Skip to content
Back to announcement

20250709_RMKE_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31913271_lamp2.pdf

Listing Text extracted RMKE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 414

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                       JADWAL
                                                                                                                                                                               Tanggal Efektif                 :                    26 Juni 2025     Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                        :            9 Juli 2025
                                                                                                                                                                               Masa Penawaran Umum             :                  1 – 4 Juli 2025    Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik              :            9 Juli 2025
                                                                                                                                                                               Tanggal Penjatahan              :                      7 Juli 2025    Tanggal Pencatatan Pada PT Bursa Efek Indonesia            :           10 Juli 2025




                                                                                                                                                         PROSPEKTUS
                                                                                                                                                                                OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA
                                                                                                                                                                                MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
                                                                                                                                                                                TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.




                                                                P ENAWARAN U M U M B ER K EL ANJ U TAN OB LIGASI BE RKE L ANJU TA N I R MK E NERGY TA HA P I TA H U N 2 02 5
                                                                                                                                                                                PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
                                                                                                                                                                                DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                                                                PT RMK ENERGY TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
                                                                                                                                                                                KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                                                                                                                                                                      PT RMK ENERGY TBK
                                                                                                                                                                                                                                          Kegiatan Usaha Utama :
                                                                                                                                                                                  Bergerak dalam bidang aktivitas penunjang pertambangan & penggalian lainnya, pelayanan kepelabuhan sungai & danau dan perusahaan holding.
                                                                                                                                                                                                             Kantor Pusat                                                                    Kantor Site
                                                                                                                                                                                                         Wisma RMK Lantai 2                                      Dusun VII, Kel. Tanjung Baru, Kec. Muara Belida, Kab. Muara Enim,
                                                                                                                                                                                   Jalan Puri Kencana Blok M4/1 RT/RW 002/007 Kembangan Selatan,                                       Prov. Sumatera Selatan
                                                                                                                                                                                        Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta 11610                                          Telepon: (021) 582 2555
                                                                                                                                                                                                        Telepon: (021) 582 2555                                                       Faksimili : (021) 582 7555
                                                                                                                                                                                                       Faksimili : (021) 582 7555
                                                                                                                                                                                      Email: corsec@rmkenergy.com; Website: www.rmkenergy.com

                                                                                                                                                                                                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY
                                                                                                                                                                                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                              OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY TAHAP I TAHUN 2025
                                                                                                                                                                                 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                               Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, di mana Pokok Obligasi yang ditawarkan
                                                                                                                                                                               sebesar Rp375.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dalam 2 (dua) seri, yaitu:
                                                                                                                                                                               Seri A :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp101.000.000.000 (seratus satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma
                                                                                                                                                                                           dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                               Seri B :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                                                                                                                                                                           8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                                                                                               Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan dijamin secara
                                                                                                                                                                               kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
                                                                                                                                                                               yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
                                                                                                                                                                               Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi
                                                                                                                                                                               terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 16 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan 9 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan
                                                                                                                                                                               masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                                                                                                                                               OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.

                                                                                                                                                                                                                           PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                                                OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN
                                                                                                                                                                                BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN
                                                                                                                                                                                HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA REPUBLIK
                                                                                                                                                                                INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN
                                                                                                                                                                                SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB I
                                                                                                                                                                                PROSPEKTUS INI.

                                                                                                                                                                                PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN
                                                                                                                                                                                POKOK OBLIGASI, DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DISIMPAN
                                                                                                                                                                                YANG DAPAT DIJUAL KEMBALI ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DENGAN KETENTUAN BAHWA HAL TERSEBUT BARU DAPAT
                                                                                                                                                                                DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN PALING SEDIKIT MELALUI
                                                                                                                                                                                (I) SITUS WEB PERSEROAN DALAM BAHASA INDONESIA DAN BAHASA ASING, DENGAN KETENTUAN BAHASA ASING YANG DIGUNAKAN
                                                                                                                                                                                PALING SEDIKIT BAHASA INGGRIS; DAN (II) SITUS WEB BURSA EFEK ATAU 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA
                                                                                                                                                                                YANG BERPEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA
                                                                                                                                                                                2 (DUA) HARI KALENDER SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DIMULAI. PELAKSANAAN PEMBELIAN
                                                                                                                                                                                KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
                                                                                                                                                                                YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.

                                                                                                                                                                                RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT FLUKTUASI HARGA BATUBARA YANG MANA FLUKTUASI HARGA
                                                                                                                                                                                BATUBARA DUNIA SECARA MATERIAL DAN BERKEPANJANGAN AKAN BERDAMPAK TERHADAP KINERJA PERSEROAN. KETERANGAN
                                                                                                                                                                                LEBIH LANJUT MENGENAI FAKTOR RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.

                                                                                                                                                                                PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
                                                                                                                                                                                INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
                                                                                                                                                                                KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                                 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA
                                                                                                                                                                                                             PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                                                                                                                                                                   id
                                                                                                                                                                                                                                     A (Single A)
                                                                                                                                                                                          KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.

                                                                                                                                                                                                                   OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI’’).

                                                                                                                                                                                     Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh
                  PT RMK ENERGY TBK                                                                                                                                                                       (full commitment) dan kesanggupan terbaik (EHVWH௺RUW) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.

                       Wisma RMK Lantai 2                                                                                                                                                                                            PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
Jalan Puri Kencana Blok M4/1 RT/RW 002/007 Kembangan Selatan,
     Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta 11610
                     Telepon: (021) 582 2555
                    Faksimili : (021) 582 7555                                                                                                                                                    PT SUCOR SEKURITAS                PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK                   PT KOREA INVESTMENT AND
                                                                                                                                                                                                                                                                                            SEKURITAS INDONESIA
                  Email: corsec@rmkenergy.com
                                                                                                                                                                                                                                                   WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                                               PT Bank KB Bukopin Tbk
                 www.rmkenergy.com
                                                                                                                                                                                                                             Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2025.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK melalui Surat No. 07.24/SPb/RMKE-OJK/VI/2024 tanggal 27 Juni 2024, sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksananya serta perubahan-perubahanya
(selanjutnya disebut “UUPM”) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan OJK
No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“POJK No. 36/2014”).

Efek bersifat utang yang ditawarkan dalam penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I ini seluruhnya
akan dicatatkan pada PT. Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan Surat Nomor S-09024/BEI.PP1/08-2024
tanggal 26 Agustus 2024, PT. Bursa Efek Indonesia telah memberikan persetujuan prinsip pencatatan
efek bersifat utang kepada Perseroan dan berdasarkan e-mail Bursa Efek Indonesia tanggal 28 April
2025, PT. Bursa Efek Indonesia menyatakan bahwa Surat Nomor S-09024/BEI.PP1/08-2024 tanggal
26 Agustus 2024 masih berlaku. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran
Umum Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pemesanan Obligasi tersebut wajib dikembalikan
kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal
29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta
standar profesi masing-masing.

6HKXEXQJDQ GHQJDQ 3HQDZDUDQ 8PXP LQL VHWLDS SLKDN WHUD¿OLDVL GLODUDQJ PHPEHULNDQ NHWHUDQJDQ
atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis
dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki
KXEXQJDQ$¿OLDVLGHQJDQ3HUVHURDQVHEDJDLPDQDGLGH¿QLVLNDQGDODP8836.3HQMHODVDQOHELKODQMXW
PHQJHQDLKXEXQJDQ$¿OLDVLGDSDWGLOLKDWSDGD%DE;GDODP3URVSHNWXVLQLGHQJDQMXGXO³3HQMDPLQDQ
Emisi Obligasi” dan Bab XI dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal.”

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU
PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN
SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG
BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH
PERSEROAN DAN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK
MENYESATKAN.

SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL
11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
(“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP
KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI
KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK
BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI & SINGKATAN. ....................................................................................................................... iii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...................................................................................................... xii
RINGKASAN PROSPEKTUS. .............................................................................................................. xiii
I.       PENAWARAN UMUM OBLIGASI..................................................................................................1
         1.1. Keterangan Mengenai Obligasi. .............................................................................................2
         1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan...........................5
         1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan. .......................................................14
         1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi. ..................................................................14
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ...16
III.     PERNYATAAN UTANG................................................................................................................19
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................30
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................34
         1. Umum. ..................................................................................................................................34
         2. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan
             dan Perusahaan Anak. .........................................................................................................35
         3. Hasil Kegiatan Operasional. .................................................................................................35
         4. Aset, Liabilitas dan Ekuitas...................................................................................................36
         5. Likuditas dan Sumber Pendanaan........................................................................................37
         6. Informasi segmen. ................................................................................................................38
         7. Belanja modal.......................................................................................................................39
         8. Kebijakan akuntansi penting.................................................................................................39
         9. Perubahan kebijakan akuntansi............................................................................................40
         10. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan dan Pendapatan Bersih Perseroan..........40
         11. Total Pinjaman yang masih terutang.....................................................................................40
         12. Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi..........................................41
         13. Manajemen Risiko Keuangan...............................................................................................41
         14. Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing Atau Suku Bunga Acuan Pinjaman...................................43
         15. Pembatasan yang ada terhadap kemampuan Entitas Anak untuk mengalihkan dana
             kepada Perseroan. ...............................................................................................................43
         16. Kebijakan Pemerintah...........................................................................................................43
         17. Investasi Barang Modal. .......................................................................................................43
VI.      FAKTOR RISIKO. ........................................................................................................................44
VII.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK. ............................48
VIII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN
         DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN......................................................................................49
         8.1. Riwayat Singkat Perseroan. ...............................................................................................49
         8.2. Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan 2 Tahun Terakhir. ........50
         8.3. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan...............50
         8.4. Kebijakan Pemerintah Yang Berdampak Terhadap Usaha dan Bisnis Perseroan..............51
         8.5. Izin-Izin Terkait Kegiatan Usaha Perseroan........................................................................51
         8.6. Perjanjian Penting...............................................................................................................52


                                                                            i
Page 4
        8.7. Aset Yang Penting Yang Dimiliki Dan/Atau Dikuasai Perseroan. .....................................147
        8.8. Struktur Organisasi...........................................................................................................151
        8.9. Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan.............................................151
        8.10. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama..................................................152
        8.11. Pengurus Dan Pengawas.................................................................................................153
        8.12. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance – GCG)......................................157
        8.13. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).....................................................................................165
        8.14. Sumber Daya Manusia. ....................................................................................................165
        8.15. Asuransi............................................................................................................................167
        8.16. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan
              Direksi Perseroan Dan Perusahaan Anak........................................................................168
        8.17. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi...............................168
        8.18. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. ..............................................................................179
        8.19. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan..................................180
IX.     PERPAJAKAN. ..........................................................................................................................190
X.      PENJAMINAN EMISI OBLIGASI...............................................................................................192
XI.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................193
XII.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT...............................................................................196
XIII.   TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI.......................................................................................205
XIV.    PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
        OBLIGASI..................................................................................................................................210
XV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...............................................................................................211
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN..........271




                                                                         ii
Page 5
DEFINISI & SINGKATAN

Afiliasi               berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK, yaitu:
                       (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                           baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                           dengan:
                           1) suami atau istri;
                           2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                           3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                           4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                yang bersangkutan; atau
                           5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                       (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                           baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                           dengan:
                           1) orang tua dan anak;
                           2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                           3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                       (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                           pihak tersebut;
                       (d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau
                           lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                           sama;
                       (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                           langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                           perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
                           atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                       (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                           baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                           menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                           yang sama; atau
                       (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                           yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                           20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                           perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran        berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di
                       Jakarta Selatan, yang membuat kontrak dengan Perseroan dalam bentuk
                       akta notariil, dan berkewajiban untuk membantu melaksanakan pembayaran
                       jumlah yang terutang oleh Perseroan atas Obligasi berupa Pokok Obligasi,
                       Bunga Obligasi ataupun bentuk lainnya termasuk namun tidak terbatas pada
                       denda (jika ada) dan hak-hak lain atas Obligasi (jika ada) kepada Pemegang
                       Obligasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan
                       sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran sesuai dengan
                       ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan segera setelah Agen
                       Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.
Akta Pengakuan Utang   berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi
                       Berkelanjutan I PT. RMK Energy, Tbk. Tahap I Tahun 2025 sebagaimana
                       dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK
                       Energy, Tbk. Tahap I Tahun 2025 No. 129 Tanggal 17 Maret 2025, Perubahan
                       I Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy Tahap I
                       Tahun 2025 No. 3 tanggal 2 Mei 2025 dan Perubahan II dan Pernyataan
                       Kembali Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I PT RMK Energy
                       Tahap I Tahun 2025 No. 303 tanggal 23 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat
                       dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
                       Administrasi Jakarta Barat.



                                               iii
Page 6
Anggaran Dasar            berarti Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan.
BEI atau Bursa Efek       berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi bursa, dalam
                          hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Bunga Obligasi            berarti jumlah bunga obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang harus
                          dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang
                          dimiliki Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                          Perwaliamanatan.
Daftar Pemegang           berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening                  tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui
                          Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi di KSEI yang memuat
                          keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak
                          dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang Obligasi
                          berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
                          KSEI.
Denda                     berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                          kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                          sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari
                          masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                          yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                          dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
                          Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                          enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                          Kalender.
Dokumen Emisi             berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI maupun
                          pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan Pasar Modal di Indonesia
                          yang meliputi antara lain Prospektus, Prospektus Awal, Prospektus Ringkas,
                          Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta
                          Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran
                          Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
                          Utang, dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum
                          Obligasi, serta semua perubahan, penambahan dan/atau pembaruannya
                          dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan/atau disyaratkan oleh instansi
                          yang berwenang.
Efek                      berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                          dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                          memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                          langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                          tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap okumvee atas Efek, yang dapat
                          dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud
                          dalam UUPM.
Emisi                     berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                          kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Force Majeure             berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
                          14 Perjanjian Perwaliamanatan, yang meliputi banjir, gempa bumi, gunung
                          meletus, kebakaran, wabah penyakit, perang atau huru hara di Indonesia
                          (baik yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah maupun belum),
                          yang mempunyai akibat okumve secara material terhadap kemampuan
                          masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                          Perwaliamanatan.
Formulir Pemesanan        berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon
Pembelian Obligasi atau   pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
FPPO



                                                  iv
Page 7
Hari Bursa               berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek di Bursa Efek,
                         yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari
                         libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
Hari Kalender            berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali
                         termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan
                         sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
Hari Kerja               berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                         ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                         ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
Jumlah Terutang          berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                         Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
                         lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk tapi tidak
                         terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang terutang
                         dari waktu ke waktu.
Konfirmasi Tertulis      berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                         Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
                         berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut
                         menjadi dasar untuk pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi
                         dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO atau KTUR            kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                          menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
                          memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
KSEI                     berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                         Selatan, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                         sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, yang dalam Emisi ini bertugas untuk
                         menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan
                         Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dan bertugas sebagai
                         Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Kustodian                berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                         berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                         kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain,
                         menyelesaikan transaksi Efek, serta mewakili Pemegang Rekening yang
                         menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM.
Manajer Penjatahan       berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
                         ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan
                         No. IX.A.7, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas.
Masa Penawaran Umum berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                    Obligasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan FPPO, yaitu dua Hari
                    Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek
                    selama paling kurang satu Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka
                    Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk
                    periode yang sama dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud,
                    sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
Masyarakat               Berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara
                         Asing dan/atau badan okum, baik badan okum Indonesia maupun badan
                         hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun
                         Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia yang bertempat
                         tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, dengan memperhatikan
                         peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.




                                                v
Page 8
Menkumham                 berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
                          dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri
                          Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
Obligasi                  berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan I
                          RMK Energy Tahap I Tahun 2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                          Obligasi, yang dikeluarkan Perseroan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar
                          sebanyak-banyaknya Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah),
                          dimana sebesar Rp375.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar
                          Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dan
                          sisa dari Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp125.000.000.000
                          (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
                          terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan secara kesanggupan
                          terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas
                          sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk
                          menerbitkan Obligasi tersebut.

                          Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                          pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                          pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
                          dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan
                          ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Otoritas Jasa Keuangan    berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
atau OJK                  dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                          sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang
                          Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah dengan UUP2SK.
Pemegang Obligasi         berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi dan
                          memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang disimpan dan
                          diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening
                          Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemegang Rekening         berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                          yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
                          lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan UUPM, UUP2SK dan
                          Peraturan KSEI.
Penawaran Umum            berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan melalui
                          Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat
                          berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan-peraturan
                          pelaksanaannya, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam
                          Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Penitipan Kolektif        berarti jasa penitipan kolektif atas sejumlah Efek dan/atau dana yang dimiliki
                          bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh
                          Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
Penjamin Emisi Obligasi   berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
                          Penawaran Umum Obligasi bagi kepentingan Perseroan dan melakukan
                          pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin Pelaksana
                          Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, dalam hal ini
                          PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Korea
                          Investment And Sekuritas Indonesia.
Penjamin Pelaksana        Berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi            penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah ini PT Sucor
                          Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Korea Investment And
                          Sekuritas Indonesia, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                          dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.




                                                  vi
Page 9
Peraturan KSEI           Berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan
                         Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
Peraturan No.IX.A.2      Berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
                         LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                         Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No.IX.A.7      Berarti Peraturan No.IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan
                         LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan
                         dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Perjanjian Agen          Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran
Pembayaran               perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
                         Obligasi serta pembayaran Denda (jika ada) dan/atau pembayaran hak-hak
                         lain atas Obligasi (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
                         Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun
                         2025 No. 131 tanggal 17 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
                         Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Perjanjian Pendaftaran   Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, sebagaimana
Efek Bersifat Utang di   dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-
KSEI                     050/OBL/KSEI/0325 tanggal 17 Maret 2025, yang dibuat di bawah tangan
                         bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan    Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin Emisi Obligasi,
Emisi Obligasi           sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran
                         Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun
                         2025 No. 130 tanggal 17 Maret 2025, Akta Perubahan I Perjanjian Penjamin
                         Emisi Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025 No. 4 tanggal
                         2 Mei 2025 dan dan Akta Perubahan II dan Pernyataan Kembali Perjanjian
                         Penjamin Emisi Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025
                         No. 304 tanggal 23 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat dihadapan Christina
                         Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
Perjanjian               Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Perwaliamanatan          sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran
                         Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I
                         Tahun 2025 No. 128 tanggal 17 Maret 2025, Akta Perubahan I Perjanjian
                         Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun
                         2025 No. 2 tanggal 2 Mei 2025 dan dan Akta Perubahan II dan Pernyataan
                         Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy
                         Tahap I Tahun 2025 No. 302 tanggal 23 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat
                         dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
                         Administrasi Jakarta Barat.
Pernyataan Penawaran     berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan       Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025 No. 127 tanggal 17 Maret
                         2025, Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
                         Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025 No. 1 tanggal
                         2 Mei 2025 dan Akta Perubahan II dan Pernyataan Kembali Pernyataan
                         Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy
                         Tahap I Tahun 2025 No. 304 tanggal 23 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat
                         dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
                         Administrasi Jakarta Barat.
Pernyataan Pendaftaran   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
                         rangka Penawaran Umum, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.




                                                vii
Page 10
Pernyataan Pendaftaran   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif          Pendaftaran sesuai ketentuan UUP2SK, yaitu (a) pada Hari Kerja ke-
                         20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada
                         tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh OJK; atau (b) dalam hal OJK
                         meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Perseroan dalam
                         jangka waktu 20 Hari Kerja tersebut di atas, maka penghitungan waktu
                         untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak tanggal diterimanya
                         perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
Perpres 13/2018          berarti Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang
                         Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam
                         Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
                         dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Perseroan                berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini PT RMK
                         Energy Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat, suatu perseroan terbatas yang
                         didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Perusahaan Anak          berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan dan laporan
                         keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.
Perusahaan Efek          berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek
                         dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi, sebagaimana
                         dimaksud dalam UUP2SK.
POJK No. 7/2017          berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                         Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                         Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017          berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                         Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka
                         Penawaran Umum Bersifat Utang.
POJK No. 17/2020         berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang
                         Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 19/2020         berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                         Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020         berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                         Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015         berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                         tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 33/2014         berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014         berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014         berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 8 Desember 2014 tentang
                         Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014         berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                         tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                         Sukuk.
POJK No. 42/2020         berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
                         Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/2020         berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020
                         tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                               viii
Page 11
POJK No. 55/2015   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015
                   tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015
                   tentang Pembentukan dan Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Pokok Obligasi     berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                   berdasarkan Obligasi yang terutang yang pada Tanggal Emisi dalam jumlah
                   pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
                   Rupiah), yang terdiri dari:

                   ●   sebesar Rp375.000.000.000 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah)
                       dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari:

                       a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp101.000.000.000 (seratus
                          satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh
                          koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga
                          ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.; dan

                       b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp274.000.000.000 (dua
                          ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                          sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang
                          berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

                   ●   sebanyak-banyaknya sebesar Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh
                       lima miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best
                       effort) yang terdiri dari:

                       a. Jumlah Pokok Obligasi Seri A dengan tingkat bunga tetap sebesar
                          7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka
                          waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal
                          Emisi;

                       b. Jumlah Pokok Obligasi Seri B dengan tingkat bunga tetap sebesar
                          8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka
                          waktu 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi;

                   Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual
                   sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
                   menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

                   Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                   pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau
                   pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-
                   masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                   Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur
                   dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Prospektus         berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan informasi
                   lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dengan tujuan agar Masyarakat
                   membeli Obligasi, sebagaimana diatur dalam UUP2SK juncto POJK No.
                   9/2017, dengan memperhatikan antara lain Peraturan No. IX.A.2.
Prospektus Awal    berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus
                   yang disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran,
                   kecuali informasi mengenai jumlah penjaminan Emisi Obligasi, tingkat suku
                   Bunga Obligasi atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan
                   Penawaran Umum yang belum dapat ditentukan, yang merupakan bagian
                   dari Pernyataan Pendaftaran dalam bentuk dan isi sesuai dengan POJK No.
                   23/2017.


                                          ix
Page 12
Prospektus Ringkas         berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal mengenai fakta-fakta dan
                           pertimbangan-pertimbangan yang paling penting yang disusun dan
                           diterbitkan oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana
                           Emisi Obligasi sesuai dengan POJK No. 9/2017.
Rekening Efek              berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                           milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI atau
                           Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek
                           yang ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi dan Pemegang
                           Rekening.
RUPO                       berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                           Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS                       berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan
                           sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.
RUPSLB                     berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
                           diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                           UUPT dan UUPM.
RUPST                      berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang
                           diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                           UUPT dan UUPM.
Satuan Pemindahbukuan berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                      Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,- (satu Rupiah)
                      atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan         berarti Satuan Perdagangan Obligasi yang diperdagangkan adalah senilai
                           Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Sertifikat Jumbo Obligasi berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI
                          dan diterbitkan oleh Perseroan tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                          Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
Tanggal Distribusi         berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
                           kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan
                           secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal
                           Penjatahan kepada Pemegang Obligasi.
Tanggal Emisi              berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
                           Emisi Obligasi kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal penerbitan
                           Obligasi.
Tanggal Pelunasan          berarti tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib
Pokok Obligasi             dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
                           Obligasi berdasarkan Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan
                           ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pembayaran         berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-
Bunga Obligasi             masing seri Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen
                           Pembayaran kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam
                           Daftar Pemegang Rekening, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                           dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap
                           triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 9
                           Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir akan dibayarkan pada
                           tanggal 16 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan 9 Juli 2028 untuk Obligasi
                           Seri B.
Tanggal Penjatahan         berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dalam hal jumlah
                           permintaan Obligasi selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                           Obligasi yang ditawarkan, sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7, yang wajib
                           dilaksanakan setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.


                                                  x
Page 13
Utang            Berarti utang-utang Perseroan yang menimbulkan kewajiban pembayaran
                 bunga atau kewajiban tetap lainnya antara lain utang kredit dan Efek bersifat
                 utang, dengan pengecualian utang usaha, utang dividen, beban akrual,
                 utang pajak dan utang kontraktor dan kewajiban kerjasama operasi.
UU Cipta Kerja   Berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                 Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                 Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No.
                 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.
UUP2SK           Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
                 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
                 Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara
                 Republik Indonesia No. 6845.
UUPM             Berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
                 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608,
                 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah
                 dengan UUP2SK.
UUPT             Berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
                 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4756,
                 sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
Wali Amanat      Berarti PT Bank KB Bukopin Tbk, berkedudukan di Jakarta, yang bertindak
                 untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan bertindak
                 selaku kuasa dari dan dengan demikian untuk dan atas nama serta sah
                 mewakili kepentingan seluruh Pemegang Obligasi.




                                        xi
Page 14
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

RMKE   :   PT RMK Energy Tbk atau Perseroan
RMKI   :   PT RMK Investama
RMUK   :   PT Royaltama Mulia Kencana
RMKN   :   PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara
RMAK   :   PT Royaltama Marga Kencana
RMT    :   PT Royaltama Mulia Tambang
TBBE   :   PT Truba Bara Banyu Enim
BMM    :   PT Bahtera Mustika Mulia
NBT    :   PT Nusantara Bara Tambang




                                        xii
Page 15
RINGKASAN PROSPEKTUS

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih rinci dari laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang
tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun
dalam mata uang Rupiah dan telah disajikan sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan peraturan-peraturan dan Pedoman Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Konsolidasian yang dikeluarkan OJK untuk Perseroan.

a.   Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT. RMK Energy, berkedudukan di Jakarta Barat,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. RMK Energy No. 60 tanggal 22 Juni 2009 yang
dibuat di hadapan Rosliana Sari Hendarto S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-33663.AH.01.01.Tahun 2009
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan PT. RMK Energy tanggal 17 Juli 2009, yang
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0044186.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 17 Juli
2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7009 Tahun 2010, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 3 Agustus 2010 (“Akta Pendirian”).

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai
berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
                   Keterangan
                                                  Jumlah Saham      Jumlah Nominal (Rp)     Persentase (%)
 Modal Dasar                                             3.000.000          3.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
 Tony Saputra                                              600.000           600.000.000                60
 Suriani                                                   380.000           380.000.000                38
 Toto Qurtubi                                               20.000            20.000.000                 2
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              1.000.000         1.000.000.000               100
 Jumlah Saham dalam Portepel                             2.000.000         2.000.000.000

Modal ditempatkan dan modal disetor telah disetorkan secara tunai berdasarkan neraca pendirian
tanggal 22 Juni 2009.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 29 dari Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn
tanggal 5 Desember 2023. Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar telah diterima oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0076862.
AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 8 Desember 2023 (“Akta 29/2023”).

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan yang dimuat pada Akta 29/2023, maksud dan
tujuan Perseroan adalah untuk Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya, Aktivitas
Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau, dan Aktivitas Perusahaan Holding. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai
berikut:

i.   Kegiatan Usaha Utama:
     a. Menjalankan usaha aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya, yang mencakup jasa
         penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan
         golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti
         mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran
         hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang,
         dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09900.



                                                  xiii
Page 16
      b.   Menjalankan usaha aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, yang mencakup
           kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang
           berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti
           pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan
           barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi
           pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa
           penambatan, jasa pemanduan dan penundaan, dengan kode KBLI 52222.

ii.   Kegiatan Usaha Penunjang:
      Menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan
      holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
      subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies”
      tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
      diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
      akuisisi perusahaan, dengan kode KBLI 64200.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menjalankan usaha aktivitas
pertambangan dan penggalian lainnya, aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, dan
aktivitas perusahaan holding.

Kantor Pusat Perseroan berlokasi di Wisma RMK Lantai 2, Jl. Puri Kencana Blok M4/1, Kembangan
Selatan, Jakarta Barat 11610, DKI Jakarta.

Keterangan lebih lanjut dapat diliha pada bab VIII prospektus ini tentang ”Keterangan Tentang Perseroan
serta Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha”.

b.    Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha Perseroan

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. RMK Energy Tbk. No. 29 tanggal 5 Desember
2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0076862.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas PT. RMK Energy, Tbk. Tanggal 8 Desember 2023, yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0248906.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Desember 2023, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut:

1.    Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
      - Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya;
      - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau;
      - Aktivitas Perusahaan Holding

2.    Untuk maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
      berikut:
      i. Kegiatan Usaha Utama:
           a. Menjalankan usaha aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya, yang mencakup
               jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan
               pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan
               cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa
               pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan
               pengeboran ladang atau sumur tambang, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
               Indonesia (KBLI) 09900.
           b. Menjalankan usaha aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, yang mencakup
               kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang
               berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti
               pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan



                                                   xiv
Page 17
               barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi
               pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh,
               jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan, dengan kode KBLI 52222.

     ii.   Kegiatan Usaha Penunjang:
           Menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan
           holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
           perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding
           Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
           mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
           merancang merger dan akuisisi perusahaan, dengan kode KBLI 64200.

c.   Keterangan Tentang Obligasi Yang Akan Ditawarkan

Nama Obligasi                 : Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025.

Target Obligasi               : Sebesar Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Berkelanjutan

Jumlah Pokok Obligasi         : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
                                Rupiah), di mana Pokok Obligasi sebesar Rp375.000.000.000,- (tiga
                                ratus tujuh puluh lima miliar) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh
                                (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri, sebagai berikut:
                                • Seri A dengan jumlah sebesar Rp101.000.000.000,- (seratus satu
                                     miliar Rupiah);
                                • Seri B dengan jumlah sebesar Rp274.000.000.000,- (dua ratus
                                     tujuh puluh empat miliar Rupiah); dan
                                Sisa   dari   Pokok     Obligasi       sebanyak-banyaknya         sebesar
                                Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) dijamin
                                secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
                                kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya,
                                maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
                                Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Jangka Waktu                  : •   Seri A: 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender;
                                •   Seri B: 3 (tiga) tahun; dan
                                Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi
                                pertama akan dibayarkan pada tanggal 9 Oktober 2025, sedangkan
                                Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan
                                pada tanggal 16 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan 9 Juli 2028 untuk
                                Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan
                                secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Tingkat Bunga Obligasi        : •   Seri A: 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun;
                                •   Seri B: 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun; dan

Harga Penawaran               : 100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Pemesanan              : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan         : Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Pembayaran Kupon Bunga : Triwulanan.




                                                   xv
Page 18
Jaminan                     : Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan/jaminan khusus,
                              namun dijamin dengan seluruh harta kekayaaan Perseroan, baik
                              berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
                              telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan
                              bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
                              1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak pemegang
                              Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                              Perseroan lainnya baik yang telah ada sekarang maupun dikemudian
                              hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
                              dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
                              akan ada dikemudian hari, dengan tetap memperhatikan peraturan
                              perundang-undangan yang berlaku.

Penyisihan Dana Cadangan : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi
(Sinking Fund)             ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana
                           hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
                           penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

Pembelian Kembali           : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
(Buyback)                     pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Obligasi
                              sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai
                              hak untuk melakukan pembelian kembali tersebut sebagai bentuk
                              pelunasan Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
                              dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil Pemeringkatan         :   id
                                     A (Single A) dari Pefindo.

Wali Amanat                 : PT Bank KB Bukopin Tbk

Penjelasan mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Prospektus
ini dengan judul “Penawaran Umum Obligasi”.

d.   Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
seluruhnya digunakan untuk:

1.   Sebesar 90% akan digunakan untuk keperluan pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada
     Perusahaan Anak, yaitu RMKN. Hasil pinjaman ini akan digunakan oleh RMKN untuk pengadaan
     batubara dari pemasok guna menunjang pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok
     RMKN.

2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada bahan
     bakar, pelumas, sparepart dan perbaikan pemeliharaan.

Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab II dalam Prospektus ini dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh
Dari Hasil Penawaran Umum.”

e.   Struktur Permodalan Pada Saat Prospektus Diterbitkan

Berdasarkan (i) Akta No. 104/2021; dan (ii) Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 28 Februari
2025 yang dikeluarkan oleh PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”), struktur
permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                      xvi
Page 19
                                                        Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                                                                           Persentase
                   Keterangan                                            Jumlah Nilai Nominal
                                                Jumlah Saham (lembar)                                          (%)
                                                                                  (Rp)
 Modal Dasar                                            14.000.000.000         1.400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  - PT. RMK Investama                                       3.360.000.000             336.000.000.000             76,80
  - Tony Saputra                                                70.000.000              7.000.000.000              1,60
  - Suriani                                                     42.000.000              4.200.000.000              0,96
  - Vincent Saputra                                             14.000.000              1.400.000.000              0,32
  - William Saputra                                             14.000.000              1.400.000.000              0,32
  - Masyarakat                                                875.000.000              87.500.000.000             20,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                        4.375.000.000             437.500.000.000           100,00
 Saham Dalam Portepel                                        9.625.000.000             962.500.000.000

Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab
VIII Subbab 8.2 dalam Prospektus ini dengan judul “8.2. Perkembangan Permodalan dan Kepemilikan
Saham Perseroan 2 tahun terakhir”.

f.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024
dan tanggal 31 Desember 2023 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Teramihardja, Pradhono & Chandra berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00416/2.0851/AU.1/02/1208-2/1/VI/2025 tanggal
4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.1208) dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian

                                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                             31 Desember
 Keterangan
                                                                  2024                             2023
Aset Lancar                                                       1.211.524.850.871                1.208.747.284.784
Aset Tidak Lancar                                                 1.157.637.040.973                1.038.947.696.746
Total Aset                                                        2.369.161.891.844                2.247.694.981.530
Liabilitas Jangka Pendek                                            578.779.514.565                  655.892.772.942
Liabilitas Jangka Panjang                                            63.463.343.732                  106.969.702.655
Total Liabilitas                                                    642.242.858.297                  762.862.475.597
Total Ekuitas                                                     1.726.919.033.547                1.484.832.505.933

Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                             31 Desember
 Keterangan
                                                                  2024                             2023
Pendapatan                                                        2.461.044.384.744                 2.553.106.269.942
Beban Pokok Pendapatan                                          (2.000.572.484.930)               (2.063.968.408.865)
Laba Bruto                                                          460.471.899.814                   489.137.861.077
Laba Tahun Berjalan                                                 272.498.626.522                   308.939.364.696
Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                       272.715.727.614                   308.793.211.126
Laba Per Saham
 (Rupiah penuh)                                                              65.32                                69.22




                                                     xvii
Page 20
Rasio Keuangan

                                                                                    31 Desember
 Keterangan
                                                                       2024                                  2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                                         -3,61%                              -6,60%
Laba kotor                                                                         -5,86%                             -16,90%
EBITDA                                                                             -3,37%                             -22,54%
Laba/(rugi) tahun berjalan                                                        -11,80%                             -23,55%
Jumlah aset                                                                         5,40%                              34,04%
Jumlah liabilitas                                                                 -15,81%                              62,25%
Jumlah ekuitas                                                                     16,30%                              23,05%
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan                                                            18,71%                              19,16%
Laba tahun berjalan / pendapatan                                                   11,07%                              12,10%
Laba tahun berjalan / jumlah aset                                                  11,50%                              13,74%
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas                                               15,78%                              20,81%
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka pendek                                  2,09                                1,84
Jumlah liabilitas / total aset                                                        0,27                                0,34
Jumlah liabilitas / total ekuitas                                                     0,37                                0,51
Interest coverage ratio                                                              11,31                               19,28
Debt service coverage ratio                                                           6,78                                3,33

Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Fasilitas Kredit Dan Obligasi

 No Kreditor                                     Entitas                  Persyaratan                  31 Desember 2024
 1 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                  RMKE
    Fasilitas kredit investasi – No. WCO.
    PLG/0005/KI/2023
    - Debt equity ratio                                     Debt equity ratio kurang dari 200%                         37,14%
    - DCS                                                   DCS minimum 1 kali                                           6,78x
    - Cashfow                                               Cash flow from operating selalu positif                     Positif

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.

Keterangan lebih lanjut dapat diliha pada bab IV Prospektus ini tentang ”Ikhtisar Data Keuangan
Penting”.

g.    Keterangan Tentang Perusahaan Anak

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, berikut tabel penyertaan saham Perseroan pada 5 (lima) Perusahaan
Anak dan penyertaan saham baik langsung maupun tidak langsung pada 1 (satu) Perusahaan Asosiasi,
sebagai berikut:

                                                                                                                 Kontribusi
         Nama                                          Persentase   Tahun      Tahun      Status
No.                        Kegiatan Usaha                                                                      terhadap Aset
      Perusahaan                                       Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
                                                                                                                 Perseroan
                    Real estat yang dimiliki sendiri
                    atau disewa dan Aktivitas
 1.   RMUK                                               99,99%       2009          2018        Beroperasi          23,37%
                    Penunjang Pertambangan dan
                    Penggalian Lainnya
                    Penanganan kargo (bongkar                                                     Belum
 2.   RMAK                                               99,99%       2019          2019                            0,00%
                    muat barang).                                                               Beroperasi
                    Perdagangan Besar Bahan
 3.   RMKN          Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan        99,99%       2019          2019        Beroperasi          25,87%
                    Produk YBDI




                                                            xviii
Page 21
                                                                                                     Kontribusi
              Nama                                  Persentase   Tahun      Tahun      Status
 No.                          Kegiatan Usaha                                                       terhadap Aset
           Perusahaan                               Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
                                                                                                     Perseroan
                                                                                                       10,11%
     4.   TBBE          Pertambangan Batu Bara.       62,00%      2002      2021      Beroperasi

                 Perdagangan Besar Berbagai
                 Macam        Barang     Tanpa                                                        4,16%
  5. PC                                                100%       2021      2024      Beroperasi
                 Mengkhususkan          Barang
                 Tertentu
 Perusahaan Asosiasi
  6. BMM         Aktivitas penyewaan dan sewa         45,00%      2018      2018      Beroperasi        0%
                 guna usaha tanpa hak opsi
                 mesin dan peralatan industri

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan adalah RMUK dan RMKN,
yang memberikan kontribusi 10% dari total Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024.

Keterangan lebih lanjut dapat diliha pada bab VIII prospektus ini tentang ”Keterangan Tentang Perseroan
serta Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha”.

h.        Faktor Risiko

i.        Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha
          Perseroan

          Risiko terkait Fluktuasi Harga Batubara

ii.       Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
          Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha dan Kondisi Keuangan Perseroan

          a.   Risiko dihentikannya atau tidak diperpanjangnya kontrak dengan para pelanggan;
          b.   Kegiatan usaha Perseroan tergantung dari kemampuannya untuk memenuhi, memperoleh,
               mempertahankan dan memperbaharui segala perijinan dan persetujuan yang diatur dalam
               perundang-undangan yang berlaku;
          c.   Kondisi cuaca, bencana alam dan kecelakaan dapat mempengaruhi kegiatan operasional;
          d.   Risiko Terkait Perubahan Teknologi;
          e.   Risko Peningkatan biaya operasional.
          f.   Risiko Persaingan
          g.   Risiko Investasi atau Aksi Korporasi

iii. Risiko Umum

          a.   Risiko perekonomian secara makro atau global;
          b.   Risiko perubahan suku bunga;
          c.   Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha
               Perseroan;
          d.   Risiko tuntutan atau gugatan hukum;
          e.   Risiko kebijakan pemerintah.
          f.   Risiko perubahan kurs valuta asing
          g.   Risiko ketentuan negara lain

iv. Risiko Yang Dihadapi Investor

          a.   Risiko Tidak Likuidnya Obligasi;
          b.   Risiko Gagal Bayar.

Penjelasan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VI dalam
Prospektus ini dengan judul “Faktor Risiko.”




                                                          xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 23
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI

           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY
            DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.500.000.000.000,-
                         (SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

               DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT,
                   PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
                OBLIGASI BERKELANJUTAN I RMK ENERGY TAHAP I TAHUN 2025
      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,-
                         (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi,
di mana Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp375.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah)
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp101.000.000.000 (seratus satu miliar Rupiah) dengan tingkat
         bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 (tiga
         ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah)
         dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, yang berjangka
         waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sisa dari Pokok Obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah)
dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort)
tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan
untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 9
Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 16
Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan 9 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

 DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
     ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                        id
                                          A (Single A)
                              Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab ini.




                                           PT RMK ENERGY TBK
                                            Kegiatan Usaha Utama :
   Bergerak dalam bidang aktivitas penunjang pertambangan & penggalian lainnya, pelayanan kepelabuhan
                                    sungai & danau dan perusahaan holding.
                     Kantor Pusat                                            Kantor Site
                 Wisma RMK Lantai 2                        Dusun VII, Kel. Tanjung Baru, Kec. Muara Belida,
    Jalan Puri Kencana Blok M4/1 RT/RW 002/007                Kab. Muara Enim, Prov. Sumatera Selatan
                 Kembangan Selatan,
Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta 11610
                Telepon: (021) 582 2555
               Faksimili : (021) 582 7555
           Email: corsec@rmkenergy.com;
            Website: www.rmkenergy.com
 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO TERKAIT FLUKTUASI HARGA BATUBARA
 YANG MANA FLUKTUASI HARGA BATUBARA DUNIA SECARA MATERIAL DAN BERKEPANJANGAN AKAN
 BERDAMPAK TERHADAP KINERJA PERSEROAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI FAKTOR
 RISIKO DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.

 RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG
 DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
 PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.



                                                         1
Page 24
1.1. Keterangan Mengenai Obligasi

Nama Obligasi

”Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025”

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI
yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan
oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi
dengan Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

Jumlah Pokok, Bunga Obligasi Dan Jangka Waktu

Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah, di mana Pokok Obligasi sebesar Rp375.000.000.000,-
(tiga ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment), yang
terbagi dalam 2 (dua) seri sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp101.000.000.000 (seratus satu miliar Rupiah)
         dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang
         berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp274.000.000.000 (dua ratus tujuh puluh empat miliar
         Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per
         tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp125.000.000.000 (seratus
dua puluh lima miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
jumlah kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang
tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada
tanggal 9 Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 16 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A dan 9 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B.
Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
tempo.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut
merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada
Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo
Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.




                                                    2
Page 25
Tanggal-tanggal pembayaran masing-masing seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
adalah sebagai berikut:

                                             Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
          Bunga Ke-
                                            Seri A                        Seri B
              1                       9 Oktober 2025                9 Oktober 2025
              2                       9 Januari 2026                9 Januari 2026
              3                         9 April 2026                  9 April 2026
              4                         16 Juli 2026                  9 Juli 2026
              5                                                     9 Oktober 2026
              6                                                     9 Januari 2027
              7                                                       9 April 2027
              8                                                       9 Juli 2027
              9                                                     9 Oktober 2027
             10                                                     9 Januari 2028
             11                                                       9 April 2028
             12                                                       9 Juli 2028

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui
KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

Mata Uang Efek Bersifat Utang

Mata uang denominasi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I
Tahun 2025 diterbitkan dalam mata uang Indonesia Rupiah.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi

Satuan perdagangan Obligasi dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau
kelipatannya.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Jaminan

Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaaan
perseroan, baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun
yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi pemegang obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak pemegang obligasi
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                3
Page 26
Hak Senioritas

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan kedudukan Pemegang Obligasi
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan tidak
memiliki utang yang bersifat senior atau didahulukan pembayarannya daripada pembayaran Obligasi
yang akan diterbitkan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.

Penyisihan Dana (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.

Hak-Hak Pemegang Obligasi

Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak-hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:

a.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi
     dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi harus dilunasi
     dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
     yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi.
b.   Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi.
     Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
     berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
     lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c.   Bila terjadi kelalaian dalam pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi,
     Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran
     pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi sebesar 1% (satu persen) diatas
     tingkat Bunga Obligasi yang bersangkutan dari jumlah dana yang terlambat dibayar atas Jumlah
     Terutang. Jumlah Denda tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan
     perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
     adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
d.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
     dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (termasuk Obligasi yang
     dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) namun tidak termasuk Obligasi yang
     dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, berhak mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
     Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan memuat acara yang diminta dengan melampirkan
     asli KTUR dari KSEI. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
     ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
     yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat
     dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e.   Hak Suara Pemegang Obligasi diatur bahwa setiap Pokok Obligasi senilai Rp1,00 (satu Rupiah)
     memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.




                                                  4
Page 27
1.2. Ikhtisar Mengenai Persyaratan Pokok Dalam Perjanjian Perwaliamanatan

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
    kembali dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
    tidak dapat memenuhi ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
    sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan
    RUPO;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
    terafiliasi, kecuali pada Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh
    pemerintah;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
    Obligasi;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi :
    1) periode penawaran pembelian kembali;
    2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
    3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5) tata cara penyelesaian transaksi;
    6) persyaratan bagi pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
    pihak yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual
    oleh Pemegang Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
    disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
    sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan :
    1) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk masing-
         masing jenis Obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
    2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
    3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah
         terjadinya pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada
    OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari
    Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi;
    Informasi tersebut paling sedikit :
    1) jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
    2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
    3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
    terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
    Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari 1 (satu) Obligasi yang tidak
    dijamin;


                                                  5
Page 28
p.   Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan :
     1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
        RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, atau imbal jasa serta manfaat lain
        dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
     2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
        hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi, atau imbal jasa serta
        manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual
        kembali.

Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

1.   Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
     a. Persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan Perseroan dalam waktu 14
        (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan Perseroan tersebut dan dokumen pendukungnya
        diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja
        Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap
        telah memberikan izinnya; dan
     c. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung
        lainnya, izin atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas)
        Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap
        oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan
        tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah
        memberikan izin;

     Perseroan dilarang melakukan tindakan sebagai berikut :
     i. Memberikan pinjaman kepada pihak lain di luar kegiatan usaha sehari-hari, kecuali :
          1) pinjaman tersebut tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan dan
              tidak melanggar rasio keuangan yang harus dijaga oleh Perseroan sesuai ketentuan
              romawi xvi;
          2) pinjaman yang telah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan;
          3) pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal
              tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan dilaksanakan
              secara wajar.
     ii. Melakukan penggabungan atau konsolidasi dan/atau peleburan dengan perusahaan atau
          pihak lain atau mengizinkan Anak Perusahaan untuk melakukan penggabungan, konsolidasi
          dan/atau peleburan dengan perusahaan atau pihak lain, kecuali sepanjang dilakukan pada
          bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha
          Perseroan serta tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan Pembayaran
          Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dengan memenuhi semua syarat dan kondisi Obligasi
          dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan
          mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan
          bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan
          secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus tersebut memiliki aktiva
          dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi;
     iii. Melakukan penjualan atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam 1 (satu)
          atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva,
          kecuali :
          1) dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
          2) penjualan, pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua atau tidak
              produktif (baik secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan,
              penyewaan, pengalihan atau pelepasan);
          3) Dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian
              Perwaliamanatan dan/atau perikatan yang telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan
              pihak lain sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan ini. Adapun yang dimaksud
              sebagian besar aktiva adalah lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total aktiva Perseroan
              berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.



                                                   6
Page 29
     iv. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha utama Perseroan untuk merubah Kegiatan Usaha
         utamanya.
     v. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan tetapi tidak termasuk treasury stock
         sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
     vi. Menerbitkan instrumen Efek utang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi.

2.   Perseroan berkewajiban untuk :
     i. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya
         sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
     ii. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
         Obligasi yang jatuh tempo yang harus telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-
         lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
         Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, harus telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh
         KSEI berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
         Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk
         menyerahkan kepada Wali Amanat bukti pengiriman dana tersebut pada hari yang
         sama.

          Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi,
          Perseroan belum menyerahkan dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda
          atas jumlah dana yang wajib dibayar. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang
          lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
          tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender, sampai dengan pelunasan efektif
          jumlah denda tersebut di atas. Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan
          hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
          berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
          Pembayaran.
     iii. Segera memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/
          atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan wajar
          mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Emiten dan hal lain-lain.
     iv. Menjalankan Kegiatan Usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan
          praktek keuangan dan kegiatan usaha sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku.
     v. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, untuk selama
          jam kerja Emiten memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai
          Emiten dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan
          Emiten yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan
          peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa Wali Amanat wajib memberitahukan hal
          tersebut secara tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya.
     vi. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
          setelah kejadian-kejadian tersebut berlangsung :
          1) berkaitan dengan Emiten, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi
               dan Dewan Komisaris dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti
               dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
          2) perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Emiten
               yang secara material mempengaruhi kemampuan Emiten untuk melaksanakan kewajiban
               berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
     vii. Menyampaikan kepada Wali Amanat :
          1) Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan
               dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-
               lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
               pihak yang disebutkan di atas.

             Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat secara
             tertulis, Emiten wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan
             yang berkaitan dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 5
             (lima) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Emiten.




                                                 7
Page 30
         2)    Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan
               Obligasi dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan
               tersebut oleh Emiten.
           3) Laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban
               sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2
               (dua) Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut.
           4) Laporan Keuangan tahunan Emiten (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik
               yang terdaftar di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau
               selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan
               Emiten mana yang lebih dahulu.
           5) Laporan keuangan tengah tahunan Emiten (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan
               dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama
               setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan akuntan;
               atau selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan
               tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam rangka
               penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal
               laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik yang terdaftar
               di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
               keseluruhan mana yang lebih dahulu.
viii. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
      sebagaimana tersebut dalam Pasal 12 ayat 12.2 dan ayat 12.3 Perjanjian Perwaliamanatan ini
      atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Emiten atau setiap
      peristiwa yang dapat mempengaruhi pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
      Obligasi dan Jumlah Terutang lainnya sehubungan dengan Emisi Obligasi. Pemberitahuan tertulis
      tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak
      timbulnya kelalaian tersebut.
ix. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi
      yang berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
      menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Emiten dan hasil operasionalnya sesuai
      dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
      memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
x. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Emiten sebagai perseroan terbatas dan badan hukum,
      dan semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh Emiten dan segera memohon izin-izin
      bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya.
xi. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
      menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
      lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan hal-hal yang
      diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Emiten dapat secara
      sah menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-
      perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamantan dalam mana Emiten menjadi
      salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap
      Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
      Perwaliamantan di Republik Indonesia.
xii. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
      ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang
      serupa.
xiii. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha
      Emiten dan harta kekayaan Emiten pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap
      segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
      usaha utama yang sama dengan Emiten.
xiv. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Emiten dalam menjalankan
      usahanya sebagaimana mestinya.
xv. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49 berikut
      perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Emiten sehubungan dengan
      pemeringkatan tersebut serta menyampaikan hasil pemeringkatan kepada Wali Amanat.




                                                  8
Page 31
xvi. Memastikan keadaan keuangan Emiten yang tercantum dalam Laporan Keuangan tahunan Emiten
       terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang diserahkan
       kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan romawi vii, harus mencerminkan rasio :
       -    Current Ratio (Total Aset Lancar dibagi Total Liabilitas Lancar) minimal 1x (satu kali);
       -    Gearing Ratio (Total Utang dibagi Total Ekuitas) maksimal 2,5x (tiga koma lima kali);
       -    DSCR (Debt Service Coverage Ratio yaitu EBITDA dibagi dengan penjumlahan Bagian Lancar
            dari Utang Jangka Panjang dan Beban Bunga) minimal 1x (satu kali).
xvii. Menyampaikan kepada Wali Amanat Surat Pernyataan Direksi yang menyatakan bahwa rasio
       keuangan pada romawi xvi tetap terjaga. Surat pernyataan disampaikan bersama dengan rasio
       perhitungan setiap penyerahan laporan keuangan tahunan atau selambat-lambatnya pada akhir
       bulan ketiga setelah periode laporan keuangan tahunan.
xviii. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan
       Pemegang Obligasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk
       ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Emiten melakukan pembelian
       kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya diserahkan kepada
       Wali Amanat;
xix. Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
       (“PKPU”) oleh Emiten, kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain
       kepada Pengadilan Niaga.

Kejadian Kelalaian

1.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam :
     a. keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama 14 (empat belas) Hari
         Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
         keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
         yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
     b. keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama 60 (enam puluh) Hari
         Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan
         keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
         yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
     c. keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama dari 90 (sembilan
         puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/
         dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
         keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;

     maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui
     1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali Amanat
     atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara di dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan.

     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Emiten untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta
     alasan Emiten, dan meminta Emiten untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat
     dalam waktu yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Emiten atas
     seluruh Jumlah Terutang.

2.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Emiten dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam
     nomor 1 huruf a diatas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian
     tersebut di bawah ini :
     a. Emiten tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
          Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
          Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
     b. Fakta mengenai pernyataan dan jaminan, keadaan atau status Emiten serta pengelolaannya
          tidak sesuai dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Emiten; atau
     c. Apabila Emiten dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu
          krediturnya (cross default);
     d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
          peraturan perundang-undangan (moratorium);
     e. kewajiban lain yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.


                                                   9
Page 32
3.   Apabila Emiten dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan
     Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan
     hukum tetap; maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili kepentingan
     Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang
     Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
     Obligasi.

     Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

4.   Apabila kelalaian Emiten disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan RUPO
     dengan tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPO

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan pasar modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa
Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
         mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
         perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, perubahan jaminan atau atau
         penyisihan dana pelunasan, dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
         pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas
         suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
         mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
         ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
         penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
         dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan POJK No. 20/2020;
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat tidak dikuasakan atau tidak termuat
         dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku di Negara Republik Indonesia.

2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
        dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya
        Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
        Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan (yang bukan merupakan
        Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia), mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
        Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
        dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
        tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
        kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
        KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
        setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.

3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam nomor 2 huruf a, huruf b dan huruf d di atas, wajib
     disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
     setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
     untuk RUPO.




                                                  10
Page 33
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:

     a.   Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
          sebelum pemanggilan.
     b.   Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
          melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional.
     c.   Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
          RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d.   Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
          antara lain:
          -    tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          -    agenda RUPO;
          -    pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          -    Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          -    kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e.   RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
          paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.

6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
         RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak di
         perhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
         penyertaan modal Pemerintah.
     c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
         Amanat.
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati
         antara Perseroan dan Wali Amanat.
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO.
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
         RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
         tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
         diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris
         untuk membuat berita acara RUPO.
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
         dimaksud pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO.

7.   Dengan memperhatikan ketentuan angka 6 huruf h, kuorum dan pengambilan keputusan dalam
     RUPO:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 diatas diatur sebagai berikut:
        1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
            sebagai berikut:
            i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.



                                                  11
Page 34
         ii.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
          iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
          iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
          v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
               belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
               disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
               dalam RUPO.
     2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib
          diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
               yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
          iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
          v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut:
          i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
               dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
               yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO kedua.
          iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak
               tercapai, wajib diadakan RUPO ketiga.
          v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
               diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
               dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
               paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
          Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai,
          wajib diadakan RUPO kedua.


                                               12
Page 35
         3.   RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
              3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         4.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai,
              wajib diadakan RUPO ketiga.
         5.   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
              terbanyak.
         6.   dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas tidak tercapai,
              maka dapat diadakan RUPO keempat.
         7.   RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang
              masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam
              kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
              Wali Amanat.
         8.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 5 di atas.

8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
     Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan
     dari Wali Amanat.

9.   Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

10. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
    diambil dalam RUPO.

11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
    RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan dengan memperhatikan angka 8.

12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
    serta peraturan Bursa Efek.

14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang pasar modal, maka peraturan perundang-undangan di pasar modal, tersebut yang
    berlaku.

15. Penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tentang
    Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No.
    16/2020”), dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain RUPST. Selain
    RUPO sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO
    secara elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana
    dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 POJK No. 16/2020.


                                                  13
Page 36
Perpajakan

Diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini perihal Perpajakan.

Wali Amanat

Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan.

Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank KB Bukopin Tbk
telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili Pemegang Obligasi ini.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                             Wali Amanat:
                                      PT Bank KB Bukopin Tbk
                                       Gedung KB Bank Lantai 8
                                      Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                       Jakarta 12770, Indonesia
                              Telp : (021) 7988266 Fax : (021) 7890625
                   Up. : Capital Market Service & Financial Institution Department

Hukum Yang Berlaku

Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi berada dan tunduk di bawah hukum
yang berlaku di negara Republik Indonesia.

1.3. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“PUB”) ini dapat dilaksanakan
oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
a. PUB dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
    pelaksanaan PUB terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
    efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB.
b. Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
    pernyataan pendaftaran dalam rangka PUB;
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
    Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PUB. Hal ini telah dipenuhi dengan Surat Pernyataan
    dari Perseroan tanggal 18 Maret 2025 dan Surat Pernyataan dari Kantor Akuntan Publik tanggal
    2 Mei 2025.
d. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
    urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
    standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.

1.4. Keterangan Mengenai Pemeringkatan Obligasi

Hasil Pemeringkatan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk, POJK No. 36/2014 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai dengan Surat No. RC-259/PEF-
DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I RMK
Energy, dengan peringkat:
                                            id
                                              A (Single A)

Peringkat ini berlaku untuk periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.



                                                 14
Page 37
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja
setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Rating Rationale

PEFINDO memberikan peringkat idA (single A) dengan prospek stabil kepada Perseroan.

Peringkat tersebut mencerminkan manajemen operasional RMKE yang kuat, profil keuangan yang
moderat, dan potensi aliran pendapatan tambahan dari layanan logistik batubara. Peringkat tersebut
dibatasi oleh eksposur terhadap volatilitas permintaan dan harga batubara, serta risiko pelaksanaan
proyek.

Peringkat dapat dinaikkan jika RMKE berhasil melaksanakan rencana peningkatan kapasitas rantai-nilai
layanan logistiknya, serta secara signifikan mendiversifikasi basis pelanggan atau layanan komoditas
industrinya sambil juga disertai dengan mempertahankan indikator struktur modalnya. Peringkat dapat
diturunkan jika pendapatan atau EBITDA Perusahaan jauh di bawah target atau jika Perusahaan
menanggung utang lebih dari yang diproyeksikan, sehingga melemahkan kemampuannya untuk
membayar utangnya dengan tepat waktu.

RMKE menyediakan jasa logistik batubara dan juga bergerak di bidang perdagangan dan pertambangan
batubara. Per 31 Desember 2024, pemegang sahamnya adalah PT RMK Investama (76,80%), Tony
Saputra (1,60%), Suriani (0,96%), Vincent Saputra (0,32%), William Saputra (0,32%), dan publik
(20,00%).




                                                15
Page 38
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI
    HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi
seluruhnya digunakan untuk:

1.   Sebesar 90% akan digunakan untuk keperluan pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada
     Perusahaan Anak, yaitu RMKN. Hasil pinjaman ini akan digunakan oleh RMKN untuk pengadaan
     batubara dari pemasok guna menunjang pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok
     RMKN.

     Pinjaman dari Perseroan kepada RMKN akan diberikan secara bergulir, dengan rincian sebagai
     berikut:

                  Rincian                                    Keterangan
     Para Pihak                      -   Perseroan sebagai kreditur
                                     -   RMKN sebagai debitur

     Nama Perjanjian                 Perjanjian Pinjaman

     Fasilitas Pinjaman              Pinjaman maksimum sebesar Rp 450.000.000.000

     Tingkat Bunga                   Setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I
                                     Tahun 2025 per tahun

     Periode Pembayaran Bunga        Per 3 Bulan

     Jatuh Tempo                     RMKN akan melakukan pelunasan atas Pinjaman yang telah
                                     dicairkan kepada RMKE, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
                                     Kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi
                                     Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025 Seri A, dan
                                     selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal jatuh
                                     tempo pembayaran Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy
                                     Tahap I Tahun 2025 Seri B.

     Tujuan Penggunaan Pinjaman      Pengadaan Batubara dari pemasok guna menunjang
                                     pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok RMKN

     Persyaratan Pendahuluan         a) Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Berkelanjutan
     Pencairan                          Obligasi Berkelanjutan I RMK Enegry Tahap I Tahun 2025
                                        oleh Pihak Kedua telah mendapatkan pernyataan efektif
                                        dari OJK;
                                     b) Pihak Kedua telah efektif menerima dana dari Penawaran
                                        Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
                                        Tahun 2025;
                                     c) Persetujuan dari RUPS atau organ Perseroan (jika perlu).

     Prosedur dan Persyaratan        1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban
     Pelunasan atau Pembayaran          Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan
                                        Perjanjian ini dapat dilakukan secara bertahap maupun
                                        sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo
                                        Pinjaman
                                     2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali
                                        Pinjaman Pihak Pertama kepada Pihak Kedua pada saat
                                        jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
                                        denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang
                                        terhutang, yang perhitungannya dilakukan secara harian
                                        sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali Pinjaman


                                              16
Page 39
                                                   3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak
                                                      Kedua, Pihak Pertama dapat melakukan pembayaran
                                                      dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman
                                                   4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman
                                                      pada waktu yang telah ditentukan, maka cukup dengan
                                                      lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama
                                                      melalaikan kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak
                                                      perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau
                                                      surat dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam
                                                      itu dan karenanya Pihak Pertama wajib membayar seluruh
                                                      hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan
                                                      sekaligus.

        Sifat hubungan afiliasi                    RMKN merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang
                                                   sahamnya dimiliki sebesar 99,99% secara tidak langsung.

      Apabila dana yang dipinjamkan telah dikembalikan oleh RMKN kepada Perseroan, maka Perseroan
      akan menggunakan dana tersebut untuk membayar pokok dan bunga Obligasi ini.

2.    Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada bahan
      bakar, pelumas, sparepart dan perbaikan pemeliharaan.

Transaksi Pinjaman merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), namun Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan
Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, karena kepemilikan saham Perseroan pada RMKN sebesar 99,99%.
Perseroan wajib melaporkan Transaksi Afiliasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada
akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Afiliasi.

Adapun dasar perikatan antara RMKN dan para pemasok batubara adalah perjanjian pembelian
batubara secara on the spot atau beli putus setiap pengiriman yang akan ditentukan dikemudian hari
dengan sejumlah pihak ketiga, antara lain:
1. PT Sinar Wijaya Energi; atau
2. PT Sahala Bara Logistik; atau
3. PT Kindai Udira Nitya; atau
4. PT Banyan Koalindo Lestari; atau
5. PT Gorby Putra Utama; atau
6. Serta pihak-pihak lain yang akan ditentukan kemudian sesuai kebutuhan dan kondisi pasar.

Perincian kontrak dengan para pemasok adalah sebagai berikut:

 No          Agreement Number            Supplier                    Start         End         Contract Value (IDR)
        03/33/SPJB/RMKN-SBL/IV/2024 PT Sahala Bara                             Sampai volume
 1                                                                 1-Apr-24                        168.000.000.000
        tanggal 1 April 2024        Logistik                                   terpenuhi
        03.06/SPJB/KUN-RMKN/II/2025                                            3 bulan sejak
 2                                  PT Kindai Udira Nitya                                            9.116.250.000
        tanggal 12 Februari 2025                                               efektif
        03.12/SPJB/RMKN-SWE/II/2025 PT Sinar Wijaya                            Sampai volume
 3                                                                 17-Feb-25                        20.182.500.000
        tanggal 17 Februari 2025         Energy                                terpenuhi
        03.16/SPJB/RMKN-SWE/             PT Sinar Wijaya
 4                                                                 17-Mar-25   17-Jun-25            20.182.500.000
        III/2025 tanggal 17 Maret 2025   Energy
        03.96/SPJB/RMKN-BKL/
                                         PT Banyan Koalindo                    Sampai volume
 5      XII/2024 tanggal 31 Desember                               31-Dec-24                        36.562.086.000
                                         Lestari                               terpenuhi
        2024
        402/GPU-RMKN/LP-B/II/2025        PT Gorby Putra
 6                                                                 May 2025    Des 2027          1.041.465.480.000
        tanggal 17 April 2025            Utama
Total                                                                                            1.300.828.816.000

Tidak terdapat hubungan afiliasi antara RMKN dengan para pihak pemasok batubara tersebut.


                                                              17
Page 40
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini
secara periodik kepada para Pemegang Saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan dan melaporkan kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK
30/2015. Kewajiban pelaporan realisasi penggunaan dana tersebut akan dilakukan sampai dengan
seluruh dana hasil penawaran umum telah direalisasikan.

Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang, maka Perseroan wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan
dana hasil Penawaran kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan (ii) memperoleh persetujuan dari RUPO terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan dalam
POJK 30/2015.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi
Perseroan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan
arus kas internal Perseroan.

Sesuai dengan POJK No. 30 Tahun 2015, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Perdana ini kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Perdana
telah direalisasikan dan mempertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan Perseroan. Laporan realisasi
penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Apabila dikemudian hari Perseroan bermaksud
mengubah rencana penggunaan dananya, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan
perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi bersama dengan pemberitahuan mata
acara RUPS kepada OJK dan terlebih dahulu akan meminta persetujuan RUPS.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah sekitar
0,896% dari nilai Emisi Obligasi yang meliputi:

1.   Biaya untuk jasa Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebesar 0,425%, yang terdiri dari biaya jasa
     penjaminan (underwriting fee) 0,105%, biaya jasa penyelenggaraan (management fee) 0,215%,
     dan biaya jasa penjualan (selling fee) 0,105%;
2.   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,145%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
     publik sebesar 0,035%; biaya jasa Notaris sebesar 0,025%; biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
     0,085%;
3.   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,115% yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
     sebesar 0,020% dan biaya jasa Pemeringkatan Efek sebesar 0,095%;
4.   Biaya lain-lain sebesar 0,211% termasuk biaya Pernyataan Pendaftaran OJK, biaya pencatatan di
     BEI dan KSEI, biaya penyelenggaraan due dilligence dan public expose, biaya audit penjatahan,
     biaya percetakan Prospektus, formulir-formulir, biaya pengumuman Prospektus Ringkas dan/atau
     Tambahan Informasi dan/atau Perbaikan atas Prospektus Ringkas.




                                                 18
Page 41
III. PERNYATAAN UTANG

Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. No. 00416/2.0851/AU.1/02/1208-2/1/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani
oleh Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1208) dengan opini tanpa
modifikasian, yang laporannya tercantum dalam Prospektus ini.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai jumlah liabilitas
sebesar Rp642.242.858.297, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang
masing-masing sebesar Rp578.779.514.565 dan Rp63.463.343.732, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                          (dalam Rupiah)
                                  Keterangan                                       31 Desember 2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                                                 330.980.020.050
Utang usaha
  Pihak berelasi                                                                           47.495.257.350
  Pihak ketiga                                                                            100.111.162.236
Utang lain-lain
  Pihak berelasi                                                                                       -
  Pihak ketiga                                                                               466.280.305
Utang pajak                                                                               18.157.181.224
Beban yang masih harus dibayar                                                            14.116.190.933
Pendapatan diterima di muka                                                                1.763.462.301
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
  Utang bank                                                                              56.448.500.000
  Utang pembiayaan konsumen                                                                8.546.944.003
  Liabilitas Sewa                                                                            694.516.163
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                           578.779.514.565


LIABILITAS JANGKA PANJANG
Provisi rehabilitasi tambang, penutupan tambang dan pembongkaran                            6.612.111.421
Liabilitas jangka panjang – setelah
Beban akrual jangka panjang dikurangi bagian yang jatuh
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu
tahun:
  Utang bank                                                                              36.033.625.000
  Utang pembiayaan konsumen                                                               13.220.861.469
  Liabilitas sewa                                                                          1.687.111.557
Liabilitas imbalan kerja                                                                   5.909.634.285
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                           63.463.343.732
TOTAL LIABILITAS                                                                         642.242.858.297

Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

1.   Utang Bank Jangka Pendek

                                                                                            (dalam Rupiah)
                                  Keterangan                                       31 Desember 2024
PT Bank Central Asia Tbk                                                                   243.253.818.868
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                               87.726.201.182
Jumlah                                                                                     330.980.020.050




                                                     19
Page 42
                                                                          Fasilitas       Saldo Terutang
      Kreditor       Entitas     Jenis Fasilitas      No. Perjanjian     Maksimum        31 Desember 2024
PT Bank Central    Perusahaan   Kredit rekening    No. 00263/           30.000.000.000       29.592.981.077
Asia Tbk (BCA)                  koran (cerukan)    ALKKOM/2022
PT Bank Mandiri    Perusahaan   Fasilitas Bank     No. WCO.PLG/0007/   150.000.000.000                    -
(Persero) Tbk                   Garansi            NCL/2023
PT Bank Mandiri    Perusahaan   Kredit Modal       No. WCO.PLG/0006/    15.000.000.000      15.000.000.000
(Persero) Tbk                   Kerja (cerukan)    KMK/2023
PT Bank Central    RMKN         Kredit rekening    No. 02053/           40.000.000.000      37.660.837.791
Asia Tbk (BCA)                  koran (cerukan)    SLKKOM/2022
PT Bank Central    RMKN         Time loan          No. 02053/          200.000.000.000     176.000.000.000
Asia Tbk (BCA)                  revolving          SLKKOM/2022
PT Bank Mandiri    RMKN         Kredit talangan    No. CM1.PLB/        250.000.000.000      72.726.201.182
(Persero) Tbk                   dana DHE SDA       SPPK/921/2023
Jumlah                                                                                     330.980.020.050

Perusahaan

PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 8 dari Miki Tanumiharja, S.H., tanggal 5 Agustus 2020 dan
perubahan terakhir dengan surat perubahan perjanjian kredit No. 00304 tanggal 12 Februari 2024,
Perusahaan memperoleh fasilitas Kredit Rekening Koran. Perjanjian ini akan berakhir pada tanggal
2 Mei 2025.

Hal-hal yang tidak diperkenankan
1. Mengubah komposisi pengendali Perusahaan dan majority shareholder (minimal 51%) dari
    keluarga Tn. Tony Saputra.
2. Menjadi corporate guarantee untuk perusahaan lain
3. Mengubah status kelembagaan dan penurunan modal

Pada tahun 2024 dan 2023, pinjaman dikenakan tingkat bunga tahunan masing-masing sebesar 8%.

Pinjaman ini dijamin dengan:

-   Tanah dan bangunan di Jl. Raya Pessangrahan, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat
    sesuai dengan SHGB No. 1509, SHM No. 11, SHM No. 380, SHM No. 383, SHM No. 3444, SHM
    No. 3457 sisa dan SHM No. 3458 atas nama Ny. Suriani;
-   Tanah dan bangunan di Meruya Utara Kembangan, Jakarta Barat sesuai dengan SHM No. 854 dan
    SHM No. 999 atas nama Ny. Suriani;
-   Tanah dan bangunan di Jl. Raya Pessangrahan, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat
    sesuai dengan SHM No. 3415 atas nama Tony Saputra.
-   Jaminan Perusahaan atas nama PT Rantaimulia Kencana.

Fasilitas pinjaman ini memuat beberapa pembatasan tertentu yang mewajibkan Grup memperoleh
persetujuan tertulis dari BCA sebelum, antara lain, untuk memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari
pihak lain dan/atau bertindak sebagai penjamin, meminjamkan uang tidak dalam rangka menjalankan
kegiatan usaha sehari-hari, melakukan penggabungan, pengambilalihan, likuidasi dan mengubah status
kelembagaan Perusahaan.

Sehubungan dengan pinjaman tersebut, Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan
tertentu seperti disebutkan dalam perjanjian sebagai berikut:
-    Debt service ratio minimum 1 kali;
-    Credit ratio minimum 1 kali;
-    Debt equity ratio maksimum 1 kali.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 13 dari Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., tanggal 26 Januari
2023, yang telah diperpanjang beberapa kali, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk berupa Fasilitas Bank Garansi dengan limit kredit sebesar Rp150.000.000.000,
perjanjian ini berakhir pada 25 Januari 2025 dan telah diperpanjang sampai dengan 25 Januari 2026.


                                                   20
Page 43
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 12 dari Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., tanggal 26 Januari
2023, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berupa Kredit Modal
Kerja dari Mandiri dengan limit kredit sebesar Rp15.000.000.000. Suku bunga fasilitas pinjaman sebesar
8% per tahun. Perjanjian ini berakhir pada tanggal 25 Januari 2025 dan telah diperpanjang sampai
dengan 25 Januari 2026.

Pinjaman ini dijamin dengan:

-    Persediaan akan diikat fidusia sebesar Rp15.000.000.000
-    Piutang akan diikat fidusia sebesar Rp100.000.000.000
-    Personal guarantee dan Letter of Undertaking (LoU) dari Tn. Tony Saputra.
-    Corporate Guarantee dan Cash Deficit Guarantee dari RMKN dan PT Rantaimulia Kencana.
-    Agunan property and equipment akan dikaitkan dengan agunan fasilitas kredit investasi. Seluruh
     agunan property and equipment akan diikat cross collateral dengan klausula cross default dengan
     seluruh fasilitas kredit di Perusahaan dan group usaha.

Sehubungan dengan pinjaman tersebut, Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan
tertentu seperti disebutkan dalam perjanjian sebagai berikut:
-    Debt equity ratio kurang dari 200%
-    DSC minimum 1 kali;
-    Cashflow from operating selalu positif.

Hal-hal yang tidak diperkenankan:

1.   Perubahan komposisi pemegang saham mayoritas, sehingga total kepemilikan Tn. Tony Saputra,
     Tn. Vincent Saputra, Tn. William Saputra dan Ny. Suriani dibawah 66,67%
2.   Memindah tangankan barang agunan, kecuali alat berat untuk kebutuhan operasional
3.   Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari bank atau Lembaga keuangan lain termasuk
     namum tidak terbatas pada transaksi derivative.
4.   Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada
     pihak lain
5.   Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat berat untuk kepentingan usaha
6.   Melakukan transaksi dengan pihak lain diluar kewajaran praktek bisnis
7.   Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain yang bertentangan dengan perjanjian kredit dan
     atau dokumen agunan

RMKN

PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

RMKN memperoleh fasilitas pinjaman dari BCA berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 6 dari Miki
Tanumiharja, S.H., tanggal 1 April 2021 dan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
surat perubahan perjanjian kredit No. 27 tanggal 5 Februari 2024. Perjanjian ini berakhir pada tanggal
2 Mei 2025 dan telah diperpanjang sampai dengan 2 Mei 2025.

Rincian dari BCA tersebut adalah sebagai berikut:

-    Fasilitas Kredit Rekening Koran dengan limit kredit sebesar Rp40.000.000.000.
-    Fasilitas Kredit Time loan revolving dengan limit kredit sebesar Rp200.000.000.000.

Fasilitas pinjaman Time loan revolving hanya dapat digunakan untuk membiayai pembelian batubara
kepada pemasok berdasarkan invoice atau kontrak pembelian.

Fasilitas ini dijamin dengan:

1.   SHGB nomor 1509, 11, 380 dan 383 atas nama Suriani, dengan lokasi tanah di Jalan Raya
     Pesanggrahan No. 28, Kembangan, Jakarta Barat.
2.   SHM nomor 3444, 3457 dan 3458 atas nama Suriani, dengan lokasi tanah di Kampung Sanggrahan,
     Kembangan, Jakarta Barat.


                                                    21
Page 44
3.   SHM nomor 07039 dan 0740 atas nama Suriani, dengan lokasi tanah di Meruya Ilir, Kembangan,
     Jakarta Barat.
4.   SHM nomor 3415 atas nama Tony Saputra, dengan lokasi tanah di Kampung Pesanggrahan,
     Kembangan, Jakarta Barat.
5.   SHM nomor 2796, 2797, 2798 dan 2819 atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi tanah di Jalan
     Kemanggisan Utama Raya No. 50, Palmerah, Jakarta Barat.
6.   SHM nomor 1007, 2192, 03395 dan 00312 atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi tanah di
     Jalan Kemanggisan Utama Raya No. J.7, Palmerah, Jakarta Barat.
7.   SHM nomor 2196 atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi di Jalan Haji Marjuki, Palmerah,
     Jakarta Barat.
8.   SHM nomor 02866 atas nama Vincent Saputra, dengan lokasi di Jalan Haji Marjuki No. J.40,
     Palmerah, Jakarta Barat.
9.   Jaminan Perusahaan (CG) oleh PT Rantaimulia Kencana sebesar nilai yang tercantum dalam akta
     pemberian jaminan dan ganti rugi berikut segala perubahannya.

Hal-hal yang tidak diperkenankan:

1.   Memperoleh pinjaman baru dari bank lain, lembaga leasing, maupun jasa keuangan lainnya lebih
     besar sama dengan Rp 1.000.000.000.
2.   Mempertahankan keluarga bapak Tony Saputra sebagai pengendali perusahaan dan majority
     shareholder (minimal 51%).
3.   Menjadi corporate guarantee untuk perusahaan lain.
4.   Mengubah status kelembagaan dan penurunan modal.

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Pada tanggal 18 Oktober 2023, RMKN menandatangani perjanjian kredit nomor CM1. PLB/
SPPK/921/2023 dan perubahan perjanjian kredit No.CM1.PLB/SPPK/071/2024 tanggal 19 Januari
2024. Berdasarkan perjanjian tersebut, RMKN memperoleh fasilitas kredit talangan dana DHE SDA dari
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dengan maksimum kredit sebesar Rp 250.000.000.000 dan memiliki
periode satu tahun dan dapat diperbarui setiap tahun berdasarkan persetujuan kedua pihak. Pinjaman
ini dijamin dengan Reksus DHE SDA (escrow) atas nama RMKN dan dikenakan suku bunga pertahun
sebesar 0,5% pertahun diatas tingkat suku bunga Giro Reksus DHE SDA (escrow), dibayar efektif
setiap bulan.

2.   Utang Bank Jangka Panjang

                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                      Keterangan                                            31 Desember 2024
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                      92.482.125.000
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                         (56.448.500.000)
Utang bank Jangka Panjang, Setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun              36.033.625.000

                                                                             Fasilitas        Saldo Terutang
    Kreditor        Entitas       Jenis Fasilitas        No. Perjanjian     Maksimum         31 Desember 2024
PT Bank Mandiri   Perusahaan    Fasilitas   kredit   No. WCO.PLG/0005/    153.500.000.000        49.982.125.000
(Persero) Tbk                   investasi            KI/2023
PT Bank Mandiri   RMUK          Fasilitas   kredit   No. WCO.PLG/0008/    102.500.000.000         42.500.000.000
(Persero) Tbk                   investasi            KI/2023
Jumlah                                                                                            92.482.125.000

Perusahaan

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 11 dari Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., tanggal 26 Januari
2023, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri sebesar Rp153.500.000.000.
Bunga pinjaman sebesar 8% per tahun yang ditinjau secara periodik.



                                                       22
Page 45
Seluruh fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan:

a.   Tanah, bangunan, mesin dan peralatan berikut sarana pelengkap pelabuhan dikawasan pelabuhan
     yang terletak di Desa Keramasan, Kec. Kertapati, Kota Palembang (Catatan 11).
b.   Tanah Hauling berikut sarana pelengkap terletak di desa sungai Rambutan, kecamatan Indralaya
     Utara, kabupaten Oganilir, Sumatera Selatan.
c.   Tanah dan bangunan rumah tinggal di Komp. Perumahan Taman Kebon Jeruk, Jl. Jeruk Utama I,
     Blok G-III No. 3, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan, Jakarta Barat sesuai dengan SHM No.06379
d.   Personal guarantee atas nama Tn.Tony Saputra.
e.   Personal guarantee dan Letter of under taking Company guarantee dari Tn. Tony Saputra.
f.   Company guarantee atas nama RMKN.

Sehubungan dengan pinjaman tersebut, Perusahaan diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan
tertentu seperti disebutkan dalam perjanjian sebagai berikut:

-    Debt equity ratio kurang dari 200%;
-    DSC minimum 1 kali;
-    Cashflow from operating selalu positif.

Hal-hal yang tidak diperkenankan:

1.   Perubahan komposisi pemegang saham mayoritas, sehingga total kepemilikan Tn. Tony Saputra,
     Tn. Vincent Saputra, Tn. William Saputra dan Ny. Suriani dibawah 66,67%.
2.   Memindah tangankan barang agunan, kecuali alat berat untuk kebutuhan operasional.
3.   Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari bank atau Lembaga keuangan lain termasuk
     namun tidak terbatas pada transaksi derivatif.
4.   Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada
     pihak lain.
5.   Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat berat untuk kepentingan usaha.
6.   Melakukan transaksi dengan pihak lain diluar kewajaran praktek bisnis.
7.   Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain yang bertentangan dengan perjanjian kredit dan
     atau dokumen agunan.

Biaya transaksi atas pinjaman ini senilai Rp2.090.041.718. Biaya ini dibebankan pada laba rugi.

Pada tanggal periode pelaporan, Perusahaan telah memenuhi rasio keuangan dan persyaratan dan
ketentuan tersebut.

RMUK

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 23 dari Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., tanggal 26 Januari
2023, RMUK memperoleh fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri sebesar Rp102.500.000.000.
Bunga pinjaman sebesar 8% per tahun yang ditinjau secara periodik dan jatuh tempo pada tanggal
15 Desember 2025 dan akan dilunasi melalui angsuran bulanan.

Jadwal angsuran untuk fasilitas pinjaman adalah sebagai berikut:

a.   Rp 1.500.000.000 per bulan untuk bulan ke 1 sampai dengan bulan ke 8;
b.   Rp 2.500.000.000 per bulan untuk bulan ke 9 sampai dengan bulan ke 20;
c.   Rp 3.250.000.000 per bulan untuk bulan ke 21 sampai dengan bulan ke 32;
d.   Rp 3.800.000.000 per bulan untuk bulan ke 33 sampai dengan bulan ke 37;
e.   Rp 4.000.000.000 untuk bulan ke 38.

Seluruh fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan:




                                                  23
Page 46
a.   Tanah, bangunan, mesin dan peralatan berikut sarana pelengkap fasilitas stasiun loading batubara
     yang terletak di Jl. Lintas Palembang – Muara Enim, KM 135, Desa Gunung Megang, kabupaten
     Muara Enim Sumatra Selatan dengan total hak tanggungan senilai Rp128.125.000.000
b.   Personal guarantee atas nama Tn.Tony Saputra.
c.   Company guarantee dan Cash Deficit Guarantee dari PT Rantaimulia Kencana, Perusahaan dan
     RMKN.
d.   Seluruh agunan asset tetap akan diikat cross collateral dengan klausa cross default dengan seluruh
     fasilitas group usaha Perseroan.

Manajemen berpendapat bahwa seluruh persyaratan kepatuhan telah dipenuhi pada tanggal pelaporan.

Hal-hal yang tidak diperkenankan

1.   Melakukan perubahan komposisi pemegang saham mayoritas.
2.   Memindah tangankan barang agunan, kecuali alat berat untuk kebutuhan operasional
3.   Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari bank atau Lembaga keuangan lain termasuk
     namum tidak terbatas pada transaksi derivatif
4.   Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada
     pihak lain
5.   Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat berat untuk kepentingan usaha
6.   Melakukan transaksi dengan pihak lain diluar kewajaran praktek bisnis
7.   Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain yang bertentangan dengan perjanjian kredit dan
     atau dokumen agunan

Jumlah beban bunga untuk periode-periode pelaporan tahun 2024 dan 2023 masing-masing sebesar
Rp33.105.528.940 and Rp20.874.830.028. Pada 31 Desember 2024 dan 2023 Grup mengkapitalisasi
beban bunga ke asset dalam pembangunan sebesar nihil dan Rp2.798.250.000.

3.   Utang Pembiayaan Konsumen

                                                                                         (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                        31 Desember 2024
PT Mandiri Tunas Finance                                                                 20.631.010.546
PT Surya Artha Nusantara Finance                                                            647.521.316
PT Toyota Astra Finance                                                                     279.995.703
PT BCA Finance                                                                              209.277.907
PT Hino Finance Indonesia                                                                             -
Jumlah                                                                                   21.767.805.472

Bagian jatuh tempo dalam satu tahun                                                      (8.546.944.003)
Setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                               13.220.861.469

PT BCA Finance

Pada tahun 2022, Perusahaan mengadakan perjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan PT BCA
Finance. Jangka waktu perjanjian ini adalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif sebesar 7,09%
per tahun.

PT Hino Finance Indonesia

Pada tahun 2020, Perusahaan mengadakan beberapaperjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan
PT Hino Finance Indonesia. Jangka waktu perjanjian iniadalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga
efektifberkisar antara 11,00% per tahun.

Pada tahun 2021, Perusahaan mengadakanperjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan PT Hino
Finance Indonesia. Jangka waktu perjanjian iniadalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektifsebesar
10,63% per tahun.




                                                      24
Page 47
PT Toyota Astra Finance

Pada tahun 2021, Perusahaan mengadakan beberapaperjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan
PT Toyota Astra Finance. Jangka waktu perjanjian ini adalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif
berkisar antara 3,55% per tahun.

Pada tahun 2023, Perusahaan mengadakan beberapa perjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan
PT Toyota Astra Finance dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif berkisar
7,14% – 8,23% per tahun.

PT Surya Artha Nusantara Finance

Pada tahun 2022, Perusahaan mengadakan beberapa perjanjian kredit pembiayaan alat berat dengan
PT Surya Artha Nusantara Finance. Jangka waktu perjanjian ini adalah 3 (tiga) tahun dengan suku
bunga efektif berkisar antara 10,00% per tahun.

PT Mandiri Tunas Finance

Pada tahun 2024, Perusahaan mengadakan perjanjian kredit pembiayaan alat berat dengan PT Mandiri
Tunas Finance. Jangka waktu perjanjian ini adalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif 8,25% per
tahun.

4.   Utang Usaha

                                                                                       (dalam Rupiah)
                                    Keterangan                                 31 Desember 2024
Pihak berelasi                                                                         47.495.257.350

Pihak ketiga
PT Banyan Koalindo Lestari                                                             30.621.756.485
PT Usaha Maju Makmur                                                                    6.099.136.142
PT Kereta Api Indonesia (Persero)                                                       5.934.439.680
PT Neyva Putri Sriwijaya                                                                5.892.754.921
PT Gorby Putra Utama                                                                    5.536.826.390
PT Trakindo Utama                                                                       4.217.975.450
PT Jambi Sumber Bara Utama                                                              4.059.902.880
PT Indomobil Prima Niaga Medan                                                                      -
Lain-lain (dibawah Rp4 Miliar)                                                         37.748.370.288

Sub jumlah                                                                            100.111.162.236
Jumlah                                                                                147.606.419.586

Utang usaha didenominasi dalam Rupiah.

Secara umum, term of payment yang disepakati dalam perjanjian antara Grup dengan pemasok berkisar
30 hingga 45 hari.

5.   Utang lain-lain
                                                                                       (dalam Rupiah)
                                    Keterangan                                 31 Desember 2024
Pihak berelasi                                                                                      -

Pihak ketiga
Lain-lain (dibawah Rp1 Miliar)                                                            466.280.305
Sub Jumlah                                                                                466.280.305

Jumlah                                                                                    466.280.305

Utang tersebut tidak dikenakan bunga, tidak terdapat jaminan dan harus dibayarkan sewaktu-waktu
sesuai permintaan.


                                                 25
Page 48
6.   Utang Pajak

                                                                                    (dalam Rupiah)
                                       Keterangan                           31 Desember 2024
Pajak Penghasilan Badan :
  Pasal 25                                                                           3.970.292.026
  Pasal 29                                                                           5.842.746.591
  Lain-lain                                                                          2.032.974.455

Pajak Penghasilan Lainnya :
  Pasal 4(2)                                                                         1.117.577.160
  Pasal 15                                                                             350.735.890
  Pasal 21                                                                             553.468.404
  Pasal 22                                                                           1.571.917.216
  Pasal 23                                                                           2.717.469.482
  Iuran Pertambangan Negara                                                                      -
Jumlah                                                                              18.157.181.224

7.   Beban Yang Masih Harus Dibayar

                                                                                    (dalam Rupiah)
                                       Keterangan                           31 Desember 2024
Jasa Pertambangan                                                                   13.356.871.780
Jasa Management                                                                        499.189.791
Jasa Profesional                                                                       222.353.648
Lain-lain                                                                               37.775.714
Jumlah                                                                              14.116.190.933

Beban jasa profesional yang masih harus dibayar terutama berkaitan dengan jasa surveyor batubara,
hukum dan audit yang belum diterima tagihannya.

Beban yang masih harus dibayar lainnya terutama berhubungan dengan coal getting, loading,
penghancuran batubara, dan aktivitas pertambangan lainnya.

8.   Pendapatan Diterima Di Muka

Pendapatan diterima di muka merupakan uang muka dari penjualan batubara dan pendapatan jasa
yang akan terealisasi dalam waktu 3 bulan dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                    (dalam Rupiah)
                                       Keterangan                           31 Desember 2024
Pihak Berelasi                                                                         511.650.000

Pihak ketiga
Bary Commodities Pte. Ltd.                                                             781.450.000
PT Sinergi Indotama Exa                                                                200.000.000
Lain-lain (masing masing dibawah 5% dari total)                                        270.362.301

Sub Jumlah                                                                           1.251.812.301
Jumlah                                                                               1.763.462.301

9.   Liabilitas Imbalan Kerja

Grup memberikan imbalan untuk karyawannya yang telah mencapai usia pensiun yaitu 58 tahun sesuai
dengan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian disahkan menjadi UU No. 6 tahun 2023.
Liabilitas imbalan kerja tersebut tidak didanai.




                                                    26
Page 49
Pada tanggal periode pelaporan, Grup mengakui estimasi liabilitas imbalan kerja berdasarkan
perhitungan laporan aktuaria independen yang dilakukan oleh KKA Riana & Rekan untuk tahun 2024,
dengan menggunakan metode “Project Unit Credit” sebagai berikut:

                                                                                        31 Desember 2024
Usia pensiun                                                                                 58 tahun
Tingkat kenaikan gaji                                                                      8% per tahun
Tingkat diskonto                                                                         6,75% per tahun
Tingkat mortalita                                                                          100% TMI IV
                                                                                     10% sampai usia 35 tahun
Tingkat pengunduran diri                                                              kemudian menurun linier
                                                                                       sampai usia 55 tahun

Rincian beban imbalan kerja karyawan yang diakui pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian adalah sebagai berikut:

                                                                                                (dalam Rupiah)
                                     Keterangan                                         31 Desember 2024
Beban jasa kini                                                                                  1.394.202.130
Beban jasa lalu                                                                                              -
Beban bunga                                                                                        282.498.526
Dampak Mutasi Karyawan                                                                           (929.252.061)
Jumlah                                                                                             747.448.595

Keuntungan yang timbul dari penyesuaian                                                             217.879.819
Keuntungan yang timbul dari perubahan asumsi keuangan                                             (250.205.635)
Jumlah                                                                                              715.122.779

Mutasi liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan di laporan posisi keuangan konsolidasian
adalah sebagai berikut:

                                                                                                (dalam Rupiah)
                                     Keterangan                                         31 Desember 2024
Saldo awal                                                                                       5.194.511.506
Beban tahun berjalan                                                                               747.448.595
Pengukuran kembali keuntungan aktuarial                                                            (32.325.816)
Jumlah                                                                                           5.909.634.285

Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, imbalan kerja dibebankan
pada beban umum dan administrasi.

Analisis sensitivitas keseluruhan liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan adalah sebagai
berikut:

                                                                                               (dalam Rupiah)
                                    Perubahan Asumsi         Kenaikan Asumsi            Penurunan Asumsi
Tingkat diskonto                           1%                        (457.189.981)                516.377.549
Tingkat pertumbuhan gaji                   1%                          550.935.233              (495.787.097)

Analisis sensitivitas di atas ditentukan berdasarkan perubahan wajar yang mungkin terjadi pada masing-
masing asumsi yang terjadi pada akhir periode pelaporan, dengan asumsi lainnya konstan.

Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam
kewajiban imbalan pasti mengingat bahwa perubahan asumsi terjadinya tidak terisolasi satu sama lain
karena beberapa asumsi tersebut mungkin berkorelasi.

Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung
dengan menggunakan metode projected unit credit pada akhir periode pelaporan, yang sama dengan
yang diterapkan dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang diakui dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian.

                                                        27
Page 50
Metode dan asumsi yang digunakan dalam menyiapkan analisis sensitivitas tidak berubah dari periode
sebelumnya.

Durasi rata-rata kewajiban manfaat pasti pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
adalah masing-masing 15,14 -15,61 tahun dan 15,08 – 16,68 tahun.

                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                      Keterangan                                            31 Desember 2024
Dalam waktu 12 bulan berikutnya (periode laporan periode selanjutnya)                                  232.727.710
Antara 2 dan 5 tahun                                                                                 2.261.227.673
Antara 5 dan 10 tahun                                                                                6.331.167.198
Di atas 10 tahun                                                                                    44.860.493.801

10. Liabilitas Sewa

                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                       Keterangan                                           31 Desember 2024
Liabilitas Sewa                                                                                      2.381.627.720
Bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                                                             (694.516.163)
Liabilitas sewa, setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam satu tahun                          6.331.167.198
Di atas 10 tahun                                                                                    44.860.493.801

Mutasi liabilitas sewa adalah sebagai berikut:

                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                       Keterangan                                           31 Desember 2024
Saldo awal                                                                                           3.010.209.633
Pengukuran kembali                                                                                     256.030.582
Penambahan bunga                                                                                        33.245.503
Pembayaran                                                                                           (917.857.998)
Saldo akhir                                                                                          2.381.627.720

Keterangan                                                                                        31 Desember 2024
ingkat suku bunga per tahun                                                                            6,00 - 8,00 %

Analisis jatuh tempo pembayaran sewa yang tidak didiskontokan adalah sebagai berikut:

                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                       Keterangan                                           31 Desember 2024
Kurang dari 1 tahun                                                                                    855.191.331
Lebih dari 1 tahun                                                                                   1.710.382.662
Jumlah                                                                                               2.565.573.993
Biaya keuangan di masa depan                                                                         (183.946.273)
Bersih                                                                                               2.381.627.720

       Pihak dalam perjanjian                      Item yang disewa                      Periode perjanjian
PT Perkebunan Nusantara VII              Jalan Produksi                       28 Februari 2023 – 28 Februari 2028
Prabu Herdi Yunedi                       Tanah                                1 Januari 2023 – 1 Januari 2028

Pada tanggal 2 April 2024, RMUK dan Prabu Herdi Yunedi sepakat untuk mengamandemen perjanjian
sewa menyewa. Amandemen tersebut terkait dengan perubahan tarif sewa dan periode sewa.

RMUK mengakui selisih antara jumlah tercatat liabilitas modifikasian dan liabilitas sewa sebelum
modifikasi sebesar Rp256.030.582 sebagai penyesuaian atas aset hak-guna.

11. Liabilitas yang telah jatuh tempo namun belum dapat dilunasi

Tidak terdapat liabilitas yang telah jatuh tempo namun belum dapat dilunasi pada tanggal 31 Desember
2024, dan setelah tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal laporan auditor independen.


                                                            28
Page 51
12. Kewajiban yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan kedepan

Rincian kewajiban yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan adalah sebagai berikut:

                                                                                       (dalam Rupiah)
                                                                             30 September 2025
                                    Keterangan                                (Asumsi efektifnya
                                                                           pernyataan pendaftaran)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
   Utang bank jangka Panjang                                                          52.283.125.000
Jumlah                                                                                52.283.125.000

Bagian jatuh tempo dalam tiga bulan                                                   15.087.125.000
Setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam tiga bulan                            37.196.000.000

Perseroan akan melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran tersebut menggunakan dana hasil
operasional atau kas internal Perseroan.

SELURUH KEWAJIBAN PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
PROSPEKTUS INI, PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK TELAH MELUNASI SELURUH
KEWAJIBANNYA YANG TELAH JATUH TEMPO.

SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN, DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI
KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN, KECUALI KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL PERSEROAN DAN PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN
DALAM PROSPEKTUS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN
PERSEROAN DAN PERSEROAN YANG MERUPAKAN BAGIAN YANG TIDAK TERPISAHKAN
DARI PROSPEKTUS INI.

TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK.

TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN DAN
PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN.




                                                       29
Page 52
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya untuk tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, beserta laporan auditor independen, yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00416/2.0851/AU.1/02/1208-2/1/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh
Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1208) dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                 (dalam Rupiah)
Keterangan                                                          31 Desember 2024       31 Desember 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank                                                             43.665.540.502          15.365.974.635
Kas dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya                   91.230.363.518         151.538.130.583
Piutang usaha – bersih
  Pihak berelasi                                                         18.332.399.104           3.391.542.130
  Pihak ketiga                                                          195.397.051.636         284.611.649.249
Piutang lain-lain
  Pihak berelasi                                                         480.277.967.451        303.298.518.415
  Pihak ketiga                                                             2.605.598.378          1.177.247.103
Persediaan                                                                32.764.457.278         72.971.693.838
Uang muka jangka pendek dan biaya dibayar di muka                        174.079.639.009        144.713.636.015
Pajak dibayar di muka                                                    172.624.736.138        231.554.725.426
Aset lancar lainnya                                                          547.097.857            124.167.390
JUMLAH ASET LANCAR                                                     1.211.524.850.871      1.208.747.284.784

ASET TIDAK LANCAR
Uang muka jangka panjang                                                  15.034.252.182          1.743.214.048
Kas dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya                    14.077.979.844         13.909.043.824
Investasi pada entitas asosiasi                                           82.912.698.242         82.284.142.545
Aset pajak tangguhan                                                      21.143.656.787         11.485.497.015
Aset tetap – bersih                                                      848.829.813.358        788.481.653.725
Aset hak-guna – bersih                                                     2.793.153.287          3.581.779.177
Properti pertambangan – bersih                                           169.792.833.273        134.409.712.412
Aset pengampunan pajak – bersih                                            3.052.654.000          3.052.654.000
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                                               1.157.637.040.973      1.038.947.696.746
JUMLAH ASET                                                            2.369.161.891.844      2.247.694.981.530

LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                                330.980.020.050         343.525.059.260
Utang usaha
   Pihak berelasi                                                         47.495.257.350        120.103.258.980
   Pihak ketiga                                                          100.111.162.236         71.866.034.647
Utang lain-lain
   Pihak berelasi                                                                     -               2.272.024
   Pihak ketiga                                                             466.280.305           5.257.524.654
Utang pajak                                                              18.157.181.224          25.788.725.476
Beban yang masih harus dibayar                                           14.116.190.933          16.380.050.603
Pendapatan diterima di muka                                               1.763.462.301           4.720.869.159
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun:
   Utang bank                                                            56.448.500.000          64.218.500.000
   Utang pembiayaan konsumen                                              8.546.944.003           3.390.107.457
   Liabilitas sewa                                                          694.516.163             640.370.682
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                                         578.779.514.565         655.892.772.942



                                                               30
Page 53
                                                                                                       (dalam Rupiah)
Keterangan                                                                31 Desember 2024       31 Desember 2023
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Provisi rehabilitasi tambang, penutupan tambang dan pembongkaran                 6.612.111.421           5.794.000.000
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo
dalam satu tahun:
   Utang bank                                                                  36.033.625.000           92.482.125.000
   Utang pembiayaan konsumen                                                   13.220.861.469            1.129.227.198
   Liabilitas sewa                                                              1.687.111.557            2.369.838.951
Liabilitas imbalan kerja                                                        5.909.634.285            5.194.511.506
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                                               63.463.343.732          106.969.702.655
JUMLAH LIABILITAS                                                             642.242.858.297          762.862.475.597

EKUITAS
  Modal saham – nilai nominal
  Rp 100 per lembar saham
  Modal dasar – 14.000.000.000 saham
  Modal ditempatkan dan
  disetor penuh – 4.375.000.000 saham                                         437.500.000.000          437.500.000.000
  Tambahan modal disetor                                                      125.581.359.766          125.581.359.766
  Selisih nilai transaksi mata uang asing                                         189.298.527               (4.749.265)
  Saldo laba
     Ditentukan penggunaannya                                                   87.500.000.000          87.500.000.000
     Belum ditentukan penggunaanya                                           1.067.670.113.095         812.477.993.415
Ekuitas Neto yang Dapat Diatribusikan kepada
  Pemilik Entitas Induk                                                      1.718.440.771.388        1.463.054.603.916
  Kepentingan Non-Pengendali                                                     8.478.262.159           21.777.902.017
JUMLAH EKUITAS                                                               1.726.919.033.547        1.484.832.505.933
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                2.369.161.891.844        2.247.694.981.530

Laporan Rugi Laba dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian

                                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                                        31 Desember
Keterangan
                                                                                2024                    2023
PENDAPATAN                                                                   2.461.044.384.744       2.553.106.269.942
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                                     (2.000.572.484.930)     (2.063.968.408.865)
LABA BRUTO                                                                     460.471.899.814         489.137.861.077

Beban umum dan administrasi                                                   (79.830.745.525)         (68.751.252.428)
Cadangan penurunan nilai piutang                                                 (372.658.074)          (4.791.439.246)
Beban keuangan                                                                (33.922.242.646)         (21.654.035.607)
Penghasilan keuangan                                                             6.306.215.574              975.766.656
Pendapatan (beban) lain-lain – bersih                                          (2.921.425.073)              853.933.496
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                                349.731.044.070          395.770.833.948
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                                       (77.232.417.548)         (86.831.469.252)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                                                    272.498.626.522          308.939.364.696

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas kewajiban program imbalan pasti                            32.325.816             (181.287.570)
Pajak penghasilan terkait                                                          (9.272.516)               39.883.265

Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi pada periode berikutnya:
Selisih kurs atas penjabaran akun-akun
kegiatan usaha luar negri                                                         194.047.792               (4.749.265)
Jumlah laba komprehensif – setelah pajak                                          217.101.092             (146.153.570)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA TAHUN
BERJALAN                                                                      272.715.727.614          308.793.211.126




                                                             31
Page 54
                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                               31 Desember
Keterangan
                                                                       2024                     2023
Laba yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                              285.794.066.380          302.855.653.539
  Kepentingan non-pengendali                                         (13.295.439.858)           6.083.711.157
                                                                     272.498.626.522          308.939.364.696

Jumlah penghasilan komprehensif
yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk                                                 286.011.167.472         302.709.499.969
Kepentingan non-pengendali                                           (13.295.439.858)           6.083.711.157
                                                                     272.715.727.614          308.793.211.126

Laba per saham dasar                                                            65.32                   69.22

Laporan Arus Kas Konsolidasian

                                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                               31 Desember
Keterangan
                                                                      2024                      2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan                                      2.532.360.718.525         2.452.912.258.967
Pembayaran kas kepada pemasok
atas barang dan jasa                                              (1.995.664.525.596)    (2.162.419.738.125)
Pembayaran kepada karyawan                                          (103.466.546.622)       (99.679.696.597)
Kas yang dihasilkan dari operasi                                      433.229.646.307        190.812.824.245
Pembayaran pajak penghasilan                                        (109.217.242.112)      (134.941.796.678)
Penerimaan perpajakan                                                 132.235.941.317        146.584.674.957
Pembayaran beban keuangan                                            (33.922.242.646)       (21.654.035.607)
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi                      422.326.102.866        180.801.666.917

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan aset tetap                                                (114.318.982.355)        (212.065.762.449)
Penempatan uang muka pembelian aset                                  (13.291.038.134)                        -
Penambahan properti pertambangan                                     (37.293.737.497)         (30.139.026.165)
Penarikan investasi pada entitas asosiasi                              15.480.000.000           10.320.000.000
Penempatan kas dan deposito berjangka
yang dibatasi penggunaannya                                        (392.232.714.358)         (151.538.130.583)
Pihak berelasi
Penerimaan                                                            10.527.940.000            11.938.477.090
Pembayaran                                                         (197.714.353.871)         (129.921.043.530)
Pencairan deposito                                                   452.540.481.423            13.500.000.000
Pembayaran dividen                                                     2.250.013.081                         -
Penerimaan bunga                                                         861.972.366               751.705.933
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                     (273.190.419.345)         (487.153.779.704)

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Pinjaman jangka panjang
  Penerimaan                                                                        -          279.353.554.123
  Pembayaran                                                         (64.218.500.000)        (331.193.235.540)
Pinjaman jangka pendek
  Penerimaan                                                        1.503.394.450.362          764.770.914.407
  Pembayaran                                                      (1.535.621.427.801)        (491.041.518.606)
Pembayaran Dividen                                                    (30.629.200.000)        (30.625.000.000)
Pihak Ketiga
  Penerimaan                                                                       -             1.059.303.301
  Pembayaran                                                         (6.219.595.624)           (5.308.661.446)
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan    (133.294.273.063)          187.015.356.239




                                                       32
Page 55
                                                                                                                    (dalam Rupiah)
                                                                                                  31 Desember
Keterangan
                                                                                         2024                       2023
KENAIKAN BERSIH
  KAS DAN BANK                                                                           15.841.410.458           (119.336.756.548)
KAS DAN BANK
  AWAL TAHUN                                                                           (54.429.688.824)             64.907.067.724
KAS DAN BANK
  AKHIR TAHUN                                                                          (38.588.278.366)            (54.429.688.824)

Kas                                                                                      43.665.540.502              15.365.974.635
Cerukan                                                                                (82.253.818.868)            (69.795.663.459)
Jumlah                                                                                 (38.588.278.366)            (54.429.688.824)

Rasio-Rasio Penting

                                                                                                 31 Desember
 Keterangan
                                                                                       2024                         2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                                                       -3,61%                     -6,60%
Laba kotor                                                                                       -5,86%                    -16,90%
EBITDA                                                                                           -3,37%                    -22,54%
Laba/(rugi) tahun berjalan                                                                      -11,80%                    -23,55%
Jumlah aset                                                                                       5,40%                     34,04%
Jumlah liabilitas                                                                               -15,81%                     62,25%
Jumlah ekuitas                                                                                   16,30%                     23,05%
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan                                                                         18,71%                     19,16%
Laba tahun berjalan / pendapatan                                                                11,07%                     12,10%
Laba tahun berjalan / jumlah aset                                                               11,50%                     13,74%
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas                                                            15,78%                     20,81%
Rasio Keuangan (x)
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka pendek                                               2,09                       1,84
Jumlah liabilitas / total aset                                                                     0,27                       0,34
Jumlah liabilitas / total ekuitas                                                                  0,37                       0,51
Interest coverage ratio                                                                           11,31                      19,28
Debt service coverage ratio                                                                        6,78                       3,33

Rasio Keuangan Yang Dipersyaratkan Dalam Fasilitas Kredit Dan Obligasi

 No Kreditor                                           Entitas                    Persyaratan                   31 Desember 2024
 1 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                        RMKE
    Fasilitas kredit investasi – No. WCO.
    PLG/0005/KI/2023
    - Debt equity ratio                                               Debt equity ratio kurang dari 200%                   37,14%
    - DCS                                                             DCS minimum 1 kali                                     6,78x
    - Cash flow                                                       Cash flow from operating selalu positif               Positif

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang
dipersyaratkan.




                                                                 33
Page 56
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar
Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta
catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia dan tercantum dalam Prospektus ini.

Informasi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 yang disajikan dalam tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anaknya yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00416/2.0851/AU.1/02/1208-2/1/VI/2025 tanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani oleh
Theodorus Bambang Dwi K.A. (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1208) dengan opini tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

1.   Umum

Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT. RMK Energy, berkedudukan di Jakarta Barat,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. RMK Energy No. 60 tanggal 22 Juni 2009 yang
dibuat di hadapan Rosliana Sari Hendarto S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-33663.AH.01.01.Tahun 2009
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan PT. RMK Energy tanggal 17 Juli 2009, yang
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0044186.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 17 Juli
2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7009 Tahun 2010, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 3 Agustus 2010 (“Akta Pendirian”).

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. RMK Energy Tbk. No. 29 tanggal 5 Desember
2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Barat, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. AHU-0076862.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan Terbatas PT. RMK Energy, Tbk. Tanggal 8 Desember 2023, yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0248906.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Desember 2023, maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
     - Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya;
     - Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau;
     - Aktivitas Perusahaan Holding.

2.   Untuk maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
     berikut:
     i. Kegiatan Usaha Utama:
          a. Menjalankan usaha aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya, yang mencakup
              jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan
              pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan
              cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa
              pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan
              pengeboran ladang atau sumur tambang, dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
              Indonesia (KBLI) 09900.
          b. Menjalankan usaha aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, yang mencakup
              kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang
              berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti
              pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan
              barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi
              pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh,
              jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan, dengan kode KBLI 52222.



                                                 34
Page 57
     ii.   Kegiatan Usaha Penunjang:
           Menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan
           holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok
           perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding
           Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
           mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
           merancang merger dan akuisisi perusahaan, dengan kode KBLI 64200.

Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perseroan menjalankan usaha aktivitas pertambangan dan
penggalian lainnya, aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, dan aktivitas perusahaan
holding, sehingga kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini telah sesuai dengan maksud dan
tujuan dalam anggaran dasar Perseroan.

2.   Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan
     dan Perusahaan Anak

     1.    Risiko dihentikannya atau tidak diperpanjangnya kontrak dengan para pelanggan;
     2.    Kegiatan usaha Perseroan tergantung dari kemampuannya untuk memperoleh,
           mempertahankan dan memperbaharui segala perijinan dan persetujuan yang diatur dalam
           perundang-undangan yang berlaku;
     3.    Kondisi cuaca, bencana alam dan kecelakaan dapat mempengaruhi kegiatan operasional;
     4.    Risiko terkait perubahan teknologi;
     5.    Risko peningkatan biaya operasional

3.   Hasil Kegiatan Operasional

                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                           31 Desember
 Keterangan
                                                                    2024                      2023
Pendapatan                                                       2.461.044.384.744         2.553.106.269.942
Beban Pokok Pendapatan                                         (2.000.572.484.930)       (2.063.968.408.865)
Laba Bruto                                                         460.471.899.814           489.137.861.077
Laba Tahun Berjalan                                                272.498.626.522           308.939.364.696
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                     272.715.727.614           308.793.211.126

Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada
31 Desember 2023

Pendapatan

Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp2.461.044.384.744 mengalami penurunan sebesar Rp92.061.885.198 atau -3,6% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp2.553.106.269.942 yang disebabkan oleh
penurunan harga jual dari segmen Batubara meskipun terdapat kenaikan jumlah volume penjualan
serta penurunan kuantitas dari jasa sewa kendaraan, alat berat, kontainer dan jasa transportasi.

Beban Pokok Pendapatan

Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp(2.000.572.484.930) atau mengalami penurunan sebesar Rp63.395.923.935 atau 3,1%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp(2.063.968.408.865) yang
disebabkan oleh penurunan beban pokok pendapatan Batubara sebesar Rp39.265.555.863 penurunan
ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan harga beli dari pembelian batu bara.Dan penurunan
beban pokok pendapatan Jasa sebesar Rp2.4130.368.072, penurunan ini sebagian besar disebabkan
oleh penurunan perbaikan dan pemeliharaan seiring dengan penurunan volume penjualan.




                                                  35
Page 58
Laba Bruto

Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp460.471.899.814 mengalami penurunan sebesar Rp28.665.961.263 atau -5,9% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp489.137.861.077 yang disebabkan oleh
penurunan harga jual dari segmen Batubara meskipun terdapat kenaikan jumlah volume penjualan
serta penurunan kuantitas dari jasa sewa kendaraan, alat berat, kontainer dan jasa transportasi. Dan
terdapat penurunan pada beban pokok pendapatan sektor Batubara yang sebagian besar disebabkan
oleh penurunan harga beli dari pembelian batubara sedangkan penurunan di sektor jasa terdapat
penurunan pada biaya perbaikan dan pemeliharaan seiring dengan penurunan volume penjualan

Laba Tahun Berjalan

Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp272.498.626.522 mengalami penurunan sebesar Rp36.440.738.174 atau -11,8%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp308.939.364.696 yang
disebabkan oleh penurunan laba kotor dan terdapat peningkatan pada biaya beban umum dan
administrasi serta penurunan dari beban pajak sebesar Rp9.599.051.704.

Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan

Total penghasilan komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk untuk yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 adalah Rp272.715.727.614 mengalami penurunan sebesar Rp36.077.483.512 atau
-11,68% dibandingkan dengan tahun yang berakhir 31 Desember 2023 sebesar Rp308.793.211.126
yang disebabkan oleh penurunan laba bersih tahun berjalan sebesar Rp34.190.725.093,- dan kenaikan
pada jumlah laba komprehensif setelah pajak sebesar Rp363.254.662.

4.   Aset, Liabilitas dan Ekuitas

                                                                                         (dalam Rupiah)
                                                                        31 Desember
 Keterangan
                                                               2024                     2023
Aset Lancar                                                  1.211.524.850.871        1.208.747.284.784
Aset Tidak Lancar                                            1.157.637.040.973        1.038.947.696.746
Total Aset                                                   2.369.161.891.844        2.247.694.981.530
Liabilitas Jangka Pendek                                       578.779.514.565          655.892.772.942
Liabilitas Jangka Panjang                                       63.463.343.732          106.969.702.655
Total Liabilitas                                               642.242.858.297          762.862.475.597
Total Ekuitas                                                1.726.919.033.547        1.484.832.505.933

Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada
31 Desember 2023

Aset

Pada 31 Desember 2023, Perseroan memiliki total aset sebesar Rp236.916.189.1844 meningkat
sebesar Rp121.466.910.314 atau 5,4% dibandingkan total aset sebesar Rp2.247.694.981.530 pada
31 Desember 2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penambahan Aset tetap bersih sebesar
Rp60.348.159.633 yang sebagian besar merupakan pembangunan jalan hauling dengan tujuan untuk
meningkatkan pendapatan Perseroan. Peningkatan piutang lain lain kepada pihak berelasi sebesar
Rp74.273.740.640 yang Sebagian besar diberikan kepada PT Royaltama Mulia Tambang sebesar
Rp68.890.710.750 yang diberikan untuk keperluan akuisisi. Serta penurunan dari Piutang usaha
sebesar Rp74.273.740.640 karena telah tertagihnya piutang usaha.




                                                36
Page 59
Liabilitas

Pada 31 Desember 2024, Perseroan memiliki total liabilitas sebesar Rp642.242.858.297 menurun
sebesar Rp120.619.617.300 atau -15,8% dibandingkan total liabilitas sebesar Rp762.862.475.597
pada 31 Desember 2023. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan utang bank sebesar
Rp76.763.539.211 yang merupakan pembayaran atas utang bank yang telah jatuh tempo dan penurunan
utang usaha sebesar Rp4.362.874.041 yang sebagian besar merupakan pembayaran utang usaha
kepada pihak berelasi.

Ekuitas

Pada 31 Desember 2024, Perseroan memiliki total ekuitas sebesar Rp1.726.919.033.547 meningkat
sebesar Rp242.086.527.614 atau 16,3% dibandingkan total ekuitas sebesar Rp1.484.832.505.933
pada 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh laba bersih dari selama periode berjalan sebesar
Rp272.715.727.614 dan pembagian deviden sebesar Rp30.629.200.000.

5.   Likuditas dan Sumber Pendanaan

Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas keuangan jangka
pendeknya. Kebutuhan likuiditas Perseroan terutama diperlukan untuk modal kerja dan meningkatkan
lini usaha Perseroan yang meliputi riset dan pengembangan produk baru untuk ekspansi Perseroan.
Sedangkan, sumber utama likuiditas Perseroan berasal dari penerimaan kas dari pelanggan.

Perseroan memiliki tingkat likuiditas keuangan yang baik. Hal ini ditunjukan oleh rasio lancar (total aset
lancar/total liabilitas jangka pendek) Perseroan pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023, masing-masing sebesar 2,09x dan 1,84x.

Pemenuhan kebutuhan likuiditas dapat dilakukan melalui pinjaman bank, pihak ketiga lain dan atau
dukungan dari para pemegang saham pendiri yang selalu berkomitmen untuk menjaga kelangsungan
usaha.

Likuiditas Perseroan antara lain :

1.   Sumber internal dan eksternal likuiditas
     Sumber likuiditas secara internal perseroan diperoleh dari setoran modal yang diberikan pemegang
     saham dan kas internal Perseroan dan Perseroan juga menggunakan pinjaman dari bank sebagai
     sumber likuiditas eksternal.

2.   Sumber likuiditas yang material yang dapat digunakan
     Saat ini tidak terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan, Perseroan berkeyakinan
     bahwa kedepannya Perseroan masih memiliki sumber pendanaan yang cukup dari aktivitas operasi
     untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Perseroan. Apabila kebutuhan modal kerja Perseroan
     tidak terpenuhi maka perseroan akan mencari sumber pembiayaan lainnya antara lain melalui dana
     pihak ketiga seperti perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Perseroan tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau
komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian di luar rencana penawaran umum Obligasi yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Kedepannya, Perseroan akan terus mengandalkan arus kas dari kegiatan operasi, kas dan setara kas
dan fasilitas kredit bank untuk terus mendanai kegiatan operasi dan belanja modal Perseroan. Selain
itu, diharapkan pertumbuhan laba yang terus meningkat, terkait dengan rencana ekspansi usaha, juga
akan semakin meningkatkan tingkat likuiditas Perseroan.

Atas dasar ini, Perseroan berkeyakinan memiliki likuiditas yang cukup untuk mendanai modal kerja dan
pembelanjaan barang modal.




                                                   37
Page 60
                                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                                                        2024                    2023
Kas Bersih yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi                                     422.326.102.866         180.801.666.917
Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi                                  (273.190.419.345)       (487.153.779.704)
Kas Neto yang Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan                 (133.294.273.063)         187.015.356.239

Perseroan berusaha mengelola arus kas dengan menyeimbangkan arus kas masuk dari pelanggan
dengan arus kas keluar kepada vendor dengan menjaga rata-rata hari kredit selama 30 hari.

Tahun yang Berakhir pada 31 Desember 2024 Dibandingkan Tahun yang Berakhir pada
31 Desember 2023

Arus kas dari aktivitas operasi

Kas bersih yang diperoleh dari kegiatan operasi pada 31 Desember 2024 mengalami peningkatan
sebesar Rp 241.524.435.949 dari sebesar Rp180.801.666.917 pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar
Rp422.326.102.866 pada 31 Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan
pembayaran kepada pemasok sebesar Rp166.755.212.529 yang sebagian besar disebabkan oleh
penurunan pembelian batubara pada tahun 2024. Serta terdapat kenaikan penerimaan dari pelanggan
sebesar Rp79.448.459.558 yang sebagian besar disebabkan karena realisasi pelunasan diakhir tahun
2024.

Arus kas dari aktivitas investasi

Kas bersih digunakan untuk kegiatan investasi pada 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp213.963.360.359 dari sebesar Rp(487.153.779.704) pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar
Rp(273.190.419.345) pada 31 Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh penurunan
perolehan aset tetap dan uang muka sebesar Rp84.455.741.960 yang sebagian besar disebabkan pada
tahun 2023 Perseroan melakukan penambahan pada konveyor crusher, dan alat berat serta kenaikan
dari pencairan dan penempatan deposito sebesar Rp198.345.897.648 yang sebagian besar merupakan
penempatan jaminan atas pinjaman PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dan kenaikan dari pembayaran
kepada pihak berelasi sebesar Rp67.793.310.341 yang sebagian besar merupakan pinjaman kepada
PT Royaltama Mulia Tambang untuk kebutuhan akuisisi.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Kas bersih digunakan untuk kegiatan pendanaan pada 31 Desember 2024 mengalami penurunan
sebesar Rp320.309.629.302 dari sebesar Rp187.015.356.239 pada 31 Desember 2023 menjadi sebesar
Rp(133.294.273.063) pada 31 Desember 2024. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh pembayaran
pinjaman jangka pendek dan jangka panjang yang telah jatuh tempo di tahun 2024.

6.   Informasi segmen

Grup melaporkan segmen-segmen berdasarkan divisi-divisi operasi sebagai berikut:
1. Penjualan batubara
2. Pendapatan jasa
                                                                                                               (dalam Rupiah)
                                                                31 Desember 2024
                    Penjualan Batu Bara     Pendapatan Jasa          Jumlah              Eliminasi           Konsolidasi
LAPORAN LABA
RUGI DAN
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
KONSOLIDASIAN
Pendapatan bersih       1.994.822.411.849     857.967.042.352    2.852.789.454.201     (391.745.069.457)    2.461.044.384.744
Beban pokok
pendapatan            (1.863.680.018.678)    (528.637.535.709) (2.392.317.554.387)      391.745.069.457    (2.000.572.484.930)
Laba Kotor                131.142.393.171      329.329.506.643     460.471.899.814                    -        460.471.899.814




                                                           38
Page 61
                                                                                                                     (dalam Rupiah)
                                                                      31 Desember 2024
                          Penjualan Batu Bara    Pendapatan Jasa           Jumlah              Eliminasi           Konsolidasi
Beban umum dan
administrasi                  (14.249.290.518)     (65.581.455.007)      (79.830.745.525)                     -    (79.830.745.525)
Laba Usaha                    116.893.102.653      263.748.051.636       380.641.154.289                      -    380.641.154.289

Penghasilan keuangan              792.018.678        5.514.196.896         6.306.215.574                      -      6.306.215.574
Cadangan kerugian
penurunan nilai piutang                      -        (372.658.074)         (372.658.074)                     -       (372.658.074)
Beban keuangan                (19.225.843.301)     (14.696.399.345)      (33.922.242.646)                     -    (33.922.242.646)
Pendapatan lain-lain –
bersih                          1.518.638.582       (4.440.063.655)       (2.921.425.073)                     -     (2.921.425.073)
Laba Sebelum Pajak
Penghasilan                    99.977.916.612      249.753.127.458       349.731.044.070                      -    349.731.044.070

LAPORAN POSISI
KEUANGAN
KONSOLIDASIAN
Aset
Aset segmen                   949.825.622.300     3.105.164.906.088    4.054.990.528.388    (1.685.828.636.544)   2.369.161.891.844

Liabilitas
Liabilitas segmen             695.156.401.248      996.355.852.484     1.691.512.253.732    (1.049.269.395.435)    642.242.858.297


7.   Belanja modal

Perseroan memiliki anggaran belanja modal sebesar Rp224 miliar untuk tahun 2024, Pada tanggal
31 Desember 2024, Perseroan telah merealisasikan investasi barang modal sebesar Rp191 miliar
dari anggaran belanja modal dan memiliki anggaran sebesar Rp33 miliar yang belum direalisasikan.
Perseroan memperkirakan komitmen modal ini akan selesai direalisasi paling lambat pada tahun 2025.
Pihak yang terlibat meliputi PT Royaltama Mulia Kontraktorindo, Trakindo Utama, PT Kreasindo Mandiri
Sejahtera, dan PT Daya Kobelco Constructions Machinery Indonesia. Belanja modal ini seluruhnya
dilakukan dalam mata uang Rupiah. Perseroan berencana membiayai belanja modal ini dengan
menggunakan kas yang dihasilkan dari kegiatan operasional.

Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan dibandingkan nilai yang telah
direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor dan kebutuhan
tambahan biaya yang tidak direncanakan.

8.   Kebijakan akuntansi penting

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia yang mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia serta peraturan regulator pasar modal
yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan Nomor KEP-347/BL/2012.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan disusun dan disajikan berdasarkan asumsi kelangsungan
usaha serta atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas konsolidasian. Dasar pengukuran dalam
penyusunan laporan keuangan konsolidasian ini adalah konsep biaya perolehan, kecuali beberapa
akun tertentu yang didasarkan pengukuran lain sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan akuntansi
masing-masing akun tersebut. Biaya perolehan umumnya didasarkan pada nilai wajar imbalan yang
diserahkan dalam pemerolehan aset.

Selain laporan arus kas konsolidasian, laporan keuangan konsolidasian disusun berdasarkan asas
akrual, dengan menggunakan konsep biaya historis, kecuali untuk beberapa akun tertentu yang disajikan
berdasarkan pengukuran lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun
tersebut. Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan menggunakan metode langsung, dengan
menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas dan setara kas yang diklasifikasikan dalam aktivitas
operasi, investasi, dan pendanaan.


                                                                39
Page 62
Kebijakan akuntansi telah diterapkan secara konsisten diantara laporan keuangan konsolidasian yang
berakhir 31 Desember 2024 dan 2023. Penjelasan lebih detail mengenai hal ini dapat dilihat pada
catatan 2 dan 3 pada laporan keuangan konsolidasian Perseroan yang dilampirkan dalam Prospektus
ini.

9.    Perubahan kebijakan akuntansi

Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi sebagai dampak penerapan manajemen maupun
perubahan kebijakan manajemen untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023.

Penerapan dari amandemen terhadap standar akuntansi, yang berlaku efektif pada periode-periode
pelaporan tersebut, tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Perseroan and
Entitas Anaknya dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di
laporan keuangan konsolidasian.

10. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan dan Pendapatan Bersih Perseroan

Pendapatan Perseroan sebagian besar berasal dari jasa logistik batubara, dengan kontribusi sebesar
69,52% terhadap pendapatan per 31 Desember 2024. Harga batubara dipengaruhi oleh fluktuasi harga
komoditas serta tingkat permintaan dan persediaan di pasar.

Berikut tabel uraian mengenai dampak perubahan harga terhadap penjualan dan pendapatan bersih
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 :
                                                                                       (dalam Rupiah)
                             Keterangan                    31 Desember 2024      31 Desember 2023
Indeks harga rata-rata batubara Indonesia                              871.394                975.214
Persentase perubahan harga                                               -11%                   -28%

% Perubahan nilai
Pendapatan                                                               -27%                   -16%
Laba usaha                                                               -29%                   -16%
*) ICI4


                                                                                       (dalam Rupiah)
                              Keterangan                    31 Desember 2024     31 Desember 2023
Indeks harga rata-rata batubara Indonesia                              547.461                628.292
Persentase perubahan harga                                                -13%                  -26%

% Perubahan nilai
Pendapatan                                                                -27%                  -16%
Laba usaha                                                                -29%                  -16%
*) ICI5


Berdasarkan tabel di atas, berdasarkan rata-rata pada indeks harga batubara acuan, pendapatan
dan laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2024 mengalami
penurunan. Perubahan harga pada indeks harga rata-rata batubara Indonesia mengalami peningkatan
dan penurunan meskipun demikian, pendapatan dan laba usaha Perseroan tetap tumbuh pada periode
tersebut, atau tidak terpengaruh secara signifikan karena Perseroan mampu meningkatkan volume
pendapatan jasa dan penjualan batubara serta melakukan efisiensi kegiatan operasi.

11. Total Pinjaman yang masih terutang

Saldo utang bank jangka pendek pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp330.980.020.050
dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                      (dalam Rupiah)
                                    Keterangan                              31 Desember 2024
PT Bank Central Asia Tbk                                                             243.253.818.868
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                         87.726.201.182
Jumlah                                                                               330.980.020.050




                                                 40
Page 63
12. Kejadian atau Transaksi Yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi

Grup tidak memiliki kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi pada periode-periode
laporan keuangan sampai dengan tanggal laporan auditor independen.

13. Manajemen Risiko Keuangan

Grup memiliki risiko mata uang asing, risiko suku bunga, risiko kredit dan risiko likuiditas yang timbul
dalam kegiatan usahanya. Manajemen secara berkesinambungan memantau proses manajemen risiko
Grup untuk memastikan tercapainya keseimbangan yang memadai antara risiko dan pengendalian.
Sistem dan kebijakan manajemen risiko ditelaah secara berkala untuk menyesuaikan dengan perubahan
kondisi pasar dan aktivitas Perseroan.

a.   Risiko Suku Bunga

Risiko suku bunga adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga pasar. Risiko ini sebagian besar timbul dari
utang bank, dan utang pembiayaan konsumen.

Risiko tingkat suku bunga Grup terutama timbul dari pinjaman untuk tujuan modal kerja dan investasi.
Pinjaman pada berbagai tingkat suku bunga variabel menyebabkan Grup memiliki risiko terhadap nilai
wajar risiko tingkat suku bunga.

Untuk meminimalkan risiko suku bunga, manajemen menelaah berbagai suku bunga yang ditawarkan
kreditur untuk mendapatkan suku bunga yang paling menguntungkan sebelum melakukan perikatan
utang.

Tabel berikut menunjukkan sensitivitas terhadap perubahan yang mungkin terjadi pada suku bunga
pinjaman. Dengan semua variabel lainnya dianggap tetap, laba tercatat Grup dipengaruhi melalui
dampak atas pinjaman dengan suku bunga mengambang. Tidak ada dampak lain pada ekuitas Grup
selain yang sudah mempengaruhi laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.

                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                Kenaikan dalam                    Dampak pada
                                                  basis poin                     Laba atau Rugi
Utang bank jangka panjang                                           100                     4.263.191.118
Utang pembiayaan konsumen                                           100                       898.930.982
Jumlah                                                                                      5.162.122.100

b.   Risiko Kredit

Risiko kredit adalah risiko bahwa pihak lain tidak dapat memenuhi kewajiban atas suatu instrument
keuangan atau kontrak pelanggan, yang menyebabkan kerugian keuangan. Tujuan Grup adalah untuk
mencapai pertumbuhan pendapatan yang berkelanjutan seraya meminimalkan kerugian yang timbul
atas eksposur peningkatan risiko kredit.

Grup melakukan transaksi penjualan hanya dengan pihak ketiga yang memiliki nama baik dan terpercaya.
Kebijakan Grup mengatur bahwa seluruh pelanggan yang akan melakukan transaksi penjualan secara
kredit harus melalui proses verifikasi kredit. Selain itu, saldo piutang dipantau secara terus menerus
dengan tujuan untuk memastikan bahwa eksposur Grup terhadap risiko kredit macet tidak signifikan.

Eksposur maksimum untuk risiko kredit adalah sebesar jumlah tercatat dari setiap jenis aset keuangan
di dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. Kecuali penjualan kepada pelanggan luar negeri yang
menggunakan Letter of Credit, Grup tidak memiliki jaminan secara khusus atas aset keuangan tersebut.




                                                  41
Page 64
Pada tanggal 31 Desember 2024, kualitas kredit setiap kelas dari aset keuangan berdasarkan penilaian
Grup adalah sebagai berikut:

                                                                                                (dalam Rupiah)
                                Belum jatuh         Lewat jatuh tempo
                              Lewat jatuh tempo        tempo atau
         Keterangan
                                 tempo atau         belum mengalami
                               penurunan nilai       penurunan nilai        Pencadangan         Jumlah
                                                                        -                  -
Kas dan bank
                                  43.665.540.502                                                43.665.540.502
Kas dan deposito berjangka
yang dibatasi penggunaannya      105.308.343.362                     -                     -   105.308.343.362
Piutang usaha                     94.424.115.111       126.560.418.556       (7.255.082.927)   213.729.450.740
Piutang lain-lain                482.883.565.829                     -                     -   482.883.565.829
Jumlah                           726.281.564.804       126.560.418.556       (7.255.082.927)   845.586.900.433

Grup menentukan kerugian kredit ekspektasian atas pos-pos ini dengan menggunakan matriks provisi,
yang diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian kredit historis berdasarkan status jatuh tempo
debitur, disesuaikan untuk mencerminkan kondisi saat ini dan estimasi kondisi ekonomik masa depan.

Kas di bank ditempatkan pada lembaga keuangan yang resmi dan memiliki reputasi baik.

c.   Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas adalah risiko bahwa Grup akan kesulitan untuk memenuhi liabilitas keuangannya akibat
kekurangan dana. Eksposur Grup atas risiko likuiditas pada umumnya timbul dari ketidaksesuaian profil
jatuh tempo antara aset dan liabilitas keuangan.

Tabel di bawah merangkum profil jatuh tempo dari liabilitas keuangan Grup berdasarkan pembayaran
kontraktual yang tidak didiskontokan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 :

                                                                                               (dalam Rupiah)
                                 Kurang dari
         Keterangan               Lebih dari                                 Lebih dari
                                   1 tahun           1 sampai 2 tahun         2 tahun           Jumlah
Utang bank jangka pendek         330.980.020.050                                               330.980.020.050
Utang usaha
 Pihak berelasi                    47.495.257.350                                               47.495.257.350
 Pihak ketiga                     100.111.162.236                                              100.111.162.236
Utang lain-lain
 Pihak berelasi                                 -                                                            -
 Pihak ketiga                         466.280.305                                                  466.280.305
Beban masih harus dibayar          14.116.190.933                                               14.116.190.933
Liabilitas sewa                       694.516.163        1.687.111.557                           2.381.627.720
Utang bank jangka panjang          56.448.500.000       27.897.000.000        8.136.625.000     92.482.125.000
Utang pembiayaan konsumen           8.546.944.003       13.220.861.469                                       -
Jumlah                            558.858.871.040       42.804.973.026        8.136.625.000    609.800.469.066

Selain risiko-risiko keuangan, Direksi Grup juga telah menelaah risiko-risiko terkait dengan kegiatan
usaha Grup yang dirangkum di bawah ini:

d.   Pengelolaan Modal

Tujuan utama pengelolaan modal adalah untuk memastikan pemeliharaan rasio modal yang sehat
untuk mendukung usaha dan memaksimalkan imbalan bagi pemegang saham.

Grup mengelola struktur permodalan dan melakukan penyesuaian, berdasarkan perubahan kondisi
ekonomi. Untuk memelihara dan menyesuaikan struktur permodalan, Grup dapat menyesuaikan
pembayaran dividen kepada pemegang saham, imbalan modal kepada pemegang saham atau
menerbitkan saham baru.


                                                      42
Page 65
Grup mengawasi modal dengan menggunakan rasio pengungkit (gearing ratio), dengan membagi utang
bersih dengan jumlah modal.

Kebijakan Grup adalah menjaga rasio pengungkit dalam kisaran dari perusahaan terkemuka dalam
industri untuk mengamankan pendanaan terhadap biaya yang rasional.

Utang bersih dihitung sebagai pinjaman (utang bank, liabilitas sewa dan utang pembiayaan sewa)
ditambah utang usaha, utang lain-lain dan beban masih harus dibayar dikurangi kas dan bank. Jumlah
modal dihitung sebagai ekuitas seperti yang disajikan dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.

Perhitungan rasio pengungkit adalah sebagai berikut:

                                                                                          (dalam Rupiah)
                                Keterangan                                      31 Desember 2024
Jumlah utang                                                                             642.242.858.297
Dikurangi kas dan bank                                                                    43.665.540.502
Utang bersih                                                                             598.577.317.795
Jumlah ekuitas                                                                         1.726.919.033.547
Rasio pengungkit                                                                                   0,347

14. Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing Atau Suku Bunga Acuan Pinjaman

Perseroan memiliki mayoritas kas dan pendapatan dengan denominasi mata uang rupiah sehingga
risiko fluktuasi kurs mata uang asing tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hasil usaha atau
keadaan keuangan Perseroan. Adapun seluruh pinjaman memiliki denominasi dalam mata uang rupiah
yang semakin menimalisir risiko fluktuasi kurs mata uang asing.

Perseroan saat ini memiliki pinjaman bank dengan PT Bank Central Asia Tbk sebesar Rp243.253.818.868
dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp180.208.326.182 per 31 Desember 2024. Bunga Pinjaman
sebesar 0,5% di atas suku bunga deposito – 10,25% per tahun yang ditinjau secara periodik dan akan
dilunasi melalui angsuran bulanan. Ada risiko suku bunga bank berfluktuasi terhadap suku bunga acuan
pinjaman sehingga fluktuasi nilai tersebut dapat memliki pengaruh yang signifikan terhadap hasil usaha
atau keadaan keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.

15. Pembatasan yang ada terhadap kemampuan Entitas Anak untuk mengalihkan dana kepada
    Perseroan

Kas dan deposito berjangka pada entitas anak yang dibatasi penggunaannya terutama berkaitan
dengan jaminan reklamasi dan rencana pasca tambang, serta jaminan atas pinjaman yang diterima
dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Pembatasan tersebut tidak mempengaruhi kemampuan entitas
anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.

16. Kebijakan Pemerintah

Kebijakan pemerintah seperti fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang mempengaruhi kegiatan
operasional Perseroan adalah antara lain sebagai berikut:
a. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga akan mempengaruhi pendapatan dan
    biaya bunga yang akan berpengaruh kepada laba neto Perseroan.
b. Kebijakan fiskal seperti perubahan pada tarif perpajakan antara lain Pajak Penghasilan dan Pajak
    Pertambahan Nilai yang dapat mempengaruhi tingkat profitabilitas Perseroan.
c. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat upah minimum regional (UMR) / upah
    minimum provinsi (UMP) dan jaminan sosial yang akan mempengaruhi biaya upah dan gaji pegawai
    Perseroan.
d. Kebijakan pemerintah dalam hal jasa pengujian, inspeksi dan sertifikasi yang dapat mempengaruhi
    keberlangsungan kegiatan usaha Perseroan.

17. Investasi Barang Modal

Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi
dan isu lingkungan hidup.


                                                  43
Page 66
VI. FAKTOR RISIKO

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan lain tidak terlepas dari berbagai risiko usaha
yang dipengaruhi oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan
pendapatan Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-
risiko material Perseroan dan Perusahaan Anaknya baik secara langsung maupun tidak langsung serta
telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja keuangan
dimulai dari risiko utama.

a.   Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

Risiko Terkait Fluktuasi Harga Batubara

Hasil operasi tergantung pada jasa logistik batubara dan perdagangan batubara. Harga jual batubara
didasari atau dipengaruhi oleh harga batubara global, yang memiliki kecenderungan untuk selalu
berubah-ubah dan dapat berfluktuasi naik atau turun. Pasar batubara dunia juga sangat sensitif terhadap
perubahan tingkat produksi penambangan batubara, pola permintaan serta konsumsi batubara dari
industri pembangkit tenaga listrik serta industri lainnya di mana batubara digunakan sebagai bahan
bakar utama, dan perubahan dalam ekonomi dunia.

Pola konsumsi batubara pada industri pembangkit tenaga listrik dan industri lainnya di mana batubara
merupakan bahan bakar utama, dipengaruhi oleh permintaan terhadap produk mereka, peraturan-
peraturan dibidang lingkungan dan peraturan pemerintah lainnya, perkembangan teknologi, dan
ketersediaan pasokan dari pesaing produsen batubara lainnya, serta ketersediaan bahan bakar
alternatif. Semua faktor-faktor tersebut dapat mengakibatkan dampak yang cukup besar terhadap
harga penjualan batubara.

Harga batubara akan dipengaruhi oleh penilaian pasar terhadap manfaat ekonomis, teknis, dan
lingkungan dari penggunaan batubara terhadap pencemaran lingkungan. Apabila terjadi penurunan
harga batubara dunia secara cukup besar/material dan berkepanjangan akan berdampak material dan
negatif terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, dan prospek.

b.   Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang
     Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan Dan Perusahaan Anak

Risiko dihentikannya atau tidak diperpanjangnya kontrak dengan para pelanggan

Saat ini, pendapatan Perseroan diperoleh dari kontrak penyediaan jasa, penjualan dan pembelian
batubara dengan beberapa pelanggan utamanya. Keberlangsungan serta diperpanjangnya kontrak
dengan pelanggan tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti kehilangan kepercayaan pelanggan,
adanya substitusi dari barang dan jasa yang ditawarkan oleh Perseroan, serta kemampuan Perseroan
dalam memberikan harga dan kualitas pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pesaingnya.
Perseroan akan terus meningkatkan standar dan kualitas pelayanan dan menjaga konsistensi pelayanan
sehingga kepuasan pelanggan tetap terpelihara. Namun demikian Tidak ada jaminan bahwa kontrak
tersebut tidak akan dihentikan dan/atau diperbaharui. Apabila terdapat pelanggan utama Perseroan
yang menghentikan kerjasama dan/atau tidak memperbaharui kerjasama dengan Perseroan, maka hal
ini akan berdampak negatif pada hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan.

Kegiatan usaha Perseroan tergantung dari kemampuannya untuk memenuhi, memperoleh,
mempertahankan dan memperbaharui segala perijinan dan persetujuan yang diatur dalam
perundang-undangan yang berlaku

Selain dari Izin Usaha perdagangan dan pengangkutan batubara, Perseroan membutuhkan berbagai
macam izin dan persetujuan untuk menjalankan operasinya. Izin dan persetujuan berdasarkan perundang-
undangan dari pemerintah untuk melakukan usaha pembelian dan penjualan batubara, penunjangnya
antara lain termasuk ijin yang berkaitan dengan usaha penanaman modal, ketenagakerjaan, dan
perijinan atas kegiatan yang dilakukan. Perseroan memiliki kewajiban untuk memperbaharui izin dan




                                                  44
Page 67
persetujuan yang dimilikinya apabila masa berlakunya telah habis, termasuk mendapatkan izin-izin dan
persetujuan-persetujuan baru lainnya apabila diperlukan. Tidak ada kepastian bahwa Perseroan akan
dapat memperoleh atau memperbaharui ijin dan persetujuan yang dibutuhkan. Apabila Perseroan tidak
dapat memperoleh atau memperbaharui ijin dan persetujuan yang dibutuhkan mereka untuk melakukan
kegiatan usahanya, maka kegiatan usaha, hasil usaha, kondisi keuangan, dan prospek Perseroan akan
terkena dampak yang merugikan secara material.

Kondisi cuaca, bencana alam dan kecelakaan dapat mempengaruhi kegiatan operasional

Kondisi cuaca juga memiliki pengaruh yang cukup signifikan dalam proses produksi batubara sehingga
dapat berdampak pada menurunnya kuantitas jasa logistik batubara yang diperoleh Perseroan. Ini
terutama terjadi pada curah hujan yang tinggi sekitar bulan Januari sampai dengan Maret. Pada saat
terjadi hujan lebat dan memiliki frekuensi yang tinggi akan membuat tidak maksimalnya proses kegiatan
usaha Perseroan pada saat melakukan proses bongkar muat batubara. Usaha Perseroan juga tidak
luput dari kecelakaan dan bencana alam, termasuk resiko kebakaran, gempa bumi dan fenomena alam
lainnya. Hal tersebut akan memberikan dampak pada hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan.

Risiko Terkait Perubahan Teknologi

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin mengarah kepada energi baru terbarukan,
pembangkit listrik tenaga fosil, dalam hal ini pembangkit listrik tenaga uap yang menggunakan minyak
bumi dan batubara sebagai bahan bakar utama, akan menghadapi tantangan dan ancaman akan
tergantikan dikemudian hari oleh teknologi tersebut. Apabila hal tersebut terjadi, maka akan menurunkan
permintaan atas batubara untuk pengguna akhir yang merupakan pembangkit listrik berbahan bakar
batubara, yang pada akhirnya akan berpengaruh pada hasil usaha, dan kondisi keuangan.

Risiko Peningkatan Biaya operasional

Risiko peningkatan bahan bakar solar merupakan risiko yang utama karena kegiatan usaha perseroan
pada pertambangan maupun pada jasa pelayanan pengangkutan batubara sangat bergantung dari
harga minyak dunia. Kenaikan atau penurunan akan meningkatkan biaya produksi Perseroan. Akan
tetapi dengan margin yang ada cukup untuk mengantisipasi perubahan harga bahan bakar tersebut.

Risiko Persaingan

Risiko persaingan dalam industri pertambangan batubara mencakup berbagai aspek, termasuk
persaingan harga, inovasi teknologi, akses ke sumber daya, peraturan dan standar, kemampuan
keuangan, serta hubungan pelanggan. Persaingan harga yang ketat dapat mengancam marjin
keuntungan, sementara inovasi teknologi menjadi faktor penentu dalam efisiensi operasional. Akses
terhadap sumber daya, pematuhan peraturan lingkungan dan standar sosial, serta kemampuan finansial
juga mempengaruhi daya saing.

Risiko Investasi atau Aksi Korporasi

Perseroan senantiasa mencoba memperluas lingkup usaha sehingga memerlukan penambahan
modal. Investasi dan aksi korporasi Perseroan dapat mendukung keperluan Perseroan namun di sisi
lain memiliki risiko kegagalan yang dapat berdampak negatif terhadap kinerja keuangan Perseroan
jika tidak dikaji secara cermat. Risiko investasi atau aksi korporasi dapat timbul apabila Perseroan
mengalami kerugian atas investasi atau aksi korporasi yang dilakukannya. Kegagalan ini dapat terjadi
karena faktor eksternal, antara lain kegagalan Perseroan dalam memprediksi tren pasar, arah kebijakan
Pemerintah, maupun faktor internal berupa kegagalan Perseroan dalam kegiatan operasionalnya.
Apabila Perseroan mengalami kerugian atas investasi atau aksi korporasi yang dilakukannya, hal ini
dapat memberikan dampak negatif terhadap posisi keuangan maupun kinerja keuangan.




                                                  45
Page 68
c.   Risiko Umum

Terdapat beberapa risiko umum lain yang mana mempengaruhi kinerja usaha maupun kinerja keuangan
dari Perseroan, di antaranya adalah:

Risiko Perekonomian Secara Makro atau Global

Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada fluktuasi pasar global dan kondisi ekonomi umum di Indonesia
dan ekonomi global. Setiap ketidakstabilan keuangan di seluruh dunia atau regional dapat berdampak
merugikan terhadap perekonomian Indonesia, di mana hal tersebut dapat berdampak material pada
kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil operasi dan prospek Perseroan.

Indonesia dan negara-negara ASEAN lainnya, bersama dengan negara-negara di pasar berkembang
secara global, telah terpapar dampak negatif dari kondisi keuangan dan ekonomi yang belum pernah
terjadi sebelumnya di negara maju. Selain itu, Pemerintah terus mengalami defisit fiskal yang besar
dan tingkat utang negara yang tinggi, cadangan devisa-nya rendah, nilai tukar Rupiah Indonesia
terus berfluktuasi dengan likuiditas yang buruk, dan sektor perbankan menderita dari tingkat kredit
bermasalah yang tinggi. Walaupun Pemerintah telah mengambil berbagai langkah untuk memperbaiki
kondisi tersebut, dengan tujuan untuk mempertahankan stabilitas ekonomi dan kepercayaan masyarakat
terhadap perekonomian Indonesia, berlanjutnya kondisi yang belum pernah terjadi sebelumnya tersebut
dapat berdampak merugikan terhadap pertumbuhan ekonomi, posisi fiskal Pemerintah, nilai tukar
Rupiah dan aspek lainnya dari perekonomian Indonesia.

Perseroan tidak dapat menjamin bahwa perbaikan kondisi ekonomi Indonesia akhir-akhir ini akan
dapat dipertahankan. Secara khusus, setiap perubahan dalam iklim ekonomi regional atau global yang
mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor terhadap sistem keuangan negara berkembang dan
pasar lainnya, atau faktor lain, dapat menyebabkan peningkatan volatilitas di pasar keuangan Indonesia,
menghambat atau membalikkan pertumbuhan perekonomian Indonesia atau menimbulkan krisis atau
resesi ekonomi yang berkepanjangan di Indonesia. Setiap volatilitas yang meningkat, pertumbuhan
ekonomi global yang melambat atau negatif, termasuk ekonomi Indonesia, dapat berdampak merugikan
dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.

Risiko Perubahan Suku Bunga

Sebagian besar pendanaan proyek-proyek yang dikembangkan Perseroan berasal dari pinjaman
bank atau penerbitan obligasi. Dengan demikian, beban bunga dapat berbeda dan berubah bila terjadi
perubahan suku bunga bank atau bunga kupon obligasi. Kenaikan tingkat suku bunga dapat berdampak
negatif terhadap beban pembayaran suku bunga pinjaman, kondisi keuangan dan kegiatan usaha
Perseroan.

Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Terkait Bidang Usaha
Perseroan

Perseroan selalu patuh terhadap peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap
tahun dalam laporan keuangan konsolidasian juga terdapat laporan terkait dengan kepatuhan. Hal-
hal yang mungkin sangat mempengaruhi berjalannya kegiatan usaha Perseroan yaitu apabila ada
peraturan perundang-undangan yang dapat merugikan kepentingan Perseroan misalnya kebijakan
terkait penyesuaian tarif tol.

Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum

Perseroan dapat terlibat dalam sengketa dan proses hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,
termasuk yang berhubungan dengan produk, klaim karyawan, sengketa buruh atau sengketa perjanjian
atau lainnya yang dapat memiliki dampak material dan merugikan terhadap reputasi, operasional dan
kondisi keuangan. Perseroan saat ini tidak terlibat dalam sengketa hukum atau penyelidikan yang
dilakukan Pemerintah yang bersifat material dan tidak mengetahui adanya klaim atau proses hukum
yang bersifat material yang masih berlangsung.



                                                  46
Page 69
Risiko Kebijakan Pemerintah

Kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak tunduk pada berbagai perundangan, kebijakan dan
peraturan Pemerintah. Perubahan pada peraturan, kebijakan-kebijakan strategis Pemerintah dalam
setiaps ektor industry penggerak Perseroan serta adanya peraturan tambahan yang diadopsi tersebut
dapat berdampak negatif secara material bahkan merugikan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing

Risiko ini muncul karena adanya perubahan nilai tukar mata uang terhadap mata uang yang lain. Hal ini
akan mempengaruhi instrumen keuangan yang dimiliki Perseroan. Namun instrumen keuangan dalam
mata uang asing dalam jumlah yang tidak signifikan dan oleh karena itu risiko mata uang tidak akan
signifikan.

Risiko Ketentuan Negara Lain

Perpajakan, pembatasan impor, ketentuan impor atau ekspor serta lainnya yang diterapkan oleh negara
lain dapat mempengaruhi permintaan atau penawaran yang dilakukan Perseroan. Namun sampai
dengan saat ini, Perseroan masih melakukan kegiatan usahanya di Indonesia sehingga risiko ini tidak
mempengaruhi Perseroan secara signifikan.

d.   Risiko Bagi Investor

a.   Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum Obligasi ini yang antara
     lain disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.

b.   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
     serta utang pokok pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
     ketentuan lain yang ditetapkan dalam kontrak Obligasi yang merupakan dampak dari memburuknya
     kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO MATERIAL YANG DIHADAPI
 PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN. RISIKO
 USAHA DAN RISIKO UMUM DI ATAS TELAH DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK
 MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN.




                                                 47
Page 70
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
     AKUNTAN PUBLIK

Pada tanggal 14 Maret 2025, Perseroan menerima pelunasan piutang lain-lain dari Royaltama Mulia
Tambang (RMT) sebesar Rp41.000.000.000 yang merupakan bagian dari transaksi pada perjanjian
nomor 02.53/SPK/RMT-RMKE/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024.

Pada tanggal 14 Maret 2025, Perseroan menerima pelunasan piutang lain-lain dari Rantai Mulia
Kencana (RMK) sebesar Rp16.250.000.000 yang merupakan bagian dari transaksi pada perjanjian
nomor 02.63/SPK/RMK-RMKE/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Pada tanggal 14 Maret 2025 PT Royaltama Mulia Tambang telah melunasi seluruh Pinjaman kepada
Perseroan.

Pada tanggal 17 Juni 2025, Perseroan telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Tahunan yang menghasilkan beberapa keputusan diantaranya sebagai berikut:

a.   Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 sebesar Rp15.312.500.000,00
     (lima belas miliar tiga ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah), atau sebesar 5,32% dari laba
     bersih Perseroan tahun buku 2024, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham
     Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp3,50 (tiga koma lima
     nol rupiah); sedangkan sisa laba bersih dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan untuk
     menambah modal kerja Perseroan.
b.   Persetujuan pengangkatan kembali dewan direksi serta persetujuan untuk mengangkat Indra Mulia
     Aliwarga sebagai Direktur Perseroan, sehingga susunan dewan direksi Perseroan menjadi sebagai
     berikut:
     Direktur Utama       : Vincent Saputra
     Direktur 		          : William Saputra
     Direktur 		          : Sugiyanto
     Direktur 		          : Jennifer Angeline Djamin
     Direktur 		          : Indra Mulia Aliwarga

Keputusan atas Rapat Umum Pemegang Saham ini telah disetujui dan disahkan melalui akta notaris
nomor 210 tanggal 17 Juni 2025 oleh notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn. Pemberitahuan
perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09.0300437 tahun 2025 tanggal 19 Juni 2025.




                                                  48
Page 71
VIII. KETERANGAN    TENTANG   PERSEROAN   SERTA
      KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
      USAHA PERSEROAN

8.1. Riwayat Singkat Perseroan

Perseroan pertama kali didirikan dengan nama PT. RMK Energy, berkedudukan di Jakarta Barat,
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. RMK Energy No. 60 tanggal 22 Juni 2009 yang
dibuat di hadapan Rosliana Sari Hendarto S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-33663.AH.01.01.Tahun 2009
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan PT. RMK Energy tanggal 17 Juli 2009, yang
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0044186.AH.01.09.Tahun 2009 tanggal 17 Juli
2009, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7009 Tahun 2010, Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 3 Agustus 2010 (“Akta Pendirian”).

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai
berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp 100.000 per saham
                    Keterangan
                                                   Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)    Persentase (%)
 Modal Dasar                                              3.000.000           3.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 Tony Saputra                                               600.000           600.000.000                60
 Suriani                                                    380.000           380.000.000                38
 Toto Qurtubi                                                20.000            20.000.000                 2
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor               1.000.000         1.000.000.000               100
 Saham dalam Portepel                                     2.000.000         2.000.000.000

Modal ditempatkan dan modal disetor telah disetorkan secara tunai berdasarkan neraca pendirian
tanggal 22 Juni 2009.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 29 dari Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn
tanggal 5 Desember 2023. Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar telah diterima oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0076862.
AH.01.02 Tahun 2023 tanggal 8 Desember 2023 (“Akta 29/2023”).

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan yang dimuat pada Akta 29/2023, maksud dan
tujuan Perseroan adalah untuk Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya, Aktivitas
Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau, dan Aktivitas Perusahaan Holding. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai
berikut:

i.   Kegiatan Usaha Utama:
     a. Menjalankan usaha aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya, yang mencakup jasa
         penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan
         golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti
         mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran
         hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang,
         dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 09900.
     b. Menjalankan usaha aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, yang mencakup
         kegiatan usaha penyelenggaraan pelabuhan sungai dan danau. Termasuk kegiatan yang
         berhubungan dengan angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti
         pengoperasian fasilitas terminal misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan
         barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi
         pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa
         penambatan, jasa pemanduan dan penundaan, dengan kode KBLI 52222.


                                                  49
Page 72
ii.    Kegiatan Usaha Penunjang:
       Menjalankan usaha aktivitas perusahaan holding, yang mencakup kegiatan dari perusahaan
       holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai aset dari sekelompok perusahaan
       subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut. “Holding Companies”
       tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
       diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
       akuisisi perusahaan, dengan kode KBLI 64200.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan menjalankan usaha aktivitas
pertambangan dan penggalian lainnya, aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau, dan
aktivitas perusahaan holding.

Kantor Pusat Perseroan berlokasi di Wisma RMK Lantai 2, Jl. Puri Kencana Blok M4/1, Kembangan
Selatan, Jakarta Barat 11610, DKI Jakarta.

8.2. Perkembangan Permodalan Dan Kepemilikan Saham Perseroan 2 Tahun Terakhir

Perubahan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham selama
2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran tidak ada perubahan. Struktur
permodalan, susunan pemegang dan kepemilikan saham terakhir adalah sebagai berikut:

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Tebatas PT. RMK Energy,
Tbk No. 104 tanggal 8 Desember 2021, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam
Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar PT. RMK Energy, Tbk. No. AHU-AH.01.03-0483823 tanggal 10 Desember
2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0218360.AH.01.11.TAHUN
2021 tanggal 10 Desember 2021 juncto Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per 28 Februari
2025 yang dikeluarkan oleh PT. Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek (“BAE”), struktur
permodalan dan susunan kepemilikan saham Perseroan pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                                                                         Persentase
                   Keterangan                                                  Jumlah Nilai Nominal
                                                      Jumlah Saham (lembar)                                  (%)
                                                                                        (Rp)
 Modal Dasar                                                  14.000.000.000         1.400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  - PT. RMK Investama                                            3.360.000.000        336.000.000.000          76,80
  - Tony Saputra                                                     70.000.000         7.000.000.000           1,60
  - Suriani                                                          42.000.000         4.200.000.000           0,96
  - Vincent Saputra                                                  14.000.000         1.400.000.000           0,32
  - William Saputra                                                  14.000.000         1.400.000.000           0,32
  - Masyarakat                                                     875.000.000         87.500.000.000          20,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                             4.375.000.000        437.500.000.000        100,00
 Saham Dalam Portepel                                             9.625.000.000        962.500.000.000

8.3. Kejadian Penting Yang Mempengaruhi Perkembangan Usaha Grup Perseroan

Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sampai dengan tanggal Prospektus
ini diterbitkan:

      Tanggal                                                    Keterangan
       2009     Tanggal 22 Juni 2009 Perseroan didirikan
       2014     Pelabulan Perseroan di Keramasan, Palembang, mulai beroperasi
       2016     Stasiun bongkar kereta api Conveyor Yard mulai beroperasi
       2019     Conveyor belt jalur ke 3 untuk muat di pelabuhan mulai beroperasi.
       2021     Perseroan melaksanakan Penawaran Umum Perdana Saham




                                                            50
Page 73
   Tanggal                                                    Keterangan
    2022       - Tambang Batubara TBBE mulai beroperasi dan di perdagangakan.
               - Fasilitas Pemuatan Gunung Megang yang dilengkapi dengan Sistem Pemuatan Kereta (TLS).
               - Fasilitas bongkar muat ke-4 (CY3B) di stasiun Simpang
    2024       Pembangunan hauling road sepanjang 39 km sampai terhubung dengan tambang-tambang di Muara Enim.
               Sampai dengan 31 Desember 2024 progress pembangunan Hauling Road adalah sepanjang 32,8 Km.

8.4. Kebijakan Pemerintah Yang Berdampak Terhadap Usaha dan Bisnis Perseroan

Kegiatan usaha Perseroan sangat bergantung kepada peraturan pemerintah mengenai lingkungan
hidup. Peraturan tersebut secara terus menerus ditelaah dan diperbaharui. Perseroan mungkin
diharuskan untuk mengeluarkan biaya-biaya yang cukup siginifikan agar dapat memenuhi perubahan
peraturan mengenai lingkungan hidup tersebut. Manajemen berkeyakinan bahwa kegiatan usaha
Perseroan sudah sesuai, dalam segala hal yang material, dengan peraturan lingkungan hidup yang ada.

8.5. Izin-Izin Terkait Kegiatan Usaha Perseroan

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin pokok sebagai berikut:

                                                                Institusi yang        Tanggal
             Izin                        Nomor                                                     Masa Berlaku
                                                               mengeluarkan          Penerbitan
Nomor Induk Berusaha         8120005723117                Lembaga         Pengelola 31 Juli 2018    Selamanya
                                                          dan        Penyelenggara
                                                          OSS tentang Perizinan
                                                          Berusaha      Terintegrasi
                                                          Secara Elektronik.
NPWP Kantor Pusat            21.103.657.9-086.000 dengan Kantor Wilayah DJP 7 Desember              Selamanya
                             Surat Keterangan Terdaftar   Jakarta     Barat    KPP      2021
                             No. S-2150KT/WPJ.05/         Madya Dua Jakarta
                             KP.12/2021                   Barat.
NPWP Kantor Site             21.103.657.9-086.000 dengan Kantor             Wilayah 10 Juni 2019    Selamanya
                             Surat Keterangan Terdaftar   Direktorat       Jenderal
                             No. S-12282KT/WPJ.03/        Pajak Sumatera Selatan
                             KP.1103/2019 tanggal 10 Juni dan Kepulauan Bangka
                             2019                         Belitung KPP Pratama
                                                          Payakumbuh
Izin Usaha Jasa Pertambangan 81200057231170005            Menteri     Energi    dan 12 Juni 2024     5 tahun
                                                          Sumber Daya Mineral –
                                                          Menteri Investasi/Kepala
                                                          Badan           Koordinasi
                                                          Penanaman Modal
Persetujuan Kesesuaian       13052410211603005            Menteri Agraria dan Tata 13 Mei 2024     3 tahun sejak
Kegiatan Pemanfaatan Ruang                                Ruang/Kepala       Badan                  diterbitkan
untuk Kegiatan Berusaha                                   Pertanahan       Nasional
                                                          Menteri Investasi/Kepala
                                                          Badan           Koordinasi
                                                          Penanaman Modal
Konfirmasi Kesesuaian        12072410113173270            Menteri Agraria dan Tata 12 Juli 2024    3 tahun sejak
Kegiatan Pemanfaatan Ruang                                Ruang/Kepala       Badan                  diterbitkan
untuk Kegiatan Berusaha                                   Pertanahan       Nasional
                                                          Menteri Investasi/Kepala
                                                          Badan           Koordinasi
                                                          Penanaman Modal
Surat Pernyataan Kesanggupan -                            Lembaga         Pengelola 22 Mei 2024          -
Pengelolaan dan Pemantauan                                dan        Penyelenggara
Lingkungan Hidup (SPPL)                                   OSS tentang Perizinan
                                                          Berusaha      Terintegrasi
                                                          Secara Elektronik.
Pernyataan Mandiri Menjaga   -                            Lembaga         Pengelola 22 Mei 2024          -
Keselamatan, Keamanan,                                    dan        Penyelenggara
Kesehatan dan pelestarian                                 OSS tentang Perizinan
fungsi Lingkungan (K3L)                                   Berusaha      Terintegrasi
                                                          Secara Elektronik.
Perizinan Berusaha Untuk     812000572311700000001        Menteri Perhubungan, 26 Januari            5 tahun
Menunjang Kegiatan                                        Menteri Investasi/Kepala      2024
Khusus Sertifikat Standar                                 Badan           Koordinasi
Pengoperasian Terminal                                    Penanaman Modal
Khusus



                                                         51
Page 74
                                                              Institusi yang       Tanggal
               Izin                    Nomor                                                    Masa Berlaku
                                                              mengeluarkan        Penerbitan
Persetujuan Perpanjangan      A.527/AL.308/DJPL          Direktorat      Jenderal 3 Mei 2024       2 tahun
Pertama Penggunaan Terminal                              Perhubungan
Khusus Perseroan di Desa                                 Laut        Kementerian
Tanjung Baru, Kecamatan                                  Perhubungan
Muara Belida, Kabupaten
Muara Enim, Provinsi Sumatera
Selatan untuk Sementara
Melayani Kepentingan Umum
Pemenuhan Komitmen Izin       0532/DPMPTSP.V/XII/2020    Dinas       Penanaman 16 Desember              -
Operasi Usaha Penyediaan                                 Modal dan Pelayanan       2020
Tenaga Listrik Untuk                                     Terpadu    Satu   Pintu
Kepentingan Sendiri Kepada                               Pemerintah      Provinsi
PT. RMK Energy di Muara Enim                             Sumatera Selatan
Pemenuhan Komitmen Izin       0533/DPMPTSP.V/XII/2020    Dinas       Penanaman 16 Desember              -
Operasi Usaha Penyediaan                                 Modal dan Pelayanan       2020
Tenaga Listrik Untuk                                     Terpadu    Satu   Pintu
Kepentingan Sendiri Kepada                               Pemerintah      Provinsi
PT. RMK Energy di Muara Enim                             Sumatera Selatan
Pemenuhan Komitmen Izin       0178/DPMPTSP.V/V/2020      Dinas       Penanaman 4 Mei 2020               -
Operasi Usaha Penyediaan                                 Modal dan Pelayanan
Tenaga Listrik Untuk                                     Terpadu    Satu   Pintu
Kepentingan Sendiri Kepada                               Pemerintah      Provinsi
PT. RMK Energy di Muara Enim                             Sumatera Selatan
Izin Lingkungan Kegiatan      15/KPTS/DPMPTSP-4/         Dinas       Penanaman 3 November      Berakhir apabila
Operasional Pelabuhan         IL/2020                    Modal dan Pelayanan       2020       pemrakarsa telah
Khusus Batubara dan Fasilitas                            Terpadu Satu Pintu –                 mengakhiri usaha
Pendukung Lainnya di Desa                                Pemerintah Kabupaten               dan/atau kegiatannya
Tanjung Baru, Kecamatan                                  Muara Enim                            atau pemrakarsa
Muara Belida, Kabupaten                                                                    melakukan perubahan
Muara Enim, Provinsi Sumatera                                                              yang tercantum dalam
Selatan                                                                                      Pasal 50 Peraturan
                                                                                              Pemerintah No. 27
                                                                                             tahun 2012 tentang
                                                                                               Izin Lingkungan.
Kelayakan Lingkungan          SK.1164/MENLHK/SETJEN/     Menteri     Lingkungan 3 November Mulai berlaku pada
Hidup Kegiatan Operasional    PLA.4/11/                  Hidup dan Kehutanan       2023    tanggal ditetapkan dan
Pelabuhan Khusus Batubara     2023                                                           berakhir bersamaan
Dan Fasilitas Pendukung                                                                      dengan berakhirnya
Lainnya Di Desa Tanjung Baru,                                                                perizinan berusaha
Kecamatan Muara Belida,                                                                        atau persetujuan
Kabupaten Muara Enim,                                                                             pemerintah.
Provinsi Sumatera Selatan

8.6. Perjanjian Penting

Di bawah ini adalah ringkasan perjanjian-perjanjian penting yang dilakukan Perseroan dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Perseroan, adalah sebagai berikut:

a.   Perjanjian Jetty

     1.   Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Bongkar-Muat Container Batubara di Stasiun
          Simpang dan Fasilitas Terminal Khusus Batubara No. 02.19/SPK/RMKE-GGB/V/2017
          Tanggal 29 Mei 2017, sebagaimana telah diperpanjang terakhir dengan Addendum Ke-4
          Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Bongkar-Muat Container Batubara di Stasiun
          Simpang dan Fasilitas Terminal Khusus Batubara No. 14.17/ADD/RMKE-GGB/V/2017
          Tanggal 23 Mei 2022

          a.    Para Pihak
                •   Pihak Pertama          : PT. RMK Energy, Tbk
                •   Pihak Kedua		          : PT. Golden Great Borneo




                                                        52
Page 75
b.   Ruang Lingkup
     1. Ruang Lingkup Pekerjaan Pihak Pertama adalah menyediakan jasa kepada Pihak
        Kedua, yang meliputi kegiatan loading dan unloading container batubara di Stasiun
        Simpang, hauling dari Stasiun Simpang menuju lokasi stockpile/port, handling
        batubara di stockpile/port (bila diperlukan), crushing batubara di stockpile/port (bila
        diperlukan) dan loading batubara dari lokasi stockpile/port ke dalam ponton/tongkang
        (bila diperlukan).
     2. Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Pihak Kedua menggunakan jasa Pihak Pertama
        dengan membayar berdasarkan harga dan syarat-syarat serta ketentuan- ketentuan
        sebagaimana disepakati dalam perjanjian ini, dan Para Pihak menjamin bahwa
        kegiatan masing-masing usahanya telah sesuai dan memiliki perizinan sebagaimana
        ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia.

c.   Jangka Waktu
     1. Jangka waktu Perjanjian berlaku terhitung sejak ditandatangani Para Pihak yaitu
         tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan tanggal 2 Mei 2027.
     2. Para Pihak berhak untuk melakukan peninjauan kembali secara berkala setiap 1
         (satu) tahun sekali.
     3. Apabila Para Pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu Perjanjian, maka
         untuk itu akan dibuatkan addendum atau kontrak baru yang mengatur hal tersebut.

d.   Kuantitas dan Penentuan Berat
     1. Jumlah kuantitas adalah 2.500.000 MT (dua juta lima ratus metrik ton) per tahun
        dan akan ditingkatkan secara berkala. Jumlah kuantitas batubara juga menyesuaikan
        dengan kemampuan dan kapasitas PT. Kereta Api Indonesia. Pihak Pertama dengan
        ini menyatakan kesanggupan untuk melakukan kegiatan bongkar muat batubara dan
        transhipment sebanyak kuantitas batubara.
     2. Penentuan berat dari setiap bongkaran kereta api ditentukan berdasarkan rekonsiliasi
        hasil timbangan milik Pihak Kedua dan hasil timbangan milik Pihak Pertama.
        Rekonsiliasi akan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dalam satu bulan, yaitu periode
        pertama untuk tanggal 1-15 akan dilakukan pada tanggal 17 bulan berjalan dan periode
        kedua untuk tanggal 16-30/31 akan dilakukan pada tanggal 2 bulan berikutnya. Hasil
        dari rekonsiliasi tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi Penentuan
        Berat yang ditandatangani oleh Para Pihak.
     3. Berat dari setiap Pengapalan akan ditentukan oleh draft survey yang dikeluarkan
        oleh Independent Surveyor yang ditunjuk oleh Pihak Kedua dan diketahui oleh Pihak
        Pertama. Hasil draft survey tersebut adalah final dan mengikat, terkecuali terdapat
        pemalsuan atau kesalahan yang nyata. Biaya untuk pembuatan draft survey diatas
        merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.

e.   Fasilitas Penunjang Terminal Khusus Pihak Pertama
     1. Pihak Pertama akan menyediakan area container yard termasuk fasilitas penunjang
         pada kegiatan unloading di Stasiun Simpang untuk pembongkaran dan penempatan
         kontainer sementara sebelum dilakukan hauling ke lokasi.
     2. Fasilitas di Stasiun Simpang: Reach stacker; Container yard; Truk.
     3. Pihak Pertama akan menyediakan area seluas ± 60 hektar secara total yang mana
         jumlah luasan stockpile yang akan dialokasikan untuk Pihak Kedua akan disesuaikan
         dengan kebutuhan Pihak Kedua berdasarkan perhitungan dari Pihak Pertama, dan
         Pihak Pertama menjamin ketersediaan Area untuk keperluan Pihak Kedua sesuai
         dengan volume batubara milik Pihak Kedua yang ada di Lokasi Pihak Pertama.
     4. Fasilitas Terminal Khusus:
         a) 2 set loading conveyor dengan kapasitas 1000 TPH/set.
         b) 2 set coal crusher dengan kapasitas 600 TPH/set.
         c) 5 set generator set (genset) dengan kapasitas 500 kVA.
         d) Semua fasilitas penunjang dan alat-alat pendukung lainnya untuk keperluan
               handling stockpile, termasuk namun tidak terbatas pada wheel loader, excavator,
               dozer, dump truck dan lain-lain.


                                         53
Page 76
          e)  4 set jembatan timbang (truck weighing scale) dengan kapasitas 50 ton/set.
          f)  Belt scale weighing untuk mengetahui posisi batubara yang sudah masuk ke
              dalam tongkang setiap saat, magnetic separator dan automatic sampling.
          g) 2 set tripper car conveyor untuk memaksimalkan proses handling stockpile yang
              sudah di-crushing dan memastikan tidak tercampur dengan batubara dari sumber
              lain
     5.   Fasilitas-fasilitas Terminal Khusus dan alat-alat pendukungnya beserta operatornya
          dalam keadaan baik dan layak.

f.   Kewajiban Para Pihak
     1. Kewajiban Pihak Pertama
        a) Melakukan kegiatan loading dan unloading secara cepat dan efisien sesuai
             dengan Standar Waktu Pembongkaran KAI;
        b) Membongkar rangkaian gerbong batubara milik Pihak Kedua sebanyak 60 (enam
             puluh) gerbong datar dengan masing-masing gerbong datar membawa 2 (dua)
             unit container 20 ft sehingga total container yang dibawa sejumlah 120 (seratus
             dua puluh) unit;
        c) Melakukan kegiatan hauling dari Stasiun Simpang ke Lokasi;
        d) Pihak Pertama akan dikenakan penalti sesuai dengan ketentuan dari PT. KAI
             jika waktu kegiatan loading dan unloading rangkaian gerbong batubara milik
             Pihak Kedua mengalami keterlambatan pembongkaran (apabila keterlambatan
             disebabkan oleh Pihak Pertama);
        e) Menyediakan lokasi bongkar di Stasiun Simpang dan lokasi penumpukan
             batubara di stockpile/port sesuai dengan kebutuhan Pihak Kedua;
        f) Melaksanakan crushing apabila diminta oleh Pihak Kedua. Permintaan untuk
             melakukan kegiatan crushing batubara hanya akan dilakukan apabila batubara
             yang sudah berada di stockpile telah mencapai 5.000 MT;
        g) Menyediakan tempat dan melaksanakan kegiatan handling stockpile di lokasi;
        h) Menjaga kualitas batubara baik dari ukuran maupun dari contaminant (pengotor);
        i) Melakukan loading batubara ke tongkang termasuk kegiatan PBM sesuai dengan
             tanggal dan jadwal yang sudah disetujui oleh Para Pihak;
        j) Menjamin bahwa loading batubara untuk tongkang 300 ft (7.500 MT ± 10%) paling
             lama adalah 48 jam dan untuk tongkang 310 ft (8.500 MT ± 10%) paling lama
             adalah 60 jam sejak bersandarnya tongkang yang sudah disepakati bersama
             dalam schedule pemuatannya;
        k) Pihak Pertama tidak akan melaksanakan kegiatan loading ke tongkang sebelum
             Pihak Kedua mengirimkan Shipping Instruction (SI) kepada Pihak Pertama dalam
             waktu 3 x 24 Jam sebelum tanggal pengapalan yang mana kepastian pemuatan
             di tanggal tersebut akan dikonfirmasikan kembali oleh Pihak Kedua;
        l) Melakukan perawatan jalan hauling dan fasilitas-fasilitas Terminal Khusus
             lainnya dalam kondisi baik dan layak digunakan serta memiliki operator yang
             sesuai standar, sehingga pelayanan jasa Pihak Pertama tidak terhambat dan/
             atau tertunda;
        m) Menjamin keakuratan jembatan timbang dengan melakukan kalibrasi oleh pihak
             independen sesuai standar yang berlaku, serta memberikan data timbangan
             dalam bentuk softcopy (excel) atau bentuk lain sesuai permintaan Pihak Kedua;
        n) Menjamin batubara milik Pihak Kedua tidak terkontaminasi dengan material
             asing dan/atau tercampur dengan batubara lain;
        o) Menjamin pelayanan jasa dapat dilakukan secara cepat dan efisien;
        p) Menjaga keamanan batubara milik Pihak Kedua dari tindak pencurian, sabotase,
             dan tindakan ilegal lainnya yang dapat merugikan Pihak Kedua;
        q) Mengganti kerugian yang didertia Pihak Kedua dikarenakan kelaiain Pihak
             Pertama sehingga menyebabkan batubara jatuh, tumpah, berkurang, atau
             hilang saat kegiatan unloading dari atas gerbong kereta api, hauling dari
             Stasiun Simpang ke Pelabuhan, dan yang sejenisnya dengan memperhitungkan
             penggantian kerugian senilai harga batubara di Pelabuhan;
        r) Melakukan pengecekan peralatan, jembatan timbang, pengukuran area stockpile
             dan bedding coal serta fasilitas-fasilitas pendukung lainnya sebelum dimulainya
             pelananan jasa Pihak Pertama;


                                         54
Page 77
          s) Pihak Pertama akan memberikan fotokopi dokumen SOP untuk kegiatan loading
             dan unloading container batubara dari gerbong PT. KAI, hauling dari container
             yard ke lokasi stockpile/port, dan kegiatan loading batubara ke tongkang;
          t) Pihak Pertama berkewajiban dan menjamin untuk mematuhi pakta integritas
             yang berlaku di Pihak Kedua dengan tidak memberikan imbalan baik dalam
             bentuk uang atau barang kepada seluruh direksi dan karyawan Pihak Kedua.
     2.   Kewajiban Pihak Kedua
          a) Memastikan batubara yang akan dibawa ke Stasiun Simpang sesuai dengan
             volume batubara yang ada dalam kontrak ini;
          b) Menyediakan container kosong di Container Yard sepur 9 Stasiun Simpang
             untuk mempercepat pengembalian rangkaian kosongan dari Simpang menuju
             Stasiun Banjarsari sesuai jadwal perjalanan kereta api. Jumlah Container kosong
             yang disediakan akan disesuaikan dengan kebutuhan Pihak Kedua namun
             harus mendapatkan persetujuan dari Pihak Pertama agar tidak mengganggu
             kelancaran bongkaran kereta api di Simpang;
          c) Memastikan bahwa batubara yang akan di-loading ke tongkang sudah mencukupi
             volume sesuai dengan SI sebelum tanggal pengapalan yang telah disepakati
             bersama. Apabila Pihak Kedua memutuskan untuk tidak menggunakan jasa
             crushing, maka Pihak Kedua wajib untuk membawa batubara dalam keadaan
             sudah di-crushing (crushed coal) ke lokasi stockpile;
          d) Menjamin legalitas serta hak milik sepenuhnya dari batubara yang dibawa,
             disimpan dan dijual melalui lokasi milik Pihak Pertama dimana batubara tersebut
             berasal dari IUP Pihak Kedua atau IUP yang berafiliasi dengan Pihak Kedua.
             Untuk setiap penambahan batubara dari IUP diluar dari IUP yang terdaftar di
             Perjanjian, maka Pihak Kedua harus memberikan pemberitahuan secara tertulis
             kepada Pihak Pertama paling lambat 2 (dua) hari sebelum batubara tersebut
             masuk ke lokasi. Apabila terjadi persengketaan dikarenakan tidak terpenuhinya
             legalitas dari batubara tersebut, maka segala kerugian yang timbul akibat tidak
             terpenuhinya persyaratan yang telah di jelaskan sebelumnya ini akan menjadi
             tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya dan Pihak Pertama dibebaskan dari
             segala tuntutan;
          e) Menyediakan segala dokumen yang diperlukan untuk kelancaran dari kegiatan
             pengapalan tersebut yang wajib ditembuskan kepada Pihak Pertama ataupun
             semua pihak yang memerlukan dokumen tersebut;
          f) Para Pihak sepakat tentang penjadwalan pengapalan batubara berdasarkan SI
             yang diberikan selama jadwal tanggal pengapalan yang diminta masih tersedia;
          g) Membayar segala kewajibannya kepada Pihak Pertama sesuai dengan tanggal
             jatuh tempo yang telah disetujui bersama didalam Perjanjian. Apabila terjadi
             keterlambatan dalam hal pembayaran, maka pembayaran untuk keterlambatan
             tersebut akan diatur sesuai dengan Pasal 11 Perjanjian;
          h) Menjamin untuk mematuhi pakta integritas yang berlaku di fasilitas milik Pihak
             Pertama dengan tidak memberikan imbalan baik dalam bentuk uang atau barang
             kepada seluruh direksi ataupun karyawan Pihak Pertama.

g.   Biaya Penggunaan Jasa dan Penambahan Harga Jasa Bahan Bakar Minyak
     1. Biaya Penggunaan Jasa oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud di dalam
         Perjanjian adalah sebagai berikut:
                                Bentuk Jasa                    Biaya (dalam Rp per metrik ton)
          Biaya loading dan unloading container di
          Stasiun Simpang.                                                                8.500
          Biaya hauling batubara dari Stasiun Simpang ke
          lokasi stockpile/port.                                                         10.000
          Biaya Maintenance Container Yard (CY) dan Hauling.                              1.500
          Jasa Pemakaian Stockpile Intermediate CY III                                   11.000
          Biaya Crushing di CY III                                                       15.000
     2.   Biaya tersebut di atas sudah termasuk PPN dan sudah termasuk PPh Pasal 23
          sebesar 2% (dua persen).



                                          55
Page 78
     3.   Bukti potong PPh 23 sebesar 2% (dua persen) harus diserahkan oleh Pihak Kedua
          kepada Pihak Pertama paling lambat 1 (satu) bulan setelah pembayaran dilakukan.
     4.   Mengingat fluktasi harga bahan bakar minyak dalam pemenuhan kewajiban Pihak
          Pertama kepada Pihak Kedua, maka pengenaan harga jasa sebelumnya akan
          dikenakan penambahan harga jasa berdasar kondisi naik (inflasi) dan turun (deflasi)
          harga bahan bakar minyak. Dengan perhitungan pembayaran sebagai berikut:

          Index = [(35% x Fn/Fb) + 65%] x Tarif Dasar

          Dimana:
          Fb: Rata-rata harga dasar bahan bakar minyak (HSD) pada bulan Mei 2017 untuk
          Wilayah 1 yang diterbitkan oleh Pertamina, belum termasuk PBBKB dan ongkos kirim
          dimana nilai ini diambil menggunakan nilai tengah dari harga awal dan harga akhir
          solar (Harga Rp 8.400,-).
          Fn: Rata-rata harga baru bahan bakar untuk wilayah 1 yang diterbitkan oleh Pertamina
          untuk bulan klaim, belum termasuk PBBKB dan ongkos kirim dimana nilai ini diambil
          menggunakan nilai tengah dari harga awal dan harga akhir solar.
          35%: Merupakan nilai kontribusi terhadap jasa.
     5.   Dalam proses penagihan yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua,
          harga jasa yang dikalikan dengan indeks yang telah dihitung dan dilakukan penyamaan
          data yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

h.   Keterlambatan Pembayaran dan Sanksi
     1. Pihak Kedua akan membayar biaya jasa yang dilakukan oleh Pihak Pertama sesuai
         dengan jatuh tempo dari pembayaran tersebut;
     2. Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran
         dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya;
     3. Apabila sampai waktu yang jatuh tempo pembayaran Pihak Kedua tidak membayarkan
         tagihan yang telah jatuh tempo, maka Pihak Pertama berhak untuk menolak SI
         ataupun jadwal pengapalan yang disampaikan oleh Pihak Kedua sampai tagihan
         yang telah jatuh tempo tersebut dibayarkan sepenuhnya.

i.   Hukum Yang Mengatur dan Penyelesaian Perselisihan
     1. Jika dalam pelaksanaan Perjanjian timbul perselisihan atau sengketa, Para Pihak
        sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka
        waktu 30 (tiga puluh) hari (di luar hari sabtu, minggu dan hari libur nasional), sejak
        perselisihan atau sengketa tersebut timbul di Jakarta atau jangka waktu lain sesuai
        dengan kesepakatan Para Pihak.
     2. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas, musyawarah untuk mufakat tidak
        tercapai, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase
        Nasional Indonesia (BANI);
     3. Sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, Para Pihak tetap wajib
        melaksanakan masing-masing kewajibannya menurut Perjanjian, kecuali untuk hal-
        hal yang menjadi obyek perselisihan sebagaimana dimaksud di atas.
     4. Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Perjanjian tunduk dan ditafsirkan kepada dan
        berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

j.   Berakhirnya Perjanjian
     1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian berakhir oleh sebab sebagai berikut:
         a. Jangka waktu Perjanjian telah berakhir dan tidak memperpanjang jangka waktu
             tersebut.
         b. Dalam hal suatu keadaan kahar (force majeure), sebagaimana ditentukan pada
             Pasal 18 Perjanjian berkelanjutan secara terus-menerus untuk jangka waktu lebih
             dari 90 (sembilan puluh) hari, dengan pemberitahuan dari satu Pihak kepada
             Pihak lainnya;
         c. Diakhiri secara sepihak oleh sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
             (2) Perjanjian.



                                         56
Page 79
          2.   Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan
               secara tertulis kepada Pihak lainnya apabila Pihak lainnya:
               a. Melakukan pelanggaran secara material atas Perjanjian yang tidak dapat
                   diperbaiki setelah diberikannya pemberitahuan secara tertulis dari Pihak yang
                   tidak melakukan pelanggaran, yang mengidentifikasikan pelanggaran dan
                   mempersyaratkan dilakukannya perbaikan dalam jangka waktu yang cukup dan
                   wajar;
               b. Jika sampai dengan berakhirnya dan/diakhirinya Perjanjian masih terdapat
                   kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pihak lainnya, maka kewajiban tersebut
                   harus segera diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
                   hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian.

2.   Perjanjian Penyediaan Jasa Pembongkaran, Penumpukan & Pemuatan Batubara
     No. Referensi 02.22/SPK/RMKE-BAU/VI/2017 Tanggal 14 Juni 2017, sebagaimana
     telah diperpanjang terakhir dengan Addendum Ke-7 Perjanjian Penyediaan Jasa
     Pembongkaran, Penumpukan & Pemuatan Batubara No. Referensi 14.37/ADD/RMKE-
     BAU/XII/2022 Tanggal 1 Desember 2022

     a.   Para Pihak
          •   Pihak Pertama         : PT. RMK Energy, Tbk.
          •   Pihak Kedua		         : PT. Bara Alam Utama

     b.   Ketentuan Umum
          Para Pihak dengan ini sepakat untuk melakukan kerjasama dengan tujuan untuk
          dilaksanakannya oleh Pihak Pertama penyediaan dan pemberian jasa pembongkaran
          sampai dengan pemuatan batubara ke tongkang (termasuk jasa penumpukan/
          penyimpanan batubara tersebut), menggunakan Jetty/Terminal Khusus dan fasilitasnya
          kepada Pihak Kedua, yang pelaksanaannya akan dilakukan berdasarkan ketentuan-
          ketentuan dalam Perjanjian ini, termasuk ketentuan mengenai harga. Lokasi pekerjaan
          adalah di Terminal Khusus Batubara milik Pihak Pertama.

     c.   Fasilitas Terminal Khusus Pihak Pertama
          1. Area Pelabuhan seluas ± 60 (enam puluh) hektar secara total yang mana jumlah
              luasan stockpile yang akan dialokasikan untuk Pihak Kedua adalah sebagaimana
              jumlah luasan stockpile yang digunakan oleh dan/atau untuk Pihak Kedua, dalam
              jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Kerja No.
              05/SPK/BAU-NPN/V/2014 tanggal 9 Mei 2014 dan dapat diperluas sesuai dengan
              kebutuhan Pihak Kedua dan pemenuhan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
              Kedua.
          2. Fasilitas Terminal Khusus:
              a) 2 (dua) set loading conveyor yang sudah terpasang di Pelabuhan Pihak Pertama
                    dengan kapasitas 1.000 TPH/set;
              b) 2 (dua) set coal crusher yang sudah terpasang di Pelabuhan Pihak Pertama
                    dengan kapasitas 600 TPH/set;
              c) 5 (lima) set generator set (genset) dengan kapasitas 500 kVA;
              d) Semua fasilitas penunjang dan alat-alat pendukung lainnya untuk keperluan
                    management stockpile berupa wheel loader, excavator, dozer, dump truck, dan
                    lain-lain;
              e) 4 (empat) set jembatan timbang (truck weighing scale) dengan kapasitas 50 ton/
                    set;
              f) Belt scale weighing untuk mengetahui posisi batubara yang sudah masuk ke
                    dalam tongkang setiap saat, magnetic separator dan automatic sampling;
              g) 2 (dua) set tripper car conveyor untuk memaksimalkan proses penumpukan
                    batubara yang sudah di-crushing agar tidak tercampur dengan batubara dari
                    sumber lain.

     d.   Kuantitas
          Jumlah tonase Batubara adalah sebesar rata-rata +/- 150.000 MT per bulan dan akan
          disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan Para Pihak.


                                             57
Page 80
e.   Kewajiban Para Pihak
     1. Kewajiban Pihak Pertama
        a) Melaksanakan crushing apabila diminta oleh Pihak Kedua dan menyediakan
             stockpile untuk menampung batubara tersebut. Adapun biaya sebagaimana yang
             telah disepakati oleh Para Pihak sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1)
             Perjanjian. Permintaan untuk melakukan kegiatan crushing batubara hanya akan
             dilakukan apabila batubara yang sudah berada di stockpile telah mencapai 7.500
             MT;
        b) Melakukan loading batubara sesuai dengan jumlah tonase, tanggal dan jadwal
             yang sudah disetujui oleh Para Pihak;
        c) Menjamin bahwa loading batubara untuk tongkang 300 ft (7.500 MT ± 10%)
             paling lama adalah 48 jam (2 hari) dan untuk tongkang 310 ft (8.500MT ± 10%)
             paling lama adalah 60 jam (2,5 hari) sejak bersandarnya tongkang yang sudah
             disepakati bersama dalam schedule pemuatannya;
        d) Harus memenuhi ketentuan dalam Perjanjian terkait kegiatan pekerjaan
             pemuatan ke tongkang, khususnya Pasal 9 Perjanjian. Apabila Pihak Pertama
             gagal dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan/atau
             lalai dalam melakukan pemuatan batubara ke tongkang, maka Pihak Pertama
             harus menanggung ganti rugi yang mungkin timbul dan/atau dialami Pihak
             Kedua, termasuk yang disebabkan adanya klaim/dan atau tuntutan pihak pemilik
             tongkang, pembeli batubara, dan/atau perusahaan transporter. Ganti rugi harus
             dibayar dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah diterimanya nota klaim disertai
             data pendukung (apabila ada);
        e) Melaksanakan penataan (stockpile management) selama batubara pihak milik
             Pihak Kedua berada di lokasi stockpile Pihak Pertama;
        f) Menyediakan coal bedding di area stockpile yang diperuntukkan bagi Pihak
             Kedua;
        g) Tidak akan melaksakan kegiatan loading ke tongkang sebelum Pihak Kedua
             mengirimkan Shipping Instruction (SI), selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24
             jam sebelum tanggal pengapalan;
        h) Memberikan persetujuannya dan/atau konfirmasinya (termasuk penjelasannya
             apabila disetujui) kepada Pihak Kedua tentang penjadwalan pemuatan batubara
             berdasarkan SI selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam sebelum tanggal
             pengapalan/pemuatan;
        i) Memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian sebaik- baiknya
             sesuai dengan ketentuan standar dan/atau ketentuan yang berlaku untuk jasa-
             jasa tersebut.
        j) Pihak Pertama wajib melakukan kalibrasi timbangan setiap 3 atau 6 bulan sekali
             dan disampaikan ke Pihak Kedua berserta copy sertifikat yang dikeluarkan oleh
             Dinas Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
     2. Kewajiban Pihak Kedua
     a) Memastikan bahwa batubara yang akan di-loading ke tongkang sudah mencukupi
        volume-nya sebelum tongkang tiba di Jetty;
     b) Memastikan bahwa batubara yang akan dikapalkan sesuai dengan ukuran dan
        permintaan Pihak Pertama;
     c) Apabila Pihak Kedua memutuskan untuk tidak menggunakan fasilitas crusher di
        Pelabuhan milik Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib untuk membawa batubara
        dalam keadaan sudah dipecah dengan ukuran lebih kecil dari 50 mm ke Pelabuhan;
     d) Apabila batubara yang dikapalkan lebih besar dari 55 mm dan Pihak Kedua tidak
        memerlukan batubara tersebut untuk di-crushing, maka berhak memilih proses sizing
        dengan menanggung biaya yang telah disepakati dalam Perjanjian;
     e) Menjamin legalitas serta hak milik sepenuhnya dari batubara yang dibawa, distock/
        disimpan dan dijual ke Pelabuhan/Jetty milik Pihak Pertama dimana batubara tersebut
        berasal dari IUP Pihak Kedua atau afiliasi;
     f) Akan menyediakan segala dokumen yang diperlukan untuk kelancaran dari kegiatan
        pengapalan tersebut yang wajib ditembuskan kepada Pihak Pertama ataupun semua
        pihak yang memerlukan dokumen tersebut.



                                         58
Page 81
     g)   Menunggu persetujuan/konfirmasi dari Pihak Pertama sesuai dengan tanggal jatuh
          tempo yg disetujui bersama di dalam Perjanjian.
     h)   Dilarang memberikan gratifikasi berupa uang atau benda apapun kepada karwayan
          Pihak Pertama dan berlaku juga untuk Pihak Pertama kepada karyawan Pihak Kedua.

f.   Harga
     1. Harga jasa terkait dengan Perjanjian adalah:
                                Bentuk Jasa                   Biaya (dalam Rp per metrik ton)
          Biaya unloading container di Stasiun Simpang                                    7.500
          Biaya hauling batubara dari Stasiun Simpang ke                                  8.000
          lokasi Jetty (stockpile/port).
          Biaya Pembongkaran Batubara dari truk (Bak mati/                              40.000
          bukan Dump Truck), Loading Batubara dan Stockpile
          Management
          Biaya PBM                                                                      1.000
          Biaya Maintenance Container Yard & Hauling                                     1.500
          Biaya Hauling dari Stockpile ke Conveyor Line-3                               10.000
     2.   Biaya tersebut belum ternasuk PPN dan sudah termasuk PPh Pasal 23 sebesar 2%
          (dua persen);
     3.   Bukti potong PPh 23 sebesar 2% (dua persen) harus diserahkan kepada Pihak
          Pertama paling lambat 1 (satu) bulan setelah pembayaran dilakukan;
     4.   Mengikat, fluktasi harga bahan bakar minyak dalam pemenuhan kewajiban oleh
          Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka pengenaan harga jasa sebelumnya akan
          dikenakan penambahan harga jasa berdasar kondisi naik (inflasi) dan turun (deflasi)
          harga bahan bakar minyak. Dengan perhitungan pembayaran sebagai berikut:

          Indeks = {[24,5% x Fn/Fb] + 5,5%} x Tarif Dasar

     5.   Dalam proses penagihan yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua,
          harga jasa akan dikalikan dengan indeks yang telah dihitung dan dilakuan penyamaan
          data yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

g.   Keterlambatan Pembayaran, Denda dan Sanksi
     1. Apabila Pihak Kedua dengan alasan apapun tidak memenuhi kewajibannya
         dalam hal pembayaran kepada Pihak Pertama sesuai dengan jangka waktu yang
         telah ditetapkan dalam Pasal 10 Perjanjian, maka Pihak Kedua dikenakan denda
         keterlambatan pembayaran sebesar 0,1% per bulan dari jumlah yang harus
         dibayarkan, setelah Pihak Kedua tetap gagalan melakukan pembayaran dalam waktu
         5 hari setelah diberikan pemberitahuan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua
         bahwa telah terjadi keterlambatan;
     2. Apabila Pihak Kedua melakukan pembayaran dalam waktu 5 hari setelah
         pemberitahuan tersebut, maka denda keterlambatan pembayaran tidak diberlakukan;
     3. Denda keterlambatan pembayaran tidak berlaku untuk jumlah yang terdapat
         perbedaan pendapat antara Para Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
         Perjanjian, kecuali keterlambatan tersebut tetap terjadi setelah perbedaan tersebut
         diselesaikan dengan tetap mengacu pada ketentuan Pasal 10 dan 11 Perjanjian;
     4. Ketentuan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) Perjanjian berlaku
         terhadap Pihak Pertama dalam hal terlambat membayar ganti rugi kepada Pihak
         Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Perjanjian.

h.   Jangka Waktu Perjanjian
     1. Jangka waktu dari Perjanjian ini adalah selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
         Perjanjian ini ditandatangani, yaitu tanggal 14 Juni 2022 sampai dengan tanggal
         13 Juni 2027;
     2. Kecuali disetujui lain oleh Para Pihak Para Pihak setuju untuk melakukan peninjauan
         (monitoring) dan/atau review (peninjauan kembali) Perjanjian ini secara berkala setiap
         3 (tiga) bulan;



                                          59
Page 82
          3.   Apabila Para Pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu Perjanjian, maka
               untuk itu akan dibuatkan addendum ataupun perjanjian yang baru yang mengatur hal
               tersebut.

     i.   Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
          1. Jika dalam pelaksanaan Perjanjian ini timbul perselisihan atau sengketa, Para Pihak
             sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka
             waktu 30 (tiga puluh) hari (di luar hari sabtu, minggu dan hari libur nasional), sejak
             perselisihan atau sengketa tersebut timbul di Jakarta atau jangka waktu lain sesuai
             dengan kesepakatan Para Pihak.
          2. Apabila dalam jangka waktu tersebut di atas, musyawarah untuk mufakat tidak
             tercapai, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui BANI (Badan Arbitrase
             Nasional Indonesia).
          3. Sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, Para Pihak tetap wajib
             melaksanakan masing-masing kewajibannya menurut Perjanjian, kecuali untuk hal-
             hal yang menjadi obyek perselisihan sebagaimana dimaksud di atas.

     j.   Berakhirnya Perjanjian
          1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian berakhir oleh sebab sebagai berikut:
              a) Jangka waktu Perjanjian telah berakhir dan tidak memperpanjang jangka waktu
                  tersebut;
              b) Dalam hal suatu keadaan kahar (force majeure) sebagaimana ditentukan pada
                  Pasal 18 Perjanjian berkelanjutan secara terus-menerus untuk jangka waktu lebih
                  dari 90 (sembilan puluh) hari, dengan pemberitahuan dari satu Pihak kepada
                  Pihak lainnya;
              c) Diakhiri secara sepihak oleh sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
                  (2) Perjanjian; atau
              d) Diakhiri bersama-sama oleh Para Pihak.
          2. Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan
              secara tertulis kepada Pihak lainnya apabila Pihak lainnya:
              a) Melakukan pelanggaran secara material atas Perjanjian ini yang tidak dapat
                  diperbaiki setelah diberikannya pemberitahuan secara tertulis dari Pihak yang
                  tidak melakukan pelanggaran, yang mengidentifikasikan pelanggaran dan
                  mempersyaratkan dilakukannya perbaikan dalam jangka waktu yang cukup dan
                  wajar.
              b) Jika sampai dengan berakhirnya dan/diakhirinya Perjanjian ini masih terdapat
                  kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pihak lainnya, maka kewajiban tersebut
                  harus segera diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
                  hari terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian.

     k.   Hukum yang Mengatur
          Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan kepada dan
          berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

3.   Perjanjian Penyediaan Jasa Stockpile (Penumpukan) & Loading (Pemuatan) Batubara
     No. Referensi PT. RMKE: 02.30/SPK/RMKE-UMM/III/2018 Tanggal 22 Maret 2018,
     sebagaimana telah diperpanjang terakhir dengan Addendum VII Perjanjian Penyediaan
     Jasa Stockpile (Penumpukan) & Loading (Pemuatan) Batubara No. Referensi 14.04/ADD/
     RMKE-UMM/I/2024 Tanggal 24 Januari 2024

     a.   Para Pihak
          •   Pihak Pertama          : PT. RMK Energy, Tbk.
          •   Pihak Kedua		          : PT. Usaha Maju Makmur

     b.   Ketentuan Umum
          Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Pihak Kedua menggunakan fasilitas pelabuhan
          milik Pihak Pertama untuk kegiatan loading batubara milik Pihak Kedua berdasarkan
          harga dan syarat-syarat yang disepakati dalam Perjanjian


                                              60
Page 83
c.   Fasilitas Penunjang Pelabuhan Pihak Pertama
     1. Area Pelabuhan seluas ± 60 (enam puluh) hektar secara total yang mana jumlah
         luasan stockpile yang akan dialokasikan untuk Pihak Kedua akan disesuaikan dengan
         kebutuhan Pihak Kedua berdasarkan perhitungan dari Pihak Pertama.
     2. Fasilitas Pelabuhan:
         a) 2 (dua) set loading conveyor yang sudah terpasang di Pelabuhan Pihak Pertama
               dengan kapasitas 1.000 TpH/set;
         b) 2 (dua) set coal crusher yang sudah terpasang di Pelabuhan Pihak Pertama
               dengan kapasitas 600 TpH/set;
         c) 5 (Lima) set generator set (genset) dengan kapasitas 500 KVA;
         d) Semua fasilitas penunjang dan alat-alat pendukung lainnya untuk keperluan
               management stockpile berupa wheel loader, excavator, dozer, dump truck, dan
               lain-lain;
         e) 4 (empat) set jembatan timbang (truck weighing scale) dengan kapasitas 50 ton/
               set;
         f) Belt scale weighing untuk mengetahui posisi batubara yang sudah masuk ke
               dalam tongkang setiap saat, magnetic separator dan automatic sampling;
         g) 2 (dua) set tripper car conveyor, untuk memaksimalkan proses penumpukan
               batubara yang sudah di-crushing agar tidak tercampur dengan batubara dari
               sumber lain, sepanjang 300 meter.

d.   Kuantitas
     Jumlah kuantitas batubara adalah 150.000 MT – 200.000 MT per bulan dan dapat
     meningkat sesuai dengan kesepakatan oleh Para Pihak.

e.   Jangka Waktu Perjanjian
     Terhitung sejak ditandatanganinya yaitu tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan tanggal 1
     Juni 2027. Pihak Pertama berhak untuk melakukan pembahasan kembali secara berkala
     setiap 1 (satu) tahun sekali dan apabila Para Pihak sepakat untuk memperpanjang jangka
     waktu Perjanjian, maka untuk itu akan dibuatkan addendum ataupun kontrak baru yang
     mengatur hal tersebut.

f.   Perincian Harga Penggunaan Jasa
     1. Tarif dasar Penggunaan Jasa Penumpukan dan Pemuatan Batubara (“Tarif Dasar”)
         adalah sebagai berikut.
                             Bentuk Jasa                            Biaya (dalam Rp per metrik ton)
          Biaya Pemuatan Batubara                                                        Rp. 38.500,-
          Biaya Crushing                                                                 Rp. 15.000,-
          Biaya PBM                                                                       Rp. 1.250,-
          Biaya Hauling dalam Jetty (Pengepokan)                                          Rp. 6.500,-
          Biaya Hauling Batubara dari CY III ke Lokasi Stockpile/
          Port                                                                           Rp. 10.000,-
     2.   Ketentuan Jasa Biaya PBM tidak termasuk Fuel Adjusment.
     3.   Biaya atau harga tersebut di atas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
          dan sudah termasuk PPH 23 sebesar 2%.
     4.   Biaya potong PPH 23 sebesar 2% harus diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak
          Pertama paling lambat satu bulan setelah pembayaran.

g.   Penambahan Harga Jasa Bahan Bakar Minyak
     1. Mengikat, fluktasi harga bahan bakar minyak dalam pemenuhan kewajiban oleh
        Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka pengenaan harga jasa sebelumnya akan
        dikenakan penambahan harga jasa berdasar kondisi naik (inflasi) dan turun (deflasi)
        harga bahan bakar minyak. Dengan perhitungan pembayaran sebagai berikut:

          Biaya Penggunaan Jasa = (Indeks) x (Tarif Dasar)




                                             61
Page 84
          a.   Jika rata-rata harga baru bahan bakar (Fn) kurang dari atau sama dengan
               Rp.20.000,-, maka indeks dihitung dengan rumus sebagai berikut:

               Indeks = {[(25% x Fn/Fb)] + 75%}

          b.   Jika rata-rata harga baru bahan bakar (Fn) kurang dari atau sama dengan
               Rp.20.000,-, maka indeks dihitung dengan rumus sebagai berikut:

             Indeks = {[(25% x Fn – (Fnx10%) )] + 75%}
                          Fb
          Dimana:

          Fb: Rata-rata harga dasar bahan bakar minyak (HSD) pada bulan Mei 2017 untuk
          Wilayah 1 yang diterbitkan oleh Pertamina, belum termasuk PBBKB dan ongkos kirim
          dimana nilai ini diambil menggunakan nilai tengah dari harga awal dan harga akhir
          solar (Harga: Rp. 8.400,-).

          Fn: Rata-rata harga baru bahan bakar untuk Wilayah 1 yang diterbitkan oleh Pertamina
          untuk bulan klaim, belum termasuk PBBKB dan ongkos kirim dimana nilai ini diambil
          menggunakan nilai tengah dari harga awal dan harga akhir solar.

          25%: Merupakan nilai kontribusi terhadap jasa.

     2.   Dalam proses penagihan yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua,
          harga jasa akan dikalikan dengan indeks yang telah dihitung dan dilakuan penyamaan
          data yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

h.   Penentuan Berat dan Tanggal Muatan
     1. Berat dari setiap Pengapalan akan ditentukan oleh draft survey yang dikeluarkan oleh
        Independent Surveyor yang telah disepakati oleh Para Pihak di Pelabuhan milik Pihak
        Pertama Hasil draft survey tersebut adalah final dan mengikat, terkecuali terdapat
        pemalsuan atau kesalahan yang nyata. Biaya untuk pembuatan draft survey diatas
        merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.
     2. Tanggal Pemuatan batubara di dalam Perjanjian ini akan diatur di dalam Shipping
        Instructions (SI) yang telah disepakati oleh Para Pihak.
     3. Jika Pihak Kedua tidak dapat memenuhi tanggal pengiriman tongkang sesuai dengan
        SI yang telah diberikan, maka Pihak Kedua dapat mengajukan tanggal pengapalan
        baru yang harus disetujui oleh Pihak Pertama.

i.   Kewajiban Para Pihak
     1. Kewajiban Pihak Pertama
        a) Melaksanakan crushing apabila diminta oleh Pihak Kedua dan menyediakan
             stockpile untuk menampung batubara tersebut. Adapun biaya dan ketentuan
             penggunaan stockpile dan crusher yang terdapat di poin ini akan diatur di Pasal
             6 dari Perjanjian ini. Permintaan untuk melakukan kegiatan crushing batubara
             hanya akan dilakukan apabila batubara yang sudah berada di stockpile telah
             mencapai 7.500 MT;
        b) Melakukan loading batubara sesuai dengan tanggal dan jadwal yang sudah
             disetujui oleh kedua belah Pihak;
        c) Menjamin bahwa loading batubara untuk tongkang 300 ft (7.500 MT ± 10%)
             paling lama adalah 48 jam (2 hari) dan untuk tongkang 310 ft (8.500 MT ± 10%)
             paling lama adalah 60 jam (2,5 hari) sejak bersandarnya tongkang yang sudah
             disepakati bersama dalam schedule pemuatannya;
        d) Tidak akan melaksakan kegiatan loading ke tongkang sebelum Pihak Kedua
             mengirimkan Shipping Instruction (SI) dalam waktu 3 x 24 jam sebelum tanggal
             pengapalan




                                         62
Page 85
     2.   Kewajiban Pihak Kedua
          a) Memastikan bahwa batubara yang akan di-loading ke tongkang sudah mencukupi
             volume-nya sebelum tongkang tiba di Jetty;
          b) Memastikan bahwa batubara yang akan dikapalkan berukuran maksimal 50 mm
             – 100 mm;
          c) Apabila Pihak Kedua memutuskan untuk tidak menggunakan fasilitas crusher
             di Pelabuhan milik Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib untuk membawa
             batubara dalam keadaan sudah dipecah dengan ukuran lebih kecil dari 50 mm –
             100 mm ke Pelabuhan;
          d) Apabila batubara yang dikapalkan lebih besar dari 100 mm dan Pihak Kedua
             tidak memerlukan batubara tersebut untuk di crushing, maka berhak memilih
             proses sizing dengan menanggung biaya yang telah disepakati dalam perjanjian
             ini;
          e) Menjamin legalitas serta hak milik sepenuhnya dari batubara yang dibawa,
             disimpan dan dijual ke Pelabuhan/Jetty milik Pihak Pertama dimana batubara
             tersebut berasal dari IUP Pihak Kedua atau afiliasi;
          f) Akan menyediakan segala dokumen yang diperlukan untuk kelancaran dari
             kegiatan pengapalan tersebut yang wajib ditembuskan kepada Pihak Pertama
             ataupun semua pihak yang memerlukan dokumen tersebut;
          g) Akan membayar segala kewajibannya kepada Pihak Pertama sesuai dengan
             tanggal jatuh tempo yang telah disetujui bersama didalam Perjanjian. Apabila
             terjadi keterlambatan dalam hal pembayaran, maka pembayaran untuk
             keterlambatan disesuaikan dengan Pasal 11 Perjanjian.
          h) Dilarang memberikan gratifikasi berupa uang atau benda apapun kepada staf
             Pihak Pertama.

j.   Keterlambatan Pembayaran, Denda dan Snaksi
     1. Apabila Pihak Kedua dengan alasan apapun tidak memenuhi kewajibannya dalam
         hal pembayaran kepada Pihak Pertama sesuai dengan jangka waktu yang telah
         ditetapkan dalam Pasal 10 di Perjanjian, maka Pihak Kedua dikenakan denda
         keterlambatan pembayaran sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari;
     2. Pokok hutang dan denda keterlambatan yang terdapat pada Pasal 10 ayat (1)
         Perjanjian harus dibayarkan kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari
         kalender dari tanggal dimulainya denda tersebut;
     3. Apabila sampai selesainya periode denda yang terdapat di Pasal 10 ayat (2) Perjanjian
         berakhir dan Pihak Kedua masih belum melakukan pembayaran untuk hutang-
         hutangnya, maka Pihak Pertama berhak untuk mengambil dan menjual batubara
         milik Pihak Kedua untuk membayar hutang-hutangnya tersebut. Segala dokumentasi
         keperluan pengapalan dan penjualan batubara tersebut wajib disediakan oleh Pihak
         Kedua.

k.   Hak Milik dan Risiko
     Pihak Pertama hanya menyediakan fasilitas penunjang kegiatan pengapalan batubara,
     dan segal risiko seperti kehilangan, kerusakan, atau musnahnya batubara oleh sebab
     apapun merupakan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya selaku pemilik batubara.

l.   Penyelesaian Perselisihan
     1. Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini timbul perselisihan atau sengketa, Para Pihak
        sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka
        waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perselisihan atau sengketa tersebut
        timbul.
     2. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tersebut, musyawarah untuk
        mufakat tidak tercapai, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui
        Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
     3. Sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, selama proses penyelesaian
        perselisihan, para pihak tetap wajib melaksanakan masing-masing kewajibannya
        menurut Perjanjian.



                                         63
Page 86
     m. Berakhirnya Perjanjian
        1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian berakhir oleh sebab sebagai berikut:
            a) Jangka Waktu Perjanjian telah berakhir dan Para Pihak tidak memperpanjang
                 Jangka Waktu Perjanjian;
            b) Dalam hal suatu keadaan Kahar, sebagaimana ditentukan pada Pasal 17
                 Perjanjian berkelanjutan tanpa terhenti untuk suatu periode melebihi 90 (sembilan
                 puluh) hari;
            c) Diakhiri secara sepihak oleh sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
                 (2) Perjanjian.
        2. Salah satu pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan
            secara tertulis kepada pihak lainnya apabila Pihak lainnya:
            a) Melakukan pelanggaran secara material atas Perjanjian ini yang tidak dapat
                 diperbaiki setelah diberikannya pemberitahuan secara tertulis dari pihak yang
                 tidak melakukan pelanggaran, yang mengidentifikasikan pelanggaran dan
                 mempersyaratkan dilakukannya perbaikan.
            b) Jika sampai dengan berakhirnya dan/diakhirinya Perjanjian masih terdapat
                 kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak lainnya, maka kewajiban tersebut
                 harus segera diselesaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender
                 terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian.
        3. Apabila pengakhiran Perjanjian dilakukan oleh Pihak Kedua maka seluruh uang yang
            telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian
            tidak dapat dikembalikan dan akan diperhitungkan sebagai kompensasi ganti kerugian
            kepada Pihak Pertama atas pembatalan Perjanjian.
        4. Para Pihak menyetujui untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dari Kitab
            Hukum Perdata Republik Indonesia yang mensyaratkan putusan pengadilan untuk
            pengakhiran lebih dini dari Perjanjian.

     n.   Hukum yang Mengatur
          Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan kepada dan
          berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

4.   Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Bongkar-Muat Container Baturara di Stasiun
     Simpang dan Fasilitas Terminal Khusus Batubara No. Referensi 02.03/SPK/RMKE-
     MME/I/2019 Tanggal 16 Januari 2019, sebagaimana telah diperpanjang terakhir dengan
     Addendum Ketiga Perjanjian Kerjasama Pelayanan Jasa Bongkar-Muat Container
     Baturara di Stasiun Simpang dan Fasilitas Terminal Khusus Batubara No. Referensi
     02.03/SPK/RMKE-MME/I/2019 Tanggal 3 Januari 2021, dan Nota Kesepakatan No. 067/
     MME-RMKE/MOU/CLD/XI/2022-LF Tanggal 4 November 2022

     a.   Para Pihak
          •   Pihak Pertama         : PT. RMK Energy, Tbk.
          •   Pihak Kedua		         : PT. Manambang Muara Enim.

     b.   Ruang Lingkup
          1. Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Pihak Kedua menggunakan jasa Pihak
             Pertama dengan membayar berdasarkan harga dan syarat-syarat serta ketentuan-
             ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian, dan Para Pihak menjamin bahwa
             kegiatan masing-masing usahanya telah sesuai dan memiliki perizinan sebagaimana
             ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
             Indonesia;
          2. Ruang lingkup pekerjaan adalah Pihak Pertama akan menyediakan jasa kepada
             Pihak Kedua meliputi kegiatan, antara lain: Unloading batubara di Stasiun Simpang;
             Hauling menuju lokasi Jetty; Handling stockpile; Crushing (bila perlu); Loading
             batubara di lokasi.

     c.   Fasilitas Penunjang Terminal Khusus Pihak Pertama
          1. Pihak Pertama akan menyediakan area container yard yang cukup termasuk
              fasilitas penunjang kegiatan unloading di Stasiun Simpang untuk pembongkaran dan
              penempatan kontainer sementara sebelum dilakukan hauling ke lokasi Jetty.


                                             64
Page 87
     2.   Fasilitas di Stasiun Simpang:
          a) 2 (dua) unit reach stacker;
          b) 2 (dua) unit gantry crane;
          c) Container yard;
          d) 30 (tiga puluh) unit truck untuk container.
     3.   Pihak Pertama akan menyediakan area seluas kurang lebih 60 (enam puluh) hektar
          secara total yang mana jumlah luasan stockpile yang akan dialokasikan untuk Pihak
          Kedua akan disesuaikan dengan minimum kapasitas stockpile 50.000 MT dan/atau
          disesuaikan kebutuhan Pihak Kedua berdasarkan perhitungan dari Pihak Pertama,
          dan Pihak Pertama menjamin ketersediaan area untuk keperluan pengapalan Pihak
          Kedua sesuai dengan volume batubara milik Pihak Kedua yang ada di lokasi Jetty
          Pihak Pertama.
     4.   Fasilitas Terminal Khusus:
          a) 2 (dua) set loading conveyor yang sudah terpasang di Pelabuhan Pihak Pertama
                dengan kapasitas 1.000 TPH/set;
          b) 2 (dua) set coal crusher yang sudah terpasang di Pelabuhan Pihak Pertama
                dengan kapasitas 600 TPH/set;
          c) 5 (lima) set generator set (genset) dengan kapasitas 500 kVA;
          d) Semua fasilitas penunjang dan alat-alat pendukung lainnya untuk keperluan
                management stockpile berupa wheel loader, excavator, dozer, dump truck, dan
                lain-lain;
          e) 4 (empat) set jembatan timbang (truck weighing scale) dengan kapasitas 50 ton/
                set;
          f) Belt scale weighing untuk mengetahui posisi batubara yang sudah masuk ke
                dalam tongkang setiap saat, magnetic separator dan automatic sampling;
          g) 2 (dua) set tripper car conveyor, untuk memaksimalkan proses penumpukan
                batubara yang sudah di-crushing agar tidak tercampur dengan batubara dari
                sumber lain, sepanjang 300 meter.
     5.   Fasilitas-fasilitas Terminal Khusus dan alat-alat pendukungnya beserta operatornya
          dalam keadaan baik dan layak;
     6.   Pihak Pertama akan memberitahukan kepada Pihak Kedua apabila ada perbaikan
          fasilitas Terminal Khusus dan alat pendukungnya.

d.   Kuantitas dan Penentuan Berat
     1. Jumlah minimum kuantitas batubara yang dimaksud adalah 500.000 MT (lima ratus
        ribu metrik ton) per tahun dan dimungkinkan adanya peningkatan jumlah kuantitas
        batubara tersebut disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas Pihak Kedua.
     2. Penentuan berat dari setiap bongkaran kereta api ditentukan melalui jembatan
        timbang milik Pihak Pertama dan akan dilakukan perhitungan pengukuran volume
        batubara yang terkirim sebanyak 2 (dua) kali dalam satu bulan, yaitu periode pertama
        untuk tanggal 1-15 dan periode kedua untuk tanggal 16-30/31.
     3. Berat dari setiap Pengapalan akan ditentukan oleh draft survey yang dikeluarkan
        oleh Independent Surveyor yang ditunjuk oleh Pihak Kedua dan diketahui oleh Pihak
        Pertama. Hasil draft survey tersebut adalah final dan mengikat, terkecuali terdapat
        pemalsuan atau kesalahan yang nyata. Biaya untuk pembuatan draft survey diatas
        merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.

e.   Kewajiban Para Pihak
     1. Kewajiban Pihak Pertama
        a) Melakukan kegiatan unloading secara cepat dan efisien sesuai dengan Standar
             Waktu Pembongkaran KAI. Apabila terjadi kelalaian Pihak Pertama yang
             mengakibatkan melebihi Standar Waktu Pembongkaran KAI, maka kerugian
             yang timbul sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Pihak Pertama dan Pihak
             kedua dibebaskan dari segala tuntutan.
        b) Melakukan kegiatan hauling dari Stasiun Simpang ke lokasi Jetty.
        c) Melaksanakan crushing apabila diminta oleh Pihak Kedua secara tertulis (surat
             atau email). Permintaan untuk melakukan kegiatan crushing batubara hanya
             akan dilakukan apabila batubara yang sudah berada di stockpile telah mencapai
             7.500 MT;

                                         65
Page 88
     d) Menyediakan tempat dan melaksanakan kegiatan handling stockpile di lokasi
        Jetty.
     e) Melakukan loading batubara ke tongkang termasuk kegiatan PBM sesuai dengan
        tanggal dan jadwal yang telah disetujui oleh Para Pihak;
     f) Menjamin bahwa loading batubara untuk tongkang 300 ft (7.500 MT ± 10%)
        paling lama adalah 48 jam (2 hari) dan untuk tongkang 310 ft (8.500 MT ± 10%)
        paling lama adalah 60 jam (2,5 hari) sejak bersandarnya tongkang yang sudah
        disepakati bersama dalam schedule pemuatannya (dalam kondisi tidak hujan,
        force majeure, dll).
     g) Tidak akan melaksanakan kegiatan loading ke tongkang sebelum Pihak Kedua
        mengirimkan Shipping Instruction (SI) dalam waktu 1x24 jam sebelum tanggal
        pengapalan, yang mana pemuatan di tanggal tersebut akan dikonfirmasikan
        kembali kepada Pihak Pertama;
     h) Melakukan perawatan jalan hauling dan fasilitas Terminal Khusus lainnya dalam
        kondisi baik dan layak, serta memilki operator yang sesuai standar.
     i) Menjamin batubara milik Pihak Kedua tidak terkontaminasi dengan material
        asing dan/atau tercampur dengan batubara lain;
     j) Menjamin pelayanan jasa dilakukan secara cepat dan efisien;
     k) Menjaga keamanan batubara Pihak Kedua dari tindak pencurian, sabotase, dan/
        atau kegiatan lainnya yang dapat merugikan Pihak Kedua.
     l) Menjamin pelayanan jasa dapat dilakukan secara cepat dan efisien;
     m) Mematuhi pakta integritas yang berlaku di Pihak Kedua dengan tidak memberikan
        imbalan, baik dalam bentuk uang atau hadiah dalam bentuk apapun;
     n) Apabila terjadi kerusakan container yang dapat dibuktikan oleh kelalaian
        atau kesalahan sepenuhnya dari Pihak Kedua, Pihak Pertama bersedia serta
        menjamin untuk mengganti biaya kerugian atau perbaikan yang ditimbulkan.
2.   Kewajiban Pihak Kedua
     a) Memastikan batubara yang akan dibawa ke Stasiun Simpang sesuai dengan
        volume batubara yang ada dalam kontrak ini;
     b) Menyediakan container kosong di container yard spur 9 Stasiun Simpang
        untuk mempercepat pengembalian rangkaian kosongan dari Simpang menuju
        stasiun loading yang ditunjuk oleh Pihak Kedua sesuai jadwal perjalanan kereta
        api, untuk tahap awal minimal 5 (lima) container kosong, maka Pihak Kedua
        akan menyediakan penambangan container tersebut dengan jumlah yang akan
        disepakati bersama;
     c) Memastikan batubara yang akan di-loading ke tongkang sudah mencukup
        volume sesuai dengan SI sebelum tanggal pengapalan yang sudah disepakati
        bersama;
     d) Apabila Pihak Kedua memutuskan untuk tidak menggunakan jasa crushing,
        maka wajib membawa batubara dalam ukuran lebih kecil dari 55 mm ke lokasi
        Jetty;
     e) Menjamin legalitas serta hak milik sepenuhnya dari batubara yang dibawa,
        disimpan, dan dijual melalui lokasi Jetty milik Pihak Pertama, dimana batubara
        tersebut berasal dari IUP Pihak Kedua atau afiliasi;
     f) Akan menyediakan segala dokumen yang diperlukan untuk kelancaran dari
        kegiatan pengapalan tersebut yang wajib ditembuskan kepada Pihak Pertama
        ataupun semua pihak yang memerlukan dokumen tersebut. Apabila terjadi
        keterlambatan dalam menyediakan dokumen, maka segala biaya yang timbul
        akibat keterlambatan tersebut akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua
        sepenuhnya;
     g) Menunggu persetujuan dari Pihak Pertama tentang penjadwalan pengapalan
        berdasarkan SI dan Pihak Pertama memiliki hak penuh untuk menerima/menolak;
     h) Membayar segala kewajibannya kepada Pihak Pertama sesuai dengan tanggal
        jatuh tempo yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian;
     i) Menjamin untuk memenuhi pakta integritas yang berlaku di fasilitas milik Pihak
        Pertama dengan tidak memberikan imbalan, baik dalam bentuk uang atau hadiah
        dalam bentuk apapun.



                                   66
Page 89
f.   Biaya Penggunaan Jasa
     1. Biaya penggunaan jasa oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian:
                                Bentuk Jasa                    Biaya (dalam Rp per metrik ton)
          Biaya unloading container di Stasiun Simpang                                   10.500
          Biaya hauling batubara dari Stasiun Simpang ke
          lokasi Jetty (stockpile/port).                                                10.000
          Biaya loading batubara (termasuk PBM Rp.1.250,00).                            51.750
          Biaya crushing.                                                               15.000
     2.   Biaya tersebut belum ternasuk PPN dan sudah termasuk PPh Pasal 23 sebesar 2%
          (dua persen);
     3.   Bukti potong PPh 23 sebesar 2% (dua persen) harus diserahkan kepada Pihak
          Pertama paling lambat 1 (satu) bulan setelah pembayaran dilakukan;
     4.   Biaya bongkar muat Jetty sudah termasuk dan tidak terbatas pada: Biaya stockpile;
          Conveyor Jetty; Biaya Perusahaan Bongkar Muat (PBM) tongkang di Pelabuhan
          Muat; Jembatan timbang; Maintenance cargo (pengaturan dan penyusunan cargo di
          stockpile); Keamanan di lokasi Pelabuhan Muat batubara; Perijinan Pelabuhan; Biaya
          pemuatan batubara (loading fee) ke dalam tongkang; Biaya perawatan jalan hauling;
          Kendaraan unit dump truck khusus hauling dari stockpile batubara di Pelabuhan Muat
          dan alat berat khusus untuk pemuatan (loading) batubara di atas tongkang sesuai
          dengan ketentuan Pihak Pertama;
     5.   Biaya tersebut tidak termasuk PNBP dan apabila terdapat biaya-biaya lainnya selain
          yang disebutkan Pasal di atas yang dapat timbul di kemudian hari setelah tanggal
          dibuatnya Perjanjian ini maka akan dibuatkan addendum perjanjian tersendiri.
     6.   Harga Jasa Jetty, Loading-Unloading Container dan Hauling Batubara, efekftif per
          1 Agustus 2022 yaitu sebesari:
          a) Biaya jasa jetty batubara (include PBM), dari Rp 51.750,-/MT menjadi ((26% x
              harga BBM aktual/harga dasar BBM) + 74%) x Rp 51.750,-. Harga dasar BBM
              yang disepakati adalah Rp 12.300,-/liter.
          b) Biaya jasa hauling batubara dari Stasiun Simpang ke lokasi Jetty (Stockpile/
              Port), dari Rp 10.000,-/MT menjadi (26% x harga BBM aktual/harga dasar BBM)
              + 74%) x Rp 10.000,-. Harga dasar BBM yang disepakati adalah Rp 12.300,-/
              liter.
          c) Biaya loading-unloading container di Stasiun Simpang, dari Rp 10.500,-/MT
              menjadi ((26% x harga BBM aktual /harga dasar BBM) + 74%) x Rp 10.500,-.
              Harga dasar BBM yang disepakati adalah Rp 12.300,-/liter.
          Harga yang disepakati di atas akan menjadi dasar penagihan dari Pihak Pertama
          kepada Pihak Kedua sesuai dengan Berita Acara yang telah ditandatangani Para
          Pihak.

g.   Keterlambatan Pembayaran, Denda dan Sanksi
     1. Pihak Kedua akan membayar biaya jasa yang dilakukan oleh Pihak Pertama sesuai
         dengan jatuh tempo dari pembayaran tersebut;
     2. Apabila tanggal jatuh tempo dari pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran
         dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya;
     3. Apabila sampai waktu jatuh tempo pembayaran Pihak Kedua tidak membayarkan
         tagihan yang telah jatuh tempo, maka Pihak Pertama berhak untuk menolak SI
         ataupun jadwal pengapalan yang disampaikan oleh Pihak Kedua sampai tagihan
         yang telah jatuh tempo tersebut dibayarkan sepenuhnya;
     4. Apabila Pihak Kedua dengan alasan apapun tidak memenuhi kewajibannya
         dalam hal pembayaran kepada Pihak Pertama sesuai dengan jangka waktu yang
         telah ditetapkan dalam Pasal 10 Perjanjian, maka Pihak Kedua dikenakan denda
         keterlambatan pembayaran sebesar 2% per bulan secara pro rata;
     5. Pokok hutang dan denda keterlambatan yang terdapat di dalam Perjanjian ini harus
         dibayarkan kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender dari
         tanggal dimulainya denda tersebut;




                                          67
Page 90
     6.   Apabila sampai selesainya periode denda yang terdapat di Pasal 10 ayat (2) Perjanjian
          berakhir dan Pihak Kedua masih belum melakukan pembayaran untuk hutang-
          hutangnya, maka Pihak Pertama berhak untuk mengambil dan menjual batubara
          milik Pihak Kedua untuk membayar hutang-hutangnya tersebut. Segala dokumentasi
          keperluan pengapalan dan penjualan batubara tersebut wajib disediakan oleh Pihak
          Kedua.

h.   Jangka Waktu
     1. Jangka Waktu dari Perjanjian adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak kegiatan
         unloading pertama di Stasiun Simpang yang akan dibuatkan berita acara kegiatannya
         dan ditandatangani oleh Para Pihak;
     2. Para Pihak berhak untuk melakukan peninjauan kembali (evaluasi) secara berkala
         setiap 1 (satu) tahun sekali atas Perjanjian ini, dan dituangkan dalam berita acara
         tersendiri;
     3. Apabila Para Pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu perjanjian, maka
         untuk itu akan dibuatkan addendum ataupun kontrak baru yang mengatur hal tersebut.

i.   Penyelesaian Perselisihan
     1. Masing-masing pihak menjamin kepada Pihak lainnya bahwa Pihaknya akan
        melaksanakan Perjanjian dengan itikad baik dan secara jujur. Tidak satupun ketentuan
        dan/atau penafsiran atas ketentuan dalam Perjanjian atau ketidakjelasan dalam
        Perjanjian akan digunakan oleh salah satu Pihak untuk mengambik keuntungan
        secara tidak wajar dan mengakibatkan kerugian dari Pihak lainnya dan tidak satupun
        ketentuan dalam Perjanjian dimaksudkan untuk memberikan keuntungan secara
        tidak wajar kepada salah satu Pihak.
     2. Jika dalam pelaksanaan Perjanjian timbul perselisihan atau sengketa, para pihak
        sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka
        waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perselisihan atau sengketa tersebut
        timbul.
     3. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tersebut, musyawarah untuk
        mufakat tidak tercapai, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui
        Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
     4. Sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, selama proses penyelesaian
        perselisihan, para pihak tetap wajib melaksanakan masing- masing kewajibannya
        menurut Perjanjian.

j.   Berakhirnya Perjanjian
     1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian berakhir oleh sebab sebagai berikut:
         a) Jangka Waktu Perjanjian telah berakhir dan Para Pihak tidak memperpanjang
             Jangka Waktu Perjanjian;
         b) Dalam hal suatu keadaan Kahar, sebagaimana ditentukan pada Pasal 17
             Perjanjian berkelanjutan tanpa terhenti untuk suatu periode melebihi 90 (sembilan
             puluh) hari;
         c) Diakhiri secara sepihak oleh sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
             (2) Perjanjian.
     2. Salah satu pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan
         secara tertulis kepada pihak lainnya apabila Pihak lainnya:
         a) Melakukan pelanggaran secara material atas Perjanjian ini yang tidak dapat
             diperbaiki setelah diberikannya pemberitahuan secara tertulis dari pihak yang
             tidak melakukan pelanggaran, yang mengidentifikasikan pelanggaran dan
             mempersyaratkan dilakukannya perbaikan.
         b) Jika sampai dengan berakhirnya dan/diakhirinya Perjanjian masih terdapat
             kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak lainnya, maka kewajiban tersebut
             harus segera diselesaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender
             terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian.




                                          68
Page 91
          3.   Apabila pengakhiran Perjanjian dilakukan oleh Pihak Kedua maka seluruh uang yang
               telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian
               tidak dapat dikembalikan dan akan diperhitungkan sebagai kompensasi ganti kerugian
               kepada Pihak Pertama atas pembatalan Perjanjian.
          4.   Para Pihak menyetujui untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dari Kitab
               Hukum Perdata Republik Indonesia yang mensyaratkan putusan pengadilan untuk
               pengakhiran lebih dini dari Perjanjian.

     k.   Hukum yang Mengatur
          Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan kepada dan
          berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

5.   Perjanjian Penyediaan Jasa Stockpile (Penumpukan) & Loading (Pemuatan) Batubara
     No. Referensi 02.24/SPK/RMKE-BPS/VIII/2019 Tanggal 6 Agustus 2019, sebagaimana
     telah diperpanjang terakhir dengan Addendum IV Perjanjian Penyediaan Jasa Stockpile
     (Penumpukan) & Loading (Pemuatan) Batubara No. Referensi 14.15/ADD/RMKE-
     BPS/V/2022 Tanggal 28 Mei 2022

     a.   Para Pihak
          •   Pihak Pertama          : PT. RMK Energy, Tbk.
          •   Pihak Kedua		          : PT. Buana Perkasa Sukses

     b.   Ketentuan Umum
          Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Pihak Kedua menggunakan fasilitas pelabuhan milik
          Pihak Pertama untuk kegiatan loading batubara milik Pihak Kedua berdasarkan harga dan
          syarat-syarat, serta ketentuan-ketentuan sebagaimana disepakati dalam Perjanjian.

     c.   Lokasi Pekerjaan
          Lokasi pekerjaan adalah Terminal Khusus Pihak Pertama di Kelurahan Keramasan,
          Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Sumatera Utara untuk melayani kepentingan
          umum.

     d.   Fasilitas Penunjang Pelabuhan Pihak Pertama
          1. Pihak Pertama akan menyediakan area seluas +/- 60 hektar secara total yang mana
              jumlah luasan stockpile yang akan dialokasikan untuk Pihak Kedua akan disesuaikan
              dengan kebutuhan Pihak Kedua berdasarkan perhitungan dari Pihak Pertama.
          2. Pihak Pertama akan menyediakan area seluas +/- 60 hektar secara total yang mana
              jumlah luasan stockpile yang akan dialokasikan untuk Pihak Kedua akan disesuaikan
              dengan kebutuhan Pihak Kedua berdasarkan perhitungan dari Pihak Pertama:
              a) 2 (dua) set loading conveyor dengan kapasitas loading rate minimum 700 TPH/
                    set;
              b) 2 (dua) set coal crusher dengan kapasitas 600 TPH/set;
              c) 5 (lima) set generator set (genset) dengan kapasitas 500 kVA;
              d) Semua fasilitas penunjang dan alat-alat pendukung lainnya untuk keperluan
                    handling stockpile, termasuk namun tidak terbatas pada wheel loader, excavator,
                    dozer, truk, dan lain-lain;
              e) 4 (empat) set jembatan timbang;
              f) Belt scale weighing untuk mengetahui berat batubara yang masuk ke dalam
                    tongkang setiap saat, magnetic separator dan automatic sampling;
              g) 2 (dua) set tripper car conveyor untuk memaksimalkan proses handling stockpile
                    yang sudah mengalami proses crushing dan memastikan tidak tercampur dengan
                    batubara milik pihak lain
          3. Fasilitas-fasilitas Terminal Khusus dan alat-alat pendukungnya beserta operatornya
              dalam keadaan baik dan layak.




                                              69
Page 92
e.   Kewajiban Para Pihak
     1. Kewajiban Pihak Pertama
        a) Melaksanakan crushing apabila diminta oleh Pihak Kedua dan menyediakan
             stockpile untuk menampung batubara tersebut. Adapun biaya dan ketentuan
             penggunaan stockpile dan crusher yang terdapat pada poin ini akan diatur di
             Pasal 6 Perjanjian. Permintaan untuk melakukan kegiatan crushing batubara
             hanya akan dilakukan apabila jumlah batubara yang berada di stockpile sudah
             mencapai 7.500 MT;
        b) Melakukan loading batubara ke tongkang termasuk kegiatan PBM, sesuai
             dengan tanggal dan jadwal yang sudah disetujui oleh Para Pihak;
        c) Menjamin bahwa waktu loading batubara untuk tongkang 300 ft (7.500 MT ±
             10%) paling lama adalah 48 jam (2 hari) dan untuk tongkang 310 ft (8.500 MT
             ± 10%) paling lama adalah 60 jam (2,5 hari) sejak bersandarnya tongkang yang
             sudah disepakati bersama dalam schedule pemuatannya dan posisi batubara
             sudah sepenuhnya berada di area scrapper loading (dalam kondisi tidak hujan,
             force majeure, dll);
        d) Tidak akan melaksanakan kegiatan loading ke Tongkang sebelum Pihak
             Kedua mengirimkan Shipping Instruction (SI) dalam waktu 3 x 24 Jam sebelum
             tanggal pengapalan yang mana kepastian pemuatan di tanggal tersebut akan
             dikonfirmasikan kembali kepada Pihak Kedua.
     2. Kewajiban Pihak Kedua
        a) Memastikan batubara yang akan di-loading ke tongkang sudah mencukupi
             volumenya sebelum tongkang tiba di Jetty;
        b) Memastikan bahwa batubara yang akan dikapalkan berukuran maksimal 50 mm-
             100 mm;
        c) Apabila Pihak Kedua memutuskan untuk tidak menggunakan fasilitas crusher di
             pelabuhan milik Pertama, maka Pihak Kedua wajib untuk membawa batubara
             dalam keadaan sudah dengan ukuran lebih kecil dari 50 mm-100 mm ke
             pelabuhan;
        d) Apabila batubara yang dikapalkan lebih besar dari 100 mm dan Pihak Kedua
             tidak memerlukan batubara tersebut untuk di-crushing, maka Pihak Kedua
             berhak memilih proses sizing dengan menanggung biaya yang telah disepakati
             dalam Perjanjian;
        e) Menjamin legalitas serta hak milik sepenuhnya dari batubara yang dibawa ke
             lokasi, disimpan di lokasi dan dijual melalui lokasi, dimana batubara tersebut
             berasal dari IUP Pihak Kedua atau afiliasi. Untuk setiap penambahan batubara
             dari IUP di luar Pihak Kedua atau afiliasi, maka Pihak Kedua harus memberikan
             pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama paling lambat 2 (dua) hari
             sebelum batu bara tersebut masuk ke lokasi. Apabila terjadi persengketaan
             dikarenakan tidak terpenuhinya legalitas dari batu bara tersebut, maka segala
             kerugian yang timbul akibat tidak terpenuhinya persyaratan legalitas tersebut
             akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, dan Pihak Pertama
             harus dibebaskan dari segala tuntutan;
        f) Menyediakan segala dokumen yang diperlukan untuk kelancaran kegiatan
             pengapalan dan wajib ditembuskan kepada Pihak Pertama ataupun semua
             pihak yang memerlukan dokumen tersebut. Apabila terjadi keterlambatan
             dalam menyediakan dokumen dimaksud, maka segala biaya yang timbul akibat
             keterlambatan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua;
        g) Menunggu persetujuan dari Pihak Pertama atas penjadwalan loading batubara
             berdasarkan SI yang diberikan;
        h) Membayar segala kewajibannya kepada Pihak Pertama sesuai dengan tanggal
             jatuh tempo yang telah disetujui bersama didalam Perjanjian. Apabila terjadi
             keterlambatan dalam hal pembayaran, maka pembayaran untuk keterlambatan
             tersebut akan diatur sesuai dengan Pasal 11 Perjanjian; dan
        i) Dilarang memberikan gratifikasi berupa uang atau benda apapun kepada staf
             Pihak Pertama.




                                        70
Page 93
f.   Perincian Harga Penggunaan Jasa dan Penambahan Harga Jasa Bahan Bakar Minyak
     1. Penggunaan jasa penumpukan dan pemuatan batubara yang dimaksud di dalam
         Perjanjian adalah sebagai berikut:
                             Bentuk Jasa                            Biaya (dalam Rp per metrik ton)
          Biaya pembuatan batubara                                                            38.500
          Biaya Crushing                                                                      15.000
          Biaya PBM                                                                             1.250
          Biaya Hauling dalam Jetty (Pengepokan)                                                6.500
          Biaya Hauling Batubara dari CY III ke Lokasi Stockpile/
          Port                                                                                10.000
     2.   Ketentuan Jasa Biaya PBM tidak termasuk mengikuti Fuel Adjustment.
     3.   Biaya atau harga belum termasuk PPN dan sudah termasuk PPh Pasal 23 sebesar
          2% (dua persen).
     4.   Bukti potong PPh 23 sebesar 2% (dua persen) harus diserahkan oleh Pihak Kedua
          kepada Pihak Pertama paling lambat 1 (satu) bulan setelah pembayaran.
     5.   Mengingat fluktasi harga bahan bakar minyak dalam pemenuhan kewajiban Pihak
          Pertama kepada Pihak Kedua, maka pengenaan harga jasa sebelumnya akan
          dikenakan penambahan harga jasa berdasar kondisi naik (inflasi) dan turun (deflasi)
          harga bahan bakar minyak. Dengan perhitungan pembayaran sebagai berikut:

          Index = [(25% x Fn/Fb) + 75%] x Tarif Dasar

          Dimana:
          Fb: Rata-rata harga dasar bahan bakar minyak (HSD) pada bulan Mei 2017 untuk
          Wilayah 1 yang diterbitkan oleh Pertamina, belum termasuk PBBKB dan ongkos kirim
          dimana nilai ini diambil menggunakan nilai tengah dari harga awal dan harga akhir
          solar (Harga Rp 8.400,-).
          Fn: Rata-rata harga baru bahan bakar untuk wilayah 1 yang diterbitkan oleh Pertamina
          untuk bulan klaim, belum termasuk PBBKB dan ongkos kirim dimana nilai ini diambil
          menggunakan nilai tengah dari harga awal dan harga akhir solar.
          35%: Merupakan nilai kontribusi terhadap jasa

     6.   Dalam proses penagihan yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua,
          harga jasa akan dikalikan dengan indeks yang telah dihitung dan dilakukan penyamaan
          data yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

g.   Keterlambatan Pembayaran, Denda dan Sanksi
     1. Apabila Pihak Kedua dengan alasan apapun tidak memenuhi kewajibannya
         dalam hal pembayaran kepada Pihak Pertama sesuai dengan jangka waktu yang
         telah ditetapkan dalam Pasal 10 Perjanjian, maka Pihak Kedua dikenakan denda
         keterlambatan pembayaran sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari.
     2. Pokok hutang dan denda keterlambatan yang terdapat pada Pasal 11 ayat (1) dalam
         Perjanjian harus dibayarkan kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari
         kalender dari tanggal dimulainya denda tersebut.
     3. Apabila sampai selesainya periode denda yang terdapat di Pasal 11 ayat (2) Perjanjian
         berakhir dan Pihak Kedua masih belum melakukan pembayaran untuk hutang-
         hutangnya, maka Pihak Pertama berhak untuk mengambil dan menjual batubara
         milik Pihak Kedua untuk membayar hutang-hutangnya tersebut. Segala dokumentasi
         keperluan pengapalan dan penjualan batubara tersebut wajib disediakan oleh Pihak
         Kedua.

h.   Jangka Waktu Perjanjian
     1. Jangka waktu Perjanjian adalah selama 1 (satu) tahun terhitung sejak Perjanjian ini
         ditandatangani, yaitu tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan tanggal 1 Juni 2027;
     2. Pihak Pertama berhak untuk melakukan pembahasan kembali secara bertahap setiap
         1 (satu) tahun sekali;
     3. Apabila Para Pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu Perjanjian, maka
         untuk itu akan dibuatkan addendum ataupun kontrak baru yang mengatur hal tersebut.


                                             71
Page 94
     i.   Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
          1. Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini timbul perselisihan atau sengketa, Para Pihak
             sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka
             waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perselisihan atau sengketa tersebut
             timbul.
          2. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tersebut, musyawarah untuk
             mufakat tidak tercapai, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui Badan
             Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
          3. Apabila Para Pihak menghendaki lain, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan
             perselisihan tersebut melalui pengadilan negeri yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
          4. Sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, selama proses penyelesaian
             perselisihan, Para Pihak tetap wajib melaksanakan masing- masing kewajibannya
             menurut Perjanjian.

     j.   Berakhirnya Perjanjian
          1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian berakhir oleh sebab sebagai berikut:
          2. Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan
              secara tertulis kepada Pihak lainnya apabila Pihak lainnya:
              a) Melakukan pelanggaran secara material atas Perjanjian ini yang tidak dapat
                  diperbaiki setelah diberikannya pemberitahuan secara tertulis dari pihak yang
                  tidak melakukan pelanggaran, yang mengidentifikasikan pelanggaran dan
                  mempersyaratkan dilakukannya perbaikan;
              b) Jika sampai dengan berakhirnya dan/diakhirinya Perjajian ini masih terdapat
                  kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak lainnya, maka kewajiban tersebut
                  harus segera diselesaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender
                  terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian.
          3. Apabila pengakhiran Perjanjian dilakukan oleh Pihak Kedua tanpa ada kesalahan dan/
              atau kelalaian Pihak Pertama, maka seluruh uang yang telah dibayarkan oleh Pihak
              Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat dikembalikan
              dan akan diperhitungkan sebagai kompensasi ganti kerugian kepada Pihak Pertama
              atas pembatalan Perjanjian.

6.   Perjanjian Pelayanan Jasa Pembongkaran, Penumpukan & Pemuatan Batubara
     di Terminal Khusus Batubara dan Pembongkaran Peti Kemas di Stasiun Simpang
     No. Referensi 02.36/SPK/RMKE-DP/XII/2019 Tanggal 23 Desember 2019, Addendum
     Ke-1 Perjanjian Pelayanan Jasa Pembongkaran, Penumpukan & Pemuatan Batubara
     di Terminal Khusus Batubara No. Referensi 02.36/SPK/RMKE-DP/XII/2019 Tanggal
     29 Juni 2021, dan Addendum Ke-2 Perjanjian Penyediaan Kerja Sama Jasa Pembongkaran
     (Unloading), Penumpukan (Stockpile) & Pemuatan (Loading) Batubara di Terminal
     Khusus Batubara No. Referensi 14.33/ADDII/RMKE-DP/X/2022 Tanggal 1 Agustus 2022

     a.   Para Pihak
          •   Pihak Pertama         : PT. RMK Energy, Tbk
          •   Pihak Kedua		         : PT. Dizamatra Powerindo

     b.   Ruang Lingkup
          1. Melakukan kerja sama yang saling menguntukkan di antara Para Pihak terkait
             pelaksanaan pekerjaan jasa sebagaimana diuraikan lebih lanjut dalam Perjanjian
             ini, termasuk dan tidak terbatas pada pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud
             dalam Pasal 3 Perjanjian.
          2. Pihak Pertama akan menyediakan jasa kepada Pihak Kedua, meliputi:
             a) Unloading;
             b) Hauling dari Stasiun Bongkar menuju Stockpile;
             c) Crushing (atas permintaan dari Pihak Kedua);
             d) Handling stockpile;
             e) Menyediakan stockpile;
             f) Hauling di dala wilayah Pelabuhan/Jetty/Stockpile (apabila diperlukan).



                                             72
Page 95
         g)   Loading termasuk kegiatan PBM, sesuai dengan jadwal yang sudah disetujui
              oleh Para Pihak dalam Shipping Instruction dan Pihak Pertama menjamin bahwa
              loading akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
              a. Untuk tongkang 300 ft (7.500 MT ± 10%) tidak akan melebihi durasi 48 jam
                    sejak bersandarnya tongkang; dan
              b. Untuk tongkang 310 ft (8.500 MT ± 10%) tidak akan melebihi durasi 60 jam
                    sejak bersandarnya tongkang.
         h)   Melaksanakan perawatan jalan hauling dari Stasiun Simpang sampai lokasi dan
              fasilitas-fasilitas di lokasi dan di stasiun simpang agar selalu dalam kondisi baik
              dan layak digunakan, serta memiliki operator yang sesuai standar.

c.   Fasilitas Penunjang
     1. Untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan jasa sebagaimana disebut pada Pasal 3
         Perjanjian, Pihak Pertama wajib menyediakan fasilitas sebagai berikut:
         a) Di Stasiun Simpang, berupa container yard untuk kegiatan unloading dalam
               rangka pembongkaran dan penempatan sementara peti kemas isi maupun
               peti kemas kosong sebelum atau setelah dilakukannya hauling, serta fasilitas
               penunjang pelaksanaan pekerjaan jasa, setidak-tidaknya dalam jumlah di
               container yard I berupa 2 (dua) unit reach stacker dan 1 (satu) unit forklift dan di
               container yard II berupa 2 (dua) unit gantry crane.
         b) Untuk kegiatan hauling berupa 44 (empat puluh empat) unit truk.
         c) Di lokasi kegiatan crushing, handling stockpile, loading termasuk namun tidak
               terbatas pada:
               a. 2 (dua) set loading conveyor dengan kapasitas loading rate minimum 700
                    TPH/set;
               b. 2 (dua) set coal crusher dengan kapasitas 600 TPH/set;
               c. 5 (lima) set generator set (genset) dengan kapasitas 500 kVA;
               d. Semua fasilitas penunjang dan alat-alat pendukung lainnya untuk keperluan
                    handling stockpile, termasuk namun tidak terbatas pada wheel loader,
                    excavator, dozer, truk, dan lain-lain;
               e. 4 (empat) unit jembatan timbang;
               f. Belt scale weighing untuk mengetahui berat batubara yang masuk ke dalam
                    tongkang setiap saat, magnetic separator dan automatic sampling;
               g. 2 (dua) set tripper car conveyor untuk memaksimalkan proses handling
                    stockpile yang sudah mengalami proses crushing dan memastikan tidak
                    tercampur dengan batubara milik pihak lain
         d) Pihak Pertama menjamin untuk menyediakan area di lokasi seluas total kurang
               lebih 45 (empat puluh lima) hektare, yang mana stockpile yang akan dialokasikan
               untuk Pihak Kedua adalah setiap saat harus dapat menampung volume batubara
               setidak-tidaknya sebesar 50.000 (lima puluh ribu) ton dan/atau sesuai kebutuhan
               Pihak Kedia berdasarkan kesepakatan Para Pihak.
     2. Pihak Pertama menjamin fasilitas-fasilitas di Stasiun Simpang dan lokasi dan alat-alat
         pendukungnya dalam keadaan baik dan layak, serta dioperasikan oleh operator yang
         kompeten.

d.   Kuantitas
     Target Volume Tahunan adalah sebesar 1.000.000 (satu juta) MT per tahun dan akan
     ditingkatkan secara berkala sepanjang jangka waktu Perjanjian berdasarkan kesepakatan
     Para Pihak.

e.   Hak dan Kewajiban Para Pihak
     1. Hak Pihak Pertama:
         a) Menerima pembayaran dari Pihak Kedua atas pelaksanaan pekerjaan jasa
             sesuai yang tercantum dalam invoice beserta dokumen pendukungnya dengan
             syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian;
         b) Menerima pembayaran atas kelebihan waktu penumpukan batubara di stockpile
             dari Pihak Kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Perjanjian;



                                           73
Page 96
     c)  Menerima pembayaran atas ganti rugi dari Pihak Kedua sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 18 Perjanjian;
     d) Berhak dan berwenang untuk melaksanakan pekerjaan jasa termasuk namun
         tidak terbatas pada seluruh kegiatan yang dianggap perlu untuk menunjang
         pelaksanaan pekerjaan jasa berdasarkan Perjanjian;
     e) Berhak untuk menggantikan kegiatan pembongkaran batubara apabila Pihak
         Kedua tidak melakukan pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat
         (4) Perjanjian.
2.   Hak Pihak Kedua
     a) Mendapat jaminan terlaksananya seluruh Pekerjaan Jasa dari Pihak Pertama
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Perjanjian dengan lancar, tepat waktu
         dan mematuhi tata cara pengangkutan untuk memastikan target volume tahunan
         dapat tercapai;
     b) Dalam hal terjadi kerusakan truk dan fasilitas di Stasiun Simpang serta
         Lokasi dan/atau gangguan teknis dalam operasional yang dapat menghambat
         pelaksanaan pekerjaan jasa dengan lancar dan tepat waktu, Pihak Kedua berhak
         menerima pemberitahuan dan mendapatkan penggantian fasilitas dalam waktu
         paling lambat 24 (dua puluh empat) jam setelah kerusakan atau gangguan teknis
         tersebut;
     c) Mendapatkan dokumen/data pendukung lainnya yang diperlukan dari Pihak
         Pertama dalam rangka proses klaim asuransi terkait pelaksanaan Pekerjaan Jasa;
     d) Menerima ganti-kerugian dari Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal
         18 Perjanjian.
3.   Kewajiban Pihak Pertama
     a) Melakukan kegiatan unloading, hauling, menaikkan kembali peti kemas kosong
         ke rangkaian kereta api secara cepat dan efisien sesuai dengan ketentuan
         Standar Waktu Pembongkaran PT. KAI;
     b) Bertanggung jawab atas peti kemas yang rusak dalam kegiatan unloading,
         hauling, menaikkan kembali peti kemas kosong ke rangkaian kereta api yang
         disebabkan oleh kesalahan Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 18
         Perjanjian;
     c) Melaksanakan crushing, apabila diminta oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan
         bahwa crushing hanya akan/dapat dilakukan oleh Pihak Pertama apabila jumlah
         batubara yang berada di stockpile sudah mencapai 7.500 MT;
     d) Melaksanakan handling stockpile dan menyediakan stockpile untuk menampung
         batubara Pihak Kedua dengan ketentuan:
         i. Stockpile mempunyai dasar bantalan batu bara (bedding coal) sesuai
               dengan standar yang ada di lokasi; dan
         ii. Apabila Pihak Kedua berpendapat bahwa bedding coal tersebut kurang
               tebal, maka Pihak Kedua dapat menambah bedding coal sendiri sesuai
               dengan luasan stockpile yang diperlukan oleh Pihak Kedua dan disetujui
               oleh Pertama;
     e) Melaksanakan loading, termasuk kegiatan PBM, sesuai dengan tanggal dan
         jadwal yang sudah disepakati oleh Para Pihak;
     f) Menjamin bahwa waktu loading sejak bersandarnya tongkang ke Jetty dilakukan
         sesuai dengan waktu yang diatur dalam Pasal 3 ayat (6) Perjanjian ini, dengan
         ketentuan bahwa:
         i. Batubara sudah sepenuhnya berada di area scrapper loading, kecuali
               loading dilakukan dalam kondisi hujan atau terjadinya keadaan kahar;
         ii. Jadwal loading sudah disepakati bersama oleh Para Pihak; dan
         iii. Pihak Pertama tidak akan melaksanakan kegiatan loading sebelum Pihak
               Kedua mengirimkan Shipping Instruction, yang mana kepastian pemuatan
               batubara ke tongkang akan dikonfirmasikan kembali dalam waktu paling
               lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kegiatan loading dimulai.
     g) Melakukan perawatan jalan untuk hauling dan fasilitas di Simpang dan fasilitas-
         fasilitas di lokasi dalam kondisi baik dan layak digunakan serta memiliki operator
         yang sesuai standar, sehingga pelayanan pekerjaan jasa oleh Pihak Pertama
         tidak terhambat dan/atau tertunda;


                                     74
Page 97
     h) Dalam hal terjadi kerusakan truk dan/atau fasilitas di Simpang yang dapat
        menghambat pelaksanaan unloading, hauling, menaikkan kembali peti
        kemas kosong ke rangkaian kereta api dengan lancar dan tepat waktu sesuai
        dengan Standar Waktu Pembongkaran PT. KAI, Pihak Pertama akan sesegera
        mungkin menyediakan fasilitas pengganti sebelum berakhirnya Standar Waktu
        Pembongkaran PT. KAI;
     i) Dalam hal terjadi kerusakan fasilitas-fasilitas di lokasi dan/atau gangguan teknis
        dalam operasional yang dapat menghambat pelaksanaan loading dan handling
        stockpile dengan lancar dan tepat waktu, Pihak Pertama akan mengirimkan
        pemberitahuan dan menyediakan fasilitas pengganti untuk digunakan oleh Pihak
        Kedua dalam waktu selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam setelah
        terjadinya kerusakan tersebut;
     j) Menjamin batubara milik Pihak Kedua di lokasi tidak terkontaminasi dengan
        material asing dan/atau tercampur dengan batubara lain dikarenakan kelalaian
        Pihak Pertama;
     k) Sesegera mungkin memberitahukan kepada Pihak Kedua dan menangani
        dalam hal terjadi self combustion pada tumpukan batubara di stockpile dengan
        ketentuan sebagai berikut:
        i. Untuk batubara yang telah ditumpuk sampai dengan 30 (tiga puluh) hari di
             stockpile, biaya penanganan self combustion menjadi tanggung jawab Pihak
             Pertama; dan
        ii. Untuk batubara yang telah ditumpuk lebih dari 30 (tiga puluh) hari, biaya
             penanganan self combustion dihitung dengan menggunakan biaya sewa
             alat berat berdasarkan kesepakatan Para Pihak dan Pihak Pertama dapat
             menagihkan biaya penanganan self combustion tersebut kepada Pihak
             Kedua.
     l) Memperpanjang seluruh perizinan dan perjanjiannya dengan PT. KAI terkait
        persewaan aset untuk container yard dan perjanjian dengan pihak ketiga lainnya
        yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan jasa sepanjang jangka waktu
        Perjanjian.
     m) Melakukan kegiatan hauling dari stockpile menuju ke stockpile yang terdapat
        conveyor belt untuk dimuat ke dalam Tongkang, dengan menggunakan unit truk
        milik Pihak Pertama (“Hauling Pelabuhan”) sesuai dengan instruksi dan/atau
        permintaan Pihak Kedua;
     n) Apabila Pihak Pertama tidak dapat menyediakan unit truk untuk melakukan
        kegiatan hauling maka Pihak Pertama harus segera me segera memberikan
        pemberitahuan kepada Pihak Kedua paling lambat 3x24 jam sebelum dimulainya
        kegiatan hauling Pelabuhan, sehingga Pihak Kedua dapat menyiapkan unit truk
        atau operator pengganti (apabila diperlukan);
     o) Dalam hal Pihak Pertama tidak dapat menyediakan unit truk, maka volume
        hauling Pelabuhan yang diangkut dengan unit truk milik Pihak Kedua tidak dapat
        ditagihkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dan besaran volume hauling
        Pelabuhan harus dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Para
        Pihak.
4.   Kewajiban Pihak Kedua
     a) Menjamin tersedianya target volume tahunan yang telah disepakati oleh Para
        Pihak sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Perjanjian;
     b) Menyediakan minimum 30 (tiga puluh) peti kemas kosong di container yard di
        Stasiun Simpang untuk mempercepat pengembalian rangkaian kosong dari
        Stasiun Simpang menuju stasiun Muara Lawai. Dalam hal diperlukan penambahan
        jumlah peti kemas kosong, Para Pihak akan menyepakati jumlah penambahan
        peti kemas tersebut. Apabila sampai waktu yang disepakati oleh Para Pihak peti
        kemas tambahan tersebut belum tersedia, maka Pihak Pertama dilepaskan dari
        segala kerugian yang timbul atas keterlambatan kegiatan unloading, hauling, dan
        menaikkan kembali peti kemas kosong ke rangkaian kereta api;
     c) Untuk menghindari kejadian self combustion, Pihak Kedua akan memastikan
        bahwa batubara yang disusun di dalam stockpile tidak akan melebihi jangka
        waktu 30 (tiga puluh) hari sejak unloading sebelum dimuat di dalam tongkang;


                                     75
Page 98
         d) Memastikan volume barubara yang akan dimuat ke tongkang sesuai dengan
            Shipping Instruction dan kapasitas maksimum tongkang sebelum tanggal
            pengapalan yang telah disepakati bersama;
         e) Apabila Pihak Kedua tidak menggunakan jasa crushing, maka Pihak Kedua wajib
            menjamin bahwa ukuran batubara yang akan dibawa ke lokasi adalah sama atau
            lebih kecil dari 50 mm;
         f) Menjamin legalitas serta hak milik sepenuhnya dari batubara yang dibawa ke
            lokasi, disimpan di lokasi dan dijual melalui lokasi, dimana batubara tersebut
            berasal dari IUP Pihak Kedua atau afiliasi. Untuk setiap penambahan batubara
            dari IUP di luar Pihak Kedua atau afiliasi, maka Pihak Kedua harus memberikan
            pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak Pertama paling lambat 2 (dua) hari
            sebelum batu bara tersebut masuk ke lokasi. Apabila terjadi persengketaan
            dikarenakan tidak terpenuhinya legalitas dari batu bara tersebut, maka segala
            kerugian yang timbul akibat tidak terpenuhinya persyaratan legalitas tersebut
            akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, dan Pihak Pertama
            harus dibebaskan dari segala tuntutan;
         g) Menyediakan segala dokumen yang diperlukan untuk kelancaran kegiatan
            pengapalan dan wajib ditembuskan kepada Pihak Pertama ataupun semua
            pihak yang memerlukan dokumen tersebut. Apabila terjadi keterlambatan
            dalam menyediakan dokumen dimaksud, maka segala biaya yang timbul akibat
            keterlambatan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua;
         h) Memberikan Shipping Instruction untuk melakukan loading selambat- lambatnya
            2 (dua) minggu setelah batubara terkumpul yang pertama kali sebesar 50.000
            (lima puluh ribu) ton;
         i) Apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah batubara masuk ke
            stockpile, dan Pihak Kedua tidak memberikan Shipping Instruction, maka Pihak
            Kedua akan dikenakan penambahan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
            13 Perjanjian;
         j) Menunggu persetujuan dari Pihak Pertama atas penjadwalan pengapalan
            batubara berdasarkan Shipping Instruction yang diberikan dan Pihak Pertama
            memiliki hak penuh untuk menerima/menolak jadwal tersebut dalam hal terdapat
            perbedaan dengan jadwal pengapalan yang sudah ada sebelumnya sebagaimana
            diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Perjanjian;
         k) Membayar segala kewajibannya kepada Pihak Pertama sesuai dengan tanggal
            jatuh tempo yang telah disetujui bersama didalam Perjanjian ini. Apabila terjadi
            keterlambatan dalam hal pembayaran, maka pembayaran untuk keterlambatan
            tersebut akan diatur sesuai dengan Pasal 12 Perjanjian;
         l) Menjamin untuk mematuhi pakta integritas yang berlaku di fasilitas milik Pihak
            Pertama dengan tidak memberikan imbalan baik dalam bentuk uang atau barang
            kepada seluruh direksi ataupun karyawan Pihak Pertama;
         m) Memberikan instruksi hauling pelabuhan (apabila diperlukan) kepada Pihak
            Pertama paling lambat 3x24 jam.

f.   Tarif Pekerjaan Jasa
     1. Tarif pekerjaan jasa oleh Pihak Kedua sebagaimana dimaksud di dalam Perjanjian
          adalah sebagai berikut:
                            Bentuk Jasa                      Biaya (dalam Rp per metrik ton)
         Biaya Pembongkaran (Unloading)                                                10.500
         Biaya Hauling                                                                   8.250
         Biaya Pengangkutan (Loading)                                                  40.000
         Biaya Crushing                                                                13.500
         Biaya PBM                                                                       5.000
         Biaya Maintenance Container Yard (CY) dan Hauling                               1.500
         Biaya Hauling Pelabuhan (apabila ada)                                           9.000




                                         76
Page 99
     2.   Para Pihak sepakat bahwa terhadap Tarif Pekerjaan Dasar akan dikenakan
          penyesuaian dengan Index yang memperhitungkan harga Bahan Bakar Minyak
          (HSD) pada saat periode bulan tagihan. Sehingga jumlah tagihan untuk biaya
          pembongkaran (unloading), biaya hauling, biaya pengangkutan, biaya crushing dan
          biaya hauling pelabuhan (apabila ada) pada periode tagihan adalah

          Jumlah Tagihan/Tarif Pekerjaan Jasa = (Index) x (Tarif Pekerjaan Dasar)

          Index = [(25% x Fn/Fb)] + 75%

          Sedangkan, jumlah tagihan untuk Biaya PBM dan Biaya Maintenance Container Yard
          (CY) dan Hauling tidak dikenakan penyesuaian dengan Index.

          Dimana:
          Fb: Harga dasar bahan bakar minyak (HSD) yangg diterbitkan oleh PT. Pertamina
          (Persero) untuk area 1 (Sumatera) tanggal 23 Desember 2019, belum termasuk
          PBBKB dan ongkos kirim, sesuai dengan perjanjian awal (Harga Rp 11.000,-)
          Fn: Harga bahan bakar minyak (HSD) pada periode bulan tagihan yang diterbitkan
          oleh PT. Pertamina (Persero) untuk area 1 (Sumatera), belum termasuk PBBKB dan
          ongkos kirim.

          Tarif Pekerjaan Dasar: Besaran Tarif Pekerjaan jasa sesuai Pasal 7 ayat (1) Perjanjian.

     3.   Biaya tersebut di atas belum termasuk PPN dan sudah termasuk PPh Pasal 23
          sebesar 2% (dua persen) atau sesuai ketentuan yang berlaku.
     4.   Bukti potong PPh 23 sebesar 2% (dua persen) harus diserahkan oleh Pihak Kedua
          kepada Pihak Pertama paling lambat 1 (satu) bulan setelah pembayaran dilakukan.
     5.   Tarif pekerjaan jasa sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1) Perjanjian akan
          ditinjau secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali, untuk menyesuaikan perubahan
          harga dengan dasar kenaikan UMR ataupun inflasi. Para Pihak akan melakukan
          pembahasan mengenai penyesuaian harga yang akan diberlakukan pada tahun
          berikutnya. Pembahasan dilakukan dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum memasuki
          tahun perjanjian berikutnya dan akan dibuatkan surat kesepakatan bersama.
     6.   Tarif pekerjaan jasa tidak termasuk PNBP (yang ditagihkan sesuai dengan tagihan
          Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) ataupun biaya lainnya yang menjadi
          kewajiban Pihak Kedua. Apabila terdapat biaya-biaya lainnya selain yang disebutkan
          pada Pasal 7 ayat (1) Perjanjian yang dapat timbul kemudian setelah tanggal
          dibuatnya Perjanjian ini maka akan dibuatkan addendum Perjanjian tersendiri.
     7.   Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran uang muka biaya loading sebagaimana
          dimaksud pada Pasal 7 ayat (1) huruf c Perjanjian dengan ketentuan:
          a) Para Pihak akan melaksanakan rapat koordinasi paling lambat pada tanggal
                20 setiap bulan untuk menyepakati rencana pengapalan bulan berikutnya;
          b) Pihak Kedua akan membayar uang muka sebesar 20% (dua puluh persen) dari
                total biaya loading untuk bulan berikutnya sesuai rencana pengapalan yang
                disepakati Para Pihak;
          c) Pihak Pertama akan mengirimkan invoice asli atas uang muka biaya loading
                sesuai ketentuan Pasal 11 Perjanjian paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak
                rapat koordinasi; dan
          d) Pihak Kedua akan melampirkan bukti pembayaran uang muka sesuai invoice
                yang dikirimkan oleh Pihak Pertama sebelum Pihak Kedua melakukan loading
                yang pertama untuk bulan berjalan.

g.   Keterlambatan Pembayaran dan Sanksi
     1. Pembayaran atas tiap-tiap tagihan atas pekerjaan jasa sebagaimana dimaksud pada
         Pasal 11 Perjanjian wajib dilaksanakan oleh Pihak Kedua selambat-lambatnya 14
         (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal dokumen penagihan diterima
         dengan benar dan lengkap oleh Pihak Kedua.



                                          77
Page 100
     2.   Apabila tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur, maka pembayaran
          dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya.
     3.   Apabila Pihak Kedua dengan alasan apapun tidak memenuhi kewajibannya dalam hal
          pembayaran kepada Pihak Pertama berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Perjanjian, maka
          Pihak Kedua dikenakan denda keterlambatan pembayaran sebesar 0,1% (nol koma
          satu perseratus) per hari yang akan mulai diperhitungkan sejak H+1 dari tanggal jatuh
          tempo sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) Perjanjian.
     4.   Pokok hutang dan denda keterlambatan yang terdapat pada Pasal 12 ayat (3)
          Perjanjian harus dibayarkan kepada Pihak Kedua paling lambat 21 (dua puluh satu)
          hari kalender dari tanggal dimulainya denda tersebut.
     5.   Apabila setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana disebut pada Pasal 12 ayat
          (1) Perjanjian, Pihak Kedua dengan alasan apapun belum memenuhi kewajiban
          Pembayaran kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama telah memberikan surat
          peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 14 (empat belas) hari,
          maka Pihak Pertama berhak atas seluruh pembayaran dibayar dimuka yang telah
          disetorkan dan batu bara yang tersedia pada Pihak Kedua dengan nilai setara dan
          membatalkan secara secara sepihak Perjanjian tanpa ada ganti rugi apapun.

h.   Jangka Waktu Perjanjian
     1. Perjanjian berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak dan berlaku efektif sejak
         tanggal pekerjaan jasa pertama kali dilakukan dengan jangka waktu selama 5 (lima)
         tahun.
     2. Para Pihak berhak untuk melakukan peninjauan kembali secara berkala setiap 1
         (satu) tahun sekali atas Perjanjian.
     3. Dalam hal salah satu Pihak bermaksud untuk memperpanjang Perjanjian, maka
         Pihak tersebut wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya paling
         lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sebelum masa berlaku berakhir.

i.   Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
     1. Perjanjian tunduk dan berlaku berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
     2. Segala perselisihan yang timbul atas dasar ataupun sebagai akibat dari pelaksanaan
        Perjanjian ini, Para Pihak akan berupaya menyelesaikannya secara musyawarah
        mufakat dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, dan jika musyawarah
        dimaksud tidak berhasil maka masing-masing Pihak atau Para Pihak sepakat untuk
        menyelesaikan perselisihan yang terjadi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
        yang beralamat di Wahana Graha Lt. 2, Jl. Mampang Prapatan Raya No. 2, Warung
        Buncit, Jakarta 12670.

j.   Penghentian Sementara dan Berakhirnya Perjanjian
     1. Para Pihak sepakat bahwa penghentian sementara pekerjaan jasa dapat disebabkan
        oleh hal-hal berikut:
        a) Pihak Kedua tidak melakukan kewajiban pembayaran sesuai dengan yang telah
            diatur dalam Perjanjian; dan/atau
        b) Tidak terwujudnya maksud dan tujuan Perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 2
            Perjanjian, dimana salah satu Pihak menilai bahwa dalam pelaksanaan perjanjian
            ini telah menimbulkan kerugian bagi dirinya yang harus dapat dibuktikan. Pihak
            yang mengalami kerugian tersebut mengajukan peninjauan kembali diluar
            peninjauan kembali secara berkala atas perjanjian ini kepada Pihak lainnya
            dengan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis. Apabila dalam waktu 7
            (tujuh) hari setelah pemberitahuan tersebut diterima oleh Pihak lainnya namun
            belum tercapai kesepakatan Para Pihak, maka Pekerjaan dihentikan sementara
            sampai adanya kesepakatan Para Pihak yang dituangkan secara tertulis.
     2. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian berakhir oleh sebab sebagai berikut:
        a) Jangka waktu Perjanjian telah berakhir dan Para Pihak tidak memperpanjang
            jangka waktu Perjanjian;
        b) Dalam hal terjadi penghentian sementara pekerjaan sebagaimana disebutkan
            pada Pasal 22 ayat (1) Perjanjian secara berkelanjutan tanpa terhenti untuk
            suatu periode melebihi 90 (sembilan puluh) hari dan Para Pihak sepakat untuk
            mengakhiri Perjanjian ini;


                                          78
Page 101
               c)   Dalam hal suatu keadaan Kahar, sebagaimana ditentukan pada Pasal 21
                    Perjanjian berkelanjutan tanpa terhenti untuk suatu periode melebihi 90 (sembilan
                    puluh) hari dan Para Pihak sepakat untuk mengakhiri Perjanjian; dan/atau
               d) Diakhiri secara sepihak oleh sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
                    (3) Perjanjian.
          3.   Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan
               secara tertulis kepada pihak lainnya apabila Pihak lainnya:
               a) Melakukan pelanggaran secara material atas Perjanjian ini yang tidak dapat
                    diperbaiki setelah diberikannya pemberitahuan secara tertulis dari Pihak yang
                    tidak melakukan pelanggaran, yang mengidentifikasikan pelanggaran dan
                    mempersyaratkan dilakukannya perbaikan; dan/atau
               b) Melakukan pelanggaran atas perizinan kegiatan usahanya sehingga
                    menyebabkan kegiatan usaha yang dilakukan tidak memiliki izin sesuai peraturan
                    perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
          4.   Jika sampai dengan berakhirnya dan/diakhirinya Perjanjian ini masih terdapat
               kewajiban yang harus dipenuhi oleh Para Pihak, maka kewajiban tersebut harus
               segera diselesaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung
               sejak tanggal berakhirnya Perjanjian.
          5.   Para Pihak menyetujui untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267
               dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik Indonesia yang mensyaratkan
               putusan pengadilan untuk pengakhiran lebih dini dari Perjanjian.

7.   Perjanjian Kerjasama Jasa Loading (Pemuatan) Batubara No. Referensi 02.219/SPK/
     RMKE-RMKN/XII/2020 Tanggal 1 Desember 2020 dan Addendum Ke-1 Perjanjian
     Kerjasama Jasa Loading (Pemuatan) Batubara No. 14.42/ADD/RMKE-RMKN/XI/2022
     Tanggal 28 November 2022

     a.   Para Pihak
          •   Pihak Pertama           : PT. RMK Energy, Tbk.
          •   Pihak Kedua		           : PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara

     b.   Ruang Lingkup Kerjasama
          Para Pihak sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama Jasa Loading (Pemuatan)
          Batubara milik Pihak Kedua dari lokasi tambang ke lokasi Jetty Pihak Pertama.

     c.   Hak dan Kewajiban Para Pihak
          1. Para Pihak sepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerjasama Jasa Loading
              (Pemuatan) Batubara milik Pihak Kedua dari lokasi tambang ke lokasi Jetty Pihak
              Pertama.
          2. Pihak Pertama sebagai penyedia jasa pelayanan loading (pemuatan) Batubara
              berhak menagih dan menerima pembayaran atas total biaya jasa pelayanan loading
              (pemuatan) batubara sesuai dengan Pasal 3 Perjanjian.
          3. Pihak Pertama berkewajiban menjaga batubara yang di-loading (dimuat) sepanjang
              perjalanan menuju Jetty Pihak Pertama.
          4. Pihak Pertama dalam menjalankan tugasnya harus membawa DO resmi yang
              dikeluarkan oleh Pihak Kedua.
          5. Apabila terjadi selisih jumlah batubara yang di bawa oleh Pihak Pertama kepada
              Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berkewajiban mengganti biaya selisih tersebut
              sesuai dengan pembicaraan yang telah disepakati antara Para Pihak.
          6. Pihak Kedua berhak menerima dan atau menolak atas batubara yang dibawa oleh
              Pihak Pertama.
          7. Pihak Kedua Berkewajiban membayar kewajibannya kepada Pihak Pertama dengan
              ketentuan yang sesuai di Pasal 4 dalam Perjanjian.

     d.   Biaya
          1. Biaya jasa loading batubara sebesar Rp40.000,00 per MT (belum termasuk PPN).
          2. Biaya jasa crushing batubara sebesar Rp15.000,00 per MT (belum termasuk PPN);
          3. Biaya jasa PBM sebesar Rp5.000,00 per MT (belum termasuk PPN);
          4. Biaya jasa unloading batubara sebesar Rp. 10.000,00 per MT (belum termasuk PPN);
          5. Biaya hauling sebesar Rp8.000,00 per MT (belum termasuk PPN) dari Stasiun
              Simpang menuju Pelabuhan.


                                               79
Page 102
     e.   Masa Berlaku Perjanjian
          1. Masa berlaku Perjanjian adalah 5 (lima) tahun sejak Perjanjian ditandatangani oleh
             Para Pihak. Perjanjian tidak dapat diubah tanpa perjanjian tertulis dari Para Pihak.
             Apabila salah satu Pihak berkehendak memutuskan Perjanjian ini, maka dapat
             dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis dalam jangka waktu 14 (empat
             belas) hari sebelumnya.
          2. Pihak Pertama berhak menghentikan Perjanjian ini apabila Pihak Kedua terbukti
             melanggar ketentuan dari kesepakatan yang terjadi secara tertulis ataupun secara
             lisan.

     f.   Berakhirnya Perjanjian
          1. Perjanjian berakhir sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 Perjanjian
              dan tidak dapat diperpanjang kembali setelah disepakati bersama oleh Para Pihak.
          2. Pengakhiran, penghentian atau pemutusan Perjanjian oleh Para Pihak hanya dapat
              terjadi sebagai akibat pelanggaran ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
              dan wajib disampaikan oleh salah satu Pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
              kalender sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian.
          3. Dalam pelaksanaan pengakhiran Perjanjian, Para Pihak sepakat untuk
              mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
              sepanjang mengatur tentang pengakhiran perjanjian melalui pengadilan, serta
              mengesampingkan ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
              sepanjang mengatur tentang pemberian ganti kerugian dalam bentuk apapun apabila
              Perjanjian diakhiri.

     g.   Penyelesaian Perselisihan
          1. Perselisihan-perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian
             akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara Para Pihak. Apabila
             perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan baik, maka Para Pihak sepakat memilih
             dan menyelesaikan perselisihan pada kedudukan hukum yang tetap di Pengadilan
             Negeri Jakarta Barat.
          2. Segala biaya yang timbul untuk menyelesaikan perselisihan tersebut akan
             dibebankan pada Pihak yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan berdasarkan
             putusan pengadilan yang telah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap (inkracht
             van gewissjde).

8.   Perjanjian Penyediaan Jasa Stockpile (Penumpukan) & Loading (Pemuatan) Batubara
     No. 02.12/SPK/RMKE-GCI/VI/2021 Tanggal 23 Juni 2021 sebagaimana telah diubah
     terakhir dengan Addendum IV Perjanjian Penyediaan Jasa Stockpile (Penumpukan) &
     Loading (Pemuatan) Batubara No. 14.08/ADD/RMKE-GCI/I/2024 Tanggal 24 Januari 2025

     a.   Para Pihak
          •   Pihak Pertama         : PT. RMK Energy, Tbk.
          •   Pihak Kedua		         : PT. Green Core International

     b.   Ruang Lingkup
          Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Pihak Kedua menggunakan fasilitas pelabuhan milik
          Pihak Pertama untuk kegiatan loading batubara milik Pihak Kedua berdasarkan harga dan
          syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagaimana disepakati dalam Perjanjian.

     c.   Lokasi Pekerjaan
          Lokasi pekerjaan adalah di terminal khusus Pihak Pertama di kelurahan Keramasan
          Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan untuk melayani
          kepentingan umum.

     d.   Fasilitas Penunjang Pelabuhan Pihak Pertama
          1. Area Pelabuhan seluas ±60 hektar secara total yang mana jumlah luasan stockpile
              yang akan dialokasikan untuk Pihak Kedua akan disesuaikan dengan kebutuhan
              Pihak Kedua berdasarkan perhitungan dari Pihak Pertama.


                                             80
Page 103
     2.   Fasilitas Pelabuhan:
          a) 2 set loading conveyor yang sudah terpasang di Pelabuhan Pihak Pertama
              dengan kapasitas 1000 TpH/Set.
          b) 2 set Coal Crusher yang sudah terpasang di Pelabuhan Pihak Pertama dengan
              kapasitas 600 TpH/set.
          c) 5 set Generator Set (genset) dengan kapasitas 500 KVA.
          d) Semua fasilitas penunjang dan alat-alat pendukung lainnya untuk keperluan
              manajemen stockpile, berupa wheel loader, excavator, dozer, dumb truck dan
              lain-lain.
          e) 4 set jembatan timbangan (truck weighing scale) dengan kapasitas 50 ton/ set.
          f) Belt scale weighing untuk mengetahui posisi batubara yang sudah masuk ke
              dalam tongkang setiap saat, magnetic separator dan automatic sampling.
          g) 2 set tripper car conveyor, untuk memaksimalkan proses penumpukan batubara
              yang sudah di-crushing agar tidak tercampur dengan batubara dari sumber lain

e.   Kewajiban Para Pihak
     1. Kewajiban Pihak Pertama
        a) Pihak Pertama memiliki kewajiban melaksanakan crushing apabila diminta oleh
             Pihak Kedua dan menyediakan stockpile untuk menampung batubara tersebut.
             Adapun biaya dan ketentuan penggunaan stockpile dan crusher yang terdapat di
             poin ini akan diatur di Pasal 6 Perjanjian. Permintaan untuk melakukan kegiatan
             crushing batubara hanya akan dilakukan apabila batubara yang sudah berada di
             stockpile telah mencapai 7.500 MT.
        b) Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk melakukan loading batubara sesuai
             dengan tanggal dan jadwal yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.
        c) Pihak Pertama menjamin bahwa loading batubara untuk tongkang 300 ft (7.500
             MT ± 10%) paling lama adalah 48 jam (2 hari)dan untuk tongkang 310 ft (8.500
             MT ± 10%) paling lama adalah 60 jam (2,5 hari) sejak berdasarkannya tongkang
             yang sudah disepakati bersama dalam schedule pemuatannya.
        d) Pihak Pertama tidak akan melaksanakan kegiatan loading ke Tongkang sebelum
             Pihak Kedua mengirimkan shipping instruction (SI) kepada Pihak Pertama dalam
             waktu 3x 24 jam sebelum tanggal pengapalan yang mana kepastian pemuatan
             di tanggal tersebut akan dikonformasikan kembali oleh Pihak Kedua.

     2.   Kewajiban Pihak Kedua
          a) Pihak Kedua wajib memastikan bahwa batubara yang akan di-loading ke
             tongkang sudah mencukupi volumenya sebelum tongkang tiba di jetty.
          b) Pihak Kedua berkewajiban untuk memastikan bahwa batubara yang kan
             dikapalkan berukuran maksimal 50 mm - 100 mm.
          c) Apabila Pihak Kedua memutuskan untuk tidak menggunakan fasilitas crusher
             di Pelabuhan milik Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib untuk membawa
             batubara dalam keadaan sudah dengan ukuran lebih kecil dari 50 mm – 100 mm
             ke Pelabuhan.
          d) Apabila batubara yang dikapalkan lebih besar dari 100 mm dari Pihak Kedua
             tidak memerlukan batubara tersebut untuk di crushing, maka Pihak Kedua berhak
             memilih proses sizing dengan menanggung biaya yang telah disepakati dalam
             perjanjian ini.
          e) Pihak Kedua menjamin legalitas serta hak milik sepenuhnya dari batuara yang
             dibawa, disimpan dan dijual ke pelabuhan/jetty milik Pihak Pertama dimana
             batubara tersebut berada di IUP Pihak Kedua atau IUP yang berafiliasi dengan
             Pihak Kedua. Untuk setiap penamahan batubara dari IUP diluar dari IUP yang
             terdaftar di perjanjian ini, maka Pihak Kedua harus memberikan pemberitahuan
             secara tertulis kepada Pihak Pertama paling lambat 2 (dua) hari sebelum
             batubara tersebut ke jetty. Apabila terjadi persengketaan atas dikarenakan
             tidak terpenuhinya legalitas dari batubara tersebut, maka segala kerugian yang
             timbul akibat tidak terpenuhinya persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya
             ini akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya dan Pihak Pertama
             dibebaskan dari segala tuntutan.


                                        81
Page 104
          f)   Pihak Kedua akan menyediakan segala dokumen yang diperlukan untuk
               kelancaran dari kegiatan pengapalan tersebut yang wajib ditembuskan kepada
               Pihak Pertama ataupun semua pihak yang memerlukan dokumen tersebut.
               Apabila terjadi keterlambatan dalam menyediakan dokumen, maka segala biaya
               yang timbul akibat keterlambatan tersebut akan menjadi tanggung jawab Pihak
               Kedua sepenuhnya. Dokumen yang dimaksud di dalam Pasal ini antara lain:
               •   Bill of lading (B/L) berdasarkan report dari independent surveyor.
               •   Certificate of Weight (CoW) berdasarkan report dari independent surveyor.
               •   Surat keterangan asal barang (SPB) dan surat rekomendasi pengangkutan
                   dan penjualan (SRPP).
               •   Surat-surat lainnya yang diperlukan untuk menjamin legalitas dari batubara
                   yang akan dikapalkan dan segala fasilitas penunjang kegiatan pengapalan
                   didalam Perjanjian.
          g)   Pihak Kedua wajib menunggu persetujuan dari Pihak Pertama tentang
               penjadwalan loading batubara berdasarkan SI yang diberikan.
          h)   Pihak Kedua akan membayar segala kewajiannya kepada Pihak Pertama sesuai
               dengan tanggal jatuh tempo yang telah disetujui bersama di dalam perjanjian ini.
               Apabila terjadi keterlambatan dalam hal pembayaran, maka pembayaran untuk
               keterlambatan tersebut akan diatur sesuai dengan Pasal 11 Perjanjian.
          i)   Pihak Kedua dilarang memberikan gratifikasi berupa uang atau benda apapun
               kepada staff Pihak Pertama.

f.   Perincian Harga Penggunaan Jasa dan Penambahan Harga Jasa Bahan Bakar Minyak
     1. Penggunaan jasa pemupukan dan pemuatan Batubara adalah sebagai berikut:
                              Bentuk Jasa                     Biaya (dalam Rp per Metric Ton)
           Biaya Pemuatan Batubara                                                      38.500
           Biaya Crushing                                                               15.000
           Biaya PBM                                                                      1.250
           Biaya hauling dalam jetty (pengepokan)                                         6.500
           Biaya hauling Batubara dari CY III ke Lokasi
           Stockpile/Port                                                               10.000
     2.   Ketentuan Jasa biaya PBM pada Pasal 6 ayat (1) Perjanjian tidak termasuk mengikuti
                           .
     3.   Biaya atau harga tersebut diatas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
          sudah termasuk PPH Pasal 23 sebesar 2%.
     4.   Bukti potong PPH 23 sebesar 2% sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (3)
          Perjanjian harus diserahkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama paling lambat
          satu bulan setelah pembayaran.
     5.   Mengingat biaya fluktuasi harga Bahan Bakar Minyak dalam pemenuhan kewajiban
          oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka pengenaan harga jasa sebelumnya
          akan dikenakan penambahan harga jasa berdasarkan kondisi naik (inflasi) dan turun
          (deflasi) harga bahan bakar minyak dengan perhitungan pembayaran sebagai berikut:

          Biaya Penggunaan Jasa = (Index) x (Tarif Dasar)

          Jika rata-rata harga baru bahan bakar (Fn) kurang dari atau sama dengan Rp20.000,-
          maka index perhitungan dengan rumus sebagai berikut:

          Index = [[(25% x Fn/Fb)] +75%]

          Jika rata-rata harga baru bahan bakar (Fn) kurang dari atau sama dengan Rp20.000,-
          maka index dihitung dengan rumus sebagai berikut:

          Index = [[(25%x Fn/Fb] + 75%]




                                             82
Page 105
          Dimana:
          Fb: Rata-rata harga dasar bahan bakar minyak (HSD) pada bulan Mei 2017 untuk
          wilayah 1 yang diterbitkan oleh Pertamina belum termasuk PBBKB dan ongkos kirim
          dimana nilai ini diambil menggunakan nilai Tengah dan harga awal dan akhir solar
          (Rp 8.400,-).
          Fn: Rata-rata harga baru bahan bakar untuk wilayah 1 yang diterbitkan oleh Pertamina
          untuk bulan klaim, belum termasuk PBBKB dan ongkos kirim dimana nilai ini diambil
          menggunakan nilai tengah dari harga awal dan harga akhir solar.
          25%: Merupakan nilai kontribusi terhadap jasa.
     6.   Dalam proses penagihan yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua,
          harga jasa akan dikalikan dengan index yang telah dihitung dan dilakukan penyamaan
          data yang dilakukan oleh kedua belah Pihak.

g.   Kuantitas
     Jumlah tonase batubara yang dimaksud didalam Perjanjian adalah sebesar 15.000 MT
     (lima belas ribu metrik ton) per bulan dan dapat meningkatkan sesuai dengan kesepakatan
     oleh Para Pihak.

h.   Penentuan Berat dan Tanggal Muatan
     1. Berat dari setiap Pengapalan akan ditentukan oleh draft survey yang dikeluarkan oleh
        Independent Surveyor yang telah disepakati oleh Para Pihak di Pelabuhan milik Pihak
        Pertama. Hasil draft survey tersebut adalah final dan mengikat, terkecuali terdapat
        pemalsuan atau kesalahan yang nyata. Biaya untuk pembuatan draft survey diatas
        merupakan tanggung jawab Pihak Kedua.
     2. Tanggal pemuatan batubara didalam Perjanjian akan diatur di dalam Shipping
        Instruction (SI) yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak.
     3. Jika Pihak Kedua tidak dapat memenuhi tanggal pengiriman tongkang sesuai dengan
        SI yang telah diberikan, maka Pihak Kedua dapat mengajukan tanggal pengapalan
        baru.

i.   Persyaratan Pembayaran
     1. 100% (seratus persen) pembayaran akan dibayarkan oleh Pihak Kedua sesuai
         dengan hasil draft survey.
     2. Pembayaran 2 minggu setelah invoice lengkap diterima Pihak Kedua.
     3. Bukti potongan PPh akan diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah
         kewajiban Pembayaran Pihak Kedua dinyatakan lunas.

j.   Keterlambatan Pembayaran, Denda dan Sanksi
     1. Apabila Pihak Kedua dengan alasan apapun tidak memenuhi kewajibannya
         dalam hal pembayaran kepada Pihak Pertama sesuai dengan jangka waktu yang
         telah ditetapkan dalam Pasal 10 Perjanjian, maka Pihak Kedua dikenakan denda
         keterlambatan pembayaran sebesar 0,1% per hari.
     2. Pokok hutang dan denda keterlambatan yang terdapat pada Pasal 11 ayat (1)
         Perjanjian harus dibayarkan kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari
         kalender dari tanggal dimulainya denda tersebut.
     3. Apabila sampai selesainya periode denda yang terdapat di Pasal 11 ayat (2) Perjanjian
         berakhir dan Pihak Kedua masih belum melakukan pembayaran untuk hutang-
         hutangnya tersebut. Segala dokumentasi keperluan pengapalan dan penjualan
         batubara tersebut wajib disediakan oleh Pihak Kedua.

k.   Jangka Waktu Perjanjian
     1. Jangka waktu dari Perjanjian berlaku terhitung sejak ditandatangani Para Pihak yaitu
         tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan tanggal 1 Juni 2027.
     2. Pihak Pertama berhak untuk melakukan pembahasan kembali secara berkala setiap
         1 (satu) tahun sekali.
     3. Apabila Para Pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu Perjanjian, maka
         untuk itu akan dibuatkan addendum ataupun kontrak baru yang mengatur hak
         tersebut.


                                         83
Page 106
     l.   Hak Milik dan Risiko
          Pihak Pertama hanya menyediakan fasilitas penunjang kegiatan pengapalan batubara,
          dan segala bentuk resiko seperti kehilangan, kerusakan atau musnahnya batubara oleh
          sebab apapun merupakan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya selaku pemilik
          batubara.

     m. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
        1. Jika dalam pelaksanaan perjanjian ini timbul perselisihan atau sengketa, para pihak
           sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka
           waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak perselisihan atau sengketa tersebut timbul.
        2. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kerja tersebut, musyawarah
           untuk mufakat tidak tercapai, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui
           BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).
        3. Apabila Para Pihak menghendaki lain, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan
           perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri yang ditunjuk Pihak Pertama.
        4. Para Pihak Setuju dan sepakat bahwa Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan kepada
           dan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

     n.   Berakhirnya Perjanjian
          1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian berakhir oleh sebab-sebab sebagai berikut:
              a) Jangka waktu Perjanjian telah berakhir dan Para Pihak tidak memperpanjang
                   Jangka waktu Perjanjian;
              b) Dalam hal suatu Keadaan Kahar, sebagaimana ditentukan pada Pasal 18
                   Perjanjian ini berkelanjutan tanpa terhenti untuk suatu periode melebihi 90
                   (sembilan puluh) hari; atau
              c) Diakhir secara sepihak oleh sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
                   (2) Perjanjian.
          2. Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan
              secara tertulis kepada Pihak lainnya apabila Pihak lainnya:
              a) Melakukan pelanggaran secara material atas Perjanjian ini yang tidak dapat
                   diperbaiki setelah diberikannya pemberitahuan secara tertulis dari Pihak
                   yang tidak melakukan pelanggaran, yang mengidentifikasi pelanggaran dan
                   mempersyaratkan dilakukan perbaikan.
              b) Jika sampai dengan berakhirnya dan/diakhirinya Perjanjian masih dapat
                   kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pihak lainnya, maka kewajiban tersebut
                   harus segera diselesaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender
                   terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian.
          3. Apabila pengakhiran Perjanjian dilakukan oleh Pihak Kedua maka seluruh uang yang
              telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian
              tidak dapat dikembalikan dan akan diperhitungkan sebagai kompensasi ganti kerugian
              kepada Pihak Pertama atas pembatalan Perjanjian.
          4. Para Pihak menyetujui untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dari Kitab
              Hukum Perdata Republik Indonesia yang mensyaratkan putusan pengadilan untuk
              pengakhiran lebih dari Perjanjian.

9.   Perjanjian Penyediaan Jasa Stockpile (Penumpukan) & Loading (Pemuatan) Batubara
     di Terminal Khusus Batubara No. 02.11/SPK/RMKE-TBBE/III/2022 Tanggal 1 Maret
     2022 yang sebagaimana telah diubah dengan Addendum I Penyediaan Jasa Stockpile
     (Penumpukan) & Loading (Pemuatan) Batubara di Terminal Khusus Batubara No. 14.05/
     ADD/RMKE-TBBE/I/2023 Tanggal 2 Januari 2023

     a.   Para Pihak
          •   Pihak Pertama         : PT. RMK Energy, Tbk.
          •   Pihak Kedua		         : PT. Truba Bara Banyu Enim




                                             84
Page 107
b.   Ruang Lingkup
     Para Pihak dengan ini sepakat bahwa Pihak Kedua menggunakan fasilitas pelabuhan milik
     Pihak Pertama untuk kegiatan loading butubara milik Pihak Kedua berdasarkan harga dan
     syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan sebagaimana disepakati dalam Perjanjian.

c.   Lokasi Pekerjaan
     Lokasi Pekerjaan adalah di Tempat Khusus Pihak Pertama di kelurahan Keramasan
     Kecamatan Kertapati Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan untuk melayani
     kepentingan umum.

d.   Fasilitas Penunjang Pelabuhan Pihak Pertama
     1. Area Pelabuhan seluas ± 60 hektar secara total yang mana jumlah luasan stockpile
         yang akan dialokasikan untuk Pihak Kedua akan disesuaikan dengan kebutuhan
         Pihak Kedua berdasarkan perhitungan dari Pihak Pertama.
     2. Fasilitas Pelabuhan
         a) 2 set loading conveyor yang sudah terpasang di Jetty Pihak Pertama dengan
               Kapasitas 1000 TPH/set.
         b) 2 Set Coal Crusher yang sudah terpasang di Jetty Pihak Pertama dengan
               kapasitas 1000 TPH/set
         c) 5 set generator set (genset) dengan kapasitas 500 KVA.
         d) Semua fasilitas penunjang dan alat-alat pendukung lainnya untuk keperluan
               manajemen stock pile, berupa wheel loader, excavator, Dazer, Dumb Truck dan
               lain-lain.
         e) 4 set jembatan timbangan (truck weighing scale) dengan kapasitas 50 ton/set.
         f) Belt scale weighing untuk mengetahui posisi batubara yang sudah masuk ke
               dalam tongkang setiap saat, magnetic separator dan automatic sampling.
         g) 2 set tripper car conveyor untuk memaksimalkan proses pemupukan batubara
               yang sudah di crushing agar tidak tercampur dengan batubara dari sumber lain.

e.   Kewajiban Para Pihak
     1. Kewajiban Pihak Pertama
        a) Pihak Pertama memiliki kewajiban melaksanakan crushing apabila diminta oleh
             Pihak Kedua dan menyediakan stockpile untuk menampung batubara tersebut.
             Adapun biaya dan ketentuan penggunaan stockpile dan crusher yang terdapat di
             poin ini akan diatur dalam Pasal 6 dari Perjanjian. Permintaan untuk melakukan
             kegiatan crushing batubara hanya akan dilakukan apabila batubara yang sudah
             berada di stockpile telah mencapai 7.500 MT.
        b) Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk melakukan loading batubara sesuai
             dengan tanggal dan jadwal yang sudah disetujui oleh kedua belah Pihak.
        c) Pihak Pertama menjamin kewajiban untuk melakukan loading batubara sesuai
             dengan tanggal dan jadwal yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.
        d) Pihak Pertama tidak akan melaksanakan kegiatan loading ke Tongkang sebelum
             Pihak Kedua mengirimkan Shipping Instruction (SI) kepada Pihak Pertama dalam
             waktu 1x24 jam sebelum tanggal pengapalan yang mana kepastian pemuatan di
             tanggal tersebut akan dikonfirmasikan kembali oleh Pihak Kedua
     2. Kewajiban Pihak Kedua
        a) Pihak Kedua wajib memastikan bahwa batubara yang akan di loading ke tongkang
             sudah mencukupi volumenya sebelum tongkang tiba di jetty.
        b) Pihak Kedua akan memastikan bahwa batubara yang akan dikapalkan berukuran
             maksimal 10 mm.
        c) Apabila Pihak Kedua memutuskan untuk tidak menggunakan fasilitas crusher
             di Pelabuhan milik Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib untuk membawa
             batubara dalam keadaan sudah dengan ukuran kecil dari 50 mm ke Pelabuhan.
        d) Pihak Kedua menjamin legalitas serta hak milik sepenuhnya dari batubara yang
             dibawa, di simpan dan di jual ke Pelabuhan/Jetty milik Pihak Pertama dimana
             batubara tersebut berasal dari IUP Pihak Kedua atau IUP yang berafiliasi dengan
             Pihak kedua. Untuk setiap penambahan batubara adri IUP diluar dari IUP yang



                                        85
Page 108
               terdaftar di Perjanjian ini, maka Pihak Kedua harus memberikan pemberitahuan
               secara tertulis kepada Pihak Pertama paling lambat 1 (dua) hari sebelum
               batubara tersebut masuk ke Pelabuhan. Apabila terjadi persengketaan atas
               dikarenakan tidak terpenuhinya persyaratan yang telah dijelaskan sebelumnya
               ini akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya dan Pihak Pertama
               dibebaskan dari segala tuntutan.
          e)   Pihak Kedua akan menyediakan segala dokumen yang diperlukan untuk
               kelancaran dari kegiatan pengapalan tersebut yang wajib ditembus kepada Pihak
               Pertama ataupun semua pihak yang memerlukan dokumen tersebut. Apabila
               terjadi keterlambatan dalam menyediakan dokumen, maka segala biaya yang
               timbul akibat keterlambatan tersebut akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua
               sepenuhnya. Dokumen yang dimaksud di dalam Pasal ini antara lain:
               a. Bill of Lading (B/L) berdasarkan report dari independent Surveyor
               b. Certificate of weight (CoW) berdasarkan report dari independent surveyor
               c. Surat Keterangan Asal Barang (SKAB)
               d. Surat Rekomendasi Pengangkutan dan penjualan (SRPP)
               e. Surat-surat lainnya yang diperlukan untuk menjamin legalitas dari batubara
                    yang akan dikapalkan dan segala fasilitas penunjang kegiatan pengapalan
                    didalam Perjanjian.
          f)   Pihak Kedua wajib menunggu persetujuan dari Pihak Pertama tentang
               penjadwalan loading batubara berdasarkan SI yang diberikan.
          g)   Pihak Kedua akan membayar segala kewajibannya kepada Pihak Pertama sesuai
               dengan tanggal jatuh tempo yang telah disetujui bersama di dalam Perjanjian ini.
               Apabila terjadi keterlambatan dalam hal pembayaran, maka pembayaran untuk
               keterlambatan tersebut akan diatur sesuai dengan Pasal 11 Perjanjian.
          h)   Pihak Kedua dilarang memberikan gratifikasi berupa uang atau benda apapun
               kepada karyawan Pihak Pertama.

f.   Perincian Harga Penggunaan Jasa
     1. Penggunaan jasa pengangkutan muatan batubara yang dimaksud di dalam Perjanjian
         adalah sebagai berikut:
                          Bentuk Jasa                      Biaya (dalam Rp per Metric Ton)
          Biaya Loading Batubara                                                        40.000
          Biaya Crushing                                                                15.000
          Biaya PBM                                                                      5.000
          Biaya Unloading                                                               10.000
          Biaya Hauling                                                                  8.000
     2.   Biaya atau harga tersebut diatas belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan
          sudah termasuk PPh Pasal 23 sebesar 2%.
     3.   Bukti potong PPh 23 sebesar 2% sebagaimana disebutkan dalam poin 6.2 diatas
          harus diserahkan oleh Pihak Kedua dan Pihak Pertama paling lambat satu bulan
          setelah pembayaran.
     4.   Mengingat fluktuasi harga bahan bakar minyak dalam pemenuhan kewajiban oleh
          Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka pengenaan harga jasa sebelumnya akan
          dikenakan penambahan harga jasa berdasarkan kondisi naik (inflasi) harga bahan
          bakar minyak. Dengan perhitungan pembayaran sebagai berikut.

          Biaya Penggunaan Jasa = (Index) x (Biaya Dasar Penggunaan Jasa)

          Index = [[(24,5 % x Fn/Fb)] + 75,5 %]
          		
          Sedangkan, Jumlah Tagihan untuk biaya PBM sebesar Rp. 5.000,- /MT tidak
          dikenakan penyesuaian dengan indeks.

          Dimana:
          Fb: Harga awal bahan bakar minyak (HSD) yang diterbitkan oleh PT Pertamina
          (Persero) untuk area 1 (sumatera) periode Agustus 2021, belum termasuk PBBKB
          dan ongkos kirim (Rp 12.200)

                                          86
Page 109
          Fn: Harga bahan bakar minyak (HSD) pada periode bulan tagihan yang diterbitkan
          oleh PT Pertamina (Persero) untuk area 1 (Sumatera), belum termasuk PBBKB dan
          ongkos kirim
          24,5%: Merupakan nilai kontribusi biaya bahan bakar terhadap jasa
          Biaya dasar penggunaan jasa: Besaran biaya penggunaan jasa sesuai dengan Pasal
          6 ayat (1) Perjanjian

     5.   Dalam proses penagihan yang dilakukan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua,
          harga jasa akan dikalikan dengan index yang telah dihitung dan dilakukan penyamaan
          data yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

g.   Kuantitas
     Jumlah Kuantitas batubara yang dimaksud di dalam Perjanjian adalah sesuai dengan
     kesepakatan Para Pihak.

h.   Penentuan Berat dan Tanggal Muatan
     1. Berat dari setiap Pengapalan akan ditentukan oleh Draft Survey yang dikeluarkan
        oleh Independent Surveyor yang telah disepakati oleh Para Pihak di Pelabuhan
        milik Pihak Pertama. Hasil draft tersebut adalah final dan mengikat, terkecuali dapat
        pemalsuan atau kesalahan yang nyata. Biaya untuk pembuatan draft survey diatas
        tanggung jawab Pihak Kedua.
     2. Tanggal Pemuatan Batubara didalam Perjanjian akan diatur di dalam SI yang telah
        disepakati oleh kedua belah Pihak.
     3. Jika Pihak Kedua tidak dapat memenuhi tanggal pengiriman tongkang sesuai dengan
        SI yang telah diberikan, maka Pihak Kedua dapat mengajukan tanggal pengapalan
        baru yang harus isetujui oleh Pihak Pertama.

i.   Persyaratan Pembayaran
     Penagihan atas total biaya pengiriman akan dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak
     Pertama berdasarkan hasil timbangan yang berada di Jetty RMK dan pelunasan/
     pembayaran oleh Pihak Kedua dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender
     setelah invoice diterima Pihak Kedua.

j.   Jangka Waktu Perjanjian
     1. Jangka waktu dari Perjanjian adalah selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
         Perjanjian ditandatangani, yaitu tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 1 Maret
         2027.
     2. Para Pihak berhak untuk melakukan peninjauan kembali secara berkala setiap
         1 (satu) tahun sekali atas Perjanjian.
     3. Apabila Para Pihak sepakat untuk memperpanjang jangka waktu Perjanjian, maka
         untuk itu akan dibuatkan addendum ataupun kontrak baru yang mengatur hal tersebut

k.   Hak Milik dan Risiko
     Pihak Pertama hanya menyediakan fasilitas penunjang kegiatan pengapalan batubara,
     dan segala bentuk risiko seperti kehilangan, kerusakan atau musnahnya batubara akibat
     kelalaian Pihak Kedua merupakan tanggung jawab Pihak Kedua sepenuhnya selaku
     pemilik batubara

l.   Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
     1. Jika dalam pelaksanaan Perjanjian timbul perselisihan atau sengketa, para pihak
        sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat dalam jangka
        waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak perselisihan atau sengekta tersebut timbul.
     2. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja tersebut, musyawarah untuk
        mufakat tidak tercapai, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan melalui BANI
        (Badan Arbitrase Nasional Indonesia).




                                         87
Page 110
        3.Apabila Para Pihak menghendaki lain, maka Para pihak sepakat untuk menyelesaikan
          perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh Pihak Pertama.
      4. Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Perjanjian tunduk dan ditafsirkan kepada dan
          berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia
   m. Berakhirnya Perjanjian
      1. Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian berakhir oleh sebab-sebab sebagai berikut:
          a) Jangka waktu Perjanjian telah berakhir dan Para Pihak tidak memperpanjang
               Jangka waktu Perjanjian
          b) Dalam satu hal Keadaan Kahar, sebagaimana ditentukan pada Pasal 18 Perjanjian
               berkelanjutan tanpa terhenti untuk suatu periode melebihi 90 (sembilan puluh)
               hari; atau
          c) Diakhiri secara sepihak oleh sebab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
               (2) Perjanjian
      2. Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian dengan memberikan pemberitahuan
          secara tertulis kepada pihak lainnya apabila Pihak lainnya:
          a) Melakukan pelanggaran secara material atas Perjanjian yang tidak dapat
               diperbaiki setelah diberikannya pemberitahuan secara tertulis dari pihak yang
               tidak dapat diperbaiki setelah diberikannya pemberitahuan secara tertulis dari
               pihak yang tidak melakukan pelanggaran, yang mengidentifikasi pelanggaran
               dan mempersyaratkan dilakukannya perbaikan.
          b) Jika sampai dengan berakhirnya dan/ diakhirinya Perjanjian ini masih terdapat
               kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak lainnya, maka kewajiban tersebut
               harus segera diselesaikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender
               terhitung sejak tanggal berakhirnya Perjanjian
      3. Apabila pengakhiran Perjanjian dilakukan oleh Pihak Kedua maka seluruh uang yang
          telah dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian
          tidak dapat dikembalikan dan akan diperhitungkan sebagai kompensasi ganti kerugian
          kepada Pihak Pertama atas pembatalan Perjanjian.
      4. Para Pihak menyetujui untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dari Kitab
          Hukum Perdata Republik Indonesia yang mensyaratkan putusan pengadilan untuk
          pengakhiran lebih dini dari Perjanjian.

10. Perjanjian Kerja Sama Pengangkutan dan Bongkar Muat Batubara No. 02.08/SPK/RMKE-
    MIP/II/2022 Tanggal 10 Juni 2022 dan Memo Kesepakatan No. S-005/DIR/MIP-JKT/I/2023
    Tanggal 12 Januari 2023

   a.   Para Pihak
        •   Pihak Pertama        : PT. RMK Energy, Tbk.
        •   Pihak Kedua		        : PT. Mustika Indah Permai

   b.   Ruang Lingkup
        1. Para Pihak sepakat bahwa ruang lingkup kerjasama yang akan dilaksanakan oleh
           Pihak Pertama adalah sebagai berikut:
           a) Kerjasama pengangkutan menuju stasiun Muat;
           b) Kerjasama Unloading di Stasiun bongkar
           c) Kerjasama hauling dari Stasiun Bongkar menuju Terminal Khusus;
           d) Kerjasama Handling Stockpille
           e) Kerjasama Crushing (apabila diperlukan)
           f) Kerjasama Loading di Terminal Khusus;
           g) Kerjasama layanan Terminal khusus dan
           h) Kerjasama penyediaan Fasilitas Penunjang Pihak Pertama sesuai syarat dan
                ketentuan yang diatur dalam Perjanjian.
        2. Pihak Pertama wajib memuat berita acara dan laporan bulanan, yang mengurai
           rincian kegiatan pelaksanaan Kerjasama, untuk disetujui dan ditandatangani oleh
           Para Pihak.




                                          88
Page 111
     3.   Seluruh Kerja sama akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama dengan upaya terbaiknya
          dan berdasarkan ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian, menggunakan
          kemampuan terbaik, mengimplementasikan Tingkat kehati-hatian, dan mengacu pada
          “best industry practice” yang berlaku dalam pelaksanaan Kerja sama sejenis dalam
          industri serupa, dengan ketepatan dan ketekunan dan pada tangkat Kemahiran yang
          diharapkan dari Pihak Pertama dengan latar belakang dan pengalaman yang telah
          diakui dimiliki oleh Pihak Pertama, dan tunduk pada standar-standar dan pedoman-
          pedoman yang berlaku, peraturan perundang-undangan, dan hal-hal lain yang
          berkaitan dengan pelaksanaan Kerjasama

c.   Fasilitas Penunjang Peelabuhan Pihak Pertama
     1. Pihak Pertama wajib menyediakan Container Yard termasuk Fasilitas penunjang
         Pihak Pertama untuk menunjang pelaksanaan Kerja sama unloading di Stasiun
         Bongkar, sebagai berikut:
         a) Di Container Yard I, berupa 2 (dua) unit Reach Stacker dan 1 (satu) unit forklift
         b) Di Container Yard II, berupa 2 (dua) unit Gantry Crane; dan
         c) Di Container Yard III, berupa minimal 1 (satu) unit Reach Stacker dan 1 (satu)
               unit forklift.
     2. Pihak Pertama wajib menyediakan stockpile di Terminal Khusus yang akan
         dialokasikan untuk Pihak Kedua sesuai dengan kebutuhan Pihak Kedua minimum
         150.000 (seratus lima puluh ribu) ton.
     3. Pihak Pertama wajib menyediakan Fasilitas penunjang Pihak Pertama untuk
         menunjang pelaksanaan kerjasama di Terminal Khusus sebagai berikut:
         a) 3 (tiga) set Loading Conveyor dengan kapasitas 1000 TPH/sel
         b) 2 (dua) set coal crusher dengan kapasitas 600 TPH/set;
         c) Fasilitas penunjang dan alat-alat pendukung lainnya untuk keperluan Handling
               Stockpille
         d) 4 (empat) set Jembatan Timbang dengan kapasitas 50 ton/set
     4. Pihak Pertama berkewajiban melakukan perawatan atas jalan hauling Pihak Pertama
         dan Fasilitas Penunjang Pihak Pertama agar selalu berada dalam kondisi baik dan
         layak digunakan serta menyediakan alat-alat pendukung dan operator yang sesuai
         dengan standar pelaksanaannya kerjasama sejenis, sehingga pelayanan kerjasama
         tidak terhambat dan atau tertunda.
d.   Pelaksanaan Kerjasama
     1. Kerja Sama Pengangkutan Menuju Stasiun Muat:
         1) Pihak Kedua akan menerbitkan Purchase Order (PO) kepada Pihak Pertama
               untuk melaksanakan kerjasama Pengangkutan Menuju Stasiun Muat.
         2) Pihak Kedua wajib melakukan pemuatan Batubara cari CPP ke atas Alat Angkut
               dengan menggunakan peralatan milik Pihak Kedua.
         3) Setelah Batubara telah dimuat ke atas alat angkut, maka Pihak Pertama wajib
               melakukan pengangkutan Batubara dari CPP ke Stasiun Muat, sesuai dengan
               Purchase Order dari Pihak Kedua.
         4) Sehubungan dengan kerjasama Pengangkutan Menuju Stasiun Muat, Pihak
               Pertama wajib menyediakan:
               i. Alat angkut yang sesuai dengan jumlah dan spesifikasi sebagaimana
                    ditentukan dalam Perjanjian serta dilengkapi dengan perlengkapan standar
                    keselamatan yang berlaku dan dengan kapasitas yang ditentukan oleh Pihak
                    Pertama.
               ii. Pengemudi alat angkut yang memiliki perizinan, kemampuan, dan
                    pengalaman yang baik untuk melaksanakan kerjasama Pengangkutan
                    Menuju Stasiun Muat;
               iii. Terpal tertutup bak alat angkut; dan
               iv. Pembersihan alat angkut dan traffic man
         5) Pihak Pertama wajib menggunakan alat angkut sesuai dengan spesifikasi
               sebagaimana diatur dalam Lampiran I Perjanjian untuk melaksanakan kerjasama
               pengangkutan menuju stasiun muat dan alat angkut tersebut harus berada
               dalam kondisi baik dan laik pakai dalam pelaksanaan Kerja sama pengangkutan
               menuju stasiun muat.


                                         89
Page 112
     6)  Pihak Pertama wajib memenuhi segala perizinan dan mematuhi ketentuan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengangkutan Batubara
         dan perizinan penggunaan jalan umum dan jalan hauling Pihak Pertama dari
         CPP ke stasiun muat.
     7) Dalam hal alat angkut tidak tersedia atau tidak dapat beroperasi, Pihak Pertama
         wajib menyediakan alat angkut pengganti, dengan biaya Pihak Pertama
         sepenuhnya, untuk dapat melaksanakan dan/atau melanjutkan kerjasama
         Pengangkutan Menuju stasiun Muat sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
     8) Pihak Pertama wajib memberitahukan kepada Pihak Kedua dalam hal terjadi
         peristiwa yang menyebabkan tidak dapat tersedianya atau tidak beroperasinya
         alat angkut dalam waktu paling lambat 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam
         sejak alat angkut tidak tersedia atau tidak dapat beroperasi dan Pihak Pertama
         wajib menyediakan alat angkut pengganti dalam waktu paling lambat 1 x 24 (satu
         kali dua puluh empat jam) jam sejak alat angkut tidak tersedia atau tidak dapat
         beroperasi.
     9) Pihak Pertama berkewajiban menjaga kebersihan Batubara agar tidak tercemar
         oleh bahan bukan batubara apapun tanpa terkecuali selama proses pelaksanaan
         Kerjasama pengangkutan menuju stasiun muat.
     10) Setiap alat ukur bermuatan Batubara wajib melakukan penimbangan di Jembatan
         Timbang berdasarkan ketentuan Pasal 8 Perjanjian.
     11) Pihak Pertama wajib menyerahkan Batubara yang diangkut kepada Pihak Kedua
         dan/atau perwakilan Pihak Kedua di stasiun muat dalam keadaan baik dan
         sesuai dengan keadaan awal.
     12) Pihak Kedua berhak melakukan pengangkutan Batubara dari CPP ke stasiun
         muat tanpa menggunakan Kerja sama Pengangkutan menuju muat, tanpa
         persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Pertama.
     13) Pihak Kedua berhak untuk mengawasi pelaksanaan Kerjasama pengangkutan
         menuju stasiun muat. Dalam hal Pihak gagal memenuhi kebutuhan Kerjasama
         Pengangkutan menuju stasiun muat, maka Pihak Kedua berhak memberikan
         surat peringatan kepada Pihak Pertama dan/atau menunjuk pihak lain untuk
         melaksanakan Kerjasama Pengangkutan menuju stasiun muat.
2.   Kerjasama Unloading di Stasiun Bongkar
     1) Pihak Pertama wajib melakukan pemindahan peti kemas isi dari gerbong Kereta
         Api KAI di stasiun bongkar ke alat angkut, baik secara langsung atau diletakkan
         sementara terlebih dahulu di Container Yard, dapat menggunakan Reach Stacker
         atau Granty Crane.
     2) Dalam hal Peti Kemas isi tidak langsung dipindahkan ke Alat Angkut, Pihak
         Pertama wajib melakukan pemuatan Batubara dari Container Yard ke Alat Angkut
         dengan menggunakan peralatan milik Pihak Pertama.
     3) Pihak Pertama berkewajiban untuk melakukan kerja sama Unloading secara
         cepat dan efisien segera setelah Kereta Api KAI tiba di Stasiun Bongkar sesuai
         dengan Standar Waktu Pembongkaran KAI.
     4) Dalam hal melaksanakan kerjasama unloading yang dilakukan oleh Pihak Pertama
         melebihi waktu yang telah ditentukan dalam standar waktu pembongkaran KAI,
         yang menyebabkan keadaan dimana Pihak Kedua dikenakan Pihak Pertama,
         maka seluruh biaya dan tanggung jawab tersebut akan dibebankan kepada Pihak
         Pertama berdasarkan dokumen berita acara hasil investigasi yang disepakati
         dan ditandatangani oleh Para Pihak. Pihak Pertama berjanji tidak akan menahan
         atau menunda untuk kesepakatan dan penandatanganan berita acara hasil
         investigasi tersebut tanpa alasan yang wajar Pihak Kedua wajib menyampaikan
         bukti tagihan dari KAI yang menjadi dasar pengenaan UTAGERO.

3.   Kerjasama Hauling dari Stasiun Bongkar menuju Terminal Khusus
     1) Setelah batubara telah dimuat ke atas alat angkut, maka Pihak Pertama wajib
         melakukan kerja sama hauling dari stasiun bongkar ke stockpile yang berada di
         Terminal khusus.




                                    90
Page 113
     2)  Sehubungan dengan Kerjasama hauling, Pihak Pertama wajib menyediakan:
         i. Alat angkut yang sesuai dengan jumlah dan spesifikasi sebagaimana
              ditentukan dalam Perjanjian serta dilengkapi dengan perlengkapan standar
              keamanan yang berlaku dan dengan kapasitas yang ditentukan oleh Pihak
              Pertama.
         ii. Pengemudi alat angkut yang memiliki perizinan, kemampuan, dan
              pengalaman yang baik untuk melaksanakan kerja sama hauling;
         iii. Terpal penutup bak alat angkut dan
         iv. Pembersihan alat angkut dan traffic man
     3) Pihak pertama wajib memenuhi segala perizinan dan mematuhi ketentuan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengangkutan Batubara
         dan perizinan penggunaan jalan umum dan jalan hauling Pihak Pertama dari
         Stasiun Bongkar ke Terminal Khusus.
     4) Pihak Pertama wajib menggunakan Alat Angkut sesuai dengan spesifikasi
         sebagaimana diatur dalam Lampiran I Perjanjian untuk melaksanakan Kerja
         sama hauling dan alat angkut tersebut berada dalam kondisi baik dan layak pakai
         dalam pelaksanaan Kerja sama hauling.
     5) Dalam hal alat angkut tidak tersedia atau tidak dapat beroperasi, Pihak Pertama
         wajib menyediakan alat angkut Pengganti, dengan biaya Pihak Pertama
         sepenuhnya, untuk dapat melaksanakan dan/atau melanjutkan kerjasama
         hauling sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
     6) Pihak Pertama wajib memberitahukan kepada Pihak Kedua dalam hal terjadi
         peristiwa yang menyebabkan tidak tersedianya dan tidak dpaat beroperasinya
         alat angkut dalam waktu paling lambat 2x24 jam (dua kali dua puluh empat) jam
         sejak alat angkut tidak tersedia atau tidak dapat beroperasi dan Pihak Pertama
         wajib menyediakan alat angkut pengganti dalam waktu paling lambat 1x24
         jam (satu kali dua puluh empat) jam alat angkut tidak tersedia dan tidak dapat
         beroperasi.
     7) Pihak Pertama berkewajiban menjaga kebersihan batubara agar tidak tercemar
         oleh bahan bukan batubara lain tanpa terkecuali selama proses pelaksanaan
         kerjasama hauling.
     8) Pihak Pertama wajib melakukan pembongkaran Batubara dan alat angkut ke
         stockpile.
     9) Pihak Pertama wajib menyerahkan Batubara yang diangkut kepada Pihak Kedua
         dan/atau perwakilan Pihak Kedua di stockpile dalam keadaan baik dan sesuai
         dengan keadaan awal.
     10) Setiap alat angkut bermuatan Batubara wajib melakukan penimbangan di
         Jembatan timbang berdasarkan ketentuan Pasal 8 Perjanjian.

4.   Kerjasama Handling Stockpille
     1) Pihak Pertama wajib menyediakan Stockpille yang mempunyai dasar bantalan
         batubara (bedding coal) sesuai dengan standar yang ada di Terminal Khusus
         untuk menampung Batubara. Pihak Kedua berhak untuk menambah bedding
         coal dengan biaya Pihak Kedua sendiri.
     2) Pihak Pertama wajib menyediakan fasilitas untuk memindahkan atau
         mengeluarkan Batubara dari Alat Angkut ke Stockpille serta fasilitas-fasilitas,
         pengelolaan dan keamanan sehubungan dengan kerja sama handling stockpile.
     3) Pihak Pertama wajib melakukan penumpukan dan pengelolaan Batubara di
         Stockpille.
     4) Pihak Pertamatidak akan melaksanakan kegiatan pencampuran (blending)
         Batubara di Terminal khusus.
     5) Pihak Pertama wajib memastikan bahwa stockpille akan selalu tersedia untuk
         dilakukan penumpukan batubara.
     6) Pihak Pertama wajib memastikan bahwa stockpile akan selalu tersedia untuk
         dilakukan penumpukan batubara




                                    91
Page 114
     7)   Pihak Pertama wajib melakukan perbaikan, pemeliharaan, dan penggantian
          stockpile beserta fasilitas-fasilitas secara berkala.
     8)   Pihak Kedua wajib memastikan bahwa waktu penumpukan batubara di stockpile
          paling lama adalah 30 (tiga puluh) Hari kalender terhitung sejak Batubara masuk
          ke area stockpile sampai dengan Batubara dimuat di atas tongkang.
     9)   Apabila Batubara ditumpuk di stockpile lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender,
          maka Pihak Pertama akan mengenakan biaya penumpukan dan biaya-biaya
          penanganan lainnya sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta) per hari, yang
          dihitung sejak tanggal pengapalan terakhir sampai dengan tanggal pengapalan
          berikutnya.

5.   Kerja sama Crushing
     1) Pihak Pertama wajib menyediakan Crusher di Terminal khusus.
     2) Pihak Pertama wajib melaksanakan kerja sama crushing apabila diminta oleh
         Pihak Kedua, dengan ketentuan sebagaimana diinstruksikan lebih lanjut oleh
         Pihak Kedua. Untuk menghindari keragu-raguan, permintaan untuk melakukan
         kerja sama crushing hanya akan dilakukan apabila batubara yang sudah berada
         di stockpile telah mencapai 7.500 (tujuh ribu lima ratus) MT.
     3) Apabila Pihak Kedua memutuskan untuk tidak menggunakan kerjasama crushing
         dari Pihak Pertama, maka Pihak Kedua wajib untuk memastikan bahwa Batubara
         yang akan diangkut oleh Pihak Pertama ke Terminal khusus berada dalam ukuran
         lebih kecil dari 50 (lima puluh) mm.

6.   Kerjasama Loading di Terminal Khusus
     1) Pihak Pertama wajib melakukan loading dari Stockpille ke Tongkang dengan
         menggunakan Loading Conveyor dengan produktifitas sekurang-kurangnya
         1000 (seribu) MT per jam, yang harus dilakukan dengan layanan penuh selama
         24 (dua puluh empat) jam setiap hari berdasarkan SI yang disampaikan oleh
         Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. Yang mana kepastian pelaksanaan loading
         di tanggal tersebut akan dikonfirmasikan kembali kepada Pihak Kedua.
     2) Pihak kedua wajib menyampaikan proposal Laycan untuk 1 (satu) bulan kedepan,
         yang berisi laycan dan jumlah volume batuara yang harus diangkut oleh Pihak
         Pertama paling lambat tanggal 25 (dua puluh lima) di bulan sebelumnya. Para
         Pihak sepakat bahwa kapasitas untuk 1 (satu) kali pelaksanaan loading adalah
         7.500 (tujuh ribu lima ratus) MT Batubara dengan shipping tolerance ± 10%.
     3) Pihak Pertama wajib memberikan tanggapan berupa penolakan atau persetujuan
         atas proposal Laycan sebagaimana dimaksud pada poin b di atas paling lambat
         dalam waktu 2x24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah proposal Laycan
         diterima oleh Pihak Pertama. Apabila Pihak Pertama menolak proposal laycan
         yang diajukan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan memberikan tanggal
         pengapalan yang baru sesuai dengan ketersediaan jadwal pengapalan, yang
         harus dikonfirmasi oleh Pihak Kedua dalam 1x 24 (satu kali dua puluh empat)
         jam.
     4) Pihak Kedua wajib menyampaikan SI kepada Pihak Pertama paling lambat 3x24
         (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum tanggal pengapalan. Untuk menghindari
         keragu-raguan, tidak ada kewajiban bagi Pihak Kedua untuk menerbitkan SI
         dalam jumlah pengapalan yang telah disepakati dalam proposal laycan.
     5) Dalam hal Pihak Kedua tidak dapat memenuhi Laycan yang telah disepakati
         sebelumnya oleh Para Pihak dan sebagaimana tercantum dalam SI, maka
         Pihak Kedua dapat mengajukan laycan baru untuk dikonfirmasi secara tertulis
         oleh Pihak Pertama, apabila Pihak Pertama, menolak laycan yang diajukan oleh
         Pihak Kedua, maka Pihak Pertama yang akan memberikan tanggal pengapalan
         yang baru secara tertulis oleh Pihak Kedua dalam 1x 24 (satu kali dua puluh
         empat) jam.




                                     92
Page 115
     6)  Pihak Pertama menjamin bahwa loading untuk Tongkang 300 ft (7.500 MT,
         dengan shipping tolerance ±10 %) dari Tongkang 310 ft (8.500 MT ± 10%)
         akan dilakukan dalam waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) jam sejak
         bersandarnya Tongkang sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati dalam
         Laycan dan posisi Batubara sudah sepenuhnya berada di area scrapper loading
         (dalam kondisi tidak hujan, force majeure, dan lain-lain).
     7) Pihak Pertama tidak akan melaksanakan loading sebelum Pihak Kedua
         mengirimkan SI, yang mana kepastian pelaksanaan loading di tanggal tersebut
         harus dikonfirmasikan kembali kepada Pihak Kedua paling lambat 3x24 (tiga kali
         dua puluh empat) jam sebelum tanggal rencana pelaksanaan loading.
     8) Pihak kedua akan berusaha memastikan bahwa tongkang akan tersedia pada
         jadwal yang telah disetujui oleh Pihak Pertama. Apabila tongkang terlambat dari
         jadwal yang telah disetujui oleh Pihak Pertama dan/atau Tongkang karena alasan
         apapun tidak siap untuk dilakukan loading batubara oleh Pihak Pertama, maka
         loading Batubara akan dilaksanakan dengan menyesuaikan ketersediaan jadwal
         Pihak Pertama.
     9) Pihak Kedua wajib memastikan bahwa Batubara yang akan dimuat ke Tongkang
         sudah mencukupi volume sesuai dengan SI dan kapasitas maksimum Tongkang
         sebelum Laycan yang telah disepakati bersama.
     10) Untuk setiap penambahan Batubara dari Izin Usaha pertambangan (“IUP”) di
         luar dari IUP yang disebutkan dalam Perjanjian, Pihak Kedua harus memberikan
         pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pihak Pertama paling
         lambat 2 (dua) hari kalender sebelum batubara tersebut masuk ke Terminal
         khusus.
     11) Pihak Kedua akan menyediakan segala dokumen pengapalan (shipping
         documents) yang diperlukan untuk kelancaran dari pelaksanaan kerjasama
         Loading yang wajib ditembus kepada Pihak Pertama ataupun Pihak lain yang
         membutuhkan dokumen tersebut untuk melaksanakan kerja sama loading
         apabila terjadi keterlambatan tersebut akan menjadi tanggung jawab Pihak
         Kedua sepenuhnya.
     12) Pihak Kedua akan menunjuk independent surveyor yang akan melakukan initial
         dan final draught survey dan biaya penunjukan independent surveyor tersebut
         akan ditanggung oleh Pihak Kedua, Independent Surveyor tersebut harus sudah
         dalam keadaan siap sebelum Tongkang disandarkan sampai dengan selesainya
         loading Batubara.
     13) Pelaksanaan initial dan final draught survey untuk Tongkang dilakukan oleh
         Pihak independent surveyor dan disaksikan secara bersama-sama sekurang-
         kurangnya oleh petugas terminal dan nahkoda Tongkang.

7.   Kerjasama Layanan Terminal Khusus
     1) Pihak Pertama wajib mengoperasikan Terminal Khusus dengan standar terbaik
         dengan mengacu pada “best industry practice” yang berlaku dalam industri
         serupa, dan memastikan bahwa loading dapat dilakukan untuk periode 24 (dua
         puluh empat) jam setiap hari.
     2) Pihak Pertama wajib untuk menyediakan:
         i. Terminal khusus yang aman untuk standar (safe berth, safe port, always
              afloat and always accessible) untuk Tongkang dengan kapasitas 7.500
              (tujuh ribu lima ratus ton) dengan shipping tolerance ±10%;
         ii. Terminal khusus yang bebas dan segala kontaminasi;
         iii. Jasa Perusahaan Bongkar muat (BPM);
         iv. Fasilitas dan peralatan-peralatan pendukung kerja sama loading sesuai
              kebutuhan Pihak Kedua beserta pengoperasiannya;
         v. Dermaga sandar sesuai standar yang ditetapkan oleh International Mantime
              Organization;
         vi. Fasilitas kantor pelayanan terpadu, perwakilan custom, imigrasi, karantina
              dan kepelabuhan (apabila relevan);




                                    93
Page 116
          vii. Loading Conveyor dan alat-alat berat lainnya yang dapat menunjang
                kegiatan Kerjasama Loading secara efisien, tepat waktu dan lancar;
          viii. Sarana dan Prasarana untuk melakukan pencegahan dan pengawasan
                terjadinya kontaminasi termasuk namun tidak terbatas pada metal detector,
                overband magnet, SOP penanganan tramp and grizzly;
     3)   Pihak Pertama mempunyai berkewajiban untuk melaksanakan manajemen/
          pengelolaan, Terminal Khusus secara baik dan benar terutama dalam menjalankan
          arus lalu lintas batubara yang masuk/keluar melalui Terminal khusus dengan
          cara melaksanakan sistem “first in first out (FIFO)” dan dengan memperhatikan
          jadwal yang disepakati oleh Para Pihak.
     4)   Pihak Pertama wajib memiliki segala perizinan yang dibutuhkan sehubungan
          dengan Terminal khusus dan kerja sama layanan terminal khusus, serta wajib
          memelihara dan memastikan perizinan tersebut akan terus berlaku sampai
          dengan berakhirnya Jangka waktu perjanjian.
     5)   Pihak Pertama wajib menerapkan standar pengoperasian, standar keselamatan
          dan prosedur tetap pengangkutan, penumpukan, standar Tongkang dan loading
          di Terminal Khusus dengan mengacu kepada Hukum yang berlaku.
     6)   Pihak Pertama wajib menaati seluruh sistem operasi, standar keselamatan, dan
          prosedur tetap pengangkutan, penumpukan batubara, standar sandar Tongkang
          dan loading yang berlaku di Terminal khusus.

e.   Biaya Kerjasama dan Tarif Dasar
     1. Tarif dasar atas kerjasama Pengangkutan dan Bongkar muat Batubara di Terminal
         Khusus Batubara adalah sebagai berikut:
                                                          Tarif (Rp) per
                           Deskripsi                                     Mekanisme Pembayaran
                                                                MT
          Jasa Pembongkaran                                       21.000
          Jasa Barge Loading                                      42.000
          Jasa Crushing                                           15.000
          Jasa Pengangkutan Batubara dari ROM MIP ke              42.000 30 hari setelah invoice diterima
          muara lawai                                                    dengan lengkap dan benar
          Jasa pengangkutan batubara dari stockpile LDP           22.000 oleh PT Mustika Indah Permai
          ke CY Muara Lawai 1
          Jasa Stockpille RMK di Muara Lawai dan                  18.000
          pengiriman ke CY Muara Lawai 1
          Jasa Penanganan batubara MIP dari ROM MIP               37.000
          ke stockpile LDP
          Sewa Peti Kemas                                        115.000

     2.   Tarif dasar di atas sudah termasuk biaya atas bahan bakar yang didasarkan pada
          asumsi bahwa harga bahan bakar berada di nilai sebesar Rp 9.800/liter. Efektif
          per 1 Agustus 2022, dalam hal terjadi perubahan harga bahan bakar (baik lebih
          tinggi ataupun lebih rendah), khusus untuk item No. 1 s/d 7 akan diberlakukan
          penyesuaian tarif yang akan dihitung dengan formula perhitungan sebagai
          berikut:

          Index = [(25% x Fn/Fb)] + 75%

          Dimana:
          Fb: Harga fuel awal
          Fn: Harga fuel terbaru
          25%: Rasio solar terhadap harga

     3.   Harga Fuel Terbaru (Fn) mengacu kepada harga ke-ekonomi solar yang
          diterbitkan oleh Pertamina untuk bulan klaim inc. PBBKB dan ongkos kirim
          (akan dilampirkan bersamaan dengan dokumen tagihan), dimana nilai diambil
          menggunakan nilai Tengah dari harga awal dan harga akhir solar.
     4.   Dalam tagihannya Perseroan, akan membuatkan 2 deskripsi, dimana deskripsi
          pertama menjelaskan tentang perhitungan biaya jasa berdasarkan tarif
          dasar, sedangkan deskripsi kedua menjelaskan tentang perhitungan/besaran
          penyesuaian atas tarif dasar (fuel adjustment), selanjutnya akan dibuatkan
          penjumlahan atas kedua deskripsi/ perhitungan tersebut.


                                         94
Page 117
f.   Kuantitas
     Para Pihak sepakat bahwa estimasi kuantitas Batubara adalah 50.000 (lima puluh
     ribu) MT per bulan selama Jangka waktu Perjanjian. Para Pihak sepakat bahwa
     estimasi kuantitas Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini tidak mengikat
     dan akan menyesuaikan dengan permintaan Pihak Kedua dan Para Pihak sepakat
     bahwa tidak ada volume minimum dari Batubara yang akan diangkut dan dimuat oleh
     Pihak Pertama

g.   Persyaratan Pembayaran
     1. Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran uang muka atas biaya kerja sama
         sehubungan dengan Kerja sama Unloading, Kerja sama Hauling, Kerja sama
         handling stockpile, Kerjasama Loading dan Kerjasama Crushing dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         a) Berdasarkan uang muka yang harus dibayarkan adalah sebesar 50% (lima
              puluh persen) dari total estimasi Biaya kerja sama untuk rencana pelaksanaan
              kerja sama Unloading, Hauling Stockpile, Loading dan Crushing selama 1
              (satu) bulan.
         b) Uang muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a Perjanjian
              akan dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebelum
              pelaksanaan Kerja sama Unloading, Kerja sama Hauling, Kerjasama
              handling stockpile, Kerjasama loading, pembayaran uang muka hanya akan
              dilakukan setelah Laycan yang diajukan oleh Pihak Kedua disetujui oleh
              Pihak Pertama.
         c) Pihak Pertama akan melakukan penagihan kepada Pihak Kedua dengan
              melampirkan dokumen-dokumen penagihan berupa:
              i. Invoice asli
              ii. Faktu pajak asli; dan
              iii. Dokumen lain sebagaimana dipersyaratkan oleh bagian keuangan
                   Pihak Kedua.
     2. Penagihan akhir Biaya Kerjasama untuk kerja sama Unloading, Hauling Stockpile,
         Loading dan Crushing yang telah dikurangi dengan uang muka sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Perjanjian akan dilakukan berdasarkan
         perhitungan jumlah tonase Batubara sebagaimana tercantum dalam Certificate
         of Weight, dengan melampirkan dokumen-dokumen penagihan berupa:
         a) Invoice asli;
         b) Faktur pajak asli;
         c) Salinan dari Certificate of Weight; dan
         d) Dokumen lain sebagaimana dipersyaratkan oleh bagian keuangan Pihak
              Kedua.
     3. Pembayaran Biaya Kerjasama atas Kerjasama Pengangkutan menuju stasiun
         muat akan dilakukan 100% (seratus persen) di muka dari total estimasi Biaya
         Kerja sama rencana Kerja sama Pengangkutan menuju stasiun muat. Pihak
         Pertama akan melakukan penagihan kepada Pihak Kedua dengan melampirkan
         dokumen penagihan berupa:
         a) Invoice asli;
         b) Faktur pajak asli; dan
         c) Dokumen lain sebagaimana dipersyaratkan oleh bagian keuangan Pihak
              Kedua.
     4. Rekonsiliasi perbedaan nilai pembayaran di muka dengan nilai aktual biaya
         Kerjasama untuk Kerjasama Pengangkutan Menuju stasiun muat akan dilakukan
         setiap bulan dengan mengacu pada Berita acara muat Batubara Kereta Api.
         Perbedaan nilai yang telah disepakati oleh Para Pihak akan disesuaikan pada
         penagihan Biaya Kerjasama untuk kerja sama pengangkutan menuju Stasiun
         Muat selanjutnya.
     5. Pihak Kedua wajib melakukan pembayaran Biaya Kerjasama kepada Pihak
         Pertama paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah dokumen
         penagihan yang dipersyaratkan dalam Perjanjian telah diterima secara lengkap
         dan benar oleh Pihak Kedua.


                                     95
Page 118
               h.   Jangka Waktu Perjanjian
                    1. Perjanjian berlaku efektif terhitung sejak tanggal 9 November 2021 sampai
                        dengan tanggal 31 Desember 2025.
                    2. Para Pihak berhak untuk melakukan peninjauan kembali secara bertahap secara
                        berkala setiap 1 (satu) tahun sekali atas Perjanjian.
                    3. Jangka waktu Perjanjian dapat diperpanjang dan/atau diubah berdasarkan
                        kesepakatan tertulis Para Pihak yang dituangkan dalam suatu perubahan
                        Perjanjian dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.

               i.   Pengalihan dan Subkontrak
                    1. Pihak Pertama tidak diperkenankan untuk mengalihkan baik sebagian maupun
                       seluruh hak dan kewajiban Pihak Pertama berdasarkan Perjanjian ini kepada
                       Pihak lain di luar Perjanjian, kecuali telah mendapat persetujuan tertulis terlebih
                       dahulu dari Pihak Kedua. Dalam hal Pihak Kedua memberikan persetujuan tertulis
                       atas hal tersebut, maka seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan penagihan
                       terseut menjadi tanggung jawab dan beban Pihak Pertama sepenuhnya.
                    2. Pihak Pertama tidak diperkenankan untuk melakukan subkontrak atas sebagian
                       ataupun seluruh kerja sama tanpa adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
                       Pihak Kedua. Dalam hal Pihak Kedua memberikan persetujuan tertulis atas hal
                       tersebut, maka (i) pelaksanaan Kerjasama yang disubkontraktor tersebut tetap
                       menjadi tanggung jawab sepenuhnya di Pihak Pertama; dan (ii) Pihak Pertama
                       bertanggung jawab atas seluruh biaya yang ditimbulkan dari tenaga kerja Pihak
                       Pertama atau tenaga kerja subkontraktor Pihak Pertama dalam melaksanakan
                       Kerjasama.

               j.   Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
                    1. Perjanjian tunduk dan ditafsirkan berdasarkan ketentuan hukum Negara Republik
                       Indonesia.
                    2. Para Pihak sepakat bahwa apabila dikemudian hari terjadi perselisihan, sengketa,
                       konflik atau kontroversi sehubungan dengan Perjanjian ini atau pelaksanaannya,
                       termasuk tetapi tidak terbatas pada sengeketa atas keberadaan, keabsahan,
                       penghentian hak dan kewajiban dari salah satu Pihak, maka Para Pihak akan
                       melakukan musyawarah untuk mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender
                       setelah pemberitahuan tentang adanya sengketa antara Para Pihak dari salah
                       satu Pihak diterima oleh Pihak lainnya.
                    3. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender musyawarah tidak membawa
                       penyelesaian, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan
                       tersebut dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di
                       Indonesia dan memilih kedudukan tetap dan umum di Pengadilan Negeri Jakarta
                       Selatan.
                    4. Selama dalam proses penyelesaian perselisihan tersebut, Para Pihak tetap
                       wajib melaksanakan kewajiban masing-masing berdasarkan Perjanjian, kecuali
                       diperjanjikan lain oleh Para Pihak.

b.   Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi

     1.   Perjanjian Pengelolaan Aset Tanggal 30 Agustus 2019 dan Addendum I Perjanjian
          Pengelolaan Aset No. 14.33/ADD-BMM/VIII/2024 tanggal 29 Agustus 2024

          a.   Para Pihak
               •   Pihak Pertama           : PT. Bahtera Mustika Mulia
               •   Pihak Kedua		           : PT. RMK Energy, Tbk.

               b.   Ruang Lingkup
                    Pihak Pertama menyetujui serta mengikatkan dirinya untuk memberikan hak
                    kepada Pihak Kedua untuk mengelola dan mengoperasikan aset dalam rangka
                    penyelenggaraan usaha, kecuali untuk tujuan lain yang telah disepakati tertulis oleh
                    Para Pihak.


                                                    96
Page 119
c.   Jangka Waktu
     Perjanjian berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal 30 Agustus
     2024 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2029 dan diperpanjang secara otomatis
     untuk jangka waktu yang sama kecuali adanya pemberitahuan dari salah satu Pihak
     kepada Pihak lain, yang menyatakan bahwa jangka waktu Perjanjian ini tidak akan
     diperpanjang, yang mana pemberitahuan tersebut, wajib diberikan kepada Pihak Iain
     tersebut, selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya Jangka Waktu.

d.   Biaya Pengelolaan dan Pengoperasian Aset
     Para Pihak sepakat bahwa sebagai imbalan pengelolaan dan pengoperasian Aset
     milik Pihak Pertama oleh Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua wajib
     membayarkan biaya pengelolaan dan pengoperasian aset kepada Pihak Pertama
     dengan harga per tahun sebesar 31,25% (tiga puluh satu koma dua puluh lima
     persen) dari biaya pemuatan/loading.

e.   Tanggung Jawab Pihak Kedua atas Aset.
     1. Mengelola dan mengoperasikan aset sesuai Perjanjian ini dan untuk
         memaksimalkan pengelolaan dan pengoperasi aset sesuai dengan Perjanjian,
         termasuk mengatur jadwal bongkar muat dengan menggunakan aset;
     2. Dengan seluruh upayanya secara rutin melakukan tindakan-tindakan
         pemeliharaan dan perbaikan, termasuk yang dianggap perlu oleh Pihak Pertama,
         serta memastikan aset dikelola dan dioperasikan sebagaimana mestinya (sesuai
         dengan kegunaannya, spesifikasinya, standar praktis dan hukum yang berlaku)
         dan untuk usaha Pihak Kedua serta berada dalam kondisi operasional yang baik,
         dengan memperhitungkan adanya kemungkinan penurunan kualitas kondisi
         yang wajar, menurut Para Pihak dan prinsip dan standar praktik bisnis usaha
         pada umumnya, akibat pengelolaan aset sesuai dengan fungsi dan usaha;
     3. Menyediakan sumber daya manusia, alat, serta fasilitas lainnya yang mungkin
         dibutuhkan untuk mengelola Aset sesuai dengan ketentuan Perjanjian;
     4. Dalam hal Pihak Kedua harus melakukan perubahan atas aset, baik pengurangan
         ataupun penambahan bagian pada aset, maka perubahan tersebut harus
         dilakukan dengan persetujuan tertulis Pihak Pertama terlebih dahulu;
     5. Membantu Pihak Pertama memperoleh izin-izin serta persetujuan-persetujuan
         sehubungan dengan pengoperasian aset yang masih harus diperoleh Pihak
         Pertama; dan
     6. Membuat dan menyediakan secara layak dan patut, laporan triwulan atas
         pengoperasian aset kepada Pihak Pertama.

f.   Alokasi Risiko
     1. Pihak Kedua bertanggung jawab atas risiko-risiko yang ditimbulkannya pada
         Aset, termasuk namun tidak terbatas pada kerusakan, kehilangan, kerugian,
         pencurian, kehancuran, atau tidak dapat dioperasikannya Aset sesuai
         kegunaannya selama jangka waktu, kecuali risiko tersebut timbul akibat keadaan
         memaksa (tidak termasuk mogok masal dan sabotase). Risiko yang timbul tidak
         akan menghilangkan kewajiban-kewajiban Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian,
         yang mana akan berlaku penuh menurut hukum hingga berakhirnya Perjanjian.
     2. Dalam hal risiko terjadi, maka Pihak Kedua wajib memberikan pemberitahuan
         tertulis kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah
         diketahui terjadinya Risiko.
     3. Pihak Kedua berkewajiban untuk melakukan tindakan-tindakan yang dibutuhkan
         terhadap risiko yang terjadi terhadap aset, dimana tindakan- tindakan
         tersebut akan disepakati lebih lanjut secara tertulis oleh Para Pihak dengan
         mempertimbangkan bentuk risiko serta kemungkinan terjadinya risiko tersebut
         akibat pengelolaan dan pengoperasian yang wajar atas aset.




                                    97
Page 120
g.   Pernyataan dan Jaminan
     1. Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pihak Kedua
         bahwa pada tanggal Perjanjian:
         a) Pihak Pertama merupakan perseroan terbatas yang berdiri dan tunduk
             pada hukum Republik Indonesia dan memiliki hak, kewenangan, dan kuasa
             untuk menandatangani, melaksanakan, dan tunduk dengan kewajiban-
             kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
         b) Aset dapat beroperasi penuh sesuai kegunaannya dan seluruh detail Aset
             pada Lampiran Perjanjian adalah benar dan merupakan seluruh bagian atas
             Aset;
         c) Seluruh tindakan, ketentuan, dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan,
             dipenuhi dan diselesaikan (termasuk memperoleh izin, persetujuan,
             dan pengesahan apapun yang dibutuhkan) oleh Pihak Pertama untuk
             menandatangani dan melaksanakan Perjanjian telah dilakukan, dipenuhi,
             dan diselesaikan;
         d) Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atas kewajiban-
             kewajiban Pihak Pertama tersebut berdasarkan Perjanjian tidak dan tidak
             akan melanggar hukum dan perjanjian apapun atas mana ia tunduk; dan
         e) Kewajiban Pihak Pertama tersebut berdasarkan Perjanjian ini adalah sah
             berlaku, mengikat dan dapat dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan
             ketentuan Perjanjian.

     2.   Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Pihak Pertama
          bahwa pada tanggal Perjanjian:
          a) Pihak Kedua merupakan perseroan terbatas yang berdiri dan tunduk pada
              hukum Republik Indonesia dan memiliki hak, kewenangan, dan kuasa
              untuk menandatangani, melaksanakan, dan tunduk dengan kewajiban-
              kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
          b) Seluruh tindakan, ketentuan, dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan,
              dipenuhi dan diselesaikan (termasuk memperoleh izin, persetujuan,
              dan pengesahan apapun yang dibutuhkan) oleh Pihak Pertama untuk
              menandatangani dan melaksanakan Perjanjian telah dilakukan, dipenuhi,
              dan diselesaikan;
          c) Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atas kewajiban-
              kewajiban Pihak Pertama tersebut berdasarkan Perjanjian tidak dan tidak
              akan melanggar hukum dan perjanjian apapun atas mana ia tunduk; dan
          d) Kewajiban Pihak Pertama tersebut berdasarkan Perjanjian adalah sah
              berlaku, mengikat dan dapat dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan
              ketentuan Perjanjian;
          e) Pihak Kedua telah memiliki setiap izin yang diperlukan untuk Usahanya,
              termasuk untuk mengelola dan mengoperasikan aset sesuai dengan
              ketentuan Perjanjian.
          h. Hukum dan Bahasa yang Berlaku, dan Penyelesaian Perselisihan
              1. Perjanjian, penafsiran, dan pelaksanaan serta segala akibat yang
                   ditimbulkannya, diatur dan tunduk kepada hukum Negara Republik
                   Indonesia;
              2. Perjanjian dibuat dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal penerjemahan
                   Perjanjian ini ke dalam bahasa lain, jika terdapat perbedaan penafsiran
                   antara Bahasa Indonesia dan bahasa lain, maka yang berlaku adalah
                   Bahasa Indonesia.
              3. Para Pihak menyetujui bahwa jika terjadi sengketa yang berhubungan
                   dengan Perjanjian ini maka Para Pihak akan menyelesaikannya secara
                   arbitrase melalui Badan Arbitrase Indonesia (BANI).




                                     98
Page 121
                       Catatan:
                       1. Perseroan dan BMM terdapat hubungan afiliasi sesuai Pasal 1 angka (1)
                           POJK 42/2020 yaitu: (i) terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau
                           dewan komisaris yang sama dan (ii) Perseroan merupakan pemegang
                           saham dari BMM.
                       2. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan sebelum Perseroan
                           melakukan penawaran umum dan telah dilakukan secara sah, wajar, serta
                           tidak mengandung benturan kepentingan.

2.   Perjanjian Pinjaman No. 02.63/SPK/RMK-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024

     a.   Para Pihak
          •   Pihak Pertama      : PT. Rantaimulia Kencana
          •   Pihak Kedua        : PT. RMK Energy, Tbk.

     b.   Ruang Lingkup
          1. Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua
             uang maksimum sebesar Rp. 325.000.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima miliar Rupiah)
             (selanjutnya disebut “Pinjaman”).
          2. Bahwa sampai tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman sebesar
             Rp. 270.515.320.063,- (dua ratus tujuh puluh miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus
             dua puluh ribu enam puluh tiga Rupiah).

     c.   Jangka Waktu
          Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka waktu
          1 (satu) tahun dari tanggal Perjanjian dan Pinjaman ini dapat diperpanjang sesuai dengan
          kesepakatan bersama.

     d.   Tujuan Pemakaian Pinjaman
          Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman akan digunakan oleh
          Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara pada pembongkaran,
          pengaturan dan pemuatan batubara.

     e.   Bunga
          1. Para Pihak menyetujui bahwa Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan dibebankan
             bunga sebesar 0% (nol persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan dengan bunga setara
             IndONIA 3 (tiga) bulan + 1% (satu persen) per tahun untuk bulan selanjutnya. Pembayaran
             bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
          2. Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
             kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan
             terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.
          3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
             membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.

     f.   Cara Penarikan Pinjaman
          Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat
          melakukan penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan
          surat permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.

     g.   Cara Pembayaran
          1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
              Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
              selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
              Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
          2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama
              kepada Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
              denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
              perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
              Pinjaman.


                                                  99
Page 122
     3.   Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
          melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
     4.   Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
          sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
          waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
          kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari
          juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
          membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.

h.   Jaminan
     Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
     jaminan apapun.

i.   Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
     1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
        Negara Republik Indonesia.
     2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
        pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
        diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat
        yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga
        puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
        perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
        diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

j.   Ketentuan Lain-Lain
     1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
         Pihak.
     2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut
         dalam addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu
         kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan
         hukum yang sama.
     3. Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
         sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
         keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
         tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
     4. Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
         masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
         apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
     5. Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
         masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
         kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
         dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan
         Pihak Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-
         hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain
         dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.

     Catatan:
     1. Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan,
         dimana sampai dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman
         sebesar Rp270.515.320.063,- belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH
         ini, pemberian pinjaman telah dituangkan dalam perjanjian secara tertulis serta telah
         memenuhi POJK No. 42/2020 antara lain dengan telah diperolehnya pendapat kewajaran
         dari Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran No. 00040/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024
         tanggal 20 Agustus 2024 dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan dan
         telah mengumumkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Agustus 2024 di situs web
         Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.




                                            100
Page 123
3.   Perjanjian Pinjaman No. 02.64/SPK/RPK-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024

     a.   Para Pihak
          •   Pihak Pertama		            : PT. RMK Powerindo Kencana
          •   Pihak Kedua		              : PT. RMK Energy, Tbk.

     b.   Ruang Lingkup
          1. Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua
             uang maksimum sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) (selanjutnya
             disebut “Pinjaman”).
          2. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman sebesar
             Rp. 5.227.875.200,- (lima miliar dua ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tujuh puluh
             lima ribu dua ratus Rupiah).

     c.   Jangka Waktu
          Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka
          waktu 1 (satu) tahun dari tanggal Perjanjian dan Pinjaman dapat diperpanjang sesuai dengan
          kesepakatan bersama.

     d.   Tujuan Pemakaian Pinjaman
          Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
          digunakan oleh Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara
          pada pembongkaran, pengaturan dan pemuatan batubara.

     e.   Bunga
          1. Para Pihak menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan
             dibebankan bunga sebesar 0% (nol persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan dengan
             bunga setara IndONIA 3 (tiga) bulan + 1% (satu persen) per tahun untuk bulan selanjutnya.
             Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
          2. Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
             kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan
             terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.
          3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
             membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.

     f.   Cara Penarikan Pinjaman
          Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat
          melakukan penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan
          surat permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.

     g.   Cara Pembayaran
          1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
              Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
              selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud Pasal 1
              ayat (3) Perjanjian.
          2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama
              kepada Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
              denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
              perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
              Pinjaman.
          3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
              melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
          4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
              sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
              waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
              kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari
              juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
              membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.


                                                 101
Page 124
     h.   Jaminan
          Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
          jaminan apapun.

     i.   Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
          1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
             Negara Republik Indonesia.
          2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
             pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
             diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat
             yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga
             puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
             perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
             diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

     j.   Ketentuan Lain-Lain
          1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
               Pihak.
          2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut
               dalam addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu
               kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan
               hukum yang sama.
          3. Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
               sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
               keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
               tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
          4. Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
               masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
               apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
          5. Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
               masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
               kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
               dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan
               Pihak Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-
               hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain
               dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.
          Catatan:
          Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan, dimana
          sampai dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman sebesar
          Rp5.227.875.200,- belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH ini, pemberian
          pinjaman telah dituangkan dalam perjanjian secara tertulis serta telah memenuhi POJK No.
          42/2020 antara lain dengan telah diperolehnya pendapat kewajaran dari Laporan Ringkas
          Pendapat Kewajaran No. 00043/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024
          dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan dan telah mengumumkan keterbukaan
          informasi pada tanggal 22 Agustus 2024 di situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.

4.   Perjanjian Pinjaman No. 02.65/SPK/RMKI-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024

     a.   Para Pihak
          •   Pihak Pertama		            : PT. RMK Investama
          •   Pihak Kedua		              : PT. RMK Energy, Tbk.

     b.   Ruang Lingkup
          1. Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua
             uang maksimum sebesar Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah) (selanjutnya
             disebut “Pinjaman”).
          2. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman
             sebesar Rp. 54.831.673.194,- (lima puluh empat miliar delapan ratus tiga puluh satu juta
             enam ratus tujuh puluh tiga ribu seratus sembilan puluh empat Rupiah).


                                                  102
Page 125
c.   Jangka Waktu
     Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka
     waktu 1 (satu) tahun dari tanggal Perjanjian dan Pinjaman dapat diperpanjang sesuai dengan
     kesepakatan bersama.

d.   Tujuan Pemakaian Pinjaman
     Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
     digunakan oleh Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara
     pada pembongkaran, pengaturan dan pemuatan batubara.

e.   Bunga
     1. Para Pihak menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan
        dibebankan bunga sebesar 0% (nol persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan dengan
        bunga setara IndONIA 3 (tiga) bulan + 1% (satu persen) per tahun untuk bulan selanjutnya.
        Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
     2. Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
        kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan
        terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.
     3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
        membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.

f.   Cara Penarikan Pinjaman
     Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat
     melakukan penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan
     surat permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.

g.   Cara Pembayaran
     1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
         Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
         selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
     2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama
         kepada Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
         denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
         perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
         Pinjaman.
     3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
         melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
     4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
         sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
         waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
         kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari
         juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
         membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.

h.   Jaminan
     Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
     jaminan apapun.

i.   Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
     1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
        Negara Republik Indonesia.
     2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
        pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
        diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat
        yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga
        puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
        perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
        diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


                                            103
Page 126
     j.   Ketentuan Lain-Lain
          1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
              Pihak.
          2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut
              dalam addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu
              kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan
              hukum yang sama.
          3. Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
              sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
              keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
              tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
          4. Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
              masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
              apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
          5. Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
              masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
              kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
              dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan
              Pihak Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-
              hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain
              dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.

          Catatan:
          1. Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan,
              dimana sampai dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman
              sebesar Rp54.831.673.194,- belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH
              ini, pemberian pinjaman telah dituangkan dalam perjanjian secara tertulis serta telah
              memenuhi POJK No. 42/2020 antara lain dengan telah diperolehnya pendapat kewajaran
              dari Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran No. 00041/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024
              tanggal 20 Agustus 2024 dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan dan
              telah mengumumkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Agustus 2024 di situs web
              Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.

5.   Perjanjian Pinjaman No. 02.66/SPK/RMKMII-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024

     a.   Para Pihak
          •   Pihak Pertama		            : PT. RMK Mekanika Investama
          •   Pihak Kedua		              : PT. RMK Energy, Tbk.

     b.   Ruang Lingkup
          1. Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua
             uang maksimum sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
             “Pinjaman”).
          2. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman sebesar
             Rp. 4.433.102.337,- (empat miliar empat ratus tiga puluh tiga juta seratus dua ribu tiga
             ratus tiga puluh tujuh Rupiah).

     c.   Jangka Waktu
          Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka
          waktu 1 (satu) tahun dari tanggal Perjanjian dan Pinjaman dapat diperpanjang sesuai dengan
          kesepakatan bersama.

     d.   Tujuan Pemakaian Pinjaman
          Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
          digunakan oleh Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara
          pada pembongkaran, pengaturan dan pemuatan batubara.




                                                 104
Page 127
e.   Bunga
     1. Para Pihak menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan
        dibebankan bunga sebesar 0% (nol persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan dengan
        bunga setara IndONIA 3 (tiga) bulan + 1% (satu persen) per tahun untuk bulan selanjutnya.
        Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
     2. Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
        kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan
        terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.
     3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
        membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.

f.   Cara Penarikan Pinjaman
     Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat
     melakukan penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan
     surat permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.

g.   Cara Pembayaran
     1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
         Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
         selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
     2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama
         kepada Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
         denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
         perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
         Pinjaman.
     3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
         melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
     4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
         sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
         waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
         kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari
         juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
         membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.

h.   Jaminan
     Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
     jaminan apapun.

i.   Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
     1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
        Negara Republik Indonesia.
     2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
        pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
        diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat
        yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga
        puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
        perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
        diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

j.   Ketentuan Lain-Lain
     1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
         Pihak.
     2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut
         dalam addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu
         kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan
         hukum yang sama.



                                            105
Page 128
          3.   Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
               sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
               keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
               tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
          4.   Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
               masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
               apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
          5.   Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
               masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
               kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
               dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan
               Pihak Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-
               hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain
               dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.
     Catatan:
     Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan, dimana sampai
     dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman sebesar Rp4.433.102.337,-
     belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH ini, pemberian pinjaman telah dituangkan
     dalam perjanjian secara tertulis serta telah memenuhi POJK No. 42/2020 antara lain dengan telah
     diperolehnya pendapat kewajaran dari Laporan Ringkas Pendapat Kewajaran No. 00044/2.0113-
     03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang
     & Rekan dan telah mengumumkan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Agustus 2024 di situs
     web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.

6.   Perjanjian Pinjaman No. 02.67/SPK/RMKA-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024

     a.   Para Pihak
          •   Pihak Pertama		            : PT. Royaltama Marina Kencana
          •   Pihak Kedua		              : PT. RMK Energy, Tbk.

     b.   Ruang Lingkup
          1. Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua
             uang maksimum sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
             “Pinjaman”).
          2. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman sebesar
             Rp. 2.932.532.900,- (dua miliar sembilan ratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh
             dua ribu sembilan ratus Rupiah).

     c.   Jangka Waktu
          Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka
          waktu 1 (satu) tahun dari tanggal Perjanjian dan Pinjaman dapat diperpanjang sesuai dengan
          kesepakatan bersama.

     d.   Tujuan Pemakaian Pinjaman
          Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
          digunakan oleh Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara
          pada pembongkaran, pengaturan dan pemuatan batubara.

     e.   Bunga
          1. Para Pihak menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan
             dibebankan bunga sebesar 0% (nol persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan dengan
             bunga setara IndONIA 3 (tiga) bulan + 1% (satu persen) per tahun untuk bulan selanjutnya.
             Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
          2. Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
             kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan
             terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.
          3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
             membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.



                                                  106
Page 129
f.   Cara Penarikan Pinjaman
     Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat
     melakukan penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan
     surat permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.

g.   Cara Pembayaran
     1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
         Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
         selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
         Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
     2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama
         kepada Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
         denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
         perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
         Pinjaman.
     3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
         melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
     4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
         sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
         waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
         kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari
         juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
         membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.

h.   Jaminan
     Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
     jaminan apapun.

i.   Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
     1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
        Negara Republik Indonesia.
     2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
        pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
        diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat
        yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga
        puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
        perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
        diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

j.   Ketentuan Lain-Lain
     1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
         Pihak.
     2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut
         dalam addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu
         kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan
         hukum yang sama.
     3. Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
         sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
         keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
         tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
     4. Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
         masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
         apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
     5. Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
         masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
         kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
         dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan
         Pihak Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-
         hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain
         dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.


                                            107
Page 130
          Catatan:
          Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan, dimana
          sampai dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman sebesar
          Rp2.932.532.900,- belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH ini, pemberian
          pinjaman telah dituangkan dalam perjanjian secara tertulis serta telah memenuhi POJK No.
          42/2020 antara lain dengan telah diperolehnya pendapat kewajaran dari Laporan Ringkas
          Pendapat Kewajaran No. 00042/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024
          dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan dan telah mengumumkan keterbukaan
          informasi pada tanggal 22 Agustus 2024 di situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.

7.   Perjanjian Pinjaman No. 02.68/SPK/WSS-RMKE/VIII/2024 Tanggal 20 Agustus 2024

     a.   Para Pihak
          •   Pihak Pertama		            : PT. Wahana Sukses Sejati
          •   Pihak Kedua		              : PT. RMK Energy, Tbk.

     b.   Ruang Lingkup
          1. Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak Kedua
             uang maksimum sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) (selanjutnya
             disebut “Pinjaman”).
          2. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2024, Pihak Pertama telah mengambil Pinjaman sebesar
             Rp. 8.621.335.920,- (delapan miliar enam ratus dua puluh satu juta tiga ratus tiga puluh
             lima ribu sembilan ratus dua puluh Rupiah).

     c.   Jangka Waktu
          Pihak Pertama atas Pinjaman yang diberikan berjanji dan wajib melunasi dalam jangka
          waktu 1 (satu) tahun dari tanggal Perjanjian dan Pinjaman dapat diperpanjang sesuai dengan
          kesepakatan bersama.

     d.   Tujuan Pemakaian Pinjaman
          Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut akan
          digunakan oleh Pihak Pertama untuk modal kerja dan investasi di bidang logistik batubara
          pada pembongkaran, pengaturan dan pemuatan batubara.

     e.   Bunga
          1. Para Pihak menyetujui bahwa atas Pinjaman yang sudah diberikan tersebut akan
             dibebankan bunga sebesar 0% (nol persen) untuk 3 (tiga) bulan pertama dan dengan
             bunga setara IndONIA 3 (tiga) bulan + 1% (satu persen) per tahun untuk bulan selanjutnya.
             Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.
          2. Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat ditinjau
             kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan pemberitahuan
             terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.
          3. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama wajib untuk
             membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.

     f.   Cara Penarikan Pinjaman
          Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama dapat
          melakukan penarikan sisa Pinjaman secara sekaligus maupun bertahap dengan mengirimkan
          surat permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.

     g.   Cara Pembayaran
          1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak
              Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
              selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam
              Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
          2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama
              kepada Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
              denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang, yang
              perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh tempo pembayaran kembali
              Pinjaman.


                                                 108
Page 131
     3.   Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
          melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh Pinjaman.
     4.   Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan
          sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup dengan lewatnya
          waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan kewajibannya, sehingga
          kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat teguran, somasi dan/atau surat dari
          juru sita dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib
          membayar seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.

h.   Jaminan
     Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan tanpa
     jaminan apapun.

i.   Hukum yang Berlaku dan Domisili Hukum
     1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur berdasarkan hukum
        Negara Republik Indonesia.
     2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau berkenaan
        pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang memungkinkan,
        diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat
        yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga
        puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai
        perselisihan tersebut, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
        diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

j.   Ketentuan Lain-Lain
     1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan Para
         Pihak.
     2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih lanjut
         dalam addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang merupakan satu
         kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian, serta mempunyai kekuatan
         hukum yang sama.
     3. Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian menjadi tidak
         sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum yang berlaku, maka
         keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian, tidak akan terpengaruh,
         tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi lemah karenanya.
     4. Perjanjian dapat ditandatangani secara terpisah dalam satu salinan atau lebih, yang
         masing-masing akan dianggap sebagai salinan asli dari Perjanjian ini dan seluruhnya,
         apabila bersama-sama, akan dianggap sebagai satu perjanjian dan perjanjian yang sama.
     5. Perjanjian mengikat Para Pihak dalam Perjanjian dan/atau para penggantinya masing-
         masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan hak-hak dan
         kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan dan/atau perubahan
         dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pihak Kedua, sedangkan
         Pihak Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan, baik seluruh maupun sebagian, hak-
         hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam Perjanjian kepada pihak lain
         dengan memberitahukan kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.

     Catatan:
     Pada awal pemberian pinjaman dilakukan berdasarkan kesepakatan secara lisan, dimana
     sampai dengan 31 Maret 2024, penerima pinjaman telah menerima pinjaman sebesar
     Rp8.621.335.920,- belum memenuhi POJK No. 42/2020. Pada tanggal LPSH ini, pemberian
     pinjaman telah dituangkan dalam perjanjian secara tertulis serta telah memenuhi POJK No.
     42/2020 antara lain dengan telah diperolehnya pendapat kewajaran dari Laporan Ringkas
     Pendapat Kewajaran No. 00045/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024
     dari Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan dan telah mengumumkan keterbukaan
     informasi pada tanggal 22 Agustus 2024 di situs web Perseroan dan Bursa Efek Indonesia.




                                            109
Page 132
c.   Perjanjian Antar Pemegang Saham

     1.   Perjanjian Antar Pemegang Saham Tanggal 3 Februari 2020

          a.   Para Pihak
               •   RMKE                     : PT. RMK Energy, Tbk.
               •   MBB			                   : PT. Mustika Bara Bengkulu
               •   BBS			                   : PT. Bahtera Bahari Shipyard

          b.   Ruang Lingkup
               Para Pihak bermaksud untuk membuat suatu perjanjian yang mengatur hubungan
               antara Para Pihak selaku pemegang saham PT. Bahtera Mustika Mulia (“Perseroan”)
               dan sehubungan dengan pengelolaan kegiatan usaha Perseroan dalam bidang usaha
               pertambangan batu bara.

          c.   Jangka Waktu
               Perjanjian berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian oleh Para Pihak dan akan terus
               berlaku hingga pada suatu waktu yang disepakati oleh Para Pihak secara tertulis untuk
               mengakhiri Perjanjian dan/atau Perjanjian berakhir karena hukum atau peraturan yang
               berlaku, yang mana yang lebih dahulu terjadi.

          d.   Kepengurusan Perseroan
               1. Direksi dapat terdiri dari satu anggota atau lebih, tetapi tidak lebih dari 3 (tiga) anggota.
                  Jika terdapat lebih dari 1 (satu) anggota Direksi, maka salah satu di antara anggota
                  tersebut diangkat sebagai direktur utama.
               2. Setiap Pihak mempunyai hak untuk menominasikan anggota Direksi sesuai dengan
                  ketentuan berikut:
                  a) RMKE berhak untuk menominasikan 1 (satu) orang untuk diangkat menjadi
                       direktur utama dalam hal terdapat 2 (dua) hingga 3 (tiga) anggota Direksi, atau
                       direktur dalam hal hanya terdapat 1 (satu) anggota Direksi;
                  b) MBB berhak untuk menominasikan 1 (satu) orang untuk diangkat menjadi direktur
                       dalam hal terdapat 2 (dua) hingga 3 (tiga) anggota Direksi; dan
                  c) BBS berhak untuk menominasikan 1 (satu) orang untuk diangkat menjadi direktur
                       dalam hal terdapat 3 (tiga) anggota Direksi.
               3. Dewan Komisaris terdiri dari 1 (satu) anggota atau lebih, tetapi tidak lebih dari 2 (dua)
                  anggota. Jika terdapat lebih dari 1 (satu) anggota Dewan Komisaris, maka salah satu
                  di antara anggota tersebut diangkat sebagai komisaris utama.
               4. Penominasian anggota Dewan Komisaris dilakukan sesuai ketentuan berikut:
                  a) MBB berhak untuk menominasikan 1 (satu) orang untuk diangkat menjadi
                       komisaris utama dalam hal terdapat 2 (dua) anggota Dewan Komisaris, atau
                       komisaris dalam hal hanya terdapat 1 (satu) anggota Dewan Komisaris;
                  b) BBS berhak untuk menominasikan 1 (satu) orang untuk diangkat menjadi
                       komisaris dalam hal terdapat 2 (dua) anggota Dewan Komisaris.
               5. Saat ditandatanganinya Perjanjian, Para Pihak telah menandatangani suatu
                  persetujuan pemegang saham Perseroan yang menyetujui susunan anggota Direksi
                  dan Dewan Komisaris sebagai berikut:

                                                                                         Pihak Yang
                                 Nama                        Kedudukan
                                                                                         Menominasi
                    Vincent Saputra                         Direktur Utama                 RMKE
                    Soelaeman Widjaja                           Direktur                    MBB
                    Selamet Widodo                              Direktur                    BBS
                    Freddy Hartono                         Komisaris Utama                  MBB
                    Tony Saputra                               Komisaris                   RMKE




                                                     110
Page 133
     6.   Apabila diminta oleh salah satu Pihak, maka Para Pihak wajib memastikan Perseroan
          untuk mengadakan RUPS atau Para Pihak mengeluarkan suatu keputusan para
          pemegang saham Perseroan, untuk menyetujui perubahan susunan anggota Direksi
          atau Dewan Komisaris Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal
          2 ayat (1) Perjanjian sampai dengan Pasal 2 ayat (4) Perjanjian.
     7.   Pihak yang mengusulkan dan menunjuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris
          sebagaimana dimaksud pada ayat 2.3 dan 2.4 di atas, berhak dari waktu ke waktu
          meminta untuk memberhentikan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang
          dicalonkan oleh dirinya tersebut dan mengangkat anggota Direksi dan/atau Dewan
          Komisaris yang baru yang dicalonkan oleh dirinya dan Meminta untuk mengangkat
          anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang baru untuk menggantikan anggota
          Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang dicalonkan sebelumnya oleh dirinya, apabila
          yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia atau pensiun.
     8.   Semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan akan diberi gaji oleh
          Perseroan sesuai dengan kondisi Perseroan dan berdasarkan keputusan RUPS dan/
          atau suatu keputusan para pemegang saham Perseroan.

e.   Kewenangan Direksi dan Pembatasannya
     1. Direksi berhak dan berwenang untuk mewakili Perseroan di luar maupun di dalam
        pengadilan dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan
        pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan dengan tunduk
        pada ketentuan-ketentuan berikut:
        a) 2 (dua) anggota Direksi atau lebih berhak dan berwenang bertindak untuk dan
             atas nama Direksi serta mewakili Perseroan, termasuk untuk mengambil dan/
             atau mengeluarkan uang Perseroan;
        b) Menyimpang dari ketentuan di atas, setiap anggota Direksi berhak dan berwenang
             bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan untuk mengurus/
             mendapatkan izin-izin yang diperlukan dari pejabat yang berwenang berdasarkan
             Anggaran Dasar dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk untuk mengajukan
             laporan-laporan terkait sebagaimana dipersyaratkan oleh izin-izin Perseroan;
        c) Dalam hal hanya ada seorang anggota Direksi, maka segala tugas dan wewenang
             yang diberikan kepada direktur utama atau anggota Direksi yang lain berlaku
             pula baginya.
     2. Tanpa mengesampingkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Perjanjian, dalam melaksanakan
        tindakan-tindakan berikut, Direksi harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan
        para pemegang saham Perseroan:
        a) Menjual, menyewakan, atau dengan cara lain mengalihkan ha katas benda tidak
             bergerak atau benda bergerak milik Perseroan, kecuali untuk keperluan kegiatan
             usaha Perseroan;
        b) Membeli benda yang tidak bergerak;
        c) Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk
             mengambil uang Perseroan di bank untuk keperluan kegiatan usahanya);
        d) Membebankan atau menjaminkan aset Perseroan untuk menjadi jaminan
             pelunasan utang kepada pihak lain;
        e) Mengikat atau menjadikan Perseroan sebagai penjamin pelunasan utang kepada
             pihak manapun;
        f) Membuat, menandatangani, atau dengan kata Iain mengikat Perseroan dalam
             suatu perjanjian jangka panjang dengan jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun
             dengan pihak manapun;
        g) Mengadakan perjanjian dengan afiliasi Perseroan atau pemegang saham
             Perseroan; dan/atau
        h) Mengadakan atau mengikuti setiap upaya hukum di pengadilan atau arbitrase,
             baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia;
        i) Mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam
             maupun di luar negeri;
        j) Membuka dan/atau membentuk kantor cabang dan/atau perwakilan di daerah
             lain dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



                                        111
Page 134
f.   Kewajiban dan Tanggung Jawab Para Pihak
     1. Kewajiban dan tanggung jawab RMKE meliputi:
        a) Mengawasi pembangunan (termasuk konstruksi) Aset dan membantu pengajuan
             izin-izin konstruksi dan operasi yang dibutuhkan oleh Perseroan berkaitan
             dengan aset;
        b) Mengelola dan mengatur jadwal bongkar muat dan menyediakan tenaga kerja
             serta peralatan untuk mengoperasikan aset;
        c) Secara penuh mengoperasikan Aset berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Aset;
        d) Mengadakan tindakan pemeliharaan rutin untuk bagian-bagian (termasuk suku
             cadang) dan mesin dari aset, pembebanan biaya atas tindakan pemeliharaan
             tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh Para Pihak dan Perseroan;
        e) Mengelola alokasi batubara pihak ketiga dalam tempat persediaan di Aset (hanya
             jika volume batu bara dari MBB atau afiliasinya tidak cukup);
        f) Membuat dan menyediakan secara layak dan patut, laporan triwulan atas
             pengoperasian Aset untuk Perseroan.
     2. Kewajiban dan tanggung jawab MBB yaitu:
        a) Menjaga dan memenuhi minimum kuantitas dari batubara yang akan diangkut ke
             stockpile dan dimuat melalui aset ke atas tongkang, yaitu sebanyak 8.000.000
             MT (delapan juta metrik ton) per tahun, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dari
             tanggal Perjanjian Pengelolaan Aset ditandatangani atau tanggal dimulainya
             aset dikelola oleh RMKE, berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Aset;
        b) Memaksimalkan pengiriman batu bara ke aset dari tambang milik MBB dan/atau
             afiliasinya;
        c) Memastikan angkutan pengiriman batu bara dari tambang milik MBB dan/atau
             afiliasinya menuju aset;
        Dengan pengecualian, apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan memaksa
        lainnya di luar kontrol MBB (force majeure), perubahan peraturan perundang-
        undangan yang berlaku yang mengakibatkan hal tersebut di atas tidak dapat terpenuhi,
        perubahan nilai ekonomis/harga batubara dan/atau hal- hal lain yang memaksa MBB
        tidak dapat memenuhi hal-hal tersebut di atas;
     3. BBS berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memprioritaskan ketersediaan
        tongkang dari pelabuhan RMKE ke kapal induk untuk memaksimalkan hasil
        penggunaan aset.
     4. Untuk keperluan laporan keuangan:
        a) RMKE akan mencatat pendapatan dari Perseroan menggunakan metode
             konsolidasi (consolidation method);
        b) MBB akan mencatat pendapatan dari Perseroan menggunakan metode ekuitas
             (equity method);
        c) BBS akan mencatat pendapatan dari Perseroan menggunakan metode perolehan
             (cost method) atau metode ekuitas (equity method).
        5. Selain kewajiban yang disebutkan secara terpisah dalam bagian lain Perjanjian ,
             Para Pihak wajib:
        a) Memastikan Perseroan menjalankan kegiatan operasional Perseroan sesuai
             dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance);
        b) Memastikan bahwa Perseroan melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan
             maksud dan tujuan pendiriannya sebagaimana diatur di dalam anggaran dasar
             Perseroan sesuai dengan isi dan semangat Perjanjian.

g.   Hukum dan Bahasa Yang Beraku, dan Penyelesaian Perselisihan
     1. Perjanjian, penafsiran, dan pelaksanaan serta segala akibat yang ditimbulkannya,
        diatur dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia;
     2. Perjanjian dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam hal penerjemahan Perjanjian ini ke
        dalam bahasa lain, jika terdapat perbedaan penafsiran antara bahasa Indonesia dan
        bahasa lain, maka yang berlaku adalah bahasa Indonesia.
     3. Segala perselisihan yang timbul antara Para Pihak berkenaan dengan penafsiran dan/
        atau pelaksanaan Perjanjian akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat
        oleh Para Pihak.



                                        112
Page 135
              4.  Jika penyelesaian secara musyawarah tidak mencapai mufakat, maka Para Pihak
                  sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui pengadilan.
              Catatan:
              1. Masing-masing pihak yaitu Perseroan, MBB, dan BBS dalam menominasikan
                  anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak mengacu pada voting rights yang dimiliki
                  pemegang saham BMM, namun mengacu pada Perjanjian Antar Pemegang Saham
                  tanggal 3 Februari 2020.
              2. Dengan merujuk kepada pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf (a) dan (b) Perjanjian
                  Antar Pemegang Saham maka Perseroan, MBB dan BBS melakukan pengendalian
                  secara bersama-sama (acting in concert) terhadap BMM.
              3. Selanjutnya Para Pihak secara bersama-sama melakukan pengurusan (acting in
                  concert) sebagaimana dibuktikan dengan Para Pihak memiliki hak yang sama dalam
                  menentukan anggota Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Pasal
                  2.2 dan Pasal 2.4 Perjanjian Antar Pemegang Saham tanggal 3 Februari 2020.

d.   Perjanjian Pembiayaan

     1.   Perjanjian Pembiayaan – PT Surya Artha Nusantara Finance Buldozer Jenis Komatsu Tanggal
          30 Agustus 2022

          Nama Perjanjian           :   Pembiayaan Investasi Dengan Cara Sewa Pembiayaan Nomor 3.22.08.002793
                                        tanggal 30 Agustus 2022
          Kreditur                  :   PT. Surya Artha Nusantara Finance
          Debitur                   :   PT. RMK Energy, Tbk
          Objek Pembiayaan          :   Merek/Jenis                  :   Komatsu Buldozer
                                        Type                         :   D85E-SS-2/S1
                                        Tahun                        :   2022
                                        Kondisi                      :   Baru
                                        Lokasi Penggunaan            :   Palembang, Sumatera Selatan
          Harga Perolehan           :   Rp. 4.051.500.000,-
          Jangka Waktu              :   36 bulan
          Piutang Sewa Pembiayaan   :   Rp. 3.163.158.000,-
          Suku Bunga                :   10%
          Jenis Pertanggungan       :   Comprehensive + RSMD 4.1 + AOG (HE)
                                        - Tahun 1 : Cash Internal – Asuransi Raksa Pratikara Jakarta
                                        - Tahun 2 : PDC Internal – Asuransi Raksa Pratikara Jakarta
                                        - Tahun 3 : PDC Internal – Asuransi Raksa Pratikara Jakarta

     2.   Perjanjian Pembiayaan – PT Surya Artha Nusantara Finance Buldozer Jenis Komatsu Tanggal
          27 September 2022

          Nama Perjanjian           :   Pembiayaan Investasi Dengan Cara Sewa Pembiayaan Nomor 3.22.09.002222
                                        tanggal 27 September 2022
          Kreditur                  :   PT. Surya Artha Nusantara Finance
          Debitur                   :   PT. RMK Energy, Tbk
          Objek Pembiayaan          :   Merek/Jenis              :       Komatsu Buldozer
                                        Type                     :       D85E-SS-2/S5
                                        Tahun                    :       2022
                                        Kondisi                  :       Baru
                                        Lokasi Penggunaan        :       Palembang, Sumatera Selatan
          Harga Perolehan           :   Rp. 4.107.000.000,-
          Jangka Waktu              :   36 bulan (sampai dengan 5 Oktober 2025)
          Piutang Sewa Pembaiyaan   :   Rp. 3.206.484.000,-
          Suku Bunga                :   10%
          Jenis Pertanggungan       :   Comprehensive + RSMD 4.1 + AOG (HE)
                                        - Tahun 1 : Cash Internal – Asuransi Raksa Pratikara Jakarta
                                        - Tahun 2 : PDC Internal – Asuransi Raksa Pratikara Jakarta
                                        - Tahun 3 : PDC Internal – Asuransi Raksa Pratikara Jakarta




                                                      113
Page 136
e.   Perjanjian Kredit

I.   Bank Central Asia Tbk.

     1.   Akta Perjanjian Pinjaman No. 8 Tanggal 5 Agustus 2020 sebagaimana telah diubah
          dengan Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 5 tanggal 1 April 2021, Akta Perubahan
          Perjanjian Kredit No. 66 tanggal 20 Desember 2022, Perubahan Perjanjian Kredit
          No. 02723 Tanggal 7 Januari 2025, dan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka
          Waktu (SPPJ) No. 01345 Tanggal 28 Mei 2025

          a.   Para Pihak
               •   Bank		         : PT Bank Central Asia, Tbk.
               •   Debitur        : PT RMK Energy, Tbk.

          b.   Fasilitas
               Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi
               Rp30.000.000.000,-

          c.   Tujuan Penggunaan
               Modal kerja untuk Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).

          d.   Bunga
               8% (delapan persen) per tahun, yang dihitung dari utang yang timbul dari fasilitas Kredit
               Lokal (Rekening Koran), untuk fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran).

          e.   Jangka Waktu Ketersediaan
               Berakhir pada 2 Mei 2026

          f.   Jaminan
               1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1509 sisa/Kembangan Selatan, atas nama
                  Suriani, dengan lokasi tanah di Jalan Raya Pesanggrahan Nomor 28, Provinsi
                  Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan,
                  Kelurahan Kembangan Selatan.
               2. Sertifikat Hak Milik Nomor 11 sisa/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan
                  lokasi tanah di Jalan Raya Pesanggrahan nomor 28, RT/RW 0012/02, Provinsi
                  Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan,
                  Kelurahan Kembangan Selatan.
               3. Sertifikat Hak Milik Nomor 380/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan
                  lokasi tanah di Jalan Raya Pesanggrahan nomor 28, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                  Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan
                  Selatan.
               4. Sertifikat Hak Milik Nomor 383/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan
                  lokasi tanah di Jalan Raya Pesanggrahan nomor 28, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
                  Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan
                  Selatan.
               5. Sertifikat Hak Milik Nomor 3444 sisa/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan
                  lokasi tanah di Kampung Sanggrahan, RT/RW 002/07, Provinsi Daerah Khusus
                  Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan
                  Kembangan Selatan.
               6. Sertifikat Hak Milik Nomor 3457/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan
                  lokasi tanah di Kampung Sanggrahan, RT/RW 002/07, Provinsi Daerah Khusus
                  Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan
                  Kembangan Selatan.
               7. Sertifikat Hak Milik Nomor 3458/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan
                  lokasi tanah di Kampung Sanggrahan, RT/RW 002/07, Provinsi Daerah Khusus
                  Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan
                  Kembangan Selatan.



                                                  114
Page 137
8.  Sertifikat Hak Milik Nomor 07039/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan
    lokasi tanah di Meruya Ilir, RT/RW 00012/05, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
    Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan Selatan.
9. Sertifikat Hak Milik Nomor 07040/Kembangan Selatan, atas nama Suriani, dengan
    lokasi tanah di Meruya Utara, RT/RW 00012/05, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Kembangan
    Selatan.
10. Sertifikat Hak Milik Nomor 3415/Kembangan Selatan, atas nama Tony Saputra,
    dengan lokasi tanah di Kampung Sanggrahan, RT/RW 002/07, Provinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan,
    Kelurahan Kembangan Selatan.
11. Sertifikat Hak Milik Nomor 2796/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan
    lokasi tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor 50 SEB, Provinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan
    Kemanggisan.
12. Sertifikat Hak Milik Nomor 2797/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan
    lokasi tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor 50, Provinsi Daerah Khusus
    İbukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan
    Kemanggisan.
13. Sertifikat Hak Milik nomor 2798/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan
    lokasi tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor 50 SEB, RT 009/06, Provinsi
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah,
    Kelurahan Kemanggisan.
14. Sertifikat Hak Milik Nomor 2819/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan
    lokasi tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor 50 SEB, RT/RW 009/06,
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan
    Palmerah, Kelurahan Kemanggisan.
15. Sertifikat Hak Milik Nomor 1007/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan
    lokasi tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor J.7, RT/RW 010/06, Provinsi
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah,
    Kelurahan Kemanggisan.
16. Sertifikat Hak Milik Nomor 2196/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan
    lokasi tanah di Jalan Haji Mardjuki, RT/RW 010/06, Provinsi Daerah Khusus Ibukota
    Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah, Kelurahan Kemanggisan.
17. Sertifikat Hak Milik nomor 2192/Kemanggisan, atas nama Vincent Saputra, dengan
    lokasi tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor J.7, RT/RW 010/06, Provinsi
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah,
    Kelurahan Kemanggisan.
18. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 03395/Kemanggisan, atas nama Vincent
    Saputra, dengan lokasi tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor J.7, Provinsi
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah,
    Kelurahan Kemanggisan.
19. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 02866/Kemanggisan, atas nama Vincent
    Saputra, dengan lokasi tanah di Jalan Haji Marjuki nomor J.40, RT/RW 010/06,
    Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya. Jakarta Barat, Kecamatan
    Palmerah, Kelurahan Kemanggisan.
20. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00312/Kemanggisan, atas nama Vincent
    Saputra, dengan lokasi tanah di Jalan Kemanggisan Utama Raya nomor J.7, Provinsi
    Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kotamadya Jakarta Barat, Kecamatan Palmerah,
    Kelurahan Kemanggisan.
21. Jaminan Perusahan (CG) oleh PT. Rantai Mulia Kencana sebesar nilai yang tercantum
    dalam Akta Pemberian Jaminan dan Ganti Rugi berikut segala perubahannya.
22. Hak atas tagihan/piutang yang sekarang atau di kemudian hari ada yang menjadi
    hak Pemberi Agunan terhadap pihak manapun dengan nilai tagihan/piutang minimal
    sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah), sebagaimana lebih lanjut
    tercantum dalam Surat Pernyataan Piutang yang dibuat secara dibawah tangan
    tertanggal 15 Januari 2024 PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara, bermaterai
    cukup, berikut segenap perubahan dan pembaharuannya dari waktu ke waktu.


                                   115
Page 138
g.   Affirmative Covenant
     1. Mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah,
          petunjuk atau instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap Debitur.
     2. Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis tentang adanya setiap perkara
          yang menyangkut Debitur, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak, penyidikan
          maupun perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha maupun harta kekayaan
          Debitur.
     3. Segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis dengan melampirkan dokumen
          pendukung setiap kali terjadi perubahan anggaran dasar dan/atau pemegang saham
          Debitur.
     4. Membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Fasilitas
          Kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit
          meskipun Fasilitas Kredit tidak digunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan.
     5. Memberikan segala keterangan yang diminta oleh Bank yang berhubungan dengan
          pemberian Fasilitas Kredit dan Agunan.
     6. Mempertahankan Hak atas Kekayaan Intelektual, antara lain hak cipta, paten dan
          merek yang telah atau akan dimiliki oleh Debitur.
     7. Khusus bagi Debitur berbentuk Perseroan Perorangan, wajib menyerahkan bukti
          telah menyerahkan laporan keuangan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
          Manusia selambat lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun buku.
     8. Menyerahkan pembaruan perjanjian kerjasama Debitur dengan PT. Budi Gema
          Gempita, PT. Bara Alam Utama, PT. Mustika Indah Permai, PT. Manambang Muara
          Enim dan customer lainnya (jika ada).
     9. Debitur wajib melakukan pemberitahuan tertulis ke Bank apabila terdapat perubahan
          anggaran dasar terkait penambahan modal dasar/disetor.
     10. Menyerahkan perjanjian kerjasama PT. Royaltama Mulia Kencana dengan PT Kereta
          Api Indonesia dan pembaruannya (jika ada).
     11. Menyerahkan pembaruan perjanjian kerjasama Debitur Lainnya dengan Fueltrade
          Resource International, Bary Commodity Limited, Century Commodities Solution Pte
          Ltd dan Brilliant Commodity Limited dan customer lainnya (jika ada).
     12. Apabila karena satu dan lain hal menyebabkan:
          1) Debitur mengalami putus hubungan dan/atau terdapat permasalahan apda
               customer utama (volume kontrak kerjasama > 1.000.000 metrik ton/tahun)
               dengan pihak eksternal yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional Debitur.
          2) PT. Royaltama Mulia Kencana mengamali putus hubungan dengan PT. Kerta Api
               Indonesia.
          3) Debitur lainnya mengalami putus hubungan dan/atau terdapat permasalahan
               pada Fueltrade Resource Internasional, Bary Commodity Limited dan Briliant
               Commodity Limited dan custome lainnya dengan komposisi penjualan > 20%.
          Maka Debitur harus memberitahukan secara tertulis ke Bank paling lambat 1 minggu
          setelah kejadian tersebut dan seluruh fasilitas yang ada di Bank agar direview ulang.
     13. Seluruh agunan yang ada di Bank dan yang akan diserahkan ke Bank dibuat saling
          ikat untuk mengcover fasilitas atas nama Debitur Lainnya dan Debitur.
     14. Melakukan pengikatan secara fidusia terhadap piutang usaha Debitur Lainnya
          minimal sebesar 100% dari nilai pasar yang diserahkan ke Bank (dapat dilakukan
          secara bertahap).
     15. Untuk agunan yang telah/akan disewakan mengacu pada ketentuan Bank.
     16. Menyerahkan daftar piutang usaha Debitur Lainnya (berupa piutang lancar dan
          disertakan aging schedule) yang diagunkan ke Bank minimal Rp 100.000.000.000
          yang ditandatangani pihak berwenang dan dibubuhi cap perusahaan. Berikutnya
          Debitur wajib memperbaharui daftar agunan tersebut setiap 6 bulan sekali.
     17. Asuransi, penilaian ulang, dan peninjauan seluruh agunan sesuai ketentuan Bank.
     18. Menyerahkan Laporan Keuangan Audited Konsolidasi dan Parent Only tahunan atas
          nama Debitur dan Laporan Keuangan Audited Debitur Lainnya dan PT Rantai Mulia
          Kencana paling lambat 180 hari dari tanggal tutup buku.




                                         116
Page 139
     19. Debitur dan Debitur Lainnya pada pengolahan berikutnya wajib menyerahkan (seluruh
         dokumen yang diserahkan ke Bank harus ditandatangani dan dibubuhkan stempel
         perusahaan):
         1) Laporan Keuangan Internal periode tahun berjalan.
         2) Laporan Pengeluaran/Pembelian dan Pendapatan bulanan baik dalam nilai &
              volume.
         3) Daftar piutang dan persediaan sesuai posisi Laporan Keuangan yang diserahkan.
         4) Aging schedule piutang sesuai posisi Laporan Keuangan yang diserahkan.
     20. Debitur dan Debitur Lainnya mempertahankan rasio Current Ratio> 1x (satu kali);
         EBITDA/(Interest + Pokok) 1x (satu kali); Debt to Equity 1x (satu kali) untuk Debitur.
     21. Penggunaan fasilitas Kredit Modal Kerja Debitur dan Debitur Lainnya harus tercermin
         pada nominal piutang dan persediaan debitur di Laporan Keuangan.
     22. Manajemen harus tetap di bawah control Keluarga Bapak Tony Saputra.
     23. Aktivitas keuangan Debitur dan Debitur Lainnya di Bank (termasuk aktivitas ekspor
         Debitur Lainnya) mencerminkan minimal 80% dari penjualan/pendapatan debitur pada
         pengolahan berikutnya. Aktivitas penyetoran customer di bank lain harus dipindahkan
         ke Bank paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran customer.
     24. Surat Pernyataan terkait IMB/PBG dan subordinasi sesuai dengan yang telah berjalan
         sebelumnya.
     25. Menyerahkan dokumen UKL-UPL/AMDAL/DPLH/DELH serta izin usaha dan
         kelayakan lingkungan atas nama Debitur ke Bank setiap ada pembaharuan.
     26. Pembagian dividen Debitur dapat dilakukan sepanjang financial covenant terpenuhi.
     27. Membayar/melunasi Utang Debitur Lainnya kepada Bank pada saat jatuh temponya
         atas permintaan pertama dari Bank.
     28. Menjaga nilai piutang afiliasi non usaha (setelah dikurangi hutang afiliasi) tidak
         melebihi nominal untuk Debitur Rp 94.706.000.000 (posisi per 30 September 2023
         dan Debitur Lainnya Rp 45.943.000.000 (posisi per 30 September 2023).
     29. Melakukan pemberitahuan secara tertulis ke Bank apabila melanjutkan investasi
         pembebasan lahan untuk jalur pengangkutan batubara dari tambang hingga ke
         pelabuhan.
     30. Selama mayoritas saham (minimal 51%) masih dimiliki Keluarga Tony Saputra maka
         perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta para pemegang saham
         cukup dengan pemberitahuan tertulis ke Bank.

h.   Negative Covenant
     Selama Debitur belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau
     Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, Debitur tidak diperkenankan untuk melakukan
     hal-hal dibawah ini, tanpa persteujuan tertulis dahulu dari Bank:
     1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain/menambah hutang/leasing
          dari bank maupun lembaga keuangan lainnya > Rp 1.000.000.000 (kecuali tambahan
          hutang Back To Back) dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin
          dalam bentuk dan dengan nama apa pun/memberikan Corporate Guarantee dan/
          atau mengagunkan harta kekayaan Debitur kepada pihak lain.
     2. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya,
          kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari.
     3. Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru di luar bisnis inti Debitur.
     4. Apabila Debitur berbentuk badan:
          1) Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi;
          2) Mengubah status kelembagaan, anggaran dasar (kecuali penambahan modal
               dasar/disetor), susunan Direksi dan Dewan Komisaris serta para pemegang
               saham, jika mayoritas saham (minimal 51%) sudah tidak dimiliki keluarga Tony
               Saputra.
     5. Apabila Debitur yang termasuk Jointly and Severally Liable Borrowers tersebut akan
          melunasi seluruh fasilitas kreditnya, maka harus dimintakan persetujuan tertulis ke
          BCA dan akan dilakukan review ulang untuk seluruh fasilitas kredit yang ada.




                                         117
Page 140
           i.   Yurisdiksi
                Bank dan Debitur memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di
                Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat Kelas IA Khusus di Jakarta Barat tanpa
                mengurnagi hak Bank untuk menggugat Debitur di hadapan pengadilan lain di wilayah
                Republik Indonesia berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

                Catatan:
                1. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, hubungan afiliasi Perseroan dengan pemberi
                    jaminan adalah sebagai berikut:
                    a. Suriani adalah pemegang saham di Perseroan;
                    b. Tony Saputra adalah pengendali Perseroan, Komisaris Utama, dan pemegang
                         saham Perseroan;
                    c. Vincent Saputra adalah Direktur Utama dan pemegang saham Perseroan.
                2. Perseroan tidak memiliki kewajiban (kompensasi) yang harus dilaksanakan kepada
                    masing-masing pemberi jaminan
                3. Berdasarkan Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No. 00714/SLK-KOM/2025 tanggal
                    19 Maret 2025 perihal Persetujuan atas penerbitan Obligasi Korporasi atas nama
                    PT RMK Energy, Tbk., PT Bank Central Asia, Tbk. telah menyetujui atas penambahan
                    hutang sebesar Rp500.000.000.000,- melalui penerbitan Corporate Bonds atas
                    nama PT RMK Energy, Tbk yang sebagian akan dialokasikan kepada PT Royaltama
                    Multi Komoditi Nusantara (PT RMKN – grup usaha/perusahaan afiliasi) yang akan
                    digunakan sebagai modal kerja.

II.   Bank Mandiri, Tbk

      1.   Akta Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.PLG/0005/KI/2023 No. 11 Tanggal 26 Januari
           2023 dan Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.

           a.   Para Pihak
                •   Debitur		               : PT RMK Energy, Tbk.
                •   Bank			                 : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk

           b.   Fasilitas
                Bank setuju untuk memberikan fasilitas kredit dengan memperhatikan ketentuan dan
                syarat-syarat Perjanjian, dengan limit kredit sebesar Rp 153.500.000.000,- (seratus lima
                puluh tiga miliar lima ratus juta Rupiah) dengan bentuk jenis fasilitas Kredit Investasi yang
                sifat nya Committed dan Advised (Non-Revolving).

           c.   Tujuan Penggunaan
                Refinancing Pelabuhan (Jetty) Batubara beserta sarana dan prasarana yang terletak di
                Desa Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi, Sumatera Selatan.

           d.   Bunga
                Sebesar 8.0 % p.a. (delapan persen per annum).

           e.   Jangka Waktu
                66 (enam puluh enam) bulan sejak penandatanganan Perjanjian Kredit, atau mulai tanggal
                26 Januari 2023 sampai dengan 25 Juli 2028.

           f.   Jaminan
                1. Tanah, bangunan mesin dan peralatan berikut sarana pelengkap pelabuhan Batubara
                   yang terletak di Desa Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi
                   Sumatera Selatan dengan bukti kepemilikan 88 SHGB atas nama PT RMK Energy
                   yang akan diikat hak tanggungan pertama senilai Rp278.270.000.000,-, yaitu:
                   1) SHGB No. 202/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
                   2) SHGB No. 203/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
                   3) SHGB No. 204/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;



                                                     118
Page 141
4) SHGB No. 205/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
5) SHGB No. 206/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
6) SHGB No. 207/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
7) SHGB No. 208/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
8) SHGB No. 209/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
9) SHGB No. 210/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
10) SHGB No. 211/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
11) SHGB No. 212/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
12) SHGB No. 213/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
13) SHGB No. 214/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
14) SHGB No. 215/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
15) SHGB No. 216/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
16) SHGB No. 217/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
17) SHGB No. 218/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
18) SHGB No. 219/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
19) SHGB No. 220/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
20) SHGB No. 221/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
21) SHGB No. 222/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
22) SHGB No. 223/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
23) SHGB No. 224/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
24) SHGB No. 225/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
25) SHGB No. 226/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
26) SHGB No. 227/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
27) SHGB No. 228/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
28) SHGB No. 229/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
29) SHGB No. 230/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
30) SHGB No. 231/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
31) SHGB No. 232/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
32) SHGB No. 233/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
33) SHGB No. 234/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
34) SHGB No. 235/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
35) SHGB No. 236/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
36) SHGB No. 237/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
37) SHGB No. 238/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
38) SHGB No. 239/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
39) SHGB No. 240/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
40) SHGB No. 241/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
41) SHGB No. 242/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
42) SHGB No. 243/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
43) SHGB No. 244/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
44) SHGB No. 245/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
45) SHGB No. 246/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
46) SHGB No. 247/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
47) SHGB No. 248/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
48) SHGB No. 249/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
49) SHGB No. 250/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
50) SHGB No. 251/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
51) SHGB No. 252/keramasan atas nama PT. RMK Energy;
52) SHGB No. 253/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
53) SHGB No. 254/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
54) SHGB No. 255/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
55) SHGB No. 256/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
56) SHGB No. 257/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
57) SHGB No. 258/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
58) SHGB No. 259/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
59) SHGB No. 260/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
60) SHGB No. 261/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;



                          119
Page 142
          61) SHGB No. 262/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          62) SHGB No. 263/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          63) SHGB No. 264/Keramasan atas nama PT. RMK Energy
          64) SHGB No. 265/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          65) SHGB No. 266/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          66) SHGB No. 267/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          67) SHGB No. 268/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          68) SHGB No. 269/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          69) SHGB No. 270/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          70) SHGB No. 271/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          71) SHGB No. 301/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          72) SHGB No. 302/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          73) SHGB No. 303/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          74) SHGB No. 304/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          75) SHGB No. 305/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          76) SHGB No. 306/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          77) SHGB No. 307/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          78) SHGB No. 308/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          79) SHGB No. 309/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          80) SHGB No. 310/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          81) SHGB No. 311/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          82) SHGB No. 312/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          83) SHGB No. 432/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          84) SHGB No. 433/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          85) SHGB No. 434/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          86) SHGB No. 435/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          87) SHGB No. 436/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
          88) SHGB No. 440/Keramasan atas nama PT. RMK Energy;
     2.   Tanah dan Jalan Hauling beserta sarana prasarana yang terletak di Desa Sungai
          Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera
          Selatan, dengan bukti kepemilikan 8 Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama
          PT. Royaltama Mulia Kencana yang akan diikat hak tanggungan pertama senilai
          Rp92.500.000.000,-, yaitu:
          a. SHGB No. 00032/Sungai Rambutan atas nama RMUK;
          b. SHGB No. 00033/Sungai Rambutan atas nama RMUK;
          c. SHGB No. 00034/Sungai Rambutan atas nama RMUK;
          d. SHGB No. 00035/Sungai Rambutan atas nama RMUK;
          e. SHGB No. 00036/Sungai Rambutan atas nama RMUK;
          f. SHGB No. 00037/Sungai Rambutan atas nama RMUK;
          g. SHGB No. 00038/Sungai Rambutan atas nama RMUK;
          h. SHGB No. 00039/Sungai Rambutan atas nama RMUK;
     3.   Tanah dan Bangunan rumah tinggal di Komplek Perumahan Taman Kebon Jeruk,
          Jalam Jeruk Utama 1, Blok G-III Nomor 3, Keluarahan Srangseng, Kecamatan
          Kembangan, Kota Jakarta Barat, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor
          06379 atas nama Tony Saputra yang akan diikat hak tanggungan pertama senilai
          Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas miliar rupiah).
     4.   Personal Guarantee and letter of undertaking dari Tony Saputra.
     5.   Corporate Guarantee and Cash deficit Guarantee dari RMKN dan PT Rantaimulia
          Kencana.

g.   Asuransi
     1. Selama seluruh hutang yang timbul berdasarkan Perjanjian atau perjanjian-perjanjian
         lain yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian belum dinyatakan lunas
         oleh Bank, Debitur wajib mengasuransikan semua barang-barang yang diserahkan
         sebagai agunan menurut Perjanjian berikut seluruh perubahan, perpanjangan,
         penambahan dan/atau pembaharuannya sepanjang barang-barang tersebut lazimnya
         dapat diasuransikan (insurable), atas segala bahaya dan dengan kondisi polis serta



                                        120
Page 143
    nilai pertanggungan yang dianggap baik oleh Bank, melalui perusahaan asuransi dan
    broker asuransi yang tercatat sebagai rekanan Bank dengan menggunakan syarat
    banker’s clause dan klasula tambahan RSMD (Riot, strike, malicious dan damage).
    Nilai pertanggungan sebesar nilai wajar barang agunan atas persetujuan Bank dan
    biaya penutupan asuransi menjadi beban dan wajib dibayarkan oleh Debitur.
2. Seluruh biaya dan premi yang timbul sehubungan dengan asuransi tersebut menjadi
    beban dan wajib dibayar oleh Debitur.
3. Apabila agunan pada Perjanjian telah diasuransikan namun pada polis yang
    bersangkutan belum tercantum dalam Banker’s Clause dan klausula RSMD (Riot,
    strike, malicious dan damage) untuk kepentingan Bank, maka Debitur dan/atau
    pemilik agunan dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mengubah polis
    asuransi yang bersangkutan dengan syarat Banker’s Clause dan Klausula RSMD
    (Riot, strike, malicious and damage) untuk kepentingan Bank.
4. Dalam hal jangka waktu polis asuransi dan agunan telah berakhir namun debitur
    belum memperpanjang jangka waktu polis asuransi, termasuk tetapi tidak terbatas
    pada menunjuk perusahaan asuransi dan broker asuransi menetapkan kondisi dan
    persyaratan polis asuransi menetapkan jumlah pertanggungan sekaligus melakukan
    pembayaran premi asuransi serta hal-hal lain sehubungan dengan perpanjangan
    jangka waktu polis asuransi atas agunan.
5. Pencantuman Banker’s Clause pada polis asuransi dimaksud agar Bank memiliki hak
    untuk mendapatkan uang ganti rugi dari Perusahaan Asuransi yang bersangkutan
    apabila terjadi sesuatu peristiwa kerugian atas agunan yang ditutup dengan
    asuransi tersebut, dan selanjutnya Debitur memberi kuasa kepada Bank untuk
    memperhitungkan pembayaran ganti rugi yang diterima dari Perusahaan Asuransi
    tersebut dengan jumlah yang masih terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur kepada
    Bank berdasarkan Perjanjian dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang merupakan
    satu kesatuan dengan Perjanjian.
6. Dalam hal setelah dilakukan perhitungan oleh Bank masih terdapat kelebihan
    maka Bank wajib menyerahkan kembali kelebihan uang ganti rugi dari Perusahaan
    Asuransi tersebut kepada Debitur atau pemilik agunan, tanpa mewajibkan Bank untuk
    membayar bunga atau ganti rugi berupa apapun juga kepada Debitur dan atau pemilik
    agunan. Namun apabila pembayaran ganti rugi dari Perusahaan Asuransi tersebut
    belum cukup untuk membayar seluruh jumlah yang masih terhutang dan wajib dibayar
    oleh Debitur, maka Debitur tetap berkewajiban untuk melunasi kekurangan tersebut
    pada waktunya kepada Bank.
7. Debitur dan pemilik agunan berjanji untuk memelihara barang agunan yang
    diasuransikan sebaik-baiknya dan jika terjadi kerusakan terhadap barang agunan
    tersebut, maka Debitur harus segera memberitahukan secara tertulis kepada Bank
    mengenai kerusakan tersebut. Jika kerusakan baik sebagian maupun seluruhnya oleh
    Bank dianggap mempengaruhi kepentingan Bank selaku Kreditur, maka Bank berhak
    untuk menyatakan telah terjadi kejadian kelalaian serta menagih pelunasan jumlah
    terhutang dengan segera dan sekaligus lunas, kecuali apabila dalam tenggang waktu
    selamat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rusaknya agunan Debitur telah
    menyerahkan agunan pengganti yang sejenis, dengan nilai setara dan dapat dibebani
    dengan hak jaminan serta menurut pertimbangan bank telah melindungi kepentingan
    Bank selaku Kreditur.
8. Sehubungan dengan ketentuan-ketentuan, Debitur dengan ini memberikan kuasa
    kepada Bank untuk mendebet rekening atas nama Debitur yang ada pada Bank
    sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (1b) Perjanjian.
9. Debitur dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk menyimpan asli
    polis asuransi atas agunan berikut seluruh perubahan, perpanjangan dan atau
    pembaharuannya.
10. Selama fasilitas kredit belum lunas, terhadap bangunan dan barang yang dapat
    diasuransikan (insurable) harus diasuransikan kepada perusahaan asuransi rekanan
    Bank dengan syarat Banker’s Clause Bank, dan khausula tambahan riot strike,
    malicious and damage (RSMD) nilai pertanggungan sebesar nilai wajar barang
    agunan tersebut dan biaya penutupan asuransi menjadi beban Debitur. Jika sudah
    diasuransikan dengan perusahaan asuransi bukan rekanan Bank, maka pada saat
    jatuh tempo polis asuransi harus diganti menjadi perusahaan asuransi rekanan bank.


                                   121
Page 144
h.   Affirmative Covenant
     Debitur dengan ini berjanji dan karenanya mengikatkan diri kepada Bank bahwa selama
     Perjanjian berlangsung sampai dengan seluruh jumlah yang terhutang oleh Debitur
     berdasarkan Perjanjian dan/atau perjanjian-perjanjian lain yang merupakan satu kesatuan
     dengan Perjanjian dinyatakan lunas oleh Bank:
     1. Selama kredit belum lunas, Debitur berkewajiban untuk:
          1) Menyampaikan laporan aktivitas usaha yang meliputi rincian pendapatan, hutang
               dan piutang dagang setiap triwulan paling lambat telah diterima Bank, 60 (enam
               puluh) hari kalender setelah akhir periode laporan;
          2) Menyampaikan laporan keuangan in-house setiap triwulan paling lambat telah
               diterima Bank 60 (enam puluh) hari kalender setiap periode laporan, laporan
               keuangan in-house tahunan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender
               setelah akhir periode laporan dan laporan keuangan audited oleh kantor akuntan
               publik rekanan Bank, paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
               setelah akhir periode laporan;
          3) Menyampaikan dokumen penutupan asuransi atas agunan yang insurable
               melalui asuransi rekanan Bank dengan biaya atas beban Debitur paling lama 30
               (tiga puluh) hari sejak penerbitan polis asuransi;
          4) Menyalurkan aktivitas keuangan melalui Bank, minimal proposional sebesar
               porsi kredit di Bank;
          5) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
          6) Mengizinkan Bank atau pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan usaha
               dan aktivitas keuangan Debitur;
          7) Melakukan penilaian ulang agunan setiap 2 (dua) tahun sekali menggunakan
               Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Independen rekanan Bank. Biaya penilaian
               ulang menjadi beban Debitur.
          8) Memperpanjang masalaku izin yang akan jatuh tempo dan menyerahkan foto
               copy surat izin usaha terbaru kepada Bank, paling lambat pada saat tanggal
               jatuh tempo izin usaha tersebut.
          9) Memelihara kondisi keuangan perusahaan dalam kondisi baik khususnya Debt
               Equity Ratio < 200% (dua ratus persen) cashflow from operating selalu positif,
               DSC > 1 (lebih besar dari satu) kali dan equity positif selama jangka waktu kredit
               sesuai standar pengelolaan keuangan yang baik yang dicatat sesuai standar
               akuntansi Indonesia.
          10) Melakukan penurunan baki debet kredit modal kerja apabila tidak terjamin oleh
               stok dan piutang usaha lancar minimal sebesar 143% (seratus empat puluh tiga
               persen).
          11) Melakukan maintenance mesin-mesin secara rutin sehingga dapat meminimalisir
               kerusakan yang dapat mengganggu operasional perusahaan.
          12) Menyerahkan copy surat pemberitahuan pajak penghasilan tahun paling lambat
               90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal lapor.
     2. Selama kredit belum lunas, Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada
          Bank dalam hal:
          1) Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang acaranya merubah
               anggaran dasar perusahaan, modal dasar, susunan pengurus, nama dan status
               perusahaan.
          2) Melakukan pembagian deviden selambat-lambatnya diterima Bank 30 (tiga
               puluh) hari setelah tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
               untuk melaksanakan hal tersebut, serta 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan
               pembagian deviden.
     3. Memenuhi kewajiban-kewajiban Perusahaan Terbuka sesuai ketentuan termasuk
          namun tidak terbatas undang-undang pasar modal berikut perubahannya dikemudian
          hari apabila ada.
     4. Selama kredit belum lunas, Debitur wajib menyerahkan copy Akta Risalah Umum
          Pemegang Saham (RUPS) dan pelaporan/persetujuan Menteri hukum dan Hak Asasi
          Manusia terkait perubahan Anggaran Dasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
          tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).



                                          122
Page 145
     5.  Bank berhak untuk menangguhkan dan/atau membatalkan pencairan kredit yang
         belum ditarik jika Debitur menggunakan dana kredit secara tidak wajar dan atau
         menyimpang dari tujuan semula sesuai Perjanjian.
     6. Bank berhak untuk menangguhkan dan/atau membatalkan pencairan kredit yang
         belum ditarik jika Debitur menggunakan dana kredit secara tidak wajar dan atau
         menyimpang dari tujuan semula sesuai Perjanjian:
         1) Menjaminkan harta kekayaan perusahaan kepada Bank termasuk namun tak
             terbatas pada aset perusahaan yang akan dijaminkan kepada Bank sampai
             dengan fasilitas kredit dinyatakan lunas oleh Bank termasuk penambahan limit,
             perpanjangan jangka waktu, perubahan syarat dan ketentuan kredit.
         2) Mengesahkan/meratifikasi segala tindakan Direksi sehubungan dengan
             perbuatan hukum untuk membuka hubungan kredit dengan Bank menandatangani
             Perjanjian dengan Bank menandatangani Perjanjian Kredit, Accesoir dan segala
             sesuatu yang berkaitan dengan fasilitas kredit yang diterima oleh Debitur.
         3) Memberikan jaminan perusahaan (Corporate Guarantee dan Cashflow Deficit
             Guarantee) oleh Debitur untuk anak perusahaan yaitu RMUK.
     7. Menyerahkan laporan penilaian agunan fixed asset terbaru dari Kantor Jasa Penilaian
         Publik (KJPP) rekanan Bank Kategori A, Tbk, paling lambat 2 (dua) bulan sejak
         tandatangan perjanjian kredit, dengan ketentuan sebagai berikut:
         1) Nilai asset Pelabuhan batubara beserta prasarananya (diluar nilai tanah, alat
             berat, dan kendaraan) milik Debitur menjamin fasilitas kredit investasi minimal
             sebesar 144% (seratus empat puluh empat persen). Jika nilai tidak mencukupi,
             maka maksimal penarikan kredit investasi akan disesuaikan proposional sampai
             dengan terjamin minimal 144% (seratus empat puluh empat persen).
         2) Total nilai aset menjamin kebutuhan agunan seluruh fasilitas kredit investasi
             sebesar minimal 125% (seratus dua puluh lima persen) untuk fasilitas kredit
             modal kerja sebesar 100% (seratus persen) dan Bank Garansi minimal 100%
             (seratus persen). Jika nilai agunan tidak menjamin kebutuhan minimal agunan
             tersebut, maka total limit kredit akan disesuaikan sampai memenuhi ketentuan
             kebutuhan minimal agunan tersebut, diutamakan dari penyesuaian maksimal
             penarikan kredit investasi atau Debitur menyerahkan agunan tambahan sampai
             dengan coverage agunan memenuhi ketentuan kebutuhan minimal atas
     8. Melakukan pembaharuan lampiran fiducia stock dan piutang setiap 1 (satu) tahun
         dengan biaya dibebankan kepada Debitur.
     9. Menyediakan dan menjaga singking fund sebesar 1 (satu) kali kewajiban pokok dan
         bunga dan diblokir.
     10. Melakukan perpanjangan kontrak Kerjasama dengan customer lainnya sehingga
         volume kontrak Kerjasama dengan semua customer masih sesuai dengan target
         pendapatan perusahaan.
     11. Syarat lainnya sesuai Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit Bank

i.   Negative Covenant
     Selama seluruh hutang yang timbul berdasarkan Perjanjian dan/atau perjanjian-perjanjian
     lain yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian belum dinyatakan lunas oleh
     Bank, maka tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank, maka Debitur tidak
     diperkenankan melakukan hal-hal (negative convenant), sebagai berikut:
     1. Melakukan perubahan komposisi pemegang saham mayoritas, sehingga porsi total
          kepemilikan saham Tony Saputra, Vincent Saputra, William Saputra, dan Suriani
          baik dimiliki langsung ataupun tidak langsung menjadi dibawah 66,67% (enam puluh
          enam koma enam puluh tujuh persen).
     2. Memindah-tangankan barang agunan, kecuali alat berat untuk keperluan operasional.
     3. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari Bank atau Lembaga keuangan
          lainnya termasuk namun tak terbatas pada transaksi derivatif.
     4. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan
          perusahaan kepada pihak lain.
     5. Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat berat untuk kepentingan usaha.
     6. Melakukan transaksi dengan pihak di luar kewajaran praktik bisnis.
     7. Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain yang bertentangan dengan
          Perjanjian Kredit atau dokumen agunan.


                                        123
Page 146
j.   Cross Collateral
     1. Agunan fixed aset diikat cross collateral dengan klausula cross default dengan seluruh
         fasilitas kredit Perseroan dan group usaha.
     2. Bank dan Debitur sepakat bahwa agunan-agunan akan diikat cross collateral dengan
         klausula cross default dengan seluruh fasilitas kredit Perseroan dan group usaha
         untuk menjamin fasilitas kredit Cash Loan dan non Cash Loan lainnya yang diperoleh
         Debitur dari Bank terkait dengan agunan-agunan sebagaimana tertuang dalam:
         a. Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.PLG/0006/KMK/2023 – Akta No. 12
               tanggal 26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya dan/
               atau tambahan-tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau
               perpanjangan-perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
         b. Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi No. WCO.PLG/0007/NCL/2023 –
               Akta No. 13 tanggal 26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya
               dan/atau tambahan-tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau
               perpanjangan-perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
         c. Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.PLG/0008/KI/2023 – Akta No. 23 tanggal
               26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya dan/atau tambahan-
               tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau perpanjangan-
               perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.

k.   Cross Default
     1. Bilamana Debitur lalai melaksanakan suatu kewajiban pembayaran atau melakukan
         pelanggaran terhadap salah satu ketentuan dalam Perjanjian atau suatu kewajiban
         lain yang timbul dalam hubungan dalam Perjanjian, maka Debitur dianggap telah
         melakukan pelanggaran pula terhadap:
         a. Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor WCO.PLG/0006/KMK/2023, Akta Nomor
              12, tanggal 26 Januari 2023, berikut dengan addendum-addendum dan/
              atau tambahan-tambahannya dan/atau perubahan-perubahannya dan/atau
              perpanjang-perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
         b. Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor WCO.PLG/0007/NCL/2023, Akta Nomor
              13, tanggal 26 Januari 2023, berikut dengan addendum-addendum dan/
              atau tambahan-tambahannya dan/atau perubahan-perubahannya dan/atau
              perpanjang-perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
         c. Perjanjian kredit Nomor: WCO.PLG/0008/Kl/2023, Akta Nomor 23, tanggal
              26 Januari 2023, berikut dengan addendum-addendum dan/atau tambahan-
              tambahannya dan/atau perubahan-perubahannya dan/atau perpanjang-
              perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
     2. Demikian pula sebaliknya, maka atas kelalaian atau pelanggaran dimaksud memberi
         hak dan kuasa kepada Bank untuk menuntut pembayaran kembali atas semua jumlah
         yang terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur yang timbul dari atau berdasarkan
         Perjanjian secara sekaligus sebelum tanggal pembayaran yang semula ditetapkan
         tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa suatu tuntutan atau protes serta
         seberapa perlu Debitur dengan ini melepaskan ketentuan-ketentuan yang tercantum
         dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
     3. Bank berhak untuk mengadakan pengawasan kualitatif dan kuantitatif atas
         penggunaan fasilitas yang diberikan oleh Bank kepada Debitur berdasarkan Perjanjian
         berikut dengan addendum-addendumnya. Sehubungan dengan hal tersebut Bank
         berhak untuk melakukan tindakan-tindakan pengawasan termasuk akan tetapi tidak
         terbatas untuk mengadakan pemeriksaan atas segala pembukuan dan surat-surat
         lain yang berhubungan dengan pembukuan baik oleh Bank sendiri maupun oleh
         Pihak yang ditunjuk atau diberi kuasa Bank. Berkaitan dengan tindakan pengawasan
         atas penggunaan fasilitas kredit oleh Bank tersebut, debitur wajib memberikan segala
         bantuan dan keterangan yang dianggap perlu atau yang dikehendaki oleh Bank agar
         tujuan pengawasan dapat terlaksana dengan baik.




                                        124
Page 147
     l.   Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
          1. Tanpa mengurangi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, Bank dengan ini
             diberi hak dan kuasa oleh Debitur untuk menggadai ulangkan Kredit ini kepada Bank
             Indonesia atau pihak ketiga lainnya menurut pertimbangan yang dipandang baik oleh
             Bank.
          2. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika terjadi
             kelalaian oleh Debitur atas kewajibannya terhadap Bank sehingga terjadi suatu
             perselisihan mengenai Perjanjian, Bank dan Debitur setuju untuk menyerahkan
             penyelesainya kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara atau Instansi yang
             berwenang.
          3. Mengenai Perjanjian dan segala akibatnya para pihak memilih tempat kediaman
             hukum yang tetap dan secara umum pada kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
             Selatan di Jakarta.
          4. Dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan yang berlaku, Bank berhak untuk
             mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur melalui Pengadilan Negeri lainnya yang
             berwenang di dalam wilayah Republik Indonesia atau menyerahkan kepengurusan
             Fasilitas Kredit melalui Kantor Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara
             diseluruh wilayah Republik Indonesia.

2.   Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.PLG/0006/KMK/2023 No. 12 Tanggal
     26 Januari 2023 sebagaimana telah diubah dengan Addednum Ke-1 (satu) Perjanjian
     Kredit Modal Kerja No. WCO/PLG/0006/KMK/2023 No. 12 tanggal 11 Januari 2024, Surat
     Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No. CM1.PLB/SPPK/25/2025 tanggal 15 Januari
     2025, dan Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.

     a.   Para Pihak
          •   Debitur		              : PT RMK Energy, Tbk.
          •   Bank			                : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.

     b.   Fasilitas
          Bank setuju untuk memberikan fasilitas kredit dengan memperhatikan ketentuan dan
          syarat-syarat Perjanjian, dengan limit kredit sebesar Rp 15.000.000.000,- (lima belas
          miliar Rupiah) dengan bentuk jenis fasilitas Kredit Modal Kerja yang sifat nya Committed
          dan Advised (Revolving).

     c.   Tujuan Penggunaan
          Modal kerja usaha jasa logistik batubara.

     d.   Bunga
          Sebesar 8,0 % p.a. (delapan persen per annum).

     e.   Jangka Waktu
          Sampai dengan 25 Januari 2026.

     f.   Jaminan
          1.   Stock telah diikat fidusia sebesar Rp 15.000.000,-
          2.   Piutang telah diikat fidusia sebesar Rp 100.000.000,-
          3.   Personal Guarantee dan Letter of Undertaking (LoU) dari Bapak Tony Saputra
          4.   Corporate Guarantee dan Cash Deficit Guarantee dari PT Royaltama Multi
               Komoditi Nusantara dan PT Rantai Mulia Kencana
          5.   Agunan Fixed Aset diikatkan dengan agunan fasilitas kredit investasi

          Seluruh agunan fixed aset diikat cross collateral dengan klausula cross default dengan
          seluruh fasilitas kredit PT RMK Energi dan group usaha.




                                             125
Page 148
g.   Asuransi
     1. Selama kredit belum lunas, terhadap barang agunan yang dapat diasuransikan
         (insurable), harus diasuransikan kepada perusahaan asuransi rekanan Bank dengan
         syarat Banker’s Clause Bank. Nilai pertanggungan sebesar nilai wajar. Apabila
         sebelumnya telah ditutup asuransi, agar dilakukan penambahan/perubahan Banker’s
         Clause Bank dan apabila ditutup oleh asuransi bukan rekanan Bank maka pada saat
         perpanjangan asuransi harus ditutup oleh perusahan asuransi rekanan Bank. Biaya
         penutupan asuransi menjadi beban Debitur.
     2. Dalam hal Bank karena sebab apapun dan atas pertimbangannya sendiri melakukan
         eksekusi atas agunan yang telah diserahkan baik pada saat ini maupun pada saat
         yang akan datang berdasarkan Perjanjian Kredit Ini maupun perubahannya, Debitur
         dengan ini bertanggung jawab dan membebaskan Bank dari segala tuntutan maupun
         gugatan yang timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun sebagai akibat
         pelaksanaan eksekusi tersebut dan untuk itu, apabila diperlukan Debitur dengan ini
         memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang
         diperlukan untuk mempertahankan haknya. Pemberian Kuasa ini tidak menghapuskan
         kewajiban dan tanggung jawab Debitur untuk melindungi hak dan kepentingan Bank
         dari tuntutan maupun gugatan tersebut.

h.   Affirmative Covenant
     Debitur dengan ini berjanji dan karenanya mengikatkan diri kepada Bank bahwa selama
     Perjanjian berlangsung sampai dengan seluruh jumlah yang terhutang oleh Debitur
     berdasarkan Perjanjian dan/atau perjanjian-perjanjian lain yang merupakan satu kesatuan
     dengan Perjanjian dinyatakan lunas oleh Bank:
     1. Selama kredit belum lunas, Debitur berkewajiban untuk:
          1) Menyampaikan laporan aktivitas usaha yang meliputi rincian pendapatan, hutang
               dan piutang dagang setiap triwulan paling lambat telah diterima Bank, 60 (enam
               puluh) hari kalender setelah akhir periode laporan;
          2) Menyampaikan laporan keuangan in-house setiap triwulan paling lambat telah
               diterima Bank 60 (enam puluh) hari kalender setiap periode laporan, laporan
               keuangan in-house tahunan paling lambat 90 sembilan puluh) hari kalender
               setelah akhir periode laporan dan laporan keuangan audited oleh Kantor Akuntan
               Publik Rekanan Bank, paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
               setelah akhir periode laporan;
          3) Menyampaikan dokumen penutupan asuransi atas agunan yang insurable
               melalui asuransi rekanan Bank dengan biaya atas beban Debitur paling lama
               30 (tiga puluh) hari sejak penerbitan polis asuransi;
          4) Menyalurkan aktivitas keuangan melalui Bank, minimal proposional sebesar
               porsi kredit di Bank;
          5) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
          6) Mengizinkan Bank atau pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan usaha
               dan aktivitas keuangan Debitur;
          7) Melakukan penilaian ulang agunan setiap 2 (dua) tahun sekali menggunakan
               Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Independen rekanan Bank. Biaya penilaian
               ulang menjadi beban Debitur.
          8) Memperpanjang masa laku izin yang akan jatuh tempo dan menyerahkan foto
               copy surat izin usaha terbaru kepada Bank, paling lambat pada saat tanggal
               jatuh tempo izin usaha tersebut.
          9) Memelihara kondisi keuangan perusahaan dalam kondisi baik khususnya Debt
               Equity Ratio < 200% (dua ratus persen), cashflow from operating selalu positif,
               DSC > 1 (lebih besar dari satu) kali dan equity positif selama jangka waktu kredit
               sesuai standar pengelolaan keuangan yang baik yang dicatat sesuai standar
               akuntansi Indonesia.
          10) Melakukan penurunan baki debet kredit modal kerja apabila tidak terjamin oleh
               stok dan piutang usaha lancar minimal sebesar 143% (seratus empat puluh tiga
               persen).
          11) Melakukan maintenance mesin-mesin secara rutin sehingga dapat meminimalisir
               kerusakan yang dapat mengganggu operasional perusahaan.



                                          126
Page 149
     2.  Selama kredit belum lunas, Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada
         Bank dalam hal:
         1) Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang acaranya merubah
              anggaran dasar perusahaan, modal dasar, susunan pengurus, nama dan status
              perusahaan.
         2) Melakukan pembagian deviden.
         Selambat-lambatnya diterima Bank 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal persetujuan
         Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melaksanakan hal tersebut, serta
         30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan pembagian deviden.
     3. Menjaga seluruh perizinan usaha sesuai dengan peraturan dan ketentuan undang-
         undang yang berlaku, jika terdapat pencabutan izin usaha atau penghentian
         operasional usaha maka Debitur wajib melunasi seluruh fasilitas kreditnya di Bank.
     4. Memenuhi kewajiban-kewajiban Perusahaan Terbuka sesuai ketentuan termasuk
         namun tidak terbatas undang-undang pasar modal berikut perubahannya dikemudian
         hari apabila ada.
     5. Selama kredit belum lunas, Debitur wajib menyerahkan copy Akta Risalah Umum
         Pemegang Saham (RUPS) dan pelaporan/persetujuan Menteri hukum dan Hak Asasi
         Manusia terkait perubahan Anggaran Dasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
         tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
     6. Bank berhak untuk menangguhkan dan/atau membatalkan pencairan kredit yang
         belum ditarik jika Debitur menggunakan dana kredit secara tidak wajar dan atau
         menyimpang dari tujuan semula sesuai Perjanjian.
     7. Melakukan pembaharuan lampiran fiducia stock dan piutang setiap 1 (satu) tahun
         dengan biaya dibebankan kepada Debitur.
     8. Menyediakan dan menjaga sinking fund sebesar 1 (satu) kali kewajiban pokok dan
         bunga dan diblokir.
     9. Melakukan perpanjangan kontrak Kerjasama dengan customer atau mengganti
         dengan kontrak kerja sama dengan customer lainnya sehingga volume kontrak
         Kerjasama dengan semua customer masih sesuai dengan target pendapatan
         perusahaan.
     10. Menyerahkan Surat Keterangan dari Notaris Dr. Diah Sulistyani Ratna Sediati, S.H.,
         terkait proses pengikatan agunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 101, 108, 83,
         70, 56, 41, 35, 122 dan 121/Tanjung Baru setiap akhir bulan sampai dengan telah
         dilakukan pengikatan secara sempurna.
     11. Syarat lainnya sesuai Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit Bank.

i.   Negative Covenant
     Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih dahulu, Debitur
     tidak diperkenankan:
     1. Melakukan perubahan komposisi pemegang saham mayoritas, sehingga porsi total
          kepemilikan saham Tony Saputra, Vincent Saputra, William Saputra, dan Suriani
          baik dimiliki langsung ataupun tidak langsung menjadi dibawah 66,67% (enam puluh
          enam koma enam puluh tujuh persen).
     2. Memindah-tangankan barang agunan, kecuali alat berat untuk keperluan operasional.
     3. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari Bank atau Lembaga keuangan
          lainnya termasuk namun tak terbatas pada transaksi derivatif.
     4. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan
          perusahaan kepada pihak lain.
     5. Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat berat untuk kepentingan usaha.
     6. Melakukan transaksi dengan pihak di luar kewajaran praktik bisnis.
     7. Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain yang bertentangan dengan
          Perjanjian Kredit atau dokumen agunan.

j.   Cross Collateral
     Seluruh Agunan fixed aset diikat secara cross collateral dan cross default untuk
     mengcover seluruh fasilitas kredit Debitur dan diikat Cross Collateral dan Cross Default
     untuk mengcover seluruh Fasilitas Kredit Group Usaha Debitur yang diberikan oleh Bank
     dengan rincian sebagai berikut:


                                        127
Page 150
     1.   PT. RMK Energy, Tbk.
          1) Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.PLG/0005/KI/2023 – Akta No. 11 tanggal
              26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya dan/atau tambahan-
              tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau perpanjangan-
              perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
          2) Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi No. WCO.PLG/0007/NCL/2023 –
              Akta No. 13 tanggal 26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya
              dan/atau tambahan-tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau
              perpanjangan-perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
     2.   PT. Royaltama Mulia Kencana
          Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.PLG/0008/KI/2023 – Akta No. 23 tanggal
          26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya dan/atau tambahan-
          tambahannya      dan/atau   perubhan-perubahannya     dan/atau  perpanjangan-
          perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.

k.   Cross Default
     1. Bilamana Debitur lalai melaksanakan suatu kewajiban pembayaran atau melakukan
         pelanggaran terhadap salah satu ketentuan dalam Perjanjian atau suatu kewajiban
         lain yang timbul dalam hubungan dalam Perjanjian, maka Debitur dianggap telah
         melakukan pelanggaran pula terhadap:
         1) Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.PLG/0005/KI/2023 – Akta No. 11 tanggal
              26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya dan/atau tambahan-
              tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau perpanjangan-
              perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
         2) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor WCO.PLG/0006/KMK/2023, Akta Nomor
              12, tanggal 26 Januari 2023, berikut dengan addendum-addendum dan/
              atau tambahan-tambahannya dan/atau perubahan-perubahannya dan/atau
              perpanjang-perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya
     2. Demikian pula sebaliknya, maka atas kelalaian atau pelanggaran dimaksud memberi
         hak dan kuasa kepada Bank untuk menuntut pembayaran kembali atas semua jumlah
         yang terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur yang timbul dari atau berdasarkan
         Perjanjian secara sekaligus sebelum tanggal pembayaran yang semula ditetapkan
         tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa suatu tuntutan atau protes serta
         seberapa perlu Debitur dengan ini melepaskan ketentuan-ketentuan yang tercantum
         dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
     3. Bank berhak untuk mengadakan pengawasan kualitatif dan kuantitatif atas
         penggunaan fasilitas yang diberikan oleh Bank kepada Debitur berdasarkan Perjanjian
         berikut dengan addendum-addendumnya. Sehubungan dengan hal tersebut Bank
         berhak untuk melakukan tindakan-tindakan pengawasan termasuk akan tetapi tidak
         terbatas untuk mengadakan pemeriksaan atas segala pembukuan dan surat-surat
         lain yang berhubungan dengan pembukuan baik oleh Bank sendiri maupun oleh
         Pihak yang ditunjuk atau diberi kuasa Bank. Berkaitan dengan tindakan pengawasan
         atas penggunaan fasilitas kredit oleh Bank tersebut, debitur wajib memberikan segala
         bantuan dan keterangan yang dianggap perlu atau yang dikehendaki oleh Bank agar
         tujuan pengawasan dapat terlaksana dengan baik.

l.   Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
     Mengenai Perjanjian Kredit dan segala akibat serta pelaksanaannya, Para Pihak setuju
     untuk memberlakukan ketentuan hukum negara Republik Indonesia dan memilih tempat
     kediaman hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
     Selatan di Jakarta, tanpa mengurangi hak Bank untuk meminta pelaksanaan eksekusi,
     mengajukan gugatan atau tuntutan hukum pada Debitur dihadapan pengadilan lainnya
     yang berwenang atau menyerahkan pengurusan penyelesaian Fasilitas Kredit melalui
     Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau Panitia Urusan Piutang
     Negara (PUPN) di seluruh wilayah Republik Indonesia.




                                        128
Page 151
3.   Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi No. WCO.PLG/0007/NCL/2023
     No. 13 Tanggal 26 Januari 2023 sebagaimana telah diubah dengan Addednum Ke-1
     (satu) Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi No. WCO/PLG/0007/NCL/2023
     No. 13 tanggal 11 Januari 2024, Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) No. CM1.
     PLB/SPPK/25/2025 tanggal 15 Januari 2025 dan dan Syarat-Syarat Umum Perjanjian
     Kredit PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk.

     a.   Para Pihak
          •   Debitur       : PT RMK Energy, Tbk.
          •   Bank		        : PT Bank Mandiri (Persero), Tbk

     b.   Fasilitas
          Bank menyetujui untuk memberikan fasilitas bank garansi dengan memperhatikan
          ketentuan dan syarat-syarat Perjanjian, dengan plafond sebesar Rp 100.000.000.000,-
          (seratus miliar Rupiah) dengan bentuk jenis fasilitas Kredit Modal Kerja yang sifat nya
          Revolving, Uncommitted, Advised.

     c.   Tujuan Penggunaan
          Jaminan Pembayaran/pelaksanaan Debitur dan group usaha atas nama PT. Truba Bara
          Banyu Enim kepada PT. Kereta Api Indonesia.

     d.   Setoran Jaminan, Provisi, Bunga dan Biaya Lain-Lain
          1. Setoran Jaminan untuk fasilitas bank garansi 0% (nol persen).
          2. Terhadap setiap Bank Garansi yang diterbitkan, Debitur wajib membayar kepada
              Bank provisi pembukaan Bank Garansi dengan rincian sebagai berikut:
              1) Bank Garansi sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) p.a dari nominal
                  Bank Garansi yang diterbitkan.
              2) Biaya administrasi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) dibayarkan
                  paling lambat pada saat penandatanganan Addendum Perjanjian Kredit.
          3. Biaya Lain-Lain, segala biaya yang timbul sehubungan dengan Penerbitan Bank
              Garansi berdasarkan Perjanjian dikenakan sesuai tarif yang berlaku pada Bank.
          4. Provisi dan biaya-biaya lain yang telah dibayarkan oleh Debitur kepada Bank tidak
              dapat ditarik kembali apabila terjadi pembatalan pembukaan Bank Garansi dan/atau
              oleh sebab apapun.

     e.   Jangka Waktu
          Sampai dengan 25 Januari 2026.

     f.   Jaminan
          1. Agunan Non Fixed Aset:
              1) Piutang Dagang yang telah diikat Fidusia sesuai Akta Jaminan Fidusia (AJF)
                   No. 15 tanggal 26 Januari 2023 sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia
                   No. W10.00090449.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 16 Februari 2023 dengan nilai
                   penjaminan sebesar Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah).
              2) Persediaan berupa batubara yang terletak di Jetty Perusahaan Desa Keramasan,
                   Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan yang telah
                   diikat Fidusia sesuai Akta Jaminan Fidusia (AJF) No. 14 tanggal 26 Januari
                   2023 sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia No. W10.00090455.AH.05.01
                   Tahun 2023 tanggal 16 Februari 2023 dengan nilai penjaminan sebesar
                   Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah).
          2. Tanah, bangunan mesin dan peralatan berikut sarana pelengkap pelabuhan Batubara
              yang terletak di Desa Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Provinsi
              Sumatera Selatan dengan bukti kepemilikan 88 SHGB atas nama PT RMK Energy
              yaitu:
              1) SHGB No. 00036/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 203/Keramasan) atas nama
                   PT. RMK Energy;
              2) SHGB No. 00037/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 204/Keramasan) atas nama
                   PT. RMK Energy;


                                             129
Page 152
3)  SHGB No. 00038/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 205/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
4) SHGB No. 00039/Tanjung Baru (dahulu SHGB No.206/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
5) SHGB No. 00040/Tanjung Baru (dahulu SHGB No.207/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
6) SHGB No. 00042/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 209/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
7) SHGB No. 00043/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 210/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
8) SHGB No. 00044/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 211/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
9) SHGB No.00045/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 212/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
10) SHGB No.00046/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 213/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
11) SHGB No. 00047/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 214/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
12) SHGB No.00048/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 215/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
13) SHGB No. 00049/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 216/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
14) SHGB No. 00050/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 217/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
15) SHGB No. 00051/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 218/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
16) SHGB No. 00052/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 219/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
17) SHGB No. 00053/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 220/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
18) SHGB No. 00054/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 221/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
19) SHGB No. 00055/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 222/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
20) SHGB No. 00057/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 224/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
21) SHGB No. 00058/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 225/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
22) SHGB No.00059/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 226/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
23) Sertifikat Gak Guna Bangunan No. 00060/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 227/
    Keramasan) atas nama PT. RMK Energy;
24) SHGB No. 00061/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 228/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
25) SHGB No. 00062/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 229/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
26) SHGB No. 00063/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 230/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
27) SHGB No. 00064/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 231/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
28) SHGB No. 00065/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 232/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
29) SHGB No.00066/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 233/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
30) Sertfikat Hak Guna Bangunan No. 00067/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 234/
    Keramasan) atas nama PT. RMK Energy;




                            130
Page 153
31) SHGB No. 00068/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 235/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
32) SHGB No. 00069/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 236/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
33) SHGB No. 00071/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 238/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
34) SHGB No. 00072/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 239/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
35) SHGB No. 00073/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 240/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
36) SHGB No. 00074/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 241/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
37) SHGB No. 00075/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 242/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
38) SHGB No. 00076/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 243/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
39) SHGB No. 00077/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 244/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
40) SHGB No. 00078/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 245/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
41) SHGB No. 00079/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 246/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
42) SHGB No. 00080/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 247/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
43) SHGB No. 00081/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 248/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
44) SHGB No. 00082/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 249/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
45) SHGB No. 00084/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 251/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
46) SHGB No. 00085/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 252/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
47) SHGB No. 00086/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 253/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
48) SHGB No. 00087/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 254/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
49) SHGB No. 00088/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 255/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
50) SHGB No. 00089/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 256/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
51) SHGB No. 00090/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 257/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
52) SHGB No. 00091/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 258/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
53) SHGB No. 00092/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 259/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
54) SHGB No. 00093/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 260/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
55) SHGB No. 00094/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 261/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
56) SHGB No. 00095/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 262/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
57) SHGB No. 00096/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 263/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
58) SHGB No. 00097/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 264/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;




                           131
Page 154
59) SHGB No. 00098/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 265/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
60) SHGB No. 00099/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 266/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
61) SHGB No. 00100/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 267/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
62) SHGB No. 00102/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 269/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
63) SHGB No. 00103/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 270/Keramasan) 270 atas
    nama PT. RMK Energy
64) SHGB No. 00104/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 271/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
65) SHGB No. 00105/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 301/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
66) SHGB No. 00106/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 302/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
67) SHGB No. 00107/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 303/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
68) SHGB No. 00109/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 305/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
69) SHGB No. 00110/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 306/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
70) SHGB No. 00111/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 307/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
71) SHGB No. 00112/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 308/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
72) SHGB No. 00113/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 309/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
73) SHGB No. 00114/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 310/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
74) SHGB No. 00115/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 311/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
75) SHGB No. 00116/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 312/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
76) SHGB No. 00117/Tanjung Baru (dahulu SHGB No.4 34/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
77) SHGB No. 00118/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 435/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
78) SHGB No 00119/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 436/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
79) SHGB No. 00120/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 440/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;

Pengikatan atas 79 sertifikat di atas telah diikat Hak Tanggungan sesuai Sertifikat Hak
Tanggungan I No. 01041/2023 tanggal 8 November 2023 dengan Nilai Pertanggungan
sebesar Rp. 214.056.000.000,-

80) SHGB No. 00035/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 202/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
81) SHGB No. 00041/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 208/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
82) SHGB No. 00056/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 223/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
83) SHGB No. 00070/Tanjung Baru (dahulu SHGB No.237/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;
84) SHGB No. 00083/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 250/Keramasan) atas nama
    PT. RMK Energy;



                                132
Page 155
          85) SHGB No.00101/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 268/Keramasan) atas nama
              PT. RMK Energy;
          86) SHGB No. 00108/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 304/Keramasan) atas nama
              PT. RMK Energy;
          87) Sertfikat Hak Guna Bangunan No. 00121/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 433/
              Keramasan) atas nama PT. RMK Energy;
          88) SHGB No. 00122/Tanjung Baru (dahulu SHGB No. 432/Keramasan) atas nama
              PT. RMK Energy;
          Pengikatan atas 9 sertifikat diatas telah diikat Hak Tanggungan sesuai Sertifikat Hak
          Tanggungan I (Pertama) Nomor 01208/2023 tanggal 20 Desember 2023 dengan nilai
          pertanggungan sebesar Rp 64.214.000.000,-.
     3.   Tanah dan Jalan Hauling beserta sarana prasarana yang terletak di Desa Sungai
          Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera
          Selatan, dengan bukti kepemilikan 8 SHGB atas nama PT. Royaltama Mulia Kencana
          yang akan diikat hak tanggungan pertama senilai Rp 92.500.000.000,-, yaitu:
          a. SHGB No. 00032/Sungai Rambutan atas nama PT. Royaltama Mulia Kencana;
          b. SHGB No. 00033/Sungai Rambutan atas nama PT. Royaltama Mulia Kencana;
          c. SHGB No. 00034/Sungai Rambutan atas nama PT. Royaltama Mulia Kencana;
          d. SHGB No. 00035/Sungai Rambutan atas nama PT. Royaltama Mulia Kencana;
          e. SHGB No. 00036/Sungai Rambutan atas nama PT. Royaltama Mulia Kencana;
          f. SHGB No. 00037/Sungai Rambutan atas nama PT. Royaltama Mulia Kencana;
          g. SHGB No. 00038/Sungai Rambutan atas nama PT. Royaltama Mulia Kencana;
          h. SHGB No. 00039/Sungai Rambutan atas nama PT. Royaltama Mulia Kencana.
          Pengikatannya telah diikat Hak Tanggungan sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan I
          (Pertama) Nomor 00249/2023 tanggal 16 Mei 2023 dengan nilai pengikatan sebesar
          Rp. 92.500.000.000,-.
     4.   Tanah dan Bangunan rumah tinggal di Komplek Perumahan Taman Kebon Jeruk,
          Jalam Jeruk Utama 1, Blok G-III Nomor 3, Kelurahan Srangseng, Kecamatan
          Kembangan, Kota Jakarta Barat, dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor
          06379 atas nama Tony Saputra yang akan diikat hak tanggungan pertama senilai
          Rp. 19.000.000.000,- (sembilan belas miliar rupiah) yaitu Sertifikat Hak Milik
          No. 06379/Srangseng atas nama Tony Saputra.

         Pengikatannya telah diikat Hak Tanggungan sesuai dengan Sertifikat Hak Tanggungan I
         (pertama) Nomor 02658/2023 tanggal 10 Mei 2023 dengan nilai pengikatan sebesar
         Rp. 19.000.000.000,-.
     5. Personal Guarantee No. 16 Tanggal 26 Januari 2023 atas nama Tony Saputra
     6. Personal Guarantee and letter of undertaking No. 17 tanggal 26 Januari 2023 dari
         Tony Saputra
     7. Corporate Guarantee No. No.18 tanggal 26 Januari 2023 dari RMKN dan PT Rantaimulia
         Kencana
     8. Corporate Guarantee and Cash deficit Guarantee Nomor 20 tanggal 26 Januari 2023
         dari RMKN dan PT Rantaimulia Kencana
     9. Corporate Guarantee No. 19 tanggal 26 Januari 2023 dari PT Rantaimulia Kencana
     10. Corporate Guarantee and Cash deficit Guarantee Nomor 21 tanggal 26 Januari 2023
         dari PT Rantaimulia Kencana

g.   Asuransi
     1. Selama kredit belum lunas, terhadap barang agunan yang dapat diasuransikan
         (insurable), harus diasuransikan kepada perusahaan asuransi rekanan Bank dengan
         syarat Banker’s Clause Bank. Nilai pertanggungan sebesar nilai wajar. Apabila
         sebelumnya telah ditutup asuransi, agar dilakukan penambahan/perubahan Banker’s
         Clause Bank dan apabila ditutup oleh asuransi bukan rekanan Bank maka pada saat
         perpanjangan asuransi harus ditutup oleh perusahaan asuransi rekanan Bank. Biaya
         penutupan asuransi menjadi beban Debitur.



                                         133
Page 156
     2.   Dalam hal Bank karena sebab apapun dan atas pertimbangannya sendiri melakukan
          eksekusi atas agunan yang telah diserahkan baik pada saat ini maupun pada saat
          yang akan datang berdasarkan Perjanjian Kredit maupun perubahannya, Debitur
          dengan ini bertanggung jawab dan membebaskan Bank dari segala tuntutan maupun
          gugatan yang timbul dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun sebagai akibat
          pelaksanaan eksekusi tersebut dan untuk itu, apabila diperlukan Debitur dengan ini
          memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan tindakan-tindakan hukum yang
          diperlukan untuk mempertahankan haknya. Pemberian Kuasa ini tidak menghapuskan
          kewajiban dan tanggung jawab Debitur untuk melindungi hak dan kepentingan Bank
          dari tuntutan maupun gugatan tersebut.

h.   Affirmative Covenant
     Debitur dengan ini berjanji dan karenanya mengikatkan diri kepada Bank bahwa selama
     Perjanjian berlangsung sampai dengan seluruh jumlah yang terhutang oleh Debitur
     berdasarkan Perjanjian dan/atau perjanjian-perjanjian lain yang merupakan satu kesatuan
     dengan Perjanjian dinyatakan lunas oleh Bank:
     1. Selama kredit belum lunas, Debitur berkewajiban untuk:
          1) Menyampaikan laporan aktivitas usaha yang meliputi rincian pendapatan, hutang
               dan piutang dagang setiap triwulan paling lambat telah diterima Bank, 60 (enam
               puluh) hari kalender setelah akhir periode laporan;
          2) Menyampaikan laporan keuangan in-house setiap triwulan paling lambat telah
               diterima Bank 60 (enam puluh) hari kalender setiap periode laporan, laporan
               keuangan in-house tahunan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender
               setelah akhir periode laporan dan laporan keuangan audited oleh Kantor Akuntan
               Publik Rekanan Bank, paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
               setelah akhir periode laporan;
          3) Menyampaikan dokumen penutupan asuransi atas agunan yang insurable
               melalui asuransi rekanan Bank dengan biaya atas beban Debitur paling lama
               30 (tiga puluh) hari sejak penerbitan polis asuransi;
          4) Menyalurkan aktivitas keuangan melalui Bank, minimal proposional sebesar
               porsi kredit di Bank;
          5) Menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan penggunaan kredit;
          6) Mengizinkan Bank atau pihak yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan usaha
               dan aktivitas keuangan Debitur;
          7) Melakukan penilaian ulang agunan setiap 2 (dua) tahun sekali menggunakan
               Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Independen rekanan Bank. Biaya penilaian
               ulang menjadi beban Debitur.
          8) Memperpanjang masa laku izin yang akan jatuh tempo dan menyerahkan foto
               copy surat izin usaha terbaru kepada Bank, paling lambat pada saat tanggal
               jatuh tempo izin usaha tersebut.
          9) Memelihara kondisi keuangan perusahaan dalam kondisi baik khususnya Debt
               Equity Ratio < 200% (dua ratus persen), cashflow from operating selalu Positif,
               DSC > 1 (lebih besar dari satu) kali dan equity positif selama jangka waktu kredit
               sesuai standar pengelolaan keuangan yang baik yang dicatat sesuai standar
               akuntansi Indonesia.
          10) Melakukan penurunan baki debet kredit modal kerja apabila tidak terjamin oleh
               stok dan piutang usaha lancar minimal sebesar 143% (seratus empat puluh tiga
               persen).
          11) Melakukan maintenance mesin-mesin secara rutin sehingga dapat meminimalisir
               kerusakan yang dapat mengganggu operasional perusahaan.
          12) Menyerahkan copy Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan tahun paling lambat
               90 (sembilan puluh) hari kalender setelah tanggal lapor.
     2. Selama kredit belum lunas, Debitur wajib memberitahukan secara tertulis kepada
          Bank dalam hal:
          1) Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang acaranya merubah
               anggaran dasar perusahaan, modal dasar, susunan pengurus, nama dan status
               perusahaan.



                                          134
Page 157
         2)   Melakukan pembagian deviden.
              Selambat-lambatnya diterima Bank 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
              persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melaksanakan hal
              tersebut, serta 30 (tiga puluh) hari setelah pelaksanaan pembagian deviden.
     3. Menjaga seluruh perizinan usaha sesuai dengan peraturan dan ketentuan undang-
         undang yang berlaku, jika terdapat pencabutan izin usaha atau penghentian
         operasional usaha maka Debitur wajib melunasi seluruh fasilitas kreditnya di Bank.
     4. Memenuhi kewajiban-kewajiban Perusahaan Terbuka sesuai ketentuan termasuk
         namun tidak terbatas undang-undang pasar modal berikut perubahannya dikemudian
         hari apabila ada.
     5. Selama kredit belum lunas, Debitur wajib menyerahkan copy Akta Risalah Umum
         Pemegang Saham (RUPS) dan pelaporan/persetujuan Menteri hukum dan Hak Asasi
         Manusia terkait perubahan Anggaran Dasar paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
         tanggal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
     6. Bank berhak untuk menangguhkan dan/atau membatalkan pencairan kredit yang
         belum ditarik jika Debitur menggunakan dana kredit secara tidak wajar dan atau
         menyimpang dari tujuan semula sesuai Perjanjian.
     7. Melakukan pembaharuan lampiran fiducia stock dan piutang setiap 1 (satu) tahun
         dengan biaya dibebankan kepada Debitur.
     8. Menyediakan dan menjaga sinking fund sebesar 1 (satu) kali kewajiban pokok dan
         bunga dan diblokir.
     9. Melakukan perpanjangan kontrak Kerjasama dengan customer atau mengganti
         dengan kontrak kerja sama dengan customer lainnya sehingga volume kontrak
         Kerjasama dengan semua customer masih sesuai dengan target pendapatan
         perusahaan.
     10. Menyerahkan Surat Keterangan dari Notaris Dr. Diah Sulistyani Ratna Sediati, S.H.,
         terkait proses pengikatan agunan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 101, 108, 83,
         70, 56, 41, 35, 122 dan 121/Tanjung Baru setiap akhir bulan sampai dengan telah
         dilaukan pengikatan secara sempurna.
     11. Syarat lainnya sesuai Syarat-Syarat Umum Perjanjian Kredit Bank.

i.   Negative Covenant
     Selama kredit belum lunas, tanpa persetujuan tertulis dari Bank terlebih dahulu, Debitur
     tidak diperkenankan:
     1. Melakukan perubahan komposisi pemegang saham mayoritas, sehingga porsi total
          kepemilikan saham Tony Saputra, Vincent Saputra, William Saputra, dan Suriani
          baik dimiliki langsung ataupun tidak langsung menjadi dibawah 66,67% (enam puluh
          enam koma enam puluh tujuh persen).
     2. Memindah-tangankan barang agunan, kecuali alat berat untuk keperluan operasional.
     3. Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari Bank atau Lembaga keuangan
          lainnya termasuk namun tak terbatas pada transaksi derivatif.
     4. Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau menjaminkan harta kekayaan
          perusahaan kepada pihak lain.
     5. Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat berat untuk kepentingan usaha.
     6. Melakukan transaksi dengan pihak di luar kewajaran praktik bisnis.
     7. Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain yang bertentangan dengan
          Perjanjian Kredit atau dokumen agunan.

j.   Cross Collateral
     Seluruh Agunan fixed aset diikat secara cross collateral dan cross default untuk
     mengcover seluruh fasilitas kredit Debitur dan diikat Cross Collateral dan Cross Default
     untuk mengcover seluruh Fasilitas Kredit Group Usaha Debitur yang dibeirkan oleh Bank
     dengan rincian sebagai berikut:
     1. PT. RMK Energy, Tbk.
         a. Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.PLG/0005/KI/2023 – Akta No. 11 tanggal
             26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya dan/atau tambahan-
             tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau perpanjangan-
             perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.


                                        135
Page 158
          b.  Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.PLG/0006/KMK/2023 – Akta
              No. 12 tanggal 26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya dan/
              atau tambahan-tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau
              perpanjangan-perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
     2.   PT. Royaltama Mulia Kencana
          Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.PLG/0008/KI/2023 – Akta No. 23 tanggal
          26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya dan/atau tambahan-
          tambahannya      dan/atau   perubhan-perubahannya    dan/atau  perpanjangan-
          perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.

k.   Cross Default
     1. Bilamana Debitur lalai melaksanakan suatu kewajiban pembayaran atau melakukan
         pelanggaran terhadap salah satu ketentuan dalam Perjanjian atau suatu kewajiban
         lain yang timbul dalam hubungan dalam Perjanjian, maka Debitur dianggap telah
         melakukan pelanggaran pula terhadap:
         a. Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.PLG/0005/KI/2023 – Akta No. 11 tanggal
              26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya dan/atau tambahan-
              tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau perpanjangan-
              perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
         b. Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.PLG/0006/KMK/2023 – Akta No. 12
              tanggal 26 Januari 2023 berikut dengan addendum-addendumnya dan/
              atau tambahan-tambahannya dan/atau perubhan-perubahannya dan/atau
              perpanjangan-perpanjangannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya.
              Serta seluruh fasilitas kredit yang diberikan kepada Debitur dan Group Usaha
              yang diberikan oleh Bank untuk selanjutnya berikut seluruh perubahan-
              perubahan, perpanjangan-perpanjangan, penambahan-penambahan dan/atau
              pembaharuannya baik yang dibuat dibawah tangan, maupun ssecara notaril
              yang telah maupun yang akan dibuat dikemudian hari.
     2. Demikian pula sebaliknya, maka atas kelalaian atau pelanggaran dimaksud memberi
         hak dan kuasa kepada Bank untuk menuntut pembayaran kembali atas semua jumlah
         yang terhutang dan wajib dibayar oleh Debitur yang timbul dari atau berdasarkan
         Perjanjian secara sekaligus sebelum tanggal pembayaran yang semula ditetapkan
         tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan tanpa suatu tuntutan atau protes serta
         seberapa perlu Debitur dengan ini melepaskan ketentuan-ketentuan yang tercantum
         dalam Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.

l.   Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
     Mengenai Perjanjian dan segala akibat serta pelaksanaannya, Para Pihak setuju untuk
     memberlakukan ketentuan hukum negara Republik Indonesia dan memilih tempat
     kediaman hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
     Selatan di Jakarta, tanpa mengurangi hak Bank untuk meminta pelaksanaan eksekusi,
     mengajukan gugatan atau tuntutan hukum pada Debitur dihadapan pengadilan lainnya
     yang berwenang atau menyerahkan pengurusan penyelesaian Fasilitas Kredit melalui
     Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau Panitia Urusan Piutang
     Negara (PUPN) di seluruh wilayah Republik Indonesia.

     Catatan:
     1. Perseroan tidak memiliki kewajiban (kompensasi) yang harus dilaksanakan kepada
         masing-masing pemberi jaminan.
     2. Berdasarkan Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Commercial Banking Center
         Palembang No. CM1.PLB/3893/2024 tanggal 27 September 2024 perihal Tanggapan
         Permohonan Persetujuan dan/atau pencabutan (Negative Covenant) dari PT. Bank
         Mandiri (Persero) Tbk., Bank Mandiri menyampaikan persetujuan bahwa Perseroan
         dapat melakukan penerbitan obligasi senilai Rp1.500.000.000.000,- secara bertahap
         selama 3 tahun.




                                       136
Page 159
f.   Perjanjian Sewa

     1.   Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Tanggal 2 September 2019

          a.   Para Pihak
               •   Penyewa			                    : PT. Bahtera Mustika Mulia
               •   Pemberi Sewa		                : PT. RMK Energy, Tbk.

          b.   Ruang Lingkup dan Objek
               Pemberi Sewa bermaksud untuk menyewakan sebagian besar dari tanah tersebut di atas,
               seluas ± 30.000 m2 (tiga puluh ribu meter persegi) dari total tanah kepada Penyewa, dan
               Penyewa dengan beritikad baik, bermaksud untuk menyewa tanah dari Pemberi Sewa,
               untuk menjalankan kegiatan dan/atau usahanya.

          c.   Jangka Waktu
               Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa jangka waktu sewa menyewa berdasarkan
               Perjanjian ini adalah selama 20 (dua puluh) tahun, terhitung sejak 30 September 2019,
               kecuali dalam hal terjadinya pemutusan hubungan Perjanjian sebelum berakhirnya jangka
               waktu sesuai dengan ketentuan Perjanjian.

          d.   Hak-Hak Para Pihak
               1. Selama jangka waktu Peijanjian, Penyewa berhak untuk menggunakan tanah,
                   termasuk untuk memasuki, membangun dan/atau melakukan renovasi, dan berhak
                   atas hak-haknya sebagai penyewa, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum
                   yang berlaku.
               2. Selama jangka waktu Perjanjian, Pemberi Sewa berhak untuk sewaktu-waktu,
                   termasuk namun tidak terbatas, mengunjungi, memasuki, melakukan pengecekan
                   terhadap tanah dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Penyewa.

          e.   Harga Uang Sewa
               1. Uang sewa per tahun ditetapkan adalah sebesar Rp1.137,- (seribu seratus tiga puluh
                   tujuh Rupiah) per meter persegi, berdasarkan hal tersebut, maka uang sewa selama
                   jangka waktu Perjanjian adalah sebesar Rp682.200.000,- (enam ratus delapan puluh
                   dua juta dua ratus ribu Rupiah).
               2. Para Pihak sepakat bahwa uang sewa yang dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) Perjanjian
                   belum termasuk beban pembayaran PPN sebesar Rp68.220.000,00 (enam puluh
                   delapan juta dua ratus dua puluh ribu Rupiah) dan bea meterai yang merupakan
                   kewajiban Penyewa sepenuhnya.
               3. Sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,
                   Penyewa akan memotong 10% (sepuluh persen) dari uang sewa sebagai PPh dan
                   membayarkan kepada kantor pajak yang berwenang untuk dan atas nama Pemberi
                   Sewa. Bukti pemotongan akan diberikan oleh Penyewa kepada Pemberi Sewa
                   sebagai bukti pembayaran kepada kantor pajak yang berwenang.

          f.   Penyerahan Tanah dan Pengalihan Sewa
               1. Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa untuk kepentingan serah terima tanah,
                  maka Para Pihak akan menandatangani berita acara serah terima tanah yang secara
                  substansial dalam bentuk sebagaimana terlampir dalam lampiran paling lambat
                  10 (sepuluh) hari kerja setelah ditandatanganinya Perjanjian ini.
               2. Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa selama berlangsungnya Perjanjian,
                  Penyewa berhak untuk menyewakan lagi atau mengalihkan hak sewanya kepada
                  pihak ketiga, namun dengan persetujuan tertulis dari Pemberi Sewa terlebih dahulu,
                  yang mana persetujuan tersebut tidak dapat ditahan, kecuali untuk alasan dan waktu
                  yang wajar.




                                                  137
Page 160
g.   Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Bangunan
     1. Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu salah satu atau lebih Hak Guna
         Bangunan berakhir, Pemberi Sewa harus melakukan atau menyebabkan dilakukannya
         perpanjangan atas Hak Guna Bangunan tersebut paling lambat 2 (dua) tahun sebelum
         tanggal berakhirnya Hak Guna Bangunan.
     2. Untuk keperluan perpanjangan tersebut, Penyewa berhak dan diberikan kuasa
         untuk melakukan pengurusan perpanjangan untuk dan atas nama Pemberi Sewa,
         dengan biaya ditanggung oleh Pemberi Sewa sepenuhnya, berdasarkan kuasa yang
         dimaksud pada Pasal 7 ayat (3) Perjanjian.

h.   Pernyataan dan Jaminan
     1. Pemberi Sewa dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Penyewa sejak tanggal
         Perjanjian bahwa:
         a) Kepentingan Penyewa bahwa Hak Guna Bangunan merupakan kepunyaan
              Pemberi Sewa sepenuhnya, tidak dalam kasus sengketa dan tidak dikenakan
              sita jaminan oleh instansi yang berwenang serta menjamin bahwa Penyewa tidak
              akan mendapat gugatan atau tuntutan hukum dari pihak lain yang menyatakan
              mempunyai hak yang lebih kuat atau turut mempunyai hak atas tanah;
         b) Penyewa tidak akan kehilangan haknya-haknya sebagai penyewa, baik
              berdasarkan Perjanjian ini maupun berdasarkan peraturan perundangundangan
              yang berlaku, selama jangka waktu Perjanjian berlangsung, walaupun Hak Guna
              Bangunan dipindahtangankan kepada pihak lain. Para Pihak sepakat satu sama
              lain bahwa selama berlangsungnya Perjanjian, Pemberi Sewa tidak berhak untuk
              mengalihkan Hak Guna Bangunan, kecuali dengan persetujuan tertulis Penyewa
              terlebih dahulu.
         c) Pemberi Sewa memiliki kekuasaan penuh untuk menandatangani, melaksanakan,
              dan tunduk dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
         d) Seluruh tindakan, ketentuan dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan,
              dipenuhi, dan diselesaikan (termasuk memperoleh persetujuan dan pengesahan
              apapun yang dibutuhkan) oleh dirinya untuk menandatangani dan melaksanakan
              Perjanjian telah dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan;
         e) Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atas kewajiban-kewajban
              dirinya berdasarkan Perjanjian tidak dan tidak akan melanggar hukum dan/atau
              perjanjian apapun atas mana ia tunduk; dan
         f) Kewajiban dirinya tersebut berdasarkan Perjanjian adalah sah, berlaku, mengikat,
              dan dapat dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
     2. Penyewa dengan menyatakan dan menjamin kepada Pemberi Sewa sejak tanggal
         Perjanjian:
         a) Penyewa memiliki kekuasaan penuh untuk menandatangani, melaksanakan,
              dan tunduk dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
         b) Seluruh tindakan, ketentuan dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan,
              dipenuhi, dan diselesaikan (termasuk memperoleh persetujuan dan pengesahan
              apapun yang dibutuhkan) oleh dirinya untuk menandatangani dan melaksanakan
              Perjanjian telah dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan;
         c) Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atas kewajiban- kewajban
              dirinya berdasarkan Perjanjian ini tidak dan tidak akan melanggar hukum dan/
              atau perjanjian apapun atas mana ia tunduk; dan
         d) Kewajiban dirinya tersebut berdasarkan Perjanjian adalah sah, berlaku, mengikat,
              dan dapat dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
     3. Selama jangka waktu Perjanjian, Penyewa berjanji bahwa dengan seluruh upaya
         terbaiknya, ia akan memelihara dengan baik tanah dan bangunan yang ada di atasnya,
         dalam hal Penyewa mendirikan bangunan di atas tanah, serta menjaga kelestarian
         lingkungan hidup di sekitar tanah dan bangunan dan tidak akan membebankan tanah
         dan/atau bangunan yang ada di atasnya dengan bentuk agunan apapun, kecuali
         secara tertulis telah disetujui oleh Pemberi Sewa.




                                        138
Page 161
     4.   Selama jangka waktu Perjanjian, Penyewa akan mengganti rugi dan membebaskan
          Pemberi Sewa dari dan terhadap segala kerugian diderita dan kewajiban yang timbul
          terhadap Pemberi Sewa sehubungan dengan klaim apapun yang muncul, secara
          langsung maupun tidak langsung, akibat:
          a) Terbukti adanya pelanggaran terhadap salah satu pernyataan dan jaminan
              pemyataan yang diberikan oleh Penyewa pada Perjanjian, termasuk namun tidak
              terbatas pada Pasal 9 ayat (1) Perjanjian;
          b) Terbukti adanya kegagalan untuk memenuhi janji-janji dan kewajiban- kewajiban
              yang diberikan Penyewa, termasuk namun tidak terbatas pada Pasal 9 ayat (2)
              Perjanjian.
          c) Terbukti adanya pelanggaran atas hukum dan peraturan perundang- undangan
              yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dan hak-hak dan
              kewajiban-kewajiban Penyewa dalam memanfaatkan tanah dan Hak Guna
              Bangunan.

i.   Pembatasan Hak Pemberi Sewa
     Pemberi Sewa tidak berhak menjual, memasang hak tanggungan atau dengan cara lain
     memindahkan hak atau mengagunkan tanah tanpa memperoleh persetujuan terlebih
     dahulu dari Penyewa selama jangka waktu Perjanjian.

j.   Pengakhiran Perjanjian
     Perjanjian berakhir dalam hal:
     1. Berakhirnya jangka waktu;
     2. Para Pihak secara bersama-sama menyepakati secara tertulis untuk mengakhiri
         Perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu; atau
     3. Berakhirnya jangka waktu atau hapusnya seluruh Hak Guna Bangunan dan tidak
         pernah terjadi perpanjangan atas jangka waktu Hak Guna Bangunan disebabkan oleh
         kelalaian atau kesalahan Pemberi Sewa sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) Perjanjian,
         dalam hal ini Pemberi Sewa wajib mengembalikan uang sewa secara proporsional
         seharga bagian dari uang sewa untuk jangka waktu yang belum berjalan akibat
         hapusnya Hak Guna Bangunan dalam ayat I ini, sejumlah uang yang nilainya setara
         dengan PPN atas uang sewa yang wajib dikembalikan tersebut dan menanggung
         biaya pengosongan tanah. Jika pengakhiran terjadi karena alasan sebagaimana
         dimaksud dalam ayat I ini, Pemberi Sewa wajib memberitahukan kepada Penyewa,
         mengenai jangka waktu Hak Guna Bangunan tidak dapat diperpanjang, selambat-
         lambatnya 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut
         berakhir;
     4. Hapusnya Hak Guna Bangunan akibat terbukti adanya kesalahan Penyewa dalam
         memanfaatkan tanah dan Hak Guna Bangunan selama jangka waktu, termasuk
         namun tidak terbatas pada pelanggaran terhadap Perjanjian ini dan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku serta pelaksanaan tindakan- tindakan yang
         mengakibatkan tanah musnah atau dianggap ditelantarkan. Dalam hal ini, maka
         Penyewa juga berkewajiban untuk mengganti dan membebaskan Pemberi Sewa
         atas segala kerugian dan kewajiban yang timbul atas kesalahan tersebut, termasuk
         namun tidak terbatas pada biaya pengosongan tanah;
     5. Dalam hal berakhirnya Perjanjian yang didasarkan pada Pasal 12 ayat (1) Perjanjian,
         maka Para Pihak sepakat bahwa Penyewa akan menyerahkan tanah dalam keadaan
         kosong serta bebas dari barang-barang dan milik Penyewa atau pihak lain.

k.   Hukum dan Bahasa Yang Berlaku
     1. Perjanjian, penafsiran, dan pelaksanaan serta segala akibat yang ditimbulkannya,
        diatur dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia.
     2. Perjanjian dibuat dalam Bahasa Indonesia. Dalam hal penerjemahan Perjanjian ini ke
        dalam bahasa lain, jika terdapat perbedaan penafsiran antara Bahasa Indonesia dan
        bahasa lain, maka yang berlaku adalah Bahasa Indonesia.




                                        139
Page 162
          Catatan:
          1. Perseroan dan BMM terdapat hubungan afiliasi sesuai Pasal 1 angka (1) POJK
              42/2020 yaitu: (i) terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
              yang sama dan (ii) Perseroan merupakan pemegang saham dari BMM.
          2. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan sebelum Perseroan
              melakukan penawaran umum dan telah dilakukan secara sah, wajar, serta tidak
              mengandung benturan kepentingan.

2.   Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Tanggal 4 Januari 2021

     a.   Para Pihak
          •   Pihak Pertama         : PT. Royaltama Mulia Kencana
          •   Pihak Kedua		         : PT. RMK Energy, Tbk.

     b.   Objek Pinjam Pakai
          1. Bahwa Pihak Pertama adalah pemegang atas beberapa bidang tanah, berdasarkan:
              a) Akta Pengoperan Hak No. 172, 174, 214, 224, 225, 226, 227, 228 dari Vincent
                  Saputra kepada RMUK masing-masing tertanggal 31 Agustus 2018, 30 Agustus
                  2018 dan 30 April 2019, dengan tanah yang terletak di Kelurahan Sungai
                  Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera
                  Selatan, dengan luas keseluruhan 12.826 m2;
              b) Akta Pengoperan Hak No. 173, 176, 212, 215, 216, 217, 218, 219, 220 dari
                  William Saputra kepada RMUK masing-masing tertanggal 30 Agustus 2018 dan
                  30 April 2019, dengan tanah yang terletak di Keluarahan Sungai Rambutan,
                  Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,
                  dengan luas keseluruhan 24.135 m2;
              c) Akta Pengoperan Hak No. 175, 221, 222, 223 dari Tony Saputra kepada RMUK
                  masing-masing tertanggal 30 Agustus 2018 dan 30 April 2019, dengan tanah
                  yang terletak di Kelurahan Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara,
                  Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, dengan luas keseluruhan
                  6.265 m2;
              d) Akta Pengoperan Hak No. 229, 230, 231, 232, 233, 234 dari Tony Saputra kepada
                  RMUK masing-masing tertanggal 30 April 2019, dengan tanah yang terletak di
                  Kelurahan Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir,
                  Provinsi Sumatera Selatan, dengan luas keseluruhan 26.681 m2;

               Dengan total luas bidang tanah tersebut di atas seluas 69.907 m2 (enam puluh
               sembilan ribu sembilan ratus tujuh meter persegi) (“Total Tanah”).
          2.   Bahwa Pihak Pertama bermaksud untuk menyewakan tanah tersebut di atas kepada
               Pihak Kedua dan Pihak Kedua, dengan beritikad baik, bermaksud untuk menyewa
               Tanah dari Pihak Pertama, untuk menjalankan kegiatan dan/atau usahanya.
          3.   Pihak Pertama menyetujui serta mengikatkan dirinya untuk menyewakan Tanah
               kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua, dengan itikad baik, menyetujui serta
               mengikatkan dirinya untuk menyewa Tanah dari Pihak Pertama, berdasarkan syarat-
               syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian.

     c.   Jangka Waktu Sewa
          1. Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa jangka waktu sewa menyewa berdasarkan
              Perjanjian ini adalah selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak 1 Januari 2021 (“Jangka
              Waktu”), kecuali dalam hal terjadinya pemutusan hubungan Perjanjian sebelum
              berakhirnya Jangka Waktu sesuai dengan ketentuan Perjanjian.
          2. Pihak Pertama akan meminta secara tertulis, konfirmasi perpanjangan Jangka Waktu,
              kepada Pihak Kedua, secepat-cepatnya 6 (enam) bulan sebelum atau selambat-
              lambatnya 4 (empat) bulan sebelum berakhirnya Jangka Waktu berdasarkan
              Perjanjian. Apabila Pihak Kedua bermaksud untuk memperpanjang Jangka Waktu
              tersebut, Pihak Kedua akan memberikan konfirmasi tertulis mengenai perpanjangan
              Jangka Waktu, kepada Pihak Pertama, selambat-lambatnya dalam kurun waktu 3



                                             140
Page 163
          (tiga) bulan, sebelum berakhirnya Jangka Waktu, berdasarkan Perjanjian, Konfirmasi
          tertulis tersebut juga menyatakan secara jelas hal-hal lain, termasuk namun tidak
          terbatas pada luas dari Tanah yang akan diperpanjang penyewaannya.
     3.   Setelah konfirmasi perpanjangan Jangka Waktu, Perjanjian diperpanjang sesuai
          jangka waktu yang diminta, dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
          sama (setara) dalam Perjanjian, kecuali disepakati lain secara tertulis oleh Para
          Pihak.

d.   Kompensasi
     1. Besar uang sewa per tahun ditetapkan adalah sebesar Rp 1.200,- (seribu dua ratus
        rupiah) per meter persegi dan dilakukan setiap 1 tahun.
     2. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka uang sewa pertahun adalah sebesar
        Rp83.888.400,- (delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu
        empat ratus rupiah) (“Uang Sewa”).
     3. Para Pihak sepakat bahwa Uang Sewa yang dimaksud pada Pasal 4.1 Perjanjian
        belum termasuk beban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp8.388.840,-
        (delapan juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh rupiah)
        (“PPN”) dan bea materai yang merupakan kewajiban Pihak Kedua sepenuhnya.
     4. Pembayaran Uang Sewa berikut PPN wajib dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak
        Pertama dengan cara pembayaran di muka yang dibayarkan selambat-lambatnya
        5 (lima) Hari Kerja setelah tagihan/invoice yang sah dan lengkap (termasuk faktur
        pajak), telah diberikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dan Berita Acara
        Serah Terima ditandatangani oleh Para Pihak, ke rekening Pihak Pertama.
     5. Bukti transfer atau setor ke rekening Pihak Pertama sebagaimana tersebut di atas,
        merupakan bukti yang sah, bahwa Pihak Pertama telah menerima pembayaran dari
        Pihak Kedua dan apabila diminta oleh Pihak Kedua, Pihak Pertama wajib dengan
        segera memberikan tanda terima (kwitansi) terpisah kepada Pihak Kedua.
     6. Sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pihak
        Kedua akan memotong 10% (sepuluh persen) dari Uang Sewa sebagai Pajak
        Penghasilan dan membayarkan kepada kantor pajak yang berwenang untuk dan atas
        nama Pihak Pertama. Bukti pemotongan akan diberikan oleh Pihak Kedua kepada
        Pihak Pertama sebagai bukti pembayaran kepada kantor pajak yang berwenang.
     7. Kecuali diatur lain dalam Perjanjian, masing-masing Pihak menanggung biaya,
        pajak, dan pengeluaran masing-masing Pihak yang bersangkutan dalam persiapan,
        negosiasi, dan pelaksanaan Perjanjian.

e.   Hak Pihak Pertama
     Selama Jangka Waktu Perjanjian Pihak Pertama berhak untuk sewaktu-waktu, termasuk
     namun tidak terbatas, mengunjungi, memasuki, melakukan pengecekan terhadap Tanah
     dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua.

f.   Pernyataan dan Jaminan Pihak Pertama
     1. Pihak Pertama memiliki kekuasaan penuh untuk menandatangani, melaksanakan,
         dan tunduk dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
     2. Seluruh tindakan, ketentuan dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan, dipenuhi,
         dan diselesaikan (termasuk memperoleh persetujuan dan pengesahan apapun yang
         dibutuhkan) oleh dirinya untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian telah
         dilakukan, dipenuhi, dan dilaksanakan;
     3. Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atau kewajiban-kewajiban
         dirinya berdasarkan Perjanjian tidak dan tidak akan melanggar hukum dan/atau
         perjanjian apapun atau mana ia tunduk; dan
     4. Kewajiban dirinya tersebut berdasarkan Perjanjian adalah sah, berlaku, mengikat,
         dan dapat dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan ketentuan Perjanjian.

g.   Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
     Selama Jangka Waktu Perjanjian, Pihak Kedua berhak untuk menggunakan Tanah,
     termasuk untuk memasuki, membangun dan/atau melakukan renovasi, dan berhak atas
     hak-haknya sebagai penyewa, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum yang
     berlaku.


                                        141
Page 164
h.   Pernyataan dan Jaminan serta Janji Pihak Kedua
     1. Pihak kedua memiliki kekuasaan penuh untuk menandatangani, melaksanakan, dan
         tunduk dengan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian;
     2. Seluruh tindakan, ketentuan dan hal-hal yang diharuskan untuk dilakukan, dipenuhi,
         dan diselesaikan (termasuk memperoleh persetujuan dan pengesahan apapun yang
         dibutuhkan) oleh dirinya untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian telah
         dilakukan, dipenuhi, dan diselesaikan;
     3. Penandatanganan, pelaksanaan atas dan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban
         dirinya berdasarkan Perjanjian ini tidak dan akan melanggar hukum dan/atau
         perjanjian appaun atas mana ia tunduk;
     4. Kewajiban dirinya tersebut berdasarkan Perjanjian adalah sah, berlaku, mengikat dan
         dapat dilaksanakan terhadapnya dan sesuai dengan ketentuan Perjanjian;
     5. Dengan seluruh upaya terbaiknya, Pihak Kedua akan memelihara dengan baik Tanah
         dan bangunan yang ada di atasnya, dalam hal Pihak Kedua mendirikan bangunan
         di atas Tanah, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitar Tanah dan
         bangunan;
     6. Pihak Kedua tidak akan membebankan Tanah dan/atau bangunan yang ada di
         atasnya dengan bentuk agunan apapun, kecuali secara tertulis telah disetujui oleh
         Pihak Pertama;
     7. Selama Jangka Waktu Perjanjian, Pihak Kedua akan mengganti rugi dan membebaskan
         Pihak Pertama dari dan terhadap segala kerugian diderita dan kewajiban yang timbul
         terhadap Pihak Pertama sehubungan dengan klaim apapun yang muncul, secara
         langsung maupun tidak langsung, akibat:
     a. Terbukti adanya pelanggaran terhadap salah satu pernyataan dan Jaminan
         pernyataan yang diberikan oleh Pihak Kedua pada Perjanjian, termasuk namun tidak
         terbatas pada Pasal 9 Perjanjian;
     b. Terbukti adanya kegagalan untuk memenuhi janji-janji dan kewajiban-kewajiban yang
         diberikan Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas pada Pasal 9 Perjanjian;
     c. Terbukti adanya pelanggaran atas hukum dan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini dan hak-hak dan kewajiban-
         kewajiban Pihak Kedua dalam memanfaatkan Tanah dan Hak Guna Bangunan.

i.   Pembatasan
     Pihak Pertama tidak berhak menjual, memasang hak tanggungan atau dengan cara lain
     memindahkan hak atau mengagunkan Tanah tanpa memperoleh persetujuan terlebih
     dahulu dari Pihak Kedua selama Jangka Waktu Perjanjian.

j.   Pengakhiran
     Perjanjian berakhir dalam hal:
     1. Berakhirnya Jangka Waktu;
     2. Para Pihak secara bersama-sama menyepakati secara tertulis untuk mengakhiri
         Perjanjian sebelum berakhirnya Jangka Waktu;
     3. Berakhirnya jangka waktu atau hapusnya seluruh Hak Guna Bangunan dan tidak
         pernah terjadi Perpanjangan atas jangka waktu Hak Guna Bangunan disebabkan
         oleh kelalaian atau kesalahan Pihak Pertama sesuai dengan Pasal 7 Perjanjian,
         dalam hal ini Pihak Pertama wajib mengembalikan Uang Sewa secara proporsional
         seharga bagian dari Uang Sewa untuk Jangka Waktu yang belum berjalan akibat
         hapusnya Hak Guna Bangunan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c Perjanjian, sejumlah
         uang yang nilainya setara dengan PPN atas Uang Sewa yang wajib dikembalikan
         tersebut dan menangung biaya pengosongan Tanah. Jika pengakhiran terjadi karena
         alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c Perjanjian, Pihak
         Pertama wajib memberitahukan kepada Pihak Kedua, mengenai jangka waktu
         Hak Guna Bangunan tidak dapat diperpanjang, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
         sebelum jangka waktu Hak Guna Bangunan tersebut berakhir;
     4. Hapusnya Hak Guna Bangunan akibat terbukti adanya kesalahan Pihak Kedua dalam
         memanfaatkan Tanah dan Hak Guna Bangunan selama Jangka Waktu, termasuk
         namun tidak terbatas pada pelanggaran terhadap Perjanjian ini dan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku serta pelaksaan tindakan-tindakan yang


                                       142
Page 165
          mengakibatkan Tanah musnah atau dianggap ditelantarkan. Dalam hal ini, maka
          Pihak Kedua juga berkewajiban untuk mengganti dan membebaskan Pihak Pertama
          atas segala kerugian dan kewajiban yang timbul atas kesalahan tersebut, termasuk
          namun tidak terbatas pada biaya pengosongan Tanah; dan
     5.   Dalam hal berakhirnya, maka Para Pihak sepakat bahwa Pihak Kedua akan
          menyerahkan Tanah dalam keadaan kosong serta bebas dari barang-barang dan
          milik Pihak Kedua atau pihak lain

k.   Kepatuhan
     1. Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa untuk kepentingan serah terima Tanah,
        maka Para Pihak akan menandatangani berita acara serah terima Tanah yang secara
        substansial dalam bentuk sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1 (“Berita Acara
        Serah Terima”), paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah ditandatanganinya
        Perjanjian;
     2. Para Pihak sepakat satu sama lain bahwa selama berlangsungnya Perjanjian, Pihak
        Kedua berhak untuk menyewakan lagi atau mengalihkan hak sewanya kepada pihak
        ketiga, namun dengan persetujuan tertulis dari Pihak Pertama terlebih dahulu, yang
        mana persetujuan tersebut tidak dapat ditahan, kecuali untuk alasan dan waktu yang
        wajar.

l.   Perubahan
     Isi Perjanjian tidak dapat diubah, kecuali disetujui secara tertulis oleh Para Pihak. Segala
     sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur kemudian
     dalam suatu addendum yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh Para Pihak,
     menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.

m. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa
   1. Para Pihak dengan ini menyetujui untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-
      Undang Hukum Perdata tentang pengakhiran/pembatalan perjanjian tanpa putusan
      hakim;
   2. Perjanjian, penafsiran dan pelaksaan serta segala akibat yang ditimbulkannya, diatur
      dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia;
   3. Perjanjian dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam hal penerjemahan Perjanjian ini ke
      dalam bahasa lain dan jika terdapat perbedaan penafsiran antara Bahasa Indonesia
      dan Bahasa lain dari hasil penerjemahan tersebut, maka yang berlaku adalah bahasa
      Indonesia.
   4. Para Pihak menyetujui bahwa jika terjadi sengketa yang berhubungan dengan
      Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkaitan dengan
      keberadaan, keberlakuan, pelaksanaan haka tau kewajiban dari Para Pihak, Para
      Pihak akan menyelesaikannya secara arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional
      Indonesia (BANI), berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan BANI nomor 23 tanggal
      14 Juni 2016 yang dibuat oleh Notaris Ny. Hj. Devi Katini Rolaswati, S.H., M.Kn
      dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
      Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor AHU-0064837.AH.01.07 tahun
      2016 tertanggal 20 Juni 2016 dan berdasarkan ketentuan peraturan dan prosedur
      arbitrase BANI yang berlaku. Tempat arbitrase di Jakarta dan majelis arbitrase
      terdiri dari 3 (tiga) orang arbiter yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan dan
      prosedur arbitrase BANI yang berlaku;
   5. Putusan arbiter adalah keputusan yang final, mengikat dan terhadapnya tidak
      diperbolehkan dilakukannya upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi.

Catatan:
1. Perseroan dan RMUK terdapat hubungan afiliasi sesuai Pasal 1 angka (1) POJK 42/2020
    yaitu: (i) terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris yang sama dan
    (ii) Perseroan merupakan pemegang saham dari RMUK.
2. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan sebelum Perseroan melakukan
    penawaran umum dan telah dilakukan secara sah, wajar, serta tidak mengandung
    benturan kepentingan.


                                          143
Page 166
g.   Perjanjian Kerjasama

     1.   Perjanjian Kerjasama Pelayanan Kebersihan No. 05/RET-YAN-KTP/PSLB3/DLH/2025
          Tanggal 2 Januari 2025

          a.   Para Pihak
               •   Pihak Kesatu		            : PT. RMKE Energy, Tbk.
               •   Pihak Kedua		             : Dinas Lingkungan Hidup Kota Palembang

          b.   Ruang Lingkup
               1. Pihak Kesatu sebagai penghasil sampah mempunyai kewajiban untuk melakukan
                  pengelolaan/pemusnahan terhadap sampah tersebut guna mencegah terjadinya
                  pencemaran lingkungan.
               2. Pihak Kedua akan melakukan pengangkutan dan pengolahan sampah dari Pihak
                  Kesatu dan Pihak Kesatu akan memberikan kompensasi atas pekerjaan tersebut.
               3. Jenis sampah yang diangkut adalah sampah rumah tangga dan/atau sampah
                  sejenis rumah tangga.

          c.   Jangka Waktu
               1. Jangka waktu Perjanjian disepakati terhitung mulai tanggal 01 Januari 2025
                   sampai dengan 31 Desember 2025.
               2. Perjanjian Kerjasama bisa berakhir sebelum jangka waktu yang telah disepakati,
                   apabila lokasi pelayanan telah tutup atau pindah dengan bukti dokumentasi dan
                   atau Berita Acara Tertutup.

          d.   Hak dan Kewajiban
               1. Hak dan Kewajiban Pihak Kesatu
                   a. Mengumpulkan sampah ke dalam tempat penampungan sementara sampah
                       dalam kondisi baik dan tidak bocor.
                   b. Memberi izin sepenuhnya kepada Pihak Kedua untuk melakukan
                       pengangkutan sampah dari dalam lingkungan Pihak Kesatu yang selanjutnya
                       akan dilakukan pengolahan sampah.
               2. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
                   a. Memberikan jaminan kepada Pihak Kesatu bahwa sampah dari Pihak Kesatu
                       akan diangkut oleh Pihak Kedua untuk dilakukan pengolahan sampah sesuai
                       dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
                   b. Mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan oleh Pihak Kesatu dalam
                       melakukan pengangkutan sampah, diantaranya :
                       i. Mematuhi peraturan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
                       ii. Menjaga kerahasiaan terkait ISM (Information Security Management)

          e.   Tata Cara Pelayanan
               1. Pihak Kesatu mengajukan surat permohonan jasa pelayanan pengangkutan dan
                   pengolahan sampah kepada Pihak Kedua.
               2. Jangka waktu pelayanan pengangkutan dan pengolahan akan dilaksanakan
                   setiap hari kalender.

          f.   Biaya dan Tata Cara Pembayaran
               1. Pihak Kesatu akan membayar Retribusi Kebersihan ke Kas Daerah Pemerintah
                   Kota Palembang.
               2. Pihak Kesatu akan melakukan pembayaran setiap bulan dengan besaran tarif
                   pelayanan Rp2.439.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh Sembilan ribu Rupiah)/
                   bulan dengan rincian layanan Perkantoran, Asrama, Pergudangan, Usaha
                   Barang dan Jasa (PBP).
               3. Pihak Kesatu akan membayar Retribusi Kebersihan setelah pelaksanaan jasa
                   pelayanan setelah selesai.




                                             144
Page 167
          g.   Sanksi-Sanksi
               1. Sanksi Pidana, Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar
                  atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah,
                  diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda
                  paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terhutang yang tidak atau kurang
                  bayar.
               2. Sanksi Administratif, dalam hal Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajibannya
                  sehingga dapat menimbulkan kerugian Keuangan Daerah, dikenakan sanksi
                  administrasi berupa:
                  a. Teguran lisan;
                  b. Teguran tertulis;
                  c. Penghentian sementara kegiatan;
                  d. Penghentian tetap kegiatan;
                  e. Pencabutan sementara izin;
                  f. Denda administratif;
                  g. Bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Retribusi terutang yang tidak
                       atau kurang dibayar, dan/atau;
                  h. Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                       undangan.

h.   Perjanjian terkait Penggunaan Dana

     1.   Perjanjian Pinjaman No. 02.16/SPK/RMKN-RMKE/III/2025 Tanggal 17 Maret 2025

          a.   Para Pihak
               •   Pihak Pertama     : PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara
               •   Pihak Kedua       : PT. RMK Energy, Tbk.

          b.   Ruang Lingkup
               Pihak Pertama bermaksud untuk meminjam dan akan berhutang kepada Pihak
               Kedua uang maksimum sebesar Rp450.000.000.000,- (empat ratus lima puluh miliar
               Rupiah) (“Pinjaman”).

          c.   Jangka Waktu
               1. Pihak Pertama dengan ini berjanji dan wajib untuk melakukan pelunasan atas
                   Pinjaman yang telah dicairkan kepada Pihak Kedua, selambat-lambatnya 2 (dua)
                   Hari Kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi Berkelanjutan I
                   RMK Energy Tahap I Tahun 2025 Seri A, dan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
                   Kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi Berkelanjutan I RMK
                   Energy Tahap I Tahun 2025 Seri B.
               2. Jumlah yang wajib dilunasi oleh Pihak Pertama akan disesuaikan dengan jumlah
                   dana yang diterima oleh Pihak Kedua sehubungan dengan masing-masing seri
                   obligasi dimaksud.

          a.   Tujuan Pemakaian Pinjaman
               Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa Pinjaman tersebut
               akan digunakan oleh Pihak Pertama untuk pengadaan Batubara dari pemasok guna
               menunjang pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok RMKN.

          b.   Bunga
               1. Pihak Kedua dan Pihak Pertama telah saling menyetujui bahwa atas Pinjaman
                  yang sudah dicairkan tersebut akan dibebankan bunga setara bunga Obligasi
                  Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025 per tahun. Pembayaran bunga
                  dilakukan setiap 3 (tiga) bulan, dengan pembayaran bunga yaitu selambat
                  lambatnya 2 hari kerja sebelum tanggal pembayaran bunga Obligasi PT. RMK
                  Energy, Tbk ke pemegang Obligasi.




                                              145
Page 168
     2.   Besaran bunga yang dikenakan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat
          ditinjau kembali sewaktu-waktu dan dapat diubah oleh Pihak Kedua dengan
          pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Pertama.
     3.   Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka Pihak Pertama
          wajib untuk membayar denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang
          terhutang.

c.   Syarat Pendahuluan
     1. Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama akan dilaksanakan setelah
         dipenuhinya syarat pendahuluan sebagai berikut:
         a) Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
              RMK Energy Tahap 1 Tahun 2025 oleh Pihak Kedua telah mendapatkan
              pernyataan efektif dari OJK;
         b) Pihak Kedua telah efektif menerima dana dari Penawaran Umum
              Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025;
         c) Persetujuan dari RUPS atau organ perseroan (jika perlu).
     2. Para Pihak sepakat bahwa tidak ada syarat pendahuluan yang dapat
         dikesampingkan secara keseluruhan atau sebagian, kecuali dengan persetujuan
         tertulis dari Para Pihak.

d.   Cara Penarikan Pinjaman
     Dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian, Pihak Pertama
     dapat melakukan penarikan Pinjaman secara sekaligus dengan mengirimkan surat
     permohonan penarikan Pinjaman kepada Pihak Kedua.

e.   Cara Pembayaran
     1. Pembayaran kembali Pinjaman atau pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada
         Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian dapat dilakukan secara bertahap maupun
         sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo Pinjaman sebagaimana
         dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian.
     2. Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kembali Pinjaman Pihak
         Pertama kepada Pihak Kedua pada saat jatuh tempo, maka Pihak Pertama
         wajib untuk membayar denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari jumlah yang
         terhutang, yang perhitungannya dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh
         tempo pembayaran kembali Pinjaman.
     3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama
         dapat melakukan pembayaran dipercepat baik sebagian maupun seluruh
         Pinjaman.
     4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar Pinjaman pada waktu yang telah
         ditentukan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Perjanjian, maka cukup
         dengan lewatnya waktu saja telah terbukti bahwa Pihak Pertama melalaikan
         kewajibannya, sehingga kelalaian mana tidak perlu dibuktikan dengan surat
         teguran, somasi dan/atau surat dari juru sita dan/atau surat-surat lainnya
         semacam itu dan karenanya Pihak Pertama wajib membayar seluruh hutangnya
         kepada Pihak Kedua dengan seketika dan sekaligus.

f.   Jaminan
     Para Pihak menyetujui Pinjaman dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dilakukan
     tanpa jaminan apapun.

g.   Hukum yang Berlaku
     1. Perjanjian dan seluruh perubahannya ditafsirkan, diartikan, dan diatur
        berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
     2. Semua perbedaan pendapat, perselisihan dan sengketa yang timbul dari atau
        berkenaan pelaksanaan Perjanjian dan seluruh perubahannya, sepanjang
        memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah. Setiap perselisihan
        atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah



                                   146
Page 169
                           oleh Para Pihak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal
                           pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak mengenai perselisihan tersebut
                           (“Masa Tenggang”), maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus
                           diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

               h.   Ketentuan Lain-Lain
                    1. Perjanjian dapat diubah, diperpanjang dan diperbaharui berdasarkan kesepakatan
                        Para Pihak.
                    2. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian akan diatur lebih
                        lanjut dalam addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak, yang
                        merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian,
                        serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
                    3. Jika pada suatu saat, salah satu atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian
                        menjadi tidak sah, tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan menurut hukum
                        yang berlaku, maka keabsahan, keberlakuan ketentuan-ketentuan lain dari
                        Perjanjian, tidak akan terpengaruh, tidak akan menjadi tidak berlaku atau menjadi
                        lemah karenanya.
                    4. Perjanjian mengikat pihak-pihak dalam Perjanjian ini dan/atau para penggantinya
                        masing-masing dengan ketentuan bahwa Pihak Pertama tidak boleh mengalihkan
                        hak-hak dan kewajiban-kewajiban berdasarkan Perjanjian atau setiap tambahan
                        dan/atau perubahan dari padanya, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
                        Pihak Kedua, sedangkan Pihak Kedua dapat dan berhak untuk mengalihkan,
                        baik seluruh maupun sebagian, hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
                        tercantum dalam Perjanjian ini kepada pihak lain dengan memberitahukan
                        kepada Pihak Pertama setelah pengalihan tersebut.

8.7. Aset Yang Penting Yang Dimiliki Dan/Atau Dikuasai Perseroan

a.     Aset Tetap

No.     Jenis dan Nomor     Tanggal Penerbitan/      Gambar Situasi/Surat Ukur      Lokasi       Luas    Terdaftar atas
            Sertifikat             Tanggal                dan Tanggal                           Tanah        nama
                              Berakhirnya Hak                                                    (m2)
 1.    Hak Guna Bangunan    17 Januari 2011 / 29     No. 84/Tanjung Baru/ 2023   Kelurahan      18.997   PT RMK Energy
       No. 00035            Juli 2048                tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
 2.    Hak Guna Bangunan    30 September 2010 /      No. 85/Tanjung Baru/2023    Kelurahan       914     PT RMK Energy
       No. 00036            29 Juli 2048             tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
 3.    Hak Guna Bangunan    30 September 2010 /      No. 86/Tanjung Baru/2023    Kelurahan       890     PT RMK Energy
       No. 00037            1 Agustus 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
 4.    Hak Guna Bangunan    30 September 2010 /      No. 87/Tanjung Baru/2023    Kelurahan       882     PT RMK Energy
       No. 00038            1 Agustus 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
 5.    Hak Guna Bangunan    30 September 2010 /      No. 88/Tanjung Baru/2023    Kelurahan       886     PT RMK Energy
       No. 00039            5 Juni 2048              tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
 6.    Hak Guna Bangunan    30 September 2010 /      No. 89/Tanjung Baru/2023    Kelurahan      1.229    PT RMK Energy
       No. 00040            1 Agustus 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
 7.    Hak Guna Bangunan    27 Oktober 2010 / 1      No. 90/Tanjung Baru/2023    Kelurahan      6.844    PT RMK Energy
       No. 00041            Agustus 2048             tanggal 02 Agustus 2023     Tanjung Baru
 8.    Hak Guna Bangunan    17 Juli 2013 / 29 Juli   No. 91/Tanjung Baru         Kelurahan      16.875   PT RMK Energy
       No. 00042            2048                     tanggal 22 Agustus 2023     Keramasan
 9.    Hak Guna Bangunan    17 Juli 2013 / 29 Juli   No. 92/Tanjung Baru/2023    Kelurahan      2.492    PT RMK Energy
       No. 00043            2048                     tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
 10.   Hak Guna Bangunan    22 Desember 2010 /       No. 93/Tanjung Baru/2023    Kelurahan       896     PT RMK Energy
       No. 00044            29 Juli 2048             tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
 11.   Hak Guna Bangunan    22 Desember 2010 /       No. 94/Tanjung Baru/2023    Kelurahan       894     PT RMK Energy
       No. 00045            29 Juli 2048             tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
 12.   Hak Guna Bangunan    30 September 2010 /      No. 95/Tanjung Baru/2023    Kelurahan       800     PT RMK Energy
       No. 00046            5 Agustus 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
 13.   Hak Guna Bangunan    30 September 2010 /      No. 96/Tanjung Baru/2023    Kelurahan       864     PT RMK Energy
       No. 00047            5 Agustus 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
 14.   Hak Guna Bangunan    17 Juli 2013 / 29 Juli   No. 97/Tanjung Baru/2023    Kelurahan      1.950    PT RMK Energy
       No. 00048            2048                     tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru




                                                             147
Page 170
No.   Jenis dan Nomor   Tanggal Penerbitan/      Gambar Situasi/Surat Ukur      Lokasi      Luas     Terdaftar atas
          Sertifikat           Tanggal                dan Tanggal                           Tanah        nama
                          Berakhirnya Hak                                                    (m2)
15. Hak Guna Bangunan   30 September 2010 /      No. 98/Tanjung Baru/2023    Kelurahan       880     PT RMK Energy
    No. 00049           1 Agustus 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
16. Hak Guna Bangunan   30 September 2010 /      No. 99/Tanjung Baru/2023    Kelurahan       906     PT RMK Energy
    No. 00050           29 Juli 2048             tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
17. Hak Guna Bangunan   30 September 2010 /      No. 100/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       872     PT RMK Energy
    No. 00051           2 Agustus 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
18. Hak Guna Bangunan   30 September 2010 /      No. 101/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       902     PT RMK Energy
    No. 00052           29 Juli 2048             tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
19. Hak Guna Bangunan   30 September 2010 /      No. 102/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       800     PT RMK Energy
    No. 00053           29 Juli 2048             tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
20. Hak Guna Bangunan   30 September 2010 /      No. 103/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       800     PT RMK Energy
    No. 00054           29 Juli 2048             tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
21. Hak Guna Bangunan   30 September 2010 /      No. 104/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       910     PT RMK Energy
    No. 00055           1 Agustus 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
22. Hak Guna Bangunan   27 Oktober 2010 / 29     No. 105/Tanjung Baru/2023   Kelurahan      9.109    PT RMK Energy
    No. 00056           Juli 2048                tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
23. Hak Guna Bangunan   27 Oktober 2010 / 29     No. 106/Tanjung Baru/2023   Kelurahan      10.744   PT RMK Energy
    No. 00057           Juli 2048                tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
24. Hak Guna Bangunan   30 September 2010 /      No. 107/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       990     PT RMK Energy
    No. 00058           29 Juli 2048             tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
25. Hak Guna Bangunan   31 Januari 2011 / 29     No. 108/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       990     PT RMK Energy
    No. 00059           Juli 2048                tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
26. Hak Guna Bangunan   17 Juli 2013 / 5         No. 109/Tanjung Baru/2023   Kelurahan      20.000   PT RMK Energy
    No. 00060           Agustus 2048             tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
27. Hak Guna Bangunan   31 Januari 2011 / 5      No. 110/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       990     PT RMK Energy
    No. 00061           Agustus 2048             tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
28. Hak Guna Bangunan   17 Juli 2013 / 29 Juli   No. 111/Tanjung Baru/2023   Kelurahan      20.000   PT RMK Energy
    No. 00062           2048                     tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
29. Hak Guna Bangunan   17 Juli 2013 / 29 Juli   No. 112Tanjung Baru/2023    Kelurahan      18.295   PT RMK Energy
    No. 00063           2048                     tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
30. Hak Guna Bangunan   31 Januari 2011 / 29     No. 113/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       990     PT RMK Energy
    No. 00064           Juli 2048                tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
31. Hak Guna Bangunan   17 Juli 2013 / 29 Juli   No. 114/Tanjung Baru/2023   Kelurahan      20.000   PT RMK Energy
    No. 00065           2048                     tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
32. Hak Guna Bangunan   30 September 2010 /      No. 115/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       800     PT RMK Energy
    No. 00066           2 Agustus 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
33. Hak Guna Bangunan   30 September 2010 /      No. 116/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       900     PT RMK Energy
    No. 00067           29 Juli 2048             tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
34. Hak Guna Bangunan   30 September 2010 /      No. 117/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       916     PT RMK Energy
    No. 00068           29 Juli 2048             tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
35. Hak Guna Bangunan   30 September 2010 /      No. 118/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       800     PT RMK Energy
    No. 00069           29 Juli 2048             tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
36. Hak Guna Bangunan   22 Desember 2010 /       No. 119/Tanjung Baru/2023   Kelurahan      4.545    PT RMK Energy
    No. 00070           29 Juli 2048             tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
37. Hak Guna Bangunan   30 September 2010 /      No. 120/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       868     PT RMK Energy
    No. 00071           29 Juli 2048             tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
38. Hak Guna Bangunan   17 Juli 2013 / 29 Juli   No. 121/Tanjung Baru/2023   Kelurahan      15.551   PT RMK Energy
    No. 00072           2048                     tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
39. Hak Guna Bangunan   30 September 2010 /      No. 122/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       990     PT RMK Energy
    No. 00073           5 Agustus 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
40. Hak Guna Bangunan   30 September 2010 /      No. 123/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       878     PT RMK Energy
    No. 00074           5 Agustus 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
41. Hak Guna Bangunan   30 September 2010 /      No. 124/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       990     PT RMK Energy
    No. 00075           2 Agustus 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
42. Hak Guna Bangunan   30 September 2010 /      No. 125/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       870     PT RMK Energy
    No. 00076           5 Agustus 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
43. Hak Guna Bangunan   30 September 2010 /      No. 126/Tanjung Baru/2023   Kelurahan      3.007    PT RMK Energy
    No. 00077           2 Agustus 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
44. Hak Guna Bangunan   30 September 2010 /      No. 127/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       858     PT RMK Energy
    No. 00078           2 Agustus 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
45. Hak Guna Bangunan   30 September 2010 /      No. 128/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       990     PT RMK Energy
    No. 00079           2 Agustus 2048           tanggal 22 April 2023       Tanjung Baru




                                                        148
Page 171
No.    Jenis dan Nomor  Tanggal Penerbitan/ Gambar Situasi/Surat Ukur         Lokasi       Luas    Terdaftar atas
           Sertifikat           Tanggal                dan Tanggal                        Tanah        nama
                           Berakhirnya Hak                                                 (m2)
46.   Hak Guna Bangunan - / 2 Agustus 2048     No. 129/Tanjung Baru/2023   Kelurahan        912    PT RMK Energy
      No. 00080                                tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
47.   Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 130/Tanjung Baru/2023      Kelurahan       717     PT RMK Energy
      No. 00081         29 Juli 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
48.   Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 131/Tanjung Baru/2023      Kelurahan       990     PT RMK Energy
      No. 00082         2 Agustus 2048         tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
49.   Hak Guna Bangunan 22 Desember 2010 / No. 132/Tanjung Baru/2023       Kelurahan      10.821   PT RMK Energy
      No. 00083         29 Juli 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
50.   Hak Guna Bangunan 31 Januari 2011 / 5    No. 133/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       990     PT RMK Energy
      No. 00084         Juni 2048              tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
51.   Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 134/Tanjung Baru/2023      Kelurahan       866     PT RMK Energy
      No. 00085         29 Juli 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
52.   Hak Guna Bangunan 31 Januari 2011 / 29 No. 135/Tanjung Baru/2023     Kelurahan       990     PT RMK Energy
      No. 00086         Juli 2048              tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
53.   Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 136/Tanjung Baru/2023      Kelurahan       860     PT RMK Energy
      No. 00087         29 Juli 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
54.   Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 137/Tanjung Baru/2023      Kelurahan       800     PT RMK Energy
      No. 00088         5 Juni 2048            tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
55.   Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 138/Tanjung Baru/2023      Kelurahan       990     PT RMK Energy
      No. 00089         29 Juli 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
56.   Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 159/Tanjung Baru/2023      Kelurahan       800     PT RMK Energy
      No. 00090         2 Agustus 2048         tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
57.   Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 140/Tanjung Baru/2023      Kelurahan      1.359    PT RMK Energy
      No. 00091         1 Agustus 2048         tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
58.   Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 141/Tanjung Baru/2023      Kelurahan       800     PT RMK Energy
      No. 00092         29 Juli 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
59.   Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 142/Tanjung Baru/2023      Kelurahan       876     PT RMK Energy
      No. 00093         6 Juli 2048            tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
60.   Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 143/Tanjung Baru/2023      Kelurahan       874     PT RMK Energy
      No. 00094         29 Juli 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
61.   Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 144/Tanjung Baru/2023      Kelurahan       908     PT RMK Energy
      No. 00095         5 Agustus 2048         tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
62.   Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 145/Tanjung Baru/2023      Kelurahan       800     PT RMK Energy
      No. 00096         29 Juli 2048           tanggal 02 Agustus 2023     Tanjung Baru
63.   Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 146/Tanjung Baru/2023      Kelurahan      1.198    PT RMK Energy
      No. 00097         1 Agustus 2048         tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
64.   Hak Guna Bangunan 17 Juli 2013 / 29 Juli No. 147/Tanjung Baru/2023   Kelurahan      18.909   PT RMK Energy
      No. 00098         2048                   tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
65.   Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 148/Tanjung Baru/2023      Kelurahan       884     PT RMK Energy
      No. 00099         29 Juli 2048           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
66.   Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 149/Tanjung Baru/2023      Kelurahan       889     PT RMK Energy
      No. 00100         6 Agustus 2048         tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
67.   Hak Guna Bangunan 27 Oktober 2010 / 6 No. 150/Tanjung Baru/2023      Kelurahan      8.633    PT RMK Energy
      No. 00101         Agustus 2048           tanggal 28 Agustus 2023     Tanjung Baru
68.   Hak Guna Bangunan 17 Juli 2013 / 6 Juli  No. 151/Tanjung Baru/2023   Kelurahan      17.000   PT RMK Energy
      No. 00102         2048                   tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
69.   Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 152/Tanjung Baru/2023      Kelurahan       800     PT RMK Energy
      No. 00103         6 Agustus 2048         tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
70.   Hak Guna Bangunan 30 September 2010 / No. 153/Tanjung Baru/2023      Kelurahan       904     PT RMK Energy
      No. 00104         6 Agustus 2048         tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
71.   Hak Guna Bangunan 26 November 2018 / No. 154/Tanjung Baru/2023       Kelurahan      3.853    PT RMK Energy
      No. 00105         18 Desember 2048       tanggal 22 Agustus 2022     Tanjung Baru
72.   Hak Guna Bangunan 26 November 2018 / No. 155/Tanjung Baru/2023       Kelurahan      14.671   PT RMK Energy
      No. 00106         18 Desember 2048       tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
73.   Hak Guna Bangunan 3 Desember 2018 /      No. 156/Tanjung Baru/2023   Kelurahan      20.000   PT RMK Energy
      No. 00107         18 Desember 2048       tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
74.   Hak Guna Bangunan 13 Desember 2018 / No. 157/Tanjung Baru/2023       Kelurahan      8.588    PT RMK Energy
      No. 00108         18 Desember 2048       tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
75.   Hak Guna Bangunan 26 November 2018 / No. 158/Tanjung Baru/2023       Kelurahan       898     PT RMK Energy
      No. 00109         18 Desember 2048       tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
76.   Hak Guna Bangunan 26 November 2018 / No. 189/Tanjung Baru/2023       Kelurahan      19.672   PT RMK Energy
      No. 00110         18 Desember 2048       tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru




                                                      149
Page 172
No.    Jenis dan Nomor     Tanggal Penerbitan/    Gambar Situasi/Surat Ukur      Lokasi      Luas      Terdaftar atas
           Sertifikat            Tanggal               dan Tanggal                           Tanah         nama
                             Berakhirnya Hak                                                  (m2)
 77. Hak Guna Bangunan     3 Desember 2018 /      No. 160/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       862     PT RMK Energy
     No. 00111             18 Desember 2048       tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
 78. Hak Guna Bangunan     13 Desember 2018 /     No. 16/Tanjung Baru/2023    Kelurahan       916     PT RMK Energy
     No. 00112             18 Desember 2048       tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
 79. Hak Guna Bangunan     3 Desember 2018 /      No. 162/Tanjung Baru/2023   Kelurahan      12.375   PT RMK Energy
     No. 00113             18 Desember 2048       tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
 80. Hak Guna Bangunan     26 November 2018 /     No. 163/Tanjung Baru/2023   Kelurahan      2.905    PT RMK Energy
     No. 00114             18 Desember 2048       tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
 81. Hak Guna Bangunan     26 November 2018 /     No.164/Tanjung Baru/2023    Kelurahan      20.000   PT RMK Energy
     No. 00115             18 Desember 2048       tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
 82. Hak Guna Bangunan     26 November 2018 /     No. 165/Tanjung Baru/2023   Kelurahan      1.950    PT RMK Energy
     No. 00116             18 Desember 2048       tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
 83. Hak Guna Bangunan     27 Oktober 2010 / 6    No. 166/Tanjung Baru/2023   Kelurahan      15.154   PT RMK Energy
     No. 00117             Januari 2049           tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
 84. Hak Guna Bangunan     30 September 2010 /    No. 167/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       800     PT RMK Energy
     No. 00118             6 Januari 2049         tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
 85. Hak Guna Bangunan     30 September 2010 /    No. 168/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       892     PT RMK Energy
     No. 00119             6 Januari 2049         tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
 86. Hak Guna Bangunan     28 Mei 2019 / 28 Mei   No. 169/Tanjung Baru/2023   Kelurahan       990     PT RMK Energy
     No. 00120             2049                   tanggal 22 Agustus 2023     Tanjung Baru
 87. Hak Guna Bangunan     27 Oktober 2010 / 6    No. 170/Tanjung Baru/2023   Kelurahan      12.503   PT RMK Energy
     No. 00121             Januari 2049           tanggal 4 Oktober 2023      Tanjung Baru
 88. Hak Guna Bangunan     17 Januari 2011 / 6    No. 171/Tanjung Baru/2023   Kelurahan      18.360   PT RMK Energy
     No. 00122             Januari 2049           tanggal 4 Oktober 2023      Tanjung Baru

Catatan:
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00080 tidak mencantumkan tanggal penerbitan sertifikat.
2. Berdasarkan keterangan Perseroan, 88 SHGB yang dimiliki Perseroan digunakan seluruhnya untuk Terminal Khusus dan
   sarana pelengkapnya.
3. 88 Sertifikat dijaminkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk. Untuk menjamin kredit Perseroan berdasarkan:
   a. Akta Perjanjian Kredit Investasi No. WCO.PLG/0005/KI/2023 No. 11 Tanggal 26 Januari 2023.
   b. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.PLG/0006/KMK/2023 No. 12 Tanggal 26 Januari 2023 sebagaimana telah
       diubah dengan Addednum Ke-1 (satu) Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO/PLG/0006/KMK/2023 No. 12 tanggal
       11 Januari 2024.
   c. Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi No. WCO.PLG/0007/NCL/2023 No. 13 Tanggal 26 Januari 2023
       sebagaimana telah diubah dengan Addednum Ke-1 (satu) Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi No. WCO/
       PLG/0007/NCL/2023 No. 13 tanggal 11 Januari 2024.
4. Berdasarkan Perjanjian KMK dan Perjanjian BG, nomor dan nama kelurahan 88 SHGB yang dimiliki Perseroan telah berubah
   karena adanya pemekaran daerah.


b.    Aset Kendaraan Bermotor

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kendaraan bermotor sebanyak:
1. Kendaraan roda dua sebanyak 9 (sembilan) kendaraan.
2. Kendaraan roda empat sebanyak 58 (lima puluh delapan) kendaraan.

c.    Aset Alat Berat

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki alat berat sebanyak: 491 (empat ratus sembilan
puluh satu) unit.

Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024, nilai buku bersih aset tetap Perseroan sebesar
Rp848.829.813.358.




                                                         150
Page 173
8.8. Struktur Organisasi

Struktur organisasi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:




8.9. Diagram Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan

Hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak adalah sebagai
berikut:




Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pihak pengendali Perseroan adalah Bapak Tony Saputra yang
merupakan pemilik manfaat utama (Ultimate Beneficial Owner) atas Perseroan.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari
Perseroan sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun
2018”). Berdasarkan Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada
Kemenkumham pada tanggal 2 September 2021, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari
Perseroan adalah Tony Saputra. Penetapan Tony Saputra telah sesuai dengan definisi Pemilik Manfaat
dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018 dan Peraturan Menkumham No. 15 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.


                                                 151
Page 174
Adapun hubungan kepengurusan dan pengawasan antara Perseroan dengan Perusahaan Anak adalah
sebagai berikut:

                Nama                  Perseroan         RMUK    RMKN         TBBE         RMAK
Tony Saputra                             KU               K       K            -            K
F Saud Tamba Tua                          KI              -       -            -            -
Rokhmad Sunanto                           KI              -       -            -            -
Vincent Saputra                          DU               D      DU            K            D
William Saputra                           D              DU       D           DU           DU
Sugiyanto                                 D               -       -            -            -
Keterangan:
KU   :   Komisaris Utama         DU    :   Direktur Utama
K    :   Komisaris               D     :   Direktur
KI   :   Komisaris Independen

8.10. Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Utama

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, pemegang saham utama Perseroan adalah RMKI, dengan
keterangan sebagai berikut:

RMKI

Riwayat Singkat

RMKI didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas RMKI No. 84 tanggal 21 Mei 2013,
yang dibuat di hadapan Rosliana Sari Hendarto S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang
telah mendapat pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-29613.AH.01.01.Tahun 2013 tentang Pengesahan Pendirian Badan
Hukum Perseroan Terbatas RMKI tanggal 31 Mei 2013, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0051050.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 31 Mei 2013 (“Akta No. 84/2013”).

Anggaran dasar RMKI selanjutnya telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah
sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. RMK Investama No. 48 tanggal 26 Oktober
2023, yang dibuat di hadapan Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-0066416.AH.01.02.
TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. RMK Investama
tanggal 31 Oktober 2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0217546.
AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Oktober 2023.

Kegiatan Usaha

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. RMK Investama No. 48 tanggal 26 Oktober 2023, yang dibuat
di hadapan Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-0066416.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. RMK Investama tanggal 31 Oktober
2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0217546.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 31 Oktober 2023, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha RMK Investama adalah
sebagai berikut:

1.   Maksud dan tujuan dari RMK Investama ialah berusaha dalam bidang Akivitas Keuangan dan
     Asuransi.
2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas RMK Investama dapat melaksanakan kegiatan
     usaha sebagai berikut:

KBLI 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding;
Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai
aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok
tersebut. ”Holding Companies” tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya.
Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan.


                                                    152
Page 175
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT. RMK Investama
No. 11 tanggal 19 Desember 2018, yang dibuat di hadapan Muhammad Firmansyah, S.H., M.Kn., Notaris
di Tangerang, yang telah mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU- 0031379.AH.01.02.Tahun 2018 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas PT. RMK Investama tanggal 19 Desember 2013 dan telah diberitahukan kepada Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0277819,
tanggal 19 Desember 2018, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0173852.AH.01.11.
Tahun 2018 tanggal 19 Desember 2018, susunan pemegang saham RMK Investama adalah sebagai
berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp 100.000 per saham
                     Keterangan                                                                    Persentase
                                                          Jumlah Saham     Jumlah Nominal (Rp)
                                                                                                       (%)
Modal Dasar                                                    7.000.000        700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT. RMK Grup Indonesia                                          1.749.999       174.999.900.000         99,999
Tony Saputra                                                            1               100.000          0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                      1.750.000       175.000.000.000         100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                                     5.250.000       525.000.000.000

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. RMK Investama No. 48 tanggal 26 Oktober 2023, yang dibuat
di hadapan Hariyanti Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU-0066416.AH.01.02.TAHUN 2023 tentang
Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. RMK Investama tanggal 31 Oktober
2023, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0217546.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 31 Oktober 2023, susunan pengurus RMKI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama     : Suriani

Direksi

Direktur Utama      :   Tony Saputra
Direktur 		         :   Vincent Saputra
Direktur 		         :   William Saputra
Direktur		          :   Nathania Pricilla Saputra

8.11. Pengurus Dan Pengawas

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. RMK Energy, Tbk No. 210 tanggal 17 Juni 2025,
yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. RMK Energy, Tbk. No. AHU-
AH.01.09-0300437 tanggal 19 Juni 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor
AHU-0136251.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 19 Juni 2025, susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                                    153
Page 176
Dewan Komisaris

Komisaris Utama         :   Tony Saputra
Komisaris Independen    :   F Saud Tamba Tua
Komisaris Independen    :   Rokhmad Sunanto

Direksi

Direktur Utama          :   Vincent Saputra
Direktur 		             :   William Saputra
Direktur		              :   Jennifer Angeline Djamin
Direktur 		             :   Sugiyanto
Direktur		              :   Indra Mulia Aliwarga

Berikut ini adalah keterangan singkat mengenai Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris


                            Tony Saputra, Komisaris Utama

                            Warga negara Indonesia, 62 tahun. Menjabat sebagai Komisaris Utama
                            Perseroan sejak tahun 2023.

                            Meraih gelar Sarjana bidang Teknik Elektro dari Universitas Atmajaya
                            pada tahun 1987.

                            Saat ini beliau juga beberapa berbagai posisi di berbagai perusahaan.
                            Beliau menjabat sebagai Komisaris Utama PT Royaltama Mulia
                            Kontraktindo Tbk (2023 – saat ini), menjabat sebagai Komisaris RMKN
                            (2019 – saat ini), menjabat sebagai Komisaris BMM (2018 – saat ini),
                            menjabat sebagai Komisaris Utama PT Dinamika Mulia Kencana (2013
                            – saat ini), menjabat sebagai Direktur Utama Royaltama Mulia Kencana
                            (2009 – saat ini) dan menjabat sebagai Direktur Utama PT Rantai Mulia
                            Kencana (1987 – saat ini). Sebelumnya beliau pernah menjadi Direktur
                            Utama Perseroan (2009 – 2023) dan memegang beberapa posisi di
                            PT Darma Engineering (1985 – 1987) dan PT Duta Rantai Mas (1983 –
                            1985).

                            Beliau memiliki hubungan afiliasi dengan Ibu Suriani yang merupakan
                            pemegang saham Perseroan dan istri beliau dan hubungan Afiliasi
                            dengan Direktur Utama dan Direktur Perseroan dengan dimana beliau
                            merupakan ayah dari Bapak Vincent Saputra dan Bapak William Saputra.


                            F Saud Tamba Tua Komisaris Independen

                            Warga negara Indonesia, 62 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
                            Independen Perseroan sejak tahun 2021.

                            Menyelesaikan pendidikan Sekolah Staf dan Komando Angkatan
                            Laut pada tahun 1999, Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional
                            Indonesia pada tahun 2010 dan memperoleh gelar Magister Manajemen
                            dari Universitas Negeri Jakarta pada tahun 2012.




                                               154
Page 177
          Sebelumnya beliau pernah menjadi SAHLI Tingkat III/POLKAMNAS/
          MABES TNI (2018 – 2019), STAFSUS KSAL (2017 – 2018), DAN
          LANTAMAL XI MERAUKE (2015 – 2016), Koordinator Dosen Sesko
          Aangkatan Laut (2014 – 2015), dan WADAN LANTAMAL Manado (2012
          – 2013).

          Tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris lainnya,
          (ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham pengendali dan
          utama Perseroan.


          Rokhmad Sunanto, Komisaris Independen

          Warga negara Indonesia, 60 tahun. Menjabat sebagai Komisaris
          Independen Perseroan sejak tahun 2023.

          Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Winaya Mukti pada
          tahun 2003, Magister Hukum Universitas Jayabaya pada tahun 2020 dan
          Kandidat Doktor dari Universitas Jayabaya pada tahun 2023.

          Saat ini beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen
          PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk, Komisaris Independen
          PT Kino Indonesia Tbk (2022 – saat ini), Komisaris PT Smartec Technology
          Indonesia (2020 – saat ini) dan Direktur Utama PT RABS International
          Lawfirm (2017 – saat ini). Sebelumnya beliau pernah menjadi Inspektur
          Jendral Polisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (1987 – 2022).

          Tidak memiliki hubungan afiliasi (i) anggota Dewan Komisaris lainnya,
          (ii) anggota Direksi, dan (iii) dengan pemegang saham pengendali dan
          utama Perseroan.

Direksi

          Vincent Saputra, Direktur Utama

          Warga negara Indonesia, 34 tahun. Menjabat sebagai Direktur Utama
          Perseroan sejak tahun 2023.

          Meraih gelar Bachelor of Science dari University of Southern California
          pada tahun 2012 dan Master of Science dari Colombia University pada
          tahun 2015.

          Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Royaltama
          Mulia Kontraktorindo Tbk (2023 – saat ini), Komisaris Utama TBBE (2021
          – saat ini), Direktur Utama RMKN (2019 – saat ini), Direktur Utama BMM
          (2018 – saat ini), Direktur PT Rantai Mulia Kencana (2017 – saat ini),
          Direktur RMUK (2013 – saat ini), Direktur PT Dinamika Mulia Kencana
          (2013 – saat ini), dan Direktur Perseroan (2012 – 2023).

          Beliau memiliki hubungan Afiliasi dengan Ibu Suriani yang merupakan
          pemegang saham Perseroan dan ibu beliau dan hubungan Afiliasi
          dengan Komisaris Utama dan Direktur Perseroan dengan dimana beliau
          merupakan anak dari Bapak Tony Saputra dan saudara kandung dari
          Bapak William Saputra.




                             155
Page 178
William Saputra, Direktur

Warga negara Indonesia, 32 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2011.

Meraih gelar Associate Degree Program of North Seatle Community
College, Seatlle, WA pada tahun 2009 dan Bachelor of Science dari
University of Washington pada tahun 2011.

Saat ini beliau juga menjabat sebagai Direktur PT Royaltama Mulia
Kontraktorindo Tbk (2023 – saat ini), Direktur Utama TBBE (2021 – saat
ini), Direktur RMKN (2019 – saat ini), Direktur RMUK (2013 – saat ini)
dan Direktur PT Dinamika Mulia Kencana (2013 – saat ini). Sebelumnya
beliau pernah menjadi Inventory control staff Holly Park Medical and
Dental Clinic (2011).

Beliau memiliki hubungan Afiliasi dengan Ibu Suriani yang merupakan
pemegang saham Perseroan dan ibu beliau dan hubungan Afiliasi
dengan Komisaris Utama dan Direktur Utama Perseroan dengan dimana
beliau merupakan anak dari Bapak Tony Saputra dan saudara kandung
dari Bapak Vincent Saputra.


Sugianto, Direktur

Warga negara Indonesia, 55 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2023.

Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari STIE YKPN Yogyakarta pada tahun
1992.

Sebelumnya beliau pernah menjadi Direktur RMUK (2022 – 2023),
Direktur PT Kebun Tebu Mas (2020 – 2022), Direktur dan Direktur
Utama di Unit Bisnis Baramulti Group (2014 – 2020), Direktur Keuangan
dan Operasional PT Roda Prima Auto Technologies Indonesia (2012
– 2014), Direktur Utama PT Tigaka Distrindo Perkasa (2001 – 2012),
Deputi GM Finance & Accounting Manager PT Wonokoyo Jayakusuma
(2000 – 2001), Finance Manager PT. Menjangan Sakti (1998 – 2000),
Finance & Accounting Manager PT Optik Tunggal (1996 – 1998), Deputy
Department Head Internal Audit PT Lippo Cikarang Development (1994
– 1996) dan Senior Auditor Drs. Johan, Malonda & Rekan (1992 – 1996).

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya;
(ii) anggota Dewan Komisaris; dan (iii) pemegang saham utama Perseroan.


Jennifer Angeline Djamin, Direktur

Warga negara Indonesia, 47 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan
sejak tahun 2024.

Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Tarumanegara pada
tahun 2000 dan Magister Akuntansi dari Universitas Katolik Atmajaya
pada tahun 2021.




                     156
Page 179
                              Sebelumnya beliau pernah menjadi Head of Finance, Accounting, Tax &
                              Purchasing PT Era Boga Nusantara (2021 – 2023), Finance Controller
                              PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk (2013 – 2021), Audit Manager
                              KAP Purwantono, Sarwoko & Sandajaja (2006 -2013), Finance &
                              Accounting Manager PT Supra Usadhatama (2005 – 2006), Senior
                              Auditor KAP Haryanto Sahari & Rekan (2004-2005), Junior Auditor KAP
                              Prasetio Utomo (2001 – 2004) dan Accounting Staff PT Hasta Karya
                              Cipta Bersaudara (1999 – 2001).

                              Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya;
                              (ii) anggota Dewan Komisaris; dan (iii) pemegang saham utama
                              Perseroan.


                              Indra Mulia Aliwarga, Direktur

                              Warga negara Indonesia, 39 tahun. Menjabat sebagai Direktur Perseroan
                              sejak tahun 2025.

                              Meraih gelar bachelor of Science, Marketing Management dari Universitas
                              Atma Jaya pada tahun 2009 dan Post Graduate degree (MSc), Majoring
                              International Marketing dari Dallian University of Finance and Economics,
                              China pada tahun 2012.

                              Beliau memiliki posisi sebagai Direktur pada PT Nusantara Bara
                              Indonesia (2021 – 2023). Sebelumnya beliau memiliki sebagai General
                              Manager di Titan Infra Energy Group, Coal Logistic General Manager
                              (2013 – 2024), Key Account Hyper Sales (2012-2013) dan Kchrysant
                              Hotel, Hotel Services Company (2009).

                              Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya;
                              (ii) anggota Dewan Komisaris; dan (iii) pemegang saham utama
                              Perseroan.

Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi dan
Komisaris terkait dengan Penawaran Umum Berkelanjutan ini.

Tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukkan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan, termasuk ketentuan
mengenai rangkap jabatan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 33/POJK.04/2014.

8.12. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance – GCG)

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) menjadi fondasi
sekaligus salah satu kunci kesuksesan Perseroan secara jangka panjang. Memahami hal itu Perseroan
senantiasa menjalankan komitmennya secara konsisten dan berkesinambungan untuk menerapkan
prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam pengelolaan aktivitas bisnis dan operasionalnya.
Perseroan telah memiliki alat-alat kelengkapan seperti Komisaris Independen, Sekretaris Perusahaan,
Komite Audit, Komite Nominasi dan Remunerasi dan Unit Audit Internal, sebagai berikut:




                                                 157
Page 180
Dewan Komsiaris

Dewan Komisaris merupakan organ dalam struktur tata kelola Perseroan yang memiliki tugas dan
tanggung jawab secara kolektif untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat terhadap
penyelenggaraan pengelolaan Perseroan. Secara mendasar, fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris
dijalankan guna memastikan Direksi beserta jajaran terkait senantiasa dapat melaksanakan pengelolaan
Perseroan sesuai arah kebijakan yang ditetapkan. Dewan Komisaris juga menjalankan pengawasan
terhadap penerapan prinsip GCG oleh Direksi dalam keseluruhan aktivitas bisnis dan operasional
Perseroan. Pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat oleh Dewan Komisaris dijalankan
melalui hubungan kerja dengan Direksi di antaranya dengan penyelenggaraan rapat gabungan secara
periodik.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan
Komisaris sekurang-kurangnya sekali dalam dua bulan dan rapat gabungan dengan Direksi (“Rapat
Bersama”) sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan. Dewan Komisaris juga wajib mengadakan
rapat tambahan apabila dianggap perlu. Selama tahun 2024, Dewan Komisaris Perseroan telah
mengadakan 6 kali rapat Dewan Komisaris dan 4 kali Rapat Gabungan, dengan tingkat kehadiran
masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                              Tingkat Kehadiran
           Nama                           Jabatan
                                                                 Rapat Dewan Komisaris       Rapat Gabungan
Tony Saputra                 Komisaris Utama                               6                        4
F Saud Tamba Tua             Komisaris Independen                          6                        4
Rokhmad Sunanto              Komisaris Independen                          6                        4

Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang diberikan
kepada anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan
kepada Dewan Komisaris. Jumlah remunerasi yang diterima Dewan Komisaris untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp3.154 juta dan Rp1.829
juta.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan anggota
Dewan Komisaris Perseroan setelah masa kerja berakhir.

Direksi

Direksi merupakan organ dalam tata kelola Perseroan yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk
menjalankan pengelolaan Perseroan, sekaligus memiliki kewenangan untuk mewakili Perseroan
baik secara internal maupun eksternal. Terkait hal tersebut, Direksi berkewajiban untuk menjalankan
pengelolaan dengan baik dan rasa tanggung jawab semata-mata demi kepentingan Perseroan. Dalam
menjalankan pengelolaan Perseroan, masing-masing anggota Direksi dapat mengambil keputusan
sesuai pembagian tugas dan tanggung jawab, meski pelaksanaan tugas oleh masingmasing anggota
tersebut tetap merupakan tanggung jawab kolektif bersama anggota yang lain. Pelaksanaan tugas,
tanggung jawab, serta wewenang Direksi diatur melalui Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undang yang berlaku.

Selama tahun 2024, Direksi melaksanakan rapat Direksi sebanyak 12 kali dan 4 kali Rapat Gabungan,
dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

                                                                                     Tingkat Kehadiran
            Nama                               Jabatan
                                                                            Rapat Direksi       Rapat Gabungan
Vincent Saputra               Direktur Utama                                     12                    4
William Saputra               Direktur                                           12                    4
Sugiyanto                     Direktur                                           12                    4
Jennifer Angeline Djamin      Direktur                                            6                    2
Indra Mulia Aliwarga*         Direktur                                            -                    -
* Bapak indra Muliar Aliwarga belum mengikuti Rapat Direksi maupun Rapat gabungan dikarenakan beliau diangkat menjadi
direktur pada Juni 2025.


                                                         158
Page 181
Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang diberikan
kepada anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan
kepada Dewan Komisaris. Jumlah remunerasi yang diterima Direksi untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar Rp11.811 juta dan Rp10.551 juta.

Selama tahun 2024 belum ada kegiatan pelatihan ataupun pengembangan kompetensi lainnya yang
diikuti oleh Direksi.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja dengan anggota
Direksi Perseroan setelah masa kerja berakhir.

Sekretaris Perusahaan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/2014, Perseroan telah menunjuk Sdr. Muhtar sebagai Sekretaris
Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 02/SKD/RMKE/072021 tanggal 15 Juli 2021
tentang Pengangkatan Sekertaris Perusahaan. Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan
pada emiten atau perusahaan publik lainnya.

Adapun alamat sekretaris perusahaan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                               Muhtar
                                        Wisma RMK Lantai 2
                  Jl. Puri Kencana Blok M4/1 RT/RW 002/007 Kembangan Selatan
                             Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta 11610
                                       Telepon: (021) 582 2555
                                       Email: rmk@ptrmk.com
                                   Situs web: www.rmkenergy.com

Muhtar. Warga Negara Indonesia, 48 tahun. Diangkat sebagai anggota Sekretaris Perusahaan Perseroan
pada tahun 2021. Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari Universitas Trisakti pada tahun 2021. Sebelumnya
beliau merupakan Accounting Finance and Tax Manager RMK Group (2018 – 2022), Accounting Finance
and Tax Senior Manager PT Accurate Consultant Engineering (2017 – 2018), Accounting Services
(2013 – 2016), Accounting Manager PT Lippo Karawaci Tbk (2010 – 2012), Manager Internal Audit
PT Dwi Satrya Utama (2003 – 2004), Senior Auditor Prasetio, Sarwoko & Sandjaja (Ernst & Young)
(2000 – 2003), Junior Auditor KAP Amir Abadi Jusuf & Aryanto (1999 – 2000), dan Accounting Staff
PT Asuransi Central Asia (1999).

Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk:

●   Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
    bidang pasar modal;
●   Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
    peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
●   Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
    -    keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs web
         Perseroan;
    -    penyampaian laporan ke OJK tepat waktu;
    -    menyelenggarakan dan mendokumentasikan RUPS;
    -    menyelenggarakan dan mendokumentasikan rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    -    pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
●   Bertindak sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham
    Perseroan, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya.

Tugas dan fungsi jabatan Sekretaris Perusahaan yang diungkapkan telah sesuai dengan POJK
No. 35/2014.




                                                159
Page 182
Berikut adalah beberapa pelatihan yang telah diikuti oleh Sekertaris Perusahaan dalam rangka
meningkatkan kompetensi :

                                  Nama Pelatihan                                       Tanggal Pelatihan
Workshop Sukuk “Potensi Pertumbuhan Perusahaan Melalui Penerbitan Sukuk”                8 Agustus 2023
Workshop Series 4 : Rangkaian Kegiatan Capacity Building dalam Rangka Acara Ring the      8 Juni 2023
Bell for Gender Equality 2023”
Workspon Sosialisasi bursa karbon                                                       24 Oktober 2023

Komite Audit

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisaris No.01/SKD/ RMKE/07/2021 tanggal 15 Juli 2021 tentang
Pembentukan Komite Audit, dengan susunan anggota Komite Audit sebagai berikut:

Ketua   :     F Saud Tamba Tua (merangkap sebagai Komisaris Independen)
Anggota :     Agustinus Estanto
Anggota :     Rama Ari Shandhi

Berikut adalah profil Komite Audit Perseroan:

F Saud Tamba Tua
Ketua Komite Audit

Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VIII Prospektus ini.

Agustinus Estanto
Anggota Komite Audit

Warga negara Indonesia, 39 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Tarumanegara
pada tahun 2008 dan Magister Manajemen dari Universitas Tarumanegara pada tahun 2016. Menjabat
sebagai anggota komite audit Perseroan sejak tahun 2021 sampai saat ini.

Sebelumnya beliau pernah menjadi Accounting di PT Rantaimulia Kencana (2019 – 2022), Auditor di
Delloite (2012 – 2019), dan Audior di BDO Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan (2009 – 2011).

Rama Ari Shandhi
Anggota Komite Audit

Warga Negara Indonesia, 29 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Fajar pada tahun
2018 dan meraih gelar Magister Akuntansi dari Universitas Hasanuddin pada tahun 2024. Menjabat
sebagai anggota komite audit Perseroan sejak 2025 sampai saat ini. Sebelumnya beliau pernah menjadi
Internal Audit di PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (2023-2025), Internal Audit di GMG Group
(2022-2023), Auditor di Parker Russell International (2020-2022) dan Jauditor KAP Haryono Junianto
dan Asmoro (2018-2020).

Komite Audit Perseroan memiliki tugas dan tanggung jawab dengan perincian sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten atau Perusahaan
   Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan
   lainnya terkait dengan informasi keuangan Emiten atau Perusahaan Publik;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
   dengan kegiatan Emiten atau Perusahaan Publik;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
   Akuntan atas jasa yang diberikannya;




                                                        160
Page 183
4.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
     didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
5.   Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
     pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6.   Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
     Direksi, jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan
     Komisaris;
7.   Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Emiten
     atau Perusahaan Publik;
8.   Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
     kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik; dan
9.   Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Masa jabatan anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, dan anggota Komite Audit dapat diangkat kembali untuk
satu periode berikutnya.

Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib mengadakan
rapat sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan. Selama tahun 2024, Komite Audit telah melakukan
rapat sebanyak 4 kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

                    Nama                                        Tingkat Kehadiran
F Saud Tamba Tua                                                        4
Agustinus Estanto                                                       4
Rama Ari Shandhi*                                                       0

*Bapak Rama Ari Shandhi baru diangkat menjadi anggota komite audit pada Maret 2025.

Sampai dengan 31 Desember 2024, Berikut Laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Audit:
1. Pelaksanaan rapat kerja internal sejumlah 4 kali, serta pelaksanaan rapat kerja dengan manajemen
   Perseroan sejumlah 1 kali. Adapun, pelaksanaan rapat-rapat kerja tersebut telah dihadiri seluruhnya
   oleh anggota Komite Audit dengan persentase kehadiran 100%. Pembahasan dalam rapat-rapat
   kerja tersebut meliputi pembahasan terkait Laporan Keuangan Perseroan, pengendalian internal
   dan pelaksanaan audit internal Perseroan, serta pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik
   yang ditunjuk Perseroan.
2. Pelaksanaan proses evaluasi terhadap penyusunan laporan keuangan
3. Pelaksanaan monitoring informasi keuangan dalam Laporan Keuangan per kuartal, serta Laporan
   Keuangan melalui pembasahan dengan manajemen Perseroan.
4. Pelaksanaan monitoring pengendalian internal dan pelaksanaan internal audit tahun 2024, melalui
   kajian terhadap rencana kerja Audit Internal, pemantauan pelaksanaan rencana kerja Audit Internal,
   serta evaluasi atas hasil audit selama tahun 2024.
5. Penyusunan laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam laporan
   tahunan Perseroan;
6. Penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan Komite Audit per triwulan.

Internal Audit

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 01/SKD/RMKE/072021 tanggal 15 Juli 2021 tentang
Pembentukan Unit Audit Internal. Perseroan juga telah mengangkat dan mengangkat Sdr. Imam
Yudi Setiawan sebagai kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 01/SKD/
RMKE/03/2025 tanggal 4 Maret 2025 tentang penetapan Audit Internal.

Imam Yudi Setiawan. Imam Yudi Setiawan. Warga negara Indonesia, 32 tahun. Meraih gelar Akuntansi
dari STIE Perbanas Jakarta pada tahun 2014. Menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan
sejak tahun 2024 sampai saat ini. Sebelumnya beliau pernah menjadi Supervisor Accounting GCK



                                                 161
Page 184
Consulting (Oktober 2023 –Desember 2024) Auditor di Deloitte (Januari 2020 – Oktober 2023), Auditor
di Tanubtata Sutanto Fahmi dan Rekan (September 2016 – Desember 2019), Auditor di Hendrawinata
dan Rekan (Agustus 2015 – Agustus 2016), Auditor di Paul Hadiwinata dan Rekan (Desember 2014 –
Juli 2014)

Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal meliputi antara lain:
•   Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
•   Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
    dengan kebijakan Perseroan;
•   Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas sistem serta prosedur dalam
    bidang: Keuangan, Akuntansi, Operasional, Pemasaran, Sumber Daya Manusia, IT dan kegiatan
    aktivitas lainnya;
•   Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
    semua tingkat manajemen;
•   Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan
    Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit;
•   Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut (corrective action) perbaikan
    yang telah disarankan;
•   Bekerja sama dengan Komite Audit;
•   Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya;
•   Melakukan pemerikasaan khusus apabila diperlukan.

Pengelolaan Risiko

Penerapan Sistem Pengendalian Internal Perseroan telah sesuai dengan kerangka pengendalian internal
terpadu oleh Committee of Sponsoring Organizations (COSO). Hal ini mencakup 5 (lima) komponen
pelaksanaan yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, prosedur pengendalian, informasi dan
komunikasi, serta pemantauan (monitoring).

Perseroan melaksanakan Manajemen Risiko dengan:
1. Pengawasan yang aktif dari Dewan Komisaris dan Direksi atas seluruh kinerja dan aktivitas
    Perseroan.
2. Melakukan evaluasi, pembaharuan dan pengadaan kebijakan-kebijakan, peraturan dan Standard
    Operating Procedure (SOP).
3. Melakukan identifikasi, pengukuran serta pemantauan potensi-potensi risiko yang dihadapi oleh
    Perseroan.
4. Penerapan sistem informasi manajemen dalam hal pengendalian internal yang menyeluruh.
    Perseroan dalam menerapkan pengendalian risikonya, ditujukan untuk memperoleh efektifitas dari
    kinerja.

Perseroan termasuk didalamnya pengelolaan terhadap risiko pasar dan risiko kredit. Dengan demikian
setiap keputusan yang diambil selalu mengacu pada hasil analisa atas hasil dari penerapan pengelolaan
risiko Perseroan. Kepatuhan dan proses pengendalian internal dipantau melalui rambu-rambu SOP
(Standard Operating Procedure) yang telah ditetapkan oleh Perseroan.

Mitigasi Risiko

1.   Risiko dihentikannya atau tidak diperpanjangnya kontrak dengan para pelanggan

     Guna memitigasi tidak diperpanjangnya kontrak, Perseroan berupaya untuk memberikan service
     excellent ke semua pelanggan, dan hanya memilih pelanggan yang mempunyai kredibilitas yang
     baik dan terpercaya.

2.   Risiko Kegiatan usaha Perseroan tergantung dari kemampuannya untuk memperoleh,
     mempertahankan dan memperbaharui segala perijinan dan persetujuan yang diatur dalam
     perundang-undangan yang berlaku




                                                162
Page 185
     Guna memitigasi risiko tersebut, Perseroan akan memenuhi persyaratan yang diwajibkan oleh
     instansi pemerintah terkait, memberikan pelaporan secara berkala, dan menjaga hubungan yang
     baik dengan instansi pemerintah terkait, sehingga ijin yang diperlukan dapat diperbaharui

3.   Kondisi cuaca, bencana alam dan kecelakaan dapat mempengaruhi kegiatan operasional

     Perseroan memitigasi resiko ini dengan memiliki kontrak dengan beberapa penambang besar dan
     juga membawa batubara yang di produksi oleh grup usaha Perseroan.

4.   Risiko Terkait Perubahan Teknologi

     Untuk terus beroperasi secara efisien, Perseroan terus mengikuti perkembangan teknologi mesin
     yang ada di pasar. Apabila Perseroan merasa perubahan teknologi dirasa dibutuhkan maka
     Perseroan berusaha untuk terus memperbaharui teknologi mesin yang dimiliki oleh Perseroan.

5.   Risiko Peningkatan Biaya Operasional
     Guna memitigasi peningkatan biaya operasional terutama solar, Perseroan telah menerapkan
     adanya klausul Fuel Adjustment untuk semua kontrak jasa logistik

6.   Risiko Persaingan
     Guna memitigasi risiko persaingan, Perseroan berupaya untuk memberikan service excellent ke
     semua pelanggan.

7.   Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
     Untuk memperluas lingkup usahanya, Perseroan akan melakukan kajian secara mendalam dalam
     mencari pendanaan melalui investasi maupun aksi korporasi. Perseroan akan terus melihat
     peluang-peluang yang ada, dan jika dirasa pas Perseroan akan mengambil kesempatan yang ada.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah menetapkan Komite
Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Komisaris No.01/SKDK/RMKE/03/2024
tanggal Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi tentang Pembentukan Komite Nominasi dan
Remunerasi, dengan susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi sebagai berikut:

Ketua   :    F Saud Tamba Tua (merangkap sebagai Komisaris Independen)
Anggota :    Tony Saputra (merangkap sebagai Komisaris)
Anggota :    Rizka Fadilah

Berikut adalah profile Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan:

F Saud Tamba Tua
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi

Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VIII Prospektus ini.

Tony Saputra
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi

Profil dapat dilihat pada bagian keterangan mengenai Dewan Komisaris pada Bab VIII Prospektus ini.

Rizka Fadilah
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi

Warga negara Indonesia, 30 tahun. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pamulang pada
tahun 2016. Menjabat sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan sejak tahun 2021
sampai saat ini. Sebelumnya beliau pernah menjadi Compensation & Benefits Supervisor Perseroan
(2017 – 2022), Accounting Staff PT Amarta Mustikateknik (2015 – 2017), dan Supervisor Payroll
PT Securindo Packatama Indonesia (2012 – 2014).


                                               163
Page 186
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan pedoman bagi Komite Nominasi dan Remunerasi
beserta para anggotanya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung
jawab Komite Nominasi dan Remunerasi antara lain:

•   Tugas dan Tanggung Jawab terkait Fungsi Nominasi

    -   Memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (i) komposisi jabatan anggota
        Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; (ii) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam
        proses nominasi; (iii) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/ atau anggota Dewan
        Komisaris.
    -   Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan
        Komisaris.
    -   Memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
        kemampuan bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
    -   Melakukan telaah dan memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota
        Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan
        kepada RUPS.
    -   Membantu Dewan Komisaris dalam menyusun prosedur dan menganalisis kriteria nominasi
        bagi calon Dewan Komisaris dan Direksi.
    -   Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota komite
        sesuai dengan ketentuan POJK yang diterbitkan kemudian.

•   Tugas dan Tanggung Jawab terkait Fungsi Remunerasi

    -   Memberi rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (i) struktur Remunerasi bagi
        anggota Direksi dan Dewan Komisaris; (ii) kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi
        dan Dewan Komisaris; dan (iii) besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan
        Komisaris.
    -   Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi
        yang diterima masingmasing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
    -   Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan uasaha Perseroan sejenis
        dan skala usaha dari Perseroan dalam industri.
    -   Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan Dewan Komisaris dikaitkan
        dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan.
    -   Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
        dan keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
    -   Struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi harus dievaluasi oleh Komite paling kurang
        1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
    -   Anggota Komite wajib menjalankan tugas dengan baik dan menjaga kerahasiaan seluruh
        dokumen, data dan informasi Perseroan, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan
        hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas Komite.
    -   Komite wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
        kepada Dewan Komisaris.

Sesuai Piagam Komite Audit, sebagai bagian dari pelaksanaan tugasnya, Komite Audit wajib
mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam empat bulan. Selama tahun 2024, Komite Audit
telah melakukan rapat sebanyak 3 kali dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

                   Nama                                         Tingkat Kehadiran
F Saud Tamba Tua                                                        3
Tony Saputra                                                            3
Rizka Fadilah                                                           3

Sampai dengan 31 Desember 2024, Berikut laporan singkat pelaksanaan Komite Nominasi dan
Remunerasi sebagai berikut:
1. Memberikan rekomendasi gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
   Komisaris Perseroan
2. Memberikan rekomendasi gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi
   Perseroan.


                                                164
Page 187
8.13. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Berikut ini adalah daftar HAKI yang tercatat dan terdaftar dimiliki oleh Perseroan:

a.    Merek

       Nomor        Tanggal    Nama Pemegang                                                   Tanggal
No.                                                               Kelas
     Pendaftaran  Permintaan        Merek                                                  Berakhirnya Hak
 1. IDM001141470 13 Maret 2023 PT. RMK Energy 37: jasa pertambangan, pertambangan batubara  13 Maret 2033

                                                 39: layanan pelabuhan layanan dok, layanan
                                                 pelabuhan untuk kapal besar dan kapal kecil,
                                                 pelabuhan derek bongkar muat, Pengoperasian
                                                 pelabuhan dan dermaga

8.14. Sumber Daya Manusia

Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total karyawan sejumlah
1.160 Karyawan, yang terdiri dari 64 karyawan tetap dan 1.096 karyawan dengan perjanjian kerja waktu
tertentu.

Tabel di bawah ini menjelaskan rincian karyawan Perusahaan pada masing-masing tanggal:

                                                                              31 Desember
Keterangan
                                                                     2023                       2024
Perseroan
Tetap                                                                            39                      39
Tidak Tetap                                                                     885                     834
                                                                                924                     873
Perusahaan Anak
Tetap                                                                             20                      25
Tidak Tetap                                                                       75                     262
                                                                                  95                     287
Jumlah                                                                         1.019                   1.160

Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang pendidikan

                                                                               31 Desember
Keterangan
                                                                      2023                      2024
Perseroan
Strata 2                                                                          13                     13
Strata 1 dan/atau diploma                                                        142                    141
< SLTA                                                                           769                    719
                                                                                 924                    873
Perusahaan Anak
Strata 2                                                                            1                     1
Strata 1 dan/atau diploma                                                          34                    42
< SLTA                                                                             60                   244
                                                                                   95                   287
Jumlah                                                                          1.019                  1160

Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang usia

                                                                               31 Desember
Keterangan
                                                                      2023                      2024
Perseroan
<40                                                                              686                    647
41 – 50                                                                          185                    179
> 50                                                                              53                     47
                                                                                 924                    873



                                                   165
Page 188
                                                              31 Desember
Keterangan
                                                       2023                 2024
Perusahaan Anak
<40                                                              83                 182
41 – 50                                                           8                  69
> 50                                                              4                  36
                                                                 95                 287
Jumlah                                                        1.019                1160

Tabel komposisi karyawan berdasarkan jenjang jabatan

                                                              31 Desember
Keterangan
                                                       2023                 2024
Perseroan
Manajer                                                           8                  8
Administrasi                                                    116                 71
Umum                                                            800                794
                                                                924                873
Perusahaan Anak
Manajer                                                           5                  11
Administrasi                                                     11                  19
Umum                                                             79                 257
                                                                 95                 287
Jumlah                                                        1.019                1160

Tabel komposisi karyawan berdasarkan aktivitas utama

                                                              31 Desember
Keterangan
                                                       2023                 2024
Perseroan
Marketing                                                         2                  2
Keuangan                                                         25                 13
Legal                                                             8                  6
Administrasi                                                    116                 80
Umum                                                            773                772
                                                                924                873
Perusahaan Anak
Marketing                                                         9                   2
Keuangan                                                          1                   2
Legal                                                             4                   6
Administrasi                                                      5                  18
Umum                                                             76                 259
                                                                 95                 287
Jumlah                                                        1.019                1160

Tabel komposisi karyawan berdasarkan lokasi

                                                              31 Desember
Keterangan
                                                       2023                 2024
Perseroan

Kantor Pusat                                                     87                 86
Kantor Cabang                                                   837                787
                                                                924                873

Perusahaan Anak
Kantor Pusat                                                     14                  12
Kantor Cabang                                                    81                 275
                                                                 95                 287
Jumlah                                                        1.019                1160




                                           166
Page 189
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
karyawan yang mempunyai keahlian ataupun sertifikat khusus yang dimana jika pegawai tersebut tidak
ada akan mengganggu jalannya kegiatan operasional Perseroan.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki tenaga kerja
asing.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan
manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program
kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Serikat Pekerja yang
dibentuk oleh karyawan Perseroan.

Pengembangan Kompetensi Karyawan

Pengelolaan SDM di Perusahaan dijalankan berdasarkan orientasi jangka panjang, hal ini guna
menciptakan komposisi karyawan yang andal, kompeten, serta mampu beradaptasi dengan
dinamika industri dan perubahan pada lingkungan usaha, di antaranya terlaksana melalui program
pengembangan kompetensi bagi karyawan Perseroan. Program pengembangan kompetensi karyawan
dilaksanakan sesuai kebutuhan organisasi Perseroan terhadap kapabilitas dan kompetensi karyawan,
melalui penyelenggaraan baik yang dilakukan secara internal maupun melalui kerja sama dengan pihak
eksternal.

Hingga 31 Desember 2024, terdapat jumlah peserta yang telah mengikuti program pelatihan adalah
sebanyak 129 karyawan Perseroan.

                                                                     Jumlah
No.       Nama Pelatihan                    Tanggal                                            Program Pelatihan
                                                                     Peserta
 1.   Operator Upgrading Skill    1 Januari – 31 Desember 2023         125        Peningkatan kemampuan operator alat berat
 2.   Training Driver Flet Deck   6 – 8 Maret 2024                      4         Training peningkatan kemampuan operator

Sarana Kesejahteraan

Perseroan menjamin terciptanya pemenuhan kesejahteraan karyawan, karena hal ini merupakan salah
satu faktor yang dapat mendukung produktivitas karyawan. Perseroan memastikan tiap-tiap karyawan
telah mendapat besaran remunerasi secara layak, sesuai ketentuan yang berlaku mencakup ketentuan
terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). Uuntuk karyawan tetap, Perseroan memberikan hak
untuk mendapatkan remunerasi meliputi gaji pokok, tunjangan, serta benefit khusus. Karyawan tetap
pada tingkat manajerial tertentu memperoleh komponen remunerasi tambahan berupa bonus.

Di samping gaji pokok, sejumlah fasilitas serta pemenuhan kesejahteraan bagi karyawan dan keluarga
karyawan terdiri atas komponen sebagai berikut:
•   Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJK Ketenagakerjaan)
•   Jaminan Kesehatan
•   Tunjagan Hari Raya Keagamaan (THR)
•   Cuti Tahunan

8.15. Asuransi

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berikut ini adalah daftar asuransi yang dimiliki Perseroan:

                                                                        Jenis Perlindungan dan Objek               Nilai
No.         No. Polis             Penanggung          Jangka Waktu
                                                                            Asuransi/Lokasi Risiko            Pertanggungan
 1.   10701042500018        PT. RMK Energy, Tbk. Sampai dengan         All     Risks    untuk      Komp.      Rp1.264.400.000,-
                                                 23 Februari 2026      Perumahan Taman Kebun Jeruk
                                                                       Jl. Jeruk Utama I Blok G – III, Kel.
                                                                       Srengseng, Kec. Kembangan,
                                                                       Jakarta Barat (SHM No. 06379)
 2.   21401090225000014 PT. RMK Energy, Tbk. Sampai dengan             All Risks untuk semua operasi          Rp87.132.000.000,-
                                             23 Februari 2026          yang dilakukan di Gunung
                                                                       Megang Kabupaten Muara Enim
                                                                       Sumatera Selatan



                                                            167
Page 190
                                                                       Jenis Perlindungan dan Objek          Nilai
No.        No. Polis             Penanggung           Jangka Waktu
                                                                           Asuransi/Lokasi Risiko       Pertanggungan
 3.   10-0111-00026-24-08 PT Bank Central Asia Sampai dengan 5        All Risks untuk bangunan di Jl.   Rp20.500.000.000
                           Tbk QQ PT. RMK Agustus 2025                Raya Pesanggrahan No. 28
                              Energy, Tbk                             Kel. Kembangan Selatan, Kec.
                                                                      Kembangan Jakarta Barat
 4.   21401090225000026      PT. RMK Energy, Tbk Sampai dengan        All risks untuk semua kegiatan Rp326.876.889.099,-
                                                 23 Februari 2026     usaha di Desa Keramasan,
                                                                      Kecamatan      Kertapati,   Kota
                                                                      Palembang
 5.   10-0101-00014-25-04 PT Bank Central Asia Sampai dengan 5        Kebakaran untuk Jl. Kemanggisan   Rp4.851.680.000,-
                          Tbk KCU Wisma Asia April 2026               Utama Raya (D/H. Jl. H. Mardjuki)
                          QQ PT. RMK Energy,                          No. J7, RT. 010, RW. 06, Kel.
                                 Tbk                                  Kemanggisan Kec. Palmerah
                                                                      (D/H Grogol Petamburan) Jakarta
                                                                      Barat 11480

Seluruh aset berwujud yang dimiliki oleh Perseroan yang penting yang diperlukan dalam kegiatan
operasional Perseroan telah diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk
mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan, dan sampai dengan
saat ini seluruh asuransi tersebut masih berlaku.

8.16. Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan Direksi
      Perseroan Dan Perusahaan Anak

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 24 Juni
2025, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak
dalam suatu perkara di dalam maupun di luar peradilan, baik perkara perdata, pidana, kepailitan,
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase,
pajak, persaingan usaha tidak sehat, dan/atau monopoli, pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang
berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim
atau tuntutan terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha
dan pendapatan Perseroan secara material dapat berdampak negatif terhadap rencana Penawaran
Umum Efek Bersifat Obligasi dan rencana penggunaan dananya.

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal
24 Juni 2025, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
yang sedang menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara di dalam maupun
di luar peradilan, baik perkara perdata, pidana, kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU), tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, persaingan usaha tidak sehat, dan/
atau monopoli pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik
Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan yang secara material dapat
mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris, dan kegiatan usaha dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, maupun yang secara material
dapat berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum Obligasi dan rencana penggunaan
dananya.

8.17. Keterangan Mengenai Perusahaan Anak Dan Perusahaan Asosiasi

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, berikut tabel penyertaan saham Perseroan pada 5 (lima) Perusahaan
Anak dan penyertaan saham baik langsung maupun tidak langsung pada 1 (satu) Perusahaan Asosiasi,
sebagai berikut:

                                                                                                          Kontribusi
         Nama                                              Persentase   Tahun      Tahun      Status
No.                         Kegiatan Usaha                                                              terhadap Aset
      Perusahaan                                           Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
                                                                                                          Perseroan
1. RMUK            Real estat yang dimiliki sendiri atau
                   disewa dan Aktivitas Penunjang
                                                             99,99%      2009       2018      Beroperasi      23,37%
                   Pertambangan dan Penggalian
                   Lainnya
2. RMAK            Penanganan kargo (bongkar muat                                               Belum
                                                             99,99%      2019       2019                      0,00%
                   barang).                                                                   Beroperasi




                                                               168
Page 191
                                                                                                   Kontribusi
         Nama                                       Persentase   Tahun      Tahun      Status
No.                        Kegiatan Usaha                                                        terhadap Aset
      Perusahaan                                    Kepemilikan Pendirian Penyertaan Operasional
                                                                                                   Perseroan
3. RMKN            Perdagangan Besar Bahan Bakar
                   Padat, Cair Dan Gas Dan Produk     99,99%      2019       2019     Beroperasi    25,87%
                   YBDI
4. TBBE            Pertambangan Batu Bara.                                                          10,11%
                                                      62,00%      2002       2021     Beroperasi

5. PC          Perdagangan Besar Berbagai
                                                                                                     4,16%
               Macam Barang Tanpa                      100%       2021       2024     Beroperasi
               Mengkhususkan Barang Tertentu
Perusahaan Asosiasi
6. BMM         Aktivitas penyewaan dan sewa
               guna usaha tanpa hak opsi mesin        45,00%      2018       2018     Beroperasi      0%
               dan peralatan industri

Berikut adalah keterangan ringkas tentang Perusahaan Anak:

1.    RMUK

      Riwayat Singkat

      RMUK didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 13 Tanggal 9 Januari 2009, yang dibuat oleh
      Rosliana S. Hendarto, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah memperoleh
      Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-07406.AH.01.01
      Tahun 2009 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan PT. Royaltama Mulia
      Kencana tanggal 12 Maret 2009, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor
      AHU-0008846.AH.01.11 Tahun 2009 tanggal 12 Maret 2009 serta diumumkan dalam Tambahan
      Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tahun 2009, tanggal 2 Juni 2009. Anggaran Dasar RMUK
      telah mengalami beberapa kali perubahan dan Akta terakhir adalah Akta Pernyataan Keputusan
      Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
      PT. Royaltama Mulia Kencana No. 01 tanggal 4 Desember 2024, yang dibuat oleh Yasmine Nurul
      Fitriasti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang perubahannya telah diterima dan
      dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
      Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Anggaran Dasar PT. Royaltama Mulia Kencana No. AHU-AH.01.03-0224719 tanggal
      19 Desember 2024 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
      AH.01.09-0290597 tanggal 19 Desember 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
      dengan No. AHU-0277888.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 Desember 2024.

      Kegiatan Usaha

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT. Royaltama Mulia
      Kencana No. 3 tanggal 6 Januari 2023, yang dibuat oleh Stefanie Hartanto, S.H., M.Kn., Notaris di
      Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
      Republik Indonesia No. AHU-0002189.AH.01.02.Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan
      Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Royaltama Mulia Kencana tanggal 12 Januari 2023,
      yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0006830.AH.01.11.Tahun
      2023 tanggal 12 Januari 2023, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Royal MK adalah sebagai
      berikut:

      1.   Maksud dan tujuan dari RMUK ialah berusaha dalam bidang jasa, konstruksi, perindustrian
           dan pengangkutan.

      2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, RMUK dapat melaksanakan kegiatan usaha
           sebagai berikut:




                                                        169
Page 192
a.   Menjalankan usaha dalam bidang jasa untuk pelayanan berbagai usaha kecuali jasa
     dalam bidang hukum dan pajak, meliputi:
     -   09900: jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam
         kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi
         misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat
         observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa
         percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.
     -   68111: Pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian real estat milik
         sendiri atau sewa, seperti bangunan apartemen dan hunian, bangunan non hunian
         (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall dan pusat perbelanjaan dan lainnya)
         serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan
         untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan, termasuk
         kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk
         penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah
         kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan untuk hunian untuk
         rumah yang dapat dipindah-pindah.
     -   77391: kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operational
         leasing) mesin dan peralatan industri tanpa operator yang secara umum digunakan
         sebagai barang modal oleh perusahaan, seperti mesin tekstil, mesin pengolahan
         atau pengerjaan logam dan kayu, mesin percetakan dan mesin las listrik, termasuk
         perkakas mesin, alat untuk produksi alat pengukur dan pemeriksa dan mesin ilmiah,
         komersil dan industri lainnya.
b.   Menjalankan usaha dalam bidang konstruksi pada umumnya termasuk sebagai
     pemborong, perencana, penyelenggara dan pelaksana pembuatan, meliputi:
     -   42103: usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali jalan rel.
         Seperti jalan rel untuk kereta api. Termasuk pekerjaan pemasangan rel dan bantalan
         kereta api dan penimbunan kerikil (agregat kelas A) untuk badan jalan kereta api.
     -   43120: usaha penyiapan lahan untuk kegiatan konstruksi yang berikutnya, seperti
         pelaksanaan pembersihan dan pematangan lahan konstruksi, pembersihan semak
         belukar; pembukaan lahan/stabilisasi tanah, (penggalian, membuat kemiringan,
         pengurukan, perataan lahan konstruksi, penggalian parit, pemindahan, penghancuran
         atau peledakan batu dan sebagainya); pelaksanaan pekerjaan tanah dan/atau tanah
         berbatu, penggalian, membuat kemiringan, perataan tanah dengan galian dan
         timbunan untuk konstruksi jalan (raya, sedang, dan kecil), jalan bebas hambatan,
         jalan rel kereta api, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), pabrik,
         pembangkit, transmisi, gardu induk, dan distribusi tenaga listrik, fasilitas produksi,
         serta bangunan gedung dan bangunan sipil lainnya; pemasangan, pemindahan, dan
         perlindungan utilitas, tes/uji dengan sondir dan bor, pemboran, ekstraksi material, dan
         penyelidikan lapangan/pengambilan contoh untuk keperluan konstruksi, geofisika,
         geologi atau keperluan sejenis; dan penyiapan lahan untuk fasilitas ketenaganukliran.
         Kegiatan penunjang penyiapan lahan seperti pemasangan fasilitas alat bantu
         konstruksi (pemasangan sheet pile, papan nama proyek, dan gorong-gorong untuk
         pemasangan kabel, pekerjaan pembuatan kantor, basecamp, direksi kit, gudang,
         bengkel proyek), pengukuran kembali, pembuatan/pengalihan jalan sementara,
         perbaikan dan pemeliharaan jalan umum, pengeringan, mobilisasi dan demobilisasi,
         dan pekerjaan sejenis lainnya.
c.   Menjalankankan usaha dalam bidang perindustrian pada umumnya, termasuk pabrik-
     pabrik dan memasarkan hasil-hasil produksinya, meliputi:
     -   28160: pembuatan mesin pengangkat dan pemindah (pemuat dan pembongkar)
         barang dan orang yang digerakkan dengan tangan atau tenaga yang digunakan
         di pabrik, gudang, pelabuhan, terminal, stasiun kereta api, bandar udara dan
         sebagainya, seperti katrol kerek (alat kerek), winches, putaran/paksi jangkar dan
         dongkrak; derrick, crane, mobile lifting frame, staddle carriers dan lain-lain; truk
         kerja, baik yang memakai alat angkut dan alat angkat maupun tidak, baik yang tidak
         dilengkapi dengan pendorong maupun yang tidak, dan truk kerja yang digunakan
         dalam pabrik (termasuk alat angkut dengan tangan dan gerobak tangan); manipulator
         mekanik dan robot yang khusus dibuat untuk mengangkut, mengangkat, memuat dan
         membongkar. Termasuk alat pembawa barang, teleferics (kereta gantung) dan lain-
         lain, lift, eskalator dan pemindah pejalan kaki (lantai bergerak) dan bagian-bagian,
         conveyor, komponen dan peralatan khusus alat angkut dan alat angkat.


                                         170
Page 193
      d.   Menjalankan usaha dalam bidang pengangkutan, meliputi:
           49120: usaha pengangkutan barang melalui jalur utama jaringan rel kereta api jarak
           jauh maupun jalur khusus angkutan barang jarak pendek, seperti barang hasil pertanian
           pertambangan dan penggalian (termasuk bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan,
           LPG, LNG dan CNG), angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun,
           serta industri dan lainnya.

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Royaltama Mulia Kencana No. 06 tanggal 22 Januari
2024, yang dibuat oleh Yasmine Nurul Fitriasti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan,
yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
PT. Royaltama Mulia Kencana No. AHU-AH.01.09-0043326 tanggal 31 Januari 2024, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0022725.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
31 Januari 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Royal MK adalah sebagai berikut:

Direksi:         		

Direktur Utama :     William Saputra
Direktur       :     Vincent Saputra

Dewan Komisaris
		
Komisaris   : Tony Saputra

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Royaltama Mulia Kencana No. 01 tanggal 4 Desember
2024, yang dibuat oleh Yasmine Nurul Fitriasti, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan,
yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT. Royaltama Mulia Kencana
No. AHU-AH.01.03-0224719 tanggal 19 Desember 2024 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0290597 tanggal 19 Desember 2024, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0277888.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal
19 Desember 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham RMUK adalah sebagai
berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp 100.000 per saham
                   Keterangan
                                                    Jumlah Saham      Jumlah Nominal (Rp) Persentase (%)
Modal Dasar                                                6.000.000        600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT RMK Energy, Tbk                                          3.599.900        359.976.000.000           99,99
Tony Saputra                                                      240            240.000.000            0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor                  3.600.000        360.000.000.000          100,00
Saham dalam Portepel                                        2.400.000        240.000.000.000

Perizinan Operasional

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, RMUK telah memperoleh izin-izin pokok sebagai berikut:

No.                           Perizinan                                   Masa Berlaku        Keterangan
 1. Nomor Induk Berusaha 9120302220266                                  Selama Perusahaan Izin Perusahaan
                                                                            Beroperasi
 2.   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Izin) Nomor 91203022202660006  09 Januari 2029  Izin Usaha Jasa
      tanggal 9 Januari 2024 tentang Izin Usaha Jasa Pertambangan                         Pertambangan
      PT. Royaltama Mulia Kencana




                                                  171
Page 194
No.                              Perizinan                              Masa Berlaku          Keterangan
 3. Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman      09 Januari 2029    Izin Usaha Jasa
    Modal    No.    05/1/IUJP-PB/PMDN/2024      tentang    Persetujuan                    Pertambangan
    Perubahan atas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Izin) Nomor
    91203022202660006 tanggal 9 Januari 2024 tentang Izin Usaha Jasa
    Pertambangan PT. Royaltama Mulia Kencana tanggal 23 Januari 2024
 4. Dispensasi Penggunaan dan Pemanfaatan Jalan untuk Kegiatan         22 Januari 2024    Dispensasi
    Operasional Hauling PT. Royaltama Mulia Kencana No. 620/14/VI/2023                    penggunaan jalan
    tanggal 22 Januari 2023
 5. Izin Dispensasi Jalan Kabupaten di Kecamatan Muara Belida oleh 1 (satu) Tahun sejak   Dispensasi
    PT. Royaltama Mulia Kencana No. 762/08/DPMPTSP-4/2024 tanggal dikeluarkan surat ini   penggunaan jalan
    09 Desember 2024
 6. Pengumuman Nomor: 570/11/DPMPTSP-4/IL/2021 tentang Izin              27 Mei 2021      Izin Lingkungan
    Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Pengoperasian Stockpile
    dan Emplacement dengan Kapasitas 12.000.000 Ton/Tahun serta
    Sarana Prasarana Pendukung pada Lahan Seluas + 891.693 m2 oleh
    PT. Royaltama Mulia Kencana di Desa Panang Jaya dan Desa Gunung
    Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim,
    tanggal 27 Mei 2021

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar data keuangan penting RMUK di bawah ini bersumber dari laporan keuangan RMUK untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                           31 Desember
                     Keterangan
                                                                  2024                       2023
Total Aset                                                        554.207.380.668           447.021.565.965
Total Liabilitas                                                  168.781.687.905           280.269.396.636
Total Ekuitas                                                     385.425.692.763           166.752.169.329

Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Total aset RMUK pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp554.207.380.668, meningkat
sebesar Rp107.185.814.703 atau 23,98% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp447.021.565.965. Peningkatan total aset tersebut Sebagian besar
disebabkan oleh pembebasan lahan untuk pembangunan jalan hauling.

Total liabilitas RMUK pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp168.781.687.905,
menurun sebesar Rp111.487.708.731 atau 39,78% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp280.269.396.636. Penurunan total liabilitas tersebut sebagian besar
disebabkan oleh pembayaran kepada supplier, pembayaran kepada pihak berelasi dan pembayaran
utang bank yang telah jatuh tempo.

Total ekuitas RMUK pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp385.425.692.763,
meningkat sebesar Rp218.673.523.434 atau 131% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp166.752.169.329. Peningkatan total ekuitas tersebut disebabkan
oleh peningkatan modal yang ditempatkan dan disetor sebesar Rp210.000.000.000 dan laba
bersih tahun 2024.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                              (dalam Rupiah)
                                                                           31 Desember
                     Keterangan
                                                                  2024                       2023
Pendapatan                                                         60.935.625.194            80.755.077.890
Beban Pokok Pendapatan                                             45.084.198.057            64.084.208.644
Laba Bruto                                                         15.851.427.137            16.670.869.246
Laba Usaha                                                         13.861.072.010            13.407.977.795
Laba Tahun Berjalan                                                 8.690.857.121             8.483.727.896




                                                172
Page 195
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal
     31 Desember 2023

     Pendapatan usaha RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
     sebesar Rp60.935.625.194, menurun sebesar Rp19.819.452.696 atau 24,5% jika dibandingkan
     dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp80.755.077.890.
     Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan jumlah produksi pada tahun 2024
     dibandingkan dengan tahun 2023.

     Beban pokok pendapatan RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
     sebesar Rp45.084.198.057, menurun sebesar Rp19.000.010.587 atau 29,6% jika dibandingkan
     dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp64.084.208.644.
     Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan biaya sewa alat berat yang berbanding
     lurus dengan penurunan pendapatan pada tahun 2024.

     Laba Usaha RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
     Rp14.044.086.456, meningkat sebesar Rp 636.108.661 atau 4,74% jika dibandingkan dengan
     laba tahun berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp13.407.977.795.
     Peningkatan tersebut disebabkan oleh penurunan pendapatan akibat dari penurunan jumlah
     produksi dan terdapat penurunan biaya sewa alat berat serta penurunan biaya gaji pada tahun
     2024.

     Laba tahun berjalan RMUK untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
     sebesar Rp8.690.857.121, meningkat sebesar Rp207.129.225 atau 2,4% jika dibandingkan dengan
     laba tahun berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp8.483.727.896.
     Peningkatan tersebut disebabkan oleh penurunan pendapatan akibat dari penurunan jumlah
     produksi dan terdapat penurunan biaya sewa alat berat serta penurunan biaya gaji pada tahun
     2024.

2.   RMKN

     Riwayat Singkat

     RMKN didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 2 tanggal 30 Januari 2019 dari Muhammad
     Firmansyah, S.H., M.Kn., notaris di Jakarta. Akta Pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0006488.AH.01.01
     Tahun 2019 tanggal 31 Januari 2019. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali
     perubahan dan Akta terakhir adalah Akta Pernyataan Keputusan Sirkluler Para Pemegang Saham
     Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Royaltama Multi Komoditi
     Nusantara No. 47 tanggal 26 Oktober 2023, dibuat dihadapan Hariyanti Poerbiantari, S.H.,
     Notaris di Jakarta, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum
     Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara No. AHU-AH.01.03-0135331 tanggal
     31 Oktober 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0217538.
     AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Oktober 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara No. AHU-AH.01.09-0179628 tanggal
     31 Oktober 2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0217538.
     AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 31 Oktober 2023.

     Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
     PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara Nomor 9 Tanggal 2 Agustus 2021, yang dibuat oleh Ferry
     Sanjaya, S.H., berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi
     Jakarta Barat, tertanggal 30 Juli 2021, Nomor 03/KET.CUTI-MPDN.JKT BRT/VII/2021, pengganti
     Christina Dwi Utami, SH., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah



                                                 173
Page 196
memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
0043496.AH.01.02 Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara tanggal 10 Agustus 2021, yang telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0136750.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021,
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha RMKN ialah berusaha dalam Perdagangan Besar: Bahan
Bakar Padat, Cair, dan Gas dan Produk Yang Berhubungan Dengan Itu (KBLI 46610).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, RMKN dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut: Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair Dan Gas Dan Produk Yang Berhubungan
Dengan Itu (KBLI 46610), yaitu menjalankan kegiatan usaha perdagangan besar bahan bakar
gas, cair, dan padat serta produk sejenisnya, seperti minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan
bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar, minyak tanah, batu bara, arang,
ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta, bahan bakar nabati (biofuels) dan bahan bakar lainnya
termasuk pula bahan bakar gas (LPG, gas butana dan propana, dan lain- lain) dan minyak semir,
minyak pelumas dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan, serta bahan bakar nuklir.

Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, RMKN menjalankan usaha perdagangan besar bahan bakar
padat, cair dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu sehingga kegiatan usaha yang
dijalankan RMKN saat ini telah sesuai dengan maksud dan tujuan anggaran dasar RMKN.

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta mengenai susunan direksi dimuat pada Akta Pernyataan Keputusan Sirkluler Para
Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Royaltama
Multi Komoditi Nusantara No. 47 tanggal 26 Oktober 2023, dibuat dihadapan Hariyanti Poerbiantari,
S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara No. AHU-AH.01.03-0135331 tanggal 31 Oktober
2023, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0217538.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 31 Oktober 2023 dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara No. AHU-AH.01.09-0179628 tanggal 31 Oktober 2023,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan Nomor AHU-0217538.AH.01.11.TAHUN
2023 tanggal 31 Oktober 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris RMKN adalah sebagai
berikut:

Direksi:

Direktur Utama :     Vincent Saputra
Direktur       :     William Saputra
Direktur       :     Glenny Soetanto

Dewan Komisaris		

Komisaris       :    Tony Saputra

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pendirian, susunan pemegang saham RMKN adalah sebagai berikut:

                                                          Nilai Nominal Rp 1.000.000 per saham
                    Keterangan                                         Jumlah Nominal       Persentase
                                                   Jumlah Saham
                                                                             (Rp)               (%)
Modal Dasar                                                 200.000       200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT. RMK Energy, Tbk                                          49.999       49.999.000.000          99,98
PT. RMK Investama                                                 1            1.000.000           0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   50.000       50.000.000.000         100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                                 150.000      150.000.000.000




                                             174
Page 197
Perizinan Operasional

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, RMKN telah memperoleh izin-izin pokok sebagai berikut:

 No.                          Perizinan                       Masa Berlaku               Keterangan
1.      Nomor Induk Berusaha 9120217152494                     Selamanya                      -
2.      Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor        26 Januari 2026                  -
        36/1/IUP/PMDN/2021 tentang Persetujuan Pemberian
        Izin Pengangkutan dan Penjualan Komoditas Batubara
        Kepada PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara
        tanggal 27 Januari 2021
3.      Pengakuan Sebagai Eksportir Terdaftar Batubara       26 Januari 2026                 -
        Nomor : 03.ET-04.24.0346 tanggal 22 Juli 2024

Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar data keuangan penting RMKN di bawah ini bersumber dari laporan keuangan RMKN untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                                           31 Desember
                         Keterangan
                                                                   2024                    2023
Total Aset                                                        725.724.859.211         785.181.747.724
Total Liabilitas                                                  490.559.025.877         411.296.459.963
Total Ekuitas                                                     235.165.833.334         373.885.287.761

Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Total aset RMKN pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp725.724.859.211, menurun
sebesar Rp59.456.888.513 atau 7,57% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp785.181.747.724. Penurunan total aset tersebut Sebagian besar disebabkan oleh
penurunan pajak dibayar dimuka atas penerimaan restitusi pajak pertambahan nilai untuk tahun
2023 yang diterima di tahun 2024.

Total liabilitas RMKN pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp490.559.025.877,
meningkat sebesar Rp79.262.565.914 atau 19,27% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp411.296.459.963. Peningkatan total liabilitas tersebut terutama
disebabkan oleh pinjaman kepada pihak berelasi

Total ekuitas RMKN pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp235.165.833.334,
menurun sebesar Rp138.719.454.427 atau 37,10% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp373.885.287.761. Penurunan total ekuitas tersebut terutama
disebabkan oleh Pembagian deviden sebesar Rp210.000.000.000 dan laba usaha pada tahun
2024.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                            (dalam Rupiah)
                                                                           31 Desember
                        Keterangan
                                                                   2024                     2023
Pendapatan                                                      1.683.971.500.272        1.761.719.180.801
Beban Pokok Pendapatan                                          1.572.043.768.790        1.642.635.230.863
Laba Bruto                                                        111.927.731.482          119.083.949.938
Laba Usaha                                                        104.964.982.315          109.860.977.657
Laba Tahun Berjalan                                                71.129.422.402           76.506.907.198




                                                   175
Page 198
     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal
     31 Desember 2023

     Pendapatan usaha RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
     sebesar Rp1.683.971.500.272, menurun sebesar Rp77.747.680.529 atau 4,41% jika dibandingkan
     dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.761.719.180.801.
     Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan harga jual dari Batubara meskipun
     terdapat kenaikan jumlah volume penjualan.

     Beban pokok pendapatan RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
     sebesar Rp1.572.043.768.790, menurun sebesar Rp70.591.462.073 atau 4,30% jika dibandingkan
     dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.642.635.230.863.
     Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan dari harga beli batu bara seiring dengan
     penurunan dari pendapatan batubara.

     Laba Usaha RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
     Rp104.964.982.315, menurun sebesar Rp4.895.995.342 atau -4,46% jika dibandingkan dengan
     laba tahun berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp109.860.977.657.
     Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan pendapatan akibat dari penurunan harga jual dari
     Batubara meskipun terdapat kenaikan jumlah volume penjualan, serta penurunan dari harga beli
     batu bara seiring dengan penurunan dari pendapatan batubara.

     Laba tahun berjalan RMKN untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
     Rp71.129.422.402, menurun sebesar Rp5.377.484.796 atau 7,03% jika dibandingkan dengan
     laba tahun berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp76.506.907.198.
     Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan pendapatan akibat dari penurunan harga jual dari
     Batubara meskipun terdapat kenaikan jumlah volume penjualan, serta penurunan dari harga beli
     batu bara seiring dengan penurunan dari pendapatan batubara.

3.   TBBE

     Riwayat Singkat

     TBBE didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 177 Tanggal 29 Juni 2001, yang dibuat oleh H.M.
     Afdal Gazali S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Kehakiman
     dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. C-11600 HT.01.01.TH.2001 tentang Pengesahan
     Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Truba Bara Banyu Enim, dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan dengan No. TDP 090315134383 tanggal 22 November 2001, serta diumumkan
     dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 10 tahun 2002, Berita Negara Republik
     Indonesia No. 1177 tanggal 1 Februari 2002. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami
     beberapa kali perubahan dan Akta perubahan anggaran dasar terakhir adalah Akta Pernyataan
     Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
     PT. Truba Bara Banyu Enim No. 58 tanggal 29 Agustus 2023, yang dibuat dihadapan Hariyanti
     Poerbiantari, S.H., Notaris di Jakarta, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam
     Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan
     Hak Asasi Manusia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan PT Truba Bara Banyu Enim No. AHU-AH.01.09-0157801 tanggal 31 Agustus 2023,
     dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0170524.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal
     31 Agustus 2023 (“Akta 58/2023”).

     Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas No. 63 tanggal
     10 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Ferry Sanjaya, SH, Notaris di Jakarta Barat, yang telah
     memperoleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No AHU-
     0043552.AH.01.02.Tahun 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
     Terbatas PT Truba Bara Banyu Enim tanggal 10 Agustus 2021, yang telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan No AHU-0136898.AH.01.11.Tahun 2021 Tanggal 10 Agustus 2021, maksud dan tujuan
     dari TBBE ialah berusaha dalam bidang Pertambangan Batu Bara (KBLI 05100).


                                                176
Page 199
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, TBBE dapat melaksanakan kegiatan Pertambangan
Batu Bara (KBLI 05100), yaitu menjalankan operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas
batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan
tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi
pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan
pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan
dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm
bank).

Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, TBBE menjalankan usaha pertambangan batu bara, sehingga
kegiatan usaha yang dijalankan TBBE saat ini telah sesuai dengan maksud dan tujuan dalam
anggaran dasar TBBE.

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT. Truba Bara Banyu
Enim No. 6 tanggal 30 Desember 2024, yang dibuat dihadapan Muhammad Firmansyah, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Tangerang, yang perubahannya telah diterima dan dicatat dalam Database
Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. Truba Bara
Banyu Enim No. AHU-AH.01.09-0294462 tanggal 31 Desember 2024, dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0286378.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 31 Desember 2024, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris TBBE adalah sebagai berikut:

Direksi:
		
Direktur Utama          :   William Saputra
Direktur                :   Yombi Wikso Gautama

Dewan Komisaris

Komisaris               :   Vincent Saputra

Struktur Permodalan dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta 58/2023, susunan pemegang saham TBBE adalah sebagai berikut:

                                                               Nilai Nominal Rp 100.000 per saham
                   Keterangan                                              Jumlah Nominal       Persentase
                                                       Jumlah Saham
                                                                                 (Rp)               (%)
Modal Dasar                                                     350.000        35.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT. RMK Energy, Tbk                                              215.900        21.590.000.000             62
PT. RMK Investama                                                132.314        13.231.400.000             38
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       348.214        34.821.400.000            100
Jumlah Saham dalam Portepel                                        1.786           178.600.000

Perizinan Operasional

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, RMKN telah memperoleh izin-izin pokok sebagai berikut:

No.                       Perizinan                                  Masa Berlaku                Keterangan
 1. Nomor Induk Berusaha No. 8120211032127                            Selamanya                       -
 2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang                  3 tahun                        -
    Untuk Kegiatan Berusaha No. 06092410113174697
 3. Keputusan Bupati Muara Enim Nomor 687/KPTS/             Jangka Waktu Berlaku IUP                 -
    TAMBEN/2011 tentang Izin Persetujuan Peningkatan Izin   Produksi: 20 Tahun
    Usaha Pertambangan Eksplorasi Batubara menjadi Izin     1) Konstruksi selama: 2 Tahun
    Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara kepada     2) Produksi selama: 18 Tahun
    PT. Truba Bara Banyu Enim tanggal 22 November 2021



                                                 177
Page 200
Ikhtisar Data Keuangan Penting

Ikhtisar data keuangan penting TBBE di bawah ini bersumber dari laporan keuangan TBBE untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                 31 Desember
                        Keterangan
                                                          2024                  2023
Total Aset                                               208.468.332.584       203.111.402.307
Total Liabilitas                                         186.175.086.038       145.823.483.426
Total Ekuitas                                             22.293.244.764        57.287.918.881

Pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Total aset TBBE pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp208.468.332.584, meningkat
sebesar Rp5.356.930.277 atau 2,64% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp203.111.402.307. Peningkatan total aset tersebut Sebagian besar disebabkan
kenaikan dari aset pertambangan terkait dengan pembebasan lahan tambang.

Total liabilitas TBBE pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp186.175.086.038,
meningkat sebesar Rp40.351.602.612 atau 27,67% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp145.823.483.426. Peningkatan total liabilitas tersebut sebagian
besar disebabkan oleh pinjaman kepada pihak berelasi yang akan digunakan untuk pembebasan
lahan tambang.

Total ekuitas TBBE pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp22.293.244.764,
menurun sebesar Rp34.994.674.117 atau -61,09% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp57.287.918.881. Penurunan total ekuitas tersebut terutama
disebabkan oleh rugi usaha pada tahun 2024.

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                (dalam Rupiah)
                                                                 31 Desember
                        Keterangan
                                                         2024                   2023
Pendapatan                                              369.000.894.421        409.713.715.606
Beban Pokok Pendapatan                                  405.206.957.431        386.833.566.879
Laba (Rugi) Bruto                                       (36.206.063.010)        22.880.148.727
Laba (Rugi) Usaha                                       (44.011.391.144)        20.759.945.286
Laba (Rugi) Tahun Berjalan                              (34.994.674.118)        16.005.136.135

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal
31 Desember 2023

Pendapatan usaha TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp369.000.894.421, menurun sebesar Rp40.712.821.185 atau -9,94% jika dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp409.713.715.606.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan harga jual meskipun terdapat kenaikan
jumlah volume penjualan

Beban pokok pendapatan TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp405.286.908.732, meningkat sebesar Rp18.453.341.853 atau 4,47% jika dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp386.833.566.879.
Peningaktan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan dari biaya produksi batubara.




                                         178
Page 201
    Laba Usaha TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
    Rp(44.011.391.144), menurun sebesar Rp64.771.336.430 atau -312% jika dibandingkan dengan
    laba tahun berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp20.759.945.286.
    Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan penjualan yang disebabkan oleh penurunan harga
    jual meskipun terdapat kenaikan jumlah volume penjualan, serta terdapat kenaikan biaya produksi
    batubara.

    Laba tahun berjalan TBBE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
    Rp(34.994.674.118), menurun sebesar Rp50.999.810.253 atau 318,65% jika dibandingkan dengan
    laba tahun berjalan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp16.005.136.135.
    Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan penjualan yang disebabkan oleh penurunan harga
    jual meskipun terdapat kenaikan jumlah volume penjualan, serta terdapat kenaikan biaya produksi
    batubara.

8.18. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Perusahaan-perusahaan yang sustainable adalah perusahaan yang melakukan kegiatan usaha serta
peduli dengan kepentingan stakeholder dari perusahaan. Perseroan percaya untuk mempertahankan
sustainability perusahaan, bukan hanya memenuhi kepentingan shareholder saja, tetapi juga memenuhi
kebutuhan stakeholder. Lingkungan sosial merupakan stakeholder Perseroan dan Perseroan berusaha
keras untuk menjalankan bisnisnya secara bertanggung jawab yang meliputi pelaksanaan tanggung
jawab sosial perusahaan. Tidak hanya berpengaruh terhadap image perusahaan, tetapi Perseroan
meyakini bahwa dengan program tanggung jawab sosial ini secara tidak langsung dapat berkontribusi
dalam pertumbuhan dan pembangunan Indonesia.

Masyarakat di sekitar wilayah operasional merupakan bagian dari pemangku kepentingan Perseroan
yang patut mendapat perhatian. Sebagai langkah untuk menjaga hubungan yang harmonis kepada
masyarakat sekitar, Perusahaan melakukan penyaluran nilai ekonomi atas aktivitas operasionalnya
melalui pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (Corporate Social Responsibility/
CSR). Perseroan berkomitmen untuk mewujudkan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dan memiliki
manfaat untuk pemangku kepentingan.

Perseroan menjalankan pemenuhan tanggung jawab social kemasyarakatan melalui penyaluran nilai
ekonomi yang mendukung terciptanya dampak berkelanjutan secara jangka panjang. Pelaksanaan
program CSR mencakup pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui bidang pendidikan,
yang diharapkan mampu mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat secara kuat mandiri melalui
peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat yang berbasis lingkungan.

                              Foto                                             Keterangan
                                                                  Penyaluran bantuan paket sembako




                                               179
Page 202
                                Foto                                             Keterangan
                                                                      RMKE Goes to School




                                                                      Serah terima gazebo Masjid Al-Ikhwan
                                                                      Selat Punai




                                                                      Pembangunan dermaga dan anak tangga
                                                                      SDN 152 Desa Selat Punai




                                                                      Pemeriksaan kesehatan dan pemberian
                                                                      obat-obatan serta vitamin




8.19. Kegiatan Usaha, Kecenderungan Dan Prospek Usaha Perseroan

a.   Kegiatan Usaha

Perseroan bergerak di bidang pelayanan jasa logistik batubara dan trading batubara, yang meliputi
bongkar muat di stasiun kereta api, pengangkutan ke pelabuhan serta pemuatan ke tongkang dan
usaha perdagangan batu bara.

Sumatera Selatan merupakan daerah dengan deposit batu bara yang besar, tetapi memiliki jarak hauling
yang jauh. Hal tersebut menjadi tantangan spesifik dari wilayah ini, yaitu situasi minimnya infrastruktur
untuk pengangkutan batu bara dengan biaya yang efisien. Perseroan memanfaatkan peluang tersebut
dengan menempatkan lokasi pelabuhan strategis yang dimiliki pada lokasi yang dekat dengan stasiun
pembongkaran kereta api batu bara, yaitu Stasiun Simpang.




                                                  180
Page 203
Saat ini, pelabuhan milik Perseroan merupakan satu-satunya terminal khusus batu bara swasta di
seluruh Indonesia yang beroperasi secara terintegrasi dengan infrastruktur kereta api. Dengan tidak
tersedianya solusi alternatif yang dapat ditawarkan baik oleh pihak swasta maupun pemerintah di
Sumatera Selatan, Perseroan optimistis akan mampu tumbuh sebagai penyedia logistik batu bara
terkemuka di Indonesia.

Produk dan Jasa
Produk dan jasa Perseroan terbagi menjadi 2 (dua) segmentasi, yaitu penyediaan jasa dan perdagangan
batu bara, dengan rincian sebagai berikut:
-   Penyedia Jasa
    •    Jasa pelabuhan (meliputi jasa crushing batubara dari ukuran besar ke ukuran yang sesuai
         dengan standar Permintaan pembeli.
    •    Jasa loading/pemuatan batu bara ke atas tongkang).
    •    Jasa pembongkaran kontainer batu bara di stasiun Simpang.
    •    Jasa pengangkutan kontainer batu bara dari stasiun Simpang ke Pelabuhan RMKE yang
         berjarak kurang lebih 8 kilometer.
    •    Jasa muat batu bara di stasiun Gunung Megang. Per 31 Desember 2021, anak usaha Perseroan
         RMUK sedang membangun stasiun muat batu bara di Stasiun Gunung Megang, Muara Enim.
    •    Tambang batu bara milik anak usaha TBBE di Gunung Megang, Muara Enim akan segera
         beroperasi.
    •    Jasa lainnya dan sewa menyewa alat berat.

-   Perdagangan Batu Bara
    Perseroan menjalankan segmen usaha perdagangan batu bara, dengan alur operasi sebagai
    berikut, Perseroan membeli batubara di stockpile tambang dan mengangkut batu bara tersebut
    menggunakan armada truk yang sudah menjadi rekanan perusahaan ke stasiun muat kereta api.
    Setelah sampai di stasiun bongkar kereta api milik Perseroan dengan fasilitas bongkar dan truk
    Perusahaan, batu bara diangkut ke pelabuhan dan dijual ke pembeli di tongkang, menuju ke user/
    pengguna. Selain itu, Perseroan juga melakukan perdagangan batubara asal asal Jambi, Sumatera
    Selatan dan Kalimantan.

    a.   RMKN

         Coal spefcification

                                Parameter                         ADB                  ARB
         Gross calorific value (kcal/kg)               :      5.300 – 5.000        4.200 – 4.000
         Total moisture (Weight %)                     :            -                   37
         Proximate Analysis
           Inherent Moisture (Weight %)                :            20                    -
           Ash Content (Weight %)                      :          8 – 10               6–8
           Volatile Matter (Weight %)                  :            42                34 – 32
           Fixed Carbon (Weight %)                     :      By Difference        By Difference
         Total Sulphur (Weight %)                      :        0,4 – 0,6            0,3 – 0,5
         HGI (Hardgrove Grindability Index)            :         58 – 60              58 – 60
         Particel Size (Weight %)
                                                       :        90% Min              90% Min
           0 – 199 mm

    b.   TBBE

         Coal Specification

                                Parameter                         ADB                  ARB
         Gross calorific value (kcal/kg)               :      5.000 – 4.600        3.000 – 2.800
         Total moisture (Weight %)                     :            -                 51 – 52
         Proximate Analysis
           Inherent Moisture (Weight %)                :        18 – 20                 -
           Ash Content (Weight %)                      :         9 – 11                5–7




                                               181
Page 204
                                Parameter                        ADB                  ARB
           Volatile Matter (Weight %)                 :           42                 34 – 32
           Fixed Carbon (Weight %)                    :      By Difference        By Difference
         Total Sulphur (Weight %)                     :        0,6 – 0,8            0,3 – 0,5
         HGI (Hardgrove Grindability Index)           :           60                   60
         Particel Size (Weight %)
                                                      :        90% Min              90% Min
           0 – 50 mm

                                Parameter                        ADB                  ARB
         Gross calorific value (kcal/kg)              :      5.100 – 4.700        3.200 – 3.000
         Total moisture (Weight %)                    :            -                   49
         Proximate Analysis
           Inherent Moisture (Weight %)               :         18 – 20                  -
           Ash Content (Weight %)                     :          8 – 10             4,5 – 6,5
           Volatile Matter (Weight %)                 :            42                34 – 32
           Fixed Carbon (Weight %)                    :      By Difference        By Difference
         Total Sulphur (Weight %)                     :        0,4 – 0,6            0,2 – 0,4
         HGI (Hardgrove Grindability Index)           :            60                  60
         Particel Size (Weight %)                     :        90% Min              90% Min
           0 – 50 mm

        Keterangan :
        ADB : Air Dried Basis
        ARB : As Received Basis

Guna menjalankan misi Perseroan dalam menyediakan solusi-solusi bernilai tambah yang
mengoptimalkan kepuasan pelanggan, maka Perseroan memberi jaminan kualitas produk dengan
mengawasi secara ketat batubara semenjak tahap eksplorasi, produksi (coal getting) sampai batubara
diantar ke pelabuhan hingga dimuat ke dalam tongkang. Pengawasan ini melibatkan independent
surveyor sebagai pihak yang membantu kami dalam pengawasan kualitas batubara yang dihasilkan.

Proses Penjualan Batu Bara




                                               182
Page 205
Ringkasan proses penjualan batu bara adalah sebagai berikut:

3.1. Setelah ada kontrak penjualan dengan Perseroan maka pararel dokumen penjualan berupa faktur
     dan SKAB dibuat, serta dilaporkan ke Dinas Pertambangan terkait sebagai lampiran keterangan asal
     barang / material, untuk dibuatkan surat SKPHT (Surat Keterangan Pengiriman Hasil Tambang).
3.2. Setelah ada kontrak penjualan maka pararel dari Tim Marketing Perseroan juga mencari pembeli
     lain untuk membuat kesepakatan klausul kontrak penjualan batubara, dengan tembusan dokumen
     ke tim finance.
3.3. Apabila pembeli / customer diperoleh dan kontrak penjualan sudah ada, maka dokumen penjualan
     batubara juga ditembuskan ke Pelabuhan khusus (Pelsus) tempat dimana akan dilakukannya
     kegiatan pemuatan batubara ke atas tongkang / kapal.
3.4. Pada pelsus rencana pemuatan material maka akan dibuat dokumen perjalanan batubara untuk
     customer / pembeli batu bara tersebut.

b.   Pemasaran

Strategi pemasaran dengan menetapkan harga jual yang kompetitif serta mengembangkan kegiatan
usaha yang terintegrasi untuk mempertahankan pelanggan Perseroan. Perseroan menjalankan program
pemasaran dengan efisien dan efektif, sehingga Perseroan dapat meminimalisasikan peningkatan
biaya yang mungkin dapat terjadi.

Untuk segmen pemasaran jasa logsitik berada di daerah Sumatra Selatan, dengan menerapkan sistem
penjualan menggunakan kontrak jangka panjang berkisar antara 3 – 5 tahun.

Untuk segmen penjualan batubara pemasaran produk sebagian besar untuk eksport ke negara China,
dimana sebagian besar dilakukan menggunakan kontrak selama 1 tahun.

Penjualan untuk tahun yang berakhir untuk tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023,
berdasarkan kegiatan usaha Perseroandengan rincian sebagai berikut:

                                                                                          (Dalam Rupiah)
                                                                          31 Desember
Kegiatan Usaha                                                    2024                     2023
                                                                   Rp                       Rp
Penjualan Batubara                                             1.710.801.768.747        1.783.636.974.916
Pendapatan jasa
Unloading, loading dan crushing                                  550.940.953.189          506.675.596.497
Sewa kendaraan, alat berat dan kontainer                          37.227.476.236           75.595.921.277
Transportasi                                                     142.083.698.108          172.479.616.780
Penunjang pelabuhan                                               19.990.488.464           14.718.160.472
Jumlah pendapatan jasa                                           750.242.615.997          769.469.295.026
Jumlah                                                         2.461.044.384.744        2.553.106.269.942

c.   Pelanggan

Sehubungan dengan karakteristik kegiatan usaha batubara, Perseroan tidak memilki jumlah pelanggan
yang banyak, sehingga terdapat kecenderungan untuk bergantung kepada pelanggan tertentu.

Segmen Pendapatan Jasa
                                                                                        (dalam metric ton)
                                                                          31 Desember
                           Pelanggan                             2024                     2023
                                                                Volume                   Volume
PT Budi Gema Gempita                                                  8.025.679                5.153.859
PT Bara Alam Utama                                                    5.933.989                5.136.114
PT Manambang Muara Enim                                               5.028.026                3.323.415
PT Golden Great Borneo                                                2.789.320                4.108.978
PT Mustika Indah Permai                                               1.513.305                2.880.735




                                                183
Page 206
Segmen Penjualan Batu Bara

                                                                                        (dalam metric ton)
                                                                          31 Desember
                            Pelanggan
                                                                  2024                    2023
Fueltrade Resources International Pte. Ltd                                     0                 419.074
Hua Qin International Trading                                            528.282                       0
Bary Commodities Pte. Ltd.                                               408.575                       0
Century Commodities Solution Pte. Ltd.                                   275.185                 355.086
Brilliant Commodity Limited                                                    0                 339.118
PT Oktasan Barunapersada                                                 610.506                 283.266
Yongtai Energy Pte. Ltd.                                                 138.928                 119.900

d.   Keunggulan Kompetitif

Keunggulan kompetitif berkaitan erat dengan strategi bersaing – mengembangkan Perseroan dengan
cara mencari kesesuaian antara kekuatan internal Perseroan dengan kekuatan eksternal Perseroan.
Perpaduan antara pengetahuan (knowledge) yang dimiliki, kapabilitas dan sumber daya (resources)
yang ada, digabungkan dengan strategi bisnis yang di miliki akan menghasilkan keunggulan kompetitif.

Saat ini perseroan termasuk dalam 3 besar pelabuhan batubara di Sumatera Selatan. Adapun
perusahaan lain yang sekarang tergolong dalam kategori ini adalah PT Servo Lintas Raya (Titan Group)
dan Pelabuhan Kertapati oleh PT Kereta Api Logistik. Berikut adalah keunggulan kompetitif yang dimiliki
Perseroan:

Perusahaan energi yang terintegrasi

Memiliki Pelabuhan batubara dengan seluas 43 Ha dan terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan
dan tonase batubara yang masuk. Perseroan memiliki fasilitas infrastruktur yang saling menunjang
dan terintegrasi, tujuan dibuatnya fasilitas terintegrasi dari kami adalah memastikan bahwa customer
mendapat biaya jasa pengangkutan dan pelabuhan yang sangat kompetitif, maka akan lebih menarik
untuk tambang-tambang menggunakan fasilitas yang kami tawarkan. Dengan dimilikinya infrastruktur
yang memadai, kegiatan trading batubara perseroan menjadi lebih kompetitif dari kompetitor lainnya
yang tidak memiliki aset logistik.

Satu-satunya pelabuhan swasta di Indonesia yang terkoneksi dengan kereta api

Perseroan memilki pelabuhan swasta di Indonesia yang terkoneksi dengan kereta api. Hal tersebut
diyakini dapat memberikan keunggulan kompetitif pada waktu tempuh dan efisiensi biaya angkut.
Pelabuhan Kertapati berada di dalam kota Palembang dan sudah tidak memungkinkan lagi untuk
berekspansi. Apabila ingin memperlebar wilayah Pelabuhan Kertapati, maka harus menggeser rumah-
rumah warga di kota dan juga akan bermasalah dari segi izin AMDAL.

Memiliki perizininan usaha yang lengkap

Memiliki izin terminal khusus untuk melayani kepentingan umum, tidak seperti perusahaan lainya
yang harus membeli batubara di tambang atau intermediate stockpile dan menjual kembali apabila
mau memberikan jasa yang serupa dengan Perseroan. Apabila mau menggunakan pelabuhan lainya,
tambang harus menjual batubaranya ke mereka dan hal ini seringkali sulit dikarenakan tambang-
tambang yang ada sudah memiliki pangsa pasar sendiri ataupun komitmen dengan end user.

Tim Manajemen yang berpengalaman

Perseroan memilki tim manajemen yang telah berpengalaman lebih dari 10 tahun pada industri energi
pada umumnya dan pertambangan batubara pada khususnya. Diharapkan dengan pengalaman
tersebut, Perseroan dapat menjalankan strategi bisnisnya serta mampu menangkap peluang dari
Industri energi dan batubara yang ke depannya akan kembali bertumbuh.




                                                 184
Page 207
e.   Persaingan Usaha

Perseroan menyadari bahwa persaingan merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan usaha
dan memahami bahwa bisnis perdagangan perdagangan batubara memiliki persaingan yang cukup
kompetitif baik dari dalam maupun luar negeri. Untuk menghadapi persaingan usaha tersebut, Perseroan
berupaya untuk mengembangkan kegiatan usaha yang terintegrasi, meningkatan kualitas produk,
memperluas jaringan distribusi dan menetapkan harga jual yang kompetitif untuk mempertahankan
pelanggan Perseroan.

Kedudukan Perseroan dalam persaingan industri perdagangan batubara dibanding dengan kompetitor
sejenis tidak terlalu jauh antara Perseroan dengan para kompetitornya, maka dari itu Perseroan dan
komptetitor pada akhirnya saling membutuhkan satu sama lain terkait perdagangan batubara tersebut.

f.   Prospek Usaha

Pada Januari 2025, Internasional Monetary Fund (IMF) menyebutkan pertumbuhan ekonomi global
akan melambat menjadi 2,8% pada tahun 2025 (sumber: IMF), dipicu oleh dampak berkepanjangan
dari perang di Ukraina, inflasi yang masih tinggi, serta kebijakan suku bunga ketat yang diterapkan di
berbagai negara. Sementara itu, laporan Prospek Ekonomi Global (GEP) yang diterbitkan oleh Bank
Dunia pada Januari 2025 memperkirakan ekonomi global akan mengalami perlambatan pertumbuhan
dari 2,4% pada tahun 2024 menjadi 2,3% pada tahun 2025 (sumber: Bank Dunia), menandai perlambatan
keempat secara berturut-turut.

Di sisi lain, pertumbuhan Amerika Serikat (AS) diperkirakan melambat menjadi 1,5% (yoy) pada tahun
2025 (sumber: Bank Dunia). Pelemahan konsumsi diperkirakan masih berlanjut akibat kebijakan fiskal
yang lebih ketat. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Zona Eropa diperkirakan naik tipis menjadi
0,9% (yoy) (sumber: Bank Dunia) seiring dengan peningkatan daya beli masyarakat yang didorong
oleh inflasi yang lebih terkendali. Secara keseluruhan, negara-negara maju diperkirakan mengalami
pertumbuhan yang stagnan di kisaran 1,1% (yoy) pada tahun 2025 (sumber: Bank Dunia).

Untuk perekonomian Tiongkok, pertumbuhan diproyeksikan melambat menjadi 4,2% (yoy) (sumber:
Bank Dunia). Investasi tetap tertahan akibat tekanan di sektor properti yang masih berlangsung,
sementara konsumsi domestik masih terhambat oleh ketidakpastian ekonomi global. Pelemahan
ekonomi Tiongkok dapat berdampak pada perdagangan global yang tetap lesu pada tahun 2025,
sehingga membebani ekspor serta permintaan domestik yang lebih lambat.

Usaha yang dijalani Perseroan di bidang pertambangan batubara tetap memiliki prospek yang
menjanjikan. Badan Geologi Kementerian ESDM menyebutkan bahwa cadangan batubara Indonesia
mencapai 26,0 miliar ton (sumber: Kementerian ESDM), dengan produksi batubara yang terus meningkat
setiap tahun. Produksi batubara pada tahun 2024 mencapai 750 juta ton (sumber: Kementerian ESDM),
melampaui target 710 juta ton, dan diperkirakan akan terus meningkat pada tahun 2025.

Melansir data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), produksi batubara Indonesia
diperkirakan akan mencapai 770 juta ton pada tahun 2025 (sumber: Kementerian ESDM), dengan
kebutuhan dalam negeri diproyeksikan meningkat menjadi 230 juta ton (sumber: Kementerian ESDM)
seiring dengan bertambahnya kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sementara itu, ekspor
batubara diperkirakan tetap tinggi seiring dengan permintaan global yang masih kuat, terutama dari
negara-negara Asia.

Merujuk pada asumsi-asumsi tersebut, Perseroan optimis dapat meraih pertumbuhan laba yang lebih
baik di tahun 2025. Terlebih, Perseroan terus mengembangkan solusi logistik batubara yang lebih efisien
dengan memanfaatkan moda transportasi kereta api. Dengan sistem angkutan batubara berbasis
kereta, produksi dapat ditingkatkan lebih efisien dan waktu pengiriman dapat dipersingkat, sehingga
memberikan keuntungan kompetitif bagi Perseroan.

Pada tahun 2025, Perseroan menargetkan pertumbuhan volume angkutan batubara melalui jalur kereta
sebesar 28,5% menjadi 12,8 juta ton (sumber: Perseroan), meningkat dibandingkan dengan realisasi
tahun 2024 yang sebesar 9,95 juta ton. Sementara itu, untuk stasiun muat Gunung Megang ditargetkan
memuat sebanyak 2,3 juta ton (sumber: Perseroan), meningkat sebesar 21,1% dibandingkan realisasi
tahun 2024 sebesar 1,9 juta ton.


                                                 185
Page 208
Untuk meningkatkan perolehan laba, Perseroan secara konsisten melakukan peningkatan kapasitas
stasiun bongkar dan stasiun muat, baik di port, stasiun bongkar, maupun stasiun muat. Hal ini merupakan
strategi Perseroan dalam mengantisipasi kenaikan volume batubara yang keluar dari Sumatra Selatan
di masa mendatang.

Perseroan yakin bahwa pada tahun 2025, dengan didukung peningkatan permintaan batubara baik dari
pasar domestik maupun ekspor, Perseroan mampu meraih kinerja yang lebih positif dan memperkuat
kapabilitasnya dalam industri batubara.

Perjanjian pembelian batubara RMKN dengan Pihak Ketiga

RMKN memiliki kontrak/perjanjian pembelian dan penjualan batubara secara on the spot atau beli putus
setiap pengiriman dengan sejumlah pihak ketiga sebagaimana berikut:

       Nama Perjanjian               Pihak               Jangka Waktu               Deskripsi Singkat    Contract Value
Perjanjian Jual – Beli Batubara PT Sinar Wijaya    3 (tiga) bulan sejak          RMKN membeli Batubara
No. 03.12/SPJB/RMKN-SWE/ Energi                    ditandatangani oleh para      dari PT Sinar Wijaya     20.182.500.000
II/2025 tanggal 17 Februari                        pihak, dan akan berakhir      Energi
2025                                               apabila seluruh hak dan
Perjanjian Jual – Beli Batubara                    kewajiban para pihak telah
No. 03.16/SPJB/RMKN-SWE/                           terpenuhi dan Perjanjian                               20.182.500.000
III/2025 tanggal 17 Maret 2025                     akan diperbarui sesuai
                                                   dengan kesepakatan Para
                                                   Pihak
Perjanjian Jual Beli Batubara PT Sahala Bara       1 tahun terhitung sejak       RMKN membeli batubara
No. 03/33/SPJB/RMKN-SBL/ Logistik                  tanggal 4 April 2024 sampai   dari PT Sahala Bara     168.000.000.000
IV/2024 Tanggal 1 April 2024                       dengan 31 Maret 2025 atau     Logistik
                                                   sampai dengan kuantitas
                                                   tercapai        berdasarkan
                                                   perjanjian

Perjanjian Jual Beli Batubara PT Kindai Udira      6 (enam) bulan sejak RMKN membeli batubara              9.116.250.000
No.      002/PJBB/KUN-RMK/ Nitya                   Tanggal Efektif atau sampai dari PT Kindai Udira
II/2025 & No. 03.06/SPJB/                          terpenuhinya pengiriman Nitya
KUN-RMKN/II/2025 tanggal                           seluruh kuantitas batubara
12 Februari 2025                                   sesuai dengan Perjanjian

Perjanjian Jual Beli Batubara   PT Banyan          sampai dengan      tanggal RMKN membeli batubara
No. 03.96/SPJB/RMKN-BKL/        Koalindo Lestari   31 Maret 2025              dari PT Banyan Koalindo     36.562.086.000
XII/2024 Tanggal                                                              Lestari
31 Desember 2024

Perjanjian Jual Beli Batubara PT Gorby Putra       Mei 2025 sampai dengan RMKN membeli batubara
No.     402/GPU-RMKN/LP-B/ Utama                   Desember 2027          dari  PT Gorby Putra 1.041.465.480.000
II/2025 Tanggal 17 April 2025                                             Utama

g.   Strategi Usaha

Dalam upaya mencapai visi serta mengembangkan bidang usaha sejalan dengan peraturan yang
berlaku di industrinya, Perseroan menjalankan strategi usaha sebagai berikut:
a. Meningkatkan efisiensi operasional;
b. Melakukan akuisisi dan mengintegrasikan kelompok usaha di bidang energi;
c. Mengembangkan kegiatan usaha terintegrasi;
d. Menjaga dan meningkatkan kualitas, tata kelola perusahaan, kesehatan dan keselamatan kerja,
     lingkungan, dan tanggung jawab sosial;
e. Membangun Profil Produksi Jangka Panjang Perseroan yang Berkelanjutan

h.   Riset dan Pengembangan

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kegiatan riset dan pengembangan.




                                                            186
Page 209
i.   Sifat Musiman

Tren harga batubara dalam satu tahun biasanya mengalami penurunan di pertengahan tahun (musim
panas) dan peningkatan di akhir tahun sampai awal tahun berikutnya (musim dingin). Hal ini biasanya
disebabkan oleh perubahan permintaan dari China, yang merupakan negara importir batubara terbesar
di dunia. Sementara di musim panas, China menggunakan lebih banyak listrik dari pembangkit listrik
tenaga air sehingga penggunaan batubara di China sebagai sumber tenaga listrik menurun.

j.   Kecenderungan Usaha

Sejak tahun buku terakhir sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga penjualan
sejak tahun buku terakhir yang memengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan. Selain
itu, Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa
yang dapat diketahui yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan
usaha, pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa
yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil
operasi atau kondisi keuangan masa datang.

k.   Kapasitas Hasil Produksi

Segmen Jasa logistik
Selama 2 tahun terakhir Perseroan mampu melakukan volume pemuatan Batubara ke dalam tongkang
berkisar sebanyak 7,6 – 9jt Juta MT dari total kapasitas sebesar 22,5 juta MT per tahun. Hal tersebut
mengindikasikan bahwa tingkat total produksi Perseroan per tahun adalah berkisar sebesar 34% sampai
40% dari total kapasitas.

Segmen Penjualan Batubara
Selama 2 tahun terakhir Perseroan mampu melakukan penjualan Batubara sebanyak 2,52 – 2,81 juta
MT, dari penjualan tersebut sebanyak 1,04 juta MT sampai dengan 1,16 juta MT per tahun merupakan
hasil dari produksi sendiri. Hasil produksi Perseroan ditargetkan sebesar 1,2 juta MT per tahun. Hal
tersebut mengindikasikan bahwa tingkat total produksi Perseroan per tahun adalah sebesar 87%
sampai 97% dari target produksi Perseroan.

l.   Pesanan yang menumpuk

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pesanan menumpuk yang tidak
dapat ditangani oleh Perseroan. Hal ini dikarenakan adanya tim Operasional Pelabuhan Musi 2 yang
mengatur jadwal produksi / jadwal pemuatan ke tongkang sesuai antrian, dengan ini Perseroan mampu
menyelesaikan semua pesanan secara bertahap dan terjadwal.

m. Ketergantungan terhadap Kontrak Industrial

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap suatu
kontrak industrial, komersial, atau keuangan termasuk dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah.

n.   Kegiatan Usaha Perseroan Sehubungan Dengan Modal Kerja Yang Menimbulkan Risiko
     Khusus

Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja menimbulkan risiko khusus.

o.   Proses Pengendalian Mutu

Proses pengendalian mutu Perseroan dilakukan untuk memastikan pengiriman batu bara dapat berjalan
sesuai dengan standard operating procedure (“SOP”) yang telah ditetapkan. Perseroan juga melakukan
sertifikasi terhadap SDM yang terlibat dalam menjalankan kegiatan operasional. Selain itu, Perseroan
juga melakukan pengembangan SDM dimulai dari penerapan sistem rekrutmen, pembinaan dan
pengembangan SDM yang efektif. Untuk mengurangi risiko pengiriman, Perseroan memiliki kebijakan
untuk melarang kapal beroperasi saat kondisi cuaca yang tidak memungkinkan.



                                                187
Page 210
p.    Sumber dan Tersediannya Bahan Baku, Tingkat Harga dan Volatilitas Bahan Baku

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Pertambangan dan Penunjang Pertambangan, dalam
melakukan aktivitas produksi Perseroan menggunakan bahan bakar minyak, alat berat dan tenaga
kerja untuk menunjang aktivitas produksi. Volatilitas harga bahan bakar minyak akan bergantung pada
harga minyak bumi dunia.

q.    Transaksi Afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan

Berikut adalah transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan selama
2 tahun terakhir :

No.          Nama Perjanjian           Jenis         Nama Pihak              Nilai (dalam Rp)         Tujuan Transaksi
 1. Perjanjian Pengelolaan Aset        Afiliasi   PT Bahtera Mustika                 -                 Mengoperasikan
    Tanggal 30 Agustus 2019                             Mulia                                         aset dalam rangka
    dan Addendum I Perjanjian                                                                         penyelenggaraan
    Pengelolaan Aset No. 14.33/                                                                             usaha
    ADD-BMM/VIII/2024 tanggal 29
    Agustus 2024
 2. Perjanjian Pinjaman No. 02.63/     Afiliasi     PT Rantaimulia           325.000.000.000              Pinjaman
    SPK/RMK-RMKE/VIII/2024                             Kencana
    Tanggal 20 Agustus 2024
 3. Perjanjian Pinjaman No. 02.64/     Afiliasi   PT RMK Powerindo           10.000.000.000               Pinjaman
    SPK/RPK-RMKE/VIII/2024                            Kencana
    Tanggal 20 Agustus 2024
 4. Perjanjian Pinjaman No. 02.65/     Afiliasi   PT RMK Investama           60.000.000.000               Pinjaman
    SPK/RMKI-RMKE/VIII/2024
    Tanggal 20 Agustus 2024
 5. Perjanjian Pinjaman No. 02.66/     Afiliasi   PT RMK Mekanika             6.000.000.000               Pinjaman
    SPK/RMKMII-RMKE/VIII/2024                        Investama
    Tanggal 20 Agustus 2024
 6. Perjanjian Pinjaman No. 02.67/     Afiliasi     PT Royaltama              5.000.000.000               Pinjaman
    SPK/RMKA-RMKE/VIII/2024                        Marina Kencana
    Tanggal 20 Agustus 2024
 7. Perjanjian Pinjaman No. 02.68/     Afiliasi   PT Wahana Sukses           10.000.000.000               Pinjaman
    SPK/WSS-RMKE/VIII/2024                             Sejati
    Tanggal 20 Agustus 2024
 8. Perjanjian    Kerjasama    Jasa    Afiliasi   PT Royaltama Multi a. Biaya jasa loading batubara    Loading batubara
    Loading (Pemuatan) Batubara                   Komoditi Nusantara    sebesar Rp. 40.000,00 per       milik RMKN dari
    No.     Referensi   02.219/SPK/                                     MT (belum termasuk PPN).      lokasi tambang ke
    RMKE-RMKN/XII/2020 Tanggal                                       b. Biaya jasa crushing batubara      jetty RMKE
    1 Desember 2020 dan Addendum                                        sebesar Rp. 15.000,00 per
    Ke-1 Perjanjian Kerjasama Jasa                                      MT (belum termasuk PPN);
    Loading (Pemuatan) Batubara                                      c. Biaya jasa PBM sebesar
    No.     14.42/ADD/RMKE-RMKN/
                                                                        Rp. 5.000,00 per MT (belum
    XI/2022 Tanggal 28 November
                                                                        termasuk PPN);
    2022
                                                                     d. Biaya jasa unloading batubara
                                                                        sebesar Rp. 10.000,00 per
                                                                        MT (belum termasuk PPN);
                                                                     e. Biaya hauling sebesar
                                                                        Rp. 8.000,00 per MT (belum
                                                                        termasuk PPN) dari Stasiun
                                                                        Simpang menuju Pelabuhan.
 9.   Perjanjian    Penyediaan  Jasa   Afiliasi     PT Truba Bara    a. Biaya hauling sebesar           Untuk kegiatan
      Stockpile    (Penumpukan)    &                 Banyu Enim         Rp40.000 per MT                loading batubara
      Loading (Pemuatan) Batubara                                    b. Biaya crushing sebesar           milik PT Truba
      di Terminal Khusus Batubara                                       Rp15.000 per MT                Bara Banyu Enim
      No.      02.11/SPK/RMKE-TBBE/                                  c. Biaya BPM sebesar Rp5.000
      III/2022 Tanggal 1 Maret 2022                                     per MT
      yang sebagaimana telah diubah
                                                                     d. Biaya Unloading sebesar
      dengan Addendum I Penyediaan
                                                                        Rp10.000 per MT
      Jasa Stockpile (Penumpukan) &
      Loading (Pemuatan) Batubara di
                                                                     e. Biaya Hauling sebesar
                                                                        Rp8.000 per MT
      Terminal Khusus Batubara No.
      14.05/ADD/RMKE-TBBE/I/2023
      Tanggal 2 Januari 2023




                                                            188
Page 211
r.   Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau Pemegang Saham Utama
     Perseroan, atau Afiliasi dari Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, Pengendali, atau
     Pemegang Saham Utama Perseroan yang memiliki kepentingan dalam Perusahaan lain yang
     menjalankan bisnis yang sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan
     atau Kelompok Usaha Perseroan

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Perseroan, atau afiliasi dari anggota Dewan Komisaris,
Pengendali, atau Pemegang Saham Utama Perseroan yang memiliki kepentingan dalam Perusahaan
lain yang menjalankan bisnis yang sama atau menghasilkan produk yang sama dengan Perseroan atau
Kelompok Usaha Perseroan.




                                             189
Page 212
IX.PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 tahun 2021 tanggal
2 Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan
(ii) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar : (i) 10% bagi
     Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain
     BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan
     (holding period) obligasi;

b.   Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar : (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
     (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
     yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
     obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);

c.   Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
     sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
     berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
     selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;

d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
     dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi
     real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi
     kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari
obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:

a.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
     telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
     ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
     beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:

a.   Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
     diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
     dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b.   Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto
     yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.   Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung
     tanpa melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual
     obligasi pada saat transaksi.



                                                  190
Page 213
 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN
 UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
 AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN
 MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI YANG
 DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.

Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan secara umum memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan
(PPh), PPN dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal
Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.




                                              191
Page 214
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi sebesar
Rp375.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dijamin secara kesanggupan penuh
(full commitment) dan sebanyak-banyaknya sebesar Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar
Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan
yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau
Penjamin Emisi Obligasi.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Penjaminan
No.             Keterangan                                                                          (%)
                                            Seri A                Seri B             Total
 1. PT Sucor Sekuritas                     50.000.000.000      103.200.000.000    153.200.000.000    40,86
 2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk     1.000.000.000        50.800.000.000    51.800.000.000    13,81
    PT Korea Investment And Sekuritas
 3.
    Indonesia                              50.000.000.000      120.000.000.000    170.000.000.000    45,33
TOTAL                                     101.000.000.000      274.000.000.000    375.000.000.000   100,00

Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp125.000.000.000 (seratus
dua puluh lima miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam
penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa
yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang menjadi Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah PT Sucor Sekuritas.

PT Sucor Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Korea Investment And Sekuritas
Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan
Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Metode Penentuan Harga Obligasi

Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                 192
Page 215
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan
Penawaran Umum Obligasi ini adalah sebagai berikut:

Konsultan Hukum

Jurnalis & Ponto
Jl. Tulodong Bawah No. B-3
Senayan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12190

Nama rekan                    :   Akhmad Muthosim, S.H., M.H.
STTD                          :   STTD.KH-44/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 27 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi          :   Himpunan Konsultan Pasar Modal (“HKHPM”) No. 200324.
Pedoman Kerja                 :   Himpunan Konsultan Pasar Modal No. Kep.03/KHKPM/XI/2021
                                  tentang Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                  Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi
                                  Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukkan             :   07.21/SPb/RMKE-KH/III/2025 tanggal 11 Februari 2025

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melakukan
pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat
Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di
sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.

Akuntan Publik

KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra
AXA Tower, 27th Floor, Suite 03
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18
Jakarta Selatan, Jakarta 12940

Nama Rekan                    :   Theodorus Bambang Dwi K.A.
STTD                          :   STTD.AP-08/PM.22/2018 tanggal 11 Januari 2018
Keanggotaan Asosiasi          :   Ikatan Akuntan Publik Indonesia
Pedoman Kerja                 :   Standar Profesional Akuntan Publik
Surat Penunjukkan             :   No. 321/ADJH/12/2024 tanggal 4 Desember 2024

Ruang lingkup tugas Akuntan Publik dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah melaksanakan audit
atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan
dan melaksanakan audit agar diperoleh keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan bebas
dari salah saji yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan
terhadap laporan keuangan yang diauditnya.

Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang
mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan auditan juga meliputi penilaian
atas dasar prinsip akuntansi yang dipergunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen,
serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.




                                                193
Page 216
Notaris

Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn.
Jalan K.H. Zainul Arifin 2
Komplek Ketapang Indah Blok B-2 No. 4 – 5,
Jakarta 11140

STTD                             :   No. STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Keanggotaan Asosiasi             :   Ikatan Notaris Indonesia No. 0639319800705
Pedoman Kerja                    :   Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
                                     sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Undang-undang No. 2
                                     tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 30 tahun
                                     2004
Surat Penunjukkan                :   No. 383/SI.Not/V/2024 tanggal 2 Mei 2024

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah membuat akta-akta perjanjian
sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi, sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia.

Wali Amanat

PT Bank KB Bukopin Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8
 Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Jakarta 12770, Indonesia

STTD                         :       No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
Keanggotaan Asosiasi         :       Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Pedoman Kerja                :       Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM serta peraturan yang berkaitan
                                     dengan Wali Amanat.
Surat Penunjukkan            :       No. 02/CF/RMKE/05/2024 tanggaal 15 Mei 2024

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi
sesuai dengan syarat-syarat Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan:
-   Surat Pernyataan Nomor 06430/CMSF/III/2025 Tanggal 11 Maret 2025, KB Bank selaku Wali
    Amanat menyatakan:
    (i) Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah
          lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah efek bersifat utang dan/atau Obligasi yang
          diwaliamanati;
    (ii) Sampai saat ini Perseroan terlibat beberapa perkara baik dalam kedudukannya sebagai
          penggugat, Tergugat, Pemohon dalam perkara perdata maupun pidana, ataupun dalam
          perselisihan administrasi dengan instansi pemerintah yang berwenang, dan/atau tidak berada
          dalam proses kepailitan, namun Perseroan berkeyakinan bahwa apapun hasil keputusan
          dari perkara-perkara tersebut, tidak akan memiliki dampak material pada kondisi usaha atau
          keuangan Perseroan serta tidak menghambat pelaksanaan kegiatan selaku Wali Amanat.
    (iii) KB Bank selaku Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afilisasi satu sama lain dengan
          Perseroan.




                                                    194
Page 217
Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

Izin Kegiatan Usaha          :   KEP-39/PM-PI/1994 tentang Pemberian Izin Usaha di bidang
                                 Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi setelah secara seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan,
akurat dan dapat dipercaya serta melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan
sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib
menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat
fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi hasil pemeringkatan yang telah
dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting
dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                  195
Page 218
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank KB Bukopin Tbk (“KB Bank”) bertindak sebagai
Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang
Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan yang telah
ditandatangani oleh Perseroan dan KB Bank.

KB Bank sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan No. 21/PM/STTD-WA/2005 tanggal
26 Agustus 2005. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan
antara Perseroan dengan KB Bank.

Berdasarkan:
-   Surat Pernyataan Nomor 06430/CMSF/III/2025 Tanggal 11 Maret 2025, KB Bank selaku Wali
    Amanat menyatakan:
    (i) Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah
          lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah efek bersifat utang dan/atau Obligasi yang
          diwaliamanati;
    (ii) Sampai saat ini Perseroan terlibat beberapa perkara baik dalam kedudukannya sebagai
          penggugat, Tergugat, Pemohon dalam perkara perdata maupun pidana, ataupun dalam
          perselisihan administrasi dengan instansi pemerintah yang berwenang, dan/atau tidak berada
          dalam proses kepailitan, namun Perseroan berkeyakinan bahwa apapun hasil keputusan
          dari perkara-perkara tersebut, tidak akan memiliki dampak material pada kondisi usaha atau
          keuangan Perseroan serta tidak menghambat pelaksanaan kegiatan selaku Wali Amanat.
    (iii) KB Bank selaku Wali Amanat tidak mempunyai hubungan afilisasi satu sama lain dengan
          Perseroan.
    (iv) KB Bank selaku Wali Amanat menyatakan telah melakukan Due Dilligence terhadap Perseroan,
          sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.

1.   Riwayat Singkat

KB Bank pada awalnya didirikan sebagai bank dengan badan hukum Koperasi pada tanggal 10 Juli 1970
dengan nama Bank Umum Koperasi Indonesia (disingkat Bukopin), didirikan dengan Akta Pendirian
Bank Umum Koperasi Indonesia tanggal 21 April 1970 yang telah disahkan sebagai badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Koperasi Tentang Pengesahan Koperasi Sebagai
Badan Hukum No.013/Dirdjen/Kop/70 tanggal 10 Juli 1970 dan telah didaftarkan dalam Daftar Umum
Direktorat Jenderal Koperasi No. 8251 tanggal 10 Juli 1970.

Pada tahun 1993, KB Bank telah mengubah status badan hukumnya dari semula berbentuk koperasi
menjadi perseroan terbatas dengan nama PT Bank Bukopin, berdasarkan Akta Pendirian No. 126 tanggal
25 Februari 1993 yang diperbaiki dengan Akta Pembetulan No. 118 tanggal 28 Mei 1993, keduanya
dibuat di hadapan, Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, berdasarkan mana KB Bank memasukkan
seluruh aset dan kewajiban yang tercatat dalam neraca bank sampai dengan tanggal 31 Desember
1992 sebagai setoran modal dari para pendiri Perseroan. Akta Pendirian tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5332.HT.01.01.
TH.93 tanggal 29 Juni 1993, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
No. 542/A.PT/HKM/1993/ PN.JAK.SEL tanggal 1 Juli 1993, serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 64 tanggal 10 Agustus 1993, Tambahan No. 3633.

Pada tanggal 10 Juli 2006 KB Bank melakukan Penawaran Umum Saham Perdana dengan mencatatkan
5.568.852.493 Saham Kelas B pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang menjadi
Bursa Efek Indonesia/BEI) yang merupakan 99% dari seluruh jumlah modal ditempatkan dan disetor.

Anggaran dasar KB Bank telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir Anggaran
Dasar KB Bank diubah dengan akta No. 117 tertanggal 28 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Aulia
Taufani, S.H., Notaris di Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. AHU-AH.01.03-0171361 tertanggal
12 Juli 2024.


                                                 196
Page 219
Per 31 Januari 2025, saham KB Bank dimiliki oleh Kookmin Bank Co. Ltd sebesar 66.88%, Stic Eugene
Star Holding Inc sebesar 16.98% dan pemegang saham lainnya dengan pemilikan dibawah 5% sebesar
16,14%.

Dari waktu ke waktu, KB Bank terus memperbaiki dan menyempurnakan business process dan layanan
kepada nasabah. Peningkatan kualitas sumber daya manusia terus dilakukan dengan melakukan
berbagai pelatihan dan pendidikan. KB Bank juga terus meningkatkan dukungan teknologi informasi
dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada nasabahnya. Dalam operasionalnya, KB
Bank juga selalu mengedepankan sistem pengelolaan risiko yang optimal, serta penerapan Tata Kelola
Perusahaan yang baik dan benar.

Seluruh kantor Bank KB Bank telah terhubung dalam satu jaringan real time online. Untuk mendukung
layanan ke nasabah, Bank KB Bank juga mengoperasikan 881 mesin ATM. Kartu ATM KB Bank
terkoneksi dengan seluruh jaringan ATM di Tanah Air.

Agar semakin memudahkan nasabah, Perseroan juga menjalin kerjasama dengan bank-bank dan
lembaga lainnya, sehingga pemegang Kartu KB Bank dapat melakukan berbagai aktivitas perbankan di
hampir seluruh ATM bank apapun di Indonesia.

Perseroan juga memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Bank KB Bukopin Syariah dan PT KB Bukopin
Finance, dengan hasil usaha yang dikonsolidasikan ke dalam Laporan Keuangan KB Bank. PT Bukopin
KB Finance (d/h PT Indo Trans Buana Multi Finance) didirikan pada tanggal 11 Maret 1983, merupakan
perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan sewa guna usaha dan multifinance. Sedangkan Bank
KB Bank Syariah (d/h PT Bank Persyarikatan Indonesia), didirikan pada tanggal 11 September 1990
yang bergerak di bidang perbankan berbasis syariah.

Untuk mengantisipasi evolusi bisnis di sektor perbankan, Perseroan terus melakukan transformasi dan
inovasi menuju perusahaan jasa keuangan terintegrasi berbasis teknologi digital dengan mendukung
percepatan ekosistem StartUp di Indonesia. Bank KB Bank menginisiasi program pembinaan dan edukasi
calon pendiri StartUp di bidang fintech melalui kolaborasi dalam bentuk BNV (Bukopin Innovation Labs).

Melalui struktur permodalan yang terus diperkokoh sejalan dengan perkembangan usahanya,
penanganan pengendalian risiko dan pengawasan intern yang terus ditingkatkan, pengembangan
produk dan jasa perbankan yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pasar, pengembangan sumber
daya manusia secara berkesinambungan, serta peningkatan mutu pelayanan sehingga memenuhi
harapan nasabah, KB Bank siap meraih pertumbuhan jangka panjang yang berkelanjutan.

2.   Struktur Permodalan

Susunan pemegang saham PT Bank KB Bukopin Tbk per 31 Januari 2025 berdasarkan laporan bulanan
yang diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro administrasi efek kepada
PT Bank KB Bukopin Tbk berdasarkan Surat No. DE/II/25-0616 tanggal 4 Februari 2025 adalah sebagai
berikut:

                                                                                           (dalam Rupiah)
             Keterangan                 Saham Kelas A       Saham Kelas B        Jumlah            %
Modal Dasar                                   21.337.978     207.866.202.200   207.887.540.178
Modal Ditempatkan Dan Disetor Penuh
Kookmin Bank Co., Ltd.                                  -    125.655.736.951   125.655.736.951     66,88
STIC Eugene Star Holdings Inc                           -     31.900.000.000    31.900.000.000     16,98
Pemegang saham lainnya                         21.337.978     30.310.464.941    30.331.802.919     16,14
Jumlah Modal Ditempatkan                       21.337.978    187.866.201.892   187.887.539.870    100,00
Saham Dalam Portepel                                    -     20.000.000.308    20.000.000.308




                                                 197
Page 220
3.   Pengurusan Dan Pengawasan

Susunan terakhir anggota Direksi dan Komisaris termuat dalam Akta No. 116 tertanggal 28 Juni 2024,
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama               :   Jerry Marmen
Wakil Komisaris Utama         :   Seng Hyup Shin*
Komisaris                     :   Nanang Supriyatno
Komisaris Independen          :   Stephen Liestyo
Komisaris Independen          :   Tippy Joesoef
Komisaris Independen          :   Hae Wang Lee

Direksi
Direktur Utama                :   Woo Yeul Lee
Wakil Direktur Utama          :   Robby Mondong
Direktur		                    :   Dodi Widjajanto
Direktur 		                   :   Henry Sawali
Direktur		                    :   Jung Ho Han
Direktur		                    :   Jang hyuk Im
Direktur		                    :   Helmi Fahrudin
*Dengan ketentuan bahwa Tuan Seng Hyup terhitung efektif sejak ditetapkan oleh Perseroan setelah memenuhi semua
persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatuhan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2017 tentang
Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan dan/atau peraturan perundang-undangan
lainnya yang berlaku.


4.   Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha KB Bank mencakup 3 besar layanan yaitu Kredit, Dana dan produk/layanan yang
menghasilkan Fee Based Income (FBI). Kegiatan usaha Kredit terbagi atas Segmen Retail (bisnis
Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan bisnis Konsumer) dan Segmen Komersial. Untuk kegiatan
usaha Dana meliputi Segmen Retail dan Komersial. Produk/Layanan yang menghasilkan FBI dilakukan
oleh unit bisnis Retail, Perbankan Internasional, Treasury, Kartu Kredit dan unit Layanan/Operasional.
Semua kegiatan usaha KB Bank ini disiapkan dalam rangka untuk melayani kebutuhan nasabah dan
dalam rangka pelaksanaan visi dan misi KB Bank.

Gambaran atas kegiatan usaha KB Bank tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

Kredit

a.   Kredit Retail

KB Bank mengandalkan Kredit Retail sebagai penggerak dalam kegiatan usaha KB Bank yang terdiri
dari kredit Mikro, kredit UKM dan Kredit Konsumer. Komposisi Kredit Retail ini terus mengalami
pertumbuhan sebagai upaya penyeimbangan penyaluran kredit kepada debitur besar. Pola penyaluran
berfokus pada bisnis unggulan, proses bisnis yang cepat dan perangkat kredit yang mumpuni.

Mikro
Kegiatan pembiayaan yang dilakukan dalam mengembangkan usaha mikro dilakukan berdasarkan
pendekatan Business to Business (B2B) dan Business to Customer (B2C). Kedua konsep pengembangan
tersebut bertujuan untuk memudahkan dalam menjual produk-produk mikro sesuai dengan kebutuhan
nasabah di berbagai daerah. Pembiayaan Business to Business diberikan kepada Swamitra sebagai
mitra KB Bank dalam mengelola usaha Simpan Pinjam, kepada BPR untuk pembiayaan PNS aktif di
lingkungan Pemerintah Daerah/Pemerintah Kota, dan kepada koperasi-koperasi besar sebagai mitra
channeling kredit kepada pensiunan. Hal itu dilakukan agar KB Bank tetap dapat melayani nasabah yang
tidak terjangkau oleh jaringan KB Bank dan untuk meningkatkan volume kredit secara lebih efektif dan
efisien. Pembiayaan Business to Customer (B2C) dilakukan oleh KB Bank dengan memberikan kredit
langsung kepada nasabah, seperti kredit Pemilikan Rumah Mikro, Direct Loan (Pinjaman Langsung)
dan Kredit Pensiunan Direct.


                                                        198
Page 221
UKM
KB Bank senantiasa meningkatkan kemudahan akses pelayanan perbankan bagi UKM guna
pengembangan usaha mereka melalui Aliansi Strategis yang dimiliki KB Bank dengan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, Koperasi, dan Swasta. Kegiatan Aliansi Strategis diharapkan
mampu lebih mengoptimalkan hubungan antara UKM dengan KB Bank melalui perantara pihak ketiga,
antara lain dengan melakukan pembiayaan closed system Inti Plasma atau pola Cross Selling atau
Value Chain di sektor komoditas pangan maupun segmen bisnis unggulan lainnya mulai dari hulu
hingga ke hilir, terutama pada kelapa sawit. KB Bank juga ikut serta sebagai bank pelaksana dalam
program-program pemberdayaan UKM yang dicanangkan oleh Pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat
(KUR), Kredit Surat Utang Pemerintah (SU-005), Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKP-E) serta
KKP-E Tebu Rakyat. Penyaluran Kredit UKM ini dibatasi untuk plafond kredit maksimal sebesar Rp30
Miliar dengan harapan untuk penciptaan data based dan penyebaran risiko kredit. Proses bisnis kredit
UKM ini menggunakan SIKT (Sistem Informasi Kredit Terpadu) sebagai alat untuk menetapkan besaran
risiko, alat analisa kredit dan penyimpanan data base proses kredit. Semua kantor cabang KB Bank
fokus pada penyaluran kredit ini.

Konsumer
Kredit Konsumer untuk bisnis konsumer lebih ditekankan kepada pembiayaan dengan sumber
pengembalian dari fixed income untuk pemenuhan kebutuhan nasabah seperti rumah, kendaraan
ataupun untuk keperluan serba guna. Kegiatan bisnis konsumer ini difokuskan pada 3 produk yaitu
Produk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), KPM (Kredit Pemilikan Mobil) dan KSG (Kredit Serba Guna).
Proses bisnis untuk kredit konsumer ini menggunakan sistem ban berjalan (E flow) sebagai jaminan
percepatan dan kehandalan pelayanan atas permohonan kredit konsumer. Dalam kredit konsumer ini
juga terdapat kegiatan yang berhubungan dengan bisnis Kartu Kredit sebagai upaya pelayanan untuk
kemudahan transaksi di era globalisasi.

b.   Kredit Komersial

Kredit Komesial bagi KB Bank berfungsi sebagai penyeimbang atas kredit Retail. Kredit Komersial
difokuskan kepada debitur besar (plafond kredit di atas Rp30 miliar) yang terbukti aman dan mampu
memberikan keuntungan bagi Perseroan. Kredit Komersial ini fokus pada kredit modal kerja dan
investasi untuk sektor-sektor usaha tertentu yang telah ditentukan.

DANA

a.   Retail

Seiring dengan perubahan struktur organisasi, maka segmen bisnis pendanaan UKM dan Konsumer
digabung menjadi segmen bisnis Retail. Perubahan ini membawa dampak positif untuk KB Bank karena
memberikan peluang lebih besar bagi tenaga marketing funding. Potensi dan penawaran produk funding
tidak hanya diperoleh dari nasabah perorangan, tetapi juga dari nasabah perusahaan (badan usaha).

Target utama dari kegiatan usaha funding Retail adalah memperbesar jumlah nasabah dengan segmen
mass affluent (menengah), menciptakan struktur dana dengan komposisi dana murah yang stabil, dan
meningkatkan jumlah transaksi. Kegiatan bisnis funding Retail juga didukung oleh program-program
pemasaran yang dikemas dalam sebuah perencanaan komunikasi pemasaran yang terpadu yang tidak
hanya bertujuan penjualan produk namun juga berdampak positif untuk membangun citra perusahaan.

b.   Komersial

Bisnis Dana Komersial diharapkan menjadi salah satu penopang peningkatan sumber dana masyarakat
KB Bank. Bisnis dana komersial memiliki target market utama perusahaan-perusahaan BUMN dan
Swasta nasional. Produk dan layanan yang dijual dikemas dalam sebuah layanan yang terintegrasi
seperti cash management.

Fee Based Income (FBI)
Kegiatan FBI KB Bank bersumber dari aktivitas public services, trade finance, bank garansi, dan jasa
keagenan dengan peningkatan layanan fasilitas E-Banking, cash management, fee kartu kredit, jasa
kustodian, jasa manajemen pengelolaan & IT Swamitra dan public utilities. Seiring dengan semakin
berkembangnya layanan perbankan, KB Bank juga mulai melayani penjualan produk-produk berbasis
investasi dan wealth management. Untuk kedepannya, KB Bank berharap layanan produk ini juga bisa
memberikan kontribusi positif untuk peningkatan fee-based income KB Bank.


                                                199
Page 222
Perijinan KB Bank untuk jasa/pelayanan Wali Amanat diperoleh dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia serta terdaftar di OJK d/h Bapepam-LK No.21/PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005
(26-08-2005) sesuai dengan Undang-Undang Pasar Modal.

KB Bank telah berhasil melaksanakan kepercayaan untuk bertindak sebagai Wali Amanat serta berbagai
pelayanan lain seperti Agen Pemantau, Agen Jaminan dan Agen Pembayaran. Sejak 2006 sampai saat
ini, KB Bank telah berperan aktif sebagai Wali Amanat pada 74 (tujuh puluh empat) penerbitan Obligasi
dan MTN di pasar modal Indonesia. Per 31 Desember 2024, KB Bank telah mewaliamanati sekitar
Rp78 Triliun outstanding Obligasi dan MTN.

5.   Perizinan Wali Amanat

a.   Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. Kep-078/DDK/II/3/1971 tanggal 16 Maret 1971
     mengenai Izin Usaha Bank Umum Bank Bukopin.
b.   Surat Menteri Keuangan No, S-1382/MK.17/1993 tanggal 28 Agustus 1993 perihal Perubahan
     bentuk hukum dan perubahan nama Bank Umum Koperasi Indonesia menjadi PT Bank Bukopin.
c.   Akta Pendirian No. 126 tanggal 25 Februari 1993 dan Keputusan Menteri Kehakiman Republik
     Indonesia No. C2-5332.HT.01.01.TH.93 tanggal 29 Juni 1993.
d.   Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK sebagai Wali Amanat PT Bank KB Bukopin Tbk No. 21/
     PM/STTD-WA/2005 tanggal 26 Agustus 2005.
e.   Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (TDP) No. 09.03.1.64.28874 berlaku tanggal
     8 Agustus 2017 berlaku sampai dengan 23 September 2022.
f.   Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Penunjukan PT Bank Bukopin menjadi Bank
     Devisa No. 29/135/KEP/DIR tanggal 2 Desember 1996.

6.   Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Pasal 51 UUPM dan POJK No. 19/2020, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
    dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
    Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
    perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
    Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
    lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.

7.   Penunjukkan, Penggantian, Dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat

Sesuai dengan POJK No. 20/2020 dan Perjanjian Perwaliamantan, penunjukan, penggantian, dan
berakhirnya tugas Wali Amanat adalah sebagai berikut :

a.   Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana tersebut
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

b.   Penggantian Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
     i. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat
          sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     ii. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
     iii. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
     iv. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya dan telah
          mempunyai kekuatan hukum tetap atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
          perundang-undangan;



                                                200
Page 223
     v.    Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya
           dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
     vi. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
           dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan;
     vii. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
           undangan di sektor jasa keuangan;
     viii. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
           Amanat, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
           Pemerintah;
     ix. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK
           No. 19/2020;
     x. Atas permintaan para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
     xi. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud
           dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
           pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, atau dalam
           hal Perseroan melakukan kelalaian/cidera janji sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian
           Perwaliamanatan.

c.   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     i. Obligasi telah dilunasi baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan
          Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran
          atau Perseroan atau Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen Pembayaran;
     ii. Obligasi telah dikonversi seluruhnya menjadi saham;
     iii. tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamatan setelah tanggal jatuh
          tempo Pokok Obligasi;
     iv. setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

8.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

Tabel-tabel di bawah ini menggambarkan ikhtisar data keuangan penting KB Bank per tanggal
30 September 2024, 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi
dengan opini wajar dalam laporannya tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh Denny
Susanto.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  30 September           31 Desember
                             Keterangan
                                                                      2024                   2023
ASET
Kas                                                                         354.601                289.184
Giro pada Bank Indonesia                                                  2.184.287              3.205.619
Giro pada bank lain
  Pihak Berelasi                                                             18.822                  6.377
  Pihak ketiga                                                              220.601                336.504
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                  (300)                  (300)
Giro pada bank lain - neto                                                  239.123                342.581

Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
  Pihak ketiga                                                            2.213.326              2.133.567
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai                                    -                      -
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto                       2.213.326              2.133.567

Surat-surat berharga
 Diperdagangkan/diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                 7.319.499              5.322.930
 Tersedia untuk dijual/diukur pada nilai wajar melalui
   penghasilan komprehensif lain                                          5.928.772              3.067.387
 Dimiliki hingga jatuh tempo/Diukur pada biaya perolehan
   amortisasi                                                             9.975.086              9.145.932
                                                                         23.223.357             17.536.249




                                                            201
Page 224
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      30 September              31 Desember
                              Keterangan
                                                                          2024                      2023
Dikurangi: Penyisihan kerugian penurunan nilai                                    (235)                      (109)
Surat-surat berharga - neto                                                  23.223.122                 17.536.140
Tagihan surat-surat berharga yang dibeli dengan janji
  dijual kembali - neto                                                          10.233                 2.572.152
Tagihan derivatif                                                                 1.146                     3.040

Kredit yang diberikan dan pembiayaan/piutang syariah
  Pihak berelasi
  Pihak ketiga
Tagihan akseptasi                                                                    8.819                132.577
Dikurangi: Cadangan kerugian penurunan nilai                                         (126)                 (1.613)
Tagihan akseptasi –neto                                                              8.693                130.964
Penyertaan saham                                                                        15                      15
 Penyertaan saham
Aset tetap dan aset hak guna                                                   4.541.433                4.646.734
 Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                             (1.433.764)              (1.413.059)
Aset tetap dan aset hak guna – neto                                            3.107.669                3.233.675
Aset pajak tangguhan – neto                                                    3.421.661                2.670.542
Aset tak berwujud                                                                636.120                  635.815
Aset tak berwujud
 Dikurangi: Akumulasi amortisasi dan penurunan nilai                          (361.732)                 (350.230)
Aset tak berwujud – neto                                                        274.388                   285.585
Aset lain-lain – neto                                                         6.448.052                 6.068.454
TOTAL ASET                                                                   84.395.585                84.307.300



LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                               368.025                   431.402
Simpanan nasabah
Giro
 Pihak berelasi                                                                  25.576                     9.094
 Pihak ketiga                                                                 4.777.159                 3.168.554
Tabungan
 Pihak berelasi                                                                  14.000                    18.491
 Pihak ketiga                                                                 6.542.326                 6.854.693
Deposito berjangka
 Pihak berelasi                                                                  10.000                    40.311
 Pihak ketiga                                                                35.737.190                34.698.000
Simpanan dari bank lain
 Pihak berelasi                                                               6.516.589                 7.699.413
 Pihak ketiga                                                                   621.099                   187.308
Surat-surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali - neto           1.787.077                   219.631
Liabilitas derivatif                                                                587                       808
Liabilitas akseptasi                                                              8.819                   132.577
Pinjaman yang diterima
 Pihak berelasi                                                               6.553.993                 6.544.886
 Pihak ketiga                                                                 7.375.619                 5.159.606
Surat berharga yang diterbitkan                                                 995.157                 3.397.588
Utang pajak                                                                      68.085                    64.635
Liabilitas lain-lain                                                          1.537.126                 1.570.140
TOTAL LIABILITAS                                                             72.938.427                70.197.137




                                                             202
Page 225
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           30 September             31 Desember
                             Keterangan
                                                                               2024                     2023
EKUITAS
Ekuitas yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham
 Saham biasa kelas A – Nilai nominal Rp10.000 (nilai penuh)
 Saham biasa kelas B – Nilai nominal Rp100 (nilai penuh)
Modal dasar
 Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
 Saham biasa kelas B – 67.866.202.200 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh
 Saham biasa kelas A – 21.337.978 saham
 Saham biasa kelas B – 32.651.913.216 saham per
 31 Desember 2020                                                                 19.000.000               19.000.000
Tambahan modal disetor                                                             8.225.767                8.225.767
Uang muka setoran modal
Surplus revaluasi aset                                                             1.603.248                1.603.893
Keuntungan/(Kerugian) yang belum direalisasi atas surat-surat berharga
dalam kelompok tersedia untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain – setalah pajak tangguhan                                            41.871                    7.563
Akumulasi defisit

Kepentingan non-pengendali
TOTAL EKUITAS                                                                     11.457.158               14.110.163
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                      84.395.585               84.307.300

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASI

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        30 September
                               Keterangan
                                                                                2024                    2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga dan Syariah
Pendapatan bunga                                                                   3.733.251                3.241.442
Pendapatan Syariah                                                                   389.518                  361.550
Total pendapatan bunga dan Syariah                                                 4.122.769                3.602.992

Beban bunga dan Syariah
Beban bunga                                                                       (2.942.654)             (2.822.401)
Beban Syariah                                                                       (245.495)               (218.876)
Total beban bunga dan Syariah                                                     (3.188.149)             (3.041.277)
Pendapatan bunga dan Syariah – neto                                                   934.620                 561.715

Pendapatan operasional lainnya                                                         180.730                 253.912
Provisi dan komisi lainnya
Keuntungan atas penjualan surat-surat berharga – neto                                    (561)                 (12.346)
Keuntungan selisih kurs – neto                                                          48.421                   44.240
Lain-lain                                                                               58.273                   53.210
Total pendapatan operasional lainnya                                                   286.863                 339.016

Pembalikan/(Beban) penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset                  (3.067.386)             (3.810.581)
keuangan – neto
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto                                (1.675)                   (3.552)
Pemulihan estimasi kerugian atas komitmen dan kontijensi                                6.140                        35
(Beban) pemulihan penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset                     (403.844)                  (36.744)
 non-keuangan – neto
(Kerugian) keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan                        147.016                 146.279
 Umum dan administrasi                                                              (699.526)               (896.752)
 Gaji dan tunjangan karyawan                                                        (562.726)               (548.090)
 Premi program penjaminan pemerintah                                                 (54.826)                (72.572)
 Total beban operasional lainnya                                                  (1.317.078)             (1.517.414)

LABA/RUGI OPERASIONAL                                                             (3.415.344)             (4.321.246)


                                                            203
Page 226
                                                                                     30 September
                               Keterangan
                                                                             2024                   2023
(BEBAN) PENDAPATAN NON-OPERASIONAL – NETO                                         (30.493)                  1.952
LABA/RUGI SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                      (3.445.837)            (4.319.294)

(BEBAN) MANFAAT PAJAK PENGHASILAN
 Kini                                                                                (2.281)                (3.532)
 Tangguhan                                                                          760.560                946.764
 Manfaat ( Beban ) pajak penghasilan - neto                                         758.279                943.232

LABA/RUGI TAHUN BERJALAN                                                       (2.687.558)            (3.376.062)

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:

Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali kerugian atas program imbalan pasti                                  511                       -
Perubahan surplus revaluasi aset                                                      (645)                 (1.756)
Pajak penghasilan terkait pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi              379                       -

Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan nilai wajar surat-surat berharga dalam kelompok tersedia                   44.638                (10.335)
 untuk dijual dan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi                (10.330)                  2.274
Penghasilan komprehensif lain – neto                                                  34.553                (9.817)

Total rugi komprehensif tahun berjalan                                         (2.653.005)            (3.385.879)

Rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk
Kepentingan non-pengendali



Total rugi komprehensif tahun berjalan yang dapat
 diatribusikan kepada:
 Pemilik entitas induk                                                         (2.689.009)            (3.376.751)
 Kepentingan non-pengendali                                                          1.451                    689

9.   Informasi Lainnya

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                                  Wali Amanat:
                                           PT Bank KB Bukopin Tbk
                                            Gedung KB Bank Lantai 8
                                           Jl. MT. Haryono Kav. 50-51
                                            Jakarta 12770, Indonesia
                                   Telp : (021) 7988266 Fax : (021) 7890625
                        Up. : Capital Market Service & Financial Institution Department




                                                             204
Page 227
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

     Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
     KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-050/OBL/KSEI/0325
     tanggal 17 Maret 2025 yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
     Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
     a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
         yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
         Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
         Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 9 Juli
         2025;
     b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
         sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis
         tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
         Efek.
     c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
         KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
     d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang
         berhak atas pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara
         dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta
         hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
     e. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh
         KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
         Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan
         Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
         Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta
         pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
         oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah
         Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
         Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu Peraturan KSEI.
     f. Hak utuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan
         KTUR asli yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO
         adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR
         yang diterbitkan oleh KSEI. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga
         Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal
         penyelenggaraan RUPO, sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
         pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
     g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening
         Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di
         KSEI.

2.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum,
     baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan
     di Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang
     berlaku.

3.   Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
     Obligasi (“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi
     Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIV dalam Prospektus ini dengan judul “Penyebarluasan
     Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy)



                                                  205
Page 228
     maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat
     dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan,
     scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
     elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh
     Prospektus dan FPPO tersebut.

     Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
     bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran
     dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan
     pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi
     paspor, pada FPPO wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum
     yang sah dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah
     pesanan.

     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
     pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.

4.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
     Rupiah) atau kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Umum

     Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 4 Juli 2025
     sejak 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

     Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
     Obligasi dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00
     WIB kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Prospektus
     ini dengan judul “Penyerbarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,”
     pada tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPO.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Obligasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
     menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya
     dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti
     tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi
     bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

     Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan
     Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan
     oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya
     masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 7 Juli 2025.

     Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu
     pemesanan Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan
     Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu
     formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak
     langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu
     formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.




                                                206
Page 229
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
     kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
     No. IX.A.2.

     Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
     Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
     berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas
     Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua
     Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat
     30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum Obligasi.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

     Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer,
     dengan ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
     harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal
     8 Juli 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

     PT Sucor Sekuritas                                             Bank Mandiri
                                                                Cabang BEI Jakarta
                                                           No. Rekening: 1040004806522
                                                              A.n. PT Sucor Sekuritas

     PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                             Bank BCA
                                                                 Cabang KH Mansyur
                                                             No. Rekening: 179.303.0707
                                                      A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk

     PT Korea Investment And Sekuritas                             Bank BCA
     Indonesia                                                 Cabang KCU SCBD
                                                          No. Rekening: 006.288.0153
                                                A.n. PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia

     Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan
     akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

     Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 9 Juli 2025. Perseroan wajib
     menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
     kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
     Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi
     semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
     Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
     Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut
     bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
     kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata
     menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11. Penundaan dan/atau Pembatalan Penawaran Umum Obligasi

     Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif sampai dengan berakhirnya
     masa Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling
     lama 3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif atau membatalkan Penawaran
     Umum, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan No.IX.A.2, dengan
     ketentuan:



                                                207
Page 230
   a.   Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
        i. Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen)
             selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-turut;
        ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara
             signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
        iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
             Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan
             dalam Peraturan No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan
   b.   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
        i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
             dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
             peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
             tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
             mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
        ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan
             Penawaran Umum tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman
             sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;
        iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada OJK
             paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
        vi. Dalam hal masa Penawaran Umum ditunda atau Penawaran Umum yang sedang dilakukan
             dibatalkan dan pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
             pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan
             penundaan atau pembatalan tersebut.

   Dalam hal Perseroan melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diatas, dan
   akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
   i. Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
        dimaksud dalam butir 1 poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran
        Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa
        Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan
        indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
   ii. Dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali
        sebagaimana dimaksud dalam 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali
        penundaan masa Penawaran Umum;
   iii. Wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
        tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
        Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar
        harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari
        kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan
        dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
   iv. Wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin iii) kepada OJK
        paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.

   Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana
   Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
   dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan
   Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak
   bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang
   disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi

   Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan
   penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum sebelum
   Tanggal Pembayaran maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
   Emisi Obligasi, yang bertindak sebagai manajer penjatahan, kepada para pemesan, paling lambat
   2 (dua) hari kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan
   Penawaran Umum.


                                               208
Page 231
Jika uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi maka uang pemesanan tersebut harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut

Jika Pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja
setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, penawaran atas Efek
batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan,
oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
sejak keputusan pembatalan Penawaran Umum.

Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi/
Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para
pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1,0% (satu koma nol persen) per tahun
di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi per tahun dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran
seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara tunai atau
transfer. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi yang sudah disediakan secara tunai,
akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para
pemesan Obligasi.




                                            209
Page 232
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
     PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Prospektus dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan tanggal 4 Juli 2025
pada pukul 09.00 - 16.00, pada kantor para Penjamin Emisi Obligasi dan/atau email sebagai berikut:

                             PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI

      PT Sucor Sekuritas         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.       PT Korea Investment And
                                                                              Sekuritas Indonesia

 Sahid Sudirman Center, Lantai 12 Gedung Artha Graha, Lantai 18 dan 19   Equity Tower Lt. 9 & 22, Suite A7E,
     Jl. Jend. Sudirman Kav. 86      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                   SCBD Lot 9
         Jakarta Pusat 10220                   Jakarta 12190               Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
     Telepon: (021) 8067 3000              Tel. (021) 2924 9088                     Jakarta 12190
     Faksimili: (021) 2788 9288           Fax. (021) 2924 9150               Telepon: (021) 2991 1888
   E-mail: fi@sucorsekuritas.com        Email : fit@trimegah.com             Faksimili: (021) 2991 1999
Situs web: www.sucorsekuritas.com    Situs web: www.trimegah.com           Email: fixedincome@kisi.co.id
                                                                             Situs Web : www.kisi.co.id




                                                  210
Page 233
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan Pendapat dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi melalui Prospektus ini, yang telah disusun oleh
Konsultan Hukum Jurnalis & Ponto.




                                           211
Page 234
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 235
Ref. No. : XXIV/134/J&P/FJ-AM-AB/VI/25                                Jakarta, 24 Juni 2025


PT. RMK Energy, Tbk
Wisma RMK Blok M4 No. 1 Lantai 2
Jl. Puri Kencana, RT/RW 002/007
Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan Kota
Jakarta Barat


Up.          :     Bapak Vincent Saputra – Direktur Utama

Perihal     :      PENDAPAT    DARI SEGI HUKUM SEHUBUNGAN                          DENGAN
                   PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I                        PT. RMK
                   ENERGY, TBK


Dengan hormat,

Sehubungan dengan rencana PT. RMK Energy, Tbk (selanjutnya disebut ”Perseroan”)
untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK
Energy, Tbk Tahun 2025, maka berdasarkan Surat No. 07.21/SPb/RMKE-KH/III/2025
tanggal 11 Februari 2025 perihal Penunjukan Sebagai Konsultan Hukum PT. RMK Energy,
Tbk., Perseroan telah menunjuk dan meminta kami, Akhmad Muthosim, S.H., M.H., dari
JURNALIS & PONTO LAW FIRM, berkantor di Jalan Tulodong Bawah B-3, Kebayoran Baru,
Jakarta 12190, yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa
Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Nomor : STTD.KH-44/PJ-1/PM.02/2023 tanggal
27 Maret 2023, dan sebagai anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor
200324, sebagai Konsultan Hukum untuk melakukan Uji Tuntas dari Segi Hukum
(”Pemeriksaan Hukum”) atas Perseroan dan Perusahaan Anak, menyiapkan dan
menyampaikan pendapat dari segi hukum (selanjutnya disebut “PSH”).

Target dana yang akan dihimpun dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I PT. RMK Energy, Tbk Tahun 2025 sebesar Rp 1.500.000.000.000,- (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah) (“Obligasi Berkelanjutan I”). Dalam rangka penawaran
umum Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi
Berkelanjutan I, dengan ketentuan sebagai berikut:

1.    Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy, Tbk. Tahap I Tahun 2025 dengan pokok
      obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah),
      yang terdiri dari:

      a. Sebesar Rp375.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dijamin
         secara kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari 2 (dua) seri yaitu
         sebagai berikut:

          Seri A          :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp101.000.000.000,-
                              (seratus satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                              7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka
                              waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) Hari Kalender sejak
                              Tanggal Emisi.




                                              213
Page 236
         Seri B          :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp274.000.000.000 (dua
                             ratus tujuh puluh empat miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
                             tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh puluh lima persen)
                             per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
                             Emisi.

     b. Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar
        Rp125.000.000.000 (seratus dua puluh lima miliar Rupiah) akan dijamin secara
        kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam jumlah kesanggupan terbaik
        (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual
        tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.

     Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan
     dibayarkan pada tanggal 9 Oktober 2025, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus
     pelunasan Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 16 Juli 2026 untuk Obligasi Seri A
     dan 9 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi akan
     dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

     (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap I”).

2.   Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy, Tbk. Tahap II dan/atau tahap-tahap
     selanjutnya (jika ada) akan ditentukan di kemudian hari.

Efek bersifat utang yang ditawarkan dalam penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I ini
seluruhnya akan dicatatkan pada PT. Bursa Efek Indonesia. Berdasarkan Surat Nomor S-
09024/BEI.PP1/08-2024 tanggal 26 Agustus 2024, PT. Bursa Efek Indonesia telah
memberikan persetujuan prinsip pencatatan efek bersifat utang kepada Perseroan dan
berdasarkan e-mail Bursa Efek Indonesia tanggal 28 April 2025, PT. Bursa Efek Indonesia
menyatakan bahwa Surat Nomor S-09024/BEI.PP1/08-2024 tanggal 26 Agustus 2024 masih
berlaku.

Berdasarkan Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan PT. RMK Energy,
Tbk. Tahap I Tahun 2025 No. 130 tanggal 17 Maret 2025, sebagaimana telah diubah
dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK
Energy, Tbk. No. 4 tanggal 2 Mei 2025, dan Akta Perubahan II dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Emisi Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy Tahap I Tahun 2025 No. 304
tanggal 23 Juni 2025, yang ketiganya dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan
Penjamin Emisi Efek adalah PT. Sucor Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia,
Tbk., dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (“Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek”), yang menjamin dengan kesanggupan penuh (Full
Commitment) sesuai dengan hasil Penawaran Awal (Book Building) atas pembelian dan
pembayaran sisa Obligasi Berkelanjutan I yang tidak diambil oleh masyarakat sesuai
dengan bagian penjaminan. Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, tidak ada hubungan afiliasi
antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek.

Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy,
Tbk. Tahap I Tahun 2025 No. 128 tanggal 17 Maret 2025, sebagaimana telah diubah
dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK
Energy, Tbk. No. 2 tanggal 2 Mei 2025, dan Akta Perubahan II dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy, Tbk. Tahap I Tahun
2025 No. 302 tanggal 23 Juni 2025, yang ketiganya dibuat dihadapan Christina Dwi Utami,




                                              214
Page 237
S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, Perseroan dan PT. Bank
KB Bukopin, Tbk. selaku Wali Amanat telah menandatangani perjanjian dalam rangka
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang. Berdasarkan Surat Pernyataan Wali Amanat No.
06430/CMSF/III/2025 tanggal 11 Maret 2025, tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan
dengan Wali Amanat.

I.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berdasarkan LPSH Perseroan dan Perusahaan Anak sebagaimana yang dimuat pada
Surat No. XXIV/133/J&P/FJ-AM-AB/VI/25 tanggal 24 Juni 2025 dan setelah meneliti
dokumen-dokumen, data-data, informasi-informasi, fakta-fakta, keterangan-keterangan,
pernyataan-pernyataan serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan
pihak ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, serta atas
dasar ruang lingkup, pembatasan dan asumsi-asumsi, maka Pendapat dari Segi Hukum
kami adalah:

1.   Perseroan, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat, adalah suatu perseroan
     terbatas yang telah didirikan secara sah, dan dijalankan menurut ketentuan-ketentuan
     hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia.

     Perseroan pertama kali didirikan tahun 2009 dan perubahan-perubahan anggaran
     dasar Perseroan telah dibuat dan berlaku secara sah sesuai dengan ketentuan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas
     PT. RMK Energy No. 53 tanggal 9 Juli 2021, yang dibuat di hadapan Christina Dwi
     Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang telah
     memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     No. AHU-AH.01.03-0427987 dan No. AHU-AH.01.03-0427988 tentang Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan PT. RMK Energy tanggal 13
     Juli 2021, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0122594.AH.01.11.TAHUN 2021 tanggal 13 Juli 2021 (“Akta 53/2021”), status
     Perseroan telah diubah dari Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka.

2.   Perseroan berhak dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan maksud
     dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang termuat dalam anggaran dasar
     Perseroan, dimana maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan tersebut telah
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Klasifikasi Baku
     Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) Tahun 2020.

     Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh Perseroan
     adalah aktivitas pertambangan dan penggalian lainnya dan aktivitas perusahaan
     holding, sehingga kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini telah sesuai
     dengan maksud dan tujuan dalam anggaran dasar Perseroan.

3.   Pada tanggal Pemeriksaan Hukum, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan
     kepemilikan saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir.

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tahun
     2021 telah dilakukan secara sah dan berkesinambungan, sesuai dengan Anggaran
     Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                          215
Page 238
     Bahwa pihak yang bertindak sebagai pengendali sekaligus pemilik manfaat akhir
     (ultimate shareholders) dari Perseroan adalah Tony Saputra. Perseroan telah
     melaporkan pemilik manfaat akhir kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
     Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online berdasarkan
     screenshot bukti pelaporan tanggal 25 April 2025.

     Tony Saputra selaku pemilik manfaat dari Perseroan merupakan orang perseorangan
     yang memenuhi kriteria Pasal 4 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang
     Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka
     Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana
     Pendanaan Terorisme (“Perpres 13/2018”), karena memiliki kewenangan atau
     kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan Perseroan tanpa harus
     mendapat otorisasi dari pihak manapun dan merupakan penerima manfaat dari
     Perseroan.

     Perseroan telah melakukan kewajiban untuk menetapkan pengendali berdasarkan
     Pasal 85 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tentang
     Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“POJK 3/2021”), dan Tony
     Saputra selaku pemegang saham pengendali terakhir (ultimate shareholder) telah
     memenuhi ketentuan mengenai pihak yang bertindak sebagai pengendali berdasarkan
     POJK 3/2021, dimana Tony Saputra mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik
     langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau
     kebijakan Perseroan.

4.   Perseroan telah memenuhi kewajiban menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan
     mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan
     dan disetor Perseroan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang No.
     40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

5.   Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan secara sah
     dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku, serta Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
     dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

6.   Pengangkatan Muhtar sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) telah
     memenuhi Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan
     Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 35/2014”).

     Muhtar merupakan orang perorangan yang diangkat berdasarkan Keputusan Direksi
     dan tidak merangkap jabatan apapun di perusahaan publik lain, sehingga
     penunjukannya sebagai Sekretaris Perusahaan telah sesuai dengan POJK 35/2014.

7.   Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi, serta Pedoman Komite Nominasi
     dan Remunerasi Perseroan telah memenuhi Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014
     tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
     34/2014”).

     F Saud Tamba Tua selaku Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan
     Komisaris Independen Perseroan, sedangkan Tony Saputra merupakan anggota
     Dewan Komisaris Perseroan dan Rizka Fadilah merupakan pihak yang menduduki
     jabatan sebagai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Ketiganya
     ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris dan bukan merupakan




                                         216
Page 239
      anggota Direksi Perseroan, sehingga penunjukan Ketua dan Anggota Komite
      Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan ketentuan POJK 34/2014.

8.    Pembentukan Komite Audit dan Piagam Komite Audit Perseroan telah memenuhi
      Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
      Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK 55/2015”).

      Komite Audit Perseroan diangkat oleh Dewan Komisaris dan terdiri dari 3 (tiga) orang
      anggota yang berasal dari Komisaris Independen dan pihak dari luar Perseroan, yang
      diketuai oleh Komisaris Independen Perseroan. Ketua dan anggota Komite Audit telah
      memenuhi persyaratan keanggotaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK
      55/2015, sehingga penunjukan Ketua dan anggota Komite audit telah sesuai dengan
      ketentuan POJK 55/2015.

9.    Pembentukan Unit Audit Internal dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan telah
      memenuhi Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
      Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK 56/2015”).

10.   Perseroan telah memperoleh perizinan dan/atau persetujuan material untuk
      menjalankan kegiatan usaha utamanya, yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi
      yang berwenang sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan,
      dan perizinan dan/atau persetujuan material tersebut masih berlaku sampai dengan
      tanggal PSH.

11.   Berdasarkan surat PT. Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) No. RC-259/PEF-
      DIR/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
      Berkelanjutan I RMK Energy Periode 7 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026,
      peringkat Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Perseroan senilai Rp.
      1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) adalah idA (Single A), di
      mana hasil peringkat tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No.
      36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersiat Utang
      dan/atau Sukuk (“POJK 36/2014”). Peringkat tersebut berlaku untuk periode sampai
      dengan 1 Maret 2026.

      Perseroan telah memperoleh peringkat atas Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
      perseroan yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
      sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang
      Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

      Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, tidak ada hubungan afiliasi antara Perseroan
      dengan Pefindo.

12.   Berdasarkan Surat Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan No. 21.01/DEKOM-
      RMKE/III/2025 tanggal 11 Maret 2025, Dewan Komisaris telah menyetujui rencana
      Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (Obligasi)
      Berkelanjutan dengan target dana yang akan dihimpun adalah sebanyak-banyaknya
      sebesar Rp 1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).

13.   Dana hasil dari Penawaran Umum Efek Bersifat Utang yang akan diterima oleh
      Perseroan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi yang berhubungan dengan Penawaran
      Umum Efek Bersifat Utang, akan digunakan untuk:




                                            217
Page 240
1.   Sekitar 90% akan digunakan untuk keperluan pemberian pinjaman oleh
     Perseroan kepada Perusahaan Anak, yaitu RMKN. Hasil pinjaman ini akan
     digunakan oleh RMKN untuk pengadaan batubara dari pemasok guna menunjang
     pertumbuhan penjualan dan optimalisasi rantai pasok RMKN (“Transaksi
     Pinjaman”).

     Pinjaman dari Perseroan kepada RMKN akan diberikan secara bergulir, dengan
     rincian sebagai berikut:

     Para Pihak               : Perseroan sebagai Kreditur dan RMKN sebagai
                                Debitur
     Nama Perjanjian          : Perjanjian Pinjaman
     Fasilitas Pinjaman       : Pinjaman          maksimum        sebesar      Rp
                                450.000.000.000
     Tingkat Bunga            : Setara bunga Obligasi Berkelanjutan I RMK
                                Energy Tahap I Tahun 2025 per tahun
     Periode       Pembayaran : Per 3 Bulan
     Bunga
     Jatuh Tempo              : RMKN akan melakukan pelunasan atas Pinjaman
                                yang telah dicairkan kepada RMKE, selambat-
                                lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum tanggal
                                jatuh tempo pembayaran Obligasi Berkelanjutan I
                                RMK Energy Tahap I Tahun 2025 Seri A, dan
                                selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum
                                tanggal jatuh tempo pembayaran Obligasi
                                Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025
                                Seri B
     Tujuan        Penggunaan : Pengadaan Batubara dari pemasok guna
     Pinjaman                   menunjang        pertumbuhan      penjualan   dan
                                optimalisasi rantai pasok RMKN
     Persyaratan              : a)    Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum
     Pendahuluan Pencairan            Efek Bersifat Utang Berkelanjutan oleh
                                      Pihak Kedua telah mendapatkan pernyataan
                                      efektif dari OJK.
                                b)    Pihak Kedua telah efektif menerima dana
                                      dari Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
                                      Berkelanjutan;
                                c)    Persetujuan dari RUPS atau organ
                                      perseroan (jika perlu).
     Prosedur             dan : 1. Pembayaran          kembali    Pinjaman   atau
     Persyaratan Pelunasan          pelunasan kewajiban Pihak Pertama kepada
     atau Pembayaran                Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini dapat
                                    dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
                                    selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo
                                    Pinjaman
                                2. Apabila       terjadi   keterlambatan    dalam
                                    pembayaran kembali Pinjaman Pihak Pertama
                                    kepada Pihak Kedua pada saat jatuh tempo,
                                    maka Pihak Pertama wajib untuk membayar
                                    denda sebesar 0,01% per bulan dihitung dari
                                    jumlah yang terhutang, yang perhitungannya
                                    dilakukan secara harian sejak tanggal jatuh




                                    218
Page 241
                                        tempo pembayaran kembali Pinjaman
                                     3. Dengan pemberitahuan terlebih dahulu
                                        kepada Pihak Kedua, Pihak Pertama dapat
                                        melakukan pembayaran dipercepat baik
                                        sebagian maupun seluruh Pinjaman.
                                     4. Bilamana Pihak Pertama tidak membayar
                                        Pinjaman pada waktu yang telah ditentukan,
                                        maka cukup dengan lewatnya waktu saja
                                        telah terbukti bahwa Pihak Pertama
                                        melalaikan kewajibannya, sehingga kelalaian
                                        mana tidak perlu dibuktikan dengan surat
                                        teguran, somasi dan/atau surat dari juru sita
                                        dan/atau surat-surat lainnya semacam itu dan
                                        karenanya Pihak Pertama wajib membayar
                                        seluruh hutangnya kepada Pihak Kedua
                                        dengan seketika dan sekaligus.
     Sifat hubungan afiliasi       : RMKN merupakan perusahaan terkendali dari
                                     Perseroan yang sahamnya dimiliki sebesar
                                     99,99% secara tidak langsung.

2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan termasuk namun tidak
     terbatas pada bahan bakar, pelumas, sparepart dan perbaikan pemeliharaan.
     (“Transaksi Modal Kerja”).

Transaksi Pinjaman merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), namun
Perseroan tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, karena
kepemilikan saham Perseroan pada RMKN sebesar 99,99%. Perseroan wajib
melaporkan Transaksi Afiliasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada
akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal Transaksi Afiliasi

Adapun dasar perikatan antara RMKN dan para pemasok batubara adalah perjanjian
pembelian batubara secara on the spot atau beli putus setiap pengiriman yang akan
ditentukan dikemudian hari dengan sejumlah pihak ketiga, antara lain:
1. PT Sinar Wijaya Energi; atau
2. PT Sahala Bara Logistik; atau
3. PT Kindai Udira Nitya; atau
4. PT Banyan Koalindo Lestari; atau
5. PT Gorby Putra Utama; atau
6. Serta pihak-pihak lain yang akan ditentukan kemudian sesuai kebutuhan dan
     kondisi pasar.

Perincian kontrak dengan para pemasok adalah sebagai berikut:

                                                                          Contract Value
No   Agreement Number      Supplier            Start      End
                                                                          (IDR)
     03/33/SPJB/RMKN-                                     Sampai
                           PT Sahala Bara
1    SBL/IV/2024 tanggal                       1-Apr-24   volume
                           Logistik                                       168.000.000.000
     1 April 2024                                         terpenuhi
2    03.06/SPJB/KUN-       PT Kindai Udira                3 bulan sejak




                                         219
Page 242
              RMKN/II/2025           Nitya                              efektif     9.116.250.000
              tanggal 12 Februari
              2025
              03.12/SPJB/RMKN-                                          Sampai
                                     PT Sinar Wijaya
      3       SWE/II/2025 tanggal                           17-Feb-25   volume
                                     Energy                                         20.182.500.000
              17 Februari 2025                                          terpenuhi
              03.16/SPJB/RMKN-
                                     PT Sinar Wijaya
      4       SWE/III/2025 tanggal                          17-Mar-25   17-Jun-25
                                     Energy                                         20.182.500.000
              17 Maret 2025
              03.96/SPJB/RMKN-                                          Sampai
                                     PT Banyan
      5       BKL/XII/2024 tanggal                          31-Dec-24   volume
                                     Koalindo Lestari                               36.562.086.000
              31 Desember 2024                                          terpenuhi
              402/GPU-RMKN/LP-
                                     PT Gorby Putra
      6       B/II/2025 tanggal 17                          May 2025    Des 2027
                                     Utama                                          1.041.465.480.000
              April 2025
      Total                                                                         1.300.828.816.000

      Tidak terdapat hubungan afiliasi antara RMKN dengan para pihak pemasok batubara
      tersebut.

      Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil
      Penawaran Umum ini secara periodik kepada para Pemegang Saham dalam Rapat
      Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dan melaporkan kepada Wali Amanat
      dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK 30/2015. Kewajiban pelaporan
      realisasi penggunaan dana tersebut akan dilakukan sampai dengan seluruh dana hasil
      penawaran umum telah direalisasikan.

      Dalam hal Perseroan akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
      Umum Efek Bersifat Utang, maka Perseroan wajib (i) menyampaikan rencana dan
      alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran kepada OJK paling lambat 14
      (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan (ii) memperoleh persetujuan
      dari RUPO terlebih dahulu sebagaimana diamanatkan dalam POJK 30/2015.

      Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka
      penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus
      dilakukan Perseroan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat
      memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan dan sesuai dengan
      ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan
      dibiayai dengan arus kas internal Perseroan.

14.   Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran
      Umum Efek Bersifat Utang sebagai berikut:

      a.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I PT.
              RMK Energy, Tbk. No. 127 tanggal 17 Maret 2025, sebagaimana telah diubah
              dengan Akta Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
              Berkelanjutan I PT. RMK Energy, Tbk. No. 1 tanggal 2 Mei 2025, dan Akta
              Perubahan II dan Pernyataan Kembali Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
              Berkelanjutan I PT. RMK Energi Tbk. No. 301 tanggal 23 Juni 2025, yang




                                                      220
Page 243
           ketiganyadibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
           Kota Administrasi Jakarta Barat.
      b.   Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy, Tbk.
           Tahap I Tahun 2025 No. 128 tanggal 17 Maret 2025, sebagaimana telah diubah
           dengan Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
           PT. RMK Energy, Tbk. No. 2 tanggal 2 Mei 2025, dan Akta Perubahan II dan
           Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I PT.
           RMK Energy, Tbk. Tahap I Tahun 2025 No. 302 tanggal 23 Juni 2025, yang
           ketiganyadibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
           Kota Administrasi Jakarta Barat (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
      c.   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy, Tbk. Tahap I
           Tahun 2025 No. 129 tanggal 17 Maret 2025, sebagaimana telah diubah dengan
           Akta Perubahan I Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I PT. RMK Energy,
           Tbk. No. 3 tanggal 2 Mei 2025, dan Akta Perubahan II dan Pernyataan Kembali
           Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I RMK Energy Tahap I Tahun 2025 No.
           303 Tanggal 23 Juni 2025, yang ketiganya dibuat dihadapan Christina Dwi Utami,
           S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
      d.   Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan PT. RMK Energy, Tbk.
           Tahap I Tahun 2025 No. 130 tanggal 17 Maret 2025, sebagaimana telah diubah
           dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I
           PT. RMK Energy, Tbk. No. 4 tanggal 2 Mei 2025, dan Akta Perubahan II dan
           Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I PT.
           RMK Energy, Tbk. Tahap I Tahun 2025 No. 304 tanggal 23 Juni 2025, yang
           ketiganya dibuat dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di
           Kota Administrasi Jakarta Barat.
      e.   Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 131 tanggal 17 Maret 2025, yang dibuat
           dihadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota
           Administrasi Jakarta Barat.
      f.   Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI Nomor SP-
           050/OBL/KSEI/0325 tanggal 17 Maret 2025 tanggal 17 Maret 2025.

      Perjanjian-perjanjian tersebut mengikat Perseroan dan tidak bertentangan dengan
      Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
      berlaku di Indonesia.

      Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I telah memenuhi Pasal 3 POJK 36/2014,
      karena Perseroan merupakan emiten atau perusahaan publik dalam kurun waktu
      paling singkat 2 (dua) tahun dan Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar
      selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran dalam
      rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang berdasarkan Surat Pernyataan Profesi
      Penunjang Pasar Modal Akuntan Publik yang dikeluarkan oleh Teramihardja,
      Pradhono & Chandra tanggal 18 Maret 2025.

15.   Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, Penawaran Umum Efek Bersifat Utang ini
      tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
      Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
      maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Penawaran
      Umum Efek Bersifat Utang ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132
      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Hak pemegang Obligasi
      adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik
      yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang




                                           221
Page 244
      dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
      akan ada di kemudian hari.

      Ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan telah memuat dan sesuai dengan
      ketentuan-ketentuan berdasarkan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang
      Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

      Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perseroan dan Wali Amanat tidak memiliki
      hubungan kredit.

16.   Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian material sehubungan dengan
      kegiatan usaha Perseroan dan perjanjian-perjanjian tersebut telah ditandatangani
      secara sah oleh Perseroan, masih berlaku, dan mengikat Perseroan, serta tidak
      bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan Hukum Indonesia,
      kecuali Perjanjian Pinjaman No. 02.63/SPK/RMK-RMKE-VIII/2024, Perjanjian
      Pinjaman     No.     02.64/SPK/RPK-RMKE-VIII/2024,   Perjanjian   Pinjaman   No.
      02.65/SPK/RMKI-RMKE-VIII/2024, Perjanjian Pinjaman No. 02.66/SPK/RMKMI-
      RMKE-VIII/2024, Perjanjian Pinjaman No. 02.67/SPK/RMKA-RMKE-VIII/2024, dan
      Perjanjian Pinjaman No. 02.68/SPK/WSS-RMKE/VIII/2024, semuanya tertanggal 20
      Agustus 2024 (“Perjanjian Pinjaman”) yang pada awal pemberian pinjaman belum
      memenuhi ketentuan POJK 42/2020. Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 27 ayat (1)
      dan ayat (4) POJK 42/2020, Perseroan dapat dikenakan sanksi administratif berupa
      peringatan tertulis, denda membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan
      usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan,
      dan pembatalan pendaftaran.

      Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada perusahaan afiliasi pada masa
      lampau yang dilakukan berdasarkan perjanjian secara lisan berlaku dan sah mengikat
      bagi para pihak selama perjanjian tersebut memenuhi syarat sahnya perjanjian
      sebagaimana dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu: (i) kesepakatan para pihak, (ii)
      kecakapan untuk membuat suatu perikatan, (iii) suatu hal tertentu, dan (iv) sebab yang
      tidak terlarang, serta dilakukan secara wajar dan tidak mengandung benturan
      kepentingan. Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 27 Agustus 2024,
      tidak ada keberatan dan/atau gugatan dari pihak ketiga terkait Perjanjian Pinjaman dari
      awal pemberian pinjaman sampai dengan tanggal PSH ini. Dalam hal di kemudian hari
      terdapat keberatan dan/atau sanksi dari pihak ketiga yang berkepentingan, Perseroan
      berkomitmen untuk mencari penyelesaian terbaik bagi para pihak dan sesuai
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Pada tanggal PSH ini, Perjanjian Pinjaman telah mendapatkan laporan kewajaran dari
      Kantor Jasa Penilai Publik Syarif, Endang & Rekan, masing-masing laporan
      berdasarkan: (i) No. 00040/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus
      2024; (ii) No. 00043/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024; (iii)
      No. 00041/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024; (iv) No.
      00044/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024; (v) No.
      00045/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024; dan (vi) No.
      00042/2.0113-03/BS/02/0340/1/VIII/2024     tanggal    20   Agustus    2024    dan
      mengumumkan keterbukaan informasi dalam situs web Perseroan dan Bursa Efek
      Indonesia untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

      Berdasarkan Pemeriksaan Hukum di Perseroan sampai dengan tanggal PSH ini: (i)
      Perseroan tidak dinyatakan dalam keadaan lalai (default) atas perjanjian-perjanjian




                                             222
Page 245
      material tersebut yang dapat mempengaruhi secara negatif kegiatan usaha dan
      pendapatan Perseroan, dan (ii) Perseroan secara material dapat memenuhi
      kewajiban-kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian-perjanjian material
      tersebut.

      Perjanjian-perjanjian kredit yang ditandatangani oleh Perseroan telah sesuai dengan
      Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat
      pembatasan (negative covenants), baik yang dapat membatasi dan/atau merugikan
      hak pemegang saham publik, menghalangi rencana penggunaan dana hasil
      penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I, maupun pembatasan lainnya terkait
      rencana penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I.

      Perseroan telah memperoleh persetujuan atas pembatasan (waiver) dari Bank Mandiri
      sesuai dengan Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Commercial Banking Center
      Palembang No. CM1.PLB/3893/2024 tanggal 27 September 2024 dan Bank Central
      Asia sesuai dengan Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No. 00714/SLK-KOM/2025
      tanggal 19 Maret 2025 perihal Persetujuan atas penerbitan Obligasi Korporasi atas
      nama PT RMK Energy, Tbk.

17.   Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perseroan telah memenuhi kewajiban-kewajiban
      terkait ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu melakukan pelaporan
      dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan, membayarkan upah tenaga kerja sesuai dengan
      Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan
      Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 di Provinsi Sumatera Selatan, mengikutsertakan
      pekerja Perseroan dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”)
      Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, memiliki Peraturan Perusahaan yang telah
      disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dan
      mencatatkan Lembaga Kerjasama Bipartit kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja,
      Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Barat.

18.   Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset
      benda bergerak dan aset benda tidak bergerak. Perolehan dan/atau penguasaan aset
      benda bergerak telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, keseluruhan aset berupa benda tidak bergerak
      milik Perseroan dijaminkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero).

      Dalam hal Perseroan mengalami wanprestasi atau gagal bayar yang menyebabkan
      agunan pinjaman ini dieksekusi oleh PT. Bank Mandiri (Persero), hal ini berdampak
      secara material terhadap kegiatan usaha dan/atau kelangsungan usaha Perseroan.

      Pada tanggal PSH ini, Perseroan telah sah memiliki Hak Kekayaan Intelektual berupa
      Hak Merek dengan No. Pendaftaran IDM001141470 yang terdaftar di Direktorat
      Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
      Republik Indonesia, untuk jangka waktu perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun yaitu
      sampai dengan tanggal 13 Maret 2033 dan tidak dalam status penjaminan serta tidak
      terlibat dalam perkara/sengketa apapun.

      Perseroan telah menutup asuransi terhadap sebagian aset-aset material milik
      Perseroan berupa aset benda tidak bergerak, dan polis-polis asuransi tersebut masih
      berlaku sampai dengan tanggal Pemeriksaan Hukum. Berdasarkan Surat Pernyataan




                                           223
Page 246
      Direksi Keuangan Perseroan tanggal 24 Juni 2025, jumlah pertanggungan memadai
      untuk menanggung risiko yang ditanggung Perseroan.

      Perseroan tidak memiliki/menutup asuransi sebagian aset-asetnya. Terhadap aset-
      aset yang tidak diasuransikan atas risiko yang mungkin timbul, Perseroan akan
      menanggung setiap risiko yang mungkin timbul dari rusaknya, hilangnya atau
      musnahnya aset-aset yang milik atau dikuasai Perseroan.

19.   Pada tanggal PSH ini, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang baik langsung
      maupun tidak langsung pada:

      a.   PT. Royaltama Mulia Kencana ("RMUK") sebanyak 1.499.900 saham atau
           sebesar 99,9%.
      b.   PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara ("RMKN") sebanyak 49.999 saham atau
           sebesar 99,9%.
      c.   PT. Royaltama Marga Kencana ("RMAK") sebanyak 249.999 saham atau sebesar
           99,9%.
      d.   PT. Truba Bara Banyu Enim ("TBBE") sebanyak 215.900 saham atau sebesar
           62%.
      e.   PT. Bahtera Mustika Mulia ("BMM") sebanyak 60.200.000 saham atau sebesar
           45%.
      f.   Pisteuo Commodities Pte. Ltd. (“PC”) sebanyak 10.000 saham atau sebesar
           100% melalui RMKN.

      Penyertaan saham Perseroan pada Perusahaan Anak yang dimiliki secara langsung
      maupun tidak langsung oleh Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
      Anggaran Dasar Perseroan dan Anggaran Dasar masing-masing Perusahaan Anak,
      serta peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penyertaan saham
      Perseroan pada Perusahaan Anak tidak dijaminkan.

      PSH mengenai Perusahaan Anak terlampir pada Lampiran I dan Lampiran II.

      Konsultan Hukum tidak memberikan pendapat hukum atas BMM karena kepemilikan
      saham Perseroan kurang dari 50%, dan laporan keuangan tidak dikonsolidasikan.

20.   Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan Perseroan, Perseroan memiliki
      utang pajak per 31 Desember 2024 sebesar Rp9.920.381.631,-.

      Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan Perseroan, Perseroan telah
      membayar utang pajak sebesar Rp10.340.742.384,- sesuai ketentuan yang berlaku.

21.   Bahwa pengungkapan aspek hukum secara ringkas dalam Prospektus telah sesuai
      dengan Laporan Pemeriksaan Segi Hukum dan Pendapat Hukum.

22.   Sehubungan dengan keterlibatan Perseroan dalam perkara di badan peradilan,
      berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara di tempat
      kedudukan Perseroan dan Surat Pernyataan Direksi Perseroan tertanggal 24 Juni
      2025, Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak dalam
      suatu perkara di dalam maupun di luar peradilan, baik perkara perdata, pidana,
      kepailitan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara,
      hubungan industrial, arbitrase, pajak, praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha
      tidak sehat, pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh




                                          224
Page 247
      wilayah Republik Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau
      tuntutan terkait dengan kegiatan usaha Perseroan yang dapat mempengaruhi
      kelangsungan usaha dan pendapatan Perseroan secara negatif dan material, maupun
      yang secara material dapat berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum
      Efek Bersifat Utang Perseroan.

23.   Sehubungan dengan keterlibatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
      dalam perkara di badan peradilan, berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem Informasi
      Penelusuran Perkara di tempat kedudukan Perseroan dan Surat Pernyataan dari
      masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang seluruhnya
      tertanggal 24 Juni 2025, tidak ada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
      yang sedang menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara di
      dalam maupun di luar peradilan, baik perkara perdata, pidana, kepailitan, Penundaan
      Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara, hubungan industrial,
      arbitrase, pajak, praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat, pada
      lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik
      Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan yang
      secara material dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewajiban mereka
      sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan dan kegiatan usaha
      dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, maupun yang secara material dapat
      berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
      Perseroan.

II.   RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN

PSH ini kami buat dengan ruang lingkup dan pembatasan-pembatasan sebagai berikut:

1.    PSH ini dikeluarkan dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan
      dari LPSH yang memuat penjelasan rinci dari hal-hal yang disebutkan di PSH ini.

2.    Kecuali apabila disebutkan lain dalam PSH ini, maka PSH ini mencakup semua aspek
      hukum terkait Perseroan dan Perusahaan Anak, kecuali:
       a. untuk pemeriksaan anggaran dasar hanya mencakup anggaran dasar pada saat
           pendirian dan anggaran dasar terakhir;
       b. untuk pemeriksaan struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham
           hanya 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun
           sebelum tanggal pernyataan pendaftaran.

3.    PSH ini diberikan dalam kerangka hukum negara Republik Indonesia, sehingga
      karenanya PSH ini tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan sama
      menurut hukum atau yurisdiksi hukum negara lain.

4.    PSH ini dibuat berpedoman pada Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
      Modal Nomor : Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
      Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor:
      Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal dan
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017 Tentang Dokumen
      Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
      Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk.

5.    PSH ini kami berikan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas
      apa yang tertulis didalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga




                                            225
Page 248
       terhadap substansi dari dokumen-dokumen tersebut. Apabila tidak tersedia dokumen
       yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan atau mengikat Perseroan,
       Perusahaan Anak, dan/atau harta kekayaannya yang kami anggap perlu dan material,
       kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang mendukung hubungan-hubungan hukum
       yang nyata sesuai konsep-konsep, praktek-praktek dan kebiasaan-kebiasaan yang
       berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum dimaksud, dan sepanjang
       diperlukan kami mendasarkannya juga kepada penegasan-penegasan, penyataan dan
       konfirmasi tertulis yang diberikan oleh Perseroan, Perusahaan Anak, dan/atau pihak
       lain.

6.     Bahwa PSH ini dapat dipengaruhi oleh putusan badan peradilan dan peraturan
       perundangan yang bersifat memaksa serta tunduk kepada asas itikad baik yang wajib
       ditaati sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata.

7.     PSH ini semata-mata diberikan untuk digunakan oleh Perseroan dalam rangka
       Penawaran Umum Efek Bersifat Utang, dan tidak dapat digunakan selain dari rencana
       Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

8.     PSH ini dibuat berdasarkan pemeriksaan hukum terhadap Perseroan dan Perusahaan
       Anak yang dilakukan sampai dengan tanggal 24 Juni 2025.

III.   ASUMSI-ASUMSI

PSH ini kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi di bawah ini:

1.     Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
       Perseroan, Perusahaan Anak, dan pemegang saham yang berbentuk badan hukum
       kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang adalah asli, dan
       dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik,
       dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi
       atau salinan adalah sesuai dengan aslinya;

2.     Bahwa fakta-fakta, dokumen-dokumen, data-data, informasi-informasi, dan
       pernyataan-pernyataan serta keterangan-keterangan yang diberikan oleh Perseroan
       dan/atau Perusahaan Anak, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai
       Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, pemegang saham, dan pihak ketiga kepada
       kami untuk tujuan Pemeriksaan Hukum adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai
       dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan
       tanggal PSH ini dibuat;

3.     Dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
       Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, serta pengambilan keputusan sampai dengan
       tanggal LPSH dan PSH telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
       Perseroan dan Perusahaan Anak yang berlaku dan karenanya seluruh keputusan
       tersebut sah dan mengikat Perseroan dan Perusahaan Anak.

4.     Bahwa semua pihak dan/atau wakil atau kuasanya yang mengadakan perjanjian,
       kontrak, persetujuan, pengikatan, penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan
       dan/atau penerimaan laporan dengan atau kepada Perseroan dan Perusahaan Anak
       mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan tindakan tersebut
       secara sah dan mengikat.




                                           226
Page 249
Demikian PSH ini kami buat dengan sebenarnya selaku Konsultan Hukum yang independen
dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan kami bertanggung jawab atas PSH ini sesuai
ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. PSH ini menggantikan
PSH Ref. No. XXIV/130/J&P/FJ-AM-AB/VI/25 tanggal 17 Juni 2025.

Hormat kami,
JURNALIS & PONTO LAW FIRM




Akhmad Muthosim, S.H., M.H.
STTD.KH-44/PJ-1/PM.02/2023




                                        227
Page 250
                               LAMPIRAN I
           PENDAPAT DARI SEGI HUKUM TERKAIT PERUSAHAAN ANAK

Pendapat dari Segi Hukum (“PSH”) terkait Perusahaan Anak merupakan satu kesatuan dari
Pendapat Dari Segi Hukum Sehubungan Dengan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
Berkelanjutan PT. RMK Energy, Tbk., No. XXIV/134/J&P/FJ-AM-AB/VI/25 tanggal 24 Juni
2025.

A.   Perusahaan Anak

1.   Perusahaan Anak, yaitu RMUK, RMKN, RMAK, TBBE telah didirikan secara sah, dan
     dijalankan menurut ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan-peraturan yang berlaku
     di Indonesia, dan perubahan-perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak telah
     dibuat dan berlaku secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.

2.   Perusahaan Anak berhak dan dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan
     maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha Perusahaan Anak yang termuat dalam
     anggaran dasar Perusahaan Anak.

     Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak telah sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku dan KBLI Tahun 2020.

     Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan Surat Pernyataan RMAK tanggal 24 Juni 2025,
     RMAK belum beroperasi (tidak aktif) dan tidak melakukan kegiatan secara
     administratif dan secara operasional.

3.   Pada tanggal Pemeriksaan Hukum, riwayat perubahan struktur permodalan dan
     kepemilikan saham RMUK dan TBBE selama 2 (dua) tahun terakhir telah dilakukan
     secara sah dan berkesinambungan, sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

     Selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan tanggal PSH, tidak terdapat perubahan
     struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada RMKN dan RMAK.

     Sejak pendirian, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan susunan
     pemegang saham pada RMT dan NBT.

4.   Bahwa pihak yang bertindak sebagai pengendali sekaligus pemilik manfaat akhir
     (ultimate shareholders) dari Perusahaan Anak adalah Tony Saputra.

     Perusahaan Anak telah melaporkan pemilik manfaat akhir kepada Direktorat Jenderal
     Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui
     sistem online berdasarkan screenshot bukti pelaporan tanggal 3 September 2024, 5
     September 2024, dan 6 September 2024.

     Tony Saputra selaku pemilik manfaat dari Perusahaan Anak merupakan orang
     perseorangan yang memenuhi kriteria Pasal 4 Perpres 13/2018, karena penerima
     manfaat dari Perusahaan Anak.




                                         228
Page 251
5.   RMUK dan RMAK belum memenuhi kewajiban penyisihan laba bersih untuk dana
     cadangan sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (3) UUPT. Oleh karena belum
     dipenuhinya kewajiban pencadangan sebagaimana Pasal 70 ayat (3) UUPT, maka
     berdasarkan Pasal 70 ayat (4) UUPT, cadangan RMUK dan RMAK hanya boleh
     dipergunakan untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.

     RMKN telah memenuhi kewajiban menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan
     mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan
     dan disetor RMKN sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (3) UUPT dan telah
     menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan sampai tahun buku 2023 sebanyak
     Rp10.000.000.000,-.

     TBBE telah memenuhi kewajiban menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan
     mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan
     dan disetor TBBE sebagaimana ketentuan Pasal 70 ayat (3) UUPT dan telah
     menyisihkan laba bersih untuk dana cadangan sampai tahun buku 2023 sebanyak
     Rp7.000.000.000,-.

6.   Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak telah dilakukan secara
     sah dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

7.   Perusahaan Anak telah memperoleh perizinan dan/atau persetujuan material untuk
     menjalankan kegiatan usaha utamanya, yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi
     yang berwenang sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan,
     dan perizinan dan/atau persetujuan material tersebut masih berlaku sampai dengan
     tanggal PSH.

     Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan RMUK, proses perkembangan
     perizinan dan/atau persetujuan material untuk menjalankan kegiatan usaha RMUK
     yang belum sesuai atau telah habis masa berlakunya adalah sebagai berikut:

     1) NIB

         Berdasarkan keterangan RMUK, KBLI 28160 – Industri Alat Pengangkat dan
         Pemindah tidak bisa ditambahkan pada NIB RMUK melalui OSS karena kegiatan
         usaha tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan berdasarkan
         keterangan DPMPTSP DKI Jakarta, KBLI 28160 - Industri Alat Pengangkat dan
         Pemindah tidak perlu masuk ke dalam NIB karena belum dijalankan.

         Berdasarkan Surat Pernyataan RMUK tanggal 24 Juni 2025, sampai dengan saat
         ini RMUK belum melakukan kegiatan usaha Konstruksi Jalan Rel (KBLI 42103),
         Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan
         Peralatan Industri Pengolahan (KBLI 77391), Penyiapan Lahan (KBLI 43120), dan
         Angkutan Jalan Rel untuk Barang (KBLI 49120) sehingga RMUK belum
         melakukan pengurusan dan pemenuhan persyaratan untuk penerbitan sertifikat
         standar dan izin usaha terkait lainnya.

     2) Dispensasi Pemakaian Jalan

         RMUK sudah mengajukan permohonan perpanjangan berdasarkan Surat No.
         06.03/SPm/RMUK-BPT/I/2024 tanggal 17 Januari 2024 perihal Permohonan




                                         229
Page 252
         Perpanjangan Dispensasi Pemakaian Jalan untuk Kegiatan Angkutan Batu Bara
         Crossing Jalan Pemda (Simpang Sidumulyo) dan Tanda Terima Dinas
         Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kabupaten Muara Enim tanggal 30
         Januari 2024, tetapi terdapat kendala teknis dari Pemda Muara Enim sehingga
         belum selesai perpanjangannya. RMUK belum melakukan pembayaran untuk
         perpanjangan karena belum ada tindak lanjut dari Pemda Muara Enim.

         Berdasarkan Surat RMUK No. 09.45/SPn/RMUK-Crossing Dispensasi/XI/2024
         perihal Surat Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Persyaratan Perizinan
         Dispensasi Crossing Jalan Gunung Megang tanggal 15 November 2024, RMUK
         menyatakan bahwa RMUK sanggup untuk memenuhi semua persyaratan yang
         diperlukan terkait crossing Jalan Gunung Megang dengan detail crossing
         Simpang sebagai berikut simpang sidomulyo, simpang batu, simpang pesantren,
         simpang seru, simpang petai, simpang inti.

         Berdasarkan Notulen Rapat Koordinasi Izin Dispensasi Jalan (Crossing Jalan)
         Kecamatan Muara Enim antara RMUK dengan Pemkab Muara Enim tanggal 24
         Desember 2024, untuk memperpanjang dispensasi penggunaan jalan, RMUK
         harus memiliki izin KKPR dan Izin Dampak Lingkungan (Dokumen Lingkungan) di
         daerah tersebut. Berdasarkan Surat RMUK No. 06.29/SPm/RMUK-
         PDLUK/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 dan Tanda Terima Penerimaan Dokumen
         Non Perizinan tanggal 17 Maret 2025, saat ini RMUK telah meminta arahan untuk
         proses persetujuan dan penyusunan dokumen lingkungan hidup kepada Deputi
         Bidang Tata Lingkungan Dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan c.q Direktur
         Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha Kegiatan (“PDLUK”) di Kementerian
         Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Jakarta.

         Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Gubernur Sumatera Selatan No. 75
         tahun 2018 tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Provinsi
         (“Pergub 75/2018”), penggunaan ruang manfaat jalan yang memerlukan
         perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan sebagaimana dimaksud
         dalam Pasal 32 wajib memperoleh izin dispensasi dari Gubernur. Berdasarkan
         Pasal 50 Pergub 75/2018, setiap orang yang menggunakan ruang manfaat jalan
         yang memerlukan perlakuan khusus terhadap konstruksi jalan dan jembatan
         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan tidak memiliki dispensasi
         dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara
         sebagian atau seluruh kegiatan; denda; dan/atau mengembalikan fungsi ruang
         milik jalan seperti semula.

8.   Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban-
     kewajiban terkait ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu (i) melakukan
     pelaporan dalam Wajib Lapor Ketenagakerjaan; (ii) membayarkan upah tenaga kerja
     sesuai dengan Upah Minimum Provinsi; (iii) mengikutsertakan pekerja Perusahaan
     Anak dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan (iv) memiliki
     Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
     Republik Indonesia kecuali RMAK karena belum beroperasi (tidak aktif) dan tidak
     dalam melakukan kegiatan baik itu secara administrasi dan secara operasional.

9.   Berdasarkan Pemeriksaan Hukum pada Perusahaan Anak dan didukung oleh Surat
     Pernyataan/Keterangan yang dibuat oleh masing-masing Perusahaan Anak tertanggal
     24 Juni 2025 terkait kepemilikan aset benda bergerak maupun aset benda tidak
     bergerak:




                                          230
Page 253
      1) RMUK, memiliki, menguasai, dan menggunakan aset benda bergerak dan benda
         tidak bergerak. Perolehan dan/atau penguasaan aset benda bergerak telah
         dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar RMUK serta peraturan perundang-
         undangan yang berlaku.

        Berdasarkan Pemeriksaan Hukum, keseluruhan aset berupa benda tidak bergerak
        milik RMUK dijaminkan kepada PT. Bank Mandiri (Persero).

        Dalam hal Perseroan mengalami wanprestasi atau gagal bayar yang menyebabkan
        agunan pinjaman ini dieksekusi oleh PT. Bank Mandiri (Persero), hal ini berdampak
        secara material terhadap kegiatan usaha dan/atau kelangsungan usaha RMUK.

      2) RMKN, memiliki, menguasai, dan menggunakan aset benda bergerak. Perolehan
         dan/atau penguasaan aset benda bergerak telah dilakukan sesuai dengan
         Anggaran Dasar RMKN, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
         Bahwa seluruh aset yang dimiliki dan/atau dikuasai RMKN tidak dalam keadaan
         sengketa, dan tidak berada atau bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan
         atau sengketa dalam bentuk apapun, baik perdata maupun pidana.

        RMKN mempunyai penyertaan saham yang sah secara langsung pada PC
        sebanyak 10.000 lembar saham atau sebesar 100%.

      3) TBBE memiliki, menguasai, dan menggunakan aset benda bergerak termasuk
         bangunan semi permanen. Perolehan dan/atau penguasaan aset benda bergerak
         telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar TBBE serta peraturan perundang-
         undangan yang berlaku. Bahwa seluruh aset yang dimiliki dan/atau dikuasai TBBE
         tidak dalam keadaan sengketa, dan tidak berada atau bebas dari jaminan,
         pertanggungan, penyitaan atau sengketa dalam bentuk apapun, baik perdata
         maupun pidana.

      4) RMAK tidak memiliki, menguasai dan menggunakan harta kekayaan, baik aset
         benda tidak bergerak, benda bergerak, maupun benda tidak berwujud.

      5) Perusahaan Anak tidak memiliki Hak Kekayaan Intelektual.

10.   Berdasarkan Pemeriksaan Hukum pada Perusahaan Anak dan didukung oleh Surat
      Pernyataan yang dibuat oleh masing-masing Perusahaan Anak tertanggal 24 Juni
      2025 terkait asuransi terhadap aset benda bergerak maupun aset benda tidak
      bergerak:

      1) RMUK, RMKN, dan TBBE tidak memiliki/menutup asuransi atas aset-asetnya.
         Terhadap aset-aset yang tidak diasuransikan atas risiko yang mungkin timbul,
         RMUK, RMKN, dan TBBE akan menanggung setiap risiko yang mungkin timbul dari
         rusaknya, hilangnya atau musnahnya aset-aset yang milik atau dikuasai RMUK,
         RMKN, dan TBBE.

        Dalam hal terjadi force majeure terhadap aset-aset yang tidak diasuransikan, hal ini
        tidak berdampak secara material terhadap kegiatan usaha dan/atau kelangsungan
        usaha RMUK, RMKN, dan TBBE karena aset tersebut hanya sebagian kecil dari
        keseluruhan aset yang dimiliki oleh RMUK, RMKN, dan TBBE.




                                           231
Page 254
      2) RMAK tidak memiliki asuransi karena tidak memiliki aset benda tidak bergerak dan
         aset benda bergerak.

11.   Perusahaan Anak telah menandatangani perjanjian-perjanjian material dan perjanjian
      dengan pihak ketiga sehubungan dengan kegiatan usaha Perusahaan Anak, dan
      perjanjian-perjanjian tersebut telah ditandatangani secara sah oleh Perusahaan Anak,
      masih berlaku, dan mengikat Perusahaan Anak, serta tidak bertentangan dengan
      Anggaran Dasar Perusahaan Anak dan ketentuan Hukum Indonesia.

      Perjanjian-perjanjian kredit yang ditandatangani oleh RMUK dan RMKN telah sesuai
      dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak
      terdapat pembatasan-pembatasan dalam perjanjian-perjanjian material dan perjanjian-
      perjanjian Perusahaan Anak dengan pihak ketiga yang dapat membatasi hak-hak
      pemegang saham publik serta menghalangi rencana Perseroan untuk melakukan
      Obligasi Berkelanjutan I dan Rencana Penggunaan Dana hasil pelaksanaan Obligasi
      Berkelanjutan I.

      RMKN telah memperoleh persetujuan atas pembatasan (waiver) dari Bank Mandiri
      sesuai dengan Surat PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Commercial Banking Center
      Palembang No. CM1.PLB/0761/2025 tanggal 6 Maret 2025 dan Bank Central Asia
      sesuai dengan Surat PT Bank Central Asia, Tbk. No. 00714/SLK-KOM/2025 tanggal
      19 Maret 2025 perihal Persetujuan atas penerbitan Obligasi Korporasi atas nama PT
      RMK Energy, Tbk.

12.   Berdasarkan keterangan RMUK, RMUK memiliki utang pajak per 31 Desember 2024
      sebesar Rp449.749.009,-.

      Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan RMUK, RMUK telah membayar
      utang pajak sebesar Rp513.323.141,- sesuai ketentuan yang berlaku.

      Berdasarkan keterangan RMKN, RMKN memiliki utang pajak per 31 Desember 2024
      sebesar Rp2.812.172.864,-.

      Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan RMKN, RMKN telah membayar
      utang pajak sebesar Rp2.958.077.364,- sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      Berdasarkan Keterangan TBBE, TBBE memiliki utang pajak per 31 Desember 2024
      sebesar Rp1.883.933.140,-.

      Berdasarkan Pemeriksaan Hukum dan keterangan TBBE, TBBE telah membayar
      utang pajak sebesar Rp1.907.775.609,- sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

      RMAK tidak memiliki kewajiban dan utang pajak, karena RMAK belum beroperasi
      (tidak aktif) dan tidak melakukan kegiatan secara administratif dan secara operasional.

13.   Sehubungan dengan keterlibatan Perusahaan Anak dalam perkara di badan peradilan,
      berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara di tempat
      kedudukan Perusahaan Anak dan Surat Pernyataan Direksi dari masing-masing
      Perusahaan Anak tertanggal 24 Juni 2025, Perusahaan Anak tidak sedang
      menghadapi somasi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara di dalam maupun
      di luar peradilan, baik perkara perdata, pidana, kepailitan, Penundaan Kewajiban
      Pembayaran Utang (PKPU), tata usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak,




                                            232
Page 255
      praktik monopoli, dan/atau persaingan usaha tidak sehat, pada lembaga-lembaga
      peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk
      tetapi tidak terbatas pada sengketa, klaim atau tuntutan terkait dengan kegiatan usaha
      Perusahaan Anak yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan pendapatan
      Perusahaan Anak secara negatif dan material, maupun yang secara material dapat
      berdampak negatif terhadap rencana Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
      Perseroan.

14.   Sehubungan dengan keterlibatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris masing-
      masing Perusahaan Anak dalam perkara di badan peradilan, berdasarkan
      pemeriksaan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara di tempat kedudukan
      Perusahaan Anak dan Surat Pernyataan dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris
      masing-masing Perusahaan Anak tertanggal 24 Juni 2025, tidak ada anggota Direksi
      dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak yang sedang menghadapi atau terlibat
      sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, kepailitan, tata
      usaha negara, hubungan industrial, arbitrase, pajak, praktik monopoli, dan/atau
      persaingan usaha tidak sehat, pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang
      berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia termasuk tetapi tidak terbatas pada
      sengketa, klaim atau tuntutan yang secara material dapat mempengaruhi pelaksanaan
      tugas dan kewajiban mereka sebagai anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
      Perusahaan Anak, dan kegiatan usaha dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan
      Anak, maupun yang secara material dapat berdampak negatif terhadap rencana
      Penawaran Umum Efek Bersifat Utang Perseroan.

B.    Pisteuo Commodities Pte Ltd

      Pendapat Hukum atas Pisteueo Commodities Pte Ltd terdapat dalam Lampiran II.




                                            233
Page 256
                LAMPIRAN II

PENDAPAT DARI SEGI HUKUM PISTEUO PTE LTD




[BAGIAN SISA DARI HALAMAN INI SENGAJA DIKOSONGKAN]




                     234
Page 257
Ref Kami: AW/ZY/24149

                                                                  4 Maret 2025

PT RMK Energy Tbk

Wisma RMK Lantai 2

Jalan Puri Kencana Blok M4 No.1

Kembangan, Jakarta Barat

Jakarta 11610

(“Klien”)



Yth.

PISTEUO      COMMODITIES   PTE.   LTD.     (NOMOR    REGISTRASI      PERUSAHAAN

202133639Z)

PENDAPAT HUKUM

(I)    PENDAHULUAN

1.     Kami telah diminta oleh Klien untuk memberikan informasi

       serta pendapat kami (jika perlu) mengenai hal-hal berikut

       yang    berkaitan   dengan    PISTEUO        COMMODITIES      PTE.     LTD.

       (“Perusahaan”):

       (a)    apakah   Perusahaan    didirikan      secara    sah    dan    tetap

              beroperasi   sesuai    dengan     hukum    yang       berlaku    di

              Singapura;

       (b)    informasi    terkait       Perusahaan,         termasuk       waktu

              registrasi, alamat terdaftar, modal saham, pemegang

              saham, dan rasio kepemilikan saham;

       (c)    perubahan modal saham, pemegang saham, dan direktur

              sejak pendirian Perusahaan;




                                     235
Page 258
     (d)     apakah    terdapat        permasalahan      materiil    berdasarkan

             hasil    penelusuran        dalam     daftar     kebangkrutan      dan

             litigasi      yang         dilakukan        melalui      Integrated

             Electronic Litigation System (“eLitigation”) milik

             Yudikatif        Singapura,          yang       berkaitan      dengan

             Perusahaan dan direkturnya dalam periode 2022 hingga

             2025.

2.   Surat ini (“Surat”) diminta dalam rangka penawaran umum

     efek    utang     oleh     Klien    (“Penerbitan         Obligasi”).    Untuk

     menghindari      keraguan,        Surat     ini   secara    tegas   terbatas

     hanya pada hal-hal yang disebutkan di dalamnya dan tidak

     boleh ditafsirkan sebagai berlaku untuk hal lain di luar

     cakupan yang dinyatakan. Kami membatasi Surat ini hanya

     pada aspek hukum Singapura, karena kami tidak memiliki

     kualifikasi        untuk     memberikan       pendapat      hukum    terkait

     yurisdiksi       lain,       dan     Surat        ini    akan   ditafsirkan

     berdasarkan hukum Singapura.

3.   Setiap hal yang merujuk kepada “kami”, dan/atau “milik

     kami” dalam Surat ini merujuk pada Aquinas Law Alliance

     LLP.

4.   Untuk    tujuan     Surat    ini,     kami    telah      menelaah   dokumen-

     dokumen berikut:

     (a)     hasil penelusuran informasi instan elektronik yang

             diperoleh dari ACRA pada 14 Februari 2025 terkait

             Perusahaan,        yang     dilampirkan         dalam   Lampiran     2

             (Penelusuran ACRA) (“Penelusuran ACRA”);




                                         236
Page 259
     (b)     hasil penelusuran yang kami lakukan pada 14 Februari

             2025 terkait Perusahaan dan para direkturnya melalui

             eLitigation      untuk      periode        2022      hingga     2025

             (“Penelusuran Cause Book”). Hasil dari Penelusuran

             Cause Book dilampirkan dalam Lampiran 3 (Penelusuran

             Cause Book); dan

     (c)     dokumen-dokumen     yang       tercantum     dalam     Lampiran     4

             (Daftar Dokumen yang Ditelaah),

     (bersama-sama      disebut       sebagai      “Dokumen”        sebagaimana

     disebutkan dalam Lampiran 5).

5.   Sehubungan     dengan     penelusuran       yang     telah       dilakukan,

     meskipun kami telah berupaya memastikan akurasi laporan

     penelusuran kami, penelusuran ini bergantung pada akurasi

     catatan yang dikelola oleh otoritas yang berwenang, dan

     informasi yang diperoleh dari laporan penelusuran mungkin

     tidak     mencerminkan     perubahan        atau     pengarsipan        yang

     dilakukan      dalam      beberapa        minggu      sebelum         tanggal

     penelusuran tersebut, mengingat informasi tersebut sedang

     diperbarui oleh otoritas yang berwenang. Oleh karena itu,

     hasil    telaah   kami    atas     penelusuran      ini    mungkin     tidak

     berdasarkan informasi yang sepenuhnya mutakhir.

6.   Untuk tujuan Surat ini, kami tidak menelaah dokumen apa

     pun   yang   mungkin     telah     dipublikasikan         atau   diberikan

     kepada kami setelah tanggal Surat ini.

(II) ASUMSI DAN KETENTUAN PENGGUNAAN SURAT INI




                                      237
Page 260
7.      Surat ini disusun semata-mata untuk digunakan oleh Klien

        dalam konteks Pencatatan (Listing), dan tunduk pada dasar,

        asumsi, serta batasan yang ditetapkan dalam Lampiran 1

        dari Surat ini. Kami tidak menerima tanggung jawab maupun

        kewajiban hukum kepada siapa pun selain Klien terkait isi

        dari Surat ini. Oleh karena itu, Surat ini tidak untuk

        dijadikan     pedoman    oleh      pihak      manapun   (selain      yang

        disebutkan dalam Surat ini) atau untuk digunakan untuk

        tujuan apapun selain untuk tujuan Pencatatan.

8.      Isi dari Surat ini bersifat rahasia dan dilindungi oleh

        hak istimewa hukum profesional. Surat ini maupun isi dari

        Surat ini tidak boleh diungkapkan kepada pihak mana pun

        selain Klien, pejabat dan karyawan mereka yang berwenang,

        pihak-pihak terkait yang terlibat dalam Pencatatan, serta

        pihak lain yang disepakati antara Klien dan Aquinas Law

        Alliance LLP.

9.      Surat ini tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi kepada

        pihak yang berkepentingan mengenai apakah mereka harus

        melanjutkan      Pencatatan,           yang     merupakan      keputusan

        komersial     yang      harus         diambil    oleh       pihak   yang

        berkepentingan.      Surat   ini      juga    bukan   pengganti     untuk

        pernyataan dan jaminan yang mungkin ingin diperoleh oleh

        Klien (atau pihak ketiga lainnya) dari Perusahaan dalam

        kaitannya dengan Pencatatan.

(III)        PENDIRIAN, ANGGARAN DASAR, DAN INFORMASI PERUSAHAAN




                                        238
Page 261
10.   Perusahaan didirikan secara sah pada tanggal 27 September

      2021 sebagai perseroan terbatas swasta (private limited

      company)       dan     secara    hukum     masih      beroperasi      sebagai

      entitas hukum yang terpisah berdasarkan hukum Singapura.

      Per tanggal Surat ini, Perusahaan memiliki wewenang penuh

      untuk     menjalankan          usahanya     di    Singapura     dan     tidak

      memerlukan      pembubaran       atau     likuidasi    berdasarkan      hukum

      dan     peraturan        perundang-undangan           yang     berlaku      di

      Singapura. Salinan dokumen berikut telah kami tinjau:

      (a)     Sertifikat         Konfirmasi            Pendirian       Perusahaan

              tertanggal 5 September 2023; dan

      (b)     Profil bisnis Perusahaan yang diperoleh dari ACRA

              pada 14 Februari 2025.

11.   Selain        Anggaran         Dasar      Perusahaan         (Constitution)

      tertanggal 27 September 2021, tidak ditemukan versi lain

      dari Anggaran Dasar tersebut, sehingga Surat ini disusun

      dengan       asumsi    bahwa    tidak     ada    perubahan    lebih    lanjut

      terhadap Anggaran Dasar Perusahaan sejak pendiriannya.

12.   Anggaran Dasar Perusahaan serta sertifikat pendiriannya

      telah memenuhi persyaratan seluruh hukum yang berlaku di

      Singapura dan berlaku sepenuhnya.

13.   Berikut       adalah    informasi        mengenai     Perusahaan      per   14

      Februari 2025:

      a.    Nama                         : Pisteuo Commodities Pte. Ltd.

      b.    Nomor Registrasi

            Perusahaan                   : 202133639Z




                                         239
Page 262
c.   Tanggal Pendirian        : 27 September 2021

d.   Tempat Pendirian         : Singapura

e.   Alamat Terdaftar         : 1     Raffles    Place     #28-02,   One

                                    Raffles      Place,        Singapore

                                    048616

f.   Modal Ditempatkan

     dan Disetor              : USD 10,000.00

g.   Jumlah Saham             : 10,000 Saham Biasa

h.   Akhir Tahun Buku         : 31 Desember

i.   Kegiatan Usaha Utama : Perdagangan                Besar     Berbagai

                                    Jenis     Barang     Tanpa    Produk

                                    Dominan

j.   Direktur                 :

     (i)    Teo Hwee Yeow

            Warga Negara Singapura

            Nomor Identitas S1160223A

     (ii)   William Saputra

            Warga Negara Indonesia

            Nomor Identitas X714786

     (iii) Vincent Saputra

            Warga Negara Indonesia

            Nomor Identitas X1223912

     (iv)   Glenny Soetanto

            Warga Negara Indonesia

            Nomor Identitas: 3674015801750002

k.   Sekretaris:




                              240
Page 263
           (i)      Lim Mei Jing Lisa

                    Warga Negara Singapura

                    Nomor Identitas: S8432456F

      l.   Pemegang Saham             : PT         Royaltama    Multi    Komoditi

                                            Nusantara (“PT RMKN”)

                                            Perusahaan    yang     didirikan     di

                                            Republik Indonesia

                                            Nomor     Registrasi        Perusahaan

                                            T15UF6142B

                                            Klien memiliki 99,99% saham di

                                            PT RMKN

      m.   Gadai                      : Hak        tanggungan    pihak      pertama

                                            atas      setoran      margin      dari

                                            Perusahaan     untuk     kepentingan

                                            PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,

                                            Cabang Singapura.



14.   Kami mencatat bahwa Perusahaan menjalankan kegiatan usaha

      utama      dalam   bidang    "Perdagangan        Besar    Berbagai     Jenis

      Barang Tanpa Produk Dominan" berdasarkan Kode Singapore

      Standard     Industrial      Classification       (“SSIC”)     46900,    dan

      tidak diwajibkan untuk memperoleh lisensi atau izin usaha

      guna menjalankan kegiatan usahanya dalam kategori ini.

15.   Sejak      tanggal   pendiriannya,       Perusahaan       telah    mematuhi

      seluruh      peraturan      perundang-undangan       yang     berlaku     di




                                      241
Page 264
      Singapura, dan tidak terdapat hambatan hukum yang dapat

      mengganggu kelangsungan operasional Perusahaan.

(IV) PENGALOKASIAN DAN PENERBITAN SAHAM

16.   Kami mencatat bahwa ketentuan materiil terkait penerbitan

      dan pengalokasian saham sebagaimana diatur dalam Anggaran

      Dasar Perusahaan adalah sebagai berikut:

      No.   Peraturan Ketentuan

      1.    7          (1)   Tanpa      mengurangi       hak     khusus   yang

                       telah      diberikan           sebelumnya         kepada

                       pemegang    saham       atau     kelas     saham   yang

                       telah     ada,     namun       tetap     tunduk    pada

                       Undang-Undang,          saham     dalam     Perusahaan

                       dapat diterbitkan oleh Direksi.

                       (2) Saham yang dimaksud dalam ayat (1)

                       dapat diterbitkan dengan hak istimewa,

                       hak     tangguhan,       atau     hak    khusus    atau

                       batasan    lainnya,        termasuk       namun    tidak

                       terbatas        pada    hak     atas    dividen,    hak

                       suara,          pengembalian            modal,      atau

                       ketentuan              lainnya,            sebagaimana

                       ditentukan       oleh     Direksi,       dengan    tetap

                       tunduk      pada        keputusan         rapat     umum

                       pemegang          saham         biasa        (ordinary

                       resolution).

      2.    8          (1) Jika pada suatu waktu modal saham




                                 242
Page 265
          terbagi dalam berbagai kelas saham yang

          berbeda,        maka    hak     yang     melekat    pada

          setiap     kelas        saham    tersebut        (kecuali

          ditentukan             lain      dalam       ketentuan

          penerbitan         saham        dari      kelas      yang

          bersangkutan) dapat diubah, baik dalam

          keadaan     Perusahaan          sedang     atau     tidak

          dalam proses likuidasi, dengan:

          (a) Persetujuan tertulis dari pemegang

          75% saham yang ditempatkan dalam kelas

          tersebut; atau

          (b) Persetujuan melalui keputusan khusus

          (special resolution) yang disahkan dalam

          rapat umum pemegang saham khusus bagi

          pemegang         saham         dalam     kelas      yang

          bersangkutan.

3.   10   Perusahaan       dapat        membayar    komisi    atau

          brokerage        yang     diizinkan       oleh     hukum

          dalam     setiap         penerbitan       saham      yang

          dilakukan.

4.   22   Direksi dapat, dalam penerbitan saham,

          memberikan perlakuan yang berbeda kepada

          pemegang        saham     terkait       dengan     jumlah

          panggilan        modal         (call)     yang     harus

          dibayar serta waktu pembayarannya.




                    243
Page 266
      5.      45           (1) Tunduk pada arahan lain yang mungkin

                           diberikan       oleh    Perusahaan    dalam       Rapat

                           Umum Pemegang Saham, seluruh saham baru

                           yang     akan    diterbitkan       harus      terlebih

                           dahulu ditawarkan kepada seluruh pihak

                           yang,     pada    tanggal        penawaran      saham,

                           berhak    menerima       pemberitahuan        mengenai

                           rapat     umum    pemegang       saham,       sebanding

                           dengan     atau        sedekat     mungkin       dengan

                           jumlah saham yang telah dimiliki oleh

                           masing-masing pemegang saham.



17.   Kami mencatat bahwa penerbitan dan pengalokasian saham

      oleh   Perusahaan     pada   saat     pendiriannya      adalah      sebagai

      berikut:

      Tanggal      Penerima        Rincian           Otorisasi       Dokumen

      Alokasi      Saham           Alokasi                           Pendukung

                                   Saham                             &

                                                                     Pelaporan

                                                                     Hukum

      27           Glenny          Jumlah            1.              1. Daftar

      September    Soetanto        saham: 500        Keputusan       Pemegang

      2021                         saham biasa       Direksi         Saham

                                                     secara

                                   Nilai             Tertulis




                                     244
Page 267
                             Transaksi:     2.

                             USD 500.00     Anggaran

                                            Dasar

                                            Perusahaan

      27          Vincent    Jumlah         1.            1. Daftar

      September   Saputra    saham:         Keputusan     Pemegang

      2021                   2.000 saham    Direksi       Saham

                             biasa          secara

                                            Tertulis

                             Nilai          2.

                             Transaksi:     Anggaran

                             USD            Dasar

                             2,000.00       Perusahaan

      27          Tony       Jumlah         1.            1. Daftar

      September   Saputra    saham:         Keputusan     Pemegang

      2021                   7.500 saham    Direksi       Saham

                             biasa          secara

                                            Tertulis

                             Nilai          2.

                             Transaksi:     Anggaran

                             USD            Dasar

                             7,500.00       Perusahaan



18.   Kami   mencatat    bahwa     satu-satunya     pemegang      saham

      Perusahaan saat ini adalah PT RMKN.




                                 245
Page 268
19.   Per     tanggal     Surat    ini,    kami    telah    memeriksa      Daftar

      Pemegang    Saham     Perusahaan       tertanggal     25   Oktober   2023.

      Kami mencatat bahwa total sebesar USD 10,000 yang harus

      dibayarkan terkait saham yang dialokasikan telah disetor

      penuh.

(V)   GADAI

20.   Kami     mencatat      bahwa,       sebagaimana       disebutkan     dalam

      paragraf 12(m) di atas, terdapat beban                     Hak tanggungan

      pihak    pertama     atas    rekening    setoran      margin    Perusahaan

      (Nomor Rekening 606-00-0000836-5) untuk PT Bank Mandiri

      (Persero) Tbk, Singapore Branch (“PT Bank Mandiri”). Kami

      telah      memeriksa        perjanjian      beban      Hak      tanggungan

      tertanggal 30 November 2023. Perusahaan, sebagai pemilik

      manfaat, memberikan beban Hak tanggungan kepada PT Bank

      Mandiri atas        setoran   margin dan seluruh dana terutang

      lainnya    sebagai     jaminan      berkelanjutan      untuk    memastikan

      pembayaran yang tepat dan tertib oleh Perusahaan atas

      jumlah yang dijamin.

21.   Per tanggal Surat ini, kami telah memeriksa risalah rapat

      dewan     direksi    dan     Keputusan      Direksi    secara     Tertulis

      tertanggal 30 November 2023, yang menyetujui beban Hak

      tanggungan pihak pertama atas setoran tunai. Kami juga

      telah memeriksa risalah rapat dewan direksi dan Keputusan

      Direksi secara Tertulis tertanggal 30 November 2023, yang

      menyetujui pengajuan oleh Perusahaan untuk menandatangani

      Surat Otorisasi Debet untuk kepentingan Bank. Selain itu,




                                       246
Page 269
      kami   telah    memeriksa       pendaftaran         beban   Hak    tanggungan

      pada ACRA tertanggal 30 November 2023.

22.   Kami tidak menemukan adanya dokumen yang berkaitan dengan

      beban, hak tanggungan, atau klaim terhadap ekuitas saham

      Perusahaan.     Selain        itu,    tidak    terdapat     catatan     publik

      yang menunjukkan bahwa ekuitas saham Perusahaan tunduk

      pada hipotek, hak tanggungan, beban, gadai, pengalihan

      dengan      cara      penjaminan,          retensi     kepemilikan,        hak

      preferensial, atau pengaturan trust, klaim, perjanjian,

      hak    milik   atau     kepentingan,         atau    bentuk    jaminan   atau

      pengaturan lain yang memiliki efek serupa. Berdasarkan

      hal tersebut, kami menegaskan bahwa tidak ada beban, hak

      tanggungan, atau klaim terhadap ekuitas saham Perusahaan.

(VI) PENGALIHAN SAHAM PERUSAHAAN

23.   Ketentuan      Pokok     Terkait       Pengalihan      Saham       Berdasarkan

      Anggaran Dasar Perusahaan

      No.    Peraturan Ketentuan

      1.     24              (1)    Dengan       tunduk    pada   Anggaran     Dasar

                             ini,      setiap       pemegang        saham      dapat

                             mengalihkan seluruh atau sebagian saham

                             miliknya melalui instrumen tertulis dalam

                             bentuk    yang      lazim    atau    umum    digunakan,

                             atau    dalam       bentuk    lain   yang     disetujui

                             oleh direksi.

                             (2)       Instrumen           pengalihan          harus




                                           247
Page 270
          ditandatangani oleh atau atas nama pihak

          yang         mengalihkan,        dan      pihak        yang

          mengalihkan tetap menjadi pemegang atas

          saham yang dialihkan hingga nama penerima

          pengalihan            dicatat          dalam        daftar

          elektronik pemegang saham.

2.   25   (1)     Agar        perusahaan    dapat        mengajukan

          pemberitahuan          pengalihan        saham     kepada

          Registrar sesuai dengan Pasal 128(1)(a)

          dari          Undang-Undang,             pihak         yang

          mengalihkan          harus     menyerahkan         hal-hal

          berikut terkait dengan pengalihan saham

          ke kantor terdaftar perusahaan:

                 (a)    instrumen pengalihan;

                 (b)    biaya     yang     tidak     melebihi      $1

                        sebagaimana         dapat        ditetapkan

                        oleh      direksi     dari       waktu     ke

                        waktu;

                 (c)    surat saham yang terkait dengan

                        instrumen        pengalihan       tersebut;

                        dan

                 (d)    bukti     lain     yang     secara     wajar

                        dapat diminta oleh direksi untuk

                        menunjukkan              pihak           yang

                        mengalihkan         dalam         melakukan




                        248
Page 271
                        pengalihan.

          (2) Setelah menerima dokumen sebagaimana

          disebutkan          dalam    ayat   (1),   perusahaan,

          dengan       tunduk     pada    regulasi    26,    harus

          mengajukan pemberitahuan pengalihan saham

          kepada Registrar sesuai dengan Pasal 128

          dari         Undang-Undang          dan      menyimpan

          instrumen             pengalihan           sebagaimana

          disebutkan dalam peraturan 24.

3.   26   (1)      Direksi            dapat    menolak       untuk

          mengajukan pemberitahuan pengalihan saham

          kepada Registrar jika —

                 (a)    saham tersebut belum sepenuhnya

                        dibayar;

                 (b)    direksi           tidak       menyetujui

                        penerima pengalihan; atau

                 (c)    perusahaan            memiliki         hak

                        tanggungan atas saham tersebut.

4.   27   Pengajuan pemberitahuan pengalihan saham

          kepada Registrar untuk tujuan memperbarui

          daftar       elektronik       pemegang     saham   dapat

          ditangguhkan kapan saja dan untuk jangka

          waktu        tertentu       sebagaimana     ditentukan

          oleh direksi dari waktu ke waktu, tetapi

          tidak lebih dari total 30 hari dalam satu




                        249
Page 272
                            tahun.



24.       Pengalihan     Saham   Perusahaan          Sejak    Pendirian   adalah

       sebagai berikut:

Tanggal       Pihak Yang    Penerima       Rincian       Otorisasi     Dokumen

Pengalihan    Mengalihkan   Pengalihan     Pengalihan                  Pendukung &

                                                                       Pelaporan

                                                                       Hukum

15 Desember   Tony          PT RMKN        Jumlah        1.            1. Formulir

2022          Saputra                      Saham:        Keputusan     Pengalihan

                                           7,500 saham   Direksi       Saham

                                           biasa         secara

                                                         Tertulis

                                           Nilai         2. Anggaran

                                           Transaksi:    Dasar

                                           SGD 1.00      Perusahaan

15 Desember   Vincent       PT RMKN        Jumlah        1.            1. Formulir

2022          Saputra                      Saham:        Keputusan     Pengalihan

                                           2,000 saham   Direksi       Saham

                                           biasa         secara

                                                         Tertulis

                                           Nilai         2. Anggaran

                                           Transaksi:    Dasar

                                           SGD 1.00      Perusahaan

15 Desember   Glenny        PT RMKN        Jumlah        1.            1. Formulir

2022          Soetanto                     Saham: 500    Keputusan     Pengalihan

                                           saham biasa   Direksi       Saham

                                           Nilai         secara

                                           Transaksi:    Tertulis




                                         250
Page 273
                                            SGD 1.00     2. Anggaran

                                                         Dasar

                                                         Perusahaan




(VII)           DIREKSI, SEKRETARIS, DAN AUDITOR PERUSAHAAN

25.     Berdasarkan       informasi    yang     diperoleh,      anggota     Direksi

        Perusahaan saat ini adalah sebagai berikut:

        (a)     Teo Hwee Yeow;

        (b)     William Saputra;

        (c)     Vincent Saputra; dan

        (d)     Glenny Soetanto.

26.     Per     tanggal    Surat     ini,   kami    telah      meninjau     dokumen

        berikut    (a)     Formulir    45     (Persetujuan      untuk     Bertindak

        sebagai    Direktur    dan    Pernyataan       Tidak    Didiskualifikasi

        untuk      Bertindak         sebagai       Direktur)       yang       telah

        ditandatangani oleh Vincent Saputra, William Saputra, Tan

        Lian Kiow, dan Glenny Soetanto, (b) Risalah rapat direksi

        pertama yang menunjuk Vincent Saputra, William Saputra,

        dan   Glenny      Soetanto    sebagai      direktur     Perusahaan,     (c)

        Keputusan      Direksi       secara     tertulis       yang     menyetujui

        pengangkatan Tan Lian Kiow sebagai direktur mulai berlaku

        sejak     16   Desember      2022   dan    William      Saputra     sebagai

        direktur mulai berlaku sejak 3 Januari 2023, (d) Buku

        Daftar Direksi Perusahaan tertanggal 14 Februari 2025.

        Berdasarkan Buku Daftar Direksi dan profil bisnis ACRA

        Perusahaan, Teo Hwee Yeow telah ditunjuk sebagai Direktur




                                        251
Page 274
      pada     12   Juli      2024.       Sehubungan         dengan       pengangkatan

      tersebut,      kami     telah       melihat:        (1)     Keputusan      Direksi

      secara    tertulis      yang    menyetujui           pengangkatan       Teo   Hwee

      Yeow sebagai Direktur; dan (2) Formulir 45 yang telah

      ditandatangani oleh Teo Hwee Yeow.

27.   Per tanggal Surat ini dan berdasarkan Buku Daftar Direksi

      tertanggal 14 Februari 2025, kami mencatat bahwa Tan Lian

      Kiow     telah      mengakhiri         jabatannya           sebagai      Direktur

      Perusahaan     pada     12    Juli     2024.       Kami     telah   melihat     (1)

      Keputusan      Direksi        secara         tertulis        yang      menyetujui

      pengunduran      diri    Tan    Lian        Kiow;     dan    (2)    Buku     Daftar

      Direksi       Perusahaan        yang        mencatat         tanggal       efektif

      pengunduran      diri    Tan    Lian        Kiow.    Kami     belum     menemukan

      surat    pengunduran         diri    Tan      Lian    Kiow     maupun      dokumen

      pelaporan perubahan informasi perusahaan yang diajukan ke

      ACRA.     Berdasarkan        Pasal         173A(1)     Companies       Act    1967

      ("Companies      Act"),      Perusahaan        wajib        melaporkan       setiap

      perubahan dalam Direksi dalam waktu 14 hari sejak tanggal

      efektif perubahan tersebut. Jika tidak dilakukan dalam

      jangka waktu yang ditentukan, ACRA dapat mengenakan denda

      atas keterlambatan pelaporan.

28.   Kami     mencatat     bahwa     Teo         Hwee     Yeow     memiliki       alamat

      terdaftar di Singapura serta Nomor Identitas Singapura.

      Namun,    kami    belum       melihat        kartu        identitas     tersebut.

      Berdasarkan      informasi          ini,     Perusahaan        telah     memenuhi

      ketentuan Pasal 145(1) Companies Act, yang mensyaratkan




                                           252
Page 275
      setiap perusahaan memiliki setidaknya satu direktur yang

      berdomisili tetap di Singapura.

29.   Per   tanggal Surat ini, kami telah meninjau perjanjian

      layanan   tertanggal      16    Desember      2022    antara       Allshores

      Fiduciary Services Pte Ltd (“Allshores”) dan Klien. Dalam

      perjanjian ini, Klien meminta Allshores untuk menyediakan

      layanan      Perorangan         Direktur          Nominee     Berdasarkan

      pernyataan dari Manajemen, Tan Lian Kiow ditunjuk sebagai

      Direktur Nominee berdasarkan perjanjian tersebut.

30.   Berdasarkan       informasi          yang    diperoleh,           Sekretaris

      Perusahaan saat ini adalah:

      (a)   Lim Mei Jing Lisa.

31.   Per   tanggal    Surat    ini,       kami    telah    meninjau       dokumen

      berikut   (a)    Formulir      45B    (Persetujuan        untuk    Bertindak

      sebagai Sekretaris) yang telah ditandatangani oleh Lim

      Mei Jing Lisa, (b) Keputusan Direksi secara tertulis yang

      menyetujui      pengangkatan         Lim    Mei    Jing     Lisa    sebagai

      Sekretaris    Perusahaan;       dan    (c)   Buku    Daftar       Sekretaris

      Perusahaan tertanggal 14 Februari 2025.

32.   Berdasarkan profil bisnis ACRA Perusahaan, auditor yang

      ditunjuk hingga tanggal Surat ini adalah S C Mohan PAC.

33.   Kami mencatat bahwa berdasarkan Pasal 205D Companies Act,

      ACRA memiliki hak untuk mewajibkan Perusahaan menyerahkan

      laporan keuangan yang telah diaudit jika ACRA menilai

      bahwa terdapat pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal




                                      253
Page 276
      199 atau Pasal 201 Companies Act, atau jika ACRA menilai

      bahwa hal tersebut diperlukan untuk kepentingan publik.

(VIII)       PERWAKILAN KORPORASI

34.   Kami     telah   meninjau       sertifikat   perwakilan       korporasi

      tertanggal 8 Juni 2023, yang diterbitkan oleh PT RMKN.

      Berdasarkan sertifikat tersebut, Tony Saputra (Pemegang

      Paspor    Indonesia      No.    X1332586)    dan    Vincent     Saputra

      (Pemegang Paspor Indonesia No. X1223912) telah ditunjuk

      sebagai Perwakilan Korporasi Perusahaan.

(IX) KONTRAK MATERIIL

35.   Kami     mencatat       bahwa     Perusahaan       telah   mengadakan

      perjanjian jual beli dengan pihak-pihak berikut:

      (a)    PT Bumi Sekundang Enim Energy pada 7 Desember 2023

             untuk pembelian batubara uap;

      (b)    PT Tibawan Energi Indonesia pada 14 Februari 2024

             untuk pembelian batubara uap; dan

      (c)    Hua Qin International Trading (Singapore) Pte. Ltd

             pada 19 Desember 2023 dan 23 Februari 2024 untuk

             penjualan batubara uap.

36.   Per tanggal Surat ini, Manajemen menyatakan bahwa seluruh

      perjanjian       jual    beli     sebagaimana      disebutkan     dalam

      paragraf 35 telah dilaksanakan tanpa kendala dan telah

      diselesaikan.

(X)   ASET PERUSAHAAN




                                       254
Page 277
37.     Per tanggal Surat ini, kami telah menerima petunjuk bahwa

        Perusahaan tidak memiliki aset utama, kecuali rekening

        bank berikut:

        Nomor         Rekening 606-00-0000836-5

        Bank

        Nama Bank                  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

                                   Perlu      dicatat       bahwa      ini     adalah

                                   cabang      di     Singapura        dari      bank

                                   Indonesia.

        Mata Uang                  Dolar Amerika Serikat (USD)

38.     Kami telah melakukan penelusuran merek dagang pada 14

        Februari    2025   melalui    Intellectual          Property       Office   of

        Singapore terkait dengan Perusahaan, dan kami mencatat

        bahwa     Perusahaan     bukan        pemilik       dari     merek    dagang

        terdaftar di Singapura.

39.     Kami    mencatat   bahwa    alamat      perusahaan         hanya   merupakan

        alamat     pendaftaran,      dan       Perusahaan          tidak     memiliki

        properti yang terdaftar di alamat tersebut.

(XI) ALAMAT TERDAFTAR PERUSAHAAN

40.     Per    tanggal   Surat   ini,      kami     telah    meninjau      Keputusan

        Direksi secara tertulis tertanggal 16 Desember 2022, yang

        menyetujui perubahan alamat terdaftar Perusahaan menjadi

        1   Raffles   Place,     #28-02     One     Raffles    Place,      Singapore

        048616. Perubahan alamat ini juga telah tercantum dalam

        profil bisnis Perusahaan tertanggal 14 Februari 2025.

(XII)           KEGIATAN USAHA UTAMA PERUSAHAAN




                                        255
Page 278
41.     Kegiatan Usaha yang Terdaftar

        Kegiatan usaha utama Perusahaan telah terdaftar sebagai "

        Berbagai Jenis Barang Tanpa Produk Dominan" berdasarkan

        Kode SSIC 46900.

42.     Sesuai     dengan        klasifikasi        SSIC,      Perusahaan       tidak

        diwajibkan untuk memperoleh izin atau lisensi tertentu

        untuk     menjalankan       kegiatan        usaha     utama     yang    telah

        terdaftar.       Namun,     jika     di    kemudian     hari     Perusahaan

        berencana untuk melakukan perdagangan dan/atau kegiatan

        ekspor dan impor komoditas tertentu, seperti namun tidak

        terbatas pada       besar     perdagangan           besar     makanan     dan

        minuman      yang        dikendalikan,        barang        makanan      yang

        dikendalikan, obat-obatan dan produk farmasi, bahan kimia

        dan    material     lainnya   yang        berbahaya,    Perusahaan      dapat

        diwajibkan       untuk    memperoleh       izin   khusus      dari   otoritas

        terkait untuk setiap kategori produk tersebut.

43.     Per tanggal Surat ini, kami telah menerima petunjuk bahwa

        Perusahaan tidak menjalankan bisnis yang membutuhkan izin

        atau lisensi khusus untuk operasionalnya saat ini.

(XIII)          KARYAWAN PERUSAHAAN

44.     Kami     telah    menerima    petunjuk        bahwa     Perusahaan      tidak

        memiliki karyawan hingga tanggal Surat ini. Selain itu,

        kami juga tidak menemukan dokumen terkait ketenagakerjaan,

        termasuk     kontrak      kerja     yang     mengatur       hubungan    kerja

        dengan karyawan.

(XIV)           KEPATUHAN PAJAK




                                           256
Page 279
45.   Perusahaan       dikenakan       pajak    korporasi    sebesar     17%   atas

      laba     yang    diperoleh,        yang    dikenakan     secara    tahunan.

      Hingga    tanggal        Surat    ini,    Manajemen     telah     menyatakan

      bahwa    Perusahaan        tidak    memiliki     kewajiban       pajak   yang

      tertunggak.

46.   Hingga tanggal Surat ini, kami tidak menemukan dokumen

      yang    menunjukkan       ketidakpatuhan       pajak    oleh     Perusahaan.

      Kami juga mencatat bahwa Perusahaan tidak melanggar hukum

      serta peraturan terkait administrasi perpajakan. Selain

      itu, Perusahaan tidak pernah terlibat dalam investigasi

      perpajakan        maupun     dikenakan        sanksi    perpajakan        oleh

      Otoritas        Pajak,     yaitu     Inland     Revenue     Authority      of

      Singapore.

(XV) TRANSAKSI DENGAN PIHAK TERKAIT

47.   Kami    telah     meninjau       perjanjian    pinjaman     di    mana   Tony

      Saputra     telah        memberikan       pinjaman     kepada     Perusahaan

      sebesar Dua Juta Dolar Amerika Serikat (USD 2,000,000)

      ("Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham").

48.   Kami    telah     meninjau       Keputusan    Direksi     secara    tertulis

      tertanggal 21 November 2023, yang menyetujui Perjanjian

      Pinjaman Pemegang Saham tersebut.

49.   Tony     Saputra     telah       berhenti     menjadi     pemegang       saham

      Perusahaan pada 15 Desember 2022, sebagaimana tercantum

      dalam Daftar Pemegang Saham tertanggal 25 Oktober 2023,

      yang telah kami tinjau.




                                         257
Page 280
50.     Pasal     4     dalam        Perjanjian     Pinjaman       Pemegang       Saham

        menetapkan bahwa jika Perusahaan gagal memenuhi kewajiban

        apa    pun    berdasarkan       perjanjian    tersebut,       Tony     Saputra

        dapat menyatakan jumlah pokok pinjaman yang terutang pada

        saat itu sebagai jatuh tempo dan harus segera dibayarkan.

51.     Perjanjian       Pinjaman       Pemegang     Saham        menyatakan      bahwa

        perjanjian ini ditafsirkan dan diatur berdasarkan hukum

        Singapura. Selain itu, pinjaman ini tidak dikenakan bunga

        dan harus dilunasi paling lambat pada 20 Mei 2024.

52.     Kami     telah       meninjau        perubahan      terhadap        Perjanjian

        Pinjaman      Pemegang       Saham    tertanggal     17    Mei    2024,   yang

        menetapkan       perubahan       tanggal     jatuh        tempo     pembayaran

        pinjaman.       Saat    ini,     pinjaman    tersebut       harus    dilunasi

        sepenuhnya paling lambat pada 20 Mei 2025.

(XVI)           PENELUSURAN ELITIGATION

53.     Berdasarkan          hasil     penelusuran       terkait     litigasi       dan

        kepailitan       yang        dilakukan      terhadap       Perusahaan      dan

        direksinya melalui eLitigation untuk periode tahun 2022

        hingga       2025,     tidak    ditemukan     adanya       proses    litigasi

        maupun       kepailitan       yang   melibatkan     Perusahaan       dan/atau

        direksinya dalam periode tersebut.

54.     Berdasarkan Dokumen yang telah kami tinjau, kami tidak

        mengetahui adanya pelanggaran besar yang dilakukan oleh

        Perusahaan       dan      direksinya       dalam     bidang       perpajakan,

        perlindungan         lingkungan,       ketenagakerjaan,       perindustrian

        dan     perdagangan,         pengawasan     mutu,    keselamatan        kerja,




                                             258
Page 281
      valuta asing, kepabeanan, sumber daya lahan, serta aspek

      hukum lainnya yang berlaku di Singapura sejak tahun 2023.

55.   Selain itu, kami mencatat bahwa dalam periode tersebut,

      tidak ditemukan adanya tindakan yang dapat mengakibatkan

      sanksi administratif atau hukuman, tuntutan hukum, atau

      klaim    yang    dapat   berdampak    materiil      secara   merugikan

      terhadap Perusahaan.

56.   Kami tidak dapat memberikan pendapat terkait adanya kasus

      arbitrase yang diajukan oleh atau terhadap Perusahaan,

      mengingat       sifat      kerahasiaan     proses    arbitrase     dan

      ketiadaan basis data publik yang tersedia untuk informasi

      tersebut.      Namun,    kami   mencatat   bahwa    Manajemen    telah

      menyatakan bahwa tidak ada kasus arbitrase yang diajukan

      oleh    atau    terhadap    Perusahaan,    serta    tidak    ditemukan

      adanya catatan terkait Pemberitahuan Arbitrase.



Hormat kami,

AQUINAS LAW ALLIANCE LLP




                                      259
Page 282
                                  LAMPIRAN 1

                              Asumsi dan Batasan

Dasar, Asumsi, dan Batasan

1.   Tinjauan    dan    Surat     Ini     Disusun       Berdasarkan         Dasar   dan

     Asumsi Berikut:

     (a)   Bahwa     semua      Dokumen        dan    informasi        yang     relevan

           dengan Pencatatan (Listing) telah diberikan kepada

           kami atau telah tersedia atas permintaan kami, serta

           tidak     terdapat      kelalaian          yang     dapat       menyebabkan

           Dokumen     dan/atau     informasi           yang       diberikan    menjadi

           tidak akurat;

     (b)   Bahwa Dokumen yang diterima oleh kami adalah lengkap

           dan     akurat.      Apabila        suatu     Dokumen        jelas     tidak

           lengkap dan Klien tidak dapat memberikan bagian yang

           hilang      meskipun    telah        kami     mintakan,         kami   tidak

           memberikan komentar mengenai ketentuan yang hilang

           tersebut      atau    atas      Dokumen       lain       yang   disebutkan

           dalam    Dokumen      terkait        tetapi       tidak     kami     terima,

           selain      dari    menjelaskan           dalam     laporan      ini   bahwa

           Dokumen yang diberikan kepada kami tidak lengkap;

     (c)   Bahwa Dokumen yang diterima merupakan salinan asli

           yang autentik, seluruh salinan sesuai dengan aslinya,

           serta semua Dokumen yang diperlihatkan kepada kami

           adalah      Dokumen    asli,        yang     tidak       dipalsukan      atau

           dimodifikasi          dalam         bentuk        apa     pun      (termasuk

           penggantian halaman di dalamnya);




                                         260
Page 283
(d)   Bahwa semua Dokumen yang kami terima adalah versi

      terkini,    belum       dibatalkan       atau    digantikan,          serta

      tidak     terdapat       perubahan      atau     tambahan       apa    pun

      hingga    tanggal       Dokumen     tersebut       diberikan       kepada

      kami;

(e)   Bahwa     Anggaran       Dasar     Perusahaan         yang     diberikan

      kepada     kami       adalah     asli,      terkini,         dan      belum

      mengalami perubahan dalam bentuk apa pun.

 (f) Bahwa seluruh fakta yang dinyatakan dalam Dokumen

      adalah benar, serta informasi yang diberikan kepada

      kami     oleh     Perusahaan,       pejabat,       dan       karyawannya

      adalah      lengkap,        benar,        akurat,         dan         tidak

      menyesatkan;

(g)   Bahwa     seluruh        tanda     tangan,       cap     (jika        ada),

      sertifikat      bea     materai,    serta       tanda-tanda        lainnya

      yang terdapat pada semua Dokumen asli yang diberikan

      kepada kami adalah sah dan asli;

(h)   Bahwa     semua    Dokumen       yang    telah     diperiksa          telah

      ditandatangani secara sah serta mengikat pihak-pihak

      yang      bersangkutan,          dan      bahwa         Dokumen        yang

      ditandatangani        secara     sah     tersebut       sesuai     dengan

      Dokumen    yang    telah       diperiksa.       Bahwa    Dokumen       yang

      diperiksa       namun    tidak     ditandatangani         (jika       ada),

      telah     ditandatangani         secara      sah      serta     mengikat

      pihak-pihak       yang    bersangkutan,         dan     bahwa      Dokumen




                                 261
Page 284
      yang    ditandatangani              secara    sah     tersebut       sesuai

      dengan Dokumen yang telah diperiksa;

(i)   Bahwa     setiap   pihak        yang     berkontrak          dalam    suatu

      Dokumen:    (1)    Memiliki           kapasitas      hukum,     wewenang,

      serta kekuasaan yang diperlukan, dan telah mengambil

      seluruh    tindakan       korporasi          atau    tindakan        lainnya

      yang    diperlukan       untuk       mengadakan      dan     melaksanakan

      transaksi       sebagaimana            dimaksud        dalam         Dokumen

      tersebut; (2) telah mengesahkan, menandatangani, dan

      menyerahkan Dokumen tersebut dengan sah; serta (3)

      telah melakukan atau akan melakukan segala tindakan

      lebih    lanjut    yang        diperlukan,       termasuk       pengajuan

      atau    pendaftaran       kepada        otoritas      pemerintah       yang

      berwenang       guna     memberikan          kekuatan        hukum    penuh

      terhadap     Dokumen          tersebut       serta     transaksi        yang

      dimaksudkan di dalamnya;

(j)   Kecuali    dinyatakan         secara     tegas       dalam    Surat    ini,

      diungkapkan kepada kami, atau secara jelas tampak

      dari    hasil    pemeriksaan           Dokumen,      tidak     ada    pihak

      dalam   Dokumen        yang    melakukan       pelanggaran       terhadap

      ketentuan dan syarat Dokumen, serta tidak ada alasan

      yang dapat menjadi dasar bagi salah satu pihak untuk

      mengakhiri      Dokumen,        baik     dengan       pemberian       waktu

      maupun pemberitahuan tertentu;

(k)   Kecuali    dinyatakan         secara     tegas       dalam    Surat    ini,

      diungkapkan kepada kami, atau secara jelas tampak




                                    262
Page 285
      dari    hasil    pemeriksaan            Dokumen,    bahwa       pihak-pihak

      dalam Dokumen telah mematuhi ketentuan Dokumen dalam

      melaksanakan       hak        dan       kewajibannya,       serta      tidak

      melakukan tindakan di luar ruang lingkup Dokumen;

(l)   Bahwa    hal-hal       yang       bersumber      dari    catatan      publik

      sebagaimana       disebutkan             dalam      Surat       ini    hanya

      terbatas pada informasi yang dapat diperoleh dari

      daftar    publik       di    Singapura,         serta    tidak    mencakup

      informasi       yang    hanya       dapat    diperoleh      dari      daftar

      publik di yurisdiksi lain di luar Singapura.

 (m) Bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh Direksi

      Perusahaan telah dilakukan demi kepentingan terbaik

      Perusahaan       dan    sah       di    semua    yurisdiksi       terkait.

      Selain    itu,    tidak       ada       kepentingan      pemegang     saham

      Perusahaan yang dirugikan akibat proses sebelumnya

      yang dilakukan oleh Perusahaan;

(n)   Bahwa tidak ada satu pun Direksi Perusahaan yang

      dinyatakan tidak memenuhi syarat atau dilarang untuk

      bertindak        sebagai            direktur        suatu        perusahaan

      berdasarkan       Undang-Undang             Perusahaan      1967       serta

      tidak    ada     satu       pun     dari    mereka       yang     melakukan

      tindakan       yang     dapat          menyebabkan      jabatan       mereka

      menjadi kosong berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan,

      jika berlaku;

(o)   Bahwa    para     pemegang          saham   Perusahaan          sebagaimana

      tercatat       dalam        Daftar       Pemegang       Saham    merupakan




                                    263
Page 286
      pemilik    manfaat      dari    saham    tersebut     serta      tidak

      membebankan      atau     memberikan       jaminan    atas       saham

      mereka atau melakukan tindakan lain terkait saham

      tersebut. Kami harus menyebutkan bahwa berdasarkan

      hukum Singapura, saham dalam modal suatu perusahaan

      Singapura     dapat     dijadikan       jaminan,     dibebani      hak

      tanggungan,      atau    dialihkan      kepemilikannya       melalui

      perjanjian yang bersifat tertutup (private);

(p)   Bahwa    seluruh     pengalokasian       saham     yang   dilakukan

      dengan pembayaran tunai telah dibayar secara sah dan

      lunas, serta bahwa setiap bentuk pembayaran lainnya

      untuk pengalokasian saham telah dilakukan secara sah

      atau diterima penuh oleh Perusahaan;

(q)   Bahwa    tidak   ada    persetujuan,       izin,    lisensi,     atau

      persyaratan peraturan lainnya dari pemerintah atau

      otoritas regulator yang telah diserahkan kepada kami

      untuk     ditinjau      yang    telah    dibatalkan,       dicabut,

      ditangguhkan, diubah, atau diamandemen;

(r)   Bahwa seluruh persetujuan, izin, otorisasi, lisensi,

      pembebasan, dan perintah (jika ada) yang diperlukan

      dari    otoritas     pemerintah     atau    regulator       di   luar

      Singapura serta semua persyaratan hukum lainnya di

      luar Singapura untuk memastikan legalitas, keabsahan,

      dan     keberlakuan     transaksi       sebagaimana       disebutkan

      atau dimaksudkan dalam Dokumen yang disediakan telah

      diperoleh atau dipenuhi, tetap berlaku, serta akan




                                264
Page 287
      terus     memiliki      kekuatan         hukum    penuh,     dan     bahwa

      segala        ketentuan        yang       menjadi      syarat         dari

      persetujuan tersebut telah dipenuhi;

(s)   Bahwa    informasi      yang      terkandung       dalam    Penelusuran

      ACRA    dan    Penelusuran        Cause    Book     (secara    kolektif

      disebut sebagai "Penelusuran Publik yang Relevan")

      adalah lengkap, akurat, dan tidak menyesatkan pada

      tanggal penelusuran atau pada tanggal balasan yang

      diterima.       Perlu     dicatat         bahwa      informasi        yang

      diperoleh       dari    Penelusuran         Publik     yang        Relevan

      mungkin       tidak    selalu      mencerminkan       data     terbaru,

      karena     pembaruan        dilakukan        secara        berkala     dan

      mungkin belum mencerminkan pengajuan atau permohonan

      yang dilakukan sebelum penelusuran dilakukan tetapi

      belum diperbarui pada saat penelusuran dilakukan.

(t)   Bahwa catatan resmi Perusahaan yang telah disediakan

      kepada    kami     adalah      lengkap      dan    catatan     mengenai

      rapat    Perusahaan       telah       diperbarui      hingga       tanggal

      pemeriksaan kami;

(u)   Bahwa    kami    tidak    melakukan         verifikasi       independen

      atas    informasi       yang      diberikan       kepada    kami     serta

      tidak melakukan pemeriksaan fisik atau investigasi

      secara langsung terkait dengan aset, properti, atau

      operasional Perusahaan dalam rangka pelaksanaan uji

      tuntas     hukum       (legal      due     diligence)        yang     kami

      lakukan;




                                  265
Page 288
     (v)   Bahwa kami tidak melakukan penyelidikan atas hal-hal

           yang tidak secara eksplisit dinyatakan dalam Dokumen

           atau yang tidak secara nyata tampak dari Dokumen.

           Sebagai contoh, kami tidak menilai apakah terdapat

           fakta-fakta yang dapat menyebabkan atau membuktikan

           adanya pelanggaran yang telah atau mungkin terjadi

           terhadap ketentuan dalam Dokumen. Kami juga tidak

           memiliki    pengetahuan       apakah    suatu    Dokumen     telah

           dihentikan atau diperpanjang durasinya kecuali telah

           diungkapkan    kepada    kami    oleh   Perusahaan     dan   para

           pemegang sahamnya;

     (w)   Bahwa kecuali jika kami diberitahu oleh Klien, tidak

           ada    informasi    terkini    atau    dokumen   tambahan    yang

           dimasukkan ke dalam materi, berkas, atau informasi

           yang diberikan kepada kami oleh Perusahaan.

2.   Tinjauan dan komentar kami yang disampaikan dalam laporan

     ini tunduk pada batasan sebagai berikut:

     (a)   Kami tidak memberikan, serta tidak bermaksud untuk

           memberikan, komentar mengenai kelayakan komersial,

           keberhasilan,       risiko,     atau    profitabilitas        dari

           kontrak dan perjanjian yang dibuat oleh Perusahaan

           maupun tujuan komersial lainnya yang dimiliki oleh

           Perusahaan;

     (b)   Kami tidak memberikan pandangan mengenai keunggulan

           atau    kelemahan    dari     sistem    pengendalian       bisnis,

           operasional, atau keuangan Perusahaan;




                                   266
Page 289
(c)   Kami tidak memberikan pandangan mengenai apakah hak

      dan kewajiban para pihak sebagaimana tercantum dalam

      Dokumen     yang     disebutkan       dalam      Surat    ini     telah,

      sedang,     atau      akan        dilaksanakan       sesuai       dengan

      ketentuan dalam Dokumen tersebut. Kami juga tidak

      memberikan         pandangan        apakah       Perusahaan        telah

      melanggar     ketentuan           dalam   Dokumen        atau     apakah

      terdapat dasar hukum yang memungkinkan salah satu

      pihak untuk mengakhiri Dokumen;

(d)   Kami tidak menyatakan pendapat apakah Dokumen telah

      ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di dalam

      Perusahaan;

(e)   Perjanjian-perjanjian             yang    termasuk        dalam     atau

      disebutkan dalam Dokumen mungkin saja tidak pernah

      dijalankan,        telah     dilanggar,       atau    telah       diubah

      secara     lisan     oleh    para     pihak,      termasuk      melalui

      perilaku     atau      praktik        bisnis      tertentu,        tanpa

      sepengetahuan       kami.     Selain      itu,    mungkin       terdapat

      perjanjian yang sepenuhnya bersifat lisan dan tidak

      diungkapkan kepada kami;

(f)   Tinjauan    yang     kami    lakukan      hanya    dari    perspektif

      hukum, dan kami tidak memberikan nasihat dalam aspek

      perpajakan,        keuangan,       komersial,      akuntansi,       atau

      aspek lainnya;

(g)   Kami tidak cakap untuk memberikan pendapat mengenai

      kecukupan     atau         kelayakan      polis      asuransi       yang




                                  267
Page 290
      dimiliki oleh Perusahaan, dan kami tidak menyatakan

      pendapat atas keabsahan, kecukupan, serta kelayakan

      pertanggungan     asuransi       terhadap      Perusahaan,    aset,

      properti, atau operasionalnya;

(h)   Tinjauan kami hanya dilakukan dari perspektif hukum

      secara umum, dan kami tidak melakukan uji tuntas

      (due   diligence)        dalam   aspek    lingkungan     terhadap

      Perusahaan;

(i)   Kami tidak melakukan investigasi independen terhadap

      hukum negara asing, dan karena kami tidak memiliki

      kapasitas     untuk     memberikan    nasihat     mengenai    hukum

      negara asing, maka setiap pandangan yang dinyatakan

      dalam Surat ini terkait dengan hukum asing harus

      dikonfirmasi     atau      ditinjau    ulang     oleh   penasihat

      hukum dari yurisdiksi terkait. Kami tidak memberikan

      komentar      mengenai     apakah     Pencatatan    Saham     dapat

      dibatasi,     dilarang,     atau     dipengaruhi    oleh     hukum,

      peraturan, atau regulasi dari yurisdiksi asing mana

      pun.   Jika     suatu     dokumen     secara    eksplisit    tidak

      menunjukkan     keterkaitannya        dengan    Perusahaan,     dan

      setelah melakukan verifikasi yang wajar kepada Klien

      kami dapat memastikan bahwa dokumen tersebut memang

      tidak berkaitan dengan Perusahaan, maka kami tidak

      meninjau dokumen tersebut atau memberikan komentar

      mengenai isinya;




                                268
Page 291
(j)   Kami tidak berada dalam posisi untuk memastikan dan

      tidak memberikan komentar apakah Perusahaan dan/atau

      anak perusahaannya terlibat dalam proses arbitrase

      atau telah melanggar ketentuan perjanjian, instrumen

      hukum,     putusan    pengadilan,        keputusan,    perintah,

      undang-undang,       peraturan,      atau    ketentuan     hukum

      lainnya    yang   berlaku.    Kami   juga    tidak    memberikan

      komentar apakah pelanggaran tersebut dapat berdampak

      negatif secara Materiil terhadap bisnis, operasional,

      kondisi,    properti,    atau     aset    Perusahaan    dan/atau

      anak perusahaannya.




                              269
Page 292
              PERNYATAAN PENERJEMAH TERSUMPAH


Saya, ANANG FAHKCRUDIN, Penerjemah Tersumpah di Republik Indonesia
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,
dengan ini menerangkan dan menyatakan, sesuai dengan sumpah jabatan saya,
bahwa dokumen ini merupakan terjemahan yang benar, setia dan lengkap dari
dokumen sumber yang diberikan kepada saya.


I, ANANG FAHKCRUDIN, a Sworn Translator in the Republic of Indonesia by
virtue of the applicable laws and regulations in the Republic of Indonesia,
hereby state and declare, under my oath of office, that the foregoing document is
a true, faithful and correct English translation of the source document in
Indonesian presented to me.


Jakarta, 17 Maret 2025




ANANG FAHKCRUDIN
Penerjemah Tersumpah [Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris dan Bahasa Inggris
ke Bahasa Indonesia]
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. AHU-18 AH.03.07.2022 tanggal 5 Oktober 2022
Alamat        : Jl. Kalibata Timur Raya No. 12 RT. 011 RW. 008, Kalibata,
                 Jakarta Selatan 12740
Telepon       : 0811953700
E-mail        : anangf@gmail.com
No. Register : A&P/III/2025/2014




                                       270
Page 293
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
     KEUANGAN KONSOLIDASIAN

Berikut ini adalah salinan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak dan laporan
auditor independen yang telah disusun oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra.

Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anaknya, yang terdiri dari laporan posisi
keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian, dan laporan arus kas
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pada tanggal
31 Desember 2023, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Teramihardja, Pradhono & Chandra
dengan opini tanpa modifikasian.




                                            271
Page 294
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 295
        PT RMK ENERGY TBK
DAN ENTITAS ANAKNYA/ AND ITS SUBSIDIARIES

     LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
         TANGGAL 31 DESEMBER 2024
     SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR
          PADA TANGGAL TERSEBUT
     DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

    CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
           AS AT DECEMBER 31, 2024
       AND FOR THE YEAR THEN ENDED
     AND INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
Page 296
                                                                            The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                       the Indonesian language.



    PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
       LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN                                     CONSOLIDATED FINANCIAL STATEMENTS
           TANGGAL 31 DESEMBER 2024                                              AS AT DECEMBER 31, 2024
    SERTA UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA                                      AND FOR THE YEAR THEN ENDED
               TANGGAL TERSEBUT                                            AND INDEPENDENT AUDITOR’S REPORT
        DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN


                                                              Halaman/
                                                                Page

Daftar Isi                                                                                                            Table of Contents

Surat Pernyataan Direksi                                                                                    Directors’ Statement Letter

Laporan Auditor Independen                                                                              Independent Auditor’s Report

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian …..…………..                 1-2      …………Consolidated Statement of Financial Position

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan                                            Consolidated Statement of Profit or Loss and
   Komprehensif Lain Konsolidasian…........................      3       …………………….......Other Comprehensive Income__

Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian...….………                  4         ………Consolidated Statement of Changes in Equity

Laporan Arus Kas Konsolidasian.………………..……..                      5       …….................Consolidated Statement of Cash Flows

Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasian.…........          6 – 110    …….Notes to the Consolidated Financial Statements
Page 297

          
Page 298
            Crowe                                        Teramihardia, Pradhono & Ghandra
                                                         Reg istered Pu blic Accountants No. 487 /KM.1 /201 1
                                                         AXA Tower 27tr Floor Suite 03
                                                         Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18
                                                         Jakarta 12940, lndonesia
                                                         Main +62 (21) 3005 6267, 3005 6268
                                                         Fax +62 (21) 3005 6269
                                                         www.crowe.id


                                                                                 The oiginal report included herein is in lndonesian language.


Laporan Auditor lndependen                                        I n dependent Au d      itor's Report

Laooran No. 0O41612.O851 I AU.1 l02l 1208-21 1 Nll2025            Reooft No. 0041 6/2.0851 /AU. il0A1 208-2/1 Nl/2025

Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi                      The Shareholders, Boards of Commissioners and Dircctors

PT RMK Energy Tbk                                                 PT RMK Energy Tbk

Opini                                                             Opinion

Kami telah mengaudit laporan keuangan konsolidasian               We have audited the consolidated financial statements of
PT RMK Energy Tbk dan Entitas Anaknya ("Grup"), yang              PT RMK Energy Tbk and rts Subsrdran'es (the "Group"),
terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal        which compise the consolidated statement of financial
31 Desember 2024 dan 2023, serta laporan laba rugi dan            position as at December 31, 2024 and 2023, and the
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan              consolidated statement of profit or /oss and other
perubahan ekuitas konsolidasian, dan laporan arus kas             comprehensive income, consolidated statement of changes
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada                in equity and consolidated statement of cash flows for the
tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan             yearc then ended, and notes to the consolidated financial
konsolidasian, termasuk informasi kebijakan akuntansi             statements, including mateial accounting policy
material.                                                         information.

Menurut opini kami, laporan keuangan konsolidasian                ln our opinion, the accompanying consolidated financial
terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang           sfatements present faidy, in all mateial respectg
material, posisi keuangan konsolidasian Grup tanggal              the consolidated financial position of the Group as at
31 Desember 2024 dan 2023, serta kinerja keuangan                 December 31 , 2024 and 2023, and its consolidated financial
konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun-          performance and its consolidated cash flows for the years
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan          then ended in accordance with lndonesian Financial
Standar Akuntansi Keuangan di lndonesia.                          Accounting Sfandards.

Basis Opini                                                       Basis for Opinion

Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit            We conducted our audit in accordance with Standards on
yang ditetapkan oleh lnstitut Akuntan Publik lndonesia.           Auditing established by the lndonesian lnstitute of Certified
Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan            Public Accountants. Our responsibilities under those
lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor                standards arc further descibed in the Auditols
terhadap Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian                Responsibilities for the Audit of the Consolidated Financial
pada laporan kami. Kami independen terhadap Grup                  Sfafernenfs paragnph of our rcpoft. We are independent of
berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami         the Group in accordance with the ethical requirements that
atas laporan keuangan konsolidasian di lndonesia, dan             are relevant to our audit of the consolidated financial
kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya                  statemenfs in lndonesia, and we have fulfilled our other
berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti            ethical responsibilities in accotdance with these
audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk        requircments. We believe that the audit evidence we have
menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.                    obtained is sufficient and appropiate to provide a basis for
                                                                  our opinion.

Ha! Audit Utama                                                   Key Audit Matters

Hal audit utama adalah hal-hal yang, menurut                      Key audit mafters are those mafters that, in our professional
pertimbangan profesional kami, merupakan hal yang paling         judgment, were of most significance in our audit of the
signifikan dalam audit kami atas laporan keuangan                 consolidated financial sfafemenfs of the current peid.
konsolidasian periode kini. Hal-hal tersebut disampaikan          These matters were addressed in the context of our audit of
dalam konteks audit kami atas laporan keuangan                    the consolidated financial statements as a whole, and in
konsolidasian secara keseluruhan, dan dalam merumuskan            forming our opinion thereon, and we do not provide a
opini kami atas laporan keuangan konsolidasian terkait,           separate opinion on these mafters.
kami tidak menyatakan suatu opini terpisah atas hal audit
utama tersebut.
Page 299
A Crowe                                                          Teramihardia, Pradhono & Chandra
                                                                 Registered Public Accountants No. 487lKM.1/201 1



                                                                          The oiginal repoft included herein is in lndonesian language.


Halaman 2                                                    Page 2

Penyisihan untuk kerugian kredit ekspektasian ("KKE")        Allowance for expected credit losses ("ECL") on trade
atas piutang usaha                                           receivables

Lihat Catatan 3j (lnformasi Kebijakan Akuntansi Material-     Refer to Note 3j (Mateial Accounting Policy lnformation -
Penurunan Nilai Aset Keuangan), Catatan 4 (Petimbangan       lmpairment of Financial Assefs), Nofe 4 (Citical Accounting
Kritis Akuntansi dan Sumber Utama Ketidakpastian             Judgements and Key Sources of Estimation Unceftainty),
Estimasi), dan Catatan 7 (Piutang Usaha) pada laporan        and Note 7 (Trade Receivables) to the consolidated
keuangan konsolidasian.                                      financial statements.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Grup mengakui piutang         As at December 31 , 2024, the Group's net trade receivables
usaha bersih sebesar Rp 213.729.450.740, yang                of Rp 213,729,450,740, which accounted for approximately
mencakup kurang lebih sebesar 9,01% dari total aset Grup,    9.01 % of the G roup's fofal assefg compised of gross trade
terdiri dari piutang usaha kotor sebesar                     receivables of Rp 220,984,533,667 and an allowance for
Rp 220.984.533.667 dan penyisihan KKE sebesar                ECL of Rp 7,255,082,927.
Rp 7.255.082.927.

Sesuai dengan PSAK 109 "lnstrumen Keuangan", Grup            ln accordance with PSAK 109, "Financial lnstruments", the
menentukan KKE dengan menerapkan pendekatan yang             Group determines ECL by applying the simplified apprcach,
disederhanakan, yang menggunakan KKE sepanjang umur          which uses a lifetime ECL on a forward-looking basls. Ihe
dengan basis masa depan. Tingkat kerugian kredit             expected credit loss rates are based on histoical default
ekspektasian adalah berdasarkan tingkat gagal bayar          rates for groupings of vaious customer segments that have
historis atas pengelompokan berbagai segmen pelanggan        similar credit isk characteistics, adjusted with forwad-
yang memiliki resiko kredit yang sama, disesuaikan dengan    looking information as drsc/osed in Note 4 to the
informasi masa depan sesuai yang diungkapkan pada            consolid ated fi n anci al statements.
Catatan 4 di laporan keuangan konsolidasian. Penilaian ini
melibatkan estimasi manajemen yang signifikan.

Kami fokus pada bidang ini karena penentuan KKE              We focused on this area since the determination of ECL
melibatkan pertimbangan dan asumsi manajemen yang            involves significant management judgments and
signifikan serta memiliki tingkat ketidakpastian estimasi    assumpfions and is subject to a high degree of estimation
yang tinggi.                                                 unceftainty.

Baoaimana audit kami menanqani hal audit utama               How our audit addrcssed the kev audit mafter

Kami telah melakukan prosedur berikut ini untuk              We have performed the following procedures lo address
menangani hal audit utama:                                   this key audit mafter:

o   Kami memeroleh pemahaman dan melaksanakan                o   We obtained underctanding and performed procedures
    prosedur untuk mengevaluasi desain dan                       to evaluate the design and implementation of relevant
    implementasi dari pengendalian internal manajemen            contrcls in respect of the allowance for ECL on trade
    yang relevan sehubungan dengan penyisihan KKE                receivables.
    atas piutang usaha.

"   Kami mengevaluasi kesesuaian model KKE yang              o   We evaluated the appropiafeness of the ECL model
    digunakan dan menguji kewajaran asumsi utama                 used and challenged the rcasonableness of key
     (yaitu definisi gagal bayar, pengelompokan berbagai         assumpllons (i.e., definition of default, grouping of
     segmen pelanggan, karakteristik risiko kredit, dan          vaious customer segments, credit isk characteistics,
     informasi masa depan) yang digunakan oleh                   and forwad-looking information) used by management
     manajemen untuk mengestimasi cadangan KKE.                  to estimate the allowance for ECL"

.    Kami mengevaluasi keakuratan dan kelengkapan data       o    We tested the accuncy and completeness of dafa
     yang digunakan dalam model KKE dan memeriksa                 used in the ECL model and checked mathematical
     keakuratan matematis dari perhitungan tersebut.             accuracy of the calculation.

.    Kami menilai ketepatan pengungkapan terkait dalam       .   We assessed the appropiafeness of the related
     laporan keuangan konsolidasi.                               disc/osures in the consolidated financial sfafemenfs.
Page 300
     Crowe                                                       Teramihardia, Pradhono & Ghandra
                                                                 Registered Public Accountants No. 487lKM.1/201   1




                                                                          The oiginal report included herein is in lndonesian language.


Halaman 3                                                    Page 3

Hal Lain                                                     Other Matter

Sebelum laporan ini, kami telah menerbitkan laporan          Piorto this report, we have issued an independent aud'ttofs
auditor independen No. 0033212.0851(AU.110211208-            repoft No. 003322.0851/AU l/0A1 20&2J1N2025 dated
211N12025 tertanggal 2 Mei 2025 dengan opini tanpa           May 2, 2025 with unmodified opinion on the consolidated
modifikasian atas laporan keuangan konsolidasian Grup        financial statements of the Group which compise the
yang terdiri dari laporan posisi keuangan konsolidasian      consolidated statement of financial position as at
tanggal 31 Desember 2024, serta laporan laba rugi dan        December 31, 2024, and the consolidated statement of
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan         profit or /oss and other comprehensive income,
perubahan ekuitas konsolidasian, dan laporan arus kas        consolidated statement of changes in equity and
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal         consolidated statement of cash flows for the year then
tersebut, serta catatan atas laporan keuangan                ended, and notes to the consolidated financial statements,
konsolidasian, termasuk informasi kebijakan akuntansi        including mateial accounting policy infomation. The Group
material. Grup telah menerbitkan kembali laporan             has reissued its consolidated financial statements to
keuangan konsolidasiannya untuk menyesuaikan                 conform with the presentation and disclosures required by
penyajian dan pengungkapan dengan peraturan pasar            the capital market regulation as disc/osed rn Note 39 to the
modal sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 39 atas          consolidated financial statements. Accordingly, we provide
laporan keuangan konsolidasian. Oleh karena itu, kami        fhis independent auditols repoft on the rerssued
memberikan laporan auditor independen atas laporan            consoli d ated fin anci al sfatemenfs.
keuangan konsolidasian yang telah diterbtikan kembali.

lnformasi Lain                                               Other lnformation

Manajemen bertanggung jawab atas informasi lain.             Management is responslb/e for the other information. The
lnformasi lain terdiri dari informasi yang tercantum dalam   other information compises the information included in the
laporan tahunan, tetapi tidak termasuk laporan keuangan      annual repoft, but does not include the consolidated
konsolidasian dan laporan auditor kami. Laporan tahunan      financial slafernenfs and our auditor's report thereon. The
diharapkan akan tersedia bagi kami setelah tanggal laporan   annual report is expected to be made available to us after
auditor ini"                                                 the date of this auditols repoft.

Opini kami atas laporan keuangan konsolidasian tidak         Our opinion on the consolidated financial sfafernenfs does
mencakup informasi lain, dan oleh karena itu, kami tidak     not coverthe other information, and accordingly, we will not
menyatakan bentuk keyakinan apapun atas informasi lain       express any form of assurance conclusion thereon.
tersebut.

Sehubungan dengan audit kami atas laporan keuangan,          ln connection with our audit of the financial statements, our
tanggung jawab kami adalah untuk membaca informasi lain      responsibility is to read the other information and, in doing
dan, dalam melaksanakannya, mempertimbangkan apakah          so, conslder whether the other information is mateially
informasi lain mengandung ketidakkonsistensian material      inconsistent with the financial statements or our knowledge
dengan laporan keuangan atau pemahaman yang kami             obtained in the audit or otherwise appears to be mateially
peroleh selama audit, atau mengandung kesalahan              misstated.
penyajian material.

Ketika kami membaca laporan tahunan, jika kami               When we read the annual report, if we conclude that therc
menyimpulkan bahwa terdapat suatu kesalahan penyajian        is a mateial misstatement therein, we arc required to
material di dalamnya, kami diharuskan untuk                  communicate the matter to those charged with govemance
mengomunikasikan hal tersebut kepada pihak yang              and take appropiate actions in accordance with Standards
bertanggung jawab atas tata kelola dan mengambil             on Auditing established by the lndonesian lnstitute of
tindakan tepat berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan     Ceftified Public Accountants.
oleh lnstitut Akuntan Publik lndonesia.

Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang                      Responsibilities of Management and Those Charged
Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan          with Governance for the Consolidated Financial
Keuangan Konsolidasian                                       Statements

Manajemen bertanggung jawab atas penyusunan dan              Management is responsib/e for the preparation and fair
penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian tersebut      presentation of the consolidated financial statements in
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di lndonesia,       accordance with lndonesian Financial Accounting
dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh      Sfandardg and for such intemal control as management
manajemen untuk memungkinkan penyusunan laporan              determines rs necessary to enable the preparation of
keuangan konsolidasian yang bebas dari kesalahan             consolidated financial statements that arc free from material
penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan     misstatement, whether due to fraud or effor.
maupun kesalahan.
Page 301
     Crowe                                                          Teramiharda, Pradhono & Chandra
                                                                    Registered Public Accountants No. 48ZKM.1/201 1



                                                                            The oiginal repoft included herein is in lndonesian language.


Hataman 4                                                       Page I

Tanggung Jawab Manajemen dan Pihak yang                         Responsibilities of Management and Those Charged
Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan             with Governance for the Consolidated Financial
Keuangan Konsolidasian (lanjutan)                               Statements (conti n u ed)

Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian,                ln prepaing the consolidated financial statements,
manajemen bertanggung jawab untuk menilai kemampuan             management is responslb/e for assessing the Group's
Grup dalam mempertahankan kelangsungan usahanya,                ability to continue as a going concem, drsc/oslng as
mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang           applicable, mafters related to going concem and using the
berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan            going concem basis of accounting unless management
basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen           either intends to liquidate the Group or to cease operations,
memiliki intensi untuk melikuidasi Grup atau menghentikan       or has no realistic altemative but to do so.
operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain
melaksanakannya.

Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola                   Those charged with govemance are responsible for
bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan              overseeing the Group's financial repofting process.
keuangan Grup"

Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan              Auditor's Responsibilifies for the Audit of the
Keuangan Konsolidasian                                          Consolidated Fina ncial Sfafements

Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai            Our objectives are to obtain rcasonable assurance about
tentang apakah laporan keuangan konsolidasian secara            whether the consolidated financial statements as a whole
keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik       are free from material misstatement, whether due to fraud
yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan           or effor, and to issue an auditols report that includes our
untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini           opinion. Reasonable assurance ls a high level of
kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat                  assurance, but is not a guaruntee that an audit conducted
keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan           in accordance with Standads on Auditing will always detect
bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit         a mateial misstatement when ff exists. Misstatements can
akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material              aise from fraud or enor and are considered material if,
ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat              individually or in the aggregate, they could reasonably be
disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan                 expected to influence the economic declsions of users
dianggap material jika, baik secara individual maupun           taken on fhe basls of these consolidated financial
secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan         statements.
memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh
pengguna berdasarkan laporan keuangan konsolidasian
tersebut.

Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar             As part of an audit in accordance with Standards on
Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan             Auditing, we exercise professional judgment and maintain
mempe(ahankan skeptisisme profesional selama audit.             professional skepticism throughout the audit. We also:
Kamijuga:

o   Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan               .   ldenttfy and assess fhe nsks of mateial misstatement
    penyajian material dalam laporan keuangan                       of the consolidated financial statements, whether due
    konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan             to fraud or enor, design and peiorm audit prccedures
    maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan                    responsive to fhose isks, and obtain audit evidence
    prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut          that is sufficient and apprcpiate to provide a basis for
    serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat                our opinion" The risk of not detecting a material
    untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak            misstatement rcsulting frcm fraud is higher than for one
    terdeteksinya kesalahan penyajian material yang                 resulting from enor, as fraud may involve collusion,
    disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang               foryery, intentional oml'ssions, misrepresentations, or
    disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat              the ovenide of intemal control.
    melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara
    sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian
    pengendalian internal.

.    Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian             .   Obtain an understanding of intemal contrcl relevant to
     internal yang relevan dengan audit untuk mendesain             the audit in order to design audit procedurcs that are
     prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya,            appropiate in the circumstances, buf not for the
     tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas                purpose of expressing an opinion on the effectiyeness
     keefektivitasan pengendalian internal Grup"                    of the Group's intemal contrcl.
Page 302
     Crowe                                                        Teramihardia, Pradhono & Ghandra
                                                                  Registered Public Accountants No. 487lKM. l/201 1



                                                                           The original repoft included herein is in lndonesian language.


Halaman 5                                                     Page 5

Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan            Auditor's Responsibllrties for the Audit of the
Keuangan Konsolidasian (lanjutan)                             Con sol i dated Fi n a n cial Statements (conti n u ed)

.   Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang           o   Evaluate the appropiafeness of accounting policies
    digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan              used and the reasonableness of accounting esfirnales
    pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen.              and related dr.sc/osures made by management.

.   Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi         o   Conclude on the appropriateness of management's
    kelangsungan usaha oleh manajemen dan,                        use of the going concem basls of accounting and,
    berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah                based on the audit evidence obtained, whether a
    terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait           mateial unceftainty exists related to events or
    dengan peristiwa atau kondisi yang dapat                      conditions that may cast significant doubt on the
    menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan                Group's ability to continue as a going concem. lf we
    Grup untuk mempertahankan kelangsungan                        conclude that a mateial unceftainty exrsfs, we are
    usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat             requircd to draw aftention in our auditor's rcport to the
    suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk          related drsc/osures in the consolidated financial
    menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke               stafemenfs or, if such drsc/osures are inadequate, to
    pengungkapan terkait dalam laporan keuangan                   modify our opinion. Our conclusions are based on the
    konsolidasian atau, jika pengungkapan tersebut tidak          audit evidence obtained up to the date of our auditols
    memadai, harus menentukan apakah perlu untuk                  report. However, futurc events or conditions may cause
    memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan           the Group fo cease to continue as a going concem.
    pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan
    auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa
    depan dapat menyebabkan Grup tidak dapat
    mempertahankan kelangsungan usaha.

o   Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan         o   Evaluate the overall presentation, structure and
    keuangan konsolidasian secara keseluruhan,                    content of the consolidated financial stafemenfg
    termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan                  including the dlsclosurcs, and whether the
    keuangan konsolidasian mencerminkan transaksi dan             consolidated financial statements represent the
    peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang            undedying transactions and events in a manner that
    mencapai penyajian wajar.                                     ach ieves fai r p resentation.

n   Memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat terkait        .   Obtain sufficient appropiate audit evidence regarding
    informasi keuangan entitas atau aktivitas bisnis dalam        the financial information of the entities or business
    Grup untuk menyatakan opini atas laporan keuangan             activities within the Group to express an opinion on the
    konsolidasian. Kami bertanggung jawab atas arahan,            consolidated financial sfafements. We are responsible
    supervisi, dan pelaksanaan audit grup" Kami tetap             for the direction, superuision and performance of the
    bertanggung jawab sepenuhnya atas opini audit kami.           group audit. We remain solely rcsponsible for our audit
                                                                  opinion.

Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung           We communicate with those charged with govemance
jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup   regarding, among other mafters, the planned scope and
dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit     timing of the audit and significant audit findings, including
signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam       any significant deficiencies in intemal control that we
pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama   identify duing our audit.
audit.

Kami juga memberikan suatu pernyataan kepada pihak            We a/so provide fhose charged with govemance
yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa kami telah      with a statement that we have complied with relevant
mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai                ethical requirements rcgading independence, and to
independensi, dan mengomunikasikan seluruh hubungan,          communicate with them all relationships and other matters
serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar berpengaruh     that may reasonably be thought to bear on our
terhadap independensi kami, dan, jika relevan,                independence, and wherc applicable, related safeguards.
pengamanan terkait.
Page 303
     Crowe                                                        Teramihardia, Pradhono & Ghandra
                                                                  Registered Public Accountants No. 487lKM.1/201     1




                                                                              The original repoft included hercin is in lndonesian language.


Halaman 6                                                     Page 6

Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan            Auditor's Responsibilifies for the Audit of the
Keuangan Konsolidasian (lanjutan)                             Con sol i d ated Fi n a n ci al Sfafemenfs (conti n u ed)

Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang           From the matters communicated with those charged with
bertanggung jawab atas tata kelola, kami menentukan           govemance, we determine those matters that were of most
hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas      significance in the audit of the consolidated financial
laporan keuangan konsolidasian periode kini dan oleh          statements of the current peiod and are thercfore the key
karenanya menjadi hal audit utama. Kami menguraikan hal       audit mafters. We descibe fhese mafters in our auditols
audit utama dalam laporan auditor kami, kecuali peraturan     report unless law or regulation precludes public disc/osure
perundang-undangan melarang pengungkapan publik               about the mafter or when, in extremely rare circumsfances,
tentang hal tersebut atau ketika, dalam kondisi yang sangat   we determine that a matter should not be communicated in
jarang terjadi, kami menentukan bahwa suatu hal tidak         our report because the adverse consequences of doing so
boleh dikomunikasikan dalam laporan kami karena               would reasonably be expected to outweigh the public
konsekuensi merugikan dari mengomunikasikan hal               interest benefits of such communication.
tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi
manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut.


                                         Teramihardja, Pradhono & Chandra

                                                   4,r,,

                                                                D,rrvi K.A.
                              lzin Akuntan P ubliV Pu bl ic       License No. AP.1208
                                               4 Juni         4,2025
                                                                                                                         AnUml}:EI
                                                                                                                         fliu*sfrf;ls
                                                                                                                         ll3hi"iSsli

                                                                                                                         ffi_ffi#
                                                                                                                               ofi{1$
Page 304
                                                                                       The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                                  the Indonesian language.

         PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                      PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
                LAPORAN POSISI KEUANGAN                                                  CONSOLIDATED STATEMENT OF
                      KONSOLIDASIAN                                                            FINANCIAL POSITION
                TANGGAL 31 DESEMBER 2024                                                    AS AT DECEMBER 31, 2024
                  (Disajikan dalam Rupiah,                                                    (Expressed in Rupiah,
                  kecuali dinyatakan lain)                                                   unless otherwise stated)




                                                                31 Desember/           31 Desember/
                                               Catatan/         December 31,           December 31,
                                                Notes               2024                   2023

ASET                                                                                                                                         ASSETS
ASET LANCAR                                                                                                                      CURRENT ASSETS
Kas dan bank                                   3h, 3k, 5           43.665.540.502        15.365.974.635                    Cash on hand and in banks
Kas dan deposito berjangka yang                                                                                              Restricted cash and time
 dibatasi penggunaannya                         3h, 3l, 6          91.230.363.518      151.538.130.583                                        deposit
Piutang usaha - bersih                            3h, 7                                                                       Trade receivables - net
 Pihak berelasi                                  3g, 31            18.332.399.104        3.391.542.130                                Related parties
 Pihak ketiga                                                     195.397.051.636      284.611.649.249                                  Third parties
Piutang lain-lain                                 3h, 8                                                                             Other receivables
 Pihak berelasi                                  3g, 31           480.277.967.451      303.298.518.415                                Related parties
 Pihak ketiga                                                       2.605.598.378        1.177.247.103                                  Third parties
Persediaan                                       3m, 9             32.764.457.278       72.971.693.838                                     Inventories
Uang muka jangka pendek                                                                                                          Short-term advances
 dan biaya dibayar di muka                       3n, 10           174.079.639.009      144.713.636.015                        and prepaid expenses
Pajak dibayar di muka                             19a             172.624.736.138      231.554.725.426                                  Prepaid taxes
Aset lancar lainnya                               3dd                 547.097.857          124.167.390                           Other current assets
Jumlah Aset Lancar                                              1.211.524.850.871     1.208.747.284.784                           Total Current Assets

ASET TIDAK LANCAR                                                                                                           NON-CURRENT ASSETS
Uang muka jangka panjang                        3m, 10             15.034.252.182         1.743.214.048                          Long-term advances
Kas dan deposito berjangka yang                                                                                              Restricted cash and time
 dibatasi penggunaannya                         3h, 3l, 6          14.077.979.844       13.909.043.824                                       deposit
Investasi pada entitas asosiasi                  3e, 13            82.912.698.242       82.284.142.545                         Invesment in associate
Aset pajak tangguhan                              19e              21.143.656.787       11.485.497.015                            Deferred tax assets
Aset tetap - bersih                              3o, 11           848.829.813.358      788.481.653.725                   Property and equipment - net
Aset hak-guna - bersih                           3q, 11             2.793.153.287        3.581.779.177                        Right-of-use asset - net
Properti pertambangan - bersih                   3x, 12           169.792.833.273      134.409.712.412                          Mining properties - net
Aset pengampunan pajak - bersih                   19g               3.052.654.000        3.052.654.000                       Tax amnesty assets - net
Jumlah Aset Tidak Lancar                                        1.157.637.040.973     1.038.947.696.746                     Total Non-Current Assets
JUMLAH ASET                                                     2.369.161.891.844     2.247.694.981.530                                 TOTAL ASSETS




      Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari                  The accompanying notes form an integral part of
                     laporan keuangan konsolidasian.                                      these consolidated financial statements.


                                                                          1
Page 305
                                                                                           The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                                      the Indonesian language.

          PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                         PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
                 LAPORAN POSISI KEUANGAN                                                     CONSOLIDATED STATEMENT OF
                       KONSOLIDASIAN                                                               FINANCIAL POSITION
             TANGGAL 31 DESEMBER 2024 (lanjutan)                                           AS AT DECEMBER 31, 2024 (continued)
                   (Disajikan dalam Rupiah,                                                       (Expressed in Rupiah,
                   kecuali dinyatakan lain)                                                      unless otherwise stated)




                                                                 31 Desember/              31 Desember/
                                                Catatan/         December 31,              December 31,
                                                 Notes               2024                      2023
LIABILITAS DAN EKUITAS                                                                                                          LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA PENDEK                                                                                                         CURRENT LIABILITIES
Utang bank jangka pendek                          3h, 14           330.980.020.050         343.525.059.260                        Short-term bank loans
Utang usaha                                       3h, 17                                                                                  Trade payables
 Pihak berelasi                                   3g, 31            47.495.257.350         120.103.258.980                               Related parties
 Pihak ketiga                                                      100.111.162.236          71.866.034.647                                  Third parties
Utang lain-lain                                   3h, 18                                                                                  Other payables
 Pihak berelasi                                   3g, 31                       -                  2.272.024                              Related parties
 Pihak ketiga                                                          466.280.305            5.257.524.654                                 Third parties
Utang pajak                                        19b              18.157.181.224           25.788.725.476                                Taxes payable
Beban yang masih harus dibayar                    3h, 20            14.116.190.933           16.380.050.603                            Accrued expenses
Pendapatan diterima di muka                         21               1.763.462.301            4.720.869.159                          Unearned revenues
Liabilitas jangka panjang yang                                                                                                      Current maturities of
 jatuh tempo dalam satu tahun:                                                                                                        long-term liabilities:
 Utang bank                                       3h, 15            56.448.500.000           64.218.500.000                                  Bank loans
 Utang pembiayaan konsumen                        3h, 16             8.546.944.003            3.390.107.457                 Consumer financing payables
 Liabilitas sewa                                3h, 3q, 11             694.516.163              640.370.682                              Lease liabilities
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                    578.779.514.565         655.892.772.942                        Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA PANJANG                                                                                                   NON-CURRENT LIABILITIES
                                                                                                                          Provision for mine rehabilitation,
Provisi rehabilitasi tambang, penutupan                                                                                                 mine closure and
 tambang dan pembongkaran                          3cc                  6.612.111.421         5.794.000.000                             decommissioning
Liabilitas jangka panjang - setelah
 dikurangi bagian yang jatuh                                                                                                   Long-term liabilities - net of
 tempo dalam satu tahun:                                                                                                              current maturities:
 Utang bank                                       3h, 15            36.033.625.000           92.482.125.000                                   Bank loans
 Utang pembiayaan konsumen                        3h, 16            13.220.861.469            1.129.227.198                 Consumer financing payables
 Liabilitas sewa                                3h, 3q, 11           1.687.111.557            2.369.838.951                              Lease liabilities
Liabilitas imbalan kerja                          3s, 22             5.909.634.285            5.194.511.506                  Employee benefits obligation
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                    63.463.343.732         106.969.702.655                  Total Non-Current Liabilities
Jumlah Liabilitas                                                  642.242.858.297         762.862.475.597                                  Total Liabilities
EKUITAS                                                                                                                                            EQUITY
Modal saham - nilai nominal                                                                                                                 Share capital -
 Rp 100 per lembar saham                                                                                                     Rp 100 par value per share
 Modal dasar - 14.000.000.000 saham                                                                                  Authorized - 14,000,000,000 shares
 Modal ditempatkan dan                                                                                                             Issued and fully paid -
 disetor penuh - 4.375.000.000 saham                23             437.500.000.000         437.500.000.000                         4,375,000,000 shares
Tambahan modal disetor                              24             125.581.359.766         125.581.359.766                        Additional paid-in capital
Selisih nilai transaksi mata uang asing                                189.298.527              (4.749.265)                   Foreign currency translation
Saldo laba                                                                                                                              Retained earnings
 Ditentukan penggunaannya                           23              87.500.000.000          87.500.000.000                                   Appropriated
 Belum ditentukan penggunaanya                                   1.067.670.113.095         812.477.993.415                                Unappropriated
Ekuitas yang dapat diatribusikan                                                                                            Equity attributable to owners
 kepada pemilik entitas induk                                    1.718.440.771.388        1.463.054.603.916                              of the Company
Kepentingan non-pengendali                                              8.478.262.159        21.777.902.017                        Non-controlling interests
Jumlah Ekuitas                                                   1.726.919.033.547        1.484.832.505.933                                     Total Equity
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                    2.369.161.891.844        2.247.694.981.530            TOTAL LIABILITIES AND EQUITY




       Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari                     The accompanying notes form an integral part of
                      laporan keuangan konsolidasian.                                         these consolidated financial statements.


                                                                              2
Page 306
                                                                                           The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                                      the Indonesian language.

                    PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                          PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
                      LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN                          CONSOLIDATED STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS
                       KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN                                AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
                          UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR                                         FOR THE YEAR ENDED
                        PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024                                         DECEMBER 31, 2024
                             (Disajikan dalam Rupiah,                                        (Expressed in Rupiah,
                              kecuali dinyatakan lain                                       unless otherwise stated)




                                                                  31 Desember/            31 Desember/
                                                   Catatan/       December 31,            December 31,
                                                    Notes             2024                    2023

PENDAPATAN                                           3t, 25      2.461.044.384.744       2.553.106.269.942                                    REVENUE
BEBAN POKOK PENDAPATAN                               3t, 26     (2.000.572.484.930)     (2.063.968.408.865)                           COST OF REVENUE
LABA BRUTO                                                         460.471.899.814         489.137.861.077                                 GROSS PROFIT
Beban umum                                                                                                                                     General and
 dan administrasi                                      27          (79.830.745.525)        (68.751.252.428)                      administrative expenses
Cadangan penurunan                                                                                                         Provision for impairment losses
 nilai piutang                                        3j, 7           (372.658.074)         (4.791.439.246)                           of trade receivables
Beban keuangan                                        28a          (33.922.242.646)        (21.654.035.607)                                   Finance costs
Penghasilan keuangan                                  28b            6.306.215.574             975.766.656                                  Finance income
Pendapatan (beban) lain-lain - bersih                  29           (2.921.425.073)            853.933.496                  Other income (expenses) - net
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                     349.731.044.070         395.770.833.948                PROFIT BEFORE INCOME TAX
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                             3u, 19d        (77.232.417.548)        (86.831.469.252)                       INCOME TAX EXPENSE
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                                         272.498.626.522         308.939.364.696                        PROFIT FOR THE YEAR

PENGHASILAN KOMPREHENSIF                                                                                                       OTHER COMPREHENSIVE
 LAINNYA                                                                                                                                             INCOME
 Pos yang tidak akan direklasifikasi                                                                                      Item that will not be reclassified
  ke laba rugi                                                                                                                               to profit or loss
  Pengukuran kembali atas kewajiban                                                                                           Remeasurement of defined
   program imbalan pasti                               22                 32.325.816           (181.287.570)                           benefits obligation
  Pajak penghasilan terkait                                               (9.272.516)            39.883.265                Related income tax expenses
                                                                                                                        Items that may be reclassified to
 Pos-pos yang akan direklasifikasi                                                                                   profit or loss in subsequent period:
  ke laba rugi pada periode berikutnya:                                                                                          Exchange differences on
  Selisih kurs atas penjabaran akun-akun                                                                                           translation of accounts
  kegiatan usaha luar negri                                              194.047.792             (4.749.265)                          of foreign operations
Jumlah laba komprehensif                                                                                                      Total comprehensive income
 - setelah pajak                                                         217.101.092           (146.153.570)                                  - after tax

JUMLAH PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF LAINNYA                                                                                                          TOTAL COMPREHENSIVE
 TAHUN BERJALAN                                                    272.715.727.614         308.793.211.126                     INCOME FOR THE YEAR


Laba yang dapat diatribusikan kepada:                                                                                               Profit attributable to:
 Pemilik entitas induk                                             285.794.066.380         302.855.653.539                        Owners of the Company
 Kepentingan non-pengendali                                        (13.295.439.858)          6.083.711.157                        Non-controlling interests
                                                                   272.498.626.522         308.939.364.696
Jumlah penghasilan komprehensif                                                                                            Total comprehensive income
 yang dapat diatribusikan kepada:                                                                                                      attributable to:
 Pemilik entitas induk                                             286.011.167.472         302.709.499.969                      Owners of the Company
 Kepentingan non-pengendali                                        (13.295.439.858)          6.083.711.157                      Non-controlling interests
                                                                   272.715.727.614         308.793.211.126

Laba per saham dasar                                3w, 30               65,32                 69,22                 Basic and diluted earnings per share




        Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari                  The accompanying notes form an integral part of
                       laporan keuangan konsolidasian.                                      these consolidated financial statements.


                                                                             3
Page 307
                                                                                                                                                                                                             The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                                                                                                                                                        the Indonesian language.


                                  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                                             PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
                                LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS KONSOLIDASIAN                                                                                          CONSOLIDATED STATEMENT OF CHANGES IN EQUITY
                                       UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR                                                                                                             FOR THE YEAR ENDED
                                      PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024                                                                                                            DECEMBER 31, 2024
                                           (Disajikan dalam Rupiah,                                                                                                           (Expressed in Rupiah,
                                            kecuali dinyatakan lain                                                                                                          unless otherwise stated)



                                                                                                    Ekuitas yang Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk/
                                                                                                         Equity Attributable to Owners of the Company
                                                                                                  Rugi komprehensif
                                                                                                    lainnya/ Other                    Saldo laba/
                                                                                                 comprehensive loss                Retained earnings
                                                                              Tambahan Modal        Translasi mata             Telah               Belum                               Kepentingan
                                                                                  Disetor/            uang asing/           Ditentukan           Ditentukan                           Non Pengendali/
                                        Catatan/       Modal saham/           Additional Paid-    Foreign currency       Penggunaannya/       Penggunaannya/      Sub-jumlah/         Non-Controlling            Jumlah Ekuitas/
                                         Notes         Share capital             In Capital    translation adjustment     Appropriated        Unappropriated       Sub-total             Interest                 Total Equity

Saldo 31 Desember 2022                                 437.500.000.000          125.581.359.766                    -       5.000.000.000     622.888.744.181    1.190.970.103.947        15.694.190.860          1.206.664.294.807           Balance as at December 31, 2022

Laba bersih tahun berjalan                                              -                        -                 -                   -     302.855.653.539     302.855.653.539          6.083.711.157           308.939.364.696                          Net profit for the year
Penghasilan komprehensif lain                                           -                        -                 -                   -        (141.404.305)       (141.404.305)                     -              (141.404.305)                 Other comprehensive income
Selisih nilai transaksi
 mata uang asing                                                        -                        -        (4.749.265)                  -                   -           (4.749.265)                       -               (4.749.265)               Foreign currency translation
Transaksi diakui langsung                                                                                                                                                                                                                      Transactions recognized directly
 pada ekuitas                                                                                                                                                                                                                                                          in equity
 Dividen                                 3y, 23                         -                        -                 -                   -     (30.625.000.000)    (30.625.000.000)                        -         (30.625.000.000)                                    Dividend
 Pencadangan saldo laba                    23                           -                        -                 -      82.500.000.000     (82.500.000.000)                  -                         -                       -           Appropriation of retained earnings
Saldo 31 Desember 2023                                 437.500.000.000          125.581.359.766           (4.749.265)     87.500.000.000     812.477.993.415    1.463.054.603.916        21.777.902.017          1.484.832.505.933           Balance as at December 31, 2023

Laba bersih tahun berjalan                                              -                        -                 -                   -     285.794.066.380     285.794.066.380        (13.295.439.858)          272.498.626.522                          Net profit for the year
Penghasilan komprehensif lain                                           -                        -                 -                   -          23.053.300          23.053.300                      -                23.053.300                  Other comprehensive income
Selisih nilai transaksi
 mata uang asing                                                        -                        -      194.047.792                    -                   -         194.047.792                         -             194.047.792                  Foreign currency translation
Transaksi diakui langsung                                                                                                                                                                                                                       Transactions recognized directly
 pada ekuitas                                                                                                                                                                                                                                                         in equity
 Dividen                                 3y, 23                         -                        -                 -                   -     (30.625.000.000)    (30.625.000.000)             (4.200.000)          (30.629.200.000)                                   Dividend
Saldo 31 Desember 2024                                 437.500.000.000          125.581.359.766          189.298.527      87.500.000.000   1.067.670.113.095    1.718.440.771.388         8.478.262.159          1.726.919.033.547           Balance as at 31 December 2024




                                Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari                                                                                       The accompanying notes form an integral part of
                                               laporan keuangan konsolidasian.                                                                                                           these consolidated financial statements.

                                                                                                                                      4
Page 308
                                                                                                 The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                                            the Indonesian language.

                         PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                         PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
                             LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN                           CONSOLIDATED STATEMENT OF CASH FLOWS
                               UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR                                        FOR THE YEAR ENDED
                              PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024                                       DECEMBER 31, 2024
                                   (Disajikan dalam Rupiah,                                      (Expressed in Rupiah,
                                    kecuali dinyatakan lain                                     unless otherwise stated)




                                                                31 Desember/             31 Desember/
                                                  Catatan/      December 31,             December 31,
                                                   Notes            2024                     2023

ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI                                                                                   CASH FLOWS FROM OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan kas dari pelanggan                    7, 21, 25      2.532.360.718.525        2.452.912.258.967                     Cash receipts from customers
Pembayaran kas kepada pemasok,                                                                                                       Cash paid to suppliers,
 atas barang dan jasa                                          (1.995.664.525.596)      (2.162.419.738.125)                         for goods and services
Pembayaran kepada karyawan                                       (103.466.546.622)         (99.679.696.597)                          Payment to employees
Kas yang dihasilkan dari operasi                                  433.229.646.307          190.812.824.245                          Cash generated from operations
Pembayaran pajak penghasilan                                     (109.217.242.112)        (134.941.796.678)                                        Income tax paid
Penerimaan perpajakan                               19a           132.235.941.317          146.584.674.957                                     Tax refund received
Pembayaran beban keuangan                                         (33.922.242.646)         (21.654.035.607)                                      Finance cost paid
Kas bersih yang diperoleh                                                                                                                     Net cash provided by
 dari aktivitas operasi                                           422.326.102.866         180.801.666.917                                      operating activities

ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI                                                                                   CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
Perolehan aset tetap                              6, 10, 11      (114.318.982.355)        (212.065.762.449)                 Acquisition of property and equipment
Penempatan uang muka pembelian aset                               (13.291.038.134)                       -            Placement of advance for purchase of assets
Penambahan properti pertambangan                                  (37.293.737.497)         (30.139.026.165)                          Additions to mining properties
Penarikan investasi pada entitas asosiasi          3e, 13          15.480.000.000           10.320.000.000                  Withdrawal of investment in associate
Penempatan kas dan deposito berjangka                                                                                            Placement of restricted cash and
 yang dibatasi penggunaannya                        3l, 6        (392.232.714.358)        (151.538.130.583)                                          time deposits
Pihak berelasi                                                                                                                                      Related parties
 Penerimaan                                                        10.527.940.000           11.938.477.090                                                 Receipt
 Pembayaran                                                      (197.714.353.871)        (129.921.043.530)                                              Payment
Pencairan deposito                                   5            452.540.481.423           13.500.000.000                              Withdrawal of time deposit
Penerimaan dividen                                 3e, 13           2.250.013.081                        -                                       Dividend received
Penerimaan bunga                                                      861.972.366              751.705.933                                        Interest received
Kas bersih digunakan untuk                                                                                                                        Net cash used in
 aktivitas investasi                                             (273.190.419.345)        (487.153.779.704)                                  investment activities

ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN                                                                                  CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
Pinjaman jangka panjang                              15                                                                               Long-term bank loans
 Penerimaan                                                                     -          279.353.554.123                                          Receipt
 Pembayaran                                                       (64.218.500.000)        (331.193.235.540)                                       Payment
Pinjaman jangka pendek                               14                                                                               Short-term bank loans
 Penerimaan                                                     1.503.394.450.362          764.770.914.407                                          Receipt
 Pembayaran                                                    (1.535.621.427.801)        (491.041.518.606)                                       Payment
Pembayaran dividen                                   23           (30.629.200.000)         (30.625.000.000)                              Dividend payment
Pihak ketiga                                                                                                                                    Third parties
 Penerimaan                                                                      -           1.059.303.301                                          Receipt
 Pembayaran                                                         (6.219.595.624)         (5.308.661.446)                                       Payment

Kas bersih Diperoleh dari                                                                                                                   Net Cash Provided by
 (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan                           (133.294.273.063)        187.015.356.239                          (Used in) Financing Activities

KENAIKAN BERSIH KAS DAN BANK                                       15.841.410.458         (119.336.756.548)       INCREASE IN CASH ON HAND AND IN BANKS
KAS DAN BANK                                                                                                                  CASH ON HAND AND IN BANKS AT
 AWAL TAHUN                                                       (54.429.688.824)         64.907.067.724                       THE BEGINNING OF THE YEAR
KAS DAN BANK                                                                                                                      CASH ON HAND AND IN BANKS
 AKHIR TAHUN                                                      (38.588.278.366)         (54.429.688.824)                          AT THE END OF THE YEAR




                                                                31 Desember/             31 Desember/
                                                                December 31,             December 31,
                                                                    2024                     2023

 Kas di bank                                        3k, 5          43.665.540.502           15.365.974.635                              Cash on hand and in banks
 Cerukan                                             14           (82.253.818.868)         (69.795.663.459)                                        Bank overdraft
 Jumlah                                                           (38.588.278.366)         (54.429.688.824)                                                    Total




           Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari                The accompanying notes form an integral part of
                          laporan keuangan konsolidasian.                                    these consolidated financial statements.


                                                                                5
Page 309
                                                                          The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                     the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                  PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                     FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                       AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                        AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                                (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                              unless otherwise stated)

1.   UMUM                                                           1.   GENERAL

     a.   Pendirian Perusahaan dan Informasi Umum                        a.   The Company’s Establishment and General
                                                                              Information

          PT RMK Energy Tbk (“Perusahaan”) didirikan                          PT RMK Energy Tbk (the “Company”) was
          berdasarkan Akta Notaris No. 60 dari Roslina Sari                   established based on Notarial Deed No. 60 of
          Hendarto, S.H., tanggal 22 Juni 2009.                               Roslina Sari Hendarto, S.H., dated June 22, 2009.
          Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh                         The Deed of Establishment was approved by the
          Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia                                 Minister of Law and Human Rights of the
          Republik Indonesia dalam Surat Keputusan                            Republic of Indonesia in his Decision Letter
          No. AHU.33663.AH.01.01.Tahun 2009 tanggal                           No. AHU.33663.AH.01.01.Tahun 2009 dated
          17 Juli 2009.                                                       July 17, 2009.

          Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami                           The Company's Articles of Association have been
          beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta                       amended several times, most recently by Notarial
          No.29 dari Notaris Christina Dwi Utami S.H.,                        Deed of Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
          M.Hum., M.Kn tanggal 5 Desember 2023.                               M.Kn., dated December 5, 2023. Notification
          Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar telah                        of amendment to the Articles of Association was
          diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi                       approved by the Ministry of Law and Human
          Manusia     Republik   Indonesia   berdasarkan                      Rights of the Republic of Indonesia based on its
          Surat Keputusan No. AHU-0076862.AH.01.02                            Decree No. AHU-0076862.AH.01.02 Tahun 2023
          Tahun 2023 tanggal 8 Desember 2023.                                 dated December 8, 2023.

          Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar                                In accordance with Article 3 of the Company’s
          Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan                       Articles of Association, the scope of the
          meliputi bergerak di bidang perdagangan,                            Company’s activities is to engage in trading,
          pertambangan dan pengangkutan. Perusahaan                           mining and transportation. The Company started
          mulai beroperasi pada Maret 2011. Saat ini,                         its operations in March 2011. Currently, the main
          kegiatan utama Perusahaan pada bidang                               scope of the Company’s activities is coal trading,
          perdagangan batubara dan jasa unloading, loading                    unloading, loading and crushing of coal service,
          dan crushing batubara, yang beroperasi pada                         which operates in the South Sumatra area.
          wilayah Sumatera Selatan.

          Kantor pusat Perusahaan terletak di Wisma                           The Company’s main office is located at Wisma
          RMK Blok M4 No. 1, Lantai 2, Jl. Puri Kencana                       RMK Blok M4 No. 1, 2nd Floor, Jl. Puri Kencana
          RT/RW 002/007 Kel. Kembangan Selatan                                RT/RW 002/007 Kel. South Kembangan
          Kec. Kembangan Kota, Jakarta Barat.                                 Kec. Kembangan Kota, West Jakarta.

          PT RMK Investama, suatu perusahaan yang                             PT RMK Investama, a company incorporated in
          berkedudukan di Jakarta, merupakan entitas                          Jakarta, is the Company’s immediate holding
          langsung Perusahaan.                                                entity.

          Entitas induk utama Perusahaan adalah                               The Company’s ultimate parent entity is
          PT TYTRA Kapital Indonesia, berkedudukan di                         PT TYTRA Kapital Indonesia, domicilied in
          Jakarta. Pengendali Perusahaan adalah individu                      Jakarta. The controlling party of the Company is
          yaitu Tony Saputra.                                                 an individual namely, Tony Saputra.

     b.   Penawaran Umum Saham                                           b.   Public Offering of Shares

          Pada tanggal 26 November 2021, Perusahaan                           On November 26, 2021, the Company
          memperoleh       surat     pernyataan       efektif                 obtained     the    effective    statement    letter
          No. S-212/D.04/2021 dari Otoritas Jasa Keuangan                     No. S-212/D.04/2021 from the Financial Services
          (OJK) untuk melakukan penawaran umum saham                          Authority (OJK) to conduct a public offering of
          kepada masyarakat sebanyak 875.000.000 saham                        875,000,000 shares or 20% of the total issued
          atau sebanyak 20% dari jumlah saham yang                            and fully paid shares with a nominal value of
          ditempatkan dan disetor penuh dengan nilai                          Rp 100 per share at an offering price of
          nominal Rp 100 setiap saham dengan harga                            Rp 206 each share. The difference between the
          penawaran Rp 206 setiap saham. Selisih antara                       offering price per share and the par value per
          harga penawaran per saham setelah dikurangi                         share net of share issuance costs is recorded as
          biaya emisi saham dengan nilai nominal per saham                    “Additional Paid-in Capital”, which is presented in
          dicatat sebagai “Tambahan Modal Disetor”, yang                      the equity section of the consolidated statement of
          disajikan pada bagian ekuitas pada laporan posisi                   financial position.
          keuangan konsolidasian.


                                                                6
Page 310
                                                                       The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                  the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                              PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                 FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                   AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                    AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                            (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                          unless otherwise stated)

       Berdasarkan surat pengumuman pencatatan dari                        Based on the announcement letter of listing
       Bursa Efek Indonesia No. S-08987/BEI.PP1/11-                        from    the   Indonesia   Stock  Exchange
       2021, Perusahaan mencatat seluruh sahamnya                          No. S-08987/BEI.PP1/11-2021, the Company
       sebanyak 4.375.000.000 saham pada tanggal                           listed all of its 4,375,000,000 shares on
       29 November 2021.                                                   November 29, 2021.

       Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,                             As at December 31, 2024 and 2023, all of the
       seluruh saham Perusahaan yang beredar telah                         Company’s outstanding share have been listed on
       dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.                               the Indonesian Stock Exchange.

  c.   Dewan Komisaris dan Direksi, Komite Audit                     c.    Boards of Commissioners and Directors,
       dan Karyawan                                                        Audit Committee and Employees

       Susunan Dewan Komisaris dan Direksi, dan                            The composition of the Company’s Boards of
       Komite   Audit Perusahaan pada    tanggal                           Commissioners and Directors, and Audit
       31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai                            Committee As at December 31, 2024 and 2023 is
       berikut:                                                            as follows:

                                     31 Desember/                  31 Desember/
                                   December, 31 2024             December, 31 2023
       Dewan Komisaris                                                                                  Board of Commissioners
       Komisaris Utama                 Tony Saputra                 Tony Saputra                         President Commissioner
       Komisaris                                                                                                    Independent
        Independen                  F Saud Tamba Tua             F Saud Tamba Tua                                  Commissioner
       Komisaris                                                                                                    Independent
        Independen                  Rokhmad Sunanto               Rokhmad Sunanto                                  Commissioner
       Dewan Direksi                                                                                              Board of Directors
       Direktur Utama                 Vincent Saputra              Vincent Saputra                                 President Director
       Direktur                       William Saputra              William Saputra                                           Director
       Direktur                          Sugiyanto                    Sugiyanto                                              Director
                                     Jennifer Angeline
       Direktur                                                            -                                                     Director
                                           Djamin
       Komite Audit                                                                                                 Audit Committee
       Ketua                        F Saud Tamba Tua             F Saud Tamba Tua                                          Chairman
       Anggota                      Agustinus Estanto            Agustinus Estanto                                          Member
                                    Yesica Sekararum             Yesica Sekararum
       Anggota                                                                                                                   Member
                                        Pulungan                     Pulungan

       Dewan komisaris dan dewan direksi merupakan                         Board of Commissioners and Board of Directors
       personel manajemen kunci.                                           are key management personnel.

       Berdasarkan Surat Keputusan Direksi pada                            Based on Directors’ Decision Letter on
       tanggal 21 Desember 2022, Unit Audit Internal                       December 21, 2022, the Internal Audit Unit
       dijabat oleh Didit Budi Permana.                                    position is held by Didit Budi Permana.

       Berdasarkan Surat Keputusan Direksi pada                            Based on Directors’ Decision Letter on July 15,
       tanggal 15 Juli 2021, sekretaris perusahaan dijabat                 2021, the Corporate Secretary position is held by
       oleh Muhtar.                                                        Muhtar.

       Jumlah karyawan Perusahaan dan entitas                              The Company and its Subsidiaries (collectively
       anak (secara bersama-sama disebut “Grup”)                           refered to as the “Group”) have number of
       memiliki jumlah karyawan sebanyak 1.160                             1,160 employees, employees as at December 31,
       karyawan pada tanggal 31 Desember 2024                              2024 (2023: 1,019 employees).
       (2023: 1.019 karyawan).




                                                             7
Page 311
                                                                                                              The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                                                         the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                                                    PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                                                         AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                                                          AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                                                                  (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                                                unless otherwise stated)

  d.   Entitas Anak yang Dikonsolidasikan                                                                   d.       Consolidated Subsidiaries

       Pada tanggal akhir periode pelaporan, rincian                                                                 As at the end of the reporting period, details of the
       entitas anak dari Grup adalah sebagai berikut:                                                                Group’s subsidiaries are as follows:

                                                                                                                                                    Jumlah Aset sebelum jurnal eliminasi
                                                                                                                                                           (dalam ribuan rupiah)/
                                                                                                                                                      Total Assets before elimination
                                                                                       Tahun operasi                                                       (in thousand Rupiah)
                                                                                         komersial/             Persentase kepemilikan/                         Jumlah Aset/
                                                                                          Start of            Percentage of ownership (%)                       Total Assets
                 Entitas anak/            Domisili/          Bidang Usaha/              commercial       31 Desember/           31 Desember/      31 Desember/              31 Desember/
                 Subsidiaries            Domicile          Nature of business           operations     December 31, 2024    December 31, 2023   December 31, 2024       December 31, 2023

       PT Royaltama Mulia                                         Jasa/
        Kencana (RMUK)                     Jakarta              Services                   2022             99,90%                99,90%               554.210.260                425.976.923
       PT Royaltama Multi Komoditi                     Penjualan batu bara dan jasa/
        Nusantara (RMKN)                   Jakarta      Coal trading and services          2020             99,90%                99,90%               613.483.698                818.013.194
       PT Royaltama Marga                                        Jasa/                  Tidak aktif/
        Kencana (RMAK)                     Jakarta             Services                  dormant            99,90%                99,90%               250.000.000                250.000.000
       PT Truba Bara Banyu                              Pertambangan batu bara/
        Enim (TBBE)                        Jakarta            Coal mining                  2008             62,00%                62,00%               239.822.800                198.315.983

       Kepemilikan tidak langsung melalui RMKN/ Indirect ownership through RMKN

       Pisteuo Commodities Pte. Ltd.     Singapura/    Penjualan batu bara dan jasa/
        (Pisteuo)                        Singapore      Coal trading and services          2024              100%                  100%                 98.769.138                 31.123.478


       PT Royaltama Mulia Kencana (RMUK)                                                                             PT Royaltama Mulia Kencana (RMUK)

       Sesuai dengan Akta Notaris Akeza Javier                                                                       In accordance with Notarial Deed of Akeza Javier
       Tjandra Widjaya, S.H., M.Kn., No. 1 tanggal                                                                   Tjandra Widjaya, S.H., M.Kn., No. 1 dated
       18 Januari 2019 tentang perubahan Anggaran                                                                    January 18, 2019, the change in Articles
       Dasar RMUK adalah sebagai berikut (a) Tujuan                                                                  of Association of RMUK are as follows
       dari RMUK adalah bergerak di bidang jasa                                                                      (a) The purpose of RMUK is to engage in mining,
       pertambangan, konstruksi, dan pengangkutan,                                                                   construction    and    transportation  services,
       (b) Memberhentikan dengan hormat seluruh                                                                      (b) Honorably dismiss all members of the Boards
       anggota Dewan Direksi dan Komisaris RMUK                                                                      of Directors and Commissioners of RMUK and
       dengan dan (c) Menyetujui untuk mengangkat                                                                    (c) Approve to reappoint all members of the
       kembali seluruh anggota Dewan Direksi dan                                                                     Boards of Directors and Commissioners for a term
       Komisaris untuk masa jabatan 5 tahun mendatang                                                                of 5 years (2019-2024). This Deed has been
       (2019-2024). Akta tersebut telah diterima dan                                                                 accepted and recorded in the administration
       dicatat dalam database sistem administrasi badan                                                              database system of legal entities of the
       hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi                                                                         Ministry of Law and Human Rights of the
       Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat                                                                  Republic of Indonesia in its Decision Letter
       Keputusan No. AHU-0003947.AH.01.02. Tahun                                                                     No. AHU-0003947.AH.01.02. Tahun 2019 dated
       2019, tanggal 25 Januari 2019.                                                                                January 25, 2019.

       Sesuai dengan Akta Notaris Yasmine Nurul                                                                      In accordance with the Notarial Deed of Yasmine
       Fitriasti,   S.H.,   M.Kn.,    No.   1     tanggal                                                            Nurul Fitriasti, S.H., M.Kn., No. 1 dated
       4 Desember 2024 tentang perubahan Anggaran                                                                    December 4, 2024 regarding the amendment of
       Dasar RMUK yaitu menyetujui peningkatan                                                                       RMUK's Articles of Association, which approving
       modal dari Rp 150.000.000.000 menjadi                                                                         the increase in capital from Rp 150,000,000,000
       Rp 360.000.000.000 terbagi dalam 3.600.000                                                                    to Rp 360,000,000,000 divided into 3,600,000
       bernilai nominal sebesar Rp 100.000. Akta tersebut                                                            with a nominal value of Rp 100,000. The deed has
       telah diterima dan dicatat dalam database sistem                                                              been accepted and recorded in the database
       administrasi badan hukum Kementerian Hukum                                                                    system of legal entity administration system of
       dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia                                                                      the Ministry of Law and Human Rights of
       berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-                                                                 the Republic of Indonesia in its Decision Letter
       0224719 Tahun 2024, tanggal 19 Desember 2024.                                                                 No. AHU-AH.01.03-0224719 of 2024, dated
                                                                                                                     December 19, 2024.




                                                                                             8
Page 312
                                                                  The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                             the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                          PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                             FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                               AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                        (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)

      PT Royaltama       Multi   Komoditi     Nusantara               PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara
      (RMKN)                                                          (RMKN)

      Sesuai dengan Akta Notaris Muhammad                             In accordance with Notarial Deed of Muhammad
      Firmansyah,      S.H.,M.Kn.,    No.      2   tanggal            Firmansyah, S.H., M.Kn., No. 2 dated January 30,
      30 Januari 2019 tentang pendirian perseroan                     2019, regarding the establishment of a limited
      terbatas, modal dasar RMKN berjumlah                            liability company, authorized capital of RMKN is
      Rp 200.000.000.000 terbagi atas 200.000 saham,                  Rp 200,000,000,000 divided into 200,000 shares,
      masing-masing        saham      bernilai     nominal            each share has a par value of Rp 1,000,000.
      Rp 1.000.000, telah ditempatkan 50.000 saham                    50,000 shares (25% of the total) have been issued
      (25% dari total) dengan nilai Rp 50.000.000.000.                with a value of Rp 50,000,000,000. Shares that
      Saham yang masih dalam simpanan akan                            are still in deposit will be issued by RMKN
      dikeluarkan oleh RMKN menurut keperluan                         according to capital requirements with the
      modal dengan persetujuan pemegang saham                         approval of the shareholders through General
      melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Akta                         Shareholders Meeting. This Deed has been
      tersebut telah diterima dan dicatat dalam database              accepted and recorded in the administration
      sistem administrasi badan hukum Kementerian                     database system of legal entities of the Ministry
      Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                            of Law and Human Rights of the Republic
      Indonesia     berdasarkan      Surat       Keputusan            of      Indonesia   in    its    Decision    letter
      No. AHU-0006488.AH.01.01. Tahun 2019, tanggal                   No. AHU-0006488.AH.01.01. Tahun 2019 dated
      31 Januari 2019.                                                January 31, 2019.

      -   Pisteuo Commodities Pte. Ltd. (Pisteuo)                     -     Pisteuo Commodities Pte. Ltd. (Pisteuo)

          Pisteuo Commodities Pte. Ltd. merupakan                           Pisteuo Commodities Pte. Ltd. was
          perusahaan yang didirikan pada tahun 2021                         established in 2021 and domiciled in
          dan berdomisili di Singapura. Pisteuo                             Singapore. Pisteuo is engaged in coal
          bergerak pada bidang perdagangan batubara.                        trading.

          Pada tahun 2022, Tn. Tony Saputra,                                In 2022, Mr. Tony Saputra, Mr. Vincent
          Tn. Vincent Saputra, dan Ny. Glenny Soetanto                      Saputra, and Mrs. Glenny Soetanto
          melakukan pengalihan kepemilikan saham                            transferred their share ownership in Pisteuo
          pada Pisteuo kepada RMKN, sehingga                                to RMKN, so that the ownership of RMKN in
          kepemilikan RMKN pada Pisteuo adalah                              Pisteuo is 100%.
          100%.

      PT Royaltama Marga Kencana (RMAK)                               PT Royaltama Marga Kencana (RMAK)

      Sesuai dengan Akta Notaris Muhammad                             In accordance with Notarial Deed of
      Firmansyah, S.H., No. 4 tanggal 27 November                     Muhammad Firmansyah, S.H., No. 4 dated
      2019 tentang pendirian perseroan terbatas, modal                November 27, 2019, regarding the establishment
      dasar RMAK berjumlah Rp 1.000.000.000.000                       of a limited liability company, the authorized
      terbagi atas 1.000.000 saham, masing-masing                     capital of RMAK is Rp 1,000,000,000,000 divided
      bernilai nominal Rp 1.000.000. Dari modal dasar                 into 1,000,000 shares, each with a par value of
      tersebut telah ditempatkan dan disetor 25% atau                 Rp 1,000,000. 25% of the authorized capital
      sejumlah 250.000 saham dengan nilai nominal                     has been issued and paid up or a total of
      seluruhnya sebesar Rp 250.000.000.000. Akta                     250,000 shares with a total value of
      tersebut telah diterima dan dicatat dalam                       Rp 250,000,000,000. This Deed has been
      database sistem administrasi badan hukum                        accepted and recorded in the administration
      Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia                         database system of legal entities of Ministry
      Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan                  of Law and Human Rights of the Republic
      No. AHU-0063357.AH.01.01. Tahun 2019, tanggal                   of    Indonesia     in   its  Decision   Letter
      28 November 2019.                                               No. AHU-0063357.AH.01.01. Tahun 2019 dated
                                                                      November 28, 2019.




                                                             9
Page 313
                                                                The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                           the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                        PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                             AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                              AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                      (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                    unless otherwise stated)

      PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE)                               PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE)

      Sesuai dengan Akta Notaris Nila Syahwitri, S.H.,              In accordance with Notarial Deed of
      M.Kn., No. 7 tanggal 31 Maret 2021 tentang                    Nila Syahwitri, S.H., M.Kn., No. 7 dated
      pernyataan keputusan pemegang saham secara                    March 31, 2021, regarding a circular statement
      sirkuler perseroan terbatas, (a) Pemindahan hak               of shareholders' decision of a limited liability,
      atas 25 saham milik PT Dok Dan Perkapalan                     (a) Transfer of rights to 25 shares owned by
      Airkantung kepada PT Gardatama Mulia Kencana,                 PT Dok Dan Perkapalan Airkantung to
      (b) Pemindahan hak atas 132.289 saham milik                   PT Gardatama Mulia Kencana, (b) Transfer of
      PT Timah Investasi Mineral kepada PT Gardatama                rights to 132,289 shares owned by PT Timah
      Mulia Kencana dan (c) Pemindahan hak atas                     Investasi Mineral to PT Gardatama Mulia
      215.900 saham milik PT Timah Investasi Mineral                Kencana and (c) Transfer of rights to 215,900
      kepada Perusahaan. Akta tersebut telah diterima               shares owned by PT Timah Investasi Mineral to
      dan dicatat dalam database sistem administrasi                the Company. This Deed has been accepted and
      badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi                   recorded in the administration database system of
      Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat                  legal entities of Ministry of Law and Human
      keputusan No. AHU-AH.01.03-0243694, tanggal                   Rights of the Republic of Indonesia in its Decision
      19 April 2021.                                                letter No. AHU-AH.01.03-0243694, dated
                                                                    April 19, 2021.

      Pada tahun 2021, Perusahaan mengakuisi                        In 2021, the Company acquired 62% of TBBE
      62% saham TBBE. TBBE memperoleh Izin                          shares. TBBE has obtained Exploration Mining
      Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dari                      Business License from Muara Enim Regent per
      Bupati    Muara    Enim,    berdasarkan     Surat             Decision Letter No. 273/KPTS/TAMBEN/2010
      Keputusan No. 273/KPTS/TAMBEN/2010 tanggal                    dated February 25, 2010. Mines are located in
      25 Februari 2010. Lokasi tambang berlokasi                    Kabupaten Muara Enim with total area of
      di Kabupaten Muara Enim dengan total                          10,220 Ha. Exploration Mining Business
      area 10.220 Ha. IUP Eksplorasi berlaku untuk                  License is valid for 20 years, which will
      20 tahun, yang jatuh tempo pada tanggal                       expire on February 25, 2030. Based on
      25     Februari   2030.    Berdasarkan      Surat             Decree No. 687/KKPTS/TAMBEN 2011 dated
      Keputusan No. 687/KKPTS/TAMBEN 2011                           November 22, 2011 issued by the Regent of
      tanggal 22 November 2011 yang diterbitkan oleh                Muara Enim, TBBE received approval to upgrade
      Bupati Muara Enim, TBBE mendapat persetujuan                  the Coal Exploration IUP to the Coal Production
      untuk peningkatan IUP Eksplorasi Batubara                     Operation IUP with a period of 20 years that can
      menjadi IUP Operasi Produksi Batubara dengan                  be extended twice every ten years as determined
      jangka waktu 20 tahun dan dapat diperpanjang dua              by the Regent.
      kali masing-masing sepuluh tahun yang ditetapkan
      oleh Bupati.

      Anggaran Dasar TBBE telah mengalami beberapa                  TBBE's Articles of Association have been
      kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris                  amended several times, most recently by Notarial
      No. 58 dari Doktoranda Raden Roro Hariyanti                   Deed. 58 of Doktoranda Raden Roro Hariyanti
      Poerbiantari, S.H., tanggal 29 Agustus 2023,                  Poerbiantari, S.H., dated August 29, 2023, the
      pemegang saham telah menyetujui keputusan                     shareholder’s have approved the following
      sebagai berikut:                                              resolutions:

      1.   Menyetujui masuknya PT RMK Investama                     1.    Approved the entry of PT RMK Investama as
           sebagai pemegang saham baru dalam TBBE.                        a new shareholder in TBBE.
      2.   Menyetujui pengalihan/penjualan saham milik              2.    Approved the transfer/sale of 132,314 shares
           PT Gardatama Mulia Kencana sebanyak                            owned by PT Gardatama Mulia Kencana to
           132.314 saham       TBBE dengan nilai                          PT RMK Investama with nominal value
           nominal sebesar Rp 13.231.400.000 kepada                       Rp 13,231,400,000.
           PT RMK Investama.

      Pemberitahuan perubahan Peralihan Saham telah                 Notification of amendments to the Articles of
      diterima dan dicatat oleh Kementerian Hukum dan               Association was approved by the Ministry of Law
      Hak     Asasi   Manusia     Republik   Indonesia              and Human Rights of the Republic of Indonesia
      berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.09-                 based on its Decree No. AHU-AH.01.09-0157801
      0157801 tanggal 29 Agustus 2023.                              dated August 29, 2023.




                                                          10
Page 314
                                                                          The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                     the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                  PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                     FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                       AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                        AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                                (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                              unless otherwise stated)

          TBBE berlokasi di Kecamatan Gunung Megang                           TBBE is located in Gunung Megang and Benakat
          dan Benakat Kabupaten Muara Enim Provinsi                           Districts, Muara Enim Regency, South Sumatra
          Sumatera Selatan dengan kode wilayah                                Province with the area code KW. ME.01.ET.019.
          KW.ME.01.ET.019.        Total       luas   wilayah                  Total mining area +/- 10,220 Ha with details: +/-
          pertambangan +/- 10.220 Ha dengan rincian: +/-                      504,334 Ha in Benakat Semangus Production
          504,334 Ha di Kawasan Hutan Produksi (HP)                           Forest Area, +/- 2,315,384 Ha in PT Musi Hutan
          Benakat Semangus, +/- 2.315.384 Ha di areal                         Persada HPHTI Reserve Area, +/- 7,401,278 Ha
          Pencadangan HPHTI PT Musi Hutan Persada, +/-                        in Other Use Area (APL). Based on coal estimate
          7.401.278 Ha di Areal Penggunaan Lain (APL).                        report dated November 17, 2023 from
          Berdasarkan laporan estimasi cadangan batubara                      Ir. Alnahwan, S.T. (competency certificate
          tanggal 17 November 2023 yang diterbitkan oleh                      number: B0513 2114 7 0011033 2022), TBBE is
          Ir. Alnahwan S.T. (No. sertifikat kompetensi B0513                  estimated to have coal reserves of 75,000,000
          2114 7 0011033 2022), TBBE diperkirakan                             tons.
          memiliki cadangan batubara sebesar 75.000.000
          ton.


2.   PENERAPAN      PERNYATAAN                  STANDAR             2.   ADOPTION OF NEW AND REVISED STATEMENTS
     AKUNTANSI KEUANGAN (PSAK)                BARU DAN                   OF FINANCIAL ACCOUNTING STANDARDS
     REVISI  DAN     INTERPRETASI               STANDAR                  (SFAS) AND INTERPRETATIONS OF FINANCIAL
     AKUNTANSI KEUANGAN (ISAK)                                           ACOUNTING STANDARDS (IFAS)

     a.   Perubahan Nomenklatur Standar Akuntansi                        a.   Change    in   the  Indonesian   Financial
          Keuangan Indonesia                                                  Accounting Standards Nomenclature

          Sejalan dengan pengesahan Kerangka Standar                          In line with the ratification of the Indonesian
          Pelaporan Keuangan Indonesia, Dewan Standar                         Financial Reporting Standards Framework, the
          Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia                         Financial Accounting Standards Board of the
          (DSAK-IAI) menyetujui perubahan nomenklatur                         Indonesian Institute of Accountants (“DSAK-IAI”)
          Standar Akuntansi Keuangan Indonesia yang                           approved the change in the Indonesian Financial
          mengatur penomoran Pernyataan Standar                               Accounting Standards nomenclature which
          Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi atas                     regulates the numbering of Statements of
          Standar Akuntansi Keuangan (ISAK). Hal ini                          Financial Accounting Standards (“SFAS”) and
          bertujuan untuk membedakan antara PSAK dan                          Interpretations of Financial Accounting Standards
          ISAK yang diadopsi dari International Financial                     (“ISAK”). This aims to differentiate between PSAK
          Reporting Standards (IFRS) dan yang tidak.                          and ISAK which are adopted from International
          Perubahan nomenklatur Standar Akuntansi                             Financial Reporting Standards (IFRS) and to
          Keuangan Indonesia yang berlaku efektif pada                        those which are not. The change in the Indonesian
          1 Januari 2024, tidak akan mempengaruhi isi                         Financial Accounting Standards nomenclature,
          masing-masing PSAK dan ISAK.                                        which is effective on January 1, 2024, does not
                                                                              affect the contents of each PSAK and ISAK.

     b.   Amendemen/Penyesuaian        Standar        yang               b.   Amendments/Improvements                    to     Standards
          Berlaku Efektif pada Tahun Berjalan                                 Effective in the Current Year

          Dalam tahun berjalan, Grup telah menerapkan                         In the current year, the Group has applied
          sejumlah amendemen/penyesuaian PSAK yang                            amendments/improvements to SFAS that are
          relevan dengan operasinya dan efektif untuk                         relevant to its operations and effective for
          periode akuntansi yang dimulai pada atau setelah                    accounting period beginning on or after
          1 Januari 2024. Penerapan atas PSAK revisi tidak                    January 1, 2024. The adoption of these revised
          mengakibatkan      perubahan     atas  kebijakan                    SFAS’ does not result in changes to the Group’s
          akuntansi Grup dan tidak memiliki dampak material                   accounting policies and has no material effect on
          terhadap jumlah yang dilaporkan pada tahun                          the amounts reported for the current or prior
          berjalan atau tahun-tahun sebelumnya:                               years.




                                                               11
Page 315
                                                                The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                           the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                        PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                             AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                              AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                      (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                    unless otherwise stated)

      •   PSAK 201 (Amendemen), “Penyajian Laporan                  •     PSAK 201 (Amendment), “Presentation of
          Keuangan”: Klasifikasi Liabilitas sebagai                       Financial Statements”: Classification of
          Jangka Pendek atau Jangka Panjang                               Liabilities as Current or Non-current

          Amandemen ini hanya mempengaruhi                                The amendments affect only the presentation
          penyajian liabilitas sebagai jangka pendek                      of liabilities as current or non-current in the
          atau jangka panjang dalam laporan posisi                        statement of financial position and not the
          keuangan dan bukan jumlah atau waktu                            amount or timing of recognition of any asset,
          pengakuan aset, liabilitas, penghasilan atau                    liability, income or expenses, or the
          beban, atau informasi yang diungkapkan                          information disclosed about those items.
          mengenai pos-pos tersebut.

          Amandemen tersebut mengklarifikasi bahwa                        The       amendments        clarify    that   the
          klasifikasi liabilitas sebagai jangka pendek                    classification of liabilities as current or non-
          atau jangka panjang didasarkan pada hak                         current is based on rights that are in
          yang ada pada akhir periode pelaporan,                          existence at the end of the reporting period,
          menetapkan bahwa klasifikasi tersebut tidak                     specify that classification is unaffected by
          dipengaruhi oleh ekspektasi apakah entitas                      expectations about whether an entity will
          akan menggunakan haknya untuk menunda                           exercise its right to defer settlement of a
          penyelesaian suatu liabilitas, menjelaskan                      liability, explain that rights are in existence if
          bahwa hak tersebut ada jika kovenan dipatuhi                    covenants are complied with at the end of the
          pada     akhir      periode  pelaporan,   dan                   reporting period, and introduce a definition of
          memperkenalkan definisi 'penyelesaian' untuk                    ‘settlement’ to make clear that settlement
          memperjelas bahwa penyelesaian mengacu                          refers to the transfer to the counterparty of
          pada pengalihan ke pihak lain atas kas,                         cash, equity instruments, other assets or
          instrumen ekuitas, aset dan jasa lainnya.                       services.

      •   PSAK 201 (Amendemen), “Penyajian Laporan              •   •     SFAS 201 (Amendment), “Presentation of
          Keuangan”: Liabilitas Jangka Panjang dengan                     Financial Statements”: Non-current Liabilities
          Kovenan                                                         with Covenants
                                                                •
          Amandemen tersebut menetapkan bahwa                   •         The amendments specify that only covenants
          hanya perjanjian yang harus dipatuhi entitas                    that an entity is required to comply with on or
          pada atau sebelum akhir periode pelaporan                       before the end of the reporting period affect
          yang memengaruhi hak entitas untuk                              the entity’s right to defer settlement of a
          menunda penyelesaian liabilitas setidaknya                      liability for at least twelve months after the
          selama dua belas bulan setelah tanggal                          reporting date (and therefore must be
          pelaporan       (dan     karenanya     harus                    considered in assessing the classification of
          dipertimbangkan dalam menilai klasifikasi                       the liability as current or non-current). Such
          liabilitas sebagai lancar atau tidak lancar).                   covenants affect whether the right exists at
          Perjanjian tersebut memengaruhi apakah hak                      the end of the reporting period, even if
          tersebut ada pada akhir periode pelaporan,                      compliance with the covenant is assessed
          bahkan jika kepatuhan terhadap perjanjian                       only after the reporting date (e.g. a covenant
          dinilai hanya setelah tanggal pelaporan                         based on the entity’s financial position at the
          (misalnya perjanjian berdasarkan posisi                         reporting date that is assessed for
          keuangan entitas pada tanggal pelaporan                         compliance only after the reporting date).
          yang dinilai kepatuhannya hanya setelah
          tanggal pelaporan).
                                                                •




                                                          12
Page 316
                                                                   The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                              the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                           PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                              FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                 AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                         (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                       unless otherwise stated)

          DSAK-IAI juga menetapkan bahwa hak untuk                 •         DSAK-IAI also specifies that the right to defer
          menunda penyelesaian liabilitas setidaknya                         settlement of a liability for at least twelve
          selama dua belas bulan setelah tanggal                             months after the reporting date is not affected
          pelaporan tidak terpengaruh jika entitas hanya                     if an entity only has to comply with a covenant
          harus mematuhi perjanjian setelah periode                          after the reporting period. However, if the
          pelaporan. Namun, jika hak entitas untuk                           entity’s right to defer settlement of a liability is
          menunda penyelesaian liabilitas bergantung                         subject to the entity complying with covenants
          pada kepatuhan entitas terhadap perjanjian                         within twelve months after the reporting
          dalam waktu dua belas bulan setelah periode                        period, an entity discloses information that
          pelaporan, entitas mengungkapkan informasi                         enables users of financial statements to
          yang memungkinkan pengguna laporan                                 understand the risk of the liabilities becoming
          keuangan memahami risiko liabilitas yang                           repayable within twelve months after the
          harus dibayar kembali dalam waktu dua belas                        reporting period. This would include
          bulan setelah periode pelaporan. Ini akan                          information about the covenants (including
          mencakup informasi tentang perjanjian                              the nature of the covenants and when the
          (termasuk sifat perjanjian dan kapan entitas                       entity is required to comply with them), the
          diharuskan untuk mematuhinya), jumlah                              carrying amount of related liabilities and facts
          tercatat liabilitas terkait dan fakta serta                        and circumstances, if any, that indicate that
          keadaan, jika ada, yang menunjukkan bahwa                          the entity may have difficulties complying with
          entitas mungkin mengalami kesulitan dalam                          the covenants.
          mematuhi perjanjian.
                                                                   •
      •   PSAK 207 (Amendemen), “Laporan Arus Kas”                 •   •     SFAS 207 (Amendment), “Statements of
          dan PSAK 107 (Amendemen), “Instrumen                               Cash Flows” and SFAS 107 (Amendment),
          Keuangan:   Pengungkapan”:   Pengaturan                            “Financial    Instruments:    Disclosures”:
          Pembiayaan Pemasok                                                 Supplier Finance Arrangements
                                                                   •
          Amandemen tersebut menambahkan tujuan                    •         The amendments add a disclosure objective
          pengungkapan pada PSAK 207 yang                                    to SFAS 207 stating that an entity is required
          menyatakan bahwa suatu entitas diharuskan                          to disclose information about its supplier
          untuk mengungkapkan informasi tentang                              finance arrangements that enables users of
          pengaturan keuangan pemasoknya yang                                financial statements to assess the effects of
          memungkinkan pengguna laporan keuangan                             those arrangements on the entity’s liabilities
          untuk menilai dampak pengaturan tersebut                           and cash flows. In addition, SFAS 107 is
          terhadap liabilitas dan arus kas entitas. Selain                   amended         to add    supplier     finance
          itu, PSAK 107 diamandemen untuk                                    arrangements as an example within the
          menambahkan          pengaturan       keuangan                     requirements to disclose information about
          pemasok sebagai contoh dalam persyaratan                           an entity’s exposure to concentration of
          untuk mengungkapkan informasi tentang                              liquidity risk.
          paparan entitas terhadap konsentrasi risiko
          likuiditas.
                                                                   •
          Amandemen tersebut berisi ketentuan transisi             •         The amendments contain specific transition
          khusus untuk periode pelaporan tahunan                             provisions for the first annual reporting period
          pertama di mana Grup menerapkan                                    in which the Group applies the amendments.
          amandemen tersebut. Berdasarkan ketentuan                          Under the transitional provisions an entity is
          transisi, suatu entitas tidak diharuskan untuk                     not required to disclose:
          mengungkapkan:
                                                                   •
          •   informasi komparatif untuk setiap periode            •         •    comparative     information   for   any
              pelaporan yang disajikan sebelum awal                               reporting periods presented before the
              periode pelaporan tahunan di mana                                   beginning of the annual reporting period
              entitas   pertama     kali   menerapkan                             in which the entity first applies those
              amandemen tersebut.                                                 amendments.
          •   informasi    yang     diwajibkan     oleh                      •    the information otherwise required by
              PSAK 207:44H(b)(ii)-(iii)   pada     awal                           SFAS 207:44H(b)(ii)-(iii) as at the
              periode pelaporan tahunan di mana                                   beginning of the annual reporting period
              entitas   pertama     kali   menerapkan                             in which the entity first applies those
              amandemen tersebut.                                                 amendments.




                                                             13
Page 317
                                                                    The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                               the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                               FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                 AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                  AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                          (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)

       •   PSAK 116 (Amendemen), “Sewa”: Liabilitas                     •     SFAS 116 (Amendment), “Lease”: Lease
           Sewa dalam Jual dan Sewa-Balik                                     Liability in a Sale and Leaseback

           Amandemen PSAK 116 menambahkan                                     The amendments to SFAS 116 add
           persyaratan pengukuran selanjutnya untuk                           subsequent measurement requirements for
           transaksi jual dan sewa-balik yang memenuhi                        sale and leaseback transactions that satisfy
           persyaratan dalam PSAK 115 Pendapatan                              the requirements in SFAS 115 Revenue from
           dari Kontrak dengan Pelanggan untuk dicatat                        Contracts with Customers to be accounted
           sebagai penjualan. Amandemen tersebut                              for as a sale. The amendments require the
           mengharuskan        penjual-penyewa   untuk                        seller-lessee to determine ‘lease payments’
           menentukan       'pembayaran    sewa'  atau                        or ‘revised lease payments’ such that the
           'pembayaran sewa yang direvisi' sehingga                           seller-lessee does not recognize a gain or
           penjual-penyewa tidak mengakui keuntungan                          loss that relates to the right of use retained by
           atau kerugian yang terkait dengan hak                              the seller-lessee, after the commencement
           penggunaan yang dimiliki oleh penjual-                             date.
           penyewa, setelah tanggal dimulainya.

           Amandemen tersebut tidak memengaruhi                               The amendments do not affect the gain or
           keuntungan atau kerugian yang diakui oleh                          loss recognized by the seller-lessee relating
           penjual-penyewa terkait dengan penghentian                         to the partial or full termination of a lease.
           sebagian atau seluruh sewa. Tanpa                                  Without these new requirements, a seller-
           persyaratan baru ini, penjual-penyewa bisa                         lessee may have recognized a gain on the
           mengakui keuntungan atas hak penggunaan                            right of use it retains solely because of a
           yang    dimilikinya  semata-mata     karena                        remeasurement of the lease liability (for
           pengukuran ulang liabilitas sewa (misalnya,                        example, following a lease modification or
           setelah modifikasi sewa atau perubahan                             change in the lease term) applying the
           jangka waktu sewa) dengan menerapkan                               general requirements in SFAS 116. This
           persyaratan umum dalam PSAK 116. Hal ini                           could have been particularly the case in a
           khususnya dapat terjadi dalam sewa-balik                           leaseback that includes variable lease
           yang mencakup pembayaran sewa variabel                             payments that do not depend on an index or
           yang tidak bergantung pada indeks atau suku                        rate.
           bunga.

           Sebagai bagian dari amandemen, DSAK-IAI                            As part of the amendments, the DSAK-IAI
           mengubah Contoh Ilustrasi dalam PSAK 116                           amended an Illustrative Example in SFAS
           dan menambahkan contoh baru untuk                                  116 and added a new example to illustrate
           mengilustrasikan pengukuran selanjutnya                            the subsequent measurement of a right-of-
           atas aset hak-guna dan liabilitias sewa dalam                      use asset and lease liability in a sale and
           transaksi jual dan sewa-balik dengan                               leaseback transaction with variable lease
           pembayaran sewa variabel yang tidak                                payments that do not depend on an index or
           bergantung pada indeks atau suku bunga.                            rate. The illustrative examples also clarify that
           Contoh ilustrasi tersebut juga mengklarifikasi                     the liability that arises from a sale and
           bahwa liabilitas yang timbul dari transaksi jual                   leaseback transaction that qualifies as a sale
           dan sewa-balik yang memenuhi syarat                                applying SFAS 115 is a lease liability.
           sebagai penjualan dengan menerapkan PSAK
           115 adalah liabilitas sewa.

           Penjual-penyewa menerapkan amandemen                               A seller-lessee applies the amendments
           secara retrospektif sesuai dengan PSAK 208                         retrospectively in accordance with SFAS 208
           terhadap transaksi jual dan sewa-balik yang                        to sale and leaseback transactions entered
           dilakukan setelah tanggal penerapan awal,                          into after the date of initial application, which
           yang didefinisikan sebagai awal periode                            is defined as the beginning of the annual
           pelaporan tahunan di mana entitas pertama                          reporting period in which the entity first
           kali menerapkan PSAK 116.                                          applied SFAS 116.

  c.   Standar dan Amendemen/Penyesuaian Standar                   c.   Standards and Amendments/ Improvements
       Telah Diterbitkan Tapi Belum Diterapkan                          to Standards Issued not yet Adopted

       Pada tanggal persetujuan laporan keuangan                        At the date of authorization of these consolidated
       konsolidasian,     standar   dan    amendemen-                   financial statements, the following standards and
       amendemen atas PSAK yang relevan bagi Grup,                      amendments to SFAS relevant to the Group were
       yang telah diterbitkan namun belum berlaku efektif,              issued but not effective, with early application
       dengan penerapan dini diijinkan, adalah sebagai                  permitted:
       berikut:


                                                              14
Page 318
                                                                 The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                            the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                         PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                            FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                              AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                               AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                       (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                     unless otherwise stated)

      Efektif untuk periode yang dimulai pada atau                   Effective for periods beginning on or after
      setelah tanggal 1 Januari 2025:                                January 1, 2025:

      •   PSAK 117, “Kontrak Asuransi”                               •     SFAS 117, “Insurance Contracts”

          PSAK 117 mengatur relaksasi beberapa                             SFAS 117 regulates the relaxation of several
          ketentuan antara lain berupa penambahan                          provisions, including the addition of scope
          pengecualian ruang lingkup, penyesuaian                          exceptions, adjustments to the presentation
          penyajian laporan keuangan, penerapan opsi                       of financial statements, application of risk
          mitigasi risiko dan beberapa modifikasi pada                     mitigation options and some modifications to
          ketentuan       transisi. PSAK 117       juga                    transitional provisions. SFAS 117 also
          mensyaratkan pemisahan yang jelas antara                         requires a clear separation between income
          pendapatan yang dihasilkan dari bisnis                           generated from the insurance business and
          asuransi dengan yang berasal dari kegiatan                       from investment activities.
          investasi.

      •   PSAK 117 (Amendemen), “Kontrak Asuransi”,                  •     SFAS     117       (Amendment), “Insurance
          Penerapan Awal PSAK 117 dan PSAK 109 -                           Contract”, Initial Application of SFAS 117 and
          Informasi Komparatif                                             SFAS 109 - Comparative Information

          Amendemen ini memperjelas pengaturan bagi                        This amendment clarifies the arrangements
          entitas industri asuransi yang akan melakukan                    for insurance industry entities that will carry
          penerapan awal PSAK 117 dan PSAK 109                             out the initial adoption of SFAS 117 and
          dalam periode bersamaan. Amandemen ini                           SFAS 109 in the same period. This
          juga mengatasi isu penerapan yang terkait                        amendment also addresses application
          dengan informasi komparatif yang akan                            issues related to the comparative information
          disajikan pada penerapan awal untuk aset                         that will be presented on initial application to
          keuangan.                                                        financial assets.

      •   PSAK     221  (Amendemen),     “Pengaruh                   •     SFAS 221 (Amendment), “The Effects of
          Perubahan Kurs Valuta Asing”: Kekurangan                         Changes in Foreign Exchange Rates”: Lack
          Ketertukaran”                                                    of Exchangeability

          Amandemen ini mensyaratkan entitas untuk                         This amendment requires an entity to apply a
          menerapkan pendekatan yang konsisten                             consistent approach to assessing whether a
          dalam menilai apakah suatu mata uang dapat                       currency is exchangeable into another
          ditukar dengan mata uang lain dan, jika tidak,                   currency and, when it is not, to determining
          dalam menentukan nilai tukar yang akan                           the exchange rate to use and the disclosures
          digunakan dan pengungkapan yang harus                            to provide.
          diberikan.

      Efektif untuk periode yang dimulai pada atau                   Effective for periods beginning on or after
      setelah tanggal 1 Januari 2026:                                January 1, 2026:

      •   Amandemen      PSAK    109,   “Instrumen                   •     Amendments to SFAS 109, “Financial
          Keuangan” dan PSAK 107, “Instrumen                               Instruments” and SFAS 107,” Financial
          Keuangan: Pengungkapan”: Klasifikasi dan                         Instruments: Disclosure”: Classification and
          Pengukuran Instrumen Keuangan                                    Measurement of Financial Instrument

          Amandemen         tersebut     mengklarifikasi                   The amendments clarify the requirements
          persyaratan yang terkait dengan tanggal                          related to the date of recognition and
          penghentian pengakuan aset keuangan dan                          derecognition of financial assets and financial
          liabilitas keuangan, dengan pengecualian                         liabilities, with an exception for derecognition
          untuk penghentian pengakuan liabilitas                           of financial liabilities settled via an electronic
          keuangan yang diselesaikan melalui transfer                      transfer; the requirements for assessing
          elektronik;   persyaratan    untuk    menilai                    contractual cash flow characteristics of
          karakteristik arus kas kontraktual dari aset                     financial assets, with additional guidance on
          keuangan, dengan panduan tambahan                                assessment of contingent features; and the
          tentang penilaian fitur kontinjensi; dan                         characteristics of non-recourse loans and
          karakteristik pinjaman non-recourse dan                          contractually linked instruments. The
          instrumen yang terkait secara kontraktual.                       amendments also introduce additional
          Amandemen tersebut juga memperkenalkan                           disclosure        requirements       for    equity
          persyaratan pengungkapan tambahan untuk                          instruments at fair value through other
          instrumen ekuitas yang diukur pada nilai wajar                   comprehensive income and for financial
          melalui penghasilan komprehensif lain dan                        instruments with contingent features.
          untuk instrumen keuangan dengan fitur
          kontinjensi.

                                                           15
Page 319
                                                                          The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                     the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                  PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                     FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                       AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                        AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                                (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                              unless otherwise stated)

          •   Penyesuaian Tahunan 2024 terhadap PSAK                          •     2024 Annual Improvements to SFAS 107,
              107, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”,                              “Financial Instruments: Disclosures”, SFAS
              PSAK 109, “Instrumen Keuangan”, PSAK 110,                             109, “Financial Instruments”, SFAS 110,
              “Laporan Keuangan Konsolidasian” dan PSAK                             “Consolidated Financial Statements” and
              207, “Laporan Arus Kas”.                                              SFAS 207, “Statement of Cash Flows”.

              Penyesuaian tahunan ini terbatas pada                                 These annual improvements are limited to
              amandemen yang mengklarifikasi susunan                                amendments that either clarify the wording or
              kata (wording) atau pembetulan minor atas                             correct   relatively   minor      unintended
              konsekuensi    yang    tidak   diintensikan,                          consequences, oversights or conflicts
              kekeliruan,   atau     persyaratan     yang                           between requirements in the standards.
              bertentangan dalam standar.

          Efektif untuk periode yang dimulai pada atau                        Effective for periods beginning on or after
          setelah tanggal 1 Januari 2027:                                     January 1, 2027:

          •   PSAK 413, “Penurunan Nilai”                                     •     SFAS 413, “Impairment

              PSAK 413 mengatur tentang penurunan nilai                             SFAS 413 regulates the impairment of sharia
              atas aset keuangan syariah dan pengakuan                              financial assets and the recognition of kafalah
              provisi kafalah penjaminan risiko kredit. PSAK                        provisions for credit risk guarantees. SFAS
              413 menggunakan konsep ekspektasi                                     413 uses the concept of expected loss which
              kerugian (expected loss) yang mensyaratkan                            requires the recognition of provisions for
              pengakuan penyisihan untuk ekspektasi                                 expected impairment losses. The calculation
              kerugian penurunan nilai. Perhitungannya                              reflects the unbiased and probability-
              mencerminkan jumlah tidak bias dan                                    weighted amount and reasonable and
              probabilitas tertimbang dan informasi wajar                           supportable information, and does not reflect
              dan tersokong, serta tidak mencerminkan nilai                         the time value of money.
              waktu atas uang.

          Sampai dengan tanggal penerbitan laporan                            As at the issuance date of the consolidated
          keuangan konsolidasian, dampak dari penerapan                       financial statements, the effects of adopting these
          standar dan amendemen tersebut terhadap                             standard and amendments on the consolidated
          laporan keuangan konsolidasian tidak dapat                          financial statements are not known nor
          diketahui atau diestimasi oleh manajemen.                           reasonably estimable by management.


3.   INFORMASI KEBIJAKAN AKUNTANSI MATERIAL                         3.   MATERIAL ACCOUNTING POLICY INFORMATION

     a.   Pernyataan Kepatuhan                                           a.   Statement of Compliance

          Laporan keuangan konsolidasian Grup disusun                         The consolidated financial statements of the
          sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di                         Group have been prepared in accordance with
          Indonesia yang meliputi PSAK dan ISAK                               Indonesian Financial Accounting Standards which
          yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi                       include the SFAS and ISAK issued by the
          Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI),                     Financial Accounting Standards Board of the
          serta peraturan Pasar Modal yang berlaku antara                     Indonesian Institute of Accountant (“DSAK-IAI”),
          lain Peraturan Otoritas Jasa Keuangan/Badan                         and regulations in the Capital Market including
          Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan                           Regulations of Financial Services Authority/
          (OJK/Bapepam-LK) No. VIII.G.7 tentang pedoman                       Capital Market and Supervisory Board and
          penyajian laporan keuangan, keputusan Ketua                         Financial     Institutions    (OJK/Bapepam-LK)
          Bapepam-LK No. KEP347/BL/2012 tentang                               No. VIII.G.7 regarding guidelines for the
          penyajian laporan keuangan emiten atau                              presentation of financial statements, decree of
          Perusahaan publik.                                                  Chairman of Bapepam-LK No. KEP347/BL/2012
                                                                              regarding presentation and disclosure of financial
                                                                              statements of the issuer or public company.




                                                               16
Page 320
                                                                  The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                             the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                          PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                             FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                               AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                        (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)

  b.   Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan                   b.   Basis of Preparation and Measurement of
       Keuangan Konsolidasian                                         Consolidated Financial Statements

       Dasar       pengukuran       laporan    keuangan               The consolidated financial statement have been
       konsolidasian ini adalah konsep biaya perolehan                prepared on the historical cost basis, except for
       (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu              certain accounts which are measured on the
       disusun      berdasarkan       pengukuran    lain,             bases described in the related accounting
       sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi                policies. The consolidated financial statements,
       masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan                  except for the consolidated statement of cash
       konsolidasian ini disusun dengan metode akrual,                flows, are prepared under the accrual basis of
       kecuali laporan arus kas konsolidasian.                        accounting.

       Laporan arus kas konsolidasian disusun dengan                  The consolidated statement of cash flows are
       menggunakan        metode    langsung  dengan                  prepared using the direct method with
       mengelompokkan arus kas dalam aktivitas                        classifications of cash flows into operating,
       operasi, investasi dan pendanaan.                              investing and financing activities.

       Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam                      The accounting policies adopted in the
       penyusunan laporan keuangan konsolidasian                      preparation of the consolidated financial
       adalah selaras dengan kebijakan akuntansi yang                 statements are consistent with those made in the
       diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan                   preparation of the Group’s consolidated financial
       konsolidasian Grup untuk tahun yang berakhir                   statements for the year ended December 31,
       pada tanggal 31 Desember 2024, kecuali                         2024, except for the adoption of several amended
       bagi penerapan beberapa SAK yang telah                         SAKs. As disclosed in Note 2a, several amended
       direvisi. Seperti diungkapkan dalam catatan 2,                 and published accounting standards were
       beberapa standar akuntansi yang telah direvisi                 adopted effective January 1, 2024.
       dan diterbitkan, diterapkan efektif tanggal
       1 Januari 2024.

       Grup telah menyusun laporan keuangan                           The Group has prepared the consolidated
       konsolidasian dengan dasar bahwa Grup akan                     financial statements on the basis that it will
       terus mempertahankan kelangsungan usaha.                       continue to operate as a going concern.

       Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan                  The currency used in the preparation and
       penyajian laporan keuangan konsolidasian adalah                presentation of the consolidated financial
       mata uang Rupiah.                                              statements is the Indonesian Rupiah.

  c.   Prinsip Konsolidasian                                     c.   Principles of Consolidation

       Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan                The consolidated financial statements incorporate
       keuangan Perusahaan dan entitas-entitas yang                   the financial statements of the Company and
       dikendalikan secara langsung ataupun tidak                     entities in which the Company has the ability to
       langsung oleh Perusahaan.                                      directly or indirectly exercise control.

       Secara spesifik, Perusahaan mengendalikan                      Specifically, the Company controls an investee if
       investee jika dan hanya jika Perusahaan memiliki               and only if the Company has:
       seluruh hal berikut ini:

       a.   Kekuasaan atas investee (misal, hak yang ada              a.    Power over the investee (i.e., existing rights
            memberikan       kemampuan      kini   untuk                    that give it the current ability to direct the
            mengarahkan aktivitas relevan investee).                        relevant activities of the investee).
       b.   Eksposur atau hak atas imbal hasil variabel               b.    Exposure, or rights, to variable returns from
            dari keterlibatannya dengan investee.                           its involvement with the investee, and
       c.   Kemampuan           untuk      menggunakan                c.    The ability to use its power over the investee
            kekuasaannya       atas    investee    untuk                    to affect its returns.
            mempengaruhi jumlah imbal hasil investor.

       Perusahaan menilai kembali apakah investor                     The Company re-assesses whether or not it
       mengendalikan investee jika fakta dan keadaan                  controls an investee if facts and circumstances
       mengindikasikan adanya perubahan terhadap satu                 indicate that there are changes to one or more of
       atau lebih dari tiga elemen pengendalian.                      the three elements of control.


                                                            17
Page 321
                                                                  The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                             the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                          PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                             FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                               AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                        (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)

      Ketika Perusahaan memiliki kurang dari hak suara                When the Company has less than a majority of the
      mayoritas, Perusahaan dapat mempertimbangkan                    voting or similar right of an investee, the Company
      semua fakta dan keadaan yang relevan dalam                      considers all relevant facts and circumstances in
      menilai apakah memiliki kekuasaan atas investee                 assessing whether it has power over an investee,
      tersebut:                                                       incuding:

      a.   Pengaturan kontraktual dengan pemilik hak                  a.    The contractual arrangement with the other
           suara yang lain.                                                 vote holders of the investee.
      b.   Hak yang timbul dari pengaturan kontraktual                b.    Rights arising from other contractual
           lain.                                                            arrangements.
      c.   Hak suara dan hak suara potensial                          c.    The Company’s voting rights and potential
           Perusahaan.                                                      voting rights.

      Konsolidasi atas entitas anak dimulai ketika                    Consolidation of a subsidiary begins when the
      Perusahaan memiliki pengendalian atas entitas                   Company obtains control over the subsidiary and
      anak dan berhenti ketika Perusahaan kehilangan                  ceases when the Company loses control of the
      pengendalian atas entitas anak. Aset, liabilitas,               subsidiary. Assets, liabilities, income and
      penghasilan dan beban atas entitas anak yang                    expenses of a subsidiary acquired or disposed of
      diakuisisi atau dilepas selama periode termasuk                 during the period are included in the consolidated
      dalam laporan keuangan konsolidasi dari tanggal                 financial statements from the date the Company
      Perusahaan memperoleh pengendalian sampai                       gains control until the date the Company ceases
      dengan tanggal Perusahaan menghentikan                          to control the subsidiary.
      pengendalian atas entitas anak.

      Laporan keuangan entitas anak disusun dengan                    The financial statements of the subsidiaries are
      periode     pelaporan    yang  sama     dengan                  prepared for the same reporting period as the
      Perusahaan. Kebijakan akuntansi yang digunakan                  Company. The accounting policies adopted in
      dalam penyajian laporan keuangan konsolidasian                  preparing the consolidated financial statements
      telah diterapkan secara konsisten oleh Grup,                    have been consistently applied by the Group,
      kecuali dinyatakan lain.                                        unless otherwise stated.

      Semua aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan,                All intra-group assets and liabilities, equity,
      beban dan arus kas berkaitan dengan transaksi                   income, expenses and cash flows relating to
      antar anggota Grup juga akan dieliminasi secara                 transactions between members of the Group are
      penuh dalam proses konsolidasi.                                 eliminated in full on consolidation.

      Kepentingan      nonpengendali       mencerminkan               Non-controlling Interest represents the portion of
      bagian atas laba atau rugi dan aset neto dari                   the profit or loss and net assets of the subsidiary
      entitas anak yang tidak dapat diatribusikan, secara             not attributable directly or indirectly to the
      langsung maupun tidak langsung, pada                            Company, which are presented in the
      Perusahaan, yang masing-masing disajikan dalam                  consolidated statement of profit or loss and other
      laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif                  comprehensive income and under the equity
      lain konsolidasian dan dalam ekuitas pada laporan               section of the consolidated statement of financial
      posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari                    position, respectively, separately from the
      bagian yang dapat diatribusikan kepada pemilik                  corresponding portion attributable to the owner of
      Perusahaan.                                                     the Company.

      Kepentingan nonpengendali pada awalnya dapat                    Non-controlling interest may initially be measured
      diukur sebesar nilai wajar atau bagian proporsional             at fair value or at the non-controlling interests’
      kepentingan nonpengendali atas nilai wajar aset                 proportionate share of the fair value of the
      neto teridentifikasi pihak yang diakuisisi. Pilihan             acquiree’s identifiable net assets. The choice of
      pengukuran dibuat untuk masing-masing akuisisi.                 measurement is made on an acquisition-by-
      Kepentingan nonpengendali lain awalnya diukur                   acquisition basis. Other non-controlling interests
      sebesar nilai wajar. Setelah akuisisi, jumlah                   are initially measured at fair value. Subsequent to
      tercatat kepentingan nonpengendali adalah jumlah                acquisition, the carrying amount of non-controlling
      kepentingan tersebut pada pengakuan awal                        interests is the amount of those interests at initial
      ditambah bagian kepentingan nonpengendali dari                  recognition plus the non-controlling interests’
      perubahan selanjutnya di ekuitas.                               share of subsequent changes in equity.

      Laba atau rugi dan setiap komponen atas                         Profit or loss and each component of other
      penghasilan komprehensif lain diatribusikan pada                comprehensive income are attributed to the equity
      pemegang saham entitas induk Perusahaan dan                     holders of the Company and to the non-controlling
      pada kepentingan nonpengendali, walaupun hasil                  interest, even if this results in the NCI having a
      di kepentingan nonpengendali mempunyai saldo                    deficit balance.
      defisit.

                                                            18
Page 322
                                                                    The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                               the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                               FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                 AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                  AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                          (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)

       Perubahan kepemilikan pada entitas anak, tanpa                   A change in the ownership interest of a subsidiary,
       kehilangan pengendalian, dihitung sebagai                        without a loss of control, is accounted for as an
       transaksi ekuitas. Jumlah tercatat dari kepemilikan              equity transaction. The carrying amounts of the
       Grup dan kepentingan nonpengendali disesuaikan                   Group’s interest and the non-controlling interests
       untuk mencerminkan perubahan kepentingan                         are adjusted to reflect the changes in their relative
       relatifnya dalam entitas anak. Selisih antara jumlah             interests in the subsidiaries. Any difference
       tercatat    kepentingan     nonpengendali       yang             between the amount by which the non-controlling
       disesuaikan dan nilai wajar imbalan yang dibayar                 interests are adjusted and the fair value of the
       atau diterima diakui secara langsung dalam                       consideration paid or received is recognized
       ekuitas dan diatribusikan kepada pemilik entitas                 directly in equity and attributed to the owners of
       induk.                                                           the Company.

       Jika Grup kehilangan pengendalian atas entitas                   If the Group loses control over a subsidiary, it:
       anak, maka Grup:

       a.   menghentikan pengakuan aset (termasuk                       a.    derecognizes the assets (including goodwill)
            setiap goodwill) dan liabilitas entitas anak;                     and liabilities of the subsidiary;
       b.   menghentikan pengakuan jumlah tercatat                      b.    derecognizes the carrying amount of any
            setiap kepentingan nonpengendali;                                 non-controlling interest;
       c.   menghentikan pengakuan akumulasi selisih                    c.    derecognizes the cumulative translation
            penjabaran, yang dicatat di ekuitas, bila ada;                    differences, recorded in equity, if any;
       d.   mengakui nilai wajar pembayaran yang                        d.    recognizes the fair value of the consideration
            diterima;                                                         received;
       e.   mengakui setiap sisa investasi pada nilai                   e.    recognizes the fair value of any investment
            wajarnya;                                                         retained;
       f.   mengakui setiap perbedaan yang dihasilkan                   f.    recognizes any surplus or deficit in profit or
            sebagai keuntungan atau kerugian sebagai                          loss; and
            laba rugi; dan
       g.   mereklasifikasi ke laba rugi proporsi                       g.    reclassifies the parent’s share of components
            keuntungan dan kerugian yang telah diakui                         previously       recognized         in    other
            sebelumnya dalam penghasilan komprehensif                         comprehensive income to profit or loss or
            lain atau saldo laba, begitu pula menjadi                         retained earnings, as appropriate, as would
            persyaratan jika Grup akan melepas secara                         be required if the Group had directly disposed
            langsung aset atau liabilitas yang terkait.                       of the related assets or liabilities.

       Jumlah tercatat dari kepemilikan Grup dan                        The carrying amounts of the Group’s interest and
       kepentingan nonpengendali disesuaikan untuk                      the non-controlling interests are adjusted to reflect
       mencerminkan perubahan kepentingan relatifnya                    the changes in their relative interests in the
       dalam entitas anak. Selisih antara jumlah tercatat               subsidiaries. Any difference between the amount
       kepentingan nonpengendali yang disesuaikan dan                   by which the non-controlling interests are adjusted
       nilai wajar imbalan yang dibayar atau diterima                   and the fair value of the consideration paid or
       diakui secara langsung dalam ekuitas dan                         received is recognized directly in equity and
       diatribusikan kepada pemilik Perusahaan.                         attributed to the owners of the Company.

       Nilai wajar setiap sisa investasi pada entitas anak              The fair value of any investment retained in the
       terdahulu pada tanggal hilangnya pengendalian                    former subsidiary at the date when control is lost
       dianggap sebagai nilai wajar pada saat pengakuan                 is regarded as the fair value on initial recognition
       awal untuk perlakuan akuntansi berikutnya dalam                  for subsequent accounting under SFAS 109,
       PSAK 109, “Instrumen Keuangan”, ketika berlaku,                  “Financial Instruments”, when applicable, the cost
       biaya perolehan pada saat pengakuan awal dari                    on initial recognition of an investment in an
       investasi pada entitas asosiasi atau ventura                     associate or a joint venture.
       bersama.

  d.   Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali                       d.   Business Combination of Entities Under
                                                                        Common Control

       Kombinasi bisnis antara entitas sepengendali                     Business combination involving entities under
       diperlakukan sesuai dengan PSAK 338.                             common control is accounted in accordance with
       Berdasarkan PSAK tersebut, transaksi kombinasi                   PSAK 338. Under this PSAK, business
       bisnis entitas sepengendali, berupa pengalihan                   combination of entities under common control
       bisnis yang dilakukan dalam rangka reorganisasi                  transactions, such as transfers of business
       entitas-entitas yang berada di dalam suatu Grup                  conducted within the framework of the
       yang sama, bukan merupakan perubahan                             reorganization of the entities that are in the same
       kepemilikan dalam arti substansi ekonomi,                        group, is not a change of ownership in terms of
       sehingga transaksi tersebut tidak menimbulkan                    economic substance, hence, the transaction does
       laba atau rugi bagi Grup secara keseluruhan                      not result in a gain or loss for the Group as a whole
       ataupun bagi entitas individu dalam Grup tersebut.               or for individual entities within the Group.
                                                              19
Page 323
                                                                     The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                             PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                  AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                   AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                           (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)

       Kombinasi bisnis sepengendali dicatat dengan                      Business combinations under common control are
       menggunakan metode penyatuan kepemilikan.                         accounted for using the pooling-of-interests
                                                                         method.

       Metode penyatuan kepemilikan diterapkan seolah-                   The pooling-of-interest method is applied as if the
       olah entitas-entitas tersebut telah bergabung sejak               entities had been combined from the period when
       periode dimana entitas yang bergabung berada                      the merging entities were placed under common
       dalam sepengendalian. Selisih antara imbalan                      control. The difference between the consideration
       yang dialihkan dan nilai tercatat aset neto pihak                 transferred and the book value of the net assets
       yang diakuisisi disajikan dalam “tambahan modal                   of the acquiree is presented under “additional
       disetor” dan tidak direklasifikasi ke laba rugi atau              paid-in capital” and is not recycled to profit or loss
       direklasifikasi ke saldo laba ketika pengendalian                 nor reclassified to retained earnings when control
       hilang.                                                           is lost.

  e.   Investasi Pada Entitas Asosiasi                              e.   Investment in Associate

       Entitas asosiasi adalah suatu entitas yang mana                   An associate is an entity over which the Group
       Grup mempunyai pengaruh yang signifikan.                          has significant influence. Significant influence is
       Pengaruh signifikan adalah kekuasaan untuk                        the power to participate in the financial and
       berpartipasi dalam keputusan kebijakan keuangan                   operating policy decisions of the investee but is
       dan     operasional    investee    tetapi  tidak                  not control or joint control over those policies.
       mengendalikan atau mengendalikan bersama atas
       kebijakan tersebut.

       Penghasilan dan aset dan liabilitas dari entitas                  The results of operations and assets and liabilities
       asosiasi dicatat dalam laporan keuangan                           of associates are incorporated in these
       konsolidasian dengan menggunakan metode                           consolidated financial statements using the equity
       ekuitas, kecuali ketika investasi diklasifikasikan                method of accounting, except when the
       sebagai dimiliki untuk dijual, sesuai dengan                      investment is classified as held for sale, in which
       PSAK 105, “Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk                  case, it is accounted for in accordance with
       Dijual dan Operasi yang Dihentikan”.                              SFAS 105, “Non-current Assets Held for Sale and
                                                                         Discontinued Operations”.

       Dengan metode ekuitas, investasi pada entitas                     Under the equity method, an investment in an
       asosiasi     diakui di laporan posisi keuangan                    associate is initially recognized in the
       konsolidasian sebesar biaya perolehan dan                         consolidated statement of financial position at
       selanjutnya disesuaikan untuk perubahan dalam                     cost and adjusted thereafter to recognize the
       bagian kepemilikan Grup atas laba rugi dan                        Group’s share on the profit or loss and other
       penghasilan komprehensif lain dari entitas asosiasi               comprehensive income of the associate. When
       yang terjadi setelah perolehan. Ketika bagian Grup                the Group’s share of losses of an associate
       atas kerugian entitas asosiasi bersama melebihi                   exceeds the Group’s interest in that associate
       kepentingan Grup pada entitas asosiasi (yang                      (which includes any long-term interests that, in
       mencakup semua kepentingan jangka panjang,                        substance, form part of the Group’s net
       yang secara substansi, membentuk bagian dari                      investment in the associate) the Group
       investasi bersih Grup dalam entitas asosiasi), Grup               discontinues recognizing its share of further
       menghentikan       pengakuan     bagiannya     atas               losses. Additional losses are recognized only to
       kerugian selanjutnya. Kerugian selanjutnya diakui                 the extent that the Group has incurred legal or
       hanya apabila Grup mempunyai kewajiban bersifat                   constructive obligations or made payments on
       hukum      atau    konstruktif  atau    melakukan                 behalf of the associate.
       pembayaran atas nama entitas asosiasi.

       Investasi pada entitas asosiasi dicatat dengan                    An investment in an associate is accounted for
       menggunakan metode ekuitas sejak tanggal saat                     using the equity method from the date on which
       investee menjadi entitas asosiasi. Setiap kelebihan               the investee becomes an associate. Any excess
       biaya perolehan investasi atas bagian Grup atas                   of the cost of acquisition over the Group’s share
       nilai wajar bersih dari aset yang teridentifikasi dan             of the net fair value of identifiable assets and
       liabilitas dari entitas asosiasi yang diakui pada                 liabilities of an associate recognized at the date of
       tanggal akuisisi diakui sebagai goodwill. Goodwill                acquisition is recognized as goodwill, which is
       termasuk dalam jumlah tercatat investasi, dan diuji               included within the carrying amount of the
       penurunan nilainya sebagai bagian dari investasi.                 investment. Any excess of the Group’s share of
       Setiap kelebihan kepemilikan Grup dari nilai wajar                the net fair value of the identifiable assets and
       bersih aset yang teridentifikasi dan liabilitas atas              liabilities over the cost of acquisition, after
       biaya perolehan investasi, sesudah pengujian                      reassessment, is recognized immediately in profit
       kembali, segera diakui di dalam laba rugi pada                    or loss in the period in which the investment is
       periode diperolehnya investasinya.                                acquired.

                                                               20
Page 324
                                                                     The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                             PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                  AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                   AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                           (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)

      Persyaratan dalam PSAK 236, “Penurunan Nilai”,                     The requirements of SFAS 236, “Impairment of
      diterapkan untuk menentukan apakah perlu untuk                     Assets”, are applied to determine whether it is
      mengakui setiap penurunan nilai sehubungan                         necessary to recognize any impairment loss with
      dengan investasi pada entitas asosiasi bersama.                    respect to the Group’s investment in an associate
      Bila diperlukan, jumlah tercatat investasi (termasuk               or a joint venture. When necessary, the entire
      goodwill) diuji penurunan nilai sesuai dengan                      carrying amount of the investment (including
      PSAK 236 sebagai suatu aset tunggal dengan                         goodwill) is tested for impairment in accordance
      membandingkan antara jumlah terpulihkan (mana                      with SFAS 236 as a single asset by comparing its
      yang lebih tinggi antara nilai pakai dan nilai wajar               recoverable amount (higher of value in use and
      dikurangi biaya pelepasan) dengan jumlah                           fair value less costs to sell) with its carrying
      tercatatnya. Rugi penurunan nilai diakui langsung                  amount. Any impairment loss recognized forms
      pada nilai tercatat investasi. Setiap pembalikan                   part of the carrying amount of the investment. Any
      dari penurunan nilai diakui sesuai dengan PSAK                     reversal of that impairment loss is recognized in
      236 sepanjang jumlah terpulihkan dari investasi                    accordance with SFAS 236 to the extent that
      tersebut kemudian meningkat.                                       the recoverable amount of the investment
                                                                         subsequently increases.

      Grup menghentikan penggunaan metode ekuitas                        The Group discontinues the use of the equity
      sejak tanggal saat investasinya berhenti menjadi                   method from the date when the investment
      investasi pada entitas asosiasi atau ketika                        ceases to be an associate, or when the
      investasi diklasifikasi sebagai dimiliki untuk dijual.             investment is classified as held for sale. When the
      Ketika Grup mempertahankan kepemilikan dalam                       Group retains an interest in the former associate
      entitas yang sebelumnya merupakan entitas                          and the retained interest is a financial asset, the
      asosiasi bersama dan sisa investasi tersebut                       Group measures any retained investment at fair
      merupakan aset keuangan, Grup mengukur setiap                      value at that date and the fair value is regarded as
      sisa investasi pada nilai wajar pada tanggal                       its fair value on initial recognition in accordance
      tersebut dan nilai wajar tersebut dianggap sebagai                 with SFAS 109. The difference between the
      nilai wajar pada saat pengakuan awal sesuai                        carrying amount of the associate at the date the
      dengan PSAK 109. Selisih antara jumlah tercatat                    equity method was discontinued, and the fair
      pada asosiasi bersama pada tanggal metode                          value of any retained interest and any proceeds
      ekuitas dihentikan, dan nilai wajar dari setiap bunga              from disposing of a part of interest in the associate
      yang ditahan dan hasilkan dari pelepasan                           is included in the determination of the gain or loss
      sebagian kepentingan dalam asosiasi bersama                        on disposal of the associate. In addition, the
      termasuk dalam penentuan keuntungan atau                           Group accounts for all amounts previously
      kerugian pada pelepasan asosiasi. Selanjutnya,                     recognized in other comprehensive income in
      Grup mencatat seluruh jumlah yang sebelumnya                       relation to that associate on the same basis as
      telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain                   would be required if that associate had directly
      yang terkait dengan entitas asosiasi bersama                       disposed of the related assets or liabilities.
      tersebut dengan menggunakan dasar perlakuan                        Therefore, if a gain or loss previously recognized
      yang sama dengan yang disyaratkan jika entitas                     in other comprehensive income by that associate
      asosiasi bersama telah melepaskan secara                           would be reclassified to profit or loss on the
      langsung aset danliabilitas yang terkait. Seluruh                  disposal of the related assets or liabilities, the
      jumlah     yang      diakui   dalam      penghasilan               Group reclassifies the gain or loss from equity to
      komprehensif lain yang terkait dengan entitas                      profit or loss (as a reclassification adjustment)
      asosiasi bersama direklasifikasi ke laba rugi                      when the equity method is discontinued.
      (sebagai penyesuaian reklasifikasi) pada saat
      penghentian metode ekuitas.

      Grup melanjutkan penerapan metode ekuitas jika                     The Group continues to use the equity method
      investasi pada entitas asosiasi menjadi investasi                  when an investment in an associate becomes an
      pada ventura bersama atau investasi pada ventura                   investment in a joint venture or an investment in a
      bersama menjadi investasi pada entitas asosiasi.                   joint venture becomes an investmet in an
      Tidak terdapat pengukuran kembali ke nilai wajar                   associate. There is no remeasurement to fair
      pada saat perubahan kepentingan.                                   value upon such changes in ownership interests.

      Jika Grup mengurangi bagian kepemilikan pada                       When the Group reduces its ownership interest in
      entitas asosiasi bersama tetapi Grup tetap                         an associate but the Group continues to use the
      menerapkan metode ekuitas, Grup mereklasifikasi                    equity method, the Group reclassifies to profit or
      ke laba rugi proporsi keuntungan atau kerugian                     loss the proportion of the gain or loss that
      yang telah diakui sebelumnya dalam penghasilan                     had previously been recognized in other
      komprehensif     lain   yang    terkait     dengan                 comprehensive income relating to that reduction
      pengurangan bagian kepemilikan (jika keuntungan                    in ownership interest (if that gain or loss would be
      atau kerugian tersebut akan direklasifikasi ke laba                reclassified to profit or loss on the disposal of the
      rugi atas pelepasan aset atau liabilitas yang                      related assets or liabilities).
      terkait).

                                                               21
Page 325
                                                                    The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                               the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                           PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                              FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                 AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                         (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                       unless otherwise stated)

       Ketika Grup melakukan transaksi dengan entitas                   When a Group entity transacts with an associate,
       asosiasi, keuntungan dan kerugian yang timbul                    profits and losses resulting from the transactions
       dari transaksi dengan entitas asosiasi bersama                   with the associate are recognized in the Group’s
       diakui dalam laporan keuangan konsolidasian                      consolidated financial statements only to the
       Grup hanya sebesar kepemilikan dalam entitas                     extent of its interest in the associate that are not
       asosiasi bersama yang tidak terkait dengan Grup.                 related to the Group.

       Grup menerapkan PSAK 109, termasuk                               The Group applies SFAS 109, including the
       persyaratan penurunan nilai, untuk kepentingan                   impairment requirements, to long-term interests in
       jangka panjang dalam entitas asosiasi bersama                    an associate to which the equity method is not
       ketika metode ekuitas tidak diterapkan dan yang                  applied and which form part of the net investment
       merupakan bagian dari investasi neto pada                        in the investee. Furthermore, in applying
       investee.   Selanjutnya,    dalam     menerapkan                 SFAS 109 to long-term interests, the Group does
       PSAK 109 untuk kepentingan jangka panjang,                       not take into account adjustments to their carrying
       Grup tidak memperhitungkan penyesuaian nilai                     amount required by SFAS 228 (i.e. adjustments to
       tercatat yang disyaratkan oleh PSAK 228                          the carrying amount of long-term interests arising
       (misalnya, penyesuaian nilai tercatat kepentingan                from the allocation of losses of the investee or
       jangka panjang yang timbul dari alokasi kerugian                 assessment of impairment in accordance with
       investee    atau   penilaian    penurunan     nilai              SFAS 228).
       berdasarkan PSAK 228).

  f.   Transaksi dalam       Mata   Uang     Asing   dan           f.   Foreign Currency Transactions and Balances
       Translasi Saldo                                                  Translation

       Mata uang penyajian yang digunakan pada laporan                  The presentation currency used in the
       keuangan konsolidasian adalah Rupiah, yang juga                  consolidated financial statements is Indonesian
       merupakan mata uang fungsional setiap entitas                    Rupiah, which is also the functional currency of
       dalam Grup, kecuali entitas anak tertentu, yaitu                 each entity in the Group, except for a subsidiary,
       Pisteuo yang memiliki mata uang fungsional Dolar                 namely Pisteuo whose functional currency is
       Amerika Serikat. Tiap entitas dalam Grup                         United States Dollar. Each entity in the Group
       menentukan mata uang fungsionalnya masing-                       determines its own functional currency and their
       masing dan laporan keuangannya masing-masing                     financial statements are measured using that
       diukur menggunakan mata uang fungsional                          functional currency.
       tersebut.

       Transaksi dalam mata uang asing dicatat ke dalam                 Transactions involving foreign currencies are
       Rupiah berdasarkan kurs yang berlaku pada saat                   recorded in Indonesian Rupiah at the rates of
       transaksi dilakukan. Pada tanggal pelaporan, aset                exchange prevailing at the time the transactions
       dan liabilitas moneter dalam mata uang asing                     are made. At the reporting date, monetary assets
       disajikan ke dalam mata uang Rupiah berdasarkan                  and liabilities denominated in foreign currency are
       kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada                     adjusted to Rupiah at middle rates of exchange
       tanggal tersebut. Laba atau rugi kurs yang timbul                issued by Bank of Indonesia at such date. Any
       dikreditkan atau dibebankan pada usaha tahun                     resulting gains or losses are credited or charged
       berjalan.                                                        to operations of the current year.

       Pada akhir periode pelaporan, kurs konversi yakni                As at the end of the reporting period, the
       kurs tengah Bank Indonesia yang digunakan oleh                   conversion rates used by the Group was the
       Grup, adalah sebagai berikut:                                    middle rate of Bank Indonesia as follows:

                                             31 Desember/         31 Desember/
                                             December 31,         December 31,
                                                 2024                 2023

       Dolar Amerika Serikat                           16.162                 15.416                         United States Dollar




                                                             22
Page 326
                                                                    The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                               the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                               FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                 AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                  AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                          (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)

      Akun-akun dari entitas anak luar negeri dijabarkan                The accounts of foreign subsidiary are translated
      dari mata uang pelaporannya menjadi Rupiah                        from its respective reporting currency into
      dengan dasar sebagai berikut:                                     Indonesian Rupiah on the following basis:

      a.   Aset dan liabilitas, baik moneter maupun non-                a.    Assets and liabilities, both monetary and non-
           moneter, dijabarkan dengan menggunakan                             monetary, are translated using the closing
           kurs penutup.                                                      rate of exchange.
      b.   Pendapatan dan beban dijabarkan dengan                       b.    Revenues and expenses are translated using
           menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal                         transactions date exchange rate or, if
           transaksi atau, bila memenuhi syarat, kurs                         applicable, the average rate for the period.
           rata-rata periode tersebut.
      c.   Selisih kurs yang terjadi disajikan sebagai                  c.    The resulting exchange difference is
           “Penghasilan Komprehensif Lain - Selisih Kurs                      presented as “Other Comprehensive Income
           atas Penjabaran Akun-akun Kegiatan Usaha                           - Exchange Differences on Translation of the
           Luar Negeri” sebagai bagian dari ekuitas                           Accounts of Foreign Operations” in the equity
           sampai pelepasan investasi neto yang                               section until disposal of the net investment.
           bersangkutan.

      Pada pelepasan kegiatan usaha luar negeri                         On the disposal of a foreign operation
      (yaitu pelepasan dari seluruh kepentingan Grup                    (i.e. a disposal of the Group’s entire interest in a
      pada kegiatan usaha luar negeri, atau pelepasan                   foreign operation, or a disposal involving loss of
      yang melibatkan hilangnya pengendalian pada                       control over a subsidiary that includes a foreign
      entitas anak yang mencakup kegiatan usaha luar                    operation, or a partial disposal of an interest in a
      negeri, atau pelepasan parsial atas kepentingan                   joint arrangement or an associate that includes a
      dalam pengaturan bersama atau entitas asosiasi                    foreign operation of which the retained interest
      yang mencakup kegiatan operasi luar negeri,                       becomes a financial asset), all of the exchange
      merupakan aset keuangan yang mencakup                             differences accumulated in equity in respect of
      kegiatan usaha luar negeri), seluruh selisih kurs                 that operation attributable to the owners of the
      terakumulasi di ekuitas yang terkait dengan                       Company are reclassified to profit or loss.
      kegiatan usaha luar negeri yang telah diatribusikan
      ke pemilik Perusahaan direklasifikasi ke laba rugi.

      Selanjutnya, dalam pelepasan sebagian dari                        In addition, in relation to a partial disposal of a
      entitas anak yang mencakup kegiatan usaha luar                    subsidiary that includes a foreign operation that
      negeri, yang tidak mengakibatkan hilangnya                        does not result in the Group losing control over the
      pengendalian Grup atas entitas anak, bagian                       subsidiary,     the    proportionate       share  of
      proporsional dari      akumulasi selisih kurs                     accumulated exchange differences are re-
      diatribusikan  kembali      kepada     kepentingan                attributed to non-controlling interests and are not
      nonpengendali dan tidak diakui dalam laba rugi.                   recognized in profit or loss. For all other partial
      Untuk seluruh pelepasan sebagian kepentingan                      disposals (i.e. partial disposal of associates or
      lainnya (yaitu pelepasan sebagian dari entitas                    joint arrangements that do not result in the Group
      asosiasi atau pengaturan bersama yang tidak                       losing significant influence or joint control), the
      mengakibatkan hilangnya pengaruh signifikan atau                  proportionate share of the accumulated exchange
      pengendalian bersama Grup), bagian proporsional                   differences is reclassified to profit or loss.
      dari jumlah kumulatif selisih kurs direklasifikasi ke
      laba rugi.

      Pada konsolidasi, selisih kurs yang berasal dari                  On consolidation, exchange differences arising
      penjabaran atas investasi neto entitas luar negeri                from the translation of the net investment in
      (termasuk pos-pos moneter yang secara substansi                   foreign entities (including monetary items that, in
      membentuk bagian investasi neto entitas luar                      substance, form part of the net investment in
      negeri), dan atas pinjaman dan instrumen mata                     foreign entities), and of borrowings and other
      uang lainnya yang ditetapkan sebagai lindung nilai                currency instruments designated as hedges of
      atas investasi tersebut, diakui dalam penghasilan                 such investments, are recognized in other
      komprehensif lain dan diakumulasikan dalam                        comprehensive income and accumulated in a
      komponen ekuitas yang terpisah di bawah judul                     separate component of equity under the header of
      “cadangan selisih kurs atas penjabaran akun-akun                  “reserve for exchange differences on translation
      kegiatan usaha luar negeri”.                                      of accounts of foreign operation”.

      Goodwill dan penyesuaian nilai wajar yang timbul                  Goodwill and fair value adjustments arising on the
      dari akuisisi dari kegiatan usaha luar negeri                     acquisition of a foreign operation are treated as
      diperlakukan sebagai aset dan liabilitas dari                     assets and liabilities of the foreign operation and
      kegiatan usaha luar negeri dan dijabarkan pada                    translated at the closing rate. Exchange
      kurs tutup buku. Selisih kurs yang timbul diakui                  differences arising are recognized in other
      pada penghasilan komprehensif lain.                               comprehensive income.

                                                              23
Page 327
                                                                       The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                  the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                               PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                  FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                    AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                     AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                             (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                           unless otherwise stated)

  g.   Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi                          g.   Transaction with Related Parties

       Pihak-pihak    berelasi   adalah         orang    atau              A related party is a person or entity that is related
       entitasyang terkait dengan Grup:                                    to the Group:

       a)    Orang atau anggota keluarga dekatnya                          a)    A person or a close member of that person’s
             mempunyai relasi dengan entitas pelapor jika                        family is related to a reporting entity if that
             orang tersebut:                                                     person:

             i.     memiliki pengendalian atau pengendalian                      i.     has control or joint control over the
                    bersama atas entitas pelapor;                                       reporting entity;
            ii.     memiliki pengaruh signifikan atas entitas                    ii.    has significant influence over the
                    pelapor; atau                                                       reporting entity; or
            iii.    merupakan personil manajemen kunci                          iii.    is a member of the key management
                    entitas pelapor atau entitas induk dari                             personnel of the reporting entity or of a
                    entitas pelapor.                                                    parent entity of the reporting entity.

       b)    Suatu entitas berelasi dengan entitas pelapor                 b)    An entity is related to the reporting entity if
             jika memenuhi salah satu hal berikut:                               any of the following conditions applies:

             i.      Entitas dan entitas pelapor adalah                           i.     The entity and the reporting entity are
                     anggota dari kelompok usaha yang                                    members of the same group (which
                     sama (artinya entitas induk, entitas                                means that each parent entity,
                     anak, dan entitas anak berikutnya saling                            subsidiary and fellow subsidiary is
                     berelasi dengan entitas lain);                                      related to the others);
              ii.    Satu entitas adalah entitas asosiasi                        ii.     One entity is an associate of the other
                     bersama dari entitas lain (atau entitas                             entity (or an associate of a member of
                     asosiasi bersama yang merupakan                                     a group of which the other entity is a
                     anggota suatu kelompok usaha, yang                                  member);
                     mana entitas lain tersebut adalah
                     anggotanya);
             iii.    Kedua entitas tersebut adalah ventura                      iii.     Both entities are joint ventures of the
                     bersama dari pihak ketiga yang sama;                                same third party;
             iv.     Satu entitas adalah ventura bersama                        iv.      One entity is a joint venture of a third
                     dari entitas ketiga dan entitas yang lain                           entity and the other entity is an
                     adalah entitas asosiasi dari entitas                                associate of the third entity;
                     ketiga;
            v.       Entitas tersebut adalah suatu program                       v.      The entity is a post-employment benefit
                     imbalan pascakerja untuk imbalan kerja                              plan for the benefit of employees of
                     dari salah satu entitas pelapor atau                                either the reporting entity or an entity
                     entitas yang terkait dengan entitas                                 related to the reporting entity. If the
                     pelapor. Jika entitas pelapor adalah                                reporting entity is itself such a plan, the
                     entitas      yang     menyelenggarakan                              sponsoring employers are also related
                     program tersebut, maka entitas sponsor                              to the reporting entity;
                     juga berelasi dengan entitas pelapor;
             vi.     Entitas     yang    dikendalikan    atau                   vi.      The entity is controlled or jointly
                     dikendalikan bersama oleh orang yang                                controlled by a person identified in (a);
                     diidentifikasi dalam huruf (a);
             vii.    Orang yang diidentifikasi dalam huruf (a)                  vii.     A person identified in (a) (i) has
                     memiliki pengaruh signifikan atas entitas                           significant influence over the entity or is
                     atau merupakan personil manajemen                                   a member of the key management
                     kunci entitas (atau entitas induk dari                              personnel of the entity (or a parent of
                     entitas); atau                                                      the entity);or
            viii.    Entitas, atau anggota dari kelompok                        viii.    The entity, or a member of a group of
                     yang mana entitas merupakan bagian                                  which it is a part, provides key
                     dari kelompok tersebut, menyediakan                                 management personnel services to the
                     jasa personil manajemen kunci kepada                                reporting entity or the parent entity of
                     entitas pelapor atau kepada entitas                                 the reporting entity.
                     induk dari entitas pelapor.




                                                                 24
Page 328
                                                                 The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                            the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                         PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                            FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                              AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                               AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                       (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                     unless otherwise stated)

       Transaksi signifikan yang dilakukan dengan pihak-             Significant transactions with related parties,
       pihak berelasi, baik dilakukan dengan kondisi dan             whether or not made at similar terms and
       persyaratan yang sama dengan pihak ketiga                     conditions as those done with third parties, are
       maupun tidak, diungkapkan pada laporan                        disclosed    in   the   consolidated   financial
       keuangan konsolidasian.                                       statements.

  h.   Instrumen Keuangan                                       h.   Financial Instruments

       Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang                 A financial instrument is any contract that gives
       menimbulkan aset keuangan dari satu entitas dan               rise to a financial asset of one entity and a
       liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas dari               financial liability or equity instrument of another
       entitas lain.                                                 entity.

       Klasifikasi                                                   Classification

       Aset Keuangan                                                 Financial Assets

       Aset keuangan diklasifikasikan, pada pengakuan                Financial assets are classified, at initial
       awal, yang selanjutnya diukur pada biaya                      recognition, and subsequently measured at
       perolehan diamortisasi, nilai wajar melalui                   amortized cost, fair value through other
       penghasilan komprehensif lain (FVOCI), dan nilai              comprehensive income (FVOCI), and fair value
       wajar melalui laba rugi (FVTPL).                              through profit or loss (FVTPL).

       Grup mengukur aset keuangan pada biaya                        The Group measures financial assets at
       perolehan diamortisasi jika kedua kondisi berikut             amortized cost if both of the following conditions
       terpenuhi:                                                    are met:

       •   Aset keuangan dimiliki dalam model bisnis                 •     The financial asset is held within a business
           dengan tujuan untuk memiliki aset keuangan                      model with the objective to hold financial
           dalam rangka mengumpulkan arus kas                              assets in order to collect contractual cash
           kontraktual, dan                                                flows, and
       •   Persyaratan kontraktual dari aset keuangan                •     The contractual terms of the financial asset
           menimbulkan arus kas pada tanggal tertentu                      give rise on specified dates to cash flows that
           yang    hanya    merupakan     pembayaran                       are solely payments of principal and interest
           pokokdan bunga dari jumlah pokok terutang.                      on the principal amount outstanding.

       Untuk aset keuangan yang diklasifikasikan dan                 In order for a financial asset to be classified and
       diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau                 measured at amortized cost or FVOCI, it needs to
       FVOCI, aset keuangan harus menimbulkan arus                   give rise to cash flows that are ‘solely payments
       kas yang ‘semata-mata pembayaran pokok dan                    of principal and interest (SPPI)’ on the principal
       bunga (SPPI)’ dari jumlah pokok terutang.                     amount outstanding. This assessment is referred
       Penilaian ini disebut sebagai tes SPPI dan                    to as the SPPI test and is performed at an
       dilakukan pada tingkat instrumen.                             instrument level.

       Model bisnis Grup untuk mengelola aset keuangan               The Group’s business model for managing
       mengacu pada bagaimana Perusahaan mengelola                   financial assets refers to how it manages its
       aset keuangannya untuk menghasilkan arus kas.                 financial assets in order to generate cash flows.
       Model bisnis menentukan apakah aruskas akan                   The business model determines whether cash
       dihasilkan dari pengumpulan arus kas kontraktual,             flows will result from collecting contractual cash
       penjualan aset keuangan, atau keduanya.                       flows, selling the financial assets, or both.

       Aset keuangan Grup yang diukur dengan biaya                   The Group’s financial assets at amortized cost
       perolehan diamortisasi meliputi kas dan bank,                 consist of cash on hand and in banks, trade
       piutang usaha, piutang lain-lain dan deposito                 receivables, other receivables and restricted time
       berjangka yang dibatasi penggunaannya dan uang                deposits classified as financial assets at
       jaminan. Grup tidak memiliki aset keuangan yang               amortized cost. The group has no financial assets
       diukur pada FVTPL dan FVOCI.                                  measured at FVTPL and FVOCI.




                                                           25
Page 329
                                                                The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                           the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                        PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                             AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                              AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                      (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                    unless otherwise stated)

      Pengakuan dan Pengukuran                                      Recognition and Measurement

      Aset keuangan, kecuali piutang usaha yang diukur              Financial assets, except for trade receivables
      sesuai harga transaksi, dan liabilitas keuangan               which are measured at transaction price, and
      pada awalnya diukur pada nilai wajar. Biaya                   financial liabilities are initially measured at fair
      transaksi yang dapat diatribusikan secara                     value. Transaction costs that are directly
      langsung dengan perolehan atau penerbitan aset                attributable to the acquisition or issue of financial
      keuangan dan liabilitas keuangan ditambahkan                  assets and financial liabilities are added to or
      atau dikurangkan dari nilai wajar aset keuangan               deducted from the fair value of the financial assets
      dan liabilitas keuangan, jika diperlukan, pada                and financial liabilities, as appropriate, on initial
      pengakuan awal. Biaya transaksi yang dapat                    recognition. Transaction costs directly attributable
      diatribusikan secara langsung dengan perolehan                to the acquisition of financial assets or financial
      aset keuangan dan liabilitas keuangan pada nilai              liabilities at fair value through profit or loss are
      wajar melalui laba rugi diakui langsung pada laba             recognized immediately in profit or loss.
      rugi.

      Pembelian atau penjualan aset keuangan yang                   Purchases or sales of financial assets that require
      memerlukan penyerahan aset dalam jangka waktu                 delivery of assets within a time frame established
      yang ditetapkan oleh regulasi atau konvensi                   by regulation or convention in the market place
      dipasar (perdagangan reguler) diakui pada tanggal             (regular way trades) are recognized on the trade
      perdagangan, yaitu tanggal Grup berkomitmen                   date, i.e., the date that the Group commits to
      untuk membeli atau menjual aset.                              purchase or sell the asset.

      Aset keuangan yang diukur dengan biaya                        Financial assets at amortized cost are
      perolehan diamortisasi selanjutnya diukur dengan              subsequently measured using the effective
      menggunakan metode suku bunga efektif (EIR)                   interest (EIR) method and are subject to
      dan mengalami penurunan nilai. Keuntungan dan                 impairment. Gains and losses are recognized in
      kerugian diakui dalam laba rugi pada saat aset                profit or loss when the asset is derecognized,
      dihentikan pengakuannya, dimodifikasi atau                    modified or impaired.
      diturunkan nilainya.

      Penghentian Pengakuan                                         Derecognition

      Suatu aset keuangan, atau mana yang berlaku,                  A financial asset, or where applicable a part of a
      bagian dari aset keuangan atau bagian dari                    financial asset or part of a group of similar
      kelompok aset keuangan sejenis, dihentikan                    financial assets, is derecognized when:
      pengakuannya pada saat:

      a.   hak kontraktual atas arus kas yang berasal               a.    the contractual rights to receive cash flows
           dari aset keuangan tersebut berakhir; atau                     from the financial asset have expired; or
      b.   Grup mengalihkan hak kontraktual untuk                   b.    the Group has transferred its contractual
           menerima arus kas yang berasal dari aset                       rights to receive cash flows from the financial
           keuangan atau menanggung kewajiban untuk                       asset or has assumed an obligation to pay
           membayar arus kas yang diterima tanpa                          them in full without material delay to a third
           penundaan yang material kepada pihak ketiga                    party under a “pass-through” arrangement
           melalui suatu kesepakatan penyerahan dan                       and either (i) has transferred substantially all
           (i) secara substansial mengalihkan seluruh                     the risks and rewards of the financial asset,
           risiko dan manfaat atas kepemilikan aset                       or (ii) has neither transferred nor retained
           keuangan tersebut,       atau (ii) secara                      substantially all the risks and rewards of the
           substansial tidak mengalihkan dan tidak                        financial asset, but has transferred control of
           mempertahankan seluruh risiko dan manfaat                      the financial asset.
           atas kepemilikan aset keuangan tersebut,
           namun telah mengalihkan pengendalian atas
           aset keuangan tersebut.




                                                          26
Page 330
                                                                    The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                               the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                               FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                 AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                  AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                          (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)

      Ketika Grup telah mentransfer hak untuk menerima                  When the Group have transferred their rights to
      arus kas dari aset atau telah menandatangani                      receive cash flows from an asset or has entered
      perjanjian pass-through, dan tidak mentransfer                    into a pass-through arrangement, and has neither
      maupun tidak memiliki secara substansial seluruh                  transferred nor retained substantially all the risks
      risiko dan manfaat atas aset keuangan atau                        and rewards of the asset nor the transferred
      pengendalian ditransfer dari aset, aset tersebut                  control of the asset, the asset is recognized to the
      diakui apabila besar kemungkinannya Grup                          extent of the Group continuing involvement in the
      melanjutkan aset keuangan tersebut. Keterlibatan                  asset. Continuing involvement that takes the form
      berkelanjutan yang berbentuk pemberian jaminan                    of a guarantee over the transferred asset is
      atas aset yang ditransfer diukur sebesar jumlah                   measured at the lower of the original carrying
      terendah dari jumlah tercatat asli aset dan jumlah                amount of the asset and the maximum amount of
      maksimum pembayaran Grup.                                         consideration that the Group could be required to
                                                                        repay.

      Dalam hal ini, Grup juga mengakui liabilitas terkait.             In that case, the Group also recognizes an
      Aset yang dialihkan dan liabilitas terkait diukur                 associated liability. The transferred asset and the
      dengan dasar yang mencerminkan hak dan                            associated liability are measured on a basis that
      liabilitas yang masih dipertahankan Grup.                         reflects the rights and obligations that the Group
                                                                        has retained.

      Pada penghentian pengkuan aset keuangan yang                      On derecognition of a financial asset measured at
      diukur pada biaya perolehan diamortisasi,                         amortized cost, the difference between the asset’s
      perbedaan antara nilai tercatat aset dan jumlah                   carrying amount and the sum of the consideration
      imbalan yang diterima dan piutang diakui dalam                    received and receivable is recognized in profit or
      laba rugi.                                                        loss.

      Liabilitas keuangan                                               Financial Liabilities

      Klasifikasi                                                       Classification

      Grup mengklasifikasikan liabilitas keuangannya                    The Group classifies its financial liabilities, at
      pada pengakuan awal sebagai liabilitas keuangan                   initial recognition, as financial liabilities measured
      diukur pada biaya perolehan diamortisasi.                         at amortized cost.

      Liabilitas keuangan Grup meliputi utang bank                      The Group’s financial liabilities include short-term
      jangka pendek, utang usaha, utang lain-lain, beban                bank loans, trade payables, other payables,
      masih harus dibayar, utang bank jangka panjang,                   accrued expenses, long-terrm bank loan,
      utang pembiayaan dan utang pembiayaan                             consumer financing payables and lease liabilities.
      konsumen. Grup tidak memiliki liabilitas keuangan                 The Group has no financial liabilities measured at
      yang diukur pada FVTPL.                                           FVTPL.

      Pengakuan dan Pengukuran                                          Recognition and Measurement

      Grup mengakui liabilitas keuangan pada saat                       Financial liabilities are recognized when the
      timbulnya liabilitas kontraktual untuk menyerahkan                Group has a contractual obligation to transfer
      kas atau aset keuangan lainnya kepada entitas lain                cash or other financial assets to other entities.

      Liabilitas keuangan yang bukan merupakan                          Financial liabilities that are not 1) contingent
      1) imbalan kontinjen dari pihak pengakuisisi dalam                consideration of an acquirer in a business
      kombinasi bisnis, 2) dimiliki untuk diperdagangkan,               combination, 2) held-for-trading, or 3) designated
      atau 3) ditetapkan sebagai FVTPL, selanjutnya                     as at FVTPL, are subsequently measured at
      diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan                   amortized cost using the effective interest
      menggunakan metode suku bunga efektif.                            method.

      Penghentian Pengakuan                                             Derecognition

      Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya                       A financial liability is derecognized when the
      ketika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak                   obligation specified in the contract is discharged
      dihentikan atau dibatalkan atau kedaluwarsa.                      or cancelled or expired.




                                                              27
Page 331
                                                                    The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                               the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                               FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                 AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                  AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                          (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)

       Ketika liabilitas keuangan saat ini digantikan                   When an existing financial liability is replaced by
       dengan yang lain dari pemberi pinjaman yang                      another from the same lender on substantially
       sama dengan persyaratan yang berbeda secara                      different terms, or the terms of an existing liability
       substansial, atau modifikasi secara substansial                  are substantially modified, such an exchange or
       atas ketentuan liabilitas keuangan yang saat ini                 modification is treated as a derecognition of the
       ada, maka pertukaran atau modifikasi tersebut                    original liability and the recognition of a new
       dicatat sebagai penghapusan liabilitas keuangan                  liability.
       awal dan pengakuan liabilitas keuangan baru.

       Selisih antara jumlah tercatat liabilitas keuangan               The difference between the carrying amount of
       yang dihentikan pengakuannya dan imbalan yang                    the financial liability derecognized and the
       dibayarkan dan utang diakui dalam laba rugi.                     consideration paid and payable is recognized in
                                                                        profit or loss.

       Metode Suku Bunga Efektif                                        Effective Interest Method

       Metode suku bunga efektif adalah metode yang                     Effective interest method is a method of
       digunakan untuk menghitung biaya perolehan                       calculating the amortized cost of a financial
       diamortisasi dari liabilitas keuangan dan metode                 liability and of allocating interest expense over the
       untuk mengalokasikan biaya bunga selama                          relevant period. The effective interest rate is the
       periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah                  rate that exactly discounts estimated future cash
       suku bunga yang secara tepat mendiskontokan                      payments (including all fees and points paid or
       estimasi pembayaran kas masa depan (mencakup                     received that form an integral part of the effective
       seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan                   interest rate, transaction costs and other
       dan diterima yang merupakan bagian yang tak                      premiums or discounts) through the expected life
       terpisahkan dari suku bunga efektif, biaya transaksi             of the financial liability, or (where appropriate) a
       dan premium dan diskonto lainnya) selama                         shorter period to the net carrying amount on initial
       perkiraan umur liabilitas keuangan, atau (jika lebih             recognition.
       tepat) digunakan periode yang lebih singkat untuk
       memperoleh nilai tercatat neto pada saat
       pengakuan awal.

       Saling Hapus antar Instrumen Keuangan                            Offsetting Financial Instruments

       Aset      keuangan    dan     liabilitas   keuangan              Financial assets and financial liabilities are offset
       disalinghapuskan dan nilai netonya disajikan                     and the net amount presented in the consolidated
       dalam laporan poisisi keuangan konsolidasian jika                statement of financial position when the Group
       grup tersebut memiliki hak yang dapat dipaksakan                 has a legally enforceable right to set off the
       secara hukum untuk melakukan saling hapus                        recognized amounts; and intends either to settle
       atas jumlah yang telah diakui; dan berintensi                    on a net basis, or to realize the asset and settle
       untuk menyelesaikan secara neto atau untuk                       the liability simultaneously. A right to set-off must
       merealisasikan     aset      dan       menyelesaikan             be available today rather than being contingent on
       liabilitasnya secara simultan. Hak saling hapus                  a future event and must be exercisable by any of
       harus ada pada saat ini dan tidak bersifat kontinjen             the counterparties, both in the normal course of
       atas terjadinya suatu peristiwa di masa depan dan                business and in the event of default, insolvency or
       harus dapat dieksekusi oleh pihak lawan, baik                    bankruptcy.
       dalam situasi bisnis normal dan dalam peristiwa
       gagal      bayar,   peristiwa     kepailitan    atau
       kebangkrutan.

  i.   Penentuan Nilai Wajar                                       i.   Fair Value Measurement

       Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk                Fair value is the price that would be received to
       menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar                  sell an asset or paid to transfer a liability in an
       untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi               orderly transaction between market participants at
       teratur di antara pelaku pasar pada tanggal                      the measurement date. The fair value
       pengukuran. Pengukuran nilai wajar didasarkan                    measurement is based on the presumption that
       pada asumsi bahwa transaksi untuk menjual aset                   the transaction to sell the asset or transfer the
       atau mengalihkan liabilitas akan terjadi:                        liability takes place either:




                                                              28
Page 332
                                                                   The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                              the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                           PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                              FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                 AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                         (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                       unless otherwise stated)

       1.   di pasar utama untuk aset atau liabilitas                  1.    in the principal market for the asset or liability
            tersebut atau;                                                   or;
       2.   jika tidak terdapat pasar utama, di pasar yang             2.    in the absence of a principal market, in the
            paling menguntungkan untuk aset atau                             most advantageous market for the asset or
            liabilitas tersebut.                                             liability.

       Grup harus memiliki akses ke pasar utama atau                   The principal or the most advantageous market
       pasar yang paling menguntungkan.                                must be accessible to the Group.

       Pengukuran nilai wajar aset nonkeuangan                         A fair value measurement of a nonfinancial asset
       memperhitungkan kemampuan pelaku pasar untuk                    takes into account a market participant's ability to
       menghasilkan     manfaat   ekonomik    dengan                   generate economic benefits by using the asset in
       menggunakan aset dalam penggunaan tertinggi                     its highest and best use or by selling it to another
       dan terbaiknya, atau dengan menjualnya kepada                   market participant that would use the asset in its
       pelaku pasar lain yang akan menggunakan aset                    highest and best use.
       tersebut dalam penggunaan tertinggi dan
       terbaiknya.

  j.   Penurunan Nilai Aset Keuangan                              j.   Impairment of Financial Assets

       Grup mengakui cadangan untuk kerugian kredit                    The Group recognizes an allowance for expected
       ekspektasian (“ECL”) atas instrumen utang diukur                credit losses (ECL) on investments in debt
       pada biaya perolehan diamortisasi atau pada                     instruments that are measured at amortized cost
       FVTOCI, piutang sewa, aset kontrak maupun                       or at FVTOCI, lease receivables, contract assets
       kontrak jaminan keuangan [dan komitmen                          as well as on financial guarantee contracts
       pinjaman].                                                      [and loan commitments].

       Pengukuran      kerugian    kredit   ekspektasian               The measurement of expected credit losses is a
       merupakan fungsi dari probability of default, loss              function of the probability of default, loss given
       given default (yaitu besarnya kerugian jika terjadi             default (i.e. the magnitude of the loss if there is a
       gagal bayar) dan eksposur pada gagal bayar.                     default) and the exposure at default. The
       Penilaian probability of default dan loss given                 assessment of the probability of default and loss
       default berdasarkan data historis yang disesuaikan              given default is based on historical data adjusted
       dengan informasi masa depan seperti dijelaskan di               by forward-looking information as described
       atas. Adapun eksposur atas gagal bayar, untuk                   above. As for the exposure at default, for financial
       aset keuangan, diwakili oleh nilai tercatat bruto               assets, this is represented by the assets’ gross
       aset pada tanggal pelaporan; untuk kontrak                      carrying amount at the reporting date; for financial
       jaminan keuangan, eksposur mencakup jumlah                      guarantee contracts, the exposure includes the
       yang ditarik pada tanggal pelaporan, ditambah                   amount drawn down as at the reporting date,
       dengan jumlah yang diperkirakan akan ditarik di                 together with any additional amounts expected to
       masa depan sebelum tanggal gagal bayar yang                     be drawn down in the future by default date
       ditentukan berdasarkan tren historis, pemahaman                 determined based on historical trend, the Group’s
       Grup mengenai kebutuhan pembiayaan masa                         understanding of the specific future financing
       depan yang spesifik dari debiturnya, dan informasi              needs of the debtors, and other relevant forward-
       perkiraan masa depan lainnya yang relevan.                      looking information.

       ECL didasarkan pada perbedaan antara arus kas                   ECL are based on the difference between
       kontraktual yang tertuang dalam kontrak dan                     the contractual cash flows due in accordance
       seluruh arus kas yang diharapkan akan diterima                  with the contract and all the cash flows that the
       Grup, didiskontokan menggunakan suku bunga                      Group expects to receive, discounted at an
       efektif awal. Arus kas yang diharapkan akan                     approximation of the original effective interest
       diterima tersebut mencakup arus kas dari                        rate. The expected cash flows will include cash
       penjualan agunan yang dimiliki atau perluasan                   flows from the sale of collateral held or other credit
       perbaikan risiko-kredit lainnya yang merupakan                  enhancements that are integral to the contractual
       bagian integral dari persyaratan kontrak.                       terms.




                                                             29
Page 333
                                                                  The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                             the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                          PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                             FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                               AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                        (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)

      ECL diakui dalam dua tahap. Untuk risiko kredit                 ECL are recognized in two stages. For credit
      atas instrumen keuangan yang tidak mengalami                    exposures for which there has not been a
      peningkatan secara signifikan sejak pengakuan                   significant increase in credit risk since initial
      awal, ECL dilakukan untuk kerugian kredit                       recognition, ECL are provided for credit losses
      yang diakibatkan oleh peristiwa gagal bayar                     that result from default events that are possible
      yang mungkin terjadi dalam 12 bulan ke depan                    within the next 12-months (a 12-month ECL). For
      (ECL 12 bulan). Untuk risiko kredit atas instrumen              those credit exposures for which there has been a
      keuangan yang mengalami peningkatan secara                      significant increase in credit risk since initial
      signifikan sejak pengakuan awal, penyisihan                     recognition, a loss allowance is required for credit
      kerugian dilakukan sepanjang sisa umurnya,                      losses expected over the remaining life of the
      terlepas dari waktu terjadinya gagal bayar                      exposure, irrespective of the timing of the default
      (ECL sepanjang umurnya).                                        (a lifetime ECL).

      Dalam menilai apakah risiko kredit pada instrumen               In assessing whether the credit risk on a financial
      keuangan telah meningkat secara signifikan sejak                instrument has increased significantly since initial
      pengakuan awal, Grup membandingkan risiko                       recognition, the Group compares the risk of a
      gagal bayar yang terjadi pada instrumen keuangan                default occurring on the financial instrument as at
      pada tanggal pelaporan dengan risiko gagal bayar                the reporting date with the risk of a default
      yang terjadi pada instrumen keuangan pada                       occurring on the financial instrument as at the
      tanggal pengakuan awal. Dalam melakukan                         date of initial recognition. In making this
      penilaian, Grup mempertimbangkan baik informasi                 assessment, the Group considers both
      kuantitatif maupun kualitatif yang wajar dan                    quantitative and qualitative information that is
      mendukung, termasuk pengalaman historis dan                     reasonable and supportable, including historical
      informasi bersifat perkiraan masa depan, yang                   experience and forward-looking information that is
      tersedia tanpa biaya atau upaya berlebihan.                     available without undue cost or effort. Forward-
      Informasi masa depan yang dipertimbangkan                       looking information considered includes the future
      mencakup prospek masa depan industri di mana                    prospects of the industries in which the Group’s
      debitur Grup beroperasi, yang diperoleh dari                    debtors operate, obtained from economic
      laporan ahli ekonomi, analis keuangan, badan                    expert reports, financial analysts, governmental
      pemerintah, lembaga terkait, dan organisasi                     bodies, relevant think-tanks and other similar
      serupa lainnya, serta pertimbangan berbagai                     organizations, as well as consideration of various
      sumber eksternal aktual dan prakiraan informasi                 external sources of actual and forecast economic
      ekonomi yang terkait dengan operasi inti Grup.                  information that relate to the Group’s core
                                                                      operations.

      Secara khusus, informasi berikut diperhitungkan                 In particular, the following information is taken into
      ketika menilai apakah risiko kredit telah meningkat             account when assessing whether credit risk has
      secara signifikan sejak pengakuan awal:                         increased significantly since initial recognition:
      (a) indikasi pihak peminjam atau kelompok pihak                 (a) indications that the debtors or a group of
      peminjam      mengalami      kesulitan    keuangan              debtors is experiencing significant financial
      signifikan, (b) wanprestasi atau tunggakan                      difficulty, (b) default or delinquency in interest or
      pembayaran bunga atau pokok, (c) kemungkinan                    principal payments, (c) the probability that they
      bahwa mereka akan dinyatakan pailit atau                        will enter bankruptcy or other financial
      melakukan reorganisasi keuangan lainnya dan                     reorganization and (d) where observable data
      (d) di mana data yang dapat diobservasi                         indicate that there is a measurable decrease in
      mengindikasikan bahwa ada terukur penurunan                     the estimated future cash flows, such as changes
      arus kas estimasi masa mendatang, seperti                       in arrears or economic conditions that correlate
      perubahan tunggakan atau kondisi ekonomi yang                   with defaults.
      berkorelasi dengan wanprestasi.

      Grup mengakui keuntungan atau kerugian                          The Group recognizes an impairment gain or loss
      penurunan nilai dalam laba rugi untuk semua                     in profit or loss for all financial instruments with a
      instrumen keuangan dengan penyesuaian terkait                   corresponding adjustment to their carrying
      ke jumlah tercatat melalui akun cadangan kerugian               amount through a loss allowance account and
      dan tidak mengurangi nilai tercatat aset keuangan               does not reduce the carrying amount of the
      pada laporan posisi keuangan konsolidasian.                     financial asset in the consolidated statement of
                                                                      financial position.




                                                            30
Page 334
                                                                   The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                              the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                           PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                              FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                 AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                         (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                       unless otherwise stated)

  k.   Kas dan Bank                                               k.   Cash on Hand and in Banks

       Kas dan bank terdiri dari kas dan bank yang tidak               Cash on hand and in banks consist of all
       dibatasi pengunaannya dan tidak dijaminkan                      unrestricted cash on hand and in banks that are
       sebagai jaminan utang.                                          not pledged as collateral to loans.

       Untuk tujuan laporan arus kas konsolidasian, kas                For purposes of consolidated statement of cash
       dan bank terdiri dari kas dan bank setelah                      flows, cash on hand and in banks consist of cash
       dikurangi saldo cerukan bank yang harus dibayar                 on hand and in banks net of outstanding bank
       sesuai permintaan dan merupakan bagian yang                     overdrafts which are repayable on demand and
       tidak terpisahkan dari pengelolaan kas Grup.                    form an integral part of Group’s cash
       Dalam laporan posisi keuangan konsolidasian,                    management. In the consolidated statement of
       cerukan disajikan sebagai utang bank jangka                     financial position, bank overdrafts are shown
       pendek pada liabilitas jangka pendek.                           within short-term bank loan under current
                                                                       liabilities.

  l.   Deposito   Berjangka           yang       Dibatasi         l.   Restricted Time Deposits
       Penggunaannya

       Deposito berjangka dibatasi penggunaannya                       Time deposits which are restricted in use are
       disajikan sebagai aset tidak lancar jika                        presented as non-current assets, if contractual
       pembatasan kontrak diperpanjang lebih dari                      restriction extends beyond 12 months after the
       12 bulan setelah akhir periode pelaporan.                       end of reporting period.

  m. Persediaan                                                   m. Inventories

       Persediaan dinilai berdasarkan nilai terendah                   Inventories are valued at the lower of cost or net
       antara biaya perolehan atau nilai realisasi bersih              realizable value (NRV), whereby cost is
       (NRV), dimana biaya perolehan ditentukan dengan                 determined by weighted average method. Net
       metode rata-rata tertimbang. Nilai realisasi bersih             realizable value represents the estimated selling
       merupakan estimasi harga jual persediaan                        price for inventories less all estimated costs of
       dikurangi seluruh estimasi biaya penyelesaian dan               completion and costs necessary to make the sale.
       biaya yang diperlukan untuk melakukan penjualan.                Allowance for decline in value of inventories is
       Penyisihan penurunan nilai persediaan dibentuk                  provided based on a review of the condition of
       berdasarkan penelaahan terhadap kondisi                         inventories at the end of the period.
       persediaan pada akhir periode.

  n.   Uang Muka dan Biaya Dibayar di Muka                        n.   Advances and Prepaid Expenses

       Uang Muka                                                       Advances

       Uang muka pada awalnya dicatat sebesar biaya                    Advances are initially recorded at transaction
       transaksi, dan selanjutnya dicatat sebesar biaya                cost, and subsequently recorded at cost less
       perolehan dikurangi kerugian penurunan nilai, jika              impairment loss, if any.
       ada.

       Biaya Dibayar di Muka                                           Prepaid Expenses

       Biaya dibayar di muka diamortisasi selama                       Prepaid expenses are amortized over their
       manfaat    masing-masing     biaya dengan                       beneficial periods using the straight-line method.
       menggunakan metode garis lurus.




                                                             31
Page 335
                                                                    The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                               the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                               FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                 AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                  AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                          (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)

  o.   Aset Tetap                                                  o.   Property and Equipment

       Aset tetap pada awalnya dicatat sebesar biaya                    Property and equipment are stated at cost. The
       perolehan. Biaya perolehan aset terdiri dari harga               cost of an asset comprises its purchase price and
       pembelian dan biaya lainnya yang dapat                           any directly attributable cost of bringing the asset
       diatribusikan secara langsung untuk membawa                      to its working condition and location for its
       aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan supaya                intended use. Subsequent to initial recognition,
       aset siap digunakan sesuai. Setelah pengakuan                    property and equipment, except for land, are
       awal, aset tetap kecuali tanah, diukur sebesar                   measured at cost less accumulated depreciation
       biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan                   and any accumulated impairment losses.
       dan akumulasi kerugian penurunan nilai.

       Biaya pengurusan legal awal untuk hak atas tanah                 Initial legal costs incurred to obtain legal rights are
       diakui sebagai bagian dari biaya perolehan tanah                 recognized as part of the acquisition cost of the
       dan biaya ini tidak disusutkan. Biaya yang                       land and these costs are not depreciated. Costs
       berkaitan dengan perpanjangan hak atas tanah                     related to renewal of land rights are recognized as
       diakui sebagai beban ditangguhkan dan                            deferred charges and amortized during the period
       diamortisasi selama periode hak atas tanah atau                  of the land rights or the economic useful life of
       manfaat ekonomi tanah, mana yang lebih pendek.                   land, whichever is shorter.

       Beban pemeliharaan dan perbaikan dibebankan                      The cost of maintenance and repairs is charged
       pada laba rugi pada saat terjadinya. Biaya-biaya                 to profit or loss as incurred. Other costs incurred
       lain yang terjadi selanjutnya yang timbul untuk                  subsequently to add to, replace part of, or service
       menambah, mengganti atau memperbaiki aset                        an item of property, plant and equipment, are
       tetap dicatat sebagai biaya perolehan aset jika, dan             recognized as asset if, and only if, it is probable
       hanya jika, besar kemungkinan manfaat ekonomis                   that future economic benefits associated with the
       di masa depan berkenaan dengan aset tersebut                     item will flow to the entity and the cost of the item
       akan mengalir ke entitas dan biaya perolehan aset                can be measured reliably.
       dapat diukur secara andal.

       Penyusutan diakui dengan metode garis lurus                      Depreciation is recognized so as to write off the
       setelah memperhitungkan nilai residu berdasarkan                 cost of assets less residual values using the
       taksiran masa manfaat aset tetap sebagai berikut:                straight-line method based on the estimated
                                                                        useful lives of the assets as follows:

                                            Tahun / Years          Tarif / Rate

       Bangunan                                   20                  5%                                              Buildings
       Alat berat                                4–8               25% - 12,5%                               Heavy equipment
       Kendaraan                                  4                   25%                                              Vehicles
       Konveyor dan crusher                       16                 6,25%                              Conveyor and crusher
       Mesin dan peralatan                       4–8               25% - 12,5%                      Machineries and equipment
       Peralatan kantor                           4                   25%                                     Office equipment
       Jalan dan jembatan                         20                  5%                                   Roads and bridges

       Aset dalam pembangunan dicatat sebesar harga                     Assets under construction are stated at cost, less
       perolehan, dikurangi kerugian penurunan nilai                    any recognized impairment loss. Cost includes
       yang diakui. Biaya perolehan termasuk biaya                      professional fees and, for qualifying assets,
       profesional dan untuk aset kualifikasian, biaya                  borrowing costs capitalized in accordance with the
       pinjaman yang dikapitalisasi sesuai dengan                       Group’s accounting policy. Depreciation of an
       kebijakan akuntansi Grup. Penyusutan aset                        asset commences when the assets are ready for
       dimulai saat aset tersebut siap untuk digunakan                  their intended use, such as when it is in the
       sesuai dengan tujuannya, yaitu pada saat aset                    location and condition necessary for it to be
       tersebut berada pada lokasi dan kondisi yang                     capable of operating in the manner intended by
       diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan                management.
       keinginan dan maksud manajemen.

       Masa manfaat ekonomis, nilai residu dan metode                   The estimated useful lives, residual value and
       penyusutan ditelaah setiap akhir tahun dan                       depreciation method are reviewed at each year
       pengaruh dari setiap perubahan estimasi akuntansi                end, with the effect of any changes in accounting
       tersebut berlaku prospektif.                                     estimates accounted for on a prospective basis.

                                                              32
Page 336
                                                                     The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                             PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                  AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                   AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                           (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)

       Aset tetap dihentikan pengakuannya pada saat                      Property and equipment are derecognized upon
       pelepasan atau tidak ada manfaat ekonomis di                      disposal or when no future economic benefits are
       masa datang yang diharapkan dari penggunaan                       expected from its use or disposal. Any gain or loss
       atau pelepasannya. Laba atau rugi yang muncul                     arising on derecognition of the assets (calculated
       dari   penghentian      pengakuan     aset      tetap             as the difference between the net disposal
       (diperhitungkan sebagai selisih antara nilai tercatat             proceeds and the carrying amount of the asset) is
       aset dan hasil penjualan bersih) dimasukkan pada                  included in the current period profit or loss.
       laba rugi periode berjalan.

  p.   Biaya Pinjam                                                 p.   Borrowing Cost

       Biaya pinjaman yang dapat diatribusikan langsung                  Borrowing costs directly attributable to the
       dengan perolehan, konstruksi, atau produksi aset                  acquisition, construction or production of
       kualifikasian yang membutuhkan waktu cukup                        qualifying assets, which are assets that necessary
       lama agar aset siap digunakan sesuai dengan                       take a substantial period of time to get ready for
       intensi atau dijual, ditambahkan pada biaya                       intended use or sale, are added to the cost of
       perolehan aset tersebut, sampai dengan saat aset                  those assets, until such time as the assets are
       siap untuk digunakan secara subtansial atau dijual.               substantially ready for their intended use or sale.

  q.   Sewa                                                         q.   Leases

       Sebagai Penyewa                                                   As Lessee

       Grup menilai apakah sebuah kontrak mengandung                     The Group assesses whether a contract is or
       sewa, pada tanggal insepsi kontrak. Grup                          contains a lease, at the inception of the contract.
       mengakui aset hak-guna dan liabilitas sewa terkait                The Group recognizes a right-of-use asset and a
       sehubungan dengan seluruh kesepakatan sewa di                     corresponding lease liability with respect to all
       mana Grup merupakan penyewa, kecuali untuk                        lease arrangements in which it is the lessee,
       sewa jangka-pendek (yang didefinisikan sebagai                    except for short-term leases (defined as leases
       sewa yang memiliki masa sewa 12 bulan atau                        with a lease term of 12 months or less) and leases
       kurang) dan sewa yang aset pendasarnya bernilai-                  of low value assets. For these leases, the Group
       rendah. Untuk sewa-sewa tersebut, Grup                            recognizes the lease payments as an operating
       mengakui pembayaran sewa sebagai beban                            expense on a straight-line basis over the term of
       operasi secara garis lurus selama masa sewa                       the lease unless another systematic basis is more
       kecuali   dasar    sistematis     lainnya    lebih                representative of the time pattern in which
       merepresentasikan pola konsumsi manfaat                           economic benefits from the leased assets are
       penyewa dari aset sewa.                                           consumed.

       Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini                    The lease liability is initially measured at the
       pembayaran sewa masa depan yang belum                             present value of the lease payments that are not
       dibayarkan pada tanggal permulaan, yang                           paid at the commencement date, discounted by
       didiskontokan menggunakan suku bunga implisit                     using the rate implicit in the lease. If this rate
       dalam sewa. Jika suku bunga ini tidak dapat                       cannot be readily determined, the Group uses the
       ditentukan, Grup menggunakan suku bunga                           incremental borrowing rate specific to the lessee.
       pinjaman inkremental khusus untuk penyewa.

       Bunga pinjaman inkremental bergantung pada                        The incremental borrowing rate depends on the
       jangka waktu, mata uang dan tanggal mulai sewa,                   term, currency and start date of the lease and is
       dan ditentukan berdasarkan serangkaian input,                     determined based on a series of inputs including:
       termasuk: tingkat bebas risiko berdasarkan suku                   the risk-free rate based on government bond
       bunga obligasi pemerintah; penyesuaian risiko                     rates; a country-specific risk adjustment; a credit
       khusus negara; penyesuaian risiko kredit                          risk adjustment based on bond yields; and an
       berdasarkan imbal hasil obligasi; dan penyesuaian                 entity-specific adjustment when the risk profile of
       khusus entitas ketika profil risiko entitas yang                  the entity that enters into the lease is different to
       melakukan perjanjian sewa berbeda dengan grup                     that of the group and the lease does not benefit
       dan sewa tersebut tidak memperoleh manfaat atas                   from a guarantee from the Group.
       jaminan dari Grup.

       Pembayaran sewa yang diperhitungkan dalam                         Lease payments included in the measurement of
       pengukuran liabilitas sewa terdiri atas:                          the lease liability comprise:



                                                               33
Page 337
                                                                The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                           the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                        PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                             AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                              AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                      (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                    unless otherwise stated)

      •   pembayaran tetap (termasuk pembayaran                     •     fixed lease payments (including in-substance
          tetap secara-substansi), dikurangai insentif                    fixed payments), less any lease incentives;
          sewa;
      •   pembayaran sewa variabel yang bergantung                  •     variable lease payments that depend on an
          pada indeks atau suku bunga yang pada                           index or rate, initially measured using the
          awalnya diukur dengan menggunakan indeks                        index or rate at the commencement date;
          atau suku bunga pada tanggal permulaan;
      •   jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan                  •     the amount expected to be payable by the
          oleh penyewa dalam jaminan nilai residual;                      lessee under residual value guarantees;
      •   harga eksekusi opsi beli jika penyewa cukup               •     the exercise price of purchase options, if the
          pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut; dan                     lessee is reasonably certain to exercise the
                                                                          options; and
      •   pembayaran penalti karena penghentian                     •     payments of penalties for terminating the
          sewa, jika masa sewa merefleksikan penyewa                      lease, if the lease term reflects the exercise
          mengeksekusi opsi untuk menghentikan                            of an option to terminate the lease.
          sewa.

      Liabilitas sewa disajikan sebagai pos terpisah                The lease liability is presented as a separate line
      dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.                  in the consolidated statement of financial position.

      Liabilitas sewa selanjutnya diukur dengan                     The lease liability is subsequently measured by
      meningkatkan jumlah tercatat untuk merefleksikan              increasing the carrying amount to reflect the
      bunga atas liabilitas sewa (menggunakan metode                interest on the lease liability (using the effective
      suku bunga efektif) dan dengan mengurangi                     interest method) and by reducing the carrying
      jumlah tercatat untuk merefleksikan sewa yang                 amount to reflect the lease payments made.
      telah dibayar.

      Setiap pembayaran sewa dialokasikan antara                    Each lease payment is allocated between the
      liabilitas dan biaya keuangan. Biaya keuangan                 liability and finance cost. The finance cost is
      dibebankan pada laba rugi selama periode sewa                 charged to profit or loss over the lease period so
      sehingga menghasilkan tingkat suku         bunga              as to produce a constant periodic rate of interest
      periodik yang konstan atas saldo liabilitas untuk             on the remaining balance of the liability for each
      setiap periode.                                               period.

      Grup    mengukur    kembali    liabilitas  sewa               The Group remeasures the lease liability (and
      (dan melakukan penyesuaian terkait terhadap aset              makes a corresponding adjustment to the related
      hak-guna) jika:                                               right-of-use assets) whenever:

      •   terdapat perubahan dalam masa sewa atau                   •     the lease term has changed or there is a
          perubahan dalam penilaian atas eksekusi opsi                    change in the assessment of the exercise of
          pembelian, di mana liabilitas sewa diukur                       a purchase option, in which case the lease
          dengan mendiskontokan pembayaran sewa                           liability is remeasured by discounting the
          revisian menggunakan tingkat diskonto                           revised lease payments using a revised
          revisian;                                                       discount rate;
      •   terdapat perubahan sewa masa depan                        •     the lease payments change due to changes
          sebagai akibat dari perubahan indeks atau                       in an index or rate or a change in expected
          perubahan       perkiraan       pembayaran                      payment under a guaranteed residual value,
          berdasarkan nilai residual jaminan di mana                      in which cases the lease liability is
          liabilitas sewa diukur Kembali dengan                           remeasured by discounting the revised lease
          mendiskontokan pembayaran sewa revisian                         payments using the initial discount rate
          menggunakan tingkat diskonto awal (kecuali                      (unless the lease payments change is due to
          jika pembayaran sewa berubah karena                             a change in a floating interest rate, in which
          perubahan suku bunga mengambang, di                             case a revised discount rate is used); or
          mana tingkat diskonto revisian digunakan);
          atau

      Kontrak sewa dimodifikasi dan modifikasi sewa                 A lease contract is modified and the lease
      tidak dicatat sebagai sewa terpisah, di mana                  modification is not accounted for as a separate
      liabilitas sewa diukur dengan mendiskontokan                  lease, in which case the lease liability is
      pembayaran sewa revisian menggunakan tingkat                  remeasured by discounting the revised lease
      diskonto revisian.                                            payments using a revised discount rate.


                                                          34
Page 338
                                                                       The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                  the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                               PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                  FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                    AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                     AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                             (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                           unless otherwise stated)

       Grup tidak melakukan penyesuaian tersebut                           The Group did not make such any adjustment
       selama periode yang disajikan.                                      during the periods presented.

       Aset hak-guna terdiri dari pengukuran awal atas                     The right-of-use assets comprise the initial
       liabilitas sewa, pembayaran sewa yang dilakukan                     measurements of the corresponding lease
       pada saat atau sebelum permulaan sewa dan                           liability, lease payments made at or before the
       biaya langsung awal. Aset hak-guna selanjutnya                      commencement day and any initial direct costs.
       diukur sebesar biaya dikurangi akumulasi                            They are subsequently measured at cost less
       penyusutan dan kerugian penurunan nilai.                            accumulated depreciation and impairment losses.

       Jika Grup dibebankan kewajiban atas biaya                           Whenever the Group incurs an obligation for costs
       membongkar dan memindahkan aset sewa,                               to dismantle and remove a leased asset, restore
       merestorasi tempat di mana aset berada atau                         the site on which it is located or restore the
       merestorasi aset pendasar ke kondisi yang                           underlying assets to the conditions required by the
       disyaratkan oleh syarat dan ketentuan sewa,                         terms and conditions of the lease, a provision is
       provisi diakui dan diukur sesuai PSAK 237. Biaya                    recognized and measured under SFAS 237. The
       tersebut diperhitungkan dalam asset hak-guna                        costs are included in the related right-of-use
       terkait, kecuali jika biaya tersebut terjadi untuk                  asset, unless those costs are incurred to produce
       memproduksi persediaan.                                             inventories.

       Aset hak-guna disusutkan secara garis lurus                         Right-of-use assets are depreciated on a straight-
       selama jangka waktu sewa yang lebih pendek dan                      line basis over the shorter of the lease term and
       estimasi masa manfaat aset, sebagai berikut:                        the estimated useful lives of the assets, as follows:

                                                      Tahun / Years

       Aset hak guna – Tanah                                     10                                                 ROU asset - Land

       Jika sewa mengalihkan kepemilikan aset pendasar                     If a lease transfers ownership of the underlying
       atau jika biaya perolehan aset hak-guna                             assets or the cost of the right-of-use assets
       merefleksikan Grup akan mengeksekusi opsi beli,                     reflects that of the Group expects to exercise a
       aset hak-guna disusutkan selama masa manfaat                        purchase option, the related right-of-use asset is
       aset pendasar. Penyusutan dmulai pada tanggal                       depreciated over the useful life of the underlying
       permulaan sewa.                                                     assets. The depreciation starts at the
                                                                           commencement date of the lease.

       Aset hak-guna disajikan sebagai pos terpisah di                     The right-of-use assets are presented as a
       laporan posisi keuangan konsolidasian.                              separate line in the consolidated statement of
                                                                           financial position.

       Sebagai cara praktis, PSAK 116 mengijinkan                          As a practical expedient, SFAS 116 permits a
       penyewa untuk memisahkan komponen nonsewa,                          lessee not to separate non-lease components,
       dan mencatat masing-masing komponen sewa dan                        and instead account for any lease and associated
       komponen nonsewa sebagai kesepakatan sewa                           non-lease components as a single arrangement.
       tunggal. Grup tidak menggunakan cara praktis ini.                   The Group has not used this practical expedient.
       Untuk kontrak yang memiliki komponen sewa dan                       For contracts that contain a lease component and
       satu atau lebih sewa tambahan atau komponen                         one or more additional lease or non-lease
       non sewa, Grup mengalokasikan imbalan dalam                         components,      the    Group      allocates  the
       kontrak ke setiap komponen sewa dengan dasar                        consideration in the contract to each lease
       harga jual relatif berdiri sendiri dari komponen                    component on the basis of the relative stand-
       sewa dan jumlah agregat masing-masing dari                          alone price of the lease component and the
       komponen nonsewa.                                                   aggregate stand- alone price of the non-lease
                                                                           components.

  r.   Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan                              r.   Impairment of Non-Financial Asset

       Pada setiap akhir periode pelaporan, Grup menilai                   The Group assesses at each reporting period
       apakah terdapat indikasi suatu aset mengalami                       whether there is an indication that an asset may
       penurunan nilai. Jika terdapat indikasi tersebut                    be impaired. If any such indication exists, or when
       atau pada saat pengujian penurunan nilai aset                       annual impairment testing for an asset is required,
       diperlukan, maka Grup membuat estimasi jumlah                       the Group makes an estimate of the asset’s
       terpulihkan aset tersebut.                                          recoverable amount.

                                                            35
Page 339
                                                                   The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                              the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                           PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                              FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                 AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                         (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                       unless otherwise stated)

      Jumlah terpulihkan yang ditentukan untuk aset                    An asset’s recoverable amount is the higher of the
      individual adalah jumlah yang lebih tinggi antara                asset’s or its cash-generating unit’s fair value less
      nilai wajar aset atau unit penghasil kas dikurangi               costs to sell and its value in use, and is
      biaya untuk menjual dengan nilai pakainya, kecuali               determined for an individual asset, unless the
      aset tersebut tidak menghasilkan arus kas masuk                  asset does not generate cash inflows that are
      yang sebagian besar independen dari aset atau                    largely independent of those from other assets or
      kelompok aset lain. Jika nilai tercatat aset lebih               groups of assets. Where the carrying amount of
      besar daripada nilai terpulihkannya, maka aset                   an asset exceeds its recoverable amount, the
      tersebut mengalami penurunan nilai dan nilai                     asset is considered impaired and is written down
      tercatat aset diturunkan menjadi sebesar nilai                   to its recoverable amount and an impairment loss
      terpulihkannya dan rugi penurunan nilai segera                   is recognized immediately in profit or loss, unless
      diakui dalam laba rugi, kecuali aset tersebut                    the relevant asset is carried at revalued amount,
      disajikan pada jumlah revaluasian, di mana                       in which the impairment loss is treated as a
      kerugian penurunan nilai diperlakukan sebagai                    revaluation decrease.
      penurunan revaluasi.

      Dalam menghitung nilai pakai, estimasi arus kas                  In assessing the value in use, the estimated net
      masa depan neto didiskontokan ke nilai kini                      future cash flows are discounted to their present
      dengan menggunakan tingkat diskonto sebelum                      value using a pre-tax discount rate that reflects
      pajak yang menggambarkan penilaian pasar terkini                 current market assessments of the time value of
      atas nilai waktu dari uang dan risiko spesifik dari              money and the risks specific to the asset. In
      aset. Dalam menentukan nilai wajar dikurangi                     determining fair value less costs to sell, recent
      biaya untuk menjual, digunakan harga penawaran                   market transactions are taken into account, if
      pasar terakhir, jika tersedia. Jika tidak terdapat               available. If no such transactions can be
      transaksi tersebut, Grup menggunakan model                       identified, an appropriate valuation model is used
      penilaian yang sesuai untuk menentukan nilai                     to determine the fair value of the assets. These
      wajar aset. Perhitungan-perhitungan ini dikuatkan                calculations are corroborated by valuation
      oleh penilaian berganda atau indikasi nilai wajar                multiples or other available fair value indicators.
      yang tersedia.

      Penilaian dilakukan pada akhir setiap periode                    An assessment is made at each annual reporting
      pelaporan tahunan apakah terdapat indikasi bahwa                 period as to whether there is any indication that
      rugi penurunan nilai yang telah diakui dalam                     previously   recognized    impairment      losses
      periode sebelumnya untuk aset selain goodwill                    recognized for an asset other than goodwill may
      mungkin tidak ada lagi atau mungkin telah                        no longer exist or may have decreased. If such
      menurun. Jika indikasi dimaksud ditemukan, maka                  indication exists, the recoverable amount is
      entitas mengestimasi jumlah terpulihkan aset                     estimated.
      tersebut.

      Kerugian penurunan nilai yang telah diakui dalam                 A previously recognized impairment loss for an
      periode sebelumnya untuk aset selain goodwill                    asset other than goodwill is reversed only if there
      dibalik hanya jika terdapat perubahan asumsi-                    has been a change in the assumptions used to
      asumsi yang digunakan untuk menentukan jumlah                    determine the asset’s recoverable amount since
      terpulihkan aset tersebut sejak rugi penurunan nilai             the last impairment loss was recognized. If that is
      terakhir diakui. Dalam hal ini, jumlah tercatat aset             the case, the carrying amount of the asset is
      dinaikkan ke jumlah terpulihkannya. Pembalikan                   increased to its recoverable amount. The reversal
      tersebut dibatasi sehingga jumlah tercatat aset                  is limited so that the carrying amount of the asset
      tidak melebihi jumlah terpulihkannya maupun                      does not exceed its recoverable amount, nor
      jumlah tercatat, neto setelah penyusutan,                        exceeds the carrying amount that would have
      seandainya tidak ada rugi penurunan nilai yang                   been determined, net of depreciation, had no
      telah diakui untuk aset tersebut pada tahun                      impairment loss been recognized for the asset in
      sebelumnya. Pembalikan rugi penurunan nilai                      prior years. Reversal of an impairment loss is
      diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan                   recognized in the consolidated statement of profit
      komprehensif lain konsolidasian, kecuali aset yang               or loss and other comprehensive income, unless
      bersangkutan disajikan pada jumlah revaluasian,                  the relevant asset is carried at a revalued amount,
      dalam hal ini pembalikan kerugian penurunan nilai                in which case the reversal of the impairment loss
      diperlakukan sebagai kenaikan revaluasi. Setelah                 is treated as a revaluation increase. After such a
      pembalikan tersebut, penyusutan aset tersebut                    reversal, the depreciation charge on the said
      disesuaikan di periode mendatang untuk                           asset is adjusted in future periods to allocate the
      mengalokasikan jumlah tercatat aset yang direvisi,               asset’s revised carrying amount, less any residual
      dikurangi nilai sisanya, dengan dasar yang                       value, on a systematic basis over its remaining
      sistematis selama sisa umur manfaatnya.                          useful life.

                                                             36
Page 340
                                                                     The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                             PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                  AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                   AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                           (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)

  s.   Imbalan Kerja Karyawan                                       s.   Employee Benefits

       Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja                  Short term employee benefits are employee
       yang jatuh tempo dalam jangka waktu dua belas                     benefits which are due for payment within twelve
       bulan setelah akhir periode pelaporan dan diakui                  months after the reporting period and recognized
       pada saat pekerja telah memberikan jasa kerjanya.                 when the employees have rendered this related
       Kewajiban diakui ketika karyawan memberikan                       service. Liabilities are recognized when the
       jasa kepada Grup dimana smua perubahan pada                       employee renders services to the Group where all
       nilai bawaan dari kewajiban diakui pada laba rugi.                changes in the carrying amount of the liability are
                                                                         recognized in profit or loss.

       Imbalan Pascakerja Program Imbalan Pasti                          Defined Benefit Plan

       Grup mengakui kewajiban imbalan kerja yang tidak                  The Group recognized unfunded employee
       didanai sesuai dengan Peraturan Pemerintah                        benefits liability in accordance with Government
       Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 tahun                      Regulation in Lieu of Law (“Perppu”) No. 2 of 2022
       2022 tentang Cipta Kerja yang kemudian disahkan                   on Job Creation which was later passed into Law
       menjadi Undang-Undang No. 6 tahun 2023. Beban                     No. 6 in 2023. Pension costs under the Group’s
       pensiun berdasarkan program dana pensiun                          defined benefit pension plans are determined by
       manfaat pasti Grup ditentukan melalui perhitungan                 periodic actuarial calculation using the projected-
       aktuaria secara periodik dengan menggunakan                       unit-credit method and applying the assumptions
       metode projected-unit credit dan menerapkan                       on discount rate, return on plan assets and annual
       asumsi atas tingkat diskonto, hasil atas aset                     rate of increase in compensation.
       program dan tingkat kenaikan manfaat pasti
       pensiun tahunan.

       Pengukuran kembali, terdiri dari keuntungan dan                   Remeasurement, comprising actuarial gains and
       kerugian aktuarial, dampak perubahan pada batas                   losses, the effect of the changes to the asset
       atas aset (jika ada) dan imbal hasil atas aset                    ceiling (if applicable) and the return on plan assets
       program (tidak termasuk bunga), yang tercermin                    (excluding interest), is reflected immediately in the
       langsung dalam laporan posisi keuangan                            consolidated statement of financial position with
       konsolidasian yang dibebankan atau dikreditkan                    a charge or credit recognized in other
       diakui dalam penghasilan komprehensif lain pada                   comprehensive income in the period in which they
       periode terjadinya untuk mencerminkan aset atau                   occur in order for the net pension asset or liability
       liabilitas pensiun neto yang diakui pada laporan                  recognized in the consolidated statement of
       keuangan konsolidasian untuk mencerminkan nilai                   financial position to reflect the full value of the plan
       penuh dari defisit dan surplus program.                           deficit and surplus. Remeasurement recognized
       Pengukuran kembali diakui dalam penghasilan                       in other comprehensive income is reflected
       komprehensif lain tercermin segera dalam saldo                    immediately in retained earnings and will not be
       laba dan tidak akan direklasifikasi ke laba rugi.                 reclassified to profit or loss.

       Biaya jasa lalu diakui dalam laba rugi ketika terjadi             Past service cost is recognized in profit or loss
       amendemen program atau kurtailmen, atau ketika                    when the plan amendment or curtailment occurs,
       Grup mengakui biaya restrukturisasi terkait atau                  or when the Group recognizes related
       pesangon, jika lebih dahulu.                                      restructuring costs or termination benefits, if
                                                                         earlier.

       Bunga neto dihitung dengan menggunakan tingkat                    Net interest is calculated by applying the discount
       diskonto terhadap liabilitas atau aset imbalan pasti              rate to the net defined benefit liability or asset.
       neto. Biaya imbalan pasti dikategorikan sebagai                   Defined benefit costs are categorized as follows:
       berikut:

       •   Biaya jasa (termasuk biaya jasa kini, biaya                   •     Service cost (including current service cost,
           jasa lalu serta keuntungan dan kerugian                             past service cost, as well as gains and losses
           kurtailmen dan penyelesaian)                                        on curtailments and settlements)
       •   Beban atau pendapatan bunga neto                              •     Net    interest     expense      or    income
           Pengukuran kembali                                                  Remeasurement

       Grup menyajikan dua komponen pertama dari                         The Group presents the first two components of
       biaya imbalan pasti di laba rugi, Keuntungan dan                  defined benefit costs in profit or loss. Curtailment
       kerugian kurtailmen dicatat sebagai biaya jasa lalu.              gains and losses are accounted for as past
                                                                         service costs.

                                                               37
Page 341
                                                                  The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                             the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                          PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                             FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                               AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                        (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)

       Kewajiban imbalan pensiun yang diakui pada                     The retirement benefit obligation recognized in the
       laporan posisi keuangan konsolidasian merupakan                consolidated statement of financial position
       defisit atau surplus aktual dalam program imbalan              represents the actual deficit or surplus in the
       pasti Grup. Surplus yang dihasilkan dari                       Group’s defined benefit plans. Any surplus
       perhitungan ini terbatas pada nilai kini manfaat               resulting from this calculation is limited to the
       ekonomis      yang     tersedia   dalam    bentuk              present value of any economic benefits available
       pengembalian dana program dan pengurangan                      in the form of refunds from the plans or reductions
       iuran masa depan atas program.                                 in future contributions to the plans.

  t.   Pengakuan Pendapatan dan Beban                            t.   Revenue and Expense Recognition

       Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan                       Revenue from Contacts with Customers

       Pendapatan diukur berdasarkan imbalan yang                     Revenue is measured based on the consideration
       Perusahaan perkirakan menjadi haknya dalam                     to which the Company expects to be entitled in a
       kontrak dengan pelanggan dan tidak termasuk                    contract with a customer and excludes amounts
       jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga.                    collected on behalf of third parties. The Company
       Perusahaan    mengakui   pendapatan   ketika                   recognizes revenue when it transfers control of a
       mengalihkan pengendalian barang atau jasa                      product or service to a customer.
       kepada pelanggan.

       Perusahaan mengakui pendapatan dari sumber                     The Company recognizes revenue from the
       utama berikut:                                                 following major sources:

       •    Penjualan Batubara;                                       •     Sales of coal
       •    Jasa unloading, loading dan crushing;                     •     Unloading, loading and crushing services;
       •    Jasa sewa kendaraan, alat berat          dan              •     Rent of vehicles, heavy equipment and
            kontainer;                                                      containers;
       •    Jasa transportasi; dan                                    •     Transportation services; and
       •    Jasa penunjang Pelabuhan.                                 •     Port support.

       Dalam menentukan pengakuan pendapatan,                         In determining revenue recognition, the Company
       Perusahaan melakukan analisis sebagai berikut:                 performs the following transaction analysis:

       1.   Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan                 1.    Identify contracts with customers that meet all
            yang memenuhi semua kriteria berikut:                           the following criteria:
            •   Para pihak dalam kontrak telah                              •     The parties to the contract have
                menyetujui kontrak,                                               approved the contract,
            •   Perusahaan dapat mengidenfikasi hak                         •     The Company can identify each party’s
                setiap pihak mengenai barang atau jasa                            rights regarding the goods and services
                yang akan dialihkan,                                              to be transferred,
            •   Perusahaan      dapat    mengidentifikasi                   •     The Company can identify the payment
                jangka waktu pembayaran barang dan                                terms for the goods or services to be
                jasa yang akan dialihkan,                                         transferred,
            •   Kontrak memiliki substansi komersial, dan                   •     The contract has commercial substance,
                                                                                  and
            •   Kemungkinan besar Perusahaan akan                           •     It is probable that the Company will
                menagih imbalan dalam pertukaran                                  collect the consideration in exchange for
                barang atau jasa yang akan dialihkan ke                           the goods or services to be transferred to
                pelanggan;                                                        the customers;
       2.   Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan;                   2.    Identify performance obligations;
       3.   Menentukan harga transaksi;                               3.    Determine the transaction price;
       4.   Mengalokasikan harga transaksi terhadap                   4.    Allocate the transaction price to performance
            kewajiban pelaksanaan; dan                                      obligations; and
       5.   Mengakui pendapatan ketika kewajiban                      5.    Recognize revenue when performance
            pelaksanaan telah dipenuhi (sepanjang waktu                     obligation is satisfied (over time or at a point
            atau pada suatu waktu tertentu).                                in time).




                                                            38
Page 342
                                                                 The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                            the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                         PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                            FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                              AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                               AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                       (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                     unless otherwise stated)

      Kewajiban pelaksanaan dapat dipenuhi dalam                     A performance obligation may be satisfied at the
      kondisi sebagai berikut:                                       following:

      1.   Pada waktu tertentu (biasanya untuk janji                 1.    A point in time (typically for promises to
           dalam memindahkan barang ke pelanggan);                         transfer goods to a customer); or
           atau
      2.   Sepanjang waktu (biasanya untuk janji dalam               2.    Over time (typically for promises to transfer
           memberikan layanan pada pelanggan). Untuk                       services to a customer). For a performance
           kewajiban pelaksanaan yang dipenuhi                             obligation satisfied over time, the Company
           sepanjang waktu, Perusahaan memilih ukuran                      selects an appropriate measure of progress
           kemajuan yang sesuai untuk menentukan                           to determine the amount of revenue that
           jumlah pendapatan yang harus diakui ketika                      should be recognised as the performance
           kewajiban pelaksanaan dipenuhi.                                 obligation is satisfied.

      Penjualan Batubara                                             Sale of coal

      Grup     memperoleh     pendapatan   dengan                    The Group earns revenue by mining and
      menambang dan kemudian menjual batubara                        subsequently selling coal by local and export to
      secara lokal dan ekspor ke pelanggan dengan                    customers under a range of commercial terms.
      berbagai persyaratan komersial.

      Pendapatan dari penjualan batubara diakui pada                 Revenue from the sale of coal is recognized at the
      saat kontrol telah dialihkan kepada pelanggan,                 point in time when control has been transferred to
      tidak ada pekerjaan atau pemrosesan lebih lanjut               the customer, no further work or processing is
      yang diperlukan oleh Grup, kuantitas dan kualitas              required by the Group, the quantity and quality of
      barang telah ditentukan dengan akurasi yang                    the goods has been determined with reasonable
      wajar, dan kolektibilitas cukup terjamin. Hal ini              accuracy, and collectability is reasonably assured.
      biasanya terjadi ketika kepemilikan berpindah.                 This is generally when title passes.

      Sebagian besar perjanjian penjualan Grup                       The majority of the Group’s sales agreements
      menetapkan bahwa kepemilikan berpindah ketika                  specify that title passes when the product is
      barang diserahkan ke tujuan yang ditentukan oleh               delivered to the destination specified by the
      pelanggan, yang biasanya adalah kapal dimana                   customer, which is typically the vessel on which
      barang akan dikirimkan. Dalam setiap kontrak                   the product will be shipped. Within each contract
      untuk menjual barang komoditas, setiap barang                  to sell a commodity product, each unit of product
      yang dikirim adalah kewajiban pelaksanaan                      shipped is a separate performance obligation.
      terpisah. Pendapatan umumnya diakui pada harga                 Revenue is generally recognized at the contracted
      kontrak yang mencerminkan harga jual tersendiri.               price at this reflects the standalone selling price.

      Dalam menentukan pengakuan pendapatan, Grup                    In determining revenue recognition, the Group
      melakukan analisis sebagai berikut:                            perform the following transaction analysis:

      1.   Mengidentifikasi kontrak dengan pelanggan                 1.    Identify contracts with customers that meet all
           yang memenuhi semua kriteria berikut :                          the following criteria:
           •   Para pihak dalam kontrak telah                              •    The parties to the contract have
               menyetujui kontrak,                                              approved the contract,
           •   Grup dapat mengidentifikasi hak setiap                      •    The Group can identify each party’s
               pihak mengenai barang atau jasa yang                             rights regarding the goods and services
               akan dialihkan                                                   to be transferred,
           •   Grup dapat mengidentifikasi jangka waktu                    •    The Group can identify the payment
               pembayaran barang dan jasa yang akan                             terms for the goods or services to be
               dialihkan,                                                       transferred,
           •   Kontrak memiliki substansi komersial, dan                   •    The contract has commercial substance,
                                                                                and,
           •   Kemungkinan besar Grup akan menagih                         •    It is probable that the Group will collect
               imbalan dalam pertukaran barang atau                             the consideration in exchange for the
               jasa yang kan dialihkan ke pelanggan;                            goods or services to be transferred to the
                                                                                customers;
      2.   Mengidentifikasi kewajiban pelaksanaan;                   2.    Identify performance obligations;
      3.   Menentukan harga transaksi;                               3.    Determine the transaction price;



                                                           39
Page 343
                                                                  The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                             the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                          PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                             FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                               AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                        (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)

      4.   Mengalokasikan harga transaksi terhadap                    4.    Allocate the transaction price to performance
           kewajiban pelaksanaan; dan                                       obligations; and
      5.   Mengakui pendapatan                                        5.    Recognise revenue.

      Grup mengakui pendapatan ketika kewajiban                       The Group recognise revenue when the
      pelaksanaan    telah  diselesaikan  dengan                      performance obligation has been satisfied by
      mengalihkan barang atau jasa yang dijanjikan                    transferring a promised goods or services to the
      kepada pelanggan.                                               customer.

      Pendapatan diukur berdasarkan jumlah imbalan                    Revenue is measured based on the consideration
      yang ditentukan dalam kontrak dan tidak termasuk                specified in the contract and excludes amounts
      jumlah yang ditagih atas nama pihak ketiga.                     collected on behalf of third parties

      Jasa sewa kendaraan, alat berat dan kontainer                   Rent of vehicles, heavy equipment and containers

      Perusahaan memperoleh pendapatan dari                           The Company generates revenue from rent of
      penyediaan jasa sewa kendaraan, alat berat dan                  vehicles, heavy equipment and containers.
      kontainer.

      Perusahaan membuat kontrak layanan jangka                       The Company enters into short- and long-term
      pendek dan jangka panjang dengan pelanggan.                     service contracts with customers. Revenue from
      Oleh karena itu, pendapatan dari kontrak jasa                   service contracts is recognized over time based
      sewa diakui sepanjang waktu berdasarkan tahap                   on the stage of completion of the contract at the
      penyelesaian kontrak pada akhir periode                         end of the reporting period.
      pelaporan.

      Tingkat penyelesaian dapat ditentukan dengan                    The stage of completion may be determined
      metode yang dapat mengukur jasa secara andal                    based on methods that can reasonably measure
      jasa yang diberikan. Bergantung pada jenis jasa                 the services performed. Depending on nature of
      dan sifat transaksi, metode tersebut dapat                      the service contracts, the methods may include:
      mencakup:

      a.   Berita acara atas penggunaan kendaraan, alat               a.    Surveys of vehicle, heavy equipment and
           berat dan kontainer;                                             containers used;
      b.   Nilai pekerjaan yang diselesaikan ditentukan               b.    Value of work completed determined based
           berdasarkan harga untuk setiap kegiatan yang                     on schedule of rates for each of the activities
           dilakukan     yang    mengidentifikasi   nilai                   performed which identify value for the work
           pekerjaan yang dilakukan dan oleh karena itu                     performed and hence the value of the
           nilai pendapatan harus diakui;                                   revenue to be recognized;
      c.   Jasa yang dilakukan hingga saat ini sebagai                c.    Services performed to date as a percentage
           persentase dari total jasa yang telah                            of total services to be performed.
           dilakukan.

      Jasa     unloading,    loading   dan     crushing,              Unloading, loading and crushing services,
      jasa transportasi dan jasa penunjang pelabuhan                  transportation service and port support service

      Perusahaan memperoleh pendapatan dari                           The Company generates revenue from unloading,
      penyediaan jasa unloading, loading dan crushing,                loading and crushing services, transportation
      jasa transportasi dan jasa penunjang pelabuhan.                 service and port support service

      Perusahaan membuat kontrak layanan jangka                       The Company enters into short- and long-term
      pendek dan jangka panjang dengan pelanggan.                     service contracts with customers. Revenue from
      Oleh karena itu, pendapatan dari kontrak jasa                   service contracts is recognized over time based
      diakui sepanjang waktu berdasarkan tahap                        on the stage of completion of the contract at the
      penyelesaian kontrak pada akhir periode                         end of the reporting period.
      pelaporan.




                                                            40
Page 344
                                                                      The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                 the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                              PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                 FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                   AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                    AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                            (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                          unless otherwise stated)

       Tingkat penyelesaian dapat ditentukan dengan                       The stage of completion may be determined
       metode yang dapat mengukur jasa secara andal                       based on methods that can reasonably measure
       jasa yang diberikan. Bergantung pada jenis jasa                    the services performed. Depending on nature of
       dan sifat transaksi, metode tersebut dapat                         the service contracts, the methods may include:
       mencakup:

       a.   Survei atas pekerjaan yang telah dilakukan;                   a.   Surveys of work performed;
       b.   Nilai pekerjaan yang diselesaikan ditentukan                  b.   Value of work completed determined based
            berdasarkan harga untuk setiap kegiatan yang                       on schedule of rates for each of the activities
            dilakukan    yang       mengidentifikasi    nilai                  performed which identify value for the work
            pekerjaan yang dilakukan dan oleh karena itu                       performed and hence the value of the
            nilai pendapatan harus diakui;                                     revenue to be recognized;
       c.   Jasa yang dilakukan hingga saat ini sebagai                   c.   Services performed to date as a percentage
            persentase dari total jasa yang telah dilakukan.                   of total services to be performed.

       Saldo Kontrak                                                      Contract Balances

       Liabilitas kontrak diakui jika pembayaran diterima                 A contract liability is recognized if a payment is
       atau pembayaran jatuh tempo (mana yang lebih                       received or a payment is due (whichever is earlier)
       awal) dari pelanggan sebelum Grup mengalihkan                      from a customer before the Group transfers the
       barang atau jasa terkait. Liabilitas kontrak diakui                related goods or services. Contract liabilities are
       sebagai pendapatan ketika Grup memenuhi                            recognized as revenue when the Group performs
       kontrak tersebut (yaitu, mengalihkan kendali atas                  under the contract (i.e., transfers control of the
       barang dan jasa terkait kepada pelanggan).                         related goods or services to the customer).
       Liabilitas kontrak disajikan dalam “Uang muka                      Contract liabilities are presented under “Advances
       pelanggan”                                                         from customers”

       Pengakuan Beban                                                    Expense Recognition

       Beban diakui pada saat terjadinya (basis akrual).                  Expenses are            recognized         when      incurred
                                                                          (accrual basis).

  u.   Pajak Penghasilan                                             u.   Income Tax

       Beban pajak terdiri dari pajak kini dan tangguhan.                 Income tax expense comprises current and
       Beban pajak diakui dalam laporan laba rugi kecuali                 deferred tax. Income tax expense is recognized in
       untuk transaksi yang berhubungan dengan                            profit or loss except to the extent that it relates to
       transaksi diakui diluar laba atau rugi, baik dalam                 items recognized outside profit or loss, either in
       penghasilan komprehensif lain atau langsung pada                   other comprehensive income or directly in equity.
       ekuitas.

       Pajak Kini                                                         Current Tax

       Beban pajak kini dihitung dengan menggunakan                       Current tax expense is calculated using tax rates
       tarif pajak yang berlaku pada tanggal pelaporan                    that have been enacted or substantively enacted
       keuangan, dan ditetapkan berdasarkan taksiran                      at end of the reporting period, and is provided
       laba kena pajak tahun berjalan. Manajemen secara                   based on the estimated taxable income for the
       periodik mengevaluasi posisi yang dilaporkan di                    year. Management          periodically   evaluates
       Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sehubungan                       positions taken in tax returns with respect to
       dengan situasi di mana aturan pajak yang berlaku                   situations in which applicable tax regulation is
       membutuhkan interpretasi. Jika perlu, manajemen                    subject to interpretation. It establishes provision
       menentukan provisi berdasarkan jumlah yang                         where appropriate on the basis of amounts
       diharapkan akan dibayar kepada otoritas pajak.                     expected to be paid to the tax authorities.

       Kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak                         Underpayment or overpayment of corporate
       penghasilan badan dicatat sebagai bagian dari                      income tax are presented as part of income tax
       beban pajak dalam laporan laba rugi dan                            expense in the consolidated statement of profit or
       penghasilan komprehensif lain konsolidasian.                       loss and other comprehensive income.




                                                                41
Page 345
                                                                 The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                            the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                         PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                            FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                              AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                               AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                       (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                     unless otherwise stated)

      Bunga dan denda yang timbul dari ketetapan pajak               Interests and penalties arising from tax
      dan kurang bayar atau lebih bayar pajak lainnya                assessments and underpayment or overpayment
      disajikan sebagai bagian dari penghasilan atau                 of other taxes are presented as part of other
      beban operasi lain karena tidak dianggap sebagai               operating income or expenses since they are not
      bagian dari beban pajak penghasilan.                           considered as part of the income tax expense.

      Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui pada             Amendments to tax obligations are recorded when
      saat surat ketetapan pajak diterima. Jika Grup                 a tax assessment letter is received. If the Group
      mengajukan keberatan, Grup mempertimbangkan                    files an appeal, the Group considers whether it is
      apakah besar kemungkinan otoritas pajak akan                   probable that a taxation authority will accept the
      menerima keberatan tersebut dan merefleksikan                  appeal and reflect its effect on the Group’s tax
      dampaknya terhadap liabilitas perpajakan Grup.                 obligations.

      Pajak Tangguhan                                                Deferred Tax

      Pajak tangguhan diukur dengan metode liabilitas                Deferred tax is provided using the liability method
      atas beda waktu pada tanggal pelaporan antara                  on temporary differences at the reporting date
      dasar pengenaan pajak untuk aset dan liabilitas                between the tax bases of assets and liabilities and
      dengan nilai tercatatnya untuk tujuan pelaporan                their carrying amounts for financial reporting
      keuangan. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk              purposes. Deferred tax liabilities are recognized
      semua perbedaan temporer kena pajak dengan                     for all taxable temporary differences with certain
      beberapa pengecualian. Aset pajak tangguhan                    exceptions. Deferred tax assets are recognized
      diakui untuk perbedaan temporer yang boleh                     for deductible temporary differences and tax
      dikurangkan dan rugi fiskal apabila terdapat                   losses carry-forward to the extent that it is
      kemungkinan besar bahwa jumlah laba kena pajak                 probable that taxable income will be available in
      pada masa mendatang akan memadai untuk                         future years against which the deductible
      mengkompensasi perbedaan temporer dan rugi                     temporary differences and tax losses carry-
      fiskal.                                                        forward can be utilized.

      Aset dan liabilitas pajak tangguhan dihitung                   Deferred tax assets and liabilities are measured at
      berdasarkan tarif yang akan dikenakan pada                     the tax rates that are expected to apply to the
      periode saat aset direalisasikan atau liabilitas               period when the asset is realized or the liability is
      tersebut diselesaikan, berdasarkan undang-                     settled, based on tax laws that have been enacted
      undang pajak yang berlaku atau berlaku secara                  or substantively enacted at the end of reporting
      substantif pada akhir periode laporan keuangan.                period. The related tax effects of the provisions for
      Pengaruh pajak terkait dengan penyisihan                       and/or reversals of all temporary differences
      dan/atau pemulihan semua perbedaan temporer                    during the year, including the effect of change in
      selama tahun berjalan, termasuk pengaruh                       tax rates, are credited or charged to current period
      perubahan tarif pajak, dikreditkan atau dibebankan             operations, except to the extent that they relate to
      pada periode operasi berjalan, untuk transaksi-                items previously charged or credited to other
      transaksi yang sebelumnya telah dibebankan atau                comprehensive income or directly in equity.
      dikreditkan ke penghasilan komprehensif lain atau
      langsung ke ekuitas.

      Jumlah tercatat aset pajak tangguhan dikaji ulang              The carrying amount of a deferred tax asset is
      pada akhir periode pelaporan, dan mengurangi                   reviewed at each reporting date and reduced to
      jumlah tercatat jika kemungkinan besar laba kena               the extent that it is no longer probable that
      pajak tidak lagi tersedia dalam jumlah yang                    sufficient taxable income will be available to allow
      memadai untuk mengkompensasi sebagian atau                     all or part of the benefit of that deferred tax asset
      seluruh aset pajak tangguhan. Aset pajak                       to be utilized. Unrecognized deferred tax assets
      tangguhan yang belum diakui dinilai kembali pada               are reassessed at each reporting date and are
      setiap akhir periode pelaporan dan diakui                      recognized to the extent that it has become
      sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak                    probable that future taxable income will allow the
      mendatang akan memungkinkan aset pajak                         deferred tax assets to be recovered.
      tangguhan tersedia untuk dipulihkan.




                                                           42
Page 346
                                                                    The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                               the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                               FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                 AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                  AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                          (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)

       Aset dan liabilitas pajak tangguhan disajikan                    Deferred tax assets and liabilities are offset when
       secara saling hapus saat hak yang dapat                          a legally enforceable right exists to offset current
       dipaksakan secara hukum ada untuk saling hapus                   tax assets against current tax liabilities, or the
       aset pajak kini dan liabilitas pajak kini, atau aset             deferred tax assets and the deferred tax liabilities
       pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan                   relate to the same taxable entity, or the Group
       berkaitan dengan entitas kena pajak yang sama,                   intends to settle its current assets and liabilities on
       atau Grup bermaksud untuk menyelesaikan aset                     a net basis.
       dan liabilitas pajak kini dengan dasar neto.

  v.   Informasi Segmen                                            v.   Segment Information

       Segmen operasi diidentifikasi berdasarkan laporan                Operating segments are identified on the basis of
       internal mengenai komponen dari Grup yang                        internal reports about components of the Group
       secara regular direviu oleh “pengambil keputusan                 that are regularly reviewed by the “chief operating
       operasional” dalam rangka mengalokasikan                         decision maker” in order to allocate resources to
       sumber daya dan menilai kinerja segmen operasi.                  the segments and to assess their performances.

       Segmen operasi adalah suatu komponen dari                        An operating segment is a component of an entity:
       entitas:

       a.   yang terlibat dalam aktivitas bisnis untuk                  a.   that engages in business activities from which
            memperoleh pendapatan dan menimbulkan                            it may earn revenues and incurred expenses
            beban (termasuk pendapatan dan beban                             (including revenues and expenses relating to
            terkait dengan transaksi dengan komponen                         the transactions with other components of the
            lain dari entitas yang sama);                                    same entity);
       b.   yang hasil operasinya dikaji ulang secara                   b.   whose operating results are reviewed
            regular oleh pengambil keputusan operasional                     regularly by the entity’s chief operating
            untuk membuat keputusan tentang sumber                           decision maker to make decision about
            daya yang dialokasikan pada segmen tersebut                      resources to be allocated to the segments
            dan menilai kinerjanya; dan                                      and assess its performance; and
       c.   dimana tersedia informasi keuangan yang                     c.   for which discrete financial information is
            dapat dipisahkan.                                                available.

       Informasi yang digunakan oleh pengambil                          Information reported to the chief operating
       keputusan operasional dalam rangka alokasi                       decision maker for the purpose of resource
       sumber daya dan penillaian kinerja mereka                        allocation and assessment of performance is
       terfokus pada kategori dari setiap produk.                       more specifically focused on the category of each
                                                                        product.

       Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas                    Segment revenue, expenses, results, assets and
       segmen termasuk hal-hal yang dapat diatribusikan                 liabilities include items directly attributable to a
       secara langsung kepada suatu segmen serta hal-                   segment as well as those that can be allocated on
       hal yang dapat dialokasikan dengan dasar yang                    a reasonable basis to that segment. They are
       memadai untuk segmen tersebut. Segmen                            determined before intra-group balances and
       ditentukan sebelum saldo dan transaksi antar grup                intragroup transactions are eliminated.
       dieliminasi sebagai bagian dari proses konsolidasi.

  w. Laba per Saham                                                w. Earnings per Share

       Laba per saham dasar dihitung dengan membagi                     Basic earnings per share is computed by dividing
       laba bersih tahun berjalan dengan rata- rata                     net profit for the year with the weighted average
       tertimbang jumlah saham yang beredar pada                        number of shares outstanding during the period.
       periode yang bersangkutan.




                                                              43
Page 347
                                                                  The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                             the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                          PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                             FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                               AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                        (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)

  x.   Properti Pertambangan                                     x.   Mining Properties

       Ketika biaya pengembangan lebih lanjut atas                    When further development costs property mining
       properti pertambangan terjadi setelah dimulainya               occurs after the start of production activities, then
       aktivitas produksi, maka biaya tersebut akan                   the cost it will function as a part from mining
       ditangguhkan sebagai bagian dari properti                      properties if any probable mass economic
       pertambangan apabila terdapat kemungkinan                      benefits additional front with respect to costs will
       besar manfaat ekonomi masa depan tambahan                      flow to the Company and child entity. If not, the
       sehubungan dengan biaya tersebut akan mengalir                 charge charged as a cost of production.
       ke Perusahaan dan entitas anak. Jika tidak, biaya
       tersebut dibebankan sebagai biaya produksi.

       Properti    pertambangan     (termasuk  biaya                  Mining     properties   (including   exploration,
       eksplorasi, evaluasi dan pengembangan, dan                     evaluation and development, and payments to
       pembayaran untuk memperoleh hak atas mineral                   acquire rights over minerals and leases)
       dan sewa) diamortisasi menggunakan metode unit                 amortized using method of units of production, by
       produksi, dengan perhitungan terpisah untuk                    calculation separately for each area of interest.
       setiap area of interest. Basis unit produksi                   Unit base production results in an amortization
       menghasilkan pembebanan amortisasi secara                      charge proportionally based on reserve depletion
       proporsional berdasarkan deplesi cadangan                      proven and probable reserves.
       terbukti dan cadangan terduga.

       Properti pertambangan diuji penurunan        nilai             Mining properties are tested for impairment in
       berdasarkan kebijakan pada Catatan 3r.                         accordance with the policy described in Note 3r.

  y.   Dividen                                                   y.   Dividends

       Pembagian dividen kepada para pemegang saham                   Dividend distribution to the Group’s shareholders
       Grup diakui sebagai liabilitas dalam laporan                   is recognized as a liability in the consolidated
       keuangan konsolidasian pada periode ketika                     financial statements in the period in which the
       dividen tersebut disetujui oleh para pemegang                  dividends are approved by the Group’s
       saham Grup.                                                    shareholders.

  z.   Provisi dan Kontinjensi                                   z.   Provisions and Contingencies

       Provisi diakui ketika Grup memiliki kewajiban kini             Provsions are recognized when the Group has a
       (baik bersifat hukum maupun bersifat konstruktif)              present obligation (legal or constructive) as a
       sebagai akibat peristiwa masa lalu, kemungkinan                result of a past event, it is probable that the Group
       besar Grup diharuskan menyelsaikan kewajiban                   will be required to settle the obligations, and a
       dan estimasi yang andal mengenal jumlah                        reliable estimate can be made of the amount of
       kewajiban tersebut dapat dibuat.                               the obligation.

       Jumlah yang diakui sebagai provisi adaalah hasil               The amount recognized as a provisions is the best
       estimasi terbaik pengeluaran yang diperlukan                   estmate of the consideration required to settle the
       untuk menyelesaikan kewajiban kini pada akhir                  presenst obligation at the end of the reporting
       periode pelaporan, dengan mempertimbangkan                     period, taking into account the risks and
       risiko    dan    ketidakpastian   yang    meliputi             uncertainties surrounding the obligation. Where a
       kewajibannya. Apabila suatu provisi dikukur                    provision is measurad using the cash flows
       menggunakan arus kas yang diperkirakan                         estimated to settle the present obligation, its
       untuk menyelesaikan kewajiban kini, maka                       carrying amount is the present value of those cash
       nilai tercatatnya adalah nilai kini dari arus kas              flows (when the effect of time value of monely is
       (ketika pengaruh nilai waktu uang bersifat                     material).
       material).

       Tingkat      diskonto  yang     digunakan    untuk             The discount rate used to determine the present
       menentukan nilai kini adalah tingkat sebelum pajak             value is a pre-tax rate that reflects current market
       yang mencerminkan penilaian pasar saat ini atas                assessments of the time value of money and the
       nilai waktu uang dan risiko spesifik terhadap                  risks specific to the liability. The increase in the
       liabilitas. Peningkatan provisi karena berlalunya              provision due to the passage of time is recognized
       waktu diakui sebagai beban bunga.                              as interest expense.



                                                            44
Page 348
                                                                   The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                              the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                           PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                              FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                 AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                         (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                       unless otherwise stated)

      Ketika beberapa atau seluruh manfaat ekonomi                     When some or all of the economic benefits
      untuk penyelesaian provisi yang diharapkan dapat                 required to settle a provision are expected to be
      dipulihkan dari pihak ketiga, piutang dikaui sebagai             recovered from a third party, a receivable is
      aset    apabila     terdapat    kepastian     bahwa              recognixed as as asset if it is virtually certain that
      penggantian akan diterima dan jumlah piutang                     reimbursement will be received and the amount of
      dapat diukur secara andal.                                       the receivable can be measured reliably.

      Aset dan liabilitas kontinjensi tidak diakui dalam               Contingent assets and liabilities are not
      laporan keuangan konsolidasian. Liabilitas                       recognized in the consolidated financial
      kontinjensi diungkapkan dalam laporan keuangan                   statements. Contingent liabilities are disclosed in
      konsolidasian, kecuali kemungkinan arus keluar                   the consolidated financial statements, unless the
      sumber daya yang mewujudkan manfaat ekonomi                      possibility of an outflow of resources embodying
      bersifat kecil. Aset kontinjensi diungkapkan dalam               economic benefits is remote. Contingent assets
      laporan keuangan konsolidasian di mana                           are disclosed in the consolidated financial
      kemungkinan besar terjadi arus masuk manfaat                     statements where inflow of economic benefits is
      ekonomi.                                                         probable.

  aa. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan                         aa. Events after the Reporting Period

      Peristiwa setelah periode pelaporan yang                         Events after the reporting period that provide
      memberikan informasi tambahan tentang posisi                     additional information about the Group’s position
      Grup pada periode pelaporan (menyesuaikan                        at the reporting period (adjusting events) are
      peristiwa) tercermin dalam laporan keuangan                      reflected in the consolidated financial statements.
      konsolidasian. Peristiwa setelah periode pelaporan               Events after the reporting period that are not
      yang tidak menyesuaikan peristiwa, jika ada,                     adjusting events, if any, are disclosed when
      diungkapkan ketika material terhadap laporan                     material to the consolidated financial statements.
      keuangan konsolidasian.

  bb. Aset Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah                     bb. Stripping Asset Activity

      Dalam    operasi      pertambangan    terbuka,                   In open pit mining operations, overburden and
      Perusahaan mungkin memandang perlu untuk                         other waste materials must be removed to access
      memindahkan material sisa tambang (overburden)                   ore from which minerals can be extracted
      untuk mendapatkan akses menuju cadangan bijih                    economically. The process of removing
      mineral (mineral ore). Aktivitas pemindahan                      overburden and waste materials is referred to as
      material  sisa    tersebut   dikenal   sebagai                   “stripping”.
      “pengupasan lapisan tanah”.

      Selama tahap pengembangan tambang (sebelum                       During the development of a mine (or pit), before
      dimulai produksi), biaya pengupasan lapisan tanah                production commences, stripping costs are
      umumnya dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya                 capitalized as part of the cost of construction of
      pembangunan, pengembangan dan konstruksi                         the mine (or pit) and are subsequently amortized
      tambang yang dapat disusutkan berdasarkan unit                   over the life of the mine (or pit) on a units of
      produksi.                                                        production basis.

      Selama tahap produksi ketiga kriteria berikut harus              During the production phase the following three
      terpenuhi agar biaya pengupasan lapisan tanah                    criteria must be met in order for stripping costs to
      dapat dikapitalisasi sebagai aset aktivitas                      qualify for capitalization as a stripping activity
      pengupasan lapisan tanah:                                        asset:

      -   besar kemungkinan manfaat ekonomi di masa                    -     it must be probable that there will be an
          depan akan mengalir ke Perusahaan karena                           economic benefit in a future accounting
          aktivitas    pengupasan      lapisan   tanah                       period because the stripping activity has
          meningkatkan akses menuju badan bijih                              improved access to the orebody;
          (orebody);
      -   Perusahaan         dapat      mengidentifikasi               -     it must be possible to identify the
          “komponen” badan bijih yang aksesnya telah                         “component” of the ore body for which access
          ditingkatkan; dan                                                  has been improved; and
      -   biaya     yang    terkait dengan     aktivitas               -     it must be possible to reliably measure the
          pengupasan lapisan tanah dengan komponen                           costs that relate to the stripping activity.
          tersebut dapat diukur secara andal.


                                                             45
Page 349
                                                                  The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                             the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                          PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                             FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                               AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                        (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)

      "Komponen" adalah bagian tertentu dari badan                    A “component” is a specific section of the orebody
      bijih yang dibuat menjadi lebih mudah diakses                   that is made more accessible by the stripping
      sebagai akibat dari aktivitas pengupasan lapisan                activity. It will typically be a subset of the larger
      tanah. Komponen ini biasanya bagian dari badan                  orebody that is distinguished by a separate useful
      bijih yang lebih besar yang diidentifikasi dengan               economic life.
      umur manfaat ekonomi yang dipisah.

      Tahap produksi pengupasan lapisan tanah dapat                   Production phase stripping can give rise to two
      memperoleh dua manfaat: bijih yang masih                        benefits: the extraction of ore in the current period
      bermanfaat di masa sekarang dan peningkatan                     and improved access to ore which will be
      akses bijih yang akan ditambang di masa depan.                  extracted in future periods. When the cost of
      Ketika biaya perolehan aset aktivitas pengupasan                stripping which has a future benefit is not
      lapisan tanah dan persediaan yang diproduksi                    distinguishable from the cost of producing current
      tidak dapat diidentifikasi secara terpisah, maka                inventories, the stripping cost is allocated to each
      biaya pengupasan lapisan tanah dialokasikan dari                of these activities based on a relevant production
      biaya produksi kepada setiap aktivitas berdasarkan              measure using a life of component strip ratio. The
      produksi yang relevan yang diukur menggunakan                   ratio divides the tonnage of waste mined for the
      umur dari rasio pengupasan komponen. Rasio                      component for the period either by the quantity of
      pengupasan komponen membagi tonase limbah                       ore mined for the component or by the quantity of
      tambang komponen untuk periode berjalan baik                    minerals contained in the ore mined for the
      dengan menggunakan jumlah bijih yang telah                      component. In some operations, the quantity of
      ditambang atau dengan jumlah mineral yang                       ore is a more appropriate basis for allocating
      terkandung dalam bijih yang telah ditambang untuk               costs, particularly where there are significant
      komponen tersebut. Dalam beberapa kegiatan,                     byproducts. Stripping costs for the component are
      jumlah bijih yang merupakan dasar yang lebih                    deferred to the extent that the current period ratio
      tepat untuk alokasi biaya, terutama ketika terdapat             exceeds the life of component ratio. The stripping
      pilihan yang lebih baik. Biaya pengupasan tanah                 activity asset is depreciated on a “units of
      untuk komponen akan ditangguhkan sampai                         production” basis based on expected production
      current period ratio melebihi umur manfaat rasio                of either ore or contained minerals over the life of
      komponen. Aset aktivitas pengupasan lapisan                     the component unless another method is more
      tanah disusutkan atau diamortisasi menggunakan                  appropriate.
      dasar yang sistematis, selama umur manfaat
      ekspektasian dari komponen badan bijih atau
      terkandung mineral. Metode unit produksi
      diterapkan kecuali terdapat metode lain yang lebih
      tepat.

      Umur manfaat rasio komponen diidentifikasi                      The life of component ratios are based on the ore
      berdasarkan cadangan bijih di tambang (dan untuk                reserves of the mine (and for some mines, other
      beberapa tambang, sumber daya mineral lainnya)                  mineral resources) and the annual mine plan; they
      dan rencana tambang tahunan; merupakan fungsi                   are a function of the mine design and therefore
      dari desain tambang dan perubahan untuk desain                  changes to that design will generally result in
      tersebut akan menghasilkan perubahan pada                       changes to the ratios. Changes in other technical
      rasio. Perubahan pada hal teknis atau parameter                 or economic parameters that impact the ore
      ekonomi lainnya yang berdampak pada cadangan                    reserves (and for some mines, other mineral
      bijih (dan untuk beberapa tambang, sumber daya                  resources) may also have an impact on the life of
      mineral lainnya) juga dapat berdampak pada umur                 component ratios even if they do not affect the
      manfaat rasio komponen walapun hal tersebut                     mine design. Changes to the ratios are accounted
      tidak berdampak pada desain tambang.                            for prospectively.
      Perubahan pada rasio dihitung untuk masa yang
      akan datang.

      Aset aktivitas pengupasan lapisan tanah disajikan               Stripping activity assets are presented separately
      terpisah    pada    laporan    posisi  keuangan                 on the consolidated statements of financial
      konsolidasian. Amortisasi dari biaya pengupasan                 position. Amortization of deferred stripping costs
      yang ditangguhkan termasuk dalam “Beban Pokok                   is included in “Costs of Contracts and Goods
      Kontrak dan Penjualan”.                                         Sold”.




                                                            46
Page 350
                                                                      The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                 the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                              PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                 FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                   AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                    AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                            (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                          unless otherwise stated)

  cc. Penyisihan   Liabilitas Pengelolaan             dan          dd.cc. Estimated  Liability for   Environmental
      Reklamasi Lingkungan Hidup                                          Management and Reclamation

      Restorasi, rehabilitasi dan biaya lingkungan hidup                  Restoration,      rehabilitation   and    other
      lainnya yang timbul selama tahap produksi                           environmental costs incurred during the
      dibebankan sebagai bagian dari biaya produksi.                      production phase of exploration are expensed as
                                                                          part of production costs.

      Grup memiliki liabilitas tertentu untuk restorasi dan               The Group have certain obligations to restore and
      rehabilitasi daerah pertambangan sesudah                            rehabilitate mining areas following the completion
      produksi selesai. Grup menghitung besarnya                          of production. Such obligations are accrued, so
      liabilitas tersebut yang mencukupi untuk memenuhi                   that the accrual will be adequate to meet those
      liabilitas yang timbul ketika produksi sudah selesai.               obligations once the production process is fully
      Perubahan taksiran biaya restorasi dan lingkungan                   completed. Changes in estimated restoration and
      hidup yang akan terjadi dihitung secara prospektif                  environmental costs to be incurred are accounted
      berdasarkan sisa umur tambang.                                      for on a prospective basis over the remaining life
                                                                          of the mine.

      Kewajiban lingkungan terdiri dari biaya-biaya yang                  The environmental obligations consist of costs
      berkaitan dengan reklamasi tambang selama masa                      associated with mine reclamation during mine
      operasi, penutupan tambang dan pembongkaran                         operation, mine closure and decommissioning
      dan pemindahan fasilitas dan aktivitas penutupan                    and demobilization of facilities and other closure
      lainnya.                                                            activities.

      Provisi untuk estimasi biaya reklamasi tambang                      Provision for estimated costs of mine reclamation
      dan penutupan tambang dicatat pada saat:                            and mine closure is recorded when: the Company
      Perusahaan memiliki kewajiban hukum atau                            has a present legal or constructive obligation as a
      konstruktif yang timbul sebagai akibat dari                         result of past events; it is probable that an outflow
      peristiwa yang terjadi dimasa lalu; besar                           of resources will be required to settle the
      kemungkinan penyelesaian kewajiban tersebut                         obligation; and the amount can be reliably
      mengakibatkan arus keluar sumber daya; dan                          estimated.
      jumlahnya dapat diestimasi dengan andal.

      Provisi diukur pada nilai kini dari perkiraan                       Provision is measured at the present value of
      pengeluaran yang diperlukan untuk menyelesaikan                     expenditure expected to be required to settle the
      kewajiban,     menggunakan       tingkat  diskonto                  obligation using a pre-tax rate that reflects current
      sebelum pajak yang mencerminkan penilaian                           market assessments of the time value of money
      pasar atas nilai waktu uang dan risiko yang terkait                 and the risks specific to the obligation. The
      dengan kewajiban tersebut. Peningkatan provisi                      increase in the provision due to passage of time is
      karena berlalunya waktu diakui pada laporan laba                    recognised in profit or loss under finance charges.
      rugi sebagai beban keuangan. Perubahan atas                         Changes in the estimated timing or amount of the
      estimasi waktu, jumlah pengeluaran atau tingkat                     expenditure or discount rate are accounted for as
      diskonto diperlakukan sebagai perubahan atas                        a change in the corresponding capitalised costs.
      nilai tercatat aset terkait. Pada kondisi di mana                   At the time where a reduction in the provision is
      penurunan nilai provisi lebih besar daripada sisa                   greater than the undepreciated capitalised cost of
      nilai tercatat aset terkait yang belum disusutkan,                  the related assets, the capitalised cost is reduced
      nilai tercatat aset tersebut dikurangkan menjadi                    to nil and the remaining adjustment is recognised
      nihil dan penyesuaian sisanya dicatat dalam                         in profit or loss.
      laporan laba rugi.

      Selama      Provisi     untuk     pembongkaran,                     Provision for decommissioning, demobilisation
      pemindahan, dan restorasi dicatat untuk mengakui                    and restoration provides for legal obligations
      kewajiban hukum yang berkaitan dengan                               associated with the retirement of a tangible long-
      penarikan aset tetap yang berasal dari akuisisi,                    lived asset that results from the acquisition,
      pembangunan atau pengembangan dan/atau                              construction or development and/or the normal
      operasi normal aset tetap. Penarikan aset tetap ini                 operation of a long-lived asset. The retirement of
      termasuk penjualan, peninggalan, pendaurulangan                     a long-lived asset includes its sale, abandonment,
      atau penghapusan dengan cara lain, bukan                            recycling or disposal in some other manner, other
      dikarenakan penghentian sementara pemakaian.                        than temporary removal from service.




                                                              47
Page 351
                                                                             The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                        the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                     PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                        FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                          AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                           AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                                   (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                 unless otherwise stated)

         Untuk hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan                          For environmental issues that may not involve the
         yang mungkin tidak berkaitan dengan penarikan                           retirement of an asset, where the Company is a
         aset, dimana Perusahaan merupakan pihak yang                            responsible party and it is determined that a
         bertanggung jawab atas kewajiban tersebut dan                           liability exists, and amounts can be quantified, the
         kewajiban tersebut ada dan jumlahnya bisa diukur,                       Company accrues for the estimated liability. In
         Perusahaan     mencatat     estimasi   kewajiban                        determining whether a liability exists in respect of
         tersebut.   Dalam     menentukan     keberadaan                         such environmental issues, the Company applies
         kewajiban yang berkaitan dengan lingkungan                              the criteria for liability recognition under applicable
         tersebut, Perusahaan mengacu pada kriteria                              accounting standards.
         pengakuan kewajiban sesuai dengan standar
         akuntansi yang berlaku.

     dd. Aset Lancar Lainnya                                                dd. Other Current Asset

         Aset lancar lainnya merupakan jaminan yang                              Other current assets represent security deposits
         diberikan Grup untuk sewa jangka pendek dan                             provided by the Group for short-term leases and
         dicatat berdasarkan jumlah yang dibayarkan oleh                         recorded at the amount paid by the Group.
         Grup.


4.   PERTIMBANGAN   KRITIS AKUNTANSI    DAN                            4.   CRITICAL ACCOUNTING JUDGEMENTS AND KEY
     SUMBER UTAMA KETIDAKPASTIAN ESTIMASI                                   SOURCES OF ESTIMATION UNCERTAINTY

     Dalam penerapan kebijakan akuntansi Perusahaan,                        In the application of the Company’s accounting
     yang dijelaskan dalam Catatan 3, direksi diwajibkan                    policies, which are described in Note 3, the directors
     untuk membuat penilaian, estimasi dan asumsi tentang                   are required to make judgments, estimates and
     jumlah tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia                assumptions about the carrying amounts of assets and
     dari sumber lain. Estimasi dan asumsi yang terkait                     liabilities that are not readily apparent from other
     didasarkan pada pengalaman historis dan faktor-faktor                  sources. The estimates and associated assumptions
     lain yang dianggap relevan. Hasil aktualnya mungkin                    are based on historical experience and other factors
     berbeda dari estimasi tersebut.                                        that are considered to be relevant. Actual results may
                                                                            differ from these estimates.

     Estimasi dan asumsi yang mendasari ditelaah secara                     The estimates and underlying assumptions are
     berkelanjutan. Revisi estimasi akuntansi diakui dalam                  reviewed on an ongoing basis. Revisions to
     periode yang perkiraan tersebut direvisi jika revisi                   accounting estimates are recognized in the period in
     hanya mempengaruhi periode itu, atau pada periode                      which the estimate is revised if the revision affects only
     revisi dan periode masa depan jika revisi                              that period, or in the period of the revision and future
     mempengaruhi kedua periode saat ini dan masa                           periods if the revision affects both current and future
     depan.                                                                 periods.

     Pertimbangan Kritis dalam Penerapan Kebijakan                          Critical Judgments             in    Applying        Accounting
     Akuntansi                                                              Policies

     Dalam penerapan kebijakan akuntansi, yang dijelaskan                   In the process of applying the accounting policies
     dalam Catatan 3, manajemen tidak membuat                               described in Note 3, management has not made any
     pertimbangan kritis yang memiliki pengaruh signifikan                  critical judgement that has a significant effect on the
     terhadap jumlah yang diakui dalam laporan keuangan                     amounts recognized in the financial statements, apart
     selain dari yang melibatkan estimasi.                                  from those involving estimates.

     Sumber Utama Estimasi Ketidakpastian                                   Key Sources of Uncertainty Estimation

     Asumsi utama masa depan dan ketidakpastian sumber                      The key assumptions concerning the future and other
     estimasi utama yang lain pada tanggal pelaporan yang                   key sources of estimation uncertainty at the reporting
     memiliki risiko signifikan bagi penyesuaian yang                       date, that have a significant risk of causing a material
     material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas untuk             adjustment to the carrying amounts of assets and
     tahun berikutnya diungkapkan di bawah ini. Grup                        liabilities within the next financial year, are described
     mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter                         below. The Group based its assumptions and
     yang tersedia pada saat laporan keuangan                               estimates on parameters available when the
     konsolidasian disusun. Asumsi dan situasi mengenai                     consolidated financial statements were prepared.
     perkembangan masa depan mungkin berubah akibat                         Existing circumstances and assumptions about future
     perubahan pasar atau situasi di luar kendali Grup.                     developments however, may change due to market
     Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait                    changes or circumstances arising beyond the control
     pada saat terjadinya.                                                  of the Group. Such changes are reflected in the
                                                                            assumptions when they occur.

                                                                  48
Page 352
                                                                     The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                          PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                             FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                               AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                        (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)

  •   Perhitungan cadangan kerugian piutang usaha                •       Calculation of loss allowance on trade accounts
                                                                         receivables

      Grup menggunakan matriks provisi untuk                             The Group uses a provision matrix to calculate
      menghitung ECL piutang usaha. Tingkat provisi                      ECLs for trade receivables. The provision rates
      didasarkan pada hari lewat jatuh tempo untuk                       are based on days past due for groupings of
      pengelompokan berbagai segmen pelanggan yang                       various customer segments that have similar loss
      memiliki pola kerugian yang serupa (yaitu, menurut                 patterns (i.e., by geography, product type,
      geografi, jenis produk, jenis dan peringkat                        customer type and rating, and coverage by letters
      pelanggan, dan pertanggungan berdasarkan surat                     of credit and other forms of credit insurance).
      kredit dan bentuk asuransi kredit lainnya).

      Matriks provisi awalnya didasarkan pada tingkat                    The provision matrix is initially based on the
      default yang diamati secara historis Grup. Grup                    Group’s historical observed default rates. The
      akan mengkalibrasi matriks untuk menyesuaikan                      Group will calibrate the matrix to adjust the
      pengalaman kerugian kredit historis dengan                         historical credit loss experience with forward-
      informasi berwawasan ke depan. Misalnya, jika                      looking information. For instance, if forecast
      prakiraan kondisi ekonomi (yaitu, product domestic                 economic conditions (i.e., gross domestic
      bruto) diperkirakan akan memburuk selama tahun                     product) are expected to deteriorate over the next
      depan yang dapat menyebabkan peningkatan                           year which can lead to an increased number of
      jumlah default, maka tingkat default historis                      defaults, the historical default rates are adjusted.
      disesuaikan. Pada setiap tanggal pelaporan,                        At every reporting date, the historical observed
      tingkat default yang diamati secara historis                       default rates are updated and changes in the
      diperbarui dan perubahan dalam estimasi                            forward-looking estimates are analyzed.
      berwawasan ke depan dianalisis.

      Penilaian korelasi antara tingkat default yang                     The assessment of the correlation between
      diamati secara historis, prakiraan kondisi ekonomi,                historical observed default rates, forecast
      dan ECL adalah estimasi signifikan. Jumlah ECL                     economic conditions and ECLs is a significant
      sensitif terhadap perubahan keadaan dan                            estimate. The amount of ECLs is sensitive to
      prakiraan kondisi ekonomi. Pengalaman kerugian                     changes in circumstances and of forecast
      kredit historis Grup dan prakiraan kondisi ekonomi                 economic conditions. The Group’s historical credit
      mungkin tidak mewakili default aktual pelanggan di                 loss experience and forecast of economic
      masa depan. Cadangan kerugian piutang usaha                        conditions may also not be representative of
      masing-masing diungkapkan pada Catatan 7.                          customer’s actual default in the future. The loss
                                                                         allowance for trade receivables is disclosed in
                                                                         Note 7.

  •   Taksiran Masa Manfaat Ekonomis Aset Tetap                  •       Estimated Useful            Lives      of    Property      and
                                                                         Equipment

      Masa manfaat setiap aset tetap Grup ditentukan                     The useful life of each item of the Group’s property
      berdasarkan kegunaan yang diharapkan dari asset                    and equipment are estimated based on the period
      tersebut. Estimasi ini ditentukan berdasarkan                      over which the asset is expected to be available
      evaluasi teknis internal dan pengalaman atas asset                 for use. Such estimation is based on internal
      sejenis. Masa manfaat setiap aset direviu secara                   technical evaluation and experience with similar
      periodik dan disesuaikan apabila prakiraan                         assets. The estimated useful life of each asset is
      berbeda dengan estimasi sebelumnya karena                          reviewed periodically and updated if expectations
      keausan, keusangan teknis dan komersial, hukum                     differ from previous estimates due to physical
      atau keterbatasan lainnya atas pemakaian aset.                     wear and tear, technical or commercial
      Namun terdapat kemungkinan bahwa hasil operasi                     obsolescence and legal or other limits on the use
      dimasa mendatang dapat dipengaruhi secara                          of the asset. However, it is possible that future
      signifikan oleh perubahan atas jumlah serta                        results of operations could be materially affected
      periode pencatatan biaya yang diakibatkan karena                   by changes in the amounts and timing of recorded
      perubahan faktor yang disebutkan di atas.                          expenses brought about by changes in the factors
                                                                         mentioned above.




                                                            49
Page 353
                                                                    The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                               the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                         PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                            FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                              AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                               AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                       (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                     unless otherwise stated)

      Perubahan masa manfaat aset tetap dapat                           A change in the estimated useful life of any item
      mempengaruhi jumlah biaya penyusutan yang                         of property and equipment would affect the
      diakui dan merubah nilai tercatat aset tersebut.                  recorded depreciation expense and change the
      Perubahan masa manfaat aset tetap dapat                           carrying amounts of these assets.
      mempengaruhi jumlah biaya penyusutan yang
      diakui dan merubah nilai tercatat aset tersebut.

      Nilai tercatat aset tetap diungkapkan dalam                       The carrying amounts of property and equipment
      Catatan 11.                                                       are disclosed in Note 11.

  •   Estimasi Tingkat Suku Bunga Inkremental untuk             •       Estimating The Incremental Borrowing Rate for
      Sewa                                                              Leases

      Grup tidak dapat langsung menentukan tingkat                      The Group cannot readily determine the interest
      bunga implisit dalam sewa. Oleh karena itu, ia                    rate implicit in the leases. Therefore, it uses its
      menggunakan suku bunga pinjaman inkremental                       relevant incremental borrowing rate to measure
      yang relevan untuk mengukur liabilitas sewa.                      lease liability.

      Suku bunga pinjaman inkremental adalah suku                       The incremental borrowing rate is the rate of
      bunga yang harus dibayar Grup untuk meminjam                      interest that the Group would have to pay to
      dalam jangka waktu yang sama dan dengan                           borrow over a similar term, and with a similar
      jaminan yang sama, dana yang diperlukan untuk                     security, the funds necessary to obtain an asset of
      memperoleh aset dengan nilai yang sama dengan                     a similar value to the right-of-use asset in a similar
      aset hak-guna dalam lingkungan ekonomi yang                       economic       environment.      The    incremental
      serupa. Oleh karena itu, suku bunga pinjaman                      borrowing rate, therefore, reflects what the Group
      inkremental mencerminkan jumlah yang harus                        would have to pay, which requires estimation
      dibayar Grup, yang memerlukan estimasi ketika                     when no observable rates are available and to
      tidak tersedia suku bunga yang dapat diobservasi                  make adjustments to reflect the terms and
      dan untuk membuat penyesuaian untuk                               conditions of the lease. The Group estimates the
      mencerminkan syarat dan ketentuan sewa. Grup                      incremental borrowing rate using observable
      mengestimasi kenaikan suku bunga pinjaman                         inputs (such as market interest rates) when
      menggunakan input yang dapat diobservasi                          available and is required to consider certain
      (seperti suku bunga pasar) jika tersedia dan                      contract and entity specific estimates.
      diharuskan untuk mempertimbangkan kontrak
      tertentu dan estimasi spesifik entitas.

  •   Estimasi Cadangan batubara                                •       Coal Reserve estimates

      Cadangan batubara adalah bagian yang dapat                        Coal reserves are the economically mineable part
      ditambang secara ekonomis dari sumber daya                        of coal resources that result in an estimated
      batubara yang menghasilkan perkiraan tonase dan                   tonnage and quality which, in the opinion of the
      kualitas yang, menurut pendapat orang yang                        competent person making the estimates, can be
      berkompeten yang membuat perkiraan, dapat                         the basis of a technically and economically viable
      menjadi dasar proyek yang layak secara teknis dan                 project, after taking account of material relevant
      ekonomis, setelah dengan mempertimbangkan                         “Modifying Factors”.
      “Faktor Pengubah” yang relevan secara material.

      Faktor Pengubah adalah pertimbangan yang                          Modifying Factors are considerations used to
      digunakan untuk mengkonversi sumber daya                          convert coal resources to coal reserves. These
      batubara menjadi cadangan batubara. Ini                           include, but are not restricted to, mining factors
      termasuk, namun tidak terbatas pada, factor                       (among others geological and technical factors
      pertambangan (antara lain faktor geologi dan                      including quantities and qualities, production
      teknis termasuk kuantitas dan kualitas, Teknik                    techniques and stripping ratios based on deposit
      produksi dan nisbah kupas berdasarkan karakter                    character), processing factors, infrastructure
      deposit), faktor pengolahan, faktor infrastruktur,                factors, economic factors (among others
      faktor ekonomi (antara lain biaya produksi, biaya                 production cost, transport cost, future capital
      transportasi, belanja modal masa depan,                           expenditure, mine closure obligations and
      kewajiban penutupan tambang dan nilai tukar),                     exchange rates), marketing factors (among others
      faktor pemasaran (antara lain permintaan                          commodity demand and commodity prices), legal,
      komoditas dan harga komoditas), faktor hukum,                     environmental, social and governmental factors.
      lingkungan, sosial dan pemerintah.


                                                           50
Page 354
                                                                    The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                               the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                         PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                            FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                              AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                               AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                       (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                     unless otherwise stated)

      Memperkirakan jumlah dan/atau nilai kalori                        Estimating the quantity and/or calorific value of
      cadangan batubara membutuhkan ukuran, bentuk,                     coal reserves requires the size, shape and depth
      dan kedalaman lapisan batubara atau lapangan                      of coal seams or fields to be determined by
      yang akan ditentukan dengan menganalisis data                     analysing geological data such as drilling
      geologi seperti “uji petik” (sampel) pengeboran.                  samples. This process may require complex and
      Proses ini mungkin memerlukan pertimbangan                        difficult geological judgements to interpret the
      geologi yang kompleks dan sulit untuk                             data.
      menginterpretasikan data.

      Karena asumsi ekonomi yang digunakan untuk                        Because the economic assumptions used to
      memperkirakan cadangan berubah dari tahun ke                      estimate reserves change from year to year and
      tahun dan karena data geologi tambahan yang                       because additional geological data is generated
      dihasilkan selama operasi, perkiraan cadangan                     during the course of operations, estimates of
      dapat berubah dari tahun ke tahun. Perubahan                      reserves may change from year to year. Changes
      cadangan       yang    diestimasikan    dapat                     in estimated reserves may affect the Group’s
      mempengaruhi hasil dan posisi keuangan                            consolidated financial results and financial
      konsolidasian Grup dalam berbagai cara,                           position in a number of ways, including the
      diantaranya:                                                      following:

      -   Nilai tercatat aset dapat terpengaruh akibat                  -     Asset carrying amounts may be affected due
          perubahan estimasi arus kas masa depan.                             to changes in the estimated future cash flows.
      -   Penyusutan, deplesi, dan amortisasi yang                      -     Depreciation, depletion and amortisation
          dibebankan ke dalam laba rugi dapat berubah                         charged to profit or loss may change where
          dimana beban-beban tersebut ditentukan                              such charges are determined based on the
          berdasarkan metode unit produksi, atau                              unit-of-production method or where the
          dimana masa manfaat ekonomi umur aset                               economic useful lives of assets change.
          berubah.
      -   Provisi penutupan tambang dapat berubah                       -     Provision for mine closure may change where
          apabila terjadi perubahan dalam perkiraan                           changes in estimated reserves affect
          cadangan yang mempengaruhi ekspektasi                               expectations about the timing or cost of these
          tentang waktu atau biaya kegiatan ini.                              activities.
      -   Nilai tercatat aset/liabilitas pajak tangguhan                -     The carrying amount of deferred tax
          dapat berubah karena perubahan estimasi                             assets/liabilities may change due to changes
          atas kemungkinan terpulihkannya manfaat                             in estimates of the likelihood of the
          pajak.                                                              recoverability of the tax benefits.

  •   Biaya pembongkaran dan restorasi                          •       Decommissioning and restoration

      Pemulihan, rehabilitasi dan biaya lingkungan yang                 Restoration, rehabilitation and environmental
      berkaitan dengan pemulihan atas area terganggu                    expenditure to be incurred for the remediation of
      selama tahap produksi dibebankan pada beban                       disturbed areas during the production phase are
      pokok pendapatan pada saat kewajiban berkaitan                    charged to the cost of revenue when the obligation
      dengan pemulihan tersebut timbul selama proses                    arising from the disturbance occurs as extraction
      penambangan. Dalam menentukan tingkat provisi                     progresses. In determining an appropriate level of
      yang tepat, pertimbangan akan meliputi perkiraan                  provision, consideration is given to the expected
      biaya yang akan terjadi di masa depan, waktu                      future costs to be incurred, the timing of these
      terjadinya biaya tersebut (sangat bergantung pada                 expected future costs (largely dependent on the
      umur tambang) dan estimasi tingkat inflasi di masa                life of the mine), and the estimated future level of
      depan.                                                            inflation.

      Biaya utama atas pembongkaran dan restorasi                       The ultimate cost of decommissioning and
      adalah tidak pasti dan dapat bervariasi sebagai                   restoration is uncertain and costs can vary in
      respon terhadap banyak faktor termasuk                            response to many factors including changes to the
      perubahan peraturan hukum terkait, munculnya                      relevant legal requirements, the emergence of
      teknik restorasi yang baru atau pengalaman di area                new restoration techniques or experience at other
      pertambangan lain. Waktu perkiraan terjadinya                     mine sites. The expected timing of expenditure
      pengeluaran juga dapat berubah, contohnya                         can also change, for example in response to
      sebagai respon terhadap perubahan cadangan                        changes in reserves or production rates.
      atau tingkat produksi.




                                                           51
Page 355
                                                                             The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                        the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                    PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                       FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                         AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                          AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                                  (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                unless otherwise stated)

           Perubahan dalam estimasi dapat menghasilkan                           Changes to any of the estimates could result in
           perubahan yang signifikan pada tingkat provisi                        significant changes to the level of provisioning
           yang diwajibkan, dimana dapat berdampak pada                          required, which would in turn impact future
           hasil keuangan di masa depan. Estimasi-estimasi                       financial results. These estimates are reviewed
           ini dikaji ulang setiap tahun dan disesuaikan jika                    annually and adjusted where necessary to ensure
           diperlukan untuk memastikan data yang digunakan                       that the most up to date data is used.
           adalah yang paling kini.


5.   KAS DAN BANK                                                    5.     CASH ON HAND AND IN BANKS

                                               31 Desember/           31 Desember/
                                               December 31,           December 31,
                                                   2024                   2023

     Kas                                          273.667.898               377.682.889                                      Cash on hand
     Kas di bank                                                                                                     Cash in b anks
     Rupiah                                                                                                                 Rupiah
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk            12.468.953.319             11.369.801.715           PT Bank Mandiri (Persero) Tb k
      PT Bank Central Asia Tbk                    561.220.938                649.389.011               PT Bank Central Asia Tb k
      PT Bank Negara Indonesia                                                                        PT Bank Negara Indonesia
       (Persero) Tbk                              503.619.465              1.560.043.700                           (Persero) Tb k
      PT Bank OCBC NISP Tbk                                 -                 96.196.082               PT Bank OCBC NISP Tb k
      PT Bank Victoria International Tbk           56.196.154                 56.359.202        PT Bank Victoria International Tb k
      PT Bank Syariah Indonesia Tbk                         -                 19.912.657          PT Bank Syariah Indonesia Tb k
      PT Bank UOB Indonesia                                 -                  9.906.746                 PT Bank UOB Indonesia
      PT Bank CIMB Niaga Tbk                                -                  8.170.000               PT Bank CIMB Niaga Tb k
      PT Bank Tabungan Pensiun                                                                       PT Bank Tab ungan Pensiun
       Nasional Tbk                                              -             7.482.702                            Nasional Tb k
     Sub jumlah                                13.589.989.876             13.777.261.815                                          Sub - total

     Dolar Amerika Serikat                                                                                     United States Dollar
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk            29.244.292.112               926.594.404              PT Bank Mandiri (Persero) Tb k
      PT Bank OCBC NISP Tbk                                 -               189.218.296                  PT Bank OCBC NISP Tb k
      PT Bank Central Asia Tbk                    557.590.616                95.217.231                  PT Bank Central Asia Tb k
     Sub jumlah                                29.801.882.728              1.211.029.931                                            Sub -total
     Sub jumlah kas di bank                    43.391.872.604             14.988.291.746                         Sub-total cash in bank

     Jumlah                                    43.665.540.502             15.365.974.635                                                 Total

     Kas dan setara kas termasuk hal-hal berikut untuk                      Cash and cash equivalents include the following for
     kepentingan penyajian laporan arus kas konsolidasian:                  the purposes of the consolidated statement of cash
                                                                            flows:

                                               31 Desember/           31 Desember/
                                               December 31,           December 31,
                                                   2024                   2023

     Kas dan bank                               43.665.540.502         15.365.974.635                      Cash on hand and in b anks
     Cerukan (Catatan 14)                      (82.253.818.868)       (69.795.663.459)                             Overdraft (Note 14)
                                                                                                                Total cash on hand and
     Jumlah kas dan bank                       (38.588.278.366)       (54.429.688.824)                                  cash in banks




                                                                52
Page 356
                                                                          The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                     the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                 PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                    FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                      AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                       AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                               (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                             unless otherwise stated)

     Pada tanggal 31 Desember 2024, saldo kas Dolar                      As at December 31, 2024, the United States dollar
     Amerika Serikat di Bank Mandiri termasuk yang                       cash balance at Bank Mandiri is included as collateral
     dijaminkan dalam perjanjian pinjaman kepada Bank                    in the loan agreement with Bank Mandiri until the loan
     Mandiri sampai dengan pelunasan pinjaman tersebut                   is fully settled (Note 14).
     (Catatan 14).


6.   KAS DAN DEPOSITO BERJANGKA                    YANG           6.     RESTRICTED CASH AND TIME DEPOSIT
     DIBATASI PENGGUNAANNYA

                                            31 Desember/           31 Desember/
                                            December 31,           December 31,
                                                2024                   2023

     Kas di bank - Dolar AS                                                                                 Cash in b ank - USD
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk          91.230.363.518            86.554.961.571             PT Bank Mandiri (Persero) Tb k
     Deposito berjangka                                                                                            Time deposits
      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk          11.279.138.185            76.093.371.177             PT Bank Mandiri (Persero) Tb k
      PT Bank Negara Indonesia                                                                       PT Bank Negara Indonesia
       (Persero) Tbk                          2.798.841.659             2.798.841.659                           (Persero) Tb k
     Sub jumlah                              14.077.979.844            78.892.212.836                                          Sub - total
     Jumlah                                105.308.343.362        165.447.174.407                                                     Total
     Dikurangi : bagian yang jatuh
      tempo dalam satu tahun                 91.230.363.518       151.538.130.583                            Less : current maturities
     Bagian jangka panjang
      desposito berjangka yang                                                                                 Non-current portion on
      dibatasi penggunaannya                 14.077.979.844            13.909.043.824                         restricted time deposit

     Tingkat suku bunga per tahun            4,63 - 4,90 %             2,75 - 5,50 %                          Interest rate per annum

     Kas dan deposito berjangka yang dibatasi                            Restricted cash and time deposits classified as current
     penggunaannya dan diklasifikasikan sebagai aset                     assets have terms of less than one year. Such
     lancar mempunyai jangka waktu kurang dari satu tahun.               restricted cash and time deposits are used as
     Kas dan deposito berjangka tersebut digunakan                       collateral for loan from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
     sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima dari
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

     Kas dan deposito berjangka yang dibatasi                            Restricted cash and time deposits classified as
     penggunaannya dan diklasifikasikan sebagai aset tidak               non – current assets have term of more than one
     lancar mempunyai jangka waktu lebih dari satu tahun.                year. These time deposit are used as reclamation
     Deposito berjangka tersebut digunakan sebagai                       guarantees and post-mining plan for the Department
     jaminan reklamasi dan rencana paska tambang ke                      of Energy and Mineral Resources of South
     Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi                       Sumatera Province.
     Sumatera Selatan.




                                                             53
Page 357
                                                                   The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                              the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                          PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                             FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                               AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                        (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)

7.   PIUTANG USAHA                                         7.     TRADE RECEIVABLES

     Berdasarkan pelanggan                                        By customers

                                        31 Desember/            31 Desember/
                                        December 31,            December 31,
                                            2024                    2023

     Pihak berelasi (Catatan 31)         18.332.399.104          3.391.542.130                        Related parties (Note 31)
     Pihak ketiga                                                                                                Third parties
       PT Kasih Coal Resources           43.734.773.023                      -                    PT Kasih Coal Resources
       PT Oktasan Barunapersada          37.042.862.001         61.869.657.875                  PT Oktasan Barunapersada
       PT Budi Gema Gempita              17.705.574.135         13.014.100.095                      PT Budi Gema Gempita
       PT Banyan Koalindo Lestari        17.205.840.421          8.164.427.655                  PT Banyan Koalindo Lestari
       PT Triba Energi Persada           13.936.062.644                      -                    PT Trib a Energi Persada
       PT Manambang Muara Enim           11.869.480.393          7.362.665.608                 PT Manamb ang Muara Enim
       PT Dizamatra Powerindo            10.735.063.382          2.565.997.651                     PT Dizamatra Powerindo
       PT Usaha Maju Makmur              10.650.613.968          1.642.100.499                      PT Usaha Maju Makmur
       PT Golden Great Borneo             6.986.761.627          7.686.445.486                     PT Golden Great Borneo
       PT Bukit Bara Alam                 6.864.104.910         10.444.680.216                          PT Bukit Bara Alam
       PT Mustika Indah Permai            4.525.876.597          7.107.013.399                    PT Mustika Indah Permai
       PT Bara Alam Utama                 3.713.918.303         15.345.558.680                         PT Bara Alam Utama
       PT Sriwijaya Mandiri                                                                            PT Sriwijaya Mandiri
        Sumatera Selatan                  3.547.737.829          5.119.398.477                          Sumatera Selatan
       PT Kereta Api Logistik             1.929.307.975         13.594.875.873                        PT Kereta Api Logistik
       Yongtai Energy Pte. Ltd                        -         44.562.723.034                      Yongtai Energy Pte. Ltd
       Bary Commodities Pte. Ltd.                     -         42.026.849.219                   Bary Commodities Pte. Ltd.
       PT Weda Bay Energi                             -         37.706.963.717                         PT Weda Bay Energi
       Lain-lain (masing-masing                                                                                      Others
        dibawah 5% dari total)           12.204.157.354         13.280.616.618                  (each b elow 5% from total)
       Sub jumlah                       202.652.134.563     291.494.074.102                                     Sub - total
       Dikurangi penyisihan                                                                             Less allowance for
        penurunan nilai piutang usaha    (7.255.082.927)        (6.882.424.853)         impairment of trade receivab les
       Sub jumlah                       195.397.051.636     284.611.649.249                                             Sub - total
       Jumlah                           213.729.450.740     288.003.191.379                                                   Total


     Berdasarkan mata uang                                        By currency

                                        31 Desember/            31 Desember/
                                        December 31,            December 31,
                                            2024                    2023

     Rupiah                             216.018.978.809     205.831.171.224                                          Rupiah
     Dolar Amerika Serikat                4.965.554.858      89.054.445.008                            United States Dollar
     Dikurangi penyisihan                                                                                Less allowance for
      penurunan nilai piutang usaha      (7.255.082.927)        (6.882.424.853)            impairment of trade receivab les

     Jumlah                             213.729.450.740     288.003.191.379                                                      Total




                                                    54
Page 358
                                                                                                      The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                                                 the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                                            PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                                               FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                                                 AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                                                  AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                                                          (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                                        unless otherwise stated)

  Berdasarkan umur                                                                                  By aging

                                                                             31 Desember/ December 31, 2024
                                                                                  Jatuh tempo/Past due
                                         Belum jatuh
                                            tempo/          <= 30 hari/       31 – 60 hari/     61 – 90 hari/      >90 hari/         Jumlah/
                                         Not past due         days               days              days             days              Total

  Tingkat kerugian kredit ekspektasian      0,00%             0,50%              0,06%             0,00%            28,51%                                 Expected credit loss rate
  Estimasi jumlah tercatat bruto                                                                                                                      Estimated total gross carrying
   pada saat gagal bayar                 94.424.115.111    48.728.484.983    19.941.094.577    33.343.042.956    24.547.796.040    220.984.533.667               amount at default
  KKE sepanjang umur                                  -      (243.923.144)      (12.308.953)                     (6.998.850.831)    (7.255.082.927)                    Lifetime ECL
  Jumlah                                                                                                                           213.729.450.740                            Total


                                                                             31 Desember/ December 31, 2023
                                                                                  Jatuh tempo/Past due
                                         Belum jatuh
                                            tempo/          <= 30 hari/       31 – 60 hari/     61 – 90 hari/      >90 hari/         Jumlah/
                                         Not past due         days               days              days             days              Total

  Tingkat kerugian kredit ekspektasian      0,00%             0,14%              0,07%             2,88%            13,65%                                 Expected credit loss rate
  Estimasi jumlah tercatat bruto                                                                                                                      Estimated total gross carrying
   pada saat gagal bayar                 36.489.903.696   149.917.499.452    39.068.807.110    26.209.454.542    43.199.951.432    294.885.616.232               amount at default
  KKE sepanjang umur                                  -      (205.183.042)      (26.056.431)     (754.528.750)   (5.896.656.630)    (6.882.424.853)                    Lifetime ECL
  Jumlah                                                                                                                           288.003.191.379                            Total



  Mutasi penyisihan kerugian kredit ekspektasian (KKE)                                                     Movements allowance for expected credit losses
  adalah sebagai berikut:                                                                                  (ECL) are as follow:

                                                                31 Desember/                    31 Desember/
                                                                December 31,                    December 31,
                                                                    2024                            2023

  Saldo awal                                                       6.882.424.853                   2.090.985.607                                 Beginning b alance
  Provisi tahun berjalan                                             372.658.074                   4.791.439.246                           Provision during the year
  Saldo akhir                                                      7.255.082.927                   6.882.424.853                                          Ending balance

  Penyisihan atas KKE untuk piutang usaha telah diukur                                              Allowance for ECLs for trade receivables has been
  sejumlah KKE sepanjang umur. KKE pada piutang                                                     measured at an amount equal to lifetime ECL. The
  usaha diestimasi berdasarkan matriks provisi dengan                                               ECL on trade receivables are estimated using a
  mengacu pada pengalaman gagal bayar debitur masa                                                  provision matrix by reference to past default
  lalu dan analisis posisi keuangan debitur saat ini,                                               experience of the debtor and an analysis of the
  disesuaikan dengan faktor-faktor yang spesifik dari                                               debtor’s current financial position, adjusted for factors
  debitur dan kondisi ekonomi umum industri di mana                                                 that are specific to the debtors and general economic
  debitur beroperasi.                                                                               conditions of the industry in which the debtors operate.

  Pada tanggal periode pelaporan, tidak terdapat                                                    As at the date of the reporting period, there was no
  pemulihan dan/atau penghapusan atas KKE.                                                          amount recovered or write-off for ECL.

  Jangka waktu rata-rata kredit penjualan barang adalah                                             The average credit period on sale of goods is 30 days.
  30 hari. Tidak ada bunga yang dibebankan pada                                                     No interest is charged on trade receivables.
  piutang usaha.

  Pada tanggal periode pelaporan, manajemen                                                         As at the date of the reporting period, management
  berkeyakinan bahwa kerugian kredit ekspektasian                                                   believes that the allowance for expected credit losses
  piutang usaha cukup memadai untuk menutup                                                         is sufficient to cover possible losses from impairment
  kemungkinan kerugian atas penurunan nilai piutang                                                 of trade receivables.
  usaha.

  Pada tanggal periode pelaporan, piutang usaha Grup                                                As at the date of the reporting period, trade receivables
  telah dijadikan sebagai jaminan utang bank jangka                                                 of the Group are used as collateral for long-term bank
  panjang (lihat Catatan 15).                                                                       loan (see Note 15).




                                                                                     55
Page 359
                                                                             The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                        the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                     PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                        FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                          AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                           AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                                   (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                 unless otherwise stated)

8.   PIUTANG LAIN-LAIN                                                8.    OTHER RECEIVABLES

                                               31 Desember/                31 Desember/
                                               December 31,                December 31,
                                                   2024                        2023
     Pihak berelasi (Catatan 31)               480.277.967.451         303.298.518.415                          Related parties (Note 31)
     Pihak ketiga                                2.605.598.378              1.177.247.103                                        Third parties
     Jumlah                                    482.883.565.829         304.475.765.518                                                    Total

     Piutang lain-lain kepada pihak berelasi di atas terutama               Other receivables from related parties above represent
     timbul dari biaya yang dibayarkan terlebih dahulu antar                mainly advanced payment of expenses. These
     pihak berelasi. Akun-akun tersebut didenominasi dalam                  accounts are denominated in Rupiah and will be
     Rupiah dan akan diselesaikan sesuai dengan                             settled in accordance with the terms agreed upon by
     perjanjian yang disepakati oleh para pihak (Catatan 31).               the parties (Note 31).
     Pinjaman kepada pihak ketiga merupakan piutang                         Loans to third parties refer to receivables owed by
     kepada sejumlah karyawan (non-manajemen kunci                          certain employees (non-key management who do not
     serta tidak memiliki pengendalian dan/atau pengaruh                    have control and/or significant influence over the
     signifikan atas Grup).                                                 Group).
     Untuk tujuan penilaian penurunan nilai, piutang lain-lain              For the purpose of impairment assessment, other
     dianggap memiliki risiko kredit yang rendah karena                     receivables are considered to have low credit risk as
     waktu pembayaran dikendalikan oleh entitas induk                       the timing of payment is controlled by the ultimate
     dengan mempertimbangkan manajemen arus kas                             holding company taking into account cash flow
     dalam Perusahaan entitas induk utama dan tidak ada                     management within the ultimate holding company’s
     peningkatan signifikan dalam risiko gagal bayar sejak                  group of companies and there has been no significant
     pengakuan awal. Oleh karena itu, untuk tujuan                          increase in the risk of default on the receivables since
     penilaian penurunan nilai piutang ini, cadangan                        initial recognition. Accordingly, for the purpose of
     kerugian diukur sejumlah KKE 12 bulan.                                 impairment assessment for these receivables, the loss
                                                                            allowance is measured at an amount equal to
                                                                            12-month ECL.
     Dalam      menentukan    KKE,     manajemen       telah                In determining the ECL, management has taken into
     memperhitungkan posisi keuangan pihak berelasi                         account the financial position of the related parties,
     terkait, disesuaikan dengan faktor-faktor spesifik dari                adjusted for factors that are specific to the related
     pihak berelasi dan kondisi ekonomi umum industri di                    parties and general economic conditions of the
     mana pihak berelasi beroperasi, dalam memperkirakan                    industry in which the related parties operate, in
     kemungkinan terjadinya gagal bayar pinjaman serta                      estimating the probability of default of the other
     kerugian saat terjadinya gagal bayar. Manajemen                        receivables as well as the loss upon default.
     menentukan bahwa piutang lain-lain dari pihak berelasi                 Management determines the other receivables from
     memiliki kerugian kredit yang tidak material.                          related parties are subject to immaterial credit losses.
     Manajemen berpendapat bahwa seluruh piutang lain-                      Management is of the opinion that all other receivables
     lain dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan                         are fully collectible, therefore, no allowance for
     penyisihan penurunan nilai piutang lain-lain.                          impairment of other receivables was provided.
     Tidak ada perubahan dalam teknik estimasi atau                         There has been no change in the estimation
     asumsi signifikan yang dibuat selama periode                           techniques or significant assumptions made during the
     pelaporan berjalan dalam penilaian cadangan kerugian                   current reporting period in assessing the loss
     piutang lain-lain.                                                     allowance for other receivables.
     Pada tanggal periode pelaporan, piutang lain-lain Grup                 As at the date of the reporting period, other receivables
     tidak dijadikan sebagai jaminan.                                       of the Group are not used as collateral.

9.   PERSEDIAAN                                                       9.    INVENTORIES
                                               31 Desember/            31 Desember/
                                               December 31,            December 31,
                                                   2024                    2023

     Suku Cadang                                21.902.337.810             12.165.375.239                                      Spareparts
     Batubara (Catatan 26)                      10.862.119.468             60.806.318.599                                   Coal (Note 26)
     Jumlah                                     32.764.457.278             72.971.693.838                                                Total

                                                                 56
Page 360
                                                                    The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                               the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                               FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                 AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                  AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                          (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)

   Pada tanggal periode pelaporan, persediaan                      As at the date of reporting period, inventories were
   diasuransikan pada PT Asuransi Tri Pakarta, pihak               insured with PT Asuransi Tri Pakarta, third party,
   ketiga    dengan     nilai    pertanggungan   sebesar           againts riots, strikes & malicious damage plus civil
   Rp 78.463.689.099 meliputi atas resiko gelombang                commotion, typhoon, strom, flood & water damage,
   besar, pemogokan & kerusakan berbahaya ditambah                 fire, lightning, explosion, aircraft impact and smoke for
   huru-hara, angin topan, badai, banjir & kerusakan               a total coverage of Rp 78,463,689,099. Management
   akibat air, kebakaran, petir, ledakan, dampak pesawat           believes that the insurance coverages are adequate to
   terbang dan asap. Manajemen berkeyakinan bahwa                  cover possible losses that might arise from such risks
   nilai pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi               on the inventories insured.
   kemungkinan kerugian atas persediaan yang
   dipertanggungkan.

   Manajemen percaya bahwa tidak ada peristiwa atau                Management believes that there are no events or
   perubahan tertentu yang mengindikasikan penurunan               changes in circumstance that indicate a decline in
   nilai pasar persediaan.                                         market value of inventory.


10. UANG MUKA DAN BIAYA DIBAYAR DI MUKA                         10. ADVANCES AND PREPAID EXPENSES

                                          31 Desember/          31 Desember/
                                          December 31,          December 31,
                                              2024                  2023

   Uang muka jangka pendek                                                                                Short-term advances

   Uang muka kontraktor                   78.922.346.793         11.516.100.994                      Advance for contractor
   Uang muka pembelian batubara           78.774.210.355        119.668.650.671                Advance for purchase of coal
   Uang muka pembelian aset dan                                                                       Advance for purchase
    suku cadang                           11.924.597.224         11.790.346.287                   of assets and spareparts
   Lain-lain (di bawah Rp 1 miliar)        1.318.376.914            819.384.821                  Others (b elow Rp 1 b illion)
   Sub jumlah                            170.939.531.286        143.794.482.773                                          Sub total
   Biaya dibayar di muka                                                                                     Prepaid expenses
   Sewa dibayar di muka                    1.893.633.092           102.685.197                                    Prepaid rent
   Asuransi dibayar di muka                1.246.474.631           816.468.045                               Prepaid insurance
   Sub jumlah                              3.140.107.723           919.153.242                                           Sub total
   Jumlah                                174.079.639.009        144.713.636.015                                                Total
   Uang muka jangka panjang                                                                             Long-term advances
   Uang muka pembelian                                                                                 Advance for purchase
    aset tetap                            15.034.252.182          1.743.214.048                  of property and equipment
   Jumlah                                 15.034.252.182          1.743.214.048                                                Total

   Uang muka pembelian batubara merupakan                          Advances for the purchase of coal represent advance
   pembayaran uang muka oleh RMKN, entitas anak                    payments by RMKN, a subsidiary of the company, for
   Perusahaan, untuk pembelian batubara dari pihak                 the purchase of coal from third parties.
   ketiga.

   Uang muka jangka panjang pembelian aset tetap                   Long-term advances for the purchase of property and
   merupakan pembayaran uang muka pembelian tanah                  equipment represent payments made in advance by
   oleh TBBE kepada sejumlah individual yang belum                 TBBE for the acquisition of land from several
   selesai prosesnya sampai dengan tanggal pelaporan.              individuals, the legal processes of which had not been
   Uang muka tersebut juga mencakup uang muka                      completed as of the reporting date. These also include
   pembelian aset tetap oleh RMUK kepada pihak ketiga.             advance payments made by RMUK to third parties for
                                                                   the purchase of property and equipment.
   Uang muka pembelian suku cadang merupakan                       Advances for purchase of inventory represent advance
   pembayaran uang muka oleh Perusahaan, entitas anak              payments made Company for purchase inventory form
   untuk pembelian suku cadang dari pihak ketiga.                  third parties.


                                                           57
Page 361
                                                                                 The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                            the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                     PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                               NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                        FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                          AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                           AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                                   (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                 unless otherwise stated)

   Uang muka kontraktor sebagian besar merupakan                                Advance payments to contractors are mostly TBBE
   pembayaran uang muka TBBE kepada RMKO terkait                                advance     payments  to   RMKO      related  to
   aktivitas pertambangan.                                                      mining activities


11. ASET TETAP, ASET HAK GUNA, DAN LIABILTAS                         11. PROPERTY AND EQUIPMENT, RIGHT OF USE
    SEWA                                                                 ASSET, AND LEASE LIABILITIES
                                                     31 Desember/ December 31, 2024
                          Saldo Awal/
                          Beginning        Penambahan/       Pengurangan/          Reklasifikasi/          Saldo Akhir/
                           Balance          Additions         Deductions          Reclassifications       Ending Balance
   Biaya perolehan                                                                                                                Acquisition cost
   Kepemilikan                                                                                                                                 Direct
    langsung                                                                                                                            ownership
    Tanah                67.734.065.254                  -                  -                     -         67.734.065.254                     Land
    Bangunan             63.771.270.081                  -                  -                     -         63.771.270.081                Building
    Alat Berat          239.894.980.119     21.291.300.004                  -                     -        261.186.280.123       Heavy equipment
    Kendaraan           132.508.722.557      3.085.206.574                  -         1.107.359.087        136.701.288.218                Vehicles
    Konveyor dan                                                                                                                    Conveyor and
     crusher            304.661.622.569      2.434.000.000                  -                       -      307.095.622.569                crusher
    Mesin dan                                                                                                                     Machineries and
     peralatan           49.337.966.634        43.049.324                   -                       -       49.381.015.958             equipment
    Peralatan kantor      4.203.970.864       535.629.064                   -                       -        4.739.599.928       Office equipment
    Jalan dan                                                                                                                           Roads and
     jembatan           119.551.454.310     86.376.250.000                  -                       -      205.927.704.310                b ridges
    Aset dalam                                                                                                                        Assets under
     pembangunan        146.367.814.776     25.001.428.876                  -                       -      171.369.243.652            construction
   Sub-jumlah          1.128.031.867.164   138.766.863.842                  -         1.107.359.087      1.267.906.090.093                 Sub -total

   Aset sewa                                                                                                                           Assets under
    pembiayaan                                                                                                                               lease
    Kendaraan             1.107.359.087                  -                  -        (1.107.359.087)                        -             Vehicles
   Sub-jumlah             1.107.359.087                  -                  -        (1.107.359.087)                        -             Sub -total
   Jumlah biaya                                                                                                                     Total acquisition
    perolehan          1.129.139.226.251   138.766.863.842                  -                       -    1.267.906.090.093                     cost

   Akumulasi                                                                                                                          Accumulated
    Penyusutan                                                                                                                       Depreciation
   Kepemilikan                                                                                                                                 Direct
    langsung                                                                                                                            ownership
    Bangunan              7.232.254.240      3.188.563.504                  -                    -          10.420.817.744                Building
    Alat berat          148.497.237.703     22.929.135.507                  -                    -         171.426.373.210       Heavy equipment
    Kendaraan            84.252.916.605     10.541.987.299                  -          688.302.645          95.483.206.549                Vehicles
    Konveyor dan                                                                                                                    Conveyor and
     crusher             58.544.202.990     25.786.787.725                  -                       -       84.330.990.715                crusher
    Mesin dan                                                                                                                     Machineries and
     peralatan           23.697.433.668      8.906.933.024                  -                       -       32.604.366.692             equipment
    Peralatan kantor      3.126.419.730        727.823.400                  -                       -        3.854.243.130       Office equipment
    Jalan dan                                                                                                                            Road and
     jembatan            14.618.804.945      6.337.473.750                  -                       -       20.956.278.695-                b ridge
   Sub-jumlah           339.969.269.881     78.418.704.208                  -          688.302.645         419.076.276.735                 Sub -total

   Aset sewa                                                                                                                           Assets under
    pembiayaan                                                                                                                               lease
    Kendaraan               688.302.645                  -                  -          (688.302.645)                        -             Vehicles
   Sub-jumlah               688.302.645                  -                  -          (688.302.645)                        -             Sub -total
   Jumlah akumulasi                                                                                                              Total accumulated
    perolehan           340.657.572.526     78.418.704.208                  -                       -      419.076.276.735            depreciation
   Nilai Buku                                                                                                                              Net Book
    Bersih              788.481.653.725                                                                    848.829.813.358                   Value




                                                               58
Page 362
                                                                             The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                        the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                  PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                     FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                       AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                        AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                                (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                              unless otherwise stated)

                                                  31 Desember/ December 31, 2023
                       Saldo Awal/
                       Beginning        Penambahan/       Pengurangan/          Reklasifikasi/          Saldo Akhir/
                        Balance          Additions         Deductions         Reclassifications        Ending Balance
  Biaya perolehan                                                                                                              Acquisition cost
  Kepemilikan                                                                                                                               Direct
   langsung                                                                                                                          ownership
   Tanah               67.734.065.254                 -                  -                      -        67.734.065.254                     Land
   Bangunan            63.771.270.081                 -                  -                      -        63.771.270.081                Building
   Alat Berat         197.779.301.651    42.115.678.468                  -                      -       239.894.980.119       Heavy equipment
   Kendaraan          131.652.240.238       856.482.319                  -                      -       132.508.722.557                Vehicles
   Konveyor dan                                                                                                                  Conveyor and
    crusher           249.195.252.908                 -                  -      55.466.369.661          304.661.622.569                crusher
   Mesin dan                                                                                                                   Machineries and
    peralatan          39.036.966.634    10.301.000.000                  -                      -         49.337.966.634            equipment
   Peralatan kantor     4.137.048.156        66.922.708                  -                      -          4.203.970.864      Office equipment
   Jalan dan                                                                                                                         Roads and
    jembatan          115.351.454.310                 -                  -        4.200.000.000         119.551.454.310                b ridges
   Aset dalam                                                                                                                      Assets under
    pembangunan        42.805.785.757   163.228.398.680                  -      (59.666.369.661)        146.367.814.776            construction
  Sub-jumlah          911.463.384.989   216.568.482.175                  -                      -     1.128.031.867.164                 Sub -total

  Aset sewa                                                                                                                         Assets under
   pembiayaan                                                                                                                             lease
   Kendaraan            1.107.359.087                 -                  -                      -          1.107.359.087               Vehicles
  Sub-jumlah            1.107.359.087                 -                  -                      -          1.107.359.087               Sub -total
  Jumlah biaya                                                                                                                   Total acquisition
   perolehan          912.570.744.076   216.568.482.175                  -                      -     1.129.139.226.251                     cost

  Akumulasi                                                                                                                        Accumulated
   Penyusutan                                                                                                                     Depreciation
  Kepemilikan                                                                                                                               Direct
   langsung                                                                                                                          ownership
   Bangunan             4.043.690.735     3.188.563.505                  -                      -         7.232.254.240                Building
   Alat berat         128.162.530.954    20.334.706.749                  -                      -       148.497.237.703       Heavy equipment
   Kendaraan           73.248.345.485    11.004.571.120                  -                      -        84.252.916.605                Vehicles
   Konveyor dan                                                                                                                  Conveyor and
    crusher            47.279.979.237    11.264.223.753                  -                      -         58.544.202.990               crusher
   Mesin dan                                                             -                      -                      -       Machineries and
    peralatan          16.746.745.003     6.950.688.665                  -                      -         23.697.433.668            equipment
   Peralatan kantor     2.405.632.703       720.787.027                  -                      -          3.126.419.730      Office equipment
   Jalan dan                                                                                                                          Road and
    jembatan            8.641.232.230     5.977.572.715                  -                      -        14.618.804.945-                b ridge
  Sub-jumlah          280.528.156.347    59.441.113.534                  -                      -       339.969.269.881                 Sub -total

  Aset sewa                                                                                                                         Assets under
   pembiayaan                                                                                                                             lease
   Kendaraan             688.302.645                  -                  -                      -            688.302.645               Vehicles
  Sub-jumlah             688.302.645                  -                  -                      -            688.302.645               Sub -total
  Jumlah akumulasi                                                                                                            Total accumulated
   perolehan          281.216.458.992    59.441.113.534                  -                      -       340.657.572.526            depreciation
  Nilai Buku                                                                                                                            Net Book
   Bersih             631.354.285.084                                                                   788.481.653.725                   Value




                                                            59
Page 363
                                                                  The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                             the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                         PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                            FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                              AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                               AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                       (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                     unless otherwise stated)

  Beban penyusutan pada periode-periode pelaporan                Depreciation expense for the reporting periods was
  dibebankan pada akun-akun sebagai berikut:                     charged to the following accounts:

                                         31 Desember/          31 Desember/
                                         December 31,          December 31,
                                             2024                  2023

   Beban pokok pendapatan                                                                                 Cost of revenues
    (Catatan 26)                          76.110.031.944       56.811.806.655                                   (Note 26)
   Beban umum dan                                                                                General and administrative
    administrasi (Catatan 27)              2.308.672.264        2.629.306.879                          expense (Note 27)

   Jumlah                                 78.418.704.208       59.441.113.534                                                  Total
                                                                                                 General and administrative
   Beban umum dan administrasi                                                                      depreciation expense
    penyusutan aset hak guna                   57.535.940           64.079.381                       of right of use assets
                                                                                            Total depreciation of property
   Jumlah penyusutan aset tetap dan                                                          and equipment and right of
    aset hak guna (Catatan 27)             2.366.208.204        2.693.386.260                       use assets (Note 27)

  Pada tanggal periode pelaporan, aset tetap di                  As at the date of the reporting period, property and
  asuransikan terhadap risiko kebakaran, kerusakan,              equipment were insured againt of fire, damage, theft
  pencurian dan risiko lainnya pada PT Asuransi Tri              and other risks with PT Asuransi Tri Pakarta, third
  Pakarta, pihak ketiga dengan nilai pertanggungan               party for a total coverage of Rp 335,545,200,000,
  sejumlah Rp 335.545.200.000 yang menurut                       which in the opinion of management is adequate to
  manajemen memadai untuk menutup kemungkinan                    cover possible losses arising from such risks.
  kerugian atas risiko-risiko tersebut.

  Aset dalam pembangunan pada 31 Desember 2024                   Assets under construction as at December 31, 2024
  berupa jalan dan jembatan, konveyor dan crusher serta          include road and bridges, conveyors and crushers and
  bangunan yang diperkirakan selesai antara 2025-2026            buildings which are estimated to be completed
  dengan persentase penyelesaian antara 5% – 93,9%.              between 2025-2026 with percentage of completion
  Manajemen tidak melihat adanya kejadian yang dapat             between 5% - 93.9%. Management does not foresee
  menghambat penyelesaian aset dalam pembangunan.                any events that may prevent the completion of the
                                                                 assets under construction.

  Tanah, bangunan, alat berat, kendaraan, mesin dan              Certain land, building, heavy equipment, machineries
  peralatan tertentu digunakan sebagai jaminan                   and equipment were pledged as collateral for long-
  atas hutang bank jangka panjang yang diperoleh Grup            term bank loan obtained by the Group (Note 15).
  (Catatan 15).

  Seluruh aset yang diperoleh dari pembiayaan                    All assets obtained under consumer financing are also
  konsumen dijadikan sebagai jaminan atas utang                  pledged as collaterals for consumer financing
  pembiayaan konsumen (Catatan 16).                              payables (Note 16).

  Pada tanggal periode pelaporan, terdapat sebagian              As at the date of the reporting period, certain property
  aset tetap Grup berupa alat berat, kendaraan, mesin            and equipment owned by the Group in the form of
  dan peralatan serta peralatan kantor yang sudah                heavy equipment, vehicles, machineries and
  disusutkan    penuh    namun     masih    digunakan            equipment and office equipment, have been fully
  untuk    menunjang    operasional    Grup    dengan            depreciated but still used to support the Group’s
  harga      perolehan     masing-masing       sebesar           operations    with     acquisition   cost     amounted
  Rp 101.326.037.678 (2023: Rp 87.636.784.922).                  Rp 101,326,037,678 (2023: Rp 87,636,784,922).

  Grup tidak mempunyai aset tetap yang tidak berfungsi           The Group has no temporarily non-functioning
  sementara, dihentikan dari penggunaan aktif, dan               property and equipment, discontinued from
  diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual pada            active use, and classified as held for sale as at
  tanggal 31 Desember 2024.                                      December 31, 2024.



                                                          60
Page 364
                                                                     The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                               FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                 AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                  AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                          (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)

  Manajemen berpendapat bahwa tidak ada perbedaan                   The management believes that the carrying amount of
  antara nilai tercatat aset tetap Perusahaan dengan nilai          the Company’s property and equipment is not different
  wajarnya.                                                         from their fair values.

  Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat                        Management believes that there are no event or
  kejadian    atau     perubahan keadaan      yang                  change in circumstances that would indicate
  mengindikasikan adanya penurunan nilai aset tetap                 impairment in value of property and equipment at the
  pada akhir periode pelaporan.                                     end of reporting period.

  Aset hak-guna - bersih                                            Right-of-use asset - net

                                             31 Desember/ December 31, 2024
                           Saldo Awal/
                           Beginning          Penambahan/         Pengurangan/           Saldo Akhir/
                            Balance            Additions           Deductions           Ending Balance
   Biaya perolehan                                                                                                  Acquisition cost
    Tanah                  4.310.950.912                      -                   -        4.310.950.912                      Land
   Akumulasi                                                                                                           Accumulated
    Penyusutan                                                                                                         Depreciation
    Tanah                    729.171.735         788.625.890                      -        1.517.797.625                      Land
   Nilai Buku                                                                                                                Net book
    Bersih                 3.581.779.177                                                   2.793.153.287                      Value

                                             31 Desember/ December 31, 2023
                           Saldo Awal/
                           Beginning          Penambahan/         Pengurangan/           Saldo Akhir/
                            Balance            Additions           Deductions           Ending Balance
   Biaya perolehan                                                                                                  Acquisition cost
    Tanah                    338.524.365       3.972.426.547                      -        4.310.950.912                      Land
   Akumulasi                                                                                                           Accumulated
    Penyusutan                                                                                                         Depreciation
    Tanah                    103.278.620         729.171.735        103.278.620              729.171.735                      Land
   Nilai Buku                                                                                                                Net Book
    Bersih                   235.245.745                                                   3.581.779.177                       Value


  Beban penyusutan untuk tahun yang berakhir                        Deprecation expense for the years ended
  pada 31 Desember 2024 dibebankan ke beban umum                    December 31, 2024 was charged to general
  dan     administrasi   sebesar Rp     57.535.940                  and    administrative  expenses    amounted to
  (2023: Rp 64.079.381).                                            Rp 57,535,940 (2023: Rp 64,079,381).

  Pada tanggal periode pelaporan 31 Desember 2024                   As at the date of reporting period December 31, 2024
  and 2023, Grup telah mengkapitalisasi beban                       and 2023, Group has capitalized the depreciation
  penyusutan pada aset dalam penyelesaian sebesar                   expense to construction in progress, amounting to
  Rp 731.089.950 (2023: Rp 665.092.354), karena                     Rp 731,089,950 in 2024 (2023: Rp 665,092,354),
  terdapat sebagian konstruksi yang dilakukan diatas                because some of the construction was carried out on
  aset hak guna tersebut.                                           such right-of-use assets.




                                                             61
Page 365
                                                                      The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                 the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                               FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                 AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                  AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                          (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)

  Liabilitas Sewa                                                   Lease Liabilities

                                           31 Desember/           31 Desember/
                                           December 31,           December 31,
                                               2024                   2023

  Liabilitas sewa                            2.381.627.720         3.010.209.633                                       Lease liab ility
  Bagian yang jatuh tempo dalam                                                                                             Current
   satu tahun                                 (694.516.163)          (640.370.682)                                        maturities
  Liabilitas sewa, setelah                                                                                            Lease liab ility,
   dikurangi bagian yang jatuh                                                                                        net of current
   tempo dalam satu tahun                    1.687.111.557         2.369.838.951                                         maturities

  Mutasi liabilitas sewa adalah sebagai berikut:                    The movement of lease liability is as follows:

                                            31 Desember/          31 Desember/
                                            December 31,          December 31,
                                                2024                  2023

  Saldo awal                                   3.010.209.633            218.082.483                               Beginning balance
  Penambahan                                               -          3.990.554.123                                          Addition
  Pengukuran kembali                             256.030.582             85.151.043                                 Remeasurement
  Penambahan bunga                                33.245.503             17.163.262                              Accretion of interest
  Pembayaran                                    (917.857.998)        (1.300.741.278)                                    Repayments
  Saldo akhir                                  2.381.627.720         3.010.209.633                                     Ending Balance

  Tingkat suku bunga                                                                                           incremental borrowing
   inkremental per tahun                     6.00 - 8,00 %           6.00 - 8,05 %                                  rate per annum

  Analisis jatuh tempo pembayaran sewa yang tidak                   The maturity analysis of undiscounted lease payments
  didiskontokan adalah sebagai berikut:                             is as follows:

                                           31 Desember/           31 Desember/
                                           December 31,           December 31,
                                               2024                   2023

  Kurang dari 1 tahun                           855.191.331          851.691.331                                   Less than 1 year
  Lebih dari 1 tahun                          1.710.382.662        2.485.073.993                                   More than 1 year
  Jumlah                                      2.565.573.993        3.336.765.324                                                   Total
  Biaya keuangan di masa depan                (183.946.273)          (326.555.691)                         Future finance charges
  Bersih                                      2.381.627.720        3.010.209.633                                                    Net

  Berikut ini adalah pihak-pihak yang mengadakan                    The following are counterparties of the Company’s
  perjanjian sewa dengan RMUK:                                      lease commitments:

           Pihak dalam perjanjian/                  Item yang disewa                              Periode perjanjian/
              Counterparties                          Leased items                               Period of agreement

      PT Perkebunan Nusantara VII            Jalan Produksi/ Production Road              28 Februari/ Feb ruary 28, 2023 -
                                                                                           28 Februari/ Feb ruary 28 , 2028
             Prabu Herdi Yunedi                        Tanah/ Land                          1 Januari/ January 1 , 2023 -
                                                                                             1 Januari/ January 1 , 2028


                                                             62
Page 366
                                                                                    The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                               the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                            PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                               FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                                 AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                                  AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                                          (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                        unless otherwise stated)

   Pada tanggal 2 Februari 2023, RMUK dan Prabu Herdi                              On February 2, 2023, RMUK and Prabu Herdi Yunedi
   Yunedi sepakat untuk mengamandemen perjanjian                                   agreed to amend the rental agreement. The
   sewa menyewa. Amandemen tersebut terkait dengan                                 amendments relate to changes in lease rates and
   perubahan tarif sewa dan periode sewa.                                          periods.

   RMUK mengakui selisih antara jumlah tercatat liabilitas                         RMUK recognized the difference between the
   modifikasian dan liabilitas sewa sebelum modifikasi                             carrying amount of the modification liability and the
   sebesar Rp 85.151.043 sebagai penyesuaian atas aset                             lease liability before modification amounting to
   hak-guna.                                                                       Rp 85,151,043 as an adjustment to the right-of-use
                                                                                   asset.

   Pada tanggal 22 Desember 2023, RMUK dan                                         On December 22, 2023, RMUK and Prabu Herdi
   PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 sepakat untuk                              Yunedi agreed to amend the rental agreement. The
   mengamandemen      perjanjian   sewa    menyewa.                                amendments relate to changes in rental rates.
   Amandemen tersebut terkait dengan kompensasi sewa
   lahan.

   Pada tanggal 2 April 2024, RMUK dan Prabu Herdi                                 On April 2, 2024, RMUK and Prabu Herdi Yunedi
   Yunedi sepakat untuk mengamandemen perjanjian                                   agreed to amend the rental agreement. The
   sewa menyewa. Amandemen tersebut terkait dengan                                 amendments relate to to changes in lease rates and
   perubahan tarif sewa dan periode sewa.                                          periods.

   RMUK mengakui selisih antara jumlah tercatat liabilitas                         RMUK recognized the difference between the
   modifikasian dan liabilitas sewa sebelum modifikasi                             carrying amount of the modification liability and the
   sebesar Rp 256.030.582 sebagai penyesuaian atas                                 lease liability before modification amounting to
   aset hak-guna.                                                                  Rp 256,030,582 as an adjustment to the right-of-use
                                                                                   asset.


12. PROPERTI PERTAMBANGAN                                                     12. MINING PROPERTIES

                                                         31 Desember/ December 31, 2024
                            Saldo awal/        Penambahan/       Pengurangan/      Reklasifikasi/         Saldo akhir/
                         Beginning balance      Additions         Deduction       Reclassification       Ending balance
  Biaya perolehan                                                                                                                       Acquisition cost
   Pertambangan yang                                                                                                                       Mines under
    berproduksi            146.793.740.512     37.293.737.500                  -                   -       184.087.478.012                 production

  Akumulasi amortisasi     (12.384.028.103)        (1.910.616.636)             -                   -       (14.294.644.739)   Accumulated amortization
  Nilai buku bersih        134.409.712.409                                                                 169.792.833.273               Net book value


                                                         31 Desember/ December 31, 2023
                            Saldo awal/        Penambahan/       Pengurangan/      Reklasifikasi/         Saldo akhir/
                         Beginning balance      Additions         Deduction       Reclassification       Ending balance
  Biaya perolehan                                                                                                                       Acquisition cost
   Pertambangan yang                                                                                                                       Mines under
    berproduksi            115.561.714.847     31.232.025.665                  -                   -       146.793.740.512                 production

  Akumulasi amortisasi     (10.726.717.221)        (1.657.310.879)             -                   -       (12.384.028.100)   Accumulated amortization
  Nilai buku bersih        104.834.997.626                                                                 134.409.712.412               Net book value


   Beban amortisasi dibebankan                ke     beban       pokok             Amortization expense were charge to cost of revenue
   pendapatan (catatan 26).                                                        (Note 26).

   Manajemen berpendapat bahwa tidak terdapat                                      Management believes that there are no event or
   kejadian   atau   perubahan      keadaan   yang                                 change in circumstances that would indicate
   mengindikasikan adanya penurunan nilai properti                                 impairment in value of mining properties at the end of
   pertambangan pada akhir periode pelaporan.                                      reporting period.




                                                                         63
Page 367
                                                                    The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                               the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                           PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                              FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                 AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                         (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                       unless otherwise stated)

13. INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI                             13. INVESTMENT IN ASSOCIATE

   Merupakan      investasi   Perusahaan      pada                 Represents investment of the Company in
   PT Bahtera Mustika Mulia (“BMM”). Komposisi                     PT Bahtera Mustika Mulia (“BMM”). As at
   kepemilikan saham Perusahaan pada tanggal                       December 31, 2024 and 2023, the composition of
   31 Desember 2024 dan 2023 adalah 45% atau senilai               ownership of the Company is 45%, or amounting to
   Rp 86.000.000.000.                                              Rp 86,000,000,000.

   Sesuai dengan Akta Notaris atas Pernyataan                      In accordance with the Notarial Deed of Decision of the
   Keputusan Para Pemegang Saham Perusahaan                        Company's Shareholder’s Decisions No. 278 dated
   No. 278 tanggal 29 Agustus 2023 dihadapan Notaris               August 29, 2023 made by a notary, Christina Dwi
   Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., para                  Utami,S.H., M.Hum., M.Kn., the shareholders BMM
   pemegang saham BMM menyetujui penarikan                         agreed to the withdrawal of Rp 57,333,000,000 of the
   Rp 57.333.000.000 atas modal ditempatkan dan modal              issued and paid-up capital, thus, the composition
   disetor sehingga komposisi setelah penarikan berubah            after such withdrawal became Rp 133,777,000,000
   menjadi     Rp    133.777.000.000    dalam    bentuk            in the form of 133,777,000 shares. The Deed
   133.777.000 lembar saham. Akta Perubahan tersebut               of Amendment also has been approved by
   juga telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi            the Minister of Law and Human Rights of the
   Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat                  Republic Indonesia in accordance with its Decree
   Keputusannya No. AHU-0069752.AH.01.02 pada                      No. AHU-0069752.AH.01.02 dated August 30, 2023.
   tanggal 30 Agustus 2023.

   Mutasi investasi pada entitas asosiasi adalah sebagai           Changes in investments in associates are as follows:
   berikut:

                                          31 Desember/           31 Desember/
                                          December 31,           December 31,
                                              2024                   2023

   PT Bahtera Mustika Mulia                                                                          PT Bahtera Mustika Mulia
    Saldo awal                             82.284.142.545       103.505.377.441                           Beginning b alance
    Penarikan investasi                                 -       (25.800.000.000)                     Withdrawal of investment
    Dividen                                (2.250.013.081)                    -                                      Dividend
    Bagian laba dari
     entitas asosiasi                                                                                           Share net profit
     tahun berjalan (Catatan 29)            2.878.568.778         4.578.765.104                          of associate (Note 29)
   Saldo akhir                             82.912.698.242        82.284.142.545                                   Ending balance

   Ringkasan informasi keuangan dibawah ini merupakan              The summary of financial information below
   entitas asosiasi yang material dan jumlah yang                  represents the amounts presented in the financial
   disajikan dalam laporan keuangan entitas asosiasi.              statements of the associate.

                                          31 Desember/           31 Desember/
                                          December 31,           December 31,
                                              2024                   2023

   Aset lancar                             40.195.669.928        59.425.938.124                                       Current asset
   Aset tidak lancar                      144.901.163.780       158.063.628.200                                 Non-current asset
   Liabilitas jangka pendek                   846.030.766        34.635.582.889                                  Current liab ilities
   Pendapatan                              24.527.905.875        27.359.797.838                                             Revenue
   Laba(rugi) tahun berjalan                6.396.819.507        10.175.033.565                           Profit (loss) for the year
   Penghasilan komprehensif lainnya                         -                      -             Other comprehensive income
   Total penghasilan komprehensif           6.396.819.507        10.175.033.565                  Total comprehensive income




                                                           64
Page 368
                                                                                                 The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                                            the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                                       PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                                 NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                                          FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                                            AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                                             AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                                                     (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                                   unless otherwise stated)

   Aktivitas bisnis utama PT Bahtera Mustika Mulia saat                                        The main business activity of PT Bahtera Mustika
   ini adalah memberikan jasa sewa konveyor kepada                                             Mulia is providing conveyor rental services to the
   Grup.                                                                                       Group.

   Grup memiliki pengaruh signifikan dengan menjalankan                                        The Group exercises significant influence by virtue of
   hak kontraktualnya melalui penunjukan seorang                                               its contractual right to appoint a director to the board
   direktur pada dewan direksi entitas tersebut serta                                          of directors of that entity and has the power to
   memiliki kekuatan untuk berpartisipasi dalam                                                participate in the financial and operating policy
   pengambilan keputusan keuangan dan operasi                                                  decisions of PT Bahtera Mustika Mulia.
   PT Bahtera Mustika Mulia.

   Berdasarkan Keputusan Sirkuler Para Pemegang                                                Based on the Circular Decision of the Shareholder of
   Saham PT Bahtera Mustika Mulia tanggal 4 November                                           PT Bahtera Mustika Mulia dated November 4, 2024,
   2024, para pemegang saham menyetujui untuk                                                  the shareholders agreed to distribution of cash
   membagikan dividen tunai sebesar Rp 4.999.999.999                                           dividends amounted Rp 4,999,999,999 to the
   kepada para pemegang saham.                                                                 shareholders.


14. UTANG BANK JANGKA PENDEK                                                             14. SHORT-TERM BANK LOANS

                                                           31 Desember/                     31 Desember/
                                                           December 31,                     December 31,
                                                               2024                             2023

   PT Bank Central Asia Tbk                               243.253.818.868                  209.795.663.459                        PT Bank Central Asia Tb k
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                           87.726.201.182                  133.729.395.801                    PT Bank Mandiri (Persero) Tb k
   Saldo akhir                                            330.980.020.050                  343.525.059.260                                         Ending balance

   Rincian fasilitas utang bank jangka pendek adalah                                           Details of short-term bank loan facilities are as follows:
   sebagai berikut:

                                                                                                                                               Saldo terutang/
                                                                                                                                              Outstanding as at
              Kreditor/              Entitas/              Jenis fasilitas/               No. Perjanjian/        Fasilitas maksimum/ 31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
              Creditors              Entities             Type of facilities              Agreement No.           Maximum facility December 31, 2024 December 31, 2023

   PT Bank Central Asia Tbk         Perusahaan/   Kredit rekening koran (cerukan)/
                                   The Company    Overdraft facility                 No. 00304/ALKKOM/2022          30.000.000.000     29.592.981.077     29.864.618.100

   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk    Perusahaan/   Fasilitas Bank Garansi/
                                   The Company    Bank Guarantee Facility            No. WCO.PLG/0007/NCL/2023     150.000.000.000                  -                  -

   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk    Perusahaan/   Kredit Modal Kerja (cerukan)/
                                   The Company    Working capital loan (overdraft
                                                  facility)                          No. WCO.PLG/0006/KMK/2023      15.000.000.000     15.000.000.000     15.000.000.000

   PT Bank Central Asia Tbk           RMKN        Kredit rekening koran (cerukan)/
                                                  Overdraft facility                 No. 02053/SLKKOM/2022          40.000.000.000     37.660.837.791     24.931.045.359

   PT Bank Central Asia Tbk           RMKN        Time loan revolving                No. 02053/SLKKOM/2022         200.000.000.000    176.000.000.000    155.000.000.000

   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk      RMKN        Kredit talangan dana DHE SDA/
                                                  DHE SDA b ridging loan             No. CM1.PLB/SPPK/921/2023     250.000.000.000     72.726.201.182    118.729.395.801
   Jumlah/Total                                                                                                                       330.980.020.050    343.525.059.260



   Perusahaan                                                                                  The Company

   PT Bank Central Asia Tbk (BCA)                                                              PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

   Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 8 dari                                               Based on the Deed of Credit Agreement No. 8 of
   Miki Tanumiharja, S.H., tanggal 5 Agustus 2020 dan                                          Miki Tanumiharja, S.H., dated August 5, 2020, and
   perubahan terakhir dengan surat perubahan perjanjian                                        most recently with a letter of amendment to the credit
   kredit No. 00304 tanggal 12 Februari 2024, Perusahaan                                       agreement No. 00304 dated February 12, 2024, the
   memperoleh fasilitas Kredit Rekening Koran. Perjanjian                                      Company obtained a Time loan revolving facility.
   ini akan berakhir pada tanggal 2 Mei 2025.                                                  The agreement will expire on May 2, 2025.


                                                                                    65
Page 369
                                                                       The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                  the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                               FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                 AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                  AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                          (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)

  Hal-hal yang tidak diperkenankan                             •   Negative covenants
                                                               •
  1.   Mengubah komposisi pengendali perusahaan dan            •   1.      Changing the composition of the Company's
       majority shareholder (minimal 51%) dari keluarga                    controlling party and majority shareholder (at least
       Tn. Tony Saputra.                                                   51%) from the family of Mr. Tony Saputra.
  2.   Menjadi corporate guarantee untuk perusahaan            •   2.      Become a corporate guarantee for other
       lain.                                                               companies.
  3.   Mengubah status kelembagaan dan penurunan               •   3.      Changing institutional status and decreasing
       modal.                                                              capital.

  Pada tahun 2024 dan 2023, pinjaman dikenakan tingkat             In 2024 and 2023, the loan bears interest at annual
  bunga tahunan masing-masing sebesar 8%.                          rates of 8%.

  Pinjaman ini dijamin dengan:                                     The loans are secured by:

  •    Tanah dan bangunan di Jl. Raya Pessangrahan,                •       Land and building in Jl. Raya Pessangrahan,
       Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat                         Kembangan Selatan, Kembangan, West Jakarta
       sesuai dengan SHGB No. 1509, SHM No. 11, SHM                        in accordance with SHGB No. 1509, SHM No. 11,
       No. 380, SHM No. 383, SHM No. 3444, SHM                             SHM No. 380, SHM No. 383, SHM No. 3444,
       No. 3457 sisa dan SHM No. 3458 atas nama                            SHM No. 3457 and SHM No. 3458 in the name of
       Ny. Suriani;                                                        Mrs. Suriani;
  •    Tanah dan bangunan di Meruya Utara                      •   •       Land and building in Meruya Utara, Kembangan,
       Kembangan, Jakarta Barat sesuai dengan SHM                          West Jakarta in accordance with SHM No. 854
       No. 854 dan SHM No. 999 atas nama Ny. Suriani;                      and SHM No. 999 in the name of Mrs. Suriani;
  •    Tanah dan bangunan di Jl. Raya Pessangrahan,            •   •       Land and building in Jl. Raya Pessangrahan,
       Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat                         Kembangan Selatan, Kembangan, West Jakarta
       sesuai dengan SHM No. 3415 atas nama                                in accordance with SHM No. 3415 in the name of
       Tony Saputra; dan                                                   Mr. Tony Saputra; and
  •    Jaminan Perusahaan atas nama PT Rantaimulia             •   •       Company       guarantee  in   the   name     of
       Kencana.                                                            PT Rantaimulia Kencana.

  Fasilitas pinjaman ini memuat beberapa pembatasan                These loan facilities have several negative covenants
  tertentu yang mewajibkan Grup memperoleh                         which required the Group to obtain written approval
  persetujuan tertulis dari BCA sebelum, antara lain,              from BCA before, among others, obtain new loan
  untuk memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak            fund/credit form another party and/or act as guarantor,
  lain    dan/atau    bertindak    sebagai   penjamin,             lend money unless for normal business activities,
  meminjamkan uang tidak dalam rangka menjalankan                  conduct a merger, acquisition, liquidation and change
  kegiatan usaha sehari-hari, melakukan penggabungan,              the institution status of the Company.
  pengambilalihan, likuidasi dan mengubah status
  kelembagaan Perusahaan.

  Sehubungan dengan pinjaman tersebut, Perusahaan                  In relation to the loan, the Company is required to
  diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan tertentu                maintain certain financial ratios as stated in the loan
  seperti disebutkan dalam perjanjian sebagai berikut:             agreement as follows:

  •    Debt service ratio minimum 1 kali;                          •       Debt service minimum 1 time;
  •    Credit ratio minimum 1 kali;                                •       Credit ratio minimum 1 time;
  •    Debt equity ratio maksimum 1 kali.                          •       Debt equity ratio maximum 1 time.

  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

  Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 13 dari                   Based on the Deed of Credit Agreement No. 13
  Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., tanggal                    from Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., dated
  26 Januari 2023, yang telah diperpanjang beberapa                January 26, 2023, which have been amended several
  kali, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit dari                times, the Company obtained credit facilities from
  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berupa Fasilitas                   PT Bank Mandiri Tbk in the form of a Bank Guarantee
  Bank Garansi dengan limit kredit sebesar                         Facility of Rp 150,000,000,000, the agreement expire
  Rp 150.000.000.000, perjanjian ini berakhir pada                 on January 25, 2025 and has been extended until
  25 Januari 2025 dan telah diperpanjang sampai dengan             January 25, 2026.
  25 Januari 2026.



                                                          66
Page 370
                                                                      The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                 the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                           PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                              FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                 AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                         (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                       unless otherwise stated)

  Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 12 dari Diah             Based on the Deed of Credit Agreement No. 12 from
  Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., tanggal 26 Januari             Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., dated
  2023, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit dari               January 26, 2023 The Company obtained Working
  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berupa Kredit Modal               Capital Loan from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk with
  Kerja dari Mandiri dengan limit kredit sebesar                  a credit limit of Rp 15,000,000,000. The interest rate
  Rp15.000.000.000. Suku bunga fasilitas pinjaman                 on the loan facility is 8% per annum. This agreement
  sebesar 8% per tahun. Perjanjian ini berakhir pada              expired on January 25, 2025 and has been extended
  tanggal 25 Januari 2025 dan telah diperpanjang sampai           until January 25, 2026.
  dengan 25 Januari 2026.

  Pinjaman ini dijamin dengan:                                    The loans are secured by:

  •    Persediaan      akan    diikat   fidusia  sebesar          •       Stock will be tied by fiduciary in the amount of
       Rp 15.000.000.000.                                                 Rp 15,000,000,000.
  •    Piutang      akan     diikat   fidusia    sebesar          •       Receivables will be tied by a fiduciary in the
       Rp 100.000.000.000.                                                amount of Rp 100,000,000,000.
  •    Personal guarantee dan Letter of Undertaking               •       Personal guarantee and Letter of Undertaking
       (LoU) dari Tn. Tony Saputra.                                       (LoU) from Mr. Tony Saputra.
  •    Corporate Guarantee dan Cash Deficit Guarantee             •       Corporate Guarantee and Cash Deficit Guarantee
       dari PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara dan                     from PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara and
       PT Rantaimulia Kencana.                                            PT Rantaimulia Kencana.
  •    Agunan property and equipment akan dikaitkan               •       Property and equipment collateral will be linked to
       dengan agunan fasilitas kredit investasi. Seluruh                  investment credit facility collateral. All property
       agunan property and equipment akan diikat cross                    and equipment collateral will be bound by cross
       collateral dengan klausula cross default dengan                    collateral with a cross default clause with all credit
       seluruh fasilitas kredit di Perusahaan dan grup                    facilities at the Company and business groups.
       usaha.

  Sehubungan dengan pinjaman tersebut, Perusahaan                 In relation to the loan, the Company is required
  diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan tertentu               tomaintain certain financial ratios as stated in the loan
  seperti disebutkan dalam perjanjian sebagai berikut:            agreement as follows:

  •    Debt equity ratio kurang dari 200%                         •       Debt equity ratio below 200%
  •    DSC minimum 1 kali;                                        •       DSC minimum 1 time;
  •    Cashflow from operating selalu positif.                    •       Cashflow from operating always positive.

  Hal-hal yang tidak diperkenankan:                               Negative covenants:

  1.   Perubahan      komposisi      pemegang      saham          1.      Changes in the composition of the majority
       mayoritas,     sehingga       total    kepemilikan                 shareholder, so that the total ownership of
       Tn. Tony Saputra, Tn. Vincent Saputra,                             Mr. Tony Saputra, Mr. Vincent Saputra,
       Tn.    William   Saputra      dan     Ny.  Suriani                 Mr. William Saputra and Mrs. Suriani is
       dibawah 66,67%.                                                    below 66.67%.
  2.   Memindah tangankan barang agunan, kecuali alat             2.      Transfer of collateral, except for heavy equipment
       berat untuk kebutuhan operasional.                                 for operational needs.
  3.   Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari        3.      Obtain new credit or loan facilities from banks or
       bank atau Lembaga keuangan lain termasuk                           other financial institutions including but not limited
       namum tidak terbatas pada transaksi derivative.                    to derivative transactions.
  4.   Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau              4.      Bind themselves as debt guarantor or guarantee
       menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada                       the Company's assets to other parties.
       pihak lain.
  5.   Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat                5.      Renting out credit collateral objects except for
       berat untuk kepentingan usaha.                                     heavy equipment for business purposes.
  6.   Melakukan transaksi dengan pihak lain diluar               6.      Conduct transactions with other parties outside
       kewajaran praktek bisnis.                                          the normal business practices.
  7.   Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain           7.      Make         an         agreement,        other
       yang bertentangan dengan perjanjian kredit dan                     agreements/documents that conflict with credit
       atau dokumen agunan.                                               agreements and or collateral documents.




                                                             67
Page 371
                                                                      The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                 the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                           PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                              FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                 AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                         (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                       unless otherwise stated)

  PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara (RMKN)                    PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara (RMKN)

  PT Bank Central Asia Tbk (BCA)                                  PT Bank Central Asia Tbk (BCA)

  RMKN memperoleh fasilitas pinjaman dari BCA                     RMKN obtained loan facility from BCA based on
  berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 6 dari                   the    Deed    of    Credit Agreement    No.    6
  Miki Tanumiharja, S.H., tanggal 1 April 2021 dan                from Miki Tanumiharja, S.H., dated April 1, 2021,
  telah    mengalami    beberapa     kali    perubahan,           which has been amended several times, most
  terakhir dengan surat perubahan perjanjian kredit               recently with a letter of amendment to the credit
  No. 27 tanggal 5 Februari 2024. Perjanjian ini berakhir         agreement No. 27 dated February 2, 2024. The
  pada tanggal 2 Mei 2024 dan telah diperpanjang                  agreement expires on May 2, 2024, and has been
  sampai dengan 2 Mei 2025.                                       extended up to May 2, 2025.

  Rincian dari BCA tersebut adalah sebagai berikut:               The detail credit facilities from BCA is as follows:

  •    Fasilitas Kredit Rekening Koran dengan limit kredit        •       Overdraft Facility with a credit limit of
       sebesar Rp 40.000.000.000.                                         Rp 40,000,000,000.
  •    Fasilitas Kredit Time loan revolving dengan                •       Term Loan Revolving Credit Facility with a credit
       limit kredit sebesar Rp 200.000.000.000.                           limit of Rp 200,000,000,000.

  Fasilitas pinjaman Time loan revolving hanya dapat              The Time loan revolving loan facility can only be used
  digunakan untuk membiayai pembelian batubara                    to finance the purchase of coal from suppliers based
  kepada pemasok berdasarkan invoice atau kontrak                 on invoices or purchase contracts.
  pembelian.

  Fasilitas ini dijamin dengan:                                   This credit facility is secured by:

  1.   SHGB nomor 1509, 11, 380 dan 383 atas nama                 1.      SHGB number 1509, 11, 380 and 383 on behalf
       Suriani, dengan lokasi tanah di Jalan Raya                         of Suriani, with the land location at Jalan
       Pesanggrahan No. 28, Kembangan, Jakarta Barat.                     Raya Pesanggrahan No. 28, Kembangan,
                                                                          West Jakarta.
  2.   SHM nomor 3444, 3457 dan 3458 atas nama                    2.      SHM number 3444, 3457 and 3458 on behalf of
       Suriani, dengan lokasi tanah di Kampung                            Suriani, with the land location in Sanggrahan
       Sanggrahan, Kembangan, Jakarta Barat.                              Village, Kembangan, West Jakarta.
  3.   SHM nomor 07039 dan 0740 atas nama Suriani,                3.      SHM number 07039 and 0740 on behalf of
       dengan lokasi tanah di Meruya Ilir, Kembangan,                     Suriani, with the land location in Meruya Ilir,
       Jakarta Barat.                                                     Kembangan, West Jakarta.
  4.   SHM nomor 3415 atas nama Tony Saputra,                     4.      SHM number 3415 on behalf of Tony Saputra,
       dengan lokasi tanah di kampung Pesanggrahan,                       with the location of land in Pesanggrahan village,
       Kembangan, Jakarta Barat.                                          Kembangan, West Jakarta.
  5.   SHM nomor 2796, 2797, 2798 dan 2819 atas nama              5.      SHM number 2796, 2797, 2798 and 2819 on
       Vincent Saputra, dengan lokasi tanah di Jalan                      behalf of Vincent Saputra, with a land location at
       Kemanggisan Utama Raya No. 50 , Palmerah,                          Jalan Kemanggisan Utama Raya No. 50,
       Jakarta Barat.                                                     Palmerah, West Jakarta.
  6.   SHM nomor 1007, 2192, 03395 dan 00312 atas                 6.      SHM number 1007, 2192. 03395 and 00312 on
       nama Vincent Saputra, dengan lokasi tanah di                       behalf of Vincent Saputra, with a land location at
       Jalan Kemanggisan Utama Raya No. J.7,                              Jalan Kemanggisan Utama Raya No. J.7,
       Palmerah, Jakarta Barat.                                           Palmerah, West Jakarta.
  7.   SHM nomor 2196 atas nama Vincent Saputra,                  7.      SHM number 2196 on behalf of Vincent Saputra,
       dengan lokasi di Jalan Haji Marjuki, Palmerah,                     located in Jalan Haji Marjuki, Palmerah, West
       Jakarta Barat.                                                     Jakarta.
  8.   SHM nomor 02866 atas nama Vincent Saputra,                 8.      SHM number 02866 on behalf of Vincent Saputra,
       dengan lokasi di Jalan Haji Marjuki No. J.40,                      located at Jalan Haji Marjuki No. J.40, Palmerah,
       Palmerah, Jakarta Barat.                                           West Jakarta.
  9.   Jaminan Perusahaan (CG) oleh PT Rantaimulia                9.      Corporate guarantee (CG) by PT Rantaimulia
       Kencana sebesar nilai yang tercantum dalam akta                    Kencana equal to the value stated in the deed of
       pemberian jaminan dan ganti rugi berikut segala                    granting guarantee and compensation and any
       perubahannya.                                                      amendments thereto.




                                                             68
Page 372
                                                                                            The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                                       the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                                   PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                                        AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                                         AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                                                 (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                               unless otherwise stated)

   Hal-hal yang tidak diperkenankan:                                                       Negative covenants:

   1.   Memperoleh pinjaman baru dari bank lain,                                           1.   Obtain a new loan from other banks, leasing
        lembaga leasing, maupun jasa keuangan lainnya                                           agency, and other financial services greater than
        lebih besar sama dengan Rp 1.000.000.000.                                               Rp 1,000,000,000.
   2.   Mengubah komposisi pengendali perusahaan dan                                       2.   Changing the composition of the Company's
        majority shareholder (minimal 51%) dari keluarga                                        controlling party and majority shareholder
        Tn. Tony Saputra.                                                                       (at least 51%) from the family of Mr. Tony Saputra.
   3.   Menjadi corporate guarantee untuk perusahaan                                       3.   Provide corporate guarantee for other companies
        lain.
   4.   Mengubah status kelembagaan dan penurunan                                          4.   Changing institutional status and decreasing
        modal.                                                                                  capital.

   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                           PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

   Pada       tanggal     18   Oktober    2023,   RMKN                                     On October 18, 2023, RMKN signed a loan agreement
   menandatangani perjanjian kredit nomor CM1.                                             number CM1.PLB/SPPK/921/2023 and amended a
   PLB/SPPK/921/2023 dan perubahan perjanjian kredit                                       loan agreement number CM1.PLB/SPPK/071/2024
   No.CM1.PLB/SPPK/071/2024 tanggal 19 Januari 2024.                                       dated January 19, 2024 . Based on this agreement,
   Berdasarkan perjanjian tersebut, RMKN memperoleh                                        RMKN obtained a DHE SDA bridging loan facility from
   fasilitas kredit talangan dana DHE SDA dari PT Bank                                     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk with a maximum credit
   Mandiri (Persero) Tbk dengan maksimum kredit                                            of Rp 250,000,000,000 and has a period of one year
   sebesar Rp 250.000.000.000 dan memiliki periode satu                                    and can be renewed every year based on the
   tahun dan dapat diperbarui setiap tahun berdasarkan                                     agreement of both parties. This loan is guaranteed by
   persetujuan kedua pihak. Pinjaman ini dijamin dengan                                    DHE SDA Reksus (escrow) in the name of RMKN and
   Reksus DHE SDA (escrow) atas nama RMKN dan                                              bears an annual interest rate of 0.5% per year above
   dikenakan suku bunga pertahun sebesar 0,5%                                              the DHE SDA Reksus Giro interest rate (escrow),
   pertahun diatas tingkat suku bunga Giro Reksus DHE                                      payable effectively every month.
   SDA (escrow), dibayar efektif setiap bulan.


15. UTANG BANK JANGKA PANJANG                                                        15. LONG-TERM BANK LOAN

                                                        31 Desember/                    31 Desember/
                                                        December 31,                    December 31,
                                                            2024                            2023

   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                         92.482.125.000                156.700.625.000                 PT Bank Mandiri (Persero) Tb k
   Bagian yang jatuh tempo dalam
    satu tahun                                          (56.448.500.000)                (64.218.500.000)                               Current maturities
   Utang bank Jangka Panjang,
    Setelah Dikurangi Bagian
     yang Jatuh Tempo dalam                                                                                                       Long-term Bank Loan
     Satu Tahun                                          36.033.625.000                 92.482.125.000                        Net of Current Maturities

   Rincian fasilitas utang bank jangka panjang adalah                                      Details of long-term bank loan facilities are as follows:
   sebagai berikut:

                                                                                                                                    Saldo terutang/
                                                                                                                                   Outstanding as at
             Kreditor/               Entitas/           Jenis fasilitas/             No. Perjanjian/    Fasilitas maksimum/ 31 Desember/       31 Desember/
             Creditors               Entities          Type of facilities            Agreement No.       Maximum facility December 31, 2024 December 31, 2023
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk    Perusahaan/   Fasilitas kredit investasi/
                                   The Company    Investment credit facility     No. WCO.PLG/0005/KI/2023   153.500.000.000    49.982.125.000     79.700.625.000

   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk      RMUK        Fasilitas kredit investasi/
                                                  Investment credit facility     No. WCO.PLG/0008/KI/2023   102.500.000.000    42.500.000.000     77.000.000.000

   Jumlah/Total                                                                                                                92.482.125.000   156.700.625.000




                                                                                69
Page 373
                                                                        The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                   the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                               FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                 AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                  AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                          (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)

  Perusahaan                                                       The Company

  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                    PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

  Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 11 dari                   Based on the Deed of Credit Agreement No. 11 from
  Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., tanggal                    Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., dated
  26 Januari 2023, Perusahaan memperoleh fasilitas                 January 26, 2023 the Company obtained credit
  kredit investasi dari Bank Mandiri sebesar                       investment facility from Bank Mandiri amounted to
  Rp 153.500.000.000. Bunga pinjaman sebesar 8%                    Rp 153,500,000,000. This loan bears interest of 8%
  per tahun yang ditinjau secara periodik.                         per annum which is reviewed periodically.

  Seluruh fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan:              The entire loan facilities is secured by:

  a.   Tanah, bangunan, mesin dan peralatan berikut                a.       Land, buildings, machine and equipment with
       sarana      pelengkap     pelabuhan        dikawasan                 complementary facilities for ports in the port area
       pelabuhan yang terletak di Desa Keramasan,                           located in Keramasan Village, Kec. Kertapati,
       Kec. Kertapati, Kota Palembang (Catatan 11).                         Palembang City (see Note 11).
  b.   Tanah Hauling berikut sarana pelengkap terletak di          b.       Land of Hauling and complementary facilities are
       desa sungai Rambutan, kecamatan Indralaya                            located at desa sungai Rambutan, kecamatan
       Utara, kabupaten Oganilir, Sumatera Selatan                          Indralaya Utara, kabupaten Oganilir, South
       (Catatan 11).                                                        Sumatra (Note 11).
  c.   Tanah dan bangunan rumah tinggal di                         c.       Land and house building located at Komp.
       Komp. Perumahan Taman Kebon Jeruk,                                   Taman Kebon Jeruk Housing, Jl. Jeruk Utama I,
       Jl. Jeruk Utama I, Blok G-III No. 3, Kel. Srengseng,                 Block    GIII   No.     3,    Kel.      Srengseng,
       Kec. Kembangan, Jakarta Barat sesuai dengan                          Kec. Kembangan, West Jakarta in accordance
       SHM No.06379.                                                        with SHM No. 06379.
  d.   Personal guarantee atas nama Tn.Tony Saputra.               d.       Personal    guarantee      in   the     name      of
                                                                            Mr. Tony Saputra.
  e.   Personal guarantee dan Letter of under taking               e.       Personal guarantee and Letter of under taking
       Company guarantee dari Tn. Tony Saputra.                             Company guarantee from Mr. Tony Saputra
  f.   Company guarantee atas nama PT Royaltama                    f.       Company guarantee in the name of PT Royaltama
       Multi Komoditi Nusantara.                                            Multi Komoditi Nusantara.

  Sehubungan dengan pinjaman tersebut, Perusahaan                  In relation to the loan, the Company is required to
  diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan tertentu                maintain certain financial ratios as stated in the loan
  seperti disebutkan dalam perjanjian sebagai berikut:             agreement as follows:

  •    Debt equity ratio kurang dari 200%;                         •        Debt equity ratio below 200%;
  •    DSC minimun 1 kali;                                         •        DSC minimum 1 time;
  •    Cashflow from operating selalu positif.                     •        Cashflow from operating always positive.

  Hal-hal yang tidak diperkenankan:                                Negative covenants

  1.   Perubahan      komposisi      pemegang      saham           1.       Changes in the composition of the majority
       mayoritas,     sehingga       total    kepemilikan                   shareholder, so that the total ownership of
       Tn. Tony Saputra, Tn. Vincent Saputra,                               Mr. Tony Saputra, Mr. Vincent Saputra,
       Tn.    William   Saputra      dan     Ny.  Suriani                   Mr. William Saputra and Mrs. Suriani is
       dibawah 66,67%.                                                      below 66.67%
  2.   Memindah tangankan barang agunan, kecuali alat              2.       Transfer of collateral, except for heavy equipment
       berat untuk kebutuhan operasional.                                   for operational needs.
  3.   Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari         3.       Obtain new credit or loan facilities from banks or
       bank atau Lembaga keuangan lain termasuk                             other financial institutions including but not limited
       namun tidak terbatas pada transaksi derivatif.                       to derivative transactions.
  4.   Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau               4.       Bind themselves as debt guarantor or guarantee
       menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada                         the Company's assets to other parties.
       pihak lain.
  5.   Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat berat           5.       Renting out credit collateral objects except for
       untuk kepentingan usaha.                                             heavy equipment for business purposes




                                                              70
Page 374
                                                                 The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                            the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                         PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                            FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                              AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                               AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                       (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                     unless otherwise stated)

  6.   Melakukan transaksi dengan pihak lain diluar             6.   Conduct transactions with other parties outside
       kewajaran praktek bisnis.                                     the normal business practices.
  7.   Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain         7.   Make an agreement, other agreements/
       yang bertentangan dengan perjanjian kredit dan                documents that conflict with credit agreements
       atau dokumen agunan.                                          and or collateral documents.

  Biaya   transaksi    atas     pinjaman   ini   senilai        Transaction costs on this loan is amounted to
  Rp 2.090.041.718. Biaya ini dibebankan pada laba rugi.        Rp 2,090,041,718. These cost are charged to profit
                                                                and loss.

  Pada tanggal periode pelaporan, Perusahaan telah              As at the date of the reporting period, the Company
  memenuhi rasio keuangan dan persyaratan dan                   had complied with the financial ratios and related
  ketentuan tersebut.                                           terms and conditions.

  PT Royaltama Mulia Kencana (RMUK)                             PT Royaltama Mulia Kencana (RMUK)

  PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

  Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 23 dari Diah           Based on the Deed of Credit Agreement No. 23 from
  Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., tanggal 26 Januari           Diah Sulistyani Sediati, S.H.,M.Hum., dated
  2023, RMUK memperoleh fasilitas kredit investasi dari         January 26, 2023 RMUK obtained credit investment
  Bank Mandiri sebesar Rp 102.500.000.000. Bunga                facility from     Bank    Mandiri  amounted      to
  pinjaman sebesar 8% per tahun yang ditinjau secara            Rp 102,500,000,000. This loan bears interest of 8%
  periodik dan jatuh tempo pada tanggal 15 Desember             per annum which is reviewed periodically and will
  2025 dan akan dilunasi melalui angsuran bulanan.              mature on December 15, 2025 and will be repaid
                                                                through monthly installment.

  Jadwal angsuran untuk fasilitas pinjaman adalah               Payment schedule for credit facility, as follows:
  sebagai berikut:

  a. Rp 1.500.000.000 per bulan untuk         bulan ke          a. Rp 1,500,000,000 per month for 1st until 8th month;
     1 sampai dengan bulan ke 8;
  b. Rp 2.500.000.000 per bulan untuk         bulan ke          b. Rp 2,500,000,000 per month for 9th until 20th
     9 sampai dengan bulan ke 20;                                  month;
  c. Rp 3.250.000.000 per bulan untuk         bulan ke          c. Rp 3,250,000,000 per month for 21st until
     21 sampai dengan bulan ke 32;                                 32nd month;
  d. Rp 3.800.000.000 per bulan untuk         bulan ke          d. Rp 3,800,000,000 per month for 33rd until
     33 sampai dengan bulan ke 37;                                 37th month;
  e. Rp 4.000.000.000 untuk bulan ke 38.                        e. Rp 4,000,000,000 for 38th month.

  Seluruh fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan:           The entire loan facilities is secured by:

  a.   Tanah, bangunan, mesin dan peralatan berikut             a.   Land, buildings, machinery and equipment
       sarana pelengkap fasilitas stasiun loading                    including supporting facilities for the coal loading
       batubara yang terletak di Jl. Lintas Palembang –              station located on Jl. Lintas Palembang – Muara
       Muara Enim, KM 135, Desa Gunung Megang,                       Enim, KM 135, Gunung Megang Village, Muara
       kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan dengan                   Enim district, South Sumatra with a total mortgage
       total hak tanggungan senilai Rp 128.125.000.000               of Rp 128,125,000,000
  b.   Personal guarantee atas nama Tn.Tony Saputra.            b.   Personal        guarantee   in    the    name      of
                                                                     Mr.Tony Saputra.
  c.   Company guarantee dan Cash Deficit Guarantee             c.   Company guarantee and Cash Deficit Guarantee
       dari PT Rantaimulia Kencana, Perusahaan dan                   from PT Rantaimulia Kencana, the Company and
       PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara.                        PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara.
  d.   Seluruh agunan aset tetap akan diikat cross              d.   All property and equipment collateral will be cross
       collateral dengan klausa cross default dengan                 collateral bound with a cross default clause with
       seluruh fasilitas group usaha Perusahaan.                     all facilities of the Company business group.




                                                           71
Page 375
                                                                       The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                  the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                              PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                 FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                   AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                    AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                            (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                          unless otherwise stated)

   Manajemen berpendapat bahwa seluruh persyaratan                    Management      believes     that   all   compliance
   kepatuhan telah dipenuhi pada tanggal pelaporan.                   requirements are met as at the reporting date.

   Hal-hal yang tidak diperkenankan                                   Negative covenants

   1.   Melakukan perubahan komposisi pemegang                        1.   Make changes to the composition of the majority
        saham mayoritas.                                                   shareholders
   2.   Memindah tangankan barang agunan, kecuali alat                2.   Transfer of collateral, except for heavy equipment
        berat untuk kebutuhan operasional.                                 for operational needs.
   3.   Memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman baru dari           3.   Obtain new credit or loan facilities from banks or
        bank atau Lembaga keuangan lain termasuk                           other financial institutions including but not limited
        namum tidak terbatas pada transaksi derivatif.                     to derivative transactions.
   4.   Mengikatkan diri sebagai penjamin hutang atau                 4.   Bind themselves as debt guarantor or guarantee
        menjaminkan harta kekayaan Perusahaan kepada                       the Company's assets to other parties.
        pihak lain.
   5.   Menyewakan objek agunan kredit kecuali alat                   5.   Renting out credit collateral objects except for
        berat untuk kepentingan usaha.                                     heavy equipment for business purposes.
   6.   Melakukan transaksi dengan pihak lain diluar                  6.   Conduct transactions with other parties outside
        kewajaran praktek bisnis.                                          the normal business practices.
   7.   Membuat suatu perikatan, perjanjian/dokumen lain              7.   Make         an         agreement,        other
        yang bertentangan dengan perjanjian kredit dan                     agreements/documents that conflict with credit
        atau dokumen agunan.                                               agreements and or collateral documents.

   Jumlah   beban    bunga    untuk    periode-periode                Total interest expense for the reporting periods as
   pelaporan tahun 2024 dan 2023 masing-masing                        2024 and 2023 amounted to Rp 33,105,528,940 and
   sebesar Rp 33.105.528.940 and Rp 20.874.830.028.                   Rp 20.874.830.028. In Dec 31, 2024 and 2023, the
   Pada 31 Desember 2024 dan 2023 Grup                                Group has capitalized interest expense to assets
   mengkapitalisasi beban bunga ke asset dalam                        under      construction   amounting      nil    and
   pembangunan sebesar nihil dan Rp 2.798.250.000.                    Rp 2,798,250,000 respectively.


16. UTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN                                      16. CONSUMER FINANCING PAYABLES

   Rincian utang pembiayaan konsumen adalah sebagai                   The details of consumer financing payables are as
   berikut:                                                           follows:

                                             31 Desember/           31 Desember/
                                             December 31,           December 31,
                                                 2024                   2023

   PT Mandiri Tunas Finance                  20.631.010.546                      -                   PT Mandiri Tunas Finance
   PT Surya Artha Nusantara Finance             647.521.316          2.655.430.048           PT Surya Artha Nusantara Finance
   PT Toyota Astra Finance                      279.995.703            813.307.070                    PT Toyota Astra Finance
   PT BCA Finance                               209.277.907            687.100.611                            PT BCA Finance
   PT Hino Finance Indonesia                              -            363.496.926                  PT Hino Finance Indonesia
   Jumlah                                    21.767.805.472          4.519.334.655                                                  Total
   Bagian jatuh tempo dalam
    satu tahun                                (8.546.944.003)        (3.390.107.457)                               Current maturities
   Setelah dikurangi bagian yang
    jatuh tempo dalam satu tahun             13.220.861.469          1.129.227.198                           Net of current portion




                                                              72
Page 376
                                                                     The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                             PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                  AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                   AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                           (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)

  PT BCA Finance                                                    PT BCA Finance

  Pada tahun 2022, Perusahaan mengadakan                            In 2022, the Company has financing loan agreement
  perjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan                     of vehicles with PT BCA Finance. The term of this
  PT BCA Finance. Jangka waktu perjanjian ini adalah                agreement is 3 (three) years with an effective interest
  3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif sebesar 7,09%            rate of 7.09% per annum.
  per tahun.

  PT Hino Finance Indonesia                                         PT Hino Finance Indonesia

  Pada tahun 2020, Perusahaan mengadakan beberapa                   In 2020, the Company has financing loan agreements
  perjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan                     of vehicles with PT Hino Finance Indonesia. The term
  PT Hino Finance Indonesia. Jangka waktu perjanjian ini            of these agreements is 3 (three) years with effective
  adalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif                   interest rate of 11.00% per annum.
  berkisar antara 11,00% per tahun.

  Pada tahun 2021, Perusahaan mengadakan                            In 2021, the Company has financing loan agreement
  perjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan                     of vehicles with PT Hino Finance Indonesia. The term
  PT Hino Finance Indonesia. Jangka waktu perjanjian ini            of this agreement is 3 (three) years with an effective
  adalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif                   interest rate of 10.63% per annum.
  sebesar 10,63% per tahun.

  PT Toyota Astra Finance                                           PT Toyota Astra Finance

  Pada tahun 2021, Perusahaan mengadakan beberapa                   In 2021, the Company has financing loan agreements
  perjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan                     of vehicle with PT Toyota Astra Finance. The term of
  PT Toyota Astra Finance. Jangka waktu perjanjian ini              these agreements is 3 (three) years with effective
  adalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga efektif                   interest rate of 3.55% per annum.
  berkisar antara 3,55% per tahun.

  Pada tahun 2023, Perusahaan mengadakan beberapa                   In 2023, the Company has financing loan agreements
  perjanjian kredit pembiayaan kendaraan dengan                     of vehicle with PT Toyota Astra Finance. The term of
  PT Toyota Astra Finance dengan jangka waktu 3 (tiga)              these agreements is 3 (three) years with effective
  tahun dengan suku bunga efektif berkisar                          interest rate of 7.14 % – 8.23% per annum.
  7,14 % – 8,23% per tahun.

  PT Surya Artha Nusantara Finance                                  PT Surya Artha Nusantara Finance

  Pada tahun 2022, Perusahaan mengadakan beberapa               .   In 2022, the Company has financing loan agreements
  perjanjian kredit pembiayaan alat berat dengan                    of heavy equipment with PT Surya Artha Nusantara
  PT Surya Artha Nusantara Finance. Jangka waktu                    Finance. The term of these agreements is 3 (three)
  perjanjian ini adalah 3 (tiga) tahun dengan suku bunga            years with effective interest rate of 10.00% per annum.
  efektif berkisar antara 10,00 % per tahun.

  PT Mandiri Tunas Finance                                          PT Mandiri Tunas Finance

  Pada tahun 2024, Perusahaan mengadakan perjanjian                 In 2024, the Company has financing loan agreements
  kredit pembiayaan alat berat dengan PT Mandiri Tunas              of heavy equipment with PT Mandiri Tunas Finance.
  Finance. Jangka waktu perjanjian ini adalah 3 (tiga)              The term of these agreements is 3 (three) years with
  tahun dengan suku bunga efektif 8,25 % per tahun.                 effective interest rate of 8.25% per annum.




                                                           73
Page 377
                                                                   The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                              the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                          PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                             FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                               AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                        (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)

17. UTANG USAHA                                                17. TRADE PAYABLES

                                         31 Desember/           31 Desember/
                                         December 31,           December 31,
                                             2024                   2023

   Pihak berelasi (Catatan 31)            47.495.257.350        120.103.258.980                    Related parties (Note 31)
   Pihak ketiga                                                                                             Third parties
    PT Banyan Koalindo Lestari            30.621.756.485                     -               PT Banyan Koalindo Lestari
    PT Usaha Maju Makmur                   6.099.136.142                     -                  PT Usaha Maju Makmur
    PT Kereta Api Indonesia (Persero)      5.934.439.680         9.491.216.460        PT Kereta Api Indonesia (Persero)
    PT Neyva Putri Sriwijaya               5.892.754.921                     -                  PT Neyva Putri Sriwijaya
    PT Gorby Putra Utama                   5.536.826.390        12.617.404.864                   PT Gorb y Putra Utama
    PT Trakindo Utama                      4.217.975.450                     -                       PT Trakindo Utama
    PT Jambi Sumber Bara Utama             4.059.902.880                     -            PT Jamb i Sumb er Bara Utama
    PT Indomobil Prima Niaga Medan                     -         7.663.636.360        PT Indomob il Prima Niaga Medan
    Lain-lain (dibawah Rp4 Miliar)        37.748.370.288        42.093.776.963                 Others (b elow Rp4 Miliar)
    Sub jumlah                           100.111.162.236        71.866.034.647                                          Sub total
   Jumlah                                147.606.419.586       191.969.293.627                                                 Total

   Utang usaha didenominasi dalam Rupiah.                         Trade payables are denominated in Rupiah.

   Secara umum, term of payment yang disepakati dalam             Generally, the term of payment agreed in the
   perjanjian antara Grup dengan pemasok berkisar                 agreement between the Group and the suppliers
   30 hingga 45 hari.                                             ranges from 30 to 45 days.


18. UTANG LAIN-LAIN                                            18. OTHER PAYABLES

                                         31 Desember/           31 Desember/
                                         December 31,           December 31,
                                             2024                   2023

   Pihak berelasi (Catatan 31)                             -          2.272.024                      Related parties (Note 31)
   Pihak ketiga                                                                                                  Third parties
    PT Sinar Wijaya Energi                             -         4.000.000.000                      PT Sinar Wijaya Energi
    Lain-lain (di bawah Rp 1 miliar)         466.280.305         1.257.524.654                   Others (b elow Rp 1 b illion)
   Sub jumlah                                466.280.305         5.257.524.654                                          Sub - total
   Jumlah                                    466.280.305         5.259.796.678                                                 Total

   Utang tersebut tidak dikenakan bunga, tidak terdapat           The other payables bears no interest, has no collateral
   jaminan dan harus dibayarkan sewaktu-waktu sesuai              and are payable on demand.
   permintaan.




                                                          74
Page 378
                                                                 The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                            the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                         PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                            FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                              AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                               AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                       (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                     unless otherwise stated)

19. PERPAJAKAN                                               19. TAXATION

   a.   Pajak Dibayar Di Muka                                   a.   Prepaid Taxes

                                        31 Desember/          31 Desember/
                                        December 31,          December 31,
                                            2024                  2023

        Pajak Pertambahan Nilai         137.920.314.262       210.492.171.747                                 Value Added Tax
        Pajak Penghasilan:                                                                                     Witholding Tax:
         Pasal 22                        34.704.421.876        21.062.553.679                                       Article 22
        Jumlah                          172.624.736.138       231.554.725.426                                                  Total

        Pada tahun 2024, RMKN menerima beberapa                      In 2024, RMKN received several VAT
        Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN                Overpayment Tax Assessment Letters (SKPLB)
        untuk tahun 2023. Dari SKPLB tersebut,                       for 2023. From those SKPLBs, RMKN received
        RMKN telah menerima pengembalian sebesar                     refunds of Rp 132,235,941,317.
        Rp 132.235.941.317.

        Pada tahun 2023, RMKN menerima beberapa                      In 2023, RMKN received several VAT
        Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPN                Overpayment Tax Assessment Letters (SKPLB)
        untuk tahun 2022. Dari SKPLB tersebut,                       for 2022. From those SKPLBs, RMKN received
        RMKN telah menerima pengembalian sebesar                     refunds of Rp 146,584,674,957.
        Rp 146.584.674.957.

   b.   Utang Pajak                                             b.   Taxes Payable

                                        31 Desember/          31 Desember/
                                        December 31,          December 31,
                                            2024                  2023

        Pajak penghasilan badan :                                                                     Corporate income tax :
         Pasal 25                         3.970.292.026        5.748.177.250                                      Article 25
         Pasal 29                         5.842.746.591       12.509.500.232                                      Article 29
         Pajak Luar Negri                 2.032.974.455                    -                                      Overseas

        Pajak penghasilan lainnya :                                                                         Other income tax :
         Pasal 4(2)                       1.117.577.160          615.327.508                                      Article 4(2)
         Pasal 15                           350.735.890          592.159.084                                        Article 15
         Pasal 21                           553.468.404          623.715.980                                        Article 21
         Pasal 22                         1.571.917.216        3.246.948.919                                        Article 22
         Pasal 23                         2.717.469.482        2.003.023.801                                        Article 23
         Iuran pertambangan
         Negara                                          -       449.872.702                             Mining Contrib ution
        Jumlah                           18.157.181.224       25.788.725.476                                                  Total




                                                        75
Page 379
                                                             The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                        the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                    PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                              NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                       FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                         AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                          AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                  (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                unless otherwise stated)

  c.   Pajak Penghasilan Badan                              c.   Corporate Income Tax

       Rekonsiliasi   antara   laba sebelum  pajak               Reconciliation between income before income tax
       penghasilan menurut laporan laba rugi dan                 as shown in the consolidated statement of profit
       penghasilan komprehensif lain konsolidasian               or loss and other comprehensive income and the
       dengan     taksiran   pajak  terutang serta               estimated taxable income for the years ended
       tahun    –    tahun    yang  berakhir pada                December 31, 2024 and 2023 are as follows:
       31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai
       berikut:

                                       31 Desember/       31 Desember/
                                       December 31,       December 31,
                                           2024               2023
       Laba sebelum pajak
        penghasilan menurut                                                       Income b efore tax per consolidated
        laporan laba rugi dan                                                             statement of profit or loss
        penghasilan komprehensif                                                         and other comprehensive
        lain konsolidasian             349.731.044.070    395.770.833.948                                    income
       Laba sebelum pajak                                                                       Income b efore tax of
        entitas anak                    57.127.182.440    130.401.619.899                           the sub sidiaries
       Laba sebelum pajak                                                                               Income before tax
        Perusahaan                     292.603.861.630    265.369.214.049                                of the Company
       Beda temporer:                                                                           Temporary difference:
        Penyusutan                       3.048.378.056     (3.377.060.662)                                Depreciation
        Cadangan piutang usaha                                                              Allowance for uncollectib le
          tak tertagih                    372.658.074       4.791.439.246                          trade receivab les
        Imbalan pasca kerja               303.351.369         435.449.968                   Post-employment b enefits
        Pembayaran sewa                             -        (140.460.833)                           Leases payment

       Beda permanen:                                                                         Permanent differences:
       Penghasilan bunga yang                                                                          Interest income
        telah dikenakan pajak                                                                             sub jected to
        penghasilan final               (5.426.774.342)      (157.285.340)                           final income tax
       Beban lain-lain                   4.674.464.061      5.646.653.500                               Other expense
       Taksiran penghasilan kena                                                           Estimated taxab le income -
        pajak - Perusahaan             295.575.938.848    272.567.949.928                               the Company
       Beban pajak penghasilan kini:                                                     Current income tax expenses:
        Perusahaan                      65.026.706.546     59.964.948.984                                   Company
        Entitas anak                    21.873.143.289     30.115.984.102                                Sub sidiaries
       Jumlah beban pajak                                                                      Total current income tax
        penghasilan kini                86.899.849.835     90.080.933.086                                    expenses
       Dikurangi pajak penghasilan                                                                             Less prepaid
        dibayar di muka:                                                                                              taxes:
        Perusahaan                      59.184.325.175     47.581.722.930                                        Company
        Entitas anak                    21.872.778.069     29.989.709.924                                      Sub sidiaries
       Jumlah pajak dibayar di muka     81.057.103.244     77.571.432.854                               Total prepaid tax
       Taksiran utang pajak                                                                         Estimated income tax
        penghasilan:                                                                                           payab le:
        Perusahaan                       5.842.381.371     12.383.226.054                                     Company
        Entitas anak                           365.220        126.274.178                                  Sub sidiaries
       Taksiran utang pajak                                                                            Estimated income
        penghasilan Pasal 29             5.842.746.591     12.509.500.232                         tax payable Article 29



                                                     76
Page 380
                                                                           The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                      the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                  PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                     FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                       AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                        AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                                (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                              unless otherwise stated)

       Laba kena pajak hasil rekonsiliasi di atas menjadi                      The taxable income resulted from the above
       dasar dalam pengisian SPT Tahunan Pajak                                 reconciliation provides the basis for the
       Penghasilan (PPh) Badan Perusahaan.                                     Company’s Annual Corporate Income Tax Return.

  d.   Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan                                  d.   Income Tax Benefit (Expense)

       Rincian manfaat (beban) pajak penghasilan bersih                        The detail of income tax benefit (expense) of the
       Grup adalah sebagai berikut:                                            Group are as follows:

                                                   31 Desember/                31 Desember/
                                                   December 31,                December 31,
                                                       2024                        2023

       Perusahaan                                                                                                           The Company
       Kini                                         (65.026.706.546)           (59.964.948.984)                                   Current
       Tangguhan                                        819.365.250              2.188.357.065                                   Deferred
       Sub-jumlah                                   (64.207.341.296)           (57.776.591.919)                                    Sub-total

       Entitas Anak                                                                                                           Sub sidiaries
       Kini                                         (21.873.143.289)           (30.115.984.102)                                    Current
       Tangguhan                                      8.848.067.037              1.061.106.769                                   Deferred
       Sub-jumlah                                   (13.025.076.252)           (29.054.877.333)                                    Sub-total
       Bersih                                       (77.232.417.548)           (86.831.469.252)                                           Net

  e.   Pajak Tangguhan                                                    e.   Deferred Tax

       Rincian aset / liabilitas pajak tangguhan pada                          The details of deferred tax assets / liabilities as at
       tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                               December 31, 2024 and 2023 are as follows:
       adalah sebagai berikut:

                                                     31 Desember/ December 31, 2024
                                                                     Dikreditkan (dibebankan)
                                                      Dikreditkan       Pada Penghasilan
                                                  (Dibebankan) pada Komprehensif Lain/
                                                      Laba Rugi/       Credited (charged) to
                                Saldo Awal/       Benefit (Expenses)        Charged to           Saldo Akhir/
                                Beginning         Credited (Charged) Other Comprehensive           Ending
                                 Balance           to Profit or Loss          Income              Balance
       Perusahaan                                                                                                              The Company
        Piutang usaha            1.438.806.133           81.984.776                     -         1.520.790.909           Trade receivab les
        Aset tetap               7.581.003.703          670.643.172                     -         8.251.646.875      Property and equipment
        Imbalan kerja              963.096.264           66.737.301            (9.000.528)        1.020.833.037                   Employee

       Entitas Anak                                                                                                             Subsidiaries
        Rugi fiskal                          -        8.614.781.999                     -         8.614.781.999                   Fiscal loss
        Piutang usaha               75.327.335                    -                     -            75.327.335            Trade receivab les
        Reklamasi                1.274.680.000          179.984.513                     -         1.454.664.513                 Reclamation
        Imbalan kerja              179.696.267           23.308.932              (271.988)          202.733.211            Employee b enefits
        Sewa                       (27.112.687)          29.991.594                     -             2.878.907                         Rent
       Jumlah                   11.485.497.015        9.667.432.287            (9.272.516)       21.143.656.787                           Total




                                                              77
Page 381
                                                                           The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                      the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                  PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                     FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                       AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                        AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                                (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                              unless otherwise stated)

                                                     31 Desember/ December 31, 2023
                                                                     Dikreditkan (dibebankan)
                                                      Dikreditkan       Pada Penghasilan
                                                  (Dibebankan) pada Komprehensif Lain/
                                                      Laba Rugi/       Credited (charged) to
                                 Saldo Awal/      Benefit (Expenses)        Charged to           Saldo Akhir/
                                 Beginning        Credited (Charged) Other Comprehensive           Ending
                                  Balance          to Profit or Loss          Income              Balance
       Perusahaan                                                                                                              The Company
        Piutang usaha               384.689.499       1.054.116.634                     -         1.438.806.133           Trade receivab les
        Aset tetap                6.542.562.265       1.038.441.438                     -         7.581.003.703      Property and equipment
        Imbalan kerja               859.768.430          95.798.993             7.528.841           963.096.264                   Employee

       Entitas Anak                                                                                                             Subsidiaries
       Aset pajak tangguhan                                                                                              Deferred tax assets
        Piutang usaha               75.327.335                    -                     -            75.327.335           Trade receivab les
        Reklamasi                  269.312.107        1.005.367.893                     -         1.274.680.000                Reclamation
        Imbalan kerja               78.676.349           68.665.495            32.354.424           179.696.267           Employee b enefits
        Sewa                       (14.186.068)         (12.926.619)                    -           (27.112.687)                       Rent
       Jumlah                     8.196.149.917       3.249.463.834            39.883.265        11.485.497.015                           Total


  f.   Perubahan Tarif Pajak                                              f.   Tax Rate Changes

       Pada bulan Oktober 2021, Pemerintah Indonesia                           In October 2021, the Government of Indonesia
       mengesahkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021                              approved law no. 7 Year 2021 related to
       tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang                           Harmonisation of Tax Regulations which changed
       mengubah tarif pajak penghasilan badan dari 25%                         the corporate income tax rate from 25% to 22%
       menjadi 22% mulai tahun fiskal 2022 dan kenaikan                        start from fiscal year 2022 and a gradual increase
       tarif pajak pertambahan nilai secara bertahap                           in the value added tax rate to 11% effective from
       menjadi 11% efektif mulai 1 April 2022 dan 12%                          April 1, 2022 and 12% no later than January 1,
       paling lambat 1 Januari 2025 serta pengungkapan                         2025 and voluntary disclosure of taxpayers.
       sukarela wajib pajak.

       Pada bulan Desember 2024, Pemerintah                                    In December 2024, the Government of Indonesia
       Indonesia mengesahkan Peraturan Menteri                                 enacted the Minister of Finance Regulation of the
       Keuangan Republik Indonesia No. 131 Tahun 2024                          Republic of Indonesia No. 131 Year 2024 related
       tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas                          to the Treatment of Value Added Tax on the
       Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang                              Import of Taxable Goods, Delivery of Taxable
       Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak,                                 Goods, Delivery of Taxable Services, Utilisation of
       Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud                            Intangible Taxable Goods from Outside the
       dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah                                 Customs Area within the Customs Area, and
       Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari                            Utilisation of Taxable Services from Outside the
       Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean                               Customs Area within the Customs Area, which
       yang mengubah cara perhitungan pajak                                    changes the method of calculating the value
       pertambahan nilai yang terutang dihitung                                added tax payable by multiplying the rate of 12%
       dengan cara mengalikan tarif 12% dengan                                 (twelve percent) with the tax base in the form of
       dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar                         another value of 11/12 (eleven twelfths) of the
       11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual mulai                     selling price from January 1, 2025.
       tanggal 1 Januari 2025

  g.   Pengampunan Pajak                                                  g.   Tax Amnesty

       Pada September 2016, Grup melaporkan Surat                              On September 2016, the Group submitted the
       Pernyataan Harta (SPH) kepada Direktorat                                Statement Letter of Assets (SPH) to Directorate
       Jenderal Pajak, berkaitan dengan Undang-                                General of Taxation, related to Law No. 11 Year
       Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang                                      2016 concerning with tax amnesty.
       pengampunan pajak.




                                                             78
Page 382
                                                                      The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                 the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                              PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                 FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                   AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                    AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                            (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                          unless otherwise stated)

       Perusahaan          melaporkan     aset    sebesar                 The Company reported asset amounted
       Rp 33.976.456.918 pada SPH yang dicatat                            Rp 33,976,456,918 in SPH recorded as additional
       sebagai tambahan modal disetor. Aset tersebut                      paid-in capital. Such assets consist of current
       terdiri dari giro sebesar Rp 2.100.019.085, piutang                accounts of Rp 2,100,019,085, receivables of
       sebesar Rp 20.529.241.385 dan alat berat                           Rp 20,529,241,385 and heavy equipment of
       Rp 11.165.249.635. Perusahaan telah menerima                       Rp 11,165,249,635 the Company received
       Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP)                          the Certificate of Tax Amnesty (SKPP) on
       pada 27 September 2016 dari Kementerian                            September 27, 2016 from Ministry of Finance of
       Keuangan Republik Indonesia Kantor Regional                        the Republic of Indonesia Regional Office DJP
       DJP Jakarta Khusus.                                                Jakarta Khusus.

       PT Royaltama Mulia Kencana melaporkan aset                         PT Royaltama Mulia Kencana reported asset
       sebesar Rp3.052.654.000 pada SPH yang dicatat                      amounted to Rp 3,052,654,000 in SPH recorded
       sebagai tambahan modal disetor. Aset tersebut                      as additional paid-in capital. Such assets consist
       terdiri dari aset berupa tanah. Perusahaan telah                   of land the Company received the Certificate of
       menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak                        Tax Amnesty (SKPP) on October 3, 2016 from
       (SKPP) pada 3 Oktober 2016 dari Kementerian                        Ministry of Finance of the Republic of Indonesia
       Keuangan Republik Indonesia Kantor Regional                        Regional Office DJP Jakarta Khusus.
       DJP Jakarta Khusus.

       Giro dan piutang telah direalisasikan pada tahun                   Current accounts and receivables were realized in
       2016. Tanah dan alat berat disajikan tersendiri                    2016. Land and heavy equipment are presented
       dalam laporan keuangan konsolidasian dengan                        separate in consolidated financial statements with
       rincian sebagai berikut:                                           details as follows:

                                           31 Desember/            31 Desember/
                                           December 31,            December 31,
                                               2024                    2023

        Biaya perolehan                                                                                                     Cost
         Tanah                               3.052.654.000          3.052.654.000                                          Land
         Alat berat                         11.165.249.635         11.165.249.635                               Heavy equipment

        Akumulasi penyusutan                                                                           Accumulated depreciation
         Alat berat                        (11.165.249.635)        (11.165.249.635)                         Heavy equipment
        Jumlah                               3.052.654.000          3.052.654.000                                                  Total

       Pada tahun 2024 dan 2023, tidak ada beban                          In 2024 and 2023, no depreciation expense is
       depresiasi dialokasikan pada beban pokok                           allocated to the cost of revenue because the
       penjualan karena aset yang dilaporkan dalam SPH                    assets reported in the SPH have been fully
       tersebut telah disusutkan secara penuh.                            depreciated.


20. BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR                                20. ACCRUED EXPENSES

                                            31 Desember/           31 Desember/
                                            December 31,           December 31,
                                                2024                   2023

   Jasa pertambangan                          13.356.871.780         15.364.064.346                                Mining Service
   Jasa Management                               499.189.791                      -                          Management Service
   Jasa profesional                              222.353.648            920.653.043                               Professional fee
   Lain-lain (dibawah Rp 500 juta)                37.775.714             95.333.214                 Others (bellow Rp 500 million)
   Jumlah                                     14.116.190.933         16.380.050.603                                                Total




                                                             79
Page 383
                                                                   The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                              the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                           PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                              FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                 AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                         (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                       unless otherwise stated)

   Beban jasa profesional yang masih harus dibayar            Accrued professional fees are mainly related to coal
   terutama berkaitan dengan jasa surveyor batubara,          surveyor, legal, and audit services for which bills have not
   hukum dan audit yang belum diterima tagihannya.            been received.

   Beban yang masih harus dibayar lainnya terutama            Other accrued expenses are mainly related to coal getting,
   berhubungan   dengan     coal   getting,   loading,        loading, crushing, and other mining activities.
   penghancuran batubara, dan aktivitas pertambangan
   lainnya.


21. PENDAPATAN DITERIMA DI MUKA                               21. UNEARNED REVENUE

   Pendapatan diterima di muka merupakan uang muka                Unearned revenue represents advance from the sale
   dari penjualan batubara dan pendapatan jasa yang               of coal and service revenue which will be realized
   akan terealisasi dalam waktu 3 bulan dengan rincian            within 3 months with details as follows:
   sebagai berikut:

                                         31 Desember/           31 Desember/
                                         December 31,           December 31,
                                             2024                   2023

   Pihak berelasi (Catatan 31)                511.650.000            545.760.000                      Related parties (Note 31)
   Pihak ketiga:                                                                                                   Third parties
    Bary Commodities Pte. Ltd.                781.450.000          1.719.190.000                   Bary Commodities Pte. Ltd.
    PT Sinergi Indotama Exa                   200.000.000            278.000.000                     PT Sinergi Indotama Exa
    PT Bara Manunggal Sakti                             -            400.000.000                    PT Bara Manunggal Sakti
    PT Energi Sukses Andalan                            -            950.000.000                   PT Energi Sukses Andalan
    PT Daerah Batu Bara Selatan                         -            400.000.000                 PT Daerah Batu Bara Selatan
    Lain-lain (masing masing                                                                              Others (each below
     dibawah 5% dari total)                   270.362.301            427.919.159                                 5% of total)
   Sub jumlah                               1.251.812.301          4.175.109.159                                          Sub - total
   Jumlah                                   1.763.462.301          4.720.869.159                                                 Total


22. LIABILITAS IMBALAN KERJA                                  22. EMPLOYEE BENEFITS OBLIGATIONS

   Grup memberikan imbalan untuk karyawannya yang                 The Group provides benefits for its employees who
   telah mencapai usia pensiun yaitu 58 tahun sesuai              have reached the retirement age of 58 based on the
   dengan Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja yang              provisions of Perppu No. 2/2022 on Job Creation
   kemudian disahkan menjadi UU No. 6 tahun 2023.                 which was later passed into Law no. 6 in 2023. The
   Liabilitas imbalan kerja tersebut tidak didanai.               employee benefits liability is unfunded.

   Pada tanggal periode pelaporan, Grup mengakui                  As at the date of the reporting period, the Group
   estimasi liabilitas imbalan kerja berdasarkan                  recognized an estimated liabilities for employee
   perhitungan laporan aktuaria independen yang                   benefits based on independent actuarial report
   dilakukan oleh KKA Riana & Rekan masing-masing                 calculation carried out by KKA Riana & Rekan for 2024
   untuk tahun 2024 dan 2023, dengan menggunakan                  and 2023, respectively, using “Project Unit Credit”
   metode “Project Unit Credit” sebagai berikut:                  method and the following assumption:




                                                         80
Page 384
                                                                    The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                               the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                               FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                 AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                  AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                          (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)

                                      31 Desember/                         31 Desember/
                                      December 31,                         December 31,
                                          2024                                 2023

  Usia pensiun                       58 tahun/years                      58 tahun/years                       Current service cost
  Tingkat kenaikan gaji         8% per tahun/ per annum             8% per tahun/ per annum                   Salary increase rate
  Tingkat diskonto             6,75% per tahun/ per annum          6,75% per tahun/ per annum                        Discount rate
  Tingkat mortalita                    100% TMI IV                         100% TMI IV                                Mortality rate
  Tingkat pengunduran diri          10% sampai usia                     10% sampai usia                          Resignation rate
                                   35 tahun kemudian                   35 tahun kemudian
                                  menurun linier sampai               menurun linier sampai
                                     usia 55 tahun/                      usia 55 tahun/
                                  10% at 35 years then                10% at 35 years then
                                   decrease linearly to                decrease linearly to
                                        55 years                            55 years

  Rincian beban imbalan kerja karyawan yang diakui                 The details of the employee benefits expense
  pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif              recognized in consolidated statement of profit or loss
  lain konsolidasian adalah sebagai berikut:                       and other comprehensive income are as follows:

                                            31 Desember/          31 Desember/
                                            December 31,          December 31,
                                                2024                  2023

  Beban jasa kini                             1.394.202.130        1.078.645.827                          Current service cost
  Beban jasa lalu                                         -         (642.308.686)                            Past service cost
  Beban bunga                                   282.498.526          311.228.715                                 Interest cost
  Dampak mutasi karyawan                       (929.252.061)                   -                 Impact of employee mutation
  Jumlah                                        747.448.595         747.565.856                                                  Total

  Keuntungan yang timbul dari                                                                                  Gain arising from
   penyesuaian                                  217.879.819         (122.097.435)                                   adjustment
  Keuntungan yang timbul dari                                                                        Gain arising from changes
   perubahan asumsi keuangan                   (250.205.635)        303.385.005                       in financial assumptions
  Jumlah                                        715.122.779         928.853.426                                                  Total

  Mutasi liabilitas diestimasi atas imbalan kerja karyawan         The movement of estimated liabilities for employee
  di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah                  benefits in the consolidated statement of financial
  sebagai berikut:                                                 position is as follows:

                                            31 Desember/          31 Desember/
                                            December 31,          December 31,
                                                2024                  2023

  Saldo awal                                  5.194.511.506        4.265.658.080                             Beginning b alance
  Beban tahun berjalan                          747.448.595          747.565.856                         Expense in current year
  Pengukuran kembali                                                                                        Remeasurement of
   keuntungan aktuarial                         (32.325.816)         181.287.570                                 actuarial gain
  Jumlah                                      5.909.634.285        5.194.511.506                                   Ending balance




                                                             81
Page 385
                                                                         The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                    the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                 PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                    FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                      AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                       AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                               (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                             unless otherwise stated)

  Untuk tahun - tahun yang berakhir pada tanggal                        For the years ended December 31, 2024 and 2023, the
  31 Desember 2024 dan 2023, imbalan kerja                              employee benefits benefits expense are charged to
  dibebankan pada beban umum dan administrasi.                          the general and administrative expense.

  Analisis sensitivitas keseluruhan liabilitas diestimasi               The sensitivity analysis of estimated liabilities for
  atas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:                   employee benefits is as follows:

                                              31 Desember/ December 31, 2024
                                              Dampak Liabilitas Imbalan Pasti /
                                             Impact on Defined Benefit Liability
                                   Perubahan             Kenaikan                Penurunan
                                    asumsi/               asumsi/                 asumsi/
                                   Change in            Increase in             Decrease in
                                  Assumptions          Assumptions             Assumptions
  Tingkat diskonto                      1%                        (457.189.981)              516.377.549                    Discount rate
  Tingkat pertumbuhan gaji              1%                         550.935.233              (495.787.097)              Salary growth rate

                                              31 Desember/ December 31 , 2023
                                              Dampak Liabilitas Imbalan Pasti /
                                             Impact on Defined Benefit Liability
                                   Perubahan             Kenaikan                Penurunan
                                    asumsi/               asumsi/                 asumsi/
                                   Change in            Increase in             Decrease in
                                  Assumptions          Assumptions             Assumptions
  Tingkat diskonto                      1%                        (421.679.791)              476.039.213                    Discount rate
  Tingkat pertumbuhan gaji              1%                         500.272.881              (450.545.435)              Salary growth rate

  Analisis sensitivitas di atas ditentukan berdasarkan                  The sensitivity analyses above have been determined
  perubahan wajar yang mungkin terjadi pada masing-                     based on reasonably possible changes of the
  masing asumsi yang terjadi pada akhir periode                         respective assumptions occurring at the end of the
  pelaporan, dengan asumsi lainnya konstan.                             reporting period, while holding all other assumptions
                                                                        constant.

  Analisis sensitivitas yang disajikan di atas mungkin                  The sensitivity analysis presented above may not be
  tidak mewakili perubahan yang sebenarnya dalam                        representative of the actual change in the defined
  kewajiban imbalan pasti mengingat bahwa perubahan                     benefit obligation as it is unlikely that the change in
  asumsi terjadinya tidak terisolasi satu sama lain karena              assumptions would occur in isolation of one another as
  beberapa asumsi tersebut mungkin berkorelasi.                         some of the assumptions may be correlated.

  Selanjutnya, dalam menyajikan analisis sensitivitas di                Furthermore, in presenting the above sensitivity
  atas, nilai kini kewajiban imbalan pasti dihitung dengan              analysis, the present value of the defined benefit
  menggunakan metode projected unit credit pada akhir                   obligation has been calculated using the projected unit
  periode pelaporan, yang sama dengan yang diterapkan                   credit method at the end of the reporting period, which
  dalam menghitung liabilitas manfaat pasti yang diakui                 is the same as that applied in calculating the defined
  dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.                          benefit obligation liability recognized in the
                                                                        consolidated statement of financial position.

  Metode dan asumsi yang digunakan dalam menyiapkan                     The methods and assumptions used in preparing the
  analisis sensitivitas tidak berubah dari periode                      sensitivity analysis did not change compared to the
  sebelumnya.                                                           previous period.




                                                             82
Page 386
                                                                      The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                 the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                             PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                  AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                   AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                           (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)

   Durasi rata-rata kewajiban manfaat pasti pada tanggal             The average duration of the defined benefit plan
   31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 adalah                      obligations as at December 31, 2024 and
   masing-masing 15,14 -15,61 tahun dan 15,08 – 16,68                December 31, 2023 is 15.14 – 15.61 years and
   tahun.                                                            15.08 – 16.68 years, respectively.

                                              31 Desember/           31 Desember/
                                              December 31,           December 31,
                                                  2024                   2023

   Dalam waktu 12 bulan berikutnya                 232.727.710            239.251.798                     Within the next 12 months
    (periode laporan periode selanjutnya)                                                        (the next annual reporting period)
   Antara 2 dan 5 tahun                         2.261.227.673          1.353.206.954                         Between 2 and 5 years
   Antara 5 dan 10 tahun                        6.331.167.198         14.423.407.027                        Between 5 and 10 years
   Di atas 10 tahun                            44.860.493.801         56.818.835.803                               Beyond 10 years


23. MODAL SAHAM                                                   23. SHARE CAPITAL

                                             31 Desember 2024 dan 2023/
                                            December 31, 2024 and 2023
                                                     Persentase
                                                    Kepemilikan/
                               Jumlah Saham/         Percentage         Jumlah (Rp)/
        Pemegang Saham        Number of Shares      of Ownership         Total (Rp)                                   Shareholders
   PT RMK Investama                3.360.000.000                   76,80%        336.000.000.000               PT RMK Investama
   Tn. Tony Saputra                   70.000.000                    1,60%          7.000.000.000                 Mr. Tony Saputra
   Ny. Suriani                        42.000.000                    0,96%          4.200.000.000                        Mrs. Suriani
   Tn. William Saputra                14.000.000                    0,32%          1.400.000.000               Mr. William Saputra
   Tn. Vincent Saputra                14.000.000                    0,32%          1.400.000.000               Mr. Vincent Saputra
   Masyarakat                        875.000.000                   20,00%         87.500.000.000                              Pub lic
   Jumlah                          4.375.000.000                     100%        437.500.000.000                                  Total

   Berdasarkan Akta Notaris No. 200 dari Notaris Christina           Based on Notarial Deed No. 200 from Notary Christina
   Dwi Utami, S.H., M.Kn., tanggal 29 Maret 2021, para               Dwi Utami, S.H., M.Kn., dated March 29, 2021, the
   pemegang saham menyetujui sebagai berikut:                        shareholders agreed as follows:

   a.    Menyetujui modal dasar sebesar 14.000.000.000               a.   Approved      the      authorized    capital  of
         saham dengan nilai nominal Rp 100.                               14,000,000,000 share with a par value of Rp 100.
   b.    Menyetujui peningkatan modal disetor dari                   b.   Approved the increase in paid-in capital from
         Rp 150.000.000.000 menjadi Rp 350.000.000.000.                   Rp 150,000,000,000 to Rp 350,000,000,000.
         Peningkatan modal disetor ini dilakukan                          This    increase    in    paid-in   capital  was
         dengan cara menerbitkan dividen saham kepada                     carried out by issuing share dividends to
         PT RMK Investama sebesar Rp 192.000.000.000,                     PT      RMK       Investama       amounted    to
         kepada     Tn.     Tony     Saputra    sebesar                   Rp 192,000,000,000, to Mr. Tony Saputra
         Rp    4.000.000.000,    kepada    Ny.   Suriani                  amounted to Rp 4,000,000,000, to Mrs. Suriani
         sebesar Rp 2.400.000.000, dan kepada                             amounted to Rp 2,400,000,000, and to
         Tn. Vincent Saputra dan Tn. William Saputra                      Mr. Vincent Saputra and Mr. Wiliam Saputra each
         masing-masing sebesar Rp 800.000.000.                            amounted to Rp 800,000,000.

   Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum             This amendment was approved by the Minister of Law
   dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan                   and Human Rights of the Republic of Indonesia on his
   Surat Keputusan No. AHU-0019417.AH.01.02.Tahun                    Decision Letter No. AHU-0019417.AH.01.02.Tahun
   2021 dan No. AHU-AH.01.03-0201395 tanggal                         2021 and No. AHU-AH.01.03-0201395 dated
   30 Maret 2021.                                                    March 30, 2021.




                                                             83
Page 387
                                                                       The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                  the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                               PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                         NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                  FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                    AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                     AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                             (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                           unless otherwise stated)

   Berdasarkan Akta Notaris No. 199 dari Notaris Christina            Based on Notarial Deed No. 199 from Notary Christina
   Dwi Utami, S.H., M.Kn., tanggal 29 Maret 2021, para                Dwi Utami, S.H., M.Kn., dated March 29, 2021, the
   pemegang saham menyetujui pencadangan saldo laba                   shareholders agreed the appropriation of retained
   sebesar Rp 1.000.000.000.                                          earnings of Rp 1,000,000,000.

   Pada tanggal 8 Desember 2021, berdasarkan Akta                     On December 8, 2021, based on Notarial Deed
   Notaris No. 104 dari Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,            No. 104 from Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
   M.Kn., para pemegang saham telah menyetujui                        M.Kn., the shareholders agreed to increase the issued
   peningkatan modal         ditempatkan     dan    disetor           and paid-up capital from Rp 350,000,000,000 to
   dari    Rp    350.000.000.000       menjadi     sebesar            Rp 437,500,000,000 consisting of 4,375,000,000
   Rp 437.500.000.000 yang terdiri dari 4.375.000.000                 shares. As a result, there was an increase in the
   saham. Sehingga terjadi peningkatan modal                          Company's issued and paid-up capital of
   ditempatkan dan disetor Perusahaan sebesar                         Rp 87,500,000,000 which was taken by the public from
   Rp 87.500.000.000 yang diambil bagian oleh                         the public offering of shares and changes in the
   Masyarakat dari penawaran umum saham dan                           composition of the Company's share ownership.
   perubahan susunan kepemilikan saham Perusahaan.                    Notification of amendments to the Articles of
   Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar telah                       Association has been received by the Ministry of Law
   diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi                      and Human Rights of the Republic of Indonesia based
   Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat                       on its Decree No. AHU-AH.01.03-0483823 dated
   Keputusan No. AHU-AH.01.03-0483823 tanggal                         December 10, 2021.
   10 Desember 2021.

   Berdasarkan akta No. 25 dari Notaris Gatot Widodo,                 Based on Notarial deed No. 25 of Notary Gatot
   S.E., S.H.,M.Kn., tanggal 20 Juni 2023, para pemegang              Widodo,S.E.,S.H.,M.Kn., dated June 20, 2023,
   saham menyetujui untuk menyisihkan laba ditahan                    the shareholders agreed to appropriate retained
   sebagai cadangan wajib sebesar Rp 82.500.000.000                   earnings as a statutory reserve amounting to
   dan      pembagian       dividen     tunai     sebesar             Rp 82,500,000,000 and distribution of cash dividends
   Rp 30.625.000.000 kepada para pemegang saham.                      amounted Rp 30,625,000,000 to the shareholders.

   Berdasarkan akta No. 45 dari Notaris Rusnaldy, S.H.                Based on Notarial deed No. 45 of Notary
   tanggal 28 Juni 2024, para pemegang saham                          Rusnaldy, S.H., dated June 28, 2024, the
   menyetujui untuk membagikan dividen tunai sebesar                  shareholders agreed to distribution of cash dividends
   Rp 30.625.000.000 kepada para pemegang saham.                      amounted Rp 30,625,000,000 to the shareholders.


24. TAMBAHAN MODAL DISETOR                                         24. ADDITIONAL PAID-IN CAPITAL

                                             31 Desember/           31 Desember/
                                             December 31,           December 31,
                                                 2024                   2023
   Aset pengampun pajak -                                                                                   Tax amnesty assets -
    entitas induk                            33.976.456.918          33.976.456.918                                  parent entity
   Selisih nilai transaksi                                                                                 Difference arising from
    restrukturisasi entitas                                                                    restructuring transaction among
    sepengendali                               2.679.744.514          2.679.744.514                    entities common control
   Agio saham pada penawaran                                                                  Premium on capital stock through
    umum tahun 2021 - bersih                 88.925.158.334          88.925.158.334               a pub lic offering in 2021 - net
   Jumlah                                   125.581.359.766         125.581.359.766                                                  Total




                                                              84
Page 388
                                                                            The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                       the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                   PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                      FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                        AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                         AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                                 (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                               unless otherwise stated)

   Pada tanggal 30 Juni 2018, Perusahaan melakukan                         On June, 30 2018, the Company has invested in
   penyertaan pada PT Royaltama Mulia Kencana dengan                       PT Royaltama Mulia Kencana, as follows:
   rincian sebagai berikut:

                                                                                                                   Selisih nilai buku dengan
                                                             Nilai          Persentase         Nilai buku pada           nilai investasi/
                                                          penyertaan/       kepemilikan/      saat penyertaan/       Difference between
            Nama Perusahaan/        Tanggal penyertaan/   Acquisition      Percentage of       Book value at         acquisition cost and
   No       Company's name            Investment date        cost            ownership        acquisition date            book value
                                      30 Juni 2018/
    1. PT Royaltama Mulia Kencana     June 30, 2018       1.499.000.000       99,99%            4.179.923.176            2.679.744.514


   Selisih antara nilai investasi dengan nilai buku Entitas                The difference between the acquisition cost and book
   dicatat di akun “Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi                value of net assets acquired is recorded under
   Entitas Sepengendali” sebagai bagian dari ekuitas                       “Difference Arising from Restructuring Transaction of
   pada laporan posisi keuangan konsolidasian.                             Entities under Common Control” as part of equity in the
                                                                           consolidated statement of financial position.

   Pemegang saham pengendali Perusahaan sebelum                            The controlling shareholder of the Company prior to
   kombinasi bisnis dan pemegang saham pengendali                          the business combination and the controlling
   PT Royaltama Mulia Kencana adalah Tuan Tony                             shareholder of PT Royaltama Mulia Kencana is
   Saputra dan keluarga. Oleh karena itu, Perusahaan dan                   Mr. Tony Saputra and his family. Therefore, the
   PT Royaltama Mulia Kencana merupakan entitas                            Company and PT Royaltama Mulia Kencana are
   sepengendali.                                                           entities under common control.


25. PENDAPATAN                                                       25. REVENUES

   Rincian pendapatan bersih berdasarkan kegiatan                          The details of net revenues based on business acitivity
   usaha adalah sebagai berikut:                                           are as follows:

                                              31 Desember/                31 Desember/
                                              December 31,                December 31,
                                                  2024                        2023

   Penjualan Batubara                       1.710.801.768.747           1.783.636.974.916                                Coal sales
   Pendapatan jasa                                                                                                Services revenue
    Unloading, loading dan                                                                                 Unloading, loading and
     crushing                                 550.940.953.189             506.675.596.497                                crushing
    Transportasi                              142.083.698.108             172.479.616.780                            Transportation
    Sewa kendaraan, alat berat                                                                                    Rent of vehicles,
     dan kontainer                             37.227.476.236              75.595.921.277         heavy equipments and container
    Penunjang pelabuhan                        19.990.488.464              14.718.160.472                           Supporting port
   Jumlah pendapatan jasa                     750.242.615.997             769.469.295.026                    Total services revenue
   Jumlah                                   2.461.044.384.744           2.553.106.269.942                                                 Total

   Rincian pendapatan bersih berdasarkan pelanggan                         The details of net revenues based on customers are
   adalah sebagai berikut:                                                 as follows:

                                              31 Desember/                31 Desember/
                                              December 31,                December 31,
                                                  2024                        2023

   Pihak berelasi (Catatan 31)                 15.633.538.500               2.064.953.665                      Related parties (Note 31)
   Pihak ketiga                             2.445.410.846.243           2.551.041.316.277                                   Third parties
   Jumlah                                   2.461.044.384.744           2.553.106.269.942                                                 Total


                                                              85
Page 389
                                                                 The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                            the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                         PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                            FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                              AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                               AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                       (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                     unless otherwise stated)

   Rincian penjualan yang melebihi dari 10% total               Details of revenue in excess of 10% of total revenues
   penjualan adalah sebagai berikut:                            are as follows:

                                         31 Desember/          31 Desember/
                                         December 31,          December 31,
                                             2024                  2023

   Hua Qin International                                                                                Hua Qin International
    Trading Pte. Ltd                     333.192.115.690                     -                              Trading Pte. Ltd
   PT Oktasan Barunapersada              296.095.703.425       136.937.757.960                  PT Oktasan Barunapersada
   Bary Commodities Pte. Ltd.            246.182.670.967       133.972.329.907                  Bary Commodities Pte. Ltd.
   Century Commodities                                                                                 Century Commodities
    Solution Pte. Ltd                    157.853.878.117       285.555.150.809                              Solution Pte. Ltd
   Brilliant Commodity Limited                         -       315.703.191.552                  Brilliant Commodity Limited
   Fueltrade Resources                                                                                   Fueltrade Resources
    International Pte. Ltd.                             -      280.737.438.512                         International Pte. Ltd.
   Jumlah                               1.033.324.368.199    1.152.905.868.740                                                Total



26. BEBAN POKOK PENDAPATAN                                   26. COST OF REVENUES

                                         31 Desember/          31 Desember/
                                         December 31,          December 31,
                                             2024                  2023

   Penjualan batubara                                                                                          Sales of coal
    Persediaan awal                                                                                  Beginning b alance of
     batu bara                             60.806.318.599       37.749.451.365                             coal inventory
    Pembelian batu bara                 1.025.926.764.051    1.183.503.549.842                                  Purchases
    Produksi Batubara                     193.194.759.596      184.908.965.545                            Coal Production
    Pengangkutan                          110.981.830.502       99.163.400.607                              Transportation
    Royalti                                52.647.506.986       38.833.319.667                                      Royalty
    Lain-lain (di bawah Rp 10 miliar)      52.669.580.592       41.277.828.294               Others (b elow Rp 10 b illions)
    Persediaan batu bara                                                                             Coal inventory at the
     akhir periode (Catatan 9)            (10.862.119.468)     (60.806.318.599)                end of the period (Note 9)
   Jumlah beban pokok pendapatan                                                                       Total cost of revenue
    penjualan batubara                  1.485.364.640.858    1.524.630.196.721                                sales of coal
   Jasa                                                                                                            Services
    Sewa                                 139.189.726.046       134.988.190.774                                         Rent
    Perbaikan dan pemeliharaan           115.939.741.383       160.284.135.577                  Repairs and maintenance
    Bahan bakar                           91.064.252.342        89.886.391.453                                          Fuel
    Penyusutan                                                                                    Depreciation of property
     aset tetap (Catatan 11)              76.110.031.944        56.811.806.655                  and equipment (Note 11)
    Gaji dan tunjangan                    67.985.524.070        70.199.972.527                     Salary and allowances
    Transportasi                          14.525.889.680        15.672.512.608                              Transportation
    Lain-lain (di bawah Rp 10 miliar)     10.392.678.607        11.495.202.550               Others (b elow Rp 10 b illions)
   Jumlah beban pokok                                                                                  Total cost of revenue
    pendapatan jasa                      515.207.844.072       539.338.212.144                            services revenue
   Jumlah                               2.000.572.484.930    2.063.968.408.865                                                 Total




                                                      86
Page 390
                                                                    The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                               the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                               FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                 AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                  AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                          (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)

   Rincian pembelian dan jasa per pemasok, dengan nilai            Detail of purchase of goods and services per suppliers
   transaksi lebih dari 10% dari jumlah pembelian adalah           with transactions more than 10% of total purchase are
   sebagai berikut:                                                as follows:

                                           31 Desember/          31 Desember/
                                           December 31,          December 31,
                                               2024                  2023

   PT Banyan Koalindo Lestari             293.380.202.625        152.830.689.756                   PT Banyan Koalindo Lestari
   PT Gorby Putra Utama                   242.652.214.484        285.358.109.449                        PT Gorb y Putra Utama
   PT Bara Manunggal Sakti                              -         46.464.025.014                     PT Bara Manunggal Sakti
   PT Bara Trade Internasional                          -         44.333.580.484                   PT Bara Trade Internasional
   PT Mustika Indah Permai                 57.619.775.392         43.305.824.109                     PT Mustika Indah Permai
   Jumlah                                 593.652.192.500        572.292.228.812                                                  Total


27. BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI                                 27. GENERAL AND ADMINISTRATIVE EXPENSES

   Rincian beban umum dan administrasi adalah sebagai              The details of general and administrative expenses are
   berikut:                                                        as follows:

                                          31 Desember/           31 Desember/
                                          December 31,           December 31,
                                              2024                   2023

   Gaji dan tunjangan                      29.549.780.509         30.103.440.050                      Salaries and allowance
   Jasa profesional                        23.839.114.919          2.803.307.973                             Professional fees
   Sumbangan dan jamuan                     6.366.229.989          6.716.138.779                 Donation and entertainment
   Transportasi dan perjalanan              3.419.398.620          3.048.457.391                 Transportation and traveling
   Penyusutan aset tetap                                                                        Depreciation of property and
    dan hak guna aset                                                                                         and equipment
    (Catatan 11)                            2.366.208.204          2.693.386.260           and right-of-use assets (Note 11)
   Listrik, air, telepon dan faksimili      2.223.230.029          2.875.642.172             Electricity, water, phone and fax
   Lain-lain                               12.066.783.255         20.510.879.803                                        Others
   Jumlah                                  79.830.745.525         68.751.252.428                                                 Total

   Beban umum dan administrasi lain-lain terutama                  Other general and administrative expenses are mainly
   berkaitan dengan beban sewa kendaraan, beban                    related to vehicle rental expenses, insurance
   asuransi, dan beban sewa kantor terkait usaha                   expenses, and office rental expenses related to mining
   pertambangan dan jasa-jasa pendukung lainnya.                   businesses and other supporting services.


28. BEBAN DAN PENDAPATAN KEUANGAN                               28. FINANCE COSTS AND INCOME

   a.   Beban keuangan                                             a.   Finance cost

        Rincian beban keuangan adalah sebagai berikut:                  The details of finance costs are as follows:

                                           31 Desember/          31 Desember/
                                           December 31,          December 31,
                                               2024                  2023

        Beban bunga pinjaman               33.105.528.940         20.874.830.028                    Interest expense on loans
        Beban bunga sewa pembiayaan           783.468.203            762.042.317           Interest expense on finance lease
        Beban bunga liabilitas sewa            33.245.503             17.163.262            Interest expense on lease liab ilty
        Jumlah                             33.922.242.646         21.654.035.607                                                 Total

                                                           87
Page 391
                                                                  The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                             the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                          PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                             FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                               AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                        (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)

   b.   Penghasilan Keuangan                                     b.   Finance Income

        Rincian pendapatan keuangan adalah sebagai                    The details of finance income are as follows:
        berikut:

                                         31 Desember/          31 Desember/
                                         December 31,          December 31,
                                             2024                  2023

        Bunga pinjaman pihak berelasi      5.275.307.188                          -              Interest from loan to related
         (Catatan 31)                                                                                       parties (Note 31)
        Bunga Deposito                     1.030.908.386           975.766.656                                Interest deposit
        Jumlah                             6.306.215.574           975.766.656                                                 Total



29. PENDAPATAN LAIN-LAIN - BERSIH                             29. OTHER INCOME - NET

   Rincian pendapatan (beban) lain-lain adalah sebagai           The details of other income (expenses) are as follows:
   berikut:

                                         31 Desember/          31 Desember/
                                         December 31,          December 31,
                                             2024                  2023

   Keuntungan (kerugian) kurs mata                                                                   Income (loss) on foreign
    uang asing                             4.845.895.570        (3.333.612.833)                                   exchange
   Bagian atas laba neto entitas                                                                         Share of net profit of
    asosiasi (Catatan 13)                  2.878.568.778         4.578.765.104                           associate (Note 13)
   Beban Demurage                         (8.565.300.350)                    -                           Demurage Expense
   Lain-lain (masing-masing                                                                               Others (each b elow
    dibawah Rp 2 Miliar)                  (2.080.589.071)         (391.218.775)                               Rp 2 b illions)
   Bersih                                 (2.921.425.073)         853.933.496                                                    Net



30. LABA PER SAHAM DASAR                                      30. BASIC EARNINGS PER SHARE

   Perhitungan laba bersih per saham dasar adalah                The calculation of basic earnings per share is as
   sebagai berikut:                                              follows:

                                         31 Desember/          31 Desember/
                                         December 31,          December 31,
                                             2024                  2023

   Laba bersih tahun berjalan yang                                                                           Profit for the year
    dapat diatribusikan kepada                                                                  attrib utab le to owners of the
    pemilik entitas induk               285.794.066.380        302.855.653.539                                    parent entity
   Jumlah rata-rata tertimbang saham      4.375.000.000          4.375.000.000               Total weighted average shares
   Laba per saham dasar                            65,32                   69,22                     Basic earnings per share




                                                         88
Page 392
                                                                          The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                     the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                 PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                           NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                    FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                      AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                       AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                               (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                             unless otherwise stated)

31. SIFAT HUBUNGAN            DAN    TRANSAKSI     PIHAK             31. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTIONS
    BERELASI                                                             WITH RELATED PARTIES

   Hubungan dan transaksi dengan pihak-pihak berelasi                   The relationship and transactions with related parties
   adalah sebagai berikut:                                              are as follows:

                                                                                                   Sifat Saldo Akun/Transaksi/
            Pihak-pihak Berelasi/                     Sifat Hubungan/                                   Nature of Account
                Related Parties                    Nature of Relationship                             Balances/Transactions

   PT Bahtera Mustika Mulia                Entitas asosiasi/ Associates entity           Piutang lain-lain, utang usaha, dan
                                                                                         pendapatan diterima dimuka/
                                                                                         other receivable, trade payables, and
                                                                                         unearned revenue
   PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk   Dimiliki oleh pemegang saham                  Piutang usaha, piutang lain-lain,
                                           pengendali yang sama/                         uang muka, utang usaha, utang lain-lain
                                                                                         dan beban yang masih harus dibayar/
                                           Owned by the same                             Trade receivables, other receivables,
                                           controlling shareholder                       advance, trade payables,
                                                                                         other payables and accrued expenses
   PT Gardatama Mulia Kencana              Dimiliki oleh pemegang saham
                                           pengendali yang sama/                         Pendapatan, piutang usaha/
                                           Owned by the same                             Revenues, trade receivables
                                           controlling shareholder
   PT Bahtera Mulia Kencana                Dimiliki oleh pemegang saham                  Piutang usaha dan piutang lain-lain/
                                           pengendali yang sama/                         Trade receivables and other receivables
                                           Owned by the same
                                           controlling shareholder
   PT Mekasindo Kencana Ekaperkasa         Dimiliki oleh pemegang saham                  Piutang usaha dan piutang lain-lain/
                                           pengendali yang sama/                         Trade receivable and other receivables
                                           Owned by the same
                                           controlling shareholder
   PT RMK Investama                        Pemegang saham pengendali/                    Piutang lain-lain dan utang lain-lain/
                                           Controlling shareholder                       Other receivables and other payables
   PT Wahana Sukses Sejati                 Dimiliki oleh pemegang saham                  Piutang lain-lain/ Other receivables
                                           pengendali yang sama/
                                           Owned by the same
                                           controlling shareholder
   Tn./ Mr. Tony Saputra                   Pihak pengendali utama/                       Piutang lain-lain dan utang lain-lain/
                                           Ultimate controlling party                    Other receivables
   PT RMK Mekanika Investama               Dimiliki oleh pemegang saham                  Piutang lain-lain/ Other receivables
                                           pengendali yang sama/
                                           Owned by the same
                                           controlling shareholder
   PT Karya Senja Sejahtera                Dimiliki oleh pemegang saham                  Piutang usaha/ Trade recevables
                                           pengendali yang sama/
                                           Owned by the same
                                           controlling shareholder
   PT Rantaimulia Kencana                  Dimiliki oleh pemegang saham                  Piutang lain-lain/ Other receivables
                                           pengendali yang sama/
                                           Owned by the same
                                           controlling shareholder




                                                             89
Page 393
                                                                 The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                            the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                        PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                             AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                              AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                      (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                    unless otherwise stated)

                                                                                        Sifat Saldo Akun/Transaksi/
           Pihak-pihak Berelasi/              Sifat Hubungan/                                Nature of Account
              Related Parties              Nature of Relationship                          Balances/Transactions

   PT RMK Pow erindo Kencana          Dimiliki oleh pemegang saham              Piutang lain-lain/ Other receivables
                                      pengendali yang sama/
                                      Owned by the same
                                      controlling shareholder
   PT Royaltama Marina Kencana        Dimiliki oleh pemegang saham              Piutang lain-lain dan utang usaha/
                                      pengendali yang sama/                     Other receivables and trade payable
                                      Owned by the same
                                      controlling shareholder
   PT Dinamika Mulia Kencana          Dimiliki oleh pemegang saham              Utang usaha/ Trade payable
                                      pengendali yang sama/
                                      Owned by the same
                                      controlling shareholder
   PT Central Mulia Kencana           Dimiliki oleh pemegang saham              Piutang usaha dan pendapatan/
                                      pengendali yang sama/                     Trade receivables and revenue
                                      Owned by the same
   PT Royaltama Mulia Transportindo   Dimiliki oleh pemegang saham              Piutang usaha /
                                      pengendali yang sama/                     Trade receivable
                                      Owned by the same
   PT Royaltama Mulia Tambang         Dimiliki oleh pemegang saham              Piutang lain-lain /
                                      pengendali yang sama/                     Other receivables
                                      Owned by the same
                                      controlling shareholder
   PT Nusantara Bara Tambang          Dimiliki oleh pemegang saham              Piutang lain-lain
                                      pengendali yang sama/                     Other receivables
                                      Owned by the same
                                      controlling shareholder
   Ny./ Mrs . Suriani                 Pemegang saham, manajemen kunci/          Kompensasi dan remunerasi, setoran modal
                                      shareholder, key management               saham/
                                                                                Compensation and remuneration, share
                                                                                capital
   Tn./ Mr. Vincent Saputra           Pemegang saham, manajemen kunci/          Kompensasi dan remunerasi, setoran modal
                                      shareholder, key management               saham/
                                                                                Compensation and remuneration, share
                                                                                capital
   Tn./ Mr. William Saputra           Pemegang saham, manajemen kunci/          Kompensasi dan remunerasi, setoran modal
                                      shareholder, key management               saham/
                                                                                Compensation and remuneration, share
                                                                                capital




                                                     90
Page 394
                                                                     The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                               FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                 AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                  AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                          (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)

  Dalam kegiatan normal usahanya, Grup melakukan                   In the normal course of business, the Group entered
  transaksi tertentu dengan pihak-pihak berelasi, yang             into certain transactions with related parties such as:
  meliputi antara lain:

                                          31 Desember/            31 Desember/
                                          December 31,            December 31,
                                              2024                    2023

  Aset                                                                                                                         Assets
   Piutang usaha (Catatan 7)                                                                       Trade receivables (Note 7)
   PT Central Mulia Kencana               13.990.548.942                        -                   PT Central Mulia Kencana
   PT Karya Senja Sejahtera                1.580.674.127            1.579.328.666                    PT Karya Senja Sejahtera
   PT Royaltama Mulia                                                                                     PT Royaltama Mulia
    Transportindo                          1.297.741.935                              -                        Transportindo
   PT Royaltama Mulia                                                                                     PT Royaltama Mulia
    Kontraktorindo Tbk                     1.123.434.100              485.625.000                         Kontraktorindo Tb k
   Lain-lain (masing-masing                                                                                Others (each b elow
    dibawah 5% dari total)                   340.000.000            1.326.588.464                                 5% of total)

   Jumlah                                 18.332.399.104            3.391.542.130                                                Total
   % terhadap jumlah aset                           0,76%                       0,15%                            % of total assets
   Piutang lain-lain (Catatan 8)                                                                 Other receivables (Note 8)
   PT Rantaimulia Kencana                324.880.244.723          206.583.872.554                  PT Rantaimulia Kencana
   PT Royaltama Mulia Tambang             68.890.710.750                        -             PT Royaltama Mulia Tamb ang
   PT RMK Investama                       44.303.733.194           54.831.673.194                        PT RMK Investama
   PT Wahana Sukses Sejati                 9.717.875.200            8.621.335.920                 PT Wahana Sukses Sejati
   PT RMK Powerindo                        8.621.335.920            5.157.875.200                        PT RMK Powerindo
   PT RMK Mekanika Investama               4.433.102.337            4.433.102.337              PT RMK Mekanika Investama
   PT Royaltama Marina Kencana             4.155.728.170            2.834.052.900             PT Royaltama Marina Kencana
   PT Nusantara Bara Tambang               1.977.000.000                        -              PT Nusantara Bara Tamb ang
   Tn. Tony Saputra                        1.580.000.000                        -                          Mr. Tony Saputra
   PT Bahtera Mustika Mulia                            -           15.452.052.704                  PT Bahtera Mustika Mulia
   Piutang bunga                           5.275.307.188                        -                        Interest receivab le
   Lain-lain (masing-masing                                                                              Others (each b elow
    dibawah 5% dari total)                 6.442.929.969            5.384.553.606                               5% of total)
   Jumlah                                480.277.967.451          303.298.518.415                                                Total
   % terhadap jumlah aset                          19,83%                     13,49%                             % of total assets

  Uang muka jangka pendek dan                                                                      Short-term advances and
   biaya dibayar di muka (Catatan 10)                                                           prepaid expenses (Note 10)
   PT Royaltama Mulia                                                                                    PT Royaltama Mulia
    Kontraktorindo Tbk                                        -     6.635.471.573                        Kontraktorindo Tb k
   % terhadap jumlah aset                           0,00%                     13,49%                             % of total assets




                                                         91
Page 395
                                                                 The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                            the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                        PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                             AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                              AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                      (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                    unless otherwise stated)

                                        31 Desember/         31 Desember/
                                        December 31,         December 31,
                                            2024                 2023

  Liabilitas                                                                                                           Liabilities
   Utang usaha (Catatan 17 )                                                                  Other payables (Note 17)
   PT Bahtera Mustika Mulia             38.285.405.643        57.312.547.497                  PT Bahtera Mustika Mulia
   PT Royaltama Marina Kencana           8.483.729.207        23.039.107.071             PT Royaltama Marina Kencana
   PT Royaltama Mulia                                                                              PT Royaltama Mulia
    Kontraktorindo Tbk                               -        39.024.481.912                       Kontraktorindo Tb k
   Lain-lain (dibawah 5% dari total)       726.122.500           727.122.500             Others (each b elow 5% of total)
   Jumlah                               47.495.257.350       120.103.258.980                                                Total
   % terhadap jumlah liabilitas                   6,85%                 18,31%                           % of total liabilities
   Utang lain-lain (Catatan 18)                                                                 Other payables (Note 18)
   Lain-lain (masing-masing                                                                           Others (each b elow
    dibawah 5% dari total)                               -          2.272.024                                5% of total)
   Jumlah                                                -          2.272.024                                               Total
   % terhadap jumlah liabilitas                          -                0,00%                          % of total liabilities
   Pendapatan diterima di muka                                                                        Unearned revenue
    (Catatan 21)                                                                                              (Note 21)
   PT Bahtera Mustika Mulia                511.650.000          545.760.000                      PT Bahtera Mustika Mulia
   Jumlah                                  511.650.000          545.760.000                                                 Total
   % terhadap jumlah liabilitas                   0,07%                   0,08%                          % of total liabilities


                                        31 Desember/         31 Desember/
                                        December 31,         December 31,
                                            2024                 2023


  Pendapatan (Catatan 25)                                                                        Revenues (Note 25)
   PT Central Mulia Kencana             13.232.796.565                          -          PT Central Mulia Kencana
   PT Royaltama Mulia Transportindo      1.297.741.935                          -   PT Royaltama Mulia Transportindo
   PT Royaltama Mulia                                                                           PT Royaltama Mulia
    Kontraktorindo Tbk                     780.000.000           485.625.000                    Kontraktorindo Tb k
   PT Beltindo Mulia Kencana               323.000.000                     -              PT Beltindo Mulia Kencana
   PT Karya Senja Sejahtera                          -         1.579.328.665               PT Karya Senja Sejahtera
  Jumlah                                15.633.538.500         2.064.953.665                                                  Total
  % terhadap jumlah pendapatan                    0,64%                   0,08%                          % of total revenues

  Dewan komisaris dan dewan direksi merupakan                  The board of commissioners and the board of directors
  personel manajemen kunci. Dewan komisaris bertugas           are key management personnel. The board of
  mengawasi dan memberikan nasihat terhadap kinerja            commissioners is responsible for supervising and
  direksi   dalam    mengelola  operasional    bisnis          providing advice on the directors' performance in
  perusahaan. Anggaran dasar perusahaan dan                    managing the company's business operations. The
  peraturan    perundang-undangan   yang     berlaku           company's articles of association and applicable laws
  mengatur pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan              and regulations regulate the implementation of the
  wewenang direksi.                                            board of directors' duties, responsibilities, and
                                                               authority.




                                                        92
Page 396
                                                                  The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                             the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                          PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                    NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                             FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                               AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                        (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                      unless otherwise stated)

  Kompensasi yang dibayar atau terhitung pada                    The compensation paid or payable to key
  manajemen kunci atas jasa kepegawaian adalah                   management for employee services is showed bellow:
  sebagai berikut:

                                          31 Desember/          31 Desember/
                                          December 31,          December 31,
                                              2024                  2023

  Gaji dan imbalan karyawan jangka                                                               Salaries and other short-term
   pendek lainnya                           14.964.675.420       12.380.488.086                            employee benefits

  Transaksi pihak berelasi dilakukan berdasarkan                 These transactions are done based on terms agreed
  persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak,             by both parties, which is not the same term with other
  dimana persyaratan tersebut tidak sama dengan                  transaction with third parties.
  transaksi lain yang dilakukan dengan pihak-pihak yang
  tidak berelasi.

  Utang/piutang non-usaha kepada pihak berelasi                  The non-trade payables/receivable to related party
  terutama timbul dari biaya yang dibayarkan terlebih            represent mainly advanced payment of expenses.
  dahulu antar pihak berelasi. Akun-akun tersebut                These account are denominated in Rupiah are not
  didenominasi dalam Rupiah, tidak dikenakan bunga               subject to interest and payable on demand.
  dan harus dibayarkan sewaktu-waktu sesuai
  permintaan.

  Komitmen                                                       Commitment

  a.   Pada tanggal 8 Mei 2024, Perusahaan mendirikan            a.   On May 8, 2024, the Company established
       PT    Royaltama     Mulia   Tambang    (“RMT”)                 PT Royaltama Mulia Tambang (“RMT”) based on
       berdasarkan Akta Notaris No. 02 dari Yasmine                   Notarial Deed No. 02 of Yasmine Nurul Fitriasti,
       Nurul    Fitriasti, S.H.,    M.Kn.,   disahkan                 S.H., M.Kn., approved by the Minister of Law and
       oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia                       Human Rights of the Republic of Indonesia in
       Republik Indonesia dalam Surat Keputusan                       Decree No. AHU-0092644.AH.01.11. Year 2024
       No. AHU-0092644.AH.01.11. Tahun 2024 tanggal                   dated May 14, 2024. The scope of RMT's
       14 Mei 2024. Ruang lingkup kegiatan RMT adalah                 activities is in the service sector. The Company's
       bergerak di bidang jasa. Kepemilikan saham                     share ownership in RMT is 99.99%.
       Perusahaan atas RMT adalah sebesar 99,99%.

       Pada tanggal 16 Juli 2024, PT Royaltama Mulia                  On July 16, 2024, PT Royaltama Mulia Tambang
       Tambang       dan    PT   RMK    Energy   Tbk                  and PT RMK Eenergy Tbk signed a
       menandatangani perjanjian pinjaman Nomor                       loan agreement number 02.53/SPK/RMT-
       02.53/SPK/RMT-RMKE/VII/2024 dengan fasilitas                   RMKE/VII/2024 with a loan facility of
       pinjaman sebesar Rp 90.000.000.000 (sembilan                   Rp 90,000,000,000 (ninety billion rupiah). This
       puluh milyar rupiah). Fasilitas pinjaman ini                   loan facility is provided for the purposes of
       diberikan untuk keperluan PT Nusantara Bara                    PT Nusantara Bara Tambang (a subsidiary of
       Tambang (entitas anak dari RMT) mengambil                      RMT) taking over/acquiring the majority, or
       alih/akuisisi mayoritas atau sebanyak 99,99%                   99.99%, of ownership of shares in PT Artha
       kepemilikan atas saham-saham di PT Artha                       Nusantara Mining and PT Artha Nusantara
       Nusantara Mining dan PT Artha Nusantara                        Resources.
       Resources.

       Fasilitas pinjaman ini akan dibebankan bunga                   This loan facility will be charged interest of 0% for
       sebesar sebesar 0% untuk satu tahun pertama,                   the first year, and then interest will be charged
       dan kemudian akan dikenakan bunga setara                       equivalent to the interest the interest on RMK
       bunga Obligasi berkelanjutan I RMK Energy Tahap                Energy phase 1 Sustainable Bonds I 2024 series
       1 tahun 2024 seri B + 0,5% per tahun. Jangka                   B + 0.5% per year. The term of this agreement is
       waktu perjanjian ini adalah 5 (lima) tahun.                    5 (five) years.

       Pada tanggal 27 September 2024, Perusahaan                     On September 27, 2024, the Company has
       telah mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya                 transferred all of its share ownership in RMT to PT
       di RMT kepada PT RMK Investama bedasarkan                      RMK Investama based on notarial deed no. 02
       akta notaris no. 02 dari Julinar Theodore Helena,              from Julinar Theodore Helena, SH, M.Kn.
       SH, M.Kn.


                                                           93
Page 397
                                                                   The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                              the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                           PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                              FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                 AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                         (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                       unless otherwise stated)

       Pada tanggal 18 September 2024, Perusahaan                      On September 18, 2024, the Company and RMT
       dan RMT sepakat untuk mengubah, menambah                        agreed to change, add and/or delete several
       dan/atau menghapus beberapa ketentuan dalam                     provisions in the loan facility agreement
       perjanjian fasilitas pinjaman tersebut (Addendum                (Addendum 1) with the terms and conditions as
       ke-1) dengan syarat dan ketentuan sebagaimana                   stipulated in Addendum 1 of the agreement. The
       diatur dalam Addendum ke-1 perjanjian.                          changes mainly related to the terms and
       Perubahan terutama tentang syarat dan ketentuan                 conditions for loan withdrawal.
       penarikan pinjaman.

  b.   Pada tanggal 15 Juli 2024, Perusahaan dan                  b.   On July 15, 2024, the Company and
       PT Rantaimulia Kencana menandatangani                           PT Rantaimulia Kencana signed a cooperation
       perjanjian kerjasama senilai Rp 130.000.000.000                 agreement worth Rp 130,000,000,000 (one
       (seratus tiga puluh milyar rupiah) untuk melakukan              hundred thirty billion rupiah) to provide, install and
       penyediaan, pemasangan dan perakitan conveyor                   assemble conveyor line 1 at Jetty RMK. The
       line 1 di Jetty RMK. Perusahaan akan membayar                   company will pay for construction, installation and
       atas penyediaan Conveyor termasuk pekerjaan                     assembly work of conveyor line at certain agreed
       pembangunan, pemasangan, dan perakitan                          rates to PT Rantaimulia Kencana. The term of this
       sebesar tarif tertentu yang disepakati kepada                   agreement is until all rights and obligations are
       PT Rantaimulia Kencana. Jangka waktu perjanjian                 fulfilled.
       ini adalah sampai seluruh hak dan kewajiban
       terpenuhi.

  c.   Berdasarkan              perjanjian       pinjaman         c.   Based on loan agreement no. 02.63/SPK/RMK-
       nomor 02.63/SPK/RMK-RMKE/VIII/2024 tanggal                      RMKE/VIII/2024 dated August 20, 2024, the
       20 Agustus 2024, Perusahaan menyepakati untuk                   Company agreed to provide a loan facility to
       memberikan        fasilitas      pinjaman   kepada              PT Rantaimulia Kencana with a maximum amount
       PT Rantaimulia Kencana dengan jumlah                            of Rp 325,000,000,000 (three hundred twenty-five
       maksimum Rp 325.000.000.000 (tiga ratus dua                     billion Rupiah). The maturity date of this loan is
       puluh lima miliar Rupiah). Jatuh tempo pinjaman ini             1 year from the agreement date. This loan bear
       adalah 1 tahun dari tanggal perjanjian. Bunga                   interest of 0% for the first 3 months and interest
       pinjaman sebesar 0% untuk 3 bulan pertama dan                   equivalent to 3 months IndONIA + 1% per year for
       bunga setara IndONIA 3 bulan + 1% per tahun                     the following months. Interest payments are made
       untuk bulan selanjutnya. Pembayaran bunga                       every 3 months. If there is a delay in interest
       dilakukan setiap 3 bulan. Apabila terjadi                       payment, a fine will be charged of 2% per month
       keterlambatan dalam pembayaran bunga, maka                      calculated from the amount owed. Repayment or
       denda akan dikenakan sebesar 2% per bulan                       repayment of this Loan can be done in stages or
       dihitung dari jumlah yang terhutang. Pembayaran                 all at once no later than the due date of the Loan.
       kembali atau pelunasan Pinjaman ini dapat
       dilakukan secara bertahap maupun sekaligus
       selambat lambatnya pada tanggal jatuh tempo
       Pinjaman.

  d.   Berdasarkan             perjanjian       pinjaman          d.   Based on loan agreement no. 02.64/SPK/RMK-
       nomor 02.64/SPK/RPK-RMKE/VIII/2024 tanggal                      RMKE/VIII/2024 dated August 20, 2024, the
       20 Agustus 2024, Perusahaan menyepakati untuk                   Company agreed to provide a loan facility to
       memberikan       fasilitas      pinjaman   kepada               PT RMK Powerindo Kencana with a maximum
       PT RMK Powerindo Kencana dengan jumlah                          amount of Rp 10,000,000,000 (ten billion Rupiah).
       maksimum Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar                      The maturity date of this loan is 1 year from the
       Rupiah). Jatuh tempo pinjaman ini adalah 1 tahun                agreement date. This loan bear interest of 0% for
       dari tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar                 the first 3 months and interest equivalent to
       0% untuk 3 bulan pertama dan bunga setara                       3 months IndONIA + 1% per year for the following
       IndONIA 3 bulan + 1% per tahun untuk bulan                      months. Interest payments are made every
       selanjutnya. Pembayaran bunga dilakukan setiap                  3 months. If there is a delay in interest payment,
       3 bulan. Apabila terjadi keterlambatan dalam                    a fine will be charged of 2% per month calculated
       pembayaran bunga, maka denda akan dikenakan                     from the amount owed. Repayment or repayment
       sebesar 2% per bulan dihitung dari jumlah yang                  of this Loan can be done in stages or all at
       terhutang. Pembayaran kembali atau pelunasan                    once no later than the due date of the Loan.
       Pinjaman ini dapat dilakukan secara bertahap
       maupun sekaligus selambat-lambatnya pada
       tanggal jatuh tempo Pinjaman.




                                                             94
Page 398
                                                                     The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                         PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                            FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                              AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                               AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                       (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                     unless otherwise stated)

  e.   Berdasarkan             perjanjian       pinjaman        e.       Based on loan agreement no. 02.65/SPK/RMK-
       nomor 02.65/SPK/RMKI-RMKE/VIII/2024 tanggal                       RMKE/VIII/2024 dated August 20, 2024, the
       20 Agustus 2024, Perusahaan menyepakati untuk                     Company agreed to provide a loan facility to
       memberikan       fasilitas      pinjaman   kepada                 PT RMK Investama with a maximum amount of
       PT RMK Investama dengan jumlah maksimum                           Rp 60,000,000,000 (sixty billion Rupiah). The
       Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah).                     maturity date of this loan is 1 year from the
       Jatuh tempo pinjaman ini adalah 1 tahun dari                      agreement date. This loan bear interest of 0% for
       tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar 0%                     the first 3 months and interest equivalent to
       untuk 3 bulan pertama dan bunga setara IndONIA                    3 months IndONIA + 1% per year for the following
       3 bulan + 1% per tahun untuk bulan selanjutnya.                   months. Interest payments are made every
       Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan.                        3 months. If there is a delay in interest payment,
       Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran                    a fine will be charged of 2% per month calculated
       bunga, maka denda akan dikenakan sebesar 2%                       from the amount owed. Repayment or repayment
       per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.                    of this Loan can be done in stages or all at once
       Pembayaran kembali atau pelunasan Pinjaman ini                    no later than the due date of the Loan.
       dapat dilakukan secara bertahap maupun
       sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh
       tempo.

  f.   Berdasarkan           perjanjian       pinjaman          f.       Based on loan agreement no. 02.66/SPK/RMK-
       nomor          02.66/SPK/RMKMI-RMKE/VIII/2024                     RMKE/VIII/2024 dated August 20, 2024, the
       tanggal     20   Agustus     2024,   Perusahaan                   Company agreed to provide a loan facility to
       menyepakati untuk memberikan fasilitas pinjaman                   PT RMK Powerindo Kencana with a maximum
       kepada PT RMK Mekanika Investama dengan                           amount of Rp 6,000,000,000 (six billion Rupiah).
       jumlah maksimum Rp 6.000.000.000 (enam milyar                     The maturity date of this loan is 1 year from the
       Rupiah). Jatuh tempo pinjaman ini adalah 1 tahun                  agreement date. This loan bear interest of 0% for
       dari tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar                   the first 3 months and interest equivalent to
       0% untuk 3 bulan pertama dan bunga setara                         3 months IndONIA + 1% per year for the following
       IndONIA 3 bulan + 1% per tahun untuk bulan                        months. Interest payments are made every
       selanjutnya. Pembayaran bunga dilakukan setiap                    3 months. If there is a delay in interest payment,
       3 bulan. Apabila terjadi keterlambatan dalam                      a fine will be charged of 2% per month calculated
       pembayaran bunga, maka denda akan dikenakan                       from the amount owed. Repayment or repayment
       sebesar 2% per bulan dihitung dari jumlah yang                    of this Loan can be done in stages or all at once
       terhutang. Pembayaran kembali atau pelunasan                      no later than the due date of the Loan.
       Pinjaman ini dapat dilakukan secara bertahap
       maupun sekaligus selambat-lambatnya pada
       tanggal jatuh tempo Pinjaman.

  g.   Berdasarkan             perjanjian       pinjaman        g.       Based on loan agreement no. 02.67/SPK/RMK-
       nomor 02.67/SPK/RMKA-RMKE/VIII/2024 tanggal                       RMKE/VIII/2024 dated August 20, 2024, the
       20 Agustus 2024, Perusahaan menyepakati untuk                     Company agreed to provide a loan facility to
       memberikan       fasilitas      pinjaman   kepada                 PT Royaltama Marina Kencana with a maximum
       PT Royaltama Marina Kencana dengan jumlah                         amount of Rp 5,000,000,000 (five billion Rupiah).
       maksimum Rp 5.000.000.000 (lima milyar Rupiah).                   The maturity date of this loan is 1 year from the
       Jatuh tempo pinjaman ini adalah 1 tahun dari                      agreement date. This loan bear interest of 0% for
       tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar 0%                     the first 3 months and interest equivalent to
       untuk 3 bulan pertama dan bunga setara IndONIA                    3 months IndONIA + 1% per year for the following
       3 bulan + 1% per tahun untuk bulan selanjutnya.                   months. Interest payments are made every
       Pembayaran bunga dilakukan setiap 3 bulan.                        3 months. If there is a delay in interest payment,
       Apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran                    a fine will be charged of 2% per month calculated
       bunga, maka denda akan dikenakan sebesar                          from the amount owed. Repayment or repayment
       2% per bulan dihitung dari jumlah yang terhutang.                 of this Loan can be done in stages or all at once
       Pembayaran kembali atau pelunasan Pinjaman ini                    no later than the due date of the Loan.
       dapat dilakukan secara bertahap maupun
       sekaligus selambat-lambatnya pada tanggal jatuh
       tempo Pinjaman.




                                                           95
Page 399
                                                                    The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                               the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                            PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                      NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                               FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                 AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                  AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                          (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                        unless otherwise stated)

   h.   Berdasarkan           perjanjian       pinjaman            h.   Based on loan agreement no. 02.68/SPK/RMK-
        nomor 02.68/SPK/WSS-RMKE/VIII/2024 tanggal                      RMKE/VIII/2024 dated August 20, 2024, the
        20 Agustus 2024, Perusahaan menyepakati                         Company agreed to provide a loan facility to
        untuk memberikan fasilitas pinjaman kepada                      PT Wahana Sukses Sejati with a maximum
        PT Wahana Sukses Sejati dengan jumlah                           amount of Rp 10,000,000,000 (ten billion Rupiah).
        maksimum Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar                      The maturity date of this loan is 1 year from the
        Rupiah). Jatuh tempo pinjaman ini adalah 1 tahun                agreement date. This loan bear interest of 0% for
        dari tanggal perjanjian. Bunga pinjaman sebesar                 the first 3 months and interest equivalent to
        0% untuk 3 bulan pertama dan bunga setara                       3 months IndONIA + 1% per year for the following
        IndONIA 3 bulan + 1% per tahun untuk bulan                      months. Interest payments are made every
        selanjutnya. Pembayaran bunga dilakukan setiap                  3 months. If there is a delay in interest payment,
        3 bulan. Apabila terjadi keterlambatan dalam                    a fine will be charged of 2% per month calculated
        pembayaran bunga, maka denda akan dikenakan                     from the amount owed. Repayment or repayment
        sebesar 2% per bulan dihitung dari jumlah yang                  of this Loan can be done in stages or all at once
        terhutang. Pembayaran kembali atau pelunasan                    no later than the due date of the Loan.
        Pinjaman ini dapat dilakukan secara bertahap
        maupun sekaligus selambat-lambatnya pada
        tanggal jatuh tempo Pinjaman.


32. INSTRUMEN KEUANGAN                                          32. FINANCIAL INSTRUMENTS

   Berikut ini adalah jumlah tercatat dan estimasi nilai           The following are the carrying amounts and estimated
   wajar atas aset dan liabilitas keuangan Grup:                   fair values of financial assets and financial liabilities of
                                                                   the Group:

                                                    31 Desember/
                                                    December 31,
                                                        2024
                                                             Estimasi Nilai
                                                                 Wajar/
                                         Jumlah Tercatat/    Estimated Fair
                                         Carrying Amount         Value
   Aset Keuangan                                                                                            Financial Assets
    Kas dan bank                           43.665.540.502         43.665.540.502                  Cash on hand and in b anks
    Kas dan deposito berjangka
     yang dibatasi penggunaannya                                                                            Restricted cash and
     - lancar                              91.230.363.518         91.230.363.518                        time deposits - current
    Piutang usaha                                                                                            Trade receivab les
     Pihak berelasi                        18.332.399.104         18.332.399.104                               Related parties
     Pihak ketiga - bersih                195.397.051.636        195.397.051.636                             Third parties - net
    Piutang lain-lain                                                                                         Other receivab les
     Pihak berelasi                       480.277.967.451        480.277.967.451                               Related parties
     Pihak ketiga                           2.605.598.378          2.605.598.378                                  Third parties
    Kas dan deposito berjangka yang
     dibatasi penggunaannya                                                                               Restricted cash and
     - tidak lancar                        14.077.979.844         14.077.979.844                  time deposits - non-current
   Jumlah Aset Keuangan                   845.586.900.433        845.586.900.433                          Total Financial Assets




                                                           96
Page 400
                                                           The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                      the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                   PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                      FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                        AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                         AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                 (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                               unless otherwise stated)

                                               31 Desember/
                                               December 31,
                                                   2024
                                                        Estimasi Nilai
                                                            Wajar/
                                    Jumlah Tercatat/    Estimated Fair
                                    Carrying Amount         Value
  Liabilitas Keuangan                                                                           Financial Liabilities
   Utang bank jangka pendek         330.980.020.050     330.980.020.050                     Short-term b ank loans
   Utang usaha                                                                                     Trade payab les
    Pihak berelasi                   47.495.257.350      47.495.257.350                             Related party
    Pihak ketiga                    100.111.162.236     100.111.162.236                              Third parties
   Utang lain-lain                                                                                 Other payab les
    Pihak berelasi                               -                    -                             Related party
    Pihak ketiga                         466.280.305        466.280.305                              Third parties
   Beban yang masih harus dibayar     14.116.190.933     14.116.190.933                         Accrued expenses
   Liabilitas sewa                     2.381.627.720      2.381.627.720                              Lease liab ility
   Utang bank jangka panjang          92.482.125.000     92.482.125.000                      Long-term b ank loan
   Utang pembiayaan konsumen          21.767.805.472     21.767.805.472               Consumer financing payab les
  Jumlah Liabilitas Keuangan        609.800.469.066     609.800.469.066                       Total Financial Liabilities


                                               31 Desember/
                                               December 31,
                                                   2023
                                                        Estimasi Nilai
                                                            Wajar/
                                    Jumlah Tercatat/    Estimated Fair
                                    Carrying Amount         Value
  Aset Keuangan                                                                                    Financial Assets
   Kas dan bank                       15.365.975.635     15.365.975.635                  Cash on hand and in b anks
   Kas dan deposito berjangka
    yang dibatasi penggunaannya                                                                    Restricted cash and
    - lancar                        151.538.130.583     151.538.130.583                        time deposits - current
   Piutang usaha                                                                                    Trade receivab les
    Pihak berelasi                    3.391.542.130       3.391.542.130                               Related parties
    Pihak ketiga - bersih           284.611.649.249     284.611.649.249                             Third parties - net
   Piutang lain-lain                                                                                 Other receivab les
    Pihak berelasi                  303.298.518.415     303.298.518.415                               Related parties
    Pihak ketiga                      1.177.247.103       1.177.247.103                                  Third parties
   Kas dan deposito berjangka                                                                      Restricted cash and
    yang dibatasi penggunaannya
    - tidak lancar                    13.909.043.824     13.909.043.824                  time deposits - non-current
  Jumlah Aset Keuangan              773.292.106.939     773.292.106.939                          Total Financial Assets




                                                 97
Page 401
                                                                           The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                      the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                          NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                   FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                     AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                      AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                              (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                            unless otherwise stated)

                                                       31 Desember/
                                                       December 31,
                                                           2023
                                                                Estimasi Nilai
                                                                    Wajar/
                                            Jumlah Tercatat/    Estimated Fair
                                            Carrying Amount         Value
  Liabilitas Keuangan                                                                                           Financial Liabilities
   Utang bank jangka pendek                  343.525.059.260         343.525.059.260                        Short-term b ank loans
   Utang usaha                                                                                                     Trade payab les
    Pihak berelasi                           120.103.258.980         120.103.258.980                                Related party
    Pihak ketiga                              71.866.034.647          71.866.034.647                                 Third parties
   Utang lain-lain                                                                                                 Other payab les
    Pihak berelasi                                 2.272.024               2.272.024                                Related party
    Pihak ketiga                               5.257.524.654           5.257.524.654                                 Third parties
   Beban yang masih harus dibayar             16.380.050.603          16.380.050.603                            Accrued expenses
   Liabilitas sewa                             3.010.209.633           3.010.209.633                                 Lease liab ility
   Utang bank jangka panjang                 156.700.625.000         156.700.625.000                         Long-term b ank loan
   Utang pembiayaan konsumen                   4.519.334.655           4.519.334.655-                 Consumer financing payab les
  Jumlah Liabilitas Keuangan                 721.364.369.456         721.364.369.456                         Total Financial Liabilities

  Metode dan asumsi yang digunakan oleh Grup untuk                     The method and assumptions used by the Group to
  mengestimasi nilai wajar instrumen keuangan adalah                   estimate the fair values of financial instruments are as
  sebagai berikut:                                                     follows:

  -   Aset keuangan Grup yang terdiri dari kas dan bank,               -       The Group's financial assets which comprise cash
      deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya,                          on hand and in banks, restricted time deposits,
      piutang usaha dan piutang lain- lain sebagai “aset                       trade receivables and other receivables are
      keuangan yang diukur dengan biaya perolehan                              classified as “financial assets at amortized cost”.
      diamortisasi”.
  -   Jumlah tercatat utang bank jangka pendek, utang                  -       The carrying amounts of short-term bank loans
      usaha, utang lain-lain dan beban masih harus                             trade payables, other payables and accrued
      dibayar     diklasifikasikan    sebagai     “liabilitas                  expenses are classified as “financial liabilities at
      keuangan yang diukur dengan biaya perolehan                              amortized cost”. The carrying amounts of trade
      diamortisasi”. Jumlah tercatat utang usaha, utang                        payables, other payables and accrued expenses
      lain-lain dan beban masih harus dibayar mendekati                        approximate their fair values due to short-term
      nilai tercatat karena jangka waktu yang singkat                          nature of transactions.
      atas instrumen keuangan tersebut.
  -   Jumlah tercatat utang bank jangka panjang, utang                 -       The carrying amounts of long-term bank loan,
      pembiayaan dan utang pembiayaan konsumen                                 lease liability and consumer finance payables are
      diklasifikasikan sebagai “liabilitas keuangan yang                       classified as “financial liabilities at amortized
      diukur dengan biaya perolehan diamortisasi”, yang                        cost”, which estimated as the present value of all
      diperkirakan sebagai nilai kini dari seluruh arus kas                    future cash flows discounted using rates currently
      masa depan yang didiskontokan menggunakan                                available for instruments on similar terms, credit
      tingkat bunga saat ini untuk instrumen dan                               risk and remaining maturities.
      persyaratan yang sama, risiko kredit dan jatuh
      tempo yang sama.




                                                                98
Page 402
                                                                       The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                  the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                              PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                 FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                   AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                    AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                            (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                          unless otherwise stated)

33. KEBIJAKAN DAN TUJUAN MANAJEMEN RISIKO                          33. FINANCIAL RISK MANAGEMENT OBJECTIVES
    KEUANGAN                                                           AND POLICIES

   Grup memiliki risiko mata uang asing, risiko suku                  The Group are exposed to foreign exchange risk,
   bunga, risiko kredit dan risiko likuiditas yang timbul             interest risk, credit risk and liquidity risk arising in the
   dalam kegiatan usahanya. Manajemen secara                          normal course of business. The management
   berkesinambungan memantau proses manajemen                         continually monitors the Group’s risk management
   risiko   Grup    untuk    memastikan       tercapainya             process to ensure the appropriate balance between
   keseimbangan yang memadai antara risiko dan                        risk and control is achieved. Risk management policies
   pengendalian. Sistem dan kebijakan manajemen risiko                and systems are reviewed regularly to reflect changes
   ditelaah secara berkala untuk menyesuaikan dengan                  in market conditions and the Group’s activities.
   perubahan kondisi pasar dan aktivitas Grup.

   a.   Risiko Suku Bunga                                             a.   Interest Risk

        Risiko suku bunga adalah risiko di mana nilai wajar                Interest rate risk is the risk that the fair value of
        atau arus kas masa datang dari suatu instrumen                     future cash flows of financial instruments will
        keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku                   fluctuate due to the changes in market interest
        bunga pasar. Risiko ini sebagian besar timbul dari                 rate. The Group’s exposure in the risk mainly
        utang bank, dan utang pembiayaan konsumen.                         arises from the bank loans and consumer
                                                                           financing payables.

        Risiko tingkat suku bunga Grup terutama timbul                     The Group’s interest rate risk mainly arises from
        dari pinjaman untuk tujuan modal kerja dan                         loans for working capital and investment. Loans at
        investasi. Pinjaman pada berbagai tingkat suku                     variable interest rates exposed the Group to fair
        bunga variabel menyebabkan Grup memiliki risiko                    value interest rate risk.
        terhadap nilai wajar risiko tingkat suku bunga.

        Untuk meminimalkan risiko suku bunga,                              To minimize the interest rate risk, the
        manajemen menelaah berbagai suku bunga yang                        management reviews all interest rate offered by
        ditawarkan kreditur untuk mendapatkan suku                         creditors to obtain the most profitable interest rate
        bunga yang paling menguntungkan sebelum                            before obtaining the loans.
        melakukan perikatan utang.

        Tabel berikut menunjukkan sensitivitas terhadap                    The following table demonstrates the sensitivity to
        perubahan yang mungkin terjadi pada suku bunga                     a reasonably possible change in interest rate on
        pinjaman. Dengan semua variabel lainnya                            loan. With all other variables held constant, the
        dianggap tetap, laba tercatat Grup dipengaruhi                     Group’s post-profit is affected through the impact
        melalui dampak atas pinjaman dengan suku bunga                     on floating rate borrowing. There is no other
        mengambang. Tidak ada dampak lain pada ekuitas                     impact on the Group’s equity other than those
        Grup selain yang sudah mempengaruhi laporan                        already affecting the consolidated statement of
        laba rugi dan penghasilan komprehensif lain                        profit or loss and other comprehensive income.
        konsolidasian.

                                               31 Desember/ December 31, 2024
                                              Kenaikan dalam     Dampak pada
                                                basis poin/     Laba atau Rugi/
                                             Increase in basis  Effect on Profit
                                                   points           or Loss
        Utang bank jangka panjang                    100               4.263.191.118                     Long-term b ank loans
        Utang pembiayaan konsumen                    100                 898.930.982               Consumer financing payab les

                                               31 Desember/ December 31, 2023
                                              Kenaikan dalam     Dampak pada
                                                basis poin/     Laba atau Rugi/
                                             Increase in basis  Effect on Profit
                                                   points           or Loss
        Utang bank jangka panjang                    100                   82.541.609                    Long-term b ank loans
        Utang pembiayaan konsumen                    100                   76.204.232              Consumer financing payab les

                                                              99
Page 403
                                                                      The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                 the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                              PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                        NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                 FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                   AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                    AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                            (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                          unless otherwise stated)

  b.   Risiko Kredit                                                 b.   Credit Risk

       Risiko kredit adalah risiko bahwa pihak lain tidak                 Credit risk is the risk that counterparty will not
       dapat memenuhi kewajiban atas suatu instrumen                      meet its obligations under a financial instrument
       keuangan atau kontrak pelanggan, yang                              or customer contract, leading to a financial loss.
       menyebabkan kerugian keuangan. Tujuan Grup                         The Group’s objective is to seek continous
       adalah untuk mencapai pertumbuhan pendapatan                       revenue growth while minimizing losses incurred
       yang berkelanjutan seraya meminimalkan kerugian                    due to increased credit risk exposure.
       yang timbul atas eksposur peningkatan risiko
       kredit.

       Grup melakukan transaksi penjualan hanya                           The Group trades only with recognized and
       dengan pihak ketiga yang memiliki nama baik dan                    creditworthy third parties. It is the Group’s policy
       terpercaya. Kebijakan Grup mengatur bahwa                          that all customers who wish to trade on credit
       seluruh pelanggan yang akan melakukan transaksi                    terms are subject to credit verification procedures.
       penjualan secara kredit harus melalui proses                       In addition, receivable balances are monitored on
       verifikasi kredit. Selain itu, saldo piutang dipantau              an ongoing basis with the objective that the
       secara terus menerus dengan tujuan untuk                           Group’s exposure to bad debts is not significant.
       memastikan bahwa eksposur Grup terhadap risiko
       kredit macet tidak signifikan.

       Eksposur maksimum untuk risiko kredit adalah                       The maximum exposure to credit risk is
       sebesar jumlah tercatat dari setiap jenis aset                     represented by the carrying amount of each class
       keuangan di dalam laporan posisi keuangan                          of financial assets in the consolidated statement
       konsolidasian.     Kecuali    penjualan    kepada                  of financial position. Except for sales to overseas
       pelanggan luar negeri yang menggunakan Letter of                   customers using a Letter of Credit,the Group does
       Credit, Grup tidak memiliki jaminan secara khusus                  not hold any collateral as security.
       atas aset keuangan tersebut.

       Pada tanggal periode pelaporan, kualitas kredit                    As at the date of the reporting period, the credit
       setiap kelas dari aset keuangan berdasarkan                        quality per class of financial assets based on the
       penilaian Grup adalah sebagai berikut:                             Group’s rating is as follows:

                                                31 Desember/ December 31, 2024
                               Belum jatuh   Lewat jatuh tempo
                               tempo atau     belum mengalami
                            penurunan nilai/   penurunan nilai/   Cadangan
                           Neither passed due Passed due but       kerugian/                     Jumlah/
                              not impaired       not impaired   Loss allowance                    Total

                                                                                                                         Cash on hand
       Kas dan bank          43.665.540.502                      -                    -      43.665.540.502              and in b anks

       Kas dan deposito
       berjangka yang
       dibatasi                                                                                                   Restricted cash and
       penggunaannya        105.308.343.362                    -                  -         105.308.343.362              time deposit
       Piutang usaha         94.424.115.111      126.560.418.556     (7.255.082.927)        213.729.450.740        Trade receivab les
       Piutang lain-lain    482.883.565.829                    -                  -         482.883.565.829        Other receivab les
       Jumlah               726.281.564.804      126.560.418.556     (7.255.082.927)        845.586.900.433                         Total




                                                           100
Page 404
                                                                   The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                              the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                           PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                     NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                              FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                 AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                         (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                       unless otherwise stated)

                                                31 Desember/ December 31, 2023
                               Belum jatuh   Lewat jatuh tempo
                               tempo atau     belum mengalami
                            penurunan nilai/   penurunan nilai/   Cadangan
                           Neither passed due Passed due but       kerugian/                  Jumlah/
                              not impaired       not impaired   Loss allowance                 Total

                                                                                                                     Cash on hand
       Kas dan bank          15.366.974.635                   -                    -      15.366.974.635             and in b anks

       Kas dan deposito
       berjangka yang
       dibatasi                                                                                               Restricted cash and
       penggunaannya        165.447.174.407                 -                  -        165.447.174.407              time deposit
       Piutang usaha         36.489.903.696   258.395.712.536     (6.882.424.853)       288.003.191.379        Trade receivab les
       Piutang lain-lain    304.475.765.518                 -                  -        304.475.765.518        Other receivab les
       Jumlah               521.779.818.256   258.395.712.536     (6.882.424.853)       773.293.105.939                         Total


       Grup menentukan kerugian kredit ekspektasian                    The Group determines the expected credit losses
       atas pos-pos ini dengan menggunakan matriks                     on these items by using a provision matrix,
       provisi, yang diestimasi berdasarkan pengalaman                 estimated based on historical credit loss
       kerugian kredit historis berdasarkan status jatuh               experience based on the past due status of the
       tempo debitur, disesuaikan untuk mencerminkan                   debtors, adjusted as appropriate to reflect current
       kondisi saat ini dan estimasi kondisi ekonomik                  conditions and estimates of future economic
       masa depan.                                                     conditions.

       Kas di bank ditempatkan pada lembaga keuangan                   Cash in banks are placed with reputable financial
       yang resmi dan memiliki reputasi baik.                          institutions.

  c.   Risiko Likuiditas                                          c.   Liquidity Risk

       Risiko likuiditas adalah risiko bahwa Grup akan                 Liquidity risk is the risk that the Group
       kesulitan untuk memenuhi liabilitas keuangannya                 will encounter difficulty in meeting financial
       akibat kekurangan dana. Eksposur Grup atas                      obligations due to shortage of funds. The Group’s
       risiko likuiditas pada umumnya timbul dari                      exposure to liquidity risk arises primarily from
       ketidaksesuaian profil jatuh tempo antara aset dan              mismatch of the maturities of financial assets and
       liabilitas keuangan.                                            liabilities.

       Tabel di bawah merangkum profil jatuh tempo dari                The following table summarizes the maturity
       liabilitas keuangan Grup berdasarkan pembayaran                 profile of the Group’s financial liabilities based
       kontraktual yang tidak didiskontokan pada tanggal               on contractual undiscounted payments as at the
       periode pelaporan:                                              date of the reporting period:




                                                        101
Page 405
                                                              The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                         the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                      PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                         FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                           AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                            AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                    (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                  unless otherwise stated)

                                                   31 Desember/
                                                   December 31,
                                                       2024
                         Kurang dari                          Lebih dari
                          1 tahun/          1 sampai           2 tahun/
                         Less than           2 tahun/         More than                   Jumlah/
                           1 year         1 to 2 years         2 years                     Total

      Utang bank                                                                                                    Short-term
       jangka pendek    330.980.020.050                  -                     -    330.980.020.050               b ank loans
      Utang usaha                                                                                             Trade Payab les
       Pihak berelasi    47.495.257.350                  -                     -     47.495.257.350           Related parties
       Pihak ketiga     100.111.162.236                  -                     -    100.111.162.236             Third parties
      Utang lain-lain                                                                                          Other payab les
       Pihak berelasi                -                   -                     -                    -         Related parties
       Pihak ketiga        466.280.305                   -                     -          466.280.305           Third parties
      Beban masih                                                                                                      Accrued
       harus dibayar     14.116.190.933                -                       -      14.116.190.933                expenses
      Liabilitas sewa       694.516.163    1.687.111.557                       -       2.381.627.720            Lease liab ility
      Utang bank                                                                                                    Long-term
       jangka panjang    56.448.500.000   27.897.000.000      8.136.625.000           92.482.125.000              b ank loans
      Utang                                                                                                         Consumer
       pembiayaan                                                                                                    financing
       konsumen           8.546.944.003   13.220.861.469                       -      21.767.805.472                   payab le
      Jumlah            558.858.871.040   42.804.973.026      8.136.625.000         609.800.469.066                         Total


                                                   31 Desember/
                                                   December 31,
                                                       2023
                         Kurang dari                          Lebih dari
                          1 tahun/          1 sampai           2 tahun/
                         Less than           2 tahun/         More than                  Jumlah/
                           1 year         1 to 2 years         2 years                    Total

      Utang bank                                                                                                    Short-term
       jangka pendek    343.525.059.260                  -                    -     343.525.059.260               b ank loans
      Utang usaha                                                                                             Trade Payab les
       Pihak berelasi   120.103.258.980                  -                    -     120.103.258.980           Related parties
       Pihak ketiga      71.866.034.647                  -                    -      71.866.034.647             Third parties
      Utang lain-lain                                                                                          Other payab les
       Pihak berelasi         2.272.024                  -                    -            2.272.024          Related parties
       Pihak ketiga       5.257.524.654                  -                    -        5.257.524.654            Third parties
      Beban masih                                                                                                      Accrued
       harus dibayar     16.380.050.603                -                      -      16.380.050.603                 expenses
      Liabilitas sewa       640.370.682    2.369.838.951                      -       3.010.209.633             Lease liab ility
      Utang bank                                                                                  -                 Long-term
       jangka panjang    87.166.969.718   78.009.089.994     23.410.232.500         188.586.292.212               b ank loans
      Utang                                                                                       -                 Consumer
       pembiayaan                                                                                 -                  financing
       konsumen           3.390.107.457    1.129.227.198                      -       4.519.334.655                    payab le
      Jumlah            648.331.648.025   81.508.156.143     23.410.232.500         753.250.036.668                         Total




                                                   102
Page 406
                                                                The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                           the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                        PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                  NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                           FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                             AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                              AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                      (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                    unless otherwise stated)

  d.   Pengelolaan Modal                                       d.   Capital Management

       Tujuan utama pengelolaan modal adalah untuk                  The primary objective of the capital management
       memastikan pemeliharaan rasio modal yang sehat               is to ensure that it maintains healthy capital ratios
       untuk mendukung usaha dan memaksimalkan                      in order to support its business and to maximize
       imbalan bagi pemegang saham.                                 shareholder value.

       Grup mengelola struktur permodalan dan                       The Group manages their capital structure and
       melakukan penyesuaian, berdasarkan perubahan                 makes adjustments to it, in line with changes in
       kondisi ekonomi. untuk memelihara dan                        economic conditions. to maintain or adjust the
       menyesuaikan struktur permodalan, Grup dapat                 capital structure, the Group may adjust the
       menyesuaikan pembayaran dividen kepada                       dividend payment to shareholders, return capital
       pemegang saham, imbalan modal kepada                         to shareholders or issue new shares.
       pemegang saham atau menerbitkan saham baru.

       Grup mengawasi modal dengan menggunakan                      The Group monitors its capital using gearing ratio,
       rasio pengungkit (gearing ratio), dengan membagi             by dividing net debt with the total capital.
       utang bersih dengan jumlah modal.

       Kebijakan Grup adalah menjaga rasio pengungkit               The Group’s policy is to maintain a gearing ratio
       dalam kisaran dari perusahaan terkemuka dalam                within the range of gearing ratios of the leading
       industri untuk mengamankan pendanaan terhadap                companies in the industry in order to secure funds
       biaya yang rasional.                                         at a reasonable cost.

       Utang bersih dihitung sebagai pinjaman (utang                Net debt is calculated as borrowing (bank loans,
       bank, liabilitas sewa dan utang pembiayaan sewa)             lease liability, lease payable and consumer
       ditambah utang usaha, utang lain-lain dan beban              financing payables) plus trade payables, other
       masih harus dibayar dikurangi kas dan bank.                  payables and accrued expenses less cash on
       Jumlah modal dihitung sebagai ekuitas seperti                hand and in banks. The total capital is calculated
       yang disajikan dalam laporan posisi keuangan                 as equity as shown in the consolidated statement
       konsolidasian.                                               of financial position.

       Perhitungan rasio pengungkit adalah sebagai                  The computation of gearing ratio is as follows:
       berikut:

                                           31 Desember/        31 Desember/
                                           December 31,        December 31,
                                               2024                2023

       Jumlah utang                        642.242.858.297     762.862.475.597                            Total payab les
       Dikurangi kas dan bank               43.665.540.502      15.365.974.635                Less cash on hand in b anks
       Utang bersih                        598.577.317.795      747.496.500.962                                   Net payab les
       Jumlah ekuitas                    1.726.919.033.547    1.484.832.505.933                                     Total equity
       Rasio pengungkit                               0,347                  0,503                               Gearing Ratio




                                                      103
Page 407
                                                                                              The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                                         the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                                  PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                            NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                                       AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                                        AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                                                (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                              unless otherwise stated)

   e.    Risiko harga komoditas batubara                                                    e.     Coal commodity price risk

         Operasi Grup terekspos terhadap risiko pasar                                              The Group’s operations are exposed to market
         terkait dengan fluktuasi harga dari harga komoditas                                       risks related to the price volatility of commodity
         yang diperdagangkan di pasar batubara dunia.                                              prices traded on world coal markets. However, the
         Namun demikian, aset dan liabilitas keuangan                                              Group’s financial assets and liabilities are not
         Grup tidak terekspos secara signifikan terhadap                                           significantly exposed to the price volatility of world
         fluktuasi   harga     batubara      dunia    karena                                       coal markets because the settlement of financial
         penyelesaian aset dan liabilitas keuangan                                                 assets and liabilities is based on the prices
         berdasarkan harga yang tercantum dalam kontrak                                            stipulated in the coal sales and purchase
         jual beli batubara yang ditentukan pada saat                                              agreements which is determined at the time of
         pengiriman, atau berdasarkan harga yang                                                   delivery, or based on the price agreed upon at the
         disepakati saat pesanan pembelian batubara                                                time of the coal purchase order, where there is not
         dimana tidak terdapat jeda waktu yang lama antara                                         a long time lag between the purchase order and
         pesanan pembelian dan pengiriman.                                                         delivery.


34. INFORMASI SEGMEN                                                                34. SEGMENT INFORMATION

   Grup melaporkan segmen-segmen berdasarkan                                                The Group reported segments under based on their
   berdasarkan divisi-divisi operasi sebagai berikut:                                       operating divisions, as follows:

   1.    Penjualan batubara                                                                 1.     Coal sales
   2.    Pendapatan jasa                                                                    2.     Services

                                                                         31 Desember/
                                                                         December 31,
                                                                             2024
                             Penjualan batubara/   Pendapatan jasa/         Jumlah/                  Eliminasi/          Konsolidasi/
                                 Coal sales            Service               Total                  Elimination         Consolidation
   LAPORAN LABA RUGI                                                                                                                              CONSOLIDATED
    DAN PENGHASILAN                                                                                                                          STATEMENT OF PROFIT
    KOMPREHENSIF LAIN                                                                                                                         OR LOSS AND OTHER
    KONSOLIDASIAN                                                                                                                          COMPREHENSIVE INCOME
   Pendapatan bersih          1.994.822.411.849      857.967.042.352     2.852.789.454.201        (391.745.069.457)     2.461.044.384.744             Net revenues
   Beban pokok pendapatan    (1.863.680.018.678)    (528.637.535.709)   (2.392.317.554.387)        391.745.069.457     (2.000.572.484.930)         Cost of revenues
   Laba Kotor                   131.142.393.171     329.329.506.643       460.471.899.814                         -      460.471.899.814                   Gross Profit

   Beban umum dan                                                                                                                                          General and
   administrasi                 (14.249.290.518)     (65.581.455.007)     (79.830.745.525)                        -      (79.830.745.525)      administrative expenses
   Laba Usaha                   116.893.102.653     263.748.051.636       380.641.154.289                         -      380.641.154.289      Income From Operation

   Penghasilan keuangan             792.018.678        5.514.196.896        6.306.215.574                         -        6.306.215.574                 Finance income
   Cadangan kerugian                                                                                                                           Provision for impairment
   penurunan nilai piutang                    -         (372.658.074)        (372.658.074)                        -         (372.658.074)   losses of trade receivab les
   Beban keuangan               (19.225.843.301)     (14.696.399.345)     (33.922.242.646)                        -      (33.922.242.646)                  Finance costs
   Pendapatan lain-lain -                                                                                                                               Other income -
   bersih                         1.518.638.582       (4.440.063.655)       (2.921.425.073)                       -       (2.921.425.073)                         net
   Laba Sebelum Pajak                                                                                                                             Profit Before Income
    Penghasilan                  99.977.916.612     249.753.127.458       349.731.044.070                         -      349.731.044.070                           Tax

   LAPORAN POSISI                                                                                                                                   CONSOLIDATED
    KEUANGAN                                                                                                                                        STATEMENT OF
    KONSOLIDASIAN                                                                                                                               FINANCIAL POSITION
   Aset                                                                                                                                                      Assets
   Aset segmen                  949.825.622.300    3.105.164.906.088    4.054.990.528.388        (1.685.828.636.544)   2.369.161.891.844             Segment assets

   Liabilitas                                                                                                                                              Liab ilities
   Liabilitas segmen            695.156.401.248     996.355.852.484     1.691.512.253.732        (1.049.269.395.435)     642.242.858.297            Segment liab ilities




                                                                           104
Page 408
                                                                                               The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                                          the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                                                   PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                                             NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                                        AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                                         AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                                                 (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                                               unless otherwise stated)

                                                                          31 Desember/
                                                                          December 31,
                                                                              2023
                              Penjualan batubara/   Pendapatan jasa/         Jumlah/                 Eliminasi/          Konsolidasi/
                                  Coal sales            Service               Total                 Elimination         Consolidation
   LAPORAN LABA RUGI                                                                                                                              CONSOLIDATED
    DAN PENGHASILAN                                                                                                                          STATEMENT OF PROFIT
    KOMPREHENSIF LAIN                                                                                                                         OR LOSS AND OTHER
    KONSOLIDASIAN                                                                                                                          COMPREHENSIVE INCOME
   Pendapatan bersih           2.098.934.315.582      901.777.111.444     3.000.711.427.026       (447.605.157.084)     2.553.106.269.942             Net revenues
   Beban pokok pendapatan     (1.959.693.765.713)    (551.879.800.236)   (2.511.573.565.949)       447.605.157.084     (2.063.968.408.865)         Cost of revenues
   Laba Kotor                    139.240.549.869     349.897.311.208       489.137.861.077                        -      489.137.861.077                   Gross Profit

   Beban umum dan                                                                                                                                          General and
    administrasi                 (11.996.127.961)     (56.755.124.467)     (68.751.252.428)                       -      (68.751.252.428)      administrative expenses
   Laba Usaha                    127.244.421.908     293.142.186.741       420.386.608.649                               420.386.608.649       Income From Operation

   Penghasilan keuangan              757.969.493         217.797.163           975.766.656                        -          975.766.656                 Finance income
   Cadangan kerugian                                                                                                                           Provision for impairment
    penurunan nilai piutang         (836.038.854)      (3.955.400.392)      (4.791.439.246)                       -       (4.791.439.246)   losses of trade receivab les
   Beban keuangan                 (8.639.334.197)     (13.014.701.410)     (21.654.035.607)                       -      (21.654.035.607)                  Finance costs
   Pendapatan lain-lain -                                                                                                                                Other income -
    bersih                        (2.718.338.202)       3.572.271.698          853.933.496                        -          853.933.496                           net
   Laba Sebelum Pajak                                                                                                                             Profit Before Income
    Penghasilan                  115.808.680.148     279.962.153.800       395.770.833.948                        -      395.770.833.948                           Tax

   LAPORAN POSISI                                                                                                                                    CONSOLIDATED
    KEUANGAN                                                                                                                                        STATEMENT OF
    KONSOLIDASIAN                                                                                                                               FINANCIAL POSITION
   Aset                                                                                                                                                       Assets
   Aset segmen                   990.483.535.880    2.376.340.316.769    3.366.823.852.649       (1.119.128.871.119)   2.247.694.981.530              Segment assets

   Liabilitas                                                                                                                                               Liab ilities
   Liabilitas segmen             559.182.215.303     894.513.157.071     1.453.695.372.374        (690.832.896.777)      762.862.475.597             Segment liab ilities




35. PERJANJIAN DAN IKATAN PENTING                                                    35. SIGNIFICANT AGREEMENTS AND COMMITMENTS

   a.    Kontrak penjualan jasa di pelabuhan                                               a.      Sales service in port agreement

         (1) Pada tanggal 29 Mei 2017, Grup mengadakan                                             (1) On May 29, 2017, the Group entered into an
             perjanjian unloading container di stasiun                                                 agreement providing coal unloading services
             Simpang, hauling sampai ke pelabuhan Grup,                                                from container at Simpang station and
             serta pemberian jasa loading dan crushing                                                 hauling services, also loading and crushing
             dari stockpile Grup ke tongkang pelanggan                                                 services from the Company's stockpile to
             dengan PT Golden Great Borneo (GGB).                                                      customer tug boat with PT Golden Great
             Grup akan mendapatkan pembayaran                                                          Borneo (GGB). The company will receive the
             berdasarkan rumusan yang tertera pada                                                     payment based on the formula stated in the
             perjanjian yang meliputi jumlah batubara yang                                             agreement which includes the amount of
             diangkut. Perjanjian ini berlaku selama lima                                              coal transported. This agreement is valid for
             tahun sampai 28 Mei 2022. Perpanjangan                                                    five years until May 28, 2022. The latest
             terakhir sampai tanggal 27 Mei 2027.                                                      agreement is valid until May 27, 2027.

         (2) Pada tanggal 15 Juni 2016, Grup mengadakan                                            (2) On June 15, 2016, the Group entered into an
             perjanjian pembongkaran batubara dari dump                                                agreement to dismantle coal from a dump
             truck ke stockpile yang disewa oleh pelanggan                                             truck to a stock pile rented by Customer at
             yang ada di pelabuhan Grup, serta pemberian                                               the Group's port, as well as providing loading
             jasa loading dan crushing dari stockpile Grup                                             and crushing services from the Group's
             ke tongkang pelanggan dengan PT Bara Alam                                                 stockpile to customer tug boat with PT Bara
             Utama (BAU). Grup akan mendapatkan                                                        Alam Utama (BAU). The Group will get
             pembayaran berdasarkan rumusan yang                                                       payment based on the formulation stated in
             tertera pada perjanjian yang meliputi jumlah                                              the agreement which includes the amount of
             batubara yang diangkut. Perjanjian ini berlaku                                            coal transported. This agreement is valid for
             selama satu tahun dan telah diperpanjang                                                  one year and has been extended several
             beberapa      kali    dengan     penambahan                                               times with additional providing of coal
             pemberian jasa unloading batubara dari                                                    unloading services from container at
             kontainer di stasiun Simpang dan pemberian                                                Simpang station and hauling services.
             jasa hauling. Perpanjangan terakhir sampai                                                The latest extended agreement is valid until
             13 Juni 2027.                                                                             June 13, 2027.

                                                                            105
Page 409
                                                              The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                         the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                      PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                         FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                           AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                            AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                    (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                  unless otherwise stated)

       (3) Grup     mengadakan     perjanjian   dengan            (3) The Group entered into an agreement with
           PT Buana Perkasa Sukses, perjanjian                        PT Buana Perkasa Sukses, an agreement
           berisikan pemberian jasa pemuatan batu bara                containing the provision of coal and crushing
           dan crushing. Perjanjian dibuat pada tanggal               loading services. The agreement is made
           6 Agustus 2018 dan berakhir pada                           on August 6, 2018, and ends on
           5 Agustus 2020. Perjanjian ini telah                       August 5, 2020. This agreement is extended
           diperpanjang hingga 1 Juni 2027.                           until June 1, 2027.
       (4) Pada 8 April 2016, Grup mengadakan                     (4) On April 8, 2016, the Group entered into an
           perjanjian pemberian jasa loading dan                      agreement to provide loading and crushing
           crushing dari stockpile Grup ke tongkang                   services from the Group's stockpile to
           pelanggan dengan PT Manambang Muara                        customer tug boat with PT Manambang
           Enim (MME), dimana perjanjian ini akan                     Muara Enim (MME) and will be valid until
           berakhir pada 8 April 2018. Grup akan                      April 8, 2018. The Group will get payment
           mendapatkan       pembayaran    berdasarkan                based on the formulation stated in the
           rumusan yang tertera pada perjanjian yang                  agreement which includes the amount of
           meliputi jumlah batubara yang diangkut.                    coal transported. This agreement is valid for
           Perjanjian ini berlaku selama dua tahun dan                two years and has been extended several
           telah diperpanjang beberapa kali dengan                    times with additional providing coal
           penambahan pemberian jasa unloading                        unloading services from container at
           batubara dari kontainer di stasiun Simpang                 Simpang station and hauling services.
           dan pemberian jasa hauling. Perpanjangan                   The latest agreement is valid until
           terakhir sampai tanggal 11 Januari 2026.                   January 11, 2026.
       (5) Pada 18 November 2019, Grup mengadakan                 (5) On November 18, 2019, the Group entered
           perjanjian pemberian jasa unloading batubara               into an agreement to provide unloading at
           di stasiun Simpang, hauling, handling                      Simpang station, hauling, handling stockpile,
           stockpile, crushing (jika perlu) dan loading               crushing (optional), and loading coal
           batubara dengan PT Budi Gema Gempita.                      services with PT Budi Gema Gempita. This
           Perjanjian ini berlaku selama 3 tahun sampai               agreement will be valid for 3 years until
           dengan 17 November 2022 dan masih                          November 17, 2022 and still on going
           dalam proses perpanjangan. Grup akan                       process addendum. The Group will get
           mendapatkan       pembayaran     berdasarkan               payment based on the price stated in the
           harga yang tertera pada perjanjian dan sesuai              agreement according to the coal quantity.
           dengan kuantitas batubara. Perjanjian ini                  This agreement is in the process of being
           sedang dalam proses perpanjangan.                          extended.
       (6) Pada 23 Desember 2019, Grup mengadakan                 (6) On December 23, 2019, the Group entered
           perjanjian pemberian jasa unloading, hauling,              into an agreement to provide unloading,
           handling stockpile, crushing (jika perlu) dan              hauling, handling stockpile, crushing
           loading batubara dengan PT Dizamatra                       (optional), and loading coal services with
           Powerindo. Perjanjian ini berlaku selama                   PT Dizamatra Powerindo. This agreement
           5    tahun.   Grup     akan     mendapatkan                will be valid for 5 years. The Group will get
           pembayaran berdasarkan harga yang tertera                  payment based on the price stated in the
           pada perjanjian dan sesuai dengan kuantitas                agreement according to the coal quantity.
           batubara. Perjanjian ini diperpanjang hingga               This agreement extended until 10 years.
           10 tahun.
  b.   Kontrak sewa alat berat dan kegiatan getting          b.   Heavy equipment rental contracts and coal
       batubara serta hauling                                     getting and hauling activities
       (1) Pada tanggal 6 Agustus 2021, PT Truba Bara             (1) On August 6, 2021, PT Truba Bara Banyu
           Banyu Enim (TBBE) dan PT Royaltama Mulia                   Enim (TBBE) and PT Royaltama Mulia
           Kontraktorindo      Tbk    menandatangani                  Kontraktorindo Tbk signed an framework
           perjanjian payung dengan pokok perjanjian                  agreement wherein of the two companies
           kedua perusahaan sepakat untuk melakukan                   agreed to collaborate on mining services and
           kerjasama jasa pertambangan dan sewa alat                  heavy equipment rental to carry out
           berat untuk melakukan pengupasan lapisan                   overburden stripping and rental of heavy
           penutup dan sewa alat berat untuk kegiatan                 equipment for coal getting activities. TBBE
           coal getting. TBBE akan membayar jasa                      will pay mining services for overburden (OB)
           pertambangan pengupasan lapisan penutup                    removal and heavy equipment rental for coal
           (Overburden/OB) dan sewa alat berat untuk                  getting purposes of based on agreed price for
           keperluan coal getting sebesar tarif tertentu              every ton produced to the Company. The
           yang disepakati per ton produksi kepada                    term of this agreement is 5 (five) years.
           Perusahaan. Jangka waktu perjanjian ini
           adalah 5 (lima) tahun.

                                                       106
Page 410
                                                                 The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                            the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                         PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                            FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                              AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                               AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                       (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                     unless otherwise stated)

           Perjanjian ini telah di amandemen sebanyak                      This agreement has been amended 2 (two)
           2 (dua) kali, yang dimana amandemen                             times, in which the first addendum contains
           pertama terdapat penambahan jasa hauling                        the addition of hauling services from Pit to
           dari Pit to Stockpile yang harus dibayar TBBE                   Stockpile that must be paid by TBBE to
           kepada PT Royaltama Mulia Kontraktorindo                        PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk. The
           Tbk. Addendum kedua terdapat penambahan                         second addendum contains addition in the
           berupa tarif dasar pada faktor indeks Rise and                  form of base rates on the Rise and Fall index
           Fall terhadap harga jasa.                                       factor to service prices.

       (2) Pada     tanggal   30    September     2022,              (2) On September 23, 2022, PT Royaltama Mulia
           PT    Royaltama     Mulia   Kencana      dan                  Kencana and PT Karya Senja Sejahtera
           PT Karya Senja Sejahtera menandatangani                       signed a Cooperation Agreement Coal
           perjanjian Kerjasama Hauling Batubara.                        Hauling.

  c.   Jasa pengangkutan                                        c.   Transportation service

       (1) Pada tanggal 27 Maret 2023, PT Royaltama                  (1) On March 27, 2023, PT Royaltama Mulia
           Mulia Kencana (RMUK) dan PT Kereta Api                        Kencana (RMUK) and PT Kereta Api
           Indonesia (Persero) (selanjutnya disebut                      Indonesia (Persero) (hereinafter referred to
           “KAI”) menandatangani perjanjian kerja sama                   as “KAI”) signed agreement advanced
           atas    jasa     pengangkutan         lanjutan.               hauling service. Based on this agreement,
           Berdasarkan perjanjian ini, KAI sepakat untuk                 KAI agreed to provide hauling services to
           menyediakan jasa jasa pengangkutan kepada                     RMUK. This agreement is effective from
           RMUK. Perjanjian ini berlaku efektif sejak                    January 1, 2023 and ends on December 31,
           1 Januari 2023 dan berakhir pada                              2023. This agreement extended until
           31    Desember     2023.      Perjanjian     ini              December 31, 2024.
           diperpanjang hingga 31 Desember 2024.

       (2) Pada    tanggal     19      Agustus     2020,             (2) On August 19, 2020, PT Truba Bara Banyu
           PT Truba Bara Banyu Enim (TBBE) dan                           Enim (TBBE) and PT Kereta Api Indonesia
           PT Kereta Api Indonesia (Persero) (“KAI”)                     (Persero) ("KAI") signed a cooperation
           menandatangani perjanjian kerja sama atas                     agreement coal transportation with Kereta
           Angkutan Batu Bara dengan Kereta Api.                         Api. Based on this agreement, KAI agreed to
           Berdasarkan perjanjian ini, KAI sepakat untuk                 provide coal transportation services to
           menyediakan jasa pengangkutan batu bara                       TBBE. The agreement has undergone
           kepada TBBE. Perjanjian telah mengalami                       several addendums, most recently is
           beberapa     kali    addendum,       terkahir                 addendum III which effective from January 1,
           yaitu addendum III yang berlaku efektif                       2024 until December 31, 2026.
           sejak 1 Januari 2024 dan berakhir pada
           31 Desember 2026.

  d.   Jasa Konstruksi                                          d.   Construction service

       Pada tanggal 10 Maret 2022, Perusahaan dan                    On March 10, 2022, the Company and
       PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO)                  PT Royaltama Mulia Kontraktorindo Tbk (RMKO)
       menandatangani       perjanjian dengan     pokok              signed an agreement where in RMKO leases
       perjanjian RMKO menyewakan alat berat kepada                  heavy equipment to the Company to be used in
       Perusahaan yang akan digunakan dalam kegiatan                 coal hauling and loading operations in the work
       operasional hauling dan loading batu bara di area             area. RMKO guarantees that the heavy
       kerja. RMKO menjamin bahwa alat berat yang                    equipment for rent is not in confiscation. The
       disewakan tidak berada dalam sitaan. Perusahaan               Company will pay equipment rental of excavators
       akan membayar sewa alat untuk excavator dan                   and crushing excavators based on agreed price
       crushing excavator sebesar tarif tertentu yang                for every ton produced. The term of this
       disepakati per ton produksi. Jangka waktu                     agreement is 5 (five) years.
       perjanjian ini adalah 5 (lima) tahun.




                                                          107
Page 411
                                                                      The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                 the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                             PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                  AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                   AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                           (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)

36. INFORMASI TAMBAHAN UNTUK ARUS KAS                            36. CASH FLOWS SUPLEMENTARY INFORMATION

   Transaksi non-kas                                                Non-cash transactions

                                          31 Desember/            31 Desember/
                                          December 31,            December 31,
                                              2024                    2023

                                                                                                            Additions of property
   Penambahan aset tetap                                                                                 and equipment through
    melalui utang usaha                                      -            9.500.000                          accounts payab le
   Penambahan properti
    pertambangan melalui                                                                        Additions of mining properties
     utang usaha                                             -      1.092.999.500                  through accounts payab le
   Penambahan aset tetap                                                                                  Additions of property
    melalui utang                                                                                     and equipment through
     pembiayaan konsumen                   23.708.712.003             856.482.319                        consumer financing
   Penambahan aset dalam                                                                               Addition of assets under
    pembangunan melalui                                                                                  construction through
    kapitalisasi bunga                                       -      2.798.295.000                       interest capitalization
   Penambahan aset dalam                                                                   Addition of construction in progress
    penyelesaian melalui kapitalisasi                                                          through interest capitalization
    depresiasi aset hak guna dan                                                            Depreciation of right-of-use asets
    bunga liabilitas sewa                      731.089.950            838.442.407                and interest leases liab ilities



37. REKLASIFIKASI LAPORAN POSISI KEUANGAN                        37. RECLASSIFICATION    OF    CONSOLIDATED
    KONSOLIDASIAN:                                                   STATEMENT OF FINANCIAL POSITION:

   Beberapa informasi di laporan keuangan konsolidasian             Certain information in these consolidated financial
   ini telah mengalami perubahan untuk menyesuaikan                 statements have been changed to conform with the
   penyajian dan pengungkapan dengan peraturan pasar                presentations and disclosures required by the capital
   modal, sebagai berikut:                                          market regulation, as follows:

                                           31 Desember/ December 31, 2023
                                            Dilaporkan
                                           sebelumnya/
                                          As previously      Direklasifikasi/
                                             reported        As reclassified

   ASET                                                                                                                       ASSETS
   ASET LANCAR                                                                                                    CURRENT ASSETS
   Piutang lain-lain                                                                                                 Other receivab les
    Pihak berelasi                         309.933.989.988       480.277.967.451                                       Related parties
   Uang muka jangka pendek                                                                                        Short-term advances
    dan biaya dibayar di muka              138.078.164.442       174.079.639.009                                and prepaid expenses




                                                        108
Page 412
                                                                         The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                                    the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                             PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                       NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                                FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                                  AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                                   AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                           (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                         unless otherwise stated)

                                           31 Desember/ December 31, 2023
                                            Dilaporkan
                                           sebelumnya/
                                          As previously      Direklasifikasi/
                                             reported        As reclassified

   LAPORAN ARUS KAS                                                                                 STATEMENT OF CASH FLOWS
   ARUS KAS DARI AKTIVTIAS OPERASI                                                        CASH FLOW FROM OPERATING ACTIVITIES
   Pembayaran kas kepada pemasok,                                                                          Cash paid to suppliers,
    karyawan dan lain-lain               (2.255.463.963.149)                        -                       employee and others
   Pembayaran kas kepada pemasok,                                                                          Cash paid to suppliers,
    atas barang dan jasa                                   -   (2.162.419.738.125)                        for goods and services
   Pembayaran kepada karyawan                              -      (99.679.696.597)                         Payment to employees

   ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI                                                     CASH FLOWS FROM INVESTING ACTIVITIES
   Pihak berelasi                                                                                                Related parties
    Penerimaan                                             -      11.938.477.090                                       Receipt
    Pembayaran                                             -    (129.921.043.530)                                     Payment


   ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN                                                    CASH FLOWS FROM FINANCING ACTIVITIES
   Penerimaan dari (pembayaran kepada)                                                                 Receipts from (payment to)
    pihak berelasi - bersih               (128.867.396.158)                                                  related parties - net
   Pihak ketiga                                                                                                      Third parties
    Penerimaan                                             -        1.059.303.301                                       Receipts
    Pembayaran                                             -       (5.308.661.446)                                     Payments



38. PERISTIWA SETELAH PERIODE PELAPORAN                         38. EVENTS AFTER THE REPORTING PERIOD

   a.   Berdasarkan     keputusan     Dewan  komisaris               a.      Based on Commission Decision Letter
        No. 01/SKDK/RMKE/02/2025 tanggal 4 Maret                             No. 01/SKDK/RMKE/02/2025 on March 4, 2025
        terkait pemberitahuan perubahan anggota Komite                       regarding the notification of changes in the
        Audit menjadi sebagai berikut:                                       members of the Audit Committee as follows:

        Ketua                                          F Saud Tamba Tua                                                         Chairman
        Anggota                                        Agustinus Estanto                                                         Member
        Anggota                                        Rama Ari Shandhi                                                          Member

   b.   Berdasarkan      Surat    Keputusan      Direksi             b.      Based        on       Commission       Decision
        No. 01/SKD/RMKE/03/2025 tanggal 4 Maret 2025                         No. 01/SKD/RMKE/03/2025 on March 4, 2025
        terkait pengangkatan Imam Yudi Setiawan sebagai                      regarding the appointment of Imam Yudi Setiawan
        Ketua Audit Internal menggantikan Didit Budi                         to replace Didit Budi Permana as the Chairman
        Permana.                                                             Internal Audit.

   c.   Pada tanggal 14 Maret 2025, PT Royaltama Mulia               c.      On March 14, 2025, PT Royaltama Mulia
        Tambang telah melunasi seluruh Pinjaman kepada                       Tambang has paid off all Loans to Company
        Perusahaan (Catatan 31a).                                            (Note 31a).

39. PENERBITAN KEMBALI LAPORAN KEUANGAN                         39. REISSUANCE OF FINANCIAL STATEMENTS

   Beberapa informasi di laporan keuangan konsolidasian              Certain information in these consolidated financial
   ini telah mengalami perubahan untuk menyesuaikan                  statements have been changed to conform with the
   penyajian dan pengungkapan dengan peraturan pasar                 presentations and disclosures required by the capital
   modal, sebagai berikut:                                           market regulation, as follows:

   •    Penambahan           pengungkapan      mengenai              •       Additional disclosure regarding key management
        manajemen kunci pada Catatan 1c.                                     personel in Note 1c.
   •    Penambahan pengungkapan mengenai piutang                     •       Additional disclosure regarding other receivables
        lain-lain pihak ketiga pada Catatan 8.                               third parties in Note 8.
   •    Penambahan pengungkapan mengenai tingkat                     •       Additional disclosure regarding Incremental
        suku bunga inkremental liabilitas sewa pada                          Borrowing Rate of lease liabilities on Note 11.
        Catatan 11.

                                                         109
Page 413
                                                                  The original consolidated financial statements included herein are in
                                                                                                             the Indonesian language.

  PT RMK ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAKNYA                         PT RMK ENERGY TBK AND ITS SUBSIDIARIES
      CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                                   NOTES TO THE CONSOLIDATED
                KONSOLIDASIAN                                            FINANCIAL STATEMENTS
TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SERTA UNTUK TAHUN                              AS AT DECEMBER 31, 2024
   YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT                               AND FOR THE YEAR THEN ENDED
            (Disajikan dalam Rupiah,                                       (Expressed in Rupiah,
             kecuali dinyatakan lain)                                     unless otherwise stated)

40. TANGGUNG    JAWAB  MANAJEMEN  DAN                         40. MANAGEMENT’S     RESPONSIBILITY   AND
    PERSETUJUAN ATAS LAPORAN KEUANGAN                             APPROVAL OF THE CONSOLIDATED FINANCIAL
    KONSOLIDASIAN                                                 STATEMENT

  Penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan                The preparation and fair presentation of the
  konsolidasian,     merupakan       tanggung  jawab             consolidated      financial statements   were   the
  manajemen, dan telah disetujui oleh Direktur untuk             responsibility of the management, and were approved
  diterbitkan pada tanggal 4 Juni 2025.                          by the Directors and authorized for issuance on
                                                                 June 4, 2025.




                                                       ****




                                                   110
Page 414
Halaman ini sengaja dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.66 MB
Published9 Jul 2025
Pages414
Characters1,791,201
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 199 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RMK ENERGY TBK p.1 ×237
linked org Bank KB Bukopin Tbk p.1 ×17
linked org RMK Investama p.14 ×19
linked person Tony Saputra · Komisaris p.15 ×46
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.20 ×61
linked org Bank Central Asia Tbk p.41 ×16
linked org Rantaimulia Kencana. p.42 ×8
linked org PT Mandiri Tunas Finance p.46 ×4
linked org PT Surya Artha Nusantara Finance p.46 ×8
linked org PT Hino Finance Indonesia p.46 ×5
linked org PT Kereta Api Indonesia (Persero) p.47 ×2
linked org PT Royaltama Mulia Kontraktorindo p.61 ×13
linked org Mandiri Sejahtera p.61
linked person Jennifer Angeline Djamin · Direktur p.70 ×4
linked org Pemerintah | Provinsi p.74 ×3
linked org Pemerintah Kabupaten p.74
linked person Rokhmad Sunanto · Komisaris Independen p.176 ×3
linked org Kino Indonesia Tbk p.177 ×2
linked org Lippo Cikarang p.178
linked org PT Era Boga Nusantara p.179
linked org Lippo Karawaci Tbk p.181 ×2
linked org PT Dwi Satrya Utama p.181
linked org PT Asuransi Central Asia p.181
linked person Agustinus Estanto p.182 ×3
linked person Rama Ari Shandhi p.182 ×4
linked person Imam Yudi Setiawan p.183 ×3
linked person Hae Wang Lee p.220
linked person Woo Yeul Lee p.220
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×32
possible person Suriani p.42 ×7
possible person Muhammad Firmansyah · Notaris p.175 ×4
possible — Beliau · Komisaris Utama p.176
possible person Drs. Johan p.178
possible org Haryanto Sahari p.179
possible person Sugiyanto · Direktur p.180
possible org Amir Abadi Jusuf p.181
possible person Jerry Marmen p.220
possible person Seng Hyup Shin p.220 ×2
possible person Nanang Supriyatno p.220
possible person Stephen Liestyo p.220
possible person Tippy Joesoef p.220
possible person Robby Mondong p.220
possible person Dodi Widjajanto p.220
possible person Henry Sawali p.220
possible person Jung Ho Han p.220
possible person Helmi Fahrudin p.220
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT SUCOR SEKURITAS p.1 ×3
unresolved org PT KOREA INVESTMENT AND SEKURITAS INDONESIA p.1 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×4
unresolved org PT RMK Energy Tahap I Tahun p.5 ×2
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.5 ×20
unresolved org PT Sucor Sekuritas. Masa Penawaran Umum p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.8
unresolved org PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia. Penjamin Pelaksana p.8
unresolved org Bapepam p.9 ×6
unresolved org PT RMK Investama RMUK p.14
unresolved org PT Royaltama Mulia Kencana RMKN p.14
unresolved org PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara RMAK p.14
unresolved org PT Royaltama Marga Kencana RMT p.14
unresolved org PT Royaltama Mulia Tambang TBBE p.14
unresolved org PT Truba Bara Banyu Enim BMM p.14
unresolved org PT Bahtera Mustika Mulia NBT p.14
unresolved org PT Nusantara Bara Tambang p.14
unresolved person Rosliana Sari Hendarto S.H. · Notaris p.15 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.15 ×7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.15 ×5
unresolved org PT. Adimitra Jasa Korpora p.18 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Teramihardja p.19 ×3
unresolved org PT Sinar Wijaya Energi p.39
unresolved org PT Sahala Bara Logistik p.39
unresolved org PT Kindai Udira Nitya p.39 ×2
unresolved org PT Banyan Koalindo Lestari p.39 ×2
unresolved org PT Gorby Putra Utama p.39 ×2
unresolved org PT Sahala Bara p.39
unresolved org PT Sinar Wijaya p.39 ×2
unresolved org PT Banyan Koalindo p.39
unresolved org PT Gorby Putra p.39
unresolved org Teramihardja p.41
unresolved org PT Bank Central p.42 ×3
unresolved org Asia Tbk p.42 ×3
unresolved person Miki Tanumiharja p.42 ×2
unresolved org PT Rantaimulia Kencana. Fasilitas p.42
unresolved person Diah Sulistyani Sediati p.42 ×4
unresolved org Bank Garansi p.42 ×2
unresolved org PT Toyota Astra Finance p.46 ×3
unresolved org PT BCA Finance p.46 ×2
unresolved org PT BCA Finance. Jangka p.46
unresolved org PT Hino Finance Indonesia. Jangka p.46 ×2
unresolved org PT Toyota Astra Finance. Jangka p.47
unresolved org PT Surya Artha Nusantara Finance. Jangka p.47
unresolved org PT Mandiri Tunas Finance. Jangka p.47
unresolved org PT Usaha Maju Makmur p.47 ×2
unresolved org PT Neyva Putri Sriwijaya p.47
unresolved org PT Trakindo Utama p.47
unresolved org PT Jambi Sumber Bara Utama p.47
unresolved org PT Indomobil Prima Niaga Medan p.47
unresolved org Bary Commodities Pte. Ltd. p.48
unresolved org PT Sinergi Indotama Exa p.48
unresolved org KKA Riana & Rekan p.49
unresolved org PT Perkebunan Nusantara VII p.50
unresolved org PT Royaltama Mulia Tambang p.58 ×3
unresolved org PT Kreasindo Mandiri Sejahtera p.61
unresolved org PT Daya Kobelco Constructions Machinery Indonesia. Belanja p.61
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.61
unresolved — Indra Mulia Aliwarga · Direktur p.70
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.72 ×3
unresolved org Menteri Investasi p.73 ×4
unresolved org Menteri Agraria dan Tata p.73 ×2
unresolved org Menteri Perhubungan p.73
unresolved org Kementerian Tanjung Baru p.74
unresolved org PT. Golden Great Borneo p.74
unresolved org PT. Kereta Api Indonesia. Pihak Pertama p.75
unresolved org PT. KAI p.76 ×6
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.78 ×3
unresolved org Meteorologi p.80
unresolved org PT. RMKE · Direktur Utama p.82 ×2
unresolved org PT. Manambang Muara Enim. p.86
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. p.90
unresolved org PT. Buana Perkasa Sukses p.91
unresolved org PT. Dizamatra Powerindo p.94
unresolved org PT. Mustika Bara Bengkulu p.132
unresolved org PT. Bahtera Bahari Shipyard p.132
unresolved org PT. Bahtera Mustika Mulia p.132 ×2
unresolved person Soelaeman Widjaja · Direktur p.132
unresolved person MBB · Direktur p.132 ×2
unresolved person Selamet Widodo · Direktur p.132
unresolved person BBS · Direktur p.132
unresolved person Freddy Hartono · Komisaris Utama p.132
unresolved org PT Surya Artha Nusantara Finance Buldozer Jenis Komatsu p.135 ×2
unresolved org PT. Surya Artha Nusantara Finance Debitur p.135 ×2
unresolved org PT. RMK Grup Indonesia p.175
unresolved person Hariyanti Poerbiantari · Notaris p.175 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia AHU- p.175
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia p.175 ×2
unresolved org Royaltama Mulia Kontraktindo Tbk p.176 ×2
unresolved org PT Dinamika Mulia Kencana p.176 ×3
unresolved org PT Rantai Mulia Kencana p.176 ×2
unresolved org PT Darma Engineering p.176
unresolved org PT Duta Rantai Mas p.176
unresolved person William Saputra. F Saud Tamba Tua · Komisaris Independen p.176 ×32
unresolved org PT Smartec Technology Indonesia p.177
unresolved org PT RABS International Lawfirm p.177
unresolved person Vincent Saputra. Sugianto · Direktur Utama p.178 ×25
unresolved org PT Kebun Tebu Mas p.178
unresolved org PT Roda Prima Auto Technologies Indonesia p.178
unresolved org PT Tigaka Distrindo Perkasa p.178
unresolved org PT Wonokoyo Jayakusuma p.178
unresolved org PT. Menjangan Sakti p.178
unresolved org PT Optik Tunggal p.178
unresolved org PT Lippo Cikarang Development p.178
unresolved org Malonda & Rekan p.178
unresolved org Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk p.179 ×2
unresolved org Purwantono p.179
unresolved org PT Supra Usadhatama p.179
unresolved org Senior Auditor KAP Haryanto Sahari & Rekan p.179
unresolved org Prasetio Utomo p.179
unresolved org PT Hasta Karya Cipta Bersaudara p.179
unresolved org PT Nusantara Bara Indonesia p.179
unresolved person Muhtar p.181
unresolved org PT Accurate Consultant Engineering p.181
unresolved org BDO Tanubrata Sutanto Fahmi & Rekan p.182
unresolved org Haryono Junianto p.182
unresolved org Tanubtata Sutanto Fahmi dan Rekan p.184
unresolved org Hendrawinata dan Rekan p.184
unresolved org Paul Hadiwinata dan Rekan p.184
unresolved org PT Amarta Mustikateknik p.185
unresolved org PT Securindo Packatama Indonesia p.185
unresolved — Rizka Fadilah p.186
unresolved org PT Bank Central Asia Sampai p.190 ×2
unresolved org PT. RMK p.190
unresolved org PT. Royaltama Mulia Kencana p.193 ×4
unresolved person Yasmine Nurul Fitriasti · Notaris p.193 ×3
unresolved org PT. Royaltama Mulia Kencana No. AHU-AH. p.193 ×2
unresolved org PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara p.196 ×3
unresolved org PT. Royaltama Multi Komoditi Nusantara No. AHU-AH. p.196 ×2
unresolved org PT. Truba Bara Banyu Enim p.199 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian p.199
unresolved org PT. Truba Bara Banyu Enim No. AHU-AH. p.199
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.220
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.222
unresolved org Menteri Keuangan RI p.222
unresolved org Bank Umum Bank Bukopin. p.222
unresolved org Menteri Keuangan p.222
unresolved org Bank Umum Koperasi Indonesia p.222
unresolved org PT Bank Bukopin. p.222 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.222
unresolved org Bank Indonesia p.222
unresolved org Bank Devisa p.222
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.238
unresolved — Pengangkatan Muhtar · Sekretaris Perusahaan p.238
unresolved org PT. Royaltama Marga Kencana p.246
unresolved org Pisteuo Commodities Pte. Ltd. p.246

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result