accrued expenses are mainly related to coal getting,
berhubungan dengan coal getting, loading, loading, crushing, and other mining activities.
penghancuran batubara, dan aktivitas pertambangan
lainnya.
21. PENDAPATAN DITERIMA DI MUKA 21. UNEARNED REVENUE
Pendapatan diterima di muka merupakan uang muka Unearned revenue represents advance from the sale
dari penjualan batubara dan pendapatan jasa yang of coal and service revenue which will be realized
akan terealisasi dalam waktu 3 bulan dengan rincian within 3 months with details as follows:
sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 31) 511.650.000 545.760.000 Related parties (Note 31)
Pihak ketiga: Third parties
Bary Commodities Pte. Ltd. 781.450.000 1.719.190.000 Bary Commodities Pte. Ltd.
PT Sinergi Indotama Exa 200.000.000 278.000.000 PT Sinergi Indotama Exa
PT Bara Manunggal Sakti - 400.000.000 PT Bara Manunggal Sakti
PT Energi Sukses Andalan - 950.000.000 PT Energi Sukses Andalan
PT Daerah Batu Bara Selatan - 400.000.000 PT Daerah Batu Bara Selatan
Lain-lain (masing masing Others (each below
dibawah 5% dari total) 270.362.301 427.919.159 5% of total)
Sub jumlah 1.251.812.301 4.175.109.159 Sub - total
Jumlah 1.763.462.301 4.720.869.159 Total
22. LIABILITAS IMBALAN KERJA 22. EMPLOYEE BENEFITS OBLIGATIONS
Grup memberikan imbalan untuk karyawannya yang The Group provides benefits for its employees who
telah mencapai usia pensiun yaitu 58 tahun sesuai have reached the retirement age of 58 based on the
dengan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang provisions of Perppu No. 2/2022 on Job Creation
kemudian disahkan menjadi UU No. 6 tahun 2023. which was later passed into Law no. 6 in 2023. The
Liabilitas imbalan kerja tersebut tidak didanai. employee benefits liability is unfunded.
Pada tanggal periode pelaporan, Grup mengakui As at the date of the reporting period, the Group
estimasi liabilitas imbalan kerja berdasarkan recognized an estimated liabilities for employee
perhitungan laporan aktuaria independen yang benefits based on independent actuarial report
dilakukan oleh KKA Riana & Rekan masing-masing calculation carried out by KKA Riana & Rekan for 2024
untuk tahun 2024 dan 2023, dengan menggunakan and 2023, respectively, using “Project Unit Credit”
metode “Project Unit Credit” sebagai berikut: method and the following assumption:
80
Page 384
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Usia pensiun 58 tahun/years 58 tahun/years Current service cost
Tingkat kenaikan gaji 8% per tahun/ per annum 8% per tahun/ per annum Salary increase rate
Tingkat diskonto 6,75% per tahun/ per annum 6,75% per tahun/ per annum Discount rate
Tingkat mortalita 100% TMI IV 100% TMI IV Mortality rate
Tingkat pengunduran diri 10% sampai usia 10% sampai usia Resignation rate
35 tahun kemudian 35 tahun kemudian
menurun linier sampai menurun linier sampai
usia 55 tahun/ usia 55 tahun/
10% at 35 years then 10% at 35 years then
decrease linearly to decrease linearly to
55 years 55 years
Rincian beban imbalan kerja karyawan yang diakui The details of the employee benefits expense
pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif recognized in consolidated statement of profit or loss
lain konsolidasian adalah sebagai berikut: and other comprehensive income are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Beban jasa kini 1.394.202.130 1.078.645.827 Current service cost
Beban jasa lalu - (642.308.686) Past service cost
Beban bunga 282.498.526 311.228.715 Interest cost
Dampak mutasi karyawan (929.252.061) - Impact of employee mutation
Jumlah 747.448.595 747.565.856 Total
Keuntungan yang timbul dari Gain arising from
penyesuaian 217.879.819 (122.097.435) adjustment
Keuntungan yang timbul dari Gain arising from changes
perubahan asumsi keuangan (250.205.635) 303.385.005 in financial assumptions
Jumlah 715.122.779 928.853.426 Total
Mutasi liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan The movement of estimated liabilities for employee
di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah benefits in the consolidated statement of financial
sebagai berikut: position is as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo awal 5.194.511.506 4.265.658.080 Beginning b alance
Beban tahun berjalan 747.448.595 747.565.856 Expense in current year
Pengukuran kembali Remeasurement of
keuntungan aktuarial (32.325.816) 181.287.570 actuarial gain
Jumlah 5.909.634.285 5.194.511.506 Ending balance
81
Page 385
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal For the years ended December 31, 2024 and 2023, the
31 Desember 2024 dan 2023, imbalan kerja employee benefits benefits expense are charged to
dibebankan pada beban umum dan administrasi. the general and administrative expense.
Analisis sensitivitas keseluruhan liabilitas diestimasi The sensitivity analysis of estimated liabilities for
atas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut: employee benefits is as follows:
31 Desember/ December 31, 2024
Dampak Liabilitas Imbalan Pasti /
Impact on Defined Benefit Liability
Perubahan Kenaikan Penurunan
asumsi/ asumsi/ asumsi/
Change in Increase in Decrease in
Assumptions Assumptions Assumptions
Tingkat diskonto 1% (457.189.981) 516.377.549 Discount rate
Tingkat pertumbuhan gaji 1% 550.935.233 (495.787.097) Salary growth rate
31 Desember/ December 31 , 2023
Dampak Liabilitas Imbalan Pasti /
Impact on Defined Benefit Liability
Perubahan Kenaikan Penurunan
asumsi/ asumsi/ asumsi/
Change in Increase in Decrease in
Assumptions Assumptions Assumptions
Tingkat diskonto 1% (421.679.791) 476.039.213 Discount rate
Tingkat pertumbuhan gaji 1% 500.272.881 (450.545.435) Salary growth rate
Analisis sensitivitas di atas ditentukan berdasarkan The sensitivity analyses above have been determined
perubahan wajar yang mungkin terjadi pada masing- based on reasonably possible changes of the
masing asumsi yang terjadi pada akhir periode respective assumptions occurring at the end of the
pelaporan, dengan asumsi lainnya konstan. reporting period, while holding all other assumptions
constant.
Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin The sensitivity analysis presented above may not be
tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam representative of the actual change in the defined
kewajiban imbalan pasti mengingat bahwa perubahan benefit obligation as it is unlikely that the change in
asumsi terjadinya tidak terisolasi satu sama lain karena assumptions would occur in isolation of one another as
beberapa asumsi tersebut mungkin berkorelasi. some of the assumptions may be correlated.
Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di Furthermore, in presenting the above sensitivity
atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan analysis, the present value of the defined benefit
menggunakan metode projected unit credit pada akhir obligation has been calculated using the projected unit
periode pelaporan, yang sama dengan yang diterapkan credit method at the end of the reporting period, which
dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang diakui is the same as that applied in calculating the defined
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. benefit obligation liability recognized in the
consolidated statement of financial position.
Metode dan asumsi yang digunakan dalam menyiapkan The methods and assumptions used in preparing the
analisis sensitivitas tidak berubah dari periode sensitivity analysis did not change compared to the
sebelumnya. previous period.
82
Page 386
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Durasi rata-rata kewajiban manfaat pasti pada tanggal The average duration of the defined benefit plan
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 adalah obligations as at December 31, 2024 and
masing-masing 15,14 -15,61 tahun dan 15,08 – 16,68 December 31, 2023 is 15.14 – 15.61 years and
tahun. 15.08 – 16.68 years, respectively.
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Dalam waktu 12 bulan berikutnya 232.727.710 239.251.798 Within the next 12 months
(periode laporan periode selanjutnya) (the next annual reporting period)
Antara 2 dan 5 tahun 2.261.227.673 1.353.206.954 Between 2 and 5 years
Antara 5 dan 10 tahun 6.331.167.198 14.423.407.027 Between 5 and 10 years
Di atas 10 tahun 44.860.493.801 56.818.835.803 Beyond 10 years
23. MODAL SAHAM 23. SHARE CAPITAL
31 Desember 2024 dan 2023/
December 31, 2024 and 2023
Persentase
Kepemilikan/
Jumlah Saham/ Percentage Jumlah (Rp)/
Pemegang Saham Number of Shares of Ownership Total (Rp) Shareholders
PT RMK Investama 3.360.000.000 76,80% 336.000.000.000 PT RMK Investama
Tn. Tony Saputra 70.000.000 1,60% 7.000.000.000 Mr. Tony Saputra
Ny. Suriani 42.000.000 0,96% 4.200.000.000 Mrs. Suriani
Tn. William Saputra 14.000.000 0,32% 1.400.000.000 Mr. William Saputra
Tn. Vincent Saputra 14.000.000 0,32% 1.400.000.000 Mr. Vincent Saputra
Masyarakat 875.000.000 20,00% 87.500.000.000 Pub lic
Jumlah 4.375.000.000 100% 437.500.000.000 Total
Berdasarkan Akta Notaris No. 200 dari Notaris Christina Based on Notarial Deed No. 200 from Notary Christina
Dwi Utami, S.H., M.Kn., tanggal 29 Maret 2021, para Dwi Utami, S.H., M.Kn., dated March 29, 2021, the
pemegang saham menyetujui sebagai berikut: shareholders agreed as follows:
a. Menyetujui modal dasar sebesar 14.000.000.000 a. Approved the authorized capital of
saham dengan nilai nominal Rp 100. 14,000,000,000 share with a par value of Rp 100.
b. Menyetujui peningkatan modal disetor dari b. Approved the increase in paid-in capital from
Rp 150.000.000.000 menjadi Rp 350.000.000.000. Rp 150,000,000,000 to Rp 350,000,000,000.
Peningkatan modal disetor ini dilakukan This increase in paid-in capital was
dengan cara menerbitkan dividen saham kepada carried out by issuing share dividends to
PT RMK Investama sebesar Rp 192.000.000.000, PT RMK Investama amounted to
kepada Tn. Tony Saputra sebesar Rp 192,000,000,000, to Mr. Tony Saputra
Rp 4.000.000.000, kepada Ny. Suriani amounted to Rp 4,000,000,000, to Mrs. Suriani
sebesar Rp 2.400.000.000, dan kepada amounted to Rp 2,400,000,000, and to
Tn. Vincent Saputra dan Tn. William Saputra Mr. Vincent Saputra and Mr. Wiliam Saputra each
masing-masing sebesar Rp 800.000.000. amounted to Rp 800,000,000.
Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum This amendment was approved by the Minister of Law
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan and Human Rights of the Republic of Indonesia on his
Surat Keputusan No. AHU-0019417.AH.01.02.Tahun Decision Letter No. AHU-0019417.AH.01.02.Tahun
2021 dan No. AHU-AH.01.03-0201395 tanggal 2021 and No. AHU-AH.01.03-0201395 dated
30 Maret 2021. March 30, 2021.
83
Page 387
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Berdasarkan Akta Notaris No. 199 dari Notaris Christina Based on Notarial Deed No. 199 from Notary Christina
Dwi Utami, S.H., M.Kn., tanggal 29 Maret 2021, para Dwi Utami, S.H., M.Kn., dated March 29, 2021, the
pemegang saham menyetujui pencadangan saldo laba shareholders agreed the appropriation of retained
sebesar Rp 1.000.000.000. earnings of Rp 1,000,000,000.
Pada tanggal 8 Desember 2021, berdasarkan Akta On December 8, 2021, based on Notarial Deed
Notaris No. 104 dari Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., No. 104 from Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., para pemegang saham telah menyetujui M.Kn., the shareholders agreed to increase the issued
peningkatan modal ditempatkan dan disetor and paid-up capital from Rp 350,000,000,000 to
dari Rp 350.000.000.000 menjadi sebesar Rp 437,500,000,000 consisting of 4,375,000,000
Rp 437.500.000.000 yang terdiri dari 4.375.000.000 shares. As a result, there was an increase in the
saham. Sehingga terjadi peningkatan modal Company's issued and paid-up capital of
ditempatkan dan disetor Perusahaan sebesar Rp 87,500,000,000 which was taken by the public from
Rp 87.500.000.000 yang diambil bagian oleh the public offering of shares and changes in the
Masyarakat dari penawaran umum saham dan composition of the Company's share ownership.
perubahan susunan kepemilikan saham Perusahaan. Notification of amendments to the Articles of
Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar telah Association has been received by the Ministry of Law
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi and Human Rights of the Republic of Indonesia based
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat on its Decree No. AHU-AH.01.03-0483823 dated
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0483823 tanggal December 10, 2021.
10 Desember 2021.
Berdasarkan akta No. 25 dari Notaris Gatot Widodo, Based on Notarial deed No. 25 of Notary Gatot
S.E., S.H.,M.Kn., tanggal 20 Juni 2023, para pemegang Widodo,S.E.,S.H.,M.Kn., dated June 20, 2023,
saham menyetujui untuk menyisihkan laba ditahan the shareholders agreed to appropriate retained
sebagai cadangan wajib sebesar Rp 82.500.000.000 earnings as a statutory reserve amounting to
dan pembagian dividen tunai sebesar Rp 82,500,000,000 and distribution of cash dividends
Rp 30.625.000.000 kepada para pemegang saham. amounted Rp 30,625,000,000 to the shareholders.
Berdasarkan akta No. 45 dari Notaris Rusnaldy, S.H. Based on Notarial deed No. 45 of Notary
tanggal 28 Juni 2024, para pemegang saham Rusnaldy, S.H., dated June 28, 2024, the
menyetujui untuk membagikan dividen tunai sebesar shareholders agreed to distribution of cash dividends
Rp 30.625.000.000 kepada para pemegang saham. amounted Rp 30,625,000,000 to the shareholders.
24. TAMBAHAN MODAL DISETOR 24. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Aset pengampun pajak - Tax amnesty assets -
entitas induk 33.976.456.918 33.976.456.918 parent entity
Selisih nilai transaksi Difference arising from
restrukturisasi entitas restructuring transaction among
sepengendali 2.679.744.514 2.679.744.514 entities common control
Agio saham pada penawaran Premium on capital stock through
umum tahun 2021 - bersih 88.925.158.334 88.925.158.334 a pub lic offering in 2021 - net
Jumlah 125.581.359.766 125.581.359.766 Total
84
Page 388
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Pada tanggal 30 Juni 2018, Perusahaan melakukan On June, 30 2018, the Company has invested in
penyertaan pada PT Royaltama Mulia Kencana dengan PT Royaltama Mulia Kencana, as follows:
rincian sebagai berikut:
Selisih nilai buku dengan
Nilai Persentase Nilai buku pada nilai investasi/
penyertaan/ kepemilikan/ saat penyertaan/ Difference between
Nama Perusahaan/ Tanggal penyertaan/ Acquisition Percentage of Book value at acquisition cost and
No Company's name Investment date cost ownership acquisition date book value
30 Juni 2018/
1. PT Royaltama Mulia Kencana June 30, 2018 1.499.000.000 99,99% 4.179.923.176 2.679.744.514
Selisih antara nilai investasi dengan nilai buku Entitas The difference between the acquisition cost and book
dicatat di akun “Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi value of net assets acquired is recorded under
Entitas Sepengendali” sebagai bagian dari ekuitas “Difference Arising from Restructuring Transaction of
pada laporan posisi keuangan konsolidasian. Entities under Common Control” as part of equity in the
consolidated statement of financial position.
Pemegang saham pengendali Perusahaan sebelum The controlling shareholder of the Company prior to
kombinasi bisnis dan pemegang saham pengendali the business combination and the controlling
PT Royaltama Mulia Kencana adalah Tuan Tony shareholder of PT Royaltama Mulia Kencana is
Saputra dan keluarga. Oleh karena itu, Perusahaan dan Mr. Tony Saputra and his family. Therefore, the
PT Royaltama Mulia Kencana merupakan entitas Company and PT Royaltama Mulia Kencana are
sepengendali. entities under common control.
25. PENDAPATAN 25. REVENUES
Rincian pendapatan bersih berdasarkan kegiatan The details of net revenues based on business acitivity
usaha adalah sebagai berikut: are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Penjualan Batubara 1.710.801.768.747 1.783.636.974.916 Coal sales
Pendapatan jasa Services revenue
Unloading, loading dan Unloading, loading and
crushing 550.940.953.189 506.675.596.497 crushing
Transportasi 142.083.698.108 172.479.616.780 Transportation
Sewa kendaraan, alat berat Rent of vehicles,
dan kontainer 37.227.476.236 75.595.921.277 heavy equipments and container
Penunjang pelabuhan 19.990.488.464 14.718.160.472 Supporting port
Jumlah pendapatan jasa 750.242.615.997 769.469.295.026 Total services revenue
Jumlah 2.461.044.384.744 2.553.106.269.942 Total
Rincian pendapatan bersih berdasarkan pelanggan The details of net revenues based on customers are
adalah sebagai berikut: as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 31) 15.633.538.500 2.064.953.665 Related parties (Note 31)
Pihak ketiga 2.445.410.846.243 2.551.041.316.277 Third parties
Jumlah 2.461.044.384.744 2.553.106.269.942 Total
85
Page 389
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Rincian penjualan yang melebihi dari 10% total Details of revenue in excess of 10% of total revenues
penjualan adalah sebagai berikut: are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Hua Qin International Hua Qin International
Trading Pte. Ltd 333.192.115.690 - Trading Pte. Ltd
PT Oktasan Barunapersada 296.095.703.425 136.937.757.960 PT Oktasan Barunapersada
Bary Commodities Pte. Ltd. 246.182.670.967 133.972.329.907 Bary Commodities Pte. Ltd.
Century Commodities Century Commodities
Solution Pte. Ltd 157.853.878.117 285.555.150.809 Solution Pte. Ltd
Brilliant Commodity Limited - 315.703.191.552 Brilliant Commodity Limited
Fueltrade Resources Fueltrade Resources
International Pte. Ltd. - 280.737.438.512 International Pte. Ltd.
Jumlah 1.033.324.368.199 1.152.905.868.740 Total
26. BEBAN POKOK PENDAPATAN 26. COST OF REVENUES
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Penjualan batubara Sales of coal
Persediaan awal Beginning b alance of
batu bara 60.806.318.599 37.749.451.365 coal inventory
Pembelian batu bara 1.025.926.764.051 1.183.503.549.842 Purchases
Produksi Batubara 193.194.759.596 184.908.965.545 Coal Production
Pengangkutan 110.981.830.502 99.163.400.607 Transportation
Royalti 52.647.506.986 38.833.319.667 Royalty
Lain-lain (di bawah Rp 10 miliar) 52.669.580.592 41.277.828.294 Others (b elow Rp 10 b illions)
Persediaan batu bara Coal inventory at the
akhir periode (Catatan 9) (10.862.119.468) (60.806.318.599) end of the period (Note 9)
Jumlah beban pokok pendapatan Total cost of revenue
penjualan batubara 1.485.364.640.858 1.524.630.196.721 sales of coal
Jasa Services
Sewa 139.189.726.046 134.988.190.774 Rent
Perbaikan dan pemeliharaan 115.939.741.383 160.284.135.577 Repairs and maintenance
Bahan bakar 91.064.252.342 89.886.391.453 Fuel
Penyusutan Depreciation of property
aset tetap (Catatan 11) 76.110.031.944 56.811.806.655 and equipment (Note 11)
Gaji dan tunjangan 67.985.524.070 70.199.972.527 Salary and allowances
Transportasi 14.525.889.680 15.672.512.608 Transportation
Lain-lain (di bawah Rp 10 miliar) 10.392.678.607 11.495.202.550 Others (b elow Rp 10 b illions)
Jumlah beban pokok Total cost of revenue
pendapatan jasa 515.207.844.072 539.338.212.144 services revenue
Jumlah 2.000.572.484.930 2.063.968.408.865 Total
86
Page 390
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Rincian pembelian dan jasa per pemasok, dengan nilai Detail of purchase of goods and services per suppliers
transaksi lebih dari 10% dari jumlah pembelian adalah with transactions more than 10% of total purchase are
sebagai berikut: as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
PT Banyan Koalindo Lestari 293.380.202.625 152.830.689.756 PT Banyan Koalindo Lestari
PT Gorby Putra Utama 242.652.214.484 285.358.109.449 PT Gorb y Putra Utama
PT Bara Manunggal Sakti - 46.464.025.014 PT Bara Manunggal Sakti
PT Bara Trade Internasional - 44.333.580.484 PT Bara Trade Internasional
PT Mustika Indah Permai 57.619.775.392 43.305.824.109 PT Mustika Indah Permai
Jumlah 593.652.192.500 572.292.228.812 Total
27. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI 27. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES
Rincian beban umum dan administrasi adalah sebagai The details of general and administrative expenses are
berikut: as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Gaji dan tunjangan 29.549.780.509 30.103.440.050 Salaries and allowance
Jasa profesional 23.839.114.919 2.803.307.973 Professional fees
Sumbangan dan jamuan 6.366.229.989 6.716.138.779 Donation and entertainment
Transportasi dan perjalanan 3.419.398.620 3.048.457.391 Transportation and traveling
Penyusutan aset tetap Depreciation of property and
dan hak guna aset and equipment
(Catatan 11) 2.366.208.204 2.693.386.260 and right-of-use assets (Note 11)
Listrik, air, telepon dan faksimili 2.223.230.029 2.875.642.172 Electricity, water, phone and fax
Lain-lain 12.066.783.255 20.510.879.803 Others
Jumlah 79.830.745.525 68.751.252.428 Total
Beban umum dan administrasi lain-lain terutama Other general and administrative expenses are mainly
berkaitan dengan beban sewa kendaraan, beban related to vehicle rental expenses, insurance
asuransi, dan beban sewa kantor terkait usaha expenses, and office rental expenses related to mining
pertambangan dan jasa-jasa pendukung lainnya. businesses and other supporting services.
28. BEBAN DAN PENDAPATAN KEUANGAN 28. FINANCE COSTS AND INCOME
a. Beban keuangan a. Finance cost
Rincian beban keuangan adalah sebagai berikut: The details of finance costs are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Beban bunga pinjaman 33.105.528.940 20.874.830.028 Interest expense on loans
Beban bunga sewa pembiayaan 783.468.203 762.042.317 Interest expense on finance lease
Beban bunga liabilitas sewa 33.245.503 17.163.262 Interest expense on lease liab ilty
Jumlah 33.922.242.646 21.654.035.607 Total
87
Page 391
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
b. Penghasilan Keuangan b. Finance Income
Rincian pendapatan keuangan adalah sebagai The details of finance income are as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Bunga pinjaman pihak berelasi 5.275.307.188 - Interest from loan to related
(Catatan 31) parties (Note 31)
Bunga Deposito 1.030.908.386 975.766.656 Interest deposit
Jumlah 6.306.215.574 975.766.656 Total
29. PENDAPATAN LAIN-LAIN - BERSIH 29. OTHER INCOME - NET
Rincian pendapatan (beban) lain-lain adalah sebagai The details of other income (expenses) are as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Keuntungan (kerugian) kurs mata Income (loss) on foreign
uang asing 4.845.895.570 (3.333.612.833) exchange
Bagian atas laba neto entitas Share of net profit of
asosiasi (Catatan 13) 2.878.568.778 4.578.765.104 associate (Note 13)
Beban Demurage (8.565.300.350) - Demurage Expense
Lain-lain (masing-masing Others (each b elow
dibawah Rp 2 Miliar) (2.080.589.071) (391.218.775) Rp 2 b illions)
Bersih (2.921.425.073) 853.933.496 Net
30. LABA PER SAHAM DASAR 30. BASIC EARNINGS PER SHARE
Perhitungan laba bersih per saham dasar adalah The calculation of basic earnings per share is as
sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Laba bersih tahun berjalan yang Profit for the year
dapat diatribusikan kepada attrib utab le to owners of the
pemilik entitas induk 285.794.066.380 302.855.653.539 parent entity
Jumlah rata-rata tertimbang saham 4.375.000.000 4.375.000.000 Total weighted average shares
Laba per saham dasar 65,32 69,22 Basic earnings per share
88
Page 392
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31. SIFAT HUBUNGAN DAN TRANSAKSI PIHAK 31. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTIONS
BERELASI WITH RELATED PARTIES
Hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi The relationship and transactions with related parties
adalah sebagai berikut: are as follows:
Sifat Saldo Akun/Transaksi/
Pihak-pihak Berelasi/ Sifat Hubungan/ Nature of Account
Related Parties Nature of Relationship Balances/Transactions
PT Bahtera Mustika Mulia Entitas asosiasi/ Associates entity Piutang lain-lain, utang usaha, dan
pendapatan diterima dimuka/
other receivable, trade payables, and
unearned revenue
PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk Dimiliki oleh pemegang saham Piutang usaha, piutang lain-lain,
pengendali yang sama/ uang muka, utang usaha, utang lain-lain
dan beban yang masih harus dibayar/
Owned by the same Trade receivables, other receivables,
controlling shareholder advance, trade payables,
other payables and accrued expenses
PT Gardatama Mulia Kencana Dimiliki oleh pemegang saham
pengendali yang sama/ Pendapatan, piutang usaha/
Owned by the same Revenues, trade receivables
controlling shareholder
PT Bahtera Mulia Kencana Dimiliki oleh pemegang saham Piutang usaha dan piutang lain-lain/
pengendali yang sama/ Trade receivables and other receivables
Owned by the same
controlling shareholder
PT Mekasindo Kencana Ekaperkasa Dimiliki oleh pemegang saham Piutang usaha dan piutang lain-lain/
pengendali yang sama/ Trade receivable and other receivables
Owned by the same
controlling shareholder
PT RMK Investama Pemegang saham pengendali/ Piutang lain-lain dan utang lain-lain/
Controlling shareholder Other receivables and other payables
PT Wahana Sukses Sejati Dimiliki oleh pemegang saham Piutang lain-lain/ Other receivables
pengendali yang sama/
Owned by the same
controlling shareholder
Tn./ Mr. Tony Saputra Pihak pengendali utama/ Piutang lain-lain dan utang lain-lain/
Ultimate controlling party Other receivables
PT RMK Mekanika Investama Dimiliki oleh pemegang saham Piutang lain-lain/ Other receivables
pengendali yang sama/
Owned by the same
controlling shareholder
PT Karya Senja Sejahtera Dimiliki oleh pemegang saham Piutang usaha/ Trade recevables
pengendali yang sama/
Owned by the same
controlling shareholder
PT Rantaimulia Kencana Dimiliki oleh pemegang saham Piutang lain-lain/ Other receivables
pengendali yang sama/
Owned by the same
controlling shareholder
89
Page 393
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Sifat Saldo Akun/Transaksi/
Pihak-pihak Berelasi/ Sifat Hubungan/ Nature of Account
Related Parties Nature of Relationship Balances/Transactions
PT RMK Pow erindo Kencana Dimiliki oleh pemegang saham Piutang lain-lain/ Other receivables
pengendali yang sama/
Owned by the same
controlling shareholder
PT Royaltama Marina Kencana Dimiliki oleh pemegang saham Piutang lain-lain dan utang usaha/
pengendali yang sama/ Other receivables and trade payable
Owned by the same
controlling shareholder
PT Dinamika Mulia Kencana Dimiliki oleh pemegang saham Utang usaha/ Trade payable
pengendali yang sama/
Owned by the same
controlling shareholder
PT Central Mulia Kencana Dimiliki oleh pemegang saham Piutang usaha dan pendapatan/
pengendali yang sama/ Trade receivables and revenue
Owned by the same
PT Royaltama Mulia Transportindo Dimiliki oleh pemegang saham Piutang usaha /
pengendali yang sama/ Trade receivable
Owned by the same
PT Royaltama Mulia Tambang Dimiliki oleh pemegang saham Piutang lain-lain /
pengendali yang sama/ Other receivables
Owned by the same
controlling shareholder
PT Nusantara Bara Tambang Dimiliki oleh pemegang saham Piutang lain-lain
pengendali yang sama/ Other receivables
Owned by the same
controlling shareholder
Ny./ Mrs . Suriani Pemegang saham, manajemen kunci/ Kompensasi dan remunerasi, setoran modal
shareholder, key management saham/
Compensation and remuneration, share
capital
Tn./ Mr. Vincent Saputra Pemegang saham, manajemen kunci/ Kompensasi dan remunerasi, setoran modal
shareholder, key management saham/
Compensation and remuneration, share
capital
Tn./ Mr. William Saputra Pemegang saham, manajemen kunci/ Kompensasi dan remunerasi, setoran modal
shareholder, key management saham/
Compensation and remuneration, share
capital
90
Page 394
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Dalam kegiatan normal usahanya, Grup melakukan In the normal course of business, the Group entered
transaksi tertentu dengan pihak-pihak berelasi, yang into certain transactions with related parties such as:
meliputi antara lain:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Aset Assets
Piutang usaha (Catatan 7) Trade receivables (Note 7)
PT Central Mulia Kencana 13.990.548.942 - PT Central Mulia Kencana
PT Karya Senja Sejahtera 1.580.674.127 1.579.328.666 PT Karya Senja Sejahtera
PT Royaltama Mulia PT Royaltama Mulia
Transportindo 1.297.741.935 - Transportindo
PT Royaltama Mulia PT Royaltama Mulia
Kontraktorindo Tbk 1.123.434.100 485.625.000 Kontraktorindo Tb k
Lain-lain (masing-masing Others (each b elow
dibawah 5% dari total) 340.000.000 1.326.588.464 5% of total)
Jumlah 18.332.399.104 3.391.542.130 Total
% terhadap jumlah aset 0,76% 0,15% % of total assets
Piutang lain-lain (Catatan 8) Other receivables (Note 8)
PT Rantaimulia Kencana 324.880.244.723 206.583.872.554 PT Rantaimulia Kencana
PT Royaltama Mulia Tambang 68.890.710.750 - PT Royaltama Mulia Tamb ang
PT RMK Investama 44.303.733.194 54.831.673.194 PT RMK Investama
PT Wahana Sukses Sejati 9.717.875.200 8.621.335.920 PT Wahana Sukses Sejati
PT RMK Powerindo 8.621.335.920 5.157.875.200 PT RMK Powerindo
PT RMK Mekanika Investama 4.433.102.337 4.433.102.337 PT RMK Mekanika Investama
PT Royaltama Marina Kencana 4.155.728.170 2.834.052.900 PT Royaltama Marina Kencana
PT Nusantara Bara Tambang 1.977.000.000 - PT Nusantara Bara Tamb ang
Tn. Tony Saputra 1.580.000.000 - Mr. Tony Saputra
PT Bahtera Mustika Mulia - 15.452.052.704 PT Bahtera Mustika Mulia
Piutang bunga 5.275.307.188 - Interest receivab le
Lain-lain (masing-masing Others (each b elow
dibawah 5% dari total) 6.442.929.969 5.384.553.606 5% of total)
Jumlah 480.277.967.451 303.298.518.415 Total
% terhadap jumlah aset 19,83% 13,49% % of total assets
Uang muka jangka pendek dan Short-term advances and
biaya dibayar di muka (Catatan 10) prepaid expenses (Note 10)
PT Royaltama Mulia PT Royaltama Mulia
Kontraktorindo Tbk - 6.635.471.573 Kontraktorindo Tb k
% terhadap jumlah aset 0,00% 13,49% % of total assets
91
Page 395
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Liabilitas Liabilities
Utang usaha (Catatan 17 ) Other payables (Note 17)
PT Bahtera Mustika Mulia 38.285.405.643 57.312.547.497 PT Bahtera Mustika Mulia
PT Royaltama Marina Kencana 8.483.729.207 23.039.107.071 PT Royaltama Marina Kencana
PT Royaltama Mulia PT Royaltama Mulia
Kontraktorindo Tbk - 39.024.481.912 Kontraktorindo Tb k
Lain-lain (dibawah 5% dari total) 726.122.500 727.122.500 Others (each b elow 5% of total)
Jumlah 47.495.257.350 120.103.258.980 Total
% terhadap jumlah liabilitas 6,85% 18,31% % of total liabilities
Utang lain-lain (Catatan 18) Other payables (Note 18)
Lain-lain (masing-masing Others (each b elow
dibawah 5% dari total) - 2.272.024 5% of total)
Jumlah - 2.272.024 Total
% terhadap jumlah liabilitas - 0,00% % of total liabilities
Pendapatan diterima di muka Unearned revenue
(Catatan 21) (Note 21)
PT Bahtera Mustika Mulia 511.650.000 545.760.000 PT Bahtera Mustika Mulia
Jumlah 511.650.000 545.760.000 Total
% terhadap jumlah liabilitas 0,07% 0,08% % of total liabilities
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pendapatan (Catatan 25) Revenues (Note 25)
PT Central Mulia Kencana 13.232.796.565 - PT Central Mulia Kencana
PT Royaltama Mulia Transportindo 1.297.741.935 - PT Royaltama Mulia Transportindo
PT Royaltama Mulia PT Royaltama Mulia
Kontraktorindo Tbk 780.000.000 485.625.000 Kontraktorindo Tb k
PT Beltindo Mulia Kencana 323.000.000 - PT Beltindo Mulia Kencana
PT Karya Senja Sejahtera - 1.579.328.665 PT Karya Senja Sejahtera
Jumlah 15.633.538.500 2.064.953.665 Total
% terhadap jumlah pendapatan 0,64% 0,08% % of total revenues
Dewan komisaris dan dewan direksi merupakan The board of commissioners and the board of directors
personel manajemen kunci. Dewan komisaris bertugas are key management personnel. The board of
mengawasi dan memberikan nasihat terhadap kinerja commissioners is responsible for supervising and
direksi dalam mengelola operasional bisnis providing advice on the directors' performance in
perusahaan. Anggaran dasar perusahaan dan managing the company's business operations. The
peraturan perundang-undangan yang berlaku company's articles of association and applicable laws
mengatur pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan and regulations regulate the implementation of the
wewenang direksi. board of directors' duties, responsibilities, and
authority.
92
Page 396
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Kompensasi yang dibayar atau terhitung pada The compensation paid or payable to key
manajemen kunci atas jasa kepegawaian adalah management for employee services is showed bellow:
sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Gaji dan imbalan karyawan jangka Salaries and other short-term
pendek lainnya 14.964.675.420 12.380.488.086 employee benefits
Transaksi pihak berelasi dilakukan berdasarkan These transactions are done based on terms agreed
persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, by both parties, which is not the same term with other
dimana persyaratan tersebut tidak sama dengan transaction with third parties.
transaksi lain yang dilakukan dengan pihak-pihak yang
tidak berelasi.
Utang/piutang non-usaha kepada pihak berelasi The non-trade payables/receivable to related party
terutama timbul dari biaya yang dibayarkan terlebih represent mainly advanced payment of expenses.
dahulu antar pihak berelasi. Akun-akun tersebut These account are denominated in Rupiah are not
didenominasi dalam Rupiah, tidak dikenakan bunga subject to interest and payable on demand.
dan harus dibayarkan sewaktu-waktu sesuai
permintaan.
Komitmen Commitment
a. Pada tanggal 8 Mei 2024, Perusahaan mendirikan a. On May 8, 2024, the Company established
PT Royaltama Mulia Tambang (“RMT”) PT Royaltama Mulia Tambang (“RMT”) based on
berdasarkan Akta Notaris No. 02 dari Yasmine Notarial Deed No. 02 of Yasmine Nurul Fitriasti,
Nurul Fitriasti, S.H., M.Kn., disahkan S.H., M.Kn., approved by the Minister of Law and
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Human Rights of the Republic of Indonesia in
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Decree No. AHU-0092644.AH.01.11. Year 2024
No. AHU-0092644.AH.01.11. Tahun 2024 tanggal dated May 14, 2024. The scope of RMT's
14 Mei 2024. Ruang lingkup kegiatan RMT adalah activities is in the service sector. The Company's
bergerak di bidang jasa. Kepemilikan saham share ownership in RMT is 99.99%.
Perusahaan atas RMT adalah sebesar 99,99%.
Pada tanggal 16 Juli 2024, PT Royaltama Mulia On July 16, 2024, PT Royaltama Mulia Tambang
Tambang dan PT RMK Energy Tbk and PT RMK Eenergy Tbk signed a
menandatangani perjanjian pinjaman Nomor loan agreement number 02.53/SPK/RMT-
02.53/SPK/RMT-RMKE/VII/2024 dengan fasilitas RMKE/VII/2024 with a loan facility of
pinjaman sebesar Rp 90.000.000.000 (sembilan Rp 90,000,000,000 (ninety billion rupiah). This
puluh milyar rupiah). Fasilitas pinjaman ini loan facility is provided for the purposes of
diberikan untuk keperluan PT Nusantara Bara PT Nusantara Bara Tambang (a subsidiary of
Tambang (entitas anak dari RMT) mengambil RMT) taking over/acquiring the majority, or
alih/akuisisi mayoritas atau sebanyak 99,99% 99.99%, of ownership of shares in PT Artha
kepemilikan atas saham-saham di PT Artha Nusantara Mining and PT Artha Nusantara
Nusantara Mining dan PT Artha Nusantara Resources.
Resources.
Fasilitas pinjaman ini akan dibebankan bunga This loan facility will be charged interest of 0% for
sebesar sebesar 0% untuk satu tahun pertama, the first year, and then interest will be charged
dan kemudian akan dikenakan bunga setara equivalent to the interest the interest on RMK
bunga Obligasi berkelanjutan I RMK Energy Tahap Energy phase 1 Sustainable Bonds I 2024 series
1 tahun 2024 seri B + 0,5% per tahun. Jangka B + 0.5% per year. The term of this agreement is
waktu perjanjian ini adalah 5 (lima) tahun. 5 (five) years.
Pada tanggal 27 September 2024, Perusahaan On September 27, 2024, the Company has
telah mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya transferred all of its share ownership in RMT to PT
di RMT kepada PT RMK Investama bedasarkan RMK Investama based on notarial deed no. 02
akta notaris no. 02 dari Julinar Theodore Helena, from Julinar Theodore Helena, SH, M.Kn.
SH, M.Kn.
93
Page 397
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Pada tanggal 18 September 2024, Perusahaan On September 18, 2024, the Company and RMT
dan RMT sepakat untuk mengubah, menambah agreed to change, add and/or delete several
dan/atau menghapus beberapa ketentuan dalam provisions in the loan facility agreement
perjanjian fasilitas pinjaman tersebut (Addendum (Addendum 1) with the terms and conditions as
ke-1) dengan syarat dan ketentuan sebagaimana stipulated in Addendum 1 of the agreement. The
diatur dalam Addendum ke-1 perjanjian. changes mainly related to the terms and
Perubahan terutama tentang syarat dan ketentuan conditions for loan withdrawal.
penarikan pinjaman.
b. Pada tanggal 15 Juli 2024, Perusahaan dan b. On July 15, 2024, the Company and
PT Rantaimulia Kencana menandatangani PT Rantaimulia Kencana signed a cooperation
perjanjian kerjasama senilai Rp 130.000.000.000 agreement worth Rp 130,000,000,000 (one
(seratus tiga puluh milyar rupiah) untuk melakukan hundred thirty billion rupiah) to provide, install and
penyediaan, pemasangan dan perakitan conveyor assemble conveyor line 1 at Jetty RMK. The
line 1 di Jetty RMK. Perusahaan akan membayar company will pay for construction, installation and
atas penyediaan Conveyor termasuk pekerjaan assembly work of conveyor line at certain agreed
pembangunan, pemasangan, dan perakitan rates to PT Rantaimulia Kencana. The term of this
sebesar tarif tertentu yang disepakati kepada agreement is until all rights and obligations are
PT Rantaimulia Kencana. Jangka waktu perjanjian fulfilled.
ini adalah sampai seluruh hak dan kewajiban
terpenuhi.
c. Berdasarkan perjanjian pinjaman c. Based on loan agreement no. 02.63/SPK/RMK-
nomor 02.63/SPK/RMK-RMKE/VIII/2024 tanggal RMKE/VIII/2024 dated August 20, 2024, the
20 Agustus 2024, Perusahaan menyepakati untuk Company agreed to provide a loan facility to
memberikan fasilitas pinjaman kepada PT Rantaimulia Kencana with a maximum amount
PT Rantaimulia Kencana dengan jumlah of Rp 325,000,000,000 (three hundred twenty-five
maksimum Rp 325.000.000.000 (tiga ratus dua billion Rupiah). The maturity date of this loan is
puluh lima miliar Rupiah). Jatuh tempo pinjaman ini 1 year from the agreement date. This loan bear
adalah 1 tahun dari tanggal perjanjian. Bunga interest of 0% for the first 3 months and interest
pinjaman sebesar 0% untuk 3 bulan pertama dan equivalent to 3 months IndONIA + 1% per year for
bunga setara IndONIA 3 bulan + 1% per tahun the following months. Interest payments are made
untuk bulan selanjutnya. Pembayaran bunga every 3 months. If there is a delay in interest
dilakukan setiap 3 bulan. Apabila terjadi payment, a fine will be charged of 2% per month
keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka calculated from the amount owed. Repayment or
denda akan dikenakan sebesar 2% per bulan repayment of this Loan can be done in stages or
dihitung dari jumlah yang terhutang. Pembayaran all at once no later than the due date of the Loan.
kembali atau pelunasan Pinjaman ini dapat
dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
selambat lambatnya pada tanggal jatuh tempo
Pinjaman.
d. Berdasarkan perjanjian pinjaman d. Based on loan agreement no. 02.64/SPK/RMK-
nomor 02.64/SPK/RPK-RMKE/VIII/2024 tanggal RMKE/VIII/2024 dated August 20, 2024, the
20 Agustus 2024, Perusahaan menyepakati untuk Company agreed to provide a loan facility to
memberikan fasilitas pinjaman kepada PT RMK Powerindo Kencana with a maximum
PT RMK Powerindo Kencana dengan jumlah amount of Rp 10,000,000,000 (ten billion Rupiah).
maksimum Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar The maturity date of this loan is 1 year from the
Rupiah). Jatuh tempo pinjaman ini adalah 1 tahun agreement date. This loan bear interest of 0% for
dari tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar the first 3 months and interest equivalent to
0% untuk 3 bulan pertama dan bunga setara 3 months IndONIA + 1% per year for the following
IndONIA 3 bulan + 1% per tahun untuk bulan months. Interest payments are made every
selanjutnya. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 months. If there is a delay in interest payment,
3 bulan. Apabila terjadi keterlambatan dalam a fine will be charged of 2% per month calculated
pembayaran bunga, maka denda akan dikenakan from the amount owed. Repayment or repayment
sebesar 2% per bulan dihitung dari jumlah yang of this Loan can be done in stages or all at
terhutang. Pembayaran kembali atau pelunasan once no later than the due date of the Loan.
Pinjaman ini dapat dilakukan secara bertahap
maupun sekaligus selambat-lambatnya pada
tanggal jatuh tempo Pinjaman.
94
Page 398
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
e. Berdasarkan perjanjian pinjaman e. Based on loan agreement no. 02.65/SPK/RMK-
nomor 02.65/SPK/RMKI-RMKE/VIII/2024 tanggal RMKE/VIII/2024 dated August 20, 2024, the
20 Agustus 2024, Perusahaan menyepakati untuk Company agreed to provide a loan facility to
memberikan fasilitas pinjaman kepada PT RMK Investama with a maximum amount of
PT RMK Investama dengan jumlah maksimum Rp 60,000,000,000 (sixty billion Rupiah). The
Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah). maturity date of this loan is 1 year from the
Jatuh tempo pinjaman ini adalah 1 tahun dari agreement date. This loan bear interest of 0% for
tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar 0% the first 3 months and interest equivalent to
untuk 3 bulan pertama dan bunga setara IndONIA 3 months IndONIA + 1% per year for the following
3 bulan + 1% per tahun untuk bulan selanjutnya. months. Interest payments are made every
Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan. 3 months. If there is a delay in interest payment,
Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran a fine will be charged of 2% per month calculated
bunga, maka denda akan dikenakan sebesar 2% from the amount owed. Repayment or repayment
per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang. of this Loan can be done in stages or all at once
Pembayaran kembali atau pelunasan Pinjaman ini no later than the due date of the Loan.
dapat dilakukan secara bertahap maupun
sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh
tempo.
f. Berdasarkan perjanjian pinjaman f. Based on loan agreement no. 02.66/SPK/RMK-
nomor 02.66/SPK/RMKMI-RMKE/VIII/2024 RMKE/VIII/2024 dated August 20, 2024, the
tanggal 20 Agustus 2024, Perusahaan Company agreed to provide a loan facility to
menyepakati untuk memberikan fasilitas pinjaman PT RMK Powerindo Kencana with a maximum
kepada PT RMK Mekanika Investama dengan amount of Rp 6,000,000,000 (six billion Rupiah).
jumlah maksimum Rp 6.000.000.000 (enam milyar The maturity date of this loan is 1 year from the
Rupiah). Jatuh tempo pinjaman ini adalah 1 tahun agreement date. This loan bear interest of 0% for
dari tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar the first 3 months and interest equivalent to
0% untuk 3 bulan pertama dan bunga setara 3 months IndONIA + 1% per year for the following
IndONIA 3 bulan + 1% per tahun untuk bulan months. Interest payments are made every
selanjutnya. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 months. If there is a delay in interest payment,
3 bulan. Apabila terjadi keterlambatan dalam a fine will be charged of 2% per month calculated
pembayaran bunga, maka denda akan dikenakan from the amount owed. Repayment or repayment
sebesar 2% per bulan dihitung dari jumlah yang of this Loan can be done in stages or all at once
terhutang. Pembayaran kembali atau pelunasan no later than the due date of the Loan.
Pinjaman ini dapat dilakukan secara bertahap
maupun sekaligus selambat-lambatnya pada
tanggal jatuh tempo Pinjaman.
g. Berdasarkan perjanjian pinjaman g. Based on loan agreement no. 02.67/SPK/RMK-
nomor 02.67/SPK/RMKA-RMKE/VIII/2024 tanggal RMKE/VIII/2024 dated August 20, 2024, the
20 Agustus 2024, Perusahaan menyepakati untuk Company agreed to provide a loan facility to
memberikan fasilitas pinjaman kepada PT Royaltama Marina Kencana with a maximum
PT Royaltama Marina Kencana dengan jumlah amount of Rp 5,000,000,000 (five billion Rupiah).
maksimum Rp 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah). The maturity date of this loan is 1 year from the
Jatuh tempo pinjaman ini adalah 1 tahun dari agreement date. This loan bear interest of 0% for
tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar 0% the first 3 months and interest equivalent to
untuk 3 bulan pertama dan bunga setara IndONIA 3 months IndONIA + 1% per year for the following
3 bulan + 1% per tahun untuk bulan selanjutnya. months. Interest payments are made every
Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan. 3 months. If there is a delay in interest payment,
Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran a fine will be charged of 2% per month calculated
bunga, maka denda akan dikenakan sebesar from the amount owed. Repayment or repayment
2% per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang. of this Loan can be done in stages or all at once
Pembayaran kembali atau pelunasan Pinjaman ini no later than the due date of the Loan.
dapat dilakukan secara bertahap maupun
sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh
tempo Pinjaman.
95
Page 399
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
h. Berdasarkan perjanjian pinjaman h. Based on loan agreement no. 02.68/SPK/RMK-
nomor 02.68/SPK/WSS-RMKE/VIII/2024 tanggal RMKE/VIII/2024 dated August 20, 2024, the
20 Agustus 2024, Perusahaan menyepakati Company agreed to provide a loan facility to
untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada PT Wahana Sukses Sejati with a maximum
PT Wahana Sukses Sejati dengan jumlah amount of Rp 10,000,000,000 (ten billion Rupiah).
maksimum Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar The maturity date of this loan is 1 year from the
Rupiah). Jatuh tempo pinjaman ini adalah 1 tahun agreement date. This loan bear interest of 0% for
dari tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar the first 3 months and interest equivalent to
0% untuk 3 bulan pertama dan bunga setara 3 months IndONIA + 1% per year for the following
IndONIA 3 bulan + 1% per tahun untuk bulan months. Interest payments are made every
selanjutnya. Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 months. If there is a delay in interest payment,
3 bulan. Apabila terjadi keterlambatan dalam a fine will be charged of 2% per month calculated
pembayaran bunga, maka denda akan dikenakan from the amount owed. Repayment or repayment
sebesar 2% per bulan dihitung dari jumlah yang of this Loan can be done in stages or all at once
terhutang. Pembayaran kembali atau pelunasan no later than the due date of the Loan.
Pinjaman ini dapat dilakukan secara bertahap
maupun sekaligus selambat-lambatnya pada
tanggal jatuh tempo Pinjaman.
32. INSTRUMEN KEUANGAN 32. FINANCIAL INSTRUMENTS
Berikut ini adalah jumlah tercatat dan estimasi nilai The following are the carrying amounts and estimated
wajar atas aset dan liabilitas keuangan Grup: fair values of financial assets and financial liabilities of
the Group:
31 Desember/
December 31,
2024
Estimasi Nilai
Wajar/
Jumlah Tercatat/ Estimated Fair
Carrying Amount Value
Aset Keuangan Financial Assets
Kas dan bank 43.665.540.502 43.665.540.502 Cash on hand and in b anks
Kas dan deposito berjangka
yang dibatasi penggunaannya Restricted cash and
- lancar 91.230.363.518 91.230.363.518 time deposits - current
Piutang usaha Trade receivab les
Pihak berelasi 18.332.399.104 18.332.399.104 Related parties
Pihak ketiga - bersih 195.397.051.636 195.397.051.636 Third parties - net
Piutang lain-lain Other receivab les
Pihak berelasi 480.277.967.451 480.277.967.451 Related parties
Pihak ketiga 2.605.598.378 2.605.598.378 Third parties
Kas dan deposito berjangka yang
dibatasi penggunaannya Restricted cash and
- tidak lancar 14.077.979.844 14.077.979.844 time deposits - non-current
Jumlah Aset Keuangan 845.586.900.433 845.586.900.433 Total Financial Assets
96
Page 400
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/
December 31,
2024
Estimasi Nilai
Wajar/
Jumlah Tercatat/ Estimated Fair
Carrying Amount Value
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Utang bank jangka pendek 330.980.020.050 330.980.020.050 Short-term b ank loans
Utang usaha Trade payab les
Pihak berelasi 47.495.257.350 47.495.257.350 Related party
Pihak ketiga 100.111.162.236 100.111.162.236 Third parties
Utang lain-lain Other payab les
Pihak berelasi - - Related party
Pihak ketiga 466.280.305 466.280.305 Third parties
Beban yang masih harus dibayar 14.116.190.933 14.116.190.933 Accrued expenses
Liabilitas sewa 2.381.627.720 2.381.627.720 Lease liab ility
Utang bank jangka panjang 92.482.125.000 92.482.125.000 Long-term b ank loan
Utang pembiayaan konsumen 21.767.805.472 21.767.805.472 Consumer financing payab les
Jumlah Liabilitas Keuangan 609.800.469.066 609.800.469.066 Total Financial Liabilities
31 Desember/
December 31,
2023
Estimasi Nilai
Wajar/
Jumlah Tercatat/ Estimated Fair
Carrying Amount Value
Aset Keuangan Financial Assets
Kas dan bank 15.365.975.635 15.365.975.635 Cash on hand and in b anks
Kas dan deposito berjangka
yang dibatasi penggunaannya Restricted cash and
- lancar 151.538.130.583 151.538.130.583 time deposits - current
Piutang usaha Trade receivab les
Pihak berelasi 3.391.542.130 3.391.542.130 Related parties
Pihak ketiga - bersih 284.611.649.249 284.611.649.249 Third parties - net
Piutang lain-lain Other receivab les
Pihak berelasi 303.298.518.415 303.298.518.415 Related parties
Pihak ketiga 1.177.247.103 1.177.247.103 Third parties
Kas dan deposito berjangka Restricted cash and
yang dibatasi penggunaannya
- tidak lancar 13.909.043.824 13.909.043.824 time deposits - non-current
Jumlah Aset Keuangan 773.292.106.939 773.292.106.939 Total Financial Assets
97
Page 401
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/
December 31,
2023
Estimasi Nilai
Wajar/
Jumlah Tercatat/ Estimated Fair
Carrying Amount Value
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Utang bank jangka pendek 343.525.059.260 343.525.059.260 Short-term b ank loans
Utang usaha Trade payab les
Pihak berelasi 120.103.258.980 120.103.258.980 Related party
Pihak ketiga 71.866.034.647 71.866.034.647 Third parties
Utang lain-lain Other payab les
Pihak berelasi 2.272.024 2.272.024 Related party
Pihak ketiga 5.257.524.654 5.257.524.654 Third parties
Beban yang masih harus dibayar 16.380.050.603 16.380.050.603 Accrued expenses
Liabilitas sewa 3.010.209.633 3.010.209.633 Lease liab ility
Utang bank jangka panjang 156.700.625.000 156.700.625.000 Long-term b ank loan
Utang pembiayaan konsumen 4.519.334.655 4.519.334.655- Consumer financing payab les
Jumlah Liabilitas Keuangan 721.364.369.456 721.364.369.456 Total Financial Liabilities
Metode dan asumsi yang digunakan oleh Grup untuk The method and assumptions used by the Group to
mengestimasi nilai wajar instrumen keuangan adalah estimate the fair values of financial instruments are as
sebagai berikut: follows:
- Aset keuangan Grup yang terdiri dari kas dan bank, - The Group's financial assets which comprise cash
deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya, on hand and in banks, restricted time deposits,
piutang usaha dan piutang lain- lain sebagai “aset trade receivables and other receivables are
keuangan yang diukur dengan biaya perolehan classified as “financial assets at amortized cost”.
diamortisasi”.
- Jumlah tercatat utang bank jangka pendek, utang - The carrying amounts of short-term bank loans
usaha, utang lain-lain dan beban masih harus trade payables, other payables and accrued
dibayar diklasifikasikan sebagai “liabilitas expenses are classified as “financial liabilities at
keuangan yang diukur dengan biaya perolehan amortized cost”. The carrying amounts of trade
diamortisasi”. Jumlah tercatat utang usaha, utang payables, other payables and accrued expenses
lain-lain dan beban masih harus dibayar mendekati approximate their fair values due to short-term
nilai tercatat karena jangka waktu yang singkat nature of transactions.
atas instrumen keuangan tersebut.
- Jumlah tercatat utang bank jangka panjang, utang - The carrying amounts of long-term bank loan,
pembiayaan dan utang pembiayaan konsumen lease liability and consumer finance payables are
diklasifikasikan sebagai “liabilitas keuangan yang classified as “financial liabilities at amortized
diukur dengan biaya perolehan diamortisasi”, yang cost”, which estimated as the present value of all
diperkirakan sebagai nilai kini dari seluruh arus kas future cash flows discounted using rates currently
masa depan yang didiskontokan menggunakan available for instruments on similar terms, credit
tingkat bunga saat ini untuk instrumen dan risk and remaining maturities.
persyaratan yang sama, risiko kredit dan jatuh
tempo yang sama.
98
Page 402
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
33. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO 33. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
KEUANGAN AND POLICIES
Grup memiliki risiko mata uang asing, risiko suku The Group are exposed to foreign exchange risk,
bunga, risiko kredit dan risiko likuiditas yang timbul interest risk, credit risk and liquidity risk arising in the
dalam kegiatan usahanya. Manajemen secara normal course of business. The management
berkesinambungan memantau proses manajemen continually monitors the Group’s risk management
risiko Grup untuk memastikan tercapainya process to ensure the appropriate balance between
keseimbangan yang memadai antara risiko dan risk and control is achieved. Risk management policies
pengendalian. Sistem dan kebijakan manajemen risiko and systems are reviewed regularly to reflect changes
ditelaah secara berkala untuk menyesuaikan dengan in market conditions and the Group’s activities.
perubahan kondisi pasar dan aktivitas Grup.
a. Risiko Suku Bunga a. Interest Risk
Risiko suku bunga adalah risiko di mana nilai wajar Interest rate risk is the risk that the fair value of
atau arus kas masa datang dari suatu instrumen future cash flows of financial instruments will
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku fluctuate due to the changes in market interest
bunga pasar. Risiko ini sebagian besar timbul dari rate. The Group’s exposure in the risk mainly
utang bank, dan utang pembiayaan konsumen. arises from the bank loans and consumer
financing payables.
Risiko tingkat suku bunga Grup terutama timbul The Group’s interest rate risk mainly arises from
dari pinjaman untuk tujuan modal kerja dan loans for working capital and investment. Loans at
investasi. Pinjaman pada berbagai tingkat suku variable interest rates exposed the Group to fair
bunga variabel menyebabkan Grup memiliki risiko value interest rate risk.
terhadap nilai wajar risiko tingkat suku bunga.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, To minimize the interest rate risk, the
manajemen menelaah berbagai suku bunga yang management reviews all interest rate offered by
ditawarkan kreditur untuk mendapatkan suku creditors to obtain the most profitable interest rate
bunga yang paling menguntungkan sebelum before obtaining the loans.
melakukan perikatan utang.
Tabel berikut menunjukkan sensitivitas terhadap The following table demonstrates the sensitivity to
perubahan yang mungkin terjadi pada suku bunga a reasonably possible change in interest rate on
pinjaman. Dengan semua variabel lainnya loan. With all other variables held constant, the
dianggap tetap, laba tercatat Grup dipengaruhi Group’s post-profit is affected through the impact
melalui dampak atas pinjaman dengan suku bunga on floating rate borrowing. There is no other
mengambang. Tidak ada dampak lain pada ekuitas impact on the Group’s equity other than those
Grup selain yang sudah mempengaruhi laporan already affecting the consolidated statement of
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain profit or loss and other comprehensive income.
konsolidasian.
31 Desember/ December 31, 2024
Kenaikan dalam Dampak pada
basis poin/ Laba atau Rugi/
Increase in basis Effect on Profit
points or Loss
Utang bank jangka panjang 100 4.263.191.118 Long-term b ank loans
Utang pembiayaan konsumen 100 898.930.982 Consumer financing payab les
31 Desember/ December 31, 2023
Kenaikan dalam Dampak pada
basis poin/ Laba atau Rugi/
Increase in basis Effect on Profit
points or Loss
Utang bank jangka panjang 100 82.541.609 Long-term b ank loans
Utang pembiayaan konsumen 100 76.204.232 Consumer financing payab les
99
Page 403
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
b. Risiko Kredit b. Credit Risk
Risiko kredit adalah risiko bahwa pihak lain tidak Credit risk is the risk that counterparty will not
dapat memenuhi kewajiban atas suatu instrumen meet its obligations under a financial instrument
keuangan atau kontrak pelanggan, yang or customer contract, leading to a financial loss.
menyebabkan kerugian keuangan. Tujuan Grup The Group’s objective is to seek continous
adalah untuk mencapai pertumbuhan pendapatan revenue growth while minimizing losses incurred
yang berkelanjutan seraya meminimalkan kerugian due to increased credit risk exposure.
yang timbul atas eksposur peningkatan risiko
kredit.
Grup melakukan transaksi penjualan hanya The Group trades only with recognized and
dengan pihak ketiga yang memiliki nama baik dan creditworthy third parties. It is the Group’s policy
terpercaya. Kebijakan Grup mengatur bahwa that all customers who wish to trade on credit
seluruh pelanggan yang akan melakukan transaksi terms are subject to credit verification procedures.
penjualan secara kredit harus melalui proses In addition, receivable balances are monitored on
verifikasi kredit. Selain itu, saldo piutang dipantau an ongoing basis with the objective that the
secara terus menerus dengan tujuan untuk Group’s exposure to bad debts is not significant.
memastikan bahwa eksposur Grup terhadap risiko
kredit macet tidak signifikan.
Eksposur maksimum untuk risiko kredit adalah The maximum exposure to credit risk is
sebesar jumlah tercatat dari setiap jenis aset represented by the carrying amount of each class
keuangan di dalam laporan posisi keuangan of financial assets in the consolidated statement
konsolidasian. Kecuali penjualan kepada of financial position. Except for sales to overseas
pelanggan luar negeri yang menggunakan Letter of customers using a Letter of Credit,the Group does
Credit, Grup tidak memiliki jaminan secara khusus not hold any collateral as security.
atas aset keuangan tersebut.
Pada tanggal periode pelaporan, kualitas kredit As at the date of the reporting period, the credit
setiap kelas dari aset keuangan berdasarkan quality per class of financial assets based on the
penilaian Grup adalah sebagai berikut: Group’s rating is as follows:
31 Desember/ December 31, 2024
Belum jatuh Lewat jatuh tempo
tempo atau belum mengalami
penurunan nilai/ penurunan nilai/ Cadangan
Neither passed due Passed due but kerugian/ Jumlah/
not impaired not impaired Loss allowance Total
Cash on hand
Kas dan bank 43.665.540.502 - - 43.665.540.502 and in b anks
Kas dan deposito
berjangka yang
dibatasi Restricted cash and
penggunaannya 105.308.343.362 - - 105.308.343.362 time deposit
Piutang usaha 94.424.115.111 126.560.418.556 (7.255.082.927) 213.729.450.740 Trade receivab les
Piutang lain-lain 482.883.565.829 - - 482.883.565.829 Other receivab les
Jumlah 726.281.564.804 126.560.418.556 (7.255.082.927) 845.586.900.433 Total
100
Page 404
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ December 31, 2023
Belum jatuh Lewat jatuh tempo
tempo atau belum mengalami
penurunan nilai/ penurunan nilai/ Cadangan
Neither passed due Passed due but kerugian/ Jumlah/
not impaired not impaired Loss allowance Total
Cash on hand
Kas dan bank 15.366.974.635 - - 15.366.974.635 and in b anks
Kas dan deposito
berjangka yang
dibatasi Restricted cash and
penggunaannya 165.447.174.407 - - 165.447.174.407 time deposit
Piutang usaha 36.489.903.696 258.395.712.536 (6.882.424.853) 288.003.191.379 Trade receivab les
Piutang lain-lain 304.475.765.518 - - 304.475.765.518 Other receivab les
Jumlah 521.779.818.256 258.395.712.536 (6.882.424.853) 773.293.105.939 Total
Grup menentukan kerugian kredit ekspektasian The Group determines the expected credit losses
atas pos-pos ini dengan menggunakan matriks on these items by using a provision matrix,
provisi, yang diestimasi berdasarkan pengalaman estimated based on historical credit loss
kerugian kredit historis berdasarkan status jatuh experience based on the past due status of the
tempo debitur, disesuaikan untuk mencerminkan debtors, adjusted as appropriate to reflect current
kondisi saat ini dan estimasi kondisi ekonomik conditions and estimates of future economic
masa depan. conditions.
Kas di bank ditempatkan pada lembaga keuangan Cash in banks are placed with reputable financial
yang resmi dan memiliki reputasi baik. institutions.
c. Risiko Likuiditas c. Liquidity Risk
Risiko likuiditas adalah risiko bahwa Grup akan Liquidity risk is the risk that the Group
kesulitan untuk memenuhi liabilitas keuangannya will encounter difficulty in meeting financial
akibat kekurangan dana. Eksposur Grup atas obligations due to shortage of funds. The Group’s
risiko likuiditas pada umumnya timbul dari exposure to liquidity risk arises primarily from
ketidaksesuaian profil jatuh tempo antara aset dan mismatch of the maturities of financial assets and
liabilitas keuangan. liabilities.
Tabel di bawah merangkum profil jatuh tempo dari The following table summarizes the maturity
liabilitas keuangan Grup berdasarkan pembayaran profile of the Group’s financial liabilities based
kontraktual yang tidak didiskontokan pada tanggal on contractual undiscounted payments as at the
periode pelaporan: date of the reporting period:
101
Page 405
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/
December 31,
2024
Kurang dari Lebih dari
1 tahun/ 1 sampai 2 tahun/
Less than 2 tahun/ More than Jumlah/
1 year 1 to 2 years 2 years Total
Utang bank Short-term
jangka pendek 330.980.020.050 - - 330.980.020.050 b ank loans
Utang usaha Trade Payab les
Pihak berelasi 47.495.257.350 - - 47.495.257.350 Related parties
Pihak ketiga 100.111.162.236 - - 100.111.162.236 Third parties
Utang lain-lain Other payab les
Pihak berelasi - - - - Related parties
Pihak ketiga 466.280.305 - - 466.280.305 Third parties
Beban masih Accrued
harus dibayar 14.116.190.933 - - 14.116.190.933 expenses
Liabilitas sewa 694.516.163 1.687.111.557 - 2.381.627.720 Lease liab ility
Utang bank Long-term
jangka panjang 56.448.500.000 27.897.000.000 8.136.625.000 92.482.125.000 b ank loans
Utang Consumer
pembiayaan financing
konsumen 8.546.944.003 13.220.861.469 - 21.767.805.472 payab le
Jumlah 558.858.871.040 42.804.973.026 8.136.625.000 609.800.469.066 Total
31 Desember/
December 31,
2023
Kurang dari Lebih dari
1 tahun/ 1 sampai 2 tahun/
Less than 2 tahun/ More than Jumlah/
1 year 1 to 2 years 2 years Total
Utang bank Short-term
jangka pendek 343.525.059.260 - - 343.525.059.260 b ank loans
Utang usaha Trade Payab les
Pihak berelasi 120.103.258.980 - - 120.103.258.980 Related parties
Pihak ketiga 71.866.034.647 - - 71.866.034.647 Third parties
Utang lain-lain Other payab les
Pihak berelasi 2.272.024 - - 2.272.024 Related parties
Pihak ketiga 5.257.524.654 - - 5.257.524.654 Third parties
Beban masih Accrued
harus dibayar 16.380.050.603 - - 16.380.050.603 expenses
Liabilitas sewa 640.370.682 2.369.838.951 - 3.010.209.633 Lease liab ility
Utang bank - Long-term
jangka panjang 87.166.969.718 78.009.089.994 23.410.232.500 188.586.292.212 b ank loans
Utang - Consumer
pembiayaan - financing
konsumen 3.390.107.457 1.129.227.198 - 4.519.334.655 payab le
Jumlah 648.331.648.025 81.508.156.143 23.410.232.500 753.250.036.668 Total
102
Page 406
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
d. Pengelolaan Modal d. Capital Management
Tujuan utama pengelolaan modal adalah untuk The primary objective of the capital management
memastikan pemeliharaan rasio modal yang sehat is to ensure that it maintains healthy capital ratios
untuk mendukung usaha dan memaksimalkan in order to support its business and to maximize
imbalan bagi pemegang saham. shareholder value.
Grup mengelola struktur permodalan dan The Group manages their capital structure and
melakukan penyesuaian, berdasarkan perubahan makes adjustments to it, in line with changes in
kondisi ekonomi. untuk memelihara dan economic conditions. to maintain or adjust the
menyesuaikan struktur permodalan, Grup dapat capital structure, the Group may adjust the
menyesuaikan pembayaran dividen kepada dividend payment to shareholders, return capital
pemegang saham, imbalan modal kepada to shareholders or issue new shares.
pemegang saham atau menerbitkan saham baru.
Grup mengawasi modal dengan menggunakan The Group monitors its capital using gearing ratio,
rasio pengungkit (gearing ratio), dengan membagi by dividing net debt with the total capital.
utang bersih dengan jumlah modal.
Kebijakan Grup adalah menjaga rasio pengungkit The Group’s policy is to maintain a gearing ratio
dalam kisaran dari perusahaan terkemuka dalam within the range of gearing ratios of the leading
industri untuk mengamankan pendanaan terhadap companies in the industry in order to secure funds
biaya yang rasional. at a reasonable cost.
Utang bersih dihitung sebagai pinjaman (utang Net debt is calculated as borrowing (bank loans,
bank, liabilitas sewa dan utang pembiayaan sewa) lease liability, lease payable and consumer
ditambah utang usaha, utang lain-lain dan beban financing payables) plus trade payables, other
masih harus dibayar dikurangi kas dan bank. payables and accrued expenses less cash on
Jumlah modal dihitung sebagai ekuitas seperti hand and in banks. The total capital is calculated
yang disajikan dalam laporan posisi keuangan as equity as shown in the consolidated statement
konsolidasian. of financial position.
Perhitungan rasio pengungkit adalah sebagai The computation of gearing ratio is as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Jumlah utang 642.242.858.297 762.862.475.597 Total payab les
Dikurangi kas dan bank 43.665.540.502 15.365.974.635 Less cash on hand in b anks
Utang bersih 598.577.317.795 747.496.500.962 Net payab les
Jumlah ekuitas 1.726.919.033.547 1.484.832.505.933 Total equity
Rasio pengungkit 0,347 0,503 Gearing Ratio
103
Page 407
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
e. Risiko harga komoditas batubara e. Coal commodity price risk
Operasi Grup terekspos terhadap risiko pasar The Group’s operations are exposed to market
terkait dengan fluktuasi harga dari harga komoditas risks related to the price volatility of commodity
yang diperdagangkan di pasar batubara dunia. prices traded on world coal markets. However, the
Namun demikian, aset dan liabilitas keuangan Group’s financial assets and liabilities are not
Grup tidak terekspos secara signifikan terhadap significantly exposed to the price volatility of world
fluktuasi harga batubara dunia karena coal markets because the settlement of financial
penyelesaian aset dan liabilitas keuangan assets and liabilities is based on the prices
berdasarkan harga yang tercantum dalam kontrak stipulated in the coal sales and purchase
jual beli batubara yang ditentukan pada saat agreements which is determined at the time of
pengiriman, atau berdasarkan harga yang delivery, or based on the price agreed upon at the
disepakati saat pesanan pembelian batubara time of the coal purchase order, where there is not
dimana tidak terdapat jeda waktu yang lama antara a long time lag between the purchase order and
pesanan pembelian dan pengiriman. delivery.
34. INFORMASI SEGMEN 34. SEGMENT INFORMATION
Grup melaporkan segmen-segmen berdasarkan The Group reported segments under based on their
berdasarkan divisi-divisi operasi sebagai berikut: operating divisions, as follows:
1. Penjualan batubara 1. Coal sales
2. Pendapatan jasa 2. Services
31 Desember/
December 31,
2024
Penjualan batubara/ Pendapatan jasa/ Jumlah/ Eliminasi/ Konsolidasi/
Coal sales Service Total Elimination Consolidation
LAPORAN LABA RUGI CONSOLIDATED
DAN PENGHASILAN STATEMENT OF PROFIT
KOMPREHENSIF LAIN OR LOSS AND OTHER
KONSOLIDASIAN COMPREHENSIVE INCOME
Pendapatan bersih 1.994.822.411.849 857.967.042.352 2.852.789.454.201 (391.745.069.457) 2.461.044.384.744 Net revenues
Beban pokok pendapatan (1.863.680.018.678) (528.637.535.709) (2.392.317.554.387) 391.745.069.457 (2.000.572.484.930) Cost of revenues
Laba Kotor 131.142.393.171 329.329.506.643 460.471.899.814 - 460.471.899.814 Gross Profit
Beban umum dan General and
administrasi (14.249.290.518) (65.581.455.007) (79.830.745.525) - (79.830.745.525) administrative expenses
Laba Usaha 116.893.102.653 263.748.051.636 380.641.154.289 - 380.641.154.289 Income From Operation
Penghasilan keuangan 792.018.678 5.514.196.896 6.306.215.574 - 6.306.215.574 Finance income
Cadangan kerugian Provision for impairment
penurunan nilai piutang - (372.658.074) (372.658.074) - (372.658.074) losses of trade receivab les
Beban keuangan (19.225.843.301) (14.696.399.345) (33.922.242.646) - (33.922.242.646) Finance costs
Pendapatan lain-lain - Other income -
bersih 1.518.638.582 (4.440.063.655) (2.921.425.073) - (2.921.425.073) net
Laba Sebelum Pajak Profit Before Income
Penghasilan 99.977.916.612 249.753.127.458 349.731.044.070 - 349.731.044.070 Tax
LAPORAN POSISI CONSOLIDATED
KEUANGAN STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
Aset Assets
Aset segmen 949.825.622.300 3.105.164.906.088 4.054.990.528.388 (1.685.828.636.544) 2.369.161.891.844 Segment assets
Liabilitas Liab ilities
Liabilitas segmen 695.156.401.248 996.355.852.484 1.691.512.253.732 (1.049.269.395.435) 642.242.858.297 Segment liab ilities
104
Page 408
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/
December 31,
2023
Penjualan batubara/ Pendapatan jasa/ Jumlah/ Eliminasi/ Konsolidasi/
Coal sales Service Total Elimination Consolidation
LAPORAN LABA RUGI CONSOLIDATED
DAN PENGHASILAN STATEMENT OF PROFIT
KOMPREHENSIF LAIN OR LOSS AND OTHER
KONSOLIDASIAN COMPREHENSIVE INCOME
Pendapatan bersih 2.098.934.315.582 901.777.111.444 3.000.711.427.026 (447.605.157.084) 2.553.106.269.942 Net revenues
Beban pokok pendapatan (1.959.693.765.713) (551.879.800.236) (2.511.573.565.949) 447.605.157.084 (2.063.968.408.865) Cost of revenues
Laba Kotor 139.240.549.869 349.897.311.208 489.137.861.077 - 489.137.861.077 Gross Profit
Beban umum dan General and
administrasi (11.996.127.961) (56.755.124.467) (68.751.252.428) - (68.751.252.428) administrative expenses
Laba Usaha 127.244.421.908 293.142.186.741 420.386.608.649 420.386.608.649 Income From Operation
Penghasilan keuangan 757.969.493 217.797.163 975.766.656 - 975.766.656 Finance income
Cadangan kerugian Provision for impairment
penurunan nilai piutang (836.038.854) (3.955.400.392) (4.791.439.246) - (4.791.439.246) losses of trade receivab les
Beban keuangan (8.639.334.197) (13.014.701.410) (21.654.035.607) - (21.654.035.607) Finance costs
Pendapatan lain-lain - Other income -
bersih (2.718.338.202) 3.572.271.698 853.933.496 - 853.933.496 net
Laba Sebelum Pajak Profit Before Income
Penghasilan 115.808.680.148 279.962.153.800 395.770.833.948 - 395.770.833.948 Tax
LAPORAN POSISI CONSOLIDATED
KEUANGAN STATEMENT OF
KONSOLIDASIAN FINANCIAL POSITION
Aset Assets
Aset segmen 990.483.535.880 2.376.340.316.769 3.366.823.852.649 (1.119.128.871.119) 2.247.694.981.530 Segment assets
Liabilitas Liab ilities
Liabilitas segmen 559.182.215.303 894.513.157.071 1.453.695.372.374 (690.832.896.777) 762.862.475.597 Segment liab ilities
35. PERJANJIAN DAN IKATAN PENTING 35. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND COMMITMENTS
a. Kontrak penjualan jasa di pelabuhan a. Sales service in port agreement
(1) Pada tanggal 29 Mei 2017, Grup mengadakan (1) On May 29, 2017, the Group entered into an
perjanjian unloading container di stasiun agreement providing coal unloading services
Simpang, hauling sampai ke pelabuhan Grup, from container at Simpang station and
serta pemberian jasa loading dan crushing hauling services, also loading and crushing
dari stockpile Grup ke tongkang pelanggan services from the Company's stockpile to
dengan PT Golden Great Borneo (GGB). customer tug boat with PT Golden Great
Grup akan mendapatkan pembayaran Borneo (GGB). The company will receive the
berdasarkan rumusan yang tertera pada payment based on the formula stated in the
perjanjian yang meliputi jumlah batubara yang agreement which includes the amount of
diangkut. Perjanjian ini berlaku selama lima coal transported. This agreement is valid for
tahun sampai 28 Mei 2022. Perpanjangan five years until May 28, 2022. The latest
terakhir sampai tanggal 27 Mei 2027. agreement is valid until May 27, 2027.
(2) Pada tanggal 15 Juni 2016, Grup mengadakan (2) On June 15, 2016, the Group entered into an
perjanjian pembongkaran batubara dari dump agreement to dismantle coal from a dump
truck ke stockpile yang disewa oleh pelanggan truck to a stock pile rented by Customer at
yang ada di pelabuhan Grup, serta pemberian the Group's port, as well as providing loading
jasa loading dan crushing dari stockpile Grup and crushing services from the Group's
ke tongkang pelanggan dengan PT Bara Alam stockpile to customer tug boat with PT Bara
Utama (BAU). Grup akan mendapatkan Alam Utama (BAU). The Group will get
pembayaran berdasarkan rumusan yang payment based on the formulation stated in
tertera pada perjanjian yang meliputi jumlah the agreement which includes the amount of
batubara yang diangkut. Perjanjian ini berlaku coal transported. This agreement is valid for
selama satu tahun dan telah diperpanjang one year and has been extended several
beberapa kali dengan penambahan times with additional providing of coal
pemberian jasa unloading batubara dari unloading services from container at
kontainer di stasiun Simpang dan pemberian Simpang station and hauling services.
jasa hauling. Perpanjangan terakhir sampai The latest extended agreement is valid until
13 Juni 2027. June 13, 2027.
105
Page 409
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
(3) Grup mengadakan perjanjian dengan (3) The Group entered into an agreement with
PT Buana Perkasa Sukses, perjanjian PT Buana Perkasa Sukses, an agreement
berisikan pemberian jasa pemuatan batu bara containing the provision of coal and crushing
dan crushing. Perjanjian dibuat pada tanggal loading services. The agreement is made
6 Agustus 2018 dan berakhir pada on August 6, 2018, and ends on
5 Agustus 2020. Perjanjian ini telah August 5, 2020. This agreement is extended
diperpanjang hingga 1 Juni 2027. until June 1, 2027.
(4) Pada 8 April 2016, Grup mengadakan (4) On April 8, 2016, the Group entered into an
perjanjian pemberian jasa loading dan agreement to provide loading and crushing
crushing dari stockpile Grup ke tongkang services from the Group's stockpile to
pelanggan dengan PT Manambang Muara customer tug boat with PT Manambang
Enim (MME), dimana perjanjian ini akan Muara Enim (MME) and will be valid until
berakhir pada 8 April 2018. Grup akan April 8, 2018. The Group will get payment
mendapatkan pembayaran berdasarkan based on the formulation stated in the
rumusan yang tertera pada perjanjian yang agreement which includes the amount of
meliputi jumlah batubara yang diangkut. coal transported. This agreement is valid for
Perjanjian ini berlaku selama dua tahun dan two years and has been extended several
telah diperpanjang beberapa kali dengan times with additional providing coal
penambahan pemberian jasa unloading unloading services from container at
batubara dari kontainer di stasiun Simpang Simpang station and hauling services.
dan pemberian jasa hauling. Perpanjangan The latest agreement is valid until
terakhir sampai tanggal 11 Januari 2026. January 11, 2026.
(5) Pada 18 November 2019, Grup mengadakan (5) On November 18, 2019, the Group entered
perjanjian pemberian jasa unloading batubara into an agreement to provide unloading at
di stasiun Simpang, hauling, handling Simpang station, hauling, handling stockpile,
stockpile, crushing (jika perlu) dan loading crushing (optional), and loading coal
batubara dengan PT Budi Gema Gempita. services with PT Budi Gema Gempita. This
Perjanjian ini berlaku selama 3 tahun sampai agreement will be valid for 3 years until
dengan 17 November 2022 dan masih November 17, 2022 and still on going
dalam proses perpanjangan. Grup akan process addendum. The Group will get
mendapatkan pembayaran berdasarkan payment based on the price stated in the
harga yang tertera pada perjanjian dan sesuai agreement according to the coal quantity.
dengan kuantitas batubara. Perjanjian ini This agreement is in the process of being
sedang dalam proses perpanjangan. extended.
(6) Pada 23 Desember 2019, Grup mengadakan (6) On December 23, 2019, the Group entered
perjanjian pemberian jasa unloading, hauling, into an agreement to provide unloading,
handling stockpile, crushing (jika perlu) dan hauling, handling stockpile, crushing
loading batubara dengan PT Dizamatra (optional), and loading coal services with
Powerindo. Perjanjian ini berlaku selama PT Dizamatra Powerindo. This agreement
5 tahun. Grup akan mendapatkan will be valid for 5 years. The Group will get
pembayaran berdasarkan harga yang tertera payment based on the price stated in the
pada perjanjian dan sesuai dengan kuantitas agreement according to the coal quantity.
batubara. Perjanjian ini diperpanjang hingga This agreement extended until 10 years.
10 tahun.
b. Kontrak sewa alat berat dan kegiatan getting b. Heavy equipment rental contracts and coal
batubara serta hauling getting and hauling activities
(1) Pada tanggal 6 Agustus 2021, PT Truba Bara (1) On August 6, 2021, PT Truba Bara Banyu
Banyu Enim (TBBE) dan PT Royaltama Mulia Enim (TBBE) and PT Royaltama Mulia
Kontraktorindo Tbk menandatangani Kontraktorindo Tbk signed an framework
perjanjian payung dengan pokok perjanjian agreement wherein of the two companies
kedua perusahaan sepakat untuk melakukan agreed to collaborate on mining services and
kerjasama jasa pertambangan dan sewa alat heavy equipment rental to carry out
berat untuk melakukan pengupasan lapisan overburden stripping and rental of heavy
penutup dan sewa alat berat untuk kegiatan equipment for coal getting activities. TBBE
coal getting. TBBE akan membayar jasa will pay mining services for overburden (OB)
pertambangan pengupasan lapisan penutup removal and heavy equipment rental for coal
(Overburden/OB) dan sewa alat berat untuk getting purposes of based on agreed price for
keperluan coal getting sebesar tarif tertentu every ton produced to the Company. The
yang disepakati per ton produksi kepada term of this agreement is 5 (five) years.
Perusahaan. Jangka waktu perjanjian ini
adalah 5 (lima) tahun.
106
Page 410
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
Perjanjian ini telah di amandemen sebanyak This agreement has been amended 2 (two)
2 (dua) kali, yang dimana amandemen times, in which the first addendum contains
pertama terdapat penambahan jasa hauling the addition of hauling services from Pit to
dari Pit to Stockpile yang harus dibayar TBBE Stockpile that must be paid by TBBE to
kepada PT Royaltama Mulia Kontraktorindo PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk. The
Tbk. Addendum kedua terdapat penambahan second addendum contains addition in the
berupa tarif dasar pada faktor indeks Rise and form of base rates on the Rise and Fall index
Fall terhadap harga jasa. factor to service prices.
(2) Pada tanggal 30 September 2022, (2) On September 23, 2022, PT Royaltama Mulia
PT Royaltama Mulia Kencana dan Kencana and PT Karya Senja Sejahtera
PT Karya Senja Sejahtera menandatangani signed a Cooperation Agreement Coal
perjanjian Kerjasama Hauling Batubara. Hauling.
c. Jasa pengangkutan c. Transportation service
(1) Pada tanggal 27 Maret 2023, PT Royaltama (1) On March 27, 2023, PT Royaltama Mulia
Mulia Kencana (RMUK) dan PT Kereta Api Kencana (RMUK) and PT Kereta Api
Indonesia (Persero) (selanjutnya disebut Indonesia (Persero) (hereinafter referred to
“KAI”) menandatangani perjanjian kerja sama as “KAI”) signed agreement advanced
atas jasa pengangkutan lanjutan. hauling service. Based on this agreement,
Berdasarkan perjanjian ini, KAI sepakat untuk KAI agreed to provide hauling services to
menyediakan jasa jasa pengangkutan kepada RMUK. This agreement is effective from
RMUK. Perjanjian ini berlaku efektif sejak January 1, 2023 and ends on December 31,
1 Januari 2023 dan berakhir pada 2023. This agreement extended until
31 Desember 2023. Perjanjian ini December 31, 2024.
diperpanjang hingga 31 Desember 2024.
(2) Pada tanggal 19 Agustus 2020, (2) On August 19, 2020, PT Truba Bara Banyu
PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) dan Enim (TBBE) and PT Kereta Api Indonesia
PT Kereta Api Indonesia (Persero) (“KAI”) (Persero) ("KAI") signed a cooperation
menandatangani perjanjian kerja sama atas agreement coal transportation with Kereta
Angkutan Batu Bara dengan Kereta Api. Api. Based on this agreement, KAI agreed to
Berdasarkan perjanjian ini, KAI sepakat untuk provide coal transportation services to
menyediakan jasa pengangkutan batu bara TBBE. The agreement has undergone
kepada TBBE. Perjanjian telah mengalami several addendums, most recently is
beberapa kali addendum, terkahir addendum III which effective from January 1,
yaitu addendum III yang berlaku efektif 2024 until December 31, 2026.
sejak 1 Januari 2024 dan berakhir pada
31 Desember 2026.
d. Jasa Konstruksi d. Construction service
Pada tanggal 10 Maret 2022, Perusahaan dan On March 10, 2022, the Company and
PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO) PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO)
menandatangani perjanjian dengan pokok signed an agreement where in RMKO leases
perjanjian RMKO menyewakan alat berat kepada heavy equipment to the Company to be used in
Perusahaan yang akan digunakan dalam kegiatan coal hauling and loading operations in the work
operasional hauling dan loading batu bara di area area. RMKO guarantees that the heavy
kerja. RMKO menjamin bahwa alat berat yang equipment for rent is not in confiscation. The
disewakan tidak berada dalam sitaan. Perusahaan Company will pay equipment rental of excavators
akan membayar sewa alat untuk excavator dan and crushing excavators based on agreed price
crushing excavator sebesar tarif tertentu yang for every ton produced. The term of this
disepakati per ton produksi. Jangka waktu agreement is 5 (five) years.
perjanjian ini adalah 5 (lima) tahun.
107
Page 411
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
36. INFORMASI TAMBAHAN UNTUK ARUS KAS 36. CASH FLOWS SUPLEMENTARY INFORMATION
Transaksi non-kas Non-cash transactions
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Additions of property
Penambahan aset tetap and equipment through
melalui utang usaha - 9.500.000 accounts payab le
Penambahan properti
pertambangan melalui Additions of mining properties
utang usaha - 1.092.999.500 through accounts payab le
Penambahan aset tetap Additions of property
melalui utang and equipment through
pembiayaan konsumen 23.708.712.003 856.482.319 consumer financing
Penambahan aset dalam Addition of assets under
pembangunan melalui construction through
kapitalisasi bunga - 2.798.295.000 interest capitalization
Penambahan aset dalam Addition of construction in progress
penyelesaian melalui kapitalisasi through interest capitalization
depresiasi aset hak guna dan Depreciation of right-of-use asets
bunga liabilitas sewa 731.089.950 838.442.407 and interest leases liab ilities
37. REKLASIFIKASI LAPORAN POSISI KEUANGAN 37. RECLASSIFICATION OF CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN: STATEMENT OF FINANCIAL POSITION:
Beberapa informasi di laporan keuangan konsolidasian Certain information in these consolidated financial
ini telah mengalami perubahan untuk menyesuaikan statements have been changed to conform with the
penyajian dan pengungkapan dengan peraturan pasar presentations and disclosures required by the capital
modal, sebagai berikut: market regulation, as follows:
31 Desember/ December 31, 2023
Dilaporkan
sebelumnya/
As previously Direklasifikasi/
reported As reclassified
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Piutang lain-lain Other receivab les
Pihak berelasi 309.933.989.988 480.277.967.451 Related parties
Uang muka jangka pendek Short-term advances
dan biaya dibayar di muka 138.078.164.442 174.079.639.009 and prepaid expenses
108
Page 412
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
31 Desember/ December 31, 2023
Dilaporkan
sebelumnya/
As previously Direklasifikasi/
reported As reclassified
LAPORAN ARUS KAS STATEMENT OF CASH FLOWS
ARUS KAS DARI AKTIVTIAS OPERASI CASH FLOW FROM OPERATING ACTIVITIES
Pembayaran kas kepada pemasok, Cash paid to suppliers,
karyawan dan lain-lain (2.255.463.963.149) - employee and others
Pembayaran kas kepada pemasok, Cash paid to suppliers,
atas barang dan jasa - (2.162.419.738.125) for goods and services
Pembayaran kepada karyawan - (99.679.696.597) Payment to employees
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Pihak berelasi Related parties
Penerimaan - 11.938.477.090 Receipt
Pembayaran - (129.921.043.530) Payment
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan dari (pembayaran kepada) Receipts from (payment to)
pihak berelasi - bersih (128.867.396.158) related parties - net
Pihak ketiga Third parties
Penerimaan - 1.059.303.301 Receipts
Pembayaran - (5.308.661.446) Payments
38. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN 38. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD
a. Berdasarkan keputusan Dewan komisaris a. Based on Commission Decision Letter
No. 01/SKDK/RMKE/02/2025 tanggal 4 Maret No. 01/SKDK/RMKE/02/2025 on March 4, 2025
terkait pemberitahuan perubahan anggota Komite regarding the notification of changes in the
Audit menjadi sebagai berikut: members of the Audit Committee as follows:
Ketua F Saud Tamba Tua Chairman
Anggota Agustinus Estanto Member
Anggota Rama Ari Shandhi Member
b. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi b. Based on Commission Decision
No. 01/SKD/RMKE/03/2025 tanggal 4 Maret 2025 No. 01/SKD/RMKE/03/2025 on March 4, 2025
terkait pengangkatan Imam Yudi Setiawan sebagai regarding the appointment of Imam Yudi Setiawan
Ketua Audit Internal menggantikan Didit Budi to replace Didit Budi Permana as the Chairman
Permana. Internal Audit.
c. Pada tanggal 14 Maret 2025, PT Royaltama Mulia c. On March 14, 2025, PT Royaltama Mulia
Tambang telah melunasi seluruh Pinjaman kepada Tambang has paid off all Loans to Company
Perusahaan (Catatan 31a). (Note 31a).
39. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN 39. REISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS
Beberapa informasi di laporan keuangan konsolidasian Certain information in these consolidated financial
ini telah mengalami perubahan untuk menyesuaikan statements have been changed to conform with the
penyajian dan pengungkapan dengan peraturan pasar presentations and disclosures required by the capital
modal, sebagai berikut: market regulation, as follows:
• Penambahan pengungkapan mengenai • Additional disclosure regarding key management
manajemen kunci pada Catatan 1c. personel in Note 1c.
• Penambahan pengungkapan mengenai piutang • Additional disclosure regarding other receivables
lain-lain pihak ketiga pada Catatan 8. third parties in Note 8.
• Penambahan pengungkapan mengenai tingkat • Additional disclosure regarding Incremental
suku bunga inkremental liabilitas sewa pada Borrowing Rate of lease liabilities on Note 11.
Catatan 11.
109
Page 413
The original consolidated financial statements included herein are in
the Indonesian language.
PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN NOTES TO THE CONSOLIDATED
KONSOLIDASIAN FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN AS AT DECEMBER 31, 2024
YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT AND FOR THE YEAR THEN ENDED
(Disajikan dalam Rupiah, (Expressed in Rupiah,
kecuali dinyatakan lain) unless otherwise stated)
40. TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN DAN 40. MANAGEMENT’S RESPONSIBILITY AND
PERSETUJUAN ATAS LAPORAN KEUANGAN APPROVAL OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
KONSOLIDASIAN STATEMENT
Penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan The preparation and fair presentation of the
konsolidasian, merupakan tanggung jawab consolidated financial statements were the
manajemen, dan telah disetujui oleh Direktur untuk responsibility of the management, and were approved
diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2025. by the Directors and authorized for issuance on
June 4, 2025.
****
110
Page 414
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 199 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.2 ×4
unresolved
org
PT RMK Energy Tahap I Tahun
p.5 ×2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.5 ×20
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas. Masa Penawaran Umum
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia. Penjamin Pelaksana
p.8
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×6
unresolved
org
PT RMK Investama RMUK
p.14
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Kencana RMKN
p.14
unresolved
org
PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara RMAK
p.14
unresolved
org
PT Royaltama Marga Kencana RMT
p.14
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Tambang TBBE
p.14
unresolved
org
PT Truba Bara Banyu Enim BMM
p.14
unresolved
org
PT Bahtera Mustika Mulia NBT
p.14
unresolved
org
PT Nusantara Bara Tambang
p.14
unresolved
person
Rosliana Sari Hendarto S.H.
· Notaris
p.15 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.15 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.15 ×5
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.18 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Teramihardja
p.19 ×3
unresolved
org
PT Sinar Wijaya Energi
p.39
unresolved
org
PT Sahala Bara Logistik
p.39
unresolved
org
PT Kindai Udira Nitya
p.39 ×2
unresolved
org
PT Banyan Koalindo Lestari
p.39 ×2
unresolved
org
PT Gorby Putra Utama
p.39 ×2
unresolved
org
PT Sahala Bara
p.39
unresolved
org
PT Sinar Wijaya
p.39 ×2
unresolved
org
PT Banyan Koalindo
p.39
unresolved
org
PT Gorby Putra
p.39
unresolved
org
Teramihardja
p.41
unresolved
org
PT Bank Central
p.42 ×3
unresolved
org
Asia Tbk
p.42 ×3
unresolved
person
Miki Tanumiharja
p.42 ×2
unresolved
org
PT Rantaimulia Kencana. Fasilitas
p.42
unresolved
person
Diah Sulistyani Sediati
p.42 ×4
unresolved
org
Bank Garansi
p.42 ×2
unresolved
org
PT Toyota Astra Finance
p.46 ×3
unresolved
org
PT BCA Finance
p.46 ×2
unresolved
org
PT BCA Finance. Jangka
p.46
unresolved
org
PT Hino Finance Indonesia. Jangka
p.46 ×2
unresolved
org
PT Toyota Astra Finance. Jangka
p.47
unresolved
org
PT Surya Artha Nusantara Finance. Jangka
p.47
unresolved
org
PT Mandiri Tunas Finance. Jangka
p.47
unresolved
org
PT Usaha Maju Makmur
p.47 ×2
unresolved
org
PT Neyva Putri Sriwijaya
p.47
unresolved
org
PT Trakindo Utama
p.47
unresolved
org
PT Jambi Sumber Bara Utama
p.47
unresolved
org
PT Indomobil Prima Niaga Medan
p.47
unresolved
org
Bary Commodities Pte. Ltd.
p.48
unresolved
org
PT Sinergi Indotama Exa
p.48
unresolved
org
KKA Riana & Rekan
p.49
unresolved
org
PT Perkebunan Nusantara VII
p.50
unresolved
org
PT Royaltama Mulia Tambang
p.58 ×3
unresolved
org
PT Kreasindo Mandiri Sejahtera
p.61
unresolved
org
PT Daya Kobelco Constructions Machinery Indonesia. Belanja
p.61
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.61
unresolved
—
Indra Mulia Aliwarga
· Direktur
p.70
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.72 ×3
unresolved
org
Menteri Investasi
p.73 ×4
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata
p.73 ×2
unresolved
org
Menteri Perhubungan
p.73
unresolved
org
Kementerian Tanjung Baru
p.74
unresolved
org
PT. Golden Great Borneo
p.74
unresolved
org
PT. Kereta Api Indonesia. Pihak Pertama
p.75
unresolved
org
PT. KAI
p.76 ×6
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.78 ×3
unresolved
org
Meteorologi
p.80
unresolved
org
PT. RMKE
· Direktur Utama
p.82 ×2
unresolved
org
PT. Manambang Muara Enim.
p.86
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
p.90
unresolved
org
PT. Buana Perkasa Sukses
p.91
unresolved
org
PT. Dizamatra Powerindo
p.94
unresolved
org
PT. Mustika Bara Bengkulu
p.132
unresolved
org
PT. Bahtera Bahari Shipyard
p.132
unresolved
org
PT. Bahtera Mustika Mulia
p.132 ×2
unresolved
person
Soelaeman Widjaja
· Direktur
p.132
unresolved
person
MBB
· Direktur
p.132 ×2
unresolved
person
Selamet Widodo
· Direktur
p.132
unresolved
person
BBS
· Direktur
p.132
unresolved
person
Freddy Hartono
· Komisaris Utama
p.132
unresolved
org
PT Surya Artha Nusantara Finance Buldozer Jenis Komatsu
p.135 ×2
unresolved
org
PT. Surya Artha Nusantara Finance Debitur
p.135 ×2
unresolved
org
PT. RMK Grup Indonesia
p.175
unresolved
person
Hariyanti Poerbiantari
· Notaris
p.175 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-
p.175
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.175 ×2
unresolved
org
Royaltama Mulia Kontraktindo Tbk
p.176 ×2
unresolved
org
PT Dinamika Mulia Kencana
p.176 ×3
unresolved
org
PT Rantai Mulia Kencana
p.176 ×2
unresolved
org
PT Darma Engineering
p.176
unresolved
org
PT Duta Rantai Mas
p.176
unresolved
person
William Saputra. F Saud Tamba Tua
· Komisaris Independen
p.176 ×32
unresolved
org
PT Smartec Technology Indonesia
p.177
unresolved
org
PT RABS International Lawfirm
p.177
unresolved
person
Vincent Saputra. Sugianto
· Direktur Utama
p.178 ×25
unresolved
org
PT Kebun Tebu Mas
p.178
unresolved
org
PT Roda Prima Auto Technologies Indonesia
p.178
unresolved
org
PT Tigaka Distrindo Perkasa
p.178
unresolved
org
PT Wonokoyo Jayakusuma
p.178
unresolved
org
PT. Menjangan Sakti
p.178
unresolved
org
PT Optik Tunggal
p.178
unresolved
org
PT Lippo Cikarang Development
p.178
unresolved
org
Malonda & Rekan
p.178
unresolved
org
Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk
p.179 ×2
unresolved
org
Purwantono
p.179
unresolved
org
PT Supra Usadhatama
p.179
unresolved
org
Senior Auditor KAP Haryanto Sahari & Rekan
p.179
unresolved
org
Prasetio Utomo
p.179
unresolved
org
PT Hasta Karya Cipta Bersaudara
p.179
unresolved
org
PT Nusantara Bara Indonesia
p.179
unresolved
person
Muhtar
p.181
unresolved
org
PT Accurate Consultant Engineering
p.181
unresolved
org
BDO Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan
p.182
unresolved
org
Haryono Junianto
p.182
unresolved
org
Tanubtata Sutanto Fahmi dan Rekan
p.184
unresolved
org
Hendrawinata dan Rekan
p.184
unresolved
org
Paul Hadiwinata dan Rekan
p.184
unresolved
org
PT Amarta Mustikateknik
p.185
unresolved
org
PT Securindo Packatama Indonesia
p.185
unresolved
—
Rizka Fadilah
p.186
unresolved
org
PT Bank Central Asia Sampai
p.190 ×2
unresolved
org
PT. RMK
p.190
unresolved
org
PT. Royaltama Mulia Kencana
p.193 ×4
unresolved
person
Yasmine Nurul Fitriasti
· Notaris
p.193 ×3
unresolved
org
PT. Royaltama Mulia Kencana No. AHU-AH.
p.193 ×2
unresolved
org
PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara
p.196 ×3
unresolved
org
PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara No. AHU-AH.
p.196 ×2
unresolved
org
PT. Truba Bara Banyu Enim
p.199 ×3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
p.199
unresolved
org
PT. Truba Bara Banyu Enim No. AHU-AH.
p.199
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.220
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.222
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.222
unresolved
org
Bank Umum Bank Bukopin.
p.222
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.222
unresolved
org
Bank Umum Koperasi Indonesia
p.222
unresolved
org
PT Bank Bukopin.
p.222 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.222
unresolved
org
Bank Indonesia
p.222
unresolved
org
Bank Devisa
p.222
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.238
unresolved
—
Pengangkatan Muhtar
· Sekretaris Perusahaan
p.238
unresolved
org
PT. Royaltama Marga Kencana
p.246
unresolved
org
Pisteuo Commodities Pte. Ltd.
p.246
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.